Hadits Arbain #30: Wajib, Haram, dan Yang Allah Diamkan

Hadits Arbain kali ini menerangkan adanya wajib, haram, batasan, dan yang Allah diamkan. Daftar Isi tutup 1. Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #30 1.1. Keterangan hadits: 1.2. Faedah hadits: 1.3. Bagaimana hukum mencukur bulu betis? 1.4. Kaedah dari hadits: 1.4.1. Referensi: Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #30 عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الخُشَنِيِّ جُرثُومِ بْنِ نَاشِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنْ رَسُولِ اللهِ ﷺ قَالَ: «إِنَّ اللهَ فَرَضَ فَرَائِضَ فَلَا تُضَيِّعُوهَا، وَحَدَّ حُدُوْداً فَلَا تَعْتَدُوهَا وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلَا تَنْتَهِكُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلَا تَبْحَثُوا عَنْهَا» حِدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَغَيْرُهُ. Dari Abu Tsa’labah Al-Khusyanni Jurtsum bin Nasyir radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menetapkan beberapa kewajiban maka janganlah engkau menyepelekannya, dan Dia telah menentukan batasan-batasan maka janganlah engkau melanggarnya, dan Dia telah pula mengharamkan beberapa hal maka janganlah engkau jatuh ke dalamnya. Dia juga mendiamkan beberapa hal–karena kasih sayangnya kepada kalian bukannya lupa–, maka janganlah engkau membahasnya.” (Hadits hasan, HR. Ad-Daruquthni no. 4316 dan selainnya) [Hadits ini dikomentari oleh Syaikh ‘Abdul Muhsin, hadits ini sanadnya terputus. Namun hadits ini kata Ibnu Rajab punya penguat].   Keterangan hadits: Farodho: mewajibkan Farai-dho: suatu yang wajib seperti shalat lima waktu, zakat, puasa, haji, berbakti pada orang tua, dan silaturahim. Hudud: batasan berupa wajib dan haram. Untuk yang wajib tidak boleh melampaui batas. Untuk yang haram tidak boleh didekati. Wa harrama asy-yaa-a: Allah mengharamkan sesuatu. Fa laa tantahikuhaa: janganlah mendekatinya, artinya jangan mendekati haram seperti zina, minum kharam, qadzaf, dan perkara lainnya yang tak terhitung. Yang Allah diamkan artinya tidak dilarang dan tidak diwajibkan. Fa laa tab-hatsu ‘anhaa: janganlah membicarakannya. Yang Allah diamkan bukan berarti Allah lupa, yang didiamkan sebagai rahmat untuk makhluk agar mereka tidak merasa   Faedah hadits: Hadits ini jadi dalil bahwa Allah mewajibkan sesuatu pada hamba. Setiap perintah adalah di tangan Allah. Syariat terbagi menjadi: faraidh (wajib), muharromaat (yang diharamkan), hudud (batasan), dan maskuut ‘anha (yang didiamkan). Allah menjadikan yang wajib itu jelas, yang haram itu jelas, batasan Allah juga jelas. Kita tidak boleh melampaui batasan Allah. Tidak boleh melampaui batas dalam masalah hukuman. Misalnya, pezina yang masih gadis dikenakan seratus kali cambukan, tidak boleh ditambah lebih daripada itu. Allah disifatkan dengan diam. Hal ini berarti Allah itu berbicara sekehendak Allah, dan tidak berbicara juga sekehendak-Nya. Allah mengharamkan sesuatu menunjukkan bahwa yang haram ini tidak boleh didekati. Kita bisa mengetahui sesuatu itu diharamkan dari dalil larangan, dalil yang tegas melarang, penyebutan hukuman di dalam dalil. Apa saja yang didiamkan oleh syariat, tidak diwajibkan, tidak disebutkan batasan, tidak dilarang, maka termasuk halal. Ini pembicaraannya dalam perkara non ibadah. Sedangkan untuk perkara ibadah tidak boleh membuat syariat selain yang Allah izinkan. Allah mendiamkan sesuatu dan itu bentuk rahmat bagi hamba. Ditetapkan sifat rahmat bagi Allah. Dinafikan sifat kekurangan bagi Allah seperti lupa (nisyan). Bagusnya penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan keterangan yang jelas dan pembagian yang mudah.   Bagaimana hukum mencukur bulu betis? Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyatakan bahwa rambut itu ada tiga macam, yaitu ada yang diperintahkan untuk dihilangkan, ada yang dilarang untuk dihilangkan, dan ada yang didiamkan. Rambut yang diperintahkan untuk dihilangkan adalah bulu kemaluan, bulu ketiak pada laki-laki dan perempuan, juga kumis untuk laki-laki. Namun yang tepat untuk kumis tidak dihilangkan secara total. Rambut yang dilarang untuk dihilangkan adalah jenggot pada pria karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan untuk dibiarkan apa adanya. Rambut lainnya yang tidak ada perintah dan tidak ada larangan, ini adalah rambut lainnya yang tidak masuk dua jenis rambut di atas. Pada wanita boleh dicukur untuk tujuan untuk mempercantik diri. Pada pria, makin banyak bulu semacam ini, makin menunjukkan kejantanan. Bulu betis masuk jenis bulu yang ketiga. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Hlm. 342-343.   Kaedah dari hadits: Kaedah fikih: الأَصْلُ فِيْمَا سَكَتَ عَنْهُ الشَّارِعُ الإِبَاحَةُ إِلاَّ فِي العِبَادَاتِ فَالأَصْلُ المَنْعُ Artinya: Hukum asal sesuatu yang Allah diamkan dari syariat adalah boleh (mubah). Kecuali untuk masalah ibadah jika didiamkan berarti terlarang. Referensi: Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibni Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Baca Juga: Hadits Arbain #29: Mulianya Perkara Shalat dan Menjaga Lisan Hadits Arbain #28: Ikutilah Sunnah, Tinggalkanlah Bidah, Taatlah Pemimpin   Diselesaikan di Darus Sholihin, Rabu, 8 Syakban 1441 H, 2 April 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain haram wajib yang Allah diamkan

Hadits Arbain #30: Wajib, Haram, dan Yang Allah Diamkan

Hadits Arbain kali ini menerangkan adanya wajib, haram, batasan, dan yang Allah diamkan. Daftar Isi tutup 1. Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #30 1.1. Keterangan hadits: 1.2. Faedah hadits: 1.3. Bagaimana hukum mencukur bulu betis? 1.4. Kaedah dari hadits: 1.4.1. Referensi: Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #30 عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الخُشَنِيِّ جُرثُومِ بْنِ نَاشِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنْ رَسُولِ اللهِ ﷺ قَالَ: «إِنَّ اللهَ فَرَضَ فَرَائِضَ فَلَا تُضَيِّعُوهَا، وَحَدَّ حُدُوْداً فَلَا تَعْتَدُوهَا وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلَا تَنْتَهِكُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلَا تَبْحَثُوا عَنْهَا» حِدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَغَيْرُهُ. Dari Abu Tsa’labah Al-Khusyanni Jurtsum bin Nasyir radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menetapkan beberapa kewajiban maka janganlah engkau menyepelekannya, dan Dia telah menentukan batasan-batasan maka janganlah engkau melanggarnya, dan Dia telah pula mengharamkan beberapa hal maka janganlah engkau jatuh ke dalamnya. Dia juga mendiamkan beberapa hal–karena kasih sayangnya kepada kalian bukannya lupa–, maka janganlah engkau membahasnya.” (Hadits hasan, HR. Ad-Daruquthni no. 4316 dan selainnya) [Hadits ini dikomentari oleh Syaikh ‘Abdul Muhsin, hadits ini sanadnya terputus. Namun hadits ini kata Ibnu Rajab punya penguat].   Keterangan hadits: Farodho: mewajibkan Farai-dho: suatu yang wajib seperti shalat lima waktu, zakat, puasa, haji, berbakti pada orang tua, dan silaturahim. Hudud: batasan berupa wajib dan haram. Untuk yang wajib tidak boleh melampaui batas. Untuk yang haram tidak boleh didekati. Wa harrama asy-yaa-a: Allah mengharamkan sesuatu. Fa laa tantahikuhaa: janganlah mendekatinya, artinya jangan mendekati haram seperti zina, minum kharam, qadzaf, dan perkara lainnya yang tak terhitung. Yang Allah diamkan artinya tidak dilarang dan tidak diwajibkan. Fa laa tab-hatsu ‘anhaa: janganlah membicarakannya. Yang Allah diamkan bukan berarti Allah lupa, yang didiamkan sebagai rahmat untuk makhluk agar mereka tidak merasa   Faedah hadits: Hadits ini jadi dalil bahwa Allah mewajibkan sesuatu pada hamba. Setiap perintah adalah di tangan Allah. Syariat terbagi menjadi: faraidh (wajib), muharromaat (yang diharamkan), hudud (batasan), dan maskuut ‘anha (yang didiamkan). Allah menjadikan yang wajib itu jelas, yang haram itu jelas, batasan Allah juga jelas. Kita tidak boleh melampaui batasan Allah. Tidak boleh melampaui batas dalam masalah hukuman. Misalnya, pezina yang masih gadis dikenakan seratus kali cambukan, tidak boleh ditambah lebih daripada itu. Allah disifatkan dengan diam. Hal ini berarti Allah itu berbicara sekehendak Allah, dan tidak berbicara juga sekehendak-Nya. Allah mengharamkan sesuatu menunjukkan bahwa yang haram ini tidak boleh didekati. Kita bisa mengetahui sesuatu itu diharamkan dari dalil larangan, dalil yang tegas melarang, penyebutan hukuman di dalam dalil. Apa saja yang didiamkan oleh syariat, tidak diwajibkan, tidak disebutkan batasan, tidak dilarang, maka termasuk halal. Ini pembicaraannya dalam perkara non ibadah. Sedangkan untuk perkara ibadah tidak boleh membuat syariat selain yang Allah izinkan. Allah mendiamkan sesuatu dan itu bentuk rahmat bagi hamba. Ditetapkan sifat rahmat bagi Allah. Dinafikan sifat kekurangan bagi Allah seperti lupa (nisyan). Bagusnya penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan keterangan yang jelas dan pembagian yang mudah.   Bagaimana hukum mencukur bulu betis? Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyatakan bahwa rambut itu ada tiga macam, yaitu ada yang diperintahkan untuk dihilangkan, ada yang dilarang untuk dihilangkan, dan ada yang didiamkan. Rambut yang diperintahkan untuk dihilangkan adalah bulu kemaluan, bulu ketiak pada laki-laki dan perempuan, juga kumis untuk laki-laki. Namun yang tepat untuk kumis tidak dihilangkan secara total. Rambut yang dilarang untuk dihilangkan adalah jenggot pada pria karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan untuk dibiarkan apa adanya. Rambut lainnya yang tidak ada perintah dan tidak ada larangan, ini adalah rambut lainnya yang tidak masuk dua jenis rambut di atas. Pada wanita boleh dicukur untuk tujuan untuk mempercantik diri. Pada pria, makin banyak bulu semacam ini, makin menunjukkan kejantanan. Bulu betis masuk jenis bulu yang ketiga. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Hlm. 342-343.   Kaedah dari hadits: Kaedah fikih: الأَصْلُ فِيْمَا سَكَتَ عَنْهُ الشَّارِعُ الإِبَاحَةُ إِلاَّ فِي العِبَادَاتِ فَالأَصْلُ المَنْعُ Artinya: Hukum asal sesuatu yang Allah diamkan dari syariat adalah boleh (mubah). Kecuali untuk masalah ibadah jika didiamkan berarti terlarang. Referensi: Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibni Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Baca Juga: Hadits Arbain #29: Mulianya Perkara Shalat dan Menjaga Lisan Hadits Arbain #28: Ikutilah Sunnah, Tinggalkanlah Bidah, Taatlah Pemimpin   Diselesaikan di Darus Sholihin, Rabu, 8 Syakban 1441 H, 2 April 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain haram wajib yang Allah diamkan
Hadits Arbain kali ini menerangkan adanya wajib, haram, batasan, dan yang Allah diamkan. Daftar Isi tutup 1. Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #30 1.1. Keterangan hadits: 1.2. Faedah hadits: 1.3. Bagaimana hukum mencukur bulu betis? 1.4. Kaedah dari hadits: 1.4.1. Referensi: Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #30 عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الخُشَنِيِّ جُرثُومِ بْنِ نَاشِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنْ رَسُولِ اللهِ ﷺ قَالَ: «إِنَّ اللهَ فَرَضَ فَرَائِضَ فَلَا تُضَيِّعُوهَا، وَحَدَّ حُدُوْداً فَلَا تَعْتَدُوهَا وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلَا تَنْتَهِكُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلَا تَبْحَثُوا عَنْهَا» حِدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَغَيْرُهُ. Dari Abu Tsa’labah Al-Khusyanni Jurtsum bin Nasyir radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menetapkan beberapa kewajiban maka janganlah engkau menyepelekannya, dan Dia telah menentukan batasan-batasan maka janganlah engkau melanggarnya, dan Dia telah pula mengharamkan beberapa hal maka janganlah engkau jatuh ke dalamnya. Dia juga mendiamkan beberapa hal–karena kasih sayangnya kepada kalian bukannya lupa–, maka janganlah engkau membahasnya.” (Hadits hasan, HR. Ad-Daruquthni no. 4316 dan selainnya) [Hadits ini dikomentari oleh Syaikh ‘Abdul Muhsin, hadits ini sanadnya terputus. Namun hadits ini kata Ibnu Rajab punya penguat].   Keterangan hadits: Farodho: mewajibkan Farai-dho: suatu yang wajib seperti shalat lima waktu, zakat, puasa, haji, berbakti pada orang tua, dan silaturahim. Hudud: batasan berupa wajib dan haram. Untuk yang wajib tidak boleh melampaui batas. Untuk yang haram tidak boleh didekati. Wa harrama asy-yaa-a: Allah mengharamkan sesuatu. Fa laa tantahikuhaa: janganlah mendekatinya, artinya jangan mendekati haram seperti zina, minum kharam, qadzaf, dan perkara lainnya yang tak terhitung. Yang Allah diamkan artinya tidak dilarang dan tidak diwajibkan. Fa laa tab-hatsu ‘anhaa: janganlah membicarakannya. Yang Allah diamkan bukan berarti Allah lupa, yang didiamkan sebagai rahmat untuk makhluk agar mereka tidak merasa   Faedah hadits: Hadits ini jadi dalil bahwa Allah mewajibkan sesuatu pada hamba. Setiap perintah adalah di tangan Allah. Syariat terbagi menjadi: faraidh (wajib), muharromaat (yang diharamkan), hudud (batasan), dan maskuut ‘anha (yang didiamkan). Allah menjadikan yang wajib itu jelas, yang haram itu jelas, batasan Allah juga jelas. Kita tidak boleh melampaui batasan Allah. Tidak boleh melampaui batas dalam masalah hukuman. Misalnya, pezina yang masih gadis dikenakan seratus kali cambukan, tidak boleh ditambah lebih daripada itu. Allah disifatkan dengan diam. Hal ini berarti Allah itu berbicara sekehendak Allah, dan tidak berbicara juga sekehendak-Nya. Allah mengharamkan sesuatu menunjukkan bahwa yang haram ini tidak boleh didekati. Kita bisa mengetahui sesuatu itu diharamkan dari dalil larangan, dalil yang tegas melarang, penyebutan hukuman di dalam dalil. Apa saja yang didiamkan oleh syariat, tidak diwajibkan, tidak disebutkan batasan, tidak dilarang, maka termasuk halal. Ini pembicaraannya dalam perkara non ibadah. Sedangkan untuk perkara ibadah tidak boleh membuat syariat selain yang Allah izinkan. Allah mendiamkan sesuatu dan itu bentuk rahmat bagi hamba. Ditetapkan sifat rahmat bagi Allah. Dinafikan sifat kekurangan bagi Allah seperti lupa (nisyan). Bagusnya penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan keterangan yang jelas dan pembagian yang mudah.   Bagaimana hukum mencukur bulu betis? Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyatakan bahwa rambut itu ada tiga macam, yaitu ada yang diperintahkan untuk dihilangkan, ada yang dilarang untuk dihilangkan, dan ada yang didiamkan. Rambut yang diperintahkan untuk dihilangkan adalah bulu kemaluan, bulu ketiak pada laki-laki dan perempuan, juga kumis untuk laki-laki. Namun yang tepat untuk kumis tidak dihilangkan secara total. Rambut yang dilarang untuk dihilangkan adalah jenggot pada pria karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan untuk dibiarkan apa adanya. Rambut lainnya yang tidak ada perintah dan tidak ada larangan, ini adalah rambut lainnya yang tidak masuk dua jenis rambut di atas. Pada wanita boleh dicukur untuk tujuan untuk mempercantik diri. Pada pria, makin banyak bulu semacam ini, makin menunjukkan kejantanan. Bulu betis masuk jenis bulu yang ketiga. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Hlm. 342-343.   Kaedah dari hadits: Kaedah fikih: الأَصْلُ فِيْمَا سَكَتَ عَنْهُ الشَّارِعُ الإِبَاحَةُ إِلاَّ فِي العِبَادَاتِ فَالأَصْلُ المَنْعُ Artinya: Hukum asal sesuatu yang Allah diamkan dari syariat adalah boleh (mubah). Kecuali untuk masalah ibadah jika didiamkan berarti terlarang. Referensi: Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibni Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Baca Juga: Hadits Arbain #29: Mulianya Perkara Shalat dan Menjaga Lisan Hadits Arbain #28: Ikutilah Sunnah, Tinggalkanlah Bidah, Taatlah Pemimpin   Diselesaikan di Darus Sholihin, Rabu, 8 Syakban 1441 H, 2 April 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain haram wajib yang Allah diamkan


Hadits Arbain kali ini menerangkan adanya wajib, haram, batasan, dan yang Allah diamkan. Daftar Isi tutup 1. Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #30 1.1. Keterangan hadits: 1.2. Faedah hadits: 1.3. Bagaimana hukum mencukur bulu betis? 1.4. Kaedah dari hadits: 1.4.1. Referensi: Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #30 عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الخُشَنِيِّ جُرثُومِ بْنِ نَاشِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنْ رَسُولِ اللهِ ﷺ قَالَ: «إِنَّ اللهَ فَرَضَ فَرَائِضَ فَلَا تُضَيِّعُوهَا، وَحَدَّ حُدُوْداً فَلَا تَعْتَدُوهَا وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلَا تَنْتَهِكُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلَا تَبْحَثُوا عَنْهَا» حِدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَغَيْرُهُ. Dari Abu Tsa’labah Al-Khusyanni Jurtsum bin Nasyir radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menetapkan beberapa kewajiban maka janganlah engkau menyepelekannya, dan Dia telah menentukan batasan-batasan maka janganlah engkau melanggarnya, dan Dia telah pula mengharamkan beberapa hal maka janganlah engkau jatuh ke dalamnya. Dia juga mendiamkan beberapa hal–karena kasih sayangnya kepada kalian bukannya lupa–, maka janganlah engkau membahasnya.” (Hadits hasan, HR. Ad-Daruquthni no. 4316 dan selainnya) [Hadits ini dikomentari oleh Syaikh ‘Abdul Muhsin, hadits ini sanadnya terputus. Namun hadits ini kata Ibnu Rajab punya penguat].   Keterangan hadits: Farodho: mewajibkan Farai-dho: suatu yang wajib seperti shalat lima waktu, zakat, puasa, haji, berbakti pada orang tua, dan silaturahim. Hudud: batasan berupa wajib dan haram. Untuk yang wajib tidak boleh melampaui batas. Untuk yang haram tidak boleh didekati. Wa harrama asy-yaa-a: Allah mengharamkan sesuatu. Fa laa tantahikuhaa: janganlah mendekatinya, artinya jangan mendekati haram seperti zina, minum kharam, qadzaf, dan perkara lainnya yang tak terhitung. Yang Allah diamkan artinya tidak dilarang dan tidak diwajibkan. Fa laa tab-hatsu ‘anhaa: janganlah membicarakannya. Yang Allah diamkan bukan berarti Allah lupa, yang didiamkan sebagai rahmat untuk makhluk agar mereka tidak merasa   Faedah hadits: Hadits ini jadi dalil bahwa Allah mewajibkan sesuatu pada hamba. Setiap perintah adalah di tangan Allah. Syariat terbagi menjadi: faraidh (wajib), muharromaat (yang diharamkan), hudud (batasan), dan maskuut ‘anha (yang didiamkan). Allah menjadikan yang wajib itu jelas, yang haram itu jelas, batasan Allah juga jelas. Kita tidak boleh melampaui batasan Allah. Tidak boleh melampaui batas dalam masalah hukuman. Misalnya, pezina yang masih gadis dikenakan seratus kali cambukan, tidak boleh ditambah lebih daripada itu. Allah disifatkan dengan diam. Hal ini berarti Allah itu berbicara sekehendak Allah, dan tidak berbicara juga sekehendak-Nya. Allah mengharamkan sesuatu menunjukkan bahwa yang haram ini tidak boleh didekati. Kita bisa mengetahui sesuatu itu diharamkan dari dalil larangan, dalil yang tegas melarang, penyebutan hukuman di dalam dalil. Apa saja yang didiamkan oleh syariat, tidak diwajibkan, tidak disebutkan batasan, tidak dilarang, maka termasuk halal. Ini pembicaraannya dalam perkara non ibadah. Sedangkan untuk perkara ibadah tidak boleh membuat syariat selain yang Allah izinkan. Allah mendiamkan sesuatu dan itu bentuk rahmat bagi hamba. Ditetapkan sifat rahmat bagi Allah. Dinafikan sifat kekurangan bagi Allah seperti lupa (nisyan). Bagusnya penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan keterangan yang jelas dan pembagian yang mudah.   Bagaimana hukum mencukur bulu betis? Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyatakan bahwa rambut itu ada tiga macam, yaitu ada yang diperintahkan untuk dihilangkan, ada yang dilarang untuk dihilangkan, dan ada yang didiamkan. Rambut yang diperintahkan untuk dihilangkan adalah bulu kemaluan, bulu ketiak pada laki-laki dan perempuan, juga kumis untuk laki-laki. Namun yang tepat untuk kumis tidak dihilangkan secara total. Rambut yang dilarang untuk dihilangkan adalah jenggot pada pria karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan untuk dibiarkan apa adanya. Rambut lainnya yang tidak ada perintah dan tidak ada larangan, ini adalah rambut lainnya yang tidak masuk dua jenis rambut di atas. Pada wanita boleh dicukur untuk tujuan untuk mempercantik diri. Pada pria, makin banyak bulu semacam ini, makin menunjukkan kejantanan. Bulu betis masuk jenis bulu yang ketiga. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Hlm. 342-343.   Kaedah dari hadits: Kaedah fikih: الأَصْلُ فِيْمَا سَكَتَ عَنْهُ الشَّارِعُ الإِبَاحَةُ إِلاَّ فِي العِبَادَاتِ فَالأَصْلُ المَنْعُ Artinya: Hukum asal sesuatu yang Allah diamkan dari syariat adalah boleh (mubah). Kecuali untuk masalah ibadah jika didiamkan berarti terlarang. Referensi: Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibni Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Baca Juga: Hadits Arbain #29: Mulianya Perkara Shalat dan Menjaga Lisan Hadits Arbain #28: Ikutilah Sunnah, Tinggalkanlah Bidah, Taatlah Pemimpin   Diselesaikan di Darus Sholihin, Rabu, 8 Syakban 1441 H, 2 April 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain haram wajib yang Allah diamkan

Doa Saat Galau Berat (Doa untuk Kesedihan yang Mendalam)

Doa atau dzikir ini sangat manfaat saat galau barat, doa untuk kesedihan yang mendalam. Daftar Isi tutup 1. Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa 1.1. Hadits #1502 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi utama: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ فِي مَسَائِلَ مِنَ الدُّعَاءِ Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa   Hadits #1502 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَقُوْلُ عِنْدَ الكَرْبِ : (( لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ العَظِيمُ الحَليمُ ، لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ رَبُّ العَرْشِ العَظِيْمِ ، لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ رَبُّ السَّمَاوَاتِ، وَرَبُّ الأَرْضِ، وَرَبُّ العَرْشِ الكَرِيمِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengalami kesulitan, beliau mengucapkan: LAA ILAAHA ILLALLOH AL-‘AZHIIM AL-HALIIM, LAA ILAAHA ILLALLOH ROBBUL ‘ARSYIL ‘AZHIIM. LAA ILAAHA ILLALLOH, ROBBUS SAMAAWAATI WA ROBBUL ARDHI WA ROBBUL ‘ARSYIL KARIIM. [Artinya: Tiada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah yang Maha Agung dan Maha Santun. Tiada ilah(sesembahan) yang berhak disembah selain Allah, Rabb yang menguasai ‘arsy, yang Maha Agung. Tiada ilah(sesembahan) yang berhak disembah selain Allah – (Dia) Rabb yang menguasai langit, (Dia) Rabb yang menguasai bumi, dan (Dia) Rabb yang menguasai ‘arsy, lagi Mahamulia]. (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 6346 dan Muslim, no. 2730]   Faedah hadits Al-karb adalah suatu perkara yang memberatkan manusia dan memenuhi dadanya sehingga membuatnya marah. Disunnahkan berdoa dengan bacaan ini ketika mendapati ujian berat (al-karb) karena adanya hadits dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dibahas kali ini. Obat dari ujian berat adalah mentauhidkan Allah dan bermunajat kepada Allah dengan menyebut nama dan sifat-Nya. Dalam doa ini disebut Al-‘Azhim (Allah itu Maha Agung), berarti tidak ada sesuatu pun yang lebih agung dari Allah. Al-Halim menunjukkan Allah itu memiliki ilmu, sehingga tidak mungkin orang jahil (bodoh) itu memiliki hilm (kesantunan) dan karom (kemuliaan).   Referensi utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:535-536.   Baca Juga: Jangan Terlalu Bersedih atas Musibah Sedih yang Tercela dan Terpuji Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab berdoa adab doa amalan doa berdoa cara berdoa cara doa doa riyadhus sholihin waktu terkabulnya doa

Doa Saat Galau Berat (Doa untuk Kesedihan yang Mendalam)

Doa atau dzikir ini sangat manfaat saat galau barat, doa untuk kesedihan yang mendalam. Daftar Isi tutup 1. Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa 1.1. Hadits #1502 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi utama: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ فِي مَسَائِلَ مِنَ الدُّعَاءِ Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa   Hadits #1502 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَقُوْلُ عِنْدَ الكَرْبِ : (( لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ العَظِيمُ الحَليمُ ، لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ رَبُّ العَرْشِ العَظِيْمِ ، لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ رَبُّ السَّمَاوَاتِ، وَرَبُّ الأَرْضِ، وَرَبُّ العَرْشِ الكَرِيمِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengalami kesulitan, beliau mengucapkan: LAA ILAAHA ILLALLOH AL-‘AZHIIM AL-HALIIM, LAA ILAAHA ILLALLOH ROBBUL ‘ARSYIL ‘AZHIIM. LAA ILAAHA ILLALLOH, ROBBUS SAMAAWAATI WA ROBBUL ARDHI WA ROBBUL ‘ARSYIL KARIIM. [Artinya: Tiada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah yang Maha Agung dan Maha Santun. Tiada ilah(sesembahan) yang berhak disembah selain Allah, Rabb yang menguasai ‘arsy, yang Maha Agung. Tiada ilah(sesembahan) yang berhak disembah selain Allah – (Dia) Rabb yang menguasai langit, (Dia) Rabb yang menguasai bumi, dan (Dia) Rabb yang menguasai ‘arsy, lagi Mahamulia]. (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 6346 dan Muslim, no. 2730]   Faedah hadits Al-karb adalah suatu perkara yang memberatkan manusia dan memenuhi dadanya sehingga membuatnya marah. Disunnahkan berdoa dengan bacaan ini ketika mendapati ujian berat (al-karb) karena adanya hadits dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dibahas kali ini. Obat dari ujian berat adalah mentauhidkan Allah dan bermunajat kepada Allah dengan menyebut nama dan sifat-Nya. Dalam doa ini disebut Al-‘Azhim (Allah itu Maha Agung), berarti tidak ada sesuatu pun yang lebih agung dari Allah. Al-Halim menunjukkan Allah itu memiliki ilmu, sehingga tidak mungkin orang jahil (bodoh) itu memiliki hilm (kesantunan) dan karom (kemuliaan).   Referensi utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:535-536.   Baca Juga: Jangan Terlalu Bersedih atas Musibah Sedih yang Tercela dan Terpuji Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab berdoa adab doa amalan doa berdoa cara berdoa cara doa doa riyadhus sholihin waktu terkabulnya doa
Doa atau dzikir ini sangat manfaat saat galau barat, doa untuk kesedihan yang mendalam. Daftar Isi tutup 1. Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa 1.1. Hadits #1502 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi utama: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ فِي مَسَائِلَ مِنَ الدُّعَاءِ Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa   Hadits #1502 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَقُوْلُ عِنْدَ الكَرْبِ : (( لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ العَظِيمُ الحَليمُ ، لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ رَبُّ العَرْشِ العَظِيْمِ ، لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ رَبُّ السَّمَاوَاتِ، وَرَبُّ الأَرْضِ، وَرَبُّ العَرْشِ الكَرِيمِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengalami kesulitan, beliau mengucapkan: LAA ILAAHA ILLALLOH AL-‘AZHIIM AL-HALIIM, LAA ILAAHA ILLALLOH ROBBUL ‘ARSYIL ‘AZHIIM. LAA ILAAHA ILLALLOH, ROBBUS SAMAAWAATI WA ROBBUL ARDHI WA ROBBUL ‘ARSYIL KARIIM. [Artinya: Tiada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah yang Maha Agung dan Maha Santun. Tiada ilah(sesembahan) yang berhak disembah selain Allah, Rabb yang menguasai ‘arsy, yang Maha Agung. Tiada ilah(sesembahan) yang berhak disembah selain Allah – (Dia) Rabb yang menguasai langit, (Dia) Rabb yang menguasai bumi, dan (Dia) Rabb yang menguasai ‘arsy, lagi Mahamulia]. (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 6346 dan Muslim, no. 2730]   Faedah hadits Al-karb adalah suatu perkara yang memberatkan manusia dan memenuhi dadanya sehingga membuatnya marah. Disunnahkan berdoa dengan bacaan ini ketika mendapati ujian berat (al-karb) karena adanya hadits dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dibahas kali ini. Obat dari ujian berat adalah mentauhidkan Allah dan bermunajat kepada Allah dengan menyebut nama dan sifat-Nya. Dalam doa ini disebut Al-‘Azhim (Allah itu Maha Agung), berarti tidak ada sesuatu pun yang lebih agung dari Allah. Al-Halim menunjukkan Allah itu memiliki ilmu, sehingga tidak mungkin orang jahil (bodoh) itu memiliki hilm (kesantunan) dan karom (kemuliaan).   Referensi utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:535-536.   Baca Juga: Jangan Terlalu Bersedih atas Musibah Sedih yang Tercela dan Terpuji Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab berdoa adab doa amalan doa berdoa cara berdoa cara doa doa riyadhus sholihin waktu terkabulnya doa


Doa atau dzikir ini sangat manfaat saat galau barat, doa untuk kesedihan yang mendalam. Daftar Isi tutup 1. Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa 1.1. Hadits #1502 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi utama: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ فِي مَسَائِلَ مِنَ الدُّعَاءِ Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa   Hadits #1502 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَقُوْلُ عِنْدَ الكَرْبِ : (( لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ العَظِيمُ الحَليمُ ، لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ رَبُّ العَرْشِ العَظِيْمِ ، لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ رَبُّ السَّمَاوَاتِ، وَرَبُّ الأَرْضِ، وَرَبُّ العَرْشِ الكَرِيمِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengalami kesulitan, beliau mengucapkan: LAA ILAAHA ILLALLOH AL-‘AZHIIM AL-HALIIM, LAA ILAAHA ILLALLOH ROBBUL ‘ARSYIL ‘AZHIIM. LAA ILAAHA ILLALLOH, ROBBUS SAMAAWAATI WA ROBBUL ARDHI WA ROBBUL ‘ARSYIL KARIIM. [Artinya: Tiada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah yang Maha Agung dan Maha Santun. Tiada ilah(sesembahan) yang berhak disembah selain Allah, Rabb yang menguasai ‘arsy, yang Maha Agung. Tiada ilah(sesembahan) yang berhak disembah selain Allah – (Dia) Rabb yang menguasai langit, (Dia) Rabb yang menguasai bumi, dan (Dia) Rabb yang menguasai ‘arsy, lagi Mahamulia]. (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 6346 dan Muslim, no. 2730]   Faedah hadits Al-karb adalah suatu perkara yang memberatkan manusia dan memenuhi dadanya sehingga membuatnya marah. Disunnahkan berdoa dengan bacaan ini ketika mendapati ujian berat (al-karb) karena adanya hadits dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dibahas kali ini. Obat dari ujian berat adalah mentauhidkan Allah dan bermunajat kepada Allah dengan menyebut nama dan sifat-Nya. Dalam doa ini disebut Al-‘Azhim (Allah itu Maha Agung), berarti tidak ada sesuatu pun yang lebih agung dari Allah. Al-Halim menunjukkan Allah itu memiliki ilmu, sehingga tidak mungkin orang jahil (bodoh) itu memiliki hilm (kesantunan) dan karom (kemuliaan).   Referensi utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:535-536.   Baca Juga: Jangan Terlalu Bersedih atas Musibah Sedih yang Tercela dan Terpuji Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab berdoa adab doa amalan doa berdoa cara berdoa cara doa doa riyadhus sholihin waktu terkabulnya doa

Periode Pembukuan dan Pengumpulan Hadis Nabi

Periode Pembukuan dan Pengumpulan Hadis Nabi Kapan dimulainya pembukuan hadis-hadis ustadz? mengingat dulu banyak sahabat menyebar ke penjuru negeri. Jawab: Segala Puji bagi Allah Ta’ala, Shalawat dan Salam atas Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabat. Amma Ba’du, Pembukuan hadits adalah bagian dari penjagaan terhadap hadits Nabi Shalallahu ‘alaihiwassalam yang berarti penjagaan terhadap kemurnian syariat Islam yang bersumber pada hadits-hadits. Pembukuan hadits melewati 3 tahap secara umum: Penulisan Hadits. Pengumpulan hadits Pembukuan hadits. Berikut penjelasan lebih terperinci dari tiga hal diatas. Penulisan hadits dimulai sejak zaman Nabi Shalallahu ‘alaihiwassalam pada masa turun wahyu, namun penulisan Hadits di zaman Nabi hanya dalam jumlah yang terbatas, agar tidak terjadi percampuran antara ayat-ayat al Quran dan hadist Nabawi. Sehingga terpisah dengan jelas wahyu al Quran dan ucapan Nabi Shalallahu ‘alaihiwassalam yang kita kenal dengan hadits-hadits. Kita dapatkan beberapa hadits yang menunjukkan pelarangan terhadap sebagian shahabat untuk menulis ucapan atau hadits Nabi. Di sisi lain ada shahabat yang mendapatkan ijin untuk menulis hadits, dan ini dengan jelas menunjukkan bahwa penulisan hadits sudah mulai sejak masa turunnya wahyu. Diantara para sahabat yang mendapatkan ijin untuk menulis hadits adalah Abdullah bin Amr’ bin ‘Ash.  Beliau berkata:38 قَالَ: كُنْتُ أَكْتُبُ كُلَّ شَيْءٍ أَسْمَعُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرِيدُ حِفْظَهُ، … فَقَالَ: “اكْتُبْ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا يَخْرُجُ مِنْهُ إِلَّا حَقٌّ” Saya menuliskan semua yang saya dengar dari sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihiwassalam, kemudian saya ingin menghafalnya … Rasulullah Shalallahu ‘alaihiwassalam bersabda: “Tulislah -Demi yang jiwaku ada di tangan-Nya- tidak ada yang keluar dari lisanku kecuali hanya kebenaran saja” (HR. Abu Daud, No.3646. Dan dishohihkan oleh Al-Albani). Setelah wafatnya Nabi Shalallahu ‘alaihiwassalam, sebagian shahabat menulis hadits kemudian dikirimkan tulisan tersebut kepada sebagian shahabat yang lain atau tabi’in. Seperti tulisan Shahabat Usaid bin Khudair yang dikirimkan kepada Marwan bin Al Hakam, Sahabat Jabir bin Samurah yang dikirimkan kepada ‘Aamir bin Sa’ad bin Abi Waqqas dan Shahabat Zaid bin Arqam mengirimkan catatan haditsnya kepada Shahabat Anas bin Malik. Adapun pengumpulan hadits, dimulai dizaman tabiin, dimana sebagian tabiin mengumpulkan hadits-hadits dari gurunya. Dan hadits-hadits tersebut dikumpulkan dalam tulisan yang dikenal dengan shohifah atau kumpulan lembaran catatan-catatan hadits. Seperti shohifah Said bin Jubair murid shahabat Anas bin Malik dan Basyir bin Nuhaik murid dari Abu Hurairah. Kemudian berlanjut dengan melakukan pengumpulan hadits dalam jumlah yang lebih banyak dan lebih luas di zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz, beliau yang memerintahkan para ulama di masanya untuk mencari hadits-hadits Nabi kemudian dituliskan pada lembaran-lembaran lalu dikumpulkan. Dan inilah awal mula pengumpulan hadits-hadits dalam jumlah yang lebih banyak dan dilakukan secara massif. Pengumpulan hadits ini lebih dikenal dengan pengumpulan hadits yang dilakukan oleh Imam Muhammad bin Syihab az Zuhri. Imam az Zuhri berkata: أَمَرَنَا عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بِجَمْعِ السُّنَنِ فَكَتَبْنَاهَا دَفْتَرًا دَفْتَرًا، فَبَعَثَ إِلَى كُلِّ أَرْضٍ لَهُ عَلَيْهَا سُلْطَانٌ دَفْتَرًا Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan kepada kami untuk mengumpulkan sunnah-sunnah Nabi (hadits). Maka kami menulisnya pada kumpulan-kumpulan catatan hadits, kemudian kami mengirim satu kumpulan catatan kepada setiap wilayah. (Jami’ bayanilmi wa fadhlihi, 1/331). Pada Abad ke-2 H masa atbaut tabiin, pada masa ini pembukuan hadits dimulai; perbedaan pembukuan hadits di masa atbaut tabiin dengan yang dilakukan oleh Imam az Zuhri, bahwa Imam az Zuhri hanya mengumpulkan hadits dalam catatan dan dikumpulkan tanpa dilakukan pembukuan. Yang dimaksud dengan pembukuan disini adalah hadits-hadits dikumpulkan dan disusun menjadi buku; yaitu hadits-hadits suatu permasalahan pada satu buku atau satu bab pada sebua buku. Artinya hadits dikumpulkan dan disusun dalam bentuk penyusunan tertentu, dimana sebelumnya hanya dilakukan pengumpulan dan penulisan saja. Buku-buku hadits yang ditulis pada zaman atbaut tabiin, diantaranya adalah: Al Mushannaf karya Imam Abdur Razzaq as Shan’ani Al Muwatha’ karya Imam Malik bin Anas Kitab Az Zuhud karya Imam Abdullah bin Mubarak Setelah masa atbaut tabiin, pembukuan hadits terus berkembang dan mengalami masa kemasaan pada abad ke-3 H., dimana pada masa itu lahirlah karya-karya besar dalam pembukuan hadits, seperti Shohih Bukhori dan Muslim dan kitab Sunan yang empat. Penulisan hadits dimulai dizaman Nabi Shalallahu ‘alaihiwassalam, dikumpulkan di zaman tabiin dan dimulai pembukuannya dizaman atbaut tabiin pada abad ke-2 H. Untuk pembahasan yang lebih meluas, bisa merujuk kepada kitab “Tadwinussunnah An Nabawiyah” karya Syaikh Muhammad bin Mathar az Zharani -Rahimahullah-. Wallahu’alam. *** Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Siapa Yang Disalib, Apakah Nabi Muhammad Pernah Melihat Allah, Wanita Bersuami Selingkuh, Mimpi Sekolah Menurut Islam, Gambar Bacaan Ayat Kursi, Hukum Orang Tua Menyakiti Hati Anak Visited 410 times, 2 visit(s) today Post Views: 620 QRIS donasi Yufid

Periode Pembukuan dan Pengumpulan Hadis Nabi

Periode Pembukuan dan Pengumpulan Hadis Nabi Kapan dimulainya pembukuan hadis-hadis ustadz? mengingat dulu banyak sahabat menyebar ke penjuru negeri. Jawab: Segala Puji bagi Allah Ta’ala, Shalawat dan Salam atas Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabat. Amma Ba’du, Pembukuan hadits adalah bagian dari penjagaan terhadap hadits Nabi Shalallahu ‘alaihiwassalam yang berarti penjagaan terhadap kemurnian syariat Islam yang bersumber pada hadits-hadits. Pembukuan hadits melewati 3 tahap secara umum: Penulisan Hadits. Pengumpulan hadits Pembukuan hadits. Berikut penjelasan lebih terperinci dari tiga hal diatas. Penulisan hadits dimulai sejak zaman Nabi Shalallahu ‘alaihiwassalam pada masa turun wahyu, namun penulisan Hadits di zaman Nabi hanya dalam jumlah yang terbatas, agar tidak terjadi percampuran antara ayat-ayat al Quran dan hadist Nabawi. Sehingga terpisah dengan jelas wahyu al Quran dan ucapan Nabi Shalallahu ‘alaihiwassalam yang kita kenal dengan hadits-hadits. Kita dapatkan beberapa hadits yang menunjukkan pelarangan terhadap sebagian shahabat untuk menulis ucapan atau hadits Nabi. Di sisi lain ada shahabat yang mendapatkan ijin untuk menulis hadits, dan ini dengan jelas menunjukkan bahwa penulisan hadits sudah mulai sejak masa turunnya wahyu. Diantara para sahabat yang mendapatkan ijin untuk menulis hadits adalah Abdullah bin Amr’ bin ‘Ash.  Beliau berkata:38 قَالَ: كُنْتُ أَكْتُبُ كُلَّ شَيْءٍ أَسْمَعُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرِيدُ حِفْظَهُ، … فَقَالَ: “اكْتُبْ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا يَخْرُجُ مِنْهُ إِلَّا حَقٌّ” Saya menuliskan semua yang saya dengar dari sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihiwassalam, kemudian saya ingin menghafalnya … Rasulullah Shalallahu ‘alaihiwassalam bersabda: “Tulislah -Demi yang jiwaku ada di tangan-Nya- tidak ada yang keluar dari lisanku kecuali hanya kebenaran saja” (HR. Abu Daud, No.3646. Dan dishohihkan oleh Al-Albani). Setelah wafatnya Nabi Shalallahu ‘alaihiwassalam, sebagian shahabat menulis hadits kemudian dikirimkan tulisan tersebut kepada sebagian shahabat yang lain atau tabi’in. Seperti tulisan Shahabat Usaid bin Khudair yang dikirimkan kepada Marwan bin Al Hakam, Sahabat Jabir bin Samurah yang dikirimkan kepada ‘Aamir bin Sa’ad bin Abi Waqqas dan Shahabat Zaid bin Arqam mengirimkan catatan haditsnya kepada Shahabat Anas bin Malik. Adapun pengumpulan hadits, dimulai dizaman tabiin, dimana sebagian tabiin mengumpulkan hadits-hadits dari gurunya. Dan hadits-hadits tersebut dikumpulkan dalam tulisan yang dikenal dengan shohifah atau kumpulan lembaran catatan-catatan hadits. Seperti shohifah Said bin Jubair murid shahabat Anas bin Malik dan Basyir bin Nuhaik murid dari Abu Hurairah. Kemudian berlanjut dengan melakukan pengumpulan hadits dalam jumlah yang lebih banyak dan lebih luas di zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz, beliau yang memerintahkan para ulama di masanya untuk mencari hadits-hadits Nabi kemudian dituliskan pada lembaran-lembaran lalu dikumpulkan. Dan inilah awal mula pengumpulan hadits-hadits dalam jumlah yang lebih banyak dan dilakukan secara massif. Pengumpulan hadits ini lebih dikenal dengan pengumpulan hadits yang dilakukan oleh Imam Muhammad bin Syihab az Zuhri. Imam az Zuhri berkata: أَمَرَنَا عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بِجَمْعِ السُّنَنِ فَكَتَبْنَاهَا دَفْتَرًا دَفْتَرًا، فَبَعَثَ إِلَى كُلِّ أَرْضٍ لَهُ عَلَيْهَا سُلْطَانٌ دَفْتَرًا Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan kepada kami untuk mengumpulkan sunnah-sunnah Nabi (hadits). Maka kami menulisnya pada kumpulan-kumpulan catatan hadits, kemudian kami mengirim satu kumpulan catatan kepada setiap wilayah. (Jami’ bayanilmi wa fadhlihi, 1/331). Pada Abad ke-2 H masa atbaut tabiin, pada masa ini pembukuan hadits dimulai; perbedaan pembukuan hadits di masa atbaut tabiin dengan yang dilakukan oleh Imam az Zuhri, bahwa Imam az Zuhri hanya mengumpulkan hadits dalam catatan dan dikumpulkan tanpa dilakukan pembukuan. Yang dimaksud dengan pembukuan disini adalah hadits-hadits dikumpulkan dan disusun menjadi buku; yaitu hadits-hadits suatu permasalahan pada satu buku atau satu bab pada sebua buku. Artinya hadits dikumpulkan dan disusun dalam bentuk penyusunan tertentu, dimana sebelumnya hanya dilakukan pengumpulan dan penulisan saja. Buku-buku hadits yang ditulis pada zaman atbaut tabiin, diantaranya adalah: Al Mushannaf karya Imam Abdur Razzaq as Shan’ani Al Muwatha’ karya Imam Malik bin Anas Kitab Az Zuhud karya Imam Abdullah bin Mubarak Setelah masa atbaut tabiin, pembukuan hadits terus berkembang dan mengalami masa kemasaan pada abad ke-3 H., dimana pada masa itu lahirlah karya-karya besar dalam pembukuan hadits, seperti Shohih Bukhori dan Muslim dan kitab Sunan yang empat. Penulisan hadits dimulai dizaman Nabi Shalallahu ‘alaihiwassalam, dikumpulkan di zaman tabiin dan dimulai pembukuannya dizaman atbaut tabiin pada abad ke-2 H. Untuk pembahasan yang lebih meluas, bisa merujuk kepada kitab “Tadwinussunnah An Nabawiyah” karya Syaikh Muhammad bin Mathar az Zharani -Rahimahullah-. Wallahu’alam. *** Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Siapa Yang Disalib, Apakah Nabi Muhammad Pernah Melihat Allah, Wanita Bersuami Selingkuh, Mimpi Sekolah Menurut Islam, Gambar Bacaan Ayat Kursi, Hukum Orang Tua Menyakiti Hati Anak Visited 410 times, 2 visit(s) today Post Views: 620 QRIS donasi Yufid
Periode Pembukuan dan Pengumpulan Hadis Nabi Kapan dimulainya pembukuan hadis-hadis ustadz? mengingat dulu banyak sahabat menyebar ke penjuru negeri. Jawab: Segala Puji bagi Allah Ta’ala, Shalawat dan Salam atas Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabat. Amma Ba’du, Pembukuan hadits adalah bagian dari penjagaan terhadap hadits Nabi Shalallahu ‘alaihiwassalam yang berarti penjagaan terhadap kemurnian syariat Islam yang bersumber pada hadits-hadits. Pembukuan hadits melewati 3 tahap secara umum: Penulisan Hadits. Pengumpulan hadits Pembukuan hadits. Berikut penjelasan lebih terperinci dari tiga hal diatas. Penulisan hadits dimulai sejak zaman Nabi Shalallahu ‘alaihiwassalam pada masa turun wahyu, namun penulisan Hadits di zaman Nabi hanya dalam jumlah yang terbatas, agar tidak terjadi percampuran antara ayat-ayat al Quran dan hadist Nabawi. Sehingga terpisah dengan jelas wahyu al Quran dan ucapan Nabi Shalallahu ‘alaihiwassalam yang kita kenal dengan hadits-hadits. Kita dapatkan beberapa hadits yang menunjukkan pelarangan terhadap sebagian shahabat untuk menulis ucapan atau hadits Nabi. Di sisi lain ada shahabat yang mendapatkan ijin untuk menulis hadits, dan ini dengan jelas menunjukkan bahwa penulisan hadits sudah mulai sejak masa turunnya wahyu. Diantara para sahabat yang mendapatkan ijin untuk menulis hadits adalah Abdullah bin Amr’ bin ‘Ash.  Beliau berkata:38 قَالَ: كُنْتُ أَكْتُبُ كُلَّ شَيْءٍ أَسْمَعُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرِيدُ حِفْظَهُ، … فَقَالَ: “اكْتُبْ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا يَخْرُجُ مِنْهُ إِلَّا حَقٌّ” Saya menuliskan semua yang saya dengar dari sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihiwassalam, kemudian saya ingin menghafalnya … Rasulullah Shalallahu ‘alaihiwassalam bersabda: “Tulislah -Demi yang jiwaku ada di tangan-Nya- tidak ada yang keluar dari lisanku kecuali hanya kebenaran saja” (HR. Abu Daud, No.3646. Dan dishohihkan oleh Al-Albani). Setelah wafatnya Nabi Shalallahu ‘alaihiwassalam, sebagian shahabat menulis hadits kemudian dikirimkan tulisan tersebut kepada sebagian shahabat yang lain atau tabi’in. Seperti tulisan Shahabat Usaid bin Khudair yang dikirimkan kepada Marwan bin Al Hakam, Sahabat Jabir bin Samurah yang dikirimkan kepada ‘Aamir bin Sa’ad bin Abi Waqqas dan Shahabat Zaid bin Arqam mengirimkan catatan haditsnya kepada Shahabat Anas bin Malik. Adapun pengumpulan hadits, dimulai dizaman tabiin, dimana sebagian tabiin mengumpulkan hadits-hadits dari gurunya. Dan hadits-hadits tersebut dikumpulkan dalam tulisan yang dikenal dengan shohifah atau kumpulan lembaran catatan-catatan hadits. Seperti shohifah Said bin Jubair murid shahabat Anas bin Malik dan Basyir bin Nuhaik murid dari Abu Hurairah. Kemudian berlanjut dengan melakukan pengumpulan hadits dalam jumlah yang lebih banyak dan lebih luas di zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz, beliau yang memerintahkan para ulama di masanya untuk mencari hadits-hadits Nabi kemudian dituliskan pada lembaran-lembaran lalu dikumpulkan. Dan inilah awal mula pengumpulan hadits-hadits dalam jumlah yang lebih banyak dan dilakukan secara massif. Pengumpulan hadits ini lebih dikenal dengan pengumpulan hadits yang dilakukan oleh Imam Muhammad bin Syihab az Zuhri. Imam az Zuhri berkata: أَمَرَنَا عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بِجَمْعِ السُّنَنِ فَكَتَبْنَاهَا دَفْتَرًا دَفْتَرًا، فَبَعَثَ إِلَى كُلِّ أَرْضٍ لَهُ عَلَيْهَا سُلْطَانٌ دَفْتَرًا Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan kepada kami untuk mengumpulkan sunnah-sunnah Nabi (hadits). Maka kami menulisnya pada kumpulan-kumpulan catatan hadits, kemudian kami mengirim satu kumpulan catatan kepada setiap wilayah. (Jami’ bayanilmi wa fadhlihi, 1/331). Pada Abad ke-2 H masa atbaut tabiin, pada masa ini pembukuan hadits dimulai; perbedaan pembukuan hadits di masa atbaut tabiin dengan yang dilakukan oleh Imam az Zuhri, bahwa Imam az Zuhri hanya mengumpulkan hadits dalam catatan dan dikumpulkan tanpa dilakukan pembukuan. Yang dimaksud dengan pembukuan disini adalah hadits-hadits dikumpulkan dan disusun menjadi buku; yaitu hadits-hadits suatu permasalahan pada satu buku atau satu bab pada sebua buku. Artinya hadits dikumpulkan dan disusun dalam bentuk penyusunan tertentu, dimana sebelumnya hanya dilakukan pengumpulan dan penulisan saja. Buku-buku hadits yang ditulis pada zaman atbaut tabiin, diantaranya adalah: Al Mushannaf karya Imam Abdur Razzaq as Shan’ani Al Muwatha’ karya Imam Malik bin Anas Kitab Az Zuhud karya Imam Abdullah bin Mubarak Setelah masa atbaut tabiin, pembukuan hadits terus berkembang dan mengalami masa kemasaan pada abad ke-3 H., dimana pada masa itu lahirlah karya-karya besar dalam pembukuan hadits, seperti Shohih Bukhori dan Muslim dan kitab Sunan yang empat. Penulisan hadits dimulai dizaman Nabi Shalallahu ‘alaihiwassalam, dikumpulkan di zaman tabiin dan dimulai pembukuannya dizaman atbaut tabiin pada abad ke-2 H. Untuk pembahasan yang lebih meluas, bisa merujuk kepada kitab “Tadwinussunnah An Nabawiyah” karya Syaikh Muhammad bin Mathar az Zharani -Rahimahullah-. Wallahu’alam. *** Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Siapa Yang Disalib, Apakah Nabi Muhammad Pernah Melihat Allah, Wanita Bersuami Selingkuh, Mimpi Sekolah Menurut Islam, Gambar Bacaan Ayat Kursi, Hukum Orang Tua Menyakiti Hati Anak Visited 410 times, 2 visit(s) today Post Views: 620 QRIS donasi Yufid


Periode Pembukuan dan Pengumpulan Hadis Nabi Kapan dimulainya pembukuan hadis-hadis ustadz? mengingat dulu banyak sahabat menyebar ke penjuru negeri. Jawab: Segala Puji bagi Allah Ta’ala, Shalawat dan Salam atas Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabat. Amma Ba’du, Pembukuan hadits adalah bagian dari penjagaan terhadap hadits Nabi Shalallahu ‘alaihiwassalam yang berarti penjagaan terhadap kemurnian syariat Islam yang bersumber pada hadits-hadits. Pembukuan hadits melewati 3 tahap secara umum: Penulisan Hadits. Pengumpulan hadits Pembukuan hadits. Berikut penjelasan lebih terperinci dari tiga hal diatas. Penulisan hadits dimulai sejak zaman Nabi Shalallahu ‘alaihiwassalam pada masa turun wahyu, namun penulisan Hadits di zaman Nabi hanya dalam jumlah yang terbatas, agar tidak terjadi percampuran antara ayat-ayat al Quran dan hadist Nabawi. Sehingga terpisah dengan jelas wahyu al Quran dan ucapan Nabi Shalallahu ‘alaihiwassalam yang kita kenal dengan hadits-hadits. Kita dapatkan beberapa hadits yang menunjukkan pelarangan terhadap sebagian shahabat untuk menulis ucapan atau hadits Nabi. Di sisi lain ada shahabat yang mendapatkan ijin untuk menulis hadits, dan ini dengan jelas menunjukkan bahwa penulisan hadits sudah mulai sejak masa turunnya wahyu. Diantara para sahabat yang mendapatkan ijin untuk menulis hadits adalah Abdullah bin Amr’ bin ‘Ash.  Beliau berkata:38 قَالَ: كُنْتُ أَكْتُبُ كُلَّ شَيْءٍ أَسْمَعُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرِيدُ حِفْظَهُ، … فَقَالَ: “اكْتُبْ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا يَخْرُجُ مِنْهُ إِلَّا حَقٌّ” Saya menuliskan semua yang saya dengar dari sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihiwassalam, kemudian saya ingin menghafalnya … Rasulullah Shalallahu ‘alaihiwassalam bersabda: “Tulislah -Demi yang jiwaku ada di tangan-Nya- tidak ada yang keluar dari lisanku kecuali hanya kebenaran saja” (HR. Abu Daud, No.3646. Dan dishohihkan oleh Al-Albani). Setelah wafatnya Nabi Shalallahu ‘alaihiwassalam, sebagian shahabat menulis hadits kemudian dikirimkan tulisan tersebut kepada sebagian shahabat yang lain atau tabi’in. Seperti tulisan Shahabat Usaid bin Khudair yang dikirimkan kepada Marwan bin Al Hakam, Sahabat Jabir bin Samurah yang dikirimkan kepada ‘Aamir bin Sa’ad bin Abi Waqqas dan Shahabat Zaid bin Arqam mengirimkan catatan haditsnya kepada Shahabat Anas bin Malik. Adapun pengumpulan hadits, dimulai dizaman tabiin, dimana sebagian tabiin mengumpulkan hadits-hadits dari gurunya. Dan hadits-hadits tersebut dikumpulkan dalam tulisan yang dikenal dengan shohifah atau kumpulan lembaran catatan-catatan hadits. Seperti shohifah Said bin Jubair murid shahabat Anas bin Malik dan Basyir bin Nuhaik murid dari Abu Hurairah. Kemudian berlanjut dengan melakukan pengumpulan hadits dalam jumlah yang lebih banyak dan lebih luas di zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz, beliau yang memerintahkan para ulama di masanya untuk mencari hadits-hadits Nabi kemudian dituliskan pada lembaran-lembaran lalu dikumpulkan. Dan inilah awal mula pengumpulan hadits-hadits dalam jumlah yang lebih banyak dan dilakukan secara massif. Pengumpulan hadits ini lebih dikenal dengan pengumpulan hadits yang dilakukan oleh Imam Muhammad bin Syihab az Zuhri. Imam az Zuhri berkata: أَمَرَنَا عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بِجَمْعِ السُّنَنِ فَكَتَبْنَاهَا دَفْتَرًا دَفْتَرًا، فَبَعَثَ إِلَى كُلِّ أَرْضٍ لَهُ عَلَيْهَا سُلْطَانٌ دَفْتَرًا Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan kepada kami untuk mengumpulkan sunnah-sunnah Nabi (hadits). Maka kami menulisnya pada kumpulan-kumpulan catatan hadits, kemudian kami mengirim satu kumpulan catatan kepada setiap wilayah. (Jami’ bayanilmi wa fadhlihi, 1/331). Pada Abad ke-2 H masa atbaut tabiin, pada masa ini pembukuan hadits dimulai; perbedaan pembukuan hadits di masa atbaut tabiin dengan yang dilakukan oleh Imam az Zuhri, bahwa Imam az Zuhri hanya mengumpulkan hadits dalam catatan dan dikumpulkan tanpa dilakukan pembukuan. Yang dimaksud dengan pembukuan disini adalah hadits-hadits dikumpulkan dan disusun menjadi buku; yaitu hadits-hadits suatu permasalahan pada satu buku atau satu bab pada sebua buku. Artinya hadits dikumpulkan dan disusun dalam bentuk penyusunan tertentu, dimana sebelumnya hanya dilakukan pengumpulan dan penulisan saja. Buku-buku hadits yang ditulis pada zaman atbaut tabiin, diantaranya adalah: Al Mushannaf karya Imam Abdur Razzaq as Shan’ani Al Muwatha’ karya Imam Malik bin Anas Kitab Az Zuhud karya Imam Abdullah bin Mubarak Setelah masa atbaut tabiin, pembukuan hadits terus berkembang dan mengalami masa kemasaan pada abad ke-3 H., dimana pada masa itu lahirlah karya-karya besar dalam pembukuan hadits, seperti Shohih Bukhori dan Muslim dan kitab Sunan yang empat. Penulisan hadits dimulai dizaman Nabi Shalallahu ‘alaihiwassalam, dikumpulkan di zaman tabiin dan dimulai pembukuannya dizaman atbaut tabiin pada abad ke-2 H. Untuk pembahasan yang lebih meluas, bisa merujuk kepada kitab “Tadwinussunnah An Nabawiyah” karya Syaikh Muhammad bin Mathar az Zharani -Rahimahullah-. Wallahu’alam. *** Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Siapa Yang Disalib, Apakah Nabi Muhammad Pernah Melihat Allah, Wanita Bersuami Selingkuh, Mimpi Sekolah Menurut Islam, Gambar Bacaan Ayat Kursi, Hukum Orang Tua Menyakiti Hati Anak Visited 410 times, 2 visit(s) today Post Views: 620 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Resume Dauroh Bahasa Arab (Nahwu) #1 – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

KLIK DOWNLOAD MATERI DAURAH BAHASA ARAB (NAHWU)Resume kajian Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA حفظه اللهDiringkas oleh: Abu Aliyah Al Maidaniydi Kediamannya, Ceger, Rabu ba’da ashar, 7 Sya’ban 1441 (kajian rutin setiap hari ba’da ashar)Belajar Bahasa Arab (Nahwu) dari NolPertemuan 1: MukaddimahBahasa arab adalah pelajaran yang sangat penting. Sebagian ulama mengatakan hukum mempelajarinya adalah wajib. Jika ingin memahami agama Islam dengan baik, maka harus mengerti bahasa Arab.Ketika seseorang memahami bahasa Arab: 1. Dia akan mudah memahami Al Qur’an. 2. Dia akan mudah memahami hadits Nabi. 3. Dia dapat sholat dengan lebih khusyu’ karena faham apa yang dibacanya. 4. Dia bisa lebih khusyu’ saat membaca Al Qur’an.Intermezo: Ustadz Firanda pertama kali belajar bahasa Arab dengan Ustadz Afifi Abdul Wadud حفظه الله (saat ini berdomisili di Jogja). Beliau juga pernah belajar dengan Ustadz DR Abdullah Roy حفظه الله (saat ini berdomisili di Jember).Ilmu nahwu adalah ilmu yang mempelajari tentang perubahan harokat di akhir kalimah. Misalnya: muhammadun (dhommah), muhammadan (fathah), muhammadin (kasroh).Ilmu shorof adalah ilmu yang mempelajari tentang perubahan-perubahan bentuk kalimah. Misalnya: dari kata dhoroba, bisa dibentuk menjadi yadhrubu, dhooribun, madhruubun, idhrib, dst…Dalam bahasa arab, huruf = huruf (حرف), kata = kalimah (کلمة), kalimat = jumlah (جملة) atau jumlah mufidah (جملة مفيدة).Dari kumpulan huruf tersusunlah kalimah. Dari kumpulan kalimah tersusunlah jumlah.Huruf ada 2: 1. Huruf hijaiyah, yaitu huruf yang belum mempunyai makna. Misalnya: alif, ba, ta, tsa, dst…2. Huruf ma’ani, yaitu huruf yang mempunyai makna. Misalnya: bi (ب) = dengan, fa (ف) = maka, tsumma (ثم) = kemudian, dst…Kalimah ada 3: 1. Isim. Yaitu: kata benda (tidak berkaitan dengan waktu). 2. Fi’il. Yaitu: kata kerja (berkaitan dengan waktu). 3. Huruf. Yaitu: huruf ma’ani, yang memiliki makna.Fi’il ada 3: 1. Fi’il madhi. Yaitu: kata kerja bentuk lampau. Misalnya: dhoroba (ضرب) = telah memukul.2. Fi’il mudhori’. Yaitu: kata kerja bentuk sekarang. Misalnya: yadhrubu (يضرب) = sedang memukul.3. Fi’il amr. Yaitu: kata kerja bentuk perintah. Misalnya: idhrib (إضرب) = pukullah!Buku referensi yang dianjurkan: 1. Al Muyassar. Penulis: Ustadz Aceng Zakaria حفظه الله. 2. Al Mukhtarot. Penulis: Ustadz Aunur Rofiq حفظه اللهPR: Hafalkanlah mufrodat berikut. 1. ustaadzun. (أستاذ) = guru. 2. qolamun (قلم) = pena. 3. kitaabun (کتاب) = buku. 4. madrosatun (مدرسة) = sekolah. 5. suuqun (سوق) = pasar.6. rojulun (رجل) = laki-laki. 7. imro-atun (إمرأة) = perempuan. 8. waladun (ولد) = anak laki-laki. 9. marodhun (مرض) = sakit. 10. samakun (سمك) = ikan.11. masjidun (مسجد) = masjidun. 12. thoolibun (طالب) = murid laki-laki. 13. thoolibatun (طالبة) = murid perempuan. 14. kursiyyun (کرسي) = kursi. 15. baitun (بيت) = rumah.16. bintun (بنت). = anak perempuan. 17. yaumun (يوم) = hari. 18. syamsun (شمس) = matahari. 19. qomarun (قمر) = bulan. 20. najmun (نجم) = bintang.

Resume Dauroh Bahasa Arab (Nahwu) #1 – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

KLIK DOWNLOAD MATERI DAURAH BAHASA ARAB (NAHWU)Resume kajian Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA حفظه اللهDiringkas oleh: Abu Aliyah Al Maidaniydi Kediamannya, Ceger, Rabu ba’da ashar, 7 Sya’ban 1441 (kajian rutin setiap hari ba’da ashar)Belajar Bahasa Arab (Nahwu) dari NolPertemuan 1: MukaddimahBahasa arab adalah pelajaran yang sangat penting. Sebagian ulama mengatakan hukum mempelajarinya adalah wajib. Jika ingin memahami agama Islam dengan baik, maka harus mengerti bahasa Arab.Ketika seseorang memahami bahasa Arab: 1. Dia akan mudah memahami Al Qur’an. 2. Dia akan mudah memahami hadits Nabi. 3. Dia dapat sholat dengan lebih khusyu’ karena faham apa yang dibacanya. 4. Dia bisa lebih khusyu’ saat membaca Al Qur’an.Intermezo: Ustadz Firanda pertama kali belajar bahasa Arab dengan Ustadz Afifi Abdul Wadud حفظه الله (saat ini berdomisili di Jogja). Beliau juga pernah belajar dengan Ustadz DR Abdullah Roy حفظه الله (saat ini berdomisili di Jember).Ilmu nahwu adalah ilmu yang mempelajari tentang perubahan harokat di akhir kalimah. Misalnya: muhammadun (dhommah), muhammadan (fathah), muhammadin (kasroh).Ilmu shorof adalah ilmu yang mempelajari tentang perubahan-perubahan bentuk kalimah. Misalnya: dari kata dhoroba, bisa dibentuk menjadi yadhrubu, dhooribun, madhruubun, idhrib, dst…Dalam bahasa arab, huruf = huruf (حرف), kata = kalimah (کلمة), kalimat = jumlah (جملة) atau jumlah mufidah (جملة مفيدة).Dari kumpulan huruf tersusunlah kalimah. Dari kumpulan kalimah tersusunlah jumlah.Huruf ada 2: 1. Huruf hijaiyah, yaitu huruf yang belum mempunyai makna. Misalnya: alif, ba, ta, tsa, dst…2. Huruf ma’ani, yaitu huruf yang mempunyai makna. Misalnya: bi (ب) = dengan, fa (ف) = maka, tsumma (ثم) = kemudian, dst…Kalimah ada 3: 1. Isim. Yaitu: kata benda (tidak berkaitan dengan waktu). 2. Fi’il. Yaitu: kata kerja (berkaitan dengan waktu). 3. Huruf. Yaitu: huruf ma’ani, yang memiliki makna.Fi’il ada 3: 1. Fi’il madhi. Yaitu: kata kerja bentuk lampau. Misalnya: dhoroba (ضرب) = telah memukul.2. Fi’il mudhori’. Yaitu: kata kerja bentuk sekarang. Misalnya: yadhrubu (يضرب) = sedang memukul.3. Fi’il amr. Yaitu: kata kerja bentuk perintah. Misalnya: idhrib (إضرب) = pukullah!Buku referensi yang dianjurkan: 1. Al Muyassar. Penulis: Ustadz Aceng Zakaria حفظه الله. 2. Al Mukhtarot. Penulis: Ustadz Aunur Rofiq حفظه اللهPR: Hafalkanlah mufrodat berikut. 1. ustaadzun. (أستاذ) = guru. 2. qolamun (قلم) = pena. 3. kitaabun (کتاب) = buku. 4. madrosatun (مدرسة) = sekolah. 5. suuqun (سوق) = pasar.6. rojulun (رجل) = laki-laki. 7. imro-atun (إمرأة) = perempuan. 8. waladun (ولد) = anak laki-laki. 9. marodhun (مرض) = sakit. 10. samakun (سمك) = ikan.11. masjidun (مسجد) = masjidun. 12. thoolibun (طالب) = murid laki-laki. 13. thoolibatun (طالبة) = murid perempuan. 14. kursiyyun (کرسي) = kursi. 15. baitun (بيت) = rumah.16. bintun (بنت). = anak perempuan. 17. yaumun (يوم) = hari. 18. syamsun (شمس) = matahari. 19. qomarun (قمر) = bulan. 20. najmun (نجم) = bintang.
KLIK DOWNLOAD MATERI DAURAH BAHASA ARAB (NAHWU)Resume kajian Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA حفظه اللهDiringkas oleh: Abu Aliyah Al Maidaniydi Kediamannya, Ceger, Rabu ba’da ashar, 7 Sya’ban 1441 (kajian rutin setiap hari ba’da ashar)Belajar Bahasa Arab (Nahwu) dari NolPertemuan 1: MukaddimahBahasa arab adalah pelajaran yang sangat penting. Sebagian ulama mengatakan hukum mempelajarinya adalah wajib. Jika ingin memahami agama Islam dengan baik, maka harus mengerti bahasa Arab.Ketika seseorang memahami bahasa Arab: 1. Dia akan mudah memahami Al Qur’an. 2. Dia akan mudah memahami hadits Nabi. 3. Dia dapat sholat dengan lebih khusyu’ karena faham apa yang dibacanya. 4. Dia bisa lebih khusyu’ saat membaca Al Qur’an.Intermezo: Ustadz Firanda pertama kali belajar bahasa Arab dengan Ustadz Afifi Abdul Wadud حفظه الله (saat ini berdomisili di Jogja). Beliau juga pernah belajar dengan Ustadz DR Abdullah Roy حفظه الله (saat ini berdomisili di Jember).Ilmu nahwu adalah ilmu yang mempelajari tentang perubahan harokat di akhir kalimah. Misalnya: muhammadun (dhommah), muhammadan (fathah), muhammadin (kasroh).Ilmu shorof adalah ilmu yang mempelajari tentang perubahan-perubahan bentuk kalimah. Misalnya: dari kata dhoroba, bisa dibentuk menjadi yadhrubu, dhooribun, madhruubun, idhrib, dst…Dalam bahasa arab, huruf = huruf (حرف), kata = kalimah (کلمة), kalimat = jumlah (جملة) atau jumlah mufidah (جملة مفيدة).Dari kumpulan huruf tersusunlah kalimah. Dari kumpulan kalimah tersusunlah jumlah.Huruf ada 2: 1. Huruf hijaiyah, yaitu huruf yang belum mempunyai makna. Misalnya: alif, ba, ta, tsa, dst…2. Huruf ma’ani, yaitu huruf yang mempunyai makna. Misalnya: bi (ب) = dengan, fa (ف) = maka, tsumma (ثم) = kemudian, dst…Kalimah ada 3: 1. Isim. Yaitu: kata benda (tidak berkaitan dengan waktu). 2. Fi’il. Yaitu: kata kerja (berkaitan dengan waktu). 3. Huruf. Yaitu: huruf ma’ani, yang memiliki makna.Fi’il ada 3: 1. Fi’il madhi. Yaitu: kata kerja bentuk lampau. Misalnya: dhoroba (ضرب) = telah memukul.2. Fi’il mudhori’. Yaitu: kata kerja bentuk sekarang. Misalnya: yadhrubu (يضرب) = sedang memukul.3. Fi’il amr. Yaitu: kata kerja bentuk perintah. Misalnya: idhrib (إضرب) = pukullah!Buku referensi yang dianjurkan: 1. Al Muyassar. Penulis: Ustadz Aceng Zakaria حفظه الله. 2. Al Mukhtarot. Penulis: Ustadz Aunur Rofiq حفظه اللهPR: Hafalkanlah mufrodat berikut. 1. ustaadzun. (أستاذ) = guru. 2. qolamun (قلم) = pena. 3. kitaabun (کتاب) = buku. 4. madrosatun (مدرسة) = sekolah. 5. suuqun (سوق) = pasar.6. rojulun (رجل) = laki-laki. 7. imro-atun (إمرأة) = perempuan. 8. waladun (ولد) = anak laki-laki. 9. marodhun (مرض) = sakit. 10. samakun (سمك) = ikan.11. masjidun (مسجد) = masjidun. 12. thoolibun (طالب) = murid laki-laki. 13. thoolibatun (طالبة) = murid perempuan. 14. kursiyyun (کرسي) = kursi. 15. baitun (بيت) = rumah.16. bintun (بنت). = anak perempuan. 17. yaumun (يوم) = hari. 18. syamsun (شمس) = matahari. 19. qomarun (قمر) = bulan. 20. najmun (نجم) = bintang.


KLIK DOWNLOAD MATERI DAURAH BAHASA ARAB (NAHWU)Resume kajian Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA حفظه اللهDiringkas oleh: Abu Aliyah Al Maidaniydi Kediamannya, Ceger, Rabu ba’da ashar, 7 Sya’ban 1441 (kajian rutin setiap hari ba’da ashar)Belajar Bahasa Arab (Nahwu) dari NolPertemuan 1: MukaddimahBahasa arab adalah pelajaran yang sangat penting. Sebagian ulama mengatakan hukum mempelajarinya adalah wajib. Jika ingin memahami agama Islam dengan baik, maka harus mengerti bahasa Arab.Ketika seseorang memahami bahasa Arab: 1. Dia akan mudah memahami Al Qur’an. 2. Dia akan mudah memahami hadits Nabi. 3. Dia dapat sholat dengan lebih khusyu’ karena faham apa yang dibacanya. 4. Dia bisa lebih khusyu’ saat membaca Al Qur’an.Intermezo: Ustadz Firanda pertama kali belajar bahasa Arab dengan Ustadz Afifi Abdul Wadud حفظه الله (saat ini berdomisili di Jogja). Beliau juga pernah belajar dengan Ustadz DR Abdullah Roy حفظه الله (saat ini berdomisili di Jember).Ilmu nahwu adalah ilmu yang mempelajari tentang perubahan harokat di akhir kalimah. Misalnya: muhammadun (dhommah), muhammadan (fathah), muhammadin (kasroh).Ilmu shorof adalah ilmu yang mempelajari tentang perubahan-perubahan bentuk kalimah. Misalnya: dari kata dhoroba, bisa dibentuk menjadi yadhrubu, dhooribun, madhruubun, idhrib, dst…Dalam bahasa arab, huruf = huruf (حرف), kata = kalimah (کلمة), kalimat = jumlah (جملة) atau jumlah mufidah (جملة مفيدة).Dari kumpulan huruf tersusunlah kalimah. Dari kumpulan kalimah tersusunlah jumlah.Huruf ada 2: 1. Huruf hijaiyah, yaitu huruf yang belum mempunyai makna. Misalnya: alif, ba, ta, tsa, dst…2. Huruf ma’ani, yaitu huruf yang mempunyai makna. Misalnya: bi (ب) = dengan, fa (ف) = maka, tsumma (ثم) = kemudian, dst…Kalimah ada 3: 1. Isim. Yaitu: kata benda (tidak berkaitan dengan waktu). 2. Fi’il. Yaitu: kata kerja (berkaitan dengan waktu). 3. Huruf. Yaitu: huruf ma’ani, yang memiliki makna.Fi’il ada 3: 1. Fi’il madhi. Yaitu: kata kerja bentuk lampau. Misalnya: dhoroba (ضرب) = telah memukul.2. Fi’il mudhori’. Yaitu: kata kerja bentuk sekarang. Misalnya: yadhrubu (يضرب) = sedang memukul.3. Fi’il amr. Yaitu: kata kerja bentuk perintah. Misalnya: idhrib (إضرب) = pukullah!Buku referensi yang dianjurkan: 1. Al Muyassar. Penulis: Ustadz Aceng Zakaria حفظه الله. 2. Al Mukhtarot. Penulis: Ustadz Aunur Rofiq حفظه اللهPR: Hafalkanlah mufrodat berikut. 1. ustaadzun. (أستاذ) = guru. 2. qolamun (قلم) = pena. 3. kitaabun (کتاب) = buku. 4. madrosatun (مدرسة) = sekolah. 5. suuqun (سوق) = pasar.6. rojulun (رجل) = laki-laki. 7. imro-atun (إمرأة) = perempuan. 8. waladun (ولد) = anak laki-laki. 9. marodhun (مرض) = sakit. 10. samakun (سمك) = ikan.11. masjidun (مسجد) = masjidun. 12. thoolibun (طالب) = murid laki-laki. 13. thoolibatun (طالبة) = murid perempuan. 14. kursiyyun (کرسي) = kursi. 15. baitun (بيت) = rumah.16. bintun (بنت). = anak perempuan. 17. yaumun (يوم) = hari. 18. syamsun (شمس) = matahari. 19. qomarun (قمر) = bulan. 20. najmun (نجم) = bintang.

Menyambut Bulan Ramadhan Jauh-jauh Hari

Hadis Menyambut Bulan Ramadhan Jauh-jauh Hari Adakah hadis-hadis yang berkenaan dengan menyambut ramadhan jauh-jauh hari? Jawab: Segala Puji bagi Allah Ta’ala, Shalawat dan Salam atas Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabat. Amma Ba’du: Sebuah ibadah yang memiliki nilai yang tinggi di dalam syariat seperti ibadah yang termasuk di dalam rukun Islam, ibadah tersebut memiliki pembukaan sebelumnya, inti ibadah dan penutup sesudahnya. Shalat Fardhu lima waktu sebagai contoh, sebelumnya ada ibadah sunnah qabliyah dan sesudahnya ada sunnah ba’diyah. Dan juga ibadah lain sebelum dimulai seperti berwudhu dan ibadah sesudahnya seperti berdzikir setelah shalat. Kalau kita perhatikan ibadah Haji akan kita dapatkan hal yang mirip. Ibadah Puasa Ramadhan, kita mendapatkan ada ibadah yang mengikuti sesudahnya yaitu puasa enam hari di bulan Syawwal. Yang jadi pertanyaannya adakah ibadah sebelumnya, berdasarkan hadits-hadits Nabi. Jawabnya: Ada, dan berikut ini perinciannya. Berdoa semoga Allah Taala pertemukan kita dengan Bulan Ramadhan Rasulullah Shalallahu ‘alaihiwassalam bersabda: عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ رَجَبٌ، قَالَ: ” اللهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي رَمَضَانَ “ Dari Shahabat Anas bin Malik, beliau berkata: Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda ketika memasuki waktu bulan Rajab: “Ya Allah, Berkahilah kami di Bulan Rajab dan Sya’ban. Ya Allah, Berkahilah kami di Bulan Ramadhan” (HR. Ahmad, No.23460). Di dalam riwayat yang lain dengan lafadz: ”وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ”   artinya, “Pertemukanlah kami dengan Bulan Ramadhan” (HR. Al Baihaqi, di kitab Ad Dakwatul Kabir, No.529). Hadits ini dihukumi Dhoif oleh Syaikh Al Albani di dalam kitab Dhoif Jamius Shagir wa ziyadatuh, No.4395. Hadist ini adalah yang dhoif sebagaimana disebutkan oleh para Ulama, akan tetapi para Ulama dari para Salafus Sholeh bahkan sampai zaman kita sekarang, mereka berdoa agar bisa bertemu dengan Bulan Ramadhan. Amalan atau doa yang mereka lakukan adalah berdasarkan keumuman dalil dari Al Quran dan Hadits-hadist shohih tentang meminta kebaikan, dan bertemu dengan Bulan Ramadhan adalah salah satu kebaikan yang besar, yang semoga Allah Taala mempertemukan kita dengannya. Amiin. Memperbanyak Puasa di Bulan Sya’ban عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: لَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الشَّهْرِ مِنَ السَّنَةِ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ Dari Aisyah beliau berkata:”Rasulullah tidak pernah berpuasa di bulan lain (selain Ramadhan) melebihi banyaknya beliau berpuasa di bulan Sya’ban” (HR. Muttafaqun alaihi, Bukhori No.1969, Muslim No.782). Bulan Sya’ban adalah bulan yang berada sebelum bulan Ramadhan, ini menunjukkan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam membedakan bulan Sya’ban dalam berpuasa dengan memperbanyak puasa padanya; karena merupakan pembukaan atau persiapan menuju Ramadhan. Sebagai contoh lain, menyerupai shalat sunat qabliyah sebelum shalat Fardhu. Berusaha untuk melihat Hilal Ramadhan وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ “Orang-orang berusaha untuk (secara Bersama) melihat hilal, kemudian aku (seorang diri) memberitahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihatnya. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang agar berpuasa.” (HR. Abu Daud, No.2342, dishohihkan al Albani, Shohih Sunan Abi Daud, No.2028) Hadits ini menunjukkan salah satu perbuatan ibadah yang kita lakukan sebelum Ramadhan pada akhir bulan Sya’ban adalah berusaha mencaritahu waktu masuknya bulan Ramadhan, yaitu dengan mencari atau berusaha untuk melihat kemunculan Hilal (awal bulan/tanggal satu) Bulan Ramadhan, yang amalan ini bisa dilakukan secara bersama atau sendiri. Yang kita lewati diatas adalah hadits-hadits yang secara khusus (spesifik) menunjukkan kepada amalan tertentu sebelum Bulan Ramadhan dan berhubungan secara langsung dengan Bulan Ramadhan. Adapun hadist umum tentang persiapan sebelum Ramadhan adalah sangat banyak sekali, diantara adalah belajar ilmu-ilmu yang berhubungan dengan Ramadhan, mempersiapkan harta yang akan disedekahkan di Bulan Ramadhan untuk memberi makan orang-orang yang Ifthar. Ibadah Puasa di bulan Ramadhan adalah rukun Islam, artinya pondasi di dalam agama ini; dan persiapan menuju bulan Ramadhan telah ditunjukkan oleh hadits-hadits Nabi secara umum dan secara khusus. Semoga kita semua dipertemukan dengan Bulan Ramadhan, dan kita mendapatkan bonus-bonus pahala amalan yang dilipat gandakan padanya. Amiin!. Wallahu ‘alam. *** Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Fitnah Dajjal, Amalan Bulan Syakban, Kapan Istri Boleh Minta Cerai, Hadits Tentang Maksiat, Doa Amalan Siti Khadijah, Abi Ummi Visited 126 times, 2 visit(s) today Post Views: 619 QRIS donasi Yufid

Menyambut Bulan Ramadhan Jauh-jauh Hari

Hadis Menyambut Bulan Ramadhan Jauh-jauh Hari Adakah hadis-hadis yang berkenaan dengan menyambut ramadhan jauh-jauh hari? Jawab: Segala Puji bagi Allah Ta’ala, Shalawat dan Salam atas Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabat. Amma Ba’du: Sebuah ibadah yang memiliki nilai yang tinggi di dalam syariat seperti ibadah yang termasuk di dalam rukun Islam, ibadah tersebut memiliki pembukaan sebelumnya, inti ibadah dan penutup sesudahnya. Shalat Fardhu lima waktu sebagai contoh, sebelumnya ada ibadah sunnah qabliyah dan sesudahnya ada sunnah ba’diyah. Dan juga ibadah lain sebelum dimulai seperti berwudhu dan ibadah sesudahnya seperti berdzikir setelah shalat. Kalau kita perhatikan ibadah Haji akan kita dapatkan hal yang mirip. Ibadah Puasa Ramadhan, kita mendapatkan ada ibadah yang mengikuti sesudahnya yaitu puasa enam hari di bulan Syawwal. Yang jadi pertanyaannya adakah ibadah sebelumnya, berdasarkan hadits-hadits Nabi. Jawabnya: Ada, dan berikut ini perinciannya. Berdoa semoga Allah Taala pertemukan kita dengan Bulan Ramadhan Rasulullah Shalallahu ‘alaihiwassalam bersabda: عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ رَجَبٌ، قَالَ: ” اللهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي رَمَضَانَ “ Dari Shahabat Anas bin Malik, beliau berkata: Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda ketika memasuki waktu bulan Rajab: “Ya Allah, Berkahilah kami di Bulan Rajab dan Sya’ban. Ya Allah, Berkahilah kami di Bulan Ramadhan” (HR. Ahmad, No.23460). Di dalam riwayat yang lain dengan lafadz: ”وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ”   artinya, “Pertemukanlah kami dengan Bulan Ramadhan” (HR. Al Baihaqi, di kitab Ad Dakwatul Kabir, No.529). Hadits ini dihukumi Dhoif oleh Syaikh Al Albani di dalam kitab Dhoif Jamius Shagir wa ziyadatuh, No.4395. Hadist ini adalah yang dhoif sebagaimana disebutkan oleh para Ulama, akan tetapi para Ulama dari para Salafus Sholeh bahkan sampai zaman kita sekarang, mereka berdoa agar bisa bertemu dengan Bulan Ramadhan. Amalan atau doa yang mereka lakukan adalah berdasarkan keumuman dalil dari Al Quran dan Hadits-hadist shohih tentang meminta kebaikan, dan bertemu dengan Bulan Ramadhan adalah salah satu kebaikan yang besar, yang semoga Allah Taala mempertemukan kita dengannya. Amiin. Memperbanyak Puasa di Bulan Sya’ban عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: لَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الشَّهْرِ مِنَ السَّنَةِ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ Dari Aisyah beliau berkata:”Rasulullah tidak pernah berpuasa di bulan lain (selain Ramadhan) melebihi banyaknya beliau berpuasa di bulan Sya’ban” (HR. Muttafaqun alaihi, Bukhori No.1969, Muslim No.782). Bulan Sya’ban adalah bulan yang berada sebelum bulan Ramadhan, ini menunjukkan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam membedakan bulan Sya’ban dalam berpuasa dengan memperbanyak puasa padanya; karena merupakan pembukaan atau persiapan menuju Ramadhan. Sebagai contoh lain, menyerupai shalat sunat qabliyah sebelum shalat Fardhu. Berusaha untuk melihat Hilal Ramadhan وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ “Orang-orang berusaha untuk (secara Bersama) melihat hilal, kemudian aku (seorang diri) memberitahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihatnya. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang agar berpuasa.” (HR. Abu Daud, No.2342, dishohihkan al Albani, Shohih Sunan Abi Daud, No.2028) Hadits ini menunjukkan salah satu perbuatan ibadah yang kita lakukan sebelum Ramadhan pada akhir bulan Sya’ban adalah berusaha mencaritahu waktu masuknya bulan Ramadhan, yaitu dengan mencari atau berusaha untuk melihat kemunculan Hilal (awal bulan/tanggal satu) Bulan Ramadhan, yang amalan ini bisa dilakukan secara bersama atau sendiri. Yang kita lewati diatas adalah hadits-hadits yang secara khusus (spesifik) menunjukkan kepada amalan tertentu sebelum Bulan Ramadhan dan berhubungan secara langsung dengan Bulan Ramadhan. Adapun hadist umum tentang persiapan sebelum Ramadhan adalah sangat banyak sekali, diantara adalah belajar ilmu-ilmu yang berhubungan dengan Ramadhan, mempersiapkan harta yang akan disedekahkan di Bulan Ramadhan untuk memberi makan orang-orang yang Ifthar. Ibadah Puasa di bulan Ramadhan adalah rukun Islam, artinya pondasi di dalam agama ini; dan persiapan menuju bulan Ramadhan telah ditunjukkan oleh hadits-hadits Nabi secara umum dan secara khusus. Semoga kita semua dipertemukan dengan Bulan Ramadhan, dan kita mendapatkan bonus-bonus pahala amalan yang dilipat gandakan padanya. Amiin!. Wallahu ‘alam. *** Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Fitnah Dajjal, Amalan Bulan Syakban, Kapan Istri Boleh Minta Cerai, Hadits Tentang Maksiat, Doa Amalan Siti Khadijah, Abi Ummi Visited 126 times, 2 visit(s) today Post Views: 619 QRIS donasi Yufid
Hadis Menyambut Bulan Ramadhan Jauh-jauh Hari Adakah hadis-hadis yang berkenaan dengan menyambut ramadhan jauh-jauh hari? Jawab: Segala Puji bagi Allah Ta’ala, Shalawat dan Salam atas Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabat. Amma Ba’du: Sebuah ibadah yang memiliki nilai yang tinggi di dalam syariat seperti ibadah yang termasuk di dalam rukun Islam, ibadah tersebut memiliki pembukaan sebelumnya, inti ibadah dan penutup sesudahnya. Shalat Fardhu lima waktu sebagai contoh, sebelumnya ada ibadah sunnah qabliyah dan sesudahnya ada sunnah ba’diyah. Dan juga ibadah lain sebelum dimulai seperti berwudhu dan ibadah sesudahnya seperti berdzikir setelah shalat. Kalau kita perhatikan ibadah Haji akan kita dapatkan hal yang mirip. Ibadah Puasa Ramadhan, kita mendapatkan ada ibadah yang mengikuti sesudahnya yaitu puasa enam hari di bulan Syawwal. Yang jadi pertanyaannya adakah ibadah sebelumnya, berdasarkan hadits-hadits Nabi. Jawabnya: Ada, dan berikut ini perinciannya. Berdoa semoga Allah Taala pertemukan kita dengan Bulan Ramadhan Rasulullah Shalallahu ‘alaihiwassalam bersabda: عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ رَجَبٌ، قَالَ: ” اللهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي رَمَضَانَ “ Dari Shahabat Anas bin Malik, beliau berkata: Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda ketika memasuki waktu bulan Rajab: “Ya Allah, Berkahilah kami di Bulan Rajab dan Sya’ban. Ya Allah, Berkahilah kami di Bulan Ramadhan” (HR. Ahmad, No.23460). Di dalam riwayat yang lain dengan lafadz: ”وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ”   artinya, “Pertemukanlah kami dengan Bulan Ramadhan” (HR. Al Baihaqi, di kitab Ad Dakwatul Kabir, No.529). Hadits ini dihukumi Dhoif oleh Syaikh Al Albani di dalam kitab Dhoif Jamius Shagir wa ziyadatuh, No.4395. Hadist ini adalah yang dhoif sebagaimana disebutkan oleh para Ulama, akan tetapi para Ulama dari para Salafus Sholeh bahkan sampai zaman kita sekarang, mereka berdoa agar bisa bertemu dengan Bulan Ramadhan. Amalan atau doa yang mereka lakukan adalah berdasarkan keumuman dalil dari Al Quran dan Hadits-hadist shohih tentang meminta kebaikan, dan bertemu dengan Bulan Ramadhan adalah salah satu kebaikan yang besar, yang semoga Allah Taala mempertemukan kita dengannya. Amiin. Memperbanyak Puasa di Bulan Sya’ban عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: لَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الشَّهْرِ مِنَ السَّنَةِ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ Dari Aisyah beliau berkata:”Rasulullah tidak pernah berpuasa di bulan lain (selain Ramadhan) melebihi banyaknya beliau berpuasa di bulan Sya’ban” (HR. Muttafaqun alaihi, Bukhori No.1969, Muslim No.782). Bulan Sya’ban adalah bulan yang berada sebelum bulan Ramadhan, ini menunjukkan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam membedakan bulan Sya’ban dalam berpuasa dengan memperbanyak puasa padanya; karena merupakan pembukaan atau persiapan menuju Ramadhan. Sebagai contoh lain, menyerupai shalat sunat qabliyah sebelum shalat Fardhu. Berusaha untuk melihat Hilal Ramadhan وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ “Orang-orang berusaha untuk (secara Bersama) melihat hilal, kemudian aku (seorang diri) memberitahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihatnya. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang agar berpuasa.” (HR. Abu Daud, No.2342, dishohihkan al Albani, Shohih Sunan Abi Daud, No.2028) Hadits ini menunjukkan salah satu perbuatan ibadah yang kita lakukan sebelum Ramadhan pada akhir bulan Sya’ban adalah berusaha mencaritahu waktu masuknya bulan Ramadhan, yaitu dengan mencari atau berusaha untuk melihat kemunculan Hilal (awal bulan/tanggal satu) Bulan Ramadhan, yang amalan ini bisa dilakukan secara bersama atau sendiri. Yang kita lewati diatas adalah hadits-hadits yang secara khusus (spesifik) menunjukkan kepada amalan tertentu sebelum Bulan Ramadhan dan berhubungan secara langsung dengan Bulan Ramadhan. Adapun hadist umum tentang persiapan sebelum Ramadhan adalah sangat banyak sekali, diantara adalah belajar ilmu-ilmu yang berhubungan dengan Ramadhan, mempersiapkan harta yang akan disedekahkan di Bulan Ramadhan untuk memberi makan orang-orang yang Ifthar. Ibadah Puasa di bulan Ramadhan adalah rukun Islam, artinya pondasi di dalam agama ini; dan persiapan menuju bulan Ramadhan telah ditunjukkan oleh hadits-hadits Nabi secara umum dan secara khusus. Semoga kita semua dipertemukan dengan Bulan Ramadhan, dan kita mendapatkan bonus-bonus pahala amalan yang dilipat gandakan padanya. Amiin!. Wallahu ‘alam. *** Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Fitnah Dajjal, Amalan Bulan Syakban, Kapan Istri Boleh Minta Cerai, Hadits Tentang Maksiat, Doa Amalan Siti Khadijah, Abi Ummi Visited 126 times, 2 visit(s) today Post Views: 619 QRIS donasi Yufid


Hadis Menyambut Bulan Ramadhan Jauh-jauh Hari Adakah hadis-hadis yang berkenaan dengan menyambut ramadhan jauh-jauh hari? Jawab: Segala Puji bagi Allah Ta’ala, Shalawat dan Salam atas Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabat. Amma Ba’du: Sebuah ibadah yang memiliki nilai yang tinggi di dalam syariat seperti ibadah yang termasuk di dalam rukun Islam, ibadah tersebut memiliki pembukaan sebelumnya, inti ibadah dan penutup sesudahnya. Shalat Fardhu lima waktu sebagai contoh, sebelumnya ada ibadah sunnah qabliyah dan sesudahnya ada sunnah ba’diyah. Dan juga ibadah lain sebelum dimulai seperti berwudhu dan ibadah sesudahnya seperti berdzikir setelah shalat. Kalau kita perhatikan ibadah Haji akan kita dapatkan hal yang mirip. Ibadah Puasa Ramadhan, kita mendapatkan ada ibadah yang mengikuti sesudahnya yaitu puasa enam hari di bulan Syawwal. Yang jadi pertanyaannya adakah ibadah sebelumnya, berdasarkan hadits-hadits Nabi. Jawabnya: Ada, dan berikut ini perinciannya. Berdoa semoga Allah Taala pertemukan kita dengan Bulan Ramadhan Rasulullah Shalallahu ‘alaihiwassalam bersabda: عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ رَجَبٌ، قَالَ: ” اللهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي رَمَضَانَ “ Dari Shahabat Anas bin Malik, beliau berkata: Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda ketika memasuki waktu bulan Rajab: “Ya Allah, Berkahilah kami di Bulan Rajab dan Sya’ban. Ya Allah, Berkahilah kami di Bulan Ramadhan” (HR. Ahmad, No.23460). Di dalam riwayat yang lain dengan lafadz: ”وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ”   artinya, “Pertemukanlah kami dengan Bulan Ramadhan” (HR. Al Baihaqi, di kitab Ad Dakwatul Kabir, No.529). Hadits ini dihukumi Dhoif oleh Syaikh Al Albani di dalam kitab Dhoif Jamius Shagir wa ziyadatuh, No.4395. Hadist ini adalah yang dhoif sebagaimana disebutkan oleh para Ulama, akan tetapi para Ulama dari para Salafus Sholeh bahkan sampai zaman kita sekarang, mereka berdoa agar bisa bertemu dengan Bulan Ramadhan. Amalan atau doa yang mereka lakukan adalah berdasarkan keumuman dalil dari Al Quran dan Hadits-hadist shohih tentang meminta kebaikan, dan bertemu dengan Bulan Ramadhan adalah salah satu kebaikan yang besar, yang semoga Allah Taala mempertemukan kita dengannya. Amiin. Memperbanyak Puasa di Bulan Sya’ban عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: لَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الشَّهْرِ مِنَ السَّنَةِ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ Dari Aisyah beliau berkata:”Rasulullah tidak pernah berpuasa di bulan lain (selain Ramadhan) melebihi banyaknya beliau berpuasa di bulan Sya’ban” (HR. Muttafaqun alaihi, Bukhori No.1969, Muslim No.782). Bulan Sya’ban adalah bulan yang berada sebelum bulan Ramadhan, ini menunjukkan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam membedakan bulan Sya’ban dalam berpuasa dengan memperbanyak puasa padanya; karena merupakan pembukaan atau persiapan menuju Ramadhan. Sebagai contoh lain, menyerupai shalat sunat qabliyah sebelum shalat Fardhu. Berusaha untuk melihat Hilal Ramadhan وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ “Orang-orang berusaha untuk (secara Bersama) melihat hilal, kemudian aku (seorang diri) memberitahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihatnya. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang agar berpuasa.” (HR. Abu Daud, No.2342, dishohihkan al Albani, Shohih Sunan Abi Daud, No.2028) Hadits ini menunjukkan salah satu perbuatan ibadah yang kita lakukan sebelum Ramadhan pada akhir bulan Sya’ban adalah berusaha mencaritahu waktu masuknya bulan Ramadhan, yaitu dengan mencari atau berusaha untuk melihat kemunculan Hilal (awal bulan/tanggal satu) Bulan Ramadhan, yang amalan ini bisa dilakukan secara bersama atau sendiri. Yang kita lewati diatas adalah hadits-hadits yang secara khusus (spesifik) menunjukkan kepada amalan tertentu sebelum Bulan Ramadhan dan berhubungan secara langsung dengan Bulan Ramadhan. Adapun hadist umum tentang persiapan sebelum Ramadhan adalah sangat banyak sekali, diantara adalah belajar ilmu-ilmu yang berhubungan dengan Ramadhan, mempersiapkan harta yang akan disedekahkan di Bulan Ramadhan untuk memberi makan orang-orang yang Ifthar. Ibadah Puasa di bulan Ramadhan adalah rukun Islam, artinya pondasi di dalam agama ini; dan persiapan menuju bulan Ramadhan telah ditunjukkan oleh hadits-hadits Nabi secara umum dan secara khusus. Semoga kita semua dipertemukan dengan Bulan Ramadhan, dan kita mendapatkan bonus-bonus pahala amalan yang dilipat gandakan padanya. Amiin!. Wallahu ‘alam. *** Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Fitnah Dajjal, Amalan Bulan Syakban, Kapan Istri Boleh Minta Cerai, Hadits Tentang Maksiat, Doa Amalan Siti Khadijah, Abi Ummi Visited 126 times, 2 visit(s) today Post Views: 619 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Wasiat Luqman (Bag.7) : Jangan Sombong !

Baca pembahasan sebelumnya  Wasiat Luqman (Bag. 6) : Tiga Nasihat PentingQS. Luqman Ayat 18Pelajaran sealnjutnya dalam kisah Luqman yang Allah abadikan dalam Al Qur’an adalah mengenai bagaimana berinteraksi kepada sesama manusia, yaitu jangan bersikap sombong. Allah Ta’ala brrfirman :وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحاً إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ“ Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.“ (Luqman : 18)Baca Juga: Sombong Kepada Orang Sombong Adalah Sedekah?Hakikat Kesombongan Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan hakikat kesombongan dalam sabdanya : لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ قَالَ رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً قَالَ إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ“ Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi.” Ada seseorang yang bertanya, “Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.“ (HR. Muslim)Imam An Nawawi rahimahullah berkata, “Hadist ini berisi larangan dari sifat sombong yaitu menyombongkan diri kepada manusia, merendahkan mereka, serta menolak kebenaran” (Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi)Kesombongan ada dua macam, yaitu sombong terhadap al haq dan sombong terhadap makhluk. Hal ini diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadist di atas dalam sabda beliau, “sombong adalah menolak kebenaran dan suka meremehkan orang lain”. Menolak kebenaran adalah dengan menolak dan berpaling darinya serta tidak mau menerimanya. Sedangkan meremehkan manusia yakni merendahkan dan meremehkan orang lain, memandang orang lain tidak ada apa-apanya dan melihat dirinya lebih dibandingkan orang lain. (Syarh Riyadus Shaalihin, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin)Baca Juga: Kesombongan Menghalangi HidayahMemalingkan Muka Termasuk Kesombongan Termasuk bentuk kesombongan adalah memalingkan muka di hadapan manusia. Allah Ta’ala berfirman :وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحاً إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ“ Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong).”Maksud dari ayat ini adalah larangan memalingkan wajah dengan menoleh ke kanan atau ke kiri ketika melewati atau berbicara dengan orang lain karena ada rasa meremehkan dan merendahkan orang tersebut. Ini termasuk bentuk kesombongan yang terlarang. Yang benar tatkala berbicara dengan orang lain maka arahkanlah wajah kepada lawan bicara. Sebagaimana hal ini diterangkan dalam hadits berikut :ولو أن تلقى أخاك ووجهك إليه مُنْبَسِط، وإياك وإسبال الإزار فإنها من المِخيلَة، والمخيلة لا يحبها الله“ Jika engkau bertemu saudaramu, berwajahlah ceria di hadapannya. Waspadalah dengan menjulurkan celana di bawah mata kaki karena perbuatan tersebut termasuk kesombongan. Segala bentuk kesombongan tidak dicintai oleh Allah. ” (HR. Ahmad, shahih)Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa maksudnya janganlah memalingkan wajah atau bermuka cemberut ketika berbicara dengan orang lain karena merasa sombong dan angkuh.Tidak termasuk larangan dalam ayat ini apabila seseorang berpaling dari hadapan manusia karena menghindari dari melihat perkara yang terlarang, semisal jika bertemu dengan wanita yang bukan mahram. Baca Juga: Isbal Tanpa Bermaksud Sombong, Tetap Diingkari Oleh NabiLarangan Berjalan dengan Sombong Dalam lanjutan ayat Allah Ta’ala berfirman :وَلا تَمْشِ فِي الأرْضِ مَرَحًا“dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh.” Maksud ayat ini adalah janganlah bersikap sombong dan angkuh. Janganlah melakukan hal tersebut karena perbuatan tersebut dibenci oleh Allah. Oleh karenanya dalam lanjutan ayat Allah Ta’ala berfirman :إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ“ Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.”Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud jangan bersikap sombong yaitu begitu berbangga dengan nikmat dan akhirnya lupa pada pemberi nikmat. Dan jangan pula merasa ujub terhadap diri sendiri.Faidah Ayat  Terdapat celaan terhadap dua hal yang merupakan kesombongan : berpaling dari manusia karena sombong dan berjalan di muka bumi dengan angkuh.  Hendaknya ketika seseorang berbicara dengan orang lain maka melihat dan menghadap ke wajah lawan bicaranya.  Dalam ayat di atas terdapat penetapan bahwa Allah mencintai hamba-Nya, Allah berfirman : إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ“ Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.”Adanya peniadaaan kecintaan Allah terhadap orang yang sombong menunjukkan adanya penetapan cinta Allah kepada orang yang tidak sombong.  Larangan dari bersikap sombong dan membanggakan diri baik dengan perbuatan maupun dengan perkataan. Kata (مُخْتَالٍ) artinya sombong dengan perbuatan. Sedangkan  (فَخُورٍ) artinya sombong dengan perkataan.  Semoga kita bisa mengambil faidah dari ayat di atas dan kita berharap agar selalu terhindar dari berbagai macam bentuk kesombongan dalam diri kita.Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : . Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim Surat Luqman karya Imam Ibnu Katsir rahimaullah   . Taisiir Al Kariimi Ar Rahman Surat Luqman karya Sayaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah . Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah . At Tashiil li Ta’wiil at Tanziil Surat Luqman karya Syaikh Musthofa al ‘Adawiy hafidzahullah

Wasiat Luqman (Bag.7) : Jangan Sombong !

Baca pembahasan sebelumnya  Wasiat Luqman (Bag. 6) : Tiga Nasihat PentingQS. Luqman Ayat 18Pelajaran sealnjutnya dalam kisah Luqman yang Allah abadikan dalam Al Qur’an adalah mengenai bagaimana berinteraksi kepada sesama manusia, yaitu jangan bersikap sombong. Allah Ta’ala brrfirman :وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحاً إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ“ Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.“ (Luqman : 18)Baca Juga: Sombong Kepada Orang Sombong Adalah Sedekah?Hakikat Kesombongan Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan hakikat kesombongan dalam sabdanya : لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ قَالَ رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً قَالَ إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ“ Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi.” Ada seseorang yang bertanya, “Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.“ (HR. Muslim)Imam An Nawawi rahimahullah berkata, “Hadist ini berisi larangan dari sifat sombong yaitu menyombongkan diri kepada manusia, merendahkan mereka, serta menolak kebenaran” (Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi)Kesombongan ada dua macam, yaitu sombong terhadap al haq dan sombong terhadap makhluk. Hal ini diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadist di atas dalam sabda beliau, “sombong adalah menolak kebenaran dan suka meremehkan orang lain”. Menolak kebenaran adalah dengan menolak dan berpaling darinya serta tidak mau menerimanya. Sedangkan meremehkan manusia yakni merendahkan dan meremehkan orang lain, memandang orang lain tidak ada apa-apanya dan melihat dirinya lebih dibandingkan orang lain. (Syarh Riyadus Shaalihin, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin)Baca Juga: Kesombongan Menghalangi HidayahMemalingkan Muka Termasuk Kesombongan Termasuk bentuk kesombongan adalah memalingkan muka di hadapan manusia. Allah Ta’ala berfirman :وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحاً إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ“ Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong).”Maksud dari ayat ini adalah larangan memalingkan wajah dengan menoleh ke kanan atau ke kiri ketika melewati atau berbicara dengan orang lain karena ada rasa meremehkan dan merendahkan orang tersebut. Ini termasuk bentuk kesombongan yang terlarang. Yang benar tatkala berbicara dengan orang lain maka arahkanlah wajah kepada lawan bicara. Sebagaimana hal ini diterangkan dalam hadits berikut :ولو أن تلقى أخاك ووجهك إليه مُنْبَسِط، وإياك وإسبال الإزار فإنها من المِخيلَة، والمخيلة لا يحبها الله“ Jika engkau bertemu saudaramu, berwajahlah ceria di hadapannya. Waspadalah dengan menjulurkan celana di bawah mata kaki karena perbuatan tersebut termasuk kesombongan. Segala bentuk kesombongan tidak dicintai oleh Allah. ” (HR. Ahmad, shahih)Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa maksudnya janganlah memalingkan wajah atau bermuka cemberut ketika berbicara dengan orang lain karena merasa sombong dan angkuh.Tidak termasuk larangan dalam ayat ini apabila seseorang berpaling dari hadapan manusia karena menghindari dari melihat perkara yang terlarang, semisal jika bertemu dengan wanita yang bukan mahram. Baca Juga: Isbal Tanpa Bermaksud Sombong, Tetap Diingkari Oleh NabiLarangan Berjalan dengan Sombong Dalam lanjutan ayat Allah Ta’ala berfirman :وَلا تَمْشِ فِي الأرْضِ مَرَحًا“dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh.” Maksud ayat ini adalah janganlah bersikap sombong dan angkuh. Janganlah melakukan hal tersebut karena perbuatan tersebut dibenci oleh Allah. Oleh karenanya dalam lanjutan ayat Allah Ta’ala berfirman :إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ“ Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.”Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud jangan bersikap sombong yaitu begitu berbangga dengan nikmat dan akhirnya lupa pada pemberi nikmat. Dan jangan pula merasa ujub terhadap diri sendiri.Faidah Ayat  Terdapat celaan terhadap dua hal yang merupakan kesombongan : berpaling dari manusia karena sombong dan berjalan di muka bumi dengan angkuh.  Hendaknya ketika seseorang berbicara dengan orang lain maka melihat dan menghadap ke wajah lawan bicaranya.  Dalam ayat di atas terdapat penetapan bahwa Allah mencintai hamba-Nya, Allah berfirman : إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ“ Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.”Adanya peniadaaan kecintaan Allah terhadap orang yang sombong menunjukkan adanya penetapan cinta Allah kepada orang yang tidak sombong.  Larangan dari bersikap sombong dan membanggakan diri baik dengan perbuatan maupun dengan perkataan. Kata (مُخْتَالٍ) artinya sombong dengan perbuatan. Sedangkan  (فَخُورٍ) artinya sombong dengan perkataan.  Semoga kita bisa mengambil faidah dari ayat di atas dan kita berharap agar selalu terhindar dari berbagai macam bentuk kesombongan dalam diri kita.Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : . Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim Surat Luqman karya Imam Ibnu Katsir rahimaullah   . Taisiir Al Kariimi Ar Rahman Surat Luqman karya Sayaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah . Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah . At Tashiil li Ta’wiil at Tanziil Surat Luqman karya Syaikh Musthofa al ‘Adawiy hafidzahullah
Baca pembahasan sebelumnya  Wasiat Luqman (Bag. 6) : Tiga Nasihat PentingQS. Luqman Ayat 18Pelajaran sealnjutnya dalam kisah Luqman yang Allah abadikan dalam Al Qur’an adalah mengenai bagaimana berinteraksi kepada sesama manusia, yaitu jangan bersikap sombong. Allah Ta’ala brrfirman :وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحاً إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ“ Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.“ (Luqman : 18)Baca Juga: Sombong Kepada Orang Sombong Adalah Sedekah?Hakikat Kesombongan Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan hakikat kesombongan dalam sabdanya : لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ قَالَ رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً قَالَ إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ“ Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi.” Ada seseorang yang bertanya, “Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.“ (HR. Muslim)Imam An Nawawi rahimahullah berkata, “Hadist ini berisi larangan dari sifat sombong yaitu menyombongkan diri kepada manusia, merendahkan mereka, serta menolak kebenaran” (Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi)Kesombongan ada dua macam, yaitu sombong terhadap al haq dan sombong terhadap makhluk. Hal ini diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadist di atas dalam sabda beliau, “sombong adalah menolak kebenaran dan suka meremehkan orang lain”. Menolak kebenaran adalah dengan menolak dan berpaling darinya serta tidak mau menerimanya. Sedangkan meremehkan manusia yakni merendahkan dan meremehkan orang lain, memandang orang lain tidak ada apa-apanya dan melihat dirinya lebih dibandingkan orang lain. (Syarh Riyadus Shaalihin, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin)Baca Juga: Kesombongan Menghalangi HidayahMemalingkan Muka Termasuk Kesombongan Termasuk bentuk kesombongan adalah memalingkan muka di hadapan manusia. Allah Ta’ala berfirman :وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحاً إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ“ Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong).”Maksud dari ayat ini adalah larangan memalingkan wajah dengan menoleh ke kanan atau ke kiri ketika melewati atau berbicara dengan orang lain karena ada rasa meremehkan dan merendahkan orang tersebut. Ini termasuk bentuk kesombongan yang terlarang. Yang benar tatkala berbicara dengan orang lain maka arahkanlah wajah kepada lawan bicara. Sebagaimana hal ini diterangkan dalam hadits berikut :ولو أن تلقى أخاك ووجهك إليه مُنْبَسِط، وإياك وإسبال الإزار فإنها من المِخيلَة، والمخيلة لا يحبها الله“ Jika engkau bertemu saudaramu, berwajahlah ceria di hadapannya. Waspadalah dengan menjulurkan celana di bawah mata kaki karena perbuatan tersebut termasuk kesombongan. Segala bentuk kesombongan tidak dicintai oleh Allah. ” (HR. Ahmad, shahih)Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa maksudnya janganlah memalingkan wajah atau bermuka cemberut ketika berbicara dengan orang lain karena merasa sombong dan angkuh.Tidak termasuk larangan dalam ayat ini apabila seseorang berpaling dari hadapan manusia karena menghindari dari melihat perkara yang terlarang, semisal jika bertemu dengan wanita yang bukan mahram. Baca Juga: Isbal Tanpa Bermaksud Sombong, Tetap Diingkari Oleh NabiLarangan Berjalan dengan Sombong Dalam lanjutan ayat Allah Ta’ala berfirman :وَلا تَمْشِ فِي الأرْضِ مَرَحًا“dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh.” Maksud ayat ini adalah janganlah bersikap sombong dan angkuh. Janganlah melakukan hal tersebut karena perbuatan tersebut dibenci oleh Allah. Oleh karenanya dalam lanjutan ayat Allah Ta’ala berfirman :إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ“ Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.”Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud jangan bersikap sombong yaitu begitu berbangga dengan nikmat dan akhirnya lupa pada pemberi nikmat. Dan jangan pula merasa ujub terhadap diri sendiri.Faidah Ayat  Terdapat celaan terhadap dua hal yang merupakan kesombongan : berpaling dari manusia karena sombong dan berjalan di muka bumi dengan angkuh.  Hendaknya ketika seseorang berbicara dengan orang lain maka melihat dan menghadap ke wajah lawan bicaranya.  Dalam ayat di atas terdapat penetapan bahwa Allah mencintai hamba-Nya, Allah berfirman : إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ“ Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.”Adanya peniadaaan kecintaan Allah terhadap orang yang sombong menunjukkan adanya penetapan cinta Allah kepada orang yang tidak sombong.  Larangan dari bersikap sombong dan membanggakan diri baik dengan perbuatan maupun dengan perkataan. Kata (مُخْتَالٍ) artinya sombong dengan perbuatan. Sedangkan  (فَخُورٍ) artinya sombong dengan perkataan.  Semoga kita bisa mengambil faidah dari ayat di atas dan kita berharap agar selalu terhindar dari berbagai macam bentuk kesombongan dalam diri kita.Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : . Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim Surat Luqman karya Imam Ibnu Katsir rahimaullah   . Taisiir Al Kariimi Ar Rahman Surat Luqman karya Sayaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah . Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah . At Tashiil li Ta’wiil at Tanziil Surat Luqman karya Syaikh Musthofa al ‘Adawiy hafidzahullah


Baca pembahasan sebelumnya  Wasiat Luqman (Bag. 6) : Tiga Nasihat PentingQS. Luqman Ayat 18Pelajaran sealnjutnya dalam kisah Luqman yang Allah abadikan dalam Al Qur’an adalah mengenai bagaimana berinteraksi kepada sesama manusia, yaitu jangan bersikap sombong. Allah Ta’ala brrfirman :وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحاً إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ“ Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.“ (Luqman : 18)Baca Juga: Sombong Kepada Orang Sombong Adalah Sedekah?Hakikat Kesombongan Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan hakikat kesombongan dalam sabdanya : لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ قَالَ رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً قَالَ إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ“ Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi.” Ada seseorang yang bertanya, “Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.“ (HR. Muslim)Imam An Nawawi rahimahullah berkata, “Hadist ini berisi larangan dari sifat sombong yaitu menyombongkan diri kepada manusia, merendahkan mereka, serta menolak kebenaran” (Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi)Kesombongan ada dua macam, yaitu sombong terhadap al haq dan sombong terhadap makhluk. Hal ini diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadist di atas dalam sabda beliau, “sombong adalah menolak kebenaran dan suka meremehkan orang lain”. Menolak kebenaran adalah dengan menolak dan berpaling darinya serta tidak mau menerimanya. Sedangkan meremehkan manusia yakni merendahkan dan meremehkan orang lain, memandang orang lain tidak ada apa-apanya dan melihat dirinya lebih dibandingkan orang lain. (Syarh Riyadus Shaalihin, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin)Baca Juga: Kesombongan Menghalangi HidayahMemalingkan Muka Termasuk Kesombongan Termasuk bentuk kesombongan adalah memalingkan muka di hadapan manusia. Allah Ta’ala berfirman :وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحاً إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ“ Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong).”Maksud dari ayat ini adalah larangan memalingkan wajah dengan menoleh ke kanan atau ke kiri ketika melewati atau berbicara dengan orang lain karena ada rasa meremehkan dan merendahkan orang tersebut. Ini termasuk bentuk kesombongan yang terlarang. Yang benar tatkala berbicara dengan orang lain maka arahkanlah wajah kepada lawan bicara. Sebagaimana hal ini diterangkan dalam hadits berikut :ولو أن تلقى أخاك ووجهك إليه مُنْبَسِط، وإياك وإسبال الإزار فإنها من المِخيلَة، والمخيلة لا يحبها الله“ Jika engkau bertemu saudaramu, berwajahlah ceria di hadapannya. Waspadalah dengan menjulurkan celana di bawah mata kaki karena perbuatan tersebut termasuk kesombongan. Segala bentuk kesombongan tidak dicintai oleh Allah. ” (HR. Ahmad, shahih)Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa maksudnya janganlah memalingkan wajah atau bermuka cemberut ketika berbicara dengan orang lain karena merasa sombong dan angkuh.Tidak termasuk larangan dalam ayat ini apabila seseorang berpaling dari hadapan manusia karena menghindari dari melihat perkara yang terlarang, semisal jika bertemu dengan wanita yang bukan mahram. Baca Juga: Isbal Tanpa Bermaksud Sombong, Tetap Diingkari Oleh NabiLarangan Berjalan dengan Sombong Dalam lanjutan ayat Allah Ta’ala berfirman :وَلا تَمْشِ فِي الأرْضِ مَرَحًا“dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh.” Maksud ayat ini adalah janganlah bersikap sombong dan angkuh. Janganlah melakukan hal tersebut karena perbuatan tersebut dibenci oleh Allah. Oleh karenanya dalam lanjutan ayat Allah Ta’ala berfirman :إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ“ Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.”Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud jangan bersikap sombong yaitu begitu berbangga dengan nikmat dan akhirnya lupa pada pemberi nikmat. Dan jangan pula merasa ujub terhadap diri sendiri.Faidah Ayat  Terdapat celaan terhadap dua hal yang merupakan kesombongan : berpaling dari manusia karena sombong dan berjalan di muka bumi dengan angkuh.  Hendaknya ketika seseorang berbicara dengan orang lain maka melihat dan menghadap ke wajah lawan bicaranya.  Dalam ayat di atas terdapat penetapan bahwa Allah mencintai hamba-Nya, Allah berfirman : إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ“ Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.”Adanya peniadaaan kecintaan Allah terhadap orang yang sombong menunjukkan adanya penetapan cinta Allah kepada orang yang tidak sombong.  Larangan dari bersikap sombong dan membanggakan diri baik dengan perbuatan maupun dengan perkataan. Kata (مُخْتَالٍ) artinya sombong dengan perbuatan. Sedangkan  (فَخُورٍ) artinya sombong dengan perkataan.  Semoga kita bisa mengambil faidah dari ayat di atas dan kita berharap agar selalu terhindar dari berbagai macam bentuk kesombongan dalam diri kita.Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : . Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim Surat Luqman karya Imam Ibnu Katsir rahimaullah   . Taisiir Al Kariimi Ar Rahman Surat Luqman karya Sayaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah . Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah . At Tashiil li Ta’wiil at Tanziil Surat Luqman karya Syaikh Musthofa al ‘Adawiy hafidzahullah

Cara Bayar Fidyah

Bagaimana cara bayar fidyah? Berikut ini kami ringkaskan dari tulisan Rumaysho tentang Fidyah:   1. Fidyah ditujukan pada: • orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen (seperti yang berusia lanjut); • wanita hamil-menyusui yang berat menunaikan qadha’ puasa karena banyaknya utang puasa (sebab keseringan hamil-menyusui). Catatan:  Wanita hamil-menyusui yang masih mampu membayar qadha’ puasa karena jumlah utang puasa tidak terlalu banyak dan rencana hamil berikutnya masih lama, baiknya memilih qadha’ puasa (bukan fidyah). 2. Ketentuan fidyah terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 184. Perintahnya adalah yang tidak mampu berpuasa secara permanen hendaknya memberi makan pada orang miskin.  3. Makanan fidyah adalah yang dianggap secara ‘urf (anggapan masyarakat) sebagai bentuk makan (ada nasi beserta lauk pauknya). Berarti makanan ringan tidak dianggap sebagai fidyah. 4. Sekali memberi makan sudah cukup disebut fidyah, tidak mesti dengan tiga kali makan, patokannya bukan pada kita yang makan tiga kali sehari. 5. Fidyah yang paling mudah adalah dengan makanan siap saji, dibuat dalam satu bungkus makanan, dilengkapi lauk-pauknya. Kalau memiliki 30 hari utang puasa, siapkan 30 bungkus makanan. 6. Fidyah juga bisa berupa bahan mentah yaitu beras. Para ulama berselisih pendapat tentang takaran dan konversinya. Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia berpendapat fidyah itu 1/2 sha’. Misal satu sha’ (seukuran zakat fitrah) sama dengan 2,5 kg beras, berarti ukuran fidyah adalah 1,25 kg per harinya, tinggal dikalikan berapa kali utang puasa. 7. Fidyah diberikan pada fakir miskin dalam bentuk makanan. Fidyah tidak diberi pada orang yang berkecukupan sehingga perlu hati-hati jika fidyah ingin disalurkan saat berbuka puasa. Semoga bermanfaat.   Silakan baca artikel tentang: Seputar Hukum Fidyah   Baca Juga: Puasa Wanita Hamil dan Menyusui, Apakah Wajib Qadha? Apakah Wanita Hamil dan Menyusui Cukup Fidyah Tanpa Qodho’?   #DarushSholihin, 7 Syakban 1441 H, 1 April 2020 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar fidyah fidyah

Cara Bayar Fidyah

Bagaimana cara bayar fidyah? Berikut ini kami ringkaskan dari tulisan Rumaysho tentang Fidyah:   1. Fidyah ditujukan pada: • orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen (seperti yang berusia lanjut); • wanita hamil-menyusui yang berat menunaikan qadha’ puasa karena banyaknya utang puasa (sebab keseringan hamil-menyusui). Catatan:  Wanita hamil-menyusui yang masih mampu membayar qadha’ puasa karena jumlah utang puasa tidak terlalu banyak dan rencana hamil berikutnya masih lama, baiknya memilih qadha’ puasa (bukan fidyah). 2. Ketentuan fidyah terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 184. Perintahnya adalah yang tidak mampu berpuasa secara permanen hendaknya memberi makan pada orang miskin.  3. Makanan fidyah adalah yang dianggap secara ‘urf (anggapan masyarakat) sebagai bentuk makan (ada nasi beserta lauk pauknya). Berarti makanan ringan tidak dianggap sebagai fidyah. 4. Sekali memberi makan sudah cukup disebut fidyah, tidak mesti dengan tiga kali makan, patokannya bukan pada kita yang makan tiga kali sehari. 5. Fidyah yang paling mudah adalah dengan makanan siap saji, dibuat dalam satu bungkus makanan, dilengkapi lauk-pauknya. Kalau memiliki 30 hari utang puasa, siapkan 30 bungkus makanan. 6. Fidyah juga bisa berupa bahan mentah yaitu beras. Para ulama berselisih pendapat tentang takaran dan konversinya. Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia berpendapat fidyah itu 1/2 sha’. Misal satu sha’ (seukuran zakat fitrah) sama dengan 2,5 kg beras, berarti ukuran fidyah adalah 1,25 kg per harinya, tinggal dikalikan berapa kali utang puasa. 7. Fidyah diberikan pada fakir miskin dalam bentuk makanan. Fidyah tidak diberi pada orang yang berkecukupan sehingga perlu hati-hati jika fidyah ingin disalurkan saat berbuka puasa. Semoga bermanfaat.   Silakan baca artikel tentang: Seputar Hukum Fidyah   Baca Juga: Puasa Wanita Hamil dan Menyusui, Apakah Wajib Qadha? Apakah Wanita Hamil dan Menyusui Cukup Fidyah Tanpa Qodho’?   #DarushSholihin, 7 Syakban 1441 H, 1 April 2020 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar fidyah fidyah
Bagaimana cara bayar fidyah? Berikut ini kami ringkaskan dari tulisan Rumaysho tentang Fidyah:   1. Fidyah ditujukan pada: • orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen (seperti yang berusia lanjut); • wanita hamil-menyusui yang berat menunaikan qadha’ puasa karena banyaknya utang puasa (sebab keseringan hamil-menyusui). Catatan:  Wanita hamil-menyusui yang masih mampu membayar qadha’ puasa karena jumlah utang puasa tidak terlalu banyak dan rencana hamil berikutnya masih lama, baiknya memilih qadha’ puasa (bukan fidyah). 2. Ketentuan fidyah terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 184. Perintahnya adalah yang tidak mampu berpuasa secara permanen hendaknya memberi makan pada orang miskin.  3. Makanan fidyah adalah yang dianggap secara ‘urf (anggapan masyarakat) sebagai bentuk makan (ada nasi beserta lauk pauknya). Berarti makanan ringan tidak dianggap sebagai fidyah. 4. Sekali memberi makan sudah cukup disebut fidyah, tidak mesti dengan tiga kali makan, patokannya bukan pada kita yang makan tiga kali sehari. 5. Fidyah yang paling mudah adalah dengan makanan siap saji, dibuat dalam satu bungkus makanan, dilengkapi lauk-pauknya. Kalau memiliki 30 hari utang puasa, siapkan 30 bungkus makanan. 6. Fidyah juga bisa berupa bahan mentah yaitu beras. Para ulama berselisih pendapat tentang takaran dan konversinya. Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia berpendapat fidyah itu 1/2 sha’. Misal satu sha’ (seukuran zakat fitrah) sama dengan 2,5 kg beras, berarti ukuran fidyah adalah 1,25 kg per harinya, tinggal dikalikan berapa kali utang puasa. 7. Fidyah diberikan pada fakir miskin dalam bentuk makanan. Fidyah tidak diberi pada orang yang berkecukupan sehingga perlu hati-hati jika fidyah ingin disalurkan saat berbuka puasa. Semoga bermanfaat.   Silakan baca artikel tentang: Seputar Hukum Fidyah   Baca Juga: Puasa Wanita Hamil dan Menyusui, Apakah Wajib Qadha? Apakah Wanita Hamil dan Menyusui Cukup Fidyah Tanpa Qodho’?   #DarushSholihin, 7 Syakban 1441 H, 1 April 2020 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar fidyah fidyah


Bagaimana cara bayar fidyah? Berikut ini kami ringkaskan dari tulisan Rumaysho tentang Fidyah:   1. Fidyah ditujukan pada: • orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen (seperti yang berusia lanjut); • wanita hamil-menyusui yang berat menunaikan qadha’ puasa karena banyaknya utang puasa (sebab keseringan hamil-menyusui). Catatan:  Wanita hamil-menyusui yang masih mampu membayar qadha’ puasa karena jumlah utang puasa tidak terlalu banyak dan rencana hamil berikutnya masih lama, baiknya memilih qadha’ puasa (bukan fidyah). 2. Ketentuan fidyah terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 184. Perintahnya adalah yang tidak mampu berpuasa secara permanen hendaknya memberi makan pada orang miskin.  3. Makanan fidyah adalah yang dianggap secara ‘urf (anggapan masyarakat) sebagai bentuk makan (ada nasi beserta lauk pauknya). Berarti makanan ringan tidak dianggap sebagai fidyah. 4. Sekali memberi makan sudah cukup disebut fidyah, tidak mesti dengan tiga kali makan, patokannya bukan pada kita yang makan tiga kali sehari. 5. Fidyah yang paling mudah adalah dengan makanan siap saji, dibuat dalam satu bungkus makanan, dilengkapi lauk-pauknya. Kalau memiliki 30 hari utang puasa, siapkan 30 bungkus makanan. 6. Fidyah juga bisa berupa bahan mentah yaitu beras. Para ulama berselisih pendapat tentang takaran dan konversinya. Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia berpendapat fidyah itu 1/2 sha’. Misal satu sha’ (seukuran zakat fitrah) sama dengan 2,5 kg beras, berarti ukuran fidyah adalah 1,25 kg per harinya, tinggal dikalikan berapa kali utang puasa. 7. Fidyah diberikan pada fakir miskin dalam bentuk makanan. Fidyah tidak diberi pada orang yang berkecukupan sehingga perlu hati-hati jika fidyah ingin disalurkan saat berbuka puasa. Semoga bermanfaat.   Silakan baca artikel tentang: Seputar Hukum Fidyah   Baca Juga: Puasa Wanita Hamil dan Menyusui, Apakah Wajib Qadha? Apakah Wanita Hamil dan Menyusui Cukup Fidyah Tanpa Qodho’?   #DarushSholihin, 7 Syakban 1441 H, 1 April 2020 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar fidyah fidyah

Baiknya Kalau Mengantuk Berat, Tidak Shalat Malam

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sarankan sendiri kalau merasa kantuk berat, tidak shalat malam (shalat tahajud). Berikut dalilnya dalam bahasan Riyadhus Sholihin. Daftar Isi tutup 1. 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1185 1.2. Hadits #1186 1.3. Faedah Hadits 1.3.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail   Hadits #1185 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِذَا نَعَسَ أحَدُكُمْ فِي الصَّلاَةِ ، فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ ، فَإنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ ، لَعَلَّهُ يَذْهَبُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian mengantuk di dalam shalatnya, hendaklah ia tidur sampai hilang kantuknya. Karena apabila salah seorang di antara kalian shalat dalam keadaan mengantuk, mungkin saja ia hendak meminta ampun, tetapi ternyata ia sedang mencela dirinya sendiri (mendoakan jelek dirinya sendiri).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 212 dan Muslim, no. 786]   Hadits #1186 وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – ، قَالَ : قَالَ رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم – : (( إِذَا قَامَ أحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ ، فَاسْتَعْجَمَ القُرْآنَ عَلَى لِسَانِهِ ، فَلَمْ يَدْرِ مَا يَقُولُ ، فَلْيَضْطَجِع )) رواه مسلم . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian bangun pada waktu malam, kemudian lisannya berat membaca Alquran (karena sangat mengantuk), dan ia tidak sadar apa yang ia katakan, maka hendaklah ia berbaring (tidur).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 787]   Faedah Hadits Imam Nawawi membawakan hadits no. 1185 sama dengan hadits no. 147 pada judul bab “Al-Iqtishad fi Ath-Tha’ah (bersikap pertengahan dalam ketaatan)”. Hal ini menunjukkan bahwa kita diperintahkan bersikap pertengahan dan tidak berlebihan dalam ibadah. Hadits ini mengajarkan agar kita tidak memaksakan diri dalam ibadah. Hadits ini juga mengajarkan agar kita bersikap hati-hati, karena dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan sebab baiknya tidak shalat malam adalah karena dikhawatirkan mengantuk. Ada kaedah yang bisa disimpulkan dari hadits ini: دَرْأُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ “Menghilangkan bahaya lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.” Wajib khusyuk dalam shalat dan menghadirkan hati dalam ibadah, dan menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat menghilangkan kekhusyukan. Dimakruhkan shalat malam ketika seseorang dalam keadaan mengantuk berat karena tubuh kita butuh istirahat. Berikan masing-masing kewajiban itu jatahnya. Dalam shalat malam itu dituntut mengingat, merenungkan, dan berpikir. Jika dalam shalat malam tidak bisa menghadirkan demikian, maka berbaringlah. Hendaklah membaca Alquran dalam keadaan tadabbur (merenungkan) dan memahami.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Baca Juga: Berapa Jam Shalat Malam Nabi Muhammad? Luput dari Shalat Malam, Apa yang Mesti Dilakukan?   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Download Tagscara shalat tahajud keutamaan shalat malam riyadhus sholihin shalat malam shalat tahajud

Baiknya Kalau Mengantuk Berat, Tidak Shalat Malam

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sarankan sendiri kalau merasa kantuk berat, tidak shalat malam (shalat tahajud). Berikut dalilnya dalam bahasan Riyadhus Sholihin. Daftar Isi tutup 1. 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1185 1.2. Hadits #1186 1.3. Faedah Hadits 1.3.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail   Hadits #1185 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِذَا نَعَسَ أحَدُكُمْ فِي الصَّلاَةِ ، فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ ، فَإنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ ، لَعَلَّهُ يَذْهَبُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian mengantuk di dalam shalatnya, hendaklah ia tidur sampai hilang kantuknya. Karena apabila salah seorang di antara kalian shalat dalam keadaan mengantuk, mungkin saja ia hendak meminta ampun, tetapi ternyata ia sedang mencela dirinya sendiri (mendoakan jelek dirinya sendiri).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 212 dan Muslim, no. 786]   Hadits #1186 وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – ، قَالَ : قَالَ رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم – : (( إِذَا قَامَ أحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ ، فَاسْتَعْجَمَ القُرْآنَ عَلَى لِسَانِهِ ، فَلَمْ يَدْرِ مَا يَقُولُ ، فَلْيَضْطَجِع )) رواه مسلم . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian bangun pada waktu malam, kemudian lisannya berat membaca Alquran (karena sangat mengantuk), dan ia tidak sadar apa yang ia katakan, maka hendaklah ia berbaring (tidur).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 787]   Faedah Hadits Imam Nawawi membawakan hadits no. 1185 sama dengan hadits no. 147 pada judul bab “Al-Iqtishad fi Ath-Tha’ah (bersikap pertengahan dalam ketaatan)”. Hal ini menunjukkan bahwa kita diperintahkan bersikap pertengahan dan tidak berlebihan dalam ibadah. Hadits ini mengajarkan agar kita tidak memaksakan diri dalam ibadah. Hadits ini juga mengajarkan agar kita bersikap hati-hati, karena dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan sebab baiknya tidak shalat malam adalah karena dikhawatirkan mengantuk. Ada kaedah yang bisa disimpulkan dari hadits ini: دَرْأُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ “Menghilangkan bahaya lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.” Wajib khusyuk dalam shalat dan menghadirkan hati dalam ibadah, dan menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat menghilangkan kekhusyukan. Dimakruhkan shalat malam ketika seseorang dalam keadaan mengantuk berat karena tubuh kita butuh istirahat. Berikan masing-masing kewajiban itu jatahnya. Dalam shalat malam itu dituntut mengingat, merenungkan, dan berpikir. Jika dalam shalat malam tidak bisa menghadirkan demikian, maka berbaringlah. Hendaklah membaca Alquran dalam keadaan tadabbur (merenungkan) dan memahami.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Baca Juga: Berapa Jam Shalat Malam Nabi Muhammad? Luput dari Shalat Malam, Apa yang Mesti Dilakukan?   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Download Tagscara shalat tahajud keutamaan shalat malam riyadhus sholihin shalat malam shalat tahajud
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sarankan sendiri kalau merasa kantuk berat, tidak shalat malam (shalat tahajud). Berikut dalilnya dalam bahasan Riyadhus Sholihin. Daftar Isi tutup 1. 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1185 1.2. Hadits #1186 1.3. Faedah Hadits 1.3.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail   Hadits #1185 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِذَا نَعَسَ أحَدُكُمْ فِي الصَّلاَةِ ، فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ ، فَإنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ ، لَعَلَّهُ يَذْهَبُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian mengantuk di dalam shalatnya, hendaklah ia tidur sampai hilang kantuknya. Karena apabila salah seorang di antara kalian shalat dalam keadaan mengantuk, mungkin saja ia hendak meminta ampun, tetapi ternyata ia sedang mencela dirinya sendiri (mendoakan jelek dirinya sendiri).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 212 dan Muslim, no. 786]   Hadits #1186 وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – ، قَالَ : قَالَ رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم – : (( إِذَا قَامَ أحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ ، فَاسْتَعْجَمَ القُرْآنَ عَلَى لِسَانِهِ ، فَلَمْ يَدْرِ مَا يَقُولُ ، فَلْيَضْطَجِع )) رواه مسلم . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian bangun pada waktu malam, kemudian lisannya berat membaca Alquran (karena sangat mengantuk), dan ia tidak sadar apa yang ia katakan, maka hendaklah ia berbaring (tidur).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 787]   Faedah Hadits Imam Nawawi membawakan hadits no. 1185 sama dengan hadits no. 147 pada judul bab “Al-Iqtishad fi Ath-Tha’ah (bersikap pertengahan dalam ketaatan)”. Hal ini menunjukkan bahwa kita diperintahkan bersikap pertengahan dan tidak berlebihan dalam ibadah. Hadits ini mengajarkan agar kita tidak memaksakan diri dalam ibadah. Hadits ini juga mengajarkan agar kita bersikap hati-hati, karena dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan sebab baiknya tidak shalat malam adalah karena dikhawatirkan mengantuk. Ada kaedah yang bisa disimpulkan dari hadits ini: دَرْأُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ “Menghilangkan bahaya lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.” Wajib khusyuk dalam shalat dan menghadirkan hati dalam ibadah, dan menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat menghilangkan kekhusyukan. Dimakruhkan shalat malam ketika seseorang dalam keadaan mengantuk berat karena tubuh kita butuh istirahat. Berikan masing-masing kewajiban itu jatahnya. Dalam shalat malam itu dituntut mengingat, merenungkan, dan berpikir. Jika dalam shalat malam tidak bisa menghadirkan demikian, maka berbaringlah. Hendaklah membaca Alquran dalam keadaan tadabbur (merenungkan) dan memahami.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Baca Juga: Berapa Jam Shalat Malam Nabi Muhammad? Luput dari Shalat Malam, Apa yang Mesti Dilakukan?   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Download Tagscara shalat tahajud keutamaan shalat malam riyadhus sholihin shalat malam shalat tahajud


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sarankan sendiri kalau merasa kantuk berat, tidak shalat malam (shalat tahajud). Berikut dalilnya dalam bahasan Riyadhus Sholihin. Daftar Isi tutup 1. 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1185 1.2. Hadits #1186 1.3. Faedah Hadits 1.3.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail   Hadits #1185 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِذَا نَعَسَ أحَدُكُمْ فِي الصَّلاَةِ ، فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ ، فَإنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ ، لَعَلَّهُ يَذْهَبُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian mengantuk di dalam shalatnya, hendaklah ia tidur sampai hilang kantuknya. Karena apabila salah seorang di antara kalian shalat dalam keadaan mengantuk, mungkin saja ia hendak meminta ampun, tetapi ternyata ia sedang mencela dirinya sendiri (mendoakan jelek dirinya sendiri).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 212 dan Muslim, no. 786]   Hadits #1186 وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – ، قَالَ : قَالَ رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم – : (( إِذَا قَامَ أحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ ، فَاسْتَعْجَمَ القُرْآنَ عَلَى لِسَانِهِ ، فَلَمْ يَدْرِ مَا يَقُولُ ، فَلْيَضْطَجِع )) رواه مسلم . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian bangun pada waktu malam, kemudian lisannya berat membaca Alquran (karena sangat mengantuk), dan ia tidak sadar apa yang ia katakan, maka hendaklah ia berbaring (tidur).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 787]   Faedah Hadits Imam Nawawi membawakan hadits no. 1185 sama dengan hadits no. 147 pada judul bab “Al-Iqtishad fi Ath-Tha’ah (bersikap pertengahan dalam ketaatan)”. Hal ini menunjukkan bahwa kita diperintahkan bersikap pertengahan dan tidak berlebihan dalam ibadah. Hadits ini mengajarkan agar kita tidak memaksakan diri dalam ibadah. Hadits ini juga mengajarkan agar kita bersikap hati-hati, karena dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan sebab baiknya tidak shalat malam adalah karena dikhawatirkan mengantuk. Ada kaedah yang bisa disimpulkan dari hadits ini: دَرْأُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ “Menghilangkan bahaya lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.” Wajib khusyuk dalam shalat dan menghadirkan hati dalam ibadah, dan menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat menghilangkan kekhusyukan. Dimakruhkan shalat malam ketika seseorang dalam keadaan mengantuk berat karena tubuh kita butuh istirahat. Berikan masing-masing kewajiban itu jatahnya. Dalam shalat malam itu dituntut mengingat, merenungkan, dan berpikir. Jika dalam shalat malam tidak bisa menghadirkan demikian, maka berbaringlah. Hendaklah membaca Alquran dalam keadaan tadabbur (merenungkan) dan memahami.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Baca Juga: Berapa Jam Shalat Malam Nabi Muhammad? Luput dari Shalat Malam, Apa yang Mesti Dilakukan?   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Download Tagscara shalat tahajud keutamaan shalat malam riyadhus sholihin shalat malam shalat tahajud

Manhajus Salikin: Sujud Sahwi Sebelum ataukah Sesudah Salam?

Mana yang dipilih, sujud sahwi sebelum ataukah sesudah salam?   Sebelumnya tentang sujud sahwi ada di sini: Sebab Sujud Sahwi   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Manhajus Salikin, وَقَدْ ثَبَتَ ” أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ عَنِ التَّشَهُّدِ الأَوَّلِ فَسَجَدَ ، وَسَلَّمَ مِنْ رَكْعَتَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ أَوِ العَصْرِ ، ثُمّ ذَكَّرُوْهُ فَتَمَّمَ وَسَجَدَ لِلسَّهْوِ ” . وَ « صَلَّى الظُّهْرَ خَمْسًا فَقِيْلَ لَهُ : أَزِيْدَتِ الصَّلاَةُ ؟ فَقَالَ : وَماَ ذَاكَ ؟ قَالُوْا : صَلَّيْتَ خَمْسًا ، فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ مَا سَلَّمَ » . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَقَالَ : « إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَتِهِ ، فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى : أَثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا ؟ فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ ، وَلْيَبِنْ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ، ثُمّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ ، فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ صَلاَتَهُ ، وَإِنْ كَانَ صَلَّى تمَاَمًا كَانَتَا تَرْغِيْمًا لِلشَّيْطَانِ » . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَمُسْلِمٌ . وَلَهُ أَنْ يَسْجُدَ قَبْلَ السَّلاَمِ أَوْ بَعْدَهُ . Ada dalil yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri dari tasyahud awal (tidak tasyahud awal), lalu beliau sujud sahwi. Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Zhuhur atau Ashar dan selesai pada rakaat kedua. Kemudian para sahabat mengingatkan beliau, lalu beliau menyempurnakannya dan melakukan sujud sahwi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah shalat Zhuhur lima rakaat, lalu ditanya, “Apakah shalat itu ditambah?” Maka beliau jawab, “Memangnya apa yang terjadi?” Para sahabat menjawab, “Engkau telah shalat lima rakaat.” Lalu beliau sujud dengan dua kali sujud setelah salam. (Muttafaqun ‘alaih) Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” Hadits riwayat Ahmad dan Muslim. Bagi yang shalat dan lupa, bisa lakukan sujud sahwi sebelum ataukah sesudah salam.   Sujud sahwi sebelum ataukah sesudah salam? Adapun penjelasan mengenai letak sujud sahwi  sebelum ataukah sesudah salam dapat dilihat pada rincian berikut. Jika terdapat kekurangan pada shalat –seperti kekurangan tasyahud awwal-, ini berarti kekurangan tadi butuh ditambal, maka menutupinya tentu saja dengan sujud sahwi sebelum salam untuk menyempurnakan shalat. Karena jika seseorang sudah mengucapkan salam, berarti ia sudah selesai dari shalat. Jika terdapat kelebihan dalam shalat –seperti terdapat penambahan satu raka’aat-, maka hendaklah sujud sahwi dilakukan sesudah salam. Karena sujud sahwi ketika itu untuk menghinakan setan. Jika seseorang terlanjur salam, namun ternyata masih memiliki kekurangan rakaat, maka hendaklah ia menyempurnakan kekurangan rakaat tadi. Pada saat ini, sujud sahwinya adalah sesudah salam dengan tujuan untuk menghinakan setan. Jika terdapat keragu-raguan dalam shalat, lalu ia mengingatnya dan bisa memilih yang yakin, maka hendaklah ia sujud sahwi sesudah salam untuk menghinakan setan. Jika terdapat keragu-raguan dalam shalat, lalu tidak nampak baginya keadaan yang yakin. Semisal ia ragu apakah shalatnya empat atau lima rakaat. Jika ternyata shalatnya benar lima rakaat, maka tambahan sujud tadi untuk menggenapkan shalatnya tersebut. Jadi seakan-akan ia shalat enam rakaat, bukan lima rakaat. Pada saat ini sujud sahwinya adalah sebelum salam karena shalatnya ketika itu seakan-akan perlu ditambal disebabkan masih ada yang kurang yaitu yang belum ia yakini.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.   Baca Juga: Panduan Sujud Sahwi (1), Hukum dan Sebab Adanya Sujud Sahwi Panduan Sujud Tilawah (1), Keutamaan dan Hukum Sujud Tilawah   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara sujud sahwi macam sujud manhajus salikin sujud sahwi

Manhajus Salikin: Sujud Sahwi Sebelum ataukah Sesudah Salam?

Mana yang dipilih, sujud sahwi sebelum ataukah sesudah salam?   Sebelumnya tentang sujud sahwi ada di sini: Sebab Sujud Sahwi   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Manhajus Salikin, وَقَدْ ثَبَتَ ” أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ عَنِ التَّشَهُّدِ الأَوَّلِ فَسَجَدَ ، وَسَلَّمَ مِنْ رَكْعَتَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ أَوِ العَصْرِ ، ثُمّ ذَكَّرُوْهُ فَتَمَّمَ وَسَجَدَ لِلسَّهْوِ ” . وَ « صَلَّى الظُّهْرَ خَمْسًا فَقِيْلَ لَهُ : أَزِيْدَتِ الصَّلاَةُ ؟ فَقَالَ : وَماَ ذَاكَ ؟ قَالُوْا : صَلَّيْتَ خَمْسًا ، فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ مَا سَلَّمَ » . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَقَالَ : « إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَتِهِ ، فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى : أَثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا ؟ فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ ، وَلْيَبِنْ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ، ثُمّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ ، فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ صَلاَتَهُ ، وَإِنْ كَانَ صَلَّى تمَاَمًا كَانَتَا تَرْغِيْمًا لِلشَّيْطَانِ » . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَمُسْلِمٌ . وَلَهُ أَنْ يَسْجُدَ قَبْلَ السَّلاَمِ أَوْ بَعْدَهُ . Ada dalil yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri dari tasyahud awal (tidak tasyahud awal), lalu beliau sujud sahwi. Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Zhuhur atau Ashar dan selesai pada rakaat kedua. Kemudian para sahabat mengingatkan beliau, lalu beliau menyempurnakannya dan melakukan sujud sahwi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah shalat Zhuhur lima rakaat, lalu ditanya, “Apakah shalat itu ditambah?” Maka beliau jawab, “Memangnya apa yang terjadi?” Para sahabat menjawab, “Engkau telah shalat lima rakaat.” Lalu beliau sujud dengan dua kali sujud setelah salam. (Muttafaqun ‘alaih) Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” Hadits riwayat Ahmad dan Muslim. Bagi yang shalat dan lupa, bisa lakukan sujud sahwi sebelum ataukah sesudah salam.   Sujud sahwi sebelum ataukah sesudah salam? Adapun penjelasan mengenai letak sujud sahwi  sebelum ataukah sesudah salam dapat dilihat pada rincian berikut. Jika terdapat kekurangan pada shalat –seperti kekurangan tasyahud awwal-, ini berarti kekurangan tadi butuh ditambal, maka menutupinya tentu saja dengan sujud sahwi sebelum salam untuk menyempurnakan shalat. Karena jika seseorang sudah mengucapkan salam, berarti ia sudah selesai dari shalat. Jika terdapat kelebihan dalam shalat –seperti terdapat penambahan satu raka’aat-, maka hendaklah sujud sahwi dilakukan sesudah salam. Karena sujud sahwi ketika itu untuk menghinakan setan. Jika seseorang terlanjur salam, namun ternyata masih memiliki kekurangan rakaat, maka hendaklah ia menyempurnakan kekurangan rakaat tadi. Pada saat ini, sujud sahwinya adalah sesudah salam dengan tujuan untuk menghinakan setan. Jika terdapat keragu-raguan dalam shalat, lalu ia mengingatnya dan bisa memilih yang yakin, maka hendaklah ia sujud sahwi sesudah salam untuk menghinakan setan. Jika terdapat keragu-raguan dalam shalat, lalu tidak nampak baginya keadaan yang yakin. Semisal ia ragu apakah shalatnya empat atau lima rakaat. Jika ternyata shalatnya benar lima rakaat, maka tambahan sujud tadi untuk menggenapkan shalatnya tersebut. Jadi seakan-akan ia shalat enam rakaat, bukan lima rakaat. Pada saat ini sujud sahwinya adalah sebelum salam karena shalatnya ketika itu seakan-akan perlu ditambal disebabkan masih ada yang kurang yaitu yang belum ia yakini.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.   Baca Juga: Panduan Sujud Sahwi (1), Hukum dan Sebab Adanya Sujud Sahwi Panduan Sujud Tilawah (1), Keutamaan dan Hukum Sujud Tilawah   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara sujud sahwi macam sujud manhajus salikin sujud sahwi
Mana yang dipilih, sujud sahwi sebelum ataukah sesudah salam?   Sebelumnya tentang sujud sahwi ada di sini: Sebab Sujud Sahwi   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Manhajus Salikin, وَقَدْ ثَبَتَ ” أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ عَنِ التَّشَهُّدِ الأَوَّلِ فَسَجَدَ ، وَسَلَّمَ مِنْ رَكْعَتَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ أَوِ العَصْرِ ، ثُمّ ذَكَّرُوْهُ فَتَمَّمَ وَسَجَدَ لِلسَّهْوِ ” . وَ « صَلَّى الظُّهْرَ خَمْسًا فَقِيْلَ لَهُ : أَزِيْدَتِ الصَّلاَةُ ؟ فَقَالَ : وَماَ ذَاكَ ؟ قَالُوْا : صَلَّيْتَ خَمْسًا ، فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ مَا سَلَّمَ » . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَقَالَ : « إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَتِهِ ، فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى : أَثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا ؟ فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ ، وَلْيَبِنْ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ، ثُمّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ ، فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ صَلاَتَهُ ، وَإِنْ كَانَ صَلَّى تمَاَمًا كَانَتَا تَرْغِيْمًا لِلشَّيْطَانِ » . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَمُسْلِمٌ . وَلَهُ أَنْ يَسْجُدَ قَبْلَ السَّلاَمِ أَوْ بَعْدَهُ . Ada dalil yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri dari tasyahud awal (tidak tasyahud awal), lalu beliau sujud sahwi. Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Zhuhur atau Ashar dan selesai pada rakaat kedua. Kemudian para sahabat mengingatkan beliau, lalu beliau menyempurnakannya dan melakukan sujud sahwi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah shalat Zhuhur lima rakaat, lalu ditanya, “Apakah shalat itu ditambah?” Maka beliau jawab, “Memangnya apa yang terjadi?” Para sahabat menjawab, “Engkau telah shalat lima rakaat.” Lalu beliau sujud dengan dua kali sujud setelah salam. (Muttafaqun ‘alaih) Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” Hadits riwayat Ahmad dan Muslim. Bagi yang shalat dan lupa, bisa lakukan sujud sahwi sebelum ataukah sesudah salam.   Sujud sahwi sebelum ataukah sesudah salam? Adapun penjelasan mengenai letak sujud sahwi  sebelum ataukah sesudah salam dapat dilihat pada rincian berikut. Jika terdapat kekurangan pada shalat –seperti kekurangan tasyahud awwal-, ini berarti kekurangan tadi butuh ditambal, maka menutupinya tentu saja dengan sujud sahwi sebelum salam untuk menyempurnakan shalat. Karena jika seseorang sudah mengucapkan salam, berarti ia sudah selesai dari shalat. Jika terdapat kelebihan dalam shalat –seperti terdapat penambahan satu raka’aat-, maka hendaklah sujud sahwi dilakukan sesudah salam. Karena sujud sahwi ketika itu untuk menghinakan setan. Jika seseorang terlanjur salam, namun ternyata masih memiliki kekurangan rakaat, maka hendaklah ia menyempurnakan kekurangan rakaat tadi. Pada saat ini, sujud sahwinya adalah sesudah salam dengan tujuan untuk menghinakan setan. Jika terdapat keragu-raguan dalam shalat, lalu ia mengingatnya dan bisa memilih yang yakin, maka hendaklah ia sujud sahwi sesudah salam untuk menghinakan setan. Jika terdapat keragu-raguan dalam shalat, lalu tidak nampak baginya keadaan yang yakin. Semisal ia ragu apakah shalatnya empat atau lima rakaat. Jika ternyata shalatnya benar lima rakaat, maka tambahan sujud tadi untuk menggenapkan shalatnya tersebut. Jadi seakan-akan ia shalat enam rakaat, bukan lima rakaat. Pada saat ini sujud sahwinya adalah sebelum salam karena shalatnya ketika itu seakan-akan perlu ditambal disebabkan masih ada yang kurang yaitu yang belum ia yakini.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.   Baca Juga: Panduan Sujud Sahwi (1), Hukum dan Sebab Adanya Sujud Sahwi Panduan Sujud Tilawah (1), Keutamaan dan Hukum Sujud Tilawah   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara sujud sahwi macam sujud manhajus salikin sujud sahwi


Mana yang dipilih, sujud sahwi sebelum ataukah sesudah salam?   Sebelumnya tentang sujud sahwi ada di sini: Sebab Sujud Sahwi   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Manhajus Salikin, وَقَدْ ثَبَتَ ” أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ عَنِ التَّشَهُّدِ الأَوَّلِ فَسَجَدَ ، وَسَلَّمَ مِنْ رَكْعَتَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ أَوِ العَصْرِ ، ثُمّ ذَكَّرُوْهُ فَتَمَّمَ وَسَجَدَ لِلسَّهْوِ ” . وَ « صَلَّى الظُّهْرَ خَمْسًا فَقِيْلَ لَهُ : أَزِيْدَتِ الصَّلاَةُ ؟ فَقَالَ : وَماَ ذَاكَ ؟ قَالُوْا : صَلَّيْتَ خَمْسًا ، فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ مَا سَلَّمَ » . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَقَالَ : « إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَتِهِ ، فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى : أَثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا ؟ فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ ، وَلْيَبِنْ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ، ثُمّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ ، فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ صَلاَتَهُ ، وَإِنْ كَانَ صَلَّى تمَاَمًا كَانَتَا تَرْغِيْمًا لِلشَّيْطَانِ » . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَمُسْلِمٌ . وَلَهُ أَنْ يَسْجُدَ قَبْلَ السَّلاَمِ أَوْ بَعْدَهُ . Ada dalil yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri dari tasyahud awal (tidak tasyahud awal), lalu beliau sujud sahwi. Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Zhuhur atau Ashar dan selesai pada rakaat kedua. Kemudian para sahabat mengingatkan beliau, lalu beliau menyempurnakannya dan melakukan sujud sahwi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah shalat Zhuhur lima rakaat, lalu ditanya, “Apakah shalat itu ditambah?” Maka beliau jawab, “Memangnya apa yang terjadi?” Para sahabat menjawab, “Engkau telah shalat lima rakaat.” Lalu beliau sujud dengan dua kali sujud setelah salam. (Muttafaqun ‘alaih) Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” Hadits riwayat Ahmad dan Muslim. Bagi yang shalat dan lupa, bisa lakukan sujud sahwi sebelum ataukah sesudah salam.   Sujud sahwi sebelum ataukah sesudah salam? Adapun penjelasan mengenai letak sujud sahwi  sebelum ataukah sesudah salam dapat dilihat pada rincian berikut. Jika terdapat kekurangan pada shalat –seperti kekurangan tasyahud awwal-, ini berarti kekurangan tadi butuh ditambal, maka menutupinya tentu saja dengan sujud sahwi sebelum salam untuk menyempurnakan shalat. Karena jika seseorang sudah mengucapkan salam, berarti ia sudah selesai dari shalat. Jika terdapat kelebihan dalam shalat –seperti terdapat penambahan satu raka’aat-, maka hendaklah sujud sahwi dilakukan sesudah salam. Karena sujud sahwi ketika itu untuk menghinakan setan. Jika seseorang terlanjur salam, namun ternyata masih memiliki kekurangan rakaat, maka hendaklah ia menyempurnakan kekurangan rakaat tadi. Pada saat ini, sujud sahwinya adalah sesudah salam dengan tujuan untuk menghinakan setan. Jika terdapat keragu-raguan dalam shalat, lalu ia mengingatnya dan bisa memilih yang yakin, maka hendaklah ia sujud sahwi sesudah salam untuk menghinakan setan. Jika terdapat keragu-raguan dalam shalat, lalu tidak nampak baginya keadaan yang yakin. Semisal ia ragu apakah shalatnya empat atau lima rakaat. Jika ternyata shalatnya benar lima rakaat, maka tambahan sujud tadi untuk menggenapkan shalatnya tersebut. Jadi seakan-akan ia shalat enam rakaat, bukan lima rakaat. Pada saat ini sujud sahwinya adalah sebelum salam karena shalatnya ketika itu seakan-akan perlu ditambal disebabkan masih ada yang kurang yaitu yang belum ia yakini.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.   Baca Juga: Panduan Sujud Sahwi (1), Hukum dan Sebab Adanya Sujud Sahwi Panduan Sujud Tilawah (1), Keutamaan dan Hukum Sujud Tilawah   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara sujud sahwi macam sujud manhajus salikin sujud sahwi

Inilah Macam-Macam Pengobatan Syar’i

Seorang dokter muslim harus memahami  tentang pengobatan syar’i yang bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah, serta mengkabarkan kepada pasien dan mengajarkan kepada mereka. Di antara pengobatan syar’i yang penting untuk diketahui :(1). Berobat dengan Al Qur’anAllah Ta’ala berfirman,وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاء وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ“Dan Kami turunkan dari Al Qur’an suatu yang menjadi obat dan rahmat bagi orang-orang yang beriman “ ( Al Isra’:82)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengobati dirinya dengan bacaan Al Qur’an. Demikian pula ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah memegang kedua tangan Rasululllah, kemudian membacakan (ayat Al Qur’an) pada keduanya, kemudian mengusap dengan kedua tangan beliau ke seluruh tubuhnya dalam rangka berharap barokah dari kedua tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “ Hal yang sudah diketahui bahwa sebagian perkataan memiliki kekhususan dan manfaat untuk memberikan pengaruh kesembuhan. Maka tidak diragukan lagi tentang keutamaan kalam Rabbul ‘alamin, yang keutamaannya terhadap seluruh perkataan  seperti keutamaan Allah terhadap seluruh makhluk-Nya. Kalam Allah merupakan obat yang sempurna dan bemanfaat, sekaligus cahaya dan petunjuk, serta rahmat yang luas. Seandainya diturunkan kepada gunung, niscaya gunung tersebut hancur  karena kebesaran dan keagungan-Nya “.Maka hendaknya seorang dokter muslim juga mengajarkan kepada pasien ruqyah dengan Al mu’awwidzaat (surat Al Ikhlas, Al Falaq, dan An Naas), Ayat Kursi, serta surat Al Fatihah. Dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ada sekelompok sahabat Rasulullah yang sedang melakukan perjalanan. Kemudian mereka sampai ke suatu kampung Arab kemudian meminta izin untuk bertamu. Namun masyarakat tersebut menolak untuk menjamu mereka. Suatu saat pimpinan masyarakat tersebut disengat binatang, kemudian mereka berusaha mengobatinya dengan segala yang mereka punya namun tidak bermanfaat sedikitpun. Sebagian di antara mereka berkata, “ Bagaimana jika engkau menemui sekelompok orang yang datang kepada kita, barangkali mereka punya sesuatu untuk mengobati”. Maka mereka pun mendatangi para sahabat dan berkata, “ Wahai kaum pendatang, sesungguhnya pemimpin kami disengat binatang. Kami telah mencoba berbagai pengobatan  namun tidak bermanfaaat. Apakah kalian punya sesuatu untuk mengobati?” Maka di antara para sahabat ada yang menjawab, “ Ya. Demi Allah, saya akan meruqyah. Akan tetapi kami telah meminta izin untuk bertamu kepada kalian, namun kalian tidak mau menjamu kami. Aku tidak akan meruqyah sampai kalian memberi kami imbalan”. Kemudian mereka memberikan hadiah kambing. Sahabat tersebut meruqyah dengan meludah dan membacakan surat Al Fatihah sehingga pemimpin tersebut sembuh. Setelah itu sahabat tersebut kembali kepada kelompoknya. Salah seorang di antara sahabat berkata , “ Bagilah kambing tersebut! “. Namun orang yang meruqyah berkata, “Jangan kalian lakukan sampai kita bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjelaskan kepada beliau. Akhirnya mereka bertemu Rasulullah dan menjelaskan yang terjadi kepada beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Siapa yang memberitahu kalian bahwa surat Al Fatihah adalah ruqyah? Ambillah kambing-kambing tersebut dan aku juga diberi bagian” (Muttafaqun ‘alaih)Baca Juga: Ruqyah dengan Madu, Habbatus Sauda dan Minyak Zaitun(2). Ruqyah dan Doa-Doa NubuwahDiriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminta perlindungan kepada Allah untuk anggota keluarganya.  Beliau mengusap dengan tangan kanannya dan berdoa :اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَأْسَ وَاشْفِه وأَنْتَ الشَّافِي لاَ شِفَآءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا “ Ya Allah, Rabb manusia, hilangkanlah kesusahan dan berilah dia kesembuhan, Engkau Zat Yang Maha Menyembuhkan. Tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit lain”  (Muttafaqun ‘alaihi)Diriwayatkan pula dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdoa kepada orang yang sakit :بِسْمِ اللهِ تُرْبَةُ أَرْضِنَا، بِرِيْقَةِ بَعْضِنَا، يُشْفَى سَقِيْمُنَا بِإِذْنِ“ Dengan menyebut nama Allah , dengan debu tanah kami, dan ludah salah satu dari kami, mudah-mudahan yang sakit di antara kami diberi kesembuhan, dengan izin Rabb kami) ” (Muttafaqun ‘alaihi)Diriwayatkan dari ‘Utsman bin Abul ‘Aas ats Tsaqafy, beliau pernah mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  tentang rasa nyeri yang dia dapatkan pada dirinya sejak dia masuk Islam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “ Taruh tanganmu pada bagian yang sakit dan ucapkanlah, Bismillah sebanyak tiga kali. Kemudaian ucapkanlah sebanyak tujuh kali : أَعُوذُ بِاللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ“Aku berlindung kepada Allah dan kekuatan-Nya dari kejahatan yang aku temui dan aku takuti ” (H.R. Muslim)Baca Juga: Meruqyah Perempuan yang Sedang Haidh(3). Air Zam-ZamDiriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ“ Air Zam sesuai dengan (keinginan) orang yang meminumnya “ (H.R Ibnu Majah, shahih)Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata, “ Efek penyembuhan dengan air zam-zam tetap ada sampai hari kiamat, bagi orang yang benar niatnya dan tidak mendustakannya, serta tidak minum hanya untuk mencoba-coba. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertawakal ”Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “ Saya dan sebagian orang yang lain telah mencoba minum air zam-zam untuk tujuan menyembuhkan dari berbagai penyakit. Dengan izin Allah penyakit tersebut dapat hilang” Beliau juga pernah berkata, “ Saya pernah tinggal di Mekah beberapa waktu. Saya sakit dan tidak menemukan dokter maupun obat-obatan. Saya kemudian berobat sendiri dengan surat Al Fatihah dan meminum air zam-zam. Saya membacakan di atas air zam-zam surat Al Fatihah beberapa kali kemudian saya meminumnya. Setelah itu penyakit tersebut dapat sembuh. Semenjak itu, saya berikhtiar dengannya untuk banyak penyakit dan ternyata dapat bermanfaat ”Baca Juga: Keutamaan dan Keistimewaan Air Zamzam (4). MaduAllah Ta’ala menjadikan di dalam madu ada oabat untuk penyakit-penyakit. Allah Ta’ala berfirman :يَخْرُجُ مِن بُطُونِهَا شَرَابٌ مُّخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاء لِلنَّاسِ“Dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia “ (An Nahl:69)Diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :الشِّفَاءُ فِيْ ثَلاَثَةٍ: شَرْبَةِ عَسَلٍ وَشَرْطَةِ مِحْجَمٍ وَكَيَّةِ نَارٍ وَإِنِّيْ أَنْهَى أُمَّتِيْ عَنْ الْكَيِّ“ Kesembuhan ada dalam tiga perkara , minum madu, pada sayatan pisau bekam, dan pengobatan kay menggunakan api. Namun aku melarang dari umatku berobat dengan kay “ (H.R. Bukhari)Baca Juga:Diterjemahkan dari buku Risalah ilaa at Thabib al Muslim hal 19-21 karya Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid hafidzahullahPenerjemah : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id

Inilah Macam-Macam Pengobatan Syar’i

Seorang dokter muslim harus memahami  tentang pengobatan syar’i yang bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah, serta mengkabarkan kepada pasien dan mengajarkan kepada mereka. Di antara pengobatan syar’i yang penting untuk diketahui :(1). Berobat dengan Al Qur’anAllah Ta’ala berfirman,وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاء وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ“Dan Kami turunkan dari Al Qur’an suatu yang menjadi obat dan rahmat bagi orang-orang yang beriman “ ( Al Isra’:82)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengobati dirinya dengan bacaan Al Qur’an. Demikian pula ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah memegang kedua tangan Rasululllah, kemudian membacakan (ayat Al Qur’an) pada keduanya, kemudian mengusap dengan kedua tangan beliau ke seluruh tubuhnya dalam rangka berharap barokah dari kedua tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “ Hal yang sudah diketahui bahwa sebagian perkataan memiliki kekhususan dan manfaat untuk memberikan pengaruh kesembuhan. Maka tidak diragukan lagi tentang keutamaan kalam Rabbul ‘alamin, yang keutamaannya terhadap seluruh perkataan  seperti keutamaan Allah terhadap seluruh makhluk-Nya. Kalam Allah merupakan obat yang sempurna dan bemanfaat, sekaligus cahaya dan petunjuk, serta rahmat yang luas. Seandainya diturunkan kepada gunung, niscaya gunung tersebut hancur  karena kebesaran dan keagungan-Nya “.Maka hendaknya seorang dokter muslim juga mengajarkan kepada pasien ruqyah dengan Al mu’awwidzaat (surat Al Ikhlas, Al Falaq, dan An Naas), Ayat Kursi, serta surat Al Fatihah. Dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ada sekelompok sahabat Rasulullah yang sedang melakukan perjalanan. Kemudian mereka sampai ke suatu kampung Arab kemudian meminta izin untuk bertamu. Namun masyarakat tersebut menolak untuk menjamu mereka. Suatu saat pimpinan masyarakat tersebut disengat binatang, kemudian mereka berusaha mengobatinya dengan segala yang mereka punya namun tidak bermanfaat sedikitpun. Sebagian di antara mereka berkata, “ Bagaimana jika engkau menemui sekelompok orang yang datang kepada kita, barangkali mereka punya sesuatu untuk mengobati”. Maka mereka pun mendatangi para sahabat dan berkata, “ Wahai kaum pendatang, sesungguhnya pemimpin kami disengat binatang. Kami telah mencoba berbagai pengobatan  namun tidak bermanfaaat. Apakah kalian punya sesuatu untuk mengobati?” Maka di antara para sahabat ada yang menjawab, “ Ya. Demi Allah, saya akan meruqyah. Akan tetapi kami telah meminta izin untuk bertamu kepada kalian, namun kalian tidak mau menjamu kami. Aku tidak akan meruqyah sampai kalian memberi kami imbalan”. Kemudian mereka memberikan hadiah kambing. Sahabat tersebut meruqyah dengan meludah dan membacakan surat Al Fatihah sehingga pemimpin tersebut sembuh. Setelah itu sahabat tersebut kembali kepada kelompoknya. Salah seorang di antara sahabat berkata , “ Bagilah kambing tersebut! “. Namun orang yang meruqyah berkata, “Jangan kalian lakukan sampai kita bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjelaskan kepada beliau. Akhirnya mereka bertemu Rasulullah dan menjelaskan yang terjadi kepada beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Siapa yang memberitahu kalian bahwa surat Al Fatihah adalah ruqyah? Ambillah kambing-kambing tersebut dan aku juga diberi bagian” (Muttafaqun ‘alaih)Baca Juga: Ruqyah dengan Madu, Habbatus Sauda dan Minyak Zaitun(2). Ruqyah dan Doa-Doa NubuwahDiriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminta perlindungan kepada Allah untuk anggota keluarganya.  Beliau mengusap dengan tangan kanannya dan berdoa :اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَأْسَ وَاشْفِه وأَنْتَ الشَّافِي لاَ شِفَآءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا “ Ya Allah, Rabb manusia, hilangkanlah kesusahan dan berilah dia kesembuhan, Engkau Zat Yang Maha Menyembuhkan. Tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit lain”  (Muttafaqun ‘alaihi)Diriwayatkan pula dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdoa kepada orang yang sakit :بِسْمِ اللهِ تُرْبَةُ أَرْضِنَا، بِرِيْقَةِ بَعْضِنَا، يُشْفَى سَقِيْمُنَا بِإِذْنِ“ Dengan menyebut nama Allah , dengan debu tanah kami, dan ludah salah satu dari kami, mudah-mudahan yang sakit di antara kami diberi kesembuhan, dengan izin Rabb kami) ” (Muttafaqun ‘alaihi)Diriwayatkan dari ‘Utsman bin Abul ‘Aas ats Tsaqafy, beliau pernah mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  tentang rasa nyeri yang dia dapatkan pada dirinya sejak dia masuk Islam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “ Taruh tanganmu pada bagian yang sakit dan ucapkanlah, Bismillah sebanyak tiga kali. Kemudaian ucapkanlah sebanyak tujuh kali : أَعُوذُ بِاللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ“Aku berlindung kepada Allah dan kekuatan-Nya dari kejahatan yang aku temui dan aku takuti ” (H.R. Muslim)Baca Juga: Meruqyah Perempuan yang Sedang Haidh(3). Air Zam-ZamDiriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ“ Air Zam sesuai dengan (keinginan) orang yang meminumnya “ (H.R Ibnu Majah, shahih)Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata, “ Efek penyembuhan dengan air zam-zam tetap ada sampai hari kiamat, bagi orang yang benar niatnya dan tidak mendustakannya, serta tidak minum hanya untuk mencoba-coba. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertawakal ”Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “ Saya dan sebagian orang yang lain telah mencoba minum air zam-zam untuk tujuan menyembuhkan dari berbagai penyakit. Dengan izin Allah penyakit tersebut dapat hilang” Beliau juga pernah berkata, “ Saya pernah tinggal di Mekah beberapa waktu. Saya sakit dan tidak menemukan dokter maupun obat-obatan. Saya kemudian berobat sendiri dengan surat Al Fatihah dan meminum air zam-zam. Saya membacakan di atas air zam-zam surat Al Fatihah beberapa kali kemudian saya meminumnya. Setelah itu penyakit tersebut dapat sembuh. Semenjak itu, saya berikhtiar dengannya untuk banyak penyakit dan ternyata dapat bermanfaat ”Baca Juga: Keutamaan dan Keistimewaan Air Zamzam (4). MaduAllah Ta’ala menjadikan di dalam madu ada oabat untuk penyakit-penyakit. Allah Ta’ala berfirman :يَخْرُجُ مِن بُطُونِهَا شَرَابٌ مُّخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاء لِلنَّاسِ“Dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia “ (An Nahl:69)Diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :الشِّفَاءُ فِيْ ثَلاَثَةٍ: شَرْبَةِ عَسَلٍ وَشَرْطَةِ مِحْجَمٍ وَكَيَّةِ نَارٍ وَإِنِّيْ أَنْهَى أُمَّتِيْ عَنْ الْكَيِّ“ Kesembuhan ada dalam tiga perkara , minum madu, pada sayatan pisau bekam, dan pengobatan kay menggunakan api. Namun aku melarang dari umatku berobat dengan kay “ (H.R. Bukhari)Baca Juga:Diterjemahkan dari buku Risalah ilaa at Thabib al Muslim hal 19-21 karya Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid hafidzahullahPenerjemah : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id
Seorang dokter muslim harus memahami  tentang pengobatan syar’i yang bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah, serta mengkabarkan kepada pasien dan mengajarkan kepada mereka. Di antara pengobatan syar’i yang penting untuk diketahui :(1). Berobat dengan Al Qur’anAllah Ta’ala berfirman,وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاء وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ“Dan Kami turunkan dari Al Qur’an suatu yang menjadi obat dan rahmat bagi orang-orang yang beriman “ ( Al Isra’:82)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengobati dirinya dengan bacaan Al Qur’an. Demikian pula ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah memegang kedua tangan Rasululllah, kemudian membacakan (ayat Al Qur’an) pada keduanya, kemudian mengusap dengan kedua tangan beliau ke seluruh tubuhnya dalam rangka berharap barokah dari kedua tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “ Hal yang sudah diketahui bahwa sebagian perkataan memiliki kekhususan dan manfaat untuk memberikan pengaruh kesembuhan. Maka tidak diragukan lagi tentang keutamaan kalam Rabbul ‘alamin, yang keutamaannya terhadap seluruh perkataan  seperti keutamaan Allah terhadap seluruh makhluk-Nya. Kalam Allah merupakan obat yang sempurna dan bemanfaat, sekaligus cahaya dan petunjuk, serta rahmat yang luas. Seandainya diturunkan kepada gunung, niscaya gunung tersebut hancur  karena kebesaran dan keagungan-Nya “.Maka hendaknya seorang dokter muslim juga mengajarkan kepada pasien ruqyah dengan Al mu’awwidzaat (surat Al Ikhlas, Al Falaq, dan An Naas), Ayat Kursi, serta surat Al Fatihah. Dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ada sekelompok sahabat Rasulullah yang sedang melakukan perjalanan. Kemudian mereka sampai ke suatu kampung Arab kemudian meminta izin untuk bertamu. Namun masyarakat tersebut menolak untuk menjamu mereka. Suatu saat pimpinan masyarakat tersebut disengat binatang, kemudian mereka berusaha mengobatinya dengan segala yang mereka punya namun tidak bermanfaat sedikitpun. Sebagian di antara mereka berkata, “ Bagaimana jika engkau menemui sekelompok orang yang datang kepada kita, barangkali mereka punya sesuatu untuk mengobati”. Maka mereka pun mendatangi para sahabat dan berkata, “ Wahai kaum pendatang, sesungguhnya pemimpin kami disengat binatang. Kami telah mencoba berbagai pengobatan  namun tidak bermanfaaat. Apakah kalian punya sesuatu untuk mengobati?” Maka di antara para sahabat ada yang menjawab, “ Ya. Demi Allah, saya akan meruqyah. Akan tetapi kami telah meminta izin untuk bertamu kepada kalian, namun kalian tidak mau menjamu kami. Aku tidak akan meruqyah sampai kalian memberi kami imbalan”. Kemudian mereka memberikan hadiah kambing. Sahabat tersebut meruqyah dengan meludah dan membacakan surat Al Fatihah sehingga pemimpin tersebut sembuh. Setelah itu sahabat tersebut kembali kepada kelompoknya. Salah seorang di antara sahabat berkata , “ Bagilah kambing tersebut! “. Namun orang yang meruqyah berkata, “Jangan kalian lakukan sampai kita bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjelaskan kepada beliau. Akhirnya mereka bertemu Rasulullah dan menjelaskan yang terjadi kepada beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Siapa yang memberitahu kalian bahwa surat Al Fatihah adalah ruqyah? Ambillah kambing-kambing tersebut dan aku juga diberi bagian” (Muttafaqun ‘alaih)Baca Juga: Ruqyah dengan Madu, Habbatus Sauda dan Minyak Zaitun(2). Ruqyah dan Doa-Doa NubuwahDiriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminta perlindungan kepada Allah untuk anggota keluarganya.  Beliau mengusap dengan tangan kanannya dan berdoa :اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَأْسَ وَاشْفِه وأَنْتَ الشَّافِي لاَ شِفَآءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا “ Ya Allah, Rabb manusia, hilangkanlah kesusahan dan berilah dia kesembuhan, Engkau Zat Yang Maha Menyembuhkan. Tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit lain”  (Muttafaqun ‘alaihi)Diriwayatkan pula dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdoa kepada orang yang sakit :بِسْمِ اللهِ تُرْبَةُ أَرْضِنَا، بِرِيْقَةِ بَعْضِنَا، يُشْفَى سَقِيْمُنَا بِإِذْنِ“ Dengan menyebut nama Allah , dengan debu tanah kami, dan ludah salah satu dari kami, mudah-mudahan yang sakit di antara kami diberi kesembuhan, dengan izin Rabb kami) ” (Muttafaqun ‘alaihi)Diriwayatkan dari ‘Utsman bin Abul ‘Aas ats Tsaqafy, beliau pernah mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  tentang rasa nyeri yang dia dapatkan pada dirinya sejak dia masuk Islam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “ Taruh tanganmu pada bagian yang sakit dan ucapkanlah, Bismillah sebanyak tiga kali. Kemudaian ucapkanlah sebanyak tujuh kali : أَعُوذُ بِاللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ“Aku berlindung kepada Allah dan kekuatan-Nya dari kejahatan yang aku temui dan aku takuti ” (H.R. Muslim)Baca Juga: Meruqyah Perempuan yang Sedang Haidh(3). Air Zam-ZamDiriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ“ Air Zam sesuai dengan (keinginan) orang yang meminumnya “ (H.R Ibnu Majah, shahih)Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata, “ Efek penyembuhan dengan air zam-zam tetap ada sampai hari kiamat, bagi orang yang benar niatnya dan tidak mendustakannya, serta tidak minum hanya untuk mencoba-coba. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertawakal ”Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “ Saya dan sebagian orang yang lain telah mencoba minum air zam-zam untuk tujuan menyembuhkan dari berbagai penyakit. Dengan izin Allah penyakit tersebut dapat hilang” Beliau juga pernah berkata, “ Saya pernah tinggal di Mekah beberapa waktu. Saya sakit dan tidak menemukan dokter maupun obat-obatan. Saya kemudian berobat sendiri dengan surat Al Fatihah dan meminum air zam-zam. Saya membacakan di atas air zam-zam surat Al Fatihah beberapa kali kemudian saya meminumnya. Setelah itu penyakit tersebut dapat sembuh. Semenjak itu, saya berikhtiar dengannya untuk banyak penyakit dan ternyata dapat bermanfaat ”Baca Juga: Keutamaan dan Keistimewaan Air Zamzam (4). MaduAllah Ta’ala menjadikan di dalam madu ada oabat untuk penyakit-penyakit. Allah Ta’ala berfirman :يَخْرُجُ مِن بُطُونِهَا شَرَابٌ مُّخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاء لِلنَّاسِ“Dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia “ (An Nahl:69)Diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :الشِّفَاءُ فِيْ ثَلاَثَةٍ: شَرْبَةِ عَسَلٍ وَشَرْطَةِ مِحْجَمٍ وَكَيَّةِ نَارٍ وَإِنِّيْ أَنْهَى أُمَّتِيْ عَنْ الْكَيِّ“ Kesembuhan ada dalam tiga perkara , minum madu, pada sayatan pisau bekam, dan pengobatan kay menggunakan api. Namun aku melarang dari umatku berobat dengan kay “ (H.R. Bukhari)Baca Juga:Diterjemahkan dari buku Risalah ilaa at Thabib al Muslim hal 19-21 karya Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid hafidzahullahPenerjemah : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id


Seorang dokter muslim harus memahami  tentang pengobatan syar’i yang bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah, serta mengkabarkan kepada pasien dan mengajarkan kepada mereka. Di antara pengobatan syar’i yang penting untuk diketahui :(1). Berobat dengan Al Qur’anAllah Ta’ala berfirman,وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاء وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ“Dan Kami turunkan dari Al Qur’an suatu yang menjadi obat dan rahmat bagi orang-orang yang beriman “ ( Al Isra’:82)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengobati dirinya dengan bacaan Al Qur’an. Demikian pula ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah memegang kedua tangan Rasululllah, kemudian membacakan (ayat Al Qur’an) pada keduanya, kemudian mengusap dengan kedua tangan beliau ke seluruh tubuhnya dalam rangka berharap barokah dari kedua tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “ Hal yang sudah diketahui bahwa sebagian perkataan memiliki kekhususan dan manfaat untuk memberikan pengaruh kesembuhan. Maka tidak diragukan lagi tentang keutamaan kalam Rabbul ‘alamin, yang keutamaannya terhadap seluruh perkataan  seperti keutamaan Allah terhadap seluruh makhluk-Nya. Kalam Allah merupakan obat yang sempurna dan bemanfaat, sekaligus cahaya dan petunjuk, serta rahmat yang luas. Seandainya diturunkan kepada gunung, niscaya gunung tersebut hancur  karena kebesaran dan keagungan-Nya “.Maka hendaknya seorang dokter muslim juga mengajarkan kepada pasien ruqyah dengan Al mu’awwidzaat (surat Al Ikhlas, Al Falaq, dan An Naas), Ayat Kursi, serta surat Al Fatihah. Dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ada sekelompok sahabat Rasulullah yang sedang melakukan perjalanan. Kemudian mereka sampai ke suatu kampung Arab kemudian meminta izin untuk bertamu. Namun masyarakat tersebut menolak untuk menjamu mereka. Suatu saat pimpinan masyarakat tersebut disengat binatang, kemudian mereka berusaha mengobatinya dengan segala yang mereka punya namun tidak bermanfaat sedikitpun. Sebagian di antara mereka berkata, “ Bagaimana jika engkau menemui sekelompok orang yang datang kepada kita, barangkali mereka punya sesuatu untuk mengobati”. Maka mereka pun mendatangi para sahabat dan berkata, “ Wahai kaum pendatang, sesungguhnya pemimpin kami disengat binatang. Kami telah mencoba berbagai pengobatan  namun tidak bermanfaaat. Apakah kalian punya sesuatu untuk mengobati?” Maka di antara para sahabat ada yang menjawab, “ Ya. Demi Allah, saya akan meruqyah. Akan tetapi kami telah meminta izin untuk bertamu kepada kalian, namun kalian tidak mau menjamu kami. Aku tidak akan meruqyah sampai kalian memberi kami imbalan”. Kemudian mereka memberikan hadiah kambing. Sahabat tersebut meruqyah dengan meludah dan membacakan surat Al Fatihah sehingga pemimpin tersebut sembuh. Setelah itu sahabat tersebut kembali kepada kelompoknya. Salah seorang di antara sahabat berkata , “ Bagilah kambing tersebut! “. Namun orang yang meruqyah berkata, “Jangan kalian lakukan sampai kita bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjelaskan kepada beliau. Akhirnya mereka bertemu Rasulullah dan menjelaskan yang terjadi kepada beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Siapa yang memberitahu kalian bahwa surat Al Fatihah adalah ruqyah? Ambillah kambing-kambing tersebut dan aku juga diberi bagian” (Muttafaqun ‘alaih)Baca Juga: Ruqyah dengan Madu, Habbatus Sauda dan Minyak Zaitun(2). Ruqyah dan Doa-Doa NubuwahDiriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminta perlindungan kepada Allah untuk anggota keluarganya.  Beliau mengusap dengan tangan kanannya dan berdoa :اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَأْسَ وَاشْفِه وأَنْتَ الشَّافِي لاَ شِفَآءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا “ Ya Allah, Rabb manusia, hilangkanlah kesusahan dan berilah dia kesembuhan, Engkau Zat Yang Maha Menyembuhkan. Tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit lain”  (Muttafaqun ‘alaihi)Diriwayatkan pula dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdoa kepada orang yang sakit :بِسْمِ اللهِ تُرْبَةُ أَرْضِنَا، بِرِيْقَةِ بَعْضِنَا، يُشْفَى سَقِيْمُنَا بِإِذْنِ“ Dengan menyebut nama Allah , dengan debu tanah kami, dan ludah salah satu dari kami, mudah-mudahan yang sakit di antara kami diberi kesembuhan, dengan izin Rabb kami) ” (Muttafaqun ‘alaihi)Diriwayatkan dari ‘Utsman bin Abul ‘Aas ats Tsaqafy, beliau pernah mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  tentang rasa nyeri yang dia dapatkan pada dirinya sejak dia masuk Islam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “ Taruh tanganmu pada bagian yang sakit dan ucapkanlah, Bismillah sebanyak tiga kali. Kemudaian ucapkanlah sebanyak tujuh kali : أَعُوذُ بِاللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ“Aku berlindung kepada Allah dan kekuatan-Nya dari kejahatan yang aku temui dan aku takuti ” (H.R. Muslim)Baca Juga: Meruqyah Perempuan yang Sedang Haidh(3). Air Zam-ZamDiriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ“ Air Zam sesuai dengan (keinginan) orang yang meminumnya “ (H.R Ibnu Majah, shahih)Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata, “ Efek penyembuhan dengan air zam-zam tetap ada sampai hari kiamat, bagi orang yang benar niatnya dan tidak mendustakannya, serta tidak minum hanya untuk mencoba-coba. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertawakal ”Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “ Saya dan sebagian orang yang lain telah mencoba minum air zam-zam untuk tujuan menyembuhkan dari berbagai penyakit. Dengan izin Allah penyakit tersebut dapat hilang” Beliau juga pernah berkata, “ Saya pernah tinggal di Mekah beberapa waktu. Saya sakit dan tidak menemukan dokter maupun obat-obatan. Saya kemudian berobat sendiri dengan surat Al Fatihah dan meminum air zam-zam. Saya membacakan di atas air zam-zam surat Al Fatihah beberapa kali kemudian saya meminumnya. Setelah itu penyakit tersebut dapat sembuh. Semenjak itu, saya berikhtiar dengannya untuk banyak penyakit dan ternyata dapat bermanfaat ”Baca Juga: Keutamaan dan Keistimewaan Air Zamzam (4). MaduAllah Ta’ala menjadikan di dalam madu ada oabat untuk penyakit-penyakit. Allah Ta’ala berfirman :يَخْرُجُ مِن بُطُونِهَا شَرَابٌ مُّخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاء لِلنَّاسِ“Dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia “ (An Nahl:69)Diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :الشِّفَاءُ فِيْ ثَلاَثَةٍ: شَرْبَةِ عَسَلٍ وَشَرْطَةِ مِحْجَمٍ وَكَيَّةِ نَارٍ وَإِنِّيْ أَنْهَى أُمَّتِيْ عَنْ الْكَيِّ“ Kesembuhan ada dalam tiga perkara , minum madu, pada sayatan pisau bekam, dan pengobatan kay menggunakan api. Namun aku melarang dari umatku berobat dengan kay “ (H.R. Bukhari)Baca Juga:Diterjemahkan dari buku Risalah ilaa at Thabib al Muslim hal 19-21 karya Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid hafidzahullahPenerjemah : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id

Qunut Nazilah Untuk Cegah Corona?

Qunut Nazilah Untuk Cegah Corona? Bismillah Assalamu’alaikum ustadz Afwan ustadz. Ini menyampaikan pertanyaan dari pengurus bidang dakwah. Apakah disaat wabah ini perlu menambahkan doa qunut disholat subuh. Mohon penjelasan ustadz. Syukron. Baarokallahu fiik Dari : Mas Udin, di Sleman Yoyakarta. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Menurut pandangan syariat, corona tergolong wabah. Para ulama seperti Ibnu Hajar rahimahullah, menjelaskan definisi waba’ (atau wabah dalam bahasa kita), اسم لكل مرض عام Istilah untuk menyebut segala penyakit yang menyebar kepada umumnya masyarakat. (Ghomzu ‘Uyun Al-Basho-ir 4/136 & Roddul Mukhtar 3/69) Setelah kita tahu bahwa corona adalah wabah menurut kacamata syariat, kemudian mari kita pelajari pendapat para ulama tentang hukum qunut Nazilah untuk mengusir wabah. Ada tiga pendapat ulama dalam hal ini : [1] Qunut nazilah disyariatkan untuk mengusir wabah tho’un dan wabah lainnya. Pendapat ini dipilih oleh sebagian ulama mazhab Hanafi, menjadi pendapat resmi mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali. [2] Qunut nazilah disyariatkan hanya untuk mengusir wabah penyakit selain tho’un. Karena orang yang meninggal karena tho’un, diberi pahala syahid. Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i. [3] qunut nazilah tidak disyariatkan untuk tho’un dan wabah penyakit lainnya. Ulama yang memilih pendapat ini, beberapa ulama Hambali dan Hanafi. Wabah tho’un pada tiga pendapat fikih di atas, disebutkan secara khusus. Padahal secara definisi, tho’un termasuk wabah. Hal ini karena penyakit tho’un terdapat hadis khusus yang menjelaskan ganjarannya serta pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam, dan wabah ini meluas di masa Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu. Catatan tebal juga tentang pembahasan ini : Tho’un tergolong wabah, namun tidak semua wabah itu disebut tho’un. Seperti wabah virus Corona, tidak bisa disebut tho’un. Karena tho’un nama penyakit tertentu. Tentang wabah tho’un, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, الشهداء خمسة المطعون والمبطون، والغريق، وصاحب الهدم، والشهيد في سبيل الله متفق عليه “Orang yang mati syahid ada lima macam, yaitu orang yang meninggal karena wabah tha’un, sakit perut, tenggelam, tertiban reruntuhan, dan orang syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim). Pendapat yang Kuat (Rojih) Pendapat yang paling kuat dari tiga pendapat di atas adalah, pendapat pertama. Bahwa qunut nazilah disyariatkan untuk mengusir semua jenis wabah, termasuk di dalamnya tho’un. Sehingga wabah virus Corona, termasuk sebab disunahkan melakukan qunut Nazilah. Dalilnya adalah sebagai berikut : Pertama, wabah corona termasuk nazilah (musibah besar). Karena musibah ini telah dirasakan di banyak negeri kaum muslimin. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, القنوت مسنون عند النوازل، وهو قول فقهاء أهل الحديث، وهو المأثور عن الخلفاء الراشدين رضي الله عنهم Melakukan qunut disunahkan di saat terjadi nazilah (musibah besar). Inilah pendapat para ahli fikih dari kalangan ahli hadis. Dan juga diriwayatkan dari para Khulafaur Rasyidin radhiyallahu’anhu ‘anhum. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 23/108) Kedua, qiyas dengan qunut nazilah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Di zaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam pernah terjadi musibah pemboikotan serta penyiksaan sejumlah sahabat yang masih tinggal di Makkah, dilarang untuk hijrah ke Madinah. Lalu kemudian Nabi melakukan qunut nazilah. Demikian pula saat tujuh puluh sahabat Nabi gugur di tangan kabilah Ri’l, Dzakwan dan Bani Lihyan. Mari kita simak cerita dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ رِعْلاً وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَبَنِي لَحْيَانَ اسْتَمَدُّوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَدُوٍّ فَأَمَدَّهُمْ بِسَبْعِينَ مِنَ الْأَنْصَارِ كُنَّا نُسَمِّيهِمُ الْقُرَّاءَ فِي زَمَانِهِمْ كَانُوا يَحْتَطِبُونَ بِالنَّهَارِ وَيُصَلُّونَ بِاللَّيْلِ حَتَّى كَانُوا بِبِئْرِ مَعُونَةَ قَتَلُوهُمْ وَغَدَرُوا بِهِمْ فَبَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو فِي الصُّبْحِ عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَبَنِي لَحْيَانَ قَالَ أَنَسٌ فَقَرَأْنَا فِيهِمْ قُرْآنًا ثُمَّ إِنَّ ذَلِكَ رُفِعَ (بَلِّغُوا عَنَّا قَوْمَنَا أَنَّا لَقِينَا رَبَّنَا فَرَضِيَ عَنَّا وَأَرْضَانَا) “Penduduk kabilah Ri’l, Dzakwan, Ushayyah, dan Bani Lihyan meminta bantuan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melawan musuh. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun mengirimkan tujuh puluh orang sahabat dari kaum Anshor yang biasa kami sebut al-Qurra’ (para penghafal al-Qur’an). Al-Qurra’ pada masa itu biasa mencari kayu bakar di siang hari (sebagai mata pencaharian mereka) dan di malam hari mereka tekun shalat malam. Di saat rombongan Al-Qurra’ tiba di Bi’r Ma’unah, mereka dibunuh dan dikhianati oleh penduduk keempat kabilah tersebut. Berita itu sampai kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliaupun melakukan qunut (qunut nazilah) selama satu bulan penuh di shalat Subuh. Beliau mendoakan kebinasaan penduduk beberapa kabilah Arab, yaitu marga Ri’l, Dzakwan, Ushayyah, dan Bani Lihyan (HR. Bukhari). Sisi qiyasnya adalah, jika musibah yang dirasakan oleh sejumlah orang saja disunahkan qunut, maka wabah corona yang bahayanya dirasakan oleh mayoritas negeri kaum muslimin, tentu lebih disunahkan untuk berqunut. Ketiga, fatwa ulama. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, والصحيح المشهور أنه إذا نزلت نازلة كعدو وقحط ووباء وعطش وضرر ظاهر بالمسلمين ونحو ذلك، قنتوا في جميع الصلوات المكتوبات “Yang tepat dan merupakan pendapat terkenal di kalangan para ulama, apabila ada musibah seperti diserang musuh, kemarau panjang, wabah penyakit, kekeringan serta bahaya yang tampak membahayakan lain muslim dll, hendaknya melakukan qunut di semua sholat fardu.” (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim 5/176) Fatwa Mufti Negeri Mesir, Syekh Dr Ibrahim Syauqi ‘Allam, secara spesifik membahas tentang qunut nazilah untuk wabah corona : يجوز شرعًا القنوت في الصلاة لصرف مرض الكورونا؛ لِكونه نازلةً من النوازل، ومصيبة من المصائب حلَّت بكثير من بلدان العالم، سواء كان القنوت لرفعه أو دفعه Secara syari’at, boleh melakukan qunut nazilah di dalam shalat fardhu, dalam rangka mengusir wabah virus corona. Mengingat wabah corona tergolong musibah besar (nazilah), yang telah menimpa mayoritas negeri di dunia ini. Boleh melakukan qunut nazilah, baik untuk mengusirnya atau mencegahnya.(dikutip dari laman resmi lembaga fatwa Mesir ) Kesimpulannya, qunut nazilah untuk mengusir wabah virus corona disunahkan. Tatacara Qunut Nazilah Qunut nazilah boleh dilaksanakan di seluruh sholat fardhu. Namun paling sering Nabi melakukannya di sholat subuh, kemudian di sholat maghrib, kemudian isya, kemudian dhuhur, kemudian asar. Doa qunut nazilah diucapkan pada saat bangkit dari ruku’ di raka’at terakhir (I’tidal). Tidak ada batasan waktu tertentu terkait pelaksanaan qunut nazilah. Disunahkan sampai musibah (nazilah) nya hilang. Doa qunut disunahkan singkat. Tidak ada redaksi tertentu untuk doa qunut nazilah. Boleh berdoa dengan redaksi apa saja, asalkan berbahasa arab dan isi doa sesuai dengan musibah yang sedang dialami. Adapun doa qunut subuh atau qunut witir, tidak disunahkan untuk dipakai untuk qunut nazilah. Imam dan makmum disunahkan mengangkat tangan saat berdoa qunut nazilah. Mengeraskan suara doa, meskipun dilakukan pada sholat-sholat yang lirih (sir), seperti dhuhur dan ashar. Makmum disunahkan mengamini. Qunut nazilah boleh dilakukan oleh orang yang sholat sendirian (munfarid), tidak harus dilaksanakan dalam sholat berjama’ah, terlebih di kondisi darurat corona seperti saat ini. Jika qunut dilakukan dalam sholat munfarid, tetap disunahkan mengeraskan suara. (http://www.feqhweb.com/vb/showthread.php?t=12719&p=88844#post88844) Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Tayamum Di Kereta, Tanya Jawab Pernikahan, Anak Meninggal Dalam Kandungan, Sholat Iftitah, Bahaya Onanisme Bagi Perempuan, Mimpi Menikah Dengan Sepupu Visited 51 times, 1 visit(s) today Post Views: 652 QRIS donasi Yufid

Qunut Nazilah Untuk Cegah Corona?

Qunut Nazilah Untuk Cegah Corona? Bismillah Assalamu’alaikum ustadz Afwan ustadz. Ini menyampaikan pertanyaan dari pengurus bidang dakwah. Apakah disaat wabah ini perlu menambahkan doa qunut disholat subuh. Mohon penjelasan ustadz. Syukron. Baarokallahu fiik Dari : Mas Udin, di Sleman Yoyakarta. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Menurut pandangan syariat, corona tergolong wabah. Para ulama seperti Ibnu Hajar rahimahullah, menjelaskan definisi waba’ (atau wabah dalam bahasa kita), اسم لكل مرض عام Istilah untuk menyebut segala penyakit yang menyebar kepada umumnya masyarakat. (Ghomzu ‘Uyun Al-Basho-ir 4/136 & Roddul Mukhtar 3/69) Setelah kita tahu bahwa corona adalah wabah menurut kacamata syariat, kemudian mari kita pelajari pendapat para ulama tentang hukum qunut Nazilah untuk mengusir wabah. Ada tiga pendapat ulama dalam hal ini : [1] Qunut nazilah disyariatkan untuk mengusir wabah tho’un dan wabah lainnya. Pendapat ini dipilih oleh sebagian ulama mazhab Hanafi, menjadi pendapat resmi mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali. [2] Qunut nazilah disyariatkan hanya untuk mengusir wabah penyakit selain tho’un. Karena orang yang meninggal karena tho’un, diberi pahala syahid. Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i. [3] qunut nazilah tidak disyariatkan untuk tho’un dan wabah penyakit lainnya. Ulama yang memilih pendapat ini, beberapa ulama Hambali dan Hanafi. Wabah tho’un pada tiga pendapat fikih di atas, disebutkan secara khusus. Padahal secara definisi, tho’un termasuk wabah. Hal ini karena penyakit tho’un terdapat hadis khusus yang menjelaskan ganjarannya serta pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam, dan wabah ini meluas di masa Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu. Catatan tebal juga tentang pembahasan ini : Tho’un tergolong wabah, namun tidak semua wabah itu disebut tho’un. Seperti wabah virus Corona, tidak bisa disebut tho’un. Karena tho’un nama penyakit tertentu. Tentang wabah tho’un, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, الشهداء خمسة المطعون والمبطون، والغريق، وصاحب الهدم، والشهيد في سبيل الله متفق عليه “Orang yang mati syahid ada lima macam, yaitu orang yang meninggal karena wabah tha’un, sakit perut, tenggelam, tertiban reruntuhan, dan orang syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim). Pendapat yang Kuat (Rojih) Pendapat yang paling kuat dari tiga pendapat di atas adalah, pendapat pertama. Bahwa qunut nazilah disyariatkan untuk mengusir semua jenis wabah, termasuk di dalamnya tho’un. Sehingga wabah virus Corona, termasuk sebab disunahkan melakukan qunut Nazilah. Dalilnya adalah sebagai berikut : Pertama, wabah corona termasuk nazilah (musibah besar). Karena musibah ini telah dirasakan di banyak negeri kaum muslimin. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, القنوت مسنون عند النوازل، وهو قول فقهاء أهل الحديث، وهو المأثور عن الخلفاء الراشدين رضي الله عنهم Melakukan qunut disunahkan di saat terjadi nazilah (musibah besar). Inilah pendapat para ahli fikih dari kalangan ahli hadis. Dan juga diriwayatkan dari para Khulafaur Rasyidin radhiyallahu’anhu ‘anhum. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 23/108) Kedua, qiyas dengan qunut nazilah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Di zaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam pernah terjadi musibah pemboikotan serta penyiksaan sejumlah sahabat yang masih tinggal di Makkah, dilarang untuk hijrah ke Madinah. Lalu kemudian Nabi melakukan qunut nazilah. Demikian pula saat tujuh puluh sahabat Nabi gugur di tangan kabilah Ri’l, Dzakwan dan Bani Lihyan. Mari kita simak cerita dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ رِعْلاً وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَبَنِي لَحْيَانَ اسْتَمَدُّوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَدُوٍّ فَأَمَدَّهُمْ بِسَبْعِينَ مِنَ الْأَنْصَارِ كُنَّا نُسَمِّيهِمُ الْقُرَّاءَ فِي زَمَانِهِمْ كَانُوا يَحْتَطِبُونَ بِالنَّهَارِ وَيُصَلُّونَ بِاللَّيْلِ حَتَّى كَانُوا بِبِئْرِ مَعُونَةَ قَتَلُوهُمْ وَغَدَرُوا بِهِمْ فَبَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو فِي الصُّبْحِ عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَبَنِي لَحْيَانَ قَالَ أَنَسٌ فَقَرَأْنَا فِيهِمْ قُرْآنًا ثُمَّ إِنَّ ذَلِكَ رُفِعَ (بَلِّغُوا عَنَّا قَوْمَنَا أَنَّا لَقِينَا رَبَّنَا فَرَضِيَ عَنَّا وَأَرْضَانَا) “Penduduk kabilah Ri’l, Dzakwan, Ushayyah, dan Bani Lihyan meminta bantuan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melawan musuh. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun mengirimkan tujuh puluh orang sahabat dari kaum Anshor yang biasa kami sebut al-Qurra’ (para penghafal al-Qur’an). Al-Qurra’ pada masa itu biasa mencari kayu bakar di siang hari (sebagai mata pencaharian mereka) dan di malam hari mereka tekun shalat malam. Di saat rombongan Al-Qurra’ tiba di Bi’r Ma’unah, mereka dibunuh dan dikhianati oleh penduduk keempat kabilah tersebut. Berita itu sampai kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliaupun melakukan qunut (qunut nazilah) selama satu bulan penuh di shalat Subuh. Beliau mendoakan kebinasaan penduduk beberapa kabilah Arab, yaitu marga Ri’l, Dzakwan, Ushayyah, dan Bani Lihyan (HR. Bukhari). Sisi qiyasnya adalah, jika musibah yang dirasakan oleh sejumlah orang saja disunahkan qunut, maka wabah corona yang bahayanya dirasakan oleh mayoritas negeri kaum muslimin, tentu lebih disunahkan untuk berqunut. Ketiga, fatwa ulama. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, والصحيح المشهور أنه إذا نزلت نازلة كعدو وقحط ووباء وعطش وضرر ظاهر بالمسلمين ونحو ذلك، قنتوا في جميع الصلوات المكتوبات “Yang tepat dan merupakan pendapat terkenal di kalangan para ulama, apabila ada musibah seperti diserang musuh, kemarau panjang, wabah penyakit, kekeringan serta bahaya yang tampak membahayakan lain muslim dll, hendaknya melakukan qunut di semua sholat fardu.” (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim 5/176) Fatwa Mufti Negeri Mesir, Syekh Dr Ibrahim Syauqi ‘Allam, secara spesifik membahas tentang qunut nazilah untuk wabah corona : يجوز شرعًا القنوت في الصلاة لصرف مرض الكورونا؛ لِكونه نازلةً من النوازل، ومصيبة من المصائب حلَّت بكثير من بلدان العالم، سواء كان القنوت لرفعه أو دفعه Secara syari’at, boleh melakukan qunut nazilah di dalam shalat fardhu, dalam rangka mengusir wabah virus corona. Mengingat wabah corona tergolong musibah besar (nazilah), yang telah menimpa mayoritas negeri di dunia ini. Boleh melakukan qunut nazilah, baik untuk mengusirnya atau mencegahnya.(dikutip dari laman resmi lembaga fatwa Mesir ) Kesimpulannya, qunut nazilah untuk mengusir wabah virus corona disunahkan. Tatacara Qunut Nazilah Qunut nazilah boleh dilaksanakan di seluruh sholat fardhu. Namun paling sering Nabi melakukannya di sholat subuh, kemudian di sholat maghrib, kemudian isya, kemudian dhuhur, kemudian asar. Doa qunut nazilah diucapkan pada saat bangkit dari ruku’ di raka’at terakhir (I’tidal). Tidak ada batasan waktu tertentu terkait pelaksanaan qunut nazilah. Disunahkan sampai musibah (nazilah) nya hilang. Doa qunut disunahkan singkat. Tidak ada redaksi tertentu untuk doa qunut nazilah. Boleh berdoa dengan redaksi apa saja, asalkan berbahasa arab dan isi doa sesuai dengan musibah yang sedang dialami. Adapun doa qunut subuh atau qunut witir, tidak disunahkan untuk dipakai untuk qunut nazilah. Imam dan makmum disunahkan mengangkat tangan saat berdoa qunut nazilah. Mengeraskan suara doa, meskipun dilakukan pada sholat-sholat yang lirih (sir), seperti dhuhur dan ashar. Makmum disunahkan mengamini. Qunut nazilah boleh dilakukan oleh orang yang sholat sendirian (munfarid), tidak harus dilaksanakan dalam sholat berjama’ah, terlebih di kondisi darurat corona seperti saat ini. Jika qunut dilakukan dalam sholat munfarid, tetap disunahkan mengeraskan suara. (http://www.feqhweb.com/vb/showthread.php?t=12719&p=88844#post88844) Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Tayamum Di Kereta, Tanya Jawab Pernikahan, Anak Meninggal Dalam Kandungan, Sholat Iftitah, Bahaya Onanisme Bagi Perempuan, Mimpi Menikah Dengan Sepupu Visited 51 times, 1 visit(s) today Post Views: 652 QRIS donasi Yufid
Qunut Nazilah Untuk Cegah Corona? Bismillah Assalamu’alaikum ustadz Afwan ustadz. Ini menyampaikan pertanyaan dari pengurus bidang dakwah. Apakah disaat wabah ini perlu menambahkan doa qunut disholat subuh. Mohon penjelasan ustadz. Syukron. Baarokallahu fiik Dari : Mas Udin, di Sleman Yoyakarta. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Menurut pandangan syariat, corona tergolong wabah. Para ulama seperti Ibnu Hajar rahimahullah, menjelaskan definisi waba’ (atau wabah dalam bahasa kita), اسم لكل مرض عام Istilah untuk menyebut segala penyakit yang menyebar kepada umumnya masyarakat. (Ghomzu ‘Uyun Al-Basho-ir 4/136 & Roddul Mukhtar 3/69) Setelah kita tahu bahwa corona adalah wabah menurut kacamata syariat, kemudian mari kita pelajari pendapat para ulama tentang hukum qunut Nazilah untuk mengusir wabah. Ada tiga pendapat ulama dalam hal ini : [1] Qunut nazilah disyariatkan untuk mengusir wabah tho’un dan wabah lainnya. Pendapat ini dipilih oleh sebagian ulama mazhab Hanafi, menjadi pendapat resmi mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali. [2] Qunut nazilah disyariatkan hanya untuk mengusir wabah penyakit selain tho’un. Karena orang yang meninggal karena tho’un, diberi pahala syahid. Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i. [3] qunut nazilah tidak disyariatkan untuk tho’un dan wabah penyakit lainnya. Ulama yang memilih pendapat ini, beberapa ulama Hambali dan Hanafi. Wabah tho’un pada tiga pendapat fikih di atas, disebutkan secara khusus. Padahal secara definisi, tho’un termasuk wabah. Hal ini karena penyakit tho’un terdapat hadis khusus yang menjelaskan ganjarannya serta pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam, dan wabah ini meluas di masa Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu. Catatan tebal juga tentang pembahasan ini : Tho’un tergolong wabah, namun tidak semua wabah itu disebut tho’un. Seperti wabah virus Corona, tidak bisa disebut tho’un. Karena tho’un nama penyakit tertentu. Tentang wabah tho’un, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, الشهداء خمسة المطعون والمبطون، والغريق، وصاحب الهدم، والشهيد في سبيل الله متفق عليه “Orang yang mati syahid ada lima macam, yaitu orang yang meninggal karena wabah tha’un, sakit perut, tenggelam, tertiban reruntuhan, dan orang syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim). Pendapat yang Kuat (Rojih) Pendapat yang paling kuat dari tiga pendapat di atas adalah, pendapat pertama. Bahwa qunut nazilah disyariatkan untuk mengusir semua jenis wabah, termasuk di dalamnya tho’un. Sehingga wabah virus Corona, termasuk sebab disunahkan melakukan qunut Nazilah. Dalilnya adalah sebagai berikut : Pertama, wabah corona termasuk nazilah (musibah besar). Karena musibah ini telah dirasakan di banyak negeri kaum muslimin. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, القنوت مسنون عند النوازل، وهو قول فقهاء أهل الحديث، وهو المأثور عن الخلفاء الراشدين رضي الله عنهم Melakukan qunut disunahkan di saat terjadi nazilah (musibah besar). Inilah pendapat para ahli fikih dari kalangan ahli hadis. Dan juga diriwayatkan dari para Khulafaur Rasyidin radhiyallahu’anhu ‘anhum. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 23/108) Kedua, qiyas dengan qunut nazilah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Di zaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam pernah terjadi musibah pemboikotan serta penyiksaan sejumlah sahabat yang masih tinggal di Makkah, dilarang untuk hijrah ke Madinah. Lalu kemudian Nabi melakukan qunut nazilah. Demikian pula saat tujuh puluh sahabat Nabi gugur di tangan kabilah Ri’l, Dzakwan dan Bani Lihyan. Mari kita simak cerita dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ رِعْلاً وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَبَنِي لَحْيَانَ اسْتَمَدُّوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَدُوٍّ فَأَمَدَّهُمْ بِسَبْعِينَ مِنَ الْأَنْصَارِ كُنَّا نُسَمِّيهِمُ الْقُرَّاءَ فِي زَمَانِهِمْ كَانُوا يَحْتَطِبُونَ بِالنَّهَارِ وَيُصَلُّونَ بِاللَّيْلِ حَتَّى كَانُوا بِبِئْرِ مَعُونَةَ قَتَلُوهُمْ وَغَدَرُوا بِهِمْ فَبَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو فِي الصُّبْحِ عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَبَنِي لَحْيَانَ قَالَ أَنَسٌ فَقَرَأْنَا فِيهِمْ قُرْآنًا ثُمَّ إِنَّ ذَلِكَ رُفِعَ (بَلِّغُوا عَنَّا قَوْمَنَا أَنَّا لَقِينَا رَبَّنَا فَرَضِيَ عَنَّا وَأَرْضَانَا) “Penduduk kabilah Ri’l, Dzakwan, Ushayyah, dan Bani Lihyan meminta bantuan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melawan musuh. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun mengirimkan tujuh puluh orang sahabat dari kaum Anshor yang biasa kami sebut al-Qurra’ (para penghafal al-Qur’an). Al-Qurra’ pada masa itu biasa mencari kayu bakar di siang hari (sebagai mata pencaharian mereka) dan di malam hari mereka tekun shalat malam. Di saat rombongan Al-Qurra’ tiba di Bi’r Ma’unah, mereka dibunuh dan dikhianati oleh penduduk keempat kabilah tersebut. Berita itu sampai kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliaupun melakukan qunut (qunut nazilah) selama satu bulan penuh di shalat Subuh. Beliau mendoakan kebinasaan penduduk beberapa kabilah Arab, yaitu marga Ri’l, Dzakwan, Ushayyah, dan Bani Lihyan (HR. Bukhari). Sisi qiyasnya adalah, jika musibah yang dirasakan oleh sejumlah orang saja disunahkan qunut, maka wabah corona yang bahayanya dirasakan oleh mayoritas negeri kaum muslimin, tentu lebih disunahkan untuk berqunut. Ketiga, fatwa ulama. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, والصحيح المشهور أنه إذا نزلت نازلة كعدو وقحط ووباء وعطش وضرر ظاهر بالمسلمين ونحو ذلك، قنتوا في جميع الصلوات المكتوبات “Yang tepat dan merupakan pendapat terkenal di kalangan para ulama, apabila ada musibah seperti diserang musuh, kemarau panjang, wabah penyakit, kekeringan serta bahaya yang tampak membahayakan lain muslim dll, hendaknya melakukan qunut di semua sholat fardu.” (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim 5/176) Fatwa Mufti Negeri Mesir, Syekh Dr Ibrahim Syauqi ‘Allam, secara spesifik membahas tentang qunut nazilah untuk wabah corona : يجوز شرعًا القنوت في الصلاة لصرف مرض الكورونا؛ لِكونه نازلةً من النوازل، ومصيبة من المصائب حلَّت بكثير من بلدان العالم، سواء كان القنوت لرفعه أو دفعه Secara syari’at, boleh melakukan qunut nazilah di dalam shalat fardhu, dalam rangka mengusir wabah virus corona. Mengingat wabah corona tergolong musibah besar (nazilah), yang telah menimpa mayoritas negeri di dunia ini. Boleh melakukan qunut nazilah, baik untuk mengusirnya atau mencegahnya.(dikutip dari laman resmi lembaga fatwa Mesir ) Kesimpulannya, qunut nazilah untuk mengusir wabah virus corona disunahkan. Tatacara Qunut Nazilah Qunut nazilah boleh dilaksanakan di seluruh sholat fardhu. Namun paling sering Nabi melakukannya di sholat subuh, kemudian di sholat maghrib, kemudian isya, kemudian dhuhur, kemudian asar. Doa qunut nazilah diucapkan pada saat bangkit dari ruku’ di raka’at terakhir (I’tidal). Tidak ada batasan waktu tertentu terkait pelaksanaan qunut nazilah. Disunahkan sampai musibah (nazilah) nya hilang. Doa qunut disunahkan singkat. Tidak ada redaksi tertentu untuk doa qunut nazilah. Boleh berdoa dengan redaksi apa saja, asalkan berbahasa arab dan isi doa sesuai dengan musibah yang sedang dialami. Adapun doa qunut subuh atau qunut witir, tidak disunahkan untuk dipakai untuk qunut nazilah. Imam dan makmum disunahkan mengangkat tangan saat berdoa qunut nazilah. Mengeraskan suara doa, meskipun dilakukan pada sholat-sholat yang lirih (sir), seperti dhuhur dan ashar. Makmum disunahkan mengamini. Qunut nazilah boleh dilakukan oleh orang yang sholat sendirian (munfarid), tidak harus dilaksanakan dalam sholat berjama’ah, terlebih di kondisi darurat corona seperti saat ini. Jika qunut dilakukan dalam sholat munfarid, tetap disunahkan mengeraskan suara. (http://www.feqhweb.com/vb/showthread.php?t=12719&p=88844#post88844) Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Tayamum Di Kereta, Tanya Jawab Pernikahan, Anak Meninggal Dalam Kandungan, Sholat Iftitah, Bahaya Onanisme Bagi Perempuan, Mimpi Menikah Dengan Sepupu Visited 51 times, 1 visit(s) today Post Views: 652 QRIS donasi Yufid


Qunut Nazilah Untuk Cegah Corona? Bismillah Assalamu’alaikum ustadz Afwan ustadz. Ini menyampaikan pertanyaan dari pengurus bidang dakwah. Apakah disaat wabah ini perlu menambahkan doa qunut disholat subuh. Mohon penjelasan ustadz. Syukron. Baarokallahu fiik Dari : Mas Udin, di Sleman Yoyakarta. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Menurut pandangan syariat, corona tergolong wabah. Para ulama seperti Ibnu Hajar rahimahullah, menjelaskan definisi waba’ (atau wabah dalam bahasa kita), اسم لكل مرض عام Istilah untuk menyebut segala penyakit yang menyebar kepada umumnya masyarakat. (Ghomzu ‘Uyun Al-Basho-ir 4/136 & Roddul Mukhtar 3/69) Setelah kita tahu bahwa corona adalah wabah menurut kacamata syariat, kemudian mari kita pelajari pendapat para ulama tentang hukum qunut Nazilah untuk mengusir wabah. Ada tiga pendapat ulama dalam hal ini : [1] Qunut nazilah disyariatkan untuk mengusir wabah tho’un dan wabah lainnya. Pendapat ini dipilih oleh sebagian ulama mazhab Hanafi, menjadi pendapat resmi mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali. [2] Qunut nazilah disyariatkan hanya untuk mengusir wabah penyakit selain tho’un. Karena orang yang meninggal karena tho’un, diberi pahala syahid. Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i. [3] qunut nazilah tidak disyariatkan untuk tho’un dan wabah penyakit lainnya. Ulama yang memilih pendapat ini, beberapa ulama Hambali dan Hanafi. Wabah tho’un pada tiga pendapat fikih di atas, disebutkan secara khusus. Padahal secara definisi, tho’un termasuk wabah. Hal ini karena penyakit tho’un terdapat hadis khusus yang menjelaskan ganjarannya serta pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam, dan wabah ini meluas di masa Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu. Catatan tebal juga tentang pembahasan ini : Tho’un tergolong wabah, namun tidak semua wabah itu disebut tho’un. Seperti wabah virus Corona, tidak bisa disebut tho’un. Karena tho’un nama penyakit tertentu. Tentang wabah tho’un, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, الشهداء خمسة المطعون والمبطون، والغريق، وصاحب الهدم، والشهيد في سبيل الله متفق عليه “Orang yang mati syahid ada lima macam, yaitu orang yang meninggal karena wabah tha’un, sakit perut, tenggelam, tertiban reruntuhan, dan orang syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim). Pendapat yang Kuat (Rojih) Pendapat yang paling kuat dari tiga pendapat di atas adalah, pendapat pertama. Bahwa qunut nazilah disyariatkan untuk mengusir semua jenis wabah, termasuk di dalamnya tho’un. Sehingga wabah virus Corona, termasuk sebab disunahkan melakukan qunut Nazilah. Dalilnya adalah sebagai berikut : Pertama, wabah corona termasuk nazilah (musibah besar). Karena musibah ini telah dirasakan di banyak negeri kaum muslimin. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, القنوت مسنون عند النوازل، وهو قول فقهاء أهل الحديث، وهو المأثور عن الخلفاء الراشدين رضي الله عنهم Melakukan qunut disunahkan di saat terjadi nazilah (musibah besar). Inilah pendapat para ahli fikih dari kalangan ahli hadis. Dan juga diriwayatkan dari para Khulafaur Rasyidin radhiyallahu’anhu ‘anhum. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 23/108) Kedua, qiyas dengan qunut nazilah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Di zaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam pernah terjadi musibah pemboikotan serta penyiksaan sejumlah sahabat yang masih tinggal di Makkah, dilarang untuk hijrah ke Madinah. Lalu kemudian Nabi melakukan qunut nazilah. Demikian pula saat tujuh puluh sahabat Nabi gugur di tangan kabilah Ri’l, Dzakwan dan Bani Lihyan. Mari kita simak cerita dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ رِعْلاً وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَبَنِي لَحْيَانَ اسْتَمَدُّوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَدُوٍّ فَأَمَدَّهُمْ بِسَبْعِينَ مِنَ الْأَنْصَارِ كُنَّا نُسَمِّيهِمُ الْقُرَّاءَ فِي زَمَانِهِمْ كَانُوا يَحْتَطِبُونَ بِالنَّهَارِ وَيُصَلُّونَ بِاللَّيْلِ حَتَّى كَانُوا بِبِئْرِ مَعُونَةَ قَتَلُوهُمْ وَغَدَرُوا بِهِمْ فَبَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو فِي الصُّبْحِ عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَبَنِي لَحْيَانَ قَالَ أَنَسٌ فَقَرَأْنَا فِيهِمْ قُرْآنًا ثُمَّ إِنَّ ذَلِكَ رُفِعَ (بَلِّغُوا عَنَّا قَوْمَنَا أَنَّا لَقِينَا رَبَّنَا فَرَضِيَ عَنَّا وَأَرْضَانَا) “Penduduk kabilah Ri’l, Dzakwan, Ushayyah, dan Bani Lihyan meminta bantuan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melawan musuh. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun mengirimkan tujuh puluh orang sahabat dari kaum Anshor yang biasa kami sebut al-Qurra’ (para penghafal al-Qur’an). Al-Qurra’ pada masa itu biasa mencari kayu bakar di siang hari (sebagai mata pencaharian mereka) dan di malam hari mereka tekun shalat malam. Di saat rombongan Al-Qurra’ tiba di Bi’r Ma’unah, mereka dibunuh dan dikhianati oleh penduduk keempat kabilah tersebut. Berita itu sampai kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliaupun melakukan qunut (qunut nazilah) selama satu bulan penuh di shalat Subuh. Beliau mendoakan kebinasaan penduduk beberapa kabilah Arab, yaitu marga Ri’l, Dzakwan, Ushayyah, dan Bani Lihyan (HR. Bukhari). Sisi qiyasnya adalah, jika musibah yang dirasakan oleh sejumlah orang saja disunahkan qunut, maka wabah corona yang bahayanya dirasakan oleh mayoritas negeri kaum muslimin, tentu lebih disunahkan untuk berqunut. Ketiga, fatwa ulama. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, والصحيح المشهور أنه إذا نزلت نازلة كعدو وقحط ووباء وعطش وضرر ظاهر بالمسلمين ونحو ذلك، قنتوا في جميع الصلوات المكتوبات “Yang tepat dan merupakan pendapat terkenal di kalangan para ulama, apabila ada musibah seperti diserang musuh, kemarau panjang, wabah penyakit, kekeringan serta bahaya yang tampak membahayakan lain muslim dll, hendaknya melakukan qunut di semua sholat fardu.” (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim 5/176) Fatwa Mufti Negeri Mesir, Syekh Dr Ibrahim Syauqi ‘Allam, secara spesifik membahas tentang qunut nazilah untuk wabah corona : يجوز شرعًا القنوت في الصلاة لصرف مرض الكورونا؛ لِكونه نازلةً من النوازل، ومصيبة من المصائب حلَّت بكثير من بلدان العالم، سواء كان القنوت لرفعه أو دفعه Secara syari’at, boleh melakukan qunut nazilah di dalam shalat fardhu, dalam rangka mengusir wabah virus corona. Mengingat wabah corona tergolong musibah besar (nazilah), yang telah menimpa mayoritas negeri di dunia ini. Boleh melakukan qunut nazilah, baik untuk mengusirnya atau mencegahnya.(dikutip dari laman resmi lembaga fatwa Mesir ) Kesimpulannya, qunut nazilah untuk mengusir wabah virus corona disunahkan. Tatacara Qunut Nazilah Qunut nazilah boleh dilaksanakan di seluruh sholat fardhu. Namun paling sering Nabi melakukannya di sholat subuh, kemudian di sholat maghrib, kemudian isya, kemudian dhuhur, kemudian asar. Doa qunut nazilah diucapkan pada saat bangkit dari ruku’ di raka’at terakhir (I’tidal). Tidak ada batasan waktu tertentu terkait pelaksanaan qunut nazilah. Disunahkan sampai musibah (nazilah) nya hilang. Doa qunut disunahkan singkat. Tidak ada redaksi tertentu untuk doa qunut nazilah. Boleh berdoa dengan redaksi apa saja, asalkan berbahasa arab dan isi doa sesuai dengan musibah yang sedang dialami. Adapun doa qunut subuh atau qunut witir, tidak disunahkan untuk dipakai untuk qunut nazilah. Imam dan makmum disunahkan mengangkat tangan saat berdoa qunut nazilah. Mengeraskan suara doa, meskipun dilakukan pada sholat-sholat yang lirih (sir), seperti dhuhur dan ashar. Makmum disunahkan mengamini. Qunut nazilah boleh dilakukan oleh orang yang sholat sendirian (munfarid), tidak harus dilaksanakan dalam sholat berjama’ah, terlebih di kondisi darurat corona seperti saat ini. Jika qunut dilakukan dalam sholat munfarid, tetap disunahkan mengeraskan suara. (http://www.feqhweb.com/vb/showthread.php?t=12719&p=88844#post88844) Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Tayamum Di Kereta, Tanya Jawab Pernikahan, Anak Meninggal Dalam Kandungan, Sholat Iftitah, Bahaya Onanisme Bagi Perempuan, Mimpi Menikah Dengan Sepupu Visited 51 times, 1 visit(s) today Post Views: 652 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Berdoa tanpa Meminta – Refleksi Muwahid Di Waktu Sulit

Berdoa tanpa Meminta Ketika Nabi Yunus ‘alaihis salam berada di puncak kesedihannya, beliau berdoa kepada Allah, لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ ”Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Maha suci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Anbiya: 87). Adakah beliau meminta sesuatu dalam doa itu? Tidak. Namun simak pengaruhnya dalam lanjutan ayat, فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْغَمِّ وَكَذَلِكَ نُنْجِي الْمُؤْمِنِينَ ”Maka Kami ijabahi doanya, dan kami selamatkan dia dari kesedihannya, dan demikian pula kami menyelamatkan orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Anbiya: 88). Nabi Yunus ‘alaihissalaam tidak meminta apapun dalam doa itu. Beliau hanya memuji Allah dengan pujian yang paling dicintai-Nya. Begitu mendengar pujian ini dari dalam perut ikan, di kedalaman lautan, dan di tengah kegelapan malam; Allah langsung mengijabahinya seketika, dan mengeluarkannya dari perut ikan. Mari kita bandingkan dengan hadis berikut, Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Sebaik-baik doa, adalah doa di hari Arafah. Dan sebaik-baik doa yang kupanjatkan dan dipanjatkan oleh para nabi sebelumku adalah لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، لَهُ المُلكُ وَلَهُ الحَمْدُ وَهُوَ عَلىَ كُلِّ شَيءٍ قَدِيرٌ “Tiada ilah melainkan Allah semata, tiada sekutu bagiNya. MilikNya semua kerajaan, dan bagiNya segala pujian. Dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.” (HR. Turmudzi 3585 dan dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib no. 1536) Imam Sufyan bin Uyainah -guru besar Imam Syafi’i- pernah ditanya tentang hadis qudsi: ’Allah berfirman, ”Barangsiapa yang menyibukkan dirinya dengan memuji-Ku sehingga tidak sempat mengajukan permohonan kepada-Ku, Aku akan berikan nikmat yang lebih baik dari pada yang diharapkan orang yang meminta.’ Bagaimana dzikir bisa menjadi doa? Maksud pertanyaan orang itu. Imam Sufyan-pun menjawab dengan menyitir sebait sya’ir yang diucapkan Umayyah bin Abi Shalt saat minta santunan kepada Abdullah bin Jud’an yang terkenal dermawan: أأذكرُ حاجتي أم قد كفاني حياؤكَ إنَّ شيمتَكَ الحياءُ إذا أثنى عليك المرءً يوماً كفاهُ من تعرضك الثَّناءُ كريمٌ لا يُغيرُه صباحٌ عن الخُلُقِ الجميل ولا مساء Perlukah kusebut hajatku, ataukah rasa malu cukup bagimu, karena engkau memang pemalu? Bila seseorang menyanjungmu di suatu hari cukuplah itu baginya, daripada harus meminta Si dermawan yang sifat kedermawannya tidak pernah berubah siang dan sore hari Begitu mendengar syair tadi, Ibnu Jud’an langsung menyantuninya. Sufyan bin Uyainah berkomentar, “Jikalau manusia saja cukup dipuji agar dia memberi, lantas bagaimana dengan Sang Pencipta yang Maha Mulia tiada tara?” (al-Mujalasah wa Jawahir al-Ilm, no. 49). Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kisah Nyata Nabi Musa Menampar Malaikat Maut, Amalan Untuk Menebus Dosa Zina, Bacaan Ijab Kabul Yang Benar, Buka Aurat, Sholat Qobla Dan Ba Da, Bacaan Rukyah Visited 57 times, 1 visit(s) today Post Views: 557 QRIS donasi Yufid

Berdoa tanpa Meminta – Refleksi Muwahid Di Waktu Sulit

Berdoa tanpa Meminta Ketika Nabi Yunus ‘alaihis salam berada di puncak kesedihannya, beliau berdoa kepada Allah, لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ ”Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Maha suci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Anbiya: 87). Adakah beliau meminta sesuatu dalam doa itu? Tidak. Namun simak pengaruhnya dalam lanjutan ayat, فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْغَمِّ وَكَذَلِكَ نُنْجِي الْمُؤْمِنِينَ ”Maka Kami ijabahi doanya, dan kami selamatkan dia dari kesedihannya, dan demikian pula kami menyelamatkan orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Anbiya: 88). Nabi Yunus ‘alaihissalaam tidak meminta apapun dalam doa itu. Beliau hanya memuji Allah dengan pujian yang paling dicintai-Nya. Begitu mendengar pujian ini dari dalam perut ikan, di kedalaman lautan, dan di tengah kegelapan malam; Allah langsung mengijabahinya seketika, dan mengeluarkannya dari perut ikan. Mari kita bandingkan dengan hadis berikut, Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Sebaik-baik doa, adalah doa di hari Arafah. Dan sebaik-baik doa yang kupanjatkan dan dipanjatkan oleh para nabi sebelumku adalah لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، لَهُ المُلكُ وَلَهُ الحَمْدُ وَهُوَ عَلىَ كُلِّ شَيءٍ قَدِيرٌ “Tiada ilah melainkan Allah semata, tiada sekutu bagiNya. MilikNya semua kerajaan, dan bagiNya segala pujian. Dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.” (HR. Turmudzi 3585 dan dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib no. 1536) Imam Sufyan bin Uyainah -guru besar Imam Syafi’i- pernah ditanya tentang hadis qudsi: ’Allah berfirman, ”Barangsiapa yang menyibukkan dirinya dengan memuji-Ku sehingga tidak sempat mengajukan permohonan kepada-Ku, Aku akan berikan nikmat yang lebih baik dari pada yang diharapkan orang yang meminta.’ Bagaimana dzikir bisa menjadi doa? Maksud pertanyaan orang itu. Imam Sufyan-pun menjawab dengan menyitir sebait sya’ir yang diucapkan Umayyah bin Abi Shalt saat minta santunan kepada Abdullah bin Jud’an yang terkenal dermawan: أأذكرُ حاجتي أم قد كفاني حياؤكَ إنَّ شيمتَكَ الحياءُ إذا أثنى عليك المرءً يوماً كفاهُ من تعرضك الثَّناءُ كريمٌ لا يُغيرُه صباحٌ عن الخُلُقِ الجميل ولا مساء Perlukah kusebut hajatku, ataukah rasa malu cukup bagimu, karena engkau memang pemalu? Bila seseorang menyanjungmu di suatu hari cukuplah itu baginya, daripada harus meminta Si dermawan yang sifat kedermawannya tidak pernah berubah siang dan sore hari Begitu mendengar syair tadi, Ibnu Jud’an langsung menyantuninya. Sufyan bin Uyainah berkomentar, “Jikalau manusia saja cukup dipuji agar dia memberi, lantas bagaimana dengan Sang Pencipta yang Maha Mulia tiada tara?” (al-Mujalasah wa Jawahir al-Ilm, no. 49). Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kisah Nyata Nabi Musa Menampar Malaikat Maut, Amalan Untuk Menebus Dosa Zina, Bacaan Ijab Kabul Yang Benar, Buka Aurat, Sholat Qobla Dan Ba Da, Bacaan Rukyah Visited 57 times, 1 visit(s) today Post Views: 557 QRIS donasi Yufid
Berdoa tanpa Meminta Ketika Nabi Yunus ‘alaihis salam berada di puncak kesedihannya, beliau berdoa kepada Allah, لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ ”Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Maha suci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Anbiya: 87). Adakah beliau meminta sesuatu dalam doa itu? Tidak. Namun simak pengaruhnya dalam lanjutan ayat, فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْغَمِّ وَكَذَلِكَ نُنْجِي الْمُؤْمِنِينَ ”Maka Kami ijabahi doanya, dan kami selamatkan dia dari kesedihannya, dan demikian pula kami menyelamatkan orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Anbiya: 88). Nabi Yunus ‘alaihissalaam tidak meminta apapun dalam doa itu. Beliau hanya memuji Allah dengan pujian yang paling dicintai-Nya. Begitu mendengar pujian ini dari dalam perut ikan, di kedalaman lautan, dan di tengah kegelapan malam; Allah langsung mengijabahinya seketika, dan mengeluarkannya dari perut ikan. Mari kita bandingkan dengan hadis berikut, Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Sebaik-baik doa, adalah doa di hari Arafah. Dan sebaik-baik doa yang kupanjatkan dan dipanjatkan oleh para nabi sebelumku adalah لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، لَهُ المُلكُ وَلَهُ الحَمْدُ وَهُوَ عَلىَ كُلِّ شَيءٍ قَدِيرٌ “Tiada ilah melainkan Allah semata, tiada sekutu bagiNya. MilikNya semua kerajaan, dan bagiNya segala pujian. Dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.” (HR. Turmudzi 3585 dan dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib no. 1536) Imam Sufyan bin Uyainah -guru besar Imam Syafi’i- pernah ditanya tentang hadis qudsi: ’Allah berfirman, ”Barangsiapa yang menyibukkan dirinya dengan memuji-Ku sehingga tidak sempat mengajukan permohonan kepada-Ku, Aku akan berikan nikmat yang lebih baik dari pada yang diharapkan orang yang meminta.’ Bagaimana dzikir bisa menjadi doa? Maksud pertanyaan orang itu. Imam Sufyan-pun menjawab dengan menyitir sebait sya’ir yang diucapkan Umayyah bin Abi Shalt saat minta santunan kepada Abdullah bin Jud’an yang terkenal dermawan: أأذكرُ حاجتي أم قد كفاني حياؤكَ إنَّ شيمتَكَ الحياءُ إذا أثنى عليك المرءً يوماً كفاهُ من تعرضك الثَّناءُ كريمٌ لا يُغيرُه صباحٌ عن الخُلُقِ الجميل ولا مساء Perlukah kusebut hajatku, ataukah rasa malu cukup bagimu, karena engkau memang pemalu? Bila seseorang menyanjungmu di suatu hari cukuplah itu baginya, daripada harus meminta Si dermawan yang sifat kedermawannya tidak pernah berubah siang dan sore hari Begitu mendengar syair tadi, Ibnu Jud’an langsung menyantuninya. Sufyan bin Uyainah berkomentar, “Jikalau manusia saja cukup dipuji agar dia memberi, lantas bagaimana dengan Sang Pencipta yang Maha Mulia tiada tara?” (al-Mujalasah wa Jawahir al-Ilm, no. 49). Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kisah Nyata Nabi Musa Menampar Malaikat Maut, Amalan Untuk Menebus Dosa Zina, Bacaan Ijab Kabul Yang Benar, Buka Aurat, Sholat Qobla Dan Ba Da, Bacaan Rukyah Visited 57 times, 1 visit(s) today Post Views: 557 QRIS donasi Yufid


Berdoa tanpa Meminta Ketika Nabi Yunus ‘alaihis salam berada di puncak kesedihannya, beliau berdoa kepada Allah, لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ ”Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Maha suci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Anbiya: 87). Adakah beliau meminta sesuatu dalam doa itu? Tidak. Namun simak pengaruhnya dalam lanjutan ayat, فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْغَمِّ وَكَذَلِكَ نُنْجِي الْمُؤْمِنِينَ ”Maka Kami ijabahi doanya, dan kami selamatkan dia dari kesedihannya, dan demikian pula kami menyelamatkan orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Anbiya: 88). Nabi Yunus ‘alaihissalaam tidak meminta apapun dalam doa itu. Beliau hanya memuji Allah dengan pujian yang paling dicintai-Nya. Begitu mendengar pujian ini dari dalam perut ikan, di kedalaman lautan, dan di tengah kegelapan malam; Allah langsung mengijabahinya seketika, dan mengeluarkannya dari perut ikan. Mari kita bandingkan dengan hadis berikut, Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Sebaik-baik doa, adalah doa di hari Arafah. Dan sebaik-baik doa yang kupanjatkan dan dipanjatkan oleh para nabi sebelumku adalah لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، لَهُ المُلكُ وَلَهُ الحَمْدُ وَهُوَ عَلىَ كُلِّ شَيءٍ قَدِيرٌ “Tiada ilah melainkan Allah semata, tiada sekutu bagiNya. MilikNya semua kerajaan, dan bagiNya segala pujian. Dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.” (HR. Turmudzi 3585 dan dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib no. 1536) Imam Sufyan bin Uyainah -guru besar Imam Syafi’i- pernah ditanya tentang hadis qudsi: ’Allah berfirman, ”Barangsiapa yang menyibukkan dirinya dengan memuji-Ku sehingga tidak sempat mengajukan permohonan kepada-Ku, Aku akan berikan nikmat yang lebih baik dari pada yang diharapkan orang yang meminta.’ Bagaimana dzikir bisa menjadi doa? Maksud pertanyaan orang itu. Imam Sufyan-pun menjawab dengan menyitir sebait sya’ir yang diucapkan Umayyah bin Abi Shalt saat minta santunan kepada Abdullah bin Jud’an yang terkenal dermawan: أأذكرُ حاجتي أم قد كفاني حياؤكَ إنَّ شيمتَكَ الحياءُ إذا أثنى عليك المرءً يوماً كفاهُ من تعرضك الثَّناءُ كريمٌ لا يُغيرُه صباحٌ عن الخُلُقِ الجميل ولا مساء Perlukah kusebut hajatku, ataukah rasa malu cukup bagimu, karena engkau memang pemalu? Bila seseorang menyanjungmu di suatu hari cukuplah itu baginya, daripada harus meminta Si dermawan yang sifat kedermawannya tidak pernah berubah siang dan sore hari Begitu mendengar syair tadi, Ibnu Jud’an langsung menyantuninya. Sufyan bin Uyainah berkomentar, “Jikalau manusia saja cukup dipuji agar dia memberi, lantas bagaimana dengan Sang Pencipta yang Maha Mulia tiada tara?” (al-Mujalasah wa Jawahir al-Ilm, no. 49). Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kisah Nyata Nabi Musa Menampar Malaikat Maut, Amalan Untuk Menebus Dosa Zina, Bacaan Ijab Kabul Yang Benar, Buka Aurat, Sholat Qobla Dan Ba Da, Bacaan Rukyah Visited 57 times, 1 visit(s) today Post Views: 557 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tafsir Surat Al-Fatihah (Ayat 3): Memahami Ar-Rahman dan Ar-Rahiim

Kita berlanjut lagi dengan tafsir surat Al-Fatihah. Sekarang masuk ayat ketiga yaitu Ar-Rahman dan Ar-Rahiim. Baca pembahasan sebelumnya: Tafsir Jalalain: Alhamdulillah dalam Surah Al-Fatihah Daftar Isi tutup 1. Ayat ketiga: Memahami Ar-Rahman dan Ar-Rahiim 2. Apakah ada perbedaan antara Ar-Rahman dan Ar-Rahiim? 3. Faedah dari ayat 3.1. Referensi: Ayat ketiga: Memahami Ar-Rahman dan Ar-Rahiim Ayat ketiga, الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ “Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.” Jalaluddin Al-Mahalli mengatakan, الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ أَيْ ذِي الرَّحْمَةِ وَهِيَ إِرَادَةُ الخَيْرِ لِأَهْلِهِ . “Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang”, yaitu yang mempunyai rahmat. Rahmat ialah menghendaki kebaikan bagi orang yang menerimanya.” (Tafsir Al-Jalalain, hlm. 10)   Apakah ada perbedaan antara Ar-Rahman dan Ar-Rahiim? Sebagian ulama menyatakan bahwa Ar-Rahman dan Ar-Rahiim bermakna sama. Sedangkan jumhur (kebanyakan ulama) menyatakan ada perbedaan. Jika dianggap berbeda, istilah para ulama untuk kedua nama ini yaitu: الرَّحْمَنُ خَاصُ الاِسْمِ عَامُ الفِعْلِ وَالرَّحِيْمُ عَامُ الاِسْمِ خَاصُ الفِعْلِ “Ar-Rahman adalah nama yang khusus bagi Allah, menunjukkan umumnya rahmat Allah. Sedangkan Ar-Rahiim adalah nama yang umum (manusia pun diperkenankan bernama dengannya), dan menunjukkan perbuatan khususnya rahmat Allah.” (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Tafsir Surah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab, hlm. 20-21) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa Ar-Rahman adalah Allah itu memiliki rahmat waasi’ah (yang luas). Sedangkan Ar-Rahiim adalah Allah memiliki rahmat waashilah (yang bersambung). Ar-Rahman menunjukkan sifat rahmat, sedangkan Ar-Rahiim menunjukkan perbuatan. Kedua nama ini masuk dalam istilah “idzaj-tama’a iftaroqo wa idzaftaroqo ijtama’a” (jika disebut berbarengan, maknanya berbeda; jika disebut berbeda tempat, maknanya sama). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma, hlm. 13.   Faedah dari ayat Pertama: Allah memilik nama Ar-Rahman dan Ar-Rahiim. Kita menetapkan kedua nama ini dan makna yang terkandung di dalamnya yaitu Allah memiliki rahmat dilihat dari sifat dan perbuatan-Nya. Kedua: Bentuk rububiyyah Allah adalah Allah memberikan rahmat bagi hamba. Ayat ini terkait dengan ayat sebelumnya yang menyebutkan Rabbul ‘Aalamiin. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma, hlm. 13. Ketiga: Kaedah yang disepakati oleh para ulama yaitu beriman kepada nama dan sifat Allah, begitu pula dengan hukum yang terkait dengan sifat. Misalnya kita beriman bahwa Allah itu Ar-Rahman Ar-Rahiim, berarti Allah memiliki rahmat yang bersifat dengannya yang ini terkait dengan marhum (yang diberi rahmat). Segala nikmat adalah dampak dari kasih sayang (rahmat) Allah. Begitu pula untuk nama Allah lainnya. Nama Allah Al-‘Aliim menunjukkan bahwa Allah itu memiliki ilmu, mengetahui segala sesuatu. Allah itu Qadiir berarti Allah punya qudrah (kuasa, kemampuan), mampu mewujudkan segala sesuatu. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 25.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Tafsir Surah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Jalalain.Cetakan kedua, Tahun 1422 H.Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Baca Juga: Tafsir Jalalain: Basmalah dalam Surah Al-Fatihah Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Membaca Surat Setelah Al-Fatihah   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Download Tagsar rahim ar rahman nama dan sifat Allah surat al fatihah tafsir jalalain tafsir surat al fatihah

Tafsir Surat Al-Fatihah (Ayat 3): Memahami Ar-Rahman dan Ar-Rahiim

Kita berlanjut lagi dengan tafsir surat Al-Fatihah. Sekarang masuk ayat ketiga yaitu Ar-Rahman dan Ar-Rahiim. Baca pembahasan sebelumnya: Tafsir Jalalain: Alhamdulillah dalam Surah Al-Fatihah Daftar Isi tutup 1. Ayat ketiga: Memahami Ar-Rahman dan Ar-Rahiim 2. Apakah ada perbedaan antara Ar-Rahman dan Ar-Rahiim? 3. Faedah dari ayat 3.1. Referensi: Ayat ketiga: Memahami Ar-Rahman dan Ar-Rahiim Ayat ketiga, الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ “Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.” Jalaluddin Al-Mahalli mengatakan, الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ أَيْ ذِي الرَّحْمَةِ وَهِيَ إِرَادَةُ الخَيْرِ لِأَهْلِهِ . “Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang”, yaitu yang mempunyai rahmat. Rahmat ialah menghendaki kebaikan bagi orang yang menerimanya.” (Tafsir Al-Jalalain, hlm. 10)   Apakah ada perbedaan antara Ar-Rahman dan Ar-Rahiim? Sebagian ulama menyatakan bahwa Ar-Rahman dan Ar-Rahiim bermakna sama. Sedangkan jumhur (kebanyakan ulama) menyatakan ada perbedaan. Jika dianggap berbeda, istilah para ulama untuk kedua nama ini yaitu: الرَّحْمَنُ خَاصُ الاِسْمِ عَامُ الفِعْلِ وَالرَّحِيْمُ عَامُ الاِسْمِ خَاصُ الفِعْلِ “Ar-Rahman adalah nama yang khusus bagi Allah, menunjukkan umumnya rahmat Allah. Sedangkan Ar-Rahiim adalah nama yang umum (manusia pun diperkenankan bernama dengannya), dan menunjukkan perbuatan khususnya rahmat Allah.” (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Tafsir Surah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab, hlm. 20-21) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa Ar-Rahman adalah Allah itu memiliki rahmat waasi’ah (yang luas). Sedangkan Ar-Rahiim adalah Allah memiliki rahmat waashilah (yang bersambung). Ar-Rahman menunjukkan sifat rahmat, sedangkan Ar-Rahiim menunjukkan perbuatan. Kedua nama ini masuk dalam istilah “idzaj-tama’a iftaroqo wa idzaftaroqo ijtama’a” (jika disebut berbarengan, maknanya berbeda; jika disebut berbeda tempat, maknanya sama). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma, hlm. 13.   Faedah dari ayat Pertama: Allah memilik nama Ar-Rahman dan Ar-Rahiim. Kita menetapkan kedua nama ini dan makna yang terkandung di dalamnya yaitu Allah memiliki rahmat dilihat dari sifat dan perbuatan-Nya. Kedua: Bentuk rububiyyah Allah adalah Allah memberikan rahmat bagi hamba. Ayat ini terkait dengan ayat sebelumnya yang menyebutkan Rabbul ‘Aalamiin. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma, hlm. 13. Ketiga: Kaedah yang disepakati oleh para ulama yaitu beriman kepada nama dan sifat Allah, begitu pula dengan hukum yang terkait dengan sifat. Misalnya kita beriman bahwa Allah itu Ar-Rahman Ar-Rahiim, berarti Allah memiliki rahmat yang bersifat dengannya yang ini terkait dengan marhum (yang diberi rahmat). Segala nikmat adalah dampak dari kasih sayang (rahmat) Allah. Begitu pula untuk nama Allah lainnya. Nama Allah Al-‘Aliim menunjukkan bahwa Allah itu memiliki ilmu, mengetahui segala sesuatu. Allah itu Qadiir berarti Allah punya qudrah (kuasa, kemampuan), mampu mewujudkan segala sesuatu. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 25.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Tafsir Surah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Jalalain.Cetakan kedua, Tahun 1422 H.Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Baca Juga: Tafsir Jalalain: Basmalah dalam Surah Al-Fatihah Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Membaca Surat Setelah Al-Fatihah   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Download Tagsar rahim ar rahman nama dan sifat Allah surat al fatihah tafsir jalalain tafsir surat al fatihah
Kita berlanjut lagi dengan tafsir surat Al-Fatihah. Sekarang masuk ayat ketiga yaitu Ar-Rahman dan Ar-Rahiim. Baca pembahasan sebelumnya: Tafsir Jalalain: Alhamdulillah dalam Surah Al-Fatihah Daftar Isi tutup 1. Ayat ketiga: Memahami Ar-Rahman dan Ar-Rahiim 2. Apakah ada perbedaan antara Ar-Rahman dan Ar-Rahiim? 3. Faedah dari ayat 3.1. Referensi: Ayat ketiga: Memahami Ar-Rahman dan Ar-Rahiim Ayat ketiga, الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ “Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.” Jalaluddin Al-Mahalli mengatakan, الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ أَيْ ذِي الرَّحْمَةِ وَهِيَ إِرَادَةُ الخَيْرِ لِأَهْلِهِ . “Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang”, yaitu yang mempunyai rahmat. Rahmat ialah menghendaki kebaikan bagi orang yang menerimanya.” (Tafsir Al-Jalalain, hlm. 10)   Apakah ada perbedaan antara Ar-Rahman dan Ar-Rahiim? Sebagian ulama menyatakan bahwa Ar-Rahman dan Ar-Rahiim bermakna sama. Sedangkan jumhur (kebanyakan ulama) menyatakan ada perbedaan. Jika dianggap berbeda, istilah para ulama untuk kedua nama ini yaitu: الرَّحْمَنُ خَاصُ الاِسْمِ عَامُ الفِعْلِ وَالرَّحِيْمُ عَامُ الاِسْمِ خَاصُ الفِعْلِ “Ar-Rahman adalah nama yang khusus bagi Allah, menunjukkan umumnya rahmat Allah. Sedangkan Ar-Rahiim adalah nama yang umum (manusia pun diperkenankan bernama dengannya), dan menunjukkan perbuatan khususnya rahmat Allah.” (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Tafsir Surah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab, hlm. 20-21) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa Ar-Rahman adalah Allah itu memiliki rahmat waasi’ah (yang luas). Sedangkan Ar-Rahiim adalah Allah memiliki rahmat waashilah (yang bersambung). Ar-Rahman menunjukkan sifat rahmat, sedangkan Ar-Rahiim menunjukkan perbuatan. Kedua nama ini masuk dalam istilah “idzaj-tama’a iftaroqo wa idzaftaroqo ijtama’a” (jika disebut berbarengan, maknanya berbeda; jika disebut berbeda tempat, maknanya sama). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma, hlm. 13.   Faedah dari ayat Pertama: Allah memilik nama Ar-Rahman dan Ar-Rahiim. Kita menetapkan kedua nama ini dan makna yang terkandung di dalamnya yaitu Allah memiliki rahmat dilihat dari sifat dan perbuatan-Nya. Kedua: Bentuk rububiyyah Allah adalah Allah memberikan rahmat bagi hamba. Ayat ini terkait dengan ayat sebelumnya yang menyebutkan Rabbul ‘Aalamiin. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma, hlm. 13. Ketiga: Kaedah yang disepakati oleh para ulama yaitu beriman kepada nama dan sifat Allah, begitu pula dengan hukum yang terkait dengan sifat. Misalnya kita beriman bahwa Allah itu Ar-Rahman Ar-Rahiim, berarti Allah memiliki rahmat yang bersifat dengannya yang ini terkait dengan marhum (yang diberi rahmat). Segala nikmat adalah dampak dari kasih sayang (rahmat) Allah. Begitu pula untuk nama Allah lainnya. Nama Allah Al-‘Aliim menunjukkan bahwa Allah itu memiliki ilmu, mengetahui segala sesuatu. Allah itu Qadiir berarti Allah punya qudrah (kuasa, kemampuan), mampu mewujudkan segala sesuatu. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 25.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Tafsir Surah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Jalalain.Cetakan kedua, Tahun 1422 H.Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Baca Juga: Tafsir Jalalain: Basmalah dalam Surah Al-Fatihah Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Membaca Surat Setelah Al-Fatihah   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Download Tagsar rahim ar rahman nama dan sifat Allah surat al fatihah tafsir jalalain tafsir surat al fatihah


Kita berlanjut lagi dengan tafsir surat Al-Fatihah. Sekarang masuk ayat ketiga yaitu Ar-Rahman dan Ar-Rahiim. Baca pembahasan sebelumnya: Tafsir Jalalain: Alhamdulillah dalam Surah Al-Fatihah Daftar Isi tutup 1. Ayat ketiga: Memahami Ar-Rahman dan Ar-Rahiim 2. Apakah ada perbedaan antara Ar-Rahman dan Ar-Rahiim? 3. Faedah dari ayat 3.1. Referensi: Ayat ketiga: Memahami Ar-Rahman dan Ar-Rahiim Ayat ketiga, الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ “Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.” Jalaluddin Al-Mahalli mengatakan, الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ أَيْ ذِي الرَّحْمَةِ وَهِيَ إِرَادَةُ الخَيْرِ لِأَهْلِهِ . “Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang”, yaitu yang mempunyai rahmat. Rahmat ialah menghendaki kebaikan bagi orang yang menerimanya.” (Tafsir Al-Jalalain, hlm. 10)   Apakah ada perbedaan antara Ar-Rahman dan Ar-Rahiim? Sebagian ulama menyatakan bahwa Ar-Rahman dan Ar-Rahiim bermakna sama. Sedangkan jumhur (kebanyakan ulama) menyatakan ada perbedaan. Jika dianggap berbeda, istilah para ulama untuk kedua nama ini yaitu: الرَّحْمَنُ خَاصُ الاِسْمِ عَامُ الفِعْلِ وَالرَّحِيْمُ عَامُ الاِسْمِ خَاصُ الفِعْلِ “Ar-Rahman adalah nama yang khusus bagi Allah, menunjukkan umumnya rahmat Allah. Sedangkan Ar-Rahiim adalah nama yang umum (manusia pun diperkenankan bernama dengannya), dan menunjukkan perbuatan khususnya rahmat Allah.” (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Tafsir Surah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab, hlm. 20-21) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa Ar-Rahman adalah Allah itu memiliki rahmat waasi’ah (yang luas). Sedangkan Ar-Rahiim adalah Allah memiliki rahmat waashilah (yang bersambung). Ar-Rahman menunjukkan sifat rahmat, sedangkan Ar-Rahiim menunjukkan perbuatan. Kedua nama ini masuk dalam istilah “idzaj-tama’a iftaroqo wa idzaftaroqo ijtama’a” (jika disebut berbarengan, maknanya berbeda; jika disebut berbeda tempat, maknanya sama). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma, hlm. 13.   Faedah dari ayat Pertama: Allah memilik nama Ar-Rahman dan Ar-Rahiim. Kita menetapkan kedua nama ini dan makna yang terkandung di dalamnya yaitu Allah memiliki rahmat dilihat dari sifat dan perbuatan-Nya. Kedua: Bentuk rububiyyah Allah adalah Allah memberikan rahmat bagi hamba. Ayat ini terkait dengan ayat sebelumnya yang menyebutkan Rabbul ‘Aalamiin. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma, hlm. 13. Ketiga: Kaedah yang disepakati oleh para ulama yaitu beriman kepada nama dan sifat Allah, begitu pula dengan hukum yang terkait dengan sifat. Misalnya kita beriman bahwa Allah itu Ar-Rahman Ar-Rahiim, berarti Allah memiliki rahmat yang bersifat dengannya yang ini terkait dengan marhum (yang diberi rahmat). Segala nikmat adalah dampak dari kasih sayang (rahmat) Allah. Begitu pula untuk nama Allah lainnya. Nama Allah Al-‘Aliim menunjukkan bahwa Allah itu memiliki ilmu, mengetahui segala sesuatu. Allah itu Qadiir berarti Allah punya qudrah (kuasa, kemampuan), mampu mewujudkan segala sesuatu. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 25.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Tafsir Surah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Jalalain.Cetakan kedua, Tahun 1422 H.Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Baca Juga: Tafsir Jalalain: Basmalah dalam Surah Al-Fatihah Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Membaca Surat Setelah Al-Fatihah   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Download Tagsar rahim ar rahman nama dan sifat Allah surat al fatihah tafsir jalalain tafsir surat al fatihah

Keutamaan Sedekah Saat Wabah Corona Melanda

Ayat berikut menunjukkan keutamaan bersedekah saat masa krisis, bencana, dan kebutuhan hidup melilit. Itulah yang dimaksud dengan memberi makan pada saat dzi mas-ghabah.   Allah Ta’ala berfirman, فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ (11) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ (12) فَكُّ رَقَبَةٍ (13) أَوْ إِطْعَامٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ (14) “Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan.” (QS. Al-Balad: 11-14). Daftar Isi tutup 1. Tafsir “pada hari dzi mas-ghabah“ 2. Renungkanlah! 3. Manfaat sedekah begitu banyak 4. Mumpung kita masih sehat 4.1. Referensi: Tafsir “pada hari dzi mas-ghabah“ Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah (224-310 H) menerangkan bahwa memberi makan pada hari “dzi mas-ghabah”, maksudnya adalah pada masa kelaparan, ketika makanan menjadi langka, di masa semua kebutuhan terfokus pada makanan. Lihat Tafsir Ath-Thabari, 23:255-256. Dalam Zaad Al-Masir (9:135), Ibnul Jauzi rahimahullah (508-597 H) berkata menyebutkan perkataan Ibnu Qutaibah bahwa mas-ghabah artinya menderita kelaparan, kata tersebut berasal dari saghiba, yas-ghabu, su-ghuuban, artinya ketika lapar. Ibnu Katsir rahimahullah, nama aslinya adalah Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir Al-Bashri Ad-Dimasyqi Asy-Syafii (701-774 H), dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (7:573) menyebutkan pendapat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa arti dari dzi mas-ghabah adalah hari kelaparan (dzi ma-jaa’ah). Ibnu Katsir menyatakan bahwa pendapat ini dinyatakan pula oleh Mujahid, Adh-Dhahak, Qatadah, dan selainnya. Dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 605), Jalaluddin As-Suyuthi rahimahullah (849-911 H) mengatakan bahwa memberi makan pada hari dzi mas-ghabah adalah memberi makan sewaktu terjadi bencana kelaparan. Dalam Fath Al-Qadir (5:597), Imam Asy-Syaukani rahimahullah (1173-1250 H) menyebutkan tentang dzi mas-ghbah maksudnya kelaparan. Beliau menyebutkan perkataan sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang hal ini. Syaikh As-Sa’di rahimahullah (1307-1376 H) menafsirkan, “Memberi makan pada saat keadaan benar-benar lapar di mana-mana orang-orang butuh mencari makan.” (Tafsri As-Sa’di, hlm. 972) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah (1347-1421 H) menyatakan, “Dzi mas-ghabah berarti keadaan penuh kelaparan, bisa jadi karena kelaparan melanda, bisa jadi karena hasil pertanian dan buah-buahan berkurang, bisa jadi pula karena penyakit pada tubuh mereka, atau bisa pula ada makanan namun tidak mengenyangkan.” (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma, hlm. 220) Baca Juga: Doa Meminta Perlindungan dari Kelaparan dan Sifat Khianat Renungkanlah! Coba kita renungkan saat wabah melanda seperti ini, kira-kira sudah banyak orang butuh makan ataukah belum? Sekarang pekerja OJOL sulit cari makan, padahal mereka masih menanggung nafkah anak dan istri. Pekerja bangunan di daerah kami sudah tidak punya pekerjaan lagi karena sedang sepi proyek bangunan. Para dokter dan ahli medis sekarang hanya bisa focus menangani pasien padahal mereka juga butuh makan dan butuh berbagai alat kebutuhan mereka seperti Alat Pelindung Diri. Ini belum waktunya pemerintah memutuskan untuk lockdown atau pilihan karantina wilayah, tentu sedekah kebutuhan saat itu benar-benar dibutuhkan.   Manfaat sedekah begitu banyak Ditambah lagi jika wabah corona mau segera terangkat, sedekah harus jadi solusinya. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa manfaat sedekah begitu banyak, hanya Allah yang bisa menghitungnya, di antara manfaatnya adalah: أَنَّهَا تَقِيَ مَصَارِعَ السُّوْءِ وَتَدْفَعُ البَلاَءَ حَتَّى إِنَّهَا لَتَدْفَعَ عَنِ الظَّالِمِ , قاَلَ إِبْرَاهِيْمُ النَّخَعِي: وَكَانُوْ يَرَوْنَ أَنَّ الصَّدَقَةَ تَدْفَعُ عَنِ الرَّجُلِ الظَّلُوْمِ ,وَتُطْفِئُ الخَطِيْئَةَ وَتَحْفَظُ المَالَ وَتَجْلِبُ الرِّزْقَ وَتُفْرِحُ القَلْبَ وَتُوْجِبَ الثِّقَّةَ بِاللهِ وَحُسْنَ الظَّنِّ بِهِ “Sungguh bersedekah itu mencegah kematian yang jelek, mencegah malapetaka (bala), sampai sedekah itu melindungi dari orang yang zalim. Ibrahim An-Nakha’i mengatakan, ‘Orang-orang dahulu memandang bahwa sedekah akan melindungi dari orang yang suka berbuat zalim.’ Sedekah juga akan menghapus dosa, menjaga harta, mendatangkan rezeki, membuat gembira hati, serta menyebabkan hati yakin dan berbaik sangka kepada Allah.” (‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin, hlm. 313).   Mumpung kita masih sehat Mumpung sekarang kita masih sehat dan punya kesempatan sedekah, yuk, bersedekah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الصَّدَقَةِ أَعْظَمُ أَجْرًا قَالَ « أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ ، تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى ، وَلاَ تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ قُلْتَ لِفُلاَنٍ كَذَا ، وَلِفُلاَنٍ كَذَا ، وَقَدْ كَانَ لِفُلاَنٍ » “Wahai Rasulullah, sedekah mana yang lebih besar pahalanya?” Beliau menjawab, “Engkau bersedekah pada saat engkau masih sehat, saat engkau takut menjadi fakir, dan saat engkau berangan-angan menjadi kaya. Janganlah engkau menunda-nunda sedekah itu, hingga apabila nyawamu telah sampai di tenggorokan, barulah engkau berkata, ‘Untuk si fulan sekian dan untuk si fulan sekian, padahal harta itu sudah menjadi hak si fulan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1419 dan Muslim no. 1032). Silakan direnungkan. Moga Allah mudahkan kita untuk bersedekah sehingga bala wabah corona segera terangkat dari negeri ini. Baca Juga: Di Rumah Saja Saat Wabah Tetap Dapat Pahala Syahid 20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Corona Melanda Referensi: Fath Al-Qadir Al-Jaami’ bayna Fanni Ar-Riwayah wa Ad-Dirayah min ‘Ilmi At-Tafsir. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Darul Wafa’. Jaami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Aayi Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakr As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Abu Bakr bin Ayyub Az-Zar’i (Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah). Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Zaad Al-Masiir. Cetakan keempat, Tahun 1407 H. Al-Imam Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurasyi Al-Baghdadi (Ibnul Jauzi). Penerbit Al-Maktab Al-Islami.     Darush Sholihin, saat menjelang Maghrib, 29 Maret 2020 (4 Syakban 1441 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscorona keutamaan sedekah menyikapi virus corona sedekah sedekah harta tafsir juz amma virus corona

Keutamaan Sedekah Saat Wabah Corona Melanda

Ayat berikut menunjukkan keutamaan bersedekah saat masa krisis, bencana, dan kebutuhan hidup melilit. Itulah yang dimaksud dengan memberi makan pada saat dzi mas-ghabah.   Allah Ta’ala berfirman, فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ (11) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ (12) فَكُّ رَقَبَةٍ (13) أَوْ إِطْعَامٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ (14) “Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan.” (QS. Al-Balad: 11-14). Daftar Isi tutup 1. Tafsir “pada hari dzi mas-ghabah“ 2. Renungkanlah! 3. Manfaat sedekah begitu banyak 4. Mumpung kita masih sehat 4.1. Referensi: Tafsir “pada hari dzi mas-ghabah“ Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah (224-310 H) menerangkan bahwa memberi makan pada hari “dzi mas-ghabah”, maksudnya adalah pada masa kelaparan, ketika makanan menjadi langka, di masa semua kebutuhan terfokus pada makanan. Lihat Tafsir Ath-Thabari, 23:255-256. Dalam Zaad Al-Masir (9:135), Ibnul Jauzi rahimahullah (508-597 H) berkata menyebutkan perkataan Ibnu Qutaibah bahwa mas-ghabah artinya menderita kelaparan, kata tersebut berasal dari saghiba, yas-ghabu, su-ghuuban, artinya ketika lapar. Ibnu Katsir rahimahullah, nama aslinya adalah Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir Al-Bashri Ad-Dimasyqi Asy-Syafii (701-774 H), dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (7:573) menyebutkan pendapat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa arti dari dzi mas-ghabah adalah hari kelaparan (dzi ma-jaa’ah). Ibnu Katsir menyatakan bahwa pendapat ini dinyatakan pula oleh Mujahid, Adh-Dhahak, Qatadah, dan selainnya. Dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 605), Jalaluddin As-Suyuthi rahimahullah (849-911 H) mengatakan bahwa memberi makan pada hari dzi mas-ghabah adalah memberi makan sewaktu terjadi bencana kelaparan. Dalam Fath Al-Qadir (5:597), Imam Asy-Syaukani rahimahullah (1173-1250 H) menyebutkan tentang dzi mas-ghbah maksudnya kelaparan. Beliau menyebutkan perkataan sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang hal ini. Syaikh As-Sa’di rahimahullah (1307-1376 H) menafsirkan, “Memberi makan pada saat keadaan benar-benar lapar di mana-mana orang-orang butuh mencari makan.” (Tafsri As-Sa’di, hlm. 972) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah (1347-1421 H) menyatakan, “Dzi mas-ghabah berarti keadaan penuh kelaparan, bisa jadi karena kelaparan melanda, bisa jadi karena hasil pertanian dan buah-buahan berkurang, bisa jadi pula karena penyakit pada tubuh mereka, atau bisa pula ada makanan namun tidak mengenyangkan.” (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma, hlm. 220) Baca Juga: Doa Meminta Perlindungan dari Kelaparan dan Sifat Khianat Renungkanlah! Coba kita renungkan saat wabah melanda seperti ini, kira-kira sudah banyak orang butuh makan ataukah belum? Sekarang pekerja OJOL sulit cari makan, padahal mereka masih menanggung nafkah anak dan istri. Pekerja bangunan di daerah kami sudah tidak punya pekerjaan lagi karena sedang sepi proyek bangunan. Para dokter dan ahli medis sekarang hanya bisa focus menangani pasien padahal mereka juga butuh makan dan butuh berbagai alat kebutuhan mereka seperti Alat Pelindung Diri. Ini belum waktunya pemerintah memutuskan untuk lockdown atau pilihan karantina wilayah, tentu sedekah kebutuhan saat itu benar-benar dibutuhkan.   Manfaat sedekah begitu banyak Ditambah lagi jika wabah corona mau segera terangkat, sedekah harus jadi solusinya. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa manfaat sedekah begitu banyak, hanya Allah yang bisa menghitungnya, di antara manfaatnya adalah: أَنَّهَا تَقِيَ مَصَارِعَ السُّوْءِ وَتَدْفَعُ البَلاَءَ حَتَّى إِنَّهَا لَتَدْفَعَ عَنِ الظَّالِمِ , قاَلَ إِبْرَاهِيْمُ النَّخَعِي: وَكَانُوْ يَرَوْنَ أَنَّ الصَّدَقَةَ تَدْفَعُ عَنِ الرَّجُلِ الظَّلُوْمِ ,وَتُطْفِئُ الخَطِيْئَةَ وَتَحْفَظُ المَالَ وَتَجْلِبُ الرِّزْقَ وَتُفْرِحُ القَلْبَ وَتُوْجِبَ الثِّقَّةَ بِاللهِ وَحُسْنَ الظَّنِّ بِهِ “Sungguh bersedekah itu mencegah kematian yang jelek, mencegah malapetaka (bala), sampai sedekah itu melindungi dari orang yang zalim. Ibrahim An-Nakha’i mengatakan, ‘Orang-orang dahulu memandang bahwa sedekah akan melindungi dari orang yang suka berbuat zalim.’ Sedekah juga akan menghapus dosa, menjaga harta, mendatangkan rezeki, membuat gembira hati, serta menyebabkan hati yakin dan berbaik sangka kepada Allah.” (‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin, hlm. 313).   Mumpung kita masih sehat Mumpung sekarang kita masih sehat dan punya kesempatan sedekah, yuk, bersedekah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الصَّدَقَةِ أَعْظَمُ أَجْرًا قَالَ « أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ ، تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى ، وَلاَ تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ قُلْتَ لِفُلاَنٍ كَذَا ، وَلِفُلاَنٍ كَذَا ، وَقَدْ كَانَ لِفُلاَنٍ » “Wahai Rasulullah, sedekah mana yang lebih besar pahalanya?” Beliau menjawab, “Engkau bersedekah pada saat engkau masih sehat, saat engkau takut menjadi fakir, dan saat engkau berangan-angan menjadi kaya. Janganlah engkau menunda-nunda sedekah itu, hingga apabila nyawamu telah sampai di tenggorokan, barulah engkau berkata, ‘Untuk si fulan sekian dan untuk si fulan sekian, padahal harta itu sudah menjadi hak si fulan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1419 dan Muslim no. 1032). Silakan direnungkan. Moga Allah mudahkan kita untuk bersedekah sehingga bala wabah corona segera terangkat dari negeri ini. Baca Juga: Di Rumah Saja Saat Wabah Tetap Dapat Pahala Syahid 20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Corona Melanda Referensi: Fath Al-Qadir Al-Jaami’ bayna Fanni Ar-Riwayah wa Ad-Dirayah min ‘Ilmi At-Tafsir. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Darul Wafa’. Jaami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Aayi Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakr As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Abu Bakr bin Ayyub Az-Zar’i (Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah). Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Zaad Al-Masiir. Cetakan keempat, Tahun 1407 H. Al-Imam Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurasyi Al-Baghdadi (Ibnul Jauzi). Penerbit Al-Maktab Al-Islami.     Darush Sholihin, saat menjelang Maghrib, 29 Maret 2020 (4 Syakban 1441 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscorona keutamaan sedekah menyikapi virus corona sedekah sedekah harta tafsir juz amma virus corona
Ayat berikut menunjukkan keutamaan bersedekah saat masa krisis, bencana, dan kebutuhan hidup melilit. Itulah yang dimaksud dengan memberi makan pada saat dzi mas-ghabah.   Allah Ta’ala berfirman, فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ (11) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ (12) فَكُّ رَقَبَةٍ (13) أَوْ إِطْعَامٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ (14) “Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan.” (QS. Al-Balad: 11-14). Daftar Isi tutup 1. Tafsir “pada hari dzi mas-ghabah“ 2. Renungkanlah! 3. Manfaat sedekah begitu banyak 4. Mumpung kita masih sehat 4.1. Referensi: Tafsir “pada hari dzi mas-ghabah“ Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah (224-310 H) menerangkan bahwa memberi makan pada hari “dzi mas-ghabah”, maksudnya adalah pada masa kelaparan, ketika makanan menjadi langka, di masa semua kebutuhan terfokus pada makanan. Lihat Tafsir Ath-Thabari, 23:255-256. Dalam Zaad Al-Masir (9:135), Ibnul Jauzi rahimahullah (508-597 H) berkata menyebutkan perkataan Ibnu Qutaibah bahwa mas-ghabah artinya menderita kelaparan, kata tersebut berasal dari saghiba, yas-ghabu, su-ghuuban, artinya ketika lapar. Ibnu Katsir rahimahullah, nama aslinya adalah Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir Al-Bashri Ad-Dimasyqi Asy-Syafii (701-774 H), dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (7:573) menyebutkan pendapat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa arti dari dzi mas-ghabah adalah hari kelaparan (dzi ma-jaa’ah). Ibnu Katsir menyatakan bahwa pendapat ini dinyatakan pula oleh Mujahid, Adh-Dhahak, Qatadah, dan selainnya. Dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 605), Jalaluddin As-Suyuthi rahimahullah (849-911 H) mengatakan bahwa memberi makan pada hari dzi mas-ghabah adalah memberi makan sewaktu terjadi bencana kelaparan. Dalam Fath Al-Qadir (5:597), Imam Asy-Syaukani rahimahullah (1173-1250 H) menyebutkan tentang dzi mas-ghbah maksudnya kelaparan. Beliau menyebutkan perkataan sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang hal ini. Syaikh As-Sa’di rahimahullah (1307-1376 H) menafsirkan, “Memberi makan pada saat keadaan benar-benar lapar di mana-mana orang-orang butuh mencari makan.” (Tafsri As-Sa’di, hlm. 972) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah (1347-1421 H) menyatakan, “Dzi mas-ghabah berarti keadaan penuh kelaparan, bisa jadi karena kelaparan melanda, bisa jadi karena hasil pertanian dan buah-buahan berkurang, bisa jadi pula karena penyakit pada tubuh mereka, atau bisa pula ada makanan namun tidak mengenyangkan.” (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma, hlm. 220) Baca Juga: Doa Meminta Perlindungan dari Kelaparan dan Sifat Khianat Renungkanlah! Coba kita renungkan saat wabah melanda seperti ini, kira-kira sudah banyak orang butuh makan ataukah belum? Sekarang pekerja OJOL sulit cari makan, padahal mereka masih menanggung nafkah anak dan istri. Pekerja bangunan di daerah kami sudah tidak punya pekerjaan lagi karena sedang sepi proyek bangunan. Para dokter dan ahli medis sekarang hanya bisa focus menangani pasien padahal mereka juga butuh makan dan butuh berbagai alat kebutuhan mereka seperti Alat Pelindung Diri. Ini belum waktunya pemerintah memutuskan untuk lockdown atau pilihan karantina wilayah, tentu sedekah kebutuhan saat itu benar-benar dibutuhkan.   Manfaat sedekah begitu banyak Ditambah lagi jika wabah corona mau segera terangkat, sedekah harus jadi solusinya. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa manfaat sedekah begitu banyak, hanya Allah yang bisa menghitungnya, di antara manfaatnya adalah: أَنَّهَا تَقِيَ مَصَارِعَ السُّوْءِ وَتَدْفَعُ البَلاَءَ حَتَّى إِنَّهَا لَتَدْفَعَ عَنِ الظَّالِمِ , قاَلَ إِبْرَاهِيْمُ النَّخَعِي: وَكَانُوْ يَرَوْنَ أَنَّ الصَّدَقَةَ تَدْفَعُ عَنِ الرَّجُلِ الظَّلُوْمِ ,وَتُطْفِئُ الخَطِيْئَةَ وَتَحْفَظُ المَالَ وَتَجْلِبُ الرِّزْقَ وَتُفْرِحُ القَلْبَ وَتُوْجِبَ الثِّقَّةَ بِاللهِ وَحُسْنَ الظَّنِّ بِهِ “Sungguh bersedekah itu mencegah kematian yang jelek, mencegah malapetaka (bala), sampai sedekah itu melindungi dari orang yang zalim. Ibrahim An-Nakha’i mengatakan, ‘Orang-orang dahulu memandang bahwa sedekah akan melindungi dari orang yang suka berbuat zalim.’ Sedekah juga akan menghapus dosa, menjaga harta, mendatangkan rezeki, membuat gembira hati, serta menyebabkan hati yakin dan berbaik sangka kepada Allah.” (‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin, hlm. 313).   Mumpung kita masih sehat Mumpung sekarang kita masih sehat dan punya kesempatan sedekah, yuk, bersedekah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الصَّدَقَةِ أَعْظَمُ أَجْرًا قَالَ « أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ ، تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى ، وَلاَ تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ قُلْتَ لِفُلاَنٍ كَذَا ، وَلِفُلاَنٍ كَذَا ، وَقَدْ كَانَ لِفُلاَنٍ » “Wahai Rasulullah, sedekah mana yang lebih besar pahalanya?” Beliau menjawab, “Engkau bersedekah pada saat engkau masih sehat, saat engkau takut menjadi fakir, dan saat engkau berangan-angan menjadi kaya. Janganlah engkau menunda-nunda sedekah itu, hingga apabila nyawamu telah sampai di tenggorokan, barulah engkau berkata, ‘Untuk si fulan sekian dan untuk si fulan sekian, padahal harta itu sudah menjadi hak si fulan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1419 dan Muslim no. 1032). Silakan direnungkan. Moga Allah mudahkan kita untuk bersedekah sehingga bala wabah corona segera terangkat dari negeri ini. Baca Juga: Di Rumah Saja Saat Wabah Tetap Dapat Pahala Syahid 20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Corona Melanda Referensi: Fath Al-Qadir Al-Jaami’ bayna Fanni Ar-Riwayah wa Ad-Dirayah min ‘Ilmi At-Tafsir. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Darul Wafa’. Jaami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Aayi Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakr As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Abu Bakr bin Ayyub Az-Zar’i (Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah). Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Zaad Al-Masiir. Cetakan keempat, Tahun 1407 H. Al-Imam Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurasyi Al-Baghdadi (Ibnul Jauzi). Penerbit Al-Maktab Al-Islami.     Darush Sholihin, saat menjelang Maghrib, 29 Maret 2020 (4 Syakban 1441 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscorona keutamaan sedekah menyikapi virus corona sedekah sedekah harta tafsir juz amma virus corona


Ayat berikut menunjukkan keutamaan bersedekah saat masa krisis, bencana, dan kebutuhan hidup melilit. Itulah yang dimaksud dengan memberi makan pada saat dzi mas-ghabah.   Allah Ta’ala berfirman, فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ (11) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ (12) فَكُّ رَقَبَةٍ (13) أَوْ إِطْعَامٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ (14) “Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan.” (QS. Al-Balad: 11-14). Daftar Isi tutup 1. Tafsir “pada hari dzi mas-ghabah“ 2. Renungkanlah! 3. Manfaat sedekah begitu banyak 4. Mumpung kita masih sehat 4.1. Referensi: Tafsir “pada hari dzi mas-ghabah“ Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah (224-310 H) menerangkan bahwa memberi makan pada hari “dzi mas-ghabah”, maksudnya adalah pada masa kelaparan, ketika makanan menjadi langka, di masa semua kebutuhan terfokus pada makanan. Lihat Tafsir Ath-Thabari, 23:255-256. Dalam Zaad Al-Masir (9:135), Ibnul Jauzi rahimahullah (508-597 H) berkata menyebutkan perkataan Ibnu Qutaibah bahwa mas-ghabah artinya menderita kelaparan, kata tersebut berasal dari saghiba, yas-ghabu, su-ghuuban, artinya ketika lapar. Ibnu Katsir rahimahullah, nama aslinya adalah Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir Al-Bashri Ad-Dimasyqi Asy-Syafii (701-774 H), dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (7:573) menyebutkan pendapat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa arti dari dzi mas-ghabah adalah hari kelaparan (dzi ma-jaa’ah). Ibnu Katsir menyatakan bahwa pendapat ini dinyatakan pula oleh Mujahid, Adh-Dhahak, Qatadah, dan selainnya. Dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 605), Jalaluddin As-Suyuthi rahimahullah (849-911 H) mengatakan bahwa memberi makan pada hari dzi mas-ghabah adalah memberi makan sewaktu terjadi bencana kelaparan. Dalam Fath Al-Qadir (5:597), Imam Asy-Syaukani rahimahullah (1173-1250 H) menyebutkan tentang dzi mas-ghbah maksudnya kelaparan. Beliau menyebutkan perkataan sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang hal ini. Syaikh As-Sa’di rahimahullah (1307-1376 H) menafsirkan, “Memberi makan pada saat keadaan benar-benar lapar di mana-mana orang-orang butuh mencari makan.” (Tafsri As-Sa’di, hlm. 972) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah (1347-1421 H) menyatakan, “Dzi mas-ghabah berarti keadaan penuh kelaparan, bisa jadi karena kelaparan melanda, bisa jadi karena hasil pertanian dan buah-buahan berkurang, bisa jadi pula karena penyakit pada tubuh mereka, atau bisa pula ada makanan namun tidak mengenyangkan.” (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma, hlm. 220) Baca Juga: Doa Meminta Perlindungan dari Kelaparan dan Sifat Khianat Renungkanlah! Coba kita renungkan saat wabah melanda seperti ini, kira-kira sudah banyak orang butuh makan ataukah belum? Sekarang pekerja OJOL sulit cari makan, padahal mereka masih menanggung nafkah anak dan istri. Pekerja bangunan di daerah kami sudah tidak punya pekerjaan lagi karena sedang sepi proyek bangunan. Para dokter dan ahli medis sekarang hanya bisa focus menangani pasien padahal mereka juga butuh makan dan butuh berbagai alat kebutuhan mereka seperti Alat Pelindung Diri. Ini belum waktunya pemerintah memutuskan untuk lockdown atau pilihan karantina wilayah, tentu sedekah kebutuhan saat itu benar-benar dibutuhkan.   Manfaat sedekah begitu banyak Ditambah lagi jika wabah corona mau segera terangkat, sedekah harus jadi solusinya. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa manfaat sedekah begitu banyak, hanya Allah yang bisa menghitungnya, di antara manfaatnya adalah: أَنَّهَا تَقِيَ مَصَارِعَ السُّوْءِ وَتَدْفَعُ البَلاَءَ حَتَّى إِنَّهَا لَتَدْفَعَ عَنِ الظَّالِمِ , قاَلَ إِبْرَاهِيْمُ النَّخَعِي: وَكَانُوْ يَرَوْنَ أَنَّ الصَّدَقَةَ تَدْفَعُ عَنِ الرَّجُلِ الظَّلُوْمِ ,وَتُطْفِئُ الخَطِيْئَةَ وَتَحْفَظُ المَالَ وَتَجْلِبُ الرِّزْقَ وَتُفْرِحُ القَلْبَ وَتُوْجِبَ الثِّقَّةَ بِاللهِ وَحُسْنَ الظَّنِّ بِهِ “Sungguh bersedekah itu mencegah kematian yang jelek, mencegah malapetaka (bala), sampai sedekah itu melindungi dari orang yang zalim. Ibrahim An-Nakha’i mengatakan, ‘Orang-orang dahulu memandang bahwa sedekah akan melindungi dari orang yang suka berbuat zalim.’ Sedekah juga akan menghapus dosa, menjaga harta, mendatangkan rezeki, membuat gembira hati, serta menyebabkan hati yakin dan berbaik sangka kepada Allah.” (‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin, hlm. 313).   Mumpung kita masih sehat Mumpung sekarang kita masih sehat dan punya kesempatan sedekah, yuk, bersedekah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الصَّدَقَةِ أَعْظَمُ أَجْرًا قَالَ « أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ ، تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى ، وَلاَ تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ قُلْتَ لِفُلاَنٍ كَذَا ، وَلِفُلاَنٍ كَذَا ، وَقَدْ كَانَ لِفُلاَنٍ » “Wahai Rasulullah, sedekah mana yang lebih besar pahalanya?” Beliau menjawab, “Engkau bersedekah pada saat engkau masih sehat, saat engkau takut menjadi fakir, dan saat engkau berangan-angan menjadi kaya. Janganlah engkau menunda-nunda sedekah itu, hingga apabila nyawamu telah sampai di tenggorokan, barulah engkau berkata, ‘Untuk si fulan sekian dan untuk si fulan sekian, padahal harta itu sudah menjadi hak si fulan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1419 dan Muslim no. 1032). Silakan direnungkan. Moga Allah mudahkan kita untuk bersedekah sehingga bala wabah corona segera terangkat dari negeri ini. Baca Juga: Di Rumah Saja Saat Wabah Tetap Dapat Pahala Syahid 20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Corona Melanda Referensi: Fath Al-Qadir Al-Jaami’ bayna Fanni Ar-Riwayah wa Ad-Dirayah min ‘Ilmi At-Tafsir. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Darul Wafa’. Jaami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Aayi Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakr As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Abu Bakr bin Ayyub Az-Zar’i (Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah). Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Zaad Al-Masiir. Cetakan keempat, Tahun 1407 H. Al-Imam Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurasyi Al-Baghdadi (Ibnul Jauzi). Penerbit Al-Maktab Al-Islami.     Darush Sholihin, saat menjelang Maghrib, 29 Maret 2020 (4 Syakban 1441 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscorona keutamaan sedekah menyikapi virus corona sedekah sedekah harta tafsir juz amma virus corona
Prev     Next