Wahabi Orang Goblok ! (Sebuah Pencerahan)

Wahabi Orang Goblok ! (Sebuah Pencerahan) Oleh: Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc. MA. (DOWNLOAD PDF) Demikian ungkapan seorang Habib -semoga Allah menjaganya dalam kebaikan dan menunjukan kita ke jalan yang lurus-. Sang Habib berkata :“Cuma kurang ajarnya wahabi begitu, wahabi bilang bapak-ibu  Nabi dalam neraka, ini orang-orang goblok, orang-orang tidak ngerti hadis”. (lihat menit 11.14)Sebenarnya tidak perlu mengatakan orang yang berbeda pendapat dengan kita dengan julukan “goblok”, “tidak ngerti hadis”, atau tuduhan-tuduhan senada lainnya.Sementara sang Habib sendiri ketika mengucapkan nama seorang perawi حَمَّاد بن سَلَمَة salah mengucapkan. Seharusnya Hammaad bin Salamah, lantas sang Habib mengatakan “Hammad bin Salaamah” (panjang-pendeknya keliru, karena seharusnya Hammaad yang panjang dan Salamah pendek, akan tetapi sang Habib malah memendekkan Hammad, dan memanjangkan Salaamah). Kekeliruan ini mengesankan “ketidakakraban” sang habib dengan ilmu hadis, terlebih lagi untuk berbicara tentang detail para perawi hadis.Sang Habib juga mengatakan bahwa kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah termasuk “ahlul fitrah” (dengan meng-kasrahkan huruf fa’), padahal yang benar adalah “fatrah”, dengan mem-fathahkan huruf fa’, sebagaimana datang dalam al-Quran.Demikian juga sang Habib salah baca ayat, seharusnya:﴿وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبۡعَثَ رَسُولٗا﴾Namun sang Habib malah membacanya dengan: وَمَا كُنَّا الْمُعَذِّبِينَ, dengan menambahi alif-lam pada mu’adzdzibiin.Berikut ini komentar tentang “pernyataan-pernyataan” sang Habib -hafizohullah- , semoga Allah memberi kita semua petunjuk kepada jalan yang lurus.Prolog :Status orang tua Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjadi topik perbincangan para ulama sejak dahulu. Sebagian mereka menggolongkannya dalam pembahasan akidah (seperti Imam Abu Hanifah dalam kitabnya al-Fiqh al-Akbar), namun kebanyakan ulama hanya membahasnya ketika mensyarah (menjelaskan) hadis-hadis yang berkaitan dengan hal tersebut (seperti hadis Anas bin Malik tentang ayah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam di neraka dan hadis Abu Hurairah tentang Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam yang tidak diizinkan untuk memintakan ampunan bagi ibunya). Adapun para ahli tafsir mereka biasa membahas permasalahan ini ketika menafsirkan firman Allah ayat 113 dari surat at-Taubah.Jika kita menghimpun pernyataan para ulama hingga zaman As-Suyuthi rahimahullah (sekitar abad ke-10 Hijriyyah), akan kita temukan bahwa mayoritas ulama menyatakan bahwa orang tua Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memang wafat dalam kondisi musyrik dan kesudahan keduanya adalah Neraka. Hanya segelintir ulama –di antaranya As-Suyuthi- yang berpendapat bahwa orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam tidak berkesudahan di Neraka, atau bahwa keduanya kelak akan dihidupkan kembali untuk memeluk Islam sehingga dapat masuk Surga.Namun anehnya, beberapa tahun belakangan ini muncul beberapa da’i provokator yang sepertinya menutup mata dari pendapat mayoritas ulama, dan malah serta-merta memprovokasi masyarakat dengan memberikan kesan bahwa siapa saja yang menyatakan bahwa orang tua Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan berakhir di Neraka adalah goblok nan tidak cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Subhaanallah!Provokasi da’i-da’i tersebut rupanya berhasil, sehingga sebagian masyarakat awam akhirnya mengambil tindakan, di antaranya mengusir sebagian da’i yang berpendapat bahwa orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam kondisi musyrik. Semoga Allah mengampuni dan memberi petunjuk bagi mereka kepada jalan-Nya yang lurus.Seandainya provokasi tersebut ingin dibalas, kita bisa mengatakan sebaliknya, bahwa “Keyakinan bahwa ayah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dan seluruh nenek moyang Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam tidak ada yang kafir adalah akidah Syiáh”.Ar-Raazi (wafat 606 H) berkata :قَالَتِ الشِّيعَةُ: إِنَّ أَحَدًا مِنْ آبَاءِ الرَّسُولِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَأَجْدَادِهِ مَا كَانَ كَافِرًا وَأَنْكَرُوا أَنْ يُقَالَ إِنَّ وَالِدَ إِبْرَاهِيمَ كَانَ كَافِرًا وَذَكَرُوا أَنَّ آزَرَ كَانَ عَمَّ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ“Syiáh berkata, ‘Sesungguhnya tidak seorangpun dari ayah dan kakek-kakek Nabi shallallahu álaihi wasallam yang kafir.’Mereka (Syiáh) juga mengingkari bahwa bapak Nabi Ibrahim álaihis salaam kafir, dan mereka berkata bahwa Azar (yang disebutkan dalam Al-Qur’an) adalah paman Nabi Ibrahim álaihis salaam (bukan bapaknya)” [Tafsir Ar-Raazi (13/32)]Kemudian, jika menurut sang Habib setiap orang yang menyatakan orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam keadaan musyrik adalah Wahabi yang goblok, maka berarti puluhan ulama (termasuk ulama mazhab Syafi’i) adalah sama dengan Wahabi yang goblok, di antaranya adalah Imam Al-Baihaqi, Imam An-Nawawi, Imam Ibnu Katsir, dan Imam Adz-Dzahabi. Ya, sesuai pernyataan sang Habib -hafizohullah-  mereka semua ini “goblok tidak ngerti hadis”. Padahal jajaran nama di atas adalah deretan ulama tokoh besar mazhab Syafi’i dan termasuk ulama pionir ilmu hadis!!Berikut ini daftar para ulama Islam dari berbagai mazhab fikih dan dari berbagai kurun (hingga abad ke 9/awal abad ke 10) yang menyatakan bahwa orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam keadaan musyrik.Pertama : Ulama Mazhab MalikiHanafiSyafi’iHanbaliAhlul Hadis1Al-Qadhi Íyaadh (544H)Beliau mengatakan dalam Ikmaal al-Mu’lim bi Fawaidi Muslim (1/591) bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam hendak menghibur orang yang sedih tersebut, dengan memberitahukan kepadanya bahwa nasib ayah Beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam sama dengan nasib ayahnya, yakni kesudahan keduanya adalah di neraka. Abu Hanifah (150H)Beliau mengatakan bahwa kedua orang tua Nabi  Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam meninggal di atas kekafiran. (Demikian dinukil oleh Ibnu Ábidin dalam Radd Al-Muhtaar alaa ad-Durr Mukhtar (3/185), dan dinukil pula oleh Ali al-Qaari dalam Adillah Mu’taqad Abi Hanifah al-A’zham fii Abawai ar-Rasuul ‘alaihis sholaatu was salaam (1/37)Al-Mawardi (450H)Beliau berdalil akan sahnya pernikahan orang-orang kafir dengan pernikahan antara kedua orang tua dan nenek moyang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam.(Al-Haawi al-Kabiir, 9/301 dan 11/284)dfAbu Ali Al-Hasyimi Al-Bagdadi (428H)(Al-Irsyaad ila Sabiil ar-Rasyaad, 285)Ibnu Majah (273H)Dalam Sunan-nya, beliau membawakan hadis yang mengisahkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam menziarahi kuburan ibunya dalam: “Bab: Tentang menziarahi kuburan orang-orang musyrik” (Sunan Ibnu Maajah, no. 1572)2Abul Ábbas Al-Qurthubi (656H)(Al-Mufhim li maa Asykala min Talkhiis Kitaab Muslim, 1/46-461)At-Thahawi (321H)Beliau menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam ditegur ketika memohonkan ampunan untuk ibunya. (Syarh Musykil al-Atsar 6/285)Al-Baihaqi (458H)Beliau mengatakan: Bahwa orang tua Nabi  Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah penyembah berhala.(Dalail An-Nubuwwah, Al-Baihaqi, 1/192)Beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam juga mengatakan bahwa kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah musyrik. (As-Sunan al-Kubra, 7/308, hal 14077)Abul Muzhaffar, Yahya bin Hubairah (560H)Beliau mengatakan:bahwa ayah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam di Neraka.(Al-Ifshaah án Ma’aani as-Shihaah, 5/355-356)  An-Nasa’í (303H) Dalam kitab Al-Mujtaba dan As-Sunan al-Kubra, beliau memberi judul bagi hadis yang mengisahkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam menziarahi kuburan ibunya dengan judul : زِيَارَةُ قَبْرِ الْمُشْرِكِ“Ziarah kuburan orang musyrik” 3Al-Qarafi (684H)Beliau mengisyaratkan bahwa kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam di neraka. (Syarh Tanqih al-Fushul, hlm. 297)Beliau juga menyatakan bahwa setiap yang meninggal di zaman Jahiliyah maka ia akan berakhir di Neraka.As-Sarakhsi (483H)Beliau berdalil akan sahnya pernikahan orang-orang kafir dengan pernikahan antara kedua orang tua dan nenek moyang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam.(Al-Mabsuuth, 4/224 dan 30/289)Al-Juwaini (478H)Beliau berdalil akan sahnya pernikahan orang-orang kafir dengan pernikahan antara kedua orang tua dan nenek moyang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam.(Nihaayah al-Mathlab fi Diraayah al-Madzhab, 12/289)Ibnul Jauzi (597H)Beliau menyatakan bahwa ayah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam meninggal dalam keadaan kafir, serta menyatakan bahwa hadis yang menyebutkan bahwa orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam  akan hidup kembali adalah hadis maudhu’. (Al-Maudhu’aat, 1/283) 4 Al-Kasani (587H)Beliau menyatakan bahwa kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam kafir. (Badai’ ash-Shanai’ fii Tartiib asy-Syarāi’, 2/272) Abul Husain Al-Imrani Al-Yamani (558H)Beliau berdalil akan sahnya pernikahan orang-orang kafir dengan pernikahan antara kedua orang tua dan nenek moyang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam.(Al-Bayaan fi Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i, 9/329)Abu Muhammad Ibnu Qudamah (620H)(Al-Mughni, 7/172) 5 Al-Manbaji 686HBeliau memberi isyarat bahwa ibu Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam tidak beriman.(Al-Lubab fi al-Jam’ baina as-Sunnah wa al-Kitab 2/133)Ar-Rafi’i (623H)Beliau berdalil akan sahnya pernikahan orang-orang kafir dengan pernikahan antara kedua orang tua dan nenek moyang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam.(Al-Aziiz syarh al-Wajiiz, 8/97)Abul Faraj Ibnu Qudamah (682H)(Asy-Syarh al-Kabiir, 7/587) 6An-Nawawi (676H)Beliau menyatakan bahwa orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam kekafiran.(Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaaj,  7/45)Najmuddin, Sulaiman bin Abdul Qawiy (716H)Lihat: Al-Intishaaraat al-Islaamiyyah fi Kasyf Syubah an-Nashraniyah, 2/714) 7  Ibnur Rif’ah (710H)Beliau berdalil akan sahnya pernikahan orang-orang kafir dengan pernikahan antara kedua orang tua dan nenek moyang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam.(Kifaayah an-Nabiih, 13/210)Ibnu Taimiyyah (728H)Beliau mengambil kesimpulan bahwa kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam kekafiran. (Majmuu’ al-Fataawa, 4/325)8  Ad-Dzahabi (748H)Beliau sangat mengingkari hadis yang berisi keterangan bahwa orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dibangkitkan kembali untuk beriman. Beliau berdalil dengan sahihnya status hadis yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dilarang dari meminta ampunan untuk ibunya. (Mizan al-I’tidal, 2/684)Ibnul Qayyim (751H)Beliau menyatakan bahwa setiap yang meninggal dalam kemusyrikan (bukan di atas agama Nabi Ibrahim) sebelum Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam diutus, maka akhirnya adalah di Neraka, karena telah tegak hujjah baginya.(Zaad al-Ma’aad, 3/599)9Ibnu Katsir 774HBeliau menyatakan bahwa kedua orang tua dan kakek Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam termasuk penghuni Neraka.(Al-Bidayah wa an-Nihayah, 2/342) Burhanuddin Ibnu Muflih (884H)(Al-Mubdi’ fi Syarh al-Muqni’, 6/176)10Ibnul Khathib Al-Yamani (Ibnu Nuruddin As-Syafií) 825HBeliau menyatakan bahwa pendapat yang mengklaim bahwa orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dihidupkan kembali, lalu kemudian beriman dan masuk Surga, adalah sikap ghuluw (ekstrem) dalam agama yang dapat berakibat kekufuran dan kesesatan. (Taisiir al-Bayaan li Ahkaam al-Qurán, 3/382)11Ibnu Hajar Al-Asqalani (852H)Beliau menyatakan bahwa ibu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam keadaan musyrik. Adapun kakek dan ayah beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, Ibnu Hajar menyatakan bahwa keduanya wafat pada masa fatrah dan akan diuji, sembari berharap bahwa keduanya akan lulus ujian keimanan tersebut.(Fath al-Bari, 8/508, Al-Ujaab fi Bayaan al-Asbaab, 1/372, dan Al-Ishaabah, 7/201)12Al-Biqa’i (885H)Beliau menyatakan bahwa kesudahan Ahlul Fatroh yang wafat dalam keadaan tidak menganut agama Nabi Ibrahim adalah di neraka, diantaranya adalah ayah Nabi. (Nazhm ad-Durar fi Tanaasub al-Ayaat wa as-Suwar, 16/332)  Kedua : Ahli TafsirAhli tafsir yang berpendapat bahwa orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam meninggal dalam kondisi musyrik sangatlah banyak. Silahkan merujuk perkataan mereka ketika menafsirkan firman Allah :﴿مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيم﴾[Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni Neraka Jahanam]  (Q.S. At-Taubah: 113)Mereka semua menyebutkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah tentang Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam yang tidak diizinkan untuk memohon ampunan bagi ibunya. Hal ini karena ibunda beliau wafat dalam kondisi musyrik.Para ahli tafsir tersebut :Muqatil bin Sulaiman (150H). [Tafsir Muqaatil bin Sulaiman (2/199)]Ath-Thabari (310H). [Tafsir ath-Thabari (14/512 dan 2/560)]Abul Laits As-Samarqandi (373H). [Bahr al-Úluum (2/91)]Abu Ishaq Ats-Tsa’labi (427H) [Al-Kasyf wa al-Bayaan án Tafsiir al-Qurán (5/100-101)]Abu Muhammad Al-Andalusi Al-Qurthubi (437H) (Al-Hidaayah ilaa Buluug an-Nihaayah (4/3171-3172)]Al-Mawardi (450H) [An-Nukat wa al-Úyuun 2/409)Al-Wahidi (468H) [Al-Wasiith fi Tafsiir al-Qur’an al-Majiid (2/528)]Abul Muzhaffar As-Sam’aani (489H) [Tafsiir al-Qurán (2/352-353)]Al-Baghawi (510H) [Maáalim at-Tanziil fi Tafsiir al-Qurán (2/394)]Az-Zamakhsyari (538H) [Al-Kassyaaf (2/315)]Ibnu Áthiyyah Al-Andalusi (542H) [Al-Muharrar al-Wajiiz (3/90)]Ibnul Árabi (543H) [Ahkam al-Qurán (2/592)]Fakhruddin Ar-Razi (606H) [Mafaatiih al-Ghaib/At-Tafsiir al-Kabiir (17/350)]Al-Baidhawi (685H) [Anwaar at-Tanziil wa Asraar at-Ta’wiil (3/99)]Abu Hayyan Al-Andalusi (745H) [Al-Bahr al-Muhiith (5/512)]Ibnu Katsir (774H) [Tafsiir al-Qurán al-Ázhiim (4/222)]Abu Hafsh Ali bin ‘Adil Al-Hanbali (775H) [Al-Lubab fii ‘Uluum al-Kitab (10/494)]Nizhamuddin An-Naisaburi (850H) [Gharaib al-Qurán wa Raghaib al-Furqan (3/538)]Adapun ulama yang mengatakan bahwa orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam tidak di neraka (bahkan sebagian menyatakan masuk surga) -sepanjang penilitian penulis- adalah :Pertama: Abu Ábdullah Al-Qurthubi (671H) dalam kitabnya At-Tadzkirah  (hal 138-142) dan kitab Tafsir beliau (9/32).Kedua: Ibnu Raslan Asy-Syafií (844H) dalam Syarh Sunan Abi Daud (18/285).Ketiga: As-Suyuthi asy-Syafí (wafat 911 H) dalam beberapa kitabnya, di antaranya: Masaalik al-Hunafaa fi Waalidai al-Mushthafa, Ad-Duraj al-Muniifah fi al-Aabaa’ asy-Syariifah, Al-Maqaamah as-Sundusiyyah fi an-Nisbah al-Mushthafawiyyah, At-Ta’zhiim wa al-Minnah fi anna Abawai Rasulillaah fi al-Jannah, Nasyr al-Alamain al-Munifain fi Ihyaa’ al-Abawain asy-Syariifain, dan As-Subul al-Jaliyyah fi al-Aabaa’ al-Aliyyah.Kesimpulan :Ternyata mayoritas ulama menyatakan bahwa kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam kondisi musyrik. Dan ini adalah pendapat yang sesuai dengan zahir hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam yang sahih, sehingga tidak perlu untuk ditakwil-takwil dengan penafsiran yang terkesan dipaksakan.Sebaliknya, yang menyatakan kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam kondisi Islam adalah segelintir ulama saja.Jika memang ada yang ingin berpendapat dengan pendapat mereka, maka sah-sah saja. Yang menjadi sumber masalah adalah memprovokasi masyarakat Islam dengan mengesankan bahwa pendapat pertama adalah pendapat yang “kurang ajar” kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, menyakiti hati Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, “tidak tau adab” kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, atau menuduh “goblok” terhadap orang yang menyampaikan atau meyakini pendapat tersebut. Sikap-sikap demikian sudah jelas merupakan kezaliman kepada para mayoritas ulama Islam, yang mana mereka berpendapat demikian.Justru sebaliknya, beradab kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah dengan meyakini, berkata, bertindak, dan bersikap sebagaimana sabda dan titah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dalam hadis-hadisnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam sendiri yang telah menyatakan bahwa ayahnya berada di Neraka, dan beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam sendiri yang menyatakan bahwa beliau dilarang untuk memohonkan ampunan bagi ibunya. Para ulama menjelaskan bahwa pelajaran yang dapat dipetik dari hadis-hadis di atas, adalah bahwa “nasab dan keturunan” semata tidaklah akan menyelamatkan seseorang, dan bahwa modal utama setiap hamba adalah amal salih yang ia kerjakan. Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda:وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ، لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ“Siapa yang amalnya memperlambatnya, maka nasabnya tidak akan mempercepatnya” (HR. Muslim no.2699)Nabi shallallahu álaihi wasallam berkata kepada putrinya Fatimah radhiallahu ánha:وَيَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ! سَلِينِي مَا شِئْتِ مِنْ مَالِي، لاَ أُغْنِي عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا“Wahai Fathimah putri Muhammad! Mintalah hartaku sekehendakmu (aku akan berikan padamu). (Akan tetapi) aku tidaklah bisa menolongmu sama sekali dari (siksa) Allah.” (HR. Bukhari no.2753 dan Muslim no.206)Karenanya, Azar ayah Nabi Ibrahim álaihis salam tetap di Neraka karena kekafirannya, demikian juga putra Nabi Nuh álaihis salam di Neraka karena kekafirannya.Abul Ábbas Al-Qurthubi (wafat 656 H) berkata :وَ(قَوْلُهُ – عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -: إِنَّ أَبِيْ وَأَبَاكَ فِيْ النَّارِ) جَبْرٌ لِلرَّجُلِ مِمَّا أَصَابَهُ،… وَفَائِدَةُ الحَدِيْثِ انْقِطَاعُ الوِلَايَةِ بَيْنَ المُسْلِمِ وَالكَافِرِ وَإِنْ كَانَ قَرِيْـبًا حَمِيْمًاDan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka”, adalah pelipur-lara bagi orang tersebut atas musibah yang dialaminya… Dan faidah hadis ini adalah terputusnya loyalitas antara muslim dan kafir, meskipun di antara kerabat dekat.” (Al-Mufhim li maa Asykala min Talkhiis Kitaab Muslim, 1/460-461)Komparasi Ringkas antara Dua Pendapat di AtasPenulis lebih menguatkan pendapat jumhur (mayoritas) ulama, tentu dengan tetap menghargai pendapat yang menyelisihi. Adapun alasan penulis memilih pendapat jumhur (mayoritas) ulama adalah sebagai berikut:PERTAMA : Pendapat ini adalah pendapat mayoritas. Jumlah ulama yang menyatakan demikian hingga abad ke-9 atau awal abad ke-10 (hingga wafatnya As-Suyuthi) adalah berjumlah sekitar 40 orang, sementara yang berpendapat dengan pendapat yang berlawanan -yang penulis dapatkan- hanya 3 orang yaitu Al-Qurthubi (wafat 671 H), Ibnu Raslan (wafat 844 H), dan As-Suyuthi (wafat 911 H). Seandainya ada ulama lainnya, tetap saja ia tergolong minoritas.KEDUA : Sebagian ulama telah menukil ijmak bahwa kesudahan Ahlul Jahiliyah yang meninggal dalam kondisi kafir adalah di Neraka. Diantara para ulama tersebut adalah :Pertama : Al-Qarafi al-Maliki (wafat 684 H), beliau berkata :حِكَايَةُ الخِلَافِ فِيْ أَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كَانَ مُتَعَبَّدًا قَبْلَ نُبُوَّتِهِ بِشَرْعِ مَنْ قَبْلَهُ يَجِبُ أَنْ يَكُوْنَ مَخْصُوْصًا بِالفُرُوْعِ دُوْنَ الأُصُوْلِ، فَإِنَّ قَوَاعِدَ العَقَائِدِ كَانَ النَّاسُ فِيْ الجَاهِلِيَّةِ مُكَلَّفِيْنَ بِهَا إِجْمَاعًا، وَلِذلِكَ انْعَقَدَ الإِجْمَاعُ عَلَى أَنَّ مَوْتَاهُمْ فِيْ النَّارِ يُعَذَّبُوْنَ عَلَى كُفْرِهِمْ، وَلَوْلَا التَّكْلِيْفُ لَمَا عُذِّبُوْا، فَهُوَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مُتَعَّبَدٌ بِشَرْعِ مَنْ قَبْلَهُ -بِفَتْحِ البَاءِ -بِمَعْنَى مُكَلَّفٌ لَا مِرْيَةَ فِيْهِ، إِنَّمَا الخِلَافُ فِيْ الفُرُوْعِ خَاصَّةً، فَعُمُوْمُ إِطْلَاقِ العُلَمَاءِ مَخْصُوْصٌ بِالإِجْمَاعِ.“Penyebutan khilaf tentang apakah Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam dibebani sebelum kenabiannya untuk mengikuti syariat Nabi sebelumnya, haruslah dikhususkan dengan menyebutkan bahwa khilaf tersebut hanya pada masalah furu’ syariat saja, bukan ushul-nya. Karena manusia pada masa Jahiliyyah dibebani dengan pokok-pokok/ushul akidah berdasarkan ijmak ulama. Karenanya ulama sepakat bahwa mereka (kaum Jahiliyyah) yang meninggal dunia (dalam keadaan kafir) berada di Neraka dan diazab karena kekafiran mereka. Seandainya tidak ada taklif (beban syariat) maka tentu mereka tidak diazab.Jadi kesimpulannya adalah, tidak diragukan lagi bahwa Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam  dibebani dengan ushul syariat sebelum beliau (yakni ajaran tauhid). Adapun yang diperselisihkan oleh para ulama hanyalah dalam furu’ syariat (seperti tata cara dan jenis ibadah) saja. Demikianlah, keumuman ucapan para ulama dikhususkan dengan ijmak.” ([1])Kedua : Mulla Ali Al-Qari Al-Hanafi juga menukil ijmak ulama bahwa kedua orang tua Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam wafat dalam kondisi musyrik.Meskipun penukilan ijmak di atas perlu diteliti kembali, akan tetapi paling tidak menunjukan penguatan bahwa pendapat kedua orang tua Nabi wafat dalam kondisi musyrik adalah pendapat mayoritas ulama dan sangat masyhur di kalangan mereka.Peringatan :Pernyataan seorang Habib -hafizhahullah (semoga Allah menjaga beliau dalam kebaikan)- bahwa Fakhurrazi (wafat 606 H) berpendapat bahwa kedua orang tua Nabi shallallahu álaihi wasalam wafat dalam kondisi Islam (pada menit : 4.00) adalah kesalahan.Yang benar justru Fakhrurrazi/Fakhruddin Ar-Razi justru membantah pendapat ini, dan justru menisbatkan pendapat yang dinukil oleh sang Habib kepada sekte Syiáh. Sepertinya sang Habib -hafizhahullah- tidak membaca secara kesuluruhan pernyataan Ar-Razi, sehingga terluput darinya bantahan beliau di akhir pembahasan. Ar-Razi berkata :قَالَتِ الشِّيعَةُ: إِنَّ أَحَدًا مِنْ آبَاءِ الرَّسُولِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَأَجْدَادِهِ مَا كَانَ كَافِرًا وَأَنْكَرُوا أَنْ يُقَالَ إِنَّ وَالِدَ إِبْرَاهِيمَ كَانَ كَافِرًا وَذَكَرُوا أَنَّ آزَرَ كَانَ عَمَّ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ“Syiáh berkata, ‘Sesungguhnya tidak seorangpun dari ayah dan kakek-kakek Nabi shallallahu álaihi wasallam yang kafir.Mereka (Syiáh) juga mengingkari bahwa bapak Nabi Ibrahim álaihis salaam kafir, dan mereka berkata bahwa Azar (yang disebutkan dalam Al-Qur’an) adalah paman Nabi Ibrahim álaihis salaam (bukan bapaknya).” [Tafsir Ar-Raazi (13/32)]Ar-Razi kemudian mulai menyebutkan dalil-dalil kaum Syiáh akan klaim mereka tersebut.Setelah itu beliau membantah argumentasi mereka. [Lihat: Tafsir Ar-Raazi (13/33-34)]. Lalu di penghujung bantahan ar-Razi berkata:وَأَمَّا أَصْحَابُنَا فَقَدْ زَعَمُوا أَنَّ وَالِدَ رَسُولِ اللَّه كَانَ كَافِرًا وَذَكَرُوا أَنَّ نَصَّ الْكِتَابِ فِي هَذِهِ الْآيَةِ تَدُلُّ عَلَى أَنَّ آزَرَ كَانَ كَافِرًا وَكَانَ وَالِدَ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ.“Adapun para ulama kami, maka mereka berpendapat bahwa ayah Rasulullah shallallahu álaihi wasallam  adalah kafir. Mereka juga menyebutkan bahwa nas Al-Qur’an dalam ayat ini menunjukkan bahwa Azar adalah kafir, dan Azar adalah ayah Ibrahim ‘alaihis salam.” [Tafsir Ar-Raazi (13/33)]Demikian juga Ar-Razi berkata tentang putra Nabi Nuh yang tenggelam :اخْتَلَفُوا فِي أَنَّهُ كَانَ ابْنًا لَهُ، وَفِيهِ أَقْوَالٌ:الْقَوْلُ الْأَوَّلُ:أَنَّهُ ابْنُهُ فِي الْحَقِيقَةِ، وَالدَّلِيلُ عَلَيْهِ: أَنَّهُ تَعَالَى نَصَّ عَلَيْهِ فَقَالَ: وَنادى نُوحٌ ابْنَهُ ونوح أيضا نص عليه فقال: يا بُنَيَّ وَصَرْفُ هَذَا اللَّفْظِ إِلَى أَنَّهُ رَبَّاهُ، فَأَطْلَقَ عَلَيْهِ اسْمَ الِابْنِ لِهَذَا السَّبَبِ صَرْفٌ لِلْكَلَامِ عَنْ حَقِيقَتِهِ إِلَى مَجَازِهِ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ وَأَنَّهُ لَا يَجُوزُ، وَالَّذِينَ خَالَفُوا هَذَا الظَّاهِرَ إِنَّمَا خَالَفُوهُ لِأَنَّهُمُ اسْتَبْعَدُوا أَنْ يَكُونَ وَلَدُ الرَّسُولِ الْمَعْصُومِ كَافِرًا، وَهَذَا بَعِيدٌ، فَإِنَّهُ ثَبَتَ أَنَّ وَالِدَ رَسُولِنَا صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ كَافِرًا، وَوَالِدَ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ كَانَ كافرا بنص القرآن، فكَذلِكَ هَاهُنَا“Para ulama berselisih tentang status putra Nabi Nuh menjadi beberapa pendapat.Pendapat pertama: Yang disebutkan dalam ayat adalah benar-benar putranya Nabi Nuh.Dalil pendapat ini, adalah bahwasanya Allah Subhanahu Wa Ta’ala sendiri yang menyatakan hal tersebut. Allah berfirman, ﴿وَنادى نُوحٌ ابْنَهُ﴾ “Dan Nuh menyeru putranya”.Demikian juga Nabi Nuh sendiri yang menyatakan demikian. Beliau berkata, ﴿يا بُنَيَّ﴾ “Wahai putraku”.Dan memalingkan makna lafaz/nas (yang jelas) ini kepada “anak didikan” (bukan anak asli), merupakan pemalingan makna suatu lafaz dari makna hakiki kepada makna majaz tanpa ada kebutuhan darurat, dan hal ini tidak diperbolehkan (dalam linguistik Arab). Mereka yang menyelisihi zahir ayat ini hanya berargumen dengan mengatakan bahwa tidak mungkin seorang rasul yang suci memiliki putra/i yang kafir.Namun argumentasi ini sangat melenceng (dari kebenaran), karena telah valid bahwa bapak Rasul kita shallallahu álaihi wasallam adalah kafir, dan bapak Nabi Ibrahim alaihis salaam juga kafir berdasarkan nas Al-Qur’an. Maka demikian halnya putra Nabi Nuh alaihissalaam.” [Tafsir Ar-Raazi (17/350)]KETIGA : Dalil yang menyatakan bahwa orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam  di Neraka bersifat sahih penukilannya nan sharih (jelas/gamblang) narasinya. Diantaranya :Dalil Pertama : Hadis Anas bin Malik radhiallahu ánhu, beliau berkata :أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيْنَ أَبِيْ؟ قَالَ: فِي النَّارِ. فَلَمَّا قَفَّى دَعَاهُ فَقَالَ: إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّارِBahwasanya seorang lelaki pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu álaihi wasallam: “Wahai Rasulullah, di manakah tempat ayahku (yang telah meninggal) sekarang berada?”Beliau menjawab, “Di neraka.”Ketika orang tersebut menyingkir, beliau pun memanggilnya lalu berkata, “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka.”[2]Adapun memaknai lafaz أَبِي “ayahku” menjadi عَمِّي “pamanku” dengan dalih bahwa hal ini boleh dalam tinjauan ilmu linguistik Arab, maka bantahannya adalah:Pertama: Ini adalah bentuk mentakwil. Karena makna ‘ayahku’ pada kata أبِي adalah makna hakikat, sedangkan ‘pamanku’ adalah makna majasi/majaz. Dan hukum asalnya adalah bahwa suatu ucapan dipahami dengan makna hakikat, kecuali jika adanya qarinah (indikasi) yang mengharuskan kita untuk memahaminya dengan makna majasi.Kedua : Pernyataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut adalah sebagai pelipur lara bagi si penanya. Jika ternyata yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  adalah ‘pamanku’, tentu tujuan ini tidak tercapai, karena semua orang pasti mengetahui perbedaaan antara paman dan ayah.Ketiga : Seandainya memang maksud Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah ‘pamanku’, pastilah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan mengucapkannya dengan jelas. Apa sulitnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan lafaz عَمِّي “pamanku”?Justru jika maksud Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam  dengan lafaz أَبِي ternyata adalah adalah ‘pamanku’, tanpa menyertakan penjelasan tambahan, ucapan ini malah dapat disalah pahami oleh sang penanya tersebutAdapun kritikan kedua Habib hafizhahumallah- terhadap hadis di atas dengan menyatakan bahwa:Salah satu perawi hadis tersebut adalah Hammaad bin Salamah, dan ia adalah perawi yang buruk hafalannya.Riwayatnya menyelisihi riwayat perawi selainnya dari jalur Ma’mar bin Rasyid yang lebih tsiqah (sebagaimana pernyataan kedua Habib). Dalam riwayat Ma’mar tidaklah menyebutkan lafaz “Ayahku dan ayahmu di Neraka”, akan tetapi lafaznya sebagai berikut:جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي كَانَ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَكَانَ وَكَانَ، فَأَيْنَ هُوَ؟ قَالَ «فِي النَّارِ» قَالَ: فَكَأَنَّهُ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ فَأَيْنَ أَبُوكَ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «حَيْثُمَا مَرَرْتَ بِقَبْرِ مُشْرِكٍ فَبَشِّرْهُ بِالنَّارِ»“Pernah seorang arab badui datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata:‘Wahai Rasulullah! Sesungguhnya ayahku dahulu adalah orang yang menyambung tali silaturahmi, dan dia melakukan ini dan itu (ia menyebutkan kebaikan-kebaikannya). Di manakah ia?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Ia di Neraka.”Ia pun tampak sedih mendengar jawaban tersebut. Lalu ia bertanya: “Kalau begitu, di manakah ayahmu wahai Rasulullah?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab: “Setiap kali engkau melewati kuburan orang musyrik, maka kabarkanlah padanya bahwa kesudahannya di Neraka.” ([3])Pernyataan kedua Habib tentang hal ini sebenarnya mengikuti pernyataan As-Suyuthi dalam berbagai karyanya.As-Suyuthi menyebutkan bahwa hadis pada Shahih Muslim dengan lafaz “Ayahku dan ayahmu di Neraka” adalah melalui periwayatan : Hammad bin Salamah dari Tsaabit al-Bunaani dari Anas bin Malik.Sementara riwayat di atas adalah dari jalur Ma’mar bin Rasyid dari Tsabit al-Bunaani dari Anas bin Malik. Dan Ma’mar lebih tsiqah (terpercaya dan kuat hafalannya) dibandingkan Hammad bin Salamah.Berikut bantahan terhadap pernyataan As-Suyuthi ini dari berapa sisi :Pertama : Tidak dikenal seorangpun dari ulama yang mendaifkan hadis ini dengan alasan yang disebutkan oleh As-Suyuthi rahimahullah tersebut. Dan ulama yang mensahihkan hadis ini jauh lebih banyak, dan mereka adalah ahli hadis yang lebih diakui senioritas dan keilmuannya tentang ilmu hadis daripada As-Suyuthi.Kedua : Penulis belum berhasil menemukan riwayat hadis ini melalui jalur Ma’mar dari Tsabit dalam diwan-diwan hadis utama. As-Suyuthi sendiri ketika menyebutkan riwayat ini tidak menyebutkan sumbernya. Karenanya penulis meminta kedua Habib -hafizohumallahu- untuk menyebutkan sumber riwayat tersebut.Ketiga : Jalur periwayatan yang sahih dari Ma’mar dengan lafaz: “Setiap kali engkau melewati kuburan orang musyrik” telah dinyatakan berstatus mursal oleh Abu Hatim dan Ad-Daraquthni. Sedangkan jalurnya yang muttashil (bersambung) sampai Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah daif.Abu Hatim berkata:كَذَا رَوَاهُ يَزِيدُ، وابنُ أَبِي نُعَيم، وَلَا أعلَمُ أَحَدًا يُجاوِزُ بِهِ الزُّهريَّ غيرَهما؛ إِنَّمَا يَرْوُوْنَهُ عَنِ الزُّهريِّ؛ قَالَ: جَاءَ أعرابيٌّ إلى النبيِّ، والمُرسَلُ أشبهُ.“Demikianlah, hanya Yazid dan Ibnu Abi Nu’aim yang aku ketahui meriwayatkannya secara muttashil kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam. Sedangkan mayoritas perawi lainnya hanya menyambung sanadnya hingga Az-Zuhri, (yakni secara mursal, bukan muttashil), bahwa Az-Zuhri berkata: Suatu ketika seorang arab badui menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam…dst. Dan riwayat mursal lebih kuat dibandingkan riwayat yang muttashil.” ([4])Berkata Ad-Daraquthni:يَرْوِيهِ مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي نُعَيْمٍ، وَالْوَلِيدُ بْنُ عَطَاءِ بْنِ الْأَغَرِّ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ، وَغَيْرُهُ يَرْوِيهِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ مُرْسَلًا، وَهُوَ الصَّوَابُ.“Riwayat Muhammad bin Abi Nu’aim, dan Al-Walid bin Atha’ bin Al-Agharr hanya sampai kepada Ibrahim bin Sa’d.Dan selain keduanya meriwayatkan dari Ibrahim bin Sa’d, dari Az-Zuhri secara mursal. Dan inilah yang benar.”([5])Keempat : Argumentasi Imam As-Suyuthi rahimahullah pun terkesan aneh nan ganjil dalam tinjauan ilmu hadis. Karena telah masyhur di kalangan ahli hadis bahwa Hammad bin Salamah adalah murid paling tsiqah dari Tsabit Al-Bunani. Sebaliknya, justru riwayat Ma’mar dari Tsabit al-Bunani adalah riwayat yang lemah. Berikut pernyataan para ulama:Imam Ahmad berkata :حَمَّاد بن سَلمَة أَثْبَتُ النَّاسِ فِي ثَابِتٍ الْبُنَانِيّ“Hammad bin Salamah adalah orang yang paling tsabit (paling kuat dan sahih hadisnya) dalam meriwayatkan hadis dari Tsabit Al-Bunani.”([6])Hal senada juga dinyatakan oleh Abu Hatim Ar-Razi ([7]) , Adz-Dzahabi, ([8]) dan Ibnu Hajar Al-Asqolani. ([9])Imam Muslim (penulis Shahih Muslim) berkata:وَالدَّلِيلُ عَلَى مَا بَيَّنَّا مِنْ هَذَا، اِجْتِمَاعُ أَهْلِ الحَدِيثِ وَمِنْ عُلَمَائهمْ على أَنَّ أَثْبَتَ النَّاسِ فِي ثَابت الْبنانِيّ حَمَّاد بن سَلمَة، وَكَذَلِكَ قَالَ يحيى الْقطَّان وَيحيى بن معِين وَأحمد بن حَنْبَل وَغَيرهم من أهل الْمعرفَة. وَحَمَّاد يُعَدُّ عِنْدهم إِذا حَدَّثَ عَن غير ثَابتٍ كحديثه عَن قَتَادَة وَأَيوب وَيُونُس وَدَاوُد بن أبي هِنْد والجريري وَيحيى بن سعيد وَعَمْرو بن دِينَار وأشباههم فَإِنَّهُ يُخْطِئُ فِي حَدِيثهمْ كثيرا“Dalil yang menguatkan apa yang telah kami katakan adalah: kesepakatan ahli hadis dan ulama pakar hadis bahwa murid yang paling kuat dan paling sahih periwayatannya dari Tsabit Al-Bunani adalah Hammad bin Salamah, sebagaimana demikian dikatakan oleh Yahya Al-Qaththan, Yahya bin Ma’in, Ahmad bin Hanbal dan para pakar hadis lainnya.Mereka juga mengatakan bahwa jika Hammad meriwayatkan dari guru lainnya selain Tsabit, seperti Qatadah, Yunus, Dawud bin Abi Hind, Al-Jariri, Yahya bin Sa’id, ‘Amr bin Dinar, dan yang semisal mereka, maka memang riwayatnya banyak mengandung kesalahan (berbeda dengan riwayatnya dari Tsabit Al-Bunani).”([10])Berkata Yahya bin Ma’in:من خَالف حَمَّاد بن سَلمَة فِي ثَابتٍ، فَالْقَوْل قَولُ حَمَّادٍ. قيل لَهُ: فسليمان بن مُغيرَة عَن ثَابت؟ قَالَ سُلَيْمَان ثَبْتٌ، وَحَمَّاد أعلم النَّاس بِثَابِت.“Siapa pun yang meriwayatkan sesuatu dari Tsabit, akan tetapi riwayatnya tersebut berbeda dengan apa yang diriwayatkan oleh Hammad dari Tsabit, maka ketahuilah bahwa riwayat Hammad lah yang benar.”Lalu Yahya bin Ma’in ditanya kembali: “Bagaimana jika riwayat Hammad dari Tsabit berbeda dengan periwayatan Sulaiman bin Al-Mughirah dari Tsabit, mana yang lebih didahulukan?”Beliau menjawab: “Memang Sulaiman adalah perawi yang tsabt (kuat hafalannya), hanya saja Hammad adalah murid yang paling tahu akan hadis-hadis Tsabit.” ([11])Kesimpulan: Riwayat dari Tsabit yang tersahih adalah yang diriwayatkan darinya oleh Hammad, sebagaimana demikianlah hal yang masyhur di kalangan ahli hadis, bahkan Imam Muslim menukil ijmak ahli hadis akan hal tersebut.Berkata Imam ‘Ali bin Al Madini:لَمْ يَكُنْ فِي أَصْحَابِ ثَابِتٍ أَثْبَتَ مِنْ حَمَّادِ ابْن سَلَمَةَ ثُمَّ بَعْدَهُ سُلَيْمَانُ بْنُ الْمُغِيرَةَ ثُمَّ بَعْدَهُ حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ وَهِيَ صِحَاحٌ“Tidak ada murid Tsabit yang lebih kuat dan sahih periwayatannya dari Hammad bin Salamah, kemudian pada level selanjutnya adalah Sulaiman bin Al-Mughirah, kemudian setelahnya Hammad bin Zaid, dan semua hadis mereka dari Tsabit adalah sahih.” ([12])Kelima : Seandainya memang ada riwayat hadis ini melalui jalur Ma’mar dari Tsabit, tetap saja periwayatan Ma’mar bin Rasyid dari Tsabit Al-Bunani telah dinilai daif (lemah) oleh ahli hadis.‘Ali bin Al-Madini berkata :وَفِي أَحَادِيثِ مَعْمَرٍ عَنْ ثَابِتٍ أَحَادِيثُ غَرَائِبٌ وَمُنْكَرَةٌ“Dan pada hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Ma’mar dari Tsabit terdapat hadis-hadis yang gharib dan munkar.” ([13])Ibnu Rajab berkata :وَمِنْهُمْ مَعْمَر بْن رَاشِدٍ. وَضُعِّفَ حَدِيْثُهُ عَنْ ثَابِتٍ خَاصَّةً.“Dan di antara mereka adalah Ma’mar bin Rosyid. Dan terkhusus hadis-hadisnya dari Tsabit, telah dinyatakan daif oleh para ahli hadis.” ([14])Demikian juga pernyataan Ibnu Ma’in([15]), Ibnu Asakir([16]), Ibnu Rajab Al Hanbali([17]), ‘Alauddin Mughlathoy Al-Hanafi ([18]), dan Ibnu Hajar Al-Asqalani. ([19])Kesimpulan:Dengan dua alasan ini, yakni Hammad adalah perawi terkuat dari Tsabit dan riwayat Ma’mar dari Tsabit dipermasalahkan, dapat disimpulkan bahwa lafaz “Ayahku dan ayahmu di neraka” sama sekali tidaklah syadz, bahkan ia adalah riwayat yang sahih, dan justru riwayat Ma’mar lah yang harus dinyatakan syadz.Hal ini jika memang riwayat dari Ma’mar dari Tsabit dengan lafazh yang disebutkan diatas memang ada. Penulis sendiri sampai saat ini belum menemukan riwayat tersebut.Keenam : Meskipun telah sahih riwayat dari jalur Ma’mar dari Az-Zuhri, yaitu dengan lafaz:جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي كَانَ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَكَانَ وَكَانَ، فَأَيْنَ هُوَ؟ قَالَ «فِي النَّارِ» قَالَ: فَكَأَنَّهُ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ فَأَيْنَ أَبُوكَ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «حَيْثُمَا مَرَرْتَ بِقَبْرِ مُشْرِكٍ فَبَشِّرْهُ بِالنَّارِ»“Pernah seorang arab badui datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata:‘Wahai Rasulullah! Sesungguhnya ayahku dahulu adalah orang yang menyambung tali silaturahmi, dan dia melakukan ini dan itu (ia menyebutkan kebaikan-kebaikannya). Di manakah ia?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Ia di Neraka.”Ia pun tampak sedih mendengar jawaban tersebut. Lalu ia bertanya: “Kalau begitu, di manakah ayahmu wahai Rasulullah?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab: “Setiap kali engkau melewati kuburan orang musyrik, maka kabarkanlah padanya bahwa kesudahannya di Neraka.” ([20])Jawabannya :Lafaz hadis ini “Setiap kali engkau melewati kuburan orang musyrik” bersifat umum, sehingga mencakup setiap musyrik yang dilewati oleh orang tersebut, termasuk ayah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, sebagaimana yang dijelaskan dalam  hadis Hammad bin Salamah dengan lafaz (Ayahku dan ayahmu di neraka). Dengan kata lain, kedua riwayat ini dapat dikompromikan sehingga tidak saling bertentangan.Jika seseorang ingin mengecualikan ayah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dari keumuman lafaz tersebut, maka ia harus membawakan dalil tentang itu.Dalil Kedua : Hadis Abu Hurairah radhiallahu ánhu, beliau berkata:زَارَ النَّبِيُّ قَبْرَ أُمِّهِ فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ فَقَالَ: اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِيْ أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِيْ، وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِيْ أَنْ أَزُوْرَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِيْ. فَزُوْرُوْا الْقُبُوْرَ، فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ.“Suatu ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam pernah menziarahi kubur ibunya, beliau pun menangis dan membuat orang yang berada di sampingnya juga turut menangis. Kemudian beliau bersabda: ‘Saya meminta izin kepada Rabbku untuk memohonkan ampunan bagi ibuku, akan tetapi saya tidak diberi izin untuk hal itu. Kemudian saya meminta izin kepada-Nya untuk menziarahi kuburnya, aku pun diizinkan untuk itu. Berziarahlah! Karena (ziarah kubur) dapat mengingatkan kalian akan kematian.’” (HR. Imam Muslim dalam Shahîh-nya (976–977).Dan yang semakna dengan hadis Abu Hurairah di atas adalah hadis Buraidah bin Al-Hushaib radhiallahu ánhu, beliau berkata :كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَنَزَلَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَهُ قَرِيبٌ مِنْ أَلْفِ رَاكِبٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ وَعَيْنَاهُ تَذْرِفَانِ فَقَامَ إِلَيْهِ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَفَدَاهُ بِالْأَبِ وَالْأُمِّ يَقُولُ: يَا رَسُولَ اللهِ مَا لَكَ؟ قَالَ: ” إِنِّي سَأَلْتُ رَبِّي فِي اسْتِغْفَارٍ لِأُمِّي، فَلَمْ يَأْذَنْ لِي، فَدَمَعَتْ عَيْنَايَ رَحْمَةً لَهَا مِنَ النَّارِ“Suatu ketika kami bersafar bersama Nabi shallallahu álaihi wasallam. Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam pun singgah di suatu tempat, sementara jumlah kami sekitar seribu pengendara. Beliau pun shalat dua rakaat, lalu menghadapkan wajahnya kepada kami, sementara kedua matanya mengalirkan air mata.Maka Umar bin al-Khottob pun mendekati beliau seraya mengatakan: “Wahai Rasulullah, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu![21] Ada apakah gerangan?”Nabi shallallahu álaihi wasallam berkata, “Sesungguhnya aku memohon kepada Rabbku untuk memintakan ampunan bagi ibuku, namun Allah tidak mengizinkan aku, maka akupun menangis karena kasihan mengingat kesudahannya kelak di Neraka.” (HR. Ahmad no.23003 dengan sanad yang sahih)Kedua hadis tersebut sangat jelas menyebutkan bahwasanya ibu Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam kondisi musyrik, sehingga Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam tidak diizinkan untuk beristighfar bagi ibunya. Hal inilah yang membuat Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam menangis. Bahkan dalam riwayat Buraidah jelas dinyatakan dengan jelas bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam menangisi ibunya yang akan berakhir di Neraka.KEEMPAT : Kekuatan dalil-dalil pendapat kedua (yaitu bahwa orang tua Nabi di surga) tidaklah seberapa untuk dihadapkan dengan dalil-dalil pendapat pertama.Berikut ini dalil-dalil mereka:Dalil Pertama : Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:﴿وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا﴾{dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul} (QS. Al-Israa’: 15)Sementara kedua orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam hidup di masa fatroh (hampa dari utusan dan syariat Allah), sehingga mereka tidak bisa divonis kafir.Jawab :Pertama : Ayat ini umum, sementara hadis-hadis yang menjelaskan status kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam yang wafat dalam keadaan kafir bersifat spesifik (khusus). Dan menggolongkan seseorang tertentu sebagai ahlul fatrah membutuhkan dalil khusus nan spesifik.Kedua :  Kepastian akan tersisanya syariat Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail hingga zaman kedua orang tua Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah perkara gaib. Akan tetapi fakta-fakta sejarah lebih menguatkan bahwa dakwah tersebut masih tetap eksis hingga diutusnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, walau tanpa adanya Rasul atau pun Nabi.Berikut beberapa indikasi yang menguatkan hal tersebut:Mekkah adalah salah satu asal muasal penyebaran dakwah tauhid. Ini ditandai dengan Ka’bah yang dibangun oleh Nabi Ibrahim bersama putranya, yaitu Nabi Ismail.Kaum Quraisy (termasuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dan keluarga besarnya) adalah keturunan Nabi Ismail alaihis salaam. Dan ini adalah indikasi yang kuat akan tersisanya ajaran tauhid hingga zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, yakni besar kemungkinan akan senantiasa adanya golongan yang bertauhid dari keturunan Nabi Ismail di Mekkah atau sekitarnya hingga zaman diutusnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam.Adanya orang-orang yang Nabi shallallahu álaihi wasallam sebutkan bahwa mereka akan berakhir di Neraka, padahal mereka wafat sebelum diutusnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam. Seperti ayah dan ibu Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, Ámr bin Luhay Al-Khuzaí([22]), Ibnu Jud’an([23]), dan ayah dari lelaki yang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam tentang kesudahan ayahnya.Bahkan ada hadis umum yang mengesankan bahwa semua orang musyrik di Mekkah ketika itu di neraka, yaitu sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam:حَيْثُمَا مَرَرْتَ بِقَبْرِ مُشْرِكٍ فَبَشِّرْهُ بِالنَّارِ“Setiap kali engkau melewati kuburan orang musyrik, maka kabarkanlah kepadanya neraka”. ([24])Adanya orang-orang di masa fatroh yang masih istikamah di atas tauhid, seperti Al-Qus bin Saídah, Zaid bin ‘Amr bin Nufail, Rasulullah shallallahu álaihi wasallam sendiri, Waraqah bin Naufal, dll. Ibnu Umar berkata:أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقِيَ زَيْدَ بْنَ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ بِأَسْفَلِ بَلْدَحٍ، قَبْلَ أَنْ يَنْزِلَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الوَحْيُ، فَقُدِّمَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُفْرَةٌ، فَأَبَى أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا، ثُمَّ قَالَ زَيْدٌ: إِنِّي لَسْتُ آكُلُ مِمَّا تَذْبَحُونَ عَلَى أَنْصَابِكُمْ، وَلاَ آكُلُ إِلَّا مَا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ، وَأَنَّ زَيْدَ بْنَ عَمْرٍو كَانَ يَعِيبُ عَلَى قُرَيْشٍ ذَبَائِحَهُمْ، وَيَقُولُ: الشَّاةُ خَلَقَهَا اللَّهُ، وَأَنْزَلَ لَهَا مِنَ السَّمَاءِ المَاءَ، وَأَنْبَتَ لَهَا مِنَ الأَرْضِ، ثُمَّ تَذْبَحُونَهَا عَلَى غَيْرِ اسْمِ اللَّهِ، إِنْكَارًا لِذَلِكَ وَإِعْظَامًا لَهُ“Suatu ketika Nabi shallahu álaihi wasallam bertemu dengan Zaid bin Amr bin Nufail di bawah lembah Baldah, sebelum wahyu turun kepada beliau.  Kemudian makanan dihidangkan kepada Nabi shallallahu álaihi wasallam, namun Zaid enggan memakannya seraya berkata: ‘Sesungguhnya aku tidak akan memakan apa yang kalian sembelih sebagai persembahan untuk berhala-berhala kalian. Aku hanyalah memakan sesembelihan yang disembelih dengan menyebut nama Allah.’ Dan sesungguhnya Zaid bin Ámr dahulu mencela sembelihan-sembelihan Quraisy dengan mengatakan, ‘Allah lah yang menciptakan kambing, Allah lah yang menurunkan hujan dari langit, dan Allah yang menumbuhkan rumput sebagai makanannya. Lalu kalian malah menyembelihanya tidak dengan nama Allah?!’ Zaid sangat mengingkari perbuatan mereka tersebut dan mengganggap besar kesalahan tersebut.” (HR. Al-Bukhari no.3826)Asmaa’ bintu Abi Bakar berkata :رَأَيْتُ زَيْدَ بْنَ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ قَائِمًا مُسْنِدًا ظَهْرَهُ إِلَى الكَعْبَةِ يَقُولُ: يَا مَعَاشِرَ قُرَيْشٍ، وَاللَّهِ مَا مِنْكُمْ عَلَى دِينِ إِبْرَاهِيمَ غَيْرِي، وَكَانَ يُحْيِي المَوْءُودَةَ، يَقُولُ لِلرَّجُلِ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَقْتُلَ ابْنَتَهُ، لاَ تَقْتُلْهَا، أَنَا أَكْفِيكَهَا مَئُونَتَهَا، فَيَأْخُذُهَا فَإِذَا تَرَعْرَعَتْ قَالَ لِأَبِيهَا: إِنْ شِئْتَ دَفَعْتُهَا إِلَيْكَ، وَإِنْ شِئْتَ كَفَيْتُكَ مَئُونَتَهَا“Aku melihat Zaid bin Ámr bin Nufail sedang berdiri dengan menyandarkan punggungnya kepada Ka’bah seraya berkata, “Wahai kaum Quraisy, demi Allah tidak seorangpun dari kalian yang berada di atas agama Ibrahim selain aku”. Dan beliau termasuk orang yang tidak mengubur anak perempuan hidup-hidup. Ia biasa mengatakan kepada seseorang yang ingin membunuh putrinya, “Jangan kau bunuh dia! Biarlah aku yang akan mengurusnya”. Lalu ia pun mengasuh anak perempuan tersebut. Ketika anak perempuan tersebut sudah tumbuh besar, maka Zaid berkata kepada bapaknya, “Kalau kau mau aku akan kembalikan putrimu. Jika tidak, akulah yang akan melanjutkan pemeliharaannya.” (HR. Al-Bukhari no.3828)Ibnu Hajar berkata, “Zaid bin Ámr bin Nufail adalah sepupunya Umar bin al-Khottob bin Nufai, dan beliau adalah ayah dari Saíd bin Zaid yang termasuk 10 sahabat yang dijamin masuk surga. Beliau termasuk orang-orang yang mempelajari tauhid dan meninggalkan berhala serta menjauhi kesyirikan, akan tetapi beliau wafat sebelum Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam diutus.” (Fathul Baari 7/143)Kedua hadis di atas menunjukan bahwa Zaid bin Ámr bin Nufail tidak hanya bertauhid, akan tetapi beliau juga mendakwahi kaum Quraisy untuk meninggalkan kesyirikan mereka sembari mengingatkan mereka akan agama nenek moyang mereka, yakni Nabi Ibrahim álaihis salam.Pernyataan Zaid -di masa fatroh- kepada kaum Quraisy bahwa mereka tidak berada di atas agama Nabi Ibrahim, mengisyaratkan bahwa mereka mengetahui dengan pasti bahwa kesyirikan yang mereka lakukan bukanlah ajaran Nabi Ibrahim. Karena jika mereka tidak mengetahui hal itu dan menyangka bahwa praktek kesyirikan mereka adalah ajaran Nabi Ibrahim, tentunya mereka akan membantah Zaid bin Nufail, karena Nabi Ibrahim adalah nenek moyang mereka semua.Hal ini dikuatkan dengan dalih mereka untuk menolak syariat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam. Mereka hanyalah menisbatkan kesyirikan tersebut kepada nenek moyang mereka yang juga musyrik.Allah berfirman:﴿وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ﴾{Dan jika mereka melakukan keburukan, mereka akan mengatakan: sungguh kami dapati nenek moyang kami melakukan ini, dan Allah lah yang memerintahkan kami akan hal itu. Katakanlah (wahai Muhammad)! Sungguh Allah tidak pernah memerintahkan keburukan, apakah kalian berbicara tentang Allah dengan hal yang tidak kamu ketahui?!} (QS. Al-A’raf : 28)Mereka tidaklah menyandarkan perbuatan mereka kepada agama Nabi Ibrahim ‘alaihissalam.Allah juga berfiman:﴿سَيَقُولُ الَّذِينَ أَشْرَكُوا لَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا أَشْرَكْنَا وَلَا آبَاؤُنَا﴾{Orang-orang musyrik itu akan mengatakan: “Jika Allah berkehendak, sungguh kami tidak akan melakukan kesyirikan, begitu juga dengan nenek moyang kami.”} (QS Al-An’am: 148)Ketika diingkari kesyirikan mereka, mereka akan menyandarkannya kepada nenek moyang dan kehendak Allah ‘Azza wa Jalla. Dan yang demikian adalah bukti yang sangat kuat bahwa mereka mengetahui dengan pasti bahwa Nabi Ibrahim ‘alaihissalam tidaklah menyembah berhala dan mereka juga mengetahui akan asal dakwah tauhid itu.Bangsa Arab adalah salah satu bangsa yang paling kuat ingatannya terhadap sejarah, sehingga hampir mustahil jika mereka tidak mengetahui akan dakwah tauhid yang dibawa oleh nenek moyang mereka, yakni Nabi Ibrahim ‘alaihissalam.Kaum Quraisy mengetahui kisah kaum-kaum yang dibinasakan oleh Allah karena kesyirikan mereka terhadapNya, seperti kaum Arab Áad, kaum Arab Tsamud, dan kaum Arab Madyan.Berkata Ibnul Qayyim:وَقَوْلُهُ ( «حَيْثُمَا مَرَرْتَ بِقَبْرِ كَافِرٍ فَقُلْ أَرْسَلَنِي إِلَيْكَ مُحَمَّدٌ» )… دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ مَنْ مَاتَ مُشْرِكًا فَهُوَ فِي النَّارِ، وَإِنْ مَاتَ قَبْلَ الْبِعْثَةِ؛ لِأَنَّ الْمُشْرِكِينَ كَانُوا قَدْ غَيَّرُوا الْحَنِيفِيَّةَ دِينَ إِبْرَاهِيمَ وَاسْتَبْدَلُوا بِهَا الشِّرْكَ وَارْتَكَبُوهُ، وَلَيْسَ مَعَهُمْ حُجَّةٌ مِنَ اللَّهِ بِهِ، وَقُبْحُهُ وَالْوَعِيدُ عَلَيْهِ بِالنَّارِ لَمْ يَزَلْ مَعْلُومًا مِنْ دِينِ الرُّسُلِ كُلِّهِمْ مِنْ أَوَّلِهِمْ إِلَى آخِرِهِمْ، وَأَخْبَارُ عُقُوبَاتِ اللَّهِ لِأَهْلِهِ مُتَدَاوَلَةٌ بَيْنَ الْأُمَمِ قَرْنًا بَعْدَ قَرْنٍ، فَلِلَّهِ الْحُجَّةُ الْبَالِغَةُ عَلَى الْمُشْرِكِينَ فِي كُلِّ وَقْتٍ، وَلَوْ لَمْ يَكُنْ إِلَّا مَا فَطَرَ عِبَادَهُ عَلَيْهِ مِنْ تَوْحِيدِ رُبُوبِيَّتِهِ الْمُسْتَلْزِمِ لِتَوْحِيدِ إِلَهِيَّتِهِ، وَأَنَّهُ يَسْتَحِيلُ فِي كُلِّ فِطْرَةٍ وَعَقْلٍ أَنْ يَكُونَ مَعَهُ إِلَهٌ آخَرُ، وَإِنْ كَانَ سُبْحَانَهُ لَا يُعَذِّبُ بِمُقْتَضَى هَذِهِ الْفِطْرَةِ وَحْدَهَا، فَلَمْ تَزَلْ دَعْوَةُ الرُّسُلِ إِلَى التَّوْحِيدِ فِي الْأَرْضِ مَعْلُومَةً لِأَهْلِهَا، فَالْمُشْرِكُ يَسْتَحِقُّ الْعَذَابَ بِمُخَالَفَتِهِ دَعْوَةَ الرُّسُلِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ.“Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam: “Setiap kali engkau melewati kuburan orang kafir, maka katakanlah Muhammad mengutusku kepadamu…” adalah dalil bahwa siapa saja yang mati dalam keadaan musyrik maka kesudahannya adalah Neraka, meskipun ia mati sebelum diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena sebenarnya orang-orang musyrik telah menyelewengkan agama tauhid yang lurus, agama Ibrahim ‘alaihissalam, seraya menggantinya dengan kesyirikan yang mereka lakukan. Tidak ada alasan bagi mereka dihadapan Allah yang dapat menjustifikasi perbuatan mereka tersebut.Buruknya kesyirikan dan ancaman azab Neraka bagi para pelakunya adalah maklumat yang senantiasa diketahui dari agama seluruh utusan Allah. Dan kisah-kisah siksa duniawi dari Allah atas para pelaku kesyirikan telah tersebar, masyhur, nan diwariskan turun-temurun seiring berputarnya roda zaman. Sehingga tegaklah hujjah Allah yang nyata bagi orang-orang musyrik lintas generasi.Seandainya tidak ada hujah atas para hamba selain fitrah tauhid Rububiyyah yang berkonsekuensi tauhid Uluhiyyah yang Allah tanamkan pada mereka, serta keyakinan fitri akan kemustahilan adanya Tuhan selain Allah yang terpatri pada mereka, -meskipun Allah tidaklah mengazab hanya dengan menegakkan hujah fitrah ini semata-, (tentulah semua itu sudah cukup sebagai hujah atas para hamba, yang mengharuskan mereka untuk bertauhid kepadaNya di setiap waktu dan zaman).Kesimpulannya, dakwah tauhid para rasul senantiasa diketahui oleh penduduk bumi di setiap zaman, dan orang yang musyrik itu akan diazab karena ia menyelisihi dakwah para Rasul. Wallaahu A’lam.” ([25])Para nabi sebelum Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam memang tidak diutus secara universal kepada seluruh umat manusia, melainkan setiap nabi memiliki umat tersendiri.Akan tetapi perlu diketahui bahwa asas syariat mereka adalah sama, yaitu mendakwahi manusia untuk bertauhid dan menyembah Allah Subhanahu Wa Ta’ala semata.Para ulama mengatakan bahwa asas dakwah ini, yakni tauhid, wajib dianut oleh setiap manusia yang telah sampai kepadanya seruannya, baik ia termasuk umat nabi tertentu (sebelum Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam), maupun tidak. Berbeda dengan cabang-cabang syariat para nabi sebelum Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, seperti tata cara ibadah, zikir, dll, ia hanya wajib dijalankan oleh kaum yang nabi tersebut diutus kepadanya. ([26])Seperti Fir’aun, ia bukanlah termasuk Bani Israil, sehingga ia bukan termasuk umat Nabi Musa alaihis salaam. Memang ia tidaklah wajib mengikuti perincian agama yang dibawa oleh Nabi Musa, akan tetapi ia tetap wajib mengikuti asas ajaran para nabi yang telah disampaikan oleh Nabi Musa alaihis salaam kepadanya, yakni tauhid.Demikian pula yang dilakukan oleh paman Khadijah radhiyallaahu anha, Waraqah bin Naufal, yang menganut agama Nasrani yang masih bertauhid nan bersih dari kesyirikan ketika itu, padahal ia bukanlah termasuk Bani Israil.Oleh karena itu An-Nawawi (ketika mengomentari hadis tentang ayah Nabi di neraka) berkata :وَفِيهِ أَنَّ مَنْ مَاتَ فِي الْفَتْرَةِ عَلَى مَا كَانَتْ عَلَيْهِ الْعَرَبُ مِنْ عِبَادَةِ الْأَوْثَانِ فَهُوَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ وَلَيْسَ هَذَا مُؤَاخَذَةٌ قَبْلَ بُلُوغِ الدَّعْوَةِ فَإِنَّ هَؤُلَاءِ كَانَتْ قَدْ بَلَغَتْهُمْ دَعْوَةُ إِبْرَاهِيمَ وَغَيْرِهِ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ صَلَوَاتُ اللَّهِ تَعَالَى وَسَلَامُهُ عَلَيْهِمْ“Dapat disimpulkan dari hadis ini, bahwa setiap yang wafat di masa fatrah dalam keadaan menganut Paganisme Arab Jahiliyyah, maka dia termasuk penghuni Neraka.Ini bukan berarti ia disiksa sebelum sampainya dakwah kepadanya, karena sungguh telah sampai kepada mereka ajaran Nabi Ibrahim dan para nabi selainnya (yakni tauhid), semoga shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada mereka semua.” ([27])Ketiga : Sisi argumentasi maksimal dari ayat ini adalah ketidakpastian status orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam sebagai penghuni Neraka, tanpa memastikan bahwa keduanya termasuk penghuni Surga. Adapun hadis-hadis yang menerangkan bahwa kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dihidupkan kembali untuk beriman, maka itu merupakan hadis-hadis yang daif, bahkan sebagiannya palsu/maudhu’.Dalil Kedua : Klaim bahwa ayah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dan seluruh kakek beliau hingga Nabi Adam alihis salaam adalah muslim, tidak seorang pun di antara mereka yang kafir atau pun musyrik.Berikut beberapa dalil yang dijadikan argumentasi terkait dengan hal ini:Pertama : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:«إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى كِنَانَةَ مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ وَاصْطَفَى قُرَيْشًا مِنْ كِنَانَةَ وَاصْطَفَى مِنْ قُرَيْشٍ بَنِى هَاشِمٍ وَاصْطَفَانِى مِنْ بَنِى هَاشِمٍ»“Sesungguhnya Allah azza wa jalla memilih Kinanah dari anak keturunan Isma’il, dan memilih Quraisy dari anak keturunan Kinanah, dan memilih Bani Hasyim dari keturunan Quraisy, dan Allah azza wa jalla memilihku dari Bani Hasyim.” ([28])Ini menunjukan bahwa semua orang tua Nabi dan kakek Nabi adalah orang-orang pilihan Allah, lantas bagaimana mungkin pilihan Allah namun kafir?Bantahan :Maksud pilihan pada hadis ini adalah bukan dari sisi agama. Al-Munawi berkata :وَمَعْنَى الاصْطِفَاءِ وَالخَيْرِيَّةِ فِيْ هَذِهِ الْقَبَائِلِ لَيْسَ بِاعْتِبَار الدِّيَانَةِ، بَلْ بِاعْتِبَارِ الْخِصَالِ الحَمِيْدَةِ“Al-ishthifaa’ wal khairiyyah (pemilihan yang terbaik) dari suku-suku ini bukanlah dari sisi agama, akan tetapi dari sisi perangai-perangai yang mulia.” (Faidh al-Qadiir 2/210)Seandainya yang dimaksud dengan “pemilihan yang terbaik” dalam hadis ini adalah ditinjau dari sisi agama, dan bahwa yang dipilih Allah pasti seorang muslim, apalagi pasti masuk surga, maka konsekuensinya adalah bahwa semua orang Quraisy adalah muslim dan pasti masuk surga. Padahal tidak dapat dipungkiri bahwa para pionir kekafiran yang telah divonis dengan Neraka, seperti Abu Jahal, Al-Walid bin Al-Mughiroh, Umayyah bin Kholaf, Abu Lahab, dst, adalah bagian dari Quraisy, bahkan termasuk kasta tertinggi dari suku Quraisy.Kedua : Allah berfirman:﴿إِنَّمَا المُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ﴾“Sesungguhnya orang-orang musyrik adalah najis.” (QS. At-Taubah: 28)Jika anda mengatakan ibu Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah seorang kafir, sama saja anda mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam terlahir dari rahim yang najis!Berikut dalil-dalil yang menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dilahirkan dari rahim yang suci:Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma berkata :أَنَّ قُرَيْشًا كَانَتْ نُورًا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ آدَمَ بِأَلْفَيْ عَامٍ يُسَبِّحُ ذَلِكَ النُّورُ وَتُسَبِّحُ الْمَلَائِكَةُ بِتَسْبِيحِهِ، فَلَمَّا خَلَقَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ آدَمَ أَلْقَى ذَلِكَ النُّورَ فِي صُلْبِهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَأَهْبَطَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى الْأَرْضِ فِي صُلْبِ آدَمَ، وَجَعَلَنِي فِي صُلْبِ نُوحٍ فِي سَفِينَتِهِ، وَقَذْفَ بِي فِي النَّارِ فِي صُلْبِ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ، ثُمَّ لَمْ يَزَلْ يَنْقُلُنِي فِي الْأَصْلَابِ الْكَرِيمَةِ إِلَى الْأَرْحَامِ الطَّاهِرَةِ، حَتَّى أَخْرَجَنِي مِنْ بَيْنَ أَبَوَيَّ، لَمْ يَلْتَقِ لِي أَبَوَانِ قَطُّ عَلَى سِفَاحٍ قَطُّ“Dahulu kala, 2000 tahun sebelum penciptaan Adam, suku Quraisy merupakan sebuah cahaya di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Cahaya itu senantiasa bertasbih, dan para malaikat bertasbih mengikutinya.Tatkala Allah Subhanahu Wa Ta’ala ciptakan Adam, Allah Subhanahu Wa Ta’ala pun masukkan cahaya itu kepada tulang sulbi Adam.Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda: ‘Lalu Allah Subhanahu Wa Ta’ala turunkan aku ke bumi pada tulang sulbi Adam. Kemudian Allah Subhanahu Wa Ta’ala jadikan aku di tulang sulbi Nuh ketika ia berada di bahteranya. Kemudian Allah Subhanahu Wa Ta’ala jadikan aku di tulang sulbi Ibrahim ketika ia berada di dalam api. Demikianlah, Allah Subhanahu Wa Ta’ala terus memindahkan aku dari sulbi dan rahim yang mulia nan suci kepada sulbi dan rahim mulia nan suci lainnya, hingga kemudian Allah mentakdirkan aku terlahir dari kedua orang tuaku. Dan tidak seorang pun nenek moyangku yang bertemu dengan hubungan zina.’” ([29])Bantahan :Pertama : hadis ini adalah maudhu’ (palsu). Sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Ibnu Al Jauzi (lihat: Al-Maudhuáat 1/281).Kedua : Yang dimaksud dengan rahim yang suci adalah rahim dari pernikahan, bukan dari perzinahan. Terlebih di akhir hadis tersebut Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam telah menerangkan maksud tersebut dengan bersabda: “Dan tidak seorang pun nenek moyangku yang bertemu dengan hubungan zina”. Dan penafsiran ini juga dikuatkan oleh lafaz-lafaz hadis lainnya, di antaranya :Hadis Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma:مَا وَلَدَنِي مِنْ سِفَاحِ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ شَيْءٌ. مَا وَلَدَنِي إِلَّا نِكَاحٌ كِنِكَاحِ الْإِسْلَامِ.“Tidaklah seorang pun dari nenek moyangku yang terlahir dari hubungan zina ala Jahiliyyah. Semua nenek moyangku terlahir dari pernikahan sah, layaknya pernikahan dalam Islam.” ([30])Hadis ‘Ali radhiallahu’anhu:خَرَجْتُ مِنْ نِكَاحٍ، وَلَمْ أَخْرُجْ مِنْ سِفَاحٍ، مِنْ لَدُنْ آدَمَ إِلَى أَنْ وَلَدَنِي أَبِي وَأُمِّي“Aku terlahir melalui jalur nikah, bukan dari hasil zina, dari masa Adam ‘alaihissalam, hingga aku terlahir dari hubungan (nikah) ayah dan ibuku.” ([31])Ketiga : Jika yang dimaksud dengan rahim yang suci adalah Islam, maka yang demikian menyelisihi Al-Qur’an yang menyatakan bahwa Azar ayah Ibrahim adalah seorang kafir, karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah keturuanan Nabi Ibrahim álaihissalam[32], dan juga menyelisihi dalil yang sahih nan gamblang bahwa Abdul Muththalib kakek Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah penyembah berhala, sebagaiamana yang telah disebutkan sebelumnya pada kisah wafatnya Abu Thalib paman beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam ([33]).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam berkata kepada Abu Tholib :يَا عَمِّ! قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ كَلِمَةً أَشْهَدُ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللهِ“Wahai pamanku, ucapkanlah la ilaha illallah, sebuah kalimat yang dengannya aku akan menjadi saksi pembelamu di hadapan Allah kelak.” Abu Jahal dan Abdullah bin Umayyah yang berada di sampingnya pun menimpali:أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ؟!“Wahai Abu Thalib! Apakah engkau sudi membenci dan berpaling dari agama Abdul Muththalib?!”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam pun terus mengulangi seruannya tersebut, namun mereka berdua pun tak mau kalah mengulangi seruan mereka. Hingga akhirnya Abu Thalib mengikrarkan kata terakhirnya, bahwa ia tetap menganut agama Abdul Muththalib, dan enggan untuk bersyahadat laa ilaaha illallaah.Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: أَمَا وَاللَّهِ لأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ مَا لَمْ أُنْهَ عَنْكَ“Demi Allah! Aku akan terus memintakan ampunan untukmu selagi aku belum dilarang oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.”Terkait peristiwa tersebut, Allah Subhanahu Wa Ta’ala pun menurunkan ayat: {tidaklah boleh bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memintakan ampun untuk orang-orang musyrik}. ([34])Hadis ini sangat jelas menyebutkan bahwa Abu Thalib wafat di atas agama ayahnya, yaitu Abdul Muththalib, yang merupakan kakek Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam. Jikalau kakek beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam seorang muslim, tidak mungkin Abu Thalib termasuk golongan musyrikin.Perhatikan juga bahwa Abu Jahal dan Abdullah bin Umayyah berusaha keras agar Abu Thalib tidak meninggalkan agama Abdul Muththalib. Ini jelas sekali menunjukkan bahwa agama Abu Jahal dan Abdul Muththalib adalah sama, yakni kesyirikan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan penyembahan kepada berhala.Ketiga :  Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:﴿وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ﴾“Dan (Dialah Yang Melihat) pergerakan badanmu bersama orang-orang yang sujud.” ([35])Yang dimaksud adalah perpindahanmu antara tulang sulbi para nabi, hingga akhirnya engkau, wahai Muhammad, dilahirkan oleh ibumu. Ini berarti orang tua Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam tidak kafir, karena mereka termasuk orang-orang yang sujud.Bantahan :Pertama : Penafsiran yang benar untuk ayat ini adalah sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari:فَتَأْوِيْلُ الكَلَامِ إِذَنْ: وَتَوَكَّلْ عَلَى العَزِيْزِ الرَّحِيْمِ، الَّذِيْ يَرَاكَ حِيْنَ تَقُوْمُ إِلَى صَلَاتِكَ، وَيَرَى تَقَلُّبَكَ فِيْ المُؤْتَمِّيْنَ بِكَ فِيْهَا بَيْنَ قِيَامٍ وَرُكُوْعٍ وَسُجُوْدٍ وَجُلُوْسٍ.“Dan tafsirnya adalah: Bertawakkallah kamu kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala Yang Mahaperkasa lagi Maha Bijaksana, Yang Melihatmu tatkala engkau beranjak shalat, dan juga melihat pergerakanmu bersama orang-orang yang menjadi makmum-mu dalam shalat, mulai dari berdiri, ruku’, sujud, dan duduk.” ([36])Kedua : Menyelisihi dalil yang sahih nan gamblang bahwa ada diantara nenek moyang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam yang kafir, seperti Azar (ayah Nabi Ibrahim álaihissalam) dan kakek beliau Abdul Muththalib.Dalil Ketiga : Hadis yang menerangkan bahwa Allah ‘Azza wa Jalla menghidupkan kembali orang tua Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam pada Haji Wada’. Dan hadis ini menghapus hadis-hadis lain yang menyatakan bahwa kedua orang tua Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah kafir.Aisyah radhiallahu’anha berkisah:أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَزَلَ إِلَى الْحَجُونِ كَئِيبًا حَزِينًا فَأَقَامَ بِهِ مَا شَاءَ رَبُهُ عَزَّ وَجَلَّ، ثُمَّ رَجَعَ مَسْرُورًا، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَزَلْتَ إِلَى الْحَجُونِ كَئِيبًا حَزِينًا فَأَقَمْتَ بِهِ مَا شَاءَ اللَّهُ، ثُمَّ رَجَعْتَ مَسْرُورًا قَالَ: «سَأَلْتُ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ فَأَحْيَا لِي أُمِّي فَآمَنَتْ بِي، ثُمَّ رَدَّهَا“Ketika itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam pergi ke Hajun dalam keadaan sedih, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam kembali dalam keadaan senang setelah menetap di sana beberapa waktu. Aku pun bertanya:‘Wahai Rasulullah, engkau pergi ke Hajun dalam keadaan bersedih kemudian engkau kembali dalam keadaan senang setelah beberapa waktu menetap di sana. (Ada apakah gerangan?)’Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam pun menjawab: “Aku berdoa kepada Rabbku, kemudian Dia hidupkan kembali ibuku, kemudian ibuku pun beriman kepadaku, lalu Allah Subhanahu Wa Ta’ala pun mewafatkannya kembali.” ([37])Bantahan :Pertama: hadis ini dinyatakan daif atau maudhu’ oleh para ahli hadis.Ia telah dinyatakan maudhu’ oleh: Ibnul Jauzi (bahkan beliau menyatakan bahwa pengarang cerita ini tidak berilmu dan kurang pemahamannya)([38]), Abul Fadhl bin Nashiruddin([39]), Adz-Dzahabi([40]), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyya ([41]), dan Mulla Ali Al-Qari.Ibnu Katsir menyatakan bahwa hadis ini munkarun jiddan([42]), sedangkan Ibnu ‘Asakir menyatakannya sebagai hadis munkar([43]).Dan juga, hadis ini termasuk hadis yang disepakati ke-daifannya oleh para ahli hadis, sebagaimana yang dinyatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah([44]) dan Al-‘Ajluni([45]).Bahkan Imam Adz-Dahabi mengatakan:لاَ يُدْرَى مَنْ ذَا الحَيَوَانُ الكَذَّابُ، فَإِنَّ هذَا الحَدِيْثض كَذِبٌ مُخَالِفٌ لِمَا صَحَّ أَنَّهُ عَلَيْهِ السَّلَامُ اسْتَأْذَنَ رَبَّهُ فِيْ الاسْتِغْفَارِ لَهَا فَلَمْ يَأْذَنْ لَهُ.“Tidak diketahui siapa makhluk pendusta ini! Sungguh hadis ini adalah kedustaan dan menyelisihi hadis yang sahih periwayatannya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam bahwa beliau meminta izin kepada Rabbnya untuk memintakan ampun untuk ibunya, akan tetapi Rabbnya tidak mengizinkannya.”([46])Kedua : Selain daif, munkar, atau maudhu’, ia juga menyelisihi dalil yang sahih nan gamblang,  serta menyelisihi kaidah umum yang masyhur nan disepakati oleh kaum muslimin, yakni tidak ada taubat setelah kematian. Dalil yang mengukuhkan kaidah ini terlalu banyak untuk disebut satu-persatu.Ketiga : Pada sebagian riwayat kisah karangan ini, disebutkan bahwa yang dihidupkan kembali adalah ayah dan ibu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam. Ini semakin memperjelas kepalsuan hadis ini, karena ayah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam tidaklah dikuburkan berdampingan dengan ibunya. Maka wajar jika Ibnul Jauzi mengatakan bahwa pengarang kisah ini adalah orang yang kurang akalnya.Keempat : Ibu beliau tidak dikuburkan di Hajun, akan tetapi di Abwa’. Ini adalah kesalahan fatal berikutnya, yang semakin memperjelas kepalsuan kisah ini.Dalil Keempat : Tidak ada hal yang lebih menyakitkan bagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam melebihi memvonis kedua orang tuanya dengan neraka, padahal menyakiti hati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah dosa besar. Dan juga, tidak boleh menyakiti orang yang masih hidup (yang dimaksud dalam konteks ini adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam) dengan menyebut-nyebut kerabatnya yang sudah mati (yakni kedua orang tua Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam).Bantahan :Pertama : Kewajiban kita adalah tunduk kepada dalil, bukan kepada perasaan. Segala yang digariskan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya wajib diterima, meskipun terasa sakit di hati.Kedua : Apakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam tidak bersedih akan fakta bahwa pamannya wafat dalam keadaan kafir, serta turunnya ayat akan hal itu?!Akan tetapi beliau tunduk dan patuh dengan takdir dan syariat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam pun menyampaikan kabar itu kepada para sahabatnya, dan melarang mereka dari memintakan ampunan untuk orang yang wafat dalam keadaan kafir, bagaimana pun kedudukannya.Ketiga : Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak bersedih dengan turunnya ayat tentang larangan memintakan ampun untuk ibunya?Akan tetapi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam tetap menyampaikannya kepada para sahabat radhiallahu ‘anhum ajma’in.Keempat : Penjelasan akan suatu hukum syariat tidak termasuk kategori menyakiti perasaan.Kelima : Tidak ada niatan menyakiti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dengan pembahasan ini. Melainkan hanya bertujuan untuk menjelaskan kebenaran yang telah rancu dan disalahpahami oleh sebagian kalangan.PENUTUPTelah jelas bahwa permasalahan ini adalah permasalahan yang tidak boleh menimbulkan permusuhan apalagi “penggoblokan”, terlebih lagi “pengusiran”, dan yang melebihi itu. Para provokator hendaknya bertakwa kepada Allah, ingatlah bahwasanya mereka akan dihisab oleh Allah pada hari kiamat, dan Nabi shallallahu álaihi wasallam bersabda,الظُّلْمُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ القِيَامَةِ“Kedzoliman adalah kegelapan yang bertumpuk-tumpuk pada hari kiamat” ([47]).Mayoritas ulama menyatakan bahwa kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam kondisi musyrik, walaupun ada sebagian ulama yang berpendapat sebaliknya.Jangan sampai ada kelompok ketiga “Syiáh” yang masuk di antara kaum muslimin melalui celah ini, untuk mengadu domba kaum muslimin. Wallahu a’lam.Akhir kata, saya ingin menyatakan bahwa niatan saya dalam menulis artikel ini, adalah sebagaimana ucapan Nabi Syu’aib alaihissalaam kepada kaumnya:﴿إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ﴾{Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.} (Q.S. Hud : 88)Ceger, Jakarta Timur, 5 Juni 2020._____________________________________________LAMPIRAN : Penukilan perkataan para ulama yang menyatakan orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam wafat dalam kondisi musyrikUlama HanafiyahPertama : Perkataan imam Abu Hanifah (wafat 150),أَنَّ وَالِدَيْهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَاتَا عَلَى الْكُفْرِ“Sesungguhnya kedua orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam wafat dalam kekufuran”Pernyataan Imam Abu Hanifah ini dinukil oleh para ulama Hanafiyah, sebagaimana yang dibawakan oleh Ibnu Abidin al-Hanafi, beliau berkata :وَلَا يُنَافِي أَيْضًا مَا قَالَهُ الْإِمَامُ فِي الْفِقْهِ الْأَكْبَرِ مِنْ أَنَّ وَالِدَيْهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَاتَا عَلَى الْكُفْرِ“Dan hal tersebut tidak menafikan perkataan Imam Abu Hanifah dalam kitab al-fiqhu al-akbar bahwa kedua orang tua Nya (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal di atas kekafiran.” ([48])Hal serupa juga dinukilkan oleh Mula Ali Al-Qāri tentang perkataan Imam Abu Hanifah:ووالدا رسول الله صلى الله عليه وسلم ماتا على الكفر“Dan kedua orang tua Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal di atas kekafiran.” ([49])Kedua : Dan Imam Ath-Thohawi (Wafat 321 H),Dalam kitabnya Syarh Musykil al-Aatsaar beliau membawakan suatu bab :بَابُ بَيَانِ مُشْكِلِ مَا رُوِيَ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الِاسْتِغْفَارِ لِلْمُشْرِكِينَ مِنْ نَهْيٍ أَوْ إِبَاحَةٍ“Bab penjelasan tentang kekurang jelasan apa yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu álaihi wasallam tentang memohon ampunan bagi orang-orang musyrikin antara dilarang dan dibolehkan” (Syarh Musykil al-Aatsaar 6/279)Dan Ath-Thohawi berpendapat bahwa boleh memohon ampunan bagi orang-orang musyrik selama mereka masih hidup karena masih diharapkan keimanan mereka, adapun jika mereka telah meninggal maka sudah tidak bisa lagi diharapkan keimanan mereka maka tidak boleh lagi memohon ampunan bagi mereka.At-Thohawi berkata :وَفِي ذَلِكَ مَا يُبِيحُ الِاسْتِغْفَارَ لَهُمْ مَا كَانَ الْإِيمَانُ مَرْجُوًّا مِنْهُمْ، وَمُحَرَّمًا عَنْهُمْ بَعْدَ أَنْ يُؤْيَسَ مِنْهُمْ مِنْهُ، وَذَلِكَ لَا يَكُونُ إِلَّا بَعْدَ مَوْتِهِمْ“Pada yang demikian itu dalil menunjukan akan bolehnya beristighfar bagi orang-orang musyrik selama iman mereka masih diharapkan, dan haram beristighfar bagi mereka jika putus asa dari keimanan mereka, dan hal itu tidaklah terjadi kecuali setelah wafatnya mereka” (Syarh Musykil al-Aatsaar 6/280)Lalu at-Thohawi menyebutkan tentang hadits-hadits yang berkaitan dengan larangan istighfar kepada orang-orang musyrik, diantaranya tentang hadits Ali bin Abi Tholib yang mengingkari seseorang yang memohon ampunan kepada kedua orang tuanya yang musyrik, demikian juga hadits tentang Nabi ingin memohon ampunan bagi Abu Tholib yang wafat dalam musyrik, dan terakhir beliau menyebutkan tentang hadits Nabi shallallahu álaihi wasallam menangis karena tidak diizinkan oleh Allah untuk memohon ampunan bagi ibunya . Beliau memandang bahwa ayat 113 dari surat At-Taubah bisa jadi adalah jawaban dari semua kejadian-kejadian tersebut.  Beliau berkataفَاللهُ أَعْلَمُ بِالسَّبَبِ الَّذِي كَانَ فِيهِ نُزُولُ مَا قَدْ تَلَوْنَا، غَيْرَ أَنَّهُ قَدْ يَجُوزُ أَنْ يَكُونَ نُزُولُ مَا قَدْ تَلَوْنَا بَعْدَ أَنْ كَانَ جَمِيعُ مَا ذَكَرْنَا مِنْ سَبَبِ أَبِي طَالِبٍ، وَمِنْ سَبَبِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِيمَا كَانَ سَمِعَهُ مِنَ الْمُسْتَغْفِرِ لِأَبَوَيْهِ، وَمِنْ زِيَارَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْرَ أُمِّهِ، وَمِنْ سُؤَالِ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ عِنْدَ ذَلِكَ الْإِذْنَ لَهُ فِي الِاسْتِغْفَارِ لَهَا، فَكَانَ نُزُولُ مَا تَلَوْنَا جَوَابًا عَنْ ذَلِكَ كُلِّهِ.Maka Allah yang maha tahu dari sebab turunnya dari yang telah kita baca (ayat at-taubah 113), akan tetapi bisa jadi sebab turunnya ayat -setelah seluruh yang kami sebutkan- karena sebab Abu Tholib, bisa juga karena sebab  Ali Bin Abu Tholib ketika mendengar ada orang yang memohon ampunan untuk kedua orangtuanya, bisa juga karena sebab ziyaroh Nabi kekuburan ibunya, bisa juga karena sebab Nabi meminta kepada Allah ketika meminta izin  untuk memohonkan ampunan kepada ibunya, maka sebab turun ayat yang kita baca bisa untuk semua yang kami jawab (sebutkan). ([50])Ketiga : As-Sarokhsi (wafat 483 H)Ketika menjelaskan tentang sahnya pernikahan orang-orang kafir/musyrik diantara mereka, beliau berkata:وَلِأَنْكِحَةِ الْكُفَّارِ فِيمَا بَيْنَهُمْ حُكْمُ الصِّحَّةِ إلَّا عَلَى قَوْلِ مَالِكٍ – رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى – فَإِنَّهُ يَقُولُ: أَنْكِحَتُهُمْ بَاطِلَةٌ؛ لِأَنَّ الْجَوَازَ نِعْمَةٌ وَكَرَامَةٌ ثَابِتَةٌ شَرْعًا وَالْكَافِرُ لَا يُجْعَلُ أَهْلًا لِمِثْلِهِ، وَلَكِنَّا نَسْتَدِلُّ بِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ}، وَلَوْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ نِكَاحٌ لَمَا سَمَّاهَا امْرَأَتَهُ، وَقَالَ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «وُلِدْتُ مِنْ نِكَاحٍ، وَلَمْ أُولَدْ مِنْ سِفَاحٍ»،“Dan pernikahan orang-orang kafir diantara mereka hukumnya adalah sah, kecuali menurut pendapat Imam Malik rahimahullah taála. Beliau berpendapat bahwa pernikahan mereka (orang-orang kafir) adalah batil (tidak sah), karena pernikahan adalah kenikmatan dan kemuliaan yang ditetapkan secara syariát, sementara orang kafir tidak diperkenankan berhak mendapatkan semisal kenikmatan dan kemuliaan tersebut. Akan tetapi kami (madzhab Hanafi) berdalil dengan firman Allah :وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ“Dan (begitu pula) istrinya (istri Abu Lahab), pembawa kayu bakar” (QS Al-Masad : 4)Kalau bukan karena nikah mereka sah tentu Allah tidak akan menamakan wanita itu dengan “istri” Abu Lahab. Nabi shallallahu álaihi wasallam bersabda, “Dan aku lahir dari pernikahan dan bukan dari perzinahan”…” ([51])Perhatikanlah as-Sarokhsi berdalil tentang sahnya pernikahan orang-orang kafir dengan sahnya pernikahan Abu Lahab dengan istrinya, dan juga beliau berdalil dengan lahirnya Nabi dari pernikahan bukan dari perzinahan. Tentu ini menunjukan bahwa beliau berpandangan bahwa orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam adalah kafir, jika tidak kafir maka tentu pendalilannya tidak pas.Keempat : ‘Ala Ad-Din Al-Kaasani (wafat 587) :وَقَالَ النَّبِيُّ: – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «وُلِدْت مِنْ نِكَاحٍ وَلَمْ أُولَدْ مِنْ سِفَاحٍ»، وَإِنْ كَانَ أَبَوَاهُ كَافِرَيْنِ؛ وَلِأَنَّ الْقَوْلَ بِفَسَادِ أَنْكِحَتِهِمْ يُؤَدِّي إلَى أَمْرٍ قَبِيحٍ وَهُوَ الطَّعْنُ فِي نَسَبِ كَثِيرٍ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ – عَلَيْهِمْ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -؛ لِأَنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ وُلِدُوا مِنْ أَبَوَيْنِ كَافِرَيْنِ،“Dan Nabi bersabda: “Aku dikahirkan dari pernikahan dan aku tidak dilahirkan dari perzinaan” ([52]), walalupun kedua orangtuanya kafir, karena ucapan rusaknya pernikahan mereka (orang-orang kafir) menghasilkan perkara yang buruk yaitu mencela kebanyakan keturunan dari para Nabi ‘alahim as-shollatu was salam, karena kebanyakan dari mereka lahir dari kedua orang tua yang kafir. ([53])Kelima : Jamaluddin Abu Muhammad ‘Ali Bin Abu Yahya Zakariya Bin Mas’ud Al-Anshory Al-Khozroji Al-Manbaji (wafat 686), beliau berkata :إِن الْقَبْر الَّذِي رَأَيْتُمُونِي أُنَاجِي قبر آمِنَة بنت وهب، وَإِنِّي سَأَلت رَبِّي عز وَجل الاسْتِغْفَار لَهَا فَلم يَأْذَن لي، فَنزل (عَليّ) : {مَا كَانَ للنَّبِي وَالَّذين آمنُوا أَن يَسْتَغْفِرُوا للْمُشْرِكين} ، الْآيَة. فأخذني مَا يَأْخُذ الْوَلَد للوالد من الرقة، فَذَلِك الَّذِي أبكاني، أَلا وَإِنِّي كنت نَهَيْتُكُمْ عَن زِيَارَة الْقُبُور فزوروها فَإِنَّهَا تزهد (فِي الدُّنْيَا) وترغب فِي الْآخِرَة “.فَدلَّ على أَن الاسْتِغْفَار ينفع الْمُؤمنِينَ“sesungguhnya kuburan yang kalian melihatku bermunajat Adalah kuburan Aminah Binti Wahb, dan sungguh aku meminta Tuhanku Azza wa Jalla untuk mengampuninya dan aku tidak mendapatkan idzin, kemudian turun kepadaku sebuah ayat,“tidak boleh bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memohonkan ampunan untuk orang-orang musyrik” (At-Taubah: 113) dan ini menjadikan rasa lembut sebagaimana lembutnya anak kepada orangtuanya, dan itulah yang menyebabkan aku menangis, ketahuilah dulu aku melarang kalian untuk menziarahi kubur maka kalian ziarahlah karena hal tersebut menyebabkan kalian zuhud dari dunia dan memberi semangat di akhirat.Maka hal ini menunjukkan bahwasanya memohon ampunan bermanfaat untuk orang-orang yang beriman. ([54])Bisa disimpulkan ketika dilarangnya memohon ampunan kepada ibunya menunjukkan bahwa ibunya tersebut bukan termasuk orang-orang yang beriman.Keenam : Badruddin al-Áini (wafat 855 H).Ketika menjelaskan tentang sahnya pernikahan orang-orang kafir/musyrik diantara mereka, beliau berkata:لأن أنكحة الكفار فيما بينهم صحيحة، إلا على قول مالك. فإن أنكحتهم باطلة عنده، ونحن نقول بقوله عز وجل: {وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ}، ولو لم يكن لهم نكاح لما سماها امرأته. قال – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «ولدت من نكاح لا من سفاح»“Karena pernikahan orang-orang kafir diantara mereka adalah sah kecuali pendapat Imam Malik, menurut beliau pernikahan mereka (orang-orang kafir) tidaklah sah. Dan Kami (menyatakan sah) berpendapat dengan dalil firman Allah :وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ“Dan (begitu pula) istrinya (istri Abu Lahab), pembawa kayu bakar” (QS Al-Masad : 4)Kalau bukan karena nikah mereka sah tentu Allah tidak akan menamakan wanita itu dengan “istri” Abu Lahab. Nabi shallallahu álaihi wasallam bersabda, “Dan aku lahir dari pernikahan dan bukan dari perzinahan”…” ([55])Perhatikanlah al-Áini berdalil tentang sahnya pernikahan orang-orang kafir dengan sahnya pernikahan Abu Lahab dengan istrinya, dan juga beliau berdalil dengan lahirnya Nabi dari pernikahan bukan dari perzinahan. Tentu ini menunjukan bahwa beliau berpandangan bahwa orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam adalah kafir, jika tidak kafir maka tentu pendalilannya tidak pas.Ulama MalikiyahPertama : Al-Qodhi Íyadh (544 H)وقوله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ للذى سأله: أين أبى، فقال: ” فى النار “، فلما قفَا دَعاهُ فقال: ” إنَّ أبى وأباكَ فى النار ” من أعظم حُسْن الخلق والمعاشرة والتسليةِ؛ لأنه لما أخبرَه بما أخبرَه بما أُخبِر ورآهُ عظُم عليه أخبَرَه أن مصيبته بذلك كمصيبته، ليتأسى به“Dan sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam kepada orang yang bertanya kepada beliau, “Di manakah ayahku?”, lalu Nabi menjawab, “Di neraka”. Tatkala orang tersebut balik pergi maka Nabipun memanggilnya lalu berkata, “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka”, termasuk bentuk teragung dari akhlak yang mulia, sikap dalam pergaulan, serta pelipur lara (bagi orang tersebut), karena ketika orang tersebut mengabarkan kepada Nabi apa yang ia kabarkan, dan Nabi melihat bahwa musibah tersebut besar bagi orang tersebut, maka Nabipun mengabarkan bahwa musibah beliau sama dengan musibah orang tersebut agar orang tersebut mencontohi beliau” ([56])Kedua : Abul ‘Abbas Al-Qurthubi (wafat 656 H)و(قوله – عليه الصلاة والسلام -: إنّ أبي وأباك في النار) جبرٌ للرجل ممّا أصابه، وأحاله على التأسّي حتّى تهون عليه مصيبته بأبيه… وفائدة الحديث انقطاع الولاية بين المسلم والكافر وإن كان قريبًا حميمًاDan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka” adalah penghibur bagi orang tersebut atas musibah yang dialaminya, dan Nabi mengarahkannya untuk bersabar hingga musibah orang tersebut tentang ayahnya terasa lebih ringan baginya…. Dan faidah hadits ini adalah terputusnya perwalian antara seorang muslim dan kafir meskipun kerabat dekat” (Al-Mufhim 1/460-461)Ketiga : Al-Qaraafi (w 684 H) menerangkan:حكاية الخلاف في أنه عليه الصلاة والسلام كان متعبدا قبل نبوته بشرع من قبله يجب أن يكون مخصوصا بالفروع دون الأصول، فإن قواعد العقائد كان الناس في الجاهلية مكلفين بها إجماعا، ولذلك انعقد الإجماع على أن موتاهم في النار يعذبون على كفرهم، ولولا التكليف لما عذبوا، فهو عليه الصلاة والسلام متعبد بشرع من قبله -بفتح الباء -بمعنى مكلف لا مرية فيه، إنما الخلاف في الفروع خاصة، فعموم إطلاق العلماء مخصوص بالإجماع.“Penyebutan khilaf tentang Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam sebelum tiba kenabian beliau beribadah dengan syariat nabi terdahulu maka hal ini harus dikhususkan dalam furu’ saja bukan ushul. Karena manusia pada masa jahiliyah dibebani dengan pokok-pokok akidah berdasarkan ijma’ ulama, karenanya telah terjadi ijma’ yang menyatakan bahwa mereka yang meninggal dunia berada di neraka dan diadzab karena kekafiran mereka, seandainya tidak ada taklif (beban syariat) maka mereka diadzab. Maka Rasulullah dibebani dengan syariat sebelum beliau tanpa ada perselisihan, yang diperselisihkan hanyalah dalam furu’ saja, maka keumuman ucapan para ulama dikhususkan dengan ijma’.” ([57])Isyarat bahwa kondisi seseorang di masa fatroh di zaman jahiliyah tidak menjadikan mereka selamat jika mereka terjerumus dalam kekufuran.Ulama Syafi’iyahPertama : al-Maawardi (wafat 450 H)Beliau berdalil tentang sahnya pernikahan orang-orang kafir dengan sabda Nabi«وُلِدْتُ مِنْ نِكَاحٍ، وَلَمْ أُولَدْ مِنْ سِفَاحٍ»“Dan aku lahir dari pernikahan dan bukan dari perzinahan”Setelah itu beliau berkata :وَكَانَتْ مناكح آبائه في الشرك تدل على صحتها“Dan pernikahan bapak dan kakek Nabi shallallahu álaihi wasallam dalam kesyirikan menunjukan akan sahnya pernikahan tersebut” ([58])Pendalilan yang sama juga dilakukan oleh para ulama fikih madzhab Syafií lainnya, diantaranya :Kedua : Al-Juwaini (wafat 478 H) ([59])Ketiga : Abul Husain al-Ímroni al-Yamani (wafat 558 H) ([60])Keempat : Ar-Roofií (wafat 623 H) ([61])Kelima : Ibnu ar-Rifáh (wafat 710 H) ([62])Keenam : Al-Baihaqi (wafat 458 H),Beliau membawakan bab yang berjudul :بَابُ ذِكْرِ وَفَاةِ عَبْدِ اللهِ أَبِي رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَوَفَاةِ أُمِّهِ آمِنَةَ بِنْتِ وَهْبٍ وَوَفَاةِ جَدِّهِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ بْنِ هَاشِمٍ“Bab penyebutan tentang wafatnya Abdullah ayah Rasulullah shallallahu álaihi wasallam, wafatnya ibunya Aminah binti Wahab, dan wafatnya kakeknya Abdul Muthholib bin Hasyim”.Setelah itu Al-Baihaqi membawakan hadits-hadits tentang sabda Nabi “Ayahku dan ayahmu di neraka”, lalu hadits tentang Nabi menangis karena dilarang beristighfar untuk ibunya, dan terakhir tentang hadits perkataan Nabi mengingkari Fatimah radhiallahu ánhaa dengan berkata,لَوْ بَلَغْتِ مَعَهُمُ الْكُدَى مَا رَأَيْتِ الْجَنَّةَ حَتَّى يَرَاهَا جَدُّ أَبِيكِ“Kalau engkau ikut mereka sampai di kuburan maka engkau tidak akan melihat surga hingga kakek ayahmu melihat surga”Setelah itu al-Baihaqi berkata :جَدُّ أَبِيهَا: عَبْدُ الْمُطَّلِبِ بْنُ هَاشِمٍ وَكَيْفَ لَا يَكُونُ أَبَوَاهُ وَجَدُّهُ بِهَذِهِ الصِّفَةِ فِي الْآخِرَةِ، وَكَانُوا يَعْبُدُونَ الْوَثَنَ حَتَّى مَاتُوا، وَلَمْ يَدِينُوا دِينَ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ؟ وَأَمْرُهُمْ لَا يَقْدَحُ فِي نَسَبِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؛ لِأَنَّ أَنْكِحَةَ الْكُفَّارِ صَحِيحَةٌ“Kakeek ayahnya adalah ‘Abdul Muttholib bin Hasyim. Bagaimana tidak kedua orang tua Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga kakeknya tidak dikatakan dengan sifat demikian (ayahnya di neraka, ibunya tidak boleh dimononkan istighfar, dan kakeknya tidak melihat surga)? Sedangkan mereka menyembah berhala sampai mereka meninggal, dan mereka tidak beragama dengan agama Isa bin Maryam ‘Alaihissalam. Kondisi mereka ini tidaklah menjadikan nasab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tercela karena pernikahan orang-orang kafir sah” ([63]).Al-Baihaqi juga berkata :وَأَبَوَاهُ كَانَا مُشْرِكَيْنِ“Kedua orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam musyrik” ([64]).Lalu al-Baihaqi menyebutkan dalil sabda Nabi “Ayahku dan ayahmu di neraka”, dan juga hadits tentang Nabi dilarang memohon ampun untuk ibunya.Ketujuh : Al-Halimi (wafat 403 H):Akan tetapi pernyataan beliau tidak tegas dan jelas terhadap kedua orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam, akan tetapi beliu beliau mengisyaratkan bahwa orang-orang di zaman Jahiliyah (di masa fatroh) kemungkinan besar telah mendengar dakwah nabi-nabi sebelumnya. Beliau membawakan sebuah bab :بَابُ الْقَوْل فِيْمَنْ لَمْ تَبْلُغْهُ الدَّعْوَةُ“Bab pendapat tentang orang yang tidak sampai dakwah kepadanya”Kemudian beliau berkata :إن كان منهم عاقل مميز، إذا رأى ونظر إلا أنه لا يعتقد دينا فهو كافر، لأنه وإن لم يكن يسمع دعوة نبينا صلى الله عليه وسلم، فلا شك أنه سمع دعوة أحد الأنبياء الذين كانوا قبله صلوات الله عليه على كثرتهم، وتطاول أزمان دعوتهم، ووفور عدد الذين آمنوا بهم واتبعوهم، والذين كفروا بهم، وخالفوهم فإن الخبر قد يبلغ على لسان الموافق، وإذا سمع أية دعوة كانت إلى الله فترك أن يستدل بعقله على صحتها، وهو من أهل الاستدلال والنظر كان بذلك معرضا عن الدعوة فكفر والله أعلم.“Jika diantara mereka ada orang yang berakal dan mumayyiz (bisa membedakan) jika ia mengamati dan meneliti, hanya saja ia tidak meyakini suatu agama, maka ia kafir. Karena sesungguhnya meskipun ia tidak mendengar dakwah Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam maka tidak diragukan ia pasti telah mendengar dakwah salah seorang dari nabi-nabi yang sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena jumlah nabi-nabi tersebut banyak, serta lamanya masa dakwah mereka, demikian juga banyaknya orang-orang yang beriman dengan mereka dan mengikuti mereka dan orang-orag yang kafir kepada mereka dan menyelisihi mereka. Karena khabar terkadang sampai kepada lisan orang yang setuju([65]). Dan jika ia mendengar tentang dakwah apapun kepada Allah lalu ia berdalil dengan akalnya untuk menilai kebenaran dakwah tersebut, dan dia termasuk orang yang mampu untuk beristidlal dan mengamati, maka dengan demikian ia telah berpaling dari dakwah maka ia telah kafir, wallahu a’lam” ([66])Kedelapan : An-Nawawi (wafat 676 H)Beliau membari judul tentang hadits Nabi “Ayahku dan ayahmu di neraka” dengan judul :باب بَيَانِ أَنَّ مَنْ مَاتَ عَلَى الْكُفْرِ فَهُوَ فِي النَّارِ“Bab penjelasan bahwasanya siapa yang mati dalam kondisi kafir maka di neraka”.Setelah itu beliau berkata :وَفِيهِ أَنَّ مَنْ مَاتَ فِي الْفَتْرَةِ عَلَى مَا كَانَتْ عَلَيْهِ الْعَرَبُ مِنْ عِبَادَةِ الْأَوْثَانِ فَهُوَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ وَلَيْسَ هَذَا مُؤَاخَذَةٌ قَبْلَ بُلُوغِ الدَّعْوَةِ فَإِنَّ هَؤُلَاءِ كَانَتْ قَدْ بَلَغَتْهُمْ دَعْوَةُ إِبْرَاهِيمَ وَغَيْرِهِ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ صَلَوَاتُ اللَّهِ تَعَالَى وَسَلَامُهُ عَلَيْهِمْ“Dan di dalam hadits ini terdapat faedah: bahwa siapa saja yang meninggal di masa fatroh (kosong dari nabi) sedang dia berada di atas apa yang orang-orang arab lakukan, dari menyembah berhala, maka dia termasuk penduduk neraka. Dan yang demikian tidak termasuk mengadzab sebelum sampainya dakwah. Karena mereka itu adalah orang-orang yang telah sampai kepada mereka dakwah nabi Ibrahim ‘alaihissalam dan para nabi-nabi yang lainnya semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada mereka semua”. ([67])An-Nawawi juga mengomentari hadits tentang Nabi dilarang beristighfar kepada ibunya dengan berkata :فِيهِ جَوَاز زِيَارَة الْمُشْرِكِينَ فِي الْحَيَاة، وَقُبُورهمْ بَعْد الْوَفَاة؛ لِأَنَّهُ إِذَا جَازَتْ زِيَارَتهمْ بَعْد الْوَفَاة فَفِي الْحَيَاة أَوْلَى، وَقَدْ قَالَ اللَّه تَعَالَى: {وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا} وَفِيهِ: النَّهْي عَنْ الِاسْتِغْفَار لِلْكُفَّارِ.“Diantara faidah hadits ini: bolehnya menziarahi orang musyrik tatkala mereka masih hidup, dan boleh menziarahi kuburan mereka setelah mereka meninggal. Karena jika boleh menziarahi sepeninggal mereka maka tatkala masih hidup lebih boleh, dan Allah azza wa jalla berfirman : (dan bergaullah dengan mereka berdua (orang tua yang kafir) dengan baik). Dan di antara faidah hadits ini : dilarangnya memintakan ampun untuk orang kafir” ([68])Kesembilan : Adz-Dzahabi (wafat 748 H)Beliau berkata :عبد الوهاب بن موسى، عن ابن عبدالرحمن بن أبى الزناد بحديث: إن الله أحيى لى أمي، فآمنت بى… الحديث، لا يدري من ذا الحيوان الكذاب، فإن هذا الحديث كذب مخالف لما صح أنه عليه السلام استأذن ربه في الاستغفار لها فلم يأذن له.“Abdul Wahhab bin Musa dari ibnu ‘Abdirrahman bin Abi Azzinad meriwayatkan hadits: sesungguhnya Allah azza wa jalla menghidupkan ibuku untukku, lalu ia beriman kepadaku….. al hadits.Tidakkah si hewan pendusta ini tahu?, sesungguhnya hadits ini adalah dusta yang menyelisihi hadits yang shahih bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meminta izin kepada Allah azza wa jalla untuk memintakan ampun untuk ibunya maka Allah azza wa jalla tidak mengizinkannya ([69]).Yaitu Adz-Dzahabi mendustakan hadits ini karena kontennya menyatakan ibu Nabi beriman, sementara hadits yang shahih menyatakan ibu Nabi musyrik sehingga Nabi dilarang memohon ampunan untuknya.Kesepuluh : Ibnu Katsir (wafat 774 H):وإخباره صلى الله عليه وسلم عن أبويه وجده عبد المطلب بأنهم من أهل النار لا ينافي الحديث الوارد عنه من طرق متعددة أن أهل الفترة والاطفال والمجانين والصم يمتحنون في العرصات يوم القيامة، كما بسطناه سندا ومتنا في تفسيرنا عند قوله تعالى: (وما كنا معذبين حتى نبعث رسولا) فيكون منهم من يجيب ومنهم من لا يجيب، فيكون هؤلاء من جملة من لا يجيب فلا منافاة ولله الحمد والمنة.“Adapun pengkhabaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang kedua orang tua beliau dan kakek beliau ‘Abdul Muttholib, bahwa mereka semua di neraka, maka tidak ada pertentangan dengan hadits yang diriwayatkan dari beberapa jalur bahwa ahlu fatroh dan anak-anak dan orang gila dan bisu, mereka semua akan di uji pada hari kiamat, sebagaimana yang sudah kami paparkan dari segi sanad dan matan dalam kitab tafsir kami tatkala menafsirkan ayat (dan tidaklah kami mengadzab suatu kaum sampai kami mengutus kepada mereka seorang Rasul), maka mereka ada yang menerima ada yang menolak.Dan mereka (orang tua Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kakek beliau) termasuk orang yang tidak menerima, maka tidak ada pertentangan alhamdulillah ([70]).وأخبر عنهما أنهما من أهل النار [كما ثبت ذلك في الصحيح]“Dan Rasulullah shallallahun álaihi wasallam telah mengkhabarkan telah mengabarkan tentang kedua orang tua beliau bahwasanya mereka adalah penduduk neraka, sebagaimana yang dijelaskan di dalam hadits shohih” ([71]).Kesebelas : Ibnu al-Khothiib al-Yamani (Ibn Nuuruddiin As-Syafií) wafat 825 H. Beliau berkata :علمتَ أنَّ قولَ مَنْ قالَ: إنَّ الله سبحانه بعثَ للنبيِّ – صلى الله عليه وسلم – أَبوَيْهِ، فآمنا به، ثم ماتا على الإيمانِ، غُلُوٌّ في الدينِ بغيرِ الحَقِّ مُؤَدٍّ إلى الكفرِ والضلالِ، فمن ظَنَّ، أو شَكَّ أَنَّ مَنْ ماتَ على الكُفْرِ يَدْخُلُ الجنةَ، فقد كَفَرَ، ونعوذُ باللهِ من قولٍ يؤدِّي إلى ضلالٍ. أَلَمْ يرَ هذا القائِلُ إلى قَوْلِ النبيِّ – صلى الله عليه وسلم -: “إنَّ أَبي وأباكَ في النّار”، وقولِه في أُمِّهِ: “اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي أَنْ أستغفرَ لَها، فلم يَأْذَنْ لي، واستأذَنْتُهُ في أن أزورَ قبرَها، فَأَذِنَ لي”، أو كما قال، فلله سبحانه أن يفعلَ في خلقِه ما يشاءُ، ويقضيَ فيهم ما يريدُ، وإن كانَ نبيُّه – صلى الله عليه وسلم – كريمًا عندَهُ، وعزيزًا لديه، فلا يُسْأَلُ عَمَّا يفعلُ، وهم يسألون“Engkau mengetahui bahwasanya perkataan orang yang berkata, “Sesungguhnya Allah membangkitkan kedua orang tua Nabi kepada Nabi, lalu mereka berdua beriman kepadanya, kemudian mereka berdua wafat dalam kondisi beriman” merupakan sikap berlebih-lebihan (ekstrim) dalam agama tanpa hak, dan mengantarkan kepada kekufuran dan kesesatan. Barang siapa yang menyangka atau ragu bahwa orang yang mati di atas kekufuran masuk surga maka ia telah kafir, dan kita berlindung kepada Allah dari keyakinan yang mengantarkan kepada kesesatan.  Tidakkah orang yang beperndapat demikian melihat kepada sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam, “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka”, dan sabda Nabi tentang ibunya, “Aku meminta izin kepada Allah untuk beristighfar bagi ibuku namun Allah tidak mengizinkan aku, dan aku minta izin untuk menziarahi kuburannya maka Allah mengizinkan aku”, atau sebagaimana sabda beliau. Allah -yang maha suci- bebas melakukan apa saja pada makhluqNya yang Dia kehendaki, Dia memutuskan apa yang Dia kehendaki pada mereka, dan meskipun NabiNya shallallahu álaihi wasallam adalah sangat mulia di sisiNya maka DIa tidak ditanya tentang apa yang Dia lakukan, dan merekalah yang akan ditanya” ([72])Kedua belas : Ibnu Hajar Al ‘Asqalani (wafat 852 H)Adapun Ibnu Hajar, beliau memilih pendapat bahwa Ibu Nabi wafat dalam kondisi musyrik. Akan tetapi untuk kakek Nabi dan ayahnya maka Ibnu Hajar tidak menyatakan mereka wafat dalam kondisi Islam, akan tetapi beliau memandang bahwa kakek Nabi wafat di masa fatroh sehingga akan diuji di kemudian hari.Berikut pernyataan-pernyataan beliau.Pertama :  Adapun tentang Ibu Nabi, maka Ibnu Hajar membenarkan bahwa salah satu sebab turunnya firman Allah :مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam” (QS 9 : 113)adalah tentang tidak dizinkannya Nabi shallallahu álaihi wasallam memohon ampunan bagi ibunya. Berikut perkataan beliau :ويكون لنزولها سببان متقدم وهو أمر أبي طالب ومتأخر وهو أمر آمنة“Dan jadinya ada dua sebab turunnya ayat tersebut (QS At-Taubah : 113), yang satu sudah terdahulu yaitu tentang Abu Thalib dan yang satunya lagi datang kemudian yaitu tentang Aminah (ibunda Nabi)” ([73]).Ini menunjukan bahwa beliau memilih pendapat bahwa ibu Nabi wafat dalam kondisi musyrik.Adapun berkaitan dengan ayah dan kakek Nabi shallallahu álaihi wasallam maka Ibnu Hajar memandang mereka termasuk ahli fatroh dan akan diuji, dan beliau berharap mereka lulus dalam ujian tersebut. (Yaitu beliau tidak memandang mereka wafat dalam kondisi Islam, karenanya beliau menukil bantahan Ibnu Katsir terhadap al-Qurthubi, dimana Ibnu Katsir menjelaskan dhoífnya hadits tentang Nabi menghidupkan kembali kedua orang tuanya untuk beriman([74]))Ibnu Hajar dalam kitabnya al-Ishoobah (tentang biografi Abu Tholib paman Nabi), beliau membantah periwayatan Syiáh Rofidhoh yang menyatakan bahwa Abu Tholib wafat dalam kondisi Islam, demikian juga riwayat yang menyatakan bahwa Abdul Muttholib kakek Nabi di surga. Setelah itu beliau berkata :والحديث الأخير ورد من عدة طرق في حق الشيخ الهرم ومن مات في الفترة، ومن ولد أكمه أعمى أصم، ومن ولد مجنونا أو طرأ عليه الجنون قبل أن يبلغ ونحو ذلك…وقد جمعت طرقه في جزء مفرد، ونحن نرجو أن يدخل عبد المطلب وآل بيته في جملة من يدخلها طائعا فينجو، لكن ورد في أبي طالب ما يدفع ذلك، وهو ما تقدم من آية براءة“Dan hadits yang terakhir (tentang ujian bagi bagi orang tua dan anak kecil yang wafat sebelum sampai dakwah kepadanya) telah datang dari banyak jalur yaitu yang berkaitan dengan orang tua yang pikun, dan orang yang wafat di masa fatroh serta seseorang yang dilahirkan dalam kondisi buta dan tuli, dan yang dilahirkan dalam kondisi gila atau ia ditimpa gila sebelum baligh…dan aku telah mengumpulkan jalur-jalur periwayatannya di satu tulisan tersendiri, dan kami berharap bahwasanya Abdul Muttholib dan ahlu baitnya termasuk dari orang-orang yang masuk ke dalamnya (ketika diuji Allah) dalam kondisi taát lalu selamat. Akan tetapi telah datang dalil yang menunjukan bahwa Abu Tholib tidak selamat yaitu ayat 113 dari surat at-Taubah” ([75])Ketiga belas : Al-Biqooí  (wafat 885 H):Setelah beliau menjelaskan tentang hadits-hadits yang menyebutkan Ámr bin Luhay al-Khuzaí yang divonis masuk neraka oleh Nabi padahal ia mati di masa fatroh, maka al-Biqooí berkata :فبطل ما يقال من أن أهل الفترة جهلوا جهلاً أسقط عنهم اللوم، ويؤيده ما في الصحيح عن أنس رضي الله عنه أن رجلاً قال: يا رسول الله! أين أبي؟ قال: «في النار، فلما قفى دعاه فقال: إن أبي وأباك في النار»“Maka batal-lah apa yang dikatakan bahwa ahlul fatroh jahil (tidak tahu) dengan kejahilan yang menjadikan mereka tidak tercela. Dan hal ini di dukung dengan yang ada pada shahih Muslim dari Anas radhiallahu ánhu bahwasanya ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah di manakah ayahku?”. Nabi berkata, “Di neraka”. Tatkala orang itu pergi maka Nabipun memanggilnya lalu berkata kepadanya, “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka” ([76])Ulama HanabilahPertama : Abul Mudzoffar yahya bin Hubairoh (wafat 560 H)Beliau berkata tentang hadits “Ayahku dan ayahmu di nerkata” :فلما ولى عنه أراد – صلى الله عليه وسلم – أن يلقنه أن يتأسى به في الرضا بأمر الله سبحانه عنه في أقضيته فقال له: وأبي أنا أيضًا في النار، فيكون هذا الجواب كافيًا لكل من يختلج من ذلك في صدره أمر بعده، فإنه لو كان ولد ينفع والدًا مشركًا لكان الأولى بذلك رسول الله – صلى الله عليه وسلم -، فلما صرح بأن أباه في النار قطع بهذه الكلمة ظنون الظانين إلى يوم القيامة.“Tatkala si penanya berpaling maka Nabi shallallahu álaihi wasallam ingin mengajarkan kepadanya agar ia mencontohi Nabi shallallahu álaihi wasallam dalam hal ridho kepada keputusan Allah, maka Nabi berkata kepadanya, “Dan ayahku juga di neraka”. Maka jawaban ini cukup bagi siapa saja -setelah Nabi- yang di dadanya ada kegelisahan. Karena jika memang seorang anak bisa memberi manfaat kepada ayahnya yang musyrik tentu Nabi shallallahu álaihiw asallam yang paling utama. Ketika Nabi menegaskan bahwa ayahnya di nereka maka perkataan Nabi ini memutuskan persangkaan-persangkaan orang-orang yang berprasangka hingga hari kiamat” ([77])Kedua : Ibnul Jauzi (wafat 597 H)وَأما عبد الله فَإِنَّهُ مَاتَ وَرَسُول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حمل وَلَا خلاف أَنه مَاتَ كَافِرًا، وَكَذَلِكَ آمِنَة مَاتَت ولرسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِتّ سِنِين.“Abdullah, yakni ayah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masih dalam kandungan. Dan tidak ada khilaf (perselisihan) bahwasanya ia (ayah Nabi) mati dalam keadaan kafir, begitu juga Aminah meninggal dunia sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berumur enam tahun.”Lalu Ibnul Jauzi menyebutkan hadits tentang Allah membangkitkan kembali Aminah lalu Aminah beriman, hadits tersebut adalah :عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: ” حَجَّ بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَّةُ الْوَدَاعِ فَمَرَّ بِي عَلَى عَقَبَةِ الْحَجُونِ وَهُوَ بَاكٍ حَزِينٌ مُغْتَمٌّ. فَبَكَيْتُ لِبُكَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ إِنَّهُ نَزَلَ فَقَالَ: يَا حُمَيْرُ اسْتَمْسِكِي فَاسْتَنَدْتُ إِلَى جَنْبِ الْبَعِيرِ فَمَكَثَ عَنِّي طَوِيلا ثُمَّ إِنَّهُ عَادَ إِلَى وَهُوَ فرج مُبْتَسِمٌ، فَقُلْتُ لَهُ بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ نَزَلْتَ من عِنْدِي وَأَنت بَاكٍ حَزِينٌ مُغْتَمٌّ فَبَكَيْتُ لِبُكَائِكَ ثُمَّ إِنَّكَ عُدْتَ إِلَيَّ وَأَنْتَ فَرِحٌ مُبْتَسِمٌ فَعَمَّ ذَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَقَالَ ذَهَبْتُ لِقَبْرِ أَتَى آمِنَةَ فَسَأَلْتُ اللَّهَ أَنْ يُحْيِيَهَا فَأَحْيَاهَا فَآمَنَتْ بِي وَرَدَّهَا اللَّهُ عزوجلDari ‘Aisyah berkata: Kami melaksanakan haji wada’ bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewati ‘aqabah Al-Hajun’ (tempat dimakamkan ibunda Nabi shallallallahu ‘alaihi wasallam) sedangkan beliau menangis merasakan kesedihan yang berat. Akupun ikut menangis karenanya, kemudian beliau turun seraya berkata: Wahai Humairah (‘Aisyah) tunggulah, lalu aku bersandar pada sisi unta dan menunggu lama. Kemudian beliau kembali dalam keadaan tersenyum gembira. Lantas aku berkata: Demi bapak dan ibuku sebagai jaminan, engkau turun dalam keadaan menangis sedih dan aku ikut menangis karenamu, kemudian engkau kembali dalam keadaan tersenyum gembira, ada apa wahai Rasulullah? Kemudian beliau bersabda: “Aku pergi ke tempat dimakamkan Aminah, lalu aku meminta kepada Allah agar menghidupkannya, lantas dia menghidupkannya dan beriman kepadaku, lalu Allah mengembalikan Aminah ke kuburannya lagi”.Setelah itu Ibnul Jauzi mengomentari hadits tersebut dengan berkata :هَذَا حَدِيثٌ مَوْضُوعٌ بِلا شَكٍّ وَالَّذِي وَضعه قَلِيل الْفَهم عديم الْعلم إِذْ لَو كَانَ لَهُ علم لعلم أَن من مَاتَ كَافِرًا لَا يَنْفَعهُ أَن يُؤمن بعد الرّجْعَة لَا بل لَو آمن عِنْد المعاينة لم ينْتَفع، وَيَكْفِي فِي رد هَذَا الحَدِيث قَوْله تَعَالَى: (فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ)“Tidak diragukan lagi, ini adalah hadits palsu. Yang memalsukannya adalah orang yang tidak paham, tidak memiliki ilmu. Seandainya dia berilmu pasti tahu bahwa orang yang mati dalam keadaan kafir, imannya sama sekali tidak bermanfaat ketika dibangkitkan kembali. Bahkan jika dia beriman ketika dalam kondisi mu’ayanah (yaitu dalam kondisi sakaratul maut dan telah melihat malaikat-pen) maka imannnya tidaklah bermanfaat. Cukuplah hadits palsu ini dibantah dengan firman Allahفَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَLalu dia meninggal dalam keadaan kafir, maka amal-amalnya di dunia dan akhirat akan tertutup. Mereka itulah penduduk neraka sedangkan mereka kekal di dalamnya. (Al-Baqarah: 217)” ([78]).Ketiga : Najmuddin, Sulaiman bin Abdil Qowiy (wafat 716 H)Setelah menyebutkan tentang hadits tentang kedua orang tua nabi musyrik, maka beliau berkata :ولا محذور في هذا، فإن إبراهيم الخليل- صلوات الله عليه- كان أبوه كافرا، ولأن من قاعدة الإسلام وغيره من الأديان أن الكفار في النار، وأبوا النبي كانا كافرين فحكم لهما بحكم الله فيهما“Tidak ada pelanggaran syariát dalam hal ini, karena ayah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam adalah kafir. Dan karena dalam kaidah agama islam bahwa orang kafir di dalam neraka. Kedua orang tua Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kafir maka keduanya dihukumi sesuai dengan hukum Allah” ([79])Keempat : Ibnu Taimiyyah (wafat 728 H)Ibnu Taimiyyah ditanya tentang hadits Sesungguhnya Allah tabaaraka wa ta’ala menghidupkan kedua orang tua Nabi kemudian memeluk agama islam karenanya, kemudian meninggal dunia setalah itu. Beliau menjawab :لَمْ يَصِحَّ ذَلِكَ عَنْ أَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيثِ؛ بَلْ أَهْلُ الْمَعْرِفَةِ مُتَّفِقُونَ عَلَى أَنَّ ذَلِكَ كَذِبٌ مُخْتَلَقٌ وَإِنْ كَانَ قَدْ رَوَى فِي ذَلِكَ أَبُو بَكْرٍ – يَعْنِي الْخَطِيبَ – فِي كِتَابِهِ ” السَّابِقِ وَاللَّاحِقِ ” وَذَكَرَهُ أَبُو الْقَاسِمِ السهيلي فِي ” شَرْحِ السِّيرَةِ ” بِإِسْنَادِ فِيهِ مَجَاهِيلُ وَذَكَرَهُ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْقُرْطُبِيُّ فِي ” التَّذْكِرَةِ ” وَأَمْثَالِ هَذِهِ الْمَوَاضِعِ فَلَا نِزَاعَ بَيْنَ أَهْلِ الْمَعْرِفَةِ أَنَّهُ مِنْ أَظْهَر الْمَوْضُوعَاتِ كَذِبًا كَمَا نَصَّ عَلَيْهِ أَهْلُ الْعِلْمِ“Hadits tersebut tidak seorangpun ahli hadits yang menshahihkannya. Bahkan mereka sepakat bahwa hadits tersebut bohong dan dibuat-buat, meskipun Al-Khathib Abu Bakar dalam kitabnya ‘As-Sabiq Wa Al-Lahiq’, dan disebutkan oleh Abu Al-Qashim As-Suhailiy di dalam ‘Syarhu As-Sirah’ dengan sanad yang banyak para perawi majhulnya, dan disebutkan pula oleh Al-Qurthubiy menyebutkan semua hadits palsu ini di dalam ‘At-Tadzkirah’, dan semisal buku-buku seperti ini, maka tidak ada perselisihan pada ahli ilmu bahwa hadits ini merupakan hadits yang paling nyata kepalsuan dan kebohongannya sebagaimana dinyatakan oleh para ulama.وَلَيْسَ ذَلِكَ فِي الْكُتُبِ الْمُعْتَمَدَةِ فِي الْحَدِيثِ؛ لَا فِي الصَّحِيحِ وَلَا فِي السُّنَنِ وَلَا فِي الْمَسَانِيدِ وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنْ كُتُبِ الْحَدِيثِ الْمَعْرُوفَةِ وَلَا ذَكَرَهُ أَهْلُ كُتُبِ الْمَغَازِي وَالتَّفْسِيرِ وَإِنْ كَانُوا قَدْ يَرْوُونَ الضَّعِيفَ مَعَ الصَّحِيحِ. لِأَنَّ ظُهُورَ كَذِبِ ذَلِكَ لَا يَخْفَى عَلَى مُتَدَيِّنٍ فَإِنَّ مِثْلَ هَذَا لَوْ وَقَعَ لَكَانَ مِمَّا تَتَوَافَرُ الْهِمَمُ وَالدَّوَاعِي عَلَى نَقْلِهِ فَإِنَّهُ مِنْ أَعْظَمِ الْأُمُورِ خَرْقًا لِلْعَادَةِ مِنْ وَجْهَيْنِ: مِنْ جِهَةِ إحْيَاءِ الْمَوْتَى: وَمِنْ جِهَةِ الْإِيمَانِ بَعْدَ الْمَوْتِHadits ini juga sama sekali tidak disebutkan di dalam kitab-kitab hadits yang menjadi rujukan. Tidak dalam Shahihain, Kutubus Sittah, Kitab-kitab Musnad dan kitab-kitab hadits yang dikenal. Tidak juga disebutkan oleh para penulis buku-buku sirah Nabi dan juga para penulis tafsir padahal mereka juga terkadang meriwayatkan hadits yang dhaíf. Hal ini karena kedustaannya sangat nampak dan tidak samar bagi orang yang beragama. Karena khabar seperti ini kalau benar terjadi tentu orang-orang termotivai untuk meriwayatkannya, karena ini termasuk mukjizat yang terbesar dari dua sisi, (1) dari sisi menghidupkan mayat, dan (2) dari sisi bisa beriman setelah kematian” ([80]).Kelima : Ibnul Qoyyim (wafat 751 H)Beliau berkata :وَقَوْلُهُ ( «حَيْثُمَا مَرَرْتَ بِقَبْرِ كَافِرٍ فَقُلْ أَرْسَلَنِي إِلَيْكَ مُحَمَّدٌ» )… دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ مَنْ مَاتَ مُشْرِكًا فَهُوَ فِي النَّارِ، وَإِنْ مَاتَ قَبْلَ الْبِعْثَةِ؛ لِأَنَّ الْمُشْرِكِينَ كَانُوا قَدْ غَيَّرُوا الْحَنِيفِيَّةَ دِينَ إِبْرَاهِيمَ وَاسْتَبْدَلُوا بِهَا الشِّرْكَ وَارْتَكَبُوهُ، وَلَيْسَ مَعَهُمْ حُجَّةٌ مِنَ اللَّهِ بِهِ، وَقُبْحُهُ وَالْوَعِيدُ عَلَيْهِ بِالنَّارِ لَمْ يَزَلْ مَعْلُومًا مِنْ دِينِ الرُّسُلِ كُلِّهِمْ مِنْ أَوَّلِهِمْ إِلَى آخِرِهِمْ، وَأَخْبَارُ عُقُوبَاتِ اللَّهِ لِأَهْلِهِ مُتَدَاوَلَةٌ بَيْنَ الْأُمَمِ قَرْنًا بَعْدَ قَرْنٍ، فَلِلَّهِ الْحُجَّةُ الْبَالِغَةُ عَلَى الْمُشْرِكِينَ فِي كُلِّ وَقْتٍ، وَلَوْ لَمْ يَكُنْ إِلَّا مَا فَطَرَ عِبَادَهُ عَلَيْهِ مِنْ تَوْحِيدِ رُبُوبِيَّتِهِ الْمُسْتَلْزِمِ لِتَوْحِيدِ إِلَهِيَّتِهِ، وَأَنَّهُ يَسْتَحِيلُ فِي كُلِّ فِطْرَةٍ وَعَقْلٍ أَنْ يَكُونَ مَعَهُ إِلَهٌ آخَرُ، وَإِنْ كَانَ سُبْحَانَهُ لَا يُعَذِّبُ بِمُقْتَضَى هَذِهِ الْفِطْرَةِ وَحْدَهَا، فَلَمْ تَزَلْ دَعْوَةُ الرُّسُلِ إِلَى التَّوْحِيدِ فِي الْأَرْضِ مَعْلُومَةً لِأَهْلِهَا، فَالْمُشْرِكُ يَسْتَحِقُّ الْعَذَابَ بِمُخَالَفَتِهِ دَعْوَةَ الرُّسُلِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ.“Dan sabda beliau: “Setiap kali engkau melewati kuburan orang kafir, maka katakanlah Muhammad mengutusku kepadamu”… dalil bahwa siapa saja yang mati dalam keadaan musyrik maka ia di neraka, meskipun ia mati sebelum diangkat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi nabi. Karena orang-orang musyrik sejatinya mereka itu merubah agama yang lurus, agama Ibrahim ‘alaihissalam, dan mereka menggantinya dengan kesyirikan dan mereka melanggarnya, dan tidak ada alasan bagi mereka dihadapan Allah dengannya. Buruknya kesyirikan dan ancaman akan adzab neraka atas kesyirikan senantiasa diketahui dari agama-agama para rasul semuanya dari awal sampai akhir. Dan adalah cerita-cerita adzab Allah atas pelaku kesyirikan tersebar dan masyhur di kalangan semua ummat pada setiap zamannya. Maka dari itu sungguh telah tegak hujjah Allah yang nyata bagi orang-orang musyrik setiap waktu. Kalaupun seandainya tidak ada hujjah kecuali apa yang Allah fitrahkan kepada hambanya dari tauhid rububiyyahnya yang mengharuskan mentauhidkan Allah pada tauhid uluhiyyahnya, dan dikarenakan mustahil menurut fitrah dan akal yang bersih bahwa ada tuhan selain Allah. Meskipun Allah ‘Azza wa Jalla tidak mengadzab dengan konseksuensi dari fitrah ini semata, akan tetapi dakwah para rasul untuk mentauhidkan Allah ‘Azza wa Jalla benar-benar diketahui oleh penduduk bumi, dan orang yang musyrik itu diadzab karena ia menyelisihi dakwah rasul” ([81])Keenam : Ibnu ‘Adil, wafat 775 H,Beliau berkata :اختلفوا في أنه هل كان ابناً له؟ فقيل: كان ابنه حقيقة لنصِّ القرآن، وصرفُ هذا اللفظ إلى أنَّهُ رباه، فأطلق عليه اسم الابن لهذا السَّبب، صرف للكلام عن حقيقته إلى مجازه من غير ضرورة، والمخالفُ لهذا الظَّاهر إنَّما خالفهُ استبعاداً لأن يكون ولد الرسول كافراً، وهذا ليس ببعيد؛ فإنَّه قد ثبت بنصِّ القرآن أنَّ والد الرسول – عَلَيْهِ الصَّلَاة وَالسَّلَام ُ – كان كافراً، فكذلك ههنا“Para ulama berselisih tentang apakah yang tenggelam itu adalah anaknya Nabi Nuh?. Dikatakan itu adalah benar-benar putranya nabi Nuh berdasarkan nash al-Qurán. Dan memalingkan lafal (yang jelas) ini kepada “anak didikan” (bukan anak asli)…merupakan pemalingan dari makna hakiki kepada makna majaz tanpa ada darurat. Dan yang menyelisihi dzhahir ayat ini hanyalah menyelisihinya karena memandang tidak mungkin anak seorang rasul adalah kafir. Namun hal ini tidaklah mustahil, karena telah valid bahwa orang tua Rasulullah adalah kafir([82]), maka demikian pula di sini” ([83])Selain itu banyak ulama fikih Hanbali yang berdalil tentang sahnya pernikahan orang kafir dengan sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam«وُلِدْتُ مِنْ نِكَاحٍ، وَلَمْ أُولَدْ مِنْ سِفَاحٍ»“Dan aku lahir dari pernikahan dan bukan dari perzinahan”Tentu ini menunjukan bahwa mereka (para ulama fikih Hanbali) berpandangan bahwa orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam adalah kafir, jika tidak kafir maka tentu pendalilannya tidak pas. Diantara para ulama fikih Hanbali tersebut adalah ;Ketujuh : Abu Ali al-Hasyimi al-Baghdaadi (wafat 428 H) ([84])Kedelapan : Abu Muhammad, Ibnu Qudamah (wafat 620 H) ([85])Kesembilan : Abul Faroj Ibnu Qudamah (wafat 682 H) ([86])Kesepuluh : Burhaanuddin, Ibnu Muflih (wafat 884 H) ([87])Ulama HaditsPertama : Ibnu Majah (wafat 273 H),Dalam kitabnya “as-Sunan” beliau membawakan hadits Nabi menziarahi kuburan ibunya no 1572 dalam bab  بَابُ مَا جَاءَ فِي زِيَارَةِ قُبُورِ الْمُشْرِكِينَ: “Tentang menziarahi kuburan orang-orang musyrik”Kedua : An-Nasaí  (wafat 303 H)Dalam kitab al-Mujtaba dan as-Sunan al-Kubro, beliau memberi judul tentang hadits Nabi menziarahi kuburan ibunya dengan judul : زِيَارَةُ قَبْرِ الْمُشْرِكِ “Ziarah kuburan orang musyrik”Ulama TafsirAdapun para ahli tafsir yang berpendapat orang tua nabi meninggal dalam kondisi musyrik sangatlah banyak. Silahkan merujuk perkataan mereka ketika menafsirkan firman Allah :مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam” (QS at-Taubah : 113)Mereka semua menyebutkan sebab nuzul ayat ini adalah tentang Nabi tidak diizinkan untuk memohon ampunan bagi ibunya. Hal ini karena ibunda beliau wafat dalam kondisi musyrik.Para ahli tafsir tersebut :Muqotil bin Sulaiman 150 H (Tafsir Muqotil bin Sulaiman 2/199)At-Thobari 310 H (Tafsir at-Thobari 14/512 dan 2/560)Abu al-Laits As-Samarqondi 373 H (Barul Úluum 2/91)Abu Ishaaq ats-Tsa’labi 427 H (al-Kasy wa al-Bayaan án Tafsiir al-Qurán 5/100-101)Abu Muhammad al-Andalusi Al-Qurthubi 437 H (al-Hidaayah ilaa Buluug an-Nihaayah 4/3171-3172)Al-Mawardi 450 H (An-Nukat wa al-Úyuun 2/409)Al-Wahidi 468 H (Al-Wasiith fi tafsiir al-Qur’an al-Majiid 2/528)Abul Mudzoffar as-Samáani 489 H (Tafsiir al-Qurán 2/352-353)Al-Baghowi 510 H (Maáalim at-Tanziil fi Tafsiir al-Qurán 2/394)Az-Zamakhsyari 538 H (Al-Kassyaaf 2/315)Ibnu Áthiyyah 542 H (Al-Muharror al-Wajiiz 3/90)Ibnul Árobi 543 H (Ahkamul Qurán 2/592)Fakhr ar-Raazi 606 H (Mafaatiih al-Ghoib / at-Tafsiir al-Kabiir 17/350)Al-Baidhowi 685 H (Anwaar at-Tanziil wa Asroor at-Ta’wiil 3/99)Abu Hayyaan al-Andalusi 745 H (al-Bahr al-Muhiith 5/512)Ibnu Katsir 774 H (Tafsiir al-Qurán al-Ádziim 4/222)Abu Hafsh Ali bin ‘Adil Al-Hanbali 775 H ( Al-Lubab fii ‘Uluumil Kitab 10/494)Nidzoomuddin an-Naisaaburi 850 H (Ghoroibul Qurán wa Roghoibul Furqon 3/538)=============================================FOOTNOTE([1]) Syarh Tanqih Al-Fushul hlm. 297[2] HR. Muslim dalam Shahîh-nya no.203 dari jalur Hammad bin Salamah, dari Tsabit (al-Bunaani), dari Anas bin Malik radhiallahu ánhu.([3]) H.R. Ibnu Majah (no.1573), dan Al-Bazzar (no.1089)([4]) ‘Ilal Al Hadis, Ibnu Abi Hatim, 5/692([5]) Al ‘Ilal, Addarowuthni, 4/334([6]) Al ‘Ilal Wa Ma’rifah Arrijal, Ahmad bin Hanbal dengan periwayatan anaknya, 2/131([7]) Lihat ‘Ilalul Hadis, Ibnu Abi Hatim, 5/309([8]) Lihat Tarikh Baghdad, Adzzahabi, 4/342([9]) Lihat Taqrib Attahdzib, Ibnu Hajar, No.1499([10]) Attamyiz, Muslim, 1/218([11]) Tarikh Ibnu Ma’in dengan riwayat Addauri, 4/265([12]) Al ‘Ilal, Ibnu Al Madini, 1/72([13]) Al ‘Ilal, Ibnu Al Madini, 1/72([14]) Syarh Al ‘Ilal Attirmidzi, Ibnu Rojab, 2/804([15]) Atta’dil Wa Attajrih Liman Khorroja Lahu Al Bukhori, Abu Al Walid Al Baji, 2/742([16]) Tarikh Dimasyq, Ibnu ‘Asakir, 59/414([17]) Syarh Al ‘Ilal Attirmidzi, Ibnu Rojab, 2/691 dengan lafazh: “Dan Ibnu Abi Khoitsamah menyebutkan dari Ibnu Ma’in”.([18]) Ikmal Tahdzib Al Kamal, Mughlathoy al Hanafi ‘Alauddin, 11/301([19]) Tahdzib Attahdzib, Ibnu Hajar, 10/245([20]) H.R. Ibnu Majah (no.1573), dan Al-Bazzar (no.1089)[21] Ucapan takzim yang biasa diucapkan oleh orang Arab.([22]) H.R. Bukhori, No.1212, Muslilm, No.2856([23]) H.R. Muslim, No.214([24]) H.R. Ibnu Majah, No. 1573, Al Bazzar, No.1089 sebagaimana telah lalu ini adalah dari periwayatan Ma’mar dari Tsabit dan dinilai dhoíf (mursal) oleh Ad-Daruquthni([25]) Zad Al Ma’ad, Ibnu Al Qoyyim, 3/599([26]) Lihat jelasnya silahkan merujuk kepada: Rof’ al-Isytibah atau juga dikenal dengan Al-Ibadah karya Abdurrahman Al-Mu’allimi Al-Yamani, yang dicetak dalam kumpulan karya beliau. (2/90-dst)([27]) Syarh Shohih Muslim, Annawawi, 3/79([28]) H.R. Muslim, No.2276([29]) H.R. Al Ajurri, Assyari’ah, No.960([30]) H.R. Atthobaroni, Al Mu’jam Al Kabir, No.10812, Al Baihaqi, No.14192. Didho’ifkan oleh Azzaila’I dalam Nashburroyah 3/213, dan Ibnu Hajar Al ‘Asqolani dalam kitab Talkhish Al Habir 3/361, dan Ibnu ‘Abdil Hadi dalam kitab Tanqih Attahqiq 4/360. Dan dihasankan oleh syaikh Al Albani dalam kitab Irwa’ Al Gholil No.1914([31]) H.R. Atthobaroni, Al Mu’jam Al Ausath, No.4728, Ibnu Abi Syaibah, No.31641[32] Lihat penjelasan Ar-Razi dalam tafsirnya (13/33)([33]) Ada sebagian ‘ulama yang menyatakan bahwa kakek beliau itu adalah ahli tauhid dengan alasan bahwa ketika Abrahah hendak menghancurkan Ka’bah, beliau berlepas diri dari salib dan para penyembahnya.”Maka kita katakan:Hal ini menyelisihi dalil yang sahih nan gamblang bahwa agama kakek Rasulullah g adalah agama yang dianut Abu Thalib dan Abu Jahl, yakni Paganisme atau penyembahan terhadap berhala.Bangsa Arab ketika itu memang tidak menyembah salib, sehingga wajar saja jika ia berlepas diri dari salib. Sehingga hal itu tidak bisa dijadikan landasan untuk mengatakan bahwa Abdul Muththalib adalah seorang yang bertauhid.Berlepas diri dari sesembahan yang dipersekutukan dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala pada keadaan genting tidak menunjukkan seseorang itu bertauhid. Bukankah pada beberapa ayat dalam Al-Qur’an, Allah telah menjelaskan bahwa musyrikin Quraisy pun berdoa tulus kepada Allah pada situasi genting nan membahayakan?! Namun ketika mereka sudah diselamatkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dari kondisi tersebut, mereka kembali melakukan kesyirikan.Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:﴿فَإِذَا رَكِبُوا فِي الْفُلْكِ دَعَوُا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ فَلَمَّا نَجَّاهُمْ إِلَى الْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ﴾{Dan ketika mereka menaiki bahtera di lautan, mereka berdoa tulus-ikhlas kepada Allah. Namun ketika Allah telah selamatkan mereka, ternyata mereka pun kembali mensekutukan Allah dengan sesembahan selainNya.} (Q.S. Al-‘Ankabut:65)([34]) H.R. Bukhori 1360, Muslim 141, dan selainnya.([35]) Q.S. Assyu’aro:219([36]) Tafsir Atthobari, 19/413([37]) H.R. Ibnu Syahin, Nasikhul Hadis Wa Mansukhuhu, No.656([38]) Lihat Al Maudhu’at, Ibnul Jauzi, 1/284([39]) Lihat Al Maudhu’at, Ibnul Jauzi, 1/284([40]) Lihat Talkhish kitab Al Maudhu’at, Adzzahabi, No.192([41]) Lihat Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 3/324([42]) Lihat al Bidayah Wa Annihayah, Ibnu Katsir, 3/429([43]) Sebagaimana yang dinukil oleh Assakhowi dalam kitab Al Ajwibah Al Mardhiyyah, 3/971([44]) Lihat Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 3/324([45]) Lihat Kasyf Al Khofa, Al ‘Ajluni, 1/71([46]) Mizan Al I’tidal, Adzzahabi, 2/684([47]) HR Al-Bukhari no 2447 dan Muslim no 2578([48]) Ar-Roddu Al-Mukhtaar ‘Alaa Durril Mukhtar 3/185([49]) Adillatu mu’taqodi abi hanifa al-‘azhomfii abawair rosuul ‘alaihis sholaatu was salaam 1/37([50]) Syarh Musykil Atsar 6/285([51]) Al-Mabsuuth 4/224 dan lihat juga 30/289([52]) HR At-Thobroni di al-Kabiir no 10812, al-Baihaqi di As-Sunan 7/190, dan dinyatakan dhoíf oleh Ibnu Hajar (lihat at-Talkhiish no 1653)([53]) Badai’u Ash-Shonai’ Fii Tartiibi Asy-Syarāi’ 2/272([54]) Al-Lubab Fil Jam’i Baina As-Sunnati Wa Al-Kitab 2/133([55]) Al-Binaayah Syarh al-Hidaayah 5/101, lihat pula 7/282 dimana al-Áini kembali lagi berdalil dengan pendalilan yang sama tentang sahnya pernikahan orang-orang kafir.([56]) Ikmaalul Mu’lim 1/591([57]) Syarh Tanqih Al-Fushul hlm. 297([58]) Al-Haawi al-Kabiir 9/301, lihat juga 11/284([59]) Lihat Nihaayatul Mathlab fi Dirooyatil Madzhab 12/289([60]) Lihat Al-Bayaan fi Madzhab al-Imaam Asy-Syafií 9/329([61]) Lihat Al-Áziz Syarh al-Wajiiz 8/97([62]) Lihat Kifaayatun Nabiih 13/210([63]) Dalail An-Nubuwwah, Al-Baihaqi, 1/192([64]) As-Sunan al-Kubro 7/308([65]) Yang termaktub dalam kitab yang tercetak فإن الخبر قد يبلغ على لسان الموافق “Sesungguhnya khabar terkadang sampai melalui lisan orang yang setuju” (Al-Minhaaj fi Syuáb al-Iman 1/175). Namun wallahu a’lam yang lebih tepat lafal المُوَافِق diganti dengan الْمُخَالِف “yang menyelisihi”. Karena maskud al-Halimi rahimahullah yaitu orang yang hidup di masa fatroh sangat besar kemungkinan telah sampai khabar tentang dakwah para nabi kepadanya, baik melalui para pengikut nabi-nabi tersebut atau bisa jadi melalui orang-orang yang menyelisihi para nabi tersebut yang membicarakan dakwah para nabi. Wallahu a’lam.As-Sunan al-Kubro 7/308([66]) al-Minhaaj fi Syuáb al-Iman 1/175([67]) Syarh Shohih Muslim, Annawawi, 3/79([68])Al-Minhaj Syarh Shohih Muslim, An-Nawawi, 7/45([69]) Mizan Al-I’tidal, Adz-Dzahabi, 2/684([70]) Al Bidayah Wa Annihayah, Ibnu Katsir, 2/342([71]) Tafsir Ibnu Katsir, 1/401([72]) Taisiir al-Bayaan li Ahkaamil Qurán 3/382([73]) Fath Al-Bari, Ibnu Hajar, 8/508([74]) Lihat al-‘Ujaab fi Bayaan al-Asbaab 1/372([75]) Al-Ishoobah ibnu hajar 7/201([76]) Nazhm Ad-duror fi Tanaasub Al-Ayaat Wa as-Suwar 16/332([77]) Al-Ifshooh án maáani as-Shihaah 5/355-356([78]) Al-Maudhuáat 1/283([79]) al-Intishooroot al-Islaamiyyah fi kasyf Syubahi an-Nashroniyah 2/714([80]) Majmu’ al-Fatawa 4/324-325, setelah itu Ibnu Taimiyyah menyebutkan hadits-hadits yang menjelaskan bahwa kedua orang tua Nabi wafat dalam kondisi syirik.([81]) Zad Al Ma’ad, Ibnu Al Qoyyim, 3/599([82]) Mungkin maksud beliau ibunda Nabi shallallahu álaihi wasallam kafir berdasarkan QS at-Taubah ayat 113, sebagaimana telah lalu.([83])Al-Lubab fii ‘Uluumil Kitab 10/494,([84]) Lihat al-Irsyaad ilaa Sabiil ar-Rosyaad hal 285([85]) Lihat al-Mughni 7/172([86]) Lihat Asy-Syarh al-Kabiir 7/587([87]) Lihat al-Mubdi’ fi Syarh al-Muqni’ 6/176

Wahabi Orang Goblok ! (Sebuah Pencerahan)

Wahabi Orang Goblok ! (Sebuah Pencerahan) Oleh: Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc. MA. (DOWNLOAD PDF) Demikian ungkapan seorang Habib -semoga Allah menjaganya dalam kebaikan dan menunjukan kita ke jalan yang lurus-. Sang Habib berkata :“Cuma kurang ajarnya wahabi begitu, wahabi bilang bapak-ibu  Nabi dalam neraka, ini orang-orang goblok, orang-orang tidak ngerti hadis”. (lihat menit 11.14)Sebenarnya tidak perlu mengatakan orang yang berbeda pendapat dengan kita dengan julukan “goblok”, “tidak ngerti hadis”, atau tuduhan-tuduhan senada lainnya.Sementara sang Habib sendiri ketika mengucapkan nama seorang perawi حَمَّاد بن سَلَمَة salah mengucapkan. Seharusnya Hammaad bin Salamah, lantas sang Habib mengatakan “Hammad bin Salaamah” (panjang-pendeknya keliru, karena seharusnya Hammaad yang panjang dan Salamah pendek, akan tetapi sang Habib malah memendekkan Hammad, dan memanjangkan Salaamah). Kekeliruan ini mengesankan “ketidakakraban” sang habib dengan ilmu hadis, terlebih lagi untuk berbicara tentang detail para perawi hadis.Sang Habib juga mengatakan bahwa kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah termasuk “ahlul fitrah” (dengan meng-kasrahkan huruf fa’), padahal yang benar adalah “fatrah”, dengan mem-fathahkan huruf fa’, sebagaimana datang dalam al-Quran.Demikian juga sang Habib salah baca ayat, seharusnya:﴿وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبۡعَثَ رَسُولٗا﴾Namun sang Habib malah membacanya dengan: وَمَا كُنَّا الْمُعَذِّبِينَ, dengan menambahi alif-lam pada mu’adzdzibiin.Berikut ini komentar tentang “pernyataan-pernyataan” sang Habib -hafizohullah- , semoga Allah memberi kita semua petunjuk kepada jalan yang lurus.Prolog :Status orang tua Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjadi topik perbincangan para ulama sejak dahulu. Sebagian mereka menggolongkannya dalam pembahasan akidah (seperti Imam Abu Hanifah dalam kitabnya al-Fiqh al-Akbar), namun kebanyakan ulama hanya membahasnya ketika mensyarah (menjelaskan) hadis-hadis yang berkaitan dengan hal tersebut (seperti hadis Anas bin Malik tentang ayah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam di neraka dan hadis Abu Hurairah tentang Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam yang tidak diizinkan untuk memintakan ampunan bagi ibunya). Adapun para ahli tafsir mereka biasa membahas permasalahan ini ketika menafsirkan firman Allah ayat 113 dari surat at-Taubah.Jika kita menghimpun pernyataan para ulama hingga zaman As-Suyuthi rahimahullah (sekitar abad ke-10 Hijriyyah), akan kita temukan bahwa mayoritas ulama menyatakan bahwa orang tua Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memang wafat dalam kondisi musyrik dan kesudahan keduanya adalah Neraka. Hanya segelintir ulama –di antaranya As-Suyuthi- yang berpendapat bahwa orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam tidak berkesudahan di Neraka, atau bahwa keduanya kelak akan dihidupkan kembali untuk memeluk Islam sehingga dapat masuk Surga.Namun anehnya, beberapa tahun belakangan ini muncul beberapa da’i provokator yang sepertinya menutup mata dari pendapat mayoritas ulama, dan malah serta-merta memprovokasi masyarakat dengan memberikan kesan bahwa siapa saja yang menyatakan bahwa orang tua Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan berakhir di Neraka adalah goblok nan tidak cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Subhaanallah!Provokasi da’i-da’i tersebut rupanya berhasil, sehingga sebagian masyarakat awam akhirnya mengambil tindakan, di antaranya mengusir sebagian da’i yang berpendapat bahwa orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam kondisi musyrik. Semoga Allah mengampuni dan memberi petunjuk bagi mereka kepada jalan-Nya yang lurus.Seandainya provokasi tersebut ingin dibalas, kita bisa mengatakan sebaliknya, bahwa “Keyakinan bahwa ayah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dan seluruh nenek moyang Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam tidak ada yang kafir adalah akidah Syiáh”.Ar-Raazi (wafat 606 H) berkata :قَالَتِ الشِّيعَةُ: إِنَّ أَحَدًا مِنْ آبَاءِ الرَّسُولِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَأَجْدَادِهِ مَا كَانَ كَافِرًا وَأَنْكَرُوا أَنْ يُقَالَ إِنَّ وَالِدَ إِبْرَاهِيمَ كَانَ كَافِرًا وَذَكَرُوا أَنَّ آزَرَ كَانَ عَمَّ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ“Syiáh berkata, ‘Sesungguhnya tidak seorangpun dari ayah dan kakek-kakek Nabi shallallahu álaihi wasallam yang kafir.’Mereka (Syiáh) juga mengingkari bahwa bapak Nabi Ibrahim álaihis salaam kafir, dan mereka berkata bahwa Azar (yang disebutkan dalam Al-Qur’an) adalah paman Nabi Ibrahim álaihis salaam (bukan bapaknya)” [Tafsir Ar-Raazi (13/32)]Kemudian, jika menurut sang Habib setiap orang yang menyatakan orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam keadaan musyrik adalah Wahabi yang goblok, maka berarti puluhan ulama (termasuk ulama mazhab Syafi’i) adalah sama dengan Wahabi yang goblok, di antaranya adalah Imam Al-Baihaqi, Imam An-Nawawi, Imam Ibnu Katsir, dan Imam Adz-Dzahabi. Ya, sesuai pernyataan sang Habib -hafizohullah-  mereka semua ini “goblok tidak ngerti hadis”. Padahal jajaran nama di atas adalah deretan ulama tokoh besar mazhab Syafi’i dan termasuk ulama pionir ilmu hadis!!Berikut ini daftar para ulama Islam dari berbagai mazhab fikih dan dari berbagai kurun (hingga abad ke 9/awal abad ke 10) yang menyatakan bahwa orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam keadaan musyrik.Pertama : Ulama Mazhab MalikiHanafiSyafi’iHanbaliAhlul Hadis1Al-Qadhi Íyaadh (544H)Beliau mengatakan dalam Ikmaal al-Mu’lim bi Fawaidi Muslim (1/591) bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam hendak menghibur orang yang sedih tersebut, dengan memberitahukan kepadanya bahwa nasib ayah Beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam sama dengan nasib ayahnya, yakni kesudahan keduanya adalah di neraka. Abu Hanifah (150H)Beliau mengatakan bahwa kedua orang tua Nabi  Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam meninggal di atas kekafiran. (Demikian dinukil oleh Ibnu Ábidin dalam Radd Al-Muhtaar alaa ad-Durr Mukhtar (3/185), dan dinukil pula oleh Ali al-Qaari dalam Adillah Mu’taqad Abi Hanifah al-A’zham fii Abawai ar-Rasuul ‘alaihis sholaatu was salaam (1/37)Al-Mawardi (450H)Beliau berdalil akan sahnya pernikahan orang-orang kafir dengan pernikahan antara kedua orang tua dan nenek moyang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam.(Al-Haawi al-Kabiir, 9/301 dan 11/284)dfAbu Ali Al-Hasyimi Al-Bagdadi (428H)(Al-Irsyaad ila Sabiil ar-Rasyaad, 285)Ibnu Majah (273H)Dalam Sunan-nya, beliau membawakan hadis yang mengisahkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam menziarahi kuburan ibunya dalam: “Bab: Tentang menziarahi kuburan orang-orang musyrik” (Sunan Ibnu Maajah, no. 1572)2Abul Ábbas Al-Qurthubi (656H)(Al-Mufhim li maa Asykala min Talkhiis Kitaab Muslim, 1/46-461)At-Thahawi (321H)Beliau menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam ditegur ketika memohonkan ampunan untuk ibunya. (Syarh Musykil al-Atsar 6/285)Al-Baihaqi (458H)Beliau mengatakan: Bahwa orang tua Nabi  Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah penyembah berhala.(Dalail An-Nubuwwah, Al-Baihaqi, 1/192)Beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam juga mengatakan bahwa kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah musyrik. (As-Sunan al-Kubra, 7/308, hal 14077)Abul Muzhaffar, Yahya bin Hubairah (560H)Beliau mengatakan:bahwa ayah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam di Neraka.(Al-Ifshaah án Ma’aani as-Shihaah, 5/355-356)  An-Nasa’í (303H) Dalam kitab Al-Mujtaba dan As-Sunan al-Kubra, beliau memberi judul bagi hadis yang mengisahkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam menziarahi kuburan ibunya dengan judul : زِيَارَةُ قَبْرِ الْمُشْرِكِ“Ziarah kuburan orang musyrik” 3Al-Qarafi (684H)Beliau mengisyaratkan bahwa kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam di neraka. (Syarh Tanqih al-Fushul, hlm. 297)Beliau juga menyatakan bahwa setiap yang meninggal di zaman Jahiliyah maka ia akan berakhir di Neraka.As-Sarakhsi (483H)Beliau berdalil akan sahnya pernikahan orang-orang kafir dengan pernikahan antara kedua orang tua dan nenek moyang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam.(Al-Mabsuuth, 4/224 dan 30/289)Al-Juwaini (478H)Beliau berdalil akan sahnya pernikahan orang-orang kafir dengan pernikahan antara kedua orang tua dan nenek moyang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam.(Nihaayah al-Mathlab fi Diraayah al-Madzhab, 12/289)Ibnul Jauzi (597H)Beliau menyatakan bahwa ayah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam meninggal dalam keadaan kafir, serta menyatakan bahwa hadis yang menyebutkan bahwa orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam  akan hidup kembali adalah hadis maudhu’. (Al-Maudhu’aat, 1/283) 4 Al-Kasani (587H)Beliau menyatakan bahwa kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam kafir. (Badai’ ash-Shanai’ fii Tartiib asy-Syarāi’, 2/272) Abul Husain Al-Imrani Al-Yamani (558H)Beliau berdalil akan sahnya pernikahan orang-orang kafir dengan pernikahan antara kedua orang tua dan nenek moyang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam.(Al-Bayaan fi Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i, 9/329)Abu Muhammad Ibnu Qudamah (620H)(Al-Mughni, 7/172) 5 Al-Manbaji 686HBeliau memberi isyarat bahwa ibu Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam tidak beriman.(Al-Lubab fi al-Jam’ baina as-Sunnah wa al-Kitab 2/133)Ar-Rafi’i (623H)Beliau berdalil akan sahnya pernikahan orang-orang kafir dengan pernikahan antara kedua orang tua dan nenek moyang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam.(Al-Aziiz syarh al-Wajiiz, 8/97)Abul Faraj Ibnu Qudamah (682H)(Asy-Syarh al-Kabiir, 7/587) 6An-Nawawi (676H)Beliau menyatakan bahwa orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam kekafiran.(Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaaj,  7/45)Najmuddin, Sulaiman bin Abdul Qawiy (716H)Lihat: Al-Intishaaraat al-Islaamiyyah fi Kasyf Syubah an-Nashraniyah, 2/714) 7  Ibnur Rif’ah (710H)Beliau berdalil akan sahnya pernikahan orang-orang kafir dengan pernikahan antara kedua orang tua dan nenek moyang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam.(Kifaayah an-Nabiih, 13/210)Ibnu Taimiyyah (728H)Beliau mengambil kesimpulan bahwa kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam kekafiran. (Majmuu’ al-Fataawa, 4/325)8  Ad-Dzahabi (748H)Beliau sangat mengingkari hadis yang berisi keterangan bahwa orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dibangkitkan kembali untuk beriman. Beliau berdalil dengan sahihnya status hadis yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dilarang dari meminta ampunan untuk ibunya. (Mizan al-I’tidal, 2/684)Ibnul Qayyim (751H)Beliau menyatakan bahwa setiap yang meninggal dalam kemusyrikan (bukan di atas agama Nabi Ibrahim) sebelum Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam diutus, maka akhirnya adalah di Neraka, karena telah tegak hujjah baginya.(Zaad al-Ma’aad, 3/599)9Ibnu Katsir 774HBeliau menyatakan bahwa kedua orang tua dan kakek Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam termasuk penghuni Neraka.(Al-Bidayah wa an-Nihayah, 2/342) Burhanuddin Ibnu Muflih (884H)(Al-Mubdi’ fi Syarh al-Muqni’, 6/176)10Ibnul Khathib Al-Yamani (Ibnu Nuruddin As-Syafií) 825HBeliau menyatakan bahwa pendapat yang mengklaim bahwa orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dihidupkan kembali, lalu kemudian beriman dan masuk Surga, adalah sikap ghuluw (ekstrem) dalam agama yang dapat berakibat kekufuran dan kesesatan. (Taisiir al-Bayaan li Ahkaam al-Qurán, 3/382)11Ibnu Hajar Al-Asqalani (852H)Beliau menyatakan bahwa ibu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam keadaan musyrik. Adapun kakek dan ayah beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, Ibnu Hajar menyatakan bahwa keduanya wafat pada masa fatrah dan akan diuji, sembari berharap bahwa keduanya akan lulus ujian keimanan tersebut.(Fath al-Bari, 8/508, Al-Ujaab fi Bayaan al-Asbaab, 1/372, dan Al-Ishaabah, 7/201)12Al-Biqa’i (885H)Beliau menyatakan bahwa kesudahan Ahlul Fatroh yang wafat dalam keadaan tidak menganut agama Nabi Ibrahim adalah di neraka, diantaranya adalah ayah Nabi. (Nazhm ad-Durar fi Tanaasub al-Ayaat wa as-Suwar, 16/332)  Kedua : Ahli TafsirAhli tafsir yang berpendapat bahwa orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam meninggal dalam kondisi musyrik sangatlah banyak. Silahkan merujuk perkataan mereka ketika menafsirkan firman Allah :﴿مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيم﴾[Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni Neraka Jahanam]  (Q.S. At-Taubah: 113)Mereka semua menyebutkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah tentang Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam yang tidak diizinkan untuk memohon ampunan bagi ibunya. Hal ini karena ibunda beliau wafat dalam kondisi musyrik.Para ahli tafsir tersebut :Muqatil bin Sulaiman (150H). [Tafsir Muqaatil bin Sulaiman (2/199)]Ath-Thabari (310H). [Tafsir ath-Thabari (14/512 dan 2/560)]Abul Laits As-Samarqandi (373H). [Bahr al-Úluum (2/91)]Abu Ishaq Ats-Tsa’labi (427H) [Al-Kasyf wa al-Bayaan án Tafsiir al-Qurán (5/100-101)]Abu Muhammad Al-Andalusi Al-Qurthubi (437H) (Al-Hidaayah ilaa Buluug an-Nihaayah (4/3171-3172)]Al-Mawardi (450H) [An-Nukat wa al-Úyuun 2/409)Al-Wahidi (468H) [Al-Wasiith fi Tafsiir al-Qur’an al-Majiid (2/528)]Abul Muzhaffar As-Sam’aani (489H) [Tafsiir al-Qurán (2/352-353)]Al-Baghawi (510H) [Maáalim at-Tanziil fi Tafsiir al-Qurán (2/394)]Az-Zamakhsyari (538H) [Al-Kassyaaf (2/315)]Ibnu Áthiyyah Al-Andalusi (542H) [Al-Muharrar al-Wajiiz (3/90)]Ibnul Árabi (543H) [Ahkam al-Qurán (2/592)]Fakhruddin Ar-Razi (606H) [Mafaatiih al-Ghaib/At-Tafsiir al-Kabiir (17/350)]Al-Baidhawi (685H) [Anwaar at-Tanziil wa Asraar at-Ta’wiil (3/99)]Abu Hayyan Al-Andalusi (745H) [Al-Bahr al-Muhiith (5/512)]Ibnu Katsir (774H) [Tafsiir al-Qurán al-Ázhiim (4/222)]Abu Hafsh Ali bin ‘Adil Al-Hanbali (775H) [Al-Lubab fii ‘Uluum al-Kitab (10/494)]Nizhamuddin An-Naisaburi (850H) [Gharaib al-Qurán wa Raghaib al-Furqan (3/538)]Adapun ulama yang mengatakan bahwa orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam tidak di neraka (bahkan sebagian menyatakan masuk surga) -sepanjang penilitian penulis- adalah :Pertama: Abu Ábdullah Al-Qurthubi (671H) dalam kitabnya At-Tadzkirah  (hal 138-142) dan kitab Tafsir beliau (9/32).Kedua: Ibnu Raslan Asy-Syafií (844H) dalam Syarh Sunan Abi Daud (18/285).Ketiga: As-Suyuthi asy-Syafí (wafat 911 H) dalam beberapa kitabnya, di antaranya: Masaalik al-Hunafaa fi Waalidai al-Mushthafa, Ad-Duraj al-Muniifah fi al-Aabaa’ asy-Syariifah, Al-Maqaamah as-Sundusiyyah fi an-Nisbah al-Mushthafawiyyah, At-Ta’zhiim wa al-Minnah fi anna Abawai Rasulillaah fi al-Jannah, Nasyr al-Alamain al-Munifain fi Ihyaa’ al-Abawain asy-Syariifain, dan As-Subul al-Jaliyyah fi al-Aabaa’ al-Aliyyah.Kesimpulan :Ternyata mayoritas ulama menyatakan bahwa kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam kondisi musyrik. Dan ini adalah pendapat yang sesuai dengan zahir hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam yang sahih, sehingga tidak perlu untuk ditakwil-takwil dengan penafsiran yang terkesan dipaksakan.Sebaliknya, yang menyatakan kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam kondisi Islam adalah segelintir ulama saja.Jika memang ada yang ingin berpendapat dengan pendapat mereka, maka sah-sah saja. Yang menjadi sumber masalah adalah memprovokasi masyarakat Islam dengan mengesankan bahwa pendapat pertama adalah pendapat yang “kurang ajar” kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, menyakiti hati Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, “tidak tau adab” kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, atau menuduh “goblok” terhadap orang yang menyampaikan atau meyakini pendapat tersebut. Sikap-sikap demikian sudah jelas merupakan kezaliman kepada para mayoritas ulama Islam, yang mana mereka berpendapat demikian.Justru sebaliknya, beradab kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah dengan meyakini, berkata, bertindak, dan bersikap sebagaimana sabda dan titah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dalam hadis-hadisnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam sendiri yang telah menyatakan bahwa ayahnya berada di Neraka, dan beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam sendiri yang menyatakan bahwa beliau dilarang untuk memohonkan ampunan bagi ibunya. Para ulama menjelaskan bahwa pelajaran yang dapat dipetik dari hadis-hadis di atas, adalah bahwa “nasab dan keturunan” semata tidaklah akan menyelamatkan seseorang, dan bahwa modal utama setiap hamba adalah amal salih yang ia kerjakan. Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda:وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ، لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ“Siapa yang amalnya memperlambatnya, maka nasabnya tidak akan mempercepatnya” (HR. Muslim no.2699)Nabi shallallahu álaihi wasallam berkata kepada putrinya Fatimah radhiallahu ánha:وَيَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ! سَلِينِي مَا شِئْتِ مِنْ مَالِي، لاَ أُغْنِي عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا“Wahai Fathimah putri Muhammad! Mintalah hartaku sekehendakmu (aku akan berikan padamu). (Akan tetapi) aku tidaklah bisa menolongmu sama sekali dari (siksa) Allah.” (HR. Bukhari no.2753 dan Muslim no.206)Karenanya, Azar ayah Nabi Ibrahim álaihis salam tetap di Neraka karena kekafirannya, demikian juga putra Nabi Nuh álaihis salam di Neraka karena kekafirannya.Abul Ábbas Al-Qurthubi (wafat 656 H) berkata :وَ(قَوْلُهُ – عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -: إِنَّ أَبِيْ وَأَبَاكَ فِيْ النَّارِ) جَبْرٌ لِلرَّجُلِ مِمَّا أَصَابَهُ،… وَفَائِدَةُ الحَدِيْثِ انْقِطَاعُ الوِلَايَةِ بَيْنَ المُسْلِمِ وَالكَافِرِ وَإِنْ كَانَ قَرِيْـبًا حَمِيْمًاDan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka”, adalah pelipur-lara bagi orang tersebut atas musibah yang dialaminya… Dan faidah hadis ini adalah terputusnya loyalitas antara muslim dan kafir, meskipun di antara kerabat dekat.” (Al-Mufhim li maa Asykala min Talkhiis Kitaab Muslim, 1/460-461)Komparasi Ringkas antara Dua Pendapat di AtasPenulis lebih menguatkan pendapat jumhur (mayoritas) ulama, tentu dengan tetap menghargai pendapat yang menyelisihi. Adapun alasan penulis memilih pendapat jumhur (mayoritas) ulama adalah sebagai berikut:PERTAMA : Pendapat ini adalah pendapat mayoritas. Jumlah ulama yang menyatakan demikian hingga abad ke-9 atau awal abad ke-10 (hingga wafatnya As-Suyuthi) adalah berjumlah sekitar 40 orang, sementara yang berpendapat dengan pendapat yang berlawanan -yang penulis dapatkan- hanya 3 orang yaitu Al-Qurthubi (wafat 671 H), Ibnu Raslan (wafat 844 H), dan As-Suyuthi (wafat 911 H). Seandainya ada ulama lainnya, tetap saja ia tergolong minoritas.KEDUA : Sebagian ulama telah menukil ijmak bahwa kesudahan Ahlul Jahiliyah yang meninggal dalam kondisi kafir adalah di Neraka. Diantara para ulama tersebut adalah :Pertama : Al-Qarafi al-Maliki (wafat 684 H), beliau berkata :حِكَايَةُ الخِلَافِ فِيْ أَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كَانَ مُتَعَبَّدًا قَبْلَ نُبُوَّتِهِ بِشَرْعِ مَنْ قَبْلَهُ يَجِبُ أَنْ يَكُوْنَ مَخْصُوْصًا بِالفُرُوْعِ دُوْنَ الأُصُوْلِ، فَإِنَّ قَوَاعِدَ العَقَائِدِ كَانَ النَّاسُ فِيْ الجَاهِلِيَّةِ مُكَلَّفِيْنَ بِهَا إِجْمَاعًا، وَلِذلِكَ انْعَقَدَ الإِجْمَاعُ عَلَى أَنَّ مَوْتَاهُمْ فِيْ النَّارِ يُعَذَّبُوْنَ عَلَى كُفْرِهِمْ، وَلَوْلَا التَّكْلِيْفُ لَمَا عُذِّبُوْا، فَهُوَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مُتَعَّبَدٌ بِشَرْعِ مَنْ قَبْلَهُ -بِفَتْحِ البَاءِ -بِمَعْنَى مُكَلَّفٌ لَا مِرْيَةَ فِيْهِ، إِنَّمَا الخِلَافُ فِيْ الفُرُوْعِ خَاصَّةً، فَعُمُوْمُ إِطْلَاقِ العُلَمَاءِ مَخْصُوْصٌ بِالإِجْمَاعِ.“Penyebutan khilaf tentang apakah Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam dibebani sebelum kenabiannya untuk mengikuti syariat Nabi sebelumnya, haruslah dikhususkan dengan menyebutkan bahwa khilaf tersebut hanya pada masalah furu’ syariat saja, bukan ushul-nya. Karena manusia pada masa Jahiliyyah dibebani dengan pokok-pokok/ushul akidah berdasarkan ijmak ulama. Karenanya ulama sepakat bahwa mereka (kaum Jahiliyyah) yang meninggal dunia (dalam keadaan kafir) berada di Neraka dan diazab karena kekafiran mereka. Seandainya tidak ada taklif (beban syariat) maka tentu mereka tidak diazab.Jadi kesimpulannya adalah, tidak diragukan lagi bahwa Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam  dibebani dengan ushul syariat sebelum beliau (yakni ajaran tauhid). Adapun yang diperselisihkan oleh para ulama hanyalah dalam furu’ syariat (seperti tata cara dan jenis ibadah) saja. Demikianlah, keumuman ucapan para ulama dikhususkan dengan ijmak.” ([1])Kedua : Mulla Ali Al-Qari Al-Hanafi juga menukil ijmak ulama bahwa kedua orang tua Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam wafat dalam kondisi musyrik.Meskipun penukilan ijmak di atas perlu diteliti kembali, akan tetapi paling tidak menunjukan penguatan bahwa pendapat kedua orang tua Nabi wafat dalam kondisi musyrik adalah pendapat mayoritas ulama dan sangat masyhur di kalangan mereka.Peringatan :Pernyataan seorang Habib -hafizhahullah (semoga Allah menjaga beliau dalam kebaikan)- bahwa Fakhurrazi (wafat 606 H) berpendapat bahwa kedua orang tua Nabi shallallahu álaihi wasalam wafat dalam kondisi Islam (pada menit : 4.00) adalah kesalahan.Yang benar justru Fakhrurrazi/Fakhruddin Ar-Razi justru membantah pendapat ini, dan justru menisbatkan pendapat yang dinukil oleh sang Habib kepada sekte Syiáh. Sepertinya sang Habib -hafizhahullah- tidak membaca secara kesuluruhan pernyataan Ar-Razi, sehingga terluput darinya bantahan beliau di akhir pembahasan. Ar-Razi berkata :قَالَتِ الشِّيعَةُ: إِنَّ أَحَدًا مِنْ آبَاءِ الرَّسُولِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَأَجْدَادِهِ مَا كَانَ كَافِرًا وَأَنْكَرُوا أَنْ يُقَالَ إِنَّ وَالِدَ إِبْرَاهِيمَ كَانَ كَافِرًا وَذَكَرُوا أَنَّ آزَرَ كَانَ عَمَّ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ“Syiáh berkata, ‘Sesungguhnya tidak seorangpun dari ayah dan kakek-kakek Nabi shallallahu álaihi wasallam yang kafir.Mereka (Syiáh) juga mengingkari bahwa bapak Nabi Ibrahim álaihis salaam kafir, dan mereka berkata bahwa Azar (yang disebutkan dalam Al-Qur’an) adalah paman Nabi Ibrahim álaihis salaam (bukan bapaknya).” [Tafsir Ar-Raazi (13/32)]Ar-Razi kemudian mulai menyebutkan dalil-dalil kaum Syiáh akan klaim mereka tersebut.Setelah itu beliau membantah argumentasi mereka. [Lihat: Tafsir Ar-Raazi (13/33-34)]. Lalu di penghujung bantahan ar-Razi berkata:وَأَمَّا أَصْحَابُنَا فَقَدْ زَعَمُوا أَنَّ وَالِدَ رَسُولِ اللَّه كَانَ كَافِرًا وَذَكَرُوا أَنَّ نَصَّ الْكِتَابِ فِي هَذِهِ الْآيَةِ تَدُلُّ عَلَى أَنَّ آزَرَ كَانَ كَافِرًا وَكَانَ وَالِدَ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ.“Adapun para ulama kami, maka mereka berpendapat bahwa ayah Rasulullah shallallahu álaihi wasallam  adalah kafir. Mereka juga menyebutkan bahwa nas Al-Qur’an dalam ayat ini menunjukkan bahwa Azar adalah kafir, dan Azar adalah ayah Ibrahim ‘alaihis salam.” [Tafsir Ar-Raazi (13/33)]Demikian juga Ar-Razi berkata tentang putra Nabi Nuh yang tenggelam :اخْتَلَفُوا فِي أَنَّهُ كَانَ ابْنًا لَهُ، وَفِيهِ أَقْوَالٌ:الْقَوْلُ الْأَوَّلُ:أَنَّهُ ابْنُهُ فِي الْحَقِيقَةِ، وَالدَّلِيلُ عَلَيْهِ: أَنَّهُ تَعَالَى نَصَّ عَلَيْهِ فَقَالَ: وَنادى نُوحٌ ابْنَهُ ونوح أيضا نص عليه فقال: يا بُنَيَّ وَصَرْفُ هَذَا اللَّفْظِ إِلَى أَنَّهُ رَبَّاهُ، فَأَطْلَقَ عَلَيْهِ اسْمَ الِابْنِ لِهَذَا السَّبَبِ صَرْفٌ لِلْكَلَامِ عَنْ حَقِيقَتِهِ إِلَى مَجَازِهِ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ وَأَنَّهُ لَا يَجُوزُ، وَالَّذِينَ خَالَفُوا هَذَا الظَّاهِرَ إِنَّمَا خَالَفُوهُ لِأَنَّهُمُ اسْتَبْعَدُوا أَنْ يَكُونَ وَلَدُ الرَّسُولِ الْمَعْصُومِ كَافِرًا، وَهَذَا بَعِيدٌ، فَإِنَّهُ ثَبَتَ أَنَّ وَالِدَ رَسُولِنَا صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ كَافِرًا، وَوَالِدَ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ كَانَ كافرا بنص القرآن، فكَذلِكَ هَاهُنَا“Para ulama berselisih tentang status putra Nabi Nuh menjadi beberapa pendapat.Pendapat pertama: Yang disebutkan dalam ayat adalah benar-benar putranya Nabi Nuh.Dalil pendapat ini, adalah bahwasanya Allah Subhanahu Wa Ta’ala sendiri yang menyatakan hal tersebut. Allah berfirman, ﴿وَنادى نُوحٌ ابْنَهُ﴾ “Dan Nuh menyeru putranya”.Demikian juga Nabi Nuh sendiri yang menyatakan demikian. Beliau berkata, ﴿يا بُنَيَّ﴾ “Wahai putraku”.Dan memalingkan makna lafaz/nas (yang jelas) ini kepada “anak didikan” (bukan anak asli), merupakan pemalingan makna suatu lafaz dari makna hakiki kepada makna majaz tanpa ada kebutuhan darurat, dan hal ini tidak diperbolehkan (dalam linguistik Arab). Mereka yang menyelisihi zahir ayat ini hanya berargumen dengan mengatakan bahwa tidak mungkin seorang rasul yang suci memiliki putra/i yang kafir.Namun argumentasi ini sangat melenceng (dari kebenaran), karena telah valid bahwa bapak Rasul kita shallallahu álaihi wasallam adalah kafir, dan bapak Nabi Ibrahim alaihis salaam juga kafir berdasarkan nas Al-Qur’an. Maka demikian halnya putra Nabi Nuh alaihissalaam.” [Tafsir Ar-Raazi (17/350)]KETIGA : Dalil yang menyatakan bahwa orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam  di Neraka bersifat sahih penukilannya nan sharih (jelas/gamblang) narasinya. Diantaranya :Dalil Pertama : Hadis Anas bin Malik radhiallahu ánhu, beliau berkata :أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيْنَ أَبِيْ؟ قَالَ: فِي النَّارِ. فَلَمَّا قَفَّى دَعَاهُ فَقَالَ: إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّارِBahwasanya seorang lelaki pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu álaihi wasallam: “Wahai Rasulullah, di manakah tempat ayahku (yang telah meninggal) sekarang berada?”Beliau menjawab, “Di neraka.”Ketika orang tersebut menyingkir, beliau pun memanggilnya lalu berkata, “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka.”[2]Adapun memaknai lafaz أَبِي “ayahku” menjadi عَمِّي “pamanku” dengan dalih bahwa hal ini boleh dalam tinjauan ilmu linguistik Arab, maka bantahannya adalah:Pertama: Ini adalah bentuk mentakwil. Karena makna ‘ayahku’ pada kata أبِي adalah makna hakikat, sedangkan ‘pamanku’ adalah makna majasi/majaz. Dan hukum asalnya adalah bahwa suatu ucapan dipahami dengan makna hakikat, kecuali jika adanya qarinah (indikasi) yang mengharuskan kita untuk memahaminya dengan makna majasi.Kedua : Pernyataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut adalah sebagai pelipur lara bagi si penanya. Jika ternyata yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  adalah ‘pamanku’, tentu tujuan ini tidak tercapai, karena semua orang pasti mengetahui perbedaaan antara paman dan ayah.Ketiga : Seandainya memang maksud Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah ‘pamanku’, pastilah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan mengucapkannya dengan jelas. Apa sulitnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan lafaz عَمِّي “pamanku”?Justru jika maksud Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam  dengan lafaz أَبِي ternyata adalah adalah ‘pamanku’, tanpa menyertakan penjelasan tambahan, ucapan ini malah dapat disalah pahami oleh sang penanya tersebutAdapun kritikan kedua Habib hafizhahumallah- terhadap hadis di atas dengan menyatakan bahwa:Salah satu perawi hadis tersebut adalah Hammaad bin Salamah, dan ia adalah perawi yang buruk hafalannya.Riwayatnya menyelisihi riwayat perawi selainnya dari jalur Ma’mar bin Rasyid yang lebih tsiqah (sebagaimana pernyataan kedua Habib). Dalam riwayat Ma’mar tidaklah menyebutkan lafaz “Ayahku dan ayahmu di Neraka”, akan tetapi lafaznya sebagai berikut:جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي كَانَ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَكَانَ وَكَانَ، فَأَيْنَ هُوَ؟ قَالَ «فِي النَّارِ» قَالَ: فَكَأَنَّهُ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ فَأَيْنَ أَبُوكَ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «حَيْثُمَا مَرَرْتَ بِقَبْرِ مُشْرِكٍ فَبَشِّرْهُ بِالنَّارِ»“Pernah seorang arab badui datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata:‘Wahai Rasulullah! Sesungguhnya ayahku dahulu adalah orang yang menyambung tali silaturahmi, dan dia melakukan ini dan itu (ia menyebutkan kebaikan-kebaikannya). Di manakah ia?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Ia di Neraka.”Ia pun tampak sedih mendengar jawaban tersebut. Lalu ia bertanya: “Kalau begitu, di manakah ayahmu wahai Rasulullah?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab: “Setiap kali engkau melewati kuburan orang musyrik, maka kabarkanlah padanya bahwa kesudahannya di Neraka.” ([3])Pernyataan kedua Habib tentang hal ini sebenarnya mengikuti pernyataan As-Suyuthi dalam berbagai karyanya.As-Suyuthi menyebutkan bahwa hadis pada Shahih Muslim dengan lafaz “Ayahku dan ayahmu di Neraka” adalah melalui periwayatan : Hammad bin Salamah dari Tsaabit al-Bunaani dari Anas bin Malik.Sementara riwayat di atas adalah dari jalur Ma’mar bin Rasyid dari Tsabit al-Bunaani dari Anas bin Malik. Dan Ma’mar lebih tsiqah (terpercaya dan kuat hafalannya) dibandingkan Hammad bin Salamah.Berikut bantahan terhadap pernyataan As-Suyuthi ini dari berapa sisi :Pertama : Tidak dikenal seorangpun dari ulama yang mendaifkan hadis ini dengan alasan yang disebutkan oleh As-Suyuthi rahimahullah tersebut. Dan ulama yang mensahihkan hadis ini jauh lebih banyak, dan mereka adalah ahli hadis yang lebih diakui senioritas dan keilmuannya tentang ilmu hadis daripada As-Suyuthi.Kedua : Penulis belum berhasil menemukan riwayat hadis ini melalui jalur Ma’mar dari Tsabit dalam diwan-diwan hadis utama. As-Suyuthi sendiri ketika menyebutkan riwayat ini tidak menyebutkan sumbernya. Karenanya penulis meminta kedua Habib -hafizohumallahu- untuk menyebutkan sumber riwayat tersebut.Ketiga : Jalur periwayatan yang sahih dari Ma’mar dengan lafaz: “Setiap kali engkau melewati kuburan orang musyrik” telah dinyatakan berstatus mursal oleh Abu Hatim dan Ad-Daraquthni. Sedangkan jalurnya yang muttashil (bersambung) sampai Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah daif.Abu Hatim berkata:كَذَا رَوَاهُ يَزِيدُ، وابنُ أَبِي نُعَيم، وَلَا أعلَمُ أَحَدًا يُجاوِزُ بِهِ الزُّهريَّ غيرَهما؛ إِنَّمَا يَرْوُوْنَهُ عَنِ الزُّهريِّ؛ قَالَ: جَاءَ أعرابيٌّ إلى النبيِّ، والمُرسَلُ أشبهُ.“Demikianlah, hanya Yazid dan Ibnu Abi Nu’aim yang aku ketahui meriwayatkannya secara muttashil kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam. Sedangkan mayoritas perawi lainnya hanya menyambung sanadnya hingga Az-Zuhri, (yakni secara mursal, bukan muttashil), bahwa Az-Zuhri berkata: Suatu ketika seorang arab badui menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam…dst. Dan riwayat mursal lebih kuat dibandingkan riwayat yang muttashil.” ([4])Berkata Ad-Daraquthni:يَرْوِيهِ مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي نُعَيْمٍ، وَالْوَلِيدُ بْنُ عَطَاءِ بْنِ الْأَغَرِّ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ، وَغَيْرُهُ يَرْوِيهِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ مُرْسَلًا، وَهُوَ الصَّوَابُ.“Riwayat Muhammad bin Abi Nu’aim, dan Al-Walid bin Atha’ bin Al-Agharr hanya sampai kepada Ibrahim bin Sa’d.Dan selain keduanya meriwayatkan dari Ibrahim bin Sa’d, dari Az-Zuhri secara mursal. Dan inilah yang benar.”([5])Keempat : Argumentasi Imam As-Suyuthi rahimahullah pun terkesan aneh nan ganjil dalam tinjauan ilmu hadis. Karena telah masyhur di kalangan ahli hadis bahwa Hammad bin Salamah adalah murid paling tsiqah dari Tsabit Al-Bunani. Sebaliknya, justru riwayat Ma’mar dari Tsabit al-Bunani adalah riwayat yang lemah. Berikut pernyataan para ulama:Imam Ahmad berkata :حَمَّاد بن سَلمَة أَثْبَتُ النَّاسِ فِي ثَابِتٍ الْبُنَانِيّ“Hammad bin Salamah adalah orang yang paling tsabit (paling kuat dan sahih hadisnya) dalam meriwayatkan hadis dari Tsabit Al-Bunani.”([6])Hal senada juga dinyatakan oleh Abu Hatim Ar-Razi ([7]) , Adz-Dzahabi, ([8]) dan Ibnu Hajar Al-Asqolani. ([9])Imam Muslim (penulis Shahih Muslim) berkata:وَالدَّلِيلُ عَلَى مَا بَيَّنَّا مِنْ هَذَا، اِجْتِمَاعُ أَهْلِ الحَدِيثِ وَمِنْ عُلَمَائهمْ على أَنَّ أَثْبَتَ النَّاسِ فِي ثَابت الْبنانِيّ حَمَّاد بن سَلمَة، وَكَذَلِكَ قَالَ يحيى الْقطَّان وَيحيى بن معِين وَأحمد بن حَنْبَل وَغَيرهم من أهل الْمعرفَة. وَحَمَّاد يُعَدُّ عِنْدهم إِذا حَدَّثَ عَن غير ثَابتٍ كحديثه عَن قَتَادَة وَأَيوب وَيُونُس وَدَاوُد بن أبي هِنْد والجريري وَيحيى بن سعيد وَعَمْرو بن دِينَار وأشباههم فَإِنَّهُ يُخْطِئُ فِي حَدِيثهمْ كثيرا“Dalil yang menguatkan apa yang telah kami katakan adalah: kesepakatan ahli hadis dan ulama pakar hadis bahwa murid yang paling kuat dan paling sahih periwayatannya dari Tsabit Al-Bunani adalah Hammad bin Salamah, sebagaimana demikian dikatakan oleh Yahya Al-Qaththan, Yahya bin Ma’in, Ahmad bin Hanbal dan para pakar hadis lainnya.Mereka juga mengatakan bahwa jika Hammad meriwayatkan dari guru lainnya selain Tsabit, seperti Qatadah, Yunus, Dawud bin Abi Hind, Al-Jariri, Yahya bin Sa’id, ‘Amr bin Dinar, dan yang semisal mereka, maka memang riwayatnya banyak mengandung kesalahan (berbeda dengan riwayatnya dari Tsabit Al-Bunani).”([10])Berkata Yahya bin Ma’in:من خَالف حَمَّاد بن سَلمَة فِي ثَابتٍ، فَالْقَوْل قَولُ حَمَّادٍ. قيل لَهُ: فسليمان بن مُغيرَة عَن ثَابت؟ قَالَ سُلَيْمَان ثَبْتٌ، وَحَمَّاد أعلم النَّاس بِثَابِت.“Siapa pun yang meriwayatkan sesuatu dari Tsabit, akan tetapi riwayatnya tersebut berbeda dengan apa yang diriwayatkan oleh Hammad dari Tsabit, maka ketahuilah bahwa riwayat Hammad lah yang benar.”Lalu Yahya bin Ma’in ditanya kembali: “Bagaimana jika riwayat Hammad dari Tsabit berbeda dengan periwayatan Sulaiman bin Al-Mughirah dari Tsabit, mana yang lebih didahulukan?”Beliau menjawab: “Memang Sulaiman adalah perawi yang tsabt (kuat hafalannya), hanya saja Hammad adalah murid yang paling tahu akan hadis-hadis Tsabit.” ([11])Kesimpulan: Riwayat dari Tsabit yang tersahih adalah yang diriwayatkan darinya oleh Hammad, sebagaimana demikianlah hal yang masyhur di kalangan ahli hadis, bahkan Imam Muslim menukil ijmak ahli hadis akan hal tersebut.Berkata Imam ‘Ali bin Al Madini:لَمْ يَكُنْ فِي أَصْحَابِ ثَابِتٍ أَثْبَتَ مِنْ حَمَّادِ ابْن سَلَمَةَ ثُمَّ بَعْدَهُ سُلَيْمَانُ بْنُ الْمُغِيرَةَ ثُمَّ بَعْدَهُ حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ وَهِيَ صِحَاحٌ“Tidak ada murid Tsabit yang lebih kuat dan sahih periwayatannya dari Hammad bin Salamah, kemudian pada level selanjutnya adalah Sulaiman bin Al-Mughirah, kemudian setelahnya Hammad bin Zaid, dan semua hadis mereka dari Tsabit adalah sahih.” ([12])Kelima : Seandainya memang ada riwayat hadis ini melalui jalur Ma’mar dari Tsabit, tetap saja periwayatan Ma’mar bin Rasyid dari Tsabit Al-Bunani telah dinilai daif (lemah) oleh ahli hadis.‘Ali bin Al-Madini berkata :وَفِي أَحَادِيثِ مَعْمَرٍ عَنْ ثَابِتٍ أَحَادِيثُ غَرَائِبٌ وَمُنْكَرَةٌ“Dan pada hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Ma’mar dari Tsabit terdapat hadis-hadis yang gharib dan munkar.” ([13])Ibnu Rajab berkata :وَمِنْهُمْ مَعْمَر بْن رَاشِدٍ. وَضُعِّفَ حَدِيْثُهُ عَنْ ثَابِتٍ خَاصَّةً.“Dan di antara mereka adalah Ma’mar bin Rosyid. Dan terkhusus hadis-hadisnya dari Tsabit, telah dinyatakan daif oleh para ahli hadis.” ([14])Demikian juga pernyataan Ibnu Ma’in([15]), Ibnu Asakir([16]), Ibnu Rajab Al Hanbali([17]), ‘Alauddin Mughlathoy Al-Hanafi ([18]), dan Ibnu Hajar Al-Asqalani. ([19])Kesimpulan:Dengan dua alasan ini, yakni Hammad adalah perawi terkuat dari Tsabit dan riwayat Ma’mar dari Tsabit dipermasalahkan, dapat disimpulkan bahwa lafaz “Ayahku dan ayahmu di neraka” sama sekali tidaklah syadz, bahkan ia adalah riwayat yang sahih, dan justru riwayat Ma’mar lah yang harus dinyatakan syadz.Hal ini jika memang riwayat dari Ma’mar dari Tsabit dengan lafazh yang disebutkan diatas memang ada. Penulis sendiri sampai saat ini belum menemukan riwayat tersebut.Keenam : Meskipun telah sahih riwayat dari jalur Ma’mar dari Az-Zuhri, yaitu dengan lafaz:جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي كَانَ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَكَانَ وَكَانَ، فَأَيْنَ هُوَ؟ قَالَ «فِي النَّارِ» قَالَ: فَكَأَنَّهُ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ فَأَيْنَ أَبُوكَ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «حَيْثُمَا مَرَرْتَ بِقَبْرِ مُشْرِكٍ فَبَشِّرْهُ بِالنَّارِ»“Pernah seorang arab badui datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata:‘Wahai Rasulullah! Sesungguhnya ayahku dahulu adalah orang yang menyambung tali silaturahmi, dan dia melakukan ini dan itu (ia menyebutkan kebaikan-kebaikannya). Di manakah ia?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Ia di Neraka.”Ia pun tampak sedih mendengar jawaban tersebut. Lalu ia bertanya: “Kalau begitu, di manakah ayahmu wahai Rasulullah?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab: “Setiap kali engkau melewati kuburan orang musyrik, maka kabarkanlah padanya bahwa kesudahannya di Neraka.” ([20])Jawabannya :Lafaz hadis ini “Setiap kali engkau melewati kuburan orang musyrik” bersifat umum, sehingga mencakup setiap musyrik yang dilewati oleh orang tersebut, termasuk ayah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, sebagaimana yang dijelaskan dalam  hadis Hammad bin Salamah dengan lafaz (Ayahku dan ayahmu di neraka). Dengan kata lain, kedua riwayat ini dapat dikompromikan sehingga tidak saling bertentangan.Jika seseorang ingin mengecualikan ayah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dari keumuman lafaz tersebut, maka ia harus membawakan dalil tentang itu.Dalil Kedua : Hadis Abu Hurairah radhiallahu ánhu, beliau berkata:زَارَ النَّبِيُّ قَبْرَ أُمِّهِ فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ فَقَالَ: اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِيْ أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِيْ، وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِيْ أَنْ أَزُوْرَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِيْ. فَزُوْرُوْا الْقُبُوْرَ، فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ.“Suatu ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam pernah menziarahi kubur ibunya, beliau pun menangis dan membuat orang yang berada di sampingnya juga turut menangis. Kemudian beliau bersabda: ‘Saya meminta izin kepada Rabbku untuk memohonkan ampunan bagi ibuku, akan tetapi saya tidak diberi izin untuk hal itu. Kemudian saya meminta izin kepada-Nya untuk menziarahi kuburnya, aku pun diizinkan untuk itu. Berziarahlah! Karena (ziarah kubur) dapat mengingatkan kalian akan kematian.’” (HR. Imam Muslim dalam Shahîh-nya (976–977).Dan yang semakna dengan hadis Abu Hurairah di atas adalah hadis Buraidah bin Al-Hushaib radhiallahu ánhu, beliau berkata :كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَنَزَلَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَهُ قَرِيبٌ مِنْ أَلْفِ رَاكِبٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ وَعَيْنَاهُ تَذْرِفَانِ فَقَامَ إِلَيْهِ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَفَدَاهُ بِالْأَبِ وَالْأُمِّ يَقُولُ: يَا رَسُولَ اللهِ مَا لَكَ؟ قَالَ: ” إِنِّي سَأَلْتُ رَبِّي فِي اسْتِغْفَارٍ لِأُمِّي، فَلَمْ يَأْذَنْ لِي، فَدَمَعَتْ عَيْنَايَ رَحْمَةً لَهَا مِنَ النَّارِ“Suatu ketika kami bersafar bersama Nabi shallallahu álaihi wasallam. Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam pun singgah di suatu tempat, sementara jumlah kami sekitar seribu pengendara. Beliau pun shalat dua rakaat, lalu menghadapkan wajahnya kepada kami, sementara kedua matanya mengalirkan air mata.Maka Umar bin al-Khottob pun mendekati beliau seraya mengatakan: “Wahai Rasulullah, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu![21] Ada apakah gerangan?”Nabi shallallahu álaihi wasallam berkata, “Sesungguhnya aku memohon kepada Rabbku untuk memintakan ampunan bagi ibuku, namun Allah tidak mengizinkan aku, maka akupun menangis karena kasihan mengingat kesudahannya kelak di Neraka.” (HR. Ahmad no.23003 dengan sanad yang sahih)Kedua hadis tersebut sangat jelas menyebutkan bahwasanya ibu Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam kondisi musyrik, sehingga Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam tidak diizinkan untuk beristighfar bagi ibunya. Hal inilah yang membuat Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam menangis. Bahkan dalam riwayat Buraidah jelas dinyatakan dengan jelas bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam menangisi ibunya yang akan berakhir di Neraka.KEEMPAT : Kekuatan dalil-dalil pendapat kedua (yaitu bahwa orang tua Nabi di surga) tidaklah seberapa untuk dihadapkan dengan dalil-dalil pendapat pertama.Berikut ini dalil-dalil mereka:Dalil Pertama : Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:﴿وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا﴾{dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul} (QS. Al-Israa’: 15)Sementara kedua orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam hidup di masa fatroh (hampa dari utusan dan syariat Allah), sehingga mereka tidak bisa divonis kafir.Jawab :Pertama : Ayat ini umum, sementara hadis-hadis yang menjelaskan status kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam yang wafat dalam keadaan kafir bersifat spesifik (khusus). Dan menggolongkan seseorang tertentu sebagai ahlul fatrah membutuhkan dalil khusus nan spesifik.Kedua :  Kepastian akan tersisanya syariat Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail hingga zaman kedua orang tua Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah perkara gaib. Akan tetapi fakta-fakta sejarah lebih menguatkan bahwa dakwah tersebut masih tetap eksis hingga diutusnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, walau tanpa adanya Rasul atau pun Nabi.Berikut beberapa indikasi yang menguatkan hal tersebut:Mekkah adalah salah satu asal muasal penyebaran dakwah tauhid. Ini ditandai dengan Ka’bah yang dibangun oleh Nabi Ibrahim bersama putranya, yaitu Nabi Ismail.Kaum Quraisy (termasuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dan keluarga besarnya) adalah keturunan Nabi Ismail alaihis salaam. Dan ini adalah indikasi yang kuat akan tersisanya ajaran tauhid hingga zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, yakni besar kemungkinan akan senantiasa adanya golongan yang bertauhid dari keturunan Nabi Ismail di Mekkah atau sekitarnya hingga zaman diutusnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam.Adanya orang-orang yang Nabi shallallahu álaihi wasallam sebutkan bahwa mereka akan berakhir di Neraka, padahal mereka wafat sebelum diutusnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam. Seperti ayah dan ibu Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, Ámr bin Luhay Al-Khuzaí([22]), Ibnu Jud’an([23]), dan ayah dari lelaki yang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam tentang kesudahan ayahnya.Bahkan ada hadis umum yang mengesankan bahwa semua orang musyrik di Mekkah ketika itu di neraka, yaitu sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam:حَيْثُمَا مَرَرْتَ بِقَبْرِ مُشْرِكٍ فَبَشِّرْهُ بِالنَّارِ“Setiap kali engkau melewati kuburan orang musyrik, maka kabarkanlah kepadanya neraka”. ([24])Adanya orang-orang di masa fatroh yang masih istikamah di atas tauhid, seperti Al-Qus bin Saídah, Zaid bin ‘Amr bin Nufail, Rasulullah shallallahu álaihi wasallam sendiri, Waraqah bin Naufal, dll. Ibnu Umar berkata:أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقِيَ زَيْدَ بْنَ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ بِأَسْفَلِ بَلْدَحٍ، قَبْلَ أَنْ يَنْزِلَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الوَحْيُ، فَقُدِّمَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُفْرَةٌ، فَأَبَى أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا، ثُمَّ قَالَ زَيْدٌ: إِنِّي لَسْتُ آكُلُ مِمَّا تَذْبَحُونَ عَلَى أَنْصَابِكُمْ، وَلاَ آكُلُ إِلَّا مَا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ، وَأَنَّ زَيْدَ بْنَ عَمْرٍو كَانَ يَعِيبُ عَلَى قُرَيْشٍ ذَبَائِحَهُمْ، وَيَقُولُ: الشَّاةُ خَلَقَهَا اللَّهُ، وَأَنْزَلَ لَهَا مِنَ السَّمَاءِ المَاءَ، وَأَنْبَتَ لَهَا مِنَ الأَرْضِ، ثُمَّ تَذْبَحُونَهَا عَلَى غَيْرِ اسْمِ اللَّهِ، إِنْكَارًا لِذَلِكَ وَإِعْظَامًا لَهُ“Suatu ketika Nabi shallahu álaihi wasallam bertemu dengan Zaid bin Amr bin Nufail di bawah lembah Baldah, sebelum wahyu turun kepada beliau.  Kemudian makanan dihidangkan kepada Nabi shallallahu álaihi wasallam, namun Zaid enggan memakannya seraya berkata: ‘Sesungguhnya aku tidak akan memakan apa yang kalian sembelih sebagai persembahan untuk berhala-berhala kalian. Aku hanyalah memakan sesembelihan yang disembelih dengan menyebut nama Allah.’ Dan sesungguhnya Zaid bin Ámr dahulu mencela sembelihan-sembelihan Quraisy dengan mengatakan, ‘Allah lah yang menciptakan kambing, Allah lah yang menurunkan hujan dari langit, dan Allah yang menumbuhkan rumput sebagai makanannya. Lalu kalian malah menyembelihanya tidak dengan nama Allah?!’ Zaid sangat mengingkari perbuatan mereka tersebut dan mengganggap besar kesalahan tersebut.” (HR. Al-Bukhari no.3826)Asmaa’ bintu Abi Bakar berkata :رَأَيْتُ زَيْدَ بْنَ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ قَائِمًا مُسْنِدًا ظَهْرَهُ إِلَى الكَعْبَةِ يَقُولُ: يَا مَعَاشِرَ قُرَيْشٍ، وَاللَّهِ مَا مِنْكُمْ عَلَى دِينِ إِبْرَاهِيمَ غَيْرِي، وَكَانَ يُحْيِي المَوْءُودَةَ، يَقُولُ لِلرَّجُلِ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَقْتُلَ ابْنَتَهُ، لاَ تَقْتُلْهَا، أَنَا أَكْفِيكَهَا مَئُونَتَهَا، فَيَأْخُذُهَا فَإِذَا تَرَعْرَعَتْ قَالَ لِأَبِيهَا: إِنْ شِئْتَ دَفَعْتُهَا إِلَيْكَ، وَإِنْ شِئْتَ كَفَيْتُكَ مَئُونَتَهَا“Aku melihat Zaid bin Ámr bin Nufail sedang berdiri dengan menyandarkan punggungnya kepada Ka’bah seraya berkata, “Wahai kaum Quraisy, demi Allah tidak seorangpun dari kalian yang berada di atas agama Ibrahim selain aku”. Dan beliau termasuk orang yang tidak mengubur anak perempuan hidup-hidup. Ia biasa mengatakan kepada seseorang yang ingin membunuh putrinya, “Jangan kau bunuh dia! Biarlah aku yang akan mengurusnya”. Lalu ia pun mengasuh anak perempuan tersebut. Ketika anak perempuan tersebut sudah tumbuh besar, maka Zaid berkata kepada bapaknya, “Kalau kau mau aku akan kembalikan putrimu. Jika tidak, akulah yang akan melanjutkan pemeliharaannya.” (HR. Al-Bukhari no.3828)Ibnu Hajar berkata, “Zaid bin Ámr bin Nufail adalah sepupunya Umar bin al-Khottob bin Nufai, dan beliau adalah ayah dari Saíd bin Zaid yang termasuk 10 sahabat yang dijamin masuk surga. Beliau termasuk orang-orang yang mempelajari tauhid dan meninggalkan berhala serta menjauhi kesyirikan, akan tetapi beliau wafat sebelum Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam diutus.” (Fathul Baari 7/143)Kedua hadis di atas menunjukan bahwa Zaid bin Ámr bin Nufail tidak hanya bertauhid, akan tetapi beliau juga mendakwahi kaum Quraisy untuk meninggalkan kesyirikan mereka sembari mengingatkan mereka akan agama nenek moyang mereka, yakni Nabi Ibrahim álaihis salam.Pernyataan Zaid -di masa fatroh- kepada kaum Quraisy bahwa mereka tidak berada di atas agama Nabi Ibrahim, mengisyaratkan bahwa mereka mengetahui dengan pasti bahwa kesyirikan yang mereka lakukan bukanlah ajaran Nabi Ibrahim. Karena jika mereka tidak mengetahui hal itu dan menyangka bahwa praktek kesyirikan mereka adalah ajaran Nabi Ibrahim, tentunya mereka akan membantah Zaid bin Nufail, karena Nabi Ibrahim adalah nenek moyang mereka semua.Hal ini dikuatkan dengan dalih mereka untuk menolak syariat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam. Mereka hanyalah menisbatkan kesyirikan tersebut kepada nenek moyang mereka yang juga musyrik.Allah berfirman:﴿وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ﴾{Dan jika mereka melakukan keburukan, mereka akan mengatakan: sungguh kami dapati nenek moyang kami melakukan ini, dan Allah lah yang memerintahkan kami akan hal itu. Katakanlah (wahai Muhammad)! Sungguh Allah tidak pernah memerintahkan keburukan, apakah kalian berbicara tentang Allah dengan hal yang tidak kamu ketahui?!} (QS. Al-A’raf : 28)Mereka tidaklah menyandarkan perbuatan mereka kepada agama Nabi Ibrahim ‘alaihissalam.Allah juga berfiman:﴿سَيَقُولُ الَّذِينَ أَشْرَكُوا لَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا أَشْرَكْنَا وَلَا آبَاؤُنَا﴾{Orang-orang musyrik itu akan mengatakan: “Jika Allah berkehendak, sungguh kami tidak akan melakukan kesyirikan, begitu juga dengan nenek moyang kami.”} (QS Al-An’am: 148)Ketika diingkari kesyirikan mereka, mereka akan menyandarkannya kepada nenek moyang dan kehendak Allah ‘Azza wa Jalla. Dan yang demikian adalah bukti yang sangat kuat bahwa mereka mengetahui dengan pasti bahwa Nabi Ibrahim ‘alaihissalam tidaklah menyembah berhala dan mereka juga mengetahui akan asal dakwah tauhid itu.Bangsa Arab adalah salah satu bangsa yang paling kuat ingatannya terhadap sejarah, sehingga hampir mustahil jika mereka tidak mengetahui akan dakwah tauhid yang dibawa oleh nenek moyang mereka, yakni Nabi Ibrahim ‘alaihissalam.Kaum Quraisy mengetahui kisah kaum-kaum yang dibinasakan oleh Allah karena kesyirikan mereka terhadapNya, seperti kaum Arab Áad, kaum Arab Tsamud, dan kaum Arab Madyan.Berkata Ibnul Qayyim:وَقَوْلُهُ ( «حَيْثُمَا مَرَرْتَ بِقَبْرِ كَافِرٍ فَقُلْ أَرْسَلَنِي إِلَيْكَ مُحَمَّدٌ» )… دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ مَنْ مَاتَ مُشْرِكًا فَهُوَ فِي النَّارِ، وَإِنْ مَاتَ قَبْلَ الْبِعْثَةِ؛ لِأَنَّ الْمُشْرِكِينَ كَانُوا قَدْ غَيَّرُوا الْحَنِيفِيَّةَ دِينَ إِبْرَاهِيمَ وَاسْتَبْدَلُوا بِهَا الشِّرْكَ وَارْتَكَبُوهُ، وَلَيْسَ مَعَهُمْ حُجَّةٌ مِنَ اللَّهِ بِهِ، وَقُبْحُهُ وَالْوَعِيدُ عَلَيْهِ بِالنَّارِ لَمْ يَزَلْ مَعْلُومًا مِنْ دِينِ الرُّسُلِ كُلِّهِمْ مِنْ أَوَّلِهِمْ إِلَى آخِرِهِمْ، وَأَخْبَارُ عُقُوبَاتِ اللَّهِ لِأَهْلِهِ مُتَدَاوَلَةٌ بَيْنَ الْأُمَمِ قَرْنًا بَعْدَ قَرْنٍ، فَلِلَّهِ الْحُجَّةُ الْبَالِغَةُ عَلَى الْمُشْرِكِينَ فِي كُلِّ وَقْتٍ، وَلَوْ لَمْ يَكُنْ إِلَّا مَا فَطَرَ عِبَادَهُ عَلَيْهِ مِنْ تَوْحِيدِ رُبُوبِيَّتِهِ الْمُسْتَلْزِمِ لِتَوْحِيدِ إِلَهِيَّتِهِ، وَأَنَّهُ يَسْتَحِيلُ فِي كُلِّ فِطْرَةٍ وَعَقْلٍ أَنْ يَكُونَ مَعَهُ إِلَهٌ آخَرُ، وَإِنْ كَانَ سُبْحَانَهُ لَا يُعَذِّبُ بِمُقْتَضَى هَذِهِ الْفِطْرَةِ وَحْدَهَا، فَلَمْ تَزَلْ دَعْوَةُ الرُّسُلِ إِلَى التَّوْحِيدِ فِي الْأَرْضِ مَعْلُومَةً لِأَهْلِهَا، فَالْمُشْرِكُ يَسْتَحِقُّ الْعَذَابَ بِمُخَالَفَتِهِ دَعْوَةَ الرُّسُلِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ.“Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam: “Setiap kali engkau melewati kuburan orang kafir, maka katakanlah Muhammad mengutusku kepadamu…” adalah dalil bahwa siapa saja yang mati dalam keadaan musyrik maka kesudahannya adalah Neraka, meskipun ia mati sebelum diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena sebenarnya orang-orang musyrik telah menyelewengkan agama tauhid yang lurus, agama Ibrahim ‘alaihissalam, seraya menggantinya dengan kesyirikan yang mereka lakukan. Tidak ada alasan bagi mereka dihadapan Allah yang dapat menjustifikasi perbuatan mereka tersebut.Buruknya kesyirikan dan ancaman azab Neraka bagi para pelakunya adalah maklumat yang senantiasa diketahui dari agama seluruh utusan Allah. Dan kisah-kisah siksa duniawi dari Allah atas para pelaku kesyirikan telah tersebar, masyhur, nan diwariskan turun-temurun seiring berputarnya roda zaman. Sehingga tegaklah hujjah Allah yang nyata bagi orang-orang musyrik lintas generasi.Seandainya tidak ada hujah atas para hamba selain fitrah tauhid Rububiyyah yang berkonsekuensi tauhid Uluhiyyah yang Allah tanamkan pada mereka, serta keyakinan fitri akan kemustahilan adanya Tuhan selain Allah yang terpatri pada mereka, -meskipun Allah tidaklah mengazab hanya dengan menegakkan hujah fitrah ini semata-, (tentulah semua itu sudah cukup sebagai hujah atas para hamba, yang mengharuskan mereka untuk bertauhid kepadaNya di setiap waktu dan zaman).Kesimpulannya, dakwah tauhid para rasul senantiasa diketahui oleh penduduk bumi di setiap zaman, dan orang yang musyrik itu akan diazab karena ia menyelisihi dakwah para Rasul. Wallaahu A’lam.” ([25])Para nabi sebelum Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam memang tidak diutus secara universal kepada seluruh umat manusia, melainkan setiap nabi memiliki umat tersendiri.Akan tetapi perlu diketahui bahwa asas syariat mereka adalah sama, yaitu mendakwahi manusia untuk bertauhid dan menyembah Allah Subhanahu Wa Ta’ala semata.Para ulama mengatakan bahwa asas dakwah ini, yakni tauhid, wajib dianut oleh setiap manusia yang telah sampai kepadanya seruannya, baik ia termasuk umat nabi tertentu (sebelum Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam), maupun tidak. Berbeda dengan cabang-cabang syariat para nabi sebelum Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, seperti tata cara ibadah, zikir, dll, ia hanya wajib dijalankan oleh kaum yang nabi tersebut diutus kepadanya. ([26])Seperti Fir’aun, ia bukanlah termasuk Bani Israil, sehingga ia bukan termasuk umat Nabi Musa alaihis salaam. Memang ia tidaklah wajib mengikuti perincian agama yang dibawa oleh Nabi Musa, akan tetapi ia tetap wajib mengikuti asas ajaran para nabi yang telah disampaikan oleh Nabi Musa alaihis salaam kepadanya, yakni tauhid.Demikian pula yang dilakukan oleh paman Khadijah radhiyallaahu anha, Waraqah bin Naufal, yang menganut agama Nasrani yang masih bertauhid nan bersih dari kesyirikan ketika itu, padahal ia bukanlah termasuk Bani Israil.Oleh karena itu An-Nawawi (ketika mengomentari hadis tentang ayah Nabi di neraka) berkata :وَفِيهِ أَنَّ مَنْ مَاتَ فِي الْفَتْرَةِ عَلَى مَا كَانَتْ عَلَيْهِ الْعَرَبُ مِنْ عِبَادَةِ الْأَوْثَانِ فَهُوَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ وَلَيْسَ هَذَا مُؤَاخَذَةٌ قَبْلَ بُلُوغِ الدَّعْوَةِ فَإِنَّ هَؤُلَاءِ كَانَتْ قَدْ بَلَغَتْهُمْ دَعْوَةُ إِبْرَاهِيمَ وَغَيْرِهِ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ صَلَوَاتُ اللَّهِ تَعَالَى وَسَلَامُهُ عَلَيْهِمْ“Dapat disimpulkan dari hadis ini, bahwa setiap yang wafat di masa fatrah dalam keadaan menganut Paganisme Arab Jahiliyyah, maka dia termasuk penghuni Neraka.Ini bukan berarti ia disiksa sebelum sampainya dakwah kepadanya, karena sungguh telah sampai kepada mereka ajaran Nabi Ibrahim dan para nabi selainnya (yakni tauhid), semoga shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada mereka semua.” ([27])Ketiga : Sisi argumentasi maksimal dari ayat ini adalah ketidakpastian status orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam sebagai penghuni Neraka, tanpa memastikan bahwa keduanya termasuk penghuni Surga. Adapun hadis-hadis yang menerangkan bahwa kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dihidupkan kembali untuk beriman, maka itu merupakan hadis-hadis yang daif, bahkan sebagiannya palsu/maudhu’.Dalil Kedua : Klaim bahwa ayah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dan seluruh kakek beliau hingga Nabi Adam alihis salaam adalah muslim, tidak seorang pun di antara mereka yang kafir atau pun musyrik.Berikut beberapa dalil yang dijadikan argumentasi terkait dengan hal ini:Pertama : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:«إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى كِنَانَةَ مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ وَاصْطَفَى قُرَيْشًا مِنْ كِنَانَةَ وَاصْطَفَى مِنْ قُرَيْشٍ بَنِى هَاشِمٍ وَاصْطَفَانِى مِنْ بَنِى هَاشِمٍ»“Sesungguhnya Allah azza wa jalla memilih Kinanah dari anak keturunan Isma’il, dan memilih Quraisy dari anak keturunan Kinanah, dan memilih Bani Hasyim dari keturunan Quraisy, dan Allah azza wa jalla memilihku dari Bani Hasyim.” ([28])Ini menunjukan bahwa semua orang tua Nabi dan kakek Nabi adalah orang-orang pilihan Allah, lantas bagaimana mungkin pilihan Allah namun kafir?Bantahan :Maksud pilihan pada hadis ini adalah bukan dari sisi agama. Al-Munawi berkata :وَمَعْنَى الاصْطِفَاءِ وَالخَيْرِيَّةِ فِيْ هَذِهِ الْقَبَائِلِ لَيْسَ بِاعْتِبَار الدِّيَانَةِ، بَلْ بِاعْتِبَارِ الْخِصَالِ الحَمِيْدَةِ“Al-ishthifaa’ wal khairiyyah (pemilihan yang terbaik) dari suku-suku ini bukanlah dari sisi agama, akan tetapi dari sisi perangai-perangai yang mulia.” (Faidh al-Qadiir 2/210)Seandainya yang dimaksud dengan “pemilihan yang terbaik” dalam hadis ini adalah ditinjau dari sisi agama, dan bahwa yang dipilih Allah pasti seorang muslim, apalagi pasti masuk surga, maka konsekuensinya adalah bahwa semua orang Quraisy adalah muslim dan pasti masuk surga. Padahal tidak dapat dipungkiri bahwa para pionir kekafiran yang telah divonis dengan Neraka, seperti Abu Jahal, Al-Walid bin Al-Mughiroh, Umayyah bin Kholaf, Abu Lahab, dst, adalah bagian dari Quraisy, bahkan termasuk kasta tertinggi dari suku Quraisy.Kedua : Allah berfirman:﴿إِنَّمَا المُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ﴾“Sesungguhnya orang-orang musyrik adalah najis.” (QS. At-Taubah: 28)Jika anda mengatakan ibu Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah seorang kafir, sama saja anda mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam terlahir dari rahim yang najis!Berikut dalil-dalil yang menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dilahirkan dari rahim yang suci:Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma berkata :أَنَّ قُرَيْشًا كَانَتْ نُورًا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ آدَمَ بِأَلْفَيْ عَامٍ يُسَبِّحُ ذَلِكَ النُّورُ وَتُسَبِّحُ الْمَلَائِكَةُ بِتَسْبِيحِهِ، فَلَمَّا خَلَقَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ آدَمَ أَلْقَى ذَلِكَ النُّورَ فِي صُلْبِهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَأَهْبَطَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى الْأَرْضِ فِي صُلْبِ آدَمَ، وَجَعَلَنِي فِي صُلْبِ نُوحٍ فِي سَفِينَتِهِ، وَقَذْفَ بِي فِي النَّارِ فِي صُلْبِ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ، ثُمَّ لَمْ يَزَلْ يَنْقُلُنِي فِي الْأَصْلَابِ الْكَرِيمَةِ إِلَى الْأَرْحَامِ الطَّاهِرَةِ، حَتَّى أَخْرَجَنِي مِنْ بَيْنَ أَبَوَيَّ، لَمْ يَلْتَقِ لِي أَبَوَانِ قَطُّ عَلَى سِفَاحٍ قَطُّ“Dahulu kala, 2000 tahun sebelum penciptaan Adam, suku Quraisy merupakan sebuah cahaya di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Cahaya itu senantiasa bertasbih, dan para malaikat bertasbih mengikutinya.Tatkala Allah Subhanahu Wa Ta’ala ciptakan Adam, Allah Subhanahu Wa Ta’ala pun masukkan cahaya itu kepada tulang sulbi Adam.Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda: ‘Lalu Allah Subhanahu Wa Ta’ala turunkan aku ke bumi pada tulang sulbi Adam. Kemudian Allah Subhanahu Wa Ta’ala jadikan aku di tulang sulbi Nuh ketika ia berada di bahteranya. Kemudian Allah Subhanahu Wa Ta’ala jadikan aku di tulang sulbi Ibrahim ketika ia berada di dalam api. Demikianlah, Allah Subhanahu Wa Ta’ala terus memindahkan aku dari sulbi dan rahim yang mulia nan suci kepada sulbi dan rahim mulia nan suci lainnya, hingga kemudian Allah mentakdirkan aku terlahir dari kedua orang tuaku. Dan tidak seorang pun nenek moyangku yang bertemu dengan hubungan zina.’” ([29])Bantahan :Pertama : hadis ini adalah maudhu’ (palsu). Sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Ibnu Al Jauzi (lihat: Al-Maudhuáat 1/281).Kedua : Yang dimaksud dengan rahim yang suci adalah rahim dari pernikahan, bukan dari perzinahan. Terlebih di akhir hadis tersebut Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam telah menerangkan maksud tersebut dengan bersabda: “Dan tidak seorang pun nenek moyangku yang bertemu dengan hubungan zina”. Dan penafsiran ini juga dikuatkan oleh lafaz-lafaz hadis lainnya, di antaranya :Hadis Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma:مَا وَلَدَنِي مِنْ سِفَاحِ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ شَيْءٌ. مَا وَلَدَنِي إِلَّا نِكَاحٌ كِنِكَاحِ الْإِسْلَامِ.“Tidaklah seorang pun dari nenek moyangku yang terlahir dari hubungan zina ala Jahiliyyah. Semua nenek moyangku terlahir dari pernikahan sah, layaknya pernikahan dalam Islam.” ([30])Hadis ‘Ali radhiallahu’anhu:خَرَجْتُ مِنْ نِكَاحٍ، وَلَمْ أَخْرُجْ مِنْ سِفَاحٍ، مِنْ لَدُنْ آدَمَ إِلَى أَنْ وَلَدَنِي أَبِي وَأُمِّي“Aku terlahir melalui jalur nikah, bukan dari hasil zina, dari masa Adam ‘alaihissalam, hingga aku terlahir dari hubungan (nikah) ayah dan ibuku.” ([31])Ketiga : Jika yang dimaksud dengan rahim yang suci adalah Islam, maka yang demikian menyelisihi Al-Qur’an yang menyatakan bahwa Azar ayah Ibrahim adalah seorang kafir, karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah keturuanan Nabi Ibrahim álaihissalam[32], dan juga menyelisihi dalil yang sahih nan gamblang bahwa Abdul Muththalib kakek Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah penyembah berhala, sebagaiamana yang telah disebutkan sebelumnya pada kisah wafatnya Abu Thalib paman beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam ([33]).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam berkata kepada Abu Tholib :يَا عَمِّ! قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ كَلِمَةً أَشْهَدُ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللهِ“Wahai pamanku, ucapkanlah la ilaha illallah, sebuah kalimat yang dengannya aku akan menjadi saksi pembelamu di hadapan Allah kelak.” Abu Jahal dan Abdullah bin Umayyah yang berada di sampingnya pun menimpali:أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ؟!“Wahai Abu Thalib! Apakah engkau sudi membenci dan berpaling dari agama Abdul Muththalib?!”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam pun terus mengulangi seruannya tersebut, namun mereka berdua pun tak mau kalah mengulangi seruan mereka. Hingga akhirnya Abu Thalib mengikrarkan kata terakhirnya, bahwa ia tetap menganut agama Abdul Muththalib, dan enggan untuk bersyahadat laa ilaaha illallaah.Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: أَمَا وَاللَّهِ لأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ مَا لَمْ أُنْهَ عَنْكَ“Demi Allah! Aku akan terus memintakan ampunan untukmu selagi aku belum dilarang oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.”Terkait peristiwa tersebut, Allah Subhanahu Wa Ta’ala pun menurunkan ayat: {tidaklah boleh bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memintakan ampun untuk orang-orang musyrik}. ([34])Hadis ini sangat jelas menyebutkan bahwa Abu Thalib wafat di atas agama ayahnya, yaitu Abdul Muththalib, yang merupakan kakek Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam. Jikalau kakek beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam seorang muslim, tidak mungkin Abu Thalib termasuk golongan musyrikin.Perhatikan juga bahwa Abu Jahal dan Abdullah bin Umayyah berusaha keras agar Abu Thalib tidak meninggalkan agama Abdul Muththalib. Ini jelas sekali menunjukkan bahwa agama Abu Jahal dan Abdul Muththalib adalah sama, yakni kesyirikan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan penyembahan kepada berhala.Ketiga :  Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:﴿وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ﴾“Dan (Dialah Yang Melihat) pergerakan badanmu bersama orang-orang yang sujud.” ([35])Yang dimaksud adalah perpindahanmu antara tulang sulbi para nabi, hingga akhirnya engkau, wahai Muhammad, dilahirkan oleh ibumu. Ini berarti orang tua Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam tidak kafir, karena mereka termasuk orang-orang yang sujud.Bantahan :Pertama : Penafsiran yang benar untuk ayat ini adalah sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari:فَتَأْوِيْلُ الكَلَامِ إِذَنْ: وَتَوَكَّلْ عَلَى العَزِيْزِ الرَّحِيْمِ، الَّذِيْ يَرَاكَ حِيْنَ تَقُوْمُ إِلَى صَلَاتِكَ، وَيَرَى تَقَلُّبَكَ فِيْ المُؤْتَمِّيْنَ بِكَ فِيْهَا بَيْنَ قِيَامٍ وَرُكُوْعٍ وَسُجُوْدٍ وَجُلُوْسٍ.“Dan tafsirnya adalah: Bertawakkallah kamu kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala Yang Mahaperkasa lagi Maha Bijaksana, Yang Melihatmu tatkala engkau beranjak shalat, dan juga melihat pergerakanmu bersama orang-orang yang menjadi makmum-mu dalam shalat, mulai dari berdiri, ruku’, sujud, dan duduk.” ([36])Kedua : Menyelisihi dalil yang sahih nan gamblang bahwa ada diantara nenek moyang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam yang kafir, seperti Azar (ayah Nabi Ibrahim álaihissalam) dan kakek beliau Abdul Muththalib.Dalil Ketiga : Hadis yang menerangkan bahwa Allah ‘Azza wa Jalla menghidupkan kembali orang tua Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam pada Haji Wada’. Dan hadis ini menghapus hadis-hadis lain yang menyatakan bahwa kedua orang tua Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah kafir.Aisyah radhiallahu’anha berkisah:أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَزَلَ إِلَى الْحَجُونِ كَئِيبًا حَزِينًا فَأَقَامَ بِهِ مَا شَاءَ رَبُهُ عَزَّ وَجَلَّ، ثُمَّ رَجَعَ مَسْرُورًا، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَزَلْتَ إِلَى الْحَجُونِ كَئِيبًا حَزِينًا فَأَقَمْتَ بِهِ مَا شَاءَ اللَّهُ، ثُمَّ رَجَعْتَ مَسْرُورًا قَالَ: «سَأَلْتُ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ فَأَحْيَا لِي أُمِّي فَآمَنَتْ بِي، ثُمَّ رَدَّهَا“Ketika itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam pergi ke Hajun dalam keadaan sedih, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam kembali dalam keadaan senang setelah menetap di sana beberapa waktu. Aku pun bertanya:‘Wahai Rasulullah, engkau pergi ke Hajun dalam keadaan bersedih kemudian engkau kembali dalam keadaan senang setelah beberapa waktu menetap di sana. (Ada apakah gerangan?)’Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam pun menjawab: “Aku berdoa kepada Rabbku, kemudian Dia hidupkan kembali ibuku, kemudian ibuku pun beriman kepadaku, lalu Allah Subhanahu Wa Ta’ala pun mewafatkannya kembali.” ([37])Bantahan :Pertama: hadis ini dinyatakan daif atau maudhu’ oleh para ahli hadis.Ia telah dinyatakan maudhu’ oleh: Ibnul Jauzi (bahkan beliau menyatakan bahwa pengarang cerita ini tidak berilmu dan kurang pemahamannya)([38]), Abul Fadhl bin Nashiruddin([39]), Adz-Dzahabi([40]), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyya ([41]), dan Mulla Ali Al-Qari.Ibnu Katsir menyatakan bahwa hadis ini munkarun jiddan([42]), sedangkan Ibnu ‘Asakir menyatakannya sebagai hadis munkar([43]).Dan juga, hadis ini termasuk hadis yang disepakati ke-daifannya oleh para ahli hadis, sebagaimana yang dinyatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah([44]) dan Al-‘Ajluni([45]).Bahkan Imam Adz-Dahabi mengatakan:لاَ يُدْرَى مَنْ ذَا الحَيَوَانُ الكَذَّابُ، فَإِنَّ هذَا الحَدِيْثض كَذِبٌ مُخَالِفٌ لِمَا صَحَّ أَنَّهُ عَلَيْهِ السَّلَامُ اسْتَأْذَنَ رَبَّهُ فِيْ الاسْتِغْفَارِ لَهَا فَلَمْ يَأْذَنْ لَهُ.“Tidak diketahui siapa makhluk pendusta ini! Sungguh hadis ini adalah kedustaan dan menyelisihi hadis yang sahih periwayatannya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam bahwa beliau meminta izin kepada Rabbnya untuk memintakan ampun untuk ibunya, akan tetapi Rabbnya tidak mengizinkannya.”([46])Kedua : Selain daif, munkar, atau maudhu’, ia juga menyelisihi dalil yang sahih nan gamblang,  serta menyelisihi kaidah umum yang masyhur nan disepakati oleh kaum muslimin, yakni tidak ada taubat setelah kematian. Dalil yang mengukuhkan kaidah ini terlalu banyak untuk disebut satu-persatu.Ketiga : Pada sebagian riwayat kisah karangan ini, disebutkan bahwa yang dihidupkan kembali adalah ayah dan ibu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam. Ini semakin memperjelas kepalsuan hadis ini, karena ayah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam tidaklah dikuburkan berdampingan dengan ibunya. Maka wajar jika Ibnul Jauzi mengatakan bahwa pengarang kisah ini adalah orang yang kurang akalnya.Keempat : Ibu beliau tidak dikuburkan di Hajun, akan tetapi di Abwa’. Ini adalah kesalahan fatal berikutnya, yang semakin memperjelas kepalsuan kisah ini.Dalil Keempat : Tidak ada hal yang lebih menyakitkan bagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam melebihi memvonis kedua orang tuanya dengan neraka, padahal menyakiti hati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah dosa besar. Dan juga, tidak boleh menyakiti orang yang masih hidup (yang dimaksud dalam konteks ini adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam) dengan menyebut-nyebut kerabatnya yang sudah mati (yakni kedua orang tua Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam).Bantahan :Pertama : Kewajiban kita adalah tunduk kepada dalil, bukan kepada perasaan. Segala yang digariskan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya wajib diterima, meskipun terasa sakit di hati.Kedua : Apakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam tidak bersedih akan fakta bahwa pamannya wafat dalam keadaan kafir, serta turunnya ayat akan hal itu?!Akan tetapi beliau tunduk dan patuh dengan takdir dan syariat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam pun menyampaikan kabar itu kepada para sahabatnya, dan melarang mereka dari memintakan ampunan untuk orang yang wafat dalam keadaan kafir, bagaimana pun kedudukannya.Ketiga : Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak bersedih dengan turunnya ayat tentang larangan memintakan ampun untuk ibunya?Akan tetapi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam tetap menyampaikannya kepada para sahabat radhiallahu ‘anhum ajma’in.Keempat : Penjelasan akan suatu hukum syariat tidak termasuk kategori menyakiti perasaan.Kelima : Tidak ada niatan menyakiti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dengan pembahasan ini. Melainkan hanya bertujuan untuk menjelaskan kebenaran yang telah rancu dan disalahpahami oleh sebagian kalangan.PENUTUPTelah jelas bahwa permasalahan ini adalah permasalahan yang tidak boleh menimbulkan permusuhan apalagi “penggoblokan”, terlebih lagi “pengusiran”, dan yang melebihi itu. Para provokator hendaknya bertakwa kepada Allah, ingatlah bahwasanya mereka akan dihisab oleh Allah pada hari kiamat, dan Nabi shallallahu álaihi wasallam bersabda,الظُّلْمُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ القِيَامَةِ“Kedzoliman adalah kegelapan yang bertumpuk-tumpuk pada hari kiamat” ([47]).Mayoritas ulama menyatakan bahwa kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam kondisi musyrik, walaupun ada sebagian ulama yang berpendapat sebaliknya.Jangan sampai ada kelompok ketiga “Syiáh” yang masuk di antara kaum muslimin melalui celah ini, untuk mengadu domba kaum muslimin. Wallahu a’lam.Akhir kata, saya ingin menyatakan bahwa niatan saya dalam menulis artikel ini, adalah sebagaimana ucapan Nabi Syu’aib alaihissalaam kepada kaumnya:﴿إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ﴾{Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.} (Q.S. Hud : 88)Ceger, Jakarta Timur, 5 Juni 2020._____________________________________________LAMPIRAN : Penukilan perkataan para ulama yang menyatakan orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam wafat dalam kondisi musyrikUlama HanafiyahPertama : Perkataan imam Abu Hanifah (wafat 150),أَنَّ وَالِدَيْهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَاتَا عَلَى الْكُفْرِ“Sesungguhnya kedua orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam wafat dalam kekufuran”Pernyataan Imam Abu Hanifah ini dinukil oleh para ulama Hanafiyah, sebagaimana yang dibawakan oleh Ibnu Abidin al-Hanafi, beliau berkata :وَلَا يُنَافِي أَيْضًا مَا قَالَهُ الْإِمَامُ فِي الْفِقْهِ الْأَكْبَرِ مِنْ أَنَّ وَالِدَيْهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَاتَا عَلَى الْكُفْرِ“Dan hal tersebut tidak menafikan perkataan Imam Abu Hanifah dalam kitab al-fiqhu al-akbar bahwa kedua orang tua Nya (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal di atas kekafiran.” ([48])Hal serupa juga dinukilkan oleh Mula Ali Al-Qāri tentang perkataan Imam Abu Hanifah:ووالدا رسول الله صلى الله عليه وسلم ماتا على الكفر“Dan kedua orang tua Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal di atas kekafiran.” ([49])Kedua : Dan Imam Ath-Thohawi (Wafat 321 H),Dalam kitabnya Syarh Musykil al-Aatsaar beliau membawakan suatu bab :بَابُ بَيَانِ مُشْكِلِ مَا رُوِيَ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الِاسْتِغْفَارِ لِلْمُشْرِكِينَ مِنْ نَهْيٍ أَوْ إِبَاحَةٍ“Bab penjelasan tentang kekurang jelasan apa yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu álaihi wasallam tentang memohon ampunan bagi orang-orang musyrikin antara dilarang dan dibolehkan” (Syarh Musykil al-Aatsaar 6/279)Dan Ath-Thohawi berpendapat bahwa boleh memohon ampunan bagi orang-orang musyrik selama mereka masih hidup karena masih diharapkan keimanan mereka, adapun jika mereka telah meninggal maka sudah tidak bisa lagi diharapkan keimanan mereka maka tidak boleh lagi memohon ampunan bagi mereka.At-Thohawi berkata :وَفِي ذَلِكَ مَا يُبِيحُ الِاسْتِغْفَارَ لَهُمْ مَا كَانَ الْإِيمَانُ مَرْجُوًّا مِنْهُمْ، وَمُحَرَّمًا عَنْهُمْ بَعْدَ أَنْ يُؤْيَسَ مِنْهُمْ مِنْهُ، وَذَلِكَ لَا يَكُونُ إِلَّا بَعْدَ مَوْتِهِمْ“Pada yang demikian itu dalil menunjukan akan bolehnya beristighfar bagi orang-orang musyrik selama iman mereka masih diharapkan, dan haram beristighfar bagi mereka jika putus asa dari keimanan mereka, dan hal itu tidaklah terjadi kecuali setelah wafatnya mereka” (Syarh Musykil al-Aatsaar 6/280)Lalu at-Thohawi menyebutkan tentang hadits-hadits yang berkaitan dengan larangan istighfar kepada orang-orang musyrik, diantaranya tentang hadits Ali bin Abi Tholib yang mengingkari seseorang yang memohon ampunan kepada kedua orang tuanya yang musyrik, demikian juga hadits tentang Nabi ingin memohon ampunan bagi Abu Tholib yang wafat dalam musyrik, dan terakhir beliau menyebutkan tentang hadits Nabi shallallahu álaihi wasallam menangis karena tidak diizinkan oleh Allah untuk memohon ampunan bagi ibunya . Beliau memandang bahwa ayat 113 dari surat At-Taubah bisa jadi adalah jawaban dari semua kejadian-kejadian tersebut.  Beliau berkataفَاللهُ أَعْلَمُ بِالسَّبَبِ الَّذِي كَانَ فِيهِ نُزُولُ مَا قَدْ تَلَوْنَا، غَيْرَ أَنَّهُ قَدْ يَجُوزُ أَنْ يَكُونَ نُزُولُ مَا قَدْ تَلَوْنَا بَعْدَ أَنْ كَانَ جَمِيعُ مَا ذَكَرْنَا مِنْ سَبَبِ أَبِي طَالِبٍ، وَمِنْ سَبَبِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِيمَا كَانَ سَمِعَهُ مِنَ الْمُسْتَغْفِرِ لِأَبَوَيْهِ، وَمِنْ زِيَارَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْرَ أُمِّهِ، وَمِنْ سُؤَالِ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ عِنْدَ ذَلِكَ الْإِذْنَ لَهُ فِي الِاسْتِغْفَارِ لَهَا، فَكَانَ نُزُولُ مَا تَلَوْنَا جَوَابًا عَنْ ذَلِكَ كُلِّهِ.Maka Allah yang maha tahu dari sebab turunnya dari yang telah kita baca (ayat at-taubah 113), akan tetapi bisa jadi sebab turunnya ayat -setelah seluruh yang kami sebutkan- karena sebab Abu Tholib, bisa juga karena sebab  Ali Bin Abu Tholib ketika mendengar ada orang yang memohon ampunan untuk kedua orangtuanya, bisa juga karena sebab ziyaroh Nabi kekuburan ibunya, bisa juga karena sebab Nabi meminta kepada Allah ketika meminta izin  untuk memohonkan ampunan kepada ibunya, maka sebab turun ayat yang kita baca bisa untuk semua yang kami jawab (sebutkan). ([50])Ketiga : As-Sarokhsi (wafat 483 H)Ketika menjelaskan tentang sahnya pernikahan orang-orang kafir/musyrik diantara mereka, beliau berkata:وَلِأَنْكِحَةِ الْكُفَّارِ فِيمَا بَيْنَهُمْ حُكْمُ الصِّحَّةِ إلَّا عَلَى قَوْلِ مَالِكٍ – رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى – فَإِنَّهُ يَقُولُ: أَنْكِحَتُهُمْ بَاطِلَةٌ؛ لِأَنَّ الْجَوَازَ نِعْمَةٌ وَكَرَامَةٌ ثَابِتَةٌ شَرْعًا وَالْكَافِرُ لَا يُجْعَلُ أَهْلًا لِمِثْلِهِ، وَلَكِنَّا نَسْتَدِلُّ بِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ}، وَلَوْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ نِكَاحٌ لَمَا سَمَّاهَا امْرَأَتَهُ، وَقَالَ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «وُلِدْتُ مِنْ نِكَاحٍ، وَلَمْ أُولَدْ مِنْ سِفَاحٍ»،“Dan pernikahan orang-orang kafir diantara mereka hukumnya adalah sah, kecuali menurut pendapat Imam Malik rahimahullah taála. Beliau berpendapat bahwa pernikahan mereka (orang-orang kafir) adalah batil (tidak sah), karena pernikahan adalah kenikmatan dan kemuliaan yang ditetapkan secara syariát, sementara orang kafir tidak diperkenankan berhak mendapatkan semisal kenikmatan dan kemuliaan tersebut. Akan tetapi kami (madzhab Hanafi) berdalil dengan firman Allah :وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ“Dan (begitu pula) istrinya (istri Abu Lahab), pembawa kayu bakar” (QS Al-Masad : 4)Kalau bukan karena nikah mereka sah tentu Allah tidak akan menamakan wanita itu dengan “istri” Abu Lahab. Nabi shallallahu álaihi wasallam bersabda, “Dan aku lahir dari pernikahan dan bukan dari perzinahan”…” ([51])Perhatikanlah as-Sarokhsi berdalil tentang sahnya pernikahan orang-orang kafir dengan sahnya pernikahan Abu Lahab dengan istrinya, dan juga beliau berdalil dengan lahirnya Nabi dari pernikahan bukan dari perzinahan. Tentu ini menunjukan bahwa beliau berpandangan bahwa orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam adalah kafir, jika tidak kafir maka tentu pendalilannya tidak pas.Keempat : ‘Ala Ad-Din Al-Kaasani (wafat 587) :وَقَالَ النَّبِيُّ: – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «وُلِدْت مِنْ نِكَاحٍ وَلَمْ أُولَدْ مِنْ سِفَاحٍ»، وَإِنْ كَانَ أَبَوَاهُ كَافِرَيْنِ؛ وَلِأَنَّ الْقَوْلَ بِفَسَادِ أَنْكِحَتِهِمْ يُؤَدِّي إلَى أَمْرٍ قَبِيحٍ وَهُوَ الطَّعْنُ فِي نَسَبِ كَثِيرٍ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ – عَلَيْهِمْ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -؛ لِأَنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ وُلِدُوا مِنْ أَبَوَيْنِ كَافِرَيْنِ،“Dan Nabi bersabda: “Aku dikahirkan dari pernikahan dan aku tidak dilahirkan dari perzinaan” ([52]), walalupun kedua orangtuanya kafir, karena ucapan rusaknya pernikahan mereka (orang-orang kafir) menghasilkan perkara yang buruk yaitu mencela kebanyakan keturunan dari para Nabi ‘alahim as-shollatu was salam, karena kebanyakan dari mereka lahir dari kedua orang tua yang kafir. ([53])Kelima : Jamaluddin Abu Muhammad ‘Ali Bin Abu Yahya Zakariya Bin Mas’ud Al-Anshory Al-Khozroji Al-Manbaji (wafat 686), beliau berkata :إِن الْقَبْر الَّذِي رَأَيْتُمُونِي أُنَاجِي قبر آمِنَة بنت وهب، وَإِنِّي سَأَلت رَبِّي عز وَجل الاسْتِغْفَار لَهَا فَلم يَأْذَن لي، فَنزل (عَليّ) : {مَا كَانَ للنَّبِي وَالَّذين آمنُوا أَن يَسْتَغْفِرُوا للْمُشْرِكين} ، الْآيَة. فأخذني مَا يَأْخُذ الْوَلَد للوالد من الرقة، فَذَلِك الَّذِي أبكاني، أَلا وَإِنِّي كنت نَهَيْتُكُمْ عَن زِيَارَة الْقُبُور فزوروها فَإِنَّهَا تزهد (فِي الدُّنْيَا) وترغب فِي الْآخِرَة “.فَدلَّ على أَن الاسْتِغْفَار ينفع الْمُؤمنِينَ“sesungguhnya kuburan yang kalian melihatku bermunajat Adalah kuburan Aminah Binti Wahb, dan sungguh aku meminta Tuhanku Azza wa Jalla untuk mengampuninya dan aku tidak mendapatkan idzin, kemudian turun kepadaku sebuah ayat,“tidak boleh bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memohonkan ampunan untuk orang-orang musyrik” (At-Taubah: 113) dan ini menjadikan rasa lembut sebagaimana lembutnya anak kepada orangtuanya, dan itulah yang menyebabkan aku menangis, ketahuilah dulu aku melarang kalian untuk menziarahi kubur maka kalian ziarahlah karena hal tersebut menyebabkan kalian zuhud dari dunia dan memberi semangat di akhirat.Maka hal ini menunjukkan bahwasanya memohon ampunan bermanfaat untuk orang-orang yang beriman. ([54])Bisa disimpulkan ketika dilarangnya memohon ampunan kepada ibunya menunjukkan bahwa ibunya tersebut bukan termasuk orang-orang yang beriman.Keenam : Badruddin al-Áini (wafat 855 H).Ketika menjelaskan tentang sahnya pernikahan orang-orang kafir/musyrik diantara mereka, beliau berkata:لأن أنكحة الكفار فيما بينهم صحيحة، إلا على قول مالك. فإن أنكحتهم باطلة عنده، ونحن نقول بقوله عز وجل: {وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ}، ولو لم يكن لهم نكاح لما سماها امرأته. قال – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «ولدت من نكاح لا من سفاح»“Karena pernikahan orang-orang kafir diantara mereka adalah sah kecuali pendapat Imam Malik, menurut beliau pernikahan mereka (orang-orang kafir) tidaklah sah. Dan Kami (menyatakan sah) berpendapat dengan dalil firman Allah :وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ“Dan (begitu pula) istrinya (istri Abu Lahab), pembawa kayu bakar” (QS Al-Masad : 4)Kalau bukan karena nikah mereka sah tentu Allah tidak akan menamakan wanita itu dengan “istri” Abu Lahab. Nabi shallallahu álaihi wasallam bersabda, “Dan aku lahir dari pernikahan dan bukan dari perzinahan”…” ([55])Perhatikanlah al-Áini berdalil tentang sahnya pernikahan orang-orang kafir dengan sahnya pernikahan Abu Lahab dengan istrinya, dan juga beliau berdalil dengan lahirnya Nabi dari pernikahan bukan dari perzinahan. Tentu ini menunjukan bahwa beliau berpandangan bahwa orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam adalah kafir, jika tidak kafir maka tentu pendalilannya tidak pas.Ulama MalikiyahPertama : Al-Qodhi Íyadh (544 H)وقوله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ للذى سأله: أين أبى، فقال: ” فى النار “، فلما قفَا دَعاهُ فقال: ” إنَّ أبى وأباكَ فى النار ” من أعظم حُسْن الخلق والمعاشرة والتسليةِ؛ لأنه لما أخبرَه بما أخبرَه بما أُخبِر ورآهُ عظُم عليه أخبَرَه أن مصيبته بذلك كمصيبته، ليتأسى به“Dan sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam kepada orang yang bertanya kepada beliau, “Di manakah ayahku?”, lalu Nabi menjawab, “Di neraka”. Tatkala orang tersebut balik pergi maka Nabipun memanggilnya lalu berkata, “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka”, termasuk bentuk teragung dari akhlak yang mulia, sikap dalam pergaulan, serta pelipur lara (bagi orang tersebut), karena ketika orang tersebut mengabarkan kepada Nabi apa yang ia kabarkan, dan Nabi melihat bahwa musibah tersebut besar bagi orang tersebut, maka Nabipun mengabarkan bahwa musibah beliau sama dengan musibah orang tersebut agar orang tersebut mencontohi beliau” ([56])Kedua : Abul ‘Abbas Al-Qurthubi (wafat 656 H)و(قوله – عليه الصلاة والسلام -: إنّ أبي وأباك في النار) جبرٌ للرجل ممّا أصابه، وأحاله على التأسّي حتّى تهون عليه مصيبته بأبيه… وفائدة الحديث انقطاع الولاية بين المسلم والكافر وإن كان قريبًا حميمًاDan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka” adalah penghibur bagi orang tersebut atas musibah yang dialaminya, dan Nabi mengarahkannya untuk bersabar hingga musibah orang tersebut tentang ayahnya terasa lebih ringan baginya…. Dan faidah hadits ini adalah terputusnya perwalian antara seorang muslim dan kafir meskipun kerabat dekat” (Al-Mufhim 1/460-461)Ketiga : Al-Qaraafi (w 684 H) menerangkan:حكاية الخلاف في أنه عليه الصلاة والسلام كان متعبدا قبل نبوته بشرع من قبله يجب أن يكون مخصوصا بالفروع دون الأصول، فإن قواعد العقائد كان الناس في الجاهلية مكلفين بها إجماعا، ولذلك انعقد الإجماع على أن موتاهم في النار يعذبون على كفرهم، ولولا التكليف لما عذبوا، فهو عليه الصلاة والسلام متعبد بشرع من قبله -بفتح الباء -بمعنى مكلف لا مرية فيه، إنما الخلاف في الفروع خاصة، فعموم إطلاق العلماء مخصوص بالإجماع.“Penyebutan khilaf tentang Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam sebelum tiba kenabian beliau beribadah dengan syariat nabi terdahulu maka hal ini harus dikhususkan dalam furu’ saja bukan ushul. Karena manusia pada masa jahiliyah dibebani dengan pokok-pokok akidah berdasarkan ijma’ ulama, karenanya telah terjadi ijma’ yang menyatakan bahwa mereka yang meninggal dunia berada di neraka dan diadzab karena kekafiran mereka, seandainya tidak ada taklif (beban syariat) maka mereka diadzab. Maka Rasulullah dibebani dengan syariat sebelum beliau tanpa ada perselisihan, yang diperselisihkan hanyalah dalam furu’ saja, maka keumuman ucapan para ulama dikhususkan dengan ijma’.” ([57])Isyarat bahwa kondisi seseorang di masa fatroh di zaman jahiliyah tidak menjadikan mereka selamat jika mereka terjerumus dalam kekufuran.Ulama Syafi’iyahPertama : al-Maawardi (wafat 450 H)Beliau berdalil tentang sahnya pernikahan orang-orang kafir dengan sabda Nabi«وُلِدْتُ مِنْ نِكَاحٍ، وَلَمْ أُولَدْ مِنْ سِفَاحٍ»“Dan aku lahir dari pernikahan dan bukan dari perzinahan”Setelah itu beliau berkata :وَكَانَتْ مناكح آبائه في الشرك تدل على صحتها“Dan pernikahan bapak dan kakek Nabi shallallahu álaihi wasallam dalam kesyirikan menunjukan akan sahnya pernikahan tersebut” ([58])Pendalilan yang sama juga dilakukan oleh para ulama fikih madzhab Syafií lainnya, diantaranya :Kedua : Al-Juwaini (wafat 478 H) ([59])Ketiga : Abul Husain al-Ímroni al-Yamani (wafat 558 H) ([60])Keempat : Ar-Roofií (wafat 623 H) ([61])Kelima : Ibnu ar-Rifáh (wafat 710 H) ([62])Keenam : Al-Baihaqi (wafat 458 H),Beliau membawakan bab yang berjudul :بَابُ ذِكْرِ وَفَاةِ عَبْدِ اللهِ أَبِي رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَوَفَاةِ أُمِّهِ آمِنَةَ بِنْتِ وَهْبٍ وَوَفَاةِ جَدِّهِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ بْنِ هَاشِمٍ“Bab penyebutan tentang wafatnya Abdullah ayah Rasulullah shallallahu álaihi wasallam, wafatnya ibunya Aminah binti Wahab, dan wafatnya kakeknya Abdul Muthholib bin Hasyim”.Setelah itu Al-Baihaqi membawakan hadits-hadits tentang sabda Nabi “Ayahku dan ayahmu di neraka”, lalu hadits tentang Nabi menangis karena dilarang beristighfar untuk ibunya, dan terakhir tentang hadits perkataan Nabi mengingkari Fatimah radhiallahu ánhaa dengan berkata,لَوْ بَلَغْتِ مَعَهُمُ الْكُدَى مَا رَأَيْتِ الْجَنَّةَ حَتَّى يَرَاهَا جَدُّ أَبِيكِ“Kalau engkau ikut mereka sampai di kuburan maka engkau tidak akan melihat surga hingga kakek ayahmu melihat surga”Setelah itu al-Baihaqi berkata :جَدُّ أَبِيهَا: عَبْدُ الْمُطَّلِبِ بْنُ هَاشِمٍ وَكَيْفَ لَا يَكُونُ أَبَوَاهُ وَجَدُّهُ بِهَذِهِ الصِّفَةِ فِي الْآخِرَةِ، وَكَانُوا يَعْبُدُونَ الْوَثَنَ حَتَّى مَاتُوا، وَلَمْ يَدِينُوا دِينَ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ؟ وَأَمْرُهُمْ لَا يَقْدَحُ فِي نَسَبِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؛ لِأَنَّ أَنْكِحَةَ الْكُفَّارِ صَحِيحَةٌ“Kakeek ayahnya adalah ‘Abdul Muttholib bin Hasyim. Bagaimana tidak kedua orang tua Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga kakeknya tidak dikatakan dengan sifat demikian (ayahnya di neraka, ibunya tidak boleh dimononkan istighfar, dan kakeknya tidak melihat surga)? Sedangkan mereka menyembah berhala sampai mereka meninggal, dan mereka tidak beragama dengan agama Isa bin Maryam ‘Alaihissalam. Kondisi mereka ini tidaklah menjadikan nasab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tercela karena pernikahan orang-orang kafir sah” ([63]).Al-Baihaqi juga berkata :وَأَبَوَاهُ كَانَا مُشْرِكَيْنِ“Kedua orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam musyrik” ([64]).Lalu al-Baihaqi menyebutkan dalil sabda Nabi “Ayahku dan ayahmu di neraka”, dan juga hadits tentang Nabi dilarang memohon ampun untuk ibunya.Ketujuh : Al-Halimi (wafat 403 H):Akan tetapi pernyataan beliau tidak tegas dan jelas terhadap kedua orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam, akan tetapi beliu beliau mengisyaratkan bahwa orang-orang di zaman Jahiliyah (di masa fatroh) kemungkinan besar telah mendengar dakwah nabi-nabi sebelumnya. Beliau membawakan sebuah bab :بَابُ الْقَوْل فِيْمَنْ لَمْ تَبْلُغْهُ الدَّعْوَةُ“Bab pendapat tentang orang yang tidak sampai dakwah kepadanya”Kemudian beliau berkata :إن كان منهم عاقل مميز، إذا رأى ونظر إلا أنه لا يعتقد دينا فهو كافر، لأنه وإن لم يكن يسمع دعوة نبينا صلى الله عليه وسلم، فلا شك أنه سمع دعوة أحد الأنبياء الذين كانوا قبله صلوات الله عليه على كثرتهم، وتطاول أزمان دعوتهم، ووفور عدد الذين آمنوا بهم واتبعوهم، والذين كفروا بهم، وخالفوهم فإن الخبر قد يبلغ على لسان الموافق، وإذا سمع أية دعوة كانت إلى الله فترك أن يستدل بعقله على صحتها، وهو من أهل الاستدلال والنظر كان بذلك معرضا عن الدعوة فكفر والله أعلم.“Jika diantara mereka ada orang yang berakal dan mumayyiz (bisa membedakan) jika ia mengamati dan meneliti, hanya saja ia tidak meyakini suatu agama, maka ia kafir. Karena sesungguhnya meskipun ia tidak mendengar dakwah Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam maka tidak diragukan ia pasti telah mendengar dakwah salah seorang dari nabi-nabi yang sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena jumlah nabi-nabi tersebut banyak, serta lamanya masa dakwah mereka, demikian juga banyaknya orang-orang yang beriman dengan mereka dan mengikuti mereka dan orang-orag yang kafir kepada mereka dan menyelisihi mereka. Karena khabar terkadang sampai kepada lisan orang yang setuju([65]). Dan jika ia mendengar tentang dakwah apapun kepada Allah lalu ia berdalil dengan akalnya untuk menilai kebenaran dakwah tersebut, dan dia termasuk orang yang mampu untuk beristidlal dan mengamati, maka dengan demikian ia telah berpaling dari dakwah maka ia telah kafir, wallahu a’lam” ([66])Kedelapan : An-Nawawi (wafat 676 H)Beliau membari judul tentang hadits Nabi “Ayahku dan ayahmu di neraka” dengan judul :باب بَيَانِ أَنَّ مَنْ مَاتَ عَلَى الْكُفْرِ فَهُوَ فِي النَّارِ“Bab penjelasan bahwasanya siapa yang mati dalam kondisi kafir maka di neraka”.Setelah itu beliau berkata :وَفِيهِ أَنَّ مَنْ مَاتَ فِي الْفَتْرَةِ عَلَى مَا كَانَتْ عَلَيْهِ الْعَرَبُ مِنْ عِبَادَةِ الْأَوْثَانِ فَهُوَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ وَلَيْسَ هَذَا مُؤَاخَذَةٌ قَبْلَ بُلُوغِ الدَّعْوَةِ فَإِنَّ هَؤُلَاءِ كَانَتْ قَدْ بَلَغَتْهُمْ دَعْوَةُ إِبْرَاهِيمَ وَغَيْرِهِ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ صَلَوَاتُ اللَّهِ تَعَالَى وَسَلَامُهُ عَلَيْهِمْ“Dan di dalam hadits ini terdapat faedah: bahwa siapa saja yang meninggal di masa fatroh (kosong dari nabi) sedang dia berada di atas apa yang orang-orang arab lakukan, dari menyembah berhala, maka dia termasuk penduduk neraka. Dan yang demikian tidak termasuk mengadzab sebelum sampainya dakwah. Karena mereka itu adalah orang-orang yang telah sampai kepada mereka dakwah nabi Ibrahim ‘alaihissalam dan para nabi-nabi yang lainnya semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada mereka semua”. ([67])An-Nawawi juga mengomentari hadits tentang Nabi dilarang beristighfar kepada ibunya dengan berkata :فِيهِ جَوَاز زِيَارَة الْمُشْرِكِينَ فِي الْحَيَاة، وَقُبُورهمْ بَعْد الْوَفَاة؛ لِأَنَّهُ إِذَا جَازَتْ زِيَارَتهمْ بَعْد الْوَفَاة فَفِي الْحَيَاة أَوْلَى، وَقَدْ قَالَ اللَّه تَعَالَى: {وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا} وَفِيهِ: النَّهْي عَنْ الِاسْتِغْفَار لِلْكُفَّارِ.“Diantara faidah hadits ini: bolehnya menziarahi orang musyrik tatkala mereka masih hidup, dan boleh menziarahi kuburan mereka setelah mereka meninggal. Karena jika boleh menziarahi sepeninggal mereka maka tatkala masih hidup lebih boleh, dan Allah azza wa jalla berfirman : (dan bergaullah dengan mereka berdua (orang tua yang kafir) dengan baik). Dan di antara faidah hadits ini : dilarangnya memintakan ampun untuk orang kafir” ([68])Kesembilan : Adz-Dzahabi (wafat 748 H)Beliau berkata :عبد الوهاب بن موسى، عن ابن عبدالرحمن بن أبى الزناد بحديث: إن الله أحيى لى أمي، فآمنت بى… الحديث، لا يدري من ذا الحيوان الكذاب، فإن هذا الحديث كذب مخالف لما صح أنه عليه السلام استأذن ربه في الاستغفار لها فلم يأذن له.“Abdul Wahhab bin Musa dari ibnu ‘Abdirrahman bin Abi Azzinad meriwayatkan hadits: sesungguhnya Allah azza wa jalla menghidupkan ibuku untukku, lalu ia beriman kepadaku….. al hadits.Tidakkah si hewan pendusta ini tahu?, sesungguhnya hadits ini adalah dusta yang menyelisihi hadits yang shahih bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meminta izin kepada Allah azza wa jalla untuk memintakan ampun untuk ibunya maka Allah azza wa jalla tidak mengizinkannya ([69]).Yaitu Adz-Dzahabi mendustakan hadits ini karena kontennya menyatakan ibu Nabi beriman, sementara hadits yang shahih menyatakan ibu Nabi musyrik sehingga Nabi dilarang memohon ampunan untuknya.Kesepuluh : Ibnu Katsir (wafat 774 H):وإخباره صلى الله عليه وسلم عن أبويه وجده عبد المطلب بأنهم من أهل النار لا ينافي الحديث الوارد عنه من طرق متعددة أن أهل الفترة والاطفال والمجانين والصم يمتحنون في العرصات يوم القيامة، كما بسطناه سندا ومتنا في تفسيرنا عند قوله تعالى: (وما كنا معذبين حتى نبعث رسولا) فيكون منهم من يجيب ومنهم من لا يجيب، فيكون هؤلاء من جملة من لا يجيب فلا منافاة ولله الحمد والمنة.“Adapun pengkhabaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang kedua orang tua beliau dan kakek beliau ‘Abdul Muttholib, bahwa mereka semua di neraka, maka tidak ada pertentangan dengan hadits yang diriwayatkan dari beberapa jalur bahwa ahlu fatroh dan anak-anak dan orang gila dan bisu, mereka semua akan di uji pada hari kiamat, sebagaimana yang sudah kami paparkan dari segi sanad dan matan dalam kitab tafsir kami tatkala menafsirkan ayat (dan tidaklah kami mengadzab suatu kaum sampai kami mengutus kepada mereka seorang Rasul), maka mereka ada yang menerima ada yang menolak.Dan mereka (orang tua Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kakek beliau) termasuk orang yang tidak menerima, maka tidak ada pertentangan alhamdulillah ([70]).وأخبر عنهما أنهما من أهل النار [كما ثبت ذلك في الصحيح]“Dan Rasulullah shallallahun álaihi wasallam telah mengkhabarkan telah mengabarkan tentang kedua orang tua beliau bahwasanya mereka adalah penduduk neraka, sebagaimana yang dijelaskan di dalam hadits shohih” ([71]).Kesebelas : Ibnu al-Khothiib al-Yamani (Ibn Nuuruddiin As-Syafií) wafat 825 H. Beliau berkata :علمتَ أنَّ قولَ مَنْ قالَ: إنَّ الله سبحانه بعثَ للنبيِّ – صلى الله عليه وسلم – أَبوَيْهِ، فآمنا به، ثم ماتا على الإيمانِ، غُلُوٌّ في الدينِ بغيرِ الحَقِّ مُؤَدٍّ إلى الكفرِ والضلالِ، فمن ظَنَّ، أو شَكَّ أَنَّ مَنْ ماتَ على الكُفْرِ يَدْخُلُ الجنةَ، فقد كَفَرَ، ونعوذُ باللهِ من قولٍ يؤدِّي إلى ضلالٍ. أَلَمْ يرَ هذا القائِلُ إلى قَوْلِ النبيِّ – صلى الله عليه وسلم -: “إنَّ أَبي وأباكَ في النّار”، وقولِه في أُمِّهِ: “اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي أَنْ أستغفرَ لَها، فلم يَأْذَنْ لي، واستأذَنْتُهُ في أن أزورَ قبرَها، فَأَذِنَ لي”، أو كما قال، فلله سبحانه أن يفعلَ في خلقِه ما يشاءُ، ويقضيَ فيهم ما يريدُ، وإن كانَ نبيُّه – صلى الله عليه وسلم – كريمًا عندَهُ، وعزيزًا لديه، فلا يُسْأَلُ عَمَّا يفعلُ، وهم يسألون“Engkau mengetahui bahwasanya perkataan orang yang berkata, “Sesungguhnya Allah membangkitkan kedua orang tua Nabi kepada Nabi, lalu mereka berdua beriman kepadanya, kemudian mereka berdua wafat dalam kondisi beriman” merupakan sikap berlebih-lebihan (ekstrim) dalam agama tanpa hak, dan mengantarkan kepada kekufuran dan kesesatan. Barang siapa yang menyangka atau ragu bahwa orang yang mati di atas kekufuran masuk surga maka ia telah kafir, dan kita berlindung kepada Allah dari keyakinan yang mengantarkan kepada kesesatan.  Tidakkah orang yang beperndapat demikian melihat kepada sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam, “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka”, dan sabda Nabi tentang ibunya, “Aku meminta izin kepada Allah untuk beristighfar bagi ibuku namun Allah tidak mengizinkan aku, dan aku minta izin untuk menziarahi kuburannya maka Allah mengizinkan aku”, atau sebagaimana sabda beliau. Allah -yang maha suci- bebas melakukan apa saja pada makhluqNya yang Dia kehendaki, Dia memutuskan apa yang Dia kehendaki pada mereka, dan meskipun NabiNya shallallahu álaihi wasallam adalah sangat mulia di sisiNya maka DIa tidak ditanya tentang apa yang Dia lakukan, dan merekalah yang akan ditanya” ([72])Kedua belas : Ibnu Hajar Al ‘Asqalani (wafat 852 H)Adapun Ibnu Hajar, beliau memilih pendapat bahwa Ibu Nabi wafat dalam kondisi musyrik. Akan tetapi untuk kakek Nabi dan ayahnya maka Ibnu Hajar tidak menyatakan mereka wafat dalam kondisi Islam, akan tetapi beliau memandang bahwa kakek Nabi wafat di masa fatroh sehingga akan diuji di kemudian hari.Berikut pernyataan-pernyataan beliau.Pertama :  Adapun tentang Ibu Nabi, maka Ibnu Hajar membenarkan bahwa salah satu sebab turunnya firman Allah :مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam” (QS 9 : 113)adalah tentang tidak dizinkannya Nabi shallallahu álaihi wasallam memohon ampunan bagi ibunya. Berikut perkataan beliau :ويكون لنزولها سببان متقدم وهو أمر أبي طالب ومتأخر وهو أمر آمنة“Dan jadinya ada dua sebab turunnya ayat tersebut (QS At-Taubah : 113), yang satu sudah terdahulu yaitu tentang Abu Thalib dan yang satunya lagi datang kemudian yaitu tentang Aminah (ibunda Nabi)” ([73]).Ini menunjukan bahwa beliau memilih pendapat bahwa ibu Nabi wafat dalam kondisi musyrik.Adapun berkaitan dengan ayah dan kakek Nabi shallallahu álaihi wasallam maka Ibnu Hajar memandang mereka termasuk ahli fatroh dan akan diuji, dan beliau berharap mereka lulus dalam ujian tersebut. (Yaitu beliau tidak memandang mereka wafat dalam kondisi Islam, karenanya beliau menukil bantahan Ibnu Katsir terhadap al-Qurthubi, dimana Ibnu Katsir menjelaskan dhoífnya hadits tentang Nabi menghidupkan kembali kedua orang tuanya untuk beriman([74]))Ibnu Hajar dalam kitabnya al-Ishoobah (tentang biografi Abu Tholib paman Nabi), beliau membantah periwayatan Syiáh Rofidhoh yang menyatakan bahwa Abu Tholib wafat dalam kondisi Islam, demikian juga riwayat yang menyatakan bahwa Abdul Muttholib kakek Nabi di surga. Setelah itu beliau berkata :والحديث الأخير ورد من عدة طرق في حق الشيخ الهرم ومن مات في الفترة، ومن ولد أكمه أعمى أصم، ومن ولد مجنونا أو طرأ عليه الجنون قبل أن يبلغ ونحو ذلك…وقد جمعت طرقه في جزء مفرد، ونحن نرجو أن يدخل عبد المطلب وآل بيته في جملة من يدخلها طائعا فينجو، لكن ورد في أبي طالب ما يدفع ذلك، وهو ما تقدم من آية براءة“Dan hadits yang terakhir (tentang ujian bagi bagi orang tua dan anak kecil yang wafat sebelum sampai dakwah kepadanya) telah datang dari banyak jalur yaitu yang berkaitan dengan orang tua yang pikun, dan orang yang wafat di masa fatroh serta seseorang yang dilahirkan dalam kondisi buta dan tuli, dan yang dilahirkan dalam kondisi gila atau ia ditimpa gila sebelum baligh…dan aku telah mengumpulkan jalur-jalur periwayatannya di satu tulisan tersendiri, dan kami berharap bahwasanya Abdul Muttholib dan ahlu baitnya termasuk dari orang-orang yang masuk ke dalamnya (ketika diuji Allah) dalam kondisi taát lalu selamat. Akan tetapi telah datang dalil yang menunjukan bahwa Abu Tholib tidak selamat yaitu ayat 113 dari surat at-Taubah” ([75])Ketiga belas : Al-Biqooí  (wafat 885 H):Setelah beliau menjelaskan tentang hadits-hadits yang menyebutkan Ámr bin Luhay al-Khuzaí yang divonis masuk neraka oleh Nabi padahal ia mati di masa fatroh, maka al-Biqooí berkata :فبطل ما يقال من أن أهل الفترة جهلوا جهلاً أسقط عنهم اللوم، ويؤيده ما في الصحيح عن أنس رضي الله عنه أن رجلاً قال: يا رسول الله! أين أبي؟ قال: «في النار، فلما قفى دعاه فقال: إن أبي وأباك في النار»“Maka batal-lah apa yang dikatakan bahwa ahlul fatroh jahil (tidak tahu) dengan kejahilan yang menjadikan mereka tidak tercela. Dan hal ini di dukung dengan yang ada pada shahih Muslim dari Anas radhiallahu ánhu bahwasanya ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah di manakah ayahku?”. Nabi berkata, “Di neraka”. Tatkala orang itu pergi maka Nabipun memanggilnya lalu berkata kepadanya, “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka” ([76])Ulama HanabilahPertama : Abul Mudzoffar yahya bin Hubairoh (wafat 560 H)Beliau berkata tentang hadits “Ayahku dan ayahmu di nerkata” :فلما ولى عنه أراد – صلى الله عليه وسلم – أن يلقنه أن يتأسى به في الرضا بأمر الله سبحانه عنه في أقضيته فقال له: وأبي أنا أيضًا في النار، فيكون هذا الجواب كافيًا لكل من يختلج من ذلك في صدره أمر بعده، فإنه لو كان ولد ينفع والدًا مشركًا لكان الأولى بذلك رسول الله – صلى الله عليه وسلم -، فلما صرح بأن أباه في النار قطع بهذه الكلمة ظنون الظانين إلى يوم القيامة.“Tatkala si penanya berpaling maka Nabi shallallahu álaihi wasallam ingin mengajarkan kepadanya agar ia mencontohi Nabi shallallahu álaihi wasallam dalam hal ridho kepada keputusan Allah, maka Nabi berkata kepadanya, “Dan ayahku juga di neraka”. Maka jawaban ini cukup bagi siapa saja -setelah Nabi- yang di dadanya ada kegelisahan. Karena jika memang seorang anak bisa memberi manfaat kepada ayahnya yang musyrik tentu Nabi shallallahu álaihiw asallam yang paling utama. Ketika Nabi menegaskan bahwa ayahnya di nereka maka perkataan Nabi ini memutuskan persangkaan-persangkaan orang-orang yang berprasangka hingga hari kiamat” ([77])Kedua : Ibnul Jauzi (wafat 597 H)وَأما عبد الله فَإِنَّهُ مَاتَ وَرَسُول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حمل وَلَا خلاف أَنه مَاتَ كَافِرًا، وَكَذَلِكَ آمِنَة مَاتَت ولرسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِتّ سِنِين.“Abdullah, yakni ayah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masih dalam kandungan. Dan tidak ada khilaf (perselisihan) bahwasanya ia (ayah Nabi) mati dalam keadaan kafir, begitu juga Aminah meninggal dunia sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berumur enam tahun.”Lalu Ibnul Jauzi menyebutkan hadits tentang Allah membangkitkan kembali Aminah lalu Aminah beriman, hadits tersebut adalah :عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: ” حَجَّ بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَّةُ الْوَدَاعِ فَمَرَّ بِي عَلَى عَقَبَةِ الْحَجُونِ وَهُوَ بَاكٍ حَزِينٌ مُغْتَمٌّ. فَبَكَيْتُ لِبُكَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ إِنَّهُ نَزَلَ فَقَالَ: يَا حُمَيْرُ اسْتَمْسِكِي فَاسْتَنَدْتُ إِلَى جَنْبِ الْبَعِيرِ فَمَكَثَ عَنِّي طَوِيلا ثُمَّ إِنَّهُ عَادَ إِلَى وَهُوَ فرج مُبْتَسِمٌ، فَقُلْتُ لَهُ بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ نَزَلْتَ من عِنْدِي وَأَنت بَاكٍ حَزِينٌ مُغْتَمٌّ فَبَكَيْتُ لِبُكَائِكَ ثُمَّ إِنَّكَ عُدْتَ إِلَيَّ وَأَنْتَ فَرِحٌ مُبْتَسِمٌ فَعَمَّ ذَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَقَالَ ذَهَبْتُ لِقَبْرِ أَتَى آمِنَةَ فَسَأَلْتُ اللَّهَ أَنْ يُحْيِيَهَا فَأَحْيَاهَا فَآمَنَتْ بِي وَرَدَّهَا اللَّهُ عزوجلDari ‘Aisyah berkata: Kami melaksanakan haji wada’ bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewati ‘aqabah Al-Hajun’ (tempat dimakamkan ibunda Nabi shallallallahu ‘alaihi wasallam) sedangkan beliau menangis merasakan kesedihan yang berat. Akupun ikut menangis karenanya, kemudian beliau turun seraya berkata: Wahai Humairah (‘Aisyah) tunggulah, lalu aku bersandar pada sisi unta dan menunggu lama. Kemudian beliau kembali dalam keadaan tersenyum gembira. Lantas aku berkata: Demi bapak dan ibuku sebagai jaminan, engkau turun dalam keadaan menangis sedih dan aku ikut menangis karenamu, kemudian engkau kembali dalam keadaan tersenyum gembira, ada apa wahai Rasulullah? Kemudian beliau bersabda: “Aku pergi ke tempat dimakamkan Aminah, lalu aku meminta kepada Allah agar menghidupkannya, lantas dia menghidupkannya dan beriman kepadaku, lalu Allah mengembalikan Aminah ke kuburannya lagi”.Setelah itu Ibnul Jauzi mengomentari hadits tersebut dengan berkata :هَذَا حَدِيثٌ مَوْضُوعٌ بِلا شَكٍّ وَالَّذِي وَضعه قَلِيل الْفَهم عديم الْعلم إِذْ لَو كَانَ لَهُ علم لعلم أَن من مَاتَ كَافِرًا لَا يَنْفَعهُ أَن يُؤمن بعد الرّجْعَة لَا بل لَو آمن عِنْد المعاينة لم ينْتَفع، وَيَكْفِي فِي رد هَذَا الحَدِيث قَوْله تَعَالَى: (فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ)“Tidak diragukan lagi, ini adalah hadits palsu. Yang memalsukannya adalah orang yang tidak paham, tidak memiliki ilmu. Seandainya dia berilmu pasti tahu bahwa orang yang mati dalam keadaan kafir, imannya sama sekali tidak bermanfaat ketika dibangkitkan kembali. Bahkan jika dia beriman ketika dalam kondisi mu’ayanah (yaitu dalam kondisi sakaratul maut dan telah melihat malaikat-pen) maka imannnya tidaklah bermanfaat. Cukuplah hadits palsu ini dibantah dengan firman Allahفَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَLalu dia meninggal dalam keadaan kafir, maka amal-amalnya di dunia dan akhirat akan tertutup. Mereka itulah penduduk neraka sedangkan mereka kekal di dalamnya. (Al-Baqarah: 217)” ([78]).Ketiga : Najmuddin, Sulaiman bin Abdil Qowiy (wafat 716 H)Setelah menyebutkan tentang hadits tentang kedua orang tua nabi musyrik, maka beliau berkata :ولا محذور في هذا، فإن إبراهيم الخليل- صلوات الله عليه- كان أبوه كافرا، ولأن من قاعدة الإسلام وغيره من الأديان أن الكفار في النار، وأبوا النبي كانا كافرين فحكم لهما بحكم الله فيهما“Tidak ada pelanggaran syariát dalam hal ini, karena ayah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam adalah kafir. Dan karena dalam kaidah agama islam bahwa orang kafir di dalam neraka. Kedua orang tua Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kafir maka keduanya dihukumi sesuai dengan hukum Allah” ([79])Keempat : Ibnu Taimiyyah (wafat 728 H)Ibnu Taimiyyah ditanya tentang hadits Sesungguhnya Allah tabaaraka wa ta’ala menghidupkan kedua orang tua Nabi kemudian memeluk agama islam karenanya, kemudian meninggal dunia setalah itu. Beliau menjawab :لَمْ يَصِحَّ ذَلِكَ عَنْ أَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيثِ؛ بَلْ أَهْلُ الْمَعْرِفَةِ مُتَّفِقُونَ عَلَى أَنَّ ذَلِكَ كَذِبٌ مُخْتَلَقٌ وَإِنْ كَانَ قَدْ رَوَى فِي ذَلِكَ أَبُو بَكْرٍ – يَعْنِي الْخَطِيبَ – فِي كِتَابِهِ ” السَّابِقِ وَاللَّاحِقِ ” وَذَكَرَهُ أَبُو الْقَاسِمِ السهيلي فِي ” شَرْحِ السِّيرَةِ ” بِإِسْنَادِ فِيهِ مَجَاهِيلُ وَذَكَرَهُ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْقُرْطُبِيُّ فِي ” التَّذْكِرَةِ ” وَأَمْثَالِ هَذِهِ الْمَوَاضِعِ فَلَا نِزَاعَ بَيْنَ أَهْلِ الْمَعْرِفَةِ أَنَّهُ مِنْ أَظْهَر الْمَوْضُوعَاتِ كَذِبًا كَمَا نَصَّ عَلَيْهِ أَهْلُ الْعِلْمِ“Hadits tersebut tidak seorangpun ahli hadits yang menshahihkannya. Bahkan mereka sepakat bahwa hadits tersebut bohong dan dibuat-buat, meskipun Al-Khathib Abu Bakar dalam kitabnya ‘As-Sabiq Wa Al-Lahiq’, dan disebutkan oleh Abu Al-Qashim As-Suhailiy di dalam ‘Syarhu As-Sirah’ dengan sanad yang banyak para perawi majhulnya, dan disebutkan pula oleh Al-Qurthubiy menyebutkan semua hadits palsu ini di dalam ‘At-Tadzkirah’, dan semisal buku-buku seperti ini, maka tidak ada perselisihan pada ahli ilmu bahwa hadits ini merupakan hadits yang paling nyata kepalsuan dan kebohongannya sebagaimana dinyatakan oleh para ulama.وَلَيْسَ ذَلِكَ فِي الْكُتُبِ الْمُعْتَمَدَةِ فِي الْحَدِيثِ؛ لَا فِي الصَّحِيحِ وَلَا فِي السُّنَنِ وَلَا فِي الْمَسَانِيدِ وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنْ كُتُبِ الْحَدِيثِ الْمَعْرُوفَةِ وَلَا ذَكَرَهُ أَهْلُ كُتُبِ الْمَغَازِي وَالتَّفْسِيرِ وَإِنْ كَانُوا قَدْ يَرْوُونَ الضَّعِيفَ مَعَ الصَّحِيحِ. لِأَنَّ ظُهُورَ كَذِبِ ذَلِكَ لَا يَخْفَى عَلَى مُتَدَيِّنٍ فَإِنَّ مِثْلَ هَذَا لَوْ وَقَعَ لَكَانَ مِمَّا تَتَوَافَرُ الْهِمَمُ وَالدَّوَاعِي عَلَى نَقْلِهِ فَإِنَّهُ مِنْ أَعْظَمِ الْأُمُورِ خَرْقًا لِلْعَادَةِ مِنْ وَجْهَيْنِ: مِنْ جِهَةِ إحْيَاءِ الْمَوْتَى: وَمِنْ جِهَةِ الْإِيمَانِ بَعْدَ الْمَوْتِHadits ini juga sama sekali tidak disebutkan di dalam kitab-kitab hadits yang menjadi rujukan. Tidak dalam Shahihain, Kutubus Sittah, Kitab-kitab Musnad dan kitab-kitab hadits yang dikenal. Tidak juga disebutkan oleh para penulis buku-buku sirah Nabi dan juga para penulis tafsir padahal mereka juga terkadang meriwayatkan hadits yang dhaíf. Hal ini karena kedustaannya sangat nampak dan tidak samar bagi orang yang beragama. Karena khabar seperti ini kalau benar terjadi tentu orang-orang termotivai untuk meriwayatkannya, karena ini termasuk mukjizat yang terbesar dari dua sisi, (1) dari sisi menghidupkan mayat, dan (2) dari sisi bisa beriman setelah kematian” ([80]).Kelima : Ibnul Qoyyim (wafat 751 H)Beliau berkata :وَقَوْلُهُ ( «حَيْثُمَا مَرَرْتَ بِقَبْرِ كَافِرٍ فَقُلْ أَرْسَلَنِي إِلَيْكَ مُحَمَّدٌ» )… دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ مَنْ مَاتَ مُشْرِكًا فَهُوَ فِي النَّارِ، وَإِنْ مَاتَ قَبْلَ الْبِعْثَةِ؛ لِأَنَّ الْمُشْرِكِينَ كَانُوا قَدْ غَيَّرُوا الْحَنِيفِيَّةَ دِينَ إِبْرَاهِيمَ وَاسْتَبْدَلُوا بِهَا الشِّرْكَ وَارْتَكَبُوهُ، وَلَيْسَ مَعَهُمْ حُجَّةٌ مِنَ اللَّهِ بِهِ، وَقُبْحُهُ وَالْوَعِيدُ عَلَيْهِ بِالنَّارِ لَمْ يَزَلْ مَعْلُومًا مِنْ دِينِ الرُّسُلِ كُلِّهِمْ مِنْ أَوَّلِهِمْ إِلَى آخِرِهِمْ، وَأَخْبَارُ عُقُوبَاتِ اللَّهِ لِأَهْلِهِ مُتَدَاوَلَةٌ بَيْنَ الْأُمَمِ قَرْنًا بَعْدَ قَرْنٍ، فَلِلَّهِ الْحُجَّةُ الْبَالِغَةُ عَلَى الْمُشْرِكِينَ فِي كُلِّ وَقْتٍ، وَلَوْ لَمْ يَكُنْ إِلَّا مَا فَطَرَ عِبَادَهُ عَلَيْهِ مِنْ تَوْحِيدِ رُبُوبِيَّتِهِ الْمُسْتَلْزِمِ لِتَوْحِيدِ إِلَهِيَّتِهِ، وَأَنَّهُ يَسْتَحِيلُ فِي كُلِّ فِطْرَةٍ وَعَقْلٍ أَنْ يَكُونَ مَعَهُ إِلَهٌ آخَرُ، وَإِنْ كَانَ سُبْحَانَهُ لَا يُعَذِّبُ بِمُقْتَضَى هَذِهِ الْفِطْرَةِ وَحْدَهَا، فَلَمْ تَزَلْ دَعْوَةُ الرُّسُلِ إِلَى التَّوْحِيدِ فِي الْأَرْضِ مَعْلُومَةً لِأَهْلِهَا، فَالْمُشْرِكُ يَسْتَحِقُّ الْعَذَابَ بِمُخَالَفَتِهِ دَعْوَةَ الرُّسُلِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ.“Dan sabda beliau: “Setiap kali engkau melewati kuburan orang kafir, maka katakanlah Muhammad mengutusku kepadamu”… dalil bahwa siapa saja yang mati dalam keadaan musyrik maka ia di neraka, meskipun ia mati sebelum diangkat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi nabi. Karena orang-orang musyrik sejatinya mereka itu merubah agama yang lurus, agama Ibrahim ‘alaihissalam, dan mereka menggantinya dengan kesyirikan dan mereka melanggarnya, dan tidak ada alasan bagi mereka dihadapan Allah dengannya. Buruknya kesyirikan dan ancaman akan adzab neraka atas kesyirikan senantiasa diketahui dari agama-agama para rasul semuanya dari awal sampai akhir. Dan adalah cerita-cerita adzab Allah atas pelaku kesyirikan tersebar dan masyhur di kalangan semua ummat pada setiap zamannya. Maka dari itu sungguh telah tegak hujjah Allah yang nyata bagi orang-orang musyrik setiap waktu. Kalaupun seandainya tidak ada hujjah kecuali apa yang Allah fitrahkan kepada hambanya dari tauhid rububiyyahnya yang mengharuskan mentauhidkan Allah pada tauhid uluhiyyahnya, dan dikarenakan mustahil menurut fitrah dan akal yang bersih bahwa ada tuhan selain Allah. Meskipun Allah ‘Azza wa Jalla tidak mengadzab dengan konseksuensi dari fitrah ini semata, akan tetapi dakwah para rasul untuk mentauhidkan Allah ‘Azza wa Jalla benar-benar diketahui oleh penduduk bumi, dan orang yang musyrik itu diadzab karena ia menyelisihi dakwah rasul” ([81])Keenam : Ibnu ‘Adil, wafat 775 H,Beliau berkata :اختلفوا في أنه هل كان ابناً له؟ فقيل: كان ابنه حقيقة لنصِّ القرآن، وصرفُ هذا اللفظ إلى أنَّهُ رباه، فأطلق عليه اسم الابن لهذا السَّبب، صرف للكلام عن حقيقته إلى مجازه من غير ضرورة، والمخالفُ لهذا الظَّاهر إنَّما خالفهُ استبعاداً لأن يكون ولد الرسول كافراً، وهذا ليس ببعيد؛ فإنَّه قد ثبت بنصِّ القرآن أنَّ والد الرسول – عَلَيْهِ الصَّلَاة وَالسَّلَام ُ – كان كافراً، فكذلك ههنا“Para ulama berselisih tentang apakah yang tenggelam itu adalah anaknya Nabi Nuh?. Dikatakan itu adalah benar-benar putranya nabi Nuh berdasarkan nash al-Qurán. Dan memalingkan lafal (yang jelas) ini kepada “anak didikan” (bukan anak asli)…merupakan pemalingan dari makna hakiki kepada makna majaz tanpa ada darurat. Dan yang menyelisihi dzhahir ayat ini hanyalah menyelisihinya karena memandang tidak mungkin anak seorang rasul adalah kafir. Namun hal ini tidaklah mustahil, karena telah valid bahwa orang tua Rasulullah adalah kafir([82]), maka demikian pula di sini” ([83])Selain itu banyak ulama fikih Hanbali yang berdalil tentang sahnya pernikahan orang kafir dengan sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam«وُلِدْتُ مِنْ نِكَاحٍ، وَلَمْ أُولَدْ مِنْ سِفَاحٍ»“Dan aku lahir dari pernikahan dan bukan dari perzinahan”Tentu ini menunjukan bahwa mereka (para ulama fikih Hanbali) berpandangan bahwa orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam adalah kafir, jika tidak kafir maka tentu pendalilannya tidak pas. Diantara para ulama fikih Hanbali tersebut adalah ;Ketujuh : Abu Ali al-Hasyimi al-Baghdaadi (wafat 428 H) ([84])Kedelapan : Abu Muhammad, Ibnu Qudamah (wafat 620 H) ([85])Kesembilan : Abul Faroj Ibnu Qudamah (wafat 682 H) ([86])Kesepuluh : Burhaanuddin, Ibnu Muflih (wafat 884 H) ([87])Ulama HaditsPertama : Ibnu Majah (wafat 273 H),Dalam kitabnya “as-Sunan” beliau membawakan hadits Nabi menziarahi kuburan ibunya no 1572 dalam bab  بَابُ مَا جَاءَ فِي زِيَارَةِ قُبُورِ الْمُشْرِكِينَ: “Tentang menziarahi kuburan orang-orang musyrik”Kedua : An-Nasaí  (wafat 303 H)Dalam kitab al-Mujtaba dan as-Sunan al-Kubro, beliau memberi judul tentang hadits Nabi menziarahi kuburan ibunya dengan judul : زِيَارَةُ قَبْرِ الْمُشْرِكِ “Ziarah kuburan orang musyrik”Ulama TafsirAdapun para ahli tafsir yang berpendapat orang tua nabi meninggal dalam kondisi musyrik sangatlah banyak. Silahkan merujuk perkataan mereka ketika menafsirkan firman Allah :مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam” (QS at-Taubah : 113)Mereka semua menyebutkan sebab nuzul ayat ini adalah tentang Nabi tidak diizinkan untuk memohon ampunan bagi ibunya. Hal ini karena ibunda beliau wafat dalam kondisi musyrik.Para ahli tafsir tersebut :Muqotil bin Sulaiman 150 H (Tafsir Muqotil bin Sulaiman 2/199)At-Thobari 310 H (Tafsir at-Thobari 14/512 dan 2/560)Abu al-Laits As-Samarqondi 373 H (Barul Úluum 2/91)Abu Ishaaq ats-Tsa’labi 427 H (al-Kasy wa al-Bayaan án Tafsiir al-Qurán 5/100-101)Abu Muhammad al-Andalusi Al-Qurthubi 437 H (al-Hidaayah ilaa Buluug an-Nihaayah 4/3171-3172)Al-Mawardi 450 H (An-Nukat wa al-Úyuun 2/409)Al-Wahidi 468 H (Al-Wasiith fi tafsiir al-Qur’an al-Majiid 2/528)Abul Mudzoffar as-Samáani 489 H (Tafsiir al-Qurán 2/352-353)Al-Baghowi 510 H (Maáalim at-Tanziil fi Tafsiir al-Qurán 2/394)Az-Zamakhsyari 538 H (Al-Kassyaaf 2/315)Ibnu Áthiyyah 542 H (Al-Muharror al-Wajiiz 3/90)Ibnul Árobi 543 H (Ahkamul Qurán 2/592)Fakhr ar-Raazi 606 H (Mafaatiih al-Ghoib / at-Tafsiir al-Kabiir 17/350)Al-Baidhowi 685 H (Anwaar at-Tanziil wa Asroor at-Ta’wiil 3/99)Abu Hayyaan al-Andalusi 745 H (al-Bahr al-Muhiith 5/512)Ibnu Katsir 774 H (Tafsiir al-Qurán al-Ádziim 4/222)Abu Hafsh Ali bin ‘Adil Al-Hanbali 775 H ( Al-Lubab fii ‘Uluumil Kitab 10/494)Nidzoomuddin an-Naisaaburi 850 H (Ghoroibul Qurán wa Roghoibul Furqon 3/538)=============================================FOOTNOTE([1]) Syarh Tanqih Al-Fushul hlm. 297[2] HR. Muslim dalam Shahîh-nya no.203 dari jalur Hammad bin Salamah, dari Tsabit (al-Bunaani), dari Anas bin Malik radhiallahu ánhu.([3]) H.R. Ibnu Majah (no.1573), dan Al-Bazzar (no.1089)([4]) ‘Ilal Al Hadis, Ibnu Abi Hatim, 5/692([5]) Al ‘Ilal, Addarowuthni, 4/334([6]) Al ‘Ilal Wa Ma’rifah Arrijal, Ahmad bin Hanbal dengan periwayatan anaknya, 2/131([7]) Lihat ‘Ilalul Hadis, Ibnu Abi Hatim, 5/309([8]) Lihat Tarikh Baghdad, Adzzahabi, 4/342([9]) Lihat Taqrib Attahdzib, Ibnu Hajar, No.1499([10]) Attamyiz, Muslim, 1/218([11]) Tarikh Ibnu Ma’in dengan riwayat Addauri, 4/265([12]) Al ‘Ilal, Ibnu Al Madini, 1/72([13]) Al ‘Ilal, Ibnu Al Madini, 1/72([14]) Syarh Al ‘Ilal Attirmidzi, Ibnu Rojab, 2/804([15]) Atta’dil Wa Attajrih Liman Khorroja Lahu Al Bukhori, Abu Al Walid Al Baji, 2/742([16]) Tarikh Dimasyq, Ibnu ‘Asakir, 59/414([17]) Syarh Al ‘Ilal Attirmidzi, Ibnu Rojab, 2/691 dengan lafazh: “Dan Ibnu Abi Khoitsamah menyebutkan dari Ibnu Ma’in”.([18]) Ikmal Tahdzib Al Kamal, Mughlathoy al Hanafi ‘Alauddin, 11/301([19]) Tahdzib Attahdzib, Ibnu Hajar, 10/245([20]) H.R. Ibnu Majah (no.1573), dan Al-Bazzar (no.1089)[21] Ucapan takzim yang biasa diucapkan oleh orang Arab.([22]) H.R. Bukhori, No.1212, Muslilm, No.2856([23]) H.R. Muslim, No.214([24]) H.R. Ibnu Majah, No. 1573, Al Bazzar, No.1089 sebagaimana telah lalu ini adalah dari periwayatan Ma’mar dari Tsabit dan dinilai dhoíf (mursal) oleh Ad-Daruquthni([25]) Zad Al Ma’ad, Ibnu Al Qoyyim, 3/599([26]) Lihat jelasnya silahkan merujuk kepada: Rof’ al-Isytibah atau juga dikenal dengan Al-Ibadah karya Abdurrahman Al-Mu’allimi Al-Yamani, yang dicetak dalam kumpulan karya beliau. (2/90-dst)([27]) Syarh Shohih Muslim, Annawawi, 3/79([28]) H.R. Muslim, No.2276([29]) H.R. Al Ajurri, Assyari’ah, No.960([30]) H.R. Atthobaroni, Al Mu’jam Al Kabir, No.10812, Al Baihaqi, No.14192. Didho’ifkan oleh Azzaila’I dalam Nashburroyah 3/213, dan Ibnu Hajar Al ‘Asqolani dalam kitab Talkhish Al Habir 3/361, dan Ibnu ‘Abdil Hadi dalam kitab Tanqih Attahqiq 4/360. Dan dihasankan oleh syaikh Al Albani dalam kitab Irwa’ Al Gholil No.1914([31]) H.R. Atthobaroni, Al Mu’jam Al Ausath, No.4728, Ibnu Abi Syaibah, No.31641[32] Lihat penjelasan Ar-Razi dalam tafsirnya (13/33)([33]) Ada sebagian ‘ulama yang menyatakan bahwa kakek beliau itu adalah ahli tauhid dengan alasan bahwa ketika Abrahah hendak menghancurkan Ka’bah, beliau berlepas diri dari salib dan para penyembahnya.”Maka kita katakan:Hal ini menyelisihi dalil yang sahih nan gamblang bahwa agama kakek Rasulullah g adalah agama yang dianut Abu Thalib dan Abu Jahl, yakni Paganisme atau penyembahan terhadap berhala.Bangsa Arab ketika itu memang tidak menyembah salib, sehingga wajar saja jika ia berlepas diri dari salib. Sehingga hal itu tidak bisa dijadikan landasan untuk mengatakan bahwa Abdul Muththalib adalah seorang yang bertauhid.Berlepas diri dari sesembahan yang dipersekutukan dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala pada keadaan genting tidak menunjukkan seseorang itu bertauhid. Bukankah pada beberapa ayat dalam Al-Qur’an, Allah telah menjelaskan bahwa musyrikin Quraisy pun berdoa tulus kepada Allah pada situasi genting nan membahayakan?! Namun ketika mereka sudah diselamatkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dari kondisi tersebut, mereka kembali melakukan kesyirikan.Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:﴿فَإِذَا رَكِبُوا فِي الْفُلْكِ دَعَوُا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ فَلَمَّا نَجَّاهُمْ إِلَى الْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ﴾{Dan ketika mereka menaiki bahtera di lautan, mereka berdoa tulus-ikhlas kepada Allah. Namun ketika Allah telah selamatkan mereka, ternyata mereka pun kembali mensekutukan Allah dengan sesembahan selainNya.} (Q.S. Al-‘Ankabut:65)([34]) H.R. Bukhori 1360, Muslim 141, dan selainnya.([35]) Q.S. Assyu’aro:219([36]) Tafsir Atthobari, 19/413([37]) H.R. Ibnu Syahin, Nasikhul Hadis Wa Mansukhuhu, No.656([38]) Lihat Al Maudhu’at, Ibnul Jauzi, 1/284([39]) Lihat Al Maudhu’at, Ibnul Jauzi, 1/284([40]) Lihat Talkhish kitab Al Maudhu’at, Adzzahabi, No.192([41]) Lihat Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 3/324([42]) Lihat al Bidayah Wa Annihayah, Ibnu Katsir, 3/429([43]) Sebagaimana yang dinukil oleh Assakhowi dalam kitab Al Ajwibah Al Mardhiyyah, 3/971([44]) Lihat Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 3/324([45]) Lihat Kasyf Al Khofa, Al ‘Ajluni, 1/71([46]) Mizan Al I’tidal, Adzzahabi, 2/684([47]) HR Al-Bukhari no 2447 dan Muslim no 2578([48]) Ar-Roddu Al-Mukhtaar ‘Alaa Durril Mukhtar 3/185([49]) Adillatu mu’taqodi abi hanifa al-‘azhomfii abawair rosuul ‘alaihis sholaatu was salaam 1/37([50]) Syarh Musykil Atsar 6/285([51]) Al-Mabsuuth 4/224 dan lihat juga 30/289([52]) HR At-Thobroni di al-Kabiir no 10812, al-Baihaqi di As-Sunan 7/190, dan dinyatakan dhoíf oleh Ibnu Hajar (lihat at-Talkhiish no 1653)([53]) Badai’u Ash-Shonai’ Fii Tartiibi Asy-Syarāi’ 2/272([54]) Al-Lubab Fil Jam’i Baina As-Sunnati Wa Al-Kitab 2/133([55]) Al-Binaayah Syarh al-Hidaayah 5/101, lihat pula 7/282 dimana al-Áini kembali lagi berdalil dengan pendalilan yang sama tentang sahnya pernikahan orang-orang kafir.([56]) Ikmaalul Mu’lim 1/591([57]) Syarh Tanqih Al-Fushul hlm. 297([58]) Al-Haawi al-Kabiir 9/301, lihat juga 11/284([59]) Lihat Nihaayatul Mathlab fi Dirooyatil Madzhab 12/289([60]) Lihat Al-Bayaan fi Madzhab al-Imaam Asy-Syafií 9/329([61]) Lihat Al-Áziz Syarh al-Wajiiz 8/97([62]) Lihat Kifaayatun Nabiih 13/210([63]) Dalail An-Nubuwwah, Al-Baihaqi, 1/192([64]) As-Sunan al-Kubro 7/308([65]) Yang termaktub dalam kitab yang tercetak فإن الخبر قد يبلغ على لسان الموافق “Sesungguhnya khabar terkadang sampai melalui lisan orang yang setuju” (Al-Minhaaj fi Syuáb al-Iman 1/175). Namun wallahu a’lam yang lebih tepat lafal المُوَافِق diganti dengan الْمُخَالِف “yang menyelisihi”. Karena maskud al-Halimi rahimahullah yaitu orang yang hidup di masa fatroh sangat besar kemungkinan telah sampai khabar tentang dakwah para nabi kepadanya, baik melalui para pengikut nabi-nabi tersebut atau bisa jadi melalui orang-orang yang menyelisihi para nabi tersebut yang membicarakan dakwah para nabi. Wallahu a’lam.As-Sunan al-Kubro 7/308([66]) al-Minhaaj fi Syuáb al-Iman 1/175([67]) Syarh Shohih Muslim, Annawawi, 3/79([68])Al-Minhaj Syarh Shohih Muslim, An-Nawawi, 7/45([69]) Mizan Al-I’tidal, Adz-Dzahabi, 2/684([70]) Al Bidayah Wa Annihayah, Ibnu Katsir, 2/342([71]) Tafsir Ibnu Katsir, 1/401([72]) Taisiir al-Bayaan li Ahkaamil Qurán 3/382([73]) Fath Al-Bari, Ibnu Hajar, 8/508([74]) Lihat al-‘Ujaab fi Bayaan al-Asbaab 1/372([75]) Al-Ishoobah ibnu hajar 7/201([76]) Nazhm Ad-duror fi Tanaasub Al-Ayaat Wa as-Suwar 16/332([77]) Al-Ifshooh án maáani as-Shihaah 5/355-356([78]) Al-Maudhuáat 1/283([79]) al-Intishooroot al-Islaamiyyah fi kasyf Syubahi an-Nashroniyah 2/714([80]) Majmu’ al-Fatawa 4/324-325, setelah itu Ibnu Taimiyyah menyebutkan hadits-hadits yang menjelaskan bahwa kedua orang tua Nabi wafat dalam kondisi syirik.([81]) Zad Al Ma’ad, Ibnu Al Qoyyim, 3/599([82]) Mungkin maksud beliau ibunda Nabi shallallahu álaihi wasallam kafir berdasarkan QS at-Taubah ayat 113, sebagaimana telah lalu.([83])Al-Lubab fii ‘Uluumil Kitab 10/494,([84]) Lihat al-Irsyaad ilaa Sabiil ar-Rosyaad hal 285([85]) Lihat al-Mughni 7/172([86]) Lihat Asy-Syarh al-Kabiir 7/587([87]) Lihat al-Mubdi’ fi Syarh al-Muqni’ 6/176
Wahabi Orang Goblok ! (Sebuah Pencerahan) Oleh: Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc. MA. (DOWNLOAD PDF) Demikian ungkapan seorang Habib -semoga Allah menjaganya dalam kebaikan dan menunjukan kita ke jalan yang lurus-. Sang Habib berkata :“Cuma kurang ajarnya wahabi begitu, wahabi bilang bapak-ibu  Nabi dalam neraka, ini orang-orang goblok, orang-orang tidak ngerti hadis”. (lihat menit 11.14)Sebenarnya tidak perlu mengatakan orang yang berbeda pendapat dengan kita dengan julukan “goblok”, “tidak ngerti hadis”, atau tuduhan-tuduhan senada lainnya.Sementara sang Habib sendiri ketika mengucapkan nama seorang perawi حَمَّاد بن سَلَمَة salah mengucapkan. Seharusnya Hammaad bin Salamah, lantas sang Habib mengatakan “Hammad bin Salaamah” (panjang-pendeknya keliru, karena seharusnya Hammaad yang panjang dan Salamah pendek, akan tetapi sang Habib malah memendekkan Hammad, dan memanjangkan Salaamah). Kekeliruan ini mengesankan “ketidakakraban” sang habib dengan ilmu hadis, terlebih lagi untuk berbicara tentang detail para perawi hadis.Sang Habib juga mengatakan bahwa kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah termasuk “ahlul fitrah” (dengan meng-kasrahkan huruf fa’), padahal yang benar adalah “fatrah”, dengan mem-fathahkan huruf fa’, sebagaimana datang dalam al-Quran.Demikian juga sang Habib salah baca ayat, seharusnya:﴿وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبۡعَثَ رَسُولٗا﴾Namun sang Habib malah membacanya dengan: وَمَا كُنَّا الْمُعَذِّبِينَ, dengan menambahi alif-lam pada mu’adzdzibiin.Berikut ini komentar tentang “pernyataan-pernyataan” sang Habib -hafizohullah- , semoga Allah memberi kita semua petunjuk kepada jalan yang lurus.Prolog :Status orang tua Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjadi topik perbincangan para ulama sejak dahulu. Sebagian mereka menggolongkannya dalam pembahasan akidah (seperti Imam Abu Hanifah dalam kitabnya al-Fiqh al-Akbar), namun kebanyakan ulama hanya membahasnya ketika mensyarah (menjelaskan) hadis-hadis yang berkaitan dengan hal tersebut (seperti hadis Anas bin Malik tentang ayah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam di neraka dan hadis Abu Hurairah tentang Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam yang tidak diizinkan untuk memintakan ampunan bagi ibunya). Adapun para ahli tafsir mereka biasa membahas permasalahan ini ketika menafsirkan firman Allah ayat 113 dari surat at-Taubah.Jika kita menghimpun pernyataan para ulama hingga zaman As-Suyuthi rahimahullah (sekitar abad ke-10 Hijriyyah), akan kita temukan bahwa mayoritas ulama menyatakan bahwa orang tua Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memang wafat dalam kondisi musyrik dan kesudahan keduanya adalah Neraka. Hanya segelintir ulama –di antaranya As-Suyuthi- yang berpendapat bahwa orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam tidak berkesudahan di Neraka, atau bahwa keduanya kelak akan dihidupkan kembali untuk memeluk Islam sehingga dapat masuk Surga.Namun anehnya, beberapa tahun belakangan ini muncul beberapa da’i provokator yang sepertinya menutup mata dari pendapat mayoritas ulama, dan malah serta-merta memprovokasi masyarakat dengan memberikan kesan bahwa siapa saja yang menyatakan bahwa orang tua Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan berakhir di Neraka adalah goblok nan tidak cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Subhaanallah!Provokasi da’i-da’i tersebut rupanya berhasil, sehingga sebagian masyarakat awam akhirnya mengambil tindakan, di antaranya mengusir sebagian da’i yang berpendapat bahwa orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam kondisi musyrik. Semoga Allah mengampuni dan memberi petunjuk bagi mereka kepada jalan-Nya yang lurus.Seandainya provokasi tersebut ingin dibalas, kita bisa mengatakan sebaliknya, bahwa “Keyakinan bahwa ayah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dan seluruh nenek moyang Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam tidak ada yang kafir adalah akidah Syiáh”.Ar-Raazi (wafat 606 H) berkata :قَالَتِ الشِّيعَةُ: إِنَّ أَحَدًا مِنْ آبَاءِ الرَّسُولِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَأَجْدَادِهِ مَا كَانَ كَافِرًا وَأَنْكَرُوا أَنْ يُقَالَ إِنَّ وَالِدَ إِبْرَاهِيمَ كَانَ كَافِرًا وَذَكَرُوا أَنَّ آزَرَ كَانَ عَمَّ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ“Syiáh berkata, ‘Sesungguhnya tidak seorangpun dari ayah dan kakek-kakek Nabi shallallahu álaihi wasallam yang kafir.’Mereka (Syiáh) juga mengingkari bahwa bapak Nabi Ibrahim álaihis salaam kafir, dan mereka berkata bahwa Azar (yang disebutkan dalam Al-Qur’an) adalah paman Nabi Ibrahim álaihis salaam (bukan bapaknya)” [Tafsir Ar-Raazi (13/32)]Kemudian, jika menurut sang Habib setiap orang yang menyatakan orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam keadaan musyrik adalah Wahabi yang goblok, maka berarti puluhan ulama (termasuk ulama mazhab Syafi’i) adalah sama dengan Wahabi yang goblok, di antaranya adalah Imam Al-Baihaqi, Imam An-Nawawi, Imam Ibnu Katsir, dan Imam Adz-Dzahabi. Ya, sesuai pernyataan sang Habib -hafizohullah-  mereka semua ini “goblok tidak ngerti hadis”. Padahal jajaran nama di atas adalah deretan ulama tokoh besar mazhab Syafi’i dan termasuk ulama pionir ilmu hadis!!Berikut ini daftar para ulama Islam dari berbagai mazhab fikih dan dari berbagai kurun (hingga abad ke 9/awal abad ke 10) yang menyatakan bahwa orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam keadaan musyrik.Pertama : Ulama Mazhab MalikiHanafiSyafi’iHanbaliAhlul Hadis1Al-Qadhi Íyaadh (544H)Beliau mengatakan dalam Ikmaal al-Mu’lim bi Fawaidi Muslim (1/591) bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam hendak menghibur orang yang sedih tersebut, dengan memberitahukan kepadanya bahwa nasib ayah Beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam sama dengan nasib ayahnya, yakni kesudahan keduanya adalah di neraka. Abu Hanifah (150H)Beliau mengatakan bahwa kedua orang tua Nabi  Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam meninggal di atas kekafiran. (Demikian dinukil oleh Ibnu Ábidin dalam Radd Al-Muhtaar alaa ad-Durr Mukhtar (3/185), dan dinukil pula oleh Ali al-Qaari dalam Adillah Mu’taqad Abi Hanifah al-A’zham fii Abawai ar-Rasuul ‘alaihis sholaatu was salaam (1/37)Al-Mawardi (450H)Beliau berdalil akan sahnya pernikahan orang-orang kafir dengan pernikahan antara kedua orang tua dan nenek moyang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam.(Al-Haawi al-Kabiir, 9/301 dan 11/284)dfAbu Ali Al-Hasyimi Al-Bagdadi (428H)(Al-Irsyaad ila Sabiil ar-Rasyaad, 285)Ibnu Majah (273H)Dalam Sunan-nya, beliau membawakan hadis yang mengisahkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam menziarahi kuburan ibunya dalam: “Bab: Tentang menziarahi kuburan orang-orang musyrik” (Sunan Ibnu Maajah, no. 1572)2Abul Ábbas Al-Qurthubi (656H)(Al-Mufhim li maa Asykala min Talkhiis Kitaab Muslim, 1/46-461)At-Thahawi (321H)Beliau menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam ditegur ketika memohonkan ampunan untuk ibunya. (Syarh Musykil al-Atsar 6/285)Al-Baihaqi (458H)Beliau mengatakan: Bahwa orang tua Nabi  Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah penyembah berhala.(Dalail An-Nubuwwah, Al-Baihaqi, 1/192)Beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam juga mengatakan bahwa kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah musyrik. (As-Sunan al-Kubra, 7/308, hal 14077)Abul Muzhaffar, Yahya bin Hubairah (560H)Beliau mengatakan:bahwa ayah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam di Neraka.(Al-Ifshaah án Ma’aani as-Shihaah, 5/355-356)  An-Nasa’í (303H) Dalam kitab Al-Mujtaba dan As-Sunan al-Kubra, beliau memberi judul bagi hadis yang mengisahkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam menziarahi kuburan ibunya dengan judul : زِيَارَةُ قَبْرِ الْمُشْرِكِ“Ziarah kuburan orang musyrik” 3Al-Qarafi (684H)Beliau mengisyaratkan bahwa kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam di neraka. (Syarh Tanqih al-Fushul, hlm. 297)Beliau juga menyatakan bahwa setiap yang meninggal di zaman Jahiliyah maka ia akan berakhir di Neraka.As-Sarakhsi (483H)Beliau berdalil akan sahnya pernikahan orang-orang kafir dengan pernikahan antara kedua orang tua dan nenek moyang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam.(Al-Mabsuuth, 4/224 dan 30/289)Al-Juwaini (478H)Beliau berdalil akan sahnya pernikahan orang-orang kafir dengan pernikahan antara kedua orang tua dan nenek moyang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam.(Nihaayah al-Mathlab fi Diraayah al-Madzhab, 12/289)Ibnul Jauzi (597H)Beliau menyatakan bahwa ayah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam meninggal dalam keadaan kafir, serta menyatakan bahwa hadis yang menyebutkan bahwa orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam  akan hidup kembali adalah hadis maudhu’. (Al-Maudhu’aat, 1/283) 4 Al-Kasani (587H)Beliau menyatakan bahwa kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam kafir. (Badai’ ash-Shanai’ fii Tartiib asy-Syarāi’, 2/272) Abul Husain Al-Imrani Al-Yamani (558H)Beliau berdalil akan sahnya pernikahan orang-orang kafir dengan pernikahan antara kedua orang tua dan nenek moyang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam.(Al-Bayaan fi Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i, 9/329)Abu Muhammad Ibnu Qudamah (620H)(Al-Mughni, 7/172) 5 Al-Manbaji 686HBeliau memberi isyarat bahwa ibu Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam tidak beriman.(Al-Lubab fi al-Jam’ baina as-Sunnah wa al-Kitab 2/133)Ar-Rafi’i (623H)Beliau berdalil akan sahnya pernikahan orang-orang kafir dengan pernikahan antara kedua orang tua dan nenek moyang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam.(Al-Aziiz syarh al-Wajiiz, 8/97)Abul Faraj Ibnu Qudamah (682H)(Asy-Syarh al-Kabiir, 7/587) 6An-Nawawi (676H)Beliau menyatakan bahwa orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam kekafiran.(Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaaj,  7/45)Najmuddin, Sulaiman bin Abdul Qawiy (716H)Lihat: Al-Intishaaraat al-Islaamiyyah fi Kasyf Syubah an-Nashraniyah, 2/714) 7  Ibnur Rif’ah (710H)Beliau berdalil akan sahnya pernikahan orang-orang kafir dengan pernikahan antara kedua orang tua dan nenek moyang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam.(Kifaayah an-Nabiih, 13/210)Ibnu Taimiyyah (728H)Beliau mengambil kesimpulan bahwa kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam kekafiran. (Majmuu’ al-Fataawa, 4/325)8  Ad-Dzahabi (748H)Beliau sangat mengingkari hadis yang berisi keterangan bahwa orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dibangkitkan kembali untuk beriman. Beliau berdalil dengan sahihnya status hadis yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dilarang dari meminta ampunan untuk ibunya. (Mizan al-I’tidal, 2/684)Ibnul Qayyim (751H)Beliau menyatakan bahwa setiap yang meninggal dalam kemusyrikan (bukan di atas agama Nabi Ibrahim) sebelum Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam diutus, maka akhirnya adalah di Neraka, karena telah tegak hujjah baginya.(Zaad al-Ma’aad, 3/599)9Ibnu Katsir 774HBeliau menyatakan bahwa kedua orang tua dan kakek Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam termasuk penghuni Neraka.(Al-Bidayah wa an-Nihayah, 2/342) Burhanuddin Ibnu Muflih (884H)(Al-Mubdi’ fi Syarh al-Muqni’, 6/176)10Ibnul Khathib Al-Yamani (Ibnu Nuruddin As-Syafií) 825HBeliau menyatakan bahwa pendapat yang mengklaim bahwa orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dihidupkan kembali, lalu kemudian beriman dan masuk Surga, adalah sikap ghuluw (ekstrem) dalam agama yang dapat berakibat kekufuran dan kesesatan. (Taisiir al-Bayaan li Ahkaam al-Qurán, 3/382)11Ibnu Hajar Al-Asqalani (852H)Beliau menyatakan bahwa ibu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam keadaan musyrik. Adapun kakek dan ayah beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, Ibnu Hajar menyatakan bahwa keduanya wafat pada masa fatrah dan akan diuji, sembari berharap bahwa keduanya akan lulus ujian keimanan tersebut.(Fath al-Bari, 8/508, Al-Ujaab fi Bayaan al-Asbaab, 1/372, dan Al-Ishaabah, 7/201)12Al-Biqa’i (885H)Beliau menyatakan bahwa kesudahan Ahlul Fatroh yang wafat dalam keadaan tidak menganut agama Nabi Ibrahim adalah di neraka, diantaranya adalah ayah Nabi. (Nazhm ad-Durar fi Tanaasub al-Ayaat wa as-Suwar, 16/332)  Kedua : Ahli TafsirAhli tafsir yang berpendapat bahwa orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam meninggal dalam kondisi musyrik sangatlah banyak. Silahkan merujuk perkataan mereka ketika menafsirkan firman Allah :﴿مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيم﴾[Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni Neraka Jahanam]  (Q.S. At-Taubah: 113)Mereka semua menyebutkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah tentang Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam yang tidak diizinkan untuk memohon ampunan bagi ibunya. Hal ini karena ibunda beliau wafat dalam kondisi musyrik.Para ahli tafsir tersebut :Muqatil bin Sulaiman (150H). [Tafsir Muqaatil bin Sulaiman (2/199)]Ath-Thabari (310H). [Tafsir ath-Thabari (14/512 dan 2/560)]Abul Laits As-Samarqandi (373H). [Bahr al-Úluum (2/91)]Abu Ishaq Ats-Tsa’labi (427H) [Al-Kasyf wa al-Bayaan án Tafsiir al-Qurán (5/100-101)]Abu Muhammad Al-Andalusi Al-Qurthubi (437H) (Al-Hidaayah ilaa Buluug an-Nihaayah (4/3171-3172)]Al-Mawardi (450H) [An-Nukat wa al-Úyuun 2/409)Al-Wahidi (468H) [Al-Wasiith fi Tafsiir al-Qur’an al-Majiid (2/528)]Abul Muzhaffar As-Sam’aani (489H) [Tafsiir al-Qurán (2/352-353)]Al-Baghawi (510H) [Maáalim at-Tanziil fi Tafsiir al-Qurán (2/394)]Az-Zamakhsyari (538H) [Al-Kassyaaf (2/315)]Ibnu Áthiyyah Al-Andalusi (542H) [Al-Muharrar al-Wajiiz (3/90)]Ibnul Árabi (543H) [Ahkam al-Qurán (2/592)]Fakhruddin Ar-Razi (606H) [Mafaatiih al-Ghaib/At-Tafsiir al-Kabiir (17/350)]Al-Baidhawi (685H) [Anwaar at-Tanziil wa Asraar at-Ta’wiil (3/99)]Abu Hayyan Al-Andalusi (745H) [Al-Bahr al-Muhiith (5/512)]Ibnu Katsir (774H) [Tafsiir al-Qurán al-Ázhiim (4/222)]Abu Hafsh Ali bin ‘Adil Al-Hanbali (775H) [Al-Lubab fii ‘Uluum al-Kitab (10/494)]Nizhamuddin An-Naisaburi (850H) [Gharaib al-Qurán wa Raghaib al-Furqan (3/538)]Adapun ulama yang mengatakan bahwa orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam tidak di neraka (bahkan sebagian menyatakan masuk surga) -sepanjang penilitian penulis- adalah :Pertama: Abu Ábdullah Al-Qurthubi (671H) dalam kitabnya At-Tadzkirah  (hal 138-142) dan kitab Tafsir beliau (9/32).Kedua: Ibnu Raslan Asy-Syafií (844H) dalam Syarh Sunan Abi Daud (18/285).Ketiga: As-Suyuthi asy-Syafí (wafat 911 H) dalam beberapa kitabnya, di antaranya: Masaalik al-Hunafaa fi Waalidai al-Mushthafa, Ad-Duraj al-Muniifah fi al-Aabaa’ asy-Syariifah, Al-Maqaamah as-Sundusiyyah fi an-Nisbah al-Mushthafawiyyah, At-Ta’zhiim wa al-Minnah fi anna Abawai Rasulillaah fi al-Jannah, Nasyr al-Alamain al-Munifain fi Ihyaa’ al-Abawain asy-Syariifain, dan As-Subul al-Jaliyyah fi al-Aabaa’ al-Aliyyah.Kesimpulan :Ternyata mayoritas ulama menyatakan bahwa kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam kondisi musyrik. Dan ini adalah pendapat yang sesuai dengan zahir hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam yang sahih, sehingga tidak perlu untuk ditakwil-takwil dengan penafsiran yang terkesan dipaksakan.Sebaliknya, yang menyatakan kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam kondisi Islam adalah segelintir ulama saja.Jika memang ada yang ingin berpendapat dengan pendapat mereka, maka sah-sah saja. Yang menjadi sumber masalah adalah memprovokasi masyarakat Islam dengan mengesankan bahwa pendapat pertama adalah pendapat yang “kurang ajar” kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, menyakiti hati Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, “tidak tau adab” kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, atau menuduh “goblok” terhadap orang yang menyampaikan atau meyakini pendapat tersebut. Sikap-sikap demikian sudah jelas merupakan kezaliman kepada para mayoritas ulama Islam, yang mana mereka berpendapat demikian.Justru sebaliknya, beradab kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah dengan meyakini, berkata, bertindak, dan bersikap sebagaimana sabda dan titah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dalam hadis-hadisnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam sendiri yang telah menyatakan bahwa ayahnya berada di Neraka, dan beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam sendiri yang menyatakan bahwa beliau dilarang untuk memohonkan ampunan bagi ibunya. Para ulama menjelaskan bahwa pelajaran yang dapat dipetik dari hadis-hadis di atas, adalah bahwa “nasab dan keturunan” semata tidaklah akan menyelamatkan seseorang, dan bahwa modal utama setiap hamba adalah amal salih yang ia kerjakan. Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda:وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ، لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ“Siapa yang amalnya memperlambatnya, maka nasabnya tidak akan mempercepatnya” (HR. Muslim no.2699)Nabi shallallahu álaihi wasallam berkata kepada putrinya Fatimah radhiallahu ánha:وَيَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ! سَلِينِي مَا شِئْتِ مِنْ مَالِي، لاَ أُغْنِي عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا“Wahai Fathimah putri Muhammad! Mintalah hartaku sekehendakmu (aku akan berikan padamu). (Akan tetapi) aku tidaklah bisa menolongmu sama sekali dari (siksa) Allah.” (HR. Bukhari no.2753 dan Muslim no.206)Karenanya, Azar ayah Nabi Ibrahim álaihis salam tetap di Neraka karena kekafirannya, demikian juga putra Nabi Nuh álaihis salam di Neraka karena kekafirannya.Abul Ábbas Al-Qurthubi (wafat 656 H) berkata :وَ(قَوْلُهُ – عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -: إِنَّ أَبِيْ وَأَبَاكَ فِيْ النَّارِ) جَبْرٌ لِلرَّجُلِ مِمَّا أَصَابَهُ،… وَفَائِدَةُ الحَدِيْثِ انْقِطَاعُ الوِلَايَةِ بَيْنَ المُسْلِمِ وَالكَافِرِ وَإِنْ كَانَ قَرِيْـبًا حَمِيْمًاDan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka”, adalah pelipur-lara bagi orang tersebut atas musibah yang dialaminya… Dan faidah hadis ini adalah terputusnya loyalitas antara muslim dan kafir, meskipun di antara kerabat dekat.” (Al-Mufhim li maa Asykala min Talkhiis Kitaab Muslim, 1/460-461)Komparasi Ringkas antara Dua Pendapat di AtasPenulis lebih menguatkan pendapat jumhur (mayoritas) ulama, tentu dengan tetap menghargai pendapat yang menyelisihi. Adapun alasan penulis memilih pendapat jumhur (mayoritas) ulama adalah sebagai berikut:PERTAMA : Pendapat ini adalah pendapat mayoritas. Jumlah ulama yang menyatakan demikian hingga abad ke-9 atau awal abad ke-10 (hingga wafatnya As-Suyuthi) adalah berjumlah sekitar 40 orang, sementara yang berpendapat dengan pendapat yang berlawanan -yang penulis dapatkan- hanya 3 orang yaitu Al-Qurthubi (wafat 671 H), Ibnu Raslan (wafat 844 H), dan As-Suyuthi (wafat 911 H). Seandainya ada ulama lainnya, tetap saja ia tergolong minoritas.KEDUA : Sebagian ulama telah menukil ijmak bahwa kesudahan Ahlul Jahiliyah yang meninggal dalam kondisi kafir adalah di Neraka. Diantara para ulama tersebut adalah :Pertama : Al-Qarafi al-Maliki (wafat 684 H), beliau berkata :حِكَايَةُ الخِلَافِ فِيْ أَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كَانَ مُتَعَبَّدًا قَبْلَ نُبُوَّتِهِ بِشَرْعِ مَنْ قَبْلَهُ يَجِبُ أَنْ يَكُوْنَ مَخْصُوْصًا بِالفُرُوْعِ دُوْنَ الأُصُوْلِ، فَإِنَّ قَوَاعِدَ العَقَائِدِ كَانَ النَّاسُ فِيْ الجَاهِلِيَّةِ مُكَلَّفِيْنَ بِهَا إِجْمَاعًا، وَلِذلِكَ انْعَقَدَ الإِجْمَاعُ عَلَى أَنَّ مَوْتَاهُمْ فِيْ النَّارِ يُعَذَّبُوْنَ عَلَى كُفْرِهِمْ، وَلَوْلَا التَّكْلِيْفُ لَمَا عُذِّبُوْا، فَهُوَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مُتَعَّبَدٌ بِشَرْعِ مَنْ قَبْلَهُ -بِفَتْحِ البَاءِ -بِمَعْنَى مُكَلَّفٌ لَا مِرْيَةَ فِيْهِ، إِنَّمَا الخِلَافُ فِيْ الفُرُوْعِ خَاصَّةً، فَعُمُوْمُ إِطْلَاقِ العُلَمَاءِ مَخْصُوْصٌ بِالإِجْمَاعِ.“Penyebutan khilaf tentang apakah Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam dibebani sebelum kenabiannya untuk mengikuti syariat Nabi sebelumnya, haruslah dikhususkan dengan menyebutkan bahwa khilaf tersebut hanya pada masalah furu’ syariat saja, bukan ushul-nya. Karena manusia pada masa Jahiliyyah dibebani dengan pokok-pokok/ushul akidah berdasarkan ijmak ulama. Karenanya ulama sepakat bahwa mereka (kaum Jahiliyyah) yang meninggal dunia (dalam keadaan kafir) berada di Neraka dan diazab karena kekafiran mereka. Seandainya tidak ada taklif (beban syariat) maka tentu mereka tidak diazab.Jadi kesimpulannya adalah, tidak diragukan lagi bahwa Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam  dibebani dengan ushul syariat sebelum beliau (yakni ajaran tauhid). Adapun yang diperselisihkan oleh para ulama hanyalah dalam furu’ syariat (seperti tata cara dan jenis ibadah) saja. Demikianlah, keumuman ucapan para ulama dikhususkan dengan ijmak.” ([1])Kedua : Mulla Ali Al-Qari Al-Hanafi juga menukil ijmak ulama bahwa kedua orang tua Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam wafat dalam kondisi musyrik.Meskipun penukilan ijmak di atas perlu diteliti kembali, akan tetapi paling tidak menunjukan penguatan bahwa pendapat kedua orang tua Nabi wafat dalam kondisi musyrik adalah pendapat mayoritas ulama dan sangat masyhur di kalangan mereka.Peringatan :Pernyataan seorang Habib -hafizhahullah (semoga Allah menjaga beliau dalam kebaikan)- bahwa Fakhurrazi (wafat 606 H) berpendapat bahwa kedua orang tua Nabi shallallahu álaihi wasalam wafat dalam kondisi Islam (pada menit : 4.00) adalah kesalahan.Yang benar justru Fakhrurrazi/Fakhruddin Ar-Razi justru membantah pendapat ini, dan justru menisbatkan pendapat yang dinukil oleh sang Habib kepada sekte Syiáh. Sepertinya sang Habib -hafizhahullah- tidak membaca secara kesuluruhan pernyataan Ar-Razi, sehingga terluput darinya bantahan beliau di akhir pembahasan. Ar-Razi berkata :قَالَتِ الشِّيعَةُ: إِنَّ أَحَدًا مِنْ آبَاءِ الرَّسُولِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَأَجْدَادِهِ مَا كَانَ كَافِرًا وَأَنْكَرُوا أَنْ يُقَالَ إِنَّ وَالِدَ إِبْرَاهِيمَ كَانَ كَافِرًا وَذَكَرُوا أَنَّ آزَرَ كَانَ عَمَّ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ“Syiáh berkata, ‘Sesungguhnya tidak seorangpun dari ayah dan kakek-kakek Nabi shallallahu álaihi wasallam yang kafir.Mereka (Syiáh) juga mengingkari bahwa bapak Nabi Ibrahim álaihis salaam kafir, dan mereka berkata bahwa Azar (yang disebutkan dalam Al-Qur’an) adalah paman Nabi Ibrahim álaihis salaam (bukan bapaknya).” [Tafsir Ar-Raazi (13/32)]Ar-Razi kemudian mulai menyebutkan dalil-dalil kaum Syiáh akan klaim mereka tersebut.Setelah itu beliau membantah argumentasi mereka. [Lihat: Tafsir Ar-Raazi (13/33-34)]. Lalu di penghujung bantahan ar-Razi berkata:وَأَمَّا أَصْحَابُنَا فَقَدْ زَعَمُوا أَنَّ وَالِدَ رَسُولِ اللَّه كَانَ كَافِرًا وَذَكَرُوا أَنَّ نَصَّ الْكِتَابِ فِي هَذِهِ الْآيَةِ تَدُلُّ عَلَى أَنَّ آزَرَ كَانَ كَافِرًا وَكَانَ وَالِدَ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ.“Adapun para ulama kami, maka mereka berpendapat bahwa ayah Rasulullah shallallahu álaihi wasallam  adalah kafir. Mereka juga menyebutkan bahwa nas Al-Qur’an dalam ayat ini menunjukkan bahwa Azar adalah kafir, dan Azar adalah ayah Ibrahim ‘alaihis salam.” [Tafsir Ar-Raazi (13/33)]Demikian juga Ar-Razi berkata tentang putra Nabi Nuh yang tenggelam :اخْتَلَفُوا فِي أَنَّهُ كَانَ ابْنًا لَهُ، وَفِيهِ أَقْوَالٌ:الْقَوْلُ الْأَوَّلُ:أَنَّهُ ابْنُهُ فِي الْحَقِيقَةِ، وَالدَّلِيلُ عَلَيْهِ: أَنَّهُ تَعَالَى نَصَّ عَلَيْهِ فَقَالَ: وَنادى نُوحٌ ابْنَهُ ونوح أيضا نص عليه فقال: يا بُنَيَّ وَصَرْفُ هَذَا اللَّفْظِ إِلَى أَنَّهُ رَبَّاهُ، فَأَطْلَقَ عَلَيْهِ اسْمَ الِابْنِ لِهَذَا السَّبَبِ صَرْفٌ لِلْكَلَامِ عَنْ حَقِيقَتِهِ إِلَى مَجَازِهِ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ وَأَنَّهُ لَا يَجُوزُ، وَالَّذِينَ خَالَفُوا هَذَا الظَّاهِرَ إِنَّمَا خَالَفُوهُ لِأَنَّهُمُ اسْتَبْعَدُوا أَنْ يَكُونَ وَلَدُ الرَّسُولِ الْمَعْصُومِ كَافِرًا، وَهَذَا بَعِيدٌ، فَإِنَّهُ ثَبَتَ أَنَّ وَالِدَ رَسُولِنَا صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ كَافِرًا، وَوَالِدَ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ كَانَ كافرا بنص القرآن، فكَذلِكَ هَاهُنَا“Para ulama berselisih tentang status putra Nabi Nuh menjadi beberapa pendapat.Pendapat pertama: Yang disebutkan dalam ayat adalah benar-benar putranya Nabi Nuh.Dalil pendapat ini, adalah bahwasanya Allah Subhanahu Wa Ta’ala sendiri yang menyatakan hal tersebut. Allah berfirman, ﴿وَنادى نُوحٌ ابْنَهُ﴾ “Dan Nuh menyeru putranya”.Demikian juga Nabi Nuh sendiri yang menyatakan demikian. Beliau berkata, ﴿يا بُنَيَّ﴾ “Wahai putraku”.Dan memalingkan makna lafaz/nas (yang jelas) ini kepada “anak didikan” (bukan anak asli), merupakan pemalingan makna suatu lafaz dari makna hakiki kepada makna majaz tanpa ada kebutuhan darurat, dan hal ini tidak diperbolehkan (dalam linguistik Arab). Mereka yang menyelisihi zahir ayat ini hanya berargumen dengan mengatakan bahwa tidak mungkin seorang rasul yang suci memiliki putra/i yang kafir.Namun argumentasi ini sangat melenceng (dari kebenaran), karena telah valid bahwa bapak Rasul kita shallallahu álaihi wasallam adalah kafir, dan bapak Nabi Ibrahim alaihis salaam juga kafir berdasarkan nas Al-Qur’an. Maka demikian halnya putra Nabi Nuh alaihissalaam.” [Tafsir Ar-Raazi (17/350)]KETIGA : Dalil yang menyatakan bahwa orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam  di Neraka bersifat sahih penukilannya nan sharih (jelas/gamblang) narasinya. Diantaranya :Dalil Pertama : Hadis Anas bin Malik radhiallahu ánhu, beliau berkata :أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيْنَ أَبِيْ؟ قَالَ: فِي النَّارِ. فَلَمَّا قَفَّى دَعَاهُ فَقَالَ: إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّارِBahwasanya seorang lelaki pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu álaihi wasallam: “Wahai Rasulullah, di manakah tempat ayahku (yang telah meninggal) sekarang berada?”Beliau menjawab, “Di neraka.”Ketika orang tersebut menyingkir, beliau pun memanggilnya lalu berkata, “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka.”[2]Adapun memaknai lafaz أَبِي “ayahku” menjadi عَمِّي “pamanku” dengan dalih bahwa hal ini boleh dalam tinjauan ilmu linguistik Arab, maka bantahannya adalah:Pertama: Ini adalah bentuk mentakwil. Karena makna ‘ayahku’ pada kata أبِي adalah makna hakikat, sedangkan ‘pamanku’ adalah makna majasi/majaz. Dan hukum asalnya adalah bahwa suatu ucapan dipahami dengan makna hakikat, kecuali jika adanya qarinah (indikasi) yang mengharuskan kita untuk memahaminya dengan makna majasi.Kedua : Pernyataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut adalah sebagai pelipur lara bagi si penanya. Jika ternyata yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  adalah ‘pamanku’, tentu tujuan ini tidak tercapai, karena semua orang pasti mengetahui perbedaaan antara paman dan ayah.Ketiga : Seandainya memang maksud Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah ‘pamanku’, pastilah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan mengucapkannya dengan jelas. Apa sulitnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan lafaz عَمِّي “pamanku”?Justru jika maksud Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam  dengan lafaz أَبِي ternyata adalah adalah ‘pamanku’, tanpa menyertakan penjelasan tambahan, ucapan ini malah dapat disalah pahami oleh sang penanya tersebutAdapun kritikan kedua Habib hafizhahumallah- terhadap hadis di atas dengan menyatakan bahwa:Salah satu perawi hadis tersebut adalah Hammaad bin Salamah, dan ia adalah perawi yang buruk hafalannya.Riwayatnya menyelisihi riwayat perawi selainnya dari jalur Ma’mar bin Rasyid yang lebih tsiqah (sebagaimana pernyataan kedua Habib). Dalam riwayat Ma’mar tidaklah menyebutkan lafaz “Ayahku dan ayahmu di Neraka”, akan tetapi lafaznya sebagai berikut:جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي كَانَ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَكَانَ وَكَانَ، فَأَيْنَ هُوَ؟ قَالَ «فِي النَّارِ» قَالَ: فَكَأَنَّهُ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ فَأَيْنَ أَبُوكَ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «حَيْثُمَا مَرَرْتَ بِقَبْرِ مُشْرِكٍ فَبَشِّرْهُ بِالنَّارِ»“Pernah seorang arab badui datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata:‘Wahai Rasulullah! Sesungguhnya ayahku dahulu adalah orang yang menyambung tali silaturahmi, dan dia melakukan ini dan itu (ia menyebutkan kebaikan-kebaikannya). Di manakah ia?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Ia di Neraka.”Ia pun tampak sedih mendengar jawaban tersebut. Lalu ia bertanya: “Kalau begitu, di manakah ayahmu wahai Rasulullah?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab: “Setiap kali engkau melewati kuburan orang musyrik, maka kabarkanlah padanya bahwa kesudahannya di Neraka.” ([3])Pernyataan kedua Habib tentang hal ini sebenarnya mengikuti pernyataan As-Suyuthi dalam berbagai karyanya.As-Suyuthi menyebutkan bahwa hadis pada Shahih Muslim dengan lafaz “Ayahku dan ayahmu di Neraka” adalah melalui periwayatan : Hammad bin Salamah dari Tsaabit al-Bunaani dari Anas bin Malik.Sementara riwayat di atas adalah dari jalur Ma’mar bin Rasyid dari Tsabit al-Bunaani dari Anas bin Malik. Dan Ma’mar lebih tsiqah (terpercaya dan kuat hafalannya) dibandingkan Hammad bin Salamah.Berikut bantahan terhadap pernyataan As-Suyuthi ini dari berapa sisi :Pertama : Tidak dikenal seorangpun dari ulama yang mendaifkan hadis ini dengan alasan yang disebutkan oleh As-Suyuthi rahimahullah tersebut. Dan ulama yang mensahihkan hadis ini jauh lebih banyak, dan mereka adalah ahli hadis yang lebih diakui senioritas dan keilmuannya tentang ilmu hadis daripada As-Suyuthi.Kedua : Penulis belum berhasil menemukan riwayat hadis ini melalui jalur Ma’mar dari Tsabit dalam diwan-diwan hadis utama. As-Suyuthi sendiri ketika menyebutkan riwayat ini tidak menyebutkan sumbernya. Karenanya penulis meminta kedua Habib -hafizohumallahu- untuk menyebutkan sumber riwayat tersebut.Ketiga : Jalur periwayatan yang sahih dari Ma’mar dengan lafaz: “Setiap kali engkau melewati kuburan orang musyrik” telah dinyatakan berstatus mursal oleh Abu Hatim dan Ad-Daraquthni. Sedangkan jalurnya yang muttashil (bersambung) sampai Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah daif.Abu Hatim berkata:كَذَا رَوَاهُ يَزِيدُ، وابنُ أَبِي نُعَيم، وَلَا أعلَمُ أَحَدًا يُجاوِزُ بِهِ الزُّهريَّ غيرَهما؛ إِنَّمَا يَرْوُوْنَهُ عَنِ الزُّهريِّ؛ قَالَ: جَاءَ أعرابيٌّ إلى النبيِّ، والمُرسَلُ أشبهُ.“Demikianlah, hanya Yazid dan Ibnu Abi Nu’aim yang aku ketahui meriwayatkannya secara muttashil kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam. Sedangkan mayoritas perawi lainnya hanya menyambung sanadnya hingga Az-Zuhri, (yakni secara mursal, bukan muttashil), bahwa Az-Zuhri berkata: Suatu ketika seorang arab badui menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam…dst. Dan riwayat mursal lebih kuat dibandingkan riwayat yang muttashil.” ([4])Berkata Ad-Daraquthni:يَرْوِيهِ مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي نُعَيْمٍ، وَالْوَلِيدُ بْنُ عَطَاءِ بْنِ الْأَغَرِّ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ، وَغَيْرُهُ يَرْوِيهِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ مُرْسَلًا، وَهُوَ الصَّوَابُ.“Riwayat Muhammad bin Abi Nu’aim, dan Al-Walid bin Atha’ bin Al-Agharr hanya sampai kepada Ibrahim bin Sa’d.Dan selain keduanya meriwayatkan dari Ibrahim bin Sa’d, dari Az-Zuhri secara mursal. Dan inilah yang benar.”([5])Keempat : Argumentasi Imam As-Suyuthi rahimahullah pun terkesan aneh nan ganjil dalam tinjauan ilmu hadis. Karena telah masyhur di kalangan ahli hadis bahwa Hammad bin Salamah adalah murid paling tsiqah dari Tsabit Al-Bunani. Sebaliknya, justru riwayat Ma’mar dari Tsabit al-Bunani adalah riwayat yang lemah. Berikut pernyataan para ulama:Imam Ahmad berkata :حَمَّاد بن سَلمَة أَثْبَتُ النَّاسِ فِي ثَابِتٍ الْبُنَانِيّ“Hammad bin Salamah adalah orang yang paling tsabit (paling kuat dan sahih hadisnya) dalam meriwayatkan hadis dari Tsabit Al-Bunani.”([6])Hal senada juga dinyatakan oleh Abu Hatim Ar-Razi ([7]) , Adz-Dzahabi, ([8]) dan Ibnu Hajar Al-Asqolani. ([9])Imam Muslim (penulis Shahih Muslim) berkata:وَالدَّلِيلُ عَلَى مَا بَيَّنَّا مِنْ هَذَا، اِجْتِمَاعُ أَهْلِ الحَدِيثِ وَمِنْ عُلَمَائهمْ على أَنَّ أَثْبَتَ النَّاسِ فِي ثَابت الْبنانِيّ حَمَّاد بن سَلمَة، وَكَذَلِكَ قَالَ يحيى الْقطَّان وَيحيى بن معِين وَأحمد بن حَنْبَل وَغَيرهم من أهل الْمعرفَة. وَحَمَّاد يُعَدُّ عِنْدهم إِذا حَدَّثَ عَن غير ثَابتٍ كحديثه عَن قَتَادَة وَأَيوب وَيُونُس وَدَاوُد بن أبي هِنْد والجريري وَيحيى بن سعيد وَعَمْرو بن دِينَار وأشباههم فَإِنَّهُ يُخْطِئُ فِي حَدِيثهمْ كثيرا“Dalil yang menguatkan apa yang telah kami katakan adalah: kesepakatan ahli hadis dan ulama pakar hadis bahwa murid yang paling kuat dan paling sahih periwayatannya dari Tsabit Al-Bunani adalah Hammad bin Salamah, sebagaimana demikian dikatakan oleh Yahya Al-Qaththan, Yahya bin Ma’in, Ahmad bin Hanbal dan para pakar hadis lainnya.Mereka juga mengatakan bahwa jika Hammad meriwayatkan dari guru lainnya selain Tsabit, seperti Qatadah, Yunus, Dawud bin Abi Hind, Al-Jariri, Yahya bin Sa’id, ‘Amr bin Dinar, dan yang semisal mereka, maka memang riwayatnya banyak mengandung kesalahan (berbeda dengan riwayatnya dari Tsabit Al-Bunani).”([10])Berkata Yahya bin Ma’in:من خَالف حَمَّاد بن سَلمَة فِي ثَابتٍ، فَالْقَوْل قَولُ حَمَّادٍ. قيل لَهُ: فسليمان بن مُغيرَة عَن ثَابت؟ قَالَ سُلَيْمَان ثَبْتٌ، وَحَمَّاد أعلم النَّاس بِثَابِت.“Siapa pun yang meriwayatkan sesuatu dari Tsabit, akan tetapi riwayatnya tersebut berbeda dengan apa yang diriwayatkan oleh Hammad dari Tsabit, maka ketahuilah bahwa riwayat Hammad lah yang benar.”Lalu Yahya bin Ma’in ditanya kembali: “Bagaimana jika riwayat Hammad dari Tsabit berbeda dengan periwayatan Sulaiman bin Al-Mughirah dari Tsabit, mana yang lebih didahulukan?”Beliau menjawab: “Memang Sulaiman adalah perawi yang tsabt (kuat hafalannya), hanya saja Hammad adalah murid yang paling tahu akan hadis-hadis Tsabit.” ([11])Kesimpulan: Riwayat dari Tsabit yang tersahih adalah yang diriwayatkan darinya oleh Hammad, sebagaimana demikianlah hal yang masyhur di kalangan ahli hadis, bahkan Imam Muslim menukil ijmak ahli hadis akan hal tersebut.Berkata Imam ‘Ali bin Al Madini:لَمْ يَكُنْ فِي أَصْحَابِ ثَابِتٍ أَثْبَتَ مِنْ حَمَّادِ ابْن سَلَمَةَ ثُمَّ بَعْدَهُ سُلَيْمَانُ بْنُ الْمُغِيرَةَ ثُمَّ بَعْدَهُ حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ وَهِيَ صِحَاحٌ“Tidak ada murid Tsabit yang lebih kuat dan sahih periwayatannya dari Hammad bin Salamah, kemudian pada level selanjutnya adalah Sulaiman bin Al-Mughirah, kemudian setelahnya Hammad bin Zaid, dan semua hadis mereka dari Tsabit adalah sahih.” ([12])Kelima : Seandainya memang ada riwayat hadis ini melalui jalur Ma’mar dari Tsabit, tetap saja periwayatan Ma’mar bin Rasyid dari Tsabit Al-Bunani telah dinilai daif (lemah) oleh ahli hadis.‘Ali bin Al-Madini berkata :وَفِي أَحَادِيثِ مَعْمَرٍ عَنْ ثَابِتٍ أَحَادِيثُ غَرَائِبٌ وَمُنْكَرَةٌ“Dan pada hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Ma’mar dari Tsabit terdapat hadis-hadis yang gharib dan munkar.” ([13])Ibnu Rajab berkata :وَمِنْهُمْ مَعْمَر بْن رَاشِدٍ. وَضُعِّفَ حَدِيْثُهُ عَنْ ثَابِتٍ خَاصَّةً.“Dan di antara mereka adalah Ma’mar bin Rosyid. Dan terkhusus hadis-hadisnya dari Tsabit, telah dinyatakan daif oleh para ahli hadis.” ([14])Demikian juga pernyataan Ibnu Ma’in([15]), Ibnu Asakir([16]), Ibnu Rajab Al Hanbali([17]), ‘Alauddin Mughlathoy Al-Hanafi ([18]), dan Ibnu Hajar Al-Asqalani. ([19])Kesimpulan:Dengan dua alasan ini, yakni Hammad adalah perawi terkuat dari Tsabit dan riwayat Ma’mar dari Tsabit dipermasalahkan, dapat disimpulkan bahwa lafaz “Ayahku dan ayahmu di neraka” sama sekali tidaklah syadz, bahkan ia adalah riwayat yang sahih, dan justru riwayat Ma’mar lah yang harus dinyatakan syadz.Hal ini jika memang riwayat dari Ma’mar dari Tsabit dengan lafazh yang disebutkan diatas memang ada. Penulis sendiri sampai saat ini belum menemukan riwayat tersebut.Keenam : Meskipun telah sahih riwayat dari jalur Ma’mar dari Az-Zuhri, yaitu dengan lafaz:جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي كَانَ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَكَانَ وَكَانَ، فَأَيْنَ هُوَ؟ قَالَ «فِي النَّارِ» قَالَ: فَكَأَنَّهُ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ فَأَيْنَ أَبُوكَ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «حَيْثُمَا مَرَرْتَ بِقَبْرِ مُشْرِكٍ فَبَشِّرْهُ بِالنَّارِ»“Pernah seorang arab badui datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata:‘Wahai Rasulullah! Sesungguhnya ayahku dahulu adalah orang yang menyambung tali silaturahmi, dan dia melakukan ini dan itu (ia menyebutkan kebaikan-kebaikannya). Di manakah ia?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Ia di Neraka.”Ia pun tampak sedih mendengar jawaban tersebut. Lalu ia bertanya: “Kalau begitu, di manakah ayahmu wahai Rasulullah?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab: “Setiap kali engkau melewati kuburan orang musyrik, maka kabarkanlah padanya bahwa kesudahannya di Neraka.” ([20])Jawabannya :Lafaz hadis ini “Setiap kali engkau melewati kuburan orang musyrik” bersifat umum, sehingga mencakup setiap musyrik yang dilewati oleh orang tersebut, termasuk ayah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, sebagaimana yang dijelaskan dalam  hadis Hammad bin Salamah dengan lafaz (Ayahku dan ayahmu di neraka). Dengan kata lain, kedua riwayat ini dapat dikompromikan sehingga tidak saling bertentangan.Jika seseorang ingin mengecualikan ayah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dari keumuman lafaz tersebut, maka ia harus membawakan dalil tentang itu.Dalil Kedua : Hadis Abu Hurairah radhiallahu ánhu, beliau berkata:زَارَ النَّبِيُّ قَبْرَ أُمِّهِ فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ فَقَالَ: اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِيْ أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِيْ، وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِيْ أَنْ أَزُوْرَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِيْ. فَزُوْرُوْا الْقُبُوْرَ، فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ.“Suatu ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam pernah menziarahi kubur ibunya, beliau pun menangis dan membuat orang yang berada di sampingnya juga turut menangis. Kemudian beliau bersabda: ‘Saya meminta izin kepada Rabbku untuk memohonkan ampunan bagi ibuku, akan tetapi saya tidak diberi izin untuk hal itu. Kemudian saya meminta izin kepada-Nya untuk menziarahi kuburnya, aku pun diizinkan untuk itu. Berziarahlah! Karena (ziarah kubur) dapat mengingatkan kalian akan kematian.’” (HR. Imam Muslim dalam Shahîh-nya (976–977).Dan yang semakna dengan hadis Abu Hurairah di atas adalah hadis Buraidah bin Al-Hushaib radhiallahu ánhu, beliau berkata :كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَنَزَلَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَهُ قَرِيبٌ مِنْ أَلْفِ رَاكِبٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ وَعَيْنَاهُ تَذْرِفَانِ فَقَامَ إِلَيْهِ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَفَدَاهُ بِالْأَبِ وَالْأُمِّ يَقُولُ: يَا رَسُولَ اللهِ مَا لَكَ؟ قَالَ: ” إِنِّي سَأَلْتُ رَبِّي فِي اسْتِغْفَارٍ لِأُمِّي، فَلَمْ يَأْذَنْ لِي، فَدَمَعَتْ عَيْنَايَ رَحْمَةً لَهَا مِنَ النَّارِ“Suatu ketika kami bersafar bersama Nabi shallallahu álaihi wasallam. Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam pun singgah di suatu tempat, sementara jumlah kami sekitar seribu pengendara. Beliau pun shalat dua rakaat, lalu menghadapkan wajahnya kepada kami, sementara kedua matanya mengalirkan air mata.Maka Umar bin al-Khottob pun mendekati beliau seraya mengatakan: “Wahai Rasulullah, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu![21] Ada apakah gerangan?”Nabi shallallahu álaihi wasallam berkata, “Sesungguhnya aku memohon kepada Rabbku untuk memintakan ampunan bagi ibuku, namun Allah tidak mengizinkan aku, maka akupun menangis karena kasihan mengingat kesudahannya kelak di Neraka.” (HR. Ahmad no.23003 dengan sanad yang sahih)Kedua hadis tersebut sangat jelas menyebutkan bahwasanya ibu Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam kondisi musyrik, sehingga Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam tidak diizinkan untuk beristighfar bagi ibunya. Hal inilah yang membuat Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam menangis. Bahkan dalam riwayat Buraidah jelas dinyatakan dengan jelas bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam menangisi ibunya yang akan berakhir di Neraka.KEEMPAT : Kekuatan dalil-dalil pendapat kedua (yaitu bahwa orang tua Nabi di surga) tidaklah seberapa untuk dihadapkan dengan dalil-dalil pendapat pertama.Berikut ini dalil-dalil mereka:Dalil Pertama : Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:﴿وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا﴾{dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul} (QS. Al-Israa’: 15)Sementara kedua orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam hidup di masa fatroh (hampa dari utusan dan syariat Allah), sehingga mereka tidak bisa divonis kafir.Jawab :Pertama : Ayat ini umum, sementara hadis-hadis yang menjelaskan status kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam yang wafat dalam keadaan kafir bersifat spesifik (khusus). Dan menggolongkan seseorang tertentu sebagai ahlul fatrah membutuhkan dalil khusus nan spesifik.Kedua :  Kepastian akan tersisanya syariat Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail hingga zaman kedua orang tua Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah perkara gaib. Akan tetapi fakta-fakta sejarah lebih menguatkan bahwa dakwah tersebut masih tetap eksis hingga diutusnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, walau tanpa adanya Rasul atau pun Nabi.Berikut beberapa indikasi yang menguatkan hal tersebut:Mekkah adalah salah satu asal muasal penyebaran dakwah tauhid. Ini ditandai dengan Ka’bah yang dibangun oleh Nabi Ibrahim bersama putranya, yaitu Nabi Ismail.Kaum Quraisy (termasuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dan keluarga besarnya) adalah keturunan Nabi Ismail alaihis salaam. Dan ini adalah indikasi yang kuat akan tersisanya ajaran tauhid hingga zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, yakni besar kemungkinan akan senantiasa adanya golongan yang bertauhid dari keturunan Nabi Ismail di Mekkah atau sekitarnya hingga zaman diutusnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam.Adanya orang-orang yang Nabi shallallahu álaihi wasallam sebutkan bahwa mereka akan berakhir di Neraka, padahal mereka wafat sebelum diutusnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam. Seperti ayah dan ibu Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, Ámr bin Luhay Al-Khuzaí([22]), Ibnu Jud’an([23]), dan ayah dari lelaki yang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam tentang kesudahan ayahnya.Bahkan ada hadis umum yang mengesankan bahwa semua orang musyrik di Mekkah ketika itu di neraka, yaitu sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam:حَيْثُمَا مَرَرْتَ بِقَبْرِ مُشْرِكٍ فَبَشِّرْهُ بِالنَّارِ“Setiap kali engkau melewati kuburan orang musyrik, maka kabarkanlah kepadanya neraka”. ([24])Adanya orang-orang di masa fatroh yang masih istikamah di atas tauhid, seperti Al-Qus bin Saídah, Zaid bin ‘Amr bin Nufail, Rasulullah shallallahu álaihi wasallam sendiri, Waraqah bin Naufal, dll. Ibnu Umar berkata:أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقِيَ زَيْدَ بْنَ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ بِأَسْفَلِ بَلْدَحٍ، قَبْلَ أَنْ يَنْزِلَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الوَحْيُ، فَقُدِّمَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُفْرَةٌ، فَأَبَى أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا، ثُمَّ قَالَ زَيْدٌ: إِنِّي لَسْتُ آكُلُ مِمَّا تَذْبَحُونَ عَلَى أَنْصَابِكُمْ، وَلاَ آكُلُ إِلَّا مَا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ، وَأَنَّ زَيْدَ بْنَ عَمْرٍو كَانَ يَعِيبُ عَلَى قُرَيْشٍ ذَبَائِحَهُمْ، وَيَقُولُ: الشَّاةُ خَلَقَهَا اللَّهُ، وَأَنْزَلَ لَهَا مِنَ السَّمَاءِ المَاءَ، وَأَنْبَتَ لَهَا مِنَ الأَرْضِ، ثُمَّ تَذْبَحُونَهَا عَلَى غَيْرِ اسْمِ اللَّهِ، إِنْكَارًا لِذَلِكَ وَإِعْظَامًا لَهُ“Suatu ketika Nabi shallahu álaihi wasallam bertemu dengan Zaid bin Amr bin Nufail di bawah lembah Baldah, sebelum wahyu turun kepada beliau.  Kemudian makanan dihidangkan kepada Nabi shallallahu álaihi wasallam, namun Zaid enggan memakannya seraya berkata: ‘Sesungguhnya aku tidak akan memakan apa yang kalian sembelih sebagai persembahan untuk berhala-berhala kalian. Aku hanyalah memakan sesembelihan yang disembelih dengan menyebut nama Allah.’ Dan sesungguhnya Zaid bin Ámr dahulu mencela sembelihan-sembelihan Quraisy dengan mengatakan, ‘Allah lah yang menciptakan kambing, Allah lah yang menurunkan hujan dari langit, dan Allah yang menumbuhkan rumput sebagai makanannya. Lalu kalian malah menyembelihanya tidak dengan nama Allah?!’ Zaid sangat mengingkari perbuatan mereka tersebut dan mengganggap besar kesalahan tersebut.” (HR. Al-Bukhari no.3826)Asmaa’ bintu Abi Bakar berkata :رَأَيْتُ زَيْدَ بْنَ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ قَائِمًا مُسْنِدًا ظَهْرَهُ إِلَى الكَعْبَةِ يَقُولُ: يَا مَعَاشِرَ قُرَيْشٍ، وَاللَّهِ مَا مِنْكُمْ عَلَى دِينِ إِبْرَاهِيمَ غَيْرِي، وَكَانَ يُحْيِي المَوْءُودَةَ، يَقُولُ لِلرَّجُلِ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَقْتُلَ ابْنَتَهُ، لاَ تَقْتُلْهَا، أَنَا أَكْفِيكَهَا مَئُونَتَهَا، فَيَأْخُذُهَا فَإِذَا تَرَعْرَعَتْ قَالَ لِأَبِيهَا: إِنْ شِئْتَ دَفَعْتُهَا إِلَيْكَ، وَإِنْ شِئْتَ كَفَيْتُكَ مَئُونَتَهَا“Aku melihat Zaid bin Ámr bin Nufail sedang berdiri dengan menyandarkan punggungnya kepada Ka’bah seraya berkata, “Wahai kaum Quraisy, demi Allah tidak seorangpun dari kalian yang berada di atas agama Ibrahim selain aku”. Dan beliau termasuk orang yang tidak mengubur anak perempuan hidup-hidup. Ia biasa mengatakan kepada seseorang yang ingin membunuh putrinya, “Jangan kau bunuh dia! Biarlah aku yang akan mengurusnya”. Lalu ia pun mengasuh anak perempuan tersebut. Ketika anak perempuan tersebut sudah tumbuh besar, maka Zaid berkata kepada bapaknya, “Kalau kau mau aku akan kembalikan putrimu. Jika tidak, akulah yang akan melanjutkan pemeliharaannya.” (HR. Al-Bukhari no.3828)Ibnu Hajar berkata, “Zaid bin Ámr bin Nufail adalah sepupunya Umar bin al-Khottob bin Nufai, dan beliau adalah ayah dari Saíd bin Zaid yang termasuk 10 sahabat yang dijamin masuk surga. Beliau termasuk orang-orang yang mempelajari tauhid dan meninggalkan berhala serta menjauhi kesyirikan, akan tetapi beliau wafat sebelum Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam diutus.” (Fathul Baari 7/143)Kedua hadis di atas menunjukan bahwa Zaid bin Ámr bin Nufail tidak hanya bertauhid, akan tetapi beliau juga mendakwahi kaum Quraisy untuk meninggalkan kesyirikan mereka sembari mengingatkan mereka akan agama nenek moyang mereka, yakni Nabi Ibrahim álaihis salam.Pernyataan Zaid -di masa fatroh- kepada kaum Quraisy bahwa mereka tidak berada di atas agama Nabi Ibrahim, mengisyaratkan bahwa mereka mengetahui dengan pasti bahwa kesyirikan yang mereka lakukan bukanlah ajaran Nabi Ibrahim. Karena jika mereka tidak mengetahui hal itu dan menyangka bahwa praktek kesyirikan mereka adalah ajaran Nabi Ibrahim, tentunya mereka akan membantah Zaid bin Nufail, karena Nabi Ibrahim adalah nenek moyang mereka semua.Hal ini dikuatkan dengan dalih mereka untuk menolak syariat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam. Mereka hanyalah menisbatkan kesyirikan tersebut kepada nenek moyang mereka yang juga musyrik.Allah berfirman:﴿وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ﴾{Dan jika mereka melakukan keburukan, mereka akan mengatakan: sungguh kami dapati nenek moyang kami melakukan ini, dan Allah lah yang memerintahkan kami akan hal itu. Katakanlah (wahai Muhammad)! Sungguh Allah tidak pernah memerintahkan keburukan, apakah kalian berbicara tentang Allah dengan hal yang tidak kamu ketahui?!} (QS. Al-A’raf : 28)Mereka tidaklah menyandarkan perbuatan mereka kepada agama Nabi Ibrahim ‘alaihissalam.Allah juga berfiman:﴿سَيَقُولُ الَّذِينَ أَشْرَكُوا لَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا أَشْرَكْنَا وَلَا آبَاؤُنَا﴾{Orang-orang musyrik itu akan mengatakan: “Jika Allah berkehendak, sungguh kami tidak akan melakukan kesyirikan, begitu juga dengan nenek moyang kami.”} (QS Al-An’am: 148)Ketika diingkari kesyirikan mereka, mereka akan menyandarkannya kepada nenek moyang dan kehendak Allah ‘Azza wa Jalla. Dan yang demikian adalah bukti yang sangat kuat bahwa mereka mengetahui dengan pasti bahwa Nabi Ibrahim ‘alaihissalam tidaklah menyembah berhala dan mereka juga mengetahui akan asal dakwah tauhid itu.Bangsa Arab adalah salah satu bangsa yang paling kuat ingatannya terhadap sejarah, sehingga hampir mustahil jika mereka tidak mengetahui akan dakwah tauhid yang dibawa oleh nenek moyang mereka, yakni Nabi Ibrahim ‘alaihissalam.Kaum Quraisy mengetahui kisah kaum-kaum yang dibinasakan oleh Allah karena kesyirikan mereka terhadapNya, seperti kaum Arab Áad, kaum Arab Tsamud, dan kaum Arab Madyan.Berkata Ibnul Qayyim:وَقَوْلُهُ ( «حَيْثُمَا مَرَرْتَ بِقَبْرِ كَافِرٍ فَقُلْ أَرْسَلَنِي إِلَيْكَ مُحَمَّدٌ» )… دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ مَنْ مَاتَ مُشْرِكًا فَهُوَ فِي النَّارِ، وَإِنْ مَاتَ قَبْلَ الْبِعْثَةِ؛ لِأَنَّ الْمُشْرِكِينَ كَانُوا قَدْ غَيَّرُوا الْحَنِيفِيَّةَ دِينَ إِبْرَاهِيمَ وَاسْتَبْدَلُوا بِهَا الشِّرْكَ وَارْتَكَبُوهُ، وَلَيْسَ مَعَهُمْ حُجَّةٌ مِنَ اللَّهِ بِهِ، وَقُبْحُهُ وَالْوَعِيدُ عَلَيْهِ بِالنَّارِ لَمْ يَزَلْ مَعْلُومًا مِنْ دِينِ الرُّسُلِ كُلِّهِمْ مِنْ أَوَّلِهِمْ إِلَى آخِرِهِمْ، وَأَخْبَارُ عُقُوبَاتِ اللَّهِ لِأَهْلِهِ مُتَدَاوَلَةٌ بَيْنَ الْأُمَمِ قَرْنًا بَعْدَ قَرْنٍ، فَلِلَّهِ الْحُجَّةُ الْبَالِغَةُ عَلَى الْمُشْرِكِينَ فِي كُلِّ وَقْتٍ، وَلَوْ لَمْ يَكُنْ إِلَّا مَا فَطَرَ عِبَادَهُ عَلَيْهِ مِنْ تَوْحِيدِ رُبُوبِيَّتِهِ الْمُسْتَلْزِمِ لِتَوْحِيدِ إِلَهِيَّتِهِ، وَأَنَّهُ يَسْتَحِيلُ فِي كُلِّ فِطْرَةٍ وَعَقْلٍ أَنْ يَكُونَ مَعَهُ إِلَهٌ آخَرُ، وَإِنْ كَانَ سُبْحَانَهُ لَا يُعَذِّبُ بِمُقْتَضَى هَذِهِ الْفِطْرَةِ وَحْدَهَا، فَلَمْ تَزَلْ دَعْوَةُ الرُّسُلِ إِلَى التَّوْحِيدِ فِي الْأَرْضِ مَعْلُومَةً لِأَهْلِهَا، فَالْمُشْرِكُ يَسْتَحِقُّ الْعَذَابَ بِمُخَالَفَتِهِ دَعْوَةَ الرُّسُلِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ.“Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam: “Setiap kali engkau melewati kuburan orang kafir, maka katakanlah Muhammad mengutusku kepadamu…” adalah dalil bahwa siapa saja yang mati dalam keadaan musyrik maka kesudahannya adalah Neraka, meskipun ia mati sebelum diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena sebenarnya orang-orang musyrik telah menyelewengkan agama tauhid yang lurus, agama Ibrahim ‘alaihissalam, seraya menggantinya dengan kesyirikan yang mereka lakukan. Tidak ada alasan bagi mereka dihadapan Allah yang dapat menjustifikasi perbuatan mereka tersebut.Buruknya kesyirikan dan ancaman azab Neraka bagi para pelakunya adalah maklumat yang senantiasa diketahui dari agama seluruh utusan Allah. Dan kisah-kisah siksa duniawi dari Allah atas para pelaku kesyirikan telah tersebar, masyhur, nan diwariskan turun-temurun seiring berputarnya roda zaman. Sehingga tegaklah hujjah Allah yang nyata bagi orang-orang musyrik lintas generasi.Seandainya tidak ada hujah atas para hamba selain fitrah tauhid Rububiyyah yang berkonsekuensi tauhid Uluhiyyah yang Allah tanamkan pada mereka, serta keyakinan fitri akan kemustahilan adanya Tuhan selain Allah yang terpatri pada mereka, -meskipun Allah tidaklah mengazab hanya dengan menegakkan hujah fitrah ini semata-, (tentulah semua itu sudah cukup sebagai hujah atas para hamba, yang mengharuskan mereka untuk bertauhid kepadaNya di setiap waktu dan zaman).Kesimpulannya, dakwah tauhid para rasul senantiasa diketahui oleh penduduk bumi di setiap zaman, dan orang yang musyrik itu akan diazab karena ia menyelisihi dakwah para Rasul. Wallaahu A’lam.” ([25])Para nabi sebelum Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam memang tidak diutus secara universal kepada seluruh umat manusia, melainkan setiap nabi memiliki umat tersendiri.Akan tetapi perlu diketahui bahwa asas syariat mereka adalah sama, yaitu mendakwahi manusia untuk bertauhid dan menyembah Allah Subhanahu Wa Ta’ala semata.Para ulama mengatakan bahwa asas dakwah ini, yakni tauhid, wajib dianut oleh setiap manusia yang telah sampai kepadanya seruannya, baik ia termasuk umat nabi tertentu (sebelum Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam), maupun tidak. Berbeda dengan cabang-cabang syariat para nabi sebelum Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, seperti tata cara ibadah, zikir, dll, ia hanya wajib dijalankan oleh kaum yang nabi tersebut diutus kepadanya. ([26])Seperti Fir’aun, ia bukanlah termasuk Bani Israil, sehingga ia bukan termasuk umat Nabi Musa alaihis salaam. Memang ia tidaklah wajib mengikuti perincian agama yang dibawa oleh Nabi Musa, akan tetapi ia tetap wajib mengikuti asas ajaran para nabi yang telah disampaikan oleh Nabi Musa alaihis salaam kepadanya, yakni tauhid.Demikian pula yang dilakukan oleh paman Khadijah radhiyallaahu anha, Waraqah bin Naufal, yang menganut agama Nasrani yang masih bertauhid nan bersih dari kesyirikan ketika itu, padahal ia bukanlah termasuk Bani Israil.Oleh karena itu An-Nawawi (ketika mengomentari hadis tentang ayah Nabi di neraka) berkata :وَفِيهِ أَنَّ مَنْ مَاتَ فِي الْفَتْرَةِ عَلَى مَا كَانَتْ عَلَيْهِ الْعَرَبُ مِنْ عِبَادَةِ الْأَوْثَانِ فَهُوَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ وَلَيْسَ هَذَا مُؤَاخَذَةٌ قَبْلَ بُلُوغِ الدَّعْوَةِ فَإِنَّ هَؤُلَاءِ كَانَتْ قَدْ بَلَغَتْهُمْ دَعْوَةُ إِبْرَاهِيمَ وَغَيْرِهِ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ صَلَوَاتُ اللَّهِ تَعَالَى وَسَلَامُهُ عَلَيْهِمْ“Dapat disimpulkan dari hadis ini, bahwa setiap yang wafat di masa fatrah dalam keadaan menganut Paganisme Arab Jahiliyyah, maka dia termasuk penghuni Neraka.Ini bukan berarti ia disiksa sebelum sampainya dakwah kepadanya, karena sungguh telah sampai kepada mereka ajaran Nabi Ibrahim dan para nabi selainnya (yakni tauhid), semoga shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada mereka semua.” ([27])Ketiga : Sisi argumentasi maksimal dari ayat ini adalah ketidakpastian status orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam sebagai penghuni Neraka, tanpa memastikan bahwa keduanya termasuk penghuni Surga. Adapun hadis-hadis yang menerangkan bahwa kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dihidupkan kembali untuk beriman, maka itu merupakan hadis-hadis yang daif, bahkan sebagiannya palsu/maudhu’.Dalil Kedua : Klaim bahwa ayah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dan seluruh kakek beliau hingga Nabi Adam alihis salaam adalah muslim, tidak seorang pun di antara mereka yang kafir atau pun musyrik.Berikut beberapa dalil yang dijadikan argumentasi terkait dengan hal ini:Pertama : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:«إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى كِنَانَةَ مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ وَاصْطَفَى قُرَيْشًا مِنْ كِنَانَةَ وَاصْطَفَى مِنْ قُرَيْشٍ بَنِى هَاشِمٍ وَاصْطَفَانِى مِنْ بَنِى هَاشِمٍ»“Sesungguhnya Allah azza wa jalla memilih Kinanah dari anak keturunan Isma’il, dan memilih Quraisy dari anak keturunan Kinanah, dan memilih Bani Hasyim dari keturunan Quraisy, dan Allah azza wa jalla memilihku dari Bani Hasyim.” ([28])Ini menunjukan bahwa semua orang tua Nabi dan kakek Nabi adalah orang-orang pilihan Allah, lantas bagaimana mungkin pilihan Allah namun kafir?Bantahan :Maksud pilihan pada hadis ini adalah bukan dari sisi agama. Al-Munawi berkata :وَمَعْنَى الاصْطِفَاءِ وَالخَيْرِيَّةِ فِيْ هَذِهِ الْقَبَائِلِ لَيْسَ بِاعْتِبَار الدِّيَانَةِ، بَلْ بِاعْتِبَارِ الْخِصَالِ الحَمِيْدَةِ“Al-ishthifaa’ wal khairiyyah (pemilihan yang terbaik) dari suku-suku ini bukanlah dari sisi agama, akan tetapi dari sisi perangai-perangai yang mulia.” (Faidh al-Qadiir 2/210)Seandainya yang dimaksud dengan “pemilihan yang terbaik” dalam hadis ini adalah ditinjau dari sisi agama, dan bahwa yang dipilih Allah pasti seorang muslim, apalagi pasti masuk surga, maka konsekuensinya adalah bahwa semua orang Quraisy adalah muslim dan pasti masuk surga. Padahal tidak dapat dipungkiri bahwa para pionir kekafiran yang telah divonis dengan Neraka, seperti Abu Jahal, Al-Walid bin Al-Mughiroh, Umayyah bin Kholaf, Abu Lahab, dst, adalah bagian dari Quraisy, bahkan termasuk kasta tertinggi dari suku Quraisy.Kedua : Allah berfirman:﴿إِنَّمَا المُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ﴾“Sesungguhnya orang-orang musyrik adalah najis.” (QS. At-Taubah: 28)Jika anda mengatakan ibu Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah seorang kafir, sama saja anda mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam terlahir dari rahim yang najis!Berikut dalil-dalil yang menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dilahirkan dari rahim yang suci:Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma berkata :أَنَّ قُرَيْشًا كَانَتْ نُورًا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ آدَمَ بِأَلْفَيْ عَامٍ يُسَبِّحُ ذَلِكَ النُّورُ وَتُسَبِّحُ الْمَلَائِكَةُ بِتَسْبِيحِهِ، فَلَمَّا خَلَقَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ آدَمَ أَلْقَى ذَلِكَ النُّورَ فِي صُلْبِهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَأَهْبَطَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى الْأَرْضِ فِي صُلْبِ آدَمَ، وَجَعَلَنِي فِي صُلْبِ نُوحٍ فِي سَفِينَتِهِ، وَقَذْفَ بِي فِي النَّارِ فِي صُلْبِ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ، ثُمَّ لَمْ يَزَلْ يَنْقُلُنِي فِي الْأَصْلَابِ الْكَرِيمَةِ إِلَى الْأَرْحَامِ الطَّاهِرَةِ، حَتَّى أَخْرَجَنِي مِنْ بَيْنَ أَبَوَيَّ، لَمْ يَلْتَقِ لِي أَبَوَانِ قَطُّ عَلَى سِفَاحٍ قَطُّ“Dahulu kala, 2000 tahun sebelum penciptaan Adam, suku Quraisy merupakan sebuah cahaya di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Cahaya itu senantiasa bertasbih, dan para malaikat bertasbih mengikutinya.Tatkala Allah Subhanahu Wa Ta’ala ciptakan Adam, Allah Subhanahu Wa Ta’ala pun masukkan cahaya itu kepada tulang sulbi Adam.Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda: ‘Lalu Allah Subhanahu Wa Ta’ala turunkan aku ke bumi pada tulang sulbi Adam. Kemudian Allah Subhanahu Wa Ta’ala jadikan aku di tulang sulbi Nuh ketika ia berada di bahteranya. Kemudian Allah Subhanahu Wa Ta’ala jadikan aku di tulang sulbi Ibrahim ketika ia berada di dalam api. Demikianlah, Allah Subhanahu Wa Ta’ala terus memindahkan aku dari sulbi dan rahim yang mulia nan suci kepada sulbi dan rahim mulia nan suci lainnya, hingga kemudian Allah mentakdirkan aku terlahir dari kedua orang tuaku. Dan tidak seorang pun nenek moyangku yang bertemu dengan hubungan zina.’” ([29])Bantahan :Pertama : hadis ini adalah maudhu’ (palsu). Sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Ibnu Al Jauzi (lihat: Al-Maudhuáat 1/281).Kedua : Yang dimaksud dengan rahim yang suci adalah rahim dari pernikahan, bukan dari perzinahan. Terlebih di akhir hadis tersebut Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam telah menerangkan maksud tersebut dengan bersabda: “Dan tidak seorang pun nenek moyangku yang bertemu dengan hubungan zina”. Dan penafsiran ini juga dikuatkan oleh lafaz-lafaz hadis lainnya, di antaranya :Hadis Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma:مَا وَلَدَنِي مِنْ سِفَاحِ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ شَيْءٌ. مَا وَلَدَنِي إِلَّا نِكَاحٌ كِنِكَاحِ الْإِسْلَامِ.“Tidaklah seorang pun dari nenek moyangku yang terlahir dari hubungan zina ala Jahiliyyah. Semua nenek moyangku terlahir dari pernikahan sah, layaknya pernikahan dalam Islam.” ([30])Hadis ‘Ali radhiallahu’anhu:خَرَجْتُ مِنْ نِكَاحٍ، وَلَمْ أَخْرُجْ مِنْ سِفَاحٍ، مِنْ لَدُنْ آدَمَ إِلَى أَنْ وَلَدَنِي أَبِي وَأُمِّي“Aku terlahir melalui jalur nikah, bukan dari hasil zina, dari masa Adam ‘alaihissalam, hingga aku terlahir dari hubungan (nikah) ayah dan ibuku.” ([31])Ketiga : Jika yang dimaksud dengan rahim yang suci adalah Islam, maka yang demikian menyelisihi Al-Qur’an yang menyatakan bahwa Azar ayah Ibrahim adalah seorang kafir, karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah keturuanan Nabi Ibrahim álaihissalam[32], dan juga menyelisihi dalil yang sahih nan gamblang bahwa Abdul Muththalib kakek Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah penyembah berhala, sebagaiamana yang telah disebutkan sebelumnya pada kisah wafatnya Abu Thalib paman beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam ([33]).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam berkata kepada Abu Tholib :يَا عَمِّ! قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ كَلِمَةً أَشْهَدُ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللهِ“Wahai pamanku, ucapkanlah la ilaha illallah, sebuah kalimat yang dengannya aku akan menjadi saksi pembelamu di hadapan Allah kelak.” Abu Jahal dan Abdullah bin Umayyah yang berada di sampingnya pun menimpali:أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ؟!“Wahai Abu Thalib! Apakah engkau sudi membenci dan berpaling dari agama Abdul Muththalib?!”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam pun terus mengulangi seruannya tersebut, namun mereka berdua pun tak mau kalah mengulangi seruan mereka. Hingga akhirnya Abu Thalib mengikrarkan kata terakhirnya, bahwa ia tetap menganut agama Abdul Muththalib, dan enggan untuk bersyahadat laa ilaaha illallaah.Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: أَمَا وَاللَّهِ لأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ مَا لَمْ أُنْهَ عَنْكَ“Demi Allah! Aku akan terus memintakan ampunan untukmu selagi aku belum dilarang oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.”Terkait peristiwa tersebut, Allah Subhanahu Wa Ta’ala pun menurunkan ayat: {tidaklah boleh bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memintakan ampun untuk orang-orang musyrik}. ([34])Hadis ini sangat jelas menyebutkan bahwa Abu Thalib wafat di atas agama ayahnya, yaitu Abdul Muththalib, yang merupakan kakek Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam. Jikalau kakek beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam seorang muslim, tidak mungkin Abu Thalib termasuk golongan musyrikin.Perhatikan juga bahwa Abu Jahal dan Abdullah bin Umayyah berusaha keras agar Abu Thalib tidak meninggalkan agama Abdul Muththalib. Ini jelas sekali menunjukkan bahwa agama Abu Jahal dan Abdul Muththalib adalah sama, yakni kesyirikan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan penyembahan kepada berhala.Ketiga :  Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:﴿وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ﴾“Dan (Dialah Yang Melihat) pergerakan badanmu bersama orang-orang yang sujud.” ([35])Yang dimaksud adalah perpindahanmu antara tulang sulbi para nabi, hingga akhirnya engkau, wahai Muhammad, dilahirkan oleh ibumu. Ini berarti orang tua Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam tidak kafir, karena mereka termasuk orang-orang yang sujud.Bantahan :Pertama : Penafsiran yang benar untuk ayat ini adalah sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari:فَتَأْوِيْلُ الكَلَامِ إِذَنْ: وَتَوَكَّلْ عَلَى العَزِيْزِ الرَّحِيْمِ، الَّذِيْ يَرَاكَ حِيْنَ تَقُوْمُ إِلَى صَلَاتِكَ، وَيَرَى تَقَلُّبَكَ فِيْ المُؤْتَمِّيْنَ بِكَ فِيْهَا بَيْنَ قِيَامٍ وَرُكُوْعٍ وَسُجُوْدٍ وَجُلُوْسٍ.“Dan tafsirnya adalah: Bertawakkallah kamu kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala Yang Mahaperkasa lagi Maha Bijaksana, Yang Melihatmu tatkala engkau beranjak shalat, dan juga melihat pergerakanmu bersama orang-orang yang menjadi makmum-mu dalam shalat, mulai dari berdiri, ruku’, sujud, dan duduk.” ([36])Kedua : Menyelisihi dalil yang sahih nan gamblang bahwa ada diantara nenek moyang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam yang kafir, seperti Azar (ayah Nabi Ibrahim álaihissalam) dan kakek beliau Abdul Muththalib.Dalil Ketiga : Hadis yang menerangkan bahwa Allah ‘Azza wa Jalla menghidupkan kembali orang tua Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam pada Haji Wada’. Dan hadis ini menghapus hadis-hadis lain yang menyatakan bahwa kedua orang tua Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah kafir.Aisyah radhiallahu’anha berkisah:أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَزَلَ إِلَى الْحَجُونِ كَئِيبًا حَزِينًا فَأَقَامَ بِهِ مَا شَاءَ رَبُهُ عَزَّ وَجَلَّ، ثُمَّ رَجَعَ مَسْرُورًا، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَزَلْتَ إِلَى الْحَجُونِ كَئِيبًا حَزِينًا فَأَقَمْتَ بِهِ مَا شَاءَ اللَّهُ، ثُمَّ رَجَعْتَ مَسْرُورًا قَالَ: «سَأَلْتُ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ فَأَحْيَا لِي أُمِّي فَآمَنَتْ بِي، ثُمَّ رَدَّهَا“Ketika itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam pergi ke Hajun dalam keadaan sedih, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam kembali dalam keadaan senang setelah menetap di sana beberapa waktu. Aku pun bertanya:‘Wahai Rasulullah, engkau pergi ke Hajun dalam keadaan bersedih kemudian engkau kembali dalam keadaan senang setelah beberapa waktu menetap di sana. (Ada apakah gerangan?)’Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam pun menjawab: “Aku berdoa kepada Rabbku, kemudian Dia hidupkan kembali ibuku, kemudian ibuku pun beriman kepadaku, lalu Allah Subhanahu Wa Ta’ala pun mewafatkannya kembali.” ([37])Bantahan :Pertama: hadis ini dinyatakan daif atau maudhu’ oleh para ahli hadis.Ia telah dinyatakan maudhu’ oleh: Ibnul Jauzi (bahkan beliau menyatakan bahwa pengarang cerita ini tidak berilmu dan kurang pemahamannya)([38]), Abul Fadhl bin Nashiruddin([39]), Adz-Dzahabi([40]), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyya ([41]), dan Mulla Ali Al-Qari.Ibnu Katsir menyatakan bahwa hadis ini munkarun jiddan([42]), sedangkan Ibnu ‘Asakir menyatakannya sebagai hadis munkar([43]).Dan juga, hadis ini termasuk hadis yang disepakati ke-daifannya oleh para ahli hadis, sebagaimana yang dinyatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah([44]) dan Al-‘Ajluni([45]).Bahkan Imam Adz-Dahabi mengatakan:لاَ يُدْرَى مَنْ ذَا الحَيَوَانُ الكَذَّابُ، فَإِنَّ هذَا الحَدِيْثض كَذِبٌ مُخَالِفٌ لِمَا صَحَّ أَنَّهُ عَلَيْهِ السَّلَامُ اسْتَأْذَنَ رَبَّهُ فِيْ الاسْتِغْفَارِ لَهَا فَلَمْ يَأْذَنْ لَهُ.“Tidak diketahui siapa makhluk pendusta ini! Sungguh hadis ini adalah kedustaan dan menyelisihi hadis yang sahih periwayatannya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam bahwa beliau meminta izin kepada Rabbnya untuk memintakan ampun untuk ibunya, akan tetapi Rabbnya tidak mengizinkannya.”([46])Kedua : Selain daif, munkar, atau maudhu’, ia juga menyelisihi dalil yang sahih nan gamblang,  serta menyelisihi kaidah umum yang masyhur nan disepakati oleh kaum muslimin, yakni tidak ada taubat setelah kematian. Dalil yang mengukuhkan kaidah ini terlalu banyak untuk disebut satu-persatu.Ketiga : Pada sebagian riwayat kisah karangan ini, disebutkan bahwa yang dihidupkan kembali adalah ayah dan ibu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam. Ini semakin memperjelas kepalsuan hadis ini, karena ayah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam tidaklah dikuburkan berdampingan dengan ibunya. Maka wajar jika Ibnul Jauzi mengatakan bahwa pengarang kisah ini adalah orang yang kurang akalnya.Keempat : Ibu beliau tidak dikuburkan di Hajun, akan tetapi di Abwa’. Ini adalah kesalahan fatal berikutnya, yang semakin memperjelas kepalsuan kisah ini.Dalil Keempat : Tidak ada hal yang lebih menyakitkan bagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam melebihi memvonis kedua orang tuanya dengan neraka, padahal menyakiti hati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah dosa besar. Dan juga, tidak boleh menyakiti orang yang masih hidup (yang dimaksud dalam konteks ini adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam) dengan menyebut-nyebut kerabatnya yang sudah mati (yakni kedua orang tua Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam).Bantahan :Pertama : Kewajiban kita adalah tunduk kepada dalil, bukan kepada perasaan. Segala yang digariskan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya wajib diterima, meskipun terasa sakit di hati.Kedua : Apakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam tidak bersedih akan fakta bahwa pamannya wafat dalam keadaan kafir, serta turunnya ayat akan hal itu?!Akan tetapi beliau tunduk dan patuh dengan takdir dan syariat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam pun menyampaikan kabar itu kepada para sahabatnya, dan melarang mereka dari memintakan ampunan untuk orang yang wafat dalam keadaan kafir, bagaimana pun kedudukannya.Ketiga : Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak bersedih dengan turunnya ayat tentang larangan memintakan ampun untuk ibunya?Akan tetapi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam tetap menyampaikannya kepada para sahabat radhiallahu ‘anhum ajma’in.Keempat : Penjelasan akan suatu hukum syariat tidak termasuk kategori menyakiti perasaan.Kelima : Tidak ada niatan menyakiti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dengan pembahasan ini. Melainkan hanya bertujuan untuk menjelaskan kebenaran yang telah rancu dan disalahpahami oleh sebagian kalangan.PENUTUPTelah jelas bahwa permasalahan ini adalah permasalahan yang tidak boleh menimbulkan permusuhan apalagi “penggoblokan”, terlebih lagi “pengusiran”, dan yang melebihi itu. Para provokator hendaknya bertakwa kepada Allah, ingatlah bahwasanya mereka akan dihisab oleh Allah pada hari kiamat, dan Nabi shallallahu álaihi wasallam bersabda,الظُّلْمُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ القِيَامَةِ“Kedzoliman adalah kegelapan yang bertumpuk-tumpuk pada hari kiamat” ([47]).Mayoritas ulama menyatakan bahwa kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam kondisi musyrik, walaupun ada sebagian ulama yang berpendapat sebaliknya.Jangan sampai ada kelompok ketiga “Syiáh” yang masuk di antara kaum muslimin melalui celah ini, untuk mengadu domba kaum muslimin. Wallahu a’lam.Akhir kata, saya ingin menyatakan bahwa niatan saya dalam menulis artikel ini, adalah sebagaimana ucapan Nabi Syu’aib alaihissalaam kepada kaumnya:﴿إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ﴾{Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.} (Q.S. Hud : 88)Ceger, Jakarta Timur, 5 Juni 2020._____________________________________________LAMPIRAN : Penukilan perkataan para ulama yang menyatakan orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam wafat dalam kondisi musyrikUlama HanafiyahPertama : Perkataan imam Abu Hanifah (wafat 150),أَنَّ وَالِدَيْهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَاتَا عَلَى الْكُفْرِ“Sesungguhnya kedua orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam wafat dalam kekufuran”Pernyataan Imam Abu Hanifah ini dinukil oleh para ulama Hanafiyah, sebagaimana yang dibawakan oleh Ibnu Abidin al-Hanafi, beliau berkata :وَلَا يُنَافِي أَيْضًا مَا قَالَهُ الْإِمَامُ فِي الْفِقْهِ الْأَكْبَرِ مِنْ أَنَّ وَالِدَيْهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَاتَا عَلَى الْكُفْرِ“Dan hal tersebut tidak menafikan perkataan Imam Abu Hanifah dalam kitab al-fiqhu al-akbar bahwa kedua orang tua Nya (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal di atas kekafiran.” ([48])Hal serupa juga dinukilkan oleh Mula Ali Al-Qāri tentang perkataan Imam Abu Hanifah:ووالدا رسول الله صلى الله عليه وسلم ماتا على الكفر“Dan kedua orang tua Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal di atas kekafiran.” ([49])Kedua : Dan Imam Ath-Thohawi (Wafat 321 H),Dalam kitabnya Syarh Musykil al-Aatsaar beliau membawakan suatu bab :بَابُ بَيَانِ مُشْكِلِ مَا رُوِيَ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الِاسْتِغْفَارِ لِلْمُشْرِكِينَ مِنْ نَهْيٍ أَوْ إِبَاحَةٍ“Bab penjelasan tentang kekurang jelasan apa yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu álaihi wasallam tentang memohon ampunan bagi orang-orang musyrikin antara dilarang dan dibolehkan” (Syarh Musykil al-Aatsaar 6/279)Dan Ath-Thohawi berpendapat bahwa boleh memohon ampunan bagi orang-orang musyrik selama mereka masih hidup karena masih diharapkan keimanan mereka, adapun jika mereka telah meninggal maka sudah tidak bisa lagi diharapkan keimanan mereka maka tidak boleh lagi memohon ampunan bagi mereka.At-Thohawi berkata :وَفِي ذَلِكَ مَا يُبِيحُ الِاسْتِغْفَارَ لَهُمْ مَا كَانَ الْإِيمَانُ مَرْجُوًّا مِنْهُمْ، وَمُحَرَّمًا عَنْهُمْ بَعْدَ أَنْ يُؤْيَسَ مِنْهُمْ مِنْهُ، وَذَلِكَ لَا يَكُونُ إِلَّا بَعْدَ مَوْتِهِمْ“Pada yang demikian itu dalil menunjukan akan bolehnya beristighfar bagi orang-orang musyrik selama iman mereka masih diharapkan, dan haram beristighfar bagi mereka jika putus asa dari keimanan mereka, dan hal itu tidaklah terjadi kecuali setelah wafatnya mereka” (Syarh Musykil al-Aatsaar 6/280)Lalu at-Thohawi menyebutkan tentang hadits-hadits yang berkaitan dengan larangan istighfar kepada orang-orang musyrik, diantaranya tentang hadits Ali bin Abi Tholib yang mengingkari seseorang yang memohon ampunan kepada kedua orang tuanya yang musyrik, demikian juga hadits tentang Nabi ingin memohon ampunan bagi Abu Tholib yang wafat dalam musyrik, dan terakhir beliau menyebutkan tentang hadits Nabi shallallahu álaihi wasallam menangis karena tidak diizinkan oleh Allah untuk memohon ampunan bagi ibunya . Beliau memandang bahwa ayat 113 dari surat At-Taubah bisa jadi adalah jawaban dari semua kejadian-kejadian tersebut.  Beliau berkataفَاللهُ أَعْلَمُ بِالسَّبَبِ الَّذِي كَانَ فِيهِ نُزُولُ مَا قَدْ تَلَوْنَا، غَيْرَ أَنَّهُ قَدْ يَجُوزُ أَنْ يَكُونَ نُزُولُ مَا قَدْ تَلَوْنَا بَعْدَ أَنْ كَانَ جَمِيعُ مَا ذَكَرْنَا مِنْ سَبَبِ أَبِي طَالِبٍ، وَمِنْ سَبَبِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِيمَا كَانَ سَمِعَهُ مِنَ الْمُسْتَغْفِرِ لِأَبَوَيْهِ، وَمِنْ زِيَارَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْرَ أُمِّهِ، وَمِنْ سُؤَالِ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ عِنْدَ ذَلِكَ الْإِذْنَ لَهُ فِي الِاسْتِغْفَارِ لَهَا، فَكَانَ نُزُولُ مَا تَلَوْنَا جَوَابًا عَنْ ذَلِكَ كُلِّهِ.Maka Allah yang maha tahu dari sebab turunnya dari yang telah kita baca (ayat at-taubah 113), akan tetapi bisa jadi sebab turunnya ayat -setelah seluruh yang kami sebutkan- karena sebab Abu Tholib, bisa juga karena sebab  Ali Bin Abu Tholib ketika mendengar ada orang yang memohon ampunan untuk kedua orangtuanya, bisa juga karena sebab ziyaroh Nabi kekuburan ibunya, bisa juga karena sebab Nabi meminta kepada Allah ketika meminta izin  untuk memohonkan ampunan kepada ibunya, maka sebab turun ayat yang kita baca bisa untuk semua yang kami jawab (sebutkan). ([50])Ketiga : As-Sarokhsi (wafat 483 H)Ketika menjelaskan tentang sahnya pernikahan orang-orang kafir/musyrik diantara mereka, beliau berkata:وَلِأَنْكِحَةِ الْكُفَّارِ فِيمَا بَيْنَهُمْ حُكْمُ الصِّحَّةِ إلَّا عَلَى قَوْلِ مَالِكٍ – رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى – فَإِنَّهُ يَقُولُ: أَنْكِحَتُهُمْ بَاطِلَةٌ؛ لِأَنَّ الْجَوَازَ نِعْمَةٌ وَكَرَامَةٌ ثَابِتَةٌ شَرْعًا وَالْكَافِرُ لَا يُجْعَلُ أَهْلًا لِمِثْلِهِ، وَلَكِنَّا نَسْتَدِلُّ بِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ}، وَلَوْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ نِكَاحٌ لَمَا سَمَّاهَا امْرَأَتَهُ، وَقَالَ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «وُلِدْتُ مِنْ نِكَاحٍ، وَلَمْ أُولَدْ مِنْ سِفَاحٍ»،“Dan pernikahan orang-orang kafir diantara mereka hukumnya adalah sah, kecuali menurut pendapat Imam Malik rahimahullah taála. Beliau berpendapat bahwa pernikahan mereka (orang-orang kafir) adalah batil (tidak sah), karena pernikahan adalah kenikmatan dan kemuliaan yang ditetapkan secara syariát, sementara orang kafir tidak diperkenankan berhak mendapatkan semisal kenikmatan dan kemuliaan tersebut. Akan tetapi kami (madzhab Hanafi) berdalil dengan firman Allah :وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ“Dan (begitu pula) istrinya (istri Abu Lahab), pembawa kayu bakar” (QS Al-Masad : 4)Kalau bukan karena nikah mereka sah tentu Allah tidak akan menamakan wanita itu dengan “istri” Abu Lahab. Nabi shallallahu álaihi wasallam bersabda, “Dan aku lahir dari pernikahan dan bukan dari perzinahan”…” ([51])Perhatikanlah as-Sarokhsi berdalil tentang sahnya pernikahan orang-orang kafir dengan sahnya pernikahan Abu Lahab dengan istrinya, dan juga beliau berdalil dengan lahirnya Nabi dari pernikahan bukan dari perzinahan. Tentu ini menunjukan bahwa beliau berpandangan bahwa orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam adalah kafir, jika tidak kafir maka tentu pendalilannya tidak pas.Keempat : ‘Ala Ad-Din Al-Kaasani (wafat 587) :وَقَالَ النَّبِيُّ: – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «وُلِدْت مِنْ نِكَاحٍ وَلَمْ أُولَدْ مِنْ سِفَاحٍ»، وَإِنْ كَانَ أَبَوَاهُ كَافِرَيْنِ؛ وَلِأَنَّ الْقَوْلَ بِفَسَادِ أَنْكِحَتِهِمْ يُؤَدِّي إلَى أَمْرٍ قَبِيحٍ وَهُوَ الطَّعْنُ فِي نَسَبِ كَثِيرٍ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ – عَلَيْهِمْ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -؛ لِأَنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ وُلِدُوا مِنْ أَبَوَيْنِ كَافِرَيْنِ،“Dan Nabi bersabda: “Aku dikahirkan dari pernikahan dan aku tidak dilahirkan dari perzinaan” ([52]), walalupun kedua orangtuanya kafir, karena ucapan rusaknya pernikahan mereka (orang-orang kafir) menghasilkan perkara yang buruk yaitu mencela kebanyakan keturunan dari para Nabi ‘alahim as-shollatu was salam, karena kebanyakan dari mereka lahir dari kedua orang tua yang kafir. ([53])Kelima : Jamaluddin Abu Muhammad ‘Ali Bin Abu Yahya Zakariya Bin Mas’ud Al-Anshory Al-Khozroji Al-Manbaji (wafat 686), beliau berkata :إِن الْقَبْر الَّذِي رَأَيْتُمُونِي أُنَاجِي قبر آمِنَة بنت وهب، وَإِنِّي سَأَلت رَبِّي عز وَجل الاسْتِغْفَار لَهَا فَلم يَأْذَن لي، فَنزل (عَليّ) : {مَا كَانَ للنَّبِي وَالَّذين آمنُوا أَن يَسْتَغْفِرُوا للْمُشْرِكين} ، الْآيَة. فأخذني مَا يَأْخُذ الْوَلَد للوالد من الرقة، فَذَلِك الَّذِي أبكاني، أَلا وَإِنِّي كنت نَهَيْتُكُمْ عَن زِيَارَة الْقُبُور فزوروها فَإِنَّهَا تزهد (فِي الدُّنْيَا) وترغب فِي الْآخِرَة “.فَدلَّ على أَن الاسْتِغْفَار ينفع الْمُؤمنِينَ“sesungguhnya kuburan yang kalian melihatku bermunajat Adalah kuburan Aminah Binti Wahb, dan sungguh aku meminta Tuhanku Azza wa Jalla untuk mengampuninya dan aku tidak mendapatkan idzin, kemudian turun kepadaku sebuah ayat,“tidak boleh bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memohonkan ampunan untuk orang-orang musyrik” (At-Taubah: 113) dan ini menjadikan rasa lembut sebagaimana lembutnya anak kepada orangtuanya, dan itulah yang menyebabkan aku menangis, ketahuilah dulu aku melarang kalian untuk menziarahi kubur maka kalian ziarahlah karena hal tersebut menyebabkan kalian zuhud dari dunia dan memberi semangat di akhirat.Maka hal ini menunjukkan bahwasanya memohon ampunan bermanfaat untuk orang-orang yang beriman. ([54])Bisa disimpulkan ketika dilarangnya memohon ampunan kepada ibunya menunjukkan bahwa ibunya tersebut bukan termasuk orang-orang yang beriman.Keenam : Badruddin al-Áini (wafat 855 H).Ketika menjelaskan tentang sahnya pernikahan orang-orang kafir/musyrik diantara mereka, beliau berkata:لأن أنكحة الكفار فيما بينهم صحيحة، إلا على قول مالك. فإن أنكحتهم باطلة عنده، ونحن نقول بقوله عز وجل: {وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ}، ولو لم يكن لهم نكاح لما سماها امرأته. قال – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «ولدت من نكاح لا من سفاح»“Karena pernikahan orang-orang kafir diantara mereka adalah sah kecuali pendapat Imam Malik, menurut beliau pernikahan mereka (orang-orang kafir) tidaklah sah. Dan Kami (menyatakan sah) berpendapat dengan dalil firman Allah :وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ“Dan (begitu pula) istrinya (istri Abu Lahab), pembawa kayu bakar” (QS Al-Masad : 4)Kalau bukan karena nikah mereka sah tentu Allah tidak akan menamakan wanita itu dengan “istri” Abu Lahab. Nabi shallallahu álaihi wasallam bersabda, “Dan aku lahir dari pernikahan dan bukan dari perzinahan”…” ([55])Perhatikanlah al-Áini berdalil tentang sahnya pernikahan orang-orang kafir dengan sahnya pernikahan Abu Lahab dengan istrinya, dan juga beliau berdalil dengan lahirnya Nabi dari pernikahan bukan dari perzinahan. Tentu ini menunjukan bahwa beliau berpandangan bahwa orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam adalah kafir, jika tidak kafir maka tentu pendalilannya tidak pas.Ulama MalikiyahPertama : Al-Qodhi Íyadh (544 H)وقوله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ للذى سأله: أين أبى، فقال: ” فى النار “، فلما قفَا دَعاهُ فقال: ” إنَّ أبى وأباكَ فى النار ” من أعظم حُسْن الخلق والمعاشرة والتسليةِ؛ لأنه لما أخبرَه بما أخبرَه بما أُخبِر ورآهُ عظُم عليه أخبَرَه أن مصيبته بذلك كمصيبته، ليتأسى به“Dan sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam kepada orang yang bertanya kepada beliau, “Di manakah ayahku?”, lalu Nabi menjawab, “Di neraka”. Tatkala orang tersebut balik pergi maka Nabipun memanggilnya lalu berkata, “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka”, termasuk bentuk teragung dari akhlak yang mulia, sikap dalam pergaulan, serta pelipur lara (bagi orang tersebut), karena ketika orang tersebut mengabarkan kepada Nabi apa yang ia kabarkan, dan Nabi melihat bahwa musibah tersebut besar bagi orang tersebut, maka Nabipun mengabarkan bahwa musibah beliau sama dengan musibah orang tersebut agar orang tersebut mencontohi beliau” ([56])Kedua : Abul ‘Abbas Al-Qurthubi (wafat 656 H)و(قوله – عليه الصلاة والسلام -: إنّ أبي وأباك في النار) جبرٌ للرجل ممّا أصابه، وأحاله على التأسّي حتّى تهون عليه مصيبته بأبيه… وفائدة الحديث انقطاع الولاية بين المسلم والكافر وإن كان قريبًا حميمًاDan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka” adalah penghibur bagi orang tersebut atas musibah yang dialaminya, dan Nabi mengarahkannya untuk bersabar hingga musibah orang tersebut tentang ayahnya terasa lebih ringan baginya…. Dan faidah hadits ini adalah terputusnya perwalian antara seorang muslim dan kafir meskipun kerabat dekat” (Al-Mufhim 1/460-461)Ketiga : Al-Qaraafi (w 684 H) menerangkan:حكاية الخلاف في أنه عليه الصلاة والسلام كان متعبدا قبل نبوته بشرع من قبله يجب أن يكون مخصوصا بالفروع دون الأصول، فإن قواعد العقائد كان الناس في الجاهلية مكلفين بها إجماعا، ولذلك انعقد الإجماع على أن موتاهم في النار يعذبون على كفرهم، ولولا التكليف لما عذبوا، فهو عليه الصلاة والسلام متعبد بشرع من قبله -بفتح الباء -بمعنى مكلف لا مرية فيه، إنما الخلاف في الفروع خاصة، فعموم إطلاق العلماء مخصوص بالإجماع.“Penyebutan khilaf tentang Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam sebelum tiba kenabian beliau beribadah dengan syariat nabi terdahulu maka hal ini harus dikhususkan dalam furu’ saja bukan ushul. Karena manusia pada masa jahiliyah dibebani dengan pokok-pokok akidah berdasarkan ijma’ ulama, karenanya telah terjadi ijma’ yang menyatakan bahwa mereka yang meninggal dunia berada di neraka dan diadzab karena kekafiran mereka, seandainya tidak ada taklif (beban syariat) maka mereka diadzab. Maka Rasulullah dibebani dengan syariat sebelum beliau tanpa ada perselisihan, yang diperselisihkan hanyalah dalam furu’ saja, maka keumuman ucapan para ulama dikhususkan dengan ijma’.” ([57])Isyarat bahwa kondisi seseorang di masa fatroh di zaman jahiliyah tidak menjadikan mereka selamat jika mereka terjerumus dalam kekufuran.Ulama Syafi’iyahPertama : al-Maawardi (wafat 450 H)Beliau berdalil tentang sahnya pernikahan orang-orang kafir dengan sabda Nabi«وُلِدْتُ مِنْ نِكَاحٍ، وَلَمْ أُولَدْ مِنْ سِفَاحٍ»“Dan aku lahir dari pernikahan dan bukan dari perzinahan”Setelah itu beliau berkata :وَكَانَتْ مناكح آبائه في الشرك تدل على صحتها“Dan pernikahan bapak dan kakek Nabi shallallahu álaihi wasallam dalam kesyirikan menunjukan akan sahnya pernikahan tersebut” ([58])Pendalilan yang sama juga dilakukan oleh para ulama fikih madzhab Syafií lainnya, diantaranya :Kedua : Al-Juwaini (wafat 478 H) ([59])Ketiga : Abul Husain al-Ímroni al-Yamani (wafat 558 H) ([60])Keempat : Ar-Roofií (wafat 623 H) ([61])Kelima : Ibnu ar-Rifáh (wafat 710 H) ([62])Keenam : Al-Baihaqi (wafat 458 H),Beliau membawakan bab yang berjudul :بَابُ ذِكْرِ وَفَاةِ عَبْدِ اللهِ أَبِي رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَوَفَاةِ أُمِّهِ آمِنَةَ بِنْتِ وَهْبٍ وَوَفَاةِ جَدِّهِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ بْنِ هَاشِمٍ“Bab penyebutan tentang wafatnya Abdullah ayah Rasulullah shallallahu álaihi wasallam, wafatnya ibunya Aminah binti Wahab, dan wafatnya kakeknya Abdul Muthholib bin Hasyim”.Setelah itu Al-Baihaqi membawakan hadits-hadits tentang sabda Nabi “Ayahku dan ayahmu di neraka”, lalu hadits tentang Nabi menangis karena dilarang beristighfar untuk ibunya, dan terakhir tentang hadits perkataan Nabi mengingkari Fatimah radhiallahu ánhaa dengan berkata,لَوْ بَلَغْتِ مَعَهُمُ الْكُدَى مَا رَأَيْتِ الْجَنَّةَ حَتَّى يَرَاهَا جَدُّ أَبِيكِ“Kalau engkau ikut mereka sampai di kuburan maka engkau tidak akan melihat surga hingga kakek ayahmu melihat surga”Setelah itu al-Baihaqi berkata :جَدُّ أَبِيهَا: عَبْدُ الْمُطَّلِبِ بْنُ هَاشِمٍ وَكَيْفَ لَا يَكُونُ أَبَوَاهُ وَجَدُّهُ بِهَذِهِ الصِّفَةِ فِي الْآخِرَةِ، وَكَانُوا يَعْبُدُونَ الْوَثَنَ حَتَّى مَاتُوا، وَلَمْ يَدِينُوا دِينَ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ؟ وَأَمْرُهُمْ لَا يَقْدَحُ فِي نَسَبِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؛ لِأَنَّ أَنْكِحَةَ الْكُفَّارِ صَحِيحَةٌ“Kakeek ayahnya adalah ‘Abdul Muttholib bin Hasyim. Bagaimana tidak kedua orang tua Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga kakeknya tidak dikatakan dengan sifat demikian (ayahnya di neraka, ibunya tidak boleh dimononkan istighfar, dan kakeknya tidak melihat surga)? Sedangkan mereka menyembah berhala sampai mereka meninggal, dan mereka tidak beragama dengan agama Isa bin Maryam ‘Alaihissalam. Kondisi mereka ini tidaklah menjadikan nasab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tercela karena pernikahan orang-orang kafir sah” ([63]).Al-Baihaqi juga berkata :وَأَبَوَاهُ كَانَا مُشْرِكَيْنِ“Kedua orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam musyrik” ([64]).Lalu al-Baihaqi menyebutkan dalil sabda Nabi “Ayahku dan ayahmu di neraka”, dan juga hadits tentang Nabi dilarang memohon ampun untuk ibunya.Ketujuh : Al-Halimi (wafat 403 H):Akan tetapi pernyataan beliau tidak tegas dan jelas terhadap kedua orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam, akan tetapi beliu beliau mengisyaratkan bahwa orang-orang di zaman Jahiliyah (di masa fatroh) kemungkinan besar telah mendengar dakwah nabi-nabi sebelumnya. Beliau membawakan sebuah bab :بَابُ الْقَوْل فِيْمَنْ لَمْ تَبْلُغْهُ الدَّعْوَةُ“Bab pendapat tentang orang yang tidak sampai dakwah kepadanya”Kemudian beliau berkata :إن كان منهم عاقل مميز، إذا رأى ونظر إلا أنه لا يعتقد دينا فهو كافر، لأنه وإن لم يكن يسمع دعوة نبينا صلى الله عليه وسلم، فلا شك أنه سمع دعوة أحد الأنبياء الذين كانوا قبله صلوات الله عليه على كثرتهم، وتطاول أزمان دعوتهم، ووفور عدد الذين آمنوا بهم واتبعوهم، والذين كفروا بهم، وخالفوهم فإن الخبر قد يبلغ على لسان الموافق، وإذا سمع أية دعوة كانت إلى الله فترك أن يستدل بعقله على صحتها، وهو من أهل الاستدلال والنظر كان بذلك معرضا عن الدعوة فكفر والله أعلم.“Jika diantara mereka ada orang yang berakal dan mumayyiz (bisa membedakan) jika ia mengamati dan meneliti, hanya saja ia tidak meyakini suatu agama, maka ia kafir. Karena sesungguhnya meskipun ia tidak mendengar dakwah Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam maka tidak diragukan ia pasti telah mendengar dakwah salah seorang dari nabi-nabi yang sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena jumlah nabi-nabi tersebut banyak, serta lamanya masa dakwah mereka, demikian juga banyaknya orang-orang yang beriman dengan mereka dan mengikuti mereka dan orang-orag yang kafir kepada mereka dan menyelisihi mereka. Karena khabar terkadang sampai kepada lisan orang yang setuju([65]). Dan jika ia mendengar tentang dakwah apapun kepada Allah lalu ia berdalil dengan akalnya untuk menilai kebenaran dakwah tersebut, dan dia termasuk orang yang mampu untuk beristidlal dan mengamati, maka dengan demikian ia telah berpaling dari dakwah maka ia telah kafir, wallahu a’lam” ([66])Kedelapan : An-Nawawi (wafat 676 H)Beliau membari judul tentang hadits Nabi “Ayahku dan ayahmu di neraka” dengan judul :باب بَيَانِ أَنَّ مَنْ مَاتَ عَلَى الْكُفْرِ فَهُوَ فِي النَّارِ“Bab penjelasan bahwasanya siapa yang mati dalam kondisi kafir maka di neraka”.Setelah itu beliau berkata :وَفِيهِ أَنَّ مَنْ مَاتَ فِي الْفَتْرَةِ عَلَى مَا كَانَتْ عَلَيْهِ الْعَرَبُ مِنْ عِبَادَةِ الْأَوْثَانِ فَهُوَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ وَلَيْسَ هَذَا مُؤَاخَذَةٌ قَبْلَ بُلُوغِ الدَّعْوَةِ فَإِنَّ هَؤُلَاءِ كَانَتْ قَدْ بَلَغَتْهُمْ دَعْوَةُ إِبْرَاهِيمَ وَغَيْرِهِ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ صَلَوَاتُ اللَّهِ تَعَالَى وَسَلَامُهُ عَلَيْهِمْ“Dan di dalam hadits ini terdapat faedah: bahwa siapa saja yang meninggal di masa fatroh (kosong dari nabi) sedang dia berada di atas apa yang orang-orang arab lakukan, dari menyembah berhala, maka dia termasuk penduduk neraka. Dan yang demikian tidak termasuk mengadzab sebelum sampainya dakwah. Karena mereka itu adalah orang-orang yang telah sampai kepada mereka dakwah nabi Ibrahim ‘alaihissalam dan para nabi-nabi yang lainnya semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada mereka semua”. ([67])An-Nawawi juga mengomentari hadits tentang Nabi dilarang beristighfar kepada ibunya dengan berkata :فِيهِ جَوَاز زِيَارَة الْمُشْرِكِينَ فِي الْحَيَاة، وَقُبُورهمْ بَعْد الْوَفَاة؛ لِأَنَّهُ إِذَا جَازَتْ زِيَارَتهمْ بَعْد الْوَفَاة فَفِي الْحَيَاة أَوْلَى، وَقَدْ قَالَ اللَّه تَعَالَى: {وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا} وَفِيهِ: النَّهْي عَنْ الِاسْتِغْفَار لِلْكُفَّارِ.“Diantara faidah hadits ini: bolehnya menziarahi orang musyrik tatkala mereka masih hidup, dan boleh menziarahi kuburan mereka setelah mereka meninggal. Karena jika boleh menziarahi sepeninggal mereka maka tatkala masih hidup lebih boleh, dan Allah azza wa jalla berfirman : (dan bergaullah dengan mereka berdua (orang tua yang kafir) dengan baik). Dan di antara faidah hadits ini : dilarangnya memintakan ampun untuk orang kafir” ([68])Kesembilan : Adz-Dzahabi (wafat 748 H)Beliau berkata :عبد الوهاب بن موسى، عن ابن عبدالرحمن بن أبى الزناد بحديث: إن الله أحيى لى أمي، فآمنت بى… الحديث، لا يدري من ذا الحيوان الكذاب، فإن هذا الحديث كذب مخالف لما صح أنه عليه السلام استأذن ربه في الاستغفار لها فلم يأذن له.“Abdul Wahhab bin Musa dari ibnu ‘Abdirrahman bin Abi Azzinad meriwayatkan hadits: sesungguhnya Allah azza wa jalla menghidupkan ibuku untukku, lalu ia beriman kepadaku….. al hadits.Tidakkah si hewan pendusta ini tahu?, sesungguhnya hadits ini adalah dusta yang menyelisihi hadits yang shahih bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meminta izin kepada Allah azza wa jalla untuk memintakan ampun untuk ibunya maka Allah azza wa jalla tidak mengizinkannya ([69]).Yaitu Adz-Dzahabi mendustakan hadits ini karena kontennya menyatakan ibu Nabi beriman, sementara hadits yang shahih menyatakan ibu Nabi musyrik sehingga Nabi dilarang memohon ampunan untuknya.Kesepuluh : Ibnu Katsir (wafat 774 H):وإخباره صلى الله عليه وسلم عن أبويه وجده عبد المطلب بأنهم من أهل النار لا ينافي الحديث الوارد عنه من طرق متعددة أن أهل الفترة والاطفال والمجانين والصم يمتحنون في العرصات يوم القيامة، كما بسطناه سندا ومتنا في تفسيرنا عند قوله تعالى: (وما كنا معذبين حتى نبعث رسولا) فيكون منهم من يجيب ومنهم من لا يجيب، فيكون هؤلاء من جملة من لا يجيب فلا منافاة ولله الحمد والمنة.“Adapun pengkhabaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang kedua orang tua beliau dan kakek beliau ‘Abdul Muttholib, bahwa mereka semua di neraka, maka tidak ada pertentangan dengan hadits yang diriwayatkan dari beberapa jalur bahwa ahlu fatroh dan anak-anak dan orang gila dan bisu, mereka semua akan di uji pada hari kiamat, sebagaimana yang sudah kami paparkan dari segi sanad dan matan dalam kitab tafsir kami tatkala menafsirkan ayat (dan tidaklah kami mengadzab suatu kaum sampai kami mengutus kepada mereka seorang Rasul), maka mereka ada yang menerima ada yang menolak.Dan mereka (orang tua Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kakek beliau) termasuk orang yang tidak menerima, maka tidak ada pertentangan alhamdulillah ([70]).وأخبر عنهما أنهما من أهل النار [كما ثبت ذلك في الصحيح]“Dan Rasulullah shallallahun álaihi wasallam telah mengkhabarkan telah mengabarkan tentang kedua orang tua beliau bahwasanya mereka adalah penduduk neraka, sebagaimana yang dijelaskan di dalam hadits shohih” ([71]).Kesebelas : Ibnu al-Khothiib al-Yamani (Ibn Nuuruddiin As-Syafií) wafat 825 H. Beliau berkata :علمتَ أنَّ قولَ مَنْ قالَ: إنَّ الله سبحانه بعثَ للنبيِّ – صلى الله عليه وسلم – أَبوَيْهِ، فآمنا به، ثم ماتا على الإيمانِ، غُلُوٌّ في الدينِ بغيرِ الحَقِّ مُؤَدٍّ إلى الكفرِ والضلالِ، فمن ظَنَّ، أو شَكَّ أَنَّ مَنْ ماتَ على الكُفْرِ يَدْخُلُ الجنةَ، فقد كَفَرَ، ونعوذُ باللهِ من قولٍ يؤدِّي إلى ضلالٍ. أَلَمْ يرَ هذا القائِلُ إلى قَوْلِ النبيِّ – صلى الله عليه وسلم -: “إنَّ أَبي وأباكَ في النّار”، وقولِه في أُمِّهِ: “اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي أَنْ أستغفرَ لَها، فلم يَأْذَنْ لي، واستأذَنْتُهُ في أن أزورَ قبرَها، فَأَذِنَ لي”، أو كما قال، فلله سبحانه أن يفعلَ في خلقِه ما يشاءُ، ويقضيَ فيهم ما يريدُ، وإن كانَ نبيُّه – صلى الله عليه وسلم – كريمًا عندَهُ، وعزيزًا لديه، فلا يُسْأَلُ عَمَّا يفعلُ، وهم يسألون“Engkau mengetahui bahwasanya perkataan orang yang berkata, “Sesungguhnya Allah membangkitkan kedua orang tua Nabi kepada Nabi, lalu mereka berdua beriman kepadanya, kemudian mereka berdua wafat dalam kondisi beriman” merupakan sikap berlebih-lebihan (ekstrim) dalam agama tanpa hak, dan mengantarkan kepada kekufuran dan kesesatan. Barang siapa yang menyangka atau ragu bahwa orang yang mati di atas kekufuran masuk surga maka ia telah kafir, dan kita berlindung kepada Allah dari keyakinan yang mengantarkan kepada kesesatan.  Tidakkah orang yang beperndapat demikian melihat kepada sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam, “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka”, dan sabda Nabi tentang ibunya, “Aku meminta izin kepada Allah untuk beristighfar bagi ibuku namun Allah tidak mengizinkan aku, dan aku minta izin untuk menziarahi kuburannya maka Allah mengizinkan aku”, atau sebagaimana sabda beliau. Allah -yang maha suci- bebas melakukan apa saja pada makhluqNya yang Dia kehendaki, Dia memutuskan apa yang Dia kehendaki pada mereka, dan meskipun NabiNya shallallahu álaihi wasallam adalah sangat mulia di sisiNya maka DIa tidak ditanya tentang apa yang Dia lakukan, dan merekalah yang akan ditanya” ([72])Kedua belas : Ibnu Hajar Al ‘Asqalani (wafat 852 H)Adapun Ibnu Hajar, beliau memilih pendapat bahwa Ibu Nabi wafat dalam kondisi musyrik. Akan tetapi untuk kakek Nabi dan ayahnya maka Ibnu Hajar tidak menyatakan mereka wafat dalam kondisi Islam, akan tetapi beliau memandang bahwa kakek Nabi wafat di masa fatroh sehingga akan diuji di kemudian hari.Berikut pernyataan-pernyataan beliau.Pertama :  Adapun tentang Ibu Nabi, maka Ibnu Hajar membenarkan bahwa salah satu sebab turunnya firman Allah :مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam” (QS 9 : 113)adalah tentang tidak dizinkannya Nabi shallallahu álaihi wasallam memohon ampunan bagi ibunya. Berikut perkataan beliau :ويكون لنزولها سببان متقدم وهو أمر أبي طالب ومتأخر وهو أمر آمنة“Dan jadinya ada dua sebab turunnya ayat tersebut (QS At-Taubah : 113), yang satu sudah terdahulu yaitu tentang Abu Thalib dan yang satunya lagi datang kemudian yaitu tentang Aminah (ibunda Nabi)” ([73]).Ini menunjukan bahwa beliau memilih pendapat bahwa ibu Nabi wafat dalam kondisi musyrik.Adapun berkaitan dengan ayah dan kakek Nabi shallallahu álaihi wasallam maka Ibnu Hajar memandang mereka termasuk ahli fatroh dan akan diuji, dan beliau berharap mereka lulus dalam ujian tersebut. (Yaitu beliau tidak memandang mereka wafat dalam kondisi Islam, karenanya beliau menukil bantahan Ibnu Katsir terhadap al-Qurthubi, dimana Ibnu Katsir menjelaskan dhoífnya hadits tentang Nabi menghidupkan kembali kedua orang tuanya untuk beriman([74]))Ibnu Hajar dalam kitabnya al-Ishoobah (tentang biografi Abu Tholib paman Nabi), beliau membantah periwayatan Syiáh Rofidhoh yang menyatakan bahwa Abu Tholib wafat dalam kondisi Islam, demikian juga riwayat yang menyatakan bahwa Abdul Muttholib kakek Nabi di surga. Setelah itu beliau berkata :والحديث الأخير ورد من عدة طرق في حق الشيخ الهرم ومن مات في الفترة، ومن ولد أكمه أعمى أصم، ومن ولد مجنونا أو طرأ عليه الجنون قبل أن يبلغ ونحو ذلك…وقد جمعت طرقه في جزء مفرد، ونحن نرجو أن يدخل عبد المطلب وآل بيته في جملة من يدخلها طائعا فينجو، لكن ورد في أبي طالب ما يدفع ذلك، وهو ما تقدم من آية براءة“Dan hadits yang terakhir (tentang ujian bagi bagi orang tua dan anak kecil yang wafat sebelum sampai dakwah kepadanya) telah datang dari banyak jalur yaitu yang berkaitan dengan orang tua yang pikun, dan orang yang wafat di masa fatroh serta seseorang yang dilahirkan dalam kondisi buta dan tuli, dan yang dilahirkan dalam kondisi gila atau ia ditimpa gila sebelum baligh…dan aku telah mengumpulkan jalur-jalur periwayatannya di satu tulisan tersendiri, dan kami berharap bahwasanya Abdul Muttholib dan ahlu baitnya termasuk dari orang-orang yang masuk ke dalamnya (ketika diuji Allah) dalam kondisi taát lalu selamat. Akan tetapi telah datang dalil yang menunjukan bahwa Abu Tholib tidak selamat yaitu ayat 113 dari surat at-Taubah” ([75])Ketiga belas : Al-Biqooí  (wafat 885 H):Setelah beliau menjelaskan tentang hadits-hadits yang menyebutkan Ámr bin Luhay al-Khuzaí yang divonis masuk neraka oleh Nabi padahal ia mati di masa fatroh, maka al-Biqooí berkata :فبطل ما يقال من أن أهل الفترة جهلوا جهلاً أسقط عنهم اللوم، ويؤيده ما في الصحيح عن أنس رضي الله عنه أن رجلاً قال: يا رسول الله! أين أبي؟ قال: «في النار، فلما قفى دعاه فقال: إن أبي وأباك في النار»“Maka batal-lah apa yang dikatakan bahwa ahlul fatroh jahil (tidak tahu) dengan kejahilan yang menjadikan mereka tidak tercela. Dan hal ini di dukung dengan yang ada pada shahih Muslim dari Anas radhiallahu ánhu bahwasanya ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah di manakah ayahku?”. Nabi berkata, “Di neraka”. Tatkala orang itu pergi maka Nabipun memanggilnya lalu berkata kepadanya, “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka” ([76])Ulama HanabilahPertama : Abul Mudzoffar yahya bin Hubairoh (wafat 560 H)Beliau berkata tentang hadits “Ayahku dan ayahmu di nerkata” :فلما ولى عنه أراد – صلى الله عليه وسلم – أن يلقنه أن يتأسى به في الرضا بأمر الله سبحانه عنه في أقضيته فقال له: وأبي أنا أيضًا في النار، فيكون هذا الجواب كافيًا لكل من يختلج من ذلك في صدره أمر بعده، فإنه لو كان ولد ينفع والدًا مشركًا لكان الأولى بذلك رسول الله – صلى الله عليه وسلم -، فلما صرح بأن أباه في النار قطع بهذه الكلمة ظنون الظانين إلى يوم القيامة.“Tatkala si penanya berpaling maka Nabi shallallahu álaihi wasallam ingin mengajarkan kepadanya agar ia mencontohi Nabi shallallahu álaihi wasallam dalam hal ridho kepada keputusan Allah, maka Nabi berkata kepadanya, “Dan ayahku juga di neraka”. Maka jawaban ini cukup bagi siapa saja -setelah Nabi- yang di dadanya ada kegelisahan. Karena jika memang seorang anak bisa memberi manfaat kepada ayahnya yang musyrik tentu Nabi shallallahu álaihiw asallam yang paling utama. Ketika Nabi menegaskan bahwa ayahnya di nereka maka perkataan Nabi ini memutuskan persangkaan-persangkaan orang-orang yang berprasangka hingga hari kiamat” ([77])Kedua : Ibnul Jauzi (wafat 597 H)وَأما عبد الله فَإِنَّهُ مَاتَ وَرَسُول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حمل وَلَا خلاف أَنه مَاتَ كَافِرًا، وَكَذَلِكَ آمِنَة مَاتَت ولرسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِتّ سِنِين.“Abdullah, yakni ayah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masih dalam kandungan. Dan tidak ada khilaf (perselisihan) bahwasanya ia (ayah Nabi) mati dalam keadaan kafir, begitu juga Aminah meninggal dunia sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berumur enam tahun.”Lalu Ibnul Jauzi menyebutkan hadits tentang Allah membangkitkan kembali Aminah lalu Aminah beriman, hadits tersebut adalah :عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: ” حَجَّ بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَّةُ الْوَدَاعِ فَمَرَّ بِي عَلَى عَقَبَةِ الْحَجُونِ وَهُوَ بَاكٍ حَزِينٌ مُغْتَمٌّ. فَبَكَيْتُ لِبُكَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ إِنَّهُ نَزَلَ فَقَالَ: يَا حُمَيْرُ اسْتَمْسِكِي فَاسْتَنَدْتُ إِلَى جَنْبِ الْبَعِيرِ فَمَكَثَ عَنِّي طَوِيلا ثُمَّ إِنَّهُ عَادَ إِلَى وَهُوَ فرج مُبْتَسِمٌ، فَقُلْتُ لَهُ بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ نَزَلْتَ من عِنْدِي وَأَنت بَاكٍ حَزِينٌ مُغْتَمٌّ فَبَكَيْتُ لِبُكَائِكَ ثُمَّ إِنَّكَ عُدْتَ إِلَيَّ وَأَنْتَ فَرِحٌ مُبْتَسِمٌ فَعَمَّ ذَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَقَالَ ذَهَبْتُ لِقَبْرِ أَتَى آمِنَةَ فَسَأَلْتُ اللَّهَ أَنْ يُحْيِيَهَا فَأَحْيَاهَا فَآمَنَتْ بِي وَرَدَّهَا اللَّهُ عزوجلDari ‘Aisyah berkata: Kami melaksanakan haji wada’ bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewati ‘aqabah Al-Hajun’ (tempat dimakamkan ibunda Nabi shallallallahu ‘alaihi wasallam) sedangkan beliau menangis merasakan kesedihan yang berat. Akupun ikut menangis karenanya, kemudian beliau turun seraya berkata: Wahai Humairah (‘Aisyah) tunggulah, lalu aku bersandar pada sisi unta dan menunggu lama. Kemudian beliau kembali dalam keadaan tersenyum gembira. Lantas aku berkata: Demi bapak dan ibuku sebagai jaminan, engkau turun dalam keadaan menangis sedih dan aku ikut menangis karenamu, kemudian engkau kembali dalam keadaan tersenyum gembira, ada apa wahai Rasulullah? Kemudian beliau bersabda: “Aku pergi ke tempat dimakamkan Aminah, lalu aku meminta kepada Allah agar menghidupkannya, lantas dia menghidupkannya dan beriman kepadaku, lalu Allah mengembalikan Aminah ke kuburannya lagi”.Setelah itu Ibnul Jauzi mengomentari hadits tersebut dengan berkata :هَذَا حَدِيثٌ مَوْضُوعٌ بِلا شَكٍّ وَالَّذِي وَضعه قَلِيل الْفَهم عديم الْعلم إِذْ لَو كَانَ لَهُ علم لعلم أَن من مَاتَ كَافِرًا لَا يَنْفَعهُ أَن يُؤمن بعد الرّجْعَة لَا بل لَو آمن عِنْد المعاينة لم ينْتَفع، وَيَكْفِي فِي رد هَذَا الحَدِيث قَوْله تَعَالَى: (فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ)“Tidak diragukan lagi, ini adalah hadits palsu. Yang memalsukannya adalah orang yang tidak paham, tidak memiliki ilmu. Seandainya dia berilmu pasti tahu bahwa orang yang mati dalam keadaan kafir, imannya sama sekali tidak bermanfaat ketika dibangkitkan kembali. Bahkan jika dia beriman ketika dalam kondisi mu’ayanah (yaitu dalam kondisi sakaratul maut dan telah melihat malaikat-pen) maka imannnya tidaklah bermanfaat. Cukuplah hadits palsu ini dibantah dengan firman Allahفَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَLalu dia meninggal dalam keadaan kafir, maka amal-amalnya di dunia dan akhirat akan tertutup. Mereka itulah penduduk neraka sedangkan mereka kekal di dalamnya. (Al-Baqarah: 217)” ([78]).Ketiga : Najmuddin, Sulaiman bin Abdil Qowiy (wafat 716 H)Setelah menyebutkan tentang hadits tentang kedua orang tua nabi musyrik, maka beliau berkata :ولا محذور في هذا، فإن إبراهيم الخليل- صلوات الله عليه- كان أبوه كافرا، ولأن من قاعدة الإسلام وغيره من الأديان أن الكفار في النار، وأبوا النبي كانا كافرين فحكم لهما بحكم الله فيهما“Tidak ada pelanggaran syariát dalam hal ini, karena ayah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam adalah kafir. Dan karena dalam kaidah agama islam bahwa orang kafir di dalam neraka. Kedua orang tua Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kafir maka keduanya dihukumi sesuai dengan hukum Allah” ([79])Keempat : Ibnu Taimiyyah (wafat 728 H)Ibnu Taimiyyah ditanya tentang hadits Sesungguhnya Allah tabaaraka wa ta’ala menghidupkan kedua orang tua Nabi kemudian memeluk agama islam karenanya, kemudian meninggal dunia setalah itu. Beliau menjawab :لَمْ يَصِحَّ ذَلِكَ عَنْ أَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيثِ؛ بَلْ أَهْلُ الْمَعْرِفَةِ مُتَّفِقُونَ عَلَى أَنَّ ذَلِكَ كَذِبٌ مُخْتَلَقٌ وَإِنْ كَانَ قَدْ رَوَى فِي ذَلِكَ أَبُو بَكْرٍ – يَعْنِي الْخَطِيبَ – فِي كِتَابِهِ ” السَّابِقِ وَاللَّاحِقِ ” وَذَكَرَهُ أَبُو الْقَاسِمِ السهيلي فِي ” شَرْحِ السِّيرَةِ ” بِإِسْنَادِ فِيهِ مَجَاهِيلُ وَذَكَرَهُ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْقُرْطُبِيُّ فِي ” التَّذْكِرَةِ ” وَأَمْثَالِ هَذِهِ الْمَوَاضِعِ فَلَا نِزَاعَ بَيْنَ أَهْلِ الْمَعْرِفَةِ أَنَّهُ مِنْ أَظْهَر الْمَوْضُوعَاتِ كَذِبًا كَمَا نَصَّ عَلَيْهِ أَهْلُ الْعِلْمِ“Hadits tersebut tidak seorangpun ahli hadits yang menshahihkannya. Bahkan mereka sepakat bahwa hadits tersebut bohong dan dibuat-buat, meskipun Al-Khathib Abu Bakar dalam kitabnya ‘As-Sabiq Wa Al-Lahiq’, dan disebutkan oleh Abu Al-Qashim As-Suhailiy di dalam ‘Syarhu As-Sirah’ dengan sanad yang banyak para perawi majhulnya, dan disebutkan pula oleh Al-Qurthubiy menyebutkan semua hadits palsu ini di dalam ‘At-Tadzkirah’, dan semisal buku-buku seperti ini, maka tidak ada perselisihan pada ahli ilmu bahwa hadits ini merupakan hadits yang paling nyata kepalsuan dan kebohongannya sebagaimana dinyatakan oleh para ulama.وَلَيْسَ ذَلِكَ فِي الْكُتُبِ الْمُعْتَمَدَةِ فِي الْحَدِيثِ؛ لَا فِي الصَّحِيحِ وَلَا فِي السُّنَنِ وَلَا فِي الْمَسَانِيدِ وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنْ كُتُبِ الْحَدِيثِ الْمَعْرُوفَةِ وَلَا ذَكَرَهُ أَهْلُ كُتُبِ الْمَغَازِي وَالتَّفْسِيرِ وَإِنْ كَانُوا قَدْ يَرْوُونَ الضَّعِيفَ مَعَ الصَّحِيحِ. لِأَنَّ ظُهُورَ كَذِبِ ذَلِكَ لَا يَخْفَى عَلَى مُتَدَيِّنٍ فَإِنَّ مِثْلَ هَذَا لَوْ وَقَعَ لَكَانَ مِمَّا تَتَوَافَرُ الْهِمَمُ وَالدَّوَاعِي عَلَى نَقْلِهِ فَإِنَّهُ مِنْ أَعْظَمِ الْأُمُورِ خَرْقًا لِلْعَادَةِ مِنْ وَجْهَيْنِ: مِنْ جِهَةِ إحْيَاءِ الْمَوْتَى: وَمِنْ جِهَةِ الْإِيمَانِ بَعْدَ الْمَوْتِHadits ini juga sama sekali tidak disebutkan di dalam kitab-kitab hadits yang menjadi rujukan. Tidak dalam Shahihain, Kutubus Sittah, Kitab-kitab Musnad dan kitab-kitab hadits yang dikenal. Tidak juga disebutkan oleh para penulis buku-buku sirah Nabi dan juga para penulis tafsir padahal mereka juga terkadang meriwayatkan hadits yang dhaíf. Hal ini karena kedustaannya sangat nampak dan tidak samar bagi orang yang beragama. Karena khabar seperti ini kalau benar terjadi tentu orang-orang termotivai untuk meriwayatkannya, karena ini termasuk mukjizat yang terbesar dari dua sisi, (1) dari sisi menghidupkan mayat, dan (2) dari sisi bisa beriman setelah kematian” ([80]).Kelima : Ibnul Qoyyim (wafat 751 H)Beliau berkata :وَقَوْلُهُ ( «حَيْثُمَا مَرَرْتَ بِقَبْرِ كَافِرٍ فَقُلْ أَرْسَلَنِي إِلَيْكَ مُحَمَّدٌ» )… دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ مَنْ مَاتَ مُشْرِكًا فَهُوَ فِي النَّارِ، وَإِنْ مَاتَ قَبْلَ الْبِعْثَةِ؛ لِأَنَّ الْمُشْرِكِينَ كَانُوا قَدْ غَيَّرُوا الْحَنِيفِيَّةَ دِينَ إِبْرَاهِيمَ وَاسْتَبْدَلُوا بِهَا الشِّرْكَ وَارْتَكَبُوهُ، وَلَيْسَ مَعَهُمْ حُجَّةٌ مِنَ اللَّهِ بِهِ، وَقُبْحُهُ وَالْوَعِيدُ عَلَيْهِ بِالنَّارِ لَمْ يَزَلْ مَعْلُومًا مِنْ دِينِ الرُّسُلِ كُلِّهِمْ مِنْ أَوَّلِهِمْ إِلَى آخِرِهِمْ، وَأَخْبَارُ عُقُوبَاتِ اللَّهِ لِأَهْلِهِ مُتَدَاوَلَةٌ بَيْنَ الْأُمَمِ قَرْنًا بَعْدَ قَرْنٍ، فَلِلَّهِ الْحُجَّةُ الْبَالِغَةُ عَلَى الْمُشْرِكِينَ فِي كُلِّ وَقْتٍ، وَلَوْ لَمْ يَكُنْ إِلَّا مَا فَطَرَ عِبَادَهُ عَلَيْهِ مِنْ تَوْحِيدِ رُبُوبِيَّتِهِ الْمُسْتَلْزِمِ لِتَوْحِيدِ إِلَهِيَّتِهِ، وَأَنَّهُ يَسْتَحِيلُ فِي كُلِّ فِطْرَةٍ وَعَقْلٍ أَنْ يَكُونَ مَعَهُ إِلَهٌ آخَرُ، وَإِنْ كَانَ سُبْحَانَهُ لَا يُعَذِّبُ بِمُقْتَضَى هَذِهِ الْفِطْرَةِ وَحْدَهَا، فَلَمْ تَزَلْ دَعْوَةُ الرُّسُلِ إِلَى التَّوْحِيدِ فِي الْأَرْضِ مَعْلُومَةً لِأَهْلِهَا، فَالْمُشْرِكُ يَسْتَحِقُّ الْعَذَابَ بِمُخَالَفَتِهِ دَعْوَةَ الرُّسُلِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ.“Dan sabda beliau: “Setiap kali engkau melewati kuburan orang kafir, maka katakanlah Muhammad mengutusku kepadamu”… dalil bahwa siapa saja yang mati dalam keadaan musyrik maka ia di neraka, meskipun ia mati sebelum diangkat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi nabi. Karena orang-orang musyrik sejatinya mereka itu merubah agama yang lurus, agama Ibrahim ‘alaihissalam, dan mereka menggantinya dengan kesyirikan dan mereka melanggarnya, dan tidak ada alasan bagi mereka dihadapan Allah dengannya. Buruknya kesyirikan dan ancaman akan adzab neraka atas kesyirikan senantiasa diketahui dari agama-agama para rasul semuanya dari awal sampai akhir. Dan adalah cerita-cerita adzab Allah atas pelaku kesyirikan tersebar dan masyhur di kalangan semua ummat pada setiap zamannya. Maka dari itu sungguh telah tegak hujjah Allah yang nyata bagi orang-orang musyrik setiap waktu. Kalaupun seandainya tidak ada hujjah kecuali apa yang Allah fitrahkan kepada hambanya dari tauhid rububiyyahnya yang mengharuskan mentauhidkan Allah pada tauhid uluhiyyahnya, dan dikarenakan mustahil menurut fitrah dan akal yang bersih bahwa ada tuhan selain Allah. Meskipun Allah ‘Azza wa Jalla tidak mengadzab dengan konseksuensi dari fitrah ini semata, akan tetapi dakwah para rasul untuk mentauhidkan Allah ‘Azza wa Jalla benar-benar diketahui oleh penduduk bumi, dan orang yang musyrik itu diadzab karena ia menyelisihi dakwah rasul” ([81])Keenam : Ibnu ‘Adil, wafat 775 H,Beliau berkata :اختلفوا في أنه هل كان ابناً له؟ فقيل: كان ابنه حقيقة لنصِّ القرآن، وصرفُ هذا اللفظ إلى أنَّهُ رباه، فأطلق عليه اسم الابن لهذا السَّبب، صرف للكلام عن حقيقته إلى مجازه من غير ضرورة، والمخالفُ لهذا الظَّاهر إنَّما خالفهُ استبعاداً لأن يكون ولد الرسول كافراً، وهذا ليس ببعيد؛ فإنَّه قد ثبت بنصِّ القرآن أنَّ والد الرسول – عَلَيْهِ الصَّلَاة وَالسَّلَام ُ – كان كافراً، فكذلك ههنا“Para ulama berselisih tentang apakah yang tenggelam itu adalah anaknya Nabi Nuh?. Dikatakan itu adalah benar-benar putranya nabi Nuh berdasarkan nash al-Qurán. Dan memalingkan lafal (yang jelas) ini kepada “anak didikan” (bukan anak asli)…merupakan pemalingan dari makna hakiki kepada makna majaz tanpa ada darurat. Dan yang menyelisihi dzhahir ayat ini hanyalah menyelisihinya karena memandang tidak mungkin anak seorang rasul adalah kafir. Namun hal ini tidaklah mustahil, karena telah valid bahwa orang tua Rasulullah adalah kafir([82]), maka demikian pula di sini” ([83])Selain itu banyak ulama fikih Hanbali yang berdalil tentang sahnya pernikahan orang kafir dengan sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam«وُلِدْتُ مِنْ نِكَاحٍ، وَلَمْ أُولَدْ مِنْ سِفَاحٍ»“Dan aku lahir dari pernikahan dan bukan dari perzinahan”Tentu ini menunjukan bahwa mereka (para ulama fikih Hanbali) berpandangan bahwa orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam adalah kafir, jika tidak kafir maka tentu pendalilannya tidak pas. Diantara para ulama fikih Hanbali tersebut adalah ;Ketujuh : Abu Ali al-Hasyimi al-Baghdaadi (wafat 428 H) ([84])Kedelapan : Abu Muhammad, Ibnu Qudamah (wafat 620 H) ([85])Kesembilan : Abul Faroj Ibnu Qudamah (wafat 682 H) ([86])Kesepuluh : Burhaanuddin, Ibnu Muflih (wafat 884 H) ([87])Ulama HaditsPertama : Ibnu Majah (wafat 273 H),Dalam kitabnya “as-Sunan” beliau membawakan hadits Nabi menziarahi kuburan ibunya no 1572 dalam bab  بَابُ مَا جَاءَ فِي زِيَارَةِ قُبُورِ الْمُشْرِكِينَ: “Tentang menziarahi kuburan orang-orang musyrik”Kedua : An-Nasaí  (wafat 303 H)Dalam kitab al-Mujtaba dan as-Sunan al-Kubro, beliau memberi judul tentang hadits Nabi menziarahi kuburan ibunya dengan judul : زِيَارَةُ قَبْرِ الْمُشْرِكِ “Ziarah kuburan orang musyrik”Ulama TafsirAdapun para ahli tafsir yang berpendapat orang tua nabi meninggal dalam kondisi musyrik sangatlah banyak. Silahkan merujuk perkataan mereka ketika menafsirkan firman Allah :مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam” (QS at-Taubah : 113)Mereka semua menyebutkan sebab nuzul ayat ini adalah tentang Nabi tidak diizinkan untuk memohon ampunan bagi ibunya. Hal ini karena ibunda beliau wafat dalam kondisi musyrik.Para ahli tafsir tersebut :Muqotil bin Sulaiman 150 H (Tafsir Muqotil bin Sulaiman 2/199)At-Thobari 310 H (Tafsir at-Thobari 14/512 dan 2/560)Abu al-Laits As-Samarqondi 373 H (Barul Úluum 2/91)Abu Ishaaq ats-Tsa’labi 427 H (al-Kasy wa al-Bayaan án Tafsiir al-Qurán 5/100-101)Abu Muhammad al-Andalusi Al-Qurthubi 437 H (al-Hidaayah ilaa Buluug an-Nihaayah 4/3171-3172)Al-Mawardi 450 H (An-Nukat wa al-Úyuun 2/409)Al-Wahidi 468 H (Al-Wasiith fi tafsiir al-Qur’an al-Majiid 2/528)Abul Mudzoffar as-Samáani 489 H (Tafsiir al-Qurán 2/352-353)Al-Baghowi 510 H (Maáalim at-Tanziil fi Tafsiir al-Qurán 2/394)Az-Zamakhsyari 538 H (Al-Kassyaaf 2/315)Ibnu Áthiyyah 542 H (Al-Muharror al-Wajiiz 3/90)Ibnul Árobi 543 H (Ahkamul Qurán 2/592)Fakhr ar-Raazi 606 H (Mafaatiih al-Ghoib / at-Tafsiir al-Kabiir 17/350)Al-Baidhowi 685 H (Anwaar at-Tanziil wa Asroor at-Ta’wiil 3/99)Abu Hayyaan al-Andalusi 745 H (al-Bahr al-Muhiith 5/512)Ibnu Katsir 774 H (Tafsiir al-Qurán al-Ádziim 4/222)Abu Hafsh Ali bin ‘Adil Al-Hanbali 775 H ( Al-Lubab fii ‘Uluumil Kitab 10/494)Nidzoomuddin an-Naisaaburi 850 H (Ghoroibul Qurán wa Roghoibul Furqon 3/538)=============================================FOOTNOTE([1]) Syarh Tanqih Al-Fushul hlm. 297[2] HR. Muslim dalam Shahîh-nya no.203 dari jalur Hammad bin Salamah, dari Tsabit (al-Bunaani), dari Anas bin Malik radhiallahu ánhu.([3]) H.R. Ibnu Majah (no.1573), dan Al-Bazzar (no.1089)([4]) ‘Ilal Al Hadis, Ibnu Abi Hatim, 5/692([5]) Al ‘Ilal, Addarowuthni, 4/334([6]) Al ‘Ilal Wa Ma’rifah Arrijal, Ahmad bin Hanbal dengan periwayatan anaknya, 2/131([7]) Lihat ‘Ilalul Hadis, Ibnu Abi Hatim, 5/309([8]) Lihat Tarikh Baghdad, Adzzahabi, 4/342([9]) Lihat Taqrib Attahdzib, Ibnu Hajar, No.1499([10]) Attamyiz, Muslim, 1/218([11]) Tarikh Ibnu Ma’in dengan riwayat Addauri, 4/265([12]) Al ‘Ilal, Ibnu Al Madini, 1/72([13]) Al ‘Ilal, Ibnu Al Madini, 1/72([14]) Syarh Al ‘Ilal Attirmidzi, Ibnu Rojab, 2/804([15]) Atta’dil Wa Attajrih Liman Khorroja Lahu Al Bukhori, Abu Al Walid Al Baji, 2/742([16]) Tarikh Dimasyq, Ibnu ‘Asakir, 59/414([17]) Syarh Al ‘Ilal Attirmidzi, Ibnu Rojab, 2/691 dengan lafazh: “Dan Ibnu Abi Khoitsamah menyebutkan dari Ibnu Ma’in”.([18]) Ikmal Tahdzib Al Kamal, Mughlathoy al Hanafi ‘Alauddin, 11/301([19]) Tahdzib Attahdzib, Ibnu Hajar, 10/245([20]) H.R. Ibnu Majah (no.1573), dan Al-Bazzar (no.1089)[21] Ucapan takzim yang biasa diucapkan oleh orang Arab.([22]) H.R. Bukhori, No.1212, Muslilm, No.2856([23]) H.R. Muslim, No.214([24]) H.R. Ibnu Majah, No. 1573, Al Bazzar, No.1089 sebagaimana telah lalu ini adalah dari periwayatan Ma’mar dari Tsabit dan dinilai dhoíf (mursal) oleh Ad-Daruquthni([25]) Zad Al Ma’ad, Ibnu Al Qoyyim, 3/599([26]) Lihat jelasnya silahkan merujuk kepada: Rof’ al-Isytibah atau juga dikenal dengan Al-Ibadah karya Abdurrahman Al-Mu’allimi Al-Yamani, yang dicetak dalam kumpulan karya beliau. (2/90-dst)([27]) Syarh Shohih Muslim, Annawawi, 3/79([28]) H.R. Muslim, No.2276([29]) H.R. Al Ajurri, Assyari’ah, No.960([30]) H.R. Atthobaroni, Al Mu’jam Al Kabir, No.10812, Al Baihaqi, No.14192. Didho’ifkan oleh Azzaila’I dalam Nashburroyah 3/213, dan Ibnu Hajar Al ‘Asqolani dalam kitab Talkhish Al Habir 3/361, dan Ibnu ‘Abdil Hadi dalam kitab Tanqih Attahqiq 4/360. Dan dihasankan oleh syaikh Al Albani dalam kitab Irwa’ Al Gholil No.1914([31]) H.R. Atthobaroni, Al Mu’jam Al Ausath, No.4728, Ibnu Abi Syaibah, No.31641[32] Lihat penjelasan Ar-Razi dalam tafsirnya (13/33)([33]) Ada sebagian ‘ulama yang menyatakan bahwa kakek beliau itu adalah ahli tauhid dengan alasan bahwa ketika Abrahah hendak menghancurkan Ka’bah, beliau berlepas diri dari salib dan para penyembahnya.”Maka kita katakan:Hal ini menyelisihi dalil yang sahih nan gamblang bahwa agama kakek Rasulullah g adalah agama yang dianut Abu Thalib dan Abu Jahl, yakni Paganisme atau penyembahan terhadap berhala.Bangsa Arab ketika itu memang tidak menyembah salib, sehingga wajar saja jika ia berlepas diri dari salib. Sehingga hal itu tidak bisa dijadikan landasan untuk mengatakan bahwa Abdul Muththalib adalah seorang yang bertauhid.Berlepas diri dari sesembahan yang dipersekutukan dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala pada keadaan genting tidak menunjukkan seseorang itu bertauhid. Bukankah pada beberapa ayat dalam Al-Qur’an, Allah telah menjelaskan bahwa musyrikin Quraisy pun berdoa tulus kepada Allah pada situasi genting nan membahayakan?! Namun ketika mereka sudah diselamatkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dari kondisi tersebut, mereka kembali melakukan kesyirikan.Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:﴿فَإِذَا رَكِبُوا فِي الْفُلْكِ دَعَوُا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ فَلَمَّا نَجَّاهُمْ إِلَى الْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ﴾{Dan ketika mereka menaiki bahtera di lautan, mereka berdoa tulus-ikhlas kepada Allah. Namun ketika Allah telah selamatkan mereka, ternyata mereka pun kembali mensekutukan Allah dengan sesembahan selainNya.} (Q.S. Al-‘Ankabut:65)([34]) H.R. Bukhori 1360, Muslim 141, dan selainnya.([35]) Q.S. Assyu’aro:219([36]) Tafsir Atthobari, 19/413([37]) H.R. Ibnu Syahin, Nasikhul Hadis Wa Mansukhuhu, No.656([38]) Lihat Al Maudhu’at, Ibnul Jauzi, 1/284([39]) Lihat Al Maudhu’at, Ibnul Jauzi, 1/284([40]) Lihat Talkhish kitab Al Maudhu’at, Adzzahabi, No.192([41]) Lihat Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 3/324([42]) Lihat al Bidayah Wa Annihayah, Ibnu Katsir, 3/429([43]) Sebagaimana yang dinukil oleh Assakhowi dalam kitab Al Ajwibah Al Mardhiyyah, 3/971([44]) Lihat Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 3/324([45]) Lihat Kasyf Al Khofa, Al ‘Ajluni, 1/71([46]) Mizan Al I’tidal, Adzzahabi, 2/684([47]) HR Al-Bukhari no 2447 dan Muslim no 2578([48]) Ar-Roddu Al-Mukhtaar ‘Alaa Durril Mukhtar 3/185([49]) Adillatu mu’taqodi abi hanifa al-‘azhomfii abawair rosuul ‘alaihis sholaatu was salaam 1/37([50]) Syarh Musykil Atsar 6/285([51]) Al-Mabsuuth 4/224 dan lihat juga 30/289([52]) HR At-Thobroni di al-Kabiir no 10812, al-Baihaqi di As-Sunan 7/190, dan dinyatakan dhoíf oleh Ibnu Hajar (lihat at-Talkhiish no 1653)([53]) Badai’u Ash-Shonai’ Fii Tartiibi Asy-Syarāi’ 2/272([54]) Al-Lubab Fil Jam’i Baina As-Sunnati Wa Al-Kitab 2/133([55]) Al-Binaayah Syarh al-Hidaayah 5/101, lihat pula 7/282 dimana al-Áini kembali lagi berdalil dengan pendalilan yang sama tentang sahnya pernikahan orang-orang kafir.([56]) Ikmaalul Mu’lim 1/591([57]) Syarh Tanqih Al-Fushul hlm. 297([58]) Al-Haawi al-Kabiir 9/301, lihat juga 11/284([59]) Lihat Nihaayatul Mathlab fi Dirooyatil Madzhab 12/289([60]) Lihat Al-Bayaan fi Madzhab al-Imaam Asy-Syafií 9/329([61]) Lihat Al-Áziz Syarh al-Wajiiz 8/97([62]) Lihat Kifaayatun Nabiih 13/210([63]) Dalail An-Nubuwwah, Al-Baihaqi, 1/192([64]) As-Sunan al-Kubro 7/308([65]) Yang termaktub dalam kitab yang tercetak فإن الخبر قد يبلغ على لسان الموافق “Sesungguhnya khabar terkadang sampai melalui lisan orang yang setuju” (Al-Minhaaj fi Syuáb al-Iman 1/175). Namun wallahu a’lam yang lebih tepat lafal المُوَافِق diganti dengan الْمُخَالِف “yang menyelisihi”. Karena maskud al-Halimi rahimahullah yaitu orang yang hidup di masa fatroh sangat besar kemungkinan telah sampai khabar tentang dakwah para nabi kepadanya, baik melalui para pengikut nabi-nabi tersebut atau bisa jadi melalui orang-orang yang menyelisihi para nabi tersebut yang membicarakan dakwah para nabi. Wallahu a’lam.As-Sunan al-Kubro 7/308([66]) al-Minhaaj fi Syuáb al-Iman 1/175([67]) Syarh Shohih Muslim, Annawawi, 3/79([68])Al-Minhaj Syarh Shohih Muslim, An-Nawawi, 7/45([69]) Mizan Al-I’tidal, Adz-Dzahabi, 2/684([70]) Al Bidayah Wa Annihayah, Ibnu Katsir, 2/342([71]) Tafsir Ibnu Katsir, 1/401([72]) Taisiir al-Bayaan li Ahkaamil Qurán 3/382([73]) Fath Al-Bari, Ibnu Hajar, 8/508([74]) Lihat al-‘Ujaab fi Bayaan al-Asbaab 1/372([75]) Al-Ishoobah ibnu hajar 7/201([76]) Nazhm Ad-duror fi Tanaasub Al-Ayaat Wa as-Suwar 16/332([77]) Al-Ifshooh án maáani as-Shihaah 5/355-356([78]) Al-Maudhuáat 1/283([79]) al-Intishooroot al-Islaamiyyah fi kasyf Syubahi an-Nashroniyah 2/714([80]) Majmu’ al-Fatawa 4/324-325, setelah itu Ibnu Taimiyyah menyebutkan hadits-hadits yang menjelaskan bahwa kedua orang tua Nabi wafat dalam kondisi syirik.([81]) Zad Al Ma’ad, Ibnu Al Qoyyim, 3/599([82]) Mungkin maksud beliau ibunda Nabi shallallahu álaihi wasallam kafir berdasarkan QS at-Taubah ayat 113, sebagaimana telah lalu.([83])Al-Lubab fii ‘Uluumil Kitab 10/494,([84]) Lihat al-Irsyaad ilaa Sabiil ar-Rosyaad hal 285([85]) Lihat al-Mughni 7/172([86]) Lihat Asy-Syarh al-Kabiir 7/587([87]) Lihat al-Mubdi’ fi Syarh al-Muqni’ 6/176


Wahabi Orang Goblok ! (Sebuah Pencerahan) Oleh: Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc. MA. (DOWNLOAD PDF) Demikian ungkapan seorang Habib -semoga Allah menjaganya dalam kebaikan dan menunjukan kita ke jalan yang lurus-. Sang Habib berkata :“Cuma kurang ajarnya wahabi begitu, wahabi bilang bapak-ibu  Nabi dalam neraka, ini orang-orang goblok, orang-orang tidak ngerti hadis”. (lihat menit 11.14)Sebenarnya tidak perlu mengatakan orang yang berbeda pendapat dengan kita dengan julukan “goblok”, “tidak ngerti hadis”, atau tuduhan-tuduhan senada lainnya.Sementara sang Habib sendiri ketika mengucapkan nama seorang perawi حَمَّاد بن سَلَمَة salah mengucapkan. Seharusnya Hammaad bin Salamah, lantas sang Habib mengatakan “Hammad bin Salaamah” (panjang-pendeknya keliru, karena seharusnya Hammaad yang panjang dan Salamah pendek, akan tetapi sang Habib malah memendekkan Hammad, dan memanjangkan Salaamah). Kekeliruan ini mengesankan “ketidakakraban” sang habib dengan ilmu hadis, terlebih lagi untuk berbicara tentang detail para perawi hadis.Sang Habib juga mengatakan bahwa kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah termasuk “ahlul fitrah” (dengan meng-kasrahkan huruf fa’), padahal yang benar adalah “fatrah”, dengan mem-fathahkan huruf fa’, sebagaimana datang dalam al-Quran.Demikian juga sang Habib salah baca ayat, seharusnya:﴿وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبۡعَثَ رَسُولٗا﴾Namun sang Habib malah membacanya dengan: وَمَا كُنَّا الْمُعَذِّبِينَ, dengan menambahi alif-lam pada mu’adzdzibiin.Berikut ini komentar tentang “pernyataan-pernyataan” sang Habib -hafizohullah- , semoga Allah memberi kita semua petunjuk kepada jalan yang lurus.Prolog :Status orang tua Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjadi topik perbincangan para ulama sejak dahulu. Sebagian mereka menggolongkannya dalam pembahasan akidah (seperti Imam Abu Hanifah dalam kitabnya al-Fiqh al-Akbar), namun kebanyakan ulama hanya membahasnya ketika mensyarah (menjelaskan) hadis-hadis yang berkaitan dengan hal tersebut (seperti hadis Anas bin Malik tentang ayah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam di neraka dan hadis Abu Hurairah tentang Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam yang tidak diizinkan untuk memintakan ampunan bagi ibunya). Adapun para ahli tafsir mereka biasa membahas permasalahan ini ketika menafsirkan firman Allah ayat 113 dari surat at-Taubah.Jika kita menghimpun pernyataan para ulama hingga zaman As-Suyuthi rahimahullah (sekitar abad ke-10 Hijriyyah), akan kita temukan bahwa mayoritas ulama menyatakan bahwa orang tua Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memang wafat dalam kondisi musyrik dan kesudahan keduanya adalah Neraka. Hanya segelintir ulama –di antaranya As-Suyuthi- yang berpendapat bahwa orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam tidak berkesudahan di Neraka, atau bahwa keduanya kelak akan dihidupkan kembali untuk memeluk Islam sehingga dapat masuk Surga.Namun anehnya, beberapa tahun belakangan ini muncul beberapa da’i provokator yang sepertinya menutup mata dari pendapat mayoritas ulama, dan malah serta-merta memprovokasi masyarakat dengan memberikan kesan bahwa siapa saja yang menyatakan bahwa orang tua Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan berakhir di Neraka adalah goblok nan tidak cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Subhaanallah!Provokasi da’i-da’i tersebut rupanya berhasil, sehingga sebagian masyarakat awam akhirnya mengambil tindakan, di antaranya mengusir sebagian da’i yang berpendapat bahwa orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam kondisi musyrik. Semoga Allah mengampuni dan memberi petunjuk bagi mereka kepada jalan-Nya yang lurus.Seandainya provokasi tersebut ingin dibalas, kita bisa mengatakan sebaliknya, bahwa “Keyakinan bahwa ayah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dan seluruh nenek moyang Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam tidak ada yang kafir adalah akidah Syiáh”.Ar-Raazi (wafat 606 H) berkata :قَالَتِ الشِّيعَةُ: إِنَّ أَحَدًا مِنْ آبَاءِ الرَّسُولِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَأَجْدَادِهِ مَا كَانَ كَافِرًا وَأَنْكَرُوا أَنْ يُقَالَ إِنَّ وَالِدَ إِبْرَاهِيمَ كَانَ كَافِرًا وَذَكَرُوا أَنَّ آزَرَ كَانَ عَمَّ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ“Syiáh berkata, ‘Sesungguhnya tidak seorangpun dari ayah dan kakek-kakek Nabi shallallahu álaihi wasallam yang kafir.’Mereka (Syiáh) juga mengingkari bahwa bapak Nabi Ibrahim álaihis salaam kafir, dan mereka berkata bahwa Azar (yang disebutkan dalam Al-Qur’an) adalah paman Nabi Ibrahim álaihis salaam (bukan bapaknya)” [Tafsir Ar-Raazi (13/32)]Kemudian, jika menurut sang Habib setiap orang yang menyatakan orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam keadaan musyrik adalah Wahabi yang goblok, maka berarti puluhan ulama (termasuk ulama mazhab Syafi’i) adalah sama dengan Wahabi yang goblok, di antaranya adalah Imam Al-Baihaqi, Imam An-Nawawi, Imam Ibnu Katsir, dan Imam Adz-Dzahabi. Ya, sesuai pernyataan sang Habib -hafizohullah-  mereka semua ini “goblok tidak ngerti hadis”. Padahal jajaran nama di atas adalah deretan ulama tokoh besar mazhab Syafi’i dan termasuk ulama pionir ilmu hadis!!Berikut ini daftar para ulama Islam dari berbagai mazhab fikih dan dari berbagai kurun (hingga abad ke 9/awal abad ke 10) yang menyatakan bahwa orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam keadaan musyrik.Pertama : Ulama Mazhab MalikiHanafiSyafi’iHanbaliAhlul Hadis1Al-Qadhi Íyaadh (544H)Beliau mengatakan dalam Ikmaal al-Mu’lim bi Fawaidi Muslim (1/591) bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam hendak menghibur orang yang sedih tersebut, dengan memberitahukan kepadanya bahwa nasib ayah Beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam sama dengan nasib ayahnya, yakni kesudahan keduanya adalah di neraka. Abu Hanifah (150H)Beliau mengatakan bahwa kedua orang tua Nabi  Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam meninggal di atas kekafiran. (Demikian dinukil oleh Ibnu Ábidin dalam Radd Al-Muhtaar alaa ad-Durr Mukhtar (3/185), dan dinukil pula oleh Ali al-Qaari dalam Adillah Mu’taqad Abi Hanifah al-A’zham fii Abawai ar-Rasuul ‘alaihis sholaatu was salaam (1/37)Al-Mawardi (450H)Beliau berdalil akan sahnya pernikahan orang-orang kafir dengan pernikahan antara kedua orang tua dan nenek moyang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam.(Al-Haawi al-Kabiir, 9/301 dan 11/284)dfAbu Ali Al-Hasyimi Al-Bagdadi (428H)(Al-Irsyaad ila Sabiil ar-Rasyaad, 285)Ibnu Majah (273H)Dalam Sunan-nya, beliau membawakan hadis yang mengisahkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam menziarahi kuburan ibunya dalam: “Bab: Tentang menziarahi kuburan orang-orang musyrik” (Sunan Ibnu Maajah, no. 1572)2Abul Ábbas Al-Qurthubi (656H)(Al-Mufhim li maa Asykala min Talkhiis Kitaab Muslim, 1/46-461)At-Thahawi (321H)Beliau menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam ditegur ketika memohonkan ampunan untuk ibunya. (Syarh Musykil al-Atsar 6/285)Al-Baihaqi (458H)Beliau mengatakan: Bahwa orang tua Nabi  Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah penyembah berhala.(Dalail An-Nubuwwah, Al-Baihaqi, 1/192)Beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam juga mengatakan bahwa kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah musyrik. (As-Sunan al-Kubra, 7/308, hal 14077)Abul Muzhaffar, Yahya bin Hubairah (560H)Beliau mengatakan:bahwa ayah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam di Neraka.(Al-Ifshaah án Ma’aani as-Shihaah, 5/355-356)  An-Nasa’í (303H) Dalam kitab Al-Mujtaba dan As-Sunan al-Kubra, beliau memberi judul bagi hadis yang mengisahkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam menziarahi kuburan ibunya dengan judul : زِيَارَةُ قَبْرِ الْمُشْرِكِ“Ziarah kuburan orang musyrik” 3Al-Qarafi (684H)Beliau mengisyaratkan bahwa kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam di neraka. (Syarh Tanqih al-Fushul, hlm. 297)Beliau juga menyatakan bahwa setiap yang meninggal di zaman Jahiliyah maka ia akan berakhir di Neraka.As-Sarakhsi (483H)Beliau berdalil akan sahnya pernikahan orang-orang kafir dengan pernikahan antara kedua orang tua dan nenek moyang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam.(Al-Mabsuuth, 4/224 dan 30/289)Al-Juwaini (478H)Beliau berdalil akan sahnya pernikahan orang-orang kafir dengan pernikahan antara kedua orang tua dan nenek moyang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam.(Nihaayah al-Mathlab fi Diraayah al-Madzhab, 12/289)Ibnul Jauzi (597H)Beliau menyatakan bahwa ayah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam meninggal dalam keadaan kafir, serta menyatakan bahwa hadis yang menyebutkan bahwa orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam  akan hidup kembali adalah hadis maudhu’. (Al-Maudhu’aat, 1/283) 4 Al-Kasani (587H)Beliau menyatakan bahwa kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam kafir. (Badai’ ash-Shanai’ fii Tartiib asy-Syarāi’, 2/272) Abul Husain Al-Imrani Al-Yamani (558H)Beliau berdalil akan sahnya pernikahan orang-orang kafir dengan pernikahan antara kedua orang tua dan nenek moyang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam.(Al-Bayaan fi Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i, 9/329)Abu Muhammad Ibnu Qudamah (620H)(Al-Mughni, 7/172) 5 Al-Manbaji 686HBeliau memberi isyarat bahwa ibu Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam tidak beriman.(Al-Lubab fi al-Jam’ baina as-Sunnah wa al-Kitab 2/133)Ar-Rafi’i (623H)Beliau berdalil akan sahnya pernikahan orang-orang kafir dengan pernikahan antara kedua orang tua dan nenek moyang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam.(Al-Aziiz syarh al-Wajiiz, 8/97)Abul Faraj Ibnu Qudamah (682H)(Asy-Syarh al-Kabiir, 7/587) 6An-Nawawi (676H)Beliau menyatakan bahwa orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam kekafiran.(Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaaj,  7/45)Najmuddin, Sulaiman bin Abdul Qawiy (716H)Lihat: Al-Intishaaraat al-Islaamiyyah fi Kasyf Syubah an-Nashraniyah, 2/714) 7  Ibnur Rif’ah (710H)Beliau berdalil akan sahnya pernikahan orang-orang kafir dengan pernikahan antara kedua orang tua dan nenek moyang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam.(Kifaayah an-Nabiih, 13/210)Ibnu Taimiyyah (728H)Beliau mengambil kesimpulan bahwa kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam kekafiran. (Majmuu’ al-Fataawa, 4/325)8  Ad-Dzahabi (748H)Beliau sangat mengingkari hadis yang berisi keterangan bahwa orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dibangkitkan kembali untuk beriman. Beliau berdalil dengan sahihnya status hadis yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dilarang dari meminta ampunan untuk ibunya. (Mizan al-I’tidal, 2/684)Ibnul Qayyim (751H)Beliau menyatakan bahwa setiap yang meninggal dalam kemusyrikan (bukan di atas agama Nabi Ibrahim) sebelum Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam diutus, maka akhirnya adalah di Neraka, karena telah tegak hujjah baginya.(Zaad al-Ma’aad, 3/599)9Ibnu Katsir 774HBeliau menyatakan bahwa kedua orang tua dan kakek Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam termasuk penghuni Neraka.(Al-Bidayah wa an-Nihayah, 2/342) Burhanuddin Ibnu Muflih (884H)(Al-Mubdi’ fi Syarh al-Muqni’, 6/176)10Ibnul Khathib Al-Yamani (Ibnu Nuruddin As-Syafií) 825HBeliau menyatakan bahwa pendapat yang mengklaim bahwa orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dihidupkan kembali, lalu kemudian beriman dan masuk Surga, adalah sikap ghuluw (ekstrem) dalam agama yang dapat berakibat kekufuran dan kesesatan. (Taisiir al-Bayaan li Ahkaam al-Qurán, 3/382)11Ibnu Hajar Al-Asqalani (852H)Beliau menyatakan bahwa ibu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam keadaan musyrik. Adapun kakek dan ayah beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, Ibnu Hajar menyatakan bahwa keduanya wafat pada masa fatrah dan akan diuji, sembari berharap bahwa keduanya akan lulus ujian keimanan tersebut.(Fath al-Bari, 8/508, Al-Ujaab fi Bayaan al-Asbaab, 1/372, dan Al-Ishaabah, 7/201)12Al-Biqa’i (885H)Beliau menyatakan bahwa kesudahan Ahlul Fatroh yang wafat dalam keadaan tidak menganut agama Nabi Ibrahim adalah di neraka, diantaranya adalah ayah Nabi. (Nazhm ad-Durar fi Tanaasub al-Ayaat wa as-Suwar, 16/332)  Kedua : Ahli TafsirAhli tafsir yang berpendapat bahwa orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam meninggal dalam kondisi musyrik sangatlah banyak. Silahkan merujuk perkataan mereka ketika menafsirkan firman Allah :﴿مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيم﴾[Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni Neraka Jahanam]  (Q.S. At-Taubah: 113)Mereka semua menyebutkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah tentang Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam yang tidak diizinkan untuk memohon ampunan bagi ibunya. Hal ini karena ibunda beliau wafat dalam kondisi musyrik.Para ahli tafsir tersebut :Muqatil bin Sulaiman (150H). [Tafsir Muqaatil bin Sulaiman (2/199)]Ath-Thabari (310H). [Tafsir ath-Thabari (14/512 dan 2/560)]Abul Laits As-Samarqandi (373H). [Bahr al-Úluum (2/91)]Abu Ishaq Ats-Tsa’labi (427H) [Al-Kasyf wa al-Bayaan án Tafsiir al-Qurán (5/100-101)]Abu Muhammad Al-Andalusi Al-Qurthubi (437H) (Al-Hidaayah ilaa Buluug an-Nihaayah (4/3171-3172)]Al-Mawardi (450H) [An-Nukat wa al-Úyuun 2/409)Al-Wahidi (468H) [Al-Wasiith fi Tafsiir al-Qur’an al-Majiid (2/528)]Abul Muzhaffar As-Sam’aani (489H) [Tafsiir al-Qurán (2/352-353)]Al-Baghawi (510H) [Maáalim at-Tanziil fi Tafsiir al-Qurán (2/394)]Az-Zamakhsyari (538H) [Al-Kassyaaf (2/315)]Ibnu Áthiyyah Al-Andalusi (542H) [Al-Muharrar al-Wajiiz (3/90)]Ibnul Árabi (543H) [Ahkam al-Qurán (2/592)]Fakhruddin Ar-Razi (606H) [Mafaatiih al-Ghaib/At-Tafsiir al-Kabiir (17/350)]Al-Baidhawi (685H) [Anwaar at-Tanziil wa Asraar at-Ta’wiil (3/99)]Abu Hayyan Al-Andalusi (745H) [Al-Bahr al-Muhiith (5/512)]Ibnu Katsir (774H) [Tafsiir al-Qurán al-Ázhiim (4/222)]Abu Hafsh Ali bin ‘Adil Al-Hanbali (775H) [Al-Lubab fii ‘Uluum al-Kitab (10/494)]Nizhamuddin An-Naisaburi (850H) [Gharaib al-Qurán wa Raghaib al-Furqan (3/538)]Adapun ulama yang mengatakan bahwa orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam tidak di neraka (bahkan sebagian menyatakan masuk surga) -sepanjang penilitian penulis- adalah :Pertama: Abu Ábdullah Al-Qurthubi (671H) dalam kitabnya At-Tadzkirah  (hal 138-142) dan kitab Tafsir beliau (9/32).Kedua: Ibnu Raslan Asy-Syafií (844H) dalam Syarh Sunan Abi Daud (18/285).Ketiga: As-Suyuthi asy-Syafí (wafat 911 H) dalam beberapa kitabnya, di antaranya: Masaalik al-Hunafaa fi Waalidai al-Mushthafa, Ad-Duraj al-Muniifah fi al-Aabaa’ asy-Syariifah, Al-Maqaamah as-Sundusiyyah fi an-Nisbah al-Mushthafawiyyah, At-Ta’zhiim wa al-Minnah fi anna Abawai Rasulillaah fi al-Jannah, Nasyr al-Alamain al-Munifain fi Ihyaa’ al-Abawain asy-Syariifain, dan As-Subul al-Jaliyyah fi al-Aabaa’ al-Aliyyah.Kesimpulan :Ternyata mayoritas ulama menyatakan bahwa kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam kondisi musyrik. Dan ini adalah pendapat yang sesuai dengan zahir hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam yang sahih, sehingga tidak perlu untuk ditakwil-takwil dengan penafsiran yang terkesan dipaksakan.Sebaliknya, yang menyatakan kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam kondisi Islam adalah segelintir ulama saja.Jika memang ada yang ingin berpendapat dengan pendapat mereka, maka sah-sah saja. Yang menjadi sumber masalah adalah memprovokasi masyarakat Islam dengan mengesankan bahwa pendapat pertama adalah pendapat yang “kurang ajar” kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, menyakiti hati Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, “tidak tau adab” kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, atau menuduh “goblok” terhadap orang yang menyampaikan atau meyakini pendapat tersebut. Sikap-sikap demikian sudah jelas merupakan kezaliman kepada para mayoritas ulama Islam, yang mana mereka berpendapat demikian.Justru sebaliknya, beradab kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah dengan meyakini, berkata, bertindak, dan bersikap sebagaimana sabda dan titah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dalam hadis-hadisnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam sendiri yang telah menyatakan bahwa ayahnya berada di Neraka, dan beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam sendiri yang menyatakan bahwa beliau dilarang untuk memohonkan ampunan bagi ibunya. Para ulama menjelaskan bahwa pelajaran yang dapat dipetik dari hadis-hadis di atas, adalah bahwa “nasab dan keturunan” semata tidaklah akan menyelamatkan seseorang, dan bahwa modal utama setiap hamba adalah amal salih yang ia kerjakan. Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda:وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ، لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ“Siapa yang amalnya memperlambatnya, maka nasabnya tidak akan mempercepatnya” (HR. Muslim no.2699)Nabi shallallahu álaihi wasallam berkata kepada putrinya Fatimah radhiallahu ánha:وَيَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ! سَلِينِي مَا شِئْتِ مِنْ مَالِي، لاَ أُغْنِي عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا“Wahai Fathimah putri Muhammad! Mintalah hartaku sekehendakmu (aku akan berikan padamu). (Akan tetapi) aku tidaklah bisa menolongmu sama sekali dari (siksa) Allah.” (HR. Bukhari no.2753 dan Muslim no.206)Karenanya, Azar ayah Nabi Ibrahim álaihis salam tetap di Neraka karena kekafirannya, demikian juga putra Nabi Nuh álaihis salam di Neraka karena kekafirannya.Abul Ábbas Al-Qurthubi (wafat 656 H) berkata :وَ(قَوْلُهُ – عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -: إِنَّ أَبِيْ وَأَبَاكَ فِيْ النَّارِ) جَبْرٌ لِلرَّجُلِ مِمَّا أَصَابَهُ،… وَفَائِدَةُ الحَدِيْثِ انْقِطَاعُ الوِلَايَةِ بَيْنَ المُسْلِمِ وَالكَافِرِ وَإِنْ كَانَ قَرِيْـبًا حَمِيْمًاDan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka”, adalah pelipur-lara bagi orang tersebut atas musibah yang dialaminya… Dan faidah hadis ini adalah terputusnya loyalitas antara muslim dan kafir, meskipun di antara kerabat dekat.” (Al-Mufhim li maa Asykala min Talkhiis Kitaab Muslim, 1/460-461)Komparasi Ringkas antara Dua Pendapat di AtasPenulis lebih menguatkan pendapat jumhur (mayoritas) ulama, tentu dengan tetap menghargai pendapat yang menyelisihi. Adapun alasan penulis memilih pendapat jumhur (mayoritas) ulama adalah sebagai berikut:PERTAMA : Pendapat ini adalah pendapat mayoritas. Jumlah ulama yang menyatakan demikian hingga abad ke-9 atau awal abad ke-10 (hingga wafatnya As-Suyuthi) adalah berjumlah sekitar 40 orang, sementara yang berpendapat dengan pendapat yang berlawanan -yang penulis dapatkan- hanya 3 orang yaitu Al-Qurthubi (wafat 671 H), Ibnu Raslan (wafat 844 H), dan As-Suyuthi (wafat 911 H). Seandainya ada ulama lainnya, tetap saja ia tergolong minoritas.KEDUA : Sebagian ulama telah menukil ijmak bahwa kesudahan Ahlul Jahiliyah yang meninggal dalam kondisi kafir adalah di Neraka. Diantara para ulama tersebut adalah :Pertama : Al-Qarafi al-Maliki (wafat 684 H), beliau berkata :حِكَايَةُ الخِلَافِ فِيْ أَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كَانَ مُتَعَبَّدًا قَبْلَ نُبُوَّتِهِ بِشَرْعِ مَنْ قَبْلَهُ يَجِبُ أَنْ يَكُوْنَ مَخْصُوْصًا بِالفُرُوْعِ دُوْنَ الأُصُوْلِ، فَإِنَّ قَوَاعِدَ العَقَائِدِ كَانَ النَّاسُ فِيْ الجَاهِلِيَّةِ مُكَلَّفِيْنَ بِهَا إِجْمَاعًا، وَلِذلِكَ انْعَقَدَ الإِجْمَاعُ عَلَى أَنَّ مَوْتَاهُمْ فِيْ النَّارِ يُعَذَّبُوْنَ عَلَى كُفْرِهِمْ، وَلَوْلَا التَّكْلِيْفُ لَمَا عُذِّبُوْا، فَهُوَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مُتَعَّبَدٌ بِشَرْعِ مَنْ قَبْلَهُ -بِفَتْحِ البَاءِ -بِمَعْنَى مُكَلَّفٌ لَا مِرْيَةَ فِيْهِ، إِنَّمَا الخِلَافُ فِيْ الفُرُوْعِ خَاصَّةً، فَعُمُوْمُ إِطْلَاقِ العُلَمَاءِ مَخْصُوْصٌ بِالإِجْمَاعِ.“Penyebutan khilaf tentang apakah Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam dibebani sebelum kenabiannya untuk mengikuti syariat Nabi sebelumnya, haruslah dikhususkan dengan menyebutkan bahwa khilaf tersebut hanya pada masalah furu’ syariat saja, bukan ushul-nya. Karena manusia pada masa Jahiliyyah dibebani dengan pokok-pokok/ushul akidah berdasarkan ijmak ulama. Karenanya ulama sepakat bahwa mereka (kaum Jahiliyyah) yang meninggal dunia (dalam keadaan kafir) berada di Neraka dan diazab karena kekafiran mereka. Seandainya tidak ada taklif (beban syariat) maka tentu mereka tidak diazab.Jadi kesimpulannya adalah, tidak diragukan lagi bahwa Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam  dibebani dengan ushul syariat sebelum beliau (yakni ajaran tauhid). Adapun yang diperselisihkan oleh para ulama hanyalah dalam furu’ syariat (seperti tata cara dan jenis ibadah) saja. Demikianlah, keumuman ucapan para ulama dikhususkan dengan ijmak.” ([1])Kedua : Mulla Ali Al-Qari Al-Hanafi juga menukil ijmak ulama bahwa kedua orang tua Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam wafat dalam kondisi musyrik.Meskipun penukilan ijmak di atas perlu diteliti kembali, akan tetapi paling tidak menunjukan penguatan bahwa pendapat kedua orang tua Nabi wafat dalam kondisi musyrik adalah pendapat mayoritas ulama dan sangat masyhur di kalangan mereka.Peringatan :Pernyataan seorang Habib -hafizhahullah (semoga Allah menjaga beliau dalam kebaikan)- bahwa Fakhurrazi (wafat 606 H) berpendapat bahwa kedua orang tua Nabi shallallahu álaihi wasalam wafat dalam kondisi Islam (pada menit : 4.00) adalah kesalahan.Yang benar justru Fakhrurrazi/Fakhruddin Ar-Razi justru membantah pendapat ini, dan justru menisbatkan pendapat yang dinukil oleh sang Habib kepada sekte Syiáh. Sepertinya sang Habib -hafizhahullah- tidak membaca secara kesuluruhan pernyataan Ar-Razi, sehingga terluput darinya bantahan beliau di akhir pembahasan. Ar-Razi berkata :قَالَتِ الشِّيعَةُ: إِنَّ أَحَدًا مِنْ آبَاءِ الرَّسُولِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَأَجْدَادِهِ مَا كَانَ كَافِرًا وَأَنْكَرُوا أَنْ يُقَالَ إِنَّ وَالِدَ إِبْرَاهِيمَ كَانَ كَافِرًا وَذَكَرُوا أَنَّ آزَرَ كَانَ عَمَّ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ“Syiáh berkata, ‘Sesungguhnya tidak seorangpun dari ayah dan kakek-kakek Nabi shallallahu álaihi wasallam yang kafir.Mereka (Syiáh) juga mengingkari bahwa bapak Nabi Ibrahim álaihis salaam kafir, dan mereka berkata bahwa Azar (yang disebutkan dalam Al-Qur’an) adalah paman Nabi Ibrahim álaihis salaam (bukan bapaknya).” [Tafsir Ar-Raazi (13/32)]Ar-Razi kemudian mulai menyebutkan dalil-dalil kaum Syiáh akan klaim mereka tersebut.Setelah itu beliau membantah argumentasi mereka. [Lihat: Tafsir Ar-Raazi (13/33-34)]. Lalu di penghujung bantahan ar-Razi berkata:وَأَمَّا أَصْحَابُنَا فَقَدْ زَعَمُوا أَنَّ وَالِدَ رَسُولِ اللَّه كَانَ كَافِرًا وَذَكَرُوا أَنَّ نَصَّ الْكِتَابِ فِي هَذِهِ الْآيَةِ تَدُلُّ عَلَى أَنَّ آزَرَ كَانَ كَافِرًا وَكَانَ وَالِدَ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ.“Adapun para ulama kami, maka mereka berpendapat bahwa ayah Rasulullah shallallahu álaihi wasallam  adalah kafir. Mereka juga menyebutkan bahwa nas Al-Qur’an dalam ayat ini menunjukkan bahwa Azar adalah kafir, dan Azar adalah ayah Ibrahim ‘alaihis salam.” [Tafsir Ar-Raazi (13/33)]Demikian juga Ar-Razi berkata tentang putra Nabi Nuh yang tenggelam :اخْتَلَفُوا فِي أَنَّهُ كَانَ ابْنًا لَهُ، وَفِيهِ أَقْوَالٌ:الْقَوْلُ الْأَوَّلُ:أَنَّهُ ابْنُهُ فِي الْحَقِيقَةِ، وَالدَّلِيلُ عَلَيْهِ: أَنَّهُ تَعَالَى نَصَّ عَلَيْهِ فَقَالَ: وَنادى نُوحٌ ابْنَهُ ونوح أيضا نص عليه فقال: يا بُنَيَّ وَصَرْفُ هَذَا اللَّفْظِ إِلَى أَنَّهُ رَبَّاهُ، فَأَطْلَقَ عَلَيْهِ اسْمَ الِابْنِ لِهَذَا السَّبَبِ صَرْفٌ لِلْكَلَامِ عَنْ حَقِيقَتِهِ إِلَى مَجَازِهِ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ وَأَنَّهُ لَا يَجُوزُ، وَالَّذِينَ خَالَفُوا هَذَا الظَّاهِرَ إِنَّمَا خَالَفُوهُ لِأَنَّهُمُ اسْتَبْعَدُوا أَنْ يَكُونَ وَلَدُ الرَّسُولِ الْمَعْصُومِ كَافِرًا، وَهَذَا بَعِيدٌ، فَإِنَّهُ ثَبَتَ أَنَّ وَالِدَ رَسُولِنَا صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ كَافِرًا، وَوَالِدَ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ كَانَ كافرا بنص القرآن، فكَذلِكَ هَاهُنَا“Para ulama berselisih tentang status putra Nabi Nuh menjadi beberapa pendapat.Pendapat pertama: Yang disebutkan dalam ayat adalah benar-benar putranya Nabi Nuh.Dalil pendapat ini, adalah bahwasanya Allah Subhanahu Wa Ta’ala sendiri yang menyatakan hal tersebut. Allah berfirman, ﴿وَنادى نُوحٌ ابْنَهُ﴾ “Dan Nuh menyeru putranya”.Demikian juga Nabi Nuh sendiri yang menyatakan demikian. Beliau berkata, ﴿يا بُنَيَّ﴾ “Wahai putraku”.Dan memalingkan makna lafaz/nas (yang jelas) ini kepada “anak didikan” (bukan anak asli), merupakan pemalingan makna suatu lafaz dari makna hakiki kepada makna majaz tanpa ada kebutuhan darurat, dan hal ini tidak diperbolehkan (dalam linguistik Arab). Mereka yang menyelisihi zahir ayat ini hanya berargumen dengan mengatakan bahwa tidak mungkin seorang rasul yang suci memiliki putra/i yang kafir.Namun argumentasi ini sangat melenceng (dari kebenaran), karena telah valid bahwa bapak Rasul kita shallallahu álaihi wasallam adalah kafir, dan bapak Nabi Ibrahim alaihis salaam juga kafir berdasarkan nas Al-Qur’an. Maka demikian halnya putra Nabi Nuh alaihissalaam.” [Tafsir Ar-Raazi (17/350)]KETIGA : Dalil yang menyatakan bahwa orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam  di Neraka bersifat sahih penukilannya nan sharih (jelas/gamblang) narasinya. Diantaranya :Dalil Pertama : Hadis Anas bin Malik radhiallahu ánhu, beliau berkata :أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيْنَ أَبِيْ؟ قَالَ: فِي النَّارِ. فَلَمَّا قَفَّى دَعَاهُ فَقَالَ: إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّارِBahwasanya seorang lelaki pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu álaihi wasallam: “Wahai Rasulullah, di manakah tempat ayahku (yang telah meninggal) sekarang berada?”Beliau menjawab, “Di neraka.”Ketika orang tersebut menyingkir, beliau pun memanggilnya lalu berkata, “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka.”[2]Adapun memaknai lafaz أَبِي “ayahku” menjadi عَمِّي “pamanku” dengan dalih bahwa hal ini boleh dalam tinjauan ilmu linguistik Arab, maka bantahannya adalah:Pertama: Ini adalah bentuk mentakwil. Karena makna ‘ayahku’ pada kata أبِي adalah makna hakikat, sedangkan ‘pamanku’ adalah makna majasi/majaz. Dan hukum asalnya adalah bahwa suatu ucapan dipahami dengan makna hakikat, kecuali jika adanya qarinah (indikasi) yang mengharuskan kita untuk memahaminya dengan makna majasi.Kedua : Pernyataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut adalah sebagai pelipur lara bagi si penanya. Jika ternyata yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  adalah ‘pamanku’, tentu tujuan ini tidak tercapai, karena semua orang pasti mengetahui perbedaaan antara paman dan ayah.Ketiga : Seandainya memang maksud Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah ‘pamanku’, pastilah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan mengucapkannya dengan jelas. Apa sulitnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan lafaz عَمِّي “pamanku”?Justru jika maksud Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam  dengan lafaz أَبِي ternyata adalah adalah ‘pamanku’, tanpa menyertakan penjelasan tambahan, ucapan ini malah dapat disalah pahami oleh sang penanya tersebutAdapun kritikan kedua Habib hafizhahumallah- terhadap hadis di atas dengan menyatakan bahwa:Salah satu perawi hadis tersebut adalah Hammaad bin Salamah, dan ia adalah perawi yang buruk hafalannya.Riwayatnya menyelisihi riwayat perawi selainnya dari jalur Ma’mar bin Rasyid yang lebih tsiqah (sebagaimana pernyataan kedua Habib). Dalam riwayat Ma’mar tidaklah menyebutkan lafaz “Ayahku dan ayahmu di Neraka”, akan tetapi lafaznya sebagai berikut:جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي كَانَ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَكَانَ وَكَانَ، فَأَيْنَ هُوَ؟ قَالَ «فِي النَّارِ» قَالَ: فَكَأَنَّهُ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ فَأَيْنَ أَبُوكَ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «حَيْثُمَا مَرَرْتَ بِقَبْرِ مُشْرِكٍ فَبَشِّرْهُ بِالنَّارِ»“Pernah seorang arab badui datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata:‘Wahai Rasulullah! Sesungguhnya ayahku dahulu adalah orang yang menyambung tali silaturahmi, dan dia melakukan ini dan itu (ia menyebutkan kebaikan-kebaikannya). Di manakah ia?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Ia di Neraka.”Ia pun tampak sedih mendengar jawaban tersebut. Lalu ia bertanya: “Kalau begitu, di manakah ayahmu wahai Rasulullah?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab: “Setiap kali engkau melewati kuburan orang musyrik, maka kabarkanlah padanya bahwa kesudahannya di Neraka.” ([3])Pernyataan kedua Habib tentang hal ini sebenarnya mengikuti pernyataan As-Suyuthi dalam berbagai karyanya.As-Suyuthi menyebutkan bahwa hadis pada Shahih Muslim dengan lafaz “Ayahku dan ayahmu di Neraka” adalah melalui periwayatan : Hammad bin Salamah dari Tsaabit al-Bunaani dari Anas bin Malik.Sementara riwayat di atas adalah dari jalur Ma’mar bin Rasyid dari Tsabit al-Bunaani dari Anas bin Malik. Dan Ma’mar lebih tsiqah (terpercaya dan kuat hafalannya) dibandingkan Hammad bin Salamah.Berikut bantahan terhadap pernyataan As-Suyuthi ini dari berapa sisi :Pertama : Tidak dikenal seorangpun dari ulama yang mendaifkan hadis ini dengan alasan yang disebutkan oleh As-Suyuthi rahimahullah tersebut. Dan ulama yang mensahihkan hadis ini jauh lebih banyak, dan mereka adalah ahli hadis yang lebih diakui senioritas dan keilmuannya tentang ilmu hadis daripada As-Suyuthi.Kedua : Penulis belum berhasil menemukan riwayat hadis ini melalui jalur Ma’mar dari Tsabit dalam diwan-diwan hadis utama. As-Suyuthi sendiri ketika menyebutkan riwayat ini tidak menyebutkan sumbernya. Karenanya penulis meminta kedua Habib -hafizohumallahu- untuk menyebutkan sumber riwayat tersebut.Ketiga : Jalur periwayatan yang sahih dari Ma’mar dengan lafaz: “Setiap kali engkau melewati kuburan orang musyrik” telah dinyatakan berstatus mursal oleh Abu Hatim dan Ad-Daraquthni. Sedangkan jalurnya yang muttashil (bersambung) sampai Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah daif.Abu Hatim berkata:كَذَا رَوَاهُ يَزِيدُ، وابنُ أَبِي نُعَيم، وَلَا أعلَمُ أَحَدًا يُجاوِزُ بِهِ الزُّهريَّ غيرَهما؛ إِنَّمَا يَرْوُوْنَهُ عَنِ الزُّهريِّ؛ قَالَ: جَاءَ أعرابيٌّ إلى النبيِّ، والمُرسَلُ أشبهُ.“Demikianlah, hanya Yazid dan Ibnu Abi Nu’aim yang aku ketahui meriwayatkannya secara muttashil kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam. Sedangkan mayoritas perawi lainnya hanya menyambung sanadnya hingga Az-Zuhri, (yakni secara mursal, bukan muttashil), bahwa Az-Zuhri berkata: Suatu ketika seorang arab badui menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam…dst. Dan riwayat mursal lebih kuat dibandingkan riwayat yang muttashil.” ([4])Berkata Ad-Daraquthni:يَرْوِيهِ مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي نُعَيْمٍ، وَالْوَلِيدُ بْنُ عَطَاءِ بْنِ الْأَغَرِّ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ، وَغَيْرُهُ يَرْوِيهِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ مُرْسَلًا، وَهُوَ الصَّوَابُ.“Riwayat Muhammad bin Abi Nu’aim, dan Al-Walid bin Atha’ bin Al-Agharr hanya sampai kepada Ibrahim bin Sa’d.Dan selain keduanya meriwayatkan dari Ibrahim bin Sa’d, dari Az-Zuhri secara mursal. Dan inilah yang benar.”([5])Keempat : Argumentasi Imam As-Suyuthi rahimahullah pun terkesan aneh nan ganjil dalam tinjauan ilmu hadis. Karena telah masyhur di kalangan ahli hadis bahwa Hammad bin Salamah adalah murid paling tsiqah dari Tsabit Al-Bunani. Sebaliknya, justru riwayat Ma’mar dari Tsabit al-Bunani adalah riwayat yang lemah. Berikut pernyataan para ulama:Imam Ahmad berkata :حَمَّاد بن سَلمَة أَثْبَتُ النَّاسِ فِي ثَابِتٍ الْبُنَانِيّ“Hammad bin Salamah adalah orang yang paling tsabit (paling kuat dan sahih hadisnya) dalam meriwayatkan hadis dari Tsabit Al-Bunani.”([6])Hal senada juga dinyatakan oleh Abu Hatim Ar-Razi ([7]) , Adz-Dzahabi, ([8]) dan Ibnu Hajar Al-Asqolani. ([9])Imam Muslim (penulis Shahih Muslim) berkata:وَالدَّلِيلُ عَلَى مَا بَيَّنَّا مِنْ هَذَا، اِجْتِمَاعُ أَهْلِ الحَدِيثِ وَمِنْ عُلَمَائهمْ على أَنَّ أَثْبَتَ النَّاسِ فِي ثَابت الْبنانِيّ حَمَّاد بن سَلمَة، وَكَذَلِكَ قَالَ يحيى الْقطَّان وَيحيى بن معِين وَأحمد بن حَنْبَل وَغَيرهم من أهل الْمعرفَة. وَحَمَّاد يُعَدُّ عِنْدهم إِذا حَدَّثَ عَن غير ثَابتٍ كحديثه عَن قَتَادَة وَأَيوب وَيُونُس وَدَاوُد بن أبي هِنْد والجريري وَيحيى بن سعيد وَعَمْرو بن دِينَار وأشباههم فَإِنَّهُ يُخْطِئُ فِي حَدِيثهمْ كثيرا“Dalil yang menguatkan apa yang telah kami katakan adalah: kesepakatan ahli hadis dan ulama pakar hadis bahwa murid yang paling kuat dan paling sahih periwayatannya dari Tsabit Al-Bunani adalah Hammad bin Salamah, sebagaimana demikian dikatakan oleh Yahya Al-Qaththan, Yahya bin Ma’in, Ahmad bin Hanbal dan para pakar hadis lainnya.Mereka juga mengatakan bahwa jika Hammad meriwayatkan dari guru lainnya selain Tsabit, seperti Qatadah, Yunus, Dawud bin Abi Hind, Al-Jariri, Yahya bin Sa’id, ‘Amr bin Dinar, dan yang semisal mereka, maka memang riwayatnya banyak mengandung kesalahan (berbeda dengan riwayatnya dari Tsabit Al-Bunani).”([10])Berkata Yahya bin Ma’in:من خَالف حَمَّاد بن سَلمَة فِي ثَابتٍ، فَالْقَوْل قَولُ حَمَّادٍ. قيل لَهُ: فسليمان بن مُغيرَة عَن ثَابت؟ قَالَ سُلَيْمَان ثَبْتٌ، وَحَمَّاد أعلم النَّاس بِثَابِت.“Siapa pun yang meriwayatkan sesuatu dari Tsabit, akan tetapi riwayatnya tersebut berbeda dengan apa yang diriwayatkan oleh Hammad dari Tsabit, maka ketahuilah bahwa riwayat Hammad lah yang benar.”Lalu Yahya bin Ma’in ditanya kembali: “Bagaimana jika riwayat Hammad dari Tsabit berbeda dengan periwayatan Sulaiman bin Al-Mughirah dari Tsabit, mana yang lebih didahulukan?”Beliau menjawab: “Memang Sulaiman adalah perawi yang tsabt (kuat hafalannya), hanya saja Hammad adalah murid yang paling tahu akan hadis-hadis Tsabit.” ([11])Kesimpulan: Riwayat dari Tsabit yang tersahih adalah yang diriwayatkan darinya oleh Hammad, sebagaimana demikianlah hal yang masyhur di kalangan ahli hadis, bahkan Imam Muslim menukil ijmak ahli hadis akan hal tersebut.Berkata Imam ‘Ali bin Al Madini:لَمْ يَكُنْ فِي أَصْحَابِ ثَابِتٍ أَثْبَتَ مِنْ حَمَّادِ ابْن سَلَمَةَ ثُمَّ بَعْدَهُ سُلَيْمَانُ بْنُ الْمُغِيرَةَ ثُمَّ بَعْدَهُ حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ وَهِيَ صِحَاحٌ“Tidak ada murid Tsabit yang lebih kuat dan sahih periwayatannya dari Hammad bin Salamah, kemudian pada level selanjutnya adalah Sulaiman bin Al-Mughirah, kemudian setelahnya Hammad bin Zaid, dan semua hadis mereka dari Tsabit adalah sahih.” ([12])Kelima : Seandainya memang ada riwayat hadis ini melalui jalur Ma’mar dari Tsabit, tetap saja periwayatan Ma’mar bin Rasyid dari Tsabit Al-Bunani telah dinilai daif (lemah) oleh ahli hadis.‘Ali bin Al-Madini berkata :وَفِي أَحَادِيثِ مَعْمَرٍ عَنْ ثَابِتٍ أَحَادِيثُ غَرَائِبٌ وَمُنْكَرَةٌ“Dan pada hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Ma’mar dari Tsabit terdapat hadis-hadis yang gharib dan munkar.” ([13])Ibnu Rajab berkata :وَمِنْهُمْ مَعْمَر بْن رَاشِدٍ. وَضُعِّفَ حَدِيْثُهُ عَنْ ثَابِتٍ خَاصَّةً.“Dan di antara mereka adalah Ma’mar bin Rosyid. Dan terkhusus hadis-hadisnya dari Tsabit, telah dinyatakan daif oleh para ahli hadis.” ([14])Demikian juga pernyataan Ibnu Ma’in([15]), Ibnu Asakir([16]), Ibnu Rajab Al Hanbali([17]), ‘Alauddin Mughlathoy Al-Hanafi ([18]), dan Ibnu Hajar Al-Asqalani. ([19])Kesimpulan:Dengan dua alasan ini, yakni Hammad adalah perawi terkuat dari Tsabit dan riwayat Ma’mar dari Tsabit dipermasalahkan, dapat disimpulkan bahwa lafaz “Ayahku dan ayahmu di neraka” sama sekali tidaklah syadz, bahkan ia adalah riwayat yang sahih, dan justru riwayat Ma’mar lah yang harus dinyatakan syadz.Hal ini jika memang riwayat dari Ma’mar dari Tsabit dengan lafazh yang disebutkan diatas memang ada. Penulis sendiri sampai saat ini belum menemukan riwayat tersebut.Keenam : Meskipun telah sahih riwayat dari jalur Ma’mar dari Az-Zuhri, yaitu dengan lafaz:جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي كَانَ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَكَانَ وَكَانَ، فَأَيْنَ هُوَ؟ قَالَ «فِي النَّارِ» قَالَ: فَكَأَنَّهُ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ فَأَيْنَ أَبُوكَ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «حَيْثُمَا مَرَرْتَ بِقَبْرِ مُشْرِكٍ فَبَشِّرْهُ بِالنَّارِ»“Pernah seorang arab badui datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata:‘Wahai Rasulullah! Sesungguhnya ayahku dahulu adalah orang yang menyambung tali silaturahmi, dan dia melakukan ini dan itu (ia menyebutkan kebaikan-kebaikannya). Di manakah ia?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Ia di Neraka.”Ia pun tampak sedih mendengar jawaban tersebut. Lalu ia bertanya: “Kalau begitu, di manakah ayahmu wahai Rasulullah?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab: “Setiap kali engkau melewati kuburan orang musyrik, maka kabarkanlah padanya bahwa kesudahannya di Neraka.” ([20])Jawabannya :Lafaz hadis ini “Setiap kali engkau melewati kuburan orang musyrik” bersifat umum, sehingga mencakup setiap musyrik yang dilewati oleh orang tersebut, termasuk ayah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, sebagaimana yang dijelaskan dalam  hadis Hammad bin Salamah dengan lafaz (Ayahku dan ayahmu di neraka). Dengan kata lain, kedua riwayat ini dapat dikompromikan sehingga tidak saling bertentangan.Jika seseorang ingin mengecualikan ayah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dari keumuman lafaz tersebut, maka ia harus membawakan dalil tentang itu.Dalil Kedua : Hadis Abu Hurairah radhiallahu ánhu, beliau berkata:زَارَ النَّبِيُّ قَبْرَ أُمِّهِ فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ فَقَالَ: اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِيْ أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِيْ، وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِيْ أَنْ أَزُوْرَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِيْ. فَزُوْرُوْا الْقُبُوْرَ، فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ.“Suatu ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam pernah menziarahi kubur ibunya, beliau pun menangis dan membuat orang yang berada di sampingnya juga turut menangis. Kemudian beliau bersabda: ‘Saya meminta izin kepada Rabbku untuk memohonkan ampunan bagi ibuku, akan tetapi saya tidak diberi izin untuk hal itu. Kemudian saya meminta izin kepada-Nya untuk menziarahi kuburnya, aku pun diizinkan untuk itu. Berziarahlah! Karena (ziarah kubur) dapat mengingatkan kalian akan kematian.’” (HR. Imam Muslim dalam Shahîh-nya (976–977).Dan yang semakna dengan hadis Abu Hurairah di atas adalah hadis Buraidah bin Al-Hushaib radhiallahu ánhu, beliau berkata :كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَنَزَلَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَهُ قَرِيبٌ مِنْ أَلْفِ رَاكِبٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ وَعَيْنَاهُ تَذْرِفَانِ فَقَامَ إِلَيْهِ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَفَدَاهُ بِالْأَبِ وَالْأُمِّ يَقُولُ: يَا رَسُولَ اللهِ مَا لَكَ؟ قَالَ: ” إِنِّي سَأَلْتُ رَبِّي فِي اسْتِغْفَارٍ لِأُمِّي، فَلَمْ يَأْذَنْ لِي، فَدَمَعَتْ عَيْنَايَ رَحْمَةً لَهَا مِنَ النَّارِ“Suatu ketika kami bersafar bersama Nabi shallallahu álaihi wasallam. Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam pun singgah di suatu tempat, sementara jumlah kami sekitar seribu pengendara. Beliau pun shalat dua rakaat, lalu menghadapkan wajahnya kepada kami, sementara kedua matanya mengalirkan air mata.Maka Umar bin al-Khottob pun mendekati beliau seraya mengatakan: “Wahai Rasulullah, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu![21] Ada apakah gerangan?”Nabi shallallahu álaihi wasallam berkata, “Sesungguhnya aku memohon kepada Rabbku untuk memintakan ampunan bagi ibuku, namun Allah tidak mengizinkan aku, maka akupun menangis karena kasihan mengingat kesudahannya kelak di Neraka.” (HR. Ahmad no.23003 dengan sanad yang sahih)Kedua hadis tersebut sangat jelas menyebutkan bahwasanya ibu Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam kondisi musyrik, sehingga Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam tidak diizinkan untuk beristighfar bagi ibunya. Hal inilah yang membuat Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam menangis. Bahkan dalam riwayat Buraidah jelas dinyatakan dengan jelas bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam menangisi ibunya yang akan berakhir di Neraka.KEEMPAT : Kekuatan dalil-dalil pendapat kedua (yaitu bahwa orang tua Nabi di surga) tidaklah seberapa untuk dihadapkan dengan dalil-dalil pendapat pertama.Berikut ini dalil-dalil mereka:Dalil Pertama : Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:﴿وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا﴾{dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul} (QS. Al-Israa’: 15)Sementara kedua orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam hidup di masa fatroh (hampa dari utusan dan syariat Allah), sehingga mereka tidak bisa divonis kafir.Jawab :Pertama : Ayat ini umum, sementara hadis-hadis yang menjelaskan status kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam yang wafat dalam keadaan kafir bersifat spesifik (khusus). Dan menggolongkan seseorang tertentu sebagai ahlul fatrah membutuhkan dalil khusus nan spesifik.Kedua :  Kepastian akan tersisanya syariat Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail hingga zaman kedua orang tua Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah perkara gaib. Akan tetapi fakta-fakta sejarah lebih menguatkan bahwa dakwah tersebut masih tetap eksis hingga diutusnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, walau tanpa adanya Rasul atau pun Nabi.Berikut beberapa indikasi yang menguatkan hal tersebut:Mekkah adalah salah satu asal muasal penyebaran dakwah tauhid. Ini ditandai dengan Ka’bah yang dibangun oleh Nabi Ibrahim bersama putranya, yaitu Nabi Ismail.Kaum Quraisy (termasuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dan keluarga besarnya) adalah keturunan Nabi Ismail alaihis salaam. Dan ini adalah indikasi yang kuat akan tersisanya ajaran tauhid hingga zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, yakni besar kemungkinan akan senantiasa adanya golongan yang bertauhid dari keturunan Nabi Ismail di Mekkah atau sekitarnya hingga zaman diutusnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam.Adanya orang-orang yang Nabi shallallahu álaihi wasallam sebutkan bahwa mereka akan berakhir di Neraka, padahal mereka wafat sebelum diutusnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam. Seperti ayah dan ibu Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, Ámr bin Luhay Al-Khuzaí([22]), Ibnu Jud’an([23]), dan ayah dari lelaki yang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam tentang kesudahan ayahnya.Bahkan ada hadis umum yang mengesankan bahwa semua orang musyrik di Mekkah ketika itu di neraka, yaitu sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam:حَيْثُمَا مَرَرْتَ بِقَبْرِ مُشْرِكٍ فَبَشِّرْهُ بِالنَّارِ“Setiap kali engkau melewati kuburan orang musyrik, maka kabarkanlah kepadanya neraka”. ([24])Adanya orang-orang di masa fatroh yang masih istikamah di atas tauhid, seperti Al-Qus bin Saídah, Zaid bin ‘Amr bin Nufail, Rasulullah shallallahu álaihi wasallam sendiri, Waraqah bin Naufal, dll. Ibnu Umar berkata:أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقِيَ زَيْدَ بْنَ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ بِأَسْفَلِ بَلْدَحٍ، قَبْلَ أَنْ يَنْزِلَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الوَحْيُ، فَقُدِّمَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُفْرَةٌ، فَأَبَى أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا، ثُمَّ قَالَ زَيْدٌ: إِنِّي لَسْتُ آكُلُ مِمَّا تَذْبَحُونَ عَلَى أَنْصَابِكُمْ، وَلاَ آكُلُ إِلَّا مَا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ، وَأَنَّ زَيْدَ بْنَ عَمْرٍو كَانَ يَعِيبُ عَلَى قُرَيْشٍ ذَبَائِحَهُمْ، وَيَقُولُ: الشَّاةُ خَلَقَهَا اللَّهُ، وَأَنْزَلَ لَهَا مِنَ السَّمَاءِ المَاءَ، وَأَنْبَتَ لَهَا مِنَ الأَرْضِ، ثُمَّ تَذْبَحُونَهَا عَلَى غَيْرِ اسْمِ اللَّهِ، إِنْكَارًا لِذَلِكَ وَإِعْظَامًا لَهُ“Suatu ketika Nabi shallahu álaihi wasallam bertemu dengan Zaid bin Amr bin Nufail di bawah lembah Baldah, sebelum wahyu turun kepada beliau.  Kemudian makanan dihidangkan kepada Nabi shallallahu álaihi wasallam, namun Zaid enggan memakannya seraya berkata: ‘Sesungguhnya aku tidak akan memakan apa yang kalian sembelih sebagai persembahan untuk berhala-berhala kalian. Aku hanyalah memakan sesembelihan yang disembelih dengan menyebut nama Allah.’ Dan sesungguhnya Zaid bin Ámr dahulu mencela sembelihan-sembelihan Quraisy dengan mengatakan, ‘Allah lah yang menciptakan kambing, Allah lah yang menurunkan hujan dari langit, dan Allah yang menumbuhkan rumput sebagai makanannya. Lalu kalian malah menyembelihanya tidak dengan nama Allah?!’ Zaid sangat mengingkari perbuatan mereka tersebut dan mengganggap besar kesalahan tersebut.” (HR. Al-Bukhari no.3826)Asmaa’ bintu Abi Bakar berkata :رَأَيْتُ زَيْدَ بْنَ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ قَائِمًا مُسْنِدًا ظَهْرَهُ إِلَى الكَعْبَةِ يَقُولُ: يَا مَعَاشِرَ قُرَيْشٍ، وَاللَّهِ مَا مِنْكُمْ عَلَى دِينِ إِبْرَاهِيمَ غَيْرِي، وَكَانَ يُحْيِي المَوْءُودَةَ، يَقُولُ لِلرَّجُلِ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَقْتُلَ ابْنَتَهُ، لاَ تَقْتُلْهَا، أَنَا أَكْفِيكَهَا مَئُونَتَهَا، فَيَأْخُذُهَا فَإِذَا تَرَعْرَعَتْ قَالَ لِأَبِيهَا: إِنْ شِئْتَ دَفَعْتُهَا إِلَيْكَ، وَإِنْ شِئْتَ كَفَيْتُكَ مَئُونَتَهَا“Aku melihat Zaid bin Ámr bin Nufail sedang berdiri dengan menyandarkan punggungnya kepada Ka’bah seraya berkata, “Wahai kaum Quraisy, demi Allah tidak seorangpun dari kalian yang berada di atas agama Ibrahim selain aku”. Dan beliau termasuk orang yang tidak mengubur anak perempuan hidup-hidup. Ia biasa mengatakan kepada seseorang yang ingin membunuh putrinya, “Jangan kau bunuh dia! Biarlah aku yang akan mengurusnya”. Lalu ia pun mengasuh anak perempuan tersebut. Ketika anak perempuan tersebut sudah tumbuh besar, maka Zaid berkata kepada bapaknya, “Kalau kau mau aku akan kembalikan putrimu. Jika tidak, akulah yang akan melanjutkan pemeliharaannya.” (HR. Al-Bukhari no.3828)Ibnu Hajar berkata, “Zaid bin Ámr bin Nufail adalah sepupunya Umar bin al-Khottob bin Nufai, dan beliau adalah ayah dari Saíd bin Zaid yang termasuk 10 sahabat yang dijamin masuk surga. Beliau termasuk orang-orang yang mempelajari tauhid dan meninggalkan berhala serta menjauhi kesyirikan, akan tetapi beliau wafat sebelum Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam diutus.” (Fathul Baari 7/143)Kedua hadis di atas menunjukan bahwa Zaid bin Ámr bin Nufail tidak hanya bertauhid, akan tetapi beliau juga mendakwahi kaum Quraisy untuk meninggalkan kesyirikan mereka sembari mengingatkan mereka akan agama nenek moyang mereka, yakni Nabi Ibrahim álaihis salam.Pernyataan Zaid -di masa fatroh- kepada kaum Quraisy bahwa mereka tidak berada di atas agama Nabi Ibrahim, mengisyaratkan bahwa mereka mengetahui dengan pasti bahwa kesyirikan yang mereka lakukan bukanlah ajaran Nabi Ibrahim. Karena jika mereka tidak mengetahui hal itu dan menyangka bahwa praktek kesyirikan mereka adalah ajaran Nabi Ibrahim, tentunya mereka akan membantah Zaid bin Nufail, karena Nabi Ibrahim adalah nenek moyang mereka semua.Hal ini dikuatkan dengan dalih mereka untuk menolak syariat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam. Mereka hanyalah menisbatkan kesyirikan tersebut kepada nenek moyang mereka yang juga musyrik.Allah berfirman:﴿وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ﴾{Dan jika mereka melakukan keburukan, mereka akan mengatakan: sungguh kami dapati nenek moyang kami melakukan ini, dan Allah lah yang memerintahkan kami akan hal itu. Katakanlah (wahai Muhammad)! Sungguh Allah tidak pernah memerintahkan keburukan, apakah kalian berbicara tentang Allah dengan hal yang tidak kamu ketahui?!} (QS. Al-A’raf : 28)Mereka tidaklah menyandarkan perbuatan mereka kepada agama Nabi Ibrahim ‘alaihissalam.Allah juga berfiman:﴿سَيَقُولُ الَّذِينَ أَشْرَكُوا لَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا أَشْرَكْنَا وَلَا آبَاؤُنَا﴾{Orang-orang musyrik itu akan mengatakan: “Jika Allah berkehendak, sungguh kami tidak akan melakukan kesyirikan, begitu juga dengan nenek moyang kami.”} (QS Al-An’am: 148)Ketika diingkari kesyirikan mereka, mereka akan menyandarkannya kepada nenek moyang dan kehendak Allah ‘Azza wa Jalla. Dan yang demikian adalah bukti yang sangat kuat bahwa mereka mengetahui dengan pasti bahwa Nabi Ibrahim ‘alaihissalam tidaklah menyembah berhala dan mereka juga mengetahui akan asal dakwah tauhid itu.Bangsa Arab adalah salah satu bangsa yang paling kuat ingatannya terhadap sejarah, sehingga hampir mustahil jika mereka tidak mengetahui akan dakwah tauhid yang dibawa oleh nenek moyang mereka, yakni Nabi Ibrahim ‘alaihissalam.Kaum Quraisy mengetahui kisah kaum-kaum yang dibinasakan oleh Allah karena kesyirikan mereka terhadapNya, seperti kaum Arab Áad, kaum Arab Tsamud, dan kaum Arab Madyan.Berkata Ibnul Qayyim:وَقَوْلُهُ ( «حَيْثُمَا مَرَرْتَ بِقَبْرِ كَافِرٍ فَقُلْ أَرْسَلَنِي إِلَيْكَ مُحَمَّدٌ» )… دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ مَنْ مَاتَ مُشْرِكًا فَهُوَ فِي النَّارِ، وَإِنْ مَاتَ قَبْلَ الْبِعْثَةِ؛ لِأَنَّ الْمُشْرِكِينَ كَانُوا قَدْ غَيَّرُوا الْحَنِيفِيَّةَ دِينَ إِبْرَاهِيمَ وَاسْتَبْدَلُوا بِهَا الشِّرْكَ وَارْتَكَبُوهُ، وَلَيْسَ مَعَهُمْ حُجَّةٌ مِنَ اللَّهِ بِهِ، وَقُبْحُهُ وَالْوَعِيدُ عَلَيْهِ بِالنَّارِ لَمْ يَزَلْ مَعْلُومًا مِنْ دِينِ الرُّسُلِ كُلِّهِمْ مِنْ أَوَّلِهِمْ إِلَى آخِرِهِمْ، وَأَخْبَارُ عُقُوبَاتِ اللَّهِ لِأَهْلِهِ مُتَدَاوَلَةٌ بَيْنَ الْأُمَمِ قَرْنًا بَعْدَ قَرْنٍ، فَلِلَّهِ الْحُجَّةُ الْبَالِغَةُ عَلَى الْمُشْرِكِينَ فِي كُلِّ وَقْتٍ، وَلَوْ لَمْ يَكُنْ إِلَّا مَا فَطَرَ عِبَادَهُ عَلَيْهِ مِنْ تَوْحِيدِ رُبُوبِيَّتِهِ الْمُسْتَلْزِمِ لِتَوْحِيدِ إِلَهِيَّتِهِ، وَأَنَّهُ يَسْتَحِيلُ فِي كُلِّ فِطْرَةٍ وَعَقْلٍ أَنْ يَكُونَ مَعَهُ إِلَهٌ آخَرُ، وَإِنْ كَانَ سُبْحَانَهُ لَا يُعَذِّبُ بِمُقْتَضَى هَذِهِ الْفِطْرَةِ وَحْدَهَا، فَلَمْ تَزَلْ دَعْوَةُ الرُّسُلِ إِلَى التَّوْحِيدِ فِي الْأَرْضِ مَعْلُومَةً لِأَهْلِهَا، فَالْمُشْرِكُ يَسْتَحِقُّ الْعَذَابَ بِمُخَالَفَتِهِ دَعْوَةَ الرُّسُلِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ.“Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam: “Setiap kali engkau melewati kuburan orang kafir, maka katakanlah Muhammad mengutusku kepadamu…” adalah dalil bahwa siapa saja yang mati dalam keadaan musyrik maka kesudahannya adalah Neraka, meskipun ia mati sebelum diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena sebenarnya orang-orang musyrik telah menyelewengkan agama tauhid yang lurus, agama Ibrahim ‘alaihissalam, seraya menggantinya dengan kesyirikan yang mereka lakukan. Tidak ada alasan bagi mereka dihadapan Allah yang dapat menjustifikasi perbuatan mereka tersebut.Buruknya kesyirikan dan ancaman azab Neraka bagi para pelakunya adalah maklumat yang senantiasa diketahui dari agama seluruh utusan Allah. Dan kisah-kisah siksa duniawi dari Allah atas para pelaku kesyirikan telah tersebar, masyhur, nan diwariskan turun-temurun seiring berputarnya roda zaman. Sehingga tegaklah hujjah Allah yang nyata bagi orang-orang musyrik lintas generasi.Seandainya tidak ada hujah atas para hamba selain fitrah tauhid Rububiyyah yang berkonsekuensi tauhid Uluhiyyah yang Allah tanamkan pada mereka, serta keyakinan fitri akan kemustahilan adanya Tuhan selain Allah yang terpatri pada mereka, -meskipun Allah tidaklah mengazab hanya dengan menegakkan hujah fitrah ini semata-, (tentulah semua itu sudah cukup sebagai hujah atas para hamba, yang mengharuskan mereka untuk bertauhid kepadaNya di setiap waktu dan zaman).Kesimpulannya, dakwah tauhid para rasul senantiasa diketahui oleh penduduk bumi di setiap zaman, dan orang yang musyrik itu akan diazab karena ia menyelisihi dakwah para Rasul. Wallaahu A’lam.” ([25])Para nabi sebelum Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam memang tidak diutus secara universal kepada seluruh umat manusia, melainkan setiap nabi memiliki umat tersendiri.Akan tetapi perlu diketahui bahwa asas syariat mereka adalah sama, yaitu mendakwahi manusia untuk bertauhid dan menyembah Allah Subhanahu Wa Ta’ala semata.Para ulama mengatakan bahwa asas dakwah ini, yakni tauhid, wajib dianut oleh setiap manusia yang telah sampai kepadanya seruannya, baik ia termasuk umat nabi tertentu (sebelum Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam), maupun tidak. Berbeda dengan cabang-cabang syariat para nabi sebelum Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, seperti tata cara ibadah, zikir, dll, ia hanya wajib dijalankan oleh kaum yang nabi tersebut diutus kepadanya. ([26])Seperti Fir’aun, ia bukanlah termasuk Bani Israil, sehingga ia bukan termasuk umat Nabi Musa alaihis salaam. Memang ia tidaklah wajib mengikuti perincian agama yang dibawa oleh Nabi Musa, akan tetapi ia tetap wajib mengikuti asas ajaran para nabi yang telah disampaikan oleh Nabi Musa alaihis salaam kepadanya, yakni tauhid.Demikian pula yang dilakukan oleh paman Khadijah radhiyallaahu anha, Waraqah bin Naufal, yang menganut agama Nasrani yang masih bertauhid nan bersih dari kesyirikan ketika itu, padahal ia bukanlah termasuk Bani Israil.Oleh karena itu An-Nawawi (ketika mengomentari hadis tentang ayah Nabi di neraka) berkata :وَفِيهِ أَنَّ مَنْ مَاتَ فِي الْفَتْرَةِ عَلَى مَا كَانَتْ عَلَيْهِ الْعَرَبُ مِنْ عِبَادَةِ الْأَوْثَانِ فَهُوَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ وَلَيْسَ هَذَا مُؤَاخَذَةٌ قَبْلَ بُلُوغِ الدَّعْوَةِ فَإِنَّ هَؤُلَاءِ كَانَتْ قَدْ بَلَغَتْهُمْ دَعْوَةُ إِبْرَاهِيمَ وَغَيْرِهِ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ صَلَوَاتُ اللَّهِ تَعَالَى وَسَلَامُهُ عَلَيْهِمْ“Dapat disimpulkan dari hadis ini, bahwa setiap yang wafat di masa fatrah dalam keadaan menganut Paganisme Arab Jahiliyyah, maka dia termasuk penghuni Neraka.Ini bukan berarti ia disiksa sebelum sampainya dakwah kepadanya, karena sungguh telah sampai kepada mereka ajaran Nabi Ibrahim dan para nabi selainnya (yakni tauhid), semoga shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada mereka semua.” ([27])Ketiga : Sisi argumentasi maksimal dari ayat ini adalah ketidakpastian status orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam sebagai penghuni Neraka, tanpa memastikan bahwa keduanya termasuk penghuni Surga. Adapun hadis-hadis yang menerangkan bahwa kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dihidupkan kembali untuk beriman, maka itu merupakan hadis-hadis yang daif, bahkan sebagiannya palsu/maudhu’.Dalil Kedua : Klaim bahwa ayah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dan seluruh kakek beliau hingga Nabi Adam alihis salaam adalah muslim, tidak seorang pun di antara mereka yang kafir atau pun musyrik.Berikut beberapa dalil yang dijadikan argumentasi terkait dengan hal ini:Pertama : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:«إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى كِنَانَةَ مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ وَاصْطَفَى قُرَيْشًا مِنْ كِنَانَةَ وَاصْطَفَى مِنْ قُرَيْشٍ بَنِى هَاشِمٍ وَاصْطَفَانِى مِنْ بَنِى هَاشِمٍ»“Sesungguhnya Allah azza wa jalla memilih Kinanah dari anak keturunan Isma’il, dan memilih Quraisy dari anak keturunan Kinanah, dan memilih Bani Hasyim dari keturunan Quraisy, dan Allah azza wa jalla memilihku dari Bani Hasyim.” ([28])Ini menunjukan bahwa semua orang tua Nabi dan kakek Nabi adalah orang-orang pilihan Allah, lantas bagaimana mungkin pilihan Allah namun kafir?Bantahan :Maksud pilihan pada hadis ini adalah bukan dari sisi agama. Al-Munawi berkata :وَمَعْنَى الاصْطِفَاءِ وَالخَيْرِيَّةِ فِيْ هَذِهِ الْقَبَائِلِ لَيْسَ بِاعْتِبَار الدِّيَانَةِ، بَلْ بِاعْتِبَارِ الْخِصَالِ الحَمِيْدَةِ“Al-ishthifaa’ wal khairiyyah (pemilihan yang terbaik) dari suku-suku ini bukanlah dari sisi agama, akan tetapi dari sisi perangai-perangai yang mulia.” (Faidh al-Qadiir 2/210)Seandainya yang dimaksud dengan “pemilihan yang terbaik” dalam hadis ini adalah ditinjau dari sisi agama, dan bahwa yang dipilih Allah pasti seorang muslim, apalagi pasti masuk surga, maka konsekuensinya adalah bahwa semua orang Quraisy adalah muslim dan pasti masuk surga. Padahal tidak dapat dipungkiri bahwa para pionir kekafiran yang telah divonis dengan Neraka, seperti Abu Jahal, Al-Walid bin Al-Mughiroh, Umayyah bin Kholaf, Abu Lahab, dst, adalah bagian dari Quraisy, bahkan termasuk kasta tertinggi dari suku Quraisy.Kedua : Allah berfirman:﴿إِنَّمَا المُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ﴾“Sesungguhnya orang-orang musyrik adalah najis.” (QS. At-Taubah: 28)Jika anda mengatakan ibu Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah seorang kafir, sama saja anda mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam terlahir dari rahim yang najis!Berikut dalil-dalil yang menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dilahirkan dari rahim yang suci:Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma berkata :أَنَّ قُرَيْشًا كَانَتْ نُورًا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ آدَمَ بِأَلْفَيْ عَامٍ يُسَبِّحُ ذَلِكَ النُّورُ وَتُسَبِّحُ الْمَلَائِكَةُ بِتَسْبِيحِهِ، فَلَمَّا خَلَقَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ آدَمَ أَلْقَى ذَلِكَ النُّورَ فِي صُلْبِهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَأَهْبَطَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى الْأَرْضِ فِي صُلْبِ آدَمَ، وَجَعَلَنِي فِي صُلْبِ نُوحٍ فِي سَفِينَتِهِ، وَقَذْفَ بِي فِي النَّارِ فِي صُلْبِ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ، ثُمَّ لَمْ يَزَلْ يَنْقُلُنِي فِي الْأَصْلَابِ الْكَرِيمَةِ إِلَى الْأَرْحَامِ الطَّاهِرَةِ، حَتَّى أَخْرَجَنِي مِنْ بَيْنَ أَبَوَيَّ، لَمْ يَلْتَقِ لِي أَبَوَانِ قَطُّ عَلَى سِفَاحٍ قَطُّ“Dahulu kala, 2000 tahun sebelum penciptaan Adam, suku Quraisy merupakan sebuah cahaya di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Cahaya itu senantiasa bertasbih, dan para malaikat bertasbih mengikutinya.Tatkala Allah Subhanahu Wa Ta’ala ciptakan Adam, Allah Subhanahu Wa Ta’ala pun masukkan cahaya itu kepada tulang sulbi Adam.Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda: ‘Lalu Allah Subhanahu Wa Ta’ala turunkan aku ke bumi pada tulang sulbi Adam. Kemudian Allah Subhanahu Wa Ta’ala jadikan aku di tulang sulbi Nuh ketika ia berada di bahteranya. Kemudian Allah Subhanahu Wa Ta’ala jadikan aku di tulang sulbi Ibrahim ketika ia berada di dalam api. Demikianlah, Allah Subhanahu Wa Ta’ala terus memindahkan aku dari sulbi dan rahim yang mulia nan suci kepada sulbi dan rahim mulia nan suci lainnya, hingga kemudian Allah mentakdirkan aku terlahir dari kedua orang tuaku. Dan tidak seorang pun nenek moyangku yang bertemu dengan hubungan zina.’” ([29])Bantahan :Pertama : hadis ini adalah maudhu’ (palsu). Sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Ibnu Al Jauzi (lihat: Al-Maudhuáat 1/281).Kedua : Yang dimaksud dengan rahim yang suci adalah rahim dari pernikahan, bukan dari perzinahan. Terlebih di akhir hadis tersebut Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam telah menerangkan maksud tersebut dengan bersabda: “Dan tidak seorang pun nenek moyangku yang bertemu dengan hubungan zina”. Dan penafsiran ini juga dikuatkan oleh lafaz-lafaz hadis lainnya, di antaranya :Hadis Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma:مَا وَلَدَنِي مِنْ سِفَاحِ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ شَيْءٌ. مَا وَلَدَنِي إِلَّا نِكَاحٌ كِنِكَاحِ الْإِسْلَامِ.“Tidaklah seorang pun dari nenek moyangku yang terlahir dari hubungan zina ala Jahiliyyah. Semua nenek moyangku terlahir dari pernikahan sah, layaknya pernikahan dalam Islam.” ([30])Hadis ‘Ali radhiallahu’anhu:خَرَجْتُ مِنْ نِكَاحٍ، وَلَمْ أَخْرُجْ مِنْ سِفَاحٍ، مِنْ لَدُنْ آدَمَ إِلَى أَنْ وَلَدَنِي أَبِي وَأُمِّي“Aku terlahir melalui jalur nikah, bukan dari hasil zina, dari masa Adam ‘alaihissalam, hingga aku terlahir dari hubungan (nikah) ayah dan ibuku.” ([31])Ketiga : Jika yang dimaksud dengan rahim yang suci adalah Islam, maka yang demikian menyelisihi Al-Qur’an yang menyatakan bahwa Azar ayah Ibrahim adalah seorang kafir, karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah keturuanan Nabi Ibrahim álaihissalam[32], dan juga menyelisihi dalil yang sahih nan gamblang bahwa Abdul Muththalib kakek Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah penyembah berhala, sebagaiamana yang telah disebutkan sebelumnya pada kisah wafatnya Abu Thalib paman beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam ([33]).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam berkata kepada Abu Tholib :يَا عَمِّ! قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ كَلِمَةً أَشْهَدُ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللهِ“Wahai pamanku, ucapkanlah la ilaha illallah, sebuah kalimat yang dengannya aku akan menjadi saksi pembelamu di hadapan Allah kelak.” Abu Jahal dan Abdullah bin Umayyah yang berada di sampingnya pun menimpali:أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ؟!“Wahai Abu Thalib! Apakah engkau sudi membenci dan berpaling dari agama Abdul Muththalib?!”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam pun terus mengulangi seruannya tersebut, namun mereka berdua pun tak mau kalah mengulangi seruan mereka. Hingga akhirnya Abu Thalib mengikrarkan kata terakhirnya, bahwa ia tetap menganut agama Abdul Muththalib, dan enggan untuk bersyahadat laa ilaaha illallaah.Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: أَمَا وَاللَّهِ لأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ مَا لَمْ أُنْهَ عَنْكَ“Demi Allah! Aku akan terus memintakan ampunan untukmu selagi aku belum dilarang oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.”Terkait peristiwa tersebut, Allah Subhanahu Wa Ta’ala pun menurunkan ayat: {tidaklah boleh bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memintakan ampun untuk orang-orang musyrik}. ([34])Hadis ini sangat jelas menyebutkan bahwa Abu Thalib wafat di atas agama ayahnya, yaitu Abdul Muththalib, yang merupakan kakek Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam. Jikalau kakek beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam seorang muslim, tidak mungkin Abu Thalib termasuk golongan musyrikin.Perhatikan juga bahwa Abu Jahal dan Abdullah bin Umayyah berusaha keras agar Abu Thalib tidak meninggalkan agama Abdul Muththalib. Ini jelas sekali menunjukkan bahwa agama Abu Jahal dan Abdul Muththalib adalah sama, yakni kesyirikan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan penyembahan kepada berhala.Ketiga :  Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:﴿وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ﴾“Dan (Dialah Yang Melihat) pergerakan badanmu bersama orang-orang yang sujud.” ([35])Yang dimaksud adalah perpindahanmu antara tulang sulbi para nabi, hingga akhirnya engkau, wahai Muhammad, dilahirkan oleh ibumu. Ini berarti orang tua Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam tidak kafir, karena mereka termasuk orang-orang yang sujud.Bantahan :Pertama : Penafsiran yang benar untuk ayat ini adalah sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari:فَتَأْوِيْلُ الكَلَامِ إِذَنْ: وَتَوَكَّلْ عَلَى العَزِيْزِ الرَّحِيْمِ، الَّذِيْ يَرَاكَ حِيْنَ تَقُوْمُ إِلَى صَلَاتِكَ، وَيَرَى تَقَلُّبَكَ فِيْ المُؤْتَمِّيْنَ بِكَ فِيْهَا بَيْنَ قِيَامٍ وَرُكُوْعٍ وَسُجُوْدٍ وَجُلُوْسٍ.“Dan tafsirnya adalah: Bertawakkallah kamu kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala Yang Mahaperkasa lagi Maha Bijaksana, Yang Melihatmu tatkala engkau beranjak shalat, dan juga melihat pergerakanmu bersama orang-orang yang menjadi makmum-mu dalam shalat, mulai dari berdiri, ruku’, sujud, dan duduk.” ([36])Kedua : Menyelisihi dalil yang sahih nan gamblang bahwa ada diantara nenek moyang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam yang kafir, seperti Azar (ayah Nabi Ibrahim álaihissalam) dan kakek beliau Abdul Muththalib.Dalil Ketiga : Hadis yang menerangkan bahwa Allah ‘Azza wa Jalla menghidupkan kembali orang tua Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam pada Haji Wada’. Dan hadis ini menghapus hadis-hadis lain yang menyatakan bahwa kedua orang tua Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah kafir.Aisyah radhiallahu’anha berkisah:أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَزَلَ إِلَى الْحَجُونِ كَئِيبًا حَزِينًا فَأَقَامَ بِهِ مَا شَاءَ رَبُهُ عَزَّ وَجَلَّ، ثُمَّ رَجَعَ مَسْرُورًا، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَزَلْتَ إِلَى الْحَجُونِ كَئِيبًا حَزِينًا فَأَقَمْتَ بِهِ مَا شَاءَ اللَّهُ، ثُمَّ رَجَعْتَ مَسْرُورًا قَالَ: «سَأَلْتُ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ فَأَحْيَا لِي أُمِّي فَآمَنَتْ بِي، ثُمَّ رَدَّهَا“Ketika itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam pergi ke Hajun dalam keadaan sedih, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam kembali dalam keadaan senang setelah menetap di sana beberapa waktu. Aku pun bertanya:‘Wahai Rasulullah, engkau pergi ke Hajun dalam keadaan bersedih kemudian engkau kembali dalam keadaan senang setelah beberapa waktu menetap di sana. (Ada apakah gerangan?)’Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam pun menjawab: “Aku berdoa kepada Rabbku, kemudian Dia hidupkan kembali ibuku, kemudian ibuku pun beriman kepadaku, lalu Allah Subhanahu Wa Ta’ala pun mewafatkannya kembali.” ([37])Bantahan :Pertama: hadis ini dinyatakan daif atau maudhu’ oleh para ahli hadis.Ia telah dinyatakan maudhu’ oleh: Ibnul Jauzi (bahkan beliau menyatakan bahwa pengarang cerita ini tidak berilmu dan kurang pemahamannya)([38]), Abul Fadhl bin Nashiruddin([39]), Adz-Dzahabi([40]), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyya ([41]), dan Mulla Ali Al-Qari.Ibnu Katsir menyatakan bahwa hadis ini munkarun jiddan([42]), sedangkan Ibnu ‘Asakir menyatakannya sebagai hadis munkar([43]).Dan juga, hadis ini termasuk hadis yang disepakati ke-daifannya oleh para ahli hadis, sebagaimana yang dinyatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah([44]) dan Al-‘Ajluni([45]).Bahkan Imam Adz-Dahabi mengatakan:لاَ يُدْرَى مَنْ ذَا الحَيَوَانُ الكَذَّابُ، فَإِنَّ هذَا الحَدِيْثض كَذِبٌ مُخَالِفٌ لِمَا صَحَّ أَنَّهُ عَلَيْهِ السَّلَامُ اسْتَأْذَنَ رَبَّهُ فِيْ الاسْتِغْفَارِ لَهَا فَلَمْ يَأْذَنْ لَهُ.“Tidak diketahui siapa makhluk pendusta ini! Sungguh hadis ini adalah kedustaan dan menyelisihi hadis yang sahih periwayatannya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam bahwa beliau meminta izin kepada Rabbnya untuk memintakan ampun untuk ibunya, akan tetapi Rabbnya tidak mengizinkannya.”([46])Kedua : Selain daif, munkar, atau maudhu’, ia juga menyelisihi dalil yang sahih nan gamblang,  serta menyelisihi kaidah umum yang masyhur nan disepakati oleh kaum muslimin, yakni tidak ada taubat setelah kematian. Dalil yang mengukuhkan kaidah ini terlalu banyak untuk disebut satu-persatu.Ketiga : Pada sebagian riwayat kisah karangan ini, disebutkan bahwa yang dihidupkan kembali adalah ayah dan ibu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam. Ini semakin memperjelas kepalsuan hadis ini, karena ayah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam tidaklah dikuburkan berdampingan dengan ibunya. Maka wajar jika Ibnul Jauzi mengatakan bahwa pengarang kisah ini adalah orang yang kurang akalnya.Keempat : Ibu beliau tidak dikuburkan di Hajun, akan tetapi di Abwa’. Ini adalah kesalahan fatal berikutnya, yang semakin memperjelas kepalsuan kisah ini.Dalil Keempat : Tidak ada hal yang lebih menyakitkan bagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam melebihi memvonis kedua orang tuanya dengan neraka, padahal menyakiti hati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam adalah dosa besar. Dan juga, tidak boleh menyakiti orang yang masih hidup (yang dimaksud dalam konteks ini adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam) dengan menyebut-nyebut kerabatnya yang sudah mati (yakni kedua orang tua Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam).Bantahan :Pertama : Kewajiban kita adalah tunduk kepada dalil, bukan kepada perasaan. Segala yang digariskan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya wajib diterima, meskipun terasa sakit di hati.Kedua : Apakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam tidak bersedih akan fakta bahwa pamannya wafat dalam keadaan kafir, serta turunnya ayat akan hal itu?!Akan tetapi beliau tunduk dan patuh dengan takdir dan syariat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam pun menyampaikan kabar itu kepada para sahabatnya, dan melarang mereka dari memintakan ampunan untuk orang yang wafat dalam keadaan kafir, bagaimana pun kedudukannya.Ketiga : Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak bersedih dengan turunnya ayat tentang larangan memintakan ampun untuk ibunya?Akan tetapi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam tetap menyampaikannya kepada para sahabat radhiallahu ‘anhum ajma’in.Keempat : Penjelasan akan suatu hukum syariat tidak termasuk kategori menyakiti perasaan.Kelima : Tidak ada niatan menyakiti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dengan pembahasan ini. Melainkan hanya bertujuan untuk menjelaskan kebenaran yang telah rancu dan disalahpahami oleh sebagian kalangan.PENUTUPTelah jelas bahwa permasalahan ini adalah permasalahan yang tidak boleh menimbulkan permusuhan apalagi “penggoblokan”, terlebih lagi “pengusiran”, dan yang melebihi itu. Para provokator hendaknya bertakwa kepada Allah, ingatlah bahwasanya mereka akan dihisab oleh Allah pada hari kiamat, dan Nabi shallallahu álaihi wasallam bersabda,الظُّلْمُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ القِيَامَةِ“Kedzoliman adalah kegelapan yang bertumpuk-tumpuk pada hari kiamat” ([47]).Mayoritas ulama menyatakan bahwa kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam wafat dalam kondisi musyrik, walaupun ada sebagian ulama yang berpendapat sebaliknya.Jangan sampai ada kelompok ketiga “Syiáh” yang masuk di antara kaum muslimin melalui celah ini, untuk mengadu domba kaum muslimin. Wallahu a’lam.Akhir kata, saya ingin menyatakan bahwa niatan saya dalam menulis artikel ini, adalah sebagaimana ucapan Nabi Syu’aib alaihissalaam kepada kaumnya:﴿إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ﴾{Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.} (Q.S. Hud : 88)Ceger, Jakarta Timur, 5 Juni 2020._____________________________________________LAMPIRAN : Penukilan perkataan para ulama yang menyatakan orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam wafat dalam kondisi musyrikUlama HanafiyahPertama : Perkataan imam Abu Hanifah (wafat 150),أَنَّ وَالِدَيْهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَاتَا عَلَى الْكُفْرِ“Sesungguhnya kedua orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam wafat dalam kekufuran”Pernyataan Imam Abu Hanifah ini dinukil oleh para ulama Hanafiyah, sebagaimana yang dibawakan oleh Ibnu Abidin al-Hanafi, beliau berkata :وَلَا يُنَافِي أَيْضًا مَا قَالَهُ الْإِمَامُ فِي الْفِقْهِ الْأَكْبَرِ مِنْ أَنَّ وَالِدَيْهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَاتَا عَلَى الْكُفْرِ“Dan hal tersebut tidak menafikan perkataan Imam Abu Hanifah dalam kitab al-fiqhu al-akbar bahwa kedua orang tua Nya (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal di atas kekafiran.” ([48])Hal serupa juga dinukilkan oleh Mula Ali Al-Qāri tentang perkataan Imam Abu Hanifah:ووالدا رسول الله صلى الله عليه وسلم ماتا على الكفر“Dan kedua orang tua Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal di atas kekafiran.” ([49])Kedua : Dan Imam Ath-Thohawi (Wafat 321 H),Dalam kitabnya Syarh Musykil al-Aatsaar beliau membawakan suatu bab :بَابُ بَيَانِ مُشْكِلِ مَا رُوِيَ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الِاسْتِغْفَارِ لِلْمُشْرِكِينَ مِنْ نَهْيٍ أَوْ إِبَاحَةٍ“Bab penjelasan tentang kekurang jelasan apa yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu álaihi wasallam tentang memohon ampunan bagi orang-orang musyrikin antara dilarang dan dibolehkan” (Syarh Musykil al-Aatsaar 6/279)Dan Ath-Thohawi berpendapat bahwa boleh memohon ampunan bagi orang-orang musyrik selama mereka masih hidup karena masih diharapkan keimanan mereka, adapun jika mereka telah meninggal maka sudah tidak bisa lagi diharapkan keimanan mereka maka tidak boleh lagi memohon ampunan bagi mereka.At-Thohawi berkata :وَفِي ذَلِكَ مَا يُبِيحُ الِاسْتِغْفَارَ لَهُمْ مَا كَانَ الْإِيمَانُ مَرْجُوًّا مِنْهُمْ، وَمُحَرَّمًا عَنْهُمْ بَعْدَ أَنْ يُؤْيَسَ مِنْهُمْ مِنْهُ، وَذَلِكَ لَا يَكُونُ إِلَّا بَعْدَ مَوْتِهِمْ“Pada yang demikian itu dalil menunjukan akan bolehnya beristighfar bagi orang-orang musyrik selama iman mereka masih diharapkan, dan haram beristighfar bagi mereka jika putus asa dari keimanan mereka, dan hal itu tidaklah terjadi kecuali setelah wafatnya mereka” (Syarh Musykil al-Aatsaar 6/280)Lalu at-Thohawi menyebutkan tentang hadits-hadits yang berkaitan dengan larangan istighfar kepada orang-orang musyrik, diantaranya tentang hadits Ali bin Abi Tholib yang mengingkari seseorang yang memohon ampunan kepada kedua orang tuanya yang musyrik, demikian juga hadits tentang Nabi ingin memohon ampunan bagi Abu Tholib yang wafat dalam musyrik, dan terakhir beliau menyebutkan tentang hadits Nabi shallallahu álaihi wasallam menangis karena tidak diizinkan oleh Allah untuk memohon ampunan bagi ibunya . Beliau memandang bahwa ayat 113 dari surat At-Taubah bisa jadi adalah jawaban dari semua kejadian-kejadian tersebut.  Beliau berkataفَاللهُ أَعْلَمُ بِالسَّبَبِ الَّذِي كَانَ فِيهِ نُزُولُ مَا قَدْ تَلَوْنَا، غَيْرَ أَنَّهُ قَدْ يَجُوزُ أَنْ يَكُونَ نُزُولُ مَا قَدْ تَلَوْنَا بَعْدَ أَنْ كَانَ جَمِيعُ مَا ذَكَرْنَا مِنْ سَبَبِ أَبِي طَالِبٍ، وَمِنْ سَبَبِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِيمَا كَانَ سَمِعَهُ مِنَ الْمُسْتَغْفِرِ لِأَبَوَيْهِ، وَمِنْ زِيَارَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْرَ أُمِّهِ، وَمِنْ سُؤَالِ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ عِنْدَ ذَلِكَ الْإِذْنَ لَهُ فِي الِاسْتِغْفَارِ لَهَا، فَكَانَ نُزُولُ مَا تَلَوْنَا جَوَابًا عَنْ ذَلِكَ كُلِّهِ.Maka Allah yang maha tahu dari sebab turunnya dari yang telah kita baca (ayat at-taubah 113), akan tetapi bisa jadi sebab turunnya ayat -setelah seluruh yang kami sebutkan- karena sebab Abu Tholib, bisa juga karena sebab  Ali Bin Abu Tholib ketika mendengar ada orang yang memohon ampunan untuk kedua orangtuanya, bisa juga karena sebab ziyaroh Nabi kekuburan ibunya, bisa juga karena sebab Nabi meminta kepada Allah ketika meminta izin  untuk memohonkan ampunan kepada ibunya, maka sebab turun ayat yang kita baca bisa untuk semua yang kami jawab (sebutkan). ([50])Ketiga : As-Sarokhsi (wafat 483 H)Ketika menjelaskan tentang sahnya pernikahan orang-orang kafir/musyrik diantara mereka, beliau berkata:وَلِأَنْكِحَةِ الْكُفَّارِ فِيمَا بَيْنَهُمْ حُكْمُ الصِّحَّةِ إلَّا عَلَى قَوْلِ مَالِكٍ – رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى – فَإِنَّهُ يَقُولُ: أَنْكِحَتُهُمْ بَاطِلَةٌ؛ لِأَنَّ الْجَوَازَ نِعْمَةٌ وَكَرَامَةٌ ثَابِتَةٌ شَرْعًا وَالْكَافِرُ لَا يُجْعَلُ أَهْلًا لِمِثْلِهِ، وَلَكِنَّا نَسْتَدِلُّ بِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ}، وَلَوْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ نِكَاحٌ لَمَا سَمَّاهَا امْرَأَتَهُ، وَقَالَ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «وُلِدْتُ مِنْ نِكَاحٍ، وَلَمْ أُولَدْ مِنْ سِفَاحٍ»،“Dan pernikahan orang-orang kafir diantara mereka hukumnya adalah sah, kecuali menurut pendapat Imam Malik rahimahullah taála. Beliau berpendapat bahwa pernikahan mereka (orang-orang kafir) adalah batil (tidak sah), karena pernikahan adalah kenikmatan dan kemuliaan yang ditetapkan secara syariát, sementara orang kafir tidak diperkenankan berhak mendapatkan semisal kenikmatan dan kemuliaan tersebut. Akan tetapi kami (madzhab Hanafi) berdalil dengan firman Allah :وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ“Dan (begitu pula) istrinya (istri Abu Lahab), pembawa kayu bakar” (QS Al-Masad : 4)Kalau bukan karena nikah mereka sah tentu Allah tidak akan menamakan wanita itu dengan “istri” Abu Lahab. Nabi shallallahu álaihi wasallam bersabda, “Dan aku lahir dari pernikahan dan bukan dari perzinahan”…” ([51])Perhatikanlah as-Sarokhsi berdalil tentang sahnya pernikahan orang-orang kafir dengan sahnya pernikahan Abu Lahab dengan istrinya, dan juga beliau berdalil dengan lahirnya Nabi dari pernikahan bukan dari perzinahan. Tentu ini menunjukan bahwa beliau berpandangan bahwa orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam adalah kafir, jika tidak kafir maka tentu pendalilannya tidak pas.Keempat : ‘Ala Ad-Din Al-Kaasani (wafat 587) :وَقَالَ النَّبِيُّ: – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «وُلِدْت مِنْ نِكَاحٍ وَلَمْ أُولَدْ مِنْ سِفَاحٍ»، وَإِنْ كَانَ أَبَوَاهُ كَافِرَيْنِ؛ وَلِأَنَّ الْقَوْلَ بِفَسَادِ أَنْكِحَتِهِمْ يُؤَدِّي إلَى أَمْرٍ قَبِيحٍ وَهُوَ الطَّعْنُ فِي نَسَبِ كَثِيرٍ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ – عَلَيْهِمْ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -؛ لِأَنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ وُلِدُوا مِنْ أَبَوَيْنِ كَافِرَيْنِ،“Dan Nabi bersabda: “Aku dikahirkan dari pernikahan dan aku tidak dilahirkan dari perzinaan” ([52]), walalupun kedua orangtuanya kafir, karena ucapan rusaknya pernikahan mereka (orang-orang kafir) menghasilkan perkara yang buruk yaitu mencela kebanyakan keturunan dari para Nabi ‘alahim as-shollatu was salam, karena kebanyakan dari mereka lahir dari kedua orang tua yang kafir. ([53])Kelima : Jamaluddin Abu Muhammad ‘Ali Bin Abu Yahya Zakariya Bin Mas’ud Al-Anshory Al-Khozroji Al-Manbaji (wafat 686), beliau berkata :إِن الْقَبْر الَّذِي رَأَيْتُمُونِي أُنَاجِي قبر آمِنَة بنت وهب، وَإِنِّي سَأَلت رَبِّي عز وَجل الاسْتِغْفَار لَهَا فَلم يَأْذَن لي، فَنزل (عَليّ) : {مَا كَانَ للنَّبِي وَالَّذين آمنُوا أَن يَسْتَغْفِرُوا للْمُشْرِكين} ، الْآيَة. فأخذني مَا يَأْخُذ الْوَلَد للوالد من الرقة، فَذَلِك الَّذِي أبكاني، أَلا وَإِنِّي كنت نَهَيْتُكُمْ عَن زِيَارَة الْقُبُور فزوروها فَإِنَّهَا تزهد (فِي الدُّنْيَا) وترغب فِي الْآخِرَة “.فَدلَّ على أَن الاسْتِغْفَار ينفع الْمُؤمنِينَ“sesungguhnya kuburan yang kalian melihatku bermunajat Adalah kuburan Aminah Binti Wahb, dan sungguh aku meminta Tuhanku Azza wa Jalla untuk mengampuninya dan aku tidak mendapatkan idzin, kemudian turun kepadaku sebuah ayat,“tidak boleh bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memohonkan ampunan untuk orang-orang musyrik” (At-Taubah: 113) dan ini menjadikan rasa lembut sebagaimana lembutnya anak kepada orangtuanya, dan itulah yang menyebabkan aku menangis, ketahuilah dulu aku melarang kalian untuk menziarahi kubur maka kalian ziarahlah karena hal tersebut menyebabkan kalian zuhud dari dunia dan memberi semangat di akhirat.Maka hal ini menunjukkan bahwasanya memohon ampunan bermanfaat untuk orang-orang yang beriman. ([54])Bisa disimpulkan ketika dilarangnya memohon ampunan kepada ibunya menunjukkan bahwa ibunya tersebut bukan termasuk orang-orang yang beriman.Keenam : Badruddin al-Áini (wafat 855 H).Ketika menjelaskan tentang sahnya pernikahan orang-orang kafir/musyrik diantara mereka, beliau berkata:لأن أنكحة الكفار فيما بينهم صحيحة، إلا على قول مالك. فإن أنكحتهم باطلة عنده، ونحن نقول بقوله عز وجل: {وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ}، ولو لم يكن لهم نكاح لما سماها امرأته. قال – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «ولدت من نكاح لا من سفاح»“Karena pernikahan orang-orang kafir diantara mereka adalah sah kecuali pendapat Imam Malik, menurut beliau pernikahan mereka (orang-orang kafir) tidaklah sah. Dan Kami (menyatakan sah) berpendapat dengan dalil firman Allah :وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ“Dan (begitu pula) istrinya (istri Abu Lahab), pembawa kayu bakar” (QS Al-Masad : 4)Kalau bukan karena nikah mereka sah tentu Allah tidak akan menamakan wanita itu dengan “istri” Abu Lahab. Nabi shallallahu álaihi wasallam bersabda, “Dan aku lahir dari pernikahan dan bukan dari perzinahan”…” ([55])Perhatikanlah al-Áini berdalil tentang sahnya pernikahan orang-orang kafir dengan sahnya pernikahan Abu Lahab dengan istrinya, dan juga beliau berdalil dengan lahirnya Nabi dari pernikahan bukan dari perzinahan. Tentu ini menunjukan bahwa beliau berpandangan bahwa orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam adalah kafir, jika tidak kafir maka tentu pendalilannya tidak pas.Ulama MalikiyahPertama : Al-Qodhi Íyadh (544 H)وقوله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ للذى سأله: أين أبى، فقال: ” فى النار “، فلما قفَا دَعاهُ فقال: ” إنَّ أبى وأباكَ فى النار ” من أعظم حُسْن الخلق والمعاشرة والتسليةِ؛ لأنه لما أخبرَه بما أخبرَه بما أُخبِر ورآهُ عظُم عليه أخبَرَه أن مصيبته بذلك كمصيبته، ليتأسى به“Dan sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam kepada orang yang bertanya kepada beliau, “Di manakah ayahku?”, lalu Nabi menjawab, “Di neraka”. Tatkala orang tersebut balik pergi maka Nabipun memanggilnya lalu berkata, “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka”, termasuk bentuk teragung dari akhlak yang mulia, sikap dalam pergaulan, serta pelipur lara (bagi orang tersebut), karena ketika orang tersebut mengabarkan kepada Nabi apa yang ia kabarkan, dan Nabi melihat bahwa musibah tersebut besar bagi orang tersebut, maka Nabipun mengabarkan bahwa musibah beliau sama dengan musibah orang tersebut agar orang tersebut mencontohi beliau” ([56])Kedua : Abul ‘Abbas Al-Qurthubi (wafat 656 H)و(قوله – عليه الصلاة والسلام -: إنّ أبي وأباك في النار) جبرٌ للرجل ممّا أصابه، وأحاله على التأسّي حتّى تهون عليه مصيبته بأبيه… وفائدة الحديث انقطاع الولاية بين المسلم والكافر وإن كان قريبًا حميمًاDan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka” adalah penghibur bagi orang tersebut atas musibah yang dialaminya, dan Nabi mengarahkannya untuk bersabar hingga musibah orang tersebut tentang ayahnya terasa lebih ringan baginya…. Dan faidah hadits ini adalah terputusnya perwalian antara seorang muslim dan kafir meskipun kerabat dekat” (Al-Mufhim 1/460-461)Ketiga : Al-Qaraafi (w 684 H) menerangkan:حكاية الخلاف في أنه عليه الصلاة والسلام كان متعبدا قبل نبوته بشرع من قبله يجب أن يكون مخصوصا بالفروع دون الأصول، فإن قواعد العقائد كان الناس في الجاهلية مكلفين بها إجماعا، ولذلك انعقد الإجماع على أن موتاهم في النار يعذبون على كفرهم، ولولا التكليف لما عذبوا، فهو عليه الصلاة والسلام متعبد بشرع من قبله -بفتح الباء -بمعنى مكلف لا مرية فيه، إنما الخلاف في الفروع خاصة، فعموم إطلاق العلماء مخصوص بالإجماع.“Penyebutan khilaf tentang Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam sebelum tiba kenabian beliau beribadah dengan syariat nabi terdahulu maka hal ini harus dikhususkan dalam furu’ saja bukan ushul. Karena manusia pada masa jahiliyah dibebani dengan pokok-pokok akidah berdasarkan ijma’ ulama, karenanya telah terjadi ijma’ yang menyatakan bahwa mereka yang meninggal dunia berada di neraka dan diadzab karena kekafiran mereka, seandainya tidak ada taklif (beban syariat) maka mereka diadzab. Maka Rasulullah dibebani dengan syariat sebelum beliau tanpa ada perselisihan, yang diperselisihkan hanyalah dalam furu’ saja, maka keumuman ucapan para ulama dikhususkan dengan ijma’.” ([57])Isyarat bahwa kondisi seseorang di masa fatroh di zaman jahiliyah tidak menjadikan mereka selamat jika mereka terjerumus dalam kekufuran.Ulama Syafi’iyahPertama : al-Maawardi (wafat 450 H)Beliau berdalil tentang sahnya pernikahan orang-orang kafir dengan sabda Nabi«وُلِدْتُ مِنْ نِكَاحٍ، وَلَمْ أُولَدْ مِنْ سِفَاحٍ»“Dan aku lahir dari pernikahan dan bukan dari perzinahan”Setelah itu beliau berkata :وَكَانَتْ مناكح آبائه في الشرك تدل على صحتها“Dan pernikahan bapak dan kakek Nabi shallallahu álaihi wasallam dalam kesyirikan menunjukan akan sahnya pernikahan tersebut” ([58])Pendalilan yang sama juga dilakukan oleh para ulama fikih madzhab Syafií lainnya, diantaranya :Kedua : Al-Juwaini (wafat 478 H) ([59])Ketiga : Abul Husain al-Ímroni al-Yamani (wafat 558 H) ([60])Keempat : Ar-Roofií (wafat 623 H) ([61])Kelima : Ibnu ar-Rifáh (wafat 710 H) ([62])Keenam : Al-Baihaqi (wafat 458 H),Beliau membawakan bab yang berjudul :بَابُ ذِكْرِ وَفَاةِ عَبْدِ اللهِ أَبِي رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَوَفَاةِ أُمِّهِ آمِنَةَ بِنْتِ وَهْبٍ وَوَفَاةِ جَدِّهِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ بْنِ هَاشِمٍ“Bab penyebutan tentang wafatnya Abdullah ayah Rasulullah shallallahu álaihi wasallam, wafatnya ibunya Aminah binti Wahab, dan wafatnya kakeknya Abdul Muthholib bin Hasyim”.Setelah itu Al-Baihaqi membawakan hadits-hadits tentang sabda Nabi “Ayahku dan ayahmu di neraka”, lalu hadits tentang Nabi menangis karena dilarang beristighfar untuk ibunya, dan terakhir tentang hadits perkataan Nabi mengingkari Fatimah radhiallahu ánhaa dengan berkata,لَوْ بَلَغْتِ مَعَهُمُ الْكُدَى مَا رَأَيْتِ الْجَنَّةَ حَتَّى يَرَاهَا جَدُّ أَبِيكِ“Kalau engkau ikut mereka sampai di kuburan maka engkau tidak akan melihat surga hingga kakek ayahmu melihat surga”Setelah itu al-Baihaqi berkata :جَدُّ أَبِيهَا: عَبْدُ الْمُطَّلِبِ بْنُ هَاشِمٍ وَكَيْفَ لَا يَكُونُ أَبَوَاهُ وَجَدُّهُ بِهَذِهِ الصِّفَةِ فِي الْآخِرَةِ، وَكَانُوا يَعْبُدُونَ الْوَثَنَ حَتَّى مَاتُوا، وَلَمْ يَدِينُوا دِينَ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ؟ وَأَمْرُهُمْ لَا يَقْدَحُ فِي نَسَبِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؛ لِأَنَّ أَنْكِحَةَ الْكُفَّارِ صَحِيحَةٌ“Kakeek ayahnya adalah ‘Abdul Muttholib bin Hasyim. Bagaimana tidak kedua orang tua Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga kakeknya tidak dikatakan dengan sifat demikian (ayahnya di neraka, ibunya tidak boleh dimononkan istighfar, dan kakeknya tidak melihat surga)? Sedangkan mereka menyembah berhala sampai mereka meninggal, dan mereka tidak beragama dengan agama Isa bin Maryam ‘Alaihissalam. Kondisi mereka ini tidaklah menjadikan nasab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tercela karena pernikahan orang-orang kafir sah” ([63]).Al-Baihaqi juga berkata :وَأَبَوَاهُ كَانَا مُشْرِكَيْنِ“Kedua orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam musyrik” ([64]).Lalu al-Baihaqi menyebutkan dalil sabda Nabi “Ayahku dan ayahmu di neraka”, dan juga hadits tentang Nabi dilarang memohon ampun untuk ibunya.Ketujuh : Al-Halimi (wafat 403 H):Akan tetapi pernyataan beliau tidak tegas dan jelas terhadap kedua orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam, akan tetapi beliu beliau mengisyaratkan bahwa orang-orang di zaman Jahiliyah (di masa fatroh) kemungkinan besar telah mendengar dakwah nabi-nabi sebelumnya. Beliau membawakan sebuah bab :بَابُ الْقَوْل فِيْمَنْ لَمْ تَبْلُغْهُ الدَّعْوَةُ“Bab pendapat tentang orang yang tidak sampai dakwah kepadanya”Kemudian beliau berkata :إن كان منهم عاقل مميز، إذا رأى ونظر إلا أنه لا يعتقد دينا فهو كافر، لأنه وإن لم يكن يسمع دعوة نبينا صلى الله عليه وسلم، فلا شك أنه سمع دعوة أحد الأنبياء الذين كانوا قبله صلوات الله عليه على كثرتهم، وتطاول أزمان دعوتهم، ووفور عدد الذين آمنوا بهم واتبعوهم، والذين كفروا بهم، وخالفوهم فإن الخبر قد يبلغ على لسان الموافق، وإذا سمع أية دعوة كانت إلى الله فترك أن يستدل بعقله على صحتها، وهو من أهل الاستدلال والنظر كان بذلك معرضا عن الدعوة فكفر والله أعلم.“Jika diantara mereka ada orang yang berakal dan mumayyiz (bisa membedakan) jika ia mengamati dan meneliti, hanya saja ia tidak meyakini suatu agama, maka ia kafir. Karena sesungguhnya meskipun ia tidak mendengar dakwah Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam maka tidak diragukan ia pasti telah mendengar dakwah salah seorang dari nabi-nabi yang sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena jumlah nabi-nabi tersebut banyak, serta lamanya masa dakwah mereka, demikian juga banyaknya orang-orang yang beriman dengan mereka dan mengikuti mereka dan orang-orag yang kafir kepada mereka dan menyelisihi mereka. Karena khabar terkadang sampai kepada lisan orang yang setuju([65]). Dan jika ia mendengar tentang dakwah apapun kepada Allah lalu ia berdalil dengan akalnya untuk menilai kebenaran dakwah tersebut, dan dia termasuk orang yang mampu untuk beristidlal dan mengamati, maka dengan demikian ia telah berpaling dari dakwah maka ia telah kafir, wallahu a’lam” ([66])Kedelapan : An-Nawawi (wafat 676 H)Beliau membari judul tentang hadits Nabi “Ayahku dan ayahmu di neraka” dengan judul :باب بَيَانِ أَنَّ مَنْ مَاتَ عَلَى الْكُفْرِ فَهُوَ فِي النَّارِ“Bab penjelasan bahwasanya siapa yang mati dalam kondisi kafir maka di neraka”.Setelah itu beliau berkata :وَفِيهِ أَنَّ مَنْ مَاتَ فِي الْفَتْرَةِ عَلَى مَا كَانَتْ عَلَيْهِ الْعَرَبُ مِنْ عِبَادَةِ الْأَوْثَانِ فَهُوَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ وَلَيْسَ هَذَا مُؤَاخَذَةٌ قَبْلَ بُلُوغِ الدَّعْوَةِ فَإِنَّ هَؤُلَاءِ كَانَتْ قَدْ بَلَغَتْهُمْ دَعْوَةُ إِبْرَاهِيمَ وَغَيْرِهِ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ صَلَوَاتُ اللَّهِ تَعَالَى وَسَلَامُهُ عَلَيْهِمْ“Dan di dalam hadits ini terdapat faedah: bahwa siapa saja yang meninggal di masa fatroh (kosong dari nabi) sedang dia berada di atas apa yang orang-orang arab lakukan, dari menyembah berhala, maka dia termasuk penduduk neraka. Dan yang demikian tidak termasuk mengadzab sebelum sampainya dakwah. Karena mereka itu adalah orang-orang yang telah sampai kepada mereka dakwah nabi Ibrahim ‘alaihissalam dan para nabi-nabi yang lainnya semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada mereka semua”. ([67])An-Nawawi juga mengomentari hadits tentang Nabi dilarang beristighfar kepada ibunya dengan berkata :فِيهِ جَوَاز زِيَارَة الْمُشْرِكِينَ فِي الْحَيَاة، وَقُبُورهمْ بَعْد الْوَفَاة؛ لِأَنَّهُ إِذَا جَازَتْ زِيَارَتهمْ بَعْد الْوَفَاة فَفِي الْحَيَاة أَوْلَى، وَقَدْ قَالَ اللَّه تَعَالَى: {وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا} وَفِيهِ: النَّهْي عَنْ الِاسْتِغْفَار لِلْكُفَّارِ.“Diantara faidah hadits ini: bolehnya menziarahi orang musyrik tatkala mereka masih hidup, dan boleh menziarahi kuburan mereka setelah mereka meninggal. Karena jika boleh menziarahi sepeninggal mereka maka tatkala masih hidup lebih boleh, dan Allah azza wa jalla berfirman : (dan bergaullah dengan mereka berdua (orang tua yang kafir) dengan baik). Dan di antara faidah hadits ini : dilarangnya memintakan ampun untuk orang kafir” ([68])Kesembilan : Adz-Dzahabi (wafat 748 H)Beliau berkata :عبد الوهاب بن موسى، عن ابن عبدالرحمن بن أبى الزناد بحديث: إن الله أحيى لى أمي، فآمنت بى… الحديث، لا يدري من ذا الحيوان الكذاب، فإن هذا الحديث كذب مخالف لما صح أنه عليه السلام استأذن ربه في الاستغفار لها فلم يأذن له.“Abdul Wahhab bin Musa dari ibnu ‘Abdirrahman bin Abi Azzinad meriwayatkan hadits: sesungguhnya Allah azza wa jalla menghidupkan ibuku untukku, lalu ia beriman kepadaku….. al hadits.Tidakkah si hewan pendusta ini tahu?, sesungguhnya hadits ini adalah dusta yang menyelisihi hadits yang shahih bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meminta izin kepada Allah azza wa jalla untuk memintakan ampun untuk ibunya maka Allah azza wa jalla tidak mengizinkannya ([69]).Yaitu Adz-Dzahabi mendustakan hadits ini karena kontennya menyatakan ibu Nabi beriman, sementara hadits yang shahih menyatakan ibu Nabi musyrik sehingga Nabi dilarang memohon ampunan untuknya.Kesepuluh : Ibnu Katsir (wafat 774 H):وإخباره صلى الله عليه وسلم عن أبويه وجده عبد المطلب بأنهم من أهل النار لا ينافي الحديث الوارد عنه من طرق متعددة أن أهل الفترة والاطفال والمجانين والصم يمتحنون في العرصات يوم القيامة، كما بسطناه سندا ومتنا في تفسيرنا عند قوله تعالى: (وما كنا معذبين حتى نبعث رسولا) فيكون منهم من يجيب ومنهم من لا يجيب، فيكون هؤلاء من جملة من لا يجيب فلا منافاة ولله الحمد والمنة.“Adapun pengkhabaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang kedua orang tua beliau dan kakek beliau ‘Abdul Muttholib, bahwa mereka semua di neraka, maka tidak ada pertentangan dengan hadits yang diriwayatkan dari beberapa jalur bahwa ahlu fatroh dan anak-anak dan orang gila dan bisu, mereka semua akan di uji pada hari kiamat, sebagaimana yang sudah kami paparkan dari segi sanad dan matan dalam kitab tafsir kami tatkala menafsirkan ayat (dan tidaklah kami mengadzab suatu kaum sampai kami mengutus kepada mereka seorang Rasul), maka mereka ada yang menerima ada yang menolak.Dan mereka (orang tua Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kakek beliau) termasuk orang yang tidak menerima, maka tidak ada pertentangan alhamdulillah ([70]).وأخبر عنهما أنهما من أهل النار [كما ثبت ذلك في الصحيح]“Dan Rasulullah shallallahun álaihi wasallam telah mengkhabarkan telah mengabarkan tentang kedua orang tua beliau bahwasanya mereka adalah penduduk neraka, sebagaimana yang dijelaskan di dalam hadits shohih” ([71]).Kesebelas : Ibnu al-Khothiib al-Yamani (Ibn Nuuruddiin As-Syafií) wafat 825 H. Beliau berkata :علمتَ أنَّ قولَ مَنْ قالَ: إنَّ الله سبحانه بعثَ للنبيِّ – صلى الله عليه وسلم – أَبوَيْهِ، فآمنا به، ثم ماتا على الإيمانِ، غُلُوٌّ في الدينِ بغيرِ الحَقِّ مُؤَدٍّ إلى الكفرِ والضلالِ، فمن ظَنَّ، أو شَكَّ أَنَّ مَنْ ماتَ على الكُفْرِ يَدْخُلُ الجنةَ، فقد كَفَرَ، ونعوذُ باللهِ من قولٍ يؤدِّي إلى ضلالٍ. أَلَمْ يرَ هذا القائِلُ إلى قَوْلِ النبيِّ – صلى الله عليه وسلم -: “إنَّ أَبي وأباكَ في النّار”، وقولِه في أُمِّهِ: “اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي أَنْ أستغفرَ لَها، فلم يَأْذَنْ لي، واستأذَنْتُهُ في أن أزورَ قبرَها، فَأَذِنَ لي”، أو كما قال، فلله سبحانه أن يفعلَ في خلقِه ما يشاءُ، ويقضيَ فيهم ما يريدُ، وإن كانَ نبيُّه – صلى الله عليه وسلم – كريمًا عندَهُ، وعزيزًا لديه، فلا يُسْأَلُ عَمَّا يفعلُ، وهم يسألون“Engkau mengetahui bahwasanya perkataan orang yang berkata, “Sesungguhnya Allah membangkitkan kedua orang tua Nabi kepada Nabi, lalu mereka berdua beriman kepadanya, kemudian mereka berdua wafat dalam kondisi beriman” merupakan sikap berlebih-lebihan (ekstrim) dalam agama tanpa hak, dan mengantarkan kepada kekufuran dan kesesatan. Barang siapa yang menyangka atau ragu bahwa orang yang mati di atas kekufuran masuk surga maka ia telah kafir, dan kita berlindung kepada Allah dari keyakinan yang mengantarkan kepada kesesatan.  Tidakkah orang yang beperndapat demikian melihat kepada sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam, “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka”, dan sabda Nabi tentang ibunya, “Aku meminta izin kepada Allah untuk beristighfar bagi ibuku namun Allah tidak mengizinkan aku, dan aku minta izin untuk menziarahi kuburannya maka Allah mengizinkan aku”, atau sebagaimana sabda beliau. Allah -yang maha suci- bebas melakukan apa saja pada makhluqNya yang Dia kehendaki, Dia memutuskan apa yang Dia kehendaki pada mereka, dan meskipun NabiNya shallallahu álaihi wasallam adalah sangat mulia di sisiNya maka DIa tidak ditanya tentang apa yang Dia lakukan, dan merekalah yang akan ditanya” ([72])Kedua belas : Ibnu Hajar Al ‘Asqalani (wafat 852 H)Adapun Ibnu Hajar, beliau memilih pendapat bahwa Ibu Nabi wafat dalam kondisi musyrik. Akan tetapi untuk kakek Nabi dan ayahnya maka Ibnu Hajar tidak menyatakan mereka wafat dalam kondisi Islam, akan tetapi beliau memandang bahwa kakek Nabi wafat di masa fatroh sehingga akan diuji di kemudian hari.Berikut pernyataan-pernyataan beliau.Pertama :  Adapun tentang Ibu Nabi, maka Ibnu Hajar membenarkan bahwa salah satu sebab turunnya firman Allah :مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam” (QS 9 : 113)adalah tentang tidak dizinkannya Nabi shallallahu álaihi wasallam memohon ampunan bagi ibunya. Berikut perkataan beliau :ويكون لنزولها سببان متقدم وهو أمر أبي طالب ومتأخر وهو أمر آمنة“Dan jadinya ada dua sebab turunnya ayat tersebut (QS At-Taubah : 113), yang satu sudah terdahulu yaitu tentang Abu Thalib dan yang satunya lagi datang kemudian yaitu tentang Aminah (ibunda Nabi)” ([73]).Ini menunjukan bahwa beliau memilih pendapat bahwa ibu Nabi wafat dalam kondisi musyrik.Adapun berkaitan dengan ayah dan kakek Nabi shallallahu álaihi wasallam maka Ibnu Hajar memandang mereka termasuk ahli fatroh dan akan diuji, dan beliau berharap mereka lulus dalam ujian tersebut. (Yaitu beliau tidak memandang mereka wafat dalam kondisi Islam, karenanya beliau menukil bantahan Ibnu Katsir terhadap al-Qurthubi, dimana Ibnu Katsir menjelaskan dhoífnya hadits tentang Nabi menghidupkan kembali kedua orang tuanya untuk beriman([74]))Ibnu Hajar dalam kitabnya al-Ishoobah (tentang biografi Abu Tholib paman Nabi), beliau membantah periwayatan Syiáh Rofidhoh yang menyatakan bahwa Abu Tholib wafat dalam kondisi Islam, demikian juga riwayat yang menyatakan bahwa Abdul Muttholib kakek Nabi di surga. Setelah itu beliau berkata :والحديث الأخير ورد من عدة طرق في حق الشيخ الهرم ومن مات في الفترة، ومن ولد أكمه أعمى أصم، ومن ولد مجنونا أو طرأ عليه الجنون قبل أن يبلغ ونحو ذلك…وقد جمعت طرقه في جزء مفرد، ونحن نرجو أن يدخل عبد المطلب وآل بيته في جملة من يدخلها طائعا فينجو، لكن ورد في أبي طالب ما يدفع ذلك، وهو ما تقدم من آية براءة“Dan hadits yang terakhir (tentang ujian bagi bagi orang tua dan anak kecil yang wafat sebelum sampai dakwah kepadanya) telah datang dari banyak jalur yaitu yang berkaitan dengan orang tua yang pikun, dan orang yang wafat di masa fatroh serta seseorang yang dilahirkan dalam kondisi buta dan tuli, dan yang dilahirkan dalam kondisi gila atau ia ditimpa gila sebelum baligh…dan aku telah mengumpulkan jalur-jalur periwayatannya di satu tulisan tersendiri, dan kami berharap bahwasanya Abdul Muttholib dan ahlu baitnya termasuk dari orang-orang yang masuk ke dalamnya (ketika diuji Allah) dalam kondisi taát lalu selamat. Akan tetapi telah datang dalil yang menunjukan bahwa Abu Tholib tidak selamat yaitu ayat 113 dari surat at-Taubah” ([75])Ketiga belas : Al-Biqooí  (wafat 885 H):Setelah beliau menjelaskan tentang hadits-hadits yang menyebutkan Ámr bin Luhay al-Khuzaí yang divonis masuk neraka oleh Nabi padahal ia mati di masa fatroh, maka al-Biqooí berkata :فبطل ما يقال من أن أهل الفترة جهلوا جهلاً أسقط عنهم اللوم، ويؤيده ما في الصحيح عن أنس رضي الله عنه أن رجلاً قال: يا رسول الله! أين أبي؟ قال: «في النار، فلما قفى دعاه فقال: إن أبي وأباك في النار»“Maka batal-lah apa yang dikatakan bahwa ahlul fatroh jahil (tidak tahu) dengan kejahilan yang menjadikan mereka tidak tercela. Dan hal ini di dukung dengan yang ada pada shahih Muslim dari Anas radhiallahu ánhu bahwasanya ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah di manakah ayahku?”. Nabi berkata, “Di neraka”. Tatkala orang itu pergi maka Nabipun memanggilnya lalu berkata kepadanya, “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka” ([76])Ulama HanabilahPertama : Abul Mudzoffar yahya bin Hubairoh (wafat 560 H)Beliau berkata tentang hadits “Ayahku dan ayahmu di nerkata” :فلما ولى عنه أراد – صلى الله عليه وسلم – أن يلقنه أن يتأسى به في الرضا بأمر الله سبحانه عنه في أقضيته فقال له: وأبي أنا أيضًا في النار، فيكون هذا الجواب كافيًا لكل من يختلج من ذلك في صدره أمر بعده، فإنه لو كان ولد ينفع والدًا مشركًا لكان الأولى بذلك رسول الله – صلى الله عليه وسلم -، فلما صرح بأن أباه في النار قطع بهذه الكلمة ظنون الظانين إلى يوم القيامة.“Tatkala si penanya berpaling maka Nabi shallallahu álaihi wasallam ingin mengajarkan kepadanya agar ia mencontohi Nabi shallallahu álaihi wasallam dalam hal ridho kepada keputusan Allah, maka Nabi berkata kepadanya, “Dan ayahku juga di neraka”. Maka jawaban ini cukup bagi siapa saja -setelah Nabi- yang di dadanya ada kegelisahan. Karena jika memang seorang anak bisa memberi manfaat kepada ayahnya yang musyrik tentu Nabi shallallahu álaihiw asallam yang paling utama. Ketika Nabi menegaskan bahwa ayahnya di nereka maka perkataan Nabi ini memutuskan persangkaan-persangkaan orang-orang yang berprasangka hingga hari kiamat” ([77])Kedua : Ibnul Jauzi (wafat 597 H)وَأما عبد الله فَإِنَّهُ مَاتَ وَرَسُول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حمل وَلَا خلاف أَنه مَاتَ كَافِرًا، وَكَذَلِكَ آمِنَة مَاتَت ولرسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِتّ سِنِين.“Abdullah, yakni ayah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masih dalam kandungan. Dan tidak ada khilaf (perselisihan) bahwasanya ia (ayah Nabi) mati dalam keadaan kafir, begitu juga Aminah meninggal dunia sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berumur enam tahun.”Lalu Ibnul Jauzi menyebutkan hadits tentang Allah membangkitkan kembali Aminah lalu Aminah beriman, hadits tersebut adalah :عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: ” حَجَّ بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَّةُ الْوَدَاعِ فَمَرَّ بِي عَلَى عَقَبَةِ الْحَجُونِ وَهُوَ بَاكٍ حَزِينٌ مُغْتَمٌّ. فَبَكَيْتُ لِبُكَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ إِنَّهُ نَزَلَ فَقَالَ: يَا حُمَيْرُ اسْتَمْسِكِي فَاسْتَنَدْتُ إِلَى جَنْبِ الْبَعِيرِ فَمَكَثَ عَنِّي طَوِيلا ثُمَّ إِنَّهُ عَادَ إِلَى وَهُوَ فرج مُبْتَسِمٌ، فَقُلْتُ لَهُ بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ نَزَلْتَ من عِنْدِي وَأَنت بَاكٍ حَزِينٌ مُغْتَمٌّ فَبَكَيْتُ لِبُكَائِكَ ثُمَّ إِنَّكَ عُدْتَ إِلَيَّ وَأَنْتَ فَرِحٌ مُبْتَسِمٌ فَعَمَّ ذَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَقَالَ ذَهَبْتُ لِقَبْرِ أَتَى آمِنَةَ فَسَأَلْتُ اللَّهَ أَنْ يُحْيِيَهَا فَأَحْيَاهَا فَآمَنَتْ بِي وَرَدَّهَا اللَّهُ عزوجلDari ‘Aisyah berkata: Kami melaksanakan haji wada’ bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewati ‘aqabah Al-Hajun’ (tempat dimakamkan ibunda Nabi shallallallahu ‘alaihi wasallam) sedangkan beliau menangis merasakan kesedihan yang berat. Akupun ikut menangis karenanya, kemudian beliau turun seraya berkata: Wahai Humairah (‘Aisyah) tunggulah, lalu aku bersandar pada sisi unta dan menunggu lama. Kemudian beliau kembali dalam keadaan tersenyum gembira. Lantas aku berkata: Demi bapak dan ibuku sebagai jaminan, engkau turun dalam keadaan menangis sedih dan aku ikut menangis karenamu, kemudian engkau kembali dalam keadaan tersenyum gembira, ada apa wahai Rasulullah? Kemudian beliau bersabda: “Aku pergi ke tempat dimakamkan Aminah, lalu aku meminta kepada Allah agar menghidupkannya, lantas dia menghidupkannya dan beriman kepadaku, lalu Allah mengembalikan Aminah ke kuburannya lagi”.Setelah itu Ibnul Jauzi mengomentari hadits tersebut dengan berkata :هَذَا حَدِيثٌ مَوْضُوعٌ بِلا شَكٍّ وَالَّذِي وَضعه قَلِيل الْفَهم عديم الْعلم إِذْ لَو كَانَ لَهُ علم لعلم أَن من مَاتَ كَافِرًا لَا يَنْفَعهُ أَن يُؤمن بعد الرّجْعَة لَا بل لَو آمن عِنْد المعاينة لم ينْتَفع، وَيَكْفِي فِي رد هَذَا الحَدِيث قَوْله تَعَالَى: (فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ)“Tidak diragukan lagi, ini adalah hadits palsu. Yang memalsukannya adalah orang yang tidak paham, tidak memiliki ilmu. Seandainya dia berilmu pasti tahu bahwa orang yang mati dalam keadaan kafir, imannya sama sekali tidak bermanfaat ketika dibangkitkan kembali. Bahkan jika dia beriman ketika dalam kondisi mu’ayanah (yaitu dalam kondisi sakaratul maut dan telah melihat malaikat-pen) maka imannnya tidaklah bermanfaat. Cukuplah hadits palsu ini dibantah dengan firman Allahفَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَLalu dia meninggal dalam keadaan kafir, maka amal-amalnya di dunia dan akhirat akan tertutup. Mereka itulah penduduk neraka sedangkan mereka kekal di dalamnya. (Al-Baqarah: 217)” ([78]).Ketiga : Najmuddin, Sulaiman bin Abdil Qowiy (wafat 716 H)Setelah menyebutkan tentang hadits tentang kedua orang tua nabi musyrik, maka beliau berkata :ولا محذور في هذا، فإن إبراهيم الخليل- صلوات الله عليه- كان أبوه كافرا، ولأن من قاعدة الإسلام وغيره من الأديان أن الكفار في النار، وأبوا النبي كانا كافرين فحكم لهما بحكم الله فيهما“Tidak ada pelanggaran syariát dalam hal ini, karena ayah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam adalah kafir. Dan karena dalam kaidah agama islam bahwa orang kafir di dalam neraka. Kedua orang tua Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kafir maka keduanya dihukumi sesuai dengan hukum Allah” ([79])Keempat : Ibnu Taimiyyah (wafat 728 H)Ibnu Taimiyyah ditanya tentang hadits Sesungguhnya Allah tabaaraka wa ta’ala menghidupkan kedua orang tua Nabi kemudian memeluk agama islam karenanya, kemudian meninggal dunia setalah itu. Beliau menjawab :لَمْ يَصِحَّ ذَلِكَ عَنْ أَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيثِ؛ بَلْ أَهْلُ الْمَعْرِفَةِ مُتَّفِقُونَ عَلَى أَنَّ ذَلِكَ كَذِبٌ مُخْتَلَقٌ وَإِنْ كَانَ قَدْ رَوَى فِي ذَلِكَ أَبُو بَكْرٍ – يَعْنِي الْخَطِيبَ – فِي كِتَابِهِ ” السَّابِقِ وَاللَّاحِقِ ” وَذَكَرَهُ أَبُو الْقَاسِمِ السهيلي فِي ” شَرْحِ السِّيرَةِ ” بِإِسْنَادِ فِيهِ مَجَاهِيلُ وَذَكَرَهُ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْقُرْطُبِيُّ فِي ” التَّذْكِرَةِ ” وَأَمْثَالِ هَذِهِ الْمَوَاضِعِ فَلَا نِزَاعَ بَيْنَ أَهْلِ الْمَعْرِفَةِ أَنَّهُ مِنْ أَظْهَر الْمَوْضُوعَاتِ كَذِبًا كَمَا نَصَّ عَلَيْهِ أَهْلُ الْعِلْمِ“Hadits tersebut tidak seorangpun ahli hadits yang menshahihkannya. Bahkan mereka sepakat bahwa hadits tersebut bohong dan dibuat-buat, meskipun Al-Khathib Abu Bakar dalam kitabnya ‘As-Sabiq Wa Al-Lahiq’, dan disebutkan oleh Abu Al-Qashim As-Suhailiy di dalam ‘Syarhu As-Sirah’ dengan sanad yang banyak para perawi majhulnya, dan disebutkan pula oleh Al-Qurthubiy menyebutkan semua hadits palsu ini di dalam ‘At-Tadzkirah’, dan semisal buku-buku seperti ini, maka tidak ada perselisihan pada ahli ilmu bahwa hadits ini merupakan hadits yang paling nyata kepalsuan dan kebohongannya sebagaimana dinyatakan oleh para ulama.وَلَيْسَ ذَلِكَ فِي الْكُتُبِ الْمُعْتَمَدَةِ فِي الْحَدِيثِ؛ لَا فِي الصَّحِيحِ وَلَا فِي السُّنَنِ وَلَا فِي الْمَسَانِيدِ وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنْ كُتُبِ الْحَدِيثِ الْمَعْرُوفَةِ وَلَا ذَكَرَهُ أَهْلُ كُتُبِ الْمَغَازِي وَالتَّفْسِيرِ وَإِنْ كَانُوا قَدْ يَرْوُونَ الضَّعِيفَ مَعَ الصَّحِيحِ. لِأَنَّ ظُهُورَ كَذِبِ ذَلِكَ لَا يَخْفَى عَلَى مُتَدَيِّنٍ فَإِنَّ مِثْلَ هَذَا لَوْ وَقَعَ لَكَانَ مِمَّا تَتَوَافَرُ الْهِمَمُ وَالدَّوَاعِي عَلَى نَقْلِهِ فَإِنَّهُ مِنْ أَعْظَمِ الْأُمُورِ خَرْقًا لِلْعَادَةِ مِنْ وَجْهَيْنِ: مِنْ جِهَةِ إحْيَاءِ الْمَوْتَى: وَمِنْ جِهَةِ الْإِيمَانِ بَعْدَ الْمَوْتِHadits ini juga sama sekali tidak disebutkan di dalam kitab-kitab hadits yang menjadi rujukan. Tidak dalam Shahihain, Kutubus Sittah, Kitab-kitab Musnad dan kitab-kitab hadits yang dikenal. Tidak juga disebutkan oleh para penulis buku-buku sirah Nabi dan juga para penulis tafsir padahal mereka juga terkadang meriwayatkan hadits yang dhaíf. Hal ini karena kedustaannya sangat nampak dan tidak samar bagi orang yang beragama. Karena khabar seperti ini kalau benar terjadi tentu orang-orang termotivai untuk meriwayatkannya, karena ini termasuk mukjizat yang terbesar dari dua sisi, (1) dari sisi menghidupkan mayat, dan (2) dari sisi bisa beriman setelah kematian” ([80]).Kelima : Ibnul Qoyyim (wafat 751 H)Beliau berkata :وَقَوْلُهُ ( «حَيْثُمَا مَرَرْتَ بِقَبْرِ كَافِرٍ فَقُلْ أَرْسَلَنِي إِلَيْكَ مُحَمَّدٌ» )… دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ مَنْ مَاتَ مُشْرِكًا فَهُوَ فِي النَّارِ، وَإِنْ مَاتَ قَبْلَ الْبِعْثَةِ؛ لِأَنَّ الْمُشْرِكِينَ كَانُوا قَدْ غَيَّرُوا الْحَنِيفِيَّةَ دِينَ إِبْرَاهِيمَ وَاسْتَبْدَلُوا بِهَا الشِّرْكَ وَارْتَكَبُوهُ، وَلَيْسَ مَعَهُمْ حُجَّةٌ مِنَ اللَّهِ بِهِ، وَقُبْحُهُ وَالْوَعِيدُ عَلَيْهِ بِالنَّارِ لَمْ يَزَلْ مَعْلُومًا مِنْ دِينِ الرُّسُلِ كُلِّهِمْ مِنْ أَوَّلِهِمْ إِلَى آخِرِهِمْ، وَأَخْبَارُ عُقُوبَاتِ اللَّهِ لِأَهْلِهِ مُتَدَاوَلَةٌ بَيْنَ الْأُمَمِ قَرْنًا بَعْدَ قَرْنٍ، فَلِلَّهِ الْحُجَّةُ الْبَالِغَةُ عَلَى الْمُشْرِكِينَ فِي كُلِّ وَقْتٍ، وَلَوْ لَمْ يَكُنْ إِلَّا مَا فَطَرَ عِبَادَهُ عَلَيْهِ مِنْ تَوْحِيدِ رُبُوبِيَّتِهِ الْمُسْتَلْزِمِ لِتَوْحِيدِ إِلَهِيَّتِهِ، وَأَنَّهُ يَسْتَحِيلُ فِي كُلِّ فِطْرَةٍ وَعَقْلٍ أَنْ يَكُونَ مَعَهُ إِلَهٌ آخَرُ، وَإِنْ كَانَ سُبْحَانَهُ لَا يُعَذِّبُ بِمُقْتَضَى هَذِهِ الْفِطْرَةِ وَحْدَهَا، فَلَمْ تَزَلْ دَعْوَةُ الرُّسُلِ إِلَى التَّوْحِيدِ فِي الْأَرْضِ مَعْلُومَةً لِأَهْلِهَا، فَالْمُشْرِكُ يَسْتَحِقُّ الْعَذَابَ بِمُخَالَفَتِهِ دَعْوَةَ الرُّسُلِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ.“Dan sabda beliau: “Setiap kali engkau melewati kuburan orang kafir, maka katakanlah Muhammad mengutusku kepadamu”… dalil bahwa siapa saja yang mati dalam keadaan musyrik maka ia di neraka, meskipun ia mati sebelum diangkat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi nabi. Karena orang-orang musyrik sejatinya mereka itu merubah agama yang lurus, agama Ibrahim ‘alaihissalam, dan mereka menggantinya dengan kesyirikan dan mereka melanggarnya, dan tidak ada alasan bagi mereka dihadapan Allah dengannya. Buruknya kesyirikan dan ancaman akan adzab neraka atas kesyirikan senantiasa diketahui dari agama-agama para rasul semuanya dari awal sampai akhir. Dan adalah cerita-cerita adzab Allah atas pelaku kesyirikan tersebar dan masyhur di kalangan semua ummat pada setiap zamannya. Maka dari itu sungguh telah tegak hujjah Allah yang nyata bagi orang-orang musyrik setiap waktu. Kalaupun seandainya tidak ada hujjah kecuali apa yang Allah fitrahkan kepada hambanya dari tauhid rububiyyahnya yang mengharuskan mentauhidkan Allah pada tauhid uluhiyyahnya, dan dikarenakan mustahil menurut fitrah dan akal yang bersih bahwa ada tuhan selain Allah. Meskipun Allah ‘Azza wa Jalla tidak mengadzab dengan konseksuensi dari fitrah ini semata, akan tetapi dakwah para rasul untuk mentauhidkan Allah ‘Azza wa Jalla benar-benar diketahui oleh penduduk bumi, dan orang yang musyrik itu diadzab karena ia menyelisihi dakwah rasul” ([81])Keenam : Ibnu ‘Adil, wafat 775 H,Beliau berkata :اختلفوا في أنه هل كان ابناً له؟ فقيل: كان ابنه حقيقة لنصِّ القرآن، وصرفُ هذا اللفظ إلى أنَّهُ رباه، فأطلق عليه اسم الابن لهذا السَّبب، صرف للكلام عن حقيقته إلى مجازه من غير ضرورة، والمخالفُ لهذا الظَّاهر إنَّما خالفهُ استبعاداً لأن يكون ولد الرسول كافراً، وهذا ليس ببعيد؛ فإنَّه قد ثبت بنصِّ القرآن أنَّ والد الرسول – عَلَيْهِ الصَّلَاة وَالسَّلَام ُ – كان كافراً، فكذلك ههنا“Para ulama berselisih tentang apakah yang tenggelam itu adalah anaknya Nabi Nuh?. Dikatakan itu adalah benar-benar putranya nabi Nuh berdasarkan nash al-Qurán. Dan memalingkan lafal (yang jelas) ini kepada “anak didikan” (bukan anak asli)…merupakan pemalingan dari makna hakiki kepada makna majaz tanpa ada darurat. Dan yang menyelisihi dzhahir ayat ini hanyalah menyelisihinya karena memandang tidak mungkin anak seorang rasul adalah kafir. Namun hal ini tidaklah mustahil, karena telah valid bahwa orang tua Rasulullah adalah kafir([82]), maka demikian pula di sini” ([83])Selain itu banyak ulama fikih Hanbali yang berdalil tentang sahnya pernikahan orang kafir dengan sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam«وُلِدْتُ مِنْ نِكَاحٍ، وَلَمْ أُولَدْ مِنْ سِفَاحٍ»“Dan aku lahir dari pernikahan dan bukan dari perzinahan”Tentu ini menunjukan bahwa mereka (para ulama fikih Hanbali) berpandangan bahwa orang tua Nabi shallallahu álaihi wasallam adalah kafir, jika tidak kafir maka tentu pendalilannya tidak pas. Diantara para ulama fikih Hanbali tersebut adalah ;Ketujuh : Abu Ali al-Hasyimi al-Baghdaadi (wafat 428 H) ([84])Kedelapan : Abu Muhammad, Ibnu Qudamah (wafat 620 H) ([85])Kesembilan : Abul Faroj Ibnu Qudamah (wafat 682 H) ([86])Kesepuluh : Burhaanuddin, Ibnu Muflih (wafat 884 H) ([87])Ulama HaditsPertama : Ibnu Majah (wafat 273 H),Dalam kitabnya “as-Sunan” beliau membawakan hadits Nabi menziarahi kuburan ibunya no 1572 dalam bab  بَابُ مَا جَاءَ فِي زِيَارَةِ قُبُورِ الْمُشْرِكِينَ: “Tentang menziarahi kuburan orang-orang musyrik”Kedua : An-Nasaí  (wafat 303 H)Dalam kitab al-Mujtaba dan as-Sunan al-Kubro, beliau memberi judul tentang hadits Nabi menziarahi kuburan ibunya dengan judul : زِيَارَةُ قَبْرِ الْمُشْرِكِ “Ziarah kuburan orang musyrik”Ulama TafsirAdapun para ahli tafsir yang berpendapat orang tua nabi meninggal dalam kondisi musyrik sangatlah banyak. Silahkan merujuk perkataan mereka ketika menafsirkan firman Allah :مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam” (QS at-Taubah : 113)Mereka semua menyebutkan sebab nuzul ayat ini adalah tentang Nabi tidak diizinkan untuk memohon ampunan bagi ibunya. Hal ini karena ibunda beliau wafat dalam kondisi musyrik.Para ahli tafsir tersebut :Muqotil bin Sulaiman 150 H (Tafsir Muqotil bin Sulaiman 2/199)At-Thobari 310 H (Tafsir at-Thobari 14/512 dan 2/560)Abu al-Laits As-Samarqondi 373 H (Barul Úluum 2/91)Abu Ishaaq ats-Tsa’labi 427 H (al-Kasy wa al-Bayaan án Tafsiir al-Qurán 5/100-101)Abu Muhammad al-Andalusi Al-Qurthubi 437 H (al-Hidaayah ilaa Buluug an-Nihaayah 4/3171-3172)Al-Mawardi 450 H (An-Nukat wa al-Úyuun 2/409)Al-Wahidi 468 H (Al-Wasiith fi tafsiir al-Qur’an al-Majiid 2/528)Abul Mudzoffar as-Samáani 489 H (Tafsiir al-Qurán 2/352-353)Al-Baghowi 510 H (Maáalim at-Tanziil fi Tafsiir al-Qurán 2/394)Az-Zamakhsyari 538 H (Al-Kassyaaf 2/315)Ibnu Áthiyyah 542 H (Al-Muharror al-Wajiiz 3/90)Ibnul Árobi 543 H (Ahkamul Qurán 2/592)Fakhr ar-Raazi 606 H (Mafaatiih al-Ghoib / at-Tafsiir al-Kabiir 17/350)Al-Baidhowi 685 H (Anwaar at-Tanziil wa Asroor at-Ta’wiil 3/99)Abu Hayyaan al-Andalusi 745 H (al-Bahr al-Muhiith 5/512)Ibnu Katsir 774 H (Tafsiir al-Qurán al-Ádziim 4/222)Abu Hafsh Ali bin ‘Adil Al-Hanbali 775 H ( Al-Lubab fii ‘Uluumil Kitab 10/494)Nidzoomuddin an-Naisaaburi 850 H (Ghoroibul Qurán wa Roghoibul Furqon 3/538)=============================================FOOTNOTE([1]) Syarh Tanqih Al-Fushul hlm. 297[2] HR. Muslim dalam Shahîh-nya no.203 dari jalur Hammad bin Salamah, dari Tsabit (al-Bunaani), dari Anas bin Malik radhiallahu ánhu.([3]) H.R. Ibnu Majah (no.1573), dan Al-Bazzar (no.1089)([4]) ‘Ilal Al Hadis, Ibnu Abi Hatim, 5/692([5]) Al ‘Ilal, Addarowuthni, 4/334([6]) Al ‘Ilal Wa Ma’rifah Arrijal, Ahmad bin Hanbal dengan periwayatan anaknya, 2/131([7]) Lihat ‘Ilalul Hadis, Ibnu Abi Hatim, 5/309([8]) Lihat Tarikh Baghdad, Adzzahabi, 4/342([9]) Lihat Taqrib Attahdzib, Ibnu Hajar, No.1499([10]) Attamyiz, Muslim, 1/218([11]) Tarikh Ibnu Ma’in dengan riwayat Addauri, 4/265([12]) Al ‘Ilal, Ibnu Al Madini, 1/72([13]) Al ‘Ilal, Ibnu Al Madini, 1/72([14]) Syarh Al ‘Ilal Attirmidzi, Ibnu Rojab, 2/804([15]) Atta’dil Wa Attajrih Liman Khorroja Lahu Al Bukhori, Abu Al Walid Al Baji, 2/742([16]) Tarikh Dimasyq, Ibnu ‘Asakir, 59/414([17]) Syarh Al ‘Ilal Attirmidzi, Ibnu Rojab, 2/691 dengan lafazh: “Dan Ibnu Abi Khoitsamah menyebutkan dari Ibnu Ma’in”.([18]) Ikmal Tahdzib Al Kamal, Mughlathoy al Hanafi ‘Alauddin, 11/301([19]) Tahdzib Attahdzib, Ibnu Hajar, 10/245([20]) H.R. Ibnu Majah (no.1573), dan Al-Bazzar (no.1089)[21] Ucapan takzim yang biasa diucapkan oleh orang Arab.([22]) H.R. Bukhori, No.1212, Muslilm, No.2856([23]) H.R. Muslim, No.214([24]) H.R. Ibnu Majah, No. 1573, Al Bazzar, No.1089 sebagaimana telah lalu ini adalah dari periwayatan Ma’mar dari Tsabit dan dinilai dhoíf (mursal) oleh Ad-Daruquthni([25]) Zad Al Ma’ad, Ibnu Al Qoyyim, 3/599([26]) Lihat jelasnya silahkan merujuk kepada: Rof’ al-Isytibah atau juga dikenal dengan Al-Ibadah karya Abdurrahman Al-Mu’allimi Al-Yamani, yang dicetak dalam kumpulan karya beliau. (2/90-dst)([27]) Syarh Shohih Muslim, Annawawi, 3/79([28]) H.R. Muslim, No.2276([29]) H.R. Al Ajurri, Assyari’ah, No.960([30]) H.R. Atthobaroni, Al Mu’jam Al Kabir, No.10812, Al Baihaqi, No.14192. Didho’ifkan oleh Azzaila’I dalam Nashburroyah 3/213, dan Ibnu Hajar Al ‘Asqolani dalam kitab Talkhish Al Habir 3/361, dan Ibnu ‘Abdil Hadi dalam kitab Tanqih Attahqiq 4/360. Dan dihasankan oleh syaikh Al Albani dalam kitab Irwa’ Al Gholil No.1914([31]) H.R. Atthobaroni, Al Mu’jam Al Ausath, No.4728, Ibnu Abi Syaibah, No.31641[32] Lihat penjelasan Ar-Razi dalam tafsirnya (13/33)([33]) Ada sebagian ‘ulama yang menyatakan bahwa kakek beliau itu adalah ahli tauhid dengan alasan bahwa ketika Abrahah hendak menghancurkan Ka’bah, beliau berlepas diri dari salib dan para penyembahnya.”Maka kita katakan:Hal ini menyelisihi dalil yang sahih nan gamblang bahwa agama kakek Rasulullah g adalah agama yang dianut Abu Thalib dan Abu Jahl, yakni Paganisme atau penyembahan terhadap berhala.Bangsa Arab ketika itu memang tidak menyembah salib, sehingga wajar saja jika ia berlepas diri dari salib. Sehingga hal itu tidak bisa dijadikan landasan untuk mengatakan bahwa Abdul Muththalib adalah seorang yang bertauhid.Berlepas diri dari sesembahan yang dipersekutukan dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala pada keadaan genting tidak menunjukkan seseorang itu bertauhid. Bukankah pada beberapa ayat dalam Al-Qur’an, Allah telah menjelaskan bahwa musyrikin Quraisy pun berdoa tulus kepada Allah pada situasi genting nan membahayakan?! Namun ketika mereka sudah diselamatkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dari kondisi tersebut, mereka kembali melakukan kesyirikan.Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:﴿فَإِذَا رَكِبُوا فِي الْفُلْكِ دَعَوُا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ فَلَمَّا نَجَّاهُمْ إِلَى الْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ﴾{Dan ketika mereka menaiki bahtera di lautan, mereka berdoa tulus-ikhlas kepada Allah. Namun ketika Allah telah selamatkan mereka, ternyata mereka pun kembali mensekutukan Allah dengan sesembahan selainNya.} (Q.S. Al-‘Ankabut:65)([34]) H.R. Bukhori 1360, Muslim 141, dan selainnya.([35]) Q.S. Assyu’aro:219([36]) Tafsir Atthobari, 19/413([37]) H.R. Ibnu Syahin, Nasikhul Hadis Wa Mansukhuhu, No.656([38]) Lihat Al Maudhu’at, Ibnul Jauzi, 1/284([39]) Lihat Al Maudhu’at, Ibnul Jauzi, 1/284([40]) Lihat Talkhish kitab Al Maudhu’at, Adzzahabi, No.192([41]) Lihat Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 3/324([42]) Lihat al Bidayah Wa Annihayah, Ibnu Katsir, 3/429([43]) Sebagaimana yang dinukil oleh Assakhowi dalam kitab Al Ajwibah Al Mardhiyyah, 3/971([44]) Lihat Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 3/324([45]) Lihat Kasyf Al Khofa, Al ‘Ajluni, 1/71([46]) Mizan Al I’tidal, Adzzahabi, 2/684([47]) HR Al-Bukhari no 2447 dan Muslim no 2578([48]) Ar-Roddu Al-Mukhtaar ‘Alaa Durril Mukhtar 3/185([49]) Adillatu mu’taqodi abi hanifa al-‘azhomfii abawair rosuul ‘alaihis sholaatu was salaam 1/37([50]) Syarh Musykil Atsar 6/285([51]) Al-Mabsuuth 4/224 dan lihat juga 30/289([52]) HR At-Thobroni di al-Kabiir no 10812, al-Baihaqi di As-Sunan 7/190, dan dinyatakan dhoíf oleh Ibnu Hajar (lihat at-Talkhiish no 1653)([53]) Badai’u Ash-Shonai’ Fii Tartiibi Asy-Syarāi’ 2/272([54]) Al-Lubab Fil Jam’i Baina As-Sunnati Wa Al-Kitab 2/133([55]) Al-Binaayah Syarh al-Hidaayah 5/101, lihat pula 7/282 dimana al-Áini kembali lagi berdalil dengan pendalilan yang sama tentang sahnya pernikahan orang-orang kafir.([56]) Ikmaalul Mu’lim 1/591([57]) Syarh Tanqih Al-Fushul hlm. 297([58]) Al-Haawi al-Kabiir 9/301, lihat juga 11/284([59]) Lihat Nihaayatul Mathlab fi Dirooyatil Madzhab 12/289([60]) Lihat Al-Bayaan fi Madzhab al-Imaam Asy-Syafií 9/329([61]) Lihat Al-Áziz Syarh al-Wajiiz 8/97([62]) Lihat Kifaayatun Nabiih 13/210([63]) Dalail An-Nubuwwah, Al-Baihaqi, 1/192([64]) As-Sunan al-Kubro 7/308([65]) Yang termaktub dalam kitab yang tercetak فإن الخبر قد يبلغ على لسان الموافق “Sesungguhnya khabar terkadang sampai melalui lisan orang yang setuju” (Al-Minhaaj fi Syuáb al-Iman 1/175). Namun wallahu a’lam yang lebih tepat lafal المُوَافِق diganti dengan الْمُخَالِف “yang menyelisihi”. Karena maskud al-Halimi rahimahullah yaitu orang yang hidup di masa fatroh sangat besar kemungkinan telah sampai khabar tentang dakwah para nabi kepadanya, baik melalui para pengikut nabi-nabi tersebut atau bisa jadi melalui orang-orang yang menyelisihi para nabi tersebut yang membicarakan dakwah para nabi. Wallahu a’lam.As-Sunan al-Kubro 7/308([66]) al-Minhaaj fi Syuáb al-Iman 1/175([67]) Syarh Shohih Muslim, Annawawi, 3/79([68])Al-Minhaj Syarh Shohih Muslim, An-Nawawi, 7/45([69]) Mizan Al-I’tidal, Adz-Dzahabi, 2/684([70]) Al Bidayah Wa Annihayah, Ibnu Katsir, 2/342([71]) Tafsir Ibnu Katsir, 1/401([72]) Taisiir al-Bayaan li Ahkaamil Qurán 3/382([73]) Fath Al-Bari, Ibnu Hajar, 8/508([74]) Lihat al-‘Ujaab fi Bayaan al-Asbaab 1/372([75]) Al-Ishoobah ibnu hajar 7/201([76]) Nazhm Ad-duror fi Tanaasub Al-Ayaat Wa as-Suwar 16/332([77]) Al-Ifshooh án maáani as-Shihaah 5/355-356([78]) Al-Maudhuáat 1/283([79]) al-Intishooroot al-Islaamiyyah fi kasyf Syubahi an-Nashroniyah 2/714([80]) Majmu’ al-Fatawa 4/324-325, setelah itu Ibnu Taimiyyah menyebutkan hadits-hadits yang menjelaskan bahwa kedua orang tua Nabi wafat dalam kondisi syirik.([81]) Zad Al Ma’ad, Ibnu Al Qoyyim, 3/599([82]) Mungkin maksud beliau ibunda Nabi shallallahu álaihi wasallam kafir berdasarkan QS at-Taubah ayat 113, sebagaimana telah lalu.([83])Al-Lubab fii ‘Uluumil Kitab 10/494,([84]) Lihat al-Irsyaad ilaa Sabiil ar-Rosyaad hal 285([85]) Lihat al-Mughni 7/172([86]) Lihat Asy-Syarh al-Kabiir 7/587([87]) Lihat al-Mubdi’ fi Syarh al-Muqni’ 6/176

Manajemen Konflik Rumah Tangga – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Manajemen Konflik Rumah Tangga – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/
Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/


Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Pesona Surga – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Pesona Surga – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/
Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/


Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Urgensi Mempelajari Al-Asma Al-Husna – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Fikih Al-Asma Al-Husna – Urgensi Mempelajari Al-Asma Al-Husna_____ Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Urgensi Mempelajari Al-Asma Al-Husna – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Fikih Al-Asma Al-Husna – Urgensi Mempelajari Al-Asma Al-Husna_____ Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/
Fikih Al-Asma Al-Husna – Urgensi Mempelajari Al-Asma Al-Husna_____ Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/


Fikih Al-Asma Al-Husna – Urgensi Mempelajari Al-Asma Al-Husna_____ Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Kaidah-Kaidah Dasar Al-Asmaa Al-Husna – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Kaidah-Kaidah Dasar Al-Asmaa Al-Husna – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/
Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/


Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Penjelasan Nama Allah – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Penjelasan Nama Allah – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/
Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/


Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Apakah Berdosa Mengambil Keuntungan Hingga 1000%?

Adakah batasan keuntungan saat berdagang? Bisakah keuntungan hingga 10 kali lipat dari modal (1000%)?   Pertanyaan: “Ustadz mau tanya. Kalau saya jual barang dan ambil keuntungan lebih dari 200% untuk barang-barang tertentu dan untuk parts yang toko lain tidak punya. Bagaimana hukumnya? Misal saya beli baut harga 750 dan saya jual 4.500. Atau saya jual karburator 2.750.000, tetapi beberapa tahun yang lalu saya beli cuma 750.000 karena pas ada campaign. Masalahnya saya takut dosa kalau ambil untung kebanyakan, meski pelanggan tidak protes karena mereka yakin di tempat saya semua jaminan asli.”   Jawaban: Pertanyaan di atas akan dijawab dalam dua poin berikut. PERTAMA: BATASAN KEUNTUNGAN DALAM BERDAGANG Islam membolehkan seseorang penjual mengambil keuntungan sekalipun mencapai 100% dari modal atau bahkan lebih dengan syarat tidak ada ghisyy (penipuan harga maupun barang). Berikut adalah dalil-dalil yang menunjukkan bahwa keuntungan itu tidak dibatasi. Baca Juga: Jual Beli Gharar yang Barangkali Ada di Sekitar Kita Dalil pertama: Dalam jual beli yang penting saling rida. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS. An-Nisaa’: 29) Pada dasarnya kaidah-kaidah agama tidak mengikat para pedagang dalam kewenangan jual beli harta mereka selagi sesuai dengan ketentuan-ketentuan umum dalam syariat. Dalil kedua: عَنْ عُرْوَةَ – يَعْنِى ابْنَ أَبِى الْجَعْدِ الْبَارِقِىِّ – قَالَ أَعْطَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- دِينَارًا يَشْتَرِى بِهِ أُضْحِيَةً أَوْ شَاةً فَاشْتَرَى شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ فَأَتَاهُ بِشَاةٍ وَدِينَارٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِى بَيْعِهِ فَكَانَ لَوِ اشْتَرَى تُرَابًا لَرَبِحَ فِيهِ Dari ‘Urwah, yaitu Ibnu Abil Ja’di Al-Bariqiy, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberinya satu dinar untuk membeli satu hewan qurban (udhiyah) atau membeli satu kambing. Lantas ia pun membeli dua kambing. Di antara keduanya, ia jual lagi dan mendapatkan satu dinar. Kemudian ia pun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa satu kambing dan satu dinar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya dengan keberkahan dalam jualannya, yaitu seandainya ia membeli debu (yang asalnya tidak berharga sekali pun, -pen), maka ia pun bisa mendapatkan keuntungan di dalamnya. (HR. Abu Daud, no. 3384 dan Tirmidzi, no. 1258. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Dalil ketiga: Diriwayatkan oleh Al-Bukhari bahwa Zubair bin Awwam radhiyallahu ‘anhu semasa hidupnya membeli sebidang tanah di pinggiran kota Madinah seharga 170.000 keping uang emas. Setelah ia wafat, tanah itu dijual oleh anaknya, yaitu Abdullah seharga 1.600.000 dinar. Keuntungan yang diambil oleh Abdullah dalam penjualan ini hampir mencapai 1000%.   Kesimpulannya: Tidak ada batasan maksimal persentase laba dari penjualan yang harus ditaati oleh para pedagang. Persentase laba diserahkan kepada kondisi perniagaan, pedagang, dan barang dengan tidak melupakan adab Islami, seperti: qanaah (merasa cukup), belas kasihan, dan tidak tamak. Sangat banyak dalil-dalil yang mewajibkan sebuah transaksi terbebas dari ghisysy (penipuan), rekayasa barang, rekayasa harga, dan rekayasa laba, serta terbebas dari menimbun barang yang menzalimi kepentingan umum maupun khusus.   KEDUA: MENYIMPAN BARANG UNTUK DIJUAL PADA SAAT HARGA NAIK, APAKAH TERMASUK IHTIKAR (MENIMBUN)? Para ulama sepakat bahwa ihtikar itu dilarang karena merugikan khalayak ramai. Itulah yang dimaksudkan dalam hadits berikut. Dari Ma’mar bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ “Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim, no. 1605). Namun, jika seorang pedagang membeli barang pada saat murah, lalu disimpan hingga harga naik dan dijual pada saat itu sesuai dengan harga pasar, aksi ini tidak termasuk ihtikar dengan catatan: (1) tidak merugikan orang banyak, (2) tidak merusak harga pasar, (3) barang masih dijual pedagang lain. Dalam Takmilat Al-Majmu’ dijelaskan, “Ihtikar yang diharamkan, yaitu: membeli barang pada saat harga naik dan ditimbun agar harganya lebih tinggi lagi. Adapun jika membeli barang pada saat harga murah (musim panen) lalu ditahan hingga harga naik dan dijual saat itu, tidaklah diharamkan.” Mengenai harga jual yang lebih tinggi daripada harga saat dibeli adalah logis karena ada biaya operasional penyimpanan barang hingga saat barang dijual. Ini juga merupakan salah satu siasat dagang yang dibolehkan. Kesimpulannya, menjual dengan keuntungan 10 kali lipat (1000%) dibolehkan. Saat membeli dengan harga murah lalu dijual dengan harga berlipat-lipat juga dibolehkan.   Baca juga bahasan: Hukum Menimbun Barang untuk Menjualnya Lebih Mahal Berapa Persen Standar Keuntungan?   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani. Hlm. 173-174 dan 195-196.     Diselesaikan di Darush Sholihin, Jumat pagi, 12 Syawal 1441 H, 4 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli harta haram keuntungan menimbun barang standar keuntungan zalim dalam jual beli

Apakah Berdosa Mengambil Keuntungan Hingga 1000%?

Adakah batasan keuntungan saat berdagang? Bisakah keuntungan hingga 10 kali lipat dari modal (1000%)?   Pertanyaan: “Ustadz mau tanya. Kalau saya jual barang dan ambil keuntungan lebih dari 200% untuk barang-barang tertentu dan untuk parts yang toko lain tidak punya. Bagaimana hukumnya? Misal saya beli baut harga 750 dan saya jual 4.500. Atau saya jual karburator 2.750.000, tetapi beberapa tahun yang lalu saya beli cuma 750.000 karena pas ada campaign. Masalahnya saya takut dosa kalau ambil untung kebanyakan, meski pelanggan tidak protes karena mereka yakin di tempat saya semua jaminan asli.”   Jawaban: Pertanyaan di atas akan dijawab dalam dua poin berikut. PERTAMA: BATASAN KEUNTUNGAN DALAM BERDAGANG Islam membolehkan seseorang penjual mengambil keuntungan sekalipun mencapai 100% dari modal atau bahkan lebih dengan syarat tidak ada ghisyy (penipuan harga maupun barang). Berikut adalah dalil-dalil yang menunjukkan bahwa keuntungan itu tidak dibatasi. Baca Juga: Jual Beli Gharar yang Barangkali Ada di Sekitar Kita Dalil pertama: Dalam jual beli yang penting saling rida. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS. An-Nisaa’: 29) Pada dasarnya kaidah-kaidah agama tidak mengikat para pedagang dalam kewenangan jual beli harta mereka selagi sesuai dengan ketentuan-ketentuan umum dalam syariat. Dalil kedua: عَنْ عُرْوَةَ – يَعْنِى ابْنَ أَبِى الْجَعْدِ الْبَارِقِىِّ – قَالَ أَعْطَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- دِينَارًا يَشْتَرِى بِهِ أُضْحِيَةً أَوْ شَاةً فَاشْتَرَى شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ فَأَتَاهُ بِشَاةٍ وَدِينَارٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِى بَيْعِهِ فَكَانَ لَوِ اشْتَرَى تُرَابًا لَرَبِحَ فِيهِ Dari ‘Urwah, yaitu Ibnu Abil Ja’di Al-Bariqiy, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberinya satu dinar untuk membeli satu hewan qurban (udhiyah) atau membeli satu kambing. Lantas ia pun membeli dua kambing. Di antara keduanya, ia jual lagi dan mendapatkan satu dinar. Kemudian ia pun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa satu kambing dan satu dinar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya dengan keberkahan dalam jualannya, yaitu seandainya ia membeli debu (yang asalnya tidak berharga sekali pun, -pen), maka ia pun bisa mendapatkan keuntungan di dalamnya. (HR. Abu Daud, no. 3384 dan Tirmidzi, no. 1258. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Dalil ketiga: Diriwayatkan oleh Al-Bukhari bahwa Zubair bin Awwam radhiyallahu ‘anhu semasa hidupnya membeli sebidang tanah di pinggiran kota Madinah seharga 170.000 keping uang emas. Setelah ia wafat, tanah itu dijual oleh anaknya, yaitu Abdullah seharga 1.600.000 dinar. Keuntungan yang diambil oleh Abdullah dalam penjualan ini hampir mencapai 1000%.   Kesimpulannya: Tidak ada batasan maksimal persentase laba dari penjualan yang harus ditaati oleh para pedagang. Persentase laba diserahkan kepada kondisi perniagaan, pedagang, dan barang dengan tidak melupakan adab Islami, seperti: qanaah (merasa cukup), belas kasihan, dan tidak tamak. Sangat banyak dalil-dalil yang mewajibkan sebuah transaksi terbebas dari ghisysy (penipuan), rekayasa barang, rekayasa harga, dan rekayasa laba, serta terbebas dari menimbun barang yang menzalimi kepentingan umum maupun khusus.   KEDUA: MENYIMPAN BARANG UNTUK DIJUAL PADA SAAT HARGA NAIK, APAKAH TERMASUK IHTIKAR (MENIMBUN)? Para ulama sepakat bahwa ihtikar itu dilarang karena merugikan khalayak ramai. Itulah yang dimaksudkan dalam hadits berikut. Dari Ma’mar bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ “Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim, no. 1605). Namun, jika seorang pedagang membeli barang pada saat murah, lalu disimpan hingga harga naik dan dijual pada saat itu sesuai dengan harga pasar, aksi ini tidak termasuk ihtikar dengan catatan: (1) tidak merugikan orang banyak, (2) tidak merusak harga pasar, (3) barang masih dijual pedagang lain. Dalam Takmilat Al-Majmu’ dijelaskan, “Ihtikar yang diharamkan, yaitu: membeli barang pada saat harga naik dan ditimbun agar harganya lebih tinggi lagi. Adapun jika membeli barang pada saat harga murah (musim panen) lalu ditahan hingga harga naik dan dijual saat itu, tidaklah diharamkan.” Mengenai harga jual yang lebih tinggi daripada harga saat dibeli adalah logis karena ada biaya operasional penyimpanan barang hingga saat barang dijual. Ini juga merupakan salah satu siasat dagang yang dibolehkan. Kesimpulannya, menjual dengan keuntungan 10 kali lipat (1000%) dibolehkan. Saat membeli dengan harga murah lalu dijual dengan harga berlipat-lipat juga dibolehkan.   Baca juga bahasan: Hukum Menimbun Barang untuk Menjualnya Lebih Mahal Berapa Persen Standar Keuntungan?   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani. Hlm. 173-174 dan 195-196.     Diselesaikan di Darush Sholihin, Jumat pagi, 12 Syawal 1441 H, 4 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli harta haram keuntungan menimbun barang standar keuntungan zalim dalam jual beli
Adakah batasan keuntungan saat berdagang? Bisakah keuntungan hingga 10 kali lipat dari modal (1000%)?   Pertanyaan: “Ustadz mau tanya. Kalau saya jual barang dan ambil keuntungan lebih dari 200% untuk barang-barang tertentu dan untuk parts yang toko lain tidak punya. Bagaimana hukumnya? Misal saya beli baut harga 750 dan saya jual 4.500. Atau saya jual karburator 2.750.000, tetapi beberapa tahun yang lalu saya beli cuma 750.000 karena pas ada campaign. Masalahnya saya takut dosa kalau ambil untung kebanyakan, meski pelanggan tidak protes karena mereka yakin di tempat saya semua jaminan asli.”   Jawaban: Pertanyaan di atas akan dijawab dalam dua poin berikut. PERTAMA: BATASAN KEUNTUNGAN DALAM BERDAGANG Islam membolehkan seseorang penjual mengambil keuntungan sekalipun mencapai 100% dari modal atau bahkan lebih dengan syarat tidak ada ghisyy (penipuan harga maupun barang). Berikut adalah dalil-dalil yang menunjukkan bahwa keuntungan itu tidak dibatasi. Baca Juga: Jual Beli Gharar yang Barangkali Ada di Sekitar Kita Dalil pertama: Dalam jual beli yang penting saling rida. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS. An-Nisaa’: 29) Pada dasarnya kaidah-kaidah agama tidak mengikat para pedagang dalam kewenangan jual beli harta mereka selagi sesuai dengan ketentuan-ketentuan umum dalam syariat. Dalil kedua: عَنْ عُرْوَةَ – يَعْنِى ابْنَ أَبِى الْجَعْدِ الْبَارِقِىِّ – قَالَ أَعْطَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- دِينَارًا يَشْتَرِى بِهِ أُضْحِيَةً أَوْ شَاةً فَاشْتَرَى شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ فَأَتَاهُ بِشَاةٍ وَدِينَارٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِى بَيْعِهِ فَكَانَ لَوِ اشْتَرَى تُرَابًا لَرَبِحَ فِيهِ Dari ‘Urwah, yaitu Ibnu Abil Ja’di Al-Bariqiy, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberinya satu dinar untuk membeli satu hewan qurban (udhiyah) atau membeli satu kambing. Lantas ia pun membeli dua kambing. Di antara keduanya, ia jual lagi dan mendapatkan satu dinar. Kemudian ia pun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa satu kambing dan satu dinar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya dengan keberkahan dalam jualannya, yaitu seandainya ia membeli debu (yang asalnya tidak berharga sekali pun, -pen), maka ia pun bisa mendapatkan keuntungan di dalamnya. (HR. Abu Daud, no. 3384 dan Tirmidzi, no. 1258. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Dalil ketiga: Diriwayatkan oleh Al-Bukhari bahwa Zubair bin Awwam radhiyallahu ‘anhu semasa hidupnya membeli sebidang tanah di pinggiran kota Madinah seharga 170.000 keping uang emas. Setelah ia wafat, tanah itu dijual oleh anaknya, yaitu Abdullah seharga 1.600.000 dinar. Keuntungan yang diambil oleh Abdullah dalam penjualan ini hampir mencapai 1000%.   Kesimpulannya: Tidak ada batasan maksimal persentase laba dari penjualan yang harus ditaati oleh para pedagang. Persentase laba diserahkan kepada kondisi perniagaan, pedagang, dan barang dengan tidak melupakan adab Islami, seperti: qanaah (merasa cukup), belas kasihan, dan tidak tamak. Sangat banyak dalil-dalil yang mewajibkan sebuah transaksi terbebas dari ghisysy (penipuan), rekayasa barang, rekayasa harga, dan rekayasa laba, serta terbebas dari menimbun barang yang menzalimi kepentingan umum maupun khusus.   KEDUA: MENYIMPAN BARANG UNTUK DIJUAL PADA SAAT HARGA NAIK, APAKAH TERMASUK IHTIKAR (MENIMBUN)? Para ulama sepakat bahwa ihtikar itu dilarang karena merugikan khalayak ramai. Itulah yang dimaksudkan dalam hadits berikut. Dari Ma’mar bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ “Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim, no. 1605). Namun, jika seorang pedagang membeli barang pada saat murah, lalu disimpan hingga harga naik dan dijual pada saat itu sesuai dengan harga pasar, aksi ini tidak termasuk ihtikar dengan catatan: (1) tidak merugikan orang banyak, (2) tidak merusak harga pasar, (3) barang masih dijual pedagang lain. Dalam Takmilat Al-Majmu’ dijelaskan, “Ihtikar yang diharamkan, yaitu: membeli barang pada saat harga naik dan ditimbun agar harganya lebih tinggi lagi. Adapun jika membeli barang pada saat harga murah (musim panen) lalu ditahan hingga harga naik dan dijual saat itu, tidaklah diharamkan.” Mengenai harga jual yang lebih tinggi daripada harga saat dibeli adalah logis karena ada biaya operasional penyimpanan barang hingga saat barang dijual. Ini juga merupakan salah satu siasat dagang yang dibolehkan. Kesimpulannya, menjual dengan keuntungan 10 kali lipat (1000%) dibolehkan. Saat membeli dengan harga murah lalu dijual dengan harga berlipat-lipat juga dibolehkan.   Baca juga bahasan: Hukum Menimbun Barang untuk Menjualnya Lebih Mahal Berapa Persen Standar Keuntungan?   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani. Hlm. 173-174 dan 195-196.     Diselesaikan di Darush Sholihin, Jumat pagi, 12 Syawal 1441 H, 4 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli harta haram keuntungan menimbun barang standar keuntungan zalim dalam jual beli


Adakah batasan keuntungan saat berdagang? Bisakah keuntungan hingga 10 kali lipat dari modal (1000%)?   Pertanyaan: “Ustadz mau tanya. Kalau saya jual barang dan ambil keuntungan lebih dari 200% untuk barang-barang tertentu dan untuk parts yang toko lain tidak punya. Bagaimana hukumnya? Misal saya beli baut harga 750 dan saya jual 4.500. Atau saya jual karburator 2.750.000, tetapi beberapa tahun yang lalu saya beli cuma 750.000 karena pas ada campaign. Masalahnya saya takut dosa kalau ambil untung kebanyakan, meski pelanggan tidak protes karena mereka yakin di tempat saya semua jaminan asli.”   Jawaban: Pertanyaan di atas akan dijawab dalam dua poin berikut. PERTAMA: BATASAN KEUNTUNGAN DALAM BERDAGANG Islam membolehkan seseorang penjual mengambil keuntungan sekalipun mencapai 100% dari modal atau bahkan lebih dengan syarat tidak ada ghisyy (penipuan harga maupun barang). Berikut adalah dalil-dalil yang menunjukkan bahwa keuntungan itu tidak dibatasi. Baca Juga: Jual Beli Gharar yang Barangkali Ada di Sekitar Kita Dalil pertama: Dalam jual beli yang penting saling rida. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS. An-Nisaa’: 29) Pada dasarnya kaidah-kaidah agama tidak mengikat para pedagang dalam kewenangan jual beli harta mereka selagi sesuai dengan ketentuan-ketentuan umum dalam syariat. Dalil kedua: عَنْ عُرْوَةَ – يَعْنِى ابْنَ أَبِى الْجَعْدِ الْبَارِقِىِّ – قَالَ أَعْطَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- دِينَارًا يَشْتَرِى بِهِ أُضْحِيَةً أَوْ شَاةً فَاشْتَرَى شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ فَأَتَاهُ بِشَاةٍ وَدِينَارٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِى بَيْعِهِ فَكَانَ لَوِ اشْتَرَى تُرَابًا لَرَبِحَ فِيهِ Dari ‘Urwah, yaitu Ibnu Abil Ja’di Al-Bariqiy, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberinya satu dinar untuk membeli satu hewan qurban (udhiyah) atau membeli satu kambing. Lantas ia pun membeli dua kambing. Di antara keduanya, ia jual lagi dan mendapatkan satu dinar. Kemudian ia pun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa satu kambing dan satu dinar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya dengan keberkahan dalam jualannya, yaitu seandainya ia membeli debu (yang asalnya tidak berharga sekali pun, -pen), maka ia pun bisa mendapatkan keuntungan di dalamnya. (HR. Abu Daud, no. 3384 dan Tirmidzi, no. 1258. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Dalil ketiga: Diriwayatkan oleh Al-Bukhari bahwa Zubair bin Awwam radhiyallahu ‘anhu semasa hidupnya membeli sebidang tanah di pinggiran kota Madinah seharga 170.000 keping uang emas. Setelah ia wafat, tanah itu dijual oleh anaknya, yaitu Abdullah seharga 1.600.000 dinar. Keuntungan yang diambil oleh Abdullah dalam penjualan ini hampir mencapai 1000%.   Kesimpulannya: Tidak ada batasan maksimal persentase laba dari penjualan yang harus ditaati oleh para pedagang. Persentase laba diserahkan kepada kondisi perniagaan, pedagang, dan barang dengan tidak melupakan adab Islami, seperti: qanaah (merasa cukup), belas kasihan, dan tidak tamak. Sangat banyak dalil-dalil yang mewajibkan sebuah transaksi terbebas dari ghisysy (penipuan), rekayasa barang, rekayasa harga, dan rekayasa laba, serta terbebas dari menimbun barang yang menzalimi kepentingan umum maupun khusus.   KEDUA: MENYIMPAN BARANG UNTUK DIJUAL PADA SAAT HARGA NAIK, APAKAH TERMASUK IHTIKAR (MENIMBUN)? Para ulama sepakat bahwa ihtikar itu dilarang karena merugikan khalayak ramai. Itulah yang dimaksudkan dalam hadits berikut. Dari Ma’mar bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ “Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim, no. 1605). Namun, jika seorang pedagang membeli barang pada saat murah, lalu disimpan hingga harga naik dan dijual pada saat itu sesuai dengan harga pasar, aksi ini tidak termasuk ihtikar dengan catatan: (1) tidak merugikan orang banyak, (2) tidak merusak harga pasar, (3) barang masih dijual pedagang lain. Dalam Takmilat Al-Majmu’ dijelaskan, “Ihtikar yang diharamkan, yaitu: membeli barang pada saat harga naik dan ditimbun agar harganya lebih tinggi lagi. Adapun jika membeli barang pada saat harga murah (musim panen) lalu ditahan hingga harga naik dan dijual saat itu, tidaklah diharamkan.” Mengenai harga jual yang lebih tinggi daripada harga saat dibeli adalah logis karena ada biaya operasional penyimpanan barang hingga saat barang dijual. Ini juga merupakan salah satu siasat dagang yang dibolehkan. Kesimpulannya, menjual dengan keuntungan 10 kali lipat (1000%) dibolehkan. Saat membeli dengan harga murah lalu dijual dengan harga berlipat-lipat juga dibolehkan.   Baca juga bahasan: Hukum Menimbun Barang untuk Menjualnya Lebih Mahal Berapa Persen Standar Keuntungan?   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani. Hlm. 173-174 dan 195-196.     Diselesaikan di Darush Sholihin, Jumat pagi, 12 Syawal 1441 H, 4 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli harta haram keuntungan menimbun barang standar keuntungan zalim dalam jual beli

Hukum Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya

Bagaimana hukum jual beli online, ada yang melalui situs web, instagram, facebook, whatsapp? Bagaimana juga hukum jual beli dengan sistem dropship? Berikut penjelasan rincinya yang kami sarikan dari penjelasan Ustadz Erwandi Tarmizi dari buku beliau “Harta Haram Muamalat Kontemporer”. Daftar Isi tutup 1. Pertama: Jual beli emas dan perak (komoditas ribawi) 2. Kedua: Barang selain emas, perak, dan mata uang (komoditas ribawi) 2.1. Toko online memiliki barang 2.2. Toko online merupakan wakil (agen) dari pemilik barang 2.3. Pemilik toko online belum memiliki barang yang ditampilkan, juga bukan sebagai wakil (agen) 2.4. SOLUSI DENGAN AKAD SALAM? 2.5. Baca juga: Solusi Syari untuk Reseller dan Dropshipper 2.5.1. Referensi: Pertama: Jual beli emas dan perak (komoditas ribawi) Komoditas ribawi yang disyaratkan harus tunai dalam serah terima barang dan uang tidak dibenarkan dilakukan melalui telepon dan internet. Karena yang terjadi adalah riba nasi’ah, ada barang yang tertunda. Dalam hadits disebutkan, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim, no. 1587) Catatan: Komoditas ribawi adalah: (1) emas, (2) perak, (3) gandum halus, (4) gandum kasar, (5) kurma, (6) garam. Komoditas ribawi di atas dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan kesamaan ‘illah (sebab), yaitu kelompok 1 adalah alat tukar (mata uang) atau sebagai perhiasan emas dan perak; kelompok 2 adalah makanan yang bisa ditakar atau ditimbang. Komoditas sesama jenis (misalnya: emas dan emas) ketika ingin dibarter harus ada dua syarat yang dipenuhi: tunai diserahterimakan dan jumlah takaran atau timbangan sama. Adapun jika berbeda jenis namun masih dalam satu ‘illah atau kelompok (misalnya: emas dan uang, atau uang rupiah dengan uang dollar), harus memenuhi syarat yaitu tunai diserahterimakan. Contoh penukaran yang tidak bermasalah: Penukaran mata uang asing melalui ATM, hukumnya boleh karena penukaran yang terjadi adalah tunai dengan harga kurs hari itu.   Kedua: Barang selain emas, perak, dan mata uang (komoditas ribawi) Transaksi yang berlangsung via toko online (misalnya, situs web, instagram, whats app), jual beli ini sama hukumnya dengan jual beli melalui surat menyurat. Ijab qabul yang terjadi dianggap sama dengan jual beli langsung. Untuk bentuk kedua ini ada tiga macam kasus: Toko online memiliki barang. Toko online sebagai agen dari pemilik barang. Toko online belum memiliki barang yang ditampilkan dan juga bukan sebagai agen.   Toko online memiliki barang Hukumnya sama dengan bai’ al-ghaib ‘ala ash-shifat, yaitu jual beli sesuatu yang tidak terlihat secara fisik, tetapi diterangkan mengenai sifat-sifatnya (spesifikasinya). Hukum jual beli seperti ini adalah halal karena hukum asal jual beli demikian. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)   Toko online merupakan wakil (agen) dari pemilik barang Toko online ini berarti sebagai wakil dan status wakil dan hukumnya sama dengan pemilik barang. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, “Aku hendak pergi menuju Khaibar, lalu aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku mengucapkan salam kepada beliau, aku berkata, “Aku ingin pergi ke Khaibar.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bila engkau mendatangi wakilku di Khaibar, ambillah darinya 15 wasq (1 wasq = 60 sha’) berupa kurma. Bila dia meminta bukti (bahwa engkau adalah wakilku, letakkanlah tanganmu di atas tulang bawah lehernya.” (HR. Abu Daud, hasan). Catatan: Barang harus sudah secara penuh dimiliki oleh pemilik barang sebelum dijualkan oleh toko online yang berkedudukan sebagai wakil.   Pemilik toko online belum memiliki barang yang ditampilkan, juga bukan sebagai wakil (agen) Di sini terdapat gharar karena barang bukan miliknya lantas dijual. Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا ، وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ : فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا ، فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ. “Wahai Rasulullah, saya sering melakukan jual beli, apa jual beli yang halal dan yang haram? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai anak saudaraku! Bila engkau membeli sebuah barang janganlah engkau jual sebelum barang tersebut engkau terima.’” (HR. Ahmad, 3:402. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, secara sanad hadits ini hasan).   Solusi syari: Permohonan barang bukan berarti ijab dari toko online. Kalau belum memiliki barang, tidak boleh menerima langsung akad jual beli. Barang yang dimohon bisa dibeli terlebih dahulu. Setelah itu, menjawab permohonan pembeli dengan menghubunginya. Lalu memintanya untuk mentransfer uang ke rekening miliknya. Kemudian, barang dikirimkan kepada pembeli. Toko online meminta khiyar syarat pada pemilik barang, di mana toko online menyaratkan untuk mengembalikan barang—misal selama tiga hari sejak barang dibeli—untuk menjaga-jaga apabila pembeli membatalkan transaksi.   SOLUSI DENGAN AKAD SALAM? Ada solusi yang ditawarkan berupa salam haal (akad salam tunai), menurut Ustadz Erwandi Tarmizi, ini tidaklah kuat dengan alasan: Larangan hadits Hakim bin Hizam adalah seseorang datang kepada Hakim bin Hizam dan ia menginginkan barang dengan spesifikasi tertentu (bahan makanan atau kain), lalu ia membuat akad jual beli, kemudian ia mencari barang sesuai dengan spesifikasi yang diminta dan membelinya, lalu menyerahkannya kepada pembeli. Larangan ini berarti larangan melakukan akad salam tunai, sehingga akad salam tunai hukumnya tidak dibolehkan. Larangan salam akad tunai dianut oleh mayoritas ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali. Menurut madzhab Hambali, jarak waktu antara akad salam dan penyerahan barang haruslah dengan waktu yang diperkirakan harganya berbeda. Karena maqshad (tujuan) dari akad salam, pembeli mendapat harga yang lebih murah, di mana ia telah menyerahkan uang tunai di muka dan barang akan diterimanya kemudian hari, dan dalam akad salam penjual mendapatkan dana segar untuk memenuhi kebutuhan usaha ataupun pribadinya. Jika akad salam dilangsungkan dalam waktu yang tiada pengaruh terhadap harga barang hilanglah maqshad akad ini. Menurut hasil muktamar divisi fikih OKI bahwa tidak boleh melakukan akad salam via online karena tidak terjadinya serah terima ra’sul maal salam di majlis akad. Catatan: Pendapat dalam madzhab Syafii yang masih membolehkan akad salam tunai (salam haal) dengan syarat barang tersebut ada di pasaran. Zakariya Al-Anshary berkata, “Akad salam tunai dibolehkan. Akan tetapi, jika barang yang dipesan tidak ada, maka akad salamnya tidak sah.” (Asna Al-Mathalib, 2:124, dinukil dari Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 274, cetakan ke-23)   Baca juga: Solusi Syari untuk Reseller dan Dropshipper   Referensi:  Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani.   Baca Juga: Hukum Menjual Produk Imitasi/ KW Menabung Emas Secara Online   Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis pagi, 12 Syawal 1441 H, 4 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdropship halal haram haram haram jual beli online harta haram jual beli online komoditas ribawi riba

Hukum Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya

Bagaimana hukum jual beli online, ada yang melalui situs web, instagram, facebook, whatsapp? Bagaimana juga hukum jual beli dengan sistem dropship? Berikut penjelasan rincinya yang kami sarikan dari penjelasan Ustadz Erwandi Tarmizi dari buku beliau “Harta Haram Muamalat Kontemporer”. Daftar Isi tutup 1. Pertama: Jual beli emas dan perak (komoditas ribawi) 2. Kedua: Barang selain emas, perak, dan mata uang (komoditas ribawi) 2.1. Toko online memiliki barang 2.2. Toko online merupakan wakil (agen) dari pemilik barang 2.3. Pemilik toko online belum memiliki barang yang ditampilkan, juga bukan sebagai wakil (agen) 2.4. SOLUSI DENGAN AKAD SALAM? 2.5. Baca juga: Solusi Syari untuk Reseller dan Dropshipper 2.5.1. Referensi: Pertama: Jual beli emas dan perak (komoditas ribawi) Komoditas ribawi yang disyaratkan harus tunai dalam serah terima barang dan uang tidak dibenarkan dilakukan melalui telepon dan internet. Karena yang terjadi adalah riba nasi’ah, ada barang yang tertunda. Dalam hadits disebutkan, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim, no. 1587) Catatan: Komoditas ribawi adalah: (1) emas, (2) perak, (3) gandum halus, (4) gandum kasar, (5) kurma, (6) garam. Komoditas ribawi di atas dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan kesamaan ‘illah (sebab), yaitu kelompok 1 adalah alat tukar (mata uang) atau sebagai perhiasan emas dan perak; kelompok 2 adalah makanan yang bisa ditakar atau ditimbang. Komoditas sesama jenis (misalnya: emas dan emas) ketika ingin dibarter harus ada dua syarat yang dipenuhi: tunai diserahterimakan dan jumlah takaran atau timbangan sama. Adapun jika berbeda jenis namun masih dalam satu ‘illah atau kelompok (misalnya: emas dan uang, atau uang rupiah dengan uang dollar), harus memenuhi syarat yaitu tunai diserahterimakan. Contoh penukaran yang tidak bermasalah: Penukaran mata uang asing melalui ATM, hukumnya boleh karena penukaran yang terjadi adalah tunai dengan harga kurs hari itu.   Kedua: Barang selain emas, perak, dan mata uang (komoditas ribawi) Transaksi yang berlangsung via toko online (misalnya, situs web, instagram, whats app), jual beli ini sama hukumnya dengan jual beli melalui surat menyurat. Ijab qabul yang terjadi dianggap sama dengan jual beli langsung. Untuk bentuk kedua ini ada tiga macam kasus: Toko online memiliki barang. Toko online sebagai agen dari pemilik barang. Toko online belum memiliki barang yang ditampilkan dan juga bukan sebagai agen.   Toko online memiliki barang Hukumnya sama dengan bai’ al-ghaib ‘ala ash-shifat, yaitu jual beli sesuatu yang tidak terlihat secara fisik, tetapi diterangkan mengenai sifat-sifatnya (spesifikasinya). Hukum jual beli seperti ini adalah halal karena hukum asal jual beli demikian. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)   Toko online merupakan wakil (agen) dari pemilik barang Toko online ini berarti sebagai wakil dan status wakil dan hukumnya sama dengan pemilik barang. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, “Aku hendak pergi menuju Khaibar, lalu aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku mengucapkan salam kepada beliau, aku berkata, “Aku ingin pergi ke Khaibar.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bila engkau mendatangi wakilku di Khaibar, ambillah darinya 15 wasq (1 wasq = 60 sha’) berupa kurma. Bila dia meminta bukti (bahwa engkau adalah wakilku, letakkanlah tanganmu di atas tulang bawah lehernya.” (HR. Abu Daud, hasan). Catatan: Barang harus sudah secara penuh dimiliki oleh pemilik barang sebelum dijualkan oleh toko online yang berkedudukan sebagai wakil.   Pemilik toko online belum memiliki barang yang ditampilkan, juga bukan sebagai wakil (agen) Di sini terdapat gharar karena barang bukan miliknya lantas dijual. Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا ، وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ : فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا ، فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ. “Wahai Rasulullah, saya sering melakukan jual beli, apa jual beli yang halal dan yang haram? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai anak saudaraku! Bila engkau membeli sebuah barang janganlah engkau jual sebelum barang tersebut engkau terima.’” (HR. Ahmad, 3:402. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, secara sanad hadits ini hasan).   Solusi syari: Permohonan barang bukan berarti ijab dari toko online. Kalau belum memiliki barang, tidak boleh menerima langsung akad jual beli. Barang yang dimohon bisa dibeli terlebih dahulu. Setelah itu, menjawab permohonan pembeli dengan menghubunginya. Lalu memintanya untuk mentransfer uang ke rekening miliknya. Kemudian, barang dikirimkan kepada pembeli. Toko online meminta khiyar syarat pada pemilik barang, di mana toko online menyaratkan untuk mengembalikan barang—misal selama tiga hari sejak barang dibeli—untuk menjaga-jaga apabila pembeli membatalkan transaksi.   SOLUSI DENGAN AKAD SALAM? Ada solusi yang ditawarkan berupa salam haal (akad salam tunai), menurut Ustadz Erwandi Tarmizi, ini tidaklah kuat dengan alasan: Larangan hadits Hakim bin Hizam adalah seseorang datang kepada Hakim bin Hizam dan ia menginginkan barang dengan spesifikasi tertentu (bahan makanan atau kain), lalu ia membuat akad jual beli, kemudian ia mencari barang sesuai dengan spesifikasi yang diminta dan membelinya, lalu menyerahkannya kepada pembeli. Larangan ini berarti larangan melakukan akad salam tunai, sehingga akad salam tunai hukumnya tidak dibolehkan. Larangan salam akad tunai dianut oleh mayoritas ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali. Menurut madzhab Hambali, jarak waktu antara akad salam dan penyerahan barang haruslah dengan waktu yang diperkirakan harganya berbeda. Karena maqshad (tujuan) dari akad salam, pembeli mendapat harga yang lebih murah, di mana ia telah menyerahkan uang tunai di muka dan barang akan diterimanya kemudian hari, dan dalam akad salam penjual mendapatkan dana segar untuk memenuhi kebutuhan usaha ataupun pribadinya. Jika akad salam dilangsungkan dalam waktu yang tiada pengaruh terhadap harga barang hilanglah maqshad akad ini. Menurut hasil muktamar divisi fikih OKI bahwa tidak boleh melakukan akad salam via online karena tidak terjadinya serah terima ra’sul maal salam di majlis akad. Catatan: Pendapat dalam madzhab Syafii yang masih membolehkan akad salam tunai (salam haal) dengan syarat barang tersebut ada di pasaran. Zakariya Al-Anshary berkata, “Akad salam tunai dibolehkan. Akan tetapi, jika barang yang dipesan tidak ada, maka akad salamnya tidak sah.” (Asna Al-Mathalib, 2:124, dinukil dari Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 274, cetakan ke-23)   Baca juga: Solusi Syari untuk Reseller dan Dropshipper   Referensi:  Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani.   Baca Juga: Hukum Menjual Produk Imitasi/ KW Menabung Emas Secara Online   Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis pagi, 12 Syawal 1441 H, 4 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdropship halal haram haram haram jual beli online harta haram jual beli online komoditas ribawi riba
Bagaimana hukum jual beli online, ada yang melalui situs web, instagram, facebook, whatsapp? Bagaimana juga hukum jual beli dengan sistem dropship? Berikut penjelasan rincinya yang kami sarikan dari penjelasan Ustadz Erwandi Tarmizi dari buku beliau “Harta Haram Muamalat Kontemporer”. Daftar Isi tutup 1. Pertama: Jual beli emas dan perak (komoditas ribawi) 2. Kedua: Barang selain emas, perak, dan mata uang (komoditas ribawi) 2.1. Toko online memiliki barang 2.2. Toko online merupakan wakil (agen) dari pemilik barang 2.3. Pemilik toko online belum memiliki barang yang ditampilkan, juga bukan sebagai wakil (agen) 2.4. SOLUSI DENGAN AKAD SALAM? 2.5. Baca juga: Solusi Syari untuk Reseller dan Dropshipper 2.5.1. Referensi: Pertama: Jual beli emas dan perak (komoditas ribawi) Komoditas ribawi yang disyaratkan harus tunai dalam serah terima barang dan uang tidak dibenarkan dilakukan melalui telepon dan internet. Karena yang terjadi adalah riba nasi’ah, ada barang yang tertunda. Dalam hadits disebutkan, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim, no. 1587) Catatan: Komoditas ribawi adalah: (1) emas, (2) perak, (3) gandum halus, (4) gandum kasar, (5) kurma, (6) garam. Komoditas ribawi di atas dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan kesamaan ‘illah (sebab), yaitu kelompok 1 adalah alat tukar (mata uang) atau sebagai perhiasan emas dan perak; kelompok 2 adalah makanan yang bisa ditakar atau ditimbang. Komoditas sesama jenis (misalnya: emas dan emas) ketika ingin dibarter harus ada dua syarat yang dipenuhi: tunai diserahterimakan dan jumlah takaran atau timbangan sama. Adapun jika berbeda jenis namun masih dalam satu ‘illah atau kelompok (misalnya: emas dan uang, atau uang rupiah dengan uang dollar), harus memenuhi syarat yaitu tunai diserahterimakan. Contoh penukaran yang tidak bermasalah: Penukaran mata uang asing melalui ATM, hukumnya boleh karena penukaran yang terjadi adalah tunai dengan harga kurs hari itu.   Kedua: Barang selain emas, perak, dan mata uang (komoditas ribawi) Transaksi yang berlangsung via toko online (misalnya, situs web, instagram, whats app), jual beli ini sama hukumnya dengan jual beli melalui surat menyurat. Ijab qabul yang terjadi dianggap sama dengan jual beli langsung. Untuk bentuk kedua ini ada tiga macam kasus: Toko online memiliki barang. Toko online sebagai agen dari pemilik barang. Toko online belum memiliki barang yang ditampilkan dan juga bukan sebagai agen.   Toko online memiliki barang Hukumnya sama dengan bai’ al-ghaib ‘ala ash-shifat, yaitu jual beli sesuatu yang tidak terlihat secara fisik, tetapi diterangkan mengenai sifat-sifatnya (spesifikasinya). Hukum jual beli seperti ini adalah halal karena hukum asal jual beli demikian. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)   Toko online merupakan wakil (agen) dari pemilik barang Toko online ini berarti sebagai wakil dan status wakil dan hukumnya sama dengan pemilik barang. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, “Aku hendak pergi menuju Khaibar, lalu aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku mengucapkan salam kepada beliau, aku berkata, “Aku ingin pergi ke Khaibar.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bila engkau mendatangi wakilku di Khaibar, ambillah darinya 15 wasq (1 wasq = 60 sha’) berupa kurma. Bila dia meminta bukti (bahwa engkau adalah wakilku, letakkanlah tanganmu di atas tulang bawah lehernya.” (HR. Abu Daud, hasan). Catatan: Barang harus sudah secara penuh dimiliki oleh pemilik barang sebelum dijualkan oleh toko online yang berkedudukan sebagai wakil.   Pemilik toko online belum memiliki barang yang ditampilkan, juga bukan sebagai wakil (agen) Di sini terdapat gharar karena barang bukan miliknya lantas dijual. Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا ، وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ : فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا ، فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ. “Wahai Rasulullah, saya sering melakukan jual beli, apa jual beli yang halal dan yang haram? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai anak saudaraku! Bila engkau membeli sebuah barang janganlah engkau jual sebelum barang tersebut engkau terima.’” (HR. Ahmad, 3:402. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, secara sanad hadits ini hasan).   Solusi syari: Permohonan barang bukan berarti ijab dari toko online. Kalau belum memiliki barang, tidak boleh menerima langsung akad jual beli. Barang yang dimohon bisa dibeli terlebih dahulu. Setelah itu, menjawab permohonan pembeli dengan menghubunginya. Lalu memintanya untuk mentransfer uang ke rekening miliknya. Kemudian, barang dikirimkan kepada pembeli. Toko online meminta khiyar syarat pada pemilik barang, di mana toko online menyaratkan untuk mengembalikan barang—misal selama tiga hari sejak barang dibeli—untuk menjaga-jaga apabila pembeli membatalkan transaksi.   SOLUSI DENGAN AKAD SALAM? Ada solusi yang ditawarkan berupa salam haal (akad salam tunai), menurut Ustadz Erwandi Tarmizi, ini tidaklah kuat dengan alasan: Larangan hadits Hakim bin Hizam adalah seseorang datang kepada Hakim bin Hizam dan ia menginginkan barang dengan spesifikasi tertentu (bahan makanan atau kain), lalu ia membuat akad jual beli, kemudian ia mencari barang sesuai dengan spesifikasi yang diminta dan membelinya, lalu menyerahkannya kepada pembeli. Larangan ini berarti larangan melakukan akad salam tunai, sehingga akad salam tunai hukumnya tidak dibolehkan. Larangan salam akad tunai dianut oleh mayoritas ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali. Menurut madzhab Hambali, jarak waktu antara akad salam dan penyerahan barang haruslah dengan waktu yang diperkirakan harganya berbeda. Karena maqshad (tujuan) dari akad salam, pembeli mendapat harga yang lebih murah, di mana ia telah menyerahkan uang tunai di muka dan barang akan diterimanya kemudian hari, dan dalam akad salam penjual mendapatkan dana segar untuk memenuhi kebutuhan usaha ataupun pribadinya. Jika akad salam dilangsungkan dalam waktu yang tiada pengaruh terhadap harga barang hilanglah maqshad akad ini. Menurut hasil muktamar divisi fikih OKI bahwa tidak boleh melakukan akad salam via online karena tidak terjadinya serah terima ra’sul maal salam di majlis akad. Catatan: Pendapat dalam madzhab Syafii yang masih membolehkan akad salam tunai (salam haal) dengan syarat barang tersebut ada di pasaran. Zakariya Al-Anshary berkata, “Akad salam tunai dibolehkan. Akan tetapi, jika barang yang dipesan tidak ada, maka akad salamnya tidak sah.” (Asna Al-Mathalib, 2:124, dinukil dari Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 274, cetakan ke-23)   Baca juga: Solusi Syari untuk Reseller dan Dropshipper   Referensi:  Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani.   Baca Juga: Hukum Menjual Produk Imitasi/ KW Menabung Emas Secara Online   Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis pagi, 12 Syawal 1441 H, 4 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdropship halal haram haram haram jual beli online harta haram jual beli online komoditas ribawi riba


Bagaimana hukum jual beli online, ada yang melalui situs web, instagram, facebook, whatsapp? Bagaimana juga hukum jual beli dengan sistem dropship? Berikut penjelasan rincinya yang kami sarikan dari penjelasan Ustadz Erwandi Tarmizi dari buku beliau “Harta Haram Muamalat Kontemporer”. Daftar Isi tutup 1. Pertama: Jual beli emas dan perak (komoditas ribawi) 2. Kedua: Barang selain emas, perak, dan mata uang (komoditas ribawi) 2.1. Toko online memiliki barang 2.2. Toko online merupakan wakil (agen) dari pemilik barang 2.3. Pemilik toko online belum memiliki barang yang ditampilkan, juga bukan sebagai wakil (agen) 2.4. SOLUSI DENGAN AKAD SALAM? 2.5. Baca juga: Solusi Syari untuk Reseller dan Dropshipper 2.5.1. Referensi: Pertama: Jual beli emas dan perak (komoditas ribawi) Komoditas ribawi yang disyaratkan harus tunai dalam serah terima barang dan uang tidak dibenarkan dilakukan melalui telepon dan internet. Karena yang terjadi adalah riba nasi’ah, ada barang yang tertunda. Dalam hadits disebutkan, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim, no. 1587) Catatan: Komoditas ribawi adalah: (1) emas, (2) perak, (3) gandum halus, (4) gandum kasar, (5) kurma, (6) garam. Komoditas ribawi di atas dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan kesamaan ‘illah (sebab), yaitu kelompok 1 adalah alat tukar (mata uang) atau sebagai perhiasan emas dan perak; kelompok 2 adalah makanan yang bisa ditakar atau ditimbang. Komoditas sesama jenis (misalnya: emas dan emas) ketika ingin dibarter harus ada dua syarat yang dipenuhi: tunai diserahterimakan dan jumlah takaran atau timbangan sama. Adapun jika berbeda jenis namun masih dalam satu ‘illah atau kelompok (misalnya: emas dan uang, atau uang rupiah dengan uang dollar), harus memenuhi syarat yaitu tunai diserahterimakan. Contoh penukaran yang tidak bermasalah: Penukaran mata uang asing melalui ATM, hukumnya boleh karena penukaran yang terjadi adalah tunai dengan harga kurs hari itu.   Kedua: Barang selain emas, perak, dan mata uang (komoditas ribawi) Transaksi yang berlangsung via toko online (misalnya, situs web, instagram, whats app), jual beli ini sama hukumnya dengan jual beli melalui surat menyurat. Ijab qabul yang terjadi dianggap sama dengan jual beli langsung. Untuk bentuk kedua ini ada tiga macam kasus: Toko online memiliki barang. Toko online sebagai agen dari pemilik barang. Toko online belum memiliki barang yang ditampilkan dan juga bukan sebagai agen.   Toko online memiliki barang Hukumnya sama dengan bai’ al-ghaib ‘ala ash-shifat, yaitu jual beli sesuatu yang tidak terlihat secara fisik, tetapi diterangkan mengenai sifat-sifatnya (spesifikasinya). Hukum jual beli seperti ini adalah halal karena hukum asal jual beli demikian. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)   Toko online merupakan wakil (agen) dari pemilik barang Toko online ini berarti sebagai wakil dan status wakil dan hukumnya sama dengan pemilik barang. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, “Aku hendak pergi menuju Khaibar, lalu aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku mengucapkan salam kepada beliau, aku berkata, “Aku ingin pergi ke Khaibar.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bila engkau mendatangi wakilku di Khaibar, ambillah darinya 15 wasq (1 wasq = 60 sha’) berupa kurma. Bila dia meminta bukti (bahwa engkau adalah wakilku, letakkanlah tanganmu di atas tulang bawah lehernya.” (HR. Abu Daud, hasan). Catatan: Barang harus sudah secara penuh dimiliki oleh pemilik barang sebelum dijualkan oleh toko online yang berkedudukan sebagai wakil.   Pemilik toko online belum memiliki barang yang ditampilkan, juga bukan sebagai wakil (agen) Di sini terdapat gharar karena barang bukan miliknya lantas dijual. Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا ، وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ : فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا ، فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ. “Wahai Rasulullah, saya sering melakukan jual beli, apa jual beli yang halal dan yang haram? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai anak saudaraku! Bila engkau membeli sebuah barang janganlah engkau jual sebelum barang tersebut engkau terima.’” (HR. Ahmad, 3:402. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, secara sanad hadits ini hasan).   Solusi syari: Permohonan barang bukan berarti ijab dari toko online. Kalau belum memiliki barang, tidak boleh menerima langsung akad jual beli. Barang yang dimohon bisa dibeli terlebih dahulu. Setelah itu, menjawab permohonan pembeli dengan menghubunginya. Lalu memintanya untuk mentransfer uang ke rekening miliknya. Kemudian, barang dikirimkan kepada pembeli. Toko online meminta khiyar syarat pada pemilik barang, di mana toko online menyaratkan untuk mengembalikan barang—misal selama tiga hari sejak barang dibeli—untuk menjaga-jaga apabila pembeli membatalkan transaksi.   SOLUSI DENGAN AKAD SALAM? Ada solusi yang ditawarkan berupa salam haal (akad salam tunai), menurut Ustadz Erwandi Tarmizi, ini tidaklah kuat dengan alasan: Larangan hadits Hakim bin Hizam adalah seseorang datang kepada Hakim bin Hizam dan ia menginginkan barang dengan spesifikasi tertentu (bahan makanan atau kain), lalu ia membuat akad jual beli, kemudian ia mencari barang sesuai dengan spesifikasi yang diminta dan membelinya, lalu menyerahkannya kepada pembeli. Larangan ini berarti larangan melakukan akad salam tunai, sehingga akad salam tunai hukumnya tidak dibolehkan. Larangan salam akad tunai dianut oleh mayoritas ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali. Menurut madzhab Hambali, jarak waktu antara akad salam dan penyerahan barang haruslah dengan waktu yang diperkirakan harganya berbeda. Karena maqshad (tujuan) dari akad salam, pembeli mendapat harga yang lebih murah, di mana ia telah menyerahkan uang tunai di muka dan barang akan diterimanya kemudian hari, dan dalam akad salam penjual mendapatkan dana segar untuk memenuhi kebutuhan usaha ataupun pribadinya. Jika akad salam dilangsungkan dalam waktu yang tiada pengaruh terhadap harga barang hilanglah maqshad akad ini. Menurut hasil muktamar divisi fikih OKI bahwa tidak boleh melakukan akad salam via online karena tidak terjadinya serah terima ra’sul maal salam di majlis akad. Catatan: Pendapat dalam madzhab Syafii yang masih membolehkan akad salam tunai (salam haal) dengan syarat barang tersebut ada di pasaran. Zakariya Al-Anshary berkata, “Akad salam tunai dibolehkan. Akan tetapi, jika barang yang dipesan tidak ada, maka akad salamnya tidak sah.” (Asna Al-Mathalib, 2:124, dinukil dari Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 274, cetakan ke-23)   Baca juga: Solusi Syari untuk Reseller dan Dropshipper   Referensi:  Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani.   Baca Juga: Hukum Menjual Produk Imitasi/ KW Menabung Emas Secara Online   Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis pagi, 12 Syawal 1441 H, 4 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdropship halal haram haram haram jual beli online harta haram jual beli online komoditas ribawi riba

Solusi Shalat Jumat di Masa “New Normal” Hingga Jumatan Gelombang Kedua

Bagaimana cara shalat Jumat di masa “new normal” karena keadaan masjid yang dibatasi? Apakah mungkin sampai diadakan Jumatan gelombang kedua?   Kita ketahui bersama bahwa shalat Jumat itu wajib dan dihukumi wajib ain selama terpenuhi syarat-syaratnya. Hal ini berdasarkan firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah.” (QS. Al-Jumu’ah: 9) Juga wajibnya shalat Jumat didukung dalil-dalil berikut ini. Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ “Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim secara berjamaah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit” (HR. Abu Daud, no. 1067. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di atas tiang-tiang mimbarnya, لَيَنْتَهِيَنَّ أقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونَنَّ مِنَ الغَافِلِينَ “Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat atau Allah pasti akan menutupi hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim, no. 865) Dalam hadits lain disebutkan, مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ “Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR. Abu Daud, no. 1052; An-Nasai, no. 1369; dan Ahmad 3:424. Kata Syaikh Al-Albani hadits ini hasan sahih).   SYARAT SHALAT JUMAT Dalam madzhab Syafii sendiri disebutkan syarat-syarat pendirian shalat Jumat sebagai berikut. Harus dikerjakan di waktu shalat Zhuhur. Dikerjakan di kota. Dikerjakan secara berjamaah. Dikerjakan oleh empat puluh orang laki-laki merdeka, baligh, dan berdomisili di tempat tersebut (mustawthin). Tidak didahului atau dibarengi shalat Jumat yang lain di kota yang sama. Diawali dengan dua khutbah. Syarat-syarat di atas disebutkan dalam kitab Safinah An-Najah (kitab dasar fikih Syafii), walaupun dari sisi jumlah 40 dipersilihkan oleh para ulama. Hukum asalnya, shalat Jum’at hanya dilakukan satu kali di satu tempat dalam satu kota, agar terjadi ijtimak (pertemuan) kaum muslimin sebanyak mungkin, karena hal tersebut merupakan salah satu tujuan utama shalat Jumat itu sendiri. Inilah praktik shalat Jum’at yang telah berlangsung sejak hijrahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah (622 M) hingga dibangunnya kota Baghdad sebagai ibukota Daulah Abbasiyah sekitar satu setengah abad kemudian (762-767 M).   PERMASALAHAN SHALAT JUMAT DI MASA “NEW NORMAL” Di masa pandemi seperti ini, pelaksanaan ibadah atau aktivitas dengan shaf rapat di masjid ataupun lainnya sangat berpotensi dan bahkan terbukti menjadi penyebab penularan. Ini jelaslah merupakan kemudharatan besar yang wajib dicegah, apalagi jika tidak mengindahkan protokol lainnya, tentu semakin besar potensi penularan penyakit yang tergolong mematikan ini. Di samping itu, terjadinya penularan saat pelaksanaan ibadah jumatan atau shalat berjamaah dapat merusak citra masjid dan kaum muslimin, karena akan dituding sebagai sumber masalah. Akan tetapi bila kita menerapkan physical distancing dalam masjid, maka daya tampung masjid akan berkurang dratis hingga menjadi sekitar 40% saja. Ini tentunya menimbulkan masalah baru yaitu tidak tertampungnya jamaah. Dalam kondisi seperti ini, kita dihadapkan kepada empat pilihan yang masing-masing memiliki mudharat di satu sisi dan manfaat di sisi lain, yaitu: Opsi A: Tetap melaksanakan shalat Jumat di masjid dengan shaf rapat. Opsi B: Melaksanakan shalat Jumat satu kali di masjid dengan shaf renggang tanpa menambah tempat alternatif. Opsi C: Menyediakan tempat alternatif sebagai masjid darurat khusus untuk shalat Jum’at, semisal aula, ruang pertemuan, ruang futsal atau yang lainnya. Opsi D: Melakukan shalat Jumat dalam dua gelombang di satu masjid. Tentunya, opsi C adalah yang paling sesuai dengan kaidah syariat, karena paling kecil mudharatnya dan paling besar manfaatnya, kemudian disusul dengan opsi D. Sebab, opsi C lah yang paling aman bagi kesehatan jamaah, sedangkan ibadah hanya dapat ditunaikan sesuai tuntunan (sempurna) bilamana seseorang dalam kondisi sehat dan aman. Adapun bila ia jatuh sakit atau terancam keselamatan dirinya, maka akan sulit melakukan ibadah dengan sempurna. Oleh karenanya, menjaga kesehatan masyarakat secara umum lebih didahulukan daripada menjaga kesempurnaan suatu ibadah. Sebab bila masyarakat jatuh sakit, niscaya bukan hanya shalat jum‟atnya yang tidak dapat dilakukan dengan sempurna, namun ibadah-ibadah lainnya juga terpengaruh. Adapun opsi D (mengadakan shalat Jumat dua gelombang di satu masjid), maka tidak boleh dilakukan selagi masih dapat dicarikan tempat alternatif, karena inilah yang lebih kecil mudharatnya dan lebih besar manfaatnya. Demikian pula opsi A (mengadakan shalat Jum‟at satu kali dengan shaf rapat), jelas tidak sesuai dengan kaidah-kaidah syariat yang lebih mengutamakan keselamatan jiwa daripada kesempurnaan ibadah. Sedangkan opsi B tidak memberikan solusi apa-apa bagi jamaah yang tidak tertampung. Namun bila pihak DKM atau pihak terkait tidak mendapatkan tempat alternatif untuk menampung jamaah dan para jamaah juga kesulitan untuk melaksanakan shalat Jumat di tempat lain; maka dalam kondisi darurat seperti ini, opsi D dapat dipilih.   KAIDAH-KAIDAH YANG MENDASARI HAL DI ATAS Pertama: الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المَحْظُوْرَاتِ وَتُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا “Kondisi darurat membolehkan hal-hal yang pada dasarnya terlarang, tapi harus ditentukan kadar daruratnya secara proporsional.” Kedua: لاَ وَاجِبَ مَعَ العَجْزِ “Tidak ada kewajiban saat tidak mampu melakukannya.” Ketiga: المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ “Kondisi yang sulit mengundang datangnya kemudahan.” Keempat: لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh membiarkan maupun melakukan kemudharatan.” Kelima: اِرْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ “Memilih perbuatan yang paling kecil kemudaratannya.” Keenam: الحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ “Adanya kebutuhan umum dapat dianggap seperti kondisi darurat.”   HIMBAUAN DARI DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL-IRSYAD Bagi kaum muslimin yang hendak melaksanakan shalat berjamaah di masjid, maka wajib mengikuti protokol penggunaan masjid yang ditetapkan oleh pihak-pihak yang berwenang, termasuk merenggangkan shaf dan memakai masker. Bagi orang tertentu yang dianjurkan oleh dokter untuk tidak berangkat ke masjid, maka ia tidak boleh berangkat ke masjid. Orang yang sedang sakit batuk, flu, dan demam tidak boleh ke masjid selama pandemi belum berakhir. Bagi yang masih merasa belum aman untuk shalat berjamaah dan shalat Jumat di masjid, maka secara syari masih diberi udzur untuk shalat di rumah. Jika dengan protokol New Normal masjid jami’ tidak bisa menampung jamaah, maka shalat Jumat dapat dilakukan di masjid lain, mushalla, gedung, lapangan dan sebagainya untuk menampung jamaah yang tidak tertampung oleh masjid jami’. Bila poin kelima tidak dapat diwujudkan, maka shalat Jumat boleh dilakukan dalam dua gelombang di masjid yang sama. Dalam hal ini, hendaknya diupayakan menyiapkan imam dan khatib yang berbeda pada masing-masing gelombang, namun jika kesulitan maka boleh dilakukan oleh imam dan khatib yang sama. Panduan ini hanya berlaku untuk daerah yang memenuhi syarat penerapan aturan New Normal menurut disiplin ilmu kesehatan.   Dua masalah yang sering ditanyakan terkait shalat saat “new normal”: Shalat dengan Shaf Renggang, Apakah Sah? Shalat dengan Mengenakan Masker?   REFERENSI Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbi Darul Qalam. Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad no. 030/ DFPA/ X/ 1444. Safinah An-Naja. Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadrami.   Semoga bermanfaat. Baca Juga: Hukum Shalat Berjamaah ke Masjid di Masa “New Normal”, Apakah Harus?   Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis sore, 12 Syawal 1441 H, 4 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona hukum shalat jumat menyikapi virus corona shalat jumat virus corona

Solusi Shalat Jumat di Masa “New Normal” Hingga Jumatan Gelombang Kedua

Bagaimana cara shalat Jumat di masa “new normal” karena keadaan masjid yang dibatasi? Apakah mungkin sampai diadakan Jumatan gelombang kedua?   Kita ketahui bersama bahwa shalat Jumat itu wajib dan dihukumi wajib ain selama terpenuhi syarat-syaratnya. Hal ini berdasarkan firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah.” (QS. Al-Jumu’ah: 9) Juga wajibnya shalat Jumat didukung dalil-dalil berikut ini. Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ “Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim secara berjamaah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit” (HR. Abu Daud, no. 1067. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di atas tiang-tiang mimbarnya, لَيَنْتَهِيَنَّ أقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونَنَّ مِنَ الغَافِلِينَ “Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat atau Allah pasti akan menutupi hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim, no. 865) Dalam hadits lain disebutkan, مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ “Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR. Abu Daud, no. 1052; An-Nasai, no. 1369; dan Ahmad 3:424. Kata Syaikh Al-Albani hadits ini hasan sahih).   SYARAT SHALAT JUMAT Dalam madzhab Syafii sendiri disebutkan syarat-syarat pendirian shalat Jumat sebagai berikut. Harus dikerjakan di waktu shalat Zhuhur. Dikerjakan di kota. Dikerjakan secara berjamaah. Dikerjakan oleh empat puluh orang laki-laki merdeka, baligh, dan berdomisili di tempat tersebut (mustawthin). Tidak didahului atau dibarengi shalat Jumat yang lain di kota yang sama. Diawali dengan dua khutbah. Syarat-syarat di atas disebutkan dalam kitab Safinah An-Najah (kitab dasar fikih Syafii), walaupun dari sisi jumlah 40 dipersilihkan oleh para ulama. Hukum asalnya, shalat Jum’at hanya dilakukan satu kali di satu tempat dalam satu kota, agar terjadi ijtimak (pertemuan) kaum muslimin sebanyak mungkin, karena hal tersebut merupakan salah satu tujuan utama shalat Jumat itu sendiri. Inilah praktik shalat Jum’at yang telah berlangsung sejak hijrahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah (622 M) hingga dibangunnya kota Baghdad sebagai ibukota Daulah Abbasiyah sekitar satu setengah abad kemudian (762-767 M).   PERMASALAHAN SHALAT JUMAT DI MASA “NEW NORMAL” Di masa pandemi seperti ini, pelaksanaan ibadah atau aktivitas dengan shaf rapat di masjid ataupun lainnya sangat berpotensi dan bahkan terbukti menjadi penyebab penularan. Ini jelaslah merupakan kemudharatan besar yang wajib dicegah, apalagi jika tidak mengindahkan protokol lainnya, tentu semakin besar potensi penularan penyakit yang tergolong mematikan ini. Di samping itu, terjadinya penularan saat pelaksanaan ibadah jumatan atau shalat berjamaah dapat merusak citra masjid dan kaum muslimin, karena akan dituding sebagai sumber masalah. Akan tetapi bila kita menerapkan physical distancing dalam masjid, maka daya tampung masjid akan berkurang dratis hingga menjadi sekitar 40% saja. Ini tentunya menimbulkan masalah baru yaitu tidak tertampungnya jamaah. Dalam kondisi seperti ini, kita dihadapkan kepada empat pilihan yang masing-masing memiliki mudharat di satu sisi dan manfaat di sisi lain, yaitu: Opsi A: Tetap melaksanakan shalat Jumat di masjid dengan shaf rapat. Opsi B: Melaksanakan shalat Jumat satu kali di masjid dengan shaf renggang tanpa menambah tempat alternatif. Opsi C: Menyediakan tempat alternatif sebagai masjid darurat khusus untuk shalat Jum’at, semisal aula, ruang pertemuan, ruang futsal atau yang lainnya. Opsi D: Melakukan shalat Jumat dalam dua gelombang di satu masjid. Tentunya, opsi C adalah yang paling sesuai dengan kaidah syariat, karena paling kecil mudharatnya dan paling besar manfaatnya, kemudian disusul dengan opsi D. Sebab, opsi C lah yang paling aman bagi kesehatan jamaah, sedangkan ibadah hanya dapat ditunaikan sesuai tuntunan (sempurna) bilamana seseorang dalam kondisi sehat dan aman. Adapun bila ia jatuh sakit atau terancam keselamatan dirinya, maka akan sulit melakukan ibadah dengan sempurna. Oleh karenanya, menjaga kesehatan masyarakat secara umum lebih didahulukan daripada menjaga kesempurnaan suatu ibadah. Sebab bila masyarakat jatuh sakit, niscaya bukan hanya shalat jum‟atnya yang tidak dapat dilakukan dengan sempurna, namun ibadah-ibadah lainnya juga terpengaruh. Adapun opsi D (mengadakan shalat Jumat dua gelombang di satu masjid), maka tidak boleh dilakukan selagi masih dapat dicarikan tempat alternatif, karena inilah yang lebih kecil mudharatnya dan lebih besar manfaatnya. Demikian pula opsi A (mengadakan shalat Jum‟at satu kali dengan shaf rapat), jelas tidak sesuai dengan kaidah-kaidah syariat yang lebih mengutamakan keselamatan jiwa daripada kesempurnaan ibadah. Sedangkan opsi B tidak memberikan solusi apa-apa bagi jamaah yang tidak tertampung. Namun bila pihak DKM atau pihak terkait tidak mendapatkan tempat alternatif untuk menampung jamaah dan para jamaah juga kesulitan untuk melaksanakan shalat Jumat di tempat lain; maka dalam kondisi darurat seperti ini, opsi D dapat dipilih.   KAIDAH-KAIDAH YANG MENDASARI HAL DI ATAS Pertama: الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المَحْظُوْرَاتِ وَتُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا “Kondisi darurat membolehkan hal-hal yang pada dasarnya terlarang, tapi harus ditentukan kadar daruratnya secara proporsional.” Kedua: لاَ وَاجِبَ مَعَ العَجْزِ “Tidak ada kewajiban saat tidak mampu melakukannya.” Ketiga: المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ “Kondisi yang sulit mengundang datangnya kemudahan.” Keempat: لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh membiarkan maupun melakukan kemudharatan.” Kelima: اِرْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ “Memilih perbuatan yang paling kecil kemudaratannya.” Keenam: الحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ “Adanya kebutuhan umum dapat dianggap seperti kondisi darurat.”   HIMBAUAN DARI DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL-IRSYAD Bagi kaum muslimin yang hendak melaksanakan shalat berjamaah di masjid, maka wajib mengikuti protokol penggunaan masjid yang ditetapkan oleh pihak-pihak yang berwenang, termasuk merenggangkan shaf dan memakai masker. Bagi orang tertentu yang dianjurkan oleh dokter untuk tidak berangkat ke masjid, maka ia tidak boleh berangkat ke masjid. Orang yang sedang sakit batuk, flu, dan demam tidak boleh ke masjid selama pandemi belum berakhir. Bagi yang masih merasa belum aman untuk shalat berjamaah dan shalat Jumat di masjid, maka secara syari masih diberi udzur untuk shalat di rumah. Jika dengan protokol New Normal masjid jami’ tidak bisa menampung jamaah, maka shalat Jumat dapat dilakukan di masjid lain, mushalla, gedung, lapangan dan sebagainya untuk menampung jamaah yang tidak tertampung oleh masjid jami’. Bila poin kelima tidak dapat diwujudkan, maka shalat Jumat boleh dilakukan dalam dua gelombang di masjid yang sama. Dalam hal ini, hendaknya diupayakan menyiapkan imam dan khatib yang berbeda pada masing-masing gelombang, namun jika kesulitan maka boleh dilakukan oleh imam dan khatib yang sama. Panduan ini hanya berlaku untuk daerah yang memenuhi syarat penerapan aturan New Normal menurut disiplin ilmu kesehatan.   Dua masalah yang sering ditanyakan terkait shalat saat “new normal”: Shalat dengan Shaf Renggang, Apakah Sah? Shalat dengan Mengenakan Masker?   REFERENSI Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbi Darul Qalam. Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad no. 030/ DFPA/ X/ 1444. Safinah An-Naja. Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadrami.   Semoga bermanfaat. Baca Juga: Hukum Shalat Berjamaah ke Masjid di Masa “New Normal”, Apakah Harus?   Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis sore, 12 Syawal 1441 H, 4 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona hukum shalat jumat menyikapi virus corona shalat jumat virus corona
Bagaimana cara shalat Jumat di masa “new normal” karena keadaan masjid yang dibatasi? Apakah mungkin sampai diadakan Jumatan gelombang kedua?   Kita ketahui bersama bahwa shalat Jumat itu wajib dan dihukumi wajib ain selama terpenuhi syarat-syaratnya. Hal ini berdasarkan firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah.” (QS. Al-Jumu’ah: 9) Juga wajibnya shalat Jumat didukung dalil-dalil berikut ini. Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ “Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim secara berjamaah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit” (HR. Abu Daud, no. 1067. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di atas tiang-tiang mimbarnya, لَيَنْتَهِيَنَّ أقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونَنَّ مِنَ الغَافِلِينَ “Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat atau Allah pasti akan menutupi hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim, no. 865) Dalam hadits lain disebutkan, مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ “Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR. Abu Daud, no. 1052; An-Nasai, no. 1369; dan Ahmad 3:424. Kata Syaikh Al-Albani hadits ini hasan sahih).   SYARAT SHALAT JUMAT Dalam madzhab Syafii sendiri disebutkan syarat-syarat pendirian shalat Jumat sebagai berikut. Harus dikerjakan di waktu shalat Zhuhur. Dikerjakan di kota. Dikerjakan secara berjamaah. Dikerjakan oleh empat puluh orang laki-laki merdeka, baligh, dan berdomisili di tempat tersebut (mustawthin). Tidak didahului atau dibarengi shalat Jumat yang lain di kota yang sama. Diawali dengan dua khutbah. Syarat-syarat di atas disebutkan dalam kitab Safinah An-Najah (kitab dasar fikih Syafii), walaupun dari sisi jumlah 40 dipersilihkan oleh para ulama. Hukum asalnya, shalat Jum’at hanya dilakukan satu kali di satu tempat dalam satu kota, agar terjadi ijtimak (pertemuan) kaum muslimin sebanyak mungkin, karena hal tersebut merupakan salah satu tujuan utama shalat Jumat itu sendiri. Inilah praktik shalat Jum’at yang telah berlangsung sejak hijrahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah (622 M) hingga dibangunnya kota Baghdad sebagai ibukota Daulah Abbasiyah sekitar satu setengah abad kemudian (762-767 M).   PERMASALAHAN SHALAT JUMAT DI MASA “NEW NORMAL” Di masa pandemi seperti ini, pelaksanaan ibadah atau aktivitas dengan shaf rapat di masjid ataupun lainnya sangat berpotensi dan bahkan terbukti menjadi penyebab penularan. Ini jelaslah merupakan kemudharatan besar yang wajib dicegah, apalagi jika tidak mengindahkan protokol lainnya, tentu semakin besar potensi penularan penyakit yang tergolong mematikan ini. Di samping itu, terjadinya penularan saat pelaksanaan ibadah jumatan atau shalat berjamaah dapat merusak citra masjid dan kaum muslimin, karena akan dituding sebagai sumber masalah. Akan tetapi bila kita menerapkan physical distancing dalam masjid, maka daya tampung masjid akan berkurang dratis hingga menjadi sekitar 40% saja. Ini tentunya menimbulkan masalah baru yaitu tidak tertampungnya jamaah. Dalam kondisi seperti ini, kita dihadapkan kepada empat pilihan yang masing-masing memiliki mudharat di satu sisi dan manfaat di sisi lain, yaitu: Opsi A: Tetap melaksanakan shalat Jumat di masjid dengan shaf rapat. Opsi B: Melaksanakan shalat Jumat satu kali di masjid dengan shaf renggang tanpa menambah tempat alternatif. Opsi C: Menyediakan tempat alternatif sebagai masjid darurat khusus untuk shalat Jum’at, semisal aula, ruang pertemuan, ruang futsal atau yang lainnya. Opsi D: Melakukan shalat Jumat dalam dua gelombang di satu masjid. Tentunya, opsi C adalah yang paling sesuai dengan kaidah syariat, karena paling kecil mudharatnya dan paling besar manfaatnya, kemudian disusul dengan opsi D. Sebab, opsi C lah yang paling aman bagi kesehatan jamaah, sedangkan ibadah hanya dapat ditunaikan sesuai tuntunan (sempurna) bilamana seseorang dalam kondisi sehat dan aman. Adapun bila ia jatuh sakit atau terancam keselamatan dirinya, maka akan sulit melakukan ibadah dengan sempurna. Oleh karenanya, menjaga kesehatan masyarakat secara umum lebih didahulukan daripada menjaga kesempurnaan suatu ibadah. Sebab bila masyarakat jatuh sakit, niscaya bukan hanya shalat jum‟atnya yang tidak dapat dilakukan dengan sempurna, namun ibadah-ibadah lainnya juga terpengaruh. Adapun opsi D (mengadakan shalat Jumat dua gelombang di satu masjid), maka tidak boleh dilakukan selagi masih dapat dicarikan tempat alternatif, karena inilah yang lebih kecil mudharatnya dan lebih besar manfaatnya. Demikian pula opsi A (mengadakan shalat Jum‟at satu kali dengan shaf rapat), jelas tidak sesuai dengan kaidah-kaidah syariat yang lebih mengutamakan keselamatan jiwa daripada kesempurnaan ibadah. Sedangkan opsi B tidak memberikan solusi apa-apa bagi jamaah yang tidak tertampung. Namun bila pihak DKM atau pihak terkait tidak mendapatkan tempat alternatif untuk menampung jamaah dan para jamaah juga kesulitan untuk melaksanakan shalat Jumat di tempat lain; maka dalam kondisi darurat seperti ini, opsi D dapat dipilih.   KAIDAH-KAIDAH YANG MENDASARI HAL DI ATAS Pertama: الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المَحْظُوْرَاتِ وَتُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا “Kondisi darurat membolehkan hal-hal yang pada dasarnya terlarang, tapi harus ditentukan kadar daruratnya secara proporsional.” Kedua: لاَ وَاجِبَ مَعَ العَجْزِ “Tidak ada kewajiban saat tidak mampu melakukannya.” Ketiga: المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ “Kondisi yang sulit mengundang datangnya kemudahan.” Keempat: لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh membiarkan maupun melakukan kemudharatan.” Kelima: اِرْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ “Memilih perbuatan yang paling kecil kemudaratannya.” Keenam: الحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ “Adanya kebutuhan umum dapat dianggap seperti kondisi darurat.”   HIMBAUAN DARI DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL-IRSYAD Bagi kaum muslimin yang hendak melaksanakan shalat berjamaah di masjid, maka wajib mengikuti protokol penggunaan masjid yang ditetapkan oleh pihak-pihak yang berwenang, termasuk merenggangkan shaf dan memakai masker. Bagi orang tertentu yang dianjurkan oleh dokter untuk tidak berangkat ke masjid, maka ia tidak boleh berangkat ke masjid. Orang yang sedang sakit batuk, flu, dan demam tidak boleh ke masjid selama pandemi belum berakhir. Bagi yang masih merasa belum aman untuk shalat berjamaah dan shalat Jumat di masjid, maka secara syari masih diberi udzur untuk shalat di rumah. Jika dengan protokol New Normal masjid jami’ tidak bisa menampung jamaah, maka shalat Jumat dapat dilakukan di masjid lain, mushalla, gedung, lapangan dan sebagainya untuk menampung jamaah yang tidak tertampung oleh masjid jami’. Bila poin kelima tidak dapat diwujudkan, maka shalat Jumat boleh dilakukan dalam dua gelombang di masjid yang sama. Dalam hal ini, hendaknya diupayakan menyiapkan imam dan khatib yang berbeda pada masing-masing gelombang, namun jika kesulitan maka boleh dilakukan oleh imam dan khatib yang sama. Panduan ini hanya berlaku untuk daerah yang memenuhi syarat penerapan aturan New Normal menurut disiplin ilmu kesehatan.   Dua masalah yang sering ditanyakan terkait shalat saat “new normal”: Shalat dengan Shaf Renggang, Apakah Sah? Shalat dengan Mengenakan Masker?   REFERENSI Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbi Darul Qalam. Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad no. 030/ DFPA/ X/ 1444. Safinah An-Naja. Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadrami.   Semoga bermanfaat. Baca Juga: Hukum Shalat Berjamaah ke Masjid di Masa “New Normal”, Apakah Harus?   Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis sore, 12 Syawal 1441 H, 4 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona hukum shalat jumat menyikapi virus corona shalat jumat virus corona


Bagaimana cara shalat Jumat di masa “new normal” karena keadaan masjid yang dibatasi? Apakah mungkin sampai diadakan Jumatan gelombang kedua?   Kita ketahui bersama bahwa shalat Jumat itu wajib dan dihukumi wajib ain selama terpenuhi syarat-syaratnya. Hal ini berdasarkan firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah.” (QS. Al-Jumu’ah: 9) Juga wajibnya shalat Jumat didukung dalil-dalil berikut ini. Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ “Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim secara berjamaah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit” (HR. Abu Daud, no. 1067. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di atas tiang-tiang mimbarnya, لَيَنْتَهِيَنَّ أقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونَنَّ مِنَ الغَافِلِينَ “Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat atau Allah pasti akan menutupi hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim, no. 865) Dalam hadits lain disebutkan, مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ “Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR. Abu Daud, no. 1052; An-Nasai, no. 1369; dan Ahmad 3:424. Kata Syaikh Al-Albani hadits ini hasan sahih).   SYARAT SHALAT JUMAT Dalam madzhab Syafii sendiri disebutkan syarat-syarat pendirian shalat Jumat sebagai berikut. Harus dikerjakan di waktu shalat Zhuhur. Dikerjakan di kota. Dikerjakan secara berjamaah. Dikerjakan oleh empat puluh orang laki-laki merdeka, baligh, dan berdomisili di tempat tersebut (mustawthin). Tidak didahului atau dibarengi shalat Jumat yang lain di kota yang sama. Diawali dengan dua khutbah. Syarat-syarat di atas disebutkan dalam kitab Safinah An-Najah (kitab dasar fikih Syafii), walaupun dari sisi jumlah 40 dipersilihkan oleh para ulama. Hukum asalnya, shalat Jum’at hanya dilakukan satu kali di satu tempat dalam satu kota, agar terjadi ijtimak (pertemuan) kaum muslimin sebanyak mungkin, karena hal tersebut merupakan salah satu tujuan utama shalat Jumat itu sendiri. Inilah praktik shalat Jum’at yang telah berlangsung sejak hijrahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah (622 M) hingga dibangunnya kota Baghdad sebagai ibukota Daulah Abbasiyah sekitar satu setengah abad kemudian (762-767 M).   PERMASALAHAN SHALAT JUMAT DI MASA “NEW NORMAL” Di masa pandemi seperti ini, pelaksanaan ibadah atau aktivitas dengan shaf rapat di masjid ataupun lainnya sangat berpotensi dan bahkan terbukti menjadi penyebab penularan. Ini jelaslah merupakan kemudharatan besar yang wajib dicegah, apalagi jika tidak mengindahkan protokol lainnya, tentu semakin besar potensi penularan penyakit yang tergolong mematikan ini. Di samping itu, terjadinya penularan saat pelaksanaan ibadah jumatan atau shalat berjamaah dapat merusak citra masjid dan kaum muslimin, karena akan dituding sebagai sumber masalah. Akan tetapi bila kita menerapkan physical distancing dalam masjid, maka daya tampung masjid akan berkurang dratis hingga menjadi sekitar 40% saja. Ini tentunya menimbulkan masalah baru yaitu tidak tertampungnya jamaah. Dalam kondisi seperti ini, kita dihadapkan kepada empat pilihan yang masing-masing memiliki mudharat di satu sisi dan manfaat di sisi lain, yaitu: Opsi A: Tetap melaksanakan shalat Jumat di masjid dengan shaf rapat. Opsi B: Melaksanakan shalat Jumat satu kali di masjid dengan shaf renggang tanpa menambah tempat alternatif. Opsi C: Menyediakan tempat alternatif sebagai masjid darurat khusus untuk shalat Jum’at, semisal aula, ruang pertemuan, ruang futsal atau yang lainnya. Opsi D: Melakukan shalat Jumat dalam dua gelombang di satu masjid. Tentunya, opsi C adalah yang paling sesuai dengan kaidah syariat, karena paling kecil mudharatnya dan paling besar manfaatnya, kemudian disusul dengan opsi D. Sebab, opsi C lah yang paling aman bagi kesehatan jamaah, sedangkan ibadah hanya dapat ditunaikan sesuai tuntunan (sempurna) bilamana seseorang dalam kondisi sehat dan aman. Adapun bila ia jatuh sakit atau terancam keselamatan dirinya, maka akan sulit melakukan ibadah dengan sempurna. Oleh karenanya, menjaga kesehatan masyarakat secara umum lebih didahulukan daripada menjaga kesempurnaan suatu ibadah. Sebab bila masyarakat jatuh sakit, niscaya bukan hanya shalat jum‟atnya yang tidak dapat dilakukan dengan sempurna, namun ibadah-ibadah lainnya juga terpengaruh. Adapun opsi D (mengadakan shalat Jumat dua gelombang di satu masjid), maka tidak boleh dilakukan selagi masih dapat dicarikan tempat alternatif, karena inilah yang lebih kecil mudharatnya dan lebih besar manfaatnya. Demikian pula opsi A (mengadakan shalat Jum‟at satu kali dengan shaf rapat), jelas tidak sesuai dengan kaidah-kaidah syariat yang lebih mengutamakan keselamatan jiwa daripada kesempurnaan ibadah. Sedangkan opsi B tidak memberikan solusi apa-apa bagi jamaah yang tidak tertampung. Namun bila pihak DKM atau pihak terkait tidak mendapatkan tempat alternatif untuk menampung jamaah dan para jamaah juga kesulitan untuk melaksanakan shalat Jumat di tempat lain; maka dalam kondisi darurat seperti ini, opsi D dapat dipilih.   KAIDAH-KAIDAH YANG MENDASARI HAL DI ATAS Pertama: الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المَحْظُوْرَاتِ وَتُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا “Kondisi darurat membolehkan hal-hal yang pada dasarnya terlarang, tapi harus ditentukan kadar daruratnya secara proporsional.” Kedua: لاَ وَاجِبَ مَعَ العَجْزِ “Tidak ada kewajiban saat tidak mampu melakukannya.” Ketiga: المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ “Kondisi yang sulit mengundang datangnya kemudahan.” Keempat: لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh membiarkan maupun melakukan kemudharatan.” Kelima: اِرْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ “Memilih perbuatan yang paling kecil kemudaratannya.” Keenam: الحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ “Adanya kebutuhan umum dapat dianggap seperti kondisi darurat.”   HIMBAUAN DARI DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL-IRSYAD Bagi kaum muslimin yang hendak melaksanakan shalat berjamaah di masjid, maka wajib mengikuti protokol penggunaan masjid yang ditetapkan oleh pihak-pihak yang berwenang, termasuk merenggangkan shaf dan memakai masker. Bagi orang tertentu yang dianjurkan oleh dokter untuk tidak berangkat ke masjid, maka ia tidak boleh berangkat ke masjid. Orang yang sedang sakit batuk, flu, dan demam tidak boleh ke masjid selama pandemi belum berakhir. Bagi yang masih merasa belum aman untuk shalat berjamaah dan shalat Jumat di masjid, maka secara syari masih diberi udzur untuk shalat di rumah. Jika dengan protokol New Normal masjid jami’ tidak bisa menampung jamaah, maka shalat Jumat dapat dilakukan di masjid lain, mushalla, gedung, lapangan dan sebagainya untuk menampung jamaah yang tidak tertampung oleh masjid jami’. Bila poin kelima tidak dapat diwujudkan, maka shalat Jumat boleh dilakukan dalam dua gelombang di masjid yang sama. Dalam hal ini, hendaknya diupayakan menyiapkan imam dan khatib yang berbeda pada masing-masing gelombang, namun jika kesulitan maka boleh dilakukan oleh imam dan khatib yang sama. Panduan ini hanya berlaku untuk daerah yang memenuhi syarat penerapan aturan New Normal menurut disiplin ilmu kesehatan.   Dua masalah yang sering ditanyakan terkait shalat saat “new normal”: Shalat dengan Shaf Renggang, Apakah Sah? Shalat dengan Mengenakan Masker?   REFERENSI Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbi Darul Qalam. Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad no. 030/ DFPA/ X/ 1444. Safinah An-Naja. Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadrami.   Semoga bermanfaat. Baca Juga: Hukum Shalat Berjamaah ke Masjid di Masa “New Normal”, Apakah Harus?   Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis sore, 12 Syawal 1441 H, 4 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona hukum shalat jumat menyikapi virus corona shalat jumat virus corona

Hukum Shalat Berjamaah ke Masjid di Masa “New Normal”, Apakah Harus?

Apakah tetap harus ke masjid untuk shalat berjamaah di masa “new normal”? Hukum shalat berjamaah di masjid adalah wajib menurut pendapat terkuat. Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْتَطَبَ ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ “Demi jiwaku yang ada pada tangan-Nya, aku telah bermaksud memerintahkan untuk mengambilkan kayu bakar, lalu dikumpulkan, kemudian aku memerintahkan azan shalat untuk dikumandangkan. Lalu aku memerintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang berjama’ah, kemudian aku mendatangi orang-orang yang tidak shalat berjama’ah lalu aku membakar rumah mereka.” (HR. Bukhari, no. 644 dan Muslim, no. 651) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَتَى النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلٌ أعْمَى ، فقَالَ : يا رَسُولَ اللهِ ، لَيسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إلى الْمَسْجِدِ ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – أنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّي فِي بَيْتِهِ ، فَرَخَّصَ لَهُ ، فَلَّمَا وَلَّى دَعَاهُ ، فَقَالَ لَهُ : (( هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟ )) قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : (( فَأجِبْ )) “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kedatangan seorang lelaki yang buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberinya keringanan sehingga dapat shalat di rumahnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan tersebut. Namun ketika orang itu berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Maka penuhilah panggilan azan tersebut.’ (HR. Muslim, no. 503) Dari ‘Abdullah–ada yang mengatakan, “Amr bin Qais–yang dikenal sebagai Ibnu Ummi Maktum sang muazin radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, يَا رَسُولَ اللهِ ، إنَّ المَدينَةَ كَثِيْرَةُ الهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ . فَقَالَ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( تَسْمَعُ حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ حَيَّ عَلَى الفَلاحِ ، فَحَيَّهلاً ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya di Madinah banyak terdapat singa dan binatang buas.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah engkau mendengar hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah? Maka penuhilah.’” (HR. Abu Daud, no. 553; An-Nasa’i, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Hayyahalaa dalam hadits maksudnya adalah penuhilah. Hayyahalaa adalah bentuk isim fi’il amr. Fatwa dari Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad Tentang Perihal Shalat Berjamaah di Masjid Saat New Normal Intinya, dalam kondisi pandemi seperti ini, walaupun di satu sisi rasa takutnya tidak sedahsyat saat peperangan, akan tetapi di sisi lain bahaya ini lebih sulit dihindari daripada serangan musuh di medan perang. Karena musuh di medan perang dapat dilihat dan dihindari, sedangkan virus corona tidak dapat dilihat. Fakta bahwa penderita COVID-19 yang tidak menampakkan gejala (OTG) jumlahnya sekitar 80% dan sifat virus sangat-sangat mudah menular, ditambah dengan masih banyaknya masyarakat yang kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan; menjadikan penyakit yang mematikan ini semakin berbahaya dan sulit dihindari. Kemudian, musuh di medan perang hanya membahayakan mereka yang berada di medan perang, sedangkan virus corona dapat menyerang siapa saja termasuk yang berada di rumah, bila ada penghuni rumah yang sering keluar dan tertular lalu tidak menjaga kebersihan ketika masuk rumah, maka keluarganya dapat ikut tertular. Ini juga menjadi fakta yang tidak dapat kita abaikan, bahkan sudah banyak tenaga medis yang menulari keluarganya tanpa disengaja. Apalagi di daerah yang fasilitas kesehatan dan tenaga medisnya sangat terbatas, atau bahkan sudah kewalahan dalam menghadapi banyaknya korban COVID-19, maka penerapan “new normal‟ di daerah tersebut justru semakin meningkatkan resiko tertular. Lain halnya dengan daerah yang sudah melewati puncak pandemi dan fasilitas serta tenaga medisnya lebih memadai, sehingga bahayanya lebih kecil. Tentunya, semua fakta di atas menjadikan bahaya COVID-19 tidak boleh kita pandang sebelah mata, lalu mewajibkan muslimin untuk kembali meramaikan masjid dengan alasan bahwa shalat berjamaah hukumnya wajib. Padahal menurut para ahli, kondisi “new normal‟ ini justru sangat berpotensi menimbulkan gelombang kedua yang diprediksi akan memakan lebih banyak korban jiwa. Kesimpulannya, bila ada sebagian kalangan yang belum berani shalat berjamaah di masjid walaupun setelah dibuka kembali, maka ia masih mendapat udzur secara syar’i. Dalam kondisi ini, berlaku kaedah, دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصْلَحَةِ “Mencegah kerusakan lebih diprioritaskan dibanding mendatangkan kemaslahatan baru.” (Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad, No: 030/DFPA/X/1441 Tentang Panduan Ibadah Di Masjid Di Masa New Normal)   Sumber fatwa : Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad no. 030/ DFPA/ X/ 1444   Semoga bermanfaat. Baca Juga: Solusi Shalat Jumat di Masa “New Normal” Hingga Jumatan Gelombang Kedua   Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis sore, 12 Syawal 1441 H, 4 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tonton video motion graphic mengenai “HUKUM SHALAT BERJAMAAH SAAT NEW NORMAL”:    Tagscorona hukum shalat berjamaah hukum shalat jamaah menyikapi virus corona shalat berjamaah shalat jamaah virus corona

Hukum Shalat Berjamaah ke Masjid di Masa “New Normal”, Apakah Harus?

Apakah tetap harus ke masjid untuk shalat berjamaah di masa “new normal”? Hukum shalat berjamaah di masjid adalah wajib menurut pendapat terkuat. Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْتَطَبَ ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ “Demi jiwaku yang ada pada tangan-Nya, aku telah bermaksud memerintahkan untuk mengambilkan kayu bakar, lalu dikumpulkan, kemudian aku memerintahkan azan shalat untuk dikumandangkan. Lalu aku memerintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang berjama’ah, kemudian aku mendatangi orang-orang yang tidak shalat berjama’ah lalu aku membakar rumah mereka.” (HR. Bukhari, no. 644 dan Muslim, no. 651) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَتَى النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلٌ أعْمَى ، فقَالَ : يا رَسُولَ اللهِ ، لَيسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إلى الْمَسْجِدِ ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – أنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّي فِي بَيْتِهِ ، فَرَخَّصَ لَهُ ، فَلَّمَا وَلَّى دَعَاهُ ، فَقَالَ لَهُ : (( هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟ )) قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : (( فَأجِبْ )) “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kedatangan seorang lelaki yang buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberinya keringanan sehingga dapat shalat di rumahnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan tersebut. Namun ketika orang itu berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Maka penuhilah panggilan azan tersebut.’ (HR. Muslim, no. 503) Dari ‘Abdullah–ada yang mengatakan, “Amr bin Qais–yang dikenal sebagai Ibnu Ummi Maktum sang muazin radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, يَا رَسُولَ اللهِ ، إنَّ المَدينَةَ كَثِيْرَةُ الهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ . فَقَالَ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( تَسْمَعُ حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ حَيَّ عَلَى الفَلاحِ ، فَحَيَّهلاً ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya di Madinah banyak terdapat singa dan binatang buas.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah engkau mendengar hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah? Maka penuhilah.’” (HR. Abu Daud, no. 553; An-Nasa’i, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Hayyahalaa dalam hadits maksudnya adalah penuhilah. Hayyahalaa adalah bentuk isim fi’il amr. Fatwa dari Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad Tentang Perihal Shalat Berjamaah di Masjid Saat New Normal Intinya, dalam kondisi pandemi seperti ini, walaupun di satu sisi rasa takutnya tidak sedahsyat saat peperangan, akan tetapi di sisi lain bahaya ini lebih sulit dihindari daripada serangan musuh di medan perang. Karena musuh di medan perang dapat dilihat dan dihindari, sedangkan virus corona tidak dapat dilihat. Fakta bahwa penderita COVID-19 yang tidak menampakkan gejala (OTG) jumlahnya sekitar 80% dan sifat virus sangat-sangat mudah menular, ditambah dengan masih banyaknya masyarakat yang kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan; menjadikan penyakit yang mematikan ini semakin berbahaya dan sulit dihindari. Kemudian, musuh di medan perang hanya membahayakan mereka yang berada di medan perang, sedangkan virus corona dapat menyerang siapa saja termasuk yang berada di rumah, bila ada penghuni rumah yang sering keluar dan tertular lalu tidak menjaga kebersihan ketika masuk rumah, maka keluarganya dapat ikut tertular. Ini juga menjadi fakta yang tidak dapat kita abaikan, bahkan sudah banyak tenaga medis yang menulari keluarganya tanpa disengaja. Apalagi di daerah yang fasilitas kesehatan dan tenaga medisnya sangat terbatas, atau bahkan sudah kewalahan dalam menghadapi banyaknya korban COVID-19, maka penerapan “new normal‟ di daerah tersebut justru semakin meningkatkan resiko tertular. Lain halnya dengan daerah yang sudah melewati puncak pandemi dan fasilitas serta tenaga medisnya lebih memadai, sehingga bahayanya lebih kecil. Tentunya, semua fakta di atas menjadikan bahaya COVID-19 tidak boleh kita pandang sebelah mata, lalu mewajibkan muslimin untuk kembali meramaikan masjid dengan alasan bahwa shalat berjamaah hukumnya wajib. Padahal menurut para ahli, kondisi “new normal‟ ini justru sangat berpotensi menimbulkan gelombang kedua yang diprediksi akan memakan lebih banyak korban jiwa. Kesimpulannya, bila ada sebagian kalangan yang belum berani shalat berjamaah di masjid walaupun setelah dibuka kembali, maka ia masih mendapat udzur secara syar’i. Dalam kondisi ini, berlaku kaedah, دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصْلَحَةِ “Mencegah kerusakan lebih diprioritaskan dibanding mendatangkan kemaslahatan baru.” (Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad, No: 030/DFPA/X/1441 Tentang Panduan Ibadah Di Masjid Di Masa New Normal)   Sumber fatwa : Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad no. 030/ DFPA/ X/ 1444   Semoga bermanfaat. Baca Juga: Solusi Shalat Jumat di Masa “New Normal” Hingga Jumatan Gelombang Kedua   Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis sore, 12 Syawal 1441 H, 4 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tonton video motion graphic mengenai “HUKUM SHALAT BERJAMAAH SAAT NEW NORMAL”:    Tagscorona hukum shalat berjamaah hukum shalat jamaah menyikapi virus corona shalat berjamaah shalat jamaah virus corona
Apakah tetap harus ke masjid untuk shalat berjamaah di masa “new normal”? Hukum shalat berjamaah di masjid adalah wajib menurut pendapat terkuat. Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْتَطَبَ ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ “Demi jiwaku yang ada pada tangan-Nya, aku telah bermaksud memerintahkan untuk mengambilkan kayu bakar, lalu dikumpulkan, kemudian aku memerintahkan azan shalat untuk dikumandangkan. Lalu aku memerintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang berjama’ah, kemudian aku mendatangi orang-orang yang tidak shalat berjama’ah lalu aku membakar rumah mereka.” (HR. Bukhari, no. 644 dan Muslim, no. 651) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَتَى النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلٌ أعْمَى ، فقَالَ : يا رَسُولَ اللهِ ، لَيسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إلى الْمَسْجِدِ ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – أنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّي فِي بَيْتِهِ ، فَرَخَّصَ لَهُ ، فَلَّمَا وَلَّى دَعَاهُ ، فَقَالَ لَهُ : (( هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟ )) قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : (( فَأجِبْ )) “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kedatangan seorang lelaki yang buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberinya keringanan sehingga dapat shalat di rumahnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan tersebut. Namun ketika orang itu berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Maka penuhilah panggilan azan tersebut.’ (HR. Muslim, no. 503) Dari ‘Abdullah–ada yang mengatakan, “Amr bin Qais–yang dikenal sebagai Ibnu Ummi Maktum sang muazin radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, يَا رَسُولَ اللهِ ، إنَّ المَدينَةَ كَثِيْرَةُ الهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ . فَقَالَ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( تَسْمَعُ حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ حَيَّ عَلَى الفَلاحِ ، فَحَيَّهلاً ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya di Madinah banyak terdapat singa dan binatang buas.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah engkau mendengar hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah? Maka penuhilah.’” (HR. Abu Daud, no. 553; An-Nasa’i, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Hayyahalaa dalam hadits maksudnya adalah penuhilah. Hayyahalaa adalah bentuk isim fi’il amr. Fatwa dari Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad Tentang Perihal Shalat Berjamaah di Masjid Saat New Normal Intinya, dalam kondisi pandemi seperti ini, walaupun di satu sisi rasa takutnya tidak sedahsyat saat peperangan, akan tetapi di sisi lain bahaya ini lebih sulit dihindari daripada serangan musuh di medan perang. Karena musuh di medan perang dapat dilihat dan dihindari, sedangkan virus corona tidak dapat dilihat. Fakta bahwa penderita COVID-19 yang tidak menampakkan gejala (OTG) jumlahnya sekitar 80% dan sifat virus sangat-sangat mudah menular, ditambah dengan masih banyaknya masyarakat yang kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan; menjadikan penyakit yang mematikan ini semakin berbahaya dan sulit dihindari. Kemudian, musuh di medan perang hanya membahayakan mereka yang berada di medan perang, sedangkan virus corona dapat menyerang siapa saja termasuk yang berada di rumah, bila ada penghuni rumah yang sering keluar dan tertular lalu tidak menjaga kebersihan ketika masuk rumah, maka keluarganya dapat ikut tertular. Ini juga menjadi fakta yang tidak dapat kita abaikan, bahkan sudah banyak tenaga medis yang menulari keluarganya tanpa disengaja. Apalagi di daerah yang fasilitas kesehatan dan tenaga medisnya sangat terbatas, atau bahkan sudah kewalahan dalam menghadapi banyaknya korban COVID-19, maka penerapan “new normal‟ di daerah tersebut justru semakin meningkatkan resiko tertular. Lain halnya dengan daerah yang sudah melewati puncak pandemi dan fasilitas serta tenaga medisnya lebih memadai, sehingga bahayanya lebih kecil. Tentunya, semua fakta di atas menjadikan bahaya COVID-19 tidak boleh kita pandang sebelah mata, lalu mewajibkan muslimin untuk kembali meramaikan masjid dengan alasan bahwa shalat berjamaah hukumnya wajib. Padahal menurut para ahli, kondisi “new normal‟ ini justru sangat berpotensi menimbulkan gelombang kedua yang diprediksi akan memakan lebih banyak korban jiwa. Kesimpulannya, bila ada sebagian kalangan yang belum berani shalat berjamaah di masjid walaupun setelah dibuka kembali, maka ia masih mendapat udzur secara syar’i. Dalam kondisi ini, berlaku kaedah, دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصْلَحَةِ “Mencegah kerusakan lebih diprioritaskan dibanding mendatangkan kemaslahatan baru.” (Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad, No: 030/DFPA/X/1441 Tentang Panduan Ibadah Di Masjid Di Masa New Normal)   Sumber fatwa : Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad no. 030/ DFPA/ X/ 1444   Semoga bermanfaat. Baca Juga: Solusi Shalat Jumat di Masa “New Normal” Hingga Jumatan Gelombang Kedua   Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis sore, 12 Syawal 1441 H, 4 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tonton video motion graphic mengenai “HUKUM SHALAT BERJAMAAH SAAT NEW NORMAL”:    Tagscorona hukum shalat berjamaah hukum shalat jamaah menyikapi virus corona shalat berjamaah shalat jamaah virus corona


Apakah tetap harus ke masjid untuk shalat berjamaah di masa “new normal”? Hukum shalat berjamaah di masjid adalah wajib menurut pendapat terkuat. Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْتَطَبَ ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ “Demi jiwaku yang ada pada tangan-Nya, aku telah bermaksud memerintahkan untuk mengambilkan kayu bakar, lalu dikumpulkan, kemudian aku memerintahkan azan shalat untuk dikumandangkan. Lalu aku memerintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang berjama’ah, kemudian aku mendatangi orang-orang yang tidak shalat berjama’ah lalu aku membakar rumah mereka.” (HR. Bukhari, no. 644 dan Muslim, no. 651) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَتَى النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلٌ أعْمَى ، فقَالَ : يا رَسُولَ اللهِ ، لَيسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إلى الْمَسْجِدِ ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – أنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّي فِي بَيْتِهِ ، فَرَخَّصَ لَهُ ، فَلَّمَا وَلَّى دَعَاهُ ، فَقَالَ لَهُ : (( هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟ )) قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : (( فَأجِبْ )) “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kedatangan seorang lelaki yang buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberinya keringanan sehingga dapat shalat di rumahnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan tersebut. Namun ketika orang itu berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Maka penuhilah panggilan azan tersebut.’ (HR. Muslim, no. 503) Dari ‘Abdullah–ada yang mengatakan, “Amr bin Qais–yang dikenal sebagai Ibnu Ummi Maktum sang muazin radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, يَا رَسُولَ اللهِ ، إنَّ المَدينَةَ كَثِيْرَةُ الهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ . فَقَالَ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( تَسْمَعُ حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ حَيَّ عَلَى الفَلاحِ ، فَحَيَّهلاً ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya di Madinah banyak terdapat singa dan binatang buas.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah engkau mendengar hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah? Maka penuhilah.’” (HR. Abu Daud, no. 553; An-Nasa’i, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Hayyahalaa dalam hadits maksudnya adalah penuhilah. Hayyahalaa adalah bentuk isim fi’il amr. Fatwa dari Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad Tentang Perihal Shalat Berjamaah di Masjid Saat New Normal Intinya, dalam kondisi pandemi seperti ini, walaupun di satu sisi rasa takutnya tidak sedahsyat saat peperangan, akan tetapi di sisi lain bahaya ini lebih sulit dihindari daripada serangan musuh di medan perang. Karena musuh di medan perang dapat dilihat dan dihindari, sedangkan virus corona tidak dapat dilihat. Fakta bahwa penderita COVID-19 yang tidak menampakkan gejala (OTG) jumlahnya sekitar 80% dan sifat virus sangat-sangat mudah menular, ditambah dengan masih banyaknya masyarakat yang kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan; menjadikan penyakit yang mematikan ini semakin berbahaya dan sulit dihindari. Kemudian, musuh di medan perang hanya membahayakan mereka yang berada di medan perang, sedangkan virus corona dapat menyerang siapa saja termasuk yang berada di rumah, bila ada penghuni rumah yang sering keluar dan tertular lalu tidak menjaga kebersihan ketika masuk rumah, maka keluarganya dapat ikut tertular. Ini juga menjadi fakta yang tidak dapat kita abaikan, bahkan sudah banyak tenaga medis yang menulari keluarganya tanpa disengaja. Apalagi di daerah yang fasilitas kesehatan dan tenaga medisnya sangat terbatas, atau bahkan sudah kewalahan dalam menghadapi banyaknya korban COVID-19, maka penerapan “new normal‟ di daerah tersebut justru semakin meningkatkan resiko tertular. Lain halnya dengan daerah yang sudah melewati puncak pandemi dan fasilitas serta tenaga medisnya lebih memadai, sehingga bahayanya lebih kecil. Tentunya, semua fakta di atas menjadikan bahaya COVID-19 tidak boleh kita pandang sebelah mata, lalu mewajibkan muslimin untuk kembali meramaikan masjid dengan alasan bahwa shalat berjamaah hukumnya wajib. Padahal menurut para ahli, kondisi “new normal‟ ini justru sangat berpotensi menimbulkan gelombang kedua yang diprediksi akan memakan lebih banyak korban jiwa. Kesimpulannya, bila ada sebagian kalangan yang belum berani shalat berjamaah di masjid walaupun setelah dibuka kembali, maka ia masih mendapat udzur secara syar’i. Dalam kondisi ini, berlaku kaedah, دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصْلَحَةِ “Mencegah kerusakan lebih diprioritaskan dibanding mendatangkan kemaslahatan baru.” (Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad, No: 030/DFPA/X/1441 Tentang Panduan Ibadah Di Masjid Di Masa New Normal)   Sumber fatwa : Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad no. 030/ DFPA/ X/ 1444   Semoga bermanfaat. Baca Juga: Solusi Shalat Jumat di Masa “New Normal” Hingga Jumatan Gelombang Kedua   Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis sore, 12 Syawal 1441 H, 4 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tonton video motion graphic mengenai “HUKUM SHALAT BERJAMAAH SAAT NEW NORMAL”:   <span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span> Tagscorona hukum shalat berjamaah hukum shalat jamaah menyikapi virus corona shalat berjamaah shalat jamaah virus corona

Hukum Sholat Jama’ah di Wilayah Zona Hijau Saat Wabah Covid19

Hukum Sholat Jama’ah di Wilayah Zona Hijau Saat Wabah Covid19 Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Afwan ustadz saya mau tanya lagi Ini kan Alhamdulillah di tempat saya kota Tegal yg sebelum nya zona merah sudah menjadi zona hijau corona namun di daerah sekitar kota Tegal seperti kabupaten Tegal brebes pemalang masih zona merah seperti yg di katakan pak gubernur ganjar pranowo. Apakah dengan demikian saya yg tinggal di kota Tegal yg sudah zona hijau. Diwajibkan kembali untuk sholat berjamaah si masjid? Sdr. Yusuf, di Tegal. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Pertama, kekhawatiran tertular penyakit, adalah uzur yang diakui oleh syari’at Islam. Di dalam kitab Al-Inshof, Imam Al-Mardawi rahimahullah menerangkan, وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَضِ “Orang yang sakit, beruzur boleh tidak melaksanakan sholat Jumat dan sholat jama’ah di masjid. Tak ada perselisihan ulama tentang ini. Demikian pula bagi orang yang takut/khawatir tertular penyakit, juga diberi uzur tidak melaksanakan sholat Jum’at dan sholat jama’ah. (Lihat : Al-Inshof fi Ma’rifatir Rojih minal Khilaf, 2/300) Oleh karenanya, selama di sebuah wilayah masih ada kekhawatiran tertular virus COVID-19, maka uzur tidak melaksanakan sholat Jum’at dan jama’ah di masjid, masih berlaku. Meskipun wilayah tersebut telah berstatus zona hijau. Karena zona hijau saat ini, belum bisa dijadikan referensi meyakinkan amannya sebuah wilayah dari penularan virus ini. Hal ini karena: – Banyaknya OTG (Orang Tanpa Gejala) Besar kemungkinan banyak OTG yang tidak terdata. – Ruang gerak masyarakat yang sulit dibatasi. Bahkan di wilayah yang diberlakukan PSBB pun masih banyak masyarakat membandel nekat keluyuran. – Banyaknya masyarakat yang tidak komitmen dengan protokol pencegahan COVID-19. – Keterbatasan alat kesehatan dan ketersediaan tenaga medis. – Daya tampung RS di suatu wilayah juga menjadi pertimbangan. Oleh karena itu, zona hijau tidak bisa semata-semata menjadi acuan gugurnya uzur tersebut, sampai benar-benar bisa dipastikan aman. Kalau yang zona merah dan zona kuning, sudah jelas uzur tetap berlaku tanpa perlu pembahasan di sini. Kedua, surat edaran Menteri Agama. Alhamdulillah pemerintah dalam hal ini diwakili Menteri Agama, telah menerbitkan surat edaran panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah di masa Pandemi (*kami cantumkan di akhir tulisan). Ini bisa menjadi dasar pelaksanaan ibadah Jumat atau sholat jama’ah di masjid. Seraya tetap bertawakal kepada Allah. Karena ketaatan kepada Ulil Amri, juga syariat yang diperintahkan Allah kepada umat Islam, selama keputusan tidak bertentangan dengan norma agama Islam. Dalilnya adalah firman Allah, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. (QS. An-Nisa’: 59) Dan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Khaliq.” (HR. Ahmad, shahih) Dasar keputusan Menteri Agama, tidak lepas dari alasan di poin pertama, yaitu kekhawatiran tertular penyakit adalah uzur tidak jama’ah. Sehingga, wallahua’lam, keputusan tersebut tidak keluar dari norma agama, alhamdulillah. Jika kita baca aturan yang pemerintah tetapkan sebagai panduan ibadah di masa Pandemi, menunjukkan adanya upaya menghilangkan kekhawatiran tersebut. Sementara kaidah fikih mengatakan, الحكم يدور مع علته وجودا و عدما “Ada dan tidaknya suatu hukum, bergantung pada ada dan tidaknya illat (alasan) hukum.” Artinya, selama masih ada kekhawatiran, maka hukum berupa uzur tidak jama’ah di masjid masih berlaku. Selama kekhawatiran itu tidak ada, maka uzur tidak jama’ah di masjid berubah menjadi tidak berlaku. Ketiga, taat Ulil Amri secara utuh. Tidak cukup sekedar semata-mata mendengar judul berita, wacana “New Normal” atau warta “Pemerintah Sudah Membolehkan Pelaksanaan Ibadah di Rumah Ibadah”, kemudian dijadikan dasar membuka masjid untuk sholat jama’ah dan Jumat, tanpa membaca dan menerapkan detail aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah. Jika dasarnya adalah taat kepada Ulil Amri, maka silahkan laksanakan taat itu secara utuh. Kami yakin, pemerintah kita tidak akan mengizinkan masjid membuka sholat jama’ah atau Jumat, tanpa menjalankan protokol pencegahan COVID-19 untuk rumah ibadah. Sehingga membuka masjid untuk sholat jama’ah dan Jumat, tanpa menjalankan aturan yang berlaku, tidak disebut sebagai amal sholih taat Ulil Amri. Lebih tepat disebut melanggar daripada taat. Bagi masyarakat yang ingin membuka kembali masjidnya, harus siap melaksanakan aturan-aturan yang ditetapkan Kemenag berikut ini: 1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/Rt, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari COVID-19. Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman COVID-19 dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing. Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan. 2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya. 3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jamaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman COVID-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut. 4. Kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah: a. Menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah. b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi berkala. c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah untuk pengawasan protokol kesehatan. d. Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, atau hand sanitizer di pintu keluar masuk rumah ibadah. e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu dan tidak membolehkan jamaah dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius masuk rumah ibadah. f. Menerapkan pembatasan jarak minimal satu meter. g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan. h. Mempersingkat waktu pelaksanaan tanpa mengurangi kesempurnaan beribadah. i. Memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat. j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah dari luar lingkungan rumah ibadah. 5. Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan di rumah ibadah: a. Jamaah dalam kondisi sehat. b. Meyakini rumah ibadah yang digunakan memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang. c. Menggunakan masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. e. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan. f. Menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter. g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah selain untuk ibadah wajib. h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19. i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan. 6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat, misal akad pernikahan/perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut: a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19. b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang. c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin. (Sumber : Surat Edaran Menteri Agama RI, Nomor : SE 15 Tahun 2020) Jika siap melaksanakan aturan di atas, maka silahkan dibuka masjidnya dan berargumen dengan taat kepada Ulil Amri. Namun jika belum siap, mari berpindah pada argument taat Ulil Amri dalam judul yang berbeda. Tetap beribadah di rumah aja dulu. Demikian. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Bolehkah Berhubungan Intim Saat Hamil Menurut Islam, Hukum Gaji Pns Menurut Islam, Mengkafirkan Orang Lain, Isra Miraj 2019 Berapa Hijriah, Niat Taubat Nasuha, Cara Mengenali Tukang Sihir Visited 4 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 QRIS donasi Yufid

Hukum Sholat Jama’ah di Wilayah Zona Hijau Saat Wabah Covid19

Hukum Sholat Jama’ah di Wilayah Zona Hijau Saat Wabah Covid19 Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Afwan ustadz saya mau tanya lagi Ini kan Alhamdulillah di tempat saya kota Tegal yg sebelum nya zona merah sudah menjadi zona hijau corona namun di daerah sekitar kota Tegal seperti kabupaten Tegal brebes pemalang masih zona merah seperti yg di katakan pak gubernur ganjar pranowo. Apakah dengan demikian saya yg tinggal di kota Tegal yg sudah zona hijau. Diwajibkan kembali untuk sholat berjamaah si masjid? Sdr. Yusuf, di Tegal. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Pertama, kekhawatiran tertular penyakit, adalah uzur yang diakui oleh syari’at Islam. Di dalam kitab Al-Inshof, Imam Al-Mardawi rahimahullah menerangkan, وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَضِ “Orang yang sakit, beruzur boleh tidak melaksanakan sholat Jumat dan sholat jama’ah di masjid. Tak ada perselisihan ulama tentang ini. Demikian pula bagi orang yang takut/khawatir tertular penyakit, juga diberi uzur tidak melaksanakan sholat Jum’at dan sholat jama’ah. (Lihat : Al-Inshof fi Ma’rifatir Rojih minal Khilaf, 2/300) Oleh karenanya, selama di sebuah wilayah masih ada kekhawatiran tertular virus COVID-19, maka uzur tidak melaksanakan sholat Jum’at dan jama’ah di masjid, masih berlaku. Meskipun wilayah tersebut telah berstatus zona hijau. Karena zona hijau saat ini, belum bisa dijadikan referensi meyakinkan amannya sebuah wilayah dari penularan virus ini. Hal ini karena: – Banyaknya OTG (Orang Tanpa Gejala) Besar kemungkinan banyak OTG yang tidak terdata. – Ruang gerak masyarakat yang sulit dibatasi. Bahkan di wilayah yang diberlakukan PSBB pun masih banyak masyarakat membandel nekat keluyuran. – Banyaknya masyarakat yang tidak komitmen dengan protokol pencegahan COVID-19. – Keterbatasan alat kesehatan dan ketersediaan tenaga medis. – Daya tampung RS di suatu wilayah juga menjadi pertimbangan. Oleh karena itu, zona hijau tidak bisa semata-semata menjadi acuan gugurnya uzur tersebut, sampai benar-benar bisa dipastikan aman. Kalau yang zona merah dan zona kuning, sudah jelas uzur tetap berlaku tanpa perlu pembahasan di sini. Kedua, surat edaran Menteri Agama. Alhamdulillah pemerintah dalam hal ini diwakili Menteri Agama, telah menerbitkan surat edaran panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah di masa Pandemi (*kami cantumkan di akhir tulisan). Ini bisa menjadi dasar pelaksanaan ibadah Jumat atau sholat jama’ah di masjid. Seraya tetap bertawakal kepada Allah. Karena ketaatan kepada Ulil Amri, juga syariat yang diperintahkan Allah kepada umat Islam, selama keputusan tidak bertentangan dengan norma agama Islam. Dalilnya adalah firman Allah, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. (QS. An-Nisa’: 59) Dan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Khaliq.” (HR. Ahmad, shahih) Dasar keputusan Menteri Agama, tidak lepas dari alasan di poin pertama, yaitu kekhawatiran tertular penyakit adalah uzur tidak jama’ah. Sehingga, wallahua’lam, keputusan tersebut tidak keluar dari norma agama, alhamdulillah. Jika kita baca aturan yang pemerintah tetapkan sebagai panduan ibadah di masa Pandemi, menunjukkan adanya upaya menghilangkan kekhawatiran tersebut. Sementara kaidah fikih mengatakan, الحكم يدور مع علته وجودا و عدما “Ada dan tidaknya suatu hukum, bergantung pada ada dan tidaknya illat (alasan) hukum.” Artinya, selama masih ada kekhawatiran, maka hukum berupa uzur tidak jama’ah di masjid masih berlaku. Selama kekhawatiran itu tidak ada, maka uzur tidak jama’ah di masjid berubah menjadi tidak berlaku. Ketiga, taat Ulil Amri secara utuh. Tidak cukup sekedar semata-mata mendengar judul berita, wacana “New Normal” atau warta “Pemerintah Sudah Membolehkan Pelaksanaan Ibadah di Rumah Ibadah”, kemudian dijadikan dasar membuka masjid untuk sholat jama’ah dan Jumat, tanpa membaca dan menerapkan detail aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah. Jika dasarnya adalah taat kepada Ulil Amri, maka silahkan laksanakan taat itu secara utuh. Kami yakin, pemerintah kita tidak akan mengizinkan masjid membuka sholat jama’ah atau Jumat, tanpa menjalankan protokol pencegahan COVID-19 untuk rumah ibadah. Sehingga membuka masjid untuk sholat jama’ah dan Jumat, tanpa menjalankan aturan yang berlaku, tidak disebut sebagai amal sholih taat Ulil Amri. Lebih tepat disebut melanggar daripada taat. Bagi masyarakat yang ingin membuka kembali masjidnya, harus siap melaksanakan aturan-aturan yang ditetapkan Kemenag berikut ini: 1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/Rt, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari COVID-19. Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman COVID-19 dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing. Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan. 2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya. 3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jamaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman COVID-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut. 4. Kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah: a. Menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah. b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi berkala. c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah untuk pengawasan protokol kesehatan. d. Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, atau hand sanitizer di pintu keluar masuk rumah ibadah. e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu dan tidak membolehkan jamaah dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius masuk rumah ibadah. f. Menerapkan pembatasan jarak minimal satu meter. g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan. h. Mempersingkat waktu pelaksanaan tanpa mengurangi kesempurnaan beribadah. i. Memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat. j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah dari luar lingkungan rumah ibadah. 5. Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan di rumah ibadah: a. Jamaah dalam kondisi sehat. b. Meyakini rumah ibadah yang digunakan memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang. c. Menggunakan masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. e. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan. f. Menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter. g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah selain untuk ibadah wajib. h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19. i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan. 6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat, misal akad pernikahan/perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut: a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19. b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang. c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin. (Sumber : Surat Edaran Menteri Agama RI, Nomor : SE 15 Tahun 2020) Jika siap melaksanakan aturan di atas, maka silahkan dibuka masjidnya dan berargumen dengan taat kepada Ulil Amri. Namun jika belum siap, mari berpindah pada argument taat Ulil Amri dalam judul yang berbeda. Tetap beribadah di rumah aja dulu. Demikian. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Bolehkah Berhubungan Intim Saat Hamil Menurut Islam, Hukum Gaji Pns Menurut Islam, Mengkafirkan Orang Lain, Isra Miraj 2019 Berapa Hijriah, Niat Taubat Nasuha, Cara Mengenali Tukang Sihir Visited 4 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 QRIS donasi Yufid
Hukum Sholat Jama’ah di Wilayah Zona Hijau Saat Wabah Covid19 Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Afwan ustadz saya mau tanya lagi Ini kan Alhamdulillah di tempat saya kota Tegal yg sebelum nya zona merah sudah menjadi zona hijau corona namun di daerah sekitar kota Tegal seperti kabupaten Tegal brebes pemalang masih zona merah seperti yg di katakan pak gubernur ganjar pranowo. Apakah dengan demikian saya yg tinggal di kota Tegal yg sudah zona hijau. Diwajibkan kembali untuk sholat berjamaah si masjid? Sdr. Yusuf, di Tegal. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Pertama, kekhawatiran tertular penyakit, adalah uzur yang diakui oleh syari’at Islam. Di dalam kitab Al-Inshof, Imam Al-Mardawi rahimahullah menerangkan, وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَضِ “Orang yang sakit, beruzur boleh tidak melaksanakan sholat Jumat dan sholat jama’ah di masjid. Tak ada perselisihan ulama tentang ini. Demikian pula bagi orang yang takut/khawatir tertular penyakit, juga diberi uzur tidak melaksanakan sholat Jum’at dan sholat jama’ah. (Lihat : Al-Inshof fi Ma’rifatir Rojih minal Khilaf, 2/300) Oleh karenanya, selama di sebuah wilayah masih ada kekhawatiran tertular virus COVID-19, maka uzur tidak melaksanakan sholat Jum’at dan jama’ah di masjid, masih berlaku. Meskipun wilayah tersebut telah berstatus zona hijau. Karena zona hijau saat ini, belum bisa dijadikan referensi meyakinkan amannya sebuah wilayah dari penularan virus ini. Hal ini karena: – Banyaknya OTG (Orang Tanpa Gejala) Besar kemungkinan banyak OTG yang tidak terdata. – Ruang gerak masyarakat yang sulit dibatasi. Bahkan di wilayah yang diberlakukan PSBB pun masih banyak masyarakat membandel nekat keluyuran. – Banyaknya masyarakat yang tidak komitmen dengan protokol pencegahan COVID-19. – Keterbatasan alat kesehatan dan ketersediaan tenaga medis. – Daya tampung RS di suatu wilayah juga menjadi pertimbangan. Oleh karena itu, zona hijau tidak bisa semata-semata menjadi acuan gugurnya uzur tersebut, sampai benar-benar bisa dipastikan aman. Kalau yang zona merah dan zona kuning, sudah jelas uzur tetap berlaku tanpa perlu pembahasan di sini. Kedua, surat edaran Menteri Agama. Alhamdulillah pemerintah dalam hal ini diwakili Menteri Agama, telah menerbitkan surat edaran panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah di masa Pandemi (*kami cantumkan di akhir tulisan). Ini bisa menjadi dasar pelaksanaan ibadah Jumat atau sholat jama’ah di masjid. Seraya tetap bertawakal kepada Allah. Karena ketaatan kepada Ulil Amri, juga syariat yang diperintahkan Allah kepada umat Islam, selama keputusan tidak bertentangan dengan norma agama Islam. Dalilnya adalah firman Allah, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. (QS. An-Nisa’: 59) Dan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Khaliq.” (HR. Ahmad, shahih) Dasar keputusan Menteri Agama, tidak lepas dari alasan di poin pertama, yaitu kekhawatiran tertular penyakit adalah uzur tidak jama’ah. Sehingga, wallahua’lam, keputusan tersebut tidak keluar dari norma agama, alhamdulillah. Jika kita baca aturan yang pemerintah tetapkan sebagai panduan ibadah di masa Pandemi, menunjukkan adanya upaya menghilangkan kekhawatiran tersebut. Sementara kaidah fikih mengatakan, الحكم يدور مع علته وجودا و عدما “Ada dan tidaknya suatu hukum, bergantung pada ada dan tidaknya illat (alasan) hukum.” Artinya, selama masih ada kekhawatiran, maka hukum berupa uzur tidak jama’ah di masjid masih berlaku. Selama kekhawatiran itu tidak ada, maka uzur tidak jama’ah di masjid berubah menjadi tidak berlaku. Ketiga, taat Ulil Amri secara utuh. Tidak cukup sekedar semata-mata mendengar judul berita, wacana “New Normal” atau warta “Pemerintah Sudah Membolehkan Pelaksanaan Ibadah di Rumah Ibadah”, kemudian dijadikan dasar membuka masjid untuk sholat jama’ah dan Jumat, tanpa membaca dan menerapkan detail aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah. Jika dasarnya adalah taat kepada Ulil Amri, maka silahkan laksanakan taat itu secara utuh. Kami yakin, pemerintah kita tidak akan mengizinkan masjid membuka sholat jama’ah atau Jumat, tanpa menjalankan protokol pencegahan COVID-19 untuk rumah ibadah. Sehingga membuka masjid untuk sholat jama’ah dan Jumat, tanpa menjalankan aturan yang berlaku, tidak disebut sebagai amal sholih taat Ulil Amri. Lebih tepat disebut melanggar daripada taat. Bagi masyarakat yang ingin membuka kembali masjidnya, harus siap melaksanakan aturan-aturan yang ditetapkan Kemenag berikut ini: 1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/Rt, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari COVID-19. Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman COVID-19 dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing. Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan. 2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya. 3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jamaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman COVID-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut. 4. Kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah: a. Menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah. b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi berkala. c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah untuk pengawasan protokol kesehatan. d. Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, atau hand sanitizer di pintu keluar masuk rumah ibadah. e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu dan tidak membolehkan jamaah dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius masuk rumah ibadah. f. Menerapkan pembatasan jarak minimal satu meter. g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan. h. Mempersingkat waktu pelaksanaan tanpa mengurangi kesempurnaan beribadah. i. Memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat. j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah dari luar lingkungan rumah ibadah. 5. Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan di rumah ibadah: a. Jamaah dalam kondisi sehat. b. Meyakini rumah ibadah yang digunakan memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang. c. Menggunakan masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. e. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan. f. Menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter. g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah selain untuk ibadah wajib. h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19. i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan. 6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat, misal akad pernikahan/perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut: a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19. b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang. c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin. (Sumber : Surat Edaran Menteri Agama RI, Nomor : SE 15 Tahun 2020) Jika siap melaksanakan aturan di atas, maka silahkan dibuka masjidnya dan berargumen dengan taat kepada Ulil Amri. Namun jika belum siap, mari berpindah pada argument taat Ulil Amri dalam judul yang berbeda. Tetap beribadah di rumah aja dulu. Demikian. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Bolehkah Berhubungan Intim Saat Hamil Menurut Islam, Hukum Gaji Pns Menurut Islam, Mengkafirkan Orang Lain, Isra Miraj 2019 Berapa Hijriah, Niat Taubat Nasuha, Cara Mengenali Tukang Sihir Visited 4 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 QRIS donasi Yufid


Hukum Sholat Jama’ah di Wilayah Zona Hijau Saat Wabah Covid19 Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Afwan ustadz saya mau tanya lagi Ini kan Alhamdulillah di tempat saya kota Tegal yg sebelum nya zona merah sudah menjadi zona hijau corona namun di daerah sekitar kota Tegal seperti kabupaten Tegal brebes pemalang masih zona merah seperti yg di katakan pak gubernur ganjar pranowo. Apakah dengan demikian saya yg tinggal di kota Tegal yg sudah zona hijau. Diwajibkan kembali untuk sholat berjamaah si masjid? Sdr. Yusuf, di Tegal. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Pertama, kekhawatiran tertular penyakit, adalah uzur yang diakui oleh syari’at Islam. Di dalam kitab Al-Inshof, Imam Al-Mardawi rahimahullah menerangkan, وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَضِ “Orang yang sakit, beruzur boleh tidak melaksanakan sholat Jumat dan sholat jama’ah di masjid. Tak ada perselisihan ulama tentang ini. Demikian pula bagi orang yang takut/khawatir tertular penyakit, juga diberi uzur tidak melaksanakan sholat Jum’at dan sholat jama’ah. (Lihat : Al-Inshof fi Ma’rifatir Rojih minal Khilaf, 2/300) Oleh karenanya, selama di sebuah wilayah masih ada kekhawatiran tertular virus COVID-19, maka uzur tidak melaksanakan sholat Jum’at dan jama’ah di masjid, masih berlaku. Meskipun wilayah tersebut telah berstatus zona hijau. Karena zona hijau saat ini, belum bisa dijadikan referensi meyakinkan amannya sebuah wilayah dari penularan virus ini. Hal ini karena: – Banyaknya OTG (Orang Tanpa Gejala) Besar kemungkinan banyak OTG yang tidak terdata. – Ruang gerak masyarakat yang sulit dibatasi. Bahkan di wilayah yang diberlakukan PSBB pun masih banyak masyarakat membandel nekat keluyuran. – Banyaknya masyarakat yang tidak komitmen dengan protokol pencegahan COVID-19. – Keterbatasan alat kesehatan dan ketersediaan tenaga medis. – Daya tampung RS di suatu wilayah juga menjadi pertimbangan. Oleh karena itu, zona hijau tidak bisa semata-semata menjadi acuan gugurnya uzur tersebut, sampai benar-benar bisa dipastikan aman. Kalau yang zona merah dan zona kuning, sudah jelas uzur tetap berlaku tanpa perlu pembahasan di sini. Kedua, surat edaran Menteri Agama. Alhamdulillah pemerintah dalam hal ini diwakili Menteri Agama, telah menerbitkan surat edaran panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah di masa Pandemi (*kami cantumkan di akhir tulisan). Ini bisa menjadi dasar pelaksanaan ibadah Jumat atau sholat jama’ah di masjid. Seraya tetap bertawakal kepada Allah. Karena ketaatan kepada Ulil Amri, juga syariat yang diperintahkan Allah kepada umat Islam, selama keputusan tidak bertentangan dengan norma agama Islam. Dalilnya adalah firman Allah, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. (QS. An-Nisa’: 59) Dan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Khaliq.” (HR. Ahmad, shahih) Dasar keputusan Menteri Agama, tidak lepas dari alasan di poin pertama, yaitu kekhawatiran tertular penyakit adalah uzur tidak jama’ah. Sehingga, wallahua’lam, keputusan tersebut tidak keluar dari norma agama, alhamdulillah. Jika kita baca aturan yang pemerintah tetapkan sebagai panduan ibadah di masa Pandemi, menunjukkan adanya upaya menghilangkan kekhawatiran tersebut. Sementara kaidah fikih mengatakan, الحكم يدور مع علته وجودا و عدما “Ada dan tidaknya suatu hukum, bergantung pada ada dan tidaknya illat (alasan) hukum.” Artinya, selama masih ada kekhawatiran, maka hukum berupa uzur tidak jama’ah di masjid masih berlaku. Selama kekhawatiran itu tidak ada, maka uzur tidak jama’ah di masjid berubah menjadi tidak berlaku. Ketiga, taat Ulil Amri secara utuh. Tidak cukup sekedar semata-mata mendengar judul berita, wacana “New Normal” atau warta “Pemerintah Sudah Membolehkan Pelaksanaan Ibadah di Rumah Ibadah”, kemudian dijadikan dasar membuka masjid untuk sholat jama’ah dan Jumat, tanpa membaca dan menerapkan detail aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah. Jika dasarnya adalah taat kepada Ulil Amri, maka silahkan laksanakan taat itu secara utuh. Kami yakin, pemerintah kita tidak akan mengizinkan masjid membuka sholat jama’ah atau Jumat, tanpa menjalankan protokol pencegahan COVID-19 untuk rumah ibadah. Sehingga membuka masjid untuk sholat jama’ah dan Jumat, tanpa menjalankan aturan yang berlaku, tidak disebut sebagai amal sholih taat Ulil Amri. Lebih tepat disebut melanggar daripada taat. Bagi masyarakat yang ingin membuka kembali masjidnya, harus siap melaksanakan aturan-aturan yang ditetapkan Kemenag berikut ini: 1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/Rt, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari COVID-19. Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman COVID-19 dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing. Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan. 2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya. 3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jamaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman COVID-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut. 4. Kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah: a. Menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah. b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi berkala. c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah untuk pengawasan protokol kesehatan. d. Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, atau hand sanitizer di pintu keluar masuk rumah ibadah. e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu dan tidak membolehkan jamaah dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius masuk rumah ibadah. f. Menerapkan pembatasan jarak minimal satu meter. g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan. h. Mempersingkat waktu pelaksanaan tanpa mengurangi kesempurnaan beribadah. i. Memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat. j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah dari luar lingkungan rumah ibadah. 5. Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan di rumah ibadah: a. Jamaah dalam kondisi sehat. b. Meyakini rumah ibadah yang digunakan memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang. c. Menggunakan masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. e. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan. f. Menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter. g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah selain untuk ibadah wajib. h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19. i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan. 6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat, misal akad pernikahan/perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut: a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19. b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang. c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin. (Sumber : Surat Edaran Menteri Agama RI, Nomor : SE 15 Tahun 2020) Jika siap melaksanakan aturan di atas, maka silahkan dibuka masjidnya dan berargumen dengan taat kepada Ulil Amri. Namun jika belum siap, mari berpindah pada argument taat Ulil Amri dalam judul yang berbeda. Tetap beribadah di rumah aja dulu. Demikian. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Bolehkah Berhubungan Intim Saat Hamil Menurut Islam, Hukum Gaji Pns Menurut Islam, Mengkafirkan Orang Lain, Isra Miraj 2019 Berapa Hijriah, Niat Taubat Nasuha, Cara Mengenali Tukang Sihir Visited 4 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Shalat Berjamaah di Fase New Normal Wabah

Sering muncul pertanyaan apakah kita tetap shalat berjamaah terkait dengan adanya penerapan konsep new normal wabah covid19. Jawabanya: untuk fatwa, kita kembalikan kepada ustadz setempat yang telah berkonsultasi atau berkoordinasi dengan pemerintah dan dinas kesehatan setempat.  Ada ustadz setempat yang berfatwa yang boleh shalat berjamaah Ada ustadz setempat yang berfatwa jangan shalat berjamaah sementara dahulu, bersabar sebentar setelah wabah berakhir kita shalat berjamaah kembali Kami menekankan pada kata-kata “berkonsultasi”, karena ustadz setempat yang berfatwa perlu mengetahui gambaran kasus yang benar (tashawwur yang benar), sehingga dapat mengeluarkan fatwa yang benar pula. Apabila gambaran kasusnya (tashawwur) tidak tepat, maka fatwa juga tidak tepat. Dalam hal ini bukan ustadznya yang salah, tetapi salah informasi yang masuk atau salah memahami gambaran kasusnya. Inilah maksud dari kaidah fikh,الْحُكْمَ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِArtinya: “Fatwa mengenai hukum tertentu merupakan bagian dari pemahaman orang yang memberi fatwa (terhadap pertanyaan yang disampaikan).”Misalnya ada pertanyaan: “Ustadz Bagaimana hukum KB (Keluarga berencana) yang diperintahkan membatasi kelahiran?Tentu sang ustadz akan menjawab: “Hukumnya haram, karena bertentangan dengan anjuran Islam memperbanyak keturunan, tentu dengan memperhatikan nafkah dan pendidikan anak”Akhirnya menyebarlah fatwa “Hukum KB adalah haram secara mutlak”, padahal gambaran kasus (tashawwur) KB tidaklah demkian. Hukum KB ini dirinci berdasarkan tujuan: Tahdidun nasl [تحديد النسل] yaitu membatasi kelahiran, ini hukumnya haram tandzimun nasl  [تنظيم النسل] yaitu mengatur jarak kelahiran, ini hukum boleh bahkan pada beberapa kasus dianjurkan  Fatwanya bisa berbeda-beda setiap tempat, karena setiap tempat kondisinya berbeda-beda dan kebijakan pemerintah setempat berbeda-beda serta data di dinas kesehatan berbeda-beda.Ibnul Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa fatwa dan hukum berubah sesuai keadaan ‘urf (kebiasaan) dan mashalahat keadaan saat itu. Beliau berkataفإن الفتوى تتغير بتغير الزمان والمكان والعوائد والأحوال“Sesungguhnya fatwa dapat berubah mengikuti perubahan zaman, tempat, adat istiadat dan kondisi.” [I’lamul Muwaqqi’in 6/114] CATATAN PENTING terhadap kaidah di atas, yang berubah adalah fatwa yang terkait dengan ‘urf dan mashlahat keadaan saat itu, BUKAN dengan hukum syariat yang telah pasti dan tidak berubah sepanjang masa misalnya hukum shalat lima waktu, apapun hukumnya tetap wajib ‘ain. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan,التغير في الفتوى ، لا في الحكم الشرعي الثابت بدليله“Yang berubah adalah fatwa, bukan hukum syariat yang telah tetap dengan dalil” Sebagai contoh: Fatwa bolehnya makan babi karena darurat dan hanya ada daging babi saat itu, apabila tidak makan bisa mati.Hukum makan babi adalah haram secara syariat dan tidak akan berubah, tetapi fatwa saat itu dan kondisi saat itu saja hukum makan babi menjadi boleh karena darurat.Dalam kesempatan lain Ibnul Qayyim  menjelaskan bahwa hukum ada dua yaitu yang tidak berubah sepanjang masa dan hukum yang berubah sebagaima kami jelaskan di atas. Beliau berkata,الأحكام نوعان:النوع الأول: نوع لا يتغير عن حالة واحدة هو عليها، لا بحسب الأزمنة ولا الأمكنة، ولا اجتهاد الأئمة، كوجوب الواجبات، وتحريم المحرمات، والحدود المقدرة بالشرع على الجرائم ونحو ذلك، فهذه لا يتطرق إليه تغيير، ولا اجتهاد يخالف ما وضع له.والنوع الثاني: ما يتغير حسب المصلحة له، زماناً ومكاناً وحالاً، كمقادير التعزيرات، وأجناسها، وصفاتها، فإن الشارع ينوع فيها بحسب المصلحة”. انتهى“Hukum ada dua macam Hukum tidak berubah dari satu keadaan dan terus-menerus hukumnya seperti itu. Tidak berubah sesuai dengan waktu, tempat dan ijtihad para imama seperti kewajiban hukum yang wajib, keharaman hukum yang haram, hukuman hadd yang telah ditetapkan syariat pada beberapa kejahatan. Hukum ini tidak berubah dan tidak ada ijtihad yang dapat menyelisihi yang telah ditetapkan Hukum yang berubah sesuai dengan kemashalahatan terkait dengan waktu, tempat dan keadaan seperti kadar hukum ta’zir, jenis dan tata caranya sesuai dengan mashlahat.” [Ighatsatul Lahfan 1/330] Hukum shalat berjamaah ini telah kami tulis di juga di awal-awal terjadinya wabah covid19 tanggal 20 maret dan penjelasannya masih sama. Silakan baca: Shalat Berjamaah Dan Jumat Ketika Ada WabahBaca Juga:Demikian semoga bermanfaat@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtkel www.muslim.or.id🔍 Sakit Menurut Islam, Peran Suami Dalam Islam, Doa Agar Punya Mobil Mewah, Kodrat Seorang Istri, Doa Dzikir Pendek

Shalat Berjamaah di Fase New Normal Wabah

Sering muncul pertanyaan apakah kita tetap shalat berjamaah terkait dengan adanya penerapan konsep new normal wabah covid19. Jawabanya: untuk fatwa, kita kembalikan kepada ustadz setempat yang telah berkonsultasi atau berkoordinasi dengan pemerintah dan dinas kesehatan setempat.  Ada ustadz setempat yang berfatwa yang boleh shalat berjamaah Ada ustadz setempat yang berfatwa jangan shalat berjamaah sementara dahulu, bersabar sebentar setelah wabah berakhir kita shalat berjamaah kembali Kami menekankan pada kata-kata “berkonsultasi”, karena ustadz setempat yang berfatwa perlu mengetahui gambaran kasus yang benar (tashawwur yang benar), sehingga dapat mengeluarkan fatwa yang benar pula. Apabila gambaran kasusnya (tashawwur) tidak tepat, maka fatwa juga tidak tepat. Dalam hal ini bukan ustadznya yang salah, tetapi salah informasi yang masuk atau salah memahami gambaran kasusnya. Inilah maksud dari kaidah fikh,الْحُكْمَ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِArtinya: “Fatwa mengenai hukum tertentu merupakan bagian dari pemahaman orang yang memberi fatwa (terhadap pertanyaan yang disampaikan).”Misalnya ada pertanyaan: “Ustadz Bagaimana hukum KB (Keluarga berencana) yang diperintahkan membatasi kelahiran?Tentu sang ustadz akan menjawab: “Hukumnya haram, karena bertentangan dengan anjuran Islam memperbanyak keturunan, tentu dengan memperhatikan nafkah dan pendidikan anak”Akhirnya menyebarlah fatwa “Hukum KB adalah haram secara mutlak”, padahal gambaran kasus (tashawwur) KB tidaklah demkian. Hukum KB ini dirinci berdasarkan tujuan: Tahdidun nasl [تحديد النسل] yaitu membatasi kelahiran, ini hukumnya haram tandzimun nasl  [تنظيم النسل] yaitu mengatur jarak kelahiran, ini hukum boleh bahkan pada beberapa kasus dianjurkan  Fatwanya bisa berbeda-beda setiap tempat, karena setiap tempat kondisinya berbeda-beda dan kebijakan pemerintah setempat berbeda-beda serta data di dinas kesehatan berbeda-beda.Ibnul Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa fatwa dan hukum berubah sesuai keadaan ‘urf (kebiasaan) dan mashalahat keadaan saat itu. Beliau berkataفإن الفتوى تتغير بتغير الزمان والمكان والعوائد والأحوال“Sesungguhnya fatwa dapat berubah mengikuti perubahan zaman, tempat, adat istiadat dan kondisi.” [I’lamul Muwaqqi’in 6/114] CATATAN PENTING terhadap kaidah di atas, yang berubah adalah fatwa yang terkait dengan ‘urf dan mashlahat keadaan saat itu, BUKAN dengan hukum syariat yang telah pasti dan tidak berubah sepanjang masa misalnya hukum shalat lima waktu, apapun hukumnya tetap wajib ‘ain. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan,التغير في الفتوى ، لا في الحكم الشرعي الثابت بدليله“Yang berubah adalah fatwa, bukan hukum syariat yang telah tetap dengan dalil” Sebagai contoh: Fatwa bolehnya makan babi karena darurat dan hanya ada daging babi saat itu, apabila tidak makan bisa mati.Hukum makan babi adalah haram secara syariat dan tidak akan berubah, tetapi fatwa saat itu dan kondisi saat itu saja hukum makan babi menjadi boleh karena darurat.Dalam kesempatan lain Ibnul Qayyim  menjelaskan bahwa hukum ada dua yaitu yang tidak berubah sepanjang masa dan hukum yang berubah sebagaima kami jelaskan di atas. Beliau berkata,الأحكام نوعان:النوع الأول: نوع لا يتغير عن حالة واحدة هو عليها، لا بحسب الأزمنة ولا الأمكنة، ولا اجتهاد الأئمة، كوجوب الواجبات، وتحريم المحرمات، والحدود المقدرة بالشرع على الجرائم ونحو ذلك، فهذه لا يتطرق إليه تغيير، ولا اجتهاد يخالف ما وضع له.والنوع الثاني: ما يتغير حسب المصلحة له، زماناً ومكاناً وحالاً، كمقادير التعزيرات، وأجناسها، وصفاتها، فإن الشارع ينوع فيها بحسب المصلحة”. انتهى“Hukum ada dua macam Hukum tidak berubah dari satu keadaan dan terus-menerus hukumnya seperti itu. Tidak berubah sesuai dengan waktu, tempat dan ijtihad para imama seperti kewajiban hukum yang wajib, keharaman hukum yang haram, hukuman hadd yang telah ditetapkan syariat pada beberapa kejahatan. Hukum ini tidak berubah dan tidak ada ijtihad yang dapat menyelisihi yang telah ditetapkan Hukum yang berubah sesuai dengan kemashalahatan terkait dengan waktu, tempat dan keadaan seperti kadar hukum ta’zir, jenis dan tata caranya sesuai dengan mashlahat.” [Ighatsatul Lahfan 1/330] Hukum shalat berjamaah ini telah kami tulis di juga di awal-awal terjadinya wabah covid19 tanggal 20 maret dan penjelasannya masih sama. Silakan baca: Shalat Berjamaah Dan Jumat Ketika Ada WabahBaca Juga:Demikian semoga bermanfaat@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtkel www.muslim.or.id🔍 Sakit Menurut Islam, Peran Suami Dalam Islam, Doa Agar Punya Mobil Mewah, Kodrat Seorang Istri, Doa Dzikir Pendek
Sering muncul pertanyaan apakah kita tetap shalat berjamaah terkait dengan adanya penerapan konsep new normal wabah covid19. Jawabanya: untuk fatwa, kita kembalikan kepada ustadz setempat yang telah berkonsultasi atau berkoordinasi dengan pemerintah dan dinas kesehatan setempat.  Ada ustadz setempat yang berfatwa yang boleh shalat berjamaah Ada ustadz setempat yang berfatwa jangan shalat berjamaah sementara dahulu, bersabar sebentar setelah wabah berakhir kita shalat berjamaah kembali Kami menekankan pada kata-kata “berkonsultasi”, karena ustadz setempat yang berfatwa perlu mengetahui gambaran kasus yang benar (tashawwur yang benar), sehingga dapat mengeluarkan fatwa yang benar pula. Apabila gambaran kasusnya (tashawwur) tidak tepat, maka fatwa juga tidak tepat. Dalam hal ini bukan ustadznya yang salah, tetapi salah informasi yang masuk atau salah memahami gambaran kasusnya. Inilah maksud dari kaidah fikh,الْحُكْمَ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِArtinya: “Fatwa mengenai hukum tertentu merupakan bagian dari pemahaman orang yang memberi fatwa (terhadap pertanyaan yang disampaikan).”Misalnya ada pertanyaan: “Ustadz Bagaimana hukum KB (Keluarga berencana) yang diperintahkan membatasi kelahiran?Tentu sang ustadz akan menjawab: “Hukumnya haram, karena bertentangan dengan anjuran Islam memperbanyak keturunan, tentu dengan memperhatikan nafkah dan pendidikan anak”Akhirnya menyebarlah fatwa “Hukum KB adalah haram secara mutlak”, padahal gambaran kasus (tashawwur) KB tidaklah demkian. Hukum KB ini dirinci berdasarkan tujuan: Tahdidun nasl [تحديد النسل] yaitu membatasi kelahiran, ini hukumnya haram tandzimun nasl  [تنظيم النسل] yaitu mengatur jarak kelahiran, ini hukum boleh bahkan pada beberapa kasus dianjurkan  Fatwanya bisa berbeda-beda setiap tempat, karena setiap tempat kondisinya berbeda-beda dan kebijakan pemerintah setempat berbeda-beda serta data di dinas kesehatan berbeda-beda.Ibnul Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa fatwa dan hukum berubah sesuai keadaan ‘urf (kebiasaan) dan mashalahat keadaan saat itu. Beliau berkataفإن الفتوى تتغير بتغير الزمان والمكان والعوائد والأحوال“Sesungguhnya fatwa dapat berubah mengikuti perubahan zaman, tempat, adat istiadat dan kondisi.” [I’lamul Muwaqqi’in 6/114] CATATAN PENTING terhadap kaidah di atas, yang berubah adalah fatwa yang terkait dengan ‘urf dan mashlahat keadaan saat itu, BUKAN dengan hukum syariat yang telah pasti dan tidak berubah sepanjang masa misalnya hukum shalat lima waktu, apapun hukumnya tetap wajib ‘ain. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan,التغير في الفتوى ، لا في الحكم الشرعي الثابت بدليله“Yang berubah adalah fatwa, bukan hukum syariat yang telah tetap dengan dalil” Sebagai contoh: Fatwa bolehnya makan babi karena darurat dan hanya ada daging babi saat itu, apabila tidak makan bisa mati.Hukum makan babi adalah haram secara syariat dan tidak akan berubah, tetapi fatwa saat itu dan kondisi saat itu saja hukum makan babi menjadi boleh karena darurat.Dalam kesempatan lain Ibnul Qayyim  menjelaskan bahwa hukum ada dua yaitu yang tidak berubah sepanjang masa dan hukum yang berubah sebagaima kami jelaskan di atas. Beliau berkata,الأحكام نوعان:النوع الأول: نوع لا يتغير عن حالة واحدة هو عليها، لا بحسب الأزمنة ولا الأمكنة، ولا اجتهاد الأئمة، كوجوب الواجبات، وتحريم المحرمات، والحدود المقدرة بالشرع على الجرائم ونحو ذلك، فهذه لا يتطرق إليه تغيير، ولا اجتهاد يخالف ما وضع له.والنوع الثاني: ما يتغير حسب المصلحة له، زماناً ومكاناً وحالاً، كمقادير التعزيرات، وأجناسها، وصفاتها، فإن الشارع ينوع فيها بحسب المصلحة”. انتهى“Hukum ada dua macam Hukum tidak berubah dari satu keadaan dan terus-menerus hukumnya seperti itu. Tidak berubah sesuai dengan waktu, tempat dan ijtihad para imama seperti kewajiban hukum yang wajib, keharaman hukum yang haram, hukuman hadd yang telah ditetapkan syariat pada beberapa kejahatan. Hukum ini tidak berubah dan tidak ada ijtihad yang dapat menyelisihi yang telah ditetapkan Hukum yang berubah sesuai dengan kemashalahatan terkait dengan waktu, tempat dan keadaan seperti kadar hukum ta’zir, jenis dan tata caranya sesuai dengan mashlahat.” [Ighatsatul Lahfan 1/330] Hukum shalat berjamaah ini telah kami tulis di juga di awal-awal terjadinya wabah covid19 tanggal 20 maret dan penjelasannya masih sama. Silakan baca: Shalat Berjamaah Dan Jumat Ketika Ada WabahBaca Juga:Demikian semoga bermanfaat@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtkel www.muslim.or.id🔍 Sakit Menurut Islam, Peran Suami Dalam Islam, Doa Agar Punya Mobil Mewah, Kodrat Seorang Istri, Doa Dzikir Pendek


Sering muncul pertanyaan apakah kita tetap shalat berjamaah terkait dengan adanya penerapan konsep new normal wabah covid19. Jawabanya: untuk fatwa, kita kembalikan kepada ustadz setempat yang telah berkonsultasi atau berkoordinasi dengan pemerintah dan dinas kesehatan setempat.  Ada ustadz setempat yang berfatwa yang boleh shalat berjamaah Ada ustadz setempat yang berfatwa jangan shalat berjamaah sementara dahulu, bersabar sebentar setelah wabah berakhir kita shalat berjamaah kembali Kami menekankan pada kata-kata “berkonsultasi”, karena ustadz setempat yang berfatwa perlu mengetahui gambaran kasus yang benar (tashawwur yang benar), sehingga dapat mengeluarkan fatwa yang benar pula. Apabila gambaran kasusnya (tashawwur) tidak tepat, maka fatwa juga tidak tepat. Dalam hal ini bukan ustadznya yang salah, tetapi salah informasi yang masuk atau salah memahami gambaran kasusnya. Inilah maksud dari kaidah fikh,الْحُكْمَ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِArtinya: “Fatwa mengenai hukum tertentu merupakan bagian dari pemahaman orang yang memberi fatwa (terhadap pertanyaan yang disampaikan).”Misalnya ada pertanyaan: “Ustadz Bagaimana hukum KB (Keluarga berencana) yang diperintahkan membatasi kelahiran?Tentu sang ustadz akan menjawab: “Hukumnya haram, karena bertentangan dengan anjuran Islam memperbanyak keturunan, tentu dengan memperhatikan nafkah dan pendidikan anak”Akhirnya menyebarlah fatwa “Hukum KB adalah haram secara mutlak”, padahal gambaran kasus (tashawwur) KB tidaklah demkian. Hukum KB ini dirinci berdasarkan tujuan: Tahdidun nasl [تحديد النسل] yaitu membatasi kelahiran, ini hukumnya haram tandzimun nasl  [تنظيم النسل] yaitu mengatur jarak kelahiran, ini hukum boleh bahkan pada beberapa kasus dianjurkan  Fatwanya bisa berbeda-beda setiap tempat, karena setiap tempat kondisinya berbeda-beda dan kebijakan pemerintah setempat berbeda-beda serta data di dinas kesehatan berbeda-beda.Ibnul Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa fatwa dan hukum berubah sesuai keadaan ‘urf (kebiasaan) dan mashalahat keadaan saat itu. Beliau berkataفإن الفتوى تتغير بتغير الزمان والمكان والعوائد والأحوال“Sesungguhnya fatwa dapat berubah mengikuti perubahan zaman, tempat, adat istiadat dan kondisi.” [I’lamul Muwaqqi’in 6/114] CATATAN PENTING terhadap kaidah di atas, yang berubah adalah fatwa yang terkait dengan ‘urf dan mashlahat keadaan saat itu, BUKAN dengan hukum syariat yang telah pasti dan tidak berubah sepanjang masa misalnya hukum shalat lima waktu, apapun hukumnya tetap wajib ‘ain. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan,التغير في الفتوى ، لا في الحكم الشرعي الثابت بدليله“Yang berubah adalah fatwa, bukan hukum syariat yang telah tetap dengan dalil” Sebagai contoh: Fatwa bolehnya makan babi karena darurat dan hanya ada daging babi saat itu, apabila tidak makan bisa mati.Hukum makan babi adalah haram secara syariat dan tidak akan berubah, tetapi fatwa saat itu dan kondisi saat itu saja hukum makan babi menjadi boleh karena darurat.Dalam kesempatan lain Ibnul Qayyim  menjelaskan bahwa hukum ada dua yaitu yang tidak berubah sepanjang masa dan hukum yang berubah sebagaima kami jelaskan di atas. Beliau berkata,الأحكام نوعان:النوع الأول: نوع لا يتغير عن حالة واحدة هو عليها، لا بحسب الأزمنة ولا الأمكنة، ولا اجتهاد الأئمة، كوجوب الواجبات، وتحريم المحرمات، والحدود المقدرة بالشرع على الجرائم ونحو ذلك، فهذه لا يتطرق إليه تغيير، ولا اجتهاد يخالف ما وضع له.والنوع الثاني: ما يتغير حسب المصلحة له، زماناً ومكاناً وحالاً، كمقادير التعزيرات، وأجناسها، وصفاتها، فإن الشارع ينوع فيها بحسب المصلحة”. انتهى“Hukum ada dua macam Hukum tidak berubah dari satu keadaan dan terus-menerus hukumnya seperti itu. Tidak berubah sesuai dengan waktu, tempat dan ijtihad para imama seperti kewajiban hukum yang wajib, keharaman hukum yang haram, hukuman hadd yang telah ditetapkan syariat pada beberapa kejahatan. Hukum ini tidak berubah dan tidak ada ijtihad yang dapat menyelisihi yang telah ditetapkan Hukum yang berubah sesuai dengan kemashalahatan terkait dengan waktu, tempat dan keadaan seperti kadar hukum ta’zir, jenis dan tata caranya sesuai dengan mashlahat.” [Ighatsatul Lahfan 1/330] Hukum shalat berjamaah ini telah kami tulis di juga di awal-awal terjadinya wabah covid19 tanggal 20 maret dan penjelasannya masih sama. Silakan baca: Shalat Berjamaah Dan Jumat Ketika Ada WabahBaca Juga:Demikian semoga bermanfaat@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtkel www.muslim.or.id🔍 Sakit Menurut Islam, Peran Suami Dalam Islam, Doa Agar Punya Mobil Mewah, Kodrat Seorang Istri, Doa Dzikir Pendek

Mensucikan Bejana Terkena Liur Anjing – Syarah Hadits

Mensucikan Bejana Terkena Liur Anjing Oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ: طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ. أخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. وَفِيْ لَفظٍ لَهُ: “فَلْيُرِقْهُ” وَلِلتِّرْمِذِيِّ: “أُخْرَاهُنَّ، أَوْ أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ.” Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Sucinya bejana kamu yang dijilat anjing adalah dengan cara mencucinya sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan tanah.” Diriwayatkan oleh Muslim. Dan dalam suatu lafaznya: “Hendaklah ia membuang air yang di bejana tersebut.” Dan dalam riwat Tirmidziy dengan lafazh: “Salah satu bilasannya dengan tanah atau yang pertamanya.” Takhrijul Hadits : SHAHIH. Telah diriwayatkan oleh Muslim ( 1/162), Abu Dawud (no.71), Tirmidziy (no.91) , Nasaa-i(1/178), Ahmad (no.2/265,427,489,508) dan lain-lain banyak sekali yang salah satu lafazh-nya seperti di atas . Dalam lafazh Tirmidziy: أُوْلاَهُنَّ أَوْ أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ “ Yang pertama atau salah satunya dicampur dengan tanah “ Kemudian Abu Dawud –di dalam salah satu riwayatnya– (no.72), Tirmidziy (no.91), Thahawi dikitabnya Syarah Ma’aa-nil Atsar (1/19-20), Daruquthni (1/64,67,68) dan Baihaqiy (1/247-248) memberikan tambahan . …وَإِذَا وَلَغَتْ فِيْهِ الْهِرَّةُ غُسِلَ مَرَّةً “… Dan apabila air di dalam bejana tersebut dijilat oleh kucing dicuci satu kali “ Tambahan ini telah di-Shahih-kan oleh Tirmidziy, Thahawi, Daruquthni Syaikh Ahmad Syakir dan Syaikh Al-Albani. Kemudian, hadits di atas tanpa tambahan “yang pertama dicampur dengan tanah.” Telah diriwayatkan juga oleh Imam Malik, Bukhari, Muslim, Nasaa-i, Ibnu Majah dan Ahmad dan lain-lain banyak sekali dengan lafazh: إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِيْ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا. “Apabila anjing meminum (air) di bejana salah seorang dari kamu, maka hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali.” Imam muslim (no. 89) juga meriwayatkan dari jalur Ali bin Mushir dari al-A’masy dari Abu Razien dan Abu Shalih dari Abu Hurairoh secara marfu’ dengan lafazh : «إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليرقه، ثم ليغسله سبع مرات» “Apabila anjing meminum (air) di bejana salah seorang dari kamu, maka hendaklah ia menumpahkannya kemudian mencucinya sebanyak tujuh kali.” Lafazh dengan jalur periwayatan inipun dikeluarkan imam an-Nasaa’i (1/53). Sebagian ahli hadits melemahkan lafazh (فليرقه) karena Ali bin Mushir bersendirian meriwayatkannya dari al-A’masy. Padahal hadits ini diriwayatkan oleh 9 orang murid al-A’masy dan semuanya tidak menyebutkan tambahan lafazh tersebut. Diantara mereka adalah Syu’bah dan Abu Mu’awiyah yang keduanya termasuk murid dekat al-A’masy. Juga hadits ini diriwayatkan dari Abu Hurairoh oleh sepuluh orang selain al-A’masy dan tidak ada diriwayatkan lafazh ini. (lihat ath-thahuur hlm 270). Nampaknya al-Hafizh ibnu Hajar mencukupkan dengan riwayat muslim saja karena lebih sempurna dari riwayat al-Bukhori yang tidak menyebutkan padanya penggunaan debu. Padahal hadits ini asalnya shahihain dengan lafazh : «إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليغسله سبع مرات»lalu imam Muslim menambahkan lafazh : «أولاهن بالتراب» Hadits ini didukung oleh hadits Abdullah bin Mughaffal bahwa Nabi bersabda: «إذا ولغ الكلب في الإناء فاغسلوه سبع مرات، وعفّروه الثامنة بالتراب» أخرجه مسلم Apabila Anjing menjilati bejana maka cucilah bejana tersebut tujuh kali dan taburilah yang kedelapan dengan debu. (HR Muslim no. 93). Sedangkan at-Tirmidzi (no. 91) meriwayatkan dari jalan periwayatan Ayyub dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairoh secara marfu’ dengan lafazh: «يُغسل الإناء إذا ولغ فيه الكلب سبع مرات، أُولاهن أو أخراهن بالتراب، وإذا ولغت فيه الهرة غسل مرة» ، وقال الترمذي: (حديث حسن صحيح). Bejana dicuci bila dijilati anjing tujuh kali, yang pertama atau terakhir dengan debu. Apabila kucing yang menjilatinya maka dicuci sekali. Imam at-Tirmidzi menyatakan: Hadits ini hasan shahih. Kosa kata Hadits (طهور إناء أحدكم)dengan didhommahkan huruf tha’nya bermakna pensucian bejana salah seorang dari kalian. (إذا ولغ فيه الكلب) : apabila anjing menjilatinya. Kata (وَلَغَ الكلب يلَغُ ولَغاً وولوغاً) artinya apabila minum atau memasukkan ujung lidahnya dan menggerakkannya. Sedang kan (أل) pada kata (الكلب) bermakna istighraqiyah sehingga mencakup segala jenis anjing baik yang diizinkan pemilikannya seperti anjing pemburu, anjing penjaga ternak dan kebun maupun yang tidak diizinkan. (سبع مرات) pada asalnya bermakna Hendaknya mencucunya tujuh kali cucian (أولاهن بالتراب) : pertama dengan menggunakan debu. Pengertian umum hadits Syariat Islam berasal dari Allah yang maha bijaksana lagi maha mengetahui akibat yang ditimbulkan dari sebagian makhlukNya berupa madharat dan mengetahui cara menanggulangi dan mencegahnya serta menghilangkan bahaya tersebut. Diantara makhluk-Nya tersebut adalah anjing yang telah ditetapkan secara medis bahwa liurnya mengandung mikroba dan kotoran yang tidak hilang dan tercegah bahayanya kecuali dengan pensuciannya sesuai dengan anjuran Rasulullah. Dalam hadits ini Abu Hurairah menjelaskan anjuran Rasulullah kepada kita semua untuk mencuci semua bejana yang terkena liur anjing sebanyak tujuh kali dengan air dan tanah agar hilang semua mikronba dan kotoran tersebut. (lihat Tambih al-Afhaam 1/21). Fiqih Hadits: 1. Najisnya air liur anjing berdasarkan ketegasan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sucinya bejana salah seorang dari kamu apabila dijilat anjing…” Adapun selain air liurnya seperti badannya atau bulunya tidak najis, karena hadits di atas tidak menunjukkan najisnya anjing secara mutlak, kecuali air liurnya, sedang menurut kaedah yang disepakati bahwa asal segala sesuatu itu suci sampai datang dalil yang shahih dan tegas yang menyatakannya najis, kalau tidak ada dalil, maka kembali kepada hukum asalnya yaitu suci. Inilah mazhab yang dipilih oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dari perselisihan para ulama (majmu’ah Fatawa Ibnu Taimiyyah Al Kubro 1/37-38 masalah ke 16) Adapun mazhab yang mengatakan bahwa air liur anjing suci tidak najis adalah mazhab yang batil: Pertama: Bahwa nash telah datang menegaskan bahwa air liur anjing itu najis. Maka menurut kaedah yang telah disepakati: “Apabila nash telah datang, maka batallah segala pendapat” Mereka yang mengatakan bahwa air liur anjing itu tidak najis secara terang-terangan telah melawan nash dengan pendapatnya, maka batal lah pendapatnya! Karena dalil menegaskan: “Sucinya bejana kamu yang dijilat oleh anjing dicuci sebanyak tujuh kali dan yang pertama dicampur dengan tanah” lafazh “suci” merupakan lawan bagi “najis”! Kedua: sebagian dari mereka berdalil tentang sucinya air liur anjing dengan anjing yang dipakai untuk berburu yang menangkap binatang buruannya yang tentu saja tidak selamat dari gigitan dan air liurnya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan najisnya dan memerintahkan mencucinya, padahal air liur anjing buruan itu telah mengenai binatang buruannya, bukankah ini menjelaskan kepada kita bahwa air liur anjing itu tidak najis? Saya jawab: Telah berkata syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: “Sesungguhnya air liur anjing apabila mengenai binatang buruan tidak wajib mencucinya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkan seseorang pun juga untuk mencucinya. Sesungguhnya beliau telah memaafkan dari air liur anjing pada tempat yang dibutuhkan dan memerintahkan untuk mencucinya pada tempat yang tidak dibutuhkan. Yang menunjukkan bahwa pembuat syari’at tetap memelihara kemaslahatan makhluk dan kebutuhan mereka.” (Majmu’ah fatawa Ibnu Taimiyyah Al Kubro 1/39, masalah ke 16 dengan ringkas). 2. Kewajiban mencuci bejana yang dijilat oleh anjing sebanyak tujuh kali dan yang pertama dicampur dengan tanah. Hal ini karena kenajisan anjing adalah terberatair liur anjing dan semua yang keluar dari badannya berupa kencing atau keringat atau lainnya adalah najis. Tidak bisa tanah diganti dengan sabun atau yang sepertinya karena ini sifatnya ta’abbudiyah (perbadatan) dan perintah menggunakan tanah walaupun ada kemungkinan lebih bersih namun tidak bisa dipastikan kepastian pengertian tersebut. 3. Jumlah cucian ini khusus untuk najis anjing dan tidak dianalogikan kepada selainnya, seperti babi; bab ibadah pada asalnya adalah masalah tauqifiyah yang tidak bisa diketahui dengan akal dan analogi (Qiyaas). Tidak ada nash yang menjelaskan berbilangnya pencucian kecuali pada anjing. Demikian juga babi sudah disebutkan dalam al-Qur`an dan sudah ada dizaman nabi namun tidak juga ada keterangan jelas disamakan dengan anjing, sehingga kenajisannya seperti kenajisan barang lainnya. Najis-najis selain anjing hanya diwajibkan sekali cuci yang bisa menghilangkan dzat najis dan bekasnya. Apabila tidak bisa hilang dalam sekali cuci maka ditambah hingga hilang bekas-bekasnya, walaupun melebihi tujuh kali, baik itu di tanah, pakaian, kasur ataupun bejana. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, berdasarkan sabda Rasulullah : «إذا أصاب إحداكن الدم من الحيضة فلتقرصه، ثم لتنضحه بماء ثم لتصلِّ فيه»[( أخرجه البخاري (277)، ومسلم (291)، Apabila darah haidh menegani pakaian salah seorang dari kalian, maka hendaklah menggosoknya, kemudian membilasnya dengan air kemudian sholatlah menggunakannya. (HR al-bukhori no. 277 dan Muslim no. 291). Beliau tidak memerintahkan untuk mencucinya dengan bilangan tertentu, seandainya harus dengan bilangan tertentu, tentulah beliau akan jelaskan seperti yang ada dalam hadits kita ini. Demikian juga maksudnya adalah menghilangkan najis, maka ketika telah hilang najisnya hilang juga hukumnya. 4. Kewajiban membuang air di dalam bejana yang dijilat oleh anjing. 5. Lafazh “walagho” menunjukkan bahwa jilatan anjing yang wajib dicuci sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan tanah hanya terbatas pada benda cair, adapun kalau yang dijilat itu bukan benda cair seperti badan atau pakaian maka dicuci saja sampai bersih karena najisnya. 6. Disukai mencuci bejana yang dijilat oleh kucing satu kali, karena pada hakekatnya air liur kucing itu tidak najis, sebagaimana dijelaskan oleh hadits selanjutnya: 7. Hadits ini menunjukkan kenajisan anjing, karena sabda Rasulullah : «طهور إناء أحدكم» , kata thuhur tidak disampaikan kecuali dari hadats atau najis dan tidak mungkin terjadi hadats pada bejana, sehingga hanya tersisa najis saja. Demikian juga karena beliau printahkan untuk membuang isi bejana. Apabila semua ini berkenaan dengan mulut anjing yang merupakan anggoa yang terbaik padanya karena banyaknya menjulurkan lidahnya, maka anggota tubuh lainnya lebih najis lagi. Imam Ibnu Daqieq al-‘Ied membantah pendapat yang memahami hadits-hadits ini karena Ta’abbud, beliau berkata: (.. والحمل على التنجيس أولى؛ لأنه متى دار الحكم بين كونه تعبداً، وبين كونه معقول المعنى، كان حمله على كونه معقول المعنى أولى؛ لندرة التعبد بالنسبة إلى الأحكام المعقولة المعنى) «شرح العمدة» 1/145 Memahami hadits karena najisnya lebih pas; karena dimana ada hukum berkisar antara keadaannya bersifat ta’abbud (tidak memiliki illah) dengan keadaannya bersifat dapat difahami adanya illah, maka membawanya kepada yang dapat difahami illahnya lebih pas. Hal ini karena sedikitnya hukum bersifat ta’abbud (tanpa illah) dibandingkan hukum-hukum yang memiliki illah. (Syarhu al-“Umdah 1/145). 8. Nabi hanya menyebut kata “al-Wuluugh (menjilati)” karena itu adalah keumumannya. Anjing tidak mengeluarkan kencing dan kotorannya di bejana. Semua yang ada karena keumuman adanya maka tidak ada mafhum disana. Sehingga najisnya anjing itu umum pada semua badannya dan yang terkena ddengannya diberlakukan sama. Inilah pendapat mayoritas ulama. Sedangkan Zhahiriyah berpendapat bahwa mencuci tujuh kali khusus pada najis air liur saja. Adapun kencing, kotoran, darah atau keringatnya sama seperti najis-najis lainnya. Imam an-Nawawi menyatakan: Ini cukup pas dan kuat dari sisi dalil (al-majmu’ 2/586). Beliau juga menyampaikan dalam kitab Raudhath Thalibin 1/32 pendapat ini adalah sisi syadz (tidak diakui) dalam madzhab Syafi’i. Pendapat zhahiriyah ini dirojihkan imam Muhammad bin Ali asy-Syaukanidalam as-Sail al-jaraar 1/37. Ulama yang merojihkan pendapat zhahiriyah menyatakan bahwa sabda Nabi «إذا ولغ أو إذا شرب..» menunjukkan hukum tersebut tidak melebihi menjilati dan minum; karena mafhum asy-Syarat adalah hujjah menurut kebanyakan ulama. Pengertiannya bhaw hukum tidak demikian ketika tidak ada syarat tersebut. Imam al-Iraqi menjawab hal ini dengan menyatakan bahwa Nabi membatasi dengan kata “menjilat” hanya karena keumumannya (Kharaja makhrajalh\ghalib), bukan sebagai syarat; karena anjing hanya menginginkan bejana umumnya untuk minum atau makan, bukan untuk meletakkan kaki dan tangannya pada bejana tersebut. Sehingga pembatasan dengan kata “menjilat” karena umunya keadaan anjing pada bejana. (Tharhu at-tatsrieb 2/122) Pendapat mayoritas ulama adalah yang rajih dalam masalah ini. 9. Hadits ini nash dalam kewajiban mensucikannya dengan tanah (debu) bersama dengan air karena jeleknya najis anjing. Inilah pendapat Syafi’iyah dan hanabilah (syarhu Muslim 3/189, Nihayatulmuhtaaj 1/236 dan al-Inshaaf 1/310). Tidak ada bedanya antara mencampurkan air dengan tanah hingga bercampur baru digunakan atau air disiramkan ke tanah yang sudah digunakan untuk mencuci. 10. Hadits ini menunjukkan kewajiban menumpahkan isi bejana berupa air atau susu atau selainnya. Hal ini menunjukkan kenajisan air liur najing dan air liurnya memiliki pengaruh pada air. Itu karena umumnya bejana berukuran kecil dan airnya sedikit. Seandainya isi bejana tersebut suci tentulah nabi tidak memerintahkan untuk menumpahkannya. Masaa’il Ada beberapa masalah terkait dengan hadits ini, diantaranya: 1. Apakah tambahan kata (فليرقه) shahih ataukah tidak? Sebagian ahli hadits melemahkan lafazh (فليرقه) yang ada dari jalur periwayatan Ali bin Mushir dari al-A’masy dari Abu Razien dan Abu Shalih dari Abu Hurairoh. Imam Muslim mengisyareatkan bersendirinya Ali bin Mushir dalam meriwayatkan lafazh ini. Imam an-Nasa’i menyataka: Saya tidak mengetahui ada seorang yang mendampingi Ali bin Mushir atas riwayat (فليرقه). (Sunan an-nasaa’i 1/53). Demikian juga semakna dengannya disampaikan ibnu mandah (lihat fathu al-baari 1/331) Imam al-Iraqi menyatakan: Ini tidak merusaknya, karena tambahan dari tsiqah (ziyadah tsiqah) diterima menurut pendapat mayoritas ulama…. Ali bin Mushir ini telah ditsiqahkan oleh Ahmad bin hambal, Yahya bin Ma’in, al-“ijli dan selain mereka. Beliau seorang huffazh yang dijadikan sandaran oleh syeikhoin (al-Bukhori dan Muslim). Saya tidak tahu ada seorang yang mencelanya, sehingga kesendiriannya tersebut tidak berpengaruh. (Tharhu at-tatsrieb 2/121). Sedang ibnu al-mulaqqin menyatakan: Kesendiriannya dalam meriwayatkan hal ini tidak bermasalah; karena Ali bin Mushir adalah seorang imam, hafizh yang disepakati ketakwaannya dan jadi hujjah. Oleh karena itu ad-Daraquthni menyatakan setelah menyampaikan riwayat ini: Sanadnya hasan dan para perawinya Tsiqah (lihat Sunan ad-daraquthni 1/64). Ini juga diriwayatkan imamul aimmah Muhammad bin ishaq bin Khuzaimah dalam shahihnya (Shahih ibnu Khuzaimah no. 98) dan lafazhnya (فليهرقه) dan zhahir riwayat ini adalah kewajiban mnumpahkan air dan makanan…. (syarhu al-Umdah 1/306 dan al-Badru al-Munir 2/325). Hadits dengan tambahan ini dihukumi shahih oleh syeikh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil no. 167. 2. Jumlah pencucian Terpahami dari hadits Abdullah bin Mughaffal bahwa mencucinya delapan kali, karena lafazh : «وعفروه الثامنة بالتراب» sehingga ini menjadi dasar wajibnya mencuci delapan kali. Ibnu Abdilbarr menyatakan: (بهذا الحديث كان يفتي الحسن البصري، أن يُغسل الإناء سبع مرات والثامنة بالتراب، ولا أعلم أحداً كان يفتي بذلك غيره) Dengan dasar hadits ini al-Hasan al-bashri berfatwa mencuci bejana tujuh kali dan kedelapannya dengan menggunakan debu (tanah). Saya tidak mengetahui ada yang berfatwa demikian selain beliau. (at-tamhied 18/266). Nampaknya ibnu Abdilbarr menginginkan ulama-ulama terdahulu. Padahal ini juga pendapat yang diriwayatkan dari imam Ahmad, seperti dalam al-Mughni 1/73 dan dari Imam Maalik seperti dijelaskna dalam kitab at-talkhish 1/36) Diantara ulama ada yang merojihkan hadits Abu Hurairoh dan cuciannya hanya 7 kali. Mereka menjawab hadits Ibnu Mughaffal dengan beberapa jawaban: Cucian dijadikan delapan, karena tanah (debu) satu jenis bukan termasuk air, sehingga menjadikan bersatunya air dengan tanah dalam satu cucian dihitung dua. Sekan-akan tanah menduduki posisi satu cucian sehingga disebut kedelapan. Abu Hurairoh orang yang paling hafal hadits dizamannya, sehingga riwayatnya lebih didahulukan. Diantara ulama ada yang merojihkan hadits Ibnu Mughaffal; karena beliau menambah cucian kedelapan. Tambahan ini diterima khususnya dari beliau. Hal ini tidak mengapa karena mengamalkan pengertian yang terfahami dari nash dan berisi pengertian kehati-hatian. 3. Yang rojih pendapat pertama. Urutan pencucian dengan tanah (debu). Disebutkan posisi pencucian dengan tanah dalam hadits-hadits yang kita bahas ini dalam beberapa sisi. Ada riwayat : «أُولاهن بالتراب» , ada juga dengan lafazh: «وعفروه الثامنة بالتراب» dan ada juga : أولاهن أو أخراهن serta ada juga dengan lafazh: «إحداهن» sedangkan dalam riwayat ath-Thahawi (Syarah Musykil al-Atsar 1/21) dengan lafazh: أولاها ـ أو السابعة ـ بالتراب . ini semua tidak masalah dan tidak mengharukan untuk menghilangkan pensyariatan penggunaan tanah hanya karena adanya perbedaan-perbedaan ini, sebagaimana pendapat madzhab hanafiyah dan Malikiyah (lihat Syarhu al-‘Umdah karya ibnul Mulaqqin 1/308 dan Tharhu At-tatsrieb 2/129-130). Hal ini karena masih bisa dirojihkan dengan merojihkan lafazh (أُولاهن) ; karena ia adalah riwayat Abu Hurairoh dari jalan periwayatan Muhammad bin Sirin. Riwayat ibnu Sirin ini dibawakan oleh tiga perawi yaitu Hisyam bin Hisaan, Habieb bin asy-Syahied dan Ayub as-Sakhtiyaani. Imam Muslim mengeluarkan riwayat ini dari riwayat Hisyam. Riwayat ini rojih dengan tiga hal: Banyak perawinya Salah seorang dari syeikhain (al-Bukhori dan Muslim) mengeluarkannya. Dari sisi pengertiannya; karena pencucian dengan tanah lebih pas kalau pertama sebab dibutuhkan setelah pencucian dengan air yang menghilangkan sisa tanah tersebut. Beda kalau dijadikan yang ketujuh maka ia membutuhkan pencucian lagi setelahnya. Adapun riwayat at-tirmidzi yang berbunyi:أولاهن أو أُخراهن apabila ia berasal dari pernyataan Nabi maka ini menunjukkan adanya pilihan antara keduanya. Apabila itu keraguan dari sebagian perawi maka terjadilah satu hal yang kontradiktif, sehingga kembali kepada tarjih dan yang rojih adalah yang pertama sebagaimana diatas. Diantara indikator ini adalah keraguan dari perawi hadits adalah adanya riwayat lain dalam sunan at-tirmidzi dengan lafazh: أولاهن ـ أو قال: أخراهن ـ بالتراب Sedangkan riwayat (إحداهن) hal ini tidak ada dalam kutubussittah, adanya pada sunan ad-Daraquthni dan al-bazaar (lihat al-badru al-Munir 2/330). Hal ini tidak bertentangan dengan riwayat sebelumnya karena ia tidak ada penentuan bisa di yang pertama atau yang lainnya. Sehingga difahami dengan riwayat (أولاهن). Demikian juga dengan hadits وعفروه الثامنة بالتراب maka kedelapan ini ditinjau pada tambahan atas tujuh kali cucian memakai air bukan sebagai yang terakhir. Dengan demikian inipun tidak menyelisihi riwayat-riwayat diatas. Wallahu a’lam. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Foto Imam Mahdi, Manfaat Tidur Siang Menurut Islam, Perbedaan Darah Haid Dan Istihadhah, Doa Sholat Tahajud Dan Witir, Doa Doa Sholat Wajib, Perbedaan Suhuf Dan Kitab Visited 549 times, 3 visit(s) today Post Views: 475 QRIS donasi Yufid

Mensucikan Bejana Terkena Liur Anjing – Syarah Hadits

Mensucikan Bejana Terkena Liur Anjing Oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ: طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ. أخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. وَفِيْ لَفظٍ لَهُ: “فَلْيُرِقْهُ” وَلِلتِّرْمِذِيِّ: “أُخْرَاهُنَّ، أَوْ أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ.” Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Sucinya bejana kamu yang dijilat anjing adalah dengan cara mencucinya sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan tanah.” Diriwayatkan oleh Muslim. Dan dalam suatu lafaznya: “Hendaklah ia membuang air yang di bejana tersebut.” Dan dalam riwat Tirmidziy dengan lafazh: “Salah satu bilasannya dengan tanah atau yang pertamanya.” Takhrijul Hadits : SHAHIH. Telah diriwayatkan oleh Muslim ( 1/162), Abu Dawud (no.71), Tirmidziy (no.91) , Nasaa-i(1/178), Ahmad (no.2/265,427,489,508) dan lain-lain banyak sekali yang salah satu lafazh-nya seperti di atas . Dalam lafazh Tirmidziy: أُوْلاَهُنَّ أَوْ أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ “ Yang pertama atau salah satunya dicampur dengan tanah “ Kemudian Abu Dawud –di dalam salah satu riwayatnya– (no.72), Tirmidziy (no.91), Thahawi dikitabnya Syarah Ma’aa-nil Atsar (1/19-20), Daruquthni (1/64,67,68) dan Baihaqiy (1/247-248) memberikan tambahan . …وَإِذَا وَلَغَتْ فِيْهِ الْهِرَّةُ غُسِلَ مَرَّةً “… Dan apabila air di dalam bejana tersebut dijilat oleh kucing dicuci satu kali “ Tambahan ini telah di-Shahih-kan oleh Tirmidziy, Thahawi, Daruquthni Syaikh Ahmad Syakir dan Syaikh Al-Albani. Kemudian, hadits di atas tanpa tambahan “yang pertama dicampur dengan tanah.” Telah diriwayatkan juga oleh Imam Malik, Bukhari, Muslim, Nasaa-i, Ibnu Majah dan Ahmad dan lain-lain banyak sekali dengan lafazh: إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِيْ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا. “Apabila anjing meminum (air) di bejana salah seorang dari kamu, maka hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali.” Imam muslim (no. 89) juga meriwayatkan dari jalur Ali bin Mushir dari al-A’masy dari Abu Razien dan Abu Shalih dari Abu Hurairoh secara marfu’ dengan lafazh : «إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليرقه، ثم ليغسله سبع مرات» “Apabila anjing meminum (air) di bejana salah seorang dari kamu, maka hendaklah ia menumpahkannya kemudian mencucinya sebanyak tujuh kali.” Lafazh dengan jalur periwayatan inipun dikeluarkan imam an-Nasaa’i (1/53). Sebagian ahli hadits melemahkan lafazh (فليرقه) karena Ali bin Mushir bersendirian meriwayatkannya dari al-A’masy. Padahal hadits ini diriwayatkan oleh 9 orang murid al-A’masy dan semuanya tidak menyebutkan tambahan lafazh tersebut. Diantara mereka adalah Syu’bah dan Abu Mu’awiyah yang keduanya termasuk murid dekat al-A’masy. Juga hadits ini diriwayatkan dari Abu Hurairoh oleh sepuluh orang selain al-A’masy dan tidak ada diriwayatkan lafazh ini. (lihat ath-thahuur hlm 270). Nampaknya al-Hafizh ibnu Hajar mencukupkan dengan riwayat muslim saja karena lebih sempurna dari riwayat al-Bukhori yang tidak menyebutkan padanya penggunaan debu. Padahal hadits ini asalnya shahihain dengan lafazh : «إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليغسله سبع مرات»lalu imam Muslim menambahkan lafazh : «أولاهن بالتراب» Hadits ini didukung oleh hadits Abdullah bin Mughaffal bahwa Nabi bersabda: «إذا ولغ الكلب في الإناء فاغسلوه سبع مرات، وعفّروه الثامنة بالتراب» أخرجه مسلم Apabila Anjing menjilati bejana maka cucilah bejana tersebut tujuh kali dan taburilah yang kedelapan dengan debu. (HR Muslim no. 93). Sedangkan at-Tirmidzi (no. 91) meriwayatkan dari jalan periwayatan Ayyub dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairoh secara marfu’ dengan lafazh: «يُغسل الإناء إذا ولغ فيه الكلب سبع مرات، أُولاهن أو أخراهن بالتراب، وإذا ولغت فيه الهرة غسل مرة» ، وقال الترمذي: (حديث حسن صحيح). Bejana dicuci bila dijilati anjing tujuh kali, yang pertama atau terakhir dengan debu. Apabila kucing yang menjilatinya maka dicuci sekali. Imam at-Tirmidzi menyatakan: Hadits ini hasan shahih. Kosa kata Hadits (طهور إناء أحدكم)dengan didhommahkan huruf tha’nya bermakna pensucian bejana salah seorang dari kalian. (إذا ولغ فيه الكلب) : apabila anjing menjilatinya. Kata (وَلَغَ الكلب يلَغُ ولَغاً وولوغاً) artinya apabila minum atau memasukkan ujung lidahnya dan menggerakkannya. Sedang kan (أل) pada kata (الكلب) bermakna istighraqiyah sehingga mencakup segala jenis anjing baik yang diizinkan pemilikannya seperti anjing pemburu, anjing penjaga ternak dan kebun maupun yang tidak diizinkan. (سبع مرات) pada asalnya bermakna Hendaknya mencucunya tujuh kali cucian (أولاهن بالتراب) : pertama dengan menggunakan debu. Pengertian umum hadits Syariat Islam berasal dari Allah yang maha bijaksana lagi maha mengetahui akibat yang ditimbulkan dari sebagian makhlukNya berupa madharat dan mengetahui cara menanggulangi dan mencegahnya serta menghilangkan bahaya tersebut. Diantara makhluk-Nya tersebut adalah anjing yang telah ditetapkan secara medis bahwa liurnya mengandung mikroba dan kotoran yang tidak hilang dan tercegah bahayanya kecuali dengan pensuciannya sesuai dengan anjuran Rasulullah. Dalam hadits ini Abu Hurairah menjelaskan anjuran Rasulullah kepada kita semua untuk mencuci semua bejana yang terkena liur anjing sebanyak tujuh kali dengan air dan tanah agar hilang semua mikronba dan kotoran tersebut. (lihat Tambih al-Afhaam 1/21). Fiqih Hadits: 1. Najisnya air liur anjing berdasarkan ketegasan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sucinya bejana salah seorang dari kamu apabila dijilat anjing…” Adapun selain air liurnya seperti badannya atau bulunya tidak najis, karena hadits di atas tidak menunjukkan najisnya anjing secara mutlak, kecuali air liurnya, sedang menurut kaedah yang disepakati bahwa asal segala sesuatu itu suci sampai datang dalil yang shahih dan tegas yang menyatakannya najis, kalau tidak ada dalil, maka kembali kepada hukum asalnya yaitu suci. Inilah mazhab yang dipilih oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dari perselisihan para ulama (majmu’ah Fatawa Ibnu Taimiyyah Al Kubro 1/37-38 masalah ke 16) Adapun mazhab yang mengatakan bahwa air liur anjing suci tidak najis adalah mazhab yang batil: Pertama: Bahwa nash telah datang menegaskan bahwa air liur anjing itu najis. Maka menurut kaedah yang telah disepakati: “Apabila nash telah datang, maka batallah segala pendapat” Mereka yang mengatakan bahwa air liur anjing itu tidak najis secara terang-terangan telah melawan nash dengan pendapatnya, maka batal lah pendapatnya! Karena dalil menegaskan: “Sucinya bejana kamu yang dijilat oleh anjing dicuci sebanyak tujuh kali dan yang pertama dicampur dengan tanah” lafazh “suci” merupakan lawan bagi “najis”! Kedua: sebagian dari mereka berdalil tentang sucinya air liur anjing dengan anjing yang dipakai untuk berburu yang menangkap binatang buruannya yang tentu saja tidak selamat dari gigitan dan air liurnya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan najisnya dan memerintahkan mencucinya, padahal air liur anjing buruan itu telah mengenai binatang buruannya, bukankah ini menjelaskan kepada kita bahwa air liur anjing itu tidak najis? Saya jawab: Telah berkata syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: “Sesungguhnya air liur anjing apabila mengenai binatang buruan tidak wajib mencucinya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkan seseorang pun juga untuk mencucinya. Sesungguhnya beliau telah memaafkan dari air liur anjing pada tempat yang dibutuhkan dan memerintahkan untuk mencucinya pada tempat yang tidak dibutuhkan. Yang menunjukkan bahwa pembuat syari’at tetap memelihara kemaslahatan makhluk dan kebutuhan mereka.” (Majmu’ah fatawa Ibnu Taimiyyah Al Kubro 1/39, masalah ke 16 dengan ringkas). 2. Kewajiban mencuci bejana yang dijilat oleh anjing sebanyak tujuh kali dan yang pertama dicampur dengan tanah. Hal ini karena kenajisan anjing adalah terberatair liur anjing dan semua yang keluar dari badannya berupa kencing atau keringat atau lainnya adalah najis. Tidak bisa tanah diganti dengan sabun atau yang sepertinya karena ini sifatnya ta’abbudiyah (perbadatan) dan perintah menggunakan tanah walaupun ada kemungkinan lebih bersih namun tidak bisa dipastikan kepastian pengertian tersebut. 3. Jumlah cucian ini khusus untuk najis anjing dan tidak dianalogikan kepada selainnya, seperti babi; bab ibadah pada asalnya adalah masalah tauqifiyah yang tidak bisa diketahui dengan akal dan analogi (Qiyaas). Tidak ada nash yang menjelaskan berbilangnya pencucian kecuali pada anjing. Demikian juga babi sudah disebutkan dalam al-Qur`an dan sudah ada dizaman nabi namun tidak juga ada keterangan jelas disamakan dengan anjing, sehingga kenajisannya seperti kenajisan barang lainnya. Najis-najis selain anjing hanya diwajibkan sekali cuci yang bisa menghilangkan dzat najis dan bekasnya. Apabila tidak bisa hilang dalam sekali cuci maka ditambah hingga hilang bekas-bekasnya, walaupun melebihi tujuh kali, baik itu di tanah, pakaian, kasur ataupun bejana. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, berdasarkan sabda Rasulullah : «إذا أصاب إحداكن الدم من الحيضة فلتقرصه، ثم لتنضحه بماء ثم لتصلِّ فيه»[( أخرجه البخاري (277)، ومسلم (291)، Apabila darah haidh menegani pakaian salah seorang dari kalian, maka hendaklah menggosoknya, kemudian membilasnya dengan air kemudian sholatlah menggunakannya. (HR al-bukhori no. 277 dan Muslim no. 291). Beliau tidak memerintahkan untuk mencucinya dengan bilangan tertentu, seandainya harus dengan bilangan tertentu, tentulah beliau akan jelaskan seperti yang ada dalam hadits kita ini. Demikian juga maksudnya adalah menghilangkan najis, maka ketika telah hilang najisnya hilang juga hukumnya. 4. Kewajiban membuang air di dalam bejana yang dijilat oleh anjing. 5. Lafazh “walagho” menunjukkan bahwa jilatan anjing yang wajib dicuci sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan tanah hanya terbatas pada benda cair, adapun kalau yang dijilat itu bukan benda cair seperti badan atau pakaian maka dicuci saja sampai bersih karena najisnya. 6. Disukai mencuci bejana yang dijilat oleh kucing satu kali, karena pada hakekatnya air liur kucing itu tidak najis, sebagaimana dijelaskan oleh hadits selanjutnya: 7. Hadits ini menunjukkan kenajisan anjing, karena sabda Rasulullah : «طهور إناء أحدكم» , kata thuhur tidak disampaikan kecuali dari hadats atau najis dan tidak mungkin terjadi hadats pada bejana, sehingga hanya tersisa najis saja. Demikian juga karena beliau printahkan untuk membuang isi bejana. Apabila semua ini berkenaan dengan mulut anjing yang merupakan anggoa yang terbaik padanya karena banyaknya menjulurkan lidahnya, maka anggota tubuh lainnya lebih najis lagi. Imam Ibnu Daqieq al-‘Ied membantah pendapat yang memahami hadits-hadits ini karena Ta’abbud, beliau berkata: (.. والحمل على التنجيس أولى؛ لأنه متى دار الحكم بين كونه تعبداً، وبين كونه معقول المعنى، كان حمله على كونه معقول المعنى أولى؛ لندرة التعبد بالنسبة إلى الأحكام المعقولة المعنى) «شرح العمدة» 1/145 Memahami hadits karena najisnya lebih pas; karena dimana ada hukum berkisar antara keadaannya bersifat ta’abbud (tidak memiliki illah) dengan keadaannya bersifat dapat difahami adanya illah, maka membawanya kepada yang dapat difahami illahnya lebih pas. Hal ini karena sedikitnya hukum bersifat ta’abbud (tanpa illah) dibandingkan hukum-hukum yang memiliki illah. (Syarhu al-“Umdah 1/145). 8. Nabi hanya menyebut kata “al-Wuluugh (menjilati)” karena itu adalah keumumannya. Anjing tidak mengeluarkan kencing dan kotorannya di bejana. Semua yang ada karena keumuman adanya maka tidak ada mafhum disana. Sehingga najisnya anjing itu umum pada semua badannya dan yang terkena ddengannya diberlakukan sama. Inilah pendapat mayoritas ulama. Sedangkan Zhahiriyah berpendapat bahwa mencuci tujuh kali khusus pada najis air liur saja. Adapun kencing, kotoran, darah atau keringatnya sama seperti najis-najis lainnya. Imam an-Nawawi menyatakan: Ini cukup pas dan kuat dari sisi dalil (al-majmu’ 2/586). Beliau juga menyampaikan dalam kitab Raudhath Thalibin 1/32 pendapat ini adalah sisi syadz (tidak diakui) dalam madzhab Syafi’i. Pendapat zhahiriyah ini dirojihkan imam Muhammad bin Ali asy-Syaukanidalam as-Sail al-jaraar 1/37. Ulama yang merojihkan pendapat zhahiriyah menyatakan bahwa sabda Nabi «إذا ولغ أو إذا شرب..» menunjukkan hukum tersebut tidak melebihi menjilati dan minum; karena mafhum asy-Syarat adalah hujjah menurut kebanyakan ulama. Pengertiannya bhaw hukum tidak demikian ketika tidak ada syarat tersebut. Imam al-Iraqi menjawab hal ini dengan menyatakan bahwa Nabi membatasi dengan kata “menjilat” hanya karena keumumannya (Kharaja makhrajalh\ghalib), bukan sebagai syarat; karena anjing hanya menginginkan bejana umumnya untuk minum atau makan, bukan untuk meletakkan kaki dan tangannya pada bejana tersebut. Sehingga pembatasan dengan kata “menjilat” karena umunya keadaan anjing pada bejana. (Tharhu at-tatsrieb 2/122) Pendapat mayoritas ulama adalah yang rajih dalam masalah ini. 9. Hadits ini nash dalam kewajiban mensucikannya dengan tanah (debu) bersama dengan air karena jeleknya najis anjing. Inilah pendapat Syafi’iyah dan hanabilah (syarhu Muslim 3/189, Nihayatulmuhtaaj 1/236 dan al-Inshaaf 1/310). Tidak ada bedanya antara mencampurkan air dengan tanah hingga bercampur baru digunakan atau air disiramkan ke tanah yang sudah digunakan untuk mencuci. 10. Hadits ini menunjukkan kewajiban menumpahkan isi bejana berupa air atau susu atau selainnya. Hal ini menunjukkan kenajisan air liur najing dan air liurnya memiliki pengaruh pada air. Itu karena umumnya bejana berukuran kecil dan airnya sedikit. Seandainya isi bejana tersebut suci tentulah nabi tidak memerintahkan untuk menumpahkannya. Masaa’il Ada beberapa masalah terkait dengan hadits ini, diantaranya: 1. Apakah tambahan kata (فليرقه) shahih ataukah tidak? Sebagian ahli hadits melemahkan lafazh (فليرقه) yang ada dari jalur periwayatan Ali bin Mushir dari al-A’masy dari Abu Razien dan Abu Shalih dari Abu Hurairoh. Imam Muslim mengisyareatkan bersendirinya Ali bin Mushir dalam meriwayatkan lafazh ini. Imam an-Nasa’i menyataka: Saya tidak mengetahui ada seorang yang mendampingi Ali bin Mushir atas riwayat (فليرقه). (Sunan an-nasaa’i 1/53). Demikian juga semakna dengannya disampaikan ibnu mandah (lihat fathu al-baari 1/331) Imam al-Iraqi menyatakan: Ini tidak merusaknya, karena tambahan dari tsiqah (ziyadah tsiqah) diterima menurut pendapat mayoritas ulama…. Ali bin Mushir ini telah ditsiqahkan oleh Ahmad bin hambal, Yahya bin Ma’in, al-“ijli dan selain mereka. Beliau seorang huffazh yang dijadikan sandaran oleh syeikhoin (al-Bukhori dan Muslim). Saya tidak tahu ada seorang yang mencelanya, sehingga kesendiriannya tersebut tidak berpengaruh. (Tharhu at-tatsrieb 2/121). Sedang ibnu al-mulaqqin menyatakan: Kesendiriannya dalam meriwayatkan hal ini tidak bermasalah; karena Ali bin Mushir adalah seorang imam, hafizh yang disepakati ketakwaannya dan jadi hujjah. Oleh karena itu ad-Daraquthni menyatakan setelah menyampaikan riwayat ini: Sanadnya hasan dan para perawinya Tsiqah (lihat Sunan ad-daraquthni 1/64). Ini juga diriwayatkan imamul aimmah Muhammad bin ishaq bin Khuzaimah dalam shahihnya (Shahih ibnu Khuzaimah no. 98) dan lafazhnya (فليهرقه) dan zhahir riwayat ini adalah kewajiban mnumpahkan air dan makanan…. (syarhu al-Umdah 1/306 dan al-Badru al-Munir 2/325). Hadits dengan tambahan ini dihukumi shahih oleh syeikh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil no. 167. 2. Jumlah pencucian Terpahami dari hadits Abdullah bin Mughaffal bahwa mencucinya delapan kali, karena lafazh : «وعفروه الثامنة بالتراب» sehingga ini menjadi dasar wajibnya mencuci delapan kali. Ibnu Abdilbarr menyatakan: (بهذا الحديث كان يفتي الحسن البصري، أن يُغسل الإناء سبع مرات والثامنة بالتراب، ولا أعلم أحداً كان يفتي بذلك غيره) Dengan dasar hadits ini al-Hasan al-bashri berfatwa mencuci bejana tujuh kali dan kedelapannya dengan menggunakan debu (tanah). Saya tidak mengetahui ada yang berfatwa demikian selain beliau. (at-tamhied 18/266). Nampaknya ibnu Abdilbarr menginginkan ulama-ulama terdahulu. Padahal ini juga pendapat yang diriwayatkan dari imam Ahmad, seperti dalam al-Mughni 1/73 dan dari Imam Maalik seperti dijelaskna dalam kitab at-talkhish 1/36) Diantara ulama ada yang merojihkan hadits Abu Hurairoh dan cuciannya hanya 7 kali. Mereka menjawab hadits Ibnu Mughaffal dengan beberapa jawaban: Cucian dijadikan delapan, karena tanah (debu) satu jenis bukan termasuk air, sehingga menjadikan bersatunya air dengan tanah dalam satu cucian dihitung dua. Sekan-akan tanah menduduki posisi satu cucian sehingga disebut kedelapan. Abu Hurairoh orang yang paling hafal hadits dizamannya, sehingga riwayatnya lebih didahulukan. Diantara ulama ada yang merojihkan hadits Ibnu Mughaffal; karena beliau menambah cucian kedelapan. Tambahan ini diterima khususnya dari beliau. Hal ini tidak mengapa karena mengamalkan pengertian yang terfahami dari nash dan berisi pengertian kehati-hatian. 3. Yang rojih pendapat pertama. Urutan pencucian dengan tanah (debu). Disebutkan posisi pencucian dengan tanah dalam hadits-hadits yang kita bahas ini dalam beberapa sisi. Ada riwayat : «أُولاهن بالتراب» , ada juga dengan lafazh: «وعفروه الثامنة بالتراب» dan ada juga : أولاهن أو أخراهن serta ada juga dengan lafazh: «إحداهن» sedangkan dalam riwayat ath-Thahawi (Syarah Musykil al-Atsar 1/21) dengan lafazh: أولاها ـ أو السابعة ـ بالتراب . ini semua tidak masalah dan tidak mengharukan untuk menghilangkan pensyariatan penggunaan tanah hanya karena adanya perbedaan-perbedaan ini, sebagaimana pendapat madzhab hanafiyah dan Malikiyah (lihat Syarhu al-‘Umdah karya ibnul Mulaqqin 1/308 dan Tharhu At-tatsrieb 2/129-130). Hal ini karena masih bisa dirojihkan dengan merojihkan lafazh (أُولاهن) ; karena ia adalah riwayat Abu Hurairoh dari jalan periwayatan Muhammad bin Sirin. Riwayat ibnu Sirin ini dibawakan oleh tiga perawi yaitu Hisyam bin Hisaan, Habieb bin asy-Syahied dan Ayub as-Sakhtiyaani. Imam Muslim mengeluarkan riwayat ini dari riwayat Hisyam. Riwayat ini rojih dengan tiga hal: Banyak perawinya Salah seorang dari syeikhain (al-Bukhori dan Muslim) mengeluarkannya. Dari sisi pengertiannya; karena pencucian dengan tanah lebih pas kalau pertama sebab dibutuhkan setelah pencucian dengan air yang menghilangkan sisa tanah tersebut. Beda kalau dijadikan yang ketujuh maka ia membutuhkan pencucian lagi setelahnya. Adapun riwayat at-tirmidzi yang berbunyi:أولاهن أو أُخراهن apabila ia berasal dari pernyataan Nabi maka ini menunjukkan adanya pilihan antara keduanya. Apabila itu keraguan dari sebagian perawi maka terjadilah satu hal yang kontradiktif, sehingga kembali kepada tarjih dan yang rojih adalah yang pertama sebagaimana diatas. Diantara indikator ini adalah keraguan dari perawi hadits adalah adanya riwayat lain dalam sunan at-tirmidzi dengan lafazh: أولاهن ـ أو قال: أخراهن ـ بالتراب Sedangkan riwayat (إحداهن) hal ini tidak ada dalam kutubussittah, adanya pada sunan ad-Daraquthni dan al-bazaar (lihat al-badru al-Munir 2/330). Hal ini tidak bertentangan dengan riwayat sebelumnya karena ia tidak ada penentuan bisa di yang pertama atau yang lainnya. Sehingga difahami dengan riwayat (أولاهن). Demikian juga dengan hadits وعفروه الثامنة بالتراب maka kedelapan ini ditinjau pada tambahan atas tujuh kali cucian memakai air bukan sebagai yang terakhir. Dengan demikian inipun tidak menyelisihi riwayat-riwayat diatas. Wallahu a’lam. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Foto Imam Mahdi, Manfaat Tidur Siang Menurut Islam, Perbedaan Darah Haid Dan Istihadhah, Doa Sholat Tahajud Dan Witir, Doa Doa Sholat Wajib, Perbedaan Suhuf Dan Kitab Visited 549 times, 3 visit(s) today Post Views: 475 QRIS donasi Yufid
Mensucikan Bejana Terkena Liur Anjing Oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ: طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ. أخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. وَفِيْ لَفظٍ لَهُ: “فَلْيُرِقْهُ” وَلِلتِّرْمِذِيِّ: “أُخْرَاهُنَّ، أَوْ أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ.” Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Sucinya bejana kamu yang dijilat anjing adalah dengan cara mencucinya sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan tanah.” Diriwayatkan oleh Muslim. Dan dalam suatu lafaznya: “Hendaklah ia membuang air yang di bejana tersebut.” Dan dalam riwat Tirmidziy dengan lafazh: “Salah satu bilasannya dengan tanah atau yang pertamanya.” Takhrijul Hadits : SHAHIH. Telah diriwayatkan oleh Muslim ( 1/162), Abu Dawud (no.71), Tirmidziy (no.91) , Nasaa-i(1/178), Ahmad (no.2/265,427,489,508) dan lain-lain banyak sekali yang salah satu lafazh-nya seperti di atas . Dalam lafazh Tirmidziy: أُوْلاَهُنَّ أَوْ أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ “ Yang pertama atau salah satunya dicampur dengan tanah “ Kemudian Abu Dawud –di dalam salah satu riwayatnya– (no.72), Tirmidziy (no.91), Thahawi dikitabnya Syarah Ma’aa-nil Atsar (1/19-20), Daruquthni (1/64,67,68) dan Baihaqiy (1/247-248) memberikan tambahan . …وَإِذَا وَلَغَتْ فِيْهِ الْهِرَّةُ غُسِلَ مَرَّةً “… Dan apabila air di dalam bejana tersebut dijilat oleh kucing dicuci satu kali “ Tambahan ini telah di-Shahih-kan oleh Tirmidziy, Thahawi, Daruquthni Syaikh Ahmad Syakir dan Syaikh Al-Albani. Kemudian, hadits di atas tanpa tambahan “yang pertama dicampur dengan tanah.” Telah diriwayatkan juga oleh Imam Malik, Bukhari, Muslim, Nasaa-i, Ibnu Majah dan Ahmad dan lain-lain banyak sekali dengan lafazh: إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِيْ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا. “Apabila anjing meminum (air) di bejana salah seorang dari kamu, maka hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali.” Imam muslim (no. 89) juga meriwayatkan dari jalur Ali bin Mushir dari al-A’masy dari Abu Razien dan Abu Shalih dari Abu Hurairoh secara marfu’ dengan lafazh : «إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليرقه، ثم ليغسله سبع مرات» “Apabila anjing meminum (air) di bejana salah seorang dari kamu, maka hendaklah ia menumpahkannya kemudian mencucinya sebanyak tujuh kali.” Lafazh dengan jalur periwayatan inipun dikeluarkan imam an-Nasaa’i (1/53). Sebagian ahli hadits melemahkan lafazh (فليرقه) karena Ali bin Mushir bersendirian meriwayatkannya dari al-A’masy. Padahal hadits ini diriwayatkan oleh 9 orang murid al-A’masy dan semuanya tidak menyebutkan tambahan lafazh tersebut. Diantara mereka adalah Syu’bah dan Abu Mu’awiyah yang keduanya termasuk murid dekat al-A’masy. Juga hadits ini diriwayatkan dari Abu Hurairoh oleh sepuluh orang selain al-A’masy dan tidak ada diriwayatkan lafazh ini. (lihat ath-thahuur hlm 270). Nampaknya al-Hafizh ibnu Hajar mencukupkan dengan riwayat muslim saja karena lebih sempurna dari riwayat al-Bukhori yang tidak menyebutkan padanya penggunaan debu. Padahal hadits ini asalnya shahihain dengan lafazh : «إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليغسله سبع مرات»lalu imam Muslim menambahkan lafazh : «أولاهن بالتراب» Hadits ini didukung oleh hadits Abdullah bin Mughaffal bahwa Nabi bersabda: «إذا ولغ الكلب في الإناء فاغسلوه سبع مرات، وعفّروه الثامنة بالتراب» أخرجه مسلم Apabila Anjing menjilati bejana maka cucilah bejana tersebut tujuh kali dan taburilah yang kedelapan dengan debu. (HR Muslim no. 93). Sedangkan at-Tirmidzi (no. 91) meriwayatkan dari jalan periwayatan Ayyub dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairoh secara marfu’ dengan lafazh: «يُغسل الإناء إذا ولغ فيه الكلب سبع مرات، أُولاهن أو أخراهن بالتراب، وإذا ولغت فيه الهرة غسل مرة» ، وقال الترمذي: (حديث حسن صحيح). Bejana dicuci bila dijilati anjing tujuh kali, yang pertama atau terakhir dengan debu. Apabila kucing yang menjilatinya maka dicuci sekali. Imam at-Tirmidzi menyatakan: Hadits ini hasan shahih. Kosa kata Hadits (طهور إناء أحدكم)dengan didhommahkan huruf tha’nya bermakna pensucian bejana salah seorang dari kalian. (إذا ولغ فيه الكلب) : apabila anjing menjilatinya. Kata (وَلَغَ الكلب يلَغُ ولَغاً وولوغاً) artinya apabila minum atau memasukkan ujung lidahnya dan menggerakkannya. Sedang kan (أل) pada kata (الكلب) bermakna istighraqiyah sehingga mencakup segala jenis anjing baik yang diizinkan pemilikannya seperti anjing pemburu, anjing penjaga ternak dan kebun maupun yang tidak diizinkan. (سبع مرات) pada asalnya bermakna Hendaknya mencucunya tujuh kali cucian (أولاهن بالتراب) : pertama dengan menggunakan debu. Pengertian umum hadits Syariat Islam berasal dari Allah yang maha bijaksana lagi maha mengetahui akibat yang ditimbulkan dari sebagian makhlukNya berupa madharat dan mengetahui cara menanggulangi dan mencegahnya serta menghilangkan bahaya tersebut. Diantara makhluk-Nya tersebut adalah anjing yang telah ditetapkan secara medis bahwa liurnya mengandung mikroba dan kotoran yang tidak hilang dan tercegah bahayanya kecuali dengan pensuciannya sesuai dengan anjuran Rasulullah. Dalam hadits ini Abu Hurairah menjelaskan anjuran Rasulullah kepada kita semua untuk mencuci semua bejana yang terkena liur anjing sebanyak tujuh kali dengan air dan tanah agar hilang semua mikronba dan kotoran tersebut. (lihat Tambih al-Afhaam 1/21). Fiqih Hadits: 1. Najisnya air liur anjing berdasarkan ketegasan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sucinya bejana salah seorang dari kamu apabila dijilat anjing…” Adapun selain air liurnya seperti badannya atau bulunya tidak najis, karena hadits di atas tidak menunjukkan najisnya anjing secara mutlak, kecuali air liurnya, sedang menurut kaedah yang disepakati bahwa asal segala sesuatu itu suci sampai datang dalil yang shahih dan tegas yang menyatakannya najis, kalau tidak ada dalil, maka kembali kepada hukum asalnya yaitu suci. Inilah mazhab yang dipilih oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dari perselisihan para ulama (majmu’ah Fatawa Ibnu Taimiyyah Al Kubro 1/37-38 masalah ke 16) Adapun mazhab yang mengatakan bahwa air liur anjing suci tidak najis adalah mazhab yang batil: Pertama: Bahwa nash telah datang menegaskan bahwa air liur anjing itu najis. Maka menurut kaedah yang telah disepakati: “Apabila nash telah datang, maka batallah segala pendapat” Mereka yang mengatakan bahwa air liur anjing itu tidak najis secara terang-terangan telah melawan nash dengan pendapatnya, maka batal lah pendapatnya! Karena dalil menegaskan: “Sucinya bejana kamu yang dijilat oleh anjing dicuci sebanyak tujuh kali dan yang pertama dicampur dengan tanah” lafazh “suci” merupakan lawan bagi “najis”! Kedua: sebagian dari mereka berdalil tentang sucinya air liur anjing dengan anjing yang dipakai untuk berburu yang menangkap binatang buruannya yang tentu saja tidak selamat dari gigitan dan air liurnya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan najisnya dan memerintahkan mencucinya, padahal air liur anjing buruan itu telah mengenai binatang buruannya, bukankah ini menjelaskan kepada kita bahwa air liur anjing itu tidak najis? Saya jawab: Telah berkata syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: “Sesungguhnya air liur anjing apabila mengenai binatang buruan tidak wajib mencucinya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkan seseorang pun juga untuk mencucinya. Sesungguhnya beliau telah memaafkan dari air liur anjing pada tempat yang dibutuhkan dan memerintahkan untuk mencucinya pada tempat yang tidak dibutuhkan. Yang menunjukkan bahwa pembuat syari’at tetap memelihara kemaslahatan makhluk dan kebutuhan mereka.” (Majmu’ah fatawa Ibnu Taimiyyah Al Kubro 1/39, masalah ke 16 dengan ringkas). 2. Kewajiban mencuci bejana yang dijilat oleh anjing sebanyak tujuh kali dan yang pertama dicampur dengan tanah. Hal ini karena kenajisan anjing adalah terberatair liur anjing dan semua yang keluar dari badannya berupa kencing atau keringat atau lainnya adalah najis. Tidak bisa tanah diganti dengan sabun atau yang sepertinya karena ini sifatnya ta’abbudiyah (perbadatan) dan perintah menggunakan tanah walaupun ada kemungkinan lebih bersih namun tidak bisa dipastikan kepastian pengertian tersebut. 3. Jumlah cucian ini khusus untuk najis anjing dan tidak dianalogikan kepada selainnya, seperti babi; bab ibadah pada asalnya adalah masalah tauqifiyah yang tidak bisa diketahui dengan akal dan analogi (Qiyaas). Tidak ada nash yang menjelaskan berbilangnya pencucian kecuali pada anjing. Demikian juga babi sudah disebutkan dalam al-Qur`an dan sudah ada dizaman nabi namun tidak juga ada keterangan jelas disamakan dengan anjing, sehingga kenajisannya seperti kenajisan barang lainnya. Najis-najis selain anjing hanya diwajibkan sekali cuci yang bisa menghilangkan dzat najis dan bekasnya. Apabila tidak bisa hilang dalam sekali cuci maka ditambah hingga hilang bekas-bekasnya, walaupun melebihi tujuh kali, baik itu di tanah, pakaian, kasur ataupun bejana. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, berdasarkan sabda Rasulullah : «إذا أصاب إحداكن الدم من الحيضة فلتقرصه، ثم لتنضحه بماء ثم لتصلِّ فيه»[( أخرجه البخاري (277)، ومسلم (291)، Apabila darah haidh menegani pakaian salah seorang dari kalian, maka hendaklah menggosoknya, kemudian membilasnya dengan air kemudian sholatlah menggunakannya. (HR al-bukhori no. 277 dan Muslim no. 291). Beliau tidak memerintahkan untuk mencucinya dengan bilangan tertentu, seandainya harus dengan bilangan tertentu, tentulah beliau akan jelaskan seperti yang ada dalam hadits kita ini. Demikian juga maksudnya adalah menghilangkan najis, maka ketika telah hilang najisnya hilang juga hukumnya. 4. Kewajiban membuang air di dalam bejana yang dijilat oleh anjing. 5. Lafazh “walagho” menunjukkan bahwa jilatan anjing yang wajib dicuci sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan tanah hanya terbatas pada benda cair, adapun kalau yang dijilat itu bukan benda cair seperti badan atau pakaian maka dicuci saja sampai bersih karena najisnya. 6. Disukai mencuci bejana yang dijilat oleh kucing satu kali, karena pada hakekatnya air liur kucing itu tidak najis, sebagaimana dijelaskan oleh hadits selanjutnya: 7. Hadits ini menunjukkan kenajisan anjing, karena sabda Rasulullah : «طهور إناء أحدكم» , kata thuhur tidak disampaikan kecuali dari hadats atau najis dan tidak mungkin terjadi hadats pada bejana, sehingga hanya tersisa najis saja. Demikian juga karena beliau printahkan untuk membuang isi bejana. Apabila semua ini berkenaan dengan mulut anjing yang merupakan anggoa yang terbaik padanya karena banyaknya menjulurkan lidahnya, maka anggota tubuh lainnya lebih najis lagi. Imam Ibnu Daqieq al-‘Ied membantah pendapat yang memahami hadits-hadits ini karena Ta’abbud, beliau berkata: (.. والحمل على التنجيس أولى؛ لأنه متى دار الحكم بين كونه تعبداً، وبين كونه معقول المعنى، كان حمله على كونه معقول المعنى أولى؛ لندرة التعبد بالنسبة إلى الأحكام المعقولة المعنى) «شرح العمدة» 1/145 Memahami hadits karena najisnya lebih pas; karena dimana ada hukum berkisar antara keadaannya bersifat ta’abbud (tidak memiliki illah) dengan keadaannya bersifat dapat difahami adanya illah, maka membawanya kepada yang dapat difahami illahnya lebih pas. Hal ini karena sedikitnya hukum bersifat ta’abbud (tanpa illah) dibandingkan hukum-hukum yang memiliki illah. (Syarhu al-“Umdah 1/145). 8. Nabi hanya menyebut kata “al-Wuluugh (menjilati)” karena itu adalah keumumannya. Anjing tidak mengeluarkan kencing dan kotorannya di bejana. Semua yang ada karena keumuman adanya maka tidak ada mafhum disana. Sehingga najisnya anjing itu umum pada semua badannya dan yang terkena ddengannya diberlakukan sama. Inilah pendapat mayoritas ulama. Sedangkan Zhahiriyah berpendapat bahwa mencuci tujuh kali khusus pada najis air liur saja. Adapun kencing, kotoran, darah atau keringatnya sama seperti najis-najis lainnya. Imam an-Nawawi menyatakan: Ini cukup pas dan kuat dari sisi dalil (al-majmu’ 2/586). Beliau juga menyampaikan dalam kitab Raudhath Thalibin 1/32 pendapat ini adalah sisi syadz (tidak diakui) dalam madzhab Syafi’i. Pendapat zhahiriyah ini dirojihkan imam Muhammad bin Ali asy-Syaukanidalam as-Sail al-jaraar 1/37. Ulama yang merojihkan pendapat zhahiriyah menyatakan bahwa sabda Nabi «إذا ولغ أو إذا شرب..» menunjukkan hukum tersebut tidak melebihi menjilati dan minum; karena mafhum asy-Syarat adalah hujjah menurut kebanyakan ulama. Pengertiannya bhaw hukum tidak demikian ketika tidak ada syarat tersebut. Imam al-Iraqi menjawab hal ini dengan menyatakan bahwa Nabi membatasi dengan kata “menjilat” hanya karena keumumannya (Kharaja makhrajalh\ghalib), bukan sebagai syarat; karena anjing hanya menginginkan bejana umumnya untuk minum atau makan, bukan untuk meletakkan kaki dan tangannya pada bejana tersebut. Sehingga pembatasan dengan kata “menjilat” karena umunya keadaan anjing pada bejana. (Tharhu at-tatsrieb 2/122) Pendapat mayoritas ulama adalah yang rajih dalam masalah ini. 9. Hadits ini nash dalam kewajiban mensucikannya dengan tanah (debu) bersama dengan air karena jeleknya najis anjing. Inilah pendapat Syafi’iyah dan hanabilah (syarhu Muslim 3/189, Nihayatulmuhtaaj 1/236 dan al-Inshaaf 1/310). Tidak ada bedanya antara mencampurkan air dengan tanah hingga bercampur baru digunakan atau air disiramkan ke tanah yang sudah digunakan untuk mencuci. 10. Hadits ini menunjukkan kewajiban menumpahkan isi bejana berupa air atau susu atau selainnya. Hal ini menunjukkan kenajisan air liur najing dan air liurnya memiliki pengaruh pada air. Itu karena umumnya bejana berukuran kecil dan airnya sedikit. Seandainya isi bejana tersebut suci tentulah nabi tidak memerintahkan untuk menumpahkannya. Masaa’il Ada beberapa masalah terkait dengan hadits ini, diantaranya: 1. Apakah tambahan kata (فليرقه) shahih ataukah tidak? Sebagian ahli hadits melemahkan lafazh (فليرقه) yang ada dari jalur periwayatan Ali bin Mushir dari al-A’masy dari Abu Razien dan Abu Shalih dari Abu Hurairoh. Imam Muslim mengisyareatkan bersendirinya Ali bin Mushir dalam meriwayatkan lafazh ini. Imam an-Nasa’i menyataka: Saya tidak mengetahui ada seorang yang mendampingi Ali bin Mushir atas riwayat (فليرقه). (Sunan an-nasaa’i 1/53). Demikian juga semakna dengannya disampaikan ibnu mandah (lihat fathu al-baari 1/331) Imam al-Iraqi menyatakan: Ini tidak merusaknya, karena tambahan dari tsiqah (ziyadah tsiqah) diterima menurut pendapat mayoritas ulama…. Ali bin Mushir ini telah ditsiqahkan oleh Ahmad bin hambal, Yahya bin Ma’in, al-“ijli dan selain mereka. Beliau seorang huffazh yang dijadikan sandaran oleh syeikhoin (al-Bukhori dan Muslim). Saya tidak tahu ada seorang yang mencelanya, sehingga kesendiriannya tersebut tidak berpengaruh. (Tharhu at-tatsrieb 2/121). Sedang ibnu al-mulaqqin menyatakan: Kesendiriannya dalam meriwayatkan hal ini tidak bermasalah; karena Ali bin Mushir adalah seorang imam, hafizh yang disepakati ketakwaannya dan jadi hujjah. Oleh karena itu ad-Daraquthni menyatakan setelah menyampaikan riwayat ini: Sanadnya hasan dan para perawinya Tsiqah (lihat Sunan ad-daraquthni 1/64). Ini juga diriwayatkan imamul aimmah Muhammad bin ishaq bin Khuzaimah dalam shahihnya (Shahih ibnu Khuzaimah no. 98) dan lafazhnya (فليهرقه) dan zhahir riwayat ini adalah kewajiban mnumpahkan air dan makanan…. (syarhu al-Umdah 1/306 dan al-Badru al-Munir 2/325). Hadits dengan tambahan ini dihukumi shahih oleh syeikh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil no. 167. 2. Jumlah pencucian Terpahami dari hadits Abdullah bin Mughaffal bahwa mencucinya delapan kali, karena lafazh : «وعفروه الثامنة بالتراب» sehingga ini menjadi dasar wajibnya mencuci delapan kali. Ibnu Abdilbarr menyatakan: (بهذا الحديث كان يفتي الحسن البصري، أن يُغسل الإناء سبع مرات والثامنة بالتراب، ولا أعلم أحداً كان يفتي بذلك غيره) Dengan dasar hadits ini al-Hasan al-bashri berfatwa mencuci bejana tujuh kali dan kedelapannya dengan menggunakan debu (tanah). Saya tidak mengetahui ada yang berfatwa demikian selain beliau. (at-tamhied 18/266). Nampaknya ibnu Abdilbarr menginginkan ulama-ulama terdahulu. Padahal ini juga pendapat yang diriwayatkan dari imam Ahmad, seperti dalam al-Mughni 1/73 dan dari Imam Maalik seperti dijelaskna dalam kitab at-talkhish 1/36) Diantara ulama ada yang merojihkan hadits Abu Hurairoh dan cuciannya hanya 7 kali. Mereka menjawab hadits Ibnu Mughaffal dengan beberapa jawaban: Cucian dijadikan delapan, karena tanah (debu) satu jenis bukan termasuk air, sehingga menjadikan bersatunya air dengan tanah dalam satu cucian dihitung dua. Sekan-akan tanah menduduki posisi satu cucian sehingga disebut kedelapan. Abu Hurairoh orang yang paling hafal hadits dizamannya, sehingga riwayatnya lebih didahulukan. Diantara ulama ada yang merojihkan hadits Ibnu Mughaffal; karena beliau menambah cucian kedelapan. Tambahan ini diterima khususnya dari beliau. Hal ini tidak mengapa karena mengamalkan pengertian yang terfahami dari nash dan berisi pengertian kehati-hatian. 3. Yang rojih pendapat pertama. Urutan pencucian dengan tanah (debu). Disebutkan posisi pencucian dengan tanah dalam hadits-hadits yang kita bahas ini dalam beberapa sisi. Ada riwayat : «أُولاهن بالتراب» , ada juga dengan lafazh: «وعفروه الثامنة بالتراب» dan ada juga : أولاهن أو أخراهن serta ada juga dengan lafazh: «إحداهن» sedangkan dalam riwayat ath-Thahawi (Syarah Musykil al-Atsar 1/21) dengan lafazh: أولاها ـ أو السابعة ـ بالتراب . ini semua tidak masalah dan tidak mengharukan untuk menghilangkan pensyariatan penggunaan tanah hanya karena adanya perbedaan-perbedaan ini, sebagaimana pendapat madzhab hanafiyah dan Malikiyah (lihat Syarhu al-‘Umdah karya ibnul Mulaqqin 1/308 dan Tharhu At-tatsrieb 2/129-130). Hal ini karena masih bisa dirojihkan dengan merojihkan lafazh (أُولاهن) ; karena ia adalah riwayat Abu Hurairoh dari jalan periwayatan Muhammad bin Sirin. Riwayat ibnu Sirin ini dibawakan oleh tiga perawi yaitu Hisyam bin Hisaan, Habieb bin asy-Syahied dan Ayub as-Sakhtiyaani. Imam Muslim mengeluarkan riwayat ini dari riwayat Hisyam. Riwayat ini rojih dengan tiga hal: Banyak perawinya Salah seorang dari syeikhain (al-Bukhori dan Muslim) mengeluarkannya. Dari sisi pengertiannya; karena pencucian dengan tanah lebih pas kalau pertama sebab dibutuhkan setelah pencucian dengan air yang menghilangkan sisa tanah tersebut. Beda kalau dijadikan yang ketujuh maka ia membutuhkan pencucian lagi setelahnya. Adapun riwayat at-tirmidzi yang berbunyi:أولاهن أو أُخراهن apabila ia berasal dari pernyataan Nabi maka ini menunjukkan adanya pilihan antara keduanya. Apabila itu keraguan dari sebagian perawi maka terjadilah satu hal yang kontradiktif, sehingga kembali kepada tarjih dan yang rojih adalah yang pertama sebagaimana diatas. Diantara indikator ini adalah keraguan dari perawi hadits adalah adanya riwayat lain dalam sunan at-tirmidzi dengan lafazh: أولاهن ـ أو قال: أخراهن ـ بالتراب Sedangkan riwayat (إحداهن) hal ini tidak ada dalam kutubussittah, adanya pada sunan ad-Daraquthni dan al-bazaar (lihat al-badru al-Munir 2/330). Hal ini tidak bertentangan dengan riwayat sebelumnya karena ia tidak ada penentuan bisa di yang pertama atau yang lainnya. Sehingga difahami dengan riwayat (أولاهن). Demikian juga dengan hadits وعفروه الثامنة بالتراب maka kedelapan ini ditinjau pada tambahan atas tujuh kali cucian memakai air bukan sebagai yang terakhir. Dengan demikian inipun tidak menyelisihi riwayat-riwayat diatas. Wallahu a’lam. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Foto Imam Mahdi, Manfaat Tidur Siang Menurut Islam, Perbedaan Darah Haid Dan Istihadhah, Doa Sholat Tahajud Dan Witir, Doa Doa Sholat Wajib, Perbedaan Suhuf Dan Kitab Visited 549 times, 3 visit(s) today Post Views: 475 QRIS donasi Yufid


Mensucikan Bejana Terkena Liur Anjing Oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ: طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ. أخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. وَفِيْ لَفظٍ لَهُ: “فَلْيُرِقْهُ” وَلِلتِّرْمِذِيِّ: “أُخْرَاهُنَّ، أَوْ أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ.” Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Sucinya bejana kamu yang dijilat anjing adalah dengan cara mencucinya sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan tanah.” Diriwayatkan oleh Muslim. Dan dalam suatu lafaznya: “Hendaklah ia membuang air yang di bejana tersebut.” Dan dalam riwat Tirmidziy dengan lafazh: “Salah satu bilasannya dengan tanah atau yang pertamanya.” Takhrijul Hadits : SHAHIH. Telah diriwayatkan oleh Muslim ( 1/162), Abu Dawud (no.71), Tirmidziy (no.91) , Nasaa-i(1/178), Ahmad (no.2/265,427,489,508) dan lain-lain banyak sekali yang salah satu lafazh-nya seperti di atas . Dalam lafazh Tirmidziy: أُوْلاَهُنَّ أَوْ أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ “ Yang pertama atau salah satunya dicampur dengan tanah “ Kemudian Abu Dawud –di dalam salah satu riwayatnya– (no.72), Tirmidziy (no.91), Thahawi dikitabnya Syarah Ma’aa-nil Atsar (1/19-20), Daruquthni (1/64,67,68) dan Baihaqiy (1/247-248) memberikan tambahan . …وَإِذَا وَلَغَتْ فِيْهِ الْهِرَّةُ غُسِلَ مَرَّةً “… Dan apabila air di dalam bejana tersebut dijilat oleh kucing dicuci satu kali “ Tambahan ini telah di-Shahih-kan oleh Tirmidziy, Thahawi, Daruquthni Syaikh Ahmad Syakir dan Syaikh Al-Albani. Kemudian, hadits di atas tanpa tambahan “yang pertama dicampur dengan tanah.” Telah diriwayatkan juga oleh Imam Malik, Bukhari, Muslim, Nasaa-i, Ibnu Majah dan Ahmad dan lain-lain banyak sekali dengan lafazh: إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِيْ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا. “Apabila anjing meminum (air) di bejana salah seorang dari kamu, maka hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali.” Imam muslim (no. 89) juga meriwayatkan dari jalur Ali bin Mushir dari al-A’masy dari Abu Razien dan Abu Shalih dari Abu Hurairoh secara marfu’ dengan lafazh : «إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليرقه، ثم ليغسله سبع مرات» “Apabila anjing meminum (air) di bejana salah seorang dari kamu, maka hendaklah ia menumpahkannya kemudian mencucinya sebanyak tujuh kali.” Lafazh dengan jalur periwayatan inipun dikeluarkan imam an-Nasaa’i (1/53). Sebagian ahli hadits melemahkan lafazh (فليرقه) karena Ali bin Mushir bersendirian meriwayatkannya dari al-A’masy. Padahal hadits ini diriwayatkan oleh 9 orang murid al-A’masy dan semuanya tidak menyebutkan tambahan lafazh tersebut. Diantara mereka adalah Syu’bah dan Abu Mu’awiyah yang keduanya termasuk murid dekat al-A’masy. Juga hadits ini diriwayatkan dari Abu Hurairoh oleh sepuluh orang selain al-A’masy dan tidak ada diriwayatkan lafazh ini. (lihat ath-thahuur hlm 270). Nampaknya al-Hafizh ibnu Hajar mencukupkan dengan riwayat muslim saja karena lebih sempurna dari riwayat al-Bukhori yang tidak menyebutkan padanya penggunaan debu. Padahal hadits ini asalnya shahihain dengan lafazh : «إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليغسله سبع مرات»lalu imam Muslim menambahkan lafazh : «أولاهن بالتراب» Hadits ini didukung oleh hadits Abdullah bin Mughaffal bahwa Nabi bersabda: «إذا ولغ الكلب في الإناء فاغسلوه سبع مرات، وعفّروه الثامنة بالتراب» أخرجه مسلم Apabila Anjing menjilati bejana maka cucilah bejana tersebut tujuh kali dan taburilah yang kedelapan dengan debu. (HR Muslim no. 93). Sedangkan at-Tirmidzi (no. 91) meriwayatkan dari jalan periwayatan Ayyub dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairoh secara marfu’ dengan lafazh: «يُغسل الإناء إذا ولغ فيه الكلب سبع مرات، أُولاهن أو أخراهن بالتراب، وإذا ولغت فيه الهرة غسل مرة» ، وقال الترمذي: (حديث حسن صحيح). Bejana dicuci bila dijilati anjing tujuh kali, yang pertama atau terakhir dengan debu. Apabila kucing yang menjilatinya maka dicuci sekali. Imam at-Tirmidzi menyatakan: Hadits ini hasan shahih. Kosa kata Hadits (طهور إناء أحدكم)dengan didhommahkan huruf tha’nya bermakna pensucian bejana salah seorang dari kalian. (إذا ولغ فيه الكلب) : apabila anjing menjilatinya. Kata (وَلَغَ الكلب يلَغُ ولَغاً وولوغاً) artinya apabila minum atau memasukkan ujung lidahnya dan menggerakkannya. Sedang kan (أل) pada kata (الكلب) bermakna istighraqiyah sehingga mencakup segala jenis anjing baik yang diizinkan pemilikannya seperti anjing pemburu, anjing penjaga ternak dan kebun maupun yang tidak diizinkan. (سبع مرات) pada asalnya bermakna Hendaknya mencucunya tujuh kali cucian (أولاهن بالتراب) : pertama dengan menggunakan debu. Pengertian umum hadits Syariat Islam berasal dari Allah yang maha bijaksana lagi maha mengetahui akibat yang ditimbulkan dari sebagian makhlukNya berupa madharat dan mengetahui cara menanggulangi dan mencegahnya serta menghilangkan bahaya tersebut. Diantara makhluk-Nya tersebut adalah anjing yang telah ditetapkan secara medis bahwa liurnya mengandung mikroba dan kotoran yang tidak hilang dan tercegah bahayanya kecuali dengan pensuciannya sesuai dengan anjuran Rasulullah. Dalam hadits ini Abu Hurairah menjelaskan anjuran Rasulullah kepada kita semua untuk mencuci semua bejana yang terkena liur anjing sebanyak tujuh kali dengan air dan tanah agar hilang semua mikronba dan kotoran tersebut. (lihat Tambih al-Afhaam 1/21). Fiqih Hadits: 1. Najisnya air liur anjing berdasarkan ketegasan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sucinya bejana salah seorang dari kamu apabila dijilat anjing…” Adapun selain air liurnya seperti badannya atau bulunya tidak najis, karena hadits di atas tidak menunjukkan najisnya anjing secara mutlak, kecuali air liurnya, sedang menurut kaedah yang disepakati bahwa asal segala sesuatu itu suci sampai datang dalil yang shahih dan tegas yang menyatakannya najis, kalau tidak ada dalil, maka kembali kepada hukum asalnya yaitu suci. Inilah mazhab yang dipilih oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dari perselisihan para ulama (majmu’ah Fatawa Ibnu Taimiyyah Al Kubro 1/37-38 masalah ke 16) Adapun mazhab yang mengatakan bahwa air liur anjing suci tidak najis adalah mazhab yang batil: Pertama: Bahwa nash telah datang menegaskan bahwa air liur anjing itu najis. Maka menurut kaedah yang telah disepakati: “Apabila nash telah datang, maka batallah segala pendapat” Mereka yang mengatakan bahwa air liur anjing itu tidak najis secara terang-terangan telah melawan nash dengan pendapatnya, maka batal lah pendapatnya! Karena dalil menegaskan: “Sucinya bejana kamu yang dijilat oleh anjing dicuci sebanyak tujuh kali dan yang pertama dicampur dengan tanah” lafazh “suci” merupakan lawan bagi “najis”! Kedua: sebagian dari mereka berdalil tentang sucinya air liur anjing dengan anjing yang dipakai untuk berburu yang menangkap binatang buruannya yang tentu saja tidak selamat dari gigitan dan air liurnya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan najisnya dan memerintahkan mencucinya, padahal air liur anjing buruan itu telah mengenai binatang buruannya, bukankah ini menjelaskan kepada kita bahwa air liur anjing itu tidak najis? Saya jawab: Telah berkata syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: “Sesungguhnya air liur anjing apabila mengenai binatang buruan tidak wajib mencucinya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkan seseorang pun juga untuk mencucinya. Sesungguhnya beliau telah memaafkan dari air liur anjing pada tempat yang dibutuhkan dan memerintahkan untuk mencucinya pada tempat yang tidak dibutuhkan. Yang menunjukkan bahwa pembuat syari’at tetap memelihara kemaslahatan makhluk dan kebutuhan mereka.” (Majmu’ah fatawa Ibnu Taimiyyah Al Kubro 1/39, masalah ke 16 dengan ringkas). 2. Kewajiban mencuci bejana yang dijilat oleh anjing sebanyak tujuh kali dan yang pertama dicampur dengan tanah. Hal ini karena kenajisan anjing adalah terberatair liur anjing dan semua yang keluar dari badannya berupa kencing atau keringat atau lainnya adalah najis. Tidak bisa tanah diganti dengan sabun atau yang sepertinya karena ini sifatnya ta’abbudiyah (perbadatan) dan perintah menggunakan tanah walaupun ada kemungkinan lebih bersih namun tidak bisa dipastikan kepastian pengertian tersebut. 3. Jumlah cucian ini khusus untuk najis anjing dan tidak dianalogikan kepada selainnya, seperti babi; bab ibadah pada asalnya adalah masalah tauqifiyah yang tidak bisa diketahui dengan akal dan analogi (Qiyaas). Tidak ada nash yang menjelaskan berbilangnya pencucian kecuali pada anjing. Demikian juga babi sudah disebutkan dalam al-Qur`an dan sudah ada dizaman nabi namun tidak juga ada keterangan jelas disamakan dengan anjing, sehingga kenajisannya seperti kenajisan barang lainnya. Najis-najis selain anjing hanya diwajibkan sekali cuci yang bisa menghilangkan dzat najis dan bekasnya. Apabila tidak bisa hilang dalam sekali cuci maka ditambah hingga hilang bekas-bekasnya, walaupun melebihi tujuh kali, baik itu di tanah, pakaian, kasur ataupun bejana. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, berdasarkan sabda Rasulullah : «إذا أصاب إحداكن الدم من الحيضة فلتقرصه، ثم لتنضحه بماء ثم لتصلِّ فيه»[( أخرجه البخاري (277)، ومسلم (291)، Apabila darah haidh menegani pakaian salah seorang dari kalian, maka hendaklah menggosoknya, kemudian membilasnya dengan air kemudian sholatlah menggunakannya. (HR al-bukhori no. 277 dan Muslim no. 291). Beliau tidak memerintahkan untuk mencucinya dengan bilangan tertentu, seandainya harus dengan bilangan tertentu, tentulah beliau akan jelaskan seperti yang ada dalam hadits kita ini. Demikian juga maksudnya adalah menghilangkan najis, maka ketika telah hilang najisnya hilang juga hukumnya. 4. Kewajiban membuang air di dalam bejana yang dijilat oleh anjing. 5. Lafazh “walagho” menunjukkan bahwa jilatan anjing yang wajib dicuci sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan tanah hanya terbatas pada benda cair, adapun kalau yang dijilat itu bukan benda cair seperti badan atau pakaian maka dicuci saja sampai bersih karena najisnya. 6. Disukai mencuci bejana yang dijilat oleh kucing satu kali, karena pada hakekatnya air liur kucing itu tidak najis, sebagaimana dijelaskan oleh hadits selanjutnya: 7. Hadits ini menunjukkan kenajisan anjing, karena sabda Rasulullah : «طهور إناء أحدكم» , kata thuhur tidak disampaikan kecuali dari hadats atau najis dan tidak mungkin terjadi hadats pada bejana, sehingga hanya tersisa najis saja. Demikian juga karena beliau printahkan untuk membuang isi bejana. Apabila semua ini berkenaan dengan mulut anjing yang merupakan anggoa yang terbaik padanya karena banyaknya menjulurkan lidahnya, maka anggota tubuh lainnya lebih najis lagi. Imam Ibnu Daqieq al-‘Ied membantah pendapat yang memahami hadits-hadits ini karena Ta’abbud, beliau berkata: (.. والحمل على التنجيس أولى؛ لأنه متى دار الحكم بين كونه تعبداً، وبين كونه معقول المعنى، كان حمله على كونه معقول المعنى أولى؛ لندرة التعبد بالنسبة إلى الأحكام المعقولة المعنى) «شرح العمدة» 1/145 Memahami hadits karena najisnya lebih pas; karena dimana ada hukum berkisar antara keadaannya bersifat ta’abbud (tidak memiliki illah) dengan keadaannya bersifat dapat difahami adanya illah, maka membawanya kepada yang dapat difahami illahnya lebih pas. Hal ini karena sedikitnya hukum bersifat ta’abbud (tanpa illah) dibandingkan hukum-hukum yang memiliki illah. (Syarhu al-“Umdah 1/145). 8. Nabi hanya menyebut kata “al-Wuluugh (menjilati)” karena itu adalah keumumannya. Anjing tidak mengeluarkan kencing dan kotorannya di bejana. Semua yang ada karena keumuman adanya maka tidak ada mafhum disana. Sehingga najisnya anjing itu umum pada semua badannya dan yang terkena ddengannya diberlakukan sama. Inilah pendapat mayoritas ulama. Sedangkan Zhahiriyah berpendapat bahwa mencuci tujuh kali khusus pada najis air liur saja. Adapun kencing, kotoran, darah atau keringatnya sama seperti najis-najis lainnya. Imam an-Nawawi menyatakan: Ini cukup pas dan kuat dari sisi dalil (al-majmu’ 2/586). Beliau juga menyampaikan dalam kitab Raudhath Thalibin 1/32 pendapat ini adalah sisi syadz (tidak diakui) dalam madzhab Syafi’i. Pendapat zhahiriyah ini dirojihkan imam Muhammad bin Ali asy-Syaukanidalam as-Sail al-jaraar 1/37. Ulama yang merojihkan pendapat zhahiriyah menyatakan bahwa sabda Nabi «إذا ولغ أو إذا شرب..» menunjukkan hukum tersebut tidak melebihi menjilati dan minum; karena mafhum asy-Syarat adalah hujjah menurut kebanyakan ulama. Pengertiannya bhaw hukum tidak demikian ketika tidak ada syarat tersebut. Imam al-Iraqi menjawab hal ini dengan menyatakan bahwa Nabi membatasi dengan kata “menjilat” hanya karena keumumannya (Kharaja makhrajalh\ghalib), bukan sebagai syarat; karena anjing hanya menginginkan bejana umumnya untuk minum atau makan, bukan untuk meletakkan kaki dan tangannya pada bejana tersebut. Sehingga pembatasan dengan kata “menjilat” karena umunya keadaan anjing pada bejana. (Tharhu at-tatsrieb 2/122) Pendapat mayoritas ulama adalah yang rajih dalam masalah ini. 9. Hadits ini nash dalam kewajiban mensucikannya dengan tanah (debu) bersama dengan air karena jeleknya najis anjing. Inilah pendapat Syafi’iyah dan hanabilah (syarhu Muslim 3/189, Nihayatulmuhtaaj 1/236 dan al-Inshaaf 1/310). Tidak ada bedanya antara mencampurkan air dengan tanah hingga bercampur baru digunakan atau air disiramkan ke tanah yang sudah digunakan untuk mencuci. 10. Hadits ini menunjukkan kewajiban menumpahkan isi bejana berupa air atau susu atau selainnya. Hal ini menunjukkan kenajisan air liur najing dan air liurnya memiliki pengaruh pada air. Itu karena umumnya bejana berukuran kecil dan airnya sedikit. Seandainya isi bejana tersebut suci tentulah nabi tidak memerintahkan untuk menumpahkannya. Masaa’il Ada beberapa masalah terkait dengan hadits ini, diantaranya: 1. Apakah tambahan kata (فليرقه) shahih ataukah tidak? Sebagian ahli hadits melemahkan lafazh (فليرقه) yang ada dari jalur periwayatan Ali bin Mushir dari al-A’masy dari Abu Razien dan Abu Shalih dari Abu Hurairoh. Imam Muslim mengisyareatkan bersendirinya Ali bin Mushir dalam meriwayatkan lafazh ini. Imam an-Nasa’i menyataka: Saya tidak mengetahui ada seorang yang mendampingi Ali bin Mushir atas riwayat (فليرقه). (Sunan an-nasaa’i 1/53). Demikian juga semakna dengannya disampaikan ibnu mandah (lihat fathu al-baari 1/331) Imam al-Iraqi menyatakan: Ini tidak merusaknya, karena tambahan dari tsiqah (ziyadah tsiqah) diterima menurut pendapat mayoritas ulama…. Ali bin Mushir ini telah ditsiqahkan oleh Ahmad bin hambal, Yahya bin Ma’in, al-“ijli dan selain mereka. Beliau seorang huffazh yang dijadikan sandaran oleh syeikhoin (al-Bukhori dan Muslim). Saya tidak tahu ada seorang yang mencelanya, sehingga kesendiriannya tersebut tidak berpengaruh. (Tharhu at-tatsrieb 2/121). Sedang ibnu al-mulaqqin menyatakan: Kesendiriannya dalam meriwayatkan hal ini tidak bermasalah; karena Ali bin Mushir adalah seorang imam, hafizh yang disepakati ketakwaannya dan jadi hujjah. Oleh karena itu ad-Daraquthni menyatakan setelah menyampaikan riwayat ini: Sanadnya hasan dan para perawinya Tsiqah (lihat Sunan ad-daraquthni 1/64). Ini juga diriwayatkan imamul aimmah Muhammad bin ishaq bin Khuzaimah dalam shahihnya (Shahih ibnu Khuzaimah no. 98) dan lafazhnya (فليهرقه) dan zhahir riwayat ini adalah kewajiban mnumpahkan air dan makanan…. (syarhu al-Umdah 1/306 dan al-Badru al-Munir 2/325). Hadits dengan tambahan ini dihukumi shahih oleh syeikh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil no. 167. 2. Jumlah pencucian Terpahami dari hadits Abdullah bin Mughaffal bahwa mencucinya delapan kali, karena lafazh : «وعفروه الثامنة بالتراب» sehingga ini menjadi dasar wajibnya mencuci delapan kali. Ibnu Abdilbarr menyatakan: (بهذا الحديث كان يفتي الحسن البصري، أن يُغسل الإناء سبع مرات والثامنة بالتراب، ولا أعلم أحداً كان يفتي بذلك غيره) Dengan dasar hadits ini al-Hasan al-bashri berfatwa mencuci bejana tujuh kali dan kedelapannya dengan menggunakan debu (tanah). Saya tidak mengetahui ada yang berfatwa demikian selain beliau. (at-tamhied 18/266). Nampaknya ibnu Abdilbarr menginginkan ulama-ulama terdahulu. Padahal ini juga pendapat yang diriwayatkan dari imam Ahmad, seperti dalam al-Mughni 1/73 dan dari Imam Maalik seperti dijelaskna dalam kitab at-talkhish 1/36) Diantara ulama ada yang merojihkan hadits Abu Hurairoh dan cuciannya hanya 7 kali. Mereka menjawab hadits Ibnu Mughaffal dengan beberapa jawaban: Cucian dijadikan delapan, karena tanah (debu) satu jenis bukan termasuk air, sehingga menjadikan bersatunya air dengan tanah dalam satu cucian dihitung dua. Sekan-akan tanah menduduki posisi satu cucian sehingga disebut kedelapan. Abu Hurairoh orang yang paling hafal hadits dizamannya, sehingga riwayatnya lebih didahulukan. Diantara ulama ada yang merojihkan hadits Ibnu Mughaffal; karena beliau menambah cucian kedelapan. Tambahan ini diterima khususnya dari beliau. Hal ini tidak mengapa karena mengamalkan pengertian yang terfahami dari nash dan berisi pengertian kehati-hatian. 3. Yang rojih pendapat pertama. Urutan pencucian dengan tanah (debu). Disebutkan posisi pencucian dengan tanah dalam hadits-hadits yang kita bahas ini dalam beberapa sisi. Ada riwayat : «أُولاهن بالتراب» , ada juga dengan lafazh: «وعفروه الثامنة بالتراب» dan ada juga : أولاهن أو أخراهن serta ada juga dengan lafazh: «إحداهن» sedangkan dalam riwayat ath-Thahawi (Syarah Musykil al-Atsar 1/21) dengan lafazh: أولاها ـ أو السابعة ـ بالتراب . ini semua tidak masalah dan tidak mengharukan untuk menghilangkan pensyariatan penggunaan tanah hanya karena adanya perbedaan-perbedaan ini, sebagaimana pendapat madzhab hanafiyah dan Malikiyah (lihat Syarhu al-‘Umdah karya ibnul Mulaqqin 1/308 dan Tharhu At-tatsrieb 2/129-130). Hal ini karena masih bisa dirojihkan dengan merojihkan lafazh (أُولاهن) ; karena ia adalah riwayat Abu Hurairoh dari jalan periwayatan Muhammad bin Sirin. Riwayat ibnu Sirin ini dibawakan oleh tiga perawi yaitu Hisyam bin Hisaan, Habieb bin asy-Syahied dan Ayub as-Sakhtiyaani. Imam Muslim mengeluarkan riwayat ini dari riwayat Hisyam. Riwayat ini rojih dengan tiga hal: Banyak perawinya Salah seorang dari syeikhain (al-Bukhori dan Muslim) mengeluarkannya. Dari sisi pengertiannya; karena pencucian dengan tanah lebih pas kalau pertama sebab dibutuhkan setelah pencucian dengan air yang menghilangkan sisa tanah tersebut. Beda kalau dijadikan yang ketujuh maka ia membutuhkan pencucian lagi setelahnya. Adapun riwayat at-tirmidzi yang berbunyi:أولاهن أو أُخراهن apabila ia berasal dari pernyataan Nabi maka ini menunjukkan adanya pilihan antara keduanya. Apabila itu keraguan dari sebagian perawi maka terjadilah satu hal yang kontradiktif, sehingga kembali kepada tarjih dan yang rojih adalah yang pertama sebagaimana diatas. Diantara indikator ini adalah keraguan dari perawi hadits adalah adanya riwayat lain dalam sunan at-tirmidzi dengan lafazh: أولاهن ـ أو قال: أخراهن ـ بالتراب Sedangkan riwayat (إحداهن) hal ini tidak ada dalam kutubussittah, adanya pada sunan ad-Daraquthni dan al-bazaar (lihat al-badru al-Munir 2/330). Hal ini tidak bertentangan dengan riwayat sebelumnya karena ia tidak ada penentuan bisa di yang pertama atau yang lainnya. Sehingga difahami dengan riwayat (أولاهن). Demikian juga dengan hadits وعفروه الثامنة بالتراب maka kedelapan ini ditinjau pada tambahan atas tujuh kali cucian memakai air bukan sebagai yang terakhir. Dengan demikian inipun tidak menyelisihi riwayat-riwayat diatas. Wallahu a’lam. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Foto Imam Mahdi, Manfaat Tidur Siang Menurut Islam, Perbedaan Darah Haid Dan Istihadhah, Doa Sholat Tahajud Dan Witir, Doa Doa Sholat Wajib, Perbedaan Suhuf Dan Kitab Visited 549 times, 3 visit(s) today Post Views: 475 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Menikmati Bacaan Al Qur’an

Ketenangan Di Balik Bacaan Al Qur’anSungguh sangat beruntung seorang mukmin yang bisa menikmati bacaan Al-Quran baik ketika dibaca sendiri maupun saat mendengarkan bacaan orang lain. Sungguh sangat nikmat dan menimbulkan ketenangan yang luar biasa bahkan bisa jadi  mengalahkan nikmatnya rekreasi di tempat wisataKami ucapkan terima kasih wa jazakumullahu khairan kepada orang-orang yang berusaha menghafal Al-Quran dengan bacaan yang sejuk didengar sehingga membuat hati menjadi  lapang serta membuat betah berdiri dalam shalat walaupun berjam-jam.Keutamaan yang luar biasa ini seharusnya mendorong kita untuk lebih berusaha bisa menikmati bacaan Al Qur’an . Nabi shallallahualaihiwasallam pernah meminta sahabat Abdullah bin Mas’ud untuk membaca Al-Quran kemudian beliau benar-benar menikmati dan merasakan ketenangan yang diikuti linangan air mata tanda rasa tunduk pada AllahDari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata:ﻗَﺎﻝَ ﻟِﻲ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ‏« ﺍﻗْﺮَﺃْ ﻋَﻠَﻲَّ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ‏» ﻗَﺎﻝَ : ﻓَﻘُﻠْﺖُ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ‍ ﺃَﻗْﺮَﺃُ ﻋَﻠَﻴْﻚَ؟ ﻭَﻋَﻠَﻴْﻚَ ﺃُﻧْﺰِﻝَ؟ ﻗَﺎﻝَ : ‏« ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺷْﺘَﻬِﻲ ﺃَﻥْ ﺃَﺳْﻤَﻌَﻪُ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِﻱ ‏» ، ﻓَﻘَﺮَﺃْﺕُ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀَ ﺣَﺘَّﻰ ﺇِﺫَﺍ ﺑَﻠَﻐْﺖُ : } ﻓَﻜَﻴْﻒَ ﺇِﺫَﺍ ﺟِﺌْﻨَﺎ ﻣِﻦْ ﻛُﻞِّ ﺃُﻣَّﺔٍ ﺑِﺸَﻬِﻴﺪٍ ﻭَﺟِﺌْﻨَﺎ ﺑِﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﻫَﺆُﻟَﺎﺀِ ﺷَﻬِﻴﺪًﺍ { ‏[ ﺳﻮﺭﺓ : ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ، ﺁﻳﺔ ﺭﻗﻢ : 41 ‏] ﺭَﻓَﻌْﺖُ ﺭَﺃْﺳِﻲ، ﺃَﻭْ ﻏَﻤَﺰَﻧِﻲ ﺭَﺟُﻞٌ ﺇِﻟَﻰ ﺟَﻨْﺒِﻲ، ﻓَﺮَﻓَﻌْﺖُ ﺭَﺃْﺳِﻲ ﻓَﺮَﺃَﻳْﺖُ ﺩُﻣُﻮﻋَﻪُ ﺗَﺴِﻴﻞُRasulullah shallallahualaihiwasallam berkata kepadaku,“Bacakanlah Al-Qur’an kepadaku.”Ibnu Mas’ud berkata: Aku katakan, “Wahai Rasulullah! Apakah saya akan membacakannya kepadamu sementara ia diturunkan kepadamu?” .Beliau menjawab, “Aku senang mendengarnya dari orang selain diriku.”Maka aku pun membacakan surat an-Nisa’, ketika sampai pada ayat [yang artinya], “Bagaimanakah jika [pada hari kiamat nanti] Kami datangkan dari setiap umat seorang saksi, dan Kami datangkan engkau sebagai saksi atas mereka.” ( QS. an-Nisa’: 41 ).Aku angkat kepalaku, atau ada seseorang dari samping yang memegangku sehingga aku pun mengangkat kepalaku, ternyata aku melihat air mata beliau mengalir.”[1] Alasan Dibalik Sebuah TangisanApakah anda pernah menangis karena bahagia? Apa alasan dibalik tangisan Anda? Apakah tangisan itu penanda akhir indah sebuah perjuangan? atau linangan air mata yang jatuh itu karena baiknya seseorang kepada Anda?Perhatikan alasan di balik tangisan itu…Demikianlah  seorang yang beriman. Mereka menangis terharu karena Rabb-nya sudah sangat baik dan Maha Pengasih kepadanya, meskipun ia selalu bermaksiat dan lupa kepada Rabb-nya, akan tetapi Allah selalu memberikan segalanya dan kebahagiaan dunia.Inilah ciri orang beriman, Allah ta’ala berfirman,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka karenanya dan hanya kepada Rabb mereka, mereka bertawakal.” (Al-Anfal: 2)Dicontohkan oleh suri teladan kita, para nabi dan orang-orang shalih, mereka menangis karena Allah. Allah ta’ala berfirman,أولئك الذين أنعم الله عليهم من النبيين من ذريه آدم وممن حملنا مع نوح ومن ذريه إبراهيم وإسرائيل وممن هدينا واجتبينا إذا تتلى عليهم آيات الرحمن خروا سجداً وبكياً“Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh dan dari keturunan Ibrahim dan Israil dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” (Maryam: 58)Hati yang Berbahagia Di Balik Linangan Air MataBisa jadi mata menangis akan tetapi hati kita berbahagia. Bagaimana tidak bahagia, sementara air mata mengalir deras, ia bergumam, “akhirnya, akhirnya, akhirnya, mata ini menangis karena Allah. Bagaimana tidak bahagia, ketika ia langsung teringat keutamaan menangis karena Allah.Nabi Muhammad shallallâhualaihiwasallam bersabda,لا يلج النار رجل بكى من خشية الله حتى يعود اللبن في الضرع“Tidak akan masuk neraka seseorang yang menangis karena merasa takut kepada Allah sampai susu [yang telah diperah] bisa masuk kembali ke tempat keluarnya.”[2] Suka menangis karena Allah melebihi cinta daripada segalanyaIbnu Umar radhiallahu ‘anhuma berkata,لأن أدمع من خشية الله أحب إلي من أن أتصدق بألف دينار“Sungguh, menangis karena takut kepada Allah itu jauh lebih aku sukai daripada berinfak uang seribu dinar!”.[3] Ka’ab Al-Ahbar berkata,لأن أبكى من خشية الله فتسيل دموعي على وجنتي أحب إلى من أن أتصدق بوزني ذهباً“Sesungguhnya mengalirnya air mataku sehingga membasahi kedua pipiku karena takut kepada Allah itu lebih aku sukai daripada aku berinfak emas yang besarnya seukuran tubuhku.”[4] Semoga kita termasuk muslim yang bisa menikmati mukjizat terbesar kita yaitu Al-Quran.@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:TautanTautanIngin Belajat Menghapal Al Quran? Silakan Klik Tautan Berikut

Menikmati Bacaan Al Qur’an

Ketenangan Di Balik Bacaan Al Qur’anSungguh sangat beruntung seorang mukmin yang bisa menikmati bacaan Al-Quran baik ketika dibaca sendiri maupun saat mendengarkan bacaan orang lain. Sungguh sangat nikmat dan menimbulkan ketenangan yang luar biasa bahkan bisa jadi  mengalahkan nikmatnya rekreasi di tempat wisataKami ucapkan terima kasih wa jazakumullahu khairan kepada orang-orang yang berusaha menghafal Al-Quran dengan bacaan yang sejuk didengar sehingga membuat hati menjadi  lapang serta membuat betah berdiri dalam shalat walaupun berjam-jam.Keutamaan yang luar biasa ini seharusnya mendorong kita untuk lebih berusaha bisa menikmati bacaan Al Qur’an . Nabi shallallahualaihiwasallam pernah meminta sahabat Abdullah bin Mas’ud untuk membaca Al-Quran kemudian beliau benar-benar menikmati dan merasakan ketenangan yang diikuti linangan air mata tanda rasa tunduk pada AllahDari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata:ﻗَﺎﻝَ ﻟِﻲ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ‏« ﺍﻗْﺮَﺃْ ﻋَﻠَﻲَّ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ‏» ﻗَﺎﻝَ : ﻓَﻘُﻠْﺖُ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ‍ ﺃَﻗْﺮَﺃُ ﻋَﻠَﻴْﻚَ؟ ﻭَﻋَﻠَﻴْﻚَ ﺃُﻧْﺰِﻝَ؟ ﻗَﺎﻝَ : ‏« ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺷْﺘَﻬِﻲ ﺃَﻥْ ﺃَﺳْﻤَﻌَﻪُ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِﻱ ‏» ، ﻓَﻘَﺮَﺃْﺕُ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀَ ﺣَﺘَّﻰ ﺇِﺫَﺍ ﺑَﻠَﻐْﺖُ : } ﻓَﻜَﻴْﻒَ ﺇِﺫَﺍ ﺟِﺌْﻨَﺎ ﻣِﻦْ ﻛُﻞِّ ﺃُﻣَّﺔٍ ﺑِﺸَﻬِﻴﺪٍ ﻭَﺟِﺌْﻨَﺎ ﺑِﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﻫَﺆُﻟَﺎﺀِ ﺷَﻬِﻴﺪًﺍ { ‏[ ﺳﻮﺭﺓ : ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ، ﺁﻳﺔ ﺭﻗﻢ : 41 ‏] ﺭَﻓَﻌْﺖُ ﺭَﺃْﺳِﻲ، ﺃَﻭْ ﻏَﻤَﺰَﻧِﻲ ﺭَﺟُﻞٌ ﺇِﻟَﻰ ﺟَﻨْﺒِﻲ، ﻓَﺮَﻓَﻌْﺖُ ﺭَﺃْﺳِﻲ ﻓَﺮَﺃَﻳْﺖُ ﺩُﻣُﻮﻋَﻪُ ﺗَﺴِﻴﻞُRasulullah shallallahualaihiwasallam berkata kepadaku,“Bacakanlah Al-Qur’an kepadaku.”Ibnu Mas’ud berkata: Aku katakan, “Wahai Rasulullah! Apakah saya akan membacakannya kepadamu sementara ia diturunkan kepadamu?” .Beliau menjawab, “Aku senang mendengarnya dari orang selain diriku.”Maka aku pun membacakan surat an-Nisa’, ketika sampai pada ayat [yang artinya], “Bagaimanakah jika [pada hari kiamat nanti] Kami datangkan dari setiap umat seorang saksi, dan Kami datangkan engkau sebagai saksi atas mereka.” ( QS. an-Nisa’: 41 ).Aku angkat kepalaku, atau ada seseorang dari samping yang memegangku sehingga aku pun mengangkat kepalaku, ternyata aku melihat air mata beliau mengalir.”[1] Alasan Dibalik Sebuah TangisanApakah anda pernah menangis karena bahagia? Apa alasan dibalik tangisan Anda? Apakah tangisan itu penanda akhir indah sebuah perjuangan? atau linangan air mata yang jatuh itu karena baiknya seseorang kepada Anda?Perhatikan alasan di balik tangisan itu…Demikianlah  seorang yang beriman. Mereka menangis terharu karena Rabb-nya sudah sangat baik dan Maha Pengasih kepadanya, meskipun ia selalu bermaksiat dan lupa kepada Rabb-nya, akan tetapi Allah selalu memberikan segalanya dan kebahagiaan dunia.Inilah ciri orang beriman, Allah ta’ala berfirman,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka karenanya dan hanya kepada Rabb mereka, mereka bertawakal.” (Al-Anfal: 2)Dicontohkan oleh suri teladan kita, para nabi dan orang-orang shalih, mereka menangis karena Allah. Allah ta’ala berfirman,أولئك الذين أنعم الله عليهم من النبيين من ذريه آدم وممن حملنا مع نوح ومن ذريه إبراهيم وإسرائيل وممن هدينا واجتبينا إذا تتلى عليهم آيات الرحمن خروا سجداً وبكياً“Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh dan dari keturunan Ibrahim dan Israil dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” (Maryam: 58)Hati yang Berbahagia Di Balik Linangan Air MataBisa jadi mata menangis akan tetapi hati kita berbahagia. Bagaimana tidak bahagia, sementara air mata mengalir deras, ia bergumam, “akhirnya, akhirnya, akhirnya, mata ini menangis karena Allah. Bagaimana tidak bahagia, ketika ia langsung teringat keutamaan menangis karena Allah.Nabi Muhammad shallallâhualaihiwasallam bersabda,لا يلج النار رجل بكى من خشية الله حتى يعود اللبن في الضرع“Tidak akan masuk neraka seseorang yang menangis karena merasa takut kepada Allah sampai susu [yang telah diperah] bisa masuk kembali ke tempat keluarnya.”[2] Suka menangis karena Allah melebihi cinta daripada segalanyaIbnu Umar radhiallahu ‘anhuma berkata,لأن أدمع من خشية الله أحب إلي من أن أتصدق بألف دينار“Sungguh, menangis karena takut kepada Allah itu jauh lebih aku sukai daripada berinfak uang seribu dinar!”.[3] Ka’ab Al-Ahbar berkata,لأن أبكى من خشية الله فتسيل دموعي على وجنتي أحب إلى من أن أتصدق بوزني ذهباً“Sesungguhnya mengalirnya air mataku sehingga membasahi kedua pipiku karena takut kepada Allah itu lebih aku sukai daripada aku berinfak emas yang besarnya seukuran tubuhku.”[4] Semoga kita termasuk muslim yang bisa menikmati mukjizat terbesar kita yaitu Al-Quran.@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:TautanTautanIngin Belajat Menghapal Al Quran? Silakan Klik Tautan Berikut
Ketenangan Di Balik Bacaan Al Qur’anSungguh sangat beruntung seorang mukmin yang bisa menikmati bacaan Al-Quran baik ketika dibaca sendiri maupun saat mendengarkan bacaan orang lain. Sungguh sangat nikmat dan menimbulkan ketenangan yang luar biasa bahkan bisa jadi  mengalahkan nikmatnya rekreasi di tempat wisataKami ucapkan terima kasih wa jazakumullahu khairan kepada orang-orang yang berusaha menghafal Al-Quran dengan bacaan yang sejuk didengar sehingga membuat hati menjadi  lapang serta membuat betah berdiri dalam shalat walaupun berjam-jam.Keutamaan yang luar biasa ini seharusnya mendorong kita untuk lebih berusaha bisa menikmati bacaan Al Qur’an . Nabi shallallahualaihiwasallam pernah meminta sahabat Abdullah bin Mas’ud untuk membaca Al-Quran kemudian beliau benar-benar menikmati dan merasakan ketenangan yang diikuti linangan air mata tanda rasa tunduk pada AllahDari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata:ﻗَﺎﻝَ ﻟِﻲ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ‏« ﺍﻗْﺮَﺃْ ﻋَﻠَﻲَّ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ‏» ﻗَﺎﻝَ : ﻓَﻘُﻠْﺖُ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ‍ ﺃَﻗْﺮَﺃُ ﻋَﻠَﻴْﻚَ؟ ﻭَﻋَﻠَﻴْﻚَ ﺃُﻧْﺰِﻝَ؟ ﻗَﺎﻝَ : ‏« ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺷْﺘَﻬِﻲ ﺃَﻥْ ﺃَﺳْﻤَﻌَﻪُ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِﻱ ‏» ، ﻓَﻘَﺮَﺃْﺕُ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀَ ﺣَﺘَّﻰ ﺇِﺫَﺍ ﺑَﻠَﻐْﺖُ : } ﻓَﻜَﻴْﻒَ ﺇِﺫَﺍ ﺟِﺌْﻨَﺎ ﻣِﻦْ ﻛُﻞِّ ﺃُﻣَّﺔٍ ﺑِﺸَﻬِﻴﺪٍ ﻭَﺟِﺌْﻨَﺎ ﺑِﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﻫَﺆُﻟَﺎﺀِ ﺷَﻬِﻴﺪًﺍ { ‏[ ﺳﻮﺭﺓ : ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ، ﺁﻳﺔ ﺭﻗﻢ : 41 ‏] ﺭَﻓَﻌْﺖُ ﺭَﺃْﺳِﻲ، ﺃَﻭْ ﻏَﻤَﺰَﻧِﻲ ﺭَﺟُﻞٌ ﺇِﻟَﻰ ﺟَﻨْﺒِﻲ، ﻓَﺮَﻓَﻌْﺖُ ﺭَﺃْﺳِﻲ ﻓَﺮَﺃَﻳْﺖُ ﺩُﻣُﻮﻋَﻪُ ﺗَﺴِﻴﻞُRasulullah shallallahualaihiwasallam berkata kepadaku,“Bacakanlah Al-Qur’an kepadaku.”Ibnu Mas’ud berkata: Aku katakan, “Wahai Rasulullah! Apakah saya akan membacakannya kepadamu sementara ia diturunkan kepadamu?” .Beliau menjawab, “Aku senang mendengarnya dari orang selain diriku.”Maka aku pun membacakan surat an-Nisa’, ketika sampai pada ayat [yang artinya], “Bagaimanakah jika [pada hari kiamat nanti] Kami datangkan dari setiap umat seorang saksi, dan Kami datangkan engkau sebagai saksi atas mereka.” ( QS. an-Nisa’: 41 ).Aku angkat kepalaku, atau ada seseorang dari samping yang memegangku sehingga aku pun mengangkat kepalaku, ternyata aku melihat air mata beliau mengalir.”[1] Alasan Dibalik Sebuah TangisanApakah anda pernah menangis karena bahagia? Apa alasan dibalik tangisan Anda? Apakah tangisan itu penanda akhir indah sebuah perjuangan? atau linangan air mata yang jatuh itu karena baiknya seseorang kepada Anda?Perhatikan alasan di balik tangisan itu…Demikianlah  seorang yang beriman. Mereka menangis terharu karena Rabb-nya sudah sangat baik dan Maha Pengasih kepadanya, meskipun ia selalu bermaksiat dan lupa kepada Rabb-nya, akan tetapi Allah selalu memberikan segalanya dan kebahagiaan dunia.Inilah ciri orang beriman, Allah ta’ala berfirman,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka karenanya dan hanya kepada Rabb mereka, mereka bertawakal.” (Al-Anfal: 2)Dicontohkan oleh suri teladan kita, para nabi dan orang-orang shalih, mereka menangis karena Allah. Allah ta’ala berfirman,أولئك الذين أنعم الله عليهم من النبيين من ذريه آدم وممن حملنا مع نوح ومن ذريه إبراهيم وإسرائيل وممن هدينا واجتبينا إذا تتلى عليهم آيات الرحمن خروا سجداً وبكياً“Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh dan dari keturunan Ibrahim dan Israil dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” (Maryam: 58)Hati yang Berbahagia Di Balik Linangan Air MataBisa jadi mata menangis akan tetapi hati kita berbahagia. Bagaimana tidak bahagia, sementara air mata mengalir deras, ia bergumam, “akhirnya, akhirnya, akhirnya, mata ini menangis karena Allah. Bagaimana tidak bahagia, ketika ia langsung teringat keutamaan menangis karena Allah.Nabi Muhammad shallallâhualaihiwasallam bersabda,لا يلج النار رجل بكى من خشية الله حتى يعود اللبن في الضرع“Tidak akan masuk neraka seseorang yang menangis karena merasa takut kepada Allah sampai susu [yang telah diperah] bisa masuk kembali ke tempat keluarnya.”[2] Suka menangis karena Allah melebihi cinta daripada segalanyaIbnu Umar radhiallahu ‘anhuma berkata,لأن أدمع من خشية الله أحب إلي من أن أتصدق بألف دينار“Sungguh, menangis karena takut kepada Allah itu jauh lebih aku sukai daripada berinfak uang seribu dinar!”.[3] Ka’ab Al-Ahbar berkata,لأن أبكى من خشية الله فتسيل دموعي على وجنتي أحب إلى من أن أتصدق بوزني ذهباً“Sesungguhnya mengalirnya air mataku sehingga membasahi kedua pipiku karena takut kepada Allah itu lebih aku sukai daripada aku berinfak emas yang besarnya seukuran tubuhku.”[4] Semoga kita termasuk muslim yang bisa menikmati mukjizat terbesar kita yaitu Al-Quran.@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:TautanTautanIngin Belajat Menghapal Al Quran? Silakan Klik Tautan Berikut


Ketenangan Di Balik Bacaan Al Qur’anSungguh sangat beruntung seorang mukmin yang bisa menikmati bacaan Al-Quran baik ketika dibaca sendiri maupun saat mendengarkan bacaan orang lain. Sungguh sangat nikmat dan menimbulkan ketenangan yang luar biasa bahkan bisa jadi  mengalahkan nikmatnya rekreasi di tempat wisataKami ucapkan terima kasih wa jazakumullahu khairan kepada orang-orang yang berusaha menghafal Al-Quran dengan bacaan yang sejuk didengar sehingga membuat hati menjadi  lapang serta membuat betah berdiri dalam shalat walaupun berjam-jam.Keutamaan yang luar biasa ini seharusnya mendorong kita untuk lebih berusaha bisa menikmati bacaan Al Qur’an . Nabi shallallahualaihiwasallam pernah meminta sahabat Abdullah bin Mas’ud untuk membaca Al-Quran kemudian beliau benar-benar menikmati dan merasakan ketenangan yang diikuti linangan air mata tanda rasa tunduk pada AllahDari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata:ﻗَﺎﻝَ ﻟِﻲ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ‏« ﺍﻗْﺮَﺃْ ﻋَﻠَﻲَّ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ‏» ﻗَﺎﻝَ : ﻓَﻘُﻠْﺖُ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ‍ ﺃَﻗْﺮَﺃُ ﻋَﻠَﻴْﻚَ؟ ﻭَﻋَﻠَﻴْﻚَ ﺃُﻧْﺰِﻝَ؟ ﻗَﺎﻝَ : ‏« ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺷْﺘَﻬِﻲ ﺃَﻥْ ﺃَﺳْﻤَﻌَﻪُ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِﻱ ‏» ، ﻓَﻘَﺮَﺃْﺕُ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀَ ﺣَﺘَّﻰ ﺇِﺫَﺍ ﺑَﻠَﻐْﺖُ : } ﻓَﻜَﻴْﻒَ ﺇِﺫَﺍ ﺟِﺌْﻨَﺎ ﻣِﻦْ ﻛُﻞِّ ﺃُﻣَّﺔٍ ﺑِﺸَﻬِﻴﺪٍ ﻭَﺟِﺌْﻨَﺎ ﺑِﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﻫَﺆُﻟَﺎﺀِ ﺷَﻬِﻴﺪًﺍ { ‏[ ﺳﻮﺭﺓ : ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ، ﺁﻳﺔ ﺭﻗﻢ : 41 ‏] ﺭَﻓَﻌْﺖُ ﺭَﺃْﺳِﻲ، ﺃَﻭْ ﻏَﻤَﺰَﻧِﻲ ﺭَﺟُﻞٌ ﺇِﻟَﻰ ﺟَﻨْﺒِﻲ، ﻓَﺮَﻓَﻌْﺖُ ﺭَﺃْﺳِﻲ ﻓَﺮَﺃَﻳْﺖُ ﺩُﻣُﻮﻋَﻪُ ﺗَﺴِﻴﻞُRasulullah shallallahualaihiwasallam berkata kepadaku,“Bacakanlah Al-Qur’an kepadaku.”Ibnu Mas’ud berkata: Aku katakan, “Wahai Rasulullah! Apakah saya akan membacakannya kepadamu sementara ia diturunkan kepadamu?” .Beliau menjawab, “Aku senang mendengarnya dari orang selain diriku.”Maka aku pun membacakan surat an-Nisa’, ketika sampai pada ayat [yang artinya], “Bagaimanakah jika [pada hari kiamat nanti] Kami datangkan dari setiap umat seorang saksi, dan Kami datangkan engkau sebagai saksi atas mereka.” ( QS. an-Nisa’: 41 ).Aku angkat kepalaku, atau ada seseorang dari samping yang memegangku sehingga aku pun mengangkat kepalaku, ternyata aku melihat air mata beliau mengalir.”[1] Alasan Dibalik Sebuah TangisanApakah anda pernah menangis karena bahagia? Apa alasan dibalik tangisan Anda? Apakah tangisan itu penanda akhir indah sebuah perjuangan? atau linangan air mata yang jatuh itu karena baiknya seseorang kepada Anda?Perhatikan alasan di balik tangisan itu…Demikianlah  seorang yang beriman. Mereka menangis terharu karena Rabb-nya sudah sangat baik dan Maha Pengasih kepadanya, meskipun ia selalu bermaksiat dan lupa kepada Rabb-nya, akan tetapi Allah selalu memberikan segalanya dan kebahagiaan dunia.Inilah ciri orang beriman, Allah ta’ala berfirman,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka karenanya dan hanya kepada Rabb mereka, mereka bertawakal.” (Al-Anfal: 2)Dicontohkan oleh suri teladan kita, para nabi dan orang-orang shalih, mereka menangis karena Allah. Allah ta’ala berfirman,أولئك الذين أنعم الله عليهم من النبيين من ذريه آدم وممن حملنا مع نوح ومن ذريه إبراهيم وإسرائيل وممن هدينا واجتبينا إذا تتلى عليهم آيات الرحمن خروا سجداً وبكياً“Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh dan dari keturunan Ibrahim dan Israil dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” (Maryam: 58)Hati yang Berbahagia Di Balik Linangan Air MataBisa jadi mata menangis akan tetapi hati kita berbahagia. Bagaimana tidak bahagia, sementara air mata mengalir deras, ia bergumam, “akhirnya, akhirnya, akhirnya, mata ini menangis karena Allah. Bagaimana tidak bahagia, ketika ia langsung teringat keutamaan menangis karena Allah.Nabi Muhammad shallallâhualaihiwasallam bersabda,لا يلج النار رجل بكى من خشية الله حتى يعود اللبن في الضرع“Tidak akan masuk neraka seseorang yang menangis karena merasa takut kepada Allah sampai susu [yang telah diperah] bisa masuk kembali ke tempat keluarnya.”[2] Suka menangis karena Allah melebihi cinta daripada segalanyaIbnu Umar radhiallahu ‘anhuma berkata,لأن أدمع من خشية الله أحب إلي من أن أتصدق بألف دينار“Sungguh, menangis karena takut kepada Allah itu jauh lebih aku sukai daripada berinfak uang seribu dinar!”.[3] Ka’ab Al-Ahbar berkata,لأن أبكى من خشية الله فتسيل دموعي على وجنتي أحب إلى من أن أتصدق بوزني ذهباً“Sesungguhnya mengalirnya air mataku sehingga membasahi kedua pipiku karena takut kepada Allah itu lebih aku sukai daripada aku berinfak emas yang besarnya seukuran tubuhku.”[4] Semoga kita termasuk muslim yang bisa menikmati mukjizat terbesar kita yaitu Al-Quran.@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:TautanTautanIngin Belajat Menghapal Al Quran? Silakan Klik Tautan Berikut<img class="alignnone wp-image-30389 size-medium" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/06/kampus-tahfidz-300x148.jpg" alt="" width="300" height="148" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/06/kampus-tahfidz-300x148.jpg 300w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/06/kampus-tahfidz.jpg 372w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px">
Prev     Next