Penjelasan Ulama Seputar Konspirasi Wabah Covid19

Apakah benar wabah Covid19 ini adalah konspirasi semisal anggapan bahwa wabah ini tidak ada, hanya settingan dan sandiwara saja, atau anggapan bahwa wabah ini ada tetapi hanya seperti flu biasa. Berikut beberapa penjelasan ulama terkiat hal ini dan kita tahu bahwa ulama tidaklah berfatwa serampangan sebelum mengumpulkan fakta-fakta dari sumber yang valid. intinya mereka menjelaskan bahwa virus korona bukan konspirasi dan hendaknya berpikir ilmiah dan kritis.Penjelasan syaikh Muhammad bin Umar Bazmul:من العجائب والعجائب جمة  …أن العالم كله يشتكي من كورونا …والناس يموتون بسبب كرونا .وبعض المصابين الذين تعافوا يذكرون آلامهم وتعبهم بسبب كرونا ..ويأتي شخص … بكل جرأة يقول: هذا كذب، وهذا خدعة.. وهذا غير حقيقة .. هو دور انفلونزا عادي.. والوفيات هي وفيات الانفلونزا السنوية!اسمعوا واطيعوا لولاة أمركم .. واتركوا بنيات الطريق …الموضوع حقيقي.والمرض معدي وينتقل بطريقة سهلة إذا لم تحترز تمام …“Di antara keanehan yang paling aneh, seluruh dunia sedang mengeluh (berduka) karena wabah Korona. Beberapa manusia meninggal karena korona. Beberapa pasien yang sembuh menceritakan sakit dan kesusahan mereka karena disebabkan koronan. Tiba-tiba ada orang dengan kelancangannya mengatakan: Ini dusta, ini penipuan dan tidak nyata. Wabah hanya seperti influenza biasa. Kasus kematian sebagaimana kasus kematian influenza tahunan.Dengarlah dan taati kepada ulil amri kalian, hindarilah pusat-pusat keramaian di jalanPenyakit ini menular dan berpindah dengan cara yang mudah (cepat) apabila tidak benar-benar waspada.” [Sumber Page FB Beliau: https://www.facebook.com/689506634501159/posts/3019363764848756/]Baca Juga: Semoga Vaksin Covid19 Segera Ditemukan IlmuanPenjelasan Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily ketika menjelaskan sebab wabah korona masih bertambah dan tidak turun jumlahnya, beliau berkata,ماينشره بعض من ضعفت عقولهم أو ساءت قصودهم من أن هذا الفيروس لا وجود له وأنه مؤامرة وهذه مكابرة للواقع فقد عم هذا الفيروس الأرض وماتت به أعداد كبيرة“Hal ini dikarenakan apa yang disebarkan oleh mereka yang lemah akalnya (tidak ilmiah & kritis berpikir) atau disebarkan oleh mereka yang berniat jelek bahwa virus korona ini tidak ada dan hanya konspirasi. Ini bertentangan dengan fakta, virus ini sudah menyebar ke seluruh dunia dan telah banyak korban yang meninggal.” [Sumber Twitter Resmi beliau: https://twitter.com/solyman24?lang=en]Hendaknya kita sebagai seorang muslim memperhatikan kaidah Islam dalam menerima berita dan menyebarkan berita.Ketika menerima berita hendaknya kita tidak langsung percaya dan bertanya dahulu kepada ahlinya apabila kita ragu dan ada sedikit kejanggalan terhadap berita tersebut. Sebagai seorang muslim kita juga perlu mendahulukan tabayun dan cara tabayun paling mudah untuk mengetahui wabah ini korona atau tidak adalah datang ke rumah sakit untuk melihat langsung, khususnya RS rujukan perawatan covidLalu kita perlu memperhatikan fikh menyebarkan berita juga. Tidak semua berita itu menjadi konsumsi publik apabila berita yang belum jelas valid atau tidak. Islam mengajarkan kita agar jangan setiap ada berita atau isu langsung diekspos ke masyarakat secara luas. Hendaklah kita jangan mudah termakan berita yang kurang jelas atau isu murahan kemudian ikut-kutan menyabarkannya padahal ilmu kita terbatas mengenai hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا جَاءهُمْ أَمْرٌ مِّنَ الأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُواْ بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُوْلِي الأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلاَ فَضْلُ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاَتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلاَّ قَلِيلاً“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri) . Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).” (An-Nisa: 83)Syaikh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’diy rahimahullah menfsirkan ayat ini,هذا تأديب من الله لعباده عن فعلهم هذا غير اللائق. وأنه ينبغي لهم إذا جاءهم أمر من الأمور المهمة والمصالح العامة ما يتعلق بالأمن وسرور المؤمنين، أو بالخوف الذي فيه مصيبة عليهم أن يتثبتوا ولا يستعجلوا بإشاعة ذلك الخبر، بل يردونه إلى الرسول وإلى أولي الأمر منهم، أهلِ الرأي والعلم والنصح والعقل والرزانة، الذين يعرفون الأمور ويعرفون المصالح وضدها. فإن رأوا في إذاعته مصلحة ونشاطا للمؤمنين وسرورا لهم وتحرزا من أعدائهم فعلوا ذلك. وإن رأوا أنه ليس فيه مصلحة أو فيه مصلحة ولكن مضرته تزيد على مصلحته، لم يذيعوه“ini adalah pengajaran dari Allah kepada Hamba-Nya bahwa perbuatan mereka [menyebarkan berita tidak jelas] tidak selayaknya dilakukan. Selayaknya jika datang kepada mereka suatu perkara yang penting, perkara kemaslahatan umum yang berkaitan dengan keamanan dan ketenangan kaum mukminin, atau berkaitan dengan ketakutan akan musibah pada mereka, agar mencari kepastian dan tidak terburu-buru menyebarkan berita tersebut. Bahkan mengembalikan  perkara tersebut kepada Rasulullah [pemerintah] dan yang berwenang mengurusi perkara tersebut yaitu cendikiawan, ilmuan, peneliti, penasehat dan pembuat kebijaksanan. Merekalah yang mengetahui berbagai perkara dan mengetahui kemaslahatan dan kebalikannya. Jika mereka melihat bahwa dengan menyebarkannya ada kemaslahatan, kegembiraan dan kebahagiaan bagi kaum mukminin serta menjaga dari musuh, maka mereka akan menyebarkannya. Dan jika mereka melihat tidak ada kemaslahatan [menyebarkannya] atau ada kemaslahatan tetapi madharatnya lebih besar, maka mereka tidak menyebarkannya. (Taisir Karimir Rahmah hal 170, Daru Ibnu Hazm, Beirut, cetakan pertama, 1424 H)Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@Lombok Pulau Seribu MasjidPenyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK (Petugas Lab Covid19)Artikel www.muslim.or.id🔍 Dalil Zakat, Hukum Poligami Dalam Islam Dan Dalilnya, Rahasia Surah Al Fatihah, Syarah Kitab Tauhid Syaikh Utsaimin, Niat Sholat Fajar

Penjelasan Ulama Seputar Konspirasi Wabah Covid19

Apakah benar wabah Covid19 ini adalah konspirasi semisal anggapan bahwa wabah ini tidak ada, hanya settingan dan sandiwara saja, atau anggapan bahwa wabah ini ada tetapi hanya seperti flu biasa. Berikut beberapa penjelasan ulama terkiat hal ini dan kita tahu bahwa ulama tidaklah berfatwa serampangan sebelum mengumpulkan fakta-fakta dari sumber yang valid. intinya mereka menjelaskan bahwa virus korona bukan konspirasi dan hendaknya berpikir ilmiah dan kritis.Penjelasan syaikh Muhammad bin Umar Bazmul:من العجائب والعجائب جمة  …أن العالم كله يشتكي من كورونا …والناس يموتون بسبب كرونا .وبعض المصابين الذين تعافوا يذكرون آلامهم وتعبهم بسبب كرونا ..ويأتي شخص … بكل جرأة يقول: هذا كذب، وهذا خدعة.. وهذا غير حقيقة .. هو دور انفلونزا عادي.. والوفيات هي وفيات الانفلونزا السنوية!اسمعوا واطيعوا لولاة أمركم .. واتركوا بنيات الطريق …الموضوع حقيقي.والمرض معدي وينتقل بطريقة سهلة إذا لم تحترز تمام …“Di antara keanehan yang paling aneh, seluruh dunia sedang mengeluh (berduka) karena wabah Korona. Beberapa manusia meninggal karena korona. Beberapa pasien yang sembuh menceritakan sakit dan kesusahan mereka karena disebabkan koronan. Tiba-tiba ada orang dengan kelancangannya mengatakan: Ini dusta, ini penipuan dan tidak nyata. Wabah hanya seperti influenza biasa. Kasus kematian sebagaimana kasus kematian influenza tahunan.Dengarlah dan taati kepada ulil amri kalian, hindarilah pusat-pusat keramaian di jalanPenyakit ini menular dan berpindah dengan cara yang mudah (cepat) apabila tidak benar-benar waspada.” [Sumber Page FB Beliau: https://www.facebook.com/689506634501159/posts/3019363764848756/]Baca Juga: Semoga Vaksin Covid19 Segera Ditemukan IlmuanPenjelasan Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily ketika menjelaskan sebab wabah korona masih bertambah dan tidak turun jumlahnya, beliau berkata,ماينشره بعض من ضعفت عقولهم أو ساءت قصودهم من أن هذا الفيروس لا وجود له وأنه مؤامرة وهذه مكابرة للواقع فقد عم هذا الفيروس الأرض وماتت به أعداد كبيرة“Hal ini dikarenakan apa yang disebarkan oleh mereka yang lemah akalnya (tidak ilmiah & kritis berpikir) atau disebarkan oleh mereka yang berniat jelek bahwa virus korona ini tidak ada dan hanya konspirasi. Ini bertentangan dengan fakta, virus ini sudah menyebar ke seluruh dunia dan telah banyak korban yang meninggal.” [Sumber Twitter Resmi beliau: https://twitter.com/solyman24?lang=en]Hendaknya kita sebagai seorang muslim memperhatikan kaidah Islam dalam menerima berita dan menyebarkan berita.Ketika menerima berita hendaknya kita tidak langsung percaya dan bertanya dahulu kepada ahlinya apabila kita ragu dan ada sedikit kejanggalan terhadap berita tersebut. Sebagai seorang muslim kita juga perlu mendahulukan tabayun dan cara tabayun paling mudah untuk mengetahui wabah ini korona atau tidak adalah datang ke rumah sakit untuk melihat langsung, khususnya RS rujukan perawatan covidLalu kita perlu memperhatikan fikh menyebarkan berita juga. Tidak semua berita itu menjadi konsumsi publik apabila berita yang belum jelas valid atau tidak. Islam mengajarkan kita agar jangan setiap ada berita atau isu langsung diekspos ke masyarakat secara luas. Hendaklah kita jangan mudah termakan berita yang kurang jelas atau isu murahan kemudian ikut-kutan menyabarkannya padahal ilmu kita terbatas mengenai hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا جَاءهُمْ أَمْرٌ مِّنَ الأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُواْ بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُوْلِي الأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلاَ فَضْلُ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاَتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلاَّ قَلِيلاً“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri) . Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).” (An-Nisa: 83)Syaikh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’diy rahimahullah menfsirkan ayat ini,هذا تأديب من الله لعباده عن فعلهم هذا غير اللائق. وأنه ينبغي لهم إذا جاءهم أمر من الأمور المهمة والمصالح العامة ما يتعلق بالأمن وسرور المؤمنين، أو بالخوف الذي فيه مصيبة عليهم أن يتثبتوا ولا يستعجلوا بإشاعة ذلك الخبر، بل يردونه إلى الرسول وإلى أولي الأمر منهم، أهلِ الرأي والعلم والنصح والعقل والرزانة، الذين يعرفون الأمور ويعرفون المصالح وضدها. فإن رأوا في إذاعته مصلحة ونشاطا للمؤمنين وسرورا لهم وتحرزا من أعدائهم فعلوا ذلك. وإن رأوا أنه ليس فيه مصلحة أو فيه مصلحة ولكن مضرته تزيد على مصلحته، لم يذيعوه“ini adalah pengajaran dari Allah kepada Hamba-Nya bahwa perbuatan mereka [menyebarkan berita tidak jelas] tidak selayaknya dilakukan. Selayaknya jika datang kepada mereka suatu perkara yang penting, perkara kemaslahatan umum yang berkaitan dengan keamanan dan ketenangan kaum mukminin, atau berkaitan dengan ketakutan akan musibah pada mereka, agar mencari kepastian dan tidak terburu-buru menyebarkan berita tersebut. Bahkan mengembalikan  perkara tersebut kepada Rasulullah [pemerintah] dan yang berwenang mengurusi perkara tersebut yaitu cendikiawan, ilmuan, peneliti, penasehat dan pembuat kebijaksanan. Merekalah yang mengetahui berbagai perkara dan mengetahui kemaslahatan dan kebalikannya. Jika mereka melihat bahwa dengan menyebarkannya ada kemaslahatan, kegembiraan dan kebahagiaan bagi kaum mukminin serta menjaga dari musuh, maka mereka akan menyebarkannya. Dan jika mereka melihat tidak ada kemaslahatan [menyebarkannya] atau ada kemaslahatan tetapi madharatnya lebih besar, maka mereka tidak menyebarkannya. (Taisir Karimir Rahmah hal 170, Daru Ibnu Hazm, Beirut, cetakan pertama, 1424 H)Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@Lombok Pulau Seribu MasjidPenyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK (Petugas Lab Covid19)Artikel www.muslim.or.id🔍 Dalil Zakat, Hukum Poligami Dalam Islam Dan Dalilnya, Rahasia Surah Al Fatihah, Syarah Kitab Tauhid Syaikh Utsaimin, Niat Sholat Fajar
Apakah benar wabah Covid19 ini adalah konspirasi semisal anggapan bahwa wabah ini tidak ada, hanya settingan dan sandiwara saja, atau anggapan bahwa wabah ini ada tetapi hanya seperti flu biasa. Berikut beberapa penjelasan ulama terkiat hal ini dan kita tahu bahwa ulama tidaklah berfatwa serampangan sebelum mengumpulkan fakta-fakta dari sumber yang valid. intinya mereka menjelaskan bahwa virus korona bukan konspirasi dan hendaknya berpikir ilmiah dan kritis.Penjelasan syaikh Muhammad bin Umar Bazmul:من العجائب والعجائب جمة  …أن العالم كله يشتكي من كورونا …والناس يموتون بسبب كرونا .وبعض المصابين الذين تعافوا يذكرون آلامهم وتعبهم بسبب كرونا ..ويأتي شخص … بكل جرأة يقول: هذا كذب، وهذا خدعة.. وهذا غير حقيقة .. هو دور انفلونزا عادي.. والوفيات هي وفيات الانفلونزا السنوية!اسمعوا واطيعوا لولاة أمركم .. واتركوا بنيات الطريق …الموضوع حقيقي.والمرض معدي وينتقل بطريقة سهلة إذا لم تحترز تمام …“Di antara keanehan yang paling aneh, seluruh dunia sedang mengeluh (berduka) karena wabah Korona. Beberapa manusia meninggal karena korona. Beberapa pasien yang sembuh menceritakan sakit dan kesusahan mereka karena disebabkan koronan. Tiba-tiba ada orang dengan kelancangannya mengatakan: Ini dusta, ini penipuan dan tidak nyata. Wabah hanya seperti influenza biasa. Kasus kematian sebagaimana kasus kematian influenza tahunan.Dengarlah dan taati kepada ulil amri kalian, hindarilah pusat-pusat keramaian di jalanPenyakit ini menular dan berpindah dengan cara yang mudah (cepat) apabila tidak benar-benar waspada.” [Sumber Page FB Beliau: https://www.facebook.com/689506634501159/posts/3019363764848756/]Baca Juga: Semoga Vaksin Covid19 Segera Ditemukan IlmuanPenjelasan Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily ketika menjelaskan sebab wabah korona masih bertambah dan tidak turun jumlahnya, beliau berkata,ماينشره بعض من ضعفت عقولهم أو ساءت قصودهم من أن هذا الفيروس لا وجود له وأنه مؤامرة وهذه مكابرة للواقع فقد عم هذا الفيروس الأرض وماتت به أعداد كبيرة“Hal ini dikarenakan apa yang disebarkan oleh mereka yang lemah akalnya (tidak ilmiah & kritis berpikir) atau disebarkan oleh mereka yang berniat jelek bahwa virus korona ini tidak ada dan hanya konspirasi. Ini bertentangan dengan fakta, virus ini sudah menyebar ke seluruh dunia dan telah banyak korban yang meninggal.” [Sumber Twitter Resmi beliau: https://twitter.com/solyman24?lang=en]Hendaknya kita sebagai seorang muslim memperhatikan kaidah Islam dalam menerima berita dan menyebarkan berita.Ketika menerima berita hendaknya kita tidak langsung percaya dan bertanya dahulu kepada ahlinya apabila kita ragu dan ada sedikit kejanggalan terhadap berita tersebut. Sebagai seorang muslim kita juga perlu mendahulukan tabayun dan cara tabayun paling mudah untuk mengetahui wabah ini korona atau tidak adalah datang ke rumah sakit untuk melihat langsung, khususnya RS rujukan perawatan covidLalu kita perlu memperhatikan fikh menyebarkan berita juga. Tidak semua berita itu menjadi konsumsi publik apabila berita yang belum jelas valid atau tidak. Islam mengajarkan kita agar jangan setiap ada berita atau isu langsung diekspos ke masyarakat secara luas. Hendaklah kita jangan mudah termakan berita yang kurang jelas atau isu murahan kemudian ikut-kutan menyabarkannya padahal ilmu kita terbatas mengenai hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا جَاءهُمْ أَمْرٌ مِّنَ الأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُواْ بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُوْلِي الأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلاَ فَضْلُ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاَتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلاَّ قَلِيلاً“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri) . Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).” (An-Nisa: 83)Syaikh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’diy rahimahullah menfsirkan ayat ini,هذا تأديب من الله لعباده عن فعلهم هذا غير اللائق. وأنه ينبغي لهم إذا جاءهم أمر من الأمور المهمة والمصالح العامة ما يتعلق بالأمن وسرور المؤمنين، أو بالخوف الذي فيه مصيبة عليهم أن يتثبتوا ولا يستعجلوا بإشاعة ذلك الخبر، بل يردونه إلى الرسول وإلى أولي الأمر منهم، أهلِ الرأي والعلم والنصح والعقل والرزانة، الذين يعرفون الأمور ويعرفون المصالح وضدها. فإن رأوا في إذاعته مصلحة ونشاطا للمؤمنين وسرورا لهم وتحرزا من أعدائهم فعلوا ذلك. وإن رأوا أنه ليس فيه مصلحة أو فيه مصلحة ولكن مضرته تزيد على مصلحته، لم يذيعوه“ini adalah pengajaran dari Allah kepada Hamba-Nya bahwa perbuatan mereka [menyebarkan berita tidak jelas] tidak selayaknya dilakukan. Selayaknya jika datang kepada mereka suatu perkara yang penting, perkara kemaslahatan umum yang berkaitan dengan keamanan dan ketenangan kaum mukminin, atau berkaitan dengan ketakutan akan musibah pada mereka, agar mencari kepastian dan tidak terburu-buru menyebarkan berita tersebut. Bahkan mengembalikan  perkara tersebut kepada Rasulullah [pemerintah] dan yang berwenang mengurusi perkara tersebut yaitu cendikiawan, ilmuan, peneliti, penasehat dan pembuat kebijaksanan. Merekalah yang mengetahui berbagai perkara dan mengetahui kemaslahatan dan kebalikannya. Jika mereka melihat bahwa dengan menyebarkannya ada kemaslahatan, kegembiraan dan kebahagiaan bagi kaum mukminin serta menjaga dari musuh, maka mereka akan menyebarkannya. Dan jika mereka melihat tidak ada kemaslahatan [menyebarkannya] atau ada kemaslahatan tetapi madharatnya lebih besar, maka mereka tidak menyebarkannya. (Taisir Karimir Rahmah hal 170, Daru Ibnu Hazm, Beirut, cetakan pertama, 1424 H)Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@Lombok Pulau Seribu MasjidPenyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK (Petugas Lab Covid19)Artikel www.muslim.or.id🔍 Dalil Zakat, Hukum Poligami Dalam Islam Dan Dalilnya, Rahasia Surah Al Fatihah, Syarah Kitab Tauhid Syaikh Utsaimin, Niat Sholat Fajar


Apakah benar wabah Covid19 ini adalah konspirasi semisal anggapan bahwa wabah ini tidak ada, hanya settingan dan sandiwara saja, atau anggapan bahwa wabah ini ada tetapi hanya seperti flu biasa. Berikut beberapa penjelasan ulama terkiat hal ini dan kita tahu bahwa ulama tidaklah berfatwa serampangan sebelum mengumpulkan fakta-fakta dari sumber yang valid. intinya mereka menjelaskan bahwa virus korona bukan konspirasi dan hendaknya berpikir ilmiah dan kritis.Penjelasan syaikh Muhammad bin Umar Bazmul:من العجائب والعجائب جمة  …أن العالم كله يشتكي من كورونا …والناس يموتون بسبب كرونا .وبعض المصابين الذين تعافوا يذكرون آلامهم وتعبهم بسبب كرونا ..ويأتي شخص … بكل جرأة يقول: هذا كذب، وهذا خدعة.. وهذا غير حقيقة .. هو دور انفلونزا عادي.. والوفيات هي وفيات الانفلونزا السنوية!اسمعوا واطيعوا لولاة أمركم .. واتركوا بنيات الطريق …الموضوع حقيقي.والمرض معدي وينتقل بطريقة سهلة إذا لم تحترز تمام …“Di antara keanehan yang paling aneh, seluruh dunia sedang mengeluh (berduka) karena wabah Korona. Beberapa manusia meninggal karena korona. Beberapa pasien yang sembuh menceritakan sakit dan kesusahan mereka karena disebabkan koronan. Tiba-tiba ada orang dengan kelancangannya mengatakan: Ini dusta, ini penipuan dan tidak nyata. Wabah hanya seperti influenza biasa. Kasus kematian sebagaimana kasus kematian influenza tahunan.Dengarlah dan taati kepada ulil amri kalian, hindarilah pusat-pusat keramaian di jalanPenyakit ini menular dan berpindah dengan cara yang mudah (cepat) apabila tidak benar-benar waspada.” [Sumber Page FB Beliau: https://www.facebook.com/689506634501159/posts/3019363764848756/]Baca Juga: Semoga Vaksin Covid19 Segera Ditemukan IlmuanPenjelasan Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily ketika menjelaskan sebab wabah korona masih bertambah dan tidak turun jumlahnya, beliau berkata,ماينشره بعض من ضعفت عقولهم أو ساءت قصودهم من أن هذا الفيروس لا وجود له وأنه مؤامرة وهذه مكابرة للواقع فقد عم هذا الفيروس الأرض وماتت به أعداد كبيرة“Hal ini dikarenakan apa yang disebarkan oleh mereka yang lemah akalnya (tidak ilmiah & kritis berpikir) atau disebarkan oleh mereka yang berniat jelek bahwa virus korona ini tidak ada dan hanya konspirasi. Ini bertentangan dengan fakta, virus ini sudah menyebar ke seluruh dunia dan telah banyak korban yang meninggal.” [Sumber Twitter Resmi beliau: https://twitter.com/solyman24?lang=en]Hendaknya kita sebagai seorang muslim memperhatikan kaidah Islam dalam menerima berita dan menyebarkan berita.Ketika menerima berita hendaknya kita tidak langsung percaya dan bertanya dahulu kepada ahlinya apabila kita ragu dan ada sedikit kejanggalan terhadap berita tersebut. Sebagai seorang muslim kita juga perlu mendahulukan tabayun dan cara tabayun paling mudah untuk mengetahui wabah ini korona atau tidak adalah datang ke rumah sakit untuk melihat langsung, khususnya RS rujukan perawatan covidLalu kita perlu memperhatikan fikh menyebarkan berita juga. Tidak semua berita itu menjadi konsumsi publik apabila berita yang belum jelas valid atau tidak. Islam mengajarkan kita agar jangan setiap ada berita atau isu langsung diekspos ke masyarakat secara luas. Hendaklah kita jangan mudah termakan berita yang kurang jelas atau isu murahan kemudian ikut-kutan menyabarkannya padahal ilmu kita terbatas mengenai hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا جَاءهُمْ أَمْرٌ مِّنَ الأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُواْ بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُوْلِي الأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلاَ فَضْلُ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاَتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلاَّ قَلِيلاً“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri) . Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).” (An-Nisa: 83)Syaikh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’diy rahimahullah menfsirkan ayat ini,هذا تأديب من الله لعباده عن فعلهم هذا غير اللائق. وأنه ينبغي لهم إذا جاءهم أمر من الأمور المهمة والمصالح العامة ما يتعلق بالأمن وسرور المؤمنين، أو بالخوف الذي فيه مصيبة عليهم أن يتثبتوا ولا يستعجلوا بإشاعة ذلك الخبر، بل يردونه إلى الرسول وإلى أولي الأمر منهم، أهلِ الرأي والعلم والنصح والعقل والرزانة، الذين يعرفون الأمور ويعرفون المصالح وضدها. فإن رأوا في إذاعته مصلحة ونشاطا للمؤمنين وسرورا لهم وتحرزا من أعدائهم فعلوا ذلك. وإن رأوا أنه ليس فيه مصلحة أو فيه مصلحة ولكن مضرته تزيد على مصلحته، لم يذيعوه“ini adalah pengajaran dari Allah kepada Hamba-Nya bahwa perbuatan mereka [menyebarkan berita tidak jelas] tidak selayaknya dilakukan. Selayaknya jika datang kepada mereka suatu perkara yang penting, perkara kemaslahatan umum yang berkaitan dengan keamanan dan ketenangan kaum mukminin, atau berkaitan dengan ketakutan akan musibah pada mereka, agar mencari kepastian dan tidak terburu-buru menyebarkan berita tersebut. Bahkan mengembalikan  perkara tersebut kepada Rasulullah [pemerintah] dan yang berwenang mengurusi perkara tersebut yaitu cendikiawan, ilmuan, peneliti, penasehat dan pembuat kebijaksanan. Merekalah yang mengetahui berbagai perkara dan mengetahui kemaslahatan dan kebalikannya. Jika mereka melihat bahwa dengan menyebarkannya ada kemaslahatan, kegembiraan dan kebahagiaan bagi kaum mukminin serta menjaga dari musuh, maka mereka akan menyebarkannya. Dan jika mereka melihat tidak ada kemaslahatan [menyebarkannya] atau ada kemaslahatan tetapi madharatnya lebih besar, maka mereka tidak menyebarkannya. (Taisir Karimir Rahmah hal 170, Daru Ibnu Hazm, Beirut, cetakan pertama, 1424 H)Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@Lombok Pulau Seribu MasjidPenyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK (Petugas Lab Covid19)Artikel www.muslim.or.id🔍 Dalil Zakat, Hukum Poligami Dalam Islam Dan Dalilnya, Rahasia Surah Al Fatihah, Syarah Kitab Tauhid Syaikh Utsaimin, Niat Sholat Fajar

Mall dan Pasar Dibuka, Mengapa Masjid Ditutup?

Akhir-akhir ini, kita dapat ungkapan kekecewaan sebagian kaum muslimin yang merasa “terkhianati” ketika mereka sudah patuh dengan himbauan pemerintah untuk tidak shalat di masjid sehingga shalat di rumah. Karena di sisi lain, menurut mereka, ketegasan itu hanya berlaku untuk masjid, dan tidak untuk tempat yang lainnya, misalnya pasar, mall, atau tempat-tempat umum lainnya. Sebagian mereka bahkan menuduh bahwa himbauan menutup masjid itu hanyalah “akal-akalan” untuk menghambat aktivitas ibadah umat Islam. Dan sebagian pun kemudian berusaha membuka masjid kembali untuk beraktivitas, yang nampaknya mereka menganggap ini sebagai “pembalasan” atas ketidaktegasan aturan tersebut.Tulisan singkat ini kami tujukan bagaimanakah kita menyikapi hal tersebut dengan bijaksana, sesuai dengan prinsip-prinsip dan kaidah syariat. Pemimpin adalah cerminan dari rakyat yang dipimpinSatu hal yang patut menjadi renungan kita semua adalah sunnatullah yang berlaku bahwa pemimpin adalah cerminan dari rakyat yang dipimpin. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,وتأمل حكمته تعالى في ان جعل ملوك العباد وأمراءهم وولاتهم من جنس اعمالهم بل كأن أعمالهم ظهرت في صور ولاتهم وملوكهم فإن ساتقاموا استقامت ملوكهم وإن عدلوا عدلت عليهم وإن جاروا جارت ملوكهم وولاتهم“Sesungguhnya di antara hikmah Allah Ta’ala dalam keputusan-Nya memilih para raja, pemimpin, dan pelindung umat manusia adalah sama dengan amal rakyatnya. Bahkan, perbuatan rakyat seakan-akan adalah cerminan dari pemimpin dan penguasa mereka. Jika rakyat lurus, maka penguasa mereka juga akan lurus. Jika rakyat adil, maka penguasa mereka juga akan adil. Namun, jika rakyat berbuat zhalim, maka penguasa mereka juga akan ikut berbuat zhalim.” (Miftaah Daar As-Sa’aadah, 1: 253).Oleh karena itu, jika kita menginginkan seorang pemimpin yang amanah, jadilah rakyat yang amanah. Jika kita menginginkan sosok pemimpin yang adil, jadilah rakyat yang adil dan tidak zhalim. Kalau pun kita melihat pemimpin kita memiliki kesalahan, misalnya tidak tegas dalam mengambil kebijakan, kita pun memiliki ruang untuk memberikan nasihat. Kita pun bersyukur kepada Allah Ta’ala bahwa di negeri ini, masih banyak para ulama yang memberikan nasihat di masa wabah ini ketika mungkin pemerintah sedang berpikir atau menimbang-nimbang untuk mengambil keputusan tertentu. Hal ini sebagai realisasi dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih. Diriwayatkan dari sahabat Tamim Ad-Daari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدِّينُ النَّصِيحَةُ“Agama adalah nasihat.” Kemudian para sahabat bertanya, “Untuk siapa (wahai Rasulullah)?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ“Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan masyarakat pada umumnya.” (HR. Muslim no. 55)Pemimpin dan rakyat, masing-masing memiliki kewajiban sendiri-sendiriSeorang pemimpin memiliki kewajiban untuk mengambil suatu kebijakan yang paling mendatangkan kebaikan (maslahat) untuk rakyatnya. Seorang pemimpin tidak boleh mengambil kebijakan atas dasar suka-suka, tanpa ada pertimbangan yang jelas dan matang, atau semaunya sendiri, atau bahkan demi menguntungkan dirinya sendiri dan merugikan rakyat banyak. Hal ini sebagaimana dalam sebuah kaidah fiqh yang masyhur,التصرف في أمور الرعية منوط بالمصلحة“Kebijakan (pemimpin) yang berkaitan dengan urusan rakyat, harus dikaitkan dengan maslahat”.Kaidah ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللهُ رَعِيَّةً، يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ، إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ“Barangsiapa yang diberi kekuasaan oleh Allah untuk memimpin rakyat, lalu mati dalam keadaan tidak menginginkan kebaikan untuk rakyat, niscaya Allah mengharamkan surga atasnya.” (HR. Bukhari no. 7150 dan Muslim no. 142).Syaikh ‘Abdullah Alu Bassam hafidzahullah berkata,“Kebijakan seorang pemimpin dan siapa saja yang diberi kewenangan untuk mengatur urusan kaum muslimin, maka (setiap kebijakan atau keputusan yang diambil) wajib dibangun dan ditujukan untuk mewujudkan maslahat (kebaikan) bagi masyarakat secara umum. Jika tidak, maka tidak sah secara syariat.” (Taudhiihul Ahkaam, 1: 61)Beliau hafidzahullah juga berkata,“Wajib atas pemimpin untuk memperhatikan kebijaksanaan yang terbaik untuk mewujudkan maslahat masyarakat secara umum.” (Taudhiihul Ahkaam, 1: 61-62)Inilah kewajiban seorang pemimpin yang nanti akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Ta’ala pada hari kiamat.Adapun rakyat, mereka memiliki kewajiban untuk taat kepada pemimpinnya, selama tidak memerintahkan maksiat. Allah Ta’ala befirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah, taatlah kalian kepada Rasul dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)Jika ada kebijakan pemimpin yang tidak disukai oleh rakyat, maka syariat memerintahkan kita untuk bersabar. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً“Barangsiapa membenci tindakan (kebijakan) yang ada pada penguasanya, hendaklah dia bersabar. Karena siapa saja yang keluar dari (ketaatan) terhadap penguasa (seakan-akan) sejengkal saja, maka dia akan mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah.” (HR. Bukhari no. 7053 dan Muslim no. 1849)Jika pemimpun berbuat salah dan zalim, bukan berarti hal itu adalah pembenaran bagi rakyat untuk membalas berbuat salah dan zalim. Karena masing-masing pihak akan mempertanggungjawabkan apakah dia sudah menunaikan kewajibannya masing-masing ataukah belum. Sehingga kewajiban kita adalah tetap patuh dengan aturan pemerintah tersebut, meskipun mungkin di sisi lain ada warga negara lainnya yang tidak patuh, atau mungkin pemerintah sendiri yang kurang tegas menegakkan aturan. Karena sekali lagi, masing-masing kita akan diminta pertanggungjawaban atas kewajiban kita masing-masing dan kita tidak akan ditanya tentang apa yang telah diperbuat oleh pihak lain, termasuk pemerintah. Salamah bin Yazid Al-Ju’fi radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا نَبِيَّ اللهِ، أَرَأَيْتَ إِنْ قَامَتْ عَلَيْنَا أُمَرَاءُ يَسْأَلُونَا حَقَّهُمْ وَيَمْنَعُونَا حَقَّنَا، فَمَا تَأْمُرُنَا؟“Wahai Nabi Allah, apa pendapatmu ketika berkuasa atas kami seorang penguasa yang mereka meminta kepada kami untuk menunaikan hak mereka (penguasa), namun mereka tidak mau menunaikan hak kami. Apa yang Engkau perintahkan kepada kami?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berpaling darinya, kemudian sang penanya pun bertanya lagi (kedua kali), namun Nabi tetap berpaling. Sang penanya kemudian bertanya lagi untuk kali ketiga, kemudian dia ditarik oleh Al-Asy’ats bin Qais radhiyallahu ‘anhu. Akhirnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا، فَإِنَّمَا عَلَيْهِمْ مَا حُمِّلُوا، وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ“Hendaklah kalian tetap mendengar dan taat. Sesungguhnya kewajiban atas mereka (untuk menunaikan) apa yang dibebankan kepada mereka (penguasa) dan menjadi kewajiban kalian (untuk menunaikan) apa yang dibebankan kepada kalian (rakyat).” (HR. Muslim no. 1846)Hadits di atas jelas memberikan tuntunan jika pemerintah berbuat kesalahan, itu bukan pembenaran bagi rakyat untuk ikut-ikutan berbuat salah dan zalim.Para ahli kesehatan dan juga dikuatkan dengan himbauan pemerintah sudah menyampaikan bahwa pandemi COVID-19 ini bisa segera diakhiri dengan kedisiplinan kita mematuhi aturan PSBB (pembatasan sosial berskala besar), physical distancing, menghindari kerumunan massa termasuk dengan menutup masjid, rajin mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan tindakan-tindakan pencegahan lainnya. Kedisiplinan kita, bukan hanya untuk menyelamatkan diri kita sendiri, namun juga orang lain. Kita pun tidak ingin apabila masjid dan Islam secara umum terkena fitnah dan cacian dengan adanya berita viral atau temuan “cluster COVID-19 dari Masjid X” atau “cluster COVID-19 dari Masjid Y”, seolah-olah agama Islam yang mulia dan sempurna ini tidak memiliki panduan dan tuntunan bagi umatnya tentang bagaimanakah mencegah dan menghindar dari wabah.Kita sebagai kaum muslimin harus bisa memberi teladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat kita yang mungkin tidak taat dan patuh terhadap aturan PSBB. Sedikit usaha kita tersebut semoga memberikan keteladanan tersebut, yang bisa jadi dengan sebab itulah Allah Ta’ala segera mengangkat wabah ini di tengah-tengah negeri kaum muslimin dan negeri-negeri lainnya secara umum. Sebagaimana dulu ada wabah SARS-CoV tahun 2002-2003 yang bisa diatasi -alhamdulillah- dengan kedisiplinan penduduk negeri-negeri yang terdampak untuk menerapkan isolasi, karantina, PSBB, lockdwon, atau usaha-usaha pencegahan lainnya. Wallahu Ta’ala a’lam.[Selesai]***@Kantor YPIA Jogja, 2 Syawal 1441/ 25 Mei 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Doa Mendengar Petir, Takbir Muqayyad, Arti Tawadhu, Pahala Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid, Hukum Makan Sambil Berdiri

Mall dan Pasar Dibuka, Mengapa Masjid Ditutup?

Akhir-akhir ini, kita dapat ungkapan kekecewaan sebagian kaum muslimin yang merasa “terkhianati” ketika mereka sudah patuh dengan himbauan pemerintah untuk tidak shalat di masjid sehingga shalat di rumah. Karena di sisi lain, menurut mereka, ketegasan itu hanya berlaku untuk masjid, dan tidak untuk tempat yang lainnya, misalnya pasar, mall, atau tempat-tempat umum lainnya. Sebagian mereka bahkan menuduh bahwa himbauan menutup masjid itu hanyalah “akal-akalan” untuk menghambat aktivitas ibadah umat Islam. Dan sebagian pun kemudian berusaha membuka masjid kembali untuk beraktivitas, yang nampaknya mereka menganggap ini sebagai “pembalasan” atas ketidaktegasan aturan tersebut.Tulisan singkat ini kami tujukan bagaimanakah kita menyikapi hal tersebut dengan bijaksana, sesuai dengan prinsip-prinsip dan kaidah syariat. Pemimpin adalah cerminan dari rakyat yang dipimpinSatu hal yang patut menjadi renungan kita semua adalah sunnatullah yang berlaku bahwa pemimpin adalah cerminan dari rakyat yang dipimpin. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,وتأمل حكمته تعالى في ان جعل ملوك العباد وأمراءهم وولاتهم من جنس اعمالهم بل كأن أعمالهم ظهرت في صور ولاتهم وملوكهم فإن ساتقاموا استقامت ملوكهم وإن عدلوا عدلت عليهم وإن جاروا جارت ملوكهم وولاتهم“Sesungguhnya di antara hikmah Allah Ta’ala dalam keputusan-Nya memilih para raja, pemimpin, dan pelindung umat manusia adalah sama dengan amal rakyatnya. Bahkan, perbuatan rakyat seakan-akan adalah cerminan dari pemimpin dan penguasa mereka. Jika rakyat lurus, maka penguasa mereka juga akan lurus. Jika rakyat adil, maka penguasa mereka juga akan adil. Namun, jika rakyat berbuat zhalim, maka penguasa mereka juga akan ikut berbuat zhalim.” (Miftaah Daar As-Sa’aadah, 1: 253).Oleh karena itu, jika kita menginginkan seorang pemimpin yang amanah, jadilah rakyat yang amanah. Jika kita menginginkan sosok pemimpin yang adil, jadilah rakyat yang adil dan tidak zhalim. Kalau pun kita melihat pemimpin kita memiliki kesalahan, misalnya tidak tegas dalam mengambil kebijakan, kita pun memiliki ruang untuk memberikan nasihat. Kita pun bersyukur kepada Allah Ta’ala bahwa di negeri ini, masih banyak para ulama yang memberikan nasihat di masa wabah ini ketika mungkin pemerintah sedang berpikir atau menimbang-nimbang untuk mengambil keputusan tertentu. Hal ini sebagai realisasi dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih. Diriwayatkan dari sahabat Tamim Ad-Daari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدِّينُ النَّصِيحَةُ“Agama adalah nasihat.” Kemudian para sahabat bertanya, “Untuk siapa (wahai Rasulullah)?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ“Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan masyarakat pada umumnya.” (HR. Muslim no. 55)Pemimpin dan rakyat, masing-masing memiliki kewajiban sendiri-sendiriSeorang pemimpin memiliki kewajiban untuk mengambil suatu kebijakan yang paling mendatangkan kebaikan (maslahat) untuk rakyatnya. Seorang pemimpin tidak boleh mengambil kebijakan atas dasar suka-suka, tanpa ada pertimbangan yang jelas dan matang, atau semaunya sendiri, atau bahkan demi menguntungkan dirinya sendiri dan merugikan rakyat banyak. Hal ini sebagaimana dalam sebuah kaidah fiqh yang masyhur,التصرف في أمور الرعية منوط بالمصلحة“Kebijakan (pemimpin) yang berkaitan dengan urusan rakyat, harus dikaitkan dengan maslahat”.Kaidah ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللهُ رَعِيَّةً، يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ، إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ“Barangsiapa yang diberi kekuasaan oleh Allah untuk memimpin rakyat, lalu mati dalam keadaan tidak menginginkan kebaikan untuk rakyat, niscaya Allah mengharamkan surga atasnya.” (HR. Bukhari no. 7150 dan Muslim no. 142).Syaikh ‘Abdullah Alu Bassam hafidzahullah berkata,“Kebijakan seorang pemimpin dan siapa saja yang diberi kewenangan untuk mengatur urusan kaum muslimin, maka (setiap kebijakan atau keputusan yang diambil) wajib dibangun dan ditujukan untuk mewujudkan maslahat (kebaikan) bagi masyarakat secara umum. Jika tidak, maka tidak sah secara syariat.” (Taudhiihul Ahkaam, 1: 61)Beliau hafidzahullah juga berkata,“Wajib atas pemimpin untuk memperhatikan kebijaksanaan yang terbaik untuk mewujudkan maslahat masyarakat secara umum.” (Taudhiihul Ahkaam, 1: 61-62)Inilah kewajiban seorang pemimpin yang nanti akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Ta’ala pada hari kiamat.Adapun rakyat, mereka memiliki kewajiban untuk taat kepada pemimpinnya, selama tidak memerintahkan maksiat. Allah Ta’ala befirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah, taatlah kalian kepada Rasul dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)Jika ada kebijakan pemimpin yang tidak disukai oleh rakyat, maka syariat memerintahkan kita untuk bersabar. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً“Barangsiapa membenci tindakan (kebijakan) yang ada pada penguasanya, hendaklah dia bersabar. Karena siapa saja yang keluar dari (ketaatan) terhadap penguasa (seakan-akan) sejengkal saja, maka dia akan mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah.” (HR. Bukhari no. 7053 dan Muslim no. 1849)Jika pemimpun berbuat salah dan zalim, bukan berarti hal itu adalah pembenaran bagi rakyat untuk membalas berbuat salah dan zalim. Karena masing-masing pihak akan mempertanggungjawabkan apakah dia sudah menunaikan kewajibannya masing-masing ataukah belum. Sehingga kewajiban kita adalah tetap patuh dengan aturan pemerintah tersebut, meskipun mungkin di sisi lain ada warga negara lainnya yang tidak patuh, atau mungkin pemerintah sendiri yang kurang tegas menegakkan aturan. Karena sekali lagi, masing-masing kita akan diminta pertanggungjawaban atas kewajiban kita masing-masing dan kita tidak akan ditanya tentang apa yang telah diperbuat oleh pihak lain, termasuk pemerintah. Salamah bin Yazid Al-Ju’fi radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا نَبِيَّ اللهِ، أَرَأَيْتَ إِنْ قَامَتْ عَلَيْنَا أُمَرَاءُ يَسْأَلُونَا حَقَّهُمْ وَيَمْنَعُونَا حَقَّنَا، فَمَا تَأْمُرُنَا؟“Wahai Nabi Allah, apa pendapatmu ketika berkuasa atas kami seorang penguasa yang mereka meminta kepada kami untuk menunaikan hak mereka (penguasa), namun mereka tidak mau menunaikan hak kami. Apa yang Engkau perintahkan kepada kami?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berpaling darinya, kemudian sang penanya pun bertanya lagi (kedua kali), namun Nabi tetap berpaling. Sang penanya kemudian bertanya lagi untuk kali ketiga, kemudian dia ditarik oleh Al-Asy’ats bin Qais radhiyallahu ‘anhu. Akhirnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا، فَإِنَّمَا عَلَيْهِمْ مَا حُمِّلُوا، وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ“Hendaklah kalian tetap mendengar dan taat. Sesungguhnya kewajiban atas mereka (untuk menunaikan) apa yang dibebankan kepada mereka (penguasa) dan menjadi kewajiban kalian (untuk menunaikan) apa yang dibebankan kepada kalian (rakyat).” (HR. Muslim no. 1846)Hadits di atas jelas memberikan tuntunan jika pemerintah berbuat kesalahan, itu bukan pembenaran bagi rakyat untuk ikut-ikutan berbuat salah dan zalim.Para ahli kesehatan dan juga dikuatkan dengan himbauan pemerintah sudah menyampaikan bahwa pandemi COVID-19 ini bisa segera diakhiri dengan kedisiplinan kita mematuhi aturan PSBB (pembatasan sosial berskala besar), physical distancing, menghindari kerumunan massa termasuk dengan menutup masjid, rajin mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan tindakan-tindakan pencegahan lainnya. Kedisiplinan kita, bukan hanya untuk menyelamatkan diri kita sendiri, namun juga orang lain. Kita pun tidak ingin apabila masjid dan Islam secara umum terkena fitnah dan cacian dengan adanya berita viral atau temuan “cluster COVID-19 dari Masjid X” atau “cluster COVID-19 dari Masjid Y”, seolah-olah agama Islam yang mulia dan sempurna ini tidak memiliki panduan dan tuntunan bagi umatnya tentang bagaimanakah mencegah dan menghindar dari wabah.Kita sebagai kaum muslimin harus bisa memberi teladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat kita yang mungkin tidak taat dan patuh terhadap aturan PSBB. Sedikit usaha kita tersebut semoga memberikan keteladanan tersebut, yang bisa jadi dengan sebab itulah Allah Ta’ala segera mengangkat wabah ini di tengah-tengah negeri kaum muslimin dan negeri-negeri lainnya secara umum. Sebagaimana dulu ada wabah SARS-CoV tahun 2002-2003 yang bisa diatasi -alhamdulillah- dengan kedisiplinan penduduk negeri-negeri yang terdampak untuk menerapkan isolasi, karantina, PSBB, lockdwon, atau usaha-usaha pencegahan lainnya. Wallahu Ta’ala a’lam.[Selesai]***@Kantor YPIA Jogja, 2 Syawal 1441/ 25 Mei 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Doa Mendengar Petir, Takbir Muqayyad, Arti Tawadhu, Pahala Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid, Hukum Makan Sambil Berdiri
Akhir-akhir ini, kita dapat ungkapan kekecewaan sebagian kaum muslimin yang merasa “terkhianati” ketika mereka sudah patuh dengan himbauan pemerintah untuk tidak shalat di masjid sehingga shalat di rumah. Karena di sisi lain, menurut mereka, ketegasan itu hanya berlaku untuk masjid, dan tidak untuk tempat yang lainnya, misalnya pasar, mall, atau tempat-tempat umum lainnya. Sebagian mereka bahkan menuduh bahwa himbauan menutup masjid itu hanyalah “akal-akalan” untuk menghambat aktivitas ibadah umat Islam. Dan sebagian pun kemudian berusaha membuka masjid kembali untuk beraktivitas, yang nampaknya mereka menganggap ini sebagai “pembalasan” atas ketidaktegasan aturan tersebut.Tulisan singkat ini kami tujukan bagaimanakah kita menyikapi hal tersebut dengan bijaksana, sesuai dengan prinsip-prinsip dan kaidah syariat. Pemimpin adalah cerminan dari rakyat yang dipimpinSatu hal yang patut menjadi renungan kita semua adalah sunnatullah yang berlaku bahwa pemimpin adalah cerminan dari rakyat yang dipimpin. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,وتأمل حكمته تعالى في ان جعل ملوك العباد وأمراءهم وولاتهم من جنس اعمالهم بل كأن أعمالهم ظهرت في صور ولاتهم وملوكهم فإن ساتقاموا استقامت ملوكهم وإن عدلوا عدلت عليهم وإن جاروا جارت ملوكهم وولاتهم“Sesungguhnya di antara hikmah Allah Ta’ala dalam keputusan-Nya memilih para raja, pemimpin, dan pelindung umat manusia adalah sama dengan amal rakyatnya. Bahkan, perbuatan rakyat seakan-akan adalah cerminan dari pemimpin dan penguasa mereka. Jika rakyat lurus, maka penguasa mereka juga akan lurus. Jika rakyat adil, maka penguasa mereka juga akan adil. Namun, jika rakyat berbuat zhalim, maka penguasa mereka juga akan ikut berbuat zhalim.” (Miftaah Daar As-Sa’aadah, 1: 253).Oleh karena itu, jika kita menginginkan seorang pemimpin yang amanah, jadilah rakyat yang amanah. Jika kita menginginkan sosok pemimpin yang adil, jadilah rakyat yang adil dan tidak zhalim. Kalau pun kita melihat pemimpin kita memiliki kesalahan, misalnya tidak tegas dalam mengambil kebijakan, kita pun memiliki ruang untuk memberikan nasihat. Kita pun bersyukur kepada Allah Ta’ala bahwa di negeri ini, masih banyak para ulama yang memberikan nasihat di masa wabah ini ketika mungkin pemerintah sedang berpikir atau menimbang-nimbang untuk mengambil keputusan tertentu. Hal ini sebagai realisasi dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih. Diriwayatkan dari sahabat Tamim Ad-Daari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدِّينُ النَّصِيحَةُ“Agama adalah nasihat.” Kemudian para sahabat bertanya, “Untuk siapa (wahai Rasulullah)?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ“Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan masyarakat pada umumnya.” (HR. Muslim no. 55)Pemimpin dan rakyat, masing-masing memiliki kewajiban sendiri-sendiriSeorang pemimpin memiliki kewajiban untuk mengambil suatu kebijakan yang paling mendatangkan kebaikan (maslahat) untuk rakyatnya. Seorang pemimpin tidak boleh mengambil kebijakan atas dasar suka-suka, tanpa ada pertimbangan yang jelas dan matang, atau semaunya sendiri, atau bahkan demi menguntungkan dirinya sendiri dan merugikan rakyat banyak. Hal ini sebagaimana dalam sebuah kaidah fiqh yang masyhur,التصرف في أمور الرعية منوط بالمصلحة“Kebijakan (pemimpin) yang berkaitan dengan urusan rakyat, harus dikaitkan dengan maslahat”.Kaidah ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللهُ رَعِيَّةً، يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ، إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ“Barangsiapa yang diberi kekuasaan oleh Allah untuk memimpin rakyat, lalu mati dalam keadaan tidak menginginkan kebaikan untuk rakyat, niscaya Allah mengharamkan surga atasnya.” (HR. Bukhari no. 7150 dan Muslim no. 142).Syaikh ‘Abdullah Alu Bassam hafidzahullah berkata,“Kebijakan seorang pemimpin dan siapa saja yang diberi kewenangan untuk mengatur urusan kaum muslimin, maka (setiap kebijakan atau keputusan yang diambil) wajib dibangun dan ditujukan untuk mewujudkan maslahat (kebaikan) bagi masyarakat secara umum. Jika tidak, maka tidak sah secara syariat.” (Taudhiihul Ahkaam, 1: 61)Beliau hafidzahullah juga berkata,“Wajib atas pemimpin untuk memperhatikan kebijaksanaan yang terbaik untuk mewujudkan maslahat masyarakat secara umum.” (Taudhiihul Ahkaam, 1: 61-62)Inilah kewajiban seorang pemimpin yang nanti akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Ta’ala pada hari kiamat.Adapun rakyat, mereka memiliki kewajiban untuk taat kepada pemimpinnya, selama tidak memerintahkan maksiat. Allah Ta’ala befirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah, taatlah kalian kepada Rasul dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)Jika ada kebijakan pemimpin yang tidak disukai oleh rakyat, maka syariat memerintahkan kita untuk bersabar. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً“Barangsiapa membenci tindakan (kebijakan) yang ada pada penguasanya, hendaklah dia bersabar. Karena siapa saja yang keluar dari (ketaatan) terhadap penguasa (seakan-akan) sejengkal saja, maka dia akan mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah.” (HR. Bukhari no. 7053 dan Muslim no. 1849)Jika pemimpun berbuat salah dan zalim, bukan berarti hal itu adalah pembenaran bagi rakyat untuk membalas berbuat salah dan zalim. Karena masing-masing pihak akan mempertanggungjawabkan apakah dia sudah menunaikan kewajibannya masing-masing ataukah belum. Sehingga kewajiban kita adalah tetap patuh dengan aturan pemerintah tersebut, meskipun mungkin di sisi lain ada warga negara lainnya yang tidak patuh, atau mungkin pemerintah sendiri yang kurang tegas menegakkan aturan. Karena sekali lagi, masing-masing kita akan diminta pertanggungjawaban atas kewajiban kita masing-masing dan kita tidak akan ditanya tentang apa yang telah diperbuat oleh pihak lain, termasuk pemerintah. Salamah bin Yazid Al-Ju’fi radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا نَبِيَّ اللهِ، أَرَأَيْتَ إِنْ قَامَتْ عَلَيْنَا أُمَرَاءُ يَسْأَلُونَا حَقَّهُمْ وَيَمْنَعُونَا حَقَّنَا، فَمَا تَأْمُرُنَا؟“Wahai Nabi Allah, apa pendapatmu ketika berkuasa atas kami seorang penguasa yang mereka meminta kepada kami untuk menunaikan hak mereka (penguasa), namun mereka tidak mau menunaikan hak kami. Apa yang Engkau perintahkan kepada kami?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berpaling darinya, kemudian sang penanya pun bertanya lagi (kedua kali), namun Nabi tetap berpaling. Sang penanya kemudian bertanya lagi untuk kali ketiga, kemudian dia ditarik oleh Al-Asy’ats bin Qais radhiyallahu ‘anhu. Akhirnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا، فَإِنَّمَا عَلَيْهِمْ مَا حُمِّلُوا، وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ“Hendaklah kalian tetap mendengar dan taat. Sesungguhnya kewajiban atas mereka (untuk menunaikan) apa yang dibebankan kepada mereka (penguasa) dan menjadi kewajiban kalian (untuk menunaikan) apa yang dibebankan kepada kalian (rakyat).” (HR. Muslim no. 1846)Hadits di atas jelas memberikan tuntunan jika pemerintah berbuat kesalahan, itu bukan pembenaran bagi rakyat untuk ikut-ikutan berbuat salah dan zalim.Para ahli kesehatan dan juga dikuatkan dengan himbauan pemerintah sudah menyampaikan bahwa pandemi COVID-19 ini bisa segera diakhiri dengan kedisiplinan kita mematuhi aturan PSBB (pembatasan sosial berskala besar), physical distancing, menghindari kerumunan massa termasuk dengan menutup masjid, rajin mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan tindakan-tindakan pencegahan lainnya. Kedisiplinan kita, bukan hanya untuk menyelamatkan diri kita sendiri, namun juga orang lain. Kita pun tidak ingin apabila masjid dan Islam secara umum terkena fitnah dan cacian dengan adanya berita viral atau temuan “cluster COVID-19 dari Masjid X” atau “cluster COVID-19 dari Masjid Y”, seolah-olah agama Islam yang mulia dan sempurna ini tidak memiliki panduan dan tuntunan bagi umatnya tentang bagaimanakah mencegah dan menghindar dari wabah.Kita sebagai kaum muslimin harus bisa memberi teladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat kita yang mungkin tidak taat dan patuh terhadap aturan PSBB. Sedikit usaha kita tersebut semoga memberikan keteladanan tersebut, yang bisa jadi dengan sebab itulah Allah Ta’ala segera mengangkat wabah ini di tengah-tengah negeri kaum muslimin dan negeri-negeri lainnya secara umum. Sebagaimana dulu ada wabah SARS-CoV tahun 2002-2003 yang bisa diatasi -alhamdulillah- dengan kedisiplinan penduduk negeri-negeri yang terdampak untuk menerapkan isolasi, karantina, PSBB, lockdwon, atau usaha-usaha pencegahan lainnya. Wallahu Ta’ala a’lam.[Selesai]***@Kantor YPIA Jogja, 2 Syawal 1441/ 25 Mei 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Doa Mendengar Petir, Takbir Muqayyad, Arti Tawadhu, Pahala Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid, Hukum Makan Sambil Berdiri


Akhir-akhir ini, kita dapat ungkapan kekecewaan sebagian kaum muslimin yang merasa “terkhianati” ketika mereka sudah patuh dengan himbauan pemerintah untuk tidak shalat di masjid sehingga shalat di rumah. Karena di sisi lain, menurut mereka, ketegasan itu hanya berlaku untuk masjid, dan tidak untuk tempat yang lainnya, misalnya pasar, mall, atau tempat-tempat umum lainnya. Sebagian mereka bahkan menuduh bahwa himbauan menutup masjid itu hanyalah “akal-akalan” untuk menghambat aktivitas ibadah umat Islam. Dan sebagian pun kemudian berusaha membuka masjid kembali untuk beraktivitas, yang nampaknya mereka menganggap ini sebagai “pembalasan” atas ketidaktegasan aturan tersebut.Tulisan singkat ini kami tujukan bagaimanakah kita menyikapi hal tersebut dengan bijaksana, sesuai dengan prinsip-prinsip dan kaidah syariat. Pemimpin adalah cerminan dari rakyat yang dipimpinSatu hal yang patut menjadi renungan kita semua adalah sunnatullah yang berlaku bahwa pemimpin adalah cerminan dari rakyat yang dipimpin. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,وتأمل حكمته تعالى في ان جعل ملوك العباد وأمراءهم وولاتهم من جنس اعمالهم بل كأن أعمالهم ظهرت في صور ولاتهم وملوكهم فإن ساتقاموا استقامت ملوكهم وإن عدلوا عدلت عليهم وإن جاروا جارت ملوكهم وولاتهم“Sesungguhnya di antara hikmah Allah Ta’ala dalam keputusan-Nya memilih para raja, pemimpin, dan pelindung umat manusia adalah sama dengan amal rakyatnya. Bahkan, perbuatan rakyat seakan-akan adalah cerminan dari pemimpin dan penguasa mereka. Jika rakyat lurus, maka penguasa mereka juga akan lurus. Jika rakyat adil, maka penguasa mereka juga akan adil. Namun, jika rakyat berbuat zhalim, maka penguasa mereka juga akan ikut berbuat zhalim.” (Miftaah Daar As-Sa’aadah, 1: 253).Oleh karena itu, jika kita menginginkan seorang pemimpin yang amanah, jadilah rakyat yang amanah. Jika kita menginginkan sosok pemimpin yang adil, jadilah rakyat yang adil dan tidak zhalim. Kalau pun kita melihat pemimpin kita memiliki kesalahan, misalnya tidak tegas dalam mengambil kebijakan, kita pun memiliki ruang untuk memberikan nasihat. Kita pun bersyukur kepada Allah Ta’ala bahwa di negeri ini, masih banyak para ulama yang memberikan nasihat di masa wabah ini ketika mungkin pemerintah sedang berpikir atau menimbang-nimbang untuk mengambil keputusan tertentu. Hal ini sebagai realisasi dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih. Diriwayatkan dari sahabat Tamim Ad-Daari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدِّينُ النَّصِيحَةُ“Agama adalah nasihat.” Kemudian para sahabat bertanya, “Untuk siapa (wahai Rasulullah)?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ“Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan masyarakat pada umumnya.” (HR. Muslim no. 55)Pemimpin dan rakyat, masing-masing memiliki kewajiban sendiri-sendiriSeorang pemimpin memiliki kewajiban untuk mengambil suatu kebijakan yang paling mendatangkan kebaikan (maslahat) untuk rakyatnya. Seorang pemimpin tidak boleh mengambil kebijakan atas dasar suka-suka, tanpa ada pertimbangan yang jelas dan matang, atau semaunya sendiri, atau bahkan demi menguntungkan dirinya sendiri dan merugikan rakyat banyak. Hal ini sebagaimana dalam sebuah kaidah fiqh yang masyhur,التصرف في أمور الرعية منوط بالمصلحة“Kebijakan (pemimpin) yang berkaitan dengan urusan rakyat, harus dikaitkan dengan maslahat”.Kaidah ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللهُ رَعِيَّةً، يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ، إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ“Barangsiapa yang diberi kekuasaan oleh Allah untuk memimpin rakyat, lalu mati dalam keadaan tidak menginginkan kebaikan untuk rakyat, niscaya Allah mengharamkan surga atasnya.” (HR. Bukhari no. 7150 dan Muslim no. 142).Syaikh ‘Abdullah Alu Bassam hafidzahullah berkata,“Kebijakan seorang pemimpin dan siapa saja yang diberi kewenangan untuk mengatur urusan kaum muslimin, maka (setiap kebijakan atau keputusan yang diambil) wajib dibangun dan ditujukan untuk mewujudkan maslahat (kebaikan) bagi masyarakat secara umum. Jika tidak, maka tidak sah secara syariat.” (Taudhiihul Ahkaam, 1: 61)Beliau hafidzahullah juga berkata,“Wajib atas pemimpin untuk memperhatikan kebijaksanaan yang terbaik untuk mewujudkan maslahat masyarakat secara umum.” (Taudhiihul Ahkaam, 1: 61-62)Inilah kewajiban seorang pemimpin yang nanti akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Ta’ala pada hari kiamat.Adapun rakyat, mereka memiliki kewajiban untuk taat kepada pemimpinnya, selama tidak memerintahkan maksiat. Allah Ta’ala befirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah, taatlah kalian kepada Rasul dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)Jika ada kebijakan pemimpin yang tidak disukai oleh rakyat, maka syariat memerintahkan kita untuk bersabar. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً“Barangsiapa membenci tindakan (kebijakan) yang ada pada penguasanya, hendaklah dia bersabar. Karena siapa saja yang keluar dari (ketaatan) terhadap penguasa (seakan-akan) sejengkal saja, maka dia akan mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah.” (HR. Bukhari no. 7053 dan Muslim no. 1849)Jika pemimpun berbuat salah dan zalim, bukan berarti hal itu adalah pembenaran bagi rakyat untuk membalas berbuat salah dan zalim. Karena masing-masing pihak akan mempertanggungjawabkan apakah dia sudah menunaikan kewajibannya masing-masing ataukah belum. Sehingga kewajiban kita adalah tetap patuh dengan aturan pemerintah tersebut, meskipun mungkin di sisi lain ada warga negara lainnya yang tidak patuh, atau mungkin pemerintah sendiri yang kurang tegas menegakkan aturan. Karena sekali lagi, masing-masing kita akan diminta pertanggungjawaban atas kewajiban kita masing-masing dan kita tidak akan ditanya tentang apa yang telah diperbuat oleh pihak lain, termasuk pemerintah. Salamah bin Yazid Al-Ju’fi radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا نَبِيَّ اللهِ، أَرَأَيْتَ إِنْ قَامَتْ عَلَيْنَا أُمَرَاءُ يَسْأَلُونَا حَقَّهُمْ وَيَمْنَعُونَا حَقَّنَا، فَمَا تَأْمُرُنَا؟“Wahai Nabi Allah, apa pendapatmu ketika berkuasa atas kami seorang penguasa yang mereka meminta kepada kami untuk menunaikan hak mereka (penguasa), namun mereka tidak mau menunaikan hak kami. Apa yang Engkau perintahkan kepada kami?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berpaling darinya, kemudian sang penanya pun bertanya lagi (kedua kali), namun Nabi tetap berpaling. Sang penanya kemudian bertanya lagi untuk kali ketiga, kemudian dia ditarik oleh Al-Asy’ats bin Qais radhiyallahu ‘anhu. Akhirnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا، فَإِنَّمَا عَلَيْهِمْ مَا حُمِّلُوا، وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ“Hendaklah kalian tetap mendengar dan taat. Sesungguhnya kewajiban atas mereka (untuk menunaikan) apa yang dibebankan kepada mereka (penguasa) dan menjadi kewajiban kalian (untuk menunaikan) apa yang dibebankan kepada kalian (rakyat).” (HR. Muslim no. 1846)Hadits di atas jelas memberikan tuntunan jika pemerintah berbuat kesalahan, itu bukan pembenaran bagi rakyat untuk ikut-ikutan berbuat salah dan zalim.Para ahli kesehatan dan juga dikuatkan dengan himbauan pemerintah sudah menyampaikan bahwa pandemi COVID-19 ini bisa segera diakhiri dengan kedisiplinan kita mematuhi aturan PSBB (pembatasan sosial berskala besar), physical distancing, menghindari kerumunan massa termasuk dengan menutup masjid, rajin mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan tindakan-tindakan pencegahan lainnya. Kedisiplinan kita, bukan hanya untuk menyelamatkan diri kita sendiri, namun juga orang lain. Kita pun tidak ingin apabila masjid dan Islam secara umum terkena fitnah dan cacian dengan adanya berita viral atau temuan “cluster COVID-19 dari Masjid X” atau “cluster COVID-19 dari Masjid Y”, seolah-olah agama Islam yang mulia dan sempurna ini tidak memiliki panduan dan tuntunan bagi umatnya tentang bagaimanakah mencegah dan menghindar dari wabah.Kita sebagai kaum muslimin harus bisa memberi teladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat kita yang mungkin tidak taat dan patuh terhadap aturan PSBB. Sedikit usaha kita tersebut semoga memberikan keteladanan tersebut, yang bisa jadi dengan sebab itulah Allah Ta’ala segera mengangkat wabah ini di tengah-tengah negeri kaum muslimin dan negeri-negeri lainnya secara umum. Sebagaimana dulu ada wabah SARS-CoV tahun 2002-2003 yang bisa diatasi -alhamdulillah- dengan kedisiplinan penduduk negeri-negeri yang terdampak untuk menerapkan isolasi, karantina, PSBB, lockdwon, atau usaha-usaha pencegahan lainnya. Wallahu Ta’ala a’lam.[Selesai]***@Kantor YPIA Jogja, 2 Syawal 1441/ 25 Mei 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Doa Mendengar Petir, Takbir Muqayyad, Arti Tawadhu, Pahala Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid, Hukum Makan Sambil Berdiri

Berdoa Dengan Bahasa Indonesia Di Dalam Shalat

Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al MunajjidSoal:Apakah kita boleh berdoa dengan selain bahasa Arab di dalam shalat seperti setelah tasyahud akhir? Dan bolehkah hanya berdoa dengan lafazh yang terdapat di hadist saja? Juga apakah boleh kita berdoa dengan lafazh yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan tidak terdapat di hadist?Jawab:AlhamdulillahPertama:Apabila orang yang shalat tadi bisa dengan baik berdoa menggunakan bahasa arab maka tidak boleh baginya berdoa dengan selain bahasa Arab.Akan tetapi, apabila orang yang shalat tersebut tidak mampu berdoa dengan bahasa Arab maka tidak mengapa baginya berdoa dengan selain bahasa arab, selama dia tetap berusaha untuk belajar bahasa Arab.Adapun masalah berdoa di luar sholat maka tidak mengapa bagi seseorang berdoa dengan selain bahasa Arab, lebih-lebih lagi apabila dia bisa lebih menghadirkan hatinya jika berdoa dengan selain bahasa Arab.Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah rahimahullah:والدعاء يجوز بالعربية ، وبغير العربية ، والله سبحانه يعلم قصد الداعي ومراده ، وإن لم يقوِّم لسانه ، فإنَّه يعلم ضجيج الأصوات ، باختلاف اللغات على تنوع الحاجات“Berdoa itu boleh dengan menggunakan bahasa Arab maupun selain bahasa Arab. Allah mengetahui tujuan dan maksud orang yang berdoa, walaupun bahasanya tidak fasih. Allah mengetahui maksud di balik suara tidak jelas, dengan berbagai macam jenis bahasa dan hajat-hajatnya” (Majmu’ Al Fatawa, 22/488-489).Kedua :Tidak mengapa bagi seseorang untuk berdoa dengan lafazh yang terdapat didalam Al-Qur’an walaupun tidak berdoa dengan lafazh yang tidak terdapat di dalam hadist. Semuanya merupakan kebaikan. Dan kita sama-sama mengetahui bahwa doa para Nabi dan Rasul ‘alaihimus sholat was salam kebanyakannya terdapat di dalam Al-Qur’an. Dan tidak diragukan doa mereka adalah doa yang paling mendalam dan yang paling agung kandungan maknanya.Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah:وينبغي للخلق أنْ يدْعوا بالأدعية الشرعيَّة التي جاء بها الكتاب والسنة ؛ فإنَّ ذلك لا ريب في فضله وحُسنه وأنَّه الصراط المستقيم ، وقد ذكر علماءُ الإسلام وأئمَّة الدين الأدعيةَ الشرعيَّة ، وأعرضوا عن الأدعية البدعية فينبغي اتباع ذلك“Seyogyanya bagi seorang hamba agar berdoa dengan lafazh yang terdapat didalam Al-Qur’an dan As-Sunnah karena hal tersebut tidak diragukan lagi keutamaannya dan kebaikannya. Dan doa-doa tersebut adalah shiratal mustaqim (jalan yang lurus). Ulama-ulama Islam dan imam-imam mereka berdoa dengan lafazh yang ada di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan berpaling dari lafadz doa yang bid’ah. Maka sepatutnya untuk meneladani hal tersebut” (Majmu’ Al Fatawa, 1/346-348).Wallahu a’lam.Baca Juga:Sumber:  https://islamqa.info/ar/answers/20953Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Memandikan Jenazah, Hukum Vector, Lagu Haram, Sunnah Jumat, Dosa Terbesar Dalam Islam

Berdoa Dengan Bahasa Indonesia Di Dalam Shalat

Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al MunajjidSoal:Apakah kita boleh berdoa dengan selain bahasa Arab di dalam shalat seperti setelah tasyahud akhir? Dan bolehkah hanya berdoa dengan lafazh yang terdapat di hadist saja? Juga apakah boleh kita berdoa dengan lafazh yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan tidak terdapat di hadist?Jawab:AlhamdulillahPertama:Apabila orang yang shalat tadi bisa dengan baik berdoa menggunakan bahasa arab maka tidak boleh baginya berdoa dengan selain bahasa Arab.Akan tetapi, apabila orang yang shalat tersebut tidak mampu berdoa dengan bahasa Arab maka tidak mengapa baginya berdoa dengan selain bahasa arab, selama dia tetap berusaha untuk belajar bahasa Arab.Adapun masalah berdoa di luar sholat maka tidak mengapa bagi seseorang berdoa dengan selain bahasa Arab, lebih-lebih lagi apabila dia bisa lebih menghadirkan hatinya jika berdoa dengan selain bahasa Arab.Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah rahimahullah:والدعاء يجوز بالعربية ، وبغير العربية ، والله سبحانه يعلم قصد الداعي ومراده ، وإن لم يقوِّم لسانه ، فإنَّه يعلم ضجيج الأصوات ، باختلاف اللغات على تنوع الحاجات“Berdoa itu boleh dengan menggunakan bahasa Arab maupun selain bahasa Arab. Allah mengetahui tujuan dan maksud orang yang berdoa, walaupun bahasanya tidak fasih. Allah mengetahui maksud di balik suara tidak jelas, dengan berbagai macam jenis bahasa dan hajat-hajatnya” (Majmu’ Al Fatawa, 22/488-489).Kedua :Tidak mengapa bagi seseorang untuk berdoa dengan lafazh yang terdapat didalam Al-Qur’an walaupun tidak berdoa dengan lafazh yang tidak terdapat di dalam hadist. Semuanya merupakan kebaikan. Dan kita sama-sama mengetahui bahwa doa para Nabi dan Rasul ‘alaihimus sholat was salam kebanyakannya terdapat di dalam Al-Qur’an. Dan tidak diragukan doa mereka adalah doa yang paling mendalam dan yang paling agung kandungan maknanya.Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah:وينبغي للخلق أنْ يدْعوا بالأدعية الشرعيَّة التي جاء بها الكتاب والسنة ؛ فإنَّ ذلك لا ريب في فضله وحُسنه وأنَّه الصراط المستقيم ، وقد ذكر علماءُ الإسلام وأئمَّة الدين الأدعيةَ الشرعيَّة ، وأعرضوا عن الأدعية البدعية فينبغي اتباع ذلك“Seyogyanya bagi seorang hamba agar berdoa dengan lafazh yang terdapat didalam Al-Qur’an dan As-Sunnah karena hal tersebut tidak diragukan lagi keutamaannya dan kebaikannya. Dan doa-doa tersebut adalah shiratal mustaqim (jalan yang lurus). Ulama-ulama Islam dan imam-imam mereka berdoa dengan lafazh yang ada di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan berpaling dari lafadz doa yang bid’ah. Maka sepatutnya untuk meneladani hal tersebut” (Majmu’ Al Fatawa, 1/346-348).Wallahu a’lam.Baca Juga:Sumber:  https://islamqa.info/ar/answers/20953Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Memandikan Jenazah, Hukum Vector, Lagu Haram, Sunnah Jumat, Dosa Terbesar Dalam Islam
Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al MunajjidSoal:Apakah kita boleh berdoa dengan selain bahasa Arab di dalam shalat seperti setelah tasyahud akhir? Dan bolehkah hanya berdoa dengan lafazh yang terdapat di hadist saja? Juga apakah boleh kita berdoa dengan lafazh yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan tidak terdapat di hadist?Jawab:AlhamdulillahPertama:Apabila orang yang shalat tadi bisa dengan baik berdoa menggunakan bahasa arab maka tidak boleh baginya berdoa dengan selain bahasa Arab.Akan tetapi, apabila orang yang shalat tersebut tidak mampu berdoa dengan bahasa Arab maka tidak mengapa baginya berdoa dengan selain bahasa arab, selama dia tetap berusaha untuk belajar bahasa Arab.Adapun masalah berdoa di luar sholat maka tidak mengapa bagi seseorang berdoa dengan selain bahasa Arab, lebih-lebih lagi apabila dia bisa lebih menghadirkan hatinya jika berdoa dengan selain bahasa Arab.Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah rahimahullah:والدعاء يجوز بالعربية ، وبغير العربية ، والله سبحانه يعلم قصد الداعي ومراده ، وإن لم يقوِّم لسانه ، فإنَّه يعلم ضجيج الأصوات ، باختلاف اللغات على تنوع الحاجات“Berdoa itu boleh dengan menggunakan bahasa Arab maupun selain bahasa Arab. Allah mengetahui tujuan dan maksud orang yang berdoa, walaupun bahasanya tidak fasih. Allah mengetahui maksud di balik suara tidak jelas, dengan berbagai macam jenis bahasa dan hajat-hajatnya” (Majmu’ Al Fatawa, 22/488-489).Kedua :Tidak mengapa bagi seseorang untuk berdoa dengan lafazh yang terdapat didalam Al-Qur’an walaupun tidak berdoa dengan lafazh yang tidak terdapat di dalam hadist. Semuanya merupakan kebaikan. Dan kita sama-sama mengetahui bahwa doa para Nabi dan Rasul ‘alaihimus sholat was salam kebanyakannya terdapat di dalam Al-Qur’an. Dan tidak diragukan doa mereka adalah doa yang paling mendalam dan yang paling agung kandungan maknanya.Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah:وينبغي للخلق أنْ يدْعوا بالأدعية الشرعيَّة التي جاء بها الكتاب والسنة ؛ فإنَّ ذلك لا ريب في فضله وحُسنه وأنَّه الصراط المستقيم ، وقد ذكر علماءُ الإسلام وأئمَّة الدين الأدعيةَ الشرعيَّة ، وأعرضوا عن الأدعية البدعية فينبغي اتباع ذلك“Seyogyanya bagi seorang hamba agar berdoa dengan lafazh yang terdapat didalam Al-Qur’an dan As-Sunnah karena hal tersebut tidak diragukan lagi keutamaannya dan kebaikannya. Dan doa-doa tersebut adalah shiratal mustaqim (jalan yang lurus). Ulama-ulama Islam dan imam-imam mereka berdoa dengan lafazh yang ada di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan berpaling dari lafadz doa yang bid’ah. Maka sepatutnya untuk meneladani hal tersebut” (Majmu’ Al Fatawa, 1/346-348).Wallahu a’lam.Baca Juga:Sumber:  https://islamqa.info/ar/answers/20953Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Memandikan Jenazah, Hukum Vector, Lagu Haram, Sunnah Jumat, Dosa Terbesar Dalam Islam


Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al MunajjidSoal:Apakah kita boleh berdoa dengan selain bahasa Arab di dalam shalat seperti setelah tasyahud akhir? Dan bolehkah hanya berdoa dengan lafazh yang terdapat di hadist saja? Juga apakah boleh kita berdoa dengan lafazh yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan tidak terdapat di hadist?Jawab:AlhamdulillahPertama:Apabila orang yang shalat tadi bisa dengan baik berdoa menggunakan bahasa arab maka tidak boleh baginya berdoa dengan selain bahasa Arab.Akan tetapi, apabila orang yang shalat tersebut tidak mampu berdoa dengan bahasa Arab maka tidak mengapa baginya berdoa dengan selain bahasa arab, selama dia tetap berusaha untuk belajar bahasa Arab.Adapun masalah berdoa di luar sholat maka tidak mengapa bagi seseorang berdoa dengan selain bahasa Arab, lebih-lebih lagi apabila dia bisa lebih menghadirkan hatinya jika berdoa dengan selain bahasa Arab.Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah rahimahullah:والدعاء يجوز بالعربية ، وبغير العربية ، والله سبحانه يعلم قصد الداعي ومراده ، وإن لم يقوِّم لسانه ، فإنَّه يعلم ضجيج الأصوات ، باختلاف اللغات على تنوع الحاجات“Berdoa itu boleh dengan menggunakan bahasa Arab maupun selain bahasa Arab. Allah mengetahui tujuan dan maksud orang yang berdoa, walaupun bahasanya tidak fasih. Allah mengetahui maksud di balik suara tidak jelas, dengan berbagai macam jenis bahasa dan hajat-hajatnya” (Majmu’ Al Fatawa, 22/488-489).Kedua :Tidak mengapa bagi seseorang untuk berdoa dengan lafazh yang terdapat didalam Al-Qur’an walaupun tidak berdoa dengan lafazh yang tidak terdapat di dalam hadist. Semuanya merupakan kebaikan. Dan kita sama-sama mengetahui bahwa doa para Nabi dan Rasul ‘alaihimus sholat was salam kebanyakannya terdapat di dalam Al-Qur’an. Dan tidak diragukan doa mereka adalah doa yang paling mendalam dan yang paling agung kandungan maknanya.Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah:وينبغي للخلق أنْ يدْعوا بالأدعية الشرعيَّة التي جاء بها الكتاب والسنة ؛ فإنَّ ذلك لا ريب في فضله وحُسنه وأنَّه الصراط المستقيم ، وقد ذكر علماءُ الإسلام وأئمَّة الدين الأدعيةَ الشرعيَّة ، وأعرضوا عن الأدعية البدعية فينبغي اتباع ذلك“Seyogyanya bagi seorang hamba agar berdoa dengan lafazh yang terdapat didalam Al-Qur’an dan As-Sunnah karena hal tersebut tidak diragukan lagi keutamaannya dan kebaikannya. Dan doa-doa tersebut adalah shiratal mustaqim (jalan yang lurus). Ulama-ulama Islam dan imam-imam mereka berdoa dengan lafazh yang ada di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan berpaling dari lafadz doa yang bid’ah. Maka sepatutnya untuk meneladani hal tersebut” (Majmu’ Al Fatawa, 1/346-348).Wallahu a’lam.Baca Juga:Sumber:  https://islamqa.info/ar/answers/20953Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Memandikan Jenazah, Hukum Vector, Lagu Haram, Sunnah Jumat, Dosa Terbesar Dalam Islam

Tafsir Ayat Tentang “Pohon Kurma”? (Bag. 1)

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du :Ayat Tentang “Pohon Kurma”Sobat, tahukah anda bahwa Allah Ta’ala telah membuat perumpamaan tentang pohon iman di dalam Alquran?Simaklah firman Allah Ta’ala berikut ini :{أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ}(24) Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan dahannya (menjulang) ke langit,{تُؤْتِي أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا ۗ وَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ}(25) pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat. (QS.Ibrahim : 24-25).  Baca Juga: Tafsir Surat Ad Dukhan Ayat 10-15: Munculnya Dukhan Di Akhir ZamanTafsir Surat Atay Tentang “Pohon Kurma”Berikut ini tafsiran pakar tafsir dari kalangan Salaf Sholeh rahimahumullah :Tafsir {كَلِمَةً طَيِّبَةً} =  “kalimat yang baik”Pakar tafsir dari kalangan sahabat, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan dengan : شهادة أن لا إله إلا الله “Syahadat La ilaha illallah”Ar-Rabi’ bin Anas radhiyallahu anhu menafsirkan dengan :هذا مَثَلُ الإيمان“Ini adalah perumpamaan iman”Tafsir {كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ} =  “seperti pohon yang baik”Dalam hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim (lafazh Muslim), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : أَخْبِرُونِى عَنْ شَجَرَةٍ مَثَلُهَا مَثَلُ الْمُؤْمِنِ  “Kabarkanlah kepadaku tentang sebuah pohon yang perumpamaannya seperti seorang mukmin ?”Di akhir hadits , beliau menyebutkan pohon tersebut dengan sabdanya :هي النخلة“Pohon itu adalah pohon kurma” Pakar tafsir dari kalangan tabi’in, Mujahid rahimahullah menafsirkan dengan : كنخلة “seperti pohon kurma”Sahabat yang mulia, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menafsirkan dengan :هي النخلة“Pohon tersebut adalah pohon kurma”Tafsiran Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu :“Pohon tersebut adalah pohon di surga”هي شجرة في الجنة Tafsiran pakar tafsir dari kalangan tabi’in, Qotadah rahimahullah :كنا نُحَدَّث أنها النخلة“Dahulu kami membicarakan tentangnya, bahwa pohon tersebut adalah pohon kurma”Tafsiran pakar tafsir dari kalangan tabi’in, Ikrimah rahimahullah :هي النخلة“Pohon tersebut adalah pohon kurma”Tafsir {تُؤْتِي أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا } = “pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya”Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan dengan :غُدْوةً وعشيّةً“pagi dan sore” يذكر الله كلّ ساعة من الليل والنهار“Mengingat Allah setiap saat, malam dan siang”Adh-dhahhak rahimahullah berkata :المؤمن يطيع الله بالليل والنهار وفي كل حينٍ“Seorang mukmin taat kepada Allah pada malam dan siang hari serta setiap saat”تخرج ثمرتها كُلَّ حين. وهذا مثلُ المؤمن يعمل كل حين ، كل ساعة مِن النهار ، وكل ساعة من الليل ، وبالشتاء والصيف ، بطاعة الله“Keluar buahnya setiap saat. Ini perumpamaan seorang mukmin yang beramal sholeh setiap saat, tiap waktu siang dan malam, baik di saat musim dingin maupun musim panas dengan taat kepada Allah”Ar-Rabi’ bin Anas radhiyallahu anhu menafsirkan dengan : يصعَدُ عمله أولَ النهار وآخره“Naik amalnya di awah hari dan diakhir hari”Tafisr firman Allah Ta’ala :{أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ}(24) Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan dahannya (menjulang) ke langit.Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan firman-Nya :{ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً } “Syahadat La ilaha illallah”{ كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ }“yaitu seorang yang beriman”{ أَصْلُهَا ثَابِتٌ }“La ilaha illallah dalam hati seorang mukmin”{ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ }“amal seorang mukmin diangkat ke langit dengan sebabnya (La ilaha illallah)” Dalam ucapan beliau yang lainnya :“Yang dimaksud dengan pohon yang baik adalah seorang mukmin, dan maksud dari akarnya teguh di bumi dan cabangnya (menjulang) ke langit adalah seorang mukmin beramal sholeh dan berbicara di bumi , lalu amal dan ucapannya sampai di langit sedangkan ia tetap di bumi”Ar-Rabi’ bin Anas radhiyallahu anhu menafsirkan firman Allah :{ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً }beliau berkata : “Ini adalah perumpamaan iman. Iman diperumpamakan sebagai pohon yang baik, akarnya kokoh yang tidak hilang, yaitu : ikhlash lillah, dan dahannya ke langit, yaitu cabang keimanan berupa takut kepada Allah yang didasari ilmu”Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id

Tafsir Ayat Tentang “Pohon Kurma”? (Bag. 1)

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du :Ayat Tentang “Pohon Kurma”Sobat, tahukah anda bahwa Allah Ta’ala telah membuat perumpamaan tentang pohon iman di dalam Alquran?Simaklah firman Allah Ta’ala berikut ini :{أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ}(24) Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan dahannya (menjulang) ke langit,{تُؤْتِي أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا ۗ وَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ}(25) pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat. (QS.Ibrahim : 24-25).  Baca Juga: Tafsir Surat Ad Dukhan Ayat 10-15: Munculnya Dukhan Di Akhir ZamanTafsir Surat Atay Tentang “Pohon Kurma”Berikut ini tafsiran pakar tafsir dari kalangan Salaf Sholeh rahimahumullah :Tafsir {كَلِمَةً طَيِّبَةً} =  “kalimat yang baik”Pakar tafsir dari kalangan sahabat, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan dengan : شهادة أن لا إله إلا الله “Syahadat La ilaha illallah”Ar-Rabi’ bin Anas radhiyallahu anhu menafsirkan dengan :هذا مَثَلُ الإيمان“Ini adalah perumpamaan iman”Tafsir {كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ} =  “seperti pohon yang baik”Dalam hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim (lafazh Muslim), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : أَخْبِرُونِى عَنْ شَجَرَةٍ مَثَلُهَا مَثَلُ الْمُؤْمِنِ  “Kabarkanlah kepadaku tentang sebuah pohon yang perumpamaannya seperti seorang mukmin ?”Di akhir hadits , beliau menyebutkan pohon tersebut dengan sabdanya :هي النخلة“Pohon itu adalah pohon kurma” Pakar tafsir dari kalangan tabi’in, Mujahid rahimahullah menafsirkan dengan : كنخلة “seperti pohon kurma”Sahabat yang mulia, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menafsirkan dengan :هي النخلة“Pohon tersebut adalah pohon kurma”Tafsiran Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu :“Pohon tersebut adalah pohon di surga”هي شجرة في الجنة Tafsiran pakar tafsir dari kalangan tabi’in, Qotadah rahimahullah :كنا نُحَدَّث أنها النخلة“Dahulu kami membicarakan tentangnya, bahwa pohon tersebut adalah pohon kurma”Tafsiran pakar tafsir dari kalangan tabi’in, Ikrimah rahimahullah :هي النخلة“Pohon tersebut adalah pohon kurma”Tafsir {تُؤْتِي أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا } = “pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya”Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan dengan :غُدْوةً وعشيّةً“pagi dan sore” يذكر الله كلّ ساعة من الليل والنهار“Mengingat Allah setiap saat, malam dan siang”Adh-dhahhak rahimahullah berkata :المؤمن يطيع الله بالليل والنهار وفي كل حينٍ“Seorang mukmin taat kepada Allah pada malam dan siang hari serta setiap saat”تخرج ثمرتها كُلَّ حين. وهذا مثلُ المؤمن يعمل كل حين ، كل ساعة مِن النهار ، وكل ساعة من الليل ، وبالشتاء والصيف ، بطاعة الله“Keluar buahnya setiap saat. Ini perumpamaan seorang mukmin yang beramal sholeh setiap saat, tiap waktu siang dan malam, baik di saat musim dingin maupun musim panas dengan taat kepada Allah”Ar-Rabi’ bin Anas radhiyallahu anhu menafsirkan dengan : يصعَدُ عمله أولَ النهار وآخره“Naik amalnya di awah hari dan diakhir hari”Tafisr firman Allah Ta’ala :{أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ}(24) Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan dahannya (menjulang) ke langit.Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan firman-Nya :{ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً } “Syahadat La ilaha illallah”{ كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ }“yaitu seorang yang beriman”{ أَصْلُهَا ثَابِتٌ }“La ilaha illallah dalam hati seorang mukmin”{ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ }“amal seorang mukmin diangkat ke langit dengan sebabnya (La ilaha illallah)” Dalam ucapan beliau yang lainnya :“Yang dimaksud dengan pohon yang baik adalah seorang mukmin, dan maksud dari akarnya teguh di bumi dan cabangnya (menjulang) ke langit adalah seorang mukmin beramal sholeh dan berbicara di bumi , lalu amal dan ucapannya sampai di langit sedangkan ia tetap di bumi”Ar-Rabi’ bin Anas radhiyallahu anhu menafsirkan firman Allah :{ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً }beliau berkata : “Ini adalah perumpamaan iman. Iman diperumpamakan sebagai pohon yang baik, akarnya kokoh yang tidak hilang, yaitu : ikhlash lillah, dan dahannya ke langit, yaitu cabang keimanan berupa takut kepada Allah yang didasari ilmu”Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id
Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du :Ayat Tentang “Pohon Kurma”Sobat, tahukah anda bahwa Allah Ta’ala telah membuat perumpamaan tentang pohon iman di dalam Alquran?Simaklah firman Allah Ta’ala berikut ini :{أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ}(24) Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan dahannya (menjulang) ke langit,{تُؤْتِي أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا ۗ وَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ}(25) pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat. (QS.Ibrahim : 24-25).  Baca Juga: Tafsir Surat Ad Dukhan Ayat 10-15: Munculnya Dukhan Di Akhir ZamanTafsir Surat Atay Tentang “Pohon Kurma”Berikut ini tafsiran pakar tafsir dari kalangan Salaf Sholeh rahimahumullah :Tafsir {كَلِمَةً طَيِّبَةً} =  “kalimat yang baik”Pakar tafsir dari kalangan sahabat, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan dengan : شهادة أن لا إله إلا الله “Syahadat La ilaha illallah”Ar-Rabi’ bin Anas radhiyallahu anhu menafsirkan dengan :هذا مَثَلُ الإيمان“Ini adalah perumpamaan iman”Tafsir {كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ} =  “seperti pohon yang baik”Dalam hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim (lafazh Muslim), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : أَخْبِرُونِى عَنْ شَجَرَةٍ مَثَلُهَا مَثَلُ الْمُؤْمِنِ  “Kabarkanlah kepadaku tentang sebuah pohon yang perumpamaannya seperti seorang mukmin ?”Di akhir hadits , beliau menyebutkan pohon tersebut dengan sabdanya :هي النخلة“Pohon itu adalah pohon kurma” Pakar tafsir dari kalangan tabi’in, Mujahid rahimahullah menafsirkan dengan : كنخلة “seperti pohon kurma”Sahabat yang mulia, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menafsirkan dengan :هي النخلة“Pohon tersebut adalah pohon kurma”Tafsiran Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu :“Pohon tersebut adalah pohon di surga”هي شجرة في الجنة Tafsiran pakar tafsir dari kalangan tabi’in, Qotadah rahimahullah :كنا نُحَدَّث أنها النخلة“Dahulu kami membicarakan tentangnya, bahwa pohon tersebut adalah pohon kurma”Tafsiran pakar tafsir dari kalangan tabi’in, Ikrimah rahimahullah :هي النخلة“Pohon tersebut adalah pohon kurma”Tafsir {تُؤْتِي أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا } = “pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya”Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan dengan :غُدْوةً وعشيّةً“pagi dan sore” يذكر الله كلّ ساعة من الليل والنهار“Mengingat Allah setiap saat, malam dan siang”Adh-dhahhak rahimahullah berkata :المؤمن يطيع الله بالليل والنهار وفي كل حينٍ“Seorang mukmin taat kepada Allah pada malam dan siang hari serta setiap saat”تخرج ثمرتها كُلَّ حين. وهذا مثلُ المؤمن يعمل كل حين ، كل ساعة مِن النهار ، وكل ساعة من الليل ، وبالشتاء والصيف ، بطاعة الله“Keluar buahnya setiap saat. Ini perumpamaan seorang mukmin yang beramal sholeh setiap saat, tiap waktu siang dan malam, baik di saat musim dingin maupun musim panas dengan taat kepada Allah”Ar-Rabi’ bin Anas radhiyallahu anhu menafsirkan dengan : يصعَدُ عمله أولَ النهار وآخره“Naik amalnya di awah hari dan diakhir hari”Tafisr firman Allah Ta’ala :{أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ}(24) Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan dahannya (menjulang) ke langit.Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan firman-Nya :{ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً } “Syahadat La ilaha illallah”{ كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ }“yaitu seorang yang beriman”{ أَصْلُهَا ثَابِتٌ }“La ilaha illallah dalam hati seorang mukmin”{ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ }“amal seorang mukmin diangkat ke langit dengan sebabnya (La ilaha illallah)” Dalam ucapan beliau yang lainnya :“Yang dimaksud dengan pohon yang baik adalah seorang mukmin, dan maksud dari akarnya teguh di bumi dan cabangnya (menjulang) ke langit adalah seorang mukmin beramal sholeh dan berbicara di bumi , lalu amal dan ucapannya sampai di langit sedangkan ia tetap di bumi”Ar-Rabi’ bin Anas radhiyallahu anhu menafsirkan firman Allah :{ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً }beliau berkata : “Ini adalah perumpamaan iman. Iman diperumpamakan sebagai pohon yang baik, akarnya kokoh yang tidak hilang, yaitu : ikhlash lillah, dan dahannya ke langit, yaitu cabang keimanan berupa takut kepada Allah yang didasari ilmu”Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id


Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du :Ayat Tentang “Pohon Kurma”Sobat, tahukah anda bahwa Allah Ta’ala telah membuat perumpamaan tentang pohon iman di dalam Alquran?Simaklah firman Allah Ta’ala berikut ini :{أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ}(24) Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan dahannya (menjulang) ke langit,{تُؤْتِي أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا ۗ وَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ}(25) pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat. (QS.Ibrahim : 24-25).  Baca Juga: Tafsir Surat Ad Dukhan Ayat 10-15: Munculnya Dukhan Di Akhir ZamanTafsir Surat Atay Tentang “Pohon Kurma”Berikut ini tafsiran pakar tafsir dari kalangan Salaf Sholeh rahimahumullah :Tafsir {كَلِمَةً طَيِّبَةً} =  “kalimat yang baik”Pakar tafsir dari kalangan sahabat, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan dengan : شهادة أن لا إله إلا الله “Syahadat La ilaha illallah”Ar-Rabi’ bin Anas radhiyallahu anhu menafsirkan dengan :هذا مَثَلُ الإيمان“Ini adalah perumpamaan iman”Tafsir {كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ} =  “seperti pohon yang baik”Dalam hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim (lafazh Muslim), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : أَخْبِرُونِى عَنْ شَجَرَةٍ مَثَلُهَا مَثَلُ الْمُؤْمِنِ  “Kabarkanlah kepadaku tentang sebuah pohon yang perumpamaannya seperti seorang mukmin ?”Di akhir hadits , beliau menyebutkan pohon tersebut dengan sabdanya :هي النخلة“Pohon itu adalah pohon kurma” Pakar tafsir dari kalangan tabi’in, Mujahid rahimahullah menafsirkan dengan : كنخلة “seperti pohon kurma”Sahabat yang mulia, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menafsirkan dengan :هي النخلة“Pohon tersebut adalah pohon kurma”Tafsiran Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu :“Pohon tersebut adalah pohon di surga”هي شجرة في الجنة Tafsiran pakar tafsir dari kalangan tabi’in, Qotadah rahimahullah :كنا نُحَدَّث أنها النخلة“Dahulu kami membicarakan tentangnya, bahwa pohon tersebut adalah pohon kurma”Tafsiran pakar tafsir dari kalangan tabi’in, Ikrimah rahimahullah :هي النخلة“Pohon tersebut adalah pohon kurma”Tafsir {تُؤْتِي أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا } = “pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya”Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan dengan :غُدْوةً وعشيّةً“pagi dan sore” يذكر الله كلّ ساعة من الليل والنهار“Mengingat Allah setiap saat, malam dan siang”Adh-dhahhak rahimahullah berkata :المؤمن يطيع الله بالليل والنهار وفي كل حينٍ“Seorang mukmin taat kepada Allah pada malam dan siang hari serta setiap saat”تخرج ثمرتها كُلَّ حين. وهذا مثلُ المؤمن يعمل كل حين ، كل ساعة مِن النهار ، وكل ساعة من الليل ، وبالشتاء والصيف ، بطاعة الله“Keluar buahnya setiap saat. Ini perumpamaan seorang mukmin yang beramal sholeh setiap saat, tiap waktu siang dan malam, baik di saat musim dingin maupun musim panas dengan taat kepada Allah”Ar-Rabi’ bin Anas radhiyallahu anhu menafsirkan dengan : يصعَدُ عمله أولَ النهار وآخره“Naik amalnya di awah hari dan diakhir hari”Tafisr firman Allah Ta’ala :{أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ}(24) Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan dahannya (menjulang) ke langit.Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan firman-Nya :{ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً } “Syahadat La ilaha illallah”{ كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ }“yaitu seorang yang beriman”{ أَصْلُهَا ثَابِتٌ }“La ilaha illallah dalam hati seorang mukmin”{ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ }“amal seorang mukmin diangkat ke langit dengan sebabnya (La ilaha illallah)” Dalam ucapan beliau yang lainnya :“Yang dimaksud dengan pohon yang baik adalah seorang mukmin, dan maksud dari akarnya teguh di bumi dan cabangnya (menjulang) ke langit adalah seorang mukmin beramal sholeh dan berbicara di bumi , lalu amal dan ucapannya sampai di langit sedangkan ia tetap di bumi”Ar-Rabi’ bin Anas radhiyallahu anhu menafsirkan firman Allah :{ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً }beliau berkata : “Ini adalah perumpamaan iman. Iman diperumpamakan sebagai pohon yang baik, akarnya kokoh yang tidak hilang, yaitu : ikhlash lillah, dan dahannya ke langit, yaitu cabang keimanan berupa takut kepada Allah yang didasari ilmu”Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id

Penuntut Ilmu dan yang Mengajarkan Ilmu

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, salawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi yang mulia dan utusan yang paling mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kepada seluruh keluarganya serta sahabatnya.Penuntut Ilmu dan Majelis IlmuSesungguhnya seorang manusia akan lapang dadanya, dan tenang hatinya, manakala melihat penuntut ilmu berada di majelis ilmu. Mereka adalah orang yang meninggalkan nikmatnya tidur dan meninggalkan tempat tidur mereka diwaktu banyak orang lain tidur diatas kasur-kasur yang nyaman. Para penuntut ilmu meninggalkan berbagai kenikmatan dan lebih mengutamakan suatu perkara yang mereka berharap mendapatkan keselamatan di dunia, alam barzah, dan akhirat. Sungguh Allah Ta’ala telah memuji-muji para pembawa ilmu dan yang mengajarkannya dengan berfirmanإِنَّمَا يَخۡشَى ٱللَّهَ مِنۡ عِبَادِهِ ٱلۡعُلَمَٰٓؤُاْ“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fatir 28)Alasan dikhususkan sifat rasa takut kepada ulama karena mereka adalah orang yang paling mengenal Allah. Jika seseorang hamba semakin mengenal Rabb-nya, maka seharusnya dia semakin besar rasa harap dan takutnya kepada Allah.Ilmu adalah sebab keridhoan Allah Ta’ala, dan sebab kehidupan yang baik di dunia, di alam barzah, dan di alam akhirat.Ilmu adalah sebab lurusnya sikap dan terdidiknya jiwa. Dia adalah sebab, bagi orang yang ikhlas menuntut ilmu dan dalam mengamalkan ilmu, selamat dari berbagai kejelekan yang banyak macamnya dan jenisnya. Maka pada saat orang-orang yang kita cintai (yakni penuntut ilmu) berkumpul untuk mengambil ilmu dari sebagian orang-orang yang mereka cintai (yakni para ulama atau ustadz), mereka belajar dan mengajar, maka hal ini dinilai sebagai amalan yang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dan termasuk amal yang paling utama. Zaman dulu para pendahulu kita, mereka mengikat pelana-pelana kendaraan mereka dalam rangka mencari ilmu (melakukan perjalanan panjang .pent). Demikian pula banyak dari kita telah membaca atau mendengar apa yang dilakukan para ulama hadis dimana mereka telah mengadakan perjalanan panjang. Mereka meyakini لَو لَا الإِسنَاد لَقَالَ مَنشَاءَ مَا شَاءَ“Seandainya bukan karena sanad, niscaya semua orang bisa berbica (dalam masalah agama) sesuka hati mereka.”Sebagaimana Syu’bah rahimahullah dia mengadakan perjalanan sebulan penuh dalam rangka mencari sebuah hadis yang beliau dengar melalui satu jalur yang belum pernah didapatkannya. (Ar-Rihlah fii Talabil Hadits karya Al-Khatib Al-Baghdadi hal. 148)Begitu juga Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma – seorang sahabat yang lebih utama dari  Syu’bah karena Syubah adalah seorang tabi’in – mengatakan, “Telah sampai kepadaku dari seseorang dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebuah hadis yang dia dengar dari Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang aku belum pernah mendengarnya. Maka aku membeli seokar unta, aku pasang pelana diatasnya, lalu aku mengadakan perjalanan selama sebulan penuh hingga aku tiba di Syam. Maka sahabat yang aku maksudkan adalah Abdullah bin Unais Al-Anshari. Kemudian setelah sampai maka aku mengatakan kepada utusan Abdullah bin Unais, ‘Sampaikan bahwa Jabir ada di depan pintu rumah.’ Maka sang utusan tersebut kembali lagi menemui Jabir membawa pertanyaan Abdullah bin Unais. Dia bertanya, ‘Apakah engkau adalah seorang yang bernama Jabir bin Abdillah?’. Maka aku katakan, ‘Betul’. Kemudian utusan tersebut kembali menemui Abdullah bin Unais dan menyampaikan pesanku. Kemudian Abdullah bin Unais keluar menemuiku. Maka dia memelukku dan akupun memeluknya. Aku katakan kepada Abdullah bin Unais, ‘Ada sebuah hadis yang sampai ke telingaku bahwasannya engkau telah mendengar hadis tersebut dari Rasulullah tentang masalah tindakan kedzaliman yang aku belum pernah mendengar hadis tersebut dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku khawatir aku mati atau engkau mati terlebih dahulu sebelum aku sempat mendengarnya.’” (Ar-Rihlah fii Talabil Hadits karya Al-Khatib Al-Baghdadi hal. 110)Perhatikan bagaimana Jabir sangat perhatian terhadap ilmu. Dia tidak mencukupkan diri hanya tahu saja. Akan tetapi Jabir ingin ilmu yang beliau dapatkan valid langsung dari sumbernya. Terverifikasi dan tervalidasi ilmunya. Ini diantara semangat generasi awal umat Islam dalam mencari ilmu.Demikian pula Abu Zur’ah, Muhammad bin Nashr, dan lainnya mereka melewati gurun pasir dengan berjalan kaki. Semua ini dilakukan dalam rangka mencari ilmu. Mereka menempuh jarak yang sangat jauh yang mana kendaraan tungangan pun pasti kelelahan. Perjalanan yang diiringi keletihan dan kesusahan. Meskipun demikian, nikmatnya ilmu yang Allah azza wa jalla letakkan dihati mereka membuat mereka lupa dari jauhnya perjalanan.Sebagaimana ungkapan indah yang disampaikan Ibnul Qayyim rahimahullahكل ما كان في القرآن من مدح للعبد فهو من ثمرة العلم، و كل ما كان فيه من ذم للعبد فهو من ثمرة الجهل“Semua pujian dalam Alquran yang termasuk pujian kepada hamba maka itu semua dikarenakan buah ilmu, dan semua celaan yang ada dalamnya (Alquran) yang termasuk celaan kepada hamba maka itu semua adalah buah kebodohan (nihilnya ilmu dan/atau amal).” (Ma’alim fii Thariq Thalabul Ilmi, Hal. 15)Ilmu – sebagaimana yang dikatakan Al-Hasan Al Bashri – adalah rasa takut kepada Allah. Maka siapa saja yang lebih berilmu tentang Allah maka harusnya dia lebih memiliki rasa takut kepada Allah. Para ulama terdahulu telah menulis banyak buku khusus membahas keutamaan ilmu, tentang akhlak orang yang memiliki ilmu, dan keutamaan para ulama. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَطْلُبُ فِيهِ عِلْمًا سَلَكَ اللَّهُ بِهِ طَرِيقًا مِنْ طُرُقِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ رِضًا بِمَا يَصنَعُ ، وَإِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ وَالْحِيتَانُ فِي جَوْفِ الْمَاءِ ، وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ ، وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ ، وَإِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِر“Barangsiapa yang menempuh jalan yang dijalan tersebut dia mencari ilmu maka Allah akan membuat dirinya menempuh jalan diantara jalan-jalan menuju surga. Sesungguhnya para malaikat meletakkan sayap-sayapnya untuk para penuntut ilmu karena suka dengan apa yang dia lakukan. Sesungguhnya seluruh makhluk di langit dan di bumi akan memohonkan ampunan kepada orang yang berilmu, termasuk ikan ditengah-tengah air. Sesungguhnya keutamaan orang yang berilmu (yang mengamalkan ilmunya) dibandingkan ahli ibadah (yang beramal tanpa ilmu) bagaikan keutamaan rembulan dimalam hari (saat bulan purnama) dibandingkan seluruh bintang. Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi, dan para nabi tidak mewariskan dinar dan tidak dirham dan mereka mewariskan ilmu. Maka siapa yang mengambilnya maka dia telah mengambil bagian yang banyak.” (Shahih jaami’ 5/302)Baca Juga: Keutamaan Belajar Ilmu AgamaJalan Mencari IlmuDalam hadis ini Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda “Barangsiapa yang menempuh jalan yang dijalan tersebut dia mencari ilmu …” maksud dari “jalan” disini dapat dimaknai dengan dua pengertian. Jalan yang nyata dan imajiner. Jalan yang nyata contohnya seperti usaha seseorang menempuh perjalanan untuk datang ke majelis ilmu, melakukan safar dalam rangka mencari sebuah hadis, dan lain sebagainya. Maka ini dikatakan sebagai jalan yang nyata. Sedangkan jalan yang imajiner dapat diartikan sebagai usaha untuk menulis, menghafal, mencatat, dalam rangka dia mempelajari ilmu. Oleh karena itu, semua orang yang menempuh jalan nyata maupun imajiner untuk mendapatkan ilmu, maka Allah akan membuat orang tersebut menempuh suatu jalan diantara berbagai jalan menuju surga. Makna Jalan Menuju SurgaPertama, jalan menuju surga maknanya adalah ibadah. Orang yang beribadah kepada Allah adalah orang yang berjalan menuju surga. Maknanya dengan seseorang mempelajari ilmu tentang agamnya maka akan membuat orang tersebut giat beribadah. Orang tersebut semakin banyak mengetahui ibadah apa sajakah yang dapat mendekatkan dirinya kepada surga. Semakin banyak ilmu, maka semakin banyak pula pengetahuan tentang amal shalih dan amalan yang bernilai ibadah disisi allah. Ilmu tersebut membuat dia bisa mengerjakan ibadah dan semakin semangat untuk melakukannya. orang yang menuntut ilmu karena Allah membuahkan hasil pengetahuannya tentang jalan surga semakin banyak dan seharusnya membuat dia semakin semangat untuk memperbanyak amalan-amalan yang mendekatkan dirinya kepada Allah. Kedua, jalan menuju surga maknanya adalah ilmu itu sendiri. Artinya Allah mudahkan kepadanya ilmu. Ilmu tersebut adalah jalan menuju surga. Baca Juga: Metode yang Benar dalam Mempelajari Ilmu AgamaMalaikat Memiliki SayapDalam hadis ini juga menjelaskan bahwa malaikat itu memiliki sayap. Sebagaimana dalam firman Allahٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ فَاطِرِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ جَاعِلِ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةِ رُسُلًا أُوْلِيٓ أَجۡنِحَةٖ مَّثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۚ يَزِيدُ فِي ٱلۡخَلۡقِ مَا يَشَآءُۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرٞ ١“Segala puji bagi Allah Pencipta langit dan bumi, Yang menjadikan malaikat sebagai utusan-utusan (untuk mengurus berbagai macam urusan) yang mempunyai sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga dan empat. Allah menambahkan pada ciptaan-Nya apa yang dikehendaki-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fatir: 1)Maka dalam hadis ini kita mengimani sebagaimana konteks hadis bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “para malaikat meletakkan sayap-sayapnya …”. Penuntut Ilmu dan yang Mengajarkannya Dimohonkan Ampun Seluruh MakhlukOrang yang berilmu dan yang mengajarkannya akan dikenal seluruh makhluk. Makhluk-makhluk tersebut akan memohonkan ampun  atasnya kepada Allah. Sampai-sampai didalam hadis dikatakan, “… ikan ditengah-tengah air” mereka semua memohonkan ampunan kepada orang yang belajar dan  mengajarkan ilmu agama. Ada dua penjelasan ulama tentang maksud  “… seluruh makhluk di langit dan di bumi akan memohonkan ampunan kepada orang yang berilmu …”. Pertama, karena degnan mempelajari ilmu agama manusia memperlakukan hewan-hewan dengan layak. Sebaliknya, jika ilmu agama tidak tersebar, hadis-hadis tidak dipelajari, ajaran islam tentang berbuat baik kepada hewan tidak diketahui, maka orang pun melakukan kezaliman kepada binatang-binatang. Maka para hewan akan mendapatkan perlakuan kasar karena kebodohan manusia. Kedua, alasannya karena ilmu agama adalah sebab timbulnya kebaikan, amal shalih, ketaatan, yang menyebabkan tidak rusaknya ekosistem yang ada di muka bumi ini. Sebaliknya, jika manusia berada dalam kebodohan menyebabkan manusia jatuh kedalam kemaksiatan. Kemaksiatan yang dilakukan manusia menyebabkan Allah menimpakan musibah dan bencana. Musibah dan bencana ini akan berdampak pula pada hewan dan makhluk hidup lainnya. Sebagaimana Allah berfirmanظَهَرَ ٱلۡفَسَادُ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِي ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُونَ ٤١“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS. Ar-Rum: 41)Baca Juga: Ilmu Agama Itu Lebih Berharga daripada Harta BendaPerbandingan Orang Berilmu dan Ahli IbadahKeutamaan orang yang berilmu yang mengamalkan ilmunya dengan orang yang giat ibadah tanpa didasari ilmu yang mapan bagaikan rembulan diantara bintang-bintang. Rembulan yang bersinar manfaatnya luas dibandingkan dengan bintang-bintang.  Nabi Hanya Mewariskan IlmuKemudian dalam hadis tersebut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “… ulama adalah pewaris para nabi, …” Ulama adalah pewaris para nabi. Mereka mendapatkan warisan berupa agama dan ilmu agama. Hal ini menunjukkan bahwa agama adalah warisan dari Rasulullah. Artinya tidak boleh ada kreasi (pengurangan atau penambahan) dalam beragama. Maka perhatikan, bagaimana agama yang Rasulullah wariskan? Bagaimana akidah yang Rasulullah wariskan? Bagaimana sholat yang Rasulullah wariskan? Bagaimanakah puasa yang Rasulullah wariskan? Maka itu semua adalah agama yang benar. Oleh karena itu, kita tinggal belajar kepada para ulama bagaimanakah agama yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wariskan kepada kita.Nabi tidak mewariskan dinar dan dirhamDalam hadis dikatakan, “… dan para nabi tidak mewariskan dinar dan tidak dirham dan mereka mewariskan ilmu.” Mereka tidaklah mewariskan kepada keturunan maupun umatnya harta. Seandainya mereka mati dengan meninggalkan harta, maka hartanya akan dibagikan untuk kepentingan sosial. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun saat meninggal tidak mewariskan hartanya kepada keluarganya (lihat HR. Bukhari No. 3988 dan Muslim No. 1759) . Ini adalah bukti bahwasannya dakwah para nabi ikhlas karena Allah. Seandainya para nabi mewariskan dinar dan dirham maka boleh jadi ini menjadi pintu bagi sebagian orang mencela dakwah nabi. Mereka akan berpikiran negatif bahwa semangat nabi bertujuan untuk menumpuk kekayaan yang akan diwariskan kepada anak keturunannya. Akan tetapi tidak demikian, sehingga manusia tidak memiliki alasan untuk mencela dakwah para nabi karena mereka berdakwah semata-mata menginginkan manusia mendapat hidayah, menginginkan manusia selamat dari neraka, terhindar dari kesesatan, dan supaya manusia masuk ke dalam surga Allah. Betapa indahnya perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah beliau mengatakan: ولو لم يكن في العلم إلا القرب من رب العالمين، والالتحاق بعالم الملائكة و صحبة الملأ الأعلى؛ لكفى به شرفاً و فضلاً، فكيف و عِزّ الدنيا و الآخرة منوط به، مشروط بحصوله؟“Seandainya tidak ada dalam keutamaan ilmu kecuali hal itu akan menjadi sebab dekatnya dengan Allah tuhan semesta alam, dan akan tergabung dengan para malaikat dan bersahabat dengan al malaail a’la (para malaikat); maka cukuplah ini menjadi keistimewaan dan kemuliaan. Maka bagaimana lagi jika kemuliaan hidup di dunia dan akhirat tergantung dengan ilmu, disyaratkan dengan diperolehnya ilmu?” (Miftahu Daarus Sa’adah 1/108)Baca Juga:(Diambil dari Kitab Ma’alim fii Thariq Thalabul Ilmi)Penulis: Azka HarizArtikel: Muslim.Or.Id

Penuntut Ilmu dan yang Mengajarkan Ilmu

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, salawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi yang mulia dan utusan yang paling mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kepada seluruh keluarganya serta sahabatnya.Penuntut Ilmu dan Majelis IlmuSesungguhnya seorang manusia akan lapang dadanya, dan tenang hatinya, manakala melihat penuntut ilmu berada di majelis ilmu. Mereka adalah orang yang meninggalkan nikmatnya tidur dan meninggalkan tempat tidur mereka diwaktu banyak orang lain tidur diatas kasur-kasur yang nyaman. Para penuntut ilmu meninggalkan berbagai kenikmatan dan lebih mengutamakan suatu perkara yang mereka berharap mendapatkan keselamatan di dunia, alam barzah, dan akhirat. Sungguh Allah Ta’ala telah memuji-muji para pembawa ilmu dan yang mengajarkannya dengan berfirmanإِنَّمَا يَخۡشَى ٱللَّهَ مِنۡ عِبَادِهِ ٱلۡعُلَمَٰٓؤُاْ“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fatir 28)Alasan dikhususkan sifat rasa takut kepada ulama karena mereka adalah orang yang paling mengenal Allah. Jika seseorang hamba semakin mengenal Rabb-nya, maka seharusnya dia semakin besar rasa harap dan takutnya kepada Allah.Ilmu adalah sebab keridhoan Allah Ta’ala, dan sebab kehidupan yang baik di dunia, di alam barzah, dan di alam akhirat.Ilmu adalah sebab lurusnya sikap dan terdidiknya jiwa. Dia adalah sebab, bagi orang yang ikhlas menuntut ilmu dan dalam mengamalkan ilmu, selamat dari berbagai kejelekan yang banyak macamnya dan jenisnya. Maka pada saat orang-orang yang kita cintai (yakni penuntut ilmu) berkumpul untuk mengambil ilmu dari sebagian orang-orang yang mereka cintai (yakni para ulama atau ustadz), mereka belajar dan mengajar, maka hal ini dinilai sebagai amalan yang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dan termasuk amal yang paling utama. Zaman dulu para pendahulu kita, mereka mengikat pelana-pelana kendaraan mereka dalam rangka mencari ilmu (melakukan perjalanan panjang .pent). Demikian pula banyak dari kita telah membaca atau mendengar apa yang dilakukan para ulama hadis dimana mereka telah mengadakan perjalanan panjang. Mereka meyakini لَو لَا الإِسنَاد لَقَالَ مَنشَاءَ مَا شَاءَ“Seandainya bukan karena sanad, niscaya semua orang bisa berbica (dalam masalah agama) sesuka hati mereka.”Sebagaimana Syu’bah rahimahullah dia mengadakan perjalanan sebulan penuh dalam rangka mencari sebuah hadis yang beliau dengar melalui satu jalur yang belum pernah didapatkannya. (Ar-Rihlah fii Talabil Hadits karya Al-Khatib Al-Baghdadi hal. 148)Begitu juga Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma – seorang sahabat yang lebih utama dari  Syu’bah karena Syubah adalah seorang tabi’in – mengatakan, “Telah sampai kepadaku dari seseorang dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebuah hadis yang dia dengar dari Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang aku belum pernah mendengarnya. Maka aku membeli seokar unta, aku pasang pelana diatasnya, lalu aku mengadakan perjalanan selama sebulan penuh hingga aku tiba di Syam. Maka sahabat yang aku maksudkan adalah Abdullah bin Unais Al-Anshari. Kemudian setelah sampai maka aku mengatakan kepada utusan Abdullah bin Unais, ‘Sampaikan bahwa Jabir ada di depan pintu rumah.’ Maka sang utusan tersebut kembali lagi menemui Jabir membawa pertanyaan Abdullah bin Unais. Dia bertanya, ‘Apakah engkau adalah seorang yang bernama Jabir bin Abdillah?’. Maka aku katakan, ‘Betul’. Kemudian utusan tersebut kembali menemui Abdullah bin Unais dan menyampaikan pesanku. Kemudian Abdullah bin Unais keluar menemuiku. Maka dia memelukku dan akupun memeluknya. Aku katakan kepada Abdullah bin Unais, ‘Ada sebuah hadis yang sampai ke telingaku bahwasannya engkau telah mendengar hadis tersebut dari Rasulullah tentang masalah tindakan kedzaliman yang aku belum pernah mendengar hadis tersebut dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku khawatir aku mati atau engkau mati terlebih dahulu sebelum aku sempat mendengarnya.’” (Ar-Rihlah fii Talabil Hadits karya Al-Khatib Al-Baghdadi hal. 110)Perhatikan bagaimana Jabir sangat perhatian terhadap ilmu. Dia tidak mencukupkan diri hanya tahu saja. Akan tetapi Jabir ingin ilmu yang beliau dapatkan valid langsung dari sumbernya. Terverifikasi dan tervalidasi ilmunya. Ini diantara semangat generasi awal umat Islam dalam mencari ilmu.Demikian pula Abu Zur’ah, Muhammad bin Nashr, dan lainnya mereka melewati gurun pasir dengan berjalan kaki. Semua ini dilakukan dalam rangka mencari ilmu. Mereka menempuh jarak yang sangat jauh yang mana kendaraan tungangan pun pasti kelelahan. Perjalanan yang diiringi keletihan dan kesusahan. Meskipun demikian, nikmatnya ilmu yang Allah azza wa jalla letakkan dihati mereka membuat mereka lupa dari jauhnya perjalanan.Sebagaimana ungkapan indah yang disampaikan Ibnul Qayyim rahimahullahكل ما كان في القرآن من مدح للعبد فهو من ثمرة العلم، و كل ما كان فيه من ذم للعبد فهو من ثمرة الجهل“Semua pujian dalam Alquran yang termasuk pujian kepada hamba maka itu semua dikarenakan buah ilmu, dan semua celaan yang ada dalamnya (Alquran) yang termasuk celaan kepada hamba maka itu semua adalah buah kebodohan (nihilnya ilmu dan/atau amal).” (Ma’alim fii Thariq Thalabul Ilmi, Hal. 15)Ilmu – sebagaimana yang dikatakan Al-Hasan Al Bashri – adalah rasa takut kepada Allah. Maka siapa saja yang lebih berilmu tentang Allah maka harusnya dia lebih memiliki rasa takut kepada Allah. Para ulama terdahulu telah menulis banyak buku khusus membahas keutamaan ilmu, tentang akhlak orang yang memiliki ilmu, dan keutamaan para ulama. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَطْلُبُ فِيهِ عِلْمًا سَلَكَ اللَّهُ بِهِ طَرِيقًا مِنْ طُرُقِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ رِضًا بِمَا يَصنَعُ ، وَإِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ وَالْحِيتَانُ فِي جَوْفِ الْمَاءِ ، وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ ، وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ ، وَإِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِر“Barangsiapa yang menempuh jalan yang dijalan tersebut dia mencari ilmu maka Allah akan membuat dirinya menempuh jalan diantara jalan-jalan menuju surga. Sesungguhnya para malaikat meletakkan sayap-sayapnya untuk para penuntut ilmu karena suka dengan apa yang dia lakukan. Sesungguhnya seluruh makhluk di langit dan di bumi akan memohonkan ampunan kepada orang yang berilmu, termasuk ikan ditengah-tengah air. Sesungguhnya keutamaan orang yang berilmu (yang mengamalkan ilmunya) dibandingkan ahli ibadah (yang beramal tanpa ilmu) bagaikan keutamaan rembulan dimalam hari (saat bulan purnama) dibandingkan seluruh bintang. Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi, dan para nabi tidak mewariskan dinar dan tidak dirham dan mereka mewariskan ilmu. Maka siapa yang mengambilnya maka dia telah mengambil bagian yang banyak.” (Shahih jaami’ 5/302)Baca Juga: Keutamaan Belajar Ilmu AgamaJalan Mencari IlmuDalam hadis ini Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda “Barangsiapa yang menempuh jalan yang dijalan tersebut dia mencari ilmu …” maksud dari “jalan” disini dapat dimaknai dengan dua pengertian. Jalan yang nyata dan imajiner. Jalan yang nyata contohnya seperti usaha seseorang menempuh perjalanan untuk datang ke majelis ilmu, melakukan safar dalam rangka mencari sebuah hadis, dan lain sebagainya. Maka ini dikatakan sebagai jalan yang nyata. Sedangkan jalan yang imajiner dapat diartikan sebagai usaha untuk menulis, menghafal, mencatat, dalam rangka dia mempelajari ilmu. Oleh karena itu, semua orang yang menempuh jalan nyata maupun imajiner untuk mendapatkan ilmu, maka Allah akan membuat orang tersebut menempuh suatu jalan diantara berbagai jalan menuju surga. Makna Jalan Menuju SurgaPertama, jalan menuju surga maknanya adalah ibadah. Orang yang beribadah kepada Allah adalah orang yang berjalan menuju surga. Maknanya dengan seseorang mempelajari ilmu tentang agamnya maka akan membuat orang tersebut giat beribadah. Orang tersebut semakin banyak mengetahui ibadah apa sajakah yang dapat mendekatkan dirinya kepada surga. Semakin banyak ilmu, maka semakin banyak pula pengetahuan tentang amal shalih dan amalan yang bernilai ibadah disisi allah. Ilmu tersebut membuat dia bisa mengerjakan ibadah dan semakin semangat untuk melakukannya. orang yang menuntut ilmu karena Allah membuahkan hasil pengetahuannya tentang jalan surga semakin banyak dan seharusnya membuat dia semakin semangat untuk memperbanyak amalan-amalan yang mendekatkan dirinya kepada Allah. Kedua, jalan menuju surga maknanya adalah ilmu itu sendiri. Artinya Allah mudahkan kepadanya ilmu. Ilmu tersebut adalah jalan menuju surga. Baca Juga: Metode yang Benar dalam Mempelajari Ilmu AgamaMalaikat Memiliki SayapDalam hadis ini juga menjelaskan bahwa malaikat itu memiliki sayap. Sebagaimana dalam firman Allahٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ فَاطِرِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ جَاعِلِ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةِ رُسُلًا أُوْلِيٓ أَجۡنِحَةٖ مَّثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۚ يَزِيدُ فِي ٱلۡخَلۡقِ مَا يَشَآءُۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرٞ ١“Segala puji bagi Allah Pencipta langit dan bumi, Yang menjadikan malaikat sebagai utusan-utusan (untuk mengurus berbagai macam urusan) yang mempunyai sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga dan empat. Allah menambahkan pada ciptaan-Nya apa yang dikehendaki-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fatir: 1)Maka dalam hadis ini kita mengimani sebagaimana konteks hadis bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “para malaikat meletakkan sayap-sayapnya …”. Penuntut Ilmu dan yang Mengajarkannya Dimohonkan Ampun Seluruh MakhlukOrang yang berilmu dan yang mengajarkannya akan dikenal seluruh makhluk. Makhluk-makhluk tersebut akan memohonkan ampun  atasnya kepada Allah. Sampai-sampai didalam hadis dikatakan, “… ikan ditengah-tengah air” mereka semua memohonkan ampunan kepada orang yang belajar dan  mengajarkan ilmu agama. Ada dua penjelasan ulama tentang maksud  “… seluruh makhluk di langit dan di bumi akan memohonkan ampunan kepada orang yang berilmu …”. Pertama, karena degnan mempelajari ilmu agama manusia memperlakukan hewan-hewan dengan layak. Sebaliknya, jika ilmu agama tidak tersebar, hadis-hadis tidak dipelajari, ajaran islam tentang berbuat baik kepada hewan tidak diketahui, maka orang pun melakukan kezaliman kepada binatang-binatang. Maka para hewan akan mendapatkan perlakuan kasar karena kebodohan manusia. Kedua, alasannya karena ilmu agama adalah sebab timbulnya kebaikan, amal shalih, ketaatan, yang menyebabkan tidak rusaknya ekosistem yang ada di muka bumi ini. Sebaliknya, jika manusia berada dalam kebodohan menyebabkan manusia jatuh kedalam kemaksiatan. Kemaksiatan yang dilakukan manusia menyebabkan Allah menimpakan musibah dan bencana. Musibah dan bencana ini akan berdampak pula pada hewan dan makhluk hidup lainnya. Sebagaimana Allah berfirmanظَهَرَ ٱلۡفَسَادُ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِي ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُونَ ٤١“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS. Ar-Rum: 41)Baca Juga: Ilmu Agama Itu Lebih Berharga daripada Harta BendaPerbandingan Orang Berilmu dan Ahli IbadahKeutamaan orang yang berilmu yang mengamalkan ilmunya dengan orang yang giat ibadah tanpa didasari ilmu yang mapan bagaikan rembulan diantara bintang-bintang. Rembulan yang bersinar manfaatnya luas dibandingkan dengan bintang-bintang.  Nabi Hanya Mewariskan IlmuKemudian dalam hadis tersebut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “… ulama adalah pewaris para nabi, …” Ulama adalah pewaris para nabi. Mereka mendapatkan warisan berupa agama dan ilmu agama. Hal ini menunjukkan bahwa agama adalah warisan dari Rasulullah. Artinya tidak boleh ada kreasi (pengurangan atau penambahan) dalam beragama. Maka perhatikan, bagaimana agama yang Rasulullah wariskan? Bagaimana akidah yang Rasulullah wariskan? Bagaimana sholat yang Rasulullah wariskan? Bagaimanakah puasa yang Rasulullah wariskan? Maka itu semua adalah agama yang benar. Oleh karena itu, kita tinggal belajar kepada para ulama bagaimanakah agama yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wariskan kepada kita.Nabi tidak mewariskan dinar dan dirhamDalam hadis dikatakan, “… dan para nabi tidak mewariskan dinar dan tidak dirham dan mereka mewariskan ilmu.” Mereka tidaklah mewariskan kepada keturunan maupun umatnya harta. Seandainya mereka mati dengan meninggalkan harta, maka hartanya akan dibagikan untuk kepentingan sosial. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun saat meninggal tidak mewariskan hartanya kepada keluarganya (lihat HR. Bukhari No. 3988 dan Muslim No. 1759) . Ini adalah bukti bahwasannya dakwah para nabi ikhlas karena Allah. Seandainya para nabi mewariskan dinar dan dirham maka boleh jadi ini menjadi pintu bagi sebagian orang mencela dakwah nabi. Mereka akan berpikiran negatif bahwa semangat nabi bertujuan untuk menumpuk kekayaan yang akan diwariskan kepada anak keturunannya. Akan tetapi tidak demikian, sehingga manusia tidak memiliki alasan untuk mencela dakwah para nabi karena mereka berdakwah semata-mata menginginkan manusia mendapat hidayah, menginginkan manusia selamat dari neraka, terhindar dari kesesatan, dan supaya manusia masuk ke dalam surga Allah. Betapa indahnya perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah beliau mengatakan: ولو لم يكن في العلم إلا القرب من رب العالمين، والالتحاق بعالم الملائكة و صحبة الملأ الأعلى؛ لكفى به شرفاً و فضلاً، فكيف و عِزّ الدنيا و الآخرة منوط به، مشروط بحصوله؟“Seandainya tidak ada dalam keutamaan ilmu kecuali hal itu akan menjadi sebab dekatnya dengan Allah tuhan semesta alam, dan akan tergabung dengan para malaikat dan bersahabat dengan al malaail a’la (para malaikat); maka cukuplah ini menjadi keistimewaan dan kemuliaan. Maka bagaimana lagi jika kemuliaan hidup di dunia dan akhirat tergantung dengan ilmu, disyaratkan dengan diperolehnya ilmu?” (Miftahu Daarus Sa’adah 1/108)Baca Juga:(Diambil dari Kitab Ma’alim fii Thariq Thalabul Ilmi)Penulis: Azka HarizArtikel: Muslim.Or.Id
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, salawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi yang mulia dan utusan yang paling mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kepada seluruh keluarganya serta sahabatnya.Penuntut Ilmu dan Majelis IlmuSesungguhnya seorang manusia akan lapang dadanya, dan tenang hatinya, manakala melihat penuntut ilmu berada di majelis ilmu. Mereka adalah orang yang meninggalkan nikmatnya tidur dan meninggalkan tempat tidur mereka diwaktu banyak orang lain tidur diatas kasur-kasur yang nyaman. Para penuntut ilmu meninggalkan berbagai kenikmatan dan lebih mengutamakan suatu perkara yang mereka berharap mendapatkan keselamatan di dunia, alam barzah, dan akhirat. Sungguh Allah Ta’ala telah memuji-muji para pembawa ilmu dan yang mengajarkannya dengan berfirmanإِنَّمَا يَخۡشَى ٱللَّهَ مِنۡ عِبَادِهِ ٱلۡعُلَمَٰٓؤُاْ“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fatir 28)Alasan dikhususkan sifat rasa takut kepada ulama karena mereka adalah orang yang paling mengenal Allah. Jika seseorang hamba semakin mengenal Rabb-nya, maka seharusnya dia semakin besar rasa harap dan takutnya kepada Allah.Ilmu adalah sebab keridhoan Allah Ta’ala, dan sebab kehidupan yang baik di dunia, di alam barzah, dan di alam akhirat.Ilmu adalah sebab lurusnya sikap dan terdidiknya jiwa. Dia adalah sebab, bagi orang yang ikhlas menuntut ilmu dan dalam mengamalkan ilmu, selamat dari berbagai kejelekan yang banyak macamnya dan jenisnya. Maka pada saat orang-orang yang kita cintai (yakni penuntut ilmu) berkumpul untuk mengambil ilmu dari sebagian orang-orang yang mereka cintai (yakni para ulama atau ustadz), mereka belajar dan mengajar, maka hal ini dinilai sebagai amalan yang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dan termasuk amal yang paling utama. Zaman dulu para pendahulu kita, mereka mengikat pelana-pelana kendaraan mereka dalam rangka mencari ilmu (melakukan perjalanan panjang .pent). Demikian pula banyak dari kita telah membaca atau mendengar apa yang dilakukan para ulama hadis dimana mereka telah mengadakan perjalanan panjang. Mereka meyakini لَو لَا الإِسنَاد لَقَالَ مَنشَاءَ مَا شَاءَ“Seandainya bukan karena sanad, niscaya semua orang bisa berbica (dalam masalah agama) sesuka hati mereka.”Sebagaimana Syu’bah rahimahullah dia mengadakan perjalanan sebulan penuh dalam rangka mencari sebuah hadis yang beliau dengar melalui satu jalur yang belum pernah didapatkannya. (Ar-Rihlah fii Talabil Hadits karya Al-Khatib Al-Baghdadi hal. 148)Begitu juga Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma – seorang sahabat yang lebih utama dari  Syu’bah karena Syubah adalah seorang tabi’in – mengatakan, “Telah sampai kepadaku dari seseorang dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebuah hadis yang dia dengar dari Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang aku belum pernah mendengarnya. Maka aku membeli seokar unta, aku pasang pelana diatasnya, lalu aku mengadakan perjalanan selama sebulan penuh hingga aku tiba di Syam. Maka sahabat yang aku maksudkan adalah Abdullah bin Unais Al-Anshari. Kemudian setelah sampai maka aku mengatakan kepada utusan Abdullah bin Unais, ‘Sampaikan bahwa Jabir ada di depan pintu rumah.’ Maka sang utusan tersebut kembali lagi menemui Jabir membawa pertanyaan Abdullah bin Unais. Dia bertanya, ‘Apakah engkau adalah seorang yang bernama Jabir bin Abdillah?’. Maka aku katakan, ‘Betul’. Kemudian utusan tersebut kembali menemui Abdullah bin Unais dan menyampaikan pesanku. Kemudian Abdullah bin Unais keluar menemuiku. Maka dia memelukku dan akupun memeluknya. Aku katakan kepada Abdullah bin Unais, ‘Ada sebuah hadis yang sampai ke telingaku bahwasannya engkau telah mendengar hadis tersebut dari Rasulullah tentang masalah tindakan kedzaliman yang aku belum pernah mendengar hadis tersebut dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku khawatir aku mati atau engkau mati terlebih dahulu sebelum aku sempat mendengarnya.’” (Ar-Rihlah fii Talabil Hadits karya Al-Khatib Al-Baghdadi hal. 110)Perhatikan bagaimana Jabir sangat perhatian terhadap ilmu. Dia tidak mencukupkan diri hanya tahu saja. Akan tetapi Jabir ingin ilmu yang beliau dapatkan valid langsung dari sumbernya. Terverifikasi dan tervalidasi ilmunya. Ini diantara semangat generasi awal umat Islam dalam mencari ilmu.Demikian pula Abu Zur’ah, Muhammad bin Nashr, dan lainnya mereka melewati gurun pasir dengan berjalan kaki. Semua ini dilakukan dalam rangka mencari ilmu. Mereka menempuh jarak yang sangat jauh yang mana kendaraan tungangan pun pasti kelelahan. Perjalanan yang diiringi keletihan dan kesusahan. Meskipun demikian, nikmatnya ilmu yang Allah azza wa jalla letakkan dihati mereka membuat mereka lupa dari jauhnya perjalanan.Sebagaimana ungkapan indah yang disampaikan Ibnul Qayyim rahimahullahكل ما كان في القرآن من مدح للعبد فهو من ثمرة العلم، و كل ما كان فيه من ذم للعبد فهو من ثمرة الجهل“Semua pujian dalam Alquran yang termasuk pujian kepada hamba maka itu semua dikarenakan buah ilmu, dan semua celaan yang ada dalamnya (Alquran) yang termasuk celaan kepada hamba maka itu semua adalah buah kebodohan (nihilnya ilmu dan/atau amal).” (Ma’alim fii Thariq Thalabul Ilmi, Hal. 15)Ilmu – sebagaimana yang dikatakan Al-Hasan Al Bashri – adalah rasa takut kepada Allah. Maka siapa saja yang lebih berilmu tentang Allah maka harusnya dia lebih memiliki rasa takut kepada Allah. Para ulama terdahulu telah menulis banyak buku khusus membahas keutamaan ilmu, tentang akhlak orang yang memiliki ilmu, dan keutamaan para ulama. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَطْلُبُ فِيهِ عِلْمًا سَلَكَ اللَّهُ بِهِ طَرِيقًا مِنْ طُرُقِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ رِضًا بِمَا يَصنَعُ ، وَإِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ وَالْحِيتَانُ فِي جَوْفِ الْمَاءِ ، وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ ، وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ ، وَإِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِر“Barangsiapa yang menempuh jalan yang dijalan tersebut dia mencari ilmu maka Allah akan membuat dirinya menempuh jalan diantara jalan-jalan menuju surga. Sesungguhnya para malaikat meletakkan sayap-sayapnya untuk para penuntut ilmu karena suka dengan apa yang dia lakukan. Sesungguhnya seluruh makhluk di langit dan di bumi akan memohonkan ampunan kepada orang yang berilmu, termasuk ikan ditengah-tengah air. Sesungguhnya keutamaan orang yang berilmu (yang mengamalkan ilmunya) dibandingkan ahli ibadah (yang beramal tanpa ilmu) bagaikan keutamaan rembulan dimalam hari (saat bulan purnama) dibandingkan seluruh bintang. Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi, dan para nabi tidak mewariskan dinar dan tidak dirham dan mereka mewariskan ilmu. Maka siapa yang mengambilnya maka dia telah mengambil bagian yang banyak.” (Shahih jaami’ 5/302)Baca Juga: Keutamaan Belajar Ilmu AgamaJalan Mencari IlmuDalam hadis ini Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda “Barangsiapa yang menempuh jalan yang dijalan tersebut dia mencari ilmu …” maksud dari “jalan” disini dapat dimaknai dengan dua pengertian. Jalan yang nyata dan imajiner. Jalan yang nyata contohnya seperti usaha seseorang menempuh perjalanan untuk datang ke majelis ilmu, melakukan safar dalam rangka mencari sebuah hadis, dan lain sebagainya. Maka ini dikatakan sebagai jalan yang nyata. Sedangkan jalan yang imajiner dapat diartikan sebagai usaha untuk menulis, menghafal, mencatat, dalam rangka dia mempelajari ilmu. Oleh karena itu, semua orang yang menempuh jalan nyata maupun imajiner untuk mendapatkan ilmu, maka Allah akan membuat orang tersebut menempuh suatu jalan diantara berbagai jalan menuju surga. Makna Jalan Menuju SurgaPertama, jalan menuju surga maknanya adalah ibadah. Orang yang beribadah kepada Allah adalah orang yang berjalan menuju surga. Maknanya dengan seseorang mempelajari ilmu tentang agamnya maka akan membuat orang tersebut giat beribadah. Orang tersebut semakin banyak mengetahui ibadah apa sajakah yang dapat mendekatkan dirinya kepada surga. Semakin banyak ilmu, maka semakin banyak pula pengetahuan tentang amal shalih dan amalan yang bernilai ibadah disisi allah. Ilmu tersebut membuat dia bisa mengerjakan ibadah dan semakin semangat untuk melakukannya. orang yang menuntut ilmu karena Allah membuahkan hasil pengetahuannya tentang jalan surga semakin banyak dan seharusnya membuat dia semakin semangat untuk memperbanyak amalan-amalan yang mendekatkan dirinya kepada Allah. Kedua, jalan menuju surga maknanya adalah ilmu itu sendiri. Artinya Allah mudahkan kepadanya ilmu. Ilmu tersebut adalah jalan menuju surga. Baca Juga: Metode yang Benar dalam Mempelajari Ilmu AgamaMalaikat Memiliki SayapDalam hadis ini juga menjelaskan bahwa malaikat itu memiliki sayap. Sebagaimana dalam firman Allahٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ فَاطِرِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ جَاعِلِ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةِ رُسُلًا أُوْلِيٓ أَجۡنِحَةٖ مَّثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۚ يَزِيدُ فِي ٱلۡخَلۡقِ مَا يَشَآءُۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرٞ ١“Segala puji bagi Allah Pencipta langit dan bumi, Yang menjadikan malaikat sebagai utusan-utusan (untuk mengurus berbagai macam urusan) yang mempunyai sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga dan empat. Allah menambahkan pada ciptaan-Nya apa yang dikehendaki-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fatir: 1)Maka dalam hadis ini kita mengimani sebagaimana konteks hadis bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “para malaikat meletakkan sayap-sayapnya …”. Penuntut Ilmu dan yang Mengajarkannya Dimohonkan Ampun Seluruh MakhlukOrang yang berilmu dan yang mengajarkannya akan dikenal seluruh makhluk. Makhluk-makhluk tersebut akan memohonkan ampun  atasnya kepada Allah. Sampai-sampai didalam hadis dikatakan, “… ikan ditengah-tengah air” mereka semua memohonkan ampunan kepada orang yang belajar dan  mengajarkan ilmu agama. Ada dua penjelasan ulama tentang maksud  “… seluruh makhluk di langit dan di bumi akan memohonkan ampunan kepada orang yang berilmu …”. Pertama, karena degnan mempelajari ilmu agama manusia memperlakukan hewan-hewan dengan layak. Sebaliknya, jika ilmu agama tidak tersebar, hadis-hadis tidak dipelajari, ajaran islam tentang berbuat baik kepada hewan tidak diketahui, maka orang pun melakukan kezaliman kepada binatang-binatang. Maka para hewan akan mendapatkan perlakuan kasar karena kebodohan manusia. Kedua, alasannya karena ilmu agama adalah sebab timbulnya kebaikan, amal shalih, ketaatan, yang menyebabkan tidak rusaknya ekosistem yang ada di muka bumi ini. Sebaliknya, jika manusia berada dalam kebodohan menyebabkan manusia jatuh kedalam kemaksiatan. Kemaksiatan yang dilakukan manusia menyebabkan Allah menimpakan musibah dan bencana. Musibah dan bencana ini akan berdampak pula pada hewan dan makhluk hidup lainnya. Sebagaimana Allah berfirmanظَهَرَ ٱلۡفَسَادُ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِي ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُونَ ٤١“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS. Ar-Rum: 41)Baca Juga: Ilmu Agama Itu Lebih Berharga daripada Harta BendaPerbandingan Orang Berilmu dan Ahli IbadahKeutamaan orang yang berilmu yang mengamalkan ilmunya dengan orang yang giat ibadah tanpa didasari ilmu yang mapan bagaikan rembulan diantara bintang-bintang. Rembulan yang bersinar manfaatnya luas dibandingkan dengan bintang-bintang.  Nabi Hanya Mewariskan IlmuKemudian dalam hadis tersebut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “… ulama adalah pewaris para nabi, …” Ulama adalah pewaris para nabi. Mereka mendapatkan warisan berupa agama dan ilmu agama. Hal ini menunjukkan bahwa agama adalah warisan dari Rasulullah. Artinya tidak boleh ada kreasi (pengurangan atau penambahan) dalam beragama. Maka perhatikan, bagaimana agama yang Rasulullah wariskan? Bagaimana akidah yang Rasulullah wariskan? Bagaimana sholat yang Rasulullah wariskan? Bagaimanakah puasa yang Rasulullah wariskan? Maka itu semua adalah agama yang benar. Oleh karena itu, kita tinggal belajar kepada para ulama bagaimanakah agama yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wariskan kepada kita.Nabi tidak mewariskan dinar dan dirhamDalam hadis dikatakan, “… dan para nabi tidak mewariskan dinar dan tidak dirham dan mereka mewariskan ilmu.” Mereka tidaklah mewariskan kepada keturunan maupun umatnya harta. Seandainya mereka mati dengan meninggalkan harta, maka hartanya akan dibagikan untuk kepentingan sosial. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun saat meninggal tidak mewariskan hartanya kepada keluarganya (lihat HR. Bukhari No. 3988 dan Muslim No. 1759) . Ini adalah bukti bahwasannya dakwah para nabi ikhlas karena Allah. Seandainya para nabi mewariskan dinar dan dirham maka boleh jadi ini menjadi pintu bagi sebagian orang mencela dakwah nabi. Mereka akan berpikiran negatif bahwa semangat nabi bertujuan untuk menumpuk kekayaan yang akan diwariskan kepada anak keturunannya. Akan tetapi tidak demikian, sehingga manusia tidak memiliki alasan untuk mencela dakwah para nabi karena mereka berdakwah semata-mata menginginkan manusia mendapat hidayah, menginginkan manusia selamat dari neraka, terhindar dari kesesatan, dan supaya manusia masuk ke dalam surga Allah. Betapa indahnya perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah beliau mengatakan: ولو لم يكن في العلم إلا القرب من رب العالمين، والالتحاق بعالم الملائكة و صحبة الملأ الأعلى؛ لكفى به شرفاً و فضلاً، فكيف و عِزّ الدنيا و الآخرة منوط به، مشروط بحصوله؟“Seandainya tidak ada dalam keutamaan ilmu kecuali hal itu akan menjadi sebab dekatnya dengan Allah tuhan semesta alam, dan akan tergabung dengan para malaikat dan bersahabat dengan al malaail a’la (para malaikat); maka cukuplah ini menjadi keistimewaan dan kemuliaan. Maka bagaimana lagi jika kemuliaan hidup di dunia dan akhirat tergantung dengan ilmu, disyaratkan dengan diperolehnya ilmu?” (Miftahu Daarus Sa’adah 1/108)Baca Juga:(Diambil dari Kitab Ma’alim fii Thariq Thalabul Ilmi)Penulis: Azka HarizArtikel: Muslim.Or.Id


Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, salawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi yang mulia dan utusan yang paling mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kepada seluruh keluarganya serta sahabatnya.Penuntut Ilmu dan Majelis IlmuSesungguhnya seorang manusia akan lapang dadanya, dan tenang hatinya, manakala melihat penuntut ilmu berada di majelis ilmu. Mereka adalah orang yang meninggalkan nikmatnya tidur dan meninggalkan tempat tidur mereka diwaktu banyak orang lain tidur diatas kasur-kasur yang nyaman. Para penuntut ilmu meninggalkan berbagai kenikmatan dan lebih mengutamakan suatu perkara yang mereka berharap mendapatkan keselamatan di dunia, alam barzah, dan akhirat. Sungguh Allah Ta’ala telah memuji-muji para pembawa ilmu dan yang mengajarkannya dengan berfirmanإِنَّمَا يَخۡشَى ٱللَّهَ مِنۡ عِبَادِهِ ٱلۡعُلَمَٰٓؤُاْ“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fatir 28)Alasan dikhususkan sifat rasa takut kepada ulama karena mereka adalah orang yang paling mengenal Allah. Jika seseorang hamba semakin mengenal Rabb-nya, maka seharusnya dia semakin besar rasa harap dan takutnya kepada Allah.Ilmu adalah sebab keridhoan Allah Ta’ala, dan sebab kehidupan yang baik di dunia, di alam barzah, dan di alam akhirat.Ilmu adalah sebab lurusnya sikap dan terdidiknya jiwa. Dia adalah sebab, bagi orang yang ikhlas menuntut ilmu dan dalam mengamalkan ilmu, selamat dari berbagai kejelekan yang banyak macamnya dan jenisnya. Maka pada saat orang-orang yang kita cintai (yakni penuntut ilmu) berkumpul untuk mengambil ilmu dari sebagian orang-orang yang mereka cintai (yakni para ulama atau ustadz), mereka belajar dan mengajar, maka hal ini dinilai sebagai amalan yang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dan termasuk amal yang paling utama. Zaman dulu para pendahulu kita, mereka mengikat pelana-pelana kendaraan mereka dalam rangka mencari ilmu (melakukan perjalanan panjang .pent). Demikian pula banyak dari kita telah membaca atau mendengar apa yang dilakukan para ulama hadis dimana mereka telah mengadakan perjalanan panjang. Mereka meyakini لَو لَا الإِسنَاد لَقَالَ مَنشَاءَ مَا شَاءَ“Seandainya bukan karena sanad, niscaya semua orang bisa berbica (dalam masalah agama) sesuka hati mereka.”Sebagaimana Syu’bah rahimahullah dia mengadakan perjalanan sebulan penuh dalam rangka mencari sebuah hadis yang beliau dengar melalui satu jalur yang belum pernah didapatkannya. (Ar-Rihlah fii Talabil Hadits karya Al-Khatib Al-Baghdadi hal. 148)Begitu juga Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma – seorang sahabat yang lebih utama dari  Syu’bah karena Syubah adalah seorang tabi’in – mengatakan, “Telah sampai kepadaku dari seseorang dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebuah hadis yang dia dengar dari Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang aku belum pernah mendengarnya. Maka aku membeli seokar unta, aku pasang pelana diatasnya, lalu aku mengadakan perjalanan selama sebulan penuh hingga aku tiba di Syam. Maka sahabat yang aku maksudkan adalah Abdullah bin Unais Al-Anshari. Kemudian setelah sampai maka aku mengatakan kepada utusan Abdullah bin Unais, ‘Sampaikan bahwa Jabir ada di depan pintu rumah.’ Maka sang utusan tersebut kembali lagi menemui Jabir membawa pertanyaan Abdullah bin Unais. Dia bertanya, ‘Apakah engkau adalah seorang yang bernama Jabir bin Abdillah?’. Maka aku katakan, ‘Betul’. Kemudian utusan tersebut kembali menemui Abdullah bin Unais dan menyampaikan pesanku. Kemudian Abdullah bin Unais keluar menemuiku. Maka dia memelukku dan akupun memeluknya. Aku katakan kepada Abdullah bin Unais, ‘Ada sebuah hadis yang sampai ke telingaku bahwasannya engkau telah mendengar hadis tersebut dari Rasulullah tentang masalah tindakan kedzaliman yang aku belum pernah mendengar hadis tersebut dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku khawatir aku mati atau engkau mati terlebih dahulu sebelum aku sempat mendengarnya.’” (Ar-Rihlah fii Talabil Hadits karya Al-Khatib Al-Baghdadi hal. 110)Perhatikan bagaimana Jabir sangat perhatian terhadap ilmu. Dia tidak mencukupkan diri hanya tahu saja. Akan tetapi Jabir ingin ilmu yang beliau dapatkan valid langsung dari sumbernya. Terverifikasi dan tervalidasi ilmunya. Ini diantara semangat generasi awal umat Islam dalam mencari ilmu.Demikian pula Abu Zur’ah, Muhammad bin Nashr, dan lainnya mereka melewati gurun pasir dengan berjalan kaki. Semua ini dilakukan dalam rangka mencari ilmu. Mereka menempuh jarak yang sangat jauh yang mana kendaraan tungangan pun pasti kelelahan. Perjalanan yang diiringi keletihan dan kesusahan. Meskipun demikian, nikmatnya ilmu yang Allah azza wa jalla letakkan dihati mereka membuat mereka lupa dari jauhnya perjalanan.Sebagaimana ungkapan indah yang disampaikan Ibnul Qayyim rahimahullahكل ما كان في القرآن من مدح للعبد فهو من ثمرة العلم، و كل ما كان فيه من ذم للعبد فهو من ثمرة الجهل“Semua pujian dalam Alquran yang termasuk pujian kepada hamba maka itu semua dikarenakan buah ilmu, dan semua celaan yang ada dalamnya (Alquran) yang termasuk celaan kepada hamba maka itu semua adalah buah kebodohan (nihilnya ilmu dan/atau amal).” (Ma’alim fii Thariq Thalabul Ilmi, Hal. 15)Ilmu – sebagaimana yang dikatakan Al-Hasan Al Bashri – adalah rasa takut kepada Allah. Maka siapa saja yang lebih berilmu tentang Allah maka harusnya dia lebih memiliki rasa takut kepada Allah. Para ulama terdahulu telah menulis banyak buku khusus membahas keutamaan ilmu, tentang akhlak orang yang memiliki ilmu, dan keutamaan para ulama. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَطْلُبُ فِيهِ عِلْمًا سَلَكَ اللَّهُ بِهِ طَرِيقًا مِنْ طُرُقِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ رِضًا بِمَا يَصنَعُ ، وَإِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ وَالْحِيتَانُ فِي جَوْفِ الْمَاءِ ، وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ ، وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ ، وَإِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِر“Barangsiapa yang menempuh jalan yang dijalan tersebut dia mencari ilmu maka Allah akan membuat dirinya menempuh jalan diantara jalan-jalan menuju surga. Sesungguhnya para malaikat meletakkan sayap-sayapnya untuk para penuntut ilmu karena suka dengan apa yang dia lakukan. Sesungguhnya seluruh makhluk di langit dan di bumi akan memohonkan ampunan kepada orang yang berilmu, termasuk ikan ditengah-tengah air. Sesungguhnya keutamaan orang yang berilmu (yang mengamalkan ilmunya) dibandingkan ahli ibadah (yang beramal tanpa ilmu) bagaikan keutamaan rembulan dimalam hari (saat bulan purnama) dibandingkan seluruh bintang. Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi, dan para nabi tidak mewariskan dinar dan tidak dirham dan mereka mewariskan ilmu. Maka siapa yang mengambilnya maka dia telah mengambil bagian yang banyak.” (Shahih jaami’ 5/302)Baca Juga: Keutamaan Belajar Ilmu AgamaJalan Mencari IlmuDalam hadis ini Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda “Barangsiapa yang menempuh jalan yang dijalan tersebut dia mencari ilmu …” maksud dari “jalan” disini dapat dimaknai dengan dua pengertian. Jalan yang nyata dan imajiner. Jalan yang nyata contohnya seperti usaha seseorang menempuh perjalanan untuk datang ke majelis ilmu, melakukan safar dalam rangka mencari sebuah hadis, dan lain sebagainya. Maka ini dikatakan sebagai jalan yang nyata. Sedangkan jalan yang imajiner dapat diartikan sebagai usaha untuk menulis, menghafal, mencatat, dalam rangka dia mempelajari ilmu. Oleh karena itu, semua orang yang menempuh jalan nyata maupun imajiner untuk mendapatkan ilmu, maka Allah akan membuat orang tersebut menempuh suatu jalan diantara berbagai jalan menuju surga. Makna Jalan Menuju SurgaPertama, jalan menuju surga maknanya adalah ibadah. Orang yang beribadah kepada Allah adalah orang yang berjalan menuju surga. Maknanya dengan seseorang mempelajari ilmu tentang agamnya maka akan membuat orang tersebut giat beribadah. Orang tersebut semakin banyak mengetahui ibadah apa sajakah yang dapat mendekatkan dirinya kepada surga. Semakin banyak ilmu, maka semakin banyak pula pengetahuan tentang amal shalih dan amalan yang bernilai ibadah disisi allah. Ilmu tersebut membuat dia bisa mengerjakan ibadah dan semakin semangat untuk melakukannya. orang yang menuntut ilmu karena Allah membuahkan hasil pengetahuannya tentang jalan surga semakin banyak dan seharusnya membuat dia semakin semangat untuk memperbanyak amalan-amalan yang mendekatkan dirinya kepada Allah. Kedua, jalan menuju surga maknanya adalah ilmu itu sendiri. Artinya Allah mudahkan kepadanya ilmu. Ilmu tersebut adalah jalan menuju surga. Baca Juga: Metode yang Benar dalam Mempelajari Ilmu AgamaMalaikat Memiliki SayapDalam hadis ini juga menjelaskan bahwa malaikat itu memiliki sayap. Sebagaimana dalam firman Allahٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ فَاطِرِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ جَاعِلِ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةِ رُسُلًا أُوْلِيٓ أَجۡنِحَةٖ مَّثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۚ يَزِيدُ فِي ٱلۡخَلۡقِ مَا يَشَآءُۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرٞ ١“Segala puji bagi Allah Pencipta langit dan bumi, Yang menjadikan malaikat sebagai utusan-utusan (untuk mengurus berbagai macam urusan) yang mempunyai sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga dan empat. Allah menambahkan pada ciptaan-Nya apa yang dikehendaki-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fatir: 1)Maka dalam hadis ini kita mengimani sebagaimana konteks hadis bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “para malaikat meletakkan sayap-sayapnya …”. Penuntut Ilmu dan yang Mengajarkannya Dimohonkan Ampun Seluruh MakhlukOrang yang berilmu dan yang mengajarkannya akan dikenal seluruh makhluk. Makhluk-makhluk tersebut akan memohonkan ampun  atasnya kepada Allah. Sampai-sampai didalam hadis dikatakan, “… ikan ditengah-tengah air” mereka semua memohonkan ampunan kepada orang yang belajar dan  mengajarkan ilmu agama. Ada dua penjelasan ulama tentang maksud  “… seluruh makhluk di langit dan di bumi akan memohonkan ampunan kepada orang yang berilmu …”. Pertama, karena degnan mempelajari ilmu agama manusia memperlakukan hewan-hewan dengan layak. Sebaliknya, jika ilmu agama tidak tersebar, hadis-hadis tidak dipelajari, ajaran islam tentang berbuat baik kepada hewan tidak diketahui, maka orang pun melakukan kezaliman kepada binatang-binatang. Maka para hewan akan mendapatkan perlakuan kasar karena kebodohan manusia. Kedua, alasannya karena ilmu agama adalah sebab timbulnya kebaikan, amal shalih, ketaatan, yang menyebabkan tidak rusaknya ekosistem yang ada di muka bumi ini. Sebaliknya, jika manusia berada dalam kebodohan menyebabkan manusia jatuh kedalam kemaksiatan. Kemaksiatan yang dilakukan manusia menyebabkan Allah menimpakan musibah dan bencana. Musibah dan bencana ini akan berdampak pula pada hewan dan makhluk hidup lainnya. Sebagaimana Allah berfirmanظَهَرَ ٱلۡفَسَادُ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِي ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُونَ ٤١“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS. Ar-Rum: 41)Baca Juga: Ilmu Agama Itu Lebih Berharga daripada Harta BendaPerbandingan Orang Berilmu dan Ahli IbadahKeutamaan orang yang berilmu yang mengamalkan ilmunya dengan orang yang giat ibadah tanpa didasari ilmu yang mapan bagaikan rembulan diantara bintang-bintang. Rembulan yang bersinar manfaatnya luas dibandingkan dengan bintang-bintang.  Nabi Hanya Mewariskan IlmuKemudian dalam hadis tersebut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “… ulama adalah pewaris para nabi, …” Ulama adalah pewaris para nabi. Mereka mendapatkan warisan berupa agama dan ilmu agama. Hal ini menunjukkan bahwa agama adalah warisan dari Rasulullah. Artinya tidak boleh ada kreasi (pengurangan atau penambahan) dalam beragama. Maka perhatikan, bagaimana agama yang Rasulullah wariskan? Bagaimana akidah yang Rasulullah wariskan? Bagaimana sholat yang Rasulullah wariskan? Bagaimanakah puasa yang Rasulullah wariskan? Maka itu semua adalah agama yang benar. Oleh karena itu, kita tinggal belajar kepada para ulama bagaimanakah agama yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wariskan kepada kita.Nabi tidak mewariskan dinar dan dirhamDalam hadis dikatakan, “… dan para nabi tidak mewariskan dinar dan tidak dirham dan mereka mewariskan ilmu.” Mereka tidaklah mewariskan kepada keturunan maupun umatnya harta. Seandainya mereka mati dengan meninggalkan harta, maka hartanya akan dibagikan untuk kepentingan sosial. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun saat meninggal tidak mewariskan hartanya kepada keluarganya (lihat HR. Bukhari No. 3988 dan Muslim No. 1759) . Ini adalah bukti bahwasannya dakwah para nabi ikhlas karena Allah. Seandainya para nabi mewariskan dinar dan dirham maka boleh jadi ini menjadi pintu bagi sebagian orang mencela dakwah nabi. Mereka akan berpikiran negatif bahwa semangat nabi bertujuan untuk menumpuk kekayaan yang akan diwariskan kepada anak keturunannya. Akan tetapi tidak demikian, sehingga manusia tidak memiliki alasan untuk mencela dakwah para nabi karena mereka berdakwah semata-mata menginginkan manusia mendapat hidayah, menginginkan manusia selamat dari neraka, terhindar dari kesesatan, dan supaya manusia masuk ke dalam surga Allah. Betapa indahnya perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah beliau mengatakan: ولو لم يكن في العلم إلا القرب من رب العالمين، والالتحاق بعالم الملائكة و صحبة الملأ الأعلى؛ لكفى به شرفاً و فضلاً، فكيف و عِزّ الدنيا و الآخرة منوط به، مشروط بحصوله؟“Seandainya tidak ada dalam keutamaan ilmu kecuali hal itu akan menjadi sebab dekatnya dengan Allah tuhan semesta alam, dan akan tergabung dengan para malaikat dan bersahabat dengan al malaail a’la (para malaikat); maka cukuplah ini menjadi keistimewaan dan kemuliaan. Maka bagaimana lagi jika kemuliaan hidup di dunia dan akhirat tergantung dengan ilmu, disyaratkan dengan diperolehnya ilmu?” (Miftahu Daarus Sa’adah 1/108)Baca Juga:(Diambil dari Kitab Ma’alim fii Thariq Thalabul Ilmi)Penulis: Azka HarizArtikel: Muslim.Or.Id

Tafsir Ayat Tentang “Pohon Kurma” (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya: Tafsir Ayat Tentang “Pohon Kurma” (Bag. 1)Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du :Pohon Iman dalam Surat Ibrahim : 24-25Dalam surat Ibrahim : 24-25 yang telah disebutkan di atas, Allah Ta’ala membuat perumpamaan berupa sebuah pohon yang diberkahi oleh–Nya. Allah Ta’ala memperumpamakan “Kalimatan Thayyibah (kalimat baik)” yang maksudnya adalah kalimat iman atau keimanan sebagai sebuah pohon iman yang merupakan sebaik-baik pohon, akarnya kokoh menghujam kedalam bumi dan dahan rantingnya menjulang tinggi ke langit, buahnya tak terputus, selalu ada di setiap waktu. Akar pohon imanAkar pohon iman ini menghujam kedalam bumi, maksudnya adalah dasar keimanan yang kokoh dalam hati seorang mukmin berupa ilmu tentang iman dan keyakinan yang benar.Dan akar pohon iman ini adalah rukun iman yang enam, yaitu iman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari Akhir, dan iman terhadap takdir. Sedangkan iman kepada Allah adalah dasar dari seluruh rukun iman yang lainnya, dengan demikian Tauhid adalah dasar keimanan, karena iman kepada Allah mencakup mengimani keberadaan Allah dan mengesakan Allah atau tauhidullah! Dahan dan ranting pohon imanSedangkan dahan dan ranting pohon iman adalah seluruh amalan ketaatan kepada Allah, baik berupa ucapan maupun perbuatan yang diridhoi oleh Allah, baik ucapan dan perbuatan yang lahir maupun batin. Jadi dasar keimanan yang kokoh dalam hati menumbuhkan ucapan dan amal sholeh yang diridhoi oleh Allah.Dahan ranting tersebut menjulang tinggi ke langit, maksudnya ucapan dan perbuatan yang diridhoi Allah tersebut terangkat ke atas, diterima oleh Allah pada setiap waktu, pagi dan sore.Buah pohon imanAdapun buah dari pohon iman ini adalah kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan akherat. Jadi seorang mukmin yang memiliki dasar iman yang kokoh dalam hati dan ucapan serta amalnya sholeh, diridhoi oleh Allah itu membuahkan kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan akherat.  Pohon iman itu membuahkan buah setiap musim, maksudnya buah keimanan yang berupa kebaikan dan kebahagiaan itu dirasakan terus menerus oleh seorang mukmin di setiap waktu selama iman dan tauhid seseorang masih ada dalam hatinya, sebagaimana buah di surga terus ada tak pernah habis dan selalu siap dipetik.Baca Juga: Pembagian Tafsir Menurut Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuPohon Iman dalam HaditsNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan pohon iman dengan bahasa yang lainnya, beliau bersabda :الإيمان بضع وسبعون شعبة: أعلاها قول لا إله إلا الله، وأدناها إماطة الأذى عن الطريق، والحياء شعبة من شعب الإيمان“Iman itu tujuh puluh sekian cabang : paling tingginya adalah ucapan Laa ilaaha illallaah , dan paling rendahnya adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, sedangkan malu adalah salah satu cabang keimanan!” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]Hadits ini menunjukkan bahwa pohon iman itu terdiri dari cabang-cabang berupa ucapan, contohnya adalah ucapan Laa ilaaha illallaah, dan berupa perbuatan, contohnya  menyingkirkan gangguan dari jalan, serta berupa amalan hati, contohnya malu.Sehingga profil seorang mukmin adalah orang yang hatinya bersih, ucapannya baik dan perbuatannya sholeh, sosok seorang mukmin adalah sosok orang yang lahir dan batinnya diridhoi oleh Allah, bersih dari segala kotoran  dan perusak keimanan.Profil Seorang MuslimDari penjelasan ayat tentang “Pohon Iman”, maka profil seorang mukmin yang baik adalah  Sosok yang ilmu tentang iman dan keyakinannya benar dan kokoh dalam hatinya sehingga bersih dan baik hatinya. Ucapan dan perbuatannya diridhoi Allah dan terangkat ke atas, diterima oleh Allah Ta’ala. Ia mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan akherat.  Dengan demikian profil seorang mukmin yang sempurna keimanannya adalah sosok yang lahir dan batinnya diridhoi oleh Allah, bersih dari segala kotoran  dan perusak keimanan, dan bahagia di dunia mapun di akherat.Baca Juga:Wallahu a’lam bishshawab.Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id 

Tafsir Ayat Tentang “Pohon Kurma” (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya: Tafsir Ayat Tentang “Pohon Kurma” (Bag. 1)Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du :Pohon Iman dalam Surat Ibrahim : 24-25Dalam surat Ibrahim : 24-25 yang telah disebutkan di atas, Allah Ta’ala membuat perumpamaan berupa sebuah pohon yang diberkahi oleh–Nya. Allah Ta’ala memperumpamakan “Kalimatan Thayyibah (kalimat baik)” yang maksudnya adalah kalimat iman atau keimanan sebagai sebuah pohon iman yang merupakan sebaik-baik pohon, akarnya kokoh menghujam kedalam bumi dan dahan rantingnya menjulang tinggi ke langit, buahnya tak terputus, selalu ada di setiap waktu. Akar pohon imanAkar pohon iman ini menghujam kedalam bumi, maksudnya adalah dasar keimanan yang kokoh dalam hati seorang mukmin berupa ilmu tentang iman dan keyakinan yang benar.Dan akar pohon iman ini adalah rukun iman yang enam, yaitu iman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari Akhir, dan iman terhadap takdir. Sedangkan iman kepada Allah adalah dasar dari seluruh rukun iman yang lainnya, dengan demikian Tauhid adalah dasar keimanan, karena iman kepada Allah mencakup mengimani keberadaan Allah dan mengesakan Allah atau tauhidullah! Dahan dan ranting pohon imanSedangkan dahan dan ranting pohon iman adalah seluruh amalan ketaatan kepada Allah, baik berupa ucapan maupun perbuatan yang diridhoi oleh Allah, baik ucapan dan perbuatan yang lahir maupun batin. Jadi dasar keimanan yang kokoh dalam hati menumbuhkan ucapan dan amal sholeh yang diridhoi oleh Allah.Dahan ranting tersebut menjulang tinggi ke langit, maksudnya ucapan dan perbuatan yang diridhoi Allah tersebut terangkat ke atas, diterima oleh Allah pada setiap waktu, pagi dan sore.Buah pohon imanAdapun buah dari pohon iman ini adalah kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan akherat. Jadi seorang mukmin yang memiliki dasar iman yang kokoh dalam hati dan ucapan serta amalnya sholeh, diridhoi oleh Allah itu membuahkan kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan akherat.  Pohon iman itu membuahkan buah setiap musim, maksudnya buah keimanan yang berupa kebaikan dan kebahagiaan itu dirasakan terus menerus oleh seorang mukmin di setiap waktu selama iman dan tauhid seseorang masih ada dalam hatinya, sebagaimana buah di surga terus ada tak pernah habis dan selalu siap dipetik.Baca Juga: Pembagian Tafsir Menurut Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuPohon Iman dalam HaditsNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan pohon iman dengan bahasa yang lainnya, beliau bersabda :الإيمان بضع وسبعون شعبة: أعلاها قول لا إله إلا الله، وأدناها إماطة الأذى عن الطريق، والحياء شعبة من شعب الإيمان“Iman itu tujuh puluh sekian cabang : paling tingginya adalah ucapan Laa ilaaha illallaah , dan paling rendahnya adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, sedangkan malu adalah salah satu cabang keimanan!” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]Hadits ini menunjukkan bahwa pohon iman itu terdiri dari cabang-cabang berupa ucapan, contohnya adalah ucapan Laa ilaaha illallaah, dan berupa perbuatan, contohnya  menyingkirkan gangguan dari jalan, serta berupa amalan hati, contohnya malu.Sehingga profil seorang mukmin adalah orang yang hatinya bersih, ucapannya baik dan perbuatannya sholeh, sosok seorang mukmin adalah sosok orang yang lahir dan batinnya diridhoi oleh Allah, bersih dari segala kotoran  dan perusak keimanan.Profil Seorang MuslimDari penjelasan ayat tentang “Pohon Iman”, maka profil seorang mukmin yang baik adalah  Sosok yang ilmu tentang iman dan keyakinannya benar dan kokoh dalam hatinya sehingga bersih dan baik hatinya. Ucapan dan perbuatannya diridhoi Allah dan terangkat ke atas, diterima oleh Allah Ta’ala. Ia mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan akherat.  Dengan demikian profil seorang mukmin yang sempurna keimanannya adalah sosok yang lahir dan batinnya diridhoi oleh Allah, bersih dari segala kotoran  dan perusak keimanan, dan bahagia di dunia mapun di akherat.Baca Juga:Wallahu a’lam bishshawab.Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id 
Baca pembahasan sebelumnya: Tafsir Ayat Tentang “Pohon Kurma” (Bag. 1)Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du :Pohon Iman dalam Surat Ibrahim : 24-25Dalam surat Ibrahim : 24-25 yang telah disebutkan di atas, Allah Ta’ala membuat perumpamaan berupa sebuah pohon yang diberkahi oleh–Nya. Allah Ta’ala memperumpamakan “Kalimatan Thayyibah (kalimat baik)” yang maksudnya adalah kalimat iman atau keimanan sebagai sebuah pohon iman yang merupakan sebaik-baik pohon, akarnya kokoh menghujam kedalam bumi dan dahan rantingnya menjulang tinggi ke langit, buahnya tak terputus, selalu ada di setiap waktu. Akar pohon imanAkar pohon iman ini menghujam kedalam bumi, maksudnya adalah dasar keimanan yang kokoh dalam hati seorang mukmin berupa ilmu tentang iman dan keyakinan yang benar.Dan akar pohon iman ini adalah rukun iman yang enam, yaitu iman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari Akhir, dan iman terhadap takdir. Sedangkan iman kepada Allah adalah dasar dari seluruh rukun iman yang lainnya, dengan demikian Tauhid adalah dasar keimanan, karena iman kepada Allah mencakup mengimani keberadaan Allah dan mengesakan Allah atau tauhidullah! Dahan dan ranting pohon imanSedangkan dahan dan ranting pohon iman adalah seluruh amalan ketaatan kepada Allah, baik berupa ucapan maupun perbuatan yang diridhoi oleh Allah, baik ucapan dan perbuatan yang lahir maupun batin. Jadi dasar keimanan yang kokoh dalam hati menumbuhkan ucapan dan amal sholeh yang diridhoi oleh Allah.Dahan ranting tersebut menjulang tinggi ke langit, maksudnya ucapan dan perbuatan yang diridhoi Allah tersebut terangkat ke atas, diterima oleh Allah pada setiap waktu, pagi dan sore.Buah pohon imanAdapun buah dari pohon iman ini adalah kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan akherat. Jadi seorang mukmin yang memiliki dasar iman yang kokoh dalam hati dan ucapan serta amalnya sholeh, diridhoi oleh Allah itu membuahkan kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan akherat.  Pohon iman itu membuahkan buah setiap musim, maksudnya buah keimanan yang berupa kebaikan dan kebahagiaan itu dirasakan terus menerus oleh seorang mukmin di setiap waktu selama iman dan tauhid seseorang masih ada dalam hatinya, sebagaimana buah di surga terus ada tak pernah habis dan selalu siap dipetik.Baca Juga: Pembagian Tafsir Menurut Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuPohon Iman dalam HaditsNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan pohon iman dengan bahasa yang lainnya, beliau bersabda :الإيمان بضع وسبعون شعبة: أعلاها قول لا إله إلا الله، وأدناها إماطة الأذى عن الطريق، والحياء شعبة من شعب الإيمان“Iman itu tujuh puluh sekian cabang : paling tingginya adalah ucapan Laa ilaaha illallaah , dan paling rendahnya adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, sedangkan malu adalah salah satu cabang keimanan!” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]Hadits ini menunjukkan bahwa pohon iman itu terdiri dari cabang-cabang berupa ucapan, contohnya adalah ucapan Laa ilaaha illallaah, dan berupa perbuatan, contohnya  menyingkirkan gangguan dari jalan, serta berupa amalan hati, contohnya malu.Sehingga profil seorang mukmin adalah orang yang hatinya bersih, ucapannya baik dan perbuatannya sholeh, sosok seorang mukmin adalah sosok orang yang lahir dan batinnya diridhoi oleh Allah, bersih dari segala kotoran  dan perusak keimanan.Profil Seorang MuslimDari penjelasan ayat tentang “Pohon Iman”, maka profil seorang mukmin yang baik adalah  Sosok yang ilmu tentang iman dan keyakinannya benar dan kokoh dalam hatinya sehingga bersih dan baik hatinya. Ucapan dan perbuatannya diridhoi Allah dan terangkat ke atas, diterima oleh Allah Ta’ala. Ia mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan akherat.  Dengan demikian profil seorang mukmin yang sempurna keimanannya adalah sosok yang lahir dan batinnya diridhoi oleh Allah, bersih dari segala kotoran  dan perusak keimanan, dan bahagia di dunia mapun di akherat.Baca Juga:Wallahu a’lam bishshawab.Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id 


Baca pembahasan sebelumnya: Tafsir Ayat Tentang “Pohon Kurma” (Bag. 1)Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du :Pohon Iman dalam Surat Ibrahim : 24-25Dalam surat Ibrahim : 24-25 yang telah disebutkan di atas, Allah Ta’ala membuat perumpamaan berupa sebuah pohon yang diberkahi oleh–Nya. Allah Ta’ala memperumpamakan “Kalimatan Thayyibah (kalimat baik)” yang maksudnya adalah kalimat iman atau keimanan sebagai sebuah pohon iman yang merupakan sebaik-baik pohon, akarnya kokoh menghujam kedalam bumi dan dahan rantingnya menjulang tinggi ke langit, buahnya tak terputus, selalu ada di setiap waktu. Akar pohon imanAkar pohon iman ini menghujam kedalam bumi, maksudnya adalah dasar keimanan yang kokoh dalam hati seorang mukmin berupa ilmu tentang iman dan keyakinan yang benar.Dan akar pohon iman ini adalah rukun iman yang enam, yaitu iman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari Akhir, dan iman terhadap takdir. Sedangkan iman kepada Allah adalah dasar dari seluruh rukun iman yang lainnya, dengan demikian Tauhid adalah dasar keimanan, karena iman kepada Allah mencakup mengimani keberadaan Allah dan mengesakan Allah atau tauhidullah! Dahan dan ranting pohon imanSedangkan dahan dan ranting pohon iman adalah seluruh amalan ketaatan kepada Allah, baik berupa ucapan maupun perbuatan yang diridhoi oleh Allah, baik ucapan dan perbuatan yang lahir maupun batin. Jadi dasar keimanan yang kokoh dalam hati menumbuhkan ucapan dan amal sholeh yang diridhoi oleh Allah.Dahan ranting tersebut menjulang tinggi ke langit, maksudnya ucapan dan perbuatan yang diridhoi Allah tersebut terangkat ke atas, diterima oleh Allah pada setiap waktu, pagi dan sore.Buah pohon imanAdapun buah dari pohon iman ini adalah kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan akherat. Jadi seorang mukmin yang memiliki dasar iman yang kokoh dalam hati dan ucapan serta amalnya sholeh, diridhoi oleh Allah itu membuahkan kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan akherat.  Pohon iman itu membuahkan buah setiap musim, maksudnya buah keimanan yang berupa kebaikan dan kebahagiaan itu dirasakan terus menerus oleh seorang mukmin di setiap waktu selama iman dan tauhid seseorang masih ada dalam hatinya, sebagaimana buah di surga terus ada tak pernah habis dan selalu siap dipetik.Baca Juga: Pembagian Tafsir Menurut Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuPohon Iman dalam HaditsNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan pohon iman dengan bahasa yang lainnya, beliau bersabda :الإيمان بضع وسبعون شعبة: أعلاها قول لا إله إلا الله، وأدناها إماطة الأذى عن الطريق، والحياء شعبة من شعب الإيمان“Iman itu tujuh puluh sekian cabang : paling tingginya adalah ucapan Laa ilaaha illallaah , dan paling rendahnya adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, sedangkan malu adalah salah satu cabang keimanan!” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]Hadits ini menunjukkan bahwa pohon iman itu terdiri dari cabang-cabang berupa ucapan, contohnya adalah ucapan Laa ilaaha illallaah, dan berupa perbuatan, contohnya  menyingkirkan gangguan dari jalan, serta berupa amalan hati, contohnya malu.Sehingga profil seorang mukmin adalah orang yang hatinya bersih, ucapannya baik dan perbuatannya sholeh, sosok seorang mukmin adalah sosok orang yang lahir dan batinnya diridhoi oleh Allah, bersih dari segala kotoran  dan perusak keimanan.Profil Seorang MuslimDari penjelasan ayat tentang “Pohon Iman”, maka profil seorang mukmin yang baik adalah  Sosok yang ilmu tentang iman dan keyakinannya benar dan kokoh dalam hatinya sehingga bersih dan baik hatinya. Ucapan dan perbuatannya diridhoi Allah dan terangkat ke atas, diterima oleh Allah Ta’ala. Ia mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan akherat.  Dengan demikian profil seorang mukmin yang sempurna keimanannya adalah sosok yang lahir dan batinnya diridhoi oleh Allah, bersih dari segala kotoran  dan perusak keimanan, dan bahagia di dunia mapun di akherat.Baca Juga:Wallahu a’lam bishshawab.Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id 

Bulughul Maram tentang Najis dan Cara Menghilangkannya (Bahas Tuntas)

Ada delapan hadits membicarakan tentang najis dan cara menghilangkannya yang hadits-hadits ini merupakan kumpulan dari kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani. Daftar Isi buka 1. DALIL NAJISNYA KHAMAR 1.1. HADITS KE-24 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Catatan: 2. NAJISNYA KELEDAI 3. HADITS KE-25 3.1. Faedah hadits 4. SUCINYA AIR LIUR UNTA 4.1. HADITS KE-26 4.2. Faedah hadits 5. CARA MENGHILANGKAN MANI PADA PAKAIAN 5.1. HADITS KE-27 5.2. HADITS KE-28 5.3. Faedah hadits 6. CARA MEMBERSIHKAN PAKAIAN DARI KENCING BAYI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN 6.1. HADITS KE-29 6.2. Faedah hadits 6.2.1. Baca juga: 7. CARA MENCUCI PAKAIAN DARI DARAH HAIDH 7.1. HADITS KE-30 7.2. Faedah hadits 8. DIMAAFKAN SISA WARNA DARI DARAH HAIDH 8.1. HADITS KE-31 8.2. Faedah hadits 8.3. Beberapa bentuk najis yang dimaafkan 8.3.1. REFERENSI Kitab Bulughul Maram كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ إِزَالَةِ النَّجَاسَةِ وَبَيَانِهَا KITAB BERSUCI BAB MENGHILANGKAN NAJIS DAN PENJELASANNYA   DALIL NAJISNYA KHAMAR HADITS KE-24 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – سُئِلَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا? قَالَ: “لَا”. – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau bersabda, “Tidak boleh.” (Riwayat Muslim). [HR. Muslim, no. 1983]   Faedah hadits Khamar adalah segala sesuatu yang menutupi akal dari segala yang diperas atau direndam, baik berasal dari anggur, kurma, atau selainnya. Khamar di masa silam bisa dijadikan cuka. Khamar itu najis berdasarkan hadits ini, juga surah Al-Maidah ayat 90. Inilah yang menjadi pegangan madzhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali. Sebagian ulama berpendapat bahwa khamar itu suci, walau mengonsumsinya tetap haram. Jika khamar berubah menjadi cuka dengan campur tangan manusia (bukan berubah sendirinya), khamar tersebut tetaplah najis.   Catatan: Alkohol bukanlah khamar. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan tentang definisi khamar, “Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan.” Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ “Segala sesuatu yang memabukkan itu khamar. Segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Siapa saja meminum khamar di dunia lalu ia meninggal dunia dalam keadaan kecanduan dan tidak bertaubat, maka ia tidak akan meminum khamar (yang penuh nikmat) di akhirat.” (HR. Muslim, no. 2003) Perbedaan dalam hukum khamar itu najis ataukah suci, tidaklah berpengaruh pada hukum jual beli khamar. Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa memproduksi, memperjualbelikan, dan mengonsumsi khamar, hukumnya haram.” (Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 105)   NAJISNYA KELEDAI HADITS KE-25 وَعَنْهُ قَالَ: – لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ, أَمَرَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَبَا طَلْحَةَ, فَنَادَى: “إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ اَلْحُمُرِاَلْأَهْلِيَّةِ, فَإِنَّهَا رِجْسٌ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika hari perang Khaibar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Thalhah, kemudian beliau berseru, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian sekalian memakan daging keledai karena ia kotor.” (Muttafaqun ‘alaihi). [HR. Bukhari, no. 5528 dan Muslim, no. 1940]   Faedah hadits Perang Khaibar itu terjadi pada akhir Muharram tahun ketujuh Hijriyah. Khaibar itu jaraknya 260 km dari Madinah. Keledai itu haram. Daging, darah, kencing, dan kotorannya dihukumi najis. Keringat, bekas minum atau makan, dan air liur keledai adalah suci. Keledai ini dianggap seperti kucing yang sulit dihindari dan berada di sekitar kita.   SUCINYA AIR LIUR UNTA HADITS KE-26 وَعَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: – خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِمِنًى, وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ, وَلُعَابُهَا يَسِيلُ عَلَى كَتِفَيَّ. – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَه ُ Amru Ibnu Kharijah radhiyallahu ‘anhu berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah pada waktu kami di Mina sedang beliau berada di atas hewan kendaraannya, dan air liur binatang tersebut mengalir di atas pundakku. (Dikeluarkan oleh Ahmad dan Tirmidzi, dan dinilainya hadits sahih). [HR. Ahmad, 29:212 dan Tirmidzi, no. 2121. Hadits ini sahih karena memiliki syawahid berbagai penguat. Lihat penjelasan Al-Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:113].   Faedah hadits Air liur (ludah) unta tidaklah najis. Shalat di kandang unta terlarang berdasarkan hadits lainnya. Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَقَالَ « لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ» “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, ‘Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang kambing, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).’” (HR. Abu Daud, no. 184; Tirmidzi, no. 81; Ahmad, 4:288. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dilarang shalat di kandang unta di mana disebut dalam hadits bahwa unta itu dari setan, maksudnya adalah unta itu beramal seperti amalan setan dan jin yaitu sering memberikan gangguan pada hati orang yang shalat. Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 1:231-232.   CARA MENGHILANGKAN MANI PADA PAKAIAN HADITS KE-27 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا, قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَغْسِلُ اَلْمَنِيَّ, ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى اَلصَّلَاةِ فِي ذَلِكَ اَلثَّوْبِ, وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى أَثَرِ اَلْغُسْلِ فِيهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampernah mencuci bekas mani, lalu keluar untuk menunaikan shalat dengan pakaian tersebut, dan saya masih melihat bekas cucian itu. (Muttafaqun ‘alaihi) [HR. Bukhari, no. 229 dan Muslim, no. 289]   HADITS KE-28 وَلِمُسْلِمٍ: – لَقَدْ كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبٍ رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَرْكًا, فَيُصَلِّي فِيهِ – وَفِي لَفْظٍ لَهُ: – لَقَدْ كُنْتُ أَحُكُّهُ يَابِسًا بِظُفُرِي مِنْ ثَوْبِهِ – Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Aku benar-benar pernah menggosok bekas mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat dengan pakaian tersebut.” Dalam lafaz lain hadits riwayat Muslim, “Aku benar-benar pernah mengerik mani kering dengan kukuku dari pakaian beliau.”   Faedah hadits Mani manusia itu suci, bukan najis. Inilah pendapat yang masyhur menurut madzhab Syafii dan Hambali. Sucinya mani disebabkan mani diperlakukan dengan digosok dalam keadaan kering lalu dipakai untuk shalat tanpa mencuci. Aisyah benar-benar mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca juga: Dalil Mani itu Suci   CARA MEMBERSIHKAN PAKAIAN DARI KENCING BAYI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN HADITS KE-29 وَعَنْ أَبِي اَلسَّمْحِ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – – يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ اَلْجَارِيَةِ, وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ اَلْغُلَامِ – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ Dari Abu As-Samh radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bekas air kencing bayi perempuan harus dicuci dan bekas air kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Nasa’i. Al-Hakim mensahihkan hadits ini). [HR. Abu Daud, no. 376; An-Nasai, 224, 304; dan Al-Hakim, 1:166. Hadits ini punya penguat dalam hadits ‘Ali dan hadits Ummul Fadhl Lubabah binti Al-Harits. Al-Bukhari mengatakan bahwa bahwa hadits Abu As-Samh adalah hadits hasan. Lihat Al-Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:122-123].   Faedah hadits Ada perbedaan perlakuan antara kencing bayi laki-laki dan perempuan. Kencing bayi laki-laki cukup diperciki, tanpa mesti dicuci dan diperas. Sedangkan kencing bayi perempuan dicuci sebagaimana kencing lainnya. Dalam hadits Ummu Qais ada tambahan bahwa ini berlaku jika bayi laki-laki belum mengonsumsi makanan. Maksudnya, makanan bukan jadi pokok konsumsinya, konsumsi pokoknya masih air susu. Kencing bayi laki-laki diperlakukan berbeda dengan kencing bayi perempuan karena beberapa sebab: (a) bayi laki-laki lebih sering digendong, maka kencingnya menyulitkan, (b) kencing bayi laki-laki tidak pada satu tempat, (c) kencing bayi perempuan lebih khabits (kotor) dan lebih bau dibanding kencing bayi laki-laki. Demikian keterangan Ibnul Qayyim dalam I’lam Al-Muwaqi’in, 2:59. Kencing bayi laki-laki tetap najis. Kotoran (tinja) dari bayi tetap najis antara bayi laki-laki dan perempuan, tidak berbeda. Baca juga: Menangani Kencing Bayi yang Masih Mengonsumsi ASI Menangani Kencing Bayi dan Bekas Najis   CARA MENCUCI PAKAIAN DARI DARAH HAIDH HADITS KE-30 وَعَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ -فِي دَمِ اَلْحَيْضِ يُصِيبُ اَلثَّوْبَ-: – “تَحُتُّهُ, ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ, ثُمَّ تَنْضَحُهُ, ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Asma binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang darah haid yang mengenai pakaian, “Engkau kikis, engkau gosok dengan air, lalu siramlah, baru kemudian engkau boleh shalat dengan pakaian itu.” (Muttafaqun ‘alaihi). [HR. Bukhari, no. 227, 307 dan Muslim, no. 291]   Faedah hadits Darah haidh itu najis, wajib dicuci, baik darah haidh tersebut banyak atau sedikit. Darah yang lainnya juga dihukumi najis berdasarkan hadits ini, sebagaimana pendapat dari Imam Syafii. Wajib membersihkan pakaian dari darah haidh. Pakaian yang telah dicuci dari darah haidh boleh dipakai untuk shalat. Jumhur ulama (Syafiiyah, Malikiyah, dan pendapat terkuat dalam madzhab Hambali) berpandangan bahwa untuk membersihkan najis harus dengan menggunakan air, cairan lainnya tidak bisa menggantikan air. Pendapat lainnya menyatakan bahwa segala sesuatu yang digunakan untuk menghilangkan najis dibolehkan, tidak dikhususkan pada air saja. Pendapat kedua ini dipilih oleh ulama Hanafiyah dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.   DIMAAFKAN SISA WARNA DARI DARAH HAIDH HADITS KE-31 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَتْ خَوْلَةُ: – يَا رَسُولَ اَللَّهِ, فَإِنْ لَمْ يَذْهَبْ اَلدَّمُ? قَالَ: “يَكْفِيكِ اَلْمَاءُ, وَلَا يَضُرُّكِ أَثَرُهُ” – أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَسَنَدُهُ ضَعِيف ٌ Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Khaulah bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun darah itu tidak hilang?” Beliau menjawab, “Engkau cukup membersihkannya dengan air dan bekasnya tidak mengapa bagimu.” (Dikeluarkan oleh Tirmidzi dengan sanad yang lemah) [HR. Abu Daud, no. 365; Ahmad, 14:371,503,504. Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 298 mengatakan bahwa hadits ini sahih].   Faedah hadits Darah yang membekas pada pakaian setelah pakaian yang terkena haidh benar-benar dicuci itu dimaafkan. Yang dianggap najis adalah bentuk najisnya. Darah haidh dihilangkan dengan air dan penggosok yang lancip. Kalau dicuci demikian, maka bekas warna yang tersisa tidaklah masalah. Ada keringanan dalam masalah najis karena pembahasan di sini menunjukkan pemaafan dari syariat.   Beberapa bentuk najis yang dimaafkan Percikan kencing yang sedikit (yang sulit dihindari) baik yang terkena badan, pakaian, atau suatu tempat. Sedikit dari darah dan muntah; kecuali jika itu atas kesengajaan manusia, maka tidaklah dimaafkan. Sebagaimana dimaafkan pula darah luka dan nanahnya walaupun banyak, dengan syarat itu keluar dengan sendirinya bukan disengaja. Kencing hewan dan kotorannya yang terkena biji-bijian ketika hewan tersebut menginjaknya; begitu pula kotoran ternak dan kencingnya ketika susunya diperah selama tidak banyak yang dapat merubah air susunya; atau najis dari hewan yang diperah yang jatuh pada susu ketika diperah. Kotoran ikan selama tidak merubah air; kotorang burung di tempat yang sering disinggahinya karena sulit dihindari. Darah yang terkena pakaian jagal; namun kalau darah tersebut banyak tidaklah dimaafkan. Begitu pula yang dimaafkan adalah darah yang menempel pada daging. Mulut bayi yang tercampur dengan muntahnya ketika dia disusukan oleh ibunya. Air liur dari orang yang tidur yang keluar dari dalam perut pada orang yang biasa seperti itu. Lumpur di jalan yang terkena pakaian seseorang walaupun yakin di situ terdapat najis, karena sulit dihindari sehingga dimaafkan. Bangkai dari hewan yang darahnya tidak mengalir yang jatuh pada cairan seperti lalat, nyamuk, semut dengan syarat jatuh dengan sendirinya, tidak sampai merubah cairan tersebut. Baca juga: Sembilan Najis yang Dimaafkan   REFERENSI Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Direvisi ulang di Darush Sholihin, Sabtu siang, 21 Syawal 1441 H (13 Juni 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Najis:   Download Tagsair bersuci bulughul maram bulughul maram tentang najis bulughul maram thaharah hadits tentang air hukum seputar air kaedah air khamar khomr najis suci suci dari najis tentang air tentang najis

Bulughul Maram tentang Najis dan Cara Menghilangkannya (Bahas Tuntas)

Ada delapan hadits membicarakan tentang najis dan cara menghilangkannya yang hadits-hadits ini merupakan kumpulan dari kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani. Daftar Isi buka 1. DALIL NAJISNYA KHAMAR 1.1. HADITS KE-24 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Catatan: 2. NAJISNYA KELEDAI 3. HADITS KE-25 3.1. Faedah hadits 4. SUCINYA AIR LIUR UNTA 4.1. HADITS KE-26 4.2. Faedah hadits 5. CARA MENGHILANGKAN MANI PADA PAKAIAN 5.1. HADITS KE-27 5.2. HADITS KE-28 5.3. Faedah hadits 6. CARA MEMBERSIHKAN PAKAIAN DARI KENCING BAYI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN 6.1. HADITS KE-29 6.2. Faedah hadits 6.2.1. Baca juga: 7. CARA MENCUCI PAKAIAN DARI DARAH HAIDH 7.1. HADITS KE-30 7.2. Faedah hadits 8. DIMAAFKAN SISA WARNA DARI DARAH HAIDH 8.1. HADITS KE-31 8.2. Faedah hadits 8.3. Beberapa bentuk najis yang dimaafkan 8.3.1. REFERENSI Kitab Bulughul Maram كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ إِزَالَةِ النَّجَاسَةِ وَبَيَانِهَا KITAB BERSUCI BAB MENGHILANGKAN NAJIS DAN PENJELASANNYA   DALIL NAJISNYA KHAMAR HADITS KE-24 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – سُئِلَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا? قَالَ: “لَا”. – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau bersabda, “Tidak boleh.” (Riwayat Muslim). [HR. Muslim, no. 1983]   Faedah hadits Khamar adalah segala sesuatu yang menutupi akal dari segala yang diperas atau direndam, baik berasal dari anggur, kurma, atau selainnya. Khamar di masa silam bisa dijadikan cuka. Khamar itu najis berdasarkan hadits ini, juga surah Al-Maidah ayat 90. Inilah yang menjadi pegangan madzhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali. Sebagian ulama berpendapat bahwa khamar itu suci, walau mengonsumsinya tetap haram. Jika khamar berubah menjadi cuka dengan campur tangan manusia (bukan berubah sendirinya), khamar tersebut tetaplah najis.   Catatan: Alkohol bukanlah khamar. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan tentang definisi khamar, “Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan.” Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ “Segala sesuatu yang memabukkan itu khamar. Segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Siapa saja meminum khamar di dunia lalu ia meninggal dunia dalam keadaan kecanduan dan tidak bertaubat, maka ia tidak akan meminum khamar (yang penuh nikmat) di akhirat.” (HR. Muslim, no. 2003) Perbedaan dalam hukum khamar itu najis ataukah suci, tidaklah berpengaruh pada hukum jual beli khamar. Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa memproduksi, memperjualbelikan, dan mengonsumsi khamar, hukumnya haram.” (Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 105)   NAJISNYA KELEDAI HADITS KE-25 وَعَنْهُ قَالَ: – لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ, أَمَرَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَبَا طَلْحَةَ, فَنَادَى: “إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ اَلْحُمُرِاَلْأَهْلِيَّةِ, فَإِنَّهَا رِجْسٌ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika hari perang Khaibar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Thalhah, kemudian beliau berseru, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian sekalian memakan daging keledai karena ia kotor.” (Muttafaqun ‘alaihi). [HR. Bukhari, no. 5528 dan Muslim, no. 1940]   Faedah hadits Perang Khaibar itu terjadi pada akhir Muharram tahun ketujuh Hijriyah. Khaibar itu jaraknya 260 km dari Madinah. Keledai itu haram. Daging, darah, kencing, dan kotorannya dihukumi najis. Keringat, bekas minum atau makan, dan air liur keledai adalah suci. Keledai ini dianggap seperti kucing yang sulit dihindari dan berada di sekitar kita.   SUCINYA AIR LIUR UNTA HADITS KE-26 وَعَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: – خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِمِنًى, وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ, وَلُعَابُهَا يَسِيلُ عَلَى كَتِفَيَّ. – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَه ُ Amru Ibnu Kharijah radhiyallahu ‘anhu berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah pada waktu kami di Mina sedang beliau berada di atas hewan kendaraannya, dan air liur binatang tersebut mengalir di atas pundakku. (Dikeluarkan oleh Ahmad dan Tirmidzi, dan dinilainya hadits sahih). [HR. Ahmad, 29:212 dan Tirmidzi, no. 2121. Hadits ini sahih karena memiliki syawahid berbagai penguat. Lihat penjelasan Al-Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:113].   Faedah hadits Air liur (ludah) unta tidaklah najis. Shalat di kandang unta terlarang berdasarkan hadits lainnya. Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَقَالَ « لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ» “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, ‘Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang kambing, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).’” (HR. Abu Daud, no. 184; Tirmidzi, no. 81; Ahmad, 4:288. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dilarang shalat di kandang unta di mana disebut dalam hadits bahwa unta itu dari setan, maksudnya adalah unta itu beramal seperti amalan setan dan jin yaitu sering memberikan gangguan pada hati orang yang shalat. Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 1:231-232.   CARA MENGHILANGKAN MANI PADA PAKAIAN HADITS KE-27 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا, قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَغْسِلُ اَلْمَنِيَّ, ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى اَلصَّلَاةِ فِي ذَلِكَ اَلثَّوْبِ, وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى أَثَرِ اَلْغُسْلِ فِيهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampernah mencuci bekas mani, lalu keluar untuk menunaikan shalat dengan pakaian tersebut, dan saya masih melihat bekas cucian itu. (Muttafaqun ‘alaihi) [HR. Bukhari, no. 229 dan Muslim, no. 289]   HADITS KE-28 وَلِمُسْلِمٍ: – لَقَدْ كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبٍ رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَرْكًا, فَيُصَلِّي فِيهِ – وَفِي لَفْظٍ لَهُ: – لَقَدْ كُنْتُ أَحُكُّهُ يَابِسًا بِظُفُرِي مِنْ ثَوْبِهِ – Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Aku benar-benar pernah menggosok bekas mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat dengan pakaian tersebut.” Dalam lafaz lain hadits riwayat Muslim, “Aku benar-benar pernah mengerik mani kering dengan kukuku dari pakaian beliau.”   Faedah hadits Mani manusia itu suci, bukan najis. Inilah pendapat yang masyhur menurut madzhab Syafii dan Hambali. Sucinya mani disebabkan mani diperlakukan dengan digosok dalam keadaan kering lalu dipakai untuk shalat tanpa mencuci. Aisyah benar-benar mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca juga: Dalil Mani itu Suci   CARA MEMBERSIHKAN PAKAIAN DARI KENCING BAYI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN HADITS KE-29 وَعَنْ أَبِي اَلسَّمْحِ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – – يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ اَلْجَارِيَةِ, وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ اَلْغُلَامِ – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ Dari Abu As-Samh radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bekas air kencing bayi perempuan harus dicuci dan bekas air kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Nasa’i. Al-Hakim mensahihkan hadits ini). [HR. Abu Daud, no. 376; An-Nasai, 224, 304; dan Al-Hakim, 1:166. Hadits ini punya penguat dalam hadits ‘Ali dan hadits Ummul Fadhl Lubabah binti Al-Harits. Al-Bukhari mengatakan bahwa bahwa hadits Abu As-Samh adalah hadits hasan. Lihat Al-Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:122-123].   Faedah hadits Ada perbedaan perlakuan antara kencing bayi laki-laki dan perempuan. Kencing bayi laki-laki cukup diperciki, tanpa mesti dicuci dan diperas. Sedangkan kencing bayi perempuan dicuci sebagaimana kencing lainnya. Dalam hadits Ummu Qais ada tambahan bahwa ini berlaku jika bayi laki-laki belum mengonsumsi makanan. Maksudnya, makanan bukan jadi pokok konsumsinya, konsumsi pokoknya masih air susu. Kencing bayi laki-laki diperlakukan berbeda dengan kencing bayi perempuan karena beberapa sebab: (a) bayi laki-laki lebih sering digendong, maka kencingnya menyulitkan, (b) kencing bayi laki-laki tidak pada satu tempat, (c) kencing bayi perempuan lebih khabits (kotor) dan lebih bau dibanding kencing bayi laki-laki. Demikian keterangan Ibnul Qayyim dalam I’lam Al-Muwaqi’in, 2:59. Kencing bayi laki-laki tetap najis. Kotoran (tinja) dari bayi tetap najis antara bayi laki-laki dan perempuan, tidak berbeda. Baca juga: Menangani Kencing Bayi yang Masih Mengonsumsi ASI Menangani Kencing Bayi dan Bekas Najis   CARA MENCUCI PAKAIAN DARI DARAH HAIDH HADITS KE-30 وَعَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ -فِي دَمِ اَلْحَيْضِ يُصِيبُ اَلثَّوْبَ-: – “تَحُتُّهُ, ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ, ثُمَّ تَنْضَحُهُ, ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Asma binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang darah haid yang mengenai pakaian, “Engkau kikis, engkau gosok dengan air, lalu siramlah, baru kemudian engkau boleh shalat dengan pakaian itu.” (Muttafaqun ‘alaihi). [HR. Bukhari, no. 227, 307 dan Muslim, no. 291]   Faedah hadits Darah haidh itu najis, wajib dicuci, baik darah haidh tersebut banyak atau sedikit. Darah yang lainnya juga dihukumi najis berdasarkan hadits ini, sebagaimana pendapat dari Imam Syafii. Wajib membersihkan pakaian dari darah haidh. Pakaian yang telah dicuci dari darah haidh boleh dipakai untuk shalat. Jumhur ulama (Syafiiyah, Malikiyah, dan pendapat terkuat dalam madzhab Hambali) berpandangan bahwa untuk membersihkan najis harus dengan menggunakan air, cairan lainnya tidak bisa menggantikan air. Pendapat lainnya menyatakan bahwa segala sesuatu yang digunakan untuk menghilangkan najis dibolehkan, tidak dikhususkan pada air saja. Pendapat kedua ini dipilih oleh ulama Hanafiyah dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.   DIMAAFKAN SISA WARNA DARI DARAH HAIDH HADITS KE-31 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَتْ خَوْلَةُ: – يَا رَسُولَ اَللَّهِ, فَإِنْ لَمْ يَذْهَبْ اَلدَّمُ? قَالَ: “يَكْفِيكِ اَلْمَاءُ, وَلَا يَضُرُّكِ أَثَرُهُ” – أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَسَنَدُهُ ضَعِيف ٌ Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Khaulah bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun darah itu tidak hilang?” Beliau menjawab, “Engkau cukup membersihkannya dengan air dan bekasnya tidak mengapa bagimu.” (Dikeluarkan oleh Tirmidzi dengan sanad yang lemah) [HR. Abu Daud, no. 365; Ahmad, 14:371,503,504. Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 298 mengatakan bahwa hadits ini sahih].   Faedah hadits Darah yang membekas pada pakaian setelah pakaian yang terkena haidh benar-benar dicuci itu dimaafkan. Yang dianggap najis adalah bentuk najisnya. Darah haidh dihilangkan dengan air dan penggosok yang lancip. Kalau dicuci demikian, maka bekas warna yang tersisa tidaklah masalah. Ada keringanan dalam masalah najis karena pembahasan di sini menunjukkan pemaafan dari syariat.   Beberapa bentuk najis yang dimaafkan Percikan kencing yang sedikit (yang sulit dihindari) baik yang terkena badan, pakaian, atau suatu tempat. Sedikit dari darah dan muntah; kecuali jika itu atas kesengajaan manusia, maka tidaklah dimaafkan. Sebagaimana dimaafkan pula darah luka dan nanahnya walaupun banyak, dengan syarat itu keluar dengan sendirinya bukan disengaja. Kencing hewan dan kotorannya yang terkena biji-bijian ketika hewan tersebut menginjaknya; begitu pula kotoran ternak dan kencingnya ketika susunya diperah selama tidak banyak yang dapat merubah air susunya; atau najis dari hewan yang diperah yang jatuh pada susu ketika diperah. Kotoran ikan selama tidak merubah air; kotorang burung di tempat yang sering disinggahinya karena sulit dihindari. Darah yang terkena pakaian jagal; namun kalau darah tersebut banyak tidaklah dimaafkan. Begitu pula yang dimaafkan adalah darah yang menempel pada daging. Mulut bayi yang tercampur dengan muntahnya ketika dia disusukan oleh ibunya. Air liur dari orang yang tidur yang keluar dari dalam perut pada orang yang biasa seperti itu. Lumpur di jalan yang terkena pakaian seseorang walaupun yakin di situ terdapat najis, karena sulit dihindari sehingga dimaafkan. Bangkai dari hewan yang darahnya tidak mengalir yang jatuh pada cairan seperti lalat, nyamuk, semut dengan syarat jatuh dengan sendirinya, tidak sampai merubah cairan tersebut. Baca juga: Sembilan Najis yang Dimaafkan   REFERENSI Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Direvisi ulang di Darush Sholihin, Sabtu siang, 21 Syawal 1441 H (13 Juni 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Najis:   Download Tagsair bersuci bulughul maram bulughul maram tentang najis bulughul maram thaharah hadits tentang air hukum seputar air kaedah air khamar khomr najis suci suci dari najis tentang air tentang najis
Ada delapan hadits membicarakan tentang najis dan cara menghilangkannya yang hadits-hadits ini merupakan kumpulan dari kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani. Daftar Isi buka 1. DALIL NAJISNYA KHAMAR 1.1. HADITS KE-24 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Catatan: 2. NAJISNYA KELEDAI 3. HADITS KE-25 3.1. Faedah hadits 4. SUCINYA AIR LIUR UNTA 4.1. HADITS KE-26 4.2. Faedah hadits 5. CARA MENGHILANGKAN MANI PADA PAKAIAN 5.1. HADITS KE-27 5.2. HADITS KE-28 5.3. Faedah hadits 6. CARA MEMBERSIHKAN PAKAIAN DARI KENCING BAYI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN 6.1. HADITS KE-29 6.2. Faedah hadits 6.2.1. Baca juga: 7. CARA MENCUCI PAKAIAN DARI DARAH HAIDH 7.1. HADITS KE-30 7.2. Faedah hadits 8. DIMAAFKAN SISA WARNA DARI DARAH HAIDH 8.1. HADITS KE-31 8.2. Faedah hadits 8.3. Beberapa bentuk najis yang dimaafkan 8.3.1. REFERENSI Kitab Bulughul Maram كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ إِزَالَةِ النَّجَاسَةِ وَبَيَانِهَا KITAB BERSUCI BAB MENGHILANGKAN NAJIS DAN PENJELASANNYA   DALIL NAJISNYA KHAMAR HADITS KE-24 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – سُئِلَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا? قَالَ: “لَا”. – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau bersabda, “Tidak boleh.” (Riwayat Muslim). [HR. Muslim, no. 1983]   Faedah hadits Khamar adalah segala sesuatu yang menutupi akal dari segala yang diperas atau direndam, baik berasal dari anggur, kurma, atau selainnya. Khamar di masa silam bisa dijadikan cuka. Khamar itu najis berdasarkan hadits ini, juga surah Al-Maidah ayat 90. Inilah yang menjadi pegangan madzhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali. Sebagian ulama berpendapat bahwa khamar itu suci, walau mengonsumsinya tetap haram. Jika khamar berubah menjadi cuka dengan campur tangan manusia (bukan berubah sendirinya), khamar tersebut tetaplah najis.   Catatan: Alkohol bukanlah khamar. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan tentang definisi khamar, “Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan.” Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ “Segala sesuatu yang memabukkan itu khamar. Segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Siapa saja meminum khamar di dunia lalu ia meninggal dunia dalam keadaan kecanduan dan tidak bertaubat, maka ia tidak akan meminum khamar (yang penuh nikmat) di akhirat.” (HR. Muslim, no. 2003) Perbedaan dalam hukum khamar itu najis ataukah suci, tidaklah berpengaruh pada hukum jual beli khamar. Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa memproduksi, memperjualbelikan, dan mengonsumsi khamar, hukumnya haram.” (Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 105)   NAJISNYA KELEDAI HADITS KE-25 وَعَنْهُ قَالَ: – لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ, أَمَرَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَبَا طَلْحَةَ, فَنَادَى: “إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ اَلْحُمُرِاَلْأَهْلِيَّةِ, فَإِنَّهَا رِجْسٌ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika hari perang Khaibar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Thalhah, kemudian beliau berseru, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian sekalian memakan daging keledai karena ia kotor.” (Muttafaqun ‘alaihi). [HR. Bukhari, no. 5528 dan Muslim, no. 1940]   Faedah hadits Perang Khaibar itu terjadi pada akhir Muharram tahun ketujuh Hijriyah. Khaibar itu jaraknya 260 km dari Madinah. Keledai itu haram. Daging, darah, kencing, dan kotorannya dihukumi najis. Keringat, bekas minum atau makan, dan air liur keledai adalah suci. Keledai ini dianggap seperti kucing yang sulit dihindari dan berada di sekitar kita.   SUCINYA AIR LIUR UNTA HADITS KE-26 وَعَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: – خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِمِنًى, وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ, وَلُعَابُهَا يَسِيلُ عَلَى كَتِفَيَّ. – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَه ُ Amru Ibnu Kharijah radhiyallahu ‘anhu berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah pada waktu kami di Mina sedang beliau berada di atas hewan kendaraannya, dan air liur binatang tersebut mengalir di atas pundakku. (Dikeluarkan oleh Ahmad dan Tirmidzi, dan dinilainya hadits sahih). [HR. Ahmad, 29:212 dan Tirmidzi, no. 2121. Hadits ini sahih karena memiliki syawahid berbagai penguat. Lihat penjelasan Al-Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:113].   Faedah hadits Air liur (ludah) unta tidaklah najis. Shalat di kandang unta terlarang berdasarkan hadits lainnya. Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَقَالَ « لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ» “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, ‘Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang kambing, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).’” (HR. Abu Daud, no. 184; Tirmidzi, no. 81; Ahmad, 4:288. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dilarang shalat di kandang unta di mana disebut dalam hadits bahwa unta itu dari setan, maksudnya adalah unta itu beramal seperti amalan setan dan jin yaitu sering memberikan gangguan pada hati orang yang shalat. Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 1:231-232.   CARA MENGHILANGKAN MANI PADA PAKAIAN HADITS KE-27 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا, قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَغْسِلُ اَلْمَنِيَّ, ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى اَلصَّلَاةِ فِي ذَلِكَ اَلثَّوْبِ, وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى أَثَرِ اَلْغُسْلِ فِيهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampernah mencuci bekas mani, lalu keluar untuk menunaikan shalat dengan pakaian tersebut, dan saya masih melihat bekas cucian itu. (Muttafaqun ‘alaihi) [HR. Bukhari, no. 229 dan Muslim, no. 289]   HADITS KE-28 وَلِمُسْلِمٍ: – لَقَدْ كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبٍ رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَرْكًا, فَيُصَلِّي فِيهِ – وَفِي لَفْظٍ لَهُ: – لَقَدْ كُنْتُ أَحُكُّهُ يَابِسًا بِظُفُرِي مِنْ ثَوْبِهِ – Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Aku benar-benar pernah menggosok bekas mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat dengan pakaian tersebut.” Dalam lafaz lain hadits riwayat Muslim, “Aku benar-benar pernah mengerik mani kering dengan kukuku dari pakaian beliau.”   Faedah hadits Mani manusia itu suci, bukan najis. Inilah pendapat yang masyhur menurut madzhab Syafii dan Hambali. Sucinya mani disebabkan mani diperlakukan dengan digosok dalam keadaan kering lalu dipakai untuk shalat tanpa mencuci. Aisyah benar-benar mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca juga: Dalil Mani itu Suci   CARA MEMBERSIHKAN PAKAIAN DARI KENCING BAYI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN HADITS KE-29 وَعَنْ أَبِي اَلسَّمْحِ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – – يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ اَلْجَارِيَةِ, وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ اَلْغُلَامِ – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ Dari Abu As-Samh radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bekas air kencing bayi perempuan harus dicuci dan bekas air kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Nasa’i. Al-Hakim mensahihkan hadits ini). [HR. Abu Daud, no. 376; An-Nasai, 224, 304; dan Al-Hakim, 1:166. Hadits ini punya penguat dalam hadits ‘Ali dan hadits Ummul Fadhl Lubabah binti Al-Harits. Al-Bukhari mengatakan bahwa bahwa hadits Abu As-Samh adalah hadits hasan. Lihat Al-Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:122-123].   Faedah hadits Ada perbedaan perlakuan antara kencing bayi laki-laki dan perempuan. Kencing bayi laki-laki cukup diperciki, tanpa mesti dicuci dan diperas. Sedangkan kencing bayi perempuan dicuci sebagaimana kencing lainnya. Dalam hadits Ummu Qais ada tambahan bahwa ini berlaku jika bayi laki-laki belum mengonsumsi makanan. Maksudnya, makanan bukan jadi pokok konsumsinya, konsumsi pokoknya masih air susu. Kencing bayi laki-laki diperlakukan berbeda dengan kencing bayi perempuan karena beberapa sebab: (a) bayi laki-laki lebih sering digendong, maka kencingnya menyulitkan, (b) kencing bayi laki-laki tidak pada satu tempat, (c) kencing bayi perempuan lebih khabits (kotor) dan lebih bau dibanding kencing bayi laki-laki. Demikian keterangan Ibnul Qayyim dalam I’lam Al-Muwaqi’in, 2:59. Kencing bayi laki-laki tetap najis. Kotoran (tinja) dari bayi tetap najis antara bayi laki-laki dan perempuan, tidak berbeda. Baca juga: Menangani Kencing Bayi yang Masih Mengonsumsi ASI Menangani Kencing Bayi dan Bekas Najis   CARA MENCUCI PAKAIAN DARI DARAH HAIDH HADITS KE-30 وَعَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ -فِي دَمِ اَلْحَيْضِ يُصِيبُ اَلثَّوْبَ-: – “تَحُتُّهُ, ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ, ثُمَّ تَنْضَحُهُ, ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Asma binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang darah haid yang mengenai pakaian, “Engkau kikis, engkau gosok dengan air, lalu siramlah, baru kemudian engkau boleh shalat dengan pakaian itu.” (Muttafaqun ‘alaihi). [HR. Bukhari, no. 227, 307 dan Muslim, no. 291]   Faedah hadits Darah haidh itu najis, wajib dicuci, baik darah haidh tersebut banyak atau sedikit. Darah yang lainnya juga dihukumi najis berdasarkan hadits ini, sebagaimana pendapat dari Imam Syafii. Wajib membersihkan pakaian dari darah haidh. Pakaian yang telah dicuci dari darah haidh boleh dipakai untuk shalat. Jumhur ulama (Syafiiyah, Malikiyah, dan pendapat terkuat dalam madzhab Hambali) berpandangan bahwa untuk membersihkan najis harus dengan menggunakan air, cairan lainnya tidak bisa menggantikan air. Pendapat lainnya menyatakan bahwa segala sesuatu yang digunakan untuk menghilangkan najis dibolehkan, tidak dikhususkan pada air saja. Pendapat kedua ini dipilih oleh ulama Hanafiyah dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.   DIMAAFKAN SISA WARNA DARI DARAH HAIDH HADITS KE-31 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَتْ خَوْلَةُ: – يَا رَسُولَ اَللَّهِ, فَإِنْ لَمْ يَذْهَبْ اَلدَّمُ? قَالَ: “يَكْفِيكِ اَلْمَاءُ, وَلَا يَضُرُّكِ أَثَرُهُ” – أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَسَنَدُهُ ضَعِيف ٌ Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Khaulah bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun darah itu tidak hilang?” Beliau menjawab, “Engkau cukup membersihkannya dengan air dan bekasnya tidak mengapa bagimu.” (Dikeluarkan oleh Tirmidzi dengan sanad yang lemah) [HR. Abu Daud, no. 365; Ahmad, 14:371,503,504. Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 298 mengatakan bahwa hadits ini sahih].   Faedah hadits Darah yang membekas pada pakaian setelah pakaian yang terkena haidh benar-benar dicuci itu dimaafkan. Yang dianggap najis adalah bentuk najisnya. Darah haidh dihilangkan dengan air dan penggosok yang lancip. Kalau dicuci demikian, maka bekas warna yang tersisa tidaklah masalah. Ada keringanan dalam masalah najis karena pembahasan di sini menunjukkan pemaafan dari syariat.   Beberapa bentuk najis yang dimaafkan Percikan kencing yang sedikit (yang sulit dihindari) baik yang terkena badan, pakaian, atau suatu tempat. Sedikit dari darah dan muntah; kecuali jika itu atas kesengajaan manusia, maka tidaklah dimaafkan. Sebagaimana dimaafkan pula darah luka dan nanahnya walaupun banyak, dengan syarat itu keluar dengan sendirinya bukan disengaja. Kencing hewan dan kotorannya yang terkena biji-bijian ketika hewan tersebut menginjaknya; begitu pula kotoran ternak dan kencingnya ketika susunya diperah selama tidak banyak yang dapat merubah air susunya; atau najis dari hewan yang diperah yang jatuh pada susu ketika diperah. Kotoran ikan selama tidak merubah air; kotorang burung di tempat yang sering disinggahinya karena sulit dihindari. Darah yang terkena pakaian jagal; namun kalau darah tersebut banyak tidaklah dimaafkan. Begitu pula yang dimaafkan adalah darah yang menempel pada daging. Mulut bayi yang tercampur dengan muntahnya ketika dia disusukan oleh ibunya. Air liur dari orang yang tidur yang keluar dari dalam perut pada orang yang biasa seperti itu. Lumpur di jalan yang terkena pakaian seseorang walaupun yakin di situ terdapat najis, karena sulit dihindari sehingga dimaafkan. Bangkai dari hewan yang darahnya tidak mengalir yang jatuh pada cairan seperti lalat, nyamuk, semut dengan syarat jatuh dengan sendirinya, tidak sampai merubah cairan tersebut. Baca juga: Sembilan Najis yang Dimaafkan   REFERENSI Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Direvisi ulang di Darush Sholihin, Sabtu siang, 21 Syawal 1441 H (13 Juni 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Najis:   Download Tagsair bersuci bulughul maram bulughul maram tentang najis bulughul maram thaharah hadits tentang air hukum seputar air kaedah air khamar khomr najis suci suci dari najis tentang air tentang najis


Ada delapan hadits membicarakan tentang najis dan cara menghilangkannya yang hadits-hadits ini merupakan kumpulan dari kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani. Daftar Isi buka 1. DALIL NAJISNYA KHAMAR 1.1. HADITS KE-24 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Catatan: 2. NAJISNYA KELEDAI 3. HADITS KE-25 3.1. Faedah hadits 4. SUCINYA AIR LIUR UNTA 4.1. HADITS KE-26 4.2. Faedah hadits 5. CARA MENGHILANGKAN MANI PADA PAKAIAN 5.1. HADITS KE-27 5.2. HADITS KE-28 5.3. Faedah hadits 6. CARA MEMBERSIHKAN PAKAIAN DARI KENCING BAYI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN 6.1. HADITS KE-29 6.2. Faedah hadits 6.2.1. Baca juga: 7. CARA MENCUCI PAKAIAN DARI DARAH HAIDH 7.1. HADITS KE-30 7.2. Faedah hadits 8. DIMAAFKAN SISA WARNA DARI DARAH HAIDH 8.1. HADITS KE-31 8.2. Faedah hadits 8.3. Beberapa bentuk najis yang dimaafkan 8.3.1. REFERENSI Kitab Bulughul Maram كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ إِزَالَةِ النَّجَاسَةِ وَبَيَانِهَا KITAB BERSUCI BAB MENGHILANGKAN NAJIS DAN PENJELASANNYA   DALIL NAJISNYA KHAMAR HADITS KE-24 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – سُئِلَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا? قَالَ: “لَا”. – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau bersabda, “Tidak boleh.” (Riwayat Muslim). [HR. Muslim, no. 1983]   Faedah hadits Khamar adalah segala sesuatu yang menutupi akal dari segala yang diperas atau direndam, baik berasal dari anggur, kurma, atau selainnya. Khamar di masa silam bisa dijadikan cuka. Khamar itu najis berdasarkan hadits ini, juga surah Al-Maidah ayat 90. Inilah yang menjadi pegangan madzhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali. Sebagian ulama berpendapat bahwa khamar itu suci, walau mengonsumsinya tetap haram. Jika khamar berubah menjadi cuka dengan campur tangan manusia (bukan berubah sendirinya), khamar tersebut tetaplah najis.   Catatan: Alkohol bukanlah khamar. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan tentang definisi khamar, “Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan.” Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ “Segala sesuatu yang memabukkan itu khamar. Segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Siapa saja meminum khamar di dunia lalu ia meninggal dunia dalam keadaan kecanduan dan tidak bertaubat, maka ia tidak akan meminum khamar (yang penuh nikmat) di akhirat.” (HR. Muslim, no. 2003) Perbedaan dalam hukum khamar itu najis ataukah suci, tidaklah berpengaruh pada hukum jual beli khamar. Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa memproduksi, memperjualbelikan, dan mengonsumsi khamar, hukumnya haram.” (Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 105)   NAJISNYA KELEDAI HADITS KE-25 وَعَنْهُ قَالَ: – لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ, أَمَرَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَبَا طَلْحَةَ, فَنَادَى: “إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ اَلْحُمُرِاَلْأَهْلِيَّةِ, فَإِنَّهَا رِجْسٌ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika hari perang Khaibar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Thalhah, kemudian beliau berseru, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian sekalian memakan daging keledai karena ia kotor.” (Muttafaqun ‘alaihi). [HR. Bukhari, no. 5528 dan Muslim, no. 1940]   Faedah hadits Perang Khaibar itu terjadi pada akhir Muharram tahun ketujuh Hijriyah. Khaibar itu jaraknya 260 km dari Madinah. Keledai itu haram. Daging, darah, kencing, dan kotorannya dihukumi najis. Keringat, bekas minum atau makan, dan air liur keledai adalah suci. Keledai ini dianggap seperti kucing yang sulit dihindari dan berada di sekitar kita.   SUCINYA AIR LIUR UNTA HADITS KE-26 وَعَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: – خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِمِنًى, وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ, وَلُعَابُهَا يَسِيلُ عَلَى كَتِفَيَّ. – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَه ُ Amru Ibnu Kharijah radhiyallahu ‘anhu berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah pada waktu kami di Mina sedang beliau berada di atas hewan kendaraannya, dan air liur binatang tersebut mengalir di atas pundakku. (Dikeluarkan oleh Ahmad dan Tirmidzi, dan dinilainya hadits sahih). [HR. Ahmad, 29:212 dan Tirmidzi, no. 2121. Hadits ini sahih karena memiliki syawahid berbagai penguat. Lihat penjelasan Al-Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:113].   Faedah hadits Air liur (ludah) unta tidaklah najis. Shalat di kandang unta terlarang berdasarkan hadits lainnya. Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَقَالَ « لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ» “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, ‘Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang kambing, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).’” (HR. Abu Daud, no. 184; Tirmidzi, no. 81; Ahmad, 4:288. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dilarang shalat di kandang unta di mana disebut dalam hadits bahwa unta itu dari setan, maksudnya adalah unta itu beramal seperti amalan setan dan jin yaitu sering memberikan gangguan pada hati orang yang shalat. Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 1:231-232.   CARA MENGHILANGKAN MANI PADA PAKAIAN HADITS KE-27 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا, قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَغْسِلُ اَلْمَنِيَّ, ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى اَلصَّلَاةِ فِي ذَلِكَ اَلثَّوْبِ, وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى أَثَرِ اَلْغُسْلِ فِيهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampernah mencuci bekas mani, lalu keluar untuk menunaikan shalat dengan pakaian tersebut, dan saya masih melihat bekas cucian itu. (Muttafaqun ‘alaihi) [HR. Bukhari, no. 229 dan Muslim, no. 289]   HADITS KE-28 وَلِمُسْلِمٍ: – لَقَدْ كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبٍ رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَرْكًا, فَيُصَلِّي فِيهِ – وَفِي لَفْظٍ لَهُ: – لَقَدْ كُنْتُ أَحُكُّهُ يَابِسًا بِظُفُرِي مِنْ ثَوْبِهِ – Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Aku benar-benar pernah menggosok bekas mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat dengan pakaian tersebut.” Dalam lafaz lain hadits riwayat Muslim, “Aku benar-benar pernah mengerik mani kering dengan kukuku dari pakaian beliau.”   Faedah hadits Mani manusia itu suci, bukan najis. Inilah pendapat yang masyhur menurut madzhab Syafii dan Hambali. Sucinya mani disebabkan mani diperlakukan dengan digosok dalam keadaan kering lalu dipakai untuk shalat tanpa mencuci. Aisyah benar-benar mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca juga: Dalil Mani itu Suci   CARA MEMBERSIHKAN PAKAIAN DARI KENCING BAYI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN HADITS KE-29 وَعَنْ أَبِي اَلسَّمْحِ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – – يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ اَلْجَارِيَةِ, وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ اَلْغُلَامِ – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ Dari Abu As-Samh radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bekas air kencing bayi perempuan harus dicuci dan bekas air kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Nasa’i. Al-Hakim mensahihkan hadits ini). [HR. Abu Daud, no. 376; An-Nasai, 224, 304; dan Al-Hakim, 1:166. Hadits ini punya penguat dalam hadits ‘Ali dan hadits Ummul Fadhl Lubabah binti Al-Harits. Al-Bukhari mengatakan bahwa bahwa hadits Abu As-Samh adalah hadits hasan. Lihat Al-Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:122-123].   Faedah hadits Ada perbedaan perlakuan antara kencing bayi laki-laki dan perempuan. Kencing bayi laki-laki cukup diperciki, tanpa mesti dicuci dan diperas. Sedangkan kencing bayi perempuan dicuci sebagaimana kencing lainnya. Dalam hadits Ummu Qais ada tambahan bahwa ini berlaku jika bayi laki-laki belum mengonsumsi makanan. Maksudnya, makanan bukan jadi pokok konsumsinya, konsumsi pokoknya masih air susu. Kencing bayi laki-laki diperlakukan berbeda dengan kencing bayi perempuan karena beberapa sebab: (a) bayi laki-laki lebih sering digendong, maka kencingnya menyulitkan, (b) kencing bayi laki-laki tidak pada satu tempat, (c) kencing bayi perempuan lebih khabits (kotor) dan lebih bau dibanding kencing bayi laki-laki. Demikian keterangan Ibnul Qayyim dalam I’lam Al-Muwaqi’in, 2:59. Kencing bayi laki-laki tetap najis. Kotoran (tinja) dari bayi tetap najis antara bayi laki-laki dan perempuan, tidak berbeda. Baca juga: Menangani Kencing Bayi yang Masih Mengonsumsi ASI Menangani Kencing Bayi dan Bekas Najis   CARA MENCUCI PAKAIAN DARI DARAH HAIDH HADITS KE-30 وَعَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ -فِي دَمِ اَلْحَيْضِ يُصِيبُ اَلثَّوْبَ-: – “تَحُتُّهُ, ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ, ثُمَّ تَنْضَحُهُ, ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Asma binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang darah haid yang mengenai pakaian, “Engkau kikis, engkau gosok dengan air, lalu siramlah, baru kemudian engkau boleh shalat dengan pakaian itu.” (Muttafaqun ‘alaihi). [HR. Bukhari, no. 227, 307 dan Muslim, no. 291]   Faedah hadits Darah haidh itu najis, wajib dicuci, baik darah haidh tersebut banyak atau sedikit. Darah yang lainnya juga dihukumi najis berdasarkan hadits ini, sebagaimana pendapat dari Imam Syafii. Wajib membersihkan pakaian dari darah haidh. Pakaian yang telah dicuci dari darah haidh boleh dipakai untuk shalat. Jumhur ulama (Syafiiyah, Malikiyah, dan pendapat terkuat dalam madzhab Hambali) berpandangan bahwa untuk membersihkan najis harus dengan menggunakan air, cairan lainnya tidak bisa menggantikan air. Pendapat lainnya menyatakan bahwa segala sesuatu yang digunakan untuk menghilangkan najis dibolehkan, tidak dikhususkan pada air saja. Pendapat kedua ini dipilih oleh ulama Hanafiyah dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.   DIMAAFKAN SISA WARNA DARI DARAH HAIDH HADITS KE-31 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَتْ خَوْلَةُ: – يَا رَسُولَ اَللَّهِ, فَإِنْ لَمْ يَذْهَبْ اَلدَّمُ? قَالَ: “يَكْفِيكِ اَلْمَاءُ, وَلَا يَضُرُّكِ أَثَرُهُ” – أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَسَنَدُهُ ضَعِيف ٌ Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Khaulah bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun darah itu tidak hilang?” Beliau menjawab, “Engkau cukup membersihkannya dengan air dan bekasnya tidak mengapa bagimu.” (Dikeluarkan oleh Tirmidzi dengan sanad yang lemah) [HR. Abu Daud, no. 365; Ahmad, 14:371,503,504. Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 298 mengatakan bahwa hadits ini sahih].   Faedah hadits Darah yang membekas pada pakaian setelah pakaian yang terkena haidh benar-benar dicuci itu dimaafkan. Yang dianggap najis adalah bentuk najisnya. Darah haidh dihilangkan dengan air dan penggosok yang lancip. Kalau dicuci demikian, maka bekas warna yang tersisa tidaklah masalah. Ada keringanan dalam masalah najis karena pembahasan di sini menunjukkan pemaafan dari syariat.   Beberapa bentuk najis yang dimaafkan Percikan kencing yang sedikit (yang sulit dihindari) baik yang terkena badan, pakaian, atau suatu tempat. Sedikit dari darah dan muntah; kecuali jika itu atas kesengajaan manusia, maka tidaklah dimaafkan. Sebagaimana dimaafkan pula darah luka dan nanahnya walaupun banyak, dengan syarat itu keluar dengan sendirinya bukan disengaja. Kencing hewan dan kotorannya yang terkena biji-bijian ketika hewan tersebut menginjaknya; begitu pula kotoran ternak dan kencingnya ketika susunya diperah selama tidak banyak yang dapat merubah air susunya; atau najis dari hewan yang diperah yang jatuh pada susu ketika diperah. Kotoran ikan selama tidak merubah air; kotorang burung di tempat yang sering disinggahinya karena sulit dihindari. Darah yang terkena pakaian jagal; namun kalau darah tersebut banyak tidaklah dimaafkan. Begitu pula yang dimaafkan adalah darah yang menempel pada daging. Mulut bayi yang tercampur dengan muntahnya ketika dia disusukan oleh ibunya. Air liur dari orang yang tidur yang keluar dari dalam perut pada orang yang biasa seperti itu. Lumpur di jalan yang terkena pakaian seseorang walaupun yakin di situ terdapat najis, karena sulit dihindari sehingga dimaafkan. Bangkai dari hewan yang darahnya tidak mengalir yang jatuh pada cairan seperti lalat, nyamuk, semut dengan syarat jatuh dengan sendirinya, tidak sampai merubah cairan tersebut. Baca juga: Sembilan Najis yang Dimaafkan   REFERENSI Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Direvisi ulang di Darush Sholihin, Sabtu siang, 21 Syawal 1441 H (13 Juni 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Najis:   Download Tagsair bersuci bulughul maram bulughul maram tentang najis bulughul maram thaharah hadits tentang air hukum seputar air kaedah air khamar khomr najis suci suci dari najis tentang air tentang najis

Wanita Itu Bagaikan Gelas Kaca

Jadilah suami yang pandai menjaga perasaan istrinyaMenjaga Gelas-Gelas KacaDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui sebagian istrinya, sementara Ummu Sulaim bersama mereka. Maka beliau berkata, وَيْحَكَ يَا أَنْجَشَةُ، رُوَيْدَكَ سَوْقًا بِالقَوَارِيرِ“Hati-hati wahai Anjasyah, pelan-pelanlah jika sedang mengawal gelas (piala) kaca (maksudnya para wanita, pent.).” (HR. Bukhari no. 6149 dan Muslim no. 2323) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan Anjasyah agar tidak terlalu semangat dalam melantunkan syair ketika menggiring unta. Karena kalau terlalu semangat, unta-unta itu akan berjalan dengan sangat cepat. Padahal, di dalam rombongan ada para wanita. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingatkan agar Anjasyah memelankan lantunan syairnya, karena dia sedang mengawal gelas (piala) kaca, yaitu para wanita yang ada dalam rombongan.Baca Juga: Salah Kaprah Masalah Upload Foto WanitaSuami Berusaha Menjaga Hati IstriNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa wanita itu bagaikan gelas kaca …Jika gelas kaca itu jatuh dan pecah, hampir mustahil bisa diperbaiki dan dikembalikan seperti semula. Berbeda halnya dengan gelas aluminium atau gelas besi.Jadi, untuk para suami, perhatikanlah hal ini. Janganlah Engkau membuat hatinya terluka, karena akan sulit penyembuhannya. Seorang istri, bisa jadi dia sanggup melaksanakan banyak perkerjaan rumah tangga di satu waktu. Dalam kondisi hamil, istri masih bisa memasak, membersihkan rumah, itu pun sambil menyuapin anak yang masih kecil, dilanjutkan dengan menyeterika pakaian. Seorang suami dengan badan yang kekar, mungkin hanya mampu menggendong anak tidak lebih dari setengah jam. Berbeda dengan sang ibu yang tahan berjam-jam lamanya. Sungguh ketahanan fisik yang luar biasa.Akan tetapi, sekali bentakan suami yang dia dengar dan rasakan, semua tubuhnya tiba-tiba lemas dan tidak berdaya. Lau dia pun hanya bisa menumpahkan air matanya di atas bantal, tidak membalas bentakan suaminya karena tingginya kedudukan suami di matanya.Sekali saja suami memukulnya, rasa sakit dalam hatinya tidak akan pernah hilang, meskipun bisa jadi secara fisik tidak berbekas sama sekali.Jadi ingatlah. wahai para suami, istri (wanita) itu bagaikan gelas-gelas atau piala kaca. Hati-hatilah dalam bersikap dengan para istri. Karena kalau sebuah kaca itu sudah pecah, sangat sulit untuk dikembalikan seperti keadaannya semula. Baca Juga:***@Rumah Lendah, 27 Rabi’ul Awwal 1441/ 24 November 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id

Wanita Itu Bagaikan Gelas Kaca

Jadilah suami yang pandai menjaga perasaan istrinyaMenjaga Gelas-Gelas KacaDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui sebagian istrinya, sementara Ummu Sulaim bersama mereka. Maka beliau berkata, وَيْحَكَ يَا أَنْجَشَةُ، رُوَيْدَكَ سَوْقًا بِالقَوَارِيرِ“Hati-hati wahai Anjasyah, pelan-pelanlah jika sedang mengawal gelas (piala) kaca (maksudnya para wanita, pent.).” (HR. Bukhari no. 6149 dan Muslim no. 2323) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan Anjasyah agar tidak terlalu semangat dalam melantunkan syair ketika menggiring unta. Karena kalau terlalu semangat, unta-unta itu akan berjalan dengan sangat cepat. Padahal, di dalam rombongan ada para wanita. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingatkan agar Anjasyah memelankan lantunan syairnya, karena dia sedang mengawal gelas (piala) kaca, yaitu para wanita yang ada dalam rombongan.Baca Juga: Salah Kaprah Masalah Upload Foto WanitaSuami Berusaha Menjaga Hati IstriNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa wanita itu bagaikan gelas kaca …Jika gelas kaca itu jatuh dan pecah, hampir mustahil bisa diperbaiki dan dikembalikan seperti semula. Berbeda halnya dengan gelas aluminium atau gelas besi.Jadi, untuk para suami, perhatikanlah hal ini. Janganlah Engkau membuat hatinya terluka, karena akan sulit penyembuhannya. Seorang istri, bisa jadi dia sanggup melaksanakan banyak perkerjaan rumah tangga di satu waktu. Dalam kondisi hamil, istri masih bisa memasak, membersihkan rumah, itu pun sambil menyuapin anak yang masih kecil, dilanjutkan dengan menyeterika pakaian. Seorang suami dengan badan yang kekar, mungkin hanya mampu menggendong anak tidak lebih dari setengah jam. Berbeda dengan sang ibu yang tahan berjam-jam lamanya. Sungguh ketahanan fisik yang luar biasa.Akan tetapi, sekali bentakan suami yang dia dengar dan rasakan, semua tubuhnya tiba-tiba lemas dan tidak berdaya. Lau dia pun hanya bisa menumpahkan air matanya di atas bantal, tidak membalas bentakan suaminya karena tingginya kedudukan suami di matanya.Sekali saja suami memukulnya, rasa sakit dalam hatinya tidak akan pernah hilang, meskipun bisa jadi secara fisik tidak berbekas sama sekali.Jadi ingatlah. wahai para suami, istri (wanita) itu bagaikan gelas-gelas atau piala kaca. Hati-hatilah dalam bersikap dengan para istri. Karena kalau sebuah kaca itu sudah pecah, sangat sulit untuk dikembalikan seperti keadaannya semula. Baca Juga:***@Rumah Lendah, 27 Rabi’ul Awwal 1441/ 24 November 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id
Jadilah suami yang pandai menjaga perasaan istrinyaMenjaga Gelas-Gelas KacaDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui sebagian istrinya, sementara Ummu Sulaim bersama mereka. Maka beliau berkata, وَيْحَكَ يَا أَنْجَشَةُ، رُوَيْدَكَ سَوْقًا بِالقَوَارِيرِ“Hati-hati wahai Anjasyah, pelan-pelanlah jika sedang mengawal gelas (piala) kaca (maksudnya para wanita, pent.).” (HR. Bukhari no. 6149 dan Muslim no. 2323) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan Anjasyah agar tidak terlalu semangat dalam melantunkan syair ketika menggiring unta. Karena kalau terlalu semangat, unta-unta itu akan berjalan dengan sangat cepat. Padahal, di dalam rombongan ada para wanita. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingatkan agar Anjasyah memelankan lantunan syairnya, karena dia sedang mengawal gelas (piala) kaca, yaitu para wanita yang ada dalam rombongan.Baca Juga: Salah Kaprah Masalah Upload Foto WanitaSuami Berusaha Menjaga Hati IstriNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa wanita itu bagaikan gelas kaca …Jika gelas kaca itu jatuh dan pecah, hampir mustahil bisa diperbaiki dan dikembalikan seperti semula. Berbeda halnya dengan gelas aluminium atau gelas besi.Jadi, untuk para suami, perhatikanlah hal ini. Janganlah Engkau membuat hatinya terluka, karena akan sulit penyembuhannya. Seorang istri, bisa jadi dia sanggup melaksanakan banyak perkerjaan rumah tangga di satu waktu. Dalam kondisi hamil, istri masih bisa memasak, membersihkan rumah, itu pun sambil menyuapin anak yang masih kecil, dilanjutkan dengan menyeterika pakaian. Seorang suami dengan badan yang kekar, mungkin hanya mampu menggendong anak tidak lebih dari setengah jam. Berbeda dengan sang ibu yang tahan berjam-jam lamanya. Sungguh ketahanan fisik yang luar biasa.Akan tetapi, sekali bentakan suami yang dia dengar dan rasakan, semua tubuhnya tiba-tiba lemas dan tidak berdaya. Lau dia pun hanya bisa menumpahkan air matanya di atas bantal, tidak membalas bentakan suaminya karena tingginya kedudukan suami di matanya.Sekali saja suami memukulnya, rasa sakit dalam hatinya tidak akan pernah hilang, meskipun bisa jadi secara fisik tidak berbekas sama sekali.Jadi ingatlah. wahai para suami, istri (wanita) itu bagaikan gelas-gelas atau piala kaca. Hati-hatilah dalam bersikap dengan para istri. Karena kalau sebuah kaca itu sudah pecah, sangat sulit untuk dikembalikan seperti keadaannya semula. Baca Juga:***@Rumah Lendah, 27 Rabi’ul Awwal 1441/ 24 November 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id


Jadilah suami yang pandai menjaga perasaan istrinyaMenjaga Gelas-Gelas KacaDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui sebagian istrinya, sementara Ummu Sulaim bersama mereka. Maka beliau berkata, وَيْحَكَ يَا أَنْجَشَةُ، رُوَيْدَكَ سَوْقًا بِالقَوَارِيرِ“Hati-hati wahai Anjasyah, pelan-pelanlah jika sedang mengawal gelas (piala) kaca (maksudnya para wanita, pent.).” (HR. Bukhari no. 6149 dan Muslim no. 2323) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan Anjasyah agar tidak terlalu semangat dalam melantunkan syair ketika menggiring unta. Karena kalau terlalu semangat, unta-unta itu akan berjalan dengan sangat cepat. Padahal, di dalam rombongan ada para wanita. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingatkan agar Anjasyah memelankan lantunan syairnya, karena dia sedang mengawal gelas (piala) kaca, yaitu para wanita yang ada dalam rombongan.Baca Juga: Salah Kaprah Masalah Upload Foto WanitaSuami Berusaha Menjaga Hati IstriNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa wanita itu bagaikan gelas kaca …Jika gelas kaca itu jatuh dan pecah, hampir mustahil bisa diperbaiki dan dikembalikan seperti semula. Berbeda halnya dengan gelas aluminium atau gelas besi.Jadi, untuk para suami, perhatikanlah hal ini. Janganlah Engkau membuat hatinya terluka, karena akan sulit penyembuhannya. Seorang istri, bisa jadi dia sanggup melaksanakan banyak perkerjaan rumah tangga di satu waktu. Dalam kondisi hamil, istri masih bisa memasak, membersihkan rumah, itu pun sambil menyuapin anak yang masih kecil, dilanjutkan dengan menyeterika pakaian. Seorang suami dengan badan yang kekar, mungkin hanya mampu menggendong anak tidak lebih dari setengah jam. Berbeda dengan sang ibu yang tahan berjam-jam lamanya. Sungguh ketahanan fisik yang luar biasa.Akan tetapi, sekali bentakan suami yang dia dengar dan rasakan, semua tubuhnya tiba-tiba lemas dan tidak berdaya. Lau dia pun hanya bisa menumpahkan air matanya di atas bantal, tidak membalas bentakan suaminya karena tingginya kedudukan suami di matanya.Sekali saja suami memukulnya, rasa sakit dalam hatinya tidak akan pernah hilang, meskipun bisa jadi secara fisik tidak berbekas sama sekali.Jadi ingatlah. wahai para suami, istri (wanita) itu bagaikan gelas-gelas atau piala kaca. Hati-hatilah dalam bersikap dengan para istri. Karena kalau sebuah kaca itu sudah pecah, sangat sulit untuk dikembalikan seperti keadaannya semula. Baca Juga:***@Rumah Lendah, 27 Rabi’ul Awwal 1441/ 24 November 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id

Lisan yang Lebih Bahaya Daripada Ular

ULAR BERBAHAYA Imam Asy-Syafi’i mengatakan: اِحْفَظْ لِسَانَكَ أَيُّهَا الْإِنْسَانُ لَا يَلْدَغَنَّكَ إِنَّهُ ثُعْبَانٌ “Kontrol lisanmu wahai manusia. Jangan sampai dia menggigitmu. Sungguh lisan itu ular besar yang berbahaya.” (Mirqah al-Mafatih 1/185) Imam Asy-Syafi’i memberi gelar ular besar untuk lisan. Ini menunjukkan bahaya lisan. Lisan atau lidah adalah anggota badan yang paling banyak beraktivitas tanpa kenal lelah. Sebagaimana dengan lidah seorang itu mudah mendapatkan pahala, sebaliknya dengan mudah seorang itu mendapatkan dosa besar. Oleh karena itu jika tidak bisa berbicara yang manfaat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan kita agar diam saja. Ucapan, kata-kata, komentar, status medsos dll itu bermanfaat jika memenuhi tiga kriteria: Pertama: Baiknya niat semisal menebar ilmu yang bermanfaat Kedua: Baiknya cara penyampaian semisal mengetahui hal-hal yang layak disampaikan di depan publik dan hal yang hanya layak dibicarakan dalam forum khusus atau terbatas. Ketiga: Baiknya dampak. Kata-kata tersebut tidak berdampak kegaduhan, memicu permusuhan dll. Jika suatu kalimat, komentar, status medsos memenuhi tiga kriteria di atas silakan katakan. Jika tidak memenuhi kriteria di atas, sadarilah bahwa lisan dan lidah itu ular besar yang berbahaya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Allah Maha Segalanya, Hukum Koperasi Simpan Pinjam Menurut Islam, Cincin Tembaga, Kapan Waktu Puasa Rajab, Cara Jamak Sholat, Pelajaran Sholat Lengkap Visited 213 times, 1 visit(s) today Post Views: 326 QRIS donasi Yufid

Lisan yang Lebih Bahaya Daripada Ular

ULAR BERBAHAYA Imam Asy-Syafi’i mengatakan: اِحْفَظْ لِسَانَكَ أَيُّهَا الْإِنْسَانُ لَا يَلْدَغَنَّكَ إِنَّهُ ثُعْبَانٌ “Kontrol lisanmu wahai manusia. Jangan sampai dia menggigitmu. Sungguh lisan itu ular besar yang berbahaya.” (Mirqah al-Mafatih 1/185) Imam Asy-Syafi’i memberi gelar ular besar untuk lisan. Ini menunjukkan bahaya lisan. Lisan atau lidah adalah anggota badan yang paling banyak beraktivitas tanpa kenal lelah. Sebagaimana dengan lidah seorang itu mudah mendapatkan pahala, sebaliknya dengan mudah seorang itu mendapatkan dosa besar. Oleh karena itu jika tidak bisa berbicara yang manfaat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan kita agar diam saja. Ucapan, kata-kata, komentar, status medsos dll itu bermanfaat jika memenuhi tiga kriteria: Pertama: Baiknya niat semisal menebar ilmu yang bermanfaat Kedua: Baiknya cara penyampaian semisal mengetahui hal-hal yang layak disampaikan di depan publik dan hal yang hanya layak dibicarakan dalam forum khusus atau terbatas. Ketiga: Baiknya dampak. Kata-kata tersebut tidak berdampak kegaduhan, memicu permusuhan dll. Jika suatu kalimat, komentar, status medsos memenuhi tiga kriteria di atas silakan katakan. Jika tidak memenuhi kriteria di atas, sadarilah bahwa lisan dan lidah itu ular besar yang berbahaya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Allah Maha Segalanya, Hukum Koperasi Simpan Pinjam Menurut Islam, Cincin Tembaga, Kapan Waktu Puasa Rajab, Cara Jamak Sholat, Pelajaran Sholat Lengkap Visited 213 times, 1 visit(s) today Post Views: 326 QRIS donasi Yufid
ULAR BERBAHAYA Imam Asy-Syafi’i mengatakan: اِحْفَظْ لِسَانَكَ أَيُّهَا الْإِنْسَانُ لَا يَلْدَغَنَّكَ إِنَّهُ ثُعْبَانٌ “Kontrol lisanmu wahai manusia. Jangan sampai dia menggigitmu. Sungguh lisan itu ular besar yang berbahaya.” (Mirqah al-Mafatih 1/185) Imam Asy-Syafi’i memberi gelar ular besar untuk lisan. Ini menunjukkan bahaya lisan. Lisan atau lidah adalah anggota badan yang paling banyak beraktivitas tanpa kenal lelah. Sebagaimana dengan lidah seorang itu mudah mendapatkan pahala, sebaliknya dengan mudah seorang itu mendapatkan dosa besar. Oleh karena itu jika tidak bisa berbicara yang manfaat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan kita agar diam saja. Ucapan, kata-kata, komentar, status medsos dll itu bermanfaat jika memenuhi tiga kriteria: Pertama: Baiknya niat semisal menebar ilmu yang bermanfaat Kedua: Baiknya cara penyampaian semisal mengetahui hal-hal yang layak disampaikan di depan publik dan hal yang hanya layak dibicarakan dalam forum khusus atau terbatas. Ketiga: Baiknya dampak. Kata-kata tersebut tidak berdampak kegaduhan, memicu permusuhan dll. Jika suatu kalimat, komentar, status medsos memenuhi tiga kriteria di atas silakan katakan. Jika tidak memenuhi kriteria di atas, sadarilah bahwa lisan dan lidah itu ular besar yang berbahaya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Allah Maha Segalanya, Hukum Koperasi Simpan Pinjam Menurut Islam, Cincin Tembaga, Kapan Waktu Puasa Rajab, Cara Jamak Sholat, Pelajaran Sholat Lengkap Visited 213 times, 1 visit(s) today Post Views: 326 QRIS donasi Yufid


ULAR BERBAHAYA Imam Asy-Syafi’i mengatakan: اِحْفَظْ لِسَانَكَ أَيُّهَا الْإِنْسَانُ لَا يَلْدَغَنَّكَ إِنَّهُ ثُعْبَانٌ “Kontrol lisanmu wahai manusia. Jangan sampai dia menggigitmu. Sungguh lisan itu ular besar yang berbahaya.” (Mirqah al-Mafatih 1/185) Imam Asy-Syafi’i memberi gelar ular besar untuk lisan. Ini menunjukkan bahaya lisan. Lisan atau lidah adalah anggota badan yang paling banyak beraktivitas tanpa kenal lelah. Sebagaimana dengan lidah seorang itu mudah mendapatkan pahala, sebaliknya dengan mudah seorang itu mendapatkan dosa besar. Oleh karena itu jika tidak bisa berbicara yang manfaat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan kita agar diam saja. Ucapan, kata-kata, komentar, status medsos dll itu bermanfaat jika memenuhi tiga kriteria: Pertama: Baiknya niat semisal menebar ilmu yang bermanfaat Kedua: Baiknya cara penyampaian semisal mengetahui hal-hal yang layak disampaikan di depan publik dan hal yang hanya layak dibicarakan dalam forum khusus atau terbatas. Ketiga: Baiknya dampak. Kata-kata tersebut tidak berdampak kegaduhan, memicu permusuhan dll. Jika suatu kalimat, komentar, status medsos memenuhi tiga kriteria di atas silakan katakan. Jika tidak memenuhi kriteria di atas, sadarilah bahwa lisan dan lidah itu ular besar yang berbahaya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Allah Maha Segalanya, Hukum Koperasi Simpan Pinjam Menurut Islam, Cincin Tembaga, Kapan Waktu Puasa Rajab, Cara Jamak Sholat, Pelajaran Sholat Lengkap Visited 213 times, 1 visit(s) today Post Views: 326 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bulughul Maram Tentang Bejana (Bahas Tuntas)

Berikut hadits-hadits dari Bulughul Maram, bahasan bersuci yang membahas khusus tentang bejana atau wadah secara tuntas, dibicarakan dalam delapan hadits. Daftar Isi buka 1. DIHARAMKAN MAKAN DAN MINUM DARI WADAH YANG TERBUAT DARI EMAS DAN PERAK 1.1. HADITS KE-16 1.2. Faedah hadits 2. DIHARAMKAN MINUM DARI WADAH PERAK 2.1. HADITS KE-17 2.2. Faedah hadits 3. SUCINYA KULIT BANGKAI SETELAH DISAMAK 3.1. HADITS KE-18 3.2. HADITS KE-19 3.3. HADITS KE-20 3.4. Faedah hadits 4. HUKUM WADAH AHLI KITAB 4.1. HADITS KE-21 4.2. Faedah hadits 4.3. Masalah menggunakan bejana ahli kitab 5. BOLEH MENGGUNAKAN BEJANA ORANG MUSYRIK 5.1. HADITS KE-22 5.2. Faedah hadits 6. BOLEHNYA MEMPERBAIKI WADAH DENGAN IKATAN BERBAHAN PERAK 6.1. HADITS KE-23 6.2. Faedah hadits 6.3. Selama barang masih bisa diperbaiki, tak mesti ganti yang baru 6.3.1. REFERENSI 6.4. Video Bahasan Bulughul Maram Kitab Thaharah tentang Air: Kitab Bulughul Maram كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ الْآنِيَةِ KITAB BERSUCI BAB BEJANA DIHARAMKAN MAKAN DAN MINUM DARI WADAH YANG TERBUAT DARI EMAS DAN PERAK HADITS KE-16 عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – – لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ والْفِضَّةِ، وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak. Janganlah pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari emas dan perak. Karena barang-barang itu untuk mereka di dunia, sedangkan untuk kalian di akhirat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5426 dan Muslim, no. 2067]   Faedah hadits Diharamkan makan dan minum pada wadah yang terbuat dari emas dan perak. Sebab diharamkan adalah karena tasyabbuh (menyerupai) orang kafir. Hukum larangan ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan, artinya tidak boleh bagi laki-laki dan perempuan menggunakan wadah yang terbuat dari emas murni atau emas yang bercampur dengan yang lain, begitu pula perak murni atau perak yang bercampur dengan yang lain. Jumhur ulama menganggap terlarangnya wadah atau bejana ini bukan hanya untuk makan dan minum. Namun, larangan tersebut berlaku juga untuk penggunaan lainnya seperti untuk wadah berwudhu. Menggunakan wadah atau bejana dari emas dan perak dilarang karena: (a) perantara pada kesombongan, (b) menghancurkan hati orang-orang miskin.   DIHARAMKAN MINUM DARI WADAH PERAK HADITS KE-17 وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang minum dengan bejana dari perak, sungguh ia hanyalah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 5634 dan Muslim, no. 2065] Faedah hadits Diharamkan minum dari wadah yang terbuat dari perak, lebih-lebih lagi jika menggunakan emas. Cincin perak untuk laki-laki dibolehkan, sedangkan cincin emas untuk laki-laki tidak dibolehkan. Balasan sesuai dengan amalan perbuatan, al-jazaa’ min jinsil ‘amal.   SUCINYA KULIT BANGKAI SETELAH DISAMAK HADITS KE-18 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ  . وَعِنْدَ الْأَرْبَعَةِ: – أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kulit hewan telah disamak, kulit tersebut menjadi suci.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 366] Menurut riwayat Imam yang Empat, “Kulit hewan apa pun yang telah disamak, maka ia menjadi suci.” [HR. Abu Daud, no. 4123; Tirmidzi, no. 1728; An-Nasa’i, 7:173; Ibnu Majah, no. 3609]   HADITS KE-19 وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طُهُورُهاَ – صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ Dari Salamah bin Al-Muhabbiq radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menyamak kulit bangkai adalah menyucikannya.” (Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban) [HR. Ibnu Hibban, no. 4522 dan Ahmad, 25:250. Hadits ini sahih lighairihi. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:89].   HADITS KE-20 وَعَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: – مَرَّ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا، فَقَالَ: “لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟” فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ، فَقَالَ: “يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Kemudian beliau bersabda, “Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya.” Mereka berkata, “Kambing ini benar-benar telah mati (bangkai).” Beliau bersabda, “Kulitnya dapat disucikan dengan air dan daun salam.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i). [HR. Abu Daud, no. 4126 dan An-Nasa’i, 7:174-175]   Faedah hadits Hadits Ibnu ‘Abbas menunjukkan bahwa kulit apa saja yang disamak, maka menjadi suci, baik berasal dari hewan suci ketika hidupnya seperti unta, sapi, dan kambing, atau berasal dari hewan yang tidak suci ketika hidupnya seperti anjing dan babi. Menurut madzhab Hambali dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, kulit bangkai yang menjadi suci adalah kulit dari hewan yang halal disembelih, berarti dari hewan yang halal dimakan. Hal ini adalah kesimpulan dari hadits Maimunah. Adapun kulit dari hewan yang tidak halal disembelih walaupun suci ketika hidupnya (seperti kucing), maka tidaklah suci kulitnya walaupun disamak. Karena penyembelihan tidak menghalalkannya. Kesucian hewan tersebut ketika hidupnya hanya karena sulit menghindar dari hewan semacam itu. Memang dari hadits menyatakan semua kulit apa pun itu jadi suci ketika disamak. Namun, dalam rangka wara’ (kehati-hatian), kulit hewan yang jadi suci hanya dari hewan yang halal dimakan, bukan dari selain itu. Hal ini demi menjalankan hadits mengenai meninggalkan yang syubhat. Menyamak itu menyucikan kulit bangkai.   Baca artikel selengkapnya: Hukum Tas dan Dompet dari Kulit Ular dan Buaya serta Hukum Jual Belinya   HUKUM WADAH AHLI KITAB HADITS KE-21 وَعَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – قُلْتُ: يَا رَسُولَ الْلَّهِ، إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ، أَفَنَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ؟ قَالَ: “لَا تَأْكُلُوا فِيهَا، إِلَّا أَنْ لَا تَجِدُوا غَيْرَهَا، فَاغْسِلُوهَا، وَكُلُوا فِيهَا” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Tsa’labah Al-Khusyaniyy radhiyallahu ‘anhu berkata, “Saya bertanya, wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah Ahlul Kitab, bolehkah kami makan dengan wadah (bejana) mereka?” Beliau menjawab, “Janganlah engkau makan dengan wadah mereka kecuali jika engkau tidak mendapatkan yang lain. Oleh karena itu, bersihkanlah dahulu dan makanlah dengan bejana tersebut.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5478, 5488, 4596; dan Muslim, no. 1930]. Faedah hadits Hendaklah tidak makan dari wadah ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) karena mereka tidak berhati-hati dalam menjaga diri dari yang najis. Di sini seolah-olah bertentangan dengan kaidah asal yaitu hukum asal segala sesuatu itu suci. Sedangkan kita yakini pada mereka tidak hati-hati dalam memperhatikan yang najis. Jadi sikapnya adalah sesuai sangkaan kuat saja manakah yang akan dimenangkan.   Masalah menggunakan bejana ahli kitab Tidak boleh menggunakan wadah orang kafir kecuali jika memenuhi dua syarat: (1) tidak ada wadah yang lain, (2) dibersihkan atau dicuci terlebih dahulu. Syarat pertama diberlakukan agar kita bersikap wara’ atau hati-hati. Sedangkan syarat kedua mesti dicuci agar kita yakin bahwa wadah tersebut benar-benar telah suci. Namun, perintah mencuci di sini bukanlah wajib, hanya anjuran. Kenapa dibawa ke hukum anjuran (sunnah)? Karena dalam surah Al-Maidah ayat 5 disebutkan bahwa makanan ahli kitab halal bagi kita. Makanan mereka tentu saja ada pada wadah mereka. Kalau wadah tersebut digunakan untuk wadah babi atau wadah minum khamar, maka tetap wajib dicuci. (Faedah-faedah di atas diambil dari Minhah Al-‘Allam, 1:95-97 dan Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram, 1:164-168)   Baca juga artikel: Makan dari Piring Bekas Makan Babi BOLEH MENGGUNAKAN BEJANA ORANG MUSYRIK HADITS KE-22 وَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا؛ – أَنَّ النَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَصْحَابَهُ تَوَضَّئُوا مِنْ مَزَادَةِ اِمْرَأَةٍ مُشْرِكَةٍ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، فِي حَدِيثٍ طَوِيلٍ Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya berwudhu di mazadah (tempat air yang terbuat dari kulit hewan) milik seorang perempuan musyrik. (Muttafaqun ‘alaih dalam hadits yang panjang). [HR. Bukhari, no. 344 dan Muslim, no. 682] Faedah hadits Dibolehkan menggunakan wadah orang musyrik selama tidak yakin ada najis. Sucinya kulit hewan setelah disamak. Karena mazadah adalah kulit hewan sembelihan orang musyrik. Hasil sembelihan orang musyrik itu dihukumi bangkai. Namun kalau kulit itu dari hewan yang suci ketika hidup walau matinya bangkai, bisa jadi suci dengan cara disamak.   BOLEHNYA MEMPERBAIKI WADAH DENGAN IKATAN BERBAHAN PERAK HADITS KE-23 وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ قَدَحَ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – اِنْكَسَرَ، فَاتَّخَذَ مَكَانَ الشَّعْبِ سِلْسِلَةً مِنْ فِضَّةٍ. – أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa bejana Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam retak, lalu beliau menambal tempat yang retak itu dengan pengikat dari perak. (Diriwayatkan oleh Bukhari). [HR. Bukhari, no. 3109]   Faedah hadits Boleh memperbaiki wadah yang retak dengan ikatan atau potongan perak ketika butuh karena maslahatnya ketika itu nampak. Yang digunakan untuk menambal di sini adalah perak, tidak boleh dengan emas karena emas lebih mahal dan lebih tegas dilarang. Suatu barang selama bisa diperbaiki, hendaklah diperbaiki tanpa mesti beli yang baru.   Selama barang masih bisa diperbaiki, tak mesti ganti yang baru Suatu barang selama masih bisa diperbaiki, hendaklah diperbaiki tanpa mesti beli yang baru. Memperbaiki barang yang rusak ini tanda kalau seseorang bersikap sederhana dan selalu menjaga harta. (Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:103)   REFERENSI Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Direvisi ulang di Darush Sholihin, Sabtu sore, 21 Syawal 1441 H (13 Juni 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Video Bahasan Bulughul Maram Kitab Thaharah tentang Air:     Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Bejana (Wadah):   Download   Tagsair bejana bersuci bulughul maram bulughul maram tentang bejana bulughul maram thaharah hadits tentang air hukum seputar air kaedah air kulit kulit binatang buas kulit buaya kulit ular macam air najis suci suci dari najis tentang air wadah kulit

Bulughul Maram Tentang Bejana (Bahas Tuntas)

Berikut hadits-hadits dari Bulughul Maram, bahasan bersuci yang membahas khusus tentang bejana atau wadah secara tuntas, dibicarakan dalam delapan hadits. Daftar Isi buka 1. DIHARAMKAN MAKAN DAN MINUM DARI WADAH YANG TERBUAT DARI EMAS DAN PERAK 1.1. HADITS KE-16 1.2. Faedah hadits 2. DIHARAMKAN MINUM DARI WADAH PERAK 2.1. HADITS KE-17 2.2. Faedah hadits 3. SUCINYA KULIT BANGKAI SETELAH DISAMAK 3.1. HADITS KE-18 3.2. HADITS KE-19 3.3. HADITS KE-20 3.4. Faedah hadits 4. HUKUM WADAH AHLI KITAB 4.1. HADITS KE-21 4.2. Faedah hadits 4.3. Masalah menggunakan bejana ahli kitab 5. BOLEH MENGGUNAKAN BEJANA ORANG MUSYRIK 5.1. HADITS KE-22 5.2. Faedah hadits 6. BOLEHNYA MEMPERBAIKI WADAH DENGAN IKATAN BERBAHAN PERAK 6.1. HADITS KE-23 6.2. Faedah hadits 6.3. Selama barang masih bisa diperbaiki, tak mesti ganti yang baru 6.3.1. REFERENSI 6.4. Video Bahasan Bulughul Maram Kitab Thaharah tentang Air: Kitab Bulughul Maram كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ الْآنِيَةِ KITAB BERSUCI BAB BEJANA DIHARAMKAN MAKAN DAN MINUM DARI WADAH YANG TERBUAT DARI EMAS DAN PERAK HADITS KE-16 عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – – لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ والْفِضَّةِ، وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak. Janganlah pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari emas dan perak. Karena barang-barang itu untuk mereka di dunia, sedangkan untuk kalian di akhirat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5426 dan Muslim, no. 2067]   Faedah hadits Diharamkan makan dan minum pada wadah yang terbuat dari emas dan perak. Sebab diharamkan adalah karena tasyabbuh (menyerupai) orang kafir. Hukum larangan ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan, artinya tidak boleh bagi laki-laki dan perempuan menggunakan wadah yang terbuat dari emas murni atau emas yang bercampur dengan yang lain, begitu pula perak murni atau perak yang bercampur dengan yang lain. Jumhur ulama menganggap terlarangnya wadah atau bejana ini bukan hanya untuk makan dan minum. Namun, larangan tersebut berlaku juga untuk penggunaan lainnya seperti untuk wadah berwudhu. Menggunakan wadah atau bejana dari emas dan perak dilarang karena: (a) perantara pada kesombongan, (b) menghancurkan hati orang-orang miskin.   DIHARAMKAN MINUM DARI WADAH PERAK HADITS KE-17 وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang minum dengan bejana dari perak, sungguh ia hanyalah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 5634 dan Muslim, no. 2065] Faedah hadits Diharamkan minum dari wadah yang terbuat dari perak, lebih-lebih lagi jika menggunakan emas. Cincin perak untuk laki-laki dibolehkan, sedangkan cincin emas untuk laki-laki tidak dibolehkan. Balasan sesuai dengan amalan perbuatan, al-jazaa’ min jinsil ‘amal.   SUCINYA KULIT BANGKAI SETELAH DISAMAK HADITS KE-18 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ  . وَعِنْدَ الْأَرْبَعَةِ: – أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kulit hewan telah disamak, kulit tersebut menjadi suci.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 366] Menurut riwayat Imam yang Empat, “Kulit hewan apa pun yang telah disamak, maka ia menjadi suci.” [HR. Abu Daud, no. 4123; Tirmidzi, no. 1728; An-Nasa’i, 7:173; Ibnu Majah, no. 3609]   HADITS KE-19 وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طُهُورُهاَ – صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ Dari Salamah bin Al-Muhabbiq radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menyamak kulit bangkai adalah menyucikannya.” (Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban) [HR. Ibnu Hibban, no. 4522 dan Ahmad, 25:250. Hadits ini sahih lighairihi. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:89].   HADITS KE-20 وَعَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: – مَرَّ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا، فَقَالَ: “لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟” فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ، فَقَالَ: “يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Kemudian beliau bersabda, “Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya.” Mereka berkata, “Kambing ini benar-benar telah mati (bangkai).” Beliau bersabda, “Kulitnya dapat disucikan dengan air dan daun salam.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i). [HR. Abu Daud, no. 4126 dan An-Nasa’i, 7:174-175]   Faedah hadits Hadits Ibnu ‘Abbas menunjukkan bahwa kulit apa saja yang disamak, maka menjadi suci, baik berasal dari hewan suci ketika hidupnya seperti unta, sapi, dan kambing, atau berasal dari hewan yang tidak suci ketika hidupnya seperti anjing dan babi. Menurut madzhab Hambali dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, kulit bangkai yang menjadi suci adalah kulit dari hewan yang halal disembelih, berarti dari hewan yang halal dimakan. Hal ini adalah kesimpulan dari hadits Maimunah. Adapun kulit dari hewan yang tidak halal disembelih walaupun suci ketika hidupnya (seperti kucing), maka tidaklah suci kulitnya walaupun disamak. Karena penyembelihan tidak menghalalkannya. Kesucian hewan tersebut ketika hidupnya hanya karena sulit menghindar dari hewan semacam itu. Memang dari hadits menyatakan semua kulit apa pun itu jadi suci ketika disamak. Namun, dalam rangka wara’ (kehati-hatian), kulit hewan yang jadi suci hanya dari hewan yang halal dimakan, bukan dari selain itu. Hal ini demi menjalankan hadits mengenai meninggalkan yang syubhat. Menyamak itu menyucikan kulit bangkai.   Baca artikel selengkapnya: Hukum Tas dan Dompet dari Kulit Ular dan Buaya serta Hukum Jual Belinya   HUKUM WADAH AHLI KITAB HADITS KE-21 وَعَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – قُلْتُ: يَا رَسُولَ الْلَّهِ، إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ، أَفَنَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ؟ قَالَ: “لَا تَأْكُلُوا فِيهَا، إِلَّا أَنْ لَا تَجِدُوا غَيْرَهَا، فَاغْسِلُوهَا، وَكُلُوا فِيهَا” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Tsa’labah Al-Khusyaniyy radhiyallahu ‘anhu berkata, “Saya bertanya, wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah Ahlul Kitab, bolehkah kami makan dengan wadah (bejana) mereka?” Beliau menjawab, “Janganlah engkau makan dengan wadah mereka kecuali jika engkau tidak mendapatkan yang lain. Oleh karena itu, bersihkanlah dahulu dan makanlah dengan bejana tersebut.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5478, 5488, 4596; dan Muslim, no. 1930]. Faedah hadits Hendaklah tidak makan dari wadah ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) karena mereka tidak berhati-hati dalam menjaga diri dari yang najis. Di sini seolah-olah bertentangan dengan kaidah asal yaitu hukum asal segala sesuatu itu suci. Sedangkan kita yakini pada mereka tidak hati-hati dalam memperhatikan yang najis. Jadi sikapnya adalah sesuai sangkaan kuat saja manakah yang akan dimenangkan.   Masalah menggunakan bejana ahli kitab Tidak boleh menggunakan wadah orang kafir kecuali jika memenuhi dua syarat: (1) tidak ada wadah yang lain, (2) dibersihkan atau dicuci terlebih dahulu. Syarat pertama diberlakukan agar kita bersikap wara’ atau hati-hati. Sedangkan syarat kedua mesti dicuci agar kita yakin bahwa wadah tersebut benar-benar telah suci. Namun, perintah mencuci di sini bukanlah wajib, hanya anjuran. Kenapa dibawa ke hukum anjuran (sunnah)? Karena dalam surah Al-Maidah ayat 5 disebutkan bahwa makanan ahli kitab halal bagi kita. Makanan mereka tentu saja ada pada wadah mereka. Kalau wadah tersebut digunakan untuk wadah babi atau wadah minum khamar, maka tetap wajib dicuci. (Faedah-faedah di atas diambil dari Minhah Al-‘Allam, 1:95-97 dan Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram, 1:164-168)   Baca juga artikel: Makan dari Piring Bekas Makan Babi BOLEH MENGGUNAKAN BEJANA ORANG MUSYRIK HADITS KE-22 وَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا؛ – أَنَّ النَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَصْحَابَهُ تَوَضَّئُوا مِنْ مَزَادَةِ اِمْرَأَةٍ مُشْرِكَةٍ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، فِي حَدِيثٍ طَوِيلٍ Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya berwudhu di mazadah (tempat air yang terbuat dari kulit hewan) milik seorang perempuan musyrik. (Muttafaqun ‘alaih dalam hadits yang panjang). [HR. Bukhari, no. 344 dan Muslim, no. 682] Faedah hadits Dibolehkan menggunakan wadah orang musyrik selama tidak yakin ada najis. Sucinya kulit hewan setelah disamak. Karena mazadah adalah kulit hewan sembelihan orang musyrik. Hasil sembelihan orang musyrik itu dihukumi bangkai. Namun kalau kulit itu dari hewan yang suci ketika hidup walau matinya bangkai, bisa jadi suci dengan cara disamak.   BOLEHNYA MEMPERBAIKI WADAH DENGAN IKATAN BERBAHAN PERAK HADITS KE-23 وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ قَدَحَ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – اِنْكَسَرَ، فَاتَّخَذَ مَكَانَ الشَّعْبِ سِلْسِلَةً مِنْ فِضَّةٍ. – أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa bejana Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam retak, lalu beliau menambal tempat yang retak itu dengan pengikat dari perak. (Diriwayatkan oleh Bukhari). [HR. Bukhari, no. 3109]   Faedah hadits Boleh memperbaiki wadah yang retak dengan ikatan atau potongan perak ketika butuh karena maslahatnya ketika itu nampak. Yang digunakan untuk menambal di sini adalah perak, tidak boleh dengan emas karena emas lebih mahal dan lebih tegas dilarang. Suatu barang selama bisa diperbaiki, hendaklah diperbaiki tanpa mesti beli yang baru.   Selama barang masih bisa diperbaiki, tak mesti ganti yang baru Suatu barang selama masih bisa diperbaiki, hendaklah diperbaiki tanpa mesti beli yang baru. Memperbaiki barang yang rusak ini tanda kalau seseorang bersikap sederhana dan selalu menjaga harta. (Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:103)   REFERENSI Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Direvisi ulang di Darush Sholihin, Sabtu sore, 21 Syawal 1441 H (13 Juni 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Video Bahasan Bulughul Maram Kitab Thaharah tentang Air:     Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Bejana (Wadah):   Download   Tagsair bejana bersuci bulughul maram bulughul maram tentang bejana bulughul maram thaharah hadits tentang air hukum seputar air kaedah air kulit kulit binatang buas kulit buaya kulit ular macam air najis suci suci dari najis tentang air wadah kulit
Berikut hadits-hadits dari Bulughul Maram, bahasan bersuci yang membahas khusus tentang bejana atau wadah secara tuntas, dibicarakan dalam delapan hadits. Daftar Isi buka 1. DIHARAMKAN MAKAN DAN MINUM DARI WADAH YANG TERBUAT DARI EMAS DAN PERAK 1.1. HADITS KE-16 1.2. Faedah hadits 2. DIHARAMKAN MINUM DARI WADAH PERAK 2.1. HADITS KE-17 2.2. Faedah hadits 3. SUCINYA KULIT BANGKAI SETELAH DISAMAK 3.1. HADITS KE-18 3.2. HADITS KE-19 3.3. HADITS KE-20 3.4. Faedah hadits 4. HUKUM WADAH AHLI KITAB 4.1. HADITS KE-21 4.2. Faedah hadits 4.3. Masalah menggunakan bejana ahli kitab 5. BOLEH MENGGUNAKAN BEJANA ORANG MUSYRIK 5.1. HADITS KE-22 5.2. Faedah hadits 6. BOLEHNYA MEMPERBAIKI WADAH DENGAN IKATAN BERBAHAN PERAK 6.1. HADITS KE-23 6.2. Faedah hadits 6.3. Selama barang masih bisa diperbaiki, tak mesti ganti yang baru 6.3.1. REFERENSI 6.4. Video Bahasan Bulughul Maram Kitab Thaharah tentang Air: Kitab Bulughul Maram كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ الْآنِيَةِ KITAB BERSUCI BAB BEJANA DIHARAMKAN MAKAN DAN MINUM DARI WADAH YANG TERBUAT DARI EMAS DAN PERAK HADITS KE-16 عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – – لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ والْفِضَّةِ، وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak. Janganlah pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari emas dan perak. Karena barang-barang itu untuk mereka di dunia, sedangkan untuk kalian di akhirat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5426 dan Muslim, no. 2067]   Faedah hadits Diharamkan makan dan minum pada wadah yang terbuat dari emas dan perak. Sebab diharamkan adalah karena tasyabbuh (menyerupai) orang kafir. Hukum larangan ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan, artinya tidak boleh bagi laki-laki dan perempuan menggunakan wadah yang terbuat dari emas murni atau emas yang bercampur dengan yang lain, begitu pula perak murni atau perak yang bercampur dengan yang lain. Jumhur ulama menganggap terlarangnya wadah atau bejana ini bukan hanya untuk makan dan minum. Namun, larangan tersebut berlaku juga untuk penggunaan lainnya seperti untuk wadah berwudhu. Menggunakan wadah atau bejana dari emas dan perak dilarang karena: (a) perantara pada kesombongan, (b) menghancurkan hati orang-orang miskin.   DIHARAMKAN MINUM DARI WADAH PERAK HADITS KE-17 وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang minum dengan bejana dari perak, sungguh ia hanyalah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 5634 dan Muslim, no. 2065] Faedah hadits Diharamkan minum dari wadah yang terbuat dari perak, lebih-lebih lagi jika menggunakan emas. Cincin perak untuk laki-laki dibolehkan, sedangkan cincin emas untuk laki-laki tidak dibolehkan. Balasan sesuai dengan amalan perbuatan, al-jazaa’ min jinsil ‘amal.   SUCINYA KULIT BANGKAI SETELAH DISAMAK HADITS KE-18 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ  . وَعِنْدَ الْأَرْبَعَةِ: – أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kulit hewan telah disamak, kulit tersebut menjadi suci.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 366] Menurut riwayat Imam yang Empat, “Kulit hewan apa pun yang telah disamak, maka ia menjadi suci.” [HR. Abu Daud, no. 4123; Tirmidzi, no. 1728; An-Nasa’i, 7:173; Ibnu Majah, no. 3609]   HADITS KE-19 وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طُهُورُهاَ – صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ Dari Salamah bin Al-Muhabbiq radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menyamak kulit bangkai adalah menyucikannya.” (Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban) [HR. Ibnu Hibban, no. 4522 dan Ahmad, 25:250. Hadits ini sahih lighairihi. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:89].   HADITS KE-20 وَعَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: – مَرَّ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا، فَقَالَ: “لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟” فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ، فَقَالَ: “يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Kemudian beliau bersabda, “Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya.” Mereka berkata, “Kambing ini benar-benar telah mati (bangkai).” Beliau bersabda, “Kulitnya dapat disucikan dengan air dan daun salam.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i). [HR. Abu Daud, no. 4126 dan An-Nasa’i, 7:174-175]   Faedah hadits Hadits Ibnu ‘Abbas menunjukkan bahwa kulit apa saja yang disamak, maka menjadi suci, baik berasal dari hewan suci ketika hidupnya seperti unta, sapi, dan kambing, atau berasal dari hewan yang tidak suci ketika hidupnya seperti anjing dan babi. Menurut madzhab Hambali dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, kulit bangkai yang menjadi suci adalah kulit dari hewan yang halal disembelih, berarti dari hewan yang halal dimakan. Hal ini adalah kesimpulan dari hadits Maimunah. Adapun kulit dari hewan yang tidak halal disembelih walaupun suci ketika hidupnya (seperti kucing), maka tidaklah suci kulitnya walaupun disamak. Karena penyembelihan tidak menghalalkannya. Kesucian hewan tersebut ketika hidupnya hanya karena sulit menghindar dari hewan semacam itu. Memang dari hadits menyatakan semua kulit apa pun itu jadi suci ketika disamak. Namun, dalam rangka wara’ (kehati-hatian), kulit hewan yang jadi suci hanya dari hewan yang halal dimakan, bukan dari selain itu. Hal ini demi menjalankan hadits mengenai meninggalkan yang syubhat. Menyamak itu menyucikan kulit bangkai.   Baca artikel selengkapnya: Hukum Tas dan Dompet dari Kulit Ular dan Buaya serta Hukum Jual Belinya   HUKUM WADAH AHLI KITAB HADITS KE-21 وَعَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – قُلْتُ: يَا رَسُولَ الْلَّهِ، إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ، أَفَنَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ؟ قَالَ: “لَا تَأْكُلُوا فِيهَا، إِلَّا أَنْ لَا تَجِدُوا غَيْرَهَا، فَاغْسِلُوهَا، وَكُلُوا فِيهَا” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Tsa’labah Al-Khusyaniyy radhiyallahu ‘anhu berkata, “Saya bertanya, wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah Ahlul Kitab, bolehkah kami makan dengan wadah (bejana) mereka?” Beliau menjawab, “Janganlah engkau makan dengan wadah mereka kecuali jika engkau tidak mendapatkan yang lain. Oleh karena itu, bersihkanlah dahulu dan makanlah dengan bejana tersebut.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5478, 5488, 4596; dan Muslim, no. 1930]. Faedah hadits Hendaklah tidak makan dari wadah ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) karena mereka tidak berhati-hati dalam menjaga diri dari yang najis. Di sini seolah-olah bertentangan dengan kaidah asal yaitu hukum asal segala sesuatu itu suci. Sedangkan kita yakini pada mereka tidak hati-hati dalam memperhatikan yang najis. Jadi sikapnya adalah sesuai sangkaan kuat saja manakah yang akan dimenangkan.   Masalah menggunakan bejana ahli kitab Tidak boleh menggunakan wadah orang kafir kecuali jika memenuhi dua syarat: (1) tidak ada wadah yang lain, (2) dibersihkan atau dicuci terlebih dahulu. Syarat pertama diberlakukan agar kita bersikap wara’ atau hati-hati. Sedangkan syarat kedua mesti dicuci agar kita yakin bahwa wadah tersebut benar-benar telah suci. Namun, perintah mencuci di sini bukanlah wajib, hanya anjuran. Kenapa dibawa ke hukum anjuran (sunnah)? Karena dalam surah Al-Maidah ayat 5 disebutkan bahwa makanan ahli kitab halal bagi kita. Makanan mereka tentu saja ada pada wadah mereka. Kalau wadah tersebut digunakan untuk wadah babi atau wadah minum khamar, maka tetap wajib dicuci. (Faedah-faedah di atas diambil dari Minhah Al-‘Allam, 1:95-97 dan Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram, 1:164-168)   Baca juga artikel: Makan dari Piring Bekas Makan Babi BOLEH MENGGUNAKAN BEJANA ORANG MUSYRIK HADITS KE-22 وَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا؛ – أَنَّ النَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَصْحَابَهُ تَوَضَّئُوا مِنْ مَزَادَةِ اِمْرَأَةٍ مُشْرِكَةٍ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، فِي حَدِيثٍ طَوِيلٍ Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya berwudhu di mazadah (tempat air yang terbuat dari kulit hewan) milik seorang perempuan musyrik. (Muttafaqun ‘alaih dalam hadits yang panjang). [HR. Bukhari, no. 344 dan Muslim, no. 682] Faedah hadits Dibolehkan menggunakan wadah orang musyrik selama tidak yakin ada najis. Sucinya kulit hewan setelah disamak. Karena mazadah adalah kulit hewan sembelihan orang musyrik. Hasil sembelihan orang musyrik itu dihukumi bangkai. Namun kalau kulit itu dari hewan yang suci ketika hidup walau matinya bangkai, bisa jadi suci dengan cara disamak.   BOLEHNYA MEMPERBAIKI WADAH DENGAN IKATAN BERBAHAN PERAK HADITS KE-23 وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ قَدَحَ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – اِنْكَسَرَ، فَاتَّخَذَ مَكَانَ الشَّعْبِ سِلْسِلَةً مِنْ فِضَّةٍ. – أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa bejana Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam retak, lalu beliau menambal tempat yang retak itu dengan pengikat dari perak. (Diriwayatkan oleh Bukhari). [HR. Bukhari, no. 3109]   Faedah hadits Boleh memperbaiki wadah yang retak dengan ikatan atau potongan perak ketika butuh karena maslahatnya ketika itu nampak. Yang digunakan untuk menambal di sini adalah perak, tidak boleh dengan emas karena emas lebih mahal dan lebih tegas dilarang. Suatu barang selama bisa diperbaiki, hendaklah diperbaiki tanpa mesti beli yang baru.   Selama barang masih bisa diperbaiki, tak mesti ganti yang baru Suatu barang selama masih bisa diperbaiki, hendaklah diperbaiki tanpa mesti beli yang baru. Memperbaiki barang yang rusak ini tanda kalau seseorang bersikap sederhana dan selalu menjaga harta. (Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:103)   REFERENSI Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Direvisi ulang di Darush Sholihin, Sabtu sore, 21 Syawal 1441 H (13 Juni 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Video Bahasan Bulughul Maram Kitab Thaharah tentang Air:     Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Bejana (Wadah):   Download   Tagsair bejana bersuci bulughul maram bulughul maram tentang bejana bulughul maram thaharah hadits tentang air hukum seputar air kaedah air kulit kulit binatang buas kulit buaya kulit ular macam air najis suci suci dari najis tentang air wadah kulit


Berikut hadits-hadits dari Bulughul Maram, bahasan bersuci yang membahas khusus tentang bejana atau wadah secara tuntas, dibicarakan dalam delapan hadits. Daftar Isi buka 1. DIHARAMKAN MAKAN DAN MINUM DARI WADAH YANG TERBUAT DARI EMAS DAN PERAK 1.1. HADITS KE-16 1.2. Faedah hadits 2. DIHARAMKAN MINUM DARI WADAH PERAK 2.1. HADITS KE-17 2.2. Faedah hadits 3. SUCINYA KULIT BANGKAI SETELAH DISAMAK 3.1. HADITS KE-18 3.2. HADITS KE-19 3.3. HADITS KE-20 3.4. Faedah hadits 4. HUKUM WADAH AHLI KITAB 4.1. HADITS KE-21 4.2. Faedah hadits 4.3. Masalah menggunakan bejana ahli kitab 5. BOLEH MENGGUNAKAN BEJANA ORANG MUSYRIK 5.1. HADITS KE-22 5.2. Faedah hadits 6. BOLEHNYA MEMPERBAIKI WADAH DENGAN IKATAN BERBAHAN PERAK 6.1. HADITS KE-23 6.2. Faedah hadits 6.3. Selama barang masih bisa diperbaiki, tak mesti ganti yang baru 6.3.1. REFERENSI 6.4. Video Bahasan Bulughul Maram Kitab Thaharah tentang Air: Kitab Bulughul Maram كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ الْآنِيَةِ KITAB BERSUCI BAB BEJANA DIHARAMKAN MAKAN DAN MINUM DARI WADAH YANG TERBUAT DARI EMAS DAN PERAK HADITS KE-16 عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – – لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ والْفِضَّةِ، وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak. Janganlah pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari emas dan perak. Karena barang-barang itu untuk mereka di dunia, sedangkan untuk kalian di akhirat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5426 dan Muslim, no. 2067]   Faedah hadits Diharamkan makan dan minum pada wadah yang terbuat dari emas dan perak. Sebab diharamkan adalah karena tasyabbuh (menyerupai) orang kafir. Hukum larangan ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan, artinya tidak boleh bagi laki-laki dan perempuan menggunakan wadah yang terbuat dari emas murni atau emas yang bercampur dengan yang lain, begitu pula perak murni atau perak yang bercampur dengan yang lain. Jumhur ulama menganggap terlarangnya wadah atau bejana ini bukan hanya untuk makan dan minum. Namun, larangan tersebut berlaku juga untuk penggunaan lainnya seperti untuk wadah berwudhu. Menggunakan wadah atau bejana dari emas dan perak dilarang karena: (a) perantara pada kesombongan, (b) menghancurkan hati orang-orang miskin.   DIHARAMKAN MINUM DARI WADAH PERAK HADITS KE-17 وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang minum dengan bejana dari perak, sungguh ia hanyalah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 5634 dan Muslim, no. 2065] Faedah hadits Diharamkan minum dari wadah yang terbuat dari perak, lebih-lebih lagi jika menggunakan emas. Cincin perak untuk laki-laki dibolehkan, sedangkan cincin emas untuk laki-laki tidak dibolehkan. Balasan sesuai dengan amalan perbuatan, al-jazaa’ min jinsil ‘amal.   SUCINYA KULIT BANGKAI SETELAH DISAMAK HADITS KE-18 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ  . وَعِنْدَ الْأَرْبَعَةِ: – أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kulit hewan telah disamak, kulit tersebut menjadi suci.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 366] Menurut riwayat Imam yang Empat, “Kulit hewan apa pun yang telah disamak, maka ia menjadi suci.” [HR. Abu Daud, no. 4123; Tirmidzi, no. 1728; An-Nasa’i, 7:173; Ibnu Majah, no. 3609]   HADITS KE-19 وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طُهُورُهاَ – صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ Dari Salamah bin Al-Muhabbiq radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menyamak kulit bangkai adalah menyucikannya.” (Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban) [HR. Ibnu Hibban, no. 4522 dan Ahmad, 25:250. Hadits ini sahih lighairihi. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:89].   HADITS KE-20 وَعَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: – مَرَّ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا، فَقَالَ: “لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟” فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ، فَقَالَ: “يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Kemudian beliau bersabda, “Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya.” Mereka berkata, “Kambing ini benar-benar telah mati (bangkai).” Beliau bersabda, “Kulitnya dapat disucikan dengan air dan daun salam.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i). [HR. Abu Daud, no. 4126 dan An-Nasa’i, 7:174-175]   Faedah hadits Hadits Ibnu ‘Abbas menunjukkan bahwa kulit apa saja yang disamak, maka menjadi suci, baik berasal dari hewan suci ketika hidupnya seperti unta, sapi, dan kambing, atau berasal dari hewan yang tidak suci ketika hidupnya seperti anjing dan babi. Menurut madzhab Hambali dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, kulit bangkai yang menjadi suci adalah kulit dari hewan yang halal disembelih, berarti dari hewan yang halal dimakan. Hal ini adalah kesimpulan dari hadits Maimunah. Adapun kulit dari hewan yang tidak halal disembelih walaupun suci ketika hidupnya (seperti kucing), maka tidaklah suci kulitnya walaupun disamak. Karena penyembelihan tidak menghalalkannya. Kesucian hewan tersebut ketika hidupnya hanya karena sulit menghindar dari hewan semacam itu. Memang dari hadits menyatakan semua kulit apa pun itu jadi suci ketika disamak. Namun, dalam rangka wara’ (kehati-hatian), kulit hewan yang jadi suci hanya dari hewan yang halal dimakan, bukan dari selain itu. Hal ini demi menjalankan hadits mengenai meninggalkan yang syubhat. Menyamak itu menyucikan kulit bangkai.   Baca artikel selengkapnya: Hukum Tas dan Dompet dari Kulit Ular dan Buaya serta Hukum Jual Belinya   HUKUM WADAH AHLI KITAB HADITS KE-21 وَعَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – قُلْتُ: يَا رَسُولَ الْلَّهِ، إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ، أَفَنَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ؟ قَالَ: “لَا تَأْكُلُوا فِيهَا، إِلَّا أَنْ لَا تَجِدُوا غَيْرَهَا، فَاغْسِلُوهَا، وَكُلُوا فِيهَا” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Tsa’labah Al-Khusyaniyy radhiyallahu ‘anhu berkata, “Saya bertanya, wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah Ahlul Kitab, bolehkah kami makan dengan wadah (bejana) mereka?” Beliau menjawab, “Janganlah engkau makan dengan wadah mereka kecuali jika engkau tidak mendapatkan yang lain. Oleh karena itu, bersihkanlah dahulu dan makanlah dengan bejana tersebut.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5478, 5488, 4596; dan Muslim, no. 1930]. Faedah hadits Hendaklah tidak makan dari wadah ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) karena mereka tidak berhati-hati dalam menjaga diri dari yang najis. Di sini seolah-olah bertentangan dengan kaidah asal yaitu hukum asal segala sesuatu itu suci. Sedangkan kita yakini pada mereka tidak hati-hati dalam memperhatikan yang najis. Jadi sikapnya adalah sesuai sangkaan kuat saja manakah yang akan dimenangkan.   Masalah menggunakan bejana ahli kitab Tidak boleh menggunakan wadah orang kafir kecuali jika memenuhi dua syarat: (1) tidak ada wadah yang lain, (2) dibersihkan atau dicuci terlebih dahulu. Syarat pertama diberlakukan agar kita bersikap wara’ atau hati-hati. Sedangkan syarat kedua mesti dicuci agar kita yakin bahwa wadah tersebut benar-benar telah suci. Namun, perintah mencuci di sini bukanlah wajib, hanya anjuran. Kenapa dibawa ke hukum anjuran (sunnah)? Karena dalam surah Al-Maidah ayat 5 disebutkan bahwa makanan ahli kitab halal bagi kita. Makanan mereka tentu saja ada pada wadah mereka. Kalau wadah tersebut digunakan untuk wadah babi atau wadah minum khamar, maka tetap wajib dicuci. (Faedah-faedah di atas diambil dari Minhah Al-‘Allam, 1:95-97 dan Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram, 1:164-168)   Baca juga artikel: Makan dari Piring Bekas Makan Babi BOLEH MENGGUNAKAN BEJANA ORANG MUSYRIK HADITS KE-22 وَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا؛ – أَنَّ النَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَصْحَابَهُ تَوَضَّئُوا مِنْ مَزَادَةِ اِمْرَأَةٍ مُشْرِكَةٍ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، فِي حَدِيثٍ طَوِيلٍ Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya berwudhu di mazadah (tempat air yang terbuat dari kulit hewan) milik seorang perempuan musyrik. (Muttafaqun ‘alaih dalam hadits yang panjang). [HR. Bukhari, no. 344 dan Muslim, no. 682] Faedah hadits Dibolehkan menggunakan wadah orang musyrik selama tidak yakin ada najis. Sucinya kulit hewan setelah disamak. Karena mazadah adalah kulit hewan sembelihan orang musyrik. Hasil sembelihan orang musyrik itu dihukumi bangkai. Namun kalau kulit itu dari hewan yang suci ketika hidup walau matinya bangkai, bisa jadi suci dengan cara disamak.   BOLEHNYA MEMPERBAIKI WADAH DENGAN IKATAN BERBAHAN PERAK HADITS KE-23 وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ قَدَحَ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – اِنْكَسَرَ، فَاتَّخَذَ مَكَانَ الشَّعْبِ سِلْسِلَةً مِنْ فِضَّةٍ. – أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa bejana Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam retak, lalu beliau menambal tempat yang retak itu dengan pengikat dari perak. (Diriwayatkan oleh Bukhari). [HR. Bukhari, no. 3109]   Faedah hadits Boleh memperbaiki wadah yang retak dengan ikatan atau potongan perak ketika butuh karena maslahatnya ketika itu nampak. Yang digunakan untuk menambal di sini adalah perak, tidak boleh dengan emas karena emas lebih mahal dan lebih tegas dilarang. Suatu barang selama bisa diperbaiki, hendaklah diperbaiki tanpa mesti beli yang baru.   Selama barang masih bisa diperbaiki, tak mesti ganti yang baru Suatu barang selama masih bisa diperbaiki, hendaklah diperbaiki tanpa mesti beli yang baru. Memperbaiki barang yang rusak ini tanda kalau seseorang bersikap sederhana dan selalu menjaga harta. (Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:103)   REFERENSI Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Direvisi ulang di Darush Sholihin, Sabtu sore, 21 Syawal 1441 H (13 Juni 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Video Bahasan Bulughul Maram Kitab Thaharah tentang Air:     Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Bejana (Wadah):   Download   Tagsair bejana bersuci bulughul maram bulughul maram tentang bejana bulughul maram thaharah hadits tentang air hukum seputar air kaedah air kulit kulit binatang buas kulit buaya kulit ular macam air najis suci suci dari najis tentang air wadah kulit

Hukum Tas dan Dompet dari Kulit Ular dan Buaya serta Hukum Jual Belinya

Bagaimana hukum sebenarnya dari tas, dompet, ikat pinggang, dan aksesoris lainnya yang terbuat dari kulit binatang buas seperti dari kulit ular dan kulit buaya? Apakah kulit-kulit tersebut suci? Bagaimana hukum jual belinya? Daftar Isi tutup 1. HADITS KE-18 2. HADITS KE-19 3. HADITS KE-20 3.1. وَعَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: – مَرَّ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا، فَقَالَ: “لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟” فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ، فَقَالَ: “يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ 4. Faedah hadits 5. Masalah kulit hewan buas (kulit ular dan buaya) 6. Kesimpulan: 7. Jual beli kulit hewan buas 7.1. Referensi: Ada tiga riwayat yang disebutkan dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah sebagai berikut.   HADITS KE-18 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ  . وَعِنْدَ الْأَرْبَعَةِ: – أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kulit hewan telah disamak, kulit tersebut menjadi suci.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 366] Menurut riwayat Imam yang Empat, “Kulit hewan apa pun yang telah disamak, maka ia menjadi suci.” [HR. Abu Daud, no. 4123; Tirmidzi, no. 1728; An-Nasa’i, 7:173; Ibnu Majah, no. 3609]   HADITS KE-19 وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طُهُورُهاَ – صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ Dari Salamah bin Al-Muhabbiq radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menyamak kulit bangkai adalah menyucikannya.” (Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban) [HR. Ibnu Hibban, no. 4522 dan Ahmad, 25:250. Hadits ini sahih lighairihi. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:89]. Baca Juga: Hukum Jual Beli Bangkai HADITS KE-20 وَعَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: – مَرَّ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا، فَقَالَ: “لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟” فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ، فَقَالَ: “يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Kemudian beliau bersabda, “Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya.” Mereka berkata, “Kambing ini benar-benar telah mati.” Beliau bersabda, “Kulitnya dapat disucikan dengan air dan daun salam.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i). [HR. Abu Daud, no. 4126 dan An-Nasa’i, 7:174-175]   Faedah hadits Hadits Ibnu ‘Abbas menunjukkan bahwa kulit apa saja yang disamak, maka menjadi suci, baik berasal dari hewan suci ketika hidupnya seperti unta, sapi, dan kambing, atau berasal dari hewan yang tidak suci ketika hidupnya seperti anjing dan babi. Menurut madzhab Hambali dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, kulit bangkai yang menjadi suci adalah kulit dari hewan yang halal disembelih, berarti dari hewan yang halal dimakan. Hal ini adalah kesimpulan dari hadits Maimunah. Adapun kulit dari hewan yang tidak halal disembelih walaupun suci ketika hidupnya (seperti kucing), maka tidaklah suci kulitnya walaupun disamak. Karena penyembelihan tidak menghalalkannya. Kesucian hewan tersebut ketika hidupnya hanya karena sulit menghindar dari hewan semacam itu. Memang dari hadits menyatakan semua kulit apa pun itu jadi suci ketika disamak. Namun, dalam rangka wara’ (kehati-hatian), kulit hewan yang jadi suci hanya dari hewan yang halal dimakan, bukan dari selain itu. Hal ini demi menjalankan hadits mengenai meninggalkan yang syubhat. Menyamak itu menyucikan kulit bangkai.   Masalah kulit hewan buas (kulit ular dan buaya) Berdasarkan pendapat yang menyatakan sucinya kulit apa pun ketika disamak, tetap saja kulit hewan buas (seperti kulit buaya, kulit harimau, kulit ular) tidak boleh digunakan. Hal ini berdasarkan hadits larangan mengenakan kulit hewan buas yaitu dari hadits Al-Miqdam bin Ma’dikarib. Al-Miqdam pernah mendatangi Mu’awiyah lantas berkata padanya, أَنْشَدُكَ بِاللهِ: هَلْ تَعْلَمُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنْ لُبُوْسِ جُلُوْدِ السِّبَاعِ وَالرُّكُوْبِ عَلَيْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ “Aku bersumpah dengan nama Allah bukankah engkau tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengenakan kulit hewan buas dan menunggangi (menaiki) di atasnya?” Mu’awiyah menjawab, “Iya.” (HR. Abu Daud, 4131; An-Nasai, 7:176. Hadits ini sahih memiliki syawahid atau banyak penguat yang saling menguatkan. Lihat catatan kaki dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:93. Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 1011 menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, perawinya tsiqqah–terpercaya–. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan dalam catatan Sunan Abu Daud, hadits ini hasan).   Kesimpulan: Menggunakan aksesoris dari kulit hewan yang halal dimakan seperti dari kulit sapi, hukumnya boleh. Kalau kulitnya dari bangkai sapi—misalnya–, jadi suci dengan cara disamak. Kulit anjing dan babi tetap najis menurut madzhab Syafii meskipun disamak karena najisnya adalah najis ‘ain yaitu najis pada bendanya, maka tidak bisa jadi suci dengan cara apa pun sebagaimana najisnya bangkai, darah, kencing, dan semacamnya. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:47. Kulit hewan yang haram dimakan seperti kulit ular dan kulit buaya itu suci menurut kalangan ulama yang menganggap semua kulit hewan yang disamak jadi suci. Kulit dari hewan buas seperti buaya dan ular kalaupun dianggap suci setelah disamak, tetapi haram digunakan berdasarkan hadits Al-Miqdam bin Ma’dikarib. Baca Juga: Hukum Makan Binatang Buas Jual beli kulit hewan buas Dalam buku “Harta Haram Muamalat Kontemporer” (hlm. 82, cetakan ke-22) disebutkan, “Larangan menggunakan kulit hewan buas bukanlah karena kulitnya dihukumi najis. Akan tetapi, karena hal itu menyerupai orang-orang kafir dan dapat mendatangkan keangkuhan. Dengan demikian apakah boleh menjual belikan kulit binatang buas, seperti kulit ular dan buaya yang telah disamak terlebih dahulu? Para ulama dalam madzhab Hanafi dan Maliki membolehkan menjualnya, dan uang hasil penjualannya halal. Namun, para ulama madzhab Syafii dan Hambali mengharamkan jual beli kulit hewan tersebut, bukan karena najisnya. Akan tetapi diharamkan karena penggunaan kulit tersebut dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian, tidak boleh dijual dan hasil penjualannya haram. Ini merupakan pendapat terkuat karena pendapat ini menggabungkan dalil-dalil yang membolehkan dan melarang penggunaan kulit binatang buas. Wallahu a’lam.”   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Baca Juga: Bolehkah Menjual Kulit Hasil Sembelihan Qurban? Hukum Jual Beli Gambar dan Lukisan   Diselesaikan di Darush Sholihin, Ahad pagi, 15 Syawal 1441 H, 7 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdompet halal haram hewan halal haram hukum dompet hukum tas jual beli kulit kulit binatang buas kulit buaya kulit ular najis suci tas

Hukum Tas dan Dompet dari Kulit Ular dan Buaya serta Hukum Jual Belinya

Bagaimana hukum sebenarnya dari tas, dompet, ikat pinggang, dan aksesoris lainnya yang terbuat dari kulit binatang buas seperti dari kulit ular dan kulit buaya? Apakah kulit-kulit tersebut suci? Bagaimana hukum jual belinya? Daftar Isi tutup 1. HADITS KE-18 2. HADITS KE-19 3. HADITS KE-20 3.1. وَعَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: – مَرَّ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا، فَقَالَ: “لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟” فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ، فَقَالَ: “يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ 4. Faedah hadits 5. Masalah kulit hewan buas (kulit ular dan buaya) 6. Kesimpulan: 7. Jual beli kulit hewan buas 7.1. Referensi: Ada tiga riwayat yang disebutkan dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah sebagai berikut.   HADITS KE-18 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ  . وَعِنْدَ الْأَرْبَعَةِ: – أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kulit hewan telah disamak, kulit tersebut menjadi suci.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 366] Menurut riwayat Imam yang Empat, “Kulit hewan apa pun yang telah disamak, maka ia menjadi suci.” [HR. Abu Daud, no. 4123; Tirmidzi, no. 1728; An-Nasa’i, 7:173; Ibnu Majah, no. 3609]   HADITS KE-19 وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طُهُورُهاَ – صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ Dari Salamah bin Al-Muhabbiq radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menyamak kulit bangkai adalah menyucikannya.” (Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban) [HR. Ibnu Hibban, no. 4522 dan Ahmad, 25:250. Hadits ini sahih lighairihi. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:89]. Baca Juga: Hukum Jual Beli Bangkai HADITS KE-20 وَعَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: – مَرَّ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا، فَقَالَ: “لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟” فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ، فَقَالَ: “يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Kemudian beliau bersabda, “Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya.” Mereka berkata, “Kambing ini benar-benar telah mati.” Beliau bersabda, “Kulitnya dapat disucikan dengan air dan daun salam.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i). [HR. Abu Daud, no. 4126 dan An-Nasa’i, 7:174-175]   Faedah hadits Hadits Ibnu ‘Abbas menunjukkan bahwa kulit apa saja yang disamak, maka menjadi suci, baik berasal dari hewan suci ketika hidupnya seperti unta, sapi, dan kambing, atau berasal dari hewan yang tidak suci ketika hidupnya seperti anjing dan babi. Menurut madzhab Hambali dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, kulit bangkai yang menjadi suci adalah kulit dari hewan yang halal disembelih, berarti dari hewan yang halal dimakan. Hal ini adalah kesimpulan dari hadits Maimunah. Adapun kulit dari hewan yang tidak halal disembelih walaupun suci ketika hidupnya (seperti kucing), maka tidaklah suci kulitnya walaupun disamak. Karena penyembelihan tidak menghalalkannya. Kesucian hewan tersebut ketika hidupnya hanya karena sulit menghindar dari hewan semacam itu. Memang dari hadits menyatakan semua kulit apa pun itu jadi suci ketika disamak. Namun, dalam rangka wara’ (kehati-hatian), kulit hewan yang jadi suci hanya dari hewan yang halal dimakan, bukan dari selain itu. Hal ini demi menjalankan hadits mengenai meninggalkan yang syubhat. Menyamak itu menyucikan kulit bangkai.   Masalah kulit hewan buas (kulit ular dan buaya) Berdasarkan pendapat yang menyatakan sucinya kulit apa pun ketika disamak, tetap saja kulit hewan buas (seperti kulit buaya, kulit harimau, kulit ular) tidak boleh digunakan. Hal ini berdasarkan hadits larangan mengenakan kulit hewan buas yaitu dari hadits Al-Miqdam bin Ma’dikarib. Al-Miqdam pernah mendatangi Mu’awiyah lantas berkata padanya, أَنْشَدُكَ بِاللهِ: هَلْ تَعْلَمُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنْ لُبُوْسِ جُلُوْدِ السِّبَاعِ وَالرُّكُوْبِ عَلَيْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ “Aku bersumpah dengan nama Allah bukankah engkau tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengenakan kulit hewan buas dan menunggangi (menaiki) di atasnya?” Mu’awiyah menjawab, “Iya.” (HR. Abu Daud, 4131; An-Nasai, 7:176. Hadits ini sahih memiliki syawahid atau banyak penguat yang saling menguatkan. Lihat catatan kaki dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:93. Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 1011 menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, perawinya tsiqqah–terpercaya–. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan dalam catatan Sunan Abu Daud, hadits ini hasan).   Kesimpulan: Menggunakan aksesoris dari kulit hewan yang halal dimakan seperti dari kulit sapi, hukumnya boleh. Kalau kulitnya dari bangkai sapi—misalnya–, jadi suci dengan cara disamak. Kulit anjing dan babi tetap najis menurut madzhab Syafii meskipun disamak karena najisnya adalah najis ‘ain yaitu najis pada bendanya, maka tidak bisa jadi suci dengan cara apa pun sebagaimana najisnya bangkai, darah, kencing, dan semacamnya. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:47. Kulit hewan yang haram dimakan seperti kulit ular dan kulit buaya itu suci menurut kalangan ulama yang menganggap semua kulit hewan yang disamak jadi suci. Kulit dari hewan buas seperti buaya dan ular kalaupun dianggap suci setelah disamak, tetapi haram digunakan berdasarkan hadits Al-Miqdam bin Ma’dikarib. Baca Juga: Hukum Makan Binatang Buas Jual beli kulit hewan buas Dalam buku “Harta Haram Muamalat Kontemporer” (hlm. 82, cetakan ke-22) disebutkan, “Larangan menggunakan kulit hewan buas bukanlah karena kulitnya dihukumi najis. Akan tetapi, karena hal itu menyerupai orang-orang kafir dan dapat mendatangkan keangkuhan. Dengan demikian apakah boleh menjual belikan kulit binatang buas, seperti kulit ular dan buaya yang telah disamak terlebih dahulu? Para ulama dalam madzhab Hanafi dan Maliki membolehkan menjualnya, dan uang hasil penjualannya halal. Namun, para ulama madzhab Syafii dan Hambali mengharamkan jual beli kulit hewan tersebut, bukan karena najisnya. Akan tetapi diharamkan karena penggunaan kulit tersebut dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian, tidak boleh dijual dan hasil penjualannya haram. Ini merupakan pendapat terkuat karena pendapat ini menggabungkan dalil-dalil yang membolehkan dan melarang penggunaan kulit binatang buas. Wallahu a’lam.”   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Baca Juga: Bolehkah Menjual Kulit Hasil Sembelihan Qurban? Hukum Jual Beli Gambar dan Lukisan   Diselesaikan di Darush Sholihin, Ahad pagi, 15 Syawal 1441 H, 7 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdompet halal haram hewan halal haram hukum dompet hukum tas jual beli kulit kulit binatang buas kulit buaya kulit ular najis suci tas
Bagaimana hukum sebenarnya dari tas, dompet, ikat pinggang, dan aksesoris lainnya yang terbuat dari kulit binatang buas seperti dari kulit ular dan kulit buaya? Apakah kulit-kulit tersebut suci? Bagaimana hukum jual belinya? Daftar Isi tutup 1. HADITS KE-18 2. HADITS KE-19 3. HADITS KE-20 3.1. وَعَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: – مَرَّ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا، فَقَالَ: “لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟” فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ، فَقَالَ: “يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ 4. Faedah hadits 5. Masalah kulit hewan buas (kulit ular dan buaya) 6. Kesimpulan: 7. Jual beli kulit hewan buas 7.1. Referensi: Ada tiga riwayat yang disebutkan dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah sebagai berikut.   HADITS KE-18 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ  . وَعِنْدَ الْأَرْبَعَةِ: – أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kulit hewan telah disamak, kulit tersebut menjadi suci.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 366] Menurut riwayat Imam yang Empat, “Kulit hewan apa pun yang telah disamak, maka ia menjadi suci.” [HR. Abu Daud, no. 4123; Tirmidzi, no. 1728; An-Nasa’i, 7:173; Ibnu Majah, no. 3609]   HADITS KE-19 وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طُهُورُهاَ – صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ Dari Salamah bin Al-Muhabbiq radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menyamak kulit bangkai adalah menyucikannya.” (Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban) [HR. Ibnu Hibban, no. 4522 dan Ahmad, 25:250. Hadits ini sahih lighairihi. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:89]. Baca Juga: Hukum Jual Beli Bangkai HADITS KE-20 وَعَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: – مَرَّ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا، فَقَالَ: “لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟” فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ، فَقَالَ: “يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Kemudian beliau bersabda, “Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya.” Mereka berkata, “Kambing ini benar-benar telah mati.” Beliau bersabda, “Kulitnya dapat disucikan dengan air dan daun salam.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i). [HR. Abu Daud, no. 4126 dan An-Nasa’i, 7:174-175]   Faedah hadits Hadits Ibnu ‘Abbas menunjukkan bahwa kulit apa saja yang disamak, maka menjadi suci, baik berasal dari hewan suci ketika hidupnya seperti unta, sapi, dan kambing, atau berasal dari hewan yang tidak suci ketika hidupnya seperti anjing dan babi. Menurut madzhab Hambali dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, kulit bangkai yang menjadi suci adalah kulit dari hewan yang halal disembelih, berarti dari hewan yang halal dimakan. Hal ini adalah kesimpulan dari hadits Maimunah. Adapun kulit dari hewan yang tidak halal disembelih walaupun suci ketika hidupnya (seperti kucing), maka tidaklah suci kulitnya walaupun disamak. Karena penyembelihan tidak menghalalkannya. Kesucian hewan tersebut ketika hidupnya hanya karena sulit menghindar dari hewan semacam itu. Memang dari hadits menyatakan semua kulit apa pun itu jadi suci ketika disamak. Namun, dalam rangka wara’ (kehati-hatian), kulit hewan yang jadi suci hanya dari hewan yang halal dimakan, bukan dari selain itu. Hal ini demi menjalankan hadits mengenai meninggalkan yang syubhat. Menyamak itu menyucikan kulit bangkai.   Masalah kulit hewan buas (kulit ular dan buaya) Berdasarkan pendapat yang menyatakan sucinya kulit apa pun ketika disamak, tetap saja kulit hewan buas (seperti kulit buaya, kulit harimau, kulit ular) tidak boleh digunakan. Hal ini berdasarkan hadits larangan mengenakan kulit hewan buas yaitu dari hadits Al-Miqdam bin Ma’dikarib. Al-Miqdam pernah mendatangi Mu’awiyah lantas berkata padanya, أَنْشَدُكَ بِاللهِ: هَلْ تَعْلَمُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنْ لُبُوْسِ جُلُوْدِ السِّبَاعِ وَالرُّكُوْبِ عَلَيْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ “Aku bersumpah dengan nama Allah bukankah engkau tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengenakan kulit hewan buas dan menunggangi (menaiki) di atasnya?” Mu’awiyah menjawab, “Iya.” (HR. Abu Daud, 4131; An-Nasai, 7:176. Hadits ini sahih memiliki syawahid atau banyak penguat yang saling menguatkan. Lihat catatan kaki dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:93. Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 1011 menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, perawinya tsiqqah–terpercaya–. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan dalam catatan Sunan Abu Daud, hadits ini hasan).   Kesimpulan: Menggunakan aksesoris dari kulit hewan yang halal dimakan seperti dari kulit sapi, hukumnya boleh. Kalau kulitnya dari bangkai sapi—misalnya–, jadi suci dengan cara disamak. Kulit anjing dan babi tetap najis menurut madzhab Syafii meskipun disamak karena najisnya adalah najis ‘ain yaitu najis pada bendanya, maka tidak bisa jadi suci dengan cara apa pun sebagaimana najisnya bangkai, darah, kencing, dan semacamnya. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:47. Kulit hewan yang haram dimakan seperti kulit ular dan kulit buaya itu suci menurut kalangan ulama yang menganggap semua kulit hewan yang disamak jadi suci. Kulit dari hewan buas seperti buaya dan ular kalaupun dianggap suci setelah disamak, tetapi haram digunakan berdasarkan hadits Al-Miqdam bin Ma’dikarib. Baca Juga: Hukum Makan Binatang Buas Jual beli kulit hewan buas Dalam buku “Harta Haram Muamalat Kontemporer” (hlm. 82, cetakan ke-22) disebutkan, “Larangan menggunakan kulit hewan buas bukanlah karena kulitnya dihukumi najis. Akan tetapi, karena hal itu menyerupai orang-orang kafir dan dapat mendatangkan keangkuhan. Dengan demikian apakah boleh menjual belikan kulit binatang buas, seperti kulit ular dan buaya yang telah disamak terlebih dahulu? Para ulama dalam madzhab Hanafi dan Maliki membolehkan menjualnya, dan uang hasil penjualannya halal. Namun, para ulama madzhab Syafii dan Hambali mengharamkan jual beli kulit hewan tersebut, bukan karena najisnya. Akan tetapi diharamkan karena penggunaan kulit tersebut dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian, tidak boleh dijual dan hasil penjualannya haram. Ini merupakan pendapat terkuat karena pendapat ini menggabungkan dalil-dalil yang membolehkan dan melarang penggunaan kulit binatang buas. Wallahu a’lam.”   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Baca Juga: Bolehkah Menjual Kulit Hasil Sembelihan Qurban? Hukum Jual Beli Gambar dan Lukisan   Diselesaikan di Darush Sholihin, Ahad pagi, 15 Syawal 1441 H, 7 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdompet halal haram hewan halal haram hukum dompet hukum tas jual beli kulit kulit binatang buas kulit buaya kulit ular najis suci tas


Bagaimana hukum sebenarnya dari tas, dompet, ikat pinggang, dan aksesoris lainnya yang terbuat dari kulit binatang buas seperti dari kulit ular dan kulit buaya? Apakah kulit-kulit tersebut suci? Bagaimana hukum jual belinya? Daftar Isi tutup 1. HADITS KE-18 2. HADITS KE-19 3. HADITS KE-20 3.1. وَعَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: – مَرَّ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا، فَقَالَ: “لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟” فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ، فَقَالَ: “يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ 4. Faedah hadits 5. Masalah kulit hewan buas (kulit ular dan buaya) 6. Kesimpulan: 7. Jual beli kulit hewan buas 7.1. Referensi: Ada tiga riwayat yang disebutkan dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah sebagai berikut.   HADITS KE-18 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ  . وَعِنْدَ الْأَرْبَعَةِ: – أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kulit hewan telah disamak, kulit tersebut menjadi suci.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 366] Menurut riwayat Imam yang Empat, “Kulit hewan apa pun yang telah disamak, maka ia menjadi suci.” [HR. Abu Daud, no. 4123; Tirmidzi, no. 1728; An-Nasa’i, 7:173; Ibnu Majah, no. 3609]   HADITS KE-19 وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طُهُورُهاَ – صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ Dari Salamah bin Al-Muhabbiq radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menyamak kulit bangkai adalah menyucikannya.” (Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban) [HR. Ibnu Hibban, no. 4522 dan Ahmad, 25:250. Hadits ini sahih lighairihi. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:89]. Baca Juga: Hukum Jual Beli Bangkai HADITS KE-20 وَعَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: – مَرَّ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا، فَقَالَ: “لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟” فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ، فَقَالَ: “يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Kemudian beliau bersabda, “Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya.” Mereka berkata, “Kambing ini benar-benar telah mati.” Beliau bersabda, “Kulitnya dapat disucikan dengan air dan daun salam.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i). [HR. Abu Daud, no. 4126 dan An-Nasa’i, 7:174-175]   Faedah hadits Hadits Ibnu ‘Abbas menunjukkan bahwa kulit apa saja yang disamak, maka menjadi suci, baik berasal dari hewan suci ketika hidupnya seperti unta, sapi, dan kambing, atau berasal dari hewan yang tidak suci ketika hidupnya seperti anjing dan babi. Menurut madzhab Hambali dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, kulit bangkai yang menjadi suci adalah kulit dari hewan yang halal disembelih, berarti dari hewan yang halal dimakan. Hal ini adalah kesimpulan dari hadits Maimunah. Adapun kulit dari hewan yang tidak halal disembelih walaupun suci ketika hidupnya (seperti kucing), maka tidaklah suci kulitnya walaupun disamak. Karena penyembelihan tidak menghalalkannya. Kesucian hewan tersebut ketika hidupnya hanya karena sulit menghindar dari hewan semacam itu. Memang dari hadits menyatakan semua kulit apa pun itu jadi suci ketika disamak. Namun, dalam rangka wara’ (kehati-hatian), kulit hewan yang jadi suci hanya dari hewan yang halal dimakan, bukan dari selain itu. Hal ini demi menjalankan hadits mengenai meninggalkan yang syubhat. Menyamak itu menyucikan kulit bangkai.   Masalah kulit hewan buas (kulit ular dan buaya) Berdasarkan pendapat yang menyatakan sucinya kulit apa pun ketika disamak, tetap saja kulit hewan buas (seperti kulit buaya, kulit harimau, kulit ular) tidak boleh digunakan. Hal ini berdasarkan hadits larangan mengenakan kulit hewan buas yaitu dari hadits Al-Miqdam bin Ma’dikarib. Al-Miqdam pernah mendatangi Mu’awiyah lantas berkata padanya, أَنْشَدُكَ بِاللهِ: هَلْ تَعْلَمُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنْ لُبُوْسِ جُلُوْدِ السِّبَاعِ وَالرُّكُوْبِ عَلَيْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ “Aku bersumpah dengan nama Allah bukankah engkau tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengenakan kulit hewan buas dan menunggangi (menaiki) di atasnya?” Mu’awiyah menjawab, “Iya.” (HR. Abu Daud, 4131; An-Nasai, 7:176. Hadits ini sahih memiliki syawahid atau banyak penguat yang saling menguatkan. Lihat catatan kaki dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:93. Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 1011 menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, perawinya tsiqqah–terpercaya–. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan dalam catatan Sunan Abu Daud, hadits ini hasan).   Kesimpulan: Menggunakan aksesoris dari kulit hewan yang halal dimakan seperti dari kulit sapi, hukumnya boleh. Kalau kulitnya dari bangkai sapi—misalnya–, jadi suci dengan cara disamak. Kulit anjing dan babi tetap najis menurut madzhab Syafii meskipun disamak karena najisnya adalah najis ‘ain yaitu najis pada bendanya, maka tidak bisa jadi suci dengan cara apa pun sebagaimana najisnya bangkai, darah, kencing, dan semacamnya. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:47. Kulit hewan yang haram dimakan seperti kulit ular dan kulit buaya itu suci menurut kalangan ulama yang menganggap semua kulit hewan yang disamak jadi suci. Kulit dari hewan buas seperti buaya dan ular kalaupun dianggap suci setelah disamak, tetapi haram digunakan berdasarkan hadits Al-Miqdam bin Ma’dikarib. Baca Juga: Hukum Makan Binatang Buas Jual beli kulit hewan buas Dalam buku “Harta Haram Muamalat Kontemporer” (hlm. 82, cetakan ke-22) disebutkan, “Larangan menggunakan kulit hewan buas bukanlah karena kulitnya dihukumi najis. Akan tetapi, karena hal itu menyerupai orang-orang kafir dan dapat mendatangkan keangkuhan. Dengan demikian apakah boleh menjual belikan kulit binatang buas, seperti kulit ular dan buaya yang telah disamak terlebih dahulu? Para ulama dalam madzhab Hanafi dan Maliki membolehkan menjualnya, dan uang hasil penjualannya halal. Namun, para ulama madzhab Syafii dan Hambali mengharamkan jual beli kulit hewan tersebut, bukan karena najisnya. Akan tetapi diharamkan karena penggunaan kulit tersebut dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian, tidak boleh dijual dan hasil penjualannya haram. Ini merupakan pendapat terkuat karena pendapat ini menggabungkan dalil-dalil yang membolehkan dan melarang penggunaan kulit binatang buas. Wallahu a’lam.”   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Baca Juga: Bolehkah Menjual Kulit Hasil Sembelihan Qurban? Hukum Jual Beli Gambar dan Lukisan   Diselesaikan di Darush Sholihin, Ahad pagi, 15 Syawal 1441 H, 7 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdompet halal haram hewan halal haram hukum dompet hukum tas jual beli kulit kulit binatang buas kulit buaya kulit ular najis suci tas

Syarah Hadits «لا يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لا يَشْكُرُ النَّاسَ» (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Syarah Hadits «لا يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لا يَشْكُرُ النَّاسَ» (Bag. 1)Tafsiran Hadits Berdasarkan Harakat BacaannyaIbnul Arabi rahimahullah berkata dalam Hasyiah Jami’ul Ushul  2/559 :روي برفع الجلالة و” الناس ” ومعناه: من لا يشكر الناسَ لا يشكر اللهَ“Kata  الله dan الناس  diriwayatkan berharakat dhammah, maknanya adalah orang yang tidak berterimakasih kepada orang (lain) berarti ia tidak bersyukur kepada Allah”.وبنصبهما أي: من لا يشكر الناس بالثناء بما أولوه، لا يشكر الله، فإنه أمر بذلك عبيده، أو من لا يشكر الناس كمن لا يشكر الله، ومن شكرهم كمن شكره“Kata  الله dan الناس diriwayatkan berharakat fathah, maknanya adalah orang yang tidak berterimakasih kepada orang (lain) dengan memuji atas kebaikan mereka berarti ia tidak bersyukur kepada Allah, karena Allah memerintahkan hal tersebut kepada hamba-Nya. Atau bisa juga maknanya : orang yang tidak berterimakasih kepada manusia seperti orang yang tidak bersyukur kepada Allah, sedangkan orang yang berterimakasih kepada manusia seperti orang yang  bersyukur kepada-Nya.” وبرفع ” الناس ” ونصب لفظ الجلالة، وبرفع لفظ الجلالة ونصب ” الناس ” ومعناه: لا يكون من الله شكر إلا لمن كان شاكراً للناس، وشكر الله: زيادة النعم وإدامة الخير والنفع منها لدينه ودنياه“Kata الناس  diriwayatkan berharakat dhammah sedangkan kata  الله berharakat fathah, dan kata  الله berharakat dhammah sedangkan kata الناس  berharakat fathah, maknanya adalah tidak akan mendapatkan syukur dari Allah kecuali orang yang berterimakasih kepada manusia.Adapun syukur dari Allah adalah Allah menambah nikmat  dan melanggengkan kebaikan (untuk hamba-Nya) dan menjadikan bermanfaat bagi agama dan dunianya.” Baca Juga: Jadilah Hamba Allah Yang BersyukurIngatlah Allah Ta’ala Mengancam Orang yang Kufur Nikmat!Allah Ta’ala berfirman :وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhan kalian memberitahukan; “Sesungguhnya jika kalian bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepada kalian, dan jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya adzab-Ku sangat pedih”. (QS. Ibrrahim : 7).Cara Bersyukur kepada Allah yang Benar“Syukur hakekatnya adalah ketaatan”, demikian ulama menggambarkan secara ringkas bagaimana bersyukur kepada Allah yang benar. Lebih lanjut ulama menjelaskan perincian bentuk bersyukur kepada Allah dengan benar.Bersyukur itu ditunaikan dengan tiga bentuk: dengan hati, lisan dan anggota tubuh lahiriah.Baca Juga: Panduan Sujud Tilawah dan Sujud SyukurSyukur kepada Allah dengan HatiSyukur kepada Allah dengan hati adalah seorang hamba mengakui dengan hatinya bahwa hakekatnya hanya Allah-lah, Sang Pemberi nikmat, baik berupa nikmat batin maupun nikmat lahir.Seorang hamba mengakui dalam hatinya bahwa nikmat Allah itu bisa sampai kepadanya hakekatnya tanpa daya upaya yang sebanding dengan nikmat-Nya, dan ia merasa tidak pantas mendapatkannya. Semua nikmat itu hakekatnya milik Allah yang diamanahkan kepadanya untuk digunakan beribadah dan taat kepada-Nya semata.Dalil keyakinan hati di atas adalah firman Allah Ta’ala :وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ﴾Dan apa saja nikmat yang ada pada kalian, maka dari Allah-lah (asalnya). [An-Nahl : 53]Baca Juga: Syukur kepada Allah dengan LisanSyukur kepada Allah dengan lisan adalah dengan memuji Allah atas nikmat-Nya, mengingat nikmat-Nya dan menghitung-hitungnya serta menampakannya.Dalil bersyukur kepada Allah dengan lisan adalah firman Allah Ta’ala :وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ   Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu siarkan.[Adh-Dhuha : 11]Syukur kepada Allah dengan anggota tubuh lahiriahBersyukur kepada Allah dengan anggota tubuh lahiriah adalah dengan hanya menggunakan nikmat-Nya untuk taat kepada Allah dan tidak menggunakannya untuk bermaksiat kepada-Nya dan tidak pula untuk kesia-siaan.Dalil bersyukur kepada Allah dengan anggota tubuh lahiriah adalah firman Allah Ta’ala :اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْرًا ۚ وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ  (13) Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih. [Saba’ : 13].Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam sampai pecah-pecah telapak kaki beliau dan beliau bersabda :أفلا أحب أن أكون عبداً شكوراً؟“Apakah saya tidak ingin menjadi hamba yang banyak bersyukur?” [Muttafaqun ‘alaih].Allah Ta’ala menyebut dalam ayat di atas amalan perbuatan sebagai bentuk syukur, demikian pula dalam hadits di atas  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa bentuk syukur beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan menjaga pelaksanaan shalat malam dengan baik.Maka mari kita syukuri nikmat batin dan lahir yang kita dapatkan dari Allah Ta’ala dengan terus meningkatkan peribadatan dan ketakwaan kepada-Nya dan menjauhi kemaksiatan, baik dengan hati, lisan maupun anggota tubuh lahiriah.Betapa malunya kita kepada Allah seandainya kenikmatan demi kenikmatan yang kita dapatkan justru kita gunakan untuk kemaksiatan kepada Allah Ta’ala sehingga semakin jauh dari-Nya!Allah Ta’ala berfirman : وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ  Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih. [Saba’ : 13].[Referensi : diringkas dari : http://iswy.co/e1059d dan https://dorar.net/aqadia/1275]Baca Juga:Penilis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id

Syarah Hadits «لا يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لا يَشْكُرُ النَّاسَ» (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Syarah Hadits «لا يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لا يَشْكُرُ النَّاسَ» (Bag. 1)Tafsiran Hadits Berdasarkan Harakat BacaannyaIbnul Arabi rahimahullah berkata dalam Hasyiah Jami’ul Ushul  2/559 :روي برفع الجلالة و” الناس ” ومعناه: من لا يشكر الناسَ لا يشكر اللهَ“Kata  الله dan الناس  diriwayatkan berharakat dhammah, maknanya adalah orang yang tidak berterimakasih kepada orang (lain) berarti ia tidak bersyukur kepada Allah”.وبنصبهما أي: من لا يشكر الناس بالثناء بما أولوه، لا يشكر الله، فإنه أمر بذلك عبيده، أو من لا يشكر الناس كمن لا يشكر الله، ومن شكرهم كمن شكره“Kata  الله dan الناس diriwayatkan berharakat fathah, maknanya adalah orang yang tidak berterimakasih kepada orang (lain) dengan memuji atas kebaikan mereka berarti ia tidak bersyukur kepada Allah, karena Allah memerintahkan hal tersebut kepada hamba-Nya. Atau bisa juga maknanya : orang yang tidak berterimakasih kepada manusia seperti orang yang tidak bersyukur kepada Allah, sedangkan orang yang berterimakasih kepada manusia seperti orang yang  bersyukur kepada-Nya.” وبرفع ” الناس ” ونصب لفظ الجلالة، وبرفع لفظ الجلالة ونصب ” الناس ” ومعناه: لا يكون من الله شكر إلا لمن كان شاكراً للناس، وشكر الله: زيادة النعم وإدامة الخير والنفع منها لدينه ودنياه“Kata الناس  diriwayatkan berharakat dhammah sedangkan kata  الله berharakat fathah, dan kata  الله berharakat dhammah sedangkan kata الناس  berharakat fathah, maknanya adalah tidak akan mendapatkan syukur dari Allah kecuali orang yang berterimakasih kepada manusia.Adapun syukur dari Allah adalah Allah menambah nikmat  dan melanggengkan kebaikan (untuk hamba-Nya) dan menjadikan bermanfaat bagi agama dan dunianya.” Baca Juga: Jadilah Hamba Allah Yang BersyukurIngatlah Allah Ta’ala Mengancam Orang yang Kufur Nikmat!Allah Ta’ala berfirman :وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhan kalian memberitahukan; “Sesungguhnya jika kalian bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepada kalian, dan jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya adzab-Ku sangat pedih”. (QS. Ibrrahim : 7).Cara Bersyukur kepada Allah yang Benar“Syukur hakekatnya adalah ketaatan”, demikian ulama menggambarkan secara ringkas bagaimana bersyukur kepada Allah yang benar. Lebih lanjut ulama menjelaskan perincian bentuk bersyukur kepada Allah dengan benar.Bersyukur itu ditunaikan dengan tiga bentuk: dengan hati, lisan dan anggota tubuh lahiriah.Baca Juga: Panduan Sujud Tilawah dan Sujud SyukurSyukur kepada Allah dengan HatiSyukur kepada Allah dengan hati adalah seorang hamba mengakui dengan hatinya bahwa hakekatnya hanya Allah-lah, Sang Pemberi nikmat, baik berupa nikmat batin maupun nikmat lahir.Seorang hamba mengakui dalam hatinya bahwa nikmat Allah itu bisa sampai kepadanya hakekatnya tanpa daya upaya yang sebanding dengan nikmat-Nya, dan ia merasa tidak pantas mendapatkannya. Semua nikmat itu hakekatnya milik Allah yang diamanahkan kepadanya untuk digunakan beribadah dan taat kepada-Nya semata.Dalil keyakinan hati di atas adalah firman Allah Ta’ala :وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ﴾Dan apa saja nikmat yang ada pada kalian, maka dari Allah-lah (asalnya). [An-Nahl : 53]Baca Juga: Syukur kepada Allah dengan LisanSyukur kepada Allah dengan lisan adalah dengan memuji Allah atas nikmat-Nya, mengingat nikmat-Nya dan menghitung-hitungnya serta menampakannya.Dalil bersyukur kepada Allah dengan lisan adalah firman Allah Ta’ala :وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ   Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu siarkan.[Adh-Dhuha : 11]Syukur kepada Allah dengan anggota tubuh lahiriahBersyukur kepada Allah dengan anggota tubuh lahiriah adalah dengan hanya menggunakan nikmat-Nya untuk taat kepada Allah dan tidak menggunakannya untuk bermaksiat kepada-Nya dan tidak pula untuk kesia-siaan.Dalil bersyukur kepada Allah dengan anggota tubuh lahiriah adalah firman Allah Ta’ala :اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْرًا ۚ وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ  (13) Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih. [Saba’ : 13].Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam sampai pecah-pecah telapak kaki beliau dan beliau bersabda :أفلا أحب أن أكون عبداً شكوراً؟“Apakah saya tidak ingin menjadi hamba yang banyak bersyukur?” [Muttafaqun ‘alaih].Allah Ta’ala menyebut dalam ayat di atas amalan perbuatan sebagai bentuk syukur, demikian pula dalam hadits di atas  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa bentuk syukur beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan menjaga pelaksanaan shalat malam dengan baik.Maka mari kita syukuri nikmat batin dan lahir yang kita dapatkan dari Allah Ta’ala dengan terus meningkatkan peribadatan dan ketakwaan kepada-Nya dan menjauhi kemaksiatan, baik dengan hati, lisan maupun anggota tubuh lahiriah.Betapa malunya kita kepada Allah seandainya kenikmatan demi kenikmatan yang kita dapatkan justru kita gunakan untuk kemaksiatan kepada Allah Ta’ala sehingga semakin jauh dari-Nya!Allah Ta’ala berfirman : وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ  Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih. [Saba’ : 13].[Referensi : diringkas dari : http://iswy.co/e1059d dan https://dorar.net/aqadia/1275]Baca Juga:Penilis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya Syarah Hadits «لا يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لا يَشْكُرُ النَّاسَ» (Bag. 1)Tafsiran Hadits Berdasarkan Harakat BacaannyaIbnul Arabi rahimahullah berkata dalam Hasyiah Jami’ul Ushul  2/559 :روي برفع الجلالة و” الناس ” ومعناه: من لا يشكر الناسَ لا يشكر اللهَ“Kata  الله dan الناس  diriwayatkan berharakat dhammah, maknanya adalah orang yang tidak berterimakasih kepada orang (lain) berarti ia tidak bersyukur kepada Allah”.وبنصبهما أي: من لا يشكر الناس بالثناء بما أولوه، لا يشكر الله، فإنه أمر بذلك عبيده، أو من لا يشكر الناس كمن لا يشكر الله، ومن شكرهم كمن شكره“Kata  الله dan الناس diriwayatkan berharakat fathah, maknanya adalah orang yang tidak berterimakasih kepada orang (lain) dengan memuji atas kebaikan mereka berarti ia tidak bersyukur kepada Allah, karena Allah memerintahkan hal tersebut kepada hamba-Nya. Atau bisa juga maknanya : orang yang tidak berterimakasih kepada manusia seperti orang yang tidak bersyukur kepada Allah, sedangkan orang yang berterimakasih kepada manusia seperti orang yang  bersyukur kepada-Nya.” وبرفع ” الناس ” ونصب لفظ الجلالة، وبرفع لفظ الجلالة ونصب ” الناس ” ومعناه: لا يكون من الله شكر إلا لمن كان شاكراً للناس، وشكر الله: زيادة النعم وإدامة الخير والنفع منها لدينه ودنياه“Kata الناس  diriwayatkan berharakat dhammah sedangkan kata  الله berharakat fathah, dan kata  الله berharakat dhammah sedangkan kata الناس  berharakat fathah, maknanya adalah tidak akan mendapatkan syukur dari Allah kecuali orang yang berterimakasih kepada manusia.Adapun syukur dari Allah adalah Allah menambah nikmat  dan melanggengkan kebaikan (untuk hamba-Nya) dan menjadikan bermanfaat bagi agama dan dunianya.” Baca Juga: Jadilah Hamba Allah Yang BersyukurIngatlah Allah Ta’ala Mengancam Orang yang Kufur Nikmat!Allah Ta’ala berfirman :وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhan kalian memberitahukan; “Sesungguhnya jika kalian bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepada kalian, dan jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya adzab-Ku sangat pedih”. (QS. Ibrrahim : 7).Cara Bersyukur kepada Allah yang Benar“Syukur hakekatnya adalah ketaatan”, demikian ulama menggambarkan secara ringkas bagaimana bersyukur kepada Allah yang benar. Lebih lanjut ulama menjelaskan perincian bentuk bersyukur kepada Allah dengan benar.Bersyukur itu ditunaikan dengan tiga bentuk: dengan hati, lisan dan anggota tubuh lahiriah.Baca Juga: Panduan Sujud Tilawah dan Sujud SyukurSyukur kepada Allah dengan HatiSyukur kepada Allah dengan hati adalah seorang hamba mengakui dengan hatinya bahwa hakekatnya hanya Allah-lah, Sang Pemberi nikmat, baik berupa nikmat batin maupun nikmat lahir.Seorang hamba mengakui dalam hatinya bahwa nikmat Allah itu bisa sampai kepadanya hakekatnya tanpa daya upaya yang sebanding dengan nikmat-Nya, dan ia merasa tidak pantas mendapatkannya. Semua nikmat itu hakekatnya milik Allah yang diamanahkan kepadanya untuk digunakan beribadah dan taat kepada-Nya semata.Dalil keyakinan hati di atas adalah firman Allah Ta’ala :وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ﴾Dan apa saja nikmat yang ada pada kalian, maka dari Allah-lah (asalnya). [An-Nahl : 53]Baca Juga: Syukur kepada Allah dengan LisanSyukur kepada Allah dengan lisan adalah dengan memuji Allah atas nikmat-Nya, mengingat nikmat-Nya dan menghitung-hitungnya serta menampakannya.Dalil bersyukur kepada Allah dengan lisan adalah firman Allah Ta’ala :وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ   Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu siarkan.[Adh-Dhuha : 11]Syukur kepada Allah dengan anggota tubuh lahiriahBersyukur kepada Allah dengan anggota tubuh lahiriah adalah dengan hanya menggunakan nikmat-Nya untuk taat kepada Allah dan tidak menggunakannya untuk bermaksiat kepada-Nya dan tidak pula untuk kesia-siaan.Dalil bersyukur kepada Allah dengan anggota tubuh lahiriah adalah firman Allah Ta’ala :اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْرًا ۚ وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ  (13) Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih. [Saba’ : 13].Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam sampai pecah-pecah telapak kaki beliau dan beliau bersabda :أفلا أحب أن أكون عبداً شكوراً؟“Apakah saya tidak ingin menjadi hamba yang banyak bersyukur?” [Muttafaqun ‘alaih].Allah Ta’ala menyebut dalam ayat di atas amalan perbuatan sebagai bentuk syukur, demikian pula dalam hadits di atas  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa bentuk syukur beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan menjaga pelaksanaan shalat malam dengan baik.Maka mari kita syukuri nikmat batin dan lahir yang kita dapatkan dari Allah Ta’ala dengan terus meningkatkan peribadatan dan ketakwaan kepada-Nya dan menjauhi kemaksiatan, baik dengan hati, lisan maupun anggota tubuh lahiriah.Betapa malunya kita kepada Allah seandainya kenikmatan demi kenikmatan yang kita dapatkan justru kita gunakan untuk kemaksiatan kepada Allah Ta’ala sehingga semakin jauh dari-Nya!Allah Ta’ala berfirman : وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ  Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih. [Saba’ : 13].[Referensi : diringkas dari : http://iswy.co/e1059d dan https://dorar.net/aqadia/1275]Baca Juga:Penilis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya Syarah Hadits «لا يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لا يَشْكُرُ النَّاسَ» (Bag. 1)Tafsiran Hadits Berdasarkan Harakat BacaannyaIbnul Arabi rahimahullah berkata dalam Hasyiah Jami’ul Ushul  2/559 :روي برفع الجلالة و” الناس ” ومعناه: من لا يشكر الناسَ لا يشكر اللهَ“Kata  الله dan الناس  diriwayatkan berharakat dhammah, maknanya adalah orang yang tidak berterimakasih kepada orang (lain) berarti ia tidak bersyukur kepada Allah”.وبنصبهما أي: من لا يشكر الناس بالثناء بما أولوه، لا يشكر الله، فإنه أمر بذلك عبيده، أو من لا يشكر الناس كمن لا يشكر الله، ومن شكرهم كمن شكره“Kata  الله dan الناس diriwayatkan berharakat fathah, maknanya adalah orang yang tidak berterimakasih kepada orang (lain) dengan memuji atas kebaikan mereka berarti ia tidak bersyukur kepada Allah, karena Allah memerintahkan hal tersebut kepada hamba-Nya. Atau bisa juga maknanya : orang yang tidak berterimakasih kepada manusia seperti orang yang tidak bersyukur kepada Allah, sedangkan orang yang berterimakasih kepada manusia seperti orang yang  bersyukur kepada-Nya.” وبرفع ” الناس ” ونصب لفظ الجلالة، وبرفع لفظ الجلالة ونصب ” الناس ” ومعناه: لا يكون من الله شكر إلا لمن كان شاكراً للناس، وشكر الله: زيادة النعم وإدامة الخير والنفع منها لدينه ودنياه“Kata الناس  diriwayatkan berharakat dhammah sedangkan kata  الله berharakat fathah, dan kata  الله berharakat dhammah sedangkan kata الناس  berharakat fathah, maknanya adalah tidak akan mendapatkan syukur dari Allah kecuali orang yang berterimakasih kepada manusia.Adapun syukur dari Allah adalah Allah menambah nikmat  dan melanggengkan kebaikan (untuk hamba-Nya) dan menjadikan bermanfaat bagi agama dan dunianya.” Baca Juga: Jadilah Hamba Allah Yang BersyukurIngatlah Allah Ta’ala Mengancam Orang yang Kufur Nikmat!Allah Ta’ala berfirman :وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhan kalian memberitahukan; “Sesungguhnya jika kalian bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepada kalian, dan jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya adzab-Ku sangat pedih”. (QS. Ibrrahim : 7).Cara Bersyukur kepada Allah yang Benar“Syukur hakekatnya adalah ketaatan”, demikian ulama menggambarkan secara ringkas bagaimana bersyukur kepada Allah yang benar. Lebih lanjut ulama menjelaskan perincian bentuk bersyukur kepada Allah dengan benar.Bersyukur itu ditunaikan dengan tiga bentuk: dengan hati, lisan dan anggota tubuh lahiriah.Baca Juga: Panduan Sujud Tilawah dan Sujud SyukurSyukur kepada Allah dengan HatiSyukur kepada Allah dengan hati adalah seorang hamba mengakui dengan hatinya bahwa hakekatnya hanya Allah-lah, Sang Pemberi nikmat, baik berupa nikmat batin maupun nikmat lahir.Seorang hamba mengakui dalam hatinya bahwa nikmat Allah itu bisa sampai kepadanya hakekatnya tanpa daya upaya yang sebanding dengan nikmat-Nya, dan ia merasa tidak pantas mendapatkannya. Semua nikmat itu hakekatnya milik Allah yang diamanahkan kepadanya untuk digunakan beribadah dan taat kepada-Nya semata.Dalil keyakinan hati di atas adalah firman Allah Ta’ala :وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ﴾Dan apa saja nikmat yang ada pada kalian, maka dari Allah-lah (asalnya). [An-Nahl : 53]Baca Juga: Syukur kepada Allah dengan LisanSyukur kepada Allah dengan lisan adalah dengan memuji Allah atas nikmat-Nya, mengingat nikmat-Nya dan menghitung-hitungnya serta menampakannya.Dalil bersyukur kepada Allah dengan lisan adalah firman Allah Ta’ala :وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ   Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu siarkan.[Adh-Dhuha : 11]Syukur kepada Allah dengan anggota tubuh lahiriahBersyukur kepada Allah dengan anggota tubuh lahiriah adalah dengan hanya menggunakan nikmat-Nya untuk taat kepada Allah dan tidak menggunakannya untuk bermaksiat kepada-Nya dan tidak pula untuk kesia-siaan.Dalil bersyukur kepada Allah dengan anggota tubuh lahiriah adalah firman Allah Ta’ala :اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْرًا ۚ وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ  (13) Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih. [Saba’ : 13].Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam sampai pecah-pecah telapak kaki beliau dan beliau bersabda :أفلا أحب أن أكون عبداً شكوراً؟“Apakah saya tidak ingin menjadi hamba yang banyak bersyukur?” [Muttafaqun ‘alaih].Allah Ta’ala menyebut dalam ayat di atas amalan perbuatan sebagai bentuk syukur, demikian pula dalam hadits di atas  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa bentuk syukur beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan menjaga pelaksanaan shalat malam dengan baik.Maka mari kita syukuri nikmat batin dan lahir yang kita dapatkan dari Allah Ta’ala dengan terus meningkatkan peribadatan dan ketakwaan kepada-Nya dan menjauhi kemaksiatan, baik dengan hati, lisan maupun anggota tubuh lahiriah.Betapa malunya kita kepada Allah seandainya kenikmatan demi kenikmatan yang kita dapatkan justru kita gunakan untuk kemaksiatan kepada Allah Ta’ala sehingga semakin jauh dari-Nya!Allah Ta’ala berfirman : وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ  Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih. [Saba’ : 13].[Referensi : diringkas dari : http://iswy.co/e1059d dan https://dorar.net/aqadia/1275]Baca Juga:Penilis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id

Memahami Alasan Larangan Shalat Berjama’ah di Masjid saat Wabah Berlangsung 

 الحمد لله وحده والصلاة والسلام على من لا نبي بعدهأما بعدTopik yang kita perbincangkan adalah penerapan larangan shalat berjama’ah di masjid yang berakibat pada penutupan masjid sementara waktu.Pertimbangan dalam Mengambil Hukum AgamaDalil agama mencakup lafazh dan makna. Keduanya menjadi pertimbangan dalam menggali hukum agama. Tidaklah tepat jika hanya mempertimbangkan lafazh saat penggunaan dan pelaksanaan makna dari suatu dalil agama dimungkinkan. Makna dalil agama yang dapat dipertimbangkan adalah makna yang tampak (zhahir), jelas (wadhih), dan terukur (mundhabith). Ketika makna suatu dalil agama tersembunyi, tidak tampak, tidak jelas, dan tidak terukur, maka tidaklah tepat jika menjadikan makna tersebut sebagai pertimbangan, sehingga dalam kondisi itu hanya wajib mempertimbangkan lafazh dalil agama.Larangan Shalat Berjamah di Masjid saat Masa WabahTopik yang kita perbincangkan adalah penerapan larangan shalat berjama’ah di masjid yang berakibat pada penutupan masjid sementara waktu. Hal ini dilakukan karena mempertimbangkan makna yang terkandung dalil yang sejalan dengan upaya untuk mencegah bahaya sistemik yang diprediksi akan terjadi.Al-Bukhari mengeluarkan hadits Abdurrahman bin Auf dalam kitab Shahih-nya bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأرْضٍ، فلاَ تَقْدمُوا عَلَيْهِ، وإذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا، فَلا تخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ“Ketika kalian mendengar wabah terjadi di suatu daerah, janganlah kalian mendatangi daerah tersebut. Dan jika wabah itu terjadi di daerah kalian berada, janganlah kalian pergi untuk melarikan diri dari daerah tersebut.” [HR. al-Bukhari]Makna tersurat hadits di atas adalah larangan mendatangi daerah yang terjangkit wabah dan larangan keluar dari daerah yang terjangkit wabah, dimana makna tersirat yang terkandung dalam hadits adalah adanya kekhawatiran terhadap bahaya dan wabah yang bisa menjangkiti manusia.Infeksi wabah pada setiap individu yang masih berupa dugaan di saat wabah terjadi secara umum pada suatu negeri berarti keberadaan wabah pada setiap belahan daerah di negeri tersebut juga masih berupa dugaan, terbukti bahwa tidak setiap orang di daerah tersebut terinfeksi wabah. Meskipun demikian Allah ta’ala tetap melarang secara tegas untuk  memasuki dan meninggalkan daerah yang terjangkit wabah.Keyakinan dan kepastian terinfeksinya individu bukanlah syarat wajib untuk melarang, karena sesuatu yang diduga kuat dapat terjadi kedudukannya sama dengan sesuatu yang terjadi (المتوقع الغالب ينزل منزلة الواقع). Apakah Larangan Ini Bertentangan dengan Tawakkal?Tentu larangan ini tidak bertentangan dengan tawakkal dan sikap memasrahkan segala urusan pada Allah ta’ala. Juga bukan sikap lari dari takdir Allah, tapi hal ini adalah lari dari takdir Allah yang satu, menuju takdir Allah yang lain seperti yang dikatakan Khalifah ar-Rasyid, Umar ibn al-Khathab radhiallahu ‘anhu.Larangan memasuki dan meninggalkan daerah wabah karena adanya kekhawatiran terjangkiti wabah mengandung larangan terhadap segala aktifitas yang bisa menjadi sebab penjangkitan dan penularan wabah pada manusia. Dengan demikian apabila dokter dapat membuktikan dan menduga kuat bahwa shalat berjama’ah di masjid merupakan sebab terjadinya penyakit, maka larangan shalat berjama’ah di masjid serupa dengan larangan memasuki dan meninggalkan daerah wabah. Kekhawatiran terjangkit penyakit dan pertimbangan terhadap hasil akhir yang berdampak sistemik menjadi alasan adanya larangan memasuki dan meninggalkan daerah wabah, dimana alasan yang sama juga terdapat pada larangan shalat berjama’ah di masjid. Sebagaimana yang diketahui agama tidak membedakan dua kondisi yang sama. Dalam hal ini, bahaya kemungkinan besar terjadi dan bersifat umum, sehingga bisa dikatakan menempati posisi darurat. Hal ini dipertegas dengan adanya perintah dan penegasan pemerintah, karena kebijakan pemerintah pasti dilandasi adanya kemaslahatan, sehingga kebijakan tersebut patut dihormati.Demikian pula kemampuan untuk memverifikasi berbagai sebab penyakit bervariasi dari zaman ke zaman, karena teknologi pengobatan yang canggih di saat ini tidak ada di masa lalu, sehingga apa yang dulu diragukan dan disangsikan, saat ini menjadi hal yang diyakini. Tingkat akurasi dalam mengindentifikasi penyakit, sebab-sebab pencegahan, dan sebab-sebab penularannya yang semakin tinggi dibanding masa lalu juga menjadi faktor pertimbangan dalam konstruksi hukum agama. Dengan demikian, tidaklah tepat jika seseorang menyimpulkan bahwa pandemik juga terjadi di masa Salaf, namun mereka tetap shalat berjama’ah, karena ada perbedaan situasi dan penetapan ‘illah (tahqiq al-manath). Dalam hal ini justru yang bisa disimpulkan adalah di masa itu belum ada kebutuhan untuk meninggalkan shalat berjama’ah, karena minimnya pengetahuan bahwa mengadakan perkumpulan merupakan sebab penularan penyakit, sehingga masih berupa dugaan dan prasangka. Itulah yang menyebabkan tidak ada nukilan dari Salaf bahwa mereka melarang shalat berjama’ah saat terjadi wabah karena mereka belum mampu membuktikan sebabnya.  Catatan Penting Mengenai Permasalahan IniSatu hal yang perlu dicermati, yaitu ada perbedaan antara tidak adanya nukilan dari Salaf perihal larangan shalat berjama’ah di masjid dan adanya nukilan dari Salaf perihal ketiadaan larangan shalat berjama’ah di masjid. Hal yang pertama merupakan perkara ‘adamiy, sedangkan hal yang kedua merupakan perkara wujudiy. Dalam topik permasalahan kita ini tidak ada nukilan dari para imam bahwa mereka melarang shalat berjama’ah di masjid, yang mana hal ini merupakan perkara ‘adamiy sehingga tidak cukup kuat untuk menolak kandungan hadits yang telah disebutkan di atas. Selain itu, permasalahan ini berkaitan dengan sarana (wasaa-il) dan tidak berkaitan dengan tujuan (maqaashid), sehingga sarana untuk menolak kerugian sistemik tercakup dalam upaya menolak kerugian sistemik, dan karenanya memiliki hukum yang sama dalam agama.Bersama hal itu, diriwayatkan dari ‘Amru ibn al-‘Ash radhiallahu ‘anhu bahwa beliau pernah memerintahkan masyarakat untuk tinggal berpencar di pegunungan, sehingga mereka masing-masing hidup terpisah dari yang lain hingga Allah mengangkat wabah yang terjadi. Saat itu terjadi peristiwa Tha’un ‘Amwas, dimana ‘Amru ibn al-‘Ash menjadi penguasa. Beliau berdiri di hadapan masyarakat dan berorasi,أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ هَذَا الْوَجَعَ إِذَا وَقَعَ فَإِنَّمَا يَشْتَعِلُ اشْتِعَالَ النَّارِ، فتجبلوا منه في الجبال“Wahai masyarakat sekalian, sesungguhnya wabah penyakit ini bila telah melanda, maka akan cepat menyebar bagaikan api yang berkobar-kobar, maka dari itu hendaknya kalian pergi ke gunung gunung.”Abu Watsilah al-Hudzaliy berkata kepada beliau,كَذَبْتَ وَاللَّهِ ، لَقَدْ صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَأَنْتَ شَرٌّ مِنْ حِمَارِي هَذَا“Engkau salah besar, sungguh demi Allah, saya telah menjadi sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan engkau (wahai ‘Amr) ketika itu masih dalam kondisi lebih buruk dibanding keledaiku ini (masih kafir).”‘Amr kemudian menjawab,وَاللَّهِ مَا أَرُدُّ عَلَيْكَ مَا تَقُولُ ، وَايْمُ اللَّهِ لَا نُقِيمُ عَلَيْهِ“Sungguh demi Allah, saya tidak akan membantah ucapanmu dan demi Allah saya tidak akan berdiam diri di kota ini.”Kemudian ‘Amr ibn al-‘Ash segera bergegas mengasingkan diri di pegunungan, dan masyarakat pun segera berhamburan mengikutinya. Tak selang berapa lama, Allah pun mengangkat wabah Tha’un dari negeri Syam. Riwayat ini dikeluarkan oleh Ahmad dan ada kritikan terhadap sanadnya.Menurut data medis ilmiah yang kita ketahui, penularan Virus Corona tidak hanya permasalahan yang terkait pada satu orang dan tidak berpengaruh pada yang lain, sehingga ia bebas memilih antara menjalankan ‘azimah atau rukhshah karena siapa pun yang menderita penyakit itu dapat menularkannya ke orang lain seizin Allah sehingga bahaya dan musibah bisa meluas. Di samping mengingat uraian yang terdapat dalam pembahasan di atas, di sinilah realisasi aturan yang berbunyi,لا ضرر ولا ضرار“Tidak boleh melakukan perbuatan yang berbahaya dan membahayakan.” [HR. Ibnu Majah]Apabila pemerintah memerintahkan untuk melarang masyarakat menghadiri pelaksanaan shalat berjama’ah dan shalat Jum’at di masjid, maka wajib menaati perintah itu demi kemaslahatan bersama. Perintah itu tidaklah bertentangan dengan agama. Kewajiban muadzin atau orang yang menggantikannya adalah mengumandangkan adzan dan melaksanakan shalat di masjid sehingga adzan dan shalat tetap ditegakkan. Sedangkan setiap individu masyarakat tetap melaksanakan shalat di rumah, tidak diizinkan untuk shalat di masjid bersama muadzin, dan penutupan masjid adalah tindakan yang tepat untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona ini.Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.idSumber: https://abuasmaa12.blogspot.com/2020/03/blog-post_16.html

Memahami Alasan Larangan Shalat Berjama’ah di Masjid saat Wabah Berlangsung 

 الحمد لله وحده والصلاة والسلام على من لا نبي بعدهأما بعدTopik yang kita perbincangkan adalah penerapan larangan shalat berjama’ah di masjid yang berakibat pada penutupan masjid sementara waktu.Pertimbangan dalam Mengambil Hukum AgamaDalil agama mencakup lafazh dan makna. Keduanya menjadi pertimbangan dalam menggali hukum agama. Tidaklah tepat jika hanya mempertimbangkan lafazh saat penggunaan dan pelaksanaan makna dari suatu dalil agama dimungkinkan. Makna dalil agama yang dapat dipertimbangkan adalah makna yang tampak (zhahir), jelas (wadhih), dan terukur (mundhabith). Ketika makna suatu dalil agama tersembunyi, tidak tampak, tidak jelas, dan tidak terukur, maka tidaklah tepat jika menjadikan makna tersebut sebagai pertimbangan, sehingga dalam kondisi itu hanya wajib mempertimbangkan lafazh dalil agama.Larangan Shalat Berjamah di Masjid saat Masa WabahTopik yang kita perbincangkan adalah penerapan larangan shalat berjama’ah di masjid yang berakibat pada penutupan masjid sementara waktu. Hal ini dilakukan karena mempertimbangkan makna yang terkandung dalil yang sejalan dengan upaya untuk mencegah bahaya sistemik yang diprediksi akan terjadi.Al-Bukhari mengeluarkan hadits Abdurrahman bin Auf dalam kitab Shahih-nya bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأرْضٍ، فلاَ تَقْدمُوا عَلَيْهِ، وإذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا، فَلا تخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ“Ketika kalian mendengar wabah terjadi di suatu daerah, janganlah kalian mendatangi daerah tersebut. Dan jika wabah itu terjadi di daerah kalian berada, janganlah kalian pergi untuk melarikan diri dari daerah tersebut.” [HR. al-Bukhari]Makna tersurat hadits di atas adalah larangan mendatangi daerah yang terjangkit wabah dan larangan keluar dari daerah yang terjangkit wabah, dimana makna tersirat yang terkandung dalam hadits adalah adanya kekhawatiran terhadap bahaya dan wabah yang bisa menjangkiti manusia.Infeksi wabah pada setiap individu yang masih berupa dugaan di saat wabah terjadi secara umum pada suatu negeri berarti keberadaan wabah pada setiap belahan daerah di negeri tersebut juga masih berupa dugaan, terbukti bahwa tidak setiap orang di daerah tersebut terinfeksi wabah. Meskipun demikian Allah ta’ala tetap melarang secara tegas untuk  memasuki dan meninggalkan daerah yang terjangkit wabah.Keyakinan dan kepastian terinfeksinya individu bukanlah syarat wajib untuk melarang, karena sesuatu yang diduga kuat dapat terjadi kedudukannya sama dengan sesuatu yang terjadi (المتوقع الغالب ينزل منزلة الواقع). Apakah Larangan Ini Bertentangan dengan Tawakkal?Tentu larangan ini tidak bertentangan dengan tawakkal dan sikap memasrahkan segala urusan pada Allah ta’ala. Juga bukan sikap lari dari takdir Allah, tapi hal ini adalah lari dari takdir Allah yang satu, menuju takdir Allah yang lain seperti yang dikatakan Khalifah ar-Rasyid, Umar ibn al-Khathab radhiallahu ‘anhu.Larangan memasuki dan meninggalkan daerah wabah karena adanya kekhawatiran terjangkiti wabah mengandung larangan terhadap segala aktifitas yang bisa menjadi sebab penjangkitan dan penularan wabah pada manusia. Dengan demikian apabila dokter dapat membuktikan dan menduga kuat bahwa shalat berjama’ah di masjid merupakan sebab terjadinya penyakit, maka larangan shalat berjama’ah di masjid serupa dengan larangan memasuki dan meninggalkan daerah wabah. Kekhawatiran terjangkit penyakit dan pertimbangan terhadap hasil akhir yang berdampak sistemik menjadi alasan adanya larangan memasuki dan meninggalkan daerah wabah, dimana alasan yang sama juga terdapat pada larangan shalat berjama’ah di masjid. Sebagaimana yang diketahui agama tidak membedakan dua kondisi yang sama. Dalam hal ini, bahaya kemungkinan besar terjadi dan bersifat umum, sehingga bisa dikatakan menempati posisi darurat. Hal ini dipertegas dengan adanya perintah dan penegasan pemerintah, karena kebijakan pemerintah pasti dilandasi adanya kemaslahatan, sehingga kebijakan tersebut patut dihormati.Demikian pula kemampuan untuk memverifikasi berbagai sebab penyakit bervariasi dari zaman ke zaman, karena teknologi pengobatan yang canggih di saat ini tidak ada di masa lalu, sehingga apa yang dulu diragukan dan disangsikan, saat ini menjadi hal yang diyakini. Tingkat akurasi dalam mengindentifikasi penyakit, sebab-sebab pencegahan, dan sebab-sebab penularannya yang semakin tinggi dibanding masa lalu juga menjadi faktor pertimbangan dalam konstruksi hukum agama. Dengan demikian, tidaklah tepat jika seseorang menyimpulkan bahwa pandemik juga terjadi di masa Salaf, namun mereka tetap shalat berjama’ah, karena ada perbedaan situasi dan penetapan ‘illah (tahqiq al-manath). Dalam hal ini justru yang bisa disimpulkan adalah di masa itu belum ada kebutuhan untuk meninggalkan shalat berjama’ah, karena minimnya pengetahuan bahwa mengadakan perkumpulan merupakan sebab penularan penyakit, sehingga masih berupa dugaan dan prasangka. Itulah yang menyebabkan tidak ada nukilan dari Salaf bahwa mereka melarang shalat berjama’ah saat terjadi wabah karena mereka belum mampu membuktikan sebabnya.  Catatan Penting Mengenai Permasalahan IniSatu hal yang perlu dicermati, yaitu ada perbedaan antara tidak adanya nukilan dari Salaf perihal larangan shalat berjama’ah di masjid dan adanya nukilan dari Salaf perihal ketiadaan larangan shalat berjama’ah di masjid. Hal yang pertama merupakan perkara ‘adamiy, sedangkan hal yang kedua merupakan perkara wujudiy. Dalam topik permasalahan kita ini tidak ada nukilan dari para imam bahwa mereka melarang shalat berjama’ah di masjid, yang mana hal ini merupakan perkara ‘adamiy sehingga tidak cukup kuat untuk menolak kandungan hadits yang telah disebutkan di atas. Selain itu, permasalahan ini berkaitan dengan sarana (wasaa-il) dan tidak berkaitan dengan tujuan (maqaashid), sehingga sarana untuk menolak kerugian sistemik tercakup dalam upaya menolak kerugian sistemik, dan karenanya memiliki hukum yang sama dalam agama.Bersama hal itu, diriwayatkan dari ‘Amru ibn al-‘Ash radhiallahu ‘anhu bahwa beliau pernah memerintahkan masyarakat untuk tinggal berpencar di pegunungan, sehingga mereka masing-masing hidup terpisah dari yang lain hingga Allah mengangkat wabah yang terjadi. Saat itu terjadi peristiwa Tha’un ‘Amwas, dimana ‘Amru ibn al-‘Ash menjadi penguasa. Beliau berdiri di hadapan masyarakat dan berorasi,أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ هَذَا الْوَجَعَ إِذَا وَقَعَ فَإِنَّمَا يَشْتَعِلُ اشْتِعَالَ النَّارِ، فتجبلوا منه في الجبال“Wahai masyarakat sekalian, sesungguhnya wabah penyakit ini bila telah melanda, maka akan cepat menyebar bagaikan api yang berkobar-kobar, maka dari itu hendaknya kalian pergi ke gunung gunung.”Abu Watsilah al-Hudzaliy berkata kepada beliau,كَذَبْتَ وَاللَّهِ ، لَقَدْ صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَأَنْتَ شَرٌّ مِنْ حِمَارِي هَذَا“Engkau salah besar, sungguh demi Allah, saya telah menjadi sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan engkau (wahai ‘Amr) ketika itu masih dalam kondisi lebih buruk dibanding keledaiku ini (masih kafir).”‘Amr kemudian menjawab,وَاللَّهِ مَا أَرُدُّ عَلَيْكَ مَا تَقُولُ ، وَايْمُ اللَّهِ لَا نُقِيمُ عَلَيْهِ“Sungguh demi Allah, saya tidak akan membantah ucapanmu dan demi Allah saya tidak akan berdiam diri di kota ini.”Kemudian ‘Amr ibn al-‘Ash segera bergegas mengasingkan diri di pegunungan, dan masyarakat pun segera berhamburan mengikutinya. Tak selang berapa lama, Allah pun mengangkat wabah Tha’un dari negeri Syam. Riwayat ini dikeluarkan oleh Ahmad dan ada kritikan terhadap sanadnya.Menurut data medis ilmiah yang kita ketahui, penularan Virus Corona tidak hanya permasalahan yang terkait pada satu orang dan tidak berpengaruh pada yang lain, sehingga ia bebas memilih antara menjalankan ‘azimah atau rukhshah karena siapa pun yang menderita penyakit itu dapat menularkannya ke orang lain seizin Allah sehingga bahaya dan musibah bisa meluas. Di samping mengingat uraian yang terdapat dalam pembahasan di atas, di sinilah realisasi aturan yang berbunyi,لا ضرر ولا ضرار“Tidak boleh melakukan perbuatan yang berbahaya dan membahayakan.” [HR. Ibnu Majah]Apabila pemerintah memerintahkan untuk melarang masyarakat menghadiri pelaksanaan shalat berjama’ah dan shalat Jum’at di masjid, maka wajib menaati perintah itu demi kemaslahatan bersama. Perintah itu tidaklah bertentangan dengan agama. Kewajiban muadzin atau orang yang menggantikannya adalah mengumandangkan adzan dan melaksanakan shalat di masjid sehingga adzan dan shalat tetap ditegakkan. Sedangkan setiap individu masyarakat tetap melaksanakan shalat di rumah, tidak diizinkan untuk shalat di masjid bersama muadzin, dan penutupan masjid adalah tindakan yang tepat untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona ini.Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.idSumber: https://abuasmaa12.blogspot.com/2020/03/blog-post_16.html
 الحمد لله وحده والصلاة والسلام على من لا نبي بعدهأما بعدTopik yang kita perbincangkan adalah penerapan larangan shalat berjama’ah di masjid yang berakibat pada penutupan masjid sementara waktu.Pertimbangan dalam Mengambil Hukum AgamaDalil agama mencakup lafazh dan makna. Keduanya menjadi pertimbangan dalam menggali hukum agama. Tidaklah tepat jika hanya mempertimbangkan lafazh saat penggunaan dan pelaksanaan makna dari suatu dalil agama dimungkinkan. Makna dalil agama yang dapat dipertimbangkan adalah makna yang tampak (zhahir), jelas (wadhih), dan terukur (mundhabith). Ketika makna suatu dalil agama tersembunyi, tidak tampak, tidak jelas, dan tidak terukur, maka tidaklah tepat jika menjadikan makna tersebut sebagai pertimbangan, sehingga dalam kondisi itu hanya wajib mempertimbangkan lafazh dalil agama.Larangan Shalat Berjamah di Masjid saat Masa WabahTopik yang kita perbincangkan adalah penerapan larangan shalat berjama’ah di masjid yang berakibat pada penutupan masjid sementara waktu. Hal ini dilakukan karena mempertimbangkan makna yang terkandung dalil yang sejalan dengan upaya untuk mencegah bahaya sistemik yang diprediksi akan terjadi.Al-Bukhari mengeluarkan hadits Abdurrahman bin Auf dalam kitab Shahih-nya bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأرْضٍ، فلاَ تَقْدمُوا عَلَيْهِ، وإذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا، فَلا تخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ“Ketika kalian mendengar wabah terjadi di suatu daerah, janganlah kalian mendatangi daerah tersebut. Dan jika wabah itu terjadi di daerah kalian berada, janganlah kalian pergi untuk melarikan diri dari daerah tersebut.” [HR. al-Bukhari]Makna tersurat hadits di atas adalah larangan mendatangi daerah yang terjangkit wabah dan larangan keluar dari daerah yang terjangkit wabah, dimana makna tersirat yang terkandung dalam hadits adalah adanya kekhawatiran terhadap bahaya dan wabah yang bisa menjangkiti manusia.Infeksi wabah pada setiap individu yang masih berupa dugaan di saat wabah terjadi secara umum pada suatu negeri berarti keberadaan wabah pada setiap belahan daerah di negeri tersebut juga masih berupa dugaan, terbukti bahwa tidak setiap orang di daerah tersebut terinfeksi wabah. Meskipun demikian Allah ta’ala tetap melarang secara tegas untuk  memasuki dan meninggalkan daerah yang terjangkit wabah.Keyakinan dan kepastian terinfeksinya individu bukanlah syarat wajib untuk melarang, karena sesuatu yang diduga kuat dapat terjadi kedudukannya sama dengan sesuatu yang terjadi (المتوقع الغالب ينزل منزلة الواقع). Apakah Larangan Ini Bertentangan dengan Tawakkal?Tentu larangan ini tidak bertentangan dengan tawakkal dan sikap memasrahkan segala urusan pada Allah ta’ala. Juga bukan sikap lari dari takdir Allah, tapi hal ini adalah lari dari takdir Allah yang satu, menuju takdir Allah yang lain seperti yang dikatakan Khalifah ar-Rasyid, Umar ibn al-Khathab radhiallahu ‘anhu.Larangan memasuki dan meninggalkan daerah wabah karena adanya kekhawatiran terjangkiti wabah mengandung larangan terhadap segala aktifitas yang bisa menjadi sebab penjangkitan dan penularan wabah pada manusia. Dengan demikian apabila dokter dapat membuktikan dan menduga kuat bahwa shalat berjama’ah di masjid merupakan sebab terjadinya penyakit, maka larangan shalat berjama’ah di masjid serupa dengan larangan memasuki dan meninggalkan daerah wabah. Kekhawatiran terjangkit penyakit dan pertimbangan terhadap hasil akhir yang berdampak sistemik menjadi alasan adanya larangan memasuki dan meninggalkan daerah wabah, dimana alasan yang sama juga terdapat pada larangan shalat berjama’ah di masjid. Sebagaimana yang diketahui agama tidak membedakan dua kondisi yang sama. Dalam hal ini, bahaya kemungkinan besar terjadi dan bersifat umum, sehingga bisa dikatakan menempati posisi darurat. Hal ini dipertegas dengan adanya perintah dan penegasan pemerintah, karena kebijakan pemerintah pasti dilandasi adanya kemaslahatan, sehingga kebijakan tersebut patut dihormati.Demikian pula kemampuan untuk memverifikasi berbagai sebab penyakit bervariasi dari zaman ke zaman, karena teknologi pengobatan yang canggih di saat ini tidak ada di masa lalu, sehingga apa yang dulu diragukan dan disangsikan, saat ini menjadi hal yang diyakini. Tingkat akurasi dalam mengindentifikasi penyakit, sebab-sebab pencegahan, dan sebab-sebab penularannya yang semakin tinggi dibanding masa lalu juga menjadi faktor pertimbangan dalam konstruksi hukum agama. Dengan demikian, tidaklah tepat jika seseorang menyimpulkan bahwa pandemik juga terjadi di masa Salaf, namun mereka tetap shalat berjama’ah, karena ada perbedaan situasi dan penetapan ‘illah (tahqiq al-manath). Dalam hal ini justru yang bisa disimpulkan adalah di masa itu belum ada kebutuhan untuk meninggalkan shalat berjama’ah, karena minimnya pengetahuan bahwa mengadakan perkumpulan merupakan sebab penularan penyakit, sehingga masih berupa dugaan dan prasangka. Itulah yang menyebabkan tidak ada nukilan dari Salaf bahwa mereka melarang shalat berjama’ah saat terjadi wabah karena mereka belum mampu membuktikan sebabnya.  Catatan Penting Mengenai Permasalahan IniSatu hal yang perlu dicermati, yaitu ada perbedaan antara tidak adanya nukilan dari Salaf perihal larangan shalat berjama’ah di masjid dan adanya nukilan dari Salaf perihal ketiadaan larangan shalat berjama’ah di masjid. Hal yang pertama merupakan perkara ‘adamiy, sedangkan hal yang kedua merupakan perkara wujudiy. Dalam topik permasalahan kita ini tidak ada nukilan dari para imam bahwa mereka melarang shalat berjama’ah di masjid, yang mana hal ini merupakan perkara ‘adamiy sehingga tidak cukup kuat untuk menolak kandungan hadits yang telah disebutkan di atas. Selain itu, permasalahan ini berkaitan dengan sarana (wasaa-il) dan tidak berkaitan dengan tujuan (maqaashid), sehingga sarana untuk menolak kerugian sistemik tercakup dalam upaya menolak kerugian sistemik, dan karenanya memiliki hukum yang sama dalam agama.Bersama hal itu, diriwayatkan dari ‘Amru ibn al-‘Ash radhiallahu ‘anhu bahwa beliau pernah memerintahkan masyarakat untuk tinggal berpencar di pegunungan, sehingga mereka masing-masing hidup terpisah dari yang lain hingga Allah mengangkat wabah yang terjadi. Saat itu terjadi peristiwa Tha’un ‘Amwas, dimana ‘Amru ibn al-‘Ash menjadi penguasa. Beliau berdiri di hadapan masyarakat dan berorasi,أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ هَذَا الْوَجَعَ إِذَا وَقَعَ فَإِنَّمَا يَشْتَعِلُ اشْتِعَالَ النَّارِ، فتجبلوا منه في الجبال“Wahai masyarakat sekalian, sesungguhnya wabah penyakit ini bila telah melanda, maka akan cepat menyebar bagaikan api yang berkobar-kobar, maka dari itu hendaknya kalian pergi ke gunung gunung.”Abu Watsilah al-Hudzaliy berkata kepada beliau,كَذَبْتَ وَاللَّهِ ، لَقَدْ صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَأَنْتَ شَرٌّ مِنْ حِمَارِي هَذَا“Engkau salah besar, sungguh demi Allah, saya telah menjadi sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan engkau (wahai ‘Amr) ketika itu masih dalam kondisi lebih buruk dibanding keledaiku ini (masih kafir).”‘Amr kemudian menjawab,وَاللَّهِ مَا أَرُدُّ عَلَيْكَ مَا تَقُولُ ، وَايْمُ اللَّهِ لَا نُقِيمُ عَلَيْهِ“Sungguh demi Allah, saya tidak akan membantah ucapanmu dan demi Allah saya tidak akan berdiam diri di kota ini.”Kemudian ‘Amr ibn al-‘Ash segera bergegas mengasingkan diri di pegunungan, dan masyarakat pun segera berhamburan mengikutinya. Tak selang berapa lama, Allah pun mengangkat wabah Tha’un dari negeri Syam. Riwayat ini dikeluarkan oleh Ahmad dan ada kritikan terhadap sanadnya.Menurut data medis ilmiah yang kita ketahui, penularan Virus Corona tidak hanya permasalahan yang terkait pada satu orang dan tidak berpengaruh pada yang lain, sehingga ia bebas memilih antara menjalankan ‘azimah atau rukhshah karena siapa pun yang menderita penyakit itu dapat menularkannya ke orang lain seizin Allah sehingga bahaya dan musibah bisa meluas. Di samping mengingat uraian yang terdapat dalam pembahasan di atas, di sinilah realisasi aturan yang berbunyi,لا ضرر ولا ضرار“Tidak boleh melakukan perbuatan yang berbahaya dan membahayakan.” [HR. Ibnu Majah]Apabila pemerintah memerintahkan untuk melarang masyarakat menghadiri pelaksanaan shalat berjama’ah dan shalat Jum’at di masjid, maka wajib menaati perintah itu demi kemaslahatan bersama. Perintah itu tidaklah bertentangan dengan agama. Kewajiban muadzin atau orang yang menggantikannya adalah mengumandangkan adzan dan melaksanakan shalat di masjid sehingga adzan dan shalat tetap ditegakkan. Sedangkan setiap individu masyarakat tetap melaksanakan shalat di rumah, tidak diizinkan untuk shalat di masjid bersama muadzin, dan penutupan masjid adalah tindakan yang tepat untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona ini.Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.idSumber: https://abuasmaa12.blogspot.com/2020/03/blog-post_16.html


 الحمد لله وحده والصلاة والسلام على من لا نبي بعدهأما بعدTopik yang kita perbincangkan adalah penerapan larangan shalat berjama’ah di masjid yang berakibat pada penutupan masjid sementara waktu.Pertimbangan dalam Mengambil Hukum AgamaDalil agama mencakup lafazh dan makna. Keduanya menjadi pertimbangan dalam menggali hukum agama. Tidaklah tepat jika hanya mempertimbangkan lafazh saat penggunaan dan pelaksanaan makna dari suatu dalil agama dimungkinkan. Makna dalil agama yang dapat dipertimbangkan adalah makna yang tampak (zhahir), jelas (wadhih), dan terukur (mundhabith). Ketika makna suatu dalil agama tersembunyi, tidak tampak, tidak jelas, dan tidak terukur, maka tidaklah tepat jika menjadikan makna tersebut sebagai pertimbangan, sehingga dalam kondisi itu hanya wajib mempertimbangkan lafazh dalil agama.Larangan Shalat Berjamah di Masjid saat Masa WabahTopik yang kita perbincangkan adalah penerapan larangan shalat berjama’ah di masjid yang berakibat pada penutupan masjid sementara waktu. Hal ini dilakukan karena mempertimbangkan makna yang terkandung dalil yang sejalan dengan upaya untuk mencegah bahaya sistemik yang diprediksi akan terjadi.Al-Bukhari mengeluarkan hadits Abdurrahman bin Auf dalam kitab Shahih-nya bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأرْضٍ، فلاَ تَقْدمُوا عَلَيْهِ، وإذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا، فَلا تخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ“Ketika kalian mendengar wabah terjadi di suatu daerah, janganlah kalian mendatangi daerah tersebut. Dan jika wabah itu terjadi di daerah kalian berada, janganlah kalian pergi untuk melarikan diri dari daerah tersebut.” [HR. al-Bukhari]Makna tersurat hadits di atas adalah larangan mendatangi daerah yang terjangkit wabah dan larangan keluar dari daerah yang terjangkit wabah, dimana makna tersirat yang terkandung dalam hadits adalah adanya kekhawatiran terhadap bahaya dan wabah yang bisa menjangkiti manusia.Infeksi wabah pada setiap individu yang masih berupa dugaan di saat wabah terjadi secara umum pada suatu negeri berarti keberadaan wabah pada setiap belahan daerah di negeri tersebut juga masih berupa dugaan, terbukti bahwa tidak setiap orang di daerah tersebut terinfeksi wabah. Meskipun demikian Allah ta’ala tetap melarang secara tegas untuk  memasuki dan meninggalkan daerah yang terjangkit wabah.Keyakinan dan kepastian terinfeksinya individu bukanlah syarat wajib untuk melarang, karena sesuatu yang diduga kuat dapat terjadi kedudukannya sama dengan sesuatu yang terjadi (المتوقع الغالب ينزل منزلة الواقع). Apakah Larangan Ini Bertentangan dengan Tawakkal?Tentu larangan ini tidak bertentangan dengan tawakkal dan sikap memasrahkan segala urusan pada Allah ta’ala. Juga bukan sikap lari dari takdir Allah, tapi hal ini adalah lari dari takdir Allah yang satu, menuju takdir Allah yang lain seperti yang dikatakan Khalifah ar-Rasyid, Umar ibn al-Khathab radhiallahu ‘anhu.Larangan memasuki dan meninggalkan daerah wabah karena adanya kekhawatiran terjangkiti wabah mengandung larangan terhadap segala aktifitas yang bisa menjadi sebab penjangkitan dan penularan wabah pada manusia. Dengan demikian apabila dokter dapat membuktikan dan menduga kuat bahwa shalat berjama’ah di masjid merupakan sebab terjadinya penyakit, maka larangan shalat berjama’ah di masjid serupa dengan larangan memasuki dan meninggalkan daerah wabah. Kekhawatiran terjangkit penyakit dan pertimbangan terhadap hasil akhir yang berdampak sistemik menjadi alasan adanya larangan memasuki dan meninggalkan daerah wabah, dimana alasan yang sama juga terdapat pada larangan shalat berjama’ah di masjid. Sebagaimana yang diketahui agama tidak membedakan dua kondisi yang sama. Dalam hal ini, bahaya kemungkinan besar terjadi dan bersifat umum, sehingga bisa dikatakan menempati posisi darurat. Hal ini dipertegas dengan adanya perintah dan penegasan pemerintah, karena kebijakan pemerintah pasti dilandasi adanya kemaslahatan, sehingga kebijakan tersebut patut dihormati.Demikian pula kemampuan untuk memverifikasi berbagai sebab penyakit bervariasi dari zaman ke zaman, karena teknologi pengobatan yang canggih di saat ini tidak ada di masa lalu, sehingga apa yang dulu diragukan dan disangsikan, saat ini menjadi hal yang diyakini. Tingkat akurasi dalam mengindentifikasi penyakit, sebab-sebab pencegahan, dan sebab-sebab penularannya yang semakin tinggi dibanding masa lalu juga menjadi faktor pertimbangan dalam konstruksi hukum agama. Dengan demikian, tidaklah tepat jika seseorang menyimpulkan bahwa pandemik juga terjadi di masa Salaf, namun mereka tetap shalat berjama’ah, karena ada perbedaan situasi dan penetapan ‘illah (tahqiq al-manath). Dalam hal ini justru yang bisa disimpulkan adalah di masa itu belum ada kebutuhan untuk meninggalkan shalat berjama’ah, karena minimnya pengetahuan bahwa mengadakan perkumpulan merupakan sebab penularan penyakit, sehingga masih berupa dugaan dan prasangka. Itulah yang menyebabkan tidak ada nukilan dari Salaf bahwa mereka melarang shalat berjama’ah saat terjadi wabah karena mereka belum mampu membuktikan sebabnya.  Catatan Penting Mengenai Permasalahan IniSatu hal yang perlu dicermati, yaitu ada perbedaan antara tidak adanya nukilan dari Salaf perihal larangan shalat berjama’ah di masjid dan adanya nukilan dari Salaf perihal ketiadaan larangan shalat berjama’ah di masjid. Hal yang pertama merupakan perkara ‘adamiy, sedangkan hal yang kedua merupakan perkara wujudiy. Dalam topik permasalahan kita ini tidak ada nukilan dari para imam bahwa mereka melarang shalat berjama’ah di masjid, yang mana hal ini merupakan perkara ‘adamiy sehingga tidak cukup kuat untuk menolak kandungan hadits yang telah disebutkan di atas. Selain itu, permasalahan ini berkaitan dengan sarana (wasaa-il) dan tidak berkaitan dengan tujuan (maqaashid), sehingga sarana untuk menolak kerugian sistemik tercakup dalam upaya menolak kerugian sistemik, dan karenanya memiliki hukum yang sama dalam agama.Bersama hal itu, diriwayatkan dari ‘Amru ibn al-‘Ash radhiallahu ‘anhu bahwa beliau pernah memerintahkan masyarakat untuk tinggal berpencar di pegunungan, sehingga mereka masing-masing hidup terpisah dari yang lain hingga Allah mengangkat wabah yang terjadi. Saat itu terjadi peristiwa Tha’un ‘Amwas, dimana ‘Amru ibn al-‘Ash menjadi penguasa. Beliau berdiri di hadapan masyarakat dan berorasi,أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ هَذَا الْوَجَعَ إِذَا وَقَعَ فَإِنَّمَا يَشْتَعِلُ اشْتِعَالَ النَّارِ، فتجبلوا منه في الجبال“Wahai masyarakat sekalian, sesungguhnya wabah penyakit ini bila telah melanda, maka akan cepat menyebar bagaikan api yang berkobar-kobar, maka dari itu hendaknya kalian pergi ke gunung gunung.”Abu Watsilah al-Hudzaliy berkata kepada beliau,كَذَبْتَ وَاللَّهِ ، لَقَدْ صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَأَنْتَ شَرٌّ مِنْ حِمَارِي هَذَا“Engkau salah besar, sungguh demi Allah, saya telah menjadi sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan engkau (wahai ‘Amr) ketika itu masih dalam kondisi lebih buruk dibanding keledaiku ini (masih kafir).”‘Amr kemudian menjawab,وَاللَّهِ مَا أَرُدُّ عَلَيْكَ مَا تَقُولُ ، وَايْمُ اللَّهِ لَا نُقِيمُ عَلَيْهِ“Sungguh demi Allah, saya tidak akan membantah ucapanmu dan demi Allah saya tidak akan berdiam diri di kota ini.”Kemudian ‘Amr ibn al-‘Ash segera bergegas mengasingkan diri di pegunungan, dan masyarakat pun segera berhamburan mengikutinya. Tak selang berapa lama, Allah pun mengangkat wabah Tha’un dari negeri Syam. Riwayat ini dikeluarkan oleh Ahmad dan ada kritikan terhadap sanadnya.Menurut data medis ilmiah yang kita ketahui, penularan Virus Corona tidak hanya permasalahan yang terkait pada satu orang dan tidak berpengaruh pada yang lain, sehingga ia bebas memilih antara menjalankan ‘azimah atau rukhshah karena siapa pun yang menderita penyakit itu dapat menularkannya ke orang lain seizin Allah sehingga bahaya dan musibah bisa meluas. Di samping mengingat uraian yang terdapat dalam pembahasan di atas, di sinilah realisasi aturan yang berbunyi,لا ضرر ولا ضرار“Tidak boleh melakukan perbuatan yang berbahaya dan membahayakan.” [HR. Ibnu Majah]Apabila pemerintah memerintahkan untuk melarang masyarakat menghadiri pelaksanaan shalat berjama’ah dan shalat Jum’at di masjid, maka wajib menaati perintah itu demi kemaslahatan bersama. Perintah itu tidaklah bertentangan dengan agama. Kewajiban muadzin atau orang yang menggantikannya adalah mengumandangkan adzan dan melaksanakan shalat di masjid sehingga adzan dan shalat tetap ditegakkan. Sedangkan setiap individu masyarakat tetap melaksanakan shalat di rumah, tidak diizinkan untuk shalat di masjid bersama muadzin, dan penutupan masjid adalah tindakan yang tepat untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona ini.Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.idSumber: https://abuasmaa12.blogspot.com/2020/03/blog-post_16.html
Prev     Next