Ketika Wanita Hadir di Masjid (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Ketika Wanita Hadir di Masjid (Bag. 1)Syarat-Syarat Jika Wanita Pergi ke MasjidWanita yang hendak pergi ke masjid, hendaklah memenuhi syarat-syarat berikut ini, selain syarat yang telah kami sebutkan di seri sebelumnya (yaitu meminta izin suami):Pertama, tidak memakai minyak wangiDari Zainab Ats-Tsaqafiyyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami,إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلَا تَمَسَّ طِيبًا“Apabila salah seorang dari kalian kaum wanita hendak menghadiri shalat di masjid, maka janganlah kalian memakai wangi-wangian.” (HR. Muslim no. 443)Artinya, jika kalian para wanita ingin pergi ke masjid, janganlah memakai minyak wangi. Minyak wangi adalah di antara sebab fitnah karena bisa membangkitkan syahwat para lelaki. Seorang wanita yang ingin pergi ke masjid hendaklah berada dalam kondisi menutupi diri sebaik-baiknya, dan menjauhkan diri dari segala sesuatu yang bisa membangkitkan syahwat para lelaki. Baca Juga: Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid?Kedua, menundukkan pandangan.Hendaklah para wanita menundukkan pandangannya dari laki-laki ajnabi (laki-laki asing, yaitu lelaki non-mahram). Allah Ta’ala berfirman,وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ“Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya.” (QS. An-Nuur [24]: 31) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Maksudnya, dari melihat yang haram, yaitu selain suami mereka. Oleh karena itu, banyak ulama berpendapat bahwa tidak boleh atas seorang wanita untuk melihat lelaki ajnabi (yaitu, lelaki yang bukan mahram, pent.) baik dengan syahwat ataupun tanpa syahwat … “ (Tafsir Ibnu Katsir, 6: 46)An-Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat yang shahih yang menjadi pendapat jumhur ulama dan mayoritas shahabat adalah diharamkan atas wanita untuk melihat lelaki ajnabi, sebagaimana kaum lelaki juga diharamkan memandang kaum wanita.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 353)Tidak diragukan lagi bahwa fitnahnya sama. Sebagaimana lelaki memandang wanita merupakan sebab terfitnahnya kaum lelaki, demikian pula sebaliknya. Baca Juga: Salah Kaprah Masalah Upload Foto WanitaKetiga, jalan menuju masjid adalah jalan yang aman.Jika jalan dari rumah menuju masjid itu tidak aman, misalnya dikhawatirkan adanya orang-orang bermoral bejat yang mungkin akan mengganggu, maka tidak boleh bagi wanita untuk pergi menuju masjid. Karena memungkinkan akan timbul bahaya dan kerusakan. Keempat, memakai hijab syar’i.Syarat berikutnya adalah memakai hijab syar’i yang menutupi seluruh badannya. Tidaklah halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah Ta’ala dan hari akhir, pergi ke masjid dalam kondisi tidak memakai hijab syar’i. Dia pergi dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala, padahal beribadah di rumahnya itu lebh afdhal, akan tetapi dia kembali dengan membawa dosa yang besar karena fitnah yang dia timbulkan baik bagi dirinya sendiri atau orang lain, yaitu menggerakkan dan membangkitkan syahwat para lelaki. Kelima, tidak bercampur baur dengan kaum lelaki. Seorang wanita tidak boleh bercampur baur dengan kaum lelaki, baik ketika di jalan menuju masjid atau ketika berada di masjid. Dia tidak boleh maju menuju shaf kaum lelaki atau menuju tempat kaum lelaki. Akan tetapi, dia shalat di belakang kaum lelaki dan menjauh dari mereka. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا“Sebaik-baik shaf bagi kaum laki-laki adalah shaf di depan, dan sejelek-jelek shaf adalah shaf di belakang. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah shaf di belakang, dan sejelek-jelek shaf adalah shaf di depan.” (HR. Muslim no. 440)Baca Juga: Penjelasan Hadits “Wanita Kurang Agama Dan Akalnya”Keenam, tidak meninggikan suara.Yaitu, tidak meninggikan suara sehingga bisa didengar oleh kaum lelaki, baik ketika membaca bacaan shalat, mengucapkan “aamiin”, atau ketika mengingatkan imam yang lupa (namun cukup dengan tepuk tangan). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ، وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ“Ucapan tasbih hanyalah buat laki-laki, sedangkan bertepuk tangan buat wanita.” (HR. Bukhari no. 1203 dan Muslim no. 422)Ketujuh, pulang dari masjid sebelum kaum lelaki.Hal ini agar mereka tidak berdesak-desakan dengan kaum lelaki di jalan-jalan atau pintu keluar masjid. Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا سَلَّمَ يَمْكُثُ فِي مَكَانِهِ يَسِيرًا قَالَ ابْنُ شِهَابٍ: فَنُرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ لِكَيْ يَنْفُذَ مَنْ يَنْصَرِفُ مِنَ النِّسَاءِ“Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai salam, beliau tetap berdiam di tempatnya sejenak.” Ibnu Syihab berkata, “Menurut kami -dan Allah yang lebih tahu-, hal itu agar wanita yang akan pergi punya kesempatan.” (HR. Bukhari no. 802)Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terkandung faidah bahwa seorang imam itu memperhatikan keadaan makmumnya, berhati-hati dengan menjauhi perkara yang bisa mendatangkan kejelekan. Di dalamnya juga terkandung faidah menjauhi tempat-tempat yang mengkhawatirkan (akan timbul fitnah), dan haramnya campur baur antara lelaki dan perempuan di jalan-jalan, lebih-lebih di dalam rumah.” (Fathul Baari, 2: 336)Oleh karena itu, wanita harus menghindarkan diri dari berdesak-desakan dengan kaum lelaki di pintu-pintu masjid, lebih-lebih ketika selesai shalat. Agar terhindar dari itu, bisa jadi dengan: (1) menunggu sampai mayoritas jamaah lelaki sudah meninggalkan masjid; atau (2) segera pergi dari masjid setelah imam mengucapkan salam sebelum kaum lelaki meninggalkan masjid. Telah diketahui bahwa dianjurkan bagi kaum lelaki untuk memastikan bahwa jamaah wanita telah keluar dari masjid, sebelum mereka pergi meninggalkan masjid. Akan tetapi, mayoritas orang belum memahami masalah ini.Baca Juga: Peran Wanita Dalam DakwahKesimpulanRingkasnya, seorang wanita diperintahkan untuk menutupi diri dan menjauhkan diri dari segala sesuatu yang bisa membangkitkan syahwat kaum lelaki ketika keluar dari rumahnya secara umum, dan ketika pergi ke masjid secara khusus. Oleh karena itu, kami nasihatkan kepada para wanita, agar memperhatikan batasan-batasan yang telah Allah Ta’ala tetapkan. Hendaklah dia mengetahui dengan yakin bahwa Dzat yang memerintahkan dia shalat dan membolehkan dia pergi ke masjid, itu juga Dzat yang memerintahkan dia untuk berhijab, berhias diri dengan rasa malu dan kesederhanaan. Bagaimana mungkin dia hanya menaati Allah Ta’ala dalam perkara yang pertama, namun durhaka pada perkara yang kedua? Bagaimana mungkin dia mendapatkan pahala dengan menerjang larangan-Nya? Bagaimana mungkin dia melakukan perkara yang mubah (pergi ke masjid) sedangkan sarananya adalah sarana yang haram? Tidaklah jauh kemungkinan bahwa shalat wanita tersebut adalah shalat yang berkurang nilai pahalanya. Karena perbuatan maksiat, jika tidak membatalkan pahala suatu amal ibadah, minimal bisa mengurangi pahala amal ibadah tersebut. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 25 Jumadil awwal 1441/20 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 278-281 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.   

Ketika Wanita Hadir di Masjid (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Ketika Wanita Hadir di Masjid (Bag. 1)Syarat-Syarat Jika Wanita Pergi ke MasjidWanita yang hendak pergi ke masjid, hendaklah memenuhi syarat-syarat berikut ini, selain syarat yang telah kami sebutkan di seri sebelumnya (yaitu meminta izin suami):Pertama, tidak memakai minyak wangiDari Zainab Ats-Tsaqafiyyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami,إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلَا تَمَسَّ طِيبًا“Apabila salah seorang dari kalian kaum wanita hendak menghadiri shalat di masjid, maka janganlah kalian memakai wangi-wangian.” (HR. Muslim no. 443)Artinya, jika kalian para wanita ingin pergi ke masjid, janganlah memakai minyak wangi. Minyak wangi adalah di antara sebab fitnah karena bisa membangkitkan syahwat para lelaki. Seorang wanita yang ingin pergi ke masjid hendaklah berada dalam kondisi menutupi diri sebaik-baiknya, dan menjauhkan diri dari segala sesuatu yang bisa membangkitkan syahwat para lelaki. Baca Juga: Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid?Kedua, menundukkan pandangan.Hendaklah para wanita menundukkan pandangannya dari laki-laki ajnabi (laki-laki asing, yaitu lelaki non-mahram). Allah Ta’ala berfirman,وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ“Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya.” (QS. An-Nuur [24]: 31) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Maksudnya, dari melihat yang haram, yaitu selain suami mereka. Oleh karena itu, banyak ulama berpendapat bahwa tidak boleh atas seorang wanita untuk melihat lelaki ajnabi (yaitu, lelaki yang bukan mahram, pent.) baik dengan syahwat ataupun tanpa syahwat … “ (Tafsir Ibnu Katsir, 6: 46)An-Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat yang shahih yang menjadi pendapat jumhur ulama dan mayoritas shahabat adalah diharamkan atas wanita untuk melihat lelaki ajnabi, sebagaimana kaum lelaki juga diharamkan memandang kaum wanita.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 353)Tidak diragukan lagi bahwa fitnahnya sama. Sebagaimana lelaki memandang wanita merupakan sebab terfitnahnya kaum lelaki, demikian pula sebaliknya. Baca Juga: Salah Kaprah Masalah Upload Foto WanitaKetiga, jalan menuju masjid adalah jalan yang aman.Jika jalan dari rumah menuju masjid itu tidak aman, misalnya dikhawatirkan adanya orang-orang bermoral bejat yang mungkin akan mengganggu, maka tidak boleh bagi wanita untuk pergi menuju masjid. Karena memungkinkan akan timbul bahaya dan kerusakan. Keempat, memakai hijab syar’i.Syarat berikutnya adalah memakai hijab syar’i yang menutupi seluruh badannya. Tidaklah halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah Ta’ala dan hari akhir, pergi ke masjid dalam kondisi tidak memakai hijab syar’i. Dia pergi dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala, padahal beribadah di rumahnya itu lebh afdhal, akan tetapi dia kembali dengan membawa dosa yang besar karena fitnah yang dia timbulkan baik bagi dirinya sendiri atau orang lain, yaitu menggerakkan dan membangkitkan syahwat para lelaki. Kelima, tidak bercampur baur dengan kaum lelaki. Seorang wanita tidak boleh bercampur baur dengan kaum lelaki, baik ketika di jalan menuju masjid atau ketika berada di masjid. Dia tidak boleh maju menuju shaf kaum lelaki atau menuju tempat kaum lelaki. Akan tetapi, dia shalat di belakang kaum lelaki dan menjauh dari mereka. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا“Sebaik-baik shaf bagi kaum laki-laki adalah shaf di depan, dan sejelek-jelek shaf adalah shaf di belakang. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah shaf di belakang, dan sejelek-jelek shaf adalah shaf di depan.” (HR. Muslim no. 440)Baca Juga: Penjelasan Hadits “Wanita Kurang Agama Dan Akalnya”Keenam, tidak meninggikan suara.Yaitu, tidak meninggikan suara sehingga bisa didengar oleh kaum lelaki, baik ketika membaca bacaan shalat, mengucapkan “aamiin”, atau ketika mengingatkan imam yang lupa (namun cukup dengan tepuk tangan). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ، وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ“Ucapan tasbih hanyalah buat laki-laki, sedangkan bertepuk tangan buat wanita.” (HR. Bukhari no. 1203 dan Muslim no. 422)Ketujuh, pulang dari masjid sebelum kaum lelaki.Hal ini agar mereka tidak berdesak-desakan dengan kaum lelaki di jalan-jalan atau pintu keluar masjid. Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا سَلَّمَ يَمْكُثُ فِي مَكَانِهِ يَسِيرًا قَالَ ابْنُ شِهَابٍ: فَنُرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ لِكَيْ يَنْفُذَ مَنْ يَنْصَرِفُ مِنَ النِّسَاءِ“Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai salam, beliau tetap berdiam di tempatnya sejenak.” Ibnu Syihab berkata, “Menurut kami -dan Allah yang lebih tahu-, hal itu agar wanita yang akan pergi punya kesempatan.” (HR. Bukhari no. 802)Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terkandung faidah bahwa seorang imam itu memperhatikan keadaan makmumnya, berhati-hati dengan menjauhi perkara yang bisa mendatangkan kejelekan. Di dalamnya juga terkandung faidah menjauhi tempat-tempat yang mengkhawatirkan (akan timbul fitnah), dan haramnya campur baur antara lelaki dan perempuan di jalan-jalan, lebih-lebih di dalam rumah.” (Fathul Baari, 2: 336)Oleh karena itu, wanita harus menghindarkan diri dari berdesak-desakan dengan kaum lelaki di pintu-pintu masjid, lebih-lebih ketika selesai shalat. Agar terhindar dari itu, bisa jadi dengan: (1) menunggu sampai mayoritas jamaah lelaki sudah meninggalkan masjid; atau (2) segera pergi dari masjid setelah imam mengucapkan salam sebelum kaum lelaki meninggalkan masjid. Telah diketahui bahwa dianjurkan bagi kaum lelaki untuk memastikan bahwa jamaah wanita telah keluar dari masjid, sebelum mereka pergi meninggalkan masjid. Akan tetapi, mayoritas orang belum memahami masalah ini.Baca Juga: Peran Wanita Dalam DakwahKesimpulanRingkasnya, seorang wanita diperintahkan untuk menutupi diri dan menjauhkan diri dari segala sesuatu yang bisa membangkitkan syahwat kaum lelaki ketika keluar dari rumahnya secara umum, dan ketika pergi ke masjid secara khusus. Oleh karena itu, kami nasihatkan kepada para wanita, agar memperhatikan batasan-batasan yang telah Allah Ta’ala tetapkan. Hendaklah dia mengetahui dengan yakin bahwa Dzat yang memerintahkan dia shalat dan membolehkan dia pergi ke masjid, itu juga Dzat yang memerintahkan dia untuk berhijab, berhias diri dengan rasa malu dan kesederhanaan. Bagaimana mungkin dia hanya menaati Allah Ta’ala dalam perkara yang pertama, namun durhaka pada perkara yang kedua? Bagaimana mungkin dia mendapatkan pahala dengan menerjang larangan-Nya? Bagaimana mungkin dia melakukan perkara yang mubah (pergi ke masjid) sedangkan sarananya adalah sarana yang haram? Tidaklah jauh kemungkinan bahwa shalat wanita tersebut adalah shalat yang berkurang nilai pahalanya. Karena perbuatan maksiat, jika tidak membatalkan pahala suatu amal ibadah, minimal bisa mengurangi pahala amal ibadah tersebut. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 25 Jumadil awwal 1441/20 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 278-281 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.   
Baca pembahasan sebelumnya Ketika Wanita Hadir di Masjid (Bag. 1)Syarat-Syarat Jika Wanita Pergi ke MasjidWanita yang hendak pergi ke masjid, hendaklah memenuhi syarat-syarat berikut ini, selain syarat yang telah kami sebutkan di seri sebelumnya (yaitu meminta izin suami):Pertama, tidak memakai minyak wangiDari Zainab Ats-Tsaqafiyyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami,إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلَا تَمَسَّ طِيبًا“Apabila salah seorang dari kalian kaum wanita hendak menghadiri shalat di masjid, maka janganlah kalian memakai wangi-wangian.” (HR. Muslim no. 443)Artinya, jika kalian para wanita ingin pergi ke masjid, janganlah memakai minyak wangi. Minyak wangi adalah di antara sebab fitnah karena bisa membangkitkan syahwat para lelaki. Seorang wanita yang ingin pergi ke masjid hendaklah berada dalam kondisi menutupi diri sebaik-baiknya, dan menjauhkan diri dari segala sesuatu yang bisa membangkitkan syahwat para lelaki. Baca Juga: Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid?Kedua, menundukkan pandangan.Hendaklah para wanita menundukkan pandangannya dari laki-laki ajnabi (laki-laki asing, yaitu lelaki non-mahram). Allah Ta’ala berfirman,وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ“Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya.” (QS. An-Nuur [24]: 31) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Maksudnya, dari melihat yang haram, yaitu selain suami mereka. Oleh karena itu, banyak ulama berpendapat bahwa tidak boleh atas seorang wanita untuk melihat lelaki ajnabi (yaitu, lelaki yang bukan mahram, pent.) baik dengan syahwat ataupun tanpa syahwat … “ (Tafsir Ibnu Katsir, 6: 46)An-Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat yang shahih yang menjadi pendapat jumhur ulama dan mayoritas shahabat adalah diharamkan atas wanita untuk melihat lelaki ajnabi, sebagaimana kaum lelaki juga diharamkan memandang kaum wanita.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 353)Tidak diragukan lagi bahwa fitnahnya sama. Sebagaimana lelaki memandang wanita merupakan sebab terfitnahnya kaum lelaki, demikian pula sebaliknya. Baca Juga: Salah Kaprah Masalah Upload Foto WanitaKetiga, jalan menuju masjid adalah jalan yang aman.Jika jalan dari rumah menuju masjid itu tidak aman, misalnya dikhawatirkan adanya orang-orang bermoral bejat yang mungkin akan mengganggu, maka tidak boleh bagi wanita untuk pergi menuju masjid. Karena memungkinkan akan timbul bahaya dan kerusakan. Keempat, memakai hijab syar’i.Syarat berikutnya adalah memakai hijab syar’i yang menutupi seluruh badannya. Tidaklah halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah Ta’ala dan hari akhir, pergi ke masjid dalam kondisi tidak memakai hijab syar’i. Dia pergi dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala, padahal beribadah di rumahnya itu lebh afdhal, akan tetapi dia kembali dengan membawa dosa yang besar karena fitnah yang dia timbulkan baik bagi dirinya sendiri atau orang lain, yaitu menggerakkan dan membangkitkan syahwat para lelaki. Kelima, tidak bercampur baur dengan kaum lelaki. Seorang wanita tidak boleh bercampur baur dengan kaum lelaki, baik ketika di jalan menuju masjid atau ketika berada di masjid. Dia tidak boleh maju menuju shaf kaum lelaki atau menuju tempat kaum lelaki. Akan tetapi, dia shalat di belakang kaum lelaki dan menjauh dari mereka. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا“Sebaik-baik shaf bagi kaum laki-laki adalah shaf di depan, dan sejelek-jelek shaf adalah shaf di belakang. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah shaf di belakang, dan sejelek-jelek shaf adalah shaf di depan.” (HR. Muslim no. 440)Baca Juga: Penjelasan Hadits “Wanita Kurang Agama Dan Akalnya”Keenam, tidak meninggikan suara.Yaitu, tidak meninggikan suara sehingga bisa didengar oleh kaum lelaki, baik ketika membaca bacaan shalat, mengucapkan “aamiin”, atau ketika mengingatkan imam yang lupa (namun cukup dengan tepuk tangan). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ، وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ“Ucapan tasbih hanyalah buat laki-laki, sedangkan bertepuk tangan buat wanita.” (HR. Bukhari no. 1203 dan Muslim no. 422)Ketujuh, pulang dari masjid sebelum kaum lelaki.Hal ini agar mereka tidak berdesak-desakan dengan kaum lelaki di jalan-jalan atau pintu keluar masjid. Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا سَلَّمَ يَمْكُثُ فِي مَكَانِهِ يَسِيرًا قَالَ ابْنُ شِهَابٍ: فَنُرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ لِكَيْ يَنْفُذَ مَنْ يَنْصَرِفُ مِنَ النِّسَاءِ“Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai salam, beliau tetap berdiam di tempatnya sejenak.” Ibnu Syihab berkata, “Menurut kami -dan Allah yang lebih tahu-, hal itu agar wanita yang akan pergi punya kesempatan.” (HR. Bukhari no. 802)Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terkandung faidah bahwa seorang imam itu memperhatikan keadaan makmumnya, berhati-hati dengan menjauhi perkara yang bisa mendatangkan kejelekan. Di dalamnya juga terkandung faidah menjauhi tempat-tempat yang mengkhawatirkan (akan timbul fitnah), dan haramnya campur baur antara lelaki dan perempuan di jalan-jalan, lebih-lebih di dalam rumah.” (Fathul Baari, 2: 336)Oleh karena itu, wanita harus menghindarkan diri dari berdesak-desakan dengan kaum lelaki di pintu-pintu masjid, lebih-lebih ketika selesai shalat. Agar terhindar dari itu, bisa jadi dengan: (1) menunggu sampai mayoritas jamaah lelaki sudah meninggalkan masjid; atau (2) segera pergi dari masjid setelah imam mengucapkan salam sebelum kaum lelaki meninggalkan masjid. Telah diketahui bahwa dianjurkan bagi kaum lelaki untuk memastikan bahwa jamaah wanita telah keluar dari masjid, sebelum mereka pergi meninggalkan masjid. Akan tetapi, mayoritas orang belum memahami masalah ini.Baca Juga: Peran Wanita Dalam DakwahKesimpulanRingkasnya, seorang wanita diperintahkan untuk menutupi diri dan menjauhkan diri dari segala sesuatu yang bisa membangkitkan syahwat kaum lelaki ketika keluar dari rumahnya secara umum, dan ketika pergi ke masjid secara khusus. Oleh karena itu, kami nasihatkan kepada para wanita, agar memperhatikan batasan-batasan yang telah Allah Ta’ala tetapkan. Hendaklah dia mengetahui dengan yakin bahwa Dzat yang memerintahkan dia shalat dan membolehkan dia pergi ke masjid, itu juga Dzat yang memerintahkan dia untuk berhijab, berhias diri dengan rasa malu dan kesederhanaan. Bagaimana mungkin dia hanya menaati Allah Ta’ala dalam perkara yang pertama, namun durhaka pada perkara yang kedua? Bagaimana mungkin dia mendapatkan pahala dengan menerjang larangan-Nya? Bagaimana mungkin dia melakukan perkara yang mubah (pergi ke masjid) sedangkan sarananya adalah sarana yang haram? Tidaklah jauh kemungkinan bahwa shalat wanita tersebut adalah shalat yang berkurang nilai pahalanya. Karena perbuatan maksiat, jika tidak membatalkan pahala suatu amal ibadah, minimal bisa mengurangi pahala amal ibadah tersebut. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 25 Jumadil awwal 1441/20 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 278-281 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.   


Baca pembahasan sebelumnya Ketika Wanita Hadir di Masjid (Bag. 1)Syarat-Syarat Jika Wanita Pergi ke MasjidWanita yang hendak pergi ke masjid, hendaklah memenuhi syarat-syarat berikut ini, selain syarat yang telah kami sebutkan di seri sebelumnya (yaitu meminta izin suami):Pertama, tidak memakai minyak wangiDari Zainab Ats-Tsaqafiyyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami,إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلَا تَمَسَّ طِيبًا“Apabila salah seorang dari kalian kaum wanita hendak menghadiri shalat di masjid, maka janganlah kalian memakai wangi-wangian.” (HR. Muslim no. 443)Artinya, jika kalian para wanita ingin pergi ke masjid, janganlah memakai minyak wangi. Minyak wangi adalah di antara sebab fitnah karena bisa membangkitkan syahwat para lelaki. Seorang wanita yang ingin pergi ke masjid hendaklah berada dalam kondisi menutupi diri sebaik-baiknya, dan menjauhkan diri dari segala sesuatu yang bisa membangkitkan syahwat para lelaki. Baca Juga: Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid?Kedua, menundukkan pandangan.Hendaklah para wanita menundukkan pandangannya dari laki-laki ajnabi (laki-laki asing, yaitu lelaki non-mahram). Allah Ta’ala berfirman,وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ“Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya.” (QS. An-Nuur [24]: 31) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Maksudnya, dari melihat yang haram, yaitu selain suami mereka. Oleh karena itu, banyak ulama berpendapat bahwa tidak boleh atas seorang wanita untuk melihat lelaki ajnabi (yaitu, lelaki yang bukan mahram, pent.) baik dengan syahwat ataupun tanpa syahwat … “ (Tafsir Ibnu Katsir, 6: 46)An-Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat yang shahih yang menjadi pendapat jumhur ulama dan mayoritas shahabat adalah diharamkan atas wanita untuk melihat lelaki ajnabi, sebagaimana kaum lelaki juga diharamkan memandang kaum wanita.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 353)Tidak diragukan lagi bahwa fitnahnya sama. Sebagaimana lelaki memandang wanita merupakan sebab terfitnahnya kaum lelaki, demikian pula sebaliknya. Baca Juga: Salah Kaprah Masalah Upload Foto WanitaKetiga, jalan menuju masjid adalah jalan yang aman.Jika jalan dari rumah menuju masjid itu tidak aman, misalnya dikhawatirkan adanya orang-orang bermoral bejat yang mungkin akan mengganggu, maka tidak boleh bagi wanita untuk pergi menuju masjid. Karena memungkinkan akan timbul bahaya dan kerusakan. Keempat, memakai hijab syar’i.Syarat berikutnya adalah memakai hijab syar’i yang menutupi seluruh badannya. Tidaklah halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah Ta’ala dan hari akhir, pergi ke masjid dalam kondisi tidak memakai hijab syar’i. Dia pergi dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala, padahal beribadah di rumahnya itu lebh afdhal, akan tetapi dia kembali dengan membawa dosa yang besar karena fitnah yang dia timbulkan baik bagi dirinya sendiri atau orang lain, yaitu menggerakkan dan membangkitkan syahwat para lelaki. Kelima, tidak bercampur baur dengan kaum lelaki. Seorang wanita tidak boleh bercampur baur dengan kaum lelaki, baik ketika di jalan menuju masjid atau ketika berada di masjid. Dia tidak boleh maju menuju shaf kaum lelaki atau menuju tempat kaum lelaki. Akan tetapi, dia shalat di belakang kaum lelaki dan menjauh dari mereka. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا“Sebaik-baik shaf bagi kaum laki-laki adalah shaf di depan, dan sejelek-jelek shaf adalah shaf di belakang. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah shaf di belakang, dan sejelek-jelek shaf adalah shaf di depan.” (HR. Muslim no. 440)Baca Juga: Penjelasan Hadits “Wanita Kurang Agama Dan Akalnya”Keenam, tidak meninggikan suara.Yaitu, tidak meninggikan suara sehingga bisa didengar oleh kaum lelaki, baik ketika membaca bacaan shalat, mengucapkan “aamiin”, atau ketika mengingatkan imam yang lupa (namun cukup dengan tepuk tangan). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ، وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ“Ucapan tasbih hanyalah buat laki-laki, sedangkan bertepuk tangan buat wanita.” (HR. Bukhari no. 1203 dan Muslim no. 422)Ketujuh, pulang dari masjid sebelum kaum lelaki.Hal ini agar mereka tidak berdesak-desakan dengan kaum lelaki di jalan-jalan atau pintu keluar masjid. Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا سَلَّمَ يَمْكُثُ فِي مَكَانِهِ يَسِيرًا قَالَ ابْنُ شِهَابٍ: فَنُرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ لِكَيْ يَنْفُذَ مَنْ يَنْصَرِفُ مِنَ النِّسَاءِ“Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai salam, beliau tetap berdiam di tempatnya sejenak.” Ibnu Syihab berkata, “Menurut kami -dan Allah yang lebih tahu-, hal itu agar wanita yang akan pergi punya kesempatan.” (HR. Bukhari no. 802)Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terkandung faidah bahwa seorang imam itu memperhatikan keadaan makmumnya, berhati-hati dengan menjauhi perkara yang bisa mendatangkan kejelekan. Di dalamnya juga terkandung faidah menjauhi tempat-tempat yang mengkhawatirkan (akan timbul fitnah), dan haramnya campur baur antara lelaki dan perempuan di jalan-jalan, lebih-lebih di dalam rumah.” (Fathul Baari, 2: 336)Oleh karena itu, wanita harus menghindarkan diri dari berdesak-desakan dengan kaum lelaki di pintu-pintu masjid, lebih-lebih ketika selesai shalat. Agar terhindar dari itu, bisa jadi dengan: (1) menunggu sampai mayoritas jamaah lelaki sudah meninggalkan masjid; atau (2) segera pergi dari masjid setelah imam mengucapkan salam sebelum kaum lelaki meninggalkan masjid. Telah diketahui bahwa dianjurkan bagi kaum lelaki untuk memastikan bahwa jamaah wanita telah keluar dari masjid, sebelum mereka pergi meninggalkan masjid. Akan tetapi, mayoritas orang belum memahami masalah ini.Baca Juga: Peran Wanita Dalam DakwahKesimpulanRingkasnya, seorang wanita diperintahkan untuk menutupi diri dan menjauhkan diri dari segala sesuatu yang bisa membangkitkan syahwat kaum lelaki ketika keluar dari rumahnya secara umum, dan ketika pergi ke masjid secara khusus. Oleh karena itu, kami nasihatkan kepada para wanita, agar memperhatikan batasan-batasan yang telah Allah Ta’ala tetapkan. Hendaklah dia mengetahui dengan yakin bahwa Dzat yang memerintahkan dia shalat dan membolehkan dia pergi ke masjid, itu juga Dzat yang memerintahkan dia untuk berhijab, berhias diri dengan rasa malu dan kesederhanaan. Bagaimana mungkin dia hanya menaati Allah Ta’ala dalam perkara yang pertama, namun durhaka pada perkara yang kedua? Bagaimana mungkin dia mendapatkan pahala dengan menerjang larangan-Nya? Bagaimana mungkin dia melakukan perkara yang mubah (pergi ke masjid) sedangkan sarananya adalah sarana yang haram? Tidaklah jauh kemungkinan bahwa shalat wanita tersebut adalah shalat yang berkurang nilai pahalanya. Karena perbuatan maksiat, jika tidak membatalkan pahala suatu amal ibadah, minimal bisa mengurangi pahala amal ibadah tersebut. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 25 Jumadil awwal 1441/20 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 278-281 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.   

Mendonasikan Dana Riba Untuk Pengadaan APD dan Bantuan Paramedis?

Mendonasikan Dana Riba Untuk Pengadaan APD dan Bantuan Paramedis? Ustadz, di situasi sprti saat ini kebutuhan paramedis pd APD dan alat kesehatan sangat mendesak. Namun stok di pasaran sangat terbatas sehingga harga mahal. Apkh boleh kita donasikan dana riba utk hal sprti ini?? Jawaban : Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Pertama, tentang keharaman riba, semua kita tahu bahwa riba adalah harta haram. Bahkan ancaman untuk mereka para pelaku riba sangat mengerikan, Allah menantang perang dan Rasul mengancam laknat. فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ Jika kalian enggan meninggalkan riba, maka umumkan lah perang dari Allah dan Rasul-Nya. (QS. Al-Baqarah : 279) Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Beliau melanjutkan, “Mereka semua sama (kedudukannya dalam hal dosa)”. (HR Muslim). Kedua, setelah kita meyakini, bahwa riba adalah haram, meski dibungkus dengan nama-nama yang indah, seperti bunga di negeri kita atau faidah (manfaat) dalam bahasa arab, maka WAJIB bagi seorang muslim yang memiliki harta riba, bertaubat kepada Allah dan melepaskan harta itu dari kantong, dompet atau rekeningnya. Tidak boleh dikembalikan kepada bank, karena uang riba bukan hak mereka. Ketiga, bagaimana caranya? Yaitu dengan mendonasikan dana riba : [1] Untuk maslahat umum. [2] Untuk fakir miskin. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah (lembaga fatwa yang bermarkas di Qatar) nomor 12995 diterangkan, فالتخلص من الفوائد الربوية واجب، ويتم ذلك بصرف هذه الفوائد في مصالح المسلمين العامة، كبناء المدارس أو المستشفيات أو صرفها للفقراء والمحتاجين، ونحو ذلك، ولا يحل الانتفاع بها لصاحبها مطلقاً “Berlepas diri dari harta riba hukumnya wajib. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara menyalurkan dana riba untuk kepentingan masalahat umum kaum muslimin, seperti membangun sekolah, rumah sakit, atau diberikan kepada orang-orang miskin yang membutuhkan dan yang semisalnya. Dan tidak dihalalkan sama sekali bagi penerima riba untuk memanfaatkannya.” Dari sini kita bisa menyimpulkan, bahwa menyalurkan dana riba untuk donasi kebutuhan APD dan kebutuhan rumah sakit lainnya, diperbolehkan. Karena hal tersebut termasuk maslahat umum untuk kaum muslimin. Masih dari Fatawa Syabakah Islamiyyah no. 62361, diterangkan tentang definisi maslahat umum, وضابط تلك المصالح: كل ما لا يعود نفعه على أحد معين وكان نفعه مشاعاً بين المسلمين، ومثال ذلك المدارس والمستشفيات ورصف الطرق وإنشاء الجسور. “Yaitu : segala hal yang manfaatnya tidak kembali kepada person tertentu. Akan tetapi manfaat yang dirasakan tersebar luas di tengah kaum muslimin. Seperti untuk membangun sekolah, rumah sakit, pengerasan jalan dan pembangunan jembatan.” Namun meskipun boleh, ada catatan penting saat kita mendonasikan dana riba untuk hal yang seperti ini : Harus disadari bahwa hal tersebut bukan sedekah. Dan tidak boleh mengharap pahala sedekah. Karena tujuan mendonasikan dana riba, bukan untuk mencari pahala sedekah. Akan tetapi untuk bertaubat dan membersihkan diri dari harta haram. Meskipun dia akan tetap mendapatkan pahala dari upaya taubatnya. Ini yang harus menjadi niat kita saat melepas harta riba. Karena Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda, إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا Allah maha baik, tidak akan menerima kecuali yang baik. Demikian. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Lelaki Yang Tidak Layak Dijadikan Suami Dalam Islam, Kenapa Yoga Haram, Permen Maksiat, Anak Yatim Adalah Anak Yang Tidak Mempunyai, Kumpulan Doa Dalam Alquran Dan Sunnah, Doa Untuk Anak Yang Nakal Visited 37 times, 1 visit(s) today Post Views: 528

Mendonasikan Dana Riba Untuk Pengadaan APD dan Bantuan Paramedis?

Mendonasikan Dana Riba Untuk Pengadaan APD dan Bantuan Paramedis? Ustadz, di situasi sprti saat ini kebutuhan paramedis pd APD dan alat kesehatan sangat mendesak. Namun stok di pasaran sangat terbatas sehingga harga mahal. Apkh boleh kita donasikan dana riba utk hal sprti ini?? Jawaban : Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Pertama, tentang keharaman riba, semua kita tahu bahwa riba adalah harta haram. Bahkan ancaman untuk mereka para pelaku riba sangat mengerikan, Allah menantang perang dan Rasul mengancam laknat. فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ Jika kalian enggan meninggalkan riba, maka umumkan lah perang dari Allah dan Rasul-Nya. (QS. Al-Baqarah : 279) Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Beliau melanjutkan, “Mereka semua sama (kedudukannya dalam hal dosa)”. (HR Muslim). Kedua, setelah kita meyakini, bahwa riba adalah haram, meski dibungkus dengan nama-nama yang indah, seperti bunga di negeri kita atau faidah (manfaat) dalam bahasa arab, maka WAJIB bagi seorang muslim yang memiliki harta riba, bertaubat kepada Allah dan melepaskan harta itu dari kantong, dompet atau rekeningnya. Tidak boleh dikembalikan kepada bank, karena uang riba bukan hak mereka. Ketiga, bagaimana caranya? Yaitu dengan mendonasikan dana riba : [1] Untuk maslahat umum. [2] Untuk fakir miskin. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah (lembaga fatwa yang bermarkas di Qatar) nomor 12995 diterangkan, فالتخلص من الفوائد الربوية واجب، ويتم ذلك بصرف هذه الفوائد في مصالح المسلمين العامة، كبناء المدارس أو المستشفيات أو صرفها للفقراء والمحتاجين، ونحو ذلك، ولا يحل الانتفاع بها لصاحبها مطلقاً “Berlepas diri dari harta riba hukumnya wajib. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara menyalurkan dana riba untuk kepentingan masalahat umum kaum muslimin, seperti membangun sekolah, rumah sakit, atau diberikan kepada orang-orang miskin yang membutuhkan dan yang semisalnya. Dan tidak dihalalkan sama sekali bagi penerima riba untuk memanfaatkannya.” Dari sini kita bisa menyimpulkan, bahwa menyalurkan dana riba untuk donasi kebutuhan APD dan kebutuhan rumah sakit lainnya, diperbolehkan. Karena hal tersebut termasuk maslahat umum untuk kaum muslimin. Masih dari Fatawa Syabakah Islamiyyah no. 62361, diterangkan tentang definisi maslahat umum, وضابط تلك المصالح: كل ما لا يعود نفعه على أحد معين وكان نفعه مشاعاً بين المسلمين، ومثال ذلك المدارس والمستشفيات ورصف الطرق وإنشاء الجسور. “Yaitu : segala hal yang manfaatnya tidak kembali kepada person tertentu. Akan tetapi manfaat yang dirasakan tersebar luas di tengah kaum muslimin. Seperti untuk membangun sekolah, rumah sakit, pengerasan jalan dan pembangunan jembatan.” Namun meskipun boleh, ada catatan penting saat kita mendonasikan dana riba untuk hal yang seperti ini : Harus disadari bahwa hal tersebut bukan sedekah. Dan tidak boleh mengharap pahala sedekah. Karena tujuan mendonasikan dana riba, bukan untuk mencari pahala sedekah. Akan tetapi untuk bertaubat dan membersihkan diri dari harta haram. Meskipun dia akan tetap mendapatkan pahala dari upaya taubatnya. Ini yang harus menjadi niat kita saat melepas harta riba. Karena Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda, إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا Allah maha baik, tidak akan menerima kecuali yang baik. Demikian. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Lelaki Yang Tidak Layak Dijadikan Suami Dalam Islam, Kenapa Yoga Haram, Permen Maksiat, Anak Yatim Adalah Anak Yang Tidak Mempunyai, Kumpulan Doa Dalam Alquran Dan Sunnah, Doa Untuk Anak Yang Nakal Visited 37 times, 1 visit(s) today Post Views: 528
Mendonasikan Dana Riba Untuk Pengadaan APD dan Bantuan Paramedis? Ustadz, di situasi sprti saat ini kebutuhan paramedis pd APD dan alat kesehatan sangat mendesak. Namun stok di pasaran sangat terbatas sehingga harga mahal. Apkh boleh kita donasikan dana riba utk hal sprti ini?? Jawaban : Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Pertama, tentang keharaman riba, semua kita tahu bahwa riba adalah harta haram. Bahkan ancaman untuk mereka para pelaku riba sangat mengerikan, Allah menantang perang dan Rasul mengancam laknat. فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ Jika kalian enggan meninggalkan riba, maka umumkan lah perang dari Allah dan Rasul-Nya. (QS. Al-Baqarah : 279) Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Beliau melanjutkan, “Mereka semua sama (kedudukannya dalam hal dosa)”. (HR Muslim). Kedua, setelah kita meyakini, bahwa riba adalah haram, meski dibungkus dengan nama-nama yang indah, seperti bunga di negeri kita atau faidah (manfaat) dalam bahasa arab, maka WAJIB bagi seorang muslim yang memiliki harta riba, bertaubat kepada Allah dan melepaskan harta itu dari kantong, dompet atau rekeningnya. Tidak boleh dikembalikan kepada bank, karena uang riba bukan hak mereka. Ketiga, bagaimana caranya? Yaitu dengan mendonasikan dana riba : [1] Untuk maslahat umum. [2] Untuk fakir miskin. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah (lembaga fatwa yang bermarkas di Qatar) nomor 12995 diterangkan, فالتخلص من الفوائد الربوية واجب، ويتم ذلك بصرف هذه الفوائد في مصالح المسلمين العامة، كبناء المدارس أو المستشفيات أو صرفها للفقراء والمحتاجين، ونحو ذلك، ولا يحل الانتفاع بها لصاحبها مطلقاً “Berlepas diri dari harta riba hukumnya wajib. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara menyalurkan dana riba untuk kepentingan masalahat umum kaum muslimin, seperti membangun sekolah, rumah sakit, atau diberikan kepada orang-orang miskin yang membutuhkan dan yang semisalnya. Dan tidak dihalalkan sama sekali bagi penerima riba untuk memanfaatkannya.” Dari sini kita bisa menyimpulkan, bahwa menyalurkan dana riba untuk donasi kebutuhan APD dan kebutuhan rumah sakit lainnya, diperbolehkan. Karena hal tersebut termasuk maslahat umum untuk kaum muslimin. Masih dari Fatawa Syabakah Islamiyyah no. 62361, diterangkan tentang definisi maslahat umum, وضابط تلك المصالح: كل ما لا يعود نفعه على أحد معين وكان نفعه مشاعاً بين المسلمين، ومثال ذلك المدارس والمستشفيات ورصف الطرق وإنشاء الجسور. “Yaitu : segala hal yang manfaatnya tidak kembali kepada person tertentu. Akan tetapi manfaat yang dirasakan tersebar luas di tengah kaum muslimin. Seperti untuk membangun sekolah, rumah sakit, pengerasan jalan dan pembangunan jembatan.” Namun meskipun boleh, ada catatan penting saat kita mendonasikan dana riba untuk hal yang seperti ini : Harus disadari bahwa hal tersebut bukan sedekah. Dan tidak boleh mengharap pahala sedekah. Karena tujuan mendonasikan dana riba, bukan untuk mencari pahala sedekah. Akan tetapi untuk bertaubat dan membersihkan diri dari harta haram. Meskipun dia akan tetap mendapatkan pahala dari upaya taubatnya. Ini yang harus menjadi niat kita saat melepas harta riba. Karena Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda, إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا Allah maha baik, tidak akan menerima kecuali yang baik. Demikian. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Lelaki Yang Tidak Layak Dijadikan Suami Dalam Islam, Kenapa Yoga Haram, Permen Maksiat, Anak Yatim Adalah Anak Yang Tidak Mempunyai, Kumpulan Doa Dalam Alquran Dan Sunnah, Doa Untuk Anak Yang Nakal Visited 37 times, 1 visit(s) today Post Views: 528


Mendonasikan Dana Riba Untuk Pengadaan APD dan Bantuan Paramedis? Ustadz, di situasi sprti saat ini kebutuhan paramedis pd APD dan alat kesehatan sangat mendesak. Namun stok di pasaran sangat terbatas sehingga harga mahal. Apkh boleh kita donasikan dana riba utk hal sprti ini?? Jawaban : Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Pertama, tentang keharaman riba, semua kita tahu bahwa riba adalah harta haram. Bahkan ancaman untuk mereka para pelaku riba sangat mengerikan, Allah menantang perang dan Rasul mengancam laknat. فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ Jika kalian enggan meninggalkan riba, maka umumkan lah perang dari Allah dan Rasul-Nya. (QS. Al-Baqarah : 279) Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Beliau melanjutkan, “Mereka semua sama (kedudukannya dalam hal dosa)”. (HR Muslim). Kedua, setelah kita meyakini, bahwa riba adalah haram, meski dibungkus dengan nama-nama yang indah, seperti bunga di negeri kita atau faidah (manfaat) dalam bahasa arab, maka WAJIB bagi seorang muslim yang memiliki harta riba, bertaubat kepada Allah dan melepaskan harta itu dari kantong, dompet atau rekeningnya. Tidak boleh dikembalikan kepada bank, karena uang riba bukan hak mereka. Ketiga, bagaimana caranya? Yaitu dengan mendonasikan dana riba : [1] Untuk maslahat umum. [2] Untuk fakir miskin. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah (lembaga fatwa yang bermarkas di Qatar) nomor 12995 diterangkan, فالتخلص من الفوائد الربوية واجب، ويتم ذلك بصرف هذه الفوائد في مصالح المسلمين العامة، كبناء المدارس أو المستشفيات أو صرفها للفقراء والمحتاجين، ونحو ذلك، ولا يحل الانتفاع بها لصاحبها مطلقاً “Berlepas diri dari harta riba hukumnya wajib. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara menyalurkan dana riba untuk kepentingan masalahat umum kaum muslimin, seperti membangun sekolah, rumah sakit, atau diberikan kepada orang-orang miskin yang membutuhkan dan yang semisalnya. Dan tidak dihalalkan sama sekali bagi penerima riba untuk memanfaatkannya.” Dari sini kita bisa menyimpulkan, bahwa menyalurkan dana riba untuk donasi kebutuhan APD dan kebutuhan rumah sakit lainnya, diperbolehkan. Karena hal tersebut termasuk maslahat umum untuk kaum muslimin. Masih dari Fatawa Syabakah Islamiyyah no. 62361, diterangkan tentang definisi maslahat umum, وضابط تلك المصالح: كل ما لا يعود نفعه على أحد معين وكان نفعه مشاعاً بين المسلمين، ومثال ذلك المدارس والمستشفيات ورصف الطرق وإنشاء الجسور. “Yaitu : segala hal yang manfaatnya tidak kembali kepada person tertentu. Akan tetapi manfaat yang dirasakan tersebar luas di tengah kaum muslimin. Seperti untuk membangun sekolah, rumah sakit, pengerasan jalan dan pembangunan jembatan.” Namun meskipun boleh, ada catatan penting saat kita mendonasikan dana riba untuk hal yang seperti ini : Harus disadari bahwa hal tersebut bukan sedekah. Dan tidak boleh mengharap pahala sedekah. Karena tujuan mendonasikan dana riba, bukan untuk mencari pahala sedekah. Akan tetapi untuk bertaubat dan membersihkan diri dari harta haram. Meskipun dia akan tetap mendapatkan pahala dari upaya taubatnya. Ini yang harus menjadi niat kita saat melepas harta riba. Karena Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda, إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا Allah maha baik, tidak akan menerima kecuali yang baik. Demikian. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Lelaki Yang Tidak Layak Dijadikan Suami Dalam Islam, Kenapa Yoga Haram, Permen Maksiat, Anak Yatim Adalah Anak Yang Tidak Mempunyai, Kumpulan Doa Dalam Alquran Dan Sunnah, Doa Untuk Anak Yang Nakal Visited 37 times, 1 visit(s) today Post Views: 528

Hukum Shalat Ghaib Untuk Jenazah Pasien Corona

Hukum Shalat Ghaib Untuk Jenazah Pasien Corona Ustad… mohon pencerahan.  Akhir2 ini banyak teman yg meninggal dunia, ttp krn situasi yg tdk memungkinkan, sy tidak melayat.  Dalam situasi seperti sekarang apakah ada tuntunan utk menyokatkan ghoib dari rumah masing2 ?. Mtr nwn. Jawaban : Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Sholat ghaib adalah amalan yang disyariatkan berdasarkan hadis shahih yang tertulis dalam Shahih Bukhori dan Shahih Muslim, tentang kisah Nabi shallallahu’alaihi wasallam mensholati jenazah raja Najasi yang berada di negeri Nasrani. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian beliau keluar menuju tempat shalat lalu beliau membariskan shaf kemudian bertakbir empat kali.” (HR. Bukhari no. 1337) Kemudian, keberlakuan hadis tersebut umum, tidak hanya khusus untuk Nabi, namun untuk semua umat Muhammad shalallahu alaihi wa sallam. Sebagaimana kesimpulan fikih ini dipegang oleh mayoritas ahli fikih (jumhur). Berbeda dengan pendapat yang dipilih oleh Mazhab Hanafi dan Maliki. Yang menjadi diskusi di kalangan mayoritas ahli fikih adalah, tentang kriteria jenazah yang boleh dishalatkan ghaib : [1] Shalat ghaib berlaku untuk semua jenazah yang tidak hadir di tengah-tengah kita (ghaib). Pendapat ini dipegang oleh para ulama mazhab Syafi’i dan Hambali. [2] Shalat ghaib hanya untuk orang yang telah berjasa banyak kepada kaum muslimin. Seperti ulama, mujahid, tokoh, pemimpin, atau orang kaya yang harta banyak didermakan untuk Islam. Pendapat ini adalah salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad, dan dinilai kuat oleh Syekh Abdurrahman As-Sa’di dan Lajnah Da-imah KSA. [3] Shalat ghaib hanya diperuntukkan untuk jenazah muslim yang tidak ada seorangpun yang mensholatkan. Salah satu riwayat dari Imam Ahmad menisbatkan pendapat ini kepada beliau. Dipandang kuat oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah serta murid beliau; Ibnul Qayyim. Ulama akhir ini yang condong pada pendapat ini adalah Syekh Ibnu ‘Utsaimin. (https://islamqa.info/amp/ar/answers/35853) Dari tiga pendapat di atas, yang paling kuat (rajih) adalah pendapat ketiga. Alasannya adalah sebagai berikut : Pertama, hukum asal syariat ini berlaku umum untuk Rasulullah dan seluruh umatnya, kecuali bila ada dalil yang menunjukkan pengkhususan atau pengecualian. Dalam hal shalat ghaib, tak ada satupun hadis shahih dan tegas yang menerangkan shalat ini hanya berlaku khusus untuk Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Hal ini berdasarkan keterangan dari Imam Nawawi berikut, مذهبنا جواز الصلاة على الغائب عن البلد ، ومنعها أبو حنيفة . دليلنا حديث النجاشي وهو صحيح لا مطعن فيه وليس لهم عنه جواب صحيح Mazhab fikih kami berpandangan shalat ghaib disyariatkan untuk jenazah yang tidak hadir di tempat kita. Imam Abu Hanifah melarang shalat ghaib. Dalil kami adalah hadis tentang kisah raja Najasi. Hadis ini statusnya shahih, tidak ada kecacatan. Dan mereka yang berpendapat shalat ghaib berlaku untuk Nabi saja, tidak memiliki sanggahan yang benar. (Lihat : Al-Majmu’ 5/211, dikutip dari Islamqa) Kedua, di zaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam banyak sahabat Nabi yang meninggal dunia. Namun tak ada riwayat yang menerangkan bahwa Nabi mensholati mereka yang meninggal tidak di Madinah, dengan shalat ghaib. Satu-satunya hadis shahih yang mengisahkan shalat ghaib Nabi adalah hadis shalat ghaib beliau untuk tentang Raja Najasi. Kondisi Raja Najasi ketika itu, tak ada satupun orang yang mensholati jenazah beliau. Karena meninggal di negeri Nasrani. Ketiga, hukum sholat jenazah adalah fardhu kifayah. Maka bila telah ada yang mensholatkan, walau hanya satu orang, kewajiban ini telah gugur. Berdasarkan kesimpulan ini, maka terkait mensholati jenazah korban virus corona, boleh kita shalati ghaib apabila : belum ada yang mensholati. Mungkin karena khawatir tertular virus. Sehingga bila sudah ada yang mensholati, tidak perlu lagi dilakukan shalat ghaib. Penilaian ini cukup berdasarkan praduga kuat (dzan). Adapun bila telah ada kabar, bahwa mayit sudah disholati, walau oleh seorang petugas medis, maka tidak perlu perlu lagi dilakukan shalat ghoib. Demikian. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Menikah Tapi Belum Bekerja, Siapa Abdul Qadir Jaelani, Penyebab Suami Sering Marah, Nabi Yang Menerima Suhuf, Puasa Sunnah Rajab Berapa Hari, Hadits Shalat Berjamaah Di Masjid Visited 42 times, 1 visit(s) today Post Views: 657 QRIS donasi Yufid

Hukum Shalat Ghaib Untuk Jenazah Pasien Corona

Hukum Shalat Ghaib Untuk Jenazah Pasien Corona Ustad… mohon pencerahan.  Akhir2 ini banyak teman yg meninggal dunia, ttp krn situasi yg tdk memungkinkan, sy tidak melayat.  Dalam situasi seperti sekarang apakah ada tuntunan utk menyokatkan ghoib dari rumah masing2 ?. Mtr nwn. Jawaban : Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Sholat ghaib adalah amalan yang disyariatkan berdasarkan hadis shahih yang tertulis dalam Shahih Bukhori dan Shahih Muslim, tentang kisah Nabi shallallahu’alaihi wasallam mensholati jenazah raja Najasi yang berada di negeri Nasrani. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian beliau keluar menuju tempat shalat lalu beliau membariskan shaf kemudian bertakbir empat kali.” (HR. Bukhari no. 1337) Kemudian, keberlakuan hadis tersebut umum, tidak hanya khusus untuk Nabi, namun untuk semua umat Muhammad shalallahu alaihi wa sallam. Sebagaimana kesimpulan fikih ini dipegang oleh mayoritas ahli fikih (jumhur). Berbeda dengan pendapat yang dipilih oleh Mazhab Hanafi dan Maliki. Yang menjadi diskusi di kalangan mayoritas ahli fikih adalah, tentang kriteria jenazah yang boleh dishalatkan ghaib : [1] Shalat ghaib berlaku untuk semua jenazah yang tidak hadir di tengah-tengah kita (ghaib). Pendapat ini dipegang oleh para ulama mazhab Syafi’i dan Hambali. [2] Shalat ghaib hanya untuk orang yang telah berjasa banyak kepada kaum muslimin. Seperti ulama, mujahid, tokoh, pemimpin, atau orang kaya yang harta banyak didermakan untuk Islam. Pendapat ini adalah salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad, dan dinilai kuat oleh Syekh Abdurrahman As-Sa’di dan Lajnah Da-imah KSA. [3] Shalat ghaib hanya diperuntukkan untuk jenazah muslim yang tidak ada seorangpun yang mensholatkan. Salah satu riwayat dari Imam Ahmad menisbatkan pendapat ini kepada beliau. Dipandang kuat oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah serta murid beliau; Ibnul Qayyim. Ulama akhir ini yang condong pada pendapat ini adalah Syekh Ibnu ‘Utsaimin. (https://islamqa.info/amp/ar/answers/35853) Dari tiga pendapat di atas, yang paling kuat (rajih) adalah pendapat ketiga. Alasannya adalah sebagai berikut : Pertama, hukum asal syariat ini berlaku umum untuk Rasulullah dan seluruh umatnya, kecuali bila ada dalil yang menunjukkan pengkhususan atau pengecualian. Dalam hal shalat ghaib, tak ada satupun hadis shahih dan tegas yang menerangkan shalat ini hanya berlaku khusus untuk Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Hal ini berdasarkan keterangan dari Imam Nawawi berikut, مذهبنا جواز الصلاة على الغائب عن البلد ، ومنعها أبو حنيفة . دليلنا حديث النجاشي وهو صحيح لا مطعن فيه وليس لهم عنه جواب صحيح Mazhab fikih kami berpandangan shalat ghaib disyariatkan untuk jenazah yang tidak hadir di tempat kita. Imam Abu Hanifah melarang shalat ghaib. Dalil kami adalah hadis tentang kisah raja Najasi. Hadis ini statusnya shahih, tidak ada kecacatan. Dan mereka yang berpendapat shalat ghaib berlaku untuk Nabi saja, tidak memiliki sanggahan yang benar. (Lihat : Al-Majmu’ 5/211, dikutip dari Islamqa) Kedua, di zaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam banyak sahabat Nabi yang meninggal dunia. Namun tak ada riwayat yang menerangkan bahwa Nabi mensholati mereka yang meninggal tidak di Madinah, dengan shalat ghaib. Satu-satunya hadis shahih yang mengisahkan shalat ghaib Nabi adalah hadis shalat ghaib beliau untuk tentang Raja Najasi. Kondisi Raja Najasi ketika itu, tak ada satupun orang yang mensholati jenazah beliau. Karena meninggal di negeri Nasrani. Ketiga, hukum sholat jenazah adalah fardhu kifayah. Maka bila telah ada yang mensholatkan, walau hanya satu orang, kewajiban ini telah gugur. Berdasarkan kesimpulan ini, maka terkait mensholati jenazah korban virus corona, boleh kita shalati ghaib apabila : belum ada yang mensholati. Mungkin karena khawatir tertular virus. Sehingga bila sudah ada yang mensholati, tidak perlu lagi dilakukan shalat ghaib. Penilaian ini cukup berdasarkan praduga kuat (dzan). Adapun bila telah ada kabar, bahwa mayit sudah disholati, walau oleh seorang petugas medis, maka tidak perlu perlu lagi dilakukan shalat ghoib. Demikian. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Menikah Tapi Belum Bekerja, Siapa Abdul Qadir Jaelani, Penyebab Suami Sering Marah, Nabi Yang Menerima Suhuf, Puasa Sunnah Rajab Berapa Hari, Hadits Shalat Berjamaah Di Masjid Visited 42 times, 1 visit(s) today Post Views: 657 QRIS donasi Yufid
Hukum Shalat Ghaib Untuk Jenazah Pasien Corona Ustad… mohon pencerahan.  Akhir2 ini banyak teman yg meninggal dunia, ttp krn situasi yg tdk memungkinkan, sy tidak melayat.  Dalam situasi seperti sekarang apakah ada tuntunan utk menyokatkan ghoib dari rumah masing2 ?. Mtr nwn. Jawaban : Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Sholat ghaib adalah amalan yang disyariatkan berdasarkan hadis shahih yang tertulis dalam Shahih Bukhori dan Shahih Muslim, tentang kisah Nabi shallallahu’alaihi wasallam mensholati jenazah raja Najasi yang berada di negeri Nasrani. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian beliau keluar menuju tempat shalat lalu beliau membariskan shaf kemudian bertakbir empat kali.” (HR. Bukhari no. 1337) Kemudian, keberlakuan hadis tersebut umum, tidak hanya khusus untuk Nabi, namun untuk semua umat Muhammad shalallahu alaihi wa sallam. Sebagaimana kesimpulan fikih ini dipegang oleh mayoritas ahli fikih (jumhur). Berbeda dengan pendapat yang dipilih oleh Mazhab Hanafi dan Maliki. Yang menjadi diskusi di kalangan mayoritas ahli fikih adalah, tentang kriteria jenazah yang boleh dishalatkan ghaib : [1] Shalat ghaib berlaku untuk semua jenazah yang tidak hadir di tengah-tengah kita (ghaib). Pendapat ini dipegang oleh para ulama mazhab Syafi’i dan Hambali. [2] Shalat ghaib hanya untuk orang yang telah berjasa banyak kepada kaum muslimin. Seperti ulama, mujahid, tokoh, pemimpin, atau orang kaya yang harta banyak didermakan untuk Islam. Pendapat ini adalah salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad, dan dinilai kuat oleh Syekh Abdurrahman As-Sa’di dan Lajnah Da-imah KSA. [3] Shalat ghaib hanya diperuntukkan untuk jenazah muslim yang tidak ada seorangpun yang mensholatkan. Salah satu riwayat dari Imam Ahmad menisbatkan pendapat ini kepada beliau. Dipandang kuat oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah serta murid beliau; Ibnul Qayyim. Ulama akhir ini yang condong pada pendapat ini adalah Syekh Ibnu ‘Utsaimin. (https://islamqa.info/amp/ar/answers/35853) Dari tiga pendapat di atas, yang paling kuat (rajih) adalah pendapat ketiga. Alasannya adalah sebagai berikut : Pertama, hukum asal syariat ini berlaku umum untuk Rasulullah dan seluruh umatnya, kecuali bila ada dalil yang menunjukkan pengkhususan atau pengecualian. Dalam hal shalat ghaib, tak ada satupun hadis shahih dan tegas yang menerangkan shalat ini hanya berlaku khusus untuk Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Hal ini berdasarkan keterangan dari Imam Nawawi berikut, مذهبنا جواز الصلاة على الغائب عن البلد ، ومنعها أبو حنيفة . دليلنا حديث النجاشي وهو صحيح لا مطعن فيه وليس لهم عنه جواب صحيح Mazhab fikih kami berpandangan shalat ghaib disyariatkan untuk jenazah yang tidak hadir di tempat kita. Imam Abu Hanifah melarang shalat ghaib. Dalil kami adalah hadis tentang kisah raja Najasi. Hadis ini statusnya shahih, tidak ada kecacatan. Dan mereka yang berpendapat shalat ghaib berlaku untuk Nabi saja, tidak memiliki sanggahan yang benar. (Lihat : Al-Majmu’ 5/211, dikutip dari Islamqa) Kedua, di zaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam banyak sahabat Nabi yang meninggal dunia. Namun tak ada riwayat yang menerangkan bahwa Nabi mensholati mereka yang meninggal tidak di Madinah, dengan shalat ghaib. Satu-satunya hadis shahih yang mengisahkan shalat ghaib Nabi adalah hadis shalat ghaib beliau untuk tentang Raja Najasi. Kondisi Raja Najasi ketika itu, tak ada satupun orang yang mensholati jenazah beliau. Karena meninggal di negeri Nasrani. Ketiga, hukum sholat jenazah adalah fardhu kifayah. Maka bila telah ada yang mensholatkan, walau hanya satu orang, kewajiban ini telah gugur. Berdasarkan kesimpulan ini, maka terkait mensholati jenazah korban virus corona, boleh kita shalati ghaib apabila : belum ada yang mensholati. Mungkin karena khawatir tertular virus. Sehingga bila sudah ada yang mensholati, tidak perlu lagi dilakukan shalat ghaib. Penilaian ini cukup berdasarkan praduga kuat (dzan). Adapun bila telah ada kabar, bahwa mayit sudah disholati, walau oleh seorang petugas medis, maka tidak perlu perlu lagi dilakukan shalat ghoib. Demikian. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Menikah Tapi Belum Bekerja, Siapa Abdul Qadir Jaelani, Penyebab Suami Sering Marah, Nabi Yang Menerima Suhuf, Puasa Sunnah Rajab Berapa Hari, Hadits Shalat Berjamaah Di Masjid Visited 42 times, 1 visit(s) today Post Views: 657 QRIS donasi Yufid


Hukum Shalat Ghaib Untuk Jenazah Pasien Corona Ustad… mohon pencerahan.  Akhir2 ini banyak teman yg meninggal dunia, ttp krn situasi yg tdk memungkinkan, sy tidak melayat.  Dalam situasi seperti sekarang apakah ada tuntunan utk menyokatkan ghoib dari rumah masing2 ?. Mtr nwn. Jawaban : Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Sholat ghaib adalah amalan yang disyariatkan berdasarkan hadis shahih yang tertulis dalam Shahih Bukhori dan Shahih Muslim, tentang kisah Nabi shallallahu’alaihi wasallam mensholati jenazah raja Najasi yang berada di negeri Nasrani. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian beliau keluar menuju tempat shalat lalu beliau membariskan shaf kemudian bertakbir empat kali.” (HR. Bukhari no. 1337) Kemudian, keberlakuan hadis tersebut umum, tidak hanya khusus untuk Nabi, namun untuk semua umat Muhammad shalallahu alaihi wa sallam. Sebagaimana kesimpulan fikih ini dipegang oleh mayoritas ahli fikih (jumhur). Berbeda dengan pendapat yang dipilih oleh Mazhab Hanafi dan Maliki. Yang menjadi diskusi di kalangan mayoritas ahli fikih adalah, tentang kriteria jenazah yang boleh dishalatkan ghaib : [1] Shalat ghaib berlaku untuk semua jenazah yang tidak hadir di tengah-tengah kita (ghaib). Pendapat ini dipegang oleh para ulama mazhab Syafi’i dan Hambali. [2] Shalat ghaib hanya untuk orang yang telah berjasa banyak kepada kaum muslimin. Seperti ulama, mujahid, tokoh, pemimpin, atau orang kaya yang harta banyak didermakan untuk Islam. Pendapat ini adalah salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad, dan dinilai kuat oleh Syekh Abdurrahman As-Sa’di dan Lajnah Da-imah KSA. [3] Shalat ghaib hanya diperuntukkan untuk jenazah muslim yang tidak ada seorangpun yang mensholatkan. Salah satu riwayat dari Imam Ahmad menisbatkan pendapat ini kepada beliau. Dipandang kuat oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah serta murid beliau; Ibnul Qayyim. Ulama akhir ini yang condong pada pendapat ini adalah Syekh Ibnu ‘Utsaimin. (https://islamqa.info/amp/ar/answers/35853) Dari tiga pendapat di atas, yang paling kuat (rajih) adalah pendapat ketiga. Alasannya adalah sebagai berikut : Pertama, hukum asal syariat ini berlaku umum untuk Rasulullah dan seluruh umatnya, kecuali bila ada dalil yang menunjukkan pengkhususan atau pengecualian. Dalam hal shalat ghaib, tak ada satupun hadis shahih dan tegas yang menerangkan shalat ini hanya berlaku khusus untuk Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Hal ini berdasarkan keterangan dari Imam Nawawi berikut, مذهبنا جواز الصلاة على الغائب عن البلد ، ومنعها أبو حنيفة . دليلنا حديث النجاشي وهو صحيح لا مطعن فيه وليس لهم عنه جواب صحيح Mazhab fikih kami berpandangan shalat ghaib disyariatkan untuk jenazah yang tidak hadir di tempat kita. Imam Abu Hanifah melarang shalat ghaib. Dalil kami adalah hadis tentang kisah raja Najasi. Hadis ini statusnya shahih, tidak ada kecacatan. Dan mereka yang berpendapat shalat ghaib berlaku untuk Nabi saja, tidak memiliki sanggahan yang benar. (Lihat : Al-Majmu’ 5/211, dikutip dari Islamqa) Kedua, di zaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam banyak sahabat Nabi yang meninggal dunia. Namun tak ada riwayat yang menerangkan bahwa Nabi mensholati mereka yang meninggal tidak di Madinah, dengan shalat ghaib. Satu-satunya hadis shahih yang mengisahkan shalat ghaib Nabi adalah hadis shalat ghaib beliau untuk tentang Raja Najasi. Kondisi Raja Najasi ketika itu, tak ada satupun orang yang mensholati jenazah beliau. Karena meninggal di negeri Nasrani. Ketiga, hukum sholat jenazah adalah fardhu kifayah. Maka bila telah ada yang mensholatkan, walau hanya satu orang, kewajiban ini telah gugur. Berdasarkan kesimpulan ini, maka terkait mensholati jenazah korban virus corona, boleh kita shalati ghaib apabila : belum ada yang mensholati. Mungkin karena khawatir tertular virus. Sehingga bila sudah ada yang mensholati, tidak perlu lagi dilakukan shalat ghaib. Penilaian ini cukup berdasarkan praduga kuat (dzan). Adapun bila telah ada kabar, bahwa mayit sudah disholati, walau oleh seorang petugas medis, maka tidak perlu perlu lagi dilakukan shalat ghoib. Demikian. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Menikah Tapi Belum Bekerja, Siapa Abdul Qadir Jaelani, Penyebab Suami Sering Marah, Nabi Yang Menerima Suhuf, Puasa Sunnah Rajab Berapa Hari, Hadits Shalat Berjamaah Di Masjid Visited 42 times, 1 visit(s) today Post Views: 657 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hadits Arbain #31: Belajar Jadi Orang Zuhud

Bagaimana belajar jadi orang zuhud? Hadits #31 dari hadits Arbain karya Imam Nawawi berikut akan menjelaskannya. Daftar Isi tutup 1. Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #31 1.1. Keterangan hadits: 1.2. Faedah Hadits 1.3. Faedah lainnya: 1.4. Kaedah dari hadits: 1.4.1. Referensi: Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #31 عَنْ سَهْلٍ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ: دُلَّنِي عَلَى عَمَلٍ إِذَا عَمِلْتُهُ أَحَبَّنِيَ اللهُ وَأَحَبَّنِيَ النَّاسُ؟ فَقَالَ: «اِزْهَدْ فِي الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللهُ، وَازْهَدْ فِيْمَا عِنْدَ النَّاسِ يُحِبَّكَ النَّاسُ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَغَيْرُهُ بِأَسَانِيْدَ حَسَنَةٍ. Dari Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ada seseorang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku suatu amal yang apabila aku lakukan, Allah mencintaiku dan manusia juga mencintaiku.” Beliau menjawab, “Zuhudlah di dunia, maka Allah akan mencintaimu. Begitu pula, zuhudlah dari apa yang ada di tangan manusia, maka manusia akan mencintaimu.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan selainnya dengan sanad hasan) [HR. Ibnu Majah, no. 4102. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 944 mengatakan bahwa hadits ini hasan].   Keterangan hadits: Zuhud secara bahasa berarti meninggalkan. Izhad artinya zuhudlah maksudnya mengambil kadar darurat atau hajat dari dunia yang Allah halalkan. Ibnul Qayyim mendengar gurunya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, berkata, الزُّهْدُ تَرْكُ مَالاَ يَنْفَعُ فِي الآخِرَةِ وَالوَرَعُ : تَرْكُ مَا تَخَافُ ضَرَرَهُ فِي الآخِرَةِ “Zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat untuk akhirat. Sedangkan wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang membawa mudarat di akhirat.” Ibnul Qayyim lantas berkata, “Itulah pengertian zuhud dan wara’ yang paling bagus dan paling mencakup.” (Madarij As-Salikin, 2:10, dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 3:138) Dalam hadits, ada dua nasihat pokok: Zuhud pada dunia, akan mendatangkan kecintaan Allah. Zuhud pada apa yang ada di sisi manusia, akan mendatangkan kecintaan manusia. (Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:177) Dunia itu artinya suatu yang rendah atau dekat. Dunia disebut demikian karena dua sebab yaitu: dilihat dari sisi waktu karena dunia itu sebelum akhirat. dilihat dari sisi kedudukannya, lebih rendah dibanding akhirat. (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 347)   Faedah Hadits Pertama: Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat tamak dalam melakukan setiap kebaikan. Mereka adalah manusia yang terdepan dalam melaksanakan kebaikan daripada yang lainnya. Para sahabat betul-betul ingin mengetahui suatu amalan yang dapat menyebabkan mereka mendapatkan kecintaan Allah dan kecintaan manusia. Oleh karena itu, mereka menanyakan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Zuhudlah terhadap dunia, niscaya Allah akan mencintaimu” menunjukkan bahwa kecintaan Allah diperoleh dengan zuhud terhadap dunia. Definisi yang paling bagus, ‘zuhud terhadap dunia’ adalah seseorang meninggalkan sesuatu yang dapat melalaikannya dari mengingat Allah. Abu Sulaiman Ad-Daaraniy mengatakan, “Para ulama di Irak berselisih pendapat mengenai pengertian zuhud. Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa zuhud adalah menjauh dari manusia. Ada pula yang mengatakan bahwa zuhud adalah meninggalkan berbagai nafsu syahwat. Ada juga yang mengatakan bahwa zuhud adalah tidak pernah kenyang. Semua definisi ini memiliki maksud yang sama.” Ad-Daaraniy cenderung pada pendapat, zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang dapat melalaikan dari mengingat Allah ‘azza wa jalla. Definisi beliau ini sangatlah bagus. Karena definisi yang beliau ajukan telah mencakup makna dan macam-macam zuhud. Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:186. Ketiga: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Zuhudlah pula terhadap apa yang ada pada manusia, niscaya manusia mencintaimu”. Manusia dikenal begitu tamak terhadap harta dan berbagai kesenangan di kehidupan dunia. Kebanyakan manusia sangat kikir untuk mengeluarkan hartanya dan enggan untuk berderma. Padahal Allah Ta’alaberfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْراً لِّأَنفُسِكُمْ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta ta’atlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. At-Taghaabun: 16) Seharusnya seseorang tidak terkagum-kagum dengan orang yang sangat tamak terhadap dunia dan menampakkan padanya. Jika seseorang merasa cukup dengan apa yang ada pada manusia, dia akan memperoleh kecintaan mereka dan manusia pun akan mencintainya. Jika sudah demikian, maka dia akan selamat dari kejelekan mereka.   Faedah lainnya: Para sahabat sangat bersemangat melakukan sesuatu yang dapat mendatangkan kecintaann Allah dan manusia. Dalam hadits di atas terdapat dalil adanya sifat mahabbah (kecintaan) bagi Allah ‘azza wa jalla. Sesungguhnya kebaikan bagi hamba adalah jika Allah mencintainya. Untuk memperoleh kecintaan Allah dengan zuhud pada dunia. Sesungguhnya jika seseorang zuhud terhadap apa yang ada pada manusia, hal itu merupakan sebab baginya untuk mendapatkan kecintaan mereka. Zuhud seperti ini akan membuatnya memperoleh kebaikan dan keselamatan dari berbagai kejelekan manusia. Hukum zuhud: Zuhud pada syirik: wajib Zuhud pada maksiat: wajib Zuhud pada yang halal: sunnah, itulah bahasan hadits.   Kaedah dari hadits: كُلَّمَا كُنْتَ عَمَّا فِي أَيْدِي النَّاسِ كُلَّمَا كُنْتَ لَهُمْ أَحَبَّ Kullama kunta ‘amma fii aydin naas ab’ad kullamaa kunta lahum ahabb. Artinya: Jika engkau semakin menjauh dari segala yang dimiliki manusia, engkau akan mendapatkan cinta mereka.   Referensi: Fathu Al-Qawi Al-Matin. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Ibnu Rajab Al-Hambali. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Dar Ats-Tsuraya.   Baca Juga: Seorang Milyarder Bisakah Disebut Zuhud? Zuhud Secara Lahir dan Batin   Diselesaikan di Darus Sholihin, Malam Ahad, 11 Syakban 1441 H, 5 April 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain zuhud

Hadits Arbain #31: Belajar Jadi Orang Zuhud

Bagaimana belajar jadi orang zuhud? Hadits #31 dari hadits Arbain karya Imam Nawawi berikut akan menjelaskannya. Daftar Isi tutup 1. Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #31 1.1. Keterangan hadits: 1.2. Faedah Hadits 1.3. Faedah lainnya: 1.4. Kaedah dari hadits: 1.4.1. Referensi: Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #31 عَنْ سَهْلٍ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ: دُلَّنِي عَلَى عَمَلٍ إِذَا عَمِلْتُهُ أَحَبَّنِيَ اللهُ وَأَحَبَّنِيَ النَّاسُ؟ فَقَالَ: «اِزْهَدْ فِي الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللهُ، وَازْهَدْ فِيْمَا عِنْدَ النَّاسِ يُحِبَّكَ النَّاسُ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَغَيْرُهُ بِأَسَانِيْدَ حَسَنَةٍ. Dari Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ada seseorang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku suatu amal yang apabila aku lakukan, Allah mencintaiku dan manusia juga mencintaiku.” Beliau menjawab, “Zuhudlah di dunia, maka Allah akan mencintaimu. Begitu pula, zuhudlah dari apa yang ada di tangan manusia, maka manusia akan mencintaimu.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan selainnya dengan sanad hasan) [HR. Ibnu Majah, no. 4102. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 944 mengatakan bahwa hadits ini hasan].   Keterangan hadits: Zuhud secara bahasa berarti meninggalkan. Izhad artinya zuhudlah maksudnya mengambil kadar darurat atau hajat dari dunia yang Allah halalkan. Ibnul Qayyim mendengar gurunya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, berkata, الزُّهْدُ تَرْكُ مَالاَ يَنْفَعُ فِي الآخِرَةِ وَالوَرَعُ : تَرْكُ مَا تَخَافُ ضَرَرَهُ فِي الآخِرَةِ “Zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat untuk akhirat. Sedangkan wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang membawa mudarat di akhirat.” Ibnul Qayyim lantas berkata, “Itulah pengertian zuhud dan wara’ yang paling bagus dan paling mencakup.” (Madarij As-Salikin, 2:10, dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 3:138) Dalam hadits, ada dua nasihat pokok: Zuhud pada dunia, akan mendatangkan kecintaan Allah. Zuhud pada apa yang ada di sisi manusia, akan mendatangkan kecintaan manusia. (Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:177) Dunia itu artinya suatu yang rendah atau dekat. Dunia disebut demikian karena dua sebab yaitu: dilihat dari sisi waktu karena dunia itu sebelum akhirat. dilihat dari sisi kedudukannya, lebih rendah dibanding akhirat. (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 347)   Faedah Hadits Pertama: Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat tamak dalam melakukan setiap kebaikan. Mereka adalah manusia yang terdepan dalam melaksanakan kebaikan daripada yang lainnya. Para sahabat betul-betul ingin mengetahui suatu amalan yang dapat menyebabkan mereka mendapatkan kecintaan Allah dan kecintaan manusia. Oleh karena itu, mereka menanyakan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Zuhudlah terhadap dunia, niscaya Allah akan mencintaimu” menunjukkan bahwa kecintaan Allah diperoleh dengan zuhud terhadap dunia. Definisi yang paling bagus, ‘zuhud terhadap dunia’ adalah seseorang meninggalkan sesuatu yang dapat melalaikannya dari mengingat Allah. Abu Sulaiman Ad-Daaraniy mengatakan, “Para ulama di Irak berselisih pendapat mengenai pengertian zuhud. Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa zuhud adalah menjauh dari manusia. Ada pula yang mengatakan bahwa zuhud adalah meninggalkan berbagai nafsu syahwat. Ada juga yang mengatakan bahwa zuhud adalah tidak pernah kenyang. Semua definisi ini memiliki maksud yang sama.” Ad-Daaraniy cenderung pada pendapat, zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang dapat melalaikan dari mengingat Allah ‘azza wa jalla. Definisi beliau ini sangatlah bagus. Karena definisi yang beliau ajukan telah mencakup makna dan macam-macam zuhud. Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:186. Ketiga: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Zuhudlah pula terhadap apa yang ada pada manusia, niscaya manusia mencintaimu”. Manusia dikenal begitu tamak terhadap harta dan berbagai kesenangan di kehidupan dunia. Kebanyakan manusia sangat kikir untuk mengeluarkan hartanya dan enggan untuk berderma. Padahal Allah Ta’alaberfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْراً لِّأَنفُسِكُمْ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta ta’atlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. At-Taghaabun: 16) Seharusnya seseorang tidak terkagum-kagum dengan orang yang sangat tamak terhadap dunia dan menampakkan padanya. Jika seseorang merasa cukup dengan apa yang ada pada manusia, dia akan memperoleh kecintaan mereka dan manusia pun akan mencintainya. Jika sudah demikian, maka dia akan selamat dari kejelekan mereka.   Faedah lainnya: Para sahabat sangat bersemangat melakukan sesuatu yang dapat mendatangkan kecintaann Allah dan manusia. Dalam hadits di atas terdapat dalil adanya sifat mahabbah (kecintaan) bagi Allah ‘azza wa jalla. Sesungguhnya kebaikan bagi hamba adalah jika Allah mencintainya. Untuk memperoleh kecintaan Allah dengan zuhud pada dunia. Sesungguhnya jika seseorang zuhud terhadap apa yang ada pada manusia, hal itu merupakan sebab baginya untuk mendapatkan kecintaan mereka. Zuhud seperti ini akan membuatnya memperoleh kebaikan dan keselamatan dari berbagai kejelekan manusia. Hukum zuhud: Zuhud pada syirik: wajib Zuhud pada maksiat: wajib Zuhud pada yang halal: sunnah, itulah bahasan hadits.   Kaedah dari hadits: كُلَّمَا كُنْتَ عَمَّا فِي أَيْدِي النَّاسِ كُلَّمَا كُنْتَ لَهُمْ أَحَبَّ Kullama kunta ‘amma fii aydin naas ab’ad kullamaa kunta lahum ahabb. Artinya: Jika engkau semakin menjauh dari segala yang dimiliki manusia, engkau akan mendapatkan cinta mereka.   Referensi: Fathu Al-Qawi Al-Matin. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Ibnu Rajab Al-Hambali. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Dar Ats-Tsuraya.   Baca Juga: Seorang Milyarder Bisakah Disebut Zuhud? Zuhud Secara Lahir dan Batin   Diselesaikan di Darus Sholihin, Malam Ahad, 11 Syakban 1441 H, 5 April 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain zuhud
Bagaimana belajar jadi orang zuhud? Hadits #31 dari hadits Arbain karya Imam Nawawi berikut akan menjelaskannya. Daftar Isi tutup 1. Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #31 1.1. Keterangan hadits: 1.2. Faedah Hadits 1.3. Faedah lainnya: 1.4. Kaedah dari hadits: 1.4.1. Referensi: Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #31 عَنْ سَهْلٍ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ: دُلَّنِي عَلَى عَمَلٍ إِذَا عَمِلْتُهُ أَحَبَّنِيَ اللهُ وَأَحَبَّنِيَ النَّاسُ؟ فَقَالَ: «اِزْهَدْ فِي الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللهُ، وَازْهَدْ فِيْمَا عِنْدَ النَّاسِ يُحِبَّكَ النَّاسُ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَغَيْرُهُ بِأَسَانِيْدَ حَسَنَةٍ. Dari Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ada seseorang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku suatu amal yang apabila aku lakukan, Allah mencintaiku dan manusia juga mencintaiku.” Beliau menjawab, “Zuhudlah di dunia, maka Allah akan mencintaimu. Begitu pula, zuhudlah dari apa yang ada di tangan manusia, maka manusia akan mencintaimu.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan selainnya dengan sanad hasan) [HR. Ibnu Majah, no. 4102. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 944 mengatakan bahwa hadits ini hasan].   Keterangan hadits: Zuhud secara bahasa berarti meninggalkan. Izhad artinya zuhudlah maksudnya mengambil kadar darurat atau hajat dari dunia yang Allah halalkan. Ibnul Qayyim mendengar gurunya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, berkata, الزُّهْدُ تَرْكُ مَالاَ يَنْفَعُ فِي الآخِرَةِ وَالوَرَعُ : تَرْكُ مَا تَخَافُ ضَرَرَهُ فِي الآخِرَةِ “Zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat untuk akhirat. Sedangkan wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang membawa mudarat di akhirat.” Ibnul Qayyim lantas berkata, “Itulah pengertian zuhud dan wara’ yang paling bagus dan paling mencakup.” (Madarij As-Salikin, 2:10, dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 3:138) Dalam hadits, ada dua nasihat pokok: Zuhud pada dunia, akan mendatangkan kecintaan Allah. Zuhud pada apa yang ada di sisi manusia, akan mendatangkan kecintaan manusia. (Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:177) Dunia itu artinya suatu yang rendah atau dekat. Dunia disebut demikian karena dua sebab yaitu: dilihat dari sisi waktu karena dunia itu sebelum akhirat. dilihat dari sisi kedudukannya, lebih rendah dibanding akhirat. (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 347)   Faedah Hadits Pertama: Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat tamak dalam melakukan setiap kebaikan. Mereka adalah manusia yang terdepan dalam melaksanakan kebaikan daripada yang lainnya. Para sahabat betul-betul ingin mengetahui suatu amalan yang dapat menyebabkan mereka mendapatkan kecintaan Allah dan kecintaan manusia. Oleh karena itu, mereka menanyakan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Zuhudlah terhadap dunia, niscaya Allah akan mencintaimu” menunjukkan bahwa kecintaan Allah diperoleh dengan zuhud terhadap dunia. Definisi yang paling bagus, ‘zuhud terhadap dunia’ adalah seseorang meninggalkan sesuatu yang dapat melalaikannya dari mengingat Allah. Abu Sulaiman Ad-Daaraniy mengatakan, “Para ulama di Irak berselisih pendapat mengenai pengertian zuhud. Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa zuhud adalah menjauh dari manusia. Ada pula yang mengatakan bahwa zuhud adalah meninggalkan berbagai nafsu syahwat. Ada juga yang mengatakan bahwa zuhud adalah tidak pernah kenyang. Semua definisi ini memiliki maksud yang sama.” Ad-Daaraniy cenderung pada pendapat, zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang dapat melalaikan dari mengingat Allah ‘azza wa jalla. Definisi beliau ini sangatlah bagus. Karena definisi yang beliau ajukan telah mencakup makna dan macam-macam zuhud. Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:186. Ketiga: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Zuhudlah pula terhadap apa yang ada pada manusia, niscaya manusia mencintaimu”. Manusia dikenal begitu tamak terhadap harta dan berbagai kesenangan di kehidupan dunia. Kebanyakan manusia sangat kikir untuk mengeluarkan hartanya dan enggan untuk berderma. Padahal Allah Ta’alaberfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْراً لِّأَنفُسِكُمْ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta ta’atlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. At-Taghaabun: 16) Seharusnya seseorang tidak terkagum-kagum dengan orang yang sangat tamak terhadap dunia dan menampakkan padanya. Jika seseorang merasa cukup dengan apa yang ada pada manusia, dia akan memperoleh kecintaan mereka dan manusia pun akan mencintainya. Jika sudah demikian, maka dia akan selamat dari kejelekan mereka.   Faedah lainnya: Para sahabat sangat bersemangat melakukan sesuatu yang dapat mendatangkan kecintaann Allah dan manusia. Dalam hadits di atas terdapat dalil adanya sifat mahabbah (kecintaan) bagi Allah ‘azza wa jalla. Sesungguhnya kebaikan bagi hamba adalah jika Allah mencintainya. Untuk memperoleh kecintaan Allah dengan zuhud pada dunia. Sesungguhnya jika seseorang zuhud terhadap apa yang ada pada manusia, hal itu merupakan sebab baginya untuk mendapatkan kecintaan mereka. Zuhud seperti ini akan membuatnya memperoleh kebaikan dan keselamatan dari berbagai kejelekan manusia. Hukum zuhud: Zuhud pada syirik: wajib Zuhud pada maksiat: wajib Zuhud pada yang halal: sunnah, itulah bahasan hadits.   Kaedah dari hadits: كُلَّمَا كُنْتَ عَمَّا فِي أَيْدِي النَّاسِ كُلَّمَا كُنْتَ لَهُمْ أَحَبَّ Kullama kunta ‘amma fii aydin naas ab’ad kullamaa kunta lahum ahabb. Artinya: Jika engkau semakin menjauh dari segala yang dimiliki manusia, engkau akan mendapatkan cinta mereka.   Referensi: Fathu Al-Qawi Al-Matin. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Ibnu Rajab Al-Hambali. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Dar Ats-Tsuraya.   Baca Juga: Seorang Milyarder Bisakah Disebut Zuhud? Zuhud Secara Lahir dan Batin   Diselesaikan di Darus Sholihin, Malam Ahad, 11 Syakban 1441 H, 5 April 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain zuhud


Bagaimana belajar jadi orang zuhud? Hadits #31 dari hadits Arbain karya Imam Nawawi berikut akan menjelaskannya. Daftar Isi tutup 1. Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #31 1.1. Keterangan hadits: 1.2. Faedah Hadits 1.3. Faedah lainnya: 1.4. Kaedah dari hadits: 1.4.1. Referensi: Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #31 عَنْ سَهْلٍ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ: دُلَّنِي عَلَى عَمَلٍ إِذَا عَمِلْتُهُ أَحَبَّنِيَ اللهُ وَأَحَبَّنِيَ النَّاسُ؟ فَقَالَ: «اِزْهَدْ فِي الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللهُ، وَازْهَدْ فِيْمَا عِنْدَ النَّاسِ يُحِبَّكَ النَّاسُ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَغَيْرُهُ بِأَسَانِيْدَ حَسَنَةٍ. Dari Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ada seseorang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku suatu amal yang apabila aku lakukan, Allah mencintaiku dan manusia juga mencintaiku.” Beliau menjawab, “Zuhudlah di dunia, maka Allah akan mencintaimu. Begitu pula, zuhudlah dari apa yang ada di tangan manusia, maka manusia akan mencintaimu.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan selainnya dengan sanad hasan) [HR. Ibnu Majah, no. 4102. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 944 mengatakan bahwa hadits ini hasan].   Keterangan hadits: Zuhud secara bahasa berarti meninggalkan. Izhad artinya zuhudlah maksudnya mengambil kadar darurat atau hajat dari dunia yang Allah halalkan. Ibnul Qayyim mendengar gurunya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, berkata, الزُّهْدُ تَرْكُ مَالاَ يَنْفَعُ فِي الآخِرَةِ وَالوَرَعُ : تَرْكُ مَا تَخَافُ ضَرَرَهُ فِي الآخِرَةِ “Zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat untuk akhirat. Sedangkan wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang membawa mudarat di akhirat.” Ibnul Qayyim lantas berkata, “Itulah pengertian zuhud dan wara’ yang paling bagus dan paling mencakup.” (Madarij As-Salikin, 2:10, dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 3:138) Dalam hadits, ada dua nasihat pokok: Zuhud pada dunia, akan mendatangkan kecintaan Allah. Zuhud pada apa yang ada di sisi manusia, akan mendatangkan kecintaan manusia. (Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:177) Dunia itu artinya suatu yang rendah atau dekat. Dunia disebut demikian karena dua sebab yaitu: dilihat dari sisi waktu karena dunia itu sebelum akhirat. dilihat dari sisi kedudukannya, lebih rendah dibanding akhirat. (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 347)   Faedah Hadits Pertama: Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat tamak dalam melakukan setiap kebaikan. Mereka adalah manusia yang terdepan dalam melaksanakan kebaikan daripada yang lainnya. Para sahabat betul-betul ingin mengetahui suatu amalan yang dapat menyebabkan mereka mendapatkan kecintaan Allah dan kecintaan manusia. Oleh karena itu, mereka menanyakan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Zuhudlah terhadap dunia, niscaya Allah akan mencintaimu” menunjukkan bahwa kecintaan Allah diperoleh dengan zuhud terhadap dunia. Definisi yang paling bagus, ‘zuhud terhadap dunia’ adalah seseorang meninggalkan sesuatu yang dapat melalaikannya dari mengingat Allah. Abu Sulaiman Ad-Daaraniy mengatakan, “Para ulama di Irak berselisih pendapat mengenai pengertian zuhud. Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa zuhud adalah menjauh dari manusia. Ada pula yang mengatakan bahwa zuhud adalah meninggalkan berbagai nafsu syahwat. Ada juga yang mengatakan bahwa zuhud adalah tidak pernah kenyang. Semua definisi ini memiliki maksud yang sama.” Ad-Daaraniy cenderung pada pendapat, zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang dapat melalaikan dari mengingat Allah ‘azza wa jalla. Definisi beliau ini sangatlah bagus. Karena definisi yang beliau ajukan telah mencakup makna dan macam-macam zuhud. Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:186. Ketiga: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Zuhudlah pula terhadap apa yang ada pada manusia, niscaya manusia mencintaimu”. Manusia dikenal begitu tamak terhadap harta dan berbagai kesenangan di kehidupan dunia. Kebanyakan manusia sangat kikir untuk mengeluarkan hartanya dan enggan untuk berderma. Padahal Allah Ta’alaberfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْراً لِّأَنفُسِكُمْ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta ta’atlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. At-Taghaabun: 16) Seharusnya seseorang tidak terkagum-kagum dengan orang yang sangat tamak terhadap dunia dan menampakkan padanya. Jika seseorang merasa cukup dengan apa yang ada pada manusia, dia akan memperoleh kecintaan mereka dan manusia pun akan mencintainya. Jika sudah demikian, maka dia akan selamat dari kejelekan mereka.   Faedah lainnya: Para sahabat sangat bersemangat melakukan sesuatu yang dapat mendatangkan kecintaann Allah dan manusia. Dalam hadits di atas terdapat dalil adanya sifat mahabbah (kecintaan) bagi Allah ‘azza wa jalla. Sesungguhnya kebaikan bagi hamba adalah jika Allah mencintainya. Untuk memperoleh kecintaan Allah dengan zuhud pada dunia. Sesungguhnya jika seseorang zuhud terhadap apa yang ada pada manusia, hal itu merupakan sebab baginya untuk mendapatkan kecintaan mereka. Zuhud seperti ini akan membuatnya memperoleh kebaikan dan keselamatan dari berbagai kejelekan manusia. Hukum zuhud: Zuhud pada syirik: wajib Zuhud pada maksiat: wajib Zuhud pada yang halal: sunnah, itulah bahasan hadits.   Kaedah dari hadits: كُلَّمَا كُنْتَ عَمَّا فِي أَيْدِي النَّاسِ كُلَّمَا كُنْتَ لَهُمْ أَحَبَّ Kullama kunta ‘amma fii aydin naas ab’ad kullamaa kunta lahum ahabb. Artinya: Jika engkau semakin menjauh dari segala yang dimiliki manusia, engkau akan mendapatkan cinta mereka.   Referensi: Fathu Al-Qawi Al-Matin. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Ibnu Rajab Al-Hambali. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Dar Ats-Tsuraya.   Baca Juga: Seorang Milyarder Bisakah Disebut Zuhud? Zuhud Secara Lahir dan Batin   Diselesaikan di Darus Sholihin, Malam Ahad, 11 Syakban 1441 H, 5 April 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain zuhud

Manhajus Salikin: Sujud Syukur

Bagaimana cara sujud syukur? Apa saja yang dibaca? Apa sebab melakukan sujud syukur. Daftar Isi tutup 1. Dalil-dalil pendukung sujud syukur 2. Kapan sujud syukur dilakukan? 3. Sujud syukur sama dengan sujud tilawah 4. Tata cara sujud syukur 5. Sujud syukur apakah disyaratkan bersuci dan menghadap kiblat? 5.1. Referensi: # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Manhajus Salikin, وَكَذَلِكَ إِذَا تَجَدَّدَتْ لَهُ نِعْمَةٌ ، أَوْ اِنْدَفَعَتْ عَنْهُ نِقْمَةٌ : سَجَدَ ِللهِ شُكْرًا . وَحُكْمُ سُجُوْدُ الشُّكْرِ كَسُجُوْدِ التِّلاَوَةِ . “Begitu pula ketika seseorang mendapatkan nikmat baru atau terselematkan dari suatu musibah, ia bersujud kepada Allah dalam rangka syukur. Hukum sujud syukur sama dengan hukum sujud tilawah.”   Dalil-dalil pendukung sujud syukur Dalam hadits disebutkan, عَنْ أَبِى بَكْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ. Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika beliau mendapatkan hal yang menggembirakan atau dikabarkan berita gembira, beliau tersungkur untuk sujud pada Allah Ta’ala. (HR. Abu Daud, no. 2774 dan Tirmidzi, no. 1578. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sujud yang panjang, kemudian beliau mengangkat kepalanya, lantas beliau bersabda, إِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ أَتَانِى فَبَشَّرَنِى فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ مَنْ صَلَّى عَلَيْكَ صَلَّيْتُ عَلَيْهِ وَمَنْ سَلَّمَ عَلَيْكَ سَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَسَجَدْتُ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ شُكْراً “Sesungguhnya Jibril ‘alaihis salam baru saja mendatangiku lalu memberi kabar gembira padaku, Jibril berkata, “Allah berfirman: ‘Siapa yang bershalawat untukmu, maka Aku akan memberikan shalawat (ampunan) untuknya. Siapa yang memberikan salam kepadamu, maka Aku akan mengucapkan salam untuknya’. Ketika itu, aku lantas sujud kepada Allah sebagai tanda syukur.” (HR. Ahmad, 1:191 dan Al-Hakim, 1:735. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi). Baca Juga: Meski Jauh, Shalawat Tetap Sampai pada Nabi Dari Al-Bara’ bin ‘Aazib radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus Ali ke Yaman–lalu disebutkan kelengkapan haditsnya–, lalu Al-Bara’ mengatakan, فَكَتَبَ عَلِىٌّ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِإِسْلاَمِهِمْ ، فَلَمَّا قَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْكِتَابَ خَرَّ سَاجِدًا ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ “Ali menuliskan surat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berisi keislaman mereka (penduduk Yaman). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat tersebut, beliau tersungkur sujud.” (HR. Al-Baihaqi 2:404) Dalil lainnya adalah hadits Ka’ab bin Malik bersyukur kepada Allah ketika menerima kabar gembira bahwa Allah menerima taubatnya. Hadits ini terdapat dalam riwayat Bukhari (53/2769).   Kapan sujud syukur dilakukan? Dalam Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin (1:281-282) disebutkan, “Sujud syukur dan sujud tilawah sama-sama disyariatkan. Sujud syukur dipraktikkan ketika mendapatkan nikmat khusus atau nikmat umum pada kaum muslimin. Sujud syukur bukan dilakukan untuk nikmat yang terus menerus (dawam), tetapi berlaku untuk nikmat yang jarang-jarang didapat. Begitu pula sujud syukur disyariatkan ketika terselamatkan dari suatu musibah khusus ataupun musibah umum pada kaum muslimin. Contoh pengamalan sujud syukur adalah ketika baru saja mendapatkan buah hati yang dinanti-nanti, mendapatkan harta yang terus ditunggu, mendapatkan jabatan, atau mendapatkan pertolongan dari musuh. Sujud ini dilakukan dalam rangka bersyukur kepada Allah. Bacaan saat sujud syukur sama dengan bacaan saat sujud dalam shalat.”   Sujud syukur sama dengan sujud tilawah Dalam Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin (1: 282) disebutkan, “Sujud syukur itu seperti sujud tilawah. Bedanya sujud syukur tidak disyariatkan di dalam shalat. Sebab dari sujud syukur tidak terkait dengan shalat, berbeda dengan sujud tilawah.”   Tata cara sujud syukur Tata cara sujud syukur adalah seperti sujud tilawah, yaitu dengan sekali sujud. Ketika akan sujud, hendaklah dalam keadaan suci, menghadap kiblat, lalu bertakbir, kemudian melakukan sekali sujud. Bacaan yang dibaca sama bacaan ketika sujud dalam shalat. Kemudian setelah itu bertakbir kembali dan mengangkat kepala. Setelah sujud syukur, tidak ada lagi salam dan tidak ada lagi tasyahud.   Sujud syukur apakah disyaratkan bersuci dan menghadap kiblat? Sujud syukur tidak disyaratkan untuk bersuci. Inilah pendapat ulama Malikiyyah, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Ash-Shan’ani, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhkhash fii Fiqh Al-‘Ibaadaat, hlm. 257. Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyelisihi pendapat ulama madzhab. Beliau berpendapat bahwa sujud syukur tidak disyaratkan menghadap kiblat, juga tidak disyaratkan bersuci karena sujud syukur bukanlah shalat. Hal-hal tersebut hanyalah disunnahkan saja dan bukan syarat.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhkhash fii Fiqh Al-‘Ibaadaat. Ad-Durar As-Saniyyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah.   Baca Juga: Manhajus Salikin: Sujud Sahwi Manhajus Salikin: Sujud Tilawah   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmacam sujud manhajus salikin sujud syukur

Manhajus Salikin: Sujud Syukur

Bagaimana cara sujud syukur? Apa saja yang dibaca? Apa sebab melakukan sujud syukur. Daftar Isi tutup 1. Dalil-dalil pendukung sujud syukur 2. Kapan sujud syukur dilakukan? 3. Sujud syukur sama dengan sujud tilawah 4. Tata cara sujud syukur 5. Sujud syukur apakah disyaratkan bersuci dan menghadap kiblat? 5.1. Referensi: # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Manhajus Salikin, وَكَذَلِكَ إِذَا تَجَدَّدَتْ لَهُ نِعْمَةٌ ، أَوْ اِنْدَفَعَتْ عَنْهُ نِقْمَةٌ : سَجَدَ ِللهِ شُكْرًا . وَحُكْمُ سُجُوْدُ الشُّكْرِ كَسُجُوْدِ التِّلاَوَةِ . “Begitu pula ketika seseorang mendapatkan nikmat baru atau terselematkan dari suatu musibah, ia bersujud kepada Allah dalam rangka syukur. Hukum sujud syukur sama dengan hukum sujud tilawah.”   Dalil-dalil pendukung sujud syukur Dalam hadits disebutkan, عَنْ أَبِى بَكْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ. Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika beliau mendapatkan hal yang menggembirakan atau dikabarkan berita gembira, beliau tersungkur untuk sujud pada Allah Ta’ala. (HR. Abu Daud, no. 2774 dan Tirmidzi, no. 1578. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sujud yang panjang, kemudian beliau mengangkat kepalanya, lantas beliau bersabda, إِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ أَتَانِى فَبَشَّرَنِى فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ مَنْ صَلَّى عَلَيْكَ صَلَّيْتُ عَلَيْهِ وَمَنْ سَلَّمَ عَلَيْكَ سَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَسَجَدْتُ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ شُكْراً “Sesungguhnya Jibril ‘alaihis salam baru saja mendatangiku lalu memberi kabar gembira padaku, Jibril berkata, “Allah berfirman: ‘Siapa yang bershalawat untukmu, maka Aku akan memberikan shalawat (ampunan) untuknya. Siapa yang memberikan salam kepadamu, maka Aku akan mengucapkan salam untuknya’. Ketika itu, aku lantas sujud kepada Allah sebagai tanda syukur.” (HR. Ahmad, 1:191 dan Al-Hakim, 1:735. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi). Baca Juga: Meski Jauh, Shalawat Tetap Sampai pada Nabi Dari Al-Bara’ bin ‘Aazib radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus Ali ke Yaman–lalu disebutkan kelengkapan haditsnya–, lalu Al-Bara’ mengatakan, فَكَتَبَ عَلِىٌّ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِإِسْلاَمِهِمْ ، فَلَمَّا قَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْكِتَابَ خَرَّ سَاجِدًا ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ “Ali menuliskan surat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berisi keislaman mereka (penduduk Yaman). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat tersebut, beliau tersungkur sujud.” (HR. Al-Baihaqi 2:404) Dalil lainnya adalah hadits Ka’ab bin Malik bersyukur kepada Allah ketika menerima kabar gembira bahwa Allah menerima taubatnya. Hadits ini terdapat dalam riwayat Bukhari (53/2769).   Kapan sujud syukur dilakukan? Dalam Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin (1:281-282) disebutkan, “Sujud syukur dan sujud tilawah sama-sama disyariatkan. Sujud syukur dipraktikkan ketika mendapatkan nikmat khusus atau nikmat umum pada kaum muslimin. Sujud syukur bukan dilakukan untuk nikmat yang terus menerus (dawam), tetapi berlaku untuk nikmat yang jarang-jarang didapat. Begitu pula sujud syukur disyariatkan ketika terselamatkan dari suatu musibah khusus ataupun musibah umum pada kaum muslimin. Contoh pengamalan sujud syukur adalah ketika baru saja mendapatkan buah hati yang dinanti-nanti, mendapatkan harta yang terus ditunggu, mendapatkan jabatan, atau mendapatkan pertolongan dari musuh. Sujud ini dilakukan dalam rangka bersyukur kepada Allah. Bacaan saat sujud syukur sama dengan bacaan saat sujud dalam shalat.”   Sujud syukur sama dengan sujud tilawah Dalam Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin (1: 282) disebutkan, “Sujud syukur itu seperti sujud tilawah. Bedanya sujud syukur tidak disyariatkan di dalam shalat. Sebab dari sujud syukur tidak terkait dengan shalat, berbeda dengan sujud tilawah.”   Tata cara sujud syukur Tata cara sujud syukur adalah seperti sujud tilawah, yaitu dengan sekali sujud. Ketika akan sujud, hendaklah dalam keadaan suci, menghadap kiblat, lalu bertakbir, kemudian melakukan sekali sujud. Bacaan yang dibaca sama bacaan ketika sujud dalam shalat. Kemudian setelah itu bertakbir kembali dan mengangkat kepala. Setelah sujud syukur, tidak ada lagi salam dan tidak ada lagi tasyahud.   Sujud syukur apakah disyaratkan bersuci dan menghadap kiblat? Sujud syukur tidak disyaratkan untuk bersuci. Inilah pendapat ulama Malikiyyah, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Ash-Shan’ani, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhkhash fii Fiqh Al-‘Ibaadaat, hlm. 257. Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyelisihi pendapat ulama madzhab. Beliau berpendapat bahwa sujud syukur tidak disyaratkan menghadap kiblat, juga tidak disyaratkan bersuci karena sujud syukur bukanlah shalat. Hal-hal tersebut hanyalah disunnahkan saja dan bukan syarat.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhkhash fii Fiqh Al-‘Ibaadaat. Ad-Durar As-Saniyyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah.   Baca Juga: Manhajus Salikin: Sujud Sahwi Manhajus Salikin: Sujud Tilawah   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmacam sujud manhajus salikin sujud syukur
Bagaimana cara sujud syukur? Apa saja yang dibaca? Apa sebab melakukan sujud syukur. Daftar Isi tutup 1. Dalil-dalil pendukung sujud syukur 2. Kapan sujud syukur dilakukan? 3. Sujud syukur sama dengan sujud tilawah 4. Tata cara sujud syukur 5. Sujud syukur apakah disyaratkan bersuci dan menghadap kiblat? 5.1. Referensi: # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Manhajus Salikin, وَكَذَلِكَ إِذَا تَجَدَّدَتْ لَهُ نِعْمَةٌ ، أَوْ اِنْدَفَعَتْ عَنْهُ نِقْمَةٌ : سَجَدَ ِللهِ شُكْرًا . وَحُكْمُ سُجُوْدُ الشُّكْرِ كَسُجُوْدِ التِّلاَوَةِ . “Begitu pula ketika seseorang mendapatkan nikmat baru atau terselematkan dari suatu musibah, ia bersujud kepada Allah dalam rangka syukur. Hukum sujud syukur sama dengan hukum sujud tilawah.”   Dalil-dalil pendukung sujud syukur Dalam hadits disebutkan, عَنْ أَبِى بَكْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ. Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika beliau mendapatkan hal yang menggembirakan atau dikabarkan berita gembira, beliau tersungkur untuk sujud pada Allah Ta’ala. (HR. Abu Daud, no. 2774 dan Tirmidzi, no. 1578. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sujud yang panjang, kemudian beliau mengangkat kepalanya, lantas beliau bersabda, إِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ أَتَانِى فَبَشَّرَنِى فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ مَنْ صَلَّى عَلَيْكَ صَلَّيْتُ عَلَيْهِ وَمَنْ سَلَّمَ عَلَيْكَ سَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَسَجَدْتُ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ شُكْراً “Sesungguhnya Jibril ‘alaihis salam baru saja mendatangiku lalu memberi kabar gembira padaku, Jibril berkata, “Allah berfirman: ‘Siapa yang bershalawat untukmu, maka Aku akan memberikan shalawat (ampunan) untuknya. Siapa yang memberikan salam kepadamu, maka Aku akan mengucapkan salam untuknya’. Ketika itu, aku lantas sujud kepada Allah sebagai tanda syukur.” (HR. Ahmad, 1:191 dan Al-Hakim, 1:735. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi). Baca Juga: Meski Jauh, Shalawat Tetap Sampai pada Nabi Dari Al-Bara’ bin ‘Aazib radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus Ali ke Yaman–lalu disebutkan kelengkapan haditsnya–, lalu Al-Bara’ mengatakan, فَكَتَبَ عَلِىٌّ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِإِسْلاَمِهِمْ ، فَلَمَّا قَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْكِتَابَ خَرَّ سَاجِدًا ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ “Ali menuliskan surat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berisi keislaman mereka (penduduk Yaman). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat tersebut, beliau tersungkur sujud.” (HR. Al-Baihaqi 2:404) Dalil lainnya adalah hadits Ka’ab bin Malik bersyukur kepada Allah ketika menerima kabar gembira bahwa Allah menerima taubatnya. Hadits ini terdapat dalam riwayat Bukhari (53/2769).   Kapan sujud syukur dilakukan? Dalam Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin (1:281-282) disebutkan, “Sujud syukur dan sujud tilawah sama-sama disyariatkan. Sujud syukur dipraktikkan ketika mendapatkan nikmat khusus atau nikmat umum pada kaum muslimin. Sujud syukur bukan dilakukan untuk nikmat yang terus menerus (dawam), tetapi berlaku untuk nikmat yang jarang-jarang didapat. Begitu pula sujud syukur disyariatkan ketika terselamatkan dari suatu musibah khusus ataupun musibah umum pada kaum muslimin. Contoh pengamalan sujud syukur adalah ketika baru saja mendapatkan buah hati yang dinanti-nanti, mendapatkan harta yang terus ditunggu, mendapatkan jabatan, atau mendapatkan pertolongan dari musuh. Sujud ini dilakukan dalam rangka bersyukur kepada Allah. Bacaan saat sujud syukur sama dengan bacaan saat sujud dalam shalat.”   Sujud syukur sama dengan sujud tilawah Dalam Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin (1: 282) disebutkan, “Sujud syukur itu seperti sujud tilawah. Bedanya sujud syukur tidak disyariatkan di dalam shalat. Sebab dari sujud syukur tidak terkait dengan shalat, berbeda dengan sujud tilawah.”   Tata cara sujud syukur Tata cara sujud syukur adalah seperti sujud tilawah, yaitu dengan sekali sujud. Ketika akan sujud, hendaklah dalam keadaan suci, menghadap kiblat, lalu bertakbir, kemudian melakukan sekali sujud. Bacaan yang dibaca sama bacaan ketika sujud dalam shalat. Kemudian setelah itu bertakbir kembali dan mengangkat kepala. Setelah sujud syukur, tidak ada lagi salam dan tidak ada lagi tasyahud.   Sujud syukur apakah disyaratkan bersuci dan menghadap kiblat? Sujud syukur tidak disyaratkan untuk bersuci. Inilah pendapat ulama Malikiyyah, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Ash-Shan’ani, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhkhash fii Fiqh Al-‘Ibaadaat, hlm. 257. Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyelisihi pendapat ulama madzhab. Beliau berpendapat bahwa sujud syukur tidak disyaratkan menghadap kiblat, juga tidak disyaratkan bersuci karena sujud syukur bukanlah shalat. Hal-hal tersebut hanyalah disunnahkan saja dan bukan syarat.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhkhash fii Fiqh Al-‘Ibaadaat. Ad-Durar As-Saniyyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah.   Baca Juga: Manhajus Salikin: Sujud Sahwi Manhajus Salikin: Sujud Tilawah   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmacam sujud manhajus salikin sujud syukur


Bagaimana cara sujud syukur? Apa saja yang dibaca? Apa sebab melakukan sujud syukur. Daftar Isi tutup 1. Dalil-dalil pendukung sujud syukur 2. Kapan sujud syukur dilakukan? 3. Sujud syukur sama dengan sujud tilawah 4. Tata cara sujud syukur 5. Sujud syukur apakah disyaratkan bersuci dan menghadap kiblat? 5.1. Referensi: # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Manhajus Salikin, وَكَذَلِكَ إِذَا تَجَدَّدَتْ لَهُ نِعْمَةٌ ، أَوْ اِنْدَفَعَتْ عَنْهُ نِقْمَةٌ : سَجَدَ ِللهِ شُكْرًا . وَحُكْمُ سُجُوْدُ الشُّكْرِ كَسُجُوْدِ التِّلاَوَةِ . “Begitu pula ketika seseorang mendapatkan nikmat baru atau terselematkan dari suatu musibah, ia bersujud kepada Allah dalam rangka syukur. Hukum sujud syukur sama dengan hukum sujud tilawah.”   Dalil-dalil pendukung sujud syukur Dalam hadits disebutkan, عَنْ أَبِى بَكْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ. Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika beliau mendapatkan hal yang menggembirakan atau dikabarkan berita gembira, beliau tersungkur untuk sujud pada Allah Ta’ala. (HR. Abu Daud, no. 2774 dan Tirmidzi, no. 1578. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sujud yang panjang, kemudian beliau mengangkat kepalanya, lantas beliau bersabda, إِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ أَتَانِى فَبَشَّرَنِى فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ مَنْ صَلَّى عَلَيْكَ صَلَّيْتُ عَلَيْهِ وَمَنْ سَلَّمَ عَلَيْكَ سَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَسَجَدْتُ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ شُكْراً “Sesungguhnya Jibril ‘alaihis salam baru saja mendatangiku lalu memberi kabar gembira padaku, Jibril berkata, “Allah berfirman: ‘Siapa yang bershalawat untukmu, maka Aku akan memberikan shalawat (ampunan) untuknya. Siapa yang memberikan salam kepadamu, maka Aku akan mengucapkan salam untuknya’. Ketika itu, aku lantas sujud kepada Allah sebagai tanda syukur.” (HR. Ahmad, 1:191 dan Al-Hakim, 1:735. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi). Baca Juga: Meski Jauh, Shalawat Tetap Sampai pada Nabi Dari Al-Bara’ bin ‘Aazib radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus Ali ke Yaman–lalu disebutkan kelengkapan haditsnya–, lalu Al-Bara’ mengatakan, فَكَتَبَ عَلِىٌّ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِإِسْلاَمِهِمْ ، فَلَمَّا قَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْكِتَابَ خَرَّ سَاجِدًا ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ “Ali menuliskan surat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berisi keislaman mereka (penduduk Yaman). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat tersebut, beliau tersungkur sujud.” (HR. Al-Baihaqi 2:404) Dalil lainnya adalah hadits Ka’ab bin Malik bersyukur kepada Allah ketika menerima kabar gembira bahwa Allah menerima taubatnya. Hadits ini terdapat dalam riwayat Bukhari (53/2769).   Kapan sujud syukur dilakukan? Dalam Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin (1:281-282) disebutkan, “Sujud syukur dan sujud tilawah sama-sama disyariatkan. Sujud syukur dipraktikkan ketika mendapatkan nikmat khusus atau nikmat umum pada kaum muslimin. Sujud syukur bukan dilakukan untuk nikmat yang terus menerus (dawam), tetapi berlaku untuk nikmat yang jarang-jarang didapat. Begitu pula sujud syukur disyariatkan ketika terselamatkan dari suatu musibah khusus ataupun musibah umum pada kaum muslimin. Contoh pengamalan sujud syukur adalah ketika baru saja mendapatkan buah hati yang dinanti-nanti, mendapatkan harta yang terus ditunggu, mendapatkan jabatan, atau mendapatkan pertolongan dari musuh. Sujud ini dilakukan dalam rangka bersyukur kepada Allah. Bacaan saat sujud syukur sama dengan bacaan saat sujud dalam shalat.”   Sujud syukur sama dengan sujud tilawah Dalam Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin (1: 282) disebutkan, “Sujud syukur itu seperti sujud tilawah. Bedanya sujud syukur tidak disyariatkan di dalam shalat. Sebab dari sujud syukur tidak terkait dengan shalat, berbeda dengan sujud tilawah.”   Tata cara sujud syukur Tata cara sujud syukur adalah seperti sujud tilawah, yaitu dengan sekali sujud. Ketika akan sujud, hendaklah dalam keadaan suci, menghadap kiblat, lalu bertakbir, kemudian melakukan sekali sujud. Bacaan yang dibaca sama bacaan ketika sujud dalam shalat. Kemudian setelah itu bertakbir kembali dan mengangkat kepala. Setelah sujud syukur, tidak ada lagi salam dan tidak ada lagi tasyahud.   Sujud syukur apakah disyaratkan bersuci dan menghadap kiblat? Sujud syukur tidak disyaratkan untuk bersuci. Inilah pendapat ulama Malikiyyah, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Ash-Shan’ani, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhkhash fii Fiqh Al-‘Ibaadaat, hlm. 257. Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyelisihi pendapat ulama madzhab. Beliau berpendapat bahwa sujud syukur tidak disyaratkan menghadap kiblat, juga tidak disyaratkan bersuci karena sujud syukur bukanlah shalat. Hal-hal tersebut hanyalah disunnahkan saja dan bukan syarat.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhkhash fii Fiqh Al-‘Ibaadaat. Ad-Durar As-Saniyyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah.   Baca Juga: Manhajus Salikin: Sujud Sahwi Manhajus Salikin: Sujud Tilawah   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmacam sujud manhajus salikin sujud syukur

Menjadi Wali Allah

Apa itu wali Allah? Bagaimana ciri-ciri (sifat) wali Allah? Daftar Isi tutup 1. Bab 253. Karamah pada Wali dan Keutamaan Mereka 1.1. Ayat pertama: 2. Apa itu wali Allah? 3. Wali Allah yang paling utama 3.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ Bab 253. Karamah pada Wali dan Keutamaan Mereka   Ayat pertama: قَالَ الله تَعَالَى : { ألا إنَّ أوْلِيَاءَ اللهِ لاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ لَهُمُ البُشْرَى في الحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ لاَ تَبْدِيلَ لِكَلِمَاتِ الله ذَلِكَ هُوَ الفَوْزُ العَظِيمُ } [ يونس : 62- 64 ] Allah Ta’ala berfirman, “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan (dalam kehidupan} di akhirat. Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar.” (QS. Yunus: 62-64)   Apa itu wali Allah? Dari ayat di atas, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata tentang wali Allah, فَأَوْلِيَاءُ اللهِ هُمُ المُؤْمِنُوْنَ المُتَّقُوْنَ “Wali Allah adalah mereka yang beriman dan bertakwa” (Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan, hlm. 25) Sebagian ulama lainnya menyebutkan bahwa wali Allah adalah كُلُّ مُؤْمِنٍ تَقِيٍّ لَيْسَ بِنَبِيٍّ “Setiap orang beriman dan bertakwa selain dari nabi.” (Disebutkan dalam Minhaj As-Sunnah, 7:28 dan Fatawa Muhimmah li ‘Umum Al-Ummah karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, hlm. 84) Al-wali secara bahasa berarti al-qarib, artinya dekat. Sebagaimana penyebutan dalam hadits berikut ini, أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ ِلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ. “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat dengan mayit.” (HR. Bukhari, no. 6746 dan Muslim, no. 1615) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah  mengatakan, “Yang benar-benar termasuk wali Allah adalah orang yang beriman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beriman dengan ajaran yang beliau bawa, serta mengikuti ajaran tersebut secara lahir dan batin. Barangsiapa yang mengaku mencintai Allah dan wali-Nya, namun tidak mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidaklah termasuk wali Allah. Bahkan jika menyelisihinya, dia termasuk musuh Allah dan wali setan. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Alloh, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu’.” (QS. Ali Imran : 31) Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, اِدَّعَى قَوْمٌ أَنَّهُمْ يُحِبُّوْنَ اللهَ فَأَنْزَلَ اللهُ هَذِهِ الآيَةَ مِحْنَةً لَهُمْ “Suatu kaum mengklaim mencintai Allah, lantas Allah turunkan ayat ini sebagai ujian bagi mereka”. Allah sungguh telah menjelaskan dalam ayat tersebut, barangsiapa yang mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah akan mencintainya. Namun, siapa yang mengklaim mencintai Allah, tetapi tidak mengikuti beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia tidaklah termasuk wali Allah. Banyak orang menyangka dirinya atau selainnya sebagai wali Allah, tetapi kenyataannya mereka bukan wali-Nya. Bisa dilihat, Yahudi dan Nashrani mengklaim bahwa mereka adalah wali Allah, yang masuk surga hanyalah dari golongan mereka saja, mengaku bahwa mereka adalah anak Allah dan kekasih-Nya, ternyata hanya klaim semata.” (Al-Furqan Bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan, hlm. 30)   Wali Allah yang paling utama Wali Allah yang paling utama adalah para nabi. Lantas dari nabi dan rasul yang paling utama adalah ‘ulul ‘azmi. Disebut ulul ‘azmi karena mereka itu paling sabar dan memikul beban berat. ‘Azmi itu artinya sabar sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam syarh beliau terhadap kitab Al-Furqan (hlm. 36). Ulul ‘azmi ini adalah Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan Muhammad shalawaatullahu ‘alaihim ajma’in. Ulul ‘azmi yang paling utama adalah nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, penutup para nabi, imamnya orang-orang bertakwa, sayyid anak adam, dan pemimpin para nabi. Lihat bahasan ini dalam Al-Furqan, hlm. 28 dan 29.   Referensi: Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Taqiyuddin Ahmad bin ‘Abdul Halim bin ‘Abdus Salam (Ibnu Taimiyyah). Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Syarh Kitab Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Hijaz.   Baca Juga: Menjadi Wali Allah Terdepan Melalui Amalan Sunnah Antara Wali Allah dan Wali Setan   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin wali Allah wali Allah

Menjadi Wali Allah

Apa itu wali Allah? Bagaimana ciri-ciri (sifat) wali Allah? Daftar Isi tutup 1. Bab 253. Karamah pada Wali dan Keutamaan Mereka 1.1. Ayat pertama: 2. Apa itu wali Allah? 3. Wali Allah yang paling utama 3.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ Bab 253. Karamah pada Wali dan Keutamaan Mereka   Ayat pertama: قَالَ الله تَعَالَى : { ألا إنَّ أوْلِيَاءَ اللهِ لاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ لَهُمُ البُشْرَى في الحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ لاَ تَبْدِيلَ لِكَلِمَاتِ الله ذَلِكَ هُوَ الفَوْزُ العَظِيمُ } [ يونس : 62- 64 ] Allah Ta’ala berfirman, “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan (dalam kehidupan} di akhirat. Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar.” (QS. Yunus: 62-64)   Apa itu wali Allah? Dari ayat di atas, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata tentang wali Allah, فَأَوْلِيَاءُ اللهِ هُمُ المُؤْمِنُوْنَ المُتَّقُوْنَ “Wali Allah adalah mereka yang beriman dan bertakwa” (Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan, hlm. 25) Sebagian ulama lainnya menyebutkan bahwa wali Allah adalah كُلُّ مُؤْمِنٍ تَقِيٍّ لَيْسَ بِنَبِيٍّ “Setiap orang beriman dan bertakwa selain dari nabi.” (Disebutkan dalam Minhaj As-Sunnah, 7:28 dan Fatawa Muhimmah li ‘Umum Al-Ummah karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, hlm. 84) Al-wali secara bahasa berarti al-qarib, artinya dekat. Sebagaimana penyebutan dalam hadits berikut ini, أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ ِلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ. “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat dengan mayit.” (HR. Bukhari, no. 6746 dan Muslim, no. 1615) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah  mengatakan, “Yang benar-benar termasuk wali Allah adalah orang yang beriman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beriman dengan ajaran yang beliau bawa, serta mengikuti ajaran tersebut secara lahir dan batin. Barangsiapa yang mengaku mencintai Allah dan wali-Nya, namun tidak mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidaklah termasuk wali Allah. Bahkan jika menyelisihinya, dia termasuk musuh Allah dan wali setan. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Alloh, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu’.” (QS. Ali Imran : 31) Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, اِدَّعَى قَوْمٌ أَنَّهُمْ يُحِبُّوْنَ اللهَ فَأَنْزَلَ اللهُ هَذِهِ الآيَةَ مِحْنَةً لَهُمْ “Suatu kaum mengklaim mencintai Allah, lantas Allah turunkan ayat ini sebagai ujian bagi mereka”. Allah sungguh telah menjelaskan dalam ayat tersebut, barangsiapa yang mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah akan mencintainya. Namun, siapa yang mengklaim mencintai Allah, tetapi tidak mengikuti beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia tidaklah termasuk wali Allah. Banyak orang menyangka dirinya atau selainnya sebagai wali Allah, tetapi kenyataannya mereka bukan wali-Nya. Bisa dilihat, Yahudi dan Nashrani mengklaim bahwa mereka adalah wali Allah, yang masuk surga hanyalah dari golongan mereka saja, mengaku bahwa mereka adalah anak Allah dan kekasih-Nya, ternyata hanya klaim semata.” (Al-Furqan Bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan, hlm. 30)   Wali Allah yang paling utama Wali Allah yang paling utama adalah para nabi. Lantas dari nabi dan rasul yang paling utama adalah ‘ulul ‘azmi. Disebut ulul ‘azmi karena mereka itu paling sabar dan memikul beban berat. ‘Azmi itu artinya sabar sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam syarh beliau terhadap kitab Al-Furqan (hlm. 36). Ulul ‘azmi ini adalah Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan Muhammad shalawaatullahu ‘alaihim ajma’in. Ulul ‘azmi yang paling utama adalah nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, penutup para nabi, imamnya orang-orang bertakwa, sayyid anak adam, dan pemimpin para nabi. Lihat bahasan ini dalam Al-Furqan, hlm. 28 dan 29.   Referensi: Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Taqiyuddin Ahmad bin ‘Abdul Halim bin ‘Abdus Salam (Ibnu Taimiyyah). Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Syarh Kitab Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Hijaz.   Baca Juga: Menjadi Wali Allah Terdepan Melalui Amalan Sunnah Antara Wali Allah dan Wali Setan   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin wali Allah wali Allah
Apa itu wali Allah? Bagaimana ciri-ciri (sifat) wali Allah? Daftar Isi tutup 1. Bab 253. Karamah pada Wali dan Keutamaan Mereka 1.1. Ayat pertama: 2. Apa itu wali Allah? 3. Wali Allah yang paling utama 3.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ Bab 253. Karamah pada Wali dan Keutamaan Mereka   Ayat pertama: قَالَ الله تَعَالَى : { ألا إنَّ أوْلِيَاءَ اللهِ لاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ لَهُمُ البُشْرَى في الحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ لاَ تَبْدِيلَ لِكَلِمَاتِ الله ذَلِكَ هُوَ الفَوْزُ العَظِيمُ } [ يونس : 62- 64 ] Allah Ta’ala berfirman, “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan (dalam kehidupan} di akhirat. Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar.” (QS. Yunus: 62-64)   Apa itu wali Allah? Dari ayat di atas, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata tentang wali Allah, فَأَوْلِيَاءُ اللهِ هُمُ المُؤْمِنُوْنَ المُتَّقُوْنَ “Wali Allah adalah mereka yang beriman dan bertakwa” (Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan, hlm. 25) Sebagian ulama lainnya menyebutkan bahwa wali Allah adalah كُلُّ مُؤْمِنٍ تَقِيٍّ لَيْسَ بِنَبِيٍّ “Setiap orang beriman dan bertakwa selain dari nabi.” (Disebutkan dalam Minhaj As-Sunnah, 7:28 dan Fatawa Muhimmah li ‘Umum Al-Ummah karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, hlm. 84) Al-wali secara bahasa berarti al-qarib, artinya dekat. Sebagaimana penyebutan dalam hadits berikut ini, أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ ِلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ. “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat dengan mayit.” (HR. Bukhari, no. 6746 dan Muslim, no. 1615) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah  mengatakan, “Yang benar-benar termasuk wali Allah adalah orang yang beriman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beriman dengan ajaran yang beliau bawa, serta mengikuti ajaran tersebut secara lahir dan batin. Barangsiapa yang mengaku mencintai Allah dan wali-Nya, namun tidak mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidaklah termasuk wali Allah. Bahkan jika menyelisihinya, dia termasuk musuh Allah dan wali setan. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Alloh, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu’.” (QS. Ali Imran : 31) Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, اِدَّعَى قَوْمٌ أَنَّهُمْ يُحِبُّوْنَ اللهَ فَأَنْزَلَ اللهُ هَذِهِ الآيَةَ مِحْنَةً لَهُمْ “Suatu kaum mengklaim mencintai Allah, lantas Allah turunkan ayat ini sebagai ujian bagi mereka”. Allah sungguh telah menjelaskan dalam ayat tersebut, barangsiapa yang mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah akan mencintainya. Namun, siapa yang mengklaim mencintai Allah, tetapi tidak mengikuti beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia tidaklah termasuk wali Allah. Banyak orang menyangka dirinya atau selainnya sebagai wali Allah, tetapi kenyataannya mereka bukan wali-Nya. Bisa dilihat, Yahudi dan Nashrani mengklaim bahwa mereka adalah wali Allah, yang masuk surga hanyalah dari golongan mereka saja, mengaku bahwa mereka adalah anak Allah dan kekasih-Nya, ternyata hanya klaim semata.” (Al-Furqan Bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan, hlm. 30)   Wali Allah yang paling utama Wali Allah yang paling utama adalah para nabi. Lantas dari nabi dan rasul yang paling utama adalah ‘ulul ‘azmi. Disebut ulul ‘azmi karena mereka itu paling sabar dan memikul beban berat. ‘Azmi itu artinya sabar sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam syarh beliau terhadap kitab Al-Furqan (hlm. 36). Ulul ‘azmi ini adalah Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan Muhammad shalawaatullahu ‘alaihim ajma’in. Ulul ‘azmi yang paling utama adalah nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, penutup para nabi, imamnya orang-orang bertakwa, sayyid anak adam, dan pemimpin para nabi. Lihat bahasan ini dalam Al-Furqan, hlm. 28 dan 29.   Referensi: Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Taqiyuddin Ahmad bin ‘Abdul Halim bin ‘Abdus Salam (Ibnu Taimiyyah). Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Syarh Kitab Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Hijaz.   Baca Juga: Menjadi Wali Allah Terdepan Melalui Amalan Sunnah Antara Wali Allah dan Wali Setan   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin wali Allah wali Allah


Apa itu wali Allah? Bagaimana ciri-ciri (sifat) wali Allah? Daftar Isi tutup 1. Bab 253. Karamah pada Wali dan Keutamaan Mereka 1.1. Ayat pertama: 2. Apa itu wali Allah? 3. Wali Allah yang paling utama 3.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ Bab 253. Karamah pada Wali dan Keutamaan Mereka   Ayat pertama: قَالَ الله تَعَالَى : { ألا إنَّ أوْلِيَاءَ اللهِ لاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ لَهُمُ البُشْرَى في الحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ لاَ تَبْدِيلَ لِكَلِمَاتِ الله ذَلِكَ هُوَ الفَوْزُ العَظِيمُ } [ يونس : 62- 64 ] Allah Ta’ala berfirman, “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan (dalam kehidupan} di akhirat. Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar.” (QS. Yunus: 62-64)   Apa itu wali Allah? Dari ayat di atas, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata tentang wali Allah, فَأَوْلِيَاءُ اللهِ هُمُ المُؤْمِنُوْنَ المُتَّقُوْنَ “Wali Allah adalah mereka yang beriman dan bertakwa” (Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan, hlm. 25) Sebagian ulama lainnya menyebutkan bahwa wali Allah adalah كُلُّ مُؤْمِنٍ تَقِيٍّ لَيْسَ بِنَبِيٍّ “Setiap orang beriman dan bertakwa selain dari nabi.” (Disebutkan dalam Minhaj As-Sunnah, 7:28 dan Fatawa Muhimmah li ‘Umum Al-Ummah karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, hlm. 84) Al-wali secara bahasa berarti al-qarib, artinya dekat. Sebagaimana penyebutan dalam hadits berikut ini, أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ ِلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ. “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat dengan mayit.” (HR. Bukhari, no. 6746 dan Muslim, no. 1615) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah  mengatakan, “Yang benar-benar termasuk wali Allah adalah orang yang beriman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beriman dengan ajaran yang beliau bawa, serta mengikuti ajaran tersebut secara lahir dan batin. Barangsiapa yang mengaku mencintai Allah dan wali-Nya, namun tidak mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidaklah termasuk wali Allah. Bahkan jika menyelisihinya, dia termasuk musuh Allah dan wali setan. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Alloh, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu’.” (QS. Ali Imran : 31) Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, اِدَّعَى قَوْمٌ أَنَّهُمْ يُحِبُّوْنَ اللهَ فَأَنْزَلَ اللهُ هَذِهِ الآيَةَ مِحْنَةً لَهُمْ “Suatu kaum mengklaim mencintai Allah, lantas Allah turunkan ayat ini sebagai ujian bagi mereka”. Allah sungguh telah menjelaskan dalam ayat tersebut, barangsiapa yang mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah akan mencintainya. Namun, siapa yang mengklaim mencintai Allah, tetapi tidak mengikuti beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia tidaklah termasuk wali Allah. Banyak orang menyangka dirinya atau selainnya sebagai wali Allah, tetapi kenyataannya mereka bukan wali-Nya. Bisa dilihat, Yahudi dan Nashrani mengklaim bahwa mereka adalah wali Allah, yang masuk surga hanyalah dari golongan mereka saja, mengaku bahwa mereka adalah anak Allah dan kekasih-Nya, ternyata hanya klaim semata.” (Al-Furqan Bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan, hlm. 30)   Wali Allah yang paling utama Wali Allah yang paling utama adalah para nabi. Lantas dari nabi dan rasul yang paling utama adalah ‘ulul ‘azmi. Disebut ulul ‘azmi karena mereka itu paling sabar dan memikul beban berat. ‘Azmi itu artinya sabar sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam syarh beliau terhadap kitab Al-Furqan (hlm. 36). Ulul ‘azmi ini adalah Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan Muhammad shalawaatullahu ‘alaihim ajma’in. Ulul ‘azmi yang paling utama adalah nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, penutup para nabi, imamnya orang-orang bertakwa, sayyid anak adam, dan pemimpin para nabi. Lihat bahasan ini dalam Al-Furqan, hlm. 28 dan 29.   Referensi: Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Taqiyuddin Ahmad bin ‘Abdul Halim bin ‘Abdus Salam (Ibnu Taimiyyah). Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Syarh Kitab Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Hijaz.   Baca Juga: Menjadi Wali Allah Terdepan Melalui Amalan Sunnah Antara Wali Allah dan Wali Setan   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin wali Allah wali Allah

Ketika Wanita Hadir di Masjid (Bag. 1)

Syariat telah membolehkan bagi para wanita untuk pergi ke masjid dan shalat bersama kaum muslimin di masjid. Namun bersamaan dengan hal itu, syariat juga memotivasi kaum wanita untuk shalat di rumah, karena itu lebih menjaga dirinya, dan tidak menimbulkan fitnah bagi orang lain.Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ“Janganlah kalian melarang istri kalian pergi ke masjid. Namun, rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud no. 567, shahih)Dari Ummu Humaid As-Sa’idiyyah radhiyallahu ‘anha, beliau mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي أُحِبُّ الصَّلَاةَ مَعَكَ“Wahai Rasulullah, aku senang shalat bersamamu.” Kemudian  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلَاةَ مَعِي، وَصَلَاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلَاتِكِ فِي دَارِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِي “، قَالَ: فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ، فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتِ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ “Sungguh aku sudah tahu. Namun shalatmu di ruangan (yang terdapat) di dalam kamarmu itu lebih baik daripada shalatmu di kamarmu. Shalatmu di kamar itu lebih baik daripada shalatmu di ruang tengah rumahmu. Shalatmu di rumahmu itu lebih baik daripada shalatmu di masjid kampungmu. Dan shalatmu di masjid kampungmu itu lebih baik daripada shalatmu di masjidku ini.” Ummu Humaid lalu meminta untuk dibangunkan tempat shalat di pojok kamarnya yang paling gelap. Dan biasa melakukan shalat di sana hingga berjumpa dengan Allah ‘Azza wa Jalla (yaitu hingga beliau wafat). (HR. Ahmad 37: 45, dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Ibnu Hajar rahimahullah berkata,“Alasan bahwa shalat wanita di tempat yang tertutup (tersembunyi) itu lebih afdhal adalah karena terwujudnya rasa aman dari adanya fitnah. Hal ini dikuatkan lagi setelah apa yang ditampakkan oleh wanita baik berupa tabarruj maupun menampakkan perhiasan.” (Fathul Baari, 2: 350)Jika Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan yang demikian itu di abad kesembilan, lalu bagaimana lagi jika beliau dan ulama lainnya melihat para wanita di zaman kita sekarang ini, yang keluar rumah dalam keadaan ber-tabarruj, memakai minyak wangi, dan memakai pakaian namun hakikatnya telanjang? Tidak diragukan lagi bahwa dalam kondisi yang demikian itu, terlarang bagi mereka keluar menuju masjid atau selain menuju masjid. Wajib atas walinya untuk melarang dan tidak memberikan izin baginya. Akan tetapi, di manakah kecemburuan para wali yang mengawasi mereka? Bahkan mayoritas mereka tidaklah peduli sama sekali.Pen-syarah Musnad Imam Ahmad rahimahullah berkata,“Diambil faidah dari hadits ini -yaitu hadits Ummu Humaid- disyariatkannya seorang wanita untuk menutupi diri dalam segala sesuatu sampai-sampai ketika shalat dan ketika beribadah kepada Rabb-nya. Dan setiap kali dia beibadah di tempat yang lebih tertutup, maka pahalanya lebih besar dan lebih banyak. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan petunjuk untuk shalat di tempat yang paling tertutup di rumahnya dan di tempat yang paling jauh dari manusia. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memberikan petunjuk kecuali untuk meraih kebaikan. Maka Ummu Humaid pun bersegera untuk beramal sesuai dengan petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut. Ummu Humaid pun meminta untuk dibuatkan tempat shalat untuknya di sisi rumahnya yang paling jauh dan paling gelap. Dan beliau terus-menerus beribadah kepada Allah Ta’ala sampai meninggal dunia, semoga Allah Ta’ala merahmatinya.” (Buluughul Amaani, 5: 199)Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,أَعْتَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً بِالْعِشَاءِ وَذَلِكَ قَبْلَ أَنْ يَفْشُوَ الْإِسْلَامُ فَلَمْ يَخْرُجْ حَتَّى قَالَ عُمَرُ نَامَ النِّسَاءُ وَالصِّبْيَانُ فَخَرَجَ فَقَالَ لِأَهْلِ الْمَسْجِدِ مَا يَنْتَظِرُهَا أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْأَرْضِ غَيْرَكُمْ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat ‘isya ketika malam telah masuk sepertiga akhir malam (‘atamah), dan itu terjadi ketika Islam belum luas tersebar. Beliau tidak juga keluar hingga ‘Umar berkata, “Para wanita dan anak-anak sudah tidur!” Maka beliau pun keluar dan bersabda kepada orang-orang yang ada di masjid, “Tidak ada seorang pun dari penduduk bumi yang menunggu shalat ini selain kalian.” (HR. Bukhari no. 566 dan Muslim no. 638)Hadits ini menunjukkan adanya wanita yang hadir di masjid di zaman beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka menghadiri shalat jama’ah di masjid. Hal itu tidaklah wajib atas mereka. Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Adapun wanita, tidak ada perbedaan pendapat bahwa kehadiran mereka untuk shalat jama’ah tidaklah wajib. Telah terdapat riwayat yang shahih bahwa wanita di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di kamar mereka, tidak keluar menuju masjid.” (Al-Muhalla, 4: 196)Jika seorang wanita meminta izin hendak menuju masjid, baik meminta izin kepada suami atau kepada walinya, maka hendaknya mereka para wanita memiliki komitmen untuk berpegang dengan persyaratan-persyaratan yang ada. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ“Jika istri-istri kalian minta izin ke masjid di waktu malam, maka berilah mereka izin.” (HR. Bukhari no. 865 dan Muslim no. 442)Juga dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ“Janganlah kalian menghalangi kaum wanita untuk pergi ke masjid Allah.” (HR. Muslim no. 442)Hadits di atas menunjukkan bahwa seorang wanita yang hendak pergi ke masjid, hendaklah meminta izin dari suami. Sebagai konsekuensi dari meminta izin, suami boleh saja melarang istri ke masjid jika suami melihat ada maslahat jika istri shalat di rumah dan tidak ke masjid. Jika suami dituntut “harus” mengizinkan, maka redaksi hadits di atas menjadi sia-sia. Karena hal itu artinya bukan meminta izin, tetapi sekedar pemberitahuan kepada suami.Syarat-syarat untuk para wanita yang akan pergi ke masjid akan kami bahas di seri selanjutnya dari tulisan ini.[Bersambung]***@Rumah Lendah, 24 Jumadil awwal 1441/19 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Pengertian Thogut, Puasa 3 Hari Dalam Sebulan, Bumi Dalam Al Quran, Kriteria Mencari Jodoh Dalam Islam, Tanggal Wafat Nabi Muhammad

Ketika Wanita Hadir di Masjid (Bag. 1)

Syariat telah membolehkan bagi para wanita untuk pergi ke masjid dan shalat bersama kaum muslimin di masjid. Namun bersamaan dengan hal itu, syariat juga memotivasi kaum wanita untuk shalat di rumah, karena itu lebih menjaga dirinya, dan tidak menimbulkan fitnah bagi orang lain.Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ“Janganlah kalian melarang istri kalian pergi ke masjid. Namun, rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud no. 567, shahih)Dari Ummu Humaid As-Sa’idiyyah radhiyallahu ‘anha, beliau mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي أُحِبُّ الصَّلَاةَ مَعَكَ“Wahai Rasulullah, aku senang shalat bersamamu.” Kemudian  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلَاةَ مَعِي، وَصَلَاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلَاتِكِ فِي دَارِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِي “، قَالَ: فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ، فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتِ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ “Sungguh aku sudah tahu. Namun shalatmu di ruangan (yang terdapat) di dalam kamarmu itu lebih baik daripada shalatmu di kamarmu. Shalatmu di kamar itu lebih baik daripada shalatmu di ruang tengah rumahmu. Shalatmu di rumahmu itu lebih baik daripada shalatmu di masjid kampungmu. Dan shalatmu di masjid kampungmu itu lebih baik daripada shalatmu di masjidku ini.” Ummu Humaid lalu meminta untuk dibangunkan tempat shalat di pojok kamarnya yang paling gelap. Dan biasa melakukan shalat di sana hingga berjumpa dengan Allah ‘Azza wa Jalla (yaitu hingga beliau wafat). (HR. Ahmad 37: 45, dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Ibnu Hajar rahimahullah berkata,“Alasan bahwa shalat wanita di tempat yang tertutup (tersembunyi) itu lebih afdhal adalah karena terwujudnya rasa aman dari adanya fitnah. Hal ini dikuatkan lagi setelah apa yang ditampakkan oleh wanita baik berupa tabarruj maupun menampakkan perhiasan.” (Fathul Baari, 2: 350)Jika Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan yang demikian itu di abad kesembilan, lalu bagaimana lagi jika beliau dan ulama lainnya melihat para wanita di zaman kita sekarang ini, yang keluar rumah dalam keadaan ber-tabarruj, memakai minyak wangi, dan memakai pakaian namun hakikatnya telanjang? Tidak diragukan lagi bahwa dalam kondisi yang demikian itu, terlarang bagi mereka keluar menuju masjid atau selain menuju masjid. Wajib atas walinya untuk melarang dan tidak memberikan izin baginya. Akan tetapi, di manakah kecemburuan para wali yang mengawasi mereka? Bahkan mayoritas mereka tidaklah peduli sama sekali.Pen-syarah Musnad Imam Ahmad rahimahullah berkata,“Diambil faidah dari hadits ini -yaitu hadits Ummu Humaid- disyariatkannya seorang wanita untuk menutupi diri dalam segala sesuatu sampai-sampai ketika shalat dan ketika beribadah kepada Rabb-nya. Dan setiap kali dia beibadah di tempat yang lebih tertutup, maka pahalanya lebih besar dan lebih banyak. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan petunjuk untuk shalat di tempat yang paling tertutup di rumahnya dan di tempat yang paling jauh dari manusia. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memberikan petunjuk kecuali untuk meraih kebaikan. Maka Ummu Humaid pun bersegera untuk beramal sesuai dengan petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut. Ummu Humaid pun meminta untuk dibuatkan tempat shalat untuknya di sisi rumahnya yang paling jauh dan paling gelap. Dan beliau terus-menerus beribadah kepada Allah Ta’ala sampai meninggal dunia, semoga Allah Ta’ala merahmatinya.” (Buluughul Amaani, 5: 199)Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,أَعْتَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً بِالْعِشَاءِ وَذَلِكَ قَبْلَ أَنْ يَفْشُوَ الْإِسْلَامُ فَلَمْ يَخْرُجْ حَتَّى قَالَ عُمَرُ نَامَ النِّسَاءُ وَالصِّبْيَانُ فَخَرَجَ فَقَالَ لِأَهْلِ الْمَسْجِدِ مَا يَنْتَظِرُهَا أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْأَرْضِ غَيْرَكُمْ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat ‘isya ketika malam telah masuk sepertiga akhir malam (‘atamah), dan itu terjadi ketika Islam belum luas tersebar. Beliau tidak juga keluar hingga ‘Umar berkata, “Para wanita dan anak-anak sudah tidur!” Maka beliau pun keluar dan bersabda kepada orang-orang yang ada di masjid, “Tidak ada seorang pun dari penduduk bumi yang menunggu shalat ini selain kalian.” (HR. Bukhari no. 566 dan Muslim no. 638)Hadits ini menunjukkan adanya wanita yang hadir di masjid di zaman beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka menghadiri shalat jama’ah di masjid. Hal itu tidaklah wajib atas mereka. Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Adapun wanita, tidak ada perbedaan pendapat bahwa kehadiran mereka untuk shalat jama’ah tidaklah wajib. Telah terdapat riwayat yang shahih bahwa wanita di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di kamar mereka, tidak keluar menuju masjid.” (Al-Muhalla, 4: 196)Jika seorang wanita meminta izin hendak menuju masjid, baik meminta izin kepada suami atau kepada walinya, maka hendaknya mereka para wanita memiliki komitmen untuk berpegang dengan persyaratan-persyaratan yang ada. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ“Jika istri-istri kalian minta izin ke masjid di waktu malam, maka berilah mereka izin.” (HR. Bukhari no. 865 dan Muslim no. 442)Juga dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ“Janganlah kalian menghalangi kaum wanita untuk pergi ke masjid Allah.” (HR. Muslim no. 442)Hadits di atas menunjukkan bahwa seorang wanita yang hendak pergi ke masjid, hendaklah meminta izin dari suami. Sebagai konsekuensi dari meminta izin, suami boleh saja melarang istri ke masjid jika suami melihat ada maslahat jika istri shalat di rumah dan tidak ke masjid. Jika suami dituntut “harus” mengizinkan, maka redaksi hadits di atas menjadi sia-sia. Karena hal itu artinya bukan meminta izin, tetapi sekedar pemberitahuan kepada suami.Syarat-syarat untuk para wanita yang akan pergi ke masjid akan kami bahas di seri selanjutnya dari tulisan ini.[Bersambung]***@Rumah Lendah, 24 Jumadil awwal 1441/19 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Pengertian Thogut, Puasa 3 Hari Dalam Sebulan, Bumi Dalam Al Quran, Kriteria Mencari Jodoh Dalam Islam, Tanggal Wafat Nabi Muhammad
Syariat telah membolehkan bagi para wanita untuk pergi ke masjid dan shalat bersama kaum muslimin di masjid. Namun bersamaan dengan hal itu, syariat juga memotivasi kaum wanita untuk shalat di rumah, karena itu lebih menjaga dirinya, dan tidak menimbulkan fitnah bagi orang lain.Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ“Janganlah kalian melarang istri kalian pergi ke masjid. Namun, rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud no. 567, shahih)Dari Ummu Humaid As-Sa’idiyyah radhiyallahu ‘anha, beliau mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي أُحِبُّ الصَّلَاةَ مَعَكَ“Wahai Rasulullah, aku senang shalat bersamamu.” Kemudian  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلَاةَ مَعِي، وَصَلَاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلَاتِكِ فِي دَارِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِي “، قَالَ: فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ، فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتِ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ “Sungguh aku sudah tahu. Namun shalatmu di ruangan (yang terdapat) di dalam kamarmu itu lebih baik daripada shalatmu di kamarmu. Shalatmu di kamar itu lebih baik daripada shalatmu di ruang tengah rumahmu. Shalatmu di rumahmu itu lebih baik daripada shalatmu di masjid kampungmu. Dan shalatmu di masjid kampungmu itu lebih baik daripada shalatmu di masjidku ini.” Ummu Humaid lalu meminta untuk dibangunkan tempat shalat di pojok kamarnya yang paling gelap. Dan biasa melakukan shalat di sana hingga berjumpa dengan Allah ‘Azza wa Jalla (yaitu hingga beliau wafat). (HR. Ahmad 37: 45, dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Ibnu Hajar rahimahullah berkata,“Alasan bahwa shalat wanita di tempat yang tertutup (tersembunyi) itu lebih afdhal adalah karena terwujudnya rasa aman dari adanya fitnah. Hal ini dikuatkan lagi setelah apa yang ditampakkan oleh wanita baik berupa tabarruj maupun menampakkan perhiasan.” (Fathul Baari, 2: 350)Jika Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan yang demikian itu di abad kesembilan, lalu bagaimana lagi jika beliau dan ulama lainnya melihat para wanita di zaman kita sekarang ini, yang keluar rumah dalam keadaan ber-tabarruj, memakai minyak wangi, dan memakai pakaian namun hakikatnya telanjang? Tidak diragukan lagi bahwa dalam kondisi yang demikian itu, terlarang bagi mereka keluar menuju masjid atau selain menuju masjid. Wajib atas walinya untuk melarang dan tidak memberikan izin baginya. Akan tetapi, di manakah kecemburuan para wali yang mengawasi mereka? Bahkan mayoritas mereka tidaklah peduli sama sekali.Pen-syarah Musnad Imam Ahmad rahimahullah berkata,“Diambil faidah dari hadits ini -yaitu hadits Ummu Humaid- disyariatkannya seorang wanita untuk menutupi diri dalam segala sesuatu sampai-sampai ketika shalat dan ketika beribadah kepada Rabb-nya. Dan setiap kali dia beibadah di tempat yang lebih tertutup, maka pahalanya lebih besar dan lebih banyak. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan petunjuk untuk shalat di tempat yang paling tertutup di rumahnya dan di tempat yang paling jauh dari manusia. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memberikan petunjuk kecuali untuk meraih kebaikan. Maka Ummu Humaid pun bersegera untuk beramal sesuai dengan petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut. Ummu Humaid pun meminta untuk dibuatkan tempat shalat untuknya di sisi rumahnya yang paling jauh dan paling gelap. Dan beliau terus-menerus beribadah kepada Allah Ta’ala sampai meninggal dunia, semoga Allah Ta’ala merahmatinya.” (Buluughul Amaani, 5: 199)Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,أَعْتَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً بِالْعِشَاءِ وَذَلِكَ قَبْلَ أَنْ يَفْشُوَ الْإِسْلَامُ فَلَمْ يَخْرُجْ حَتَّى قَالَ عُمَرُ نَامَ النِّسَاءُ وَالصِّبْيَانُ فَخَرَجَ فَقَالَ لِأَهْلِ الْمَسْجِدِ مَا يَنْتَظِرُهَا أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْأَرْضِ غَيْرَكُمْ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat ‘isya ketika malam telah masuk sepertiga akhir malam (‘atamah), dan itu terjadi ketika Islam belum luas tersebar. Beliau tidak juga keluar hingga ‘Umar berkata, “Para wanita dan anak-anak sudah tidur!” Maka beliau pun keluar dan bersabda kepada orang-orang yang ada di masjid, “Tidak ada seorang pun dari penduduk bumi yang menunggu shalat ini selain kalian.” (HR. Bukhari no. 566 dan Muslim no. 638)Hadits ini menunjukkan adanya wanita yang hadir di masjid di zaman beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka menghadiri shalat jama’ah di masjid. Hal itu tidaklah wajib atas mereka. Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Adapun wanita, tidak ada perbedaan pendapat bahwa kehadiran mereka untuk shalat jama’ah tidaklah wajib. Telah terdapat riwayat yang shahih bahwa wanita di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di kamar mereka, tidak keluar menuju masjid.” (Al-Muhalla, 4: 196)Jika seorang wanita meminta izin hendak menuju masjid, baik meminta izin kepada suami atau kepada walinya, maka hendaknya mereka para wanita memiliki komitmen untuk berpegang dengan persyaratan-persyaratan yang ada. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ“Jika istri-istri kalian minta izin ke masjid di waktu malam, maka berilah mereka izin.” (HR. Bukhari no. 865 dan Muslim no. 442)Juga dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ“Janganlah kalian menghalangi kaum wanita untuk pergi ke masjid Allah.” (HR. Muslim no. 442)Hadits di atas menunjukkan bahwa seorang wanita yang hendak pergi ke masjid, hendaklah meminta izin dari suami. Sebagai konsekuensi dari meminta izin, suami boleh saja melarang istri ke masjid jika suami melihat ada maslahat jika istri shalat di rumah dan tidak ke masjid. Jika suami dituntut “harus” mengizinkan, maka redaksi hadits di atas menjadi sia-sia. Karena hal itu artinya bukan meminta izin, tetapi sekedar pemberitahuan kepada suami.Syarat-syarat untuk para wanita yang akan pergi ke masjid akan kami bahas di seri selanjutnya dari tulisan ini.[Bersambung]***@Rumah Lendah, 24 Jumadil awwal 1441/19 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Pengertian Thogut, Puasa 3 Hari Dalam Sebulan, Bumi Dalam Al Quran, Kriteria Mencari Jodoh Dalam Islam, Tanggal Wafat Nabi Muhammad


Syariat telah membolehkan bagi para wanita untuk pergi ke masjid dan shalat bersama kaum muslimin di masjid. Namun bersamaan dengan hal itu, syariat juga memotivasi kaum wanita untuk shalat di rumah, karena itu lebih menjaga dirinya, dan tidak menimbulkan fitnah bagi orang lain.Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ“Janganlah kalian melarang istri kalian pergi ke masjid. Namun, rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud no. 567, shahih)Dari Ummu Humaid As-Sa’idiyyah radhiyallahu ‘anha, beliau mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي أُحِبُّ الصَّلَاةَ مَعَكَ“Wahai Rasulullah, aku senang shalat bersamamu.” Kemudian  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلَاةَ مَعِي، وَصَلَاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلَاتِكِ فِي دَارِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِي “، قَالَ: فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ، فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتِ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ “Sungguh aku sudah tahu. Namun shalatmu di ruangan (yang terdapat) di dalam kamarmu itu lebih baik daripada shalatmu di kamarmu. Shalatmu di kamar itu lebih baik daripada shalatmu di ruang tengah rumahmu. Shalatmu di rumahmu itu lebih baik daripada shalatmu di masjid kampungmu. Dan shalatmu di masjid kampungmu itu lebih baik daripada shalatmu di masjidku ini.” Ummu Humaid lalu meminta untuk dibangunkan tempat shalat di pojok kamarnya yang paling gelap. Dan biasa melakukan shalat di sana hingga berjumpa dengan Allah ‘Azza wa Jalla (yaitu hingga beliau wafat). (HR. Ahmad 37: 45, dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Ibnu Hajar rahimahullah berkata,“Alasan bahwa shalat wanita di tempat yang tertutup (tersembunyi) itu lebih afdhal adalah karena terwujudnya rasa aman dari adanya fitnah. Hal ini dikuatkan lagi setelah apa yang ditampakkan oleh wanita baik berupa tabarruj maupun menampakkan perhiasan.” (Fathul Baari, 2: 350)Jika Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan yang demikian itu di abad kesembilan, lalu bagaimana lagi jika beliau dan ulama lainnya melihat para wanita di zaman kita sekarang ini, yang keluar rumah dalam keadaan ber-tabarruj, memakai minyak wangi, dan memakai pakaian namun hakikatnya telanjang? Tidak diragukan lagi bahwa dalam kondisi yang demikian itu, terlarang bagi mereka keluar menuju masjid atau selain menuju masjid. Wajib atas walinya untuk melarang dan tidak memberikan izin baginya. Akan tetapi, di manakah kecemburuan para wali yang mengawasi mereka? Bahkan mayoritas mereka tidaklah peduli sama sekali.Pen-syarah Musnad Imam Ahmad rahimahullah berkata,“Diambil faidah dari hadits ini -yaitu hadits Ummu Humaid- disyariatkannya seorang wanita untuk menutupi diri dalam segala sesuatu sampai-sampai ketika shalat dan ketika beribadah kepada Rabb-nya. Dan setiap kali dia beibadah di tempat yang lebih tertutup, maka pahalanya lebih besar dan lebih banyak. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan petunjuk untuk shalat di tempat yang paling tertutup di rumahnya dan di tempat yang paling jauh dari manusia. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memberikan petunjuk kecuali untuk meraih kebaikan. Maka Ummu Humaid pun bersegera untuk beramal sesuai dengan petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut. Ummu Humaid pun meminta untuk dibuatkan tempat shalat untuknya di sisi rumahnya yang paling jauh dan paling gelap. Dan beliau terus-menerus beribadah kepada Allah Ta’ala sampai meninggal dunia, semoga Allah Ta’ala merahmatinya.” (Buluughul Amaani, 5: 199)Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,أَعْتَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً بِالْعِشَاءِ وَذَلِكَ قَبْلَ أَنْ يَفْشُوَ الْإِسْلَامُ فَلَمْ يَخْرُجْ حَتَّى قَالَ عُمَرُ نَامَ النِّسَاءُ وَالصِّبْيَانُ فَخَرَجَ فَقَالَ لِأَهْلِ الْمَسْجِدِ مَا يَنْتَظِرُهَا أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْأَرْضِ غَيْرَكُمْ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat ‘isya ketika malam telah masuk sepertiga akhir malam (‘atamah), dan itu terjadi ketika Islam belum luas tersebar. Beliau tidak juga keluar hingga ‘Umar berkata, “Para wanita dan anak-anak sudah tidur!” Maka beliau pun keluar dan bersabda kepada orang-orang yang ada di masjid, “Tidak ada seorang pun dari penduduk bumi yang menunggu shalat ini selain kalian.” (HR. Bukhari no. 566 dan Muslim no. 638)Hadits ini menunjukkan adanya wanita yang hadir di masjid di zaman beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka menghadiri shalat jama’ah di masjid. Hal itu tidaklah wajib atas mereka. Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Adapun wanita, tidak ada perbedaan pendapat bahwa kehadiran mereka untuk shalat jama’ah tidaklah wajib. Telah terdapat riwayat yang shahih bahwa wanita di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di kamar mereka, tidak keluar menuju masjid.” (Al-Muhalla, 4: 196)Jika seorang wanita meminta izin hendak menuju masjid, baik meminta izin kepada suami atau kepada walinya, maka hendaknya mereka para wanita memiliki komitmen untuk berpegang dengan persyaratan-persyaratan yang ada. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ“Jika istri-istri kalian minta izin ke masjid di waktu malam, maka berilah mereka izin.” (HR. Bukhari no. 865 dan Muslim no. 442)Juga dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ“Janganlah kalian menghalangi kaum wanita untuk pergi ke masjid Allah.” (HR. Muslim no. 442)Hadits di atas menunjukkan bahwa seorang wanita yang hendak pergi ke masjid, hendaklah meminta izin dari suami. Sebagai konsekuensi dari meminta izin, suami boleh saja melarang istri ke masjid jika suami melihat ada maslahat jika istri shalat di rumah dan tidak ke masjid. Jika suami dituntut “harus” mengizinkan, maka redaksi hadits di atas menjadi sia-sia. Karena hal itu artinya bukan meminta izin, tetapi sekedar pemberitahuan kepada suami.Syarat-syarat untuk para wanita yang akan pergi ke masjid akan kami bahas di seri selanjutnya dari tulisan ini.[Bersambung]***@Rumah Lendah, 24 Jumadil awwal 1441/19 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Pengertian Thogut, Puasa 3 Hari Dalam Sebulan, Bumi Dalam Al Quran, Kriteria Mencari Jodoh Dalam Islam, Tanggal Wafat Nabi Muhammad

Kupas Tuntas Hukum Gambar Makhluk Bernyawa (Bag.2)

Baca pembahasan sebelumnya Kupas Tuntas Hukum Gambar Makhluk Bernyawa (Bag.1)Hukum iqtina’ ash shurah (memanfaatkan gambar makhluk bernyawa)Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan tentang hukum menggambar makhluk bernyawa atau hukum tashwir. Hasil dari kegiatan tashwir adalah shurah. Lalu bagaimana hukum memanfaatkan shurah tersebut? Telah kami sebutkan penjelasan Imam An Nawawi bahwa terkadang gambar makhluk bernyawa itu boleh digunakan, namun yang menggambarnya tetap berdosa. Namun ada juga penggunaan gambar makhluk bernyawa yang dibolehkan.Hukum asal pemanfaatan shurahPemanfaatan shurah (gambar makhluk bernyawa) baik yang 2 dimensi atau 3 dimensi (seperti patung dan semisalnya) hukum asalnya terlarang. Karena banyak sekali dalil-dalil yang menunjukkan keharamannya. Dari Abu Thalhah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ“Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa” (HR. Bukhari no.3225, Muslim no.2106).Dalam hadits ini terdapat ancaman bagi orang yang memajang shurah di dalam rumah. Menunjukkan hal ini tidak diperbolehkan.Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:دَخَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مَكَّةَ، وَحَوْلَ الكَعْبَةِ ثَلاَثُ مِائَةٍ وَسِتُّونَ نُصُبًا، فَجَعَلَ يَطْعُنُهَا بِعُودٍ فِي يَدِهِ، وَجَعَلَ يَقُولُ: “﴿ جَاءَ الحَقُّ وَزَهَقَ البَاطِلُ ﴾ [الإسراء: 81]”“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke kota Makkah. Ketika itu di sekitar Ka’bah ada 360 berhala. Maka beliau pun menghancurkan berhala-berhala tersebut dengan kayu yang ada di tangan beliau, sambil membaca ayat (yang artinya) : “telah datang al Haq dan telah hancur kebatilan” (QS. Al Isra’: 81)” (HR. Bukhari no.2478, Muslim no.1781).Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri menghancurkan shurah berupa berhala dengan tangannya sendiri. Menunjukkan bahwa tidak boleh ada shurah walaupun tidak disembah. Ini juga dikuatkan oleh hadits dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu berkata kepadanya,أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ“Mau engkau kuberi tugas yang dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan tugas tersebut kepadaku? Yaitu beliau bersabda kepadaku: hendaknya jangan engkau biarkan ada patung kecuali engkau hancurkan, dan jangan engkau biarkan ada kuburan yang ditinggikan, kecuali engkau ratakan” (HR. Muslim no. 969).Baca Juga: Hukum Qunut Nazilah saat Terjadi WabahRincian ulama tentang pemanfaatan shurahSetelah kita mengetahui bahwa hukum asalnya terlarang memanfaatkan shurah, dan juga telah kita sebutkan ada pemanfaatan yang dibolehkan, maka pembahasan tentang iqtina’ (pemanfaatan) gambar makhluk bernyawa ini perlu kita rinci menjadi beberapa keadaan. Ini sebagaimana dijelaskan oleh seorang ulama fikih besar abad ini, Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah, yang ringkasnya adalah sebagai berikut:Jenis pertama: shurah mujassamah, yaitu gambar yang terdapat anggota badannya lengkap, maka tidak boleh menggunakannya. Telah dinukil oleh Ibnul Arabi bahwa ulama ijma akan hal ini. Disebutkan dalam Fathul Baari (10/388) bahwa Ibnul Arabi mengatakan:وهذا الإجماع محله في غير لعب البنات كما سأذكره في باب من صور صورة“Ini (haramnya menggambar makhluk bernyawa) adalah ijma ulama, kecuali mainan anak perempuan sebagaimana yang akan saya sebutkan pada bab bentuk-bentuk gambar”.Jenis kedua: shurah ghayru mujassamah, yaitu gambar yang berupa raqam (bagian-bagian dari anggota badan). Jenis ini dirinci lagi:Pertama: gambar yang digantung untuk diagungkan. Seperti gambar raja, presiden, menteri, ulama, kyai, tokoh-tokoh dan semisalnya. Pemanfaatan seperti ini hukumnya haram karena termasuk ghuluw (pengkultusan) terhadap makhluk dan tasyabbuh (menyerupai) para penyembah berhala. Selain itu juga ini menjadi sarana menuju kesyirikan. Sebagaimana dalam hadits dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:دَخَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مَكَّةَ، وَحَوْلَ الكَعْبَةِ ثَلاَثُ مِائَةٍ وَسِتُّونَ نُصُبًا، فَجَعَلَ يَطْعُنُهَا بِعُودٍ فِي يَدِهِ، وَجَعَلَ يَقُولُ: “﴿ جَاءَ الحَقُّ وَزَهَقَ البَاطِلُ ﴾ [الإسراء: 81]”“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke kota Makkah. Ketika itu di sekitar Ka’bah ada 360 berhala. Maka beliau pun menghancurkan berhala-berhala tersebut dengan kayu yang ada di tangan beliau, sambil membaca ayat (yang artinya) : “telah datang al Haq dan telah hancur kebatilan” (QS. Al Isra’: 81)” (HR. Bukhari no.2478, Muslim no.1781).Kedua: gambar yang digantung untuk dikenang. Semisal orang-orang yang menggantung gambar orang tuanya, anaknya, temannya, sahabatnya di ruangan mereka. Pemanfaatan seperti ini juga diharamkan karena dua alasan: Akan timbul keterikatan hati pada individu yang digantung gambarnya tersebut, dengan keterikatan yang kuat. Ini akan berpengaruh besar terhadap kecintaan seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya serta syariat-Nya. Sehingga membagi rasa mahabbah (cinta) seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya dengan cinta kepada makhluk. Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu mengatakan: أَحْبِبْ حَبِيبَكَ هَوْنًا ما، عسى أن يكون بَغِيضَكَ يومًا ما، وأَبْغِضْ بَغِيضَكَ هَوْنًا ما عسى أن يكونَ حَبِيبَكَ يومًا ما“Cintailah orang yang kau cintai sekadarnya, bisa jadi ia menjadi orang yang engkau benci suatu hari. Dan bencilah orang yang engkau benci sekadarnya, bisa jadi ia menjadi orang yang engkau cintai suatu hari” (HR. Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no.992, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Adabul Mufrad). Terdapat hadits dalam Shahih Al Bukhari dari Abu Thalhah radhiallahu’anhu, ia berkata: aku mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ“Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa” (HR. Bukhari no.3225, Muslim no.2106).Jenis ketiga: gambar tersebut digantung untuk hiasan dan aksesoris. Ini juga diharamkan berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha:قَدِمَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ مِن سَفَرٍ، وقدْ سَتَرْتُ بقِرَامٍ لي علَى سَهْوَةٍ لي فِيهَا تَمَاثِيلُ، فَلَمَّا رَآهُ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ هَتَكَهُ وقالَ: أشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَومَ القِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بخَلْقِ اللَّهِ قالَتْ: فَجَعَلْنَاهُ وِسَادَةً أوْ وِسَادَتَيْنِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pulang dari safar. Ketika itu aku menutup jendela rumah dengan qaram (tirai) yang bergambar (makhluk bernyawa). Ketika melihatnya, wajah Rasulullah berubah. Beliau bersabda: “wahai Aisyah orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat adalah yang menandingi ciptaan Allah“. Lalu aku (Aisyah) memotong-motong tirai tersebut dan menjadikannya satu atau dua bantal” (HR. Bukhari no.5954, dan Muslim no.2107).Demikian juga ‘Aisyah radhiallahu’anha mengatakan:أنَّها اشْتَرَتْ نُمْرُقَةً فيها تَصاوِيرُ، فَقامَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بالبابِ فَلَمْ يَدْخُلْ، فَقُلتُ: أتُوبُ إلى اللَّهِ ممَّا أذْنَبْتُ، قالَ: ما هذِه النُّمْرُقَةُ قُلتُ: لِتَجْلِسَ عليها وتَوَسَّدَها، قالَ: إنَّ أصْحابَ هذِه الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَومَ القِيامَةِ، يُقالُ لهمْ: أحْيُوا ما خَلَقْتُمْ، وإنَّ المَلائِكَةَ لا تَدْخُلُ بَيْتًا فيه الصُّورَةُ“‘Aisyah membeli numruqah (bantal yang digunakan untuk duduk) yang di sana ada gambar makhluk bernyawa. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika datang beliau di depan pintu dan tidak mau masuk ke dalam rumah. Maka aku (Aisyah) bertanya: “Wahai Rasulullah, aku bertaubat kepada Allah, dosa apa yang telah aku lakukan?”. Beliau bersabda: “Bantal apakah ini?”. ‘Aisyah menjawab: “Untuk tempat duduk anda atau anda jadikan sebagai bantal”. Beliau bersabda: “Sesungguhnya orang yang menggambar gambar ini akan disiksa pada hari Kiamat. Akan dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkan gambar yang telah kalian buat’. Beliau bersabda: “Sesungguhnya Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang ada gambarnya”” (HR. Bukhari no. 5957).Jenis keempat: gambar tersebut dihinakan. Seperti gambar yang ada di karpet atau di bantal. Atau gambar yang ada di bejana-bejana (gelas dan piring) atau alas makan, atau semisalnya. Imam An Nawawi menukil pendapat dari jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in tentang bolehnya menggunakan gambar tersebut. Dan ini pendapat dari Sufyan Ats Tsauri, Malik, Abu Hanifah, Asy Syafi’i demikian juga pendapat mu’tamad dalam madzhab Hanabilah. Pendapat inilah yang sesuai dengan zahir hadits Aisyah tentang qaram (tirai) bergambar yang sudah disebutkan di atas. Adapun kompromi antara hadits qaram (yang membolehkan gambar di bantal) dengan hadits numruqah (yang melarang gambar di bantal) adalah bisa jadi gambar shurah yang ada pada hadits qaram adalah gambar yang terpotong-potong sehingga bukan lagi gambar yang mujassamah. Sedangkan gambar shurah yang ada pada hadits numruqah adalah gambar yang mujassamah.Jenis kelima: gambar yang termasuk ‘umumul balwa yaitu perkara yang sulit berlepas diri darinya. Seperti gambar yang ada di majalah, koran, dan sebagian buku. Dan orang yang memanfaatkan hal-hal tersebut bukan menjadi gambarnya sebagai tujuan, bahkan ia benci pada gambar-gambar yang ada, namun ia butuh pada benda-benda tersebut (buku, majalan, koran, dst). Dan untuk menghilangkan gambar-gambar yang ada itu sulit sekali. Demikian juga gambar yang ada pada uang, berupa gambar raja atau gambar pejabat atau gambar para tokoh, yang ini terjadi di negeri-negeri Islam. Maka menurut saya, gambar yang jenis tidak mengapa dimanfaatkan. Karena Allah ta’ala tidak menjadikan kesulitan pada para hamba-Nya dan tidak membebani hamba-Nya sesuatu yang tidak dimampuinya.(Diringkas, dengan beberapa penambahan, dari penjelasan beliau dalam Majmu Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 2/254).Baca Juga: Hukum Menunda Pemakaman JenazahBeberapa bentuk pemanfaatan lain Dipajang di luar bangunan Lima rincian yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin di atas juga berlaku jika gambar makhluk bernyawa dipajang di luar ruangan, seperti pada spanduk, baliho, papan iklan, pamflet, dan semisalnya. Berdasarkan keumuman hadits dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu berkata kepadanya,أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ“Mau engkau kuberi tugas yang dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan tugas tersebut kepadaku? Yaitu beliau bersabda kepadaku: hendaknya jangan engkau biarkan ada patung kecuali engkau hancurkan, dan jangan engkau biarkan ada kuburan yang ditinggikan, kecuali engkau ratakan” (HR. Muslim no. 969). Gambar pada pakaian Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ditanya, “apa hukum memakai pakaian yang ada gambar makhluk bernyawanya“?Beliau menjawab,لا يجوز للإنسان أن يلبس ثياباً فيها صورة حيوان أو إنسان ، ولا يجوز أيضاً أن يلبس غترة أو شماغاً ، أو ما أشبه ذلك وفيه صورة إنسان أو حيوان ، وذلك لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم ثبت عنه أنه قال : ( إن الملائكة لا تدخل بيتاً فيه صورة )“Tidak boleh seseorang menggunakan pakaian yang ada gambar hewan atau gambar manusia. Tidak boleh juga menggunakan ghutrah atau syimagh atau semisalnya yang ada gambar manusia atau gambar hewan. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda dalam hadits yang shahih: “Malaikat tidak masuk ke rumah yang terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa”” (Majalah Ad Da’wah, 54/1756). Gambar pada mainan anak-anak Para ulama memberikan kelonggaran untuk gambar yang ada pada mainan anak-anak. Mereka berdalil dengan hadits dari Aisyah radhiallahu’anha,ia berkata:قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ، وَفِي سَهْوَتِهَا سِتْرٌ، فَهَبَّتْ رِيحٌ، فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ، فَقَالَ: مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ؟ قَالَتْ: بَنَاتِي. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهَا جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ، فَقَالَ: مَا هَذَا الَّذِي أَرَى وَسَطَهُنَّ؟ قَالَتْ: فَرَسٌ. قَالَ: وَمَا هَذَا الَّذِي عَلَيْهِ؟ قَالَتْ: جَنَاحَانِ. فَقَالَ: فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ؟ قَالَتْ: أَمَا سَمِعْت أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلا لَهَا أَجْنِحَةٌ؟ قَالَتْ: فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَتَّى رَأَيْت نَوَاجِذَهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam baru tiba dari perang Tabuk atau Khaibar. Ketika itu kamar ‘Aisyah ditutup dengan sebuah tirai. Ketika ada angin yang bertiup, tirai itu tersingkap hingga maina-mainan boneka ‘Aisyah terlihat. Beliau lalu bertanya: “Wahai ‘Aisyah, ini apa?”. ‘Aisyah menjawab, “Ini anak-anakku”. Lalu beliau juga melihat di antara mainan tersebut ada yang berbentuk kuda yang mempunyai dua sayap yang ditempelkan dari tambalan kain. Nabi lalu bertanya: “Lalu apa ini yang aku lihat di tengah-tengah?”. ‘Aisyah menjawab, “Ini kuda”. Nabi bertanya lagi: “Lalu apa yang ada di atas kuda tersebut?”. ‘Aisyah menjawab, “Ini dua sayapnya”. Nabi bertanya lagi: “Apakah kuda punya dua sayap?”. ‘Aisyah menjawab, “Tidakkah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang punya banyak sayap?”. ‘Aisyah lalu berkata, “Nabi lalu tertawa hingga aku dapat melihat giginya gerahamnya” (HR. Abu Daud no. 4932, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Takhrij Al Misykah [3/304], dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dalam hadits ini, Aisyah yang ketika itu masih anak-anak memiliki mainan yang berbentuk manusia dan hewan, namun Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak melarangnya. Menunjukkan adanya kelonggaran untuk anak-anak dalam masalah gambar makhluk bernyawa. Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (12/112) disebutkan,وقد اسْتَثْنَى أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ مِنْ تَحْرِيمِ التَّصْوِيرِ وَصِنَاعَةِ التَّمَاثِيلِ صِنَاعَةَ لُعَبِ الْبَنَاتِ. وَهُوَ مَذْهَبُ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ. وَقَدْ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ جَوَازَهُ عَنْ أَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ“Mayoritas ulama dalam pelarangan gambar makhluk bernyawa mengecualikan gambar dan patung untuk mainan anak-anak wanita. Ini merupakan pendapat madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Dan dinukil dari Al Qadhi ‘Iyadh bahwa pendapat yang membolehkan adalah pendapat jumhur ulama”. Foto pada kartu identitas Gambar foto yang digunakan untuk bukti identitas, termasuk juga yang diberikan kelonggaran oleh para ulama. Seperti foto yang ada pada KTP, paspor, ijazah, atau semisalnya. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:إذا اضطر إليه الإنسان لوضع الصورة في حفيظة نفوس أو جواز سفر أو استمارة اختبار أو إقامة أو نحو ذلك رخص له فيه بقدر الضرورة إن لم يجد مخلصاً من ذلك، وإن كان في وظيفة ولم يجد له بد منها أو كان عمله لمصلحة عامة لا تقوم إلا به رخص له فيه للضرورة; لقول الله عز وجل: {وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ}“Jika ada kebutuhan yang mendesak bagi seseorang untuk menggunakan gambar pada kartu identitas, paspor, formulir tes, visa untuk menetap, atau semisalnya maka ada kelonggaran baginya untuk menggunakan gambar fotonya sebatas kadar darurat yang dibutuhkan. Jika memang tidak ada metode lain yang memungkinkan. Dan jika ia berada dalam sebuah tugas yang memang membutuhkan hal itu atau untuk kemaslahatan orang secara umum, yang tidak ada solusi lain, maka ada kelonggaran karena termasuk darurat. Berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya): “Sungguh telah dijelaskan kepada kalian apa-apa yang diharamkan untuk kalian, kecuali apa-apa yang terpaksa melakukannya” (QS. Al An’am 119)” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 1/494). Gambar di komputer dan gadget Gambar makhluk bernyawa yang tersimpan di komputer atau gadget hukumnya boleh dimanfaatkan selama tidak dicetak dan selama bukan gambar yang mengandung keharaman. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid mengatakan:الصور التي على الجوال وفي أجهزة الحاسب ، وما يصور بالفيديو ، لا تأخذ حكم الصور الفوتوغرافية ، لعدم ثباتها ، وبقائها ، إلا أن تُخرج وتطبع ، وعليه فلا حرج في الاحتفاظ بها على الجوال ، ما لم تكن مشتملة على شيء محرم ، كما لو كانت صوراً لنساء“Foto yang ada di HP atau di komputer, atau yang dibuat dengan video, tidak sama hukumnya dengan foto hasil jepretan kamera. Karena ia tidak tsabat (tetap) dan tidak baqa’ (selalu ada dzatnya). Kecuali jika di-print (dicetak). Oleh karena itu tidak mengapa menyimpannya di HP selama tidak mengandung perkara yang haram, seperti misalnya foto wanita” (Sumber: https://islamqa.info/ar/91356).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juga menjelaskan:والصُّور بالطُّرُقِ الحديثة قسمان الأول : لا يَكُونُ له مَنْظَرٌ ولا مَشْهَد ولا مظهر ، كما ذُكِرَ لِي عن التصوير ، بِأَشرطة الفيديو ، فهذا لا حُكْمَ له إطلاقاً ، ولا يَدْخُل في التحريم مطلقاً ، ولهذا أجازه العلماء الذين يَمْنَعونَ التّصوير على الآلة الفوتوغرافية على الورق ، وقالوا : إن هذا لا بأس به القسم الثاني : التصوير الثابت على الورق“Gambar itu ada dua macam:Pertama, gambar yang tidak ada manzhar, atau masyhad, atau mazh-har (bentuk penampakan yang tetap) seperti pada foto (yang tercetak). Maka seperti gambar video, ini tidak bisa dihukumi boleh secara mutlak. Dan tidak bisa diharamkan secara mutlak. Oleh karena itu para ulama yang mengharamkan foto tetap membolehkan video. Mereka mengatakan ini tidak mengapa.Kedua, foto yang sifatnya tetap, karena ada di kertas” (Syarhul Mumthi, 2/197).Maka foto yang ada di komputer dan HP termasuk jenis gambar yang pertama ini, karena ia hanya ada dan terlihat ketika komputer / HP dinyalakan. Ketika dimatikan, ia tidak ada. Maka boleh menyimpan gambar atau foto makhluk bernyawa di HP atau komputer. Berbeda dengan jika gambar tersebut dicetak. Kebolehan menyimpan foto di HP atau komputer ini tentunya selama gambar tersebut adalah gambar yang mubah. Adapun jika mengandung keharaman maka hukumnya haram menyimpannya. Wallahu a’lam. Gambar wanita Tidak diperbolehkan memanfaatkan gambar wanita baik dalam keadaan tercetak maupun tidak tercetak (semisal di internet dan media sosial) karena selain ia adalah gambar makhluk bernyawa juga gambar wanita adalah fitnah (godaan) yang besar bagi laki-laki.Allah Ta’ala berfirman:زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Al Imran: 14).Dari Usamah bin Zaid radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740).Maka tidak boleh memanfaatkan gambar wanita baik berhijab atau pun tidak berhijab karena ini besar fitnahnya, kecuali yang sifatnya darurat seperti foto pada KTP, paspor dan semisalnya. Gambar seorang wanita harus disembunyikan sebisa mungkin. Dalam sebuah hadits disebutkan,أَنَّ عَلِيًّا ، قَالَ : سَأَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قَالَ : ” أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ ؟ ” فَلَمْ أَدْرِ مَا أَقُولُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِفَاطِمَةَ ، فَقَالَتْ : أَلا قُلْتَ لَهُ : خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ أَنْ لا يَرَيْنَ الرِّجَالَ وَلا يَرَوْنَهُنَّ ، قَالَ : فَذَكَرْتُ قَوْلَ فَاطِمَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” إِنَّهَا بِضْعَةٌ مِنِّي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ““Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘apa yang paling baik bagi wanita?’. Lalu Ali tidak tahu harus menjawab apa. Ia pun menceritakannya kepada Fathimah. Fathimah pun berkata: ‘katakanlah kepada beliau, yang paling baik bagi wanita adalah mereka tidak melihat para lelaki dan para lelaki tidak melihat mereka‘. Maka aku (Ali) sampaikan hal tersebut kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu beliau bersabda: ‘sungguh Fathimah adalah bagian dari diriku, semoga Allah meridhainya‘” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Al ‘Iyal no. 409, semua perawinya tsiqah).Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah ditanya: “Apa hukum mengirimkan sebagian video yang ada faidah-faidah ilmunya, namun ada musik dan ada gambar wanitanya?”. Beliau menjawab: “Ini semua tidak baik, tidak boleh melakukannya. Dan kebaikan yang tidak mengandung itu semua, ada walhamdulillah” (https://www.youtube.com/watch?v=JGgDSPgXNec).Syaikh Utsman Al Khamis hafizhahullah mengatakan: “Gambar-gambar itu sekarang banyak beredar di instagram, di twitter atau di facebook. Sebagian lelaki meng-upload foto wanita, dan sebagian wanita meng-upload foto dirinya sendiri. Terkadang mereka meng-upload fotonya sendiri dan terkadang mereka mencari foto orang lain (wanita).Ini tidak diperbolehkan. Baik ia tidak berjilbab atau berjilbab. Tidak boleh wanita meng-upload foto dirinya seperti demikian. Laki-laki juga tidak boleh meng-upload foto wanita, dengan gaunnya yang sedemikian rupa, dengan hiasan-hiasannya yang sedemikian rupa, ini tidak diperbolehkan.Wanita itu memfitnah lelaki. Seorang lelaki jangan menjadi seborang laab in terkena fitnah, dan wanita jangan menjadi sebab fitnah bagi orang lain. Maka hendaknya para wanita bertaqwa kepada Allah, demikian para lelaki dalam masalah ini” (https://www.youtube.com/watch?v=GwUSrn4fzqU).Syaikh Sa’ad Asy Syatsri hafizhahullah ditanya: “Apa hukum wanita berhijab meng-upload foto mereka di media sosial?”. Beliau menjawab: “Tidak boleh wanita menampakkan keindahan mereka. Ini merupakan ijma ulama. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ“janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka … ” (QS. An Nur: 31).Ayat ini menunjukkan bahwa wanita dilarang menampakkan keindahan mereka. Dan para ulama ijma bahwa wanita tidak boleh mempercantik wajahnya di depan para lelaki non-mahram, demikian juga tidak boleh melakukan demikian ketika ia pergi keluar rumah jika ada lelaki yang akan melihatnya, ini merupakan ijma ulama” (https://www.youtube.com/watch?v=uOiLCjTxh44). Gambar pada buku pelajaran sekolah Gambar makhluk bernyawa yang ada pada buku pelajaran sekolah, jika tidak ada kebutuhan mendesak untuk menggambarnya atau menggunakannya, maka termasuk pemanfaatan yang terlarang. Berdasarkan keumuman dalil-dalil.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya, “apa hukum Islam terkait gambar yang digambar di papan tulis dalam rangka sebagai media pembelajaran untuk menjelaskan bentuk-bentuk hewan, tumbuhan, binatang melata, yaitu pada pelajaran Biologi. Terkadang gambar-gambar ini penting sekali untuk media pembelajaran, dan gambarnya tidak utuh, karena pentingnya ilmu ini dalam bidang kedokteran dan farmasi”. Asy Syaikh menjawab,ما كان من ذلك صورا لذوات الأرواح كالحشرات وسائر الأحياء فلا يجوز ولو كان رسما على السبورة والأوراق ولو كان القصد منه المساعدة على التعليم لعدم الضرورة إليه؛ لعموم الأدلة في ذلك، وما لم يكن من ذوات الأرواح جاز رسمه للتعليم .“Selama itu adalah gambar makhluk bernyawa seperti binatang melata, dan semua makhluk hidup lainnya, maka tidak boleh digunakan, baik digambar di papan tulis maupun di buku pelajaran. Walaupun tujuannya adalah untuk media pembelajaran, karena ini bukan hal yang darurat. Berdasarkan keumuman dalil-dalil tentang masalah ini. Jika yang digambar bukanlah makhluk bernyawa maka boleh digunakan untuk media pembelajaran” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 1/472, no. 6572).Ulama Al Lajnah Ad Daimah juga mengatakan,تصوير ذوات الأرواح حرام مطلقا؛ لعموم الأحاديث التي وردت في ذلك وليست ضرورية للتوضيح في الدراسة، بل هي من الأمور الكمالية لزيادة الإيضاح، وهناك غيرها من وسائل الإيضاح يمكن الاستغناء بها عن الصور في تفهيم الطلاب والقراء، وقد مضى على الناس قرون وهم في غنى عنها في التعليم والإيضاح وصاروا مع ذلك أقوى منا علما وأكثر تحصيلا، وما ضرهم ترك الصور في دراستهم، ولا نقص من فهمهم لما أرادوا ولا من وقتهم وفلسفتهم في إدراك العلوم وتحصيلها، وعلى هذا لا يجوز لنا أن نرتكب ما حرم الله من التصوير لظننا أنه ضرورة“Menggambar makhluk bernyawa haram secara mutlak, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada dalam masalah ini. Dan ini bukan perkara yang mendesak sekali untuk menggunakan gambar dalam pembelajaran. Adanya gambar hanya perkara pendukung saja, untuk memperjelas pembahasan. Ada cara-cara lain untuk menjelaskan pelajaran. Dan sangat memungkinkan untuk memberikan penjelasan kepada para murid tanpa disertai gambar. Dan umat manusia generasi terdahulu telah melalui masa tanpa merasa butuh kepada gambar makhluk bernyawa dalam pembelajaran mereka dan dalam menjelaskan. Namun demikian pemahaman mereka lebih kuat daripada kita dan lebih banyak ilmunya daripada kita. Tidak adanya gambar sama sekali tidak membahayakan mereka dalam pembelajaran. Dan tidak berkurang sedikitpun pemahaman mereka untuk mengetahui apa yang diinginkan. Juga tidak mengurangi waktu mereka atau mengurangi perenungan mereka untuk meraih ilmu yang diinginkan. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan kita melanggar yang Allah haramkan yaitu menggambar makhluk bernyawa, karena menurut kami itu tidak darurat” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, no. 2677).Maka, asalnya terlarang menggunakan gambar makhluk bernyawa untuk pembelajaran. Dan solusinya gunakanlah gambar-gambar yang tidak sempurna bentuknya untuk menjelaskan pelajaran. Sebagaimana telah dijelaskan kebolehan menggambar makhluk yang tidak sempurna.Adapun gambar-gambar makhluk bernyawa yang ada di buku pelajaran, yang buku-buku ini dipilih oleh pemerintah, oleh sekolah atau oleh pengajar, yang kita tidak memiliki pilihan lain, maka ada kelonggaran untuk menggunakannya karena termasuk umumul balwa’ sebagaimana dijelaskan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Wallahu a’lam.Baca Juga: Hukum Orang Kafir Masuk MasjidPenutupDemikian penjelasan ringkas mengenai hukum menggambar dan memanfaatkan makhluk bernyawa. Kami nasehatkan diri kami sendiri dan para pembaca sekalian, walaupun sebagian gambar ada yang mubah untuk dimanfaatkan, namun hendaknya tidak terlalu bermudah-mudahan dalam masalah ini. Bersikap wara’ (hati-hati) itu lebih utama. Selama bisa menggunakan gambar-gambar makhluk yang tidak bernyawa, itu lebih diutamakan. Demikian juga tidak bermudah-mudah memfoto diri serta memanfaatkannya walaupun tujuannya mubah dan dalam bentuk yang mubah. Seandainya ada cara lain tanpa menggunakan foto, itu lebih utama.Dari An Nu’man bin Basyir radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الحَلاَلُ بَيِّنٌ، وَالحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى المُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ: كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ“Yang halal itu jelas, yang haram itu jelas. Diantaranya ada yang syubhat, yang tidak diketahui hukumnya oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa menjauhi yang syubhat, ia telah menjaga kehormatan dan agamanya. Barangsiapa mendekati yang syubhat, sebagaimana pengembala di perbatasan. Hampir-hampir saja ia melewatinya” (HR. Bukhari 52, Muslim 1599)Dari Shafiyyah radhiallahu’anha, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي من ابْن آدم مجرى الدم“Sesungguhnya setan ikut mengalir dalam darah manusia” (HR. Bukhari 7171, Muslim 2174)Al Khathabi rahimahullah menjelaskan hadits dari Shafiyyah ini:وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ مِنَ الْعِلْمِ اسْتِحْبَابُ أَنْ يَحْذَرَ الإِنْسَانُ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ مِنَ الْمَكْرُوهِ مِمَّا تَجْرِي بِهِ الظُّنُونُ وَيَخْطُرُ بِالْقُلُوبِ وَأَنْ يَطْلُبَ السَّلامَةَ مِنَ النَّاسِ بِإِظْهَارِ الْبَرَاءَةِ مِنَ الرِّيَبِ“Dalam hadits ini ada ilmu tentang dianjurkannya setiap manusia untuk menjauhi setiap hal yang makruh dan berbagai hal yang menyebabkan orang lain punya sangkaan dan praduga yang tidak tidak. Dan anjuran untuk mencari tindakan yang selamat dari prasangka yang tidak tidak dari orang lain dengan menampakkan perbuatan yang bebas dari hal hal yang mencurigakan” (Talbis Iblis, 1/33)Lebih lagi, jika para da’i, aktifis dakwah, dan penuntut ilmu agama tidak layak bermudah-mudahan dalam masalah ini. Padahal mereka panutan masyarakat dan orang yang dianggap baik agamanya. Sejatinya, semakin bagus keislaman seseorang, dia akan semakin wara’. Dari Hudzaifah Ibnu Yaman radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:فَضْلُ الْعِلْمِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ فَضْلِ الْعِبَادَةِ، وَخَيْرُ دِينِكُمُ الْوَرَعُ“Keutamaan dalam ilmu lebih disukai daripada keutamaan dalam ibadah. Dan keislaman kalian yang paling baik adalah sifat wara’” (HR. Al Hakim 314, Al Bazzar 2969, Ath Thabrani dalam Al Ausath no. 3960. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no.1740).Umar bin Khattab radhiallahu’anhu berkata:«إِنَّ الدِّينَ لَيْسَ بِالطَّنْطَنَةِ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ وَلَكِنَّ الدِّينَ الْوَرَعُ»“Agama Islam itu bukanlah sekedar dengungan di akhir malam, namun Islam itu adalah bersikap wara’” (HR Ahmad dalam Az Zuhd, 664)Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Wallahu waliyyu dzalika wal qaadiru ‘alaihi.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wasallam.Baca Juga:**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Kupas Tuntas Hukum Gambar Makhluk Bernyawa (Bag.2)

Baca pembahasan sebelumnya Kupas Tuntas Hukum Gambar Makhluk Bernyawa (Bag.1)Hukum iqtina’ ash shurah (memanfaatkan gambar makhluk bernyawa)Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan tentang hukum menggambar makhluk bernyawa atau hukum tashwir. Hasil dari kegiatan tashwir adalah shurah. Lalu bagaimana hukum memanfaatkan shurah tersebut? Telah kami sebutkan penjelasan Imam An Nawawi bahwa terkadang gambar makhluk bernyawa itu boleh digunakan, namun yang menggambarnya tetap berdosa. Namun ada juga penggunaan gambar makhluk bernyawa yang dibolehkan.Hukum asal pemanfaatan shurahPemanfaatan shurah (gambar makhluk bernyawa) baik yang 2 dimensi atau 3 dimensi (seperti patung dan semisalnya) hukum asalnya terlarang. Karena banyak sekali dalil-dalil yang menunjukkan keharamannya. Dari Abu Thalhah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ“Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa” (HR. Bukhari no.3225, Muslim no.2106).Dalam hadits ini terdapat ancaman bagi orang yang memajang shurah di dalam rumah. Menunjukkan hal ini tidak diperbolehkan.Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:دَخَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مَكَّةَ، وَحَوْلَ الكَعْبَةِ ثَلاَثُ مِائَةٍ وَسِتُّونَ نُصُبًا، فَجَعَلَ يَطْعُنُهَا بِعُودٍ فِي يَدِهِ، وَجَعَلَ يَقُولُ: “﴿ جَاءَ الحَقُّ وَزَهَقَ البَاطِلُ ﴾ [الإسراء: 81]”“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke kota Makkah. Ketika itu di sekitar Ka’bah ada 360 berhala. Maka beliau pun menghancurkan berhala-berhala tersebut dengan kayu yang ada di tangan beliau, sambil membaca ayat (yang artinya) : “telah datang al Haq dan telah hancur kebatilan” (QS. Al Isra’: 81)” (HR. Bukhari no.2478, Muslim no.1781).Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri menghancurkan shurah berupa berhala dengan tangannya sendiri. Menunjukkan bahwa tidak boleh ada shurah walaupun tidak disembah. Ini juga dikuatkan oleh hadits dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu berkata kepadanya,أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ“Mau engkau kuberi tugas yang dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan tugas tersebut kepadaku? Yaitu beliau bersabda kepadaku: hendaknya jangan engkau biarkan ada patung kecuali engkau hancurkan, dan jangan engkau biarkan ada kuburan yang ditinggikan, kecuali engkau ratakan” (HR. Muslim no. 969).Baca Juga: Hukum Qunut Nazilah saat Terjadi WabahRincian ulama tentang pemanfaatan shurahSetelah kita mengetahui bahwa hukum asalnya terlarang memanfaatkan shurah, dan juga telah kita sebutkan ada pemanfaatan yang dibolehkan, maka pembahasan tentang iqtina’ (pemanfaatan) gambar makhluk bernyawa ini perlu kita rinci menjadi beberapa keadaan. Ini sebagaimana dijelaskan oleh seorang ulama fikih besar abad ini, Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah, yang ringkasnya adalah sebagai berikut:Jenis pertama: shurah mujassamah, yaitu gambar yang terdapat anggota badannya lengkap, maka tidak boleh menggunakannya. Telah dinukil oleh Ibnul Arabi bahwa ulama ijma akan hal ini. Disebutkan dalam Fathul Baari (10/388) bahwa Ibnul Arabi mengatakan:وهذا الإجماع محله في غير لعب البنات كما سأذكره في باب من صور صورة“Ini (haramnya menggambar makhluk bernyawa) adalah ijma ulama, kecuali mainan anak perempuan sebagaimana yang akan saya sebutkan pada bab bentuk-bentuk gambar”.Jenis kedua: shurah ghayru mujassamah, yaitu gambar yang berupa raqam (bagian-bagian dari anggota badan). Jenis ini dirinci lagi:Pertama: gambar yang digantung untuk diagungkan. Seperti gambar raja, presiden, menteri, ulama, kyai, tokoh-tokoh dan semisalnya. Pemanfaatan seperti ini hukumnya haram karena termasuk ghuluw (pengkultusan) terhadap makhluk dan tasyabbuh (menyerupai) para penyembah berhala. Selain itu juga ini menjadi sarana menuju kesyirikan. Sebagaimana dalam hadits dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:دَخَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مَكَّةَ، وَحَوْلَ الكَعْبَةِ ثَلاَثُ مِائَةٍ وَسِتُّونَ نُصُبًا، فَجَعَلَ يَطْعُنُهَا بِعُودٍ فِي يَدِهِ، وَجَعَلَ يَقُولُ: “﴿ جَاءَ الحَقُّ وَزَهَقَ البَاطِلُ ﴾ [الإسراء: 81]”“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke kota Makkah. Ketika itu di sekitar Ka’bah ada 360 berhala. Maka beliau pun menghancurkan berhala-berhala tersebut dengan kayu yang ada di tangan beliau, sambil membaca ayat (yang artinya) : “telah datang al Haq dan telah hancur kebatilan” (QS. Al Isra’: 81)” (HR. Bukhari no.2478, Muslim no.1781).Kedua: gambar yang digantung untuk dikenang. Semisal orang-orang yang menggantung gambar orang tuanya, anaknya, temannya, sahabatnya di ruangan mereka. Pemanfaatan seperti ini juga diharamkan karena dua alasan: Akan timbul keterikatan hati pada individu yang digantung gambarnya tersebut, dengan keterikatan yang kuat. Ini akan berpengaruh besar terhadap kecintaan seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya serta syariat-Nya. Sehingga membagi rasa mahabbah (cinta) seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya dengan cinta kepada makhluk. Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu mengatakan: أَحْبِبْ حَبِيبَكَ هَوْنًا ما، عسى أن يكون بَغِيضَكَ يومًا ما، وأَبْغِضْ بَغِيضَكَ هَوْنًا ما عسى أن يكونَ حَبِيبَكَ يومًا ما“Cintailah orang yang kau cintai sekadarnya, bisa jadi ia menjadi orang yang engkau benci suatu hari. Dan bencilah orang yang engkau benci sekadarnya, bisa jadi ia menjadi orang yang engkau cintai suatu hari” (HR. Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no.992, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Adabul Mufrad). Terdapat hadits dalam Shahih Al Bukhari dari Abu Thalhah radhiallahu’anhu, ia berkata: aku mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ“Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa” (HR. Bukhari no.3225, Muslim no.2106).Jenis ketiga: gambar tersebut digantung untuk hiasan dan aksesoris. Ini juga diharamkan berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha:قَدِمَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ مِن سَفَرٍ، وقدْ سَتَرْتُ بقِرَامٍ لي علَى سَهْوَةٍ لي فِيهَا تَمَاثِيلُ، فَلَمَّا رَآهُ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ هَتَكَهُ وقالَ: أشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَومَ القِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بخَلْقِ اللَّهِ قالَتْ: فَجَعَلْنَاهُ وِسَادَةً أوْ وِسَادَتَيْنِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pulang dari safar. Ketika itu aku menutup jendela rumah dengan qaram (tirai) yang bergambar (makhluk bernyawa). Ketika melihatnya, wajah Rasulullah berubah. Beliau bersabda: “wahai Aisyah orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat adalah yang menandingi ciptaan Allah“. Lalu aku (Aisyah) memotong-motong tirai tersebut dan menjadikannya satu atau dua bantal” (HR. Bukhari no.5954, dan Muslim no.2107).Demikian juga ‘Aisyah radhiallahu’anha mengatakan:أنَّها اشْتَرَتْ نُمْرُقَةً فيها تَصاوِيرُ، فَقامَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بالبابِ فَلَمْ يَدْخُلْ، فَقُلتُ: أتُوبُ إلى اللَّهِ ممَّا أذْنَبْتُ، قالَ: ما هذِه النُّمْرُقَةُ قُلتُ: لِتَجْلِسَ عليها وتَوَسَّدَها، قالَ: إنَّ أصْحابَ هذِه الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَومَ القِيامَةِ، يُقالُ لهمْ: أحْيُوا ما خَلَقْتُمْ، وإنَّ المَلائِكَةَ لا تَدْخُلُ بَيْتًا فيه الصُّورَةُ“‘Aisyah membeli numruqah (bantal yang digunakan untuk duduk) yang di sana ada gambar makhluk bernyawa. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika datang beliau di depan pintu dan tidak mau masuk ke dalam rumah. Maka aku (Aisyah) bertanya: “Wahai Rasulullah, aku bertaubat kepada Allah, dosa apa yang telah aku lakukan?”. Beliau bersabda: “Bantal apakah ini?”. ‘Aisyah menjawab: “Untuk tempat duduk anda atau anda jadikan sebagai bantal”. Beliau bersabda: “Sesungguhnya orang yang menggambar gambar ini akan disiksa pada hari Kiamat. Akan dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkan gambar yang telah kalian buat’. Beliau bersabda: “Sesungguhnya Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang ada gambarnya”” (HR. Bukhari no. 5957).Jenis keempat: gambar tersebut dihinakan. Seperti gambar yang ada di karpet atau di bantal. Atau gambar yang ada di bejana-bejana (gelas dan piring) atau alas makan, atau semisalnya. Imam An Nawawi menukil pendapat dari jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in tentang bolehnya menggunakan gambar tersebut. Dan ini pendapat dari Sufyan Ats Tsauri, Malik, Abu Hanifah, Asy Syafi’i demikian juga pendapat mu’tamad dalam madzhab Hanabilah. Pendapat inilah yang sesuai dengan zahir hadits Aisyah tentang qaram (tirai) bergambar yang sudah disebutkan di atas. Adapun kompromi antara hadits qaram (yang membolehkan gambar di bantal) dengan hadits numruqah (yang melarang gambar di bantal) adalah bisa jadi gambar shurah yang ada pada hadits qaram adalah gambar yang terpotong-potong sehingga bukan lagi gambar yang mujassamah. Sedangkan gambar shurah yang ada pada hadits numruqah adalah gambar yang mujassamah.Jenis kelima: gambar yang termasuk ‘umumul balwa yaitu perkara yang sulit berlepas diri darinya. Seperti gambar yang ada di majalah, koran, dan sebagian buku. Dan orang yang memanfaatkan hal-hal tersebut bukan menjadi gambarnya sebagai tujuan, bahkan ia benci pada gambar-gambar yang ada, namun ia butuh pada benda-benda tersebut (buku, majalan, koran, dst). Dan untuk menghilangkan gambar-gambar yang ada itu sulit sekali. Demikian juga gambar yang ada pada uang, berupa gambar raja atau gambar pejabat atau gambar para tokoh, yang ini terjadi di negeri-negeri Islam. Maka menurut saya, gambar yang jenis tidak mengapa dimanfaatkan. Karena Allah ta’ala tidak menjadikan kesulitan pada para hamba-Nya dan tidak membebani hamba-Nya sesuatu yang tidak dimampuinya.(Diringkas, dengan beberapa penambahan, dari penjelasan beliau dalam Majmu Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 2/254).Baca Juga: Hukum Menunda Pemakaman JenazahBeberapa bentuk pemanfaatan lain Dipajang di luar bangunan Lima rincian yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin di atas juga berlaku jika gambar makhluk bernyawa dipajang di luar ruangan, seperti pada spanduk, baliho, papan iklan, pamflet, dan semisalnya. Berdasarkan keumuman hadits dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu berkata kepadanya,أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ“Mau engkau kuberi tugas yang dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan tugas tersebut kepadaku? Yaitu beliau bersabda kepadaku: hendaknya jangan engkau biarkan ada patung kecuali engkau hancurkan, dan jangan engkau biarkan ada kuburan yang ditinggikan, kecuali engkau ratakan” (HR. Muslim no. 969). Gambar pada pakaian Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ditanya, “apa hukum memakai pakaian yang ada gambar makhluk bernyawanya“?Beliau menjawab,لا يجوز للإنسان أن يلبس ثياباً فيها صورة حيوان أو إنسان ، ولا يجوز أيضاً أن يلبس غترة أو شماغاً ، أو ما أشبه ذلك وفيه صورة إنسان أو حيوان ، وذلك لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم ثبت عنه أنه قال : ( إن الملائكة لا تدخل بيتاً فيه صورة )“Tidak boleh seseorang menggunakan pakaian yang ada gambar hewan atau gambar manusia. Tidak boleh juga menggunakan ghutrah atau syimagh atau semisalnya yang ada gambar manusia atau gambar hewan. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda dalam hadits yang shahih: “Malaikat tidak masuk ke rumah yang terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa”” (Majalah Ad Da’wah, 54/1756). Gambar pada mainan anak-anak Para ulama memberikan kelonggaran untuk gambar yang ada pada mainan anak-anak. Mereka berdalil dengan hadits dari Aisyah radhiallahu’anha,ia berkata:قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ، وَفِي سَهْوَتِهَا سِتْرٌ، فَهَبَّتْ رِيحٌ، فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ، فَقَالَ: مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ؟ قَالَتْ: بَنَاتِي. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهَا جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ، فَقَالَ: مَا هَذَا الَّذِي أَرَى وَسَطَهُنَّ؟ قَالَتْ: فَرَسٌ. قَالَ: وَمَا هَذَا الَّذِي عَلَيْهِ؟ قَالَتْ: جَنَاحَانِ. فَقَالَ: فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ؟ قَالَتْ: أَمَا سَمِعْت أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلا لَهَا أَجْنِحَةٌ؟ قَالَتْ: فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَتَّى رَأَيْت نَوَاجِذَهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam baru tiba dari perang Tabuk atau Khaibar. Ketika itu kamar ‘Aisyah ditutup dengan sebuah tirai. Ketika ada angin yang bertiup, tirai itu tersingkap hingga maina-mainan boneka ‘Aisyah terlihat. Beliau lalu bertanya: “Wahai ‘Aisyah, ini apa?”. ‘Aisyah menjawab, “Ini anak-anakku”. Lalu beliau juga melihat di antara mainan tersebut ada yang berbentuk kuda yang mempunyai dua sayap yang ditempelkan dari tambalan kain. Nabi lalu bertanya: “Lalu apa ini yang aku lihat di tengah-tengah?”. ‘Aisyah menjawab, “Ini kuda”. Nabi bertanya lagi: “Lalu apa yang ada di atas kuda tersebut?”. ‘Aisyah menjawab, “Ini dua sayapnya”. Nabi bertanya lagi: “Apakah kuda punya dua sayap?”. ‘Aisyah menjawab, “Tidakkah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang punya banyak sayap?”. ‘Aisyah lalu berkata, “Nabi lalu tertawa hingga aku dapat melihat giginya gerahamnya” (HR. Abu Daud no. 4932, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Takhrij Al Misykah [3/304], dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dalam hadits ini, Aisyah yang ketika itu masih anak-anak memiliki mainan yang berbentuk manusia dan hewan, namun Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak melarangnya. Menunjukkan adanya kelonggaran untuk anak-anak dalam masalah gambar makhluk bernyawa. Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (12/112) disebutkan,وقد اسْتَثْنَى أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ مِنْ تَحْرِيمِ التَّصْوِيرِ وَصِنَاعَةِ التَّمَاثِيلِ صِنَاعَةَ لُعَبِ الْبَنَاتِ. وَهُوَ مَذْهَبُ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ. وَقَدْ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ جَوَازَهُ عَنْ أَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ“Mayoritas ulama dalam pelarangan gambar makhluk bernyawa mengecualikan gambar dan patung untuk mainan anak-anak wanita. Ini merupakan pendapat madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Dan dinukil dari Al Qadhi ‘Iyadh bahwa pendapat yang membolehkan adalah pendapat jumhur ulama”. Foto pada kartu identitas Gambar foto yang digunakan untuk bukti identitas, termasuk juga yang diberikan kelonggaran oleh para ulama. Seperti foto yang ada pada KTP, paspor, ijazah, atau semisalnya. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:إذا اضطر إليه الإنسان لوضع الصورة في حفيظة نفوس أو جواز سفر أو استمارة اختبار أو إقامة أو نحو ذلك رخص له فيه بقدر الضرورة إن لم يجد مخلصاً من ذلك، وإن كان في وظيفة ولم يجد له بد منها أو كان عمله لمصلحة عامة لا تقوم إلا به رخص له فيه للضرورة; لقول الله عز وجل: {وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ}“Jika ada kebutuhan yang mendesak bagi seseorang untuk menggunakan gambar pada kartu identitas, paspor, formulir tes, visa untuk menetap, atau semisalnya maka ada kelonggaran baginya untuk menggunakan gambar fotonya sebatas kadar darurat yang dibutuhkan. Jika memang tidak ada metode lain yang memungkinkan. Dan jika ia berada dalam sebuah tugas yang memang membutuhkan hal itu atau untuk kemaslahatan orang secara umum, yang tidak ada solusi lain, maka ada kelonggaran karena termasuk darurat. Berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya): “Sungguh telah dijelaskan kepada kalian apa-apa yang diharamkan untuk kalian, kecuali apa-apa yang terpaksa melakukannya” (QS. Al An’am 119)” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 1/494). Gambar di komputer dan gadget Gambar makhluk bernyawa yang tersimpan di komputer atau gadget hukumnya boleh dimanfaatkan selama tidak dicetak dan selama bukan gambar yang mengandung keharaman. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid mengatakan:الصور التي على الجوال وفي أجهزة الحاسب ، وما يصور بالفيديو ، لا تأخذ حكم الصور الفوتوغرافية ، لعدم ثباتها ، وبقائها ، إلا أن تُخرج وتطبع ، وعليه فلا حرج في الاحتفاظ بها على الجوال ، ما لم تكن مشتملة على شيء محرم ، كما لو كانت صوراً لنساء“Foto yang ada di HP atau di komputer, atau yang dibuat dengan video, tidak sama hukumnya dengan foto hasil jepretan kamera. Karena ia tidak tsabat (tetap) dan tidak baqa’ (selalu ada dzatnya). Kecuali jika di-print (dicetak). Oleh karena itu tidak mengapa menyimpannya di HP selama tidak mengandung perkara yang haram, seperti misalnya foto wanita” (Sumber: https://islamqa.info/ar/91356).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juga menjelaskan:والصُّور بالطُّرُقِ الحديثة قسمان الأول : لا يَكُونُ له مَنْظَرٌ ولا مَشْهَد ولا مظهر ، كما ذُكِرَ لِي عن التصوير ، بِأَشرطة الفيديو ، فهذا لا حُكْمَ له إطلاقاً ، ولا يَدْخُل في التحريم مطلقاً ، ولهذا أجازه العلماء الذين يَمْنَعونَ التّصوير على الآلة الفوتوغرافية على الورق ، وقالوا : إن هذا لا بأس به القسم الثاني : التصوير الثابت على الورق“Gambar itu ada dua macam:Pertama, gambar yang tidak ada manzhar, atau masyhad, atau mazh-har (bentuk penampakan yang tetap) seperti pada foto (yang tercetak). Maka seperti gambar video, ini tidak bisa dihukumi boleh secara mutlak. Dan tidak bisa diharamkan secara mutlak. Oleh karena itu para ulama yang mengharamkan foto tetap membolehkan video. Mereka mengatakan ini tidak mengapa.Kedua, foto yang sifatnya tetap, karena ada di kertas” (Syarhul Mumthi, 2/197).Maka foto yang ada di komputer dan HP termasuk jenis gambar yang pertama ini, karena ia hanya ada dan terlihat ketika komputer / HP dinyalakan. Ketika dimatikan, ia tidak ada. Maka boleh menyimpan gambar atau foto makhluk bernyawa di HP atau komputer. Berbeda dengan jika gambar tersebut dicetak. Kebolehan menyimpan foto di HP atau komputer ini tentunya selama gambar tersebut adalah gambar yang mubah. Adapun jika mengandung keharaman maka hukumnya haram menyimpannya. Wallahu a’lam. Gambar wanita Tidak diperbolehkan memanfaatkan gambar wanita baik dalam keadaan tercetak maupun tidak tercetak (semisal di internet dan media sosial) karena selain ia adalah gambar makhluk bernyawa juga gambar wanita adalah fitnah (godaan) yang besar bagi laki-laki.Allah Ta’ala berfirman:زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Al Imran: 14).Dari Usamah bin Zaid radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740).Maka tidak boleh memanfaatkan gambar wanita baik berhijab atau pun tidak berhijab karena ini besar fitnahnya, kecuali yang sifatnya darurat seperti foto pada KTP, paspor dan semisalnya. Gambar seorang wanita harus disembunyikan sebisa mungkin. Dalam sebuah hadits disebutkan,أَنَّ عَلِيًّا ، قَالَ : سَأَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قَالَ : ” أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ ؟ ” فَلَمْ أَدْرِ مَا أَقُولُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِفَاطِمَةَ ، فَقَالَتْ : أَلا قُلْتَ لَهُ : خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ أَنْ لا يَرَيْنَ الرِّجَالَ وَلا يَرَوْنَهُنَّ ، قَالَ : فَذَكَرْتُ قَوْلَ فَاطِمَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” إِنَّهَا بِضْعَةٌ مِنِّي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ““Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘apa yang paling baik bagi wanita?’. Lalu Ali tidak tahu harus menjawab apa. Ia pun menceritakannya kepada Fathimah. Fathimah pun berkata: ‘katakanlah kepada beliau, yang paling baik bagi wanita adalah mereka tidak melihat para lelaki dan para lelaki tidak melihat mereka‘. Maka aku (Ali) sampaikan hal tersebut kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu beliau bersabda: ‘sungguh Fathimah adalah bagian dari diriku, semoga Allah meridhainya‘” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Al ‘Iyal no. 409, semua perawinya tsiqah).Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah ditanya: “Apa hukum mengirimkan sebagian video yang ada faidah-faidah ilmunya, namun ada musik dan ada gambar wanitanya?”. Beliau menjawab: “Ini semua tidak baik, tidak boleh melakukannya. Dan kebaikan yang tidak mengandung itu semua, ada walhamdulillah” (https://www.youtube.com/watch?v=JGgDSPgXNec).Syaikh Utsman Al Khamis hafizhahullah mengatakan: “Gambar-gambar itu sekarang banyak beredar di instagram, di twitter atau di facebook. Sebagian lelaki meng-upload foto wanita, dan sebagian wanita meng-upload foto dirinya sendiri. Terkadang mereka meng-upload fotonya sendiri dan terkadang mereka mencari foto orang lain (wanita).Ini tidak diperbolehkan. Baik ia tidak berjilbab atau berjilbab. Tidak boleh wanita meng-upload foto dirinya seperti demikian. Laki-laki juga tidak boleh meng-upload foto wanita, dengan gaunnya yang sedemikian rupa, dengan hiasan-hiasannya yang sedemikian rupa, ini tidak diperbolehkan.Wanita itu memfitnah lelaki. Seorang lelaki jangan menjadi seborang laab in terkena fitnah, dan wanita jangan menjadi sebab fitnah bagi orang lain. Maka hendaknya para wanita bertaqwa kepada Allah, demikian para lelaki dalam masalah ini” (https://www.youtube.com/watch?v=GwUSrn4fzqU).Syaikh Sa’ad Asy Syatsri hafizhahullah ditanya: “Apa hukum wanita berhijab meng-upload foto mereka di media sosial?”. Beliau menjawab: “Tidak boleh wanita menampakkan keindahan mereka. Ini merupakan ijma ulama. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ“janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka … ” (QS. An Nur: 31).Ayat ini menunjukkan bahwa wanita dilarang menampakkan keindahan mereka. Dan para ulama ijma bahwa wanita tidak boleh mempercantik wajahnya di depan para lelaki non-mahram, demikian juga tidak boleh melakukan demikian ketika ia pergi keluar rumah jika ada lelaki yang akan melihatnya, ini merupakan ijma ulama” (https://www.youtube.com/watch?v=uOiLCjTxh44). Gambar pada buku pelajaran sekolah Gambar makhluk bernyawa yang ada pada buku pelajaran sekolah, jika tidak ada kebutuhan mendesak untuk menggambarnya atau menggunakannya, maka termasuk pemanfaatan yang terlarang. Berdasarkan keumuman dalil-dalil.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya, “apa hukum Islam terkait gambar yang digambar di papan tulis dalam rangka sebagai media pembelajaran untuk menjelaskan bentuk-bentuk hewan, tumbuhan, binatang melata, yaitu pada pelajaran Biologi. Terkadang gambar-gambar ini penting sekali untuk media pembelajaran, dan gambarnya tidak utuh, karena pentingnya ilmu ini dalam bidang kedokteran dan farmasi”. Asy Syaikh menjawab,ما كان من ذلك صورا لذوات الأرواح كالحشرات وسائر الأحياء فلا يجوز ولو كان رسما على السبورة والأوراق ولو كان القصد منه المساعدة على التعليم لعدم الضرورة إليه؛ لعموم الأدلة في ذلك، وما لم يكن من ذوات الأرواح جاز رسمه للتعليم .“Selama itu adalah gambar makhluk bernyawa seperti binatang melata, dan semua makhluk hidup lainnya, maka tidak boleh digunakan, baik digambar di papan tulis maupun di buku pelajaran. Walaupun tujuannya adalah untuk media pembelajaran, karena ini bukan hal yang darurat. Berdasarkan keumuman dalil-dalil tentang masalah ini. Jika yang digambar bukanlah makhluk bernyawa maka boleh digunakan untuk media pembelajaran” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 1/472, no. 6572).Ulama Al Lajnah Ad Daimah juga mengatakan,تصوير ذوات الأرواح حرام مطلقا؛ لعموم الأحاديث التي وردت في ذلك وليست ضرورية للتوضيح في الدراسة، بل هي من الأمور الكمالية لزيادة الإيضاح، وهناك غيرها من وسائل الإيضاح يمكن الاستغناء بها عن الصور في تفهيم الطلاب والقراء، وقد مضى على الناس قرون وهم في غنى عنها في التعليم والإيضاح وصاروا مع ذلك أقوى منا علما وأكثر تحصيلا، وما ضرهم ترك الصور في دراستهم، ولا نقص من فهمهم لما أرادوا ولا من وقتهم وفلسفتهم في إدراك العلوم وتحصيلها، وعلى هذا لا يجوز لنا أن نرتكب ما حرم الله من التصوير لظننا أنه ضرورة“Menggambar makhluk bernyawa haram secara mutlak, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada dalam masalah ini. Dan ini bukan perkara yang mendesak sekali untuk menggunakan gambar dalam pembelajaran. Adanya gambar hanya perkara pendukung saja, untuk memperjelas pembahasan. Ada cara-cara lain untuk menjelaskan pelajaran. Dan sangat memungkinkan untuk memberikan penjelasan kepada para murid tanpa disertai gambar. Dan umat manusia generasi terdahulu telah melalui masa tanpa merasa butuh kepada gambar makhluk bernyawa dalam pembelajaran mereka dan dalam menjelaskan. Namun demikian pemahaman mereka lebih kuat daripada kita dan lebih banyak ilmunya daripada kita. Tidak adanya gambar sama sekali tidak membahayakan mereka dalam pembelajaran. Dan tidak berkurang sedikitpun pemahaman mereka untuk mengetahui apa yang diinginkan. Juga tidak mengurangi waktu mereka atau mengurangi perenungan mereka untuk meraih ilmu yang diinginkan. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan kita melanggar yang Allah haramkan yaitu menggambar makhluk bernyawa, karena menurut kami itu tidak darurat” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, no. 2677).Maka, asalnya terlarang menggunakan gambar makhluk bernyawa untuk pembelajaran. Dan solusinya gunakanlah gambar-gambar yang tidak sempurna bentuknya untuk menjelaskan pelajaran. Sebagaimana telah dijelaskan kebolehan menggambar makhluk yang tidak sempurna.Adapun gambar-gambar makhluk bernyawa yang ada di buku pelajaran, yang buku-buku ini dipilih oleh pemerintah, oleh sekolah atau oleh pengajar, yang kita tidak memiliki pilihan lain, maka ada kelonggaran untuk menggunakannya karena termasuk umumul balwa’ sebagaimana dijelaskan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Wallahu a’lam.Baca Juga: Hukum Orang Kafir Masuk MasjidPenutupDemikian penjelasan ringkas mengenai hukum menggambar dan memanfaatkan makhluk bernyawa. Kami nasehatkan diri kami sendiri dan para pembaca sekalian, walaupun sebagian gambar ada yang mubah untuk dimanfaatkan, namun hendaknya tidak terlalu bermudah-mudahan dalam masalah ini. Bersikap wara’ (hati-hati) itu lebih utama. Selama bisa menggunakan gambar-gambar makhluk yang tidak bernyawa, itu lebih diutamakan. Demikian juga tidak bermudah-mudah memfoto diri serta memanfaatkannya walaupun tujuannya mubah dan dalam bentuk yang mubah. Seandainya ada cara lain tanpa menggunakan foto, itu lebih utama.Dari An Nu’man bin Basyir radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الحَلاَلُ بَيِّنٌ، وَالحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى المُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ: كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ“Yang halal itu jelas, yang haram itu jelas. Diantaranya ada yang syubhat, yang tidak diketahui hukumnya oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa menjauhi yang syubhat, ia telah menjaga kehormatan dan agamanya. Barangsiapa mendekati yang syubhat, sebagaimana pengembala di perbatasan. Hampir-hampir saja ia melewatinya” (HR. Bukhari 52, Muslim 1599)Dari Shafiyyah radhiallahu’anha, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي من ابْن آدم مجرى الدم“Sesungguhnya setan ikut mengalir dalam darah manusia” (HR. Bukhari 7171, Muslim 2174)Al Khathabi rahimahullah menjelaskan hadits dari Shafiyyah ini:وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ مِنَ الْعِلْمِ اسْتِحْبَابُ أَنْ يَحْذَرَ الإِنْسَانُ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ مِنَ الْمَكْرُوهِ مِمَّا تَجْرِي بِهِ الظُّنُونُ وَيَخْطُرُ بِالْقُلُوبِ وَأَنْ يَطْلُبَ السَّلامَةَ مِنَ النَّاسِ بِإِظْهَارِ الْبَرَاءَةِ مِنَ الرِّيَبِ“Dalam hadits ini ada ilmu tentang dianjurkannya setiap manusia untuk menjauhi setiap hal yang makruh dan berbagai hal yang menyebabkan orang lain punya sangkaan dan praduga yang tidak tidak. Dan anjuran untuk mencari tindakan yang selamat dari prasangka yang tidak tidak dari orang lain dengan menampakkan perbuatan yang bebas dari hal hal yang mencurigakan” (Talbis Iblis, 1/33)Lebih lagi, jika para da’i, aktifis dakwah, dan penuntut ilmu agama tidak layak bermudah-mudahan dalam masalah ini. Padahal mereka panutan masyarakat dan orang yang dianggap baik agamanya. Sejatinya, semakin bagus keislaman seseorang, dia akan semakin wara’. Dari Hudzaifah Ibnu Yaman radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:فَضْلُ الْعِلْمِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ فَضْلِ الْعِبَادَةِ، وَخَيْرُ دِينِكُمُ الْوَرَعُ“Keutamaan dalam ilmu lebih disukai daripada keutamaan dalam ibadah. Dan keislaman kalian yang paling baik adalah sifat wara’” (HR. Al Hakim 314, Al Bazzar 2969, Ath Thabrani dalam Al Ausath no. 3960. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no.1740).Umar bin Khattab radhiallahu’anhu berkata:«إِنَّ الدِّينَ لَيْسَ بِالطَّنْطَنَةِ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ وَلَكِنَّ الدِّينَ الْوَرَعُ»“Agama Islam itu bukanlah sekedar dengungan di akhir malam, namun Islam itu adalah bersikap wara’” (HR Ahmad dalam Az Zuhd, 664)Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Wallahu waliyyu dzalika wal qaadiru ‘alaihi.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wasallam.Baca Juga:**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya Kupas Tuntas Hukum Gambar Makhluk Bernyawa (Bag.1)Hukum iqtina’ ash shurah (memanfaatkan gambar makhluk bernyawa)Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan tentang hukum menggambar makhluk bernyawa atau hukum tashwir. Hasil dari kegiatan tashwir adalah shurah. Lalu bagaimana hukum memanfaatkan shurah tersebut? Telah kami sebutkan penjelasan Imam An Nawawi bahwa terkadang gambar makhluk bernyawa itu boleh digunakan, namun yang menggambarnya tetap berdosa. Namun ada juga penggunaan gambar makhluk bernyawa yang dibolehkan.Hukum asal pemanfaatan shurahPemanfaatan shurah (gambar makhluk bernyawa) baik yang 2 dimensi atau 3 dimensi (seperti patung dan semisalnya) hukum asalnya terlarang. Karena banyak sekali dalil-dalil yang menunjukkan keharamannya. Dari Abu Thalhah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ“Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa” (HR. Bukhari no.3225, Muslim no.2106).Dalam hadits ini terdapat ancaman bagi orang yang memajang shurah di dalam rumah. Menunjukkan hal ini tidak diperbolehkan.Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:دَخَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مَكَّةَ، وَحَوْلَ الكَعْبَةِ ثَلاَثُ مِائَةٍ وَسِتُّونَ نُصُبًا، فَجَعَلَ يَطْعُنُهَا بِعُودٍ فِي يَدِهِ، وَجَعَلَ يَقُولُ: “﴿ جَاءَ الحَقُّ وَزَهَقَ البَاطِلُ ﴾ [الإسراء: 81]”“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke kota Makkah. Ketika itu di sekitar Ka’bah ada 360 berhala. Maka beliau pun menghancurkan berhala-berhala tersebut dengan kayu yang ada di tangan beliau, sambil membaca ayat (yang artinya) : “telah datang al Haq dan telah hancur kebatilan” (QS. Al Isra’: 81)” (HR. Bukhari no.2478, Muslim no.1781).Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri menghancurkan shurah berupa berhala dengan tangannya sendiri. Menunjukkan bahwa tidak boleh ada shurah walaupun tidak disembah. Ini juga dikuatkan oleh hadits dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu berkata kepadanya,أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ“Mau engkau kuberi tugas yang dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan tugas tersebut kepadaku? Yaitu beliau bersabda kepadaku: hendaknya jangan engkau biarkan ada patung kecuali engkau hancurkan, dan jangan engkau biarkan ada kuburan yang ditinggikan, kecuali engkau ratakan” (HR. Muslim no. 969).Baca Juga: Hukum Qunut Nazilah saat Terjadi WabahRincian ulama tentang pemanfaatan shurahSetelah kita mengetahui bahwa hukum asalnya terlarang memanfaatkan shurah, dan juga telah kita sebutkan ada pemanfaatan yang dibolehkan, maka pembahasan tentang iqtina’ (pemanfaatan) gambar makhluk bernyawa ini perlu kita rinci menjadi beberapa keadaan. Ini sebagaimana dijelaskan oleh seorang ulama fikih besar abad ini, Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah, yang ringkasnya adalah sebagai berikut:Jenis pertama: shurah mujassamah, yaitu gambar yang terdapat anggota badannya lengkap, maka tidak boleh menggunakannya. Telah dinukil oleh Ibnul Arabi bahwa ulama ijma akan hal ini. Disebutkan dalam Fathul Baari (10/388) bahwa Ibnul Arabi mengatakan:وهذا الإجماع محله في غير لعب البنات كما سأذكره في باب من صور صورة“Ini (haramnya menggambar makhluk bernyawa) adalah ijma ulama, kecuali mainan anak perempuan sebagaimana yang akan saya sebutkan pada bab bentuk-bentuk gambar”.Jenis kedua: shurah ghayru mujassamah, yaitu gambar yang berupa raqam (bagian-bagian dari anggota badan). Jenis ini dirinci lagi:Pertama: gambar yang digantung untuk diagungkan. Seperti gambar raja, presiden, menteri, ulama, kyai, tokoh-tokoh dan semisalnya. Pemanfaatan seperti ini hukumnya haram karena termasuk ghuluw (pengkultusan) terhadap makhluk dan tasyabbuh (menyerupai) para penyembah berhala. Selain itu juga ini menjadi sarana menuju kesyirikan. Sebagaimana dalam hadits dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:دَخَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مَكَّةَ، وَحَوْلَ الكَعْبَةِ ثَلاَثُ مِائَةٍ وَسِتُّونَ نُصُبًا، فَجَعَلَ يَطْعُنُهَا بِعُودٍ فِي يَدِهِ، وَجَعَلَ يَقُولُ: “﴿ جَاءَ الحَقُّ وَزَهَقَ البَاطِلُ ﴾ [الإسراء: 81]”“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke kota Makkah. Ketika itu di sekitar Ka’bah ada 360 berhala. Maka beliau pun menghancurkan berhala-berhala tersebut dengan kayu yang ada di tangan beliau, sambil membaca ayat (yang artinya) : “telah datang al Haq dan telah hancur kebatilan” (QS. Al Isra’: 81)” (HR. Bukhari no.2478, Muslim no.1781).Kedua: gambar yang digantung untuk dikenang. Semisal orang-orang yang menggantung gambar orang tuanya, anaknya, temannya, sahabatnya di ruangan mereka. Pemanfaatan seperti ini juga diharamkan karena dua alasan: Akan timbul keterikatan hati pada individu yang digantung gambarnya tersebut, dengan keterikatan yang kuat. Ini akan berpengaruh besar terhadap kecintaan seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya serta syariat-Nya. Sehingga membagi rasa mahabbah (cinta) seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya dengan cinta kepada makhluk. Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu mengatakan: أَحْبِبْ حَبِيبَكَ هَوْنًا ما، عسى أن يكون بَغِيضَكَ يومًا ما، وأَبْغِضْ بَغِيضَكَ هَوْنًا ما عسى أن يكونَ حَبِيبَكَ يومًا ما“Cintailah orang yang kau cintai sekadarnya, bisa jadi ia menjadi orang yang engkau benci suatu hari. Dan bencilah orang yang engkau benci sekadarnya, bisa jadi ia menjadi orang yang engkau cintai suatu hari” (HR. Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no.992, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Adabul Mufrad). Terdapat hadits dalam Shahih Al Bukhari dari Abu Thalhah radhiallahu’anhu, ia berkata: aku mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ“Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa” (HR. Bukhari no.3225, Muslim no.2106).Jenis ketiga: gambar tersebut digantung untuk hiasan dan aksesoris. Ini juga diharamkan berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha:قَدِمَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ مِن سَفَرٍ، وقدْ سَتَرْتُ بقِرَامٍ لي علَى سَهْوَةٍ لي فِيهَا تَمَاثِيلُ، فَلَمَّا رَآهُ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ هَتَكَهُ وقالَ: أشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَومَ القِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بخَلْقِ اللَّهِ قالَتْ: فَجَعَلْنَاهُ وِسَادَةً أوْ وِسَادَتَيْنِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pulang dari safar. Ketika itu aku menutup jendela rumah dengan qaram (tirai) yang bergambar (makhluk bernyawa). Ketika melihatnya, wajah Rasulullah berubah. Beliau bersabda: “wahai Aisyah orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat adalah yang menandingi ciptaan Allah“. Lalu aku (Aisyah) memotong-motong tirai tersebut dan menjadikannya satu atau dua bantal” (HR. Bukhari no.5954, dan Muslim no.2107).Demikian juga ‘Aisyah radhiallahu’anha mengatakan:أنَّها اشْتَرَتْ نُمْرُقَةً فيها تَصاوِيرُ، فَقامَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بالبابِ فَلَمْ يَدْخُلْ، فَقُلتُ: أتُوبُ إلى اللَّهِ ممَّا أذْنَبْتُ، قالَ: ما هذِه النُّمْرُقَةُ قُلتُ: لِتَجْلِسَ عليها وتَوَسَّدَها، قالَ: إنَّ أصْحابَ هذِه الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَومَ القِيامَةِ، يُقالُ لهمْ: أحْيُوا ما خَلَقْتُمْ، وإنَّ المَلائِكَةَ لا تَدْخُلُ بَيْتًا فيه الصُّورَةُ“‘Aisyah membeli numruqah (bantal yang digunakan untuk duduk) yang di sana ada gambar makhluk bernyawa. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika datang beliau di depan pintu dan tidak mau masuk ke dalam rumah. Maka aku (Aisyah) bertanya: “Wahai Rasulullah, aku bertaubat kepada Allah, dosa apa yang telah aku lakukan?”. Beliau bersabda: “Bantal apakah ini?”. ‘Aisyah menjawab: “Untuk tempat duduk anda atau anda jadikan sebagai bantal”. Beliau bersabda: “Sesungguhnya orang yang menggambar gambar ini akan disiksa pada hari Kiamat. Akan dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkan gambar yang telah kalian buat’. Beliau bersabda: “Sesungguhnya Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang ada gambarnya”” (HR. Bukhari no. 5957).Jenis keempat: gambar tersebut dihinakan. Seperti gambar yang ada di karpet atau di bantal. Atau gambar yang ada di bejana-bejana (gelas dan piring) atau alas makan, atau semisalnya. Imam An Nawawi menukil pendapat dari jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in tentang bolehnya menggunakan gambar tersebut. Dan ini pendapat dari Sufyan Ats Tsauri, Malik, Abu Hanifah, Asy Syafi’i demikian juga pendapat mu’tamad dalam madzhab Hanabilah. Pendapat inilah yang sesuai dengan zahir hadits Aisyah tentang qaram (tirai) bergambar yang sudah disebutkan di atas. Adapun kompromi antara hadits qaram (yang membolehkan gambar di bantal) dengan hadits numruqah (yang melarang gambar di bantal) adalah bisa jadi gambar shurah yang ada pada hadits qaram adalah gambar yang terpotong-potong sehingga bukan lagi gambar yang mujassamah. Sedangkan gambar shurah yang ada pada hadits numruqah adalah gambar yang mujassamah.Jenis kelima: gambar yang termasuk ‘umumul balwa yaitu perkara yang sulit berlepas diri darinya. Seperti gambar yang ada di majalah, koran, dan sebagian buku. Dan orang yang memanfaatkan hal-hal tersebut bukan menjadi gambarnya sebagai tujuan, bahkan ia benci pada gambar-gambar yang ada, namun ia butuh pada benda-benda tersebut (buku, majalan, koran, dst). Dan untuk menghilangkan gambar-gambar yang ada itu sulit sekali. Demikian juga gambar yang ada pada uang, berupa gambar raja atau gambar pejabat atau gambar para tokoh, yang ini terjadi di negeri-negeri Islam. Maka menurut saya, gambar yang jenis tidak mengapa dimanfaatkan. Karena Allah ta’ala tidak menjadikan kesulitan pada para hamba-Nya dan tidak membebani hamba-Nya sesuatu yang tidak dimampuinya.(Diringkas, dengan beberapa penambahan, dari penjelasan beliau dalam Majmu Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 2/254).Baca Juga: Hukum Menunda Pemakaman JenazahBeberapa bentuk pemanfaatan lain Dipajang di luar bangunan Lima rincian yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin di atas juga berlaku jika gambar makhluk bernyawa dipajang di luar ruangan, seperti pada spanduk, baliho, papan iklan, pamflet, dan semisalnya. Berdasarkan keumuman hadits dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu berkata kepadanya,أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ“Mau engkau kuberi tugas yang dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan tugas tersebut kepadaku? Yaitu beliau bersabda kepadaku: hendaknya jangan engkau biarkan ada patung kecuali engkau hancurkan, dan jangan engkau biarkan ada kuburan yang ditinggikan, kecuali engkau ratakan” (HR. Muslim no. 969). Gambar pada pakaian Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ditanya, “apa hukum memakai pakaian yang ada gambar makhluk bernyawanya“?Beliau menjawab,لا يجوز للإنسان أن يلبس ثياباً فيها صورة حيوان أو إنسان ، ولا يجوز أيضاً أن يلبس غترة أو شماغاً ، أو ما أشبه ذلك وفيه صورة إنسان أو حيوان ، وذلك لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم ثبت عنه أنه قال : ( إن الملائكة لا تدخل بيتاً فيه صورة )“Tidak boleh seseorang menggunakan pakaian yang ada gambar hewan atau gambar manusia. Tidak boleh juga menggunakan ghutrah atau syimagh atau semisalnya yang ada gambar manusia atau gambar hewan. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda dalam hadits yang shahih: “Malaikat tidak masuk ke rumah yang terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa”” (Majalah Ad Da’wah, 54/1756). Gambar pada mainan anak-anak Para ulama memberikan kelonggaran untuk gambar yang ada pada mainan anak-anak. Mereka berdalil dengan hadits dari Aisyah radhiallahu’anha,ia berkata:قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ، وَفِي سَهْوَتِهَا سِتْرٌ، فَهَبَّتْ رِيحٌ، فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ، فَقَالَ: مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ؟ قَالَتْ: بَنَاتِي. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهَا جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ، فَقَالَ: مَا هَذَا الَّذِي أَرَى وَسَطَهُنَّ؟ قَالَتْ: فَرَسٌ. قَالَ: وَمَا هَذَا الَّذِي عَلَيْهِ؟ قَالَتْ: جَنَاحَانِ. فَقَالَ: فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ؟ قَالَتْ: أَمَا سَمِعْت أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلا لَهَا أَجْنِحَةٌ؟ قَالَتْ: فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَتَّى رَأَيْت نَوَاجِذَهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam baru tiba dari perang Tabuk atau Khaibar. Ketika itu kamar ‘Aisyah ditutup dengan sebuah tirai. Ketika ada angin yang bertiup, tirai itu tersingkap hingga maina-mainan boneka ‘Aisyah terlihat. Beliau lalu bertanya: “Wahai ‘Aisyah, ini apa?”. ‘Aisyah menjawab, “Ini anak-anakku”. Lalu beliau juga melihat di antara mainan tersebut ada yang berbentuk kuda yang mempunyai dua sayap yang ditempelkan dari tambalan kain. Nabi lalu bertanya: “Lalu apa ini yang aku lihat di tengah-tengah?”. ‘Aisyah menjawab, “Ini kuda”. Nabi bertanya lagi: “Lalu apa yang ada di atas kuda tersebut?”. ‘Aisyah menjawab, “Ini dua sayapnya”. Nabi bertanya lagi: “Apakah kuda punya dua sayap?”. ‘Aisyah menjawab, “Tidakkah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang punya banyak sayap?”. ‘Aisyah lalu berkata, “Nabi lalu tertawa hingga aku dapat melihat giginya gerahamnya” (HR. Abu Daud no. 4932, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Takhrij Al Misykah [3/304], dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dalam hadits ini, Aisyah yang ketika itu masih anak-anak memiliki mainan yang berbentuk manusia dan hewan, namun Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak melarangnya. Menunjukkan adanya kelonggaran untuk anak-anak dalam masalah gambar makhluk bernyawa. Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (12/112) disebutkan,وقد اسْتَثْنَى أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ مِنْ تَحْرِيمِ التَّصْوِيرِ وَصِنَاعَةِ التَّمَاثِيلِ صِنَاعَةَ لُعَبِ الْبَنَاتِ. وَهُوَ مَذْهَبُ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ. وَقَدْ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ جَوَازَهُ عَنْ أَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ“Mayoritas ulama dalam pelarangan gambar makhluk bernyawa mengecualikan gambar dan patung untuk mainan anak-anak wanita. Ini merupakan pendapat madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Dan dinukil dari Al Qadhi ‘Iyadh bahwa pendapat yang membolehkan adalah pendapat jumhur ulama”. Foto pada kartu identitas Gambar foto yang digunakan untuk bukti identitas, termasuk juga yang diberikan kelonggaran oleh para ulama. Seperti foto yang ada pada KTP, paspor, ijazah, atau semisalnya. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:إذا اضطر إليه الإنسان لوضع الصورة في حفيظة نفوس أو جواز سفر أو استمارة اختبار أو إقامة أو نحو ذلك رخص له فيه بقدر الضرورة إن لم يجد مخلصاً من ذلك، وإن كان في وظيفة ولم يجد له بد منها أو كان عمله لمصلحة عامة لا تقوم إلا به رخص له فيه للضرورة; لقول الله عز وجل: {وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ}“Jika ada kebutuhan yang mendesak bagi seseorang untuk menggunakan gambar pada kartu identitas, paspor, formulir tes, visa untuk menetap, atau semisalnya maka ada kelonggaran baginya untuk menggunakan gambar fotonya sebatas kadar darurat yang dibutuhkan. Jika memang tidak ada metode lain yang memungkinkan. Dan jika ia berada dalam sebuah tugas yang memang membutuhkan hal itu atau untuk kemaslahatan orang secara umum, yang tidak ada solusi lain, maka ada kelonggaran karena termasuk darurat. Berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya): “Sungguh telah dijelaskan kepada kalian apa-apa yang diharamkan untuk kalian, kecuali apa-apa yang terpaksa melakukannya” (QS. Al An’am 119)” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 1/494). Gambar di komputer dan gadget Gambar makhluk bernyawa yang tersimpan di komputer atau gadget hukumnya boleh dimanfaatkan selama tidak dicetak dan selama bukan gambar yang mengandung keharaman. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid mengatakan:الصور التي على الجوال وفي أجهزة الحاسب ، وما يصور بالفيديو ، لا تأخذ حكم الصور الفوتوغرافية ، لعدم ثباتها ، وبقائها ، إلا أن تُخرج وتطبع ، وعليه فلا حرج في الاحتفاظ بها على الجوال ، ما لم تكن مشتملة على شيء محرم ، كما لو كانت صوراً لنساء“Foto yang ada di HP atau di komputer, atau yang dibuat dengan video, tidak sama hukumnya dengan foto hasil jepretan kamera. Karena ia tidak tsabat (tetap) dan tidak baqa’ (selalu ada dzatnya). Kecuali jika di-print (dicetak). Oleh karena itu tidak mengapa menyimpannya di HP selama tidak mengandung perkara yang haram, seperti misalnya foto wanita” (Sumber: https://islamqa.info/ar/91356).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juga menjelaskan:والصُّور بالطُّرُقِ الحديثة قسمان الأول : لا يَكُونُ له مَنْظَرٌ ولا مَشْهَد ولا مظهر ، كما ذُكِرَ لِي عن التصوير ، بِأَشرطة الفيديو ، فهذا لا حُكْمَ له إطلاقاً ، ولا يَدْخُل في التحريم مطلقاً ، ولهذا أجازه العلماء الذين يَمْنَعونَ التّصوير على الآلة الفوتوغرافية على الورق ، وقالوا : إن هذا لا بأس به القسم الثاني : التصوير الثابت على الورق“Gambar itu ada dua macam:Pertama, gambar yang tidak ada manzhar, atau masyhad, atau mazh-har (bentuk penampakan yang tetap) seperti pada foto (yang tercetak). Maka seperti gambar video, ini tidak bisa dihukumi boleh secara mutlak. Dan tidak bisa diharamkan secara mutlak. Oleh karena itu para ulama yang mengharamkan foto tetap membolehkan video. Mereka mengatakan ini tidak mengapa.Kedua, foto yang sifatnya tetap, karena ada di kertas” (Syarhul Mumthi, 2/197).Maka foto yang ada di komputer dan HP termasuk jenis gambar yang pertama ini, karena ia hanya ada dan terlihat ketika komputer / HP dinyalakan. Ketika dimatikan, ia tidak ada. Maka boleh menyimpan gambar atau foto makhluk bernyawa di HP atau komputer. Berbeda dengan jika gambar tersebut dicetak. Kebolehan menyimpan foto di HP atau komputer ini tentunya selama gambar tersebut adalah gambar yang mubah. Adapun jika mengandung keharaman maka hukumnya haram menyimpannya. Wallahu a’lam. Gambar wanita Tidak diperbolehkan memanfaatkan gambar wanita baik dalam keadaan tercetak maupun tidak tercetak (semisal di internet dan media sosial) karena selain ia adalah gambar makhluk bernyawa juga gambar wanita adalah fitnah (godaan) yang besar bagi laki-laki.Allah Ta’ala berfirman:زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Al Imran: 14).Dari Usamah bin Zaid radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740).Maka tidak boleh memanfaatkan gambar wanita baik berhijab atau pun tidak berhijab karena ini besar fitnahnya, kecuali yang sifatnya darurat seperti foto pada KTP, paspor dan semisalnya. Gambar seorang wanita harus disembunyikan sebisa mungkin. Dalam sebuah hadits disebutkan,أَنَّ عَلِيًّا ، قَالَ : سَأَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قَالَ : ” أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ ؟ ” فَلَمْ أَدْرِ مَا أَقُولُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِفَاطِمَةَ ، فَقَالَتْ : أَلا قُلْتَ لَهُ : خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ أَنْ لا يَرَيْنَ الرِّجَالَ وَلا يَرَوْنَهُنَّ ، قَالَ : فَذَكَرْتُ قَوْلَ فَاطِمَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” إِنَّهَا بِضْعَةٌ مِنِّي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ““Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘apa yang paling baik bagi wanita?’. Lalu Ali tidak tahu harus menjawab apa. Ia pun menceritakannya kepada Fathimah. Fathimah pun berkata: ‘katakanlah kepada beliau, yang paling baik bagi wanita adalah mereka tidak melihat para lelaki dan para lelaki tidak melihat mereka‘. Maka aku (Ali) sampaikan hal tersebut kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu beliau bersabda: ‘sungguh Fathimah adalah bagian dari diriku, semoga Allah meridhainya‘” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Al ‘Iyal no. 409, semua perawinya tsiqah).Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah ditanya: “Apa hukum mengirimkan sebagian video yang ada faidah-faidah ilmunya, namun ada musik dan ada gambar wanitanya?”. Beliau menjawab: “Ini semua tidak baik, tidak boleh melakukannya. Dan kebaikan yang tidak mengandung itu semua, ada walhamdulillah” (https://www.youtube.com/watch?v=JGgDSPgXNec).Syaikh Utsman Al Khamis hafizhahullah mengatakan: “Gambar-gambar itu sekarang banyak beredar di instagram, di twitter atau di facebook. Sebagian lelaki meng-upload foto wanita, dan sebagian wanita meng-upload foto dirinya sendiri. Terkadang mereka meng-upload fotonya sendiri dan terkadang mereka mencari foto orang lain (wanita).Ini tidak diperbolehkan. Baik ia tidak berjilbab atau berjilbab. Tidak boleh wanita meng-upload foto dirinya seperti demikian. Laki-laki juga tidak boleh meng-upload foto wanita, dengan gaunnya yang sedemikian rupa, dengan hiasan-hiasannya yang sedemikian rupa, ini tidak diperbolehkan.Wanita itu memfitnah lelaki. Seorang lelaki jangan menjadi seborang laab in terkena fitnah, dan wanita jangan menjadi sebab fitnah bagi orang lain. Maka hendaknya para wanita bertaqwa kepada Allah, demikian para lelaki dalam masalah ini” (https://www.youtube.com/watch?v=GwUSrn4fzqU).Syaikh Sa’ad Asy Syatsri hafizhahullah ditanya: “Apa hukum wanita berhijab meng-upload foto mereka di media sosial?”. Beliau menjawab: “Tidak boleh wanita menampakkan keindahan mereka. Ini merupakan ijma ulama. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ“janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka … ” (QS. An Nur: 31).Ayat ini menunjukkan bahwa wanita dilarang menampakkan keindahan mereka. Dan para ulama ijma bahwa wanita tidak boleh mempercantik wajahnya di depan para lelaki non-mahram, demikian juga tidak boleh melakukan demikian ketika ia pergi keluar rumah jika ada lelaki yang akan melihatnya, ini merupakan ijma ulama” (https://www.youtube.com/watch?v=uOiLCjTxh44). Gambar pada buku pelajaran sekolah Gambar makhluk bernyawa yang ada pada buku pelajaran sekolah, jika tidak ada kebutuhan mendesak untuk menggambarnya atau menggunakannya, maka termasuk pemanfaatan yang terlarang. Berdasarkan keumuman dalil-dalil.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya, “apa hukum Islam terkait gambar yang digambar di papan tulis dalam rangka sebagai media pembelajaran untuk menjelaskan bentuk-bentuk hewan, tumbuhan, binatang melata, yaitu pada pelajaran Biologi. Terkadang gambar-gambar ini penting sekali untuk media pembelajaran, dan gambarnya tidak utuh, karena pentingnya ilmu ini dalam bidang kedokteran dan farmasi”. Asy Syaikh menjawab,ما كان من ذلك صورا لذوات الأرواح كالحشرات وسائر الأحياء فلا يجوز ولو كان رسما على السبورة والأوراق ولو كان القصد منه المساعدة على التعليم لعدم الضرورة إليه؛ لعموم الأدلة في ذلك، وما لم يكن من ذوات الأرواح جاز رسمه للتعليم .“Selama itu adalah gambar makhluk bernyawa seperti binatang melata, dan semua makhluk hidup lainnya, maka tidak boleh digunakan, baik digambar di papan tulis maupun di buku pelajaran. Walaupun tujuannya adalah untuk media pembelajaran, karena ini bukan hal yang darurat. Berdasarkan keumuman dalil-dalil tentang masalah ini. Jika yang digambar bukanlah makhluk bernyawa maka boleh digunakan untuk media pembelajaran” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 1/472, no. 6572).Ulama Al Lajnah Ad Daimah juga mengatakan,تصوير ذوات الأرواح حرام مطلقا؛ لعموم الأحاديث التي وردت في ذلك وليست ضرورية للتوضيح في الدراسة، بل هي من الأمور الكمالية لزيادة الإيضاح، وهناك غيرها من وسائل الإيضاح يمكن الاستغناء بها عن الصور في تفهيم الطلاب والقراء، وقد مضى على الناس قرون وهم في غنى عنها في التعليم والإيضاح وصاروا مع ذلك أقوى منا علما وأكثر تحصيلا، وما ضرهم ترك الصور في دراستهم، ولا نقص من فهمهم لما أرادوا ولا من وقتهم وفلسفتهم في إدراك العلوم وتحصيلها، وعلى هذا لا يجوز لنا أن نرتكب ما حرم الله من التصوير لظننا أنه ضرورة“Menggambar makhluk bernyawa haram secara mutlak, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada dalam masalah ini. Dan ini bukan perkara yang mendesak sekali untuk menggunakan gambar dalam pembelajaran. Adanya gambar hanya perkara pendukung saja, untuk memperjelas pembahasan. Ada cara-cara lain untuk menjelaskan pelajaran. Dan sangat memungkinkan untuk memberikan penjelasan kepada para murid tanpa disertai gambar. Dan umat manusia generasi terdahulu telah melalui masa tanpa merasa butuh kepada gambar makhluk bernyawa dalam pembelajaran mereka dan dalam menjelaskan. Namun demikian pemahaman mereka lebih kuat daripada kita dan lebih banyak ilmunya daripada kita. Tidak adanya gambar sama sekali tidak membahayakan mereka dalam pembelajaran. Dan tidak berkurang sedikitpun pemahaman mereka untuk mengetahui apa yang diinginkan. Juga tidak mengurangi waktu mereka atau mengurangi perenungan mereka untuk meraih ilmu yang diinginkan. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan kita melanggar yang Allah haramkan yaitu menggambar makhluk bernyawa, karena menurut kami itu tidak darurat” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, no. 2677).Maka, asalnya terlarang menggunakan gambar makhluk bernyawa untuk pembelajaran. Dan solusinya gunakanlah gambar-gambar yang tidak sempurna bentuknya untuk menjelaskan pelajaran. Sebagaimana telah dijelaskan kebolehan menggambar makhluk yang tidak sempurna.Adapun gambar-gambar makhluk bernyawa yang ada di buku pelajaran, yang buku-buku ini dipilih oleh pemerintah, oleh sekolah atau oleh pengajar, yang kita tidak memiliki pilihan lain, maka ada kelonggaran untuk menggunakannya karena termasuk umumul balwa’ sebagaimana dijelaskan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Wallahu a’lam.Baca Juga: Hukum Orang Kafir Masuk MasjidPenutupDemikian penjelasan ringkas mengenai hukum menggambar dan memanfaatkan makhluk bernyawa. Kami nasehatkan diri kami sendiri dan para pembaca sekalian, walaupun sebagian gambar ada yang mubah untuk dimanfaatkan, namun hendaknya tidak terlalu bermudah-mudahan dalam masalah ini. Bersikap wara’ (hati-hati) itu lebih utama. Selama bisa menggunakan gambar-gambar makhluk yang tidak bernyawa, itu lebih diutamakan. Demikian juga tidak bermudah-mudah memfoto diri serta memanfaatkannya walaupun tujuannya mubah dan dalam bentuk yang mubah. Seandainya ada cara lain tanpa menggunakan foto, itu lebih utama.Dari An Nu’man bin Basyir radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الحَلاَلُ بَيِّنٌ، وَالحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى المُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ: كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ“Yang halal itu jelas, yang haram itu jelas. Diantaranya ada yang syubhat, yang tidak diketahui hukumnya oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa menjauhi yang syubhat, ia telah menjaga kehormatan dan agamanya. Barangsiapa mendekati yang syubhat, sebagaimana pengembala di perbatasan. Hampir-hampir saja ia melewatinya” (HR. Bukhari 52, Muslim 1599)Dari Shafiyyah radhiallahu’anha, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي من ابْن آدم مجرى الدم“Sesungguhnya setan ikut mengalir dalam darah manusia” (HR. Bukhari 7171, Muslim 2174)Al Khathabi rahimahullah menjelaskan hadits dari Shafiyyah ini:وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ مِنَ الْعِلْمِ اسْتِحْبَابُ أَنْ يَحْذَرَ الإِنْسَانُ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ مِنَ الْمَكْرُوهِ مِمَّا تَجْرِي بِهِ الظُّنُونُ وَيَخْطُرُ بِالْقُلُوبِ وَأَنْ يَطْلُبَ السَّلامَةَ مِنَ النَّاسِ بِإِظْهَارِ الْبَرَاءَةِ مِنَ الرِّيَبِ“Dalam hadits ini ada ilmu tentang dianjurkannya setiap manusia untuk menjauhi setiap hal yang makruh dan berbagai hal yang menyebabkan orang lain punya sangkaan dan praduga yang tidak tidak. Dan anjuran untuk mencari tindakan yang selamat dari prasangka yang tidak tidak dari orang lain dengan menampakkan perbuatan yang bebas dari hal hal yang mencurigakan” (Talbis Iblis, 1/33)Lebih lagi, jika para da’i, aktifis dakwah, dan penuntut ilmu agama tidak layak bermudah-mudahan dalam masalah ini. Padahal mereka panutan masyarakat dan orang yang dianggap baik agamanya. Sejatinya, semakin bagus keislaman seseorang, dia akan semakin wara’. Dari Hudzaifah Ibnu Yaman radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:فَضْلُ الْعِلْمِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ فَضْلِ الْعِبَادَةِ، وَخَيْرُ دِينِكُمُ الْوَرَعُ“Keutamaan dalam ilmu lebih disukai daripada keutamaan dalam ibadah. Dan keislaman kalian yang paling baik adalah sifat wara’” (HR. Al Hakim 314, Al Bazzar 2969, Ath Thabrani dalam Al Ausath no. 3960. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no.1740).Umar bin Khattab radhiallahu’anhu berkata:«إِنَّ الدِّينَ لَيْسَ بِالطَّنْطَنَةِ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ وَلَكِنَّ الدِّينَ الْوَرَعُ»“Agama Islam itu bukanlah sekedar dengungan di akhir malam, namun Islam itu adalah bersikap wara’” (HR Ahmad dalam Az Zuhd, 664)Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Wallahu waliyyu dzalika wal qaadiru ‘alaihi.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wasallam.Baca Juga:**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya Kupas Tuntas Hukum Gambar Makhluk Bernyawa (Bag.1)Hukum iqtina’ ash shurah (memanfaatkan gambar makhluk bernyawa)Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan tentang hukum menggambar makhluk bernyawa atau hukum tashwir. Hasil dari kegiatan tashwir adalah shurah. Lalu bagaimana hukum memanfaatkan shurah tersebut? Telah kami sebutkan penjelasan Imam An Nawawi bahwa terkadang gambar makhluk bernyawa itu boleh digunakan, namun yang menggambarnya tetap berdosa. Namun ada juga penggunaan gambar makhluk bernyawa yang dibolehkan.Hukum asal pemanfaatan shurahPemanfaatan shurah (gambar makhluk bernyawa) baik yang 2 dimensi atau 3 dimensi (seperti patung dan semisalnya) hukum asalnya terlarang. Karena banyak sekali dalil-dalil yang menunjukkan keharamannya. Dari Abu Thalhah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ“Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa” (HR. Bukhari no.3225, Muslim no.2106).Dalam hadits ini terdapat ancaman bagi orang yang memajang shurah di dalam rumah. Menunjukkan hal ini tidak diperbolehkan.Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:دَخَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مَكَّةَ، وَحَوْلَ الكَعْبَةِ ثَلاَثُ مِائَةٍ وَسِتُّونَ نُصُبًا، فَجَعَلَ يَطْعُنُهَا بِعُودٍ فِي يَدِهِ، وَجَعَلَ يَقُولُ: “﴿ جَاءَ الحَقُّ وَزَهَقَ البَاطِلُ ﴾ [الإسراء: 81]”“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke kota Makkah. Ketika itu di sekitar Ka’bah ada 360 berhala. Maka beliau pun menghancurkan berhala-berhala tersebut dengan kayu yang ada di tangan beliau, sambil membaca ayat (yang artinya) : “telah datang al Haq dan telah hancur kebatilan” (QS. Al Isra’: 81)” (HR. Bukhari no.2478, Muslim no.1781).Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri menghancurkan shurah berupa berhala dengan tangannya sendiri. Menunjukkan bahwa tidak boleh ada shurah walaupun tidak disembah. Ini juga dikuatkan oleh hadits dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu berkata kepadanya,أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ“Mau engkau kuberi tugas yang dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan tugas tersebut kepadaku? Yaitu beliau bersabda kepadaku: hendaknya jangan engkau biarkan ada patung kecuali engkau hancurkan, dan jangan engkau biarkan ada kuburan yang ditinggikan, kecuali engkau ratakan” (HR. Muslim no. 969).Baca Juga: Hukum Qunut Nazilah saat Terjadi WabahRincian ulama tentang pemanfaatan shurahSetelah kita mengetahui bahwa hukum asalnya terlarang memanfaatkan shurah, dan juga telah kita sebutkan ada pemanfaatan yang dibolehkan, maka pembahasan tentang iqtina’ (pemanfaatan) gambar makhluk bernyawa ini perlu kita rinci menjadi beberapa keadaan. Ini sebagaimana dijelaskan oleh seorang ulama fikih besar abad ini, Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah, yang ringkasnya adalah sebagai berikut:Jenis pertama: shurah mujassamah, yaitu gambar yang terdapat anggota badannya lengkap, maka tidak boleh menggunakannya. Telah dinukil oleh Ibnul Arabi bahwa ulama ijma akan hal ini. Disebutkan dalam Fathul Baari (10/388) bahwa Ibnul Arabi mengatakan:وهذا الإجماع محله في غير لعب البنات كما سأذكره في باب من صور صورة“Ini (haramnya menggambar makhluk bernyawa) adalah ijma ulama, kecuali mainan anak perempuan sebagaimana yang akan saya sebutkan pada bab bentuk-bentuk gambar”.Jenis kedua: shurah ghayru mujassamah, yaitu gambar yang berupa raqam (bagian-bagian dari anggota badan). Jenis ini dirinci lagi:Pertama: gambar yang digantung untuk diagungkan. Seperti gambar raja, presiden, menteri, ulama, kyai, tokoh-tokoh dan semisalnya. Pemanfaatan seperti ini hukumnya haram karena termasuk ghuluw (pengkultusan) terhadap makhluk dan tasyabbuh (menyerupai) para penyembah berhala. Selain itu juga ini menjadi sarana menuju kesyirikan. Sebagaimana dalam hadits dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:دَخَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مَكَّةَ، وَحَوْلَ الكَعْبَةِ ثَلاَثُ مِائَةٍ وَسِتُّونَ نُصُبًا، فَجَعَلَ يَطْعُنُهَا بِعُودٍ فِي يَدِهِ، وَجَعَلَ يَقُولُ: “﴿ جَاءَ الحَقُّ وَزَهَقَ البَاطِلُ ﴾ [الإسراء: 81]”“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke kota Makkah. Ketika itu di sekitar Ka’bah ada 360 berhala. Maka beliau pun menghancurkan berhala-berhala tersebut dengan kayu yang ada di tangan beliau, sambil membaca ayat (yang artinya) : “telah datang al Haq dan telah hancur kebatilan” (QS. Al Isra’: 81)” (HR. Bukhari no.2478, Muslim no.1781).Kedua: gambar yang digantung untuk dikenang. Semisal orang-orang yang menggantung gambar orang tuanya, anaknya, temannya, sahabatnya di ruangan mereka. Pemanfaatan seperti ini juga diharamkan karena dua alasan: Akan timbul keterikatan hati pada individu yang digantung gambarnya tersebut, dengan keterikatan yang kuat. Ini akan berpengaruh besar terhadap kecintaan seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya serta syariat-Nya. Sehingga membagi rasa mahabbah (cinta) seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya dengan cinta kepada makhluk. Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu mengatakan: أَحْبِبْ حَبِيبَكَ هَوْنًا ما، عسى أن يكون بَغِيضَكَ يومًا ما، وأَبْغِضْ بَغِيضَكَ هَوْنًا ما عسى أن يكونَ حَبِيبَكَ يومًا ما“Cintailah orang yang kau cintai sekadarnya, bisa jadi ia menjadi orang yang engkau benci suatu hari. Dan bencilah orang yang engkau benci sekadarnya, bisa jadi ia menjadi orang yang engkau cintai suatu hari” (HR. Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no.992, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Adabul Mufrad). Terdapat hadits dalam Shahih Al Bukhari dari Abu Thalhah radhiallahu’anhu, ia berkata: aku mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ“Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa” (HR. Bukhari no.3225, Muslim no.2106).Jenis ketiga: gambar tersebut digantung untuk hiasan dan aksesoris. Ini juga diharamkan berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha:قَدِمَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ مِن سَفَرٍ، وقدْ سَتَرْتُ بقِرَامٍ لي علَى سَهْوَةٍ لي فِيهَا تَمَاثِيلُ، فَلَمَّا رَآهُ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ هَتَكَهُ وقالَ: أشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَومَ القِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بخَلْقِ اللَّهِ قالَتْ: فَجَعَلْنَاهُ وِسَادَةً أوْ وِسَادَتَيْنِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pulang dari safar. Ketika itu aku menutup jendela rumah dengan qaram (tirai) yang bergambar (makhluk bernyawa). Ketika melihatnya, wajah Rasulullah berubah. Beliau bersabda: “wahai Aisyah orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat adalah yang menandingi ciptaan Allah“. Lalu aku (Aisyah) memotong-motong tirai tersebut dan menjadikannya satu atau dua bantal” (HR. Bukhari no.5954, dan Muslim no.2107).Demikian juga ‘Aisyah radhiallahu’anha mengatakan:أنَّها اشْتَرَتْ نُمْرُقَةً فيها تَصاوِيرُ، فَقامَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بالبابِ فَلَمْ يَدْخُلْ، فَقُلتُ: أتُوبُ إلى اللَّهِ ممَّا أذْنَبْتُ، قالَ: ما هذِه النُّمْرُقَةُ قُلتُ: لِتَجْلِسَ عليها وتَوَسَّدَها، قالَ: إنَّ أصْحابَ هذِه الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَومَ القِيامَةِ، يُقالُ لهمْ: أحْيُوا ما خَلَقْتُمْ، وإنَّ المَلائِكَةَ لا تَدْخُلُ بَيْتًا فيه الصُّورَةُ“‘Aisyah membeli numruqah (bantal yang digunakan untuk duduk) yang di sana ada gambar makhluk bernyawa. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika datang beliau di depan pintu dan tidak mau masuk ke dalam rumah. Maka aku (Aisyah) bertanya: “Wahai Rasulullah, aku bertaubat kepada Allah, dosa apa yang telah aku lakukan?”. Beliau bersabda: “Bantal apakah ini?”. ‘Aisyah menjawab: “Untuk tempat duduk anda atau anda jadikan sebagai bantal”. Beliau bersabda: “Sesungguhnya orang yang menggambar gambar ini akan disiksa pada hari Kiamat. Akan dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkan gambar yang telah kalian buat’. Beliau bersabda: “Sesungguhnya Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang ada gambarnya”” (HR. Bukhari no. 5957).Jenis keempat: gambar tersebut dihinakan. Seperti gambar yang ada di karpet atau di bantal. Atau gambar yang ada di bejana-bejana (gelas dan piring) atau alas makan, atau semisalnya. Imam An Nawawi menukil pendapat dari jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in tentang bolehnya menggunakan gambar tersebut. Dan ini pendapat dari Sufyan Ats Tsauri, Malik, Abu Hanifah, Asy Syafi’i demikian juga pendapat mu’tamad dalam madzhab Hanabilah. Pendapat inilah yang sesuai dengan zahir hadits Aisyah tentang qaram (tirai) bergambar yang sudah disebutkan di atas. Adapun kompromi antara hadits qaram (yang membolehkan gambar di bantal) dengan hadits numruqah (yang melarang gambar di bantal) adalah bisa jadi gambar shurah yang ada pada hadits qaram adalah gambar yang terpotong-potong sehingga bukan lagi gambar yang mujassamah. Sedangkan gambar shurah yang ada pada hadits numruqah adalah gambar yang mujassamah.Jenis kelima: gambar yang termasuk ‘umumul balwa yaitu perkara yang sulit berlepas diri darinya. Seperti gambar yang ada di majalah, koran, dan sebagian buku. Dan orang yang memanfaatkan hal-hal tersebut bukan menjadi gambarnya sebagai tujuan, bahkan ia benci pada gambar-gambar yang ada, namun ia butuh pada benda-benda tersebut (buku, majalan, koran, dst). Dan untuk menghilangkan gambar-gambar yang ada itu sulit sekali. Demikian juga gambar yang ada pada uang, berupa gambar raja atau gambar pejabat atau gambar para tokoh, yang ini terjadi di negeri-negeri Islam. Maka menurut saya, gambar yang jenis tidak mengapa dimanfaatkan. Karena Allah ta’ala tidak menjadikan kesulitan pada para hamba-Nya dan tidak membebani hamba-Nya sesuatu yang tidak dimampuinya.(Diringkas, dengan beberapa penambahan, dari penjelasan beliau dalam Majmu Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 2/254).Baca Juga: Hukum Menunda Pemakaman JenazahBeberapa bentuk pemanfaatan lain Dipajang di luar bangunan Lima rincian yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin di atas juga berlaku jika gambar makhluk bernyawa dipajang di luar ruangan, seperti pada spanduk, baliho, papan iklan, pamflet, dan semisalnya. Berdasarkan keumuman hadits dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu berkata kepadanya,أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ“Mau engkau kuberi tugas yang dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan tugas tersebut kepadaku? Yaitu beliau bersabda kepadaku: hendaknya jangan engkau biarkan ada patung kecuali engkau hancurkan, dan jangan engkau biarkan ada kuburan yang ditinggikan, kecuali engkau ratakan” (HR. Muslim no. 969). Gambar pada pakaian Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ditanya, “apa hukum memakai pakaian yang ada gambar makhluk bernyawanya“?Beliau menjawab,لا يجوز للإنسان أن يلبس ثياباً فيها صورة حيوان أو إنسان ، ولا يجوز أيضاً أن يلبس غترة أو شماغاً ، أو ما أشبه ذلك وفيه صورة إنسان أو حيوان ، وذلك لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم ثبت عنه أنه قال : ( إن الملائكة لا تدخل بيتاً فيه صورة )“Tidak boleh seseorang menggunakan pakaian yang ada gambar hewan atau gambar manusia. Tidak boleh juga menggunakan ghutrah atau syimagh atau semisalnya yang ada gambar manusia atau gambar hewan. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda dalam hadits yang shahih: “Malaikat tidak masuk ke rumah yang terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa”” (Majalah Ad Da’wah, 54/1756). Gambar pada mainan anak-anak Para ulama memberikan kelonggaran untuk gambar yang ada pada mainan anak-anak. Mereka berdalil dengan hadits dari Aisyah radhiallahu’anha,ia berkata:قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ، وَفِي سَهْوَتِهَا سِتْرٌ، فَهَبَّتْ رِيحٌ، فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ، فَقَالَ: مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ؟ قَالَتْ: بَنَاتِي. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهَا جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ، فَقَالَ: مَا هَذَا الَّذِي أَرَى وَسَطَهُنَّ؟ قَالَتْ: فَرَسٌ. قَالَ: وَمَا هَذَا الَّذِي عَلَيْهِ؟ قَالَتْ: جَنَاحَانِ. فَقَالَ: فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ؟ قَالَتْ: أَمَا سَمِعْت أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلا لَهَا أَجْنِحَةٌ؟ قَالَتْ: فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَتَّى رَأَيْت نَوَاجِذَهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam baru tiba dari perang Tabuk atau Khaibar. Ketika itu kamar ‘Aisyah ditutup dengan sebuah tirai. Ketika ada angin yang bertiup, tirai itu tersingkap hingga maina-mainan boneka ‘Aisyah terlihat. Beliau lalu bertanya: “Wahai ‘Aisyah, ini apa?”. ‘Aisyah menjawab, “Ini anak-anakku”. Lalu beliau juga melihat di antara mainan tersebut ada yang berbentuk kuda yang mempunyai dua sayap yang ditempelkan dari tambalan kain. Nabi lalu bertanya: “Lalu apa ini yang aku lihat di tengah-tengah?”. ‘Aisyah menjawab, “Ini kuda”. Nabi bertanya lagi: “Lalu apa yang ada di atas kuda tersebut?”. ‘Aisyah menjawab, “Ini dua sayapnya”. Nabi bertanya lagi: “Apakah kuda punya dua sayap?”. ‘Aisyah menjawab, “Tidakkah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang punya banyak sayap?”. ‘Aisyah lalu berkata, “Nabi lalu tertawa hingga aku dapat melihat giginya gerahamnya” (HR. Abu Daud no. 4932, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Takhrij Al Misykah [3/304], dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dalam hadits ini, Aisyah yang ketika itu masih anak-anak memiliki mainan yang berbentuk manusia dan hewan, namun Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak melarangnya. Menunjukkan adanya kelonggaran untuk anak-anak dalam masalah gambar makhluk bernyawa. Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (12/112) disebutkan,وقد اسْتَثْنَى أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ مِنْ تَحْرِيمِ التَّصْوِيرِ وَصِنَاعَةِ التَّمَاثِيلِ صِنَاعَةَ لُعَبِ الْبَنَاتِ. وَهُوَ مَذْهَبُ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ. وَقَدْ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ جَوَازَهُ عَنْ أَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ“Mayoritas ulama dalam pelarangan gambar makhluk bernyawa mengecualikan gambar dan patung untuk mainan anak-anak wanita. Ini merupakan pendapat madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Dan dinukil dari Al Qadhi ‘Iyadh bahwa pendapat yang membolehkan adalah pendapat jumhur ulama”. Foto pada kartu identitas Gambar foto yang digunakan untuk bukti identitas, termasuk juga yang diberikan kelonggaran oleh para ulama. Seperti foto yang ada pada KTP, paspor, ijazah, atau semisalnya. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:إذا اضطر إليه الإنسان لوضع الصورة في حفيظة نفوس أو جواز سفر أو استمارة اختبار أو إقامة أو نحو ذلك رخص له فيه بقدر الضرورة إن لم يجد مخلصاً من ذلك، وإن كان في وظيفة ولم يجد له بد منها أو كان عمله لمصلحة عامة لا تقوم إلا به رخص له فيه للضرورة; لقول الله عز وجل: {وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ}“Jika ada kebutuhan yang mendesak bagi seseorang untuk menggunakan gambar pada kartu identitas, paspor, formulir tes, visa untuk menetap, atau semisalnya maka ada kelonggaran baginya untuk menggunakan gambar fotonya sebatas kadar darurat yang dibutuhkan. Jika memang tidak ada metode lain yang memungkinkan. Dan jika ia berada dalam sebuah tugas yang memang membutuhkan hal itu atau untuk kemaslahatan orang secara umum, yang tidak ada solusi lain, maka ada kelonggaran karena termasuk darurat. Berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya): “Sungguh telah dijelaskan kepada kalian apa-apa yang diharamkan untuk kalian, kecuali apa-apa yang terpaksa melakukannya” (QS. Al An’am 119)” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 1/494). Gambar di komputer dan gadget Gambar makhluk bernyawa yang tersimpan di komputer atau gadget hukumnya boleh dimanfaatkan selama tidak dicetak dan selama bukan gambar yang mengandung keharaman. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid mengatakan:الصور التي على الجوال وفي أجهزة الحاسب ، وما يصور بالفيديو ، لا تأخذ حكم الصور الفوتوغرافية ، لعدم ثباتها ، وبقائها ، إلا أن تُخرج وتطبع ، وعليه فلا حرج في الاحتفاظ بها على الجوال ، ما لم تكن مشتملة على شيء محرم ، كما لو كانت صوراً لنساء“Foto yang ada di HP atau di komputer, atau yang dibuat dengan video, tidak sama hukumnya dengan foto hasil jepretan kamera. Karena ia tidak tsabat (tetap) dan tidak baqa’ (selalu ada dzatnya). Kecuali jika di-print (dicetak). Oleh karena itu tidak mengapa menyimpannya di HP selama tidak mengandung perkara yang haram, seperti misalnya foto wanita” (Sumber: https://islamqa.info/ar/91356).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juga menjelaskan:والصُّور بالطُّرُقِ الحديثة قسمان الأول : لا يَكُونُ له مَنْظَرٌ ولا مَشْهَد ولا مظهر ، كما ذُكِرَ لِي عن التصوير ، بِأَشرطة الفيديو ، فهذا لا حُكْمَ له إطلاقاً ، ولا يَدْخُل في التحريم مطلقاً ، ولهذا أجازه العلماء الذين يَمْنَعونَ التّصوير على الآلة الفوتوغرافية على الورق ، وقالوا : إن هذا لا بأس به القسم الثاني : التصوير الثابت على الورق“Gambar itu ada dua macam:Pertama, gambar yang tidak ada manzhar, atau masyhad, atau mazh-har (bentuk penampakan yang tetap) seperti pada foto (yang tercetak). Maka seperti gambar video, ini tidak bisa dihukumi boleh secara mutlak. Dan tidak bisa diharamkan secara mutlak. Oleh karena itu para ulama yang mengharamkan foto tetap membolehkan video. Mereka mengatakan ini tidak mengapa.Kedua, foto yang sifatnya tetap, karena ada di kertas” (Syarhul Mumthi, 2/197).Maka foto yang ada di komputer dan HP termasuk jenis gambar yang pertama ini, karena ia hanya ada dan terlihat ketika komputer / HP dinyalakan. Ketika dimatikan, ia tidak ada. Maka boleh menyimpan gambar atau foto makhluk bernyawa di HP atau komputer. Berbeda dengan jika gambar tersebut dicetak. Kebolehan menyimpan foto di HP atau komputer ini tentunya selama gambar tersebut adalah gambar yang mubah. Adapun jika mengandung keharaman maka hukumnya haram menyimpannya. Wallahu a’lam. Gambar wanita Tidak diperbolehkan memanfaatkan gambar wanita baik dalam keadaan tercetak maupun tidak tercetak (semisal di internet dan media sosial) karena selain ia adalah gambar makhluk bernyawa juga gambar wanita adalah fitnah (godaan) yang besar bagi laki-laki.Allah Ta’ala berfirman:زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Al Imran: 14).Dari Usamah bin Zaid radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740).Maka tidak boleh memanfaatkan gambar wanita baik berhijab atau pun tidak berhijab karena ini besar fitnahnya, kecuali yang sifatnya darurat seperti foto pada KTP, paspor dan semisalnya. Gambar seorang wanita harus disembunyikan sebisa mungkin. Dalam sebuah hadits disebutkan,أَنَّ عَلِيًّا ، قَالَ : سَأَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قَالَ : ” أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ ؟ ” فَلَمْ أَدْرِ مَا أَقُولُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِفَاطِمَةَ ، فَقَالَتْ : أَلا قُلْتَ لَهُ : خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ أَنْ لا يَرَيْنَ الرِّجَالَ وَلا يَرَوْنَهُنَّ ، قَالَ : فَذَكَرْتُ قَوْلَ فَاطِمَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” إِنَّهَا بِضْعَةٌ مِنِّي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ““Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘apa yang paling baik bagi wanita?’. Lalu Ali tidak tahu harus menjawab apa. Ia pun menceritakannya kepada Fathimah. Fathimah pun berkata: ‘katakanlah kepada beliau, yang paling baik bagi wanita adalah mereka tidak melihat para lelaki dan para lelaki tidak melihat mereka‘. Maka aku (Ali) sampaikan hal tersebut kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu beliau bersabda: ‘sungguh Fathimah adalah bagian dari diriku, semoga Allah meridhainya‘” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Al ‘Iyal no. 409, semua perawinya tsiqah).Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah ditanya: “Apa hukum mengirimkan sebagian video yang ada faidah-faidah ilmunya, namun ada musik dan ada gambar wanitanya?”. Beliau menjawab: “Ini semua tidak baik, tidak boleh melakukannya. Dan kebaikan yang tidak mengandung itu semua, ada walhamdulillah” (https://www.youtube.com/watch?v=JGgDSPgXNec).Syaikh Utsman Al Khamis hafizhahullah mengatakan: “Gambar-gambar itu sekarang banyak beredar di instagram, di twitter atau di facebook. Sebagian lelaki meng-upload foto wanita, dan sebagian wanita meng-upload foto dirinya sendiri. Terkadang mereka meng-upload fotonya sendiri dan terkadang mereka mencari foto orang lain (wanita).Ini tidak diperbolehkan. Baik ia tidak berjilbab atau berjilbab. Tidak boleh wanita meng-upload foto dirinya seperti demikian. Laki-laki juga tidak boleh meng-upload foto wanita, dengan gaunnya yang sedemikian rupa, dengan hiasan-hiasannya yang sedemikian rupa, ini tidak diperbolehkan.Wanita itu memfitnah lelaki. Seorang lelaki jangan menjadi seborang laab in terkena fitnah, dan wanita jangan menjadi sebab fitnah bagi orang lain. Maka hendaknya para wanita bertaqwa kepada Allah, demikian para lelaki dalam masalah ini” (https://www.youtube.com/watch?v=GwUSrn4fzqU).Syaikh Sa’ad Asy Syatsri hafizhahullah ditanya: “Apa hukum wanita berhijab meng-upload foto mereka di media sosial?”. Beliau menjawab: “Tidak boleh wanita menampakkan keindahan mereka. Ini merupakan ijma ulama. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ“janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka … ” (QS. An Nur: 31).Ayat ini menunjukkan bahwa wanita dilarang menampakkan keindahan mereka. Dan para ulama ijma bahwa wanita tidak boleh mempercantik wajahnya di depan para lelaki non-mahram, demikian juga tidak boleh melakukan demikian ketika ia pergi keluar rumah jika ada lelaki yang akan melihatnya, ini merupakan ijma ulama” (https://www.youtube.com/watch?v=uOiLCjTxh44). Gambar pada buku pelajaran sekolah Gambar makhluk bernyawa yang ada pada buku pelajaran sekolah, jika tidak ada kebutuhan mendesak untuk menggambarnya atau menggunakannya, maka termasuk pemanfaatan yang terlarang. Berdasarkan keumuman dalil-dalil.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya, “apa hukum Islam terkait gambar yang digambar di papan tulis dalam rangka sebagai media pembelajaran untuk menjelaskan bentuk-bentuk hewan, tumbuhan, binatang melata, yaitu pada pelajaran Biologi. Terkadang gambar-gambar ini penting sekali untuk media pembelajaran, dan gambarnya tidak utuh, karena pentingnya ilmu ini dalam bidang kedokteran dan farmasi”. Asy Syaikh menjawab,ما كان من ذلك صورا لذوات الأرواح كالحشرات وسائر الأحياء فلا يجوز ولو كان رسما على السبورة والأوراق ولو كان القصد منه المساعدة على التعليم لعدم الضرورة إليه؛ لعموم الأدلة في ذلك، وما لم يكن من ذوات الأرواح جاز رسمه للتعليم .“Selama itu adalah gambar makhluk bernyawa seperti binatang melata, dan semua makhluk hidup lainnya, maka tidak boleh digunakan, baik digambar di papan tulis maupun di buku pelajaran. Walaupun tujuannya adalah untuk media pembelajaran, karena ini bukan hal yang darurat. Berdasarkan keumuman dalil-dalil tentang masalah ini. Jika yang digambar bukanlah makhluk bernyawa maka boleh digunakan untuk media pembelajaran” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 1/472, no. 6572).Ulama Al Lajnah Ad Daimah juga mengatakan,تصوير ذوات الأرواح حرام مطلقا؛ لعموم الأحاديث التي وردت في ذلك وليست ضرورية للتوضيح في الدراسة، بل هي من الأمور الكمالية لزيادة الإيضاح، وهناك غيرها من وسائل الإيضاح يمكن الاستغناء بها عن الصور في تفهيم الطلاب والقراء، وقد مضى على الناس قرون وهم في غنى عنها في التعليم والإيضاح وصاروا مع ذلك أقوى منا علما وأكثر تحصيلا، وما ضرهم ترك الصور في دراستهم، ولا نقص من فهمهم لما أرادوا ولا من وقتهم وفلسفتهم في إدراك العلوم وتحصيلها، وعلى هذا لا يجوز لنا أن نرتكب ما حرم الله من التصوير لظننا أنه ضرورة“Menggambar makhluk bernyawa haram secara mutlak, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada dalam masalah ini. Dan ini bukan perkara yang mendesak sekali untuk menggunakan gambar dalam pembelajaran. Adanya gambar hanya perkara pendukung saja, untuk memperjelas pembahasan. Ada cara-cara lain untuk menjelaskan pelajaran. Dan sangat memungkinkan untuk memberikan penjelasan kepada para murid tanpa disertai gambar. Dan umat manusia generasi terdahulu telah melalui masa tanpa merasa butuh kepada gambar makhluk bernyawa dalam pembelajaran mereka dan dalam menjelaskan. Namun demikian pemahaman mereka lebih kuat daripada kita dan lebih banyak ilmunya daripada kita. Tidak adanya gambar sama sekali tidak membahayakan mereka dalam pembelajaran. Dan tidak berkurang sedikitpun pemahaman mereka untuk mengetahui apa yang diinginkan. Juga tidak mengurangi waktu mereka atau mengurangi perenungan mereka untuk meraih ilmu yang diinginkan. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan kita melanggar yang Allah haramkan yaitu menggambar makhluk bernyawa, karena menurut kami itu tidak darurat” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, no. 2677).Maka, asalnya terlarang menggunakan gambar makhluk bernyawa untuk pembelajaran. Dan solusinya gunakanlah gambar-gambar yang tidak sempurna bentuknya untuk menjelaskan pelajaran. Sebagaimana telah dijelaskan kebolehan menggambar makhluk yang tidak sempurna.Adapun gambar-gambar makhluk bernyawa yang ada di buku pelajaran, yang buku-buku ini dipilih oleh pemerintah, oleh sekolah atau oleh pengajar, yang kita tidak memiliki pilihan lain, maka ada kelonggaran untuk menggunakannya karena termasuk umumul balwa’ sebagaimana dijelaskan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Wallahu a’lam.Baca Juga: Hukum Orang Kafir Masuk MasjidPenutupDemikian penjelasan ringkas mengenai hukum menggambar dan memanfaatkan makhluk bernyawa. Kami nasehatkan diri kami sendiri dan para pembaca sekalian, walaupun sebagian gambar ada yang mubah untuk dimanfaatkan, namun hendaknya tidak terlalu bermudah-mudahan dalam masalah ini. Bersikap wara’ (hati-hati) itu lebih utama. Selama bisa menggunakan gambar-gambar makhluk yang tidak bernyawa, itu lebih diutamakan. Demikian juga tidak bermudah-mudah memfoto diri serta memanfaatkannya walaupun tujuannya mubah dan dalam bentuk yang mubah. Seandainya ada cara lain tanpa menggunakan foto, itu lebih utama.Dari An Nu’man bin Basyir radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الحَلاَلُ بَيِّنٌ، وَالحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى المُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ: كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ“Yang halal itu jelas, yang haram itu jelas. Diantaranya ada yang syubhat, yang tidak diketahui hukumnya oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa menjauhi yang syubhat, ia telah menjaga kehormatan dan agamanya. Barangsiapa mendekati yang syubhat, sebagaimana pengembala di perbatasan. Hampir-hampir saja ia melewatinya” (HR. Bukhari 52, Muslim 1599)Dari Shafiyyah radhiallahu’anha, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي من ابْن آدم مجرى الدم“Sesungguhnya setan ikut mengalir dalam darah manusia” (HR. Bukhari 7171, Muslim 2174)Al Khathabi rahimahullah menjelaskan hadits dari Shafiyyah ini:وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ مِنَ الْعِلْمِ اسْتِحْبَابُ أَنْ يَحْذَرَ الإِنْسَانُ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ مِنَ الْمَكْرُوهِ مِمَّا تَجْرِي بِهِ الظُّنُونُ وَيَخْطُرُ بِالْقُلُوبِ وَأَنْ يَطْلُبَ السَّلامَةَ مِنَ النَّاسِ بِإِظْهَارِ الْبَرَاءَةِ مِنَ الرِّيَبِ“Dalam hadits ini ada ilmu tentang dianjurkannya setiap manusia untuk menjauhi setiap hal yang makruh dan berbagai hal yang menyebabkan orang lain punya sangkaan dan praduga yang tidak tidak. Dan anjuran untuk mencari tindakan yang selamat dari prasangka yang tidak tidak dari orang lain dengan menampakkan perbuatan yang bebas dari hal hal yang mencurigakan” (Talbis Iblis, 1/33)Lebih lagi, jika para da’i, aktifis dakwah, dan penuntut ilmu agama tidak layak bermudah-mudahan dalam masalah ini. Padahal mereka panutan masyarakat dan orang yang dianggap baik agamanya. Sejatinya, semakin bagus keislaman seseorang, dia akan semakin wara’. Dari Hudzaifah Ibnu Yaman radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:فَضْلُ الْعِلْمِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ فَضْلِ الْعِبَادَةِ، وَخَيْرُ دِينِكُمُ الْوَرَعُ“Keutamaan dalam ilmu lebih disukai daripada keutamaan dalam ibadah. Dan keislaman kalian yang paling baik adalah sifat wara’” (HR. Al Hakim 314, Al Bazzar 2969, Ath Thabrani dalam Al Ausath no. 3960. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no.1740).Umar bin Khattab radhiallahu’anhu berkata:«إِنَّ الدِّينَ لَيْسَ بِالطَّنْطَنَةِ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ وَلَكِنَّ الدِّينَ الْوَرَعُ»“Agama Islam itu bukanlah sekedar dengungan di akhir malam, namun Islam itu adalah bersikap wara’” (HR Ahmad dalam Az Zuhd, 664)Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Wallahu waliyyu dzalika wal qaadiru ‘alaihi.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wasallam.Baca Juga:**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Manhajus Salikin: Sujud Tilawah

Bagaimana cara sujud tilawah? Kapan sujud tilawah dilakukan? Kali ini bahasan ringkas dari Syaikh As-Sa’di dalam Manhajus Salikin akan banyak membantu memahami sujud tilawah. Daftar Isi tutup 1. Syariat sujud tilawah 2. Ayat yang termasuk ayat sajadah 3. Beberapa catatan tentang sujud tilawah 3.1. Referensi: # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Manhajus Salikin, وَيُسَنُّ سُجُوْدُ التِّلاَوَةِ لِلْقَارِئِ وَالمُسْتَمِعِ فِي الصَّلاَةِ وَخَارِجِهَا “Sujud tilawah disunnahkan bagi yang membaca dan mendengarkan (ayat sajadah) dalam shalat ataupun di luar shalat.”   Syariat sujud tilawah Sujud tilawah disunnahkan ketika membaca ayat sajadah. Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk sujud dalam kitab-Nya. Perintah sujud tilawah di sini dihukumi sunnah (dianjurkan). Ada hadits dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, قَرَأْتُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ( وَالنَّجْمِ ) فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا “Aku pernah membacakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam surah An-Najm, ketika itu beliau tidak sujud.” (HR. Bukhari, no. 1073 dan Muslim, no. 577). Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sujud dan tidak memerintahkan Zaid untuk sujud, peristiwa ini menunjukkan bahwa perintah sujud di sini tidaklah wajib (hanya anjuran). Sujud tilawah ini dianjurkan pada yang membaca dan yang mendengarkan (yang memang berniat untuk mendengar). Sujud ini dilakukan dalam shalat wajib maupun sunnah, termasuk juga dalam shalat jahriyyah (yang suaranya lantang) ataupun sirriyyah (yang suaranya lirih). Dari Abu Rafi’, dia berkata, صَلَّيْتُ مَعَ أَبِى هُرَيْرَةَ الْعَتَمَةَ فَقَرَأَ ( إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ ) فَسَجَدَ فَقُلْتُ مَا هَذِهِ قَالَ سَجَدْتُ بِهَا خَلْفَ أَبِى الْقَاسِمِ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ أَزَالُ أَسْجُدُ بِهَا حَتَّى أَلْقَاهُ “Aku shalat Isya’ (shalat ‘atamah) bersama Abu Hurairah, lalu Abu Hurairah membaca “idzas samaa’unsyaqqot” (surah Al-Insyiqaq), kemudian beliau sujud. Lalu Abu Rafi’ bertanya kepada Abu Hurairah, “Apa ini?” Abu Hurairah pun menjawab, “Aku pernah sujud di belakang Abul Qasim (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) ketika sampai pada ayat sajadah dalam surah tersebut.” Abu Rafi’ mengatakan, “Aku tidaklah pernah bersujud ketika membaca surah tersebut sampai aku menemukannya saat ini.” (HR. Bukhari, no. 768 dan Muslim, no. 578) Sujud tilawah dapat pula dilakukan di luar shalat. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَيَقْرَأُ سُورَةً فِيهَا سَجْدَةٌ فَيَسْجُدُ وَنَسْجُدُ مَعَهُ حَتَّى مَا يَجِدُ بَعْضُنَا مَوْضِعًا لِمَكَانِ جَبْهَتِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membacakan kepada kami surah yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Beliau ketika itu sujud, kami pun ikut sujud, sampai-sampai salah seorang di antara kami tidak mendapati ruang untuk dahinya sujud.” (HR. Bukhari, no. 1075 dan Muslim, no. 575)   Ayat yang termasuk ayat sajadah Ayat sajadah di dalam Alquran terdapat pada lima belas tempat. Sepuluh tempat dari ayat-ayat tersebut disepakati. Empat tempat dari ayat-ayat tersebut masih diperselisihkan, tetapi terdapat hadits sahih yang menjelaskan hal ini. Satu tempat lagi dari ayat-ayat tersebut adalah berdasarkan hadits di mana hadits tersebut tidak sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian ulama melakukan sujud tatkala bertemu dengan ayat tersebut. Lihat pembahasan ini di Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:454-458. Sepuluh ayat yang disepakati sebagai ayat sajadah adalah: Al-A’raf ayat 206 Ar-Ra’du ayat 15 An-Nahl ayat 49-50 Al-Isra’ ayat 107-109 Maryam ayat 58 Al-Hajj ayat 18 Al-Furqan ayat 60 An-Naml ayat 25-26 As-Sajdah ayat 15 Fushshilat ayat 38 (menurut mayoritas ulama), QS. Fushilat ayat 37 (menurut Malikiyah) Empat ayat yang termasuk ayat sajadah, tetapi masih diperselisihkan, dan masih ada dalil sahih yang mendukungnya, yaitu: Shaad ayat 24 An-Najm ayat 62 (ayat terakhir) Al-Insyiqaq ayat 20-21 Al-‘Alaq ayat 19 (ayat terakhir) Satu ayat yang masih diperselisihkan dan tidak ada hadits marfu’ (hadits yang sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang menjelaskannya, yaitu surah Al-Hajj ayat 77. Banyak sahabat yang menganggap ayat ini sebagai ayat sajadah semacam Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud, Abu Musa, Abud Darda, dan ‘Ammar bin Yasar.   Beberapa catatan tentang sujud tilawah Sujud tilawah boleh dilakukan pada waktu terlarang untuk shalat, artinya sujud tilawah boleh dilakukan setiap waktu. Ini jadi pendapat dari madzhab Syafiiyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, jadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ash-Shan’ani, Asy-Syaukani, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin. Cara melakukan sujud tilawah di dalam shalat: Takbir ketika akan turun dan bangkit sebagaimana hal ini disepakati oleh empat ulama madzhab. Tidak perlu mengangkat tangan ketika akan bertakbir untuk sujud tilawah. Inilah pendapat jumhur ulama, yaitu ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafiiyyah, juga salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Cara melakukan sujud tilawah di luar shalat: Disyaratkan bersuci untuk sujud tilawah, demikian pendapat dari empat madzhab. Hal ini diselisihi oleh sebagian ulama seperti Imam Bukhari, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Ash-Shan’ani, Asy-Syaukani, dan Ibnu Baz. Disunnahkan untuk bertakbir ketika akan turun dan bangkit dari sujud tilawah ketika di luar shalat. Hal ini disepakati oleh empat ulama madzhab. Tidak disyariatkan salam dalam sujud tilawah. Demikian pendapat dari madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, salah satu pendapat Syafiiyyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, jadi pilihan Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin. Bacaan ketika sujud tilawah sama seperti sujud biasa di dalamnya ada tasbih dan doa. Pendapat ini dianut oleh empat ulama madzhab.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhkhash fii Fiqh Al-‘Ibaadaat. Ad-Durar As-Saniyyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah.   Baca Juga: Manhajus Salikin: Sujud Sahwi   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara sujud tilawah macam sujud manhajus salikin sujud tilawah

Manhajus Salikin: Sujud Tilawah

Bagaimana cara sujud tilawah? Kapan sujud tilawah dilakukan? Kali ini bahasan ringkas dari Syaikh As-Sa’di dalam Manhajus Salikin akan banyak membantu memahami sujud tilawah. Daftar Isi tutup 1. Syariat sujud tilawah 2. Ayat yang termasuk ayat sajadah 3. Beberapa catatan tentang sujud tilawah 3.1. Referensi: # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Manhajus Salikin, وَيُسَنُّ سُجُوْدُ التِّلاَوَةِ لِلْقَارِئِ وَالمُسْتَمِعِ فِي الصَّلاَةِ وَخَارِجِهَا “Sujud tilawah disunnahkan bagi yang membaca dan mendengarkan (ayat sajadah) dalam shalat ataupun di luar shalat.”   Syariat sujud tilawah Sujud tilawah disunnahkan ketika membaca ayat sajadah. Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk sujud dalam kitab-Nya. Perintah sujud tilawah di sini dihukumi sunnah (dianjurkan). Ada hadits dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, قَرَأْتُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ( وَالنَّجْمِ ) فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا “Aku pernah membacakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam surah An-Najm, ketika itu beliau tidak sujud.” (HR. Bukhari, no. 1073 dan Muslim, no. 577). Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sujud dan tidak memerintahkan Zaid untuk sujud, peristiwa ini menunjukkan bahwa perintah sujud di sini tidaklah wajib (hanya anjuran). Sujud tilawah ini dianjurkan pada yang membaca dan yang mendengarkan (yang memang berniat untuk mendengar). Sujud ini dilakukan dalam shalat wajib maupun sunnah, termasuk juga dalam shalat jahriyyah (yang suaranya lantang) ataupun sirriyyah (yang suaranya lirih). Dari Abu Rafi’, dia berkata, صَلَّيْتُ مَعَ أَبِى هُرَيْرَةَ الْعَتَمَةَ فَقَرَأَ ( إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ ) فَسَجَدَ فَقُلْتُ مَا هَذِهِ قَالَ سَجَدْتُ بِهَا خَلْفَ أَبِى الْقَاسِمِ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ أَزَالُ أَسْجُدُ بِهَا حَتَّى أَلْقَاهُ “Aku shalat Isya’ (shalat ‘atamah) bersama Abu Hurairah, lalu Abu Hurairah membaca “idzas samaa’unsyaqqot” (surah Al-Insyiqaq), kemudian beliau sujud. Lalu Abu Rafi’ bertanya kepada Abu Hurairah, “Apa ini?” Abu Hurairah pun menjawab, “Aku pernah sujud di belakang Abul Qasim (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) ketika sampai pada ayat sajadah dalam surah tersebut.” Abu Rafi’ mengatakan, “Aku tidaklah pernah bersujud ketika membaca surah tersebut sampai aku menemukannya saat ini.” (HR. Bukhari, no. 768 dan Muslim, no. 578) Sujud tilawah dapat pula dilakukan di luar shalat. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَيَقْرَأُ سُورَةً فِيهَا سَجْدَةٌ فَيَسْجُدُ وَنَسْجُدُ مَعَهُ حَتَّى مَا يَجِدُ بَعْضُنَا مَوْضِعًا لِمَكَانِ جَبْهَتِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membacakan kepada kami surah yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Beliau ketika itu sujud, kami pun ikut sujud, sampai-sampai salah seorang di antara kami tidak mendapati ruang untuk dahinya sujud.” (HR. Bukhari, no. 1075 dan Muslim, no. 575)   Ayat yang termasuk ayat sajadah Ayat sajadah di dalam Alquran terdapat pada lima belas tempat. Sepuluh tempat dari ayat-ayat tersebut disepakati. Empat tempat dari ayat-ayat tersebut masih diperselisihkan, tetapi terdapat hadits sahih yang menjelaskan hal ini. Satu tempat lagi dari ayat-ayat tersebut adalah berdasarkan hadits di mana hadits tersebut tidak sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian ulama melakukan sujud tatkala bertemu dengan ayat tersebut. Lihat pembahasan ini di Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:454-458. Sepuluh ayat yang disepakati sebagai ayat sajadah adalah: Al-A’raf ayat 206 Ar-Ra’du ayat 15 An-Nahl ayat 49-50 Al-Isra’ ayat 107-109 Maryam ayat 58 Al-Hajj ayat 18 Al-Furqan ayat 60 An-Naml ayat 25-26 As-Sajdah ayat 15 Fushshilat ayat 38 (menurut mayoritas ulama), QS. Fushilat ayat 37 (menurut Malikiyah) Empat ayat yang termasuk ayat sajadah, tetapi masih diperselisihkan, dan masih ada dalil sahih yang mendukungnya, yaitu: Shaad ayat 24 An-Najm ayat 62 (ayat terakhir) Al-Insyiqaq ayat 20-21 Al-‘Alaq ayat 19 (ayat terakhir) Satu ayat yang masih diperselisihkan dan tidak ada hadits marfu’ (hadits yang sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang menjelaskannya, yaitu surah Al-Hajj ayat 77. Banyak sahabat yang menganggap ayat ini sebagai ayat sajadah semacam Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud, Abu Musa, Abud Darda, dan ‘Ammar bin Yasar.   Beberapa catatan tentang sujud tilawah Sujud tilawah boleh dilakukan pada waktu terlarang untuk shalat, artinya sujud tilawah boleh dilakukan setiap waktu. Ini jadi pendapat dari madzhab Syafiiyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, jadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ash-Shan’ani, Asy-Syaukani, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin. Cara melakukan sujud tilawah di dalam shalat: Takbir ketika akan turun dan bangkit sebagaimana hal ini disepakati oleh empat ulama madzhab. Tidak perlu mengangkat tangan ketika akan bertakbir untuk sujud tilawah. Inilah pendapat jumhur ulama, yaitu ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafiiyyah, juga salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Cara melakukan sujud tilawah di luar shalat: Disyaratkan bersuci untuk sujud tilawah, demikian pendapat dari empat madzhab. Hal ini diselisihi oleh sebagian ulama seperti Imam Bukhari, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Ash-Shan’ani, Asy-Syaukani, dan Ibnu Baz. Disunnahkan untuk bertakbir ketika akan turun dan bangkit dari sujud tilawah ketika di luar shalat. Hal ini disepakati oleh empat ulama madzhab. Tidak disyariatkan salam dalam sujud tilawah. Demikian pendapat dari madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, salah satu pendapat Syafiiyyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, jadi pilihan Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin. Bacaan ketika sujud tilawah sama seperti sujud biasa di dalamnya ada tasbih dan doa. Pendapat ini dianut oleh empat ulama madzhab.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhkhash fii Fiqh Al-‘Ibaadaat. Ad-Durar As-Saniyyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah.   Baca Juga: Manhajus Salikin: Sujud Sahwi   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara sujud tilawah macam sujud manhajus salikin sujud tilawah
Bagaimana cara sujud tilawah? Kapan sujud tilawah dilakukan? Kali ini bahasan ringkas dari Syaikh As-Sa’di dalam Manhajus Salikin akan banyak membantu memahami sujud tilawah. Daftar Isi tutup 1. Syariat sujud tilawah 2. Ayat yang termasuk ayat sajadah 3. Beberapa catatan tentang sujud tilawah 3.1. Referensi: # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Manhajus Salikin, وَيُسَنُّ سُجُوْدُ التِّلاَوَةِ لِلْقَارِئِ وَالمُسْتَمِعِ فِي الصَّلاَةِ وَخَارِجِهَا “Sujud tilawah disunnahkan bagi yang membaca dan mendengarkan (ayat sajadah) dalam shalat ataupun di luar shalat.”   Syariat sujud tilawah Sujud tilawah disunnahkan ketika membaca ayat sajadah. Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk sujud dalam kitab-Nya. Perintah sujud tilawah di sini dihukumi sunnah (dianjurkan). Ada hadits dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, قَرَأْتُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ( وَالنَّجْمِ ) فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا “Aku pernah membacakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam surah An-Najm, ketika itu beliau tidak sujud.” (HR. Bukhari, no. 1073 dan Muslim, no. 577). Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sujud dan tidak memerintahkan Zaid untuk sujud, peristiwa ini menunjukkan bahwa perintah sujud di sini tidaklah wajib (hanya anjuran). Sujud tilawah ini dianjurkan pada yang membaca dan yang mendengarkan (yang memang berniat untuk mendengar). Sujud ini dilakukan dalam shalat wajib maupun sunnah, termasuk juga dalam shalat jahriyyah (yang suaranya lantang) ataupun sirriyyah (yang suaranya lirih). Dari Abu Rafi’, dia berkata, صَلَّيْتُ مَعَ أَبِى هُرَيْرَةَ الْعَتَمَةَ فَقَرَأَ ( إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ ) فَسَجَدَ فَقُلْتُ مَا هَذِهِ قَالَ سَجَدْتُ بِهَا خَلْفَ أَبِى الْقَاسِمِ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ أَزَالُ أَسْجُدُ بِهَا حَتَّى أَلْقَاهُ “Aku shalat Isya’ (shalat ‘atamah) bersama Abu Hurairah, lalu Abu Hurairah membaca “idzas samaa’unsyaqqot” (surah Al-Insyiqaq), kemudian beliau sujud. Lalu Abu Rafi’ bertanya kepada Abu Hurairah, “Apa ini?” Abu Hurairah pun menjawab, “Aku pernah sujud di belakang Abul Qasim (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) ketika sampai pada ayat sajadah dalam surah tersebut.” Abu Rafi’ mengatakan, “Aku tidaklah pernah bersujud ketika membaca surah tersebut sampai aku menemukannya saat ini.” (HR. Bukhari, no. 768 dan Muslim, no. 578) Sujud tilawah dapat pula dilakukan di luar shalat. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَيَقْرَأُ سُورَةً فِيهَا سَجْدَةٌ فَيَسْجُدُ وَنَسْجُدُ مَعَهُ حَتَّى مَا يَجِدُ بَعْضُنَا مَوْضِعًا لِمَكَانِ جَبْهَتِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membacakan kepada kami surah yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Beliau ketika itu sujud, kami pun ikut sujud, sampai-sampai salah seorang di antara kami tidak mendapati ruang untuk dahinya sujud.” (HR. Bukhari, no. 1075 dan Muslim, no. 575)   Ayat yang termasuk ayat sajadah Ayat sajadah di dalam Alquran terdapat pada lima belas tempat. Sepuluh tempat dari ayat-ayat tersebut disepakati. Empat tempat dari ayat-ayat tersebut masih diperselisihkan, tetapi terdapat hadits sahih yang menjelaskan hal ini. Satu tempat lagi dari ayat-ayat tersebut adalah berdasarkan hadits di mana hadits tersebut tidak sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian ulama melakukan sujud tatkala bertemu dengan ayat tersebut. Lihat pembahasan ini di Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:454-458. Sepuluh ayat yang disepakati sebagai ayat sajadah adalah: Al-A’raf ayat 206 Ar-Ra’du ayat 15 An-Nahl ayat 49-50 Al-Isra’ ayat 107-109 Maryam ayat 58 Al-Hajj ayat 18 Al-Furqan ayat 60 An-Naml ayat 25-26 As-Sajdah ayat 15 Fushshilat ayat 38 (menurut mayoritas ulama), QS. Fushilat ayat 37 (menurut Malikiyah) Empat ayat yang termasuk ayat sajadah, tetapi masih diperselisihkan, dan masih ada dalil sahih yang mendukungnya, yaitu: Shaad ayat 24 An-Najm ayat 62 (ayat terakhir) Al-Insyiqaq ayat 20-21 Al-‘Alaq ayat 19 (ayat terakhir) Satu ayat yang masih diperselisihkan dan tidak ada hadits marfu’ (hadits yang sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang menjelaskannya, yaitu surah Al-Hajj ayat 77. Banyak sahabat yang menganggap ayat ini sebagai ayat sajadah semacam Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud, Abu Musa, Abud Darda, dan ‘Ammar bin Yasar.   Beberapa catatan tentang sujud tilawah Sujud tilawah boleh dilakukan pada waktu terlarang untuk shalat, artinya sujud tilawah boleh dilakukan setiap waktu. Ini jadi pendapat dari madzhab Syafiiyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, jadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ash-Shan’ani, Asy-Syaukani, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin. Cara melakukan sujud tilawah di dalam shalat: Takbir ketika akan turun dan bangkit sebagaimana hal ini disepakati oleh empat ulama madzhab. Tidak perlu mengangkat tangan ketika akan bertakbir untuk sujud tilawah. Inilah pendapat jumhur ulama, yaitu ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafiiyyah, juga salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Cara melakukan sujud tilawah di luar shalat: Disyaratkan bersuci untuk sujud tilawah, demikian pendapat dari empat madzhab. Hal ini diselisihi oleh sebagian ulama seperti Imam Bukhari, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Ash-Shan’ani, Asy-Syaukani, dan Ibnu Baz. Disunnahkan untuk bertakbir ketika akan turun dan bangkit dari sujud tilawah ketika di luar shalat. Hal ini disepakati oleh empat ulama madzhab. Tidak disyariatkan salam dalam sujud tilawah. Demikian pendapat dari madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, salah satu pendapat Syafiiyyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, jadi pilihan Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin. Bacaan ketika sujud tilawah sama seperti sujud biasa di dalamnya ada tasbih dan doa. Pendapat ini dianut oleh empat ulama madzhab.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhkhash fii Fiqh Al-‘Ibaadaat. Ad-Durar As-Saniyyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah.   Baca Juga: Manhajus Salikin: Sujud Sahwi   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara sujud tilawah macam sujud manhajus salikin sujud tilawah


Bagaimana cara sujud tilawah? Kapan sujud tilawah dilakukan? Kali ini bahasan ringkas dari Syaikh As-Sa’di dalam Manhajus Salikin akan banyak membantu memahami sujud tilawah. Daftar Isi tutup 1. Syariat sujud tilawah 2. Ayat yang termasuk ayat sajadah 3. Beberapa catatan tentang sujud tilawah 3.1. Referensi: # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Manhajus Salikin, وَيُسَنُّ سُجُوْدُ التِّلاَوَةِ لِلْقَارِئِ وَالمُسْتَمِعِ فِي الصَّلاَةِ وَخَارِجِهَا “Sujud tilawah disunnahkan bagi yang membaca dan mendengarkan (ayat sajadah) dalam shalat ataupun di luar shalat.”   Syariat sujud tilawah Sujud tilawah disunnahkan ketika membaca ayat sajadah. Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk sujud dalam kitab-Nya. Perintah sujud tilawah di sini dihukumi sunnah (dianjurkan). Ada hadits dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, قَرَأْتُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ( وَالنَّجْمِ ) فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا “Aku pernah membacakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam surah An-Najm, ketika itu beliau tidak sujud.” (HR. Bukhari, no. 1073 dan Muslim, no. 577). Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sujud dan tidak memerintahkan Zaid untuk sujud, peristiwa ini menunjukkan bahwa perintah sujud di sini tidaklah wajib (hanya anjuran). Sujud tilawah ini dianjurkan pada yang membaca dan yang mendengarkan (yang memang berniat untuk mendengar). Sujud ini dilakukan dalam shalat wajib maupun sunnah, termasuk juga dalam shalat jahriyyah (yang suaranya lantang) ataupun sirriyyah (yang suaranya lirih). Dari Abu Rafi’, dia berkata, صَلَّيْتُ مَعَ أَبِى هُرَيْرَةَ الْعَتَمَةَ فَقَرَأَ ( إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ ) فَسَجَدَ فَقُلْتُ مَا هَذِهِ قَالَ سَجَدْتُ بِهَا خَلْفَ أَبِى الْقَاسِمِ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ أَزَالُ أَسْجُدُ بِهَا حَتَّى أَلْقَاهُ “Aku shalat Isya’ (shalat ‘atamah) bersama Abu Hurairah, lalu Abu Hurairah membaca “idzas samaa’unsyaqqot” (surah Al-Insyiqaq), kemudian beliau sujud. Lalu Abu Rafi’ bertanya kepada Abu Hurairah, “Apa ini?” Abu Hurairah pun menjawab, “Aku pernah sujud di belakang Abul Qasim (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) ketika sampai pada ayat sajadah dalam surah tersebut.” Abu Rafi’ mengatakan, “Aku tidaklah pernah bersujud ketika membaca surah tersebut sampai aku menemukannya saat ini.” (HR. Bukhari, no. 768 dan Muslim, no. 578) Sujud tilawah dapat pula dilakukan di luar shalat. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَيَقْرَأُ سُورَةً فِيهَا سَجْدَةٌ فَيَسْجُدُ وَنَسْجُدُ مَعَهُ حَتَّى مَا يَجِدُ بَعْضُنَا مَوْضِعًا لِمَكَانِ جَبْهَتِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membacakan kepada kami surah yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Beliau ketika itu sujud, kami pun ikut sujud, sampai-sampai salah seorang di antara kami tidak mendapati ruang untuk dahinya sujud.” (HR. Bukhari, no. 1075 dan Muslim, no. 575)   Ayat yang termasuk ayat sajadah Ayat sajadah di dalam Alquran terdapat pada lima belas tempat. Sepuluh tempat dari ayat-ayat tersebut disepakati. Empat tempat dari ayat-ayat tersebut masih diperselisihkan, tetapi terdapat hadits sahih yang menjelaskan hal ini. Satu tempat lagi dari ayat-ayat tersebut adalah berdasarkan hadits di mana hadits tersebut tidak sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian ulama melakukan sujud tatkala bertemu dengan ayat tersebut. Lihat pembahasan ini di Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:454-458. Sepuluh ayat yang disepakati sebagai ayat sajadah adalah: Al-A’raf ayat 206 Ar-Ra’du ayat 15 An-Nahl ayat 49-50 Al-Isra’ ayat 107-109 Maryam ayat 58 Al-Hajj ayat 18 Al-Furqan ayat 60 An-Naml ayat 25-26 As-Sajdah ayat 15 Fushshilat ayat 38 (menurut mayoritas ulama), QS. Fushilat ayat 37 (menurut Malikiyah) Empat ayat yang termasuk ayat sajadah, tetapi masih diperselisihkan, dan masih ada dalil sahih yang mendukungnya, yaitu: Shaad ayat 24 An-Najm ayat 62 (ayat terakhir) Al-Insyiqaq ayat 20-21 Al-‘Alaq ayat 19 (ayat terakhir) Satu ayat yang masih diperselisihkan dan tidak ada hadits marfu’ (hadits yang sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang menjelaskannya, yaitu surah Al-Hajj ayat 77. Banyak sahabat yang menganggap ayat ini sebagai ayat sajadah semacam Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud, Abu Musa, Abud Darda, dan ‘Ammar bin Yasar.   Beberapa catatan tentang sujud tilawah Sujud tilawah boleh dilakukan pada waktu terlarang untuk shalat, artinya sujud tilawah boleh dilakukan setiap waktu. Ini jadi pendapat dari madzhab Syafiiyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, jadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ash-Shan’ani, Asy-Syaukani, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin. Cara melakukan sujud tilawah di dalam shalat: Takbir ketika akan turun dan bangkit sebagaimana hal ini disepakati oleh empat ulama madzhab. Tidak perlu mengangkat tangan ketika akan bertakbir untuk sujud tilawah. Inilah pendapat jumhur ulama, yaitu ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafiiyyah, juga salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Cara melakukan sujud tilawah di luar shalat: Disyaratkan bersuci untuk sujud tilawah, demikian pendapat dari empat madzhab. Hal ini diselisihi oleh sebagian ulama seperti Imam Bukhari, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Ash-Shan’ani, Asy-Syaukani, dan Ibnu Baz. Disunnahkan untuk bertakbir ketika akan turun dan bangkit dari sujud tilawah ketika di luar shalat. Hal ini disepakati oleh empat ulama madzhab. Tidak disyariatkan salam dalam sujud tilawah. Demikian pendapat dari madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, salah satu pendapat Syafiiyyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, jadi pilihan Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin. Bacaan ketika sujud tilawah sama seperti sujud biasa di dalamnya ada tasbih dan doa. Pendapat ini dianut oleh empat ulama madzhab.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhkhash fii Fiqh Al-‘Ibaadaat. Ad-Durar As-Saniyyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah.   Baca Juga: Manhajus Salikin: Sujud Sahwi   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara sujud tilawah macam sujud manhajus salikin sujud tilawah

Bolehkah Shalat Jumat Di Rumah Saat Wabah Corona?

Pekan lalu, Tim Rumaysho mendapatkan postingan via WhatsApp tentang panduan ringkas untuk Jumatan di rumah jika tidak dilaksanakan di masjid karena kondisi yang tidak terkendali. Tata caranya diawali azan, lalu dua khutbah, kemudian dua rakaat shalat Jumat. Yang penting di dalamnya memenuhi rukun shalat Jumat dan rukun khutbah Jumat. Baca Juga: Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Tanda Munafik, Bagaimana Kalau Ada Wabah? Apakah seperti di atas tepat? Yang jelas, shalat Jumat itu wajib dilaksanakan sebagaimana dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9) Shalat Jumat juga wajib berdasarkan hadits, رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ “Pergi shalat Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang telah mimpi basah (sudah baligh).” (HR. An-Nasai, no. 1371. Kata Syaikh Al-Albani, hadits ini sahih). Adapun memfatwakan bahwa shalat Jumat boleh di rumah, itu menyelisihi kesepakatan ulama madzhab. Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah menjelaskan, “Menurut kesepakatan ulama, shalat Jumat di rumah tidaklah sah. Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa sahnya shalat Jumat itu jika dihadiri oleh imam a’zham atau penggantinya. Ulama Malikiyyah menyaratkan bahwa shalat Jumat itu harus dilakukan di Masjid Jami’. Ulama Syafiiyah dan Hambali menyatakan bahwa shalat Jumat itu disyaratkan dengan jumlah empat puluh yang dihadiri oleh orang-orang yang diwajibkan shalat Jumat.”   Syaikh Khalid Al-Musyaiqih menyatakan beberapa cacat bila shalat Jumat dilaksanakan di rumah yaitu: Menyelisihi kesepakatan para ulama yang menyatakan tidak sahnya shalat Jumat di rumah. Menyelisihi maqashid syariat (tujuan syariat) diperintahkannya shalat Jumat untuk berkumpul jamaah yang banyak dalam satu tempat. Menyelisihi tata cara ibadah dalam shalat Jumat. Dahulu di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat Jumat dilaksanakan satu di kota Madinah, bukan dilaksanakan di banyak rumah. Lihat Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 18.   Yang tepat, jika shalat Jumat ditiadakan karena kondisi wabah corona yang semakin menyebar, shalat Jumat diganti shalat Zhuhur sebanyak empat rakaat. Hal ini sudah dijelaskan di Rumaysho.Com dalam tulisan: Hukum Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah Saat Wabah Corona Melanda   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna. Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. (File PDF)     9 Syakban 1441 H, 3 April 2020 @ Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagscara shalat di rumah corona dosa meninggalkan shalat berjamaah hukum shalat jumat meninggalkan shalat jumat menyikapi virus corona shalat jumat shalat jumat di rumah syarat shalat jumat virus corona

Bolehkah Shalat Jumat Di Rumah Saat Wabah Corona?

Pekan lalu, Tim Rumaysho mendapatkan postingan via WhatsApp tentang panduan ringkas untuk Jumatan di rumah jika tidak dilaksanakan di masjid karena kondisi yang tidak terkendali. Tata caranya diawali azan, lalu dua khutbah, kemudian dua rakaat shalat Jumat. Yang penting di dalamnya memenuhi rukun shalat Jumat dan rukun khutbah Jumat. Baca Juga: Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Tanda Munafik, Bagaimana Kalau Ada Wabah? Apakah seperti di atas tepat? Yang jelas, shalat Jumat itu wajib dilaksanakan sebagaimana dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9) Shalat Jumat juga wajib berdasarkan hadits, رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ “Pergi shalat Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang telah mimpi basah (sudah baligh).” (HR. An-Nasai, no. 1371. Kata Syaikh Al-Albani, hadits ini sahih). Adapun memfatwakan bahwa shalat Jumat boleh di rumah, itu menyelisihi kesepakatan ulama madzhab. Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah menjelaskan, “Menurut kesepakatan ulama, shalat Jumat di rumah tidaklah sah. Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa sahnya shalat Jumat itu jika dihadiri oleh imam a’zham atau penggantinya. Ulama Malikiyyah menyaratkan bahwa shalat Jumat itu harus dilakukan di Masjid Jami’. Ulama Syafiiyah dan Hambali menyatakan bahwa shalat Jumat itu disyaratkan dengan jumlah empat puluh yang dihadiri oleh orang-orang yang diwajibkan shalat Jumat.”   Syaikh Khalid Al-Musyaiqih menyatakan beberapa cacat bila shalat Jumat dilaksanakan di rumah yaitu: Menyelisihi kesepakatan para ulama yang menyatakan tidak sahnya shalat Jumat di rumah. Menyelisihi maqashid syariat (tujuan syariat) diperintahkannya shalat Jumat untuk berkumpul jamaah yang banyak dalam satu tempat. Menyelisihi tata cara ibadah dalam shalat Jumat. Dahulu di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat Jumat dilaksanakan satu di kota Madinah, bukan dilaksanakan di banyak rumah. Lihat Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 18.   Yang tepat, jika shalat Jumat ditiadakan karena kondisi wabah corona yang semakin menyebar, shalat Jumat diganti shalat Zhuhur sebanyak empat rakaat. Hal ini sudah dijelaskan di Rumaysho.Com dalam tulisan: Hukum Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah Saat Wabah Corona Melanda   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna. Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. (File PDF)     9 Syakban 1441 H, 3 April 2020 @ Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagscara shalat di rumah corona dosa meninggalkan shalat berjamaah hukum shalat jumat meninggalkan shalat jumat menyikapi virus corona shalat jumat shalat jumat di rumah syarat shalat jumat virus corona
Pekan lalu, Tim Rumaysho mendapatkan postingan via WhatsApp tentang panduan ringkas untuk Jumatan di rumah jika tidak dilaksanakan di masjid karena kondisi yang tidak terkendali. Tata caranya diawali azan, lalu dua khutbah, kemudian dua rakaat shalat Jumat. Yang penting di dalamnya memenuhi rukun shalat Jumat dan rukun khutbah Jumat. Baca Juga: Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Tanda Munafik, Bagaimana Kalau Ada Wabah? Apakah seperti di atas tepat? Yang jelas, shalat Jumat itu wajib dilaksanakan sebagaimana dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9) Shalat Jumat juga wajib berdasarkan hadits, رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ “Pergi shalat Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang telah mimpi basah (sudah baligh).” (HR. An-Nasai, no. 1371. Kata Syaikh Al-Albani, hadits ini sahih). Adapun memfatwakan bahwa shalat Jumat boleh di rumah, itu menyelisihi kesepakatan ulama madzhab. Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah menjelaskan, “Menurut kesepakatan ulama, shalat Jumat di rumah tidaklah sah. Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa sahnya shalat Jumat itu jika dihadiri oleh imam a’zham atau penggantinya. Ulama Malikiyyah menyaratkan bahwa shalat Jumat itu harus dilakukan di Masjid Jami’. Ulama Syafiiyah dan Hambali menyatakan bahwa shalat Jumat itu disyaratkan dengan jumlah empat puluh yang dihadiri oleh orang-orang yang diwajibkan shalat Jumat.”   Syaikh Khalid Al-Musyaiqih menyatakan beberapa cacat bila shalat Jumat dilaksanakan di rumah yaitu: Menyelisihi kesepakatan para ulama yang menyatakan tidak sahnya shalat Jumat di rumah. Menyelisihi maqashid syariat (tujuan syariat) diperintahkannya shalat Jumat untuk berkumpul jamaah yang banyak dalam satu tempat. Menyelisihi tata cara ibadah dalam shalat Jumat. Dahulu di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat Jumat dilaksanakan satu di kota Madinah, bukan dilaksanakan di banyak rumah. Lihat Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 18.   Yang tepat, jika shalat Jumat ditiadakan karena kondisi wabah corona yang semakin menyebar, shalat Jumat diganti shalat Zhuhur sebanyak empat rakaat. Hal ini sudah dijelaskan di Rumaysho.Com dalam tulisan: Hukum Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah Saat Wabah Corona Melanda   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna. Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. (File PDF)     9 Syakban 1441 H, 3 April 2020 @ Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagscara shalat di rumah corona dosa meninggalkan shalat berjamaah hukum shalat jumat meninggalkan shalat jumat menyikapi virus corona shalat jumat shalat jumat di rumah syarat shalat jumat virus corona


Pekan lalu, Tim Rumaysho mendapatkan postingan via WhatsApp tentang panduan ringkas untuk Jumatan di rumah jika tidak dilaksanakan di masjid karena kondisi yang tidak terkendali. Tata caranya diawali azan, lalu dua khutbah, kemudian dua rakaat shalat Jumat. Yang penting di dalamnya memenuhi rukun shalat Jumat dan rukun khutbah Jumat. Baca Juga: Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Tanda Munafik, Bagaimana Kalau Ada Wabah? Apakah seperti di atas tepat? Yang jelas, shalat Jumat itu wajib dilaksanakan sebagaimana dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9) Shalat Jumat juga wajib berdasarkan hadits, رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ “Pergi shalat Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang telah mimpi basah (sudah baligh).” (HR. An-Nasai, no. 1371. Kata Syaikh Al-Albani, hadits ini sahih). Adapun memfatwakan bahwa shalat Jumat boleh di rumah, itu menyelisihi kesepakatan ulama madzhab. Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah menjelaskan, “Menurut kesepakatan ulama, shalat Jumat di rumah tidaklah sah. Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa sahnya shalat Jumat itu jika dihadiri oleh imam a’zham atau penggantinya. Ulama Malikiyyah menyaratkan bahwa shalat Jumat itu harus dilakukan di Masjid Jami’. Ulama Syafiiyah dan Hambali menyatakan bahwa shalat Jumat itu disyaratkan dengan jumlah empat puluh yang dihadiri oleh orang-orang yang diwajibkan shalat Jumat.”   Syaikh Khalid Al-Musyaiqih menyatakan beberapa cacat bila shalat Jumat dilaksanakan di rumah yaitu: Menyelisihi kesepakatan para ulama yang menyatakan tidak sahnya shalat Jumat di rumah. Menyelisihi maqashid syariat (tujuan syariat) diperintahkannya shalat Jumat untuk berkumpul jamaah yang banyak dalam satu tempat. Menyelisihi tata cara ibadah dalam shalat Jumat. Dahulu di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat Jumat dilaksanakan satu di kota Madinah, bukan dilaksanakan di banyak rumah. Lihat Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 18.   Yang tepat, jika shalat Jumat ditiadakan karena kondisi wabah corona yang semakin menyebar, shalat Jumat diganti shalat Zhuhur sebanyak empat rakaat. Hal ini sudah dijelaskan di Rumaysho.Com dalam tulisan: Hukum Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah Saat Wabah Corona Melanda   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna. Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. (File PDF)     9 Syakban 1441 H, 3 April 2020 @ Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagscara shalat di rumah corona dosa meninggalkan shalat berjamaah hukum shalat jumat meninggalkan shalat jumat menyikapi virus corona shalat jumat shalat jumat di rumah syarat shalat jumat virus corona

Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Tanda Munafik, Bagaimana Kalau Ada Wabah?

Benarkah meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali semasa wabah ini menyebar termasuk tanda munafik?   Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di atas tiang-tiang mimbarnya, لَيَنْتَهِيَنَّ أقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونَنَّ مِنَ الغَافِلِينَ “Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat atau Allah pasti akan menutupi hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim, no. 865) Dalam hadits lain disebutkan, مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ “Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR. Abu Daud, no. 1052; An-Nasai, no. 1369; dan Ahmad 3:424. Kata Syaikh Al-Albani hadits ini hasan sahih). Dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَكَ ثَلاثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ. “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa ada uzur, maka dicatat sebagai golongan orang munafik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, dari riwayat Jabir Al-Ja’fi, dan hadits ini punya penguat. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih lighairihi sebagaimana dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 729). Ibnu Majah, no. 1126 juga meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa kebutuhan darurat, Allah akan tutup hatinya.” (Dinyatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah). Dalam sebagian riwayat disebutkan dengan membatasi tiga kali dengan berturut-turut. Dalam musnad Thayalisi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya.” Dalam hadits yang lain, مَنْ تَرَكَ الجُمُعَةَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ مُتَوَالِيَاتٍ مِنْ غَيْرِ ضَرُوْرَةٍ طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa darurat, maka Allah akan tutup hatinya.” (Dinyatakan sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’). Hadits-hadits di atas menunjukkan hukuman bagi orang yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa ada uzur, secara berturut-turut ataupun terpisah. Syaikh Abul Hasan Al-Mubarakfuri menukil perkataan Imam Asy-Syaukani seperti tadi dan Syaukani menyatakan pula bahwa termasuk jika meninggalkan shalat Jumat setiap tahun sebanyak sekali dan sudah ditinggalkan sebanyak tiga kali, Allah akan menutupi pintu hatinya. Lihat Mira’atul Mafatih Syarh Misykah Al-Mashabih, 4:446, sebagaimana dinukil hal ini dari fatwa Islamqa. Riwayat di atas juga menunjukkan bahwa meninggalkan shalat Jumat yang dihukumi tertutup hatinya adalah jika meninggalkannya tanpa uzur, dengan meremehkan, atau karena malas-malasan. Sedangkan meninggalkan shalat Jumat ketika darurat atau ada uzur seperti sakit, bersafar, atau tersebarnya wabah penyakit menular dan mudah menular saat bertemu kawanan orang banyak, ini semua termasuk uzur yang membolehkan meninggalkan shalat Jumat. Baca Juga: Hukum Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah Saat Wabah Corona Melanda Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ “Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud, no. 1067. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah menyatakan bahwa shalat Jumat itu wajib. Akan tetapi, jika menghadiri shalat Jumat dan berkumpul saat itu dapat menimbulkan mudarat dan tersebarnya wabah penyakit, seorang muslim boleh meninggalkan shalat Jumat. Shalat Jumat tersebut disyariatkan ditiadakan. Kaum muslimin cukup melaksanakan shalat Zhuhur di rumah masing-masing. Lihat Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 17.   Baca juga: Hukum Shalat Jumat Saat Wabah Corona Melanda   Semoga Allah memberi tambahan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna. Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. (File PDF) https://islamqa.info/id/answers/186002/hukum-orang-yang-meninggalkan-shalat-jumat-sebanyak-tiga-kali-dengan-sengaja       9 Syakban 1441 H, 3 April 2020 @ Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona hukum shalat jumat meninggalkan shalat jumat menyikapi virus corona shalat jumat virus corona

Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Tanda Munafik, Bagaimana Kalau Ada Wabah?

Benarkah meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali semasa wabah ini menyebar termasuk tanda munafik?   Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di atas tiang-tiang mimbarnya, لَيَنْتَهِيَنَّ أقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونَنَّ مِنَ الغَافِلِينَ “Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat atau Allah pasti akan menutupi hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim, no. 865) Dalam hadits lain disebutkan, مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ “Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR. Abu Daud, no. 1052; An-Nasai, no. 1369; dan Ahmad 3:424. Kata Syaikh Al-Albani hadits ini hasan sahih). Dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَكَ ثَلاثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ. “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa ada uzur, maka dicatat sebagai golongan orang munafik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, dari riwayat Jabir Al-Ja’fi, dan hadits ini punya penguat. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih lighairihi sebagaimana dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 729). Ibnu Majah, no. 1126 juga meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa kebutuhan darurat, Allah akan tutup hatinya.” (Dinyatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah). Dalam sebagian riwayat disebutkan dengan membatasi tiga kali dengan berturut-turut. Dalam musnad Thayalisi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya.” Dalam hadits yang lain, مَنْ تَرَكَ الجُمُعَةَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ مُتَوَالِيَاتٍ مِنْ غَيْرِ ضَرُوْرَةٍ طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa darurat, maka Allah akan tutup hatinya.” (Dinyatakan sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’). Hadits-hadits di atas menunjukkan hukuman bagi orang yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa ada uzur, secara berturut-turut ataupun terpisah. Syaikh Abul Hasan Al-Mubarakfuri menukil perkataan Imam Asy-Syaukani seperti tadi dan Syaukani menyatakan pula bahwa termasuk jika meninggalkan shalat Jumat setiap tahun sebanyak sekali dan sudah ditinggalkan sebanyak tiga kali, Allah akan menutupi pintu hatinya. Lihat Mira’atul Mafatih Syarh Misykah Al-Mashabih, 4:446, sebagaimana dinukil hal ini dari fatwa Islamqa. Riwayat di atas juga menunjukkan bahwa meninggalkan shalat Jumat yang dihukumi tertutup hatinya adalah jika meninggalkannya tanpa uzur, dengan meremehkan, atau karena malas-malasan. Sedangkan meninggalkan shalat Jumat ketika darurat atau ada uzur seperti sakit, bersafar, atau tersebarnya wabah penyakit menular dan mudah menular saat bertemu kawanan orang banyak, ini semua termasuk uzur yang membolehkan meninggalkan shalat Jumat. Baca Juga: Hukum Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah Saat Wabah Corona Melanda Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ “Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud, no. 1067. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah menyatakan bahwa shalat Jumat itu wajib. Akan tetapi, jika menghadiri shalat Jumat dan berkumpul saat itu dapat menimbulkan mudarat dan tersebarnya wabah penyakit, seorang muslim boleh meninggalkan shalat Jumat. Shalat Jumat tersebut disyariatkan ditiadakan. Kaum muslimin cukup melaksanakan shalat Zhuhur di rumah masing-masing. Lihat Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 17.   Baca juga: Hukum Shalat Jumat Saat Wabah Corona Melanda   Semoga Allah memberi tambahan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna. Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. (File PDF) https://islamqa.info/id/answers/186002/hukum-orang-yang-meninggalkan-shalat-jumat-sebanyak-tiga-kali-dengan-sengaja       9 Syakban 1441 H, 3 April 2020 @ Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona hukum shalat jumat meninggalkan shalat jumat menyikapi virus corona shalat jumat virus corona
Benarkah meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali semasa wabah ini menyebar termasuk tanda munafik?   Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di atas tiang-tiang mimbarnya, لَيَنْتَهِيَنَّ أقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونَنَّ مِنَ الغَافِلِينَ “Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat atau Allah pasti akan menutupi hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim, no. 865) Dalam hadits lain disebutkan, مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ “Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR. Abu Daud, no. 1052; An-Nasai, no. 1369; dan Ahmad 3:424. Kata Syaikh Al-Albani hadits ini hasan sahih). Dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَكَ ثَلاثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ. “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa ada uzur, maka dicatat sebagai golongan orang munafik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, dari riwayat Jabir Al-Ja’fi, dan hadits ini punya penguat. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih lighairihi sebagaimana dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 729). Ibnu Majah, no. 1126 juga meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa kebutuhan darurat, Allah akan tutup hatinya.” (Dinyatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah). Dalam sebagian riwayat disebutkan dengan membatasi tiga kali dengan berturut-turut. Dalam musnad Thayalisi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya.” Dalam hadits yang lain, مَنْ تَرَكَ الجُمُعَةَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ مُتَوَالِيَاتٍ مِنْ غَيْرِ ضَرُوْرَةٍ طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa darurat, maka Allah akan tutup hatinya.” (Dinyatakan sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’). Hadits-hadits di atas menunjukkan hukuman bagi orang yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa ada uzur, secara berturut-turut ataupun terpisah. Syaikh Abul Hasan Al-Mubarakfuri menukil perkataan Imam Asy-Syaukani seperti tadi dan Syaukani menyatakan pula bahwa termasuk jika meninggalkan shalat Jumat setiap tahun sebanyak sekali dan sudah ditinggalkan sebanyak tiga kali, Allah akan menutupi pintu hatinya. Lihat Mira’atul Mafatih Syarh Misykah Al-Mashabih, 4:446, sebagaimana dinukil hal ini dari fatwa Islamqa. Riwayat di atas juga menunjukkan bahwa meninggalkan shalat Jumat yang dihukumi tertutup hatinya adalah jika meninggalkannya tanpa uzur, dengan meremehkan, atau karena malas-malasan. Sedangkan meninggalkan shalat Jumat ketika darurat atau ada uzur seperti sakit, bersafar, atau tersebarnya wabah penyakit menular dan mudah menular saat bertemu kawanan orang banyak, ini semua termasuk uzur yang membolehkan meninggalkan shalat Jumat. Baca Juga: Hukum Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah Saat Wabah Corona Melanda Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ “Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud, no. 1067. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah menyatakan bahwa shalat Jumat itu wajib. Akan tetapi, jika menghadiri shalat Jumat dan berkumpul saat itu dapat menimbulkan mudarat dan tersebarnya wabah penyakit, seorang muslim boleh meninggalkan shalat Jumat. Shalat Jumat tersebut disyariatkan ditiadakan. Kaum muslimin cukup melaksanakan shalat Zhuhur di rumah masing-masing. Lihat Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 17.   Baca juga: Hukum Shalat Jumat Saat Wabah Corona Melanda   Semoga Allah memberi tambahan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna. Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. (File PDF) https://islamqa.info/id/answers/186002/hukum-orang-yang-meninggalkan-shalat-jumat-sebanyak-tiga-kali-dengan-sengaja       9 Syakban 1441 H, 3 April 2020 @ Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona hukum shalat jumat meninggalkan shalat jumat menyikapi virus corona shalat jumat virus corona


Benarkah meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali semasa wabah ini menyebar termasuk tanda munafik?   Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di atas tiang-tiang mimbarnya, لَيَنْتَهِيَنَّ أقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونَنَّ مِنَ الغَافِلِينَ “Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat atau Allah pasti akan menutupi hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim, no. 865) Dalam hadits lain disebutkan, مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ “Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR. Abu Daud, no. 1052; An-Nasai, no. 1369; dan Ahmad 3:424. Kata Syaikh Al-Albani hadits ini hasan sahih). Dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَكَ ثَلاثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ. “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa ada uzur, maka dicatat sebagai golongan orang munafik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, dari riwayat Jabir Al-Ja’fi, dan hadits ini punya penguat. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih lighairihi sebagaimana dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 729). Ibnu Majah, no. 1126 juga meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa kebutuhan darurat, Allah akan tutup hatinya.” (Dinyatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah). Dalam sebagian riwayat disebutkan dengan membatasi tiga kali dengan berturut-turut. Dalam musnad Thayalisi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya.” Dalam hadits yang lain, مَنْ تَرَكَ الجُمُعَةَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ مُتَوَالِيَاتٍ مِنْ غَيْرِ ضَرُوْرَةٍ طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa darurat, maka Allah akan tutup hatinya.” (Dinyatakan sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’). Hadits-hadits di atas menunjukkan hukuman bagi orang yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa ada uzur, secara berturut-turut ataupun terpisah. Syaikh Abul Hasan Al-Mubarakfuri menukil perkataan Imam Asy-Syaukani seperti tadi dan Syaukani menyatakan pula bahwa termasuk jika meninggalkan shalat Jumat setiap tahun sebanyak sekali dan sudah ditinggalkan sebanyak tiga kali, Allah akan menutupi pintu hatinya. Lihat Mira’atul Mafatih Syarh Misykah Al-Mashabih, 4:446, sebagaimana dinukil hal ini dari fatwa Islamqa. Riwayat di atas juga menunjukkan bahwa meninggalkan shalat Jumat yang dihukumi tertutup hatinya adalah jika meninggalkannya tanpa uzur, dengan meremehkan, atau karena malas-malasan. Sedangkan meninggalkan shalat Jumat ketika darurat atau ada uzur seperti sakit, bersafar, atau tersebarnya wabah penyakit menular dan mudah menular saat bertemu kawanan orang banyak, ini semua termasuk uzur yang membolehkan meninggalkan shalat Jumat. Baca Juga: Hukum Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah Saat Wabah Corona Melanda Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ “Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud, no. 1067. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah menyatakan bahwa shalat Jumat itu wajib. Akan tetapi, jika menghadiri shalat Jumat dan berkumpul saat itu dapat menimbulkan mudarat dan tersebarnya wabah penyakit, seorang muslim boleh meninggalkan shalat Jumat. Shalat Jumat tersebut disyariatkan ditiadakan. Kaum muslimin cukup melaksanakan shalat Zhuhur di rumah masing-masing. Lihat Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 17.   Baca juga: Hukum Shalat Jumat Saat Wabah Corona Melanda   Semoga Allah memberi tambahan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna. Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. (File PDF) https://islamqa.info/id/answers/186002/hukum-orang-yang-meninggalkan-shalat-jumat-sebanyak-tiga-kali-dengan-sengaja       9 Syakban 1441 H, 3 April 2020 @ Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona hukum shalat jumat meninggalkan shalat jumat menyikapi virus corona shalat jumat virus corona
Prev     Next