Hukum Shalat dengan Merenggangkan Shaf Hingga 2 Meter

Hukum Shalat dengan Merenggangkan Shaf Hingga 2 MeterOleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc. MADownload PDFTentu tidak diragukan bahwa rapatnya shaff adalah kesempurnaan shalat yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu álaihi wasallam. Nabi bersabda :وَتَرَاصُّوا“Dan rapatkanlah shaff” (HR Al-Bukhari no 719).Nabi juga menyuruh untuk menutup celah dan kerenggangan, beliau bersabda :وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ للشَّيْطَان وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَهُ قطعه الله“Tutuplah celah, lembutlah kepada tangan-tangan saudara-saudara kalian dan janganlah kalian menyisakan celah-celah bagi syaitan. Barang siapa yang menyambung shaff maka Allah menyambungnya, dan barang siapa yang memutuskan shaff maka Allah akan memutuskannya” (HR Abu Daud no 672 dan dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 743)Namun karena kondisi yang mengkhawatirkan maka sebagian saudara-saudara kita ketika shalat dengan jarak hingga lebih dari semeter. Tentu merekapun tidak mau melakukan demikian, akan tetapi kondisi mengharuskan demikian karena kawatir penularan wabah covid 19. Lantas apa hukumnya?Adapun hukumnya maka sebagai berikut :Pertama : Jika kerenggangan tersebut tidak mengeluarkan dari hukum shaff, dalam artian meskipun renggang akan tetapi masih dianggap shaff maka berarti makmum hanya meninggalkan perkara yang disepakati tidak membatalkan shalat. Hal ini karena para mayoritas ulama berpendapat bahwa merapatkan shaff hukumnya adalah sunnah dan tidak wajib.Kedua : Jika kerenggangan sampai dianggap memutuskan shaff, maka para ulama juga memandang bahwa hal ini tidaklah membatalkan shalat.Adapun jarak kerenggangan yang dianggap memutuskan shaf telah dibahas oleh para ulama terdahulu pada pembahasan shalat diantara tiang-tiang masjid. Mereka menjelaskan bahwa tidak semua tiang dianggap memutuskan shaf (yaitu jika tiangnya kecil). Adapun ukuran tiang yang dianggap memutuskan shaf dikembalikan kepada úrf/tradisi (karena tidak adanya dalil yang tegas akan hal ini), dan mereka menyatakan bahwa ukuran lebar tiang yang dianggap memutuskan shaf adalah 3 dziro’ (1 dziro’ = 61 cm, 3 dziro’= 183 cm = 1,83 m). Berikut pernyataan para ulama hanbali :Berkata imam Ibnu Muflih (Al Jad) Al Hanbali:وَلَمْ يَتَعَرَّضْ لِمِقْدَارِ ماَ يَقْطَعُ الصَّفَّ وَكَأَنَّهُ يَرْجِعُ فِيْهِ إِلَى الْعُرْفِ، وَشَرَطَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا أَنْ يَكُوْنَ عَرْضُ السَّارِيَةِ الَّتِي تَقْطَعُ الصَّفَّ ثَلاَثَةَ أَذْرُعٍ وَإِلاَّ فَلاَ يَثْبُتُ لَهَا حُكْمُ الْقَطْعِ وَلاَ حُكْمُ الْخَلَلِ“Dan beliau (Majduddin Abu Al Barokat) tidak menyinggung batas dikatakan terputusnya shaff. Sepertinya masalah itu dikembalikan kepada ‘urf yang berlaku. Dan sebagian ‘ulama kami (Hanabilah) batasannya adalah: Apabila lebar tiang itu tiga hasta. Dan jika tidak, maka tidak bisa dikatakan shaf itu terputus dan tidak dikatakan shaf itu terdapat celah”. ([1])Berkata imam Al-Mardawi Al-Hanbali:قَوْلُهُ ” إذَا قَطَعَتْ صُفُوفَهُمْ ” أَطْلَقَ ذَلِكَ كَغَيْرِهِ، وَكَأَنَّهُ يَرْجِعُ إلَى الْعُرْفِ قَالَ ابْنُ مُنَجَّا فِي شَرْحِهِ: شَرَطَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا: أَنْ يَكُونَ عُرْضُ السَّارِيَةِ ثَلَاثَةَ أَذْرُعٍ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ هُوَ الَّذِي يَقْطَعُ الصَّفَّ“Adapun ucapan beliau: “jika sampai memutus shaf”. Beliau memutlakkan di sini, sepertinya yang demikian dikembalikan kepada ‘urf (apakah jarak itu sudah dikatakan memutus shaff). Berkata Ibnu Al Munajja: “Sebagian ‘ulama kami mensyaratkan lebar tiang itu tiga hasta, karena yang demikianlah yang disebut memutus shaff” ([2])Dan jika ternyata ukuran lebar tiang lebih dari 3 dziro’ maka shalat diantara tiang dianggap telah memutuskan shaf, sehingga hukumnya adalah makruh dengan syarat tanpa ada kebutuhan. Adapun jika ada kebutuhan seperti masjid sempit maka tidak mengapa shalat diantara dua tiang dan tidak makruh. Demikian juga jika ternyata shaff di belakang imam hanya sedikit orang sehingga cukup diantara dua tiang, maka ini juga tidak mengapa.Berkata Al-Buhuti Al-Hanbali:(وَيُكْرَهُ وُقُوْفُهُمْ) أَيْ الْمَأْمُوْمِيْنَ (بَيْنَ السَّوَارِي إِذَا قَطَعْنَ) الصُّفُوْفَ عُرْفًا بِلاَ حَاجَةٍ … فَإِنْ كَانَ الصَّفُّ صَغِيْرًا قَدْرَ مَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ فَلاَ بَأْسَ“Dan makruh bagi makmum untuk shalat di antara tiang-tiang, jika secara úrf dianggap memutus shaff tanpa ada kebutuhan…dan jika shaff itu kecil seukuran di antara dua tiang maka tidak mengapa (shalat diantara dua tiang). ([3])Berkata syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin:وأما السَّواري التي دون ذلك فهي صغيرة لا تقطعُ الصُّفوفَ، ولا سيَّما إذا تباعدَ ما بينها. وعلى هذا؛ فلا يُكره الوقوفُ بينها، ومتى صارت السَّواري على حَدٍّ يُكره الوقوفُ بينها فإنَّ ذلك مشروطٌ بعدمِ الحاجةِ، فإنْ احتيجَ إلى ذلك بأن كانت الجماعةُ كثيرة والمسجدُ ضيقاً فإن ذلك لا بأس به من أجلِ الحاجةِ، لأنَّ وقوفَهم بين السَّواري في المسجدِ خيرٌ مِن وقوفهم خارجَ المسجدِ، وما زال النَّاسُ يعملون به في المسجدين المسجدِ الحرامِ والمسجدِ النَّبويِّ عند الحاجةِ؛ وإنما كُرِهَ ذلك لأنَّ الصَّحابةَ كانوا يَتوقَّون هذا، حتى إنَّهم أحياناً كانوا يُطْرَدون عنها طَرْداً. ولأنَّ المطلوبَ في المصافةِ التَّراصُ مِن أجل أن يكون النَّاسُ صفَّاً واحداً، فإذا كان هناك سواري تقطع الصُّفوفَ فاتَ هذا المقصود للشَّارعِ.“Adapun tiang yang lebarnya di bawah yang telah disebutkan, maka dia di anggap tiang yang kecil dan tidak memutus shaff. Terlebih lagi jika tiang-tiang tersebut saling berjauhan. Dan dengan ini, maka tidak dimakruhkan berdiri (shalat) di antara tiang tersebut. Dan kapan saja tiang itu sampai pada kadar yang telah dimakruhkan shalat di antaranya, sesungguhnya yang demikian dikatakan makruh dengan syarat tidak adanya kebutuhan (untuk shalat di sana di antara tiang-tiang). Dan jika ada kebutuhan, seperti jama’ah masjid tersebut banyak dan masjidnya kecil, maka yang demikian itu tidak mengapa karena ada kebutuhan. Karena berdirinya mereka di antara tiang itu jauh lebih baik dari berdirinya mereka di luar masjid. Dan orang-orang selalu melakukan yang demikian di Masjidil Harom dan Masjid Nabawi ketika ada hajah. Hanya saja dimakruhkan hal itu, karena para sahabat selalu menghidar dari shalat di antara tiang, bahkan sampai-sampai terkadang mereka diusir dari situ. Dan karena yang diperintah pada bershoff itu adalah saling merapat, agar manusia ini menjadi satu shaff. Dan jika di sana ada tiang yang memutus shaff, maka hilanglah hal yang dijadikan tujuan oleh syari’at”. ([4])Madzhab Maliki juga senada dengan madzhab Hambali.Ibnu Árofah berkata :مَفْهُومُ الْمُدَوَّنَةِ إذَا كَانَ الْمَسْجِدُ مُتَّسِعًا كُرِهَتْ الصَّلَاةُ بَيْنَ الْأَسَاطِينِ“Mafhum dari (perkataan Imam Malik yang tercantum di ) al-Mudawwanah, jika masjid luas maka makruh shalat diantara tiang-tiang” ([5])Ibnu Rusyd al-Jadd berkata :خُفِّفَ انْقِطَاعُ الصُّفُوْفِ لِضُرُوْرَةِ الشَّمْسِ؛ لِأَنَّ التَّرَاصَّ فِي صُفُوْفِ الصَّلاَةِ مُسْتَحَبٌّ“Diberi keringanan terputusnya shaf-shaf karena panas matahari, karena rapat dalam shaf-shaf shalat adalah mustahab (tidak wajib)” (Al-Bayaan wa at-Tahshiil 1/265)Apakah shalat dengan shaf yang renggang tersebut dianggap shalat sendirian di belakang imam?Dzohir dari madzhab Hanbali bahwa hal tersebut tidak dianggap shalat sendirian di belakang imam, akan tetapi dianggap tetap masih dalam satu shaf, hanya saja shafnya terputus-putus. Karenanya jika ternyata seseorang sendirian dipojok karena terpisah dari shaf dikarenakan ada tiang maka tidak dianggap ia shalat sendirian.Ibnu Rojab al-Hanbali berkata :وَمِنْ أَهْلِ الْحَدِيْثِ مَنْ حَمَلَ الْكَرَاهَةَ عَلَى مَنْ صَلَّى وَحْدَهُ مَعَ الْجَمَاعَةِ بَيْنَ السَّوَارِي، لِأَنَّهُ يَصِيْرُ فَذًّا، بِخِلاَفِ مَنْ صَلَّى مَعَ غَيْرِهِ، وَهَذَا بَعِيْدٌ جِدًّا، وَلاَ فَرْقَ فِي هَذَا بَيْنَ مَا بَيْنَ السَّوَارِي وَغَيْرِهَا“Dan sebagian ahlul hadits memahami sebab makruhnya orang yang shalat sendiri di antara tiang, karena yang demikian itu menjadikannya terhitung shalat sendiri, berbeda jika dia shalat di antara tiang bersama yang lainnya. Namun yang demikian ini pemahaman sangat jauh sekali (dari kebenaran). Dan tidak ada bedanya dalam hal ini antara shalat di antara tiang ataupun yang lainnya”. ([6])Maka masalah ini bisa dianalogikan kepada maslah shaf yang berjarak. Dan sesuai dengan ucapan imam Ibnu Rojab, bahwa yang demikian tidak bisa dikatakan orang yang shalat yang berjarak sehingga memutus shaf tidak bisa dikatakan shalat sendiri.Syaikh al-Munajjid berkata :فإذا جئت إلى المسجد، وقد وقف الناس في الصف، ولم تجد مكاناً في الصف إلا بعد العمود فلا حرج في ذلك، وليس هذا من الصلاة خلف الصف منفردا، لأنك لم تقف خلف الصف، وإنما وقفت في الصف مع المصلين ولكن قُطع الصف بالعمود للحاجة إلى ذلك“Jika engkau ke masjid dan ternyata orang-orang sudah di shaff, dan engkau tidak mendapat tempat untuk masuk shaff kecuali setelah tiang, maka tidak mengapa. Ini tidaklah termasuk shalat di belakang shaf sendirian, karena engkau tidak berdiri di belakang shaf, akan tetapi engkau berdiri dalam shaf bersama jama’ah, hanya saja shafnya terputus oleh tiang karena engkau perlu untuk sholat demikian” (https://islamqa.info/ar/answers/135898/ حكم-الصف-بين-سواري-المسجد)Adapun jika dianggap shalat sendirian permasalahannya kembali kepada hukum shalat sendirian di belakang imam. Maka jumhur ulama berpendapat shalatnya tetap sah meski tanpa udzur, apalagi jika dengan udzur([7]). Namun yang lebih kuat bahwasanya kondisi ini tidak dianggap shalat sendirian di belakang shaf, karena sesungguhnya ia di dalam shaf, hanya saja shafnya terputus-putus. Wallahu a’lam.Ceger, Jakarta Timur 7 April 2020Artikel ini juga dipublis Bekalislam.com__________________________Footnote:([1]) An-Nukat Wa Al Fawaid Assunniyyah ‘Ala Muskil Al Muharror, Ibnu Muflih Al Jad, 1/124([2]) Al Inshof Fi Ma’rifati Arrojihi Min Al Khilaf, Al Mardawi, 2/299([3]) Arroudh Al Murbi’, Al Buhuti, 1/139([4]) Asy-Syarh Al-Mumti’, Ibnu ‘Utsaimin, 4/309([5]) at-Taaj wa al-Ikliil 2/433([6]) Fath Al Bari, Ibnu Rojab al Hanbali, 4/61([7]) Terjadi silang pendapat di antara ulama menjadi tiga pendapat:Pertama : Shalatnya tidak sah. Ini adalah pendapat Ahmad, Ishaq, An-Nakha’i, Ibnu Abi Syaibah dan Ibnul Mundzir.Dalil mereka adalah hadits Nabi :لا صَلاةَ لِمُنْفَرِدٍ خَلْفَ الصَّفِّ“Tidak sah shalat sendirian di belakang shaf” (HR. Ahmad 4/23, Ibnu Majah 1003. Imam Ahmad mengatakan hadits ini hasan, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Talkhisul Habir 583)Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam melihat seorang shalat sendiri di belakang shaf, beliau pun memerintahnya mengulang shalat. (HR. Ahmad 4/227-228, Abu Dāwud 682, Tirmidzi 230 dan mengatakan hadits ini hasan.)Seandainya shalatnya sah, tentu beliau tidak memerintahnya mengulang shalat.Kedua : Shalatnya tetap sah baik karena ada udzur maupun tidak, sekalipun masih ada celah di shaf. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, dan satu riwayat dari Imam Ahmad.Dalilnya adalah bahwa orang ini shalat bersama jamaah, dan mengerjakan shalat yang telah diperintahkan padanya, dan ia telah mengikuti imam, ia bertakbir ketika imam bertakbir dan seterusnya. Dan Ibnu Abbas tatkala dipindah oleh Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam dari kanan beliau maka menyendiri walaupun sebentar, sedangkan sesuatu yang membatalkan shalat tidak ada beda antara sedikit dan banyak.Ketiga : Diperinci, jika ada udzur maka shalatnya sah, jika tidak maka shalatnya tidak sah.Pendapat yang kuat adalah:Yang pertengahan, yaitu diperinci apakah ada udzur ataukah tidak. Karena tidak sahnya shalat sendirian di belakang shaf menunjukkan wajibnya masuk ke shaf, dan meniadakan sahnya sesuatu tidak terjadi kecuali disebabkan mengerjakan keharaman atau meninggalkan kewajiban, sedangkan jika tidak mampu maka salah satu kaidah syariat adalah kewajiban gugur pada hal itu, dan diwajibkan bertakwa semampu kita. Maka seorang yang mendapati shaf sudah penuh pada saat ini ia berdiri sendiri di belakang shaf karena ada udzur, sehingga shalatnya sah, ini adalah pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (Lihat asy-Syarhul Mumti’ 4/268-269)

Hukum Shalat dengan Merenggangkan Shaf Hingga 2 Meter

Hukum Shalat dengan Merenggangkan Shaf Hingga 2 MeterOleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc. MADownload PDFTentu tidak diragukan bahwa rapatnya shaff adalah kesempurnaan shalat yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu álaihi wasallam. Nabi bersabda :وَتَرَاصُّوا“Dan rapatkanlah shaff” (HR Al-Bukhari no 719).Nabi juga menyuruh untuk menutup celah dan kerenggangan, beliau bersabda :وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ للشَّيْطَان وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَهُ قطعه الله“Tutuplah celah, lembutlah kepada tangan-tangan saudara-saudara kalian dan janganlah kalian menyisakan celah-celah bagi syaitan. Barang siapa yang menyambung shaff maka Allah menyambungnya, dan barang siapa yang memutuskan shaff maka Allah akan memutuskannya” (HR Abu Daud no 672 dan dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 743)Namun karena kondisi yang mengkhawatirkan maka sebagian saudara-saudara kita ketika shalat dengan jarak hingga lebih dari semeter. Tentu merekapun tidak mau melakukan demikian, akan tetapi kondisi mengharuskan demikian karena kawatir penularan wabah covid 19. Lantas apa hukumnya?Adapun hukumnya maka sebagai berikut :Pertama : Jika kerenggangan tersebut tidak mengeluarkan dari hukum shaff, dalam artian meskipun renggang akan tetapi masih dianggap shaff maka berarti makmum hanya meninggalkan perkara yang disepakati tidak membatalkan shalat. Hal ini karena para mayoritas ulama berpendapat bahwa merapatkan shaff hukumnya adalah sunnah dan tidak wajib.Kedua : Jika kerenggangan sampai dianggap memutuskan shaff, maka para ulama juga memandang bahwa hal ini tidaklah membatalkan shalat.Adapun jarak kerenggangan yang dianggap memutuskan shaf telah dibahas oleh para ulama terdahulu pada pembahasan shalat diantara tiang-tiang masjid. Mereka menjelaskan bahwa tidak semua tiang dianggap memutuskan shaf (yaitu jika tiangnya kecil). Adapun ukuran tiang yang dianggap memutuskan shaf dikembalikan kepada úrf/tradisi (karena tidak adanya dalil yang tegas akan hal ini), dan mereka menyatakan bahwa ukuran lebar tiang yang dianggap memutuskan shaf adalah 3 dziro’ (1 dziro’ = 61 cm, 3 dziro’= 183 cm = 1,83 m). Berikut pernyataan para ulama hanbali :Berkata imam Ibnu Muflih (Al Jad) Al Hanbali:وَلَمْ يَتَعَرَّضْ لِمِقْدَارِ ماَ يَقْطَعُ الصَّفَّ وَكَأَنَّهُ يَرْجِعُ فِيْهِ إِلَى الْعُرْفِ، وَشَرَطَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا أَنْ يَكُوْنَ عَرْضُ السَّارِيَةِ الَّتِي تَقْطَعُ الصَّفَّ ثَلاَثَةَ أَذْرُعٍ وَإِلاَّ فَلاَ يَثْبُتُ لَهَا حُكْمُ الْقَطْعِ وَلاَ حُكْمُ الْخَلَلِ“Dan beliau (Majduddin Abu Al Barokat) tidak menyinggung batas dikatakan terputusnya shaff. Sepertinya masalah itu dikembalikan kepada ‘urf yang berlaku. Dan sebagian ‘ulama kami (Hanabilah) batasannya adalah: Apabila lebar tiang itu tiga hasta. Dan jika tidak, maka tidak bisa dikatakan shaf itu terputus dan tidak dikatakan shaf itu terdapat celah”. ([1])Berkata imam Al-Mardawi Al-Hanbali:قَوْلُهُ ” إذَا قَطَعَتْ صُفُوفَهُمْ ” أَطْلَقَ ذَلِكَ كَغَيْرِهِ، وَكَأَنَّهُ يَرْجِعُ إلَى الْعُرْفِ قَالَ ابْنُ مُنَجَّا فِي شَرْحِهِ: شَرَطَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا: أَنْ يَكُونَ عُرْضُ السَّارِيَةِ ثَلَاثَةَ أَذْرُعٍ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ هُوَ الَّذِي يَقْطَعُ الصَّفَّ“Adapun ucapan beliau: “jika sampai memutus shaf”. Beliau memutlakkan di sini, sepertinya yang demikian dikembalikan kepada ‘urf (apakah jarak itu sudah dikatakan memutus shaff). Berkata Ibnu Al Munajja: “Sebagian ‘ulama kami mensyaratkan lebar tiang itu tiga hasta, karena yang demikianlah yang disebut memutus shaff” ([2])Dan jika ternyata ukuran lebar tiang lebih dari 3 dziro’ maka shalat diantara tiang dianggap telah memutuskan shaf, sehingga hukumnya adalah makruh dengan syarat tanpa ada kebutuhan. Adapun jika ada kebutuhan seperti masjid sempit maka tidak mengapa shalat diantara dua tiang dan tidak makruh. Demikian juga jika ternyata shaff di belakang imam hanya sedikit orang sehingga cukup diantara dua tiang, maka ini juga tidak mengapa.Berkata Al-Buhuti Al-Hanbali:(وَيُكْرَهُ وُقُوْفُهُمْ) أَيْ الْمَأْمُوْمِيْنَ (بَيْنَ السَّوَارِي إِذَا قَطَعْنَ) الصُّفُوْفَ عُرْفًا بِلاَ حَاجَةٍ … فَإِنْ كَانَ الصَّفُّ صَغِيْرًا قَدْرَ مَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ فَلاَ بَأْسَ“Dan makruh bagi makmum untuk shalat di antara tiang-tiang, jika secara úrf dianggap memutus shaff tanpa ada kebutuhan…dan jika shaff itu kecil seukuran di antara dua tiang maka tidak mengapa (shalat diantara dua tiang). ([3])Berkata syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin:وأما السَّواري التي دون ذلك فهي صغيرة لا تقطعُ الصُّفوفَ، ولا سيَّما إذا تباعدَ ما بينها. وعلى هذا؛ فلا يُكره الوقوفُ بينها، ومتى صارت السَّواري على حَدٍّ يُكره الوقوفُ بينها فإنَّ ذلك مشروطٌ بعدمِ الحاجةِ، فإنْ احتيجَ إلى ذلك بأن كانت الجماعةُ كثيرة والمسجدُ ضيقاً فإن ذلك لا بأس به من أجلِ الحاجةِ، لأنَّ وقوفَهم بين السَّواري في المسجدِ خيرٌ مِن وقوفهم خارجَ المسجدِ، وما زال النَّاسُ يعملون به في المسجدين المسجدِ الحرامِ والمسجدِ النَّبويِّ عند الحاجةِ؛ وإنما كُرِهَ ذلك لأنَّ الصَّحابةَ كانوا يَتوقَّون هذا، حتى إنَّهم أحياناً كانوا يُطْرَدون عنها طَرْداً. ولأنَّ المطلوبَ في المصافةِ التَّراصُ مِن أجل أن يكون النَّاسُ صفَّاً واحداً، فإذا كان هناك سواري تقطع الصُّفوفَ فاتَ هذا المقصود للشَّارعِ.“Adapun tiang yang lebarnya di bawah yang telah disebutkan, maka dia di anggap tiang yang kecil dan tidak memutus shaff. Terlebih lagi jika tiang-tiang tersebut saling berjauhan. Dan dengan ini, maka tidak dimakruhkan berdiri (shalat) di antara tiang tersebut. Dan kapan saja tiang itu sampai pada kadar yang telah dimakruhkan shalat di antaranya, sesungguhnya yang demikian dikatakan makruh dengan syarat tidak adanya kebutuhan (untuk shalat di sana di antara tiang-tiang). Dan jika ada kebutuhan, seperti jama’ah masjid tersebut banyak dan masjidnya kecil, maka yang demikian itu tidak mengapa karena ada kebutuhan. Karena berdirinya mereka di antara tiang itu jauh lebih baik dari berdirinya mereka di luar masjid. Dan orang-orang selalu melakukan yang demikian di Masjidil Harom dan Masjid Nabawi ketika ada hajah. Hanya saja dimakruhkan hal itu, karena para sahabat selalu menghidar dari shalat di antara tiang, bahkan sampai-sampai terkadang mereka diusir dari situ. Dan karena yang diperintah pada bershoff itu adalah saling merapat, agar manusia ini menjadi satu shaff. Dan jika di sana ada tiang yang memutus shaff, maka hilanglah hal yang dijadikan tujuan oleh syari’at”. ([4])Madzhab Maliki juga senada dengan madzhab Hambali.Ibnu Árofah berkata :مَفْهُومُ الْمُدَوَّنَةِ إذَا كَانَ الْمَسْجِدُ مُتَّسِعًا كُرِهَتْ الصَّلَاةُ بَيْنَ الْأَسَاطِينِ“Mafhum dari (perkataan Imam Malik yang tercantum di ) al-Mudawwanah, jika masjid luas maka makruh shalat diantara tiang-tiang” ([5])Ibnu Rusyd al-Jadd berkata :خُفِّفَ انْقِطَاعُ الصُّفُوْفِ لِضُرُوْرَةِ الشَّمْسِ؛ لِأَنَّ التَّرَاصَّ فِي صُفُوْفِ الصَّلاَةِ مُسْتَحَبٌّ“Diberi keringanan terputusnya shaf-shaf karena panas matahari, karena rapat dalam shaf-shaf shalat adalah mustahab (tidak wajib)” (Al-Bayaan wa at-Tahshiil 1/265)Apakah shalat dengan shaf yang renggang tersebut dianggap shalat sendirian di belakang imam?Dzohir dari madzhab Hanbali bahwa hal tersebut tidak dianggap shalat sendirian di belakang imam, akan tetapi dianggap tetap masih dalam satu shaf, hanya saja shafnya terputus-putus. Karenanya jika ternyata seseorang sendirian dipojok karena terpisah dari shaf dikarenakan ada tiang maka tidak dianggap ia shalat sendirian.Ibnu Rojab al-Hanbali berkata :وَمِنْ أَهْلِ الْحَدِيْثِ مَنْ حَمَلَ الْكَرَاهَةَ عَلَى مَنْ صَلَّى وَحْدَهُ مَعَ الْجَمَاعَةِ بَيْنَ السَّوَارِي، لِأَنَّهُ يَصِيْرُ فَذًّا، بِخِلاَفِ مَنْ صَلَّى مَعَ غَيْرِهِ، وَهَذَا بَعِيْدٌ جِدًّا، وَلاَ فَرْقَ فِي هَذَا بَيْنَ مَا بَيْنَ السَّوَارِي وَغَيْرِهَا“Dan sebagian ahlul hadits memahami sebab makruhnya orang yang shalat sendiri di antara tiang, karena yang demikian itu menjadikannya terhitung shalat sendiri, berbeda jika dia shalat di antara tiang bersama yang lainnya. Namun yang demikian ini pemahaman sangat jauh sekali (dari kebenaran). Dan tidak ada bedanya dalam hal ini antara shalat di antara tiang ataupun yang lainnya”. ([6])Maka masalah ini bisa dianalogikan kepada maslah shaf yang berjarak. Dan sesuai dengan ucapan imam Ibnu Rojab, bahwa yang demikian tidak bisa dikatakan orang yang shalat yang berjarak sehingga memutus shaf tidak bisa dikatakan shalat sendiri.Syaikh al-Munajjid berkata :فإذا جئت إلى المسجد، وقد وقف الناس في الصف، ولم تجد مكاناً في الصف إلا بعد العمود فلا حرج في ذلك، وليس هذا من الصلاة خلف الصف منفردا، لأنك لم تقف خلف الصف، وإنما وقفت في الصف مع المصلين ولكن قُطع الصف بالعمود للحاجة إلى ذلك“Jika engkau ke masjid dan ternyata orang-orang sudah di shaff, dan engkau tidak mendapat tempat untuk masuk shaff kecuali setelah tiang, maka tidak mengapa. Ini tidaklah termasuk shalat di belakang shaf sendirian, karena engkau tidak berdiri di belakang shaf, akan tetapi engkau berdiri dalam shaf bersama jama’ah, hanya saja shafnya terputus oleh tiang karena engkau perlu untuk sholat demikian” (https://islamqa.info/ar/answers/135898/ حكم-الصف-بين-سواري-المسجد)Adapun jika dianggap shalat sendirian permasalahannya kembali kepada hukum shalat sendirian di belakang imam. Maka jumhur ulama berpendapat shalatnya tetap sah meski tanpa udzur, apalagi jika dengan udzur([7]). Namun yang lebih kuat bahwasanya kondisi ini tidak dianggap shalat sendirian di belakang shaf, karena sesungguhnya ia di dalam shaf, hanya saja shafnya terputus-putus. Wallahu a’lam.Ceger, Jakarta Timur 7 April 2020Artikel ini juga dipublis Bekalislam.com__________________________Footnote:([1]) An-Nukat Wa Al Fawaid Assunniyyah ‘Ala Muskil Al Muharror, Ibnu Muflih Al Jad, 1/124([2]) Al Inshof Fi Ma’rifati Arrojihi Min Al Khilaf, Al Mardawi, 2/299([3]) Arroudh Al Murbi’, Al Buhuti, 1/139([4]) Asy-Syarh Al-Mumti’, Ibnu ‘Utsaimin, 4/309([5]) at-Taaj wa al-Ikliil 2/433([6]) Fath Al Bari, Ibnu Rojab al Hanbali, 4/61([7]) Terjadi silang pendapat di antara ulama menjadi tiga pendapat:Pertama : Shalatnya tidak sah. Ini adalah pendapat Ahmad, Ishaq, An-Nakha’i, Ibnu Abi Syaibah dan Ibnul Mundzir.Dalil mereka adalah hadits Nabi :لا صَلاةَ لِمُنْفَرِدٍ خَلْفَ الصَّفِّ“Tidak sah shalat sendirian di belakang shaf” (HR. Ahmad 4/23, Ibnu Majah 1003. Imam Ahmad mengatakan hadits ini hasan, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Talkhisul Habir 583)Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam melihat seorang shalat sendiri di belakang shaf, beliau pun memerintahnya mengulang shalat. (HR. Ahmad 4/227-228, Abu Dāwud 682, Tirmidzi 230 dan mengatakan hadits ini hasan.)Seandainya shalatnya sah, tentu beliau tidak memerintahnya mengulang shalat.Kedua : Shalatnya tetap sah baik karena ada udzur maupun tidak, sekalipun masih ada celah di shaf. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, dan satu riwayat dari Imam Ahmad.Dalilnya adalah bahwa orang ini shalat bersama jamaah, dan mengerjakan shalat yang telah diperintahkan padanya, dan ia telah mengikuti imam, ia bertakbir ketika imam bertakbir dan seterusnya. Dan Ibnu Abbas tatkala dipindah oleh Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam dari kanan beliau maka menyendiri walaupun sebentar, sedangkan sesuatu yang membatalkan shalat tidak ada beda antara sedikit dan banyak.Ketiga : Diperinci, jika ada udzur maka shalatnya sah, jika tidak maka shalatnya tidak sah.Pendapat yang kuat adalah:Yang pertengahan, yaitu diperinci apakah ada udzur ataukah tidak. Karena tidak sahnya shalat sendirian di belakang shaf menunjukkan wajibnya masuk ke shaf, dan meniadakan sahnya sesuatu tidak terjadi kecuali disebabkan mengerjakan keharaman atau meninggalkan kewajiban, sedangkan jika tidak mampu maka salah satu kaidah syariat adalah kewajiban gugur pada hal itu, dan diwajibkan bertakwa semampu kita. Maka seorang yang mendapati shaf sudah penuh pada saat ini ia berdiri sendiri di belakang shaf karena ada udzur, sehingga shalatnya sah, ini adalah pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (Lihat asy-Syarhul Mumti’ 4/268-269)
Hukum Shalat dengan Merenggangkan Shaf Hingga 2 MeterOleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc. MADownload PDFTentu tidak diragukan bahwa rapatnya shaff adalah kesempurnaan shalat yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu álaihi wasallam. Nabi bersabda :وَتَرَاصُّوا“Dan rapatkanlah shaff” (HR Al-Bukhari no 719).Nabi juga menyuruh untuk menutup celah dan kerenggangan, beliau bersabda :وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ للشَّيْطَان وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَهُ قطعه الله“Tutuplah celah, lembutlah kepada tangan-tangan saudara-saudara kalian dan janganlah kalian menyisakan celah-celah bagi syaitan. Barang siapa yang menyambung shaff maka Allah menyambungnya, dan barang siapa yang memutuskan shaff maka Allah akan memutuskannya” (HR Abu Daud no 672 dan dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 743)Namun karena kondisi yang mengkhawatirkan maka sebagian saudara-saudara kita ketika shalat dengan jarak hingga lebih dari semeter. Tentu merekapun tidak mau melakukan demikian, akan tetapi kondisi mengharuskan demikian karena kawatir penularan wabah covid 19. Lantas apa hukumnya?Adapun hukumnya maka sebagai berikut :Pertama : Jika kerenggangan tersebut tidak mengeluarkan dari hukum shaff, dalam artian meskipun renggang akan tetapi masih dianggap shaff maka berarti makmum hanya meninggalkan perkara yang disepakati tidak membatalkan shalat. Hal ini karena para mayoritas ulama berpendapat bahwa merapatkan shaff hukumnya adalah sunnah dan tidak wajib.Kedua : Jika kerenggangan sampai dianggap memutuskan shaff, maka para ulama juga memandang bahwa hal ini tidaklah membatalkan shalat.Adapun jarak kerenggangan yang dianggap memutuskan shaf telah dibahas oleh para ulama terdahulu pada pembahasan shalat diantara tiang-tiang masjid. Mereka menjelaskan bahwa tidak semua tiang dianggap memutuskan shaf (yaitu jika tiangnya kecil). Adapun ukuran tiang yang dianggap memutuskan shaf dikembalikan kepada úrf/tradisi (karena tidak adanya dalil yang tegas akan hal ini), dan mereka menyatakan bahwa ukuran lebar tiang yang dianggap memutuskan shaf adalah 3 dziro’ (1 dziro’ = 61 cm, 3 dziro’= 183 cm = 1,83 m). Berikut pernyataan para ulama hanbali :Berkata imam Ibnu Muflih (Al Jad) Al Hanbali:وَلَمْ يَتَعَرَّضْ لِمِقْدَارِ ماَ يَقْطَعُ الصَّفَّ وَكَأَنَّهُ يَرْجِعُ فِيْهِ إِلَى الْعُرْفِ، وَشَرَطَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا أَنْ يَكُوْنَ عَرْضُ السَّارِيَةِ الَّتِي تَقْطَعُ الصَّفَّ ثَلاَثَةَ أَذْرُعٍ وَإِلاَّ فَلاَ يَثْبُتُ لَهَا حُكْمُ الْقَطْعِ وَلاَ حُكْمُ الْخَلَلِ“Dan beliau (Majduddin Abu Al Barokat) tidak menyinggung batas dikatakan terputusnya shaff. Sepertinya masalah itu dikembalikan kepada ‘urf yang berlaku. Dan sebagian ‘ulama kami (Hanabilah) batasannya adalah: Apabila lebar tiang itu tiga hasta. Dan jika tidak, maka tidak bisa dikatakan shaf itu terputus dan tidak dikatakan shaf itu terdapat celah”. ([1])Berkata imam Al-Mardawi Al-Hanbali:قَوْلُهُ ” إذَا قَطَعَتْ صُفُوفَهُمْ ” أَطْلَقَ ذَلِكَ كَغَيْرِهِ، وَكَأَنَّهُ يَرْجِعُ إلَى الْعُرْفِ قَالَ ابْنُ مُنَجَّا فِي شَرْحِهِ: شَرَطَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا: أَنْ يَكُونَ عُرْضُ السَّارِيَةِ ثَلَاثَةَ أَذْرُعٍ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ هُوَ الَّذِي يَقْطَعُ الصَّفَّ“Adapun ucapan beliau: “jika sampai memutus shaf”. Beliau memutlakkan di sini, sepertinya yang demikian dikembalikan kepada ‘urf (apakah jarak itu sudah dikatakan memutus shaff). Berkata Ibnu Al Munajja: “Sebagian ‘ulama kami mensyaratkan lebar tiang itu tiga hasta, karena yang demikianlah yang disebut memutus shaff” ([2])Dan jika ternyata ukuran lebar tiang lebih dari 3 dziro’ maka shalat diantara tiang dianggap telah memutuskan shaf, sehingga hukumnya adalah makruh dengan syarat tanpa ada kebutuhan. Adapun jika ada kebutuhan seperti masjid sempit maka tidak mengapa shalat diantara dua tiang dan tidak makruh. Demikian juga jika ternyata shaff di belakang imam hanya sedikit orang sehingga cukup diantara dua tiang, maka ini juga tidak mengapa.Berkata Al-Buhuti Al-Hanbali:(وَيُكْرَهُ وُقُوْفُهُمْ) أَيْ الْمَأْمُوْمِيْنَ (بَيْنَ السَّوَارِي إِذَا قَطَعْنَ) الصُّفُوْفَ عُرْفًا بِلاَ حَاجَةٍ … فَإِنْ كَانَ الصَّفُّ صَغِيْرًا قَدْرَ مَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ فَلاَ بَأْسَ“Dan makruh bagi makmum untuk shalat di antara tiang-tiang, jika secara úrf dianggap memutus shaff tanpa ada kebutuhan…dan jika shaff itu kecil seukuran di antara dua tiang maka tidak mengapa (shalat diantara dua tiang). ([3])Berkata syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin:وأما السَّواري التي دون ذلك فهي صغيرة لا تقطعُ الصُّفوفَ، ولا سيَّما إذا تباعدَ ما بينها. وعلى هذا؛ فلا يُكره الوقوفُ بينها، ومتى صارت السَّواري على حَدٍّ يُكره الوقوفُ بينها فإنَّ ذلك مشروطٌ بعدمِ الحاجةِ، فإنْ احتيجَ إلى ذلك بأن كانت الجماعةُ كثيرة والمسجدُ ضيقاً فإن ذلك لا بأس به من أجلِ الحاجةِ، لأنَّ وقوفَهم بين السَّواري في المسجدِ خيرٌ مِن وقوفهم خارجَ المسجدِ، وما زال النَّاسُ يعملون به في المسجدين المسجدِ الحرامِ والمسجدِ النَّبويِّ عند الحاجةِ؛ وإنما كُرِهَ ذلك لأنَّ الصَّحابةَ كانوا يَتوقَّون هذا، حتى إنَّهم أحياناً كانوا يُطْرَدون عنها طَرْداً. ولأنَّ المطلوبَ في المصافةِ التَّراصُ مِن أجل أن يكون النَّاسُ صفَّاً واحداً، فإذا كان هناك سواري تقطع الصُّفوفَ فاتَ هذا المقصود للشَّارعِ.“Adapun tiang yang lebarnya di bawah yang telah disebutkan, maka dia di anggap tiang yang kecil dan tidak memutus shaff. Terlebih lagi jika tiang-tiang tersebut saling berjauhan. Dan dengan ini, maka tidak dimakruhkan berdiri (shalat) di antara tiang tersebut. Dan kapan saja tiang itu sampai pada kadar yang telah dimakruhkan shalat di antaranya, sesungguhnya yang demikian dikatakan makruh dengan syarat tidak adanya kebutuhan (untuk shalat di sana di antara tiang-tiang). Dan jika ada kebutuhan, seperti jama’ah masjid tersebut banyak dan masjidnya kecil, maka yang demikian itu tidak mengapa karena ada kebutuhan. Karena berdirinya mereka di antara tiang itu jauh lebih baik dari berdirinya mereka di luar masjid. Dan orang-orang selalu melakukan yang demikian di Masjidil Harom dan Masjid Nabawi ketika ada hajah. Hanya saja dimakruhkan hal itu, karena para sahabat selalu menghidar dari shalat di antara tiang, bahkan sampai-sampai terkadang mereka diusir dari situ. Dan karena yang diperintah pada bershoff itu adalah saling merapat, agar manusia ini menjadi satu shaff. Dan jika di sana ada tiang yang memutus shaff, maka hilanglah hal yang dijadikan tujuan oleh syari’at”. ([4])Madzhab Maliki juga senada dengan madzhab Hambali.Ibnu Árofah berkata :مَفْهُومُ الْمُدَوَّنَةِ إذَا كَانَ الْمَسْجِدُ مُتَّسِعًا كُرِهَتْ الصَّلَاةُ بَيْنَ الْأَسَاطِينِ“Mafhum dari (perkataan Imam Malik yang tercantum di ) al-Mudawwanah, jika masjid luas maka makruh shalat diantara tiang-tiang” ([5])Ibnu Rusyd al-Jadd berkata :خُفِّفَ انْقِطَاعُ الصُّفُوْفِ لِضُرُوْرَةِ الشَّمْسِ؛ لِأَنَّ التَّرَاصَّ فِي صُفُوْفِ الصَّلاَةِ مُسْتَحَبٌّ“Diberi keringanan terputusnya shaf-shaf karena panas matahari, karena rapat dalam shaf-shaf shalat adalah mustahab (tidak wajib)” (Al-Bayaan wa at-Tahshiil 1/265)Apakah shalat dengan shaf yang renggang tersebut dianggap shalat sendirian di belakang imam?Dzohir dari madzhab Hanbali bahwa hal tersebut tidak dianggap shalat sendirian di belakang imam, akan tetapi dianggap tetap masih dalam satu shaf, hanya saja shafnya terputus-putus. Karenanya jika ternyata seseorang sendirian dipojok karena terpisah dari shaf dikarenakan ada tiang maka tidak dianggap ia shalat sendirian.Ibnu Rojab al-Hanbali berkata :وَمِنْ أَهْلِ الْحَدِيْثِ مَنْ حَمَلَ الْكَرَاهَةَ عَلَى مَنْ صَلَّى وَحْدَهُ مَعَ الْجَمَاعَةِ بَيْنَ السَّوَارِي، لِأَنَّهُ يَصِيْرُ فَذًّا، بِخِلاَفِ مَنْ صَلَّى مَعَ غَيْرِهِ، وَهَذَا بَعِيْدٌ جِدًّا، وَلاَ فَرْقَ فِي هَذَا بَيْنَ مَا بَيْنَ السَّوَارِي وَغَيْرِهَا“Dan sebagian ahlul hadits memahami sebab makruhnya orang yang shalat sendiri di antara tiang, karena yang demikian itu menjadikannya terhitung shalat sendiri, berbeda jika dia shalat di antara tiang bersama yang lainnya. Namun yang demikian ini pemahaman sangat jauh sekali (dari kebenaran). Dan tidak ada bedanya dalam hal ini antara shalat di antara tiang ataupun yang lainnya”. ([6])Maka masalah ini bisa dianalogikan kepada maslah shaf yang berjarak. Dan sesuai dengan ucapan imam Ibnu Rojab, bahwa yang demikian tidak bisa dikatakan orang yang shalat yang berjarak sehingga memutus shaf tidak bisa dikatakan shalat sendiri.Syaikh al-Munajjid berkata :فإذا جئت إلى المسجد، وقد وقف الناس في الصف، ولم تجد مكاناً في الصف إلا بعد العمود فلا حرج في ذلك، وليس هذا من الصلاة خلف الصف منفردا، لأنك لم تقف خلف الصف، وإنما وقفت في الصف مع المصلين ولكن قُطع الصف بالعمود للحاجة إلى ذلك“Jika engkau ke masjid dan ternyata orang-orang sudah di shaff, dan engkau tidak mendapat tempat untuk masuk shaff kecuali setelah tiang, maka tidak mengapa. Ini tidaklah termasuk shalat di belakang shaf sendirian, karena engkau tidak berdiri di belakang shaf, akan tetapi engkau berdiri dalam shaf bersama jama’ah, hanya saja shafnya terputus oleh tiang karena engkau perlu untuk sholat demikian” (https://islamqa.info/ar/answers/135898/ حكم-الصف-بين-سواري-المسجد)Adapun jika dianggap shalat sendirian permasalahannya kembali kepada hukum shalat sendirian di belakang imam. Maka jumhur ulama berpendapat shalatnya tetap sah meski tanpa udzur, apalagi jika dengan udzur([7]). Namun yang lebih kuat bahwasanya kondisi ini tidak dianggap shalat sendirian di belakang shaf, karena sesungguhnya ia di dalam shaf, hanya saja shafnya terputus-putus. Wallahu a’lam.Ceger, Jakarta Timur 7 April 2020Artikel ini juga dipublis Bekalislam.com__________________________Footnote:([1]) An-Nukat Wa Al Fawaid Assunniyyah ‘Ala Muskil Al Muharror, Ibnu Muflih Al Jad, 1/124([2]) Al Inshof Fi Ma’rifati Arrojihi Min Al Khilaf, Al Mardawi, 2/299([3]) Arroudh Al Murbi’, Al Buhuti, 1/139([4]) Asy-Syarh Al-Mumti’, Ibnu ‘Utsaimin, 4/309([5]) at-Taaj wa al-Ikliil 2/433([6]) Fath Al Bari, Ibnu Rojab al Hanbali, 4/61([7]) Terjadi silang pendapat di antara ulama menjadi tiga pendapat:Pertama : Shalatnya tidak sah. Ini adalah pendapat Ahmad, Ishaq, An-Nakha’i, Ibnu Abi Syaibah dan Ibnul Mundzir.Dalil mereka adalah hadits Nabi :لا صَلاةَ لِمُنْفَرِدٍ خَلْفَ الصَّفِّ“Tidak sah shalat sendirian di belakang shaf” (HR. Ahmad 4/23, Ibnu Majah 1003. Imam Ahmad mengatakan hadits ini hasan, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Talkhisul Habir 583)Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam melihat seorang shalat sendiri di belakang shaf, beliau pun memerintahnya mengulang shalat. (HR. Ahmad 4/227-228, Abu Dāwud 682, Tirmidzi 230 dan mengatakan hadits ini hasan.)Seandainya shalatnya sah, tentu beliau tidak memerintahnya mengulang shalat.Kedua : Shalatnya tetap sah baik karena ada udzur maupun tidak, sekalipun masih ada celah di shaf. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, dan satu riwayat dari Imam Ahmad.Dalilnya adalah bahwa orang ini shalat bersama jamaah, dan mengerjakan shalat yang telah diperintahkan padanya, dan ia telah mengikuti imam, ia bertakbir ketika imam bertakbir dan seterusnya. Dan Ibnu Abbas tatkala dipindah oleh Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam dari kanan beliau maka menyendiri walaupun sebentar, sedangkan sesuatu yang membatalkan shalat tidak ada beda antara sedikit dan banyak.Ketiga : Diperinci, jika ada udzur maka shalatnya sah, jika tidak maka shalatnya tidak sah.Pendapat yang kuat adalah:Yang pertengahan, yaitu diperinci apakah ada udzur ataukah tidak. Karena tidak sahnya shalat sendirian di belakang shaf menunjukkan wajibnya masuk ke shaf, dan meniadakan sahnya sesuatu tidak terjadi kecuali disebabkan mengerjakan keharaman atau meninggalkan kewajiban, sedangkan jika tidak mampu maka salah satu kaidah syariat adalah kewajiban gugur pada hal itu, dan diwajibkan bertakwa semampu kita. Maka seorang yang mendapati shaf sudah penuh pada saat ini ia berdiri sendiri di belakang shaf karena ada udzur, sehingga shalatnya sah, ini adalah pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (Lihat asy-Syarhul Mumti’ 4/268-269)


Hukum Shalat dengan Merenggangkan Shaf Hingga 2 MeterOleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc. MADownload PDFTentu tidak diragukan bahwa rapatnya shaff adalah kesempurnaan shalat yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu álaihi wasallam. Nabi bersabda :وَتَرَاصُّوا“Dan rapatkanlah shaff” (HR Al-Bukhari no 719).Nabi juga menyuruh untuk menutup celah dan kerenggangan, beliau bersabda :وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ للشَّيْطَان وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَهُ قطعه الله“Tutuplah celah, lembutlah kepada tangan-tangan saudara-saudara kalian dan janganlah kalian menyisakan celah-celah bagi syaitan. Barang siapa yang menyambung shaff maka Allah menyambungnya, dan barang siapa yang memutuskan shaff maka Allah akan memutuskannya” (HR Abu Daud no 672 dan dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 743)Namun karena kondisi yang mengkhawatirkan maka sebagian saudara-saudara kita ketika shalat dengan jarak hingga lebih dari semeter. Tentu merekapun tidak mau melakukan demikian, akan tetapi kondisi mengharuskan demikian karena kawatir penularan wabah covid 19. Lantas apa hukumnya?Adapun hukumnya maka sebagai berikut :Pertama : Jika kerenggangan tersebut tidak mengeluarkan dari hukum shaff, dalam artian meskipun renggang akan tetapi masih dianggap shaff maka berarti makmum hanya meninggalkan perkara yang disepakati tidak membatalkan shalat. Hal ini karena para mayoritas ulama berpendapat bahwa merapatkan shaff hukumnya adalah sunnah dan tidak wajib.Kedua : Jika kerenggangan sampai dianggap memutuskan shaff, maka para ulama juga memandang bahwa hal ini tidaklah membatalkan shalat.Adapun jarak kerenggangan yang dianggap memutuskan shaf telah dibahas oleh para ulama terdahulu pada pembahasan shalat diantara tiang-tiang masjid. Mereka menjelaskan bahwa tidak semua tiang dianggap memutuskan shaf (yaitu jika tiangnya kecil). Adapun ukuran tiang yang dianggap memutuskan shaf dikembalikan kepada úrf/tradisi (karena tidak adanya dalil yang tegas akan hal ini), dan mereka menyatakan bahwa ukuran lebar tiang yang dianggap memutuskan shaf adalah 3 dziro’ (1 dziro’ = 61 cm, 3 dziro’= 183 cm = 1,83 m). Berikut pernyataan para ulama hanbali :Berkata imam Ibnu Muflih (Al Jad) Al Hanbali:وَلَمْ يَتَعَرَّضْ لِمِقْدَارِ ماَ يَقْطَعُ الصَّفَّ وَكَأَنَّهُ يَرْجِعُ فِيْهِ إِلَى الْعُرْفِ، وَشَرَطَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا أَنْ يَكُوْنَ عَرْضُ السَّارِيَةِ الَّتِي تَقْطَعُ الصَّفَّ ثَلاَثَةَ أَذْرُعٍ وَإِلاَّ فَلاَ يَثْبُتُ لَهَا حُكْمُ الْقَطْعِ وَلاَ حُكْمُ الْخَلَلِ“Dan beliau (Majduddin Abu Al Barokat) tidak menyinggung batas dikatakan terputusnya shaff. Sepertinya masalah itu dikembalikan kepada ‘urf yang berlaku. Dan sebagian ‘ulama kami (Hanabilah) batasannya adalah: Apabila lebar tiang itu tiga hasta. Dan jika tidak, maka tidak bisa dikatakan shaf itu terputus dan tidak dikatakan shaf itu terdapat celah”. ([1])Berkata imam Al-Mardawi Al-Hanbali:قَوْلُهُ ” إذَا قَطَعَتْ صُفُوفَهُمْ ” أَطْلَقَ ذَلِكَ كَغَيْرِهِ، وَكَأَنَّهُ يَرْجِعُ إلَى الْعُرْفِ قَالَ ابْنُ مُنَجَّا فِي شَرْحِهِ: شَرَطَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا: أَنْ يَكُونَ عُرْضُ السَّارِيَةِ ثَلَاثَةَ أَذْرُعٍ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ هُوَ الَّذِي يَقْطَعُ الصَّفَّ“Adapun ucapan beliau: “jika sampai memutus shaf”. Beliau memutlakkan di sini, sepertinya yang demikian dikembalikan kepada ‘urf (apakah jarak itu sudah dikatakan memutus shaff). Berkata Ibnu Al Munajja: “Sebagian ‘ulama kami mensyaratkan lebar tiang itu tiga hasta, karena yang demikianlah yang disebut memutus shaff” ([2])Dan jika ternyata ukuran lebar tiang lebih dari 3 dziro’ maka shalat diantara tiang dianggap telah memutuskan shaf, sehingga hukumnya adalah makruh dengan syarat tanpa ada kebutuhan. Adapun jika ada kebutuhan seperti masjid sempit maka tidak mengapa shalat diantara dua tiang dan tidak makruh. Demikian juga jika ternyata shaff di belakang imam hanya sedikit orang sehingga cukup diantara dua tiang, maka ini juga tidak mengapa.Berkata Al-Buhuti Al-Hanbali:(وَيُكْرَهُ وُقُوْفُهُمْ) أَيْ الْمَأْمُوْمِيْنَ (بَيْنَ السَّوَارِي إِذَا قَطَعْنَ) الصُّفُوْفَ عُرْفًا بِلاَ حَاجَةٍ … فَإِنْ كَانَ الصَّفُّ صَغِيْرًا قَدْرَ مَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ فَلاَ بَأْسَ“Dan makruh bagi makmum untuk shalat di antara tiang-tiang, jika secara úrf dianggap memutus shaff tanpa ada kebutuhan…dan jika shaff itu kecil seukuran di antara dua tiang maka tidak mengapa (shalat diantara dua tiang). ([3])Berkata syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin:وأما السَّواري التي دون ذلك فهي صغيرة لا تقطعُ الصُّفوفَ، ولا سيَّما إذا تباعدَ ما بينها. وعلى هذا؛ فلا يُكره الوقوفُ بينها، ومتى صارت السَّواري على حَدٍّ يُكره الوقوفُ بينها فإنَّ ذلك مشروطٌ بعدمِ الحاجةِ، فإنْ احتيجَ إلى ذلك بأن كانت الجماعةُ كثيرة والمسجدُ ضيقاً فإن ذلك لا بأس به من أجلِ الحاجةِ، لأنَّ وقوفَهم بين السَّواري في المسجدِ خيرٌ مِن وقوفهم خارجَ المسجدِ، وما زال النَّاسُ يعملون به في المسجدين المسجدِ الحرامِ والمسجدِ النَّبويِّ عند الحاجةِ؛ وإنما كُرِهَ ذلك لأنَّ الصَّحابةَ كانوا يَتوقَّون هذا، حتى إنَّهم أحياناً كانوا يُطْرَدون عنها طَرْداً. ولأنَّ المطلوبَ في المصافةِ التَّراصُ مِن أجل أن يكون النَّاسُ صفَّاً واحداً، فإذا كان هناك سواري تقطع الصُّفوفَ فاتَ هذا المقصود للشَّارعِ.“Adapun tiang yang lebarnya di bawah yang telah disebutkan, maka dia di anggap tiang yang kecil dan tidak memutus shaff. Terlebih lagi jika tiang-tiang tersebut saling berjauhan. Dan dengan ini, maka tidak dimakruhkan berdiri (shalat) di antara tiang tersebut. Dan kapan saja tiang itu sampai pada kadar yang telah dimakruhkan shalat di antaranya, sesungguhnya yang demikian dikatakan makruh dengan syarat tidak adanya kebutuhan (untuk shalat di sana di antara tiang-tiang). Dan jika ada kebutuhan, seperti jama’ah masjid tersebut banyak dan masjidnya kecil, maka yang demikian itu tidak mengapa karena ada kebutuhan. Karena berdirinya mereka di antara tiang itu jauh lebih baik dari berdirinya mereka di luar masjid. Dan orang-orang selalu melakukan yang demikian di Masjidil Harom dan Masjid Nabawi ketika ada hajah. Hanya saja dimakruhkan hal itu, karena para sahabat selalu menghidar dari shalat di antara tiang, bahkan sampai-sampai terkadang mereka diusir dari situ. Dan karena yang diperintah pada bershoff itu adalah saling merapat, agar manusia ini menjadi satu shaff. Dan jika di sana ada tiang yang memutus shaff, maka hilanglah hal yang dijadikan tujuan oleh syari’at”. ([4])Madzhab Maliki juga senada dengan madzhab Hambali.Ibnu Árofah berkata :مَفْهُومُ الْمُدَوَّنَةِ إذَا كَانَ الْمَسْجِدُ مُتَّسِعًا كُرِهَتْ الصَّلَاةُ بَيْنَ الْأَسَاطِينِ“Mafhum dari (perkataan Imam Malik yang tercantum di ) al-Mudawwanah, jika masjid luas maka makruh shalat diantara tiang-tiang” ([5])Ibnu Rusyd al-Jadd berkata :خُفِّفَ انْقِطَاعُ الصُّفُوْفِ لِضُرُوْرَةِ الشَّمْسِ؛ لِأَنَّ التَّرَاصَّ فِي صُفُوْفِ الصَّلاَةِ مُسْتَحَبٌّ“Diberi keringanan terputusnya shaf-shaf karena panas matahari, karena rapat dalam shaf-shaf shalat adalah mustahab (tidak wajib)” (Al-Bayaan wa at-Tahshiil 1/265)Apakah shalat dengan shaf yang renggang tersebut dianggap shalat sendirian di belakang imam?Dzohir dari madzhab Hanbali bahwa hal tersebut tidak dianggap shalat sendirian di belakang imam, akan tetapi dianggap tetap masih dalam satu shaf, hanya saja shafnya terputus-putus. Karenanya jika ternyata seseorang sendirian dipojok karena terpisah dari shaf dikarenakan ada tiang maka tidak dianggap ia shalat sendirian.Ibnu Rojab al-Hanbali berkata :وَمِنْ أَهْلِ الْحَدِيْثِ مَنْ حَمَلَ الْكَرَاهَةَ عَلَى مَنْ صَلَّى وَحْدَهُ مَعَ الْجَمَاعَةِ بَيْنَ السَّوَارِي، لِأَنَّهُ يَصِيْرُ فَذًّا، بِخِلاَفِ مَنْ صَلَّى مَعَ غَيْرِهِ، وَهَذَا بَعِيْدٌ جِدًّا، وَلاَ فَرْقَ فِي هَذَا بَيْنَ مَا بَيْنَ السَّوَارِي وَغَيْرِهَا“Dan sebagian ahlul hadits memahami sebab makruhnya orang yang shalat sendiri di antara tiang, karena yang demikian itu menjadikannya terhitung shalat sendiri, berbeda jika dia shalat di antara tiang bersama yang lainnya. Namun yang demikian ini pemahaman sangat jauh sekali (dari kebenaran). Dan tidak ada bedanya dalam hal ini antara shalat di antara tiang ataupun yang lainnya”. ([6])Maka masalah ini bisa dianalogikan kepada maslah shaf yang berjarak. Dan sesuai dengan ucapan imam Ibnu Rojab, bahwa yang demikian tidak bisa dikatakan orang yang shalat yang berjarak sehingga memutus shaf tidak bisa dikatakan shalat sendiri.Syaikh al-Munajjid berkata :فإذا جئت إلى المسجد، وقد وقف الناس في الصف، ولم تجد مكاناً في الصف إلا بعد العمود فلا حرج في ذلك، وليس هذا من الصلاة خلف الصف منفردا، لأنك لم تقف خلف الصف، وإنما وقفت في الصف مع المصلين ولكن قُطع الصف بالعمود للحاجة إلى ذلك“Jika engkau ke masjid dan ternyata orang-orang sudah di shaff, dan engkau tidak mendapat tempat untuk masuk shaff kecuali setelah tiang, maka tidak mengapa. Ini tidaklah termasuk shalat di belakang shaf sendirian, karena engkau tidak berdiri di belakang shaf, akan tetapi engkau berdiri dalam shaf bersama jama’ah, hanya saja shafnya terputus oleh tiang karena engkau perlu untuk sholat demikian” (https://islamqa.info/ar/answers/135898/ حكم-الصف-بين-سواري-المسجد)Adapun jika dianggap shalat sendirian permasalahannya kembali kepada hukum shalat sendirian di belakang imam. Maka jumhur ulama berpendapat shalatnya tetap sah meski tanpa udzur, apalagi jika dengan udzur([7]). Namun yang lebih kuat bahwasanya kondisi ini tidak dianggap shalat sendirian di belakang shaf, karena sesungguhnya ia di dalam shaf, hanya saja shafnya terputus-putus. Wallahu a’lam.Ceger, Jakarta Timur 7 April 2020Artikel ini juga dipublis Bekalislam.com__________________________Footnote:([1]) An-Nukat Wa Al Fawaid Assunniyyah ‘Ala Muskil Al Muharror, Ibnu Muflih Al Jad, 1/124([2]) Al Inshof Fi Ma’rifati Arrojihi Min Al Khilaf, Al Mardawi, 2/299([3]) Arroudh Al Murbi’, Al Buhuti, 1/139([4]) Asy-Syarh Al-Mumti’, Ibnu ‘Utsaimin, 4/309([5]) at-Taaj wa al-Ikliil 2/433([6]) Fath Al Bari, Ibnu Rojab al Hanbali, 4/61([7]) Terjadi silang pendapat di antara ulama menjadi tiga pendapat:Pertama : Shalatnya tidak sah. Ini adalah pendapat Ahmad, Ishaq, An-Nakha’i, Ibnu Abi Syaibah dan Ibnul Mundzir.Dalil mereka adalah hadits Nabi :لا صَلاةَ لِمُنْفَرِدٍ خَلْفَ الصَّفِّ“Tidak sah shalat sendirian di belakang shaf” (HR. Ahmad 4/23, Ibnu Majah 1003. Imam Ahmad mengatakan hadits ini hasan, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Talkhisul Habir 583)Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam melihat seorang shalat sendiri di belakang shaf, beliau pun memerintahnya mengulang shalat. (HR. Ahmad 4/227-228, Abu Dāwud 682, Tirmidzi 230 dan mengatakan hadits ini hasan.)Seandainya shalatnya sah, tentu beliau tidak memerintahnya mengulang shalat.Kedua : Shalatnya tetap sah baik karena ada udzur maupun tidak, sekalipun masih ada celah di shaf. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, dan satu riwayat dari Imam Ahmad.Dalilnya adalah bahwa orang ini shalat bersama jamaah, dan mengerjakan shalat yang telah diperintahkan padanya, dan ia telah mengikuti imam, ia bertakbir ketika imam bertakbir dan seterusnya. Dan Ibnu Abbas tatkala dipindah oleh Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam dari kanan beliau maka menyendiri walaupun sebentar, sedangkan sesuatu yang membatalkan shalat tidak ada beda antara sedikit dan banyak.Ketiga : Diperinci, jika ada udzur maka shalatnya sah, jika tidak maka shalatnya tidak sah.Pendapat yang kuat adalah:Yang pertengahan, yaitu diperinci apakah ada udzur ataukah tidak. Karena tidak sahnya shalat sendirian di belakang shaf menunjukkan wajibnya masuk ke shaf, dan meniadakan sahnya sesuatu tidak terjadi kecuali disebabkan mengerjakan keharaman atau meninggalkan kewajiban, sedangkan jika tidak mampu maka salah satu kaidah syariat adalah kewajiban gugur pada hal itu, dan diwajibkan bertakwa semampu kita. Maka seorang yang mendapati shaf sudah penuh pada saat ini ia berdiri sendiri di belakang shaf karena ada udzur, sehingga shalatnya sah, ini adalah pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (Lihat asy-Syarhul Mumti’ 4/268-269)

Dauroh Bahasa Arab (Nahwu) #6 – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

4 Jenis isim mufrad yang keluar dari kaidah (aturan umum) i’rob isim mufradPada pertemuan sebelumnya telah disebutkan bahwa I’rob isim mufrad memiliki kaidah: Jika dia sebagai marfu’ maka harakat akhirnya ( ـُ dhammah)ـ Jika dia sebagai manshub maka harakat akhirnya (ـَ fathah )ـ Jika dia sebagai majrur maka harakat akhirnya menjadi (ـِkasrah)ـ Namun ada isim mufrad lainnya yang tidak menggunakan kaidah tersebut.KLIK DOWNLOAD MATERI DAURAH BAHASA ARAB (NAHWU) #6 

Dauroh Bahasa Arab (Nahwu) #6 – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

4 Jenis isim mufrad yang keluar dari kaidah (aturan umum) i’rob isim mufradPada pertemuan sebelumnya telah disebutkan bahwa I’rob isim mufrad memiliki kaidah: Jika dia sebagai marfu’ maka harakat akhirnya ( ـُ dhammah)ـ Jika dia sebagai manshub maka harakat akhirnya (ـَ fathah )ـ Jika dia sebagai majrur maka harakat akhirnya menjadi (ـِkasrah)ـ Namun ada isim mufrad lainnya yang tidak menggunakan kaidah tersebut.KLIK DOWNLOAD MATERI DAURAH BAHASA ARAB (NAHWU) #6 
4 Jenis isim mufrad yang keluar dari kaidah (aturan umum) i’rob isim mufradPada pertemuan sebelumnya telah disebutkan bahwa I’rob isim mufrad memiliki kaidah: Jika dia sebagai marfu’ maka harakat akhirnya ( ـُ dhammah)ـ Jika dia sebagai manshub maka harakat akhirnya (ـَ fathah )ـ Jika dia sebagai majrur maka harakat akhirnya menjadi (ـِkasrah)ـ Namun ada isim mufrad lainnya yang tidak menggunakan kaidah tersebut.KLIK DOWNLOAD MATERI DAURAH BAHASA ARAB (NAHWU) #6 


4 Jenis isim mufrad yang keluar dari kaidah (aturan umum) i’rob isim mufradPada pertemuan sebelumnya telah disebutkan bahwa I’rob isim mufrad memiliki kaidah: Jika dia sebagai marfu’ maka harakat akhirnya ( ـُ dhammah)ـ Jika dia sebagai manshub maka harakat akhirnya (ـَ fathah )ـ Jika dia sebagai majrur maka harakat akhirnya menjadi (ـِkasrah)ـ Namun ada isim mufrad lainnya yang tidak menggunakan kaidah tersebut.KLIK DOWNLOAD MATERI DAURAH BAHASA ARAB (NAHWU) #6 

Sejarah Wabah di Negeri-Negeri Islam

Sejarah Wabah di Negeri-Negeri Islam([1])(Tinjauan Penutupan Masjid dan Social Distance)Oleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc. MADownload PDFWabah di Ámwaas dekat Palestina (Tahun 18 H)Diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dalam Musnadnya, dari seseorang yang merupakan saksi hidup wabah thoún Ámwas, ia berkata :لَمَّا اشْتَعَلَ الْوَجَعُ، قَامَ أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ فِي النَّاسِ خَطِيبًا، فَقَالَ: ” أَيُّهَا النَّاسُ: إِنَّ هَذَا الْوَجَعَ رَحْمَةُ رَبِّكُمْ، وَدَعْوَةُ نَبِيِّكُمْ، وَمَوْتُ الصَّالِحِينَ قَبْلَكُمْ، وَإِنَّ أَبَا عُبَيْدَةَ يَسْأَلُ اللَّهَ أَنْ يَقْسِمَ لَهُ مِنْهُ حَظَّهُ “. قَالَ: فَطُعِنَ فَمَاتَ رَحِمَهُ اللَّهُ، وَاسْتُخْلِفَ عَلَى النَّاسِ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ، فَقَامَ خَطِيبًا بَعْدَهُ فَقَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا الْوَجَعَ رَحْمَةُ رَبِّكُمْ، وَدَعْوَةُ نَبِيِّكُمْ، وَمَوْتُ الصَّالِحِينَ قَبْلَكُمْ، وَإِنَّ مُعَاذًا يَسْأَلُ اللَّهَ أَنْ يَقْسِمَ لِآلِ مُعَاذٍ مِنْهُ حَظَّهُ» . قَالَ: فَطُعِنَ ابْنُهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُعَاذٍ، فَمَاتَ، ثُمَّ قَامَ فَدَعَا رَبَّهُ لِنَفْسِهِ، فَطُعِنَ فِي رَاحَتِهِ، فَلَقَدْ رَأَيْتُهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا ثُمَّ يُقَبِّلُ ظَهْرَ كَفِّهِ، ثُمَّ يَقُولُ: «مَا أُحِبُّ أَنَّ لِي بِمَا فِيكِ شَيْئًا مِنَ الدُّنْيَا». فَلَمَّا مَاتَ اسْتُخْلِفَ عَلَى النَّاسِ عَمْرُو بْنُ الْعَاصِ، فَقَامَ فِينَا خَطِيبًا فَقَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا الْوَجَعَ إِذَا وَقَعَ فَإِنَّمَا يَشْتَعِلُ اشْتِعَالَ النَّارِ، فَتَجَبَّلُوا مِنْهُ فِي الْجِبَالِ» . قَالَ: فَقَالَ لَهُ أَبُو وَاثِلَةَ الْهُذَلِيُّ: «كَذَبْتَ وَاللَّهِ، لَقَدْ صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَنْتَ شَرٌّ مِنْ حِمَارِي هَذَا» . قَالَ: «وَاللَّهِ مَا أَرُدُّ عَلَيْكَ مَا تَقُولُ» ، «وَايْمُ اللَّهِ لَا نُقِيمُ عَلَيْهِ»، ثُمَّ خَرَجَ وَخَرَجَ النَّاسُ فَتَفَرَّقُوا عَنْهُ وَدَفَعَهُ اللَّهُ عَنْهُمْ. قَالَ: فَبَلَغَ ذَلِكَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ مِنْ رَأْيِ عَمْرٍو فَوَاللَّهِ مَا كَرِهَهُ»“Ketika wabah merajalela, berdirilah Abu Ubaidah bin Jarrah berkhutbah di hadapan orang-orang dan berkata; “Wahai manusia! sesungguhnya penyakit ini merupakan rahmat dari Rabb kalian, doa Nabi kalian, dan sebab kematian orang-orang shalih sebelum kalian. Dan sesungguhnya Abu Ubaidah memohon kepada Allah untuk mendapat bagian dari rahmat tersebut.” Lalu dia terjangkit wabah tersebut sehingga meninggal dunia -semoga Allah memberikan rahmat kepadanya.- kemudian Mu’adz bin Jabal menggantikan dia untuk memimpin orang-orang, kemudian dia dia berdiri menyampaikan khutbah setelah wafatnya Abu Ubaidah; “Wahai manusia, penyakit ini merupakan rahmat dari Rabb kalian, penyakit ini doanya Nabi kalian dan sebab kematiannya para orang-orang shalih sebelum kalian. Dan sesungguhnya Mu’adz memohon kepada Allah agar keluarga Mu’adz mendapat bagian dari rahmat tersebut.” Kemudian Abdurrahman bin Mu’adz, anaknya terjangkit penyakit sampai meninggal. Dia pun bangkit memohon kepada Rabbnya untuk dirinya, dan akhirnya dia juga terjangkit di telapak tangannya. Sungguh saya melihatnya memperhatikan penyakit tersebut kemudian mencium bagian atas tangannya sambil berkata; “Aku tidak senang ada sesuatu dari dunia ada pada dirimu (berkata kepada telapak tangannya yang terkena tho’un)”. Ketika dia wafat, ‘Amru bin Al Ash menggantikan kedudukannya untuk memimpin orang-orang. Kemudian dia berdiri menyampaikan khutbah di hadapan kami; “Wahai manusia! sesungguhnya jika wabah ini menjangkiti (di suatu negri) maka dia akan melahap sebagaimana menyalanya api, maka menghindarlah kalian ke gunung-gunung.” Tetapi Abu Watsilah Al Hudzali berkata kepadanya; “Demi Allah, kamu telah berdusta, saya pernah menyertai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kamu lebih buruk daripada keledaiku ini.” ‘Amru berkata; “Demi Allah aku tidak akan membalas perkataanmu, demi Allah saya tidak akan memperkarakan perkataanmu itu.” dia pun keluar dan orang-orangpun keluar berpencar darinya, kemudian Allah melenyapkan wabah tersebut dari mereka. Ketika pendapat ‘Amru tersebut sampai kepada Umar bin Khaththab, demi Allah dia tidak membencinya.” ([2])Bahkan terdapat dalam riwayat lain dari Amr bin Al-Ash yang memerintahkan untuk menjauh dari keramaian dan mengasingkan diri ke puncak-puncak gunung dan lembah-lembah. ([3])Dan dalam riwayat lain bahwa yang mendebat Amr bin Al-‘Ash adalah Syurahbil bin Hasanah,عَنْ شَهْرٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ غَنْمٍ، قَالَ: لَمَّا وَقَعَ الطَّاعُونُ بِالشَّامِ، خَطَبَ عَمْرُو بْنُ الْعَاصِ النَّاسَ، فَقَالَ: إِنَّ هَذَا الطَّاعُونَ رِجْسٌ، فَتَفَرَّقُوا عَنْهُ فِي هَذِهِ الشِّعَابِ وَفِي هَذِهِ الْأَوْدِيَةِ، فَبَلَغَ ذَلِكَ شُرَحْبِيلَ بْنَ حَسَنَةَ قَالَ: فَغَضِبَ فَجَاءَ وَهُوَ يَجُرُّ ثَوْبَهُ مُعَلِّقٌ نَعْلَهُ بِيَدِهِ، فَقَالَ: ” صَحِبْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَعَمْرٌو أَضَلُّ مِنْ حِمَارِ أَهْلِهِ، وَلَكِنَّهُ رَحْمَةُ رَبِّكُمْ، وَدَعْوَةُ نَبِيِّكُمْ، وَوَفَاةُ الصَّالِحِينَ قَبْلَكُمْ“dari Syahr dari Abdurrahman bin Ghanm ia berkata, “Ketika penyakit tha’un melanda negeri Syam, maka Amru bin Ash berkhutbah seraya mengatakan, “Sesungguhnya penyakit tha’un ini adalah kotoran. Maka hendaklah kalian menghindar darinya dengan berpencar bukit-bukit dan lembah-lembah ini.” Hal itu lalu sampai ke telinga [Syurahbil bin Hasanah], maka ia pun marah dan datang dengan menyeret kain dan menenteng sandalnya seraya berkata, “Saya telah berteman dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Amru itu lebih sesat daripada himar milik keluarganya. Akan tetapi hal itu adalah rahmat dari Rabb kalian, do’a dari Nabi kalian dan wafatnya orang-orang shalih sebelum kalian.” ([4])Sebab bantahan Syurahbil bin Hasanah terhadap ‘Amr bin Al’Ash karena ini merupakan perintah Nabi untuk tidak lari dari penyakit tho’un, sedangkan Amr bin Al-‘Ash mungkin memahami perintah untuk tidak lari dari tho’un adalah lari ke negara/kota lain yang dikhawatirkan tho’un tersebut menyebar ke kota lain dan larangan tersebut tidak berlaku ke daerah yang tidak ditempati orang-orang seperti puncak-puncak gunung ataupun lembah-lembah.Dalam kisah di atas tidak disebutkan tentang kondisi masjid, akan tetapi dzohirnya masjid-masjid ditinggalkan di zaman ‘Amr bin al-‘Ash karena beliau memerintahkan orang-orang untuk menjauh pergi ke gunung-gunung.Wabah di  al-Qoairawan, Tunisia (Tahun 395 H)Sekitar tahun 395 H pernah terjadi wabah di Tunisia sebagaimana yang sebutkan oleh Ibnu ‘Idzari Al-Marokisyi,وفي سنة 395، كانت بأفريقية شدة عظيمة انكشف فيها الستور، وهلك فيها الفقير، وذهب مال الغنى، وغلت الأسعار، وعدم القوات. وجلى أهلها البادية عن أوطانهم وخلت أكثر المنازل فلم يبقى لها وارث ومع هذه الشدة وباء طاعون هلك فيه أكثر الناس من غني ومحتاج فلا ترى متصرفا إلا في علاج أو عيادة مريض أو آخذا في جهاز ميت أو تشيع جنازة أو انصرف من دفن….فمات من طبقات الناس وأهل العلم والتجار والنساء والصبيان ما لا يحصى عددهم إلا خالقهم تعالى وخلت المساجد بمدينة القيروان“Dahulu pada tahun 395 H di Afrika terdapat bencana besar yang menjadikan tirai-tirai tersingkap, orang-orang fakir meninggal, harta orang kaya ludes, harga-harga barang melambung tinggi, dan tidak adanya makanan pokok. Penduduk pedalaman meninggalkan kampung halaman mereka sehingga banyak rumah-rumah yang kosong dan tidak tersisa orang yang mewarisinya. Kondisi genting ini disertai dengan wabah tho’un yang menyebabkan binasanya mayoritas orang-orang, baik orang kaya maupun orang miskin (yang butuh). Maka engkau tidak akan mendapati orang yang beraktifitas kecuali untuk berobat, mengunjungi orang yang sakit, menyiapkan untuk mengurus orang yang meninggal, mengiringi jenazah, atau kembali dari menguburkan jenazah…. maka meninggal bermacam-macam golongan manusia dari ulama, pedagang, wanita, dan anak-anak yang jumlahnya tidak ada yang bisa menghitungnya kecuali Sang Pencipta Allah subhanahu wa ta’ala, dan masjid-masjid di Qairawan pun kosong. ([5])Wabah di Andalus (Tahun 448)Berkata adz-Dzahabi tentang kejadian tahun 448 H,وفيها كان القحط العظيم بالَأندلس والوباء. ومات الخلق بإشبيلية، بحيث أن المساجد بقيت مُغلقة ما لها من يصلي بها. ويُسمّى عام الجوع الكبير“dan terjadi pada tahun tersebut kemarau yang berkepanjangan dan wabah di Andalus. Dan banyak manusia yang meninggal di Ishbilia dimana masjid-masjid selalu tertutup karena tidak ada yang shalat di dalamnya. Dan dinamakan tahun tersebut dengan tahun kelaparan besar.” ([6])Dan beliau juga berkata:وَكَانَ القَحْطُ عَظِيْماً بِمِصْرَ وَبَالأَنْدَلُس، وَمَا عُهِدَ قَحْطٌ وَلاَ وَبَاءٌ مِثْله بقُرْطُبَة، حَتَّى بَقِيَت المَسَاجِدُ مغلقَة بِلاَ مُصَلٍّ، وَسُمِّيَ عَام الْجُوع الكبير“dan kemarau sangat lama di Mesir dan Andalus. Dan tidak pernah terjadi kemarau dan wabah semisalnya di Qurtubah sehingga masjid-masjid selalu tertutup tanpa ada orang yang shalat. Dan tahun tersebut dinamakan dengan tahun kelaparan besar.” ([7])Wabah di Ahwaz, dan juga di Kufah (Tahun 449 H)Berkata Ibnul Jauzi rahimahullah bercerita tentang kejadian tahun 449 H,وفي جمادى الآخرة: ورد كتاب من تجار ما وراء النهر : قد وقع في هذه الديار وباء عظيم مسرف زائد عن الحد، حتى أنه خرج من هذا الإقليم في يوم وأحد ثمانية عشر ألف جنازة، وأحصى من مات إلى أن كتب هذا الكتاب فكانوا ألف ألف وستمائة ألف وخمسين ألفا، والناس يمرون في هذه البلاد فلا يرون إلا أسواقا فارغة، وطرقات خالية، وأبوابا مغلقة، حتى إن البقر نفقت.“Pada bulan Jumadil Akhir datang surat dari para pedang dari negeri-negeri waraa’an -Nahr : “Telah terjadi wabah yang besar yang melampaui batasnya di kota-kota ini. Sehingga keluar dari wilayah ini dalam satu hari delapan belas ribu jenazah. Dan terhitung yang meninggal hingga surat ini dituli sebanyak satu juta sembilan ratus lima puluh ribu jiwa. Dan orang-orang melewati kota ini mereka tidak melihat kecuali pasar-pasar dan jalan-jalan yang kosong, pintu-pintu yang tertutup, hingga sapi-sapi binasa.”وجاء الخبر من آذربيجان وتلك الأعمال بالوباء العظيم، وأنه لم يسلم إلا العدد القليل.ووقع وباء بالأهواز وأعمالها وبواسط، وبالنيل، ومطيرآباذ، والكوفة، وطبق الأرض حتى كان يخد للعشرين والثلاثين زبية فيلقون فيها، وكان أكثر سبب ذلك الجوع، وكان الفقراء يشوون الكلاب، وينبشون القبور فيشوون الموتى ويأكلونهم، وكان لرجل جريبان أرضًا دفع إليه في ثمنها عشرة دنانير فلم يبعها، فباعها حينئذ بخمسة أرطال خبز، وأكلها ومات من وقته. وطويت التجارات، وأمور الدنيا، وليس للناس شغل في الليل والنهار إلا غسل الأموات والتجهيز والدفن، وكان الإنسان قاعدًا فينشق قلبه عن دم المهجة فيخرج إلى الفم منه قطرة فيموت الإنسان.Dan datang kabar dari Adzarbejan dan kota-kota disekitarnya adanya wabah yang dahsyat, dan tidak ada yang selamat kecuali sedikit.Dan terjadi wabah di Al-Ahwaaz dan di wilayah-wilayahnya, di Wasith, di An-Nil, dan di Muthorabadz. Wabah merata, sampai-sampai dibuat satu lubang lalu dilemparkan 20 sampai 30 mayat padanya. Kebanyakan sebab kematian adalah kelaparan. Orang-orang miskin memanggang anjing, mereka menggali kubur lalu membakar mayat-mayat dan memakannya. Ada orang yang memiliki 2 petak tanah, lalu ada yang mau beli dengan harga 10 dinar, namun ia tidak menjualnya, maka tatkala itu ia menjualnya dengan 5 rithl (takaran) roti , lalu ia memakan tersebut lalu ia mati seketika. Perdagangan ditutup demikian juga perkara-perkara dunia. Tidak ada kegiatan orang-orang siang dan malam kecuali hanya memandikan mayat dan menyiapkan penyelenggaraan janazah dan penguburan. Seseorang duduk lalu jantungnya pun pecah dan darahpun keluar menuju mulutnya lalu menetes setetes darah lalu meninggal. وتاب الناس كلهم، وتصدقوا بمعظم أموالهم، وأراقوا الخمور، وكسروا المعازف، ولزموا المساجد لقراءة القرآن [خصوصا العمال والظلمة] وكل دار فيها خمر يموت أهلها في ليلة واحدة. ووجدوا دارا فيها ثمانية عشر نفسا موتى، ففتشوا متاعهم فوجدوا خابية خمر، فأراقوها. ودخلوا على مريض طال نزعه سبعة أيام، فأشار بإصبعه إلى خابية خمر فقلبوها وخلصه الله [تعالى] من السكرة، فقضى، وقبل ذلك كان من يدخل هذه الدار يموت، ومن كان مع امرأة حراما ماتا من ساعتهما، وكل مسلمين بينهما هجران وأذى فلم يصطلحا ماتا معًا، ومن دخل الدار ليأخذ شيئا مما قد تخلف فيها وجدوا المتاع معه وهو ميت.Orang-orangpun bertaubat seluruhnya, mereka bersedekah dengan mayoritas harta mereka. Bir-bir mereka buang, alat-alat musik mereka hancurkan, dan mereka melazimi masjid-masjid untuk membaca al-Qurán, terutama para pejabat dan orang-orang yang dzalim. Semua rumah yang ada khomr (bir)nya maka penghuninya wafat dalam satu malam. Mereka mendapatkan dalam satu rumah ada 18 orang meninggal, maka mereka periksa barang-barangnya ternyata mereka mendapati ada khomr yang disembunyikan, maka merekapun membuang dengan menumpahkanya. Mereka menjenguk orang yang sakit yang sudah 7 hari sekarat, maka si sakit memberi isyarat dengan jarinya ke tempat disembunyikan khomr, maka merekapun menumpahkannya, lalu Allahpun menyelesaikan sakarat orang tersebut, lalu meninggal. Dan sebelumnya barang siapa yang masuk rumah tersebut maka meninggal. Siapa yang bersama wanita yang haram maka keduanya mati ketika itu juga. Setiap dua orang muslim yang saling memboikot (tidak menyapa) dan saling mengganggu serta tidak berdamai maka keduanya mati bersamaan. Siapa yang masuk rumah untuk mengambil sesuatu barang yang tertinggal maka mereka mendapatinya bersama barang tersebut dan ia dalam kondisi mati.ومات رجل كان مقيما بمسجد فخلف خمسين ألف درهم، فلم يقبلها أحد، ووضعت في المسجد تسعة أيام بحالها، فدخل أربعة أنفس ليلا إلى المسجد وأخذوها فماتوا عليها. ويوصي الرجل الرجل فيموت الذي أوصى إليه قبل الموصِي، وخلت أكثر المساجد من الجماعاتAda seorang pengurus masjid meninggal dan ia meninggalkan 50 ribu dirham, maka tidak seorangpun yang menerimanya. Maka harta tersebut diletakan di masjid selama 9 hari begitu saja. Maka masuklah 4 orang di malam hari ke dalam masjid lalu merekapun mengambil harta tersebut ternyata mereka meninggal di atas harta tersebut. Seseorang berwashiat kepada orang yang lain, maka yang diwashiatkan ternyata lebih dahulu wafat sebelum yang berwashiat. Dan mayoritas masjid-masjid tidak ada jamaátnya” ([8])Wabah di Mesir (Bulan Ramadhan Tahun 749 H)Dan di Mesir tersebar tho’un besar pada tahun 749 H. Al-Miqrizi berkata:فَكَانَ فِيهَا الوباء الَّذِي لم يعْهَد فِي الْإِسْلَام مثله فَإِنَّهُ ابْتَدَأَ بِأَرْض مصر … وَذَلِكَ فِي فصل الخريف فِي أثْنَاء سنة ثَمَان وَأَرْبَعين. وَمَا أهل محرم سنة تسع وَأَرْبَعين حَتَّى انْتَشَر الوباء فِي الإقليم بأسره وَاشْتَدَّ بديار مصر فِي شعْبَان ورمضان وشوال وارتفع فِي نصف ذِي الْقعدَة. وَكَانَ يَمُوت بِالْقَاهِرَةِ ومصر مَا بَين عشرَة آلَاف إِلَى خَمْسَة عشر ألف إِلَى عشْرين ألف نفس فِي كل يَوْم. وعملت النَّاس التوابيت والدكك لتغسيل الْمَوْتَى للسبيل بِغَيْر أجره وَحمل أَكثر الْمَوْتَى على أَلْوَاح الْخشب وعَلى السلالم والأبواب وحفرت الحفائر وألقوا فِيهَا. وَكَانَت الحفرة يدْفن فِيهَا الثَّلَاثُونَ وَالْأَرْبَعُونَ وَأكْثر. وَكَانَ الْمَوْت بالطاعون يبصق الْإِنْسَان دَمًا ثمَّ يَصِيح وَيَمُوت وَعم مَعَ ذَلِك الغلاء الدُّنْيَا جَمِيعهَا….وَصَارَ النَّاس يبيتُونَ بموتاهم على الترب لعجزهم عَن تواريهم. وَكَانَ أهل الْبَيْت يموتون جَمِيعًا وهم عشرات فَمَا يُوجد لَهُم سوى نعش وَاحِد ينقلون فِيهِ شَيْئا بعد شَيْء. وَأخذ كثير من النَّاس دوراً وأثاثاً وأموالا من غير اسْتِحْقَاق لمَوْت مستحقيها فَلم يتمل أَكْثَرهم مِمَّا أَخذ وَمَات وَمن عَاشَ مِنْهُم اسْتغنى بِهِ… وَبَطلَت الأفراح والأعراس من بَين النَّاس فَلم يعرف أَن أحدا عمل فَرحا فِي مُدَّة الوباء وَلَا سمع صَوت غناء. وتعطل الْأَذَان من عدَّة مَوَاضِع وَبَقِي فِي الْموضع الْمَشْهُور بِأَذَان وَاحِدPada tahun itu (749 H) terjadi wabah yang tidak pernah seperti itu sebelumnya dalam sejarah Islam. Wabah dimulai di negeri Mesir …yaitu pada musim semi di tengah tahun 748 H. Dan tidaklah masuk bulan Muharram tahun 749 H kecuali wabah tersebar di seluruh wilayah dan semakin parah di negeri Mesir di bulan Sya’ban, Ramadhan, dan Syawwal dan baru hilang di pertengahan bulan Dzulqo’dah. Dan yang meninggal perhari di Qohiroh dan Mesir sekitar 10 ribu hingga 15 ribu hingga 20 ribu orang. Orang-orangpun membuat tempat-tempat duduk yang panjang untuk pemadian mayat secara gratis tanpa bayaran. Mayoritas orang-orang mengangkat mayat-mayat di atas papan-papan kayu, mengangkut mayat pakai tangga-tangga, dan pakai pintu-pintu rumah. Digalilah lubang-lubang lalu mayat-mayat dilemparkan di situ. Satu lubang bisa untuk 30 hingga 40 mayat atau lebih. Kematian dengan wabah thoún adalah seseorang meludahkan darah lalu berteriak lalu meninggal. Selain wabah ketika itu harga naik meliputi seluruh tempat…. Dan orang-orangpun tinggal bersama mayat-mayat mereka yang ditutup dengan tanah karena mereka tidak mampu untuk menguburkan. Yang terjadi satu keluarga langsung meninggal bersamaan dan jumlah mereka puluhan, maka mereka tidak mendapatkan kecuali satu keranda saja yang mereka gunakan untuk mengangkat mayat satu demi satu. Banyak orang juga yang menempati rumah-rumah orang lain, mengambil perabot dan harta tanpa hak karena para pemiliknya telah meninggal, namun mayoritas mereka tidak sempat memanfaatkan dan meninggal, dan yang masih hidup tidak membutuhkan lagi.Acara-acara pesta walimah dibatalkan di masyarakat, dan tidak dikenal seorangpun yang melakukan acara pernikahan di musim wabah, dan tidak terdengar suara nyanyian (dari acara walimah). Azan tidak terdengar di beberapa lokasi dan hanya tersisa satu azan di lokasi yang masyhur.” ([9])Hal di atas juga dikatakan oleh sejarawan Ibnu Tagri Bardi dengan tambahan keterangan:وغلّقت أكثر المساجد والزوايا“Dan mayoritas masjid-masjid dan Lorong-lorong ditutup.” ([10])Wabah di Makkah (Tahun 827 H)Di antaranya yang terjadi di Makkah di Al-Masjid Al-Harom sekitar tahun 827 H([11]) sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Hafiz Ibnu Hajarوفي أوائل هذه السنة وقع بمكة وباء عظيم بحيث مات في كل يوم أربعون نفساً، وحصر من مات في ربيع الأول ألفاً وسبعمائة، ويقال إن إمام المقام لم يصل معه في تلك الأيام إلا إثنين وبقية الأئمة بطلوا لعدم من يصلي معهم.“Pada awal-awal tahun tersebut terjadi wabah yang besar dimana di setiap harinya meninggal sebanyak empat puluh jiwa. Dan terhitung yang meninggal pada bulan rabi’ul awal sebanyak seribu tujuh ratus jiwa. Dan disebutkan bahwa imam al-Maqoom([12]) tidak ada yang salat bersamanya pada hari-hari tersebut kecuali dua orang. Dan imam-imam yang lainnya tidak mengimami dikarenakan tidak ada orang-orang yang shalat bersama mereka.”  ([13])Wabah di Damaskus, Himsh, Iskandariah dan Qohiroh (Tahun 833 H)Dan Al-Hafiz Ibnu Hajar ketika menceritakan peristiwa-peristiwa tahun 833 H, diantaranya terjadi wabah thoún di Damaskus dan Himsh. Beliau menjelaskan dampak penyebaran wabah setelah terjadi perkumpulan manusia. Ia menyebutkan,فلما استهل ربيع الآخر كان عدة من يموت بالقاهرة اثنتي عشرة نفساً، وفي آخره قاربوا الخمسين. وفي أول يوم من جمادى الأولى بلغوا مائة، فنودي في الناس بصيام ثلاثة ايام وبالتوبة وبالخروج إلى الصحراء في اليوم الرابع، وخرج الشريف كاتب السر والقاضي الشافعي وجمع كثير من بياض الناس وعوامهم، فضجوا وبكوا ودعوا وانصرفوا قبل الظهر، فكثر فيهم الموت أضعاف ما كان وبلغ في اليوم ثلاثمائة بالقاهرة خاصة… ومما وقع فيه من النوادر أن مركباً ركب فيها أربعون نفساً قصدوا الصعيد، فما وصلت إلى الميمون حتى مات الجميع؛ وان ثمانية عشر صياداً اجتمعوا في مكان، فمات منهم في يوم واحد أربعة عشر فجهزهم الأربعة، فمات منهم وهم مشاة ثلاثة، فلما وصل الآخر بهم إلى المقبرة مات… وفي رابع جمادى الأولى بلغت عدة الموتى بالقاهرة خاصة في اليوم ألف نفس ومائتي نفس“Ketika masuk bulan Rabiúl Awal yang wafat di Qohiroh hanya 12 orang, dan di Robiul Akhir yang wafat mendekati 50 orang. Dan di hari pertama di bulan Jumadil Ula yang wafat mencapai 100 orang. Maka diserukan kepada masyarakat agar berpuasa sebanyak tiga hari dan untuk bertaubat, serta untuk keluar ke padang terbuka pada hari keempatnya. Maka keluarlah Ass-Syariif (Katib as-Sir/semacam sekertaris kerajaan) dan Hakim bermadzhab Syafií dan banyak orang dari kalangan atas maupun orang-orang awam (menuju padang terbuka). Merekapun ramai, menangis, dan berdoa, lalu mereka pulang sebelum dzuhur. Maka banyaklah yang meninggal bahkan berlipat-lipat ganda dari jumlah sebelumnya, dan yang meninggal dalam satu hari mencapai 300 orang khusus di Qohirah saja… Diantara peristiwa yang unik ada sebuah kapal dengan penumpang 40 orang mereka bermaksud menuju kota As-Soíd, belum sampai ke kota al-Maimun ternyata semuanya telah meninggal dunia. Ada juga 18 orang pemburu yang berkumpul di suatu tempat, maka dalam satu hari 14 orang dari mereka meninggal, maka sisanya 4 orang menguburkan mereka. Lalu tiga yang lainnya juga meninggal tatkala mereka dalam perjalanan menuju kuburan. Takala sampai di kuburan maka yang terakhir juga meninggal…. Dan di hari ke4 bulan Jumadal Ulaa jumlah yang meninggal dalam sehari mencapai 1200 orang….([14])Beliau juga berkata :وفي نصف جمادى الآخرة جمع الشريف كاتب السر أربعين شريفاً اسم كل منهم محمد وفرق فيهم مالاً، فقرأ بعد صلاة الجمعة بالجامع الازهر ما تيسر من القرآن، فلما أن قرب العصر قاموا فدعوا وضجوا. وكثر الناس معهم في ذلك إلى أن صعد الأربعون إلى السطح فأذنوا العصر جميعاً وانفضوا، وكان بعض العجم قال للشريف إن هذا يدفع الطاعون، ففعل ذلك فما ازداد الطاعون إلا كثرة“….dan pada pertengahan Jumadal Akhir Asy-Syarif (Katib as-Sirr) mengumpulkan empat puluh orang syarif/habib (yaitu keturunan Nabi shallallahu álaihi wasallam) yang semuanya bernama Muhammad dan membagikan kepada mereka harta. Kemudian dibacakan setelah shalat Jumat di Al-Azhar Al-Quran sebisanya. Ketika mendekati waktu ashar mereka berdoa dan menimbulkan suara ramai. Orang-orang pun semakin banyak pada saat itu hingga empat puluh orang tersebut (yang bernama Muhammad seluruhnya-pen) naik ke atap lalu mereka semua mengumandangkan azan (bersamaan) dan kembali. Dan sebagian orang non Arab berkata kepada Asy-Syarif: sesungguhnya ini bisa menghilangkan tho’un” maka ia pun melakukan hal tersebut. Dan tidak lah tho’un bertambah kecuali semakin banyak….” ([15])Dan Ibnu Hajar melanjutkan:ولما اشتد الامر بالطاعون أمر السلطان باستفتاء العلماء عن نازلة الطاعون هل يشرع الاجتماع للدعاء برفعه أو يشرع القنوت له في الصلوات؟ وما الذي وقع للعلماء في الزمن الماضي؟ فكتبوا الأجوبة وتشعبت آراؤهم وتحصل منها على انه يشرع الدعاء والتضرع والتوبة، وتقدم قبل ذلك التوبة، والخروج من المظالم، والأمر بالمعروف والنهي عن المنكر، وانهم لا يستحضرون عن أحد من السلف أنهم اجتمعوا لذلك إلا أن الاجتماع أرجى للإجابة؛ وأجاب الشافعي بجواز القنوت، لأنها نازلة وقد صرح الشافعية بمشروعية القنوت في النوازل، وأجاب الحنفي والمالكي بالمنع، واجاب الحنبلي بأن عندهم روايتين ومن جوزه خصه بالإمام الاعظم في غير يوم الجمعة؛ ثم طلب القضاة والعلماء إلى حضرة السلطان فقرئت الفتاوى وفسرها له محب الدين ابن الأقصراني فأجاب: أنا أتابع الصحابة والسلف الصالح ولا أخرج بل كل أحد يبتهل إلى الله تعالى في سره… وأمر السلطان القضاة والامراء بأن يأمروا الناس بالتوبة والإقلاع عن المعاصي والإكثار من الطاعات ونحو ذلك، ونودي بالقاهرة بمنع النساء من الخروج إلى الترب، وتوعد المكاري بالشنق والمرأة بالتغريقKetika wabah semakin parah maka Sultan memerintahkan untuk meminta fatwa kepada para ulama tentang kejadian wabah thoún, apakah disyariátkan untuk berdoa agar dihilangkan wabah, atau disyariátkan untuk qunut dalam shalat-shalat? Dan adakah sikap para ulama di zaman dahulu tentang hal seperti ini?. Maka para ulama pun menuliskan jabawan mereka, dan berbeda-beda pendapat mereka. Kesimpulannya disyariátkan berdoa dan merendahkan diri serta bertaubat, dan bertaubat sebelumnya serta keluar dari bentuk-bentuk kedzaliman, beramar ma’ruf dan bernahi mungkar. Namun mereka tidak mendapatkan dari seorang salafpun bahwasanya dahulu para salaf berkumpul untuk berdoa, hanya saja dengan berkumpul lebih diharapkan dikabulkan doa.Adapun ulama syafií berpendapat untuk disyariátkan qunut, karena wabah thoún adalah musibah dan disyariátkan untuk qunut pad setiap musibah. Adapun ulama maliki dan Hanafi melarang untuk qunut. Adapun ulama hanbali maka mereka memiliki 2 riwayat, siapa yang membolehkan maka mengkhususkannya dengan Imam Tertinggi (Sulton/Raja) namun pada selain shalat jumát. Lalu para ulama dan para hakim dipanggil dihadapan Sulthon, lalu dibacalah fatwa-fatwa tersebut dan dijelaskan isinya oleh Muhibbuddin Ibnu Al-Aqshoroni. Lalu Sulton berkata, “Aku mengikuti para sahabat dan para as-Salaf as-Shalih, dan aku tidak keluar (untuk berdoa bersama), akan tetapi setiap orang berdoa kepada Allah sendiri-sendiri”… Dan Sulthon memerintahkan para hakim dan para perjabat untuk memerintahkan masyarakat agar bertaubat dan meninggalkan kemaksiatan, serta memperbanyak ketaatan dan yang semisalnya. Dan kumandangkan pengumuman di Qohiroh untuk melarang para wanita keluar ke lapangan dan mengancam penyewa tunggangan dengan digantung dan wanita (yang melanggar) dengan ditenggelamkan” ([16])Wabah di Mesir (Tahun 848 H)Ibnu Hajar berkata :استهل المحرم منها يوم الاثنين وقد تزايد الطاعون، وبلغ عدد الأموات في كل يوم زيادة على عشرين ومائة .. وقيل إنه يزيد على المائتين، وأكثر من يموت الأطفال والرقيق، ثم تزايد واشتد اشتعاله إلى أن دخل الحاج فتزايد أيضاً، ومات من أطفالهم ورقيقهم عدد جم، ويقال إنه جاوز الألف في كل يومLalu masuk bulan Muharram (848 H) pada hari senin, sementara thoún semakin parah. Yang wafat setiap hari mencapai 120 ….dan dikatakan lebih dari 200 orang. Mayoritas yang meninggal adalah anak-anak dan budak. Kemudian tho’un semakin bertambah dan semakin menyebar hingga masuk jamaáh haji (pulang dari Mekah),  maka semakin parah wabahnya.  Banyak yang meninggal dari anak-anak dan budak-budak. Dan dikatakan jumlahnya melebihi seribu jiwa yang meniggal di setiap harinya.” ([17])Ibnu Hajar juga pernah bercerita tentang seorang qodhi yang sengaja tidak keluar rumah dengan berpura-pura sakit agar selamat dari thoún, dan akhirnya dia selamat. Beliau berkata :ثم لما وقع الطاعون في هذه السنة ذعر منه ذعراً شديداً وصار دأبه أن يستوصف ما يدفعه ويستكثر من ذلك أدوية وأدعية ورقي، ثم تمارض لئلا يشاهد ميتاً ولا يدعى إلى جنازة لشده خوفه من الموت، فقدر الله أنه سلم من الطاعون“ketika terjadi tho’un pada tahun tersebut sang Qodhi ditimpa rasa takut yang teramat sangat hingga ia hanya bisa mencari-cari obat yang bisa menghilangkan rasa takut tersebut. Dan dia banyak mengambil obat-obatan, doa-doa, dan ruqyah-ruqyah. Kemudian dia pura-pura sakit agar (menjadi alasan) tidak menghadiri orang yang meninggal, tidak dipanggil lepada jenazah karena dia takut akan kematian (dari wabah tho’un), kemudian Allah subhanahu wa ta’ala menakdirkan dia selamat dari tho’un.” ([18])Namun ada sebagian penukilan yang menyebutkan bahwa ada ada sejarah juga yang mencatat bahwa ketika terjadi wabah para manusia berkumpul di masjid. Sebagaimana yang dikatakan salah seorang sejarawan Syamsuddin Muhammad bin Abdir Rahman Al-Qurosyi Ad-Dimasyqi As-Syafi’i dalam manuskrip kitabnya menceritakan keadaan manusia ketika ditimpa tho’un pada tahun 764 H,كان الناس به على خير عظيم من إحياء الليل وصوم النهار، والصدقة والتوبة…، فهجرنا البيوت ولزمنا المساجد رجالنا وأطفالنا ونساؤنا”.“dahulu manusia dalam keadaan kebaikan yang besar berupa menghidupkan malam, puasa di waktu siang, sedekah, dan taubat….maka kami para lelaki, anak-anak, dan para wanita meninggalkan rumah-rumah kami dan berdiam di masjid -masjid. ([19])Kesimpulan : Apa yang kita alami sekarang ternyata jauh lebih ringan dari wabah-wabah terdahulu. Dahulu ada yang sampai mayat tidak sempat dikuburkan, sampai orang memakan anjing, bahkan ada yang menggali kubur untuk memakan mayat.Semua musibah yang menimpa (termasuk wabah) adalah disebabkan oleh dosa-dosa kita. Tidak ada seorang pun diantara kita yang merasa suci, baik rakyat maupun pejabat, baik murid maupun ustadz. Masing-masing bergelimang dengan model dosanya masing-masing, baik dosa pandangan, pendengaran, lisan, maupun hati.Maka hendaknya kita bertaubat kepada Allah dan juga berikhtiar sebagaimana anjuran pemerintah. Kita hanya berdoa dan berikhtiar karena itulah yang dissyariátkan setelah itu tinggal menunggu taqdir Allah. Kita selamat karena Allah kita terkena musibahpun karena ada hikmah yang Allah kehendaki.Jangan lupa memperbanyak ibadah di rumah, bukan malah menghabiskan waktu dengan terus mengikuti berita-berita di medsos yang tiada habisnya. Ada waktu untuk bermedsos tapi jangan sampai waktu untuk bertaubat dan mendekat kepada Allah menjadi terabaikan.Ceger, Jakarta Timur 9 April 2020.Artikel ini juga terbit di Bekalislam.com____________________________Footnote:([1]) Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan sejarah Thoún yang terjadi di negeri-negeri Islam dengan ringkas di kitabnya بَذْلُ الْمَاعُوْنِ فِي فَضْلِ الطَّعُوْنِ hal 361-370Demikian juga banyak terjadi penutupan masjid akibat peristiwa-peristiwa yang lain. Silahkan lihat di https://www.aljazeera.net/news/cultureandart/2020/3/24/تعرف-على-وقائع-وقف-صلوات-الجماعة-بتاريخ-المسلمينAkan tetapi pada tulisan ini hanya fokus kepada tertutupnya masjid atau kosongnya masjid akibat wabah.([2]) HR. Ahmad no. 1697 dan dikatakan olh Syuain Al-Arnauth  hadits ini sanadnya lemah karena Syahr bin Hausyab lemah dan gurunya yaitu Roobbih majhul..([3]) Lihat: Tahdzibul Atsar karya Ath-Thobari no. 120 1/89([4]) HR. Ahmad no. 17753 dan dikatakan oleh Syuain Al-Arnauth  hadits ini shohih dan sanadnya lemah karena lemahnya Syahr bin Hausyab. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Hibban no 2940 dari jalur yang lain (selain Syahr bin Hasusyab) dan dishahihkan oleh Al-Albani (Lihat at-Ta’liqoot al-Hisaan 4/482 no 2940)  dan dinilai hasan oleh Syuáib al-Aranuth (Lihat Shahih Ibn Hibbaan tahqiq al-Arnauth 7/215 no 2951)([5]) Al-Bayaan Al-Mughrib Fii Akhbaar Al-Andalus Wal Maghrib 1/257([6]) Tarikh Al-Islam 30/25([7]) Siyar A’laam An-Nubala’ 18/311([8]) Al-Muntazhom Fii Taariikh Al-Muluuk Wal Umam 16/17-18([9]) As-Suluuk Li Ma’rifati Duwal Al-Muluuk 4/80-88([10]) An-Nujuum Az-Zaahiroh 10/209([11]) Lihat: Inbaaul ghumri bi abnaa-il ‘umri 3/323([12]) Yang dimaksud dengan imam al-maqoom adalah imam dari madzhab tertentu. Dahulu di mekah di arel sekitar ka’bah terdapat 4 maqoom, yaitu semacam musholla kecil, yang dimana masing-masing imam madzhab mengimami para pengikutnya di maqom tersebut. Jadi ada al-Maqoom asy-Syafií, al-Maqoom al-Hanafi, al-Maqoom al-Maliki, dan al-Maqoom al-Hanbali. Ada yang mengatakan bahwasanya maqom-maqom ini baru muncuk sekitar pertengahan abad ke 5. Sebelumnya semua orang bermakmum kepada seorang imam saja. Namun pada tahun 1377 H pemerintah Arab Saudi menghancurkan ke 4 maqom tersebut demi persatuan dan perluasan areal thowaf.https://www.wesalam.com/topic/761/ما-الذي-تعرفونه-عن-المقامات-الأربع-في-صحن-الكعبة-المشرفة؟([13]) Inbaaul ghumri bi abnaa-il ‘umri 3/326([14]) Inbaaul ghumri bi abnaa-il ‘umri 3/437([15]) Inbaaul ghumri bi abnaa-il ‘umri 3/438([16]) Inbaaul ghumri bi abnaa-il ‘umri 3/438-439([17]) Inbaaul ghumri bi abnaa-il ‘umri 4/224([18]) Inbaaul ghumri bi abnaa-il ‘umri 3/119([19]) Bisa dilihat dalam foto manuskrip kitabnya yang berjudul Syifaaul Qolbil Mahzuun Fii Bayaani Maa Yata’allaqu Bit Thoo’uun (lihat: https://tinyurl.com/tzv6m4g)

Sejarah Wabah di Negeri-Negeri Islam

Sejarah Wabah di Negeri-Negeri Islam([1])(Tinjauan Penutupan Masjid dan Social Distance)Oleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc. MADownload PDFWabah di Ámwaas dekat Palestina (Tahun 18 H)Diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dalam Musnadnya, dari seseorang yang merupakan saksi hidup wabah thoún Ámwas, ia berkata :لَمَّا اشْتَعَلَ الْوَجَعُ، قَامَ أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ فِي النَّاسِ خَطِيبًا، فَقَالَ: ” أَيُّهَا النَّاسُ: إِنَّ هَذَا الْوَجَعَ رَحْمَةُ رَبِّكُمْ، وَدَعْوَةُ نَبِيِّكُمْ، وَمَوْتُ الصَّالِحِينَ قَبْلَكُمْ، وَإِنَّ أَبَا عُبَيْدَةَ يَسْأَلُ اللَّهَ أَنْ يَقْسِمَ لَهُ مِنْهُ حَظَّهُ “. قَالَ: فَطُعِنَ فَمَاتَ رَحِمَهُ اللَّهُ، وَاسْتُخْلِفَ عَلَى النَّاسِ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ، فَقَامَ خَطِيبًا بَعْدَهُ فَقَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا الْوَجَعَ رَحْمَةُ رَبِّكُمْ، وَدَعْوَةُ نَبِيِّكُمْ، وَمَوْتُ الصَّالِحِينَ قَبْلَكُمْ، وَإِنَّ مُعَاذًا يَسْأَلُ اللَّهَ أَنْ يَقْسِمَ لِآلِ مُعَاذٍ مِنْهُ حَظَّهُ» . قَالَ: فَطُعِنَ ابْنُهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُعَاذٍ، فَمَاتَ، ثُمَّ قَامَ فَدَعَا رَبَّهُ لِنَفْسِهِ، فَطُعِنَ فِي رَاحَتِهِ، فَلَقَدْ رَأَيْتُهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا ثُمَّ يُقَبِّلُ ظَهْرَ كَفِّهِ، ثُمَّ يَقُولُ: «مَا أُحِبُّ أَنَّ لِي بِمَا فِيكِ شَيْئًا مِنَ الدُّنْيَا». فَلَمَّا مَاتَ اسْتُخْلِفَ عَلَى النَّاسِ عَمْرُو بْنُ الْعَاصِ، فَقَامَ فِينَا خَطِيبًا فَقَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا الْوَجَعَ إِذَا وَقَعَ فَإِنَّمَا يَشْتَعِلُ اشْتِعَالَ النَّارِ، فَتَجَبَّلُوا مِنْهُ فِي الْجِبَالِ» . قَالَ: فَقَالَ لَهُ أَبُو وَاثِلَةَ الْهُذَلِيُّ: «كَذَبْتَ وَاللَّهِ، لَقَدْ صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَنْتَ شَرٌّ مِنْ حِمَارِي هَذَا» . قَالَ: «وَاللَّهِ مَا أَرُدُّ عَلَيْكَ مَا تَقُولُ» ، «وَايْمُ اللَّهِ لَا نُقِيمُ عَلَيْهِ»، ثُمَّ خَرَجَ وَخَرَجَ النَّاسُ فَتَفَرَّقُوا عَنْهُ وَدَفَعَهُ اللَّهُ عَنْهُمْ. قَالَ: فَبَلَغَ ذَلِكَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ مِنْ رَأْيِ عَمْرٍو فَوَاللَّهِ مَا كَرِهَهُ»“Ketika wabah merajalela, berdirilah Abu Ubaidah bin Jarrah berkhutbah di hadapan orang-orang dan berkata; “Wahai manusia! sesungguhnya penyakit ini merupakan rahmat dari Rabb kalian, doa Nabi kalian, dan sebab kematian orang-orang shalih sebelum kalian. Dan sesungguhnya Abu Ubaidah memohon kepada Allah untuk mendapat bagian dari rahmat tersebut.” Lalu dia terjangkit wabah tersebut sehingga meninggal dunia -semoga Allah memberikan rahmat kepadanya.- kemudian Mu’adz bin Jabal menggantikan dia untuk memimpin orang-orang, kemudian dia dia berdiri menyampaikan khutbah setelah wafatnya Abu Ubaidah; “Wahai manusia, penyakit ini merupakan rahmat dari Rabb kalian, penyakit ini doanya Nabi kalian dan sebab kematiannya para orang-orang shalih sebelum kalian. Dan sesungguhnya Mu’adz memohon kepada Allah agar keluarga Mu’adz mendapat bagian dari rahmat tersebut.” Kemudian Abdurrahman bin Mu’adz, anaknya terjangkit penyakit sampai meninggal. Dia pun bangkit memohon kepada Rabbnya untuk dirinya, dan akhirnya dia juga terjangkit di telapak tangannya. Sungguh saya melihatnya memperhatikan penyakit tersebut kemudian mencium bagian atas tangannya sambil berkata; “Aku tidak senang ada sesuatu dari dunia ada pada dirimu (berkata kepada telapak tangannya yang terkena tho’un)”. Ketika dia wafat, ‘Amru bin Al Ash menggantikan kedudukannya untuk memimpin orang-orang. Kemudian dia berdiri menyampaikan khutbah di hadapan kami; “Wahai manusia! sesungguhnya jika wabah ini menjangkiti (di suatu negri) maka dia akan melahap sebagaimana menyalanya api, maka menghindarlah kalian ke gunung-gunung.” Tetapi Abu Watsilah Al Hudzali berkata kepadanya; “Demi Allah, kamu telah berdusta, saya pernah menyertai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kamu lebih buruk daripada keledaiku ini.” ‘Amru berkata; “Demi Allah aku tidak akan membalas perkataanmu, demi Allah saya tidak akan memperkarakan perkataanmu itu.” dia pun keluar dan orang-orangpun keluar berpencar darinya, kemudian Allah melenyapkan wabah tersebut dari mereka. Ketika pendapat ‘Amru tersebut sampai kepada Umar bin Khaththab, demi Allah dia tidak membencinya.” ([2])Bahkan terdapat dalam riwayat lain dari Amr bin Al-Ash yang memerintahkan untuk menjauh dari keramaian dan mengasingkan diri ke puncak-puncak gunung dan lembah-lembah. ([3])Dan dalam riwayat lain bahwa yang mendebat Amr bin Al-‘Ash adalah Syurahbil bin Hasanah,عَنْ شَهْرٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ غَنْمٍ، قَالَ: لَمَّا وَقَعَ الطَّاعُونُ بِالشَّامِ، خَطَبَ عَمْرُو بْنُ الْعَاصِ النَّاسَ، فَقَالَ: إِنَّ هَذَا الطَّاعُونَ رِجْسٌ، فَتَفَرَّقُوا عَنْهُ فِي هَذِهِ الشِّعَابِ وَفِي هَذِهِ الْأَوْدِيَةِ، فَبَلَغَ ذَلِكَ شُرَحْبِيلَ بْنَ حَسَنَةَ قَالَ: فَغَضِبَ فَجَاءَ وَهُوَ يَجُرُّ ثَوْبَهُ مُعَلِّقٌ نَعْلَهُ بِيَدِهِ، فَقَالَ: ” صَحِبْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَعَمْرٌو أَضَلُّ مِنْ حِمَارِ أَهْلِهِ، وَلَكِنَّهُ رَحْمَةُ رَبِّكُمْ، وَدَعْوَةُ نَبِيِّكُمْ، وَوَفَاةُ الصَّالِحِينَ قَبْلَكُمْ“dari Syahr dari Abdurrahman bin Ghanm ia berkata, “Ketika penyakit tha’un melanda negeri Syam, maka Amru bin Ash berkhutbah seraya mengatakan, “Sesungguhnya penyakit tha’un ini adalah kotoran. Maka hendaklah kalian menghindar darinya dengan berpencar bukit-bukit dan lembah-lembah ini.” Hal itu lalu sampai ke telinga [Syurahbil bin Hasanah], maka ia pun marah dan datang dengan menyeret kain dan menenteng sandalnya seraya berkata, “Saya telah berteman dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Amru itu lebih sesat daripada himar milik keluarganya. Akan tetapi hal itu adalah rahmat dari Rabb kalian, do’a dari Nabi kalian dan wafatnya orang-orang shalih sebelum kalian.” ([4])Sebab bantahan Syurahbil bin Hasanah terhadap ‘Amr bin Al’Ash karena ini merupakan perintah Nabi untuk tidak lari dari penyakit tho’un, sedangkan Amr bin Al-‘Ash mungkin memahami perintah untuk tidak lari dari tho’un adalah lari ke negara/kota lain yang dikhawatirkan tho’un tersebut menyebar ke kota lain dan larangan tersebut tidak berlaku ke daerah yang tidak ditempati orang-orang seperti puncak-puncak gunung ataupun lembah-lembah.Dalam kisah di atas tidak disebutkan tentang kondisi masjid, akan tetapi dzohirnya masjid-masjid ditinggalkan di zaman ‘Amr bin al-‘Ash karena beliau memerintahkan orang-orang untuk menjauh pergi ke gunung-gunung.Wabah di  al-Qoairawan, Tunisia (Tahun 395 H)Sekitar tahun 395 H pernah terjadi wabah di Tunisia sebagaimana yang sebutkan oleh Ibnu ‘Idzari Al-Marokisyi,وفي سنة 395، كانت بأفريقية شدة عظيمة انكشف فيها الستور، وهلك فيها الفقير، وذهب مال الغنى، وغلت الأسعار، وعدم القوات. وجلى أهلها البادية عن أوطانهم وخلت أكثر المنازل فلم يبقى لها وارث ومع هذه الشدة وباء طاعون هلك فيه أكثر الناس من غني ومحتاج فلا ترى متصرفا إلا في علاج أو عيادة مريض أو آخذا في جهاز ميت أو تشيع جنازة أو انصرف من دفن….فمات من طبقات الناس وأهل العلم والتجار والنساء والصبيان ما لا يحصى عددهم إلا خالقهم تعالى وخلت المساجد بمدينة القيروان“Dahulu pada tahun 395 H di Afrika terdapat bencana besar yang menjadikan tirai-tirai tersingkap, orang-orang fakir meninggal, harta orang kaya ludes, harga-harga barang melambung tinggi, dan tidak adanya makanan pokok. Penduduk pedalaman meninggalkan kampung halaman mereka sehingga banyak rumah-rumah yang kosong dan tidak tersisa orang yang mewarisinya. Kondisi genting ini disertai dengan wabah tho’un yang menyebabkan binasanya mayoritas orang-orang, baik orang kaya maupun orang miskin (yang butuh). Maka engkau tidak akan mendapati orang yang beraktifitas kecuali untuk berobat, mengunjungi orang yang sakit, menyiapkan untuk mengurus orang yang meninggal, mengiringi jenazah, atau kembali dari menguburkan jenazah…. maka meninggal bermacam-macam golongan manusia dari ulama, pedagang, wanita, dan anak-anak yang jumlahnya tidak ada yang bisa menghitungnya kecuali Sang Pencipta Allah subhanahu wa ta’ala, dan masjid-masjid di Qairawan pun kosong. ([5])Wabah di Andalus (Tahun 448)Berkata adz-Dzahabi tentang kejadian tahun 448 H,وفيها كان القحط العظيم بالَأندلس والوباء. ومات الخلق بإشبيلية، بحيث أن المساجد بقيت مُغلقة ما لها من يصلي بها. ويُسمّى عام الجوع الكبير“dan terjadi pada tahun tersebut kemarau yang berkepanjangan dan wabah di Andalus. Dan banyak manusia yang meninggal di Ishbilia dimana masjid-masjid selalu tertutup karena tidak ada yang shalat di dalamnya. Dan dinamakan tahun tersebut dengan tahun kelaparan besar.” ([6])Dan beliau juga berkata:وَكَانَ القَحْطُ عَظِيْماً بِمِصْرَ وَبَالأَنْدَلُس، وَمَا عُهِدَ قَحْطٌ وَلاَ وَبَاءٌ مِثْله بقُرْطُبَة، حَتَّى بَقِيَت المَسَاجِدُ مغلقَة بِلاَ مُصَلٍّ، وَسُمِّيَ عَام الْجُوع الكبير“dan kemarau sangat lama di Mesir dan Andalus. Dan tidak pernah terjadi kemarau dan wabah semisalnya di Qurtubah sehingga masjid-masjid selalu tertutup tanpa ada orang yang shalat. Dan tahun tersebut dinamakan dengan tahun kelaparan besar.” ([7])Wabah di Ahwaz, dan juga di Kufah (Tahun 449 H)Berkata Ibnul Jauzi rahimahullah bercerita tentang kejadian tahun 449 H,وفي جمادى الآخرة: ورد كتاب من تجار ما وراء النهر : قد وقع في هذه الديار وباء عظيم مسرف زائد عن الحد، حتى أنه خرج من هذا الإقليم في يوم وأحد ثمانية عشر ألف جنازة، وأحصى من مات إلى أن كتب هذا الكتاب فكانوا ألف ألف وستمائة ألف وخمسين ألفا، والناس يمرون في هذه البلاد فلا يرون إلا أسواقا فارغة، وطرقات خالية، وأبوابا مغلقة، حتى إن البقر نفقت.“Pada bulan Jumadil Akhir datang surat dari para pedang dari negeri-negeri waraa’an -Nahr : “Telah terjadi wabah yang besar yang melampaui batasnya di kota-kota ini. Sehingga keluar dari wilayah ini dalam satu hari delapan belas ribu jenazah. Dan terhitung yang meninggal hingga surat ini dituli sebanyak satu juta sembilan ratus lima puluh ribu jiwa. Dan orang-orang melewati kota ini mereka tidak melihat kecuali pasar-pasar dan jalan-jalan yang kosong, pintu-pintu yang tertutup, hingga sapi-sapi binasa.”وجاء الخبر من آذربيجان وتلك الأعمال بالوباء العظيم، وأنه لم يسلم إلا العدد القليل.ووقع وباء بالأهواز وأعمالها وبواسط، وبالنيل، ومطيرآباذ، والكوفة، وطبق الأرض حتى كان يخد للعشرين والثلاثين زبية فيلقون فيها، وكان أكثر سبب ذلك الجوع، وكان الفقراء يشوون الكلاب، وينبشون القبور فيشوون الموتى ويأكلونهم، وكان لرجل جريبان أرضًا دفع إليه في ثمنها عشرة دنانير فلم يبعها، فباعها حينئذ بخمسة أرطال خبز، وأكلها ومات من وقته. وطويت التجارات، وأمور الدنيا، وليس للناس شغل في الليل والنهار إلا غسل الأموات والتجهيز والدفن، وكان الإنسان قاعدًا فينشق قلبه عن دم المهجة فيخرج إلى الفم منه قطرة فيموت الإنسان.Dan datang kabar dari Adzarbejan dan kota-kota disekitarnya adanya wabah yang dahsyat, dan tidak ada yang selamat kecuali sedikit.Dan terjadi wabah di Al-Ahwaaz dan di wilayah-wilayahnya, di Wasith, di An-Nil, dan di Muthorabadz. Wabah merata, sampai-sampai dibuat satu lubang lalu dilemparkan 20 sampai 30 mayat padanya. Kebanyakan sebab kematian adalah kelaparan. Orang-orang miskin memanggang anjing, mereka menggali kubur lalu membakar mayat-mayat dan memakannya. Ada orang yang memiliki 2 petak tanah, lalu ada yang mau beli dengan harga 10 dinar, namun ia tidak menjualnya, maka tatkala itu ia menjualnya dengan 5 rithl (takaran) roti , lalu ia memakan tersebut lalu ia mati seketika. Perdagangan ditutup demikian juga perkara-perkara dunia. Tidak ada kegiatan orang-orang siang dan malam kecuali hanya memandikan mayat dan menyiapkan penyelenggaraan janazah dan penguburan. Seseorang duduk lalu jantungnya pun pecah dan darahpun keluar menuju mulutnya lalu menetes setetes darah lalu meninggal. وتاب الناس كلهم، وتصدقوا بمعظم أموالهم، وأراقوا الخمور، وكسروا المعازف، ولزموا المساجد لقراءة القرآن [خصوصا العمال والظلمة] وكل دار فيها خمر يموت أهلها في ليلة واحدة. ووجدوا دارا فيها ثمانية عشر نفسا موتى، ففتشوا متاعهم فوجدوا خابية خمر، فأراقوها. ودخلوا على مريض طال نزعه سبعة أيام، فأشار بإصبعه إلى خابية خمر فقلبوها وخلصه الله [تعالى] من السكرة، فقضى، وقبل ذلك كان من يدخل هذه الدار يموت، ومن كان مع امرأة حراما ماتا من ساعتهما، وكل مسلمين بينهما هجران وأذى فلم يصطلحا ماتا معًا، ومن دخل الدار ليأخذ شيئا مما قد تخلف فيها وجدوا المتاع معه وهو ميت.Orang-orangpun bertaubat seluruhnya, mereka bersedekah dengan mayoritas harta mereka. Bir-bir mereka buang, alat-alat musik mereka hancurkan, dan mereka melazimi masjid-masjid untuk membaca al-Qurán, terutama para pejabat dan orang-orang yang dzalim. Semua rumah yang ada khomr (bir)nya maka penghuninya wafat dalam satu malam. Mereka mendapatkan dalam satu rumah ada 18 orang meninggal, maka mereka periksa barang-barangnya ternyata mereka mendapati ada khomr yang disembunyikan, maka merekapun membuang dengan menumpahkanya. Mereka menjenguk orang yang sakit yang sudah 7 hari sekarat, maka si sakit memberi isyarat dengan jarinya ke tempat disembunyikan khomr, maka merekapun menumpahkannya, lalu Allahpun menyelesaikan sakarat orang tersebut, lalu meninggal. Dan sebelumnya barang siapa yang masuk rumah tersebut maka meninggal. Siapa yang bersama wanita yang haram maka keduanya mati ketika itu juga. Setiap dua orang muslim yang saling memboikot (tidak menyapa) dan saling mengganggu serta tidak berdamai maka keduanya mati bersamaan. Siapa yang masuk rumah untuk mengambil sesuatu barang yang tertinggal maka mereka mendapatinya bersama barang tersebut dan ia dalam kondisi mati.ومات رجل كان مقيما بمسجد فخلف خمسين ألف درهم، فلم يقبلها أحد، ووضعت في المسجد تسعة أيام بحالها، فدخل أربعة أنفس ليلا إلى المسجد وأخذوها فماتوا عليها. ويوصي الرجل الرجل فيموت الذي أوصى إليه قبل الموصِي، وخلت أكثر المساجد من الجماعاتAda seorang pengurus masjid meninggal dan ia meninggalkan 50 ribu dirham, maka tidak seorangpun yang menerimanya. Maka harta tersebut diletakan di masjid selama 9 hari begitu saja. Maka masuklah 4 orang di malam hari ke dalam masjid lalu merekapun mengambil harta tersebut ternyata mereka meninggal di atas harta tersebut. Seseorang berwashiat kepada orang yang lain, maka yang diwashiatkan ternyata lebih dahulu wafat sebelum yang berwashiat. Dan mayoritas masjid-masjid tidak ada jamaátnya” ([8])Wabah di Mesir (Bulan Ramadhan Tahun 749 H)Dan di Mesir tersebar tho’un besar pada tahun 749 H. Al-Miqrizi berkata:فَكَانَ فِيهَا الوباء الَّذِي لم يعْهَد فِي الْإِسْلَام مثله فَإِنَّهُ ابْتَدَأَ بِأَرْض مصر … وَذَلِكَ فِي فصل الخريف فِي أثْنَاء سنة ثَمَان وَأَرْبَعين. وَمَا أهل محرم سنة تسع وَأَرْبَعين حَتَّى انْتَشَر الوباء فِي الإقليم بأسره وَاشْتَدَّ بديار مصر فِي شعْبَان ورمضان وشوال وارتفع فِي نصف ذِي الْقعدَة. وَكَانَ يَمُوت بِالْقَاهِرَةِ ومصر مَا بَين عشرَة آلَاف إِلَى خَمْسَة عشر ألف إِلَى عشْرين ألف نفس فِي كل يَوْم. وعملت النَّاس التوابيت والدكك لتغسيل الْمَوْتَى للسبيل بِغَيْر أجره وَحمل أَكثر الْمَوْتَى على أَلْوَاح الْخشب وعَلى السلالم والأبواب وحفرت الحفائر وألقوا فِيهَا. وَكَانَت الحفرة يدْفن فِيهَا الثَّلَاثُونَ وَالْأَرْبَعُونَ وَأكْثر. وَكَانَ الْمَوْت بالطاعون يبصق الْإِنْسَان دَمًا ثمَّ يَصِيح وَيَمُوت وَعم مَعَ ذَلِك الغلاء الدُّنْيَا جَمِيعهَا….وَصَارَ النَّاس يبيتُونَ بموتاهم على الترب لعجزهم عَن تواريهم. وَكَانَ أهل الْبَيْت يموتون جَمِيعًا وهم عشرات فَمَا يُوجد لَهُم سوى نعش وَاحِد ينقلون فِيهِ شَيْئا بعد شَيْء. وَأخذ كثير من النَّاس دوراً وأثاثاً وأموالا من غير اسْتِحْقَاق لمَوْت مستحقيها فَلم يتمل أَكْثَرهم مِمَّا أَخذ وَمَات وَمن عَاشَ مِنْهُم اسْتغنى بِهِ… وَبَطلَت الأفراح والأعراس من بَين النَّاس فَلم يعرف أَن أحدا عمل فَرحا فِي مُدَّة الوباء وَلَا سمع صَوت غناء. وتعطل الْأَذَان من عدَّة مَوَاضِع وَبَقِي فِي الْموضع الْمَشْهُور بِأَذَان وَاحِدPada tahun itu (749 H) terjadi wabah yang tidak pernah seperti itu sebelumnya dalam sejarah Islam. Wabah dimulai di negeri Mesir …yaitu pada musim semi di tengah tahun 748 H. Dan tidaklah masuk bulan Muharram tahun 749 H kecuali wabah tersebar di seluruh wilayah dan semakin parah di negeri Mesir di bulan Sya’ban, Ramadhan, dan Syawwal dan baru hilang di pertengahan bulan Dzulqo’dah. Dan yang meninggal perhari di Qohiroh dan Mesir sekitar 10 ribu hingga 15 ribu hingga 20 ribu orang. Orang-orangpun membuat tempat-tempat duduk yang panjang untuk pemadian mayat secara gratis tanpa bayaran. Mayoritas orang-orang mengangkat mayat-mayat di atas papan-papan kayu, mengangkut mayat pakai tangga-tangga, dan pakai pintu-pintu rumah. Digalilah lubang-lubang lalu mayat-mayat dilemparkan di situ. Satu lubang bisa untuk 30 hingga 40 mayat atau lebih. Kematian dengan wabah thoún adalah seseorang meludahkan darah lalu berteriak lalu meninggal. Selain wabah ketika itu harga naik meliputi seluruh tempat…. Dan orang-orangpun tinggal bersama mayat-mayat mereka yang ditutup dengan tanah karena mereka tidak mampu untuk menguburkan. Yang terjadi satu keluarga langsung meninggal bersamaan dan jumlah mereka puluhan, maka mereka tidak mendapatkan kecuali satu keranda saja yang mereka gunakan untuk mengangkat mayat satu demi satu. Banyak orang juga yang menempati rumah-rumah orang lain, mengambil perabot dan harta tanpa hak karena para pemiliknya telah meninggal, namun mayoritas mereka tidak sempat memanfaatkan dan meninggal, dan yang masih hidup tidak membutuhkan lagi.Acara-acara pesta walimah dibatalkan di masyarakat, dan tidak dikenal seorangpun yang melakukan acara pernikahan di musim wabah, dan tidak terdengar suara nyanyian (dari acara walimah). Azan tidak terdengar di beberapa lokasi dan hanya tersisa satu azan di lokasi yang masyhur.” ([9])Hal di atas juga dikatakan oleh sejarawan Ibnu Tagri Bardi dengan tambahan keterangan:وغلّقت أكثر المساجد والزوايا“Dan mayoritas masjid-masjid dan Lorong-lorong ditutup.” ([10])Wabah di Makkah (Tahun 827 H)Di antaranya yang terjadi di Makkah di Al-Masjid Al-Harom sekitar tahun 827 H([11]) sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Hafiz Ibnu Hajarوفي أوائل هذه السنة وقع بمكة وباء عظيم بحيث مات في كل يوم أربعون نفساً، وحصر من مات في ربيع الأول ألفاً وسبعمائة، ويقال إن إمام المقام لم يصل معه في تلك الأيام إلا إثنين وبقية الأئمة بطلوا لعدم من يصلي معهم.“Pada awal-awal tahun tersebut terjadi wabah yang besar dimana di setiap harinya meninggal sebanyak empat puluh jiwa. Dan terhitung yang meninggal pada bulan rabi’ul awal sebanyak seribu tujuh ratus jiwa. Dan disebutkan bahwa imam al-Maqoom([12]) tidak ada yang salat bersamanya pada hari-hari tersebut kecuali dua orang. Dan imam-imam yang lainnya tidak mengimami dikarenakan tidak ada orang-orang yang shalat bersama mereka.”  ([13])Wabah di Damaskus, Himsh, Iskandariah dan Qohiroh (Tahun 833 H)Dan Al-Hafiz Ibnu Hajar ketika menceritakan peristiwa-peristiwa tahun 833 H, diantaranya terjadi wabah thoún di Damaskus dan Himsh. Beliau menjelaskan dampak penyebaran wabah setelah terjadi perkumpulan manusia. Ia menyebutkan,فلما استهل ربيع الآخر كان عدة من يموت بالقاهرة اثنتي عشرة نفساً، وفي آخره قاربوا الخمسين. وفي أول يوم من جمادى الأولى بلغوا مائة، فنودي في الناس بصيام ثلاثة ايام وبالتوبة وبالخروج إلى الصحراء في اليوم الرابع، وخرج الشريف كاتب السر والقاضي الشافعي وجمع كثير من بياض الناس وعوامهم، فضجوا وبكوا ودعوا وانصرفوا قبل الظهر، فكثر فيهم الموت أضعاف ما كان وبلغ في اليوم ثلاثمائة بالقاهرة خاصة… ومما وقع فيه من النوادر أن مركباً ركب فيها أربعون نفساً قصدوا الصعيد، فما وصلت إلى الميمون حتى مات الجميع؛ وان ثمانية عشر صياداً اجتمعوا في مكان، فمات منهم في يوم واحد أربعة عشر فجهزهم الأربعة، فمات منهم وهم مشاة ثلاثة، فلما وصل الآخر بهم إلى المقبرة مات… وفي رابع جمادى الأولى بلغت عدة الموتى بالقاهرة خاصة في اليوم ألف نفس ومائتي نفس“Ketika masuk bulan Rabiúl Awal yang wafat di Qohiroh hanya 12 orang, dan di Robiul Akhir yang wafat mendekati 50 orang. Dan di hari pertama di bulan Jumadil Ula yang wafat mencapai 100 orang. Maka diserukan kepada masyarakat agar berpuasa sebanyak tiga hari dan untuk bertaubat, serta untuk keluar ke padang terbuka pada hari keempatnya. Maka keluarlah Ass-Syariif (Katib as-Sir/semacam sekertaris kerajaan) dan Hakim bermadzhab Syafií dan banyak orang dari kalangan atas maupun orang-orang awam (menuju padang terbuka). Merekapun ramai, menangis, dan berdoa, lalu mereka pulang sebelum dzuhur. Maka banyaklah yang meninggal bahkan berlipat-lipat ganda dari jumlah sebelumnya, dan yang meninggal dalam satu hari mencapai 300 orang khusus di Qohirah saja… Diantara peristiwa yang unik ada sebuah kapal dengan penumpang 40 orang mereka bermaksud menuju kota As-Soíd, belum sampai ke kota al-Maimun ternyata semuanya telah meninggal dunia. Ada juga 18 orang pemburu yang berkumpul di suatu tempat, maka dalam satu hari 14 orang dari mereka meninggal, maka sisanya 4 orang menguburkan mereka. Lalu tiga yang lainnya juga meninggal tatkala mereka dalam perjalanan menuju kuburan. Takala sampai di kuburan maka yang terakhir juga meninggal…. Dan di hari ke4 bulan Jumadal Ulaa jumlah yang meninggal dalam sehari mencapai 1200 orang….([14])Beliau juga berkata :وفي نصف جمادى الآخرة جمع الشريف كاتب السر أربعين شريفاً اسم كل منهم محمد وفرق فيهم مالاً، فقرأ بعد صلاة الجمعة بالجامع الازهر ما تيسر من القرآن، فلما أن قرب العصر قاموا فدعوا وضجوا. وكثر الناس معهم في ذلك إلى أن صعد الأربعون إلى السطح فأذنوا العصر جميعاً وانفضوا، وكان بعض العجم قال للشريف إن هذا يدفع الطاعون، ففعل ذلك فما ازداد الطاعون إلا كثرة“….dan pada pertengahan Jumadal Akhir Asy-Syarif (Katib as-Sirr) mengumpulkan empat puluh orang syarif/habib (yaitu keturunan Nabi shallallahu álaihi wasallam) yang semuanya bernama Muhammad dan membagikan kepada mereka harta. Kemudian dibacakan setelah shalat Jumat di Al-Azhar Al-Quran sebisanya. Ketika mendekati waktu ashar mereka berdoa dan menimbulkan suara ramai. Orang-orang pun semakin banyak pada saat itu hingga empat puluh orang tersebut (yang bernama Muhammad seluruhnya-pen) naik ke atap lalu mereka semua mengumandangkan azan (bersamaan) dan kembali. Dan sebagian orang non Arab berkata kepada Asy-Syarif: sesungguhnya ini bisa menghilangkan tho’un” maka ia pun melakukan hal tersebut. Dan tidak lah tho’un bertambah kecuali semakin banyak….” ([15])Dan Ibnu Hajar melanjutkan:ولما اشتد الامر بالطاعون أمر السلطان باستفتاء العلماء عن نازلة الطاعون هل يشرع الاجتماع للدعاء برفعه أو يشرع القنوت له في الصلوات؟ وما الذي وقع للعلماء في الزمن الماضي؟ فكتبوا الأجوبة وتشعبت آراؤهم وتحصل منها على انه يشرع الدعاء والتضرع والتوبة، وتقدم قبل ذلك التوبة، والخروج من المظالم، والأمر بالمعروف والنهي عن المنكر، وانهم لا يستحضرون عن أحد من السلف أنهم اجتمعوا لذلك إلا أن الاجتماع أرجى للإجابة؛ وأجاب الشافعي بجواز القنوت، لأنها نازلة وقد صرح الشافعية بمشروعية القنوت في النوازل، وأجاب الحنفي والمالكي بالمنع، واجاب الحنبلي بأن عندهم روايتين ومن جوزه خصه بالإمام الاعظم في غير يوم الجمعة؛ ثم طلب القضاة والعلماء إلى حضرة السلطان فقرئت الفتاوى وفسرها له محب الدين ابن الأقصراني فأجاب: أنا أتابع الصحابة والسلف الصالح ولا أخرج بل كل أحد يبتهل إلى الله تعالى في سره… وأمر السلطان القضاة والامراء بأن يأمروا الناس بالتوبة والإقلاع عن المعاصي والإكثار من الطاعات ونحو ذلك، ونودي بالقاهرة بمنع النساء من الخروج إلى الترب، وتوعد المكاري بالشنق والمرأة بالتغريقKetika wabah semakin parah maka Sultan memerintahkan untuk meminta fatwa kepada para ulama tentang kejadian wabah thoún, apakah disyariátkan untuk berdoa agar dihilangkan wabah, atau disyariátkan untuk qunut dalam shalat-shalat? Dan adakah sikap para ulama di zaman dahulu tentang hal seperti ini?. Maka para ulama pun menuliskan jabawan mereka, dan berbeda-beda pendapat mereka. Kesimpulannya disyariátkan berdoa dan merendahkan diri serta bertaubat, dan bertaubat sebelumnya serta keluar dari bentuk-bentuk kedzaliman, beramar ma’ruf dan bernahi mungkar. Namun mereka tidak mendapatkan dari seorang salafpun bahwasanya dahulu para salaf berkumpul untuk berdoa, hanya saja dengan berkumpul lebih diharapkan dikabulkan doa.Adapun ulama syafií berpendapat untuk disyariátkan qunut, karena wabah thoún adalah musibah dan disyariátkan untuk qunut pad setiap musibah. Adapun ulama maliki dan Hanafi melarang untuk qunut. Adapun ulama hanbali maka mereka memiliki 2 riwayat, siapa yang membolehkan maka mengkhususkannya dengan Imam Tertinggi (Sulton/Raja) namun pada selain shalat jumát. Lalu para ulama dan para hakim dipanggil dihadapan Sulthon, lalu dibacalah fatwa-fatwa tersebut dan dijelaskan isinya oleh Muhibbuddin Ibnu Al-Aqshoroni. Lalu Sulton berkata, “Aku mengikuti para sahabat dan para as-Salaf as-Shalih, dan aku tidak keluar (untuk berdoa bersama), akan tetapi setiap orang berdoa kepada Allah sendiri-sendiri”… Dan Sulthon memerintahkan para hakim dan para perjabat untuk memerintahkan masyarakat agar bertaubat dan meninggalkan kemaksiatan, serta memperbanyak ketaatan dan yang semisalnya. Dan kumandangkan pengumuman di Qohiroh untuk melarang para wanita keluar ke lapangan dan mengancam penyewa tunggangan dengan digantung dan wanita (yang melanggar) dengan ditenggelamkan” ([16])Wabah di Mesir (Tahun 848 H)Ibnu Hajar berkata :استهل المحرم منها يوم الاثنين وقد تزايد الطاعون، وبلغ عدد الأموات في كل يوم زيادة على عشرين ومائة .. وقيل إنه يزيد على المائتين، وأكثر من يموت الأطفال والرقيق، ثم تزايد واشتد اشتعاله إلى أن دخل الحاج فتزايد أيضاً، ومات من أطفالهم ورقيقهم عدد جم، ويقال إنه جاوز الألف في كل يومLalu masuk bulan Muharram (848 H) pada hari senin, sementara thoún semakin parah. Yang wafat setiap hari mencapai 120 ….dan dikatakan lebih dari 200 orang. Mayoritas yang meninggal adalah anak-anak dan budak. Kemudian tho’un semakin bertambah dan semakin menyebar hingga masuk jamaáh haji (pulang dari Mekah),  maka semakin parah wabahnya.  Banyak yang meninggal dari anak-anak dan budak-budak. Dan dikatakan jumlahnya melebihi seribu jiwa yang meniggal di setiap harinya.” ([17])Ibnu Hajar juga pernah bercerita tentang seorang qodhi yang sengaja tidak keluar rumah dengan berpura-pura sakit agar selamat dari thoún, dan akhirnya dia selamat. Beliau berkata :ثم لما وقع الطاعون في هذه السنة ذعر منه ذعراً شديداً وصار دأبه أن يستوصف ما يدفعه ويستكثر من ذلك أدوية وأدعية ورقي، ثم تمارض لئلا يشاهد ميتاً ولا يدعى إلى جنازة لشده خوفه من الموت، فقدر الله أنه سلم من الطاعون“ketika terjadi tho’un pada tahun tersebut sang Qodhi ditimpa rasa takut yang teramat sangat hingga ia hanya bisa mencari-cari obat yang bisa menghilangkan rasa takut tersebut. Dan dia banyak mengambil obat-obatan, doa-doa, dan ruqyah-ruqyah. Kemudian dia pura-pura sakit agar (menjadi alasan) tidak menghadiri orang yang meninggal, tidak dipanggil lepada jenazah karena dia takut akan kematian (dari wabah tho’un), kemudian Allah subhanahu wa ta’ala menakdirkan dia selamat dari tho’un.” ([18])Namun ada sebagian penukilan yang menyebutkan bahwa ada ada sejarah juga yang mencatat bahwa ketika terjadi wabah para manusia berkumpul di masjid. Sebagaimana yang dikatakan salah seorang sejarawan Syamsuddin Muhammad bin Abdir Rahman Al-Qurosyi Ad-Dimasyqi As-Syafi’i dalam manuskrip kitabnya menceritakan keadaan manusia ketika ditimpa tho’un pada tahun 764 H,كان الناس به على خير عظيم من إحياء الليل وصوم النهار، والصدقة والتوبة…، فهجرنا البيوت ولزمنا المساجد رجالنا وأطفالنا ونساؤنا”.“dahulu manusia dalam keadaan kebaikan yang besar berupa menghidupkan malam, puasa di waktu siang, sedekah, dan taubat….maka kami para lelaki, anak-anak, dan para wanita meninggalkan rumah-rumah kami dan berdiam di masjid -masjid. ([19])Kesimpulan : Apa yang kita alami sekarang ternyata jauh lebih ringan dari wabah-wabah terdahulu. Dahulu ada yang sampai mayat tidak sempat dikuburkan, sampai orang memakan anjing, bahkan ada yang menggali kubur untuk memakan mayat.Semua musibah yang menimpa (termasuk wabah) adalah disebabkan oleh dosa-dosa kita. Tidak ada seorang pun diantara kita yang merasa suci, baik rakyat maupun pejabat, baik murid maupun ustadz. Masing-masing bergelimang dengan model dosanya masing-masing, baik dosa pandangan, pendengaran, lisan, maupun hati.Maka hendaknya kita bertaubat kepada Allah dan juga berikhtiar sebagaimana anjuran pemerintah. Kita hanya berdoa dan berikhtiar karena itulah yang dissyariátkan setelah itu tinggal menunggu taqdir Allah. Kita selamat karena Allah kita terkena musibahpun karena ada hikmah yang Allah kehendaki.Jangan lupa memperbanyak ibadah di rumah, bukan malah menghabiskan waktu dengan terus mengikuti berita-berita di medsos yang tiada habisnya. Ada waktu untuk bermedsos tapi jangan sampai waktu untuk bertaubat dan mendekat kepada Allah menjadi terabaikan.Ceger, Jakarta Timur 9 April 2020.Artikel ini juga terbit di Bekalislam.com____________________________Footnote:([1]) Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan sejarah Thoún yang terjadi di negeri-negeri Islam dengan ringkas di kitabnya بَذْلُ الْمَاعُوْنِ فِي فَضْلِ الطَّعُوْنِ hal 361-370Demikian juga banyak terjadi penutupan masjid akibat peristiwa-peristiwa yang lain. Silahkan lihat di https://www.aljazeera.net/news/cultureandart/2020/3/24/تعرف-على-وقائع-وقف-صلوات-الجماعة-بتاريخ-المسلمينAkan tetapi pada tulisan ini hanya fokus kepada tertutupnya masjid atau kosongnya masjid akibat wabah.([2]) HR. Ahmad no. 1697 dan dikatakan olh Syuain Al-Arnauth  hadits ini sanadnya lemah karena Syahr bin Hausyab lemah dan gurunya yaitu Roobbih majhul..([3]) Lihat: Tahdzibul Atsar karya Ath-Thobari no. 120 1/89([4]) HR. Ahmad no. 17753 dan dikatakan oleh Syuain Al-Arnauth  hadits ini shohih dan sanadnya lemah karena lemahnya Syahr bin Hausyab. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Hibban no 2940 dari jalur yang lain (selain Syahr bin Hasusyab) dan dishahihkan oleh Al-Albani (Lihat at-Ta’liqoot al-Hisaan 4/482 no 2940)  dan dinilai hasan oleh Syuáib al-Aranuth (Lihat Shahih Ibn Hibbaan tahqiq al-Arnauth 7/215 no 2951)([5]) Al-Bayaan Al-Mughrib Fii Akhbaar Al-Andalus Wal Maghrib 1/257([6]) Tarikh Al-Islam 30/25([7]) Siyar A’laam An-Nubala’ 18/311([8]) Al-Muntazhom Fii Taariikh Al-Muluuk Wal Umam 16/17-18([9]) As-Suluuk Li Ma’rifati Duwal Al-Muluuk 4/80-88([10]) An-Nujuum Az-Zaahiroh 10/209([11]) Lihat: Inbaaul ghumri bi abnaa-il ‘umri 3/323([12]) Yang dimaksud dengan imam al-maqoom adalah imam dari madzhab tertentu. Dahulu di mekah di arel sekitar ka’bah terdapat 4 maqoom, yaitu semacam musholla kecil, yang dimana masing-masing imam madzhab mengimami para pengikutnya di maqom tersebut. Jadi ada al-Maqoom asy-Syafií, al-Maqoom al-Hanafi, al-Maqoom al-Maliki, dan al-Maqoom al-Hanbali. Ada yang mengatakan bahwasanya maqom-maqom ini baru muncuk sekitar pertengahan abad ke 5. Sebelumnya semua orang bermakmum kepada seorang imam saja. Namun pada tahun 1377 H pemerintah Arab Saudi menghancurkan ke 4 maqom tersebut demi persatuan dan perluasan areal thowaf.https://www.wesalam.com/topic/761/ما-الذي-تعرفونه-عن-المقامات-الأربع-في-صحن-الكعبة-المشرفة؟([13]) Inbaaul ghumri bi abnaa-il ‘umri 3/326([14]) Inbaaul ghumri bi abnaa-il ‘umri 3/437([15]) Inbaaul ghumri bi abnaa-il ‘umri 3/438([16]) Inbaaul ghumri bi abnaa-il ‘umri 3/438-439([17]) Inbaaul ghumri bi abnaa-il ‘umri 4/224([18]) Inbaaul ghumri bi abnaa-il ‘umri 3/119([19]) Bisa dilihat dalam foto manuskrip kitabnya yang berjudul Syifaaul Qolbil Mahzuun Fii Bayaani Maa Yata’allaqu Bit Thoo’uun (lihat: https://tinyurl.com/tzv6m4g)
Sejarah Wabah di Negeri-Negeri Islam([1])(Tinjauan Penutupan Masjid dan Social Distance)Oleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc. MADownload PDFWabah di Ámwaas dekat Palestina (Tahun 18 H)Diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dalam Musnadnya, dari seseorang yang merupakan saksi hidup wabah thoún Ámwas, ia berkata :لَمَّا اشْتَعَلَ الْوَجَعُ، قَامَ أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ فِي النَّاسِ خَطِيبًا، فَقَالَ: ” أَيُّهَا النَّاسُ: إِنَّ هَذَا الْوَجَعَ رَحْمَةُ رَبِّكُمْ، وَدَعْوَةُ نَبِيِّكُمْ، وَمَوْتُ الصَّالِحِينَ قَبْلَكُمْ، وَإِنَّ أَبَا عُبَيْدَةَ يَسْأَلُ اللَّهَ أَنْ يَقْسِمَ لَهُ مِنْهُ حَظَّهُ “. قَالَ: فَطُعِنَ فَمَاتَ رَحِمَهُ اللَّهُ، وَاسْتُخْلِفَ عَلَى النَّاسِ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ، فَقَامَ خَطِيبًا بَعْدَهُ فَقَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا الْوَجَعَ رَحْمَةُ رَبِّكُمْ، وَدَعْوَةُ نَبِيِّكُمْ، وَمَوْتُ الصَّالِحِينَ قَبْلَكُمْ، وَإِنَّ مُعَاذًا يَسْأَلُ اللَّهَ أَنْ يَقْسِمَ لِآلِ مُعَاذٍ مِنْهُ حَظَّهُ» . قَالَ: فَطُعِنَ ابْنُهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُعَاذٍ، فَمَاتَ، ثُمَّ قَامَ فَدَعَا رَبَّهُ لِنَفْسِهِ، فَطُعِنَ فِي رَاحَتِهِ، فَلَقَدْ رَأَيْتُهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا ثُمَّ يُقَبِّلُ ظَهْرَ كَفِّهِ، ثُمَّ يَقُولُ: «مَا أُحِبُّ أَنَّ لِي بِمَا فِيكِ شَيْئًا مِنَ الدُّنْيَا». فَلَمَّا مَاتَ اسْتُخْلِفَ عَلَى النَّاسِ عَمْرُو بْنُ الْعَاصِ، فَقَامَ فِينَا خَطِيبًا فَقَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا الْوَجَعَ إِذَا وَقَعَ فَإِنَّمَا يَشْتَعِلُ اشْتِعَالَ النَّارِ، فَتَجَبَّلُوا مِنْهُ فِي الْجِبَالِ» . قَالَ: فَقَالَ لَهُ أَبُو وَاثِلَةَ الْهُذَلِيُّ: «كَذَبْتَ وَاللَّهِ، لَقَدْ صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَنْتَ شَرٌّ مِنْ حِمَارِي هَذَا» . قَالَ: «وَاللَّهِ مَا أَرُدُّ عَلَيْكَ مَا تَقُولُ» ، «وَايْمُ اللَّهِ لَا نُقِيمُ عَلَيْهِ»، ثُمَّ خَرَجَ وَخَرَجَ النَّاسُ فَتَفَرَّقُوا عَنْهُ وَدَفَعَهُ اللَّهُ عَنْهُمْ. قَالَ: فَبَلَغَ ذَلِكَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ مِنْ رَأْيِ عَمْرٍو فَوَاللَّهِ مَا كَرِهَهُ»“Ketika wabah merajalela, berdirilah Abu Ubaidah bin Jarrah berkhutbah di hadapan orang-orang dan berkata; “Wahai manusia! sesungguhnya penyakit ini merupakan rahmat dari Rabb kalian, doa Nabi kalian, dan sebab kematian orang-orang shalih sebelum kalian. Dan sesungguhnya Abu Ubaidah memohon kepada Allah untuk mendapat bagian dari rahmat tersebut.” Lalu dia terjangkit wabah tersebut sehingga meninggal dunia -semoga Allah memberikan rahmat kepadanya.- kemudian Mu’adz bin Jabal menggantikan dia untuk memimpin orang-orang, kemudian dia dia berdiri menyampaikan khutbah setelah wafatnya Abu Ubaidah; “Wahai manusia, penyakit ini merupakan rahmat dari Rabb kalian, penyakit ini doanya Nabi kalian dan sebab kematiannya para orang-orang shalih sebelum kalian. Dan sesungguhnya Mu’adz memohon kepada Allah agar keluarga Mu’adz mendapat bagian dari rahmat tersebut.” Kemudian Abdurrahman bin Mu’adz, anaknya terjangkit penyakit sampai meninggal. Dia pun bangkit memohon kepada Rabbnya untuk dirinya, dan akhirnya dia juga terjangkit di telapak tangannya. Sungguh saya melihatnya memperhatikan penyakit tersebut kemudian mencium bagian atas tangannya sambil berkata; “Aku tidak senang ada sesuatu dari dunia ada pada dirimu (berkata kepada telapak tangannya yang terkena tho’un)”. Ketika dia wafat, ‘Amru bin Al Ash menggantikan kedudukannya untuk memimpin orang-orang. Kemudian dia berdiri menyampaikan khutbah di hadapan kami; “Wahai manusia! sesungguhnya jika wabah ini menjangkiti (di suatu negri) maka dia akan melahap sebagaimana menyalanya api, maka menghindarlah kalian ke gunung-gunung.” Tetapi Abu Watsilah Al Hudzali berkata kepadanya; “Demi Allah, kamu telah berdusta, saya pernah menyertai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kamu lebih buruk daripada keledaiku ini.” ‘Amru berkata; “Demi Allah aku tidak akan membalas perkataanmu, demi Allah saya tidak akan memperkarakan perkataanmu itu.” dia pun keluar dan orang-orangpun keluar berpencar darinya, kemudian Allah melenyapkan wabah tersebut dari mereka. Ketika pendapat ‘Amru tersebut sampai kepada Umar bin Khaththab, demi Allah dia tidak membencinya.” ([2])Bahkan terdapat dalam riwayat lain dari Amr bin Al-Ash yang memerintahkan untuk menjauh dari keramaian dan mengasingkan diri ke puncak-puncak gunung dan lembah-lembah. ([3])Dan dalam riwayat lain bahwa yang mendebat Amr bin Al-‘Ash adalah Syurahbil bin Hasanah,عَنْ شَهْرٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ غَنْمٍ، قَالَ: لَمَّا وَقَعَ الطَّاعُونُ بِالشَّامِ، خَطَبَ عَمْرُو بْنُ الْعَاصِ النَّاسَ، فَقَالَ: إِنَّ هَذَا الطَّاعُونَ رِجْسٌ، فَتَفَرَّقُوا عَنْهُ فِي هَذِهِ الشِّعَابِ وَفِي هَذِهِ الْأَوْدِيَةِ، فَبَلَغَ ذَلِكَ شُرَحْبِيلَ بْنَ حَسَنَةَ قَالَ: فَغَضِبَ فَجَاءَ وَهُوَ يَجُرُّ ثَوْبَهُ مُعَلِّقٌ نَعْلَهُ بِيَدِهِ، فَقَالَ: ” صَحِبْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَعَمْرٌو أَضَلُّ مِنْ حِمَارِ أَهْلِهِ، وَلَكِنَّهُ رَحْمَةُ رَبِّكُمْ، وَدَعْوَةُ نَبِيِّكُمْ، وَوَفَاةُ الصَّالِحِينَ قَبْلَكُمْ“dari Syahr dari Abdurrahman bin Ghanm ia berkata, “Ketika penyakit tha’un melanda negeri Syam, maka Amru bin Ash berkhutbah seraya mengatakan, “Sesungguhnya penyakit tha’un ini adalah kotoran. Maka hendaklah kalian menghindar darinya dengan berpencar bukit-bukit dan lembah-lembah ini.” Hal itu lalu sampai ke telinga [Syurahbil bin Hasanah], maka ia pun marah dan datang dengan menyeret kain dan menenteng sandalnya seraya berkata, “Saya telah berteman dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Amru itu lebih sesat daripada himar milik keluarganya. Akan tetapi hal itu adalah rahmat dari Rabb kalian, do’a dari Nabi kalian dan wafatnya orang-orang shalih sebelum kalian.” ([4])Sebab bantahan Syurahbil bin Hasanah terhadap ‘Amr bin Al’Ash karena ini merupakan perintah Nabi untuk tidak lari dari penyakit tho’un, sedangkan Amr bin Al-‘Ash mungkin memahami perintah untuk tidak lari dari tho’un adalah lari ke negara/kota lain yang dikhawatirkan tho’un tersebut menyebar ke kota lain dan larangan tersebut tidak berlaku ke daerah yang tidak ditempati orang-orang seperti puncak-puncak gunung ataupun lembah-lembah.Dalam kisah di atas tidak disebutkan tentang kondisi masjid, akan tetapi dzohirnya masjid-masjid ditinggalkan di zaman ‘Amr bin al-‘Ash karena beliau memerintahkan orang-orang untuk menjauh pergi ke gunung-gunung.Wabah di  al-Qoairawan, Tunisia (Tahun 395 H)Sekitar tahun 395 H pernah terjadi wabah di Tunisia sebagaimana yang sebutkan oleh Ibnu ‘Idzari Al-Marokisyi,وفي سنة 395، كانت بأفريقية شدة عظيمة انكشف فيها الستور، وهلك فيها الفقير، وذهب مال الغنى، وغلت الأسعار، وعدم القوات. وجلى أهلها البادية عن أوطانهم وخلت أكثر المنازل فلم يبقى لها وارث ومع هذه الشدة وباء طاعون هلك فيه أكثر الناس من غني ومحتاج فلا ترى متصرفا إلا في علاج أو عيادة مريض أو آخذا في جهاز ميت أو تشيع جنازة أو انصرف من دفن….فمات من طبقات الناس وأهل العلم والتجار والنساء والصبيان ما لا يحصى عددهم إلا خالقهم تعالى وخلت المساجد بمدينة القيروان“Dahulu pada tahun 395 H di Afrika terdapat bencana besar yang menjadikan tirai-tirai tersingkap, orang-orang fakir meninggal, harta orang kaya ludes, harga-harga barang melambung tinggi, dan tidak adanya makanan pokok. Penduduk pedalaman meninggalkan kampung halaman mereka sehingga banyak rumah-rumah yang kosong dan tidak tersisa orang yang mewarisinya. Kondisi genting ini disertai dengan wabah tho’un yang menyebabkan binasanya mayoritas orang-orang, baik orang kaya maupun orang miskin (yang butuh). Maka engkau tidak akan mendapati orang yang beraktifitas kecuali untuk berobat, mengunjungi orang yang sakit, menyiapkan untuk mengurus orang yang meninggal, mengiringi jenazah, atau kembali dari menguburkan jenazah…. maka meninggal bermacam-macam golongan manusia dari ulama, pedagang, wanita, dan anak-anak yang jumlahnya tidak ada yang bisa menghitungnya kecuali Sang Pencipta Allah subhanahu wa ta’ala, dan masjid-masjid di Qairawan pun kosong. ([5])Wabah di Andalus (Tahun 448)Berkata adz-Dzahabi tentang kejadian tahun 448 H,وفيها كان القحط العظيم بالَأندلس والوباء. ومات الخلق بإشبيلية، بحيث أن المساجد بقيت مُغلقة ما لها من يصلي بها. ويُسمّى عام الجوع الكبير“dan terjadi pada tahun tersebut kemarau yang berkepanjangan dan wabah di Andalus. Dan banyak manusia yang meninggal di Ishbilia dimana masjid-masjid selalu tertutup karena tidak ada yang shalat di dalamnya. Dan dinamakan tahun tersebut dengan tahun kelaparan besar.” ([6])Dan beliau juga berkata:وَكَانَ القَحْطُ عَظِيْماً بِمِصْرَ وَبَالأَنْدَلُس، وَمَا عُهِدَ قَحْطٌ وَلاَ وَبَاءٌ مِثْله بقُرْطُبَة، حَتَّى بَقِيَت المَسَاجِدُ مغلقَة بِلاَ مُصَلٍّ، وَسُمِّيَ عَام الْجُوع الكبير“dan kemarau sangat lama di Mesir dan Andalus. Dan tidak pernah terjadi kemarau dan wabah semisalnya di Qurtubah sehingga masjid-masjid selalu tertutup tanpa ada orang yang shalat. Dan tahun tersebut dinamakan dengan tahun kelaparan besar.” ([7])Wabah di Ahwaz, dan juga di Kufah (Tahun 449 H)Berkata Ibnul Jauzi rahimahullah bercerita tentang kejadian tahun 449 H,وفي جمادى الآخرة: ورد كتاب من تجار ما وراء النهر : قد وقع في هذه الديار وباء عظيم مسرف زائد عن الحد، حتى أنه خرج من هذا الإقليم في يوم وأحد ثمانية عشر ألف جنازة، وأحصى من مات إلى أن كتب هذا الكتاب فكانوا ألف ألف وستمائة ألف وخمسين ألفا، والناس يمرون في هذه البلاد فلا يرون إلا أسواقا فارغة، وطرقات خالية، وأبوابا مغلقة، حتى إن البقر نفقت.“Pada bulan Jumadil Akhir datang surat dari para pedang dari negeri-negeri waraa’an -Nahr : “Telah terjadi wabah yang besar yang melampaui batasnya di kota-kota ini. Sehingga keluar dari wilayah ini dalam satu hari delapan belas ribu jenazah. Dan terhitung yang meninggal hingga surat ini dituli sebanyak satu juta sembilan ratus lima puluh ribu jiwa. Dan orang-orang melewati kota ini mereka tidak melihat kecuali pasar-pasar dan jalan-jalan yang kosong, pintu-pintu yang tertutup, hingga sapi-sapi binasa.”وجاء الخبر من آذربيجان وتلك الأعمال بالوباء العظيم، وأنه لم يسلم إلا العدد القليل.ووقع وباء بالأهواز وأعمالها وبواسط، وبالنيل، ومطيرآباذ، والكوفة، وطبق الأرض حتى كان يخد للعشرين والثلاثين زبية فيلقون فيها، وكان أكثر سبب ذلك الجوع، وكان الفقراء يشوون الكلاب، وينبشون القبور فيشوون الموتى ويأكلونهم، وكان لرجل جريبان أرضًا دفع إليه في ثمنها عشرة دنانير فلم يبعها، فباعها حينئذ بخمسة أرطال خبز، وأكلها ومات من وقته. وطويت التجارات، وأمور الدنيا، وليس للناس شغل في الليل والنهار إلا غسل الأموات والتجهيز والدفن، وكان الإنسان قاعدًا فينشق قلبه عن دم المهجة فيخرج إلى الفم منه قطرة فيموت الإنسان.Dan datang kabar dari Adzarbejan dan kota-kota disekitarnya adanya wabah yang dahsyat, dan tidak ada yang selamat kecuali sedikit.Dan terjadi wabah di Al-Ahwaaz dan di wilayah-wilayahnya, di Wasith, di An-Nil, dan di Muthorabadz. Wabah merata, sampai-sampai dibuat satu lubang lalu dilemparkan 20 sampai 30 mayat padanya. Kebanyakan sebab kematian adalah kelaparan. Orang-orang miskin memanggang anjing, mereka menggali kubur lalu membakar mayat-mayat dan memakannya. Ada orang yang memiliki 2 petak tanah, lalu ada yang mau beli dengan harga 10 dinar, namun ia tidak menjualnya, maka tatkala itu ia menjualnya dengan 5 rithl (takaran) roti , lalu ia memakan tersebut lalu ia mati seketika. Perdagangan ditutup demikian juga perkara-perkara dunia. Tidak ada kegiatan orang-orang siang dan malam kecuali hanya memandikan mayat dan menyiapkan penyelenggaraan janazah dan penguburan. Seseorang duduk lalu jantungnya pun pecah dan darahpun keluar menuju mulutnya lalu menetes setetes darah lalu meninggal. وتاب الناس كلهم، وتصدقوا بمعظم أموالهم، وأراقوا الخمور، وكسروا المعازف، ولزموا المساجد لقراءة القرآن [خصوصا العمال والظلمة] وكل دار فيها خمر يموت أهلها في ليلة واحدة. ووجدوا دارا فيها ثمانية عشر نفسا موتى، ففتشوا متاعهم فوجدوا خابية خمر، فأراقوها. ودخلوا على مريض طال نزعه سبعة أيام، فأشار بإصبعه إلى خابية خمر فقلبوها وخلصه الله [تعالى] من السكرة، فقضى، وقبل ذلك كان من يدخل هذه الدار يموت، ومن كان مع امرأة حراما ماتا من ساعتهما، وكل مسلمين بينهما هجران وأذى فلم يصطلحا ماتا معًا، ومن دخل الدار ليأخذ شيئا مما قد تخلف فيها وجدوا المتاع معه وهو ميت.Orang-orangpun bertaubat seluruhnya, mereka bersedekah dengan mayoritas harta mereka. Bir-bir mereka buang, alat-alat musik mereka hancurkan, dan mereka melazimi masjid-masjid untuk membaca al-Qurán, terutama para pejabat dan orang-orang yang dzalim. Semua rumah yang ada khomr (bir)nya maka penghuninya wafat dalam satu malam. Mereka mendapatkan dalam satu rumah ada 18 orang meninggal, maka mereka periksa barang-barangnya ternyata mereka mendapati ada khomr yang disembunyikan, maka merekapun membuang dengan menumpahkanya. Mereka menjenguk orang yang sakit yang sudah 7 hari sekarat, maka si sakit memberi isyarat dengan jarinya ke tempat disembunyikan khomr, maka merekapun menumpahkannya, lalu Allahpun menyelesaikan sakarat orang tersebut, lalu meninggal. Dan sebelumnya barang siapa yang masuk rumah tersebut maka meninggal. Siapa yang bersama wanita yang haram maka keduanya mati ketika itu juga. Setiap dua orang muslim yang saling memboikot (tidak menyapa) dan saling mengganggu serta tidak berdamai maka keduanya mati bersamaan. Siapa yang masuk rumah untuk mengambil sesuatu barang yang tertinggal maka mereka mendapatinya bersama barang tersebut dan ia dalam kondisi mati.ومات رجل كان مقيما بمسجد فخلف خمسين ألف درهم، فلم يقبلها أحد، ووضعت في المسجد تسعة أيام بحالها، فدخل أربعة أنفس ليلا إلى المسجد وأخذوها فماتوا عليها. ويوصي الرجل الرجل فيموت الذي أوصى إليه قبل الموصِي، وخلت أكثر المساجد من الجماعاتAda seorang pengurus masjid meninggal dan ia meninggalkan 50 ribu dirham, maka tidak seorangpun yang menerimanya. Maka harta tersebut diletakan di masjid selama 9 hari begitu saja. Maka masuklah 4 orang di malam hari ke dalam masjid lalu merekapun mengambil harta tersebut ternyata mereka meninggal di atas harta tersebut. Seseorang berwashiat kepada orang yang lain, maka yang diwashiatkan ternyata lebih dahulu wafat sebelum yang berwashiat. Dan mayoritas masjid-masjid tidak ada jamaátnya” ([8])Wabah di Mesir (Bulan Ramadhan Tahun 749 H)Dan di Mesir tersebar tho’un besar pada tahun 749 H. Al-Miqrizi berkata:فَكَانَ فِيهَا الوباء الَّذِي لم يعْهَد فِي الْإِسْلَام مثله فَإِنَّهُ ابْتَدَأَ بِأَرْض مصر … وَذَلِكَ فِي فصل الخريف فِي أثْنَاء سنة ثَمَان وَأَرْبَعين. وَمَا أهل محرم سنة تسع وَأَرْبَعين حَتَّى انْتَشَر الوباء فِي الإقليم بأسره وَاشْتَدَّ بديار مصر فِي شعْبَان ورمضان وشوال وارتفع فِي نصف ذِي الْقعدَة. وَكَانَ يَمُوت بِالْقَاهِرَةِ ومصر مَا بَين عشرَة آلَاف إِلَى خَمْسَة عشر ألف إِلَى عشْرين ألف نفس فِي كل يَوْم. وعملت النَّاس التوابيت والدكك لتغسيل الْمَوْتَى للسبيل بِغَيْر أجره وَحمل أَكثر الْمَوْتَى على أَلْوَاح الْخشب وعَلى السلالم والأبواب وحفرت الحفائر وألقوا فِيهَا. وَكَانَت الحفرة يدْفن فِيهَا الثَّلَاثُونَ وَالْأَرْبَعُونَ وَأكْثر. وَكَانَ الْمَوْت بالطاعون يبصق الْإِنْسَان دَمًا ثمَّ يَصِيح وَيَمُوت وَعم مَعَ ذَلِك الغلاء الدُّنْيَا جَمِيعهَا….وَصَارَ النَّاس يبيتُونَ بموتاهم على الترب لعجزهم عَن تواريهم. وَكَانَ أهل الْبَيْت يموتون جَمِيعًا وهم عشرات فَمَا يُوجد لَهُم سوى نعش وَاحِد ينقلون فِيهِ شَيْئا بعد شَيْء. وَأخذ كثير من النَّاس دوراً وأثاثاً وأموالا من غير اسْتِحْقَاق لمَوْت مستحقيها فَلم يتمل أَكْثَرهم مِمَّا أَخذ وَمَات وَمن عَاشَ مِنْهُم اسْتغنى بِهِ… وَبَطلَت الأفراح والأعراس من بَين النَّاس فَلم يعرف أَن أحدا عمل فَرحا فِي مُدَّة الوباء وَلَا سمع صَوت غناء. وتعطل الْأَذَان من عدَّة مَوَاضِع وَبَقِي فِي الْموضع الْمَشْهُور بِأَذَان وَاحِدPada tahun itu (749 H) terjadi wabah yang tidak pernah seperti itu sebelumnya dalam sejarah Islam. Wabah dimulai di negeri Mesir …yaitu pada musim semi di tengah tahun 748 H. Dan tidaklah masuk bulan Muharram tahun 749 H kecuali wabah tersebar di seluruh wilayah dan semakin parah di negeri Mesir di bulan Sya’ban, Ramadhan, dan Syawwal dan baru hilang di pertengahan bulan Dzulqo’dah. Dan yang meninggal perhari di Qohiroh dan Mesir sekitar 10 ribu hingga 15 ribu hingga 20 ribu orang. Orang-orangpun membuat tempat-tempat duduk yang panjang untuk pemadian mayat secara gratis tanpa bayaran. Mayoritas orang-orang mengangkat mayat-mayat di atas papan-papan kayu, mengangkut mayat pakai tangga-tangga, dan pakai pintu-pintu rumah. Digalilah lubang-lubang lalu mayat-mayat dilemparkan di situ. Satu lubang bisa untuk 30 hingga 40 mayat atau lebih. Kematian dengan wabah thoún adalah seseorang meludahkan darah lalu berteriak lalu meninggal. Selain wabah ketika itu harga naik meliputi seluruh tempat…. Dan orang-orangpun tinggal bersama mayat-mayat mereka yang ditutup dengan tanah karena mereka tidak mampu untuk menguburkan. Yang terjadi satu keluarga langsung meninggal bersamaan dan jumlah mereka puluhan, maka mereka tidak mendapatkan kecuali satu keranda saja yang mereka gunakan untuk mengangkat mayat satu demi satu. Banyak orang juga yang menempati rumah-rumah orang lain, mengambil perabot dan harta tanpa hak karena para pemiliknya telah meninggal, namun mayoritas mereka tidak sempat memanfaatkan dan meninggal, dan yang masih hidup tidak membutuhkan lagi.Acara-acara pesta walimah dibatalkan di masyarakat, dan tidak dikenal seorangpun yang melakukan acara pernikahan di musim wabah, dan tidak terdengar suara nyanyian (dari acara walimah). Azan tidak terdengar di beberapa lokasi dan hanya tersisa satu azan di lokasi yang masyhur.” ([9])Hal di atas juga dikatakan oleh sejarawan Ibnu Tagri Bardi dengan tambahan keterangan:وغلّقت أكثر المساجد والزوايا“Dan mayoritas masjid-masjid dan Lorong-lorong ditutup.” ([10])Wabah di Makkah (Tahun 827 H)Di antaranya yang terjadi di Makkah di Al-Masjid Al-Harom sekitar tahun 827 H([11]) sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Hafiz Ibnu Hajarوفي أوائل هذه السنة وقع بمكة وباء عظيم بحيث مات في كل يوم أربعون نفساً، وحصر من مات في ربيع الأول ألفاً وسبعمائة، ويقال إن إمام المقام لم يصل معه في تلك الأيام إلا إثنين وبقية الأئمة بطلوا لعدم من يصلي معهم.“Pada awal-awal tahun tersebut terjadi wabah yang besar dimana di setiap harinya meninggal sebanyak empat puluh jiwa. Dan terhitung yang meninggal pada bulan rabi’ul awal sebanyak seribu tujuh ratus jiwa. Dan disebutkan bahwa imam al-Maqoom([12]) tidak ada yang salat bersamanya pada hari-hari tersebut kecuali dua orang. Dan imam-imam yang lainnya tidak mengimami dikarenakan tidak ada orang-orang yang shalat bersama mereka.”  ([13])Wabah di Damaskus, Himsh, Iskandariah dan Qohiroh (Tahun 833 H)Dan Al-Hafiz Ibnu Hajar ketika menceritakan peristiwa-peristiwa tahun 833 H, diantaranya terjadi wabah thoún di Damaskus dan Himsh. Beliau menjelaskan dampak penyebaran wabah setelah terjadi perkumpulan manusia. Ia menyebutkan,فلما استهل ربيع الآخر كان عدة من يموت بالقاهرة اثنتي عشرة نفساً، وفي آخره قاربوا الخمسين. وفي أول يوم من جمادى الأولى بلغوا مائة، فنودي في الناس بصيام ثلاثة ايام وبالتوبة وبالخروج إلى الصحراء في اليوم الرابع، وخرج الشريف كاتب السر والقاضي الشافعي وجمع كثير من بياض الناس وعوامهم، فضجوا وبكوا ودعوا وانصرفوا قبل الظهر، فكثر فيهم الموت أضعاف ما كان وبلغ في اليوم ثلاثمائة بالقاهرة خاصة… ومما وقع فيه من النوادر أن مركباً ركب فيها أربعون نفساً قصدوا الصعيد، فما وصلت إلى الميمون حتى مات الجميع؛ وان ثمانية عشر صياداً اجتمعوا في مكان، فمات منهم في يوم واحد أربعة عشر فجهزهم الأربعة، فمات منهم وهم مشاة ثلاثة، فلما وصل الآخر بهم إلى المقبرة مات… وفي رابع جمادى الأولى بلغت عدة الموتى بالقاهرة خاصة في اليوم ألف نفس ومائتي نفس“Ketika masuk bulan Rabiúl Awal yang wafat di Qohiroh hanya 12 orang, dan di Robiul Akhir yang wafat mendekati 50 orang. Dan di hari pertama di bulan Jumadil Ula yang wafat mencapai 100 orang. Maka diserukan kepada masyarakat agar berpuasa sebanyak tiga hari dan untuk bertaubat, serta untuk keluar ke padang terbuka pada hari keempatnya. Maka keluarlah Ass-Syariif (Katib as-Sir/semacam sekertaris kerajaan) dan Hakim bermadzhab Syafií dan banyak orang dari kalangan atas maupun orang-orang awam (menuju padang terbuka). Merekapun ramai, menangis, dan berdoa, lalu mereka pulang sebelum dzuhur. Maka banyaklah yang meninggal bahkan berlipat-lipat ganda dari jumlah sebelumnya, dan yang meninggal dalam satu hari mencapai 300 orang khusus di Qohirah saja… Diantara peristiwa yang unik ada sebuah kapal dengan penumpang 40 orang mereka bermaksud menuju kota As-Soíd, belum sampai ke kota al-Maimun ternyata semuanya telah meninggal dunia. Ada juga 18 orang pemburu yang berkumpul di suatu tempat, maka dalam satu hari 14 orang dari mereka meninggal, maka sisanya 4 orang menguburkan mereka. Lalu tiga yang lainnya juga meninggal tatkala mereka dalam perjalanan menuju kuburan. Takala sampai di kuburan maka yang terakhir juga meninggal…. Dan di hari ke4 bulan Jumadal Ulaa jumlah yang meninggal dalam sehari mencapai 1200 orang….([14])Beliau juga berkata :وفي نصف جمادى الآخرة جمع الشريف كاتب السر أربعين شريفاً اسم كل منهم محمد وفرق فيهم مالاً، فقرأ بعد صلاة الجمعة بالجامع الازهر ما تيسر من القرآن، فلما أن قرب العصر قاموا فدعوا وضجوا. وكثر الناس معهم في ذلك إلى أن صعد الأربعون إلى السطح فأذنوا العصر جميعاً وانفضوا، وكان بعض العجم قال للشريف إن هذا يدفع الطاعون، ففعل ذلك فما ازداد الطاعون إلا كثرة“….dan pada pertengahan Jumadal Akhir Asy-Syarif (Katib as-Sirr) mengumpulkan empat puluh orang syarif/habib (yaitu keturunan Nabi shallallahu álaihi wasallam) yang semuanya bernama Muhammad dan membagikan kepada mereka harta. Kemudian dibacakan setelah shalat Jumat di Al-Azhar Al-Quran sebisanya. Ketika mendekati waktu ashar mereka berdoa dan menimbulkan suara ramai. Orang-orang pun semakin banyak pada saat itu hingga empat puluh orang tersebut (yang bernama Muhammad seluruhnya-pen) naik ke atap lalu mereka semua mengumandangkan azan (bersamaan) dan kembali. Dan sebagian orang non Arab berkata kepada Asy-Syarif: sesungguhnya ini bisa menghilangkan tho’un” maka ia pun melakukan hal tersebut. Dan tidak lah tho’un bertambah kecuali semakin banyak….” ([15])Dan Ibnu Hajar melanjutkan:ولما اشتد الامر بالطاعون أمر السلطان باستفتاء العلماء عن نازلة الطاعون هل يشرع الاجتماع للدعاء برفعه أو يشرع القنوت له في الصلوات؟ وما الذي وقع للعلماء في الزمن الماضي؟ فكتبوا الأجوبة وتشعبت آراؤهم وتحصل منها على انه يشرع الدعاء والتضرع والتوبة، وتقدم قبل ذلك التوبة، والخروج من المظالم، والأمر بالمعروف والنهي عن المنكر، وانهم لا يستحضرون عن أحد من السلف أنهم اجتمعوا لذلك إلا أن الاجتماع أرجى للإجابة؛ وأجاب الشافعي بجواز القنوت، لأنها نازلة وقد صرح الشافعية بمشروعية القنوت في النوازل، وأجاب الحنفي والمالكي بالمنع، واجاب الحنبلي بأن عندهم روايتين ومن جوزه خصه بالإمام الاعظم في غير يوم الجمعة؛ ثم طلب القضاة والعلماء إلى حضرة السلطان فقرئت الفتاوى وفسرها له محب الدين ابن الأقصراني فأجاب: أنا أتابع الصحابة والسلف الصالح ولا أخرج بل كل أحد يبتهل إلى الله تعالى في سره… وأمر السلطان القضاة والامراء بأن يأمروا الناس بالتوبة والإقلاع عن المعاصي والإكثار من الطاعات ونحو ذلك، ونودي بالقاهرة بمنع النساء من الخروج إلى الترب، وتوعد المكاري بالشنق والمرأة بالتغريقKetika wabah semakin parah maka Sultan memerintahkan untuk meminta fatwa kepada para ulama tentang kejadian wabah thoún, apakah disyariátkan untuk berdoa agar dihilangkan wabah, atau disyariátkan untuk qunut dalam shalat-shalat? Dan adakah sikap para ulama di zaman dahulu tentang hal seperti ini?. Maka para ulama pun menuliskan jabawan mereka, dan berbeda-beda pendapat mereka. Kesimpulannya disyariátkan berdoa dan merendahkan diri serta bertaubat, dan bertaubat sebelumnya serta keluar dari bentuk-bentuk kedzaliman, beramar ma’ruf dan bernahi mungkar. Namun mereka tidak mendapatkan dari seorang salafpun bahwasanya dahulu para salaf berkumpul untuk berdoa, hanya saja dengan berkumpul lebih diharapkan dikabulkan doa.Adapun ulama syafií berpendapat untuk disyariátkan qunut, karena wabah thoún adalah musibah dan disyariátkan untuk qunut pad setiap musibah. Adapun ulama maliki dan Hanafi melarang untuk qunut. Adapun ulama hanbali maka mereka memiliki 2 riwayat, siapa yang membolehkan maka mengkhususkannya dengan Imam Tertinggi (Sulton/Raja) namun pada selain shalat jumát. Lalu para ulama dan para hakim dipanggil dihadapan Sulthon, lalu dibacalah fatwa-fatwa tersebut dan dijelaskan isinya oleh Muhibbuddin Ibnu Al-Aqshoroni. Lalu Sulton berkata, “Aku mengikuti para sahabat dan para as-Salaf as-Shalih, dan aku tidak keluar (untuk berdoa bersama), akan tetapi setiap orang berdoa kepada Allah sendiri-sendiri”… Dan Sulthon memerintahkan para hakim dan para perjabat untuk memerintahkan masyarakat agar bertaubat dan meninggalkan kemaksiatan, serta memperbanyak ketaatan dan yang semisalnya. Dan kumandangkan pengumuman di Qohiroh untuk melarang para wanita keluar ke lapangan dan mengancam penyewa tunggangan dengan digantung dan wanita (yang melanggar) dengan ditenggelamkan” ([16])Wabah di Mesir (Tahun 848 H)Ibnu Hajar berkata :استهل المحرم منها يوم الاثنين وقد تزايد الطاعون، وبلغ عدد الأموات في كل يوم زيادة على عشرين ومائة .. وقيل إنه يزيد على المائتين، وأكثر من يموت الأطفال والرقيق، ثم تزايد واشتد اشتعاله إلى أن دخل الحاج فتزايد أيضاً، ومات من أطفالهم ورقيقهم عدد جم، ويقال إنه جاوز الألف في كل يومLalu masuk bulan Muharram (848 H) pada hari senin, sementara thoún semakin parah. Yang wafat setiap hari mencapai 120 ….dan dikatakan lebih dari 200 orang. Mayoritas yang meninggal adalah anak-anak dan budak. Kemudian tho’un semakin bertambah dan semakin menyebar hingga masuk jamaáh haji (pulang dari Mekah),  maka semakin parah wabahnya.  Banyak yang meninggal dari anak-anak dan budak-budak. Dan dikatakan jumlahnya melebihi seribu jiwa yang meniggal di setiap harinya.” ([17])Ibnu Hajar juga pernah bercerita tentang seorang qodhi yang sengaja tidak keluar rumah dengan berpura-pura sakit agar selamat dari thoún, dan akhirnya dia selamat. Beliau berkata :ثم لما وقع الطاعون في هذه السنة ذعر منه ذعراً شديداً وصار دأبه أن يستوصف ما يدفعه ويستكثر من ذلك أدوية وأدعية ورقي، ثم تمارض لئلا يشاهد ميتاً ولا يدعى إلى جنازة لشده خوفه من الموت، فقدر الله أنه سلم من الطاعون“ketika terjadi tho’un pada tahun tersebut sang Qodhi ditimpa rasa takut yang teramat sangat hingga ia hanya bisa mencari-cari obat yang bisa menghilangkan rasa takut tersebut. Dan dia banyak mengambil obat-obatan, doa-doa, dan ruqyah-ruqyah. Kemudian dia pura-pura sakit agar (menjadi alasan) tidak menghadiri orang yang meninggal, tidak dipanggil lepada jenazah karena dia takut akan kematian (dari wabah tho’un), kemudian Allah subhanahu wa ta’ala menakdirkan dia selamat dari tho’un.” ([18])Namun ada sebagian penukilan yang menyebutkan bahwa ada ada sejarah juga yang mencatat bahwa ketika terjadi wabah para manusia berkumpul di masjid. Sebagaimana yang dikatakan salah seorang sejarawan Syamsuddin Muhammad bin Abdir Rahman Al-Qurosyi Ad-Dimasyqi As-Syafi’i dalam manuskrip kitabnya menceritakan keadaan manusia ketika ditimpa tho’un pada tahun 764 H,كان الناس به على خير عظيم من إحياء الليل وصوم النهار، والصدقة والتوبة…، فهجرنا البيوت ولزمنا المساجد رجالنا وأطفالنا ونساؤنا”.“dahulu manusia dalam keadaan kebaikan yang besar berupa menghidupkan malam, puasa di waktu siang, sedekah, dan taubat….maka kami para lelaki, anak-anak, dan para wanita meninggalkan rumah-rumah kami dan berdiam di masjid -masjid. ([19])Kesimpulan : Apa yang kita alami sekarang ternyata jauh lebih ringan dari wabah-wabah terdahulu. Dahulu ada yang sampai mayat tidak sempat dikuburkan, sampai orang memakan anjing, bahkan ada yang menggali kubur untuk memakan mayat.Semua musibah yang menimpa (termasuk wabah) adalah disebabkan oleh dosa-dosa kita. Tidak ada seorang pun diantara kita yang merasa suci, baik rakyat maupun pejabat, baik murid maupun ustadz. Masing-masing bergelimang dengan model dosanya masing-masing, baik dosa pandangan, pendengaran, lisan, maupun hati.Maka hendaknya kita bertaubat kepada Allah dan juga berikhtiar sebagaimana anjuran pemerintah. Kita hanya berdoa dan berikhtiar karena itulah yang dissyariátkan setelah itu tinggal menunggu taqdir Allah. Kita selamat karena Allah kita terkena musibahpun karena ada hikmah yang Allah kehendaki.Jangan lupa memperbanyak ibadah di rumah, bukan malah menghabiskan waktu dengan terus mengikuti berita-berita di medsos yang tiada habisnya. Ada waktu untuk bermedsos tapi jangan sampai waktu untuk bertaubat dan mendekat kepada Allah menjadi terabaikan.Ceger, Jakarta Timur 9 April 2020.Artikel ini juga terbit di Bekalislam.com____________________________Footnote:([1]) Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan sejarah Thoún yang terjadi di negeri-negeri Islam dengan ringkas di kitabnya بَذْلُ الْمَاعُوْنِ فِي فَضْلِ الطَّعُوْنِ hal 361-370Demikian juga banyak terjadi penutupan masjid akibat peristiwa-peristiwa yang lain. Silahkan lihat di https://www.aljazeera.net/news/cultureandart/2020/3/24/تعرف-على-وقائع-وقف-صلوات-الجماعة-بتاريخ-المسلمينAkan tetapi pada tulisan ini hanya fokus kepada tertutupnya masjid atau kosongnya masjid akibat wabah.([2]) HR. Ahmad no. 1697 dan dikatakan olh Syuain Al-Arnauth  hadits ini sanadnya lemah karena Syahr bin Hausyab lemah dan gurunya yaitu Roobbih majhul..([3]) Lihat: Tahdzibul Atsar karya Ath-Thobari no. 120 1/89([4]) HR. Ahmad no. 17753 dan dikatakan oleh Syuain Al-Arnauth  hadits ini shohih dan sanadnya lemah karena lemahnya Syahr bin Hausyab. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Hibban no 2940 dari jalur yang lain (selain Syahr bin Hasusyab) dan dishahihkan oleh Al-Albani (Lihat at-Ta’liqoot al-Hisaan 4/482 no 2940)  dan dinilai hasan oleh Syuáib al-Aranuth (Lihat Shahih Ibn Hibbaan tahqiq al-Arnauth 7/215 no 2951)([5]) Al-Bayaan Al-Mughrib Fii Akhbaar Al-Andalus Wal Maghrib 1/257([6]) Tarikh Al-Islam 30/25([7]) Siyar A’laam An-Nubala’ 18/311([8]) Al-Muntazhom Fii Taariikh Al-Muluuk Wal Umam 16/17-18([9]) As-Suluuk Li Ma’rifati Duwal Al-Muluuk 4/80-88([10]) An-Nujuum Az-Zaahiroh 10/209([11]) Lihat: Inbaaul ghumri bi abnaa-il ‘umri 3/323([12]) Yang dimaksud dengan imam al-maqoom adalah imam dari madzhab tertentu. Dahulu di mekah di arel sekitar ka’bah terdapat 4 maqoom, yaitu semacam musholla kecil, yang dimana masing-masing imam madzhab mengimami para pengikutnya di maqom tersebut. Jadi ada al-Maqoom asy-Syafií, al-Maqoom al-Hanafi, al-Maqoom al-Maliki, dan al-Maqoom al-Hanbali. Ada yang mengatakan bahwasanya maqom-maqom ini baru muncuk sekitar pertengahan abad ke 5. Sebelumnya semua orang bermakmum kepada seorang imam saja. Namun pada tahun 1377 H pemerintah Arab Saudi menghancurkan ke 4 maqom tersebut demi persatuan dan perluasan areal thowaf.https://www.wesalam.com/topic/761/ما-الذي-تعرفونه-عن-المقامات-الأربع-في-صحن-الكعبة-المشرفة؟([13]) Inbaaul ghumri bi abnaa-il ‘umri 3/326([14]) Inbaaul ghumri bi abnaa-il ‘umri 3/437([15]) Inbaaul ghumri bi abnaa-il ‘umri 3/438([16]) Inbaaul ghumri bi abnaa-il ‘umri 3/438-439([17]) Inbaaul ghumri bi abnaa-il ‘umri 4/224([18]) Inbaaul ghumri bi abnaa-il ‘umri 3/119([19]) Bisa dilihat dalam foto manuskrip kitabnya yang berjudul Syifaaul Qolbil Mahzuun Fii Bayaani Maa Yata’allaqu Bit Thoo’uun (lihat: https://tinyurl.com/tzv6m4g)


Sejarah Wabah di Negeri-Negeri Islam([1])(Tinjauan Penutupan Masjid dan Social Distance)Oleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc. MADownload PDFWabah di Ámwaas dekat Palestina (Tahun 18 H)Diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dalam Musnadnya, dari seseorang yang merupakan saksi hidup wabah thoún Ámwas, ia berkata :لَمَّا اشْتَعَلَ الْوَجَعُ، قَامَ أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ فِي النَّاسِ خَطِيبًا، فَقَالَ: ” أَيُّهَا النَّاسُ: إِنَّ هَذَا الْوَجَعَ رَحْمَةُ رَبِّكُمْ، وَدَعْوَةُ نَبِيِّكُمْ، وَمَوْتُ الصَّالِحِينَ قَبْلَكُمْ، وَإِنَّ أَبَا عُبَيْدَةَ يَسْأَلُ اللَّهَ أَنْ يَقْسِمَ لَهُ مِنْهُ حَظَّهُ “. قَالَ: فَطُعِنَ فَمَاتَ رَحِمَهُ اللَّهُ، وَاسْتُخْلِفَ عَلَى النَّاسِ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ، فَقَامَ خَطِيبًا بَعْدَهُ فَقَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا الْوَجَعَ رَحْمَةُ رَبِّكُمْ، وَدَعْوَةُ نَبِيِّكُمْ، وَمَوْتُ الصَّالِحِينَ قَبْلَكُمْ، وَإِنَّ مُعَاذًا يَسْأَلُ اللَّهَ أَنْ يَقْسِمَ لِآلِ مُعَاذٍ مِنْهُ حَظَّهُ» . قَالَ: فَطُعِنَ ابْنُهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُعَاذٍ، فَمَاتَ، ثُمَّ قَامَ فَدَعَا رَبَّهُ لِنَفْسِهِ، فَطُعِنَ فِي رَاحَتِهِ، فَلَقَدْ رَأَيْتُهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا ثُمَّ يُقَبِّلُ ظَهْرَ كَفِّهِ، ثُمَّ يَقُولُ: «مَا أُحِبُّ أَنَّ لِي بِمَا فِيكِ شَيْئًا مِنَ الدُّنْيَا». فَلَمَّا مَاتَ اسْتُخْلِفَ عَلَى النَّاسِ عَمْرُو بْنُ الْعَاصِ، فَقَامَ فِينَا خَطِيبًا فَقَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا الْوَجَعَ إِذَا وَقَعَ فَإِنَّمَا يَشْتَعِلُ اشْتِعَالَ النَّارِ، فَتَجَبَّلُوا مِنْهُ فِي الْجِبَالِ» . قَالَ: فَقَالَ لَهُ أَبُو وَاثِلَةَ الْهُذَلِيُّ: «كَذَبْتَ وَاللَّهِ، لَقَدْ صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَنْتَ شَرٌّ مِنْ حِمَارِي هَذَا» . قَالَ: «وَاللَّهِ مَا أَرُدُّ عَلَيْكَ مَا تَقُولُ» ، «وَايْمُ اللَّهِ لَا نُقِيمُ عَلَيْهِ»، ثُمَّ خَرَجَ وَخَرَجَ النَّاسُ فَتَفَرَّقُوا عَنْهُ وَدَفَعَهُ اللَّهُ عَنْهُمْ. قَالَ: فَبَلَغَ ذَلِكَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ مِنْ رَأْيِ عَمْرٍو فَوَاللَّهِ مَا كَرِهَهُ»“Ketika wabah merajalela, berdirilah Abu Ubaidah bin Jarrah berkhutbah di hadapan orang-orang dan berkata; “Wahai manusia! sesungguhnya penyakit ini merupakan rahmat dari Rabb kalian, doa Nabi kalian, dan sebab kematian orang-orang shalih sebelum kalian. Dan sesungguhnya Abu Ubaidah memohon kepada Allah untuk mendapat bagian dari rahmat tersebut.” Lalu dia terjangkit wabah tersebut sehingga meninggal dunia -semoga Allah memberikan rahmat kepadanya.- kemudian Mu’adz bin Jabal menggantikan dia untuk memimpin orang-orang, kemudian dia dia berdiri menyampaikan khutbah setelah wafatnya Abu Ubaidah; “Wahai manusia, penyakit ini merupakan rahmat dari Rabb kalian, penyakit ini doanya Nabi kalian dan sebab kematiannya para orang-orang shalih sebelum kalian. Dan sesungguhnya Mu’adz memohon kepada Allah agar keluarga Mu’adz mendapat bagian dari rahmat tersebut.” Kemudian Abdurrahman bin Mu’adz, anaknya terjangkit penyakit sampai meninggal. Dia pun bangkit memohon kepada Rabbnya untuk dirinya, dan akhirnya dia juga terjangkit di telapak tangannya. Sungguh saya melihatnya memperhatikan penyakit tersebut kemudian mencium bagian atas tangannya sambil berkata; “Aku tidak senang ada sesuatu dari dunia ada pada dirimu (berkata kepada telapak tangannya yang terkena tho’un)”. Ketika dia wafat, ‘Amru bin Al Ash menggantikan kedudukannya untuk memimpin orang-orang. Kemudian dia berdiri menyampaikan khutbah di hadapan kami; “Wahai manusia! sesungguhnya jika wabah ini menjangkiti (di suatu negri) maka dia akan melahap sebagaimana menyalanya api, maka menghindarlah kalian ke gunung-gunung.” Tetapi Abu Watsilah Al Hudzali berkata kepadanya; “Demi Allah, kamu telah berdusta, saya pernah menyertai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kamu lebih buruk daripada keledaiku ini.” ‘Amru berkata; “Demi Allah aku tidak akan membalas perkataanmu, demi Allah saya tidak akan memperkarakan perkataanmu itu.” dia pun keluar dan orang-orangpun keluar berpencar darinya, kemudian Allah melenyapkan wabah tersebut dari mereka. Ketika pendapat ‘Amru tersebut sampai kepada Umar bin Khaththab, demi Allah dia tidak membencinya.” ([2])Bahkan terdapat dalam riwayat lain dari Amr bin Al-Ash yang memerintahkan untuk menjauh dari keramaian dan mengasingkan diri ke puncak-puncak gunung dan lembah-lembah. ([3])Dan dalam riwayat lain bahwa yang mendebat Amr bin Al-‘Ash adalah Syurahbil bin Hasanah,عَنْ شَهْرٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ غَنْمٍ، قَالَ: لَمَّا وَقَعَ الطَّاعُونُ بِالشَّامِ، خَطَبَ عَمْرُو بْنُ الْعَاصِ النَّاسَ، فَقَالَ: إِنَّ هَذَا الطَّاعُونَ رِجْسٌ، فَتَفَرَّقُوا عَنْهُ فِي هَذِهِ الشِّعَابِ وَفِي هَذِهِ الْأَوْدِيَةِ، فَبَلَغَ ذَلِكَ شُرَحْبِيلَ بْنَ حَسَنَةَ قَالَ: فَغَضِبَ فَجَاءَ وَهُوَ يَجُرُّ ثَوْبَهُ مُعَلِّقٌ نَعْلَهُ بِيَدِهِ، فَقَالَ: ” صَحِبْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَعَمْرٌو أَضَلُّ مِنْ حِمَارِ أَهْلِهِ، وَلَكِنَّهُ رَحْمَةُ رَبِّكُمْ، وَدَعْوَةُ نَبِيِّكُمْ، وَوَفَاةُ الصَّالِحِينَ قَبْلَكُمْ“dari Syahr dari Abdurrahman bin Ghanm ia berkata, “Ketika penyakit tha’un melanda negeri Syam, maka Amru bin Ash berkhutbah seraya mengatakan, “Sesungguhnya penyakit tha’un ini adalah kotoran. Maka hendaklah kalian menghindar darinya dengan berpencar bukit-bukit dan lembah-lembah ini.” Hal itu lalu sampai ke telinga [Syurahbil bin Hasanah], maka ia pun marah dan datang dengan menyeret kain dan menenteng sandalnya seraya berkata, “Saya telah berteman dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Amru itu lebih sesat daripada himar milik keluarganya. Akan tetapi hal itu adalah rahmat dari Rabb kalian, do’a dari Nabi kalian dan wafatnya orang-orang shalih sebelum kalian.” ([4])Sebab bantahan Syurahbil bin Hasanah terhadap ‘Amr bin Al’Ash karena ini merupakan perintah Nabi untuk tidak lari dari penyakit tho’un, sedangkan Amr bin Al-‘Ash mungkin memahami perintah untuk tidak lari dari tho’un adalah lari ke negara/kota lain yang dikhawatirkan tho’un tersebut menyebar ke kota lain dan larangan tersebut tidak berlaku ke daerah yang tidak ditempati orang-orang seperti puncak-puncak gunung ataupun lembah-lembah.Dalam kisah di atas tidak disebutkan tentang kondisi masjid, akan tetapi dzohirnya masjid-masjid ditinggalkan di zaman ‘Amr bin al-‘Ash karena beliau memerintahkan orang-orang untuk menjauh pergi ke gunung-gunung.Wabah di  al-Qoairawan, Tunisia (Tahun 395 H)Sekitar tahun 395 H pernah terjadi wabah di Tunisia sebagaimana yang sebutkan oleh Ibnu ‘Idzari Al-Marokisyi,وفي سنة 395، كانت بأفريقية شدة عظيمة انكشف فيها الستور، وهلك فيها الفقير، وذهب مال الغنى، وغلت الأسعار، وعدم القوات. وجلى أهلها البادية عن أوطانهم وخلت أكثر المنازل فلم يبقى لها وارث ومع هذه الشدة وباء طاعون هلك فيه أكثر الناس من غني ومحتاج فلا ترى متصرفا إلا في علاج أو عيادة مريض أو آخذا في جهاز ميت أو تشيع جنازة أو انصرف من دفن….فمات من طبقات الناس وأهل العلم والتجار والنساء والصبيان ما لا يحصى عددهم إلا خالقهم تعالى وخلت المساجد بمدينة القيروان“Dahulu pada tahun 395 H di Afrika terdapat bencana besar yang menjadikan tirai-tirai tersingkap, orang-orang fakir meninggal, harta orang kaya ludes, harga-harga barang melambung tinggi, dan tidak adanya makanan pokok. Penduduk pedalaman meninggalkan kampung halaman mereka sehingga banyak rumah-rumah yang kosong dan tidak tersisa orang yang mewarisinya. Kondisi genting ini disertai dengan wabah tho’un yang menyebabkan binasanya mayoritas orang-orang, baik orang kaya maupun orang miskin (yang butuh). Maka engkau tidak akan mendapati orang yang beraktifitas kecuali untuk berobat, mengunjungi orang yang sakit, menyiapkan untuk mengurus orang yang meninggal, mengiringi jenazah, atau kembali dari menguburkan jenazah…. maka meninggal bermacam-macam golongan manusia dari ulama, pedagang, wanita, dan anak-anak yang jumlahnya tidak ada yang bisa menghitungnya kecuali Sang Pencipta Allah subhanahu wa ta’ala, dan masjid-masjid di Qairawan pun kosong. ([5])Wabah di Andalus (Tahun 448)Berkata adz-Dzahabi tentang kejadian tahun 448 H,وفيها كان القحط العظيم بالَأندلس والوباء. ومات الخلق بإشبيلية، بحيث أن المساجد بقيت مُغلقة ما لها من يصلي بها. ويُسمّى عام الجوع الكبير“dan terjadi pada tahun tersebut kemarau yang berkepanjangan dan wabah di Andalus. Dan banyak manusia yang meninggal di Ishbilia dimana masjid-masjid selalu tertutup karena tidak ada yang shalat di dalamnya. Dan dinamakan tahun tersebut dengan tahun kelaparan besar.” ([6])Dan beliau juga berkata:وَكَانَ القَحْطُ عَظِيْماً بِمِصْرَ وَبَالأَنْدَلُس، وَمَا عُهِدَ قَحْطٌ وَلاَ وَبَاءٌ مِثْله بقُرْطُبَة، حَتَّى بَقِيَت المَسَاجِدُ مغلقَة بِلاَ مُصَلٍّ، وَسُمِّيَ عَام الْجُوع الكبير“dan kemarau sangat lama di Mesir dan Andalus. Dan tidak pernah terjadi kemarau dan wabah semisalnya di Qurtubah sehingga masjid-masjid selalu tertutup tanpa ada orang yang shalat. Dan tahun tersebut dinamakan dengan tahun kelaparan besar.” ([7])Wabah di Ahwaz, dan juga di Kufah (Tahun 449 H)Berkata Ibnul Jauzi rahimahullah bercerita tentang kejadian tahun 449 H,وفي جمادى الآخرة: ورد كتاب من تجار ما وراء النهر : قد وقع في هذه الديار وباء عظيم مسرف زائد عن الحد، حتى أنه خرج من هذا الإقليم في يوم وأحد ثمانية عشر ألف جنازة، وأحصى من مات إلى أن كتب هذا الكتاب فكانوا ألف ألف وستمائة ألف وخمسين ألفا، والناس يمرون في هذه البلاد فلا يرون إلا أسواقا فارغة، وطرقات خالية، وأبوابا مغلقة، حتى إن البقر نفقت.“Pada bulan Jumadil Akhir datang surat dari para pedang dari negeri-negeri waraa’an -Nahr : “Telah terjadi wabah yang besar yang melampaui batasnya di kota-kota ini. Sehingga keluar dari wilayah ini dalam satu hari delapan belas ribu jenazah. Dan terhitung yang meninggal hingga surat ini dituli sebanyak satu juta sembilan ratus lima puluh ribu jiwa. Dan orang-orang melewati kota ini mereka tidak melihat kecuali pasar-pasar dan jalan-jalan yang kosong, pintu-pintu yang tertutup, hingga sapi-sapi binasa.”وجاء الخبر من آذربيجان وتلك الأعمال بالوباء العظيم، وأنه لم يسلم إلا العدد القليل.ووقع وباء بالأهواز وأعمالها وبواسط، وبالنيل، ومطيرآباذ، والكوفة، وطبق الأرض حتى كان يخد للعشرين والثلاثين زبية فيلقون فيها، وكان أكثر سبب ذلك الجوع، وكان الفقراء يشوون الكلاب، وينبشون القبور فيشوون الموتى ويأكلونهم، وكان لرجل جريبان أرضًا دفع إليه في ثمنها عشرة دنانير فلم يبعها، فباعها حينئذ بخمسة أرطال خبز، وأكلها ومات من وقته. وطويت التجارات، وأمور الدنيا، وليس للناس شغل في الليل والنهار إلا غسل الأموات والتجهيز والدفن، وكان الإنسان قاعدًا فينشق قلبه عن دم المهجة فيخرج إلى الفم منه قطرة فيموت الإنسان.Dan datang kabar dari Adzarbejan dan kota-kota disekitarnya adanya wabah yang dahsyat, dan tidak ada yang selamat kecuali sedikit.Dan terjadi wabah di Al-Ahwaaz dan di wilayah-wilayahnya, di Wasith, di An-Nil, dan di Muthorabadz. Wabah merata, sampai-sampai dibuat satu lubang lalu dilemparkan 20 sampai 30 mayat padanya. Kebanyakan sebab kematian adalah kelaparan. Orang-orang miskin memanggang anjing, mereka menggali kubur lalu membakar mayat-mayat dan memakannya. Ada orang yang memiliki 2 petak tanah, lalu ada yang mau beli dengan harga 10 dinar, namun ia tidak menjualnya, maka tatkala itu ia menjualnya dengan 5 rithl (takaran) roti , lalu ia memakan tersebut lalu ia mati seketika. Perdagangan ditutup demikian juga perkara-perkara dunia. Tidak ada kegiatan orang-orang siang dan malam kecuali hanya memandikan mayat dan menyiapkan penyelenggaraan janazah dan penguburan. Seseorang duduk lalu jantungnya pun pecah dan darahpun keluar menuju mulutnya lalu menetes setetes darah lalu meninggal. وتاب الناس كلهم، وتصدقوا بمعظم أموالهم، وأراقوا الخمور، وكسروا المعازف، ولزموا المساجد لقراءة القرآن [خصوصا العمال والظلمة] وكل دار فيها خمر يموت أهلها في ليلة واحدة. ووجدوا دارا فيها ثمانية عشر نفسا موتى، ففتشوا متاعهم فوجدوا خابية خمر، فأراقوها. ودخلوا على مريض طال نزعه سبعة أيام، فأشار بإصبعه إلى خابية خمر فقلبوها وخلصه الله [تعالى] من السكرة، فقضى، وقبل ذلك كان من يدخل هذه الدار يموت، ومن كان مع امرأة حراما ماتا من ساعتهما، وكل مسلمين بينهما هجران وأذى فلم يصطلحا ماتا معًا، ومن دخل الدار ليأخذ شيئا مما قد تخلف فيها وجدوا المتاع معه وهو ميت.Orang-orangpun bertaubat seluruhnya, mereka bersedekah dengan mayoritas harta mereka. Bir-bir mereka buang, alat-alat musik mereka hancurkan, dan mereka melazimi masjid-masjid untuk membaca al-Qurán, terutama para pejabat dan orang-orang yang dzalim. Semua rumah yang ada khomr (bir)nya maka penghuninya wafat dalam satu malam. Mereka mendapatkan dalam satu rumah ada 18 orang meninggal, maka mereka periksa barang-barangnya ternyata mereka mendapati ada khomr yang disembunyikan, maka merekapun membuang dengan menumpahkanya. Mereka menjenguk orang yang sakit yang sudah 7 hari sekarat, maka si sakit memberi isyarat dengan jarinya ke tempat disembunyikan khomr, maka merekapun menumpahkannya, lalu Allahpun menyelesaikan sakarat orang tersebut, lalu meninggal. Dan sebelumnya barang siapa yang masuk rumah tersebut maka meninggal. Siapa yang bersama wanita yang haram maka keduanya mati ketika itu juga. Setiap dua orang muslim yang saling memboikot (tidak menyapa) dan saling mengganggu serta tidak berdamai maka keduanya mati bersamaan. Siapa yang masuk rumah untuk mengambil sesuatu barang yang tertinggal maka mereka mendapatinya bersama barang tersebut dan ia dalam kondisi mati.ومات رجل كان مقيما بمسجد فخلف خمسين ألف درهم، فلم يقبلها أحد، ووضعت في المسجد تسعة أيام بحالها، فدخل أربعة أنفس ليلا إلى المسجد وأخذوها فماتوا عليها. ويوصي الرجل الرجل فيموت الذي أوصى إليه قبل الموصِي، وخلت أكثر المساجد من الجماعاتAda seorang pengurus masjid meninggal dan ia meninggalkan 50 ribu dirham, maka tidak seorangpun yang menerimanya. Maka harta tersebut diletakan di masjid selama 9 hari begitu saja. Maka masuklah 4 orang di malam hari ke dalam masjid lalu merekapun mengambil harta tersebut ternyata mereka meninggal di atas harta tersebut. Seseorang berwashiat kepada orang yang lain, maka yang diwashiatkan ternyata lebih dahulu wafat sebelum yang berwashiat. Dan mayoritas masjid-masjid tidak ada jamaátnya” ([8])Wabah di Mesir (Bulan Ramadhan Tahun 749 H)Dan di Mesir tersebar tho’un besar pada tahun 749 H. Al-Miqrizi berkata:فَكَانَ فِيهَا الوباء الَّذِي لم يعْهَد فِي الْإِسْلَام مثله فَإِنَّهُ ابْتَدَأَ بِأَرْض مصر … وَذَلِكَ فِي فصل الخريف فِي أثْنَاء سنة ثَمَان وَأَرْبَعين. وَمَا أهل محرم سنة تسع وَأَرْبَعين حَتَّى انْتَشَر الوباء فِي الإقليم بأسره وَاشْتَدَّ بديار مصر فِي شعْبَان ورمضان وشوال وارتفع فِي نصف ذِي الْقعدَة. وَكَانَ يَمُوت بِالْقَاهِرَةِ ومصر مَا بَين عشرَة آلَاف إِلَى خَمْسَة عشر ألف إِلَى عشْرين ألف نفس فِي كل يَوْم. وعملت النَّاس التوابيت والدكك لتغسيل الْمَوْتَى للسبيل بِغَيْر أجره وَحمل أَكثر الْمَوْتَى على أَلْوَاح الْخشب وعَلى السلالم والأبواب وحفرت الحفائر وألقوا فِيهَا. وَكَانَت الحفرة يدْفن فِيهَا الثَّلَاثُونَ وَالْأَرْبَعُونَ وَأكْثر. وَكَانَ الْمَوْت بالطاعون يبصق الْإِنْسَان دَمًا ثمَّ يَصِيح وَيَمُوت وَعم مَعَ ذَلِك الغلاء الدُّنْيَا جَمِيعهَا….وَصَارَ النَّاس يبيتُونَ بموتاهم على الترب لعجزهم عَن تواريهم. وَكَانَ أهل الْبَيْت يموتون جَمِيعًا وهم عشرات فَمَا يُوجد لَهُم سوى نعش وَاحِد ينقلون فِيهِ شَيْئا بعد شَيْء. وَأخذ كثير من النَّاس دوراً وأثاثاً وأموالا من غير اسْتِحْقَاق لمَوْت مستحقيها فَلم يتمل أَكْثَرهم مِمَّا أَخذ وَمَات وَمن عَاشَ مِنْهُم اسْتغنى بِهِ… وَبَطلَت الأفراح والأعراس من بَين النَّاس فَلم يعرف أَن أحدا عمل فَرحا فِي مُدَّة الوباء وَلَا سمع صَوت غناء. وتعطل الْأَذَان من عدَّة مَوَاضِع وَبَقِي فِي الْموضع الْمَشْهُور بِأَذَان وَاحِدPada tahun itu (749 H) terjadi wabah yang tidak pernah seperti itu sebelumnya dalam sejarah Islam. Wabah dimulai di negeri Mesir …yaitu pada musim semi di tengah tahun 748 H. Dan tidaklah masuk bulan Muharram tahun 749 H kecuali wabah tersebar di seluruh wilayah dan semakin parah di negeri Mesir di bulan Sya’ban, Ramadhan, dan Syawwal dan baru hilang di pertengahan bulan Dzulqo’dah. Dan yang meninggal perhari di Qohiroh dan Mesir sekitar 10 ribu hingga 15 ribu hingga 20 ribu orang. Orang-orangpun membuat tempat-tempat duduk yang panjang untuk pemadian mayat secara gratis tanpa bayaran. Mayoritas orang-orang mengangkat mayat-mayat di atas papan-papan kayu, mengangkut mayat pakai tangga-tangga, dan pakai pintu-pintu rumah. Digalilah lubang-lubang lalu mayat-mayat dilemparkan di situ. Satu lubang bisa untuk 30 hingga 40 mayat atau lebih. Kematian dengan wabah thoún adalah seseorang meludahkan darah lalu berteriak lalu meninggal. Selain wabah ketika itu harga naik meliputi seluruh tempat…. Dan orang-orangpun tinggal bersama mayat-mayat mereka yang ditutup dengan tanah karena mereka tidak mampu untuk menguburkan. Yang terjadi satu keluarga langsung meninggal bersamaan dan jumlah mereka puluhan, maka mereka tidak mendapatkan kecuali satu keranda saja yang mereka gunakan untuk mengangkat mayat satu demi satu. Banyak orang juga yang menempati rumah-rumah orang lain, mengambil perabot dan harta tanpa hak karena para pemiliknya telah meninggal, namun mayoritas mereka tidak sempat memanfaatkan dan meninggal, dan yang masih hidup tidak membutuhkan lagi.Acara-acara pesta walimah dibatalkan di masyarakat, dan tidak dikenal seorangpun yang melakukan acara pernikahan di musim wabah, dan tidak terdengar suara nyanyian (dari acara walimah). Azan tidak terdengar di beberapa lokasi dan hanya tersisa satu azan di lokasi yang masyhur.” ([9])Hal di atas juga dikatakan oleh sejarawan Ibnu Tagri Bardi dengan tambahan keterangan:وغلّقت أكثر المساجد والزوايا“Dan mayoritas masjid-masjid dan Lorong-lorong ditutup.” ([10])Wabah di Makkah (Tahun 827 H)Di antaranya yang terjadi di Makkah di Al-Masjid Al-Harom sekitar tahun 827 H([11]) sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Hafiz Ibnu Hajarوفي أوائل هذه السنة وقع بمكة وباء عظيم بحيث مات في كل يوم أربعون نفساً، وحصر من مات في ربيع الأول ألفاً وسبعمائة، ويقال إن إمام المقام لم يصل معه في تلك الأيام إلا إثنين وبقية الأئمة بطلوا لعدم من يصلي معهم.“Pada awal-awal tahun tersebut terjadi wabah yang besar dimana di setiap harinya meninggal sebanyak empat puluh jiwa. Dan terhitung yang meninggal pada bulan rabi’ul awal sebanyak seribu tujuh ratus jiwa. Dan disebutkan bahwa imam al-Maqoom([12]) tidak ada yang salat bersamanya pada hari-hari tersebut kecuali dua orang. Dan imam-imam yang lainnya tidak mengimami dikarenakan tidak ada orang-orang yang shalat bersama mereka.”  ([13])Wabah di Damaskus, Himsh, Iskandariah dan Qohiroh (Tahun 833 H)Dan Al-Hafiz Ibnu Hajar ketika menceritakan peristiwa-peristiwa tahun 833 H, diantaranya terjadi wabah thoún di Damaskus dan Himsh. Beliau menjelaskan dampak penyebaran wabah setelah terjadi perkumpulan manusia. Ia menyebutkan,فلما استهل ربيع الآخر كان عدة من يموت بالقاهرة اثنتي عشرة نفساً، وفي آخره قاربوا الخمسين. وفي أول يوم من جمادى الأولى بلغوا مائة، فنودي في الناس بصيام ثلاثة ايام وبالتوبة وبالخروج إلى الصحراء في اليوم الرابع، وخرج الشريف كاتب السر والقاضي الشافعي وجمع كثير من بياض الناس وعوامهم، فضجوا وبكوا ودعوا وانصرفوا قبل الظهر، فكثر فيهم الموت أضعاف ما كان وبلغ في اليوم ثلاثمائة بالقاهرة خاصة… ومما وقع فيه من النوادر أن مركباً ركب فيها أربعون نفساً قصدوا الصعيد، فما وصلت إلى الميمون حتى مات الجميع؛ وان ثمانية عشر صياداً اجتمعوا في مكان، فمات منهم في يوم واحد أربعة عشر فجهزهم الأربعة، فمات منهم وهم مشاة ثلاثة، فلما وصل الآخر بهم إلى المقبرة مات… وفي رابع جمادى الأولى بلغت عدة الموتى بالقاهرة خاصة في اليوم ألف نفس ومائتي نفس“Ketika masuk bulan Rabiúl Awal yang wafat di Qohiroh hanya 12 orang, dan di Robiul Akhir yang wafat mendekati 50 orang. Dan di hari pertama di bulan Jumadil Ula yang wafat mencapai 100 orang. Maka diserukan kepada masyarakat agar berpuasa sebanyak tiga hari dan untuk bertaubat, serta untuk keluar ke padang terbuka pada hari keempatnya. Maka keluarlah Ass-Syariif (Katib as-Sir/semacam sekertaris kerajaan) dan Hakim bermadzhab Syafií dan banyak orang dari kalangan atas maupun orang-orang awam (menuju padang terbuka). Merekapun ramai, menangis, dan berdoa, lalu mereka pulang sebelum dzuhur. Maka banyaklah yang meninggal bahkan berlipat-lipat ganda dari jumlah sebelumnya, dan yang meninggal dalam satu hari mencapai 300 orang khusus di Qohirah saja… Diantara peristiwa yang unik ada sebuah kapal dengan penumpang 40 orang mereka bermaksud menuju kota As-Soíd, belum sampai ke kota al-Maimun ternyata semuanya telah meninggal dunia. Ada juga 18 orang pemburu yang berkumpul di suatu tempat, maka dalam satu hari 14 orang dari mereka meninggal, maka sisanya 4 orang menguburkan mereka. Lalu tiga yang lainnya juga meninggal tatkala mereka dalam perjalanan menuju kuburan. Takala sampai di kuburan maka yang terakhir juga meninggal…. Dan di hari ke4 bulan Jumadal Ulaa jumlah yang meninggal dalam sehari mencapai 1200 orang….([14])Beliau juga berkata :وفي نصف جمادى الآخرة جمع الشريف كاتب السر أربعين شريفاً اسم كل منهم محمد وفرق فيهم مالاً، فقرأ بعد صلاة الجمعة بالجامع الازهر ما تيسر من القرآن، فلما أن قرب العصر قاموا فدعوا وضجوا. وكثر الناس معهم في ذلك إلى أن صعد الأربعون إلى السطح فأذنوا العصر جميعاً وانفضوا، وكان بعض العجم قال للشريف إن هذا يدفع الطاعون، ففعل ذلك فما ازداد الطاعون إلا كثرة“….dan pada pertengahan Jumadal Akhir Asy-Syarif (Katib as-Sirr) mengumpulkan empat puluh orang syarif/habib (yaitu keturunan Nabi shallallahu álaihi wasallam) yang semuanya bernama Muhammad dan membagikan kepada mereka harta. Kemudian dibacakan setelah shalat Jumat di Al-Azhar Al-Quran sebisanya. Ketika mendekati waktu ashar mereka berdoa dan menimbulkan suara ramai. Orang-orang pun semakin banyak pada saat itu hingga empat puluh orang tersebut (yang bernama Muhammad seluruhnya-pen) naik ke atap lalu mereka semua mengumandangkan azan (bersamaan) dan kembali. Dan sebagian orang non Arab berkata kepada Asy-Syarif: sesungguhnya ini bisa menghilangkan tho’un” maka ia pun melakukan hal tersebut. Dan tidak lah tho’un bertambah kecuali semakin banyak….” ([15])Dan Ibnu Hajar melanjutkan:ولما اشتد الامر بالطاعون أمر السلطان باستفتاء العلماء عن نازلة الطاعون هل يشرع الاجتماع للدعاء برفعه أو يشرع القنوت له في الصلوات؟ وما الذي وقع للعلماء في الزمن الماضي؟ فكتبوا الأجوبة وتشعبت آراؤهم وتحصل منها على انه يشرع الدعاء والتضرع والتوبة، وتقدم قبل ذلك التوبة، والخروج من المظالم، والأمر بالمعروف والنهي عن المنكر، وانهم لا يستحضرون عن أحد من السلف أنهم اجتمعوا لذلك إلا أن الاجتماع أرجى للإجابة؛ وأجاب الشافعي بجواز القنوت، لأنها نازلة وقد صرح الشافعية بمشروعية القنوت في النوازل، وأجاب الحنفي والمالكي بالمنع، واجاب الحنبلي بأن عندهم روايتين ومن جوزه خصه بالإمام الاعظم في غير يوم الجمعة؛ ثم طلب القضاة والعلماء إلى حضرة السلطان فقرئت الفتاوى وفسرها له محب الدين ابن الأقصراني فأجاب: أنا أتابع الصحابة والسلف الصالح ولا أخرج بل كل أحد يبتهل إلى الله تعالى في سره… وأمر السلطان القضاة والامراء بأن يأمروا الناس بالتوبة والإقلاع عن المعاصي والإكثار من الطاعات ونحو ذلك، ونودي بالقاهرة بمنع النساء من الخروج إلى الترب، وتوعد المكاري بالشنق والمرأة بالتغريقKetika wabah semakin parah maka Sultan memerintahkan untuk meminta fatwa kepada para ulama tentang kejadian wabah thoún, apakah disyariátkan untuk berdoa agar dihilangkan wabah, atau disyariátkan untuk qunut dalam shalat-shalat? Dan adakah sikap para ulama di zaman dahulu tentang hal seperti ini?. Maka para ulama pun menuliskan jabawan mereka, dan berbeda-beda pendapat mereka. Kesimpulannya disyariátkan berdoa dan merendahkan diri serta bertaubat, dan bertaubat sebelumnya serta keluar dari bentuk-bentuk kedzaliman, beramar ma’ruf dan bernahi mungkar. Namun mereka tidak mendapatkan dari seorang salafpun bahwasanya dahulu para salaf berkumpul untuk berdoa, hanya saja dengan berkumpul lebih diharapkan dikabulkan doa.Adapun ulama syafií berpendapat untuk disyariátkan qunut, karena wabah thoún adalah musibah dan disyariátkan untuk qunut pad setiap musibah. Adapun ulama maliki dan Hanafi melarang untuk qunut. Adapun ulama hanbali maka mereka memiliki 2 riwayat, siapa yang membolehkan maka mengkhususkannya dengan Imam Tertinggi (Sulton/Raja) namun pada selain shalat jumát. Lalu para ulama dan para hakim dipanggil dihadapan Sulthon, lalu dibacalah fatwa-fatwa tersebut dan dijelaskan isinya oleh Muhibbuddin Ibnu Al-Aqshoroni. Lalu Sulton berkata, “Aku mengikuti para sahabat dan para as-Salaf as-Shalih, dan aku tidak keluar (untuk berdoa bersama), akan tetapi setiap orang berdoa kepada Allah sendiri-sendiri”… Dan Sulthon memerintahkan para hakim dan para perjabat untuk memerintahkan masyarakat agar bertaubat dan meninggalkan kemaksiatan, serta memperbanyak ketaatan dan yang semisalnya. Dan kumandangkan pengumuman di Qohiroh untuk melarang para wanita keluar ke lapangan dan mengancam penyewa tunggangan dengan digantung dan wanita (yang melanggar) dengan ditenggelamkan” ([16])Wabah di Mesir (Tahun 848 H)Ibnu Hajar berkata :استهل المحرم منها يوم الاثنين وقد تزايد الطاعون، وبلغ عدد الأموات في كل يوم زيادة على عشرين ومائة .. وقيل إنه يزيد على المائتين، وأكثر من يموت الأطفال والرقيق، ثم تزايد واشتد اشتعاله إلى أن دخل الحاج فتزايد أيضاً، ومات من أطفالهم ورقيقهم عدد جم، ويقال إنه جاوز الألف في كل يومLalu masuk bulan Muharram (848 H) pada hari senin, sementara thoún semakin parah. Yang wafat setiap hari mencapai 120 ….dan dikatakan lebih dari 200 orang. Mayoritas yang meninggal adalah anak-anak dan budak. Kemudian tho’un semakin bertambah dan semakin menyebar hingga masuk jamaáh haji (pulang dari Mekah),  maka semakin parah wabahnya.  Banyak yang meninggal dari anak-anak dan budak-budak. Dan dikatakan jumlahnya melebihi seribu jiwa yang meniggal di setiap harinya.” ([17])Ibnu Hajar juga pernah bercerita tentang seorang qodhi yang sengaja tidak keluar rumah dengan berpura-pura sakit agar selamat dari thoún, dan akhirnya dia selamat. Beliau berkata :ثم لما وقع الطاعون في هذه السنة ذعر منه ذعراً شديداً وصار دأبه أن يستوصف ما يدفعه ويستكثر من ذلك أدوية وأدعية ورقي، ثم تمارض لئلا يشاهد ميتاً ولا يدعى إلى جنازة لشده خوفه من الموت، فقدر الله أنه سلم من الطاعون“ketika terjadi tho’un pada tahun tersebut sang Qodhi ditimpa rasa takut yang teramat sangat hingga ia hanya bisa mencari-cari obat yang bisa menghilangkan rasa takut tersebut. Dan dia banyak mengambil obat-obatan, doa-doa, dan ruqyah-ruqyah. Kemudian dia pura-pura sakit agar (menjadi alasan) tidak menghadiri orang yang meninggal, tidak dipanggil lepada jenazah karena dia takut akan kematian (dari wabah tho’un), kemudian Allah subhanahu wa ta’ala menakdirkan dia selamat dari tho’un.” ([18])Namun ada sebagian penukilan yang menyebutkan bahwa ada ada sejarah juga yang mencatat bahwa ketika terjadi wabah para manusia berkumpul di masjid. Sebagaimana yang dikatakan salah seorang sejarawan Syamsuddin Muhammad bin Abdir Rahman Al-Qurosyi Ad-Dimasyqi As-Syafi’i dalam manuskrip kitabnya menceritakan keadaan manusia ketika ditimpa tho’un pada tahun 764 H,كان الناس به على خير عظيم من إحياء الليل وصوم النهار، والصدقة والتوبة…، فهجرنا البيوت ولزمنا المساجد رجالنا وأطفالنا ونساؤنا”.“dahulu manusia dalam keadaan kebaikan yang besar berupa menghidupkan malam, puasa di waktu siang, sedekah, dan taubat….maka kami para lelaki, anak-anak, dan para wanita meninggalkan rumah-rumah kami dan berdiam di masjid -masjid. ([19])Kesimpulan : Apa yang kita alami sekarang ternyata jauh lebih ringan dari wabah-wabah terdahulu. Dahulu ada yang sampai mayat tidak sempat dikuburkan, sampai orang memakan anjing, bahkan ada yang menggali kubur untuk memakan mayat.Semua musibah yang menimpa (termasuk wabah) adalah disebabkan oleh dosa-dosa kita. Tidak ada seorang pun diantara kita yang merasa suci, baik rakyat maupun pejabat, baik murid maupun ustadz. Masing-masing bergelimang dengan model dosanya masing-masing, baik dosa pandangan, pendengaran, lisan, maupun hati.Maka hendaknya kita bertaubat kepada Allah dan juga berikhtiar sebagaimana anjuran pemerintah. Kita hanya berdoa dan berikhtiar karena itulah yang dissyariátkan setelah itu tinggal menunggu taqdir Allah. Kita selamat karena Allah kita terkena musibahpun karena ada hikmah yang Allah kehendaki.Jangan lupa memperbanyak ibadah di rumah, bukan malah menghabiskan waktu dengan terus mengikuti berita-berita di medsos yang tiada habisnya. Ada waktu untuk bermedsos tapi jangan sampai waktu untuk bertaubat dan mendekat kepada Allah menjadi terabaikan.Ceger, Jakarta Timur 9 April 2020.Artikel ini juga terbit di Bekalislam.com____________________________Footnote:([1]) Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan sejarah Thoún yang terjadi di negeri-negeri Islam dengan ringkas di kitabnya بَذْلُ الْمَاعُوْنِ فِي فَضْلِ الطَّعُوْنِ hal 361-370Demikian juga banyak terjadi penutupan masjid akibat peristiwa-peristiwa yang lain. Silahkan lihat di https://www.aljazeera.net/news/cultureandart/2020/3/24/تعرف-على-وقائع-وقف-صلوات-الجماعة-بتاريخ-المسلمينAkan tetapi pada tulisan ini hanya fokus kepada tertutupnya masjid atau kosongnya masjid akibat wabah.([2]) HR. Ahmad no. 1697 dan dikatakan olh Syuain Al-Arnauth  hadits ini sanadnya lemah karena Syahr bin Hausyab lemah dan gurunya yaitu Roobbih majhul..([3]) Lihat: Tahdzibul Atsar karya Ath-Thobari no. 120 1/89([4]) HR. Ahmad no. 17753 dan dikatakan oleh Syuain Al-Arnauth  hadits ini shohih dan sanadnya lemah karena lemahnya Syahr bin Hausyab. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Hibban no 2940 dari jalur yang lain (selain Syahr bin Hasusyab) dan dishahihkan oleh Al-Albani (Lihat at-Ta’liqoot al-Hisaan 4/482 no 2940)  dan dinilai hasan oleh Syuáib al-Aranuth (Lihat Shahih Ibn Hibbaan tahqiq al-Arnauth 7/215 no 2951)([5]) Al-Bayaan Al-Mughrib Fii Akhbaar Al-Andalus Wal Maghrib 1/257([6]) Tarikh Al-Islam 30/25([7]) Siyar A’laam An-Nubala’ 18/311([8]) Al-Muntazhom Fii Taariikh Al-Muluuk Wal Umam 16/17-18([9]) As-Suluuk Li Ma’rifati Duwal Al-Muluuk 4/80-88([10]) An-Nujuum Az-Zaahiroh 10/209([11]) Lihat: Inbaaul ghumri bi abnaa-il ‘umri 3/323([12]) Yang dimaksud dengan imam al-maqoom adalah imam dari madzhab tertentu. Dahulu di mekah di arel sekitar ka’bah terdapat 4 maqoom, yaitu semacam musholla kecil, yang dimana masing-masing imam madzhab mengimami para pengikutnya di maqom tersebut. Jadi ada al-Maqoom asy-Syafií, al-Maqoom al-Hanafi, al-Maqoom al-Maliki, dan al-Maqoom al-Hanbali. Ada yang mengatakan bahwasanya maqom-maqom ini baru muncuk sekitar pertengahan abad ke 5. Sebelumnya semua orang bermakmum kepada seorang imam saja. Namun pada tahun 1377 H pemerintah Arab Saudi menghancurkan ke 4 maqom tersebut demi persatuan dan perluasan areal thowaf.https://www.wesalam.com/topic/761/ما-الذي-تعرفونه-عن-المقامات-الأربع-في-صحن-الكعبة-المشرفة؟([13]) Inbaaul ghumri bi abnaa-il ‘umri 3/326([14]) Inbaaul ghumri bi abnaa-il ‘umri 3/437([15]) Inbaaul ghumri bi abnaa-il ‘umri 3/438([16]) Inbaaul ghumri bi abnaa-il ‘umri 3/438-439([17]) Inbaaul ghumri bi abnaa-il ‘umri 4/224([18]) Inbaaul ghumri bi abnaa-il ‘umri 3/119([19]) Bisa dilihat dalam foto manuskrip kitabnya yang berjudul Syifaaul Qolbil Mahzuun Fii Bayaani Maa Yata’allaqu Bit Thoo’uun (lihat: https://tinyurl.com/tzv6m4g)

Hadits Arbain #34: Mengubah Kemungkaran

Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #33: Yang Menuduh Harus Datangkan Bukti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan cara bijak dalam mengingkari kemungkaran. Kita bisa banyak mengambil pelajaran dari hadits Arbain berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #34 1.1. Keterangan hadits 1.2. Faedah hadits 1.3. Kaedah dari hadits 1.3.1. Referensi: Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #34 عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ: «مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 49]   Keterangan hadits man ra-a: siapa yang melihat, maknanya adalah siapa yang mengetahui, walaupun tidak melihat secara langsung, bisa jadi hanya mendengar berita dengan yakin atau semisalnya. munkaran: segala yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, pelakunya diingkari untuk melakukannya. Kemungkaran di sini disyaratkan: (1) jelas kemungkaran yang disepakati oleh pihak yang mengingkari dan yang diingkari; atau (2) orang yang diingkari punya hujah yang lemah. minkum: yang dilihat dari kaum muslimin yang sudah mukallaf (yang sudah dikenai beban syariat). fal-yughayyirhu biyadihi: maka hendaklah mengubah dengan tangannya. Contoh, seseorang yang punya kuasa–misal: ayah pada anak–, ia melihat anaknya memiliki alat musik (tentu tidak boleh digunakan), maka ayahnya menghancurkannya. fainlam yas-tathi’ fa bi lisaanih: jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Yang mengingkari tetap bersikap hikmah dengan tetap melarang. Mengingkari dengan lisan termasuk juga mengingkari dengan tulisan. fabi-qalbihi: mengingkari dengan hatinya, yaitu menyatakan tidak suka, benci, dan berharap tidak terjadi. adh-‘aful imaan: selemah-lemahnya iman, yaitu menandakan bahwa mengingkari dalam hati itulah selemah-lemahnya iman dalam mengingkari kemungkaran. Baca Juga: Lima Dampak Mendiamkan Kemungkaran Faedah hadits Pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan siapa saja yang melihat kemungkaran untuk mengubahnya sesuai kemampuan. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Pengingkaran dengan lisan dan tangan wajib dilakukan dengan melihat pada kemampuan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:245) Kedua: Tidak boleh melarang kemungkaran sampai diyakini hal itu kemungkaran, di mana dilihat dari dua tinjauan: (1) perbuatan yang dilakukan diyakini mungkar, (2) perbuatan tersebut dianggap sebagai kemungkaran oleh pelaku. Karena ada sesuatu termasuk kemungkaran, namun pelaku tidak memasukkannya sebagai kemungkaran. Contoh: Makan dan minum siang hari bulan Ramadhan adalah kemungkaran. Namun ada orang yang sakit boleh saja dia makan, atau ia termasuk musafir boleh saja ia tidak berpuasa. Ketiga: Kemungkaran harus dinilai sebagai kemungkaran oleh yang mengingkari dan pelaku yang diingkari. Jika perkara yang diingkari adalah perkara khilafiyah (masih ada beda pendapat), tidak ada pelarangan kemungkaran pada orang yang mengira bahwa hal itu tidak termasuk kemungkaran. Contoh: Kita melihat ada seseorang yang memakan daging unta, setelah itu ia langsung shalat. Yang ia lakukan tidak perlu diingkari. Masalah ini masuk dalam perkara silang pendapat. Sebagian ulama menyatakan, wajib berwudhu ketika memakan daging unta. Sebagian ulama mengatakan tidaklah wajib berwudhu. Namun, jika ingin membahas hal ini dan ingin menjelaskan kebenaran, tidaklah masalah. Keempat: Apakah mengubah dengan tangan dilakukan untuk setiap keadaan? Jawabannya, tidak. Jika ada masalah, kita tidak perlu melarang kemungkaran dengan tangan. Kerusakan yang besar bisa saja terhindar, caranya dengan menerjang kerusakan yang lebih ringan. Contoh: Ada yang melihat kemungkaran pada pemerintah. Kalau ia mengubahnya dengan tangannya, ia sebenarnya mampu. Namun, jika itu ditempuh, kerusakan akan terjadi. Kerusakan tersebut bisa jadi pada orang yang mengingatkan, pada keluarganya, pada orang-orang dekatnya yang mendukung dakwahnya. Jika kita takut kerusakan seperti itu, kemungkaran yang terjadi tak perlu diingkari. Hal ini sama maknanya dengan ayat, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am: 108) Kelima: Tangan adalah aalatul fi’li (organ untuk berbuat) sehingga disebutkan dalam hadits ubahlah dengan tangan. Oleh karena itu, perbuatan seseorang disandarkan pada tangannya seperti ayat, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri.” (QS. Asy-Syura: 30) Keenam: Ajaran Islam itu tidak ada kesulitan. Kewajiban itu tetap melihat pada kemampuan seseorang (istitha’ah). Ketujuh: Jika seseorang tidak mampu mengubah kemungkaran dengan tangan, ia mengubahnya dengan lisan. Jika tidak bisa dengan lisan, ia mengubahnya dengan hati. Bentuk mengubah dengan hati adalah tidak suka dan bertekad saat memiliki kemampuan akan mengubahnya dengan lisan atau dengan tangan. Ulama lain menyebutkan bahwa mengingkari kemungkaran dalam hati dengan cara: Benci akan kemungkaran tersebut. Berpindah dari tempat kemungkaran tadi. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan, “Pengingkaran suatu kemungkaran dengan hati adalah wajib bagi setiap muslim dalam segala keadaan. Adapun pengingkaran dengan tangan dan lisan dipandang dari kemampuan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:246) Kedelapan: Hati juga memiliki amalan. Hadits di atas menyebutkan, ubahlah dengan tangan, selanjutnya menyebutkan ubahlah dengan hati. Kesembilan: Iman itu terdiri dari amal dan niat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan dalam mengubah kemungkaran ada amal dan niat. Mengubah kemungkaran dengan tangan termasuk amal. Mengubah kemungkaran dengan lisan termasuk amal. Mengubah kemungkaran dengan hati termasuk dalam niat. Kesepuluh: Kemungkaran diingatkan dengan cara yang halus dan lemah lembut. Sufyan Ats-Tsauri mengatakan, لاَ يَأْمُرُ بِالمَعْرُوْفِ وَيَنْهَى عَنِ المُنْكَرِ إِلاَّ مَنْ كَانَ فِيْهِ خِصَالٌ ثَلاَثٌ : رَفِيقٌ بِمَا يَأْمُرُ ، رَفِيْقٌ بِمَا يَنْهَى ، عَدْلٌ بِمَا يَأْمُرُ ، عَدْلٌ بِمَا يَنْهَى ، عَالِمٌ بِماَ يَأْمُرُ ، عَالِمٌ بِمَا يَنْهَى “Hendaklah memerintah pada yang makruf dan melarang dari kemungkaran dengan tiga hal: Lemah lembut ketika memerintahkan yang makruf dan melarang yang mungkar. Bersikap adil ketika memerintah dan melarang. Berilmu pada apa yang akan diperintahkan dan yang akan dilarang.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:256) Ibnu Rajab Al-Hambali menyebutkan perkataan Imam Ahmad berikut ini, وقال أحمد : النّاسُ محتاجون إلى مداراة ورفق الأمر بالمعروف بلا غِلظةٍ إلا رجل معلن بالفسق ، فلا حُرمَةَ له ، قال : وكان أصحابُ ابن مسعود إذا مرُّوا بقومٍ يرون منهم ما يكرهونَ ، يقولون : مهلاً رحمكم الله ، مهلاً رحمكم الله . “Imam Ahmad berkata, ‘Manusia itu membutuhkan sikap lemah lembut (mudaaroh) dan lemah lembut ketika diingatkan pada kebaikan dan kemungkaran. Hal yang dikecualikan adalah orang yang terang-terangan dalam kefasikan, maka ia tidak dimuliakan. Para murid Ibnu Mas’ud jika melewati sekelompok orang yang mereka pandang sedang berbuat jelek, mereka mengatakan, ‘Tak perlu tergesa-gesa, tak perlu tergesa-gesa, semoga Allah merahmati kalian.’” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:256) Dilanjutkan oleh Imam Ibnu Rajab, Imam Ahmad rahimahullah berkata, يأمر بالرِّفقِ والخضوع ، فإن أسمعوه ما يكره ، لا يغضب ، فيكون يريدُ ينتصرُ لنفسه . “Perintah lemah lembut dan halus tetap ada walaupun sedang mendengar kemungkaran yang tidak disukai. Saat itu, janganlah dahulukan emosi. Itulah orang yang disebut meraih kemenangan pada momen tersebut.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:256) Baca Juga: Benarkah Shalat Dapat Mencegah dari Perbuatan Keji dan Mungkar? Kaedah dari hadits Mengingkari kemungkaran itu sama dengan menasihati, bukan menjelekkan. Mengingkari kemungkaran itu berdasarkan apa yang dilihat, bukan dari tajassus (mencari-cari aib orang beriman). Hendaklah mengajak yang baik dengan cara yang baik dan tidak mengingkari kemungkaran dengan cara yang mungkar. Masalah khilafiyah tidak diingkari dengan meninjau: khilafnya kuat; sehingga tidak boleh mengatakan pada yang berbeda dengan kita sebagai orang yang menyelisihi sunnah. orang yang kita kira terjatuh dalam kemungkaran menganggapnya masih boleh. Walhamdulillah, penuh faedah dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang luar biasa. Moga kita semakin bijak dalam berdakwah dan amar makruf nahi mungkar.   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Baca pembahasan selanjutnya: Hadits Arbain #35: Kita itu Bersaudara   Disusun @DarushSholihin, 9 April 2020, 15 Syakban 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain kemungkaran

Hadits Arbain #34: Mengubah Kemungkaran

Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #33: Yang Menuduh Harus Datangkan Bukti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan cara bijak dalam mengingkari kemungkaran. Kita bisa banyak mengambil pelajaran dari hadits Arbain berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #34 1.1. Keterangan hadits 1.2. Faedah hadits 1.3. Kaedah dari hadits 1.3.1. Referensi: Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #34 عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ: «مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 49]   Keterangan hadits man ra-a: siapa yang melihat, maknanya adalah siapa yang mengetahui, walaupun tidak melihat secara langsung, bisa jadi hanya mendengar berita dengan yakin atau semisalnya. munkaran: segala yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, pelakunya diingkari untuk melakukannya. Kemungkaran di sini disyaratkan: (1) jelas kemungkaran yang disepakati oleh pihak yang mengingkari dan yang diingkari; atau (2) orang yang diingkari punya hujah yang lemah. minkum: yang dilihat dari kaum muslimin yang sudah mukallaf (yang sudah dikenai beban syariat). fal-yughayyirhu biyadihi: maka hendaklah mengubah dengan tangannya. Contoh, seseorang yang punya kuasa–misal: ayah pada anak–, ia melihat anaknya memiliki alat musik (tentu tidak boleh digunakan), maka ayahnya menghancurkannya. fainlam yas-tathi’ fa bi lisaanih: jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Yang mengingkari tetap bersikap hikmah dengan tetap melarang. Mengingkari dengan lisan termasuk juga mengingkari dengan tulisan. fabi-qalbihi: mengingkari dengan hatinya, yaitu menyatakan tidak suka, benci, dan berharap tidak terjadi. adh-‘aful imaan: selemah-lemahnya iman, yaitu menandakan bahwa mengingkari dalam hati itulah selemah-lemahnya iman dalam mengingkari kemungkaran. Baca Juga: Lima Dampak Mendiamkan Kemungkaran Faedah hadits Pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan siapa saja yang melihat kemungkaran untuk mengubahnya sesuai kemampuan. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Pengingkaran dengan lisan dan tangan wajib dilakukan dengan melihat pada kemampuan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:245) Kedua: Tidak boleh melarang kemungkaran sampai diyakini hal itu kemungkaran, di mana dilihat dari dua tinjauan: (1) perbuatan yang dilakukan diyakini mungkar, (2) perbuatan tersebut dianggap sebagai kemungkaran oleh pelaku. Karena ada sesuatu termasuk kemungkaran, namun pelaku tidak memasukkannya sebagai kemungkaran. Contoh: Makan dan minum siang hari bulan Ramadhan adalah kemungkaran. Namun ada orang yang sakit boleh saja dia makan, atau ia termasuk musafir boleh saja ia tidak berpuasa. Ketiga: Kemungkaran harus dinilai sebagai kemungkaran oleh yang mengingkari dan pelaku yang diingkari. Jika perkara yang diingkari adalah perkara khilafiyah (masih ada beda pendapat), tidak ada pelarangan kemungkaran pada orang yang mengira bahwa hal itu tidak termasuk kemungkaran. Contoh: Kita melihat ada seseorang yang memakan daging unta, setelah itu ia langsung shalat. Yang ia lakukan tidak perlu diingkari. Masalah ini masuk dalam perkara silang pendapat. Sebagian ulama menyatakan, wajib berwudhu ketika memakan daging unta. Sebagian ulama mengatakan tidaklah wajib berwudhu. Namun, jika ingin membahas hal ini dan ingin menjelaskan kebenaran, tidaklah masalah. Keempat: Apakah mengubah dengan tangan dilakukan untuk setiap keadaan? Jawabannya, tidak. Jika ada masalah, kita tidak perlu melarang kemungkaran dengan tangan. Kerusakan yang besar bisa saja terhindar, caranya dengan menerjang kerusakan yang lebih ringan. Contoh: Ada yang melihat kemungkaran pada pemerintah. Kalau ia mengubahnya dengan tangannya, ia sebenarnya mampu. Namun, jika itu ditempuh, kerusakan akan terjadi. Kerusakan tersebut bisa jadi pada orang yang mengingatkan, pada keluarganya, pada orang-orang dekatnya yang mendukung dakwahnya. Jika kita takut kerusakan seperti itu, kemungkaran yang terjadi tak perlu diingkari. Hal ini sama maknanya dengan ayat, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am: 108) Kelima: Tangan adalah aalatul fi’li (organ untuk berbuat) sehingga disebutkan dalam hadits ubahlah dengan tangan. Oleh karena itu, perbuatan seseorang disandarkan pada tangannya seperti ayat, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri.” (QS. Asy-Syura: 30) Keenam: Ajaran Islam itu tidak ada kesulitan. Kewajiban itu tetap melihat pada kemampuan seseorang (istitha’ah). Ketujuh: Jika seseorang tidak mampu mengubah kemungkaran dengan tangan, ia mengubahnya dengan lisan. Jika tidak bisa dengan lisan, ia mengubahnya dengan hati. Bentuk mengubah dengan hati adalah tidak suka dan bertekad saat memiliki kemampuan akan mengubahnya dengan lisan atau dengan tangan. Ulama lain menyebutkan bahwa mengingkari kemungkaran dalam hati dengan cara: Benci akan kemungkaran tersebut. Berpindah dari tempat kemungkaran tadi. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan, “Pengingkaran suatu kemungkaran dengan hati adalah wajib bagi setiap muslim dalam segala keadaan. Adapun pengingkaran dengan tangan dan lisan dipandang dari kemampuan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:246) Kedelapan: Hati juga memiliki amalan. Hadits di atas menyebutkan, ubahlah dengan tangan, selanjutnya menyebutkan ubahlah dengan hati. Kesembilan: Iman itu terdiri dari amal dan niat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan dalam mengubah kemungkaran ada amal dan niat. Mengubah kemungkaran dengan tangan termasuk amal. Mengubah kemungkaran dengan lisan termasuk amal. Mengubah kemungkaran dengan hati termasuk dalam niat. Kesepuluh: Kemungkaran diingatkan dengan cara yang halus dan lemah lembut. Sufyan Ats-Tsauri mengatakan, لاَ يَأْمُرُ بِالمَعْرُوْفِ وَيَنْهَى عَنِ المُنْكَرِ إِلاَّ مَنْ كَانَ فِيْهِ خِصَالٌ ثَلاَثٌ : رَفِيقٌ بِمَا يَأْمُرُ ، رَفِيْقٌ بِمَا يَنْهَى ، عَدْلٌ بِمَا يَأْمُرُ ، عَدْلٌ بِمَا يَنْهَى ، عَالِمٌ بِماَ يَأْمُرُ ، عَالِمٌ بِمَا يَنْهَى “Hendaklah memerintah pada yang makruf dan melarang dari kemungkaran dengan tiga hal: Lemah lembut ketika memerintahkan yang makruf dan melarang yang mungkar. Bersikap adil ketika memerintah dan melarang. Berilmu pada apa yang akan diperintahkan dan yang akan dilarang.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:256) Ibnu Rajab Al-Hambali menyebutkan perkataan Imam Ahmad berikut ini, وقال أحمد : النّاسُ محتاجون إلى مداراة ورفق الأمر بالمعروف بلا غِلظةٍ إلا رجل معلن بالفسق ، فلا حُرمَةَ له ، قال : وكان أصحابُ ابن مسعود إذا مرُّوا بقومٍ يرون منهم ما يكرهونَ ، يقولون : مهلاً رحمكم الله ، مهلاً رحمكم الله . “Imam Ahmad berkata, ‘Manusia itu membutuhkan sikap lemah lembut (mudaaroh) dan lemah lembut ketika diingatkan pada kebaikan dan kemungkaran. Hal yang dikecualikan adalah orang yang terang-terangan dalam kefasikan, maka ia tidak dimuliakan. Para murid Ibnu Mas’ud jika melewati sekelompok orang yang mereka pandang sedang berbuat jelek, mereka mengatakan, ‘Tak perlu tergesa-gesa, tak perlu tergesa-gesa, semoga Allah merahmati kalian.’” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:256) Dilanjutkan oleh Imam Ibnu Rajab, Imam Ahmad rahimahullah berkata, يأمر بالرِّفقِ والخضوع ، فإن أسمعوه ما يكره ، لا يغضب ، فيكون يريدُ ينتصرُ لنفسه . “Perintah lemah lembut dan halus tetap ada walaupun sedang mendengar kemungkaran yang tidak disukai. Saat itu, janganlah dahulukan emosi. Itulah orang yang disebut meraih kemenangan pada momen tersebut.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:256) Baca Juga: Benarkah Shalat Dapat Mencegah dari Perbuatan Keji dan Mungkar? Kaedah dari hadits Mengingkari kemungkaran itu sama dengan menasihati, bukan menjelekkan. Mengingkari kemungkaran itu berdasarkan apa yang dilihat, bukan dari tajassus (mencari-cari aib orang beriman). Hendaklah mengajak yang baik dengan cara yang baik dan tidak mengingkari kemungkaran dengan cara yang mungkar. Masalah khilafiyah tidak diingkari dengan meninjau: khilafnya kuat; sehingga tidak boleh mengatakan pada yang berbeda dengan kita sebagai orang yang menyelisihi sunnah. orang yang kita kira terjatuh dalam kemungkaran menganggapnya masih boleh. Walhamdulillah, penuh faedah dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang luar biasa. Moga kita semakin bijak dalam berdakwah dan amar makruf nahi mungkar.   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Baca pembahasan selanjutnya: Hadits Arbain #35: Kita itu Bersaudara   Disusun @DarushSholihin, 9 April 2020, 15 Syakban 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain kemungkaran
Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #33: Yang Menuduh Harus Datangkan Bukti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan cara bijak dalam mengingkari kemungkaran. Kita bisa banyak mengambil pelajaran dari hadits Arbain berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #34 1.1. Keterangan hadits 1.2. Faedah hadits 1.3. Kaedah dari hadits 1.3.1. Referensi: Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #34 عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ: «مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 49]   Keterangan hadits man ra-a: siapa yang melihat, maknanya adalah siapa yang mengetahui, walaupun tidak melihat secara langsung, bisa jadi hanya mendengar berita dengan yakin atau semisalnya. munkaran: segala yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, pelakunya diingkari untuk melakukannya. Kemungkaran di sini disyaratkan: (1) jelas kemungkaran yang disepakati oleh pihak yang mengingkari dan yang diingkari; atau (2) orang yang diingkari punya hujah yang lemah. minkum: yang dilihat dari kaum muslimin yang sudah mukallaf (yang sudah dikenai beban syariat). fal-yughayyirhu biyadihi: maka hendaklah mengubah dengan tangannya. Contoh, seseorang yang punya kuasa–misal: ayah pada anak–, ia melihat anaknya memiliki alat musik (tentu tidak boleh digunakan), maka ayahnya menghancurkannya. fainlam yas-tathi’ fa bi lisaanih: jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Yang mengingkari tetap bersikap hikmah dengan tetap melarang. Mengingkari dengan lisan termasuk juga mengingkari dengan tulisan. fabi-qalbihi: mengingkari dengan hatinya, yaitu menyatakan tidak suka, benci, dan berharap tidak terjadi. adh-‘aful imaan: selemah-lemahnya iman, yaitu menandakan bahwa mengingkari dalam hati itulah selemah-lemahnya iman dalam mengingkari kemungkaran. Baca Juga: Lima Dampak Mendiamkan Kemungkaran Faedah hadits Pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan siapa saja yang melihat kemungkaran untuk mengubahnya sesuai kemampuan. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Pengingkaran dengan lisan dan tangan wajib dilakukan dengan melihat pada kemampuan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:245) Kedua: Tidak boleh melarang kemungkaran sampai diyakini hal itu kemungkaran, di mana dilihat dari dua tinjauan: (1) perbuatan yang dilakukan diyakini mungkar, (2) perbuatan tersebut dianggap sebagai kemungkaran oleh pelaku. Karena ada sesuatu termasuk kemungkaran, namun pelaku tidak memasukkannya sebagai kemungkaran. Contoh: Makan dan minum siang hari bulan Ramadhan adalah kemungkaran. Namun ada orang yang sakit boleh saja dia makan, atau ia termasuk musafir boleh saja ia tidak berpuasa. Ketiga: Kemungkaran harus dinilai sebagai kemungkaran oleh yang mengingkari dan pelaku yang diingkari. Jika perkara yang diingkari adalah perkara khilafiyah (masih ada beda pendapat), tidak ada pelarangan kemungkaran pada orang yang mengira bahwa hal itu tidak termasuk kemungkaran. Contoh: Kita melihat ada seseorang yang memakan daging unta, setelah itu ia langsung shalat. Yang ia lakukan tidak perlu diingkari. Masalah ini masuk dalam perkara silang pendapat. Sebagian ulama menyatakan, wajib berwudhu ketika memakan daging unta. Sebagian ulama mengatakan tidaklah wajib berwudhu. Namun, jika ingin membahas hal ini dan ingin menjelaskan kebenaran, tidaklah masalah. Keempat: Apakah mengubah dengan tangan dilakukan untuk setiap keadaan? Jawabannya, tidak. Jika ada masalah, kita tidak perlu melarang kemungkaran dengan tangan. Kerusakan yang besar bisa saja terhindar, caranya dengan menerjang kerusakan yang lebih ringan. Contoh: Ada yang melihat kemungkaran pada pemerintah. Kalau ia mengubahnya dengan tangannya, ia sebenarnya mampu. Namun, jika itu ditempuh, kerusakan akan terjadi. Kerusakan tersebut bisa jadi pada orang yang mengingatkan, pada keluarganya, pada orang-orang dekatnya yang mendukung dakwahnya. Jika kita takut kerusakan seperti itu, kemungkaran yang terjadi tak perlu diingkari. Hal ini sama maknanya dengan ayat, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am: 108) Kelima: Tangan adalah aalatul fi’li (organ untuk berbuat) sehingga disebutkan dalam hadits ubahlah dengan tangan. Oleh karena itu, perbuatan seseorang disandarkan pada tangannya seperti ayat, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri.” (QS. Asy-Syura: 30) Keenam: Ajaran Islam itu tidak ada kesulitan. Kewajiban itu tetap melihat pada kemampuan seseorang (istitha’ah). Ketujuh: Jika seseorang tidak mampu mengubah kemungkaran dengan tangan, ia mengubahnya dengan lisan. Jika tidak bisa dengan lisan, ia mengubahnya dengan hati. Bentuk mengubah dengan hati adalah tidak suka dan bertekad saat memiliki kemampuan akan mengubahnya dengan lisan atau dengan tangan. Ulama lain menyebutkan bahwa mengingkari kemungkaran dalam hati dengan cara: Benci akan kemungkaran tersebut. Berpindah dari tempat kemungkaran tadi. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan, “Pengingkaran suatu kemungkaran dengan hati adalah wajib bagi setiap muslim dalam segala keadaan. Adapun pengingkaran dengan tangan dan lisan dipandang dari kemampuan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:246) Kedelapan: Hati juga memiliki amalan. Hadits di atas menyebutkan, ubahlah dengan tangan, selanjutnya menyebutkan ubahlah dengan hati. Kesembilan: Iman itu terdiri dari amal dan niat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan dalam mengubah kemungkaran ada amal dan niat. Mengubah kemungkaran dengan tangan termasuk amal. Mengubah kemungkaran dengan lisan termasuk amal. Mengubah kemungkaran dengan hati termasuk dalam niat. Kesepuluh: Kemungkaran diingatkan dengan cara yang halus dan lemah lembut. Sufyan Ats-Tsauri mengatakan, لاَ يَأْمُرُ بِالمَعْرُوْفِ وَيَنْهَى عَنِ المُنْكَرِ إِلاَّ مَنْ كَانَ فِيْهِ خِصَالٌ ثَلاَثٌ : رَفِيقٌ بِمَا يَأْمُرُ ، رَفِيْقٌ بِمَا يَنْهَى ، عَدْلٌ بِمَا يَأْمُرُ ، عَدْلٌ بِمَا يَنْهَى ، عَالِمٌ بِماَ يَأْمُرُ ، عَالِمٌ بِمَا يَنْهَى “Hendaklah memerintah pada yang makruf dan melarang dari kemungkaran dengan tiga hal: Lemah lembut ketika memerintahkan yang makruf dan melarang yang mungkar. Bersikap adil ketika memerintah dan melarang. Berilmu pada apa yang akan diperintahkan dan yang akan dilarang.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:256) Ibnu Rajab Al-Hambali menyebutkan perkataan Imam Ahmad berikut ini, وقال أحمد : النّاسُ محتاجون إلى مداراة ورفق الأمر بالمعروف بلا غِلظةٍ إلا رجل معلن بالفسق ، فلا حُرمَةَ له ، قال : وكان أصحابُ ابن مسعود إذا مرُّوا بقومٍ يرون منهم ما يكرهونَ ، يقولون : مهلاً رحمكم الله ، مهلاً رحمكم الله . “Imam Ahmad berkata, ‘Manusia itu membutuhkan sikap lemah lembut (mudaaroh) dan lemah lembut ketika diingatkan pada kebaikan dan kemungkaran. Hal yang dikecualikan adalah orang yang terang-terangan dalam kefasikan, maka ia tidak dimuliakan. Para murid Ibnu Mas’ud jika melewati sekelompok orang yang mereka pandang sedang berbuat jelek, mereka mengatakan, ‘Tak perlu tergesa-gesa, tak perlu tergesa-gesa, semoga Allah merahmati kalian.’” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:256) Dilanjutkan oleh Imam Ibnu Rajab, Imam Ahmad rahimahullah berkata, يأمر بالرِّفقِ والخضوع ، فإن أسمعوه ما يكره ، لا يغضب ، فيكون يريدُ ينتصرُ لنفسه . “Perintah lemah lembut dan halus tetap ada walaupun sedang mendengar kemungkaran yang tidak disukai. Saat itu, janganlah dahulukan emosi. Itulah orang yang disebut meraih kemenangan pada momen tersebut.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:256) Baca Juga: Benarkah Shalat Dapat Mencegah dari Perbuatan Keji dan Mungkar? Kaedah dari hadits Mengingkari kemungkaran itu sama dengan menasihati, bukan menjelekkan. Mengingkari kemungkaran itu berdasarkan apa yang dilihat, bukan dari tajassus (mencari-cari aib orang beriman). Hendaklah mengajak yang baik dengan cara yang baik dan tidak mengingkari kemungkaran dengan cara yang mungkar. Masalah khilafiyah tidak diingkari dengan meninjau: khilafnya kuat; sehingga tidak boleh mengatakan pada yang berbeda dengan kita sebagai orang yang menyelisihi sunnah. orang yang kita kira terjatuh dalam kemungkaran menganggapnya masih boleh. Walhamdulillah, penuh faedah dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang luar biasa. Moga kita semakin bijak dalam berdakwah dan amar makruf nahi mungkar.   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Baca pembahasan selanjutnya: Hadits Arbain #35: Kita itu Bersaudara   Disusun @DarushSholihin, 9 April 2020, 15 Syakban 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain kemungkaran


Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #33: Yang Menuduh Harus Datangkan Bukti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan cara bijak dalam mengingkari kemungkaran. Kita bisa banyak mengambil pelajaran dari hadits Arbain berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #34 1.1. Keterangan hadits 1.2. Faedah hadits 1.3. Kaedah dari hadits 1.3.1. Referensi: Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #34 عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ: «مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 49]   Keterangan hadits man ra-a: siapa yang melihat, maknanya adalah siapa yang mengetahui, walaupun tidak melihat secara langsung, bisa jadi hanya mendengar berita dengan yakin atau semisalnya. munkaran: segala yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, pelakunya diingkari untuk melakukannya. Kemungkaran di sini disyaratkan: (1) jelas kemungkaran yang disepakati oleh pihak yang mengingkari dan yang diingkari; atau (2) orang yang diingkari punya hujah yang lemah. minkum: yang dilihat dari kaum muslimin yang sudah mukallaf (yang sudah dikenai beban syariat). fal-yughayyirhu biyadihi: maka hendaklah mengubah dengan tangannya. Contoh, seseorang yang punya kuasa–misal: ayah pada anak–, ia melihat anaknya memiliki alat musik (tentu tidak boleh digunakan), maka ayahnya menghancurkannya. fainlam yas-tathi’ fa bi lisaanih: jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Yang mengingkari tetap bersikap hikmah dengan tetap melarang. Mengingkari dengan lisan termasuk juga mengingkari dengan tulisan. fabi-qalbihi: mengingkari dengan hatinya, yaitu menyatakan tidak suka, benci, dan berharap tidak terjadi. adh-‘aful imaan: selemah-lemahnya iman, yaitu menandakan bahwa mengingkari dalam hati itulah selemah-lemahnya iman dalam mengingkari kemungkaran. Baca Juga: Lima Dampak Mendiamkan Kemungkaran Faedah hadits Pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan siapa saja yang melihat kemungkaran untuk mengubahnya sesuai kemampuan. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Pengingkaran dengan lisan dan tangan wajib dilakukan dengan melihat pada kemampuan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:245) Kedua: Tidak boleh melarang kemungkaran sampai diyakini hal itu kemungkaran, di mana dilihat dari dua tinjauan: (1) perbuatan yang dilakukan diyakini mungkar, (2) perbuatan tersebut dianggap sebagai kemungkaran oleh pelaku. Karena ada sesuatu termasuk kemungkaran, namun pelaku tidak memasukkannya sebagai kemungkaran. Contoh: Makan dan minum siang hari bulan Ramadhan adalah kemungkaran. Namun ada orang yang sakit boleh saja dia makan, atau ia termasuk musafir boleh saja ia tidak berpuasa. Ketiga: Kemungkaran harus dinilai sebagai kemungkaran oleh yang mengingkari dan pelaku yang diingkari. Jika perkara yang diingkari adalah perkara khilafiyah (masih ada beda pendapat), tidak ada pelarangan kemungkaran pada orang yang mengira bahwa hal itu tidak termasuk kemungkaran. Contoh: Kita melihat ada seseorang yang memakan daging unta, setelah itu ia langsung shalat. Yang ia lakukan tidak perlu diingkari. Masalah ini masuk dalam perkara silang pendapat. Sebagian ulama menyatakan, wajib berwudhu ketika memakan daging unta. Sebagian ulama mengatakan tidaklah wajib berwudhu. Namun, jika ingin membahas hal ini dan ingin menjelaskan kebenaran, tidaklah masalah. Keempat: Apakah mengubah dengan tangan dilakukan untuk setiap keadaan? Jawabannya, tidak. Jika ada masalah, kita tidak perlu melarang kemungkaran dengan tangan. Kerusakan yang besar bisa saja terhindar, caranya dengan menerjang kerusakan yang lebih ringan. Contoh: Ada yang melihat kemungkaran pada pemerintah. Kalau ia mengubahnya dengan tangannya, ia sebenarnya mampu. Namun, jika itu ditempuh, kerusakan akan terjadi. Kerusakan tersebut bisa jadi pada orang yang mengingatkan, pada keluarganya, pada orang-orang dekatnya yang mendukung dakwahnya. Jika kita takut kerusakan seperti itu, kemungkaran yang terjadi tak perlu diingkari. Hal ini sama maknanya dengan ayat, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am: 108) Kelima: Tangan adalah aalatul fi’li (organ untuk berbuat) sehingga disebutkan dalam hadits ubahlah dengan tangan. Oleh karena itu, perbuatan seseorang disandarkan pada tangannya seperti ayat, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri.” (QS. Asy-Syura: 30) Keenam: Ajaran Islam itu tidak ada kesulitan. Kewajiban itu tetap melihat pada kemampuan seseorang (istitha’ah). Ketujuh: Jika seseorang tidak mampu mengubah kemungkaran dengan tangan, ia mengubahnya dengan lisan. Jika tidak bisa dengan lisan, ia mengubahnya dengan hati. Bentuk mengubah dengan hati adalah tidak suka dan bertekad saat memiliki kemampuan akan mengubahnya dengan lisan atau dengan tangan. Ulama lain menyebutkan bahwa mengingkari kemungkaran dalam hati dengan cara: Benci akan kemungkaran tersebut. Berpindah dari tempat kemungkaran tadi. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan, “Pengingkaran suatu kemungkaran dengan hati adalah wajib bagi setiap muslim dalam segala keadaan. Adapun pengingkaran dengan tangan dan lisan dipandang dari kemampuan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:246) Kedelapan: Hati juga memiliki amalan. Hadits di atas menyebutkan, ubahlah dengan tangan, selanjutnya menyebutkan ubahlah dengan hati. Kesembilan: Iman itu terdiri dari amal dan niat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan dalam mengubah kemungkaran ada amal dan niat. Mengubah kemungkaran dengan tangan termasuk amal. Mengubah kemungkaran dengan lisan termasuk amal. Mengubah kemungkaran dengan hati termasuk dalam niat. Kesepuluh: Kemungkaran diingatkan dengan cara yang halus dan lemah lembut. Sufyan Ats-Tsauri mengatakan, لاَ يَأْمُرُ بِالمَعْرُوْفِ وَيَنْهَى عَنِ المُنْكَرِ إِلاَّ مَنْ كَانَ فِيْهِ خِصَالٌ ثَلاَثٌ : رَفِيقٌ بِمَا يَأْمُرُ ، رَفِيْقٌ بِمَا يَنْهَى ، عَدْلٌ بِمَا يَأْمُرُ ، عَدْلٌ بِمَا يَنْهَى ، عَالِمٌ بِماَ يَأْمُرُ ، عَالِمٌ بِمَا يَنْهَى “Hendaklah memerintah pada yang makruf dan melarang dari kemungkaran dengan tiga hal: Lemah lembut ketika memerintahkan yang makruf dan melarang yang mungkar. Bersikap adil ketika memerintah dan melarang. Berilmu pada apa yang akan diperintahkan dan yang akan dilarang.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:256) Ibnu Rajab Al-Hambali menyebutkan perkataan Imam Ahmad berikut ini, وقال أحمد : النّاسُ محتاجون إلى مداراة ورفق الأمر بالمعروف بلا غِلظةٍ إلا رجل معلن بالفسق ، فلا حُرمَةَ له ، قال : وكان أصحابُ ابن مسعود إذا مرُّوا بقومٍ يرون منهم ما يكرهونَ ، يقولون : مهلاً رحمكم الله ، مهلاً رحمكم الله . “Imam Ahmad berkata, ‘Manusia itu membutuhkan sikap lemah lembut (mudaaroh) dan lemah lembut ketika diingatkan pada kebaikan dan kemungkaran. Hal yang dikecualikan adalah orang yang terang-terangan dalam kefasikan, maka ia tidak dimuliakan. Para murid Ibnu Mas’ud jika melewati sekelompok orang yang mereka pandang sedang berbuat jelek, mereka mengatakan, ‘Tak perlu tergesa-gesa, tak perlu tergesa-gesa, semoga Allah merahmati kalian.’” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:256) Dilanjutkan oleh Imam Ibnu Rajab, Imam Ahmad rahimahullah berkata, يأمر بالرِّفقِ والخضوع ، فإن أسمعوه ما يكره ، لا يغضب ، فيكون يريدُ ينتصرُ لنفسه . “Perintah lemah lembut dan halus tetap ada walaupun sedang mendengar kemungkaran yang tidak disukai. Saat itu, janganlah dahulukan emosi. Itulah orang yang disebut meraih kemenangan pada momen tersebut.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:256) Baca Juga: Benarkah Shalat Dapat Mencegah dari Perbuatan Keji dan Mungkar? Kaedah dari hadits Mengingkari kemungkaran itu sama dengan menasihati, bukan menjelekkan. Mengingkari kemungkaran itu berdasarkan apa yang dilihat, bukan dari tajassus (mencari-cari aib orang beriman). Hendaklah mengajak yang baik dengan cara yang baik dan tidak mengingkari kemungkaran dengan cara yang mungkar. Masalah khilafiyah tidak diingkari dengan meninjau: khilafnya kuat; sehingga tidak boleh mengatakan pada yang berbeda dengan kita sebagai orang yang menyelisihi sunnah. orang yang kita kira terjatuh dalam kemungkaran menganggapnya masih boleh. Walhamdulillah, penuh faedah dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang luar biasa. Moga kita semakin bijak dalam berdakwah dan amar makruf nahi mungkar.   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Baca pembahasan selanjutnya: Hadits Arbain #35: Kita itu Bersaudara   Disusun @DarushSholihin, 9 April 2020, 15 Syakban 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain kemungkaran

Hadits Arbain #33: Yang Menuduh Harus Datangkan Bukti

Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #32: Tidak Boleh Memberikan Mudarat Sengaja ataupun Tidak Yang menuduh dialah yang harus mendatangkan bukti. Sedangkan yang dituduh harus bersumpah jika ingin mengingkari tuduhan tersebut. Inilah hadits Arbain yang amat manfaat untuk menyelesaikan masalah perselisihan. Daftar Isi tutup 1. Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #33 2. Keterangan Hadits 3. Faedah Hadits 4. Kaedah dari Hadits 4.1. Referensi: Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #33 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: «لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، وَلَكِنِ البَيِّنَةُ عَلَى المُدَّعِي، وَاليَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ البَيْهَقِيُّ هَكَذَا، بَعْضُهُ فِي الصَّحِيْحَيْنِ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya setiap manusia dipenuhi tuntutannya, niscaya orang-orang akan menuntut harta dan darah suatu kaum. Namun, penuntut wajib datangkan bukti dan yang mengingkari dituntut bersumpah.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi seperti ini dan sebagiannya ada dalam Bukhari dan Muslim) [HR. Al-Baihaqi, no. 21201 dalam Al-Kubro seperti ini, sebagiannya diriwayatkan dalam Shahihain, yaitu Bukhari, no. 4552 dan Muslim, no. 1711].   Keterangan Hadits Ibnu Rajab Al-Hambali mengatakan bahwa asal hadits ini ada dalam shahihain (Bukhari dan Muslim). Secara makna, hadits ini ada banyak hadits yang menerangkan hal ini. Ibnul Mundzir mengatakan, أَجْمَعَ أَهْلُ العِلْمِ عَلَى أَنَّ البيِّنَةَ عَلَى المُدَّعِي ، وَاليَمِيْنُ عَلَى المُدَّعَى عَلَيْهِ “Para ulama bersepakata bahwa yang menuduh diperintahkan mendatangkan bukti. Sedangkan, yang dituduh cukup bersumpah.”  (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:230) da’waahum: tuntutan bahwa dia yang benar bayyinah: hujjah, dalil, atau bukti mudda’i: yang mengklaim bahwa dia itu benar, ia harus datangkan bukti mudda’a ‘alaihi: yang dituduh, dia disuruh mengingkari dengan sumpah jika tidak benar   Faedah Hadits Tidak boleh menghukumi orang lain dengan sekadar tuduhan karena bisa jadi kita mengambil harta dan darah orang lain tanpa jalan yang benar. Syariat melindungi harta dan darah dari tuntutan yang dusta, di mana syariat menyuruh untuk mendatangkan bukti bagi yang menuduh dan sumpah bagi yang mengingkari. Di antara bayyinaat (bukti) adalah adanya saksi, atau adanya indikasi, atau yang dituduh mengaku. Jika tidak ada bukti, yang tertuduh bersumpah agar terlepas dari hukuman. Jika yang tertuduh enggan bersumpah, ia berarti penakut dan ingin menghindarkan diri sehingga ia dihukum. Hadits ini bermanfaat sekali untuk masalah qadha’ (pemutusan hukum) dan untuk mendamaikan dua orang yang berselisih. Baca Juga: Tujuh Dampak Harta Haram Kaedah dari Hadits كُلُّ دَعْوَى بِلاَ بَيِّنَةٍ فَهِيَ بَاطِلَةٌ سَاقِطَةٌ إِلاَّ إِنْ أَقَرَّ المُدَّعَى عَلَيْهِ Setiap tuduhan yang tidak terbukti, maka tuduhan itu batil kecuali yang dituduh mengakuinya.   Referensi: Fath Al-Qawi Al-Matin fi Syarh Al-Arba’in wa Tatimmat Al-Khamsin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamad Al-‘Abbad Al-Badr. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.   Baca pembahasan selanjutnya: Hadits Arbain #34: Mengubah Kemungkaran     Diselesaikan pada Rabu pagi, 14 Syakban 1441 H (8 April 2020) di #DarushSholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbukti hadits arbain pengadilan

Hadits Arbain #33: Yang Menuduh Harus Datangkan Bukti

Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #32: Tidak Boleh Memberikan Mudarat Sengaja ataupun Tidak Yang menuduh dialah yang harus mendatangkan bukti. Sedangkan yang dituduh harus bersumpah jika ingin mengingkari tuduhan tersebut. Inilah hadits Arbain yang amat manfaat untuk menyelesaikan masalah perselisihan. Daftar Isi tutup 1. Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #33 2. Keterangan Hadits 3. Faedah Hadits 4. Kaedah dari Hadits 4.1. Referensi: Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #33 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: «لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، وَلَكِنِ البَيِّنَةُ عَلَى المُدَّعِي، وَاليَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ البَيْهَقِيُّ هَكَذَا، بَعْضُهُ فِي الصَّحِيْحَيْنِ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya setiap manusia dipenuhi tuntutannya, niscaya orang-orang akan menuntut harta dan darah suatu kaum. Namun, penuntut wajib datangkan bukti dan yang mengingkari dituntut bersumpah.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi seperti ini dan sebagiannya ada dalam Bukhari dan Muslim) [HR. Al-Baihaqi, no. 21201 dalam Al-Kubro seperti ini, sebagiannya diriwayatkan dalam Shahihain, yaitu Bukhari, no. 4552 dan Muslim, no. 1711].   Keterangan Hadits Ibnu Rajab Al-Hambali mengatakan bahwa asal hadits ini ada dalam shahihain (Bukhari dan Muslim). Secara makna, hadits ini ada banyak hadits yang menerangkan hal ini. Ibnul Mundzir mengatakan, أَجْمَعَ أَهْلُ العِلْمِ عَلَى أَنَّ البيِّنَةَ عَلَى المُدَّعِي ، وَاليَمِيْنُ عَلَى المُدَّعَى عَلَيْهِ “Para ulama bersepakata bahwa yang menuduh diperintahkan mendatangkan bukti. Sedangkan, yang dituduh cukup bersumpah.”  (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:230) da’waahum: tuntutan bahwa dia yang benar bayyinah: hujjah, dalil, atau bukti mudda’i: yang mengklaim bahwa dia itu benar, ia harus datangkan bukti mudda’a ‘alaihi: yang dituduh, dia disuruh mengingkari dengan sumpah jika tidak benar   Faedah Hadits Tidak boleh menghukumi orang lain dengan sekadar tuduhan karena bisa jadi kita mengambil harta dan darah orang lain tanpa jalan yang benar. Syariat melindungi harta dan darah dari tuntutan yang dusta, di mana syariat menyuruh untuk mendatangkan bukti bagi yang menuduh dan sumpah bagi yang mengingkari. Di antara bayyinaat (bukti) adalah adanya saksi, atau adanya indikasi, atau yang dituduh mengaku. Jika tidak ada bukti, yang tertuduh bersumpah agar terlepas dari hukuman. Jika yang tertuduh enggan bersumpah, ia berarti penakut dan ingin menghindarkan diri sehingga ia dihukum. Hadits ini bermanfaat sekali untuk masalah qadha’ (pemutusan hukum) dan untuk mendamaikan dua orang yang berselisih. Baca Juga: Tujuh Dampak Harta Haram Kaedah dari Hadits كُلُّ دَعْوَى بِلاَ بَيِّنَةٍ فَهِيَ بَاطِلَةٌ سَاقِطَةٌ إِلاَّ إِنْ أَقَرَّ المُدَّعَى عَلَيْهِ Setiap tuduhan yang tidak terbukti, maka tuduhan itu batil kecuali yang dituduh mengakuinya.   Referensi: Fath Al-Qawi Al-Matin fi Syarh Al-Arba’in wa Tatimmat Al-Khamsin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamad Al-‘Abbad Al-Badr. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.   Baca pembahasan selanjutnya: Hadits Arbain #34: Mengubah Kemungkaran     Diselesaikan pada Rabu pagi, 14 Syakban 1441 H (8 April 2020) di #DarushSholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbukti hadits arbain pengadilan
Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #32: Tidak Boleh Memberikan Mudarat Sengaja ataupun Tidak Yang menuduh dialah yang harus mendatangkan bukti. Sedangkan yang dituduh harus bersumpah jika ingin mengingkari tuduhan tersebut. Inilah hadits Arbain yang amat manfaat untuk menyelesaikan masalah perselisihan. Daftar Isi tutup 1. Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #33 2. Keterangan Hadits 3. Faedah Hadits 4. Kaedah dari Hadits 4.1. Referensi: Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #33 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: «لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، وَلَكِنِ البَيِّنَةُ عَلَى المُدَّعِي، وَاليَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ البَيْهَقِيُّ هَكَذَا، بَعْضُهُ فِي الصَّحِيْحَيْنِ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya setiap manusia dipenuhi tuntutannya, niscaya orang-orang akan menuntut harta dan darah suatu kaum. Namun, penuntut wajib datangkan bukti dan yang mengingkari dituntut bersumpah.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi seperti ini dan sebagiannya ada dalam Bukhari dan Muslim) [HR. Al-Baihaqi, no. 21201 dalam Al-Kubro seperti ini, sebagiannya diriwayatkan dalam Shahihain, yaitu Bukhari, no. 4552 dan Muslim, no. 1711].   Keterangan Hadits Ibnu Rajab Al-Hambali mengatakan bahwa asal hadits ini ada dalam shahihain (Bukhari dan Muslim). Secara makna, hadits ini ada banyak hadits yang menerangkan hal ini. Ibnul Mundzir mengatakan, أَجْمَعَ أَهْلُ العِلْمِ عَلَى أَنَّ البيِّنَةَ عَلَى المُدَّعِي ، وَاليَمِيْنُ عَلَى المُدَّعَى عَلَيْهِ “Para ulama bersepakata bahwa yang menuduh diperintahkan mendatangkan bukti. Sedangkan, yang dituduh cukup bersumpah.”  (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:230) da’waahum: tuntutan bahwa dia yang benar bayyinah: hujjah, dalil, atau bukti mudda’i: yang mengklaim bahwa dia itu benar, ia harus datangkan bukti mudda’a ‘alaihi: yang dituduh, dia disuruh mengingkari dengan sumpah jika tidak benar   Faedah Hadits Tidak boleh menghukumi orang lain dengan sekadar tuduhan karena bisa jadi kita mengambil harta dan darah orang lain tanpa jalan yang benar. Syariat melindungi harta dan darah dari tuntutan yang dusta, di mana syariat menyuruh untuk mendatangkan bukti bagi yang menuduh dan sumpah bagi yang mengingkari. Di antara bayyinaat (bukti) adalah adanya saksi, atau adanya indikasi, atau yang dituduh mengaku. Jika tidak ada bukti, yang tertuduh bersumpah agar terlepas dari hukuman. Jika yang tertuduh enggan bersumpah, ia berarti penakut dan ingin menghindarkan diri sehingga ia dihukum. Hadits ini bermanfaat sekali untuk masalah qadha’ (pemutusan hukum) dan untuk mendamaikan dua orang yang berselisih. Baca Juga: Tujuh Dampak Harta Haram Kaedah dari Hadits كُلُّ دَعْوَى بِلاَ بَيِّنَةٍ فَهِيَ بَاطِلَةٌ سَاقِطَةٌ إِلاَّ إِنْ أَقَرَّ المُدَّعَى عَلَيْهِ Setiap tuduhan yang tidak terbukti, maka tuduhan itu batil kecuali yang dituduh mengakuinya.   Referensi: Fath Al-Qawi Al-Matin fi Syarh Al-Arba’in wa Tatimmat Al-Khamsin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamad Al-‘Abbad Al-Badr. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.   Baca pembahasan selanjutnya: Hadits Arbain #34: Mengubah Kemungkaran     Diselesaikan pada Rabu pagi, 14 Syakban 1441 H (8 April 2020) di #DarushSholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbukti hadits arbain pengadilan


Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #32: Tidak Boleh Memberikan Mudarat Sengaja ataupun Tidak Yang menuduh dialah yang harus mendatangkan bukti. Sedangkan yang dituduh harus bersumpah jika ingin mengingkari tuduhan tersebut. Inilah hadits Arbain yang amat manfaat untuk menyelesaikan masalah perselisihan. Daftar Isi tutup 1. Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #33 2. Keterangan Hadits 3. Faedah Hadits 4. Kaedah dari Hadits 4.1. Referensi: Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #33 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: «لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، وَلَكِنِ البَيِّنَةُ عَلَى المُدَّعِي، وَاليَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ البَيْهَقِيُّ هَكَذَا، بَعْضُهُ فِي الصَّحِيْحَيْنِ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya setiap manusia dipenuhi tuntutannya, niscaya orang-orang akan menuntut harta dan darah suatu kaum. Namun, penuntut wajib datangkan bukti dan yang mengingkari dituntut bersumpah.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi seperti ini dan sebagiannya ada dalam Bukhari dan Muslim) [HR. Al-Baihaqi, no. 21201 dalam Al-Kubro seperti ini, sebagiannya diriwayatkan dalam Shahihain, yaitu Bukhari, no. 4552 dan Muslim, no. 1711].   Keterangan Hadits Ibnu Rajab Al-Hambali mengatakan bahwa asal hadits ini ada dalam shahihain (Bukhari dan Muslim). Secara makna, hadits ini ada banyak hadits yang menerangkan hal ini. Ibnul Mundzir mengatakan, أَجْمَعَ أَهْلُ العِلْمِ عَلَى أَنَّ البيِّنَةَ عَلَى المُدَّعِي ، وَاليَمِيْنُ عَلَى المُدَّعَى عَلَيْهِ “Para ulama bersepakata bahwa yang menuduh diperintahkan mendatangkan bukti. Sedangkan, yang dituduh cukup bersumpah.”  (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:230) da’waahum: tuntutan bahwa dia yang benar bayyinah: hujjah, dalil, atau bukti mudda’i: yang mengklaim bahwa dia itu benar, ia harus datangkan bukti mudda’a ‘alaihi: yang dituduh, dia disuruh mengingkari dengan sumpah jika tidak benar   Faedah Hadits Tidak boleh menghukumi orang lain dengan sekadar tuduhan karena bisa jadi kita mengambil harta dan darah orang lain tanpa jalan yang benar. Syariat melindungi harta dan darah dari tuntutan yang dusta, di mana syariat menyuruh untuk mendatangkan bukti bagi yang menuduh dan sumpah bagi yang mengingkari. Di antara bayyinaat (bukti) adalah adanya saksi, atau adanya indikasi, atau yang dituduh mengaku. Jika tidak ada bukti, yang tertuduh bersumpah agar terlepas dari hukuman. Jika yang tertuduh enggan bersumpah, ia berarti penakut dan ingin menghindarkan diri sehingga ia dihukum. Hadits ini bermanfaat sekali untuk masalah qadha’ (pemutusan hukum) dan untuk mendamaikan dua orang yang berselisih. Baca Juga: Tujuh Dampak Harta Haram Kaedah dari Hadits كُلُّ دَعْوَى بِلاَ بَيِّنَةٍ فَهِيَ بَاطِلَةٌ سَاقِطَةٌ إِلاَّ إِنْ أَقَرَّ المُدَّعَى عَلَيْهِ Setiap tuduhan yang tidak terbukti, maka tuduhan itu batil kecuali yang dituduh mengakuinya.   Referensi: Fath Al-Qawi Al-Matin fi Syarh Al-Arba’in wa Tatimmat Al-Khamsin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamad Al-‘Abbad Al-Badr. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.   Baca pembahasan selanjutnya: Hadits Arbain #34: Mengubah Kemungkaran     Diselesaikan pada Rabu pagi, 14 Syakban 1441 H (8 April 2020) di #DarushSholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbukti hadits arbain pengadilan

Karamah Wali

Tahukah Anda apa itu karamah? Karamah apa bedanya dengan mukjizat? Karamah apa sama dengan sihir karena sama-sama kejadian luar biasa? Daftar Isi tutup 1. Bab 253. Karamah para Wali dan Keutamaan Mereka 1.1. Ayat pertama: 2. Karamah itu apa? Apa bedanya dengan mukjizat dan ilmu magis? 2.1. Pertama, mukjizat. 2.2. Kedua, karamah. 2.3. Ketiga, ilmu magis (ilmu hitam). 2.4. Keempat, kejadian luar biasa pada para pendusta. 3. Karamah wali itu asalnya dari mana? 3.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ Bab 253. Karamah para Wali dan Keutamaan Mereka   Ayat pertama: قَالَ الله تَعَالَى : { ألا إنَّ أوْلِيَاءَ اللهِ لاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ لَهُمُ البُشْرَى في الحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ لاَ تَبْدِيلَ لِكَلِمَاتِ الله ذَلِكَ هُوَ الفَوْزُ العَظِيمُ } Allah Ta’ala berfirman, “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan (dalam kehidupan} di akhirat. Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar.” (QS. Yunus: 62-64)   Karamah itu apa? Apa bedanya dengan mukjizat dan ilmu magis? Ada empat hal yang mesti dibedakan yaitu mukjizat, karamah, ilmu magis (black magic), dan kejadian luar biasa pada para pendusta. Keempat hal ini adalah kejadian luar biasa di luar kemampuan manusia.   Pertama, mukjizat. Mukjizat (aayatun nabi) adalah perkara di luar kebiasaan yang Allah tampakkan pada nabi untuk mengokohkan dan membuktikan kebenaran mereka sebagai seorang nabi. Contoh mukjizat adalah pada Nabi Isa. Nabi Isa menghidupkan yang mati, bahkan mengeluarkannya dari kubur setelah dimakamkan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ اذْكُرْ نِعْمَتِي عَلَيْكَ وَعَلَىٰ وَالِدَتِكَ إِذْ أَيَّدْتُكَ بِرُوحِ الْقُدُسِ تُكَلِّمُ النَّاسَ فِي الْمَهْدِ وَكَهْلًا ۖ وَإِذْ عَلَّمْتُكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَالتَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ ۖ وَإِذْ تَخْلُقُ مِنَ الطِّينِ كَهَيْئَةِ الطَّيْرِ بِإِذْنِي فَتَنْفُخُ فِيهَا فَتَكُونُ طَيْرًا بِإِذْنِي ۖ وَتُبْرِئُ الْأَكْمَهَ وَالْأَبْرَصَ بِإِذْنِي ۖ وَإِذْ تُخْرِجُ الْمَوْتَىٰ بِإِذْنِي ۖ وَإِذْ كَفَفْتُ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَنْكَ إِذْ جِئْتَهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ فَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ إِنْ هَٰذَا إِلَّا سِحْرٌ مُبِينٌ “(Ingatlah), ketika Allah mengatakan: “Hai Isa putra Maryam, ingatlah nikmat-Ku kepadamu dan kepada ibumu di waktu Aku menguatkan kamu dengan ruhul qudus. Kamu dapat berbicara dengan manusia di waktu masih dalam buaian dan sesudah dewasa; dan (ingatlah) di waktu Aku mengajar kamu menulis, hikmah, Taurat dan Injil, dan (ingatlah pula) diwaktu kamu membentuk dari tanah (suatu bentuk) yang berupa burung dengan ijin-Ku, kemudian kamu meniup kepadanya, lalu bentuk itu menjadi burung (yang sebenarnya) dengan seizin-Ku. Dan (ingatlah) di waktu kamu menyembuhkan orang yang buta sejak dalam kandungan ibu dan orang yang berpenyakit sopak dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu kamu mengeluarkan orang mati dari kubur (menjadi hidup) dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu Aku menghalangi Bani Israil (dari keinginan mereka membunuh kamu) di kala kamu mengemukakan kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, lalu orang-orang kafir diantara mereka berkata: “Ini tidak lain melainkan sihir yang nyata”.” (QS. Al-Maidah: 110)   Kedua, karamah. Karamah adalah perkara luar biasa namun bukan dari para nabi, tetapi dari pengikut para nabi, yaitu dari kalangan wali Allah. Contohnya adalah pada Maryam yang menggoyangkan batang kurma. Dalam ayat disebutkan, وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا “Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.” (QS. Maryam: 25). Dan buah kurma yang masak itu tidak hancur. Ini namanya karamah. Begitu juga Maryam bisa hamil (tanpa suami) hingga melahirkan adalah suatu karamah. Dalam ayat disebutkan, وَالَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا فَنَفَخْنَا فِيهَا مِنْ رُوحِنَا وَجَعَلْنَاهَا وَابْنَهَا آيَةً لِلْعَالَمِينَ “Dan (ingatlah kisah) Maryam yang telah memelihara kehormatannya, lalu Kami tiupkan ke dalam (tubuh)nya ruh dari Kami dan Kami jadikan dia dan anaknya tanda (kekuasaan Allah) yang besar bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiya: 91)   Ketiga, ilmu magis (ilmu hitam). Ilmu magis (sya’wadzah) adalah sesuatu yang Allah tampakkan pada orang yang mengabdi pada jin. Ini sebagai bentuk ujian bagi dirinya dan orang lain, yang membuat tukang sihir itu semakin sesat. Ilmu datang dari setan, sehingga yang memilikinya tidak disebut wali Allah, apalagi seorang nabi.   Keempat, kejadian luar biasa pada para pendusta. Kejadian ini untuk membuat orang yang memilikinya semakin hina dan menunjukkan kedustaannya. Ini seperti yang ada pada Musailamah Al-Kadzdzab. Ia mengaku sebagai nabi di akhir-akhir hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan punya banyak pengikut. Suatu hari ada petani yang mendatangi Musailamah, mereka mengadukan padanya bahwa sumur mereka kering airnya hanya tersisa sedikit sekali. Mereka meminta kepada Musailamah supaya mendatangi sumur tersebut lantas ia meludah ke dalam sumur, seakan-akan ia mengembalikan air. Ia pun pergi, mereka lantas memberikan pada Musailamah air, ia pun berkumur-kumur dengan air tersebut kemudian ia memuntahkannya ke dalam sumur. Akhirnya di sumur itu terdapat air. Ketika ia meludah lagi, air tersebut jadi kering lagi dan tidak tersisa sedikit pun.   Karamah wali itu asalnya dari mana? Ibnu Taimiyah dalam Al-Furqan (hlm. 158) menyatakan bahwa karamah wali Allah diperoleh dari keberkahan karena mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, secara hakiki itu masuk dalam mukjizat yang ada para Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di halaman sebelumnya (hlm. 157) disebutkan bahwa wali Allah yang bertakwa adalah yang mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka mengerjakan setiap perintah beliau dan meninggalkan apa yang beliau larang.   Referensi: Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Taqiyuddin Ahmad bin ‘Abdul Halim bin ‘Abdus Salam (Ibnu Taimiyyah). Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Syarh Kitab Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Hijaz. Syarh Riyadh Ash–Shalihin. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan li An-Nasyr.   Baca Juga: Menjadi Wali Allah Tingkatan Wali Allah   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaramah mukjizat para wali riyadhus sholihin riyadhus sholihin wali Allah sihir wali Allah

Karamah Wali

Tahukah Anda apa itu karamah? Karamah apa bedanya dengan mukjizat? Karamah apa sama dengan sihir karena sama-sama kejadian luar biasa? Daftar Isi tutup 1. Bab 253. Karamah para Wali dan Keutamaan Mereka 1.1. Ayat pertama: 2. Karamah itu apa? Apa bedanya dengan mukjizat dan ilmu magis? 2.1. Pertama, mukjizat. 2.2. Kedua, karamah. 2.3. Ketiga, ilmu magis (ilmu hitam). 2.4. Keempat, kejadian luar biasa pada para pendusta. 3. Karamah wali itu asalnya dari mana? 3.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ Bab 253. Karamah para Wali dan Keutamaan Mereka   Ayat pertama: قَالَ الله تَعَالَى : { ألا إنَّ أوْلِيَاءَ اللهِ لاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ لَهُمُ البُشْرَى في الحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ لاَ تَبْدِيلَ لِكَلِمَاتِ الله ذَلِكَ هُوَ الفَوْزُ العَظِيمُ } Allah Ta’ala berfirman, “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan (dalam kehidupan} di akhirat. Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar.” (QS. Yunus: 62-64)   Karamah itu apa? Apa bedanya dengan mukjizat dan ilmu magis? Ada empat hal yang mesti dibedakan yaitu mukjizat, karamah, ilmu magis (black magic), dan kejadian luar biasa pada para pendusta. Keempat hal ini adalah kejadian luar biasa di luar kemampuan manusia.   Pertama, mukjizat. Mukjizat (aayatun nabi) adalah perkara di luar kebiasaan yang Allah tampakkan pada nabi untuk mengokohkan dan membuktikan kebenaran mereka sebagai seorang nabi. Contoh mukjizat adalah pada Nabi Isa. Nabi Isa menghidupkan yang mati, bahkan mengeluarkannya dari kubur setelah dimakamkan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ اذْكُرْ نِعْمَتِي عَلَيْكَ وَعَلَىٰ وَالِدَتِكَ إِذْ أَيَّدْتُكَ بِرُوحِ الْقُدُسِ تُكَلِّمُ النَّاسَ فِي الْمَهْدِ وَكَهْلًا ۖ وَإِذْ عَلَّمْتُكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَالتَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ ۖ وَإِذْ تَخْلُقُ مِنَ الطِّينِ كَهَيْئَةِ الطَّيْرِ بِإِذْنِي فَتَنْفُخُ فِيهَا فَتَكُونُ طَيْرًا بِإِذْنِي ۖ وَتُبْرِئُ الْأَكْمَهَ وَالْأَبْرَصَ بِإِذْنِي ۖ وَإِذْ تُخْرِجُ الْمَوْتَىٰ بِإِذْنِي ۖ وَإِذْ كَفَفْتُ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَنْكَ إِذْ جِئْتَهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ فَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ إِنْ هَٰذَا إِلَّا سِحْرٌ مُبِينٌ “(Ingatlah), ketika Allah mengatakan: “Hai Isa putra Maryam, ingatlah nikmat-Ku kepadamu dan kepada ibumu di waktu Aku menguatkan kamu dengan ruhul qudus. Kamu dapat berbicara dengan manusia di waktu masih dalam buaian dan sesudah dewasa; dan (ingatlah) di waktu Aku mengajar kamu menulis, hikmah, Taurat dan Injil, dan (ingatlah pula) diwaktu kamu membentuk dari tanah (suatu bentuk) yang berupa burung dengan ijin-Ku, kemudian kamu meniup kepadanya, lalu bentuk itu menjadi burung (yang sebenarnya) dengan seizin-Ku. Dan (ingatlah) di waktu kamu menyembuhkan orang yang buta sejak dalam kandungan ibu dan orang yang berpenyakit sopak dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu kamu mengeluarkan orang mati dari kubur (menjadi hidup) dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu Aku menghalangi Bani Israil (dari keinginan mereka membunuh kamu) di kala kamu mengemukakan kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, lalu orang-orang kafir diantara mereka berkata: “Ini tidak lain melainkan sihir yang nyata”.” (QS. Al-Maidah: 110)   Kedua, karamah. Karamah adalah perkara luar biasa namun bukan dari para nabi, tetapi dari pengikut para nabi, yaitu dari kalangan wali Allah. Contohnya adalah pada Maryam yang menggoyangkan batang kurma. Dalam ayat disebutkan, وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا “Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.” (QS. Maryam: 25). Dan buah kurma yang masak itu tidak hancur. Ini namanya karamah. Begitu juga Maryam bisa hamil (tanpa suami) hingga melahirkan adalah suatu karamah. Dalam ayat disebutkan, وَالَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا فَنَفَخْنَا فِيهَا مِنْ رُوحِنَا وَجَعَلْنَاهَا وَابْنَهَا آيَةً لِلْعَالَمِينَ “Dan (ingatlah kisah) Maryam yang telah memelihara kehormatannya, lalu Kami tiupkan ke dalam (tubuh)nya ruh dari Kami dan Kami jadikan dia dan anaknya tanda (kekuasaan Allah) yang besar bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiya: 91)   Ketiga, ilmu magis (ilmu hitam). Ilmu magis (sya’wadzah) adalah sesuatu yang Allah tampakkan pada orang yang mengabdi pada jin. Ini sebagai bentuk ujian bagi dirinya dan orang lain, yang membuat tukang sihir itu semakin sesat. Ilmu datang dari setan, sehingga yang memilikinya tidak disebut wali Allah, apalagi seorang nabi.   Keempat, kejadian luar biasa pada para pendusta. Kejadian ini untuk membuat orang yang memilikinya semakin hina dan menunjukkan kedustaannya. Ini seperti yang ada pada Musailamah Al-Kadzdzab. Ia mengaku sebagai nabi di akhir-akhir hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan punya banyak pengikut. Suatu hari ada petani yang mendatangi Musailamah, mereka mengadukan padanya bahwa sumur mereka kering airnya hanya tersisa sedikit sekali. Mereka meminta kepada Musailamah supaya mendatangi sumur tersebut lantas ia meludah ke dalam sumur, seakan-akan ia mengembalikan air. Ia pun pergi, mereka lantas memberikan pada Musailamah air, ia pun berkumur-kumur dengan air tersebut kemudian ia memuntahkannya ke dalam sumur. Akhirnya di sumur itu terdapat air. Ketika ia meludah lagi, air tersebut jadi kering lagi dan tidak tersisa sedikit pun.   Karamah wali itu asalnya dari mana? Ibnu Taimiyah dalam Al-Furqan (hlm. 158) menyatakan bahwa karamah wali Allah diperoleh dari keberkahan karena mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, secara hakiki itu masuk dalam mukjizat yang ada para Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di halaman sebelumnya (hlm. 157) disebutkan bahwa wali Allah yang bertakwa adalah yang mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka mengerjakan setiap perintah beliau dan meninggalkan apa yang beliau larang.   Referensi: Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Taqiyuddin Ahmad bin ‘Abdul Halim bin ‘Abdus Salam (Ibnu Taimiyyah). Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Syarh Kitab Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Hijaz. Syarh Riyadh Ash–Shalihin. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan li An-Nasyr.   Baca Juga: Menjadi Wali Allah Tingkatan Wali Allah   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaramah mukjizat para wali riyadhus sholihin riyadhus sholihin wali Allah sihir wali Allah
Tahukah Anda apa itu karamah? Karamah apa bedanya dengan mukjizat? Karamah apa sama dengan sihir karena sama-sama kejadian luar biasa? Daftar Isi tutup 1. Bab 253. Karamah para Wali dan Keutamaan Mereka 1.1. Ayat pertama: 2. Karamah itu apa? Apa bedanya dengan mukjizat dan ilmu magis? 2.1. Pertama, mukjizat. 2.2. Kedua, karamah. 2.3. Ketiga, ilmu magis (ilmu hitam). 2.4. Keempat, kejadian luar biasa pada para pendusta. 3. Karamah wali itu asalnya dari mana? 3.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ Bab 253. Karamah para Wali dan Keutamaan Mereka   Ayat pertama: قَالَ الله تَعَالَى : { ألا إنَّ أوْلِيَاءَ اللهِ لاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ لَهُمُ البُشْرَى في الحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ لاَ تَبْدِيلَ لِكَلِمَاتِ الله ذَلِكَ هُوَ الفَوْزُ العَظِيمُ } Allah Ta’ala berfirman, “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan (dalam kehidupan} di akhirat. Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar.” (QS. Yunus: 62-64)   Karamah itu apa? Apa bedanya dengan mukjizat dan ilmu magis? Ada empat hal yang mesti dibedakan yaitu mukjizat, karamah, ilmu magis (black magic), dan kejadian luar biasa pada para pendusta. Keempat hal ini adalah kejadian luar biasa di luar kemampuan manusia.   Pertama, mukjizat. Mukjizat (aayatun nabi) adalah perkara di luar kebiasaan yang Allah tampakkan pada nabi untuk mengokohkan dan membuktikan kebenaran mereka sebagai seorang nabi. Contoh mukjizat adalah pada Nabi Isa. Nabi Isa menghidupkan yang mati, bahkan mengeluarkannya dari kubur setelah dimakamkan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ اذْكُرْ نِعْمَتِي عَلَيْكَ وَعَلَىٰ وَالِدَتِكَ إِذْ أَيَّدْتُكَ بِرُوحِ الْقُدُسِ تُكَلِّمُ النَّاسَ فِي الْمَهْدِ وَكَهْلًا ۖ وَإِذْ عَلَّمْتُكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَالتَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ ۖ وَإِذْ تَخْلُقُ مِنَ الطِّينِ كَهَيْئَةِ الطَّيْرِ بِإِذْنِي فَتَنْفُخُ فِيهَا فَتَكُونُ طَيْرًا بِإِذْنِي ۖ وَتُبْرِئُ الْأَكْمَهَ وَالْأَبْرَصَ بِإِذْنِي ۖ وَإِذْ تُخْرِجُ الْمَوْتَىٰ بِإِذْنِي ۖ وَإِذْ كَفَفْتُ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَنْكَ إِذْ جِئْتَهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ فَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ إِنْ هَٰذَا إِلَّا سِحْرٌ مُبِينٌ “(Ingatlah), ketika Allah mengatakan: “Hai Isa putra Maryam, ingatlah nikmat-Ku kepadamu dan kepada ibumu di waktu Aku menguatkan kamu dengan ruhul qudus. Kamu dapat berbicara dengan manusia di waktu masih dalam buaian dan sesudah dewasa; dan (ingatlah) di waktu Aku mengajar kamu menulis, hikmah, Taurat dan Injil, dan (ingatlah pula) diwaktu kamu membentuk dari tanah (suatu bentuk) yang berupa burung dengan ijin-Ku, kemudian kamu meniup kepadanya, lalu bentuk itu menjadi burung (yang sebenarnya) dengan seizin-Ku. Dan (ingatlah) di waktu kamu menyembuhkan orang yang buta sejak dalam kandungan ibu dan orang yang berpenyakit sopak dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu kamu mengeluarkan orang mati dari kubur (menjadi hidup) dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu Aku menghalangi Bani Israil (dari keinginan mereka membunuh kamu) di kala kamu mengemukakan kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, lalu orang-orang kafir diantara mereka berkata: “Ini tidak lain melainkan sihir yang nyata”.” (QS. Al-Maidah: 110)   Kedua, karamah. Karamah adalah perkara luar biasa namun bukan dari para nabi, tetapi dari pengikut para nabi, yaitu dari kalangan wali Allah. Contohnya adalah pada Maryam yang menggoyangkan batang kurma. Dalam ayat disebutkan, وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا “Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.” (QS. Maryam: 25). Dan buah kurma yang masak itu tidak hancur. Ini namanya karamah. Begitu juga Maryam bisa hamil (tanpa suami) hingga melahirkan adalah suatu karamah. Dalam ayat disebutkan, وَالَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا فَنَفَخْنَا فِيهَا مِنْ رُوحِنَا وَجَعَلْنَاهَا وَابْنَهَا آيَةً لِلْعَالَمِينَ “Dan (ingatlah kisah) Maryam yang telah memelihara kehormatannya, lalu Kami tiupkan ke dalam (tubuh)nya ruh dari Kami dan Kami jadikan dia dan anaknya tanda (kekuasaan Allah) yang besar bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiya: 91)   Ketiga, ilmu magis (ilmu hitam). Ilmu magis (sya’wadzah) adalah sesuatu yang Allah tampakkan pada orang yang mengabdi pada jin. Ini sebagai bentuk ujian bagi dirinya dan orang lain, yang membuat tukang sihir itu semakin sesat. Ilmu datang dari setan, sehingga yang memilikinya tidak disebut wali Allah, apalagi seorang nabi.   Keempat, kejadian luar biasa pada para pendusta. Kejadian ini untuk membuat orang yang memilikinya semakin hina dan menunjukkan kedustaannya. Ini seperti yang ada pada Musailamah Al-Kadzdzab. Ia mengaku sebagai nabi di akhir-akhir hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan punya banyak pengikut. Suatu hari ada petani yang mendatangi Musailamah, mereka mengadukan padanya bahwa sumur mereka kering airnya hanya tersisa sedikit sekali. Mereka meminta kepada Musailamah supaya mendatangi sumur tersebut lantas ia meludah ke dalam sumur, seakan-akan ia mengembalikan air. Ia pun pergi, mereka lantas memberikan pada Musailamah air, ia pun berkumur-kumur dengan air tersebut kemudian ia memuntahkannya ke dalam sumur. Akhirnya di sumur itu terdapat air. Ketika ia meludah lagi, air tersebut jadi kering lagi dan tidak tersisa sedikit pun.   Karamah wali itu asalnya dari mana? Ibnu Taimiyah dalam Al-Furqan (hlm. 158) menyatakan bahwa karamah wali Allah diperoleh dari keberkahan karena mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, secara hakiki itu masuk dalam mukjizat yang ada para Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di halaman sebelumnya (hlm. 157) disebutkan bahwa wali Allah yang bertakwa adalah yang mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka mengerjakan setiap perintah beliau dan meninggalkan apa yang beliau larang.   Referensi: Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Taqiyuddin Ahmad bin ‘Abdul Halim bin ‘Abdus Salam (Ibnu Taimiyyah). Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Syarh Kitab Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Hijaz. Syarh Riyadh Ash–Shalihin. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan li An-Nasyr.   Baca Juga: Menjadi Wali Allah Tingkatan Wali Allah   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaramah mukjizat para wali riyadhus sholihin riyadhus sholihin wali Allah sihir wali Allah


Tahukah Anda apa itu karamah? Karamah apa bedanya dengan mukjizat? Karamah apa sama dengan sihir karena sama-sama kejadian luar biasa? Daftar Isi tutup 1. Bab 253. Karamah para Wali dan Keutamaan Mereka 1.1. Ayat pertama: 2. Karamah itu apa? Apa bedanya dengan mukjizat dan ilmu magis? 2.1. Pertama, mukjizat. 2.2. Kedua, karamah. 2.3. Ketiga, ilmu magis (ilmu hitam). 2.4. Keempat, kejadian luar biasa pada para pendusta. 3. Karamah wali itu asalnya dari mana? 3.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ Bab 253. Karamah para Wali dan Keutamaan Mereka   Ayat pertama: قَالَ الله تَعَالَى : { ألا إنَّ أوْلِيَاءَ اللهِ لاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ لَهُمُ البُشْرَى في الحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ لاَ تَبْدِيلَ لِكَلِمَاتِ الله ذَلِكَ هُوَ الفَوْزُ العَظِيمُ } Allah Ta’ala berfirman, “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan (dalam kehidupan} di akhirat. Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar.” (QS. Yunus: 62-64)   Karamah itu apa? Apa bedanya dengan mukjizat dan ilmu magis? Ada empat hal yang mesti dibedakan yaitu mukjizat, karamah, ilmu magis (black magic), dan kejadian luar biasa pada para pendusta. Keempat hal ini adalah kejadian luar biasa di luar kemampuan manusia.   Pertama, mukjizat. Mukjizat (aayatun nabi) adalah perkara di luar kebiasaan yang Allah tampakkan pada nabi untuk mengokohkan dan membuktikan kebenaran mereka sebagai seorang nabi. Contoh mukjizat adalah pada Nabi Isa. Nabi Isa menghidupkan yang mati, bahkan mengeluarkannya dari kubur setelah dimakamkan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ اذْكُرْ نِعْمَتِي عَلَيْكَ وَعَلَىٰ وَالِدَتِكَ إِذْ أَيَّدْتُكَ بِرُوحِ الْقُدُسِ تُكَلِّمُ النَّاسَ فِي الْمَهْدِ وَكَهْلًا ۖ وَإِذْ عَلَّمْتُكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَالتَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ ۖ وَإِذْ تَخْلُقُ مِنَ الطِّينِ كَهَيْئَةِ الطَّيْرِ بِإِذْنِي فَتَنْفُخُ فِيهَا فَتَكُونُ طَيْرًا بِإِذْنِي ۖ وَتُبْرِئُ الْأَكْمَهَ وَالْأَبْرَصَ بِإِذْنِي ۖ وَإِذْ تُخْرِجُ الْمَوْتَىٰ بِإِذْنِي ۖ وَإِذْ كَفَفْتُ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَنْكَ إِذْ جِئْتَهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ فَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ إِنْ هَٰذَا إِلَّا سِحْرٌ مُبِينٌ “(Ingatlah), ketika Allah mengatakan: “Hai Isa putra Maryam, ingatlah nikmat-Ku kepadamu dan kepada ibumu di waktu Aku menguatkan kamu dengan ruhul qudus. Kamu dapat berbicara dengan manusia di waktu masih dalam buaian dan sesudah dewasa; dan (ingatlah) di waktu Aku mengajar kamu menulis, hikmah, Taurat dan Injil, dan (ingatlah pula) diwaktu kamu membentuk dari tanah (suatu bentuk) yang berupa burung dengan ijin-Ku, kemudian kamu meniup kepadanya, lalu bentuk itu menjadi burung (yang sebenarnya) dengan seizin-Ku. Dan (ingatlah) di waktu kamu menyembuhkan orang yang buta sejak dalam kandungan ibu dan orang yang berpenyakit sopak dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu kamu mengeluarkan orang mati dari kubur (menjadi hidup) dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu Aku menghalangi Bani Israil (dari keinginan mereka membunuh kamu) di kala kamu mengemukakan kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, lalu orang-orang kafir diantara mereka berkata: “Ini tidak lain melainkan sihir yang nyata”.” (QS. Al-Maidah: 110)   Kedua, karamah. Karamah adalah perkara luar biasa namun bukan dari para nabi, tetapi dari pengikut para nabi, yaitu dari kalangan wali Allah. Contohnya adalah pada Maryam yang menggoyangkan batang kurma. Dalam ayat disebutkan, وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا “Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.” (QS. Maryam: 25). Dan buah kurma yang masak itu tidak hancur. Ini namanya karamah. Begitu juga Maryam bisa hamil (tanpa suami) hingga melahirkan adalah suatu karamah. Dalam ayat disebutkan, وَالَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا فَنَفَخْنَا فِيهَا مِنْ رُوحِنَا وَجَعَلْنَاهَا وَابْنَهَا آيَةً لِلْعَالَمِينَ “Dan (ingatlah kisah) Maryam yang telah memelihara kehormatannya, lalu Kami tiupkan ke dalam (tubuh)nya ruh dari Kami dan Kami jadikan dia dan anaknya tanda (kekuasaan Allah) yang besar bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiya: 91)   Ketiga, ilmu magis (ilmu hitam). Ilmu magis (sya’wadzah) adalah sesuatu yang Allah tampakkan pada orang yang mengabdi pada jin. Ini sebagai bentuk ujian bagi dirinya dan orang lain, yang membuat tukang sihir itu semakin sesat. Ilmu datang dari setan, sehingga yang memilikinya tidak disebut wali Allah, apalagi seorang nabi.   Keempat, kejadian luar biasa pada para pendusta. Kejadian ini untuk membuat orang yang memilikinya semakin hina dan menunjukkan kedustaannya. Ini seperti yang ada pada Musailamah Al-Kadzdzab. Ia mengaku sebagai nabi di akhir-akhir hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan punya banyak pengikut. Suatu hari ada petani yang mendatangi Musailamah, mereka mengadukan padanya bahwa sumur mereka kering airnya hanya tersisa sedikit sekali. Mereka meminta kepada Musailamah supaya mendatangi sumur tersebut lantas ia meludah ke dalam sumur, seakan-akan ia mengembalikan air. Ia pun pergi, mereka lantas memberikan pada Musailamah air, ia pun berkumur-kumur dengan air tersebut kemudian ia memuntahkannya ke dalam sumur. Akhirnya di sumur itu terdapat air. Ketika ia meludah lagi, air tersebut jadi kering lagi dan tidak tersisa sedikit pun.   Karamah wali itu asalnya dari mana? Ibnu Taimiyah dalam Al-Furqan (hlm. 158) menyatakan bahwa karamah wali Allah diperoleh dari keberkahan karena mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, secara hakiki itu masuk dalam mukjizat yang ada para Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di halaman sebelumnya (hlm. 157) disebutkan bahwa wali Allah yang bertakwa adalah yang mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka mengerjakan setiap perintah beliau dan meninggalkan apa yang beliau larang.   Referensi: Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Taqiyuddin Ahmad bin ‘Abdul Halim bin ‘Abdus Salam (Ibnu Taimiyyah). Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Syarh Kitab Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Hijaz. Syarh Riyadh Ash–Shalihin. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan li An-Nasyr.   Baca Juga: Menjadi Wali Allah Tingkatan Wali Allah   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaramah mukjizat para wali riyadhus sholihin riyadhus sholihin wali Allah sihir wali Allah

Mengapa Mereka Berbuat Syirik?

Bismillah …Di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala menerangkan alasan orang-orang musyrik berbuat syirik. Ada dua alasan mereka :Pertama, untuk mendekatkan diri kepada AllahKedua, untuk berharap syafa’at (penolong di hadapan Allah), dari Tuhan yang mereka sembah.Dalil bahwa mereka menyembah selain Allah untuk alasan mendekatkan diri kepada Allah adalah firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ“Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata), “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.” (QS. Az-Zumar: 3)Dalil bahwa alasan mereka berbuat syirik karena mencari syafa’at adalah firman Allah Ta’ala,وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَٰؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ“Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) (mendatangkan) manfaat.” (QS. Yunus: 18)(Dikutip dari Qawaidul Arba’, kaidah kedua)Alasan mereka di atas, menunjukkan dua hal:Pertama, tidak percaya diri berterus-terang telah melakukan syirik.Lihatlah sikap mereka yang tidak percaya diri dan tidak mau berterus terang untuk menyebut diri mereka telah melakukan syirik atau musyrik. Sehingga mereka pun mencari berbagai macam dalih karena tidak ingin disebut dengan orang musyrik. Begitupula dengan orang kafir.Contoh:Sempat viral di tanah air kita, adanya orang non-muslim yang tidak suka disebut dengan “kafir”. Padahal kenyataannya, status mereka memang demikian. Hal ini bisa menjadi indikasi bahwa Islam adalah agama fitrah, buktinya mereka tidak suka dikatakan seperti itu. Dan hal ini menunjukkan bahwa mereka tidak yakin dengan keyakinan mereka sendiri dan fitrah mereka mengingkari hal tersebut.Kedua, kelirunya beragama hanya berdasar pada anggapan baik.Mereka menganalogikan kekafiran yang mereka lakukan itu, seperti meminta sesuatu kepada makhluk. Kalau kita mau meminta kepada presiden, maka harus terlebih dahulu melalui perantara orang di bawahnya (sekretaris negara, misalnya) dan yang semisalnya.Hal ini dibantah oleh firman Allah Ta’ala,ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ“Berdoalah kepada-Ku (langsung), niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (QS. Ghafir: 60)Kesesatan ini muncul, karena beragama hanya berpijak pada anggapan baik. Sehingga setiap orang yang beragama hanya berdalil dengan anggapan baik, bukan ilmu dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka mereka telah menyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang ini.Contohnya disebutkan oleh sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu’anhuma,كل بدعة ضلالة ؛ وإن رآها الناس حسنة“Semua perkara baru dalam agama (bid’ah) itu sesat. Walau dipandang baik oleh orang-orang.” (Syarhul I’tiqod Ahlis Sunnah, 3: 92)Ketiga, tidak mensyukuri nikmat akal.Mereka menyembah sesuatu yang sama sekali tak mampu mendatangkan manfaat dan menolak bahaya untuk mereka. Coba kita renungkan, orang yang menyembah patung. Patung tersebut tidak mampu melakukan apapun. Dicubit, ditendang, dia tidak dapat membalas. Bahkan ketika dihinggapi lalat, sekedar mengusir dengan satu sapuan tangan pun, dia diam tidak mampu. Contoh lainnya, ada yang menyembah binatang. Padahal dirinya sendiri jika disebut binatang, marah. Padahal binatang adalah tuhannya. Ada yang menyembah sapi. Padahal kita tahu, rendang sapi itu nikmat sekali. Masak tuhan bisa direndang dan tidak membalas?Karena memang tidak akan sah kesyirikan seseorang, sampai ia mengorbankan akal sehatnya.Oleh karenanya, sering kali ketika Allah Ta’ala menawarkan tauhid, selalu Allah kaitkan dengan akal sehat.Allah Ta’ala berfirman,أَفَلَا تَعْقِلُونَ“Tidakkah kalian berfikir?” (QS. Ali ‘Imran 65, Al-An’am: 32, Al-A’raf: 169, dll)أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ“Tidakkah mereka merenungkan Al-Qur’an?!” (QS. An-Nisa: 82)أَفَلَا تَتَفَكَّرُونَ“Apakah kamu tidak memikirkan(nya)?” (QS. Al-An’am: 50)إِنَّ رَبَّكُمُ ٱللَّهُ ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ فِي سِتَّةِ أَيَّام ثُمَّ ٱسۡتَوَىٰ عَلَى ٱلۡعَرۡشِۖ يُدَبِّرُ ٱلۡأَمۡرَۖ مَا مِن شَفِيعٍ إِلَّا مِنۢ بَعۡدِ إِذۡنِهِۦۚ ذَٰلِكُمُ ٱللَّهُ رَبُّكُمۡ فَٱعۡبُدُوهُۚ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ“Sesungguhnya Tuhan kamu Dialah Allah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy (singgasana) untuk mengatur segala urusan. Tidak ada yang dapat memberi syafaat kecuali setelah ada izin-Nya. Itulah Allah, Tuhanmu, maka sembahlah Dia. Apakah kamu tidak mengambil pelajaran?” (QS. Yunus: 3)Allah sampai ajak kita berfikir, untuk menyadari sesatnya kesyirikan dengan analogi yang sangat sederhana dan mudah dipahami. Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ضُرِبَ مَثَل فَٱسۡتَمِعُواْ لَهُۥٓۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ تَدۡعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ لَن يَخۡلُقُواْ ذُبَابا وَلَوِ ٱجۡتَمَعُواْ لَهُۥۖ وَإِن يَسۡلُبۡهُمُ ٱلذُّبَابُ شَيۡـٔا لَّا يَسۡتَنقِذُوهُ مِنۡهُۚ ضَعُفَ ٱلطَّالِبُ وَٱلۡمَطۡلُوبُ“Wahai manusia! Telah dibuat suatu perumpamaan. Maka dengarkanlah! Sesungguhnya segala yang kamu seru selain Allah tidak dapat menciptakan seekor lalat pun, walaupun mereka bersatu untuk menciptakannya. Dan jika lalat itu merampas sesuatu dari mereka, mereka tidak akan dapat merebutnya kembali dari lalat itu. Sama lemahnya yang menyembah dan yang disembah.” (QS. Al-Haj: 73)Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id Referensi:– Matan Qawaidul Arba’ https://muslim.or.id/26784-matan-terjemah-al-qowaidul-arba.html, karya Syekh Muhammad bin Abdul Wahab.– Syarhul I’tiqod Ahlis Sunnah, karya Imam Abul Qosim Al-Lalikai, tahqiq : Ahmad Mas’ud Hamdan. 🔍 Dikocok Istri, Adab Berziarah, Waktu Shalat Zuhur, Nafsu Dan Dosa, Pengertian Dabbah

Mengapa Mereka Berbuat Syirik?

Bismillah …Di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala menerangkan alasan orang-orang musyrik berbuat syirik. Ada dua alasan mereka :Pertama, untuk mendekatkan diri kepada AllahKedua, untuk berharap syafa’at (penolong di hadapan Allah), dari Tuhan yang mereka sembah.Dalil bahwa mereka menyembah selain Allah untuk alasan mendekatkan diri kepada Allah adalah firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ“Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata), “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.” (QS. Az-Zumar: 3)Dalil bahwa alasan mereka berbuat syirik karena mencari syafa’at adalah firman Allah Ta’ala,وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَٰؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ“Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) (mendatangkan) manfaat.” (QS. Yunus: 18)(Dikutip dari Qawaidul Arba’, kaidah kedua)Alasan mereka di atas, menunjukkan dua hal:Pertama, tidak percaya diri berterus-terang telah melakukan syirik.Lihatlah sikap mereka yang tidak percaya diri dan tidak mau berterus terang untuk menyebut diri mereka telah melakukan syirik atau musyrik. Sehingga mereka pun mencari berbagai macam dalih karena tidak ingin disebut dengan orang musyrik. Begitupula dengan orang kafir.Contoh:Sempat viral di tanah air kita, adanya orang non-muslim yang tidak suka disebut dengan “kafir”. Padahal kenyataannya, status mereka memang demikian. Hal ini bisa menjadi indikasi bahwa Islam adalah agama fitrah, buktinya mereka tidak suka dikatakan seperti itu. Dan hal ini menunjukkan bahwa mereka tidak yakin dengan keyakinan mereka sendiri dan fitrah mereka mengingkari hal tersebut.Kedua, kelirunya beragama hanya berdasar pada anggapan baik.Mereka menganalogikan kekafiran yang mereka lakukan itu, seperti meminta sesuatu kepada makhluk. Kalau kita mau meminta kepada presiden, maka harus terlebih dahulu melalui perantara orang di bawahnya (sekretaris negara, misalnya) dan yang semisalnya.Hal ini dibantah oleh firman Allah Ta’ala,ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ“Berdoalah kepada-Ku (langsung), niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (QS. Ghafir: 60)Kesesatan ini muncul, karena beragama hanya berpijak pada anggapan baik. Sehingga setiap orang yang beragama hanya berdalil dengan anggapan baik, bukan ilmu dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka mereka telah menyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang ini.Contohnya disebutkan oleh sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu’anhuma,كل بدعة ضلالة ؛ وإن رآها الناس حسنة“Semua perkara baru dalam agama (bid’ah) itu sesat. Walau dipandang baik oleh orang-orang.” (Syarhul I’tiqod Ahlis Sunnah, 3: 92)Ketiga, tidak mensyukuri nikmat akal.Mereka menyembah sesuatu yang sama sekali tak mampu mendatangkan manfaat dan menolak bahaya untuk mereka. Coba kita renungkan, orang yang menyembah patung. Patung tersebut tidak mampu melakukan apapun. Dicubit, ditendang, dia tidak dapat membalas. Bahkan ketika dihinggapi lalat, sekedar mengusir dengan satu sapuan tangan pun, dia diam tidak mampu. Contoh lainnya, ada yang menyembah binatang. Padahal dirinya sendiri jika disebut binatang, marah. Padahal binatang adalah tuhannya. Ada yang menyembah sapi. Padahal kita tahu, rendang sapi itu nikmat sekali. Masak tuhan bisa direndang dan tidak membalas?Karena memang tidak akan sah kesyirikan seseorang, sampai ia mengorbankan akal sehatnya.Oleh karenanya, sering kali ketika Allah Ta’ala menawarkan tauhid, selalu Allah kaitkan dengan akal sehat.Allah Ta’ala berfirman,أَفَلَا تَعْقِلُونَ“Tidakkah kalian berfikir?” (QS. Ali ‘Imran 65, Al-An’am: 32, Al-A’raf: 169, dll)أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ“Tidakkah mereka merenungkan Al-Qur’an?!” (QS. An-Nisa: 82)أَفَلَا تَتَفَكَّرُونَ“Apakah kamu tidak memikirkan(nya)?” (QS. Al-An’am: 50)إِنَّ رَبَّكُمُ ٱللَّهُ ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ فِي سِتَّةِ أَيَّام ثُمَّ ٱسۡتَوَىٰ عَلَى ٱلۡعَرۡشِۖ يُدَبِّرُ ٱلۡأَمۡرَۖ مَا مِن شَفِيعٍ إِلَّا مِنۢ بَعۡدِ إِذۡنِهِۦۚ ذَٰلِكُمُ ٱللَّهُ رَبُّكُمۡ فَٱعۡبُدُوهُۚ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ“Sesungguhnya Tuhan kamu Dialah Allah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy (singgasana) untuk mengatur segala urusan. Tidak ada yang dapat memberi syafaat kecuali setelah ada izin-Nya. Itulah Allah, Tuhanmu, maka sembahlah Dia. Apakah kamu tidak mengambil pelajaran?” (QS. Yunus: 3)Allah sampai ajak kita berfikir, untuk menyadari sesatnya kesyirikan dengan analogi yang sangat sederhana dan mudah dipahami. Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ضُرِبَ مَثَل فَٱسۡتَمِعُواْ لَهُۥٓۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ تَدۡعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ لَن يَخۡلُقُواْ ذُبَابا وَلَوِ ٱجۡتَمَعُواْ لَهُۥۖ وَإِن يَسۡلُبۡهُمُ ٱلذُّبَابُ شَيۡـٔا لَّا يَسۡتَنقِذُوهُ مِنۡهُۚ ضَعُفَ ٱلطَّالِبُ وَٱلۡمَطۡلُوبُ“Wahai manusia! Telah dibuat suatu perumpamaan. Maka dengarkanlah! Sesungguhnya segala yang kamu seru selain Allah tidak dapat menciptakan seekor lalat pun, walaupun mereka bersatu untuk menciptakannya. Dan jika lalat itu merampas sesuatu dari mereka, mereka tidak akan dapat merebutnya kembali dari lalat itu. Sama lemahnya yang menyembah dan yang disembah.” (QS. Al-Haj: 73)Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id Referensi:– Matan Qawaidul Arba’ https://muslim.or.id/26784-matan-terjemah-al-qowaidul-arba.html, karya Syekh Muhammad bin Abdul Wahab.– Syarhul I’tiqod Ahlis Sunnah, karya Imam Abul Qosim Al-Lalikai, tahqiq : Ahmad Mas’ud Hamdan. 🔍 Dikocok Istri, Adab Berziarah, Waktu Shalat Zuhur, Nafsu Dan Dosa, Pengertian Dabbah
Bismillah …Di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala menerangkan alasan orang-orang musyrik berbuat syirik. Ada dua alasan mereka :Pertama, untuk mendekatkan diri kepada AllahKedua, untuk berharap syafa’at (penolong di hadapan Allah), dari Tuhan yang mereka sembah.Dalil bahwa mereka menyembah selain Allah untuk alasan mendekatkan diri kepada Allah adalah firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ“Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata), “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.” (QS. Az-Zumar: 3)Dalil bahwa alasan mereka berbuat syirik karena mencari syafa’at adalah firman Allah Ta’ala,وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَٰؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ“Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) (mendatangkan) manfaat.” (QS. Yunus: 18)(Dikutip dari Qawaidul Arba’, kaidah kedua)Alasan mereka di atas, menunjukkan dua hal:Pertama, tidak percaya diri berterus-terang telah melakukan syirik.Lihatlah sikap mereka yang tidak percaya diri dan tidak mau berterus terang untuk menyebut diri mereka telah melakukan syirik atau musyrik. Sehingga mereka pun mencari berbagai macam dalih karena tidak ingin disebut dengan orang musyrik. Begitupula dengan orang kafir.Contoh:Sempat viral di tanah air kita, adanya orang non-muslim yang tidak suka disebut dengan “kafir”. Padahal kenyataannya, status mereka memang demikian. Hal ini bisa menjadi indikasi bahwa Islam adalah agama fitrah, buktinya mereka tidak suka dikatakan seperti itu. Dan hal ini menunjukkan bahwa mereka tidak yakin dengan keyakinan mereka sendiri dan fitrah mereka mengingkari hal tersebut.Kedua, kelirunya beragama hanya berdasar pada anggapan baik.Mereka menganalogikan kekafiran yang mereka lakukan itu, seperti meminta sesuatu kepada makhluk. Kalau kita mau meminta kepada presiden, maka harus terlebih dahulu melalui perantara orang di bawahnya (sekretaris negara, misalnya) dan yang semisalnya.Hal ini dibantah oleh firman Allah Ta’ala,ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ“Berdoalah kepada-Ku (langsung), niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (QS. Ghafir: 60)Kesesatan ini muncul, karena beragama hanya berpijak pada anggapan baik. Sehingga setiap orang yang beragama hanya berdalil dengan anggapan baik, bukan ilmu dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka mereka telah menyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang ini.Contohnya disebutkan oleh sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu’anhuma,كل بدعة ضلالة ؛ وإن رآها الناس حسنة“Semua perkara baru dalam agama (bid’ah) itu sesat. Walau dipandang baik oleh orang-orang.” (Syarhul I’tiqod Ahlis Sunnah, 3: 92)Ketiga, tidak mensyukuri nikmat akal.Mereka menyembah sesuatu yang sama sekali tak mampu mendatangkan manfaat dan menolak bahaya untuk mereka. Coba kita renungkan, orang yang menyembah patung. Patung tersebut tidak mampu melakukan apapun. Dicubit, ditendang, dia tidak dapat membalas. Bahkan ketika dihinggapi lalat, sekedar mengusir dengan satu sapuan tangan pun, dia diam tidak mampu. Contoh lainnya, ada yang menyembah binatang. Padahal dirinya sendiri jika disebut binatang, marah. Padahal binatang adalah tuhannya. Ada yang menyembah sapi. Padahal kita tahu, rendang sapi itu nikmat sekali. Masak tuhan bisa direndang dan tidak membalas?Karena memang tidak akan sah kesyirikan seseorang, sampai ia mengorbankan akal sehatnya.Oleh karenanya, sering kali ketika Allah Ta’ala menawarkan tauhid, selalu Allah kaitkan dengan akal sehat.Allah Ta’ala berfirman,أَفَلَا تَعْقِلُونَ“Tidakkah kalian berfikir?” (QS. Ali ‘Imran 65, Al-An’am: 32, Al-A’raf: 169, dll)أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ“Tidakkah mereka merenungkan Al-Qur’an?!” (QS. An-Nisa: 82)أَفَلَا تَتَفَكَّرُونَ“Apakah kamu tidak memikirkan(nya)?” (QS. Al-An’am: 50)إِنَّ رَبَّكُمُ ٱللَّهُ ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ فِي سِتَّةِ أَيَّام ثُمَّ ٱسۡتَوَىٰ عَلَى ٱلۡعَرۡشِۖ يُدَبِّرُ ٱلۡأَمۡرَۖ مَا مِن شَفِيعٍ إِلَّا مِنۢ بَعۡدِ إِذۡنِهِۦۚ ذَٰلِكُمُ ٱللَّهُ رَبُّكُمۡ فَٱعۡبُدُوهُۚ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ“Sesungguhnya Tuhan kamu Dialah Allah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy (singgasana) untuk mengatur segala urusan. Tidak ada yang dapat memberi syafaat kecuali setelah ada izin-Nya. Itulah Allah, Tuhanmu, maka sembahlah Dia. Apakah kamu tidak mengambil pelajaran?” (QS. Yunus: 3)Allah sampai ajak kita berfikir, untuk menyadari sesatnya kesyirikan dengan analogi yang sangat sederhana dan mudah dipahami. Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ضُرِبَ مَثَل فَٱسۡتَمِعُواْ لَهُۥٓۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ تَدۡعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ لَن يَخۡلُقُواْ ذُبَابا وَلَوِ ٱجۡتَمَعُواْ لَهُۥۖ وَإِن يَسۡلُبۡهُمُ ٱلذُّبَابُ شَيۡـٔا لَّا يَسۡتَنقِذُوهُ مِنۡهُۚ ضَعُفَ ٱلطَّالِبُ وَٱلۡمَطۡلُوبُ“Wahai manusia! Telah dibuat suatu perumpamaan. Maka dengarkanlah! Sesungguhnya segala yang kamu seru selain Allah tidak dapat menciptakan seekor lalat pun, walaupun mereka bersatu untuk menciptakannya. Dan jika lalat itu merampas sesuatu dari mereka, mereka tidak akan dapat merebutnya kembali dari lalat itu. Sama lemahnya yang menyembah dan yang disembah.” (QS. Al-Haj: 73)Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id Referensi:– Matan Qawaidul Arba’ https://muslim.or.id/26784-matan-terjemah-al-qowaidul-arba.html, karya Syekh Muhammad bin Abdul Wahab.– Syarhul I’tiqod Ahlis Sunnah, karya Imam Abul Qosim Al-Lalikai, tahqiq : Ahmad Mas’ud Hamdan. 🔍 Dikocok Istri, Adab Berziarah, Waktu Shalat Zuhur, Nafsu Dan Dosa, Pengertian Dabbah


Bismillah …Di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala menerangkan alasan orang-orang musyrik berbuat syirik. Ada dua alasan mereka :Pertama, untuk mendekatkan diri kepada AllahKedua, untuk berharap syafa’at (penolong di hadapan Allah), dari Tuhan yang mereka sembah.Dalil bahwa mereka menyembah selain Allah untuk alasan mendekatkan diri kepada Allah adalah firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ“Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata), “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.” (QS. Az-Zumar: 3)Dalil bahwa alasan mereka berbuat syirik karena mencari syafa’at adalah firman Allah Ta’ala,وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَٰؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ“Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) (mendatangkan) manfaat.” (QS. Yunus: 18)(Dikutip dari Qawaidul Arba’, kaidah kedua)Alasan mereka di atas, menunjukkan dua hal:Pertama, tidak percaya diri berterus-terang telah melakukan syirik.Lihatlah sikap mereka yang tidak percaya diri dan tidak mau berterus terang untuk menyebut diri mereka telah melakukan syirik atau musyrik. Sehingga mereka pun mencari berbagai macam dalih karena tidak ingin disebut dengan orang musyrik. Begitupula dengan orang kafir.Contoh:Sempat viral di tanah air kita, adanya orang non-muslim yang tidak suka disebut dengan “kafir”. Padahal kenyataannya, status mereka memang demikian. Hal ini bisa menjadi indikasi bahwa Islam adalah agama fitrah, buktinya mereka tidak suka dikatakan seperti itu. Dan hal ini menunjukkan bahwa mereka tidak yakin dengan keyakinan mereka sendiri dan fitrah mereka mengingkari hal tersebut.Kedua, kelirunya beragama hanya berdasar pada anggapan baik.Mereka menganalogikan kekafiran yang mereka lakukan itu, seperti meminta sesuatu kepada makhluk. Kalau kita mau meminta kepada presiden, maka harus terlebih dahulu melalui perantara orang di bawahnya (sekretaris negara, misalnya) dan yang semisalnya.Hal ini dibantah oleh firman Allah Ta’ala,ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ“Berdoalah kepada-Ku (langsung), niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (QS. Ghafir: 60)Kesesatan ini muncul, karena beragama hanya berpijak pada anggapan baik. Sehingga setiap orang yang beragama hanya berdalil dengan anggapan baik, bukan ilmu dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka mereka telah menyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang ini.Contohnya disebutkan oleh sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu’anhuma,كل بدعة ضلالة ؛ وإن رآها الناس حسنة“Semua perkara baru dalam agama (bid’ah) itu sesat. Walau dipandang baik oleh orang-orang.” (Syarhul I’tiqod Ahlis Sunnah, 3: 92)Ketiga, tidak mensyukuri nikmat akal.Mereka menyembah sesuatu yang sama sekali tak mampu mendatangkan manfaat dan menolak bahaya untuk mereka. Coba kita renungkan, orang yang menyembah patung. Patung tersebut tidak mampu melakukan apapun. Dicubit, ditendang, dia tidak dapat membalas. Bahkan ketika dihinggapi lalat, sekedar mengusir dengan satu sapuan tangan pun, dia diam tidak mampu. Contoh lainnya, ada yang menyembah binatang. Padahal dirinya sendiri jika disebut binatang, marah. Padahal binatang adalah tuhannya. Ada yang menyembah sapi. Padahal kita tahu, rendang sapi itu nikmat sekali. Masak tuhan bisa direndang dan tidak membalas?Karena memang tidak akan sah kesyirikan seseorang, sampai ia mengorbankan akal sehatnya.Oleh karenanya, sering kali ketika Allah Ta’ala menawarkan tauhid, selalu Allah kaitkan dengan akal sehat.Allah Ta’ala berfirman,أَفَلَا تَعْقِلُونَ“Tidakkah kalian berfikir?” (QS. Ali ‘Imran 65, Al-An’am: 32, Al-A’raf: 169, dll)أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ“Tidakkah mereka merenungkan Al-Qur’an?!” (QS. An-Nisa: 82)أَفَلَا تَتَفَكَّرُونَ“Apakah kamu tidak memikirkan(nya)?” (QS. Al-An’am: 50)إِنَّ رَبَّكُمُ ٱللَّهُ ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ فِي سِتَّةِ أَيَّام ثُمَّ ٱسۡتَوَىٰ عَلَى ٱلۡعَرۡشِۖ يُدَبِّرُ ٱلۡأَمۡرَۖ مَا مِن شَفِيعٍ إِلَّا مِنۢ بَعۡدِ إِذۡنِهِۦۚ ذَٰلِكُمُ ٱللَّهُ رَبُّكُمۡ فَٱعۡبُدُوهُۚ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ“Sesungguhnya Tuhan kamu Dialah Allah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy (singgasana) untuk mengatur segala urusan. Tidak ada yang dapat memberi syafaat kecuali setelah ada izin-Nya. Itulah Allah, Tuhanmu, maka sembahlah Dia. Apakah kamu tidak mengambil pelajaran?” (QS. Yunus: 3)Allah sampai ajak kita berfikir, untuk menyadari sesatnya kesyirikan dengan analogi yang sangat sederhana dan mudah dipahami. Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ضُرِبَ مَثَل فَٱسۡتَمِعُواْ لَهُۥٓۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ تَدۡعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ لَن يَخۡلُقُواْ ذُبَابا وَلَوِ ٱجۡتَمَعُواْ لَهُۥۖ وَإِن يَسۡلُبۡهُمُ ٱلذُّبَابُ شَيۡـٔا لَّا يَسۡتَنقِذُوهُ مِنۡهُۚ ضَعُفَ ٱلطَّالِبُ وَٱلۡمَطۡلُوبُ“Wahai manusia! Telah dibuat suatu perumpamaan. Maka dengarkanlah! Sesungguhnya segala yang kamu seru selain Allah tidak dapat menciptakan seekor lalat pun, walaupun mereka bersatu untuk menciptakannya. Dan jika lalat itu merampas sesuatu dari mereka, mereka tidak akan dapat merebutnya kembali dari lalat itu. Sama lemahnya yang menyembah dan yang disembah.” (QS. Al-Haj: 73)Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id Referensi:– Matan Qawaidul Arba’ https://muslim.or.id/26784-matan-terjemah-al-qowaidul-arba.html, karya Syekh Muhammad bin Abdul Wahab.– Syarhul I’tiqod Ahlis Sunnah, karya Imam Abul Qosim Al-Lalikai, tahqiq : Ahmad Mas’ud Hamdan. 🔍 Dikocok Istri, Adab Berziarah, Waktu Shalat Zuhur, Nafsu Dan Dosa, Pengertian Dabbah

7 Fakta Lagu Aisyah yang Menjadi Trending Youtube

Kami sama sekali tidak mau mendengarkan lagu dan musik, itu sudah jadi prinsip kami. Sedangkan pembahasan lagu “Aisyah Istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” disusun karena ada pesan singkat yang masuk pada kami, sehingga kami terdorong untuk membahas hal ini sebagai tanda sayang kami pada penyanyi dan fansnya.   Isi pesan di kotak masuk dari WhatsApp kami: Bismillah.. Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. Afwan ustadz M. Abduh Tuasikal , mau tanya tentang lagu Aisyah istri Rasulullah yang lagi viral dan banyak yang mengcover lagu ini. Dalam liriknya itu menceritakan tentang bagaimana cantiknya beliau serta beberapa kisah romantisnya beliau dengan Baginda Nabi. Tapi dalam video itu ada model perempuannya meski tidak kelihatan wajahnya, tetapi terkesan seperti menggambarkan Sayyidah Aisyah, dan dalam penyebutan nama beliau pun dengan Aisyah saja tanpa dibarengi dengan gelar Sayyidah atau Ibunda. Apakah itu termasuk su’ul adab? Bagaimana pandangan ustadz mengenai hal ini? Ditunggu artikel lengkapnya njih tadz. Jazakallah khairan katsiiraa.   Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami bagi menjadi beberapa bahasan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Aisyah Termasuk Ibu Orang Beriman (Ummahatul Mukminin). 2. Istri Nabi Aisyah radhiyallahu ‘anha memiliki banyak keutamaan. 3. Aisyah meriwayatkan hadits tentang “musik itu seruling setan”. 4. Pria yang menyanyikan lagu itu mirip gaya wanita karena menjadi lemah gemulai. 5. Bayaran jadi penyanyi itu haram menurut sepakat ulama madzhab. 6. Mendengarkan alat musik itu haram walau itu lagu religi. 7. Jika Aisyah diperankan oleh manusia zaman ini dalam lagu Aisyah, itu tak layak. Penutup 1. Aisyah Termasuk Ibu Orang Beriman (Ummahatul Mukminin). Dalam ayat disebutkan, النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ “Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka.” (QS. Al-Ahzab: 6) Imam Ibnu Katsir Asy-Syafii rahimahullah mengatakan, “Istri beliau adalah ibu-ibu orang beriman (ummahatul mukminin) yaitu dari sisi diharamkan untuk dinikahi serta diperintahkan untuk dimuliakan dan diagungkan.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Penerbit Dar Ibnul Jauzi, 6:159)   Baca juga selengkapnya: Sebelas Istri Nabi dan Keutamaan Mereka     2. Istri Nabi Aisyah radhiyallahu ‘anha memiliki banyak keutamaan. Inilah di antara keistimewaan istri nabi yang mulia—Ummahatul Mukminin–, Aisyah rahdiyallahu ‘anha yang diringkaskan menjadi sepuluh poin. Aisyah adalah istri yang paling dicintai oleh Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menikahi seorang gadis (perawan) kecuali Aisyah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima wahyu ketika sedang berada di dalam selimut Aisyah dan hal itu tidak pernah terjadi pada istri beliau yang lain. Aisyah itu wanita yang tetap ingin hidup apa adanya ketika berkeluarga dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi pilihan untuk tetap bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kehidupan apa adanya atau diceraikan lalu akan mendapatkan gantian dunia, Aisyah adalah orang pertama yang menyatakan tetap ingin bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagaimana pun kondisi beliau. Allah menyucikannya dari tuduhan berzina. Ini menandakan ia benar-benar wanita mulia dan menjaga kesucian dirinya. Aisyah itu dikenal keluasan ilmunya. Banyak dari kalangan pembesar sahabat radhiyallahu ‘anhum jika menghadapi kesulitan dalam masalah agama, mereka meminta fatwa kepada Aisyah. Mereka mendapati ilmu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia di rumah Aisyah, pada giliran harinya, pada malam harinya, dan berada di pangkuannya, lalu dikuburkan di rumahnya. Pernikahan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Aisyah adalah wahyu dan perintah dari Allah. Banyak orang yang memberi hadiah pada giliran harinya Aisyah yang di sana ada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar menjadi dekat dengan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syariat tayamum turun lantaran Aisyah.   Keutamaan Aisyah sudah ada bahasannya di web Rumaysho: Tag Keutamaan Aisyah   3. Aisyah meriwayatkan hadits tentang “musik itu seruling setan”. Dari Aisyah radhiyallahu ’anha, ia berkata, دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَعِنْدِى جَارِيَتَانِ تُغَنِّيَانِ بِغِنَاءِ بُعَاثٍفَاضْطَجَعَ عَلَى الْفِرَاشِ وَحَوَّلَ وَجْهَهُ فَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ فَانْتَهَرَنِى وَقَالَ مِزْمَارُالشَّيْطَانِ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليهوسلم- فَقَالَ « دَعْهُمَا » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangiku dan ketika itu ada dua orang budak yang sedang menyanyi (dengan syair kaum Anshar) pada hari Bu’ats. Beliau ketika itu sedang tidur-tidur di atas kasur, lantas memalingkan wajahnya, kemudian Abu Bakar masuk. Abu Bakar membentakku seraya berkata, “Kenapa sampai bisa ada seruling setan di samping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memalingkan wajah padanya dan berkata, “Biarkan keduanya.” (HR. Bukhari, no. 3931 dan Muslim, no. 892) Dalam riwayat Bukhari disebutkan, فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ مِزْمَارُ الشَّيْطَانِ مَرَّتَيْنِ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « دَعْهُمَا يَا أَبَا بَكْرٍ ، إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا ، وَإِنَّ عِيدَنَا هَذَا الْيَوْمُ » Abu Bakar pun berkata, “Kenapa sampai bisa ada seruling setan? Kenapa sampai bisa ada seruling setan?” Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkata, “Biarkan mereka saja, wahai Abu Bakar. Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari raya kita.” Dalam hadits ini, Abu Bakar menganggap duff (jenis alat musik rebana) sebagai seruling setan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membenarkannya dengan mendiamkannya. Yang diceritakan dalam hadits ini adalah pengecualian kasus dan perbedaan keadaan karena terjadi saat id (hari raya). Ada pula pengecualian tambahan yang bisa dirinci sebagai berikut: Alat musik yang dibolehkan hanyalah rebana (duff). Alat tersebut dimainkan saat walimah pernikahan yang khusus bagi wanita. Hal ini dibolehkan secara ijmak (menurut kata sepakat ulama). Alat tersebut dimainkan saat datangnya orang yang beberapa waktu tidak terlihat (ghaib) seperti pada kisah wanita yang bernadzar akan memukul rebana di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika Allah mengembalikan orang yang hilang dalam keadaan selamat. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tunaikanlah nadzarmu.” Alat tersebut dimainkan saat perang. Untuk kondisi ini tidak dibutuhkan untuk saat ini. Selain kondisi-kondisi di atas, maka tetap pada hukum asal yaitu alat musik haram.   Baca juga selengkapnya: Hukum Memainkan Alat Musik Rebana Juga baca: Alat Musik dalam Pandangan Ulama Syafii   4. Pria yang menyanyikan lagu itu mirip gaya wanita karena menjadi lemah gemulai. Cukup perkataan Ibnul Qayyim sebagai nasihat, فلو سألت الطباع ما الذي خنّثها وذكورة الرجال ما الذي أنّثها لقالت: سل السماع- الغناء- فإنه رقية الزنا وحاديه .. والداعي إلي ذلك ومناديه “Jika engkau bertanya, kenapa sampai ada yang bisa lemah gemulai (layaknya wanita), dan kenapa kejantanan seorang pria bisa berubah menjadi kewanita-wanitaan (lemah lembut), maka tanyakanlah pada musik (nyanyian). Nyayian itu mantera-manteranya zina, yang mengantar, yang mendorong, dan mengajak pada zina.” (Al-Kalam ‘ala Mas-alah As-Simaa’, hlm. 18-19)   Baca selengkapnya di sini: Kecanduan Musik Hati-Hati Mirip Wanita   5. Bayaran jadi penyanyi itu haram menurut sepakat ulama madzhab. Guru kami, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.—semoga Allah senantiasa menjaga beliau–mengatakan bahwa alat musik itu hukumnya haram dan haram juga upah memainkan alat musik serta menerima upah atas jasa memainkan alat musik atau mendendangkan lirik lagu yang diiringi musik. Al-Minhaji salah seorang ulama Syafiiyah mengatakan, “Upah dari sewa alat musik serta memainkannya seperti gendang, seruling, rebab, dan sejenisnya dihukumi haram. Alasannya karena transaksi ini termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Upah jasa para penyanyi juga dihukumi haram.” (Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 143, cetakan ke-22). Dalam Ensiklopedia Fikih terbitan Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait atau Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah(1:290) disebutkan, “Upah dari kemanfaatan yang haram—seperti zina, niyahah, nyanyian, alat musik–dihukumi haram. Akad tersebut adalah akad yang batil (tidak sah), upah yang diperoleh tidak berhak diterima.” Ada juga bahasan upah untuk nyanyian dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 31:296-297 dijelaskan hal yang sama. Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (38:177) bahwa mencari pekerjaan dari nyanyian tidaklah thayyib.   6. Mendengarkan alat musik itu haram walau itu lagu religi. Dari Nafi’–bekas budak Ibnu ‘Umar–, beliau berkata bahwa Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang penggembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.” Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.” Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang penggembala. Beliau melakukannya seperti tadi.” (HR. Ahmad, 2:38. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, اللَّهُمَّ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي سَمَاعِهِ ضَرَرٌ دِينِيٌّ لَا يَنْدَفِعُ إلَّا بِالسَّدِّ “Ya Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) adalah bahaya yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup telinga agar tidak mendengarnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 11:567) Para fuqaha menyatakan haramnya mendengarkan alat musik, termasuk pula duduk-duduk untuk mendengarkannya. Imam Malik menyarankan untuk orang-orang yang duduk-duduk di majelis yang dimainkan alat musik agar berdiri (pergi). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 38:178.   Baca juga: Saatnya Meninggalkan Musik     7. Jika Aisyah diperankan oleh manusia zaman ini dalam lagu Aisyah, itu tak layak. Berdasarkan keputusan dari Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (divisi fikih Rabithah Alam Islami) dalam rapat tahunan ke-8 di Makkah pada tahun 1985 dalam keputusan ke-6, mereka mengharamkan memerankan sosok para Nabi dan para sahabat Nabi. Di antara alasan yang disebutkan dalam keputusan tersebut, karena para sahabat Nabi, mereka memiliki kemuliaan dalam bentuk pembelaan kepada Nabi, berjuang bersama beliau, membela agama, membawa risalah kepada kita. Dengan demikian telah sepantasnya untuk memuliakan serta menghormati mereka. Kalau para sahabat Nabi demikian, sikap pada istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—Ummahatul Mukminin—pula demikian adanya.  Lihat bahasan hukum seni peran di buku Ustadz Dr. Erwandi, Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 145-146.   Penutup Kami tutup tulisan ini dengan perkataan Nabi Syuaib ketika mendakwahi kaum Madyan, إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Hud: 88) Semoga mendapatkan hidayah. Semuanya di sini tertulis hanya menginginkan kebaikan bagi saudara muslim lainnya. Bagi yang telah membaca tulisan ini, doakan kami, juga doakan para penyanyi agar mereka mendapatkan hidayah untuk menerima kebenaran. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.     Selesai dituliskan di Darush Sholihin, 13 Syakban 1441 H, 7 April 2020 (Selasa sore menjelang Magrib) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalat musik hukum musik keutamaan aisyah musik musik haram

7 Fakta Lagu Aisyah yang Menjadi Trending Youtube

Kami sama sekali tidak mau mendengarkan lagu dan musik, itu sudah jadi prinsip kami. Sedangkan pembahasan lagu “Aisyah Istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” disusun karena ada pesan singkat yang masuk pada kami, sehingga kami terdorong untuk membahas hal ini sebagai tanda sayang kami pada penyanyi dan fansnya.   Isi pesan di kotak masuk dari WhatsApp kami: Bismillah.. Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. Afwan ustadz M. Abduh Tuasikal , mau tanya tentang lagu Aisyah istri Rasulullah yang lagi viral dan banyak yang mengcover lagu ini. Dalam liriknya itu menceritakan tentang bagaimana cantiknya beliau serta beberapa kisah romantisnya beliau dengan Baginda Nabi. Tapi dalam video itu ada model perempuannya meski tidak kelihatan wajahnya, tetapi terkesan seperti menggambarkan Sayyidah Aisyah, dan dalam penyebutan nama beliau pun dengan Aisyah saja tanpa dibarengi dengan gelar Sayyidah atau Ibunda. Apakah itu termasuk su’ul adab? Bagaimana pandangan ustadz mengenai hal ini? Ditunggu artikel lengkapnya njih tadz. Jazakallah khairan katsiiraa.   Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami bagi menjadi beberapa bahasan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Aisyah Termasuk Ibu Orang Beriman (Ummahatul Mukminin). 2. Istri Nabi Aisyah radhiyallahu ‘anha memiliki banyak keutamaan. 3. Aisyah meriwayatkan hadits tentang “musik itu seruling setan”. 4. Pria yang menyanyikan lagu itu mirip gaya wanita karena menjadi lemah gemulai. 5. Bayaran jadi penyanyi itu haram menurut sepakat ulama madzhab. 6. Mendengarkan alat musik itu haram walau itu lagu religi. 7. Jika Aisyah diperankan oleh manusia zaman ini dalam lagu Aisyah, itu tak layak. Penutup 1. Aisyah Termasuk Ibu Orang Beriman (Ummahatul Mukminin). Dalam ayat disebutkan, النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ “Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka.” (QS. Al-Ahzab: 6) Imam Ibnu Katsir Asy-Syafii rahimahullah mengatakan, “Istri beliau adalah ibu-ibu orang beriman (ummahatul mukminin) yaitu dari sisi diharamkan untuk dinikahi serta diperintahkan untuk dimuliakan dan diagungkan.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Penerbit Dar Ibnul Jauzi, 6:159)   Baca juga selengkapnya: Sebelas Istri Nabi dan Keutamaan Mereka     2. Istri Nabi Aisyah radhiyallahu ‘anha memiliki banyak keutamaan. Inilah di antara keistimewaan istri nabi yang mulia—Ummahatul Mukminin–, Aisyah rahdiyallahu ‘anha yang diringkaskan menjadi sepuluh poin. Aisyah adalah istri yang paling dicintai oleh Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menikahi seorang gadis (perawan) kecuali Aisyah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima wahyu ketika sedang berada di dalam selimut Aisyah dan hal itu tidak pernah terjadi pada istri beliau yang lain. Aisyah itu wanita yang tetap ingin hidup apa adanya ketika berkeluarga dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi pilihan untuk tetap bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kehidupan apa adanya atau diceraikan lalu akan mendapatkan gantian dunia, Aisyah adalah orang pertama yang menyatakan tetap ingin bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagaimana pun kondisi beliau. Allah menyucikannya dari tuduhan berzina. Ini menandakan ia benar-benar wanita mulia dan menjaga kesucian dirinya. Aisyah itu dikenal keluasan ilmunya. Banyak dari kalangan pembesar sahabat radhiyallahu ‘anhum jika menghadapi kesulitan dalam masalah agama, mereka meminta fatwa kepada Aisyah. Mereka mendapati ilmu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia di rumah Aisyah, pada giliran harinya, pada malam harinya, dan berada di pangkuannya, lalu dikuburkan di rumahnya. Pernikahan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Aisyah adalah wahyu dan perintah dari Allah. Banyak orang yang memberi hadiah pada giliran harinya Aisyah yang di sana ada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar menjadi dekat dengan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syariat tayamum turun lantaran Aisyah.   Keutamaan Aisyah sudah ada bahasannya di web Rumaysho: Tag Keutamaan Aisyah   3. Aisyah meriwayatkan hadits tentang “musik itu seruling setan”. Dari Aisyah radhiyallahu ’anha, ia berkata, دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَعِنْدِى جَارِيَتَانِ تُغَنِّيَانِ بِغِنَاءِ بُعَاثٍفَاضْطَجَعَ عَلَى الْفِرَاشِ وَحَوَّلَ وَجْهَهُ فَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ فَانْتَهَرَنِى وَقَالَ مِزْمَارُالشَّيْطَانِ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليهوسلم- فَقَالَ « دَعْهُمَا » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangiku dan ketika itu ada dua orang budak yang sedang menyanyi (dengan syair kaum Anshar) pada hari Bu’ats. Beliau ketika itu sedang tidur-tidur di atas kasur, lantas memalingkan wajahnya, kemudian Abu Bakar masuk. Abu Bakar membentakku seraya berkata, “Kenapa sampai bisa ada seruling setan di samping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memalingkan wajah padanya dan berkata, “Biarkan keduanya.” (HR. Bukhari, no. 3931 dan Muslim, no. 892) Dalam riwayat Bukhari disebutkan, فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ مِزْمَارُ الشَّيْطَانِ مَرَّتَيْنِ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « دَعْهُمَا يَا أَبَا بَكْرٍ ، إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا ، وَإِنَّ عِيدَنَا هَذَا الْيَوْمُ » Abu Bakar pun berkata, “Kenapa sampai bisa ada seruling setan? Kenapa sampai bisa ada seruling setan?” Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkata, “Biarkan mereka saja, wahai Abu Bakar. Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari raya kita.” Dalam hadits ini, Abu Bakar menganggap duff (jenis alat musik rebana) sebagai seruling setan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membenarkannya dengan mendiamkannya. Yang diceritakan dalam hadits ini adalah pengecualian kasus dan perbedaan keadaan karena terjadi saat id (hari raya). Ada pula pengecualian tambahan yang bisa dirinci sebagai berikut: Alat musik yang dibolehkan hanyalah rebana (duff). Alat tersebut dimainkan saat walimah pernikahan yang khusus bagi wanita. Hal ini dibolehkan secara ijmak (menurut kata sepakat ulama). Alat tersebut dimainkan saat datangnya orang yang beberapa waktu tidak terlihat (ghaib) seperti pada kisah wanita yang bernadzar akan memukul rebana di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika Allah mengembalikan orang yang hilang dalam keadaan selamat. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tunaikanlah nadzarmu.” Alat tersebut dimainkan saat perang. Untuk kondisi ini tidak dibutuhkan untuk saat ini. Selain kondisi-kondisi di atas, maka tetap pada hukum asal yaitu alat musik haram.   Baca juga selengkapnya: Hukum Memainkan Alat Musik Rebana Juga baca: Alat Musik dalam Pandangan Ulama Syafii   4. Pria yang menyanyikan lagu itu mirip gaya wanita karena menjadi lemah gemulai. Cukup perkataan Ibnul Qayyim sebagai nasihat, فلو سألت الطباع ما الذي خنّثها وذكورة الرجال ما الذي أنّثها لقالت: سل السماع- الغناء- فإنه رقية الزنا وحاديه .. والداعي إلي ذلك ومناديه “Jika engkau bertanya, kenapa sampai ada yang bisa lemah gemulai (layaknya wanita), dan kenapa kejantanan seorang pria bisa berubah menjadi kewanita-wanitaan (lemah lembut), maka tanyakanlah pada musik (nyanyian). Nyayian itu mantera-manteranya zina, yang mengantar, yang mendorong, dan mengajak pada zina.” (Al-Kalam ‘ala Mas-alah As-Simaa’, hlm. 18-19)   Baca selengkapnya di sini: Kecanduan Musik Hati-Hati Mirip Wanita   5. Bayaran jadi penyanyi itu haram menurut sepakat ulama madzhab. Guru kami, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.—semoga Allah senantiasa menjaga beliau–mengatakan bahwa alat musik itu hukumnya haram dan haram juga upah memainkan alat musik serta menerima upah atas jasa memainkan alat musik atau mendendangkan lirik lagu yang diiringi musik. Al-Minhaji salah seorang ulama Syafiiyah mengatakan, “Upah dari sewa alat musik serta memainkannya seperti gendang, seruling, rebab, dan sejenisnya dihukumi haram. Alasannya karena transaksi ini termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Upah jasa para penyanyi juga dihukumi haram.” (Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 143, cetakan ke-22). Dalam Ensiklopedia Fikih terbitan Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait atau Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah(1:290) disebutkan, “Upah dari kemanfaatan yang haram—seperti zina, niyahah, nyanyian, alat musik–dihukumi haram. Akad tersebut adalah akad yang batil (tidak sah), upah yang diperoleh tidak berhak diterima.” Ada juga bahasan upah untuk nyanyian dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 31:296-297 dijelaskan hal yang sama. Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (38:177) bahwa mencari pekerjaan dari nyanyian tidaklah thayyib.   6. Mendengarkan alat musik itu haram walau itu lagu religi. Dari Nafi’–bekas budak Ibnu ‘Umar–, beliau berkata bahwa Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang penggembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.” Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.” Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang penggembala. Beliau melakukannya seperti tadi.” (HR. Ahmad, 2:38. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, اللَّهُمَّ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي سَمَاعِهِ ضَرَرٌ دِينِيٌّ لَا يَنْدَفِعُ إلَّا بِالسَّدِّ “Ya Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) adalah bahaya yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup telinga agar tidak mendengarnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 11:567) Para fuqaha menyatakan haramnya mendengarkan alat musik, termasuk pula duduk-duduk untuk mendengarkannya. Imam Malik menyarankan untuk orang-orang yang duduk-duduk di majelis yang dimainkan alat musik agar berdiri (pergi). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 38:178.   Baca juga: Saatnya Meninggalkan Musik     7. Jika Aisyah diperankan oleh manusia zaman ini dalam lagu Aisyah, itu tak layak. Berdasarkan keputusan dari Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (divisi fikih Rabithah Alam Islami) dalam rapat tahunan ke-8 di Makkah pada tahun 1985 dalam keputusan ke-6, mereka mengharamkan memerankan sosok para Nabi dan para sahabat Nabi. Di antara alasan yang disebutkan dalam keputusan tersebut, karena para sahabat Nabi, mereka memiliki kemuliaan dalam bentuk pembelaan kepada Nabi, berjuang bersama beliau, membela agama, membawa risalah kepada kita. Dengan demikian telah sepantasnya untuk memuliakan serta menghormati mereka. Kalau para sahabat Nabi demikian, sikap pada istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—Ummahatul Mukminin—pula demikian adanya.  Lihat bahasan hukum seni peran di buku Ustadz Dr. Erwandi, Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 145-146.   Penutup Kami tutup tulisan ini dengan perkataan Nabi Syuaib ketika mendakwahi kaum Madyan, إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Hud: 88) Semoga mendapatkan hidayah. Semuanya di sini tertulis hanya menginginkan kebaikan bagi saudara muslim lainnya. Bagi yang telah membaca tulisan ini, doakan kami, juga doakan para penyanyi agar mereka mendapatkan hidayah untuk menerima kebenaran. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.     Selesai dituliskan di Darush Sholihin, 13 Syakban 1441 H, 7 April 2020 (Selasa sore menjelang Magrib) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalat musik hukum musik keutamaan aisyah musik musik haram
Kami sama sekali tidak mau mendengarkan lagu dan musik, itu sudah jadi prinsip kami. Sedangkan pembahasan lagu “Aisyah Istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” disusun karena ada pesan singkat yang masuk pada kami, sehingga kami terdorong untuk membahas hal ini sebagai tanda sayang kami pada penyanyi dan fansnya.   Isi pesan di kotak masuk dari WhatsApp kami: Bismillah.. Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. Afwan ustadz M. Abduh Tuasikal , mau tanya tentang lagu Aisyah istri Rasulullah yang lagi viral dan banyak yang mengcover lagu ini. Dalam liriknya itu menceritakan tentang bagaimana cantiknya beliau serta beberapa kisah romantisnya beliau dengan Baginda Nabi. Tapi dalam video itu ada model perempuannya meski tidak kelihatan wajahnya, tetapi terkesan seperti menggambarkan Sayyidah Aisyah, dan dalam penyebutan nama beliau pun dengan Aisyah saja tanpa dibarengi dengan gelar Sayyidah atau Ibunda. Apakah itu termasuk su’ul adab? Bagaimana pandangan ustadz mengenai hal ini? Ditunggu artikel lengkapnya njih tadz. Jazakallah khairan katsiiraa.   Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami bagi menjadi beberapa bahasan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Aisyah Termasuk Ibu Orang Beriman (Ummahatul Mukminin). 2. Istri Nabi Aisyah radhiyallahu ‘anha memiliki banyak keutamaan. 3. Aisyah meriwayatkan hadits tentang “musik itu seruling setan”. 4. Pria yang menyanyikan lagu itu mirip gaya wanita karena menjadi lemah gemulai. 5. Bayaran jadi penyanyi itu haram menurut sepakat ulama madzhab. 6. Mendengarkan alat musik itu haram walau itu lagu religi. 7. Jika Aisyah diperankan oleh manusia zaman ini dalam lagu Aisyah, itu tak layak. Penutup 1. Aisyah Termasuk Ibu Orang Beriman (Ummahatul Mukminin). Dalam ayat disebutkan, النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ “Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka.” (QS. Al-Ahzab: 6) Imam Ibnu Katsir Asy-Syafii rahimahullah mengatakan, “Istri beliau adalah ibu-ibu orang beriman (ummahatul mukminin) yaitu dari sisi diharamkan untuk dinikahi serta diperintahkan untuk dimuliakan dan diagungkan.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Penerbit Dar Ibnul Jauzi, 6:159)   Baca juga selengkapnya: Sebelas Istri Nabi dan Keutamaan Mereka     2. Istri Nabi Aisyah radhiyallahu ‘anha memiliki banyak keutamaan. Inilah di antara keistimewaan istri nabi yang mulia—Ummahatul Mukminin–, Aisyah rahdiyallahu ‘anha yang diringkaskan menjadi sepuluh poin. Aisyah adalah istri yang paling dicintai oleh Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menikahi seorang gadis (perawan) kecuali Aisyah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima wahyu ketika sedang berada di dalam selimut Aisyah dan hal itu tidak pernah terjadi pada istri beliau yang lain. Aisyah itu wanita yang tetap ingin hidup apa adanya ketika berkeluarga dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi pilihan untuk tetap bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kehidupan apa adanya atau diceraikan lalu akan mendapatkan gantian dunia, Aisyah adalah orang pertama yang menyatakan tetap ingin bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagaimana pun kondisi beliau. Allah menyucikannya dari tuduhan berzina. Ini menandakan ia benar-benar wanita mulia dan menjaga kesucian dirinya. Aisyah itu dikenal keluasan ilmunya. Banyak dari kalangan pembesar sahabat radhiyallahu ‘anhum jika menghadapi kesulitan dalam masalah agama, mereka meminta fatwa kepada Aisyah. Mereka mendapati ilmu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia di rumah Aisyah, pada giliran harinya, pada malam harinya, dan berada di pangkuannya, lalu dikuburkan di rumahnya. Pernikahan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Aisyah adalah wahyu dan perintah dari Allah. Banyak orang yang memberi hadiah pada giliran harinya Aisyah yang di sana ada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar menjadi dekat dengan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syariat tayamum turun lantaran Aisyah.   Keutamaan Aisyah sudah ada bahasannya di web Rumaysho: Tag Keutamaan Aisyah   3. Aisyah meriwayatkan hadits tentang “musik itu seruling setan”. Dari Aisyah radhiyallahu ’anha, ia berkata, دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَعِنْدِى جَارِيَتَانِ تُغَنِّيَانِ بِغِنَاءِ بُعَاثٍفَاضْطَجَعَ عَلَى الْفِرَاشِ وَحَوَّلَ وَجْهَهُ فَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ فَانْتَهَرَنِى وَقَالَ مِزْمَارُالشَّيْطَانِ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليهوسلم- فَقَالَ « دَعْهُمَا » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangiku dan ketika itu ada dua orang budak yang sedang menyanyi (dengan syair kaum Anshar) pada hari Bu’ats. Beliau ketika itu sedang tidur-tidur di atas kasur, lantas memalingkan wajahnya, kemudian Abu Bakar masuk. Abu Bakar membentakku seraya berkata, “Kenapa sampai bisa ada seruling setan di samping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memalingkan wajah padanya dan berkata, “Biarkan keduanya.” (HR. Bukhari, no. 3931 dan Muslim, no. 892) Dalam riwayat Bukhari disebutkan, فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ مِزْمَارُ الشَّيْطَانِ مَرَّتَيْنِ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « دَعْهُمَا يَا أَبَا بَكْرٍ ، إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا ، وَإِنَّ عِيدَنَا هَذَا الْيَوْمُ » Abu Bakar pun berkata, “Kenapa sampai bisa ada seruling setan? Kenapa sampai bisa ada seruling setan?” Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkata, “Biarkan mereka saja, wahai Abu Bakar. Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari raya kita.” Dalam hadits ini, Abu Bakar menganggap duff (jenis alat musik rebana) sebagai seruling setan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membenarkannya dengan mendiamkannya. Yang diceritakan dalam hadits ini adalah pengecualian kasus dan perbedaan keadaan karena terjadi saat id (hari raya). Ada pula pengecualian tambahan yang bisa dirinci sebagai berikut: Alat musik yang dibolehkan hanyalah rebana (duff). Alat tersebut dimainkan saat walimah pernikahan yang khusus bagi wanita. Hal ini dibolehkan secara ijmak (menurut kata sepakat ulama). Alat tersebut dimainkan saat datangnya orang yang beberapa waktu tidak terlihat (ghaib) seperti pada kisah wanita yang bernadzar akan memukul rebana di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika Allah mengembalikan orang yang hilang dalam keadaan selamat. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tunaikanlah nadzarmu.” Alat tersebut dimainkan saat perang. Untuk kondisi ini tidak dibutuhkan untuk saat ini. Selain kondisi-kondisi di atas, maka tetap pada hukum asal yaitu alat musik haram.   Baca juga selengkapnya: Hukum Memainkan Alat Musik Rebana Juga baca: Alat Musik dalam Pandangan Ulama Syafii   4. Pria yang menyanyikan lagu itu mirip gaya wanita karena menjadi lemah gemulai. Cukup perkataan Ibnul Qayyim sebagai nasihat, فلو سألت الطباع ما الذي خنّثها وذكورة الرجال ما الذي أنّثها لقالت: سل السماع- الغناء- فإنه رقية الزنا وحاديه .. والداعي إلي ذلك ومناديه “Jika engkau bertanya, kenapa sampai ada yang bisa lemah gemulai (layaknya wanita), dan kenapa kejantanan seorang pria bisa berubah menjadi kewanita-wanitaan (lemah lembut), maka tanyakanlah pada musik (nyanyian). Nyayian itu mantera-manteranya zina, yang mengantar, yang mendorong, dan mengajak pada zina.” (Al-Kalam ‘ala Mas-alah As-Simaa’, hlm. 18-19)   Baca selengkapnya di sini: Kecanduan Musik Hati-Hati Mirip Wanita   5. Bayaran jadi penyanyi itu haram menurut sepakat ulama madzhab. Guru kami, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.—semoga Allah senantiasa menjaga beliau–mengatakan bahwa alat musik itu hukumnya haram dan haram juga upah memainkan alat musik serta menerima upah atas jasa memainkan alat musik atau mendendangkan lirik lagu yang diiringi musik. Al-Minhaji salah seorang ulama Syafiiyah mengatakan, “Upah dari sewa alat musik serta memainkannya seperti gendang, seruling, rebab, dan sejenisnya dihukumi haram. Alasannya karena transaksi ini termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Upah jasa para penyanyi juga dihukumi haram.” (Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 143, cetakan ke-22). Dalam Ensiklopedia Fikih terbitan Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait atau Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah(1:290) disebutkan, “Upah dari kemanfaatan yang haram—seperti zina, niyahah, nyanyian, alat musik–dihukumi haram. Akad tersebut adalah akad yang batil (tidak sah), upah yang diperoleh tidak berhak diterima.” Ada juga bahasan upah untuk nyanyian dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 31:296-297 dijelaskan hal yang sama. Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (38:177) bahwa mencari pekerjaan dari nyanyian tidaklah thayyib.   6. Mendengarkan alat musik itu haram walau itu lagu religi. Dari Nafi’–bekas budak Ibnu ‘Umar–, beliau berkata bahwa Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang penggembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.” Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.” Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang penggembala. Beliau melakukannya seperti tadi.” (HR. Ahmad, 2:38. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, اللَّهُمَّ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي سَمَاعِهِ ضَرَرٌ دِينِيٌّ لَا يَنْدَفِعُ إلَّا بِالسَّدِّ “Ya Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) adalah bahaya yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup telinga agar tidak mendengarnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 11:567) Para fuqaha menyatakan haramnya mendengarkan alat musik, termasuk pula duduk-duduk untuk mendengarkannya. Imam Malik menyarankan untuk orang-orang yang duduk-duduk di majelis yang dimainkan alat musik agar berdiri (pergi). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 38:178.   Baca juga: Saatnya Meninggalkan Musik     7. Jika Aisyah diperankan oleh manusia zaman ini dalam lagu Aisyah, itu tak layak. Berdasarkan keputusan dari Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (divisi fikih Rabithah Alam Islami) dalam rapat tahunan ke-8 di Makkah pada tahun 1985 dalam keputusan ke-6, mereka mengharamkan memerankan sosok para Nabi dan para sahabat Nabi. Di antara alasan yang disebutkan dalam keputusan tersebut, karena para sahabat Nabi, mereka memiliki kemuliaan dalam bentuk pembelaan kepada Nabi, berjuang bersama beliau, membela agama, membawa risalah kepada kita. Dengan demikian telah sepantasnya untuk memuliakan serta menghormati mereka. Kalau para sahabat Nabi demikian, sikap pada istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—Ummahatul Mukminin—pula demikian adanya.  Lihat bahasan hukum seni peran di buku Ustadz Dr. Erwandi, Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 145-146.   Penutup Kami tutup tulisan ini dengan perkataan Nabi Syuaib ketika mendakwahi kaum Madyan, إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Hud: 88) Semoga mendapatkan hidayah. Semuanya di sini tertulis hanya menginginkan kebaikan bagi saudara muslim lainnya. Bagi yang telah membaca tulisan ini, doakan kami, juga doakan para penyanyi agar mereka mendapatkan hidayah untuk menerima kebenaran. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.     Selesai dituliskan di Darush Sholihin, 13 Syakban 1441 H, 7 April 2020 (Selasa sore menjelang Magrib) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalat musik hukum musik keutamaan aisyah musik musik haram


Kami sama sekali tidak mau mendengarkan lagu dan musik, itu sudah jadi prinsip kami. Sedangkan pembahasan lagu “Aisyah Istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” disusun karena ada pesan singkat yang masuk pada kami, sehingga kami terdorong untuk membahas hal ini sebagai tanda sayang kami pada penyanyi dan fansnya.   Isi pesan di kotak masuk dari WhatsApp kami: Bismillah.. Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. Afwan ustadz M. Abduh Tuasikal , mau tanya tentang lagu Aisyah istri Rasulullah yang lagi viral dan banyak yang mengcover lagu ini. Dalam liriknya itu menceritakan tentang bagaimana cantiknya beliau serta beberapa kisah romantisnya beliau dengan Baginda Nabi. Tapi dalam video itu ada model perempuannya meski tidak kelihatan wajahnya, tetapi terkesan seperti menggambarkan Sayyidah Aisyah, dan dalam penyebutan nama beliau pun dengan Aisyah saja tanpa dibarengi dengan gelar Sayyidah atau Ibunda. Apakah itu termasuk su’ul adab? Bagaimana pandangan ustadz mengenai hal ini? Ditunggu artikel lengkapnya njih tadz. Jazakallah khairan katsiiraa.   Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami bagi menjadi beberapa bahasan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Aisyah Termasuk Ibu Orang Beriman (Ummahatul Mukminin). 2. Istri Nabi Aisyah radhiyallahu ‘anha memiliki banyak keutamaan. 3. Aisyah meriwayatkan hadits tentang “musik itu seruling setan”. 4. Pria yang menyanyikan lagu itu mirip gaya wanita karena menjadi lemah gemulai. 5. Bayaran jadi penyanyi itu haram menurut sepakat ulama madzhab. 6. Mendengarkan alat musik itu haram walau itu lagu religi. 7. Jika Aisyah diperankan oleh manusia zaman ini dalam lagu Aisyah, itu tak layak. Penutup 1. Aisyah Termasuk Ibu Orang Beriman (Ummahatul Mukminin). Dalam ayat disebutkan, النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ “Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka.” (QS. Al-Ahzab: 6) Imam Ibnu Katsir Asy-Syafii rahimahullah mengatakan, “Istri beliau adalah ibu-ibu orang beriman (ummahatul mukminin) yaitu dari sisi diharamkan untuk dinikahi serta diperintahkan untuk dimuliakan dan diagungkan.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Penerbit Dar Ibnul Jauzi, 6:159)   Baca juga selengkapnya: Sebelas Istri Nabi dan Keutamaan Mereka     2. Istri Nabi Aisyah radhiyallahu ‘anha memiliki banyak keutamaan. Inilah di antara keistimewaan istri nabi yang mulia—Ummahatul Mukminin–, Aisyah rahdiyallahu ‘anha yang diringkaskan menjadi sepuluh poin. Aisyah adalah istri yang paling dicintai oleh Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menikahi seorang gadis (perawan) kecuali Aisyah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima wahyu ketika sedang berada di dalam selimut Aisyah dan hal itu tidak pernah terjadi pada istri beliau yang lain. Aisyah itu wanita yang tetap ingin hidup apa adanya ketika berkeluarga dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi pilihan untuk tetap bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kehidupan apa adanya atau diceraikan lalu akan mendapatkan gantian dunia, Aisyah adalah orang pertama yang menyatakan tetap ingin bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagaimana pun kondisi beliau. Allah menyucikannya dari tuduhan berzina. Ini menandakan ia benar-benar wanita mulia dan menjaga kesucian dirinya. Aisyah itu dikenal keluasan ilmunya. Banyak dari kalangan pembesar sahabat radhiyallahu ‘anhum jika menghadapi kesulitan dalam masalah agama, mereka meminta fatwa kepada Aisyah. Mereka mendapati ilmu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia di rumah Aisyah, pada giliran harinya, pada malam harinya, dan berada di pangkuannya, lalu dikuburkan di rumahnya. Pernikahan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Aisyah adalah wahyu dan perintah dari Allah. Banyak orang yang memberi hadiah pada giliran harinya Aisyah yang di sana ada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar menjadi dekat dengan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syariat tayamum turun lantaran Aisyah.   Keutamaan Aisyah sudah ada bahasannya di web Rumaysho: Tag Keutamaan Aisyah   3. Aisyah meriwayatkan hadits tentang “musik itu seruling setan”. Dari Aisyah radhiyallahu ’anha, ia berkata, دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَعِنْدِى جَارِيَتَانِ تُغَنِّيَانِ بِغِنَاءِ بُعَاثٍفَاضْطَجَعَ عَلَى الْفِرَاشِ وَحَوَّلَ وَجْهَهُ فَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ فَانْتَهَرَنِى وَقَالَ مِزْمَارُالشَّيْطَانِ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليهوسلم- فَقَالَ « دَعْهُمَا » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangiku dan ketika itu ada dua orang budak yang sedang menyanyi (dengan syair kaum Anshar) pada hari Bu’ats. Beliau ketika itu sedang tidur-tidur di atas kasur, lantas memalingkan wajahnya, kemudian Abu Bakar masuk. Abu Bakar membentakku seraya berkata, “Kenapa sampai bisa ada seruling setan di samping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memalingkan wajah padanya dan berkata, “Biarkan keduanya.” (HR. Bukhari, no. 3931 dan Muslim, no. 892) Dalam riwayat Bukhari disebutkan, فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ مِزْمَارُ الشَّيْطَانِ مَرَّتَيْنِ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « دَعْهُمَا يَا أَبَا بَكْرٍ ، إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا ، وَإِنَّ عِيدَنَا هَذَا الْيَوْمُ » Abu Bakar pun berkata, “Kenapa sampai bisa ada seruling setan? Kenapa sampai bisa ada seruling setan?” Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkata, “Biarkan mereka saja, wahai Abu Bakar. Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari raya kita.” Dalam hadits ini, Abu Bakar menganggap duff (jenis alat musik rebana) sebagai seruling setan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membenarkannya dengan mendiamkannya. Yang diceritakan dalam hadits ini adalah pengecualian kasus dan perbedaan keadaan karena terjadi saat id (hari raya). Ada pula pengecualian tambahan yang bisa dirinci sebagai berikut: Alat musik yang dibolehkan hanyalah rebana (duff). Alat tersebut dimainkan saat walimah pernikahan yang khusus bagi wanita. Hal ini dibolehkan secara ijmak (menurut kata sepakat ulama). Alat tersebut dimainkan saat datangnya orang yang beberapa waktu tidak terlihat (ghaib) seperti pada kisah wanita yang bernadzar akan memukul rebana di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika Allah mengembalikan orang yang hilang dalam keadaan selamat. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tunaikanlah nadzarmu.” Alat tersebut dimainkan saat perang. Untuk kondisi ini tidak dibutuhkan untuk saat ini. Selain kondisi-kondisi di atas, maka tetap pada hukum asal yaitu alat musik haram.   Baca juga selengkapnya: Hukum Memainkan Alat Musik Rebana Juga baca: Alat Musik dalam Pandangan Ulama Syafii   4. Pria yang menyanyikan lagu itu mirip gaya wanita karena menjadi lemah gemulai. Cukup perkataan Ibnul Qayyim sebagai nasihat, فلو سألت الطباع ما الذي خنّثها وذكورة الرجال ما الذي أنّثها لقالت: سل السماع- الغناء- فإنه رقية الزنا وحاديه .. والداعي إلي ذلك ومناديه “Jika engkau bertanya, kenapa sampai ada yang bisa lemah gemulai (layaknya wanita), dan kenapa kejantanan seorang pria bisa berubah menjadi kewanita-wanitaan (lemah lembut), maka tanyakanlah pada musik (nyanyian). Nyayian itu mantera-manteranya zina, yang mengantar, yang mendorong, dan mengajak pada zina.” (Al-Kalam ‘ala Mas-alah As-Simaa’, hlm. 18-19)   Baca selengkapnya di sini: Kecanduan Musik Hati-Hati Mirip Wanita   5. Bayaran jadi penyanyi itu haram menurut sepakat ulama madzhab. Guru kami, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.—semoga Allah senantiasa menjaga beliau–mengatakan bahwa alat musik itu hukumnya haram dan haram juga upah memainkan alat musik serta menerima upah atas jasa memainkan alat musik atau mendendangkan lirik lagu yang diiringi musik. Al-Minhaji salah seorang ulama Syafiiyah mengatakan, “Upah dari sewa alat musik serta memainkannya seperti gendang, seruling, rebab, dan sejenisnya dihukumi haram. Alasannya karena transaksi ini termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Upah jasa para penyanyi juga dihukumi haram.” (Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 143, cetakan ke-22). Dalam Ensiklopedia Fikih terbitan Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait atau Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah(1:290) disebutkan, “Upah dari kemanfaatan yang haram—seperti zina, niyahah, nyanyian, alat musik–dihukumi haram. Akad tersebut adalah akad yang batil (tidak sah), upah yang diperoleh tidak berhak diterima.” Ada juga bahasan upah untuk nyanyian dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 31:296-297 dijelaskan hal yang sama. Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (38:177) bahwa mencari pekerjaan dari nyanyian tidaklah thayyib.   6. Mendengarkan alat musik itu haram walau itu lagu religi. Dari Nafi’–bekas budak Ibnu ‘Umar–, beliau berkata bahwa Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang penggembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.” Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.” Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang penggembala. Beliau melakukannya seperti tadi.” (HR. Ahmad, 2:38. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, اللَّهُمَّ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي سَمَاعِهِ ضَرَرٌ دِينِيٌّ لَا يَنْدَفِعُ إلَّا بِالسَّدِّ “Ya Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) adalah bahaya yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup telinga agar tidak mendengarnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 11:567) Para fuqaha menyatakan haramnya mendengarkan alat musik, termasuk pula duduk-duduk untuk mendengarkannya. Imam Malik menyarankan untuk orang-orang yang duduk-duduk di majelis yang dimainkan alat musik agar berdiri (pergi). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 38:178.   Baca juga: Saatnya Meninggalkan Musik     7. Jika Aisyah diperankan oleh manusia zaman ini dalam lagu Aisyah, itu tak layak. Berdasarkan keputusan dari Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (divisi fikih Rabithah Alam Islami) dalam rapat tahunan ke-8 di Makkah pada tahun 1985 dalam keputusan ke-6, mereka mengharamkan memerankan sosok para Nabi dan para sahabat Nabi. Di antara alasan yang disebutkan dalam keputusan tersebut, karena para sahabat Nabi, mereka memiliki kemuliaan dalam bentuk pembelaan kepada Nabi, berjuang bersama beliau, membela agama, membawa risalah kepada kita. Dengan demikian telah sepantasnya untuk memuliakan serta menghormati mereka. Kalau para sahabat Nabi demikian, sikap pada istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—Ummahatul Mukminin—pula demikian adanya.  Lihat bahasan hukum seni peran di buku Ustadz Dr. Erwandi, Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 145-146.   Penutup Kami tutup tulisan ini dengan perkataan Nabi Syuaib ketika mendakwahi kaum Madyan, إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Hud: 88) Semoga mendapatkan hidayah. Semuanya di sini tertulis hanya menginginkan kebaikan bagi saudara muslim lainnya. Bagi yang telah membaca tulisan ini, doakan kami, juga doakan para penyanyi agar mereka mendapatkan hidayah untuk menerima kebenaran. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.     Selesai dituliskan di Darush Sholihin, 13 Syakban 1441 H, 7 April 2020 (Selasa sore menjelang Magrib) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalat musik hukum musik keutamaan aisyah musik musik haram

Bolehkah Menggunakan Hand Sanitizer yang Mengandung Alkohol?

Bolehkah menggunakan hand sanitizer yang mengandung alkohol?   Jawabannya, boleh. Alasannya: Alkohol pada hand sanitizer bukanlah khamar. Sedangkan yang dilarang dalam Alquran dan hadits untuk khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan. Asal alkohol adalah zat yang suci. Adapun khamar menurut pendapat sebagian ulama adalah zat suci, walau mayoritas ulama menganggapnya najis. Alkohol sekali lagi berbeda dengan khamar. Alkohol pada hand sanitizer digunakan untuk luar tubuh dan tidak bisa dikonsumsi, berbeda dengan khamar yang memang diproduksi untuk diminum (dikonsumsi).   Lihat berbagai artikel tentang alkohol di sini: Artikel Alkohol Baca pula artikel yang mirip bahasannya dengan Hand Sanitizer: Hukum Menggunakan Alkohol Antiseptik     Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. (S-1 Teknik Kimia UGM, S-2 Teknik Kimia KSU Saudi Arabia) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalkohol hand sanitizer khamar khomr

Bolehkah Menggunakan Hand Sanitizer yang Mengandung Alkohol?

Bolehkah menggunakan hand sanitizer yang mengandung alkohol?   Jawabannya, boleh. Alasannya: Alkohol pada hand sanitizer bukanlah khamar. Sedangkan yang dilarang dalam Alquran dan hadits untuk khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan. Asal alkohol adalah zat yang suci. Adapun khamar menurut pendapat sebagian ulama adalah zat suci, walau mayoritas ulama menganggapnya najis. Alkohol sekali lagi berbeda dengan khamar. Alkohol pada hand sanitizer digunakan untuk luar tubuh dan tidak bisa dikonsumsi, berbeda dengan khamar yang memang diproduksi untuk diminum (dikonsumsi).   Lihat berbagai artikel tentang alkohol di sini: Artikel Alkohol Baca pula artikel yang mirip bahasannya dengan Hand Sanitizer: Hukum Menggunakan Alkohol Antiseptik     Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. (S-1 Teknik Kimia UGM, S-2 Teknik Kimia KSU Saudi Arabia) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalkohol hand sanitizer khamar khomr
Bolehkah menggunakan hand sanitizer yang mengandung alkohol?   Jawabannya, boleh. Alasannya: Alkohol pada hand sanitizer bukanlah khamar. Sedangkan yang dilarang dalam Alquran dan hadits untuk khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan. Asal alkohol adalah zat yang suci. Adapun khamar menurut pendapat sebagian ulama adalah zat suci, walau mayoritas ulama menganggapnya najis. Alkohol sekali lagi berbeda dengan khamar. Alkohol pada hand sanitizer digunakan untuk luar tubuh dan tidak bisa dikonsumsi, berbeda dengan khamar yang memang diproduksi untuk diminum (dikonsumsi).   Lihat berbagai artikel tentang alkohol di sini: Artikel Alkohol Baca pula artikel yang mirip bahasannya dengan Hand Sanitizer: Hukum Menggunakan Alkohol Antiseptik     Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. (S-1 Teknik Kimia UGM, S-2 Teknik Kimia KSU Saudi Arabia) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalkohol hand sanitizer khamar khomr


Bolehkah menggunakan hand sanitizer yang mengandung alkohol?   Jawabannya, boleh. Alasannya: Alkohol pada hand sanitizer bukanlah khamar. Sedangkan yang dilarang dalam Alquran dan hadits untuk khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan. Asal alkohol adalah zat yang suci. Adapun khamar menurut pendapat sebagian ulama adalah zat suci, walau mayoritas ulama menganggapnya najis. Alkohol sekali lagi berbeda dengan khamar. Alkohol pada hand sanitizer digunakan untuk luar tubuh dan tidak bisa dikonsumsi, berbeda dengan khamar yang memang diproduksi untuk diminum (dikonsumsi).   Lihat berbagai artikel tentang alkohol di sini: Artikel Alkohol Baca pula artikel yang mirip bahasannya dengan Hand Sanitizer: Hukum Menggunakan Alkohol Antiseptik     Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. (S-1 Teknik Kimia UGM, S-2 Teknik Kimia KSU Saudi Arabia) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalkohol hand sanitizer khamar khomr

Tingkatan Wali Allah

Apakah wali Allah ada tingkatan? Ada dua tingkatan wali Allah sebagaimana dalam tulisan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Bab 253. Karamah pada Wali dan Keutamaan Mereka 1.1. Ayat pertama: 2. Tingkatan Wali Allah 3. Sifat wali Allah As-Saabiquun Al-Muqorrobun (Wali Allah Terdepan) 4. Tingkatan Makrifat Menurut Sufi 4.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ Bab 253. Karamah pada Wali dan Keutamaan Mereka   Ayat pertama: قَالَ الله تَعَالَى : { ألا إنَّ أوْلِيَاءَ اللهِ لاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ لَهُمُ البُشْرَى في الحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ لاَ تَبْدِيلَ لِكَلِمَاتِ الله ذَلِكَ هُوَ الفَوْزُ العَظِيمُ } Allah Ta’ala berfirman, “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan (dalam kehidupan} di akhirat. Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar.” (QS. Yunus: 62-64)   Tingkatan Wali Allah Patut dipahami, wali Allah itu ada dua macam: As-saabiquun al-muqorrobun (wali Allah terdepan); Al-abror ash-habul yamin (wali Allah pertengahan). As-saabiquun al-muqorrobun adalah hamba Allah yang selalu mendekatkan diri pada Allah dengan amalan sunnah, di samping melakukan yang wajib, serta dia meninggalkan yang haram sekaligus yang makruh. Al-abror ash-habul yamin adalah hamba Allah yang hanya mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang wajib dan meninggalkan yang haram, ia tidak membebani dirinya dengan amalan sunnah dan tidak menahan diri dari berlebihan dalam yang mubah. Mereka inilah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِذَا وَقَعَتِ الْوَاقِعَةُ (1) لَيْسَ لِوَقْعَتِهَا كَاذِبَةٌ (2) خَافِضَةٌ رَافِعَةٌ (3) إِذَا رُجَّتِ الْأَرْضُ رَجًّا (4) وَبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّا (5) فَكَانَتْ هَبَاءً مُنْبَثًّا (6) وَكُنْتُمْ أَزْوَاجًا ثَلَاثَةً (7) فَأَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ (8) وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ (9) وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ (10) أُولَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ (11) فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ (12) ثُلَّةٌ مِنَ الْأَوَّلِينَ (13) وَقَلِيلٌ مِنَ الْآَخِرِينَ (14) “Apabila terjadi hari kiamat, tidak seorangpun dapat berdusta tentang kejadiannya. (Kejadian itu) merendahkan (satu golongan) dan meninggikan (golongan yang lain), apabila bumi digoncangkan sedahsyat-dahsyatnya, dan gunung-gunung dihancur luluhkan seluluh-luluhnya, maka jadilah ia debu yang beterbangan, dan kamu menjadi tiga golongan. Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu. Dan orang-orang yang beriman paling dahulu. Mereka itulah yang didekatkan kepada Allah. Berada dalam jannah kenikmatan. Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu, dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian.” (QS. Al-Waqi’ah: 1-14). Penyebutan dua macam wali ini juga ada dalam hadits qudsi berikut. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ : «إِنَّ اللهَ تَعَالَى قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيّاً فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ. وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ. وَمَا يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا. وَلَئِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنْ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيْذَنَّهُ» رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman: ‘Barangsiapa yang menyakiti waliku, maka Aku mengumumkan perang kepadanya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang paling Aku cintai selain apa yang Aku wajibkan baginya. Hamba-Ku senantiasa mendekat kepada-Ku dengan amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Apabila aku telah mencintainya, Aku menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, tangannya yang ia gunakan untuk berbuat, dan kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika dia meminta kepadaku, pasti aku beri. Jika dia meminta perlindungan kepada-Ku pasti aku lindungi.’” (HR. Bukhari, no. 6502). Lihat Al-Furqan, hlm. 47 dan 51. Di antara pelajaran penting dari hadits wali, manfaat amalan sunnah adalah: mendapatkan cinta Allah mendapatkan ma’iyatullah (pertolongan Allah pada pendengaran, penglihatan, tangan, dan kaki) doanya mudah dikabulkan. Lihat Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah.   Sifat wali Allah As-Saabiquun Al-Muqorrobun (Wali Allah Terdepan) Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Mereka itu mendekatkan diri kepada Allah dengan menjadikan amalan mubah (yang hukumnya boleh) menjadi suatu ketaatan, mereka menjadikan amalan tersebut untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sehingga amalan mereka semuanya bernilai ibadah.” Lihat Al-Furqan, hlm. 52.   Tingkatan Makrifat Menurut Sufi Tentang firman Allah, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan beribadahlah pada Allah sampai datang kepada kalian yakin (ajal atau kematian).” (QS. Al-Hijr: 99). Ibnu Katsir rahimahullah mengkritisi pemahaman kaum sufi mengenai ayat ini, “Beribadahlah sampai yakin”, yaitu beribadahlah sampai pada tingkatan makrifat. Ketika sudah sampai tingkatan makrifat, maka tidak ada lagi beban syariat. Tidak lagi wajib shalat dan ibadah lainnya. Ibnu Katsir menyatakan bahwa keyakinan semacam itu adalah kufur, sesat, dan jahil. Karena para Nabi ‘alaihimush shalaatu was salaam, begitu pula para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling mengenal Allah. Mereka tahu cara menunaikan kewajiban pada Allah. Mereka juga tahu bagaimanakah sifat Allah yang mulia. Mereka tahu bagaimanakah mengagungkan Allah dengan benar.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:666) Walau mereka sudah sampai tingkatan makrifat (mengenal Allah seperti itu, pen.), mereka ternyata paling rajin dan paling banyak ibadahnya pada Allah Ta’ala. Mereka terus beribadah pada Allah hingga mereka meninggalkan dunia. Jadi yang benar, makna al-yaqin di sini adalah al-maut (kematian) sebagaimana dikemukakan sebelumnya.”   Referensi: Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Taqiyuddin Ahmad bin ‘Abdul Halim bin ‘Abdus Salam (Ibnu Taimiyyah). Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Kitab Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Hijaz. Tafsir Al–Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Baca Juga: Antara Wali Allah dan Wali Setan Menjadi Wali Allah Terdepan Melalui Amalan Sunnah   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagspara wali riyadhus sholihin riyadhus sholihin wali Allah tingkatan wali Allah

Tingkatan Wali Allah

Apakah wali Allah ada tingkatan? Ada dua tingkatan wali Allah sebagaimana dalam tulisan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Bab 253. Karamah pada Wali dan Keutamaan Mereka 1.1. Ayat pertama: 2. Tingkatan Wali Allah 3. Sifat wali Allah As-Saabiquun Al-Muqorrobun (Wali Allah Terdepan) 4. Tingkatan Makrifat Menurut Sufi 4.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ Bab 253. Karamah pada Wali dan Keutamaan Mereka   Ayat pertama: قَالَ الله تَعَالَى : { ألا إنَّ أوْلِيَاءَ اللهِ لاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ لَهُمُ البُشْرَى في الحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ لاَ تَبْدِيلَ لِكَلِمَاتِ الله ذَلِكَ هُوَ الفَوْزُ العَظِيمُ } Allah Ta’ala berfirman, “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan (dalam kehidupan} di akhirat. Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar.” (QS. Yunus: 62-64)   Tingkatan Wali Allah Patut dipahami, wali Allah itu ada dua macam: As-saabiquun al-muqorrobun (wali Allah terdepan); Al-abror ash-habul yamin (wali Allah pertengahan). As-saabiquun al-muqorrobun adalah hamba Allah yang selalu mendekatkan diri pada Allah dengan amalan sunnah, di samping melakukan yang wajib, serta dia meninggalkan yang haram sekaligus yang makruh. Al-abror ash-habul yamin adalah hamba Allah yang hanya mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang wajib dan meninggalkan yang haram, ia tidak membebani dirinya dengan amalan sunnah dan tidak menahan diri dari berlebihan dalam yang mubah. Mereka inilah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِذَا وَقَعَتِ الْوَاقِعَةُ (1) لَيْسَ لِوَقْعَتِهَا كَاذِبَةٌ (2) خَافِضَةٌ رَافِعَةٌ (3) إِذَا رُجَّتِ الْأَرْضُ رَجًّا (4) وَبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّا (5) فَكَانَتْ هَبَاءً مُنْبَثًّا (6) وَكُنْتُمْ أَزْوَاجًا ثَلَاثَةً (7) فَأَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ (8) وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ (9) وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ (10) أُولَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ (11) فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ (12) ثُلَّةٌ مِنَ الْأَوَّلِينَ (13) وَقَلِيلٌ مِنَ الْآَخِرِينَ (14) “Apabila terjadi hari kiamat, tidak seorangpun dapat berdusta tentang kejadiannya. (Kejadian itu) merendahkan (satu golongan) dan meninggikan (golongan yang lain), apabila bumi digoncangkan sedahsyat-dahsyatnya, dan gunung-gunung dihancur luluhkan seluluh-luluhnya, maka jadilah ia debu yang beterbangan, dan kamu menjadi tiga golongan. Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu. Dan orang-orang yang beriman paling dahulu. Mereka itulah yang didekatkan kepada Allah. Berada dalam jannah kenikmatan. Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu, dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian.” (QS. Al-Waqi’ah: 1-14). Penyebutan dua macam wali ini juga ada dalam hadits qudsi berikut. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ : «إِنَّ اللهَ تَعَالَى قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيّاً فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ. وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ. وَمَا يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا. وَلَئِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنْ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيْذَنَّهُ» رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman: ‘Barangsiapa yang menyakiti waliku, maka Aku mengumumkan perang kepadanya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang paling Aku cintai selain apa yang Aku wajibkan baginya. Hamba-Ku senantiasa mendekat kepada-Ku dengan amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Apabila aku telah mencintainya, Aku menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, tangannya yang ia gunakan untuk berbuat, dan kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika dia meminta kepadaku, pasti aku beri. Jika dia meminta perlindungan kepada-Ku pasti aku lindungi.’” (HR. Bukhari, no. 6502). Lihat Al-Furqan, hlm. 47 dan 51. Di antara pelajaran penting dari hadits wali, manfaat amalan sunnah adalah: mendapatkan cinta Allah mendapatkan ma’iyatullah (pertolongan Allah pada pendengaran, penglihatan, tangan, dan kaki) doanya mudah dikabulkan. Lihat Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah.   Sifat wali Allah As-Saabiquun Al-Muqorrobun (Wali Allah Terdepan) Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Mereka itu mendekatkan diri kepada Allah dengan menjadikan amalan mubah (yang hukumnya boleh) menjadi suatu ketaatan, mereka menjadikan amalan tersebut untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sehingga amalan mereka semuanya bernilai ibadah.” Lihat Al-Furqan, hlm. 52.   Tingkatan Makrifat Menurut Sufi Tentang firman Allah, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan beribadahlah pada Allah sampai datang kepada kalian yakin (ajal atau kematian).” (QS. Al-Hijr: 99). Ibnu Katsir rahimahullah mengkritisi pemahaman kaum sufi mengenai ayat ini, “Beribadahlah sampai yakin”, yaitu beribadahlah sampai pada tingkatan makrifat. Ketika sudah sampai tingkatan makrifat, maka tidak ada lagi beban syariat. Tidak lagi wajib shalat dan ibadah lainnya. Ibnu Katsir menyatakan bahwa keyakinan semacam itu adalah kufur, sesat, dan jahil. Karena para Nabi ‘alaihimush shalaatu was salaam, begitu pula para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling mengenal Allah. Mereka tahu cara menunaikan kewajiban pada Allah. Mereka juga tahu bagaimanakah sifat Allah yang mulia. Mereka tahu bagaimanakah mengagungkan Allah dengan benar.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:666) Walau mereka sudah sampai tingkatan makrifat (mengenal Allah seperti itu, pen.), mereka ternyata paling rajin dan paling banyak ibadahnya pada Allah Ta’ala. Mereka terus beribadah pada Allah hingga mereka meninggalkan dunia. Jadi yang benar, makna al-yaqin di sini adalah al-maut (kematian) sebagaimana dikemukakan sebelumnya.”   Referensi: Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Taqiyuddin Ahmad bin ‘Abdul Halim bin ‘Abdus Salam (Ibnu Taimiyyah). Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Kitab Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Hijaz. Tafsir Al–Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Baca Juga: Antara Wali Allah dan Wali Setan Menjadi Wali Allah Terdepan Melalui Amalan Sunnah   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagspara wali riyadhus sholihin riyadhus sholihin wali Allah tingkatan wali Allah
Apakah wali Allah ada tingkatan? Ada dua tingkatan wali Allah sebagaimana dalam tulisan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Bab 253. Karamah pada Wali dan Keutamaan Mereka 1.1. Ayat pertama: 2. Tingkatan Wali Allah 3. Sifat wali Allah As-Saabiquun Al-Muqorrobun (Wali Allah Terdepan) 4. Tingkatan Makrifat Menurut Sufi 4.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ Bab 253. Karamah pada Wali dan Keutamaan Mereka   Ayat pertama: قَالَ الله تَعَالَى : { ألا إنَّ أوْلِيَاءَ اللهِ لاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ لَهُمُ البُشْرَى في الحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ لاَ تَبْدِيلَ لِكَلِمَاتِ الله ذَلِكَ هُوَ الفَوْزُ العَظِيمُ } Allah Ta’ala berfirman, “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan (dalam kehidupan} di akhirat. Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar.” (QS. Yunus: 62-64)   Tingkatan Wali Allah Patut dipahami, wali Allah itu ada dua macam: As-saabiquun al-muqorrobun (wali Allah terdepan); Al-abror ash-habul yamin (wali Allah pertengahan). As-saabiquun al-muqorrobun adalah hamba Allah yang selalu mendekatkan diri pada Allah dengan amalan sunnah, di samping melakukan yang wajib, serta dia meninggalkan yang haram sekaligus yang makruh. Al-abror ash-habul yamin adalah hamba Allah yang hanya mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang wajib dan meninggalkan yang haram, ia tidak membebani dirinya dengan amalan sunnah dan tidak menahan diri dari berlebihan dalam yang mubah. Mereka inilah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِذَا وَقَعَتِ الْوَاقِعَةُ (1) لَيْسَ لِوَقْعَتِهَا كَاذِبَةٌ (2) خَافِضَةٌ رَافِعَةٌ (3) إِذَا رُجَّتِ الْأَرْضُ رَجًّا (4) وَبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّا (5) فَكَانَتْ هَبَاءً مُنْبَثًّا (6) وَكُنْتُمْ أَزْوَاجًا ثَلَاثَةً (7) فَأَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ (8) وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ (9) وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ (10) أُولَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ (11) فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ (12) ثُلَّةٌ مِنَ الْأَوَّلِينَ (13) وَقَلِيلٌ مِنَ الْآَخِرِينَ (14) “Apabila terjadi hari kiamat, tidak seorangpun dapat berdusta tentang kejadiannya. (Kejadian itu) merendahkan (satu golongan) dan meninggikan (golongan yang lain), apabila bumi digoncangkan sedahsyat-dahsyatnya, dan gunung-gunung dihancur luluhkan seluluh-luluhnya, maka jadilah ia debu yang beterbangan, dan kamu menjadi tiga golongan. Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu. Dan orang-orang yang beriman paling dahulu. Mereka itulah yang didekatkan kepada Allah. Berada dalam jannah kenikmatan. Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu, dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian.” (QS. Al-Waqi’ah: 1-14). Penyebutan dua macam wali ini juga ada dalam hadits qudsi berikut. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ : «إِنَّ اللهَ تَعَالَى قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيّاً فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ. وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ. وَمَا يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا. وَلَئِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنْ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيْذَنَّهُ» رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman: ‘Barangsiapa yang menyakiti waliku, maka Aku mengumumkan perang kepadanya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang paling Aku cintai selain apa yang Aku wajibkan baginya. Hamba-Ku senantiasa mendekat kepada-Ku dengan amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Apabila aku telah mencintainya, Aku menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, tangannya yang ia gunakan untuk berbuat, dan kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika dia meminta kepadaku, pasti aku beri. Jika dia meminta perlindungan kepada-Ku pasti aku lindungi.’” (HR. Bukhari, no. 6502). Lihat Al-Furqan, hlm. 47 dan 51. Di antara pelajaran penting dari hadits wali, manfaat amalan sunnah adalah: mendapatkan cinta Allah mendapatkan ma’iyatullah (pertolongan Allah pada pendengaran, penglihatan, tangan, dan kaki) doanya mudah dikabulkan. Lihat Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah.   Sifat wali Allah As-Saabiquun Al-Muqorrobun (Wali Allah Terdepan) Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Mereka itu mendekatkan diri kepada Allah dengan menjadikan amalan mubah (yang hukumnya boleh) menjadi suatu ketaatan, mereka menjadikan amalan tersebut untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sehingga amalan mereka semuanya bernilai ibadah.” Lihat Al-Furqan, hlm. 52.   Tingkatan Makrifat Menurut Sufi Tentang firman Allah, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan beribadahlah pada Allah sampai datang kepada kalian yakin (ajal atau kematian).” (QS. Al-Hijr: 99). Ibnu Katsir rahimahullah mengkritisi pemahaman kaum sufi mengenai ayat ini, “Beribadahlah sampai yakin”, yaitu beribadahlah sampai pada tingkatan makrifat. Ketika sudah sampai tingkatan makrifat, maka tidak ada lagi beban syariat. Tidak lagi wajib shalat dan ibadah lainnya. Ibnu Katsir menyatakan bahwa keyakinan semacam itu adalah kufur, sesat, dan jahil. Karena para Nabi ‘alaihimush shalaatu was salaam, begitu pula para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling mengenal Allah. Mereka tahu cara menunaikan kewajiban pada Allah. Mereka juga tahu bagaimanakah sifat Allah yang mulia. Mereka tahu bagaimanakah mengagungkan Allah dengan benar.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:666) Walau mereka sudah sampai tingkatan makrifat (mengenal Allah seperti itu, pen.), mereka ternyata paling rajin dan paling banyak ibadahnya pada Allah Ta’ala. Mereka terus beribadah pada Allah hingga mereka meninggalkan dunia. Jadi yang benar, makna al-yaqin di sini adalah al-maut (kematian) sebagaimana dikemukakan sebelumnya.”   Referensi: Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Taqiyuddin Ahmad bin ‘Abdul Halim bin ‘Abdus Salam (Ibnu Taimiyyah). Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Kitab Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Hijaz. Tafsir Al–Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Baca Juga: Antara Wali Allah dan Wali Setan Menjadi Wali Allah Terdepan Melalui Amalan Sunnah   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagspara wali riyadhus sholihin riyadhus sholihin wali Allah tingkatan wali Allah


Apakah wali Allah ada tingkatan? Ada dua tingkatan wali Allah sebagaimana dalam tulisan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Bab 253. Karamah pada Wali dan Keutamaan Mereka 1.1. Ayat pertama: 2. Tingkatan Wali Allah 3. Sifat wali Allah As-Saabiquun Al-Muqorrobun (Wali Allah Terdepan) 4. Tingkatan Makrifat Menurut Sufi 4.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ كَرَامَاتِ الأَوْلِيَاءِ وَفَضْلِهِمْ Bab 253. Karamah pada Wali dan Keutamaan Mereka   Ayat pertama: قَالَ الله تَعَالَى : { ألا إنَّ أوْلِيَاءَ اللهِ لاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ لَهُمُ البُشْرَى في الحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ لاَ تَبْدِيلَ لِكَلِمَاتِ الله ذَلِكَ هُوَ الفَوْزُ العَظِيمُ } Allah Ta’ala berfirman, “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan (dalam kehidupan} di akhirat. Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar.” (QS. Yunus: 62-64)   Tingkatan Wali Allah Patut dipahami, wali Allah itu ada dua macam: As-saabiquun al-muqorrobun (wali Allah terdepan); Al-abror ash-habul yamin (wali Allah pertengahan). As-saabiquun al-muqorrobun adalah hamba Allah yang selalu mendekatkan diri pada Allah dengan amalan sunnah, di samping melakukan yang wajib, serta dia meninggalkan yang haram sekaligus yang makruh. Al-abror ash-habul yamin adalah hamba Allah yang hanya mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang wajib dan meninggalkan yang haram, ia tidak membebani dirinya dengan amalan sunnah dan tidak menahan diri dari berlebihan dalam yang mubah. Mereka inilah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِذَا وَقَعَتِ الْوَاقِعَةُ (1) لَيْسَ لِوَقْعَتِهَا كَاذِبَةٌ (2) خَافِضَةٌ رَافِعَةٌ (3) إِذَا رُجَّتِ الْأَرْضُ رَجًّا (4) وَبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّا (5) فَكَانَتْ هَبَاءً مُنْبَثًّا (6) وَكُنْتُمْ أَزْوَاجًا ثَلَاثَةً (7) فَأَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ (8) وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ (9) وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ (10) أُولَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ (11) فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ (12) ثُلَّةٌ مِنَ الْأَوَّلِينَ (13) وَقَلِيلٌ مِنَ الْآَخِرِينَ (14) “Apabila terjadi hari kiamat, tidak seorangpun dapat berdusta tentang kejadiannya. (Kejadian itu) merendahkan (satu golongan) dan meninggikan (golongan yang lain), apabila bumi digoncangkan sedahsyat-dahsyatnya, dan gunung-gunung dihancur luluhkan seluluh-luluhnya, maka jadilah ia debu yang beterbangan, dan kamu menjadi tiga golongan. Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu. Dan orang-orang yang beriman paling dahulu. Mereka itulah yang didekatkan kepada Allah. Berada dalam jannah kenikmatan. Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu, dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian.” (QS. Al-Waqi’ah: 1-14). Penyebutan dua macam wali ini juga ada dalam hadits qudsi berikut. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ : «إِنَّ اللهَ تَعَالَى قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيّاً فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ. وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ. وَمَا يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا. وَلَئِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنْ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيْذَنَّهُ» رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman: ‘Barangsiapa yang menyakiti waliku, maka Aku mengumumkan perang kepadanya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang paling Aku cintai selain apa yang Aku wajibkan baginya. Hamba-Ku senantiasa mendekat kepada-Ku dengan amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Apabila aku telah mencintainya, Aku menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, tangannya yang ia gunakan untuk berbuat, dan kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika dia meminta kepadaku, pasti aku beri. Jika dia meminta perlindungan kepada-Ku pasti aku lindungi.’” (HR. Bukhari, no. 6502). Lihat Al-Furqan, hlm. 47 dan 51. Di antara pelajaran penting dari hadits wali, manfaat amalan sunnah adalah: mendapatkan cinta Allah mendapatkan ma’iyatullah (pertolongan Allah pada pendengaran, penglihatan, tangan, dan kaki) doanya mudah dikabulkan. Lihat Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah.   Sifat wali Allah As-Saabiquun Al-Muqorrobun (Wali Allah Terdepan) Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Mereka itu mendekatkan diri kepada Allah dengan menjadikan amalan mubah (yang hukumnya boleh) menjadi suatu ketaatan, mereka menjadikan amalan tersebut untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sehingga amalan mereka semuanya bernilai ibadah.” Lihat Al-Furqan, hlm. 52.   Tingkatan Makrifat Menurut Sufi Tentang firman Allah, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan beribadahlah pada Allah sampai datang kepada kalian yakin (ajal atau kematian).” (QS. Al-Hijr: 99). Ibnu Katsir rahimahullah mengkritisi pemahaman kaum sufi mengenai ayat ini, “Beribadahlah sampai yakin”, yaitu beribadahlah sampai pada tingkatan makrifat. Ketika sudah sampai tingkatan makrifat, maka tidak ada lagi beban syariat. Tidak lagi wajib shalat dan ibadah lainnya. Ibnu Katsir menyatakan bahwa keyakinan semacam itu adalah kufur, sesat, dan jahil. Karena para Nabi ‘alaihimush shalaatu was salaam, begitu pula para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling mengenal Allah. Mereka tahu cara menunaikan kewajiban pada Allah. Mereka juga tahu bagaimanakah sifat Allah yang mulia. Mereka tahu bagaimanakah mengagungkan Allah dengan benar.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:666) Walau mereka sudah sampai tingkatan makrifat (mengenal Allah seperti itu, pen.), mereka ternyata paling rajin dan paling banyak ibadahnya pada Allah Ta’ala. Mereka terus beribadah pada Allah hingga mereka meninggalkan dunia. Jadi yang benar, makna al-yaqin di sini adalah al-maut (kematian) sebagaimana dikemukakan sebelumnya.”   Referensi: Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Taqiyuddin Ahmad bin ‘Abdul Halim bin ‘Abdus Salam (Ibnu Taimiyyah). Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Kitab Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Hijaz. Tafsir Al–Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Baca Juga: Antara Wali Allah dan Wali Setan Menjadi Wali Allah Terdepan Melalui Amalan Sunnah   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagspara wali riyadhus sholihin riyadhus sholihin wali Allah tingkatan wali Allah

Hadits Arbain #32: Tidak Boleh Memberikan Mudarat Sengaja ataupun Tidak

Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #31: Belajar Jadi Orang Zuhud Tidak boleh memberikan mudarat sengaja ataupun tidak. Daftar Isi tutup 1. Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #32 1.1. Faedah hadits 1.2. Contoh mudarat disengaja atau pun tidak 1.3. Kaedah dari hadits 1.3.1. Referensi: Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #32 عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺقَالَ: «لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»حَدِيْثٌ حَسَنٌ. رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالدَّارَقُطْنِيُّ وَغَيْرُهُمَا مُسْنَدًا، وَرَوَاهُ مَالِكٌ فِي المُوَطَّأِ مُرْسَلاً عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ ﷺفَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيْدٍ، وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضًا. Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain) [Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 250]   Faedah hadits Pertama: Islam mendorong untuk mengangkat mudarat dan dilarang memberikan mudarat pada orang lain. Mudarat bisa diberikan pada badan, harta, anak, hewan ternak, dan lainnya. Kedua: Hadits ini berisi kaedah syariat yaitu mengangkat dharar dan dhirar. Kalimat dalam hadits adalah dalam bentuk khabar nanti bermakna an-nahyu (larangan). Ketiga: Dharar dan dhirar ada yang berpendapat maknanya sama. Ada pendapat lain yang menyatakan maknanya berbeda. Dharar: memberi bahaya tanpa niatan, tanpa disengaja. Dhirar: memberi bahaya dengan niatan, disengaja. Kalau dharar saja dilarang, lebih-lebih lagi dhirar. Keempat: Hadits ini jadi rujukan dalam banyak bab, lebih-lebih dalam bahasan muamalah, seperti jual beli, gadai. Begitu juga hadits ini jadi dipakai dalam bab nikah di mana seorang suami tidak boleh memberikan mudarat pada istrinya. Juga dalam bab wasiat, seseorang tidak boleh memberikan yang nantinya memudaratkan ahli waris. Kelima: Dari hadits ini Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memberikan kaedah: مَتَى ثَبَتَ الضَّرَرُ وَجَبَ رَفْعُهُ وَمَتَى ثَبَتَ الإِضْرَارُ وَجَبَ رَفْعُهُ مَعَ عُقُوْبَةِ قَاصِدِ الإِضْرَارِ “Jika ada dharar kapan pun itu, wajib dihilangkan. Kapan juga adanya dhirar (bahaya yang disengaja), wajib pula dihilangkan disertai adanya hukuman karena mudarat yang diberikan dengan sengaja.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 354)   Contoh mudarat disengaja atau pun tidak Pertama: Seseorang memiliki tetangga dan memiliki pohon yang tiap hari ia siram. Namun airnya masuk ke rumah tetangganya, mengganggu tetangganya, yang menyiram tidak tahu akan hal itu. Ini disebut dharar melakukan dengan tidak sengaja. Kedua: Ada seseorang punya masalah dengan tetangganya karena salah paham. Tetangga A mengatakan, “Pokoknya, saya akan mengganggumu.” Lantas ia membunyikan mesin traktor, tujuannya untuk menggangu tetangganya. Ini namanya dhirar. Kasus kedua sudah diketahui kalau ia sedang memberikan mudarat, karena ia sengaja melakukannya. Kasus pertama, jika ia diberitahu kalau telah mengganggu tetangga, maka ia pasti tidak akan mengganggu seperti itu. Intinya dharar maupun dhirar sama-sama dilarang. Ketiga: Di masa jahiliyyah, ketika suami menceraikan istrinya, maka ketika masa ‘iddahnya mau selesai, suami rujuk kembali. Kemudian ia mentalaknya lagi kali kedua, lalu jika masa ‘iddahnya mau selesai, suami rujuk kembali. Kemudian ia mentalak seterusnya hingga talak ketiga, keempat, tujuannya adalah untuk dhirar, yaitu mencelakakan dengan sengaja. Karena itu Allah batasi talak itu hanya sampai tiga kali. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ  … “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229) فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 230). Baca Juga: Tafsir Surat Ath-Thalaq: Tidak Boleh Mengeluarkan Istri dari Rumah Setelah Ditalak Keempat: Seseorang memberikan wasiat bahwa setelah meninggal dunia separuh hartanya untuk si fulan, tujuannya untuk mengurangi jatah waris. Ini tidaklah dibolehkan karena wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga harta. Dari ‘Amr bin Kharijah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَسَمَ لِكُلِّ وَارِثٍ نَصِيبَهُ مِنَ الْمِيرَاثِ فَلاَ يَجُوزُ لِوَارِثٍ وَصِيَّةٌ “Sesungguhnya Allah membagi untuk setiap ahli warisnya sudah mendapatkan bagian-bagiannya. Karenanya tidak boleh ada wasiat untuk ahli waris.” (HR. Ibnu Majah, no. 2712; Tirmidzi, no. 2121. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Namun kalau yang diberi wasiat adalah selain ahli waris, itu boleh. Namun wasiat itu tidak boleh lebih dari sepertiga dari harta yang ditinggal sebagaimana penjelasan dari hadits Sa’ad bin Abi Waqqash berikut. Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ ، إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ “Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” (HR. Bukhari, no. 4409; Muslim, no. 1628). Empat contoh di atas, diambil dari Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. Baca Juga: Meninggalkan Ahli Waris dalam Keadaan Berkecukupan Kelima: Yang memberikan mudarat lagi adalah: Menjual rokok. Menimbun barang ketika sangat dibutuhkan dan stok terbatas. Menjadi calo hingga memborong tiket angkutan umum sehingga tiket jadi langka dan begitu mahal.   Kaedah dari hadits Adh-Dharar yuzaal: bahaya itu mesti dihilangkan. Adh-Dharar yudfa’u bi qodri al-imkaan: bahaya itu dihilangkan sebisa mungkin. Adh-Dharar yuzalu bi adh-dhoror al-akhoff: bahaya itu dihilangkan dengan bahaya yang lebih ringan. Adh-Dharar laa yuzaalu bi mitslihi: bahaya itu tidak dihilangkan dengan yang semisalnya. Yahtamilu adh-dhoror al-khass adh-dhoror al-‘amm: Memikul bahaya yang lebih khusus agar tidak mendapatkan bahaya yang sifatnya lebih umum.   Referensi: Fath Al-Qawi Al-Matin fi Syarh Al-Arba’in wa Tatimmat Al-Khamsin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamad Al-‘Abbad Al-Badr. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.   Baca pembahasan selanjutnya: Hadits Arbain #33: Yang Menuduh Harus Datangkan Bukti   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain kaedah fikih mudarat

Hadits Arbain #32: Tidak Boleh Memberikan Mudarat Sengaja ataupun Tidak

Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #31: Belajar Jadi Orang Zuhud Tidak boleh memberikan mudarat sengaja ataupun tidak. Daftar Isi tutup 1. Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #32 1.1. Faedah hadits 1.2. Contoh mudarat disengaja atau pun tidak 1.3. Kaedah dari hadits 1.3.1. Referensi: Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #32 عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺقَالَ: «لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»حَدِيْثٌ حَسَنٌ. رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالدَّارَقُطْنِيُّ وَغَيْرُهُمَا مُسْنَدًا، وَرَوَاهُ مَالِكٌ فِي المُوَطَّأِ مُرْسَلاً عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ ﷺفَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيْدٍ، وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضًا. Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain) [Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 250]   Faedah hadits Pertama: Islam mendorong untuk mengangkat mudarat dan dilarang memberikan mudarat pada orang lain. Mudarat bisa diberikan pada badan, harta, anak, hewan ternak, dan lainnya. Kedua: Hadits ini berisi kaedah syariat yaitu mengangkat dharar dan dhirar. Kalimat dalam hadits adalah dalam bentuk khabar nanti bermakna an-nahyu (larangan). Ketiga: Dharar dan dhirar ada yang berpendapat maknanya sama. Ada pendapat lain yang menyatakan maknanya berbeda. Dharar: memberi bahaya tanpa niatan, tanpa disengaja. Dhirar: memberi bahaya dengan niatan, disengaja. Kalau dharar saja dilarang, lebih-lebih lagi dhirar. Keempat: Hadits ini jadi rujukan dalam banyak bab, lebih-lebih dalam bahasan muamalah, seperti jual beli, gadai. Begitu juga hadits ini jadi dipakai dalam bab nikah di mana seorang suami tidak boleh memberikan mudarat pada istrinya. Juga dalam bab wasiat, seseorang tidak boleh memberikan yang nantinya memudaratkan ahli waris. Kelima: Dari hadits ini Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memberikan kaedah: مَتَى ثَبَتَ الضَّرَرُ وَجَبَ رَفْعُهُ وَمَتَى ثَبَتَ الإِضْرَارُ وَجَبَ رَفْعُهُ مَعَ عُقُوْبَةِ قَاصِدِ الإِضْرَارِ “Jika ada dharar kapan pun itu, wajib dihilangkan. Kapan juga adanya dhirar (bahaya yang disengaja), wajib pula dihilangkan disertai adanya hukuman karena mudarat yang diberikan dengan sengaja.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 354)   Contoh mudarat disengaja atau pun tidak Pertama: Seseorang memiliki tetangga dan memiliki pohon yang tiap hari ia siram. Namun airnya masuk ke rumah tetangganya, mengganggu tetangganya, yang menyiram tidak tahu akan hal itu. Ini disebut dharar melakukan dengan tidak sengaja. Kedua: Ada seseorang punya masalah dengan tetangganya karena salah paham. Tetangga A mengatakan, “Pokoknya, saya akan mengganggumu.” Lantas ia membunyikan mesin traktor, tujuannya untuk menggangu tetangganya. Ini namanya dhirar. Kasus kedua sudah diketahui kalau ia sedang memberikan mudarat, karena ia sengaja melakukannya. Kasus pertama, jika ia diberitahu kalau telah mengganggu tetangga, maka ia pasti tidak akan mengganggu seperti itu. Intinya dharar maupun dhirar sama-sama dilarang. Ketiga: Di masa jahiliyyah, ketika suami menceraikan istrinya, maka ketika masa ‘iddahnya mau selesai, suami rujuk kembali. Kemudian ia mentalaknya lagi kali kedua, lalu jika masa ‘iddahnya mau selesai, suami rujuk kembali. Kemudian ia mentalak seterusnya hingga talak ketiga, keempat, tujuannya adalah untuk dhirar, yaitu mencelakakan dengan sengaja. Karena itu Allah batasi talak itu hanya sampai tiga kali. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ  … “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229) فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 230). Baca Juga: Tafsir Surat Ath-Thalaq: Tidak Boleh Mengeluarkan Istri dari Rumah Setelah Ditalak Keempat: Seseorang memberikan wasiat bahwa setelah meninggal dunia separuh hartanya untuk si fulan, tujuannya untuk mengurangi jatah waris. Ini tidaklah dibolehkan karena wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga harta. Dari ‘Amr bin Kharijah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَسَمَ لِكُلِّ وَارِثٍ نَصِيبَهُ مِنَ الْمِيرَاثِ فَلاَ يَجُوزُ لِوَارِثٍ وَصِيَّةٌ “Sesungguhnya Allah membagi untuk setiap ahli warisnya sudah mendapatkan bagian-bagiannya. Karenanya tidak boleh ada wasiat untuk ahli waris.” (HR. Ibnu Majah, no. 2712; Tirmidzi, no. 2121. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Namun kalau yang diberi wasiat adalah selain ahli waris, itu boleh. Namun wasiat itu tidak boleh lebih dari sepertiga dari harta yang ditinggal sebagaimana penjelasan dari hadits Sa’ad bin Abi Waqqash berikut. Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ ، إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ “Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” (HR. Bukhari, no. 4409; Muslim, no. 1628). Empat contoh di atas, diambil dari Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. Baca Juga: Meninggalkan Ahli Waris dalam Keadaan Berkecukupan Kelima: Yang memberikan mudarat lagi adalah: Menjual rokok. Menimbun barang ketika sangat dibutuhkan dan stok terbatas. Menjadi calo hingga memborong tiket angkutan umum sehingga tiket jadi langka dan begitu mahal.   Kaedah dari hadits Adh-Dharar yuzaal: bahaya itu mesti dihilangkan. Adh-Dharar yudfa’u bi qodri al-imkaan: bahaya itu dihilangkan sebisa mungkin. Adh-Dharar yuzalu bi adh-dhoror al-akhoff: bahaya itu dihilangkan dengan bahaya yang lebih ringan. Adh-Dharar laa yuzaalu bi mitslihi: bahaya itu tidak dihilangkan dengan yang semisalnya. Yahtamilu adh-dhoror al-khass adh-dhoror al-‘amm: Memikul bahaya yang lebih khusus agar tidak mendapatkan bahaya yang sifatnya lebih umum.   Referensi: Fath Al-Qawi Al-Matin fi Syarh Al-Arba’in wa Tatimmat Al-Khamsin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamad Al-‘Abbad Al-Badr. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.   Baca pembahasan selanjutnya: Hadits Arbain #33: Yang Menuduh Harus Datangkan Bukti   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain kaedah fikih mudarat
Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #31: Belajar Jadi Orang Zuhud Tidak boleh memberikan mudarat sengaja ataupun tidak. Daftar Isi tutup 1. Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #32 1.1. Faedah hadits 1.2. Contoh mudarat disengaja atau pun tidak 1.3. Kaedah dari hadits 1.3.1. Referensi: Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #32 عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺقَالَ: «لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»حَدِيْثٌ حَسَنٌ. رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالدَّارَقُطْنِيُّ وَغَيْرُهُمَا مُسْنَدًا، وَرَوَاهُ مَالِكٌ فِي المُوَطَّأِ مُرْسَلاً عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ ﷺفَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيْدٍ، وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضًا. Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain) [Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 250]   Faedah hadits Pertama: Islam mendorong untuk mengangkat mudarat dan dilarang memberikan mudarat pada orang lain. Mudarat bisa diberikan pada badan, harta, anak, hewan ternak, dan lainnya. Kedua: Hadits ini berisi kaedah syariat yaitu mengangkat dharar dan dhirar. Kalimat dalam hadits adalah dalam bentuk khabar nanti bermakna an-nahyu (larangan). Ketiga: Dharar dan dhirar ada yang berpendapat maknanya sama. Ada pendapat lain yang menyatakan maknanya berbeda. Dharar: memberi bahaya tanpa niatan, tanpa disengaja. Dhirar: memberi bahaya dengan niatan, disengaja. Kalau dharar saja dilarang, lebih-lebih lagi dhirar. Keempat: Hadits ini jadi rujukan dalam banyak bab, lebih-lebih dalam bahasan muamalah, seperti jual beli, gadai. Begitu juga hadits ini jadi dipakai dalam bab nikah di mana seorang suami tidak boleh memberikan mudarat pada istrinya. Juga dalam bab wasiat, seseorang tidak boleh memberikan yang nantinya memudaratkan ahli waris. Kelima: Dari hadits ini Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memberikan kaedah: مَتَى ثَبَتَ الضَّرَرُ وَجَبَ رَفْعُهُ وَمَتَى ثَبَتَ الإِضْرَارُ وَجَبَ رَفْعُهُ مَعَ عُقُوْبَةِ قَاصِدِ الإِضْرَارِ “Jika ada dharar kapan pun itu, wajib dihilangkan. Kapan juga adanya dhirar (bahaya yang disengaja), wajib pula dihilangkan disertai adanya hukuman karena mudarat yang diberikan dengan sengaja.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 354)   Contoh mudarat disengaja atau pun tidak Pertama: Seseorang memiliki tetangga dan memiliki pohon yang tiap hari ia siram. Namun airnya masuk ke rumah tetangganya, mengganggu tetangganya, yang menyiram tidak tahu akan hal itu. Ini disebut dharar melakukan dengan tidak sengaja. Kedua: Ada seseorang punya masalah dengan tetangganya karena salah paham. Tetangga A mengatakan, “Pokoknya, saya akan mengganggumu.” Lantas ia membunyikan mesin traktor, tujuannya untuk menggangu tetangganya. Ini namanya dhirar. Kasus kedua sudah diketahui kalau ia sedang memberikan mudarat, karena ia sengaja melakukannya. Kasus pertama, jika ia diberitahu kalau telah mengganggu tetangga, maka ia pasti tidak akan mengganggu seperti itu. Intinya dharar maupun dhirar sama-sama dilarang. Ketiga: Di masa jahiliyyah, ketika suami menceraikan istrinya, maka ketika masa ‘iddahnya mau selesai, suami rujuk kembali. Kemudian ia mentalaknya lagi kali kedua, lalu jika masa ‘iddahnya mau selesai, suami rujuk kembali. Kemudian ia mentalak seterusnya hingga talak ketiga, keempat, tujuannya adalah untuk dhirar, yaitu mencelakakan dengan sengaja. Karena itu Allah batasi talak itu hanya sampai tiga kali. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ  … “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229) فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 230). Baca Juga: Tafsir Surat Ath-Thalaq: Tidak Boleh Mengeluarkan Istri dari Rumah Setelah Ditalak Keempat: Seseorang memberikan wasiat bahwa setelah meninggal dunia separuh hartanya untuk si fulan, tujuannya untuk mengurangi jatah waris. Ini tidaklah dibolehkan karena wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga harta. Dari ‘Amr bin Kharijah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَسَمَ لِكُلِّ وَارِثٍ نَصِيبَهُ مِنَ الْمِيرَاثِ فَلاَ يَجُوزُ لِوَارِثٍ وَصِيَّةٌ “Sesungguhnya Allah membagi untuk setiap ahli warisnya sudah mendapatkan bagian-bagiannya. Karenanya tidak boleh ada wasiat untuk ahli waris.” (HR. Ibnu Majah, no. 2712; Tirmidzi, no. 2121. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Namun kalau yang diberi wasiat adalah selain ahli waris, itu boleh. Namun wasiat itu tidak boleh lebih dari sepertiga dari harta yang ditinggal sebagaimana penjelasan dari hadits Sa’ad bin Abi Waqqash berikut. Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ ، إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ “Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” (HR. Bukhari, no. 4409; Muslim, no. 1628). Empat contoh di atas, diambil dari Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. Baca Juga: Meninggalkan Ahli Waris dalam Keadaan Berkecukupan Kelima: Yang memberikan mudarat lagi adalah: Menjual rokok. Menimbun barang ketika sangat dibutuhkan dan stok terbatas. Menjadi calo hingga memborong tiket angkutan umum sehingga tiket jadi langka dan begitu mahal.   Kaedah dari hadits Adh-Dharar yuzaal: bahaya itu mesti dihilangkan. Adh-Dharar yudfa’u bi qodri al-imkaan: bahaya itu dihilangkan sebisa mungkin. Adh-Dharar yuzalu bi adh-dhoror al-akhoff: bahaya itu dihilangkan dengan bahaya yang lebih ringan. Adh-Dharar laa yuzaalu bi mitslihi: bahaya itu tidak dihilangkan dengan yang semisalnya. Yahtamilu adh-dhoror al-khass adh-dhoror al-‘amm: Memikul bahaya yang lebih khusus agar tidak mendapatkan bahaya yang sifatnya lebih umum.   Referensi: Fath Al-Qawi Al-Matin fi Syarh Al-Arba’in wa Tatimmat Al-Khamsin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamad Al-‘Abbad Al-Badr. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.   Baca pembahasan selanjutnya: Hadits Arbain #33: Yang Menuduh Harus Datangkan Bukti   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain kaedah fikih mudarat


Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #31: Belajar Jadi Orang Zuhud Tidak boleh memberikan mudarat sengaja ataupun tidak. Daftar Isi tutup 1. Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #32 1.1. Faedah hadits 1.2. Contoh mudarat disengaja atau pun tidak 1.3. Kaedah dari hadits 1.3.1. Referensi: Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #32 عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺقَالَ: «لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»حَدِيْثٌ حَسَنٌ. رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالدَّارَقُطْنِيُّ وَغَيْرُهُمَا مُسْنَدًا، وَرَوَاهُ مَالِكٌ فِي المُوَطَّأِ مُرْسَلاً عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ ﷺفَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيْدٍ، وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضًا. Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain) [Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 250]   Faedah hadits Pertama: Islam mendorong untuk mengangkat mudarat dan dilarang memberikan mudarat pada orang lain. Mudarat bisa diberikan pada badan, harta, anak, hewan ternak, dan lainnya. Kedua: Hadits ini berisi kaedah syariat yaitu mengangkat dharar dan dhirar. Kalimat dalam hadits adalah dalam bentuk khabar nanti bermakna an-nahyu (larangan). Ketiga: Dharar dan dhirar ada yang berpendapat maknanya sama. Ada pendapat lain yang menyatakan maknanya berbeda. Dharar: memberi bahaya tanpa niatan, tanpa disengaja. Dhirar: memberi bahaya dengan niatan, disengaja. Kalau dharar saja dilarang, lebih-lebih lagi dhirar. Keempat: Hadits ini jadi rujukan dalam banyak bab, lebih-lebih dalam bahasan muamalah, seperti jual beli, gadai. Begitu juga hadits ini jadi dipakai dalam bab nikah di mana seorang suami tidak boleh memberikan mudarat pada istrinya. Juga dalam bab wasiat, seseorang tidak boleh memberikan yang nantinya memudaratkan ahli waris. Kelima: Dari hadits ini Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memberikan kaedah: مَتَى ثَبَتَ الضَّرَرُ وَجَبَ رَفْعُهُ وَمَتَى ثَبَتَ الإِضْرَارُ وَجَبَ رَفْعُهُ مَعَ عُقُوْبَةِ قَاصِدِ الإِضْرَارِ “Jika ada dharar kapan pun itu, wajib dihilangkan. Kapan juga adanya dhirar (bahaya yang disengaja), wajib pula dihilangkan disertai adanya hukuman karena mudarat yang diberikan dengan sengaja.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 354)   Contoh mudarat disengaja atau pun tidak Pertama: Seseorang memiliki tetangga dan memiliki pohon yang tiap hari ia siram. Namun airnya masuk ke rumah tetangganya, mengganggu tetangganya, yang menyiram tidak tahu akan hal itu. Ini disebut dharar melakukan dengan tidak sengaja. Kedua: Ada seseorang punya masalah dengan tetangganya karena salah paham. Tetangga A mengatakan, “Pokoknya, saya akan mengganggumu.” Lantas ia membunyikan mesin traktor, tujuannya untuk menggangu tetangganya. Ini namanya dhirar. Kasus kedua sudah diketahui kalau ia sedang memberikan mudarat, karena ia sengaja melakukannya. Kasus pertama, jika ia diberitahu kalau telah mengganggu tetangga, maka ia pasti tidak akan mengganggu seperti itu. Intinya dharar maupun dhirar sama-sama dilarang. Ketiga: Di masa jahiliyyah, ketika suami menceraikan istrinya, maka ketika masa ‘iddahnya mau selesai, suami rujuk kembali. Kemudian ia mentalaknya lagi kali kedua, lalu jika masa ‘iddahnya mau selesai, suami rujuk kembali. Kemudian ia mentalak seterusnya hingga talak ketiga, keempat, tujuannya adalah untuk dhirar, yaitu mencelakakan dengan sengaja. Karena itu Allah batasi talak itu hanya sampai tiga kali. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ  … “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229) فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 230). Baca Juga: Tafsir Surat Ath-Thalaq: Tidak Boleh Mengeluarkan Istri dari Rumah Setelah Ditalak Keempat: Seseorang memberikan wasiat bahwa setelah meninggal dunia separuh hartanya untuk si fulan, tujuannya untuk mengurangi jatah waris. Ini tidaklah dibolehkan karena wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga harta. Dari ‘Amr bin Kharijah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَسَمَ لِكُلِّ وَارِثٍ نَصِيبَهُ مِنَ الْمِيرَاثِ فَلاَ يَجُوزُ لِوَارِثٍ وَصِيَّةٌ “Sesungguhnya Allah membagi untuk setiap ahli warisnya sudah mendapatkan bagian-bagiannya. Karenanya tidak boleh ada wasiat untuk ahli waris.” (HR. Ibnu Majah, no. 2712; Tirmidzi, no. 2121. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Namun kalau yang diberi wasiat adalah selain ahli waris, itu boleh. Namun wasiat itu tidak boleh lebih dari sepertiga dari harta yang ditinggal sebagaimana penjelasan dari hadits Sa’ad bin Abi Waqqash berikut. Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ ، إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ “Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” (HR. Bukhari, no. 4409; Muslim, no. 1628). Empat contoh di atas, diambil dari Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. Baca Juga: Meninggalkan Ahli Waris dalam Keadaan Berkecukupan Kelima: Yang memberikan mudarat lagi adalah: Menjual rokok. Menimbun barang ketika sangat dibutuhkan dan stok terbatas. Menjadi calo hingga memborong tiket angkutan umum sehingga tiket jadi langka dan begitu mahal.   Kaedah dari hadits Adh-Dharar yuzaal: bahaya itu mesti dihilangkan. Adh-Dharar yudfa’u bi qodri al-imkaan: bahaya itu dihilangkan sebisa mungkin. Adh-Dharar yuzalu bi adh-dhoror al-akhoff: bahaya itu dihilangkan dengan bahaya yang lebih ringan. Adh-Dharar laa yuzaalu bi mitslihi: bahaya itu tidak dihilangkan dengan yang semisalnya. Yahtamilu adh-dhoror al-khass adh-dhoror al-‘amm: Memikul bahaya yang lebih khusus agar tidak mendapatkan bahaya yang sifatnya lebih umum.   Referensi: Fath Al-Qawi Al-Matin fi Syarh Al-Arba’in wa Tatimmat Al-Khamsin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamad Al-‘Abbad Al-Badr. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.   Baca pembahasan selanjutnya: Hadits Arbain #33: Yang Menuduh Harus Datangkan Bukti   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain kaedah fikih mudarat

Hukum Safar di Hari Jum’at

Dalam artikel kali ini akan dibahas menganai hukum bepergian jauh (safar) di hari Jum’at2 Kondisi Safar di Hari Jum’atPerlu diketahui bahwa ada dua kondisi (keadaan) safar di hari Jum’at, yaitu:Pertama, safar yang dilakukan (berangkat) sebelum zawal (sebelum matahari bergeser ke arah barat).Kedua, safar yang dilakukan setelah zawal dan sebelum shalat Jum’at didirikan.Baca Juga: Adab-Adab Safar (Bepergian Jauh)Kondisi PertamaBerangkat safar sebelum zawal di hari Jum’atSafar yang dilakukan sebelum zawal di hari Jum’at, baik dilakukan pada waktu subuh atau pada waktu dhuha, maka hukumnya boleh menurut pendapat yang paling kuat dari dua pendapat ulama dalam masalah ini. Terdapat atsar dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, أَبْصَرَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَجُلًا عَلَيْهِ أُهْبَةُ السَّفَرِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: إِنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ جُمُعَةٍ، وَلَوْلَا ذَلِكَ لَخَرَجْتُ، فَقَالَ عُمَرُ: إِنَّ الْجُمُعَةَ لَا تَحْبِسُ مُسَافِرًا، فَاخْرُجْ مَا لَمْ يَحِنِ الرَّوَاحُ“’Umar bin Khaththab melihat seseorang yang berada dalam kondisi hendak safar. Orang itu mengatakan, “Sesungguhnya hari ini adalah hari Jum’at. Seandainya hari ini bukan hari Jum’at, tentu aku akan berangkat safar.” ‘Umar kemudian mengatakan, “Sesungguhnya hari Jum’at itu tidaklah menahan seseorang dari safar. Berangkatlah selama sore hari belum tiba.” [1]Dari Shalih bin Kaisan, beliau berkata,أَنَّ أَبَا عُبَيْدَةَ خَرَجَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ، وَلَمْ يَنْتَظِرِ الْجُمُعَةَ“Sesungguhnya Abu ‘Ubaidah berangkat safar di hari Jum’at dalam sebagian safar beliau, dan tidak menunggu shalat Jum’at.” [2]Dari Al-Hasan, beliau berkata, لَا بَأْسَ بِالسَّفَرِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، مَا لَمْ يَحْضُرْ وَقْتُ الصَّلَاةِ“Tidak masalah untuk safar di hari Jum’at, selama waktu shalat Jum’at belum tiba.” [3]Atsar-atsar (riwayat) ini secara keseluruhan menunjukkan bolehnya safar pada hari Jum’at selama waktu shalat Jum’at belum tiba (belum masuk). Hal ini karena seseorang tidaklah diperintahkan untuk menghadiri shalat Jum’at sebelum ada panggilan adzan. Sebagian ulama melarang safar di hari Jum’at setelah terbit fajar, sampai dia mendirikan shalat Jum’at terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan beberapa atsar dari para salaf yang menunjukkan terlarangnya hal tersebut. Wallahu a’lam. [4]Baca Juga: Safar Adalah Sebagian dari AdzabKondisi Keduaberangkat safar setelah zawal di hari Jum’atAdapun safar yang dilakukan setelah zawal (setelah matahari geser ke arah barat), maka hal ini terlarang bagi orang-orang yang memiliki kewajiban shalat Jum’at, sebelum dia menunaikan shalat Jum’at terlebih dahulu. Hal ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Alasannya, setelah zawal itu sudah masuk waktu shalat Jum’at, dan umumnya, imam shalat Jum’at itu sudah hadir di masjid ketika zawal. Sehingga, dengan sengaja safar setelah zawal, dia telah sengaja meninggalkan kewajiban shalat Jum’at. Juga berdasarkan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah [62]: 9)Sisi pendalilan dari ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan untuk segera menuju shalat Jum’at dan meninggalkan jual beli. Karena aktivitas jual beli adalah sarana untuk menyibukkan diri di dalamnya sehingga menyebabkan lalai dan tidak mendatangi shalat Jum’at. Demikian pula, safar ketika sudah ada panggilan adzan Jum’at itu dilarang, karena akan menyebabkan seseorang tidak menghadiri shalat Jum’at. Dan mengaitkan hukum larangan ini dengan adanya adzan Jum’at itu lebih baik daripada mengaitkannya dengan zawal. [5]Perlu diketahui bahwa tidak terdapat satu pun hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan dengan safar pada hari Jum’at. [6] Adapun hadits-hadits yang berkaitan dengan hal itu, maka haditsnya dha’if sehingga tidak bisa dijadikan sebagai sandaran. Di antara hadits tersebut adalah hadits yang berisi doa malaikat bagi orang-orang yang safar di hari Jum’at bahwa para malaikat tidak akan menemani safarnya dan tidak akan tertunaikan tujuan safarnya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dan semakna dengannya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. [7]Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,السفر يوم الجمعة إن كان بعد أذان الجمعة الثاني فإنه لا يجوز لقوله تعالى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسَعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ [الجمعة:9] فلا يجوز للإنسان أن يسافر في هذا الوقت“Safar di hari Jum’at, jika setelah adzan Jum’at yang kedua, maka tidak diperbolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah [62]: 9) Jadi, seseorang tidak boleh memulai safar di waktu tersebut.” [8]Asy-Syaukani rahimahullah berkata setelah menyebutkan tentang berbagai pendapat ulama tentang hukum safar di hari Jum’at,“Dzahirnya adalah bolehnya safar sebelum masuk waktu shalat Jum’at dan setelah masuk waktu shalat Jum’at, karena tidak ada larangan dalam masalah ini. Adapun hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, keduanya tidak layak dijadikan sebagai dalil adanya larangan tersebut. Karena telah diketahui kedha’ifannya dan bertentangan dengan dalil-dalil yang lebih kuat, juga bertentangan dengan hukum asal (yaitu boleh, pent.). Maka tidaklah hukum tersebut dipindah dari hukum asalnya (yaitu boleh, pent.) kecuali dengan dalil (yang berisi larangan) yang shahih. Dan dalil (larangan) tersebut, tidaklah ditemukan.Adapun safar di waktu shalat Jum’at, maka dzahirnya adalah tidak diperbolehkannya hal itu bagi orang-orang yang memiliki kewajiban shalat Jum’at. Kecuali jika dikhawatirkan adanya mudharat jika dia menunda safar demi menghadiri shalat Jum’at, seperti tertinggal dari rombongan yang tidaklah mungkin bisa berangkat safar kecuali bersama rombongan tersebut. Juga ‘udzur-‘udzur lain yang mirip dengan hal itu. Syariat memperbolehkan tidak menghadiri shalat Jum’at karena adanya ‘udzur berupa hujan. Maka diperbolehkannya (tidak shalat Jum’at) karena hal-hal yang termasuk masyaqqah (kesulitan), tentu lebih layak lagi.” [9] Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,والأحسن ألا يسافر إلا إذا كان يخشى من فوات رفقته أو مثل أن يكون موعد الطائرة في وقتٍ لا يسمح له بالحضور أو ما أشبه ذلك وإلا فالأفضل أن يبقى.“Yang lebih baik adalah tidak safar (menjelang tibanya waktu shalat Jum’at), kecuali jika dikhawatirkan tertinggal dari rombongan, atau misalnya jam keberangkatan pesawat terbang di waktu yang tidak memungkinkan menghadiri shalat Jum’at, atau semacam itu. Jika tidak (dalam kondisi demikian), maka yang lebih afdhal adalah menunda keberangkatan.” [8]Berdasarkan hal tersebut, maka hukum asalnya adalah terlarang safar ketika sudah masuk waktu shalat Jum’at. Namun dikecualikan jika hal itu menyebabkan dia tertinggal rombongan, atau tertinggal jadwal keberangkatan pesawat, atau udzur sejenis itu yang bisa menggugurkan kewajiban shalat Jum’at. Demikian pula, ketika memungkinkan baginya untuk shalat Jum’at di perjalanan, sebagaimana hal itu sangat memungkinkan di zaman ini, berbeda dengan safar-safar di zaman sebelumnya. [10]Baca Juga:[Selesai]***@FK UGM, 24 Jumadil akhir 1441/18 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razzaq (3: 250) dan Ibnu Abi Syaibah (2: 105), dan sanadnya jayyid. Al-Albani berkata, “Sanadnya shahih.”[2] Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razaq (3: 250), Ibnu Abi Syaibah (2: 105). Al-Albani berkata, “Sanadnya jayyid.” (Al-Ajwibah An-Nafi’ah, hal. 65)[3] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2: 105) dengan sanad yang shahih.[4] Lihat Al-Mughni (3: 247) dan Fadhailul Jum’ah (hal. 319).[5] Lihat Al-Mughni (3: 247) dan Asy-Syarhul Mumti’ (5: 29).[6] Lihat Ahaaditsul Jum’ah, hal. 330.[7] Lihat As-Silsilah Adh-Dha’ifah (1: 253-254)[8] Liqa’aat Al-Baab Al-Maftuuh, 50: 22.[9] Nailul Authar (3: 261).[10] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 246-248 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. 

Hukum Safar di Hari Jum’at

Dalam artikel kali ini akan dibahas menganai hukum bepergian jauh (safar) di hari Jum’at2 Kondisi Safar di Hari Jum’atPerlu diketahui bahwa ada dua kondisi (keadaan) safar di hari Jum’at, yaitu:Pertama, safar yang dilakukan (berangkat) sebelum zawal (sebelum matahari bergeser ke arah barat).Kedua, safar yang dilakukan setelah zawal dan sebelum shalat Jum’at didirikan.Baca Juga: Adab-Adab Safar (Bepergian Jauh)Kondisi PertamaBerangkat safar sebelum zawal di hari Jum’atSafar yang dilakukan sebelum zawal di hari Jum’at, baik dilakukan pada waktu subuh atau pada waktu dhuha, maka hukumnya boleh menurut pendapat yang paling kuat dari dua pendapat ulama dalam masalah ini. Terdapat atsar dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, أَبْصَرَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَجُلًا عَلَيْهِ أُهْبَةُ السَّفَرِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: إِنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ جُمُعَةٍ، وَلَوْلَا ذَلِكَ لَخَرَجْتُ، فَقَالَ عُمَرُ: إِنَّ الْجُمُعَةَ لَا تَحْبِسُ مُسَافِرًا، فَاخْرُجْ مَا لَمْ يَحِنِ الرَّوَاحُ“’Umar bin Khaththab melihat seseorang yang berada dalam kondisi hendak safar. Orang itu mengatakan, “Sesungguhnya hari ini adalah hari Jum’at. Seandainya hari ini bukan hari Jum’at, tentu aku akan berangkat safar.” ‘Umar kemudian mengatakan, “Sesungguhnya hari Jum’at itu tidaklah menahan seseorang dari safar. Berangkatlah selama sore hari belum tiba.” [1]Dari Shalih bin Kaisan, beliau berkata,أَنَّ أَبَا عُبَيْدَةَ خَرَجَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ، وَلَمْ يَنْتَظِرِ الْجُمُعَةَ“Sesungguhnya Abu ‘Ubaidah berangkat safar di hari Jum’at dalam sebagian safar beliau, dan tidak menunggu shalat Jum’at.” [2]Dari Al-Hasan, beliau berkata, لَا بَأْسَ بِالسَّفَرِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، مَا لَمْ يَحْضُرْ وَقْتُ الصَّلَاةِ“Tidak masalah untuk safar di hari Jum’at, selama waktu shalat Jum’at belum tiba.” [3]Atsar-atsar (riwayat) ini secara keseluruhan menunjukkan bolehnya safar pada hari Jum’at selama waktu shalat Jum’at belum tiba (belum masuk). Hal ini karena seseorang tidaklah diperintahkan untuk menghadiri shalat Jum’at sebelum ada panggilan adzan. Sebagian ulama melarang safar di hari Jum’at setelah terbit fajar, sampai dia mendirikan shalat Jum’at terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan beberapa atsar dari para salaf yang menunjukkan terlarangnya hal tersebut. Wallahu a’lam. [4]Baca Juga: Safar Adalah Sebagian dari AdzabKondisi Keduaberangkat safar setelah zawal di hari Jum’atAdapun safar yang dilakukan setelah zawal (setelah matahari geser ke arah barat), maka hal ini terlarang bagi orang-orang yang memiliki kewajiban shalat Jum’at, sebelum dia menunaikan shalat Jum’at terlebih dahulu. Hal ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Alasannya, setelah zawal itu sudah masuk waktu shalat Jum’at, dan umumnya, imam shalat Jum’at itu sudah hadir di masjid ketika zawal. Sehingga, dengan sengaja safar setelah zawal, dia telah sengaja meninggalkan kewajiban shalat Jum’at. Juga berdasarkan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah [62]: 9)Sisi pendalilan dari ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan untuk segera menuju shalat Jum’at dan meninggalkan jual beli. Karena aktivitas jual beli adalah sarana untuk menyibukkan diri di dalamnya sehingga menyebabkan lalai dan tidak mendatangi shalat Jum’at. Demikian pula, safar ketika sudah ada panggilan adzan Jum’at itu dilarang, karena akan menyebabkan seseorang tidak menghadiri shalat Jum’at. Dan mengaitkan hukum larangan ini dengan adanya adzan Jum’at itu lebih baik daripada mengaitkannya dengan zawal. [5]Perlu diketahui bahwa tidak terdapat satu pun hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan dengan safar pada hari Jum’at. [6] Adapun hadits-hadits yang berkaitan dengan hal itu, maka haditsnya dha’if sehingga tidak bisa dijadikan sebagai sandaran. Di antara hadits tersebut adalah hadits yang berisi doa malaikat bagi orang-orang yang safar di hari Jum’at bahwa para malaikat tidak akan menemani safarnya dan tidak akan tertunaikan tujuan safarnya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dan semakna dengannya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. [7]Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,السفر يوم الجمعة إن كان بعد أذان الجمعة الثاني فإنه لا يجوز لقوله تعالى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسَعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ [الجمعة:9] فلا يجوز للإنسان أن يسافر في هذا الوقت“Safar di hari Jum’at, jika setelah adzan Jum’at yang kedua, maka tidak diperbolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah [62]: 9) Jadi, seseorang tidak boleh memulai safar di waktu tersebut.” [8]Asy-Syaukani rahimahullah berkata setelah menyebutkan tentang berbagai pendapat ulama tentang hukum safar di hari Jum’at,“Dzahirnya adalah bolehnya safar sebelum masuk waktu shalat Jum’at dan setelah masuk waktu shalat Jum’at, karena tidak ada larangan dalam masalah ini. Adapun hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, keduanya tidak layak dijadikan sebagai dalil adanya larangan tersebut. Karena telah diketahui kedha’ifannya dan bertentangan dengan dalil-dalil yang lebih kuat, juga bertentangan dengan hukum asal (yaitu boleh, pent.). Maka tidaklah hukum tersebut dipindah dari hukum asalnya (yaitu boleh, pent.) kecuali dengan dalil (yang berisi larangan) yang shahih. Dan dalil (larangan) tersebut, tidaklah ditemukan.Adapun safar di waktu shalat Jum’at, maka dzahirnya adalah tidak diperbolehkannya hal itu bagi orang-orang yang memiliki kewajiban shalat Jum’at. Kecuali jika dikhawatirkan adanya mudharat jika dia menunda safar demi menghadiri shalat Jum’at, seperti tertinggal dari rombongan yang tidaklah mungkin bisa berangkat safar kecuali bersama rombongan tersebut. Juga ‘udzur-‘udzur lain yang mirip dengan hal itu. Syariat memperbolehkan tidak menghadiri shalat Jum’at karena adanya ‘udzur berupa hujan. Maka diperbolehkannya (tidak shalat Jum’at) karena hal-hal yang termasuk masyaqqah (kesulitan), tentu lebih layak lagi.” [9] Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,والأحسن ألا يسافر إلا إذا كان يخشى من فوات رفقته أو مثل أن يكون موعد الطائرة في وقتٍ لا يسمح له بالحضور أو ما أشبه ذلك وإلا فالأفضل أن يبقى.“Yang lebih baik adalah tidak safar (menjelang tibanya waktu shalat Jum’at), kecuali jika dikhawatirkan tertinggal dari rombongan, atau misalnya jam keberangkatan pesawat terbang di waktu yang tidak memungkinkan menghadiri shalat Jum’at, atau semacam itu. Jika tidak (dalam kondisi demikian), maka yang lebih afdhal adalah menunda keberangkatan.” [8]Berdasarkan hal tersebut, maka hukum asalnya adalah terlarang safar ketika sudah masuk waktu shalat Jum’at. Namun dikecualikan jika hal itu menyebabkan dia tertinggal rombongan, atau tertinggal jadwal keberangkatan pesawat, atau udzur sejenis itu yang bisa menggugurkan kewajiban shalat Jum’at. Demikian pula, ketika memungkinkan baginya untuk shalat Jum’at di perjalanan, sebagaimana hal itu sangat memungkinkan di zaman ini, berbeda dengan safar-safar di zaman sebelumnya. [10]Baca Juga:[Selesai]***@FK UGM, 24 Jumadil akhir 1441/18 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razzaq (3: 250) dan Ibnu Abi Syaibah (2: 105), dan sanadnya jayyid. Al-Albani berkata, “Sanadnya shahih.”[2] Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razaq (3: 250), Ibnu Abi Syaibah (2: 105). Al-Albani berkata, “Sanadnya jayyid.” (Al-Ajwibah An-Nafi’ah, hal. 65)[3] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2: 105) dengan sanad yang shahih.[4] Lihat Al-Mughni (3: 247) dan Fadhailul Jum’ah (hal. 319).[5] Lihat Al-Mughni (3: 247) dan Asy-Syarhul Mumti’ (5: 29).[6] Lihat Ahaaditsul Jum’ah, hal. 330.[7] Lihat As-Silsilah Adh-Dha’ifah (1: 253-254)[8] Liqa’aat Al-Baab Al-Maftuuh, 50: 22.[9] Nailul Authar (3: 261).[10] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 246-248 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. 
Dalam artikel kali ini akan dibahas menganai hukum bepergian jauh (safar) di hari Jum’at2 Kondisi Safar di Hari Jum’atPerlu diketahui bahwa ada dua kondisi (keadaan) safar di hari Jum’at, yaitu:Pertama, safar yang dilakukan (berangkat) sebelum zawal (sebelum matahari bergeser ke arah barat).Kedua, safar yang dilakukan setelah zawal dan sebelum shalat Jum’at didirikan.Baca Juga: Adab-Adab Safar (Bepergian Jauh)Kondisi PertamaBerangkat safar sebelum zawal di hari Jum’atSafar yang dilakukan sebelum zawal di hari Jum’at, baik dilakukan pada waktu subuh atau pada waktu dhuha, maka hukumnya boleh menurut pendapat yang paling kuat dari dua pendapat ulama dalam masalah ini. Terdapat atsar dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, أَبْصَرَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَجُلًا عَلَيْهِ أُهْبَةُ السَّفَرِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: إِنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ جُمُعَةٍ، وَلَوْلَا ذَلِكَ لَخَرَجْتُ، فَقَالَ عُمَرُ: إِنَّ الْجُمُعَةَ لَا تَحْبِسُ مُسَافِرًا، فَاخْرُجْ مَا لَمْ يَحِنِ الرَّوَاحُ“’Umar bin Khaththab melihat seseorang yang berada dalam kondisi hendak safar. Orang itu mengatakan, “Sesungguhnya hari ini adalah hari Jum’at. Seandainya hari ini bukan hari Jum’at, tentu aku akan berangkat safar.” ‘Umar kemudian mengatakan, “Sesungguhnya hari Jum’at itu tidaklah menahan seseorang dari safar. Berangkatlah selama sore hari belum tiba.” [1]Dari Shalih bin Kaisan, beliau berkata,أَنَّ أَبَا عُبَيْدَةَ خَرَجَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ، وَلَمْ يَنْتَظِرِ الْجُمُعَةَ“Sesungguhnya Abu ‘Ubaidah berangkat safar di hari Jum’at dalam sebagian safar beliau, dan tidak menunggu shalat Jum’at.” [2]Dari Al-Hasan, beliau berkata, لَا بَأْسَ بِالسَّفَرِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، مَا لَمْ يَحْضُرْ وَقْتُ الصَّلَاةِ“Tidak masalah untuk safar di hari Jum’at, selama waktu shalat Jum’at belum tiba.” [3]Atsar-atsar (riwayat) ini secara keseluruhan menunjukkan bolehnya safar pada hari Jum’at selama waktu shalat Jum’at belum tiba (belum masuk). Hal ini karena seseorang tidaklah diperintahkan untuk menghadiri shalat Jum’at sebelum ada panggilan adzan. Sebagian ulama melarang safar di hari Jum’at setelah terbit fajar, sampai dia mendirikan shalat Jum’at terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan beberapa atsar dari para salaf yang menunjukkan terlarangnya hal tersebut. Wallahu a’lam. [4]Baca Juga: Safar Adalah Sebagian dari AdzabKondisi Keduaberangkat safar setelah zawal di hari Jum’atAdapun safar yang dilakukan setelah zawal (setelah matahari geser ke arah barat), maka hal ini terlarang bagi orang-orang yang memiliki kewajiban shalat Jum’at, sebelum dia menunaikan shalat Jum’at terlebih dahulu. Hal ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Alasannya, setelah zawal itu sudah masuk waktu shalat Jum’at, dan umumnya, imam shalat Jum’at itu sudah hadir di masjid ketika zawal. Sehingga, dengan sengaja safar setelah zawal, dia telah sengaja meninggalkan kewajiban shalat Jum’at. Juga berdasarkan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah [62]: 9)Sisi pendalilan dari ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan untuk segera menuju shalat Jum’at dan meninggalkan jual beli. Karena aktivitas jual beli adalah sarana untuk menyibukkan diri di dalamnya sehingga menyebabkan lalai dan tidak mendatangi shalat Jum’at. Demikian pula, safar ketika sudah ada panggilan adzan Jum’at itu dilarang, karena akan menyebabkan seseorang tidak menghadiri shalat Jum’at. Dan mengaitkan hukum larangan ini dengan adanya adzan Jum’at itu lebih baik daripada mengaitkannya dengan zawal. [5]Perlu diketahui bahwa tidak terdapat satu pun hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan dengan safar pada hari Jum’at. [6] Adapun hadits-hadits yang berkaitan dengan hal itu, maka haditsnya dha’if sehingga tidak bisa dijadikan sebagai sandaran. Di antara hadits tersebut adalah hadits yang berisi doa malaikat bagi orang-orang yang safar di hari Jum’at bahwa para malaikat tidak akan menemani safarnya dan tidak akan tertunaikan tujuan safarnya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dan semakna dengannya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. [7]Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,السفر يوم الجمعة إن كان بعد أذان الجمعة الثاني فإنه لا يجوز لقوله تعالى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسَعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ [الجمعة:9] فلا يجوز للإنسان أن يسافر في هذا الوقت“Safar di hari Jum’at, jika setelah adzan Jum’at yang kedua, maka tidak diperbolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah [62]: 9) Jadi, seseorang tidak boleh memulai safar di waktu tersebut.” [8]Asy-Syaukani rahimahullah berkata setelah menyebutkan tentang berbagai pendapat ulama tentang hukum safar di hari Jum’at,“Dzahirnya adalah bolehnya safar sebelum masuk waktu shalat Jum’at dan setelah masuk waktu shalat Jum’at, karena tidak ada larangan dalam masalah ini. Adapun hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, keduanya tidak layak dijadikan sebagai dalil adanya larangan tersebut. Karena telah diketahui kedha’ifannya dan bertentangan dengan dalil-dalil yang lebih kuat, juga bertentangan dengan hukum asal (yaitu boleh, pent.). Maka tidaklah hukum tersebut dipindah dari hukum asalnya (yaitu boleh, pent.) kecuali dengan dalil (yang berisi larangan) yang shahih. Dan dalil (larangan) tersebut, tidaklah ditemukan.Adapun safar di waktu shalat Jum’at, maka dzahirnya adalah tidak diperbolehkannya hal itu bagi orang-orang yang memiliki kewajiban shalat Jum’at. Kecuali jika dikhawatirkan adanya mudharat jika dia menunda safar demi menghadiri shalat Jum’at, seperti tertinggal dari rombongan yang tidaklah mungkin bisa berangkat safar kecuali bersama rombongan tersebut. Juga ‘udzur-‘udzur lain yang mirip dengan hal itu. Syariat memperbolehkan tidak menghadiri shalat Jum’at karena adanya ‘udzur berupa hujan. Maka diperbolehkannya (tidak shalat Jum’at) karena hal-hal yang termasuk masyaqqah (kesulitan), tentu lebih layak lagi.” [9] Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,والأحسن ألا يسافر إلا إذا كان يخشى من فوات رفقته أو مثل أن يكون موعد الطائرة في وقتٍ لا يسمح له بالحضور أو ما أشبه ذلك وإلا فالأفضل أن يبقى.“Yang lebih baik adalah tidak safar (menjelang tibanya waktu shalat Jum’at), kecuali jika dikhawatirkan tertinggal dari rombongan, atau misalnya jam keberangkatan pesawat terbang di waktu yang tidak memungkinkan menghadiri shalat Jum’at, atau semacam itu. Jika tidak (dalam kondisi demikian), maka yang lebih afdhal adalah menunda keberangkatan.” [8]Berdasarkan hal tersebut, maka hukum asalnya adalah terlarang safar ketika sudah masuk waktu shalat Jum’at. Namun dikecualikan jika hal itu menyebabkan dia tertinggal rombongan, atau tertinggal jadwal keberangkatan pesawat, atau udzur sejenis itu yang bisa menggugurkan kewajiban shalat Jum’at. Demikian pula, ketika memungkinkan baginya untuk shalat Jum’at di perjalanan, sebagaimana hal itu sangat memungkinkan di zaman ini, berbeda dengan safar-safar di zaman sebelumnya. [10]Baca Juga:[Selesai]***@FK UGM, 24 Jumadil akhir 1441/18 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razzaq (3: 250) dan Ibnu Abi Syaibah (2: 105), dan sanadnya jayyid. Al-Albani berkata, “Sanadnya shahih.”[2] Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razaq (3: 250), Ibnu Abi Syaibah (2: 105). Al-Albani berkata, “Sanadnya jayyid.” (Al-Ajwibah An-Nafi’ah, hal. 65)[3] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2: 105) dengan sanad yang shahih.[4] Lihat Al-Mughni (3: 247) dan Fadhailul Jum’ah (hal. 319).[5] Lihat Al-Mughni (3: 247) dan Asy-Syarhul Mumti’ (5: 29).[6] Lihat Ahaaditsul Jum’ah, hal. 330.[7] Lihat As-Silsilah Adh-Dha’ifah (1: 253-254)[8] Liqa’aat Al-Baab Al-Maftuuh, 50: 22.[9] Nailul Authar (3: 261).[10] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 246-248 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. 


Dalam artikel kali ini akan dibahas menganai hukum bepergian jauh (safar) di hari Jum’at2 Kondisi Safar di Hari Jum’atPerlu diketahui bahwa ada dua kondisi (keadaan) safar di hari Jum’at, yaitu:Pertama, safar yang dilakukan (berangkat) sebelum zawal (sebelum matahari bergeser ke arah barat).Kedua, safar yang dilakukan setelah zawal dan sebelum shalat Jum’at didirikan.Baca Juga: Adab-Adab Safar (Bepergian Jauh)Kondisi PertamaBerangkat safar sebelum zawal di hari Jum’atSafar yang dilakukan sebelum zawal di hari Jum’at, baik dilakukan pada waktu subuh atau pada waktu dhuha, maka hukumnya boleh menurut pendapat yang paling kuat dari dua pendapat ulama dalam masalah ini. Terdapat atsar dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, أَبْصَرَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَجُلًا عَلَيْهِ أُهْبَةُ السَّفَرِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: إِنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ جُمُعَةٍ، وَلَوْلَا ذَلِكَ لَخَرَجْتُ، فَقَالَ عُمَرُ: إِنَّ الْجُمُعَةَ لَا تَحْبِسُ مُسَافِرًا، فَاخْرُجْ مَا لَمْ يَحِنِ الرَّوَاحُ“’Umar bin Khaththab melihat seseorang yang berada dalam kondisi hendak safar. Orang itu mengatakan, “Sesungguhnya hari ini adalah hari Jum’at. Seandainya hari ini bukan hari Jum’at, tentu aku akan berangkat safar.” ‘Umar kemudian mengatakan, “Sesungguhnya hari Jum’at itu tidaklah menahan seseorang dari safar. Berangkatlah selama sore hari belum tiba.” [1]Dari Shalih bin Kaisan, beliau berkata,أَنَّ أَبَا عُبَيْدَةَ خَرَجَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ، وَلَمْ يَنْتَظِرِ الْجُمُعَةَ“Sesungguhnya Abu ‘Ubaidah berangkat safar di hari Jum’at dalam sebagian safar beliau, dan tidak menunggu shalat Jum’at.” [2]Dari Al-Hasan, beliau berkata, لَا بَأْسَ بِالسَّفَرِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، مَا لَمْ يَحْضُرْ وَقْتُ الصَّلَاةِ“Tidak masalah untuk safar di hari Jum’at, selama waktu shalat Jum’at belum tiba.” [3]Atsar-atsar (riwayat) ini secara keseluruhan menunjukkan bolehnya safar pada hari Jum’at selama waktu shalat Jum’at belum tiba (belum masuk). Hal ini karena seseorang tidaklah diperintahkan untuk menghadiri shalat Jum’at sebelum ada panggilan adzan. Sebagian ulama melarang safar di hari Jum’at setelah terbit fajar, sampai dia mendirikan shalat Jum’at terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan beberapa atsar dari para salaf yang menunjukkan terlarangnya hal tersebut. Wallahu a’lam. [4]Baca Juga: Safar Adalah Sebagian dari AdzabKondisi Keduaberangkat safar setelah zawal di hari Jum’atAdapun safar yang dilakukan setelah zawal (setelah matahari geser ke arah barat), maka hal ini terlarang bagi orang-orang yang memiliki kewajiban shalat Jum’at, sebelum dia menunaikan shalat Jum’at terlebih dahulu. Hal ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Alasannya, setelah zawal itu sudah masuk waktu shalat Jum’at, dan umumnya, imam shalat Jum’at itu sudah hadir di masjid ketika zawal. Sehingga, dengan sengaja safar setelah zawal, dia telah sengaja meninggalkan kewajiban shalat Jum’at. Juga berdasarkan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah [62]: 9)Sisi pendalilan dari ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan untuk segera menuju shalat Jum’at dan meninggalkan jual beli. Karena aktivitas jual beli adalah sarana untuk menyibukkan diri di dalamnya sehingga menyebabkan lalai dan tidak mendatangi shalat Jum’at. Demikian pula, safar ketika sudah ada panggilan adzan Jum’at itu dilarang, karena akan menyebabkan seseorang tidak menghadiri shalat Jum’at. Dan mengaitkan hukum larangan ini dengan adanya adzan Jum’at itu lebih baik daripada mengaitkannya dengan zawal. [5]Perlu diketahui bahwa tidak terdapat satu pun hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan dengan safar pada hari Jum’at. [6] Adapun hadits-hadits yang berkaitan dengan hal itu, maka haditsnya dha’if sehingga tidak bisa dijadikan sebagai sandaran. Di antara hadits tersebut adalah hadits yang berisi doa malaikat bagi orang-orang yang safar di hari Jum’at bahwa para malaikat tidak akan menemani safarnya dan tidak akan tertunaikan tujuan safarnya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dan semakna dengannya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. [7]Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,السفر يوم الجمعة إن كان بعد أذان الجمعة الثاني فإنه لا يجوز لقوله تعالى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسَعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ [الجمعة:9] فلا يجوز للإنسان أن يسافر في هذا الوقت“Safar di hari Jum’at, jika setelah adzan Jum’at yang kedua, maka tidak diperbolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah [62]: 9) Jadi, seseorang tidak boleh memulai safar di waktu tersebut.” [8]Asy-Syaukani rahimahullah berkata setelah menyebutkan tentang berbagai pendapat ulama tentang hukum safar di hari Jum’at,“Dzahirnya adalah bolehnya safar sebelum masuk waktu shalat Jum’at dan setelah masuk waktu shalat Jum’at, karena tidak ada larangan dalam masalah ini. Adapun hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, keduanya tidak layak dijadikan sebagai dalil adanya larangan tersebut. Karena telah diketahui kedha’ifannya dan bertentangan dengan dalil-dalil yang lebih kuat, juga bertentangan dengan hukum asal (yaitu boleh, pent.). Maka tidaklah hukum tersebut dipindah dari hukum asalnya (yaitu boleh, pent.) kecuali dengan dalil (yang berisi larangan) yang shahih. Dan dalil (larangan) tersebut, tidaklah ditemukan.Adapun safar di waktu shalat Jum’at, maka dzahirnya adalah tidak diperbolehkannya hal itu bagi orang-orang yang memiliki kewajiban shalat Jum’at. Kecuali jika dikhawatirkan adanya mudharat jika dia menunda safar demi menghadiri shalat Jum’at, seperti tertinggal dari rombongan yang tidaklah mungkin bisa berangkat safar kecuali bersama rombongan tersebut. Juga ‘udzur-‘udzur lain yang mirip dengan hal itu. Syariat memperbolehkan tidak menghadiri shalat Jum’at karena adanya ‘udzur berupa hujan. Maka diperbolehkannya (tidak shalat Jum’at) karena hal-hal yang termasuk masyaqqah (kesulitan), tentu lebih layak lagi.” [9] Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,والأحسن ألا يسافر إلا إذا كان يخشى من فوات رفقته أو مثل أن يكون موعد الطائرة في وقتٍ لا يسمح له بالحضور أو ما أشبه ذلك وإلا فالأفضل أن يبقى.“Yang lebih baik adalah tidak safar (menjelang tibanya waktu shalat Jum’at), kecuali jika dikhawatirkan tertinggal dari rombongan, atau misalnya jam keberangkatan pesawat terbang di waktu yang tidak memungkinkan menghadiri shalat Jum’at, atau semacam itu. Jika tidak (dalam kondisi demikian), maka yang lebih afdhal adalah menunda keberangkatan.” [8]Berdasarkan hal tersebut, maka hukum asalnya adalah terlarang safar ketika sudah masuk waktu shalat Jum’at. Namun dikecualikan jika hal itu menyebabkan dia tertinggal rombongan, atau tertinggal jadwal keberangkatan pesawat, atau udzur sejenis itu yang bisa menggugurkan kewajiban shalat Jum’at. Demikian pula, ketika memungkinkan baginya untuk shalat Jum’at di perjalanan, sebagaimana hal itu sangat memungkinkan di zaman ini, berbeda dengan safar-safar di zaman sebelumnya. [10]Baca Juga:[Selesai]***@FK UGM, 24 Jumadil akhir 1441/18 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razzaq (3: 250) dan Ibnu Abi Syaibah (2: 105), dan sanadnya jayyid. Al-Albani berkata, “Sanadnya shahih.”[2] Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razaq (3: 250), Ibnu Abi Syaibah (2: 105). Al-Albani berkata, “Sanadnya jayyid.” (Al-Ajwibah An-Nafi’ah, hal. 65)[3] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2: 105) dengan sanad yang shahih.[4] Lihat Al-Mughni (3: 247) dan Fadhailul Jum’ah (hal. 319).[5] Lihat Al-Mughni (3: 247) dan Asy-Syarhul Mumti’ (5: 29).[6] Lihat Ahaaditsul Jum’ah, hal. 330.[7] Lihat As-Silsilah Adh-Dha’ifah (1: 253-254)[8] Liqa’aat Al-Baab Al-Maftuuh, 50: 22.[9] Nailul Authar (3: 261).[10] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 246-248 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. 
Prev     Next