Keutamaan Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas yang Jarang Diketahui

Apa saja keutamaan dari tiga surat: surat Al-Ikhlas, surat Al-Falaq, dan surat An-Naas? Apalagi surat ini jadi bacaan favorit kaum muslim. Daftar Isi buka 1. HADITS PERTAMA 2. HADITS KEDUA 3. HADITS KETIGA 4. HADITS KEEMPAT 5. HADITS KELIMA 6. HADITS KEENAM 7. FAEDAH HADITS TERKAIT KEUTAMAAN TIGA SURAH MU’AWWIDZAAT (AL-IKHLAS, AL-FALAQ, AN-NAAS) 7.1. Referensi Berikut adalah hadits-hadits yang dinukil dari kitab Riyadh Ash-Shalihin, Kitab “Al-Fadhail” (Keutamaan Amalan), Bab “Anjuran Membaca Surah dan Ayat Tertentu”. Hadits-hadits yang dibawakan adalah hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan tiga surah favorit yang akan kita bahas.   HADITS PERTAMA وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ فِي : { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ } : (( وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ القُرْآنِ )) . وَفِي رِوَايَةٍ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ لِأَصْحَابِهِ : (( أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَقْرَأَ بِثُلُثِ القُرْآنِ فِي لَيْلَةٍ )) فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ ، وَقَالُوا : أيُّنَا يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ فَقَالَ : (( { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ اللهُ الصَّمَدُ } : ثُلُثُ الْقُرْآنِ )) رَوَاهُ البُخَارِي . Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang surah “Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlas)”, “Demi diriku yang ada pada tangan-Nya, sesungguhnya surah tersebut sama dengan sepertiga Al-Qur’an.” Sedangkan dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabatnya, “Apakah salah seorang di antara kalian merasa lemah untuk membaca sepertiga Al-Qur’an pada satu malam?” Maka itu berat bagi mereka, dan mereka berkata, “Siapakah di antara kami yang sanggup melakukan itu, wahai Rasulullah?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Qul huwallahu ahad Allahush shamad (surah Al-Ikhlas) adalah sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 5051; Fath Al-Bari, 9:95]   HADITS KEDUA وَعَنْهُ : أَنَّ رَجُلاً سَمِعَ رَجُلاً يَقْرَأُ : (( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ )) يُرَدِّدُهَا فَلَمَّا أَصْبَحَ جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ وَكَانَ الرَّجُلُ يَتَقَالُّهَا ، فَقَالَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ ، إِنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ القُرْآنِ )) رَوَاهُ البُخَارِيُّ . Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ada seseorang mendengar seorang laki-laki membaca “Qul huwallahu ahad” (surah Al-Ikhlas) dengan terus mengulang-ulangnya. Maka ketika waktu Shubuh tiba, ia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu menyebutkan tentang hal itu kepada beliau. Seolah orang itu menganggap kecil hal tersebut. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Demi diriku yang ada di tangan-Nya, sesungguhnya itu sama dengan sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 5013; Fath Al-Bari, 9:58-59].   HADITS KETIGA وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ فِي : { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ } (( إنَّهَا تَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang surah “’Qul huwallahu ahad’ (surah Al-Ikhlas), “Sesungguhnya, ia sama dengan sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 812]   HADITS KEEMPAT وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَجُلاً قَالَ : يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أُحِبُّ هَذِهِ السُّورَةَ : { قُلْ هُوَ اللهُ أحَدٌ } قَالَ : (( إِنَّ حُبَّهَا أَدْخَلَكَ الجَنَّةَ )) رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . وَرَوَاهُ البُخَارِيُّ فِي صَحِيْحِهِ تَعْلِيْقاً . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, “Ada seorang lelaki berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mencintai surah ini, ‘Qul huwallahu ahad’ (surah Al-Ikhlas).’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya dengan mencintainya dapat memasukkanmu ke surga.’” (HR. Tirmidzi. Ia berkata bahwa hadits ini hasan. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam kitab sahihnya secara mu’allaq, tanpa sanad). [HR. Tirmidzi, no. 2901 dan Al-Bukhari secara mu’allaq, Fath Al-Bari, 2:255. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan dalam Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:216, sanad hadits ini hasan].   HADITS KELIMA وَعَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَلَمْ تَرَ آيَاتٍ أُنْزِلَتْ هَذِهِ اللَّيْلَةَ لَمْ يُرَ مِثْلُهُنَّ قَطُّ ؟ { قُلْ أَعْوذُ بِرَبِّ الفَلَقِ } وَ { قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ } )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah engkau mengetahui ayat-ayat yang telah diturunkan malam ini yang belum pernah ada sama sekali sebelumnya? Yaitu, Qul ‘audzu birabbil falaq (surah Al-Falaq) dan Qul ‘audzu birabbin naas (surah An-Naas).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 814]   HADITS KEENAM وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَتَعَوَّذُ مِنَ الجَانِّ ، وَعَيْنِ الإِنْسَانِ ، حَتَّىنَزَلَتْ المُعَوِّذَتَانِ ، فَلَمَّا نَزَلَتَا ، أَخَذَ بِهِمَا وَتَرَكَ مَا سِوَاهُمَا . رَوَاهُالتِّرْمِذِي ، وَقاَلَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berlindung dari jin dan ‘ain (mata hasad manusia), sampai turun dua mu’awwidzataan (surah Al-Falaq dan surah An-Naas). Ketika keduanya turun, beliau mengambil keduanya dan meninggalkan yang lainnya. (HR. Tirmidzi, no. 2058 dan ia berkata bahwa haditsnya hasan). [HR. Tirmidzi, no. 2058; Ibnu Majah, no. 3511; An-Nasa’i, 8:271. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan dalam Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:217, sanad hadits ini sahih].     FAEDAH HADITS TERKAIT KEUTAMAAN TIGA SURAH MU’AWWIDZAAT (AL-IKHLAS, AL-FALAQ, AN-NAAS)   Keutamaan surah Al-Ikhlas adalah sama dengan sepertiga Al-Qur’an. Surah Al-Ikhlas disebut sepertiga Al-Qur’an dilihat dari sisi makna atau kandungannya karena Al-Qur’an itu terdiri dari hukum, berita (cerita), dan tauhid. Surah Al-Ikhlas ini berisi bahasan tauhid. Keutamaan mencintai surah Al-Ikhlas. Kecintaan seperti ini akan memudahkan seseorang masuk surga. Surah Al-Falaq dan surah An-Naas adalah dua surah yang terbaik yang diturunkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Surah Al-Falaq dan An-Naas disebut mu’awwidzataan (dua surah berisi permintaan perlindungan). Surah Al-Falaq dan An-Naas bisa dijadikan bacaan ruqyah.   Faedah di atas diringkas dari faedah Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:215-217.   Referensi Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilaly. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca Juga: Keutamaan Surat Yasin untuk Orang yang Akan Mati Keutamaan Membaca Dua Ayat Terakhir Surat Al Baqarah pada Waktu Malam       Diselesaikan di Darush Sholihin, Rabu, 17 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan surat keutamaan surat al falaq keutamaan surat Al ikhlas keutamaan surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat pendek

Keutamaan Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas yang Jarang Diketahui

Apa saja keutamaan dari tiga surat: surat Al-Ikhlas, surat Al-Falaq, dan surat An-Naas? Apalagi surat ini jadi bacaan favorit kaum muslim. Daftar Isi buka 1. HADITS PERTAMA 2. HADITS KEDUA 3. HADITS KETIGA 4. HADITS KEEMPAT 5. HADITS KELIMA 6. HADITS KEENAM 7. FAEDAH HADITS TERKAIT KEUTAMAAN TIGA SURAH MU’AWWIDZAAT (AL-IKHLAS, AL-FALAQ, AN-NAAS) 7.1. Referensi Berikut adalah hadits-hadits yang dinukil dari kitab Riyadh Ash-Shalihin, Kitab “Al-Fadhail” (Keutamaan Amalan), Bab “Anjuran Membaca Surah dan Ayat Tertentu”. Hadits-hadits yang dibawakan adalah hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan tiga surah favorit yang akan kita bahas.   HADITS PERTAMA وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ فِي : { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ } : (( وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ القُرْآنِ )) . وَفِي رِوَايَةٍ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ لِأَصْحَابِهِ : (( أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَقْرَأَ بِثُلُثِ القُرْآنِ فِي لَيْلَةٍ )) فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ ، وَقَالُوا : أيُّنَا يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ فَقَالَ : (( { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ اللهُ الصَّمَدُ } : ثُلُثُ الْقُرْآنِ )) رَوَاهُ البُخَارِي . Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang surah “Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlas)”, “Demi diriku yang ada pada tangan-Nya, sesungguhnya surah tersebut sama dengan sepertiga Al-Qur’an.” Sedangkan dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabatnya, “Apakah salah seorang di antara kalian merasa lemah untuk membaca sepertiga Al-Qur’an pada satu malam?” Maka itu berat bagi mereka, dan mereka berkata, “Siapakah di antara kami yang sanggup melakukan itu, wahai Rasulullah?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Qul huwallahu ahad Allahush shamad (surah Al-Ikhlas) adalah sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 5051; Fath Al-Bari, 9:95]   HADITS KEDUA وَعَنْهُ : أَنَّ رَجُلاً سَمِعَ رَجُلاً يَقْرَأُ : (( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ )) يُرَدِّدُهَا فَلَمَّا أَصْبَحَ جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ وَكَانَ الرَّجُلُ يَتَقَالُّهَا ، فَقَالَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ ، إِنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ القُرْآنِ )) رَوَاهُ البُخَارِيُّ . Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ada seseorang mendengar seorang laki-laki membaca “Qul huwallahu ahad” (surah Al-Ikhlas) dengan terus mengulang-ulangnya. Maka ketika waktu Shubuh tiba, ia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu menyebutkan tentang hal itu kepada beliau. Seolah orang itu menganggap kecil hal tersebut. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Demi diriku yang ada di tangan-Nya, sesungguhnya itu sama dengan sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 5013; Fath Al-Bari, 9:58-59].   HADITS KETIGA وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ فِي : { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ } (( إنَّهَا تَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang surah “’Qul huwallahu ahad’ (surah Al-Ikhlas), “Sesungguhnya, ia sama dengan sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 812]   HADITS KEEMPAT وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَجُلاً قَالَ : يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أُحِبُّ هَذِهِ السُّورَةَ : { قُلْ هُوَ اللهُ أحَدٌ } قَالَ : (( إِنَّ حُبَّهَا أَدْخَلَكَ الجَنَّةَ )) رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . وَرَوَاهُ البُخَارِيُّ فِي صَحِيْحِهِ تَعْلِيْقاً . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, “Ada seorang lelaki berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mencintai surah ini, ‘Qul huwallahu ahad’ (surah Al-Ikhlas).’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya dengan mencintainya dapat memasukkanmu ke surga.’” (HR. Tirmidzi. Ia berkata bahwa hadits ini hasan. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam kitab sahihnya secara mu’allaq, tanpa sanad). [HR. Tirmidzi, no. 2901 dan Al-Bukhari secara mu’allaq, Fath Al-Bari, 2:255. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan dalam Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:216, sanad hadits ini hasan].   HADITS KELIMA وَعَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَلَمْ تَرَ آيَاتٍ أُنْزِلَتْ هَذِهِ اللَّيْلَةَ لَمْ يُرَ مِثْلُهُنَّ قَطُّ ؟ { قُلْ أَعْوذُ بِرَبِّ الفَلَقِ } وَ { قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ } )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah engkau mengetahui ayat-ayat yang telah diturunkan malam ini yang belum pernah ada sama sekali sebelumnya? Yaitu, Qul ‘audzu birabbil falaq (surah Al-Falaq) dan Qul ‘audzu birabbin naas (surah An-Naas).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 814]   HADITS KEENAM وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَتَعَوَّذُ مِنَ الجَانِّ ، وَعَيْنِ الإِنْسَانِ ، حَتَّىنَزَلَتْ المُعَوِّذَتَانِ ، فَلَمَّا نَزَلَتَا ، أَخَذَ بِهِمَا وَتَرَكَ مَا سِوَاهُمَا . رَوَاهُالتِّرْمِذِي ، وَقاَلَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berlindung dari jin dan ‘ain (mata hasad manusia), sampai turun dua mu’awwidzataan (surah Al-Falaq dan surah An-Naas). Ketika keduanya turun, beliau mengambil keduanya dan meninggalkan yang lainnya. (HR. Tirmidzi, no. 2058 dan ia berkata bahwa haditsnya hasan). [HR. Tirmidzi, no. 2058; Ibnu Majah, no. 3511; An-Nasa’i, 8:271. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan dalam Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:217, sanad hadits ini sahih].     FAEDAH HADITS TERKAIT KEUTAMAAN TIGA SURAH MU’AWWIDZAAT (AL-IKHLAS, AL-FALAQ, AN-NAAS)   Keutamaan surah Al-Ikhlas adalah sama dengan sepertiga Al-Qur’an. Surah Al-Ikhlas disebut sepertiga Al-Qur’an dilihat dari sisi makna atau kandungannya karena Al-Qur’an itu terdiri dari hukum, berita (cerita), dan tauhid. Surah Al-Ikhlas ini berisi bahasan tauhid. Keutamaan mencintai surah Al-Ikhlas. Kecintaan seperti ini akan memudahkan seseorang masuk surga. Surah Al-Falaq dan surah An-Naas adalah dua surah yang terbaik yang diturunkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Surah Al-Falaq dan An-Naas disebut mu’awwidzataan (dua surah berisi permintaan perlindungan). Surah Al-Falaq dan An-Naas bisa dijadikan bacaan ruqyah.   Faedah di atas diringkas dari faedah Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:215-217.   Referensi Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilaly. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca Juga: Keutamaan Surat Yasin untuk Orang yang Akan Mati Keutamaan Membaca Dua Ayat Terakhir Surat Al Baqarah pada Waktu Malam       Diselesaikan di Darush Sholihin, Rabu, 17 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan surat keutamaan surat al falaq keutamaan surat Al ikhlas keutamaan surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat pendek
Apa saja keutamaan dari tiga surat: surat Al-Ikhlas, surat Al-Falaq, dan surat An-Naas? Apalagi surat ini jadi bacaan favorit kaum muslim. Daftar Isi buka 1. HADITS PERTAMA 2. HADITS KEDUA 3. HADITS KETIGA 4. HADITS KEEMPAT 5. HADITS KELIMA 6. HADITS KEENAM 7. FAEDAH HADITS TERKAIT KEUTAMAAN TIGA SURAH MU’AWWIDZAAT (AL-IKHLAS, AL-FALAQ, AN-NAAS) 7.1. Referensi Berikut adalah hadits-hadits yang dinukil dari kitab Riyadh Ash-Shalihin, Kitab “Al-Fadhail” (Keutamaan Amalan), Bab “Anjuran Membaca Surah dan Ayat Tertentu”. Hadits-hadits yang dibawakan adalah hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan tiga surah favorit yang akan kita bahas.   HADITS PERTAMA وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ فِي : { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ } : (( وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ القُرْآنِ )) . وَفِي رِوَايَةٍ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ لِأَصْحَابِهِ : (( أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَقْرَأَ بِثُلُثِ القُرْآنِ فِي لَيْلَةٍ )) فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ ، وَقَالُوا : أيُّنَا يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ فَقَالَ : (( { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ اللهُ الصَّمَدُ } : ثُلُثُ الْقُرْآنِ )) رَوَاهُ البُخَارِي . Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang surah “Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlas)”, “Demi diriku yang ada pada tangan-Nya, sesungguhnya surah tersebut sama dengan sepertiga Al-Qur’an.” Sedangkan dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabatnya, “Apakah salah seorang di antara kalian merasa lemah untuk membaca sepertiga Al-Qur’an pada satu malam?” Maka itu berat bagi mereka, dan mereka berkata, “Siapakah di antara kami yang sanggup melakukan itu, wahai Rasulullah?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Qul huwallahu ahad Allahush shamad (surah Al-Ikhlas) adalah sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 5051; Fath Al-Bari, 9:95]   HADITS KEDUA وَعَنْهُ : أَنَّ رَجُلاً سَمِعَ رَجُلاً يَقْرَأُ : (( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ )) يُرَدِّدُهَا فَلَمَّا أَصْبَحَ جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ وَكَانَ الرَّجُلُ يَتَقَالُّهَا ، فَقَالَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ ، إِنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ القُرْآنِ )) رَوَاهُ البُخَارِيُّ . Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ada seseorang mendengar seorang laki-laki membaca “Qul huwallahu ahad” (surah Al-Ikhlas) dengan terus mengulang-ulangnya. Maka ketika waktu Shubuh tiba, ia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu menyebutkan tentang hal itu kepada beliau. Seolah orang itu menganggap kecil hal tersebut. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Demi diriku yang ada di tangan-Nya, sesungguhnya itu sama dengan sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 5013; Fath Al-Bari, 9:58-59].   HADITS KETIGA وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ فِي : { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ } (( إنَّهَا تَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang surah “’Qul huwallahu ahad’ (surah Al-Ikhlas), “Sesungguhnya, ia sama dengan sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 812]   HADITS KEEMPAT وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَجُلاً قَالَ : يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أُحِبُّ هَذِهِ السُّورَةَ : { قُلْ هُوَ اللهُ أحَدٌ } قَالَ : (( إِنَّ حُبَّهَا أَدْخَلَكَ الجَنَّةَ )) رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . وَرَوَاهُ البُخَارِيُّ فِي صَحِيْحِهِ تَعْلِيْقاً . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, “Ada seorang lelaki berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mencintai surah ini, ‘Qul huwallahu ahad’ (surah Al-Ikhlas).’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya dengan mencintainya dapat memasukkanmu ke surga.’” (HR. Tirmidzi. Ia berkata bahwa hadits ini hasan. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam kitab sahihnya secara mu’allaq, tanpa sanad). [HR. Tirmidzi, no. 2901 dan Al-Bukhari secara mu’allaq, Fath Al-Bari, 2:255. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan dalam Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:216, sanad hadits ini hasan].   HADITS KELIMA وَعَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَلَمْ تَرَ آيَاتٍ أُنْزِلَتْ هَذِهِ اللَّيْلَةَ لَمْ يُرَ مِثْلُهُنَّ قَطُّ ؟ { قُلْ أَعْوذُ بِرَبِّ الفَلَقِ } وَ { قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ } )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah engkau mengetahui ayat-ayat yang telah diturunkan malam ini yang belum pernah ada sama sekali sebelumnya? Yaitu, Qul ‘audzu birabbil falaq (surah Al-Falaq) dan Qul ‘audzu birabbin naas (surah An-Naas).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 814]   HADITS KEENAM وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَتَعَوَّذُ مِنَ الجَانِّ ، وَعَيْنِ الإِنْسَانِ ، حَتَّىنَزَلَتْ المُعَوِّذَتَانِ ، فَلَمَّا نَزَلَتَا ، أَخَذَ بِهِمَا وَتَرَكَ مَا سِوَاهُمَا . رَوَاهُالتِّرْمِذِي ، وَقاَلَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berlindung dari jin dan ‘ain (mata hasad manusia), sampai turun dua mu’awwidzataan (surah Al-Falaq dan surah An-Naas). Ketika keduanya turun, beliau mengambil keduanya dan meninggalkan yang lainnya. (HR. Tirmidzi, no. 2058 dan ia berkata bahwa haditsnya hasan). [HR. Tirmidzi, no. 2058; Ibnu Majah, no. 3511; An-Nasa’i, 8:271. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan dalam Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:217, sanad hadits ini sahih].     FAEDAH HADITS TERKAIT KEUTAMAAN TIGA SURAH MU’AWWIDZAAT (AL-IKHLAS, AL-FALAQ, AN-NAAS)   Keutamaan surah Al-Ikhlas adalah sama dengan sepertiga Al-Qur’an. Surah Al-Ikhlas disebut sepertiga Al-Qur’an dilihat dari sisi makna atau kandungannya karena Al-Qur’an itu terdiri dari hukum, berita (cerita), dan tauhid. Surah Al-Ikhlas ini berisi bahasan tauhid. Keutamaan mencintai surah Al-Ikhlas. Kecintaan seperti ini akan memudahkan seseorang masuk surga. Surah Al-Falaq dan surah An-Naas adalah dua surah yang terbaik yang diturunkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Surah Al-Falaq dan An-Naas disebut mu’awwidzataan (dua surah berisi permintaan perlindungan). Surah Al-Falaq dan An-Naas bisa dijadikan bacaan ruqyah.   Faedah di atas diringkas dari faedah Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:215-217.   Referensi Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilaly. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca Juga: Keutamaan Surat Yasin untuk Orang yang Akan Mati Keutamaan Membaca Dua Ayat Terakhir Surat Al Baqarah pada Waktu Malam       Diselesaikan di Darush Sholihin, Rabu, 17 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan surat keutamaan surat al falaq keutamaan surat Al ikhlas keutamaan surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat pendek


Apa saja keutamaan dari tiga surat: surat Al-Ikhlas, surat Al-Falaq, dan surat An-Naas? Apalagi surat ini jadi bacaan favorit kaum muslim. Daftar Isi buka 1. HADITS PERTAMA 2. HADITS KEDUA 3. HADITS KETIGA 4. HADITS KEEMPAT 5. HADITS KELIMA 6. HADITS KEENAM 7. FAEDAH HADITS TERKAIT KEUTAMAAN TIGA SURAH MU’AWWIDZAAT (AL-IKHLAS, AL-FALAQ, AN-NAAS) 7.1. Referensi Berikut adalah hadits-hadits yang dinukil dari kitab Riyadh Ash-Shalihin, Kitab “Al-Fadhail” (Keutamaan Amalan), Bab “Anjuran Membaca Surah dan Ayat Tertentu”. Hadits-hadits yang dibawakan adalah hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan tiga surah favorit yang akan kita bahas.   HADITS PERTAMA وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ فِي : { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ } : (( وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ القُرْآنِ )) . وَفِي رِوَايَةٍ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ لِأَصْحَابِهِ : (( أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَقْرَأَ بِثُلُثِ القُرْآنِ فِي لَيْلَةٍ )) فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ ، وَقَالُوا : أيُّنَا يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ فَقَالَ : (( { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ اللهُ الصَّمَدُ } : ثُلُثُ الْقُرْآنِ )) رَوَاهُ البُخَارِي . Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang surah “Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlas)”, “Demi diriku yang ada pada tangan-Nya, sesungguhnya surah tersebut sama dengan sepertiga Al-Qur’an.” Sedangkan dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabatnya, “Apakah salah seorang di antara kalian merasa lemah untuk membaca sepertiga Al-Qur’an pada satu malam?” Maka itu berat bagi mereka, dan mereka berkata, “Siapakah di antara kami yang sanggup melakukan itu, wahai Rasulullah?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Qul huwallahu ahad Allahush shamad (surah Al-Ikhlas) adalah sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 5051; Fath Al-Bari, 9:95]   HADITS KEDUA وَعَنْهُ : أَنَّ رَجُلاً سَمِعَ رَجُلاً يَقْرَأُ : (( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ )) يُرَدِّدُهَا فَلَمَّا أَصْبَحَ جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ وَكَانَ الرَّجُلُ يَتَقَالُّهَا ، فَقَالَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ ، إِنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ القُرْآنِ )) رَوَاهُ البُخَارِيُّ . Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ada seseorang mendengar seorang laki-laki membaca “Qul huwallahu ahad” (surah Al-Ikhlas) dengan terus mengulang-ulangnya. Maka ketika waktu Shubuh tiba, ia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu menyebutkan tentang hal itu kepada beliau. Seolah orang itu menganggap kecil hal tersebut. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Demi diriku yang ada di tangan-Nya, sesungguhnya itu sama dengan sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 5013; Fath Al-Bari, 9:58-59].   HADITS KETIGA وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ فِي : { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ } (( إنَّهَا تَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang surah “’Qul huwallahu ahad’ (surah Al-Ikhlas), “Sesungguhnya, ia sama dengan sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 812]   HADITS KEEMPAT وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَجُلاً قَالَ : يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أُحِبُّ هَذِهِ السُّورَةَ : { قُلْ هُوَ اللهُ أحَدٌ } قَالَ : (( إِنَّ حُبَّهَا أَدْخَلَكَ الجَنَّةَ )) رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . وَرَوَاهُ البُخَارِيُّ فِي صَحِيْحِهِ تَعْلِيْقاً . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, “Ada seorang lelaki berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mencintai surah ini, ‘Qul huwallahu ahad’ (surah Al-Ikhlas).’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya dengan mencintainya dapat memasukkanmu ke surga.’” (HR. Tirmidzi. Ia berkata bahwa hadits ini hasan. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam kitab sahihnya secara mu’allaq, tanpa sanad). [HR. Tirmidzi, no. 2901 dan Al-Bukhari secara mu’allaq, Fath Al-Bari, 2:255. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan dalam Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:216, sanad hadits ini hasan].   HADITS KELIMA وَعَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَلَمْ تَرَ آيَاتٍ أُنْزِلَتْ هَذِهِ اللَّيْلَةَ لَمْ يُرَ مِثْلُهُنَّ قَطُّ ؟ { قُلْ أَعْوذُ بِرَبِّ الفَلَقِ } وَ { قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ } )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah engkau mengetahui ayat-ayat yang telah diturunkan malam ini yang belum pernah ada sama sekali sebelumnya? Yaitu, Qul ‘audzu birabbil falaq (surah Al-Falaq) dan Qul ‘audzu birabbin naas (surah An-Naas).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 814]   HADITS KEENAM وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَتَعَوَّذُ مِنَ الجَانِّ ، وَعَيْنِ الإِنْسَانِ ، حَتَّىنَزَلَتْ المُعَوِّذَتَانِ ، فَلَمَّا نَزَلَتَا ، أَخَذَ بِهِمَا وَتَرَكَ مَا سِوَاهُمَا . رَوَاهُالتِّرْمِذِي ، وَقاَلَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berlindung dari jin dan ‘ain (mata hasad manusia), sampai turun dua mu’awwidzataan (surah Al-Falaq dan surah An-Naas). Ketika keduanya turun, beliau mengambil keduanya dan meninggalkan yang lainnya. (HR. Tirmidzi, no. 2058 dan ia berkata bahwa haditsnya hasan). [HR. Tirmidzi, no. 2058; Ibnu Majah, no. 3511; An-Nasa’i, 8:271. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan dalam Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:217, sanad hadits ini sahih].     FAEDAH HADITS TERKAIT KEUTAMAAN TIGA SURAH MU’AWWIDZAAT (AL-IKHLAS, AL-FALAQ, AN-NAAS)   Keutamaan surah Al-Ikhlas adalah sama dengan sepertiga Al-Qur’an. Surah Al-Ikhlas disebut sepertiga Al-Qur’an dilihat dari sisi makna atau kandungannya karena Al-Qur’an itu terdiri dari hukum, berita (cerita), dan tauhid. Surah Al-Ikhlas ini berisi bahasan tauhid. Keutamaan mencintai surah Al-Ikhlas. Kecintaan seperti ini akan memudahkan seseorang masuk surga. Surah Al-Falaq dan surah An-Naas adalah dua surah yang terbaik yang diturunkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Surah Al-Falaq dan An-Naas disebut mu’awwidzataan (dua surah berisi permintaan perlindungan). Surah Al-Falaq dan An-Naas bisa dijadikan bacaan ruqyah.   Faedah di atas diringkas dari faedah Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:215-217.   Referensi Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilaly. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca Juga: Keutamaan Surat Yasin untuk Orang yang Akan Mati Keutamaan Membaca Dua Ayat Terakhir Surat Al Baqarah pada Waktu Malam       Diselesaikan di Darush Sholihin, Rabu, 17 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan surat keutamaan surat al falaq keutamaan surat Al ikhlas keutamaan surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat pendek

10 Nasihat Penyubur Iman di Tengah Wabah Pandemi Corona

Hari-hari ini kita menghadapi musibah wabah pandemi corona yang merata hampir di seluruh dunia. Namun, sedahsyat apapun wabah ini terjadi seorang muslim tidak seharusnya berputus asa dari pertolongan Allah Ta’ala, oleh karenanya dalam artikel kali ini kita akan membahas 10 nasihat yang akan menyuburkan iman kita di masa pandemi iniNasihat PertamaKita harus meyakini bahwa apa pun yang terjadi, maka itu semua telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.Dari ‘Abdullah ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,واعلم أن الأمة لو اجتمعت على أن ينفعوك بشيء لم ينفعوك إلا بشيء قد كتبه الله لك، ولو اجتمعوا على أن يضروك بشيء لم يضروك إلا بشيء قد كتبه الله عليك، رُفعت الأقلام وجفت الصحف.“Ketahuilah bahwa jika seluruh umat bersatu untuk memberikanmu suatu manfaat, maka mereka tidak akan bisa memberikanmu manfaat kecuali sesuai apa yang telah Allah tuliskan untukmu. Dan jika mereka bersatu untuk memberikanmu suatu madharat, maka mereka tidak akan bisa memberikanmu madharat kecuali sesuai apa yang telah Allah tuliskan untukmu. Pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering.”Nasihat KeduaBertakwa dan bertawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memudahkan kita untuk mendapatkan jalan keluar.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَمَن يَتَّقِ اللَّـهَ يَجعَل لَهُ مَخرَجًا * وَيَرزُقهُ مِن حَيثُ لا يَحتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّل عَلَى اللَّـهِ فَهُوَ حَسبُهُ“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah maka Dia akan memberikan baginya jalan keluar dan memberikan baginya rezeki dari arah yang tidak disangka-disangka. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah maka Dia adalah cukup baginya.”Nasihat KetigaMenempuh sebab untuk mencegah dan menghindari wabah corona tidaklah menafikan tawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.Syaikhul-Islam Ibn Taimiyyah rahimahullah berkata,الالتفات إلى الأسباب شرك في التوحيد، ومحو الأسباب أن تكون أسبابا نقص في العقل، والإعراض عن الأسباب بالكلية قدح في الشرع.“Bersandar pada sebab adalah kesyirikan dalam bertauhid, menafikan sebab adalah kecacatan dari akal, dan berpaling dari sebab seluruhnya adalah celaan terhadap syari’at.”Di antara kesalahan lainnya dalam masalah ini adalah berkata, “Kita tidak takut kepada corona, kita hanya takut kepada Allah,” kemudian tidak menempuh sebab sama sekali untuk mencegah dan menghindari wabah corona. Ketahuilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling takut kepada Allah, akan tetapi setiap sebelum berangkat perang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum selalu melakukan persiapan, seperti perbekalan, senjata, dan baju perang.Nasihat KeempatMeyakini bahwa wabah ini terjadi karena dosa-dosa kita, sembari ber-husnuzhan kepada Allah dan kepada orang lain.Syaikh Sulaiman ar-Ruhailiy hafizhahullah berkata,من الأدب عند نزول البلاء أن يسيء الإنسان الظن بنفسه فيقول: لعل الله ابتلاني وابتلى الناس بسبب ذنوبي، فيتوب، ويحسن الظن بالله ويعلم أن لله في ذلك حكمة، ويحسن الظن بغيره ويقول: لعل الله أراد رفعتهم.“Di antara adab ketika turun musibah adalah hendaknya seseorang berpikir buruk tentang dirinya dengan berkata, ‘Mungkin Allah mengujiku dan orang-orang lainnya karena dosa-dosaku,’ sehingga dia pun bertaubat. Dan hendaknya dia ber-husnuzhan kepada Allah dan mengetahui bahwa Allah memiliki hikmah di balik semua ini. Dan hendaknya dia ber-husnuzhan kepada orang lain dengan berkata, ‘Mungkin Allah hendak mengangkat derajat mereka.’”Nasihat KelimaBersabar atas musibah yang menimpa kita, dan meyakini bahwa pasti ada hikmah dan pahala yang besar dari Allah di balik semua ini.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاصبِروا ۚ إِنَّ اللَّـهَ مَعَ الصّـٰبِرينَ“Bersabarlah. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.”Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَلَنَبلُوَنَّكُم بِشَىءٍ مِنَ الخَوفِ وَالجوعِ وَنَقصٍ مِنَ الأَموٰلِ وَالأَنفُسِ وَالثَّمَرٰتِ ۗ وَبَشِّرِ الصّـٰبِرينَ * الَّذينَ إِذا أَصـٰبَتهُم مُصيبَةٌ قالوا إِنّا لِلَّـهِ وَإِنّا إِلَيهِ رٰجِعونَ * أُولـٰئِكَ عَلَيهِم صَلَوٰتٌ مِن رَبِّهِم وَرَحمَةٌ ۖ وَأُولـٰئِكَ هُمُ المُهتَدونَ“Dan sungguh Kami akan berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar. Yaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.’ Mereka itulah orang-orang yang mendapat keberkahan dan rahmat dari Rabb mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.”Nasihat KeenamLihatlah betapa lemahnya manusia di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala! Renungkanlah bagaimana canggihnya teknologi dan majunya ilmu pengetahuan, yang selama ini banyak disombongkan oleh orang-orang kafir dan fasiq, ternyata tidak mampu untuk menahan dan menghindari salah satu dari makhluk Allah yang sangat kecil!Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَلِلَّـهِ جُنودُ السَّمـٰوٰتِ وَالأَرضِ ۚ وَكانَ اللَّـهُ عَزيزًا حَكيمًا“Dan kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi. Dan Allah adalah Dzat Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَخُلِقَ الإِنسـٰنُ ضَعيفًا“Dan manusia diciptakan bersifat lemah.”Nasihat KetujuhKembalikan setiap perkara kepada ahlinya, yang dalam masalah ini adalah para ulama’ dan umara’. Bertanyalah kepada para ulama’ jika kita tidak tahu hukum dari sebuah permasalahan, sehingga kita tidak berkata dan berbuat tanpa dilandasi ilmu. Dengarkanlah dan patuhilah himbauan dan perintah dari pemerintah selama tidak ada kemaksiatan di dalamnya, apalagi jika himbauan dan perintah tersebut adalah untuk kemashlahatan umum di tengah wabah corona ini. Demikian pula, bertanyalah kepada para dokter tentang permasalahan wabah corona ini sehingga kita mendapatkan informasi dan ilmu yang benar, bukan informasi bohong atau hoaks.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَسـَٔلوا أَهلَ الذِّكرِ إِن كُنتُم لا تَعلَمونَ“Bertanyalah kepada ahli ilmu jika kamu tidak mengetahui.”Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَإِذا جاءَهُم أَمرٌ مِنَ الأَمنِ أَوِ الخَوفِ أَذاعوا بِهِ ۖ وَلَو رَدّوهُ إِلَى الرَّسولِ وَإِلىٰ أُولِى الأَمرِ مِنهُم لَعَلِمَهُ الَّذينَ يَستَنبِطونَهُ مِنهُم“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil-amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang bisa menarik kesimpulan yang benar tentangnya akan dapat mengetahuinya.”Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يـٰأَيُّهَا الَّذينَ ءامَنوا إِن جاءَكُم فاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنوا أَن تُصيبوا قَومًا بِجَهـٰلَةٍ فَتُصبِحوا عَلىٰ ما فَعَلتُم نـٰدِمينَ“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian orang fasiq membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kalian tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum karena kejahilan kalian yang menyebabkan kalian menyesal atas perbuatan kalian tersebut.”Nasihat KedelapanJanganlah futur ketika wabah merebak dan setelah wabah berakhir nanti bi-idznillah. Gunakan waktu yang banyak selama periode berdiam diri di rumah ini untuk menuntut ilmu syar’iy, beramal ibadah, dan mengerjakan kewajiban kita yang lainnya. Walaupun kajian-kajian ilmu diliburkan sementara, manfaatkan media yang ada untuk tetap menuntut ilmu. Dan ke depannya jangan sia-siakan lagi kajian ilmu yang ada. Demikian pula, saat ini kita tidak bisa shalat jama’ah di masjid, sehingga membuat banyak orang sangat merindukannya, bahkan orang-orang yang selama ini tidak pernah pergi ke masjid. Oleh karena itu, ke depannya jangan sia-siakan lagi kesempatan untuk shalat jama’ah ke masjid ketika wabah corona ini sudah mereda bi-idznillah.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,احرص على ما ينفعك، واستعن بالله، ولا تعجز.“Bersemangatlah untuk apa-apa yang bermanfaat untukmu, mintalah pertolongan kepada Allah, dan jangan lemah.”Nasihat KesembilanTolonglah orang yang mengalami kesulitan, terutama mereka yang terdampak dengan merebaknya wabah corona ini. Bantu mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka. Bantu para dokter dan tenaga medis dengan berdiam diri di rumah jika tidak ada hal darurat yang mengharuskan kita untuk keluar rumah. Dan bantu mereka dengan mendonasikan sebagian rezeki kita untuk membeli APD dan alat-alat kesehatan lainnya.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه.“Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya.”Nasihat KesepuluhTidak boleh menimbun bahan makanan, masker, APD, dan barang-barang lainnya yang sangat dibutuhkan saat ini dengan kadar yang melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya.Dari Ma’mar ibn ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا يحتكر إلا خاطئ.“Tidaklah seseorang menimbun kecuali dia adalah pendosa.”Disadur dari buku “Tuntunan Ibadah Ramadhan di Tengah Wabah Corona” (download di sini)Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.idPersonal Web: andylatief.net

10 Nasihat Penyubur Iman di Tengah Wabah Pandemi Corona

Hari-hari ini kita menghadapi musibah wabah pandemi corona yang merata hampir di seluruh dunia. Namun, sedahsyat apapun wabah ini terjadi seorang muslim tidak seharusnya berputus asa dari pertolongan Allah Ta’ala, oleh karenanya dalam artikel kali ini kita akan membahas 10 nasihat yang akan menyuburkan iman kita di masa pandemi iniNasihat PertamaKita harus meyakini bahwa apa pun yang terjadi, maka itu semua telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.Dari ‘Abdullah ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,واعلم أن الأمة لو اجتمعت على أن ينفعوك بشيء لم ينفعوك إلا بشيء قد كتبه الله لك، ولو اجتمعوا على أن يضروك بشيء لم يضروك إلا بشيء قد كتبه الله عليك، رُفعت الأقلام وجفت الصحف.“Ketahuilah bahwa jika seluruh umat bersatu untuk memberikanmu suatu manfaat, maka mereka tidak akan bisa memberikanmu manfaat kecuali sesuai apa yang telah Allah tuliskan untukmu. Dan jika mereka bersatu untuk memberikanmu suatu madharat, maka mereka tidak akan bisa memberikanmu madharat kecuali sesuai apa yang telah Allah tuliskan untukmu. Pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering.”Nasihat KeduaBertakwa dan bertawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memudahkan kita untuk mendapatkan jalan keluar.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَمَن يَتَّقِ اللَّـهَ يَجعَل لَهُ مَخرَجًا * وَيَرزُقهُ مِن حَيثُ لا يَحتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّل عَلَى اللَّـهِ فَهُوَ حَسبُهُ“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah maka Dia akan memberikan baginya jalan keluar dan memberikan baginya rezeki dari arah yang tidak disangka-disangka. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah maka Dia adalah cukup baginya.”Nasihat KetigaMenempuh sebab untuk mencegah dan menghindari wabah corona tidaklah menafikan tawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.Syaikhul-Islam Ibn Taimiyyah rahimahullah berkata,الالتفات إلى الأسباب شرك في التوحيد، ومحو الأسباب أن تكون أسبابا نقص في العقل، والإعراض عن الأسباب بالكلية قدح في الشرع.“Bersandar pada sebab adalah kesyirikan dalam bertauhid, menafikan sebab adalah kecacatan dari akal, dan berpaling dari sebab seluruhnya adalah celaan terhadap syari’at.”Di antara kesalahan lainnya dalam masalah ini adalah berkata, “Kita tidak takut kepada corona, kita hanya takut kepada Allah,” kemudian tidak menempuh sebab sama sekali untuk mencegah dan menghindari wabah corona. Ketahuilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling takut kepada Allah, akan tetapi setiap sebelum berangkat perang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum selalu melakukan persiapan, seperti perbekalan, senjata, dan baju perang.Nasihat KeempatMeyakini bahwa wabah ini terjadi karena dosa-dosa kita, sembari ber-husnuzhan kepada Allah dan kepada orang lain.Syaikh Sulaiman ar-Ruhailiy hafizhahullah berkata,من الأدب عند نزول البلاء أن يسيء الإنسان الظن بنفسه فيقول: لعل الله ابتلاني وابتلى الناس بسبب ذنوبي، فيتوب، ويحسن الظن بالله ويعلم أن لله في ذلك حكمة، ويحسن الظن بغيره ويقول: لعل الله أراد رفعتهم.“Di antara adab ketika turun musibah adalah hendaknya seseorang berpikir buruk tentang dirinya dengan berkata, ‘Mungkin Allah mengujiku dan orang-orang lainnya karena dosa-dosaku,’ sehingga dia pun bertaubat. Dan hendaknya dia ber-husnuzhan kepada Allah dan mengetahui bahwa Allah memiliki hikmah di balik semua ini. Dan hendaknya dia ber-husnuzhan kepada orang lain dengan berkata, ‘Mungkin Allah hendak mengangkat derajat mereka.’”Nasihat KelimaBersabar atas musibah yang menimpa kita, dan meyakini bahwa pasti ada hikmah dan pahala yang besar dari Allah di balik semua ini.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاصبِروا ۚ إِنَّ اللَّـهَ مَعَ الصّـٰبِرينَ“Bersabarlah. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.”Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَلَنَبلُوَنَّكُم بِشَىءٍ مِنَ الخَوفِ وَالجوعِ وَنَقصٍ مِنَ الأَموٰلِ وَالأَنفُسِ وَالثَّمَرٰتِ ۗ وَبَشِّرِ الصّـٰبِرينَ * الَّذينَ إِذا أَصـٰبَتهُم مُصيبَةٌ قالوا إِنّا لِلَّـهِ وَإِنّا إِلَيهِ رٰجِعونَ * أُولـٰئِكَ عَلَيهِم صَلَوٰتٌ مِن رَبِّهِم وَرَحمَةٌ ۖ وَأُولـٰئِكَ هُمُ المُهتَدونَ“Dan sungguh Kami akan berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar. Yaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.’ Mereka itulah orang-orang yang mendapat keberkahan dan rahmat dari Rabb mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.”Nasihat KeenamLihatlah betapa lemahnya manusia di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala! Renungkanlah bagaimana canggihnya teknologi dan majunya ilmu pengetahuan, yang selama ini banyak disombongkan oleh orang-orang kafir dan fasiq, ternyata tidak mampu untuk menahan dan menghindari salah satu dari makhluk Allah yang sangat kecil!Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَلِلَّـهِ جُنودُ السَّمـٰوٰتِ وَالأَرضِ ۚ وَكانَ اللَّـهُ عَزيزًا حَكيمًا“Dan kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi. Dan Allah adalah Dzat Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَخُلِقَ الإِنسـٰنُ ضَعيفًا“Dan manusia diciptakan bersifat lemah.”Nasihat KetujuhKembalikan setiap perkara kepada ahlinya, yang dalam masalah ini adalah para ulama’ dan umara’. Bertanyalah kepada para ulama’ jika kita tidak tahu hukum dari sebuah permasalahan, sehingga kita tidak berkata dan berbuat tanpa dilandasi ilmu. Dengarkanlah dan patuhilah himbauan dan perintah dari pemerintah selama tidak ada kemaksiatan di dalamnya, apalagi jika himbauan dan perintah tersebut adalah untuk kemashlahatan umum di tengah wabah corona ini. Demikian pula, bertanyalah kepada para dokter tentang permasalahan wabah corona ini sehingga kita mendapatkan informasi dan ilmu yang benar, bukan informasi bohong atau hoaks.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَسـَٔلوا أَهلَ الذِّكرِ إِن كُنتُم لا تَعلَمونَ“Bertanyalah kepada ahli ilmu jika kamu tidak mengetahui.”Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَإِذا جاءَهُم أَمرٌ مِنَ الأَمنِ أَوِ الخَوفِ أَذاعوا بِهِ ۖ وَلَو رَدّوهُ إِلَى الرَّسولِ وَإِلىٰ أُولِى الأَمرِ مِنهُم لَعَلِمَهُ الَّذينَ يَستَنبِطونَهُ مِنهُم“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil-amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang bisa menarik kesimpulan yang benar tentangnya akan dapat mengetahuinya.”Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يـٰأَيُّهَا الَّذينَ ءامَنوا إِن جاءَكُم فاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنوا أَن تُصيبوا قَومًا بِجَهـٰلَةٍ فَتُصبِحوا عَلىٰ ما فَعَلتُم نـٰدِمينَ“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian orang fasiq membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kalian tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum karena kejahilan kalian yang menyebabkan kalian menyesal atas perbuatan kalian tersebut.”Nasihat KedelapanJanganlah futur ketika wabah merebak dan setelah wabah berakhir nanti bi-idznillah. Gunakan waktu yang banyak selama periode berdiam diri di rumah ini untuk menuntut ilmu syar’iy, beramal ibadah, dan mengerjakan kewajiban kita yang lainnya. Walaupun kajian-kajian ilmu diliburkan sementara, manfaatkan media yang ada untuk tetap menuntut ilmu. Dan ke depannya jangan sia-siakan lagi kajian ilmu yang ada. Demikian pula, saat ini kita tidak bisa shalat jama’ah di masjid, sehingga membuat banyak orang sangat merindukannya, bahkan orang-orang yang selama ini tidak pernah pergi ke masjid. Oleh karena itu, ke depannya jangan sia-siakan lagi kesempatan untuk shalat jama’ah ke masjid ketika wabah corona ini sudah mereda bi-idznillah.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,احرص على ما ينفعك، واستعن بالله، ولا تعجز.“Bersemangatlah untuk apa-apa yang bermanfaat untukmu, mintalah pertolongan kepada Allah, dan jangan lemah.”Nasihat KesembilanTolonglah orang yang mengalami kesulitan, terutama mereka yang terdampak dengan merebaknya wabah corona ini. Bantu mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka. Bantu para dokter dan tenaga medis dengan berdiam diri di rumah jika tidak ada hal darurat yang mengharuskan kita untuk keluar rumah. Dan bantu mereka dengan mendonasikan sebagian rezeki kita untuk membeli APD dan alat-alat kesehatan lainnya.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه.“Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya.”Nasihat KesepuluhTidak boleh menimbun bahan makanan, masker, APD, dan barang-barang lainnya yang sangat dibutuhkan saat ini dengan kadar yang melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya.Dari Ma’mar ibn ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا يحتكر إلا خاطئ.“Tidaklah seseorang menimbun kecuali dia adalah pendosa.”Disadur dari buku “Tuntunan Ibadah Ramadhan di Tengah Wabah Corona” (download di sini)Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.idPersonal Web: andylatief.net
Hari-hari ini kita menghadapi musibah wabah pandemi corona yang merata hampir di seluruh dunia. Namun, sedahsyat apapun wabah ini terjadi seorang muslim tidak seharusnya berputus asa dari pertolongan Allah Ta’ala, oleh karenanya dalam artikel kali ini kita akan membahas 10 nasihat yang akan menyuburkan iman kita di masa pandemi iniNasihat PertamaKita harus meyakini bahwa apa pun yang terjadi, maka itu semua telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.Dari ‘Abdullah ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,واعلم أن الأمة لو اجتمعت على أن ينفعوك بشيء لم ينفعوك إلا بشيء قد كتبه الله لك، ولو اجتمعوا على أن يضروك بشيء لم يضروك إلا بشيء قد كتبه الله عليك، رُفعت الأقلام وجفت الصحف.“Ketahuilah bahwa jika seluruh umat bersatu untuk memberikanmu suatu manfaat, maka mereka tidak akan bisa memberikanmu manfaat kecuali sesuai apa yang telah Allah tuliskan untukmu. Dan jika mereka bersatu untuk memberikanmu suatu madharat, maka mereka tidak akan bisa memberikanmu madharat kecuali sesuai apa yang telah Allah tuliskan untukmu. Pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering.”Nasihat KeduaBertakwa dan bertawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memudahkan kita untuk mendapatkan jalan keluar.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَمَن يَتَّقِ اللَّـهَ يَجعَل لَهُ مَخرَجًا * وَيَرزُقهُ مِن حَيثُ لا يَحتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّل عَلَى اللَّـهِ فَهُوَ حَسبُهُ“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah maka Dia akan memberikan baginya jalan keluar dan memberikan baginya rezeki dari arah yang tidak disangka-disangka. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah maka Dia adalah cukup baginya.”Nasihat KetigaMenempuh sebab untuk mencegah dan menghindari wabah corona tidaklah menafikan tawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.Syaikhul-Islam Ibn Taimiyyah rahimahullah berkata,الالتفات إلى الأسباب شرك في التوحيد، ومحو الأسباب أن تكون أسبابا نقص في العقل، والإعراض عن الأسباب بالكلية قدح في الشرع.“Bersandar pada sebab adalah kesyirikan dalam bertauhid, menafikan sebab adalah kecacatan dari akal, dan berpaling dari sebab seluruhnya adalah celaan terhadap syari’at.”Di antara kesalahan lainnya dalam masalah ini adalah berkata, “Kita tidak takut kepada corona, kita hanya takut kepada Allah,” kemudian tidak menempuh sebab sama sekali untuk mencegah dan menghindari wabah corona. Ketahuilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling takut kepada Allah, akan tetapi setiap sebelum berangkat perang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum selalu melakukan persiapan, seperti perbekalan, senjata, dan baju perang.Nasihat KeempatMeyakini bahwa wabah ini terjadi karena dosa-dosa kita, sembari ber-husnuzhan kepada Allah dan kepada orang lain.Syaikh Sulaiman ar-Ruhailiy hafizhahullah berkata,من الأدب عند نزول البلاء أن يسيء الإنسان الظن بنفسه فيقول: لعل الله ابتلاني وابتلى الناس بسبب ذنوبي، فيتوب، ويحسن الظن بالله ويعلم أن لله في ذلك حكمة، ويحسن الظن بغيره ويقول: لعل الله أراد رفعتهم.“Di antara adab ketika turun musibah adalah hendaknya seseorang berpikir buruk tentang dirinya dengan berkata, ‘Mungkin Allah mengujiku dan orang-orang lainnya karena dosa-dosaku,’ sehingga dia pun bertaubat. Dan hendaknya dia ber-husnuzhan kepada Allah dan mengetahui bahwa Allah memiliki hikmah di balik semua ini. Dan hendaknya dia ber-husnuzhan kepada orang lain dengan berkata, ‘Mungkin Allah hendak mengangkat derajat mereka.’”Nasihat KelimaBersabar atas musibah yang menimpa kita, dan meyakini bahwa pasti ada hikmah dan pahala yang besar dari Allah di balik semua ini.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاصبِروا ۚ إِنَّ اللَّـهَ مَعَ الصّـٰبِرينَ“Bersabarlah. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.”Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَلَنَبلُوَنَّكُم بِشَىءٍ مِنَ الخَوفِ وَالجوعِ وَنَقصٍ مِنَ الأَموٰلِ وَالأَنفُسِ وَالثَّمَرٰتِ ۗ وَبَشِّرِ الصّـٰبِرينَ * الَّذينَ إِذا أَصـٰبَتهُم مُصيبَةٌ قالوا إِنّا لِلَّـهِ وَإِنّا إِلَيهِ رٰجِعونَ * أُولـٰئِكَ عَلَيهِم صَلَوٰتٌ مِن رَبِّهِم وَرَحمَةٌ ۖ وَأُولـٰئِكَ هُمُ المُهتَدونَ“Dan sungguh Kami akan berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar. Yaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.’ Mereka itulah orang-orang yang mendapat keberkahan dan rahmat dari Rabb mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.”Nasihat KeenamLihatlah betapa lemahnya manusia di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala! Renungkanlah bagaimana canggihnya teknologi dan majunya ilmu pengetahuan, yang selama ini banyak disombongkan oleh orang-orang kafir dan fasiq, ternyata tidak mampu untuk menahan dan menghindari salah satu dari makhluk Allah yang sangat kecil!Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَلِلَّـهِ جُنودُ السَّمـٰوٰتِ وَالأَرضِ ۚ وَكانَ اللَّـهُ عَزيزًا حَكيمًا“Dan kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi. Dan Allah adalah Dzat Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَخُلِقَ الإِنسـٰنُ ضَعيفًا“Dan manusia diciptakan bersifat lemah.”Nasihat KetujuhKembalikan setiap perkara kepada ahlinya, yang dalam masalah ini adalah para ulama’ dan umara’. Bertanyalah kepada para ulama’ jika kita tidak tahu hukum dari sebuah permasalahan, sehingga kita tidak berkata dan berbuat tanpa dilandasi ilmu. Dengarkanlah dan patuhilah himbauan dan perintah dari pemerintah selama tidak ada kemaksiatan di dalamnya, apalagi jika himbauan dan perintah tersebut adalah untuk kemashlahatan umum di tengah wabah corona ini. Demikian pula, bertanyalah kepada para dokter tentang permasalahan wabah corona ini sehingga kita mendapatkan informasi dan ilmu yang benar, bukan informasi bohong atau hoaks.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَسـَٔلوا أَهلَ الذِّكرِ إِن كُنتُم لا تَعلَمونَ“Bertanyalah kepada ahli ilmu jika kamu tidak mengetahui.”Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَإِذا جاءَهُم أَمرٌ مِنَ الأَمنِ أَوِ الخَوفِ أَذاعوا بِهِ ۖ وَلَو رَدّوهُ إِلَى الرَّسولِ وَإِلىٰ أُولِى الأَمرِ مِنهُم لَعَلِمَهُ الَّذينَ يَستَنبِطونَهُ مِنهُم“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil-amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang bisa menarik kesimpulan yang benar tentangnya akan dapat mengetahuinya.”Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يـٰأَيُّهَا الَّذينَ ءامَنوا إِن جاءَكُم فاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنوا أَن تُصيبوا قَومًا بِجَهـٰلَةٍ فَتُصبِحوا عَلىٰ ما فَعَلتُم نـٰدِمينَ“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian orang fasiq membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kalian tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum karena kejahilan kalian yang menyebabkan kalian menyesal atas perbuatan kalian tersebut.”Nasihat KedelapanJanganlah futur ketika wabah merebak dan setelah wabah berakhir nanti bi-idznillah. Gunakan waktu yang banyak selama periode berdiam diri di rumah ini untuk menuntut ilmu syar’iy, beramal ibadah, dan mengerjakan kewajiban kita yang lainnya. Walaupun kajian-kajian ilmu diliburkan sementara, manfaatkan media yang ada untuk tetap menuntut ilmu. Dan ke depannya jangan sia-siakan lagi kajian ilmu yang ada. Demikian pula, saat ini kita tidak bisa shalat jama’ah di masjid, sehingga membuat banyak orang sangat merindukannya, bahkan orang-orang yang selama ini tidak pernah pergi ke masjid. Oleh karena itu, ke depannya jangan sia-siakan lagi kesempatan untuk shalat jama’ah ke masjid ketika wabah corona ini sudah mereda bi-idznillah.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,احرص على ما ينفعك، واستعن بالله، ولا تعجز.“Bersemangatlah untuk apa-apa yang bermanfaat untukmu, mintalah pertolongan kepada Allah, dan jangan lemah.”Nasihat KesembilanTolonglah orang yang mengalami kesulitan, terutama mereka yang terdampak dengan merebaknya wabah corona ini. Bantu mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka. Bantu para dokter dan tenaga medis dengan berdiam diri di rumah jika tidak ada hal darurat yang mengharuskan kita untuk keluar rumah. Dan bantu mereka dengan mendonasikan sebagian rezeki kita untuk membeli APD dan alat-alat kesehatan lainnya.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه.“Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya.”Nasihat KesepuluhTidak boleh menimbun bahan makanan, masker, APD, dan barang-barang lainnya yang sangat dibutuhkan saat ini dengan kadar yang melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya.Dari Ma’mar ibn ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا يحتكر إلا خاطئ.“Tidaklah seseorang menimbun kecuali dia adalah pendosa.”Disadur dari buku “Tuntunan Ibadah Ramadhan di Tengah Wabah Corona” (download di sini)Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.idPersonal Web: andylatief.net


Hari-hari ini kita menghadapi musibah wabah pandemi corona yang merata hampir di seluruh dunia. Namun, sedahsyat apapun wabah ini terjadi seorang muslim tidak seharusnya berputus asa dari pertolongan Allah Ta’ala, oleh karenanya dalam artikel kali ini kita akan membahas 10 nasihat yang akan menyuburkan iman kita di masa pandemi iniNasihat PertamaKita harus meyakini bahwa apa pun yang terjadi, maka itu semua telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.Dari ‘Abdullah ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,واعلم أن الأمة لو اجتمعت على أن ينفعوك بشيء لم ينفعوك إلا بشيء قد كتبه الله لك، ولو اجتمعوا على أن يضروك بشيء لم يضروك إلا بشيء قد كتبه الله عليك، رُفعت الأقلام وجفت الصحف.“Ketahuilah bahwa jika seluruh umat bersatu untuk memberikanmu suatu manfaat, maka mereka tidak akan bisa memberikanmu manfaat kecuali sesuai apa yang telah Allah tuliskan untukmu. Dan jika mereka bersatu untuk memberikanmu suatu madharat, maka mereka tidak akan bisa memberikanmu madharat kecuali sesuai apa yang telah Allah tuliskan untukmu. Pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering.”Nasihat KeduaBertakwa dan bertawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memudahkan kita untuk mendapatkan jalan keluar.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَمَن يَتَّقِ اللَّـهَ يَجعَل لَهُ مَخرَجًا * وَيَرزُقهُ مِن حَيثُ لا يَحتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّل عَلَى اللَّـهِ فَهُوَ حَسبُهُ“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah maka Dia akan memberikan baginya jalan keluar dan memberikan baginya rezeki dari arah yang tidak disangka-disangka. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah maka Dia adalah cukup baginya.”Nasihat KetigaMenempuh sebab untuk mencegah dan menghindari wabah corona tidaklah menafikan tawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.Syaikhul-Islam Ibn Taimiyyah rahimahullah berkata,الالتفات إلى الأسباب شرك في التوحيد، ومحو الأسباب أن تكون أسبابا نقص في العقل، والإعراض عن الأسباب بالكلية قدح في الشرع.“Bersandar pada sebab adalah kesyirikan dalam bertauhid, menafikan sebab adalah kecacatan dari akal, dan berpaling dari sebab seluruhnya adalah celaan terhadap syari’at.”Di antara kesalahan lainnya dalam masalah ini adalah berkata, “Kita tidak takut kepada corona, kita hanya takut kepada Allah,” kemudian tidak menempuh sebab sama sekali untuk mencegah dan menghindari wabah corona. Ketahuilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling takut kepada Allah, akan tetapi setiap sebelum berangkat perang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum selalu melakukan persiapan, seperti perbekalan, senjata, dan baju perang.Nasihat KeempatMeyakini bahwa wabah ini terjadi karena dosa-dosa kita, sembari ber-husnuzhan kepada Allah dan kepada orang lain.Syaikh Sulaiman ar-Ruhailiy hafizhahullah berkata,من الأدب عند نزول البلاء أن يسيء الإنسان الظن بنفسه فيقول: لعل الله ابتلاني وابتلى الناس بسبب ذنوبي، فيتوب، ويحسن الظن بالله ويعلم أن لله في ذلك حكمة، ويحسن الظن بغيره ويقول: لعل الله أراد رفعتهم.“Di antara adab ketika turun musibah adalah hendaknya seseorang berpikir buruk tentang dirinya dengan berkata, ‘Mungkin Allah mengujiku dan orang-orang lainnya karena dosa-dosaku,’ sehingga dia pun bertaubat. Dan hendaknya dia ber-husnuzhan kepada Allah dan mengetahui bahwa Allah memiliki hikmah di balik semua ini. Dan hendaknya dia ber-husnuzhan kepada orang lain dengan berkata, ‘Mungkin Allah hendak mengangkat derajat mereka.’”Nasihat KelimaBersabar atas musibah yang menimpa kita, dan meyakini bahwa pasti ada hikmah dan pahala yang besar dari Allah di balik semua ini.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاصبِروا ۚ إِنَّ اللَّـهَ مَعَ الصّـٰبِرينَ“Bersabarlah. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.”Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَلَنَبلُوَنَّكُم بِشَىءٍ مِنَ الخَوفِ وَالجوعِ وَنَقصٍ مِنَ الأَموٰلِ وَالأَنفُسِ وَالثَّمَرٰتِ ۗ وَبَشِّرِ الصّـٰبِرينَ * الَّذينَ إِذا أَصـٰبَتهُم مُصيبَةٌ قالوا إِنّا لِلَّـهِ وَإِنّا إِلَيهِ رٰجِعونَ * أُولـٰئِكَ عَلَيهِم صَلَوٰتٌ مِن رَبِّهِم وَرَحمَةٌ ۖ وَأُولـٰئِكَ هُمُ المُهتَدونَ“Dan sungguh Kami akan berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar. Yaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.’ Mereka itulah orang-orang yang mendapat keberkahan dan rahmat dari Rabb mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.”Nasihat KeenamLihatlah betapa lemahnya manusia di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala! Renungkanlah bagaimana canggihnya teknologi dan majunya ilmu pengetahuan, yang selama ini banyak disombongkan oleh orang-orang kafir dan fasiq, ternyata tidak mampu untuk menahan dan menghindari salah satu dari makhluk Allah yang sangat kecil!Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَلِلَّـهِ جُنودُ السَّمـٰوٰتِ وَالأَرضِ ۚ وَكانَ اللَّـهُ عَزيزًا حَكيمًا“Dan kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi. Dan Allah adalah Dzat Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَخُلِقَ الإِنسـٰنُ ضَعيفًا“Dan manusia diciptakan bersifat lemah.”Nasihat KetujuhKembalikan setiap perkara kepada ahlinya, yang dalam masalah ini adalah para ulama’ dan umara’. Bertanyalah kepada para ulama’ jika kita tidak tahu hukum dari sebuah permasalahan, sehingga kita tidak berkata dan berbuat tanpa dilandasi ilmu. Dengarkanlah dan patuhilah himbauan dan perintah dari pemerintah selama tidak ada kemaksiatan di dalamnya, apalagi jika himbauan dan perintah tersebut adalah untuk kemashlahatan umum di tengah wabah corona ini. Demikian pula, bertanyalah kepada para dokter tentang permasalahan wabah corona ini sehingga kita mendapatkan informasi dan ilmu yang benar, bukan informasi bohong atau hoaks.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَسـَٔلوا أَهلَ الذِّكرِ إِن كُنتُم لا تَعلَمونَ“Bertanyalah kepada ahli ilmu jika kamu tidak mengetahui.”Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَإِذا جاءَهُم أَمرٌ مِنَ الأَمنِ أَوِ الخَوفِ أَذاعوا بِهِ ۖ وَلَو رَدّوهُ إِلَى الرَّسولِ وَإِلىٰ أُولِى الأَمرِ مِنهُم لَعَلِمَهُ الَّذينَ يَستَنبِطونَهُ مِنهُم“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil-amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang bisa menarik kesimpulan yang benar tentangnya akan dapat mengetahuinya.”Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يـٰأَيُّهَا الَّذينَ ءامَنوا إِن جاءَكُم فاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنوا أَن تُصيبوا قَومًا بِجَهـٰلَةٍ فَتُصبِحوا عَلىٰ ما فَعَلتُم نـٰدِمينَ“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian orang fasiq membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kalian tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum karena kejahilan kalian yang menyebabkan kalian menyesal atas perbuatan kalian tersebut.”Nasihat KedelapanJanganlah futur ketika wabah merebak dan setelah wabah berakhir nanti bi-idznillah. Gunakan waktu yang banyak selama periode berdiam diri di rumah ini untuk menuntut ilmu syar’iy, beramal ibadah, dan mengerjakan kewajiban kita yang lainnya. Walaupun kajian-kajian ilmu diliburkan sementara, manfaatkan media yang ada untuk tetap menuntut ilmu. Dan ke depannya jangan sia-siakan lagi kajian ilmu yang ada. Demikian pula, saat ini kita tidak bisa shalat jama’ah di masjid, sehingga membuat banyak orang sangat merindukannya, bahkan orang-orang yang selama ini tidak pernah pergi ke masjid. Oleh karena itu, ke depannya jangan sia-siakan lagi kesempatan untuk shalat jama’ah ke masjid ketika wabah corona ini sudah mereda bi-idznillah.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,احرص على ما ينفعك، واستعن بالله، ولا تعجز.“Bersemangatlah untuk apa-apa yang bermanfaat untukmu, mintalah pertolongan kepada Allah, dan jangan lemah.”Nasihat KesembilanTolonglah orang yang mengalami kesulitan, terutama mereka yang terdampak dengan merebaknya wabah corona ini. Bantu mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka. Bantu para dokter dan tenaga medis dengan berdiam diri di rumah jika tidak ada hal darurat yang mengharuskan kita untuk keluar rumah. Dan bantu mereka dengan mendonasikan sebagian rezeki kita untuk membeli APD dan alat-alat kesehatan lainnya.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه.“Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya.”Nasihat KesepuluhTidak boleh menimbun bahan makanan, masker, APD, dan barang-barang lainnya yang sangat dibutuhkan saat ini dengan kadar yang melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya.Dari Ma’mar ibn ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا يحتكر إلا خاطئ.“Tidaklah seseorang menimbun kecuali dia adalah pendosa.”Disadur dari buku “Tuntunan Ibadah Ramadhan di Tengah Wabah Corona” (download di sini)Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.idPersonal Web: andylatief.net

Pokok-Pokok Maksiat

Pokok-pokok maksiat baik yang kecil maupun yang besar ada tiga: Bergantungnya hati kepada selain Allah. Mengikuti kekuatan marah. Menaati kekuatan syahwat. Hasil puncak ketergantungan hati kepada selain Allah adalah syirik dan berdo’a kepada selain Allah. Hasil puncak menaati kekuatan marah adalah pembunuhan. Dan hasil puncak menaati kekuatan syahwat adalah zina.Allah mengumpulkan tiga pokok ini dalam firmanNya:وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)” (QS. Al Furqon: 68).Tiga pokok ini saling menyeret kepada satu sama lainnya. Syirik menyeret kepada berbuat zalim dan zina. Sebagaimana ikhlas dan tauhid dapat meenyelamatkan seseorang dari keduanya. Sebagaimana firman Allah tentang Nabi Yusuf Alaihissalam:كَذَٰلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ ۚ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ“Demikianlah agar kami memalingkannya dari perbuatan buruk dan zina. Sesungguhnya ia (Yusuf) termasuk hamba hamba Kami yang diikhlaskan” (QS. Yusuf: 24).Oleh karena itu semakin tauhid seseorang itu lemah di hatinya, maka semakin kuat kesyirikan dan perbuatan kejinya serta hatinya bergantung kepada gambar dan merasa asyik dengannya.Ayat yang semakna dengan ini juga adalah firmanNya:فَمَا أُوتِيتُم مِّن شَيْءٍ فَمَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَمَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ لِلَّذِينَ آمَنُوا وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ . وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ“Maka sesuatu yang diberikan kepadamu, itu adalah kenikmatan hidup di dunia; dan yang ada pada sisi Allah lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman, dan hanya kepada Tuhan mereka, mereka bertawakkal. Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf” (Asy Syuuro: 36-37).Dalam ayat ini Allah mengabarkan bahwa apa yang ada di sisiNya lebih baik bagi orang yang bertawakal kepadaNya dan ini adalah tauhid.Kemudian Allah mengabarkan bahwa mereka meninggalkan dosa dosa besar dan perbuatan keji. Ini adalah meninggalkan kekuatan syahwat.Lalu Allah mengabarkan bahwa mereka apabila marah segera memberi maaf. Ini adalah meninggalkan kekuatan marah.Dalam ayat tersebut Allah mengumpulkan antara tauhid, iffah (menjaga kehormatan) dan keadilan. Inilah poros seluruh kebaikan.(Fawaidul Fawaid, karya Ibnul Qayyim rahimahullah, hal. 293-295).***Penulis: Ust. Badrusalam Lc.Artikel Muslim.or.id🔍 Fatwa Mui Tentang Musik, Ayat Mengenai Riba, Yufid Konsultasisyariah, Cara Tayamum Orang Sakit, Pengertian Ziarah Kubur

Pokok-Pokok Maksiat

Pokok-pokok maksiat baik yang kecil maupun yang besar ada tiga: Bergantungnya hati kepada selain Allah. Mengikuti kekuatan marah. Menaati kekuatan syahwat. Hasil puncak ketergantungan hati kepada selain Allah adalah syirik dan berdo’a kepada selain Allah. Hasil puncak menaati kekuatan marah adalah pembunuhan. Dan hasil puncak menaati kekuatan syahwat adalah zina.Allah mengumpulkan tiga pokok ini dalam firmanNya:وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)” (QS. Al Furqon: 68).Tiga pokok ini saling menyeret kepada satu sama lainnya. Syirik menyeret kepada berbuat zalim dan zina. Sebagaimana ikhlas dan tauhid dapat meenyelamatkan seseorang dari keduanya. Sebagaimana firman Allah tentang Nabi Yusuf Alaihissalam:كَذَٰلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ ۚ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ“Demikianlah agar kami memalingkannya dari perbuatan buruk dan zina. Sesungguhnya ia (Yusuf) termasuk hamba hamba Kami yang diikhlaskan” (QS. Yusuf: 24).Oleh karena itu semakin tauhid seseorang itu lemah di hatinya, maka semakin kuat kesyirikan dan perbuatan kejinya serta hatinya bergantung kepada gambar dan merasa asyik dengannya.Ayat yang semakna dengan ini juga adalah firmanNya:فَمَا أُوتِيتُم مِّن شَيْءٍ فَمَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَمَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ لِلَّذِينَ آمَنُوا وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ . وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ“Maka sesuatu yang diberikan kepadamu, itu adalah kenikmatan hidup di dunia; dan yang ada pada sisi Allah lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman, dan hanya kepada Tuhan mereka, mereka bertawakkal. Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf” (Asy Syuuro: 36-37).Dalam ayat ini Allah mengabarkan bahwa apa yang ada di sisiNya lebih baik bagi orang yang bertawakal kepadaNya dan ini adalah tauhid.Kemudian Allah mengabarkan bahwa mereka meninggalkan dosa dosa besar dan perbuatan keji. Ini adalah meninggalkan kekuatan syahwat.Lalu Allah mengabarkan bahwa mereka apabila marah segera memberi maaf. Ini adalah meninggalkan kekuatan marah.Dalam ayat tersebut Allah mengumpulkan antara tauhid, iffah (menjaga kehormatan) dan keadilan. Inilah poros seluruh kebaikan.(Fawaidul Fawaid, karya Ibnul Qayyim rahimahullah, hal. 293-295).***Penulis: Ust. Badrusalam Lc.Artikel Muslim.or.id🔍 Fatwa Mui Tentang Musik, Ayat Mengenai Riba, Yufid Konsultasisyariah, Cara Tayamum Orang Sakit, Pengertian Ziarah Kubur
Pokok-pokok maksiat baik yang kecil maupun yang besar ada tiga: Bergantungnya hati kepada selain Allah. Mengikuti kekuatan marah. Menaati kekuatan syahwat. Hasil puncak ketergantungan hati kepada selain Allah adalah syirik dan berdo’a kepada selain Allah. Hasil puncak menaati kekuatan marah adalah pembunuhan. Dan hasil puncak menaati kekuatan syahwat adalah zina.Allah mengumpulkan tiga pokok ini dalam firmanNya:وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)” (QS. Al Furqon: 68).Tiga pokok ini saling menyeret kepada satu sama lainnya. Syirik menyeret kepada berbuat zalim dan zina. Sebagaimana ikhlas dan tauhid dapat meenyelamatkan seseorang dari keduanya. Sebagaimana firman Allah tentang Nabi Yusuf Alaihissalam:كَذَٰلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ ۚ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ“Demikianlah agar kami memalingkannya dari perbuatan buruk dan zina. Sesungguhnya ia (Yusuf) termasuk hamba hamba Kami yang diikhlaskan” (QS. Yusuf: 24).Oleh karena itu semakin tauhid seseorang itu lemah di hatinya, maka semakin kuat kesyirikan dan perbuatan kejinya serta hatinya bergantung kepada gambar dan merasa asyik dengannya.Ayat yang semakna dengan ini juga adalah firmanNya:فَمَا أُوتِيتُم مِّن شَيْءٍ فَمَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَمَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ لِلَّذِينَ آمَنُوا وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ . وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ“Maka sesuatu yang diberikan kepadamu, itu adalah kenikmatan hidup di dunia; dan yang ada pada sisi Allah lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman, dan hanya kepada Tuhan mereka, mereka bertawakkal. Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf” (Asy Syuuro: 36-37).Dalam ayat ini Allah mengabarkan bahwa apa yang ada di sisiNya lebih baik bagi orang yang bertawakal kepadaNya dan ini adalah tauhid.Kemudian Allah mengabarkan bahwa mereka meninggalkan dosa dosa besar dan perbuatan keji. Ini adalah meninggalkan kekuatan syahwat.Lalu Allah mengabarkan bahwa mereka apabila marah segera memberi maaf. Ini adalah meninggalkan kekuatan marah.Dalam ayat tersebut Allah mengumpulkan antara tauhid, iffah (menjaga kehormatan) dan keadilan. Inilah poros seluruh kebaikan.(Fawaidul Fawaid, karya Ibnul Qayyim rahimahullah, hal. 293-295).***Penulis: Ust. Badrusalam Lc.Artikel Muslim.or.id🔍 Fatwa Mui Tentang Musik, Ayat Mengenai Riba, Yufid Konsultasisyariah, Cara Tayamum Orang Sakit, Pengertian Ziarah Kubur


Pokok-pokok maksiat baik yang kecil maupun yang besar ada tiga: Bergantungnya hati kepada selain Allah. Mengikuti kekuatan marah. Menaati kekuatan syahwat. Hasil puncak ketergantungan hati kepada selain Allah adalah syirik dan berdo’a kepada selain Allah. Hasil puncak menaati kekuatan marah adalah pembunuhan. Dan hasil puncak menaati kekuatan syahwat adalah zina.Allah mengumpulkan tiga pokok ini dalam firmanNya:وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)” (QS. Al Furqon: 68).Tiga pokok ini saling menyeret kepada satu sama lainnya. Syirik menyeret kepada berbuat zalim dan zina. Sebagaimana ikhlas dan tauhid dapat meenyelamatkan seseorang dari keduanya. Sebagaimana firman Allah tentang Nabi Yusuf Alaihissalam:كَذَٰلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ ۚ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ“Demikianlah agar kami memalingkannya dari perbuatan buruk dan zina. Sesungguhnya ia (Yusuf) termasuk hamba hamba Kami yang diikhlaskan” (QS. Yusuf: 24).Oleh karena itu semakin tauhid seseorang itu lemah di hatinya, maka semakin kuat kesyirikan dan perbuatan kejinya serta hatinya bergantung kepada gambar dan merasa asyik dengannya.Ayat yang semakna dengan ini juga adalah firmanNya:فَمَا أُوتِيتُم مِّن شَيْءٍ فَمَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَمَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ لِلَّذِينَ آمَنُوا وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ . وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ“Maka sesuatu yang diberikan kepadamu, itu adalah kenikmatan hidup di dunia; dan yang ada pada sisi Allah lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman, dan hanya kepada Tuhan mereka, mereka bertawakkal. Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf” (Asy Syuuro: 36-37).Dalam ayat ini Allah mengabarkan bahwa apa yang ada di sisiNya lebih baik bagi orang yang bertawakal kepadaNya dan ini adalah tauhid.Kemudian Allah mengabarkan bahwa mereka meninggalkan dosa dosa besar dan perbuatan keji. Ini adalah meninggalkan kekuatan syahwat.Lalu Allah mengabarkan bahwa mereka apabila marah segera memberi maaf. Ini adalah meninggalkan kekuatan marah.Dalam ayat tersebut Allah mengumpulkan antara tauhid, iffah (menjaga kehormatan) dan keadilan. Inilah poros seluruh kebaikan.(Fawaidul Fawaid, karya Ibnul Qayyim rahimahullah, hal. 293-295).***Penulis: Ust. Badrusalam Lc.Artikel Muslim.or.id🔍 Fatwa Mui Tentang Musik, Ayat Mengenai Riba, Yufid Konsultasisyariah, Cara Tayamum Orang Sakit, Pengertian Ziarah Kubur

Potret Mereka yang Berjiwa Hanif

Pengertian “hanif”Salah satu ciri hamba Allah Ta’ala yang didambakan oleh orang-orang yang beriman adalah memiliki jiwa yang hanif. Hanif (حنيف) dalam bahasa Arab artinya adalah “maa’il” (مائل), yaitu “condong”. Dalam bahasa Arab, kata “maa’il” bisa tersambung dengan dua huruf jarr, yaitu ‘an dan ila. (مائلا عن) artinya adalah condong menjauh; sedangkan (مائلا إلى) adalah condong mendekat.Oleh karena itu, agama Ibrahim ‘alaihis salaam disebut dengan agama yang hanif (hanifiyyah), karena condong menjauh dari segala bentuk kemusyrikan kemudian mendekat kepada tauhid yang murni, yaitu memurnikan dan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,مَا كَانَ إِبْرَاهِيمُ يَهُودِيًّا وَلَا نَصْرَانِيًّا وَلَكِنْ كَانَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Ibrahim bukanlah seorang Yahudi dan bukan (pula) seorang Nasrani, akan tetapi dia adalah seorang yang hanif lagi berserah diri (kepada Allah). Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk golongan orang-orang musyrik. (QS. Ali ‘Imran [3]: 67)Di dalam Tafsir Jalalain disebutkan ketika menjelaskan hanif,مَائِلًا عَنْ الْأَدْيَان كُلّهَا إلَى الدِّين الْقَيِّم“Condong menjauhi segala agama (kekafiran) seluruhnya, dan mendekat kepada agama yang lurus (tauhid).” Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,أَيْ متحنفا عن الشرك قاصدا إلى الإيمان“Yaitu menjauh dari kemusyrikan dan condong mendekat kepada keimanan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2: 49)Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrahim, seorang yang hanif” dan dia bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (QS. An-Nahl [16]: 123)Kita diperintahkan untuk mengikuti agama Ibrahim, yaitu agama hanifiyyah, agama yang Allah Ta’ala perintahkan untuk kita ikuti dan konsisten di atasnya.Kemusyrikan adalah pangkal semua keburukan dan kebatilan, sedangkan tauhid adalah inti dari kebenaran. Oleh karena itu, seseorang yang memiliki jiwa yang hanif akan condong menjauh dari semua bentuk kebatilan, maksiat dan kedurhakaan kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian sungguh-sungguh untuk senantiasa dekat dengan jalan ibadah dan ketaatan kepada Allah Ta’ala.Potret mereka yang berjiwa hanifSyaikh ‘Abdurrazaq Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Hanif adalah condong menjauh dari semua kebatilan dan mendekat kepada kebenaran, hidayah, tauhid, dan istiqamah. Condong menjauh dari kemusyrikan dan mendekat kepada tauhid. Condong menjauh dari kesesatan dan mendekat kepada hidayah (petunjuk). Condong menjauh dari kebatilan dan mendekat kepada kebenaran. Juga  condong menjauh dari buruknya amal dan mendekat kepada amal yang sesuai dengan ilmu yang shahih. Inilah yang dimaksud dengan hanif.” (Syarh Al-Qawa’id Al-Arba’, hal. 30)   Mereka yang berjiwa hanif pada zaman sekarang ini, mereka sama sekali tidak memiliki minat, selera, dan keinginan untuk berbuat kemaksiatan atau perbuatan buruk lainnya. Jangankan keinginan, hanya sekedar mimpi atau angan-angan untuk berbuat maksiat pun tidak. Ketika ajakan berbuat maksiat itu datang, atau sebetulnya ada kesempatan untuk berbuat maksiat, mereka yang berjiwa hanif sama sekali tidak tergoda, dan tidak ada dorongan sama sekali dari dalam jiwanya untuk menyambut ajakan maksiat tersebut. Bahkan jiwanya merasa jijik dan tidak butuh terhadap ajakan maksiat tersebut. Berbeda halnya dengan kondisi sebagian di antara kita yang justru merasa sedih, menyesal, dan meratapi setiap maksiat yang terluput dari diri kita. Kemudian berharap-harap agar ajakan dan kesempatan untuk berbuat maksiat akan datang lagi di waktu yang akan datang.Mereka yang berjiwa hanif, fokus perhatian mereka, keinginan, dan cita-cita mereka adalah kebaikan dan segala sarana yang mengantarkan kepada kebaikan. Itulah fokus kesibukannya, yaitu menyibukkan diri dalam perkara kebaikan dan diperintahkan oleh syariat. Jiwanya tidak akan merasa berat dan siap menyambut setiap peluang dan ajakan kebaikan yang datang kepada dirinya. Mereka yang berjiwa hanif, mereka adalah orang-orang yang ikhlas dalam ibadahnya. Tidaklah mungkin seseorang itu berjiwa hanif, namun tidak mukhlis (orang yang berhati ikhlas). Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ“Padahal mereka tidaklah diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus. Dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah [98]: 5)[Selesai]***@Rumah Lendah, 22 Jumadil akhir 1441/ 16 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel:  Muslim.or.idCatatan kaki:Tulisan di atas pada asalnya adalah faidah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar hafidzahullah, ketika beliau menjelaskan kitab Syarh Al-Qawa’id Al-Arba’ karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullah. Kemudian penulis tambahkan faidah-faidah dari penjelasan para ulama lainnya.🔍 Istiwa, Doa Muslim, Dalil Tentang Nabi Dan Rasul, Cara Memilih Jodoh Menurut Islam, Akun Line Islami

Potret Mereka yang Berjiwa Hanif

Pengertian “hanif”Salah satu ciri hamba Allah Ta’ala yang didambakan oleh orang-orang yang beriman adalah memiliki jiwa yang hanif. Hanif (حنيف) dalam bahasa Arab artinya adalah “maa’il” (مائل), yaitu “condong”. Dalam bahasa Arab, kata “maa’il” bisa tersambung dengan dua huruf jarr, yaitu ‘an dan ila. (مائلا عن) artinya adalah condong menjauh; sedangkan (مائلا إلى) adalah condong mendekat.Oleh karena itu, agama Ibrahim ‘alaihis salaam disebut dengan agama yang hanif (hanifiyyah), karena condong menjauh dari segala bentuk kemusyrikan kemudian mendekat kepada tauhid yang murni, yaitu memurnikan dan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,مَا كَانَ إِبْرَاهِيمُ يَهُودِيًّا وَلَا نَصْرَانِيًّا وَلَكِنْ كَانَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Ibrahim bukanlah seorang Yahudi dan bukan (pula) seorang Nasrani, akan tetapi dia adalah seorang yang hanif lagi berserah diri (kepada Allah). Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk golongan orang-orang musyrik. (QS. Ali ‘Imran [3]: 67)Di dalam Tafsir Jalalain disebutkan ketika menjelaskan hanif,مَائِلًا عَنْ الْأَدْيَان كُلّهَا إلَى الدِّين الْقَيِّم“Condong menjauhi segala agama (kekafiran) seluruhnya, dan mendekat kepada agama yang lurus (tauhid).” Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,أَيْ متحنفا عن الشرك قاصدا إلى الإيمان“Yaitu menjauh dari kemusyrikan dan condong mendekat kepada keimanan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2: 49)Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrahim, seorang yang hanif” dan dia bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (QS. An-Nahl [16]: 123)Kita diperintahkan untuk mengikuti agama Ibrahim, yaitu agama hanifiyyah, agama yang Allah Ta’ala perintahkan untuk kita ikuti dan konsisten di atasnya.Kemusyrikan adalah pangkal semua keburukan dan kebatilan, sedangkan tauhid adalah inti dari kebenaran. Oleh karena itu, seseorang yang memiliki jiwa yang hanif akan condong menjauh dari semua bentuk kebatilan, maksiat dan kedurhakaan kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian sungguh-sungguh untuk senantiasa dekat dengan jalan ibadah dan ketaatan kepada Allah Ta’ala.Potret mereka yang berjiwa hanifSyaikh ‘Abdurrazaq Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Hanif adalah condong menjauh dari semua kebatilan dan mendekat kepada kebenaran, hidayah, tauhid, dan istiqamah. Condong menjauh dari kemusyrikan dan mendekat kepada tauhid. Condong menjauh dari kesesatan dan mendekat kepada hidayah (petunjuk). Condong menjauh dari kebatilan dan mendekat kepada kebenaran. Juga  condong menjauh dari buruknya amal dan mendekat kepada amal yang sesuai dengan ilmu yang shahih. Inilah yang dimaksud dengan hanif.” (Syarh Al-Qawa’id Al-Arba’, hal. 30)   Mereka yang berjiwa hanif pada zaman sekarang ini, mereka sama sekali tidak memiliki minat, selera, dan keinginan untuk berbuat kemaksiatan atau perbuatan buruk lainnya. Jangankan keinginan, hanya sekedar mimpi atau angan-angan untuk berbuat maksiat pun tidak. Ketika ajakan berbuat maksiat itu datang, atau sebetulnya ada kesempatan untuk berbuat maksiat, mereka yang berjiwa hanif sama sekali tidak tergoda, dan tidak ada dorongan sama sekali dari dalam jiwanya untuk menyambut ajakan maksiat tersebut. Bahkan jiwanya merasa jijik dan tidak butuh terhadap ajakan maksiat tersebut. Berbeda halnya dengan kondisi sebagian di antara kita yang justru merasa sedih, menyesal, dan meratapi setiap maksiat yang terluput dari diri kita. Kemudian berharap-harap agar ajakan dan kesempatan untuk berbuat maksiat akan datang lagi di waktu yang akan datang.Mereka yang berjiwa hanif, fokus perhatian mereka, keinginan, dan cita-cita mereka adalah kebaikan dan segala sarana yang mengantarkan kepada kebaikan. Itulah fokus kesibukannya, yaitu menyibukkan diri dalam perkara kebaikan dan diperintahkan oleh syariat. Jiwanya tidak akan merasa berat dan siap menyambut setiap peluang dan ajakan kebaikan yang datang kepada dirinya. Mereka yang berjiwa hanif, mereka adalah orang-orang yang ikhlas dalam ibadahnya. Tidaklah mungkin seseorang itu berjiwa hanif, namun tidak mukhlis (orang yang berhati ikhlas). Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ“Padahal mereka tidaklah diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus. Dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah [98]: 5)[Selesai]***@Rumah Lendah, 22 Jumadil akhir 1441/ 16 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel:  Muslim.or.idCatatan kaki:Tulisan di atas pada asalnya adalah faidah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar hafidzahullah, ketika beliau menjelaskan kitab Syarh Al-Qawa’id Al-Arba’ karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullah. Kemudian penulis tambahkan faidah-faidah dari penjelasan para ulama lainnya.🔍 Istiwa, Doa Muslim, Dalil Tentang Nabi Dan Rasul, Cara Memilih Jodoh Menurut Islam, Akun Line Islami
Pengertian “hanif”Salah satu ciri hamba Allah Ta’ala yang didambakan oleh orang-orang yang beriman adalah memiliki jiwa yang hanif. Hanif (حنيف) dalam bahasa Arab artinya adalah “maa’il” (مائل), yaitu “condong”. Dalam bahasa Arab, kata “maa’il” bisa tersambung dengan dua huruf jarr, yaitu ‘an dan ila. (مائلا عن) artinya adalah condong menjauh; sedangkan (مائلا إلى) adalah condong mendekat.Oleh karena itu, agama Ibrahim ‘alaihis salaam disebut dengan agama yang hanif (hanifiyyah), karena condong menjauh dari segala bentuk kemusyrikan kemudian mendekat kepada tauhid yang murni, yaitu memurnikan dan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,مَا كَانَ إِبْرَاهِيمُ يَهُودِيًّا وَلَا نَصْرَانِيًّا وَلَكِنْ كَانَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Ibrahim bukanlah seorang Yahudi dan bukan (pula) seorang Nasrani, akan tetapi dia adalah seorang yang hanif lagi berserah diri (kepada Allah). Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk golongan orang-orang musyrik. (QS. Ali ‘Imran [3]: 67)Di dalam Tafsir Jalalain disebutkan ketika menjelaskan hanif,مَائِلًا عَنْ الْأَدْيَان كُلّهَا إلَى الدِّين الْقَيِّم“Condong menjauhi segala agama (kekafiran) seluruhnya, dan mendekat kepada agama yang lurus (tauhid).” Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,أَيْ متحنفا عن الشرك قاصدا إلى الإيمان“Yaitu menjauh dari kemusyrikan dan condong mendekat kepada keimanan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2: 49)Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrahim, seorang yang hanif” dan dia bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (QS. An-Nahl [16]: 123)Kita diperintahkan untuk mengikuti agama Ibrahim, yaitu agama hanifiyyah, agama yang Allah Ta’ala perintahkan untuk kita ikuti dan konsisten di atasnya.Kemusyrikan adalah pangkal semua keburukan dan kebatilan, sedangkan tauhid adalah inti dari kebenaran. Oleh karena itu, seseorang yang memiliki jiwa yang hanif akan condong menjauh dari semua bentuk kebatilan, maksiat dan kedurhakaan kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian sungguh-sungguh untuk senantiasa dekat dengan jalan ibadah dan ketaatan kepada Allah Ta’ala.Potret mereka yang berjiwa hanifSyaikh ‘Abdurrazaq Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Hanif adalah condong menjauh dari semua kebatilan dan mendekat kepada kebenaran, hidayah, tauhid, dan istiqamah. Condong menjauh dari kemusyrikan dan mendekat kepada tauhid. Condong menjauh dari kesesatan dan mendekat kepada hidayah (petunjuk). Condong menjauh dari kebatilan dan mendekat kepada kebenaran. Juga  condong menjauh dari buruknya amal dan mendekat kepada amal yang sesuai dengan ilmu yang shahih. Inilah yang dimaksud dengan hanif.” (Syarh Al-Qawa’id Al-Arba’, hal. 30)   Mereka yang berjiwa hanif pada zaman sekarang ini, mereka sama sekali tidak memiliki minat, selera, dan keinginan untuk berbuat kemaksiatan atau perbuatan buruk lainnya. Jangankan keinginan, hanya sekedar mimpi atau angan-angan untuk berbuat maksiat pun tidak. Ketika ajakan berbuat maksiat itu datang, atau sebetulnya ada kesempatan untuk berbuat maksiat, mereka yang berjiwa hanif sama sekali tidak tergoda, dan tidak ada dorongan sama sekali dari dalam jiwanya untuk menyambut ajakan maksiat tersebut. Bahkan jiwanya merasa jijik dan tidak butuh terhadap ajakan maksiat tersebut. Berbeda halnya dengan kondisi sebagian di antara kita yang justru merasa sedih, menyesal, dan meratapi setiap maksiat yang terluput dari diri kita. Kemudian berharap-harap agar ajakan dan kesempatan untuk berbuat maksiat akan datang lagi di waktu yang akan datang.Mereka yang berjiwa hanif, fokus perhatian mereka, keinginan, dan cita-cita mereka adalah kebaikan dan segala sarana yang mengantarkan kepada kebaikan. Itulah fokus kesibukannya, yaitu menyibukkan diri dalam perkara kebaikan dan diperintahkan oleh syariat. Jiwanya tidak akan merasa berat dan siap menyambut setiap peluang dan ajakan kebaikan yang datang kepada dirinya. Mereka yang berjiwa hanif, mereka adalah orang-orang yang ikhlas dalam ibadahnya. Tidaklah mungkin seseorang itu berjiwa hanif, namun tidak mukhlis (orang yang berhati ikhlas). Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ“Padahal mereka tidaklah diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus. Dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah [98]: 5)[Selesai]***@Rumah Lendah, 22 Jumadil akhir 1441/ 16 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel:  Muslim.or.idCatatan kaki:Tulisan di atas pada asalnya adalah faidah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar hafidzahullah, ketika beliau menjelaskan kitab Syarh Al-Qawa’id Al-Arba’ karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullah. Kemudian penulis tambahkan faidah-faidah dari penjelasan para ulama lainnya.🔍 Istiwa, Doa Muslim, Dalil Tentang Nabi Dan Rasul, Cara Memilih Jodoh Menurut Islam, Akun Line Islami


Pengertian “hanif”Salah satu ciri hamba Allah Ta’ala yang didambakan oleh orang-orang yang beriman adalah memiliki jiwa yang hanif. Hanif (حنيف) dalam bahasa Arab artinya adalah “maa’il” (مائل), yaitu “condong”. Dalam bahasa Arab, kata “maa’il” bisa tersambung dengan dua huruf jarr, yaitu ‘an dan ila. (مائلا عن) artinya adalah condong menjauh; sedangkan (مائلا إلى) adalah condong mendekat.Oleh karena itu, agama Ibrahim ‘alaihis salaam disebut dengan agama yang hanif (hanifiyyah), karena condong menjauh dari segala bentuk kemusyrikan kemudian mendekat kepada tauhid yang murni, yaitu memurnikan dan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,مَا كَانَ إِبْرَاهِيمُ يَهُودِيًّا وَلَا نَصْرَانِيًّا وَلَكِنْ كَانَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Ibrahim bukanlah seorang Yahudi dan bukan (pula) seorang Nasrani, akan tetapi dia adalah seorang yang hanif lagi berserah diri (kepada Allah). Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk golongan orang-orang musyrik. (QS. Ali ‘Imran [3]: 67)Di dalam Tafsir Jalalain disebutkan ketika menjelaskan hanif,مَائِلًا عَنْ الْأَدْيَان كُلّهَا إلَى الدِّين الْقَيِّم“Condong menjauhi segala agama (kekafiran) seluruhnya, dan mendekat kepada agama yang lurus (tauhid).” Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,أَيْ متحنفا عن الشرك قاصدا إلى الإيمان“Yaitu menjauh dari kemusyrikan dan condong mendekat kepada keimanan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2: 49)Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrahim, seorang yang hanif” dan dia bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (QS. An-Nahl [16]: 123)Kita diperintahkan untuk mengikuti agama Ibrahim, yaitu agama hanifiyyah, agama yang Allah Ta’ala perintahkan untuk kita ikuti dan konsisten di atasnya.Kemusyrikan adalah pangkal semua keburukan dan kebatilan, sedangkan tauhid adalah inti dari kebenaran. Oleh karena itu, seseorang yang memiliki jiwa yang hanif akan condong menjauh dari semua bentuk kebatilan, maksiat dan kedurhakaan kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian sungguh-sungguh untuk senantiasa dekat dengan jalan ibadah dan ketaatan kepada Allah Ta’ala.Potret mereka yang berjiwa hanifSyaikh ‘Abdurrazaq Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Hanif adalah condong menjauh dari semua kebatilan dan mendekat kepada kebenaran, hidayah, tauhid, dan istiqamah. Condong menjauh dari kemusyrikan dan mendekat kepada tauhid. Condong menjauh dari kesesatan dan mendekat kepada hidayah (petunjuk). Condong menjauh dari kebatilan dan mendekat kepada kebenaran. Juga  condong menjauh dari buruknya amal dan mendekat kepada amal yang sesuai dengan ilmu yang shahih. Inilah yang dimaksud dengan hanif.” (Syarh Al-Qawa’id Al-Arba’, hal. 30)   Mereka yang berjiwa hanif pada zaman sekarang ini, mereka sama sekali tidak memiliki minat, selera, dan keinginan untuk berbuat kemaksiatan atau perbuatan buruk lainnya. Jangankan keinginan, hanya sekedar mimpi atau angan-angan untuk berbuat maksiat pun tidak. Ketika ajakan berbuat maksiat itu datang, atau sebetulnya ada kesempatan untuk berbuat maksiat, mereka yang berjiwa hanif sama sekali tidak tergoda, dan tidak ada dorongan sama sekali dari dalam jiwanya untuk menyambut ajakan maksiat tersebut. Bahkan jiwanya merasa jijik dan tidak butuh terhadap ajakan maksiat tersebut. Berbeda halnya dengan kondisi sebagian di antara kita yang justru merasa sedih, menyesal, dan meratapi setiap maksiat yang terluput dari diri kita. Kemudian berharap-harap agar ajakan dan kesempatan untuk berbuat maksiat akan datang lagi di waktu yang akan datang.Mereka yang berjiwa hanif, fokus perhatian mereka, keinginan, dan cita-cita mereka adalah kebaikan dan segala sarana yang mengantarkan kepada kebaikan. Itulah fokus kesibukannya, yaitu menyibukkan diri dalam perkara kebaikan dan diperintahkan oleh syariat. Jiwanya tidak akan merasa berat dan siap menyambut setiap peluang dan ajakan kebaikan yang datang kepada dirinya. Mereka yang berjiwa hanif, mereka adalah orang-orang yang ikhlas dalam ibadahnya. Tidaklah mungkin seseorang itu berjiwa hanif, namun tidak mukhlis (orang yang berhati ikhlas). Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ“Padahal mereka tidaklah diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus. Dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah [98]: 5)[Selesai]***@Rumah Lendah, 22 Jumadil akhir 1441/ 16 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel:  Muslim.or.idCatatan kaki:Tulisan di atas pada asalnya adalah faidah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar hafidzahullah, ketika beliau menjelaskan kitab Syarh Al-Qawa’id Al-Arba’ karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullah. Kemudian penulis tambahkan faidah-faidah dari penjelasan para ulama lainnya.🔍 Istiwa, Doa Muslim, Dalil Tentang Nabi Dan Rasul, Cara Memilih Jodoh Menurut Islam, Akun Line Islami

Hukum Profesi Wartawan

Hukum Profesi Wartawan Saya punya 1 pertanyaan yang mengganjal. Bolehkah bekerja menjadi wartawan seperti saya dalam Islam. Menjadi wartawan yang juga host untuk talkshow. Dimana kami melakukan proses penjernihan informasi (clearing house) untuk mencari kebenaran kebanyakan dari sisi sosial yang insyaa Allah bermanfaat bagi banyak warga. Namun, terkadang ada perdebatan dalam proses pencarian ini dengan narasumber. Ada yang ringan ada pula yang sengit, meski hampir tidak pernah sampai menimbulkan efek permusuhan diantaranya. Selama ini dalam proses jurnalistik, kami berpegang pada kode etik. Kali ini saya ingin bertanya kepada Ustadz, halalkah pekerjaan saya, apakah Allah Ta’ala dan Islam meridhoi pekerjaan seperti ini? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bapak penanya yang kami hormati – semoga Allah menjaga bapak dan keluarga, serta seluruh kaum muslimin – Anggap saja apa yang saya sampaikan ini hanya sebagai saran. Jika benar, itu semata dari Allah, dan sekiranya ada yang tidak sesuai, itu karena keterbatasan saya. Kondisi saya sama sebagaimana yang lain, sama-sama baru belajar. Semoga Allah melimpahkan taufiq bagi kita. Pertama, Kita sama-sama sepakat bahwa menyampaikan informasi yang tidak sesuai realita termasuk perbuatan tercela bahkan dosa besar. Apalagi ketika informasi itu tersebar ke semua penjuru melalui media. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan beberapa kejadian luar biasa dalam mimpinya. Salah satunya beliau melihat ada orang yang mulutnya disobek ke samping kanan dan kiri hingga ke tengkuk, demikian pula hidungnya dirobek ke atas hingga ke tengkuk. Ketika beliau bertanya kepada malaikat yang mendampingi beliau, mereka menjawab, فَإِنَّهُ الرَّجُلُ يَغْدُو مِنْ بَيْتِهِ فَيَكْذِبُ الْكَذْبَةَ تَبْلُغُ الآفَاقَ Itu adalah orang yang berangkat dari rumahnya lalu menyebarkan kedustaan hingga menyebar ke ufuq (seluruh penjuru dunia). (HR. Ahmad 20094 & Bukhari 7047) Hadis ini berlaku bagi siapapun, terutama yang paling berkepentingan adalah mereka yang berprofesi menyebarkan berita dan informasi. Karena itu, jika ada narasumber yang menghendaki dilakukan penyimpangan kebenaran, tentu saja tidak boleh dilayani. Karena kita dilarang untuk saling tolong menolong dalam maksiat. Hanya saja, ada 2 hal yang perlu dibedakan: 1. Menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai realita 2. Tidak menyampaikan sesuatu yang sesuai realita Nomor 1 statusnya dusta, sementara nomor 2 bukan dusta. Karena diam saja, tidak bisa dinilai dusta maupun tidak. Ada kaidah yang dinisbahkan kepada Imam as-Syafi’i, لا يُنسَب إلى ساكت قولٌ “Orang yang diam tidak bisa disebut bicara.” (al-Asybah – as-Suyuthi, 142) Artinya, tidak menyampaikan apapun, tidak bisa dinilai dusta atau tidak dusta. Jujur atau tidak jujur. Karena diam saja. Kecuali dalam kondisi tertentu, dimana diam dianggap sama seperti pernyataan. Terutama untuk kasus di peradilan. Karena itu, jika dalam proses clearing house ada permintaan untuk menyampaikan yang tidak sesuai realita, maka sebaiknya tidak disampaikan. Kedua, Pekerjaan sebagai penyebar warta bukan termasuk profesi yang ditekankan dalam agama kita. Di masa sahabat, profesi ini kebanyakan dilakukan oleh orang yang imannya lemah. Termasuk orang-orang munafiq. Karena melalui berita, mereka bisa mengacaukan suasana madinah. Allah berfirman, وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ “Apabila datang kepada mereka suatu berita yang menyangkut tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyebarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka..” (QS. an-Nisa: 83) Artinya, andaikan mereka tidak langsung menyebarkan berita itu, namun dikonsultasikan dulu ke ulama atau pemerintah, tentu suasana di masyarakat akan lebih bisa dikondisikan. Di ayat lain, Allah memberikan ancaman, لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar yang membuat gempar di Madinah, niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar. (QS. al-Ahzab: 60). Ayat-ayat ini memberikan pelajaran, tidak semua berita layak untuk disebarkan. Apalagi ketika berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Termasuk ketegangan antara rakyat dengan pemerintah. Dan saya kira, ini sudah menjadi kode etik jurnalistik. Ketiga, semakin jauh dari zaman kenabian, potensi terjadinya penyimpangan dalam bekerja sangat besar. Hampir semua profesi dan sumber pendapatan tidak lepas dari masalah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ “Sungguh akan datang satu zaman di tengah manusia, seseorang tidak lagi peduli dengan harta yang dia ambil, apakah dari harta halal ataukah dari harta haram.” (HR. Ahmad & Bukhari) Kalau sudah berurusan dengan pekerjaan, umumnya orang sulit untuk diajak peduli terhadap masalah halal haram. Karena itu, ketika ada orang yang bertanya mengenai status pekerjaan, saya berharap semoga ini tanda bahwa penanya dikecualikan dari kondisi umumnya masyarakat seperti yang disinggung dalam hadis di atas. Penjelasan di atas bukan mengarahkan Anda untuk serta merta meninggalkan profesi wartawan. Namun setidaknya dengan memahami pertimbangan di atas, kita bisa memahami potensi resikonya. Sehingga perlu kehati-hatian, agar tidak menjadi sumber masalah di akhirat. Untuk itu, sekiranya potensi di atas bisa diminimalisir, dan Anda bisa memberikan pengaruh baik terhadap lingkungan kerja maupun masyarakat pada umumnya, tidak salah jika profesi ini tetap dipertahankan. Dan sebagai saran, Anda bisa lebih banyak fokus pada berita yang bermuatan edukasi, seperti sains, teknologi, peluang bisnis, dokumentasi, dan semacamnya. Saya yakin Anda lebih paham dalam urusan ini. Keempat, kita perlu ingat bahwa sengketa dan permusuhan itu sangat melelahkan. Dan itupun jika belum selesai akan dilanjut di akhirat. Karena itu, ketika terjadi ketegangan, upayakan sebisa mungkin tidak meninggalkan masalah sebelum berpisah. Semoga Allah memberkahi Anda dan keluarga. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com dan KPMI Pusat) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Do A Keluar Rumah, Doa Minta Dijodohkan Dengan Seseorang, Berangkat Ke Masjid, Innalillahiwainnailaihirojiun Yang Benar, Berbohong Menurut Islam, Pandangan Islam Tentang Imunisasi Visited 98 times, 1 visit(s) today Post Views: 634 QRIS donasi Yufid

Hukum Profesi Wartawan

Hukum Profesi Wartawan Saya punya 1 pertanyaan yang mengganjal. Bolehkah bekerja menjadi wartawan seperti saya dalam Islam. Menjadi wartawan yang juga host untuk talkshow. Dimana kami melakukan proses penjernihan informasi (clearing house) untuk mencari kebenaran kebanyakan dari sisi sosial yang insyaa Allah bermanfaat bagi banyak warga. Namun, terkadang ada perdebatan dalam proses pencarian ini dengan narasumber. Ada yang ringan ada pula yang sengit, meski hampir tidak pernah sampai menimbulkan efek permusuhan diantaranya. Selama ini dalam proses jurnalistik, kami berpegang pada kode etik. Kali ini saya ingin bertanya kepada Ustadz, halalkah pekerjaan saya, apakah Allah Ta’ala dan Islam meridhoi pekerjaan seperti ini? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bapak penanya yang kami hormati – semoga Allah menjaga bapak dan keluarga, serta seluruh kaum muslimin – Anggap saja apa yang saya sampaikan ini hanya sebagai saran. Jika benar, itu semata dari Allah, dan sekiranya ada yang tidak sesuai, itu karena keterbatasan saya. Kondisi saya sama sebagaimana yang lain, sama-sama baru belajar. Semoga Allah melimpahkan taufiq bagi kita. Pertama, Kita sama-sama sepakat bahwa menyampaikan informasi yang tidak sesuai realita termasuk perbuatan tercela bahkan dosa besar. Apalagi ketika informasi itu tersebar ke semua penjuru melalui media. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan beberapa kejadian luar biasa dalam mimpinya. Salah satunya beliau melihat ada orang yang mulutnya disobek ke samping kanan dan kiri hingga ke tengkuk, demikian pula hidungnya dirobek ke atas hingga ke tengkuk. Ketika beliau bertanya kepada malaikat yang mendampingi beliau, mereka menjawab, فَإِنَّهُ الرَّجُلُ يَغْدُو مِنْ بَيْتِهِ فَيَكْذِبُ الْكَذْبَةَ تَبْلُغُ الآفَاقَ Itu adalah orang yang berangkat dari rumahnya lalu menyebarkan kedustaan hingga menyebar ke ufuq (seluruh penjuru dunia). (HR. Ahmad 20094 & Bukhari 7047) Hadis ini berlaku bagi siapapun, terutama yang paling berkepentingan adalah mereka yang berprofesi menyebarkan berita dan informasi. Karena itu, jika ada narasumber yang menghendaki dilakukan penyimpangan kebenaran, tentu saja tidak boleh dilayani. Karena kita dilarang untuk saling tolong menolong dalam maksiat. Hanya saja, ada 2 hal yang perlu dibedakan: 1. Menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai realita 2. Tidak menyampaikan sesuatu yang sesuai realita Nomor 1 statusnya dusta, sementara nomor 2 bukan dusta. Karena diam saja, tidak bisa dinilai dusta maupun tidak. Ada kaidah yang dinisbahkan kepada Imam as-Syafi’i, لا يُنسَب إلى ساكت قولٌ “Orang yang diam tidak bisa disebut bicara.” (al-Asybah – as-Suyuthi, 142) Artinya, tidak menyampaikan apapun, tidak bisa dinilai dusta atau tidak dusta. Jujur atau tidak jujur. Karena diam saja. Kecuali dalam kondisi tertentu, dimana diam dianggap sama seperti pernyataan. Terutama untuk kasus di peradilan. Karena itu, jika dalam proses clearing house ada permintaan untuk menyampaikan yang tidak sesuai realita, maka sebaiknya tidak disampaikan. Kedua, Pekerjaan sebagai penyebar warta bukan termasuk profesi yang ditekankan dalam agama kita. Di masa sahabat, profesi ini kebanyakan dilakukan oleh orang yang imannya lemah. Termasuk orang-orang munafiq. Karena melalui berita, mereka bisa mengacaukan suasana madinah. Allah berfirman, وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ “Apabila datang kepada mereka suatu berita yang menyangkut tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyebarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka..” (QS. an-Nisa: 83) Artinya, andaikan mereka tidak langsung menyebarkan berita itu, namun dikonsultasikan dulu ke ulama atau pemerintah, tentu suasana di masyarakat akan lebih bisa dikondisikan. Di ayat lain, Allah memberikan ancaman, لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar yang membuat gempar di Madinah, niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar. (QS. al-Ahzab: 60). Ayat-ayat ini memberikan pelajaran, tidak semua berita layak untuk disebarkan. Apalagi ketika berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Termasuk ketegangan antara rakyat dengan pemerintah. Dan saya kira, ini sudah menjadi kode etik jurnalistik. Ketiga, semakin jauh dari zaman kenabian, potensi terjadinya penyimpangan dalam bekerja sangat besar. Hampir semua profesi dan sumber pendapatan tidak lepas dari masalah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ “Sungguh akan datang satu zaman di tengah manusia, seseorang tidak lagi peduli dengan harta yang dia ambil, apakah dari harta halal ataukah dari harta haram.” (HR. Ahmad & Bukhari) Kalau sudah berurusan dengan pekerjaan, umumnya orang sulit untuk diajak peduli terhadap masalah halal haram. Karena itu, ketika ada orang yang bertanya mengenai status pekerjaan, saya berharap semoga ini tanda bahwa penanya dikecualikan dari kondisi umumnya masyarakat seperti yang disinggung dalam hadis di atas. Penjelasan di atas bukan mengarahkan Anda untuk serta merta meninggalkan profesi wartawan. Namun setidaknya dengan memahami pertimbangan di atas, kita bisa memahami potensi resikonya. Sehingga perlu kehati-hatian, agar tidak menjadi sumber masalah di akhirat. Untuk itu, sekiranya potensi di atas bisa diminimalisir, dan Anda bisa memberikan pengaruh baik terhadap lingkungan kerja maupun masyarakat pada umumnya, tidak salah jika profesi ini tetap dipertahankan. Dan sebagai saran, Anda bisa lebih banyak fokus pada berita yang bermuatan edukasi, seperti sains, teknologi, peluang bisnis, dokumentasi, dan semacamnya. Saya yakin Anda lebih paham dalam urusan ini. Keempat, kita perlu ingat bahwa sengketa dan permusuhan itu sangat melelahkan. Dan itupun jika belum selesai akan dilanjut di akhirat. Karena itu, ketika terjadi ketegangan, upayakan sebisa mungkin tidak meninggalkan masalah sebelum berpisah. Semoga Allah memberkahi Anda dan keluarga. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com dan KPMI Pusat) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Do A Keluar Rumah, Doa Minta Dijodohkan Dengan Seseorang, Berangkat Ke Masjid, Innalillahiwainnailaihirojiun Yang Benar, Berbohong Menurut Islam, Pandangan Islam Tentang Imunisasi Visited 98 times, 1 visit(s) today Post Views: 634 QRIS donasi Yufid
Hukum Profesi Wartawan Saya punya 1 pertanyaan yang mengganjal. Bolehkah bekerja menjadi wartawan seperti saya dalam Islam. Menjadi wartawan yang juga host untuk talkshow. Dimana kami melakukan proses penjernihan informasi (clearing house) untuk mencari kebenaran kebanyakan dari sisi sosial yang insyaa Allah bermanfaat bagi banyak warga. Namun, terkadang ada perdebatan dalam proses pencarian ini dengan narasumber. Ada yang ringan ada pula yang sengit, meski hampir tidak pernah sampai menimbulkan efek permusuhan diantaranya. Selama ini dalam proses jurnalistik, kami berpegang pada kode etik. Kali ini saya ingin bertanya kepada Ustadz, halalkah pekerjaan saya, apakah Allah Ta’ala dan Islam meridhoi pekerjaan seperti ini? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bapak penanya yang kami hormati – semoga Allah menjaga bapak dan keluarga, serta seluruh kaum muslimin – Anggap saja apa yang saya sampaikan ini hanya sebagai saran. Jika benar, itu semata dari Allah, dan sekiranya ada yang tidak sesuai, itu karena keterbatasan saya. Kondisi saya sama sebagaimana yang lain, sama-sama baru belajar. Semoga Allah melimpahkan taufiq bagi kita. Pertama, Kita sama-sama sepakat bahwa menyampaikan informasi yang tidak sesuai realita termasuk perbuatan tercela bahkan dosa besar. Apalagi ketika informasi itu tersebar ke semua penjuru melalui media. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan beberapa kejadian luar biasa dalam mimpinya. Salah satunya beliau melihat ada orang yang mulutnya disobek ke samping kanan dan kiri hingga ke tengkuk, demikian pula hidungnya dirobek ke atas hingga ke tengkuk. Ketika beliau bertanya kepada malaikat yang mendampingi beliau, mereka menjawab, فَإِنَّهُ الرَّجُلُ يَغْدُو مِنْ بَيْتِهِ فَيَكْذِبُ الْكَذْبَةَ تَبْلُغُ الآفَاقَ Itu adalah orang yang berangkat dari rumahnya lalu menyebarkan kedustaan hingga menyebar ke ufuq (seluruh penjuru dunia). (HR. Ahmad 20094 & Bukhari 7047) Hadis ini berlaku bagi siapapun, terutama yang paling berkepentingan adalah mereka yang berprofesi menyebarkan berita dan informasi. Karena itu, jika ada narasumber yang menghendaki dilakukan penyimpangan kebenaran, tentu saja tidak boleh dilayani. Karena kita dilarang untuk saling tolong menolong dalam maksiat. Hanya saja, ada 2 hal yang perlu dibedakan: 1. Menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai realita 2. Tidak menyampaikan sesuatu yang sesuai realita Nomor 1 statusnya dusta, sementara nomor 2 bukan dusta. Karena diam saja, tidak bisa dinilai dusta maupun tidak. Ada kaidah yang dinisbahkan kepada Imam as-Syafi’i, لا يُنسَب إلى ساكت قولٌ “Orang yang diam tidak bisa disebut bicara.” (al-Asybah – as-Suyuthi, 142) Artinya, tidak menyampaikan apapun, tidak bisa dinilai dusta atau tidak dusta. Jujur atau tidak jujur. Karena diam saja. Kecuali dalam kondisi tertentu, dimana diam dianggap sama seperti pernyataan. Terutama untuk kasus di peradilan. Karena itu, jika dalam proses clearing house ada permintaan untuk menyampaikan yang tidak sesuai realita, maka sebaiknya tidak disampaikan. Kedua, Pekerjaan sebagai penyebar warta bukan termasuk profesi yang ditekankan dalam agama kita. Di masa sahabat, profesi ini kebanyakan dilakukan oleh orang yang imannya lemah. Termasuk orang-orang munafiq. Karena melalui berita, mereka bisa mengacaukan suasana madinah. Allah berfirman, وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ “Apabila datang kepada mereka suatu berita yang menyangkut tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyebarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka..” (QS. an-Nisa: 83) Artinya, andaikan mereka tidak langsung menyebarkan berita itu, namun dikonsultasikan dulu ke ulama atau pemerintah, tentu suasana di masyarakat akan lebih bisa dikondisikan. Di ayat lain, Allah memberikan ancaman, لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar yang membuat gempar di Madinah, niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar. (QS. al-Ahzab: 60). Ayat-ayat ini memberikan pelajaran, tidak semua berita layak untuk disebarkan. Apalagi ketika berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Termasuk ketegangan antara rakyat dengan pemerintah. Dan saya kira, ini sudah menjadi kode etik jurnalistik. Ketiga, semakin jauh dari zaman kenabian, potensi terjadinya penyimpangan dalam bekerja sangat besar. Hampir semua profesi dan sumber pendapatan tidak lepas dari masalah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ “Sungguh akan datang satu zaman di tengah manusia, seseorang tidak lagi peduli dengan harta yang dia ambil, apakah dari harta halal ataukah dari harta haram.” (HR. Ahmad & Bukhari) Kalau sudah berurusan dengan pekerjaan, umumnya orang sulit untuk diajak peduli terhadap masalah halal haram. Karena itu, ketika ada orang yang bertanya mengenai status pekerjaan, saya berharap semoga ini tanda bahwa penanya dikecualikan dari kondisi umumnya masyarakat seperti yang disinggung dalam hadis di atas. Penjelasan di atas bukan mengarahkan Anda untuk serta merta meninggalkan profesi wartawan. Namun setidaknya dengan memahami pertimbangan di atas, kita bisa memahami potensi resikonya. Sehingga perlu kehati-hatian, agar tidak menjadi sumber masalah di akhirat. Untuk itu, sekiranya potensi di atas bisa diminimalisir, dan Anda bisa memberikan pengaruh baik terhadap lingkungan kerja maupun masyarakat pada umumnya, tidak salah jika profesi ini tetap dipertahankan. Dan sebagai saran, Anda bisa lebih banyak fokus pada berita yang bermuatan edukasi, seperti sains, teknologi, peluang bisnis, dokumentasi, dan semacamnya. Saya yakin Anda lebih paham dalam urusan ini. Keempat, kita perlu ingat bahwa sengketa dan permusuhan itu sangat melelahkan. Dan itupun jika belum selesai akan dilanjut di akhirat. Karena itu, ketika terjadi ketegangan, upayakan sebisa mungkin tidak meninggalkan masalah sebelum berpisah. Semoga Allah memberkahi Anda dan keluarga. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com dan KPMI Pusat) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Do A Keluar Rumah, Doa Minta Dijodohkan Dengan Seseorang, Berangkat Ke Masjid, Innalillahiwainnailaihirojiun Yang Benar, Berbohong Menurut Islam, Pandangan Islam Tentang Imunisasi Visited 98 times, 1 visit(s) today Post Views: 634 QRIS donasi Yufid


Hukum Profesi Wartawan Saya punya 1 pertanyaan yang mengganjal. Bolehkah bekerja menjadi wartawan seperti saya dalam Islam. Menjadi wartawan yang juga host untuk talkshow. Dimana kami melakukan proses penjernihan informasi (clearing house) untuk mencari kebenaran kebanyakan dari sisi sosial yang insyaa Allah bermanfaat bagi banyak warga. Namun, terkadang ada perdebatan dalam proses pencarian ini dengan narasumber. Ada yang ringan ada pula yang sengit, meski hampir tidak pernah sampai menimbulkan efek permusuhan diantaranya. Selama ini dalam proses jurnalistik, kami berpegang pada kode etik. Kali ini saya ingin bertanya kepada Ustadz, halalkah pekerjaan saya, apakah Allah Ta’ala dan Islam meridhoi pekerjaan seperti ini? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bapak penanya yang kami hormati – semoga Allah menjaga bapak dan keluarga, serta seluruh kaum muslimin – Anggap saja apa yang saya sampaikan ini hanya sebagai saran. Jika benar, itu semata dari Allah, dan sekiranya ada yang tidak sesuai, itu karena keterbatasan saya. Kondisi saya sama sebagaimana yang lain, sama-sama baru belajar. Semoga Allah melimpahkan taufiq bagi kita. Pertama, Kita sama-sama sepakat bahwa menyampaikan informasi yang tidak sesuai realita termasuk perbuatan tercela bahkan dosa besar. Apalagi ketika informasi itu tersebar ke semua penjuru melalui media. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan beberapa kejadian luar biasa dalam mimpinya. Salah satunya beliau melihat ada orang yang mulutnya disobek ke samping kanan dan kiri hingga ke tengkuk, demikian pula hidungnya dirobek ke atas hingga ke tengkuk. Ketika beliau bertanya kepada malaikat yang mendampingi beliau, mereka menjawab, فَإِنَّهُ الرَّجُلُ يَغْدُو مِنْ بَيْتِهِ فَيَكْذِبُ الْكَذْبَةَ تَبْلُغُ الآفَاقَ Itu adalah orang yang berangkat dari rumahnya lalu menyebarkan kedustaan hingga menyebar ke ufuq (seluruh penjuru dunia). (HR. Ahmad 20094 & Bukhari 7047) Hadis ini berlaku bagi siapapun, terutama yang paling berkepentingan adalah mereka yang berprofesi menyebarkan berita dan informasi. Karena itu, jika ada narasumber yang menghendaki dilakukan penyimpangan kebenaran, tentu saja tidak boleh dilayani. Karena kita dilarang untuk saling tolong menolong dalam maksiat. Hanya saja, ada 2 hal yang perlu dibedakan: 1. Menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai realita 2. Tidak menyampaikan sesuatu yang sesuai realita Nomor 1 statusnya dusta, sementara nomor 2 bukan dusta. Karena diam saja, tidak bisa dinilai dusta maupun tidak. Ada kaidah yang dinisbahkan kepada Imam as-Syafi’i, لا يُنسَب إلى ساكت قولٌ “Orang yang diam tidak bisa disebut bicara.” (al-Asybah – as-Suyuthi, 142) Artinya, tidak menyampaikan apapun, tidak bisa dinilai dusta atau tidak dusta. Jujur atau tidak jujur. Karena diam saja. Kecuali dalam kondisi tertentu, dimana diam dianggap sama seperti pernyataan. Terutama untuk kasus di peradilan. Karena itu, jika dalam proses clearing house ada permintaan untuk menyampaikan yang tidak sesuai realita, maka sebaiknya tidak disampaikan. Kedua, Pekerjaan sebagai penyebar warta bukan termasuk profesi yang ditekankan dalam agama kita. Di masa sahabat, profesi ini kebanyakan dilakukan oleh orang yang imannya lemah. Termasuk orang-orang munafiq. Karena melalui berita, mereka bisa mengacaukan suasana madinah. Allah berfirman, وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ “Apabila datang kepada mereka suatu berita yang menyangkut tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyebarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka..” (QS. an-Nisa: 83) Artinya, andaikan mereka tidak langsung menyebarkan berita itu, namun dikonsultasikan dulu ke ulama atau pemerintah, tentu suasana di masyarakat akan lebih bisa dikondisikan. Di ayat lain, Allah memberikan ancaman, لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar yang membuat gempar di Madinah, niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar. (QS. al-Ahzab: 60). Ayat-ayat ini memberikan pelajaran, tidak semua berita layak untuk disebarkan. Apalagi ketika berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Termasuk ketegangan antara rakyat dengan pemerintah. Dan saya kira, ini sudah menjadi kode etik jurnalistik. Ketiga, semakin jauh dari zaman kenabian, potensi terjadinya penyimpangan dalam bekerja sangat besar. Hampir semua profesi dan sumber pendapatan tidak lepas dari masalah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ “Sungguh akan datang satu zaman di tengah manusia, seseorang tidak lagi peduli dengan harta yang dia ambil, apakah dari harta halal ataukah dari harta haram.” (HR. Ahmad & Bukhari) Kalau sudah berurusan dengan pekerjaan, umumnya orang sulit untuk diajak peduli terhadap masalah halal haram. Karena itu, ketika ada orang yang bertanya mengenai status pekerjaan, saya berharap semoga ini tanda bahwa penanya dikecualikan dari kondisi umumnya masyarakat seperti yang disinggung dalam hadis di atas. Penjelasan di atas bukan mengarahkan Anda untuk serta merta meninggalkan profesi wartawan. Namun setidaknya dengan memahami pertimbangan di atas, kita bisa memahami potensi resikonya. Sehingga perlu kehati-hatian, agar tidak menjadi sumber masalah di akhirat. Untuk itu, sekiranya potensi di atas bisa diminimalisir, dan Anda bisa memberikan pengaruh baik terhadap lingkungan kerja maupun masyarakat pada umumnya, tidak salah jika profesi ini tetap dipertahankan. Dan sebagai saran, Anda bisa lebih banyak fokus pada berita yang bermuatan edukasi, seperti sains, teknologi, peluang bisnis, dokumentasi, dan semacamnya. Saya yakin Anda lebih paham dalam urusan ini. Keempat, kita perlu ingat bahwa sengketa dan permusuhan itu sangat melelahkan. Dan itupun jika belum selesai akan dilanjut di akhirat. Karena itu, ketika terjadi ketegangan, upayakan sebisa mungkin tidak meninggalkan masalah sebelum berpisah. Semoga Allah memberkahi Anda dan keluarga. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com dan KPMI Pusat) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Do A Keluar Rumah, Doa Minta Dijodohkan Dengan Seseorang, Berangkat Ke Masjid, Innalillahiwainnailaihirojiun Yang Benar, Berbohong Menurut Islam, Pandangan Islam Tentang Imunisasi Visited 98 times, 1 visit(s) today Post Views: 634 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bolehkah Mengikuti Lomba Sains dan Lomba Keagamaan Lalu Menerima Hadiah?

Bolehkah mahasiswa mengikuti lomba sains dalam ilmu dunia dan mendapatkan hadiah? Bagaimana pula lomba keagamaan seperti lomba hafalan Al-Qur’an dan hadits lalu menerima hadiah? Daftar Isi buka 1. Pihak pemberi hadiah 2. Perlombaan yang dapat diqiyaskan dengan lomba masyru’ 3. Hadiah perlombaan kegiatan keislaman dan ilmu sains 4. Materi perlombaan mubah (boleh), pemenangnya tidak boleh menerima hadiah 4.1. Lomba yang sifatnya mubah di sini, contohnya: 5. Hikmah kenapa lomba yang masyru’ saja yang boleh menerima hadiah 6. Ilmuwan Dibandingkan Ronaldo dan Messi 6.1. Referensi: Seperti diterangkan dalam penjelasan sebelumnya dalam fikih lomba, perlombaan dapat dibagi menjadi tiga berdasarkan materi perlombaan dan aturannya: Materi perlombaan masyru’ (disyariatkan) dan boleh pemenangnya mendapatkan hadiah. Materi perlombaan mubah (boleh), tetapi tidak boleh pemenangnya mendapatkan hadiah. Materi perlombaannya haram, sekalipun tanpa disertai perjudian. Materi perlombaan yang masyru’ (disyariatkan) adalah: Pacuan kuda Pacuan unta Lomba memanah Untuk tiga jenis lomba di atas dibolehkan pemenangnya menerima hadiah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak boleh memberi hadiah dalam perlombaan kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3615; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan dalam ta’liq beliau terhadap Jami’ At-Tirmidzi. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1506, 5:333 mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, seluruh perawinya tsiqqah).   Pihak pemberi hadiah Para ulama sepakat bahwa pemenang tiga perlombaan di atas boleh mendapat hadiah dari pihak ketiga, yaitu pemerintah, sponsor, atau donator. Para ulama juga sepakat bahwa hadiah yang diberikan oleh salah satu peserta saja hukumnya boleh. Jika yang menjanjikan hadiah keluar sebagai pemenang, dia tidak mendapatkan apa-apa. Jika lawan tandingnya yang keluar sebagai pemenang, ia memberikan hadiah kepada lawannya. Dalil hal ini adalah ketika Rukanah bin Yazid adu gulat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menang, lalu Rukanah memberikan hadiah seekor kambing. Jika hadiahnya berasal dari setiap peserta, yang menang mendapatkannya sedangkan yang kalah tidak mendapatkan apa-apa, perlombaan ini hukumnya haram, dan termasuk perjudian. Kecuali ada seorang peserta lomba yang tidak membayar apa pun, jika ia menang, ia berhak mendapatkan hadiah, orang ini dinamakan muhallil. Imam Nawawi rahimahullah dalam Minhaj Ath-Thalibin (3:351), “Hadiah yang berasal dari salah seorang peserta dengan mengatakan, ‘Jika engkau mampu mengalahkan aku (dalam pacu kuda, pacu unta, dan memanah) untukmu hadiah sekian. Jika saya mengalahkanmu engkau tidak dikenakan apa pun juga, hukum hadiah ini dibolehkan.” Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih OKI) menetapkan, “Sebuah perlombaan, boleh pemenangnya mendapat hadiah dengan syarat, bahwa seluruh hadiah atau sebagiannya tidak berasal dari semua peserta.” (Keputusan no. 127, 1/14, tahun 2003)   Perlombaan yang dapat diqiyaskan dengan lomba masyru’ Dalam madzhab Hanafi dan Syafii, jenis perlombaan lain yang semakna dengan tiga perlombaan di atas boleh pemenangnya diberikan hadiah. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Boleh memberikan hadiah dalam perlombaan memanah, begitu juga melempar tombak, dan Meriam. Boleh memberikan hadiah dalam perlombaan pacu kuda, begitu pula pacu gajah, dan keledai menurut pendapat yang azhar (terkuat dalam madzhab).” Dalil pendapat ini adalah qiyas. Sebagaimana tiga perlombaan yang disebutkan dalam hadits bertujuan untuk melatih keterampilan berperang demi menegakkan dan memperjuangkan agama Allah, maka hal-hal yang sama tujuannya juga dibolehkan dan pemenangnya juga boleh mendapatkan hadiah agar lebih bersemangat untuk selalu mengasah keterampilannya berperang. Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih OKI) menetapkan, “Sebuah perlombaan boleh pemenangnya mendapat hadiah dengan syarat: tujuan, sarana, dan jenis perlombaannya disyariatkan.” (Keputusan no. 127, 1/14, tahun 2003)   Hadiah perlombaan kegiatan keislaman dan ilmu sains Boleh menerima hadiah yang disediakan oleh pemerintah ataupun donator untuk perlombaan kegiatan keislaman dan ilmu sains, yaitu: Lomba tilawah Al-Qur’an Lomba hafalan Al-Qur’an Lomba hafalan hadits Lomba wawasan keislaman Lomba penelitian dalam bidang keislaman Lomba dalam ilmu dunia sains dengan menulis jurnal ilmiah Kesimpulannya, setiap lomba dengan tujuan untuk ketangkasan jihad, lomba keagamaan, dan lomba sains ilmiah (walaupun ilmu dunia), dibolehkan menerima hadiah. Lomba di atas boleh diikuti dan boleh menerima hadiah dengan ketentuan bahwa hadiah tidak dipungut dari uang pendaftaran dari peserta.   Materi perlombaan mubah (boleh), pemenangnya tidak boleh menerima hadiah Untuk materi perlombaan yang tidak semakna dengan tiga perlombaan yang disebutkan dalam hadits, yang tidak mengandung unsur keterampilan dalam berjihad, maka hukum perlombaannya boleh, namun dengan syarat: Jenis permainannya berguna untuk kebugaran tubuh, atau untuk menyegarkan pikiran. Tidak menjadi sebuah kebiasaan, hanya sekadar penyegaran dengan berganti aktivitas, sehabis melakukan aktivitas serius. Pemenangnya tidak boleh mendapatkan hadiah dari siapa pun.   Lomba yang sifatnya mubah di sini, contohnya: lomba pacu lari di mana pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama istrinya Aisyah, lomba gulat (seperti yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Rukanah, dalam kisah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengembalikan hadiah), lomba angka berat di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati sekelompok orang yang bertanding mengangkat batu yang paling berat lalu beliau mendiamkannya, menunjukkan bolehnya.   Hikmah kenapa lomba yang masyru’ saja yang boleh menerima hadiah Ibnul Qayyim berkata dalam kitab Al-Furusiyyah (hlm. 309), “Perlombaan dalam hal yang mubah (boleh) diharamkan pemenangnya menerima hadiah, bukan karena materi permainannya yang dilarang. Akan tetapi, andai menerima hadiah dari permainan tersebut dibolehkan, maka akan menjadi sarana orang-orang untuk menyibukkan diri dengan permainan dan menjadikannya sebagai sebuah profesi.”   Ilmuwan Dibandingkan Ronaldo dan Messi Perkataan Ibnul Qayyim di atas sangat tepat untuk menggambarkan kondisi sekarang. Akibat dari dibolehkannya menerima hadiah dari perlombaan hal yang mubah, demi menaikkan haji orang tua dan membahagiakan mereka, setiap orang lebih senang berlomba menjadi seorang pemain bola seperti Christiano Ronaldo dan Lionel Messi dibanding menjadi seorang ilmuwan dalam ilmu agama maupun ilmu dunia. Silakan dijadikan renungan. Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Baca juga: Fikih Terkait Lomba Taruhan dan Judi dalam Lomba   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit Berkat Mulia Insasi. Hlm. 318-327. Ceramah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi di Youtube, https://youtu.be/XBDcTdDQX8c     Tulisan 22 Syawal 1441 H (14 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih lomba judi lomba lomba karya ilmiah lomba sains perjudian perlombaan

Bolehkah Mengikuti Lomba Sains dan Lomba Keagamaan Lalu Menerima Hadiah?

Bolehkah mahasiswa mengikuti lomba sains dalam ilmu dunia dan mendapatkan hadiah? Bagaimana pula lomba keagamaan seperti lomba hafalan Al-Qur’an dan hadits lalu menerima hadiah? Daftar Isi buka 1. Pihak pemberi hadiah 2. Perlombaan yang dapat diqiyaskan dengan lomba masyru’ 3. Hadiah perlombaan kegiatan keislaman dan ilmu sains 4. Materi perlombaan mubah (boleh), pemenangnya tidak boleh menerima hadiah 4.1. Lomba yang sifatnya mubah di sini, contohnya: 5. Hikmah kenapa lomba yang masyru’ saja yang boleh menerima hadiah 6. Ilmuwan Dibandingkan Ronaldo dan Messi 6.1. Referensi: Seperti diterangkan dalam penjelasan sebelumnya dalam fikih lomba, perlombaan dapat dibagi menjadi tiga berdasarkan materi perlombaan dan aturannya: Materi perlombaan masyru’ (disyariatkan) dan boleh pemenangnya mendapatkan hadiah. Materi perlombaan mubah (boleh), tetapi tidak boleh pemenangnya mendapatkan hadiah. Materi perlombaannya haram, sekalipun tanpa disertai perjudian. Materi perlombaan yang masyru’ (disyariatkan) adalah: Pacuan kuda Pacuan unta Lomba memanah Untuk tiga jenis lomba di atas dibolehkan pemenangnya menerima hadiah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak boleh memberi hadiah dalam perlombaan kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3615; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan dalam ta’liq beliau terhadap Jami’ At-Tirmidzi. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1506, 5:333 mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, seluruh perawinya tsiqqah).   Pihak pemberi hadiah Para ulama sepakat bahwa pemenang tiga perlombaan di atas boleh mendapat hadiah dari pihak ketiga, yaitu pemerintah, sponsor, atau donator. Para ulama juga sepakat bahwa hadiah yang diberikan oleh salah satu peserta saja hukumnya boleh. Jika yang menjanjikan hadiah keluar sebagai pemenang, dia tidak mendapatkan apa-apa. Jika lawan tandingnya yang keluar sebagai pemenang, ia memberikan hadiah kepada lawannya. Dalil hal ini adalah ketika Rukanah bin Yazid adu gulat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menang, lalu Rukanah memberikan hadiah seekor kambing. Jika hadiahnya berasal dari setiap peserta, yang menang mendapatkannya sedangkan yang kalah tidak mendapatkan apa-apa, perlombaan ini hukumnya haram, dan termasuk perjudian. Kecuali ada seorang peserta lomba yang tidak membayar apa pun, jika ia menang, ia berhak mendapatkan hadiah, orang ini dinamakan muhallil. Imam Nawawi rahimahullah dalam Minhaj Ath-Thalibin (3:351), “Hadiah yang berasal dari salah seorang peserta dengan mengatakan, ‘Jika engkau mampu mengalahkan aku (dalam pacu kuda, pacu unta, dan memanah) untukmu hadiah sekian. Jika saya mengalahkanmu engkau tidak dikenakan apa pun juga, hukum hadiah ini dibolehkan.” Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih OKI) menetapkan, “Sebuah perlombaan, boleh pemenangnya mendapat hadiah dengan syarat, bahwa seluruh hadiah atau sebagiannya tidak berasal dari semua peserta.” (Keputusan no. 127, 1/14, tahun 2003)   Perlombaan yang dapat diqiyaskan dengan lomba masyru’ Dalam madzhab Hanafi dan Syafii, jenis perlombaan lain yang semakna dengan tiga perlombaan di atas boleh pemenangnya diberikan hadiah. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Boleh memberikan hadiah dalam perlombaan memanah, begitu juga melempar tombak, dan Meriam. Boleh memberikan hadiah dalam perlombaan pacu kuda, begitu pula pacu gajah, dan keledai menurut pendapat yang azhar (terkuat dalam madzhab).” Dalil pendapat ini adalah qiyas. Sebagaimana tiga perlombaan yang disebutkan dalam hadits bertujuan untuk melatih keterampilan berperang demi menegakkan dan memperjuangkan agama Allah, maka hal-hal yang sama tujuannya juga dibolehkan dan pemenangnya juga boleh mendapatkan hadiah agar lebih bersemangat untuk selalu mengasah keterampilannya berperang. Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih OKI) menetapkan, “Sebuah perlombaan boleh pemenangnya mendapat hadiah dengan syarat: tujuan, sarana, dan jenis perlombaannya disyariatkan.” (Keputusan no. 127, 1/14, tahun 2003)   Hadiah perlombaan kegiatan keislaman dan ilmu sains Boleh menerima hadiah yang disediakan oleh pemerintah ataupun donator untuk perlombaan kegiatan keislaman dan ilmu sains, yaitu: Lomba tilawah Al-Qur’an Lomba hafalan Al-Qur’an Lomba hafalan hadits Lomba wawasan keislaman Lomba penelitian dalam bidang keislaman Lomba dalam ilmu dunia sains dengan menulis jurnal ilmiah Kesimpulannya, setiap lomba dengan tujuan untuk ketangkasan jihad, lomba keagamaan, dan lomba sains ilmiah (walaupun ilmu dunia), dibolehkan menerima hadiah. Lomba di atas boleh diikuti dan boleh menerima hadiah dengan ketentuan bahwa hadiah tidak dipungut dari uang pendaftaran dari peserta.   Materi perlombaan mubah (boleh), pemenangnya tidak boleh menerima hadiah Untuk materi perlombaan yang tidak semakna dengan tiga perlombaan yang disebutkan dalam hadits, yang tidak mengandung unsur keterampilan dalam berjihad, maka hukum perlombaannya boleh, namun dengan syarat: Jenis permainannya berguna untuk kebugaran tubuh, atau untuk menyegarkan pikiran. Tidak menjadi sebuah kebiasaan, hanya sekadar penyegaran dengan berganti aktivitas, sehabis melakukan aktivitas serius. Pemenangnya tidak boleh mendapatkan hadiah dari siapa pun.   Lomba yang sifatnya mubah di sini, contohnya: lomba pacu lari di mana pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama istrinya Aisyah, lomba gulat (seperti yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Rukanah, dalam kisah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengembalikan hadiah), lomba angka berat di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati sekelompok orang yang bertanding mengangkat batu yang paling berat lalu beliau mendiamkannya, menunjukkan bolehnya.   Hikmah kenapa lomba yang masyru’ saja yang boleh menerima hadiah Ibnul Qayyim berkata dalam kitab Al-Furusiyyah (hlm. 309), “Perlombaan dalam hal yang mubah (boleh) diharamkan pemenangnya menerima hadiah, bukan karena materi permainannya yang dilarang. Akan tetapi, andai menerima hadiah dari permainan tersebut dibolehkan, maka akan menjadi sarana orang-orang untuk menyibukkan diri dengan permainan dan menjadikannya sebagai sebuah profesi.”   Ilmuwan Dibandingkan Ronaldo dan Messi Perkataan Ibnul Qayyim di atas sangat tepat untuk menggambarkan kondisi sekarang. Akibat dari dibolehkannya menerima hadiah dari perlombaan hal yang mubah, demi menaikkan haji orang tua dan membahagiakan mereka, setiap orang lebih senang berlomba menjadi seorang pemain bola seperti Christiano Ronaldo dan Lionel Messi dibanding menjadi seorang ilmuwan dalam ilmu agama maupun ilmu dunia. Silakan dijadikan renungan. Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Baca juga: Fikih Terkait Lomba Taruhan dan Judi dalam Lomba   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit Berkat Mulia Insasi. Hlm. 318-327. Ceramah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi di Youtube, https://youtu.be/XBDcTdDQX8c     Tulisan 22 Syawal 1441 H (14 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih lomba judi lomba lomba karya ilmiah lomba sains perjudian perlombaan
Bolehkah mahasiswa mengikuti lomba sains dalam ilmu dunia dan mendapatkan hadiah? Bagaimana pula lomba keagamaan seperti lomba hafalan Al-Qur’an dan hadits lalu menerima hadiah? Daftar Isi buka 1. Pihak pemberi hadiah 2. Perlombaan yang dapat diqiyaskan dengan lomba masyru’ 3. Hadiah perlombaan kegiatan keislaman dan ilmu sains 4. Materi perlombaan mubah (boleh), pemenangnya tidak boleh menerima hadiah 4.1. Lomba yang sifatnya mubah di sini, contohnya: 5. Hikmah kenapa lomba yang masyru’ saja yang boleh menerima hadiah 6. Ilmuwan Dibandingkan Ronaldo dan Messi 6.1. Referensi: Seperti diterangkan dalam penjelasan sebelumnya dalam fikih lomba, perlombaan dapat dibagi menjadi tiga berdasarkan materi perlombaan dan aturannya: Materi perlombaan masyru’ (disyariatkan) dan boleh pemenangnya mendapatkan hadiah. Materi perlombaan mubah (boleh), tetapi tidak boleh pemenangnya mendapatkan hadiah. Materi perlombaannya haram, sekalipun tanpa disertai perjudian. Materi perlombaan yang masyru’ (disyariatkan) adalah: Pacuan kuda Pacuan unta Lomba memanah Untuk tiga jenis lomba di atas dibolehkan pemenangnya menerima hadiah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak boleh memberi hadiah dalam perlombaan kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3615; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan dalam ta’liq beliau terhadap Jami’ At-Tirmidzi. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1506, 5:333 mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, seluruh perawinya tsiqqah).   Pihak pemberi hadiah Para ulama sepakat bahwa pemenang tiga perlombaan di atas boleh mendapat hadiah dari pihak ketiga, yaitu pemerintah, sponsor, atau donator. Para ulama juga sepakat bahwa hadiah yang diberikan oleh salah satu peserta saja hukumnya boleh. Jika yang menjanjikan hadiah keluar sebagai pemenang, dia tidak mendapatkan apa-apa. Jika lawan tandingnya yang keluar sebagai pemenang, ia memberikan hadiah kepada lawannya. Dalil hal ini adalah ketika Rukanah bin Yazid adu gulat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menang, lalu Rukanah memberikan hadiah seekor kambing. Jika hadiahnya berasal dari setiap peserta, yang menang mendapatkannya sedangkan yang kalah tidak mendapatkan apa-apa, perlombaan ini hukumnya haram, dan termasuk perjudian. Kecuali ada seorang peserta lomba yang tidak membayar apa pun, jika ia menang, ia berhak mendapatkan hadiah, orang ini dinamakan muhallil. Imam Nawawi rahimahullah dalam Minhaj Ath-Thalibin (3:351), “Hadiah yang berasal dari salah seorang peserta dengan mengatakan, ‘Jika engkau mampu mengalahkan aku (dalam pacu kuda, pacu unta, dan memanah) untukmu hadiah sekian. Jika saya mengalahkanmu engkau tidak dikenakan apa pun juga, hukum hadiah ini dibolehkan.” Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih OKI) menetapkan, “Sebuah perlombaan, boleh pemenangnya mendapat hadiah dengan syarat, bahwa seluruh hadiah atau sebagiannya tidak berasal dari semua peserta.” (Keputusan no. 127, 1/14, tahun 2003)   Perlombaan yang dapat diqiyaskan dengan lomba masyru’ Dalam madzhab Hanafi dan Syafii, jenis perlombaan lain yang semakna dengan tiga perlombaan di atas boleh pemenangnya diberikan hadiah. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Boleh memberikan hadiah dalam perlombaan memanah, begitu juga melempar tombak, dan Meriam. Boleh memberikan hadiah dalam perlombaan pacu kuda, begitu pula pacu gajah, dan keledai menurut pendapat yang azhar (terkuat dalam madzhab).” Dalil pendapat ini adalah qiyas. Sebagaimana tiga perlombaan yang disebutkan dalam hadits bertujuan untuk melatih keterampilan berperang demi menegakkan dan memperjuangkan agama Allah, maka hal-hal yang sama tujuannya juga dibolehkan dan pemenangnya juga boleh mendapatkan hadiah agar lebih bersemangat untuk selalu mengasah keterampilannya berperang. Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih OKI) menetapkan, “Sebuah perlombaan boleh pemenangnya mendapat hadiah dengan syarat: tujuan, sarana, dan jenis perlombaannya disyariatkan.” (Keputusan no. 127, 1/14, tahun 2003)   Hadiah perlombaan kegiatan keislaman dan ilmu sains Boleh menerima hadiah yang disediakan oleh pemerintah ataupun donator untuk perlombaan kegiatan keislaman dan ilmu sains, yaitu: Lomba tilawah Al-Qur’an Lomba hafalan Al-Qur’an Lomba hafalan hadits Lomba wawasan keislaman Lomba penelitian dalam bidang keislaman Lomba dalam ilmu dunia sains dengan menulis jurnal ilmiah Kesimpulannya, setiap lomba dengan tujuan untuk ketangkasan jihad, lomba keagamaan, dan lomba sains ilmiah (walaupun ilmu dunia), dibolehkan menerima hadiah. Lomba di atas boleh diikuti dan boleh menerima hadiah dengan ketentuan bahwa hadiah tidak dipungut dari uang pendaftaran dari peserta.   Materi perlombaan mubah (boleh), pemenangnya tidak boleh menerima hadiah Untuk materi perlombaan yang tidak semakna dengan tiga perlombaan yang disebutkan dalam hadits, yang tidak mengandung unsur keterampilan dalam berjihad, maka hukum perlombaannya boleh, namun dengan syarat: Jenis permainannya berguna untuk kebugaran tubuh, atau untuk menyegarkan pikiran. Tidak menjadi sebuah kebiasaan, hanya sekadar penyegaran dengan berganti aktivitas, sehabis melakukan aktivitas serius. Pemenangnya tidak boleh mendapatkan hadiah dari siapa pun.   Lomba yang sifatnya mubah di sini, contohnya: lomba pacu lari di mana pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama istrinya Aisyah, lomba gulat (seperti yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Rukanah, dalam kisah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengembalikan hadiah), lomba angka berat di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati sekelompok orang yang bertanding mengangkat batu yang paling berat lalu beliau mendiamkannya, menunjukkan bolehnya.   Hikmah kenapa lomba yang masyru’ saja yang boleh menerima hadiah Ibnul Qayyim berkata dalam kitab Al-Furusiyyah (hlm. 309), “Perlombaan dalam hal yang mubah (boleh) diharamkan pemenangnya menerima hadiah, bukan karena materi permainannya yang dilarang. Akan tetapi, andai menerima hadiah dari permainan tersebut dibolehkan, maka akan menjadi sarana orang-orang untuk menyibukkan diri dengan permainan dan menjadikannya sebagai sebuah profesi.”   Ilmuwan Dibandingkan Ronaldo dan Messi Perkataan Ibnul Qayyim di atas sangat tepat untuk menggambarkan kondisi sekarang. Akibat dari dibolehkannya menerima hadiah dari perlombaan hal yang mubah, demi menaikkan haji orang tua dan membahagiakan mereka, setiap orang lebih senang berlomba menjadi seorang pemain bola seperti Christiano Ronaldo dan Lionel Messi dibanding menjadi seorang ilmuwan dalam ilmu agama maupun ilmu dunia. Silakan dijadikan renungan. Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Baca juga: Fikih Terkait Lomba Taruhan dan Judi dalam Lomba   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit Berkat Mulia Insasi. Hlm. 318-327. Ceramah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi di Youtube, https://youtu.be/XBDcTdDQX8c     Tulisan 22 Syawal 1441 H (14 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih lomba judi lomba lomba karya ilmiah lomba sains perjudian perlombaan


Bolehkah mahasiswa mengikuti lomba sains dalam ilmu dunia dan mendapatkan hadiah? Bagaimana pula lomba keagamaan seperti lomba hafalan Al-Qur’an dan hadits lalu menerima hadiah? Daftar Isi buka 1. Pihak pemberi hadiah 2. Perlombaan yang dapat diqiyaskan dengan lomba masyru’ 3. Hadiah perlombaan kegiatan keislaman dan ilmu sains 4. Materi perlombaan mubah (boleh), pemenangnya tidak boleh menerima hadiah 4.1. Lomba yang sifatnya mubah di sini, contohnya: 5. Hikmah kenapa lomba yang masyru’ saja yang boleh menerima hadiah 6. Ilmuwan Dibandingkan Ronaldo dan Messi 6.1. Referensi: Seperti diterangkan dalam penjelasan sebelumnya dalam fikih lomba, perlombaan dapat dibagi menjadi tiga berdasarkan materi perlombaan dan aturannya: Materi perlombaan masyru’ (disyariatkan) dan boleh pemenangnya mendapatkan hadiah. Materi perlombaan mubah (boleh), tetapi tidak boleh pemenangnya mendapatkan hadiah. Materi perlombaannya haram, sekalipun tanpa disertai perjudian. Materi perlombaan yang masyru’ (disyariatkan) adalah: Pacuan kuda Pacuan unta Lomba memanah Untuk tiga jenis lomba di atas dibolehkan pemenangnya menerima hadiah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak boleh memberi hadiah dalam perlombaan kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3615; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan dalam ta’liq beliau terhadap Jami’ At-Tirmidzi. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1506, 5:333 mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, seluruh perawinya tsiqqah).   Pihak pemberi hadiah Para ulama sepakat bahwa pemenang tiga perlombaan di atas boleh mendapat hadiah dari pihak ketiga, yaitu pemerintah, sponsor, atau donator. Para ulama juga sepakat bahwa hadiah yang diberikan oleh salah satu peserta saja hukumnya boleh. Jika yang menjanjikan hadiah keluar sebagai pemenang, dia tidak mendapatkan apa-apa. Jika lawan tandingnya yang keluar sebagai pemenang, ia memberikan hadiah kepada lawannya. Dalil hal ini adalah ketika Rukanah bin Yazid adu gulat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menang, lalu Rukanah memberikan hadiah seekor kambing. Jika hadiahnya berasal dari setiap peserta, yang menang mendapatkannya sedangkan yang kalah tidak mendapatkan apa-apa, perlombaan ini hukumnya haram, dan termasuk perjudian. Kecuali ada seorang peserta lomba yang tidak membayar apa pun, jika ia menang, ia berhak mendapatkan hadiah, orang ini dinamakan muhallil. Imam Nawawi rahimahullah dalam Minhaj Ath-Thalibin (3:351), “Hadiah yang berasal dari salah seorang peserta dengan mengatakan, ‘Jika engkau mampu mengalahkan aku (dalam pacu kuda, pacu unta, dan memanah) untukmu hadiah sekian. Jika saya mengalahkanmu engkau tidak dikenakan apa pun juga, hukum hadiah ini dibolehkan.” Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih OKI) menetapkan, “Sebuah perlombaan, boleh pemenangnya mendapat hadiah dengan syarat, bahwa seluruh hadiah atau sebagiannya tidak berasal dari semua peserta.” (Keputusan no. 127, 1/14, tahun 2003)   Perlombaan yang dapat diqiyaskan dengan lomba masyru’ Dalam madzhab Hanafi dan Syafii, jenis perlombaan lain yang semakna dengan tiga perlombaan di atas boleh pemenangnya diberikan hadiah. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Boleh memberikan hadiah dalam perlombaan memanah, begitu juga melempar tombak, dan Meriam. Boleh memberikan hadiah dalam perlombaan pacu kuda, begitu pula pacu gajah, dan keledai menurut pendapat yang azhar (terkuat dalam madzhab).” Dalil pendapat ini adalah qiyas. Sebagaimana tiga perlombaan yang disebutkan dalam hadits bertujuan untuk melatih keterampilan berperang demi menegakkan dan memperjuangkan agama Allah, maka hal-hal yang sama tujuannya juga dibolehkan dan pemenangnya juga boleh mendapatkan hadiah agar lebih bersemangat untuk selalu mengasah keterampilannya berperang. Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih OKI) menetapkan, “Sebuah perlombaan boleh pemenangnya mendapat hadiah dengan syarat: tujuan, sarana, dan jenis perlombaannya disyariatkan.” (Keputusan no. 127, 1/14, tahun 2003)   Hadiah perlombaan kegiatan keislaman dan ilmu sains Boleh menerima hadiah yang disediakan oleh pemerintah ataupun donator untuk perlombaan kegiatan keislaman dan ilmu sains, yaitu: Lomba tilawah Al-Qur’an Lomba hafalan Al-Qur’an Lomba hafalan hadits Lomba wawasan keislaman Lomba penelitian dalam bidang keislaman Lomba dalam ilmu dunia sains dengan menulis jurnal ilmiah Kesimpulannya, setiap lomba dengan tujuan untuk ketangkasan jihad, lomba keagamaan, dan lomba sains ilmiah (walaupun ilmu dunia), dibolehkan menerima hadiah. Lomba di atas boleh diikuti dan boleh menerima hadiah dengan ketentuan bahwa hadiah tidak dipungut dari uang pendaftaran dari peserta.   Materi perlombaan mubah (boleh), pemenangnya tidak boleh menerima hadiah Untuk materi perlombaan yang tidak semakna dengan tiga perlombaan yang disebutkan dalam hadits, yang tidak mengandung unsur keterampilan dalam berjihad, maka hukum perlombaannya boleh, namun dengan syarat: Jenis permainannya berguna untuk kebugaran tubuh, atau untuk menyegarkan pikiran. Tidak menjadi sebuah kebiasaan, hanya sekadar penyegaran dengan berganti aktivitas, sehabis melakukan aktivitas serius. Pemenangnya tidak boleh mendapatkan hadiah dari siapa pun.   Lomba yang sifatnya mubah di sini, contohnya: lomba pacu lari di mana pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama istrinya Aisyah, lomba gulat (seperti yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Rukanah, dalam kisah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengembalikan hadiah), lomba angka berat di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati sekelompok orang yang bertanding mengangkat batu yang paling berat lalu beliau mendiamkannya, menunjukkan bolehnya.   Hikmah kenapa lomba yang masyru’ saja yang boleh menerima hadiah Ibnul Qayyim berkata dalam kitab Al-Furusiyyah (hlm. 309), “Perlombaan dalam hal yang mubah (boleh) diharamkan pemenangnya menerima hadiah, bukan karena materi permainannya yang dilarang. Akan tetapi, andai menerima hadiah dari permainan tersebut dibolehkan, maka akan menjadi sarana orang-orang untuk menyibukkan diri dengan permainan dan menjadikannya sebagai sebuah profesi.”   Ilmuwan Dibandingkan Ronaldo dan Messi Perkataan Ibnul Qayyim di atas sangat tepat untuk menggambarkan kondisi sekarang. Akibat dari dibolehkannya menerima hadiah dari perlombaan hal yang mubah, demi menaikkan haji orang tua dan membahagiakan mereka, setiap orang lebih senang berlomba menjadi seorang pemain bola seperti Christiano Ronaldo dan Lionel Messi dibanding menjadi seorang ilmuwan dalam ilmu agama maupun ilmu dunia. Silakan dijadikan renungan. Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Baca juga: Fikih Terkait Lomba Taruhan dan Judi dalam Lomba   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit Berkat Mulia Insasi. Hlm. 318-327. Ceramah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi di Youtube, https://youtu.be/XBDcTdDQX8c     Tulisan 22 Syawal 1441 H (14 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih lomba judi lomba lomba karya ilmiah lomba sains perjudian perlombaan

Muslim Mendzalimi Kafir

Muslim Mendzalimi Kafir Jika muslim mencuri hartanya orang kafir, dan sampai mati harta itu belum dikembalikan, bagaimana cara qishasnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hari kiamat adalah hari dimana semua makhluk dihisab atas semua perbuatannya. Di saat itulah, keadilan diletakkan dan disempurnakan. Sehingga kedzaliman apapun yang belum selesai ketika di dunia, akan diadili di akhirat. Allah berfirman, وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئاً وَإِن كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ “Kami akan tegakkan timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.” (QS. al-Anbiya: 47) Allah juga berfirman, الْيَوْمَ تُجْزَى كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ لَا ظُلْمَ الْيَوْمَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ “Pada hari ini tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang diusahakannya. Tidak ada yang dirugikan pada hari ini. Sesungguhnya Allah amat cepat hisabnya.” (QS. Ghafir: 17) Allah juga berfirman, إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ . ثُمَّ إِنَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِنْدَ رَبِّكُمْ تَخْتَصِمُونَ Kamu akan mati, mereka juga akan mati. Kemudian kalian akan saling berdebat pada hari kiamat di sisi Rab kalian. (QS. az-Zumar: 30-31) At-Thabari menafsirkan ayat ini, dengan mengatakan, ثم إن جميعكم ، المؤمنين والكافرين ، يوم القيامة عند ربكم تختصمون ؛ فيأخذ للمظلوم منكم من الظالم ، ويفصل بين جميعكم بالحقّ Kemudian kalian semua, mukmin maupun kafir, akan berdebat di hari kiamat di sisi Rab kalian. Orang yang didzalimi akan mengambil haknya dari orang yang mendzalimi. (Tafsir At-Thabari, 21/287) Disebutkan dalam hadis dari Abdullah bin Unais radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ ، أَنْ يَدْخُلَ النَّارَ، وَلَهُ عِنْدَ أَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَقٌّ ، حَتَّى أَقُصَّهُ مِنْهُ ، وَلَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ أَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ، وَلِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ عِنْدَهُ حَقٌّ، حَتَّى أَقُصَّهُ مِنْهُ ، حَتَّى اللَّطْمَةُ؛ قُلْنَا: كَيْفَ وَإِنَّا إِنَّمَا نَأْتِي اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عُرَاةً غُرْلًا بُهْمًا؟ قَالَ: ” بِالْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ. Tidak layak bagi ahli neraka untuk masuk neraka, sementara dia masih memiliki hak yang belum ditunaikan oleh penduduk surga, hingga dilakukan qisas untuk hak itu. Dan tidak layak bagi ahli surga untuk masuk surga, sementara ada salah satu penduduk neraka yang memiliki hak darinya, hingga dilakukan qisas, sampai pun hanya satu tamparan. Para sahabat bertanya, “Bagaimana qisas itu bisa dilakukan sementara kita menghadap Allah dalam kondisi telanjang, tidak membawa apapun?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dengan dosa dan pahala.” (HR. Ahmad 16042 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Syaikhul Islam menjelaskan hadis ini, فَبَيَّنَ فِي الْحَدِيثِ الْعَدْلَ وَالْقِصَاصَ بَيْنَ أَهْلِ الْجَنَّةِ وَأَهْلِ النَّارِ Dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang keadilan dan qishas antara penduduk surga dan penduduk neraka. (Majmu’ al-Fatawa, 18/188) Berdasarkan keterangan di atas, kita mendapat kesimpulan bahwa muslim yang mendzalimi orang kafir akan diqishas di hari kiamat. Syaikh Dr. Soleh al-Fauzan pernah ditanya tentang bagaimana cara qishas kedzaliman seorang muslim kepada orang kafir. Jawaban beliau, الله أعلم ، المهم أن القصاص يجري يوم القيامة بين الناس من باب إقامة العدل ، أما كيف يقتص : فالله أعلم Allahu a’lam, yang jelas terjadi qishas antar-manusia di hari kiamat, dalam rangka menegakkan keadilan. Sementara tata cara qishasnya, Allahu a’lam. (http://www.alfawzan.af.org.sa/node/6537) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Paytren Haram, Ta Aruf Menurut Islam, Jokam 354, Cara Mengatasi Anak Indigo, Waktu Yg Tepat Sholat Dhuha, Kumpulan Niat Puasa Sunnah Visited 27 times, 1 visit(s) today Post Views: 533 QRIS donasi Yufid

Muslim Mendzalimi Kafir

Muslim Mendzalimi Kafir Jika muslim mencuri hartanya orang kafir, dan sampai mati harta itu belum dikembalikan, bagaimana cara qishasnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hari kiamat adalah hari dimana semua makhluk dihisab atas semua perbuatannya. Di saat itulah, keadilan diletakkan dan disempurnakan. Sehingga kedzaliman apapun yang belum selesai ketika di dunia, akan diadili di akhirat. Allah berfirman, وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئاً وَإِن كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ “Kami akan tegakkan timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.” (QS. al-Anbiya: 47) Allah juga berfirman, الْيَوْمَ تُجْزَى كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ لَا ظُلْمَ الْيَوْمَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ “Pada hari ini tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang diusahakannya. Tidak ada yang dirugikan pada hari ini. Sesungguhnya Allah amat cepat hisabnya.” (QS. Ghafir: 17) Allah juga berfirman, إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ . ثُمَّ إِنَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِنْدَ رَبِّكُمْ تَخْتَصِمُونَ Kamu akan mati, mereka juga akan mati. Kemudian kalian akan saling berdebat pada hari kiamat di sisi Rab kalian. (QS. az-Zumar: 30-31) At-Thabari menafsirkan ayat ini, dengan mengatakan, ثم إن جميعكم ، المؤمنين والكافرين ، يوم القيامة عند ربكم تختصمون ؛ فيأخذ للمظلوم منكم من الظالم ، ويفصل بين جميعكم بالحقّ Kemudian kalian semua, mukmin maupun kafir, akan berdebat di hari kiamat di sisi Rab kalian. Orang yang didzalimi akan mengambil haknya dari orang yang mendzalimi. (Tafsir At-Thabari, 21/287) Disebutkan dalam hadis dari Abdullah bin Unais radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ ، أَنْ يَدْخُلَ النَّارَ، وَلَهُ عِنْدَ أَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَقٌّ ، حَتَّى أَقُصَّهُ مِنْهُ ، وَلَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ أَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ، وَلِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ عِنْدَهُ حَقٌّ، حَتَّى أَقُصَّهُ مِنْهُ ، حَتَّى اللَّطْمَةُ؛ قُلْنَا: كَيْفَ وَإِنَّا إِنَّمَا نَأْتِي اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عُرَاةً غُرْلًا بُهْمًا؟ قَالَ: ” بِالْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ. Tidak layak bagi ahli neraka untuk masuk neraka, sementara dia masih memiliki hak yang belum ditunaikan oleh penduduk surga, hingga dilakukan qisas untuk hak itu. Dan tidak layak bagi ahli surga untuk masuk surga, sementara ada salah satu penduduk neraka yang memiliki hak darinya, hingga dilakukan qisas, sampai pun hanya satu tamparan. Para sahabat bertanya, “Bagaimana qisas itu bisa dilakukan sementara kita menghadap Allah dalam kondisi telanjang, tidak membawa apapun?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dengan dosa dan pahala.” (HR. Ahmad 16042 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Syaikhul Islam menjelaskan hadis ini, فَبَيَّنَ فِي الْحَدِيثِ الْعَدْلَ وَالْقِصَاصَ بَيْنَ أَهْلِ الْجَنَّةِ وَأَهْلِ النَّارِ Dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang keadilan dan qishas antara penduduk surga dan penduduk neraka. (Majmu’ al-Fatawa, 18/188) Berdasarkan keterangan di atas, kita mendapat kesimpulan bahwa muslim yang mendzalimi orang kafir akan diqishas di hari kiamat. Syaikh Dr. Soleh al-Fauzan pernah ditanya tentang bagaimana cara qishas kedzaliman seorang muslim kepada orang kafir. Jawaban beliau, الله أعلم ، المهم أن القصاص يجري يوم القيامة بين الناس من باب إقامة العدل ، أما كيف يقتص : فالله أعلم Allahu a’lam, yang jelas terjadi qishas antar-manusia di hari kiamat, dalam rangka menegakkan keadilan. Sementara tata cara qishasnya, Allahu a’lam. (http://www.alfawzan.af.org.sa/node/6537) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Paytren Haram, Ta Aruf Menurut Islam, Jokam 354, Cara Mengatasi Anak Indigo, Waktu Yg Tepat Sholat Dhuha, Kumpulan Niat Puasa Sunnah Visited 27 times, 1 visit(s) today Post Views: 533 QRIS donasi Yufid
Muslim Mendzalimi Kafir Jika muslim mencuri hartanya orang kafir, dan sampai mati harta itu belum dikembalikan, bagaimana cara qishasnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hari kiamat adalah hari dimana semua makhluk dihisab atas semua perbuatannya. Di saat itulah, keadilan diletakkan dan disempurnakan. Sehingga kedzaliman apapun yang belum selesai ketika di dunia, akan diadili di akhirat. Allah berfirman, وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئاً وَإِن كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ “Kami akan tegakkan timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.” (QS. al-Anbiya: 47) Allah juga berfirman, الْيَوْمَ تُجْزَى كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ لَا ظُلْمَ الْيَوْمَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ “Pada hari ini tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang diusahakannya. Tidak ada yang dirugikan pada hari ini. Sesungguhnya Allah amat cepat hisabnya.” (QS. Ghafir: 17) Allah juga berfirman, إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ . ثُمَّ إِنَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِنْدَ رَبِّكُمْ تَخْتَصِمُونَ Kamu akan mati, mereka juga akan mati. Kemudian kalian akan saling berdebat pada hari kiamat di sisi Rab kalian. (QS. az-Zumar: 30-31) At-Thabari menafsirkan ayat ini, dengan mengatakan, ثم إن جميعكم ، المؤمنين والكافرين ، يوم القيامة عند ربكم تختصمون ؛ فيأخذ للمظلوم منكم من الظالم ، ويفصل بين جميعكم بالحقّ Kemudian kalian semua, mukmin maupun kafir, akan berdebat di hari kiamat di sisi Rab kalian. Orang yang didzalimi akan mengambil haknya dari orang yang mendzalimi. (Tafsir At-Thabari, 21/287) Disebutkan dalam hadis dari Abdullah bin Unais radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ ، أَنْ يَدْخُلَ النَّارَ، وَلَهُ عِنْدَ أَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَقٌّ ، حَتَّى أَقُصَّهُ مِنْهُ ، وَلَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ أَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ، وَلِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ عِنْدَهُ حَقٌّ، حَتَّى أَقُصَّهُ مِنْهُ ، حَتَّى اللَّطْمَةُ؛ قُلْنَا: كَيْفَ وَإِنَّا إِنَّمَا نَأْتِي اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عُرَاةً غُرْلًا بُهْمًا؟ قَالَ: ” بِالْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ. Tidak layak bagi ahli neraka untuk masuk neraka, sementara dia masih memiliki hak yang belum ditunaikan oleh penduduk surga, hingga dilakukan qisas untuk hak itu. Dan tidak layak bagi ahli surga untuk masuk surga, sementara ada salah satu penduduk neraka yang memiliki hak darinya, hingga dilakukan qisas, sampai pun hanya satu tamparan. Para sahabat bertanya, “Bagaimana qisas itu bisa dilakukan sementara kita menghadap Allah dalam kondisi telanjang, tidak membawa apapun?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dengan dosa dan pahala.” (HR. Ahmad 16042 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Syaikhul Islam menjelaskan hadis ini, فَبَيَّنَ فِي الْحَدِيثِ الْعَدْلَ وَالْقِصَاصَ بَيْنَ أَهْلِ الْجَنَّةِ وَأَهْلِ النَّارِ Dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang keadilan dan qishas antara penduduk surga dan penduduk neraka. (Majmu’ al-Fatawa, 18/188) Berdasarkan keterangan di atas, kita mendapat kesimpulan bahwa muslim yang mendzalimi orang kafir akan diqishas di hari kiamat. Syaikh Dr. Soleh al-Fauzan pernah ditanya tentang bagaimana cara qishas kedzaliman seorang muslim kepada orang kafir. Jawaban beliau, الله أعلم ، المهم أن القصاص يجري يوم القيامة بين الناس من باب إقامة العدل ، أما كيف يقتص : فالله أعلم Allahu a’lam, yang jelas terjadi qishas antar-manusia di hari kiamat, dalam rangka menegakkan keadilan. Sementara tata cara qishasnya, Allahu a’lam. (http://www.alfawzan.af.org.sa/node/6537) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Paytren Haram, Ta Aruf Menurut Islam, Jokam 354, Cara Mengatasi Anak Indigo, Waktu Yg Tepat Sholat Dhuha, Kumpulan Niat Puasa Sunnah Visited 27 times, 1 visit(s) today Post Views: 533 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1036859134&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Muslim Mendzalimi Kafir Jika muslim mencuri hartanya orang kafir, dan sampai mati harta itu belum dikembalikan, bagaimana cara qishasnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hari kiamat adalah hari dimana semua makhluk dihisab atas semua perbuatannya. Di saat itulah, keadilan diletakkan dan disempurnakan. Sehingga kedzaliman apapun yang belum selesai ketika di dunia, akan diadili di akhirat. Allah berfirman, وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئاً وَإِن كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ “Kami akan tegakkan timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.” (QS. al-Anbiya: 47) Allah juga berfirman, الْيَوْمَ تُجْزَى كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ لَا ظُلْمَ الْيَوْمَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ “Pada hari ini tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang diusahakannya. Tidak ada yang dirugikan pada hari ini. Sesungguhnya Allah amat cepat hisabnya.” (QS. Ghafir: 17) Allah juga berfirman, إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ . ثُمَّ إِنَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِنْدَ رَبِّكُمْ تَخْتَصِمُونَ Kamu akan mati, mereka juga akan mati. Kemudian kalian akan saling berdebat pada hari kiamat di sisi Rab kalian. (QS. az-Zumar: 30-31) At-Thabari menafsirkan ayat ini, dengan mengatakan, ثم إن جميعكم ، المؤمنين والكافرين ، يوم القيامة عند ربكم تختصمون ؛ فيأخذ للمظلوم منكم من الظالم ، ويفصل بين جميعكم بالحقّ Kemudian kalian semua, mukmin maupun kafir, akan berdebat di hari kiamat di sisi Rab kalian. Orang yang didzalimi akan mengambil haknya dari orang yang mendzalimi. (Tafsir At-Thabari, 21/287) Disebutkan dalam hadis dari Abdullah bin Unais radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ ، أَنْ يَدْخُلَ النَّارَ، وَلَهُ عِنْدَ أَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَقٌّ ، حَتَّى أَقُصَّهُ مِنْهُ ، وَلَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ أَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ، وَلِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ عِنْدَهُ حَقٌّ، حَتَّى أَقُصَّهُ مِنْهُ ، حَتَّى اللَّطْمَةُ؛ قُلْنَا: كَيْفَ وَإِنَّا إِنَّمَا نَأْتِي اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عُرَاةً غُرْلًا بُهْمًا؟ قَالَ: ” بِالْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ. Tidak layak bagi ahli neraka untuk masuk neraka, sementara dia masih memiliki hak yang belum ditunaikan oleh penduduk surga, hingga dilakukan qisas untuk hak itu. Dan tidak layak bagi ahli surga untuk masuk surga, sementara ada salah satu penduduk neraka yang memiliki hak darinya, hingga dilakukan qisas, sampai pun hanya satu tamparan. Para sahabat bertanya, “Bagaimana qisas itu bisa dilakukan sementara kita menghadap Allah dalam kondisi telanjang, tidak membawa apapun?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dengan dosa dan pahala.” (HR. Ahmad 16042 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Syaikhul Islam menjelaskan hadis ini, فَبَيَّنَ فِي الْحَدِيثِ الْعَدْلَ وَالْقِصَاصَ بَيْنَ أَهْلِ الْجَنَّةِ وَأَهْلِ النَّارِ Dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang keadilan dan qishas antara penduduk surga dan penduduk neraka. (Majmu’ al-Fatawa, 18/188) Berdasarkan keterangan di atas, kita mendapat kesimpulan bahwa muslim yang mendzalimi orang kafir akan diqishas di hari kiamat. Syaikh Dr. Soleh al-Fauzan pernah ditanya tentang bagaimana cara qishas kedzaliman seorang muslim kepada orang kafir. Jawaban beliau, الله أعلم ، المهم أن القصاص يجري يوم القيامة بين الناس من باب إقامة العدل ، أما كيف يقتص : فالله أعلم Allahu a’lam, yang jelas terjadi qishas antar-manusia di hari kiamat, dalam rangka menegakkan keadilan. Sementara tata cara qishasnya, Allahu a’lam. (http://www.alfawzan.af.org.sa/node/6537) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Paytren Haram, Ta Aruf Menurut Islam, Jokam 354, Cara Mengatasi Anak Indigo, Waktu Yg Tepat Sholat Dhuha, Kumpulan Niat Puasa Sunnah Visited 27 times, 1 visit(s) today Post Views: 533 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Jihad dengan Ilmu vs Jihad dengan Senjata

Jihad itu ada dua macam, jihad dengan ilmu dan jihad dengan senjata. Lalu manakah yang lebih utama?   Jihad dengan ilmu adalah milik orang-orang istimewa dan lebih sangat dibutuhkan. Karena mengatasi pemahaman sesat dan serangan orang munafik hanya dengan ilmu. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah jahannam dan itu adalah seburuk-buruknya tempat kembali.” (QS. At-Tahrim: 9). Ibnul Qayyim menjelaskan dalam Miftah Dar As-Sa’adah (1:268-269), “Jihad melawan orang munafik dengan hujjah dan Al-Qur’an.” Jihad sendiri ada dua macam menurut Ibnul Qayyim di halaman yang sama. Pertama, jihad dengan tangan dan senjata, ini semua bisa melakukannya. Kemudian yang kedua adalah jihad dengan argumen dan penjelasan, ini hanya dilakukan oleh pengikut para rasul, inilah jihadnya orang yang berilmu. Jihad kedua dengan ilmu ini adalah jihad yang lebih utama dilihat dari besarnya manfaatnya, bekalnya yang banyak, dan banyak musuh yang menantang. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ خَرَجَ فِى طَلَبِ الْعِلْمِ فَهُوَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ حَتَّى يَرْجِعَ “Siapa yang keluar menuntut ilmu, maka ia berada di jalan Allah sampai ia kembali.” (HR. Tirmidzi, no. 2647. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan pula bahwa hadits ini dha’if).  Dari sebagian sahabat berkata, “Jika datang kematian lalu seorang penuntut ilmu berada dalam keadaan menuntut ilmu, maka ia mati dalam keadaan syahid.” Abu Ad-Darda’ berkata, “Siapa yang menganggap bahwa berjihad dengan ilmu bukanlah jihad, maka ia akal dan logikanya telah salah.” (Miftah Dar As-Sa’adah, 1:269-270)   *Tulisan ini tercantum dalam buku penulis “Mahasantri”. Baca Juga: Jihad dan Membangun Masjid Termasuk Amalan Muta’addi Jihad Melawan Hawa Nafsu   Tulisan 22 Syawal 1441 H (14 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar agama berlomba kebaikan jihad jihad ilmu keutamaan belajar agama keutamaan ilmu

Jihad dengan Ilmu vs Jihad dengan Senjata

Jihad itu ada dua macam, jihad dengan ilmu dan jihad dengan senjata. Lalu manakah yang lebih utama?   Jihad dengan ilmu adalah milik orang-orang istimewa dan lebih sangat dibutuhkan. Karena mengatasi pemahaman sesat dan serangan orang munafik hanya dengan ilmu. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah jahannam dan itu adalah seburuk-buruknya tempat kembali.” (QS. At-Tahrim: 9). Ibnul Qayyim menjelaskan dalam Miftah Dar As-Sa’adah (1:268-269), “Jihad melawan orang munafik dengan hujjah dan Al-Qur’an.” Jihad sendiri ada dua macam menurut Ibnul Qayyim di halaman yang sama. Pertama, jihad dengan tangan dan senjata, ini semua bisa melakukannya. Kemudian yang kedua adalah jihad dengan argumen dan penjelasan, ini hanya dilakukan oleh pengikut para rasul, inilah jihadnya orang yang berilmu. Jihad kedua dengan ilmu ini adalah jihad yang lebih utama dilihat dari besarnya manfaatnya, bekalnya yang banyak, dan banyak musuh yang menantang. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ خَرَجَ فِى طَلَبِ الْعِلْمِ فَهُوَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ حَتَّى يَرْجِعَ “Siapa yang keluar menuntut ilmu, maka ia berada di jalan Allah sampai ia kembali.” (HR. Tirmidzi, no. 2647. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan pula bahwa hadits ini dha’if).  Dari sebagian sahabat berkata, “Jika datang kematian lalu seorang penuntut ilmu berada dalam keadaan menuntut ilmu, maka ia mati dalam keadaan syahid.” Abu Ad-Darda’ berkata, “Siapa yang menganggap bahwa berjihad dengan ilmu bukanlah jihad, maka ia akal dan logikanya telah salah.” (Miftah Dar As-Sa’adah, 1:269-270)   *Tulisan ini tercantum dalam buku penulis “Mahasantri”. Baca Juga: Jihad dan Membangun Masjid Termasuk Amalan Muta’addi Jihad Melawan Hawa Nafsu   Tulisan 22 Syawal 1441 H (14 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar agama berlomba kebaikan jihad jihad ilmu keutamaan belajar agama keutamaan ilmu
Jihad itu ada dua macam, jihad dengan ilmu dan jihad dengan senjata. Lalu manakah yang lebih utama?   Jihad dengan ilmu adalah milik orang-orang istimewa dan lebih sangat dibutuhkan. Karena mengatasi pemahaman sesat dan serangan orang munafik hanya dengan ilmu. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah jahannam dan itu adalah seburuk-buruknya tempat kembali.” (QS. At-Tahrim: 9). Ibnul Qayyim menjelaskan dalam Miftah Dar As-Sa’adah (1:268-269), “Jihad melawan orang munafik dengan hujjah dan Al-Qur’an.” Jihad sendiri ada dua macam menurut Ibnul Qayyim di halaman yang sama. Pertama, jihad dengan tangan dan senjata, ini semua bisa melakukannya. Kemudian yang kedua adalah jihad dengan argumen dan penjelasan, ini hanya dilakukan oleh pengikut para rasul, inilah jihadnya orang yang berilmu. Jihad kedua dengan ilmu ini adalah jihad yang lebih utama dilihat dari besarnya manfaatnya, bekalnya yang banyak, dan banyak musuh yang menantang. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ خَرَجَ فِى طَلَبِ الْعِلْمِ فَهُوَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ حَتَّى يَرْجِعَ “Siapa yang keluar menuntut ilmu, maka ia berada di jalan Allah sampai ia kembali.” (HR. Tirmidzi, no. 2647. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan pula bahwa hadits ini dha’if).  Dari sebagian sahabat berkata, “Jika datang kematian lalu seorang penuntut ilmu berada dalam keadaan menuntut ilmu, maka ia mati dalam keadaan syahid.” Abu Ad-Darda’ berkata, “Siapa yang menganggap bahwa berjihad dengan ilmu bukanlah jihad, maka ia akal dan logikanya telah salah.” (Miftah Dar As-Sa’adah, 1:269-270)   *Tulisan ini tercantum dalam buku penulis “Mahasantri”. Baca Juga: Jihad dan Membangun Masjid Termasuk Amalan Muta’addi Jihad Melawan Hawa Nafsu   Tulisan 22 Syawal 1441 H (14 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar agama berlomba kebaikan jihad jihad ilmu keutamaan belajar agama keutamaan ilmu


Jihad itu ada dua macam, jihad dengan ilmu dan jihad dengan senjata. Lalu manakah yang lebih utama?   Jihad dengan ilmu adalah milik orang-orang istimewa dan lebih sangat dibutuhkan. Karena mengatasi pemahaman sesat dan serangan orang munafik hanya dengan ilmu. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah jahannam dan itu adalah seburuk-buruknya tempat kembali.” (QS. At-Tahrim: 9). Ibnul Qayyim menjelaskan dalam Miftah Dar As-Sa’adah (1:268-269), “Jihad melawan orang munafik dengan hujjah dan Al-Qur’an.” Jihad sendiri ada dua macam menurut Ibnul Qayyim di halaman yang sama. Pertama, jihad dengan tangan dan senjata, ini semua bisa melakukannya. Kemudian yang kedua adalah jihad dengan argumen dan penjelasan, ini hanya dilakukan oleh pengikut para rasul, inilah jihadnya orang yang berilmu. Jihad kedua dengan ilmu ini adalah jihad yang lebih utama dilihat dari besarnya manfaatnya, bekalnya yang banyak, dan banyak musuh yang menantang. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ خَرَجَ فِى طَلَبِ الْعِلْمِ فَهُوَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ حَتَّى يَرْجِعَ “Siapa yang keluar menuntut ilmu, maka ia berada di jalan Allah sampai ia kembali.” (HR. Tirmidzi, no. 2647. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan pula bahwa hadits ini dha’if).  Dari sebagian sahabat berkata, “Jika datang kematian lalu seorang penuntut ilmu berada dalam keadaan menuntut ilmu, maka ia mati dalam keadaan syahid.” Abu Ad-Darda’ berkata, “Siapa yang menganggap bahwa berjihad dengan ilmu bukanlah jihad, maka ia akal dan logikanya telah salah.” (Miftah Dar As-Sa’adah, 1:269-270)   *Tulisan ini tercantum dalam buku penulis “Mahasantri”. Baca Juga: Jihad dan Membangun Masjid Termasuk Amalan Muta’addi Jihad Melawan Hawa Nafsu   Tulisan 22 Syawal 1441 H (14 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar agama berlomba kebaikan jihad jihad ilmu keutamaan belajar agama keutamaan ilmu

Lomba Hafalan Al-Qur’an dengan Taruhan (Uang Pendaftaran)

Apakah lomba hafalan Al-Qur’an dengan adanya taruhan dalam bentuk uang pendaftaran dibolehkan? Hadits yang membicarakan perlombaan dan dijadikan pegangan terkait lomba adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak boleh memberi hadiah dalam perlombaan kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3615; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan dalam ta’liq beliau terhadap Jami’ At-Tirmidzi. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1506, 5:333 mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, seluruh perawinya tsiqqah). Ketiga perlombaan di atas dibolehkan walaupun dengan taruhan karena bermanfaat untuk peperangan atau jihad, yaitu untuk melatih fisik kaum muslimin. Perlombaan ini dibolehkan karena punya tujuan besar yaitu agar agama Islam tetap jaya. Dengan berlomba memanah, pacuan unta dan kuda, seorang muslim bisa berjihad dengan penuh spirit.   Berlomba Menghafal Qur’an  Ibnul Qayyim rahimahullah ditanya, “Apakah boleh melakukan perlombaan menghafal Al Qur’an, hadits, fikih dan ilmu yang bermanfaat lainnya yang ditentukan manakah yang benar manakah yang salah dan perlombaan tersebut menggunakan taruhan?” Kata Ibnul Qayyim, “Pengikut Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i melarang hal tersebut. Sedangkan ulama Hanafiyah membolehkannya. Guru kami, begitu pula Ibnu ‘Abdil Barr dari ulama Syafi’iyah membolehkan hal ini. Perlombaan menghafal Qur’an tentu saja lebih utama dari lomba berburu, bergulat, dan renang. Jika perlombaan-perlombaan tadi dibolehkan, maka tentu saja perlombaan menghafal Al Qur’an (dengan taruhan) lebih utama untuk dikatakan boleh.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hlm. 318, terbitan Darul Andalus, cetakan pertama, 1414 H)   Baca juga: Jihad dengan Ilmu vs Jihad dengan Senjata   Dalam menghafal Al Qur’an perlu ada usaha keras dan banyak mengulang-ulang hafalan, atau harus banyak mengetahui perowi ketika menghafal hadits. Jadi bukan hanya sekedar dibaca atau dikhatamkan. Sehingga kita katakan bahwa lomba menghafal Al Qur’an dan setiap lomba yang memperlombakan untuk menghafal ilmu bermanfaat dan di dalamnya ada taruhan, maka itu dibolehkan karena nantinya akan menjadikan tegak agama ini. Sekali lagi kenapa perlombaan memanah dan pacuan kuda dibolehkan dengan adanya taruhan karena lomba tersebut akan semakin menjaga spirit dalam jihad yang membuat agama Allah terus tegak. Lihat bahasan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam fatawanya Al Islam Sual wa Jawab. Hal ini pun kita temui dalam lomba menghafal Al Qur’an, lomba menghafal hadits, atau menghafal berbagai ilmu dalam kitab-kitab matan. Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin rahimahullah berkata, “Kita telah ketahui bahwa lomba lari, dayung, melempar tombak dibolehkan tanpa taruhan. Begitu pula dibolehkan lomba pacuan unta, pacuan kuda dan lomba memanah dengan adanya taruhan. Adapun lomba ilmiah, maka aku memandangnya juga boleh jika memang di dalamnya memotivasi peserta untuk banyak menghafal dan mengulang-ulang pelajaran (mudzakaroh). Sebagai contoh, sebagian muhsinin biasa memberi hadiah pada peserta yang menghafal Al Qur’an. Bagi yang menghafal Al Qur’an dalam waktu 3 bulan saja, maka akan mendapatkan 30.000 riyal (sekitar Rp75 juta). Yang menghafal Al Qur’an dalam waktu enam bulan, maka akan mendapatkan hadiah 20.000 riyal (sekitar Rp50 juta). Begitu pula dalam lomba menghafal hadits, bagi yang menghafal 100 hadits atau 300 hadits selama setahun atau setengah tahun akan mendapat hadiah seperti itu. Juga ada ujian  tes kuatnya hafalan dan yang mendapati juara pertama akan mendapati hadiah lebih banyak dari yang lainnya. Begitu pula termasuk di dalamnya adalah lomba menghafal kitab matan ilmiah dalam masalah fikih, siroh nabawi, masalah tauhid, dan sastra yang hadiah tersebut akan diberikan kepada yang mumtaz (yang sangat bagus nilainya). Orang yang memberi hadiah dibolehkan dari sebagian muhsinin yang ikhlas dalam memberi dan tidak bermaksud untuk kepentingan duniawi. Maksud para muhsinin seharusnya adalah untuk memotivasi para pemuda supaya perhatian dalam menghafal Al Qur’an dan dalam menghafalkan berbagai ilmu. Ini tentu saja akan mendatangkan faedah dalam agama ini. Wallahu a’lam.” (Dalam fatwanya di websitenya, saat ini tidak bisa diakses)   Kesimpulan: Lomba keislaman dibolehkan karena tujuannya untuk jihad dengan ilmu, bahkan jihad dengan ilmu lebih utama daripada jihad dengan senjata. Namun, dibolehkannya lomba ini hanya jika hadiah diambil dari pihak ketiga yaitu donatur atau sponsor, tidak boleh hadiah diambil dari uang pendaftaran. Jika hadiah diambil dari tiap uang pendaftaran tiap peserta, statusnya tetap judi.   Baca juga: Fikih Lomba Taruhan dan Judi dalam Lomba   Wallahu a’lam. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Tulisan lama saat di Riyadh-KSA, at night, 12nd Rajab 1432 H (14 Juni 2011) Direvisi 22 Syawal 1441 H (14 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsberlomba kebaikan fikih lomba hafalan quran judi khatam al quran lomba lomba hafalan quran lomba tpa perjudian perlombaan

Lomba Hafalan Al-Qur’an dengan Taruhan (Uang Pendaftaran)

Apakah lomba hafalan Al-Qur’an dengan adanya taruhan dalam bentuk uang pendaftaran dibolehkan? Hadits yang membicarakan perlombaan dan dijadikan pegangan terkait lomba adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak boleh memberi hadiah dalam perlombaan kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3615; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan dalam ta’liq beliau terhadap Jami’ At-Tirmidzi. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1506, 5:333 mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, seluruh perawinya tsiqqah). Ketiga perlombaan di atas dibolehkan walaupun dengan taruhan karena bermanfaat untuk peperangan atau jihad, yaitu untuk melatih fisik kaum muslimin. Perlombaan ini dibolehkan karena punya tujuan besar yaitu agar agama Islam tetap jaya. Dengan berlomba memanah, pacuan unta dan kuda, seorang muslim bisa berjihad dengan penuh spirit.   Berlomba Menghafal Qur’an  Ibnul Qayyim rahimahullah ditanya, “Apakah boleh melakukan perlombaan menghafal Al Qur’an, hadits, fikih dan ilmu yang bermanfaat lainnya yang ditentukan manakah yang benar manakah yang salah dan perlombaan tersebut menggunakan taruhan?” Kata Ibnul Qayyim, “Pengikut Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i melarang hal tersebut. Sedangkan ulama Hanafiyah membolehkannya. Guru kami, begitu pula Ibnu ‘Abdil Barr dari ulama Syafi’iyah membolehkan hal ini. Perlombaan menghafal Qur’an tentu saja lebih utama dari lomba berburu, bergulat, dan renang. Jika perlombaan-perlombaan tadi dibolehkan, maka tentu saja perlombaan menghafal Al Qur’an (dengan taruhan) lebih utama untuk dikatakan boleh.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hlm. 318, terbitan Darul Andalus, cetakan pertama, 1414 H)   Baca juga: Jihad dengan Ilmu vs Jihad dengan Senjata   Dalam menghafal Al Qur’an perlu ada usaha keras dan banyak mengulang-ulang hafalan, atau harus banyak mengetahui perowi ketika menghafal hadits. Jadi bukan hanya sekedar dibaca atau dikhatamkan. Sehingga kita katakan bahwa lomba menghafal Al Qur’an dan setiap lomba yang memperlombakan untuk menghafal ilmu bermanfaat dan di dalamnya ada taruhan, maka itu dibolehkan karena nantinya akan menjadikan tegak agama ini. Sekali lagi kenapa perlombaan memanah dan pacuan kuda dibolehkan dengan adanya taruhan karena lomba tersebut akan semakin menjaga spirit dalam jihad yang membuat agama Allah terus tegak. Lihat bahasan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam fatawanya Al Islam Sual wa Jawab. Hal ini pun kita temui dalam lomba menghafal Al Qur’an, lomba menghafal hadits, atau menghafal berbagai ilmu dalam kitab-kitab matan. Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin rahimahullah berkata, “Kita telah ketahui bahwa lomba lari, dayung, melempar tombak dibolehkan tanpa taruhan. Begitu pula dibolehkan lomba pacuan unta, pacuan kuda dan lomba memanah dengan adanya taruhan. Adapun lomba ilmiah, maka aku memandangnya juga boleh jika memang di dalamnya memotivasi peserta untuk banyak menghafal dan mengulang-ulang pelajaran (mudzakaroh). Sebagai contoh, sebagian muhsinin biasa memberi hadiah pada peserta yang menghafal Al Qur’an. Bagi yang menghafal Al Qur’an dalam waktu 3 bulan saja, maka akan mendapatkan 30.000 riyal (sekitar Rp75 juta). Yang menghafal Al Qur’an dalam waktu enam bulan, maka akan mendapatkan hadiah 20.000 riyal (sekitar Rp50 juta). Begitu pula dalam lomba menghafal hadits, bagi yang menghafal 100 hadits atau 300 hadits selama setahun atau setengah tahun akan mendapat hadiah seperti itu. Juga ada ujian  tes kuatnya hafalan dan yang mendapati juara pertama akan mendapati hadiah lebih banyak dari yang lainnya. Begitu pula termasuk di dalamnya adalah lomba menghafal kitab matan ilmiah dalam masalah fikih, siroh nabawi, masalah tauhid, dan sastra yang hadiah tersebut akan diberikan kepada yang mumtaz (yang sangat bagus nilainya). Orang yang memberi hadiah dibolehkan dari sebagian muhsinin yang ikhlas dalam memberi dan tidak bermaksud untuk kepentingan duniawi. Maksud para muhsinin seharusnya adalah untuk memotivasi para pemuda supaya perhatian dalam menghafal Al Qur’an dan dalam menghafalkan berbagai ilmu. Ini tentu saja akan mendatangkan faedah dalam agama ini. Wallahu a’lam.” (Dalam fatwanya di websitenya, saat ini tidak bisa diakses)   Kesimpulan: Lomba keislaman dibolehkan karena tujuannya untuk jihad dengan ilmu, bahkan jihad dengan ilmu lebih utama daripada jihad dengan senjata. Namun, dibolehkannya lomba ini hanya jika hadiah diambil dari pihak ketiga yaitu donatur atau sponsor, tidak boleh hadiah diambil dari uang pendaftaran. Jika hadiah diambil dari tiap uang pendaftaran tiap peserta, statusnya tetap judi.   Baca juga: Fikih Lomba Taruhan dan Judi dalam Lomba   Wallahu a’lam. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Tulisan lama saat di Riyadh-KSA, at night, 12nd Rajab 1432 H (14 Juni 2011) Direvisi 22 Syawal 1441 H (14 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsberlomba kebaikan fikih lomba hafalan quran judi khatam al quran lomba lomba hafalan quran lomba tpa perjudian perlombaan
Apakah lomba hafalan Al-Qur’an dengan adanya taruhan dalam bentuk uang pendaftaran dibolehkan? Hadits yang membicarakan perlombaan dan dijadikan pegangan terkait lomba adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak boleh memberi hadiah dalam perlombaan kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3615; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan dalam ta’liq beliau terhadap Jami’ At-Tirmidzi. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1506, 5:333 mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, seluruh perawinya tsiqqah). Ketiga perlombaan di atas dibolehkan walaupun dengan taruhan karena bermanfaat untuk peperangan atau jihad, yaitu untuk melatih fisik kaum muslimin. Perlombaan ini dibolehkan karena punya tujuan besar yaitu agar agama Islam tetap jaya. Dengan berlomba memanah, pacuan unta dan kuda, seorang muslim bisa berjihad dengan penuh spirit.   Berlomba Menghafal Qur’an  Ibnul Qayyim rahimahullah ditanya, “Apakah boleh melakukan perlombaan menghafal Al Qur’an, hadits, fikih dan ilmu yang bermanfaat lainnya yang ditentukan manakah yang benar manakah yang salah dan perlombaan tersebut menggunakan taruhan?” Kata Ibnul Qayyim, “Pengikut Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i melarang hal tersebut. Sedangkan ulama Hanafiyah membolehkannya. Guru kami, begitu pula Ibnu ‘Abdil Barr dari ulama Syafi’iyah membolehkan hal ini. Perlombaan menghafal Qur’an tentu saja lebih utama dari lomba berburu, bergulat, dan renang. Jika perlombaan-perlombaan tadi dibolehkan, maka tentu saja perlombaan menghafal Al Qur’an (dengan taruhan) lebih utama untuk dikatakan boleh.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hlm. 318, terbitan Darul Andalus, cetakan pertama, 1414 H)   Baca juga: Jihad dengan Ilmu vs Jihad dengan Senjata   Dalam menghafal Al Qur’an perlu ada usaha keras dan banyak mengulang-ulang hafalan, atau harus banyak mengetahui perowi ketika menghafal hadits. Jadi bukan hanya sekedar dibaca atau dikhatamkan. Sehingga kita katakan bahwa lomba menghafal Al Qur’an dan setiap lomba yang memperlombakan untuk menghafal ilmu bermanfaat dan di dalamnya ada taruhan, maka itu dibolehkan karena nantinya akan menjadikan tegak agama ini. Sekali lagi kenapa perlombaan memanah dan pacuan kuda dibolehkan dengan adanya taruhan karena lomba tersebut akan semakin menjaga spirit dalam jihad yang membuat agama Allah terus tegak. Lihat bahasan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam fatawanya Al Islam Sual wa Jawab. Hal ini pun kita temui dalam lomba menghafal Al Qur’an, lomba menghafal hadits, atau menghafal berbagai ilmu dalam kitab-kitab matan. Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin rahimahullah berkata, “Kita telah ketahui bahwa lomba lari, dayung, melempar tombak dibolehkan tanpa taruhan. Begitu pula dibolehkan lomba pacuan unta, pacuan kuda dan lomba memanah dengan adanya taruhan. Adapun lomba ilmiah, maka aku memandangnya juga boleh jika memang di dalamnya memotivasi peserta untuk banyak menghafal dan mengulang-ulang pelajaran (mudzakaroh). Sebagai contoh, sebagian muhsinin biasa memberi hadiah pada peserta yang menghafal Al Qur’an. Bagi yang menghafal Al Qur’an dalam waktu 3 bulan saja, maka akan mendapatkan 30.000 riyal (sekitar Rp75 juta). Yang menghafal Al Qur’an dalam waktu enam bulan, maka akan mendapatkan hadiah 20.000 riyal (sekitar Rp50 juta). Begitu pula dalam lomba menghafal hadits, bagi yang menghafal 100 hadits atau 300 hadits selama setahun atau setengah tahun akan mendapat hadiah seperti itu. Juga ada ujian  tes kuatnya hafalan dan yang mendapati juara pertama akan mendapati hadiah lebih banyak dari yang lainnya. Begitu pula termasuk di dalamnya adalah lomba menghafal kitab matan ilmiah dalam masalah fikih, siroh nabawi, masalah tauhid, dan sastra yang hadiah tersebut akan diberikan kepada yang mumtaz (yang sangat bagus nilainya). Orang yang memberi hadiah dibolehkan dari sebagian muhsinin yang ikhlas dalam memberi dan tidak bermaksud untuk kepentingan duniawi. Maksud para muhsinin seharusnya adalah untuk memotivasi para pemuda supaya perhatian dalam menghafal Al Qur’an dan dalam menghafalkan berbagai ilmu. Ini tentu saja akan mendatangkan faedah dalam agama ini. Wallahu a’lam.” (Dalam fatwanya di websitenya, saat ini tidak bisa diakses)   Kesimpulan: Lomba keislaman dibolehkan karena tujuannya untuk jihad dengan ilmu, bahkan jihad dengan ilmu lebih utama daripada jihad dengan senjata. Namun, dibolehkannya lomba ini hanya jika hadiah diambil dari pihak ketiga yaitu donatur atau sponsor, tidak boleh hadiah diambil dari uang pendaftaran. Jika hadiah diambil dari tiap uang pendaftaran tiap peserta, statusnya tetap judi.   Baca juga: Fikih Lomba Taruhan dan Judi dalam Lomba   Wallahu a’lam. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Tulisan lama saat di Riyadh-KSA, at night, 12nd Rajab 1432 H (14 Juni 2011) Direvisi 22 Syawal 1441 H (14 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsberlomba kebaikan fikih lomba hafalan quran judi khatam al quran lomba lomba hafalan quran lomba tpa perjudian perlombaan


Apakah lomba hafalan Al-Qur’an dengan adanya taruhan dalam bentuk uang pendaftaran dibolehkan? Hadits yang membicarakan perlombaan dan dijadikan pegangan terkait lomba adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak boleh memberi hadiah dalam perlombaan kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3615; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan dalam ta’liq beliau terhadap Jami’ At-Tirmidzi. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1506, 5:333 mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, seluruh perawinya tsiqqah). Ketiga perlombaan di atas dibolehkan walaupun dengan taruhan karena bermanfaat untuk peperangan atau jihad, yaitu untuk melatih fisik kaum muslimin. Perlombaan ini dibolehkan karena punya tujuan besar yaitu agar agama Islam tetap jaya. Dengan berlomba memanah, pacuan unta dan kuda, seorang muslim bisa berjihad dengan penuh spirit.   Berlomba Menghafal Qur’an  Ibnul Qayyim rahimahullah ditanya, “Apakah boleh melakukan perlombaan menghafal Al Qur’an, hadits, fikih dan ilmu yang bermanfaat lainnya yang ditentukan manakah yang benar manakah yang salah dan perlombaan tersebut menggunakan taruhan?” Kata Ibnul Qayyim, “Pengikut Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i melarang hal tersebut. Sedangkan ulama Hanafiyah membolehkannya. Guru kami, begitu pula Ibnu ‘Abdil Barr dari ulama Syafi’iyah membolehkan hal ini. Perlombaan menghafal Qur’an tentu saja lebih utama dari lomba berburu, bergulat, dan renang. Jika perlombaan-perlombaan tadi dibolehkan, maka tentu saja perlombaan menghafal Al Qur’an (dengan taruhan) lebih utama untuk dikatakan boleh.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hlm. 318, terbitan Darul Andalus, cetakan pertama, 1414 H)   Baca juga: Jihad dengan Ilmu vs Jihad dengan Senjata   Dalam menghafal Al Qur’an perlu ada usaha keras dan banyak mengulang-ulang hafalan, atau harus banyak mengetahui perowi ketika menghafal hadits. Jadi bukan hanya sekedar dibaca atau dikhatamkan. Sehingga kita katakan bahwa lomba menghafal Al Qur’an dan setiap lomba yang memperlombakan untuk menghafal ilmu bermanfaat dan di dalamnya ada taruhan, maka itu dibolehkan karena nantinya akan menjadikan tegak agama ini. Sekali lagi kenapa perlombaan memanah dan pacuan kuda dibolehkan dengan adanya taruhan karena lomba tersebut akan semakin menjaga spirit dalam jihad yang membuat agama Allah terus tegak. Lihat bahasan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam fatawanya Al Islam Sual wa Jawab. Hal ini pun kita temui dalam lomba menghafal Al Qur’an, lomba menghafal hadits, atau menghafal berbagai ilmu dalam kitab-kitab matan. Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin rahimahullah berkata, “Kita telah ketahui bahwa lomba lari, dayung, melempar tombak dibolehkan tanpa taruhan. Begitu pula dibolehkan lomba pacuan unta, pacuan kuda dan lomba memanah dengan adanya taruhan. Adapun lomba ilmiah, maka aku memandangnya juga boleh jika memang di dalamnya memotivasi peserta untuk banyak menghafal dan mengulang-ulang pelajaran (mudzakaroh). Sebagai contoh, sebagian muhsinin biasa memberi hadiah pada peserta yang menghafal Al Qur’an. Bagi yang menghafal Al Qur’an dalam waktu 3 bulan saja, maka akan mendapatkan 30.000 riyal (sekitar Rp75 juta). Yang menghafal Al Qur’an dalam waktu enam bulan, maka akan mendapatkan hadiah 20.000 riyal (sekitar Rp50 juta). Begitu pula dalam lomba menghafal hadits, bagi yang menghafal 100 hadits atau 300 hadits selama setahun atau setengah tahun akan mendapat hadiah seperti itu. Juga ada ujian  tes kuatnya hafalan dan yang mendapati juara pertama akan mendapati hadiah lebih banyak dari yang lainnya. Begitu pula termasuk di dalamnya adalah lomba menghafal kitab matan ilmiah dalam masalah fikih, siroh nabawi, masalah tauhid, dan sastra yang hadiah tersebut akan diberikan kepada yang mumtaz (yang sangat bagus nilainya). Orang yang memberi hadiah dibolehkan dari sebagian muhsinin yang ikhlas dalam memberi dan tidak bermaksud untuk kepentingan duniawi. Maksud para muhsinin seharusnya adalah untuk memotivasi para pemuda supaya perhatian dalam menghafal Al Qur’an dan dalam menghafalkan berbagai ilmu. Ini tentu saja akan mendatangkan faedah dalam agama ini. Wallahu a’lam.” (Dalam fatwanya di websitenya, saat ini tidak bisa diakses)   Kesimpulan: Lomba keislaman dibolehkan karena tujuannya untuk jihad dengan ilmu, bahkan jihad dengan ilmu lebih utama daripada jihad dengan senjata. Namun, dibolehkannya lomba ini hanya jika hadiah diambil dari pihak ketiga yaitu donatur atau sponsor, tidak boleh hadiah diambil dari uang pendaftaran. Jika hadiah diambil dari tiap uang pendaftaran tiap peserta, statusnya tetap judi.   Baca juga: Fikih Lomba Taruhan dan Judi dalam Lomba   Wallahu a’lam. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Tulisan lama saat di Riyadh-KSA, at night, 12nd Rajab 1432 H (14 Juni 2011) Direvisi 22 Syawal 1441 H (14 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsberlomba kebaikan fikih lomba hafalan quran judi khatam al quran lomba lomba hafalan quran lomba tpa perjudian perlombaan

Hasil Judi untuk Kegiatan Sosial dan Keagamaan? (Seputar Hukum Kupon Undian)

Ada judi diselenggarakan resmi, ada juga judi gelap, namun hasilnya untuk kegiatan sosial atau keagamaan. Bagaimana hukumnya? Daftar Isi buka 1. Kupon Undian (Lottery Ticket) 2. Sumbangan Olahraga Berhadiah 3. Hukum Kupon Undian 3.1. Bagaimana penyeluran sebagian keuntungan dari penjualan kupon untuk kepentingan sosial dan kegiatan keislaman dapat mengubah hukum kupon? 3.1.1. Referensi: Kupon Undian (Lottery Ticket) Ada nomor urut Dijual dengan harga murah Dalam jangka waktu tertentu diundi Akan diumumkan nomor kupon yang berhak mendapatkan hadiah uang tunai dalam jumlah yang jauh lebih besar daripada harga kupon Sebagian keuntungan digunakan untuk kepentingan olahraga dan sosial Ada yang diselenggarakan resmi oleh pemerintah lewat departemen sosial Dulunya dikenal dengan Porkas, KSOB, dan SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah) Saat ini yang mirip dengannya adalah TOGEL.   Sumbangan Olahraga Berhadiah Sumbangan Olahraga Berhadiah atau SOB adalah sebuah undian berhadiah dan praktik perjudian pengganti Porkas. SOB dibentuk setelah Porkas dikecam pada pertengahan 1986 saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menulis surat yang dilayangkan kepada pemerintah agar pelaksanaan porkas dievaluasi kembali. Porkas mempertaruhkan hasil menang-seri-kalah, sementara SOB mempertaruhkan skor pertandingan. Sepanjang tahun 1987, undian KSOB telah meraup dana dari masyarakat sebanyak 221 miliar rupiah. Alat yang dipakai dalam SOB disebut Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah atau KSOB. SOB kemudian berganti nama menjadi TSSB (Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah), dan lalu SDSB (Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah). Peredaran kupon baru benar-benar dapat dihentikan pada 24 November 1993. Para agen perjudian itu tidak lagi mengedarkan kupon SDSB maupun KSOB. Di hadapan anggota DPR, Meteri Sosial Endang Kusuma Inten Soewono mengumumkan penghapusan undian berhadiah.   Hukum Kupon Undian Hukum jual beli kupon ini termasuk qimar (judi). Karena pada saat membeli kupon, ia tidak tahu apakah keluar sebagai pemenang ataukah tidak. Jika menang, ia memperoleh uang tunai yang lebih besar daripada harga kupon. Jika kalah, ia akan kehilangan uang yang dibayar untuk membeli kupon. Inilah hakikat perjudian.   Bagaimana penyeluran sebagian keuntungan dari penjualan kupon untuk kepentingan sosial dan kegiatan keislaman dapat mengubah hukum kupon? Jawabannya, tidak dapat mengubah hukum haramnya. Karena pemenang judi di masa jahiliyah juga menyalurkan daging unta hasil judi untuk membantu makanan orang-orang miskin di musim dingin. Meskipun demikian, Allah tetap mengharamkan perjudian dalam Al-Qur’an. Jawaban kedua, adapun jika disalurkan untuk kepentingan kegiatan Islam, sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan hanya menerima harta dari penghasilan yang baik, bukan dari harta yang haram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul.” (HR. Muslim, no. 1015)   Baca juga: Hukum Hadiah Undian, Doorprize, dan Giveaway, Apakah Termasuk Judi? Judi pada TOGEL   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani. Hlm. 342-343.     Diselesaikan di Darush Sholihin, Sabtu pagi, 21 Syawal 1441 H, 13 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih lomba fikih musabaqah judi lomba musabaqah perlombaan togel

Hasil Judi untuk Kegiatan Sosial dan Keagamaan? (Seputar Hukum Kupon Undian)

Ada judi diselenggarakan resmi, ada juga judi gelap, namun hasilnya untuk kegiatan sosial atau keagamaan. Bagaimana hukumnya? Daftar Isi buka 1. Kupon Undian (Lottery Ticket) 2. Sumbangan Olahraga Berhadiah 3. Hukum Kupon Undian 3.1. Bagaimana penyeluran sebagian keuntungan dari penjualan kupon untuk kepentingan sosial dan kegiatan keislaman dapat mengubah hukum kupon? 3.1.1. Referensi: Kupon Undian (Lottery Ticket) Ada nomor urut Dijual dengan harga murah Dalam jangka waktu tertentu diundi Akan diumumkan nomor kupon yang berhak mendapatkan hadiah uang tunai dalam jumlah yang jauh lebih besar daripada harga kupon Sebagian keuntungan digunakan untuk kepentingan olahraga dan sosial Ada yang diselenggarakan resmi oleh pemerintah lewat departemen sosial Dulunya dikenal dengan Porkas, KSOB, dan SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah) Saat ini yang mirip dengannya adalah TOGEL.   Sumbangan Olahraga Berhadiah Sumbangan Olahraga Berhadiah atau SOB adalah sebuah undian berhadiah dan praktik perjudian pengganti Porkas. SOB dibentuk setelah Porkas dikecam pada pertengahan 1986 saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menulis surat yang dilayangkan kepada pemerintah agar pelaksanaan porkas dievaluasi kembali. Porkas mempertaruhkan hasil menang-seri-kalah, sementara SOB mempertaruhkan skor pertandingan. Sepanjang tahun 1987, undian KSOB telah meraup dana dari masyarakat sebanyak 221 miliar rupiah. Alat yang dipakai dalam SOB disebut Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah atau KSOB. SOB kemudian berganti nama menjadi TSSB (Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah), dan lalu SDSB (Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah). Peredaran kupon baru benar-benar dapat dihentikan pada 24 November 1993. Para agen perjudian itu tidak lagi mengedarkan kupon SDSB maupun KSOB. Di hadapan anggota DPR, Meteri Sosial Endang Kusuma Inten Soewono mengumumkan penghapusan undian berhadiah.   Hukum Kupon Undian Hukum jual beli kupon ini termasuk qimar (judi). Karena pada saat membeli kupon, ia tidak tahu apakah keluar sebagai pemenang ataukah tidak. Jika menang, ia memperoleh uang tunai yang lebih besar daripada harga kupon. Jika kalah, ia akan kehilangan uang yang dibayar untuk membeli kupon. Inilah hakikat perjudian.   Bagaimana penyeluran sebagian keuntungan dari penjualan kupon untuk kepentingan sosial dan kegiatan keislaman dapat mengubah hukum kupon? Jawabannya, tidak dapat mengubah hukum haramnya. Karena pemenang judi di masa jahiliyah juga menyalurkan daging unta hasil judi untuk membantu makanan orang-orang miskin di musim dingin. Meskipun demikian, Allah tetap mengharamkan perjudian dalam Al-Qur’an. Jawaban kedua, adapun jika disalurkan untuk kepentingan kegiatan Islam, sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan hanya menerima harta dari penghasilan yang baik, bukan dari harta yang haram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul.” (HR. Muslim, no. 1015)   Baca juga: Hukum Hadiah Undian, Doorprize, dan Giveaway, Apakah Termasuk Judi? Judi pada TOGEL   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani. Hlm. 342-343.     Diselesaikan di Darush Sholihin, Sabtu pagi, 21 Syawal 1441 H, 13 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih lomba fikih musabaqah judi lomba musabaqah perlombaan togel
Ada judi diselenggarakan resmi, ada juga judi gelap, namun hasilnya untuk kegiatan sosial atau keagamaan. Bagaimana hukumnya? Daftar Isi buka 1. Kupon Undian (Lottery Ticket) 2. Sumbangan Olahraga Berhadiah 3. Hukum Kupon Undian 3.1. Bagaimana penyeluran sebagian keuntungan dari penjualan kupon untuk kepentingan sosial dan kegiatan keislaman dapat mengubah hukum kupon? 3.1.1. Referensi: Kupon Undian (Lottery Ticket) Ada nomor urut Dijual dengan harga murah Dalam jangka waktu tertentu diundi Akan diumumkan nomor kupon yang berhak mendapatkan hadiah uang tunai dalam jumlah yang jauh lebih besar daripada harga kupon Sebagian keuntungan digunakan untuk kepentingan olahraga dan sosial Ada yang diselenggarakan resmi oleh pemerintah lewat departemen sosial Dulunya dikenal dengan Porkas, KSOB, dan SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah) Saat ini yang mirip dengannya adalah TOGEL.   Sumbangan Olahraga Berhadiah Sumbangan Olahraga Berhadiah atau SOB adalah sebuah undian berhadiah dan praktik perjudian pengganti Porkas. SOB dibentuk setelah Porkas dikecam pada pertengahan 1986 saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menulis surat yang dilayangkan kepada pemerintah agar pelaksanaan porkas dievaluasi kembali. Porkas mempertaruhkan hasil menang-seri-kalah, sementara SOB mempertaruhkan skor pertandingan. Sepanjang tahun 1987, undian KSOB telah meraup dana dari masyarakat sebanyak 221 miliar rupiah. Alat yang dipakai dalam SOB disebut Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah atau KSOB. SOB kemudian berganti nama menjadi TSSB (Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah), dan lalu SDSB (Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah). Peredaran kupon baru benar-benar dapat dihentikan pada 24 November 1993. Para agen perjudian itu tidak lagi mengedarkan kupon SDSB maupun KSOB. Di hadapan anggota DPR, Meteri Sosial Endang Kusuma Inten Soewono mengumumkan penghapusan undian berhadiah.   Hukum Kupon Undian Hukum jual beli kupon ini termasuk qimar (judi). Karena pada saat membeli kupon, ia tidak tahu apakah keluar sebagai pemenang ataukah tidak. Jika menang, ia memperoleh uang tunai yang lebih besar daripada harga kupon. Jika kalah, ia akan kehilangan uang yang dibayar untuk membeli kupon. Inilah hakikat perjudian.   Bagaimana penyeluran sebagian keuntungan dari penjualan kupon untuk kepentingan sosial dan kegiatan keislaman dapat mengubah hukum kupon? Jawabannya, tidak dapat mengubah hukum haramnya. Karena pemenang judi di masa jahiliyah juga menyalurkan daging unta hasil judi untuk membantu makanan orang-orang miskin di musim dingin. Meskipun demikian, Allah tetap mengharamkan perjudian dalam Al-Qur’an. Jawaban kedua, adapun jika disalurkan untuk kepentingan kegiatan Islam, sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan hanya menerima harta dari penghasilan yang baik, bukan dari harta yang haram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul.” (HR. Muslim, no. 1015)   Baca juga: Hukum Hadiah Undian, Doorprize, dan Giveaway, Apakah Termasuk Judi? Judi pada TOGEL   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani. Hlm. 342-343.     Diselesaikan di Darush Sholihin, Sabtu pagi, 21 Syawal 1441 H, 13 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih lomba fikih musabaqah judi lomba musabaqah perlombaan togel


Ada judi diselenggarakan resmi, ada juga judi gelap, namun hasilnya untuk kegiatan sosial atau keagamaan. Bagaimana hukumnya? Daftar Isi buka 1. Kupon Undian (Lottery Ticket) 2. Sumbangan Olahraga Berhadiah 3. Hukum Kupon Undian 3.1. Bagaimana penyeluran sebagian keuntungan dari penjualan kupon untuk kepentingan sosial dan kegiatan keislaman dapat mengubah hukum kupon? 3.1.1. Referensi: Kupon Undian (Lottery Ticket) Ada nomor urut Dijual dengan harga murah Dalam jangka waktu tertentu diundi Akan diumumkan nomor kupon yang berhak mendapatkan hadiah uang tunai dalam jumlah yang jauh lebih besar daripada harga kupon Sebagian keuntungan digunakan untuk kepentingan olahraga dan sosial Ada yang diselenggarakan resmi oleh pemerintah lewat departemen sosial Dulunya dikenal dengan Porkas, KSOB, dan SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah) Saat ini yang mirip dengannya adalah TOGEL.   Sumbangan Olahraga Berhadiah Sumbangan Olahraga Berhadiah atau SOB adalah sebuah undian berhadiah dan praktik perjudian pengganti Porkas. SOB dibentuk setelah Porkas dikecam pada pertengahan 1986 saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menulis surat yang dilayangkan kepada pemerintah agar pelaksanaan porkas dievaluasi kembali. Porkas mempertaruhkan hasil menang-seri-kalah, sementara SOB mempertaruhkan skor pertandingan. Sepanjang tahun 1987, undian KSOB telah meraup dana dari masyarakat sebanyak 221 miliar rupiah. Alat yang dipakai dalam SOB disebut Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah atau KSOB. SOB kemudian berganti nama menjadi TSSB (Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah), dan lalu SDSB (Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah). Peredaran kupon baru benar-benar dapat dihentikan pada 24 November 1993. Para agen perjudian itu tidak lagi mengedarkan kupon SDSB maupun KSOB. Di hadapan anggota DPR, Meteri Sosial Endang Kusuma Inten Soewono mengumumkan penghapusan undian berhadiah.   Hukum Kupon Undian Hukum jual beli kupon ini termasuk qimar (judi). Karena pada saat membeli kupon, ia tidak tahu apakah keluar sebagai pemenang ataukah tidak. Jika menang, ia memperoleh uang tunai yang lebih besar daripada harga kupon. Jika kalah, ia akan kehilangan uang yang dibayar untuk membeli kupon. Inilah hakikat perjudian.   Bagaimana penyeluran sebagian keuntungan dari penjualan kupon untuk kepentingan sosial dan kegiatan keislaman dapat mengubah hukum kupon? Jawabannya, tidak dapat mengubah hukum haramnya. Karena pemenang judi di masa jahiliyah juga menyalurkan daging unta hasil judi untuk membantu makanan orang-orang miskin di musim dingin. Meskipun demikian, Allah tetap mengharamkan perjudian dalam Al-Qur’an. Jawaban kedua, adapun jika disalurkan untuk kepentingan kegiatan Islam, sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan hanya menerima harta dari penghasilan yang baik, bukan dari harta yang haram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul.” (HR. Muslim, no. 1015)   Baca juga: Hukum Hadiah Undian, Doorprize, dan Giveaway, Apakah Termasuk Judi? Judi pada TOGEL   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani. Hlm. 342-343.     Diselesaikan di Darush Sholihin, Sabtu pagi, 21 Syawal 1441 H, 13 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih lomba fikih musabaqah judi lomba musabaqah perlombaan togel

Hukum Hadiah Undian, Doorprize, dan Giveaway, Apakah Termasuk Judi?

Bagaimana hukum doorprize, hadiah undian, dan hadiah giveaway? Daftar Isi buka 1. Hadiah Undian/ Door Prize di Pusat Keramaian 2. Hukum Mengikuti Undian 3. Hadiah dari Giveaway 3.1. Catatan penting tentang giveaway: 3.2. Tinjauan Lain Mengenai Halalnya Give Away 3.2.1. Referensi: Hadiah Undian/ Door Prize di Pusat Keramaian Peserta diberi nomor urut Dicap resmi penyelenggara Nomor urut dipegang oleh peserta Pengundian pada hari dan tanggal tertentu Jika nomornya keluar sebagai pemenang, maka ia harus menunjukkan lembaran yang berada di tangannya sebagai bukti untuk menerima hadiah Pemberian hadiah ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengunjung Nomor urut kadang diberikan cuma-cuma, kadang dijual sebagai tiket masuk, atau disyaratkan membeli produk tertentu yang dijual pada pusat keramaian tersebut, kemudian bukti belanja ditukar dengan kupon undian.   Hukum Mengikuti Undian Pertama: Jika kupon diberikan cuma-cuma, ini termasuk hibah kepada pemenang sekalipun penyelenggara mendapatkan keuntungan non-materi dalam bentuk iklan sponsor. Hal ini semata-mata hibah, tidak mengandung unsur riba, gharar, qimar, dan tidak ada larangan syari. Kedua: Jika disyaratkan harus membeli kupon, termasuk judi dan gharar. Karena saat membeli tiket masuk, ia tidak tahu apakah akan mendapatkan hadiah yang nilainya jauh lebih besar daripada nilai tiket ataukah tidak, ini termasuk gharar. Ketiga: Jika harus membeli produk barang tertentu, para ulama beda pendapat dalam hal ini. Pendapat terkuat adalah hukum mengikuti undian bentuk ketiga ini boleh dan hadiahnya halal. Hal ini dengan syarat, harga barang yang dijual adalah normal, tidak dinaikkan terlebih dahulu, pembeli membeli barang sesuai dengan kebutuhannya agar tidak boros dan tidak berniat mendapatkan hadiah pada saat membeli barang. Undian ini sama dengan pemberian hadiah melalui undian. Unsur ketidakjelasan dalam akad hadiah (hibah) dibolehkan. Tidak ada unsur yang haram dalam muamalat ini. Dengan demikian, hukumnya boleh karena hukum asal muamalat adalah boleh. Baca Juga: Hasil Judi untuk Kegiatan Sosial dan Keagamaan? Hadiah dari Giveaway Adapun bentuk giveaway sama hukumnya dengan undian yang dijelaskan di atas, yaitu cuma memberi hadiah saja dengan diacak siapa yang diberikan hadiah, asalkan men-tag atau memfollow akun tertentu di media sosial, maka hukumnya boleh. Penyelenggara mendapatkan keuntungan non-materi dengan memiliki banyak follower pada akunnya atau akun jualannya.   Catatan penting tentang giveaway: Pertama: Jika dalam giveaway itu ada testimoni yang dinilai, dan pengikut akun diminta hanya memberikan testimoni yang baik dan tidak sesuai kenyataan, maka hukumnya sama dengan dusta dan bohong. Dusta dan bohong saja sudah mengantarkan kepada neraka, apalagi hadiahnya. Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim, no. 2607)   Kedua: Jika dalam giveaway ada perlombaan dengan mengisi jawaban dari pertanyaan. Jawaban yang benar diseleksi, kemudian diacak untuk dipilih sebagai pemenang, maka tidak dibolehkan karena termasuk lomba yang tidak boleh menerima hadiah. Dalam hadits disebutkan, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak boleh memberi hadiah dalam lomba kecuali pada perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3585; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani). Yang diberlakukan sama dengan lomba ini adalah lomba yang di dalamnnya ada hubungan dengan Islam, terutama ada kaitan dengan jihad.   Baca juga: Fikih Lomba   Tinjauan Lain Mengenai Halalnya Give Away FATWA SYAIKH MASYHUR HASAN YANG RELEVAN DENGAN ISU GIVE AWAY “LIKE, TAG AND SHARE” ★ ★ ★ ★ ★ Dalam situs resmi Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman—hafizhahullah—terdapat fatwa beliau sebagai berikut: PERTANYAAN: “Syaikhana, sebagian lembaga dan/atau individu di media sosial membuat hadiah untuk siapa yang melakukan ‘retweet, repost, like and follow’ maka ia berhak mendapatkan hadiah. Apakah ini termasuk dalam hukum Sabq (Musabaqah, perlombaan dalam terminologi syariah)? ….” JAWABAN: “… Marhaban untuk Saudara saya, Dr. Ahmad Jamal Abu Saif. Jawaban atas pertanyaan Anda itu termasuk dalam bab Ju’alah dan bukan bab Musabaqah. Jika ada yang mencampurkan antara keduanya maka ia telah melakukan kekeliruan. … Perlombaan di media sosial yang ditanyakan itu termasuk ke dalam bab Ju’alah, yaitu siapa yang melakukan begini maka akan mendapatkan begitu. Ju’alah ini pada prinsipnya halal dan para ulama telah berkonsensus demikian. Dalilnya banyak dari Quran dan Sunnah … sebagaimana tercantum dalam pembahasan Ju’alah oleh para ahli fikih. Di sini terdapat poin yang penting untuk diperhatikan, yaitu sebagaimana disebutkan oleh Ibnul-Qayyim dalam “at-Thuruq al-Hukmiyyah”, yang sebelumnya juga telah disebutkan oleh al-Qarafy dalam “al-Furuq”, tentang perbedaan antara qimar (gambling, zero sum game) dan qur’ah (undian). … Adapun qur’ah (undian) untuk para pemilik hak yang setara sebagai pemutus di antara mereka, yang hak masing-masing mereka tetap diakui oleh syara’, maka ini adalah qur’ah (undian) yang disyariatkan (dibolehkan). … Maka, untuk pihak yang melakukan (re)post atau reshare di media sosial maka ia memiliki hak dan apabila para pihak tersebut banyak jumlahnya maka qur’ah (undian) menjadi pemutus di antara mereka. Atas dasar tersebut, saya memandang bahwa hal yang ditanyakan itu disyariatkan (dibolehkan) dan bahwa hal dimaksud termasuk dalam bab Ju’alah dan bukan Musabaqah. Demikian. Allahu a’lam. Barakallahu fikum.” Selesai kutipan. Teks asli dan selengkapnya dapat dilihat di situs resmi Syaikh Masyhur berikut: https://meshhoor.com/fatwa/2915/ (tanggal akses: 18/12/2021) Penerjemah dan Penyunting: AdniKu 18/12/2021 (Magfira Project)     Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani. Hlm. 343-345. Ceramah Ustadz Erwandi Tarmizi di Youtube. Status Facebook Ustadz Adni Kurniawan.     Diselesaikan di Darush Sholihin, Sabtu pagi, 21 Syawal 1441 H, 13 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoorprize fikih lomba fikih musabaqah giveaway harta haram judi lomba musabaqah perjudian perlombaan

Hukum Hadiah Undian, Doorprize, dan Giveaway, Apakah Termasuk Judi?

Bagaimana hukum doorprize, hadiah undian, dan hadiah giveaway? Daftar Isi buka 1. Hadiah Undian/ Door Prize di Pusat Keramaian 2. Hukum Mengikuti Undian 3. Hadiah dari Giveaway 3.1. Catatan penting tentang giveaway: 3.2. Tinjauan Lain Mengenai Halalnya Give Away 3.2.1. Referensi: Hadiah Undian/ Door Prize di Pusat Keramaian Peserta diberi nomor urut Dicap resmi penyelenggara Nomor urut dipegang oleh peserta Pengundian pada hari dan tanggal tertentu Jika nomornya keluar sebagai pemenang, maka ia harus menunjukkan lembaran yang berada di tangannya sebagai bukti untuk menerima hadiah Pemberian hadiah ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengunjung Nomor urut kadang diberikan cuma-cuma, kadang dijual sebagai tiket masuk, atau disyaratkan membeli produk tertentu yang dijual pada pusat keramaian tersebut, kemudian bukti belanja ditukar dengan kupon undian.   Hukum Mengikuti Undian Pertama: Jika kupon diberikan cuma-cuma, ini termasuk hibah kepada pemenang sekalipun penyelenggara mendapatkan keuntungan non-materi dalam bentuk iklan sponsor. Hal ini semata-mata hibah, tidak mengandung unsur riba, gharar, qimar, dan tidak ada larangan syari. Kedua: Jika disyaratkan harus membeli kupon, termasuk judi dan gharar. Karena saat membeli tiket masuk, ia tidak tahu apakah akan mendapatkan hadiah yang nilainya jauh lebih besar daripada nilai tiket ataukah tidak, ini termasuk gharar. Ketiga: Jika harus membeli produk barang tertentu, para ulama beda pendapat dalam hal ini. Pendapat terkuat adalah hukum mengikuti undian bentuk ketiga ini boleh dan hadiahnya halal. Hal ini dengan syarat, harga barang yang dijual adalah normal, tidak dinaikkan terlebih dahulu, pembeli membeli barang sesuai dengan kebutuhannya agar tidak boros dan tidak berniat mendapatkan hadiah pada saat membeli barang. Undian ini sama dengan pemberian hadiah melalui undian. Unsur ketidakjelasan dalam akad hadiah (hibah) dibolehkan. Tidak ada unsur yang haram dalam muamalat ini. Dengan demikian, hukumnya boleh karena hukum asal muamalat adalah boleh. Baca Juga: Hasil Judi untuk Kegiatan Sosial dan Keagamaan? Hadiah dari Giveaway Adapun bentuk giveaway sama hukumnya dengan undian yang dijelaskan di atas, yaitu cuma memberi hadiah saja dengan diacak siapa yang diberikan hadiah, asalkan men-tag atau memfollow akun tertentu di media sosial, maka hukumnya boleh. Penyelenggara mendapatkan keuntungan non-materi dengan memiliki banyak follower pada akunnya atau akun jualannya.   Catatan penting tentang giveaway: Pertama: Jika dalam giveaway itu ada testimoni yang dinilai, dan pengikut akun diminta hanya memberikan testimoni yang baik dan tidak sesuai kenyataan, maka hukumnya sama dengan dusta dan bohong. Dusta dan bohong saja sudah mengantarkan kepada neraka, apalagi hadiahnya. Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim, no. 2607)   Kedua: Jika dalam giveaway ada perlombaan dengan mengisi jawaban dari pertanyaan. Jawaban yang benar diseleksi, kemudian diacak untuk dipilih sebagai pemenang, maka tidak dibolehkan karena termasuk lomba yang tidak boleh menerima hadiah. Dalam hadits disebutkan, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak boleh memberi hadiah dalam lomba kecuali pada perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3585; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani). Yang diberlakukan sama dengan lomba ini adalah lomba yang di dalamnnya ada hubungan dengan Islam, terutama ada kaitan dengan jihad.   Baca juga: Fikih Lomba   Tinjauan Lain Mengenai Halalnya Give Away FATWA SYAIKH MASYHUR HASAN YANG RELEVAN DENGAN ISU GIVE AWAY “LIKE, TAG AND SHARE” ★ ★ ★ ★ ★ Dalam situs resmi Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman—hafizhahullah—terdapat fatwa beliau sebagai berikut: PERTANYAAN: “Syaikhana, sebagian lembaga dan/atau individu di media sosial membuat hadiah untuk siapa yang melakukan ‘retweet, repost, like and follow’ maka ia berhak mendapatkan hadiah. Apakah ini termasuk dalam hukum Sabq (Musabaqah, perlombaan dalam terminologi syariah)? ….” JAWABAN: “… Marhaban untuk Saudara saya, Dr. Ahmad Jamal Abu Saif. Jawaban atas pertanyaan Anda itu termasuk dalam bab Ju’alah dan bukan bab Musabaqah. Jika ada yang mencampurkan antara keduanya maka ia telah melakukan kekeliruan. … Perlombaan di media sosial yang ditanyakan itu termasuk ke dalam bab Ju’alah, yaitu siapa yang melakukan begini maka akan mendapatkan begitu. Ju’alah ini pada prinsipnya halal dan para ulama telah berkonsensus demikian. Dalilnya banyak dari Quran dan Sunnah … sebagaimana tercantum dalam pembahasan Ju’alah oleh para ahli fikih. Di sini terdapat poin yang penting untuk diperhatikan, yaitu sebagaimana disebutkan oleh Ibnul-Qayyim dalam “at-Thuruq al-Hukmiyyah”, yang sebelumnya juga telah disebutkan oleh al-Qarafy dalam “al-Furuq”, tentang perbedaan antara qimar (gambling, zero sum game) dan qur’ah (undian). … Adapun qur’ah (undian) untuk para pemilik hak yang setara sebagai pemutus di antara mereka, yang hak masing-masing mereka tetap diakui oleh syara’, maka ini adalah qur’ah (undian) yang disyariatkan (dibolehkan). … Maka, untuk pihak yang melakukan (re)post atau reshare di media sosial maka ia memiliki hak dan apabila para pihak tersebut banyak jumlahnya maka qur’ah (undian) menjadi pemutus di antara mereka. Atas dasar tersebut, saya memandang bahwa hal yang ditanyakan itu disyariatkan (dibolehkan) dan bahwa hal dimaksud termasuk dalam bab Ju’alah dan bukan Musabaqah. Demikian. Allahu a’lam. Barakallahu fikum.” Selesai kutipan. Teks asli dan selengkapnya dapat dilihat di situs resmi Syaikh Masyhur berikut: https://meshhoor.com/fatwa/2915/ (tanggal akses: 18/12/2021) Penerjemah dan Penyunting: AdniKu 18/12/2021 (Magfira Project)     Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani. Hlm. 343-345. Ceramah Ustadz Erwandi Tarmizi di Youtube. Status Facebook Ustadz Adni Kurniawan.     Diselesaikan di Darush Sholihin, Sabtu pagi, 21 Syawal 1441 H, 13 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoorprize fikih lomba fikih musabaqah giveaway harta haram judi lomba musabaqah perjudian perlombaan
Bagaimana hukum doorprize, hadiah undian, dan hadiah giveaway? Daftar Isi buka 1. Hadiah Undian/ Door Prize di Pusat Keramaian 2. Hukum Mengikuti Undian 3. Hadiah dari Giveaway 3.1. Catatan penting tentang giveaway: 3.2. Tinjauan Lain Mengenai Halalnya Give Away 3.2.1. Referensi: Hadiah Undian/ Door Prize di Pusat Keramaian Peserta diberi nomor urut Dicap resmi penyelenggara Nomor urut dipegang oleh peserta Pengundian pada hari dan tanggal tertentu Jika nomornya keluar sebagai pemenang, maka ia harus menunjukkan lembaran yang berada di tangannya sebagai bukti untuk menerima hadiah Pemberian hadiah ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengunjung Nomor urut kadang diberikan cuma-cuma, kadang dijual sebagai tiket masuk, atau disyaratkan membeli produk tertentu yang dijual pada pusat keramaian tersebut, kemudian bukti belanja ditukar dengan kupon undian.   Hukum Mengikuti Undian Pertama: Jika kupon diberikan cuma-cuma, ini termasuk hibah kepada pemenang sekalipun penyelenggara mendapatkan keuntungan non-materi dalam bentuk iklan sponsor. Hal ini semata-mata hibah, tidak mengandung unsur riba, gharar, qimar, dan tidak ada larangan syari. Kedua: Jika disyaratkan harus membeli kupon, termasuk judi dan gharar. Karena saat membeli tiket masuk, ia tidak tahu apakah akan mendapatkan hadiah yang nilainya jauh lebih besar daripada nilai tiket ataukah tidak, ini termasuk gharar. Ketiga: Jika harus membeli produk barang tertentu, para ulama beda pendapat dalam hal ini. Pendapat terkuat adalah hukum mengikuti undian bentuk ketiga ini boleh dan hadiahnya halal. Hal ini dengan syarat, harga barang yang dijual adalah normal, tidak dinaikkan terlebih dahulu, pembeli membeli barang sesuai dengan kebutuhannya agar tidak boros dan tidak berniat mendapatkan hadiah pada saat membeli barang. Undian ini sama dengan pemberian hadiah melalui undian. Unsur ketidakjelasan dalam akad hadiah (hibah) dibolehkan. Tidak ada unsur yang haram dalam muamalat ini. Dengan demikian, hukumnya boleh karena hukum asal muamalat adalah boleh. Baca Juga: Hasil Judi untuk Kegiatan Sosial dan Keagamaan? Hadiah dari Giveaway Adapun bentuk giveaway sama hukumnya dengan undian yang dijelaskan di atas, yaitu cuma memberi hadiah saja dengan diacak siapa yang diberikan hadiah, asalkan men-tag atau memfollow akun tertentu di media sosial, maka hukumnya boleh. Penyelenggara mendapatkan keuntungan non-materi dengan memiliki banyak follower pada akunnya atau akun jualannya.   Catatan penting tentang giveaway: Pertama: Jika dalam giveaway itu ada testimoni yang dinilai, dan pengikut akun diminta hanya memberikan testimoni yang baik dan tidak sesuai kenyataan, maka hukumnya sama dengan dusta dan bohong. Dusta dan bohong saja sudah mengantarkan kepada neraka, apalagi hadiahnya. Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim, no. 2607)   Kedua: Jika dalam giveaway ada perlombaan dengan mengisi jawaban dari pertanyaan. Jawaban yang benar diseleksi, kemudian diacak untuk dipilih sebagai pemenang, maka tidak dibolehkan karena termasuk lomba yang tidak boleh menerima hadiah. Dalam hadits disebutkan, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak boleh memberi hadiah dalam lomba kecuali pada perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3585; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani). Yang diberlakukan sama dengan lomba ini adalah lomba yang di dalamnnya ada hubungan dengan Islam, terutama ada kaitan dengan jihad.   Baca juga: Fikih Lomba   Tinjauan Lain Mengenai Halalnya Give Away FATWA SYAIKH MASYHUR HASAN YANG RELEVAN DENGAN ISU GIVE AWAY “LIKE, TAG AND SHARE” ★ ★ ★ ★ ★ Dalam situs resmi Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman—hafizhahullah—terdapat fatwa beliau sebagai berikut: PERTANYAAN: “Syaikhana, sebagian lembaga dan/atau individu di media sosial membuat hadiah untuk siapa yang melakukan ‘retweet, repost, like and follow’ maka ia berhak mendapatkan hadiah. Apakah ini termasuk dalam hukum Sabq (Musabaqah, perlombaan dalam terminologi syariah)? ….” JAWABAN: “… Marhaban untuk Saudara saya, Dr. Ahmad Jamal Abu Saif. Jawaban atas pertanyaan Anda itu termasuk dalam bab Ju’alah dan bukan bab Musabaqah. Jika ada yang mencampurkan antara keduanya maka ia telah melakukan kekeliruan. … Perlombaan di media sosial yang ditanyakan itu termasuk ke dalam bab Ju’alah, yaitu siapa yang melakukan begini maka akan mendapatkan begitu. Ju’alah ini pada prinsipnya halal dan para ulama telah berkonsensus demikian. Dalilnya banyak dari Quran dan Sunnah … sebagaimana tercantum dalam pembahasan Ju’alah oleh para ahli fikih. Di sini terdapat poin yang penting untuk diperhatikan, yaitu sebagaimana disebutkan oleh Ibnul-Qayyim dalam “at-Thuruq al-Hukmiyyah”, yang sebelumnya juga telah disebutkan oleh al-Qarafy dalam “al-Furuq”, tentang perbedaan antara qimar (gambling, zero sum game) dan qur’ah (undian). … Adapun qur’ah (undian) untuk para pemilik hak yang setara sebagai pemutus di antara mereka, yang hak masing-masing mereka tetap diakui oleh syara’, maka ini adalah qur’ah (undian) yang disyariatkan (dibolehkan). … Maka, untuk pihak yang melakukan (re)post atau reshare di media sosial maka ia memiliki hak dan apabila para pihak tersebut banyak jumlahnya maka qur’ah (undian) menjadi pemutus di antara mereka. Atas dasar tersebut, saya memandang bahwa hal yang ditanyakan itu disyariatkan (dibolehkan) dan bahwa hal dimaksud termasuk dalam bab Ju’alah dan bukan Musabaqah. Demikian. Allahu a’lam. Barakallahu fikum.” Selesai kutipan. Teks asli dan selengkapnya dapat dilihat di situs resmi Syaikh Masyhur berikut: https://meshhoor.com/fatwa/2915/ (tanggal akses: 18/12/2021) Penerjemah dan Penyunting: AdniKu 18/12/2021 (Magfira Project)     Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani. Hlm. 343-345. Ceramah Ustadz Erwandi Tarmizi di Youtube. Status Facebook Ustadz Adni Kurniawan.     Diselesaikan di Darush Sholihin, Sabtu pagi, 21 Syawal 1441 H, 13 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoorprize fikih lomba fikih musabaqah giveaway harta haram judi lomba musabaqah perjudian perlombaan


Bagaimana hukum doorprize, hadiah undian, dan hadiah giveaway? Daftar Isi buka 1. Hadiah Undian/ Door Prize di Pusat Keramaian 2. Hukum Mengikuti Undian 3. Hadiah dari Giveaway 3.1. Catatan penting tentang giveaway: 3.2. Tinjauan Lain Mengenai Halalnya Give Away 3.2.1. Referensi: Hadiah Undian/ Door Prize di Pusat Keramaian Peserta diberi nomor urut Dicap resmi penyelenggara Nomor urut dipegang oleh peserta Pengundian pada hari dan tanggal tertentu Jika nomornya keluar sebagai pemenang, maka ia harus menunjukkan lembaran yang berada di tangannya sebagai bukti untuk menerima hadiah Pemberian hadiah ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengunjung Nomor urut kadang diberikan cuma-cuma, kadang dijual sebagai tiket masuk, atau disyaratkan membeli produk tertentu yang dijual pada pusat keramaian tersebut, kemudian bukti belanja ditukar dengan kupon undian.   Hukum Mengikuti Undian Pertama: Jika kupon diberikan cuma-cuma, ini termasuk hibah kepada pemenang sekalipun penyelenggara mendapatkan keuntungan non-materi dalam bentuk iklan sponsor. Hal ini semata-mata hibah, tidak mengandung unsur riba, gharar, qimar, dan tidak ada larangan syari. Kedua: Jika disyaratkan harus membeli kupon, termasuk judi dan gharar. Karena saat membeli tiket masuk, ia tidak tahu apakah akan mendapatkan hadiah yang nilainya jauh lebih besar daripada nilai tiket ataukah tidak, ini termasuk gharar. Ketiga: Jika harus membeli produk barang tertentu, para ulama beda pendapat dalam hal ini. Pendapat terkuat adalah hukum mengikuti undian bentuk ketiga ini boleh dan hadiahnya halal. Hal ini dengan syarat, harga barang yang dijual adalah normal, tidak dinaikkan terlebih dahulu, pembeli membeli barang sesuai dengan kebutuhannya agar tidak boros dan tidak berniat mendapatkan hadiah pada saat membeli barang. Undian ini sama dengan pemberian hadiah melalui undian. Unsur ketidakjelasan dalam akad hadiah (hibah) dibolehkan. Tidak ada unsur yang haram dalam muamalat ini. Dengan demikian, hukumnya boleh karena hukum asal muamalat adalah boleh. Baca Juga: Hasil Judi untuk Kegiatan Sosial dan Keagamaan? Hadiah dari Giveaway Adapun bentuk giveaway sama hukumnya dengan undian yang dijelaskan di atas, yaitu cuma memberi hadiah saja dengan diacak siapa yang diberikan hadiah, asalkan men-tag atau memfollow akun tertentu di media sosial, maka hukumnya boleh. Penyelenggara mendapatkan keuntungan non-materi dengan memiliki banyak follower pada akunnya atau akun jualannya.   Catatan penting tentang giveaway: Pertama: Jika dalam giveaway itu ada testimoni yang dinilai, dan pengikut akun diminta hanya memberikan testimoni yang baik dan tidak sesuai kenyataan, maka hukumnya sama dengan dusta dan bohong. Dusta dan bohong saja sudah mengantarkan kepada neraka, apalagi hadiahnya. Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim, no. 2607)   Kedua: Jika dalam giveaway ada perlombaan dengan mengisi jawaban dari pertanyaan. Jawaban yang benar diseleksi, kemudian diacak untuk dipilih sebagai pemenang, maka tidak dibolehkan karena termasuk lomba yang tidak boleh menerima hadiah. Dalam hadits disebutkan, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak boleh memberi hadiah dalam lomba kecuali pada perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3585; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani). Yang diberlakukan sama dengan lomba ini adalah lomba yang di dalamnnya ada hubungan dengan Islam, terutama ada kaitan dengan jihad.   Baca juga: Fikih Lomba   Tinjauan Lain Mengenai Halalnya Give Away FATWA SYAIKH MASYHUR HASAN YANG RELEVAN DENGAN ISU GIVE AWAY “LIKE, TAG AND SHARE” ★ ★ ★ ★ ★ Dalam situs resmi Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman—hafizhahullah—terdapat fatwa beliau sebagai berikut: PERTANYAAN: “Syaikhana, sebagian lembaga dan/atau individu di media sosial membuat hadiah untuk siapa yang melakukan ‘retweet, repost, like and follow’ maka ia berhak mendapatkan hadiah. Apakah ini termasuk dalam hukum Sabq (Musabaqah, perlombaan dalam terminologi syariah)? ….” JAWABAN: “… Marhaban untuk Saudara saya, Dr. Ahmad Jamal Abu Saif. Jawaban atas pertanyaan Anda itu termasuk dalam bab Ju’alah dan bukan bab Musabaqah. Jika ada yang mencampurkan antara keduanya maka ia telah melakukan kekeliruan. … Perlombaan di media sosial yang ditanyakan itu termasuk ke dalam bab Ju’alah, yaitu siapa yang melakukan begini maka akan mendapatkan begitu. Ju’alah ini pada prinsipnya halal dan para ulama telah berkonsensus demikian. Dalilnya banyak dari Quran dan Sunnah … sebagaimana tercantum dalam pembahasan Ju’alah oleh para ahli fikih. Di sini terdapat poin yang penting untuk diperhatikan, yaitu sebagaimana disebutkan oleh Ibnul-Qayyim dalam “at-Thuruq al-Hukmiyyah”, yang sebelumnya juga telah disebutkan oleh al-Qarafy dalam “al-Furuq”, tentang perbedaan antara qimar (gambling, zero sum game) dan qur’ah (undian). … Adapun qur’ah (undian) untuk para pemilik hak yang setara sebagai pemutus di antara mereka, yang hak masing-masing mereka tetap diakui oleh syara’, maka ini adalah qur’ah (undian) yang disyariatkan (dibolehkan). … Maka, untuk pihak yang melakukan (re)post atau reshare di media sosial maka ia memiliki hak dan apabila para pihak tersebut banyak jumlahnya maka qur’ah (undian) menjadi pemutus di antara mereka. Atas dasar tersebut, saya memandang bahwa hal yang ditanyakan itu disyariatkan (dibolehkan) dan bahwa hal dimaksud termasuk dalam bab Ju’alah dan bukan Musabaqah. Demikian. Allahu a’lam. Barakallahu fikum.” Selesai kutipan. Teks asli dan selengkapnya dapat dilihat di situs resmi Syaikh Masyhur berikut: https://meshhoor.com/fatwa/2915/ (tanggal akses: 18/12/2021) Penerjemah dan Penyunting: AdniKu 18/12/2021 (Magfira Project)     Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani. Hlm. 343-345. Ceramah Ustadz Erwandi Tarmizi di Youtube. Status Facebook Ustadz Adni Kurniawan.     Diselesaikan di Darush Sholihin, Sabtu pagi, 21 Syawal 1441 H, 13 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoorprize fikih lomba fikih musabaqah giveaway harta haram judi lomba musabaqah perjudian perlombaan

Hamba yang Kanud, Banyak Menghitung Musibah, Lupa akan Nikmat

Apa itu kanud? Ringkasnya, kanud adalah orang yang terus menerus menghitung musibah demi musibah dan melupakan nikmat.   Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: Allah mencela orang yang disebut kanud yaitu yang tidak mensyukuri nikmat. Mengenai ayat, إِنَّ الْإِنْسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ “Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Rabbnya.” (QS. Al-‘Adiyat: 6). Al-Hasan Al-Bashri mengatakan mengenai ayat ini, يَعُدُّ المَصَائِبَ وَيَنْسَى النِّعَمَ “Orang yang kanud adalah yang terus menerus menghitung musibah demi musibah, lantas melupakan berbagai nikmat yang telah Allah beri.” (‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Ash-Shabirin, hlm. 151) Ibnul Qayyim itu mengatakan bahwa karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa kebanyakan wanita menjadi penduduk neraka karena sifat di atas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari, no. 5197 dan Muslim, no. 907). Kalau tidak mensyukuri pemberian suami saja hukumannya seperti ini, padahal hakikatnya nikmat tersebut juga berasal dari Allah, bagaimana lagi jika kita enggan bersyukur atas nikmat Allah sama sekali. Lihat ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin karya Ibnul Qayyim rahimahullah, hlm. 151. Baca Juga: Berdoa di Akhir Shalat Agar Rajin Berdzikir, Bersyukur dan Memperbagus Ibadah Belajar dari Nabi Ayyub ‘alaihis salam Nabi Ayyub tidak banyak hitung musibah karena nikmat yang diberi Allah begitu banyak. Nabi Ayyub diberi sehat 70 tahun. Ia diberi sakit berat.  Namun, masih bersabar kala itu karena nikmat yang diperoleh masih lebih banyak dari musibahnya. Ibnu Syihab mengatakan bahwa Anas menyebutkan bahwa Nabi Ayyub mendapat musibah selama 18 tahun. Wahb mengatakan selama pas hitungan tiga tahun. Ka’ab mengatakan bahwa Ayyub mengalami musibah selama 7 tahun, 7 bulan, 7 hari. Al-Hasan Al-Bashri menyatakan pula selama 7 tahun dan beberapa bulan. (Lihat Tafsir Al-Baghawi, 17:181, juga lihat riwayat-riwayat dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:351). Namun, Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah menyatakan bahwa penyebutan jenis penyakitnya secara spesifik dan lamanya beliau menderita sakit sebenarnya berasal dari berita israiliyyat. (Lihat Adhwa’ Al-Bayan, 4:852) Saat mengurus dan membawa bekal pada beliau, istrinya sampai pernah bertanya kepada Nabi Ayyub yang sudah menderita sakit sangat lama, “Wahai Ayyub andai engkau mau berdoa pada Rabbmu, tentu engkau akan diberikan jalan keluar.” Nabi Ayyub menjawab, “Aku telah diberi kesehatan selama 70 tahun. Sakit ini masih derita yang sedikit yang Allah timpakan sampai aku bisa bersabar sama seperti masa sehatku yaitu 70 tahun.” Istrinya pun semakin cemas. Akhirnya karena tak sanggup lagi, istrinya mempekerjakan orang lain untuk mengurus suaminya sampai memberi makan padanya. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:349-350)   Baca juga: 21 Pelajaran dari Kisah Nabi Ayyub Sang Penyabar   Referensi: ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Abi Bakr bin Ayyub Az-Zar’i (Ibnu Qayyim Al-Jauzi). Penerbit Maktabah Ar-Rusyd.   * Penjelasan ini adalah penyampaian singkat dari Khutbah Jumat, 20 Syawal 1441 H di Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul     Diselesaikan di Darush Sholihin, Sabtu siang, 21 Syawal 1441 H, 13 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tonton di Channel Rumaysho TV tentang Hamba yang Kanud:  Tagsbersyukur kisah nabi musibah nabi ayyub syukur syukur nikmat

Hamba yang Kanud, Banyak Menghitung Musibah, Lupa akan Nikmat

Apa itu kanud? Ringkasnya, kanud adalah orang yang terus menerus menghitung musibah demi musibah dan melupakan nikmat.   Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: Allah mencela orang yang disebut kanud yaitu yang tidak mensyukuri nikmat. Mengenai ayat, إِنَّ الْإِنْسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ “Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Rabbnya.” (QS. Al-‘Adiyat: 6). Al-Hasan Al-Bashri mengatakan mengenai ayat ini, يَعُدُّ المَصَائِبَ وَيَنْسَى النِّعَمَ “Orang yang kanud adalah yang terus menerus menghitung musibah demi musibah, lantas melupakan berbagai nikmat yang telah Allah beri.” (‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Ash-Shabirin, hlm. 151) Ibnul Qayyim itu mengatakan bahwa karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa kebanyakan wanita menjadi penduduk neraka karena sifat di atas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari, no. 5197 dan Muslim, no. 907). Kalau tidak mensyukuri pemberian suami saja hukumannya seperti ini, padahal hakikatnya nikmat tersebut juga berasal dari Allah, bagaimana lagi jika kita enggan bersyukur atas nikmat Allah sama sekali. Lihat ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin karya Ibnul Qayyim rahimahullah, hlm. 151. Baca Juga: Berdoa di Akhir Shalat Agar Rajin Berdzikir, Bersyukur dan Memperbagus Ibadah Belajar dari Nabi Ayyub ‘alaihis salam Nabi Ayyub tidak banyak hitung musibah karena nikmat yang diberi Allah begitu banyak. Nabi Ayyub diberi sehat 70 tahun. Ia diberi sakit berat.  Namun, masih bersabar kala itu karena nikmat yang diperoleh masih lebih banyak dari musibahnya. Ibnu Syihab mengatakan bahwa Anas menyebutkan bahwa Nabi Ayyub mendapat musibah selama 18 tahun. Wahb mengatakan selama pas hitungan tiga tahun. Ka’ab mengatakan bahwa Ayyub mengalami musibah selama 7 tahun, 7 bulan, 7 hari. Al-Hasan Al-Bashri menyatakan pula selama 7 tahun dan beberapa bulan. (Lihat Tafsir Al-Baghawi, 17:181, juga lihat riwayat-riwayat dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:351). Namun, Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah menyatakan bahwa penyebutan jenis penyakitnya secara spesifik dan lamanya beliau menderita sakit sebenarnya berasal dari berita israiliyyat. (Lihat Adhwa’ Al-Bayan, 4:852) Saat mengurus dan membawa bekal pada beliau, istrinya sampai pernah bertanya kepada Nabi Ayyub yang sudah menderita sakit sangat lama, “Wahai Ayyub andai engkau mau berdoa pada Rabbmu, tentu engkau akan diberikan jalan keluar.” Nabi Ayyub menjawab, “Aku telah diberi kesehatan selama 70 tahun. Sakit ini masih derita yang sedikit yang Allah timpakan sampai aku bisa bersabar sama seperti masa sehatku yaitu 70 tahun.” Istrinya pun semakin cemas. Akhirnya karena tak sanggup lagi, istrinya mempekerjakan orang lain untuk mengurus suaminya sampai memberi makan padanya. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:349-350)   Baca juga: 21 Pelajaran dari Kisah Nabi Ayyub Sang Penyabar   Referensi: ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Abi Bakr bin Ayyub Az-Zar’i (Ibnu Qayyim Al-Jauzi). Penerbit Maktabah Ar-Rusyd.   * Penjelasan ini adalah penyampaian singkat dari Khutbah Jumat, 20 Syawal 1441 H di Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul     Diselesaikan di Darush Sholihin, Sabtu siang, 21 Syawal 1441 H, 13 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tonton di Channel Rumaysho TV tentang Hamba yang Kanud:  Tagsbersyukur kisah nabi musibah nabi ayyub syukur syukur nikmat
Apa itu kanud? Ringkasnya, kanud adalah orang yang terus menerus menghitung musibah demi musibah dan melupakan nikmat.   Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: Allah mencela orang yang disebut kanud yaitu yang tidak mensyukuri nikmat. Mengenai ayat, إِنَّ الْإِنْسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ “Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Rabbnya.” (QS. Al-‘Adiyat: 6). Al-Hasan Al-Bashri mengatakan mengenai ayat ini, يَعُدُّ المَصَائِبَ وَيَنْسَى النِّعَمَ “Orang yang kanud adalah yang terus menerus menghitung musibah demi musibah, lantas melupakan berbagai nikmat yang telah Allah beri.” (‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Ash-Shabirin, hlm. 151) Ibnul Qayyim itu mengatakan bahwa karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa kebanyakan wanita menjadi penduduk neraka karena sifat di atas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari, no. 5197 dan Muslim, no. 907). Kalau tidak mensyukuri pemberian suami saja hukumannya seperti ini, padahal hakikatnya nikmat tersebut juga berasal dari Allah, bagaimana lagi jika kita enggan bersyukur atas nikmat Allah sama sekali. Lihat ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin karya Ibnul Qayyim rahimahullah, hlm. 151. Baca Juga: Berdoa di Akhir Shalat Agar Rajin Berdzikir, Bersyukur dan Memperbagus Ibadah Belajar dari Nabi Ayyub ‘alaihis salam Nabi Ayyub tidak banyak hitung musibah karena nikmat yang diberi Allah begitu banyak. Nabi Ayyub diberi sehat 70 tahun. Ia diberi sakit berat.  Namun, masih bersabar kala itu karena nikmat yang diperoleh masih lebih banyak dari musibahnya. Ibnu Syihab mengatakan bahwa Anas menyebutkan bahwa Nabi Ayyub mendapat musibah selama 18 tahun. Wahb mengatakan selama pas hitungan tiga tahun. Ka’ab mengatakan bahwa Ayyub mengalami musibah selama 7 tahun, 7 bulan, 7 hari. Al-Hasan Al-Bashri menyatakan pula selama 7 tahun dan beberapa bulan. (Lihat Tafsir Al-Baghawi, 17:181, juga lihat riwayat-riwayat dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:351). Namun, Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah menyatakan bahwa penyebutan jenis penyakitnya secara spesifik dan lamanya beliau menderita sakit sebenarnya berasal dari berita israiliyyat. (Lihat Adhwa’ Al-Bayan, 4:852) Saat mengurus dan membawa bekal pada beliau, istrinya sampai pernah bertanya kepada Nabi Ayyub yang sudah menderita sakit sangat lama, “Wahai Ayyub andai engkau mau berdoa pada Rabbmu, tentu engkau akan diberikan jalan keluar.” Nabi Ayyub menjawab, “Aku telah diberi kesehatan selama 70 tahun. Sakit ini masih derita yang sedikit yang Allah timpakan sampai aku bisa bersabar sama seperti masa sehatku yaitu 70 tahun.” Istrinya pun semakin cemas. Akhirnya karena tak sanggup lagi, istrinya mempekerjakan orang lain untuk mengurus suaminya sampai memberi makan padanya. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:349-350)   Baca juga: 21 Pelajaran dari Kisah Nabi Ayyub Sang Penyabar   Referensi: ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Abi Bakr bin Ayyub Az-Zar’i (Ibnu Qayyim Al-Jauzi). Penerbit Maktabah Ar-Rusyd.   * Penjelasan ini adalah penyampaian singkat dari Khutbah Jumat, 20 Syawal 1441 H di Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul     Diselesaikan di Darush Sholihin, Sabtu siang, 21 Syawal 1441 H, 13 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tonton di Channel Rumaysho TV tentang Hamba yang Kanud:  Tagsbersyukur kisah nabi musibah nabi ayyub syukur syukur nikmat


Apa itu kanud? Ringkasnya, kanud adalah orang yang terus menerus menghitung musibah demi musibah dan melupakan nikmat.   Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: Allah mencela orang yang disebut kanud yaitu yang tidak mensyukuri nikmat. Mengenai ayat, إِنَّ الْإِنْسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ “Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Rabbnya.” (QS. Al-‘Adiyat: 6). Al-Hasan Al-Bashri mengatakan mengenai ayat ini, يَعُدُّ المَصَائِبَ وَيَنْسَى النِّعَمَ “Orang yang kanud adalah yang terus menerus menghitung musibah demi musibah, lantas melupakan berbagai nikmat yang telah Allah beri.” (‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Ash-Shabirin, hlm. 151) Ibnul Qayyim itu mengatakan bahwa karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa kebanyakan wanita menjadi penduduk neraka karena sifat di atas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari, no. 5197 dan Muslim, no. 907). Kalau tidak mensyukuri pemberian suami saja hukumannya seperti ini, padahal hakikatnya nikmat tersebut juga berasal dari Allah, bagaimana lagi jika kita enggan bersyukur atas nikmat Allah sama sekali. Lihat ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin karya Ibnul Qayyim rahimahullah, hlm. 151. Baca Juga: Berdoa di Akhir Shalat Agar Rajin Berdzikir, Bersyukur dan Memperbagus Ibadah Belajar dari Nabi Ayyub ‘alaihis salam Nabi Ayyub tidak banyak hitung musibah karena nikmat yang diberi Allah begitu banyak. Nabi Ayyub diberi sehat 70 tahun. Ia diberi sakit berat.  Namun, masih bersabar kala itu karena nikmat yang diperoleh masih lebih banyak dari musibahnya. Ibnu Syihab mengatakan bahwa Anas menyebutkan bahwa Nabi Ayyub mendapat musibah selama 18 tahun. Wahb mengatakan selama pas hitungan tiga tahun. Ka’ab mengatakan bahwa Ayyub mengalami musibah selama 7 tahun, 7 bulan, 7 hari. Al-Hasan Al-Bashri menyatakan pula selama 7 tahun dan beberapa bulan. (Lihat Tafsir Al-Baghawi, 17:181, juga lihat riwayat-riwayat dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:351). Namun, Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah menyatakan bahwa penyebutan jenis penyakitnya secara spesifik dan lamanya beliau menderita sakit sebenarnya berasal dari berita israiliyyat. (Lihat Adhwa’ Al-Bayan, 4:852) Saat mengurus dan membawa bekal pada beliau, istrinya sampai pernah bertanya kepada Nabi Ayyub yang sudah menderita sakit sangat lama, “Wahai Ayyub andai engkau mau berdoa pada Rabbmu, tentu engkau akan diberikan jalan keluar.” Nabi Ayyub menjawab, “Aku telah diberi kesehatan selama 70 tahun. Sakit ini masih derita yang sedikit yang Allah timpakan sampai aku bisa bersabar sama seperti masa sehatku yaitu 70 tahun.” Istrinya pun semakin cemas. Akhirnya karena tak sanggup lagi, istrinya mempekerjakan orang lain untuk mengurus suaminya sampai memberi makan padanya. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:349-350)   Baca juga: 21 Pelajaran dari Kisah Nabi Ayyub Sang Penyabar   Referensi: ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Abi Bakr bin Ayyub Az-Zar’i (Ibnu Qayyim Al-Jauzi). Penerbit Maktabah Ar-Rusyd.   * Penjelasan ini adalah penyampaian singkat dari Khutbah Jumat, 20 Syawal 1441 H di Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul     Diselesaikan di Darush Sholihin, Sabtu siang, 21 Syawal 1441 H, 13 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tonton di Channel Rumaysho TV tentang Hamba yang Kanud: <span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span> Tagsbersyukur kisah nabi musibah nabi ayyub syukur syukur nikmat

Adab Murid terhadap Guru: Mendengarkan Penjelasan Beliau dengan Antusias

Wajib bagi seorang murid, ketika gurunya sedang menyampaikan sebuah ilmu, menjelaskan sebuah pelajaran, atau membahas sebuah materi, untuk mendengarkan secara antusias kalam gurunya tersebut, sembari menunjukkan perhatian yang besar atas apa yang diterangkan oleh gurunya, walaupun si murid bisa jadi sudah mengetahui tentang ilmu tersebut.Mari kita simak riwayat dari para salaf tentang permasalahan adab ini, sebagai berikut:عن معاذ بن سعيد قال: كنا عند عطاء بن أبي رباح، فتحدَّث رجل بحديث، فاعترض له آخر في حديثه، فقال عطاء: سبحان الله، ما هذه الأخلاق؟ ما هذه الأحلام؟ إني لأسمع الحديث من الرجل، وأنا أعلم منه، فأُرِيهم من نفسي أني لا أُحسِن منه شيئاDari Mu’adz ibn Sa’id, beliau berkata: Kami sedang berada di majelis ‘Atha’ ibn Abi Rabah, di mana seseorang meriwayatkan sebuah hadits lalu ada orang lain yang menyanggahnya saat dia sedang membawakan hadits tersebut. Maka ‘Atha’ berkata, “Subhanallah. Akhlak apa ini? Mimpi apa ini? Sesungguhnya aku mendengar hadits dari seseorang, sementara aku lebih berilmu dari dia, maka aku tunjukkan kepadanya bahwa aku tidak tahu sama sekali tentang hadits tersebut.”قال عطاء: إن الشاب ليتحدث بحديث فأستمع له كأني لم أسمع، ولقد سمعته قبل أن يولدDari ‘Atha’, beliau berkata, “Ada seorang pemuda sedang meriwayatkan sebuah hadits. Maka aku mendengarkannya seolah aku belum pernah mendengar hadits tersebut, padahal aku telah mendengarnya sebelum dia dilahirkan.”عن خالد بن صفوان قال: إذا رأيت محدِّثا يحدِّث حديثا قد سمعته، أو يخبر خبرا قد علمته، فلا تشاركه فيه، حرصا على أن تُعلِم من حضرك أنك قد علمته، فإن ذلك خفة وسوء أدبDari Khalid ibn Shafwan, beliau berkata, “Jika engkau melihat seseorang sedang meriwayatkan sebuah hadits yang telah engkau dengar, atau mengabarkan kabar yang telah engkau tahu, maka jangan ikut meriwayatkan hadits tersebut karena ingin memberi tahu kepada orang-orang yang hadir bahwa engkau telah mengetahuinya. Sesungguhnya itu adalah sikap meremehkan dan adab yang buruk.”Dari nukilan di atas, kita simpulkan bahwa merupakan adab yang buruk ketika kita menunjukkan kepada orang lain bahwa kita sudah tahu ilmu yang sedang dia bicarakan. Apalagi jika dia adalah guru kita, yang sedang mengajarkan ilmu, membahas sebuah hukum, menyebutkan sebuah hadits, atau mengupas faidah dari perkataan ulama’, dan kita sedang duduk di majelis atau kajian beliau. Tidak boleh bagi kita untuk kemudian menunjukkan sikap bahwa kita sudah paham apa yang diterangkan oleh guru kita tersebut, walaupun kita sebenarnya memang sudah paham dan bisa jadi hafal seluruh ilmu yang beliau bawakan. Wajib bagi kita untuk mendengarkan beliau secara antusias, seolah kita baru mendapatkan faidah itu pertama kali, dalam rangka menghormati guru kita dengan cara memiliki sikap tawadhu’ di hadapannya dan memberikan kebahagiaan di dalam hatinya.Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memperbaiki adab dan akhlak kita, terutama kepada guru kita, dan semoga Dia memberikan keberkahan kepada ilmu dan waktu kita.Baca Juga:@ Dago, Bandung, 15 Syawwal 1441 HPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id@almaaduuriy / andylatief.net Referensi: Adab Thalibil-’Ilm, karya Anas Ahmad Karzun. al-Akhlaq az-Zakiyyah fiy Adabith-Thalib al-Mardhiyyah, karya Ahmad ibn Yusuf al-Ahdal. 🔍 Dosa Riba, Hadits Shalat Tarawih, Macam Hidayah, Wahabi Itu Apa, Serahkan Semua Kepada Allah

Adab Murid terhadap Guru: Mendengarkan Penjelasan Beliau dengan Antusias

Wajib bagi seorang murid, ketika gurunya sedang menyampaikan sebuah ilmu, menjelaskan sebuah pelajaran, atau membahas sebuah materi, untuk mendengarkan secara antusias kalam gurunya tersebut, sembari menunjukkan perhatian yang besar atas apa yang diterangkan oleh gurunya, walaupun si murid bisa jadi sudah mengetahui tentang ilmu tersebut.Mari kita simak riwayat dari para salaf tentang permasalahan adab ini, sebagai berikut:عن معاذ بن سعيد قال: كنا عند عطاء بن أبي رباح، فتحدَّث رجل بحديث، فاعترض له آخر في حديثه، فقال عطاء: سبحان الله، ما هذه الأخلاق؟ ما هذه الأحلام؟ إني لأسمع الحديث من الرجل، وأنا أعلم منه، فأُرِيهم من نفسي أني لا أُحسِن منه شيئاDari Mu’adz ibn Sa’id, beliau berkata: Kami sedang berada di majelis ‘Atha’ ibn Abi Rabah, di mana seseorang meriwayatkan sebuah hadits lalu ada orang lain yang menyanggahnya saat dia sedang membawakan hadits tersebut. Maka ‘Atha’ berkata, “Subhanallah. Akhlak apa ini? Mimpi apa ini? Sesungguhnya aku mendengar hadits dari seseorang, sementara aku lebih berilmu dari dia, maka aku tunjukkan kepadanya bahwa aku tidak tahu sama sekali tentang hadits tersebut.”قال عطاء: إن الشاب ليتحدث بحديث فأستمع له كأني لم أسمع، ولقد سمعته قبل أن يولدDari ‘Atha’, beliau berkata, “Ada seorang pemuda sedang meriwayatkan sebuah hadits. Maka aku mendengarkannya seolah aku belum pernah mendengar hadits tersebut, padahal aku telah mendengarnya sebelum dia dilahirkan.”عن خالد بن صفوان قال: إذا رأيت محدِّثا يحدِّث حديثا قد سمعته، أو يخبر خبرا قد علمته، فلا تشاركه فيه، حرصا على أن تُعلِم من حضرك أنك قد علمته، فإن ذلك خفة وسوء أدبDari Khalid ibn Shafwan, beliau berkata, “Jika engkau melihat seseorang sedang meriwayatkan sebuah hadits yang telah engkau dengar, atau mengabarkan kabar yang telah engkau tahu, maka jangan ikut meriwayatkan hadits tersebut karena ingin memberi tahu kepada orang-orang yang hadir bahwa engkau telah mengetahuinya. Sesungguhnya itu adalah sikap meremehkan dan adab yang buruk.”Dari nukilan di atas, kita simpulkan bahwa merupakan adab yang buruk ketika kita menunjukkan kepada orang lain bahwa kita sudah tahu ilmu yang sedang dia bicarakan. Apalagi jika dia adalah guru kita, yang sedang mengajarkan ilmu, membahas sebuah hukum, menyebutkan sebuah hadits, atau mengupas faidah dari perkataan ulama’, dan kita sedang duduk di majelis atau kajian beliau. Tidak boleh bagi kita untuk kemudian menunjukkan sikap bahwa kita sudah paham apa yang diterangkan oleh guru kita tersebut, walaupun kita sebenarnya memang sudah paham dan bisa jadi hafal seluruh ilmu yang beliau bawakan. Wajib bagi kita untuk mendengarkan beliau secara antusias, seolah kita baru mendapatkan faidah itu pertama kali, dalam rangka menghormati guru kita dengan cara memiliki sikap tawadhu’ di hadapannya dan memberikan kebahagiaan di dalam hatinya.Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memperbaiki adab dan akhlak kita, terutama kepada guru kita, dan semoga Dia memberikan keberkahan kepada ilmu dan waktu kita.Baca Juga:@ Dago, Bandung, 15 Syawwal 1441 HPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id@almaaduuriy / andylatief.net Referensi: Adab Thalibil-’Ilm, karya Anas Ahmad Karzun. al-Akhlaq az-Zakiyyah fiy Adabith-Thalib al-Mardhiyyah, karya Ahmad ibn Yusuf al-Ahdal. 🔍 Dosa Riba, Hadits Shalat Tarawih, Macam Hidayah, Wahabi Itu Apa, Serahkan Semua Kepada Allah
Wajib bagi seorang murid, ketika gurunya sedang menyampaikan sebuah ilmu, menjelaskan sebuah pelajaran, atau membahas sebuah materi, untuk mendengarkan secara antusias kalam gurunya tersebut, sembari menunjukkan perhatian yang besar atas apa yang diterangkan oleh gurunya, walaupun si murid bisa jadi sudah mengetahui tentang ilmu tersebut.Mari kita simak riwayat dari para salaf tentang permasalahan adab ini, sebagai berikut:عن معاذ بن سعيد قال: كنا عند عطاء بن أبي رباح، فتحدَّث رجل بحديث، فاعترض له آخر في حديثه، فقال عطاء: سبحان الله، ما هذه الأخلاق؟ ما هذه الأحلام؟ إني لأسمع الحديث من الرجل، وأنا أعلم منه، فأُرِيهم من نفسي أني لا أُحسِن منه شيئاDari Mu’adz ibn Sa’id, beliau berkata: Kami sedang berada di majelis ‘Atha’ ibn Abi Rabah, di mana seseorang meriwayatkan sebuah hadits lalu ada orang lain yang menyanggahnya saat dia sedang membawakan hadits tersebut. Maka ‘Atha’ berkata, “Subhanallah. Akhlak apa ini? Mimpi apa ini? Sesungguhnya aku mendengar hadits dari seseorang, sementara aku lebih berilmu dari dia, maka aku tunjukkan kepadanya bahwa aku tidak tahu sama sekali tentang hadits tersebut.”قال عطاء: إن الشاب ليتحدث بحديث فأستمع له كأني لم أسمع، ولقد سمعته قبل أن يولدDari ‘Atha’, beliau berkata, “Ada seorang pemuda sedang meriwayatkan sebuah hadits. Maka aku mendengarkannya seolah aku belum pernah mendengar hadits tersebut, padahal aku telah mendengarnya sebelum dia dilahirkan.”عن خالد بن صفوان قال: إذا رأيت محدِّثا يحدِّث حديثا قد سمعته، أو يخبر خبرا قد علمته، فلا تشاركه فيه، حرصا على أن تُعلِم من حضرك أنك قد علمته، فإن ذلك خفة وسوء أدبDari Khalid ibn Shafwan, beliau berkata, “Jika engkau melihat seseorang sedang meriwayatkan sebuah hadits yang telah engkau dengar, atau mengabarkan kabar yang telah engkau tahu, maka jangan ikut meriwayatkan hadits tersebut karena ingin memberi tahu kepada orang-orang yang hadir bahwa engkau telah mengetahuinya. Sesungguhnya itu adalah sikap meremehkan dan adab yang buruk.”Dari nukilan di atas, kita simpulkan bahwa merupakan adab yang buruk ketika kita menunjukkan kepada orang lain bahwa kita sudah tahu ilmu yang sedang dia bicarakan. Apalagi jika dia adalah guru kita, yang sedang mengajarkan ilmu, membahas sebuah hukum, menyebutkan sebuah hadits, atau mengupas faidah dari perkataan ulama’, dan kita sedang duduk di majelis atau kajian beliau. Tidak boleh bagi kita untuk kemudian menunjukkan sikap bahwa kita sudah paham apa yang diterangkan oleh guru kita tersebut, walaupun kita sebenarnya memang sudah paham dan bisa jadi hafal seluruh ilmu yang beliau bawakan. Wajib bagi kita untuk mendengarkan beliau secara antusias, seolah kita baru mendapatkan faidah itu pertama kali, dalam rangka menghormati guru kita dengan cara memiliki sikap tawadhu’ di hadapannya dan memberikan kebahagiaan di dalam hatinya.Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memperbaiki adab dan akhlak kita, terutama kepada guru kita, dan semoga Dia memberikan keberkahan kepada ilmu dan waktu kita.Baca Juga:@ Dago, Bandung, 15 Syawwal 1441 HPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id@almaaduuriy / andylatief.net Referensi: Adab Thalibil-’Ilm, karya Anas Ahmad Karzun. al-Akhlaq az-Zakiyyah fiy Adabith-Thalib al-Mardhiyyah, karya Ahmad ibn Yusuf al-Ahdal. 🔍 Dosa Riba, Hadits Shalat Tarawih, Macam Hidayah, Wahabi Itu Apa, Serahkan Semua Kepada Allah


Wajib bagi seorang murid, ketika gurunya sedang menyampaikan sebuah ilmu, menjelaskan sebuah pelajaran, atau membahas sebuah materi, untuk mendengarkan secara antusias kalam gurunya tersebut, sembari menunjukkan perhatian yang besar atas apa yang diterangkan oleh gurunya, walaupun si murid bisa jadi sudah mengetahui tentang ilmu tersebut.Mari kita simak riwayat dari para salaf tentang permasalahan adab ini, sebagai berikut:عن معاذ بن سعيد قال: كنا عند عطاء بن أبي رباح، فتحدَّث رجل بحديث، فاعترض له آخر في حديثه، فقال عطاء: سبحان الله، ما هذه الأخلاق؟ ما هذه الأحلام؟ إني لأسمع الحديث من الرجل، وأنا أعلم منه، فأُرِيهم من نفسي أني لا أُحسِن منه شيئاDari Mu’adz ibn Sa’id, beliau berkata: Kami sedang berada di majelis ‘Atha’ ibn Abi Rabah, di mana seseorang meriwayatkan sebuah hadits lalu ada orang lain yang menyanggahnya saat dia sedang membawakan hadits tersebut. Maka ‘Atha’ berkata, “Subhanallah. Akhlak apa ini? Mimpi apa ini? Sesungguhnya aku mendengar hadits dari seseorang, sementara aku lebih berilmu dari dia, maka aku tunjukkan kepadanya bahwa aku tidak tahu sama sekali tentang hadits tersebut.”قال عطاء: إن الشاب ليتحدث بحديث فأستمع له كأني لم أسمع، ولقد سمعته قبل أن يولدDari ‘Atha’, beliau berkata, “Ada seorang pemuda sedang meriwayatkan sebuah hadits. Maka aku mendengarkannya seolah aku belum pernah mendengar hadits tersebut, padahal aku telah mendengarnya sebelum dia dilahirkan.”عن خالد بن صفوان قال: إذا رأيت محدِّثا يحدِّث حديثا قد سمعته، أو يخبر خبرا قد علمته، فلا تشاركه فيه، حرصا على أن تُعلِم من حضرك أنك قد علمته، فإن ذلك خفة وسوء أدبDari Khalid ibn Shafwan, beliau berkata, “Jika engkau melihat seseorang sedang meriwayatkan sebuah hadits yang telah engkau dengar, atau mengabarkan kabar yang telah engkau tahu, maka jangan ikut meriwayatkan hadits tersebut karena ingin memberi tahu kepada orang-orang yang hadir bahwa engkau telah mengetahuinya. Sesungguhnya itu adalah sikap meremehkan dan adab yang buruk.”Dari nukilan di atas, kita simpulkan bahwa merupakan adab yang buruk ketika kita menunjukkan kepada orang lain bahwa kita sudah tahu ilmu yang sedang dia bicarakan. Apalagi jika dia adalah guru kita, yang sedang mengajarkan ilmu, membahas sebuah hukum, menyebutkan sebuah hadits, atau mengupas faidah dari perkataan ulama’, dan kita sedang duduk di majelis atau kajian beliau. Tidak boleh bagi kita untuk kemudian menunjukkan sikap bahwa kita sudah paham apa yang diterangkan oleh guru kita tersebut, walaupun kita sebenarnya memang sudah paham dan bisa jadi hafal seluruh ilmu yang beliau bawakan. Wajib bagi kita untuk mendengarkan beliau secara antusias, seolah kita baru mendapatkan faidah itu pertama kali, dalam rangka menghormati guru kita dengan cara memiliki sikap tawadhu’ di hadapannya dan memberikan kebahagiaan di dalam hatinya.Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memperbaiki adab dan akhlak kita, terutama kepada guru kita, dan semoga Dia memberikan keberkahan kepada ilmu dan waktu kita.Baca Juga:@ Dago, Bandung, 15 Syawwal 1441 HPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id@almaaduuriy / andylatief.net Referensi: Adab Thalibil-’Ilm, karya Anas Ahmad Karzun. al-Akhlaq az-Zakiyyah fiy Adabith-Thalib al-Mardhiyyah, karya Ahmad ibn Yusuf al-Ahdal. 🔍 Dosa Riba, Hadits Shalat Tarawih, Macam Hidayah, Wahabi Itu Apa, Serahkan Semua Kepada Allah

Menjaga Ketaqwaan Setelah Ramadhan – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Menjaga Ketaqwaan Setelah Ramadhan – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A._____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Menjaga Ketaqwaan Setelah Ramadhan – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Menjaga Ketaqwaan Setelah Ramadhan – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A._____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/
Menjaga Ketaqwaan Setelah Ramadhan – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A._____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/


Menjaga Ketaqwaan Setelah Ramadhan – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A._____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/
Prev     Next