Hadits Arbain #38: Menjadi Wali Allah dengan Amalan Wajib dan Sunnah

Menjadi wali Allah ternyata bisa dengan amalan wajib maupun amalan sunnah. Begini penjelasannya dalam hadits Arbain #38. Daftar Isi buka 1. Hadits Arbain #38 2. Apa itu wali Allah? 3. Wali Allah yang paling utama 4. Tingkatan Wali Allah 5. Sifat wali Allah As-Saabiquun Al-Muqorrobun (Wali Allah Terdepan) 6. Tingkatan Makrifat Menurut Sufi 7. Mukjizat, Karamah, dan Ilmu Magis 7.1. Pertama, mukjizat 7.2. Kedua, karamah 7.3. Ketiga, ilmu magis (ilmu hitam) 7.4. Keempat, kejadian luar biasa pada para pendusta 8. Karamah wali itu asalnya dari mana? 8.1. Faedah hadits 8.1.1. Kaedah dari hadits 8.1.2. Referensi: Hadits Arbain #38 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ : «إِنَّ اللهَ تَعَالَى قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيّاً فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ. وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ. وَمَا يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا. وَلَئِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنْ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيْذَنَّهُ» رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘slaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa yang menyakiti waliku, maka Aku mengumumkan perang kepadanya. Tidaklah hamba-Ku mendekat kepada-Ku dengan sesuatu yang paling Aku cintai selain apa yang Aku wajibkan baginya. Hamba-Ku senantiasa mendekat diri kepada-Ku dengan amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Apabila aku telah mencintainya, Aku menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, tangannya yang ia gunakan untuk berbuat, dan kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika dia meminta kepadaku, pasti aku beri. Jika dia meminta perlindungan kepada-Ku pasti aku lindungi.’” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6502] Baca Juga: Hadits Arbain #37: Berniat Baik dan Jelek, Namun Tidak Terlaksana Apa itu wali Allah? Secara bahasa wali berarti “al-qorib”, yaitu dekat. Dalam ayat disebutkan, أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (62) الَّذِينَ آَمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ (63) “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” (QS. Yunus: 62-63). Dari ayat di atas, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata tentang wali Allah, فَأَوْلِيَاءُ اللهِ هُمُ المُؤْمِنُوْنَ المُتَّقُوْنَ “Wali Allah adalah mereka yang beriman dan bertakwa” (Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan, hlm. 25) Sebagian ulama lainnya menyebutkan bahwa wali Allah adalah, كُلُّ مُؤْمِنٍ تَقِيٍّ لَيْسَ بِنَبِيٍّ “Setiap orang beriman dan bertakwa selain dari nabi.” (Disebutkan dalam Minhaj As-Sunnah, 7:28 dan Fatawa Muhimmah li ‘Umum Al-Ummah karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, hlm. 84) Al-wali secara bahasa berarti al-qarib, artinya dekat. Sebagaimana penyebutan dalam hadits berikut ini, أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ ِلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ. “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat dengan mayit.” (HR. Bukhari, no. 6746 dan Muslim, no. 1615) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Yang benar-benar termasuk wali Allah adalah orang yang beriman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beriman dengan ajaran yang beliau bawa, serta mengikuti ajaran tersebut secara lahir dan batin. Barangsiapa yang mengaku mencintai Allah dan wali-Nya, tetapi tidak mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidaklah termasuk wali Allah. Bahkan jika menyelisihi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia termasuk musuh Allah dan wali setan. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu’ Sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran : 31) Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, اِدَّعَى قَوْمٌ أَنَّهُمْ يُحِبُّوْنَ اللهَ فَأَنْزَلَ اللهُ هَذِهِ الآيَةَ مِحْنَةً لَهُمْ “Suatu kaum mengklaim mencintai Allah, lantas Allah turunkan ayat ini sebagai ujian bagi mereka”. Allah sungguh telah menjelaskan dalam ayat tersebut, barangsiapa yang mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah akan mencintainya. Namun, siapa yang mengklaim mencintai Allah, tetapi tidak mengikuti beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia tidaklah termasuk wali Allah. Banyak orang menyangka dirinya atau selainnya sebagai wali Allah, tetapi kenyataannya mereka bukan wali-Nya. Bisa dilihat, Yahudi dan Nashrani mengklaim bahwa mereka adalah wali Allah, yang masuk surga hanyalah dari golongan mereka saja, mengaku bahwa mereka adalah anak Allah dan kekasih-Nya, ternyata hanya klaim semata.” (Al-Furqan Bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan, hlm. 30)   Wali Allah yang paling utama Wali Allah yang paling utama adalah para nabi. Lantas dari nabi dan rasul yang paling utama adalah ‘ulul ‘azmi. Disebut ulul ‘azmi karena mereka itu paling sabar dan memikul beban berat. ‘Azmi itu artinya sabar sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam syarh beliau terhadap kitab Al-Furqan (hlm. 36). Ulul ‘azmi ini adalah Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan Muhammad shalawaatullahu ‘alaihim ajma’in. Ulul ‘azmi yang paling utama adalah nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, penutup para nabi, imamnya orang-orang bertakwa, sayyid anak adam, dan pemimpin para nabi. Lihat bahasan ini dalam Al-Furqan, hlm. 28 dan 29.   Tingkatan Wali Allah Patut dipahami, wali Allah itu ada dua macam: As-saabiquun al-muqorrobun (wali Allah terdepan); Al-abror ash-habul yamin (wali Allah pertengahan). As-saabiquun al-muqorrobun adalah hamba Allah yang selalu mendekatkan diri pada Allah dengan amalan sunnah, di samping melakukan yang wajib, serta dia meninggalkan yang haram sekaligus yang makruh. Al-abror ash-habul yamin adalah hamba Allah yang hanya mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang wajib dan meninggalkan yang haram, ia tidak membebani dirinya dengan amalan sunnah dan tidak menahan diri dari berlebihan dalam yang mubah. Mereka inilah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِذَا وَقَعَتِ الْوَاقِعَةُ (1) لَيْسَ لِوَقْعَتِهَا كَاذِبَةٌ (2) خَافِضَةٌ رَافِعَةٌ (3) إِذَا رُجَّتِ الْأَرْضُ رَجًّا (4) وَبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّا (5) فَكَانَتْ هَبَاءً مُنْبَثًّا (6) وَكُنْتُمْ أَزْوَاجًا ثَلَاثَةً (7) فَأَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ (8) وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ (9) وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ (10) أُولَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ (11) فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ (12) ثُلَّةٌ مِنَ الْأَوَّلِينَ (13) وَقَلِيلٌ مِنَ الْآَخِرِينَ (14) “Apabila terjadi hari kiamat, tidak seorangpun dapat berdusta tentang kejadiannya. (Kejadian itu) merendahkan (satu golongan) dan meninggikan (golongan yang lain), apabila bumi digoncangkan sedahsyat-dahsyatnya, dan gunung-gunung dihancur luluhkan seluluh-luluhnya, maka jadilah ia debu yang beterbangan, dan kamu menjadi tiga golongan. Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu. Dan orang-orang yang beriman paling dahulu. Mereka itulah yang didekatkan kepada Allah. Berada dalam jannah kenikmatan. Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu, dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian.” (QS. Al-Waqi’ah: 1-14). Penyebutan dua macam wali ini juga ada dalam hadits qudsi yang dikaji kali ini. Lihat Al-Furqan, hlm. 47 dan 51. Baca Juga: Tingkatan Wali Allah Sifat wali Allah As-Saabiquun Al-Muqorrobun (Wali Allah Terdepan) Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Mereka itu mendekatkan diri kepada Allah dengan menjadikan amalan mubah (yang hukumnya boleh) menjadi suatu ketaatan, mereka menjadikan amalan tersebut untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sehingga amalan mereka semuanya bernilai ibadah.” Lihat Al-Furqan, hlm. 52.   Tingkatan Makrifat Menurut Sufi Tentang firman Allah, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan beribadahlah pada Allah sampai datang kepada kalian yakin (ajal atau kematian).” (QS. Al-Hijr: 99). Ibnu Katsir rahimahullah mengkritisi pemahaman kaum sufi mengenai ayat ini, “Beribadahlah sampai yakin”, yaitu beribadahlah sampai pada tingkatan makrifat. Ketika sudah sampai tingkatan makrifat, maka tidak ada lagi beban syariat. Tidak lagi wajib shalat dan ibadah lainnya. Ibnu Katsir menyatakan bahwa keyakinan semacam itu adalah kufur, sesat, dan jahil. Karena para Nabi ‘alaihimush shalaatu was salaam, begitu pula para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling mengenal Allah. Mereka tahu cara menunaikan kewajiban pada Allah. Mereka juga tahu bagaimanakah sifat Allah yang mulia. Mereka tahu bagaimanakah mengagungkan Allah dengan benar.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:666) Walau mereka sudah sampai tingkatan makrifat (mengenal Allah seperti itu, pen.), mereka ternyata paling rajin dan paling banyak ibadahnya pada Allah Ta’ala. Mereka terus beribadah pada Allah hingga mereka meninggalkan dunia. Jadi yang benar, makna al-yaqin di sini adalah al-maut (kematian) sebagaimana dikemukakan sebelumnya.”   Mukjizat, Karamah, dan Ilmu Magis Ada empat hal yang mesti dibedakan yaitu mukjizat, karamah, ilmu magis (black magic), dan kejadian luar biasa pada para pendusta. Keempat hal ini adalah kejadian luar biasa di luar kemampuan manusia.   Pertama, mukjizat Mukjizat (aayatun nabi) adalah perkara di luar kebiasaan yang Allah tampakkan pada nabi untuk mengokohkan dan membuktikan kebenaran mereka sebagai seorang nabi. Contoh mukjizat adalah pada Nabi Isa. Nabi Isa menghidupkan yang mati, bahkan mengeluarkannya dari kubur setelah dimakamkan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ اذْكُرْ نِعْمَتِي عَلَيْكَ وَعَلَىٰ وَالِدَتِكَ إِذْ أَيَّدْتُكَ بِرُوحِ الْقُدُسِ تُكَلِّمُ النَّاسَ فِي الْمَهْدِ وَكَهْلًا ۖ وَإِذْ عَلَّمْتُكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَالتَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ ۖ وَإِذْ تَخْلُقُ مِنَ الطِّينِ كَهَيْئَةِ الطَّيْرِ بِإِذْنِي فَتَنْفُخُ فِيهَا فَتَكُونُ طَيْرًا بِإِذْنِي ۖ وَتُبْرِئُ الْأَكْمَهَ وَالْأَبْرَصَ بِإِذْنِي ۖ وَإِذْ تُخْرِجُ الْمَوْتَىٰ بِإِذْنِي ۖ وَإِذْ كَفَفْتُ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَنْكَ إِذْ جِئْتَهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ فَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ إِنْ هَٰذَا إِلَّا سِحْرٌ مُبِينٌ “(Ingatlah), ketika Allah mengatakan: “Hai Isa putra Maryam, ingatlah nikmat-Ku kepadamu dan kepada ibumu di waktu Aku menguatkan kamu dengan ruhul qudus. Kamu dapat berbicara dengan manusia di waktu masih dalam buaian dan sesudah dewasa; dan (ingatlah) di waktu Aku mengajar kamu menulis, hikmah, Taurat dan Injil, dan (ingatlah pula) diwaktu kamu membentuk dari tanah (suatu bentuk) yang berupa burung dengan ijin-Ku, kemudian kamu meniup kepadanya, lalu bentuk itu menjadi burung (yang sebenarnya) dengan seizin-Ku. Dan (ingatlah) di waktu kamu menyembuhkan orang yang buta sejak dalam kandungan ibu dan orang yang berpenyakit sopak dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu kamu mengeluarkan orang mati dari kubur (menjadi hidup) dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu Aku menghalangi Bani Israil (dari keinginan mereka membunuh kamu) di kala kamu mengemukakan kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, lalu orang-orang kafir diantara mereka berkata: “Ini tidak lain melainkan sihir yang nyata”.” (QS. Al-Maidah: 110)   Kedua, karamah Karamah adalah perkara luar biasa, tetapi bukan dari para nabi, yakni dari pengikut para nabi atau dari kalangan wali Allah. Contohnya adalah pada Maryam yang menggoyangkan batang kurma. Dalam ayat disebutkan, وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا “Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.” (QS. Maryam: 25). Buah kurma yang masak itu tidak hancur. Ini namanya karamah. Begitu juga Maryam bisa hamil (tanpa suami) hingga melahirkan adalah suatu karamah. Dalam ayat disebutkan, وَالَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا فَنَفَخْنَا فِيهَا مِنْ رُوحِنَا وَجَعَلْنَاهَا وَابْنَهَا آيَةً لِلْعَالَمِينَ “Dan (ingatlah kisah) Maryam yang telah memelihara kehormatannya, lalu Kami tiupkan ke dalam (tubuh)nya ruh dari Kami dan Kami jadikan dia dan anaknya tanda (kekuasaan Allah) yang besar bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiya: 91)   Ketiga, ilmu magis (ilmu hitam) Ilmu magis (sya’wadzah) adalah sesuatu yang Allah tampakkan pada orang yang mengabdi pada jin. Ini sebagai bentuk ujian bagi dirinya dan orang lain, yang membuat tukang sihir itu semakin sesat. Ilmunya datang dari setan, sehingga yang memilikinya tidak disebut wali Allah, apalagi seorang nabi.   Keempat, kejadian luar biasa pada para pendusta Kejadian ini untuk membuat orang yang memilikinya semakin hina dan menunjukkan kedustaannya. Ini seperti yang ada pada Musailamah Al-Kadzdzab. Ia mengaku sebagai nabi di akhir-akhir hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan punya banyak pengikut. Suatu hari ada petani yang mendatangi Musailamah, mereka mengadukan padanya bahwa sumur mereka kering, airnya hanya tersisa sedikit sekali. Mereka meminta kepada Musailamah supaya mendatangi sumur tersebut lantas ia meludah ke dalam sumur, seakan-akan ia mengembalikan air. Ia pun pergi, mereka lantas memberikan pada Musailamah air, ia pun berkumur-kumur dengan air tersebut kemudian ia memuntahkannya ke dalam sumur. Akhirnya di sumur itu terdapat air. Ketika ia meludah lagi, air tersebut jadi kering lagi dan tidak tersisa sedikit pun.   Karamah wali itu asalnya dari mana? Ibnu Taimiyah dalam Al-Furqan (hlm. 158) menyatakan bahwa karamah wali Allah diperoleh dari keberkahan karena mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, secara hakiki itu masuk dalam mukjizat yang ada para Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di halaman sebelumnya (hlm. 157) disebutkan bahwa wali Allah yang bertakwa adalah yang mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka mengerjakan setiap perintah beliau dan meninggalkan apa yang beliau larang.   Faedah hadits Memusuhi wali Allah termasuk dosa besar. Wali Allah itu ada dan tidak bisa diingkari. Adanya peperangan dari dan terhadap Allah Ta’ala. Hadits ini jadi dalil keutamaan wali Allah. Adanya karamah wali, karena siapa saja yang memusuhi wali Allah, Allah mengumumkan perang terhadapnya. Allah memiliki sifat cinta, dan cinta Allah itu bertingkat-tingkat. Amal saleh merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah. Perintah Allah berupa amalan wajib dan amalan sunnah. Amalan itu bertingkat-tingkat. Yang Allah cintai adalah amalan wajib, kemudian amalan sunnah. Yang mesti didahulukan adalah amalan wajib, kemudian amalan sunnah, inilah asalnya. Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Ketahuilah bahwa semua bentuk maksiat berarti menyatakan perang kepada Allah ‘azza wa jalla.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:335) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Kewajiban badan yang paling agung adalah menunaikan shalat.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:336). Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Amalan sunnah yang paling mendekatkan diri kepada Allah adalah memperbanyak membaca, mendengarkan, merenungkan, dan memahami Al-Qur’an.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:342). Manfaat amalan sunnah: mendapatkan cinta Allah mendapatkan ma’iyatullah (pertolongan Allah pada pendengaran, penglihatan, tangan, dan kaki) doanya mudah dikabulkan.   Kaedah dari hadits Amalan wajib lebih didahulukan dari amalan tawaabi’ (amalan sunnah). Cinta Allah itu bertingkat-tingkat. Baca Juga: Akan Dicintai Allah Jika Dua Sifat Ini Dimiliki Ini Tanda Orang yang Tidak Cinta pada Allah Referensi: Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Taqiyuddin Ahmad bin ‘Abdul Halim bin ‘Abdus Salam (Ibnu Taimiyyah). Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Kitab Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Hijaz. Syarh Riyadh Ash–Shalihin. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan li An-Nasyr. Tafsir Al–Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Diselesaikan Selasa siang, 2 Dzulqa’dah 1441 H, 23 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain karamah wali kisah maryam maryam para wali riyadhus sholihin wali Allah tafsir surat maryam tingkatan wali Allah wali Allah

Hadits Arbain #38: Menjadi Wali Allah dengan Amalan Wajib dan Sunnah

Menjadi wali Allah ternyata bisa dengan amalan wajib maupun amalan sunnah. Begini penjelasannya dalam hadits Arbain #38. Daftar Isi buka 1. Hadits Arbain #38 2. Apa itu wali Allah? 3. Wali Allah yang paling utama 4. Tingkatan Wali Allah 5. Sifat wali Allah As-Saabiquun Al-Muqorrobun (Wali Allah Terdepan) 6. Tingkatan Makrifat Menurut Sufi 7. Mukjizat, Karamah, dan Ilmu Magis 7.1. Pertama, mukjizat 7.2. Kedua, karamah 7.3. Ketiga, ilmu magis (ilmu hitam) 7.4. Keempat, kejadian luar biasa pada para pendusta 8. Karamah wali itu asalnya dari mana? 8.1. Faedah hadits 8.1.1. Kaedah dari hadits 8.1.2. Referensi: Hadits Arbain #38 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ : «إِنَّ اللهَ تَعَالَى قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيّاً فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ. وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ. وَمَا يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا. وَلَئِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنْ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيْذَنَّهُ» رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘slaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa yang menyakiti waliku, maka Aku mengumumkan perang kepadanya. Tidaklah hamba-Ku mendekat kepada-Ku dengan sesuatu yang paling Aku cintai selain apa yang Aku wajibkan baginya. Hamba-Ku senantiasa mendekat diri kepada-Ku dengan amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Apabila aku telah mencintainya, Aku menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, tangannya yang ia gunakan untuk berbuat, dan kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika dia meminta kepadaku, pasti aku beri. Jika dia meminta perlindungan kepada-Ku pasti aku lindungi.’” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6502] Baca Juga: Hadits Arbain #37: Berniat Baik dan Jelek, Namun Tidak Terlaksana Apa itu wali Allah? Secara bahasa wali berarti “al-qorib”, yaitu dekat. Dalam ayat disebutkan, أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (62) الَّذِينَ آَمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ (63) “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” (QS. Yunus: 62-63). Dari ayat di atas, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata tentang wali Allah, فَأَوْلِيَاءُ اللهِ هُمُ المُؤْمِنُوْنَ المُتَّقُوْنَ “Wali Allah adalah mereka yang beriman dan bertakwa” (Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan, hlm. 25) Sebagian ulama lainnya menyebutkan bahwa wali Allah adalah, كُلُّ مُؤْمِنٍ تَقِيٍّ لَيْسَ بِنَبِيٍّ “Setiap orang beriman dan bertakwa selain dari nabi.” (Disebutkan dalam Minhaj As-Sunnah, 7:28 dan Fatawa Muhimmah li ‘Umum Al-Ummah karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, hlm. 84) Al-wali secara bahasa berarti al-qarib, artinya dekat. Sebagaimana penyebutan dalam hadits berikut ini, أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ ِلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ. “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat dengan mayit.” (HR. Bukhari, no. 6746 dan Muslim, no. 1615) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Yang benar-benar termasuk wali Allah adalah orang yang beriman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beriman dengan ajaran yang beliau bawa, serta mengikuti ajaran tersebut secara lahir dan batin. Barangsiapa yang mengaku mencintai Allah dan wali-Nya, tetapi tidak mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidaklah termasuk wali Allah. Bahkan jika menyelisihi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia termasuk musuh Allah dan wali setan. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu’ Sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran : 31) Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, اِدَّعَى قَوْمٌ أَنَّهُمْ يُحِبُّوْنَ اللهَ فَأَنْزَلَ اللهُ هَذِهِ الآيَةَ مِحْنَةً لَهُمْ “Suatu kaum mengklaim mencintai Allah, lantas Allah turunkan ayat ini sebagai ujian bagi mereka”. Allah sungguh telah menjelaskan dalam ayat tersebut, barangsiapa yang mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah akan mencintainya. Namun, siapa yang mengklaim mencintai Allah, tetapi tidak mengikuti beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia tidaklah termasuk wali Allah. Banyak orang menyangka dirinya atau selainnya sebagai wali Allah, tetapi kenyataannya mereka bukan wali-Nya. Bisa dilihat, Yahudi dan Nashrani mengklaim bahwa mereka adalah wali Allah, yang masuk surga hanyalah dari golongan mereka saja, mengaku bahwa mereka adalah anak Allah dan kekasih-Nya, ternyata hanya klaim semata.” (Al-Furqan Bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan, hlm. 30)   Wali Allah yang paling utama Wali Allah yang paling utama adalah para nabi. Lantas dari nabi dan rasul yang paling utama adalah ‘ulul ‘azmi. Disebut ulul ‘azmi karena mereka itu paling sabar dan memikul beban berat. ‘Azmi itu artinya sabar sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam syarh beliau terhadap kitab Al-Furqan (hlm. 36). Ulul ‘azmi ini adalah Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan Muhammad shalawaatullahu ‘alaihim ajma’in. Ulul ‘azmi yang paling utama adalah nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, penutup para nabi, imamnya orang-orang bertakwa, sayyid anak adam, dan pemimpin para nabi. Lihat bahasan ini dalam Al-Furqan, hlm. 28 dan 29.   Tingkatan Wali Allah Patut dipahami, wali Allah itu ada dua macam: As-saabiquun al-muqorrobun (wali Allah terdepan); Al-abror ash-habul yamin (wali Allah pertengahan). As-saabiquun al-muqorrobun adalah hamba Allah yang selalu mendekatkan diri pada Allah dengan amalan sunnah, di samping melakukan yang wajib, serta dia meninggalkan yang haram sekaligus yang makruh. Al-abror ash-habul yamin adalah hamba Allah yang hanya mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang wajib dan meninggalkan yang haram, ia tidak membebani dirinya dengan amalan sunnah dan tidak menahan diri dari berlebihan dalam yang mubah. Mereka inilah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِذَا وَقَعَتِ الْوَاقِعَةُ (1) لَيْسَ لِوَقْعَتِهَا كَاذِبَةٌ (2) خَافِضَةٌ رَافِعَةٌ (3) إِذَا رُجَّتِ الْأَرْضُ رَجًّا (4) وَبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّا (5) فَكَانَتْ هَبَاءً مُنْبَثًّا (6) وَكُنْتُمْ أَزْوَاجًا ثَلَاثَةً (7) فَأَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ (8) وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ (9) وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ (10) أُولَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ (11) فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ (12) ثُلَّةٌ مِنَ الْأَوَّلِينَ (13) وَقَلِيلٌ مِنَ الْآَخِرِينَ (14) “Apabila terjadi hari kiamat, tidak seorangpun dapat berdusta tentang kejadiannya. (Kejadian itu) merendahkan (satu golongan) dan meninggikan (golongan yang lain), apabila bumi digoncangkan sedahsyat-dahsyatnya, dan gunung-gunung dihancur luluhkan seluluh-luluhnya, maka jadilah ia debu yang beterbangan, dan kamu menjadi tiga golongan. Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu. Dan orang-orang yang beriman paling dahulu. Mereka itulah yang didekatkan kepada Allah. Berada dalam jannah kenikmatan. Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu, dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian.” (QS. Al-Waqi’ah: 1-14). Penyebutan dua macam wali ini juga ada dalam hadits qudsi yang dikaji kali ini. Lihat Al-Furqan, hlm. 47 dan 51. Baca Juga: Tingkatan Wali Allah Sifat wali Allah As-Saabiquun Al-Muqorrobun (Wali Allah Terdepan) Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Mereka itu mendekatkan diri kepada Allah dengan menjadikan amalan mubah (yang hukumnya boleh) menjadi suatu ketaatan, mereka menjadikan amalan tersebut untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sehingga amalan mereka semuanya bernilai ibadah.” Lihat Al-Furqan, hlm. 52.   Tingkatan Makrifat Menurut Sufi Tentang firman Allah, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan beribadahlah pada Allah sampai datang kepada kalian yakin (ajal atau kematian).” (QS. Al-Hijr: 99). Ibnu Katsir rahimahullah mengkritisi pemahaman kaum sufi mengenai ayat ini, “Beribadahlah sampai yakin”, yaitu beribadahlah sampai pada tingkatan makrifat. Ketika sudah sampai tingkatan makrifat, maka tidak ada lagi beban syariat. Tidak lagi wajib shalat dan ibadah lainnya. Ibnu Katsir menyatakan bahwa keyakinan semacam itu adalah kufur, sesat, dan jahil. Karena para Nabi ‘alaihimush shalaatu was salaam, begitu pula para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling mengenal Allah. Mereka tahu cara menunaikan kewajiban pada Allah. Mereka juga tahu bagaimanakah sifat Allah yang mulia. Mereka tahu bagaimanakah mengagungkan Allah dengan benar.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:666) Walau mereka sudah sampai tingkatan makrifat (mengenal Allah seperti itu, pen.), mereka ternyata paling rajin dan paling banyak ibadahnya pada Allah Ta’ala. Mereka terus beribadah pada Allah hingga mereka meninggalkan dunia. Jadi yang benar, makna al-yaqin di sini adalah al-maut (kematian) sebagaimana dikemukakan sebelumnya.”   Mukjizat, Karamah, dan Ilmu Magis Ada empat hal yang mesti dibedakan yaitu mukjizat, karamah, ilmu magis (black magic), dan kejadian luar biasa pada para pendusta. Keempat hal ini adalah kejadian luar biasa di luar kemampuan manusia.   Pertama, mukjizat Mukjizat (aayatun nabi) adalah perkara di luar kebiasaan yang Allah tampakkan pada nabi untuk mengokohkan dan membuktikan kebenaran mereka sebagai seorang nabi. Contoh mukjizat adalah pada Nabi Isa. Nabi Isa menghidupkan yang mati, bahkan mengeluarkannya dari kubur setelah dimakamkan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ اذْكُرْ نِعْمَتِي عَلَيْكَ وَعَلَىٰ وَالِدَتِكَ إِذْ أَيَّدْتُكَ بِرُوحِ الْقُدُسِ تُكَلِّمُ النَّاسَ فِي الْمَهْدِ وَكَهْلًا ۖ وَإِذْ عَلَّمْتُكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَالتَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ ۖ وَإِذْ تَخْلُقُ مِنَ الطِّينِ كَهَيْئَةِ الطَّيْرِ بِإِذْنِي فَتَنْفُخُ فِيهَا فَتَكُونُ طَيْرًا بِإِذْنِي ۖ وَتُبْرِئُ الْأَكْمَهَ وَالْأَبْرَصَ بِإِذْنِي ۖ وَإِذْ تُخْرِجُ الْمَوْتَىٰ بِإِذْنِي ۖ وَإِذْ كَفَفْتُ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَنْكَ إِذْ جِئْتَهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ فَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ إِنْ هَٰذَا إِلَّا سِحْرٌ مُبِينٌ “(Ingatlah), ketika Allah mengatakan: “Hai Isa putra Maryam, ingatlah nikmat-Ku kepadamu dan kepada ibumu di waktu Aku menguatkan kamu dengan ruhul qudus. Kamu dapat berbicara dengan manusia di waktu masih dalam buaian dan sesudah dewasa; dan (ingatlah) di waktu Aku mengajar kamu menulis, hikmah, Taurat dan Injil, dan (ingatlah pula) diwaktu kamu membentuk dari tanah (suatu bentuk) yang berupa burung dengan ijin-Ku, kemudian kamu meniup kepadanya, lalu bentuk itu menjadi burung (yang sebenarnya) dengan seizin-Ku. Dan (ingatlah) di waktu kamu menyembuhkan orang yang buta sejak dalam kandungan ibu dan orang yang berpenyakit sopak dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu kamu mengeluarkan orang mati dari kubur (menjadi hidup) dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu Aku menghalangi Bani Israil (dari keinginan mereka membunuh kamu) di kala kamu mengemukakan kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, lalu orang-orang kafir diantara mereka berkata: “Ini tidak lain melainkan sihir yang nyata”.” (QS. Al-Maidah: 110)   Kedua, karamah Karamah adalah perkara luar biasa, tetapi bukan dari para nabi, yakni dari pengikut para nabi atau dari kalangan wali Allah. Contohnya adalah pada Maryam yang menggoyangkan batang kurma. Dalam ayat disebutkan, وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا “Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.” (QS. Maryam: 25). Buah kurma yang masak itu tidak hancur. Ini namanya karamah. Begitu juga Maryam bisa hamil (tanpa suami) hingga melahirkan adalah suatu karamah. Dalam ayat disebutkan, وَالَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا فَنَفَخْنَا فِيهَا مِنْ رُوحِنَا وَجَعَلْنَاهَا وَابْنَهَا آيَةً لِلْعَالَمِينَ “Dan (ingatlah kisah) Maryam yang telah memelihara kehormatannya, lalu Kami tiupkan ke dalam (tubuh)nya ruh dari Kami dan Kami jadikan dia dan anaknya tanda (kekuasaan Allah) yang besar bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiya: 91)   Ketiga, ilmu magis (ilmu hitam) Ilmu magis (sya’wadzah) adalah sesuatu yang Allah tampakkan pada orang yang mengabdi pada jin. Ini sebagai bentuk ujian bagi dirinya dan orang lain, yang membuat tukang sihir itu semakin sesat. Ilmunya datang dari setan, sehingga yang memilikinya tidak disebut wali Allah, apalagi seorang nabi.   Keempat, kejadian luar biasa pada para pendusta Kejadian ini untuk membuat orang yang memilikinya semakin hina dan menunjukkan kedustaannya. Ini seperti yang ada pada Musailamah Al-Kadzdzab. Ia mengaku sebagai nabi di akhir-akhir hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan punya banyak pengikut. Suatu hari ada petani yang mendatangi Musailamah, mereka mengadukan padanya bahwa sumur mereka kering, airnya hanya tersisa sedikit sekali. Mereka meminta kepada Musailamah supaya mendatangi sumur tersebut lantas ia meludah ke dalam sumur, seakan-akan ia mengembalikan air. Ia pun pergi, mereka lantas memberikan pada Musailamah air, ia pun berkumur-kumur dengan air tersebut kemudian ia memuntahkannya ke dalam sumur. Akhirnya di sumur itu terdapat air. Ketika ia meludah lagi, air tersebut jadi kering lagi dan tidak tersisa sedikit pun.   Karamah wali itu asalnya dari mana? Ibnu Taimiyah dalam Al-Furqan (hlm. 158) menyatakan bahwa karamah wali Allah diperoleh dari keberkahan karena mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, secara hakiki itu masuk dalam mukjizat yang ada para Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di halaman sebelumnya (hlm. 157) disebutkan bahwa wali Allah yang bertakwa adalah yang mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka mengerjakan setiap perintah beliau dan meninggalkan apa yang beliau larang.   Faedah hadits Memusuhi wali Allah termasuk dosa besar. Wali Allah itu ada dan tidak bisa diingkari. Adanya peperangan dari dan terhadap Allah Ta’ala. Hadits ini jadi dalil keutamaan wali Allah. Adanya karamah wali, karena siapa saja yang memusuhi wali Allah, Allah mengumumkan perang terhadapnya. Allah memiliki sifat cinta, dan cinta Allah itu bertingkat-tingkat. Amal saleh merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah. Perintah Allah berupa amalan wajib dan amalan sunnah. Amalan itu bertingkat-tingkat. Yang Allah cintai adalah amalan wajib, kemudian amalan sunnah. Yang mesti didahulukan adalah amalan wajib, kemudian amalan sunnah, inilah asalnya. Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Ketahuilah bahwa semua bentuk maksiat berarti menyatakan perang kepada Allah ‘azza wa jalla.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:335) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Kewajiban badan yang paling agung adalah menunaikan shalat.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:336). Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Amalan sunnah yang paling mendekatkan diri kepada Allah adalah memperbanyak membaca, mendengarkan, merenungkan, dan memahami Al-Qur’an.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:342). Manfaat amalan sunnah: mendapatkan cinta Allah mendapatkan ma’iyatullah (pertolongan Allah pada pendengaran, penglihatan, tangan, dan kaki) doanya mudah dikabulkan.   Kaedah dari hadits Amalan wajib lebih didahulukan dari amalan tawaabi’ (amalan sunnah). Cinta Allah itu bertingkat-tingkat. Baca Juga: Akan Dicintai Allah Jika Dua Sifat Ini Dimiliki Ini Tanda Orang yang Tidak Cinta pada Allah Referensi: Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Taqiyuddin Ahmad bin ‘Abdul Halim bin ‘Abdus Salam (Ibnu Taimiyyah). Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Kitab Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Hijaz. Syarh Riyadh Ash–Shalihin. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan li An-Nasyr. Tafsir Al–Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Diselesaikan Selasa siang, 2 Dzulqa’dah 1441 H, 23 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain karamah wali kisah maryam maryam para wali riyadhus sholihin wali Allah tafsir surat maryam tingkatan wali Allah wali Allah
Menjadi wali Allah ternyata bisa dengan amalan wajib maupun amalan sunnah. Begini penjelasannya dalam hadits Arbain #38. Daftar Isi buka 1. Hadits Arbain #38 2. Apa itu wali Allah? 3. Wali Allah yang paling utama 4. Tingkatan Wali Allah 5. Sifat wali Allah As-Saabiquun Al-Muqorrobun (Wali Allah Terdepan) 6. Tingkatan Makrifat Menurut Sufi 7. Mukjizat, Karamah, dan Ilmu Magis 7.1. Pertama, mukjizat 7.2. Kedua, karamah 7.3. Ketiga, ilmu magis (ilmu hitam) 7.4. Keempat, kejadian luar biasa pada para pendusta 8. Karamah wali itu asalnya dari mana? 8.1. Faedah hadits 8.1.1. Kaedah dari hadits 8.1.2. Referensi: Hadits Arbain #38 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ : «إِنَّ اللهَ تَعَالَى قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيّاً فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ. وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ. وَمَا يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا. وَلَئِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنْ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيْذَنَّهُ» رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘slaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa yang menyakiti waliku, maka Aku mengumumkan perang kepadanya. Tidaklah hamba-Ku mendekat kepada-Ku dengan sesuatu yang paling Aku cintai selain apa yang Aku wajibkan baginya. Hamba-Ku senantiasa mendekat diri kepada-Ku dengan amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Apabila aku telah mencintainya, Aku menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, tangannya yang ia gunakan untuk berbuat, dan kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika dia meminta kepadaku, pasti aku beri. Jika dia meminta perlindungan kepada-Ku pasti aku lindungi.’” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6502] Baca Juga: Hadits Arbain #37: Berniat Baik dan Jelek, Namun Tidak Terlaksana Apa itu wali Allah? Secara bahasa wali berarti “al-qorib”, yaitu dekat. Dalam ayat disebutkan, أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (62) الَّذِينَ آَمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ (63) “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” (QS. Yunus: 62-63). Dari ayat di atas, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata tentang wali Allah, فَأَوْلِيَاءُ اللهِ هُمُ المُؤْمِنُوْنَ المُتَّقُوْنَ “Wali Allah adalah mereka yang beriman dan bertakwa” (Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan, hlm. 25) Sebagian ulama lainnya menyebutkan bahwa wali Allah adalah, كُلُّ مُؤْمِنٍ تَقِيٍّ لَيْسَ بِنَبِيٍّ “Setiap orang beriman dan bertakwa selain dari nabi.” (Disebutkan dalam Minhaj As-Sunnah, 7:28 dan Fatawa Muhimmah li ‘Umum Al-Ummah karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, hlm. 84) Al-wali secara bahasa berarti al-qarib, artinya dekat. Sebagaimana penyebutan dalam hadits berikut ini, أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ ِلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ. “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat dengan mayit.” (HR. Bukhari, no. 6746 dan Muslim, no. 1615) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Yang benar-benar termasuk wali Allah adalah orang yang beriman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beriman dengan ajaran yang beliau bawa, serta mengikuti ajaran tersebut secara lahir dan batin. Barangsiapa yang mengaku mencintai Allah dan wali-Nya, tetapi tidak mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidaklah termasuk wali Allah. Bahkan jika menyelisihi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia termasuk musuh Allah dan wali setan. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu’ Sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran : 31) Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, اِدَّعَى قَوْمٌ أَنَّهُمْ يُحِبُّوْنَ اللهَ فَأَنْزَلَ اللهُ هَذِهِ الآيَةَ مِحْنَةً لَهُمْ “Suatu kaum mengklaim mencintai Allah, lantas Allah turunkan ayat ini sebagai ujian bagi mereka”. Allah sungguh telah menjelaskan dalam ayat tersebut, barangsiapa yang mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah akan mencintainya. Namun, siapa yang mengklaim mencintai Allah, tetapi tidak mengikuti beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia tidaklah termasuk wali Allah. Banyak orang menyangka dirinya atau selainnya sebagai wali Allah, tetapi kenyataannya mereka bukan wali-Nya. Bisa dilihat, Yahudi dan Nashrani mengklaim bahwa mereka adalah wali Allah, yang masuk surga hanyalah dari golongan mereka saja, mengaku bahwa mereka adalah anak Allah dan kekasih-Nya, ternyata hanya klaim semata.” (Al-Furqan Bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan, hlm. 30)   Wali Allah yang paling utama Wali Allah yang paling utama adalah para nabi. Lantas dari nabi dan rasul yang paling utama adalah ‘ulul ‘azmi. Disebut ulul ‘azmi karena mereka itu paling sabar dan memikul beban berat. ‘Azmi itu artinya sabar sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam syarh beliau terhadap kitab Al-Furqan (hlm. 36). Ulul ‘azmi ini adalah Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan Muhammad shalawaatullahu ‘alaihim ajma’in. Ulul ‘azmi yang paling utama adalah nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, penutup para nabi, imamnya orang-orang bertakwa, sayyid anak adam, dan pemimpin para nabi. Lihat bahasan ini dalam Al-Furqan, hlm. 28 dan 29.   Tingkatan Wali Allah Patut dipahami, wali Allah itu ada dua macam: As-saabiquun al-muqorrobun (wali Allah terdepan); Al-abror ash-habul yamin (wali Allah pertengahan). As-saabiquun al-muqorrobun adalah hamba Allah yang selalu mendekatkan diri pada Allah dengan amalan sunnah, di samping melakukan yang wajib, serta dia meninggalkan yang haram sekaligus yang makruh. Al-abror ash-habul yamin adalah hamba Allah yang hanya mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang wajib dan meninggalkan yang haram, ia tidak membebani dirinya dengan amalan sunnah dan tidak menahan diri dari berlebihan dalam yang mubah. Mereka inilah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِذَا وَقَعَتِ الْوَاقِعَةُ (1) لَيْسَ لِوَقْعَتِهَا كَاذِبَةٌ (2) خَافِضَةٌ رَافِعَةٌ (3) إِذَا رُجَّتِ الْأَرْضُ رَجًّا (4) وَبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّا (5) فَكَانَتْ هَبَاءً مُنْبَثًّا (6) وَكُنْتُمْ أَزْوَاجًا ثَلَاثَةً (7) فَأَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ (8) وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ (9) وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ (10) أُولَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ (11) فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ (12) ثُلَّةٌ مِنَ الْأَوَّلِينَ (13) وَقَلِيلٌ مِنَ الْآَخِرِينَ (14) “Apabila terjadi hari kiamat, tidak seorangpun dapat berdusta tentang kejadiannya. (Kejadian itu) merendahkan (satu golongan) dan meninggikan (golongan yang lain), apabila bumi digoncangkan sedahsyat-dahsyatnya, dan gunung-gunung dihancur luluhkan seluluh-luluhnya, maka jadilah ia debu yang beterbangan, dan kamu menjadi tiga golongan. Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu. Dan orang-orang yang beriman paling dahulu. Mereka itulah yang didekatkan kepada Allah. Berada dalam jannah kenikmatan. Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu, dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian.” (QS. Al-Waqi’ah: 1-14). Penyebutan dua macam wali ini juga ada dalam hadits qudsi yang dikaji kali ini. Lihat Al-Furqan, hlm. 47 dan 51. Baca Juga: Tingkatan Wali Allah Sifat wali Allah As-Saabiquun Al-Muqorrobun (Wali Allah Terdepan) Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Mereka itu mendekatkan diri kepada Allah dengan menjadikan amalan mubah (yang hukumnya boleh) menjadi suatu ketaatan, mereka menjadikan amalan tersebut untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sehingga amalan mereka semuanya bernilai ibadah.” Lihat Al-Furqan, hlm. 52.   Tingkatan Makrifat Menurut Sufi Tentang firman Allah, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan beribadahlah pada Allah sampai datang kepada kalian yakin (ajal atau kematian).” (QS. Al-Hijr: 99). Ibnu Katsir rahimahullah mengkritisi pemahaman kaum sufi mengenai ayat ini, “Beribadahlah sampai yakin”, yaitu beribadahlah sampai pada tingkatan makrifat. Ketika sudah sampai tingkatan makrifat, maka tidak ada lagi beban syariat. Tidak lagi wajib shalat dan ibadah lainnya. Ibnu Katsir menyatakan bahwa keyakinan semacam itu adalah kufur, sesat, dan jahil. Karena para Nabi ‘alaihimush shalaatu was salaam, begitu pula para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling mengenal Allah. Mereka tahu cara menunaikan kewajiban pada Allah. Mereka juga tahu bagaimanakah sifat Allah yang mulia. Mereka tahu bagaimanakah mengagungkan Allah dengan benar.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:666) Walau mereka sudah sampai tingkatan makrifat (mengenal Allah seperti itu, pen.), mereka ternyata paling rajin dan paling banyak ibadahnya pada Allah Ta’ala. Mereka terus beribadah pada Allah hingga mereka meninggalkan dunia. Jadi yang benar, makna al-yaqin di sini adalah al-maut (kematian) sebagaimana dikemukakan sebelumnya.”   Mukjizat, Karamah, dan Ilmu Magis Ada empat hal yang mesti dibedakan yaitu mukjizat, karamah, ilmu magis (black magic), dan kejadian luar biasa pada para pendusta. Keempat hal ini adalah kejadian luar biasa di luar kemampuan manusia.   Pertama, mukjizat Mukjizat (aayatun nabi) adalah perkara di luar kebiasaan yang Allah tampakkan pada nabi untuk mengokohkan dan membuktikan kebenaran mereka sebagai seorang nabi. Contoh mukjizat adalah pada Nabi Isa. Nabi Isa menghidupkan yang mati, bahkan mengeluarkannya dari kubur setelah dimakamkan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ اذْكُرْ نِعْمَتِي عَلَيْكَ وَعَلَىٰ وَالِدَتِكَ إِذْ أَيَّدْتُكَ بِرُوحِ الْقُدُسِ تُكَلِّمُ النَّاسَ فِي الْمَهْدِ وَكَهْلًا ۖ وَإِذْ عَلَّمْتُكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَالتَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ ۖ وَإِذْ تَخْلُقُ مِنَ الطِّينِ كَهَيْئَةِ الطَّيْرِ بِإِذْنِي فَتَنْفُخُ فِيهَا فَتَكُونُ طَيْرًا بِإِذْنِي ۖ وَتُبْرِئُ الْأَكْمَهَ وَالْأَبْرَصَ بِإِذْنِي ۖ وَإِذْ تُخْرِجُ الْمَوْتَىٰ بِإِذْنِي ۖ وَإِذْ كَفَفْتُ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَنْكَ إِذْ جِئْتَهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ فَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ إِنْ هَٰذَا إِلَّا سِحْرٌ مُبِينٌ “(Ingatlah), ketika Allah mengatakan: “Hai Isa putra Maryam, ingatlah nikmat-Ku kepadamu dan kepada ibumu di waktu Aku menguatkan kamu dengan ruhul qudus. Kamu dapat berbicara dengan manusia di waktu masih dalam buaian dan sesudah dewasa; dan (ingatlah) di waktu Aku mengajar kamu menulis, hikmah, Taurat dan Injil, dan (ingatlah pula) diwaktu kamu membentuk dari tanah (suatu bentuk) yang berupa burung dengan ijin-Ku, kemudian kamu meniup kepadanya, lalu bentuk itu menjadi burung (yang sebenarnya) dengan seizin-Ku. Dan (ingatlah) di waktu kamu menyembuhkan orang yang buta sejak dalam kandungan ibu dan orang yang berpenyakit sopak dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu kamu mengeluarkan orang mati dari kubur (menjadi hidup) dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu Aku menghalangi Bani Israil (dari keinginan mereka membunuh kamu) di kala kamu mengemukakan kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, lalu orang-orang kafir diantara mereka berkata: “Ini tidak lain melainkan sihir yang nyata”.” (QS. Al-Maidah: 110)   Kedua, karamah Karamah adalah perkara luar biasa, tetapi bukan dari para nabi, yakni dari pengikut para nabi atau dari kalangan wali Allah. Contohnya adalah pada Maryam yang menggoyangkan batang kurma. Dalam ayat disebutkan, وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا “Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.” (QS. Maryam: 25). Buah kurma yang masak itu tidak hancur. Ini namanya karamah. Begitu juga Maryam bisa hamil (tanpa suami) hingga melahirkan adalah suatu karamah. Dalam ayat disebutkan, وَالَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا فَنَفَخْنَا فِيهَا مِنْ رُوحِنَا وَجَعَلْنَاهَا وَابْنَهَا آيَةً لِلْعَالَمِينَ “Dan (ingatlah kisah) Maryam yang telah memelihara kehormatannya, lalu Kami tiupkan ke dalam (tubuh)nya ruh dari Kami dan Kami jadikan dia dan anaknya tanda (kekuasaan Allah) yang besar bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiya: 91)   Ketiga, ilmu magis (ilmu hitam) Ilmu magis (sya’wadzah) adalah sesuatu yang Allah tampakkan pada orang yang mengabdi pada jin. Ini sebagai bentuk ujian bagi dirinya dan orang lain, yang membuat tukang sihir itu semakin sesat. Ilmunya datang dari setan, sehingga yang memilikinya tidak disebut wali Allah, apalagi seorang nabi.   Keempat, kejadian luar biasa pada para pendusta Kejadian ini untuk membuat orang yang memilikinya semakin hina dan menunjukkan kedustaannya. Ini seperti yang ada pada Musailamah Al-Kadzdzab. Ia mengaku sebagai nabi di akhir-akhir hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan punya banyak pengikut. Suatu hari ada petani yang mendatangi Musailamah, mereka mengadukan padanya bahwa sumur mereka kering, airnya hanya tersisa sedikit sekali. Mereka meminta kepada Musailamah supaya mendatangi sumur tersebut lantas ia meludah ke dalam sumur, seakan-akan ia mengembalikan air. Ia pun pergi, mereka lantas memberikan pada Musailamah air, ia pun berkumur-kumur dengan air tersebut kemudian ia memuntahkannya ke dalam sumur. Akhirnya di sumur itu terdapat air. Ketika ia meludah lagi, air tersebut jadi kering lagi dan tidak tersisa sedikit pun.   Karamah wali itu asalnya dari mana? Ibnu Taimiyah dalam Al-Furqan (hlm. 158) menyatakan bahwa karamah wali Allah diperoleh dari keberkahan karena mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, secara hakiki itu masuk dalam mukjizat yang ada para Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di halaman sebelumnya (hlm. 157) disebutkan bahwa wali Allah yang bertakwa adalah yang mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka mengerjakan setiap perintah beliau dan meninggalkan apa yang beliau larang.   Faedah hadits Memusuhi wali Allah termasuk dosa besar. Wali Allah itu ada dan tidak bisa diingkari. Adanya peperangan dari dan terhadap Allah Ta’ala. Hadits ini jadi dalil keutamaan wali Allah. Adanya karamah wali, karena siapa saja yang memusuhi wali Allah, Allah mengumumkan perang terhadapnya. Allah memiliki sifat cinta, dan cinta Allah itu bertingkat-tingkat. Amal saleh merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah. Perintah Allah berupa amalan wajib dan amalan sunnah. Amalan itu bertingkat-tingkat. Yang Allah cintai adalah amalan wajib, kemudian amalan sunnah. Yang mesti didahulukan adalah amalan wajib, kemudian amalan sunnah, inilah asalnya. Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Ketahuilah bahwa semua bentuk maksiat berarti menyatakan perang kepada Allah ‘azza wa jalla.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:335) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Kewajiban badan yang paling agung adalah menunaikan shalat.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:336). Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Amalan sunnah yang paling mendekatkan diri kepada Allah adalah memperbanyak membaca, mendengarkan, merenungkan, dan memahami Al-Qur’an.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:342). Manfaat amalan sunnah: mendapatkan cinta Allah mendapatkan ma’iyatullah (pertolongan Allah pada pendengaran, penglihatan, tangan, dan kaki) doanya mudah dikabulkan.   Kaedah dari hadits Amalan wajib lebih didahulukan dari amalan tawaabi’ (amalan sunnah). Cinta Allah itu bertingkat-tingkat. Baca Juga: Akan Dicintai Allah Jika Dua Sifat Ini Dimiliki Ini Tanda Orang yang Tidak Cinta pada Allah Referensi: Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Taqiyuddin Ahmad bin ‘Abdul Halim bin ‘Abdus Salam (Ibnu Taimiyyah). Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Kitab Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Hijaz. Syarh Riyadh Ash–Shalihin. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan li An-Nasyr. Tafsir Al–Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Diselesaikan Selasa siang, 2 Dzulqa’dah 1441 H, 23 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain karamah wali kisah maryam maryam para wali riyadhus sholihin wali Allah tafsir surat maryam tingkatan wali Allah wali Allah


Menjadi wali Allah ternyata bisa dengan amalan wajib maupun amalan sunnah. Begini penjelasannya dalam hadits Arbain #38. Daftar Isi buka 1. Hadits Arbain #38 2. Apa itu wali Allah? 3. Wali Allah yang paling utama 4. Tingkatan Wali Allah 5. Sifat wali Allah As-Saabiquun Al-Muqorrobun (Wali Allah Terdepan) 6. Tingkatan Makrifat Menurut Sufi 7. Mukjizat, Karamah, dan Ilmu Magis 7.1. Pertama, mukjizat 7.2. Kedua, karamah 7.3. Ketiga, ilmu magis (ilmu hitam) 7.4. Keempat, kejadian luar biasa pada para pendusta 8. Karamah wali itu asalnya dari mana? 8.1. Faedah hadits 8.1.1. Kaedah dari hadits 8.1.2. Referensi: Hadits Arbain #38 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ : «إِنَّ اللهَ تَعَالَى قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيّاً فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ. وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ. وَمَا يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا. وَلَئِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنْ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيْذَنَّهُ» رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘slaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa yang menyakiti waliku, maka Aku mengumumkan perang kepadanya. Tidaklah hamba-Ku mendekat kepada-Ku dengan sesuatu yang paling Aku cintai selain apa yang Aku wajibkan baginya. Hamba-Ku senantiasa mendekat diri kepada-Ku dengan amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Apabila aku telah mencintainya, Aku menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, tangannya yang ia gunakan untuk berbuat, dan kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika dia meminta kepadaku, pasti aku beri. Jika dia meminta perlindungan kepada-Ku pasti aku lindungi.’” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6502] Baca Juga: Hadits Arbain #37: Berniat Baik dan Jelek, Namun Tidak Terlaksana Apa itu wali Allah? Secara bahasa wali berarti “al-qorib”, yaitu dekat. Dalam ayat disebutkan, أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (62) الَّذِينَ آَمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ (63) “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” (QS. Yunus: 62-63). Dari ayat di atas, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata tentang wali Allah, فَأَوْلِيَاءُ اللهِ هُمُ المُؤْمِنُوْنَ المُتَّقُوْنَ “Wali Allah adalah mereka yang beriman dan bertakwa” (Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan, hlm. 25) Sebagian ulama lainnya menyebutkan bahwa wali Allah adalah, كُلُّ مُؤْمِنٍ تَقِيٍّ لَيْسَ بِنَبِيٍّ “Setiap orang beriman dan bertakwa selain dari nabi.” (Disebutkan dalam Minhaj As-Sunnah, 7:28 dan Fatawa Muhimmah li ‘Umum Al-Ummah karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, hlm. 84) Al-wali secara bahasa berarti al-qarib, artinya dekat. Sebagaimana penyebutan dalam hadits berikut ini, أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ ِلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ. “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat dengan mayit.” (HR. Bukhari, no. 6746 dan Muslim, no. 1615) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Yang benar-benar termasuk wali Allah adalah orang yang beriman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beriman dengan ajaran yang beliau bawa, serta mengikuti ajaran tersebut secara lahir dan batin. Barangsiapa yang mengaku mencintai Allah dan wali-Nya, tetapi tidak mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidaklah termasuk wali Allah. Bahkan jika menyelisihi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia termasuk musuh Allah dan wali setan. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu’ Sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran : 31) Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, اِدَّعَى قَوْمٌ أَنَّهُمْ يُحِبُّوْنَ اللهَ فَأَنْزَلَ اللهُ هَذِهِ الآيَةَ مِحْنَةً لَهُمْ “Suatu kaum mengklaim mencintai Allah, lantas Allah turunkan ayat ini sebagai ujian bagi mereka”. Allah sungguh telah menjelaskan dalam ayat tersebut, barangsiapa yang mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah akan mencintainya. Namun, siapa yang mengklaim mencintai Allah, tetapi tidak mengikuti beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia tidaklah termasuk wali Allah. Banyak orang menyangka dirinya atau selainnya sebagai wali Allah, tetapi kenyataannya mereka bukan wali-Nya. Bisa dilihat, Yahudi dan Nashrani mengklaim bahwa mereka adalah wali Allah, yang masuk surga hanyalah dari golongan mereka saja, mengaku bahwa mereka adalah anak Allah dan kekasih-Nya, ternyata hanya klaim semata.” (Al-Furqan Bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan, hlm. 30)   Wali Allah yang paling utama Wali Allah yang paling utama adalah para nabi. Lantas dari nabi dan rasul yang paling utama adalah ‘ulul ‘azmi. Disebut ulul ‘azmi karena mereka itu paling sabar dan memikul beban berat. ‘Azmi itu artinya sabar sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam syarh beliau terhadap kitab Al-Furqan (hlm. 36). Ulul ‘azmi ini adalah Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan Muhammad shalawaatullahu ‘alaihim ajma’in. Ulul ‘azmi yang paling utama adalah nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, penutup para nabi, imamnya orang-orang bertakwa, sayyid anak adam, dan pemimpin para nabi. Lihat bahasan ini dalam Al-Furqan, hlm. 28 dan 29.   Tingkatan Wali Allah Patut dipahami, wali Allah itu ada dua macam: As-saabiquun al-muqorrobun (wali Allah terdepan); Al-abror ash-habul yamin (wali Allah pertengahan). As-saabiquun al-muqorrobun adalah hamba Allah yang selalu mendekatkan diri pada Allah dengan amalan sunnah, di samping melakukan yang wajib, serta dia meninggalkan yang haram sekaligus yang makruh. Al-abror ash-habul yamin adalah hamba Allah yang hanya mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang wajib dan meninggalkan yang haram, ia tidak membebani dirinya dengan amalan sunnah dan tidak menahan diri dari berlebihan dalam yang mubah. Mereka inilah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِذَا وَقَعَتِ الْوَاقِعَةُ (1) لَيْسَ لِوَقْعَتِهَا كَاذِبَةٌ (2) خَافِضَةٌ رَافِعَةٌ (3) إِذَا رُجَّتِ الْأَرْضُ رَجًّا (4) وَبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّا (5) فَكَانَتْ هَبَاءً مُنْبَثًّا (6) وَكُنْتُمْ أَزْوَاجًا ثَلَاثَةً (7) فَأَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ (8) وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ (9) وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ (10) أُولَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ (11) فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ (12) ثُلَّةٌ مِنَ الْأَوَّلِينَ (13) وَقَلِيلٌ مِنَ الْآَخِرِينَ (14) “Apabila terjadi hari kiamat, tidak seorangpun dapat berdusta tentang kejadiannya. (Kejadian itu) merendahkan (satu golongan) dan meninggikan (golongan yang lain), apabila bumi digoncangkan sedahsyat-dahsyatnya, dan gunung-gunung dihancur luluhkan seluluh-luluhnya, maka jadilah ia debu yang beterbangan, dan kamu menjadi tiga golongan. Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu. Dan orang-orang yang beriman paling dahulu. Mereka itulah yang didekatkan kepada Allah. Berada dalam jannah kenikmatan. Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu, dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian.” (QS. Al-Waqi’ah: 1-14). Penyebutan dua macam wali ini juga ada dalam hadits qudsi yang dikaji kali ini. Lihat Al-Furqan, hlm. 47 dan 51. Baca Juga: Tingkatan Wali Allah Sifat wali Allah As-Saabiquun Al-Muqorrobun (Wali Allah Terdepan) Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Mereka itu mendekatkan diri kepada Allah dengan menjadikan amalan mubah (yang hukumnya boleh) menjadi suatu ketaatan, mereka menjadikan amalan tersebut untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sehingga amalan mereka semuanya bernilai ibadah.” Lihat Al-Furqan, hlm. 52.   Tingkatan Makrifat Menurut Sufi Tentang firman Allah, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan beribadahlah pada Allah sampai datang kepada kalian yakin (ajal atau kematian).” (QS. Al-Hijr: 99). Ibnu Katsir rahimahullah mengkritisi pemahaman kaum sufi mengenai ayat ini, “Beribadahlah sampai yakin”, yaitu beribadahlah sampai pada tingkatan makrifat. Ketika sudah sampai tingkatan makrifat, maka tidak ada lagi beban syariat. Tidak lagi wajib shalat dan ibadah lainnya. Ibnu Katsir menyatakan bahwa keyakinan semacam itu adalah kufur, sesat, dan jahil. Karena para Nabi ‘alaihimush shalaatu was salaam, begitu pula para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling mengenal Allah. Mereka tahu cara menunaikan kewajiban pada Allah. Mereka juga tahu bagaimanakah sifat Allah yang mulia. Mereka tahu bagaimanakah mengagungkan Allah dengan benar.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:666) Walau mereka sudah sampai tingkatan makrifat (mengenal Allah seperti itu, pen.), mereka ternyata paling rajin dan paling banyak ibadahnya pada Allah Ta’ala. Mereka terus beribadah pada Allah hingga mereka meninggalkan dunia. Jadi yang benar, makna al-yaqin di sini adalah al-maut (kematian) sebagaimana dikemukakan sebelumnya.”   Mukjizat, Karamah, dan Ilmu Magis Ada empat hal yang mesti dibedakan yaitu mukjizat, karamah, ilmu magis (black magic), dan kejadian luar biasa pada para pendusta. Keempat hal ini adalah kejadian luar biasa di luar kemampuan manusia.   Pertama, mukjizat Mukjizat (aayatun nabi) adalah perkara di luar kebiasaan yang Allah tampakkan pada nabi untuk mengokohkan dan membuktikan kebenaran mereka sebagai seorang nabi. Contoh mukjizat adalah pada Nabi Isa. Nabi Isa menghidupkan yang mati, bahkan mengeluarkannya dari kubur setelah dimakamkan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ اذْكُرْ نِعْمَتِي عَلَيْكَ وَعَلَىٰ وَالِدَتِكَ إِذْ أَيَّدْتُكَ بِرُوحِ الْقُدُسِ تُكَلِّمُ النَّاسَ فِي الْمَهْدِ وَكَهْلًا ۖ وَإِذْ عَلَّمْتُكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَالتَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ ۖ وَإِذْ تَخْلُقُ مِنَ الطِّينِ كَهَيْئَةِ الطَّيْرِ بِإِذْنِي فَتَنْفُخُ فِيهَا فَتَكُونُ طَيْرًا بِإِذْنِي ۖ وَتُبْرِئُ الْأَكْمَهَ وَالْأَبْرَصَ بِإِذْنِي ۖ وَإِذْ تُخْرِجُ الْمَوْتَىٰ بِإِذْنِي ۖ وَإِذْ كَفَفْتُ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَنْكَ إِذْ جِئْتَهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ فَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ إِنْ هَٰذَا إِلَّا سِحْرٌ مُبِينٌ “(Ingatlah), ketika Allah mengatakan: “Hai Isa putra Maryam, ingatlah nikmat-Ku kepadamu dan kepada ibumu di waktu Aku menguatkan kamu dengan ruhul qudus. Kamu dapat berbicara dengan manusia di waktu masih dalam buaian dan sesudah dewasa; dan (ingatlah) di waktu Aku mengajar kamu menulis, hikmah, Taurat dan Injil, dan (ingatlah pula) diwaktu kamu membentuk dari tanah (suatu bentuk) yang berupa burung dengan ijin-Ku, kemudian kamu meniup kepadanya, lalu bentuk itu menjadi burung (yang sebenarnya) dengan seizin-Ku. Dan (ingatlah) di waktu kamu menyembuhkan orang yang buta sejak dalam kandungan ibu dan orang yang berpenyakit sopak dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu kamu mengeluarkan orang mati dari kubur (menjadi hidup) dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu Aku menghalangi Bani Israil (dari keinginan mereka membunuh kamu) di kala kamu mengemukakan kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, lalu orang-orang kafir diantara mereka berkata: “Ini tidak lain melainkan sihir yang nyata”.” (QS. Al-Maidah: 110)   Kedua, karamah Karamah adalah perkara luar biasa, tetapi bukan dari para nabi, yakni dari pengikut para nabi atau dari kalangan wali Allah. Contohnya adalah pada Maryam yang menggoyangkan batang kurma. Dalam ayat disebutkan, وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا “Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.” (QS. Maryam: 25). Buah kurma yang masak itu tidak hancur. Ini namanya karamah. Begitu juga Maryam bisa hamil (tanpa suami) hingga melahirkan adalah suatu karamah. Dalam ayat disebutkan, وَالَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا فَنَفَخْنَا فِيهَا مِنْ رُوحِنَا وَجَعَلْنَاهَا وَابْنَهَا آيَةً لِلْعَالَمِينَ “Dan (ingatlah kisah) Maryam yang telah memelihara kehormatannya, lalu Kami tiupkan ke dalam (tubuh)nya ruh dari Kami dan Kami jadikan dia dan anaknya tanda (kekuasaan Allah) yang besar bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiya: 91)   Ketiga, ilmu magis (ilmu hitam) Ilmu magis (sya’wadzah) adalah sesuatu yang Allah tampakkan pada orang yang mengabdi pada jin. Ini sebagai bentuk ujian bagi dirinya dan orang lain, yang membuat tukang sihir itu semakin sesat. Ilmunya datang dari setan, sehingga yang memilikinya tidak disebut wali Allah, apalagi seorang nabi.   Keempat, kejadian luar biasa pada para pendusta Kejadian ini untuk membuat orang yang memilikinya semakin hina dan menunjukkan kedustaannya. Ini seperti yang ada pada Musailamah Al-Kadzdzab. Ia mengaku sebagai nabi di akhir-akhir hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan punya banyak pengikut. Suatu hari ada petani yang mendatangi Musailamah, mereka mengadukan padanya bahwa sumur mereka kering, airnya hanya tersisa sedikit sekali. Mereka meminta kepada Musailamah supaya mendatangi sumur tersebut lantas ia meludah ke dalam sumur, seakan-akan ia mengembalikan air. Ia pun pergi, mereka lantas memberikan pada Musailamah air, ia pun berkumur-kumur dengan air tersebut kemudian ia memuntahkannya ke dalam sumur. Akhirnya di sumur itu terdapat air. Ketika ia meludah lagi, air tersebut jadi kering lagi dan tidak tersisa sedikit pun.   Karamah wali itu asalnya dari mana? Ibnu Taimiyah dalam Al-Furqan (hlm. 158) menyatakan bahwa karamah wali Allah diperoleh dari keberkahan karena mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, secara hakiki itu masuk dalam mukjizat yang ada para Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di halaman sebelumnya (hlm. 157) disebutkan bahwa wali Allah yang bertakwa adalah yang mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka mengerjakan setiap perintah beliau dan meninggalkan apa yang beliau larang.   Faedah hadits Memusuhi wali Allah termasuk dosa besar. Wali Allah itu ada dan tidak bisa diingkari. Adanya peperangan dari dan terhadap Allah Ta’ala. Hadits ini jadi dalil keutamaan wali Allah. Adanya karamah wali, karena siapa saja yang memusuhi wali Allah, Allah mengumumkan perang terhadapnya. Allah memiliki sifat cinta, dan cinta Allah itu bertingkat-tingkat. Amal saleh merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah. Perintah Allah berupa amalan wajib dan amalan sunnah. Amalan itu bertingkat-tingkat. Yang Allah cintai adalah amalan wajib, kemudian amalan sunnah. Yang mesti didahulukan adalah amalan wajib, kemudian amalan sunnah, inilah asalnya. Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Ketahuilah bahwa semua bentuk maksiat berarti menyatakan perang kepada Allah ‘azza wa jalla.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:335) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Kewajiban badan yang paling agung adalah menunaikan shalat.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:336). Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Amalan sunnah yang paling mendekatkan diri kepada Allah adalah memperbanyak membaca, mendengarkan, merenungkan, dan memahami Al-Qur’an.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:342). Manfaat amalan sunnah: mendapatkan cinta Allah mendapatkan ma’iyatullah (pertolongan Allah pada pendengaran, penglihatan, tangan, dan kaki) doanya mudah dikabulkan.   Kaedah dari hadits Amalan wajib lebih didahulukan dari amalan tawaabi’ (amalan sunnah). Cinta Allah itu bertingkat-tingkat. Baca Juga: Akan Dicintai Allah Jika Dua Sifat Ini Dimiliki Ini Tanda Orang yang Tidak Cinta pada Allah Referensi: Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Taqiyuddin Ahmad bin ‘Abdul Halim bin ‘Abdus Salam (Ibnu Taimiyyah). Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Kitab Al-Furqan bayna Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Hijaz. Syarh Riyadh Ash–Shalihin. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan li An-Nasyr. Tafsir Al–Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Diselesaikan Selasa siang, 2 Dzulqa’dah 1441 H, 23 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain karamah wali kisah maryam maryam para wali riyadhus sholihin wali Allah tafsir surat maryam tingkatan wali Allah wali Allah

Mendalami Nama Allah Al-Ahad dalam Surat Al-Ikhlas

Nama Allah Al-Ahad ini tercantum dalam surah Al-Ikhlas ayat pertama, patut didalami lagi lebih jauh.   Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr menyatakan bahwa nama Allah “Al-Ahad” disebutkan hanya pada satu tempat dalam Al-Qur’an pada surah Al-Ikhlas. Sedangkan nama Allah “Al-Wahid” sering disebutkan berulang kali dalam Al-Qur’an. (Lihat Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 124) Adapun perbedaan antara Al-Wahid dan Al-Ahad adalah Al-Wahid itu Esa dalam Dzat, yang lainnya tidak bisa menambahnya; sedangkan Al-Ahad adalah Esa dalam makna yang tidak ada yang berserikat dengan Allah di dalamnya. (Lihat An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 370). Baca Juga: Mendalami Nama Allah Ash-Shamad dalam Surat Al-Ikhlas BEBERAPA CATATAN DARI NAMA ALLAH AL-AHAD DAN AL-WAHID Pertama: Nama Allah itu Al-Ahad dan Al-Wahid, maksudnya untuk meniadakan Allah dari yang semisal, tandingan, dan yang setara dengan-Nya. Seperti disebutkan dalam ayat lainnya, هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا “Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Allah (yang patut disembah)?” (QS. Maryam: 65) لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖوَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Allah, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11) Kedua: Menetapkan nama Allah Al-Ahad dan Al-Wahid bertujuan untuk membatalkan segala bentuk takyif yang ingin menggambarkan bagaimanakah Allah karena Allah itu Esa, tidak ada yang semisal dengan-Nya. Ketiga: Nama ini juga berarti menetapkan semua sifat sempurna bagi Allah karena tidak ada yang lebih agung dan lebih indah dari-Nya. Keempat: Dalam nama tersebut menunjukkan bahwa sifat-sifat Allah itu yang paling puncak dan paling sempurna. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَأَنَّ إِلَىٰ رَبِّكَ الْمُنْتَهَىٰ “Dan bahwasanya kepada Rabbmulah kesudahan (segala sesuatu).” (QS. An-Najm: 42) وَلِلَّهِ الْمَثَلُ الْأَعْلَىٰ “Dan Allah mempunyai sifat yang Mahatinggi.” (QS. An-Nahl: 60) Kelima: Nama ini juga menafikan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari sifat kekurangan dan aib, karena Allah Yang Ahad berarti Allah bersendirian dalam sifat-Nya yang sempurna, tidak semisal dengan apa pun. Makanya Allah menyatakan pula, سُبْحَانَهُ ۖهُوَ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ “Maha Suci Allah. Dialah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan.” (QS. Az-Zumar: 4) Keenam: Dari nama ini, wajib menetapkan keesaan Allah yang sempurna dalam dzat, sifat, perbuatan, serta keyakinan dalam hati. Ketujuh: Dari nama ini, wajib mengesakan ibadah kepada Allah dan ikhlas kepada-Nya. Karena Allah itu esa dalam mencipta, memberi rezeki, memberi segala nikmat, menghalangi, sampai pada mematikan, maka hanya Allah semata yang patut diibadahi. Kedelapan: Ini sebagai bantahan kepada orang musyrik dan seluruh ajaran menyimpang lainnya yang tidak memuliakan Allah dengan benar, yang malah menjadikan sekutu bagi Allah dalam berbuat syirik. Sifat mereka orang musyrik seperti disebutkan dalam ayat, وَإِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَحْدَهُ اشْمَأَزَّتْ قُلُوبُ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ ۖوَإِذَا ذُكِرَ الَّذِينَ مِنْ دُونِهِ إِذَا هُمْ يَسْتَبْشِرُونَ “Dan apabila hanya nama Allah saja disebut, kesallah hati orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat; dan apabila nama sembahan-sembahan selain Allah yang disebut, tiba-tiba mereka bergirang hati.” (QS. Az-Zumar: 45) وَإِذَا ذَكَرْتَ رَبَّكَ فِي الْقُرْآنِ وَحْدَهُ وَلَّوْا عَلَىٰ أَدْبَارِهِمْ نُفُورًا “Dan apabila kamu menyebut Rabbmu saja dalam Al-Quran, niscaya mereka berpaling ke belakang karena bencinya.” (QS. Al-Isra’: 46) ذَٰلِكُمْ بِأَنَّهُ إِذَا دُعِيَ اللَّهُ وَحْدَهُ كَفَرْتُمْ ۖوَإِنْ يُشْرَكْ بِهِ تُؤْمِنُوا ۚفَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ “Yang demikian itu adalah karena kamu kafir apabila Allah saja disembah. Dan kamu percaya apabila Allah dipersekutukan. Maka putusan (sekarang ini) adalah pada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Ghafir: 12). Lihat Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 126-128.   Baca juga: Allah Tidak Punya Anak, Kandungan dari Surat Al-Ikhlas Allah itu Al-Wahid   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr. Penerbit Darul ‘Amiyah.     Disusun di Darush Sholihin, Ahad pagi, 28 Syawal 1441 H (21 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsash-shamad keutamaan surat Al ikhlas nama Allah nama dan sifat Allah sifat Allah surat al ikhlas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al ikhlas tafsir surat pendek

Mendalami Nama Allah Al-Ahad dalam Surat Al-Ikhlas

Nama Allah Al-Ahad ini tercantum dalam surah Al-Ikhlas ayat pertama, patut didalami lagi lebih jauh.   Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr menyatakan bahwa nama Allah “Al-Ahad” disebutkan hanya pada satu tempat dalam Al-Qur’an pada surah Al-Ikhlas. Sedangkan nama Allah “Al-Wahid” sering disebutkan berulang kali dalam Al-Qur’an. (Lihat Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 124) Adapun perbedaan antara Al-Wahid dan Al-Ahad adalah Al-Wahid itu Esa dalam Dzat, yang lainnya tidak bisa menambahnya; sedangkan Al-Ahad adalah Esa dalam makna yang tidak ada yang berserikat dengan Allah di dalamnya. (Lihat An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 370). Baca Juga: Mendalami Nama Allah Ash-Shamad dalam Surat Al-Ikhlas BEBERAPA CATATAN DARI NAMA ALLAH AL-AHAD DAN AL-WAHID Pertama: Nama Allah itu Al-Ahad dan Al-Wahid, maksudnya untuk meniadakan Allah dari yang semisal, tandingan, dan yang setara dengan-Nya. Seperti disebutkan dalam ayat lainnya, هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا “Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Allah (yang patut disembah)?” (QS. Maryam: 65) لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖوَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Allah, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11) Kedua: Menetapkan nama Allah Al-Ahad dan Al-Wahid bertujuan untuk membatalkan segala bentuk takyif yang ingin menggambarkan bagaimanakah Allah karena Allah itu Esa, tidak ada yang semisal dengan-Nya. Ketiga: Nama ini juga berarti menetapkan semua sifat sempurna bagi Allah karena tidak ada yang lebih agung dan lebih indah dari-Nya. Keempat: Dalam nama tersebut menunjukkan bahwa sifat-sifat Allah itu yang paling puncak dan paling sempurna. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَأَنَّ إِلَىٰ رَبِّكَ الْمُنْتَهَىٰ “Dan bahwasanya kepada Rabbmulah kesudahan (segala sesuatu).” (QS. An-Najm: 42) وَلِلَّهِ الْمَثَلُ الْأَعْلَىٰ “Dan Allah mempunyai sifat yang Mahatinggi.” (QS. An-Nahl: 60) Kelima: Nama ini juga menafikan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari sifat kekurangan dan aib, karena Allah Yang Ahad berarti Allah bersendirian dalam sifat-Nya yang sempurna, tidak semisal dengan apa pun. Makanya Allah menyatakan pula, سُبْحَانَهُ ۖهُوَ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ “Maha Suci Allah. Dialah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan.” (QS. Az-Zumar: 4) Keenam: Dari nama ini, wajib menetapkan keesaan Allah yang sempurna dalam dzat, sifat, perbuatan, serta keyakinan dalam hati. Ketujuh: Dari nama ini, wajib mengesakan ibadah kepada Allah dan ikhlas kepada-Nya. Karena Allah itu esa dalam mencipta, memberi rezeki, memberi segala nikmat, menghalangi, sampai pada mematikan, maka hanya Allah semata yang patut diibadahi. Kedelapan: Ini sebagai bantahan kepada orang musyrik dan seluruh ajaran menyimpang lainnya yang tidak memuliakan Allah dengan benar, yang malah menjadikan sekutu bagi Allah dalam berbuat syirik. Sifat mereka orang musyrik seperti disebutkan dalam ayat, وَإِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَحْدَهُ اشْمَأَزَّتْ قُلُوبُ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ ۖوَإِذَا ذُكِرَ الَّذِينَ مِنْ دُونِهِ إِذَا هُمْ يَسْتَبْشِرُونَ “Dan apabila hanya nama Allah saja disebut, kesallah hati orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat; dan apabila nama sembahan-sembahan selain Allah yang disebut, tiba-tiba mereka bergirang hati.” (QS. Az-Zumar: 45) وَإِذَا ذَكَرْتَ رَبَّكَ فِي الْقُرْآنِ وَحْدَهُ وَلَّوْا عَلَىٰ أَدْبَارِهِمْ نُفُورًا “Dan apabila kamu menyebut Rabbmu saja dalam Al-Quran, niscaya mereka berpaling ke belakang karena bencinya.” (QS. Al-Isra’: 46) ذَٰلِكُمْ بِأَنَّهُ إِذَا دُعِيَ اللَّهُ وَحْدَهُ كَفَرْتُمْ ۖوَإِنْ يُشْرَكْ بِهِ تُؤْمِنُوا ۚفَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ “Yang demikian itu adalah karena kamu kafir apabila Allah saja disembah. Dan kamu percaya apabila Allah dipersekutukan. Maka putusan (sekarang ini) adalah pada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Ghafir: 12). Lihat Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 126-128.   Baca juga: Allah Tidak Punya Anak, Kandungan dari Surat Al-Ikhlas Allah itu Al-Wahid   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr. Penerbit Darul ‘Amiyah.     Disusun di Darush Sholihin, Ahad pagi, 28 Syawal 1441 H (21 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsash-shamad keutamaan surat Al ikhlas nama Allah nama dan sifat Allah sifat Allah surat al ikhlas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al ikhlas tafsir surat pendek
Nama Allah Al-Ahad ini tercantum dalam surah Al-Ikhlas ayat pertama, patut didalami lagi lebih jauh.   Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr menyatakan bahwa nama Allah “Al-Ahad” disebutkan hanya pada satu tempat dalam Al-Qur’an pada surah Al-Ikhlas. Sedangkan nama Allah “Al-Wahid” sering disebutkan berulang kali dalam Al-Qur’an. (Lihat Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 124) Adapun perbedaan antara Al-Wahid dan Al-Ahad adalah Al-Wahid itu Esa dalam Dzat, yang lainnya tidak bisa menambahnya; sedangkan Al-Ahad adalah Esa dalam makna yang tidak ada yang berserikat dengan Allah di dalamnya. (Lihat An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 370). Baca Juga: Mendalami Nama Allah Ash-Shamad dalam Surat Al-Ikhlas BEBERAPA CATATAN DARI NAMA ALLAH AL-AHAD DAN AL-WAHID Pertama: Nama Allah itu Al-Ahad dan Al-Wahid, maksudnya untuk meniadakan Allah dari yang semisal, tandingan, dan yang setara dengan-Nya. Seperti disebutkan dalam ayat lainnya, هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا “Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Allah (yang patut disembah)?” (QS. Maryam: 65) لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖوَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Allah, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11) Kedua: Menetapkan nama Allah Al-Ahad dan Al-Wahid bertujuan untuk membatalkan segala bentuk takyif yang ingin menggambarkan bagaimanakah Allah karena Allah itu Esa, tidak ada yang semisal dengan-Nya. Ketiga: Nama ini juga berarti menetapkan semua sifat sempurna bagi Allah karena tidak ada yang lebih agung dan lebih indah dari-Nya. Keempat: Dalam nama tersebut menunjukkan bahwa sifat-sifat Allah itu yang paling puncak dan paling sempurna. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَأَنَّ إِلَىٰ رَبِّكَ الْمُنْتَهَىٰ “Dan bahwasanya kepada Rabbmulah kesudahan (segala sesuatu).” (QS. An-Najm: 42) وَلِلَّهِ الْمَثَلُ الْأَعْلَىٰ “Dan Allah mempunyai sifat yang Mahatinggi.” (QS. An-Nahl: 60) Kelima: Nama ini juga menafikan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari sifat kekurangan dan aib, karena Allah Yang Ahad berarti Allah bersendirian dalam sifat-Nya yang sempurna, tidak semisal dengan apa pun. Makanya Allah menyatakan pula, سُبْحَانَهُ ۖهُوَ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ “Maha Suci Allah. Dialah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan.” (QS. Az-Zumar: 4) Keenam: Dari nama ini, wajib menetapkan keesaan Allah yang sempurna dalam dzat, sifat, perbuatan, serta keyakinan dalam hati. Ketujuh: Dari nama ini, wajib mengesakan ibadah kepada Allah dan ikhlas kepada-Nya. Karena Allah itu esa dalam mencipta, memberi rezeki, memberi segala nikmat, menghalangi, sampai pada mematikan, maka hanya Allah semata yang patut diibadahi. Kedelapan: Ini sebagai bantahan kepada orang musyrik dan seluruh ajaran menyimpang lainnya yang tidak memuliakan Allah dengan benar, yang malah menjadikan sekutu bagi Allah dalam berbuat syirik. Sifat mereka orang musyrik seperti disebutkan dalam ayat, وَإِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَحْدَهُ اشْمَأَزَّتْ قُلُوبُ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ ۖوَإِذَا ذُكِرَ الَّذِينَ مِنْ دُونِهِ إِذَا هُمْ يَسْتَبْشِرُونَ “Dan apabila hanya nama Allah saja disebut, kesallah hati orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat; dan apabila nama sembahan-sembahan selain Allah yang disebut, tiba-tiba mereka bergirang hati.” (QS. Az-Zumar: 45) وَإِذَا ذَكَرْتَ رَبَّكَ فِي الْقُرْآنِ وَحْدَهُ وَلَّوْا عَلَىٰ أَدْبَارِهِمْ نُفُورًا “Dan apabila kamu menyebut Rabbmu saja dalam Al-Quran, niscaya mereka berpaling ke belakang karena bencinya.” (QS. Al-Isra’: 46) ذَٰلِكُمْ بِأَنَّهُ إِذَا دُعِيَ اللَّهُ وَحْدَهُ كَفَرْتُمْ ۖوَإِنْ يُشْرَكْ بِهِ تُؤْمِنُوا ۚفَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ “Yang demikian itu adalah karena kamu kafir apabila Allah saja disembah. Dan kamu percaya apabila Allah dipersekutukan. Maka putusan (sekarang ini) adalah pada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Ghafir: 12). Lihat Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 126-128.   Baca juga: Allah Tidak Punya Anak, Kandungan dari Surat Al-Ikhlas Allah itu Al-Wahid   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr. Penerbit Darul ‘Amiyah.     Disusun di Darush Sholihin, Ahad pagi, 28 Syawal 1441 H (21 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsash-shamad keutamaan surat Al ikhlas nama Allah nama dan sifat Allah sifat Allah surat al ikhlas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al ikhlas tafsir surat pendek


Nama Allah Al-Ahad ini tercantum dalam surah Al-Ikhlas ayat pertama, patut didalami lagi lebih jauh.   Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr menyatakan bahwa nama Allah “Al-Ahad” disebutkan hanya pada satu tempat dalam Al-Qur’an pada surah Al-Ikhlas. Sedangkan nama Allah “Al-Wahid” sering disebutkan berulang kali dalam Al-Qur’an. (Lihat Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 124) Adapun perbedaan antara Al-Wahid dan Al-Ahad adalah Al-Wahid itu Esa dalam Dzat, yang lainnya tidak bisa menambahnya; sedangkan Al-Ahad adalah Esa dalam makna yang tidak ada yang berserikat dengan Allah di dalamnya. (Lihat An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 370). Baca Juga: Mendalami Nama Allah Ash-Shamad dalam Surat Al-Ikhlas BEBERAPA CATATAN DARI NAMA ALLAH AL-AHAD DAN AL-WAHID Pertama: Nama Allah itu Al-Ahad dan Al-Wahid, maksudnya untuk meniadakan Allah dari yang semisal, tandingan, dan yang setara dengan-Nya. Seperti disebutkan dalam ayat lainnya, هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا “Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Allah (yang patut disembah)?” (QS. Maryam: 65) لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖوَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Allah, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11) Kedua: Menetapkan nama Allah Al-Ahad dan Al-Wahid bertujuan untuk membatalkan segala bentuk takyif yang ingin menggambarkan bagaimanakah Allah karena Allah itu Esa, tidak ada yang semisal dengan-Nya. Ketiga: Nama ini juga berarti menetapkan semua sifat sempurna bagi Allah karena tidak ada yang lebih agung dan lebih indah dari-Nya. Keempat: Dalam nama tersebut menunjukkan bahwa sifat-sifat Allah itu yang paling puncak dan paling sempurna. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَأَنَّ إِلَىٰ رَبِّكَ الْمُنْتَهَىٰ “Dan bahwasanya kepada Rabbmulah kesudahan (segala sesuatu).” (QS. An-Najm: 42) وَلِلَّهِ الْمَثَلُ الْأَعْلَىٰ “Dan Allah mempunyai sifat yang Mahatinggi.” (QS. An-Nahl: 60) Kelima: Nama ini juga menafikan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari sifat kekurangan dan aib, karena Allah Yang Ahad berarti Allah bersendirian dalam sifat-Nya yang sempurna, tidak semisal dengan apa pun. Makanya Allah menyatakan pula, سُبْحَانَهُ ۖهُوَ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ “Maha Suci Allah. Dialah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan.” (QS. Az-Zumar: 4) Keenam: Dari nama ini, wajib menetapkan keesaan Allah yang sempurna dalam dzat, sifat, perbuatan, serta keyakinan dalam hati. Ketujuh: Dari nama ini, wajib mengesakan ibadah kepada Allah dan ikhlas kepada-Nya. Karena Allah itu esa dalam mencipta, memberi rezeki, memberi segala nikmat, menghalangi, sampai pada mematikan, maka hanya Allah semata yang patut diibadahi. Kedelapan: Ini sebagai bantahan kepada orang musyrik dan seluruh ajaran menyimpang lainnya yang tidak memuliakan Allah dengan benar, yang malah menjadikan sekutu bagi Allah dalam berbuat syirik. Sifat mereka orang musyrik seperti disebutkan dalam ayat, وَإِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَحْدَهُ اشْمَأَزَّتْ قُلُوبُ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ ۖوَإِذَا ذُكِرَ الَّذِينَ مِنْ دُونِهِ إِذَا هُمْ يَسْتَبْشِرُونَ “Dan apabila hanya nama Allah saja disebut, kesallah hati orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat; dan apabila nama sembahan-sembahan selain Allah yang disebut, tiba-tiba mereka bergirang hati.” (QS. Az-Zumar: 45) وَإِذَا ذَكَرْتَ رَبَّكَ فِي الْقُرْآنِ وَحْدَهُ وَلَّوْا عَلَىٰ أَدْبَارِهِمْ نُفُورًا “Dan apabila kamu menyebut Rabbmu saja dalam Al-Quran, niscaya mereka berpaling ke belakang karena bencinya.” (QS. Al-Isra’: 46) ذَٰلِكُمْ بِأَنَّهُ إِذَا دُعِيَ اللَّهُ وَحْدَهُ كَفَرْتُمْ ۖوَإِنْ يُشْرَكْ بِهِ تُؤْمِنُوا ۚفَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ “Yang demikian itu adalah karena kamu kafir apabila Allah saja disembah. Dan kamu percaya apabila Allah dipersekutukan. Maka putusan (sekarang ini) adalah pada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Ghafir: 12). Lihat Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 126-128.   Baca juga: Allah Tidak Punya Anak, Kandungan dari Surat Al-Ikhlas Allah itu Al-Wahid   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr. Penerbit Darul ‘Amiyah.     Disusun di Darush Sholihin, Ahad pagi, 28 Syawal 1441 H (21 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsash-shamad keutamaan surat Al ikhlas nama Allah nama dan sifat Allah sifat Allah surat al ikhlas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al ikhlas tafsir surat pendek

Tafsir Surat Al-Ikhlas dari Tafsir Jalalain

Bagaimana tafsir surat Al-Ikhlas, bagaimana kita memahaminya dengan mudah? Kali ini kita gali dari tafsir Jalalain. Daftar Isi buka 1. KETERANGAN DALAM TAFSIR JALALAIN 2. TAFSIR JALALAIN DARI SURAH AL-IKHLAS 3. CATATAN DARI TAFSIR JALALAIN 4. FAEDAH DARI TAFSIR JALALAIN BERDASARKAN TINJAUAN NAHWU 5. Referensi: Allah Ta’ala berfirman, قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1) اللَّهُ الصَّمَدُ (2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4 Artinya: Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia”. (QS. Al-Ikhlas: 1-4)    KETERANGAN DALAM TAFSIR JALALAIN Surah ini adalah surah Makkiyah (turun sebelum hijrah) atau bisa juga surah Madaniyah (turun bakda hijrah), terdiri dari empat ayat.   TAFSIR JALALAIN DARI SURAH AL-IKHLAS Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah berkata, سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَبِّهِ فَنَزَلَ: { قُلْ هُوَ الله أَحَدٌ } فَاللهُ خَبَرُ «هُوَ» وَ «أَحَدٌ» بَدَلٌ مِنْهُ أَوْ خَبَرٌ ثَانٍ . Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang Rabbnya, lantas turunlah firman Allah: (Katakanlah, “Dialah yang Maha Esa”), lafaz jalalah “Allah” adalah khabar dari lafaz “huwa”, sedangkan lafaz “ahadun” adalah badal dari lafaz jalalah “Allah”, atau khabar kedua dari lafaz “huwa”. { اللهُ الصَّمَدُ } مُبْتَدَأٌ وَخَبَرٌ : أَيْ المَقْصُوْدُ فِي الحَوَائِجِ عَلَى الدَّوَامِ . (Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu), lafaz ayat ini terdiri dari mubtada dan khabar (lafaz jalalah “Allah” adalah mubtada dan “Ash-Shamad” adalah khabar). Kalimat tersebut berarti Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu untuk selama-selamanya. { لَمْ يَلِدْ } لاِنْتِفَاءِ مُجَانِسَتِهِ . { وَلَمْ يُولَدْ } لاِنْتِفَاءِ الحُدُوْثِ عَنْهُ . (Dia tiada beranak), karena tiada yang menyamai Allah atau sejenis dengan Allah, (dan tidak pula diperanakkan) karena mustahil hal ini terjadi bagi-Nya. { وَلَمْ يَكُنْ لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ } أَيْ مُكَافِئاً ومُمَاثِلاً وَ «لَهُ» مُتَعَلِّقٌ بِ «كُفَواً» وَقُدِّم عَلَيْهِ لِأَنَّهُ مَحَطُّ القَصْدِ بِالنَّفْيِ ، وَأُخِّرَ «أَحَدٌ» وَهُوَ اِسْمُ «يَكُنْ» عَنْ خَبَرِهَا رِعَايَةً لِلفَاصِلَةِ . (Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Allah), atau yang semisal dengan-Nya. Lafaz “lahu” berkaitan (muta’alliq) kepada lafaz “kufuwan”. Lafaz “lahu” ini didahulukan karena dialah yang menjadi subjek penafian. Kemudian lafaz “ahadun” diakhirkan letaknya padahal ia sebagai isim dari lafaz “yakun”, sedangkan khabar yang seharusnya berada di akhir mendahuluinya. Demikian itu karena menjaga fasilah atau kesamaan bunyi pada akhir ayat. Baca Juga: Memahami Surat Al Ikhlas, Sepertiga Al Qur’an CATATAN DARI TAFSIR JALALAIN Surah Al-Ikhlas khusus membicarakan tentang Allah. Itulah alasannya kenapa surah Al-Ikhlas disebut sepertiga Al-Qur’an (tsulutsul Quran) karena dalam Al-Qur’an dibicarakan khusus tentang Allah. Padahal Al-Qur’an kandungannya adalah hukum, berita (cerita), dan tauhid. Bahasan yang ada dari tafsir surah Al-Ikhlas dari Tafsir Jalalain adalah penafsiran dari sisi bahasa, lebih khusus dari sisi ilmu nahwu. Allah itu Ahad (Maha Esa). Allah itu Ash-Shamad, artinya Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu untuk selama-selamanya. Allah tidak beranak dan juga tidak diperanakkan karena memang tidak ada yang sejenis dengan Allah dan sifat itu mustahil bagi Allah. Tidak ada yang sekufu (setara) atau semisal dengan Allah. Ayat Al-Qur’an punya kekhasan dengan diakhiri huruf yang sama, seperti dalam surah Al-Ikhlas dengan huruf “dal”.   FAEDAH DARI TAFSIR JALALAIN BERDASARKAN TINJAUAN NAHWU هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ Huwa : mubtada’ Lafaz jalalah “Allah” : khabar pertama Ahadun : khabar kedua (badal minhu dari lafaz jalalah “Allah) اللهُ الصَّمَدُ Lafaz jalalah “Allah” : mubtada’ Ash-Shamad : khabar وَلَمْ يَكُنْ لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ Yakun : merafa’kan isim dan menashbkan khabar Lahu : muta’alliq (berkaitan) dengan kufuwan Kufuwan : khabar dari yakun yang dikedepankan Ahadun : isim dari yakun yang diakhirkan   Semoga mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Baca Juga: Keutamaan Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas yang Jarang Diketahui Mendalami Nama Allah Ash-Shamad dalam Surat Al-Ikhlas Referensi: Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar.     Disusun di Darush Sholihin, Sabtu sore, 28 Syawal 1441 H (20 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagskeutamaan surat Al ikhlas surat al ikhlas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al ikhlas tafsir surat pendek

Tafsir Surat Al-Ikhlas dari Tafsir Jalalain

Bagaimana tafsir surat Al-Ikhlas, bagaimana kita memahaminya dengan mudah? Kali ini kita gali dari tafsir Jalalain. Daftar Isi buka 1. KETERANGAN DALAM TAFSIR JALALAIN 2. TAFSIR JALALAIN DARI SURAH AL-IKHLAS 3. CATATAN DARI TAFSIR JALALAIN 4. FAEDAH DARI TAFSIR JALALAIN BERDASARKAN TINJAUAN NAHWU 5. Referensi: Allah Ta’ala berfirman, قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1) اللَّهُ الصَّمَدُ (2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4 Artinya: Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia”. (QS. Al-Ikhlas: 1-4)    KETERANGAN DALAM TAFSIR JALALAIN Surah ini adalah surah Makkiyah (turun sebelum hijrah) atau bisa juga surah Madaniyah (turun bakda hijrah), terdiri dari empat ayat.   TAFSIR JALALAIN DARI SURAH AL-IKHLAS Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah berkata, سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَبِّهِ فَنَزَلَ: { قُلْ هُوَ الله أَحَدٌ } فَاللهُ خَبَرُ «هُوَ» وَ «أَحَدٌ» بَدَلٌ مِنْهُ أَوْ خَبَرٌ ثَانٍ . Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang Rabbnya, lantas turunlah firman Allah: (Katakanlah, “Dialah yang Maha Esa”), lafaz jalalah “Allah” adalah khabar dari lafaz “huwa”, sedangkan lafaz “ahadun” adalah badal dari lafaz jalalah “Allah”, atau khabar kedua dari lafaz “huwa”. { اللهُ الصَّمَدُ } مُبْتَدَأٌ وَخَبَرٌ : أَيْ المَقْصُوْدُ فِي الحَوَائِجِ عَلَى الدَّوَامِ . (Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu), lafaz ayat ini terdiri dari mubtada dan khabar (lafaz jalalah “Allah” adalah mubtada dan “Ash-Shamad” adalah khabar). Kalimat tersebut berarti Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu untuk selama-selamanya. { لَمْ يَلِدْ } لاِنْتِفَاءِ مُجَانِسَتِهِ . { وَلَمْ يُولَدْ } لاِنْتِفَاءِ الحُدُوْثِ عَنْهُ . (Dia tiada beranak), karena tiada yang menyamai Allah atau sejenis dengan Allah, (dan tidak pula diperanakkan) karena mustahil hal ini terjadi bagi-Nya. { وَلَمْ يَكُنْ لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ } أَيْ مُكَافِئاً ومُمَاثِلاً وَ «لَهُ» مُتَعَلِّقٌ بِ «كُفَواً» وَقُدِّم عَلَيْهِ لِأَنَّهُ مَحَطُّ القَصْدِ بِالنَّفْيِ ، وَأُخِّرَ «أَحَدٌ» وَهُوَ اِسْمُ «يَكُنْ» عَنْ خَبَرِهَا رِعَايَةً لِلفَاصِلَةِ . (Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Allah), atau yang semisal dengan-Nya. Lafaz “lahu” berkaitan (muta’alliq) kepada lafaz “kufuwan”. Lafaz “lahu” ini didahulukan karena dialah yang menjadi subjek penafian. Kemudian lafaz “ahadun” diakhirkan letaknya padahal ia sebagai isim dari lafaz “yakun”, sedangkan khabar yang seharusnya berada di akhir mendahuluinya. Demikian itu karena menjaga fasilah atau kesamaan bunyi pada akhir ayat. Baca Juga: Memahami Surat Al Ikhlas, Sepertiga Al Qur’an CATATAN DARI TAFSIR JALALAIN Surah Al-Ikhlas khusus membicarakan tentang Allah. Itulah alasannya kenapa surah Al-Ikhlas disebut sepertiga Al-Qur’an (tsulutsul Quran) karena dalam Al-Qur’an dibicarakan khusus tentang Allah. Padahal Al-Qur’an kandungannya adalah hukum, berita (cerita), dan tauhid. Bahasan yang ada dari tafsir surah Al-Ikhlas dari Tafsir Jalalain adalah penafsiran dari sisi bahasa, lebih khusus dari sisi ilmu nahwu. Allah itu Ahad (Maha Esa). Allah itu Ash-Shamad, artinya Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu untuk selama-selamanya. Allah tidak beranak dan juga tidak diperanakkan karena memang tidak ada yang sejenis dengan Allah dan sifat itu mustahil bagi Allah. Tidak ada yang sekufu (setara) atau semisal dengan Allah. Ayat Al-Qur’an punya kekhasan dengan diakhiri huruf yang sama, seperti dalam surah Al-Ikhlas dengan huruf “dal”.   FAEDAH DARI TAFSIR JALALAIN BERDASARKAN TINJAUAN NAHWU هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ Huwa : mubtada’ Lafaz jalalah “Allah” : khabar pertama Ahadun : khabar kedua (badal minhu dari lafaz jalalah “Allah) اللهُ الصَّمَدُ Lafaz jalalah “Allah” : mubtada’ Ash-Shamad : khabar وَلَمْ يَكُنْ لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ Yakun : merafa’kan isim dan menashbkan khabar Lahu : muta’alliq (berkaitan) dengan kufuwan Kufuwan : khabar dari yakun yang dikedepankan Ahadun : isim dari yakun yang diakhirkan   Semoga mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Baca Juga: Keutamaan Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas yang Jarang Diketahui Mendalami Nama Allah Ash-Shamad dalam Surat Al-Ikhlas Referensi: Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar.     Disusun di Darush Sholihin, Sabtu sore, 28 Syawal 1441 H (20 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagskeutamaan surat Al ikhlas surat al ikhlas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al ikhlas tafsir surat pendek
Bagaimana tafsir surat Al-Ikhlas, bagaimana kita memahaminya dengan mudah? Kali ini kita gali dari tafsir Jalalain. Daftar Isi buka 1. KETERANGAN DALAM TAFSIR JALALAIN 2. TAFSIR JALALAIN DARI SURAH AL-IKHLAS 3. CATATAN DARI TAFSIR JALALAIN 4. FAEDAH DARI TAFSIR JALALAIN BERDASARKAN TINJAUAN NAHWU 5. Referensi: Allah Ta’ala berfirman, قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1) اللَّهُ الصَّمَدُ (2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4 Artinya: Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia”. (QS. Al-Ikhlas: 1-4)    KETERANGAN DALAM TAFSIR JALALAIN Surah ini adalah surah Makkiyah (turun sebelum hijrah) atau bisa juga surah Madaniyah (turun bakda hijrah), terdiri dari empat ayat.   TAFSIR JALALAIN DARI SURAH AL-IKHLAS Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah berkata, سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَبِّهِ فَنَزَلَ: { قُلْ هُوَ الله أَحَدٌ } فَاللهُ خَبَرُ «هُوَ» وَ «أَحَدٌ» بَدَلٌ مِنْهُ أَوْ خَبَرٌ ثَانٍ . Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang Rabbnya, lantas turunlah firman Allah: (Katakanlah, “Dialah yang Maha Esa”), lafaz jalalah “Allah” adalah khabar dari lafaz “huwa”, sedangkan lafaz “ahadun” adalah badal dari lafaz jalalah “Allah”, atau khabar kedua dari lafaz “huwa”. { اللهُ الصَّمَدُ } مُبْتَدَأٌ وَخَبَرٌ : أَيْ المَقْصُوْدُ فِي الحَوَائِجِ عَلَى الدَّوَامِ . (Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu), lafaz ayat ini terdiri dari mubtada dan khabar (lafaz jalalah “Allah” adalah mubtada dan “Ash-Shamad” adalah khabar). Kalimat tersebut berarti Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu untuk selama-selamanya. { لَمْ يَلِدْ } لاِنْتِفَاءِ مُجَانِسَتِهِ . { وَلَمْ يُولَدْ } لاِنْتِفَاءِ الحُدُوْثِ عَنْهُ . (Dia tiada beranak), karena tiada yang menyamai Allah atau sejenis dengan Allah, (dan tidak pula diperanakkan) karena mustahil hal ini terjadi bagi-Nya. { وَلَمْ يَكُنْ لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ } أَيْ مُكَافِئاً ومُمَاثِلاً وَ «لَهُ» مُتَعَلِّقٌ بِ «كُفَواً» وَقُدِّم عَلَيْهِ لِأَنَّهُ مَحَطُّ القَصْدِ بِالنَّفْيِ ، وَأُخِّرَ «أَحَدٌ» وَهُوَ اِسْمُ «يَكُنْ» عَنْ خَبَرِهَا رِعَايَةً لِلفَاصِلَةِ . (Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Allah), atau yang semisal dengan-Nya. Lafaz “lahu” berkaitan (muta’alliq) kepada lafaz “kufuwan”. Lafaz “lahu” ini didahulukan karena dialah yang menjadi subjek penafian. Kemudian lafaz “ahadun” diakhirkan letaknya padahal ia sebagai isim dari lafaz “yakun”, sedangkan khabar yang seharusnya berada di akhir mendahuluinya. Demikian itu karena menjaga fasilah atau kesamaan bunyi pada akhir ayat. Baca Juga: Memahami Surat Al Ikhlas, Sepertiga Al Qur’an CATATAN DARI TAFSIR JALALAIN Surah Al-Ikhlas khusus membicarakan tentang Allah. Itulah alasannya kenapa surah Al-Ikhlas disebut sepertiga Al-Qur’an (tsulutsul Quran) karena dalam Al-Qur’an dibicarakan khusus tentang Allah. Padahal Al-Qur’an kandungannya adalah hukum, berita (cerita), dan tauhid. Bahasan yang ada dari tafsir surah Al-Ikhlas dari Tafsir Jalalain adalah penafsiran dari sisi bahasa, lebih khusus dari sisi ilmu nahwu. Allah itu Ahad (Maha Esa). Allah itu Ash-Shamad, artinya Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu untuk selama-selamanya. Allah tidak beranak dan juga tidak diperanakkan karena memang tidak ada yang sejenis dengan Allah dan sifat itu mustahil bagi Allah. Tidak ada yang sekufu (setara) atau semisal dengan Allah. Ayat Al-Qur’an punya kekhasan dengan diakhiri huruf yang sama, seperti dalam surah Al-Ikhlas dengan huruf “dal”.   FAEDAH DARI TAFSIR JALALAIN BERDASARKAN TINJAUAN NAHWU هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ Huwa : mubtada’ Lafaz jalalah “Allah” : khabar pertama Ahadun : khabar kedua (badal minhu dari lafaz jalalah “Allah) اللهُ الصَّمَدُ Lafaz jalalah “Allah” : mubtada’ Ash-Shamad : khabar وَلَمْ يَكُنْ لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ Yakun : merafa’kan isim dan menashbkan khabar Lahu : muta’alliq (berkaitan) dengan kufuwan Kufuwan : khabar dari yakun yang dikedepankan Ahadun : isim dari yakun yang diakhirkan   Semoga mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Baca Juga: Keutamaan Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas yang Jarang Diketahui Mendalami Nama Allah Ash-Shamad dalam Surat Al-Ikhlas Referensi: Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar.     Disusun di Darush Sholihin, Sabtu sore, 28 Syawal 1441 H (20 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagskeutamaan surat Al ikhlas surat al ikhlas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al ikhlas tafsir surat pendek


Bagaimana tafsir surat Al-Ikhlas, bagaimana kita memahaminya dengan mudah? Kali ini kita gali dari tafsir Jalalain. Daftar Isi buka 1. KETERANGAN DALAM TAFSIR JALALAIN 2. TAFSIR JALALAIN DARI SURAH AL-IKHLAS 3. CATATAN DARI TAFSIR JALALAIN 4. FAEDAH DARI TAFSIR JALALAIN BERDASARKAN TINJAUAN NAHWU 5. Referensi: Allah Ta’ala berfirman, قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1) اللَّهُ الصَّمَدُ (2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4 Artinya: Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia”. (QS. Al-Ikhlas: 1-4)    KETERANGAN DALAM TAFSIR JALALAIN Surah ini adalah surah Makkiyah (turun sebelum hijrah) atau bisa juga surah Madaniyah (turun bakda hijrah), terdiri dari empat ayat.   TAFSIR JALALAIN DARI SURAH AL-IKHLAS Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah berkata, سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَبِّهِ فَنَزَلَ: { قُلْ هُوَ الله أَحَدٌ } فَاللهُ خَبَرُ «هُوَ» وَ «أَحَدٌ» بَدَلٌ مِنْهُ أَوْ خَبَرٌ ثَانٍ . Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang Rabbnya, lantas turunlah firman Allah: (Katakanlah, “Dialah yang Maha Esa”), lafaz jalalah “Allah” adalah khabar dari lafaz “huwa”, sedangkan lafaz “ahadun” adalah badal dari lafaz jalalah “Allah”, atau khabar kedua dari lafaz “huwa”. { اللهُ الصَّمَدُ } مُبْتَدَأٌ وَخَبَرٌ : أَيْ المَقْصُوْدُ فِي الحَوَائِجِ عَلَى الدَّوَامِ . (Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu), lafaz ayat ini terdiri dari mubtada dan khabar (lafaz jalalah “Allah” adalah mubtada dan “Ash-Shamad” adalah khabar). Kalimat tersebut berarti Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu untuk selama-selamanya. { لَمْ يَلِدْ } لاِنْتِفَاءِ مُجَانِسَتِهِ . { وَلَمْ يُولَدْ } لاِنْتِفَاءِ الحُدُوْثِ عَنْهُ . (Dia tiada beranak), karena tiada yang menyamai Allah atau sejenis dengan Allah, (dan tidak pula diperanakkan) karena mustahil hal ini terjadi bagi-Nya. { وَلَمْ يَكُنْ لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ } أَيْ مُكَافِئاً ومُمَاثِلاً وَ «لَهُ» مُتَعَلِّقٌ بِ «كُفَواً» وَقُدِّم عَلَيْهِ لِأَنَّهُ مَحَطُّ القَصْدِ بِالنَّفْيِ ، وَأُخِّرَ «أَحَدٌ» وَهُوَ اِسْمُ «يَكُنْ» عَنْ خَبَرِهَا رِعَايَةً لِلفَاصِلَةِ . (Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Allah), atau yang semisal dengan-Nya. Lafaz “lahu” berkaitan (muta’alliq) kepada lafaz “kufuwan”. Lafaz “lahu” ini didahulukan karena dialah yang menjadi subjek penafian. Kemudian lafaz “ahadun” diakhirkan letaknya padahal ia sebagai isim dari lafaz “yakun”, sedangkan khabar yang seharusnya berada di akhir mendahuluinya. Demikian itu karena menjaga fasilah atau kesamaan bunyi pada akhir ayat. Baca Juga: Memahami Surat Al Ikhlas, Sepertiga Al Qur’an CATATAN DARI TAFSIR JALALAIN Surah Al-Ikhlas khusus membicarakan tentang Allah. Itulah alasannya kenapa surah Al-Ikhlas disebut sepertiga Al-Qur’an (tsulutsul Quran) karena dalam Al-Qur’an dibicarakan khusus tentang Allah. Padahal Al-Qur’an kandungannya adalah hukum, berita (cerita), dan tauhid. Bahasan yang ada dari tafsir surah Al-Ikhlas dari Tafsir Jalalain adalah penafsiran dari sisi bahasa, lebih khusus dari sisi ilmu nahwu. Allah itu Ahad (Maha Esa). Allah itu Ash-Shamad, artinya Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu untuk selama-selamanya. Allah tidak beranak dan juga tidak diperanakkan karena memang tidak ada yang sejenis dengan Allah dan sifat itu mustahil bagi Allah. Tidak ada yang sekufu (setara) atau semisal dengan Allah. Ayat Al-Qur’an punya kekhasan dengan diakhiri huruf yang sama, seperti dalam surah Al-Ikhlas dengan huruf “dal”.   FAEDAH DARI TAFSIR JALALAIN BERDASARKAN TINJAUAN NAHWU هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ Huwa : mubtada’ Lafaz jalalah “Allah” : khabar pertama Ahadun : khabar kedua (badal minhu dari lafaz jalalah “Allah) اللهُ الصَّمَدُ Lafaz jalalah “Allah” : mubtada’ Ash-Shamad : khabar وَلَمْ يَكُنْ لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ Yakun : merafa’kan isim dan menashbkan khabar Lahu : muta’alliq (berkaitan) dengan kufuwan Kufuwan : khabar dari yakun yang dikedepankan Ahadun : isim dari yakun yang diakhirkan   Semoga mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Baca Juga: Keutamaan Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas yang Jarang Diketahui Mendalami Nama Allah Ash-Shamad dalam Surat Al-Ikhlas Referensi: Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar.     Disusun di Darush Sholihin, Sabtu sore, 28 Syawal 1441 H (20 Juni 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagskeutamaan surat Al ikhlas surat al ikhlas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al ikhlas tafsir surat pendek

Donasi Pencegahan Persebaran Virus Corona Tahap III

Tim Peduli Muslim kembali membuka Program Pendonasian Pencegahan Covid-19 Tahap III. Pertimbangan besar dibukanya kembali pendonasian ini karena laporan dari rekan-rekan medis yang bekerja di faskes maupun rumah sakit rujukan Corona, mengenai masih sangat dibutuhkannya back up APD (Alat Perlindungan Dasar) bagi para tenaga kesehatan, terutama pada tiga item APD disposable (sekali pakai) berikut: Masker Handsanitizer Handscoon Tidak menutup kemungkinan Tim Peduli Muslim juga mengadakan item APD lain, menyesuaikan kondisi lapangan yang dilaporkan rekan-rekan medis. Tim juga berupaya menyalurkan bantuan alat perlindungan dasar bagi masyarakat: seperti masker kain, dan bahan disinfeksi mandiri, termasuk bantuan bahan pokok bagi warga ekonomi lemah.Donasi dapat disalurkan melalui rekening berikut: BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta | Kode: 427) no: 4444.432.211 a.n. Peduli Muslim Narahubung: 0823.2258.9997 wa.me/6282322589997 Periode donasi: 15 Juni – 31 Agustus 2020 Semoga Allah segera angkat musibah corona ini, sehingga kita bisa beraktivitas normal sebagaimana biasanya, serta merasakan nikmatnya ibadah shalat jamaah di masjid kembali. Aamiin.🔍 Adab Murid Terhadap Guru, Hadits Tentang Shalat Jumat, Pakaian Yang Sesuai Dengan Syariat Islam, Bacaan Dzikir Lengkap Sesudah Sholat, Bacaan Rukuk Dan Sujud

Donasi Pencegahan Persebaran Virus Corona Tahap III

Tim Peduli Muslim kembali membuka Program Pendonasian Pencegahan Covid-19 Tahap III. Pertimbangan besar dibukanya kembali pendonasian ini karena laporan dari rekan-rekan medis yang bekerja di faskes maupun rumah sakit rujukan Corona, mengenai masih sangat dibutuhkannya back up APD (Alat Perlindungan Dasar) bagi para tenaga kesehatan, terutama pada tiga item APD disposable (sekali pakai) berikut: Masker Handsanitizer Handscoon Tidak menutup kemungkinan Tim Peduli Muslim juga mengadakan item APD lain, menyesuaikan kondisi lapangan yang dilaporkan rekan-rekan medis. Tim juga berupaya menyalurkan bantuan alat perlindungan dasar bagi masyarakat: seperti masker kain, dan bahan disinfeksi mandiri, termasuk bantuan bahan pokok bagi warga ekonomi lemah.Donasi dapat disalurkan melalui rekening berikut: BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta | Kode: 427) no: 4444.432.211 a.n. Peduli Muslim Narahubung: 0823.2258.9997 wa.me/6282322589997 Periode donasi: 15 Juni – 31 Agustus 2020 Semoga Allah segera angkat musibah corona ini, sehingga kita bisa beraktivitas normal sebagaimana biasanya, serta merasakan nikmatnya ibadah shalat jamaah di masjid kembali. Aamiin.🔍 Adab Murid Terhadap Guru, Hadits Tentang Shalat Jumat, Pakaian Yang Sesuai Dengan Syariat Islam, Bacaan Dzikir Lengkap Sesudah Sholat, Bacaan Rukuk Dan Sujud
Tim Peduli Muslim kembali membuka Program Pendonasian Pencegahan Covid-19 Tahap III. Pertimbangan besar dibukanya kembali pendonasian ini karena laporan dari rekan-rekan medis yang bekerja di faskes maupun rumah sakit rujukan Corona, mengenai masih sangat dibutuhkannya back up APD (Alat Perlindungan Dasar) bagi para tenaga kesehatan, terutama pada tiga item APD disposable (sekali pakai) berikut: Masker Handsanitizer Handscoon Tidak menutup kemungkinan Tim Peduli Muslim juga mengadakan item APD lain, menyesuaikan kondisi lapangan yang dilaporkan rekan-rekan medis. Tim juga berupaya menyalurkan bantuan alat perlindungan dasar bagi masyarakat: seperti masker kain, dan bahan disinfeksi mandiri, termasuk bantuan bahan pokok bagi warga ekonomi lemah.Donasi dapat disalurkan melalui rekening berikut: BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta | Kode: 427) no: 4444.432.211 a.n. Peduli Muslim Narahubung: 0823.2258.9997 wa.me/6282322589997 Periode donasi: 15 Juni – 31 Agustus 2020 Semoga Allah segera angkat musibah corona ini, sehingga kita bisa beraktivitas normal sebagaimana biasanya, serta merasakan nikmatnya ibadah shalat jamaah di masjid kembali. Aamiin.🔍 Adab Murid Terhadap Guru, Hadits Tentang Shalat Jumat, Pakaian Yang Sesuai Dengan Syariat Islam, Bacaan Dzikir Lengkap Sesudah Sholat, Bacaan Rukuk Dan Sujud


Tim Peduli Muslim kembali membuka Program Pendonasian Pencegahan Covid-19 Tahap III. Pertimbangan besar dibukanya kembali pendonasian ini karena laporan dari rekan-rekan medis yang bekerja di faskes maupun rumah sakit rujukan Corona, mengenai masih sangat dibutuhkannya back up APD (Alat Perlindungan Dasar) bagi para tenaga kesehatan, terutama pada tiga item APD disposable (sekali pakai) berikut: Masker Handsanitizer Handscoon Tidak menutup kemungkinan Tim Peduli Muslim juga mengadakan item APD lain, menyesuaikan kondisi lapangan yang dilaporkan rekan-rekan medis. Tim juga berupaya menyalurkan bantuan alat perlindungan dasar bagi masyarakat: seperti masker kain, dan bahan disinfeksi mandiri, termasuk bantuan bahan pokok bagi warga ekonomi lemah.Donasi dapat disalurkan melalui rekening berikut: BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta | Kode: 427) no: 4444.432.211 a.n. Peduli Muslim Narahubung: 0823.2258.9997 wa.me/6282322589997 Periode donasi: 15 Juni – 31 Agustus 2020 Semoga Allah segera angkat musibah corona ini, sehingga kita bisa beraktivitas normal sebagaimana biasanya, serta merasakan nikmatnya ibadah shalat jamaah di masjid kembali. Aamiin.<img class="aligncenter size-full wp-image-57111" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2020/06/Banner-Tanggap-Covid-19-Tahap-III.jpg" alt="" width="960" height="960" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2020/06/Banner-Tanggap-Covid-19-Tahap-III.jpg 960w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2020/06/Banner-Tanggap-Covid-19-Tahap-III-300x300.jpg 300w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2020/06/Banner-Tanggap-Covid-19-Tahap-III-150x150.jpg 150w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2020/06/Banner-Tanggap-Covid-19-Tahap-III-768x768.jpg 768w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2020/06/Banner-Tanggap-Covid-19-Tahap-III-250x250.jpg 250w" sizes="(max-width: 960px) 100vw, 960px" />🔍 Adab Murid Terhadap Guru, Hadits Tentang Shalat Jumat, Pakaian Yang Sesuai Dengan Syariat Islam, Bacaan Dzikir Lengkap Sesudah Sholat, Bacaan Rukuk Dan Sujud

Suci Haidh pada Waktu Ashar, Apakah Mesti Shalat Zhuhur dan Ashar?

Jika ada yang suci haidh pada waktu Ashar sebelum matahari tenggelam, apakah ia mesti mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar? Daftar Isi buka 1. Pendapat pertama: 2. Pendapat kedua: 3. Kesimpulan: Ada dua pendapat dalam masalah ini: Pendapat pertama: Jika wanita haidh suci sebelum tenggelam matahari, ia tetap harus mengerjakan shalat Ashar, juga shalat Zhuhur. Begitu pula jika wanita suci sebelum Fajar Shubuh atau di waktu Isya, maka ia tetap mengerjakan shalat Maghrib dan shalat Isya. Alasannya adalah riwayat dari sahabat dan tabi’in dalam masalah ini yang disebutkan dalam kitab Al Muntaqo fil Ahkamisy Syari’ah min Kalami Khoiril Bariyyah karya Majduddin Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyah Al Khoroni (kakek Ibnu Taimiyah). وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ : إذَا طَهُرَتْ الْحَائِضُ بَعْدَ الْعَصْرِ صَلَّتْ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ ، وَإِذَا طَهُرَتْ بَعْد الْعِشَاء صَلَّتْ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ . Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Jika wanita haidh suci setelah ‘Ashar, maka ia tetap mengerjakan shalat Zhuhur dan shalat ‘Ashar. Jika ia suci di waktu ‘Isya, maka ia tetap mengerjakan shalat Maghrib dan shalat ‘Isya. (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/122, Ad Darimi 894, Ibnul Mundzir dalam  Al Awsath 2/243 dan Al Baihaqi 1/387) وَعَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ : إذَا طَهُرَتْ الْحَائِضُ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ صَلَّتْ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ ، وَإِذَا طَهُرَتْ قَبْل الْفَجْر صَلَّتْ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ رَوَاهُمَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ فِي سُنَنِهِ وَالْأَثْرَمُ ، وَقَالَ : قَالَ أَحْمَدُ : عَامَّةُ التَّابِعِينَ يَقُولُونَ بِهَذَا الْقَوْلِ إلَّا الْحَسَنَ وَحْدَهُ ا هـ . Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf, ia berkata, “Jika wanita haidh suci sebelum tenggelam matahari, maka ia tetap harus mengerjakan shalat Zhuhur dan ‘Ashar. Jika ia suci sebelum Fajar (waktu Shubuh), maka ia tetap mengerjakan shalat Maghrib dan Isya. (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/122, Ibnul Mundzir dalam Al Awsath 2/243, Al Baihaqi 1/387) Kedua riwayat di atas diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam kitab sunannya dan Al Atsrom. Imam Ahmad berkata bahwa mayoritas tabi’in berpendapat seperti ini kecuali Al-Hasan Al-Bashri yang menyelisihinya. (Lihat Al-Awsath karya Ibnul Mundzir 2/245, Al Mughni 2/46) Yang kami dengar langsung dari guru kami, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah, beliau berkata, “Dua waktu shalat jadi satu waktu dalam kondisi darurat.” (Durus harian Syaikh Sholeh Al Fauzan di kota Riyadh, 19 Syawwal 1432 H, bahasan kitab Al-Muntaqa karya kakek Ibnu Taimiyah) Keterangan: Kitab syarh (penjelas) dari kitab Al Muntaqo adalah Nailul Author karya Asy Syaukani yang telah sangat ma’ruf di tengah-tengah kita.   Pendapat kedua: Jika wanita suci pada waktu Ashar, ia cukup mengerjakan shalat Ashar tanpa mengerjakan lagi shalat Zhuhur. Alasannya adalah dalil berikut. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608) وَلِمُسْلِمٍ عَنْ عَائِشَةَ نَحْوَهُ, وَقَالَ: “سَجْدَةً” بَدَلَ “رَكْعَةً”. ثُمَّ قَالَ: وَالسَّجْدَةُ إِنَّمَا هِيَ اَلرَّكْعَةُ Menurut riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ada hadits serupa, di mana beliau bersabda “sekali sujud” sebagai pengganti dari “satu rakaat”. Kemudian beliau bersabda, “Yang dimaksud sekali sujud itu adalah satu rakaat.” (HR. Muslim, no. 609) Dari hadits di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab beliau “Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram” menyatakan, seorang wanita yang suci di waktu Ashar, maka ia hanya mengerjakan shalat Ashar saja, tidak lagi shalat Zhuhur.   Faedah dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin kaitannya dengan wanita haidh: Jika wanita haidh suci, lalu masih bisa mendapatkan satu rakaat shalat, maka ia punya kewajiban untuk melaksanakan shalat. Sebagian ulama berpandangan pula kalau wanita datang haidh padahal sudah masuk waktu shalat dan ia bisa dapati satu rakaat, maka jika suci, ia tetap mengqadha shalat.   Baca juga: Bulughul Maram – Dapati Waktu Shalat Ashar   Dalam Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadat (hlm. 139-140), “Jika wanita haidh suci sebelum keluar waktu, ia hanya diharuskan mengqadha shalat yang ia suci saat itu. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Zhahiriyah, perkataan sebagian salaf, juga pilihan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.”   Kesimpulan: Pendapat kedua, kami nilai lebih kuat karena dalil hadits yang disampaikan. Di samping itu pula, wanita yang suci dari haidh asalnya tidak dibebani kewajiban selain saat waktu yang ia dapati. Wallahu a’lam. Baca Juga: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib? Safinatun Najah: Yang Diharamkan bagi Wanita Haidh — Tulisan lama 20 Syawwal 1432 H (18/09/2011) saat di Riyadh Direvisi ulang pada 29 Syawal 1441 H (20 Juni 2020) di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsdarah haid darah haidh masalah haidh qadha shalat qadha shalat wajib suci dari haidh wanita haidh

Suci Haidh pada Waktu Ashar, Apakah Mesti Shalat Zhuhur dan Ashar?

Jika ada yang suci haidh pada waktu Ashar sebelum matahari tenggelam, apakah ia mesti mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar? Daftar Isi buka 1. Pendapat pertama: 2. Pendapat kedua: 3. Kesimpulan: Ada dua pendapat dalam masalah ini: Pendapat pertama: Jika wanita haidh suci sebelum tenggelam matahari, ia tetap harus mengerjakan shalat Ashar, juga shalat Zhuhur. Begitu pula jika wanita suci sebelum Fajar Shubuh atau di waktu Isya, maka ia tetap mengerjakan shalat Maghrib dan shalat Isya. Alasannya adalah riwayat dari sahabat dan tabi’in dalam masalah ini yang disebutkan dalam kitab Al Muntaqo fil Ahkamisy Syari’ah min Kalami Khoiril Bariyyah karya Majduddin Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyah Al Khoroni (kakek Ibnu Taimiyah). وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ : إذَا طَهُرَتْ الْحَائِضُ بَعْدَ الْعَصْرِ صَلَّتْ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ ، وَإِذَا طَهُرَتْ بَعْد الْعِشَاء صَلَّتْ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ . Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Jika wanita haidh suci setelah ‘Ashar, maka ia tetap mengerjakan shalat Zhuhur dan shalat ‘Ashar. Jika ia suci di waktu ‘Isya, maka ia tetap mengerjakan shalat Maghrib dan shalat ‘Isya. (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/122, Ad Darimi 894, Ibnul Mundzir dalam  Al Awsath 2/243 dan Al Baihaqi 1/387) وَعَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ : إذَا طَهُرَتْ الْحَائِضُ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ صَلَّتْ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ ، وَإِذَا طَهُرَتْ قَبْل الْفَجْر صَلَّتْ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ رَوَاهُمَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ فِي سُنَنِهِ وَالْأَثْرَمُ ، وَقَالَ : قَالَ أَحْمَدُ : عَامَّةُ التَّابِعِينَ يَقُولُونَ بِهَذَا الْقَوْلِ إلَّا الْحَسَنَ وَحْدَهُ ا هـ . Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf, ia berkata, “Jika wanita haidh suci sebelum tenggelam matahari, maka ia tetap harus mengerjakan shalat Zhuhur dan ‘Ashar. Jika ia suci sebelum Fajar (waktu Shubuh), maka ia tetap mengerjakan shalat Maghrib dan Isya. (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/122, Ibnul Mundzir dalam Al Awsath 2/243, Al Baihaqi 1/387) Kedua riwayat di atas diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam kitab sunannya dan Al Atsrom. Imam Ahmad berkata bahwa mayoritas tabi’in berpendapat seperti ini kecuali Al-Hasan Al-Bashri yang menyelisihinya. (Lihat Al-Awsath karya Ibnul Mundzir 2/245, Al Mughni 2/46) Yang kami dengar langsung dari guru kami, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah, beliau berkata, “Dua waktu shalat jadi satu waktu dalam kondisi darurat.” (Durus harian Syaikh Sholeh Al Fauzan di kota Riyadh, 19 Syawwal 1432 H, bahasan kitab Al-Muntaqa karya kakek Ibnu Taimiyah) Keterangan: Kitab syarh (penjelas) dari kitab Al Muntaqo adalah Nailul Author karya Asy Syaukani yang telah sangat ma’ruf di tengah-tengah kita.   Pendapat kedua: Jika wanita suci pada waktu Ashar, ia cukup mengerjakan shalat Ashar tanpa mengerjakan lagi shalat Zhuhur. Alasannya adalah dalil berikut. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608) وَلِمُسْلِمٍ عَنْ عَائِشَةَ نَحْوَهُ, وَقَالَ: “سَجْدَةً” بَدَلَ “رَكْعَةً”. ثُمَّ قَالَ: وَالسَّجْدَةُ إِنَّمَا هِيَ اَلرَّكْعَةُ Menurut riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ada hadits serupa, di mana beliau bersabda “sekali sujud” sebagai pengganti dari “satu rakaat”. Kemudian beliau bersabda, “Yang dimaksud sekali sujud itu adalah satu rakaat.” (HR. Muslim, no. 609) Dari hadits di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab beliau “Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram” menyatakan, seorang wanita yang suci di waktu Ashar, maka ia hanya mengerjakan shalat Ashar saja, tidak lagi shalat Zhuhur.   Faedah dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin kaitannya dengan wanita haidh: Jika wanita haidh suci, lalu masih bisa mendapatkan satu rakaat shalat, maka ia punya kewajiban untuk melaksanakan shalat. Sebagian ulama berpandangan pula kalau wanita datang haidh padahal sudah masuk waktu shalat dan ia bisa dapati satu rakaat, maka jika suci, ia tetap mengqadha shalat.   Baca juga: Bulughul Maram – Dapati Waktu Shalat Ashar   Dalam Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadat (hlm. 139-140), “Jika wanita haidh suci sebelum keluar waktu, ia hanya diharuskan mengqadha shalat yang ia suci saat itu. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Zhahiriyah, perkataan sebagian salaf, juga pilihan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.”   Kesimpulan: Pendapat kedua, kami nilai lebih kuat karena dalil hadits yang disampaikan. Di samping itu pula, wanita yang suci dari haidh asalnya tidak dibebani kewajiban selain saat waktu yang ia dapati. Wallahu a’lam. Baca Juga: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib? Safinatun Najah: Yang Diharamkan bagi Wanita Haidh — Tulisan lama 20 Syawwal 1432 H (18/09/2011) saat di Riyadh Direvisi ulang pada 29 Syawal 1441 H (20 Juni 2020) di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsdarah haid darah haidh masalah haidh qadha shalat qadha shalat wajib suci dari haidh wanita haidh
Jika ada yang suci haidh pada waktu Ashar sebelum matahari tenggelam, apakah ia mesti mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar? Daftar Isi buka 1. Pendapat pertama: 2. Pendapat kedua: 3. Kesimpulan: Ada dua pendapat dalam masalah ini: Pendapat pertama: Jika wanita haidh suci sebelum tenggelam matahari, ia tetap harus mengerjakan shalat Ashar, juga shalat Zhuhur. Begitu pula jika wanita suci sebelum Fajar Shubuh atau di waktu Isya, maka ia tetap mengerjakan shalat Maghrib dan shalat Isya. Alasannya adalah riwayat dari sahabat dan tabi’in dalam masalah ini yang disebutkan dalam kitab Al Muntaqo fil Ahkamisy Syari’ah min Kalami Khoiril Bariyyah karya Majduddin Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyah Al Khoroni (kakek Ibnu Taimiyah). وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ : إذَا طَهُرَتْ الْحَائِضُ بَعْدَ الْعَصْرِ صَلَّتْ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ ، وَإِذَا طَهُرَتْ بَعْد الْعِشَاء صَلَّتْ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ . Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Jika wanita haidh suci setelah ‘Ashar, maka ia tetap mengerjakan shalat Zhuhur dan shalat ‘Ashar. Jika ia suci di waktu ‘Isya, maka ia tetap mengerjakan shalat Maghrib dan shalat ‘Isya. (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/122, Ad Darimi 894, Ibnul Mundzir dalam  Al Awsath 2/243 dan Al Baihaqi 1/387) وَعَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ : إذَا طَهُرَتْ الْحَائِضُ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ صَلَّتْ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ ، وَإِذَا طَهُرَتْ قَبْل الْفَجْر صَلَّتْ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ رَوَاهُمَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ فِي سُنَنِهِ وَالْأَثْرَمُ ، وَقَالَ : قَالَ أَحْمَدُ : عَامَّةُ التَّابِعِينَ يَقُولُونَ بِهَذَا الْقَوْلِ إلَّا الْحَسَنَ وَحْدَهُ ا هـ . Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf, ia berkata, “Jika wanita haidh suci sebelum tenggelam matahari, maka ia tetap harus mengerjakan shalat Zhuhur dan ‘Ashar. Jika ia suci sebelum Fajar (waktu Shubuh), maka ia tetap mengerjakan shalat Maghrib dan Isya. (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/122, Ibnul Mundzir dalam Al Awsath 2/243, Al Baihaqi 1/387) Kedua riwayat di atas diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam kitab sunannya dan Al Atsrom. Imam Ahmad berkata bahwa mayoritas tabi’in berpendapat seperti ini kecuali Al-Hasan Al-Bashri yang menyelisihinya. (Lihat Al-Awsath karya Ibnul Mundzir 2/245, Al Mughni 2/46) Yang kami dengar langsung dari guru kami, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah, beliau berkata, “Dua waktu shalat jadi satu waktu dalam kondisi darurat.” (Durus harian Syaikh Sholeh Al Fauzan di kota Riyadh, 19 Syawwal 1432 H, bahasan kitab Al-Muntaqa karya kakek Ibnu Taimiyah) Keterangan: Kitab syarh (penjelas) dari kitab Al Muntaqo adalah Nailul Author karya Asy Syaukani yang telah sangat ma’ruf di tengah-tengah kita.   Pendapat kedua: Jika wanita suci pada waktu Ashar, ia cukup mengerjakan shalat Ashar tanpa mengerjakan lagi shalat Zhuhur. Alasannya adalah dalil berikut. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608) وَلِمُسْلِمٍ عَنْ عَائِشَةَ نَحْوَهُ, وَقَالَ: “سَجْدَةً” بَدَلَ “رَكْعَةً”. ثُمَّ قَالَ: وَالسَّجْدَةُ إِنَّمَا هِيَ اَلرَّكْعَةُ Menurut riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ada hadits serupa, di mana beliau bersabda “sekali sujud” sebagai pengganti dari “satu rakaat”. Kemudian beliau bersabda, “Yang dimaksud sekali sujud itu adalah satu rakaat.” (HR. Muslim, no. 609) Dari hadits di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab beliau “Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram” menyatakan, seorang wanita yang suci di waktu Ashar, maka ia hanya mengerjakan shalat Ashar saja, tidak lagi shalat Zhuhur.   Faedah dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin kaitannya dengan wanita haidh: Jika wanita haidh suci, lalu masih bisa mendapatkan satu rakaat shalat, maka ia punya kewajiban untuk melaksanakan shalat. Sebagian ulama berpandangan pula kalau wanita datang haidh padahal sudah masuk waktu shalat dan ia bisa dapati satu rakaat, maka jika suci, ia tetap mengqadha shalat.   Baca juga: Bulughul Maram – Dapati Waktu Shalat Ashar   Dalam Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadat (hlm. 139-140), “Jika wanita haidh suci sebelum keluar waktu, ia hanya diharuskan mengqadha shalat yang ia suci saat itu. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Zhahiriyah, perkataan sebagian salaf, juga pilihan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.”   Kesimpulan: Pendapat kedua, kami nilai lebih kuat karena dalil hadits yang disampaikan. Di samping itu pula, wanita yang suci dari haidh asalnya tidak dibebani kewajiban selain saat waktu yang ia dapati. Wallahu a’lam. Baca Juga: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib? Safinatun Najah: Yang Diharamkan bagi Wanita Haidh — Tulisan lama 20 Syawwal 1432 H (18/09/2011) saat di Riyadh Direvisi ulang pada 29 Syawal 1441 H (20 Juni 2020) di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsdarah haid darah haidh masalah haidh qadha shalat qadha shalat wajib suci dari haidh wanita haidh


Jika ada yang suci haidh pada waktu Ashar sebelum matahari tenggelam, apakah ia mesti mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar? Daftar Isi buka 1. Pendapat pertama: 2. Pendapat kedua: 3. Kesimpulan: Ada dua pendapat dalam masalah ini: Pendapat pertama: Jika wanita haidh suci sebelum tenggelam matahari, ia tetap harus mengerjakan shalat Ashar, juga shalat Zhuhur. Begitu pula jika wanita suci sebelum Fajar Shubuh atau di waktu Isya, maka ia tetap mengerjakan shalat Maghrib dan shalat Isya. Alasannya adalah riwayat dari sahabat dan tabi’in dalam masalah ini yang disebutkan dalam kitab Al Muntaqo fil Ahkamisy Syari’ah min Kalami Khoiril Bariyyah karya Majduddin Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyah Al Khoroni (kakek Ibnu Taimiyah). وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ : إذَا طَهُرَتْ الْحَائِضُ بَعْدَ الْعَصْرِ صَلَّتْ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ ، وَإِذَا طَهُرَتْ بَعْد الْعِشَاء صَلَّتْ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ . Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Jika wanita haidh suci setelah ‘Ashar, maka ia tetap mengerjakan shalat Zhuhur dan shalat ‘Ashar. Jika ia suci di waktu ‘Isya, maka ia tetap mengerjakan shalat Maghrib dan shalat ‘Isya. (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/122, Ad Darimi 894, Ibnul Mundzir dalam  Al Awsath 2/243 dan Al Baihaqi 1/387) وَعَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ : إذَا طَهُرَتْ الْحَائِضُ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ صَلَّتْ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ ، وَإِذَا طَهُرَتْ قَبْل الْفَجْر صَلَّتْ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ رَوَاهُمَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ فِي سُنَنِهِ وَالْأَثْرَمُ ، وَقَالَ : قَالَ أَحْمَدُ : عَامَّةُ التَّابِعِينَ يَقُولُونَ بِهَذَا الْقَوْلِ إلَّا الْحَسَنَ وَحْدَهُ ا هـ . Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf, ia berkata, “Jika wanita haidh suci sebelum tenggelam matahari, maka ia tetap harus mengerjakan shalat Zhuhur dan ‘Ashar. Jika ia suci sebelum Fajar (waktu Shubuh), maka ia tetap mengerjakan shalat Maghrib dan Isya. (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/122, Ibnul Mundzir dalam Al Awsath 2/243, Al Baihaqi 1/387) Kedua riwayat di atas diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam kitab sunannya dan Al Atsrom. Imam Ahmad berkata bahwa mayoritas tabi’in berpendapat seperti ini kecuali Al-Hasan Al-Bashri yang menyelisihinya. (Lihat Al-Awsath karya Ibnul Mundzir 2/245, Al Mughni 2/46) Yang kami dengar langsung dari guru kami, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah, beliau berkata, “Dua waktu shalat jadi satu waktu dalam kondisi darurat.” (Durus harian Syaikh Sholeh Al Fauzan di kota Riyadh, 19 Syawwal 1432 H, bahasan kitab Al-Muntaqa karya kakek Ibnu Taimiyah) Keterangan: Kitab syarh (penjelas) dari kitab Al Muntaqo adalah Nailul Author karya Asy Syaukani yang telah sangat ma’ruf di tengah-tengah kita.   Pendapat kedua: Jika wanita suci pada waktu Ashar, ia cukup mengerjakan shalat Ashar tanpa mengerjakan lagi shalat Zhuhur. Alasannya adalah dalil berikut. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608) وَلِمُسْلِمٍ عَنْ عَائِشَةَ نَحْوَهُ, وَقَالَ: “سَجْدَةً” بَدَلَ “رَكْعَةً”. ثُمَّ قَالَ: وَالسَّجْدَةُ إِنَّمَا هِيَ اَلرَّكْعَةُ Menurut riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ada hadits serupa, di mana beliau bersabda “sekali sujud” sebagai pengganti dari “satu rakaat”. Kemudian beliau bersabda, “Yang dimaksud sekali sujud itu adalah satu rakaat.” (HR. Muslim, no. 609) Dari hadits di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab beliau “Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram” menyatakan, seorang wanita yang suci di waktu Ashar, maka ia hanya mengerjakan shalat Ashar saja, tidak lagi shalat Zhuhur.   Faedah dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin kaitannya dengan wanita haidh: Jika wanita haidh suci, lalu masih bisa mendapatkan satu rakaat shalat, maka ia punya kewajiban untuk melaksanakan shalat. Sebagian ulama berpandangan pula kalau wanita datang haidh padahal sudah masuk waktu shalat dan ia bisa dapati satu rakaat, maka jika suci, ia tetap mengqadha shalat.   Baca juga: Bulughul Maram – Dapati Waktu Shalat Ashar   Dalam Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadat (hlm. 139-140), “Jika wanita haidh suci sebelum keluar waktu, ia hanya diharuskan mengqadha shalat yang ia suci saat itu. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Zhahiriyah, perkataan sebagian salaf, juga pilihan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.”   Kesimpulan: Pendapat kedua, kami nilai lebih kuat karena dalil hadits yang disampaikan. Di samping itu pula, wanita yang suci dari haidh asalnya tidak dibebani kewajiban selain saat waktu yang ia dapati. Wallahu a’lam. Baca Juga: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib? Safinatun Najah: Yang Diharamkan bagi Wanita Haidh — Tulisan lama 20 Syawwal 1432 H (18/09/2011) saat di Riyadh Direvisi ulang pada 29 Syawal 1441 H (20 Juni 2020) di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsdarah haid darah haidh masalah haidh qadha shalat qadha shalat wajib suci dari haidh wanita haidh

Menerapkan Cek-Ricek dalam Menyikapi Konspirasi Wabah Covid 19

Seorang Muslim sebaiknya mendahulukan sikap cek-ricek dan yaitu mencari informasi kebenaran suatu berita sebelum mengomentari atau bertindak. Belakangan ini negara kita tercinta dihebohkan dengan berita bahwa wabah korona ini adalah konspirasi yaitu wabah ini tidak ada dan hanya settingan. Kalaupun ada itu hanya wabah flu biasa. Atau berita bahwa wabah covid19 ini adalah konspirasi tenaga medis yang bersandiwara dan membisniskan wabah ini.Bagaimana cara kita mengetahui apakah berita ini benar? Caranya adalah dengan tabayyun dan meneliti terlebih dahulu. Sebagaimana firman Allah,فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ“Maka tabayyunlah (telitilah dulu), agar jangan sampai kalian menimpakan suatu bahaya pada suatu kaum atas dasar kebodohan, kemudian akhirnya kalian menjadi menyesal atas perlakuan kalian. [al-Hujurat/49:6].Apakah covid19 itu konspirasi atau tidak? cara paling mudah untuk melakukan cek-ricek atau tabayun adalah datang ke RS, terutama RS rujukan covid19. Miisalnya RS Persahabatan di Jakarta atau umumnya setiap daerah pasti memiliki rumah sakit rujukan covid19. Perlu dibedakan dengan tepat isolasi pasien covid19 yang bergejala ringan atau OTB semisal wisma atlit di jakarta. Umumnya pasien isolasi di wisma atlit gejala mereka ringan.Ketika berada di rumah sakit rujukan covid19, silahkan melihat langsung bagaimanan penanganan pasien covid di RS rujukan. Keluarga pasien covid19 masih ada di sana menjaga dan menunggu pasien yang terkena covid19, bisa ditanyakan dan cek-ricek kepada mereka.Atau silahkan bertanya kepada tenaga medis dari keluarga anda. Kami rasa setiap orang di keluarga besarnya umumnya ada tenaga medis. Tenaga medis adalah pelaku langsung dan orang yang langsung terjun ke lapangan, mereka akan tahu hal ini. Tenaga medis di dunia ini Indonesia jumlahnya sangat banyak mencapai jutaan, apakah mereka benar-benar sepakat untuk sandiwara melakukan konspirasi atau tidak. Silahkan ditanyakan.Hal ini lebih baik daripada menerima informasi dari internet dan sosial media atau bahkan hanya berdebat di sosial media sajaSelain itu, mengatakan bahwa wabah covid19 ini adalah konspirasi dan merupakan sandiwara para tenaga medis adalah bentuk tuduhan. Kaidah dalam islam adalah apabila ada yang menuduh, maka ia perlu mendatangkan bukti atas tuduhan tersebut.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,البَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي, وَالْيَمِيْنُ عَلَى الْمُنْكِرِBukti itu harus didatangkan oleh orang yang menuduh, dan sumpah itu wajib bagi orang yang mengingkari tunduhan itu. [HR. Baihaqi] Imam An-Nawawi menjelaskan hadits ini, beliau berkata,ففيه أنه لا يُقبَل قول إنسان فيما يدعيه بمجرد دعواه، بل يحتاج إلى بينة، أو تصديق المدَّعَى عليه“Hadits ini menjelaskan bahwa tidak semua perkataan manusia itu diterima hanya karena sekedar mengklaim/menuduh, tetapi butuh terhadap bukti atau pembenaran dari yang dituduh.” [Syarh Muslim 4/12] Mendatangkan bukti adalah sikap bijak, karena apabila semua tuduhan dibenarkan, maka manusia akan mudah menuduh orang lain bahkan mengklaim harta dan darah orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لو يُعْطَى الناسُ بدعواهُم لادّعَى قومٌ دماءَ قومٍ وأموالهُم ، ولكنّ البيّنَة على المُدّعِي ، واليمينُ على من أنكرَ حديث حسن رواه البيهقي وغيره هكذا وبعضه في الصحيحين“Jika semua orang diberi hak (hanya) dengan dakwaan (klaim) mereka (semata), niscaya (akan) banyak orang yang mendakwakan (mengklaim) harta orang lain dan darah-darah mereka. Namun, bukti wajib didatangkan oleh pendakwa (pengklaim), dan sumpah harus diucapkan oleh orang yang mengingkari (tidak mengaku)”. [HR. Al-Baihaqi] Baca Juga:Semoga kita bisa lebih bijak menyikapi@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Nafsu, Yang Membatalkan Puasa Sunnah, Awal Mula Tahun Masehi, Ruqyah Sendiri Sesuai Sunnah, Portal Islami

Menerapkan Cek-Ricek dalam Menyikapi Konspirasi Wabah Covid 19

Seorang Muslim sebaiknya mendahulukan sikap cek-ricek dan yaitu mencari informasi kebenaran suatu berita sebelum mengomentari atau bertindak. Belakangan ini negara kita tercinta dihebohkan dengan berita bahwa wabah korona ini adalah konspirasi yaitu wabah ini tidak ada dan hanya settingan. Kalaupun ada itu hanya wabah flu biasa. Atau berita bahwa wabah covid19 ini adalah konspirasi tenaga medis yang bersandiwara dan membisniskan wabah ini.Bagaimana cara kita mengetahui apakah berita ini benar? Caranya adalah dengan tabayyun dan meneliti terlebih dahulu. Sebagaimana firman Allah,فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ“Maka tabayyunlah (telitilah dulu), agar jangan sampai kalian menimpakan suatu bahaya pada suatu kaum atas dasar kebodohan, kemudian akhirnya kalian menjadi menyesal atas perlakuan kalian. [al-Hujurat/49:6].Apakah covid19 itu konspirasi atau tidak? cara paling mudah untuk melakukan cek-ricek atau tabayun adalah datang ke RS, terutama RS rujukan covid19. Miisalnya RS Persahabatan di Jakarta atau umumnya setiap daerah pasti memiliki rumah sakit rujukan covid19. Perlu dibedakan dengan tepat isolasi pasien covid19 yang bergejala ringan atau OTB semisal wisma atlit di jakarta. Umumnya pasien isolasi di wisma atlit gejala mereka ringan.Ketika berada di rumah sakit rujukan covid19, silahkan melihat langsung bagaimanan penanganan pasien covid di RS rujukan. Keluarga pasien covid19 masih ada di sana menjaga dan menunggu pasien yang terkena covid19, bisa ditanyakan dan cek-ricek kepada mereka.Atau silahkan bertanya kepada tenaga medis dari keluarga anda. Kami rasa setiap orang di keluarga besarnya umumnya ada tenaga medis. Tenaga medis adalah pelaku langsung dan orang yang langsung terjun ke lapangan, mereka akan tahu hal ini. Tenaga medis di dunia ini Indonesia jumlahnya sangat banyak mencapai jutaan, apakah mereka benar-benar sepakat untuk sandiwara melakukan konspirasi atau tidak. Silahkan ditanyakan.Hal ini lebih baik daripada menerima informasi dari internet dan sosial media atau bahkan hanya berdebat di sosial media sajaSelain itu, mengatakan bahwa wabah covid19 ini adalah konspirasi dan merupakan sandiwara para tenaga medis adalah bentuk tuduhan. Kaidah dalam islam adalah apabila ada yang menuduh, maka ia perlu mendatangkan bukti atas tuduhan tersebut.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,البَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي, وَالْيَمِيْنُ عَلَى الْمُنْكِرِBukti itu harus didatangkan oleh orang yang menuduh, dan sumpah itu wajib bagi orang yang mengingkari tunduhan itu. [HR. Baihaqi] Imam An-Nawawi menjelaskan hadits ini, beliau berkata,ففيه أنه لا يُقبَل قول إنسان فيما يدعيه بمجرد دعواه، بل يحتاج إلى بينة، أو تصديق المدَّعَى عليه“Hadits ini menjelaskan bahwa tidak semua perkataan manusia itu diterima hanya karena sekedar mengklaim/menuduh, tetapi butuh terhadap bukti atau pembenaran dari yang dituduh.” [Syarh Muslim 4/12] Mendatangkan bukti adalah sikap bijak, karena apabila semua tuduhan dibenarkan, maka manusia akan mudah menuduh orang lain bahkan mengklaim harta dan darah orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لو يُعْطَى الناسُ بدعواهُم لادّعَى قومٌ دماءَ قومٍ وأموالهُم ، ولكنّ البيّنَة على المُدّعِي ، واليمينُ على من أنكرَ حديث حسن رواه البيهقي وغيره هكذا وبعضه في الصحيحين“Jika semua orang diberi hak (hanya) dengan dakwaan (klaim) mereka (semata), niscaya (akan) banyak orang yang mendakwakan (mengklaim) harta orang lain dan darah-darah mereka. Namun, bukti wajib didatangkan oleh pendakwa (pengklaim), dan sumpah harus diucapkan oleh orang yang mengingkari (tidak mengaku)”. [HR. Al-Baihaqi] Baca Juga:Semoga kita bisa lebih bijak menyikapi@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Nafsu, Yang Membatalkan Puasa Sunnah, Awal Mula Tahun Masehi, Ruqyah Sendiri Sesuai Sunnah, Portal Islami
Seorang Muslim sebaiknya mendahulukan sikap cek-ricek dan yaitu mencari informasi kebenaran suatu berita sebelum mengomentari atau bertindak. Belakangan ini negara kita tercinta dihebohkan dengan berita bahwa wabah korona ini adalah konspirasi yaitu wabah ini tidak ada dan hanya settingan. Kalaupun ada itu hanya wabah flu biasa. Atau berita bahwa wabah covid19 ini adalah konspirasi tenaga medis yang bersandiwara dan membisniskan wabah ini.Bagaimana cara kita mengetahui apakah berita ini benar? Caranya adalah dengan tabayyun dan meneliti terlebih dahulu. Sebagaimana firman Allah,فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ“Maka tabayyunlah (telitilah dulu), agar jangan sampai kalian menimpakan suatu bahaya pada suatu kaum atas dasar kebodohan, kemudian akhirnya kalian menjadi menyesal atas perlakuan kalian. [al-Hujurat/49:6].Apakah covid19 itu konspirasi atau tidak? cara paling mudah untuk melakukan cek-ricek atau tabayun adalah datang ke RS, terutama RS rujukan covid19. Miisalnya RS Persahabatan di Jakarta atau umumnya setiap daerah pasti memiliki rumah sakit rujukan covid19. Perlu dibedakan dengan tepat isolasi pasien covid19 yang bergejala ringan atau OTB semisal wisma atlit di jakarta. Umumnya pasien isolasi di wisma atlit gejala mereka ringan.Ketika berada di rumah sakit rujukan covid19, silahkan melihat langsung bagaimanan penanganan pasien covid di RS rujukan. Keluarga pasien covid19 masih ada di sana menjaga dan menunggu pasien yang terkena covid19, bisa ditanyakan dan cek-ricek kepada mereka.Atau silahkan bertanya kepada tenaga medis dari keluarga anda. Kami rasa setiap orang di keluarga besarnya umumnya ada tenaga medis. Tenaga medis adalah pelaku langsung dan orang yang langsung terjun ke lapangan, mereka akan tahu hal ini. Tenaga medis di dunia ini Indonesia jumlahnya sangat banyak mencapai jutaan, apakah mereka benar-benar sepakat untuk sandiwara melakukan konspirasi atau tidak. Silahkan ditanyakan.Hal ini lebih baik daripada menerima informasi dari internet dan sosial media atau bahkan hanya berdebat di sosial media sajaSelain itu, mengatakan bahwa wabah covid19 ini adalah konspirasi dan merupakan sandiwara para tenaga medis adalah bentuk tuduhan. Kaidah dalam islam adalah apabila ada yang menuduh, maka ia perlu mendatangkan bukti atas tuduhan tersebut.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,البَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي, وَالْيَمِيْنُ عَلَى الْمُنْكِرِBukti itu harus didatangkan oleh orang yang menuduh, dan sumpah itu wajib bagi orang yang mengingkari tunduhan itu. [HR. Baihaqi] Imam An-Nawawi menjelaskan hadits ini, beliau berkata,ففيه أنه لا يُقبَل قول إنسان فيما يدعيه بمجرد دعواه، بل يحتاج إلى بينة، أو تصديق المدَّعَى عليه“Hadits ini menjelaskan bahwa tidak semua perkataan manusia itu diterima hanya karena sekedar mengklaim/menuduh, tetapi butuh terhadap bukti atau pembenaran dari yang dituduh.” [Syarh Muslim 4/12] Mendatangkan bukti adalah sikap bijak, karena apabila semua tuduhan dibenarkan, maka manusia akan mudah menuduh orang lain bahkan mengklaim harta dan darah orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لو يُعْطَى الناسُ بدعواهُم لادّعَى قومٌ دماءَ قومٍ وأموالهُم ، ولكنّ البيّنَة على المُدّعِي ، واليمينُ على من أنكرَ حديث حسن رواه البيهقي وغيره هكذا وبعضه في الصحيحين“Jika semua orang diberi hak (hanya) dengan dakwaan (klaim) mereka (semata), niscaya (akan) banyak orang yang mendakwakan (mengklaim) harta orang lain dan darah-darah mereka. Namun, bukti wajib didatangkan oleh pendakwa (pengklaim), dan sumpah harus diucapkan oleh orang yang mengingkari (tidak mengaku)”. [HR. Al-Baihaqi] Baca Juga:Semoga kita bisa lebih bijak menyikapi@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Nafsu, Yang Membatalkan Puasa Sunnah, Awal Mula Tahun Masehi, Ruqyah Sendiri Sesuai Sunnah, Portal Islami


Seorang Muslim sebaiknya mendahulukan sikap cek-ricek dan yaitu mencari informasi kebenaran suatu berita sebelum mengomentari atau bertindak. Belakangan ini negara kita tercinta dihebohkan dengan berita bahwa wabah korona ini adalah konspirasi yaitu wabah ini tidak ada dan hanya settingan. Kalaupun ada itu hanya wabah flu biasa. Atau berita bahwa wabah covid19 ini adalah konspirasi tenaga medis yang bersandiwara dan membisniskan wabah ini.Bagaimana cara kita mengetahui apakah berita ini benar? Caranya adalah dengan tabayyun dan meneliti terlebih dahulu. Sebagaimana firman Allah,فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ“Maka tabayyunlah (telitilah dulu), agar jangan sampai kalian menimpakan suatu bahaya pada suatu kaum atas dasar kebodohan, kemudian akhirnya kalian menjadi menyesal atas perlakuan kalian. [al-Hujurat/49:6].Apakah covid19 itu konspirasi atau tidak? cara paling mudah untuk melakukan cek-ricek atau tabayun adalah datang ke RS, terutama RS rujukan covid19. Miisalnya RS Persahabatan di Jakarta atau umumnya setiap daerah pasti memiliki rumah sakit rujukan covid19. Perlu dibedakan dengan tepat isolasi pasien covid19 yang bergejala ringan atau OTB semisal wisma atlit di jakarta. Umumnya pasien isolasi di wisma atlit gejala mereka ringan.Ketika berada di rumah sakit rujukan covid19, silahkan melihat langsung bagaimanan penanganan pasien covid di RS rujukan. Keluarga pasien covid19 masih ada di sana menjaga dan menunggu pasien yang terkena covid19, bisa ditanyakan dan cek-ricek kepada mereka.Atau silahkan bertanya kepada tenaga medis dari keluarga anda. Kami rasa setiap orang di keluarga besarnya umumnya ada tenaga medis. Tenaga medis adalah pelaku langsung dan orang yang langsung terjun ke lapangan, mereka akan tahu hal ini. Tenaga medis di dunia ini Indonesia jumlahnya sangat banyak mencapai jutaan, apakah mereka benar-benar sepakat untuk sandiwara melakukan konspirasi atau tidak. Silahkan ditanyakan.Hal ini lebih baik daripada menerima informasi dari internet dan sosial media atau bahkan hanya berdebat di sosial media sajaSelain itu, mengatakan bahwa wabah covid19 ini adalah konspirasi dan merupakan sandiwara para tenaga medis adalah bentuk tuduhan. Kaidah dalam islam adalah apabila ada yang menuduh, maka ia perlu mendatangkan bukti atas tuduhan tersebut.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,البَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي, وَالْيَمِيْنُ عَلَى الْمُنْكِرِBukti itu harus didatangkan oleh orang yang menuduh, dan sumpah itu wajib bagi orang yang mengingkari tunduhan itu. [HR. Baihaqi] Imam An-Nawawi menjelaskan hadits ini, beliau berkata,ففيه أنه لا يُقبَل قول إنسان فيما يدعيه بمجرد دعواه، بل يحتاج إلى بينة، أو تصديق المدَّعَى عليه“Hadits ini menjelaskan bahwa tidak semua perkataan manusia itu diterima hanya karena sekedar mengklaim/menuduh, tetapi butuh terhadap bukti atau pembenaran dari yang dituduh.” [Syarh Muslim 4/12] Mendatangkan bukti adalah sikap bijak, karena apabila semua tuduhan dibenarkan, maka manusia akan mudah menuduh orang lain bahkan mengklaim harta dan darah orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لو يُعْطَى الناسُ بدعواهُم لادّعَى قومٌ دماءَ قومٍ وأموالهُم ، ولكنّ البيّنَة على المُدّعِي ، واليمينُ على من أنكرَ حديث حسن رواه البيهقي وغيره هكذا وبعضه في الصحيحين“Jika semua orang diberi hak (hanya) dengan dakwaan (klaim) mereka (semata), niscaya (akan) banyak orang yang mendakwakan (mengklaim) harta orang lain dan darah-darah mereka. Namun, bukti wajib didatangkan oleh pendakwa (pengklaim), dan sumpah harus diucapkan oleh orang yang mengingkari (tidak mengaku)”. [HR. Al-Baihaqi] Baca Juga:Semoga kita bisa lebih bijak menyikapi@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Nafsu, Yang Membatalkan Puasa Sunnah, Awal Mula Tahun Masehi, Ruqyah Sendiri Sesuai Sunnah, Portal Islami

Kitabul Jami’ Hadits 14 – Adab Berpakaian (Hukum Isbal)

Hadits 14 – Adab Berpakaian (Hukum Isbal)Oleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MADari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu Ta’ālā ‘anhumā beliau berkata: Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:لَا يَنْظُرُ الله إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ  .مُتَّفَقٌ عَلَيْه“Allāh tidak akan memandang orang yang menyeret (menjulurkan pakaiannya hingga terseret) pakaiannya karena sombong.”(Muttafaqun ‘alaih, HR. Imām Bukhāri dan Imām Muslim)Diantara kesempurnaan Islam adalah mengajarkan adab dalam segala hal, sampai juga dalam adab berpakaian. Jangan sampai seorang muslim memakai pakaian yang menarik perhatian (sehingga dilaranglah pakaian syuhroh), atau pakaian yang terlalu mahal sehingga bisa menimbulkan kesombongan, atau pakaian yang terbuat dari sutra bagi kaum lelaki karena sutra identik dengan kelembutan dan keindahan yang merupakan pusat perhatian wanita bukan lelaki, atau pakaian yang menyerupai pakaian lawan jenis, dan lain-lain.Diantara adab berpakaian bagi lelaki adalah larangan melakukan isbal (yaitu menjulurkan pakaian lebih dari mata kaki). Hadits-hadits tentang larangan berisbal telah mencapai derajat mutawatir maknawi, lebih dari dua puluh sahabat meriwayatkannya (lihat risalah Syaikh Bakr Abu Zaid yang berjudul Hadduts Tsaub hal 18)Lafazh “tsaub” (pakaian) pada  lafal hadits yang sedang kita bahas مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ (orang yang menyeret/menjulurkan -sehingga terseret- pakaiannya) adalah bermakna umum, yaitu kullu mā yulbas (setiap yang dipakai), mencakup sarung, celana, jubah, atau pakaian apa saja. Semuanya dilarang untuk dipakai jika panjang dan terseret di atas tanah yang dilakukan karena sombong. Orang yang melakukan demikian maka Allāh tidak akan melihatnya.Dalam riwayat disebutkan, “Allāh tidak akan melihat dia pada hari kiamat”, artinya Allāh tidak akan melihat dia dengan pandangan rahmat (kasih sayang). Padahal kita tahu bahwa hari kiamat adalah hari yang sangat dahsyat dan sangat mengerikan. Pada hari itu seseorang sangat butuh dengan kasih sayang (rahmat) Allāh Subhānahu wa Ta’ālā. Sementara orang yang isbal karena sombong tidak akan diperdulikan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’ālā. Ini adalah dalil bahwasanya isbal karena sombong merupakan dosa besar. Para ulama sepakat tentang keharaman isbal yang dilakukan karena sombong.Dalam hadits yang lain :عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ :” ثَلَاثَةٌ لا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلٍيْمٌ”,قَالَ :فَقَرَأَهَا رَسُوْلُ اللهِ ثَلاثَ مِرَارٍ .قَالَ أَبُوْ ذَرٍّ :”خَابُوا وَ خَسِرُوْا. مَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ :”المُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلْفِ الْكَاذِبِ”Dari Abu Dzar dari Nabi, beliau bersabda :”Tiga golongan yang tidak akan diajak komunikasi oleh Allah pada hari Kiamat dan tidak dilihat dan tidak (juga) disucikan dan bagi mereka adzab yang pedih. ” Abu Dzar menceritakan, “Rasulullah mengulanginya sampai tiga kali. “, “Sungguh merugi mereka, siapakah mereka wahai Rasulullah ?” tanya Abu Dzar. Nabi menjawab: “Orang yang isbal, orang yang mengungkit-ngungkit sedekahnya dan penjual yang bersumpah palsu.” (HR Muslim I/102 no 106)Walaupun kalimat musbil mutlaq dalam hadits ini, namun para ulama sepakat maknanya membidik isbal yang dikuti perasaan sombong. Alasannya, adanya kesamaan hukum (tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat) sebagaimana ditunjukkan kandungan hadits Ibnu Umar yang lalu.عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: “بَيْنَا رَجُلٌ يَجُرُّ إِزَارَهُ إِذْ خُسِفَ بِهِ, فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِي الأَرْضِ إِلَ يَوْمِ الْقِيَامَةِDari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda: “Tatkala seorang laki-laki sedang mengisbal sarungnya, tiba-tiba bumi terbelah bersamanya., Maka diapun berguncang-guncang, tenggelam di dalam bumi hingga hari Kiamat” (HR. Bukhari no: 5790)Adapun isbal yang dilakukan tanpa niat sombong, melainkan hanya sekedar mengikuti gaya berpakaian, maka terjadi khilaf di antara para ulama.Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa isbal yang dilakukan tanpa diserta kesombongan hukumnya adalah makruh, tidak sampai derajat haram. Mereka beralasan bahwa sebab  (‘illah) pengharaman isbal oleh Allāh Subhānahu wa Ta’ālā adalah karena sombong. Sehingga, apabila ternyata kesombongan tersebut tidak menyertai hati orang yang berbuat isbal, maka hukumnya hanya sampai kepada derajat makruh, tidak sampai pada derajat haram. Inilah pendapat kebanyakan ulama Syāfi’īyyah seperti Imām Syāfi’ī, Imām Nawawi, dan yang lainnya.Sementara itu, sebagian ulama memandang bahwasanya meskipun isbal dilakukan tidak karena sombong, maka hukumnya tetap haram secara mutlak. Ini merupakan pendapat madzhab Hanbali dan juga pendapat dipilih oleh Al-Qādhi ‘Iyaadh, Ibnul ‘Arabi dari madzhab Malikiyyah, dan juga pendapat Al-Hafizh Ibnu Hajar dari madzhab Syāfi’īyyah. Pendapat ini juga dipilih oleh para ulama zaman sekarang seperti Syaikh Al-Albani, Syaikh Abdul ‘Aziz Bin Bāz, dan Syaikh Shalih Al-‘Utsaimin rahimahumullāhu Ta’ālā.Jika kita perhatikan dari sisi pendalilan, dalil-dalil yang mengatakan bahwa isbal dihukumi haram secara mutlak adalah lebih kuat. Di antara dalil-dalil tersebut adalah sebagai berikut.Pertama, Hadits Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengatakan,فَإِنَّ إِسْبَالَ الإِزَارِ مِنَ الْمَخِيلَةِ“Sesungguhnya isbal adalah termasuk dari kesombongan.” (HR. Abū Dāwūd, Tirmidzi dan Imām Ahmad, dengan sanad yang hasan)Jadi, menurut hadits ini isbal itu sendiri sudah termasuk kesombongan.Ibnul ‘Arabi menggariskan, “Seseorang tidak boleh menjulurkan pakaiannya melewati mata kakinya kemudian berkilah : “Saya tidak menjulurkannya karena kesombongan”. Karena larangan (dalam hadits) telah mencakup dirinya. Seseorang yang secara hukum terjerat dalam larangan, tidak boleh berkata (membela diri), saya tidak mengerjakannya karena ‘illah (sebab) larangan pada hadits (yaitu kesombongan) tidak muncul pada diri saya. Hal seperti ini adalah klaim (pengakuan) yang tidak bisa diterima, sebab tatkala dia memanjangkan ujung pakaiannya sejatinya orang tadi menunjukan karakter kesombongannya.”Usai menukil ungkapan Ibnu ‘Arabi di atas, Ibnu Hajar menetapkan : “Kesimpulannya, isbal berkonsekuensi (melazimkan) pemanjangan pakaian. Memanjangkan pakaian berarti (unjuk) kesombongan walaupun orang yang memakai pakaian tersebut tidak berniat sombong.” (Fathul Baari 10/325)Ada hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi melarang isbal secara mutlak. Diantaranya :Dari Al-Mugiroh bin Syu’bah berkata, ” Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata:يَا سُفْيَانُ بنِ سَهْلٍ لا تُسْبِلْ فَإِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ الْمُسْبِلِيْنَ“Wahai Sufyan bin Sahl, Janganlah engkau isbal!. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang isbal.” (HR Ibnu Majah II/1183 no 3574 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 4004)Dan hadits Hudzaifah, berkata, “Rasulullah memegangi betisnya dan berkata: “Ini adalah tempat sarung (pakaian bawah), jika engkau enggan maka turunkanlah,  فَإِنْ أَبَيْتَ فَلا حَقَّ لِلإِزَارِ فِي الْكَعْبَيْنِ  dan jika enggau enggan maka tidak ada haq bagi sarung di kedua mata kaki.”( HR At-Thirmidzi III/247 no 1783, Ibnu Majah II/1182 no 3572, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah V/481 no 2366).Berdasarkan tekstual (dlohir) hadits ini, izar (pakaian bawah) tidak boleh diletakkan di mata kaki secara mutlaq, baik karena sombong atau tidak. (lihat As-Shahihah 6/409)Berkata Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam ,نِعْمَ الَّرجُلُ خَرِيْم الأَسَدِي لَوْلا طُوْلُ جُمَّتِهِ وَإِسْبَالُ إِزَارِه“Sebaik-baik orang adalah Khorim Al-Asadi, kalau bukan karena panjangnya jummahnya dan sarungnya yang isbal.“[1] Kedua, Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menegur sebagian shahābat agar tidak berbuat isbal (untuk mengangkat sarung mereka di atas mata kaki), Rasūlullāh tidak pernah bertanya kepada mereka terlebih dahulu, “Apakah kau melakukannya karena sombong atau tidak? Kalau kau melakukannya karena sombong maka angkat, kalau tidak karena sombong maka tidak usah angkat.”Kesombongan adalah masalah hati. Adapun Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menegur para shahābat yang berbuat isbal untuk mengangkat kainnya sampai di atas mata kaki tidak pernah menanyakan masalah kesombongan ini kepada mereka. Siapa saja ditegur oleh Nabi. Padahal para sahabat adalah generasi terbaik yang jauh dari sifat kesombongan.عَنْ عَمْرٍو بْنِ الشَّرِيْدِ قَالَ: أَبْعَدَ رَسُوْلُ اللهِ رَجُلاً يَجُرُّ إِزَارَهُ فَأَسْرَعَ إِلَيْهِ, أَوْ هَرْوَلَ فَقَالَ: “اِرْفَعْ إِزَارَكَ وَاتَّقِ اللهَ!” قَالَ:”إِنيِّ أَحْنَفَ تَصْطَلِكُ رُكْبَتَايَ, فَقَالَ: “اِرْفَعْ إِزَارَكَ فَإِنَّ كُلَّ خَلْقِ اللهِ حَسَنٌ”. فَمَا رُئِيَ ذَلِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ إِلاَّ إِزَارُهُ يُصِيْبُ أَنْصَافَ سَاقَيْهِ أَوْ إِلَى أَنْصَافَ سَاقَيْهِDari ‘Amr bin Syarid, berkata, “Rasulullah melihat dari jauh seseorang yang menyeret sarungnya (di tanah) maka Nabi pun bersegera segera atau berlari kecil untuk menghampirinya. Lalu beliau berkata, “Angkatlah sarungmu dan bertakwalah kepada Allah!” Maka orang tersebut memberitahu, “Kaki saya cacat (kaki x-pen), kedua lututku saling menempel.” Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam tetap memerintahkan, “Angkatlah sarungmu. Sesungguhnya seluruh ciptaan Allah indah.” (Setelah itu) orang tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali sarungnya sebatas pertengahan kedua betisnya.” (HR. Ahmad IV/390 no 19490, 19493 dan At-Thobrooni di Al-Mu’jam Al-Kabiir VII/315 no 7238, VII/316 no 7241. Berkata Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa’id V/124, “Dan para perawi Ahmad adalah para perawi As-Shahih”. Lihat Silsilah As-Shahihah no:1441)Hadits ini dengan kasat mata menegaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tetap memerintahkan orang ini meski isbal bukan timbul dari rasa congkak, tetapi hanya bertujuan untuk menutupi kekurangannya (cacat). Bahkan Rasulullah tidak memberinya udzur. Bagaimana dengan kaki kita yang tidak cacat…? tentunya kita malu dengan sahabat orang tersebut yang rela terlihat cacatnya demi melaksanakan sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam.Sombong adalah masalah hati. Saat menegur orang yang isbal sebagaimana yang dipraktekan oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam demikian juga para sahabat, mereka tidak pernah sama sekali bertanya sebelum menegur: “Apakah engkau melakukannya karena sombong? Kalau tidak, no problem. Kalau benar lantaran sombong, angkat celanamu!” Seandainya isbal tanpa diiringi sombong diijinkan, artinya tatkala menegur orang yang isbal seakan-akan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam sedang menuduhnya sombong. Demikian juga para sahabat tatkala menegur orang yang isbal berarti telah menuduhnya sombong. Padahal kesombongan tempatnya di hati, sesuatu yang sama sekali tidak diketahui oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan para sahabat.Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda :إِنِّي لَمْ أُوْمَرْ أَنْ أُنَقِّبَ قُلُوْبَ النَّاسِArtinya: “Sesungguhnya aku tidak diperintah untuk mengorek isi hati manusia .” (HR :Bukhari no 4351)Syaikh Bakr Abu Zaid berargumen, “Kalau larangan isbal hanya bertautan dengan sikap sombong, tidak terlarang secara mutlak, maka pengingkaran terhadap isbal tidak boleh sama sekali, karena kesombongan merupakan amalan hati. Padahal telah terbukti pengingkaran (Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan para sahabat) terhadap orang yang isbal tanpa mempertimbangkan motivasi pelakunya. (sombong atau tidak).” (Haduts Tsaub hal 22)Ibnu Umar bercerita, “Saya melewati Rasulullah dan sarungku isbal, maka Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkomentar: “Wahai Abdullah, angkat sarungmu!“. Aku pun mengangkatnya. “Angkat lagi!”,kata beliau lagi. Maka aku pun tambah mengangkatnya. Setelah itu, aku selalu memperhatikan sarungku (agar tidak isbal)”. Sebagian orang menanyakan: “Sampai mana (engkau mengangkat sarungmu)?”. Ibnu Umar menjawab: “Hingga tengah dua betis” (HR: Muslim 5429)Syaikh Al-Albani berkesimpulan: “Kisah ini merupakan bantahan kepada para masyaikh (para kyai, pen) yang memanjangkan jubah-jubah mereka hingga hampir menyentuh tanah dengan dalih mereka melakukannya bukan karena sombong. Mengapa mereka tidak meninggalkan isbal tersebut demi mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam kepada Ibnu Umar (untuk mengangkat sarungnya) ataukah hati mereka lebih suci dari isi hati Ibnu Umar?” (As-Shahihah 4/95).Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tetap menegur Ibnu Umar, padahal Ibnu Umar sebuah figur yang jauh dari kesombongan, bahkan beliau termasuk sahabat yang mulia dan paling bertakwa, namun Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tidak membiarkannya isbal, beliau tetap memerintahkannya untuk mengangkat sarungnya. Bukankah ini menunjukan bahwa adab ini (tidak isbal) tidak hanya berlaku pada orang yang berniat sombong saja ?. Ketiga, Kisah ‘Umar radhiallahu ‘anhu menjelang meninggal dunia.Menjelang meninggal dunianya, seorang pemuda datang dan memuji ‘Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu. Ketika pemuda tersebut beranjak pergi, ‘Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu memanggilnya kembali. Kemudian ‘Umar berkata kepadanya,ارْفَعْ ثَوْبَكَ فَإِنَّهُ أَنْقَى لِثَوْبِكَ وَ أَتْقَى لِرَبِّكَ“Angkatlah pakaianmu, sesungguhnya (jika engkau tidak isbal) maka itu lebih bersih bagi pakaianmu dan lebih bertaqwa kepada Rabbmu.” (HR. al-Bukhāri, No. 3700)Perhatikan perkataan ”Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu di atas! ‘Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu tidak bertanya, “Engkau melakukannya  dengan sombong atau tidak?” Akan tetapi ‘Umar bin Khaththab langsung memerintahkan pemuda itu untuk mengangkat pakaiannya.Ibnu Abdil Barr berkata, “Termasuk riwayat yang paling mengena tentang hal ini, apa yang diriwayatkan oleh Sufyan bin Uyaiynah dari Husain dari ‘Amr bin Maimun berkata: “Tatkala Umar ditikam, manusia berdatangan menjenguk beliau. Diantara pembezuk, seorang pemuda dari Quraisy. Ia memberi salam kepada Umar. (Begitu hendak bergegas pergi) Umar melihat sarung pemuda tersebut dalam keadaan isbal, serta-merta beliau memanggilnya kembali dan berkata, “Angkat pakaianmu karena hal itu lebih bersih bagi pakaianmu dan engkau lebih bertaqwa pada Rabbmu.” (Selengkapnya lihat Bukhari no:3700). ‘Amr bin Maimun berkomentar :” Kondisi Umar ( yang kritis) tidak menghalanginya untuk menyuruh anak muda tadi agar mentaati Allah.” (Fathul Malik Bi tabwibi At-Tamhid 9/384)Berkata Ibnu Umar tatkala melihat sikap ayahnya ini,عَجَبًا لِعُمَرَ إِنْ رَأَى حَقَّ اللهِ عَلَيْهِ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مَا هُوَ فِيْهِ أَنْ تَكَلَّمَ بِهِ“Umar sungguh menakjubkan, jika ia melihat hak Allah (yang wajib ia tunaikan) maka tidak akan mencegahnya kondisinya (yang sekarat tersebut) untuk berbicara (menegur) hak Allah tersebut.” (Mushonnaf Ibni Abi Syaibah V/166 no 24815) Keempat, Sabda Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengatakan,مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ“Sarung yang berada di bawah mata kaki maka tempatnya di neraka.” (HR. Bukhāri no. 5787)Hadits ini dipahami berdasarkan keumumannya, bahkan oleh Ummu Salamah radhiyallāhu Ta’ālā ‘anhā (salah seorang istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Ketika mendengar hadits ini, Ummu Salamah khawatir kalau para wanita juga terkena ancaman ini. Maka Ummu Salamah pun menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar Beliau mengizinkan kepada para wanita untuk isbal. Maka Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُرْخِيْنَ شِبْرًا“Hendaknya mereka menjulurkan rok mereka sehingga dengan panjang 1 jengkal.”  Kemudian Ummu Salamah masih berkata lagi,إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ“Kalau begitu nanti kaki-kaki mereka akan tersingkap.”  Maka Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam mengizinkan para wanita menambah isbalnya. Beliau bersabda,فَيُرْخِيْنَهُ ذِرَاعًا لا يَزِدْنَ عَلَيْهِ“Tambah lagi, julurkanlah sampai jarak sehasta, dan tidak boleh lebih dari itu.” (HR. Tirmidzi, dan lainnya)Hal ini menunjukkan bagaimana semangatnya para wanita shahabiyah untuk menutupi kaki-kaki mereka agar tidak tersingkap sehingga rok mereka dipanjangkan sampai terseret di tanah, dengan kelebihan sehasta, dan tidak lebih dari itu.Ini juga merupakan dalil bahwa Ummu Salamah meman-dang isbal sebagai suatu perbuatan yang haram secara mutlak, termasuk bagi para wanita, sampai kemudian datang dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengecualikan para wanita.Seandainya isbal diharamkan hanya karena sombong, maka para shahabiyah tidak perlu merasa khawatir masuk ke dalam ancaman tersebut.Ibnu Hajar mengkritik pandangan Imam Nawawi, isbal hanya haram saat bergandengan dengan kesombongan, dengan berkata: “…Kalau memang demikian, untuk apa Ummu Salamah istifsar (bertanya) berulang kali kepada Nabi tentang hukum para wanita yang menjulurkan ujung-ujung baju mereka?. Salah seorang Ummahatul Mukminin ini memahami bahwa isbal dilarang secara mutlaq baik karena sombong atau tidak, maka beliau pun menanyakan tentang hukum kaum wanita yang isbal lantaran mereka harus melakukannya untuk menutupi aurat mereka, sebab seluruh kaki perempuan adalah aurat. Maka Nabi pun menjelaskan, bahwa para wanita berbeda dari kaum laki-laki dalam hukum larangan isbal…” (Fathul Baari 10/319).Syaikh Al-Albani memaparkan : “Nabi tidak mengizinkan para wanita untuk isbal lebih dari sehasta karena tidak ada manfaat di dalamnya (karena dengan isbal sehasta kaki-kaki mereka sudah tersembunyi -pen), maka para lelaki lebih pantas dilarang untuk menambah (panjang celana mereka, karena tidak ada faedahnya sama sekali)” (Ash-Shahihah VI/409)Berkata Ibnu Hajar (Fathul Bari 10/319): Hadits Ummu Salamah ada syahidnya dari hadits Ibnu Umar diriwayatkan oleh Abu Dawud melalui jalan Abu As-Siddiq dari Ibnu Umar, beliau berkata:رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ لأُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ شِبْرًا ثُمَّ اسْتَزَدْنَهُ فَزَادَهُنَّ شِبْرًاRasulullah memberi rukhsoh (keringanan) bagi para Ummahatul mu’minin (istri-istri beliau) (untuk menurunkan ujung baju mereka) sepanjang satu jengkal, kemudian mereka meminta tambah lagi, maka Rasulullah mengizinkan mereka untuk menambah satu jengkal lagi (HR Abu Dawud no 4119, dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat juga As-Shahihah no 460). Perkataan Ibnu Umar “Rasulullah memberi rukhsoh” menunjukan bahwa hukum isbal pada asalnya haram, atau hukum menaikkan pakaian diatas mata kaki hukumnya adalah wajib. Karena kalimat “rukshoh” (keringanan/dispensasi) biasanya digunakan untuk menjatuhkan hal-hal yang asalnya adalah wajib (atau untuk melakukan hal-hal yang asalnya terlarang) karena suatu sikon.Kelima: Adanya hadits yang memadukan kedua bentuk isbal (baik yang karena sombong maupun yang karena tidak sombong) dalam satu redaksi :عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِي قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :”إِزَارُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ, وَلا حَرَج – أَوْ وَلا جُنَاح – فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ, فَمَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ, مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِDari Abu Said Al-Khudri berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda: Sarung seorang muslim hingga tengah betis dan tidak mengapa jika di antara tengah betis hingga mata kaki. Segala (kain) yang di bawah mata kaki maka (tempatnya) di neraka. Barang siapa yang menyeret sarungnya (di tanah-pent) karena sombong maka Allah tidak melihatnya.” (HR. Abu Daud no: 4093, Malik no: 1699, Ibnu Majah no: 3640. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadus Shalihin, Syaikh Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Syaikh Utsaimin menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam menyebutkan dua bentuk amal tersebut (isbal secara mutlaq dan isbal karena kesombongan-pen) dalam satu hadits, dan memerinci perbedaan hukum keduanya karena adzab keduanya berlainan. Artinya, kedua amal tersebut ragamnya berbeda sehingga berlainan juga pandangan hukum dan sanksinya. (As’ilah Muhimmah hal:30, sebagaimana dinukil dalam Al-Isbal hal: 26Para ulama yang berpendapat hukum isbal adalah haram secara mutlak, baik karena sombong atau tidak sombong, menyebutkan beberapa hikmah dilarangnya isbal, di antaranya sebagai berikut.Isbal termasuk wujud dari sikap berlebih-lebihan (israf). Seseorang tidak perlu memakai pakaian yang berlebihan, apalagi panjangnya sampai menjulur ke tanah, kecuali bagi para wanita yang memang dituntut untuk berbuat demikian agar auratnya tertutup dengan sempurna.’Isbal dapat menyebabkan kotoran mengenai pakaiannya, bahkan bisa jadi kotoran itu menempel/lengket pada pakaiannya.Isbal termasuk pemandangan yang menarik perhatian. Oleh karena itu, isbal diharamkan.Isbal jika dilakukan karena sombong merupakan dosa besar dan ancamannya berat. Namun jika dilakukan bukan karena sombong maka dosa dan ancamannya pun lebih ringan. Akan tetapi, isbal tetap haram secara mutlak. Di sisi lain, para ulama sepakat bahwa di antara sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah memakai pakaian di atas mata kaki bagi laki-laki, baik sarung, celana, atau jubah .Peringatan :Diantara dalil yang dijadikan hujjah bahwa isbal hanyalah haram jika disertai kesombongan adalah hadits Abu Bakar As-Shiddiq.Berikut ini redaksinya:عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ قَالَ : مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ : يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ. فَقَالَ النَّبِيُّ : لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَDari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, beliau bersabda, “ Barang siapa yang menyeret pakaiannya (di tanah) karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat.”, Abu Bakar mengeluh “Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu sisi sarung (pakaian bawah)ku (melorot) turun (melebihi batas mata kaki) kecuali kalau aku (senantiasa) menjaga sarungku dari isbal”. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam mengatakan :”Engkau bukan termasuk yang melakukannya karena sombong.” (HR Al-Bukhari no 5784)Dengan berbekal tekstual tanya-jawab di atas, tersimpul ungkapan demikian:”Saya isbal bukan lantaran sikap sombong persis seperti pengakuan kepada Rasullah shallallahu ‘alihi wa sallam, tanpa ada unsur takabur. Saya dan Abu Bakar memiliki kedudukan sama di depan hukum Allah, apa yang boleh bagi Abu Bakar maka boleh juga bagi saya. Kalau Abu Bakar boleh untuk isbal tanpa sombong maka saya pun juga boleh melakukannya.”Maka jawabannya :Ibnu Hajar menjelaskan :”Sebab isbalnya sarung Abu Bakar adalah karena tubuhnya yang kurus”. (Fathul Baari 10/314)Ibnu Hajar menambah, “Pada riwayat Ma’mar yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (redaksinya):إِنَّ إِزَارِي يَسْتَرْخِي أَحْيَانًاSesungguhnya sarungku terkadang turun .” (Fathul Baari 10/314)Abu Bakar adalah orang yang kurus, jika beliau bergerak, berjalan atau melakukan gerakan yang lainnya, pakaian bawahnya (izar), melorot turun tanpa disengaja. Namun jika beliau menjaga (memperhatikan) sarungnya maka tidak menjadi turun.Hadits ini menunjukan bahwa secara mutlak, tidak masalah, sarung yang terjulur di bawah mata kaki kalau tanpa sengaja (Fathul Baari 10/314), sebagaimana Rasulullah pernah mengisbal sarung beliau tatkala tergesa-gesa untuk shlolat gerhana matahari. Abu Bakroh menceritakan:خَسَفَتِ الشَّمْسُ وَنَحْنُ عِنْدَ النَّبِيِّ, فَقَامَ يَجُرُّ ثَوْبَهُ مُسْتَعْجِلاً حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ“Terjadi gerhana matahari dan kami sedang berada di sisi Nabi, maka Nabi pun berdiri dalam keadaan mengisbal sarung beliau karena tergea-gesa, sampai memasuki masjid.” (HR Al-Bukhari no 5785)Ibnu Hajar berkesimpulan, “Pada hadits ini (terdapat dalil) bahwa isbal (yang muncul) dengan alasan ketergesaan tidak termasuk dalam larangan” (Al-Fath 10/315)Ada beberapa point untuk mencounter orang yang bepegang erat dengan hadits Abu Bakar:Sangat tepat bahwa anda dan Abu Bakar sama kedudukannya di mata hukum, apa yang menjadi dispensasi bagi Abu Bakar juga berlaku bagi saudara. Akan tetapi, apakah isi kalbu anda sama persis dengan yang terdapat dalam hati Abu Bakar??!!.Abu Bakar kita pastikan tidak sombong karena ada nash sharih dan persaksian dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bahwasanya Ash-Shiddiq tidak sombong. Kalau saudara bisa menghadirkan persaksian Nabi bahwa saudara bebas dari kecongkakan saat berisbal-ria, maka kami sami’na wa atha’na. Bahkan Syaikh Utsaimin sendiri menantang: “Jika kami mengingkarimu maka silahkan kau potong lidah kami”. Namun ini mustahil, bagaimana mungkin anda membawakan mendatangkan persaksian Rasulullah. (Syarh Al-Ushul min ‘ilmil ushul 335)Isbal yang terjadi pada Abu Bakar bukan karena faktor kesengajaan. Beliau bahkan menghindarinya, namun karena beliau orang yang tidak berbadan gemuk, akibatnya pakaian bawah beliau melorot turun di bawah mata kaki. Adapun anda, sengaja melakukannya, bahkan kepada penjahit, anda menginsruksikan “panjangkan celanaku (sekian),”, “turunkan celanaku (sekian)”.Anggaplah argumentasi anda itu benar bahwa isbal tanpa kesombongan tidak bermasalah, namun secara implisit, jika saudara sedang isbal berarti saudara sedang memproklamirkan diri bahwa saudara bukanlah orang yang sombong tatkala sedang berisbal. Padahal Allah berfirman : فَلا تُزَكُّوْا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى   Artinya: “Maka Janganlah Kalian mentazkiah diri kalian, Allah lebih tahu siapa yang bertaqwa” (QS An-Najm : 32)Berkaitan dengan kisah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, tidak ada satu riwayat pun yang menceritakan, usai mendengarkan pernyataan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tersebut di atas, lantas beliau ia berisbal ria sepanjang hari. Pada prinsipnya, riwayat tersebut menunjukkan bahwa pakaian bawah beliau tidak melewati mata kaki, akan tetapi tanpa disengaja turun, sehingga beliau harus menariknya kembali. Berbeda dengan mereka yang dari awal pakaiannya melebihi mata kaki, dengan demikian kisah Abu Bakar tidak bisa dijadikan sebagai pegangan.Wallahu A’lam.___________Footnote:[1] Berkata Syaikh Walid bin Muhammad, “Hadits hasan lighairihi, diriwayatkan oleh Ahmad (4/321,322,345) dari hadits Khorim bin Fatik Al-Asadi. Dan pada isnadnya ada perowi yang bernama Abu Ishaq, yaitu As-Sabi’i dan dia adalah seorang mudallis, dan telah meriwayatkan hadits ini dengan ‘an’anah. Namun hadits ini ada syahidnya (penguatnya) yaitu dari hadits Sahl bin Al-Handzoliah yang diriwayatkan oleh Ahmad (4/179,180) dan Abu Dawud (4/348) dan pada sanadnya ada perowi yang bernama Qois bin Bisyr bin Qois At-Thaglabi, dan tidak meriwayatkan dari Qois kecuali Hisyam bin Sa’d Al-Madani. Berkata Abu Hatim: Menurut saya haditsnya tidak mengapa. Dan Ibnu Hibban menyebutnya di Ats-Tsiqoot. Berkata Ibnu Hajar tentang Hisyam: “Maqbul” –yaitu diterima haditsnya jika dikuatkan oleh riwayat yang lain dari jalan selain dia, dan jika tidak ada riwayat yang lain (mutaba’ah) maka haditsnya layyin-. Dengan demikian derajat hadits ini adalah hasan lighoirihi, alhamdulillah. Dan hadits ini telah dihasankan oleh Imam An-Nawawi dalam Riadhus Sholihin”, lihat Al-Isbal, hal 13

Kitabul Jami’ Hadits 14 – Adab Berpakaian (Hukum Isbal)

Hadits 14 – Adab Berpakaian (Hukum Isbal)Oleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MADari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu Ta’ālā ‘anhumā beliau berkata: Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:لَا يَنْظُرُ الله إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ  .مُتَّفَقٌ عَلَيْه“Allāh tidak akan memandang orang yang menyeret (menjulurkan pakaiannya hingga terseret) pakaiannya karena sombong.”(Muttafaqun ‘alaih, HR. Imām Bukhāri dan Imām Muslim)Diantara kesempurnaan Islam adalah mengajarkan adab dalam segala hal, sampai juga dalam adab berpakaian. Jangan sampai seorang muslim memakai pakaian yang menarik perhatian (sehingga dilaranglah pakaian syuhroh), atau pakaian yang terlalu mahal sehingga bisa menimbulkan kesombongan, atau pakaian yang terbuat dari sutra bagi kaum lelaki karena sutra identik dengan kelembutan dan keindahan yang merupakan pusat perhatian wanita bukan lelaki, atau pakaian yang menyerupai pakaian lawan jenis, dan lain-lain.Diantara adab berpakaian bagi lelaki adalah larangan melakukan isbal (yaitu menjulurkan pakaian lebih dari mata kaki). Hadits-hadits tentang larangan berisbal telah mencapai derajat mutawatir maknawi, lebih dari dua puluh sahabat meriwayatkannya (lihat risalah Syaikh Bakr Abu Zaid yang berjudul Hadduts Tsaub hal 18)Lafazh “tsaub” (pakaian) pada  lafal hadits yang sedang kita bahas مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ (orang yang menyeret/menjulurkan -sehingga terseret- pakaiannya) adalah bermakna umum, yaitu kullu mā yulbas (setiap yang dipakai), mencakup sarung, celana, jubah, atau pakaian apa saja. Semuanya dilarang untuk dipakai jika panjang dan terseret di atas tanah yang dilakukan karena sombong. Orang yang melakukan demikian maka Allāh tidak akan melihatnya.Dalam riwayat disebutkan, “Allāh tidak akan melihat dia pada hari kiamat”, artinya Allāh tidak akan melihat dia dengan pandangan rahmat (kasih sayang). Padahal kita tahu bahwa hari kiamat adalah hari yang sangat dahsyat dan sangat mengerikan. Pada hari itu seseorang sangat butuh dengan kasih sayang (rahmat) Allāh Subhānahu wa Ta’ālā. Sementara orang yang isbal karena sombong tidak akan diperdulikan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’ālā. Ini adalah dalil bahwasanya isbal karena sombong merupakan dosa besar. Para ulama sepakat tentang keharaman isbal yang dilakukan karena sombong.Dalam hadits yang lain :عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ :” ثَلَاثَةٌ لا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلٍيْمٌ”,قَالَ :فَقَرَأَهَا رَسُوْلُ اللهِ ثَلاثَ مِرَارٍ .قَالَ أَبُوْ ذَرٍّ :”خَابُوا وَ خَسِرُوْا. مَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ :”المُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلْفِ الْكَاذِبِ”Dari Abu Dzar dari Nabi, beliau bersabda :”Tiga golongan yang tidak akan diajak komunikasi oleh Allah pada hari Kiamat dan tidak dilihat dan tidak (juga) disucikan dan bagi mereka adzab yang pedih. ” Abu Dzar menceritakan, “Rasulullah mengulanginya sampai tiga kali. “, “Sungguh merugi mereka, siapakah mereka wahai Rasulullah ?” tanya Abu Dzar. Nabi menjawab: “Orang yang isbal, orang yang mengungkit-ngungkit sedekahnya dan penjual yang bersumpah palsu.” (HR Muslim I/102 no 106)Walaupun kalimat musbil mutlaq dalam hadits ini, namun para ulama sepakat maknanya membidik isbal yang dikuti perasaan sombong. Alasannya, adanya kesamaan hukum (tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat) sebagaimana ditunjukkan kandungan hadits Ibnu Umar yang lalu.عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: “بَيْنَا رَجُلٌ يَجُرُّ إِزَارَهُ إِذْ خُسِفَ بِهِ, فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِي الأَرْضِ إِلَ يَوْمِ الْقِيَامَةِDari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda: “Tatkala seorang laki-laki sedang mengisbal sarungnya, tiba-tiba bumi terbelah bersamanya., Maka diapun berguncang-guncang, tenggelam di dalam bumi hingga hari Kiamat” (HR. Bukhari no: 5790)Adapun isbal yang dilakukan tanpa niat sombong, melainkan hanya sekedar mengikuti gaya berpakaian, maka terjadi khilaf di antara para ulama.Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa isbal yang dilakukan tanpa diserta kesombongan hukumnya adalah makruh, tidak sampai derajat haram. Mereka beralasan bahwa sebab  (‘illah) pengharaman isbal oleh Allāh Subhānahu wa Ta’ālā adalah karena sombong. Sehingga, apabila ternyata kesombongan tersebut tidak menyertai hati orang yang berbuat isbal, maka hukumnya hanya sampai kepada derajat makruh, tidak sampai pada derajat haram. Inilah pendapat kebanyakan ulama Syāfi’īyyah seperti Imām Syāfi’ī, Imām Nawawi, dan yang lainnya.Sementara itu, sebagian ulama memandang bahwasanya meskipun isbal dilakukan tidak karena sombong, maka hukumnya tetap haram secara mutlak. Ini merupakan pendapat madzhab Hanbali dan juga pendapat dipilih oleh Al-Qādhi ‘Iyaadh, Ibnul ‘Arabi dari madzhab Malikiyyah, dan juga pendapat Al-Hafizh Ibnu Hajar dari madzhab Syāfi’īyyah. Pendapat ini juga dipilih oleh para ulama zaman sekarang seperti Syaikh Al-Albani, Syaikh Abdul ‘Aziz Bin Bāz, dan Syaikh Shalih Al-‘Utsaimin rahimahumullāhu Ta’ālā.Jika kita perhatikan dari sisi pendalilan, dalil-dalil yang mengatakan bahwa isbal dihukumi haram secara mutlak adalah lebih kuat. Di antara dalil-dalil tersebut adalah sebagai berikut.Pertama, Hadits Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengatakan,فَإِنَّ إِسْبَالَ الإِزَارِ مِنَ الْمَخِيلَةِ“Sesungguhnya isbal adalah termasuk dari kesombongan.” (HR. Abū Dāwūd, Tirmidzi dan Imām Ahmad, dengan sanad yang hasan)Jadi, menurut hadits ini isbal itu sendiri sudah termasuk kesombongan.Ibnul ‘Arabi menggariskan, “Seseorang tidak boleh menjulurkan pakaiannya melewati mata kakinya kemudian berkilah : “Saya tidak menjulurkannya karena kesombongan”. Karena larangan (dalam hadits) telah mencakup dirinya. Seseorang yang secara hukum terjerat dalam larangan, tidak boleh berkata (membela diri), saya tidak mengerjakannya karena ‘illah (sebab) larangan pada hadits (yaitu kesombongan) tidak muncul pada diri saya. Hal seperti ini adalah klaim (pengakuan) yang tidak bisa diterima, sebab tatkala dia memanjangkan ujung pakaiannya sejatinya orang tadi menunjukan karakter kesombongannya.”Usai menukil ungkapan Ibnu ‘Arabi di atas, Ibnu Hajar menetapkan : “Kesimpulannya, isbal berkonsekuensi (melazimkan) pemanjangan pakaian. Memanjangkan pakaian berarti (unjuk) kesombongan walaupun orang yang memakai pakaian tersebut tidak berniat sombong.” (Fathul Baari 10/325)Ada hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi melarang isbal secara mutlak. Diantaranya :Dari Al-Mugiroh bin Syu’bah berkata, ” Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata:يَا سُفْيَانُ بنِ سَهْلٍ لا تُسْبِلْ فَإِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ الْمُسْبِلِيْنَ“Wahai Sufyan bin Sahl, Janganlah engkau isbal!. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang isbal.” (HR Ibnu Majah II/1183 no 3574 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 4004)Dan hadits Hudzaifah, berkata, “Rasulullah memegangi betisnya dan berkata: “Ini adalah tempat sarung (pakaian bawah), jika engkau enggan maka turunkanlah,  فَإِنْ أَبَيْتَ فَلا حَقَّ لِلإِزَارِ فِي الْكَعْبَيْنِ  dan jika enggau enggan maka tidak ada haq bagi sarung di kedua mata kaki.”( HR At-Thirmidzi III/247 no 1783, Ibnu Majah II/1182 no 3572, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah V/481 no 2366).Berdasarkan tekstual (dlohir) hadits ini, izar (pakaian bawah) tidak boleh diletakkan di mata kaki secara mutlaq, baik karena sombong atau tidak. (lihat As-Shahihah 6/409)Berkata Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam ,نِعْمَ الَّرجُلُ خَرِيْم الأَسَدِي لَوْلا طُوْلُ جُمَّتِهِ وَإِسْبَالُ إِزَارِه“Sebaik-baik orang adalah Khorim Al-Asadi, kalau bukan karena panjangnya jummahnya dan sarungnya yang isbal.“[1] Kedua, Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menegur sebagian shahābat agar tidak berbuat isbal (untuk mengangkat sarung mereka di atas mata kaki), Rasūlullāh tidak pernah bertanya kepada mereka terlebih dahulu, “Apakah kau melakukannya karena sombong atau tidak? Kalau kau melakukannya karena sombong maka angkat, kalau tidak karena sombong maka tidak usah angkat.”Kesombongan adalah masalah hati. Adapun Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menegur para shahābat yang berbuat isbal untuk mengangkat kainnya sampai di atas mata kaki tidak pernah menanyakan masalah kesombongan ini kepada mereka. Siapa saja ditegur oleh Nabi. Padahal para sahabat adalah generasi terbaik yang jauh dari sifat kesombongan.عَنْ عَمْرٍو بْنِ الشَّرِيْدِ قَالَ: أَبْعَدَ رَسُوْلُ اللهِ رَجُلاً يَجُرُّ إِزَارَهُ فَأَسْرَعَ إِلَيْهِ, أَوْ هَرْوَلَ فَقَالَ: “اِرْفَعْ إِزَارَكَ وَاتَّقِ اللهَ!” قَالَ:”إِنيِّ أَحْنَفَ تَصْطَلِكُ رُكْبَتَايَ, فَقَالَ: “اِرْفَعْ إِزَارَكَ فَإِنَّ كُلَّ خَلْقِ اللهِ حَسَنٌ”. فَمَا رُئِيَ ذَلِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ إِلاَّ إِزَارُهُ يُصِيْبُ أَنْصَافَ سَاقَيْهِ أَوْ إِلَى أَنْصَافَ سَاقَيْهِDari ‘Amr bin Syarid, berkata, “Rasulullah melihat dari jauh seseorang yang menyeret sarungnya (di tanah) maka Nabi pun bersegera segera atau berlari kecil untuk menghampirinya. Lalu beliau berkata, “Angkatlah sarungmu dan bertakwalah kepada Allah!” Maka orang tersebut memberitahu, “Kaki saya cacat (kaki x-pen), kedua lututku saling menempel.” Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam tetap memerintahkan, “Angkatlah sarungmu. Sesungguhnya seluruh ciptaan Allah indah.” (Setelah itu) orang tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali sarungnya sebatas pertengahan kedua betisnya.” (HR. Ahmad IV/390 no 19490, 19493 dan At-Thobrooni di Al-Mu’jam Al-Kabiir VII/315 no 7238, VII/316 no 7241. Berkata Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa’id V/124, “Dan para perawi Ahmad adalah para perawi As-Shahih”. Lihat Silsilah As-Shahihah no:1441)Hadits ini dengan kasat mata menegaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tetap memerintahkan orang ini meski isbal bukan timbul dari rasa congkak, tetapi hanya bertujuan untuk menutupi kekurangannya (cacat). Bahkan Rasulullah tidak memberinya udzur. Bagaimana dengan kaki kita yang tidak cacat…? tentunya kita malu dengan sahabat orang tersebut yang rela terlihat cacatnya demi melaksanakan sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam.Sombong adalah masalah hati. Saat menegur orang yang isbal sebagaimana yang dipraktekan oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam demikian juga para sahabat, mereka tidak pernah sama sekali bertanya sebelum menegur: “Apakah engkau melakukannya karena sombong? Kalau tidak, no problem. Kalau benar lantaran sombong, angkat celanamu!” Seandainya isbal tanpa diiringi sombong diijinkan, artinya tatkala menegur orang yang isbal seakan-akan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam sedang menuduhnya sombong. Demikian juga para sahabat tatkala menegur orang yang isbal berarti telah menuduhnya sombong. Padahal kesombongan tempatnya di hati, sesuatu yang sama sekali tidak diketahui oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan para sahabat.Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda :إِنِّي لَمْ أُوْمَرْ أَنْ أُنَقِّبَ قُلُوْبَ النَّاسِArtinya: “Sesungguhnya aku tidak diperintah untuk mengorek isi hati manusia .” (HR :Bukhari no 4351)Syaikh Bakr Abu Zaid berargumen, “Kalau larangan isbal hanya bertautan dengan sikap sombong, tidak terlarang secara mutlak, maka pengingkaran terhadap isbal tidak boleh sama sekali, karena kesombongan merupakan amalan hati. Padahal telah terbukti pengingkaran (Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan para sahabat) terhadap orang yang isbal tanpa mempertimbangkan motivasi pelakunya. (sombong atau tidak).” (Haduts Tsaub hal 22)Ibnu Umar bercerita, “Saya melewati Rasulullah dan sarungku isbal, maka Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkomentar: “Wahai Abdullah, angkat sarungmu!“. Aku pun mengangkatnya. “Angkat lagi!”,kata beliau lagi. Maka aku pun tambah mengangkatnya. Setelah itu, aku selalu memperhatikan sarungku (agar tidak isbal)”. Sebagian orang menanyakan: “Sampai mana (engkau mengangkat sarungmu)?”. Ibnu Umar menjawab: “Hingga tengah dua betis” (HR: Muslim 5429)Syaikh Al-Albani berkesimpulan: “Kisah ini merupakan bantahan kepada para masyaikh (para kyai, pen) yang memanjangkan jubah-jubah mereka hingga hampir menyentuh tanah dengan dalih mereka melakukannya bukan karena sombong. Mengapa mereka tidak meninggalkan isbal tersebut demi mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam kepada Ibnu Umar (untuk mengangkat sarungnya) ataukah hati mereka lebih suci dari isi hati Ibnu Umar?” (As-Shahihah 4/95).Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tetap menegur Ibnu Umar, padahal Ibnu Umar sebuah figur yang jauh dari kesombongan, bahkan beliau termasuk sahabat yang mulia dan paling bertakwa, namun Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tidak membiarkannya isbal, beliau tetap memerintahkannya untuk mengangkat sarungnya. Bukankah ini menunjukan bahwa adab ini (tidak isbal) tidak hanya berlaku pada orang yang berniat sombong saja ?. Ketiga, Kisah ‘Umar radhiallahu ‘anhu menjelang meninggal dunia.Menjelang meninggal dunianya, seorang pemuda datang dan memuji ‘Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu. Ketika pemuda tersebut beranjak pergi, ‘Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu memanggilnya kembali. Kemudian ‘Umar berkata kepadanya,ارْفَعْ ثَوْبَكَ فَإِنَّهُ أَنْقَى لِثَوْبِكَ وَ أَتْقَى لِرَبِّكَ“Angkatlah pakaianmu, sesungguhnya (jika engkau tidak isbal) maka itu lebih bersih bagi pakaianmu dan lebih bertaqwa kepada Rabbmu.” (HR. al-Bukhāri, No. 3700)Perhatikan perkataan ”Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu di atas! ‘Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu tidak bertanya, “Engkau melakukannya  dengan sombong atau tidak?” Akan tetapi ‘Umar bin Khaththab langsung memerintahkan pemuda itu untuk mengangkat pakaiannya.Ibnu Abdil Barr berkata, “Termasuk riwayat yang paling mengena tentang hal ini, apa yang diriwayatkan oleh Sufyan bin Uyaiynah dari Husain dari ‘Amr bin Maimun berkata: “Tatkala Umar ditikam, manusia berdatangan menjenguk beliau. Diantara pembezuk, seorang pemuda dari Quraisy. Ia memberi salam kepada Umar. (Begitu hendak bergegas pergi) Umar melihat sarung pemuda tersebut dalam keadaan isbal, serta-merta beliau memanggilnya kembali dan berkata, “Angkat pakaianmu karena hal itu lebih bersih bagi pakaianmu dan engkau lebih bertaqwa pada Rabbmu.” (Selengkapnya lihat Bukhari no:3700). ‘Amr bin Maimun berkomentar :” Kondisi Umar ( yang kritis) tidak menghalanginya untuk menyuruh anak muda tadi agar mentaati Allah.” (Fathul Malik Bi tabwibi At-Tamhid 9/384)Berkata Ibnu Umar tatkala melihat sikap ayahnya ini,عَجَبًا لِعُمَرَ إِنْ رَأَى حَقَّ اللهِ عَلَيْهِ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مَا هُوَ فِيْهِ أَنْ تَكَلَّمَ بِهِ“Umar sungguh menakjubkan, jika ia melihat hak Allah (yang wajib ia tunaikan) maka tidak akan mencegahnya kondisinya (yang sekarat tersebut) untuk berbicara (menegur) hak Allah tersebut.” (Mushonnaf Ibni Abi Syaibah V/166 no 24815) Keempat, Sabda Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengatakan,مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ“Sarung yang berada di bawah mata kaki maka tempatnya di neraka.” (HR. Bukhāri no. 5787)Hadits ini dipahami berdasarkan keumumannya, bahkan oleh Ummu Salamah radhiyallāhu Ta’ālā ‘anhā (salah seorang istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Ketika mendengar hadits ini, Ummu Salamah khawatir kalau para wanita juga terkena ancaman ini. Maka Ummu Salamah pun menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar Beliau mengizinkan kepada para wanita untuk isbal. Maka Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُرْخِيْنَ شِبْرًا“Hendaknya mereka menjulurkan rok mereka sehingga dengan panjang 1 jengkal.”  Kemudian Ummu Salamah masih berkata lagi,إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ“Kalau begitu nanti kaki-kaki mereka akan tersingkap.”  Maka Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam mengizinkan para wanita menambah isbalnya. Beliau bersabda,فَيُرْخِيْنَهُ ذِرَاعًا لا يَزِدْنَ عَلَيْهِ“Tambah lagi, julurkanlah sampai jarak sehasta, dan tidak boleh lebih dari itu.” (HR. Tirmidzi, dan lainnya)Hal ini menunjukkan bagaimana semangatnya para wanita shahabiyah untuk menutupi kaki-kaki mereka agar tidak tersingkap sehingga rok mereka dipanjangkan sampai terseret di tanah, dengan kelebihan sehasta, dan tidak lebih dari itu.Ini juga merupakan dalil bahwa Ummu Salamah meman-dang isbal sebagai suatu perbuatan yang haram secara mutlak, termasuk bagi para wanita, sampai kemudian datang dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengecualikan para wanita.Seandainya isbal diharamkan hanya karena sombong, maka para shahabiyah tidak perlu merasa khawatir masuk ke dalam ancaman tersebut.Ibnu Hajar mengkritik pandangan Imam Nawawi, isbal hanya haram saat bergandengan dengan kesombongan, dengan berkata: “…Kalau memang demikian, untuk apa Ummu Salamah istifsar (bertanya) berulang kali kepada Nabi tentang hukum para wanita yang menjulurkan ujung-ujung baju mereka?. Salah seorang Ummahatul Mukminin ini memahami bahwa isbal dilarang secara mutlaq baik karena sombong atau tidak, maka beliau pun menanyakan tentang hukum kaum wanita yang isbal lantaran mereka harus melakukannya untuk menutupi aurat mereka, sebab seluruh kaki perempuan adalah aurat. Maka Nabi pun menjelaskan, bahwa para wanita berbeda dari kaum laki-laki dalam hukum larangan isbal…” (Fathul Baari 10/319).Syaikh Al-Albani memaparkan : “Nabi tidak mengizinkan para wanita untuk isbal lebih dari sehasta karena tidak ada manfaat di dalamnya (karena dengan isbal sehasta kaki-kaki mereka sudah tersembunyi -pen), maka para lelaki lebih pantas dilarang untuk menambah (panjang celana mereka, karena tidak ada faedahnya sama sekali)” (Ash-Shahihah VI/409)Berkata Ibnu Hajar (Fathul Bari 10/319): Hadits Ummu Salamah ada syahidnya dari hadits Ibnu Umar diriwayatkan oleh Abu Dawud melalui jalan Abu As-Siddiq dari Ibnu Umar, beliau berkata:رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ لأُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ شِبْرًا ثُمَّ اسْتَزَدْنَهُ فَزَادَهُنَّ شِبْرًاRasulullah memberi rukhsoh (keringanan) bagi para Ummahatul mu’minin (istri-istri beliau) (untuk menurunkan ujung baju mereka) sepanjang satu jengkal, kemudian mereka meminta tambah lagi, maka Rasulullah mengizinkan mereka untuk menambah satu jengkal lagi (HR Abu Dawud no 4119, dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat juga As-Shahihah no 460). Perkataan Ibnu Umar “Rasulullah memberi rukhsoh” menunjukan bahwa hukum isbal pada asalnya haram, atau hukum menaikkan pakaian diatas mata kaki hukumnya adalah wajib. Karena kalimat “rukshoh” (keringanan/dispensasi) biasanya digunakan untuk menjatuhkan hal-hal yang asalnya adalah wajib (atau untuk melakukan hal-hal yang asalnya terlarang) karena suatu sikon.Kelima: Adanya hadits yang memadukan kedua bentuk isbal (baik yang karena sombong maupun yang karena tidak sombong) dalam satu redaksi :عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِي قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :”إِزَارُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ, وَلا حَرَج – أَوْ وَلا جُنَاح – فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ, فَمَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ, مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِDari Abu Said Al-Khudri berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda: Sarung seorang muslim hingga tengah betis dan tidak mengapa jika di antara tengah betis hingga mata kaki. Segala (kain) yang di bawah mata kaki maka (tempatnya) di neraka. Barang siapa yang menyeret sarungnya (di tanah-pent) karena sombong maka Allah tidak melihatnya.” (HR. Abu Daud no: 4093, Malik no: 1699, Ibnu Majah no: 3640. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadus Shalihin, Syaikh Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Syaikh Utsaimin menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam menyebutkan dua bentuk amal tersebut (isbal secara mutlaq dan isbal karena kesombongan-pen) dalam satu hadits, dan memerinci perbedaan hukum keduanya karena adzab keduanya berlainan. Artinya, kedua amal tersebut ragamnya berbeda sehingga berlainan juga pandangan hukum dan sanksinya. (As’ilah Muhimmah hal:30, sebagaimana dinukil dalam Al-Isbal hal: 26Para ulama yang berpendapat hukum isbal adalah haram secara mutlak, baik karena sombong atau tidak sombong, menyebutkan beberapa hikmah dilarangnya isbal, di antaranya sebagai berikut.Isbal termasuk wujud dari sikap berlebih-lebihan (israf). Seseorang tidak perlu memakai pakaian yang berlebihan, apalagi panjangnya sampai menjulur ke tanah, kecuali bagi para wanita yang memang dituntut untuk berbuat demikian agar auratnya tertutup dengan sempurna.’Isbal dapat menyebabkan kotoran mengenai pakaiannya, bahkan bisa jadi kotoran itu menempel/lengket pada pakaiannya.Isbal termasuk pemandangan yang menarik perhatian. Oleh karena itu, isbal diharamkan.Isbal jika dilakukan karena sombong merupakan dosa besar dan ancamannya berat. Namun jika dilakukan bukan karena sombong maka dosa dan ancamannya pun lebih ringan. Akan tetapi, isbal tetap haram secara mutlak. Di sisi lain, para ulama sepakat bahwa di antara sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah memakai pakaian di atas mata kaki bagi laki-laki, baik sarung, celana, atau jubah .Peringatan :Diantara dalil yang dijadikan hujjah bahwa isbal hanyalah haram jika disertai kesombongan adalah hadits Abu Bakar As-Shiddiq.Berikut ini redaksinya:عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ قَالَ : مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ : يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ. فَقَالَ النَّبِيُّ : لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَDari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, beliau bersabda, “ Barang siapa yang menyeret pakaiannya (di tanah) karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat.”, Abu Bakar mengeluh “Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu sisi sarung (pakaian bawah)ku (melorot) turun (melebihi batas mata kaki) kecuali kalau aku (senantiasa) menjaga sarungku dari isbal”. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam mengatakan :”Engkau bukan termasuk yang melakukannya karena sombong.” (HR Al-Bukhari no 5784)Dengan berbekal tekstual tanya-jawab di atas, tersimpul ungkapan demikian:”Saya isbal bukan lantaran sikap sombong persis seperti pengakuan kepada Rasullah shallallahu ‘alihi wa sallam, tanpa ada unsur takabur. Saya dan Abu Bakar memiliki kedudukan sama di depan hukum Allah, apa yang boleh bagi Abu Bakar maka boleh juga bagi saya. Kalau Abu Bakar boleh untuk isbal tanpa sombong maka saya pun juga boleh melakukannya.”Maka jawabannya :Ibnu Hajar menjelaskan :”Sebab isbalnya sarung Abu Bakar adalah karena tubuhnya yang kurus”. (Fathul Baari 10/314)Ibnu Hajar menambah, “Pada riwayat Ma’mar yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (redaksinya):إِنَّ إِزَارِي يَسْتَرْخِي أَحْيَانًاSesungguhnya sarungku terkadang turun .” (Fathul Baari 10/314)Abu Bakar adalah orang yang kurus, jika beliau bergerak, berjalan atau melakukan gerakan yang lainnya, pakaian bawahnya (izar), melorot turun tanpa disengaja. Namun jika beliau menjaga (memperhatikan) sarungnya maka tidak menjadi turun.Hadits ini menunjukan bahwa secara mutlak, tidak masalah, sarung yang terjulur di bawah mata kaki kalau tanpa sengaja (Fathul Baari 10/314), sebagaimana Rasulullah pernah mengisbal sarung beliau tatkala tergesa-gesa untuk shlolat gerhana matahari. Abu Bakroh menceritakan:خَسَفَتِ الشَّمْسُ وَنَحْنُ عِنْدَ النَّبِيِّ, فَقَامَ يَجُرُّ ثَوْبَهُ مُسْتَعْجِلاً حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ“Terjadi gerhana matahari dan kami sedang berada di sisi Nabi, maka Nabi pun berdiri dalam keadaan mengisbal sarung beliau karena tergea-gesa, sampai memasuki masjid.” (HR Al-Bukhari no 5785)Ibnu Hajar berkesimpulan, “Pada hadits ini (terdapat dalil) bahwa isbal (yang muncul) dengan alasan ketergesaan tidak termasuk dalam larangan” (Al-Fath 10/315)Ada beberapa point untuk mencounter orang yang bepegang erat dengan hadits Abu Bakar:Sangat tepat bahwa anda dan Abu Bakar sama kedudukannya di mata hukum, apa yang menjadi dispensasi bagi Abu Bakar juga berlaku bagi saudara. Akan tetapi, apakah isi kalbu anda sama persis dengan yang terdapat dalam hati Abu Bakar??!!.Abu Bakar kita pastikan tidak sombong karena ada nash sharih dan persaksian dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bahwasanya Ash-Shiddiq tidak sombong. Kalau saudara bisa menghadirkan persaksian Nabi bahwa saudara bebas dari kecongkakan saat berisbal-ria, maka kami sami’na wa atha’na. Bahkan Syaikh Utsaimin sendiri menantang: “Jika kami mengingkarimu maka silahkan kau potong lidah kami”. Namun ini mustahil, bagaimana mungkin anda membawakan mendatangkan persaksian Rasulullah. (Syarh Al-Ushul min ‘ilmil ushul 335)Isbal yang terjadi pada Abu Bakar bukan karena faktor kesengajaan. Beliau bahkan menghindarinya, namun karena beliau orang yang tidak berbadan gemuk, akibatnya pakaian bawah beliau melorot turun di bawah mata kaki. Adapun anda, sengaja melakukannya, bahkan kepada penjahit, anda menginsruksikan “panjangkan celanaku (sekian),”, “turunkan celanaku (sekian)”.Anggaplah argumentasi anda itu benar bahwa isbal tanpa kesombongan tidak bermasalah, namun secara implisit, jika saudara sedang isbal berarti saudara sedang memproklamirkan diri bahwa saudara bukanlah orang yang sombong tatkala sedang berisbal. Padahal Allah berfirman : فَلا تُزَكُّوْا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى   Artinya: “Maka Janganlah Kalian mentazkiah diri kalian, Allah lebih tahu siapa yang bertaqwa” (QS An-Najm : 32)Berkaitan dengan kisah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, tidak ada satu riwayat pun yang menceritakan, usai mendengarkan pernyataan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tersebut di atas, lantas beliau ia berisbal ria sepanjang hari. Pada prinsipnya, riwayat tersebut menunjukkan bahwa pakaian bawah beliau tidak melewati mata kaki, akan tetapi tanpa disengaja turun, sehingga beliau harus menariknya kembali. Berbeda dengan mereka yang dari awal pakaiannya melebihi mata kaki, dengan demikian kisah Abu Bakar tidak bisa dijadikan sebagai pegangan.Wallahu A’lam.___________Footnote:[1] Berkata Syaikh Walid bin Muhammad, “Hadits hasan lighairihi, diriwayatkan oleh Ahmad (4/321,322,345) dari hadits Khorim bin Fatik Al-Asadi. Dan pada isnadnya ada perowi yang bernama Abu Ishaq, yaitu As-Sabi’i dan dia adalah seorang mudallis, dan telah meriwayatkan hadits ini dengan ‘an’anah. Namun hadits ini ada syahidnya (penguatnya) yaitu dari hadits Sahl bin Al-Handzoliah yang diriwayatkan oleh Ahmad (4/179,180) dan Abu Dawud (4/348) dan pada sanadnya ada perowi yang bernama Qois bin Bisyr bin Qois At-Thaglabi, dan tidak meriwayatkan dari Qois kecuali Hisyam bin Sa’d Al-Madani. Berkata Abu Hatim: Menurut saya haditsnya tidak mengapa. Dan Ibnu Hibban menyebutnya di Ats-Tsiqoot. Berkata Ibnu Hajar tentang Hisyam: “Maqbul” –yaitu diterima haditsnya jika dikuatkan oleh riwayat yang lain dari jalan selain dia, dan jika tidak ada riwayat yang lain (mutaba’ah) maka haditsnya layyin-. Dengan demikian derajat hadits ini adalah hasan lighoirihi, alhamdulillah. Dan hadits ini telah dihasankan oleh Imam An-Nawawi dalam Riadhus Sholihin”, lihat Al-Isbal, hal 13
Hadits 14 – Adab Berpakaian (Hukum Isbal)Oleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MADari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu Ta’ālā ‘anhumā beliau berkata: Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:لَا يَنْظُرُ الله إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ  .مُتَّفَقٌ عَلَيْه“Allāh tidak akan memandang orang yang menyeret (menjulurkan pakaiannya hingga terseret) pakaiannya karena sombong.”(Muttafaqun ‘alaih, HR. Imām Bukhāri dan Imām Muslim)Diantara kesempurnaan Islam adalah mengajarkan adab dalam segala hal, sampai juga dalam adab berpakaian. Jangan sampai seorang muslim memakai pakaian yang menarik perhatian (sehingga dilaranglah pakaian syuhroh), atau pakaian yang terlalu mahal sehingga bisa menimbulkan kesombongan, atau pakaian yang terbuat dari sutra bagi kaum lelaki karena sutra identik dengan kelembutan dan keindahan yang merupakan pusat perhatian wanita bukan lelaki, atau pakaian yang menyerupai pakaian lawan jenis, dan lain-lain.Diantara adab berpakaian bagi lelaki adalah larangan melakukan isbal (yaitu menjulurkan pakaian lebih dari mata kaki). Hadits-hadits tentang larangan berisbal telah mencapai derajat mutawatir maknawi, lebih dari dua puluh sahabat meriwayatkannya (lihat risalah Syaikh Bakr Abu Zaid yang berjudul Hadduts Tsaub hal 18)Lafazh “tsaub” (pakaian) pada  lafal hadits yang sedang kita bahas مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ (orang yang menyeret/menjulurkan -sehingga terseret- pakaiannya) adalah bermakna umum, yaitu kullu mā yulbas (setiap yang dipakai), mencakup sarung, celana, jubah, atau pakaian apa saja. Semuanya dilarang untuk dipakai jika panjang dan terseret di atas tanah yang dilakukan karena sombong. Orang yang melakukan demikian maka Allāh tidak akan melihatnya.Dalam riwayat disebutkan, “Allāh tidak akan melihat dia pada hari kiamat”, artinya Allāh tidak akan melihat dia dengan pandangan rahmat (kasih sayang). Padahal kita tahu bahwa hari kiamat adalah hari yang sangat dahsyat dan sangat mengerikan. Pada hari itu seseorang sangat butuh dengan kasih sayang (rahmat) Allāh Subhānahu wa Ta’ālā. Sementara orang yang isbal karena sombong tidak akan diperdulikan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’ālā. Ini adalah dalil bahwasanya isbal karena sombong merupakan dosa besar. Para ulama sepakat tentang keharaman isbal yang dilakukan karena sombong.Dalam hadits yang lain :عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ :” ثَلَاثَةٌ لا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلٍيْمٌ”,قَالَ :فَقَرَأَهَا رَسُوْلُ اللهِ ثَلاثَ مِرَارٍ .قَالَ أَبُوْ ذَرٍّ :”خَابُوا وَ خَسِرُوْا. مَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ :”المُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلْفِ الْكَاذِبِ”Dari Abu Dzar dari Nabi, beliau bersabda :”Tiga golongan yang tidak akan diajak komunikasi oleh Allah pada hari Kiamat dan tidak dilihat dan tidak (juga) disucikan dan bagi mereka adzab yang pedih. ” Abu Dzar menceritakan, “Rasulullah mengulanginya sampai tiga kali. “, “Sungguh merugi mereka, siapakah mereka wahai Rasulullah ?” tanya Abu Dzar. Nabi menjawab: “Orang yang isbal, orang yang mengungkit-ngungkit sedekahnya dan penjual yang bersumpah palsu.” (HR Muslim I/102 no 106)Walaupun kalimat musbil mutlaq dalam hadits ini, namun para ulama sepakat maknanya membidik isbal yang dikuti perasaan sombong. Alasannya, adanya kesamaan hukum (tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat) sebagaimana ditunjukkan kandungan hadits Ibnu Umar yang lalu.عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: “بَيْنَا رَجُلٌ يَجُرُّ إِزَارَهُ إِذْ خُسِفَ بِهِ, فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِي الأَرْضِ إِلَ يَوْمِ الْقِيَامَةِDari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda: “Tatkala seorang laki-laki sedang mengisbal sarungnya, tiba-tiba bumi terbelah bersamanya., Maka diapun berguncang-guncang, tenggelam di dalam bumi hingga hari Kiamat” (HR. Bukhari no: 5790)Adapun isbal yang dilakukan tanpa niat sombong, melainkan hanya sekedar mengikuti gaya berpakaian, maka terjadi khilaf di antara para ulama.Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa isbal yang dilakukan tanpa diserta kesombongan hukumnya adalah makruh, tidak sampai derajat haram. Mereka beralasan bahwa sebab  (‘illah) pengharaman isbal oleh Allāh Subhānahu wa Ta’ālā adalah karena sombong. Sehingga, apabila ternyata kesombongan tersebut tidak menyertai hati orang yang berbuat isbal, maka hukumnya hanya sampai kepada derajat makruh, tidak sampai pada derajat haram. Inilah pendapat kebanyakan ulama Syāfi’īyyah seperti Imām Syāfi’ī, Imām Nawawi, dan yang lainnya.Sementara itu, sebagian ulama memandang bahwasanya meskipun isbal dilakukan tidak karena sombong, maka hukumnya tetap haram secara mutlak. Ini merupakan pendapat madzhab Hanbali dan juga pendapat dipilih oleh Al-Qādhi ‘Iyaadh, Ibnul ‘Arabi dari madzhab Malikiyyah, dan juga pendapat Al-Hafizh Ibnu Hajar dari madzhab Syāfi’īyyah. Pendapat ini juga dipilih oleh para ulama zaman sekarang seperti Syaikh Al-Albani, Syaikh Abdul ‘Aziz Bin Bāz, dan Syaikh Shalih Al-‘Utsaimin rahimahumullāhu Ta’ālā.Jika kita perhatikan dari sisi pendalilan, dalil-dalil yang mengatakan bahwa isbal dihukumi haram secara mutlak adalah lebih kuat. Di antara dalil-dalil tersebut adalah sebagai berikut.Pertama, Hadits Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengatakan,فَإِنَّ إِسْبَالَ الإِزَارِ مِنَ الْمَخِيلَةِ“Sesungguhnya isbal adalah termasuk dari kesombongan.” (HR. Abū Dāwūd, Tirmidzi dan Imām Ahmad, dengan sanad yang hasan)Jadi, menurut hadits ini isbal itu sendiri sudah termasuk kesombongan.Ibnul ‘Arabi menggariskan, “Seseorang tidak boleh menjulurkan pakaiannya melewati mata kakinya kemudian berkilah : “Saya tidak menjulurkannya karena kesombongan”. Karena larangan (dalam hadits) telah mencakup dirinya. Seseorang yang secara hukum terjerat dalam larangan, tidak boleh berkata (membela diri), saya tidak mengerjakannya karena ‘illah (sebab) larangan pada hadits (yaitu kesombongan) tidak muncul pada diri saya. Hal seperti ini adalah klaim (pengakuan) yang tidak bisa diterima, sebab tatkala dia memanjangkan ujung pakaiannya sejatinya orang tadi menunjukan karakter kesombongannya.”Usai menukil ungkapan Ibnu ‘Arabi di atas, Ibnu Hajar menetapkan : “Kesimpulannya, isbal berkonsekuensi (melazimkan) pemanjangan pakaian. Memanjangkan pakaian berarti (unjuk) kesombongan walaupun orang yang memakai pakaian tersebut tidak berniat sombong.” (Fathul Baari 10/325)Ada hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi melarang isbal secara mutlak. Diantaranya :Dari Al-Mugiroh bin Syu’bah berkata, ” Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata:يَا سُفْيَانُ بنِ سَهْلٍ لا تُسْبِلْ فَإِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ الْمُسْبِلِيْنَ“Wahai Sufyan bin Sahl, Janganlah engkau isbal!. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang isbal.” (HR Ibnu Majah II/1183 no 3574 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 4004)Dan hadits Hudzaifah, berkata, “Rasulullah memegangi betisnya dan berkata: “Ini adalah tempat sarung (pakaian bawah), jika engkau enggan maka turunkanlah,  فَإِنْ أَبَيْتَ فَلا حَقَّ لِلإِزَارِ فِي الْكَعْبَيْنِ  dan jika enggau enggan maka tidak ada haq bagi sarung di kedua mata kaki.”( HR At-Thirmidzi III/247 no 1783, Ibnu Majah II/1182 no 3572, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah V/481 no 2366).Berdasarkan tekstual (dlohir) hadits ini, izar (pakaian bawah) tidak boleh diletakkan di mata kaki secara mutlaq, baik karena sombong atau tidak. (lihat As-Shahihah 6/409)Berkata Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam ,نِعْمَ الَّرجُلُ خَرِيْم الأَسَدِي لَوْلا طُوْلُ جُمَّتِهِ وَإِسْبَالُ إِزَارِه“Sebaik-baik orang adalah Khorim Al-Asadi, kalau bukan karena panjangnya jummahnya dan sarungnya yang isbal.“[1] Kedua, Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menegur sebagian shahābat agar tidak berbuat isbal (untuk mengangkat sarung mereka di atas mata kaki), Rasūlullāh tidak pernah bertanya kepada mereka terlebih dahulu, “Apakah kau melakukannya karena sombong atau tidak? Kalau kau melakukannya karena sombong maka angkat, kalau tidak karena sombong maka tidak usah angkat.”Kesombongan adalah masalah hati. Adapun Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menegur para shahābat yang berbuat isbal untuk mengangkat kainnya sampai di atas mata kaki tidak pernah menanyakan masalah kesombongan ini kepada mereka. Siapa saja ditegur oleh Nabi. Padahal para sahabat adalah generasi terbaik yang jauh dari sifat kesombongan.عَنْ عَمْرٍو بْنِ الشَّرِيْدِ قَالَ: أَبْعَدَ رَسُوْلُ اللهِ رَجُلاً يَجُرُّ إِزَارَهُ فَأَسْرَعَ إِلَيْهِ, أَوْ هَرْوَلَ فَقَالَ: “اِرْفَعْ إِزَارَكَ وَاتَّقِ اللهَ!” قَالَ:”إِنيِّ أَحْنَفَ تَصْطَلِكُ رُكْبَتَايَ, فَقَالَ: “اِرْفَعْ إِزَارَكَ فَإِنَّ كُلَّ خَلْقِ اللهِ حَسَنٌ”. فَمَا رُئِيَ ذَلِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ إِلاَّ إِزَارُهُ يُصِيْبُ أَنْصَافَ سَاقَيْهِ أَوْ إِلَى أَنْصَافَ سَاقَيْهِDari ‘Amr bin Syarid, berkata, “Rasulullah melihat dari jauh seseorang yang menyeret sarungnya (di tanah) maka Nabi pun bersegera segera atau berlari kecil untuk menghampirinya. Lalu beliau berkata, “Angkatlah sarungmu dan bertakwalah kepada Allah!” Maka orang tersebut memberitahu, “Kaki saya cacat (kaki x-pen), kedua lututku saling menempel.” Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam tetap memerintahkan, “Angkatlah sarungmu. Sesungguhnya seluruh ciptaan Allah indah.” (Setelah itu) orang tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali sarungnya sebatas pertengahan kedua betisnya.” (HR. Ahmad IV/390 no 19490, 19493 dan At-Thobrooni di Al-Mu’jam Al-Kabiir VII/315 no 7238, VII/316 no 7241. Berkata Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa’id V/124, “Dan para perawi Ahmad adalah para perawi As-Shahih”. Lihat Silsilah As-Shahihah no:1441)Hadits ini dengan kasat mata menegaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tetap memerintahkan orang ini meski isbal bukan timbul dari rasa congkak, tetapi hanya bertujuan untuk menutupi kekurangannya (cacat). Bahkan Rasulullah tidak memberinya udzur. Bagaimana dengan kaki kita yang tidak cacat…? tentunya kita malu dengan sahabat orang tersebut yang rela terlihat cacatnya demi melaksanakan sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam.Sombong adalah masalah hati. Saat menegur orang yang isbal sebagaimana yang dipraktekan oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam demikian juga para sahabat, mereka tidak pernah sama sekali bertanya sebelum menegur: “Apakah engkau melakukannya karena sombong? Kalau tidak, no problem. Kalau benar lantaran sombong, angkat celanamu!” Seandainya isbal tanpa diiringi sombong diijinkan, artinya tatkala menegur orang yang isbal seakan-akan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam sedang menuduhnya sombong. Demikian juga para sahabat tatkala menegur orang yang isbal berarti telah menuduhnya sombong. Padahal kesombongan tempatnya di hati, sesuatu yang sama sekali tidak diketahui oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan para sahabat.Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda :إِنِّي لَمْ أُوْمَرْ أَنْ أُنَقِّبَ قُلُوْبَ النَّاسِArtinya: “Sesungguhnya aku tidak diperintah untuk mengorek isi hati manusia .” (HR :Bukhari no 4351)Syaikh Bakr Abu Zaid berargumen, “Kalau larangan isbal hanya bertautan dengan sikap sombong, tidak terlarang secara mutlak, maka pengingkaran terhadap isbal tidak boleh sama sekali, karena kesombongan merupakan amalan hati. Padahal telah terbukti pengingkaran (Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan para sahabat) terhadap orang yang isbal tanpa mempertimbangkan motivasi pelakunya. (sombong atau tidak).” (Haduts Tsaub hal 22)Ibnu Umar bercerita, “Saya melewati Rasulullah dan sarungku isbal, maka Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkomentar: “Wahai Abdullah, angkat sarungmu!“. Aku pun mengangkatnya. “Angkat lagi!”,kata beliau lagi. Maka aku pun tambah mengangkatnya. Setelah itu, aku selalu memperhatikan sarungku (agar tidak isbal)”. Sebagian orang menanyakan: “Sampai mana (engkau mengangkat sarungmu)?”. Ibnu Umar menjawab: “Hingga tengah dua betis” (HR: Muslim 5429)Syaikh Al-Albani berkesimpulan: “Kisah ini merupakan bantahan kepada para masyaikh (para kyai, pen) yang memanjangkan jubah-jubah mereka hingga hampir menyentuh tanah dengan dalih mereka melakukannya bukan karena sombong. Mengapa mereka tidak meninggalkan isbal tersebut demi mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam kepada Ibnu Umar (untuk mengangkat sarungnya) ataukah hati mereka lebih suci dari isi hati Ibnu Umar?” (As-Shahihah 4/95).Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tetap menegur Ibnu Umar, padahal Ibnu Umar sebuah figur yang jauh dari kesombongan, bahkan beliau termasuk sahabat yang mulia dan paling bertakwa, namun Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tidak membiarkannya isbal, beliau tetap memerintahkannya untuk mengangkat sarungnya. Bukankah ini menunjukan bahwa adab ini (tidak isbal) tidak hanya berlaku pada orang yang berniat sombong saja ?. Ketiga, Kisah ‘Umar radhiallahu ‘anhu menjelang meninggal dunia.Menjelang meninggal dunianya, seorang pemuda datang dan memuji ‘Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu. Ketika pemuda tersebut beranjak pergi, ‘Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu memanggilnya kembali. Kemudian ‘Umar berkata kepadanya,ارْفَعْ ثَوْبَكَ فَإِنَّهُ أَنْقَى لِثَوْبِكَ وَ أَتْقَى لِرَبِّكَ“Angkatlah pakaianmu, sesungguhnya (jika engkau tidak isbal) maka itu lebih bersih bagi pakaianmu dan lebih bertaqwa kepada Rabbmu.” (HR. al-Bukhāri, No. 3700)Perhatikan perkataan ”Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu di atas! ‘Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu tidak bertanya, “Engkau melakukannya  dengan sombong atau tidak?” Akan tetapi ‘Umar bin Khaththab langsung memerintahkan pemuda itu untuk mengangkat pakaiannya.Ibnu Abdil Barr berkata, “Termasuk riwayat yang paling mengena tentang hal ini, apa yang diriwayatkan oleh Sufyan bin Uyaiynah dari Husain dari ‘Amr bin Maimun berkata: “Tatkala Umar ditikam, manusia berdatangan menjenguk beliau. Diantara pembezuk, seorang pemuda dari Quraisy. Ia memberi salam kepada Umar. (Begitu hendak bergegas pergi) Umar melihat sarung pemuda tersebut dalam keadaan isbal, serta-merta beliau memanggilnya kembali dan berkata, “Angkat pakaianmu karena hal itu lebih bersih bagi pakaianmu dan engkau lebih bertaqwa pada Rabbmu.” (Selengkapnya lihat Bukhari no:3700). ‘Amr bin Maimun berkomentar :” Kondisi Umar ( yang kritis) tidak menghalanginya untuk menyuruh anak muda tadi agar mentaati Allah.” (Fathul Malik Bi tabwibi At-Tamhid 9/384)Berkata Ibnu Umar tatkala melihat sikap ayahnya ini,عَجَبًا لِعُمَرَ إِنْ رَأَى حَقَّ اللهِ عَلَيْهِ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مَا هُوَ فِيْهِ أَنْ تَكَلَّمَ بِهِ“Umar sungguh menakjubkan, jika ia melihat hak Allah (yang wajib ia tunaikan) maka tidak akan mencegahnya kondisinya (yang sekarat tersebut) untuk berbicara (menegur) hak Allah tersebut.” (Mushonnaf Ibni Abi Syaibah V/166 no 24815) Keempat, Sabda Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengatakan,مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ“Sarung yang berada di bawah mata kaki maka tempatnya di neraka.” (HR. Bukhāri no. 5787)Hadits ini dipahami berdasarkan keumumannya, bahkan oleh Ummu Salamah radhiyallāhu Ta’ālā ‘anhā (salah seorang istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Ketika mendengar hadits ini, Ummu Salamah khawatir kalau para wanita juga terkena ancaman ini. Maka Ummu Salamah pun menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar Beliau mengizinkan kepada para wanita untuk isbal. Maka Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُرْخِيْنَ شِبْرًا“Hendaknya mereka menjulurkan rok mereka sehingga dengan panjang 1 jengkal.”  Kemudian Ummu Salamah masih berkata lagi,إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ“Kalau begitu nanti kaki-kaki mereka akan tersingkap.”  Maka Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam mengizinkan para wanita menambah isbalnya. Beliau bersabda,فَيُرْخِيْنَهُ ذِرَاعًا لا يَزِدْنَ عَلَيْهِ“Tambah lagi, julurkanlah sampai jarak sehasta, dan tidak boleh lebih dari itu.” (HR. Tirmidzi, dan lainnya)Hal ini menunjukkan bagaimana semangatnya para wanita shahabiyah untuk menutupi kaki-kaki mereka agar tidak tersingkap sehingga rok mereka dipanjangkan sampai terseret di tanah, dengan kelebihan sehasta, dan tidak lebih dari itu.Ini juga merupakan dalil bahwa Ummu Salamah meman-dang isbal sebagai suatu perbuatan yang haram secara mutlak, termasuk bagi para wanita, sampai kemudian datang dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengecualikan para wanita.Seandainya isbal diharamkan hanya karena sombong, maka para shahabiyah tidak perlu merasa khawatir masuk ke dalam ancaman tersebut.Ibnu Hajar mengkritik pandangan Imam Nawawi, isbal hanya haram saat bergandengan dengan kesombongan, dengan berkata: “…Kalau memang demikian, untuk apa Ummu Salamah istifsar (bertanya) berulang kali kepada Nabi tentang hukum para wanita yang menjulurkan ujung-ujung baju mereka?. Salah seorang Ummahatul Mukminin ini memahami bahwa isbal dilarang secara mutlaq baik karena sombong atau tidak, maka beliau pun menanyakan tentang hukum kaum wanita yang isbal lantaran mereka harus melakukannya untuk menutupi aurat mereka, sebab seluruh kaki perempuan adalah aurat. Maka Nabi pun menjelaskan, bahwa para wanita berbeda dari kaum laki-laki dalam hukum larangan isbal…” (Fathul Baari 10/319).Syaikh Al-Albani memaparkan : “Nabi tidak mengizinkan para wanita untuk isbal lebih dari sehasta karena tidak ada manfaat di dalamnya (karena dengan isbal sehasta kaki-kaki mereka sudah tersembunyi -pen), maka para lelaki lebih pantas dilarang untuk menambah (panjang celana mereka, karena tidak ada faedahnya sama sekali)” (Ash-Shahihah VI/409)Berkata Ibnu Hajar (Fathul Bari 10/319): Hadits Ummu Salamah ada syahidnya dari hadits Ibnu Umar diriwayatkan oleh Abu Dawud melalui jalan Abu As-Siddiq dari Ibnu Umar, beliau berkata:رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ لأُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ شِبْرًا ثُمَّ اسْتَزَدْنَهُ فَزَادَهُنَّ شِبْرًاRasulullah memberi rukhsoh (keringanan) bagi para Ummahatul mu’minin (istri-istri beliau) (untuk menurunkan ujung baju mereka) sepanjang satu jengkal, kemudian mereka meminta tambah lagi, maka Rasulullah mengizinkan mereka untuk menambah satu jengkal lagi (HR Abu Dawud no 4119, dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat juga As-Shahihah no 460). Perkataan Ibnu Umar “Rasulullah memberi rukhsoh” menunjukan bahwa hukum isbal pada asalnya haram, atau hukum menaikkan pakaian diatas mata kaki hukumnya adalah wajib. Karena kalimat “rukshoh” (keringanan/dispensasi) biasanya digunakan untuk menjatuhkan hal-hal yang asalnya adalah wajib (atau untuk melakukan hal-hal yang asalnya terlarang) karena suatu sikon.Kelima: Adanya hadits yang memadukan kedua bentuk isbal (baik yang karena sombong maupun yang karena tidak sombong) dalam satu redaksi :عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِي قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :”إِزَارُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ, وَلا حَرَج – أَوْ وَلا جُنَاح – فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ, فَمَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ, مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِDari Abu Said Al-Khudri berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda: Sarung seorang muslim hingga tengah betis dan tidak mengapa jika di antara tengah betis hingga mata kaki. Segala (kain) yang di bawah mata kaki maka (tempatnya) di neraka. Barang siapa yang menyeret sarungnya (di tanah-pent) karena sombong maka Allah tidak melihatnya.” (HR. Abu Daud no: 4093, Malik no: 1699, Ibnu Majah no: 3640. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadus Shalihin, Syaikh Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Syaikh Utsaimin menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam menyebutkan dua bentuk amal tersebut (isbal secara mutlaq dan isbal karena kesombongan-pen) dalam satu hadits, dan memerinci perbedaan hukum keduanya karena adzab keduanya berlainan. Artinya, kedua amal tersebut ragamnya berbeda sehingga berlainan juga pandangan hukum dan sanksinya. (As’ilah Muhimmah hal:30, sebagaimana dinukil dalam Al-Isbal hal: 26Para ulama yang berpendapat hukum isbal adalah haram secara mutlak, baik karena sombong atau tidak sombong, menyebutkan beberapa hikmah dilarangnya isbal, di antaranya sebagai berikut.Isbal termasuk wujud dari sikap berlebih-lebihan (israf). Seseorang tidak perlu memakai pakaian yang berlebihan, apalagi panjangnya sampai menjulur ke tanah, kecuali bagi para wanita yang memang dituntut untuk berbuat demikian agar auratnya tertutup dengan sempurna.’Isbal dapat menyebabkan kotoran mengenai pakaiannya, bahkan bisa jadi kotoran itu menempel/lengket pada pakaiannya.Isbal termasuk pemandangan yang menarik perhatian. Oleh karena itu, isbal diharamkan.Isbal jika dilakukan karena sombong merupakan dosa besar dan ancamannya berat. Namun jika dilakukan bukan karena sombong maka dosa dan ancamannya pun lebih ringan. Akan tetapi, isbal tetap haram secara mutlak. Di sisi lain, para ulama sepakat bahwa di antara sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah memakai pakaian di atas mata kaki bagi laki-laki, baik sarung, celana, atau jubah .Peringatan :Diantara dalil yang dijadikan hujjah bahwa isbal hanyalah haram jika disertai kesombongan adalah hadits Abu Bakar As-Shiddiq.Berikut ini redaksinya:عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ قَالَ : مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ : يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ. فَقَالَ النَّبِيُّ : لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَDari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, beliau bersabda, “ Barang siapa yang menyeret pakaiannya (di tanah) karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat.”, Abu Bakar mengeluh “Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu sisi sarung (pakaian bawah)ku (melorot) turun (melebihi batas mata kaki) kecuali kalau aku (senantiasa) menjaga sarungku dari isbal”. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam mengatakan :”Engkau bukan termasuk yang melakukannya karena sombong.” (HR Al-Bukhari no 5784)Dengan berbekal tekstual tanya-jawab di atas, tersimpul ungkapan demikian:”Saya isbal bukan lantaran sikap sombong persis seperti pengakuan kepada Rasullah shallallahu ‘alihi wa sallam, tanpa ada unsur takabur. Saya dan Abu Bakar memiliki kedudukan sama di depan hukum Allah, apa yang boleh bagi Abu Bakar maka boleh juga bagi saya. Kalau Abu Bakar boleh untuk isbal tanpa sombong maka saya pun juga boleh melakukannya.”Maka jawabannya :Ibnu Hajar menjelaskan :”Sebab isbalnya sarung Abu Bakar adalah karena tubuhnya yang kurus”. (Fathul Baari 10/314)Ibnu Hajar menambah, “Pada riwayat Ma’mar yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (redaksinya):إِنَّ إِزَارِي يَسْتَرْخِي أَحْيَانًاSesungguhnya sarungku terkadang turun .” (Fathul Baari 10/314)Abu Bakar adalah orang yang kurus, jika beliau bergerak, berjalan atau melakukan gerakan yang lainnya, pakaian bawahnya (izar), melorot turun tanpa disengaja. Namun jika beliau menjaga (memperhatikan) sarungnya maka tidak menjadi turun.Hadits ini menunjukan bahwa secara mutlak, tidak masalah, sarung yang terjulur di bawah mata kaki kalau tanpa sengaja (Fathul Baari 10/314), sebagaimana Rasulullah pernah mengisbal sarung beliau tatkala tergesa-gesa untuk shlolat gerhana matahari. Abu Bakroh menceritakan:خَسَفَتِ الشَّمْسُ وَنَحْنُ عِنْدَ النَّبِيِّ, فَقَامَ يَجُرُّ ثَوْبَهُ مُسْتَعْجِلاً حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ“Terjadi gerhana matahari dan kami sedang berada di sisi Nabi, maka Nabi pun berdiri dalam keadaan mengisbal sarung beliau karena tergea-gesa, sampai memasuki masjid.” (HR Al-Bukhari no 5785)Ibnu Hajar berkesimpulan, “Pada hadits ini (terdapat dalil) bahwa isbal (yang muncul) dengan alasan ketergesaan tidak termasuk dalam larangan” (Al-Fath 10/315)Ada beberapa point untuk mencounter orang yang bepegang erat dengan hadits Abu Bakar:Sangat tepat bahwa anda dan Abu Bakar sama kedudukannya di mata hukum, apa yang menjadi dispensasi bagi Abu Bakar juga berlaku bagi saudara. Akan tetapi, apakah isi kalbu anda sama persis dengan yang terdapat dalam hati Abu Bakar??!!.Abu Bakar kita pastikan tidak sombong karena ada nash sharih dan persaksian dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bahwasanya Ash-Shiddiq tidak sombong. Kalau saudara bisa menghadirkan persaksian Nabi bahwa saudara bebas dari kecongkakan saat berisbal-ria, maka kami sami’na wa atha’na. Bahkan Syaikh Utsaimin sendiri menantang: “Jika kami mengingkarimu maka silahkan kau potong lidah kami”. Namun ini mustahil, bagaimana mungkin anda membawakan mendatangkan persaksian Rasulullah. (Syarh Al-Ushul min ‘ilmil ushul 335)Isbal yang terjadi pada Abu Bakar bukan karena faktor kesengajaan. Beliau bahkan menghindarinya, namun karena beliau orang yang tidak berbadan gemuk, akibatnya pakaian bawah beliau melorot turun di bawah mata kaki. Adapun anda, sengaja melakukannya, bahkan kepada penjahit, anda menginsruksikan “panjangkan celanaku (sekian),”, “turunkan celanaku (sekian)”.Anggaplah argumentasi anda itu benar bahwa isbal tanpa kesombongan tidak bermasalah, namun secara implisit, jika saudara sedang isbal berarti saudara sedang memproklamirkan diri bahwa saudara bukanlah orang yang sombong tatkala sedang berisbal. Padahal Allah berfirman : فَلا تُزَكُّوْا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى   Artinya: “Maka Janganlah Kalian mentazkiah diri kalian, Allah lebih tahu siapa yang bertaqwa” (QS An-Najm : 32)Berkaitan dengan kisah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, tidak ada satu riwayat pun yang menceritakan, usai mendengarkan pernyataan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tersebut di atas, lantas beliau ia berisbal ria sepanjang hari. Pada prinsipnya, riwayat tersebut menunjukkan bahwa pakaian bawah beliau tidak melewati mata kaki, akan tetapi tanpa disengaja turun, sehingga beliau harus menariknya kembali. Berbeda dengan mereka yang dari awal pakaiannya melebihi mata kaki, dengan demikian kisah Abu Bakar tidak bisa dijadikan sebagai pegangan.Wallahu A’lam.___________Footnote:[1] Berkata Syaikh Walid bin Muhammad, “Hadits hasan lighairihi, diriwayatkan oleh Ahmad (4/321,322,345) dari hadits Khorim bin Fatik Al-Asadi. Dan pada isnadnya ada perowi yang bernama Abu Ishaq, yaitu As-Sabi’i dan dia adalah seorang mudallis, dan telah meriwayatkan hadits ini dengan ‘an’anah. Namun hadits ini ada syahidnya (penguatnya) yaitu dari hadits Sahl bin Al-Handzoliah yang diriwayatkan oleh Ahmad (4/179,180) dan Abu Dawud (4/348) dan pada sanadnya ada perowi yang bernama Qois bin Bisyr bin Qois At-Thaglabi, dan tidak meriwayatkan dari Qois kecuali Hisyam bin Sa’d Al-Madani. Berkata Abu Hatim: Menurut saya haditsnya tidak mengapa. Dan Ibnu Hibban menyebutnya di Ats-Tsiqoot. Berkata Ibnu Hajar tentang Hisyam: “Maqbul” –yaitu diterima haditsnya jika dikuatkan oleh riwayat yang lain dari jalan selain dia, dan jika tidak ada riwayat yang lain (mutaba’ah) maka haditsnya layyin-. Dengan demikian derajat hadits ini adalah hasan lighoirihi, alhamdulillah. Dan hadits ini telah dihasankan oleh Imam An-Nawawi dalam Riadhus Sholihin”, lihat Al-Isbal, hal 13


Hadits 14 – Adab Berpakaian (Hukum Isbal)Oleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MADari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu Ta’ālā ‘anhumā beliau berkata: Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:لَا يَنْظُرُ الله إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ  .مُتَّفَقٌ عَلَيْه“Allāh tidak akan memandang orang yang menyeret (menjulurkan pakaiannya hingga terseret) pakaiannya karena sombong.”(Muttafaqun ‘alaih, HR. Imām Bukhāri dan Imām Muslim)Diantara kesempurnaan Islam adalah mengajarkan adab dalam segala hal, sampai juga dalam adab berpakaian. Jangan sampai seorang muslim memakai pakaian yang menarik perhatian (sehingga dilaranglah pakaian syuhroh), atau pakaian yang terlalu mahal sehingga bisa menimbulkan kesombongan, atau pakaian yang terbuat dari sutra bagi kaum lelaki karena sutra identik dengan kelembutan dan keindahan yang merupakan pusat perhatian wanita bukan lelaki, atau pakaian yang menyerupai pakaian lawan jenis, dan lain-lain.Diantara adab berpakaian bagi lelaki adalah larangan melakukan isbal (yaitu menjulurkan pakaian lebih dari mata kaki). Hadits-hadits tentang larangan berisbal telah mencapai derajat mutawatir maknawi, lebih dari dua puluh sahabat meriwayatkannya (lihat risalah Syaikh Bakr Abu Zaid yang berjudul Hadduts Tsaub hal 18)Lafazh “tsaub” (pakaian) pada  lafal hadits yang sedang kita bahas مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ (orang yang menyeret/menjulurkan -sehingga terseret- pakaiannya) adalah bermakna umum, yaitu kullu mā yulbas (setiap yang dipakai), mencakup sarung, celana, jubah, atau pakaian apa saja. Semuanya dilarang untuk dipakai jika panjang dan terseret di atas tanah yang dilakukan karena sombong. Orang yang melakukan demikian maka Allāh tidak akan melihatnya.Dalam riwayat disebutkan, “Allāh tidak akan melihat dia pada hari kiamat”, artinya Allāh tidak akan melihat dia dengan pandangan rahmat (kasih sayang). Padahal kita tahu bahwa hari kiamat adalah hari yang sangat dahsyat dan sangat mengerikan. Pada hari itu seseorang sangat butuh dengan kasih sayang (rahmat) Allāh Subhānahu wa Ta’ālā. Sementara orang yang isbal karena sombong tidak akan diperdulikan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’ālā. Ini adalah dalil bahwasanya isbal karena sombong merupakan dosa besar. Para ulama sepakat tentang keharaman isbal yang dilakukan karena sombong.Dalam hadits yang lain :عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ :” ثَلَاثَةٌ لا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلٍيْمٌ”,قَالَ :فَقَرَأَهَا رَسُوْلُ اللهِ ثَلاثَ مِرَارٍ .قَالَ أَبُوْ ذَرٍّ :”خَابُوا وَ خَسِرُوْا. مَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ :”المُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلْفِ الْكَاذِبِ”Dari Abu Dzar dari Nabi, beliau bersabda :”Tiga golongan yang tidak akan diajak komunikasi oleh Allah pada hari Kiamat dan tidak dilihat dan tidak (juga) disucikan dan bagi mereka adzab yang pedih. ” Abu Dzar menceritakan, “Rasulullah mengulanginya sampai tiga kali. “, “Sungguh merugi mereka, siapakah mereka wahai Rasulullah ?” tanya Abu Dzar. Nabi menjawab: “Orang yang isbal, orang yang mengungkit-ngungkit sedekahnya dan penjual yang bersumpah palsu.” (HR Muslim I/102 no 106)Walaupun kalimat musbil mutlaq dalam hadits ini, namun para ulama sepakat maknanya membidik isbal yang dikuti perasaan sombong. Alasannya, adanya kesamaan hukum (tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat) sebagaimana ditunjukkan kandungan hadits Ibnu Umar yang lalu.عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: “بَيْنَا رَجُلٌ يَجُرُّ إِزَارَهُ إِذْ خُسِفَ بِهِ, فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِي الأَرْضِ إِلَ يَوْمِ الْقِيَامَةِDari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda: “Tatkala seorang laki-laki sedang mengisbal sarungnya, tiba-tiba bumi terbelah bersamanya., Maka diapun berguncang-guncang, tenggelam di dalam bumi hingga hari Kiamat” (HR. Bukhari no: 5790)Adapun isbal yang dilakukan tanpa niat sombong, melainkan hanya sekedar mengikuti gaya berpakaian, maka terjadi khilaf di antara para ulama.Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa isbal yang dilakukan tanpa diserta kesombongan hukumnya adalah makruh, tidak sampai derajat haram. Mereka beralasan bahwa sebab  (‘illah) pengharaman isbal oleh Allāh Subhānahu wa Ta’ālā adalah karena sombong. Sehingga, apabila ternyata kesombongan tersebut tidak menyertai hati orang yang berbuat isbal, maka hukumnya hanya sampai kepada derajat makruh, tidak sampai pada derajat haram. Inilah pendapat kebanyakan ulama Syāfi’īyyah seperti Imām Syāfi’ī, Imām Nawawi, dan yang lainnya.Sementara itu, sebagian ulama memandang bahwasanya meskipun isbal dilakukan tidak karena sombong, maka hukumnya tetap haram secara mutlak. Ini merupakan pendapat madzhab Hanbali dan juga pendapat dipilih oleh Al-Qādhi ‘Iyaadh, Ibnul ‘Arabi dari madzhab Malikiyyah, dan juga pendapat Al-Hafizh Ibnu Hajar dari madzhab Syāfi’īyyah. Pendapat ini juga dipilih oleh para ulama zaman sekarang seperti Syaikh Al-Albani, Syaikh Abdul ‘Aziz Bin Bāz, dan Syaikh Shalih Al-‘Utsaimin rahimahumullāhu Ta’ālā.Jika kita perhatikan dari sisi pendalilan, dalil-dalil yang mengatakan bahwa isbal dihukumi haram secara mutlak adalah lebih kuat. Di antara dalil-dalil tersebut adalah sebagai berikut.Pertama, Hadits Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengatakan,فَإِنَّ إِسْبَالَ الإِزَارِ مِنَ الْمَخِيلَةِ“Sesungguhnya isbal adalah termasuk dari kesombongan.” (HR. Abū Dāwūd, Tirmidzi dan Imām Ahmad, dengan sanad yang hasan)Jadi, menurut hadits ini isbal itu sendiri sudah termasuk kesombongan.Ibnul ‘Arabi menggariskan, “Seseorang tidak boleh menjulurkan pakaiannya melewati mata kakinya kemudian berkilah : “Saya tidak menjulurkannya karena kesombongan”. Karena larangan (dalam hadits) telah mencakup dirinya. Seseorang yang secara hukum terjerat dalam larangan, tidak boleh berkata (membela diri), saya tidak mengerjakannya karena ‘illah (sebab) larangan pada hadits (yaitu kesombongan) tidak muncul pada diri saya. Hal seperti ini adalah klaim (pengakuan) yang tidak bisa diterima, sebab tatkala dia memanjangkan ujung pakaiannya sejatinya orang tadi menunjukan karakter kesombongannya.”Usai menukil ungkapan Ibnu ‘Arabi di atas, Ibnu Hajar menetapkan : “Kesimpulannya, isbal berkonsekuensi (melazimkan) pemanjangan pakaian. Memanjangkan pakaian berarti (unjuk) kesombongan walaupun orang yang memakai pakaian tersebut tidak berniat sombong.” (Fathul Baari 10/325)Ada hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi melarang isbal secara mutlak. Diantaranya :Dari Al-Mugiroh bin Syu’bah berkata, ” Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata:يَا سُفْيَانُ بنِ سَهْلٍ لا تُسْبِلْ فَإِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ الْمُسْبِلِيْنَ“Wahai Sufyan bin Sahl, Janganlah engkau isbal!. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang isbal.” (HR Ibnu Majah II/1183 no 3574 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 4004)Dan hadits Hudzaifah, berkata, “Rasulullah memegangi betisnya dan berkata: “Ini adalah tempat sarung (pakaian bawah), jika engkau enggan maka turunkanlah,  فَإِنْ أَبَيْتَ فَلا حَقَّ لِلإِزَارِ فِي الْكَعْبَيْنِ  dan jika enggau enggan maka tidak ada haq bagi sarung di kedua mata kaki.”( HR At-Thirmidzi III/247 no 1783, Ibnu Majah II/1182 no 3572, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah V/481 no 2366).Berdasarkan tekstual (dlohir) hadits ini, izar (pakaian bawah) tidak boleh diletakkan di mata kaki secara mutlaq, baik karena sombong atau tidak. (lihat As-Shahihah 6/409)Berkata Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam ,نِعْمَ الَّرجُلُ خَرِيْم الأَسَدِي لَوْلا طُوْلُ جُمَّتِهِ وَإِسْبَالُ إِزَارِه“Sebaik-baik orang adalah Khorim Al-Asadi, kalau bukan karena panjangnya jummahnya dan sarungnya yang isbal.“[1] Kedua, Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menegur sebagian shahābat agar tidak berbuat isbal (untuk mengangkat sarung mereka di atas mata kaki), Rasūlullāh tidak pernah bertanya kepada mereka terlebih dahulu, “Apakah kau melakukannya karena sombong atau tidak? Kalau kau melakukannya karena sombong maka angkat, kalau tidak karena sombong maka tidak usah angkat.”Kesombongan adalah masalah hati. Adapun Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menegur para shahābat yang berbuat isbal untuk mengangkat kainnya sampai di atas mata kaki tidak pernah menanyakan masalah kesombongan ini kepada mereka. Siapa saja ditegur oleh Nabi. Padahal para sahabat adalah generasi terbaik yang jauh dari sifat kesombongan.عَنْ عَمْرٍو بْنِ الشَّرِيْدِ قَالَ: أَبْعَدَ رَسُوْلُ اللهِ رَجُلاً يَجُرُّ إِزَارَهُ فَأَسْرَعَ إِلَيْهِ, أَوْ هَرْوَلَ فَقَالَ: “اِرْفَعْ إِزَارَكَ وَاتَّقِ اللهَ!” قَالَ:”إِنيِّ أَحْنَفَ تَصْطَلِكُ رُكْبَتَايَ, فَقَالَ: “اِرْفَعْ إِزَارَكَ فَإِنَّ كُلَّ خَلْقِ اللهِ حَسَنٌ”. فَمَا رُئِيَ ذَلِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ إِلاَّ إِزَارُهُ يُصِيْبُ أَنْصَافَ سَاقَيْهِ أَوْ إِلَى أَنْصَافَ سَاقَيْهِDari ‘Amr bin Syarid, berkata, “Rasulullah melihat dari jauh seseorang yang menyeret sarungnya (di tanah) maka Nabi pun bersegera segera atau berlari kecil untuk menghampirinya. Lalu beliau berkata, “Angkatlah sarungmu dan bertakwalah kepada Allah!” Maka orang tersebut memberitahu, “Kaki saya cacat (kaki x-pen), kedua lututku saling menempel.” Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam tetap memerintahkan, “Angkatlah sarungmu. Sesungguhnya seluruh ciptaan Allah indah.” (Setelah itu) orang tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali sarungnya sebatas pertengahan kedua betisnya.” (HR. Ahmad IV/390 no 19490, 19493 dan At-Thobrooni di Al-Mu’jam Al-Kabiir VII/315 no 7238, VII/316 no 7241. Berkata Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa’id V/124, “Dan para perawi Ahmad adalah para perawi As-Shahih”. Lihat Silsilah As-Shahihah no:1441)Hadits ini dengan kasat mata menegaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tetap memerintahkan orang ini meski isbal bukan timbul dari rasa congkak, tetapi hanya bertujuan untuk menutupi kekurangannya (cacat). Bahkan Rasulullah tidak memberinya udzur. Bagaimana dengan kaki kita yang tidak cacat…? tentunya kita malu dengan sahabat orang tersebut yang rela terlihat cacatnya demi melaksanakan sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam.Sombong adalah masalah hati. Saat menegur orang yang isbal sebagaimana yang dipraktekan oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam demikian juga para sahabat, mereka tidak pernah sama sekali bertanya sebelum menegur: “Apakah engkau melakukannya karena sombong? Kalau tidak, no problem. Kalau benar lantaran sombong, angkat celanamu!” Seandainya isbal tanpa diiringi sombong diijinkan, artinya tatkala menegur orang yang isbal seakan-akan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam sedang menuduhnya sombong. Demikian juga para sahabat tatkala menegur orang yang isbal berarti telah menuduhnya sombong. Padahal kesombongan tempatnya di hati, sesuatu yang sama sekali tidak diketahui oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan para sahabat.Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda :إِنِّي لَمْ أُوْمَرْ أَنْ أُنَقِّبَ قُلُوْبَ النَّاسِArtinya: “Sesungguhnya aku tidak diperintah untuk mengorek isi hati manusia .” (HR :Bukhari no 4351)Syaikh Bakr Abu Zaid berargumen, “Kalau larangan isbal hanya bertautan dengan sikap sombong, tidak terlarang secara mutlak, maka pengingkaran terhadap isbal tidak boleh sama sekali, karena kesombongan merupakan amalan hati. Padahal telah terbukti pengingkaran (Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dan para sahabat) terhadap orang yang isbal tanpa mempertimbangkan motivasi pelakunya. (sombong atau tidak).” (Haduts Tsaub hal 22)Ibnu Umar bercerita, “Saya melewati Rasulullah dan sarungku isbal, maka Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkomentar: “Wahai Abdullah, angkat sarungmu!“. Aku pun mengangkatnya. “Angkat lagi!”,kata beliau lagi. Maka aku pun tambah mengangkatnya. Setelah itu, aku selalu memperhatikan sarungku (agar tidak isbal)”. Sebagian orang menanyakan: “Sampai mana (engkau mengangkat sarungmu)?”. Ibnu Umar menjawab: “Hingga tengah dua betis” (HR: Muslim 5429)Syaikh Al-Albani berkesimpulan: “Kisah ini merupakan bantahan kepada para masyaikh (para kyai, pen) yang memanjangkan jubah-jubah mereka hingga hampir menyentuh tanah dengan dalih mereka melakukannya bukan karena sombong. Mengapa mereka tidak meninggalkan isbal tersebut demi mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam kepada Ibnu Umar (untuk mengangkat sarungnya) ataukah hati mereka lebih suci dari isi hati Ibnu Umar?” (As-Shahihah 4/95).Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tetap menegur Ibnu Umar, padahal Ibnu Umar sebuah figur yang jauh dari kesombongan, bahkan beliau termasuk sahabat yang mulia dan paling bertakwa, namun Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tidak membiarkannya isbal, beliau tetap memerintahkannya untuk mengangkat sarungnya. Bukankah ini menunjukan bahwa adab ini (tidak isbal) tidak hanya berlaku pada orang yang berniat sombong saja ?. Ketiga, Kisah ‘Umar radhiallahu ‘anhu menjelang meninggal dunia.Menjelang meninggal dunianya, seorang pemuda datang dan memuji ‘Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu. Ketika pemuda tersebut beranjak pergi, ‘Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu memanggilnya kembali. Kemudian ‘Umar berkata kepadanya,ارْفَعْ ثَوْبَكَ فَإِنَّهُ أَنْقَى لِثَوْبِكَ وَ أَتْقَى لِرَبِّكَ“Angkatlah pakaianmu, sesungguhnya (jika engkau tidak isbal) maka itu lebih bersih bagi pakaianmu dan lebih bertaqwa kepada Rabbmu.” (HR. al-Bukhāri, No. 3700)Perhatikan perkataan ”Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu di atas! ‘Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu tidak bertanya, “Engkau melakukannya  dengan sombong atau tidak?” Akan tetapi ‘Umar bin Khaththab langsung memerintahkan pemuda itu untuk mengangkat pakaiannya.Ibnu Abdil Barr berkata, “Termasuk riwayat yang paling mengena tentang hal ini, apa yang diriwayatkan oleh Sufyan bin Uyaiynah dari Husain dari ‘Amr bin Maimun berkata: “Tatkala Umar ditikam, manusia berdatangan menjenguk beliau. Diantara pembezuk, seorang pemuda dari Quraisy. Ia memberi salam kepada Umar. (Begitu hendak bergegas pergi) Umar melihat sarung pemuda tersebut dalam keadaan isbal, serta-merta beliau memanggilnya kembali dan berkata, “Angkat pakaianmu karena hal itu lebih bersih bagi pakaianmu dan engkau lebih bertaqwa pada Rabbmu.” (Selengkapnya lihat Bukhari no:3700). ‘Amr bin Maimun berkomentar :” Kondisi Umar ( yang kritis) tidak menghalanginya untuk menyuruh anak muda tadi agar mentaati Allah.” (Fathul Malik Bi tabwibi At-Tamhid 9/384)Berkata Ibnu Umar tatkala melihat sikap ayahnya ini,عَجَبًا لِعُمَرَ إِنْ رَأَى حَقَّ اللهِ عَلَيْهِ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مَا هُوَ فِيْهِ أَنْ تَكَلَّمَ بِهِ“Umar sungguh menakjubkan, jika ia melihat hak Allah (yang wajib ia tunaikan) maka tidak akan mencegahnya kondisinya (yang sekarat tersebut) untuk berbicara (menegur) hak Allah tersebut.” (Mushonnaf Ibni Abi Syaibah V/166 no 24815) Keempat, Sabda Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengatakan,مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ“Sarung yang berada di bawah mata kaki maka tempatnya di neraka.” (HR. Bukhāri no. 5787)Hadits ini dipahami berdasarkan keumumannya, bahkan oleh Ummu Salamah radhiyallāhu Ta’ālā ‘anhā (salah seorang istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Ketika mendengar hadits ini, Ummu Salamah khawatir kalau para wanita juga terkena ancaman ini. Maka Ummu Salamah pun menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar Beliau mengizinkan kepada para wanita untuk isbal. Maka Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُرْخِيْنَ شِبْرًا“Hendaknya mereka menjulurkan rok mereka sehingga dengan panjang 1 jengkal.”  Kemudian Ummu Salamah masih berkata lagi,إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ“Kalau begitu nanti kaki-kaki mereka akan tersingkap.”  Maka Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam mengizinkan para wanita menambah isbalnya. Beliau bersabda,فَيُرْخِيْنَهُ ذِرَاعًا لا يَزِدْنَ عَلَيْهِ“Tambah lagi, julurkanlah sampai jarak sehasta, dan tidak boleh lebih dari itu.” (HR. Tirmidzi, dan lainnya)Hal ini menunjukkan bagaimana semangatnya para wanita shahabiyah untuk menutupi kaki-kaki mereka agar tidak tersingkap sehingga rok mereka dipanjangkan sampai terseret di tanah, dengan kelebihan sehasta, dan tidak lebih dari itu.Ini juga merupakan dalil bahwa Ummu Salamah meman-dang isbal sebagai suatu perbuatan yang haram secara mutlak, termasuk bagi para wanita, sampai kemudian datang dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengecualikan para wanita.Seandainya isbal diharamkan hanya karena sombong, maka para shahabiyah tidak perlu merasa khawatir masuk ke dalam ancaman tersebut.Ibnu Hajar mengkritik pandangan Imam Nawawi, isbal hanya haram saat bergandengan dengan kesombongan, dengan berkata: “…Kalau memang demikian, untuk apa Ummu Salamah istifsar (bertanya) berulang kali kepada Nabi tentang hukum para wanita yang menjulurkan ujung-ujung baju mereka?. Salah seorang Ummahatul Mukminin ini memahami bahwa isbal dilarang secara mutlaq baik karena sombong atau tidak, maka beliau pun menanyakan tentang hukum kaum wanita yang isbal lantaran mereka harus melakukannya untuk menutupi aurat mereka, sebab seluruh kaki perempuan adalah aurat. Maka Nabi pun menjelaskan, bahwa para wanita berbeda dari kaum laki-laki dalam hukum larangan isbal…” (Fathul Baari 10/319).Syaikh Al-Albani memaparkan : “Nabi tidak mengizinkan para wanita untuk isbal lebih dari sehasta karena tidak ada manfaat di dalamnya (karena dengan isbal sehasta kaki-kaki mereka sudah tersembunyi -pen), maka para lelaki lebih pantas dilarang untuk menambah (panjang celana mereka, karena tidak ada faedahnya sama sekali)” (Ash-Shahihah VI/409)Berkata Ibnu Hajar (Fathul Bari 10/319): Hadits Ummu Salamah ada syahidnya dari hadits Ibnu Umar diriwayatkan oleh Abu Dawud melalui jalan Abu As-Siddiq dari Ibnu Umar, beliau berkata:رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ لأُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ شِبْرًا ثُمَّ اسْتَزَدْنَهُ فَزَادَهُنَّ شِبْرًاRasulullah memberi rukhsoh (keringanan) bagi para Ummahatul mu’minin (istri-istri beliau) (untuk menurunkan ujung baju mereka) sepanjang satu jengkal, kemudian mereka meminta tambah lagi, maka Rasulullah mengizinkan mereka untuk menambah satu jengkal lagi (HR Abu Dawud no 4119, dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat juga As-Shahihah no 460). Perkataan Ibnu Umar “Rasulullah memberi rukhsoh” menunjukan bahwa hukum isbal pada asalnya haram, atau hukum menaikkan pakaian diatas mata kaki hukumnya adalah wajib. Karena kalimat “rukshoh” (keringanan/dispensasi) biasanya digunakan untuk menjatuhkan hal-hal yang asalnya adalah wajib (atau untuk melakukan hal-hal yang asalnya terlarang) karena suatu sikon.Kelima: Adanya hadits yang memadukan kedua bentuk isbal (baik yang karena sombong maupun yang karena tidak sombong) dalam satu redaksi :عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِي قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :”إِزَارُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ, وَلا حَرَج – أَوْ وَلا جُنَاح – فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ, فَمَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ, مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِDari Abu Said Al-Khudri berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda: Sarung seorang muslim hingga tengah betis dan tidak mengapa jika di antara tengah betis hingga mata kaki. Segala (kain) yang di bawah mata kaki maka (tempatnya) di neraka. Barang siapa yang menyeret sarungnya (di tanah-pent) karena sombong maka Allah tidak melihatnya.” (HR. Abu Daud no: 4093, Malik no: 1699, Ibnu Majah no: 3640. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadus Shalihin, Syaikh Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Syaikh Utsaimin menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam menyebutkan dua bentuk amal tersebut (isbal secara mutlaq dan isbal karena kesombongan-pen) dalam satu hadits, dan memerinci perbedaan hukum keduanya karena adzab keduanya berlainan. Artinya, kedua amal tersebut ragamnya berbeda sehingga berlainan juga pandangan hukum dan sanksinya. (As’ilah Muhimmah hal:30, sebagaimana dinukil dalam Al-Isbal hal: 26Para ulama yang berpendapat hukum isbal adalah haram secara mutlak, baik karena sombong atau tidak sombong, menyebutkan beberapa hikmah dilarangnya isbal, di antaranya sebagai berikut.Isbal termasuk wujud dari sikap berlebih-lebihan (israf). Seseorang tidak perlu memakai pakaian yang berlebihan, apalagi panjangnya sampai menjulur ke tanah, kecuali bagi para wanita yang memang dituntut untuk berbuat demikian agar auratnya tertutup dengan sempurna.’Isbal dapat menyebabkan kotoran mengenai pakaiannya, bahkan bisa jadi kotoran itu menempel/lengket pada pakaiannya.Isbal termasuk pemandangan yang menarik perhatian. Oleh karena itu, isbal diharamkan.Isbal jika dilakukan karena sombong merupakan dosa besar dan ancamannya berat. Namun jika dilakukan bukan karena sombong maka dosa dan ancamannya pun lebih ringan. Akan tetapi, isbal tetap haram secara mutlak. Di sisi lain, para ulama sepakat bahwa di antara sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah memakai pakaian di atas mata kaki bagi laki-laki, baik sarung, celana, atau jubah .Peringatan :Diantara dalil yang dijadikan hujjah bahwa isbal hanyalah haram jika disertai kesombongan adalah hadits Abu Bakar As-Shiddiq.Berikut ini redaksinya:عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ قَالَ : مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ : يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ. فَقَالَ النَّبِيُّ : لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَDari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, beliau bersabda, “ Barang siapa yang menyeret pakaiannya (di tanah) karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat.”, Abu Bakar mengeluh “Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu sisi sarung (pakaian bawah)ku (melorot) turun (melebihi batas mata kaki) kecuali kalau aku (senantiasa) menjaga sarungku dari isbal”. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam mengatakan :”Engkau bukan termasuk yang melakukannya karena sombong.” (HR Al-Bukhari no 5784)Dengan berbekal tekstual tanya-jawab di atas, tersimpul ungkapan demikian:”Saya isbal bukan lantaran sikap sombong persis seperti pengakuan kepada Rasullah shallallahu ‘alihi wa sallam, tanpa ada unsur takabur. Saya dan Abu Bakar memiliki kedudukan sama di depan hukum Allah, apa yang boleh bagi Abu Bakar maka boleh juga bagi saya. Kalau Abu Bakar boleh untuk isbal tanpa sombong maka saya pun juga boleh melakukannya.”Maka jawabannya :Ibnu Hajar menjelaskan :”Sebab isbalnya sarung Abu Bakar adalah karena tubuhnya yang kurus”. (Fathul Baari 10/314)Ibnu Hajar menambah, “Pada riwayat Ma’mar yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (redaksinya):إِنَّ إِزَارِي يَسْتَرْخِي أَحْيَانًاSesungguhnya sarungku terkadang turun .” (Fathul Baari 10/314)Abu Bakar adalah orang yang kurus, jika beliau bergerak, berjalan atau melakukan gerakan yang lainnya, pakaian bawahnya (izar), melorot turun tanpa disengaja. Namun jika beliau menjaga (memperhatikan) sarungnya maka tidak menjadi turun.Hadits ini menunjukan bahwa secara mutlak, tidak masalah, sarung yang terjulur di bawah mata kaki kalau tanpa sengaja (Fathul Baari 10/314), sebagaimana Rasulullah pernah mengisbal sarung beliau tatkala tergesa-gesa untuk shlolat gerhana matahari. Abu Bakroh menceritakan:خَسَفَتِ الشَّمْسُ وَنَحْنُ عِنْدَ النَّبِيِّ, فَقَامَ يَجُرُّ ثَوْبَهُ مُسْتَعْجِلاً حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ“Terjadi gerhana matahari dan kami sedang berada di sisi Nabi, maka Nabi pun berdiri dalam keadaan mengisbal sarung beliau karena tergea-gesa, sampai memasuki masjid.” (HR Al-Bukhari no 5785)Ibnu Hajar berkesimpulan, “Pada hadits ini (terdapat dalil) bahwa isbal (yang muncul) dengan alasan ketergesaan tidak termasuk dalam larangan” (Al-Fath 10/315)Ada beberapa point untuk mencounter orang yang bepegang erat dengan hadits Abu Bakar:Sangat tepat bahwa anda dan Abu Bakar sama kedudukannya di mata hukum, apa yang menjadi dispensasi bagi Abu Bakar juga berlaku bagi saudara. Akan tetapi, apakah isi kalbu anda sama persis dengan yang terdapat dalam hati Abu Bakar??!!.Abu Bakar kita pastikan tidak sombong karena ada nash sharih dan persaksian dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bahwasanya Ash-Shiddiq tidak sombong. Kalau saudara bisa menghadirkan persaksian Nabi bahwa saudara bebas dari kecongkakan saat berisbal-ria, maka kami sami’na wa atha’na. Bahkan Syaikh Utsaimin sendiri menantang: “Jika kami mengingkarimu maka silahkan kau potong lidah kami”. Namun ini mustahil, bagaimana mungkin anda membawakan mendatangkan persaksian Rasulullah. (Syarh Al-Ushul min ‘ilmil ushul 335)Isbal yang terjadi pada Abu Bakar bukan karena faktor kesengajaan. Beliau bahkan menghindarinya, namun karena beliau orang yang tidak berbadan gemuk, akibatnya pakaian bawah beliau melorot turun di bawah mata kaki. Adapun anda, sengaja melakukannya, bahkan kepada penjahit, anda menginsruksikan “panjangkan celanaku (sekian),”, “turunkan celanaku (sekian)”.Anggaplah argumentasi anda itu benar bahwa isbal tanpa kesombongan tidak bermasalah, namun secara implisit, jika saudara sedang isbal berarti saudara sedang memproklamirkan diri bahwa saudara bukanlah orang yang sombong tatkala sedang berisbal. Padahal Allah berfirman : فَلا تُزَكُّوْا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى   Artinya: “Maka Janganlah Kalian mentazkiah diri kalian, Allah lebih tahu siapa yang bertaqwa” (QS An-Najm : 32)Berkaitan dengan kisah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, tidak ada satu riwayat pun yang menceritakan, usai mendengarkan pernyataan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tersebut di atas, lantas beliau ia berisbal ria sepanjang hari. Pada prinsipnya, riwayat tersebut menunjukkan bahwa pakaian bawah beliau tidak melewati mata kaki, akan tetapi tanpa disengaja turun, sehingga beliau harus menariknya kembali. Berbeda dengan mereka yang dari awal pakaiannya melebihi mata kaki, dengan demikian kisah Abu Bakar tidak bisa dijadikan sebagai pegangan.Wallahu A’lam.___________Footnote:[1] Berkata Syaikh Walid bin Muhammad, “Hadits hasan lighairihi, diriwayatkan oleh Ahmad (4/321,322,345) dari hadits Khorim bin Fatik Al-Asadi. Dan pada isnadnya ada perowi yang bernama Abu Ishaq, yaitu As-Sabi’i dan dia adalah seorang mudallis, dan telah meriwayatkan hadits ini dengan ‘an’anah. Namun hadits ini ada syahidnya (penguatnya) yaitu dari hadits Sahl bin Al-Handzoliah yang diriwayatkan oleh Ahmad (4/179,180) dan Abu Dawud (4/348) dan pada sanadnya ada perowi yang bernama Qois bin Bisyr bin Qois At-Thaglabi, dan tidak meriwayatkan dari Qois kecuali Hisyam bin Sa’d Al-Madani. Berkata Abu Hatim: Menurut saya haditsnya tidak mengapa. Dan Ibnu Hibban menyebutnya di Ats-Tsiqoot. Berkata Ibnu Hajar tentang Hisyam: “Maqbul” –yaitu diterima haditsnya jika dikuatkan oleh riwayat yang lain dari jalan selain dia, dan jika tidak ada riwayat yang lain (mutaba’ah) maka haditsnya layyin-. Dengan demikian derajat hadits ini adalah hasan lighoirihi, alhamdulillah. Dan hadits ini telah dihasankan oleh Imam An-Nawawi dalam Riadhus Sholihin”, lihat Al-Isbal, hal 13

Amalkan Surat Al-Ikhlas Bersama Surat Lainnya di Enam Waktu Ini

Ini adalah enam waktu istimewa membaca surat Al-Ikhlas bersama surat lainnya. Daftar Isi buka 1. PERTAMA: MEMBACA SURAH AL-IKHLAS SEPULUH KALI, WAKTUNYA BEBAS 2. KEDUA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT SUNNAH FAJAR (QABLIYAH SHUBUH) 3. KETIGA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT SUNNAH BAKDIYAH MAGHRIB 4. KEEMPAT: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT WITIR TIGA RAKAAT 5. KELIMA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT MAGHRIB (SHALAT WAJIB) PADA MALAM JUMAT 6. KEENAM: KETIKA SHALAT DUA RAKAAT DI BELAKANG MAQAM IBRAHIM SETELAH THAWAF PERTAMA: MEMBACA SURAH AL-IKHLAS SEPULUH KALI, WAKTUNYA BEBAS Dari Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) حَتَّى يَخْتِمَهَا عَشْرَ مَرَّاتٍ بَنَى اللَّهُ لَهُ قَصْراً فِى الْجَنَّةِ “Siapa yang membaca ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas) sampai ia merampungkannya sebanyak sepuluh kali, maka akan dibangunkan baginya istana di surga.” (HR. Ahmad, 3:437. Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihahmengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguat).   KEDUA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT SUNNAH FAJAR (QABLIYAH SHUBUH) Ketika itu, surah Al-Ikhlash dibaca bersama surah Al-Kafirun. Surah Al-Kafirun dibaca pada rakaat pertama setelah membaca Al-Fatihah, sedangkan surah Al-Ikhlash dibaca pada rakaat kedua. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَرَأَ فِى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika shalat sunnah qabliyah shubuh yaitu ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas).” (HR. Muslim, no. 726) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, رَمَقْتُ النَّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – شَهْرًا فَكَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الفَجْرِ: {قُلْ يَا أيُّهَا الْكَافِرُونَ} وَ {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ} “Aku telah memperhatikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama sebulan. Beliau biasa membaca pada dua rakaat sebelum Shubuh dengan ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas). (HR. Tirmidzi, no. 417 dan Ibnu Majah, no. 1149. Tirmidzi dan Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari’ Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نِعْمَتِ السُّوْرَتَانِ يَقْرَأُ بِهِمَا فِي رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الفَجْرِ : { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ } وَ { قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ “Sebaik-baik surah yang dibaca ketika dua rakaat qabliyah shubuh adalah ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlash) dan ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun).” (HR. Ibnu Khuzaimah, 4:273. Syaikh Al-Albani mengatakan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah bahwa hadits ini sahih. Lihat Ash-Shahihah, no. 646). Hal ini juga dikuatkan dengan hadits Ibnu Mas’ud yang akan disebutkan pada poin berikut.   KETIGA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT SUNNAH BAKDIYAH MAGHRIB ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan, مَا أُحْصِى مَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَفِى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ بِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ “Aku tidak dapat menghitung karena sangat sering aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah pada shalat dua rakaat bakdiyah maghrib dan pada shalat dua rakaat qabliyah shubuh yaitu ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlash).” (HR. Tirmidzi, no. 431. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). Baca Juga: Keutamaan Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas yang Jarang Diketahui KEEMPAT: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT WITIR TIGA RAKAAT Ketika itu, surah Al-A’laa dibaca pada rakaat pertama, surah Al-Kafirun pada rakaat kedua, dan surah Al-Ikhlash pada rakaat ketiga. Dari ‘Abdul Aziz bin Juraij, beliau berkata, “Aku menanyakan pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, surah apa yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (setelah membaca Al-Fatihah) ketika shalat witir?” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab, كَانَ يُوتِرُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ يَقْرَأُ فِى الأُولَى بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَفِى الثَّانِيَةِ بِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَفِى الثَّالِثَةِ بِ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca pada rakaat pertama ‘SABBIHISMA ROBBIKAL A’LAA’ (surah Al-A’laa), pada rakaat kedua ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUUN’ (surah Al-Kafirun), dan pada rakaat ketiga ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlash) dan MU’AWWIDZATAIN (surah Al-Falaq dan An-Naas).” (HR. An-Nasai, no. 1699; Tirmidzi, no. 463; Ahmad, 6:227. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Dalam riwayat yang lain disebutkan tanpa surah al-mu’awwidzatain. عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) Dari Ubay bin Ka’ab, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya melaksanakan shalat witir dengan membaca ‘SABBIHISMA ROBBIKAL A’LA’ (surah Al-A’laa), ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUUN’ (surah Al-Kafirun), dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlash)” (HR. Abu Daud, no. 1423; Ibnu Majah, no. 1423; dan An-Nasai, no. 1730. Dalam takhrij Sunan Abu Daud, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   KELIMA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT MAGHRIB (SHALAT WAJIB) PADA MALAM JUMAT Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَقْرَأُ فِي صَلاَةِ المَغْرِبِ لَيْلَةَ الجُمُعَةِ : ( قَلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ ) وَ ( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika shalat maghrib pada malam Jumat membaca ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas).” (Syaikh Al-Albani dalam Takhrij Misykah Al-Mashabih, 812, mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   KEENAM: KETIKA SHALAT DUA RAKAAT DI BELAKANG MAQAM IBRAHIM SETELAH THAWAF Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang amat panjang disebutkan, فَجَعَلَ المَقَامَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ البَيْتِ [ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ] فَكَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ : ( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ) وَ ( قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ ) ( وَفِي رِوَايَةٍ : ( قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ ) وَ ( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ) “Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan maqam Ibrahim di tengah-tengah antara diri beliau dan Kabah, lalu beliau melaksanakan shalat dua rakaat. Dalam dua rakaat tersebut, beliau membaca ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas) dan ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun). Dalam riwayat yang lain dikatakan, beliau membaca ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas).” (Disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Hajjah An-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 56).   Dicatat yah waktu-waktu tadi dan amalkan. Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Baca Juga: Empat Waktu Istimewa Membaca Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas Mendalami Nama Allah Al-Ahad dalam Surat Al-Ikhlas — Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis, 18 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan surat keutamaan surat al falaq keutamaan surat Al ikhlas keutamaan surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat pendek

Amalkan Surat Al-Ikhlas Bersama Surat Lainnya di Enam Waktu Ini

Ini adalah enam waktu istimewa membaca surat Al-Ikhlas bersama surat lainnya. Daftar Isi buka 1. PERTAMA: MEMBACA SURAH AL-IKHLAS SEPULUH KALI, WAKTUNYA BEBAS 2. KEDUA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT SUNNAH FAJAR (QABLIYAH SHUBUH) 3. KETIGA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT SUNNAH BAKDIYAH MAGHRIB 4. KEEMPAT: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT WITIR TIGA RAKAAT 5. KELIMA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT MAGHRIB (SHALAT WAJIB) PADA MALAM JUMAT 6. KEENAM: KETIKA SHALAT DUA RAKAAT DI BELAKANG MAQAM IBRAHIM SETELAH THAWAF PERTAMA: MEMBACA SURAH AL-IKHLAS SEPULUH KALI, WAKTUNYA BEBAS Dari Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) حَتَّى يَخْتِمَهَا عَشْرَ مَرَّاتٍ بَنَى اللَّهُ لَهُ قَصْراً فِى الْجَنَّةِ “Siapa yang membaca ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas) sampai ia merampungkannya sebanyak sepuluh kali, maka akan dibangunkan baginya istana di surga.” (HR. Ahmad, 3:437. Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihahmengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguat).   KEDUA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT SUNNAH FAJAR (QABLIYAH SHUBUH) Ketika itu, surah Al-Ikhlash dibaca bersama surah Al-Kafirun. Surah Al-Kafirun dibaca pada rakaat pertama setelah membaca Al-Fatihah, sedangkan surah Al-Ikhlash dibaca pada rakaat kedua. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَرَأَ فِى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika shalat sunnah qabliyah shubuh yaitu ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas).” (HR. Muslim, no. 726) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, رَمَقْتُ النَّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – شَهْرًا فَكَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الفَجْرِ: {قُلْ يَا أيُّهَا الْكَافِرُونَ} وَ {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ} “Aku telah memperhatikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama sebulan. Beliau biasa membaca pada dua rakaat sebelum Shubuh dengan ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas). (HR. Tirmidzi, no. 417 dan Ibnu Majah, no. 1149. Tirmidzi dan Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari’ Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نِعْمَتِ السُّوْرَتَانِ يَقْرَأُ بِهِمَا فِي رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الفَجْرِ : { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ } وَ { قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ “Sebaik-baik surah yang dibaca ketika dua rakaat qabliyah shubuh adalah ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlash) dan ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun).” (HR. Ibnu Khuzaimah, 4:273. Syaikh Al-Albani mengatakan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah bahwa hadits ini sahih. Lihat Ash-Shahihah, no. 646). Hal ini juga dikuatkan dengan hadits Ibnu Mas’ud yang akan disebutkan pada poin berikut.   KETIGA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT SUNNAH BAKDIYAH MAGHRIB ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan, مَا أُحْصِى مَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَفِى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ بِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ “Aku tidak dapat menghitung karena sangat sering aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah pada shalat dua rakaat bakdiyah maghrib dan pada shalat dua rakaat qabliyah shubuh yaitu ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlash).” (HR. Tirmidzi, no. 431. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). Baca Juga: Keutamaan Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas yang Jarang Diketahui KEEMPAT: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT WITIR TIGA RAKAAT Ketika itu, surah Al-A’laa dibaca pada rakaat pertama, surah Al-Kafirun pada rakaat kedua, dan surah Al-Ikhlash pada rakaat ketiga. Dari ‘Abdul Aziz bin Juraij, beliau berkata, “Aku menanyakan pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, surah apa yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (setelah membaca Al-Fatihah) ketika shalat witir?” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab, كَانَ يُوتِرُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ يَقْرَأُ فِى الأُولَى بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَفِى الثَّانِيَةِ بِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَفِى الثَّالِثَةِ بِ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca pada rakaat pertama ‘SABBIHISMA ROBBIKAL A’LAA’ (surah Al-A’laa), pada rakaat kedua ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUUN’ (surah Al-Kafirun), dan pada rakaat ketiga ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlash) dan MU’AWWIDZATAIN (surah Al-Falaq dan An-Naas).” (HR. An-Nasai, no. 1699; Tirmidzi, no. 463; Ahmad, 6:227. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Dalam riwayat yang lain disebutkan tanpa surah al-mu’awwidzatain. عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) Dari Ubay bin Ka’ab, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya melaksanakan shalat witir dengan membaca ‘SABBIHISMA ROBBIKAL A’LA’ (surah Al-A’laa), ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUUN’ (surah Al-Kafirun), dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlash)” (HR. Abu Daud, no. 1423; Ibnu Majah, no. 1423; dan An-Nasai, no. 1730. Dalam takhrij Sunan Abu Daud, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   KELIMA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT MAGHRIB (SHALAT WAJIB) PADA MALAM JUMAT Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَقْرَأُ فِي صَلاَةِ المَغْرِبِ لَيْلَةَ الجُمُعَةِ : ( قَلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ ) وَ ( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika shalat maghrib pada malam Jumat membaca ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas).” (Syaikh Al-Albani dalam Takhrij Misykah Al-Mashabih, 812, mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   KEENAM: KETIKA SHALAT DUA RAKAAT DI BELAKANG MAQAM IBRAHIM SETELAH THAWAF Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang amat panjang disebutkan, فَجَعَلَ المَقَامَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ البَيْتِ [ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ] فَكَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ : ( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ) وَ ( قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ ) ( وَفِي رِوَايَةٍ : ( قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ ) وَ ( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ) “Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan maqam Ibrahim di tengah-tengah antara diri beliau dan Kabah, lalu beliau melaksanakan shalat dua rakaat. Dalam dua rakaat tersebut, beliau membaca ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas) dan ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun). Dalam riwayat yang lain dikatakan, beliau membaca ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas).” (Disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Hajjah An-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 56).   Dicatat yah waktu-waktu tadi dan amalkan. Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Baca Juga: Empat Waktu Istimewa Membaca Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas Mendalami Nama Allah Al-Ahad dalam Surat Al-Ikhlas — Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis, 18 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan surat keutamaan surat al falaq keutamaan surat Al ikhlas keutamaan surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat pendek
Ini adalah enam waktu istimewa membaca surat Al-Ikhlas bersama surat lainnya. Daftar Isi buka 1. PERTAMA: MEMBACA SURAH AL-IKHLAS SEPULUH KALI, WAKTUNYA BEBAS 2. KEDUA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT SUNNAH FAJAR (QABLIYAH SHUBUH) 3. KETIGA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT SUNNAH BAKDIYAH MAGHRIB 4. KEEMPAT: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT WITIR TIGA RAKAAT 5. KELIMA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT MAGHRIB (SHALAT WAJIB) PADA MALAM JUMAT 6. KEENAM: KETIKA SHALAT DUA RAKAAT DI BELAKANG MAQAM IBRAHIM SETELAH THAWAF PERTAMA: MEMBACA SURAH AL-IKHLAS SEPULUH KALI, WAKTUNYA BEBAS Dari Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) حَتَّى يَخْتِمَهَا عَشْرَ مَرَّاتٍ بَنَى اللَّهُ لَهُ قَصْراً فِى الْجَنَّةِ “Siapa yang membaca ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas) sampai ia merampungkannya sebanyak sepuluh kali, maka akan dibangunkan baginya istana di surga.” (HR. Ahmad, 3:437. Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihahmengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguat).   KEDUA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT SUNNAH FAJAR (QABLIYAH SHUBUH) Ketika itu, surah Al-Ikhlash dibaca bersama surah Al-Kafirun. Surah Al-Kafirun dibaca pada rakaat pertama setelah membaca Al-Fatihah, sedangkan surah Al-Ikhlash dibaca pada rakaat kedua. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَرَأَ فِى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika shalat sunnah qabliyah shubuh yaitu ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas).” (HR. Muslim, no. 726) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, رَمَقْتُ النَّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – شَهْرًا فَكَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الفَجْرِ: {قُلْ يَا أيُّهَا الْكَافِرُونَ} وَ {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ} “Aku telah memperhatikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama sebulan. Beliau biasa membaca pada dua rakaat sebelum Shubuh dengan ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas). (HR. Tirmidzi, no. 417 dan Ibnu Majah, no. 1149. Tirmidzi dan Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari’ Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نِعْمَتِ السُّوْرَتَانِ يَقْرَأُ بِهِمَا فِي رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الفَجْرِ : { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ } وَ { قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ “Sebaik-baik surah yang dibaca ketika dua rakaat qabliyah shubuh adalah ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlash) dan ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun).” (HR. Ibnu Khuzaimah, 4:273. Syaikh Al-Albani mengatakan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah bahwa hadits ini sahih. Lihat Ash-Shahihah, no. 646). Hal ini juga dikuatkan dengan hadits Ibnu Mas’ud yang akan disebutkan pada poin berikut.   KETIGA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT SUNNAH BAKDIYAH MAGHRIB ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan, مَا أُحْصِى مَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَفِى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ بِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ “Aku tidak dapat menghitung karena sangat sering aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah pada shalat dua rakaat bakdiyah maghrib dan pada shalat dua rakaat qabliyah shubuh yaitu ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlash).” (HR. Tirmidzi, no. 431. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). Baca Juga: Keutamaan Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas yang Jarang Diketahui KEEMPAT: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT WITIR TIGA RAKAAT Ketika itu, surah Al-A’laa dibaca pada rakaat pertama, surah Al-Kafirun pada rakaat kedua, dan surah Al-Ikhlash pada rakaat ketiga. Dari ‘Abdul Aziz bin Juraij, beliau berkata, “Aku menanyakan pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, surah apa yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (setelah membaca Al-Fatihah) ketika shalat witir?” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab, كَانَ يُوتِرُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ يَقْرَأُ فِى الأُولَى بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَفِى الثَّانِيَةِ بِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَفِى الثَّالِثَةِ بِ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca pada rakaat pertama ‘SABBIHISMA ROBBIKAL A’LAA’ (surah Al-A’laa), pada rakaat kedua ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUUN’ (surah Al-Kafirun), dan pada rakaat ketiga ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlash) dan MU’AWWIDZATAIN (surah Al-Falaq dan An-Naas).” (HR. An-Nasai, no. 1699; Tirmidzi, no. 463; Ahmad, 6:227. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Dalam riwayat yang lain disebutkan tanpa surah al-mu’awwidzatain. عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) Dari Ubay bin Ka’ab, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya melaksanakan shalat witir dengan membaca ‘SABBIHISMA ROBBIKAL A’LA’ (surah Al-A’laa), ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUUN’ (surah Al-Kafirun), dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlash)” (HR. Abu Daud, no. 1423; Ibnu Majah, no. 1423; dan An-Nasai, no. 1730. Dalam takhrij Sunan Abu Daud, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   KELIMA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT MAGHRIB (SHALAT WAJIB) PADA MALAM JUMAT Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَقْرَأُ فِي صَلاَةِ المَغْرِبِ لَيْلَةَ الجُمُعَةِ : ( قَلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ ) وَ ( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika shalat maghrib pada malam Jumat membaca ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas).” (Syaikh Al-Albani dalam Takhrij Misykah Al-Mashabih, 812, mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   KEENAM: KETIKA SHALAT DUA RAKAAT DI BELAKANG MAQAM IBRAHIM SETELAH THAWAF Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang amat panjang disebutkan, فَجَعَلَ المَقَامَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ البَيْتِ [ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ] فَكَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ : ( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ) وَ ( قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ ) ( وَفِي رِوَايَةٍ : ( قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ ) وَ ( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ) “Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan maqam Ibrahim di tengah-tengah antara diri beliau dan Kabah, lalu beliau melaksanakan shalat dua rakaat. Dalam dua rakaat tersebut, beliau membaca ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas) dan ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun). Dalam riwayat yang lain dikatakan, beliau membaca ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas).” (Disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Hajjah An-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 56).   Dicatat yah waktu-waktu tadi dan amalkan. Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Baca Juga: Empat Waktu Istimewa Membaca Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas Mendalami Nama Allah Al-Ahad dalam Surat Al-Ikhlas — Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis, 18 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan surat keutamaan surat al falaq keutamaan surat Al ikhlas keutamaan surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat pendek


Ini adalah enam waktu istimewa membaca surat Al-Ikhlas bersama surat lainnya. Daftar Isi buka 1. PERTAMA: MEMBACA SURAH AL-IKHLAS SEPULUH KALI, WAKTUNYA BEBAS 2. KEDUA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT SUNNAH FAJAR (QABLIYAH SHUBUH) 3. KETIGA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT SUNNAH BAKDIYAH MAGHRIB 4. KEEMPAT: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT WITIR TIGA RAKAAT 5. KELIMA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT MAGHRIB (SHALAT WAJIB) PADA MALAM JUMAT 6. KEENAM: KETIKA SHALAT DUA RAKAAT DI BELAKANG MAQAM IBRAHIM SETELAH THAWAF PERTAMA: MEMBACA SURAH AL-IKHLAS SEPULUH KALI, WAKTUNYA BEBAS Dari Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) حَتَّى يَخْتِمَهَا عَشْرَ مَرَّاتٍ بَنَى اللَّهُ لَهُ قَصْراً فِى الْجَنَّةِ “Siapa yang membaca ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas) sampai ia merampungkannya sebanyak sepuluh kali, maka akan dibangunkan baginya istana di surga.” (HR. Ahmad, 3:437. Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihahmengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguat).   KEDUA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT SUNNAH FAJAR (QABLIYAH SHUBUH) Ketika itu, surah Al-Ikhlash dibaca bersama surah Al-Kafirun. Surah Al-Kafirun dibaca pada rakaat pertama setelah membaca Al-Fatihah, sedangkan surah Al-Ikhlash dibaca pada rakaat kedua. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَرَأَ فِى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika shalat sunnah qabliyah shubuh yaitu ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas).” (HR. Muslim, no. 726) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, رَمَقْتُ النَّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – شَهْرًا فَكَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الفَجْرِ: {قُلْ يَا أيُّهَا الْكَافِرُونَ} وَ {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ} “Aku telah memperhatikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama sebulan. Beliau biasa membaca pada dua rakaat sebelum Shubuh dengan ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas). (HR. Tirmidzi, no. 417 dan Ibnu Majah, no. 1149. Tirmidzi dan Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari’ Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نِعْمَتِ السُّوْرَتَانِ يَقْرَأُ بِهِمَا فِي رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الفَجْرِ : { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ } وَ { قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ “Sebaik-baik surah yang dibaca ketika dua rakaat qabliyah shubuh adalah ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlash) dan ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun).” (HR. Ibnu Khuzaimah, 4:273. Syaikh Al-Albani mengatakan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah bahwa hadits ini sahih. Lihat Ash-Shahihah, no. 646). Hal ini juga dikuatkan dengan hadits Ibnu Mas’ud yang akan disebutkan pada poin berikut.   KETIGA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT SUNNAH BAKDIYAH MAGHRIB ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan, مَا أُحْصِى مَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَفِى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ بِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ “Aku tidak dapat menghitung karena sangat sering aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah pada shalat dua rakaat bakdiyah maghrib dan pada shalat dua rakaat qabliyah shubuh yaitu ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlash).” (HR. Tirmidzi, no. 431. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). Baca Juga: Keutamaan Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas yang Jarang Diketahui KEEMPAT: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT WITIR TIGA RAKAAT Ketika itu, surah Al-A’laa dibaca pada rakaat pertama, surah Al-Kafirun pada rakaat kedua, dan surah Al-Ikhlash pada rakaat ketiga. Dari ‘Abdul Aziz bin Juraij, beliau berkata, “Aku menanyakan pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, surah apa yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (setelah membaca Al-Fatihah) ketika shalat witir?” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab, كَانَ يُوتِرُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ يَقْرَأُ فِى الأُولَى بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَفِى الثَّانِيَةِ بِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَفِى الثَّالِثَةِ بِ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca pada rakaat pertama ‘SABBIHISMA ROBBIKAL A’LAA’ (surah Al-A’laa), pada rakaat kedua ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUUN’ (surah Al-Kafirun), dan pada rakaat ketiga ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlash) dan MU’AWWIDZATAIN (surah Al-Falaq dan An-Naas).” (HR. An-Nasai, no. 1699; Tirmidzi, no. 463; Ahmad, 6:227. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Dalam riwayat yang lain disebutkan tanpa surah al-mu’awwidzatain. عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) Dari Ubay bin Ka’ab, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya melaksanakan shalat witir dengan membaca ‘SABBIHISMA ROBBIKAL A’LA’ (surah Al-A’laa), ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUUN’ (surah Al-Kafirun), dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlash)” (HR. Abu Daud, no. 1423; Ibnu Majah, no. 1423; dan An-Nasai, no. 1730. Dalam takhrij Sunan Abu Daud, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   KELIMA: DIBACA KETIKA MENGERJAKAN SHALAT MAGHRIB (SHALAT WAJIB) PADA MALAM JUMAT Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَقْرَأُ فِي صَلاَةِ المَغْرِبِ لَيْلَةَ الجُمُعَةِ : ( قَلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ ) وَ ( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika shalat maghrib pada malam Jumat membaca ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas).” (Syaikh Al-Albani dalam Takhrij Misykah Al-Mashabih, 812, mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   KEENAM: KETIKA SHALAT DUA RAKAAT DI BELAKANG MAQAM IBRAHIM SETELAH THAWAF Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang amat panjang disebutkan, فَجَعَلَ المَقَامَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ البَيْتِ [ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ] فَكَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ : ( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ) وَ ( قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ ) ( وَفِي رِوَايَةٍ : ( قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ ) وَ ( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ) “Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan maqam Ibrahim di tengah-tengah antara diri beliau dan Kabah, lalu beliau melaksanakan shalat dua rakaat. Dalam dua rakaat tersebut, beliau membaca ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas) dan ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun). Dalam riwayat yang lain dikatakan, beliau membaca ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas).” (Disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Hajjah An-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 56).   Dicatat yah waktu-waktu tadi dan amalkan. Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Baca Juga: Empat Waktu Istimewa Membaca Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas Mendalami Nama Allah Al-Ahad dalam Surat Al-Ikhlas — Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis, 18 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan surat keutamaan surat al falaq keutamaan surat Al ikhlas keutamaan surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat pendek

Empat Waktu Istimewa Membaca Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas

Ini adalah empat waktu istimewa membaca tiga surat yaitu Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas. Daftar Isi buka 1. PERTAMA: WAKTU PAGI DAN SORE HARI 2. KEDUA: SEBELUM TIDUR 3. KETIGA: KETIKA INGIN MERUQYAH (MEMBACA DOA DAN WIRID UNTUK PENYEMBUHAN KETIKA SAKIT) 4. KEEMPAT: BACAAN SESUDAH SHALAT FARDHU (BAKDA SALAM) 4.1. Bolehkah membaca ayat kursi serta surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, An-Naas menggantikan dzikir pagi petang? PERTAMA: WAKTU PAGI DAN SORE HARI Dari Mu’adz bin Abdullah bin Khubaib, dari bapaknya ia berkata, خَرَجْنَا فِى لَيْلَةِ مَطَرٍ وَظُلْمَةٍ شَدِيدَةٍ نَطْلُبُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِيُصَلِّىَ لَنَا فَأَدْرَكْنَاهُ فَقَالَ « أَصَلَّيْتُمْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا فَقَالَ « قُلْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ « قُلْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ « قُلْ ». فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَقُولُ قَالَ « (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ حِينَ تُمْسِى وَحِينَ تُصْبِحُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ تَكْفِيكَ مِنْ كُلِّ شَىْءٍ » “Pada malam hujan lagi gelap gulita kami keluar mencari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk shalat bersama kami, lalu kami menemukannya. Beliau bersabda, “Apakah kalian telah shalat?” Namun, sedikit pun aku tidak berkata-kata. Beliau bersabda, “Katakanlah.” Namun sedikit pun aku tidak berkata-kata. Beliau bersabda, “Katakanlah.” Namun sedikit pun aku tidak berkata-kata. Kemudian beliau bersabda, “Katakanlah.” Hingga aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku katakan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakanlah (bacalah surah) QUL HUWALLAHU AHAD (surah Al-Ikhlas) dan  al-mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan An-Naas) ketika sore dan pagi sebanyak tiga kali, maka dengan ayat-ayat ini akan mencukupkanmu (menjagamu) dari segala keburukan.” (HR. Abu Daud, no. 5082 dan An-Nasai, no. 5428. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Faedah dari hadits di atas: Al-Mu’awwidzatain yang dimaksud dalam hadits adalah surah Al-Falaq dan surah An-Naas karena dua surat tersebut berisi meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan setiap makhluk, dari kejahatan di waktu malam, dari kejelekan tukang sihir, dari kejelekan orang yang hasad, dan dari kejelekan was-was setan. Hadits di atas menunjukkan keutamaan tiga surah yaitu surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas. Disunnahkan membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas pada Shubuh dan petang hari sebanyak tiga kali. Siapa saja yang membaca tiga surah ini dan meminta perlindungan kepada Allah, maka akan diberikan kecukupan serta penjagaan. Baca Juga: Bacaan Dzikir Pagi Bacaan Dzikir Petang KEDUA: SEBELUM TIDUR Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau radhiyallahu ‘anha berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ) ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika berada di tempat tidur di setiap malam, beliau mengumpulkan kedua telapak tangannya lalu kedua telapak tangan tersebut ditiup dan dibacakan ’Qul huwallahu ahad’ (surah Al-Ikhlash), ’Qul a’udzu birobbil falaq’ (surah Al-Falaq) dan ’Qul a’udzu birobbin naas’ (surah An-Naas). Kemudian beliau mengusapkan kedua telapak tangan tadi pada anggota tubuh yang mampu dijangkau dimulai dari kepala, wajah, dan tubuh bagian depan. Beliau melakukan yang demikian sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari, no. 5017)   KETIGA: KETIKA INGIN MERUQYAH (MEMBACA DOA DAN WIRID UNTUK PENYEMBUHAN KETIKA SAKIT) Bukhari membawakan bab dalam sahihnya ‘Meniupkan bacaan ketika ruqyah’. Lalu dibawakanlah serupa hadits di atas dan dengan cara seperti dijelaskan dalam poin kedua. عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ نَفَثَ فِى كَفَّيْهِ بِقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ وَبِالْمُعَوِّذَتَيْنِ جَمِيعًا ، ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا وَجْهَهُ ، وَمَا بَلَغَتْ يَدَاهُ مِنْ جَسَدِهِ . قَالَتْ عَائِشَةُ فَلَمَّا اشْتَكَى كَانَ يَأْمُرُنِى أَنْ أَفْعَلَ ذَلِكَ بِهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak tidur, beliau akan meniupkan ke telapak tangannya sambil membaca QUL HUWALLAHU AHAD (surah Al-Ikhlas) dan mu’awidzatain (surah An-Naas dan Al-Falaq), kemudian beliau mengusapkan ke wajahnya dan seluruh tubuhnya. Aisyah berkata, “Ketika beliau sakit, beliau menyuruhku melakukan hal itu (sama seperti ketika beliau hendak tidur, -pen).”  (HR. Bukhari, no. 5748) Baca Juga: Kriteria Ruqyah yang Dibolehkan KEEMPAT: BACAAN SESUDAH SHALAT FARDHU (BAKDA SALAM) Sesuai shalat dianjurkan membaca surah Al-Ikhlash, Al-Falaq dan An-Naas masing-masing sekali. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata, أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ الْمُعَوِّذَاتِ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk membaca mu’awwidzaat di akhir shalat (sesudah salam).” (HR. An-Nasai no. 1336 dan Abu Daud no. 1523. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud mu’awwidzaat adalah surah Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani. (Fath Al-Bari, 9:62)   Bolehkah membaca ayat kursi serta surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, An-Naas menggantikan dzikir pagi petang? Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menyatakan bolehnya membaca ayat kursi serta tiga surah (yang disebut mu’awwidzat) setelah shalat fardhu yaitu untuk dzikir pagi setelah shalat Shubuh dan dzikir petang setelah shalat Ashar (setelah shalat Maghrib, menurut sebagian pendapat, pen.) dan itu sudah disatukan antara dzikir pagi petang dan dzikir bakda shalat. Namun, untuk membaca surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas masing-masing tiga kali bakda Shubuh dan bakda Ashar (atau bakda Maghrib). Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 60420. Dicatat yah waktu-waktu tadi dan amalkan. Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Baca Juga: Amalkan Surat Al-Ikhlas Bersama Surat Lainnya di Enam Waktu Ini Waktu Berdoa yang Paling Didengar — Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis, 18 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan surat keutamaan surat al falaq keutamaan surat Al ikhlas keutamaan surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat pendek

Empat Waktu Istimewa Membaca Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas

Ini adalah empat waktu istimewa membaca tiga surat yaitu Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas. Daftar Isi buka 1. PERTAMA: WAKTU PAGI DAN SORE HARI 2. KEDUA: SEBELUM TIDUR 3. KETIGA: KETIKA INGIN MERUQYAH (MEMBACA DOA DAN WIRID UNTUK PENYEMBUHAN KETIKA SAKIT) 4. KEEMPAT: BACAAN SESUDAH SHALAT FARDHU (BAKDA SALAM) 4.1. Bolehkah membaca ayat kursi serta surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, An-Naas menggantikan dzikir pagi petang? PERTAMA: WAKTU PAGI DAN SORE HARI Dari Mu’adz bin Abdullah bin Khubaib, dari bapaknya ia berkata, خَرَجْنَا فِى لَيْلَةِ مَطَرٍ وَظُلْمَةٍ شَدِيدَةٍ نَطْلُبُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِيُصَلِّىَ لَنَا فَأَدْرَكْنَاهُ فَقَالَ « أَصَلَّيْتُمْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا فَقَالَ « قُلْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ « قُلْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ « قُلْ ». فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَقُولُ قَالَ « (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ حِينَ تُمْسِى وَحِينَ تُصْبِحُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ تَكْفِيكَ مِنْ كُلِّ شَىْءٍ » “Pada malam hujan lagi gelap gulita kami keluar mencari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk shalat bersama kami, lalu kami menemukannya. Beliau bersabda, “Apakah kalian telah shalat?” Namun, sedikit pun aku tidak berkata-kata. Beliau bersabda, “Katakanlah.” Namun sedikit pun aku tidak berkata-kata. Beliau bersabda, “Katakanlah.” Namun sedikit pun aku tidak berkata-kata. Kemudian beliau bersabda, “Katakanlah.” Hingga aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku katakan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakanlah (bacalah surah) QUL HUWALLAHU AHAD (surah Al-Ikhlas) dan  al-mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan An-Naas) ketika sore dan pagi sebanyak tiga kali, maka dengan ayat-ayat ini akan mencukupkanmu (menjagamu) dari segala keburukan.” (HR. Abu Daud, no. 5082 dan An-Nasai, no. 5428. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Faedah dari hadits di atas: Al-Mu’awwidzatain yang dimaksud dalam hadits adalah surah Al-Falaq dan surah An-Naas karena dua surat tersebut berisi meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan setiap makhluk, dari kejahatan di waktu malam, dari kejelekan tukang sihir, dari kejelekan orang yang hasad, dan dari kejelekan was-was setan. Hadits di atas menunjukkan keutamaan tiga surah yaitu surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas. Disunnahkan membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas pada Shubuh dan petang hari sebanyak tiga kali. Siapa saja yang membaca tiga surah ini dan meminta perlindungan kepada Allah, maka akan diberikan kecukupan serta penjagaan. Baca Juga: Bacaan Dzikir Pagi Bacaan Dzikir Petang KEDUA: SEBELUM TIDUR Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau radhiyallahu ‘anha berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ) ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika berada di tempat tidur di setiap malam, beliau mengumpulkan kedua telapak tangannya lalu kedua telapak tangan tersebut ditiup dan dibacakan ’Qul huwallahu ahad’ (surah Al-Ikhlash), ’Qul a’udzu birobbil falaq’ (surah Al-Falaq) dan ’Qul a’udzu birobbin naas’ (surah An-Naas). Kemudian beliau mengusapkan kedua telapak tangan tadi pada anggota tubuh yang mampu dijangkau dimulai dari kepala, wajah, dan tubuh bagian depan. Beliau melakukan yang demikian sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari, no. 5017)   KETIGA: KETIKA INGIN MERUQYAH (MEMBACA DOA DAN WIRID UNTUK PENYEMBUHAN KETIKA SAKIT) Bukhari membawakan bab dalam sahihnya ‘Meniupkan bacaan ketika ruqyah’. Lalu dibawakanlah serupa hadits di atas dan dengan cara seperti dijelaskan dalam poin kedua. عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ نَفَثَ فِى كَفَّيْهِ بِقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ وَبِالْمُعَوِّذَتَيْنِ جَمِيعًا ، ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا وَجْهَهُ ، وَمَا بَلَغَتْ يَدَاهُ مِنْ جَسَدِهِ . قَالَتْ عَائِشَةُ فَلَمَّا اشْتَكَى كَانَ يَأْمُرُنِى أَنْ أَفْعَلَ ذَلِكَ بِهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak tidur, beliau akan meniupkan ke telapak tangannya sambil membaca QUL HUWALLAHU AHAD (surah Al-Ikhlas) dan mu’awidzatain (surah An-Naas dan Al-Falaq), kemudian beliau mengusapkan ke wajahnya dan seluruh tubuhnya. Aisyah berkata, “Ketika beliau sakit, beliau menyuruhku melakukan hal itu (sama seperti ketika beliau hendak tidur, -pen).”  (HR. Bukhari, no. 5748) Baca Juga: Kriteria Ruqyah yang Dibolehkan KEEMPAT: BACAAN SESUDAH SHALAT FARDHU (BAKDA SALAM) Sesuai shalat dianjurkan membaca surah Al-Ikhlash, Al-Falaq dan An-Naas masing-masing sekali. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata, أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ الْمُعَوِّذَاتِ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk membaca mu’awwidzaat di akhir shalat (sesudah salam).” (HR. An-Nasai no. 1336 dan Abu Daud no. 1523. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud mu’awwidzaat adalah surah Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani. (Fath Al-Bari, 9:62)   Bolehkah membaca ayat kursi serta surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, An-Naas menggantikan dzikir pagi petang? Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menyatakan bolehnya membaca ayat kursi serta tiga surah (yang disebut mu’awwidzat) setelah shalat fardhu yaitu untuk dzikir pagi setelah shalat Shubuh dan dzikir petang setelah shalat Ashar (setelah shalat Maghrib, menurut sebagian pendapat, pen.) dan itu sudah disatukan antara dzikir pagi petang dan dzikir bakda shalat. Namun, untuk membaca surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas masing-masing tiga kali bakda Shubuh dan bakda Ashar (atau bakda Maghrib). Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 60420. Dicatat yah waktu-waktu tadi dan amalkan. Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Baca Juga: Amalkan Surat Al-Ikhlas Bersama Surat Lainnya di Enam Waktu Ini Waktu Berdoa yang Paling Didengar — Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis, 18 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan surat keutamaan surat al falaq keutamaan surat Al ikhlas keutamaan surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat pendek
Ini adalah empat waktu istimewa membaca tiga surat yaitu Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas. Daftar Isi buka 1. PERTAMA: WAKTU PAGI DAN SORE HARI 2. KEDUA: SEBELUM TIDUR 3. KETIGA: KETIKA INGIN MERUQYAH (MEMBACA DOA DAN WIRID UNTUK PENYEMBUHAN KETIKA SAKIT) 4. KEEMPAT: BACAAN SESUDAH SHALAT FARDHU (BAKDA SALAM) 4.1. Bolehkah membaca ayat kursi serta surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, An-Naas menggantikan dzikir pagi petang? PERTAMA: WAKTU PAGI DAN SORE HARI Dari Mu’adz bin Abdullah bin Khubaib, dari bapaknya ia berkata, خَرَجْنَا فِى لَيْلَةِ مَطَرٍ وَظُلْمَةٍ شَدِيدَةٍ نَطْلُبُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِيُصَلِّىَ لَنَا فَأَدْرَكْنَاهُ فَقَالَ « أَصَلَّيْتُمْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا فَقَالَ « قُلْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ « قُلْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ « قُلْ ». فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَقُولُ قَالَ « (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ حِينَ تُمْسِى وَحِينَ تُصْبِحُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ تَكْفِيكَ مِنْ كُلِّ شَىْءٍ » “Pada malam hujan lagi gelap gulita kami keluar mencari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk shalat bersama kami, lalu kami menemukannya. Beliau bersabda, “Apakah kalian telah shalat?” Namun, sedikit pun aku tidak berkata-kata. Beliau bersabda, “Katakanlah.” Namun sedikit pun aku tidak berkata-kata. Beliau bersabda, “Katakanlah.” Namun sedikit pun aku tidak berkata-kata. Kemudian beliau bersabda, “Katakanlah.” Hingga aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku katakan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakanlah (bacalah surah) QUL HUWALLAHU AHAD (surah Al-Ikhlas) dan  al-mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan An-Naas) ketika sore dan pagi sebanyak tiga kali, maka dengan ayat-ayat ini akan mencukupkanmu (menjagamu) dari segala keburukan.” (HR. Abu Daud, no. 5082 dan An-Nasai, no. 5428. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Faedah dari hadits di atas: Al-Mu’awwidzatain yang dimaksud dalam hadits adalah surah Al-Falaq dan surah An-Naas karena dua surat tersebut berisi meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan setiap makhluk, dari kejahatan di waktu malam, dari kejelekan tukang sihir, dari kejelekan orang yang hasad, dan dari kejelekan was-was setan. Hadits di atas menunjukkan keutamaan tiga surah yaitu surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas. Disunnahkan membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas pada Shubuh dan petang hari sebanyak tiga kali. Siapa saja yang membaca tiga surah ini dan meminta perlindungan kepada Allah, maka akan diberikan kecukupan serta penjagaan. Baca Juga: Bacaan Dzikir Pagi Bacaan Dzikir Petang KEDUA: SEBELUM TIDUR Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau radhiyallahu ‘anha berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ) ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika berada di tempat tidur di setiap malam, beliau mengumpulkan kedua telapak tangannya lalu kedua telapak tangan tersebut ditiup dan dibacakan ’Qul huwallahu ahad’ (surah Al-Ikhlash), ’Qul a’udzu birobbil falaq’ (surah Al-Falaq) dan ’Qul a’udzu birobbin naas’ (surah An-Naas). Kemudian beliau mengusapkan kedua telapak tangan tadi pada anggota tubuh yang mampu dijangkau dimulai dari kepala, wajah, dan tubuh bagian depan. Beliau melakukan yang demikian sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari, no. 5017)   KETIGA: KETIKA INGIN MERUQYAH (MEMBACA DOA DAN WIRID UNTUK PENYEMBUHAN KETIKA SAKIT) Bukhari membawakan bab dalam sahihnya ‘Meniupkan bacaan ketika ruqyah’. Lalu dibawakanlah serupa hadits di atas dan dengan cara seperti dijelaskan dalam poin kedua. عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ نَفَثَ فِى كَفَّيْهِ بِقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ وَبِالْمُعَوِّذَتَيْنِ جَمِيعًا ، ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا وَجْهَهُ ، وَمَا بَلَغَتْ يَدَاهُ مِنْ جَسَدِهِ . قَالَتْ عَائِشَةُ فَلَمَّا اشْتَكَى كَانَ يَأْمُرُنِى أَنْ أَفْعَلَ ذَلِكَ بِهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak tidur, beliau akan meniupkan ke telapak tangannya sambil membaca QUL HUWALLAHU AHAD (surah Al-Ikhlas) dan mu’awidzatain (surah An-Naas dan Al-Falaq), kemudian beliau mengusapkan ke wajahnya dan seluruh tubuhnya. Aisyah berkata, “Ketika beliau sakit, beliau menyuruhku melakukan hal itu (sama seperti ketika beliau hendak tidur, -pen).”  (HR. Bukhari, no. 5748) Baca Juga: Kriteria Ruqyah yang Dibolehkan KEEMPAT: BACAAN SESUDAH SHALAT FARDHU (BAKDA SALAM) Sesuai shalat dianjurkan membaca surah Al-Ikhlash, Al-Falaq dan An-Naas masing-masing sekali. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata, أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ الْمُعَوِّذَاتِ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk membaca mu’awwidzaat di akhir shalat (sesudah salam).” (HR. An-Nasai no. 1336 dan Abu Daud no. 1523. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud mu’awwidzaat adalah surah Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani. (Fath Al-Bari, 9:62)   Bolehkah membaca ayat kursi serta surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, An-Naas menggantikan dzikir pagi petang? Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menyatakan bolehnya membaca ayat kursi serta tiga surah (yang disebut mu’awwidzat) setelah shalat fardhu yaitu untuk dzikir pagi setelah shalat Shubuh dan dzikir petang setelah shalat Ashar (setelah shalat Maghrib, menurut sebagian pendapat, pen.) dan itu sudah disatukan antara dzikir pagi petang dan dzikir bakda shalat. Namun, untuk membaca surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas masing-masing tiga kali bakda Shubuh dan bakda Ashar (atau bakda Maghrib). Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 60420. Dicatat yah waktu-waktu tadi dan amalkan. Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Baca Juga: Amalkan Surat Al-Ikhlas Bersama Surat Lainnya di Enam Waktu Ini Waktu Berdoa yang Paling Didengar — Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis, 18 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan surat keutamaan surat al falaq keutamaan surat Al ikhlas keutamaan surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat pendek


Ini adalah empat waktu istimewa membaca tiga surat yaitu Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas. Daftar Isi buka 1. PERTAMA: WAKTU PAGI DAN SORE HARI 2. KEDUA: SEBELUM TIDUR 3. KETIGA: KETIKA INGIN MERUQYAH (MEMBACA DOA DAN WIRID UNTUK PENYEMBUHAN KETIKA SAKIT) 4. KEEMPAT: BACAAN SESUDAH SHALAT FARDHU (BAKDA SALAM) 4.1. Bolehkah membaca ayat kursi serta surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, An-Naas menggantikan dzikir pagi petang? PERTAMA: WAKTU PAGI DAN SORE HARI Dari Mu’adz bin Abdullah bin Khubaib, dari bapaknya ia berkata, خَرَجْنَا فِى لَيْلَةِ مَطَرٍ وَظُلْمَةٍ شَدِيدَةٍ نَطْلُبُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِيُصَلِّىَ لَنَا فَأَدْرَكْنَاهُ فَقَالَ « أَصَلَّيْتُمْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا فَقَالَ « قُلْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ « قُلْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ « قُلْ ». فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَقُولُ قَالَ « (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ حِينَ تُمْسِى وَحِينَ تُصْبِحُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ تَكْفِيكَ مِنْ كُلِّ شَىْءٍ » “Pada malam hujan lagi gelap gulita kami keluar mencari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk shalat bersama kami, lalu kami menemukannya. Beliau bersabda, “Apakah kalian telah shalat?” Namun, sedikit pun aku tidak berkata-kata. Beliau bersabda, “Katakanlah.” Namun sedikit pun aku tidak berkata-kata. Beliau bersabda, “Katakanlah.” Namun sedikit pun aku tidak berkata-kata. Kemudian beliau bersabda, “Katakanlah.” Hingga aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku katakan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakanlah (bacalah surah) QUL HUWALLAHU AHAD (surah Al-Ikhlas) dan  al-mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan An-Naas) ketika sore dan pagi sebanyak tiga kali, maka dengan ayat-ayat ini akan mencukupkanmu (menjagamu) dari segala keburukan.” (HR. Abu Daud, no. 5082 dan An-Nasai, no. 5428. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Faedah dari hadits di atas: Al-Mu’awwidzatain yang dimaksud dalam hadits adalah surah Al-Falaq dan surah An-Naas karena dua surat tersebut berisi meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan setiap makhluk, dari kejahatan di waktu malam, dari kejelekan tukang sihir, dari kejelekan orang yang hasad, dan dari kejelekan was-was setan. Hadits di atas menunjukkan keutamaan tiga surah yaitu surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas. Disunnahkan membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas pada Shubuh dan petang hari sebanyak tiga kali. Siapa saja yang membaca tiga surah ini dan meminta perlindungan kepada Allah, maka akan diberikan kecukupan serta penjagaan. Baca Juga: Bacaan Dzikir Pagi Bacaan Dzikir Petang KEDUA: SEBELUM TIDUR Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau radhiyallahu ‘anha berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ) ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika berada di tempat tidur di setiap malam, beliau mengumpulkan kedua telapak tangannya lalu kedua telapak tangan tersebut ditiup dan dibacakan ’Qul huwallahu ahad’ (surah Al-Ikhlash), ’Qul a’udzu birobbil falaq’ (surah Al-Falaq) dan ’Qul a’udzu birobbin naas’ (surah An-Naas). Kemudian beliau mengusapkan kedua telapak tangan tadi pada anggota tubuh yang mampu dijangkau dimulai dari kepala, wajah, dan tubuh bagian depan. Beliau melakukan yang demikian sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari, no. 5017)   KETIGA: KETIKA INGIN MERUQYAH (MEMBACA DOA DAN WIRID UNTUK PENYEMBUHAN KETIKA SAKIT) Bukhari membawakan bab dalam sahihnya ‘Meniupkan bacaan ketika ruqyah’. Lalu dibawakanlah serupa hadits di atas dan dengan cara seperti dijelaskan dalam poin kedua. عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ نَفَثَ فِى كَفَّيْهِ بِقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ وَبِالْمُعَوِّذَتَيْنِ جَمِيعًا ، ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا وَجْهَهُ ، وَمَا بَلَغَتْ يَدَاهُ مِنْ جَسَدِهِ . قَالَتْ عَائِشَةُ فَلَمَّا اشْتَكَى كَانَ يَأْمُرُنِى أَنْ أَفْعَلَ ذَلِكَ بِهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak tidur, beliau akan meniupkan ke telapak tangannya sambil membaca QUL HUWALLAHU AHAD (surah Al-Ikhlas) dan mu’awidzatain (surah An-Naas dan Al-Falaq), kemudian beliau mengusapkan ke wajahnya dan seluruh tubuhnya. Aisyah berkata, “Ketika beliau sakit, beliau menyuruhku melakukan hal itu (sama seperti ketika beliau hendak tidur, -pen).”  (HR. Bukhari, no. 5748) Baca Juga: Kriteria Ruqyah yang Dibolehkan KEEMPAT: BACAAN SESUDAH SHALAT FARDHU (BAKDA SALAM) Sesuai shalat dianjurkan membaca surah Al-Ikhlash, Al-Falaq dan An-Naas masing-masing sekali. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata, أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ الْمُعَوِّذَاتِ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk membaca mu’awwidzaat di akhir shalat (sesudah salam).” (HR. An-Nasai no. 1336 dan Abu Daud no. 1523. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud mu’awwidzaat adalah surah Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani. (Fath Al-Bari, 9:62)   Bolehkah membaca ayat kursi serta surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, An-Naas menggantikan dzikir pagi petang? Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menyatakan bolehnya membaca ayat kursi serta tiga surah (yang disebut mu’awwidzat) setelah shalat fardhu yaitu untuk dzikir pagi setelah shalat Shubuh dan dzikir petang setelah shalat Ashar (setelah shalat Maghrib, menurut sebagian pendapat, pen.) dan itu sudah disatukan antara dzikir pagi petang dan dzikir bakda shalat. Namun, untuk membaca surah Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas masing-masing tiga kali bakda Shubuh dan bakda Ashar (atau bakda Maghrib). Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 60420. Dicatat yah waktu-waktu tadi dan amalkan. Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Baca Juga: Amalkan Surat Al-Ikhlas Bersama Surat Lainnya di Enam Waktu Ini Waktu Berdoa yang Paling Didengar — Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis, 18 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan surat keutamaan surat al falaq keutamaan surat Al ikhlas keutamaan surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat pendek

Seorang Muslim Hendaknya Memiliki Perhatian Terhadap Islam dan Kaum Muslimin

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Apakah benar terdapat hadits dalam masalah perhatian terhadap urusan kaum muslimin, karena banyak dari para penceramah menyebutkan hadits,من لم يهتم بأمر المسلمين فليس منهم“Siapa saja yang tidak perhatian terhadap urusan kaum muslimin, maka tidak termasuk bagian dari mereka.” (Hadits ini dinilai dha’if oleh Al-Albani dalam Silisilah Al-Ahaadits Adh-Dha’ifah, 1: 309-312)Jawaban:Hadits ini adalah hadits yang masyhur (terkenal} di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi aku tidak mengetahui apakah lafadz hadits tersebut shahih ataukah tidak dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Akan tetapi, makna hadits tersebut shahih. Karena seorang muslim yang tidak memiliki perhatian (cuek) terhadap urusan kaum muslimin, pada hakikatnya dia memiliki kekurangan dalam Islamnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang shahih,مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ، وَتَرَاحُمِهِمْ، وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى“Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal saling mengasihi, mencintai, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga dan panas (turut merasakan sakitnya).” (HR. Bukhari no. 6011 dan Muslim no. 2586)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا“Permisalan seorang mukmin dengan mukmin yang lain itu seperti bangunan yang menguatkan satu sama lain.” (HR. Bukhari no. 6026 dan Muslim no. 2585)Hadits-hadits tersebut dan yang semisal, itu semakna dengan perkataan yang masyhur tersebut. Yang tidak aku ingat sekarang adalah apakah ungkapan tersebut berasal dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataukah dari perkataan para ulama.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Syawal 1441/ 24 Mei 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 61, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Dalil Tentang Takdir, Dalil Doa Iftitah, Jihad Dalam Pandangan Islam, Hukum Makan Ular, Download Ceramah Islam

Seorang Muslim Hendaknya Memiliki Perhatian Terhadap Islam dan Kaum Muslimin

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Apakah benar terdapat hadits dalam masalah perhatian terhadap urusan kaum muslimin, karena banyak dari para penceramah menyebutkan hadits,من لم يهتم بأمر المسلمين فليس منهم“Siapa saja yang tidak perhatian terhadap urusan kaum muslimin, maka tidak termasuk bagian dari mereka.” (Hadits ini dinilai dha’if oleh Al-Albani dalam Silisilah Al-Ahaadits Adh-Dha’ifah, 1: 309-312)Jawaban:Hadits ini adalah hadits yang masyhur (terkenal} di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi aku tidak mengetahui apakah lafadz hadits tersebut shahih ataukah tidak dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Akan tetapi, makna hadits tersebut shahih. Karena seorang muslim yang tidak memiliki perhatian (cuek) terhadap urusan kaum muslimin, pada hakikatnya dia memiliki kekurangan dalam Islamnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang shahih,مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ، وَتَرَاحُمِهِمْ، وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى“Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal saling mengasihi, mencintai, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga dan panas (turut merasakan sakitnya).” (HR. Bukhari no. 6011 dan Muslim no. 2586)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا“Permisalan seorang mukmin dengan mukmin yang lain itu seperti bangunan yang menguatkan satu sama lain.” (HR. Bukhari no. 6026 dan Muslim no. 2585)Hadits-hadits tersebut dan yang semisal, itu semakna dengan perkataan yang masyhur tersebut. Yang tidak aku ingat sekarang adalah apakah ungkapan tersebut berasal dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataukah dari perkataan para ulama.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Syawal 1441/ 24 Mei 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 61, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Dalil Tentang Takdir, Dalil Doa Iftitah, Jihad Dalam Pandangan Islam, Hukum Makan Ular, Download Ceramah Islam
Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Apakah benar terdapat hadits dalam masalah perhatian terhadap urusan kaum muslimin, karena banyak dari para penceramah menyebutkan hadits,من لم يهتم بأمر المسلمين فليس منهم“Siapa saja yang tidak perhatian terhadap urusan kaum muslimin, maka tidak termasuk bagian dari mereka.” (Hadits ini dinilai dha’if oleh Al-Albani dalam Silisilah Al-Ahaadits Adh-Dha’ifah, 1: 309-312)Jawaban:Hadits ini adalah hadits yang masyhur (terkenal} di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi aku tidak mengetahui apakah lafadz hadits tersebut shahih ataukah tidak dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Akan tetapi, makna hadits tersebut shahih. Karena seorang muslim yang tidak memiliki perhatian (cuek) terhadap urusan kaum muslimin, pada hakikatnya dia memiliki kekurangan dalam Islamnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang shahih,مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ، وَتَرَاحُمِهِمْ، وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى“Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal saling mengasihi, mencintai, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga dan panas (turut merasakan sakitnya).” (HR. Bukhari no. 6011 dan Muslim no. 2586)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا“Permisalan seorang mukmin dengan mukmin yang lain itu seperti bangunan yang menguatkan satu sama lain.” (HR. Bukhari no. 6026 dan Muslim no. 2585)Hadits-hadits tersebut dan yang semisal, itu semakna dengan perkataan yang masyhur tersebut. Yang tidak aku ingat sekarang adalah apakah ungkapan tersebut berasal dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataukah dari perkataan para ulama.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Syawal 1441/ 24 Mei 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 61, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Dalil Tentang Takdir, Dalil Doa Iftitah, Jihad Dalam Pandangan Islam, Hukum Makan Ular, Download Ceramah Islam


Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Apakah benar terdapat hadits dalam masalah perhatian terhadap urusan kaum muslimin, karena banyak dari para penceramah menyebutkan hadits,من لم يهتم بأمر المسلمين فليس منهم“Siapa saja yang tidak perhatian terhadap urusan kaum muslimin, maka tidak termasuk bagian dari mereka.” (Hadits ini dinilai dha’if oleh Al-Albani dalam Silisilah Al-Ahaadits Adh-Dha’ifah, 1: 309-312)Jawaban:Hadits ini adalah hadits yang masyhur (terkenal} di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi aku tidak mengetahui apakah lafadz hadits tersebut shahih ataukah tidak dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Akan tetapi, makna hadits tersebut shahih. Karena seorang muslim yang tidak memiliki perhatian (cuek) terhadap urusan kaum muslimin, pada hakikatnya dia memiliki kekurangan dalam Islamnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang shahih,مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ، وَتَرَاحُمِهِمْ، وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى“Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal saling mengasihi, mencintai, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga dan panas (turut merasakan sakitnya).” (HR. Bukhari no. 6011 dan Muslim no. 2586)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا“Permisalan seorang mukmin dengan mukmin yang lain itu seperti bangunan yang menguatkan satu sama lain.” (HR. Bukhari no. 6026 dan Muslim no. 2585)Hadits-hadits tersebut dan yang semisal, itu semakna dengan perkataan yang masyhur tersebut. Yang tidak aku ingat sekarang adalah apakah ungkapan tersebut berasal dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataukah dari perkataan para ulama.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Syawal 1441/ 24 Mei 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 61, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Dalil Tentang Takdir, Dalil Doa Iftitah, Jihad Dalam Pandangan Islam, Hukum Makan Ular, Download Ceramah Islam

Maha Pengasih Maha Penyayang – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Maha Pengasih Maha Penyayang – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/
Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/


Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Batasan “Mampu” dalam Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ“Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangan. Jika tidak mampu, (maka ubahlah) dengan lisan. Jika tidak mampu, (maka ubahlah) dengan hati. Itulah iman yang paling lemah.” (HR. Muslim no. 49)Apakah batasan dari “kemampuan” ini, karena kita dapati kebanyakan (dari kaum muslimin) hanya mengambil bagian akhir dari hadits saja, yaitu “dengan hati”?Baca Juga: Amar Ma’ruf Nahi Munkar Dalam KeluargaJawaban:“Kemampuan” yang dimaksud dalam hadits ini adalah “kekuasaan”. Jika seseorang memiliki kekuasaan untuk mengubah kemungkaran tersebut dengan tangan, maka wajib baginya untuk mengubah dengan tangan. Misalnya, seseorang melihat orang lain membawa alat musik dan Engkau memiliki kekuasaan (kewenangan) untuk mengambil dan menghancurkannya. Maka dalam kondisi tersebut, wajib bagi kalian untuk melakukannya.Adaoun jika perkara tersebut adalah kewenangan pemerintah, maka wajib bagi kalian untuk berpindah ke tingkatan ke dua. Yaitu mengubah dengan lisan, baik dengan mendakwahi (menasihati) orang tersebut untuk menghancurkan alat musiknya sendiri yang haram tersebut, atau melaporkan perkara tersebut kepada pemerintah kaum muslimin yang memiliki kewenangan untuk menghancurkan alat musik tersebut.Jika hal itu tetap tidak memungkinkan, maka tingkatan yang paling rendah adalah mengubah dengan lisan. Yaitu dengan membenci perkara tersebut dari dalam hati. Dan juga tidak duduk-duduk bersama mereka ketika mereka memainkan alat musik tersebut.Di sinilah terdapat perkara yang banyak tidak diketahui oleh manusia. Yaitu sebagian dari mereka tetap duduk-duduk bersama pelaku maksiat (ketika sedang bermaksiat), dengan mengatakan, “Dosanya bagi mereka (saja).” Ini adalah perkataan yang tidak benar. Bahkan yang wajib adalah mengamalkan tiga tingkatan ini, yaitu (mengingkari) dengan tangan, dengan lisan, dan dengan hati.Dan telah diketahui bahwa siapa saja yang membenci suatu perkara dengan hatinya, maka tidak mungkin dia duduk bersama pelakunya sama sekali. Dia pasti berdiri dan memisahkan diri dari tempat tersebut. Simaklah firman Allah Ta’ala,وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ“Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al-Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS. An-Nisa’ [4]: 140)Maka orang yang duduk bersama pelaku kemungkaran juga mendapatkan dosa sebagaimana pelaku kemungkaran tersebut, meskipun dia tidak ikut-ikutan melakukannya. Kecuali jika dia dipaksa untuk ikut duduk bersama mereka. Hal ini karena orang yang dipaksa tersebut akan termaafkan.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Syawal 1441/ 24 Mei 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 64-65, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Khuf, Perbedaan Mani Dan Madzi, Ayat Tentang Tawakal, Renungan Ulang Tahun Islami, Dakwah Tentang Bulan Ramadhan

Batasan “Mampu” dalam Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ“Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangan. Jika tidak mampu, (maka ubahlah) dengan lisan. Jika tidak mampu, (maka ubahlah) dengan hati. Itulah iman yang paling lemah.” (HR. Muslim no. 49)Apakah batasan dari “kemampuan” ini, karena kita dapati kebanyakan (dari kaum muslimin) hanya mengambil bagian akhir dari hadits saja, yaitu “dengan hati”?Baca Juga: Amar Ma’ruf Nahi Munkar Dalam KeluargaJawaban:“Kemampuan” yang dimaksud dalam hadits ini adalah “kekuasaan”. Jika seseorang memiliki kekuasaan untuk mengubah kemungkaran tersebut dengan tangan, maka wajib baginya untuk mengubah dengan tangan. Misalnya, seseorang melihat orang lain membawa alat musik dan Engkau memiliki kekuasaan (kewenangan) untuk mengambil dan menghancurkannya. Maka dalam kondisi tersebut, wajib bagi kalian untuk melakukannya.Adaoun jika perkara tersebut adalah kewenangan pemerintah, maka wajib bagi kalian untuk berpindah ke tingkatan ke dua. Yaitu mengubah dengan lisan, baik dengan mendakwahi (menasihati) orang tersebut untuk menghancurkan alat musiknya sendiri yang haram tersebut, atau melaporkan perkara tersebut kepada pemerintah kaum muslimin yang memiliki kewenangan untuk menghancurkan alat musik tersebut.Jika hal itu tetap tidak memungkinkan, maka tingkatan yang paling rendah adalah mengubah dengan lisan. Yaitu dengan membenci perkara tersebut dari dalam hati. Dan juga tidak duduk-duduk bersama mereka ketika mereka memainkan alat musik tersebut.Di sinilah terdapat perkara yang banyak tidak diketahui oleh manusia. Yaitu sebagian dari mereka tetap duduk-duduk bersama pelaku maksiat (ketika sedang bermaksiat), dengan mengatakan, “Dosanya bagi mereka (saja).” Ini adalah perkataan yang tidak benar. Bahkan yang wajib adalah mengamalkan tiga tingkatan ini, yaitu (mengingkari) dengan tangan, dengan lisan, dan dengan hati.Dan telah diketahui bahwa siapa saja yang membenci suatu perkara dengan hatinya, maka tidak mungkin dia duduk bersama pelakunya sama sekali. Dia pasti berdiri dan memisahkan diri dari tempat tersebut. Simaklah firman Allah Ta’ala,وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ“Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al-Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS. An-Nisa’ [4]: 140)Maka orang yang duduk bersama pelaku kemungkaran juga mendapatkan dosa sebagaimana pelaku kemungkaran tersebut, meskipun dia tidak ikut-ikutan melakukannya. Kecuali jika dia dipaksa untuk ikut duduk bersama mereka. Hal ini karena orang yang dipaksa tersebut akan termaafkan.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Syawal 1441/ 24 Mei 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 64-65, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Khuf, Perbedaan Mani Dan Madzi, Ayat Tentang Tawakal, Renungan Ulang Tahun Islami, Dakwah Tentang Bulan Ramadhan
Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ“Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangan. Jika tidak mampu, (maka ubahlah) dengan lisan. Jika tidak mampu, (maka ubahlah) dengan hati. Itulah iman yang paling lemah.” (HR. Muslim no. 49)Apakah batasan dari “kemampuan” ini, karena kita dapati kebanyakan (dari kaum muslimin) hanya mengambil bagian akhir dari hadits saja, yaitu “dengan hati”?Baca Juga: Amar Ma’ruf Nahi Munkar Dalam KeluargaJawaban:“Kemampuan” yang dimaksud dalam hadits ini adalah “kekuasaan”. Jika seseorang memiliki kekuasaan untuk mengubah kemungkaran tersebut dengan tangan, maka wajib baginya untuk mengubah dengan tangan. Misalnya, seseorang melihat orang lain membawa alat musik dan Engkau memiliki kekuasaan (kewenangan) untuk mengambil dan menghancurkannya. Maka dalam kondisi tersebut, wajib bagi kalian untuk melakukannya.Adaoun jika perkara tersebut adalah kewenangan pemerintah, maka wajib bagi kalian untuk berpindah ke tingkatan ke dua. Yaitu mengubah dengan lisan, baik dengan mendakwahi (menasihati) orang tersebut untuk menghancurkan alat musiknya sendiri yang haram tersebut, atau melaporkan perkara tersebut kepada pemerintah kaum muslimin yang memiliki kewenangan untuk menghancurkan alat musik tersebut.Jika hal itu tetap tidak memungkinkan, maka tingkatan yang paling rendah adalah mengubah dengan lisan. Yaitu dengan membenci perkara tersebut dari dalam hati. Dan juga tidak duduk-duduk bersama mereka ketika mereka memainkan alat musik tersebut.Di sinilah terdapat perkara yang banyak tidak diketahui oleh manusia. Yaitu sebagian dari mereka tetap duduk-duduk bersama pelaku maksiat (ketika sedang bermaksiat), dengan mengatakan, “Dosanya bagi mereka (saja).” Ini adalah perkataan yang tidak benar. Bahkan yang wajib adalah mengamalkan tiga tingkatan ini, yaitu (mengingkari) dengan tangan, dengan lisan, dan dengan hati.Dan telah diketahui bahwa siapa saja yang membenci suatu perkara dengan hatinya, maka tidak mungkin dia duduk bersama pelakunya sama sekali. Dia pasti berdiri dan memisahkan diri dari tempat tersebut. Simaklah firman Allah Ta’ala,وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ“Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al-Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS. An-Nisa’ [4]: 140)Maka orang yang duduk bersama pelaku kemungkaran juga mendapatkan dosa sebagaimana pelaku kemungkaran tersebut, meskipun dia tidak ikut-ikutan melakukannya. Kecuali jika dia dipaksa untuk ikut duduk bersama mereka. Hal ini karena orang yang dipaksa tersebut akan termaafkan.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Syawal 1441/ 24 Mei 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 64-65, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Khuf, Perbedaan Mani Dan Madzi, Ayat Tentang Tawakal, Renungan Ulang Tahun Islami, Dakwah Tentang Bulan Ramadhan


Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ“Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangan. Jika tidak mampu, (maka ubahlah) dengan lisan. Jika tidak mampu, (maka ubahlah) dengan hati. Itulah iman yang paling lemah.” (HR. Muslim no. 49)Apakah batasan dari “kemampuan” ini, karena kita dapati kebanyakan (dari kaum muslimin) hanya mengambil bagian akhir dari hadits saja, yaitu “dengan hati”?Baca Juga: Amar Ma’ruf Nahi Munkar Dalam KeluargaJawaban:“Kemampuan” yang dimaksud dalam hadits ini adalah “kekuasaan”. Jika seseorang memiliki kekuasaan untuk mengubah kemungkaran tersebut dengan tangan, maka wajib baginya untuk mengubah dengan tangan. Misalnya, seseorang melihat orang lain membawa alat musik dan Engkau memiliki kekuasaan (kewenangan) untuk mengambil dan menghancurkannya. Maka dalam kondisi tersebut, wajib bagi kalian untuk melakukannya.Adaoun jika perkara tersebut adalah kewenangan pemerintah, maka wajib bagi kalian untuk berpindah ke tingkatan ke dua. Yaitu mengubah dengan lisan, baik dengan mendakwahi (menasihati) orang tersebut untuk menghancurkan alat musiknya sendiri yang haram tersebut, atau melaporkan perkara tersebut kepada pemerintah kaum muslimin yang memiliki kewenangan untuk menghancurkan alat musik tersebut.Jika hal itu tetap tidak memungkinkan, maka tingkatan yang paling rendah adalah mengubah dengan lisan. Yaitu dengan membenci perkara tersebut dari dalam hati. Dan juga tidak duduk-duduk bersama mereka ketika mereka memainkan alat musik tersebut.Di sinilah terdapat perkara yang banyak tidak diketahui oleh manusia. Yaitu sebagian dari mereka tetap duduk-duduk bersama pelaku maksiat (ketika sedang bermaksiat), dengan mengatakan, “Dosanya bagi mereka (saja).” Ini adalah perkataan yang tidak benar. Bahkan yang wajib adalah mengamalkan tiga tingkatan ini, yaitu (mengingkari) dengan tangan, dengan lisan, dan dengan hati.Dan telah diketahui bahwa siapa saja yang membenci suatu perkara dengan hatinya, maka tidak mungkin dia duduk bersama pelakunya sama sekali. Dia pasti berdiri dan memisahkan diri dari tempat tersebut. Simaklah firman Allah Ta’ala,وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ“Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al-Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS. An-Nisa’ [4]: 140)Maka orang yang duduk bersama pelaku kemungkaran juga mendapatkan dosa sebagaimana pelaku kemungkaran tersebut, meskipun dia tidak ikut-ikutan melakukannya. Kecuali jika dia dipaksa untuk ikut duduk bersama mereka. Hal ini karena orang yang dipaksa tersebut akan termaafkan.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Syawal 1441/ 24 Mei 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 64-65, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Khuf, Perbedaan Mani Dan Madzi, Ayat Tentang Tawakal, Renungan Ulang Tahun Islami, Dakwah Tentang Bulan Ramadhan

Bulughul Maram tentang Wudhu (Bahas Tuntas)

Bagaimana tata cara wudhu sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Daftar Isi buka 1. HUKUM BERSIWAK KETIKA BERWUDHU 1.1. HADITS KE-32 1.2. Faedah hadits 2. TATA CARA WUDHU NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM 2.1. HADITS KE-33 2.2. Faedah hadits 3. MENGUSAP KEPALA CUKUP SEKALI 3.1. HADITS KE-34 3.2. Faedah hadits 4. CARA MENGUSAP KEPALA DARI HADITS ‘ABDULLAH BIN ZAID 4.1. HADITS KE-35 4.2. Faedah hadits 5. TATA CARA MENGUSAP TELINGA 5.1. HADITS KE-36 5.2. Faedah hadits 5.3. DISYARIATKAN MEMBERSIHKAN HIDUNG KETIKA BANGUN DARI TIDUR 5.4. HADITS KE-37 5.5. Faedah hadits 5.6. MENCUCI TANGAN SETELAH BANGUN TIDUR SEBELUM MENCELUPKAN DALAM BEJANA 5.7. HADITS KE-38 5.8. وَعَنْهُ: – إِذَا اِسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسُ يَدَهُ فِي اَلْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِم ٍ 5.9. Faedah hadits 5.10. MENYEMPURNAKAN WUDHU 5.11. HADITS KE-39 5.12. وَعَنْ لَقِيطِ بْنُ صَبِرَةَ, – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – أَسْبِغْ اَلْوُضُوءَ, وَخَلِّلْ بَيْنَ اَلْأَصَابِعِ, وَبَالِغْ فِي اَلِاسْتِنْشَاقِ, إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ 5.13. وَلِأَبِي دَاوُدَ فِي رِوَايَةٍ: – إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ 5.14. Faedah hadits 5.15. HUKUM MENYELA-NYELA JENGGOT 5.16. HADITS KE-40 5.17. وَعَنْ عُثْمَانَ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِي اَلْوُضُوءِ – أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ 5.18. Faedah hadits 5.19. DISYARIATKAN MENGGOSOK-GOSOK ANGGOTA WUDHU 5.20. HADITS KE-41 5.21. وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – أُتِىَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ, فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَاعَيْهِ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ 5.22. Faedah hadits 5.23. DISYARIATKAN MENGAMBIL AIR BARU UNTUK MENGUSAP KEPALA 5.24. HADITS KE-42 5.25. وَعَنْهُ, – أَنَّهُ رَأَى اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً خِلَافَ اَلْمَاءِ اَلَّذِي أَخَذَ لِرَأْسِهِ. – أَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيّ ُ 5.26. Faedah hadits 5.27. CAHAYA DARI BEKAS WUDHU 5.28. HADITS KE-43 5.29. Faedah hadits 5.30. MENDAHULUKAN YANG KANAN DALAM BEBERAPA PERKARA TERMASUK PULA WUDHU 5.31. HADITS KE-44 5.32. وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ اَلتَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ, وَتَرَجُّلِهِ, وَطُهُورِهُ, وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ 5.33. Faedah hadits 5.34. Baca juga: Memakai Jam Tangan di Kiri ataukah di Kanan? 5.35. PERINTAH MENDAHULUKAN YANG KANAN KETIKA BERWUDHU 5.36. HADITS KE-45 5.37. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فابدأوا بِمَيَامِنِكُمْ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ 5.38. Faedah hadits 5.39. MENCUKUPKAN PADA MEMBASUH UBUN-UBUN BERSAMA ‘IMAMAH (PENUTUP KEPALA) 5.40. HADITS KE-46 5.41. Faedah hadits 5.42. WAJIB BERURUTAN KETIKA BERWUDHU 5.43. HADITS KE-47 5.44. وَعَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا -فِي صِفَةِ حَجِّ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ – صلى الله عليه وسلم – – اِبْدَؤُوا بِمَا بَدَأَ اَللَّهُ بِهِ – أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, هَكَذَا بِلَفْظِ اَلْأَمْر ِ وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ بِلَفْظِ اَلْخَبَر ِ 5.45. Faedah hadits 5.46. KEDUA SIKU IKUT DIBASUH SAAT BERWUDHU 5.47. HADITS KE-48 5.48. Faedah hadits 5.49. HUKUM MEMBACA BISMILLAH SAAT BERWUDHU 5.50. HADITS KE-49 5.51. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – – لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اِسْمَ اَللَّهِ عَلَيْهِ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ,وَأَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, بِإِسْنَادٍ ضَعِيف 5.52. HADITS KE-50 6. وَلِلترْمِذِيِّ: عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْد 6.1. HADITS KE-51 6.2. وَأَبِي سَعِيدٍ نَحْوُه 6.3. قَالَ أَحْمَدُ: لَا يَثْبُتُ فِيهِ شَيْء 6.4. Faedah hadits 6.5. TATA CARA BERKUMUR-KUMUR DAN BERISTINSYAQ 6.6. HADITS KE-52 6.7. HADITS KE-53 6.8. HADITS KE-54 6.9. Faedah hadits 6.10. HUKUM MUWALAH SAAT WUDHU 6.11. HADITS KE-55 6.11.1. Hadits lain yang semisal 6.12. Faedah hadits 6.13. JUMLAH AIR YANG DIGUNAKAN SAAT WUDHU DAN MANDI 6.14. HADITS KE-56 6.15. Faedah hadits 6.16. DOA SETELAH BERWUDHU 6.17. HADITS KE-57 6.18. Faedah hadits 6.19. REFERENSI Kitab Bulughul Maram كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلْوُضُوءِ KITAB BERSUCI BAB WUDHU   HUKUM BERSIWAK KETIKA BERWUDHU HADITS KE-32 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ – أَخْرَجَهُ مَالِكٌ, وأَحْمَدُ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya bukan karena khawatir akan menyusahkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. Malik, Ahmad, dan An-Nasai, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah). [HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 1:66,115 secara mauquf, sampai pada sahabat, dan Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan bahwa hadits ini marfu’, sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; Ahmad, 16:22; An-Nasai dalam Al-Kubra, 3:291; Ibnu Khuzaimah, 140. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:138-139].   Faedah hadits Dianjurkan (disunnahkan) untuk bersiwak, bukan wajib. Disunnahkan untuk bersiwak setiap kali berwudhu. Ada pendapat yang menyatakan bahwa bersiwak itu bisa dilakukan sebelum berwudhu, yaitu bersiwak dahulu lalu berwudhu. Inilah pendapat sekelompok ulama Hanafiyah, pendapat Malikiyah, dan pendapat Syafiiyah. Adapun jumhur (mayoritas) ulama menyatakan bahwa bersiwak dilakukan ketika berkumur-kumur, yaitu saat berkumur-kumur dibarengkan dengan bersiwak. Namun, kalau lihat dari praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersiwak itu dilakukan sebelum berwudhu. Hukum asal kalimat perintah menunjukkan wajib kecuali ada dalil yang meniadakan hukum wajib. Baca Juga: Bersiwak Akan Membuat Mulut Bersih dan Mendapat Ridho Ilahi Syaikh Dr. Labib Najib dalam Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii (hlm. 14) menyatakan mengenai hukum bersiwak sebagai berikut: Pertama, hukumnya wajib yaitu ketika bernadzar untuk bersiwak. Kedua, hukumnya mustahab (sunnah), itulah hukum asalnya. Hukum sunnah ini dalam beberapa keadaan: Jika berubah bau mulut. Jika baru bangun tidur. Ketika berwudhu, akan shalat, dan membaca Al-Qur’an. Ketiga, hukumnya makruh, yaitu setelah waktu zawal (matahari tergelincir ke barat) bagi orang yang berpuasa. Keempat, hukumnya haram, jika menggunakan siwak milik orang lain tanpa izin atau tanpa diketahui keridaannya.   TATA CARA WUDHU NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM HADITS KE-33 وَعَنْ حُمْرَانَ; – أَنَّ عُثْمَانَ – رضي الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ, فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ مَضْمَضَ, وَاسْتَنْشَقَ, وَاسْتَنْثَرَ, ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ اَلْيُمْنَى إِلَى اَلْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ اَلْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ, ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ, ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ اَلْيُمْنَى إِلَى اَلْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ اَلْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ, ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Humran rahimahullah, bahwa ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu meminta untuk diambilkan air wudhu. Lalu beliau mencuci kedua telapak tangannya, lalu berkumur-kumur, memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya kembali, lalu membasuh wajahnya tiga kali, mencuci tangan kanan hingga siku tiga kali, dan demikian juga tangan kiri, kemudian mengusap kepala, kemudian mencuci kaki kanan hingga mata kaki sebanyak tiga kali, dan demikian juga kaki kiri, lantas berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberwudhu seperti wudhu yang telah aku lakukan ini.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 159 dan Muslim, no. 226]   Faedah hadits Madh-madhah artinya berkumur-kumur, memutar-mutar air dalam mulut. Istinsyaq berarti menarik air dengan nafas ke bagian dalam hidung. Istintsar berarti mengeluarkan air dari hidung. Batasan muka adalah dari tempat tumbuhnya rambut normal di depan sampai janggut dan dagu, ini secara tegak lurus. Sedangkan dari lebarnya, muka itu adalah dari telinga ke telinga. Masaha artinya mengusap dengan tangan cukup dibasahkan. Batasan kepala adalah bagian tumbuh rambut dari depan hingga tengkuk. Hadits ini menerangkan tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara sempurna. Boleh meminta tolong untuk menghadirkan air wudhu. Termasuk yang dibolehkan adalah menuangkan air pada orang yang berwudhu. Tata cara wudhu yang dipraktikkan Utsman adalah secara praktik, bukan ucapan. Praktik ini lebih cepat memahamkan. Tata cara wudhu yang disampaikan oleh Utsman adalah: mencuci telapak tangan tiga kali, berkumur-kumur, istinsyaq (menghirup air ke hidung), istintsar (mengeluarkan air dari hidung), mencuci wajah tiga kali, kemudian mencuci tangan kanan hingga siku tiga kali, lalu mencuci tangan kiri demikian pula, kemudian mengusap kepala, lalu mencuci kaki kanan hingga mata kaki sebanyak tiga kali, lalu kaki kiri sebanyak tiga kali pula. Inilah tata cara wudhu yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mencuci telapak tangan sebanyak tiga kali dihukumi sunnah, bukan wajib. Disunnahkan ketika mencuci muka, mencuci kedua tangan, mencuci kaki dilakukan sebanyak tiga kali. Berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) dilakukan sebanyak tiga kali berdasarkan hadits ‘Abdullah bin Zaid. Boleh membasuh anggota wudhu yang satu dan lainnya tidak sama, yaitu ada yang dibasuh sekali, ada yang dua kali, ada yang tiga kali. Hal ini sebagaimana bisa dilihat dalam hadits ‘Abdullah bin Zaid. Tidak boleh membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali. Disunnahkan shalat dua rakaat bakda wudhu agar mendapatkan ampunan dosa yang telah lalu (menurut jumhur ulama: ampunan dosa kecil). Hal ini dilakukan dengan cara: (a) berwudhu sempurna seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam praktikkan; (b) melakukan shalat sunnah dua rakaat bakda wudhu asalkan ia konsentrasi dan tidak memikirkan hal-hal di luar shalat.   MENGUSAP KEPALA CUKUP SEKALI HADITS KE-34 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ وُضُوءِ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ: – وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَاحِدَةً. – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد َ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata tentang tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan sekali usap.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, dengan sanad yang sahih. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang paling sahih dalam masalah ini). [HR. Abu Daud, no. 111; An-Nasai secara ringkas, 1:68. Hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:153].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa kepala diusap sekali saja, tidak tiga kali sebagaimana basuhan lainnya. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, dan yang sahih dari Hambali. Sedangkan ulama Syafiiyah menyatakan bahwa mengusap kepala itu tiga kali.   Catatan: Membasuh dan mengusap anggota wudhu tiga kali bukanlah wajib dalam madzhab Syafii, masih bisa dilakukan sekali atau dua kali, seperti itu boleh. Namun, lebih afdalnya melakukan tiga kali. Adapun lebih dari tiga kali itu dimakruhkan. Para ulama sepakat bahwa yang wajib adalah sekali dalam membasuh atau pun mengusap. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:80-81.   CARA MENGUSAP KEPALA DARI HADITS ‘ABDULLAH BIN ZAID HADITS KE-35 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ عَاصِمٍ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ-قَالَ: – وَمَسَحَ – صلى الله عليه وسلم – بِرَأْسِهِ, فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu, ia bercerita tentang tata cara wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan kedua tangannya dari depan ke belakang lalu kembali lagi ke depan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 186 dan Muslim, no. 235] وَفِي لَفْظٍ: – بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ, حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ, ثُمَّرَدَّهُمَا إِلَى اَلْمَكَانِ اَلَّذِي بَدَأَ مِنْهُ Dalam lafaz lain disebutkan, “Beliau mulai mengusap dengan kedua tangan dari bagian depan kepala hingga ke tengkuk, lalu menariknya hingga kembali ke tempat memulai.”   Faedah hadits Sebagian ulama berpendapat bahwa mengusap seluruh kepala itu wajib. Inilah pendapat Malik dan masyhur dari Imam Ahmad, juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Katsir. Sedangkan ulama Syafiiyah berpendapat bahwa mengusap kepala itu cukup sebagian. Menurut ulama Syafiiyah, selama disebut mengusap walaupun sedikit, maka sudah sah. Dalam hadits ini dijelaskan cara mengusap kepala, dimulai dari bagian depan, lalu ditarik dengan tangan ke tengkuk, kemudian dikembalikan lagi ke tempat awal dimulai. Bisa juga dilakukan dengan menarik dari belakang hingga ke bagian depan kepala lalu ditarik lagi ke belakang. Hukum asalnya, cara mengusap kepala untuk muslimah sama dengan laki-laki.   TATA CARA MENGUSAP TELINGA HADITS KE-36 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- قَالَ: – ثُمَّ مَسَحَ – صلى الله عليه وسلم – بِرَأْسِهِ, وَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ اَلسَّبَّاحَتَيْنِفِي أُذُنَيْهِ, وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ. – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia bercerita tentang tata cara wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kemudian beliau mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuk ke lubang telinga lalu mengusap bagian luar dua telinga tersebut dengan ibu jari.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 135; An-Nasai, 1:88; Ibnu Majah, 1:146; Ahmad, 11:277; Ibnu Khuzaimah, 1:89. Hadits ini punya penguat—syawahid–yang bisa mengangkat hingga derajat sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:163-164].   Faedah hadits Telinga itu diusap, bukan dibasuh (dicuci). Telinga itu bagian dari kepala menurut jumhur (mayoritas) ulama. Dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa dua telinga itu bagian dari kepala. Namun, hadits ini punya cacat menurut para ulama. Cara mengusap telinga adalah dengan memasukkan jari telunjuk pada lubang telinga untuk mengusap bagian dalam, lalu jari jempol yang mengusap bagian luar. Ini dilakukan untuk membersihkan telinga pada bagian luar dan dalam.   DISYARIATKAN MEMBERSIHKAN HIDUNG KETIKA BANGUN DARI TIDUR HADITS KE-37 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا اِسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثًا, فَإِنَّ اَلشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيْشُومِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian terbangun dari tidurnya, hendaklah ia istintsar (mengeluarkan air dari hidung setelah menghirupnya), dilakukan sebanyak tiga kali. Karena setan bermalam di dalam lubang hidungnya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 3295 dan Muslim, no. 238]   Faedah hadits Wajib melakukan istintsar setelah bangun tidur malam. Lafaz dalam hadits ini dengan lafaz perintah, asalnya menunjukkan wajib. Istintsar adalah mengeluarkan air dari hidung yang sebelumnya dilakukan istinsyaq (menghirup air ke hidung). Namun, jumhur ulama (mayoritas) menganggap hukum perbuatan ini sunnah. Perintah untuk istintsar adalah karena setan bermalam di bagian dalam hidung. Sebagai muslim, tugas kita hanyalah mengimani hal semacam ini.   MENCUCI TANGAN SETELAH BANGUN TIDUR SEBELUM MENCELUPKAN DALAM BEJANA HADITS KE-38 وَعَنْهُ: – إِذَا اِسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسُ يَدَهُ فِي اَلْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِم ٍ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan, “Jika salah seorang di antara kalian terbangun dari tidurnya, janganlah ia mencelupkan kedua tangannya ke dalam bejana air hingga ia mencucinya terlebih dahulu tiga kali, sebab ia tidak tahu apa yang dipegang tangannya tadi malam.” (Muttafaqun ‘alaih, lafaz ini dari Muslim). [HR. Bukhari, no. 162 dan Muslim, no. 278]   Faedah hadits Dilarang seseorang mencelupkan telapak tangannya ke dalam wadah jika bangun dari tidur sampai dicuci tiga kali. Menurut madzhab Imam Ahmad ini wajib cuci tangan, sedangkan menurut jumhur (mayoritas) ulama dihukumi sunnah, larangan yang ada adalah larangan makruh. Jika yakin di tangan ada najis, wajib tangan tersebut dicuci sebelum dicelupkan dalam wadah. Yang dimaksud dengan bangun tidur yang diperintahkan mencuci tangan sebelum dicelupkan adalah bangun tidur malam. Dalam lafaz lain disebutkan, “Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidur malam.” (HR. Abu Daud, no. 103; Tirmidzi, no. 24. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). Yang sahih dari dua pendapat ulama yang ada, jika ada yang bangun tidur lalu mencelupkan tangannya ke dalam air sebelum tangan tersebut dicuci, air tersebut tidaklah najis. Air tersebut tetap suci. Inilah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama.   MENYEMPURNAKAN WUDHU HADITS KE-39 وَعَنْ لَقِيطِ بْنُ صَبِرَةَ, – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – أَسْبِغْ اَلْوُضُوءَ, وَخَلِّلْ بَيْنَ اَلْأَصَابِعِ, وَبَالِغْ فِي اَلِاسْتِنْشَاقِ, إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ وَلِأَبِي دَاوُدَ فِي رِوَايَةٍ: – إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ Dari Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sempurnakanlah wudhu, selingilah sela-sela jarimu, dan masukkan air ke dalam hidungmu dengan sungguh-sungguh kecuali jika engkau dalam keadaan berpuasa.” (Dikeluarkan oleh imam yang empat, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah. Dikeluarkan pula oleh Abu Daud, riwayatnya: jika engkau berwudhu, maka berkumur-kumurlah) [HR. Abu Daud, no. 142; Tirmidzi, no. 38; An-Nasai, 1:66; Ibnu Majah, no. 448; Ibnu Khuzaimah, 150, 168. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini sahih, disahihkan pula oleh Ibnu Al-Qaththan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:175]   Faedah hadits Asbighil wudhu (menyempurnakan wudhu) ada dalam dua bentuk: (a) wajib, yaitu menyempurnakan yang wajib dibasuh; (b) sunnah, yaitu menyempurnakan wudhu lebih dari kadar wajib, misal membasuh dua atau tiga kali. Menyela-nyela jari dihukumi sunnah menurut jumhur (kebanyakan) ulama, bukanlah wajib. Namun, jika air sudah sampai pada sela-sela jari tanpa digosok-gosok, sudah sah. Akan tetapi, jika tidak sampai pada sela-sela jari selain dengan cara menggosok-gosok (menyela-nyela), hukumnya menjadi wajib. Dalam ayat hanya diperintahkan untuk mencuci. Diperintahkan untuk sungguh-sungguh saat menghirup air ke hidung kecuali kalau dalam keadaan berpuasa karena dikhawatirkan air bisa masuk dari hidung ke dalam sehingga merusak puasa. Para ulama menyamakan memasukkan air ke hidung dengan berkumur-kumur, berarti kita diperintahkan pula untuk berkumur-kumur dengan sungguh-sungguh kecuali saat berpuasa. Berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung, hukumnya sunnah (bukan wajib). Siapa yang meninggalkannya, wudhunya tetap sah. Inilah pendapat Imam Malik, Syafii, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, dan dipilih oleh Ibnul Mundzir. Para ulama berdalil dengan hadits ini adanya kaedah “sadd adz-dzaroi’” yaitu mencegah hal mubah menuju suatu yang diharamkan. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berlebih-lebihan saat istinsyaq (memasukkan air ke hidung). Berlebih-lebihan di sini dapat merusak puasa, maka terlarang. Dari hadits ini juga kita simpulkan kaedah “dar-ul mafasid awla min jalbil mashaalih” yaitu mencegah kerusakan lebih utama dari meraih maslahat. Bersungguh-sungguh saat istinsyaq itu suatu maslahat. Namun, jadi bermasalah jika hal itu dilakukan saat berpuasa. Maka berlebih-lebihan ini dilarang. Maslahat ini ditinggalkan, tetap istinsyaq saat berpuasa, tetapi tidak berlebihan.   HUKUM MENYELA-NYELA JENGGOT HADITS KE-40 وَعَنْ عُثْمَانَ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِي اَلْوُضُوءِ – أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyela-nyela air ke jenggotnya ketika berwudhu. (HR. Tirmidzi, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Tirmidzi, no. 31; Ibnu Khuzaimah, 151, 152. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa pernyataan sahih karena memandang syawahid, penguat dari hadits lainnya. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:182].   Faedah hadits Takhlil pada jenggot maksudnya adalah memasukkan jari saat menyela-nyela jenggot sehingga air masuk sampai pada pangkal rambut. Disyariatkan menyela-nyela jenggot ketika wudhu. Ini berlaku jika jenggot lebat (menutupi kulit). Adapun jenggot yang tipis yang tidak sampai menutupi kulit, maka wajib dicuci, termasuk pula kulitnya. Menurut Ibnul Qayyim menyela-nyela jenggot di sini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kadang-kadang. Jadi yang sesuai sunnah adalah kadang dilakukan dan kadang ditinggalkan.   DISYARIATKAN MENGGOSOK-GOSOK ANGGOTA WUDHU HADITS KE-41 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – أُتِىَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ, فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَاعَيْهِ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamdiberi 2/3 mud, lantas beliau menggosok kedua sikunya. (HR. Ahmad dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Ahmad, 26;370; Ibnu Khuzaimah, no. 118. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:185].   Faedah hadits Disunnahkan tidak banyak-banyak menggunakan air saat berwudhu, begitu pula ketika mandi. Inilah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Satu mud adalah ukuran penuh dari dua telapak tangan dikumpulkan dari tangan orang pertengahan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud, beliau mandi dengan satu sha’ (empat mud) hingga lima mud, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas. Disunnahkan menggosok-gosok anggota wudhu. Hukum sunnah ini menurut jumhur (kebanyakan) ulama.   DISYARIATKAN MENGAMBIL AIR BARU UNTUK MENGUSAP KEPALA HADITS KE-42 وَعَنْهُ, – أَنَّهُ رَأَى اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً خِلَافَ اَلْمَاءِ اَلَّذِي أَخَذَ لِرَأْسِهِ. – أَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيّ ُ Dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil untuk kedua telinga dengan air yang berbeda dipakai untuk kepala. (HR. Al-Baihaqi) [HR. Al-Baihaqi, 1:65, ini riwayat yang syadz, tidak sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:188]. وَهُوَ عِنْدَ “مُسْلِمٍ” مِنْ هَذَا اَلْوَجْهِ بِلَفْظٍ: وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرَ فَضْلِ يَدَيْهِ, وَهُوَ اَلْمَحْفُوظ ُ Menurut Imam Muslim, ia riwayatkan dengan lafazh, “Dan beliau mengusap kepalanya bukan dengan sisa air di kedua tangannya.” Lafazh ini adalah lafazh yang mahfuzh (sahih). [HR. Muslim, no. 236]   Faedah hadits Mengusap telinga yang tepat adalah dengan air yang tersisa dari mengusap kepala, tidak mengambil air baru. Mengusap kepala adalah dengan air baru, tidak menggunakan air dari sisa di tangan sebelumnya. Tangan adalah anggota wudhu yang berdiri sendiri berbeda dari kepala. Inilah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama.   CAHAYA DARI BEKAS WUDHU HADITS KE-43 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: سَمِعْتَ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: – “إِنَّ أُمَّتِي يَأْتُونَ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ, مِنْ أَثَرِ اَلْوُضُوءِ, فَمَنْ اِسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan wajah, tangan dan kakinya nampak bercahaya karena adanya bekas wudhu. Barangsiapa di antara kalian dapat memperpanjang cahaya tersebut, hendaklah ia melakukannya.” (Muttafaqun ‘alaih, lafazh ini dari Muslim) [HR. Bukhari, no. 136 dan Muslim, no. 246, 35]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan dan pahala yang besar dari berwudhu. Inilah yang jadi sebab perbedaan umat Muhammad dari umat lainnya. Perbedaan umat Islam pada hari kiamat adalah dari kilaunya wajah, tangan, dan kaki mereka. Yang menjadi keistimewaan umat Islam adalah bukan perbuatan wudhunya karena wudhu sudah ada pada umat sebelum Islam. Yang menjadi keistimewaan umat Islam adalah adanya ghurron muhajjalin (bekas wudhu yang nampak pada wajah, tangan, dan kaki). Bolehkah menambah membasuh lebih dari batasan yang wajib saat berwudhu, misalnya, membasuh lebih dari siku tangan atau mata kaki? Ada perbedaan ulama dalam hal ini. Yang tepat adalah tidak menambah lebih dari kadar wajib. Perkataan dalam hadits “Barangsiapa di antara kalian dapat memperpanjang cahaya tersebut, hendaklah ia melakukannya”, itu adalah mudraj (sisipan keterangan) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu untuk menjelaskan maksud hadits. Kaidahnya, tafsiran perawi selama tidak menyelisihi tekstual (zhahir) dari hadits, maka wajib diterima. Namun, jika menyelisihi, berarti tak bisa diterima. Sedangkan kalau kita lihat pada perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau tidaklah melakukan wudhu melebihi batasan wajibnya. Berarti ketika membasuh lengan hanyalah sampai siku, dan ketika membasuh kaki hanyalah sampai mata kaki.   MENDAHULUKAN YANG KANAN DALAM BEBERAPA PERKARA TERMASUK PULA WUDHU HADITS KE-44 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ اَلتَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ, وَتَرَجُّلِهِ, وَطُهُورِهُ, وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambiasa menyukai mendahulukan yang kanan (dari yang kiri) ketika memakai sandal, ketika mengurus rambutnya (menyisir, meminyaki, dan mempercantik), ketika bersuci (berwudhu dan mandi), dan setiap perkara baik lainnya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 168 dan Muslim, no. 268, 67]   Faedah hadits Hendaklah memulai dengan kaki kanan ketika memakai sandal, begitu pula kaos kaki, dan sepatu. Hal ini dimisalkan pula ketika memakai pakaian, celana, hingga lengan baju. Melepaskan sandal hendaklah dengan yang kiri terlebih dahulu, sama halnya dengan menanggalkan pakaian dan celana. Hendaklah mendahulukan sisi kanan ketika mengurus rambut, ketika menyisir hingga mencukur rambut. Hendaklah mendahulukan bagian yang kanan saat bersuci, yakni ketika wudhu dan mandi, saat membasuh kedua tangan dan kedua kaki. Adapun kedua telinga, kedua telapak tangan, kedua pipi dibasuh serentak. Mendahulukan yang kanan dilakukan pada segala sesuatu. Para ulama mengkhususkan dalam bab “takrim” (pemuliaan pada sesuatu) seperti mengambil, memberi, mengenakan (pakaian, celana, dan sepatu), ketika masuk masjid, saat memakai sandal, saat makan dan minum (dihukumi wajib dengan kanan), bersalaman, memakai celak, bersiwak, mencukur rambut kepala, semuanya ini dimulai dengan yang kanan. Adapun yang berbeda dengan hal-hal tadi, dianjurkan memulai dengan yang kiri seperti masuk toilet, keluar dari masjid, mengeluarkan ingus dari hidung, beristinja’ (cebok), melepaskan pakaian, celana, dan sepatu. Yang disimpulkan dari Ibnu Hajar, disampaikan oleh Imam Nawawi bahwa mendahulukan yang kanan adalah dalam perkara mulia (baik) dan dalam hal berhias diri. Sedangkan sebaliknya, didahulukan yang kiri. Lihat Syarh Shahih Muslim, 1:270. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Disunnahkan mendahulukan yang kanan saat memakai dan yang kiri saat melepas.” (Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 52) Syaikh Prof. Dr. Sa’ad bin Turkiy Al-Khatslan (dosen jurusan fikih di Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud) ditanya, “Manakah yang lebih afdal, menggunakan jam tangan di tangan kanan ataukah kiri?” Syaikh hafizhahullah menjawab, “Yang nampak, jam tangan (arloji) berfungsi sebagaimana cincin. Ada yang bermaksud mengenakannya sebagai mode (penampilan) dan ada yang bermaksud memanfaatkannya untuk tujuan yang lain. Dan telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menggunakan cincin di tangan kanan dan kadang di tangan kiri pula. Para ulama akhirnya berselisih manakah di antara keduanya yang terbaik. Yang paling bagus dalam menyikapi hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar ketika ia mengatakan, ‘Yang tepat, hal ini tergantung tujuan menggunakannya. Jika tujuan menggunakannya adalah untuk penampilan, kanan lebih afdal. Jika tujuannya untuk memakai sebagaimana cincin, maka yang kiri lebih tepat karena cincin itu seperti suatu ikatan. Tujuan ini pun bisa dicapai jika diletakkan di tangan kanan’ (Fath Al-Bari, 10:327). Oleh karenanya, jika tujuan menggunakan jam untuk mengenali waktu, maka lebih afdal di tangan kiri. Jika maksudnya untuk penampilan–sebagaimana maksud seperti ini ditemukan pada banyak wanita–, maka afdalnya adalah di tangan kanan. Wallahu a’lam.” (Diambil dari situs web Syaikh Sa’ad Al-Khatslan)   Baca juga: Memakai Jam Tangan di Kiri ataukah di Kanan?   PERINTAH MENDAHULUKAN YANG KANAN KETIKA BERWUDHU HADITS KE-45 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فابدأوا بِمَيَامِنِكُمْ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian berwudhu hendaklah memulai dengan yang kanan.” (Dikeluarkan oleh yang empat dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 4141; Ibnu Majah, no. 402; Ahmad, 14:292; Ibnu Khuzaimah, 1:90; Tirmidzi, no. 1766; An-Nasai dalam Al-Kubra, 8:425. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah sebagaimana komentar dari Ibnu Hajar. Ada catatan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan bahwa kalimat perintah terdapat pada sunan Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Khuzaimah, berarti disebutkan dengan sunnah qauliyah, berupa ucapan. Sedangkan, dalam riwayat Tirmidzi dan An-Nasai disebutkan dengan sunnah fi’liyyah, berupa praktik, dan tidak disebutkan perihal wudhu. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:204-205].   Faedah hadits Berdasarkan perintah yakni sunnah berupa ucapan dan berdasarkan praktik dalam sebagian lafaz hadits, disimpulkan secara tekstual bahwa mendahulukan yang kanan dihukumi wajib. Namun, ada perkataan dari Ibnul Mundzir, “Para ulama sepakat bahwa tidak ada pengulangan jika ada yang mendahulukan yang kiri sebelum yang kanan.” (Al-Awsath, 1:387). Ibnu Qudamah rahimahullahberkata, “Tidak wajib berurutan dalam hal kanan dan kiri. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan ulama dalam hal ini.” (Al-Mughni, 1:190). Sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah para ulama berijmak (bersepakat) bahwa mendahulukan yang kanan di sini dihukumi sunnah (bukan wajib). Lihat perkataan-perkataan ini dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:206.   MENCUKUPKAN PADA MEMBASUH UBUN-UBUN BERSAMA ‘IMAMAH (PENUTUP KEPALA) HADITS KE-46 وَعَنِ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – تَوَضَّأَ, فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ, وَعَلَى اَلْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِ. – أَخْرَجَهُ مُسْلِم Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu lantas mengusap ubun-ubun (rambut bagian depan) dan bagian atas sorbannya, beliau juga mengusap kedua khufnya (sepatunya). (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 274, 83]   Faedah hadits Hadits ini dijadikan dalil dari sebagian ulama bahwa sudah dianggap sah mengusap sebagian kepala, tidak diharuskan mengusap seluruhnya. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak ada satu hadits sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa beliau mencukupkan mengusap sebagian kepala saja. Yang ada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamketika mengusap ubun-ubunnya, beliau sempurnakan lagi dengan mengusap ‘imamah, penutup kepalanya.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:193) Dalam madzhab Syafii sendiri: Yang wajib adalah mengusap sebagian kepala, ini termasuk rukun. Yang sunnah adalah mengusap seluruh kepala. Maka lebih aman, kita penuhi yang sunnah agar lebih sempurna dalam mengusap kepala.   WAJIB BERURUTAN KETIKA BERWUDHU HADITS KE-47 وَعَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا -فِي صِفَةِ حَجِّ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ – صلى الله عليه وسلم – – اِبْدَؤُوا بِمَا بَدَأَ اَللَّهُ بِهِ – أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, هَكَذَا بِلَفْظِ اَلْأَمْر ِ  وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ بِلَفْظِ اَلْخَبَر ِ Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu tentang tata cara haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Mulailah dengan apa yang telah dimulai oleh Allah.” (HR. An-Nasai dengan lafaz perintah seperti ini. Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafaz khabar, pemberitaan) [HR. Muslim, no. 1218; An-Nasai dalam Ash-Shughra, no. 2962; Ahmad, 3:393]   Faedah hadits Walaupun masalah ini ditemukan dalam pembahasan haji, tetapi ada kaidah usul yang berbunyi, العِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ “Pelajaran diambil dari keumuman lafaz, bukan dari kekhususan sebab.” Dari sini diambil kesimpulan, wajibnya tartib (berurutan) antara anggota wudhu yang wajib (yakni membasuh wajah, membasuh kedua tangan, mengusap kepala, dan membasuh kedua kaki) seperti disebutkan dalam surah Al-Maidah ayat 6. Inilah yang menjadi pendapat Imam Ahmad dan Imam Syafii. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)   KEDUA SIKU IKUT DIBASUH SAAT BERWUDHU HADITS KE-48 وَعَنْهُ قَالَ: – كَانَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا تَوَضَّأَ أَدَارَ اَلْمَاءَ عَلَى مِرْفَقَيْهِ. – أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادِ ضَعِيف ٍ Diriwayatkan pula dari Jabir bin ‘Abdullah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berwudhu mengalirkan air pada kedua sikunya.” (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni dengan sanad yang dhaif atau lemah). [HR. Ad-Daruquthni, 1:83, no. 15. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif jiddan, lemah sekali. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:215]   Faedah hadits Hadits ini secara sanad dihukumi dhaif (lemah). Namun, jika dilihat dari isi matannya (teksnya) adalah sahih. Dari sini, disimpulkan bahwa siku dan mata kaki ikut dibasuh saat berwudhu. Adapun ayat yang membicarakan hal ini, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6). Kata “ilaa” dalam ayat bermakna “ma’a” artinya bersama. Itu berarti siku dan mata kaki ikut dibasuh.   HUKUM MEMBACA BISMILLAH SAAT BERWUDHU HADITS KE-49 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – – لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اِسْمَ اَللَّهِ عَلَيْهِ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ,وَأَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, بِإِسْنَادٍ ضَعِيف Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah (membaca bismillah) di dalamnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dengan sanad dhaif). [HR. Ahmad, 15:243; Abu Daud, no. 101; Ibnu Majah, no. 399. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif karena dua sebab: (1) ketidakjelasan (jahalah) dari Ya’qub bin Salamah Al-Laitsi dan orang tuanya; (2) Salamah tidak diketahui mendengar langsung dari Abu Hurairah, begitu pula Ya’qub dari bapaknya. Hadits ini punya jalur lain, semuanya dhaif. Ada penguatnya yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulugh Al-Maram ini yaitu hadits Sa’id bin Zaid dan hadits Abu Sa’id].   HADITS KE-50 وَلِلترْمِذِيِّ: عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْد Dalam riwayat Tirmidzi, dari Sa’id bin Zaid. [HR. Tirmidzi, no. 25. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 1:219 menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif].   HADITS KE-51 وَأَبِي سَعِيدٍ نَحْوُه قَالَ أَحْمَدُ: لَا يَثْبُتُ فِيهِ شَيْء Juga dari Abu Sa’id semisal itu. Ahmad berkata, “Tidaklah ada hadits sahih yang membicarakan tentang hal ini.” [HR. Ibnu Majah, no. 397 dan Ahmad, 17:465, juga Tirmidzi dalam Al-‘Ilal Al-Kabir, 1:112. Dalam Talkhish Al-Habir, 1:86, Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Nampak bahwa dilihat dari berbagai macam jalur, hadits yang membicarakan anjuran bismillah saat wudhu saling menguatkan, yang menunjukkan adanya ajaran akan hal itu.” Ibnu Katsir dalam Irsyad Al-Faqih, 1:36, berkata, “Banyak jalur lain telah diriwayatkan tentang hal ini, semuanya saling menguatkan satu dan lainnya, haditsnya itu hasan atau sahih.” Dalam kitab tafsirnya (1:180-181), Ibnu Katsir menyatakan bahwa hadits ini hasan. Ibnul Qayyim dalam Al-Manar Al-Munif, hlm. 120, menyatakan, “Hadits-hadits tentang tasmiyah—yakni membaca bismillah—ketika berwudhu adalah hadits-hadits yang hasan.” Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:218-222].   Faedah hadits Penafian (peniadaan) yang disebutkan dalam hadits adalah kesempurnaan. Jadi maksudnya adalah tidak sempurna wudhunya. Sehingga membaca bismillah saat berwudhu dihukumi sunnah dengan alasan: Pertama: Ayat yang membicarakan tentang berwudhu yaitu surah Al-Maidah ayat 6 tidak memerintahkan dengan bismillah ketika memulai. Hal ini berbeda dengan ayat berburu, وَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ “Dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya).” (QS. Al-Maidah: 4) Ketika menyembelih, Allah menyebutkan, فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ “Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat).” (QS. Al-Hajj: 36) Kedua: Ada hadits-hadits yang membicarakan tentang wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara sempurna seperti hadits ‘Abdullah bin Zaid, ‘Utsman bin ‘Affan, dan juga Ibnu ‘Abbas, tidak menyebutkan bismilah di dalamnya.   Yang dianjurkan adalah membaca “bismillah” ketika berwudhu. Sebagian fuqaha menganjurkan dengan membaca “bismillahir rahmaanir rohiim”. Andai ada yang tidak membaca bismillah (tasmiyah) saat berwudhu dalam keadaan lupa atau sengaja ditinggalkan, wudhunya sah karena termasuk dalam perkara sunnah, bukan wajib. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:76.   TATA CARA BERKUMUR-KUMUR DAN BERISTINSYAQ HADITS KE-52 وَعَنْ طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ: – رَأَيْتُ رَسُولَاَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَفْصِلُ بَيْنَ اَلْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ. – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ Dari Thalhah bin Musharrif, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung).” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan sanad yang dhaif). [HR. Abu Daud, no. 139. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 1:227, menyatakan bahwa hadits ini dhaif karena dua sebab: (1) dari riwayat Laits bin Abu Sulaim, dhaif menurut jumhur, bahkan Imam Nawawi katakan bahwa para ulama berijmak akan dhaifnya; (2) ketidaktahuan siapakah Thalhah, bapaknya, dan kakeknya].   HADITS KE-53 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- – ثُمَّ تَمَضْمَضَ – صلىالله عليه وسلم – وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثًا, يُمَضْمِضُ وَيَنْثِرُ مِنْ اَلْكَفِّ اَلَّذِي يَأْخُذُمِنْهُ اَلْمَاءَ – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيّ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu dalam tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkumur-kumur dan mengeluarkan air dari hidung sebanyak tiga kali. Beliau berkumur-kumur dan mengeluarkan air dari hidung dengan telapak tangan yang digunakan untuk mengambil air.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan An-Nasai). [HR. Abu Daud, no. 111; An-Nasai, 1:68. Hadits ini sahih sebagaimana disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 1:153. Hadits ini sama dengan hadits no. 3 dari pembahasan wudhu, yakni hadits ke-34].   HADITS KE-54 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدٍ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- – ثُمَّأَدْخَلَ – صلى الله عليه وسلم – يَدَهُ, فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّوَاحِدَةٍ, يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثًا – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari ‘Abdullah bin Zaid tentang tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasukkan tangannya, lalu beliau berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) dari satu telapak tangan, beliau melakukannya sebanyak tiga kali.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 186 dan Muslim, no. 235]   Faedah hadits Hadits yang menunjukkan memisah antara berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung (total ada enam cidukan dengan tangan) adalah hadits dhaif, tidak bisa dijadikan dalil. Berkumur-kumur dan beristinsyaq dilakukan sebanyak tiga kali dari satu telapak tangan dengan satu cidukan, untuk lebih menghemat penggunaan air wudhu. Inilah yang disebutkan dalam hadits ‘Ali dan hadits ‘Abdullah bin Zaid. Mulut dan hidung adalah dua anggota, tetapi dari satu anggota tubuh yaitu wajah. Menyatukan antara berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung adalah pendapat Imam Syafii yang jadid (terbaru), juga menjadi pendapat Imam Malik, dan pendapat dari Imam Ahmad. Ada dua riwayat, pertama dari Syaqiq bin Salamah yang menyaksikan ‘Ali bin Abi Thalib dan ‘Utsman bin ‘Affan berwudhu, dan kedua dari dari Ibnu Abi Malikah ketika ditanya tentang wudhunya ‘Utsman disebutkan mengenai berkumur-kumur tiga kali dan beristinsyaq (menghirup air ke hidung) tiga kali. Kata Imam Ash-Shan’ani dalam Subul As-Salam (1:98), “Dengan adanya dua riwayat ini antara penggabungan ataukah tidak, kita bisa memilih antara kedua cara yaitu memisah antara berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung atau menggabungkan antara keduanya. Walaupun riwayat yang menggabungkan lebih banyak dan lebih sahih.”   HUKUM MUWALAH SAAT WUDHU HADITS KE-55 وَعَنْ أَنَسٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – رَأَى اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلًا, وَفِي قَدَمِهِ مِثْلُ اَلظُّفُرِ لَمْ يُصِبْهُ اَلْمَاءُ. فَقَالَ: “اِرْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيّ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang pada tumit kakinya ada bagian sebesar kuku yang belum terkena air, maka beliau bersabda, ‘Ulangilah wudhumu lalu perbaguslah.’” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan An-Nasai) [HR. Abu Daud, no. 173; Ibnu Majah, no. 655; Ahmad, 19:471]   Hadits lain yang semisal Ada hadits yang semisal hadits di atas yaitu dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Umar bin Al-Khaththab, ia berkata, أنَّ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ على قَدَمِهِ فأبْصَرَهُ النبيُّ ﷺ فقالَ: ارْجِعْ فأحْسِنْ وُضُوءَكَ فَرَجَعَ، ثُمَّ صَلّى “Ada seseorang yang berwudhu dan meninggalkan membasuh bagian sebesar kuku di tumit kakinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihatnya, lalu beliau bersabda, ‘Ulangilah wudhumu lalu perbaguslah.’ Maka ia pun mengulanginya, kemudian shalat.” (HR. Muslim, no. 243 dan Abu Daud, no. 173) Juga ada hadits dari Khalid bin Ma’dan, dari sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى رَجُلاً يُصَلِّى وَفِى ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melihat seseorang di tumit kakinya ada bintik-bintik tidak terkena air. Maka Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallammemerintahkan kepadanya untuk mengulangi wudhu.” (HR. Ahmad, 3:424. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, atau sahih lighairihi).   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa wajibnya membasuh bagian anggota wudhu secara menyeluruh. Jika ada yang meninggalkan satu bagian saja walau sedikit, wudhunya tidaklah sah. Wajib menghilangkan sesuatu yang menghalangi masuknya air pada kulit sehingga bersuci jadi tidak sempurna. Hadits ini menunjukkan perintah untuk muwalah. Muwalah itu artinya tataabu’, yakni berkesinambungan, tidak ada jeda antara anggota wudhu yang membuat anggota wudhu yang telah dibasuh menjadi kering dengan standar waktu normal. Hukum muwalah ini adalah sunnah, bukanlah wajib. Inilah yang jadi pendapat Imam Abu Hanifah, salah satu dari pendapat Imam Ahmad, pendapat jadid (terbaru) dari Imam Syafii, dan pendapat Zhahiriyyah. Jika seseorang melihat pada saudaranya kekurangan atau kekeliruan, maka hendaklah ia mengingatkan. Di antaranya mengingatkan dalam masalah ibadah agar ibadahnya menjadi bagus. Ini bagian dari ta’awun (tolong menolong) dalam kebaikan.   JUMLAH AIR YANG DIGUNAKAN SAAT WUDHU DAN MANDI HADITS KE-56 وَعَنْهُ قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ, وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Diriwayatkan pula dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mudd air dan mandi dengan satu sha’ hingga lima mud air.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 201 dan Muslim, no. 325, 51]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bagaimanakah jumlah air yang digunakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menggunakan satu mudd untuk berwudhu. Satu mudd adalah ukuran dua telapak tangan penuh bagi orang pertengahan. Sedangkan untuk mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan air sebanyak satu sha’ (satu sha’ = empat mud) atau lima mudd. Hendaklah hemat dalam menggunakan air ketika wudhu dan mandi. Jangan sampai boros dalam menggunakan air walau air dalam keadaan berlimpah. Ukuran air yang disebutkan dalam hadits adalah ukuran pendekatan, bukan kita dibatasi menggunakan air hanya segitu. Karena kebutuhan orang memakai air tentu saja berbeda-beda.   DOA SETELAH BERWUDHU HADITS KE-57 وَعَنْ عُمَرَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ, فَيُسْبِغُ اَلْوُضُوءَ, ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ, إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ اَلْجَنَّةِ” – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ وَاَلتِّرْمِذِيُّ, وَزَادَ: – اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ اَلتَّوَّابِينَ, وَاجْعَلْنِي مِنْ اَلْمُتَطَهِّرِينَ – Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tiadalah seorang pun di antara kalian yang berwudhu dengan sempurna, lalu berdoa: ASY-HADU ALLA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSUULUH (artinya: aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya), melainkan dibukakan baginya pintu-pintu surga.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 234] Dalam riwayat Tirmidzi ada tambahan bacaan doa, “ALLOHUMMAJ ‘ALNII MINAT TAWWAABIINA WAJ’AL-NII MINAL MUTATHOHHIRIIN (artinya: Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah pula aku termasuk orang-orang yang selalu menyucikan diri).” [HR. Tirmidzi, no. 55. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:241].   Faedah hadits Dianjurkan membaca doa yang disebutkan dalam hadits ini bakda wudhu. Keutamaannya akan masuk lewat pintu surga mana saja yang disukai. Ash-Shan’ani rahimahullah berkata bahwa inilah bagusnya penutup dari pembahasan bab wudhu dari Imam Ibnu Hajar dengan doa yang bagus yang bisa dipraktikan bakda wudhu. Tawwabin artinya orang banyak bertaubat dan banyak beristighfar dari maksiat dan dosa. Mutathohhirin artinya orang yang menyucikan diri dari dosa, hadats, dan najis.   REFERENSI Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini, diringkas oleh: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib.   Baca Juga: Bulughul Maram Tentang Bejana (Bahas Tuntas) Bulughul Maram tentang Najis dan Cara Menghilangkannya (Bahas Tuntas)   Diselesaikan di Darush Sholihin, Selasa, 24 Syawal 1441 H (16 Juni 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Wudhu: Download Tagsair air wudhu bersuci bulughul maram bulughul maram tentang najis bulughul maram thaharah hadits tentang air hukum seputar air kaedah air sifat wudhu nabi suci suci dari najis tata cara wudhu tentang air wudhu

Bulughul Maram tentang Wudhu (Bahas Tuntas)

Bagaimana tata cara wudhu sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Daftar Isi buka 1. HUKUM BERSIWAK KETIKA BERWUDHU 1.1. HADITS KE-32 1.2. Faedah hadits 2. TATA CARA WUDHU NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM 2.1. HADITS KE-33 2.2. Faedah hadits 3. MENGUSAP KEPALA CUKUP SEKALI 3.1. HADITS KE-34 3.2. Faedah hadits 4. CARA MENGUSAP KEPALA DARI HADITS ‘ABDULLAH BIN ZAID 4.1. HADITS KE-35 4.2. Faedah hadits 5. TATA CARA MENGUSAP TELINGA 5.1. HADITS KE-36 5.2. Faedah hadits 5.3. DISYARIATKAN MEMBERSIHKAN HIDUNG KETIKA BANGUN DARI TIDUR 5.4. HADITS KE-37 5.5. Faedah hadits 5.6. MENCUCI TANGAN SETELAH BANGUN TIDUR SEBELUM MENCELUPKAN DALAM BEJANA 5.7. HADITS KE-38 5.8. وَعَنْهُ: – إِذَا اِسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسُ يَدَهُ فِي اَلْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِم ٍ 5.9. Faedah hadits 5.10. MENYEMPURNAKAN WUDHU 5.11. HADITS KE-39 5.12. وَعَنْ لَقِيطِ بْنُ صَبِرَةَ, – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – أَسْبِغْ اَلْوُضُوءَ, وَخَلِّلْ بَيْنَ اَلْأَصَابِعِ, وَبَالِغْ فِي اَلِاسْتِنْشَاقِ, إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ 5.13. وَلِأَبِي دَاوُدَ فِي رِوَايَةٍ: – إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ 5.14. Faedah hadits 5.15. HUKUM MENYELA-NYELA JENGGOT 5.16. HADITS KE-40 5.17. وَعَنْ عُثْمَانَ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِي اَلْوُضُوءِ – أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ 5.18. Faedah hadits 5.19. DISYARIATKAN MENGGOSOK-GOSOK ANGGOTA WUDHU 5.20. HADITS KE-41 5.21. وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – أُتِىَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ, فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَاعَيْهِ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ 5.22. Faedah hadits 5.23. DISYARIATKAN MENGAMBIL AIR BARU UNTUK MENGUSAP KEPALA 5.24. HADITS KE-42 5.25. وَعَنْهُ, – أَنَّهُ رَأَى اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً خِلَافَ اَلْمَاءِ اَلَّذِي أَخَذَ لِرَأْسِهِ. – أَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيّ ُ 5.26. Faedah hadits 5.27. CAHAYA DARI BEKAS WUDHU 5.28. HADITS KE-43 5.29. Faedah hadits 5.30. MENDAHULUKAN YANG KANAN DALAM BEBERAPA PERKARA TERMASUK PULA WUDHU 5.31. HADITS KE-44 5.32. وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ اَلتَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ, وَتَرَجُّلِهِ, وَطُهُورِهُ, وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ 5.33. Faedah hadits 5.34. Baca juga: Memakai Jam Tangan di Kiri ataukah di Kanan? 5.35. PERINTAH MENDAHULUKAN YANG KANAN KETIKA BERWUDHU 5.36. HADITS KE-45 5.37. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فابدأوا بِمَيَامِنِكُمْ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ 5.38. Faedah hadits 5.39. MENCUKUPKAN PADA MEMBASUH UBUN-UBUN BERSAMA ‘IMAMAH (PENUTUP KEPALA) 5.40. HADITS KE-46 5.41. Faedah hadits 5.42. WAJIB BERURUTAN KETIKA BERWUDHU 5.43. HADITS KE-47 5.44. وَعَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا -فِي صِفَةِ حَجِّ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ – صلى الله عليه وسلم – – اِبْدَؤُوا بِمَا بَدَأَ اَللَّهُ بِهِ – أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, هَكَذَا بِلَفْظِ اَلْأَمْر ِ وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ بِلَفْظِ اَلْخَبَر ِ 5.45. Faedah hadits 5.46. KEDUA SIKU IKUT DIBASUH SAAT BERWUDHU 5.47. HADITS KE-48 5.48. Faedah hadits 5.49. HUKUM MEMBACA BISMILLAH SAAT BERWUDHU 5.50. HADITS KE-49 5.51. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – – لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اِسْمَ اَللَّهِ عَلَيْهِ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ,وَأَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, بِإِسْنَادٍ ضَعِيف 5.52. HADITS KE-50 6. وَلِلترْمِذِيِّ: عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْد 6.1. HADITS KE-51 6.2. وَأَبِي سَعِيدٍ نَحْوُه 6.3. قَالَ أَحْمَدُ: لَا يَثْبُتُ فِيهِ شَيْء 6.4. Faedah hadits 6.5. TATA CARA BERKUMUR-KUMUR DAN BERISTINSYAQ 6.6. HADITS KE-52 6.7. HADITS KE-53 6.8. HADITS KE-54 6.9. Faedah hadits 6.10. HUKUM MUWALAH SAAT WUDHU 6.11. HADITS KE-55 6.11.1. Hadits lain yang semisal 6.12. Faedah hadits 6.13. JUMLAH AIR YANG DIGUNAKAN SAAT WUDHU DAN MANDI 6.14. HADITS KE-56 6.15. Faedah hadits 6.16. DOA SETELAH BERWUDHU 6.17. HADITS KE-57 6.18. Faedah hadits 6.19. REFERENSI Kitab Bulughul Maram كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلْوُضُوءِ KITAB BERSUCI BAB WUDHU   HUKUM BERSIWAK KETIKA BERWUDHU HADITS KE-32 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ – أَخْرَجَهُ مَالِكٌ, وأَحْمَدُ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya bukan karena khawatir akan menyusahkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. Malik, Ahmad, dan An-Nasai, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah). [HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 1:66,115 secara mauquf, sampai pada sahabat, dan Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan bahwa hadits ini marfu’, sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; Ahmad, 16:22; An-Nasai dalam Al-Kubra, 3:291; Ibnu Khuzaimah, 140. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:138-139].   Faedah hadits Dianjurkan (disunnahkan) untuk bersiwak, bukan wajib. Disunnahkan untuk bersiwak setiap kali berwudhu. Ada pendapat yang menyatakan bahwa bersiwak itu bisa dilakukan sebelum berwudhu, yaitu bersiwak dahulu lalu berwudhu. Inilah pendapat sekelompok ulama Hanafiyah, pendapat Malikiyah, dan pendapat Syafiiyah. Adapun jumhur (mayoritas) ulama menyatakan bahwa bersiwak dilakukan ketika berkumur-kumur, yaitu saat berkumur-kumur dibarengkan dengan bersiwak. Namun, kalau lihat dari praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersiwak itu dilakukan sebelum berwudhu. Hukum asal kalimat perintah menunjukkan wajib kecuali ada dalil yang meniadakan hukum wajib. Baca Juga: Bersiwak Akan Membuat Mulut Bersih dan Mendapat Ridho Ilahi Syaikh Dr. Labib Najib dalam Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii (hlm. 14) menyatakan mengenai hukum bersiwak sebagai berikut: Pertama, hukumnya wajib yaitu ketika bernadzar untuk bersiwak. Kedua, hukumnya mustahab (sunnah), itulah hukum asalnya. Hukum sunnah ini dalam beberapa keadaan: Jika berubah bau mulut. Jika baru bangun tidur. Ketika berwudhu, akan shalat, dan membaca Al-Qur’an. Ketiga, hukumnya makruh, yaitu setelah waktu zawal (matahari tergelincir ke barat) bagi orang yang berpuasa. Keempat, hukumnya haram, jika menggunakan siwak milik orang lain tanpa izin atau tanpa diketahui keridaannya.   TATA CARA WUDHU NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM HADITS KE-33 وَعَنْ حُمْرَانَ; – أَنَّ عُثْمَانَ – رضي الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ, فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ مَضْمَضَ, وَاسْتَنْشَقَ, وَاسْتَنْثَرَ, ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ اَلْيُمْنَى إِلَى اَلْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ اَلْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ, ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ, ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ اَلْيُمْنَى إِلَى اَلْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ اَلْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ, ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Humran rahimahullah, bahwa ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu meminta untuk diambilkan air wudhu. Lalu beliau mencuci kedua telapak tangannya, lalu berkumur-kumur, memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya kembali, lalu membasuh wajahnya tiga kali, mencuci tangan kanan hingga siku tiga kali, dan demikian juga tangan kiri, kemudian mengusap kepala, kemudian mencuci kaki kanan hingga mata kaki sebanyak tiga kali, dan demikian juga kaki kiri, lantas berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberwudhu seperti wudhu yang telah aku lakukan ini.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 159 dan Muslim, no. 226]   Faedah hadits Madh-madhah artinya berkumur-kumur, memutar-mutar air dalam mulut. Istinsyaq berarti menarik air dengan nafas ke bagian dalam hidung. Istintsar berarti mengeluarkan air dari hidung. Batasan muka adalah dari tempat tumbuhnya rambut normal di depan sampai janggut dan dagu, ini secara tegak lurus. Sedangkan dari lebarnya, muka itu adalah dari telinga ke telinga. Masaha artinya mengusap dengan tangan cukup dibasahkan. Batasan kepala adalah bagian tumbuh rambut dari depan hingga tengkuk. Hadits ini menerangkan tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara sempurna. Boleh meminta tolong untuk menghadirkan air wudhu. Termasuk yang dibolehkan adalah menuangkan air pada orang yang berwudhu. Tata cara wudhu yang dipraktikkan Utsman adalah secara praktik, bukan ucapan. Praktik ini lebih cepat memahamkan. Tata cara wudhu yang disampaikan oleh Utsman adalah: mencuci telapak tangan tiga kali, berkumur-kumur, istinsyaq (menghirup air ke hidung), istintsar (mengeluarkan air dari hidung), mencuci wajah tiga kali, kemudian mencuci tangan kanan hingga siku tiga kali, lalu mencuci tangan kiri demikian pula, kemudian mengusap kepala, lalu mencuci kaki kanan hingga mata kaki sebanyak tiga kali, lalu kaki kiri sebanyak tiga kali pula. Inilah tata cara wudhu yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mencuci telapak tangan sebanyak tiga kali dihukumi sunnah, bukan wajib. Disunnahkan ketika mencuci muka, mencuci kedua tangan, mencuci kaki dilakukan sebanyak tiga kali. Berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) dilakukan sebanyak tiga kali berdasarkan hadits ‘Abdullah bin Zaid. Boleh membasuh anggota wudhu yang satu dan lainnya tidak sama, yaitu ada yang dibasuh sekali, ada yang dua kali, ada yang tiga kali. Hal ini sebagaimana bisa dilihat dalam hadits ‘Abdullah bin Zaid. Tidak boleh membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali. Disunnahkan shalat dua rakaat bakda wudhu agar mendapatkan ampunan dosa yang telah lalu (menurut jumhur ulama: ampunan dosa kecil). Hal ini dilakukan dengan cara: (a) berwudhu sempurna seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam praktikkan; (b) melakukan shalat sunnah dua rakaat bakda wudhu asalkan ia konsentrasi dan tidak memikirkan hal-hal di luar shalat.   MENGUSAP KEPALA CUKUP SEKALI HADITS KE-34 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ وُضُوءِ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ: – وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَاحِدَةً. – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد َ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata tentang tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan sekali usap.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, dengan sanad yang sahih. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang paling sahih dalam masalah ini). [HR. Abu Daud, no. 111; An-Nasai secara ringkas, 1:68. Hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:153].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa kepala diusap sekali saja, tidak tiga kali sebagaimana basuhan lainnya. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, dan yang sahih dari Hambali. Sedangkan ulama Syafiiyah menyatakan bahwa mengusap kepala itu tiga kali.   Catatan: Membasuh dan mengusap anggota wudhu tiga kali bukanlah wajib dalam madzhab Syafii, masih bisa dilakukan sekali atau dua kali, seperti itu boleh. Namun, lebih afdalnya melakukan tiga kali. Adapun lebih dari tiga kali itu dimakruhkan. Para ulama sepakat bahwa yang wajib adalah sekali dalam membasuh atau pun mengusap. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:80-81.   CARA MENGUSAP KEPALA DARI HADITS ‘ABDULLAH BIN ZAID HADITS KE-35 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ عَاصِمٍ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ-قَالَ: – وَمَسَحَ – صلى الله عليه وسلم – بِرَأْسِهِ, فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu, ia bercerita tentang tata cara wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan kedua tangannya dari depan ke belakang lalu kembali lagi ke depan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 186 dan Muslim, no. 235] وَفِي لَفْظٍ: – بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ, حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ, ثُمَّرَدَّهُمَا إِلَى اَلْمَكَانِ اَلَّذِي بَدَأَ مِنْهُ Dalam lafaz lain disebutkan, “Beliau mulai mengusap dengan kedua tangan dari bagian depan kepala hingga ke tengkuk, lalu menariknya hingga kembali ke tempat memulai.”   Faedah hadits Sebagian ulama berpendapat bahwa mengusap seluruh kepala itu wajib. Inilah pendapat Malik dan masyhur dari Imam Ahmad, juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Katsir. Sedangkan ulama Syafiiyah berpendapat bahwa mengusap kepala itu cukup sebagian. Menurut ulama Syafiiyah, selama disebut mengusap walaupun sedikit, maka sudah sah. Dalam hadits ini dijelaskan cara mengusap kepala, dimulai dari bagian depan, lalu ditarik dengan tangan ke tengkuk, kemudian dikembalikan lagi ke tempat awal dimulai. Bisa juga dilakukan dengan menarik dari belakang hingga ke bagian depan kepala lalu ditarik lagi ke belakang. Hukum asalnya, cara mengusap kepala untuk muslimah sama dengan laki-laki.   TATA CARA MENGUSAP TELINGA HADITS KE-36 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- قَالَ: – ثُمَّ مَسَحَ – صلى الله عليه وسلم – بِرَأْسِهِ, وَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ اَلسَّبَّاحَتَيْنِفِي أُذُنَيْهِ, وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ. – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia bercerita tentang tata cara wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kemudian beliau mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuk ke lubang telinga lalu mengusap bagian luar dua telinga tersebut dengan ibu jari.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 135; An-Nasai, 1:88; Ibnu Majah, 1:146; Ahmad, 11:277; Ibnu Khuzaimah, 1:89. Hadits ini punya penguat—syawahid–yang bisa mengangkat hingga derajat sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:163-164].   Faedah hadits Telinga itu diusap, bukan dibasuh (dicuci). Telinga itu bagian dari kepala menurut jumhur (mayoritas) ulama. Dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa dua telinga itu bagian dari kepala. Namun, hadits ini punya cacat menurut para ulama. Cara mengusap telinga adalah dengan memasukkan jari telunjuk pada lubang telinga untuk mengusap bagian dalam, lalu jari jempol yang mengusap bagian luar. Ini dilakukan untuk membersihkan telinga pada bagian luar dan dalam.   DISYARIATKAN MEMBERSIHKAN HIDUNG KETIKA BANGUN DARI TIDUR HADITS KE-37 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا اِسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثًا, فَإِنَّ اَلشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيْشُومِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian terbangun dari tidurnya, hendaklah ia istintsar (mengeluarkan air dari hidung setelah menghirupnya), dilakukan sebanyak tiga kali. Karena setan bermalam di dalam lubang hidungnya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 3295 dan Muslim, no. 238]   Faedah hadits Wajib melakukan istintsar setelah bangun tidur malam. Lafaz dalam hadits ini dengan lafaz perintah, asalnya menunjukkan wajib. Istintsar adalah mengeluarkan air dari hidung yang sebelumnya dilakukan istinsyaq (menghirup air ke hidung). Namun, jumhur ulama (mayoritas) menganggap hukum perbuatan ini sunnah. Perintah untuk istintsar adalah karena setan bermalam di bagian dalam hidung. Sebagai muslim, tugas kita hanyalah mengimani hal semacam ini.   MENCUCI TANGAN SETELAH BANGUN TIDUR SEBELUM MENCELUPKAN DALAM BEJANA HADITS KE-38 وَعَنْهُ: – إِذَا اِسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسُ يَدَهُ فِي اَلْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِم ٍ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan, “Jika salah seorang di antara kalian terbangun dari tidurnya, janganlah ia mencelupkan kedua tangannya ke dalam bejana air hingga ia mencucinya terlebih dahulu tiga kali, sebab ia tidak tahu apa yang dipegang tangannya tadi malam.” (Muttafaqun ‘alaih, lafaz ini dari Muslim). [HR. Bukhari, no. 162 dan Muslim, no. 278]   Faedah hadits Dilarang seseorang mencelupkan telapak tangannya ke dalam wadah jika bangun dari tidur sampai dicuci tiga kali. Menurut madzhab Imam Ahmad ini wajib cuci tangan, sedangkan menurut jumhur (mayoritas) ulama dihukumi sunnah, larangan yang ada adalah larangan makruh. Jika yakin di tangan ada najis, wajib tangan tersebut dicuci sebelum dicelupkan dalam wadah. Yang dimaksud dengan bangun tidur yang diperintahkan mencuci tangan sebelum dicelupkan adalah bangun tidur malam. Dalam lafaz lain disebutkan, “Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidur malam.” (HR. Abu Daud, no. 103; Tirmidzi, no. 24. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). Yang sahih dari dua pendapat ulama yang ada, jika ada yang bangun tidur lalu mencelupkan tangannya ke dalam air sebelum tangan tersebut dicuci, air tersebut tidaklah najis. Air tersebut tetap suci. Inilah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama.   MENYEMPURNAKAN WUDHU HADITS KE-39 وَعَنْ لَقِيطِ بْنُ صَبِرَةَ, – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – أَسْبِغْ اَلْوُضُوءَ, وَخَلِّلْ بَيْنَ اَلْأَصَابِعِ, وَبَالِغْ فِي اَلِاسْتِنْشَاقِ, إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ وَلِأَبِي دَاوُدَ فِي رِوَايَةٍ: – إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ Dari Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sempurnakanlah wudhu, selingilah sela-sela jarimu, dan masukkan air ke dalam hidungmu dengan sungguh-sungguh kecuali jika engkau dalam keadaan berpuasa.” (Dikeluarkan oleh imam yang empat, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah. Dikeluarkan pula oleh Abu Daud, riwayatnya: jika engkau berwudhu, maka berkumur-kumurlah) [HR. Abu Daud, no. 142; Tirmidzi, no. 38; An-Nasai, 1:66; Ibnu Majah, no. 448; Ibnu Khuzaimah, 150, 168. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini sahih, disahihkan pula oleh Ibnu Al-Qaththan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:175]   Faedah hadits Asbighil wudhu (menyempurnakan wudhu) ada dalam dua bentuk: (a) wajib, yaitu menyempurnakan yang wajib dibasuh; (b) sunnah, yaitu menyempurnakan wudhu lebih dari kadar wajib, misal membasuh dua atau tiga kali. Menyela-nyela jari dihukumi sunnah menurut jumhur (kebanyakan) ulama, bukanlah wajib. Namun, jika air sudah sampai pada sela-sela jari tanpa digosok-gosok, sudah sah. Akan tetapi, jika tidak sampai pada sela-sela jari selain dengan cara menggosok-gosok (menyela-nyela), hukumnya menjadi wajib. Dalam ayat hanya diperintahkan untuk mencuci. Diperintahkan untuk sungguh-sungguh saat menghirup air ke hidung kecuali kalau dalam keadaan berpuasa karena dikhawatirkan air bisa masuk dari hidung ke dalam sehingga merusak puasa. Para ulama menyamakan memasukkan air ke hidung dengan berkumur-kumur, berarti kita diperintahkan pula untuk berkumur-kumur dengan sungguh-sungguh kecuali saat berpuasa. Berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung, hukumnya sunnah (bukan wajib). Siapa yang meninggalkannya, wudhunya tetap sah. Inilah pendapat Imam Malik, Syafii, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, dan dipilih oleh Ibnul Mundzir. Para ulama berdalil dengan hadits ini adanya kaedah “sadd adz-dzaroi’” yaitu mencegah hal mubah menuju suatu yang diharamkan. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berlebih-lebihan saat istinsyaq (memasukkan air ke hidung). Berlebih-lebihan di sini dapat merusak puasa, maka terlarang. Dari hadits ini juga kita simpulkan kaedah “dar-ul mafasid awla min jalbil mashaalih” yaitu mencegah kerusakan lebih utama dari meraih maslahat. Bersungguh-sungguh saat istinsyaq itu suatu maslahat. Namun, jadi bermasalah jika hal itu dilakukan saat berpuasa. Maka berlebih-lebihan ini dilarang. Maslahat ini ditinggalkan, tetap istinsyaq saat berpuasa, tetapi tidak berlebihan.   HUKUM MENYELA-NYELA JENGGOT HADITS KE-40 وَعَنْ عُثْمَانَ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِي اَلْوُضُوءِ – أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyela-nyela air ke jenggotnya ketika berwudhu. (HR. Tirmidzi, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Tirmidzi, no. 31; Ibnu Khuzaimah, 151, 152. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa pernyataan sahih karena memandang syawahid, penguat dari hadits lainnya. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:182].   Faedah hadits Takhlil pada jenggot maksudnya adalah memasukkan jari saat menyela-nyela jenggot sehingga air masuk sampai pada pangkal rambut. Disyariatkan menyela-nyela jenggot ketika wudhu. Ini berlaku jika jenggot lebat (menutupi kulit). Adapun jenggot yang tipis yang tidak sampai menutupi kulit, maka wajib dicuci, termasuk pula kulitnya. Menurut Ibnul Qayyim menyela-nyela jenggot di sini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kadang-kadang. Jadi yang sesuai sunnah adalah kadang dilakukan dan kadang ditinggalkan.   DISYARIATKAN MENGGOSOK-GOSOK ANGGOTA WUDHU HADITS KE-41 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – أُتِىَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ, فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَاعَيْهِ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamdiberi 2/3 mud, lantas beliau menggosok kedua sikunya. (HR. Ahmad dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Ahmad, 26;370; Ibnu Khuzaimah, no. 118. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:185].   Faedah hadits Disunnahkan tidak banyak-banyak menggunakan air saat berwudhu, begitu pula ketika mandi. Inilah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Satu mud adalah ukuran penuh dari dua telapak tangan dikumpulkan dari tangan orang pertengahan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud, beliau mandi dengan satu sha’ (empat mud) hingga lima mud, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas. Disunnahkan menggosok-gosok anggota wudhu. Hukum sunnah ini menurut jumhur (kebanyakan) ulama.   DISYARIATKAN MENGAMBIL AIR BARU UNTUK MENGUSAP KEPALA HADITS KE-42 وَعَنْهُ, – أَنَّهُ رَأَى اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً خِلَافَ اَلْمَاءِ اَلَّذِي أَخَذَ لِرَأْسِهِ. – أَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيّ ُ Dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil untuk kedua telinga dengan air yang berbeda dipakai untuk kepala. (HR. Al-Baihaqi) [HR. Al-Baihaqi, 1:65, ini riwayat yang syadz, tidak sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:188]. وَهُوَ عِنْدَ “مُسْلِمٍ” مِنْ هَذَا اَلْوَجْهِ بِلَفْظٍ: وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرَ فَضْلِ يَدَيْهِ, وَهُوَ اَلْمَحْفُوظ ُ Menurut Imam Muslim, ia riwayatkan dengan lafazh, “Dan beliau mengusap kepalanya bukan dengan sisa air di kedua tangannya.” Lafazh ini adalah lafazh yang mahfuzh (sahih). [HR. Muslim, no. 236]   Faedah hadits Mengusap telinga yang tepat adalah dengan air yang tersisa dari mengusap kepala, tidak mengambil air baru. Mengusap kepala adalah dengan air baru, tidak menggunakan air dari sisa di tangan sebelumnya. Tangan adalah anggota wudhu yang berdiri sendiri berbeda dari kepala. Inilah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama.   CAHAYA DARI BEKAS WUDHU HADITS KE-43 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: سَمِعْتَ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: – “إِنَّ أُمَّتِي يَأْتُونَ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ, مِنْ أَثَرِ اَلْوُضُوءِ, فَمَنْ اِسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan wajah, tangan dan kakinya nampak bercahaya karena adanya bekas wudhu. Barangsiapa di antara kalian dapat memperpanjang cahaya tersebut, hendaklah ia melakukannya.” (Muttafaqun ‘alaih, lafazh ini dari Muslim) [HR. Bukhari, no. 136 dan Muslim, no. 246, 35]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan dan pahala yang besar dari berwudhu. Inilah yang jadi sebab perbedaan umat Muhammad dari umat lainnya. Perbedaan umat Islam pada hari kiamat adalah dari kilaunya wajah, tangan, dan kaki mereka. Yang menjadi keistimewaan umat Islam adalah bukan perbuatan wudhunya karena wudhu sudah ada pada umat sebelum Islam. Yang menjadi keistimewaan umat Islam adalah adanya ghurron muhajjalin (bekas wudhu yang nampak pada wajah, tangan, dan kaki). Bolehkah menambah membasuh lebih dari batasan yang wajib saat berwudhu, misalnya, membasuh lebih dari siku tangan atau mata kaki? Ada perbedaan ulama dalam hal ini. Yang tepat adalah tidak menambah lebih dari kadar wajib. Perkataan dalam hadits “Barangsiapa di antara kalian dapat memperpanjang cahaya tersebut, hendaklah ia melakukannya”, itu adalah mudraj (sisipan keterangan) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu untuk menjelaskan maksud hadits. Kaidahnya, tafsiran perawi selama tidak menyelisihi tekstual (zhahir) dari hadits, maka wajib diterima. Namun, jika menyelisihi, berarti tak bisa diterima. Sedangkan kalau kita lihat pada perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau tidaklah melakukan wudhu melebihi batasan wajibnya. Berarti ketika membasuh lengan hanyalah sampai siku, dan ketika membasuh kaki hanyalah sampai mata kaki.   MENDAHULUKAN YANG KANAN DALAM BEBERAPA PERKARA TERMASUK PULA WUDHU HADITS KE-44 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ اَلتَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ, وَتَرَجُّلِهِ, وَطُهُورِهُ, وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambiasa menyukai mendahulukan yang kanan (dari yang kiri) ketika memakai sandal, ketika mengurus rambutnya (menyisir, meminyaki, dan mempercantik), ketika bersuci (berwudhu dan mandi), dan setiap perkara baik lainnya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 168 dan Muslim, no. 268, 67]   Faedah hadits Hendaklah memulai dengan kaki kanan ketika memakai sandal, begitu pula kaos kaki, dan sepatu. Hal ini dimisalkan pula ketika memakai pakaian, celana, hingga lengan baju. Melepaskan sandal hendaklah dengan yang kiri terlebih dahulu, sama halnya dengan menanggalkan pakaian dan celana. Hendaklah mendahulukan sisi kanan ketika mengurus rambut, ketika menyisir hingga mencukur rambut. Hendaklah mendahulukan bagian yang kanan saat bersuci, yakni ketika wudhu dan mandi, saat membasuh kedua tangan dan kedua kaki. Adapun kedua telinga, kedua telapak tangan, kedua pipi dibasuh serentak. Mendahulukan yang kanan dilakukan pada segala sesuatu. Para ulama mengkhususkan dalam bab “takrim” (pemuliaan pada sesuatu) seperti mengambil, memberi, mengenakan (pakaian, celana, dan sepatu), ketika masuk masjid, saat memakai sandal, saat makan dan minum (dihukumi wajib dengan kanan), bersalaman, memakai celak, bersiwak, mencukur rambut kepala, semuanya ini dimulai dengan yang kanan. Adapun yang berbeda dengan hal-hal tadi, dianjurkan memulai dengan yang kiri seperti masuk toilet, keluar dari masjid, mengeluarkan ingus dari hidung, beristinja’ (cebok), melepaskan pakaian, celana, dan sepatu. Yang disimpulkan dari Ibnu Hajar, disampaikan oleh Imam Nawawi bahwa mendahulukan yang kanan adalah dalam perkara mulia (baik) dan dalam hal berhias diri. Sedangkan sebaliknya, didahulukan yang kiri. Lihat Syarh Shahih Muslim, 1:270. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Disunnahkan mendahulukan yang kanan saat memakai dan yang kiri saat melepas.” (Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 52) Syaikh Prof. Dr. Sa’ad bin Turkiy Al-Khatslan (dosen jurusan fikih di Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud) ditanya, “Manakah yang lebih afdal, menggunakan jam tangan di tangan kanan ataukah kiri?” Syaikh hafizhahullah menjawab, “Yang nampak, jam tangan (arloji) berfungsi sebagaimana cincin. Ada yang bermaksud mengenakannya sebagai mode (penampilan) dan ada yang bermaksud memanfaatkannya untuk tujuan yang lain. Dan telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menggunakan cincin di tangan kanan dan kadang di tangan kiri pula. Para ulama akhirnya berselisih manakah di antara keduanya yang terbaik. Yang paling bagus dalam menyikapi hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar ketika ia mengatakan, ‘Yang tepat, hal ini tergantung tujuan menggunakannya. Jika tujuan menggunakannya adalah untuk penampilan, kanan lebih afdal. Jika tujuannya untuk memakai sebagaimana cincin, maka yang kiri lebih tepat karena cincin itu seperti suatu ikatan. Tujuan ini pun bisa dicapai jika diletakkan di tangan kanan’ (Fath Al-Bari, 10:327). Oleh karenanya, jika tujuan menggunakan jam untuk mengenali waktu, maka lebih afdal di tangan kiri. Jika maksudnya untuk penampilan–sebagaimana maksud seperti ini ditemukan pada banyak wanita–, maka afdalnya adalah di tangan kanan. Wallahu a’lam.” (Diambil dari situs web Syaikh Sa’ad Al-Khatslan)   Baca juga: Memakai Jam Tangan di Kiri ataukah di Kanan?   PERINTAH MENDAHULUKAN YANG KANAN KETIKA BERWUDHU HADITS KE-45 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فابدأوا بِمَيَامِنِكُمْ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian berwudhu hendaklah memulai dengan yang kanan.” (Dikeluarkan oleh yang empat dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 4141; Ibnu Majah, no. 402; Ahmad, 14:292; Ibnu Khuzaimah, 1:90; Tirmidzi, no. 1766; An-Nasai dalam Al-Kubra, 8:425. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah sebagaimana komentar dari Ibnu Hajar. Ada catatan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan bahwa kalimat perintah terdapat pada sunan Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Khuzaimah, berarti disebutkan dengan sunnah qauliyah, berupa ucapan. Sedangkan, dalam riwayat Tirmidzi dan An-Nasai disebutkan dengan sunnah fi’liyyah, berupa praktik, dan tidak disebutkan perihal wudhu. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:204-205].   Faedah hadits Berdasarkan perintah yakni sunnah berupa ucapan dan berdasarkan praktik dalam sebagian lafaz hadits, disimpulkan secara tekstual bahwa mendahulukan yang kanan dihukumi wajib. Namun, ada perkataan dari Ibnul Mundzir, “Para ulama sepakat bahwa tidak ada pengulangan jika ada yang mendahulukan yang kiri sebelum yang kanan.” (Al-Awsath, 1:387). Ibnu Qudamah rahimahullahberkata, “Tidak wajib berurutan dalam hal kanan dan kiri. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan ulama dalam hal ini.” (Al-Mughni, 1:190). Sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah para ulama berijmak (bersepakat) bahwa mendahulukan yang kanan di sini dihukumi sunnah (bukan wajib). Lihat perkataan-perkataan ini dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:206.   MENCUKUPKAN PADA MEMBASUH UBUN-UBUN BERSAMA ‘IMAMAH (PENUTUP KEPALA) HADITS KE-46 وَعَنِ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – تَوَضَّأَ, فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ, وَعَلَى اَلْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِ. – أَخْرَجَهُ مُسْلِم Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu lantas mengusap ubun-ubun (rambut bagian depan) dan bagian atas sorbannya, beliau juga mengusap kedua khufnya (sepatunya). (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 274, 83]   Faedah hadits Hadits ini dijadikan dalil dari sebagian ulama bahwa sudah dianggap sah mengusap sebagian kepala, tidak diharuskan mengusap seluruhnya. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak ada satu hadits sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa beliau mencukupkan mengusap sebagian kepala saja. Yang ada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamketika mengusap ubun-ubunnya, beliau sempurnakan lagi dengan mengusap ‘imamah, penutup kepalanya.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:193) Dalam madzhab Syafii sendiri: Yang wajib adalah mengusap sebagian kepala, ini termasuk rukun. Yang sunnah adalah mengusap seluruh kepala. Maka lebih aman, kita penuhi yang sunnah agar lebih sempurna dalam mengusap kepala.   WAJIB BERURUTAN KETIKA BERWUDHU HADITS KE-47 وَعَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا -فِي صِفَةِ حَجِّ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ – صلى الله عليه وسلم – – اِبْدَؤُوا بِمَا بَدَأَ اَللَّهُ بِهِ – أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, هَكَذَا بِلَفْظِ اَلْأَمْر ِ  وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ بِلَفْظِ اَلْخَبَر ِ Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu tentang tata cara haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Mulailah dengan apa yang telah dimulai oleh Allah.” (HR. An-Nasai dengan lafaz perintah seperti ini. Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafaz khabar, pemberitaan) [HR. Muslim, no. 1218; An-Nasai dalam Ash-Shughra, no. 2962; Ahmad, 3:393]   Faedah hadits Walaupun masalah ini ditemukan dalam pembahasan haji, tetapi ada kaidah usul yang berbunyi, العِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ “Pelajaran diambil dari keumuman lafaz, bukan dari kekhususan sebab.” Dari sini diambil kesimpulan, wajibnya tartib (berurutan) antara anggota wudhu yang wajib (yakni membasuh wajah, membasuh kedua tangan, mengusap kepala, dan membasuh kedua kaki) seperti disebutkan dalam surah Al-Maidah ayat 6. Inilah yang menjadi pendapat Imam Ahmad dan Imam Syafii. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)   KEDUA SIKU IKUT DIBASUH SAAT BERWUDHU HADITS KE-48 وَعَنْهُ قَالَ: – كَانَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا تَوَضَّأَ أَدَارَ اَلْمَاءَ عَلَى مِرْفَقَيْهِ. – أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادِ ضَعِيف ٍ Diriwayatkan pula dari Jabir bin ‘Abdullah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berwudhu mengalirkan air pada kedua sikunya.” (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni dengan sanad yang dhaif atau lemah). [HR. Ad-Daruquthni, 1:83, no. 15. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif jiddan, lemah sekali. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:215]   Faedah hadits Hadits ini secara sanad dihukumi dhaif (lemah). Namun, jika dilihat dari isi matannya (teksnya) adalah sahih. Dari sini, disimpulkan bahwa siku dan mata kaki ikut dibasuh saat berwudhu. Adapun ayat yang membicarakan hal ini, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6). Kata “ilaa” dalam ayat bermakna “ma’a” artinya bersama. Itu berarti siku dan mata kaki ikut dibasuh.   HUKUM MEMBACA BISMILLAH SAAT BERWUDHU HADITS KE-49 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – – لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اِسْمَ اَللَّهِ عَلَيْهِ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ,وَأَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, بِإِسْنَادٍ ضَعِيف Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah (membaca bismillah) di dalamnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dengan sanad dhaif). [HR. Ahmad, 15:243; Abu Daud, no. 101; Ibnu Majah, no. 399. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif karena dua sebab: (1) ketidakjelasan (jahalah) dari Ya’qub bin Salamah Al-Laitsi dan orang tuanya; (2) Salamah tidak diketahui mendengar langsung dari Abu Hurairah, begitu pula Ya’qub dari bapaknya. Hadits ini punya jalur lain, semuanya dhaif. Ada penguatnya yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulugh Al-Maram ini yaitu hadits Sa’id bin Zaid dan hadits Abu Sa’id].   HADITS KE-50 وَلِلترْمِذِيِّ: عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْد Dalam riwayat Tirmidzi, dari Sa’id bin Zaid. [HR. Tirmidzi, no. 25. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 1:219 menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif].   HADITS KE-51 وَأَبِي سَعِيدٍ نَحْوُه قَالَ أَحْمَدُ: لَا يَثْبُتُ فِيهِ شَيْء Juga dari Abu Sa’id semisal itu. Ahmad berkata, “Tidaklah ada hadits sahih yang membicarakan tentang hal ini.” [HR. Ibnu Majah, no. 397 dan Ahmad, 17:465, juga Tirmidzi dalam Al-‘Ilal Al-Kabir, 1:112. Dalam Talkhish Al-Habir, 1:86, Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Nampak bahwa dilihat dari berbagai macam jalur, hadits yang membicarakan anjuran bismillah saat wudhu saling menguatkan, yang menunjukkan adanya ajaran akan hal itu.” Ibnu Katsir dalam Irsyad Al-Faqih, 1:36, berkata, “Banyak jalur lain telah diriwayatkan tentang hal ini, semuanya saling menguatkan satu dan lainnya, haditsnya itu hasan atau sahih.” Dalam kitab tafsirnya (1:180-181), Ibnu Katsir menyatakan bahwa hadits ini hasan. Ibnul Qayyim dalam Al-Manar Al-Munif, hlm. 120, menyatakan, “Hadits-hadits tentang tasmiyah—yakni membaca bismillah—ketika berwudhu adalah hadits-hadits yang hasan.” Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:218-222].   Faedah hadits Penafian (peniadaan) yang disebutkan dalam hadits adalah kesempurnaan. Jadi maksudnya adalah tidak sempurna wudhunya. Sehingga membaca bismillah saat berwudhu dihukumi sunnah dengan alasan: Pertama: Ayat yang membicarakan tentang berwudhu yaitu surah Al-Maidah ayat 6 tidak memerintahkan dengan bismillah ketika memulai. Hal ini berbeda dengan ayat berburu, وَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ “Dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya).” (QS. Al-Maidah: 4) Ketika menyembelih, Allah menyebutkan, فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ “Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat).” (QS. Al-Hajj: 36) Kedua: Ada hadits-hadits yang membicarakan tentang wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara sempurna seperti hadits ‘Abdullah bin Zaid, ‘Utsman bin ‘Affan, dan juga Ibnu ‘Abbas, tidak menyebutkan bismilah di dalamnya.   Yang dianjurkan adalah membaca “bismillah” ketika berwudhu. Sebagian fuqaha menganjurkan dengan membaca “bismillahir rahmaanir rohiim”. Andai ada yang tidak membaca bismillah (tasmiyah) saat berwudhu dalam keadaan lupa atau sengaja ditinggalkan, wudhunya sah karena termasuk dalam perkara sunnah, bukan wajib. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:76.   TATA CARA BERKUMUR-KUMUR DAN BERISTINSYAQ HADITS KE-52 وَعَنْ طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ: – رَأَيْتُ رَسُولَاَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَفْصِلُ بَيْنَ اَلْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ. – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ Dari Thalhah bin Musharrif, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung).” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan sanad yang dhaif). [HR. Abu Daud, no. 139. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 1:227, menyatakan bahwa hadits ini dhaif karena dua sebab: (1) dari riwayat Laits bin Abu Sulaim, dhaif menurut jumhur, bahkan Imam Nawawi katakan bahwa para ulama berijmak akan dhaifnya; (2) ketidaktahuan siapakah Thalhah, bapaknya, dan kakeknya].   HADITS KE-53 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- – ثُمَّ تَمَضْمَضَ – صلىالله عليه وسلم – وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثًا, يُمَضْمِضُ وَيَنْثِرُ مِنْ اَلْكَفِّ اَلَّذِي يَأْخُذُمِنْهُ اَلْمَاءَ – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيّ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu dalam tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkumur-kumur dan mengeluarkan air dari hidung sebanyak tiga kali. Beliau berkumur-kumur dan mengeluarkan air dari hidung dengan telapak tangan yang digunakan untuk mengambil air.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan An-Nasai). [HR. Abu Daud, no. 111; An-Nasai, 1:68. Hadits ini sahih sebagaimana disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 1:153. Hadits ini sama dengan hadits no. 3 dari pembahasan wudhu, yakni hadits ke-34].   HADITS KE-54 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدٍ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- – ثُمَّأَدْخَلَ – صلى الله عليه وسلم – يَدَهُ, فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّوَاحِدَةٍ, يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثًا – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari ‘Abdullah bin Zaid tentang tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasukkan tangannya, lalu beliau berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) dari satu telapak tangan, beliau melakukannya sebanyak tiga kali.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 186 dan Muslim, no. 235]   Faedah hadits Hadits yang menunjukkan memisah antara berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung (total ada enam cidukan dengan tangan) adalah hadits dhaif, tidak bisa dijadikan dalil. Berkumur-kumur dan beristinsyaq dilakukan sebanyak tiga kali dari satu telapak tangan dengan satu cidukan, untuk lebih menghemat penggunaan air wudhu. Inilah yang disebutkan dalam hadits ‘Ali dan hadits ‘Abdullah bin Zaid. Mulut dan hidung adalah dua anggota, tetapi dari satu anggota tubuh yaitu wajah. Menyatukan antara berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung adalah pendapat Imam Syafii yang jadid (terbaru), juga menjadi pendapat Imam Malik, dan pendapat dari Imam Ahmad. Ada dua riwayat, pertama dari Syaqiq bin Salamah yang menyaksikan ‘Ali bin Abi Thalib dan ‘Utsman bin ‘Affan berwudhu, dan kedua dari dari Ibnu Abi Malikah ketika ditanya tentang wudhunya ‘Utsman disebutkan mengenai berkumur-kumur tiga kali dan beristinsyaq (menghirup air ke hidung) tiga kali. Kata Imam Ash-Shan’ani dalam Subul As-Salam (1:98), “Dengan adanya dua riwayat ini antara penggabungan ataukah tidak, kita bisa memilih antara kedua cara yaitu memisah antara berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung atau menggabungkan antara keduanya. Walaupun riwayat yang menggabungkan lebih banyak dan lebih sahih.”   HUKUM MUWALAH SAAT WUDHU HADITS KE-55 وَعَنْ أَنَسٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – رَأَى اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلًا, وَفِي قَدَمِهِ مِثْلُ اَلظُّفُرِ لَمْ يُصِبْهُ اَلْمَاءُ. فَقَالَ: “اِرْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيّ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang pada tumit kakinya ada bagian sebesar kuku yang belum terkena air, maka beliau bersabda, ‘Ulangilah wudhumu lalu perbaguslah.’” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan An-Nasai) [HR. Abu Daud, no. 173; Ibnu Majah, no. 655; Ahmad, 19:471]   Hadits lain yang semisal Ada hadits yang semisal hadits di atas yaitu dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Umar bin Al-Khaththab, ia berkata, أنَّ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ على قَدَمِهِ فأبْصَرَهُ النبيُّ ﷺ فقالَ: ارْجِعْ فأحْسِنْ وُضُوءَكَ فَرَجَعَ، ثُمَّ صَلّى “Ada seseorang yang berwudhu dan meninggalkan membasuh bagian sebesar kuku di tumit kakinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihatnya, lalu beliau bersabda, ‘Ulangilah wudhumu lalu perbaguslah.’ Maka ia pun mengulanginya, kemudian shalat.” (HR. Muslim, no. 243 dan Abu Daud, no. 173) Juga ada hadits dari Khalid bin Ma’dan, dari sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى رَجُلاً يُصَلِّى وَفِى ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melihat seseorang di tumit kakinya ada bintik-bintik tidak terkena air. Maka Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallammemerintahkan kepadanya untuk mengulangi wudhu.” (HR. Ahmad, 3:424. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, atau sahih lighairihi).   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa wajibnya membasuh bagian anggota wudhu secara menyeluruh. Jika ada yang meninggalkan satu bagian saja walau sedikit, wudhunya tidaklah sah. Wajib menghilangkan sesuatu yang menghalangi masuknya air pada kulit sehingga bersuci jadi tidak sempurna. Hadits ini menunjukkan perintah untuk muwalah. Muwalah itu artinya tataabu’, yakni berkesinambungan, tidak ada jeda antara anggota wudhu yang membuat anggota wudhu yang telah dibasuh menjadi kering dengan standar waktu normal. Hukum muwalah ini adalah sunnah, bukanlah wajib. Inilah yang jadi pendapat Imam Abu Hanifah, salah satu dari pendapat Imam Ahmad, pendapat jadid (terbaru) dari Imam Syafii, dan pendapat Zhahiriyyah. Jika seseorang melihat pada saudaranya kekurangan atau kekeliruan, maka hendaklah ia mengingatkan. Di antaranya mengingatkan dalam masalah ibadah agar ibadahnya menjadi bagus. Ini bagian dari ta’awun (tolong menolong) dalam kebaikan.   JUMLAH AIR YANG DIGUNAKAN SAAT WUDHU DAN MANDI HADITS KE-56 وَعَنْهُ قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ, وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Diriwayatkan pula dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mudd air dan mandi dengan satu sha’ hingga lima mud air.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 201 dan Muslim, no. 325, 51]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bagaimanakah jumlah air yang digunakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menggunakan satu mudd untuk berwudhu. Satu mudd adalah ukuran dua telapak tangan penuh bagi orang pertengahan. Sedangkan untuk mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan air sebanyak satu sha’ (satu sha’ = empat mud) atau lima mudd. Hendaklah hemat dalam menggunakan air ketika wudhu dan mandi. Jangan sampai boros dalam menggunakan air walau air dalam keadaan berlimpah. Ukuran air yang disebutkan dalam hadits adalah ukuran pendekatan, bukan kita dibatasi menggunakan air hanya segitu. Karena kebutuhan orang memakai air tentu saja berbeda-beda.   DOA SETELAH BERWUDHU HADITS KE-57 وَعَنْ عُمَرَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ, فَيُسْبِغُ اَلْوُضُوءَ, ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ, إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ اَلْجَنَّةِ” – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ وَاَلتِّرْمِذِيُّ, وَزَادَ: – اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ اَلتَّوَّابِينَ, وَاجْعَلْنِي مِنْ اَلْمُتَطَهِّرِينَ – Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tiadalah seorang pun di antara kalian yang berwudhu dengan sempurna, lalu berdoa: ASY-HADU ALLA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSUULUH (artinya: aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya), melainkan dibukakan baginya pintu-pintu surga.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 234] Dalam riwayat Tirmidzi ada tambahan bacaan doa, “ALLOHUMMAJ ‘ALNII MINAT TAWWAABIINA WAJ’AL-NII MINAL MUTATHOHHIRIIN (artinya: Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah pula aku termasuk orang-orang yang selalu menyucikan diri).” [HR. Tirmidzi, no. 55. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:241].   Faedah hadits Dianjurkan membaca doa yang disebutkan dalam hadits ini bakda wudhu. Keutamaannya akan masuk lewat pintu surga mana saja yang disukai. Ash-Shan’ani rahimahullah berkata bahwa inilah bagusnya penutup dari pembahasan bab wudhu dari Imam Ibnu Hajar dengan doa yang bagus yang bisa dipraktikan bakda wudhu. Tawwabin artinya orang banyak bertaubat dan banyak beristighfar dari maksiat dan dosa. Mutathohhirin artinya orang yang menyucikan diri dari dosa, hadats, dan najis.   REFERENSI Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini, diringkas oleh: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib.   Baca Juga: Bulughul Maram Tentang Bejana (Bahas Tuntas) Bulughul Maram tentang Najis dan Cara Menghilangkannya (Bahas Tuntas)   Diselesaikan di Darush Sholihin, Selasa, 24 Syawal 1441 H (16 Juni 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Wudhu: Download Tagsair air wudhu bersuci bulughul maram bulughul maram tentang najis bulughul maram thaharah hadits tentang air hukum seputar air kaedah air sifat wudhu nabi suci suci dari najis tata cara wudhu tentang air wudhu
Bagaimana tata cara wudhu sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Daftar Isi buka 1. HUKUM BERSIWAK KETIKA BERWUDHU 1.1. HADITS KE-32 1.2. Faedah hadits 2. TATA CARA WUDHU NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM 2.1. HADITS KE-33 2.2. Faedah hadits 3. MENGUSAP KEPALA CUKUP SEKALI 3.1. HADITS KE-34 3.2. Faedah hadits 4. CARA MENGUSAP KEPALA DARI HADITS ‘ABDULLAH BIN ZAID 4.1. HADITS KE-35 4.2. Faedah hadits 5. TATA CARA MENGUSAP TELINGA 5.1. HADITS KE-36 5.2. Faedah hadits 5.3. DISYARIATKAN MEMBERSIHKAN HIDUNG KETIKA BANGUN DARI TIDUR 5.4. HADITS KE-37 5.5. Faedah hadits 5.6. MENCUCI TANGAN SETELAH BANGUN TIDUR SEBELUM MENCELUPKAN DALAM BEJANA 5.7. HADITS KE-38 5.8. وَعَنْهُ: – إِذَا اِسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسُ يَدَهُ فِي اَلْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِم ٍ 5.9. Faedah hadits 5.10. MENYEMPURNAKAN WUDHU 5.11. HADITS KE-39 5.12. وَعَنْ لَقِيطِ بْنُ صَبِرَةَ, – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – أَسْبِغْ اَلْوُضُوءَ, وَخَلِّلْ بَيْنَ اَلْأَصَابِعِ, وَبَالِغْ فِي اَلِاسْتِنْشَاقِ, إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ 5.13. وَلِأَبِي دَاوُدَ فِي رِوَايَةٍ: – إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ 5.14. Faedah hadits 5.15. HUKUM MENYELA-NYELA JENGGOT 5.16. HADITS KE-40 5.17. وَعَنْ عُثْمَانَ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِي اَلْوُضُوءِ – أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ 5.18. Faedah hadits 5.19. DISYARIATKAN MENGGOSOK-GOSOK ANGGOTA WUDHU 5.20. HADITS KE-41 5.21. وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – أُتِىَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ, فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَاعَيْهِ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ 5.22. Faedah hadits 5.23. DISYARIATKAN MENGAMBIL AIR BARU UNTUK MENGUSAP KEPALA 5.24. HADITS KE-42 5.25. وَعَنْهُ, – أَنَّهُ رَأَى اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً خِلَافَ اَلْمَاءِ اَلَّذِي أَخَذَ لِرَأْسِهِ. – أَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيّ ُ 5.26. Faedah hadits 5.27. CAHAYA DARI BEKAS WUDHU 5.28. HADITS KE-43 5.29. Faedah hadits 5.30. MENDAHULUKAN YANG KANAN DALAM BEBERAPA PERKARA TERMASUK PULA WUDHU 5.31. HADITS KE-44 5.32. وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ اَلتَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ, وَتَرَجُّلِهِ, وَطُهُورِهُ, وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ 5.33. Faedah hadits 5.34. Baca juga: Memakai Jam Tangan di Kiri ataukah di Kanan? 5.35. PERINTAH MENDAHULUKAN YANG KANAN KETIKA BERWUDHU 5.36. HADITS KE-45 5.37. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فابدأوا بِمَيَامِنِكُمْ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ 5.38. Faedah hadits 5.39. MENCUKUPKAN PADA MEMBASUH UBUN-UBUN BERSAMA ‘IMAMAH (PENUTUP KEPALA) 5.40. HADITS KE-46 5.41. Faedah hadits 5.42. WAJIB BERURUTAN KETIKA BERWUDHU 5.43. HADITS KE-47 5.44. وَعَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا -فِي صِفَةِ حَجِّ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ – صلى الله عليه وسلم – – اِبْدَؤُوا بِمَا بَدَأَ اَللَّهُ بِهِ – أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, هَكَذَا بِلَفْظِ اَلْأَمْر ِ وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ بِلَفْظِ اَلْخَبَر ِ 5.45. Faedah hadits 5.46. KEDUA SIKU IKUT DIBASUH SAAT BERWUDHU 5.47. HADITS KE-48 5.48. Faedah hadits 5.49. HUKUM MEMBACA BISMILLAH SAAT BERWUDHU 5.50. HADITS KE-49 5.51. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – – لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اِسْمَ اَللَّهِ عَلَيْهِ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ,وَأَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, بِإِسْنَادٍ ضَعِيف 5.52. HADITS KE-50 6. وَلِلترْمِذِيِّ: عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْد 6.1. HADITS KE-51 6.2. وَأَبِي سَعِيدٍ نَحْوُه 6.3. قَالَ أَحْمَدُ: لَا يَثْبُتُ فِيهِ شَيْء 6.4. Faedah hadits 6.5. TATA CARA BERKUMUR-KUMUR DAN BERISTINSYAQ 6.6. HADITS KE-52 6.7. HADITS KE-53 6.8. HADITS KE-54 6.9. Faedah hadits 6.10. HUKUM MUWALAH SAAT WUDHU 6.11. HADITS KE-55 6.11.1. Hadits lain yang semisal 6.12. Faedah hadits 6.13. JUMLAH AIR YANG DIGUNAKAN SAAT WUDHU DAN MANDI 6.14. HADITS KE-56 6.15. Faedah hadits 6.16. DOA SETELAH BERWUDHU 6.17. HADITS KE-57 6.18. Faedah hadits 6.19. REFERENSI Kitab Bulughul Maram كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلْوُضُوءِ KITAB BERSUCI BAB WUDHU   HUKUM BERSIWAK KETIKA BERWUDHU HADITS KE-32 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ – أَخْرَجَهُ مَالِكٌ, وأَحْمَدُ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya bukan karena khawatir akan menyusahkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. Malik, Ahmad, dan An-Nasai, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah). [HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 1:66,115 secara mauquf, sampai pada sahabat, dan Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan bahwa hadits ini marfu’, sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; Ahmad, 16:22; An-Nasai dalam Al-Kubra, 3:291; Ibnu Khuzaimah, 140. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:138-139].   Faedah hadits Dianjurkan (disunnahkan) untuk bersiwak, bukan wajib. Disunnahkan untuk bersiwak setiap kali berwudhu. Ada pendapat yang menyatakan bahwa bersiwak itu bisa dilakukan sebelum berwudhu, yaitu bersiwak dahulu lalu berwudhu. Inilah pendapat sekelompok ulama Hanafiyah, pendapat Malikiyah, dan pendapat Syafiiyah. Adapun jumhur (mayoritas) ulama menyatakan bahwa bersiwak dilakukan ketika berkumur-kumur, yaitu saat berkumur-kumur dibarengkan dengan bersiwak. Namun, kalau lihat dari praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersiwak itu dilakukan sebelum berwudhu. Hukum asal kalimat perintah menunjukkan wajib kecuali ada dalil yang meniadakan hukum wajib. Baca Juga: Bersiwak Akan Membuat Mulut Bersih dan Mendapat Ridho Ilahi Syaikh Dr. Labib Najib dalam Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii (hlm. 14) menyatakan mengenai hukum bersiwak sebagai berikut: Pertama, hukumnya wajib yaitu ketika bernadzar untuk bersiwak. Kedua, hukumnya mustahab (sunnah), itulah hukum asalnya. Hukum sunnah ini dalam beberapa keadaan: Jika berubah bau mulut. Jika baru bangun tidur. Ketika berwudhu, akan shalat, dan membaca Al-Qur’an. Ketiga, hukumnya makruh, yaitu setelah waktu zawal (matahari tergelincir ke barat) bagi orang yang berpuasa. Keempat, hukumnya haram, jika menggunakan siwak milik orang lain tanpa izin atau tanpa diketahui keridaannya.   TATA CARA WUDHU NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM HADITS KE-33 وَعَنْ حُمْرَانَ; – أَنَّ عُثْمَانَ – رضي الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ, فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ مَضْمَضَ, وَاسْتَنْشَقَ, وَاسْتَنْثَرَ, ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ اَلْيُمْنَى إِلَى اَلْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ اَلْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ, ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ, ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ اَلْيُمْنَى إِلَى اَلْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ اَلْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ, ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Humran rahimahullah, bahwa ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu meminta untuk diambilkan air wudhu. Lalu beliau mencuci kedua telapak tangannya, lalu berkumur-kumur, memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya kembali, lalu membasuh wajahnya tiga kali, mencuci tangan kanan hingga siku tiga kali, dan demikian juga tangan kiri, kemudian mengusap kepala, kemudian mencuci kaki kanan hingga mata kaki sebanyak tiga kali, dan demikian juga kaki kiri, lantas berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberwudhu seperti wudhu yang telah aku lakukan ini.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 159 dan Muslim, no. 226]   Faedah hadits Madh-madhah artinya berkumur-kumur, memutar-mutar air dalam mulut. Istinsyaq berarti menarik air dengan nafas ke bagian dalam hidung. Istintsar berarti mengeluarkan air dari hidung. Batasan muka adalah dari tempat tumbuhnya rambut normal di depan sampai janggut dan dagu, ini secara tegak lurus. Sedangkan dari lebarnya, muka itu adalah dari telinga ke telinga. Masaha artinya mengusap dengan tangan cukup dibasahkan. Batasan kepala adalah bagian tumbuh rambut dari depan hingga tengkuk. Hadits ini menerangkan tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara sempurna. Boleh meminta tolong untuk menghadirkan air wudhu. Termasuk yang dibolehkan adalah menuangkan air pada orang yang berwudhu. Tata cara wudhu yang dipraktikkan Utsman adalah secara praktik, bukan ucapan. Praktik ini lebih cepat memahamkan. Tata cara wudhu yang disampaikan oleh Utsman adalah: mencuci telapak tangan tiga kali, berkumur-kumur, istinsyaq (menghirup air ke hidung), istintsar (mengeluarkan air dari hidung), mencuci wajah tiga kali, kemudian mencuci tangan kanan hingga siku tiga kali, lalu mencuci tangan kiri demikian pula, kemudian mengusap kepala, lalu mencuci kaki kanan hingga mata kaki sebanyak tiga kali, lalu kaki kiri sebanyak tiga kali pula. Inilah tata cara wudhu yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mencuci telapak tangan sebanyak tiga kali dihukumi sunnah, bukan wajib. Disunnahkan ketika mencuci muka, mencuci kedua tangan, mencuci kaki dilakukan sebanyak tiga kali. Berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) dilakukan sebanyak tiga kali berdasarkan hadits ‘Abdullah bin Zaid. Boleh membasuh anggota wudhu yang satu dan lainnya tidak sama, yaitu ada yang dibasuh sekali, ada yang dua kali, ada yang tiga kali. Hal ini sebagaimana bisa dilihat dalam hadits ‘Abdullah bin Zaid. Tidak boleh membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali. Disunnahkan shalat dua rakaat bakda wudhu agar mendapatkan ampunan dosa yang telah lalu (menurut jumhur ulama: ampunan dosa kecil). Hal ini dilakukan dengan cara: (a) berwudhu sempurna seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam praktikkan; (b) melakukan shalat sunnah dua rakaat bakda wudhu asalkan ia konsentrasi dan tidak memikirkan hal-hal di luar shalat.   MENGUSAP KEPALA CUKUP SEKALI HADITS KE-34 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ وُضُوءِ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ: – وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَاحِدَةً. – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد َ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata tentang tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan sekali usap.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, dengan sanad yang sahih. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang paling sahih dalam masalah ini). [HR. Abu Daud, no. 111; An-Nasai secara ringkas, 1:68. Hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:153].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa kepala diusap sekali saja, tidak tiga kali sebagaimana basuhan lainnya. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, dan yang sahih dari Hambali. Sedangkan ulama Syafiiyah menyatakan bahwa mengusap kepala itu tiga kali.   Catatan: Membasuh dan mengusap anggota wudhu tiga kali bukanlah wajib dalam madzhab Syafii, masih bisa dilakukan sekali atau dua kali, seperti itu boleh. Namun, lebih afdalnya melakukan tiga kali. Adapun lebih dari tiga kali itu dimakruhkan. Para ulama sepakat bahwa yang wajib adalah sekali dalam membasuh atau pun mengusap. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:80-81.   CARA MENGUSAP KEPALA DARI HADITS ‘ABDULLAH BIN ZAID HADITS KE-35 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ عَاصِمٍ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ-قَالَ: – وَمَسَحَ – صلى الله عليه وسلم – بِرَأْسِهِ, فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu, ia bercerita tentang tata cara wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan kedua tangannya dari depan ke belakang lalu kembali lagi ke depan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 186 dan Muslim, no. 235] وَفِي لَفْظٍ: – بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ, حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ, ثُمَّرَدَّهُمَا إِلَى اَلْمَكَانِ اَلَّذِي بَدَأَ مِنْهُ Dalam lafaz lain disebutkan, “Beliau mulai mengusap dengan kedua tangan dari bagian depan kepala hingga ke tengkuk, lalu menariknya hingga kembali ke tempat memulai.”   Faedah hadits Sebagian ulama berpendapat bahwa mengusap seluruh kepala itu wajib. Inilah pendapat Malik dan masyhur dari Imam Ahmad, juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Katsir. Sedangkan ulama Syafiiyah berpendapat bahwa mengusap kepala itu cukup sebagian. Menurut ulama Syafiiyah, selama disebut mengusap walaupun sedikit, maka sudah sah. Dalam hadits ini dijelaskan cara mengusap kepala, dimulai dari bagian depan, lalu ditarik dengan tangan ke tengkuk, kemudian dikembalikan lagi ke tempat awal dimulai. Bisa juga dilakukan dengan menarik dari belakang hingga ke bagian depan kepala lalu ditarik lagi ke belakang. Hukum asalnya, cara mengusap kepala untuk muslimah sama dengan laki-laki.   TATA CARA MENGUSAP TELINGA HADITS KE-36 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- قَالَ: – ثُمَّ مَسَحَ – صلى الله عليه وسلم – بِرَأْسِهِ, وَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ اَلسَّبَّاحَتَيْنِفِي أُذُنَيْهِ, وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ. – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia bercerita tentang tata cara wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kemudian beliau mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuk ke lubang telinga lalu mengusap bagian luar dua telinga tersebut dengan ibu jari.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 135; An-Nasai, 1:88; Ibnu Majah, 1:146; Ahmad, 11:277; Ibnu Khuzaimah, 1:89. Hadits ini punya penguat—syawahid–yang bisa mengangkat hingga derajat sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:163-164].   Faedah hadits Telinga itu diusap, bukan dibasuh (dicuci). Telinga itu bagian dari kepala menurut jumhur (mayoritas) ulama. Dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa dua telinga itu bagian dari kepala. Namun, hadits ini punya cacat menurut para ulama. Cara mengusap telinga adalah dengan memasukkan jari telunjuk pada lubang telinga untuk mengusap bagian dalam, lalu jari jempol yang mengusap bagian luar. Ini dilakukan untuk membersihkan telinga pada bagian luar dan dalam.   DISYARIATKAN MEMBERSIHKAN HIDUNG KETIKA BANGUN DARI TIDUR HADITS KE-37 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا اِسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثًا, فَإِنَّ اَلشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيْشُومِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian terbangun dari tidurnya, hendaklah ia istintsar (mengeluarkan air dari hidung setelah menghirupnya), dilakukan sebanyak tiga kali. Karena setan bermalam di dalam lubang hidungnya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 3295 dan Muslim, no. 238]   Faedah hadits Wajib melakukan istintsar setelah bangun tidur malam. Lafaz dalam hadits ini dengan lafaz perintah, asalnya menunjukkan wajib. Istintsar adalah mengeluarkan air dari hidung yang sebelumnya dilakukan istinsyaq (menghirup air ke hidung). Namun, jumhur ulama (mayoritas) menganggap hukum perbuatan ini sunnah. Perintah untuk istintsar adalah karena setan bermalam di bagian dalam hidung. Sebagai muslim, tugas kita hanyalah mengimani hal semacam ini.   MENCUCI TANGAN SETELAH BANGUN TIDUR SEBELUM MENCELUPKAN DALAM BEJANA HADITS KE-38 وَعَنْهُ: – إِذَا اِسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسُ يَدَهُ فِي اَلْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِم ٍ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan, “Jika salah seorang di antara kalian terbangun dari tidurnya, janganlah ia mencelupkan kedua tangannya ke dalam bejana air hingga ia mencucinya terlebih dahulu tiga kali, sebab ia tidak tahu apa yang dipegang tangannya tadi malam.” (Muttafaqun ‘alaih, lafaz ini dari Muslim). [HR. Bukhari, no. 162 dan Muslim, no. 278]   Faedah hadits Dilarang seseorang mencelupkan telapak tangannya ke dalam wadah jika bangun dari tidur sampai dicuci tiga kali. Menurut madzhab Imam Ahmad ini wajib cuci tangan, sedangkan menurut jumhur (mayoritas) ulama dihukumi sunnah, larangan yang ada adalah larangan makruh. Jika yakin di tangan ada najis, wajib tangan tersebut dicuci sebelum dicelupkan dalam wadah. Yang dimaksud dengan bangun tidur yang diperintahkan mencuci tangan sebelum dicelupkan adalah bangun tidur malam. Dalam lafaz lain disebutkan, “Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidur malam.” (HR. Abu Daud, no. 103; Tirmidzi, no. 24. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). Yang sahih dari dua pendapat ulama yang ada, jika ada yang bangun tidur lalu mencelupkan tangannya ke dalam air sebelum tangan tersebut dicuci, air tersebut tidaklah najis. Air tersebut tetap suci. Inilah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama.   MENYEMPURNAKAN WUDHU HADITS KE-39 وَعَنْ لَقِيطِ بْنُ صَبِرَةَ, – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – أَسْبِغْ اَلْوُضُوءَ, وَخَلِّلْ بَيْنَ اَلْأَصَابِعِ, وَبَالِغْ فِي اَلِاسْتِنْشَاقِ, إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ وَلِأَبِي دَاوُدَ فِي رِوَايَةٍ: – إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ Dari Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sempurnakanlah wudhu, selingilah sela-sela jarimu, dan masukkan air ke dalam hidungmu dengan sungguh-sungguh kecuali jika engkau dalam keadaan berpuasa.” (Dikeluarkan oleh imam yang empat, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah. Dikeluarkan pula oleh Abu Daud, riwayatnya: jika engkau berwudhu, maka berkumur-kumurlah) [HR. Abu Daud, no. 142; Tirmidzi, no. 38; An-Nasai, 1:66; Ibnu Majah, no. 448; Ibnu Khuzaimah, 150, 168. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini sahih, disahihkan pula oleh Ibnu Al-Qaththan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:175]   Faedah hadits Asbighil wudhu (menyempurnakan wudhu) ada dalam dua bentuk: (a) wajib, yaitu menyempurnakan yang wajib dibasuh; (b) sunnah, yaitu menyempurnakan wudhu lebih dari kadar wajib, misal membasuh dua atau tiga kali. Menyela-nyela jari dihukumi sunnah menurut jumhur (kebanyakan) ulama, bukanlah wajib. Namun, jika air sudah sampai pada sela-sela jari tanpa digosok-gosok, sudah sah. Akan tetapi, jika tidak sampai pada sela-sela jari selain dengan cara menggosok-gosok (menyela-nyela), hukumnya menjadi wajib. Dalam ayat hanya diperintahkan untuk mencuci. Diperintahkan untuk sungguh-sungguh saat menghirup air ke hidung kecuali kalau dalam keadaan berpuasa karena dikhawatirkan air bisa masuk dari hidung ke dalam sehingga merusak puasa. Para ulama menyamakan memasukkan air ke hidung dengan berkumur-kumur, berarti kita diperintahkan pula untuk berkumur-kumur dengan sungguh-sungguh kecuali saat berpuasa. Berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung, hukumnya sunnah (bukan wajib). Siapa yang meninggalkannya, wudhunya tetap sah. Inilah pendapat Imam Malik, Syafii, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, dan dipilih oleh Ibnul Mundzir. Para ulama berdalil dengan hadits ini adanya kaedah “sadd adz-dzaroi’” yaitu mencegah hal mubah menuju suatu yang diharamkan. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berlebih-lebihan saat istinsyaq (memasukkan air ke hidung). Berlebih-lebihan di sini dapat merusak puasa, maka terlarang. Dari hadits ini juga kita simpulkan kaedah “dar-ul mafasid awla min jalbil mashaalih” yaitu mencegah kerusakan lebih utama dari meraih maslahat. Bersungguh-sungguh saat istinsyaq itu suatu maslahat. Namun, jadi bermasalah jika hal itu dilakukan saat berpuasa. Maka berlebih-lebihan ini dilarang. Maslahat ini ditinggalkan, tetap istinsyaq saat berpuasa, tetapi tidak berlebihan.   HUKUM MENYELA-NYELA JENGGOT HADITS KE-40 وَعَنْ عُثْمَانَ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِي اَلْوُضُوءِ – أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyela-nyela air ke jenggotnya ketika berwudhu. (HR. Tirmidzi, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Tirmidzi, no. 31; Ibnu Khuzaimah, 151, 152. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa pernyataan sahih karena memandang syawahid, penguat dari hadits lainnya. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:182].   Faedah hadits Takhlil pada jenggot maksudnya adalah memasukkan jari saat menyela-nyela jenggot sehingga air masuk sampai pada pangkal rambut. Disyariatkan menyela-nyela jenggot ketika wudhu. Ini berlaku jika jenggot lebat (menutupi kulit). Adapun jenggot yang tipis yang tidak sampai menutupi kulit, maka wajib dicuci, termasuk pula kulitnya. Menurut Ibnul Qayyim menyela-nyela jenggot di sini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kadang-kadang. Jadi yang sesuai sunnah adalah kadang dilakukan dan kadang ditinggalkan.   DISYARIATKAN MENGGOSOK-GOSOK ANGGOTA WUDHU HADITS KE-41 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – أُتِىَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ, فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَاعَيْهِ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamdiberi 2/3 mud, lantas beliau menggosok kedua sikunya. (HR. Ahmad dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Ahmad, 26;370; Ibnu Khuzaimah, no. 118. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:185].   Faedah hadits Disunnahkan tidak banyak-banyak menggunakan air saat berwudhu, begitu pula ketika mandi. Inilah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Satu mud adalah ukuran penuh dari dua telapak tangan dikumpulkan dari tangan orang pertengahan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud, beliau mandi dengan satu sha’ (empat mud) hingga lima mud, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas. Disunnahkan menggosok-gosok anggota wudhu. Hukum sunnah ini menurut jumhur (kebanyakan) ulama.   DISYARIATKAN MENGAMBIL AIR BARU UNTUK MENGUSAP KEPALA HADITS KE-42 وَعَنْهُ, – أَنَّهُ رَأَى اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً خِلَافَ اَلْمَاءِ اَلَّذِي أَخَذَ لِرَأْسِهِ. – أَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيّ ُ Dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil untuk kedua telinga dengan air yang berbeda dipakai untuk kepala. (HR. Al-Baihaqi) [HR. Al-Baihaqi, 1:65, ini riwayat yang syadz, tidak sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:188]. وَهُوَ عِنْدَ “مُسْلِمٍ” مِنْ هَذَا اَلْوَجْهِ بِلَفْظٍ: وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرَ فَضْلِ يَدَيْهِ, وَهُوَ اَلْمَحْفُوظ ُ Menurut Imam Muslim, ia riwayatkan dengan lafazh, “Dan beliau mengusap kepalanya bukan dengan sisa air di kedua tangannya.” Lafazh ini adalah lafazh yang mahfuzh (sahih). [HR. Muslim, no. 236]   Faedah hadits Mengusap telinga yang tepat adalah dengan air yang tersisa dari mengusap kepala, tidak mengambil air baru. Mengusap kepala adalah dengan air baru, tidak menggunakan air dari sisa di tangan sebelumnya. Tangan adalah anggota wudhu yang berdiri sendiri berbeda dari kepala. Inilah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama.   CAHAYA DARI BEKAS WUDHU HADITS KE-43 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: سَمِعْتَ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: – “إِنَّ أُمَّتِي يَأْتُونَ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ, مِنْ أَثَرِ اَلْوُضُوءِ, فَمَنْ اِسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan wajah, tangan dan kakinya nampak bercahaya karena adanya bekas wudhu. Barangsiapa di antara kalian dapat memperpanjang cahaya tersebut, hendaklah ia melakukannya.” (Muttafaqun ‘alaih, lafazh ini dari Muslim) [HR. Bukhari, no. 136 dan Muslim, no. 246, 35]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan dan pahala yang besar dari berwudhu. Inilah yang jadi sebab perbedaan umat Muhammad dari umat lainnya. Perbedaan umat Islam pada hari kiamat adalah dari kilaunya wajah, tangan, dan kaki mereka. Yang menjadi keistimewaan umat Islam adalah bukan perbuatan wudhunya karena wudhu sudah ada pada umat sebelum Islam. Yang menjadi keistimewaan umat Islam adalah adanya ghurron muhajjalin (bekas wudhu yang nampak pada wajah, tangan, dan kaki). Bolehkah menambah membasuh lebih dari batasan yang wajib saat berwudhu, misalnya, membasuh lebih dari siku tangan atau mata kaki? Ada perbedaan ulama dalam hal ini. Yang tepat adalah tidak menambah lebih dari kadar wajib. Perkataan dalam hadits “Barangsiapa di antara kalian dapat memperpanjang cahaya tersebut, hendaklah ia melakukannya”, itu adalah mudraj (sisipan keterangan) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu untuk menjelaskan maksud hadits. Kaidahnya, tafsiran perawi selama tidak menyelisihi tekstual (zhahir) dari hadits, maka wajib diterima. Namun, jika menyelisihi, berarti tak bisa diterima. Sedangkan kalau kita lihat pada perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau tidaklah melakukan wudhu melebihi batasan wajibnya. Berarti ketika membasuh lengan hanyalah sampai siku, dan ketika membasuh kaki hanyalah sampai mata kaki.   MENDAHULUKAN YANG KANAN DALAM BEBERAPA PERKARA TERMASUK PULA WUDHU HADITS KE-44 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ اَلتَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ, وَتَرَجُّلِهِ, وَطُهُورِهُ, وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambiasa menyukai mendahulukan yang kanan (dari yang kiri) ketika memakai sandal, ketika mengurus rambutnya (menyisir, meminyaki, dan mempercantik), ketika bersuci (berwudhu dan mandi), dan setiap perkara baik lainnya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 168 dan Muslim, no. 268, 67]   Faedah hadits Hendaklah memulai dengan kaki kanan ketika memakai sandal, begitu pula kaos kaki, dan sepatu. Hal ini dimisalkan pula ketika memakai pakaian, celana, hingga lengan baju. Melepaskan sandal hendaklah dengan yang kiri terlebih dahulu, sama halnya dengan menanggalkan pakaian dan celana. Hendaklah mendahulukan sisi kanan ketika mengurus rambut, ketika menyisir hingga mencukur rambut. Hendaklah mendahulukan bagian yang kanan saat bersuci, yakni ketika wudhu dan mandi, saat membasuh kedua tangan dan kedua kaki. Adapun kedua telinga, kedua telapak tangan, kedua pipi dibasuh serentak. Mendahulukan yang kanan dilakukan pada segala sesuatu. Para ulama mengkhususkan dalam bab “takrim” (pemuliaan pada sesuatu) seperti mengambil, memberi, mengenakan (pakaian, celana, dan sepatu), ketika masuk masjid, saat memakai sandal, saat makan dan minum (dihukumi wajib dengan kanan), bersalaman, memakai celak, bersiwak, mencukur rambut kepala, semuanya ini dimulai dengan yang kanan. Adapun yang berbeda dengan hal-hal tadi, dianjurkan memulai dengan yang kiri seperti masuk toilet, keluar dari masjid, mengeluarkan ingus dari hidung, beristinja’ (cebok), melepaskan pakaian, celana, dan sepatu. Yang disimpulkan dari Ibnu Hajar, disampaikan oleh Imam Nawawi bahwa mendahulukan yang kanan adalah dalam perkara mulia (baik) dan dalam hal berhias diri. Sedangkan sebaliknya, didahulukan yang kiri. Lihat Syarh Shahih Muslim, 1:270. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Disunnahkan mendahulukan yang kanan saat memakai dan yang kiri saat melepas.” (Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 52) Syaikh Prof. Dr. Sa’ad bin Turkiy Al-Khatslan (dosen jurusan fikih di Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud) ditanya, “Manakah yang lebih afdal, menggunakan jam tangan di tangan kanan ataukah kiri?” Syaikh hafizhahullah menjawab, “Yang nampak, jam tangan (arloji) berfungsi sebagaimana cincin. Ada yang bermaksud mengenakannya sebagai mode (penampilan) dan ada yang bermaksud memanfaatkannya untuk tujuan yang lain. Dan telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menggunakan cincin di tangan kanan dan kadang di tangan kiri pula. Para ulama akhirnya berselisih manakah di antara keduanya yang terbaik. Yang paling bagus dalam menyikapi hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar ketika ia mengatakan, ‘Yang tepat, hal ini tergantung tujuan menggunakannya. Jika tujuan menggunakannya adalah untuk penampilan, kanan lebih afdal. Jika tujuannya untuk memakai sebagaimana cincin, maka yang kiri lebih tepat karena cincin itu seperti suatu ikatan. Tujuan ini pun bisa dicapai jika diletakkan di tangan kanan’ (Fath Al-Bari, 10:327). Oleh karenanya, jika tujuan menggunakan jam untuk mengenali waktu, maka lebih afdal di tangan kiri. Jika maksudnya untuk penampilan–sebagaimana maksud seperti ini ditemukan pada banyak wanita–, maka afdalnya adalah di tangan kanan. Wallahu a’lam.” (Diambil dari situs web Syaikh Sa’ad Al-Khatslan)   Baca juga: Memakai Jam Tangan di Kiri ataukah di Kanan?   PERINTAH MENDAHULUKAN YANG KANAN KETIKA BERWUDHU HADITS KE-45 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فابدأوا بِمَيَامِنِكُمْ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian berwudhu hendaklah memulai dengan yang kanan.” (Dikeluarkan oleh yang empat dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 4141; Ibnu Majah, no. 402; Ahmad, 14:292; Ibnu Khuzaimah, 1:90; Tirmidzi, no. 1766; An-Nasai dalam Al-Kubra, 8:425. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah sebagaimana komentar dari Ibnu Hajar. Ada catatan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan bahwa kalimat perintah terdapat pada sunan Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Khuzaimah, berarti disebutkan dengan sunnah qauliyah, berupa ucapan. Sedangkan, dalam riwayat Tirmidzi dan An-Nasai disebutkan dengan sunnah fi’liyyah, berupa praktik, dan tidak disebutkan perihal wudhu. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:204-205].   Faedah hadits Berdasarkan perintah yakni sunnah berupa ucapan dan berdasarkan praktik dalam sebagian lafaz hadits, disimpulkan secara tekstual bahwa mendahulukan yang kanan dihukumi wajib. Namun, ada perkataan dari Ibnul Mundzir, “Para ulama sepakat bahwa tidak ada pengulangan jika ada yang mendahulukan yang kiri sebelum yang kanan.” (Al-Awsath, 1:387). Ibnu Qudamah rahimahullahberkata, “Tidak wajib berurutan dalam hal kanan dan kiri. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan ulama dalam hal ini.” (Al-Mughni, 1:190). Sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah para ulama berijmak (bersepakat) bahwa mendahulukan yang kanan di sini dihukumi sunnah (bukan wajib). Lihat perkataan-perkataan ini dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:206.   MENCUKUPKAN PADA MEMBASUH UBUN-UBUN BERSAMA ‘IMAMAH (PENUTUP KEPALA) HADITS KE-46 وَعَنِ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – تَوَضَّأَ, فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ, وَعَلَى اَلْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِ. – أَخْرَجَهُ مُسْلِم Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu lantas mengusap ubun-ubun (rambut bagian depan) dan bagian atas sorbannya, beliau juga mengusap kedua khufnya (sepatunya). (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 274, 83]   Faedah hadits Hadits ini dijadikan dalil dari sebagian ulama bahwa sudah dianggap sah mengusap sebagian kepala, tidak diharuskan mengusap seluruhnya. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak ada satu hadits sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa beliau mencukupkan mengusap sebagian kepala saja. Yang ada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamketika mengusap ubun-ubunnya, beliau sempurnakan lagi dengan mengusap ‘imamah, penutup kepalanya.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:193) Dalam madzhab Syafii sendiri: Yang wajib adalah mengusap sebagian kepala, ini termasuk rukun. Yang sunnah adalah mengusap seluruh kepala. Maka lebih aman, kita penuhi yang sunnah agar lebih sempurna dalam mengusap kepala.   WAJIB BERURUTAN KETIKA BERWUDHU HADITS KE-47 وَعَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا -فِي صِفَةِ حَجِّ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ – صلى الله عليه وسلم – – اِبْدَؤُوا بِمَا بَدَأَ اَللَّهُ بِهِ – أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, هَكَذَا بِلَفْظِ اَلْأَمْر ِ  وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ بِلَفْظِ اَلْخَبَر ِ Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu tentang tata cara haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Mulailah dengan apa yang telah dimulai oleh Allah.” (HR. An-Nasai dengan lafaz perintah seperti ini. Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafaz khabar, pemberitaan) [HR. Muslim, no. 1218; An-Nasai dalam Ash-Shughra, no. 2962; Ahmad, 3:393]   Faedah hadits Walaupun masalah ini ditemukan dalam pembahasan haji, tetapi ada kaidah usul yang berbunyi, العِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ “Pelajaran diambil dari keumuman lafaz, bukan dari kekhususan sebab.” Dari sini diambil kesimpulan, wajibnya tartib (berurutan) antara anggota wudhu yang wajib (yakni membasuh wajah, membasuh kedua tangan, mengusap kepala, dan membasuh kedua kaki) seperti disebutkan dalam surah Al-Maidah ayat 6. Inilah yang menjadi pendapat Imam Ahmad dan Imam Syafii. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)   KEDUA SIKU IKUT DIBASUH SAAT BERWUDHU HADITS KE-48 وَعَنْهُ قَالَ: – كَانَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا تَوَضَّأَ أَدَارَ اَلْمَاءَ عَلَى مِرْفَقَيْهِ. – أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادِ ضَعِيف ٍ Diriwayatkan pula dari Jabir bin ‘Abdullah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berwudhu mengalirkan air pada kedua sikunya.” (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni dengan sanad yang dhaif atau lemah). [HR. Ad-Daruquthni, 1:83, no. 15. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif jiddan, lemah sekali. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:215]   Faedah hadits Hadits ini secara sanad dihukumi dhaif (lemah). Namun, jika dilihat dari isi matannya (teksnya) adalah sahih. Dari sini, disimpulkan bahwa siku dan mata kaki ikut dibasuh saat berwudhu. Adapun ayat yang membicarakan hal ini, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6). Kata “ilaa” dalam ayat bermakna “ma’a” artinya bersama. Itu berarti siku dan mata kaki ikut dibasuh.   HUKUM MEMBACA BISMILLAH SAAT BERWUDHU HADITS KE-49 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – – لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اِسْمَ اَللَّهِ عَلَيْهِ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ,وَأَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, بِإِسْنَادٍ ضَعِيف Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah (membaca bismillah) di dalamnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dengan sanad dhaif). [HR. Ahmad, 15:243; Abu Daud, no. 101; Ibnu Majah, no. 399. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif karena dua sebab: (1) ketidakjelasan (jahalah) dari Ya’qub bin Salamah Al-Laitsi dan orang tuanya; (2) Salamah tidak diketahui mendengar langsung dari Abu Hurairah, begitu pula Ya’qub dari bapaknya. Hadits ini punya jalur lain, semuanya dhaif. Ada penguatnya yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulugh Al-Maram ini yaitu hadits Sa’id bin Zaid dan hadits Abu Sa’id].   HADITS KE-50 وَلِلترْمِذِيِّ: عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْد Dalam riwayat Tirmidzi, dari Sa’id bin Zaid. [HR. Tirmidzi, no. 25. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 1:219 menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif].   HADITS KE-51 وَأَبِي سَعِيدٍ نَحْوُه قَالَ أَحْمَدُ: لَا يَثْبُتُ فِيهِ شَيْء Juga dari Abu Sa’id semisal itu. Ahmad berkata, “Tidaklah ada hadits sahih yang membicarakan tentang hal ini.” [HR. Ibnu Majah, no. 397 dan Ahmad, 17:465, juga Tirmidzi dalam Al-‘Ilal Al-Kabir, 1:112. Dalam Talkhish Al-Habir, 1:86, Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Nampak bahwa dilihat dari berbagai macam jalur, hadits yang membicarakan anjuran bismillah saat wudhu saling menguatkan, yang menunjukkan adanya ajaran akan hal itu.” Ibnu Katsir dalam Irsyad Al-Faqih, 1:36, berkata, “Banyak jalur lain telah diriwayatkan tentang hal ini, semuanya saling menguatkan satu dan lainnya, haditsnya itu hasan atau sahih.” Dalam kitab tafsirnya (1:180-181), Ibnu Katsir menyatakan bahwa hadits ini hasan. Ibnul Qayyim dalam Al-Manar Al-Munif, hlm. 120, menyatakan, “Hadits-hadits tentang tasmiyah—yakni membaca bismillah—ketika berwudhu adalah hadits-hadits yang hasan.” Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:218-222].   Faedah hadits Penafian (peniadaan) yang disebutkan dalam hadits adalah kesempurnaan. Jadi maksudnya adalah tidak sempurna wudhunya. Sehingga membaca bismillah saat berwudhu dihukumi sunnah dengan alasan: Pertama: Ayat yang membicarakan tentang berwudhu yaitu surah Al-Maidah ayat 6 tidak memerintahkan dengan bismillah ketika memulai. Hal ini berbeda dengan ayat berburu, وَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ “Dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya).” (QS. Al-Maidah: 4) Ketika menyembelih, Allah menyebutkan, فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ “Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat).” (QS. Al-Hajj: 36) Kedua: Ada hadits-hadits yang membicarakan tentang wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara sempurna seperti hadits ‘Abdullah bin Zaid, ‘Utsman bin ‘Affan, dan juga Ibnu ‘Abbas, tidak menyebutkan bismilah di dalamnya.   Yang dianjurkan adalah membaca “bismillah” ketika berwudhu. Sebagian fuqaha menganjurkan dengan membaca “bismillahir rahmaanir rohiim”. Andai ada yang tidak membaca bismillah (tasmiyah) saat berwudhu dalam keadaan lupa atau sengaja ditinggalkan, wudhunya sah karena termasuk dalam perkara sunnah, bukan wajib. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:76.   TATA CARA BERKUMUR-KUMUR DAN BERISTINSYAQ HADITS KE-52 وَعَنْ طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ: – رَأَيْتُ رَسُولَاَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَفْصِلُ بَيْنَ اَلْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ. – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ Dari Thalhah bin Musharrif, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung).” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan sanad yang dhaif). [HR. Abu Daud, no. 139. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 1:227, menyatakan bahwa hadits ini dhaif karena dua sebab: (1) dari riwayat Laits bin Abu Sulaim, dhaif menurut jumhur, bahkan Imam Nawawi katakan bahwa para ulama berijmak akan dhaifnya; (2) ketidaktahuan siapakah Thalhah, bapaknya, dan kakeknya].   HADITS KE-53 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- – ثُمَّ تَمَضْمَضَ – صلىالله عليه وسلم – وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثًا, يُمَضْمِضُ وَيَنْثِرُ مِنْ اَلْكَفِّ اَلَّذِي يَأْخُذُمِنْهُ اَلْمَاءَ – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيّ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu dalam tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkumur-kumur dan mengeluarkan air dari hidung sebanyak tiga kali. Beliau berkumur-kumur dan mengeluarkan air dari hidung dengan telapak tangan yang digunakan untuk mengambil air.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan An-Nasai). [HR. Abu Daud, no. 111; An-Nasai, 1:68. Hadits ini sahih sebagaimana disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 1:153. Hadits ini sama dengan hadits no. 3 dari pembahasan wudhu, yakni hadits ke-34].   HADITS KE-54 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدٍ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- – ثُمَّأَدْخَلَ – صلى الله عليه وسلم – يَدَهُ, فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّوَاحِدَةٍ, يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثًا – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari ‘Abdullah bin Zaid tentang tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasukkan tangannya, lalu beliau berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) dari satu telapak tangan, beliau melakukannya sebanyak tiga kali.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 186 dan Muslim, no. 235]   Faedah hadits Hadits yang menunjukkan memisah antara berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung (total ada enam cidukan dengan tangan) adalah hadits dhaif, tidak bisa dijadikan dalil. Berkumur-kumur dan beristinsyaq dilakukan sebanyak tiga kali dari satu telapak tangan dengan satu cidukan, untuk lebih menghemat penggunaan air wudhu. Inilah yang disebutkan dalam hadits ‘Ali dan hadits ‘Abdullah bin Zaid. Mulut dan hidung adalah dua anggota, tetapi dari satu anggota tubuh yaitu wajah. Menyatukan antara berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung adalah pendapat Imam Syafii yang jadid (terbaru), juga menjadi pendapat Imam Malik, dan pendapat dari Imam Ahmad. Ada dua riwayat, pertama dari Syaqiq bin Salamah yang menyaksikan ‘Ali bin Abi Thalib dan ‘Utsman bin ‘Affan berwudhu, dan kedua dari dari Ibnu Abi Malikah ketika ditanya tentang wudhunya ‘Utsman disebutkan mengenai berkumur-kumur tiga kali dan beristinsyaq (menghirup air ke hidung) tiga kali. Kata Imam Ash-Shan’ani dalam Subul As-Salam (1:98), “Dengan adanya dua riwayat ini antara penggabungan ataukah tidak, kita bisa memilih antara kedua cara yaitu memisah antara berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung atau menggabungkan antara keduanya. Walaupun riwayat yang menggabungkan lebih banyak dan lebih sahih.”   HUKUM MUWALAH SAAT WUDHU HADITS KE-55 وَعَنْ أَنَسٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – رَأَى اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلًا, وَفِي قَدَمِهِ مِثْلُ اَلظُّفُرِ لَمْ يُصِبْهُ اَلْمَاءُ. فَقَالَ: “اِرْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيّ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang pada tumit kakinya ada bagian sebesar kuku yang belum terkena air, maka beliau bersabda, ‘Ulangilah wudhumu lalu perbaguslah.’” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan An-Nasai) [HR. Abu Daud, no. 173; Ibnu Majah, no. 655; Ahmad, 19:471]   Hadits lain yang semisal Ada hadits yang semisal hadits di atas yaitu dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Umar bin Al-Khaththab, ia berkata, أنَّ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ على قَدَمِهِ فأبْصَرَهُ النبيُّ ﷺ فقالَ: ارْجِعْ فأحْسِنْ وُضُوءَكَ فَرَجَعَ، ثُمَّ صَلّى “Ada seseorang yang berwudhu dan meninggalkan membasuh bagian sebesar kuku di tumit kakinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihatnya, lalu beliau bersabda, ‘Ulangilah wudhumu lalu perbaguslah.’ Maka ia pun mengulanginya, kemudian shalat.” (HR. Muslim, no. 243 dan Abu Daud, no. 173) Juga ada hadits dari Khalid bin Ma’dan, dari sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى رَجُلاً يُصَلِّى وَفِى ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melihat seseorang di tumit kakinya ada bintik-bintik tidak terkena air. Maka Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallammemerintahkan kepadanya untuk mengulangi wudhu.” (HR. Ahmad, 3:424. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, atau sahih lighairihi).   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa wajibnya membasuh bagian anggota wudhu secara menyeluruh. Jika ada yang meninggalkan satu bagian saja walau sedikit, wudhunya tidaklah sah. Wajib menghilangkan sesuatu yang menghalangi masuknya air pada kulit sehingga bersuci jadi tidak sempurna. Hadits ini menunjukkan perintah untuk muwalah. Muwalah itu artinya tataabu’, yakni berkesinambungan, tidak ada jeda antara anggota wudhu yang membuat anggota wudhu yang telah dibasuh menjadi kering dengan standar waktu normal. Hukum muwalah ini adalah sunnah, bukanlah wajib. Inilah yang jadi pendapat Imam Abu Hanifah, salah satu dari pendapat Imam Ahmad, pendapat jadid (terbaru) dari Imam Syafii, dan pendapat Zhahiriyyah. Jika seseorang melihat pada saudaranya kekurangan atau kekeliruan, maka hendaklah ia mengingatkan. Di antaranya mengingatkan dalam masalah ibadah agar ibadahnya menjadi bagus. Ini bagian dari ta’awun (tolong menolong) dalam kebaikan.   JUMLAH AIR YANG DIGUNAKAN SAAT WUDHU DAN MANDI HADITS KE-56 وَعَنْهُ قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ, وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Diriwayatkan pula dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mudd air dan mandi dengan satu sha’ hingga lima mud air.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 201 dan Muslim, no. 325, 51]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bagaimanakah jumlah air yang digunakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menggunakan satu mudd untuk berwudhu. Satu mudd adalah ukuran dua telapak tangan penuh bagi orang pertengahan. Sedangkan untuk mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan air sebanyak satu sha’ (satu sha’ = empat mud) atau lima mudd. Hendaklah hemat dalam menggunakan air ketika wudhu dan mandi. Jangan sampai boros dalam menggunakan air walau air dalam keadaan berlimpah. Ukuran air yang disebutkan dalam hadits adalah ukuran pendekatan, bukan kita dibatasi menggunakan air hanya segitu. Karena kebutuhan orang memakai air tentu saja berbeda-beda.   DOA SETELAH BERWUDHU HADITS KE-57 وَعَنْ عُمَرَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ, فَيُسْبِغُ اَلْوُضُوءَ, ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ, إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ اَلْجَنَّةِ” – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ وَاَلتِّرْمِذِيُّ, وَزَادَ: – اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ اَلتَّوَّابِينَ, وَاجْعَلْنِي مِنْ اَلْمُتَطَهِّرِينَ – Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tiadalah seorang pun di antara kalian yang berwudhu dengan sempurna, lalu berdoa: ASY-HADU ALLA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSUULUH (artinya: aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya), melainkan dibukakan baginya pintu-pintu surga.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 234] Dalam riwayat Tirmidzi ada tambahan bacaan doa, “ALLOHUMMAJ ‘ALNII MINAT TAWWAABIINA WAJ’AL-NII MINAL MUTATHOHHIRIIN (artinya: Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah pula aku termasuk orang-orang yang selalu menyucikan diri).” [HR. Tirmidzi, no. 55. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:241].   Faedah hadits Dianjurkan membaca doa yang disebutkan dalam hadits ini bakda wudhu. Keutamaannya akan masuk lewat pintu surga mana saja yang disukai. Ash-Shan’ani rahimahullah berkata bahwa inilah bagusnya penutup dari pembahasan bab wudhu dari Imam Ibnu Hajar dengan doa yang bagus yang bisa dipraktikan bakda wudhu. Tawwabin artinya orang banyak bertaubat dan banyak beristighfar dari maksiat dan dosa. Mutathohhirin artinya orang yang menyucikan diri dari dosa, hadats, dan najis.   REFERENSI Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini, diringkas oleh: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib.   Baca Juga: Bulughul Maram Tentang Bejana (Bahas Tuntas) Bulughul Maram tentang Najis dan Cara Menghilangkannya (Bahas Tuntas)   Diselesaikan di Darush Sholihin, Selasa, 24 Syawal 1441 H (16 Juni 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Wudhu: Download Tagsair air wudhu bersuci bulughul maram bulughul maram tentang najis bulughul maram thaharah hadits tentang air hukum seputar air kaedah air sifat wudhu nabi suci suci dari najis tata cara wudhu tentang air wudhu


Bagaimana tata cara wudhu sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Daftar Isi buka 1. HUKUM BERSIWAK KETIKA BERWUDHU 1.1. HADITS KE-32 1.2. Faedah hadits 2. TATA CARA WUDHU NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM 2.1. HADITS KE-33 2.2. Faedah hadits 3. MENGUSAP KEPALA CUKUP SEKALI 3.1. HADITS KE-34 3.2. Faedah hadits 4. CARA MENGUSAP KEPALA DARI HADITS ‘ABDULLAH BIN ZAID 4.1. HADITS KE-35 4.2. Faedah hadits 5. TATA CARA MENGUSAP TELINGA 5.1. HADITS KE-36 5.2. Faedah hadits 5.3. DISYARIATKAN MEMBERSIHKAN HIDUNG KETIKA BANGUN DARI TIDUR 5.4. HADITS KE-37 5.5. Faedah hadits 5.6. MENCUCI TANGAN SETELAH BANGUN TIDUR SEBELUM MENCELUPKAN DALAM BEJANA 5.7. HADITS KE-38 5.8. وَعَنْهُ: – إِذَا اِسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسُ يَدَهُ فِي اَلْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِم ٍ 5.9. Faedah hadits 5.10. MENYEMPURNAKAN WUDHU 5.11. HADITS KE-39 5.12. وَعَنْ لَقِيطِ بْنُ صَبِرَةَ, – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – أَسْبِغْ اَلْوُضُوءَ, وَخَلِّلْ بَيْنَ اَلْأَصَابِعِ, وَبَالِغْ فِي اَلِاسْتِنْشَاقِ, إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ 5.13. وَلِأَبِي دَاوُدَ فِي رِوَايَةٍ: – إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ 5.14. Faedah hadits 5.15. HUKUM MENYELA-NYELA JENGGOT 5.16. HADITS KE-40 5.17. وَعَنْ عُثْمَانَ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِي اَلْوُضُوءِ – أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ 5.18. Faedah hadits 5.19. DISYARIATKAN MENGGOSOK-GOSOK ANGGOTA WUDHU 5.20. HADITS KE-41 5.21. وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – أُتِىَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ, فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَاعَيْهِ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ 5.22. Faedah hadits 5.23. DISYARIATKAN MENGAMBIL AIR BARU UNTUK MENGUSAP KEPALA 5.24. HADITS KE-42 5.25. وَعَنْهُ, – أَنَّهُ رَأَى اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً خِلَافَ اَلْمَاءِ اَلَّذِي أَخَذَ لِرَأْسِهِ. – أَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيّ ُ 5.26. Faedah hadits 5.27. CAHAYA DARI BEKAS WUDHU 5.28. HADITS KE-43 5.29. Faedah hadits 5.30. MENDAHULUKAN YANG KANAN DALAM BEBERAPA PERKARA TERMASUK PULA WUDHU 5.31. HADITS KE-44 5.32. وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ اَلتَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ, وَتَرَجُّلِهِ, وَطُهُورِهُ, وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ 5.33. Faedah hadits 5.34. Baca juga: Memakai Jam Tangan di Kiri ataukah di Kanan? 5.35. PERINTAH MENDAHULUKAN YANG KANAN KETIKA BERWUDHU 5.36. HADITS KE-45 5.37. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فابدأوا بِمَيَامِنِكُمْ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ 5.38. Faedah hadits 5.39. MENCUKUPKAN PADA MEMBASUH UBUN-UBUN BERSAMA ‘IMAMAH (PENUTUP KEPALA) 5.40. HADITS KE-46 5.41. Faedah hadits 5.42. WAJIB BERURUTAN KETIKA BERWUDHU 5.43. HADITS KE-47 5.44. وَعَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا -فِي صِفَةِ حَجِّ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ – صلى الله عليه وسلم – – اِبْدَؤُوا بِمَا بَدَأَ اَللَّهُ بِهِ – أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, هَكَذَا بِلَفْظِ اَلْأَمْر ِ وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ بِلَفْظِ اَلْخَبَر ِ 5.45. Faedah hadits 5.46. KEDUA SIKU IKUT DIBASUH SAAT BERWUDHU 5.47. HADITS KE-48 5.48. Faedah hadits 5.49. HUKUM MEMBACA BISMILLAH SAAT BERWUDHU 5.50. HADITS KE-49 5.51. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – – لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اِسْمَ اَللَّهِ عَلَيْهِ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ,وَأَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, بِإِسْنَادٍ ضَعِيف 5.52. HADITS KE-50 6. وَلِلترْمِذِيِّ: عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْد 6.1. HADITS KE-51 6.2. وَأَبِي سَعِيدٍ نَحْوُه 6.3. قَالَ أَحْمَدُ: لَا يَثْبُتُ فِيهِ شَيْء 6.4. Faedah hadits 6.5. TATA CARA BERKUMUR-KUMUR DAN BERISTINSYAQ 6.6. HADITS KE-52 6.7. HADITS KE-53 6.8. HADITS KE-54 6.9. Faedah hadits 6.10. HUKUM MUWALAH SAAT WUDHU 6.11. HADITS KE-55 6.11.1. Hadits lain yang semisal 6.12. Faedah hadits 6.13. JUMLAH AIR YANG DIGUNAKAN SAAT WUDHU DAN MANDI 6.14. HADITS KE-56 6.15. Faedah hadits 6.16. DOA SETELAH BERWUDHU 6.17. HADITS KE-57 6.18. Faedah hadits 6.19. REFERENSI Kitab Bulughul Maram كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلْوُضُوءِ KITAB BERSUCI BAB WUDHU   HUKUM BERSIWAK KETIKA BERWUDHU HADITS KE-32 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ – أَخْرَجَهُ مَالِكٌ, وأَحْمَدُ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya bukan karena khawatir akan menyusahkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. Malik, Ahmad, dan An-Nasai, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah). [HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 1:66,115 secara mauquf, sampai pada sahabat, dan Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan bahwa hadits ini marfu’, sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; Ahmad, 16:22; An-Nasai dalam Al-Kubra, 3:291; Ibnu Khuzaimah, 140. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:138-139].   Faedah hadits Dianjurkan (disunnahkan) untuk bersiwak, bukan wajib. Disunnahkan untuk bersiwak setiap kali berwudhu. Ada pendapat yang menyatakan bahwa bersiwak itu bisa dilakukan sebelum berwudhu, yaitu bersiwak dahulu lalu berwudhu. Inilah pendapat sekelompok ulama Hanafiyah, pendapat Malikiyah, dan pendapat Syafiiyah. Adapun jumhur (mayoritas) ulama menyatakan bahwa bersiwak dilakukan ketika berkumur-kumur, yaitu saat berkumur-kumur dibarengkan dengan bersiwak. Namun, kalau lihat dari praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersiwak itu dilakukan sebelum berwudhu. Hukum asal kalimat perintah menunjukkan wajib kecuali ada dalil yang meniadakan hukum wajib. Baca Juga: Bersiwak Akan Membuat Mulut Bersih dan Mendapat Ridho Ilahi Syaikh Dr. Labib Najib dalam Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii (hlm. 14) menyatakan mengenai hukum bersiwak sebagai berikut: Pertama, hukumnya wajib yaitu ketika bernadzar untuk bersiwak. Kedua, hukumnya mustahab (sunnah), itulah hukum asalnya. Hukum sunnah ini dalam beberapa keadaan: Jika berubah bau mulut. Jika baru bangun tidur. Ketika berwudhu, akan shalat, dan membaca Al-Qur’an. Ketiga, hukumnya makruh, yaitu setelah waktu zawal (matahari tergelincir ke barat) bagi orang yang berpuasa. Keempat, hukumnya haram, jika menggunakan siwak milik orang lain tanpa izin atau tanpa diketahui keridaannya.   TATA CARA WUDHU NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM HADITS KE-33 وَعَنْ حُمْرَانَ; – أَنَّ عُثْمَانَ – رضي الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ, فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ مَضْمَضَ, وَاسْتَنْشَقَ, وَاسْتَنْثَرَ, ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ اَلْيُمْنَى إِلَى اَلْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ اَلْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ, ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ, ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ اَلْيُمْنَى إِلَى اَلْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ اَلْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ, ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Humran rahimahullah, bahwa ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu meminta untuk diambilkan air wudhu. Lalu beliau mencuci kedua telapak tangannya, lalu berkumur-kumur, memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya kembali, lalu membasuh wajahnya tiga kali, mencuci tangan kanan hingga siku tiga kali, dan demikian juga tangan kiri, kemudian mengusap kepala, kemudian mencuci kaki kanan hingga mata kaki sebanyak tiga kali, dan demikian juga kaki kiri, lantas berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberwudhu seperti wudhu yang telah aku lakukan ini.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 159 dan Muslim, no. 226]   Faedah hadits Madh-madhah artinya berkumur-kumur, memutar-mutar air dalam mulut. Istinsyaq berarti menarik air dengan nafas ke bagian dalam hidung. Istintsar berarti mengeluarkan air dari hidung. Batasan muka adalah dari tempat tumbuhnya rambut normal di depan sampai janggut dan dagu, ini secara tegak lurus. Sedangkan dari lebarnya, muka itu adalah dari telinga ke telinga. Masaha artinya mengusap dengan tangan cukup dibasahkan. Batasan kepala adalah bagian tumbuh rambut dari depan hingga tengkuk. Hadits ini menerangkan tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara sempurna. Boleh meminta tolong untuk menghadirkan air wudhu. Termasuk yang dibolehkan adalah menuangkan air pada orang yang berwudhu. Tata cara wudhu yang dipraktikkan Utsman adalah secara praktik, bukan ucapan. Praktik ini lebih cepat memahamkan. Tata cara wudhu yang disampaikan oleh Utsman adalah: mencuci telapak tangan tiga kali, berkumur-kumur, istinsyaq (menghirup air ke hidung), istintsar (mengeluarkan air dari hidung), mencuci wajah tiga kali, kemudian mencuci tangan kanan hingga siku tiga kali, lalu mencuci tangan kiri demikian pula, kemudian mengusap kepala, lalu mencuci kaki kanan hingga mata kaki sebanyak tiga kali, lalu kaki kiri sebanyak tiga kali pula. Inilah tata cara wudhu yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mencuci telapak tangan sebanyak tiga kali dihukumi sunnah, bukan wajib. Disunnahkan ketika mencuci muka, mencuci kedua tangan, mencuci kaki dilakukan sebanyak tiga kali. Berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) dilakukan sebanyak tiga kali berdasarkan hadits ‘Abdullah bin Zaid. Boleh membasuh anggota wudhu yang satu dan lainnya tidak sama, yaitu ada yang dibasuh sekali, ada yang dua kali, ada yang tiga kali. Hal ini sebagaimana bisa dilihat dalam hadits ‘Abdullah bin Zaid. Tidak boleh membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali. Disunnahkan shalat dua rakaat bakda wudhu agar mendapatkan ampunan dosa yang telah lalu (menurut jumhur ulama: ampunan dosa kecil). Hal ini dilakukan dengan cara: (a) berwudhu sempurna seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam praktikkan; (b) melakukan shalat sunnah dua rakaat bakda wudhu asalkan ia konsentrasi dan tidak memikirkan hal-hal di luar shalat.   MENGUSAP KEPALA CUKUP SEKALI HADITS KE-34 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ وُضُوءِ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ: – وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَاحِدَةً. – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد َ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata tentang tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan sekali usap.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, dengan sanad yang sahih. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang paling sahih dalam masalah ini). [HR. Abu Daud, no. 111; An-Nasai secara ringkas, 1:68. Hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:153].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa kepala diusap sekali saja, tidak tiga kali sebagaimana basuhan lainnya. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, dan yang sahih dari Hambali. Sedangkan ulama Syafiiyah menyatakan bahwa mengusap kepala itu tiga kali.   Catatan: Membasuh dan mengusap anggota wudhu tiga kali bukanlah wajib dalam madzhab Syafii, masih bisa dilakukan sekali atau dua kali, seperti itu boleh. Namun, lebih afdalnya melakukan tiga kali. Adapun lebih dari tiga kali itu dimakruhkan. Para ulama sepakat bahwa yang wajib adalah sekali dalam membasuh atau pun mengusap. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:80-81.   CARA MENGUSAP KEPALA DARI HADITS ‘ABDULLAH BIN ZAID HADITS KE-35 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ عَاصِمٍ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ-قَالَ: – وَمَسَحَ – صلى الله عليه وسلم – بِرَأْسِهِ, فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu, ia bercerita tentang tata cara wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan kedua tangannya dari depan ke belakang lalu kembali lagi ke depan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 186 dan Muslim, no. 235] وَفِي لَفْظٍ: – بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ, حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ, ثُمَّرَدَّهُمَا إِلَى اَلْمَكَانِ اَلَّذِي بَدَأَ مِنْهُ Dalam lafaz lain disebutkan, “Beliau mulai mengusap dengan kedua tangan dari bagian depan kepala hingga ke tengkuk, lalu menariknya hingga kembali ke tempat memulai.”   Faedah hadits Sebagian ulama berpendapat bahwa mengusap seluruh kepala itu wajib. Inilah pendapat Malik dan masyhur dari Imam Ahmad, juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Katsir. Sedangkan ulama Syafiiyah berpendapat bahwa mengusap kepala itu cukup sebagian. Menurut ulama Syafiiyah, selama disebut mengusap walaupun sedikit, maka sudah sah. Dalam hadits ini dijelaskan cara mengusap kepala, dimulai dari bagian depan, lalu ditarik dengan tangan ke tengkuk, kemudian dikembalikan lagi ke tempat awal dimulai. Bisa juga dilakukan dengan menarik dari belakang hingga ke bagian depan kepala lalu ditarik lagi ke belakang. Hukum asalnya, cara mengusap kepala untuk muslimah sama dengan laki-laki.   TATA CARA MENGUSAP TELINGA HADITS KE-36 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- قَالَ: – ثُمَّ مَسَحَ – صلى الله عليه وسلم – بِرَأْسِهِ, وَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ اَلسَّبَّاحَتَيْنِفِي أُذُنَيْهِ, وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ. – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia bercerita tentang tata cara wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kemudian beliau mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuk ke lubang telinga lalu mengusap bagian luar dua telinga tersebut dengan ibu jari.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 135; An-Nasai, 1:88; Ibnu Majah, 1:146; Ahmad, 11:277; Ibnu Khuzaimah, 1:89. Hadits ini punya penguat—syawahid–yang bisa mengangkat hingga derajat sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:163-164].   Faedah hadits Telinga itu diusap, bukan dibasuh (dicuci). Telinga itu bagian dari kepala menurut jumhur (mayoritas) ulama. Dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa dua telinga itu bagian dari kepala. Namun, hadits ini punya cacat menurut para ulama. Cara mengusap telinga adalah dengan memasukkan jari telunjuk pada lubang telinga untuk mengusap bagian dalam, lalu jari jempol yang mengusap bagian luar. Ini dilakukan untuk membersihkan telinga pada bagian luar dan dalam.   DISYARIATKAN MEMBERSIHKAN HIDUNG KETIKA BANGUN DARI TIDUR HADITS KE-37 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا اِسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثًا, فَإِنَّ اَلشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيْشُومِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian terbangun dari tidurnya, hendaklah ia istintsar (mengeluarkan air dari hidung setelah menghirupnya), dilakukan sebanyak tiga kali. Karena setan bermalam di dalam lubang hidungnya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 3295 dan Muslim, no. 238]   Faedah hadits Wajib melakukan istintsar setelah bangun tidur malam. Lafaz dalam hadits ini dengan lafaz perintah, asalnya menunjukkan wajib. Istintsar adalah mengeluarkan air dari hidung yang sebelumnya dilakukan istinsyaq (menghirup air ke hidung). Namun, jumhur ulama (mayoritas) menganggap hukum perbuatan ini sunnah. Perintah untuk istintsar adalah karena setan bermalam di bagian dalam hidung. Sebagai muslim, tugas kita hanyalah mengimani hal semacam ini.   MENCUCI TANGAN SETELAH BANGUN TIDUR SEBELUM MENCELUPKAN DALAM BEJANA HADITS KE-38 وَعَنْهُ: – إِذَا اِسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسُ يَدَهُ فِي اَلْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِم ٍ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan, “Jika salah seorang di antara kalian terbangun dari tidurnya, janganlah ia mencelupkan kedua tangannya ke dalam bejana air hingga ia mencucinya terlebih dahulu tiga kali, sebab ia tidak tahu apa yang dipegang tangannya tadi malam.” (Muttafaqun ‘alaih, lafaz ini dari Muslim). [HR. Bukhari, no. 162 dan Muslim, no. 278]   Faedah hadits Dilarang seseorang mencelupkan telapak tangannya ke dalam wadah jika bangun dari tidur sampai dicuci tiga kali. Menurut madzhab Imam Ahmad ini wajib cuci tangan, sedangkan menurut jumhur (mayoritas) ulama dihukumi sunnah, larangan yang ada adalah larangan makruh. Jika yakin di tangan ada najis, wajib tangan tersebut dicuci sebelum dicelupkan dalam wadah. Yang dimaksud dengan bangun tidur yang diperintahkan mencuci tangan sebelum dicelupkan adalah bangun tidur malam. Dalam lafaz lain disebutkan, “Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidur malam.” (HR. Abu Daud, no. 103; Tirmidzi, no. 24. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). Yang sahih dari dua pendapat ulama yang ada, jika ada yang bangun tidur lalu mencelupkan tangannya ke dalam air sebelum tangan tersebut dicuci, air tersebut tidaklah najis. Air tersebut tetap suci. Inilah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama.   MENYEMPURNAKAN WUDHU HADITS KE-39 وَعَنْ لَقِيطِ بْنُ صَبِرَةَ, – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – أَسْبِغْ اَلْوُضُوءَ, وَخَلِّلْ بَيْنَ اَلْأَصَابِعِ, وَبَالِغْ فِي اَلِاسْتِنْشَاقِ, إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ وَلِأَبِي دَاوُدَ فِي رِوَايَةٍ: – إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ Dari Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sempurnakanlah wudhu, selingilah sela-sela jarimu, dan masukkan air ke dalam hidungmu dengan sungguh-sungguh kecuali jika engkau dalam keadaan berpuasa.” (Dikeluarkan oleh imam yang empat, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah. Dikeluarkan pula oleh Abu Daud, riwayatnya: jika engkau berwudhu, maka berkumur-kumurlah) [HR. Abu Daud, no. 142; Tirmidzi, no. 38; An-Nasai, 1:66; Ibnu Majah, no. 448; Ibnu Khuzaimah, 150, 168. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini sahih, disahihkan pula oleh Ibnu Al-Qaththan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:175]   Faedah hadits Asbighil wudhu (menyempurnakan wudhu) ada dalam dua bentuk: (a) wajib, yaitu menyempurnakan yang wajib dibasuh; (b) sunnah, yaitu menyempurnakan wudhu lebih dari kadar wajib, misal membasuh dua atau tiga kali. Menyela-nyela jari dihukumi sunnah menurut jumhur (kebanyakan) ulama, bukanlah wajib. Namun, jika air sudah sampai pada sela-sela jari tanpa digosok-gosok, sudah sah. Akan tetapi, jika tidak sampai pada sela-sela jari selain dengan cara menggosok-gosok (menyela-nyela), hukumnya menjadi wajib. Dalam ayat hanya diperintahkan untuk mencuci. Diperintahkan untuk sungguh-sungguh saat menghirup air ke hidung kecuali kalau dalam keadaan berpuasa karena dikhawatirkan air bisa masuk dari hidung ke dalam sehingga merusak puasa. Para ulama menyamakan memasukkan air ke hidung dengan berkumur-kumur, berarti kita diperintahkan pula untuk berkumur-kumur dengan sungguh-sungguh kecuali saat berpuasa. Berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung, hukumnya sunnah (bukan wajib). Siapa yang meninggalkannya, wudhunya tetap sah. Inilah pendapat Imam Malik, Syafii, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, dan dipilih oleh Ibnul Mundzir. Para ulama berdalil dengan hadits ini adanya kaedah “sadd adz-dzaroi’” yaitu mencegah hal mubah menuju suatu yang diharamkan. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berlebih-lebihan saat istinsyaq (memasukkan air ke hidung). Berlebih-lebihan di sini dapat merusak puasa, maka terlarang. Dari hadits ini juga kita simpulkan kaedah “dar-ul mafasid awla min jalbil mashaalih” yaitu mencegah kerusakan lebih utama dari meraih maslahat. Bersungguh-sungguh saat istinsyaq itu suatu maslahat. Namun, jadi bermasalah jika hal itu dilakukan saat berpuasa. Maka berlebih-lebihan ini dilarang. Maslahat ini ditinggalkan, tetap istinsyaq saat berpuasa, tetapi tidak berlebihan.   HUKUM MENYELA-NYELA JENGGOT HADITS KE-40 وَعَنْ عُثْمَانَ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِي اَلْوُضُوءِ – أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyela-nyela air ke jenggotnya ketika berwudhu. (HR. Tirmidzi, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Tirmidzi, no. 31; Ibnu Khuzaimah, 151, 152. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa pernyataan sahih karena memandang syawahid, penguat dari hadits lainnya. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:182].   Faedah hadits Takhlil pada jenggot maksudnya adalah memasukkan jari saat menyela-nyela jenggot sehingga air masuk sampai pada pangkal rambut. Disyariatkan menyela-nyela jenggot ketika wudhu. Ini berlaku jika jenggot lebat (menutupi kulit). Adapun jenggot yang tipis yang tidak sampai menutupi kulit, maka wajib dicuci, termasuk pula kulitnya. Menurut Ibnul Qayyim menyela-nyela jenggot di sini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kadang-kadang. Jadi yang sesuai sunnah adalah kadang dilakukan dan kadang ditinggalkan.   DISYARIATKAN MENGGOSOK-GOSOK ANGGOTA WUDHU HADITS KE-41 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – أُتِىَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ, فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَاعَيْهِ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamdiberi 2/3 mud, lantas beliau menggosok kedua sikunya. (HR. Ahmad dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Ahmad, 26;370; Ibnu Khuzaimah, no. 118. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:185].   Faedah hadits Disunnahkan tidak banyak-banyak menggunakan air saat berwudhu, begitu pula ketika mandi. Inilah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Satu mud adalah ukuran penuh dari dua telapak tangan dikumpulkan dari tangan orang pertengahan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud, beliau mandi dengan satu sha’ (empat mud) hingga lima mud, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas. Disunnahkan menggosok-gosok anggota wudhu. Hukum sunnah ini menurut jumhur (kebanyakan) ulama.   DISYARIATKAN MENGAMBIL AIR BARU UNTUK MENGUSAP KEPALA HADITS KE-42 وَعَنْهُ, – أَنَّهُ رَأَى اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً خِلَافَ اَلْمَاءِ اَلَّذِي أَخَذَ لِرَأْسِهِ. – أَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيّ ُ Dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil untuk kedua telinga dengan air yang berbeda dipakai untuk kepala. (HR. Al-Baihaqi) [HR. Al-Baihaqi, 1:65, ini riwayat yang syadz, tidak sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:188]. وَهُوَ عِنْدَ “مُسْلِمٍ” مِنْ هَذَا اَلْوَجْهِ بِلَفْظٍ: وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرَ فَضْلِ يَدَيْهِ, وَهُوَ اَلْمَحْفُوظ ُ Menurut Imam Muslim, ia riwayatkan dengan lafazh, “Dan beliau mengusap kepalanya bukan dengan sisa air di kedua tangannya.” Lafazh ini adalah lafazh yang mahfuzh (sahih). [HR. Muslim, no. 236]   Faedah hadits Mengusap telinga yang tepat adalah dengan air yang tersisa dari mengusap kepala, tidak mengambil air baru. Mengusap kepala adalah dengan air baru, tidak menggunakan air dari sisa di tangan sebelumnya. Tangan adalah anggota wudhu yang berdiri sendiri berbeda dari kepala. Inilah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama.   CAHAYA DARI BEKAS WUDHU HADITS KE-43 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: سَمِعْتَ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: – “إِنَّ أُمَّتِي يَأْتُونَ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ, مِنْ أَثَرِ اَلْوُضُوءِ, فَمَنْ اِسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan wajah, tangan dan kakinya nampak bercahaya karena adanya bekas wudhu. Barangsiapa di antara kalian dapat memperpanjang cahaya tersebut, hendaklah ia melakukannya.” (Muttafaqun ‘alaih, lafazh ini dari Muslim) [HR. Bukhari, no. 136 dan Muslim, no. 246, 35]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan dan pahala yang besar dari berwudhu. Inilah yang jadi sebab perbedaan umat Muhammad dari umat lainnya. Perbedaan umat Islam pada hari kiamat adalah dari kilaunya wajah, tangan, dan kaki mereka. Yang menjadi keistimewaan umat Islam adalah bukan perbuatan wudhunya karena wudhu sudah ada pada umat sebelum Islam. Yang menjadi keistimewaan umat Islam adalah adanya ghurron muhajjalin (bekas wudhu yang nampak pada wajah, tangan, dan kaki). Bolehkah menambah membasuh lebih dari batasan yang wajib saat berwudhu, misalnya, membasuh lebih dari siku tangan atau mata kaki? Ada perbedaan ulama dalam hal ini. Yang tepat adalah tidak menambah lebih dari kadar wajib. Perkataan dalam hadits “Barangsiapa di antara kalian dapat memperpanjang cahaya tersebut, hendaklah ia melakukannya”, itu adalah mudraj (sisipan keterangan) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu untuk menjelaskan maksud hadits. Kaidahnya, tafsiran perawi selama tidak menyelisihi tekstual (zhahir) dari hadits, maka wajib diterima. Namun, jika menyelisihi, berarti tak bisa diterima. Sedangkan kalau kita lihat pada perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau tidaklah melakukan wudhu melebihi batasan wajibnya. Berarti ketika membasuh lengan hanyalah sampai siku, dan ketika membasuh kaki hanyalah sampai mata kaki.   MENDAHULUKAN YANG KANAN DALAM BEBERAPA PERKARA TERMASUK PULA WUDHU HADITS KE-44 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ اَلتَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ, وَتَرَجُّلِهِ, وَطُهُورِهُ, وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambiasa menyukai mendahulukan yang kanan (dari yang kiri) ketika memakai sandal, ketika mengurus rambutnya (menyisir, meminyaki, dan mempercantik), ketika bersuci (berwudhu dan mandi), dan setiap perkara baik lainnya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 168 dan Muslim, no. 268, 67]   Faedah hadits Hendaklah memulai dengan kaki kanan ketika memakai sandal, begitu pula kaos kaki, dan sepatu. Hal ini dimisalkan pula ketika memakai pakaian, celana, hingga lengan baju. Melepaskan sandal hendaklah dengan yang kiri terlebih dahulu, sama halnya dengan menanggalkan pakaian dan celana. Hendaklah mendahulukan sisi kanan ketika mengurus rambut, ketika menyisir hingga mencukur rambut. Hendaklah mendahulukan bagian yang kanan saat bersuci, yakni ketika wudhu dan mandi, saat membasuh kedua tangan dan kedua kaki. Adapun kedua telinga, kedua telapak tangan, kedua pipi dibasuh serentak. Mendahulukan yang kanan dilakukan pada segala sesuatu. Para ulama mengkhususkan dalam bab “takrim” (pemuliaan pada sesuatu) seperti mengambil, memberi, mengenakan (pakaian, celana, dan sepatu), ketika masuk masjid, saat memakai sandal, saat makan dan minum (dihukumi wajib dengan kanan), bersalaman, memakai celak, bersiwak, mencukur rambut kepala, semuanya ini dimulai dengan yang kanan. Adapun yang berbeda dengan hal-hal tadi, dianjurkan memulai dengan yang kiri seperti masuk toilet, keluar dari masjid, mengeluarkan ingus dari hidung, beristinja’ (cebok), melepaskan pakaian, celana, dan sepatu. Yang disimpulkan dari Ibnu Hajar, disampaikan oleh Imam Nawawi bahwa mendahulukan yang kanan adalah dalam perkara mulia (baik) dan dalam hal berhias diri. Sedangkan sebaliknya, didahulukan yang kiri. Lihat Syarh Shahih Muslim, 1:270. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Disunnahkan mendahulukan yang kanan saat memakai dan yang kiri saat melepas.” (Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 52) Syaikh Prof. Dr. Sa’ad bin Turkiy Al-Khatslan (dosen jurusan fikih di Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud) ditanya, “Manakah yang lebih afdal, menggunakan jam tangan di tangan kanan ataukah kiri?” Syaikh hafizhahullah menjawab, “Yang nampak, jam tangan (arloji) berfungsi sebagaimana cincin. Ada yang bermaksud mengenakannya sebagai mode (penampilan) dan ada yang bermaksud memanfaatkannya untuk tujuan yang lain. Dan telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menggunakan cincin di tangan kanan dan kadang di tangan kiri pula. Para ulama akhirnya berselisih manakah di antara keduanya yang terbaik. Yang paling bagus dalam menyikapi hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar ketika ia mengatakan, ‘Yang tepat, hal ini tergantung tujuan menggunakannya. Jika tujuan menggunakannya adalah untuk penampilan, kanan lebih afdal. Jika tujuannya untuk memakai sebagaimana cincin, maka yang kiri lebih tepat karena cincin itu seperti suatu ikatan. Tujuan ini pun bisa dicapai jika diletakkan di tangan kanan’ (Fath Al-Bari, 10:327). Oleh karenanya, jika tujuan menggunakan jam untuk mengenali waktu, maka lebih afdal di tangan kiri. Jika maksudnya untuk penampilan–sebagaimana maksud seperti ini ditemukan pada banyak wanita–, maka afdalnya adalah di tangan kanan. Wallahu a’lam.” (Diambil dari situs web Syaikh Sa’ad Al-Khatslan)   Baca juga: Memakai Jam Tangan di Kiri ataukah di Kanan?   PERINTAH MENDAHULUKAN YANG KANAN KETIKA BERWUDHU HADITS KE-45 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فابدأوا بِمَيَامِنِكُمْ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian berwudhu hendaklah memulai dengan yang kanan.” (Dikeluarkan oleh yang empat dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 4141; Ibnu Majah, no. 402; Ahmad, 14:292; Ibnu Khuzaimah, 1:90; Tirmidzi, no. 1766; An-Nasai dalam Al-Kubra, 8:425. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah sebagaimana komentar dari Ibnu Hajar. Ada catatan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan bahwa kalimat perintah terdapat pada sunan Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Khuzaimah, berarti disebutkan dengan sunnah qauliyah, berupa ucapan. Sedangkan, dalam riwayat Tirmidzi dan An-Nasai disebutkan dengan sunnah fi’liyyah, berupa praktik, dan tidak disebutkan perihal wudhu. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:204-205].   Faedah hadits Berdasarkan perintah yakni sunnah berupa ucapan dan berdasarkan praktik dalam sebagian lafaz hadits, disimpulkan secara tekstual bahwa mendahulukan yang kanan dihukumi wajib. Namun, ada perkataan dari Ibnul Mundzir, “Para ulama sepakat bahwa tidak ada pengulangan jika ada yang mendahulukan yang kiri sebelum yang kanan.” (Al-Awsath, 1:387). Ibnu Qudamah rahimahullahberkata, “Tidak wajib berurutan dalam hal kanan dan kiri. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan ulama dalam hal ini.” (Al-Mughni, 1:190). Sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah para ulama berijmak (bersepakat) bahwa mendahulukan yang kanan di sini dihukumi sunnah (bukan wajib). Lihat perkataan-perkataan ini dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:206.   MENCUKUPKAN PADA MEMBASUH UBUN-UBUN BERSAMA ‘IMAMAH (PENUTUP KEPALA) HADITS KE-46 وَعَنِ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – تَوَضَّأَ, فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ, وَعَلَى اَلْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِ. – أَخْرَجَهُ مُسْلِم Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu lantas mengusap ubun-ubun (rambut bagian depan) dan bagian atas sorbannya, beliau juga mengusap kedua khufnya (sepatunya). (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 274, 83]   Faedah hadits Hadits ini dijadikan dalil dari sebagian ulama bahwa sudah dianggap sah mengusap sebagian kepala, tidak diharuskan mengusap seluruhnya. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak ada satu hadits sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa beliau mencukupkan mengusap sebagian kepala saja. Yang ada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamketika mengusap ubun-ubunnya, beliau sempurnakan lagi dengan mengusap ‘imamah, penutup kepalanya.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:193) Dalam madzhab Syafii sendiri: Yang wajib adalah mengusap sebagian kepala, ini termasuk rukun. Yang sunnah adalah mengusap seluruh kepala. Maka lebih aman, kita penuhi yang sunnah agar lebih sempurna dalam mengusap kepala.   WAJIB BERURUTAN KETIKA BERWUDHU HADITS KE-47 وَعَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا -فِي صِفَةِ حَجِّ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ – صلى الله عليه وسلم – – اِبْدَؤُوا بِمَا بَدَأَ اَللَّهُ بِهِ – أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, هَكَذَا بِلَفْظِ اَلْأَمْر ِ  وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ بِلَفْظِ اَلْخَبَر ِ Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu tentang tata cara haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Mulailah dengan apa yang telah dimulai oleh Allah.” (HR. An-Nasai dengan lafaz perintah seperti ini. Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafaz khabar, pemberitaan) [HR. Muslim, no. 1218; An-Nasai dalam Ash-Shughra, no. 2962; Ahmad, 3:393]   Faedah hadits Walaupun masalah ini ditemukan dalam pembahasan haji, tetapi ada kaidah usul yang berbunyi, العِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ “Pelajaran diambil dari keumuman lafaz, bukan dari kekhususan sebab.” Dari sini diambil kesimpulan, wajibnya tartib (berurutan) antara anggota wudhu yang wajib (yakni membasuh wajah, membasuh kedua tangan, mengusap kepala, dan membasuh kedua kaki) seperti disebutkan dalam surah Al-Maidah ayat 6. Inilah yang menjadi pendapat Imam Ahmad dan Imam Syafii. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)   KEDUA SIKU IKUT DIBASUH SAAT BERWUDHU HADITS KE-48 وَعَنْهُ قَالَ: – كَانَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا تَوَضَّأَ أَدَارَ اَلْمَاءَ عَلَى مِرْفَقَيْهِ. – أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادِ ضَعِيف ٍ Diriwayatkan pula dari Jabir bin ‘Abdullah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berwudhu mengalirkan air pada kedua sikunya.” (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni dengan sanad yang dhaif atau lemah). [HR. Ad-Daruquthni, 1:83, no. 15. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif jiddan, lemah sekali. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:215]   Faedah hadits Hadits ini secara sanad dihukumi dhaif (lemah). Namun, jika dilihat dari isi matannya (teksnya) adalah sahih. Dari sini, disimpulkan bahwa siku dan mata kaki ikut dibasuh saat berwudhu. Adapun ayat yang membicarakan hal ini, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6). Kata “ilaa” dalam ayat bermakna “ma’a” artinya bersama. Itu berarti siku dan mata kaki ikut dibasuh.   HUKUM MEMBACA BISMILLAH SAAT BERWUDHU HADITS KE-49 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – – لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اِسْمَ اَللَّهِ عَلَيْهِ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ,وَأَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, بِإِسْنَادٍ ضَعِيف Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah (membaca bismillah) di dalamnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dengan sanad dhaif). [HR. Ahmad, 15:243; Abu Daud, no. 101; Ibnu Majah, no. 399. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif karena dua sebab: (1) ketidakjelasan (jahalah) dari Ya’qub bin Salamah Al-Laitsi dan orang tuanya; (2) Salamah tidak diketahui mendengar langsung dari Abu Hurairah, begitu pula Ya’qub dari bapaknya. Hadits ini punya jalur lain, semuanya dhaif. Ada penguatnya yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulugh Al-Maram ini yaitu hadits Sa’id bin Zaid dan hadits Abu Sa’id].   HADITS KE-50 وَلِلترْمِذِيِّ: عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْد Dalam riwayat Tirmidzi, dari Sa’id bin Zaid. [HR. Tirmidzi, no. 25. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 1:219 menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif].   HADITS KE-51 وَأَبِي سَعِيدٍ نَحْوُه قَالَ أَحْمَدُ: لَا يَثْبُتُ فِيهِ شَيْء Juga dari Abu Sa’id semisal itu. Ahmad berkata, “Tidaklah ada hadits sahih yang membicarakan tentang hal ini.” [HR. Ibnu Majah, no. 397 dan Ahmad, 17:465, juga Tirmidzi dalam Al-‘Ilal Al-Kabir, 1:112. Dalam Talkhish Al-Habir, 1:86, Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Nampak bahwa dilihat dari berbagai macam jalur, hadits yang membicarakan anjuran bismillah saat wudhu saling menguatkan, yang menunjukkan adanya ajaran akan hal itu.” Ibnu Katsir dalam Irsyad Al-Faqih, 1:36, berkata, “Banyak jalur lain telah diriwayatkan tentang hal ini, semuanya saling menguatkan satu dan lainnya, haditsnya itu hasan atau sahih.” Dalam kitab tafsirnya (1:180-181), Ibnu Katsir menyatakan bahwa hadits ini hasan. Ibnul Qayyim dalam Al-Manar Al-Munif, hlm. 120, menyatakan, “Hadits-hadits tentang tasmiyah—yakni membaca bismillah—ketika berwudhu adalah hadits-hadits yang hasan.” Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:218-222].   Faedah hadits Penafian (peniadaan) yang disebutkan dalam hadits adalah kesempurnaan. Jadi maksudnya adalah tidak sempurna wudhunya. Sehingga membaca bismillah saat berwudhu dihukumi sunnah dengan alasan: Pertama: Ayat yang membicarakan tentang berwudhu yaitu surah Al-Maidah ayat 6 tidak memerintahkan dengan bismillah ketika memulai. Hal ini berbeda dengan ayat berburu, وَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ “Dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya).” (QS. Al-Maidah: 4) Ketika menyembelih, Allah menyebutkan, فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ “Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat).” (QS. Al-Hajj: 36) Kedua: Ada hadits-hadits yang membicarakan tentang wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara sempurna seperti hadits ‘Abdullah bin Zaid, ‘Utsman bin ‘Affan, dan juga Ibnu ‘Abbas, tidak menyebutkan bismilah di dalamnya.   Yang dianjurkan adalah membaca “bismillah” ketika berwudhu. Sebagian fuqaha menganjurkan dengan membaca “bismillahir rahmaanir rohiim”. Andai ada yang tidak membaca bismillah (tasmiyah) saat berwudhu dalam keadaan lupa atau sengaja ditinggalkan, wudhunya sah karena termasuk dalam perkara sunnah, bukan wajib. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:76.   TATA CARA BERKUMUR-KUMUR DAN BERISTINSYAQ HADITS KE-52 وَعَنْ طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ: – رَأَيْتُ رَسُولَاَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَفْصِلُ بَيْنَ اَلْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ. – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ Dari Thalhah bin Musharrif, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung).” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan sanad yang dhaif). [HR. Abu Daud, no. 139. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 1:227, menyatakan bahwa hadits ini dhaif karena dua sebab: (1) dari riwayat Laits bin Abu Sulaim, dhaif menurut jumhur, bahkan Imam Nawawi katakan bahwa para ulama berijmak akan dhaifnya; (2) ketidaktahuan siapakah Thalhah, bapaknya, dan kakeknya].   HADITS KE-53 وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- – ثُمَّ تَمَضْمَضَ – صلىالله عليه وسلم – وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثًا, يُمَضْمِضُ وَيَنْثِرُ مِنْ اَلْكَفِّ اَلَّذِي يَأْخُذُمِنْهُ اَلْمَاءَ – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيّ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu dalam tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkumur-kumur dan mengeluarkan air dari hidung sebanyak tiga kali. Beliau berkumur-kumur dan mengeluarkan air dari hidung dengan telapak tangan yang digunakan untuk mengambil air.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan An-Nasai). [HR. Abu Daud, no. 111; An-Nasai, 1:68. Hadits ini sahih sebagaimana disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 1:153. Hadits ini sama dengan hadits no. 3 dari pembahasan wudhu, yakni hadits ke-34].   HADITS KE-54 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدٍ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- – ثُمَّأَدْخَلَ – صلى الله عليه وسلم – يَدَهُ, فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّوَاحِدَةٍ, يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثًا – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari ‘Abdullah bin Zaid tentang tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasukkan tangannya, lalu beliau berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) dari satu telapak tangan, beliau melakukannya sebanyak tiga kali.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 186 dan Muslim, no. 235]   Faedah hadits Hadits yang menunjukkan memisah antara berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung (total ada enam cidukan dengan tangan) adalah hadits dhaif, tidak bisa dijadikan dalil. Berkumur-kumur dan beristinsyaq dilakukan sebanyak tiga kali dari satu telapak tangan dengan satu cidukan, untuk lebih menghemat penggunaan air wudhu. Inilah yang disebutkan dalam hadits ‘Ali dan hadits ‘Abdullah bin Zaid. Mulut dan hidung adalah dua anggota, tetapi dari satu anggota tubuh yaitu wajah. Menyatukan antara berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung adalah pendapat Imam Syafii yang jadid (terbaru), juga menjadi pendapat Imam Malik, dan pendapat dari Imam Ahmad. Ada dua riwayat, pertama dari Syaqiq bin Salamah yang menyaksikan ‘Ali bin Abi Thalib dan ‘Utsman bin ‘Affan berwudhu, dan kedua dari dari Ibnu Abi Malikah ketika ditanya tentang wudhunya ‘Utsman disebutkan mengenai berkumur-kumur tiga kali dan beristinsyaq (menghirup air ke hidung) tiga kali. Kata Imam Ash-Shan’ani dalam Subul As-Salam (1:98), “Dengan adanya dua riwayat ini antara penggabungan ataukah tidak, kita bisa memilih antara kedua cara yaitu memisah antara berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung atau menggabungkan antara keduanya. Walaupun riwayat yang menggabungkan lebih banyak dan lebih sahih.”   HUKUM MUWALAH SAAT WUDHU HADITS KE-55 وَعَنْ أَنَسٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – رَأَى اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلًا, وَفِي قَدَمِهِ مِثْلُ اَلظُّفُرِ لَمْ يُصِبْهُ اَلْمَاءُ. فَقَالَ: “اِرْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيّ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang pada tumit kakinya ada bagian sebesar kuku yang belum terkena air, maka beliau bersabda, ‘Ulangilah wudhumu lalu perbaguslah.’” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan An-Nasai) [HR. Abu Daud, no. 173; Ibnu Majah, no. 655; Ahmad, 19:471]   Hadits lain yang semisal Ada hadits yang semisal hadits di atas yaitu dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Umar bin Al-Khaththab, ia berkata, أنَّ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ على قَدَمِهِ فأبْصَرَهُ النبيُّ ﷺ فقالَ: ارْجِعْ فأحْسِنْ وُضُوءَكَ فَرَجَعَ، ثُمَّ صَلّى “Ada seseorang yang berwudhu dan meninggalkan membasuh bagian sebesar kuku di tumit kakinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihatnya, lalu beliau bersabda, ‘Ulangilah wudhumu lalu perbaguslah.’ Maka ia pun mengulanginya, kemudian shalat.” (HR. Muslim, no. 243 dan Abu Daud, no. 173) Juga ada hadits dari Khalid bin Ma’dan, dari sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى رَجُلاً يُصَلِّى وَفِى ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melihat seseorang di tumit kakinya ada bintik-bintik tidak terkena air. Maka Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallammemerintahkan kepadanya untuk mengulangi wudhu.” (HR. Ahmad, 3:424. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, atau sahih lighairihi).   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa wajibnya membasuh bagian anggota wudhu secara menyeluruh. Jika ada yang meninggalkan satu bagian saja walau sedikit, wudhunya tidaklah sah. Wajib menghilangkan sesuatu yang menghalangi masuknya air pada kulit sehingga bersuci jadi tidak sempurna. Hadits ini menunjukkan perintah untuk muwalah. Muwalah itu artinya tataabu’, yakni berkesinambungan, tidak ada jeda antara anggota wudhu yang membuat anggota wudhu yang telah dibasuh menjadi kering dengan standar waktu normal. Hukum muwalah ini adalah sunnah, bukanlah wajib. Inilah yang jadi pendapat Imam Abu Hanifah, salah satu dari pendapat Imam Ahmad, pendapat jadid (terbaru) dari Imam Syafii, dan pendapat Zhahiriyyah. Jika seseorang melihat pada saudaranya kekurangan atau kekeliruan, maka hendaklah ia mengingatkan. Di antaranya mengingatkan dalam masalah ibadah agar ibadahnya menjadi bagus. Ini bagian dari ta’awun (tolong menolong) dalam kebaikan.   JUMLAH AIR YANG DIGUNAKAN SAAT WUDHU DAN MANDI HADITS KE-56 وَعَنْهُ قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ, وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Diriwayatkan pula dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mudd air dan mandi dengan satu sha’ hingga lima mud air.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 201 dan Muslim, no. 325, 51]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bagaimanakah jumlah air yang digunakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menggunakan satu mudd untuk berwudhu. Satu mudd adalah ukuran dua telapak tangan penuh bagi orang pertengahan. Sedangkan untuk mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan air sebanyak satu sha’ (satu sha’ = empat mud) atau lima mudd. Hendaklah hemat dalam menggunakan air ketika wudhu dan mandi. Jangan sampai boros dalam menggunakan air walau air dalam keadaan berlimpah. Ukuran air yang disebutkan dalam hadits adalah ukuran pendekatan, bukan kita dibatasi menggunakan air hanya segitu. Karena kebutuhan orang memakai air tentu saja berbeda-beda.   DOA SETELAH BERWUDHU HADITS KE-57 وَعَنْ عُمَرَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ, فَيُسْبِغُ اَلْوُضُوءَ, ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ, إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ اَلْجَنَّةِ” – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ وَاَلتِّرْمِذِيُّ, وَزَادَ: – اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ اَلتَّوَّابِينَ, وَاجْعَلْنِي مِنْ اَلْمُتَطَهِّرِينَ – Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tiadalah seorang pun di antara kalian yang berwudhu dengan sempurna, lalu berdoa: ASY-HADU ALLA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSUULUH (artinya: aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya), melainkan dibukakan baginya pintu-pintu surga.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 234] Dalam riwayat Tirmidzi ada tambahan bacaan doa, “ALLOHUMMAJ ‘ALNII MINAT TAWWAABIINA WAJ’AL-NII MINAL MUTATHOHHIRIIN (artinya: Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah pula aku termasuk orang-orang yang selalu menyucikan diri).” [HR. Tirmidzi, no. 55. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:241].   Faedah hadits Dianjurkan membaca doa yang disebutkan dalam hadits ini bakda wudhu. Keutamaannya akan masuk lewat pintu surga mana saja yang disukai. Ash-Shan’ani rahimahullah berkata bahwa inilah bagusnya penutup dari pembahasan bab wudhu dari Imam Ibnu Hajar dengan doa yang bagus yang bisa dipraktikan bakda wudhu. Tawwabin artinya orang banyak bertaubat dan banyak beristighfar dari maksiat dan dosa. Mutathohhirin artinya orang yang menyucikan diri dari dosa, hadats, dan najis.   REFERENSI Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini, diringkas oleh: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib.   Baca Juga: Bulughul Maram Tentang Bejana (Bahas Tuntas) Bulughul Maram tentang Najis dan Cara Menghilangkannya (Bahas Tuntas)   Diselesaikan di Darush Sholihin, Selasa, 24 Syawal 1441 H (16 Juni 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Wudhu: Download Tagsair air wudhu bersuci bulughul maram bulughul maram tentang najis bulughul maram thaharah hadits tentang air hukum seputar air kaedah air sifat wudhu nabi suci suci dari najis tata cara wudhu tentang air wudhu
Prev     Next