Allah Tidak Punya Anak, Kandungan dari Surat Al-Ikhlas

Inilah akidah atau prinsip seorang muslim, ia harus meyakini bahwa Allah tidak memiliki keturunan, tidak punya anak. Hal ini tidak seperti yang diyakini oleh Nasrani. Inilah kandungan penting dari surat Al-Ikhlas.   Allah Ta’ala berfirman, لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4 Artinya: “Allah tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia.” (QS. Al-Ikhlas: 3-4) Yang dimaksud dengan “kufuwan” atau “al-kaf’u” adalah semisal, serupa, atau sama. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi mengatakan, “Maknanya, wallahu a’lam, tidak ada sesuatu pun yang serupa, semisal, sepadan dengan Allah.” (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 681) Daftar Isi tutup 1. TIDAK ADA YANG SERUPA DENGAN ALLAH, ALLAH TIDAK PUNYA KETURUNAN DAN TIDAK PUNYA AYAH-IBU (ASAL POKOK) 2. ITULAH YANG MENUNJUKKAN KESEMPURNAAN ALLAH TIDAK ADA YANG SERUPA DENGAN ALLAH, ALLAH TIDAK PUNYA KETURUNAN DAN TIDAK PUNYA AYAH-IBU (ASAL POKOK) Itulah yang disebutkan dalam berbagai ayat Al-Qur’an lainnya, مَا كَانَ لِلَّهِ أَنْ يَتَّخِذَ مِنْ وَلَدٍ ۖ سُبْحَانَهُ ۚ “Tidak layak bagi Allah mempunyai anak, Maha Suci Dia.” (QS. Maryam: 35) Dalam surah Maryam lainnya disebutkan, وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَٰنُ وَلَدًا , لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا , تَكَادُ السَّمَاوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الْأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا, أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَٰنِ وَلَدًا, وَمَا يَنْبَغِي لِلرَّحْمَٰنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا “Dan mereka berkata: “Rabb Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak”. Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar, hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh karena mereka menyatakan Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. Dan tidak layak bagi Rabb Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak.” (QS. Maryam: 88-92) Juga dalam surah Al-Jinn disebutkan, وَأَنَّهُ تَعَالَىٰ جَدُّ رَبِّنَا مَا اتَّخَذَ صَاحِبَةً وَلَا وَلَدًا “Dan bahwasanya Maha Tinggi kebesaran Rabb kami, Dia tidak beristeri dan tidak (pula) beranak.” (QS. Al-Jinn: 3) Dalam surah Al-Kahfi yang rutin dibaca setiap malam Jumat dan hari Jumat disebutkan, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَىٰ عَبْدِهِ الْكِتَابَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَهُ عِوَجًا ۜقَيِّمًا لِيُنْذِرَ بَأْسًا شَدِيدًا مِنْ لَدُنْهُ وَيُبَشِّرَ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا حَسَنًا , مَاكِثِينَ فِيهِ أَبَدًا , وَيُنْذِرَ الَّذِينَ قَالُوا اتَّخَذَ اللَّهُ وَلَدًا , مَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ وَلَا لِآبَائِهِمْ ۚ كَبُرَتْ كَلِمَةً تَخْرُجُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ ۚ إِنْ يَقُولُونَ إِلَّا كَذِبًا “Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan kepada hamba-Nya Al-Kitab (Al-Quran) dan Dia tidak mengadakan kebengkokan di dalamnya; sebagai bimbingan yang lurus, untuk memperingatkan siksaan yang sangat pedih dari sisi Allah dan memberi berita gembira kepada orang-orang yang beriman, yang mengerjakan amal saleh, bahwa mereka akan mendapat pembalasan yang baik, mereka kekal di dalamnya untuk selama-lamanya. Dan untuk memperingatkan kepada orang-orang yang berkata: “Allah mengambil seorang anak”. Mereka sekali-kali tidak mempunyai pengetahuan tentang hal itu, begitu pula nenek moyang mereka. Alangkah buruknya kata-kata yang keluar dari mulut mereka; mereka tidak mengatakan (sesuatu) kecuali dusta.” (QS. Al-Kahfi: 1-5) Dalam hadits qudsi disebutkan, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « قَالَ اللَّهُ كَذَّبَنِى ابْنُ آدَمَ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ ذَلِكَ ، وَشَتَمَنِى وَلَمْ يَكُنْ لَهُ ذَلِكَ ، فَأَمَّا تَكْذِيبُهُ إِيَّاىَ فَقَوْلُهُ لَنْ يُعِيدَنِى كَمَا بَدَأَنِى ، وَلَيْسَ أَوَّلُ الْخَلْقِ بِأَهْوَنَ عَلَىَّ مِنْ إِعَادَتِهِ ، وَأَمَّا شَتْمُهُ إِيَّاىَ فَقَوْلُهُ اتَّخَذَ اللَّهُ وَلَدًا ، وَأَنَا الأَحَدُ الصَّمَدُ لَمْ أَلِدْ وَلَمْ أُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لِى كُفْأً أَحَدٌ » Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda bahwa Allah berfirman, “Anak Adam telah mendustakan-Ku, dan tidak pantas baginya berbuat seperti itu. Dia mencela-Ku, dan tidak pantas baginya berbuat seperti itu. Adapun pendustaannya, ia berkata, ‘Ia tidak akan kembali pada-Ku padahal dia telah diciptakan oleh-Ku.’ Jika dibandingkan penciptaannya pertama kali dengan pengembaliannya, sangat mudah untuk mengembalikannya. Adapun pencelaannya, ia berkata ‘Allah itu punya anak.’ Padahal, Aku adalah Al-Ahad (Maha Esa), Ash-Shamad (tempat bergantung setiap makhluk). Aku tidak beranak dan tidak diperanakkan. Tidak ada yang semisal dengan-Ku.” (HR. Bukhari, no. 4974)   ITULAH YANG MENUNJUKKAN KESEMPURNAAN ALLAH Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Di antara kesempurnaan Allah adalah Allah tidak beranak dan tidak pula diperanakkan karena Allah tidak membutuhkan yang lain sama sekali. Tidak ada pula yang serupa dengan Allah. Tidak ada yang menyamai Allah dalam nama, sifat, dan perbuatan-Nya. Surah ini mengandung tauhid asma’ wa sifat.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 984) Baca Juga: Mengatakan Allah Punya Anak, Hampir-Hampir Langit Terbelah — Catatan 5 Dzulqa’dah 1441 H, 26 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsallah tidak punya anak keutamaan surat Al ikhlas nabi isa nama Allah nama dan sifat Allah natal natal bersama selamat natal sifat Allah surat al ikhlas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al ikhlas tafsir surat pendek turunnya nabi isa

Allah Tidak Punya Anak, Kandungan dari Surat Al-Ikhlas

Inilah akidah atau prinsip seorang muslim, ia harus meyakini bahwa Allah tidak memiliki keturunan, tidak punya anak. Hal ini tidak seperti yang diyakini oleh Nasrani. Inilah kandungan penting dari surat Al-Ikhlas.   Allah Ta’ala berfirman, لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4 Artinya: “Allah tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia.” (QS. Al-Ikhlas: 3-4) Yang dimaksud dengan “kufuwan” atau “al-kaf’u” adalah semisal, serupa, atau sama. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi mengatakan, “Maknanya, wallahu a’lam, tidak ada sesuatu pun yang serupa, semisal, sepadan dengan Allah.” (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 681) Daftar Isi tutup 1. TIDAK ADA YANG SERUPA DENGAN ALLAH, ALLAH TIDAK PUNYA KETURUNAN DAN TIDAK PUNYA AYAH-IBU (ASAL POKOK) 2. ITULAH YANG MENUNJUKKAN KESEMPURNAAN ALLAH TIDAK ADA YANG SERUPA DENGAN ALLAH, ALLAH TIDAK PUNYA KETURUNAN DAN TIDAK PUNYA AYAH-IBU (ASAL POKOK) Itulah yang disebutkan dalam berbagai ayat Al-Qur’an lainnya, مَا كَانَ لِلَّهِ أَنْ يَتَّخِذَ مِنْ وَلَدٍ ۖ سُبْحَانَهُ ۚ “Tidak layak bagi Allah mempunyai anak, Maha Suci Dia.” (QS. Maryam: 35) Dalam surah Maryam lainnya disebutkan, وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَٰنُ وَلَدًا , لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا , تَكَادُ السَّمَاوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الْأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا, أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَٰنِ وَلَدًا, وَمَا يَنْبَغِي لِلرَّحْمَٰنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا “Dan mereka berkata: “Rabb Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak”. Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar, hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh karena mereka menyatakan Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. Dan tidak layak bagi Rabb Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak.” (QS. Maryam: 88-92) Juga dalam surah Al-Jinn disebutkan, وَأَنَّهُ تَعَالَىٰ جَدُّ رَبِّنَا مَا اتَّخَذَ صَاحِبَةً وَلَا وَلَدًا “Dan bahwasanya Maha Tinggi kebesaran Rabb kami, Dia tidak beristeri dan tidak (pula) beranak.” (QS. Al-Jinn: 3) Dalam surah Al-Kahfi yang rutin dibaca setiap malam Jumat dan hari Jumat disebutkan, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَىٰ عَبْدِهِ الْكِتَابَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَهُ عِوَجًا ۜقَيِّمًا لِيُنْذِرَ بَأْسًا شَدِيدًا مِنْ لَدُنْهُ وَيُبَشِّرَ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا حَسَنًا , مَاكِثِينَ فِيهِ أَبَدًا , وَيُنْذِرَ الَّذِينَ قَالُوا اتَّخَذَ اللَّهُ وَلَدًا , مَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ وَلَا لِآبَائِهِمْ ۚ كَبُرَتْ كَلِمَةً تَخْرُجُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ ۚ إِنْ يَقُولُونَ إِلَّا كَذِبًا “Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan kepada hamba-Nya Al-Kitab (Al-Quran) dan Dia tidak mengadakan kebengkokan di dalamnya; sebagai bimbingan yang lurus, untuk memperingatkan siksaan yang sangat pedih dari sisi Allah dan memberi berita gembira kepada orang-orang yang beriman, yang mengerjakan amal saleh, bahwa mereka akan mendapat pembalasan yang baik, mereka kekal di dalamnya untuk selama-lamanya. Dan untuk memperingatkan kepada orang-orang yang berkata: “Allah mengambil seorang anak”. Mereka sekali-kali tidak mempunyai pengetahuan tentang hal itu, begitu pula nenek moyang mereka. Alangkah buruknya kata-kata yang keluar dari mulut mereka; mereka tidak mengatakan (sesuatu) kecuali dusta.” (QS. Al-Kahfi: 1-5) Dalam hadits qudsi disebutkan, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « قَالَ اللَّهُ كَذَّبَنِى ابْنُ آدَمَ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ ذَلِكَ ، وَشَتَمَنِى وَلَمْ يَكُنْ لَهُ ذَلِكَ ، فَأَمَّا تَكْذِيبُهُ إِيَّاىَ فَقَوْلُهُ لَنْ يُعِيدَنِى كَمَا بَدَأَنِى ، وَلَيْسَ أَوَّلُ الْخَلْقِ بِأَهْوَنَ عَلَىَّ مِنْ إِعَادَتِهِ ، وَأَمَّا شَتْمُهُ إِيَّاىَ فَقَوْلُهُ اتَّخَذَ اللَّهُ وَلَدًا ، وَأَنَا الأَحَدُ الصَّمَدُ لَمْ أَلِدْ وَلَمْ أُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لِى كُفْأً أَحَدٌ » Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda bahwa Allah berfirman, “Anak Adam telah mendustakan-Ku, dan tidak pantas baginya berbuat seperti itu. Dia mencela-Ku, dan tidak pantas baginya berbuat seperti itu. Adapun pendustaannya, ia berkata, ‘Ia tidak akan kembali pada-Ku padahal dia telah diciptakan oleh-Ku.’ Jika dibandingkan penciptaannya pertama kali dengan pengembaliannya, sangat mudah untuk mengembalikannya. Adapun pencelaannya, ia berkata ‘Allah itu punya anak.’ Padahal, Aku adalah Al-Ahad (Maha Esa), Ash-Shamad (tempat bergantung setiap makhluk). Aku tidak beranak dan tidak diperanakkan. Tidak ada yang semisal dengan-Ku.” (HR. Bukhari, no. 4974)   ITULAH YANG MENUNJUKKAN KESEMPURNAAN ALLAH Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Di antara kesempurnaan Allah adalah Allah tidak beranak dan tidak pula diperanakkan karena Allah tidak membutuhkan yang lain sama sekali. Tidak ada pula yang serupa dengan Allah. Tidak ada yang menyamai Allah dalam nama, sifat, dan perbuatan-Nya. Surah ini mengandung tauhid asma’ wa sifat.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 984) Baca Juga: Mengatakan Allah Punya Anak, Hampir-Hampir Langit Terbelah — Catatan 5 Dzulqa’dah 1441 H, 26 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsallah tidak punya anak keutamaan surat Al ikhlas nabi isa nama Allah nama dan sifat Allah natal natal bersama selamat natal sifat Allah surat al ikhlas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al ikhlas tafsir surat pendek turunnya nabi isa
Inilah akidah atau prinsip seorang muslim, ia harus meyakini bahwa Allah tidak memiliki keturunan, tidak punya anak. Hal ini tidak seperti yang diyakini oleh Nasrani. Inilah kandungan penting dari surat Al-Ikhlas.   Allah Ta’ala berfirman, لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4 Artinya: “Allah tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia.” (QS. Al-Ikhlas: 3-4) Yang dimaksud dengan “kufuwan” atau “al-kaf’u” adalah semisal, serupa, atau sama. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi mengatakan, “Maknanya, wallahu a’lam, tidak ada sesuatu pun yang serupa, semisal, sepadan dengan Allah.” (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 681) Daftar Isi tutup 1. TIDAK ADA YANG SERUPA DENGAN ALLAH, ALLAH TIDAK PUNYA KETURUNAN DAN TIDAK PUNYA AYAH-IBU (ASAL POKOK) 2. ITULAH YANG MENUNJUKKAN KESEMPURNAAN ALLAH TIDAK ADA YANG SERUPA DENGAN ALLAH, ALLAH TIDAK PUNYA KETURUNAN DAN TIDAK PUNYA AYAH-IBU (ASAL POKOK) Itulah yang disebutkan dalam berbagai ayat Al-Qur’an lainnya, مَا كَانَ لِلَّهِ أَنْ يَتَّخِذَ مِنْ وَلَدٍ ۖ سُبْحَانَهُ ۚ “Tidak layak bagi Allah mempunyai anak, Maha Suci Dia.” (QS. Maryam: 35) Dalam surah Maryam lainnya disebutkan, وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَٰنُ وَلَدًا , لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا , تَكَادُ السَّمَاوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الْأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا, أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَٰنِ وَلَدًا, وَمَا يَنْبَغِي لِلرَّحْمَٰنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا “Dan mereka berkata: “Rabb Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak”. Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar, hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh karena mereka menyatakan Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. Dan tidak layak bagi Rabb Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak.” (QS. Maryam: 88-92) Juga dalam surah Al-Jinn disebutkan, وَأَنَّهُ تَعَالَىٰ جَدُّ رَبِّنَا مَا اتَّخَذَ صَاحِبَةً وَلَا وَلَدًا “Dan bahwasanya Maha Tinggi kebesaran Rabb kami, Dia tidak beristeri dan tidak (pula) beranak.” (QS. Al-Jinn: 3) Dalam surah Al-Kahfi yang rutin dibaca setiap malam Jumat dan hari Jumat disebutkan, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَىٰ عَبْدِهِ الْكِتَابَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَهُ عِوَجًا ۜقَيِّمًا لِيُنْذِرَ بَأْسًا شَدِيدًا مِنْ لَدُنْهُ وَيُبَشِّرَ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا حَسَنًا , مَاكِثِينَ فِيهِ أَبَدًا , وَيُنْذِرَ الَّذِينَ قَالُوا اتَّخَذَ اللَّهُ وَلَدًا , مَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ وَلَا لِآبَائِهِمْ ۚ كَبُرَتْ كَلِمَةً تَخْرُجُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ ۚ إِنْ يَقُولُونَ إِلَّا كَذِبًا “Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan kepada hamba-Nya Al-Kitab (Al-Quran) dan Dia tidak mengadakan kebengkokan di dalamnya; sebagai bimbingan yang lurus, untuk memperingatkan siksaan yang sangat pedih dari sisi Allah dan memberi berita gembira kepada orang-orang yang beriman, yang mengerjakan amal saleh, bahwa mereka akan mendapat pembalasan yang baik, mereka kekal di dalamnya untuk selama-lamanya. Dan untuk memperingatkan kepada orang-orang yang berkata: “Allah mengambil seorang anak”. Mereka sekali-kali tidak mempunyai pengetahuan tentang hal itu, begitu pula nenek moyang mereka. Alangkah buruknya kata-kata yang keluar dari mulut mereka; mereka tidak mengatakan (sesuatu) kecuali dusta.” (QS. Al-Kahfi: 1-5) Dalam hadits qudsi disebutkan, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « قَالَ اللَّهُ كَذَّبَنِى ابْنُ آدَمَ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ ذَلِكَ ، وَشَتَمَنِى وَلَمْ يَكُنْ لَهُ ذَلِكَ ، فَأَمَّا تَكْذِيبُهُ إِيَّاىَ فَقَوْلُهُ لَنْ يُعِيدَنِى كَمَا بَدَأَنِى ، وَلَيْسَ أَوَّلُ الْخَلْقِ بِأَهْوَنَ عَلَىَّ مِنْ إِعَادَتِهِ ، وَأَمَّا شَتْمُهُ إِيَّاىَ فَقَوْلُهُ اتَّخَذَ اللَّهُ وَلَدًا ، وَأَنَا الأَحَدُ الصَّمَدُ لَمْ أَلِدْ وَلَمْ أُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لِى كُفْأً أَحَدٌ » Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda bahwa Allah berfirman, “Anak Adam telah mendustakan-Ku, dan tidak pantas baginya berbuat seperti itu. Dia mencela-Ku, dan tidak pantas baginya berbuat seperti itu. Adapun pendustaannya, ia berkata, ‘Ia tidak akan kembali pada-Ku padahal dia telah diciptakan oleh-Ku.’ Jika dibandingkan penciptaannya pertama kali dengan pengembaliannya, sangat mudah untuk mengembalikannya. Adapun pencelaannya, ia berkata ‘Allah itu punya anak.’ Padahal, Aku adalah Al-Ahad (Maha Esa), Ash-Shamad (tempat bergantung setiap makhluk). Aku tidak beranak dan tidak diperanakkan. Tidak ada yang semisal dengan-Ku.” (HR. Bukhari, no. 4974)   ITULAH YANG MENUNJUKKAN KESEMPURNAAN ALLAH Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Di antara kesempurnaan Allah adalah Allah tidak beranak dan tidak pula diperanakkan karena Allah tidak membutuhkan yang lain sama sekali. Tidak ada pula yang serupa dengan Allah. Tidak ada yang menyamai Allah dalam nama, sifat, dan perbuatan-Nya. Surah ini mengandung tauhid asma’ wa sifat.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 984) Baca Juga: Mengatakan Allah Punya Anak, Hampir-Hampir Langit Terbelah — Catatan 5 Dzulqa’dah 1441 H, 26 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsallah tidak punya anak keutamaan surat Al ikhlas nabi isa nama Allah nama dan sifat Allah natal natal bersama selamat natal sifat Allah surat al ikhlas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al ikhlas tafsir surat pendek turunnya nabi isa


Inilah akidah atau prinsip seorang muslim, ia harus meyakini bahwa Allah tidak memiliki keturunan, tidak punya anak. Hal ini tidak seperti yang diyakini oleh Nasrani. Inilah kandungan penting dari surat Al-Ikhlas.   Allah Ta’ala berfirman, لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4 Artinya: “Allah tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia.” (QS. Al-Ikhlas: 3-4) Yang dimaksud dengan “kufuwan” atau “al-kaf’u” adalah semisal, serupa, atau sama. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi mengatakan, “Maknanya, wallahu a’lam, tidak ada sesuatu pun yang serupa, semisal, sepadan dengan Allah.” (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 681) Daftar Isi tutup 1. TIDAK ADA YANG SERUPA DENGAN ALLAH, ALLAH TIDAK PUNYA KETURUNAN DAN TIDAK PUNYA AYAH-IBU (ASAL POKOK) 2. ITULAH YANG MENUNJUKKAN KESEMPURNAAN ALLAH TIDAK ADA YANG SERUPA DENGAN ALLAH, ALLAH TIDAK PUNYA KETURUNAN DAN TIDAK PUNYA AYAH-IBU (ASAL POKOK) Itulah yang disebutkan dalam berbagai ayat Al-Qur’an lainnya, مَا كَانَ لِلَّهِ أَنْ يَتَّخِذَ مِنْ وَلَدٍ ۖ سُبْحَانَهُ ۚ “Tidak layak bagi Allah mempunyai anak, Maha Suci Dia.” (QS. Maryam: 35) Dalam surah Maryam lainnya disebutkan, وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَٰنُ وَلَدًا , لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا , تَكَادُ السَّمَاوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الْأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا, أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَٰنِ وَلَدًا, وَمَا يَنْبَغِي لِلرَّحْمَٰنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا “Dan mereka berkata: “Rabb Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak”. Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar, hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh karena mereka menyatakan Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. Dan tidak layak bagi Rabb Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak.” (QS. Maryam: 88-92) Juga dalam surah Al-Jinn disebutkan, وَأَنَّهُ تَعَالَىٰ جَدُّ رَبِّنَا مَا اتَّخَذَ صَاحِبَةً وَلَا وَلَدًا “Dan bahwasanya Maha Tinggi kebesaran Rabb kami, Dia tidak beristeri dan tidak (pula) beranak.” (QS. Al-Jinn: 3) Dalam surah Al-Kahfi yang rutin dibaca setiap malam Jumat dan hari Jumat disebutkan, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَىٰ عَبْدِهِ الْكِتَابَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَهُ عِوَجًا ۜقَيِّمًا لِيُنْذِرَ بَأْسًا شَدِيدًا مِنْ لَدُنْهُ وَيُبَشِّرَ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا حَسَنًا , مَاكِثِينَ فِيهِ أَبَدًا , وَيُنْذِرَ الَّذِينَ قَالُوا اتَّخَذَ اللَّهُ وَلَدًا , مَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ وَلَا لِآبَائِهِمْ ۚ كَبُرَتْ كَلِمَةً تَخْرُجُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ ۚ إِنْ يَقُولُونَ إِلَّا كَذِبًا “Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan kepada hamba-Nya Al-Kitab (Al-Quran) dan Dia tidak mengadakan kebengkokan di dalamnya; sebagai bimbingan yang lurus, untuk memperingatkan siksaan yang sangat pedih dari sisi Allah dan memberi berita gembira kepada orang-orang yang beriman, yang mengerjakan amal saleh, bahwa mereka akan mendapat pembalasan yang baik, mereka kekal di dalamnya untuk selama-lamanya. Dan untuk memperingatkan kepada orang-orang yang berkata: “Allah mengambil seorang anak”. Mereka sekali-kali tidak mempunyai pengetahuan tentang hal itu, begitu pula nenek moyang mereka. Alangkah buruknya kata-kata yang keluar dari mulut mereka; mereka tidak mengatakan (sesuatu) kecuali dusta.” (QS. Al-Kahfi: 1-5) Dalam hadits qudsi disebutkan, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « قَالَ اللَّهُ كَذَّبَنِى ابْنُ آدَمَ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ ذَلِكَ ، وَشَتَمَنِى وَلَمْ يَكُنْ لَهُ ذَلِكَ ، فَأَمَّا تَكْذِيبُهُ إِيَّاىَ فَقَوْلُهُ لَنْ يُعِيدَنِى كَمَا بَدَأَنِى ، وَلَيْسَ أَوَّلُ الْخَلْقِ بِأَهْوَنَ عَلَىَّ مِنْ إِعَادَتِهِ ، وَأَمَّا شَتْمُهُ إِيَّاىَ فَقَوْلُهُ اتَّخَذَ اللَّهُ وَلَدًا ، وَأَنَا الأَحَدُ الصَّمَدُ لَمْ أَلِدْ وَلَمْ أُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لِى كُفْأً أَحَدٌ » Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda bahwa Allah berfirman, “Anak Adam telah mendustakan-Ku, dan tidak pantas baginya berbuat seperti itu. Dia mencela-Ku, dan tidak pantas baginya berbuat seperti itu. Adapun pendustaannya, ia berkata, ‘Ia tidak akan kembali pada-Ku padahal dia telah diciptakan oleh-Ku.’ Jika dibandingkan penciptaannya pertama kali dengan pengembaliannya, sangat mudah untuk mengembalikannya. Adapun pencelaannya, ia berkata ‘Allah itu punya anak.’ Padahal, Aku adalah Al-Ahad (Maha Esa), Ash-Shamad (tempat bergantung setiap makhluk). Aku tidak beranak dan tidak diperanakkan. Tidak ada yang semisal dengan-Ku.” (HR. Bukhari, no. 4974)   ITULAH YANG MENUNJUKKAN KESEMPURNAAN ALLAH Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Di antara kesempurnaan Allah adalah Allah tidak beranak dan tidak pula diperanakkan karena Allah tidak membutuhkan yang lain sama sekali. Tidak ada pula yang serupa dengan Allah. Tidak ada yang menyamai Allah dalam nama, sifat, dan perbuatan-Nya. Surah ini mengandung tauhid asma’ wa sifat.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 984) Baca Juga: Mengatakan Allah Punya Anak, Hampir-Hampir Langit Terbelah — Catatan 5 Dzulqa’dah 1441 H, 26 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsallah tidak punya anak keutamaan surat Al ikhlas nabi isa nama Allah nama dan sifat Allah natal natal bersama selamat natal sifat Allah surat al ikhlas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al ikhlas tafsir surat pendek turunnya nabi isa

3 Wasiat untuk Para Penuntut Ilmu

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ“Barangsiapa yang menempuh jalan dalam rangka menuntut ilmu (agama), maka akan Allah Ta’ala mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim no. 2699)Mengikhlaskan niat untuk Allah Ta’alaMengikhlaskan niat untuk Allah Ta’ala dalam menuntut ilmu agama adalah dengan meniatkan untuk mengangkat kebodohan dari dirinya sendiri, kemudian mengangkat kebodohan dari orang lain. Karena asal usul manusia adalah berada dalam kebodohan. Allah Ta’ala berfirman,وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْئًا وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl [16]: 78)Menuntut ilmu agama adalah ibadah, karena Allah Ta’ala yang memerintahkannya dalam firman-Nya,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ“Ketahuilah (ilmuilah) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah.” (QS. Muhammad [47]: 19)Dan juga dalam firman-Nya,اعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ وَأَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Ketahuilah (ilmuilah), bahwa sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah [5]: 98)Dan setiap yang Allah Ta’ala perintahkan adalah ibadah. Oleh karena itu, menuntit ilmu (belajar) di majelis pengajian atau di bangku sekolah resmi (universitas, misalnya) bernilai ibadah jika diikhlaskan niatnya untuk Allah Ta’ala. Menuntut ilmu agama juga bagian dari jihad fi sabilillah, sebagaimana firman-Nya,وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ“Tidak sepatutnya bagi orang beriman itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah [9]: 122)Baca Juga: Metode yang Benar dalam Mempelajari Ilmu Agama (Bag. 1)Mengamalkan ilmu agamaAmal adalah buah dari ilmu. Amal adalah sebab terjaganya ilmu, dan juga sebab bertambahnya ilmu. Sebagaimana perkataan Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah, العلم يهتف بالعمل فإن أجابه وإلا ارتحل“Ilmu itu akan memanggil amal. Jika amal menyambutnya, (maka ilmu akan terjaga). (Jika amal tidak menyambutnya), ilmu pun pergi.” (Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr dalam Jaami’ Bayaan Al-‘Ilmi wa Fadhlihi, 1: 706)Siapa saja yang tidak mengamalkan ilmu, dia berhak mendapatkan hukuman. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa memohon perlindungan (isti’adzah) dari ilmu yang tidak diamalkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ، وَالْكَسَلِ، وَالْجُبْنِ، وَالْبُخْلِ، وَالْهَرَمِ، وَعَذَابِ، الْقَبْرِ اللهُمَّ آتِ نَفْسِي تَقْوَاهَا، وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا، اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعُ، وَمِنْ قَلْبٍ لَا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لَا تَشْبَعُ، وَمِنْ دَعْوَةٍ لَا يُسْتَجَابُ لَهَا“Ya Allah, ya Tuhanku, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, kemalasan, ketakutan, kekikiran, kepikunan, dan siksa kubur. Ya Allah, ya Tuhanku, berikanlah ketakwaan kepada jiwaku, sucikanlah ia, sesungguhnya Engkaulah sebaik-baik Dzat yang dapat mensucikannya, Engkaulah yang menguasai dan yang menjaganya. Ya Allah, ya Tuhanku, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak berguna (tidak bermanfaat), hati yang tidak khusyuk, diri yang tidak pernah puas, dan doa yang tidak terkabulkan.’” (HR. Muslim no. 2722)Setiap kita hendaknya berdoa kepada Allah Ta’ala untuk mendapatkan manfaat dari ilmu yang telah dipelajari, yaitu dengan mengamalkannya, dan untuk mengajarkan kita ilmu yang bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa,اللَّهُمَّ انْفَعْنِي بِمَا عَلَّمْتَنِي، وَعَلِّمْنِي مَا يَنْفَعُنِي، وَزِدْنِي عِلْمًا“Ya Allah, berilah manfaat dari ilmu yang telah Engkau ajarkan kepadaku. Ajarkanlah kepadaku ilmu yang bermanfaat. Dan tambahkanlah ilmu untukku.” (HR. Tirmidzi no. 3599 dan Ibnu Majah no. 251 dan no. 3833, shahih) Baca Juga: Ilmu Agama Itu Lebih Berharga daripada Harta BendaMendakwahkan ilmu yang telah dipelajariAllah Ta’ala berfirman, قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Katakanlah, “Inilah jalan (agama)-ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik.” (QS. Yusuf [12]: 108)Allah Ta’ala juga berfirman,وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ“Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu), “Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 187)Ayat di atas, meskipun pada asalnya berkaitan dengan ahlul kitab, namun berlaku umum untuk umat Islam juga. Siapa saja yang tidak mengamalkan ilmunya, dia akan mendapatkan hukuman dengan dicabutnya ilmu, sebagaimana firman Allah Ta’ala,فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ لَعَنَّاهُمْ وَجَعَلْنَا قُلُوبَهُمْ قَاسِيَةً يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَنَسُوا حَظًّا مِمَّا ذُكِّرُوا بِهِ“(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, Kami laknat mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka mengubah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya.” (QS. Al-Maidah [5]: 13)Baca Juga:[Selesai]***@Kantor Mikro Jogja, 28 Syawal 1441/ 20 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Taqyiidusy Syawaarid minal Qawaa’id wal Fawaaid, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rajihi, hal. 12-14.

3 Wasiat untuk Para Penuntut Ilmu

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ“Barangsiapa yang menempuh jalan dalam rangka menuntut ilmu (agama), maka akan Allah Ta’ala mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim no. 2699)Mengikhlaskan niat untuk Allah Ta’alaMengikhlaskan niat untuk Allah Ta’ala dalam menuntut ilmu agama adalah dengan meniatkan untuk mengangkat kebodohan dari dirinya sendiri, kemudian mengangkat kebodohan dari orang lain. Karena asal usul manusia adalah berada dalam kebodohan. Allah Ta’ala berfirman,وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْئًا وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl [16]: 78)Menuntut ilmu agama adalah ibadah, karena Allah Ta’ala yang memerintahkannya dalam firman-Nya,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ“Ketahuilah (ilmuilah) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah.” (QS. Muhammad [47]: 19)Dan juga dalam firman-Nya,اعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ وَأَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Ketahuilah (ilmuilah), bahwa sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah [5]: 98)Dan setiap yang Allah Ta’ala perintahkan adalah ibadah. Oleh karena itu, menuntit ilmu (belajar) di majelis pengajian atau di bangku sekolah resmi (universitas, misalnya) bernilai ibadah jika diikhlaskan niatnya untuk Allah Ta’ala. Menuntut ilmu agama juga bagian dari jihad fi sabilillah, sebagaimana firman-Nya,وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ“Tidak sepatutnya bagi orang beriman itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah [9]: 122)Baca Juga: Metode yang Benar dalam Mempelajari Ilmu Agama (Bag. 1)Mengamalkan ilmu agamaAmal adalah buah dari ilmu. Amal adalah sebab terjaganya ilmu, dan juga sebab bertambahnya ilmu. Sebagaimana perkataan Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah, العلم يهتف بالعمل فإن أجابه وإلا ارتحل“Ilmu itu akan memanggil amal. Jika amal menyambutnya, (maka ilmu akan terjaga). (Jika amal tidak menyambutnya), ilmu pun pergi.” (Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr dalam Jaami’ Bayaan Al-‘Ilmi wa Fadhlihi, 1: 706)Siapa saja yang tidak mengamalkan ilmu, dia berhak mendapatkan hukuman. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa memohon perlindungan (isti’adzah) dari ilmu yang tidak diamalkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ، وَالْكَسَلِ، وَالْجُبْنِ، وَالْبُخْلِ، وَالْهَرَمِ، وَعَذَابِ، الْقَبْرِ اللهُمَّ آتِ نَفْسِي تَقْوَاهَا، وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا، اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعُ، وَمِنْ قَلْبٍ لَا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لَا تَشْبَعُ، وَمِنْ دَعْوَةٍ لَا يُسْتَجَابُ لَهَا“Ya Allah, ya Tuhanku, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, kemalasan, ketakutan, kekikiran, kepikunan, dan siksa kubur. Ya Allah, ya Tuhanku, berikanlah ketakwaan kepada jiwaku, sucikanlah ia, sesungguhnya Engkaulah sebaik-baik Dzat yang dapat mensucikannya, Engkaulah yang menguasai dan yang menjaganya. Ya Allah, ya Tuhanku, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak berguna (tidak bermanfaat), hati yang tidak khusyuk, diri yang tidak pernah puas, dan doa yang tidak terkabulkan.’” (HR. Muslim no. 2722)Setiap kita hendaknya berdoa kepada Allah Ta’ala untuk mendapatkan manfaat dari ilmu yang telah dipelajari, yaitu dengan mengamalkannya, dan untuk mengajarkan kita ilmu yang bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa,اللَّهُمَّ انْفَعْنِي بِمَا عَلَّمْتَنِي، وَعَلِّمْنِي مَا يَنْفَعُنِي، وَزِدْنِي عِلْمًا“Ya Allah, berilah manfaat dari ilmu yang telah Engkau ajarkan kepadaku. Ajarkanlah kepadaku ilmu yang bermanfaat. Dan tambahkanlah ilmu untukku.” (HR. Tirmidzi no. 3599 dan Ibnu Majah no. 251 dan no. 3833, shahih) Baca Juga: Ilmu Agama Itu Lebih Berharga daripada Harta BendaMendakwahkan ilmu yang telah dipelajariAllah Ta’ala berfirman, قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Katakanlah, “Inilah jalan (agama)-ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik.” (QS. Yusuf [12]: 108)Allah Ta’ala juga berfirman,وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ“Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu), “Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 187)Ayat di atas, meskipun pada asalnya berkaitan dengan ahlul kitab, namun berlaku umum untuk umat Islam juga. Siapa saja yang tidak mengamalkan ilmunya, dia akan mendapatkan hukuman dengan dicabutnya ilmu, sebagaimana firman Allah Ta’ala,فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ لَعَنَّاهُمْ وَجَعَلْنَا قُلُوبَهُمْ قَاسِيَةً يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَنَسُوا حَظًّا مِمَّا ذُكِّرُوا بِهِ“(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, Kami laknat mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka mengubah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya.” (QS. Al-Maidah [5]: 13)Baca Juga:[Selesai]***@Kantor Mikro Jogja, 28 Syawal 1441/ 20 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Taqyiidusy Syawaarid minal Qawaa’id wal Fawaaid, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rajihi, hal. 12-14.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ“Barangsiapa yang menempuh jalan dalam rangka menuntut ilmu (agama), maka akan Allah Ta’ala mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim no. 2699)Mengikhlaskan niat untuk Allah Ta’alaMengikhlaskan niat untuk Allah Ta’ala dalam menuntut ilmu agama adalah dengan meniatkan untuk mengangkat kebodohan dari dirinya sendiri, kemudian mengangkat kebodohan dari orang lain. Karena asal usul manusia adalah berada dalam kebodohan. Allah Ta’ala berfirman,وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْئًا وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl [16]: 78)Menuntut ilmu agama adalah ibadah, karena Allah Ta’ala yang memerintahkannya dalam firman-Nya,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ“Ketahuilah (ilmuilah) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah.” (QS. Muhammad [47]: 19)Dan juga dalam firman-Nya,اعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ وَأَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Ketahuilah (ilmuilah), bahwa sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah [5]: 98)Dan setiap yang Allah Ta’ala perintahkan adalah ibadah. Oleh karena itu, menuntit ilmu (belajar) di majelis pengajian atau di bangku sekolah resmi (universitas, misalnya) bernilai ibadah jika diikhlaskan niatnya untuk Allah Ta’ala. Menuntut ilmu agama juga bagian dari jihad fi sabilillah, sebagaimana firman-Nya,وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ“Tidak sepatutnya bagi orang beriman itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah [9]: 122)Baca Juga: Metode yang Benar dalam Mempelajari Ilmu Agama (Bag. 1)Mengamalkan ilmu agamaAmal adalah buah dari ilmu. Amal adalah sebab terjaganya ilmu, dan juga sebab bertambahnya ilmu. Sebagaimana perkataan Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah, العلم يهتف بالعمل فإن أجابه وإلا ارتحل“Ilmu itu akan memanggil amal. Jika amal menyambutnya, (maka ilmu akan terjaga). (Jika amal tidak menyambutnya), ilmu pun pergi.” (Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr dalam Jaami’ Bayaan Al-‘Ilmi wa Fadhlihi, 1: 706)Siapa saja yang tidak mengamalkan ilmu, dia berhak mendapatkan hukuman. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa memohon perlindungan (isti’adzah) dari ilmu yang tidak diamalkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ، وَالْكَسَلِ، وَالْجُبْنِ، وَالْبُخْلِ، وَالْهَرَمِ، وَعَذَابِ، الْقَبْرِ اللهُمَّ آتِ نَفْسِي تَقْوَاهَا، وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا، اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعُ، وَمِنْ قَلْبٍ لَا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لَا تَشْبَعُ، وَمِنْ دَعْوَةٍ لَا يُسْتَجَابُ لَهَا“Ya Allah, ya Tuhanku, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, kemalasan, ketakutan, kekikiran, kepikunan, dan siksa kubur. Ya Allah, ya Tuhanku, berikanlah ketakwaan kepada jiwaku, sucikanlah ia, sesungguhnya Engkaulah sebaik-baik Dzat yang dapat mensucikannya, Engkaulah yang menguasai dan yang menjaganya. Ya Allah, ya Tuhanku, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak berguna (tidak bermanfaat), hati yang tidak khusyuk, diri yang tidak pernah puas, dan doa yang tidak terkabulkan.’” (HR. Muslim no. 2722)Setiap kita hendaknya berdoa kepada Allah Ta’ala untuk mendapatkan manfaat dari ilmu yang telah dipelajari, yaitu dengan mengamalkannya, dan untuk mengajarkan kita ilmu yang bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa,اللَّهُمَّ انْفَعْنِي بِمَا عَلَّمْتَنِي، وَعَلِّمْنِي مَا يَنْفَعُنِي، وَزِدْنِي عِلْمًا“Ya Allah, berilah manfaat dari ilmu yang telah Engkau ajarkan kepadaku. Ajarkanlah kepadaku ilmu yang bermanfaat. Dan tambahkanlah ilmu untukku.” (HR. Tirmidzi no. 3599 dan Ibnu Majah no. 251 dan no. 3833, shahih) Baca Juga: Ilmu Agama Itu Lebih Berharga daripada Harta BendaMendakwahkan ilmu yang telah dipelajariAllah Ta’ala berfirman, قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Katakanlah, “Inilah jalan (agama)-ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik.” (QS. Yusuf [12]: 108)Allah Ta’ala juga berfirman,وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ“Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu), “Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 187)Ayat di atas, meskipun pada asalnya berkaitan dengan ahlul kitab, namun berlaku umum untuk umat Islam juga. Siapa saja yang tidak mengamalkan ilmunya, dia akan mendapatkan hukuman dengan dicabutnya ilmu, sebagaimana firman Allah Ta’ala,فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ لَعَنَّاهُمْ وَجَعَلْنَا قُلُوبَهُمْ قَاسِيَةً يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَنَسُوا حَظًّا مِمَّا ذُكِّرُوا بِهِ“(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, Kami laknat mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka mengubah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya.” (QS. Al-Maidah [5]: 13)Baca Juga:[Selesai]***@Kantor Mikro Jogja, 28 Syawal 1441/ 20 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Taqyiidusy Syawaarid minal Qawaa’id wal Fawaaid, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rajihi, hal. 12-14.


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ“Barangsiapa yang menempuh jalan dalam rangka menuntut ilmu (agama), maka akan Allah Ta’ala mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim no. 2699)Mengikhlaskan niat untuk Allah Ta’alaMengikhlaskan niat untuk Allah Ta’ala dalam menuntut ilmu agama adalah dengan meniatkan untuk mengangkat kebodohan dari dirinya sendiri, kemudian mengangkat kebodohan dari orang lain. Karena asal usul manusia adalah berada dalam kebodohan. Allah Ta’ala berfirman,وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْئًا وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl [16]: 78)Menuntut ilmu agama adalah ibadah, karena Allah Ta’ala yang memerintahkannya dalam firman-Nya,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ“Ketahuilah (ilmuilah) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah.” (QS. Muhammad [47]: 19)Dan juga dalam firman-Nya,اعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ وَأَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Ketahuilah (ilmuilah), bahwa sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah [5]: 98)Dan setiap yang Allah Ta’ala perintahkan adalah ibadah. Oleh karena itu, menuntit ilmu (belajar) di majelis pengajian atau di bangku sekolah resmi (universitas, misalnya) bernilai ibadah jika diikhlaskan niatnya untuk Allah Ta’ala. Menuntut ilmu agama juga bagian dari jihad fi sabilillah, sebagaimana firman-Nya,وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ“Tidak sepatutnya bagi orang beriman itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah [9]: 122)Baca Juga: Metode yang Benar dalam Mempelajari Ilmu Agama (Bag. 1)Mengamalkan ilmu agamaAmal adalah buah dari ilmu. Amal adalah sebab terjaganya ilmu, dan juga sebab bertambahnya ilmu. Sebagaimana perkataan Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah, العلم يهتف بالعمل فإن أجابه وإلا ارتحل“Ilmu itu akan memanggil amal. Jika amal menyambutnya, (maka ilmu akan terjaga). (Jika amal tidak menyambutnya), ilmu pun pergi.” (Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr dalam Jaami’ Bayaan Al-‘Ilmi wa Fadhlihi, 1: 706)Siapa saja yang tidak mengamalkan ilmu, dia berhak mendapatkan hukuman. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa memohon perlindungan (isti’adzah) dari ilmu yang tidak diamalkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ، وَالْكَسَلِ، وَالْجُبْنِ، وَالْبُخْلِ، وَالْهَرَمِ، وَعَذَابِ، الْقَبْرِ اللهُمَّ آتِ نَفْسِي تَقْوَاهَا، وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا، اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعُ، وَمِنْ قَلْبٍ لَا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لَا تَشْبَعُ، وَمِنْ دَعْوَةٍ لَا يُسْتَجَابُ لَهَا“Ya Allah, ya Tuhanku, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, kemalasan, ketakutan, kekikiran, kepikunan, dan siksa kubur. Ya Allah, ya Tuhanku, berikanlah ketakwaan kepada jiwaku, sucikanlah ia, sesungguhnya Engkaulah sebaik-baik Dzat yang dapat mensucikannya, Engkaulah yang menguasai dan yang menjaganya. Ya Allah, ya Tuhanku, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak berguna (tidak bermanfaat), hati yang tidak khusyuk, diri yang tidak pernah puas, dan doa yang tidak terkabulkan.’” (HR. Muslim no. 2722)Setiap kita hendaknya berdoa kepada Allah Ta’ala untuk mendapatkan manfaat dari ilmu yang telah dipelajari, yaitu dengan mengamalkannya, dan untuk mengajarkan kita ilmu yang bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa,اللَّهُمَّ انْفَعْنِي بِمَا عَلَّمْتَنِي، وَعَلِّمْنِي مَا يَنْفَعُنِي، وَزِدْنِي عِلْمًا“Ya Allah, berilah manfaat dari ilmu yang telah Engkau ajarkan kepadaku. Ajarkanlah kepadaku ilmu yang bermanfaat. Dan tambahkanlah ilmu untukku.” (HR. Tirmidzi no. 3599 dan Ibnu Majah no. 251 dan no. 3833, shahih) Baca Juga: Ilmu Agama Itu Lebih Berharga daripada Harta BendaMendakwahkan ilmu yang telah dipelajariAllah Ta’ala berfirman, قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ“Katakanlah, “Inilah jalan (agama)-ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik.” (QS. Yusuf [12]: 108)Allah Ta’ala juga berfirman,وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ“Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu), “Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 187)Ayat di atas, meskipun pada asalnya berkaitan dengan ahlul kitab, namun berlaku umum untuk umat Islam juga. Siapa saja yang tidak mengamalkan ilmunya, dia akan mendapatkan hukuman dengan dicabutnya ilmu, sebagaimana firman Allah Ta’ala,فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ لَعَنَّاهُمْ وَجَعَلْنَا قُلُوبَهُمْ قَاسِيَةً يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَنَسُوا حَظًّا مِمَّا ذُكِّرُوا بِهِ“(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, Kami laknat mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka mengubah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya.” (QS. Al-Maidah [5]: 13)Baca Juga:[Selesai]***@Kantor Mikro Jogja, 28 Syawal 1441/ 20 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Taqyiidusy Syawaarid minal Qawaa’id wal Fawaaid, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rajihi, hal. 12-14.

Puasa Mengajarkan Prinsip Kebahagiaan Hidup

Ada beberapa pelajaran berharga dari puasa yang kita lakukan. Puasa mengajarkan beberapa prinsip kebahagiaan hidup.Pertama: ketika kita akan berbuka puasa, di hadapan kita umunya ada berbagai hidangan berbuka puasa. Sebelum menyantapnya, kita berangan-angan untuk memakan semua hidangan tersebut. Kita merasakan bahwa kita mampu menghabiskan semuanya. Itulah keinginan dan bisa jadi itulah ketamakan saat itu. kita tetapi ketika kita berbuka puasa kita hanya mampu memakan beberapa saja karena setelahnya kita merasa kekenyangan. Demikianlah juga hakikat dari kehidupan dunia. Ketika kita melihat dunia begitu indah dan hijau seolah-olah kita ingin mengambil seluruhnya karena bisa jadi ketamakan kita tetapi ketika dunia tersebut kita dapatkan ternyata hanya sedikit yang bisa kita nikmati selebihnya hanya sekedar koleksi saja atau sekedar adu gengsi saja itu Manusia tidak akan pernah puas terhadap dunia, bahkan ketika mendapatkan dunia, manusia ingin terus menambahkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻟَﻮْ ﺃَﻥَّ ﻻِﺑْﻦِ ﺁﺩَﻡَ ﻭَﺍﺩِﻳًﺎ ﻣِﻦْ ﺫَﻫَﺐٍ ﺃَﺣَﺐَّ ﺃَﻥْ ﻳَﻜُﻮﻥَ ﻟَﻪُ ﻭَﺍﺩِﻳَﺎﻥِ ، ﻭَﻟَﻦْ ﻳَﻤْﻸَ ﻓَﺎﻩُ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﺘُّﺮَﺍﺏُ ، ﻭَﻳَﺘُﻮﺏُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻦْ ﺗَﺎﺏَ“Seandainya seorang anak Adam memiliki satu lembah emas, tentu ia menginginkan dua lembah lainnya, dan sama sekai tidak akan memenuhi mulutnya (merasa puas) selain tanah (yaitu setelah mati) dan Allah menerima taubat orang-orang yang bertaubat.” (Muttafaqun ‘alaih)Apa yang dinikmati manusia dari hartanya hanya sedikit sekali, yaitu apa yang sedang dinikmati sekarang hanya beruapa makanan, pakaian dan perlengkapan sehari-hari. Umumnya mayoritas haratanya hanya sekedar dikoleksi di tabungan dan menumpuk di bank saja tanpa ada alokasi rencana yang bermanfaat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﻘُﻮﻝُ ﺍﻟْﻌَﺒْﺪُ ﻣَﺎﻟِﻰ ﻣَﺎﻟِﻰ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻟَﻪُ ﻣِﻦْ ﻣَﺎﻟِﻪِ ﺛَﻼَﺙٌ ﻣَﺎ ﺃَﻛَﻞَ ﻓَﺄَﻓْﻨَﻰ ﺃَﻭْ ﻟَﺒِﺲَ ﻓَﺄَﺑْﻠَﻰ ﺃَﻭْ ﺃَﻋْﻄَﻰ ﻓَﺎﻗْﺘَﻨَﻰ ﻭَﻣَﺎ ﺳِﻮَﻯ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﻬُﻮَ ﺫَﺍﻫِﺐٌ ﻭَﺗَﺎﺭِﻛُﻪُ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ“Hamba berkata, “Harta-hartaku.” Bukankah hartanya itu hanyalah tiga: yang ia makan dan akan sirna, yang ia kenakan dan akan usang, yang ia beri yang sebenarnya harta yang ia kumpulkan. Harta selain itu akan sirna dan diberi pada orang-orang yang ia tinggalkan. ” (HR. Muslim no. 2959) Kedua: puasa mengajarkan kita agar bisa merasakan nikmat dunia yaitu dengan mencoba meninggalkan sedikit dari nikmat dunia tersebut hanya untuk sementara saja Contohnya orang yang puasa lalu berbuka, tentu terasa nikmat sekali berbuka puasa meskipun dengan seteguk air putih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,للصائم فرحتان : فرحة عند فطره و فرحة عند لقاء ربه“Orang yang berpuasa memiliki 2 kebahagiaan: kebahagiaan ketika berbuka puasa dan kebahagiaan ketika bertemu dengan Rabb-Nya kelak” [HR. Muslim, no.1151]Contoh lainnya, orang yang begadang semalaman dan kurang tidur, tentu terasa nikmat tidur yang nyenyak tersebut. Contoh lainnya, orang yang terlalu lama menjomblo, tentu akan terasa nikmat ketika menikah. Puasa mengajarkan apabila kita ingin menikmati dunia, maka jangan terus mengikuti hawa nafsu mencari nikmat dunia tanpa terkendali dengan rambu syariat. yang namanya nikmat dunia manusia tidak akan pernah puas dan perlu kita tinggalkan sedikit saja baik itu dengan bersabar atau kita tinggalkan kenikmatan dunia tersebut dengan bersedekah Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Dajjal, Hukum Menceraikan Istri Yang Tidak Patuh, Kisah Ulama Dalam Menuntut Ilmu, Dakwah Gambar, Zakat Harta Sering Disebut Juga

Puasa Mengajarkan Prinsip Kebahagiaan Hidup

Ada beberapa pelajaran berharga dari puasa yang kita lakukan. Puasa mengajarkan beberapa prinsip kebahagiaan hidup.Pertama: ketika kita akan berbuka puasa, di hadapan kita umunya ada berbagai hidangan berbuka puasa. Sebelum menyantapnya, kita berangan-angan untuk memakan semua hidangan tersebut. Kita merasakan bahwa kita mampu menghabiskan semuanya. Itulah keinginan dan bisa jadi itulah ketamakan saat itu. kita tetapi ketika kita berbuka puasa kita hanya mampu memakan beberapa saja karena setelahnya kita merasa kekenyangan. Demikianlah juga hakikat dari kehidupan dunia. Ketika kita melihat dunia begitu indah dan hijau seolah-olah kita ingin mengambil seluruhnya karena bisa jadi ketamakan kita tetapi ketika dunia tersebut kita dapatkan ternyata hanya sedikit yang bisa kita nikmati selebihnya hanya sekedar koleksi saja atau sekedar adu gengsi saja itu Manusia tidak akan pernah puas terhadap dunia, bahkan ketika mendapatkan dunia, manusia ingin terus menambahkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻟَﻮْ ﺃَﻥَّ ﻻِﺑْﻦِ ﺁﺩَﻡَ ﻭَﺍﺩِﻳًﺎ ﻣِﻦْ ﺫَﻫَﺐٍ ﺃَﺣَﺐَّ ﺃَﻥْ ﻳَﻜُﻮﻥَ ﻟَﻪُ ﻭَﺍﺩِﻳَﺎﻥِ ، ﻭَﻟَﻦْ ﻳَﻤْﻸَ ﻓَﺎﻩُ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﺘُّﺮَﺍﺏُ ، ﻭَﻳَﺘُﻮﺏُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻦْ ﺗَﺎﺏَ“Seandainya seorang anak Adam memiliki satu lembah emas, tentu ia menginginkan dua lembah lainnya, dan sama sekai tidak akan memenuhi mulutnya (merasa puas) selain tanah (yaitu setelah mati) dan Allah menerima taubat orang-orang yang bertaubat.” (Muttafaqun ‘alaih)Apa yang dinikmati manusia dari hartanya hanya sedikit sekali, yaitu apa yang sedang dinikmati sekarang hanya beruapa makanan, pakaian dan perlengkapan sehari-hari. Umumnya mayoritas haratanya hanya sekedar dikoleksi di tabungan dan menumpuk di bank saja tanpa ada alokasi rencana yang bermanfaat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﻘُﻮﻝُ ﺍﻟْﻌَﺒْﺪُ ﻣَﺎﻟِﻰ ﻣَﺎﻟِﻰ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻟَﻪُ ﻣِﻦْ ﻣَﺎﻟِﻪِ ﺛَﻼَﺙٌ ﻣَﺎ ﺃَﻛَﻞَ ﻓَﺄَﻓْﻨَﻰ ﺃَﻭْ ﻟَﺒِﺲَ ﻓَﺄَﺑْﻠَﻰ ﺃَﻭْ ﺃَﻋْﻄَﻰ ﻓَﺎﻗْﺘَﻨَﻰ ﻭَﻣَﺎ ﺳِﻮَﻯ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﻬُﻮَ ﺫَﺍﻫِﺐٌ ﻭَﺗَﺎﺭِﻛُﻪُ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ“Hamba berkata, “Harta-hartaku.” Bukankah hartanya itu hanyalah tiga: yang ia makan dan akan sirna, yang ia kenakan dan akan usang, yang ia beri yang sebenarnya harta yang ia kumpulkan. Harta selain itu akan sirna dan diberi pada orang-orang yang ia tinggalkan. ” (HR. Muslim no. 2959) Kedua: puasa mengajarkan kita agar bisa merasakan nikmat dunia yaitu dengan mencoba meninggalkan sedikit dari nikmat dunia tersebut hanya untuk sementara saja Contohnya orang yang puasa lalu berbuka, tentu terasa nikmat sekali berbuka puasa meskipun dengan seteguk air putih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,للصائم فرحتان : فرحة عند فطره و فرحة عند لقاء ربه“Orang yang berpuasa memiliki 2 kebahagiaan: kebahagiaan ketika berbuka puasa dan kebahagiaan ketika bertemu dengan Rabb-Nya kelak” [HR. Muslim, no.1151]Contoh lainnya, orang yang begadang semalaman dan kurang tidur, tentu terasa nikmat tidur yang nyenyak tersebut. Contoh lainnya, orang yang terlalu lama menjomblo, tentu akan terasa nikmat ketika menikah. Puasa mengajarkan apabila kita ingin menikmati dunia, maka jangan terus mengikuti hawa nafsu mencari nikmat dunia tanpa terkendali dengan rambu syariat. yang namanya nikmat dunia manusia tidak akan pernah puas dan perlu kita tinggalkan sedikit saja baik itu dengan bersabar atau kita tinggalkan kenikmatan dunia tersebut dengan bersedekah Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Dajjal, Hukum Menceraikan Istri Yang Tidak Patuh, Kisah Ulama Dalam Menuntut Ilmu, Dakwah Gambar, Zakat Harta Sering Disebut Juga
Ada beberapa pelajaran berharga dari puasa yang kita lakukan. Puasa mengajarkan beberapa prinsip kebahagiaan hidup.Pertama: ketika kita akan berbuka puasa, di hadapan kita umunya ada berbagai hidangan berbuka puasa. Sebelum menyantapnya, kita berangan-angan untuk memakan semua hidangan tersebut. Kita merasakan bahwa kita mampu menghabiskan semuanya. Itulah keinginan dan bisa jadi itulah ketamakan saat itu. kita tetapi ketika kita berbuka puasa kita hanya mampu memakan beberapa saja karena setelahnya kita merasa kekenyangan. Demikianlah juga hakikat dari kehidupan dunia. Ketika kita melihat dunia begitu indah dan hijau seolah-olah kita ingin mengambil seluruhnya karena bisa jadi ketamakan kita tetapi ketika dunia tersebut kita dapatkan ternyata hanya sedikit yang bisa kita nikmati selebihnya hanya sekedar koleksi saja atau sekedar adu gengsi saja itu Manusia tidak akan pernah puas terhadap dunia, bahkan ketika mendapatkan dunia, manusia ingin terus menambahkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻟَﻮْ ﺃَﻥَّ ﻻِﺑْﻦِ ﺁﺩَﻡَ ﻭَﺍﺩِﻳًﺎ ﻣِﻦْ ﺫَﻫَﺐٍ ﺃَﺣَﺐَّ ﺃَﻥْ ﻳَﻜُﻮﻥَ ﻟَﻪُ ﻭَﺍﺩِﻳَﺎﻥِ ، ﻭَﻟَﻦْ ﻳَﻤْﻸَ ﻓَﺎﻩُ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﺘُّﺮَﺍﺏُ ، ﻭَﻳَﺘُﻮﺏُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻦْ ﺗَﺎﺏَ“Seandainya seorang anak Adam memiliki satu lembah emas, tentu ia menginginkan dua lembah lainnya, dan sama sekai tidak akan memenuhi mulutnya (merasa puas) selain tanah (yaitu setelah mati) dan Allah menerima taubat orang-orang yang bertaubat.” (Muttafaqun ‘alaih)Apa yang dinikmati manusia dari hartanya hanya sedikit sekali, yaitu apa yang sedang dinikmati sekarang hanya beruapa makanan, pakaian dan perlengkapan sehari-hari. Umumnya mayoritas haratanya hanya sekedar dikoleksi di tabungan dan menumpuk di bank saja tanpa ada alokasi rencana yang bermanfaat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﻘُﻮﻝُ ﺍﻟْﻌَﺒْﺪُ ﻣَﺎﻟِﻰ ﻣَﺎﻟِﻰ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻟَﻪُ ﻣِﻦْ ﻣَﺎﻟِﻪِ ﺛَﻼَﺙٌ ﻣَﺎ ﺃَﻛَﻞَ ﻓَﺄَﻓْﻨَﻰ ﺃَﻭْ ﻟَﺒِﺲَ ﻓَﺄَﺑْﻠَﻰ ﺃَﻭْ ﺃَﻋْﻄَﻰ ﻓَﺎﻗْﺘَﻨَﻰ ﻭَﻣَﺎ ﺳِﻮَﻯ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﻬُﻮَ ﺫَﺍﻫِﺐٌ ﻭَﺗَﺎﺭِﻛُﻪُ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ“Hamba berkata, “Harta-hartaku.” Bukankah hartanya itu hanyalah tiga: yang ia makan dan akan sirna, yang ia kenakan dan akan usang, yang ia beri yang sebenarnya harta yang ia kumpulkan. Harta selain itu akan sirna dan diberi pada orang-orang yang ia tinggalkan. ” (HR. Muslim no. 2959) Kedua: puasa mengajarkan kita agar bisa merasakan nikmat dunia yaitu dengan mencoba meninggalkan sedikit dari nikmat dunia tersebut hanya untuk sementara saja Contohnya orang yang puasa lalu berbuka, tentu terasa nikmat sekali berbuka puasa meskipun dengan seteguk air putih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,للصائم فرحتان : فرحة عند فطره و فرحة عند لقاء ربه“Orang yang berpuasa memiliki 2 kebahagiaan: kebahagiaan ketika berbuka puasa dan kebahagiaan ketika bertemu dengan Rabb-Nya kelak” [HR. Muslim, no.1151]Contoh lainnya, orang yang begadang semalaman dan kurang tidur, tentu terasa nikmat tidur yang nyenyak tersebut. Contoh lainnya, orang yang terlalu lama menjomblo, tentu akan terasa nikmat ketika menikah. Puasa mengajarkan apabila kita ingin menikmati dunia, maka jangan terus mengikuti hawa nafsu mencari nikmat dunia tanpa terkendali dengan rambu syariat. yang namanya nikmat dunia manusia tidak akan pernah puas dan perlu kita tinggalkan sedikit saja baik itu dengan bersabar atau kita tinggalkan kenikmatan dunia tersebut dengan bersedekah Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Dajjal, Hukum Menceraikan Istri Yang Tidak Patuh, Kisah Ulama Dalam Menuntut Ilmu, Dakwah Gambar, Zakat Harta Sering Disebut Juga


Ada beberapa pelajaran berharga dari puasa yang kita lakukan. Puasa mengajarkan beberapa prinsip kebahagiaan hidup.Pertama: ketika kita akan berbuka puasa, di hadapan kita umunya ada berbagai hidangan berbuka puasa. Sebelum menyantapnya, kita berangan-angan untuk memakan semua hidangan tersebut. Kita merasakan bahwa kita mampu menghabiskan semuanya. Itulah keinginan dan bisa jadi itulah ketamakan saat itu. kita tetapi ketika kita berbuka puasa kita hanya mampu memakan beberapa saja karena setelahnya kita merasa kekenyangan. Demikianlah juga hakikat dari kehidupan dunia. Ketika kita melihat dunia begitu indah dan hijau seolah-olah kita ingin mengambil seluruhnya karena bisa jadi ketamakan kita tetapi ketika dunia tersebut kita dapatkan ternyata hanya sedikit yang bisa kita nikmati selebihnya hanya sekedar koleksi saja atau sekedar adu gengsi saja itu Manusia tidak akan pernah puas terhadap dunia, bahkan ketika mendapatkan dunia, manusia ingin terus menambahkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻟَﻮْ ﺃَﻥَّ ﻻِﺑْﻦِ ﺁﺩَﻡَ ﻭَﺍﺩِﻳًﺎ ﻣِﻦْ ﺫَﻫَﺐٍ ﺃَﺣَﺐَّ ﺃَﻥْ ﻳَﻜُﻮﻥَ ﻟَﻪُ ﻭَﺍﺩِﻳَﺎﻥِ ، ﻭَﻟَﻦْ ﻳَﻤْﻸَ ﻓَﺎﻩُ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﺘُّﺮَﺍﺏُ ، ﻭَﻳَﺘُﻮﺏُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻦْ ﺗَﺎﺏَ“Seandainya seorang anak Adam memiliki satu lembah emas, tentu ia menginginkan dua lembah lainnya, dan sama sekai tidak akan memenuhi mulutnya (merasa puas) selain tanah (yaitu setelah mati) dan Allah menerima taubat orang-orang yang bertaubat.” (Muttafaqun ‘alaih)Apa yang dinikmati manusia dari hartanya hanya sedikit sekali, yaitu apa yang sedang dinikmati sekarang hanya beruapa makanan, pakaian dan perlengkapan sehari-hari. Umumnya mayoritas haratanya hanya sekedar dikoleksi di tabungan dan menumpuk di bank saja tanpa ada alokasi rencana yang bermanfaat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﻘُﻮﻝُ ﺍﻟْﻌَﺒْﺪُ ﻣَﺎﻟِﻰ ﻣَﺎﻟِﻰ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻟَﻪُ ﻣِﻦْ ﻣَﺎﻟِﻪِ ﺛَﻼَﺙٌ ﻣَﺎ ﺃَﻛَﻞَ ﻓَﺄَﻓْﻨَﻰ ﺃَﻭْ ﻟَﺒِﺲَ ﻓَﺄَﺑْﻠَﻰ ﺃَﻭْ ﺃَﻋْﻄَﻰ ﻓَﺎﻗْﺘَﻨَﻰ ﻭَﻣَﺎ ﺳِﻮَﻯ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﻬُﻮَ ﺫَﺍﻫِﺐٌ ﻭَﺗَﺎﺭِﻛُﻪُ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ“Hamba berkata, “Harta-hartaku.” Bukankah hartanya itu hanyalah tiga: yang ia makan dan akan sirna, yang ia kenakan dan akan usang, yang ia beri yang sebenarnya harta yang ia kumpulkan. Harta selain itu akan sirna dan diberi pada orang-orang yang ia tinggalkan. ” (HR. Muslim no. 2959) Kedua: puasa mengajarkan kita agar bisa merasakan nikmat dunia yaitu dengan mencoba meninggalkan sedikit dari nikmat dunia tersebut hanya untuk sementara saja Contohnya orang yang puasa lalu berbuka, tentu terasa nikmat sekali berbuka puasa meskipun dengan seteguk air putih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,للصائم فرحتان : فرحة عند فطره و فرحة عند لقاء ربه“Orang yang berpuasa memiliki 2 kebahagiaan: kebahagiaan ketika berbuka puasa dan kebahagiaan ketika bertemu dengan Rabb-Nya kelak” [HR. Muslim, no.1151]Contoh lainnya, orang yang begadang semalaman dan kurang tidur, tentu terasa nikmat tidur yang nyenyak tersebut. Contoh lainnya, orang yang terlalu lama menjomblo, tentu akan terasa nikmat ketika menikah. Puasa mengajarkan apabila kita ingin menikmati dunia, maka jangan terus mengikuti hawa nafsu mencari nikmat dunia tanpa terkendali dengan rambu syariat. yang namanya nikmat dunia manusia tidak akan pernah puas dan perlu kita tinggalkan sedikit saja baik itu dengan bersabar atau kita tinggalkan kenikmatan dunia tersebut dengan bersedekah Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Dajjal, Hukum Menceraikan Istri Yang Tidak Patuh, Kisah Ulama Dalam Menuntut Ilmu, Dakwah Gambar, Zakat Harta Sering Disebut Juga

Hadits Arbain #41: Mengikuti Sunnah Nabi, Tundukkan Hawa Nafsu

Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #40: Hidup di Dunia Hanya Sebentar Kita disuruh mengikuti sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kalahkan hawa nafsu. Daftar Isi tutup 1. Hadits Arbain #41 2. Keterangan hadits 3. Penjelasan hadits 4. Cara mencintai Rasul 5. Timbulnya maksiat dan bid’ah 6. Mencintai makhluk yang dicintai Allah 7. Apakah hawa nafsu selalu tercela? 8. Faedah hadits 9. Kaedah dari hadits 9.1. Referensi: Hadits Arbain #41 عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ العَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «لاَيُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُونَ هَوَاهُ تَبَعاً لِمَا جِئْتُ بِهِ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ رُوِّيْنَاهُ فِي كِتَابِ الحُجَّةِ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ. Dari Abu Muhammad Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak beriman seorang dari kalian hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa.” (Hadits hasan sahih, kami meriwayatkannya dari kitab Al-Hujjah dengan sanad shahih).   Keterangan hadits – Laa yu’minu: tidak sempurna imannya. – Hawaahu: hawa nafsu condong padanya – Tab’an limaa ji’tu bihi: mengikuti syariat yang nabi bawa   Penjelasan hadits Walau hadits di atas adalah hadits yang dha’if. Ibnu Rajah Al-Hambali rahimahullah sampai mengatakan, “Pensahihan hadits ini sebagai hadits yang valid jauh sekali dari beberapa peninjauan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:394). Namun, makna hadits ini tetap benar. Makna hadits tersebut menurut Ibnu Rajab Al-Hambali, kita dikatakan memiliki iman yang sempurna yang sifatnya wajib ketika kita tunduk pada ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengikuti perintahnya dan menjauhi larangannya serta mencintai perintah dan membenci setiap larangan. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Rajab dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:395. Beberapa ayat menyebutkan makna yang sama sebagaimana hadits di atas. فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا۟ فِىٓ أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa’: 65) وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَٰلًا مُّبِينًا “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36) Ibnu Rajab rahimahullah juga berkata, “Al-Qur’an telah menjelaskan Allah telah mencela siapa saja yang membenci apa yang Allah cintai atau mencintai apa yang Allah benci.” (Jaami’ul ‘Ulum wa Al-Hikam, 2:395). Dalam ayat disebutkan apa yang dimaksudkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah, ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ “Yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Quran) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad: 9) Juga disebutkan dalam surat yang sama, ذَلِكَ بِأَنَّهُمُ اتَّبَعُوا مَا أَسْخَطَ اللَّهَ وَكَرِهُوا رِضْوَانَهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ “Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan karena mereka membenci keridhaan-Nya, sebab itu Allah menghapus (pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad: 28) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Cinta yang benar haruslah berdampak pada mutaba’ah dan muwafaqah (mengikuti dan menyesuaikan) dalam mencintai hal-hal yang dicintai dan membenci hal-hal yang dibenci.” (Jaami’ul ‘Ulum wa Al-Hikam, 2:396) قُلْ إِنْ كَانَ آَبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ “Katakanlah: “jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.” Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. At-Taubah: 24) Dalam ayat lainnya disebutkan, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ ”Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran: 31) Ibnu Rajab rahimahullah menukilkan perkataan Al-Hasan Al-Bashri bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kami benar-benar mencintai Rabb kami.” Maka Allah jadikan kecintaan itu sebagai tanda sehingga turunlah surah Ali Imran ayat 31 di atas. (Jaami’ul ‘Ulum wa Al-Hikam, 2:396) Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا ، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِى الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِى النَّارِ “Tiga perkara yang seseorang akan merasakan manisnya iman : [1] ia lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya lebih dari yang lainnya, [2] ia mencintai seseorang hanya karena Allah, [3] ia benci untuk kembali pada kekufuran sebagaimana ia benci bila dilemparkan dalam neraka.”  (HR. Bukhari, no. 6941 dan Muslim, no. 43)   Cara mencintai Rasul Wajib bagi setiap mukmin mencintai segala yang Allah cintai sehingga harus baginya melakukan perkara yang wajib. Jika kecintaannya bertambah, ia menambah lagi dengan melakukan amalan sunnah. Itulah tambahan untuknya. Begitu pula wajib bagi setiap muslim membenci segala yang Allah benci sehingga sudah selayaknya baginya menahan diri dari segala perkara yang haram. Rasa bencinya ditambah lagi dengan meninggalkan hal yang makruh (makruh tanzih). Ada hadits dalam shahihain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ “Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman sampai aku lebih ia cintai dari orang tua, anak dan manusia seluruhnya.” (HR. Bukhari, no. 15; Muslim, no. 44) Dalam riwayat Muslim disebutkan, لاَ يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ “Seorang hamba tidaklah beriman hingga aku lebih ia cintai dari keluarga, harta, dan manusia seluruhnya.” (HR. Muslim, no. 44) Bahkan Rasul harus lebih dicintai dari diri kita sendiri. Dari ‘Abdullah bin Hisyam, ia berkata, كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ آخِذٌ بِيَدِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لأَنْتَ أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْ كُلِّ شَىْءٍ إِلاَّ مِنْ نَفْسِى . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْكَ مِنْ نَفْسِكَ » . فَقَالَ لَهُ عُمَرُ فَإِنَّهُ الآنَ وَاللَّهِ لأَنْتَ أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْ نَفْسِى . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « الآنَ يَا عُمَرُ » “Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau ketika itu memegang tangan Umar bin Al-Khattab. ‘Umar berkata pada beliau, “Wahai Rasulullah, engkau lebih aku cintai dari segala sesuatu kecuali dari diriku sendiri.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak. Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, pokoknya aku tetap harus lebih engkau cintai dari dirimu sendiri.” Umar pun berkata, “Sekarang, demi Allah, engkau lebih aku cintai dari diriku sendiri.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pokoknya mulai dari sekarang wahai Umar.”  (HR. Bukhari, no. 6632).   Timbulnya maksiat dan bid’ah Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Semua maksiat dan mengedepankan hawa nafsu itu terjadi dikarenakan mendahulukan hal duniawi dari kecintaan pada Allah dan Rasul-Nya.” (Jaami’ul ‘Ulum wa Al-Hikam, 2:397) Contoh yang disebutkan oleh Allah tentang orang musyrik, فَإِنْ لَمْ يَسْتَجِيبُوا لَكَ فَاعْلَمْ أَنَّمَا يَتَّبِعُونَ أَهْوَاءَهُمْ وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu) ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Qashshash: 50) Ibnu Rajab rahimahullah juga berkata, “Begitu pula bid’ah bisa muncul karena mendahulukan hawa nafsu daripada mengikuti syari’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Jaami’ul ‘Ulum wa Al-Hikam, 2:397)   Mencintai makhluk yang dicintai Allah Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Kaitannya dengan mencintai makhluk, kita wajib mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, kita wajib mencintai Allah dan mencintai pula setiap yang Allah cintai, ada di situ malaikat, para rasul, para nabi, orang-orang yang shiddiq (jujur), syuhada, dan orang-orang saleh secara umum. Karena merupakan tanda kelezatan iman, kita mencintai seseorang itu hanya karena Allah.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:398)   Apakah hawa nafsu selalu tercela? Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Jika “al-hawa” digunakan secara mutlak, yang dimaksud adalah menyelisihi kebenaran sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَلَا تَتَّبِعِ ٱلْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ “Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.” (QS. Shad: 26) وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِۦ وَنَهَى ٱلنَّفْسَ عَنِ ٱلْهَوَىٰ , فَإِنَّ ٱلْجَنَّةَ هِىَ ٱلْمَأْوَىٰ “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, Maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya).” (QS. An-Nazi’at: 40-41) Namun, “al-hawa” bisa pula bermakna cinta dan kecondongan jika dimutlakkan. Maknanya bisa berarti condong pada kebenaran dan selainnya. Terkadang juga bisa digunakan dengan makna mencintai kebenaran secara khusus dan tunduk pada kebenaran tersebut.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:398-399)   Baca juga: Menuruti Hawa Nafsu   Faedah hadits Peringatan mendahulukan hawa nafsu dari syariat. Orang yang bagus imannya adalah yang menjadikan diri dan hawa nafsunya patuh pada syariat. Hawa nafsu ada dua macam: (a) mahmud (terpuji) dan (b) madzmum (tercela). Mahmud berarti sesuai syariat, madzmum berarti menuruti syahwat. Wajib berhukum dengan syariat Islam. Iman itu bisa bertambah dan bisa berkurang sebagaimana akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah.   Kaedah dari hadits Siapa yang menundukkan hawa nafsunya pada syariat maka ia akan selamat, sebaliknya ia akan ghawa (sesat). Wajib mendahulukan dalil, lalu meyakini. Jangan kita meyakini, baru cari dalil, nantinya sesat. Orang yang mendahulukan hawa nafsu berarti menjadikan sesuatu disembah selain Allah. أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ “Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya?” (QS. Al-Jatsiyah: 23) Semoga manfaat.   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.   Baca juga: Menundukkan Hawa Nafsu Demi Mengikuti Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam      Direvisi Senin sore, 8 Dzulqa’dah 1441 H, 29 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah bahaya bid'ah bid'ah hadits arbain

Hadits Arbain #41: Mengikuti Sunnah Nabi, Tundukkan Hawa Nafsu

Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #40: Hidup di Dunia Hanya Sebentar Kita disuruh mengikuti sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kalahkan hawa nafsu. Daftar Isi tutup 1. Hadits Arbain #41 2. Keterangan hadits 3. Penjelasan hadits 4. Cara mencintai Rasul 5. Timbulnya maksiat dan bid’ah 6. Mencintai makhluk yang dicintai Allah 7. Apakah hawa nafsu selalu tercela? 8. Faedah hadits 9. Kaedah dari hadits 9.1. Referensi: Hadits Arbain #41 عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ العَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «لاَيُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُونَ هَوَاهُ تَبَعاً لِمَا جِئْتُ بِهِ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ رُوِّيْنَاهُ فِي كِتَابِ الحُجَّةِ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ. Dari Abu Muhammad Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak beriman seorang dari kalian hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa.” (Hadits hasan sahih, kami meriwayatkannya dari kitab Al-Hujjah dengan sanad shahih).   Keterangan hadits – Laa yu’minu: tidak sempurna imannya. – Hawaahu: hawa nafsu condong padanya – Tab’an limaa ji’tu bihi: mengikuti syariat yang nabi bawa   Penjelasan hadits Walau hadits di atas adalah hadits yang dha’if. Ibnu Rajah Al-Hambali rahimahullah sampai mengatakan, “Pensahihan hadits ini sebagai hadits yang valid jauh sekali dari beberapa peninjauan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:394). Namun, makna hadits ini tetap benar. Makna hadits tersebut menurut Ibnu Rajab Al-Hambali, kita dikatakan memiliki iman yang sempurna yang sifatnya wajib ketika kita tunduk pada ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengikuti perintahnya dan menjauhi larangannya serta mencintai perintah dan membenci setiap larangan. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Rajab dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:395. Beberapa ayat menyebutkan makna yang sama sebagaimana hadits di atas. فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا۟ فِىٓ أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa’: 65) وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَٰلًا مُّبِينًا “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36) Ibnu Rajab rahimahullah juga berkata, “Al-Qur’an telah menjelaskan Allah telah mencela siapa saja yang membenci apa yang Allah cintai atau mencintai apa yang Allah benci.” (Jaami’ul ‘Ulum wa Al-Hikam, 2:395). Dalam ayat disebutkan apa yang dimaksudkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah, ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ “Yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Quran) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad: 9) Juga disebutkan dalam surat yang sama, ذَلِكَ بِأَنَّهُمُ اتَّبَعُوا مَا أَسْخَطَ اللَّهَ وَكَرِهُوا رِضْوَانَهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ “Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan karena mereka membenci keridhaan-Nya, sebab itu Allah menghapus (pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad: 28) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Cinta yang benar haruslah berdampak pada mutaba’ah dan muwafaqah (mengikuti dan menyesuaikan) dalam mencintai hal-hal yang dicintai dan membenci hal-hal yang dibenci.” (Jaami’ul ‘Ulum wa Al-Hikam, 2:396) قُلْ إِنْ كَانَ آَبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ “Katakanlah: “jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.” Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. At-Taubah: 24) Dalam ayat lainnya disebutkan, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ ”Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran: 31) Ibnu Rajab rahimahullah menukilkan perkataan Al-Hasan Al-Bashri bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kami benar-benar mencintai Rabb kami.” Maka Allah jadikan kecintaan itu sebagai tanda sehingga turunlah surah Ali Imran ayat 31 di atas. (Jaami’ul ‘Ulum wa Al-Hikam, 2:396) Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا ، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِى الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِى النَّارِ “Tiga perkara yang seseorang akan merasakan manisnya iman : [1] ia lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya lebih dari yang lainnya, [2] ia mencintai seseorang hanya karena Allah, [3] ia benci untuk kembali pada kekufuran sebagaimana ia benci bila dilemparkan dalam neraka.”  (HR. Bukhari, no. 6941 dan Muslim, no. 43)   Cara mencintai Rasul Wajib bagi setiap mukmin mencintai segala yang Allah cintai sehingga harus baginya melakukan perkara yang wajib. Jika kecintaannya bertambah, ia menambah lagi dengan melakukan amalan sunnah. Itulah tambahan untuknya. Begitu pula wajib bagi setiap muslim membenci segala yang Allah benci sehingga sudah selayaknya baginya menahan diri dari segala perkara yang haram. Rasa bencinya ditambah lagi dengan meninggalkan hal yang makruh (makruh tanzih). Ada hadits dalam shahihain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ “Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman sampai aku lebih ia cintai dari orang tua, anak dan manusia seluruhnya.” (HR. Bukhari, no. 15; Muslim, no. 44) Dalam riwayat Muslim disebutkan, لاَ يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ “Seorang hamba tidaklah beriman hingga aku lebih ia cintai dari keluarga, harta, dan manusia seluruhnya.” (HR. Muslim, no. 44) Bahkan Rasul harus lebih dicintai dari diri kita sendiri. Dari ‘Abdullah bin Hisyam, ia berkata, كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ آخِذٌ بِيَدِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لأَنْتَ أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْ كُلِّ شَىْءٍ إِلاَّ مِنْ نَفْسِى . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْكَ مِنْ نَفْسِكَ » . فَقَالَ لَهُ عُمَرُ فَإِنَّهُ الآنَ وَاللَّهِ لأَنْتَ أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْ نَفْسِى . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « الآنَ يَا عُمَرُ » “Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau ketika itu memegang tangan Umar bin Al-Khattab. ‘Umar berkata pada beliau, “Wahai Rasulullah, engkau lebih aku cintai dari segala sesuatu kecuali dari diriku sendiri.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak. Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, pokoknya aku tetap harus lebih engkau cintai dari dirimu sendiri.” Umar pun berkata, “Sekarang, demi Allah, engkau lebih aku cintai dari diriku sendiri.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pokoknya mulai dari sekarang wahai Umar.”  (HR. Bukhari, no. 6632).   Timbulnya maksiat dan bid’ah Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Semua maksiat dan mengedepankan hawa nafsu itu terjadi dikarenakan mendahulukan hal duniawi dari kecintaan pada Allah dan Rasul-Nya.” (Jaami’ul ‘Ulum wa Al-Hikam, 2:397) Contoh yang disebutkan oleh Allah tentang orang musyrik, فَإِنْ لَمْ يَسْتَجِيبُوا لَكَ فَاعْلَمْ أَنَّمَا يَتَّبِعُونَ أَهْوَاءَهُمْ وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu) ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Qashshash: 50) Ibnu Rajab rahimahullah juga berkata, “Begitu pula bid’ah bisa muncul karena mendahulukan hawa nafsu daripada mengikuti syari’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Jaami’ul ‘Ulum wa Al-Hikam, 2:397)   Mencintai makhluk yang dicintai Allah Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Kaitannya dengan mencintai makhluk, kita wajib mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, kita wajib mencintai Allah dan mencintai pula setiap yang Allah cintai, ada di situ malaikat, para rasul, para nabi, orang-orang yang shiddiq (jujur), syuhada, dan orang-orang saleh secara umum. Karena merupakan tanda kelezatan iman, kita mencintai seseorang itu hanya karena Allah.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:398)   Apakah hawa nafsu selalu tercela? Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Jika “al-hawa” digunakan secara mutlak, yang dimaksud adalah menyelisihi kebenaran sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَلَا تَتَّبِعِ ٱلْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ “Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.” (QS. Shad: 26) وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِۦ وَنَهَى ٱلنَّفْسَ عَنِ ٱلْهَوَىٰ , فَإِنَّ ٱلْجَنَّةَ هِىَ ٱلْمَأْوَىٰ “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, Maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya).” (QS. An-Nazi’at: 40-41) Namun, “al-hawa” bisa pula bermakna cinta dan kecondongan jika dimutlakkan. Maknanya bisa berarti condong pada kebenaran dan selainnya. Terkadang juga bisa digunakan dengan makna mencintai kebenaran secara khusus dan tunduk pada kebenaran tersebut.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:398-399)   Baca juga: Menuruti Hawa Nafsu   Faedah hadits Peringatan mendahulukan hawa nafsu dari syariat. Orang yang bagus imannya adalah yang menjadikan diri dan hawa nafsunya patuh pada syariat. Hawa nafsu ada dua macam: (a) mahmud (terpuji) dan (b) madzmum (tercela). Mahmud berarti sesuai syariat, madzmum berarti menuruti syahwat. Wajib berhukum dengan syariat Islam. Iman itu bisa bertambah dan bisa berkurang sebagaimana akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah.   Kaedah dari hadits Siapa yang menundukkan hawa nafsunya pada syariat maka ia akan selamat, sebaliknya ia akan ghawa (sesat). Wajib mendahulukan dalil, lalu meyakini. Jangan kita meyakini, baru cari dalil, nantinya sesat. Orang yang mendahulukan hawa nafsu berarti menjadikan sesuatu disembah selain Allah. أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ “Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya?” (QS. Al-Jatsiyah: 23) Semoga manfaat.   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.   Baca juga: Menundukkan Hawa Nafsu Demi Mengikuti Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam      Direvisi Senin sore, 8 Dzulqa’dah 1441 H, 29 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah bahaya bid'ah bid'ah hadits arbain
Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #40: Hidup di Dunia Hanya Sebentar Kita disuruh mengikuti sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kalahkan hawa nafsu. Daftar Isi tutup 1. Hadits Arbain #41 2. Keterangan hadits 3. Penjelasan hadits 4. Cara mencintai Rasul 5. Timbulnya maksiat dan bid’ah 6. Mencintai makhluk yang dicintai Allah 7. Apakah hawa nafsu selalu tercela? 8. Faedah hadits 9. Kaedah dari hadits 9.1. Referensi: Hadits Arbain #41 عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ العَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «لاَيُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُونَ هَوَاهُ تَبَعاً لِمَا جِئْتُ بِهِ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ رُوِّيْنَاهُ فِي كِتَابِ الحُجَّةِ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ. Dari Abu Muhammad Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak beriman seorang dari kalian hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa.” (Hadits hasan sahih, kami meriwayatkannya dari kitab Al-Hujjah dengan sanad shahih).   Keterangan hadits – Laa yu’minu: tidak sempurna imannya. – Hawaahu: hawa nafsu condong padanya – Tab’an limaa ji’tu bihi: mengikuti syariat yang nabi bawa   Penjelasan hadits Walau hadits di atas adalah hadits yang dha’if. Ibnu Rajah Al-Hambali rahimahullah sampai mengatakan, “Pensahihan hadits ini sebagai hadits yang valid jauh sekali dari beberapa peninjauan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:394). Namun, makna hadits ini tetap benar. Makna hadits tersebut menurut Ibnu Rajab Al-Hambali, kita dikatakan memiliki iman yang sempurna yang sifatnya wajib ketika kita tunduk pada ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengikuti perintahnya dan menjauhi larangannya serta mencintai perintah dan membenci setiap larangan. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Rajab dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:395. Beberapa ayat menyebutkan makna yang sama sebagaimana hadits di atas. فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا۟ فِىٓ أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa’: 65) وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَٰلًا مُّبِينًا “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36) Ibnu Rajab rahimahullah juga berkata, “Al-Qur’an telah menjelaskan Allah telah mencela siapa saja yang membenci apa yang Allah cintai atau mencintai apa yang Allah benci.” (Jaami’ul ‘Ulum wa Al-Hikam, 2:395). Dalam ayat disebutkan apa yang dimaksudkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah, ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ “Yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Quran) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad: 9) Juga disebutkan dalam surat yang sama, ذَلِكَ بِأَنَّهُمُ اتَّبَعُوا مَا أَسْخَطَ اللَّهَ وَكَرِهُوا رِضْوَانَهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ “Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan karena mereka membenci keridhaan-Nya, sebab itu Allah menghapus (pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad: 28) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Cinta yang benar haruslah berdampak pada mutaba’ah dan muwafaqah (mengikuti dan menyesuaikan) dalam mencintai hal-hal yang dicintai dan membenci hal-hal yang dibenci.” (Jaami’ul ‘Ulum wa Al-Hikam, 2:396) قُلْ إِنْ كَانَ آَبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ “Katakanlah: “jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.” Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. At-Taubah: 24) Dalam ayat lainnya disebutkan, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ ”Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran: 31) Ibnu Rajab rahimahullah menukilkan perkataan Al-Hasan Al-Bashri bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kami benar-benar mencintai Rabb kami.” Maka Allah jadikan kecintaan itu sebagai tanda sehingga turunlah surah Ali Imran ayat 31 di atas. (Jaami’ul ‘Ulum wa Al-Hikam, 2:396) Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا ، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِى الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِى النَّارِ “Tiga perkara yang seseorang akan merasakan manisnya iman : [1] ia lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya lebih dari yang lainnya, [2] ia mencintai seseorang hanya karena Allah, [3] ia benci untuk kembali pada kekufuran sebagaimana ia benci bila dilemparkan dalam neraka.”  (HR. Bukhari, no. 6941 dan Muslim, no. 43)   Cara mencintai Rasul Wajib bagi setiap mukmin mencintai segala yang Allah cintai sehingga harus baginya melakukan perkara yang wajib. Jika kecintaannya bertambah, ia menambah lagi dengan melakukan amalan sunnah. Itulah tambahan untuknya. Begitu pula wajib bagi setiap muslim membenci segala yang Allah benci sehingga sudah selayaknya baginya menahan diri dari segala perkara yang haram. Rasa bencinya ditambah lagi dengan meninggalkan hal yang makruh (makruh tanzih). Ada hadits dalam shahihain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ “Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman sampai aku lebih ia cintai dari orang tua, anak dan manusia seluruhnya.” (HR. Bukhari, no. 15; Muslim, no. 44) Dalam riwayat Muslim disebutkan, لاَ يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ “Seorang hamba tidaklah beriman hingga aku lebih ia cintai dari keluarga, harta, dan manusia seluruhnya.” (HR. Muslim, no. 44) Bahkan Rasul harus lebih dicintai dari diri kita sendiri. Dari ‘Abdullah bin Hisyam, ia berkata, كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ آخِذٌ بِيَدِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لأَنْتَ أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْ كُلِّ شَىْءٍ إِلاَّ مِنْ نَفْسِى . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْكَ مِنْ نَفْسِكَ » . فَقَالَ لَهُ عُمَرُ فَإِنَّهُ الآنَ وَاللَّهِ لأَنْتَ أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْ نَفْسِى . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « الآنَ يَا عُمَرُ » “Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau ketika itu memegang tangan Umar bin Al-Khattab. ‘Umar berkata pada beliau, “Wahai Rasulullah, engkau lebih aku cintai dari segala sesuatu kecuali dari diriku sendiri.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak. Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, pokoknya aku tetap harus lebih engkau cintai dari dirimu sendiri.” Umar pun berkata, “Sekarang, demi Allah, engkau lebih aku cintai dari diriku sendiri.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pokoknya mulai dari sekarang wahai Umar.”  (HR. Bukhari, no. 6632).   Timbulnya maksiat dan bid’ah Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Semua maksiat dan mengedepankan hawa nafsu itu terjadi dikarenakan mendahulukan hal duniawi dari kecintaan pada Allah dan Rasul-Nya.” (Jaami’ul ‘Ulum wa Al-Hikam, 2:397) Contoh yang disebutkan oleh Allah tentang orang musyrik, فَإِنْ لَمْ يَسْتَجِيبُوا لَكَ فَاعْلَمْ أَنَّمَا يَتَّبِعُونَ أَهْوَاءَهُمْ وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu) ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Qashshash: 50) Ibnu Rajab rahimahullah juga berkata, “Begitu pula bid’ah bisa muncul karena mendahulukan hawa nafsu daripada mengikuti syari’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Jaami’ul ‘Ulum wa Al-Hikam, 2:397)   Mencintai makhluk yang dicintai Allah Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Kaitannya dengan mencintai makhluk, kita wajib mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, kita wajib mencintai Allah dan mencintai pula setiap yang Allah cintai, ada di situ malaikat, para rasul, para nabi, orang-orang yang shiddiq (jujur), syuhada, dan orang-orang saleh secara umum. Karena merupakan tanda kelezatan iman, kita mencintai seseorang itu hanya karena Allah.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:398)   Apakah hawa nafsu selalu tercela? Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Jika “al-hawa” digunakan secara mutlak, yang dimaksud adalah menyelisihi kebenaran sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَلَا تَتَّبِعِ ٱلْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ “Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.” (QS. Shad: 26) وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِۦ وَنَهَى ٱلنَّفْسَ عَنِ ٱلْهَوَىٰ , فَإِنَّ ٱلْجَنَّةَ هِىَ ٱلْمَأْوَىٰ “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, Maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya).” (QS. An-Nazi’at: 40-41) Namun, “al-hawa” bisa pula bermakna cinta dan kecondongan jika dimutlakkan. Maknanya bisa berarti condong pada kebenaran dan selainnya. Terkadang juga bisa digunakan dengan makna mencintai kebenaran secara khusus dan tunduk pada kebenaran tersebut.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:398-399)   Baca juga: Menuruti Hawa Nafsu   Faedah hadits Peringatan mendahulukan hawa nafsu dari syariat. Orang yang bagus imannya adalah yang menjadikan diri dan hawa nafsunya patuh pada syariat. Hawa nafsu ada dua macam: (a) mahmud (terpuji) dan (b) madzmum (tercela). Mahmud berarti sesuai syariat, madzmum berarti menuruti syahwat. Wajib berhukum dengan syariat Islam. Iman itu bisa bertambah dan bisa berkurang sebagaimana akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah.   Kaedah dari hadits Siapa yang menundukkan hawa nafsunya pada syariat maka ia akan selamat, sebaliknya ia akan ghawa (sesat). Wajib mendahulukan dalil, lalu meyakini. Jangan kita meyakini, baru cari dalil, nantinya sesat. Orang yang mendahulukan hawa nafsu berarti menjadikan sesuatu disembah selain Allah. أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ “Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya?” (QS. Al-Jatsiyah: 23) Semoga manfaat.   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.   Baca juga: Menundukkan Hawa Nafsu Demi Mengikuti Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam      Direvisi Senin sore, 8 Dzulqa’dah 1441 H, 29 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah bahaya bid'ah bid'ah hadits arbain


Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #40: Hidup di Dunia Hanya Sebentar Kita disuruh mengikuti sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kalahkan hawa nafsu. Daftar Isi tutup 1. Hadits Arbain #41 2. Keterangan hadits 3. Penjelasan hadits 4. Cara mencintai Rasul 5. Timbulnya maksiat dan bid’ah 6. Mencintai makhluk yang dicintai Allah 7. Apakah hawa nafsu selalu tercela? 8. Faedah hadits 9. Kaedah dari hadits 9.1. Referensi: Hadits Arbain #41 عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ العَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «لاَيُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُونَ هَوَاهُ تَبَعاً لِمَا جِئْتُ بِهِ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ رُوِّيْنَاهُ فِي كِتَابِ الحُجَّةِ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ. Dari Abu Muhammad Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak beriman seorang dari kalian hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa.” (Hadits hasan sahih, kami meriwayatkannya dari kitab Al-Hujjah dengan sanad shahih).   Keterangan hadits – Laa yu’minu: tidak sempurna imannya. – Hawaahu: hawa nafsu condong padanya – Tab’an limaa ji’tu bihi: mengikuti syariat yang nabi bawa   Penjelasan hadits Walau hadits di atas adalah hadits yang dha’if. Ibnu Rajah Al-Hambali rahimahullah sampai mengatakan, “Pensahihan hadits ini sebagai hadits yang valid jauh sekali dari beberapa peninjauan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:394). Namun, makna hadits ini tetap benar. Makna hadits tersebut menurut Ibnu Rajab Al-Hambali, kita dikatakan memiliki iman yang sempurna yang sifatnya wajib ketika kita tunduk pada ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengikuti perintahnya dan menjauhi larangannya serta mencintai perintah dan membenci setiap larangan. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Rajab dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:395. Beberapa ayat menyebutkan makna yang sama sebagaimana hadits di atas. فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا۟ فِىٓ أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa’: 65) وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَٰلًا مُّبِينًا “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36) Ibnu Rajab rahimahullah juga berkata, “Al-Qur’an telah menjelaskan Allah telah mencela siapa saja yang membenci apa yang Allah cintai atau mencintai apa yang Allah benci.” (Jaami’ul ‘Ulum wa Al-Hikam, 2:395). Dalam ayat disebutkan apa yang dimaksudkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah, ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ “Yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Quran) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad: 9) Juga disebutkan dalam surat yang sama, ذَلِكَ بِأَنَّهُمُ اتَّبَعُوا مَا أَسْخَطَ اللَّهَ وَكَرِهُوا رِضْوَانَهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ “Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan karena mereka membenci keridhaan-Nya, sebab itu Allah menghapus (pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad: 28) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Cinta yang benar haruslah berdampak pada mutaba’ah dan muwafaqah (mengikuti dan menyesuaikan) dalam mencintai hal-hal yang dicintai dan membenci hal-hal yang dibenci.” (Jaami’ul ‘Ulum wa Al-Hikam, 2:396) قُلْ إِنْ كَانَ آَبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ “Katakanlah: “jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.” Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. At-Taubah: 24) Dalam ayat lainnya disebutkan, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ ”Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran: 31) Ibnu Rajab rahimahullah menukilkan perkataan Al-Hasan Al-Bashri bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kami benar-benar mencintai Rabb kami.” Maka Allah jadikan kecintaan itu sebagai tanda sehingga turunlah surah Ali Imran ayat 31 di atas. (Jaami’ul ‘Ulum wa Al-Hikam, 2:396) Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا ، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِى الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِى النَّارِ “Tiga perkara yang seseorang akan merasakan manisnya iman : [1] ia lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya lebih dari yang lainnya, [2] ia mencintai seseorang hanya karena Allah, [3] ia benci untuk kembali pada kekufuran sebagaimana ia benci bila dilemparkan dalam neraka.”  (HR. Bukhari, no. 6941 dan Muslim, no. 43)   Cara mencintai Rasul Wajib bagi setiap mukmin mencintai segala yang Allah cintai sehingga harus baginya melakukan perkara yang wajib. Jika kecintaannya bertambah, ia menambah lagi dengan melakukan amalan sunnah. Itulah tambahan untuknya. Begitu pula wajib bagi setiap muslim membenci segala yang Allah benci sehingga sudah selayaknya baginya menahan diri dari segala perkara yang haram. Rasa bencinya ditambah lagi dengan meninggalkan hal yang makruh (makruh tanzih). Ada hadits dalam shahihain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ “Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman sampai aku lebih ia cintai dari orang tua, anak dan manusia seluruhnya.” (HR. Bukhari, no. 15; Muslim, no. 44) Dalam riwayat Muslim disebutkan, لاَ يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ “Seorang hamba tidaklah beriman hingga aku lebih ia cintai dari keluarga, harta, dan manusia seluruhnya.” (HR. Muslim, no. 44) Bahkan Rasul harus lebih dicintai dari diri kita sendiri. Dari ‘Abdullah bin Hisyam, ia berkata, كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ آخِذٌ بِيَدِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لأَنْتَ أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْ كُلِّ شَىْءٍ إِلاَّ مِنْ نَفْسِى . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْكَ مِنْ نَفْسِكَ » . فَقَالَ لَهُ عُمَرُ فَإِنَّهُ الآنَ وَاللَّهِ لأَنْتَ أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْ نَفْسِى . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « الآنَ يَا عُمَرُ » “Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau ketika itu memegang tangan Umar bin Al-Khattab. ‘Umar berkata pada beliau, “Wahai Rasulullah, engkau lebih aku cintai dari segala sesuatu kecuali dari diriku sendiri.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak. Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, pokoknya aku tetap harus lebih engkau cintai dari dirimu sendiri.” Umar pun berkata, “Sekarang, demi Allah, engkau lebih aku cintai dari diriku sendiri.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pokoknya mulai dari sekarang wahai Umar.”  (HR. Bukhari, no. 6632).   Timbulnya maksiat dan bid’ah Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Semua maksiat dan mengedepankan hawa nafsu itu terjadi dikarenakan mendahulukan hal duniawi dari kecintaan pada Allah dan Rasul-Nya.” (Jaami’ul ‘Ulum wa Al-Hikam, 2:397) Contoh yang disebutkan oleh Allah tentang orang musyrik, فَإِنْ لَمْ يَسْتَجِيبُوا لَكَ فَاعْلَمْ أَنَّمَا يَتَّبِعُونَ أَهْوَاءَهُمْ وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu) ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Qashshash: 50) Ibnu Rajab rahimahullah juga berkata, “Begitu pula bid’ah bisa muncul karena mendahulukan hawa nafsu daripada mengikuti syari’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Jaami’ul ‘Ulum wa Al-Hikam, 2:397)   Mencintai makhluk yang dicintai Allah Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Kaitannya dengan mencintai makhluk, kita wajib mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, kita wajib mencintai Allah dan mencintai pula setiap yang Allah cintai, ada di situ malaikat, para rasul, para nabi, orang-orang yang shiddiq (jujur), syuhada, dan orang-orang saleh secara umum. Karena merupakan tanda kelezatan iman, kita mencintai seseorang itu hanya karena Allah.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:398)   Apakah hawa nafsu selalu tercela? Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Jika “al-hawa” digunakan secara mutlak, yang dimaksud adalah menyelisihi kebenaran sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَلَا تَتَّبِعِ ٱلْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ “Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.” (QS. Shad: 26) وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِۦ وَنَهَى ٱلنَّفْسَ عَنِ ٱلْهَوَىٰ , فَإِنَّ ٱلْجَنَّةَ هِىَ ٱلْمَأْوَىٰ “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, Maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya).” (QS. An-Nazi’at: 40-41) Namun, “al-hawa” bisa pula bermakna cinta dan kecondongan jika dimutlakkan. Maknanya bisa berarti condong pada kebenaran dan selainnya. Terkadang juga bisa digunakan dengan makna mencintai kebenaran secara khusus dan tunduk pada kebenaran tersebut.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:398-399)   Baca juga: Menuruti Hawa Nafsu   Faedah hadits Peringatan mendahulukan hawa nafsu dari syariat. Orang yang bagus imannya adalah yang menjadikan diri dan hawa nafsunya patuh pada syariat. Hawa nafsu ada dua macam: (a) mahmud (terpuji) dan (b) madzmum (tercela). Mahmud berarti sesuai syariat, madzmum berarti menuruti syahwat. Wajib berhukum dengan syariat Islam. Iman itu bisa bertambah dan bisa berkurang sebagaimana akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah.   Kaedah dari hadits Siapa yang menundukkan hawa nafsunya pada syariat maka ia akan selamat, sebaliknya ia akan ghawa (sesat). Wajib mendahulukan dalil, lalu meyakini. Jangan kita meyakini, baru cari dalil, nantinya sesat. Orang yang mendahulukan hawa nafsu berarti menjadikan sesuatu disembah selain Allah. أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ “Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya?” (QS. Al-Jatsiyah: 23) Semoga manfaat.   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.   Baca juga: Menundukkan Hawa Nafsu Demi Mengikuti Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam      Direvisi Senin sore, 8 Dzulqa’dah 1441 H, 29 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah bahaya bid'ah bid'ah hadits arbain

Al-Ahad As-Shomad – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Al-Ahad As-Shomad – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/
Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/


Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Nasehatmu Hisabmu

Memberi nasehat itu mudah. Hampir semua orang mampu memberi nasehat yang sulit adalah mengamalkan nasehat bagi pemberi nasehat maupun yang dinasehati.Pemberi nasehat harus menjaga dua perkara:1. Keikhlasan ketika memberi nasehat. Tidak berharap ingin disanjung atau pujian lainnya. Terlebih di media sosial, keikhlasan amat dibutuhkan. Ketika yang me-like sedikit terasa sedih, tetapi ketika yang me-like banyak menjadi senang.Dahulu Abdurrahman bin Mahdi pernah bertanya kepada gurunya, “aku punya majelis setiap Jum’at pagi. Apabila yang hadir banyak aku gembira dan apabila sedikit aku sedih?” Gurunya berkata, “itu majelis yang buruk, tinggalkan saja.” Semenjak itu Ibnu Mahdi tak pernah lagi mengajar di sana. (Siyar Adz-Dzahabi, 9/196).2. Mengamalkan nasehat. Karena Allah membenci orang yang mengucapkan sesuatu yang ia tidak amalkan. Bahkan orangnya terancam diazab di dalam kuburnya. Na’udzu billah min dzalik.Yang diberi nasehat pun harus menjaga dua perkara:1. Menerima nasehat dengan hati yang lapang. Karena itu adalah tanda keikhlasan.Adz-Dzahabi rahimahullah berkata, “Tanda orang ikhlas itu adalah apabila diingatkan kesalahannya ia tidak merasa panas hatinya tidak juga ngeyel. Justru ia mengakui kesalahannya dan mendo’akannya, “Semoga Allah merahmati orang yg mengingatkan kesalahanku.” (Siyar Adz-Dzahabi, 13/439).2. Menjauhi sifat yang buruk. Ketika seseorang diberi nasehat yang dia pikirkan bukan dirinya, tapi malah bergumam, “Nasehat ini cocok buat si fulan dan si anu nih.” Padahal seharusnya yang hendaknya dia pikirkan adalah untuk dirinya terlebih dahulu.Baca juga: Kapan Bisa menasehati Secara Terang-Terangan Untaian Nasehat Untuk Mahasiswa Baru: Masa Muda Untuk Apa? Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah Semoga bermanfaat.Penulis: Ustadz Abu Yahya Badrusalam Artikel: Muslim.or.id🔍 Aqidah Asy'ariyah, Anjuran Membaca Al Quran, Hadist Tentang Kehidupan Manusia, Solat Sunnah Rawatib, Manfaat Tawasul

Nasehatmu Hisabmu

Memberi nasehat itu mudah. Hampir semua orang mampu memberi nasehat yang sulit adalah mengamalkan nasehat bagi pemberi nasehat maupun yang dinasehati.Pemberi nasehat harus menjaga dua perkara:1. Keikhlasan ketika memberi nasehat. Tidak berharap ingin disanjung atau pujian lainnya. Terlebih di media sosial, keikhlasan amat dibutuhkan. Ketika yang me-like sedikit terasa sedih, tetapi ketika yang me-like banyak menjadi senang.Dahulu Abdurrahman bin Mahdi pernah bertanya kepada gurunya, “aku punya majelis setiap Jum’at pagi. Apabila yang hadir banyak aku gembira dan apabila sedikit aku sedih?” Gurunya berkata, “itu majelis yang buruk, tinggalkan saja.” Semenjak itu Ibnu Mahdi tak pernah lagi mengajar di sana. (Siyar Adz-Dzahabi, 9/196).2. Mengamalkan nasehat. Karena Allah membenci orang yang mengucapkan sesuatu yang ia tidak amalkan. Bahkan orangnya terancam diazab di dalam kuburnya. Na’udzu billah min dzalik.Yang diberi nasehat pun harus menjaga dua perkara:1. Menerima nasehat dengan hati yang lapang. Karena itu adalah tanda keikhlasan.Adz-Dzahabi rahimahullah berkata, “Tanda orang ikhlas itu adalah apabila diingatkan kesalahannya ia tidak merasa panas hatinya tidak juga ngeyel. Justru ia mengakui kesalahannya dan mendo’akannya, “Semoga Allah merahmati orang yg mengingatkan kesalahanku.” (Siyar Adz-Dzahabi, 13/439).2. Menjauhi sifat yang buruk. Ketika seseorang diberi nasehat yang dia pikirkan bukan dirinya, tapi malah bergumam, “Nasehat ini cocok buat si fulan dan si anu nih.” Padahal seharusnya yang hendaknya dia pikirkan adalah untuk dirinya terlebih dahulu.Baca juga: Kapan Bisa menasehati Secara Terang-Terangan Untaian Nasehat Untuk Mahasiswa Baru: Masa Muda Untuk Apa? Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah Semoga bermanfaat.Penulis: Ustadz Abu Yahya Badrusalam Artikel: Muslim.or.id🔍 Aqidah Asy'ariyah, Anjuran Membaca Al Quran, Hadist Tentang Kehidupan Manusia, Solat Sunnah Rawatib, Manfaat Tawasul
Memberi nasehat itu mudah. Hampir semua orang mampu memberi nasehat yang sulit adalah mengamalkan nasehat bagi pemberi nasehat maupun yang dinasehati.Pemberi nasehat harus menjaga dua perkara:1. Keikhlasan ketika memberi nasehat. Tidak berharap ingin disanjung atau pujian lainnya. Terlebih di media sosial, keikhlasan amat dibutuhkan. Ketika yang me-like sedikit terasa sedih, tetapi ketika yang me-like banyak menjadi senang.Dahulu Abdurrahman bin Mahdi pernah bertanya kepada gurunya, “aku punya majelis setiap Jum’at pagi. Apabila yang hadir banyak aku gembira dan apabila sedikit aku sedih?” Gurunya berkata, “itu majelis yang buruk, tinggalkan saja.” Semenjak itu Ibnu Mahdi tak pernah lagi mengajar di sana. (Siyar Adz-Dzahabi, 9/196).2. Mengamalkan nasehat. Karena Allah membenci orang yang mengucapkan sesuatu yang ia tidak amalkan. Bahkan orangnya terancam diazab di dalam kuburnya. Na’udzu billah min dzalik.Yang diberi nasehat pun harus menjaga dua perkara:1. Menerima nasehat dengan hati yang lapang. Karena itu adalah tanda keikhlasan.Adz-Dzahabi rahimahullah berkata, “Tanda orang ikhlas itu adalah apabila diingatkan kesalahannya ia tidak merasa panas hatinya tidak juga ngeyel. Justru ia mengakui kesalahannya dan mendo’akannya, “Semoga Allah merahmati orang yg mengingatkan kesalahanku.” (Siyar Adz-Dzahabi, 13/439).2. Menjauhi sifat yang buruk. Ketika seseorang diberi nasehat yang dia pikirkan bukan dirinya, tapi malah bergumam, “Nasehat ini cocok buat si fulan dan si anu nih.” Padahal seharusnya yang hendaknya dia pikirkan adalah untuk dirinya terlebih dahulu.Baca juga: Kapan Bisa menasehati Secara Terang-Terangan Untaian Nasehat Untuk Mahasiswa Baru: Masa Muda Untuk Apa? Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah Semoga bermanfaat.Penulis: Ustadz Abu Yahya Badrusalam Artikel: Muslim.or.id🔍 Aqidah Asy'ariyah, Anjuran Membaca Al Quran, Hadist Tentang Kehidupan Manusia, Solat Sunnah Rawatib, Manfaat Tawasul


Memberi nasehat itu mudah. Hampir semua orang mampu memberi nasehat yang sulit adalah mengamalkan nasehat bagi pemberi nasehat maupun yang dinasehati.Pemberi nasehat harus menjaga dua perkara:1. Keikhlasan ketika memberi nasehat. Tidak berharap ingin disanjung atau pujian lainnya. Terlebih di media sosial, keikhlasan amat dibutuhkan. Ketika yang me-like sedikit terasa sedih, tetapi ketika yang me-like banyak menjadi senang.Dahulu Abdurrahman bin Mahdi pernah bertanya kepada gurunya, “aku punya majelis setiap Jum’at pagi. Apabila yang hadir banyak aku gembira dan apabila sedikit aku sedih?” Gurunya berkata, “itu majelis yang buruk, tinggalkan saja.” Semenjak itu Ibnu Mahdi tak pernah lagi mengajar di sana. (Siyar Adz-Dzahabi, 9/196).2. Mengamalkan nasehat. Karena Allah membenci orang yang mengucapkan sesuatu yang ia tidak amalkan. Bahkan orangnya terancam diazab di dalam kuburnya. Na’udzu billah min dzalik.Yang diberi nasehat pun harus menjaga dua perkara:1. Menerima nasehat dengan hati yang lapang. Karena itu adalah tanda keikhlasan.Adz-Dzahabi rahimahullah berkata, “Tanda orang ikhlas itu adalah apabila diingatkan kesalahannya ia tidak merasa panas hatinya tidak juga ngeyel. Justru ia mengakui kesalahannya dan mendo’akannya, “Semoga Allah merahmati orang yg mengingatkan kesalahanku.” (Siyar Adz-Dzahabi, 13/439).2. Menjauhi sifat yang buruk. Ketika seseorang diberi nasehat yang dia pikirkan bukan dirinya, tapi malah bergumam, “Nasehat ini cocok buat si fulan dan si anu nih.” Padahal seharusnya yang hendaknya dia pikirkan adalah untuk dirinya terlebih dahulu.Baca juga: Kapan Bisa menasehati Secara Terang-Terangan Untaian Nasehat Untuk Mahasiswa Baru: Masa Muda Untuk Apa? Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah Semoga bermanfaat.Penulis: Ustadz Abu Yahya Badrusalam Artikel: Muslim.or.id🔍 Aqidah Asy'ariyah, Anjuran Membaca Al Quran, Hadist Tentang Kehidupan Manusia, Solat Sunnah Rawatib, Manfaat Tawasul

Hadits Arbain #40: Hidup di Dunia Hanya Sebentar

Hadits Arbain ke-40 ini membicarakan bahwa kita hidup di dunia ini hanya sebentar. Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #39: Tidak Sengaja, Lupa, Dipaksa Berarti Tidak Terkena Dosa Daftar Isi buka 1. Hadits Arbain #40 2. Keterangan hadits 3. Penjelasan hadits 4. Faedah hadits 5. Kaedah dari hadits 5.1. Referensi: Hadits Arbain #40 عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: أَخَذَ رَسُولُ اللهِ ﷺ بِمَنْكِبَيَّ، فَقَالَ: «كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيْبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيْلٍ» وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَقُوْلُ: إِذَا أَمْسَيْتَ فَلَا تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ، وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلَا تَنْتَظِرِ المَسَاءَ. وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ، وَمِنْ حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ. رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang kedua pundakku, lalu bersabda, “Jadilah engkau di dunia seperti orang asing atau seorang musafir.” Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Jika kamu memasuki sore hari, maka jangan menunggu pagi hari. Jika kamu memasuki pagi hari, maka jangan menunggu sore hari. Manfaatkanlah sehatmu sebelum sakitmu, dan hidupmu sebelum matimu.” (HR. Bukhari, no. 6416)   Keterangan hadits Gharib: orang asing dari negerinya, ada waktu berdiam, namun hanya sebentar. ‘Abiru sabiil: musafir, sama sekali tidak menetap, terus berjalan.   Penjelasan hadits Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits ini jadi dasar agar kita tidak panjang angan-angan. Dunia ini hendaknya tidak dijadikan negeri dan tempat tinggal, sehingga kita jadi merasa tenang ketika berada di dalamnya. Hendaklah dunia hanya dijadikan tempat persiapan peralatan untuk perjalanan. Wasiat para nabi dan pengikutnya telah sama dalam hal ini. Allah Ta’ala telah menceritakan tentang orang beriman dari keluarga Fir’aun, يَٰقَوْمِ إِنَّمَا هَٰذِهِ ٱلْحَيَوٰةُ ٱلدُّنْيَا مَتَٰعٌ وَإِنَّ ٱلْءَاخِرَةَ هِىَ دَارُ ٱلْقَرَارِ “Hai kaumku, sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah kesenangan (sementara) dan sesungguhnya akhirat itulah negeri yang kekal.” (QS. Ghafir: 39).” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:377) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Dunia bagi seorang mukmin bukanlah negeri untuk menetap, bukan sebagai tempat tinggal. Hendaklah seorang mukmin berada dalam salah satu keadaan: (1) menjadi seorang gharib (orang asing), tinggal di negeri asing, ia semangat mempersiapkan bekal untuk kembali ke negeri tempat tinggal sebenarnya; (2) menjadi seorang musafir, tidak tinggal sama sekali, bahkan malam dan siangnya ia terus berjalan ke negeri tempat tinggalnya. Makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma agar hidup di dunia dengan salah satu dari dua keadaan ini.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:378) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Jika seseorang semangat dalam mempersiapkan bekal safarnya, tentu semangatnya bukan memperbanyak kesenangan dunia.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:381) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasehati seseorang, اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شَغْلِكَ وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ “Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara: (1) Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu, (2) Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, (3) Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu, (4) Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu, (5) Hidupmu sebelum datang matimu.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadraknya, 4:341. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari Muslim namun keduanya tidak mengeluarkannya. Dikatakan oleh Adz-Dzahabiy dalam At-Talkhish berdasarkan syarat Bukhari-Muslim. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Manfaatkanlah Lima Perkara Sebelum Menyesal Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Wajib bagi setiap mukmin bersegera beramal saleh sebelum tidak mampu dan terhalang melakukannya, bisa jadi terhalang karena sakit, meninggal dunia, atau mendapati hal-hal yang membuat amal kita sudah tidak lagi diterima.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:390)   Faedah hadits Kita dimotivasi untuk meninggalkan dunia dan zuhud pada dunia. Bagusnya pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memberi contoh yang memuaskan. Hendaklah kita bersegera memanfaatkan umur, memanfaatkan waktu kuat yaitu masa sehat dan masa hidup. Keutamaan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma karena perkataannya terpengaruh dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bersegera beramal saleh pada waktu kita saat ini, tidak menunda-nundanya, karena kita tidak tahu keadaan setelah itu. Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hendaklah setiap mukmin benar-benar memanfaatkan kesempatan dengan sisa umur yang ada.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:391)   Baca juga: Belajar Hidup Zuhud   Kaedah dari hadits Kaedah istitsmar: hendaklah kita sibuk dengan sesuatu yang akan kekal, bukan sesuatu yang akan fana. Artinya, banyaklah sibuk dengan akhirat, sedangkan dunia kita diajak untuk zuhud (ambil sekadarnya saja dari yang halal). Baca Juga: Surat Seorang Kakak untuk Adik Tercinta, Hidup di Dunia Hanyalah Sementara Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.     Selesai disusun Kamis, 4 Dzulqa’dah 1441 H, 25 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hidup di dunia hidup sebentar kehidupan dunia musafir

Hadits Arbain #40: Hidup di Dunia Hanya Sebentar

Hadits Arbain ke-40 ini membicarakan bahwa kita hidup di dunia ini hanya sebentar. Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #39: Tidak Sengaja, Lupa, Dipaksa Berarti Tidak Terkena Dosa Daftar Isi buka 1. Hadits Arbain #40 2. Keterangan hadits 3. Penjelasan hadits 4. Faedah hadits 5. Kaedah dari hadits 5.1. Referensi: Hadits Arbain #40 عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: أَخَذَ رَسُولُ اللهِ ﷺ بِمَنْكِبَيَّ، فَقَالَ: «كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيْبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيْلٍ» وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَقُوْلُ: إِذَا أَمْسَيْتَ فَلَا تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ، وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلَا تَنْتَظِرِ المَسَاءَ. وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ، وَمِنْ حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ. رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang kedua pundakku, lalu bersabda, “Jadilah engkau di dunia seperti orang asing atau seorang musafir.” Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Jika kamu memasuki sore hari, maka jangan menunggu pagi hari. Jika kamu memasuki pagi hari, maka jangan menunggu sore hari. Manfaatkanlah sehatmu sebelum sakitmu, dan hidupmu sebelum matimu.” (HR. Bukhari, no. 6416)   Keterangan hadits Gharib: orang asing dari negerinya, ada waktu berdiam, namun hanya sebentar. ‘Abiru sabiil: musafir, sama sekali tidak menetap, terus berjalan.   Penjelasan hadits Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits ini jadi dasar agar kita tidak panjang angan-angan. Dunia ini hendaknya tidak dijadikan negeri dan tempat tinggal, sehingga kita jadi merasa tenang ketika berada di dalamnya. Hendaklah dunia hanya dijadikan tempat persiapan peralatan untuk perjalanan. Wasiat para nabi dan pengikutnya telah sama dalam hal ini. Allah Ta’ala telah menceritakan tentang orang beriman dari keluarga Fir’aun, يَٰقَوْمِ إِنَّمَا هَٰذِهِ ٱلْحَيَوٰةُ ٱلدُّنْيَا مَتَٰعٌ وَإِنَّ ٱلْءَاخِرَةَ هِىَ دَارُ ٱلْقَرَارِ “Hai kaumku, sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah kesenangan (sementara) dan sesungguhnya akhirat itulah negeri yang kekal.” (QS. Ghafir: 39).” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:377) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Dunia bagi seorang mukmin bukanlah negeri untuk menetap, bukan sebagai tempat tinggal. Hendaklah seorang mukmin berada dalam salah satu keadaan: (1) menjadi seorang gharib (orang asing), tinggal di negeri asing, ia semangat mempersiapkan bekal untuk kembali ke negeri tempat tinggal sebenarnya; (2) menjadi seorang musafir, tidak tinggal sama sekali, bahkan malam dan siangnya ia terus berjalan ke negeri tempat tinggalnya. Makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma agar hidup di dunia dengan salah satu dari dua keadaan ini.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:378) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Jika seseorang semangat dalam mempersiapkan bekal safarnya, tentu semangatnya bukan memperbanyak kesenangan dunia.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:381) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasehati seseorang, اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شَغْلِكَ وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ “Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara: (1) Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu, (2) Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, (3) Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu, (4) Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu, (5) Hidupmu sebelum datang matimu.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadraknya, 4:341. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari Muslim namun keduanya tidak mengeluarkannya. Dikatakan oleh Adz-Dzahabiy dalam At-Talkhish berdasarkan syarat Bukhari-Muslim. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Manfaatkanlah Lima Perkara Sebelum Menyesal Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Wajib bagi setiap mukmin bersegera beramal saleh sebelum tidak mampu dan terhalang melakukannya, bisa jadi terhalang karena sakit, meninggal dunia, atau mendapati hal-hal yang membuat amal kita sudah tidak lagi diterima.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:390)   Faedah hadits Kita dimotivasi untuk meninggalkan dunia dan zuhud pada dunia. Bagusnya pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memberi contoh yang memuaskan. Hendaklah kita bersegera memanfaatkan umur, memanfaatkan waktu kuat yaitu masa sehat dan masa hidup. Keutamaan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma karena perkataannya terpengaruh dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bersegera beramal saleh pada waktu kita saat ini, tidak menunda-nundanya, karena kita tidak tahu keadaan setelah itu. Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hendaklah setiap mukmin benar-benar memanfaatkan kesempatan dengan sisa umur yang ada.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:391)   Baca juga: Belajar Hidup Zuhud   Kaedah dari hadits Kaedah istitsmar: hendaklah kita sibuk dengan sesuatu yang akan kekal, bukan sesuatu yang akan fana. Artinya, banyaklah sibuk dengan akhirat, sedangkan dunia kita diajak untuk zuhud (ambil sekadarnya saja dari yang halal). Baca Juga: Surat Seorang Kakak untuk Adik Tercinta, Hidup di Dunia Hanyalah Sementara Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.     Selesai disusun Kamis, 4 Dzulqa’dah 1441 H, 25 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hidup di dunia hidup sebentar kehidupan dunia musafir
Hadits Arbain ke-40 ini membicarakan bahwa kita hidup di dunia ini hanya sebentar. Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #39: Tidak Sengaja, Lupa, Dipaksa Berarti Tidak Terkena Dosa Daftar Isi buka 1. Hadits Arbain #40 2. Keterangan hadits 3. Penjelasan hadits 4. Faedah hadits 5. Kaedah dari hadits 5.1. Referensi: Hadits Arbain #40 عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: أَخَذَ رَسُولُ اللهِ ﷺ بِمَنْكِبَيَّ، فَقَالَ: «كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيْبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيْلٍ» وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَقُوْلُ: إِذَا أَمْسَيْتَ فَلَا تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ، وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلَا تَنْتَظِرِ المَسَاءَ. وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ، وَمِنْ حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ. رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang kedua pundakku, lalu bersabda, “Jadilah engkau di dunia seperti orang asing atau seorang musafir.” Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Jika kamu memasuki sore hari, maka jangan menunggu pagi hari. Jika kamu memasuki pagi hari, maka jangan menunggu sore hari. Manfaatkanlah sehatmu sebelum sakitmu, dan hidupmu sebelum matimu.” (HR. Bukhari, no. 6416)   Keterangan hadits Gharib: orang asing dari negerinya, ada waktu berdiam, namun hanya sebentar. ‘Abiru sabiil: musafir, sama sekali tidak menetap, terus berjalan.   Penjelasan hadits Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits ini jadi dasar agar kita tidak panjang angan-angan. Dunia ini hendaknya tidak dijadikan negeri dan tempat tinggal, sehingga kita jadi merasa tenang ketika berada di dalamnya. Hendaklah dunia hanya dijadikan tempat persiapan peralatan untuk perjalanan. Wasiat para nabi dan pengikutnya telah sama dalam hal ini. Allah Ta’ala telah menceritakan tentang orang beriman dari keluarga Fir’aun, يَٰقَوْمِ إِنَّمَا هَٰذِهِ ٱلْحَيَوٰةُ ٱلدُّنْيَا مَتَٰعٌ وَإِنَّ ٱلْءَاخِرَةَ هِىَ دَارُ ٱلْقَرَارِ “Hai kaumku, sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah kesenangan (sementara) dan sesungguhnya akhirat itulah negeri yang kekal.” (QS. Ghafir: 39).” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:377) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Dunia bagi seorang mukmin bukanlah negeri untuk menetap, bukan sebagai tempat tinggal. Hendaklah seorang mukmin berada dalam salah satu keadaan: (1) menjadi seorang gharib (orang asing), tinggal di negeri asing, ia semangat mempersiapkan bekal untuk kembali ke negeri tempat tinggal sebenarnya; (2) menjadi seorang musafir, tidak tinggal sama sekali, bahkan malam dan siangnya ia terus berjalan ke negeri tempat tinggalnya. Makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma agar hidup di dunia dengan salah satu dari dua keadaan ini.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:378) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Jika seseorang semangat dalam mempersiapkan bekal safarnya, tentu semangatnya bukan memperbanyak kesenangan dunia.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:381) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasehati seseorang, اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شَغْلِكَ وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ “Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara: (1) Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu, (2) Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, (3) Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu, (4) Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu, (5) Hidupmu sebelum datang matimu.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadraknya, 4:341. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari Muslim namun keduanya tidak mengeluarkannya. Dikatakan oleh Adz-Dzahabiy dalam At-Talkhish berdasarkan syarat Bukhari-Muslim. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Manfaatkanlah Lima Perkara Sebelum Menyesal Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Wajib bagi setiap mukmin bersegera beramal saleh sebelum tidak mampu dan terhalang melakukannya, bisa jadi terhalang karena sakit, meninggal dunia, atau mendapati hal-hal yang membuat amal kita sudah tidak lagi diterima.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:390)   Faedah hadits Kita dimotivasi untuk meninggalkan dunia dan zuhud pada dunia. Bagusnya pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memberi contoh yang memuaskan. Hendaklah kita bersegera memanfaatkan umur, memanfaatkan waktu kuat yaitu masa sehat dan masa hidup. Keutamaan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma karena perkataannya terpengaruh dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bersegera beramal saleh pada waktu kita saat ini, tidak menunda-nundanya, karena kita tidak tahu keadaan setelah itu. Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hendaklah setiap mukmin benar-benar memanfaatkan kesempatan dengan sisa umur yang ada.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:391)   Baca juga: Belajar Hidup Zuhud   Kaedah dari hadits Kaedah istitsmar: hendaklah kita sibuk dengan sesuatu yang akan kekal, bukan sesuatu yang akan fana. Artinya, banyaklah sibuk dengan akhirat, sedangkan dunia kita diajak untuk zuhud (ambil sekadarnya saja dari yang halal). Baca Juga: Surat Seorang Kakak untuk Adik Tercinta, Hidup di Dunia Hanyalah Sementara Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.     Selesai disusun Kamis, 4 Dzulqa’dah 1441 H, 25 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hidup di dunia hidup sebentar kehidupan dunia musafir


Hadits Arbain ke-40 ini membicarakan bahwa kita hidup di dunia ini hanya sebentar. Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #39: Tidak Sengaja, Lupa, Dipaksa Berarti Tidak Terkena Dosa Daftar Isi buka 1. Hadits Arbain #40 2. Keterangan hadits 3. Penjelasan hadits 4. Faedah hadits 5. Kaedah dari hadits 5.1. Referensi: Hadits Arbain #40 عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: أَخَذَ رَسُولُ اللهِ ﷺ بِمَنْكِبَيَّ، فَقَالَ: «كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيْبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيْلٍ» وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَقُوْلُ: إِذَا أَمْسَيْتَ فَلَا تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ، وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلَا تَنْتَظِرِ المَسَاءَ. وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ، وَمِنْ حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ. رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang kedua pundakku, lalu bersabda, “Jadilah engkau di dunia seperti orang asing atau seorang musafir.” Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Jika kamu memasuki sore hari, maka jangan menunggu pagi hari. Jika kamu memasuki pagi hari, maka jangan menunggu sore hari. Manfaatkanlah sehatmu sebelum sakitmu, dan hidupmu sebelum matimu.” (HR. Bukhari, no. 6416)   Keterangan hadits Gharib: orang asing dari negerinya, ada waktu berdiam, namun hanya sebentar. ‘Abiru sabiil: musafir, sama sekali tidak menetap, terus berjalan.   Penjelasan hadits Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits ini jadi dasar agar kita tidak panjang angan-angan. Dunia ini hendaknya tidak dijadikan negeri dan tempat tinggal, sehingga kita jadi merasa tenang ketika berada di dalamnya. Hendaklah dunia hanya dijadikan tempat persiapan peralatan untuk perjalanan. Wasiat para nabi dan pengikutnya telah sama dalam hal ini. Allah Ta’ala telah menceritakan tentang orang beriman dari keluarga Fir’aun, يَٰقَوْمِ إِنَّمَا هَٰذِهِ ٱلْحَيَوٰةُ ٱلدُّنْيَا مَتَٰعٌ وَإِنَّ ٱلْءَاخِرَةَ هِىَ دَارُ ٱلْقَرَارِ “Hai kaumku, sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah kesenangan (sementara) dan sesungguhnya akhirat itulah negeri yang kekal.” (QS. Ghafir: 39).” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:377) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Dunia bagi seorang mukmin bukanlah negeri untuk menetap, bukan sebagai tempat tinggal. Hendaklah seorang mukmin berada dalam salah satu keadaan: (1) menjadi seorang gharib (orang asing), tinggal di negeri asing, ia semangat mempersiapkan bekal untuk kembali ke negeri tempat tinggal sebenarnya; (2) menjadi seorang musafir, tidak tinggal sama sekali, bahkan malam dan siangnya ia terus berjalan ke negeri tempat tinggalnya. Makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma agar hidup di dunia dengan salah satu dari dua keadaan ini.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:378) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Jika seseorang semangat dalam mempersiapkan bekal safarnya, tentu semangatnya bukan memperbanyak kesenangan dunia.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:381) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasehati seseorang, اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شَغْلِكَ وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ “Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara: (1) Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu, (2) Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, (3) Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu, (4) Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu, (5) Hidupmu sebelum datang matimu.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadraknya, 4:341. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari Muslim namun keduanya tidak mengeluarkannya. Dikatakan oleh Adz-Dzahabiy dalam At-Talkhish berdasarkan syarat Bukhari-Muslim. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Manfaatkanlah Lima Perkara Sebelum Menyesal Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Wajib bagi setiap mukmin bersegera beramal saleh sebelum tidak mampu dan terhalang melakukannya, bisa jadi terhalang karena sakit, meninggal dunia, atau mendapati hal-hal yang membuat amal kita sudah tidak lagi diterima.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:390)   Faedah hadits Kita dimotivasi untuk meninggalkan dunia dan zuhud pada dunia. Bagusnya pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memberi contoh yang memuaskan. Hendaklah kita bersegera memanfaatkan umur, memanfaatkan waktu kuat yaitu masa sehat dan masa hidup. Keutamaan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma karena perkataannya terpengaruh dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bersegera beramal saleh pada waktu kita saat ini, tidak menunda-nundanya, karena kita tidak tahu keadaan setelah itu. Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hendaklah setiap mukmin benar-benar memanfaatkan kesempatan dengan sisa umur yang ada.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:391)   Baca juga: Belajar Hidup Zuhud   Kaedah dari hadits Kaedah istitsmar: hendaklah kita sibuk dengan sesuatu yang akan kekal, bukan sesuatu yang akan fana. Artinya, banyaklah sibuk dengan akhirat, sedangkan dunia kita diajak untuk zuhud (ambil sekadarnya saja dari yang halal). Baca Juga: Surat Seorang Kakak untuk Adik Tercinta, Hidup di Dunia Hanyalah Sementara Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.     Selesai disusun Kamis, 4 Dzulqa’dah 1441 H, 25 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hidup di dunia hidup sebentar kehidupan dunia musafir

20 Argumentasi Yang Salah Dalam Beragama – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

20 Argumentasi Yang Salah Dalam Beragama – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/
Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/


Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Al-Hayyu Al-Qoyyum Al-Khaliq Al-Khalaq – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Al-Hayyu Al-Qoyyum Al-Khaliq Al-Khalaq – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/
Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/


Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Al-Barik Al-Musawwir Ar-Rozzaq – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Al-Barik Al-Musawwir Ar-Rozzaq – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/
Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/


Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Empat Jenis Manusia ketika Menghadap Allah Ta’ala di Akhirat

Ada empat jenis manusia ketika menghadap Allah Ta’ala di akhirat, yaitu:Pertama, orang-orang yang bersegera dalam kebaikan (as-saabiquun bil khairaat).Kedua, al-muqtashid (hamba yang pertengahan). Disebut juga dengan ash-haabul yamiin (golongan kanan).Ketiga, orang-orang yang menzalimi diri sendiri (azh-zhalimu li nafisihi).Keempat, orang-orang kafir. Disebut juga dengan ash-haabul masy’amah.Tiga kelompok pertama semuanya termasuk orang-orang yang beriman. Mereka adalah orang-orang yang mendapatkan warisan ilmu dari Al-Qur’an. Mereka secara umum juga hamba-hamba Allah yang terpilih. Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ذَلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri (1) dan di antara mereka ada yang pertengahan (2) dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan (3) dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar.” (QS. Faathir [35]: 32)Allah Ta’ala juga menyebutkan dua kelompok yang pertama (as-saabiq dan al-muqtashid) di awal dan di akhir surat Al-Waqi’ah, kemudian menyebutkan jenis ketiga yaitu orang-orang kafir. Allah Ta’ala berfirman,وَكُنْتُمْ أَزْوَاجًا ثَلَاثَةً“Dan kamu menjadi tiga golongan.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 7)فَأَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ ؛ وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ ؛ وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ ؛ أُولَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ“Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu. Dan orang-orang yang beriman paling dahulu. Mereka itulah yang didekatkan kepada Allah.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 8-11)Di akhir surat kemudian disebutkan,فَرَوْحٌ وَرَيْحَانٌ وَجَنَّتُ نَعِيمٍ ؛ وَأَمَّا إِنْ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ الْيَمِينِ ؛ فَسَلَامٌ لَكَ مِنْ أَصْحَابِ الْيَمِينِ ؛ وَأَمَّا إِنْ كَانَ مِنَ الْمُكَذِّبِينَ الضَّالِّينَ ؛ فَنُزُلٌ مِنْ حَمِيمٍ ؛ وَتَصْلِيَةُ جَحِيمٍ“Adapun jika dia (orang yang mati) termasuk orang-orang yang didekatkan (kepada Allah), maka dia memperoleh ketenteraman dan rizki serta surga kenikmatan. Dan adapun jika dia termasuk golongan kanan, maka keselamatanlah bagimu karena kamu dari golongan kanan. Dan adapun jika dia termasuk golongan yang mendustakan lagi sesat, maka dia mendapat hidangan air yang mendidih, dan dibakar di dalam jahannam.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 89-94)Baca Juga:  Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?Lalu, siapa sajakah mereka?As-saabiquun bil khairaat adalah al-muqarrabuun, orang-orang yang didekatkan oleh Allah Ta’ala. Mereka adalah orang-orang yang suka berbuat kebaikan (ahlul ihsaan). Inilah kedudukan tertinggi seseorang di sisi Allah Ta’ala. Mereka adalah orang-orang yang menunaikan kewajiban (fardhu) dan meninggalkan perkara yang haram. Mereka juga semangat melaksanakan berbagai perkara sunnah. Mereka tinggalkan perkara yang haram dan makruh, juga meninggalkan perkara syubhat karena khawatir akan terjatuh dalam perkara yang haram.Al-muqtashiduun, mereka disebut juga dengan ash-haabul yamiin atau ash-haabul maimanah. Mereka adalah orang-orang yang menunaikan berbagai macam kewajiban dan meninggalkan perkara yang Allah Ta’ala haramkan. Mereka menjaga batasan-batasan syariat Allah Ta’ala. Akan tetapi, mereka tidak memiliki semangat untuk mengerjakan perkara-perkara sunnah, sebagaimana golongan as-saabiquun. Mereka juga terkadang terjatuh dalam perkara makruh. Mereka juga bermudah-mudah dalam mengerjakan perkara yang mubah. Tidak sebagaimana golongan pertama (as-saabiquun) yang berhati-hati meskipun dalam perkara mubah ketika khawatir akan berlebih-lebihan di dalamnya. Dua golongan pertama ini termasuk ahlul jannah (penghuni surga), dan akan masuk surga tanpa disiksa di neraka. Adapun golongan ketiga, yaitu azh-zhaalimu li nafsihi (orang yang menzhalimi diri sendiri), mereka adalah orang-orang beriman yang meninggalkan sebagian perkara yang wajib dan terjatuh dalam sebagian perkara yang haram. Mereka adalah orang-orang yang beriman sehingga pada akhirnya akan menjadi penduduk surga. Akan tetapi, mereka ini dikhawatirkan akan masuk neraka terlebih dahulu karena maksiat yang mereka kerjakan. Mereka ini tergantung pada kehendak Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya,وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ“Dan Allah mengampuni segala dosa selain syirik itu, bagi siapa saja yang Allah kehendaki.” (QS. An-Nisa’ [4]: 48)Terkadang, Allah Ta’ala mengampuni dosa-dosa mereka kemudian langsung memasukkan mereka ke dalam surga. Namun terkadang, Allah Ta’ala akan azab dulu mereka di neraka, kemudian mengeluarkan mereka dari neraka dan memasukkannya ke dalam surga. Adapun golongan keempat adalah orang-orang kafir, mereka adalah ash-haabul masy’amah, ash-haabul syimaal, mereka adalah orang-orang yang mendustakan dan sesat. Orang-orang kafir ini bermacam-macam, baik dari golongan Yahudi, Nashrani, Majusi, orang-orang munafik, dan orang-orang musyrik. Mereka adalah orang-orang yang akan kekal di neraka, selama-lamanya. Nas’alullaaha as-salaamata wal ‘afiyaat.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 23 Syawal 1441/ 15 Juni 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Taqyiidusy Syawaarid minal Qawaa’id wal Fawaaid, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rajihi, hal. 388-390.🔍 Masuk Surga Karena Rahmat Allah, Dorar.net, Surat Al Imran Ayat 130, Cara Berdzikir Yang Benar, Agama Atheis

Empat Jenis Manusia ketika Menghadap Allah Ta’ala di Akhirat

Ada empat jenis manusia ketika menghadap Allah Ta’ala di akhirat, yaitu:Pertama, orang-orang yang bersegera dalam kebaikan (as-saabiquun bil khairaat).Kedua, al-muqtashid (hamba yang pertengahan). Disebut juga dengan ash-haabul yamiin (golongan kanan).Ketiga, orang-orang yang menzalimi diri sendiri (azh-zhalimu li nafisihi).Keempat, orang-orang kafir. Disebut juga dengan ash-haabul masy’amah.Tiga kelompok pertama semuanya termasuk orang-orang yang beriman. Mereka adalah orang-orang yang mendapatkan warisan ilmu dari Al-Qur’an. Mereka secara umum juga hamba-hamba Allah yang terpilih. Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ذَلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri (1) dan di antara mereka ada yang pertengahan (2) dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan (3) dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar.” (QS. Faathir [35]: 32)Allah Ta’ala juga menyebutkan dua kelompok yang pertama (as-saabiq dan al-muqtashid) di awal dan di akhir surat Al-Waqi’ah, kemudian menyebutkan jenis ketiga yaitu orang-orang kafir. Allah Ta’ala berfirman,وَكُنْتُمْ أَزْوَاجًا ثَلَاثَةً“Dan kamu menjadi tiga golongan.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 7)فَأَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ ؛ وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ ؛ وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ ؛ أُولَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ“Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu. Dan orang-orang yang beriman paling dahulu. Mereka itulah yang didekatkan kepada Allah.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 8-11)Di akhir surat kemudian disebutkan,فَرَوْحٌ وَرَيْحَانٌ وَجَنَّتُ نَعِيمٍ ؛ وَأَمَّا إِنْ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ الْيَمِينِ ؛ فَسَلَامٌ لَكَ مِنْ أَصْحَابِ الْيَمِينِ ؛ وَأَمَّا إِنْ كَانَ مِنَ الْمُكَذِّبِينَ الضَّالِّينَ ؛ فَنُزُلٌ مِنْ حَمِيمٍ ؛ وَتَصْلِيَةُ جَحِيمٍ“Adapun jika dia (orang yang mati) termasuk orang-orang yang didekatkan (kepada Allah), maka dia memperoleh ketenteraman dan rizki serta surga kenikmatan. Dan adapun jika dia termasuk golongan kanan, maka keselamatanlah bagimu karena kamu dari golongan kanan. Dan adapun jika dia termasuk golongan yang mendustakan lagi sesat, maka dia mendapat hidangan air yang mendidih, dan dibakar di dalam jahannam.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 89-94)Baca Juga:  Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?Lalu, siapa sajakah mereka?As-saabiquun bil khairaat adalah al-muqarrabuun, orang-orang yang didekatkan oleh Allah Ta’ala. Mereka adalah orang-orang yang suka berbuat kebaikan (ahlul ihsaan). Inilah kedudukan tertinggi seseorang di sisi Allah Ta’ala. Mereka adalah orang-orang yang menunaikan kewajiban (fardhu) dan meninggalkan perkara yang haram. Mereka juga semangat melaksanakan berbagai perkara sunnah. Mereka tinggalkan perkara yang haram dan makruh, juga meninggalkan perkara syubhat karena khawatir akan terjatuh dalam perkara yang haram.Al-muqtashiduun, mereka disebut juga dengan ash-haabul yamiin atau ash-haabul maimanah. Mereka adalah orang-orang yang menunaikan berbagai macam kewajiban dan meninggalkan perkara yang Allah Ta’ala haramkan. Mereka menjaga batasan-batasan syariat Allah Ta’ala. Akan tetapi, mereka tidak memiliki semangat untuk mengerjakan perkara-perkara sunnah, sebagaimana golongan as-saabiquun. Mereka juga terkadang terjatuh dalam perkara makruh. Mereka juga bermudah-mudah dalam mengerjakan perkara yang mubah. Tidak sebagaimana golongan pertama (as-saabiquun) yang berhati-hati meskipun dalam perkara mubah ketika khawatir akan berlebih-lebihan di dalamnya. Dua golongan pertama ini termasuk ahlul jannah (penghuni surga), dan akan masuk surga tanpa disiksa di neraka. Adapun golongan ketiga, yaitu azh-zhaalimu li nafsihi (orang yang menzhalimi diri sendiri), mereka adalah orang-orang beriman yang meninggalkan sebagian perkara yang wajib dan terjatuh dalam sebagian perkara yang haram. Mereka adalah orang-orang yang beriman sehingga pada akhirnya akan menjadi penduduk surga. Akan tetapi, mereka ini dikhawatirkan akan masuk neraka terlebih dahulu karena maksiat yang mereka kerjakan. Mereka ini tergantung pada kehendak Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya,وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ“Dan Allah mengampuni segala dosa selain syirik itu, bagi siapa saja yang Allah kehendaki.” (QS. An-Nisa’ [4]: 48)Terkadang, Allah Ta’ala mengampuni dosa-dosa mereka kemudian langsung memasukkan mereka ke dalam surga. Namun terkadang, Allah Ta’ala akan azab dulu mereka di neraka, kemudian mengeluarkan mereka dari neraka dan memasukkannya ke dalam surga. Adapun golongan keempat adalah orang-orang kafir, mereka adalah ash-haabul masy’amah, ash-haabul syimaal, mereka adalah orang-orang yang mendustakan dan sesat. Orang-orang kafir ini bermacam-macam, baik dari golongan Yahudi, Nashrani, Majusi, orang-orang munafik, dan orang-orang musyrik. Mereka adalah orang-orang yang akan kekal di neraka, selama-lamanya. Nas’alullaaha as-salaamata wal ‘afiyaat.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 23 Syawal 1441/ 15 Juni 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Taqyiidusy Syawaarid minal Qawaa’id wal Fawaaid, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rajihi, hal. 388-390.🔍 Masuk Surga Karena Rahmat Allah, Dorar.net, Surat Al Imran Ayat 130, Cara Berdzikir Yang Benar, Agama Atheis
Ada empat jenis manusia ketika menghadap Allah Ta’ala di akhirat, yaitu:Pertama, orang-orang yang bersegera dalam kebaikan (as-saabiquun bil khairaat).Kedua, al-muqtashid (hamba yang pertengahan). Disebut juga dengan ash-haabul yamiin (golongan kanan).Ketiga, orang-orang yang menzalimi diri sendiri (azh-zhalimu li nafisihi).Keempat, orang-orang kafir. Disebut juga dengan ash-haabul masy’amah.Tiga kelompok pertama semuanya termasuk orang-orang yang beriman. Mereka adalah orang-orang yang mendapatkan warisan ilmu dari Al-Qur’an. Mereka secara umum juga hamba-hamba Allah yang terpilih. Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ذَلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri (1) dan di antara mereka ada yang pertengahan (2) dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan (3) dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar.” (QS. Faathir [35]: 32)Allah Ta’ala juga menyebutkan dua kelompok yang pertama (as-saabiq dan al-muqtashid) di awal dan di akhir surat Al-Waqi’ah, kemudian menyebutkan jenis ketiga yaitu orang-orang kafir. Allah Ta’ala berfirman,وَكُنْتُمْ أَزْوَاجًا ثَلَاثَةً“Dan kamu menjadi tiga golongan.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 7)فَأَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ ؛ وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ ؛ وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ ؛ أُولَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ“Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu. Dan orang-orang yang beriman paling dahulu. Mereka itulah yang didekatkan kepada Allah.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 8-11)Di akhir surat kemudian disebutkan,فَرَوْحٌ وَرَيْحَانٌ وَجَنَّتُ نَعِيمٍ ؛ وَأَمَّا إِنْ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ الْيَمِينِ ؛ فَسَلَامٌ لَكَ مِنْ أَصْحَابِ الْيَمِينِ ؛ وَأَمَّا إِنْ كَانَ مِنَ الْمُكَذِّبِينَ الضَّالِّينَ ؛ فَنُزُلٌ مِنْ حَمِيمٍ ؛ وَتَصْلِيَةُ جَحِيمٍ“Adapun jika dia (orang yang mati) termasuk orang-orang yang didekatkan (kepada Allah), maka dia memperoleh ketenteraman dan rizki serta surga kenikmatan. Dan adapun jika dia termasuk golongan kanan, maka keselamatanlah bagimu karena kamu dari golongan kanan. Dan adapun jika dia termasuk golongan yang mendustakan lagi sesat, maka dia mendapat hidangan air yang mendidih, dan dibakar di dalam jahannam.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 89-94)Baca Juga:  Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?Lalu, siapa sajakah mereka?As-saabiquun bil khairaat adalah al-muqarrabuun, orang-orang yang didekatkan oleh Allah Ta’ala. Mereka adalah orang-orang yang suka berbuat kebaikan (ahlul ihsaan). Inilah kedudukan tertinggi seseorang di sisi Allah Ta’ala. Mereka adalah orang-orang yang menunaikan kewajiban (fardhu) dan meninggalkan perkara yang haram. Mereka juga semangat melaksanakan berbagai perkara sunnah. Mereka tinggalkan perkara yang haram dan makruh, juga meninggalkan perkara syubhat karena khawatir akan terjatuh dalam perkara yang haram.Al-muqtashiduun, mereka disebut juga dengan ash-haabul yamiin atau ash-haabul maimanah. Mereka adalah orang-orang yang menunaikan berbagai macam kewajiban dan meninggalkan perkara yang Allah Ta’ala haramkan. Mereka menjaga batasan-batasan syariat Allah Ta’ala. Akan tetapi, mereka tidak memiliki semangat untuk mengerjakan perkara-perkara sunnah, sebagaimana golongan as-saabiquun. Mereka juga terkadang terjatuh dalam perkara makruh. Mereka juga bermudah-mudah dalam mengerjakan perkara yang mubah. Tidak sebagaimana golongan pertama (as-saabiquun) yang berhati-hati meskipun dalam perkara mubah ketika khawatir akan berlebih-lebihan di dalamnya. Dua golongan pertama ini termasuk ahlul jannah (penghuni surga), dan akan masuk surga tanpa disiksa di neraka. Adapun golongan ketiga, yaitu azh-zhaalimu li nafsihi (orang yang menzhalimi diri sendiri), mereka adalah orang-orang beriman yang meninggalkan sebagian perkara yang wajib dan terjatuh dalam sebagian perkara yang haram. Mereka adalah orang-orang yang beriman sehingga pada akhirnya akan menjadi penduduk surga. Akan tetapi, mereka ini dikhawatirkan akan masuk neraka terlebih dahulu karena maksiat yang mereka kerjakan. Mereka ini tergantung pada kehendak Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya,وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ“Dan Allah mengampuni segala dosa selain syirik itu, bagi siapa saja yang Allah kehendaki.” (QS. An-Nisa’ [4]: 48)Terkadang, Allah Ta’ala mengampuni dosa-dosa mereka kemudian langsung memasukkan mereka ke dalam surga. Namun terkadang, Allah Ta’ala akan azab dulu mereka di neraka, kemudian mengeluarkan mereka dari neraka dan memasukkannya ke dalam surga. Adapun golongan keempat adalah orang-orang kafir, mereka adalah ash-haabul masy’amah, ash-haabul syimaal, mereka adalah orang-orang yang mendustakan dan sesat. Orang-orang kafir ini bermacam-macam, baik dari golongan Yahudi, Nashrani, Majusi, orang-orang munafik, dan orang-orang musyrik. Mereka adalah orang-orang yang akan kekal di neraka, selama-lamanya. Nas’alullaaha as-salaamata wal ‘afiyaat.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 23 Syawal 1441/ 15 Juni 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Taqyiidusy Syawaarid minal Qawaa’id wal Fawaaid, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rajihi, hal. 388-390.🔍 Masuk Surga Karena Rahmat Allah, Dorar.net, Surat Al Imran Ayat 130, Cara Berdzikir Yang Benar, Agama Atheis


Ada empat jenis manusia ketika menghadap Allah Ta’ala di akhirat, yaitu:Pertama, orang-orang yang bersegera dalam kebaikan (as-saabiquun bil khairaat).Kedua, al-muqtashid (hamba yang pertengahan). Disebut juga dengan ash-haabul yamiin (golongan kanan).Ketiga, orang-orang yang menzalimi diri sendiri (azh-zhalimu li nafisihi).Keempat, orang-orang kafir. Disebut juga dengan ash-haabul masy’amah.Tiga kelompok pertama semuanya termasuk orang-orang yang beriman. Mereka adalah orang-orang yang mendapatkan warisan ilmu dari Al-Qur’an. Mereka secara umum juga hamba-hamba Allah yang terpilih. Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ذَلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri (1) dan di antara mereka ada yang pertengahan (2) dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan (3) dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar.” (QS. Faathir [35]: 32)Allah Ta’ala juga menyebutkan dua kelompok yang pertama (as-saabiq dan al-muqtashid) di awal dan di akhir surat Al-Waqi’ah, kemudian menyebutkan jenis ketiga yaitu orang-orang kafir. Allah Ta’ala berfirman,وَكُنْتُمْ أَزْوَاجًا ثَلَاثَةً“Dan kamu menjadi tiga golongan.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 7)فَأَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ ؛ وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ ؛ وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ ؛ أُولَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ“Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu. Dan orang-orang yang beriman paling dahulu. Mereka itulah yang didekatkan kepada Allah.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 8-11)Di akhir surat kemudian disebutkan,فَرَوْحٌ وَرَيْحَانٌ وَجَنَّتُ نَعِيمٍ ؛ وَأَمَّا إِنْ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ الْيَمِينِ ؛ فَسَلَامٌ لَكَ مِنْ أَصْحَابِ الْيَمِينِ ؛ وَأَمَّا إِنْ كَانَ مِنَ الْمُكَذِّبِينَ الضَّالِّينَ ؛ فَنُزُلٌ مِنْ حَمِيمٍ ؛ وَتَصْلِيَةُ جَحِيمٍ“Adapun jika dia (orang yang mati) termasuk orang-orang yang didekatkan (kepada Allah), maka dia memperoleh ketenteraman dan rizki serta surga kenikmatan. Dan adapun jika dia termasuk golongan kanan, maka keselamatanlah bagimu karena kamu dari golongan kanan. Dan adapun jika dia termasuk golongan yang mendustakan lagi sesat, maka dia mendapat hidangan air yang mendidih, dan dibakar di dalam jahannam.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 89-94)Baca Juga:  Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?Lalu, siapa sajakah mereka?As-saabiquun bil khairaat adalah al-muqarrabuun, orang-orang yang didekatkan oleh Allah Ta’ala. Mereka adalah orang-orang yang suka berbuat kebaikan (ahlul ihsaan). Inilah kedudukan tertinggi seseorang di sisi Allah Ta’ala. Mereka adalah orang-orang yang menunaikan kewajiban (fardhu) dan meninggalkan perkara yang haram. Mereka juga semangat melaksanakan berbagai perkara sunnah. Mereka tinggalkan perkara yang haram dan makruh, juga meninggalkan perkara syubhat karena khawatir akan terjatuh dalam perkara yang haram.Al-muqtashiduun, mereka disebut juga dengan ash-haabul yamiin atau ash-haabul maimanah. Mereka adalah orang-orang yang menunaikan berbagai macam kewajiban dan meninggalkan perkara yang Allah Ta’ala haramkan. Mereka menjaga batasan-batasan syariat Allah Ta’ala. Akan tetapi, mereka tidak memiliki semangat untuk mengerjakan perkara-perkara sunnah, sebagaimana golongan as-saabiquun. Mereka juga terkadang terjatuh dalam perkara makruh. Mereka juga bermudah-mudah dalam mengerjakan perkara yang mubah. Tidak sebagaimana golongan pertama (as-saabiquun) yang berhati-hati meskipun dalam perkara mubah ketika khawatir akan berlebih-lebihan di dalamnya. Dua golongan pertama ini termasuk ahlul jannah (penghuni surga), dan akan masuk surga tanpa disiksa di neraka. Adapun golongan ketiga, yaitu azh-zhaalimu li nafsihi (orang yang menzhalimi diri sendiri), mereka adalah orang-orang beriman yang meninggalkan sebagian perkara yang wajib dan terjatuh dalam sebagian perkara yang haram. Mereka adalah orang-orang yang beriman sehingga pada akhirnya akan menjadi penduduk surga. Akan tetapi, mereka ini dikhawatirkan akan masuk neraka terlebih dahulu karena maksiat yang mereka kerjakan. Mereka ini tergantung pada kehendak Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya,وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ“Dan Allah mengampuni segala dosa selain syirik itu, bagi siapa saja yang Allah kehendaki.” (QS. An-Nisa’ [4]: 48)Terkadang, Allah Ta’ala mengampuni dosa-dosa mereka kemudian langsung memasukkan mereka ke dalam surga. Namun terkadang, Allah Ta’ala akan azab dulu mereka di neraka, kemudian mengeluarkan mereka dari neraka dan memasukkannya ke dalam surga. Adapun golongan keempat adalah orang-orang kafir, mereka adalah ash-haabul masy’amah, ash-haabul syimaal, mereka adalah orang-orang yang mendustakan dan sesat. Orang-orang kafir ini bermacam-macam, baik dari golongan Yahudi, Nashrani, Majusi, orang-orang munafik, dan orang-orang musyrik. Mereka adalah orang-orang yang akan kekal di neraka, selama-lamanya. Nas’alullaaha as-salaamata wal ‘afiyaat.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 23 Syawal 1441/ 15 Juni 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:Taqyiidusy Syawaarid minal Qawaa’id wal Fawaaid, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rajihi, hal. 388-390.🔍 Masuk Surga Karena Rahmat Allah, Dorar.net, Surat Al Imran Ayat 130, Cara Berdzikir Yang Benar, Agama Atheis

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ar-Rajihi tentang Hukum Imunisasi

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah Ar-Rajihi hafidzahullah mengatakan,“(Berkaitan) dengan imunisasi (untuk mencegah) penyakit sebelum terjadi, seperti imunisasi meningitis (radang selaput otak) dan kolera, yang (dalam bahasa Arab) disebut juga dengan “at-talqiih” dan “at-tautiin”, sebagian ulama bersikap tawaqquf (tidak berkomentar) dan sebagian lainnya berfatwa melarang imunisasi, sebagaimana yang terdapat dalam kitab Ad-Durarus Saniyyah (5: 79). (Ulama yang melarang imunisasi) memberikan alasan bahwa hal itu adalah pengobatan terhadap penyakit sebelum terjadi. Hal ini sama saja dengan mendatangkan penyakit itu sendiri. Dan terkadang orang bisa meninggal, sehingga hal itu adalah sebab membunuh diri sendiri. Pendapat yang benar, bahwa imunisasi itu diperbolehkan, tidak ada larangan (tidak masalah). (Imunisasi juga bukan termasuk dalam) mendatangkan penyakit dan tidak pula menyebabkan kematian.Bisa jadi udzur (yang membuat kita bisa memaklumi) sebagian ulama yang tidak berkomentar (tawaqquf) dalam masalah imunisasi ini atau bahkan ulama yang melarang, adalah karena pada waktu itu, masih belum jelas bagi mereka bagaimanakah hakikat (deskripsi masalah) imunisasi; manfaat imunisasi yang sudah terbukti (secara ilmiah); dan bahaya (efek samping) dari imunisasi itu masih dalam batas aman (masih bisa diantisipasi). Sebagaimana hal itu yang menjadi realita (fakta) saat ini. Ini sudah sangat jelas bagi setiap orang. Baca Juga: Benarkah Tahnik Termasuk Imunisasi Islami?Dalil bolehnya imunisasi adalah berikut ini:Pertama, hadits yang terdapat dalam ash-shahihain dari hadits Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ“Barangsiapa di pagi hari memakan tujuh butir kurma ajwa, maka dia tidak akan terkena racun dan sihir pada hari itu.” (HR. Bukhari no. 5769 dan Muslim no. 2047)Ini termasuk dalam perbuatan seseorang yang menjaga diri dari racun dan sihir sebelum terjadi. Sedangkan (imunisasi) adalah menjaga diri dari penyakit sebelum terjadi. Sehingga imunisasi merupakan bentuk usaha (baca: mengambil sebab) yang diperbolehkan. Kedua, disyariatkannya membaca ta’awudz dan doa-doa syar’i di waktu pagi dan sore hari, dan juga ketika hendak tidur. Ini adalah perbuatan menjaga dan melindungi diri dari kejelekan makhluk dan bahaya mereka, baik itu jin dan manusia, sebelum (bahaya itu) terjadi. Ini sebagaimana perkataan guru kami. Ketiga, apa yang disepakati oleh manusia bahwa makan dan minum itu untuk menjaga dari bahaya (yang ditimbulkan dari) rasa lapar dan haus, atau memakai pakaian pelindung dan pakaian wol itu untuk menjaga dari bahaya kedinginan. Demikian juga seorang mujahid memakai baju besi dan menggunakan senjata untuk menjaga diri dari bahaya (serangan) musuh. Sedangkan (imunisasi) adalah menjaga diri dari penyakit sebelum terjadi. Semua orang sepakat tentang hal itu. Siapa saja yang tidak makan, tidak minum, tidak tidur, dia akan sakit yang bisa jadi akan menyebabkan kematian.”Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 22 Syawal 1441/ 14 Juni 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Taqyiidusy Syawaarid minal Qawaa’id wal Fawaaid, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rajihi, hal. 383-384.🔍 Nasab Nabi Muhammad, Hukum Bermain Catur, Foto Hukum, Materi Fiqih Wanita, Doa Menghancurkan Orang Dholim

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ar-Rajihi tentang Hukum Imunisasi

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah Ar-Rajihi hafidzahullah mengatakan,“(Berkaitan) dengan imunisasi (untuk mencegah) penyakit sebelum terjadi, seperti imunisasi meningitis (radang selaput otak) dan kolera, yang (dalam bahasa Arab) disebut juga dengan “at-talqiih” dan “at-tautiin”, sebagian ulama bersikap tawaqquf (tidak berkomentar) dan sebagian lainnya berfatwa melarang imunisasi, sebagaimana yang terdapat dalam kitab Ad-Durarus Saniyyah (5: 79). (Ulama yang melarang imunisasi) memberikan alasan bahwa hal itu adalah pengobatan terhadap penyakit sebelum terjadi. Hal ini sama saja dengan mendatangkan penyakit itu sendiri. Dan terkadang orang bisa meninggal, sehingga hal itu adalah sebab membunuh diri sendiri. Pendapat yang benar, bahwa imunisasi itu diperbolehkan, tidak ada larangan (tidak masalah). (Imunisasi juga bukan termasuk dalam) mendatangkan penyakit dan tidak pula menyebabkan kematian.Bisa jadi udzur (yang membuat kita bisa memaklumi) sebagian ulama yang tidak berkomentar (tawaqquf) dalam masalah imunisasi ini atau bahkan ulama yang melarang, adalah karena pada waktu itu, masih belum jelas bagi mereka bagaimanakah hakikat (deskripsi masalah) imunisasi; manfaat imunisasi yang sudah terbukti (secara ilmiah); dan bahaya (efek samping) dari imunisasi itu masih dalam batas aman (masih bisa diantisipasi). Sebagaimana hal itu yang menjadi realita (fakta) saat ini. Ini sudah sangat jelas bagi setiap orang. Baca Juga: Benarkah Tahnik Termasuk Imunisasi Islami?Dalil bolehnya imunisasi adalah berikut ini:Pertama, hadits yang terdapat dalam ash-shahihain dari hadits Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ“Barangsiapa di pagi hari memakan tujuh butir kurma ajwa, maka dia tidak akan terkena racun dan sihir pada hari itu.” (HR. Bukhari no. 5769 dan Muslim no. 2047)Ini termasuk dalam perbuatan seseorang yang menjaga diri dari racun dan sihir sebelum terjadi. Sedangkan (imunisasi) adalah menjaga diri dari penyakit sebelum terjadi. Sehingga imunisasi merupakan bentuk usaha (baca: mengambil sebab) yang diperbolehkan. Kedua, disyariatkannya membaca ta’awudz dan doa-doa syar’i di waktu pagi dan sore hari, dan juga ketika hendak tidur. Ini adalah perbuatan menjaga dan melindungi diri dari kejelekan makhluk dan bahaya mereka, baik itu jin dan manusia, sebelum (bahaya itu) terjadi. Ini sebagaimana perkataan guru kami. Ketiga, apa yang disepakati oleh manusia bahwa makan dan minum itu untuk menjaga dari bahaya (yang ditimbulkan dari) rasa lapar dan haus, atau memakai pakaian pelindung dan pakaian wol itu untuk menjaga dari bahaya kedinginan. Demikian juga seorang mujahid memakai baju besi dan menggunakan senjata untuk menjaga diri dari bahaya (serangan) musuh. Sedangkan (imunisasi) adalah menjaga diri dari penyakit sebelum terjadi. Semua orang sepakat tentang hal itu. Siapa saja yang tidak makan, tidak minum, tidak tidur, dia akan sakit yang bisa jadi akan menyebabkan kematian.”Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 22 Syawal 1441/ 14 Juni 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Taqyiidusy Syawaarid minal Qawaa’id wal Fawaaid, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rajihi, hal. 383-384.🔍 Nasab Nabi Muhammad, Hukum Bermain Catur, Foto Hukum, Materi Fiqih Wanita, Doa Menghancurkan Orang Dholim
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah Ar-Rajihi hafidzahullah mengatakan,“(Berkaitan) dengan imunisasi (untuk mencegah) penyakit sebelum terjadi, seperti imunisasi meningitis (radang selaput otak) dan kolera, yang (dalam bahasa Arab) disebut juga dengan “at-talqiih” dan “at-tautiin”, sebagian ulama bersikap tawaqquf (tidak berkomentar) dan sebagian lainnya berfatwa melarang imunisasi, sebagaimana yang terdapat dalam kitab Ad-Durarus Saniyyah (5: 79). (Ulama yang melarang imunisasi) memberikan alasan bahwa hal itu adalah pengobatan terhadap penyakit sebelum terjadi. Hal ini sama saja dengan mendatangkan penyakit itu sendiri. Dan terkadang orang bisa meninggal, sehingga hal itu adalah sebab membunuh diri sendiri. Pendapat yang benar, bahwa imunisasi itu diperbolehkan, tidak ada larangan (tidak masalah). (Imunisasi juga bukan termasuk dalam) mendatangkan penyakit dan tidak pula menyebabkan kematian.Bisa jadi udzur (yang membuat kita bisa memaklumi) sebagian ulama yang tidak berkomentar (tawaqquf) dalam masalah imunisasi ini atau bahkan ulama yang melarang, adalah karena pada waktu itu, masih belum jelas bagi mereka bagaimanakah hakikat (deskripsi masalah) imunisasi; manfaat imunisasi yang sudah terbukti (secara ilmiah); dan bahaya (efek samping) dari imunisasi itu masih dalam batas aman (masih bisa diantisipasi). Sebagaimana hal itu yang menjadi realita (fakta) saat ini. Ini sudah sangat jelas bagi setiap orang. Baca Juga: Benarkah Tahnik Termasuk Imunisasi Islami?Dalil bolehnya imunisasi adalah berikut ini:Pertama, hadits yang terdapat dalam ash-shahihain dari hadits Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ“Barangsiapa di pagi hari memakan tujuh butir kurma ajwa, maka dia tidak akan terkena racun dan sihir pada hari itu.” (HR. Bukhari no. 5769 dan Muslim no. 2047)Ini termasuk dalam perbuatan seseorang yang menjaga diri dari racun dan sihir sebelum terjadi. Sedangkan (imunisasi) adalah menjaga diri dari penyakit sebelum terjadi. Sehingga imunisasi merupakan bentuk usaha (baca: mengambil sebab) yang diperbolehkan. Kedua, disyariatkannya membaca ta’awudz dan doa-doa syar’i di waktu pagi dan sore hari, dan juga ketika hendak tidur. Ini adalah perbuatan menjaga dan melindungi diri dari kejelekan makhluk dan bahaya mereka, baik itu jin dan manusia, sebelum (bahaya itu) terjadi. Ini sebagaimana perkataan guru kami. Ketiga, apa yang disepakati oleh manusia bahwa makan dan minum itu untuk menjaga dari bahaya (yang ditimbulkan dari) rasa lapar dan haus, atau memakai pakaian pelindung dan pakaian wol itu untuk menjaga dari bahaya kedinginan. Demikian juga seorang mujahid memakai baju besi dan menggunakan senjata untuk menjaga diri dari bahaya (serangan) musuh. Sedangkan (imunisasi) adalah menjaga diri dari penyakit sebelum terjadi. Semua orang sepakat tentang hal itu. Siapa saja yang tidak makan, tidak minum, tidak tidur, dia akan sakit yang bisa jadi akan menyebabkan kematian.”Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 22 Syawal 1441/ 14 Juni 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Taqyiidusy Syawaarid minal Qawaa’id wal Fawaaid, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rajihi, hal. 383-384.🔍 Nasab Nabi Muhammad, Hukum Bermain Catur, Foto Hukum, Materi Fiqih Wanita, Doa Menghancurkan Orang Dholim


Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah Ar-Rajihi hafidzahullah mengatakan,“(Berkaitan) dengan imunisasi (untuk mencegah) penyakit sebelum terjadi, seperti imunisasi meningitis (radang selaput otak) dan kolera, yang (dalam bahasa Arab) disebut juga dengan “at-talqiih” dan “at-tautiin”, sebagian ulama bersikap tawaqquf (tidak berkomentar) dan sebagian lainnya berfatwa melarang imunisasi, sebagaimana yang terdapat dalam kitab Ad-Durarus Saniyyah (5: 79). (Ulama yang melarang imunisasi) memberikan alasan bahwa hal itu adalah pengobatan terhadap penyakit sebelum terjadi. Hal ini sama saja dengan mendatangkan penyakit itu sendiri. Dan terkadang orang bisa meninggal, sehingga hal itu adalah sebab membunuh diri sendiri. Pendapat yang benar, bahwa imunisasi itu diperbolehkan, tidak ada larangan (tidak masalah). (Imunisasi juga bukan termasuk dalam) mendatangkan penyakit dan tidak pula menyebabkan kematian.Bisa jadi udzur (yang membuat kita bisa memaklumi) sebagian ulama yang tidak berkomentar (tawaqquf) dalam masalah imunisasi ini atau bahkan ulama yang melarang, adalah karena pada waktu itu, masih belum jelas bagi mereka bagaimanakah hakikat (deskripsi masalah) imunisasi; manfaat imunisasi yang sudah terbukti (secara ilmiah); dan bahaya (efek samping) dari imunisasi itu masih dalam batas aman (masih bisa diantisipasi). Sebagaimana hal itu yang menjadi realita (fakta) saat ini. Ini sudah sangat jelas bagi setiap orang. Baca Juga: Benarkah Tahnik Termasuk Imunisasi Islami?Dalil bolehnya imunisasi adalah berikut ini:Pertama, hadits yang terdapat dalam ash-shahihain dari hadits Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ“Barangsiapa di pagi hari memakan tujuh butir kurma ajwa, maka dia tidak akan terkena racun dan sihir pada hari itu.” (HR. Bukhari no. 5769 dan Muslim no. 2047)Ini termasuk dalam perbuatan seseorang yang menjaga diri dari racun dan sihir sebelum terjadi. Sedangkan (imunisasi) adalah menjaga diri dari penyakit sebelum terjadi. Sehingga imunisasi merupakan bentuk usaha (baca: mengambil sebab) yang diperbolehkan. Kedua, disyariatkannya membaca ta’awudz dan doa-doa syar’i di waktu pagi dan sore hari, dan juga ketika hendak tidur. Ini adalah perbuatan menjaga dan melindungi diri dari kejelekan makhluk dan bahaya mereka, baik itu jin dan manusia, sebelum (bahaya itu) terjadi. Ini sebagaimana perkataan guru kami. Ketiga, apa yang disepakati oleh manusia bahwa makan dan minum itu untuk menjaga dari bahaya (yang ditimbulkan dari) rasa lapar dan haus, atau memakai pakaian pelindung dan pakaian wol itu untuk menjaga dari bahaya kedinginan. Demikian juga seorang mujahid memakai baju besi dan menggunakan senjata untuk menjaga diri dari bahaya (serangan) musuh. Sedangkan (imunisasi) adalah menjaga diri dari penyakit sebelum terjadi. Semua orang sepakat tentang hal itu. Siapa saja yang tidak makan, tidak minum, tidak tidur, dia akan sakit yang bisa jadi akan menyebabkan kematian.”Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 22 Syawal 1441/ 14 Juni 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Taqyiidusy Syawaarid minal Qawaa’id wal Fawaaid, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rajihi, hal. 383-384.🔍 Nasab Nabi Muhammad, Hukum Bermain Catur, Foto Hukum, Materi Fiqih Wanita, Doa Menghancurkan Orang Dholim

Hadits Arbain #39: Tidak Sengaja, Lupa, Dipaksa Berarti Tidak Terkena Dosa

Tidak sengaja, lupa, dipaksa tidak terkena dosa, apa maksudnya Yuk kita kaji dari hadits Arbain #39 kali ini. Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #38: Menjadi Wali Allah dengan Amalan Wajib dan Sunnah Daftar Isi buka 1. Hadits Arbain #39 1.1. Keterangan hadits 1.2. Faedah hadits 1.3. Kaedah dari hadits 2. Ketika Lupa 2.1. Pengaruh Lupa 2.2. Kaedah membedakan lupa dalam perintah dan larangan 2.3. Beberapa bentuk lupa 2.3.1. Pertama: Lupa dengan meninggalkan perintah 2.3.2. 1. Lupa membaca bismillah pada awal wudhu 2.3.3. 2. Lupa mengerjakan shalat wajib 2.3.4. 3. Lupa salah satu bagian shalat 2.3.5. 4. Lupa membaca bismillah ketika makan 3. Kedua: Lupa dengan melakukan larangan 3.1. 1. Makan dan minum dalam keadaan lupa saat puasa 3.2. 2. Berbicara dalam shalat dalam keadaan lupa 3.3. 3. Baru mengetahui adanya najis setelah shalat 4. Ketika Tidak Sengaja 4.1. Apakah kalau tidak sengaja dikenakan ganti rugi? 5. Ketika Dipaksa 5.1. Dipaksa itu ada dua macam 5.2. Memilih mati 5.2.1. Referensi: Hadits Arbain #39 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَال: «إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي: الخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَا. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa, dan dipaksa.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah no. 2045, Al-Baihaqi VII/356, dan selainnya)   Keterangan hadits Tajaawaza: memaafkan ‘an ummati: ummatil ijabah, ummat yang menerima dakwah.   Faedah hadits Luasnya rahmat Allah pada hamba-Nya. Allah memaafkan hamba ketika keliru, lupa, atau dipaksa. Pemaafan dan kemudahan adalah kekhususan umat ini. Syariat datang untuk mengangkat kesulitan. Maka konsekuensinya, dosa diangkat dari orang yang tidak berniat yaitu saat keliru, lupa, atau dipaksa.   Kaedah dari hadits Segala yang haram yang dikerjakan hamba karena tidak tahu (jahil), lupa, atau dipaksa, maka tidak dikenakan dosa.   Ketika Lupa Lupa secara bahasa berarti meninggalkan. Seperti dalam ayat, نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْۗ “Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka.” (QS. At-Taubah: 67). Maksud nisyan dalam ayat ini adalah meninggalkan. Secara istilah, Ibnu Nujaim mengatakan tentang nisyan adalah, عَدَمُ تَذَكَّرُ الشَّيْءِ وَقْتَ حَاجَتِهِ إِلَيْهِ “Tidak mengingat sesuatu pada waktu ia membutuhkannya.”   Pengaruh Lupa Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali dalam pendapat sahih menurut mereka, orang yang lupa berarti telah bebas dari mukallaf (pembebanan syariat) ketika ia lupa. Karena mengerjakan suatu perintah harus dengan didasari ilmu.   Adapun pengaruh hukum terhadap yang lupa: Pertama: Hukum ukhrawi Sepakat para ulama bahwa orang yang lupa tidak dikenakan dosa sama sekali. Sebagaimana firman Allah, رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286) Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim, no. 125). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ibnu Taimiyah berkata tentang masalah ini, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا مُخْطِئًا أَوْ نَاسِيًا لَمْ يُؤَاخِذْهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَحِينَئِذٍ يَكُونُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ لَمْ يَفْعَلْهُ فَلَا يَكُونُ عَلَيْهِ إثْمٌ وَمَنْ لَا إثْمَ عَلَيْهِ لَمْ يَكُنْ عَاصِيًا وَلَا مُرْتَكِبًا لِمَا نُهِيَ عَنْهُ وَحِينَئِذٍ فَيَكُونُ قَدْ فَعَلَ مَا أُمِرَ بِهِ وَلَمْ يَفْعَلْ مَا نُهِيَ عَنْهُ . وَمِثْلُ هَذَا لَا يُبْطِلُ عِبَادَتَهُ إنَّمَا يُبْطِلُ الْعِبَادَاتِ إذَا لَمْ يَفْعَلْ مَا أُمِرَ بِهِ أَوْ فَعَلَ مَا حُظِرَ عَلَيْهِ “Siapa saja yang melakukan perkara yang dilarang dalam keadaan keliru atau lupa, Allah tidak akan menyiksanya karena hal itu. Kondisinya seperti tidak pernah berbuat kesalahan tersebut sehingga ia tidak dihukumi berdosa. Jika tidak berdosa, maka tidak disebut ahli maksiat dan tidak dikatakan terjerumus dalam dosa. Jadi ia masih dicatat melakukan yang diperintah dan tidak mengerjakan yang dilarang. Semisal dengan ini tidak membatalkan ibadahnya. Ibadah itu batal jika tidak melakukan yang Allah perintahkan atau melakukan yang dilarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:226).   Kedua: Hukum duniawi Jika itu berkaitan dengan meninggalkan perintah karena lupa, maka tidaklah gugur, bahkan harus dilakukan ketika ingat. Jika itu berkaitan dengan melakukan larangan dalam keadaan lupa selama bukan pengrusakan, maka tidak dikenakan apa-apa. Jika itu berkaitan dengan melakukan larangan dalam keadaan lupa dan ada pengrusakan, maka tetap ada dhaman (ganti rugi).   Kaedah membedakan lupa dalam perintah dan larangan Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2:51). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا نَاسِيًا لَمْ يَكُنْ قَدْ فَعَلَ مَنْهِيًّا عَنْهُ “Barangsiapa melakukan suatu yang terlarang karena lupa, maka ia tidak dikatakan melakukan suatu yang terlarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:573)   Beberapa bentuk lupa Pertama: Lupa dengan meninggalkan perintah 1. Lupa membaca bismillah pada awal wudhu Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ “Tidak ada shalat bagi yang tidak ada wudhu. Tidak ada wudhu bagi yang tidak membaca bismillah di dalamnya.” (HR. Abu Daud, no. 101 dan Ibnu Majah, no. 399. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Kalau dilihat dari hadits-hadits yang ada yang semisal dengan hadits di atas, dapat dikatakan bahwa haditsnya saling menguatkan satu dan lainnya. Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, “Nampak bahwa dilihat dari berbagai macam jalur, hadits yang membicarakan anjuran bismillah saat wudhu saling menguatkan, yang menunjukkan adanya ajaran akan hal itu.” (Talkhish Al-Habir, 1:128). Sebagian ulama mendhaifkan hadits di atas, namun dari berbagai jalur, hadits menjadi kuat. Sedangkan penafian (peniadaan) yang disebutkan dalam hadits adalah kesempurnaan. Jadi maksudnya adalah tidak sempurna wudhunya. Karena ada hadits-hadits yang membicarakan tentang wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti hadits ‘Abdullah bin Zaid, ‘Utsman bin ‘Affan, dan juga Ibnu ‘Abbas, tidak menyebutkan bismilah di dalamnya. Sehingga penafian yang ada dimaknakan, tidak sempurna. Jadi tetap ada anjuran membaca bismillah di awal wudhu, namun tidak menunjukkan wajib. Ulama Syafi’iyah dan madzhab Imam Ahmad berpendapat bahwa membaca bismillah pada awal wudhu termasuk perkara sunnah. Jika lupa membacanya di awal wudhu, maka boleh dibaca kapan pun saat wudhu sebelum wudhu selesai. Jika meninggalkan membaca bismillah karena lupa, maka sah wudhunya.   2. Lupa mengerjakan shalat wajib Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang lupa shalat fardhu, wajib ia mengqadha’nya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (QS. Thaha: 14) (HR. Muslim, no. 684) Cara mengqadha’nya jika yang lupa lebih dari satu shalat, bisa dengan petunjuk dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berikut ketika beliau mengatakan dalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا فَإِنْ نَسِيَ أَوْ جَهِلَهُ أَوْ خَافَ فَوْتَ الصَّلاَةِ سَقَطَ التَّرْتِيْبُ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الحَاضِرَةِ “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan. Jika ia lupa, tidak tahu, atau khawatir luput dari shalat hadhirah  (yang saat ini ada), maka gugurlah tartib (berurutan) antara shalat yang luput tadi dan shalat yang hadhirah (yang saat ini ada).”   3. Lupa salah satu bagian shalat Sebagaimana dikatakan oleh Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, ketentuan mengenai perkara yang tertinggal dalam shalat ada tiga yaitu: fardhu, sunnah ab’adh, dan sunnah hai’at. Jika termasuk fardhu (rukun shalat), apabila tertinggal dalam shalat, maka tidak bisa digantikan dengan sujud sahwi. Akan tetapi jika seseorang teringat sementara jarak waktu masih memungkinkan untuk mengerjakannya, dia harus mengerjakan perkara tersebut dan di akhir melakukan sujud sahwi. Jika termasuk sunnah ab’adh (seperti tasyahud awwal, duduk tasyahud awwal, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tasyahud awal, shalawat kepada keluar Nabi pada tasyahud awal dan akhir, pen.), lalu tertinggal dalam shalat, maka tidak perlu diulang apabila yang rukun (fardhu) sudah dikerjakan. Akan tetapi di akhir, harus melakukan sujud sahwi. Jika termasuk dalam sunnah hai’at, maka perkara yang tertinggal tersebut tidak perlu diulang setelah tertinggal dan seseorang tidak perlu melakukan sujud sahwi. Sebab melakukan sujud sahwi menurut ulama Syafi’iyah ada empat: Meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh seperti tasyahud awal. Ragu mengenai jumlah rakaat. Melakukan sesuatu yang terlarang dalam shalat karena lupa; jika dilakukan sengaja, akan membatalkan shalat seperti menambah rakaat jadi lima dalam shalat Zhuhur karena lupa. Memindahkan yang merupakan fi’il (perbuatan) shalat baik rukun shalat atau sunnah ab’adh atau memindahkan membaca surat bukan pada tempatnya seperti membaca Al-Fatihah ketika tasyahud, membaca surat pendek ketika I’tidal. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:173-174) Cara melakukan sujud sahwi: Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud seperti sujud saat shalat. Yang ingin melakukannya berniat untuk sujud sahwi. Sujud sahwi dilakukan di akhir shalat sebelum salam. Jika seseorang yang shalat mengucapkan salam sebelum sujud sahwi dengan sengaja atau lupa, dan jedanya sudah begitu lama, maka sujud sahwi jadi gugur. Jika jaraknya masih dekat, maka sujud sahwi tetap dilakukan dengan dua kali sujud dengan niatan sujud sahwi, lalu salam. Inilah penjelasan dalam madzhab Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 174. Dalam Mughni Al-Muhtaj–salah satu kitab fiqih Syafi’iyah–disebutkan, “Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatann wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thuma’ninah(bersikap tenang), menahan sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy ketika duduk antara dua sujud sahwi, duduk tawarruk ketika selesai dari melakukan sujud sahwi, dan dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam shalat.” Baca Juga: Manhajus Salikin: Sujud Sahwi 4. Lupa membaca bismillah ketika makan Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: ‘BISMILLAAH AWWALAHU WA AAKHIROHU (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).’” (HR. Abu Daud, no. 3767 dan Tirmidzi, no. 1858. Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan sahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut sahih). Dalam lafazh lain disebutkan, إِذَا أَكَلَ أَحَدكُمْ طَعَامًا فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه ، فَإِنْ نَسِيَ فِي أَوَّله فَلْيَقُلْ : بِسْمِ اللَّه فِي أَوَّله وَآخِره “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia ucapkan “Bismillah”. Jika ia lupa untuk menyebutnya, hendaklah ia mengucapkan: BISMILLAAH FII AWWALIHI WA AAKHIRIHI (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).” (HR. Tirmidzi no. 1858, Abu Daud no. 3767 dan Ibnu Majah no. 3264. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih dan Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini sahih).   Kedua: Lupa dengan melakukan larangan 1. Makan dan minum dalam keadaan lupa saat puasa Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155).   2. Berbicara dalam shalat dalam keadaan lupa Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu). Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu, وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu, إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ ‘Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” (HR. Muslim, no. 537) Menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah bahwa siapa yang berbicara ketika shalat dalam keadaan lupa, shalatnya tidaklah batal asalkan kata-kata yang keluar sedikit dan nantinya ditutup kealpaan tersebut dengan sujud sahwi. Jika kata-kata yang keluar banyak, shalatnya batal.   3. Baru mengetahui adanya najis setelah shalat Barangsiapa yang lupa membersihkan diri dari najis lalu ia shalat dalam keadaan lupa, maka shalatnya sah. Masalah najis berkaitan dengan larangan ketika shalat. Ketika dilakukan diterjang dalam keadaan lupa, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Hal ini menjadi pendapat Syafi’i yang qadim. Dalil dari hal ini adalah hadits ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas sandal saat shalat. Hadits lengkapnya sebagaimana berikut ini. Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى وَقَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama shahabatnya, tiba-tiba dia melepaskan kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika para shahabat melihatnya, mereka pun melepas sandalnya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, ‘Apa yang membuat kalian melepas sandal kalian?’ Mereka berkata, ‘Kami lihat engkau melepas sandalmu, maka kamipun melepas sandal kami.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkan kepadaku bahwa pada kedua sandalku terdapat kotoran. Dan dia berkata, ‘Jika kalian mendatangi masjid, hendaknya memperhatikan, jika pada sandalnya terdapat najis atau kotoran hendaknya dia bersihkan, lalu shalat dengan memakai keduanya.” (HR. Abu Daud, no. 650. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih) Baca Juga: Safinatun Najah: Uzur Shalat yaitu Tidur dan Lupa Ketika Tidak Sengaja Yang dimaksud di sini adalah tidak punya maksud untuk melakukan sesuatu. Bukan yang dimaksud dengan khatha’ di sini adalah lawan dari benar atau berarti salah. Sesuatu ketidaksengajaan tidaklah dikenakan dosa sebagaimana disebutkan dalam ayat, رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tidak sengaja.” (QS. Al-Baqarah: 286). Dalam hadits disebutkan bahwa Allah telah memenuhi hal tersebut. Dalam hadits disebutkan, إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2043. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih karena memiliki penguat dari jalur lainnya)   Apakah kalau tidak sengaja dikenakan ganti rugi? Hal ini perlu dirinci. Pertama, jika terkait dengan hak sesama manusia. Ada dua hal yang perlu diperhatikan: Jika memang perbuatan tersebut diizinkan, ia sengaja melakukan, namun tidak sengaja merusak, ketika itu tidak ada dhaman (ganti rugi). Contoh seperti yang dilakukan oleh seorang tabib atau dokter, atau orang yang menjadi wakil (diserahi tanggung jawab) lalu tidak sengaja merusak. Karena kaedahnya, sesuatu yang dibolehkan oleh syari’at mengakibatkan tidak ada dhaman (ganti rugi). Jika memang perbuatan tersebut tidak diizinkan, maka dikenakan dhaman (ganti rugi). Contoh orang yang tidak sengaja membunuh orang lain walaupun tidak dikenakan qishash (nyawa dibalas nyawa), namun tetap dikenakan dhaman (ganti rugi) yaitu dikenakan diyyat. Kedua, jika terkait dengan hak Allah, maka tidak ada hukuman had. Namun apakah ada dhaman (ganti rugi)? Hal ini perlu dirinci. Jika tidak ada itlaf (pengrusakan) seperti seseorang yang tidak sengaja menutup kepalanya saat ihram atau memakai baju saat ihram (padahal tidak boleh mengenakan pakaian yang membentuk lekuk tubuh seperti baju, pen.), maka tidak ada kafarah Jika ada itlaf (pengrusakan) seperti memotong kuku saat ihram atau memotong rambut saat ihram atau berburu hewan saat ihram, maka ada beda pendapat jika dilakukan tidak sengaja untuk kasus kedua ini. Pendapat yang lebih kuat adalah tetap dikenakan kafarah. Baca Juga: Kaedah Fikih (26): Merusak Tetapi Tidak Perlu Ganti Rugi Adapun yang dimaksud dengan kafarah atau fidyah: Fidyah karena melakukan larangan ihram yaitu mencukur rambut, memotong kuku, memakai harum-haruman, mencumbu istri dengan syahwat, memakai pakaian berjahit yang membentuk lekuk tubuh bagi laki-laki, memakai sarung tangan, menutup rambut kepala, dan memakai niqob bagi wanita. Bentuk fidyah dari setiap pelanggaran ini adalah memilih salah satu dari tiga hal: Menyembelih satu ekor kambing Memberi makan kepada enam orang miskin Berpuasa selama tiga hari   Ketika Dipaksa Bagaimana jika ada yang dipaksa dengan ancaman dibunuh untuk mengucapkan kalimat kufur, lantas ia mengucapkannya? Atau bagaimana jika ia dipaksa untuk murtad? Tentang masalah tersebut, mari kita perhatikan dalil-dalil berikut ini. مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106) Dalam hadits disebutkan bahwa orang-orang musyrik pernah menyiksa ‘Ammar bin Yasir. Ia tidaklah dilepas sampai mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyanjung dengan kebaikan pada sesembehan orang musyrik. Lalu setelah itu ia pun dilepas. Ketika ‘Ammar mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia pun ditanya oleh Rasul, “Apa yang terjadi padamu?” “Sial, wahai Rasulullah. Aku tidaklah dilepas sampai aku mencelamu dan menyanjung-nyanjung sesembahan mereka.” قَالَ : « كَيْفَ تَجِدُ قَلْبَكَ ؟ » قَالَ : مُطْمَئِنٌّ بِالإِيْمَانِ قَالَ : « إِنْ عَادُوا فَعُدْ » Rasul balik bertanya, “Bagaimana hatimu saat itu?” Ia menjawab, “Hatiku tetap dalam keadaan tenang dengan iman.”  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali mengatakan, “Kalau mereka memaksa (menyiksa) lagi, silakan engkau mengulanginya lagi seperti tadi.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2: 389; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 8: 208. Sanad hadits ini dha’if. Namun ada banyak jalur periwayatan kisah ini. Intinya kisah ini masih memiliki asal. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 12: 312 menyatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mursal yang saling menguatkan satu dan lainnya) Ibnu Hazm juga menyatakan ada klaim ijmak dalam hal ini. Beliau berkata dalam Maratib Al-Ijma’, hlm. 61, اتَّفَقُوْا عَلَى أَنَّ الْمُكْرَهَ عَلَى الْكُفْرِ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالاِيْمَانِ أَنَّهُ لَا يَلْزَمْهُ شَيْءٌ مِنَ الْكُفْرِ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى “Para ulama sepakat bahwa orang yang dipaksa berbuat kufur sedangkan hatinya dalam keadaan tenang di atas iman, ia tidak dihukumi kufur di sisi Allah Ta’ala.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al-Istiqamah (2: 210) berkata, وَلِهَذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَنَا نِزَاعٌ فِي أَنَّ الأَقْوَالَ لاَ يَثْبُتُ حُكْمُهَا فِي حَقِّ المُكْرَهِ بِغَيْرِ حَقٍّ “Oleh karena itu, kami tidak ada silang pendapat mengenai hukum bagi orang yang dipaksa tanpa jalan yang benar bahwa tidak dikenakan hukum padanya.” Juga dalam Ensiklopedia Fikih, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22: 182) disebutkan, وَاتَّفَقَ الفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ مَنْ أُكْرِهَ عَلَى الكُفْرِ فَأَتَى بِكَلِمَةِ الكُفْرِ : لَمْ يَصِرْ كَافِراً “Para fuqaha sepakat bahwa siapa yang dipaksa untuk melakukan suatu kekufuran lantas ia mengucapkan kalimat kufur, maka tidak divonis sebagai orang kafir.” Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya (14: 223) mengatakan, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa siapa saja yang kufur setelah sebelumnya ia beriman, maka baginya murka Allah dan baginya siksa yang pedih. Namun siapa yang dipaksa untuk mengucapkan kalimat kufur, namun hatinya tetap masih dalam keadaan iman, ia mengucapkannya hanya ingin menyelamatkan diri dari musuhnya, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Allah Ta’ala menghukumi hamba hanya karena kekufuran yang ia ridhai dalam hatinya. Baca Juga: Kaedah Fikih (20): Dipaksa, Tidak Dikenai Dosa Dipaksa itu ada dua macam Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22: 182) disebutkan bahwa pemaksaan itu ada dua macam. Pemaksaan pertama disebut ikrahan tamman, yaitu pemaksaan sempurna, artinya benar-benar menghadapi bahaya besar. Seperti dipaksa dengan dibunuh, dipotong, dipukul yang dapat membahayakan jiwa atau anggota badan, baik dengan sedikit atau banyak pukulan. Pemaksaan kedua disebut ikrahan naqishan, yaitu pemaksaan yang tidak sempurna, artinya tidak benar-benar mengancam jiwa. Seperti dipenjara, dirantai, atau pukulan yang tidak sampai membahayakan jiwa atau anggota badan. Para ulama menyatakan bahwa yang disebut pemaksaan yang boleh melakukan perbuatan kekufuran atau mengucapkan kata kufur adalah pemaksaan pertama, yaitu pemaksaan sempurna (ikrahan tamman). Namun syarat disebut ikrahan tamman adalah: Ancaman yang diberikan benar-benar berdampak bahaya pada jiwa atau anggota badan. Yang memaksa benar-benar mampu diwujudkan ancamannya. Yang dipaksa benar-benar tidak mampu untuk menolak ancaman pada dirinya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan pada yang lain. Yang dipaksa punya sangkaan kuat bahwa ancaman tersebut benar-benar bisa diwujudkan oleh yang memaksa.   Memilih mati Bolehkah bagi yang diancam memilih untuk bersabar dan terus terkena bahaya dan terus disakiti, andai juga ia terbunuh ketika itu? Iya, boleh memilih seperti itu. Bilal bin Rabbah radhiyallahu ‘anhu dan lainnya pernah memilih seperti itu. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, seseorang boleh memilih untuk mati ketika diancam untuk mengatakan kalimat kufur. Seperti yang dipilih oleh Bilal. Ia enggan mengucapkan kalimat kufur. Sampai-sampai orang kafir meletakkan batu yang besar di dadanya dalam keadaan panas. Mereka terus memaksa Bilal untuk berbuat syirik pada Allah, namun Bilal enggan menuruti keinginan mereka. Bilal tetap mengatakan, “Ahad, Ahad (artinya: Esa, Esa).” Bilal mengatakan, “Demi Allah, seandainya aku tahu suatu kalimat yang akan membuat kalian lebih marah dari kalimat itu, tentu aku akan mengucapkannya.” Semoga Allah meridhai Bilal.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 715) Semoga bahasan ini bermanfaat. Baca Juga: Hadits Arbain #40: Hidup di Dunia Hanya Sebentar Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Suyaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh ‘Ali Asy-Syabaji. Penerbit Darul Qalam. Al-Haram fii Asy-Syari’ah Al-Islamiyah. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Dr. Qutb Ar Risuni, terbitan Dar Ibni Hazm. Al-Mawshu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib. Al-Qadhi Abu Syuja’. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Diselesaikan Malam Rabu, 3 Dzulqa’dah 1441 H, 23 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdipaksa hadits arbain kaedah fikih lupa tidak sengaja

Hadits Arbain #39: Tidak Sengaja, Lupa, Dipaksa Berarti Tidak Terkena Dosa

Tidak sengaja, lupa, dipaksa tidak terkena dosa, apa maksudnya Yuk kita kaji dari hadits Arbain #39 kali ini. Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #38: Menjadi Wali Allah dengan Amalan Wajib dan Sunnah Daftar Isi buka 1. Hadits Arbain #39 1.1. Keterangan hadits 1.2. Faedah hadits 1.3. Kaedah dari hadits 2. Ketika Lupa 2.1. Pengaruh Lupa 2.2. Kaedah membedakan lupa dalam perintah dan larangan 2.3. Beberapa bentuk lupa 2.3.1. Pertama: Lupa dengan meninggalkan perintah 2.3.2. 1. Lupa membaca bismillah pada awal wudhu 2.3.3. 2. Lupa mengerjakan shalat wajib 2.3.4. 3. Lupa salah satu bagian shalat 2.3.5. 4. Lupa membaca bismillah ketika makan 3. Kedua: Lupa dengan melakukan larangan 3.1. 1. Makan dan minum dalam keadaan lupa saat puasa 3.2. 2. Berbicara dalam shalat dalam keadaan lupa 3.3. 3. Baru mengetahui adanya najis setelah shalat 4. Ketika Tidak Sengaja 4.1. Apakah kalau tidak sengaja dikenakan ganti rugi? 5. Ketika Dipaksa 5.1. Dipaksa itu ada dua macam 5.2. Memilih mati 5.2.1. Referensi: Hadits Arbain #39 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَال: «إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي: الخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَا. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa, dan dipaksa.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah no. 2045, Al-Baihaqi VII/356, dan selainnya)   Keterangan hadits Tajaawaza: memaafkan ‘an ummati: ummatil ijabah, ummat yang menerima dakwah.   Faedah hadits Luasnya rahmat Allah pada hamba-Nya. Allah memaafkan hamba ketika keliru, lupa, atau dipaksa. Pemaafan dan kemudahan adalah kekhususan umat ini. Syariat datang untuk mengangkat kesulitan. Maka konsekuensinya, dosa diangkat dari orang yang tidak berniat yaitu saat keliru, lupa, atau dipaksa.   Kaedah dari hadits Segala yang haram yang dikerjakan hamba karena tidak tahu (jahil), lupa, atau dipaksa, maka tidak dikenakan dosa.   Ketika Lupa Lupa secara bahasa berarti meninggalkan. Seperti dalam ayat, نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْۗ “Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka.” (QS. At-Taubah: 67). Maksud nisyan dalam ayat ini adalah meninggalkan. Secara istilah, Ibnu Nujaim mengatakan tentang nisyan adalah, عَدَمُ تَذَكَّرُ الشَّيْءِ وَقْتَ حَاجَتِهِ إِلَيْهِ “Tidak mengingat sesuatu pada waktu ia membutuhkannya.”   Pengaruh Lupa Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali dalam pendapat sahih menurut mereka, orang yang lupa berarti telah bebas dari mukallaf (pembebanan syariat) ketika ia lupa. Karena mengerjakan suatu perintah harus dengan didasari ilmu.   Adapun pengaruh hukum terhadap yang lupa: Pertama: Hukum ukhrawi Sepakat para ulama bahwa orang yang lupa tidak dikenakan dosa sama sekali. Sebagaimana firman Allah, رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286) Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim, no. 125). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ibnu Taimiyah berkata tentang masalah ini, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا مُخْطِئًا أَوْ نَاسِيًا لَمْ يُؤَاخِذْهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَحِينَئِذٍ يَكُونُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ لَمْ يَفْعَلْهُ فَلَا يَكُونُ عَلَيْهِ إثْمٌ وَمَنْ لَا إثْمَ عَلَيْهِ لَمْ يَكُنْ عَاصِيًا وَلَا مُرْتَكِبًا لِمَا نُهِيَ عَنْهُ وَحِينَئِذٍ فَيَكُونُ قَدْ فَعَلَ مَا أُمِرَ بِهِ وَلَمْ يَفْعَلْ مَا نُهِيَ عَنْهُ . وَمِثْلُ هَذَا لَا يُبْطِلُ عِبَادَتَهُ إنَّمَا يُبْطِلُ الْعِبَادَاتِ إذَا لَمْ يَفْعَلْ مَا أُمِرَ بِهِ أَوْ فَعَلَ مَا حُظِرَ عَلَيْهِ “Siapa saja yang melakukan perkara yang dilarang dalam keadaan keliru atau lupa, Allah tidak akan menyiksanya karena hal itu. Kondisinya seperti tidak pernah berbuat kesalahan tersebut sehingga ia tidak dihukumi berdosa. Jika tidak berdosa, maka tidak disebut ahli maksiat dan tidak dikatakan terjerumus dalam dosa. Jadi ia masih dicatat melakukan yang diperintah dan tidak mengerjakan yang dilarang. Semisal dengan ini tidak membatalkan ibadahnya. Ibadah itu batal jika tidak melakukan yang Allah perintahkan atau melakukan yang dilarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:226).   Kedua: Hukum duniawi Jika itu berkaitan dengan meninggalkan perintah karena lupa, maka tidaklah gugur, bahkan harus dilakukan ketika ingat. Jika itu berkaitan dengan melakukan larangan dalam keadaan lupa selama bukan pengrusakan, maka tidak dikenakan apa-apa. Jika itu berkaitan dengan melakukan larangan dalam keadaan lupa dan ada pengrusakan, maka tetap ada dhaman (ganti rugi).   Kaedah membedakan lupa dalam perintah dan larangan Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2:51). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا نَاسِيًا لَمْ يَكُنْ قَدْ فَعَلَ مَنْهِيًّا عَنْهُ “Barangsiapa melakukan suatu yang terlarang karena lupa, maka ia tidak dikatakan melakukan suatu yang terlarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:573)   Beberapa bentuk lupa Pertama: Lupa dengan meninggalkan perintah 1. Lupa membaca bismillah pada awal wudhu Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ “Tidak ada shalat bagi yang tidak ada wudhu. Tidak ada wudhu bagi yang tidak membaca bismillah di dalamnya.” (HR. Abu Daud, no. 101 dan Ibnu Majah, no. 399. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Kalau dilihat dari hadits-hadits yang ada yang semisal dengan hadits di atas, dapat dikatakan bahwa haditsnya saling menguatkan satu dan lainnya. Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, “Nampak bahwa dilihat dari berbagai macam jalur, hadits yang membicarakan anjuran bismillah saat wudhu saling menguatkan, yang menunjukkan adanya ajaran akan hal itu.” (Talkhish Al-Habir, 1:128). Sebagian ulama mendhaifkan hadits di atas, namun dari berbagai jalur, hadits menjadi kuat. Sedangkan penafian (peniadaan) yang disebutkan dalam hadits adalah kesempurnaan. Jadi maksudnya adalah tidak sempurna wudhunya. Karena ada hadits-hadits yang membicarakan tentang wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti hadits ‘Abdullah bin Zaid, ‘Utsman bin ‘Affan, dan juga Ibnu ‘Abbas, tidak menyebutkan bismilah di dalamnya. Sehingga penafian yang ada dimaknakan, tidak sempurna. Jadi tetap ada anjuran membaca bismillah di awal wudhu, namun tidak menunjukkan wajib. Ulama Syafi’iyah dan madzhab Imam Ahmad berpendapat bahwa membaca bismillah pada awal wudhu termasuk perkara sunnah. Jika lupa membacanya di awal wudhu, maka boleh dibaca kapan pun saat wudhu sebelum wudhu selesai. Jika meninggalkan membaca bismillah karena lupa, maka sah wudhunya.   2. Lupa mengerjakan shalat wajib Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang lupa shalat fardhu, wajib ia mengqadha’nya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (QS. Thaha: 14) (HR. Muslim, no. 684) Cara mengqadha’nya jika yang lupa lebih dari satu shalat, bisa dengan petunjuk dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berikut ketika beliau mengatakan dalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا فَإِنْ نَسِيَ أَوْ جَهِلَهُ أَوْ خَافَ فَوْتَ الصَّلاَةِ سَقَطَ التَّرْتِيْبُ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الحَاضِرَةِ “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan. Jika ia lupa, tidak tahu, atau khawatir luput dari shalat hadhirah  (yang saat ini ada), maka gugurlah tartib (berurutan) antara shalat yang luput tadi dan shalat yang hadhirah (yang saat ini ada).”   3. Lupa salah satu bagian shalat Sebagaimana dikatakan oleh Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, ketentuan mengenai perkara yang tertinggal dalam shalat ada tiga yaitu: fardhu, sunnah ab’adh, dan sunnah hai’at. Jika termasuk fardhu (rukun shalat), apabila tertinggal dalam shalat, maka tidak bisa digantikan dengan sujud sahwi. Akan tetapi jika seseorang teringat sementara jarak waktu masih memungkinkan untuk mengerjakannya, dia harus mengerjakan perkara tersebut dan di akhir melakukan sujud sahwi. Jika termasuk sunnah ab’adh (seperti tasyahud awwal, duduk tasyahud awwal, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tasyahud awal, shalawat kepada keluar Nabi pada tasyahud awal dan akhir, pen.), lalu tertinggal dalam shalat, maka tidak perlu diulang apabila yang rukun (fardhu) sudah dikerjakan. Akan tetapi di akhir, harus melakukan sujud sahwi. Jika termasuk dalam sunnah hai’at, maka perkara yang tertinggal tersebut tidak perlu diulang setelah tertinggal dan seseorang tidak perlu melakukan sujud sahwi. Sebab melakukan sujud sahwi menurut ulama Syafi’iyah ada empat: Meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh seperti tasyahud awal. Ragu mengenai jumlah rakaat. Melakukan sesuatu yang terlarang dalam shalat karena lupa; jika dilakukan sengaja, akan membatalkan shalat seperti menambah rakaat jadi lima dalam shalat Zhuhur karena lupa. Memindahkan yang merupakan fi’il (perbuatan) shalat baik rukun shalat atau sunnah ab’adh atau memindahkan membaca surat bukan pada tempatnya seperti membaca Al-Fatihah ketika tasyahud, membaca surat pendek ketika I’tidal. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:173-174) Cara melakukan sujud sahwi: Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud seperti sujud saat shalat. Yang ingin melakukannya berniat untuk sujud sahwi. Sujud sahwi dilakukan di akhir shalat sebelum salam. Jika seseorang yang shalat mengucapkan salam sebelum sujud sahwi dengan sengaja atau lupa, dan jedanya sudah begitu lama, maka sujud sahwi jadi gugur. Jika jaraknya masih dekat, maka sujud sahwi tetap dilakukan dengan dua kali sujud dengan niatan sujud sahwi, lalu salam. Inilah penjelasan dalam madzhab Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 174. Dalam Mughni Al-Muhtaj–salah satu kitab fiqih Syafi’iyah–disebutkan, “Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatann wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thuma’ninah(bersikap tenang), menahan sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy ketika duduk antara dua sujud sahwi, duduk tawarruk ketika selesai dari melakukan sujud sahwi, dan dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam shalat.” Baca Juga: Manhajus Salikin: Sujud Sahwi 4. Lupa membaca bismillah ketika makan Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: ‘BISMILLAAH AWWALAHU WA AAKHIROHU (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).’” (HR. Abu Daud, no. 3767 dan Tirmidzi, no. 1858. Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan sahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut sahih). Dalam lafazh lain disebutkan, إِذَا أَكَلَ أَحَدكُمْ طَعَامًا فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه ، فَإِنْ نَسِيَ فِي أَوَّله فَلْيَقُلْ : بِسْمِ اللَّه فِي أَوَّله وَآخِره “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia ucapkan “Bismillah”. Jika ia lupa untuk menyebutnya, hendaklah ia mengucapkan: BISMILLAAH FII AWWALIHI WA AAKHIRIHI (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).” (HR. Tirmidzi no. 1858, Abu Daud no. 3767 dan Ibnu Majah no. 3264. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih dan Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini sahih).   Kedua: Lupa dengan melakukan larangan 1. Makan dan minum dalam keadaan lupa saat puasa Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155).   2. Berbicara dalam shalat dalam keadaan lupa Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu). Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu, وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu, إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ ‘Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” (HR. Muslim, no. 537) Menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah bahwa siapa yang berbicara ketika shalat dalam keadaan lupa, shalatnya tidaklah batal asalkan kata-kata yang keluar sedikit dan nantinya ditutup kealpaan tersebut dengan sujud sahwi. Jika kata-kata yang keluar banyak, shalatnya batal.   3. Baru mengetahui adanya najis setelah shalat Barangsiapa yang lupa membersihkan diri dari najis lalu ia shalat dalam keadaan lupa, maka shalatnya sah. Masalah najis berkaitan dengan larangan ketika shalat. Ketika dilakukan diterjang dalam keadaan lupa, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Hal ini menjadi pendapat Syafi’i yang qadim. Dalil dari hal ini adalah hadits ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas sandal saat shalat. Hadits lengkapnya sebagaimana berikut ini. Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى وَقَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama shahabatnya, tiba-tiba dia melepaskan kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika para shahabat melihatnya, mereka pun melepas sandalnya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, ‘Apa yang membuat kalian melepas sandal kalian?’ Mereka berkata, ‘Kami lihat engkau melepas sandalmu, maka kamipun melepas sandal kami.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkan kepadaku bahwa pada kedua sandalku terdapat kotoran. Dan dia berkata, ‘Jika kalian mendatangi masjid, hendaknya memperhatikan, jika pada sandalnya terdapat najis atau kotoran hendaknya dia bersihkan, lalu shalat dengan memakai keduanya.” (HR. Abu Daud, no. 650. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih) Baca Juga: Safinatun Najah: Uzur Shalat yaitu Tidur dan Lupa Ketika Tidak Sengaja Yang dimaksud di sini adalah tidak punya maksud untuk melakukan sesuatu. Bukan yang dimaksud dengan khatha’ di sini adalah lawan dari benar atau berarti salah. Sesuatu ketidaksengajaan tidaklah dikenakan dosa sebagaimana disebutkan dalam ayat, رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tidak sengaja.” (QS. Al-Baqarah: 286). Dalam hadits disebutkan bahwa Allah telah memenuhi hal tersebut. Dalam hadits disebutkan, إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2043. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih karena memiliki penguat dari jalur lainnya)   Apakah kalau tidak sengaja dikenakan ganti rugi? Hal ini perlu dirinci. Pertama, jika terkait dengan hak sesama manusia. Ada dua hal yang perlu diperhatikan: Jika memang perbuatan tersebut diizinkan, ia sengaja melakukan, namun tidak sengaja merusak, ketika itu tidak ada dhaman (ganti rugi). Contoh seperti yang dilakukan oleh seorang tabib atau dokter, atau orang yang menjadi wakil (diserahi tanggung jawab) lalu tidak sengaja merusak. Karena kaedahnya, sesuatu yang dibolehkan oleh syari’at mengakibatkan tidak ada dhaman (ganti rugi). Jika memang perbuatan tersebut tidak diizinkan, maka dikenakan dhaman (ganti rugi). Contoh orang yang tidak sengaja membunuh orang lain walaupun tidak dikenakan qishash (nyawa dibalas nyawa), namun tetap dikenakan dhaman (ganti rugi) yaitu dikenakan diyyat. Kedua, jika terkait dengan hak Allah, maka tidak ada hukuman had. Namun apakah ada dhaman (ganti rugi)? Hal ini perlu dirinci. Jika tidak ada itlaf (pengrusakan) seperti seseorang yang tidak sengaja menutup kepalanya saat ihram atau memakai baju saat ihram (padahal tidak boleh mengenakan pakaian yang membentuk lekuk tubuh seperti baju, pen.), maka tidak ada kafarah Jika ada itlaf (pengrusakan) seperti memotong kuku saat ihram atau memotong rambut saat ihram atau berburu hewan saat ihram, maka ada beda pendapat jika dilakukan tidak sengaja untuk kasus kedua ini. Pendapat yang lebih kuat adalah tetap dikenakan kafarah. Baca Juga: Kaedah Fikih (26): Merusak Tetapi Tidak Perlu Ganti Rugi Adapun yang dimaksud dengan kafarah atau fidyah: Fidyah karena melakukan larangan ihram yaitu mencukur rambut, memotong kuku, memakai harum-haruman, mencumbu istri dengan syahwat, memakai pakaian berjahit yang membentuk lekuk tubuh bagi laki-laki, memakai sarung tangan, menutup rambut kepala, dan memakai niqob bagi wanita. Bentuk fidyah dari setiap pelanggaran ini adalah memilih salah satu dari tiga hal: Menyembelih satu ekor kambing Memberi makan kepada enam orang miskin Berpuasa selama tiga hari   Ketika Dipaksa Bagaimana jika ada yang dipaksa dengan ancaman dibunuh untuk mengucapkan kalimat kufur, lantas ia mengucapkannya? Atau bagaimana jika ia dipaksa untuk murtad? Tentang masalah tersebut, mari kita perhatikan dalil-dalil berikut ini. مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106) Dalam hadits disebutkan bahwa orang-orang musyrik pernah menyiksa ‘Ammar bin Yasir. Ia tidaklah dilepas sampai mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyanjung dengan kebaikan pada sesembehan orang musyrik. Lalu setelah itu ia pun dilepas. Ketika ‘Ammar mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia pun ditanya oleh Rasul, “Apa yang terjadi padamu?” “Sial, wahai Rasulullah. Aku tidaklah dilepas sampai aku mencelamu dan menyanjung-nyanjung sesembahan mereka.” قَالَ : « كَيْفَ تَجِدُ قَلْبَكَ ؟ » قَالَ : مُطْمَئِنٌّ بِالإِيْمَانِ قَالَ : « إِنْ عَادُوا فَعُدْ » Rasul balik bertanya, “Bagaimana hatimu saat itu?” Ia menjawab, “Hatiku tetap dalam keadaan tenang dengan iman.”  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali mengatakan, “Kalau mereka memaksa (menyiksa) lagi, silakan engkau mengulanginya lagi seperti tadi.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2: 389; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 8: 208. Sanad hadits ini dha’if. Namun ada banyak jalur periwayatan kisah ini. Intinya kisah ini masih memiliki asal. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 12: 312 menyatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mursal yang saling menguatkan satu dan lainnya) Ibnu Hazm juga menyatakan ada klaim ijmak dalam hal ini. Beliau berkata dalam Maratib Al-Ijma’, hlm. 61, اتَّفَقُوْا عَلَى أَنَّ الْمُكْرَهَ عَلَى الْكُفْرِ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالاِيْمَانِ أَنَّهُ لَا يَلْزَمْهُ شَيْءٌ مِنَ الْكُفْرِ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى “Para ulama sepakat bahwa orang yang dipaksa berbuat kufur sedangkan hatinya dalam keadaan tenang di atas iman, ia tidak dihukumi kufur di sisi Allah Ta’ala.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al-Istiqamah (2: 210) berkata, وَلِهَذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَنَا نِزَاعٌ فِي أَنَّ الأَقْوَالَ لاَ يَثْبُتُ حُكْمُهَا فِي حَقِّ المُكْرَهِ بِغَيْرِ حَقٍّ “Oleh karena itu, kami tidak ada silang pendapat mengenai hukum bagi orang yang dipaksa tanpa jalan yang benar bahwa tidak dikenakan hukum padanya.” Juga dalam Ensiklopedia Fikih, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22: 182) disebutkan, وَاتَّفَقَ الفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ مَنْ أُكْرِهَ عَلَى الكُفْرِ فَأَتَى بِكَلِمَةِ الكُفْرِ : لَمْ يَصِرْ كَافِراً “Para fuqaha sepakat bahwa siapa yang dipaksa untuk melakukan suatu kekufuran lantas ia mengucapkan kalimat kufur, maka tidak divonis sebagai orang kafir.” Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya (14: 223) mengatakan, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa siapa saja yang kufur setelah sebelumnya ia beriman, maka baginya murka Allah dan baginya siksa yang pedih. Namun siapa yang dipaksa untuk mengucapkan kalimat kufur, namun hatinya tetap masih dalam keadaan iman, ia mengucapkannya hanya ingin menyelamatkan diri dari musuhnya, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Allah Ta’ala menghukumi hamba hanya karena kekufuran yang ia ridhai dalam hatinya. Baca Juga: Kaedah Fikih (20): Dipaksa, Tidak Dikenai Dosa Dipaksa itu ada dua macam Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22: 182) disebutkan bahwa pemaksaan itu ada dua macam. Pemaksaan pertama disebut ikrahan tamman, yaitu pemaksaan sempurna, artinya benar-benar menghadapi bahaya besar. Seperti dipaksa dengan dibunuh, dipotong, dipukul yang dapat membahayakan jiwa atau anggota badan, baik dengan sedikit atau banyak pukulan. Pemaksaan kedua disebut ikrahan naqishan, yaitu pemaksaan yang tidak sempurna, artinya tidak benar-benar mengancam jiwa. Seperti dipenjara, dirantai, atau pukulan yang tidak sampai membahayakan jiwa atau anggota badan. Para ulama menyatakan bahwa yang disebut pemaksaan yang boleh melakukan perbuatan kekufuran atau mengucapkan kata kufur adalah pemaksaan pertama, yaitu pemaksaan sempurna (ikrahan tamman). Namun syarat disebut ikrahan tamman adalah: Ancaman yang diberikan benar-benar berdampak bahaya pada jiwa atau anggota badan. Yang memaksa benar-benar mampu diwujudkan ancamannya. Yang dipaksa benar-benar tidak mampu untuk menolak ancaman pada dirinya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan pada yang lain. Yang dipaksa punya sangkaan kuat bahwa ancaman tersebut benar-benar bisa diwujudkan oleh yang memaksa.   Memilih mati Bolehkah bagi yang diancam memilih untuk bersabar dan terus terkena bahaya dan terus disakiti, andai juga ia terbunuh ketika itu? Iya, boleh memilih seperti itu. Bilal bin Rabbah radhiyallahu ‘anhu dan lainnya pernah memilih seperti itu. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, seseorang boleh memilih untuk mati ketika diancam untuk mengatakan kalimat kufur. Seperti yang dipilih oleh Bilal. Ia enggan mengucapkan kalimat kufur. Sampai-sampai orang kafir meletakkan batu yang besar di dadanya dalam keadaan panas. Mereka terus memaksa Bilal untuk berbuat syirik pada Allah, namun Bilal enggan menuruti keinginan mereka. Bilal tetap mengatakan, “Ahad, Ahad (artinya: Esa, Esa).” Bilal mengatakan, “Demi Allah, seandainya aku tahu suatu kalimat yang akan membuat kalian lebih marah dari kalimat itu, tentu aku akan mengucapkannya.” Semoga Allah meridhai Bilal.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 715) Semoga bahasan ini bermanfaat. Baca Juga: Hadits Arbain #40: Hidup di Dunia Hanya Sebentar Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Suyaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh ‘Ali Asy-Syabaji. Penerbit Darul Qalam. Al-Haram fii Asy-Syari’ah Al-Islamiyah. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Dr. Qutb Ar Risuni, terbitan Dar Ibni Hazm. Al-Mawshu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib. Al-Qadhi Abu Syuja’. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Diselesaikan Malam Rabu, 3 Dzulqa’dah 1441 H, 23 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdipaksa hadits arbain kaedah fikih lupa tidak sengaja
Tidak sengaja, lupa, dipaksa tidak terkena dosa, apa maksudnya Yuk kita kaji dari hadits Arbain #39 kali ini. Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #38: Menjadi Wali Allah dengan Amalan Wajib dan Sunnah Daftar Isi buka 1. Hadits Arbain #39 1.1. Keterangan hadits 1.2. Faedah hadits 1.3. Kaedah dari hadits 2. Ketika Lupa 2.1. Pengaruh Lupa 2.2. Kaedah membedakan lupa dalam perintah dan larangan 2.3. Beberapa bentuk lupa 2.3.1. Pertama: Lupa dengan meninggalkan perintah 2.3.2. 1. Lupa membaca bismillah pada awal wudhu 2.3.3. 2. Lupa mengerjakan shalat wajib 2.3.4. 3. Lupa salah satu bagian shalat 2.3.5. 4. Lupa membaca bismillah ketika makan 3. Kedua: Lupa dengan melakukan larangan 3.1. 1. Makan dan minum dalam keadaan lupa saat puasa 3.2. 2. Berbicara dalam shalat dalam keadaan lupa 3.3. 3. Baru mengetahui adanya najis setelah shalat 4. Ketika Tidak Sengaja 4.1. Apakah kalau tidak sengaja dikenakan ganti rugi? 5. Ketika Dipaksa 5.1. Dipaksa itu ada dua macam 5.2. Memilih mati 5.2.1. Referensi: Hadits Arbain #39 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَال: «إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي: الخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَا. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa, dan dipaksa.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah no. 2045, Al-Baihaqi VII/356, dan selainnya)   Keterangan hadits Tajaawaza: memaafkan ‘an ummati: ummatil ijabah, ummat yang menerima dakwah.   Faedah hadits Luasnya rahmat Allah pada hamba-Nya. Allah memaafkan hamba ketika keliru, lupa, atau dipaksa. Pemaafan dan kemudahan adalah kekhususan umat ini. Syariat datang untuk mengangkat kesulitan. Maka konsekuensinya, dosa diangkat dari orang yang tidak berniat yaitu saat keliru, lupa, atau dipaksa.   Kaedah dari hadits Segala yang haram yang dikerjakan hamba karena tidak tahu (jahil), lupa, atau dipaksa, maka tidak dikenakan dosa.   Ketika Lupa Lupa secara bahasa berarti meninggalkan. Seperti dalam ayat, نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْۗ “Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka.” (QS. At-Taubah: 67). Maksud nisyan dalam ayat ini adalah meninggalkan. Secara istilah, Ibnu Nujaim mengatakan tentang nisyan adalah, عَدَمُ تَذَكَّرُ الشَّيْءِ وَقْتَ حَاجَتِهِ إِلَيْهِ “Tidak mengingat sesuatu pada waktu ia membutuhkannya.”   Pengaruh Lupa Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali dalam pendapat sahih menurut mereka, orang yang lupa berarti telah bebas dari mukallaf (pembebanan syariat) ketika ia lupa. Karena mengerjakan suatu perintah harus dengan didasari ilmu.   Adapun pengaruh hukum terhadap yang lupa: Pertama: Hukum ukhrawi Sepakat para ulama bahwa orang yang lupa tidak dikenakan dosa sama sekali. Sebagaimana firman Allah, رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286) Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim, no. 125). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ibnu Taimiyah berkata tentang masalah ini, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا مُخْطِئًا أَوْ نَاسِيًا لَمْ يُؤَاخِذْهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَحِينَئِذٍ يَكُونُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ لَمْ يَفْعَلْهُ فَلَا يَكُونُ عَلَيْهِ إثْمٌ وَمَنْ لَا إثْمَ عَلَيْهِ لَمْ يَكُنْ عَاصِيًا وَلَا مُرْتَكِبًا لِمَا نُهِيَ عَنْهُ وَحِينَئِذٍ فَيَكُونُ قَدْ فَعَلَ مَا أُمِرَ بِهِ وَلَمْ يَفْعَلْ مَا نُهِيَ عَنْهُ . وَمِثْلُ هَذَا لَا يُبْطِلُ عِبَادَتَهُ إنَّمَا يُبْطِلُ الْعِبَادَاتِ إذَا لَمْ يَفْعَلْ مَا أُمِرَ بِهِ أَوْ فَعَلَ مَا حُظِرَ عَلَيْهِ “Siapa saja yang melakukan perkara yang dilarang dalam keadaan keliru atau lupa, Allah tidak akan menyiksanya karena hal itu. Kondisinya seperti tidak pernah berbuat kesalahan tersebut sehingga ia tidak dihukumi berdosa. Jika tidak berdosa, maka tidak disebut ahli maksiat dan tidak dikatakan terjerumus dalam dosa. Jadi ia masih dicatat melakukan yang diperintah dan tidak mengerjakan yang dilarang. Semisal dengan ini tidak membatalkan ibadahnya. Ibadah itu batal jika tidak melakukan yang Allah perintahkan atau melakukan yang dilarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:226).   Kedua: Hukum duniawi Jika itu berkaitan dengan meninggalkan perintah karena lupa, maka tidaklah gugur, bahkan harus dilakukan ketika ingat. Jika itu berkaitan dengan melakukan larangan dalam keadaan lupa selama bukan pengrusakan, maka tidak dikenakan apa-apa. Jika itu berkaitan dengan melakukan larangan dalam keadaan lupa dan ada pengrusakan, maka tetap ada dhaman (ganti rugi).   Kaedah membedakan lupa dalam perintah dan larangan Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2:51). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا نَاسِيًا لَمْ يَكُنْ قَدْ فَعَلَ مَنْهِيًّا عَنْهُ “Barangsiapa melakukan suatu yang terlarang karena lupa, maka ia tidak dikatakan melakukan suatu yang terlarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:573)   Beberapa bentuk lupa Pertama: Lupa dengan meninggalkan perintah 1. Lupa membaca bismillah pada awal wudhu Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ “Tidak ada shalat bagi yang tidak ada wudhu. Tidak ada wudhu bagi yang tidak membaca bismillah di dalamnya.” (HR. Abu Daud, no. 101 dan Ibnu Majah, no. 399. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Kalau dilihat dari hadits-hadits yang ada yang semisal dengan hadits di atas, dapat dikatakan bahwa haditsnya saling menguatkan satu dan lainnya. Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, “Nampak bahwa dilihat dari berbagai macam jalur, hadits yang membicarakan anjuran bismillah saat wudhu saling menguatkan, yang menunjukkan adanya ajaran akan hal itu.” (Talkhish Al-Habir, 1:128). Sebagian ulama mendhaifkan hadits di atas, namun dari berbagai jalur, hadits menjadi kuat. Sedangkan penafian (peniadaan) yang disebutkan dalam hadits adalah kesempurnaan. Jadi maksudnya adalah tidak sempurna wudhunya. Karena ada hadits-hadits yang membicarakan tentang wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti hadits ‘Abdullah bin Zaid, ‘Utsman bin ‘Affan, dan juga Ibnu ‘Abbas, tidak menyebutkan bismilah di dalamnya. Sehingga penafian yang ada dimaknakan, tidak sempurna. Jadi tetap ada anjuran membaca bismillah di awal wudhu, namun tidak menunjukkan wajib. Ulama Syafi’iyah dan madzhab Imam Ahmad berpendapat bahwa membaca bismillah pada awal wudhu termasuk perkara sunnah. Jika lupa membacanya di awal wudhu, maka boleh dibaca kapan pun saat wudhu sebelum wudhu selesai. Jika meninggalkan membaca bismillah karena lupa, maka sah wudhunya.   2. Lupa mengerjakan shalat wajib Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang lupa shalat fardhu, wajib ia mengqadha’nya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (QS. Thaha: 14) (HR. Muslim, no. 684) Cara mengqadha’nya jika yang lupa lebih dari satu shalat, bisa dengan petunjuk dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berikut ketika beliau mengatakan dalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا فَإِنْ نَسِيَ أَوْ جَهِلَهُ أَوْ خَافَ فَوْتَ الصَّلاَةِ سَقَطَ التَّرْتِيْبُ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الحَاضِرَةِ “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan. Jika ia lupa, tidak tahu, atau khawatir luput dari shalat hadhirah  (yang saat ini ada), maka gugurlah tartib (berurutan) antara shalat yang luput tadi dan shalat yang hadhirah (yang saat ini ada).”   3. Lupa salah satu bagian shalat Sebagaimana dikatakan oleh Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, ketentuan mengenai perkara yang tertinggal dalam shalat ada tiga yaitu: fardhu, sunnah ab’adh, dan sunnah hai’at. Jika termasuk fardhu (rukun shalat), apabila tertinggal dalam shalat, maka tidak bisa digantikan dengan sujud sahwi. Akan tetapi jika seseorang teringat sementara jarak waktu masih memungkinkan untuk mengerjakannya, dia harus mengerjakan perkara tersebut dan di akhir melakukan sujud sahwi. Jika termasuk sunnah ab’adh (seperti tasyahud awwal, duduk tasyahud awwal, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tasyahud awal, shalawat kepada keluar Nabi pada tasyahud awal dan akhir, pen.), lalu tertinggal dalam shalat, maka tidak perlu diulang apabila yang rukun (fardhu) sudah dikerjakan. Akan tetapi di akhir, harus melakukan sujud sahwi. Jika termasuk dalam sunnah hai’at, maka perkara yang tertinggal tersebut tidak perlu diulang setelah tertinggal dan seseorang tidak perlu melakukan sujud sahwi. Sebab melakukan sujud sahwi menurut ulama Syafi’iyah ada empat: Meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh seperti tasyahud awal. Ragu mengenai jumlah rakaat. Melakukan sesuatu yang terlarang dalam shalat karena lupa; jika dilakukan sengaja, akan membatalkan shalat seperti menambah rakaat jadi lima dalam shalat Zhuhur karena lupa. Memindahkan yang merupakan fi’il (perbuatan) shalat baik rukun shalat atau sunnah ab’adh atau memindahkan membaca surat bukan pada tempatnya seperti membaca Al-Fatihah ketika tasyahud, membaca surat pendek ketika I’tidal. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:173-174) Cara melakukan sujud sahwi: Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud seperti sujud saat shalat. Yang ingin melakukannya berniat untuk sujud sahwi. Sujud sahwi dilakukan di akhir shalat sebelum salam. Jika seseorang yang shalat mengucapkan salam sebelum sujud sahwi dengan sengaja atau lupa, dan jedanya sudah begitu lama, maka sujud sahwi jadi gugur. Jika jaraknya masih dekat, maka sujud sahwi tetap dilakukan dengan dua kali sujud dengan niatan sujud sahwi, lalu salam. Inilah penjelasan dalam madzhab Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 174. Dalam Mughni Al-Muhtaj–salah satu kitab fiqih Syafi’iyah–disebutkan, “Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatann wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thuma’ninah(bersikap tenang), menahan sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy ketika duduk antara dua sujud sahwi, duduk tawarruk ketika selesai dari melakukan sujud sahwi, dan dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam shalat.” Baca Juga: Manhajus Salikin: Sujud Sahwi 4. Lupa membaca bismillah ketika makan Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: ‘BISMILLAAH AWWALAHU WA AAKHIROHU (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).’” (HR. Abu Daud, no. 3767 dan Tirmidzi, no. 1858. Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan sahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut sahih). Dalam lafazh lain disebutkan, إِذَا أَكَلَ أَحَدكُمْ طَعَامًا فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه ، فَإِنْ نَسِيَ فِي أَوَّله فَلْيَقُلْ : بِسْمِ اللَّه فِي أَوَّله وَآخِره “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia ucapkan “Bismillah”. Jika ia lupa untuk menyebutnya, hendaklah ia mengucapkan: BISMILLAAH FII AWWALIHI WA AAKHIRIHI (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).” (HR. Tirmidzi no. 1858, Abu Daud no. 3767 dan Ibnu Majah no. 3264. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih dan Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini sahih).   Kedua: Lupa dengan melakukan larangan 1. Makan dan minum dalam keadaan lupa saat puasa Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155).   2. Berbicara dalam shalat dalam keadaan lupa Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu). Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu, وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu, إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ ‘Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” (HR. Muslim, no. 537) Menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah bahwa siapa yang berbicara ketika shalat dalam keadaan lupa, shalatnya tidaklah batal asalkan kata-kata yang keluar sedikit dan nantinya ditutup kealpaan tersebut dengan sujud sahwi. Jika kata-kata yang keluar banyak, shalatnya batal.   3. Baru mengetahui adanya najis setelah shalat Barangsiapa yang lupa membersihkan diri dari najis lalu ia shalat dalam keadaan lupa, maka shalatnya sah. Masalah najis berkaitan dengan larangan ketika shalat. Ketika dilakukan diterjang dalam keadaan lupa, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Hal ini menjadi pendapat Syafi’i yang qadim. Dalil dari hal ini adalah hadits ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas sandal saat shalat. Hadits lengkapnya sebagaimana berikut ini. Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى وَقَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama shahabatnya, tiba-tiba dia melepaskan kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika para shahabat melihatnya, mereka pun melepas sandalnya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, ‘Apa yang membuat kalian melepas sandal kalian?’ Mereka berkata, ‘Kami lihat engkau melepas sandalmu, maka kamipun melepas sandal kami.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkan kepadaku bahwa pada kedua sandalku terdapat kotoran. Dan dia berkata, ‘Jika kalian mendatangi masjid, hendaknya memperhatikan, jika pada sandalnya terdapat najis atau kotoran hendaknya dia bersihkan, lalu shalat dengan memakai keduanya.” (HR. Abu Daud, no. 650. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih) Baca Juga: Safinatun Najah: Uzur Shalat yaitu Tidur dan Lupa Ketika Tidak Sengaja Yang dimaksud di sini adalah tidak punya maksud untuk melakukan sesuatu. Bukan yang dimaksud dengan khatha’ di sini adalah lawan dari benar atau berarti salah. Sesuatu ketidaksengajaan tidaklah dikenakan dosa sebagaimana disebutkan dalam ayat, رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tidak sengaja.” (QS. Al-Baqarah: 286). Dalam hadits disebutkan bahwa Allah telah memenuhi hal tersebut. Dalam hadits disebutkan, إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2043. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih karena memiliki penguat dari jalur lainnya)   Apakah kalau tidak sengaja dikenakan ganti rugi? Hal ini perlu dirinci. Pertama, jika terkait dengan hak sesama manusia. Ada dua hal yang perlu diperhatikan: Jika memang perbuatan tersebut diizinkan, ia sengaja melakukan, namun tidak sengaja merusak, ketika itu tidak ada dhaman (ganti rugi). Contoh seperti yang dilakukan oleh seorang tabib atau dokter, atau orang yang menjadi wakil (diserahi tanggung jawab) lalu tidak sengaja merusak. Karena kaedahnya, sesuatu yang dibolehkan oleh syari’at mengakibatkan tidak ada dhaman (ganti rugi). Jika memang perbuatan tersebut tidak diizinkan, maka dikenakan dhaman (ganti rugi). Contoh orang yang tidak sengaja membunuh orang lain walaupun tidak dikenakan qishash (nyawa dibalas nyawa), namun tetap dikenakan dhaman (ganti rugi) yaitu dikenakan diyyat. Kedua, jika terkait dengan hak Allah, maka tidak ada hukuman had. Namun apakah ada dhaman (ganti rugi)? Hal ini perlu dirinci. Jika tidak ada itlaf (pengrusakan) seperti seseorang yang tidak sengaja menutup kepalanya saat ihram atau memakai baju saat ihram (padahal tidak boleh mengenakan pakaian yang membentuk lekuk tubuh seperti baju, pen.), maka tidak ada kafarah Jika ada itlaf (pengrusakan) seperti memotong kuku saat ihram atau memotong rambut saat ihram atau berburu hewan saat ihram, maka ada beda pendapat jika dilakukan tidak sengaja untuk kasus kedua ini. Pendapat yang lebih kuat adalah tetap dikenakan kafarah. Baca Juga: Kaedah Fikih (26): Merusak Tetapi Tidak Perlu Ganti Rugi Adapun yang dimaksud dengan kafarah atau fidyah: Fidyah karena melakukan larangan ihram yaitu mencukur rambut, memotong kuku, memakai harum-haruman, mencumbu istri dengan syahwat, memakai pakaian berjahit yang membentuk lekuk tubuh bagi laki-laki, memakai sarung tangan, menutup rambut kepala, dan memakai niqob bagi wanita. Bentuk fidyah dari setiap pelanggaran ini adalah memilih salah satu dari tiga hal: Menyembelih satu ekor kambing Memberi makan kepada enam orang miskin Berpuasa selama tiga hari   Ketika Dipaksa Bagaimana jika ada yang dipaksa dengan ancaman dibunuh untuk mengucapkan kalimat kufur, lantas ia mengucapkannya? Atau bagaimana jika ia dipaksa untuk murtad? Tentang masalah tersebut, mari kita perhatikan dalil-dalil berikut ini. مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106) Dalam hadits disebutkan bahwa orang-orang musyrik pernah menyiksa ‘Ammar bin Yasir. Ia tidaklah dilepas sampai mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyanjung dengan kebaikan pada sesembehan orang musyrik. Lalu setelah itu ia pun dilepas. Ketika ‘Ammar mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia pun ditanya oleh Rasul, “Apa yang terjadi padamu?” “Sial, wahai Rasulullah. Aku tidaklah dilepas sampai aku mencelamu dan menyanjung-nyanjung sesembahan mereka.” قَالَ : « كَيْفَ تَجِدُ قَلْبَكَ ؟ » قَالَ : مُطْمَئِنٌّ بِالإِيْمَانِ قَالَ : « إِنْ عَادُوا فَعُدْ » Rasul balik bertanya, “Bagaimana hatimu saat itu?” Ia menjawab, “Hatiku tetap dalam keadaan tenang dengan iman.”  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali mengatakan, “Kalau mereka memaksa (menyiksa) lagi, silakan engkau mengulanginya lagi seperti tadi.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2: 389; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 8: 208. Sanad hadits ini dha’if. Namun ada banyak jalur periwayatan kisah ini. Intinya kisah ini masih memiliki asal. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 12: 312 menyatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mursal yang saling menguatkan satu dan lainnya) Ibnu Hazm juga menyatakan ada klaim ijmak dalam hal ini. Beliau berkata dalam Maratib Al-Ijma’, hlm. 61, اتَّفَقُوْا عَلَى أَنَّ الْمُكْرَهَ عَلَى الْكُفْرِ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالاِيْمَانِ أَنَّهُ لَا يَلْزَمْهُ شَيْءٌ مِنَ الْكُفْرِ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى “Para ulama sepakat bahwa orang yang dipaksa berbuat kufur sedangkan hatinya dalam keadaan tenang di atas iman, ia tidak dihukumi kufur di sisi Allah Ta’ala.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al-Istiqamah (2: 210) berkata, وَلِهَذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَنَا نِزَاعٌ فِي أَنَّ الأَقْوَالَ لاَ يَثْبُتُ حُكْمُهَا فِي حَقِّ المُكْرَهِ بِغَيْرِ حَقٍّ “Oleh karena itu, kami tidak ada silang pendapat mengenai hukum bagi orang yang dipaksa tanpa jalan yang benar bahwa tidak dikenakan hukum padanya.” Juga dalam Ensiklopedia Fikih, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22: 182) disebutkan, وَاتَّفَقَ الفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ مَنْ أُكْرِهَ عَلَى الكُفْرِ فَأَتَى بِكَلِمَةِ الكُفْرِ : لَمْ يَصِرْ كَافِراً “Para fuqaha sepakat bahwa siapa yang dipaksa untuk melakukan suatu kekufuran lantas ia mengucapkan kalimat kufur, maka tidak divonis sebagai orang kafir.” Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya (14: 223) mengatakan, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa siapa saja yang kufur setelah sebelumnya ia beriman, maka baginya murka Allah dan baginya siksa yang pedih. Namun siapa yang dipaksa untuk mengucapkan kalimat kufur, namun hatinya tetap masih dalam keadaan iman, ia mengucapkannya hanya ingin menyelamatkan diri dari musuhnya, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Allah Ta’ala menghukumi hamba hanya karena kekufuran yang ia ridhai dalam hatinya. Baca Juga: Kaedah Fikih (20): Dipaksa, Tidak Dikenai Dosa Dipaksa itu ada dua macam Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22: 182) disebutkan bahwa pemaksaan itu ada dua macam. Pemaksaan pertama disebut ikrahan tamman, yaitu pemaksaan sempurna, artinya benar-benar menghadapi bahaya besar. Seperti dipaksa dengan dibunuh, dipotong, dipukul yang dapat membahayakan jiwa atau anggota badan, baik dengan sedikit atau banyak pukulan. Pemaksaan kedua disebut ikrahan naqishan, yaitu pemaksaan yang tidak sempurna, artinya tidak benar-benar mengancam jiwa. Seperti dipenjara, dirantai, atau pukulan yang tidak sampai membahayakan jiwa atau anggota badan. Para ulama menyatakan bahwa yang disebut pemaksaan yang boleh melakukan perbuatan kekufuran atau mengucapkan kata kufur adalah pemaksaan pertama, yaitu pemaksaan sempurna (ikrahan tamman). Namun syarat disebut ikrahan tamman adalah: Ancaman yang diberikan benar-benar berdampak bahaya pada jiwa atau anggota badan. Yang memaksa benar-benar mampu diwujudkan ancamannya. Yang dipaksa benar-benar tidak mampu untuk menolak ancaman pada dirinya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan pada yang lain. Yang dipaksa punya sangkaan kuat bahwa ancaman tersebut benar-benar bisa diwujudkan oleh yang memaksa.   Memilih mati Bolehkah bagi yang diancam memilih untuk bersabar dan terus terkena bahaya dan terus disakiti, andai juga ia terbunuh ketika itu? Iya, boleh memilih seperti itu. Bilal bin Rabbah radhiyallahu ‘anhu dan lainnya pernah memilih seperti itu. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, seseorang boleh memilih untuk mati ketika diancam untuk mengatakan kalimat kufur. Seperti yang dipilih oleh Bilal. Ia enggan mengucapkan kalimat kufur. Sampai-sampai orang kafir meletakkan batu yang besar di dadanya dalam keadaan panas. Mereka terus memaksa Bilal untuk berbuat syirik pada Allah, namun Bilal enggan menuruti keinginan mereka. Bilal tetap mengatakan, “Ahad, Ahad (artinya: Esa, Esa).” Bilal mengatakan, “Demi Allah, seandainya aku tahu suatu kalimat yang akan membuat kalian lebih marah dari kalimat itu, tentu aku akan mengucapkannya.” Semoga Allah meridhai Bilal.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 715) Semoga bahasan ini bermanfaat. Baca Juga: Hadits Arbain #40: Hidup di Dunia Hanya Sebentar Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Suyaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh ‘Ali Asy-Syabaji. Penerbit Darul Qalam. Al-Haram fii Asy-Syari’ah Al-Islamiyah. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Dr. Qutb Ar Risuni, terbitan Dar Ibni Hazm. Al-Mawshu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib. Al-Qadhi Abu Syuja’. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Diselesaikan Malam Rabu, 3 Dzulqa’dah 1441 H, 23 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdipaksa hadits arbain kaedah fikih lupa tidak sengaja


Tidak sengaja, lupa, dipaksa tidak terkena dosa, apa maksudnya Yuk kita kaji dari hadits Arbain #39 kali ini. Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #38: Menjadi Wali Allah dengan Amalan Wajib dan Sunnah Daftar Isi buka 1. Hadits Arbain #39 1.1. Keterangan hadits 1.2. Faedah hadits 1.3. Kaedah dari hadits 2. Ketika Lupa 2.1. Pengaruh Lupa 2.2. Kaedah membedakan lupa dalam perintah dan larangan 2.3. Beberapa bentuk lupa 2.3.1. Pertama: Lupa dengan meninggalkan perintah 2.3.2. 1. Lupa membaca bismillah pada awal wudhu 2.3.3. 2. Lupa mengerjakan shalat wajib 2.3.4. 3. Lupa salah satu bagian shalat 2.3.5. 4. Lupa membaca bismillah ketika makan 3. Kedua: Lupa dengan melakukan larangan 3.1. 1. Makan dan minum dalam keadaan lupa saat puasa 3.2. 2. Berbicara dalam shalat dalam keadaan lupa 3.3. 3. Baru mengetahui adanya najis setelah shalat 4. Ketika Tidak Sengaja 4.1. Apakah kalau tidak sengaja dikenakan ganti rugi? 5. Ketika Dipaksa 5.1. Dipaksa itu ada dua macam 5.2. Memilih mati 5.2.1. Referensi: Hadits Arbain #39 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَال: «إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي: الخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَا. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa, dan dipaksa.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah no. 2045, Al-Baihaqi VII/356, dan selainnya)   Keterangan hadits Tajaawaza: memaafkan ‘an ummati: ummatil ijabah, ummat yang menerima dakwah.   Faedah hadits Luasnya rahmat Allah pada hamba-Nya. Allah memaafkan hamba ketika keliru, lupa, atau dipaksa. Pemaafan dan kemudahan adalah kekhususan umat ini. Syariat datang untuk mengangkat kesulitan. Maka konsekuensinya, dosa diangkat dari orang yang tidak berniat yaitu saat keliru, lupa, atau dipaksa.   Kaedah dari hadits Segala yang haram yang dikerjakan hamba karena tidak tahu (jahil), lupa, atau dipaksa, maka tidak dikenakan dosa.   Ketika Lupa Lupa secara bahasa berarti meninggalkan. Seperti dalam ayat, نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْۗ “Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka.” (QS. At-Taubah: 67). Maksud nisyan dalam ayat ini adalah meninggalkan. Secara istilah, Ibnu Nujaim mengatakan tentang nisyan adalah, عَدَمُ تَذَكَّرُ الشَّيْءِ وَقْتَ حَاجَتِهِ إِلَيْهِ “Tidak mengingat sesuatu pada waktu ia membutuhkannya.”   Pengaruh Lupa Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali dalam pendapat sahih menurut mereka, orang yang lupa berarti telah bebas dari mukallaf (pembebanan syariat) ketika ia lupa. Karena mengerjakan suatu perintah harus dengan didasari ilmu.   Adapun pengaruh hukum terhadap yang lupa: Pertama: Hukum ukhrawi Sepakat para ulama bahwa orang yang lupa tidak dikenakan dosa sama sekali. Sebagaimana firman Allah, رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286) Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim, no. 125). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ibnu Taimiyah berkata tentang masalah ini, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا مُخْطِئًا أَوْ نَاسِيًا لَمْ يُؤَاخِذْهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَحِينَئِذٍ يَكُونُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ لَمْ يَفْعَلْهُ فَلَا يَكُونُ عَلَيْهِ إثْمٌ وَمَنْ لَا إثْمَ عَلَيْهِ لَمْ يَكُنْ عَاصِيًا وَلَا مُرْتَكِبًا لِمَا نُهِيَ عَنْهُ وَحِينَئِذٍ فَيَكُونُ قَدْ فَعَلَ مَا أُمِرَ بِهِ وَلَمْ يَفْعَلْ مَا نُهِيَ عَنْهُ . وَمِثْلُ هَذَا لَا يُبْطِلُ عِبَادَتَهُ إنَّمَا يُبْطِلُ الْعِبَادَاتِ إذَا لَمْ يَفْعَلْ مَا أُمِرَ بِهِ أَوْ فَعَلَ مَا حُظِرَ عَلَيْهِ “Siapa saja yang melakukan perkara yang dilarang dalam keadaan keliru atau lupa, Allah tidak akan menyiksanya karena hal itu. Kondisinya seperti tidak pernah berbuat kesalahan tersebut sehingga ia tidak dihukumi berdosa. Jika tidak berdosa, maka tidak disebut ahli maksiat dan tidak dikatakan terjerumus dalam dosa. Jadi ia masih dicatat melakukan yang diperintah dan tidak mengerjakan yang dilarang. Semisal dengan ini tidak membatalkan ibadahnya. Ibadah itu batal jika tidak melakukan yang Allah perintahkan atau melakukan yang dilarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:226).   Kedua: Hukum duniawi Jika itu berkaitan dengan meninggalkan perintah karena lupa, maka tidaklah gugur, bahkan harus dilakukan ketika ingat. Jika itu berkaitan dengan melakukan larangan dalam keadaan lupa selama bukan pengrusakan, maka tidak dikenakan apa-apa. Jika itu berkaitan dengan melakukan larangan dalam keadaan lupa dan ada pengrusakan, maka tetap ada dhaman (ganti rugi).   Kaedah membedakan lupa dalam perintah dan larangan Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2:51). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا نَاسِيًا لَمْ يَكُنْ قَدْ فَعَلَ مَنْهِيًّا عَنْهُ “Barangsiapa melakukan suatu yang terlarang karena lupa, maka ia tidak dikatakan melakukan suatu yang terlarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:573)   Beberapa bentuk lupa Pertama: Lupa dengan meninggalkan perintah 1. Lupa membaca bismillah pada awal wudhu Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ “Tidak ada shalat bagi yang tidak ada wudhu. Tidak ada wudhu bagi yang tidak membaca bismillah di dalamnya.” (HR. Abu Daud, no. 101 dan Ibnu Majah, no. 399. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Kalau dilihat dari hadits-hadits yang ada yang semisal dengan hadits di atas, dapat dikatakan bahwa haditsnya saling menguatkan satu dan lainnya. Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, “Nampak bahwa dilihat dari berbagai macam jalur, hadits yang membicarakan anjuran bismillah saat wudhu saling menguatkan, yang menunjukkan adanya ajaran akan hal itu.” (Talkhish Al-Habir, 1:128). Sebagian ulama mendhaifkan hadits di atas, namun dari berbagai jalur, hadits menjadi kuat. Sedangkan penafian (peniadaan) yang disebutkan dalam hadits adalah kesempurnaan. Jadi maksudnya adalah tidak sempurna wudhunya. Karena ada hadits-hadits yang membicarakan tentang wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti hadits ‘Abdullah bin Zaid, ‘Utsman bin ‘Affan, dan juga Ibnu ‘Abbas, tidak menyebutkan bismilah di dalamnya. Sehingga penafian yang ada dimaknakan, tidak sempurna. Jadi tetap ada anjuran membaca bismillah di awal wudhu, namun tidak menunjukkan wajib. Ulama Syafi’iyah dan madzhab Imam Ahmad berpendapat bahwa membaca bismillah pada awal wudhu termasuk perkara sunnah. Jika lupa membacanya di awal wudhu, maka boleh dibaca kapan pun saat wudhu sebelum wudhu selesai. Jika meninggalkan membaca bismillah karena lupa, maka sah wudhunya.   2. Lupa mengerjakan shalat wajib Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang lupa shalat fardhu, wajib ia mengqadha’nya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (QS. Thaha: 14) (HR. Muslim, no. 684) Cara mengqadha’nya jika yang lupa lebih dari satu shalat, bisa dengan petunjuk dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berikut ketika beliau mengatakan dalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا فَإِنْ نَسِيَ أَوْ جَهِلَهُ أَوْ خَافَ فَوْتَ الصَّلاَةِ سَقَطَ التَّرْتِيْبُ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الحَاضِرَةِ “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan. Jika ia lupa, tidak tahu, atau khawatir luput dari shalat hadhirah  (yang saat ini ada), maka gugurlah tartib (berurutan) antara shalat yang luput tadi dan shalat yang hadhirah (yang saat ini ada).”   3. Lupa salah satu bagian shalat Sebagaimana dikatakan oleh Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, ketentuan mengenai perkara yang tertinggal dalam shalat ada tiga yaitu: fardhu, sunnah ab’adh, dan sunnah hai’at. Jika termasuk fardhu (rukun shalat), apabila tertinggal dalam shalat, maka tidak bisa digantikan dengan sujud sahwi. Akan tetapi jika seseorang teringat sementara jarak waktu masih memungkinkan untuk mengerjakannya, dia harus mengerjakan perkara tersebut dan di akhir melakukan sujud sahwi. Jika termasuk sunnah ab’adh (seperti tasyahud awwal, duduk tasyahud awwal, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tasyahud awal, shalawat kepada keluar Nabi pada tasyahud awal dan akhir, pen.), lalu tertinggal dalam shalat, maka tidak perlu diulang apabila yang rukun (fardhu) sudah dikerjakan. Akan tetapi di akhir, harus melakukan sujud sahwi. Jika termasuk dalam sunnah hai’at, maka perkara yang tertinggal tersebut tidak perlu diulang setelah tertinggal dan seseorang tidak perlu melakukan sujud sahwi. Sebab melakukan sujud sahwi menurut ulama Syafi’iyah ada empat: Meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh seperti tasyahud awal. Ragu mengenai jumlah rakaat. Melakukan sesuatu yang terlarang dalam shalat karena lupa; jika dilakukan sengaja, akan membatalkan shalat seperti menambah rakaat jadi lima dalam shalat Zhuhur karena lupa. Memindahkan yang merupakan fi’il (perbuatan) shalat baik rukun shalat atau sunnah ab’adh atau memindahkan membaca surat bukan pada tempatnya seperti membaca Al-Fatihah ketika tasyahud, membaca surat pendek ketika I’tidal. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:173-174) Cara melakukan sujud sahwi: Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud seperti sujud saat shalat. Yang ingin melakukannya berniat untuk sujud sahwi. Sujud sahwi dilakukan di akhir shalat sebelum salam. Jika seseorang yang shalat mengucapkan salam sebelum sujud sahwi dengan sengaja atau lupa, dan jedanya sudah begitu lama, maka sujud sahwi jadi gugur. Jika jaraknya masih dekat, maka sujud sahwi tetap dilakukan dengan dua kali sujud dengan niatan sujud sahwi, lalu salam. Inilah penjelasan dalam madzhab Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 174. Dalam Mughni Al-Muhtaj–salah satu kitab fiqih Syafi’iyah–disebutkan, “Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatann wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thuma’ninah(bersikap tenang), menahan sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy ketika duduk antara dua sujud sahwi, duduk tawarruk ketika selesai dari melakukan sujud sahwi, dan dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam shalat.” Baca Juga: Manhajus Salikin: Sujud Sahwi 4. Lupa membaca bismillah ketika makan Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: ‘BISMILLAAH AWWALAHU WA AAKHIROHU (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).’” (HR. Abu Daud, no. 3767 dan Tirmidzi, no. 1858. Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan sahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut sahih). Dalam lafazh lain disebutkan, إِذَا أَكَلَ أَحَدكُمْ طَعَامًا فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه ، فَإِنْ نَسِيَ فِي أَوَّله فَلْيَقُلْ : بِسْمِ اللَّه فِي أَوَّله وَآخِره “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia ucapkan “Bismillah”. Jika ia lupa untuk menyebutnya, hendaklah ia mengucapkan: BISMILLAAH FII AWWALIHI WA AAKHIRIHI (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).” (HR. Tirmidzi no. 1858, Abu Daud no. 3767 dan Ibnu Majah no. 3264. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih dan Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini sahih).   Kedua: Lupa dengan melakukan larangan 1. Makan dan minum dalam keadaan lupa saat puasa Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155).   2. Berbicara dalam shalat dalam keadaan lupa Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu). Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu, وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu, إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ ‘Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” (HR. Muslim, no. 537) Menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah bahwa siapa yang berbicara ketika shalat dalam keadaan lupa, shalatnya tidaklah batal asalkan kata-kata yang keluar sedikit dan nantinya ditutup kealpaan tersebut dengan sujud sahwi. Jika kata-kata yang keluar banyak, shalatnya batal.   3. Baru mengetahui adanya najis setelah shalat Barangsiapa yang lupa membersihkan diri dari najis lalu ia shalat dalam keadaan lupa, maka shalatnya sah. Masalah najis berkaitan dengan larangan ketika shalat. Ketika dilakukan diterjang dalam keadaan lupa, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Hal ini menjadi pendapat Syafi’i yang qadim. Dalil dari hal ini adalah hadits ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas sandal saat shalat. Hadits lengkapnya sebagaimana berikut ini. Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى وَقَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama shahabatnya, tiba-tiba dia melepaskan kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika para shahabat melihatnya, mereka pun melepas sandalnya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, ‘Apa yang membuat kalian melepas sandal kalian?’ Mereka berkata, ‘Kami lihat engkau melepas sandalmu, maka kamipun melepas sandal kami.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkan kepadaku bahwa pada kedua sandalku terdapat kotoran. Dan dia berkata, ‘Jika kalian mendatangi masjid, hendaknya memperhatikan, jika pada sandalnya terdapat najis atau kotoran hendaknya dia bersihkan, lalu shalat dengan memakai keduanya.” (HR. Abu Daud, no. 650. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih) Baca Juga: Safinatun Najah: Uzur Shalat yaitu Tidur dan Lupa Ketika Tidak Sengaja Yang dimaksud di sini adalah tidak punya maksud untuk melakukan sesuatu. Bukan yang dimaksud dengan khatha’ di sini adalah lawan dari benar atau berarti salah. Sesuatu ketidaksengajaan tidaklah dikenakan dosa sebagaimana disebutkan dalam ayat, رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tidak sengaja.” (QS. Al-Baqarah: 286). Dalam hadits disebutkan bahwa Allah telah memenuhi hal tersebut. Dalam hadits disebutkan, إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2043. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih karena memiliki penguat dari jalur lainnya)   Apakah kalau tidak sengaja dikenakan ganti rugi? Hal ini perlu dirinci. Pertama, jika terkait dengan hak sesama manusia. Ada dua hal yang perlu diperhatikan: Jika memang perbuatan tersebut diizinkan, ia sengaja melakukan, namun tidak sengaja merusak, ketika itu tidak ada dhaman (ganti rugi). Contoh seperti yang dilakukan oleh seorang tabib atau dokter, atau orang yang menjadi wakil (diserahi tanggung jawab) lalu tidak sengaja merusak. Karena kaedahnya, sesuatu yang dibolehkan oleh syari’at mengakibatkan tidak ada dhaman (ganti rugi). Jika memang perbuatan tersebut tidak diizinkan, maka dikenakan dhaman (ganti rugi). Contoh orang yang tidak sengaja membunuh orang lain walaupun tidak dikenakan qishash (nyawa dibalas nyawa), namun tetap dikenakan dhaman (ganti rugi) yaitu dikenakan diyyat. Kedua, jika terkait dengan hak Allah, maka tidak ada hukuman had. Namun apakah ada dhaman (ganti rugi)? Hal ini perlu dirinci. Jika tidak ada itlaf (pengrusakan) seperti seseorang yang tidak sengaja menutup kepalanya saat ihram atau memakai baju saat ihram (padahal tidak boleh mengenakan pakaian yang membentuk lekuk tubuh seperti baju, pen.), maka tidak ada kafarah Jika ada itlaf (pengrusakan) seperti memotong kuku saat ihram atau memotong rambut saat ihram atau berburu hewan saat ihram, maka ada beda pendapat jika dilakukan tidak sengaja untuk kasus kedua ini. Pendapat yang lebih kuat adalah tetap dikenakan kafarah. Baca Juga: Kaedah Fikih (26): Merusak Tetapi Tidak Perlu Ganti Rugi Adapun yang dimaksud dengan kafarah atau fidyah: Fidyah karena melakukan larangan ihram yaitu mencukur rambut, memotong kuku, memakai harum-haruman, mencumbu istri dengan syahwat, memakai pakaian berjahit yang membentuk lekuk tubuh bagi laki-laki, memakai sarung tangan, menutup rambut kepala, dan memakai niqob bagi wanita. Bentuk fidyah dari setiap pelanggaran ini adalah memilih salah satu dari tiga hal: Menyembelih satu ekor kambing Memberi makan kepada enam orang miskin Berpuasa selama tiga hari   Ketika Dipaksa Bagaimana jika ada yang dipaksa dengan ancaman dibunuh untuk mengucapkan kalimat kufur, lantas ia mengucapkannya? Atau bagaimana jika ia dipaksa untuk murtad? Tentang masalah tersebut, mari kita perhatikan dalil-dalil berikut ini. مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106) Dalam hadits disebutkan bahwa orang-orang musyrik pernah menyiksa ‘Ammar bin Yasir. Ia tidaklah dilepas sampai mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyanjung dengan kebaikan pada sesembehan orang musyrik. Lalu setelah itu ia pun dilepas. Ketika ‘Ammar mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia pun ditanya oleh Rasul, “Apa yang terjadi padamu?” “Sial, wahai Rasulullah. Aku tidaklah dilepas sampai aku mencelamu dan menyanjung-nyanjung sesembahan mereka.” قَالَ : « كَيْفَ تَجِدُ قَلْبَكَ ؟ » قَالَ : مُطْمَئِنٌّ بِالإِيْمَانِ قَالَ : « إِنْ عَادُوا فَعُدْ » Rasul balik bertanya, “Bagaimana hatimu saat itu?” Ia menjawab, “Hatiku tetap dalam keadaan tenang dengan iman.”  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali mengatakan, “Kalau mereka memaksa (menyiksa) lagi, silakan engkau mengulanginya lagi seperti tadi.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2: 389; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 8: 208. Sanad hadits ini dha’if. Namun ada banyak jalur periwayatan kisah ini. Intinya kisah ini masih memiliki asal. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 12: 312 menyatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mursal yang saling menguatkan satu dan lainnya) Ibnu Hazm juga menyatakan ada klaim ijmak dalam hal ini. Beliau berkata dalam Maratib Al-Ijma’, hlm. 61, اتَّفَقُوْا عَلَى أَنَّ الْمُكْرَهَ عَلَى الْكُفْرِ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالاِيْمَانِ أَنَّهُ لَا يَلْزَمْهُ شَيْءٌ مِنَ الْكُفْرِ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى “Para ulama sepakat bahwa orang yang dipaksa berbuat kufur sedangkan hatinya dalam keadaan tenang di atas iman, ia tidak dihukumi kufur di sisi Allah Ta’ala.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al-Istiqamah (2: 210) berkata, وَلِهَذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَنَا نِزَاعٌ فِي أَنَّ الأَقْوَالَ لاَ يَثْبُتُ حُكْمُهَا فِي حَقِّ المُكْرَهِ بِغَيْرِ حَقٍّ “Oleh karena itu, kami tidak ada silang pendapat mengenai hukum bagi orang yang dipaksa tanpa jalan yang benar bahwa tidak dikenakan hukum padanya.” Juga dalam Ensiklopedia Fikih, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22: 182) disebutkan, وَاتَّفَقَ الفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ مَنْ أُكْرِهَ عَلَى الكُفْرِ فَأَتَى بِكَلِمَةِ الكُفْرِ : لَمْ يَصِرْ كَافِراً “Para fuqaha sepakat bahwa siapa yang dipaksa untuk melakukan suatu kekufuran lantas ia mengucapkan kalimat kufur, maka tidak divonis sebagai orang kafir.” Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya (14: 223) mengatakan, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa siapa saja yang kufur setelah sebelumnya ia beriman, maka baginya murka Allah dan baginya siksa yang pedih. Namun siapa yang dipaksa untuk mengucapkan kalimat kufur, namun hatinya tetap masih dalam keadaan iman, ia mengucapkannya hanya ingin menyelamatkan diri dari musuhnya, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Allah Ta’ala menghukumi hamba hanya karena kekufuran yang ia ridhai dalam hatinya. Baca Juga: Kaedah Fikih (20): Dipaksa, Tidak Dikenai Dosa Dipaksa itu ada dua macam Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22: 182) disebutkan bahwa pemaksaan itu ada dua macam. Pemaksaan pertama disebut ikrahan tamman, yaitu pemaksaan sempurna, artinya benar-benar menghadapi bahaya besar. Seperti dipaksa dengan dibunuh, dipotong, dipukul yang dapat membahayakan jiwa atau anggota badan, baik dengan sedikit atau banyak pukulan. Pemaksaan kedua disebut ikrahan naqishan, yaitu pemaksaan yang tidak sempurna, artinya tidak benar-benar mengancam jiwa. Seperti dipenjara, dirantai, atau pukulan yang tidak sampai membahayakan jiwa atau anggota badan. Para ulama menyatakan bahwa yang disebut pemaksaan yang boleh melakukan perbuatan kekufuran atau mengucapkan kata kufur adalah pemaksaan pertama, yaitu pemaksaan sempurna (ikrahan tamman). Namun syarat disebut ikrahan tamman adalah: Ancaman yang diberikan benar-benar berdampak bahaya pada jiwa atau anggota badan. Yang memaksa benar-benar mampu diwujudkan ancamannya. Yang dipaksa benar-benar tidak mampu untuk menolak ancaman pada dirinya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan pada yang lain. Yang dipaksa punya sangkaan kuat bahwa ancaman tersebut benar-benar bisa diwujudkan oleh yang memaksa.   Memilih mati Bolehkah bagi yang diancam memilih untuk bersabar dan terus terkena bahaya dan terus disakiti, andai juga ia terbunuh ketika itu? Iya, boleh memilih seperti itu. Bilal bin Rabbah radhiyallahu ‘anhu dan lainnya pernah memilih seperti itu. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, seseorang boleh memilih untuk mati ketika diancam untuk mengatakan kalimat kufur. Seperti yang dipilih oleh Bilal. Ia enggan mengucapkan kalimat kufur. Sampai-sampai orang kafir meletakkan batu yang besar di dadanya dalam keadaan panas. Mereka terus memaksa Bilal untuk berbuat syirik pada Allah, namun Bilal enggan menuruti keinginan mereka. Bilal tetap mengatakan, “Ahad, Ahad (artinya: Esa, Esa).” Bilal mengatakan, “Demi Allah, seandainya aku tahu suatu kalimat yang akan membuat kalian lebih marah dari kalimat itu, tentu aku akan mengucapkannya.” Semoga Allah meridhai Bilal.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 715) Semoga bahasan ini bermanfaat. Baca Juga: Hadits Arbain #40: Hidup di Dunia Hanya Sebentar Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Suyaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh ‘Ali Asy-Syabaji. Penerbit Darul Qalam. Al-Haram fii Asy-Syari’ah Al-Islamiyah. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Dr. Qutb Ar Risuni, terbitan Dar Ibni Hazm. Al-Mawshu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib. Al-Qadhi Abu Syuja’. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Imam Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Diselesaikan Malam Rabu, 3 Dzulqa’dah 1441 H, 23 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdipaksa hadits arbain kaedah fikih lupa tidak sengaja

Mendalami Nama Allah Ash-Shamad dalam Surat Al-Ikhlas

Apa arti nama Allah Ash-Shamad dalam surat Al-Ikhlas? Ash-Shamad berasal dari kata shamada yang berarti menuju kepada atau menyengaja. Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim karya Ibnu Katsir disebutkan beberapa perkataan ahli tafsir mengenai nama Allah Ash-Shamad yakni sebagai berikut. Dari ‘Ikrimah, dari Ibnu Abbas mengatakan bahwa maksud Ash-Shamad adalah, الَّذِي يَصْمُدُ الخَلَائِقُ إِلَيْهِ فِي حَوَائِجِهِمْ وَمَسَائِلِهِمْ “Seluruh makhluk bersandar/bergantung kepada-Nya dalam segala kebutuhan maupun permasalahan.” Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas mengatakan mengenai, “Allah itu Ash-Shamad, Dia-lah As-Sayyid (Pemimpin) yang kekuasaan-Nya sempurna, Dia-lah Asy-Syarif (Maha Mulia) yang kemuliaan-Nya sempurna, Dia-lah Al-‘Azhim (Maha Agung) yang keagungan-Nya sempurna, Dia-lah Al-Halim (Maha Pemurah) yang kemurahan-Nya itu sempurna, Dia-lah Al-‘Alim (Maha Mengetahui) yang ilmu-Nya itu sempurna, Dia-lah Al-Hakim (Maha Bijaksana) yang sempurna dalam hikmah (atau hukum-Nya). Allah-lah–Yang Maha Suci–yang Maha Sempurna dalam segala kemuliaan dan kekuasaan. Sifat-Nya ini tidak pantas kecuali bagi-Nya, tidak ada yang setara dengan-Nya, tidak ada yang semisal dengan-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa.” Al-A’masy mengatakan dari Syaqiq dari Abu Wa’il bahwa Ash-Shamad bermakna, السَّيِّدُ الذِي قَدِ انْتَهَى سُؤُدُهُ “Pemimpin yang paling tinggi kekuasaan-Nya”. Begitu juga diriwayatkan dari ’Ashim dari Abu Wa’il dari Ibnu Mas’ud semacam itu. Malik mengatakan dari Zaid bin Aslam, “Ash-Shamad adalah As-Sayyid (Pemimpin).” Al-Hasan dan Qatadah mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah, البَاقِي بَعْدَ خَلْقِهِ “Yang Maha Kekal setelah makhluk-Nya (binasa).” Al-Hasan juga mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah, الحَيُّ القَيُّوْمُ الذِي لاَ زَوَالَ لَهُ “Yang Maha Hidup dan Qoyyum (mengurusi dirinya dan makhluk-Nya) dan tidak mungkin binasa.” ‘Ikrimah mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah yang tidak mengeluarkan sesuatu pun dari-Nya (semisal anak) dan tidak makan. Ar-Rabi’ bin Anas mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah, الَّذِي لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُوْلَدْ “Tidak beranak dan tidak diperanakkan.” Beliau menafsirkan ayat ini dengan ayat sesudahnya dan ini tafsiran yang sangat bagus. Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Sa’id bin Al-Musayyib, Mujahid, Abdullah bin Buraidah, ’Ikrimah, Sa’id bin Jubair, ’Atho’ bin Abi Robbah, ’Athiyyah Al-’Awfiy, Adh-Dhohak dan As-Sudi mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah, لاَ جَوْفَ لَهُ “Tidak memiliki rongga (perut).” Al-Hafizh Abul Qasim Ath-Thabrani dalam kitab Sunnahnya–setelah menyebut berbagai pendapat di atas tentang tafsir Ash-Shamad–berkata, “Semua makna ini adalah sahih (benar). Sifat tersebut merupakan sifat Rabb kita ’Azza wa Jalla. Dia-lah tempat bersandar dan bergantung dalam segala kebutuhan. Dia-lah yang paling tinggi kekuasaan-Nya. Dia-lah Ash-Shamad tidak ada yang berasal dari-Nya. Allah tidak butuh makan dan minum. Dia tetap kekal setelah para makhluk-Nya binasa. Baihaqi juga menjelaskan yang demikian.” (Diringkas dari Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:698-699, karya Ibnu Katsir rahimahullah). Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata, “Yang terkenal dalam ucapan orang Arab pemutlakan nama Ash-Shamad bagi tuan yang agung dan atas sesuatu yang tidak berongga. Maka Allah adalah tuan yang merupakan tempat manusia untuk bersandar dan berlindung ketika mengalami musibah dan kesusahan. Dialah yang tersucikan dari sifat-sifat makhluk, seperti makan dan selainnya. Maha Suci Allah dari semua hal itu.” (Adhwa’ Al-Bayan, 2:187; dinukil dari Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 131-132)   ANTARA AL-AHAD DAN ASH-SHAMAD Al-Ahad itu menunjukkan wujudnya Allah yang khusus yang tidak ada yang berserikat dengan Allah dalam hal ini. Ash-Shamad menunjukkan sifat kesempurnaan yang menunjukkan paling tinggi kekuasaan, semua berasal dari-Nya dan kembali kepada-Nya. (An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 383) Baca Juga: Mendalami Nama Allah Al-Ahad dalam Surat Al-Ikhlas KITA SEMUA BERGANTUNG KEPADA ALLAH Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin berkata, “Apabila seorang hamba telah mengetahui bahwa Allah tersifati dengan kesempurnaan dan kemuliaan, dan bahwasanya Allah Ta’ala tidak ada sesuatu pun yang berada di atas-Nya, tidak ada sesuatu pun yang dapat melemahkan-Nya, dan Allah adalah tempat bergantung dan berlindung semua makhluk, tidak ada tempat berlindung dan keselamatan, kecuali kepada-Nya, Dialah satu-satunya tempat manusia berlari, Dialah satu-satunya tempat bergantung semua makhluk dalam meminta kebutuhan dan keperluan mereka, maka wajib untuk dia tidak berlindung, kecuali kepada Allah saja, dan tidak meminta kebutuhan kecuali kepada-Nya, juga tidak bertawakal kecuali hanya kepada-Nya. أَمَّن يُجِيبُ ٱلْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ ٱلسُّوٓءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَآءَ ٱلْأَرْضِ ۗ أَءِلَٰهٌ مَّعَ ٱللَّهِ ۚ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ “Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati-(Nya).” (QS. An-Naml: 62).” (Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 132) Semoga bermanfaat.   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr. Penerbit Darul ‘Amiyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Disusun di Darush Sholihin, Senin sore, 1 Dzulqa’dah 1441 H, 22 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsash-shamad keutamaan surat Al ikhlas nama Allah nama dan sifat Allah sifat Allah surat al ikhlas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al ikhlas tafsir surat pendek

Mendalami Nama Allah Ash-Shamad dalam Surat Al-Ikhlas

Apa arti nama Allah Ash-Shamad dalam surat Al-Ikhlas? Ash-Shamad berasal dari kata shamada yang berarti menuju kepada atau menyengaja. Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim karya Ibnu Katsir disebutkan beberapa perkataan ahli tafsir mengenai nama Allah Ash-Shamad yakni sebagai berikut. Dari ‘Ikrimah, dari Ibnu Abbas mengatakan bahwa maksud Ash-Shamad adalah, الَّذِي يَصْمُدُ الخَلَائِقُ إِلَيْهِ فِي حَوَائِجِهِمْ وَمَسَائِلِهِمْ “Seluruh makhluk bersandar/bergantung kepada-Nya dalam segala kebutuhan maupun permasalahan.” Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas mengatakan mengenai, “Allah itu Ash-Shamad, Dia-lah As-Sayyid (Pemimpin) yang kekuasaan-Nya sempurna, Dia-lah Asy-Syarif (Maha Mulia) yang kemuliaan-Nya sempurna, Dia-lah Al-‘Azhim (Maha Agung) yang keagungan-Nya sempurna, Dia-lah Al-Halim (Maha Pemurah) yang kemurahan-Nya itu sempurna, Dia-lah Al-‘Alim (Maha Mengetahui) yang ilmu-Nya itu sempurna, Dia-lah Al-Hakim (Maha Bijaksana) yang sempurna dalam hikmah (atau hukum-Nya). Allah-lah–Yang Maha Suci–yang Maha Sempurna dalam segala kemuliaan dan kekuasaan. Sifat-Nya ini tidak pantas kecuali bagi-Nya, tidak ada yang setara dengan-Nya, tidak ada yang semisal dengan-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa.” Al-A’masy mengatakan dari Syaqiq dari Abu Wa’il bahwa Ash-Shamad bermakna, السَّيِّدُ الذِي قَدِ انْتَهَى سُؤُدُهُ “Pemimpin yang paling tinggi kekuasaan-Nya”. Begitu juga diriwayatkan dari ’Ashim dari Abu Wa’il dari Ibnu Mas’ud semacam itu. Malik mengatakan dari Zaid bin Aslam, “Ash-Shamad adalah As-Sayyid (Pemimpin).” Al-Hasan dan Qatadah mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah, البَاقِي بَعْدَ خَلْقِهِ “Yang Maha Kekal setelah makhluk-Nya (binasa).” Al-Hasan juga mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah, الحَيُّ القَيُّوْمُ الذِي لاَ زَوَالَ لَهُ “Yang Maha Hidup dan Qoyyum (mengurusi dirinya dan makhluk-Nya) dan tidak mungkin binasa.” ‘Ikrimah mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah yang tidak mengeluarkan sesuatu pun dari-Nya (semisal anak) dan tidak makan. Ar-Rabi’ bin Anas mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah, الَّذِي لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُوْلَدْ “Tidak beranak dan tidak diperanakkan.” Beliau menafsirkan ayat ini dengan ayat sesudahnya dan ini tafsiran yang sangat bagus. Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Sa’id bin Al-Musayyib, Mujahid, Abdullah bin Buraidah, ’Ikrimah, Sa’id bin Jubair, ’Atho’ bin Abi Robbah, ’Athiyyah Al-’Awfiy, Adh-Dhohak dan As-Sudi mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah, لاَ جَوْفَ لَهُ “Tidak memiliki rongga (perut).” Al-Hafizh Abul Qasim Ath-Thabrani dalam kitab Sunnahnya–setelah menyebut berbagai pendapat di atas tentang tafsir Ash-Shamad–berkata, “Semua makna ini adalah sahih (benar). Sifat tersebut merupakan sifat Rabb kita ’Azza wa Jalla. Dia-lah tempat bersandar dan bergantung dalam segala kebutuhan. Dia-lah yang paling tinggi kekuasaan-Nya. Dia-lah Ash-Shamad tidak ada yang berasal dari-Nya. Allah tidak butuh makan dan minum. Dia tetap kekal setelah para makhluk-Nya binasa. Baihaqi juga menjelaskan yang demikian.” (Diringkas dari Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:698-699, karya Ibnu Katsir rahimahullah). Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata, “Yang terkenal dalam ucapan orang Arab pemutlakan nama Ash-Shamad bagi tuan yang agung dan atas sesuatu yang tidak berongga. Maka Allah adalah tuan yang merupakan tempat manusia untuk bersandar dan berlindung ketika mengalami musibah dan kesusahan. Dialah yang tersucikan dari sifat-sifat makhluk, seperti makan dan selainnya. Maha Suci Allah dari semua hal itu.” (Adhwa’ Al-Bayan, 2:187; dinukil dari Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 131-132)   ANTARA AL-AHAD DAN ASH-SHAMAD Al-Ahad itu menunjukkan wujudnya Allah yang khusus yang tidak ada yang berserikat dengan Allah dalam hal ini. Ash-Shamad menunjukkan sifat kesempurnaan yang menunjukkan paling tinggi kekuasaan, semua berasal dari-Nya dan kembali kepada-Nya. (An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 383) Baca Juga: Mendalami Nama Allah Al-Ahad dalam Surat Al-Ikhlas KITA SEMUA BERGANTUNG KEPADA ALLAH Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin berkata, “Apabila seorang hamba telah mengetahui bahwa Allah tersifati dengan kesempurnaan dan kemuliaan, dan bahwasanya Allah Ta’ala tidak ada sesuatu pun yang berada di atas-Nya, tidak ada sesuatu pun yang dapat melemahkan-Nya, dan Allah adalah tempat bergantung dan berlindung semua makhluk, tidak ada tempat berlindung dan keselamatan, kecuali kepada-Nya, Dialah satu-satunya tempat manusia berlari, Dialah satu-satunya tempat bergantung semua makhluk dalam meminta kebutuhan dan keperluan mereka, maka wajib untuk dia tidak berlindung, kecuali kepada Allah saja, dan tidak meminta kebutuhan kecuali kepada-Nya, juga tidak bertawakal kecuali hanya kepada-Nya. أَمَّن يُجِيبُ ٱلْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ ٱلسُّوٓءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَآءَ ٱلْأَرْضِ ۗ أَءِلَٰهٌ مَّعَ ٱللَّهِ ۚ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ “Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati-(Nya).” (QS. An-Naml: 62).” (Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 132) Semoga bermanfaat.   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr. Penerbit Darul ‘Amiyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Disusun di Darush Sholihin, Senin sore, 1 Dzulqa’dah 1441 H, 22 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsash-shamad keutamaan surat Al ikhlas nama Allah nama dan sifat Allah sifat Allah surat al ikhlas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al ikhlas tafsir surat pendek
Apa arti nama Allah Ash-Shamad dalam surat Al-Ikhlas? Ash-Shamad berasal dari kata shamada yang berarti menuju kepada atau menyengaja. Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim karya Ibnu Katsir disebutkan beberapa perkataan ahli tafsir mengenai nama Allah Ash-Shamad yakni sebagai berikut. Dari ‘Ikrimah, dari Ibnu Abbas mengatakan bahwa maksud Ash-Shamad adalah, الَّذِي يَصْمُدُ الخَلَائِقُ إِلَيْهِ فِي حَوَائِجِهِمْ وَمَسَائِلِهِمْ “Seluruh makhluk bersandar/bergantung kepada-Nya dalam segala kebutuhan maupun permasalahan.” Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas mengatakan mengenai, “Allah itu Ash-Shamad, Dia-lah As-Sayyid (Pemimpin) yang kekuasaan-Nya sempurna, Dia-lah Asy-Syarif (Maha Mulia) yang kemuliaan-Nya sempurna, Dia-lah Al-‘Azhim (Maha Agung) yang keagungan-Nya sempurna, Dia-lah Al-Halim (Maha Pemurah) yang kemurahan-Nya itu sempurna, Dia-lah Al-‘Alim (Maha Mengetahui) yang ilmu-Nya itu sempurna, Dia-lah Al-Hakim (Maha Bijaksana) yang sempurna dalam hikmah (atau hukum-Nya). Allah-lah–Yang Maha Suci–yang Maha Sempurna dalam segala kemuliaan dan kekuasaan. Sifat-Nya ini tidak pantas kecuali bagi-Nya, tidak ada yang setara dengan-Nya, tidak ada yang semisal dengan-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa.” Al-A’masy mengatakan dari Syaqiq dari Abu Wa’il bahwa Ash-Shamad bermakna, السَّيِّدُ الذِي قَدِ انْتَهَى سُؤُدُهُ “Pemimpin yang paling tinggi kekuasaan-Nya”. Begitu juga diriwayatkan dari ’Ashim dari Abu Wa’il dari Ibnu Mas’ud semacam itu. Malik mengatakan dari Zaid bin Aslam, “Ash-Shamad adalah As-Sayyid (Pemimpin).” Al-Hasan dan Qatadah mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah, البَاقِي بَعْدَ خَلْقِهِ “Yang Maha Kekal setelah makhluk-Nya (binasa).” Al-Hasan juga mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah, الحَيُّ القَيُّوْمُ الذِي لاَ زَوَالَ لَهُ “Yang Maha Hidup dan Qoyyum (mengurusi dirinya dan makhluk-Nya) dan tidak mungkin binasa.” ‘Ikrimah mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah yang tidak mengeluarkan sesuatu pun dari-Nya (semisal anak) dan tidak makan. Ar-Rabi’ bin Anas mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah, الَّذِي لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُوْلَدْ “Tidak beranak dan tidak diperanakkan.” Beliau menafsirkan ayat ini dengan ayat sesudahnya dan ini tafsiran yang sangat bagus. Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Sa’id bin Al-Musayyib, Mujahid, Abdullah bin Buraidah, ’Ikrimah, Sa’id bin Jubair, ’Atho’ bin Abi Robbah, ’Athiyyah Al-’Awfiy, Adh-Dhohak dan As-Sudi mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah, لاَ جَوْفَ لَهُ “Tidak memiliki rongga (perut).” Al-Hafizh Abul Qasim Ath-Thabrani dalam kitab Sunnahnya–setelah menyebut berbagai pendapat di atas tentang tafsir Ash-Shamad–berkata, “Semua makna ini adalah sahih (benar). Sifat tersebut merupakan sifat Rabb kita ’Azza wa Jalla. Dia-lah tempat bersandar dan bergantung dalam segala kebutuhan. Dia-lah yang paling tinggi kekuasaan-Nya. Dia-lah Ash-Shamad tidak ada yang berasal dari-Nya. Allah tidak butuh makan dan minum. Dia tetap kekal setelah para makhluk-Nya binasa. Baihaqi juga menjelaskan yang demikian.” (Diringkas dari Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:698-699, karya Ibnu Katsir rahimahullah). Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata, “Yang terkenal dalam ucapan orang Arab pemutlakan nama Ash-Shamad bagi tuan yang agung dan atas sesuatu yang tidak berongga. Maka Allah adalah tuan yang merupakan tempat manusia untuk bersandar dan berlindung ketika mengalami musibah dan kesusahan. Dialah yang tersucikan dari sifat-sifat makhluk, seperti makan dan selainnya. Maha Suci Allah dari semua hal itu.” (Adhwa’ Al-Bayan, 2:187; dinukil dari Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 131-132)   ANTARA AL-AHAD DAN ASH-SHAMAD Al-Ahad itu menunjukkan wujudnya Allah yang khusus yang tidak ada yang berserikat dengan Allah dalam hal ini. Ash-Shamad menunjukkan sifat kesempurnaan yang menunjukkan paling tinggi kekuasaan, semua berasal dari-Nya dan kembali kepada-Nya. (An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 383) Baca Juga: Mendalami Nama Allah Al-Ahad dalam Surat Al-Ikhlas KITA SEMUA BERGANTUNG KEPADA ALLAH Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin berkata, “Apabila seorang hamba telah mengetahui bahwa Allah tersifati dengan kesempurnaan dan kemuliaan, dan bahwasanya Allah Ta’ala tidak ada sesuatu pun yang berada di atas-Nya, tidak ada sesuatu pun yang dapat melemahkan-Nya, dan Allah adalah tempat bergantung dan berlindung semua makhluk, tidak ada tempat berlindung dan keselamatan, kecuali kepada-Nya, Dialah satu-satunya tempat manusia berlari, Dialah satu-satunya tempat bergantung semua makhluk dalam meminta kebutuhan dan keperluan mereka, maka wajib untuk dia tidak berlindung, kecuali kepada Allah saja, dan tidak meminta kebutuhan kecuali kepada-Nya, juga tidak bertawakal kecuali hanya kepada-Nya. أَمَّن يُجِيبُ ٱلْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ ٱلسُّوٓءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَآءَ ٱلْأَرْضِ ۗ أَءِلَٰهٌ مَّعَ ٱللَّهِ ۚ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ “Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati-(Nya).” (QS. An-Naml: 62).” (Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 132) Semoga bermanfaat.   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr. Penerbit Darul ‘Amiyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Disusun di Darush Sholihin, Senin sore, 1 Dzulqa’dah 1441 H, 22 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsash-shamad keutamaan surat Al ikhlas nama Allah nama dan sifat Allah sifat Allah surat al ikhlas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al ikhlas tafsir surat pendek


Apa arti nama Allah Ash-Shamad dalam surat Al-Ikhlas? Ash-Shamad berasal dari kata shamada yang berarti menuju kepada atau menyengaja. Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim karya Ibnu Katsir disebutkan beberapa perkataan ahli tafsir mengenai nama Allah Ash-Shamad yakni sebagai berikut. Dari ‘Ikrimah, dari Ibnu Abbas mengatakan bahwa maksud Ash-Shamad adalah, الَّذِي يَصْمُدُ الخَلَائِقُ إِلَيْهِ فِي حَوَائِجِهِمْ وَمَسَائِلِهِمْ “Seluruh makhluk bersandar/bergantung kepada-Nya dalam segala kebutuhan maupun permasalahan.” Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas mengatakan mengenai, “Allah itu Ash-Shamad, Dia-lah As-Sayyid (Pemimpin) yang kekuasaan-Nya sempurna, Dia-lah Asy-Syarif (Maha Mulia) yang kemuliaan-Nya sempurna, Dia-lah Al-‘Azhim (Maha Agung) yang keagungan-Nya sempurna, Dia-lah Al-Halim (Maha Pemurah) yang kemurahan-Nya itu sempurna, Dia-lah Al-‘Alim (Maha Mengetahui) yang ilmu-Nya itu sempurna, Dia-lah Al-Hakim (Maha Bijaksana) yang sempurna dalam hikmah (atau hukum-Nya). Allah-lah–Yang Maha Suci–yang Maha Sempurna dalam segala kemuliaan dan kekuasaan. Sifat-Nya ini tidak pantas kecuali bagi-Nya, tidak ada yang setara dengan-Nya, tidak ada yang semisal dengan-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa.” Al-A’masy mengatakan dari Syaqiq dari Abu Wa’il bahwa Ash-Shamad bermakna, السَّيِّدُ الذِي قَدِ انْتَهَى سُؤُدُهُ “Pemimpin yang paling tinggi kekuasaan-Nya”. Begitu juga diriwayatkan dari ’Ashim dari Abu Wa’il dari Ibnu Mas’ud semacam itu. Malik mengatakan dari Zaid bin Aslam, “Ash-Shamad adalah As-Sayyid (Pemimpin).” Al-Hasan dan Qatadah mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah, البَاقِي بَعْدَ خَلْقِهِ “Yang Maha Kekal setelah makhluk-Nya (binasa).” Al-Hasan juga mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah, الحَيُّ القَيُّوْمُ الذِي لاَ زَوَالَ لَهُ “Yang Maha Hidup dan Qoyyum (mengurusi dirinya dan makhluk-Nya) dan tidak mungkin binasa.” ‘Ikrimah mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah yang tidak mengeluarkan sesuatu pun dari-Nya (semisal anak) dan tidak makan. Ar-Rabi’ bin Anas mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah, الَّذِي لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُوْلَدْ “Tidak beranak dan tidak diperanakkan.” Beliau menafsirkan ayat ini dengan ayat sesudahnya dan ini tafsiran yang sangat bagus. Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Sa’id bin Al-Musayyib, Mujahid, Abdullah bin Buraidah, ’Ikrimah, Sa’id bin Jubair, ’Atho’ bin Abi Robbah, ’Athiyyah Al-’Awfiy, Adh-Dhohak dan As-Sudi mengatakan bahwa Ash-Shamad adalah, لاَ جَوْفَ لَهُ “Tidak memiliki rongga (perut).” Al-Hafizh Abul Qasim Ath-Thabrani dalam kitab Sunnahnya–setelah menyebut berbagai pendapat di atas tentang tafsir Ash-Shamad–berkata, “Semua makna ini adalah sahih (benar). Sifat tersebut merupakan sifat Rabb kita ’Azza wa Jalla. Dia-lah tempat bersandar dan bergantung dalam segala kebutuhan. Dia-lah yang paling tinggi kekuasaan-Nya. Dia-lah Ash-Shamad tidak ada yang berasal dari-Nya. Allah tidak butuh makan dan minum. Dia tetap kekal setelah para makhluk-Nya binasa. Baihaqi juga menjelaskan yang demikian.” (Diringkas dari Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:698-699, karya Ibnu Katsir rahimahullah). Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata, “Yang terkenal dalam ucapan orang Arab pemutlakan nama Ash-Shamad bagi tuan yang agung dan atas sesuatu yang tidak berongga. Maka Allah adalah tuan yang merupakan tempat manusia untuk bersandar dan berlindung ketika mengalami musibah dan kesusahan. Dialah yang tersucikan dari sifat-sifat makhluk, seperti makan dan selainnya. Maha Suci Allah dari semua hal itu.” (Adhwa’ Al-Bayan, 2:187; dinukil dari Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 131-132)   ANTARA AL-AHAD DAN ASH-SHAMAD Al-Ahad itu menunjukkan wujudnya Allah yang khusus yang tidak ada yang berserikat dengan Allah dalam hal ini. Ash-Shamad menunjukkan sifat kesempurnaan yang menunjukkan paling tinggi kekuasaan, semua berasal dari-Nya dan kembali kepada-Nya. (An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 383) Baca Juga: Mendalami Nama Allah Al-Ahad dalam Surat Al-Ikhlas KITA SEMUA BERGANTUNG KEPADA ALLAH Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin berkata, “Apabila seorang hamba telah mengetahui bahwa Allah tersifati dengan kesempurnaan dan kemuliaan, dan bahwasanya Allah Ta’ala tidak ada sesuatu pun yang berada di atas-Nya, tidak ada sesuatu pun yang dapat melemahkan-Nya, dan Allah adalah tempat bergantung dan berlindung semua makhluk, tidak ada tempat berlindung dan keselamatan, kecuali kepada-Nya, Dialah satu-satunya tempat manusia berlari, Dialah satu-satunya tempat bergantung semua makhluk dalam meminta kebutuhan dan keperluan mereka, maka wajib untuk dia tidak berlindung, kecuali kepada Allah saja, dan tidak meminta kebutuhan kecuali kepada-Nya, juga tidak bertawakal kecuali hanya kepada-Nya. أَمَّن يُجِيبُ ٱلْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ ٱلسُّوٓءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَآءَ ٱلْأَرْضِ ۗ أَءِلَٰهٌ مَّعَ ٱللَّهِ ۚ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ “Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati-(Nya).” (QS. An-Naml: 62).” (Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hlm. 132) Semoga bermanfaat.   Referensi: An–Nahju Al-Asma’ fi Syarh Asma’ Allah Al-Husna. Cetakan keenam, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Fiqh Al-Asma’ Al-Husna. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr. Penerbit Darul ‘Amiyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Disusun di Darush Sholihin, Senin sore, 1 Dzulqa’dah 1441 H, 22 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsash-shamad keutamaan surat Al ikhlas nama Allah nama dan sifat Allah sifat Allah surat al ikhlas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al ikhlas tafsir surat pendek
Prev     Next