Menuntut Ilmu untuk Menghilangkan Kebodohan

Salah satu tujuan penting dalam menuntut ilmu adalah untuk menghilangkan kebodohan, baik kebodohan yang ada pada diri sendiri maupun yang ada pada orang  lain. Bahkan hal ini menunjukkan benarnya niat seseorang dalam menuntut ilmu.Manusia Diciptakan dalam Keadaan Bodoh Ketahuilah, manusia diciptakan dalam keadaan bodoh, tidak mengenal dan tidak tahu apa-apa. Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah memberi nasihat bahwa hendaknya niat dalam menuntut ilmu adalah untuk menghilangkan kebodohan yang ada pada diri sendiri maupun orang lain Hal ini karena pada asalnya manusia dilahirkan dalam keadaan bodoh. Allah Ta’ala berfirman,وَاللّهُ أَخْرَجَكُم مِّن بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لاَ تَعْلَمُونَ شَيْئاً وَجَعَلَ لَكُمُ الْسَّمْعَ وَالأَبْصَارَ وَالأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“ Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun. Dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur.”  (An Nahl : 78)Dalam ayat di atas, selanjutnya Allah menyebutkan tiga nikmat secara khusus yaitu pendengaran, penglihatan, dan hati karena kemuliaan dan keutamaanya. Ketiga hal ini merupakan kunci bagi setiap ilmu. Seorang hamba tidak akan memeperoleh ilmu kecuali melalui salah satu pintu ini. (Lihat Taisiir Al Kariimi Ar Rahman Surat Luqman)Baca Juga: Keutamaan Belajar Ilmu Agama (Bag. 1)Kebodohan Adalah Penyakit Ibnu Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah mengatakan di dalam Nuniyyah-nya:والجهل داء قاتل وشفاؤه أمران في التركيب متفقاننص من القرآن أو من سنة وطبيب ذاك العالم الرباني” Dan kebodohan itu adalah penyakit yang mematikan. Obatnya adalah dua perkara yang disepakati yaitu nash dari Al Quran atau dari As Sunnah. Dan dokternya adalah seorang alim yang rabbani.“Penyakit kebodohan hanya akan bisa sembuh dengan belajar menuntut ilmu. Ilmulah yang akan menghilangkan kebodohan sehingga seseorang akan berada di atas jalan yang benar dan dijauhkan dari jalan yang menyimpang. Baca Juga: Berilmu Tapi Tidak Perhatian Terhadap AmalMenghilangkan Kebodohan Diri Sendiri dan Orang LainSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelakan bahwa hendaknya penuntut ilmu meniatkan untuk menghilangkan kebodohan yang ada pada dirinya, sehingga bisa mendapatkan rasa khasyah kepada Allah :إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاء “ Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama “ (QS. Fathir:28) Para penunutut ilmu hendaknya berniat untuk menghilangkan kebodohan dari dalam hati pribadinya. Jika seseorang belajar dan menjadi ahli ilmu maka hilanglah kebodohan dari dirinya. Demikian pula, hendaknya dia berniat untuk menghilangkan kebodohan yang ada pada umat ini dengan mengajarkan ilmu. Hendaknya dia menggunakan sarana apapun agar manusia dapat mengambil manfaat dari ilmunya.Bukti Benarnya Niat Menuntut Ilmu Di antara niat yang benar dalam menuntut ilmu adalah untuk menghilangkan kebodohan. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah mengatakan:العِلْمُ لَا يَعْدِلُهُ شَيْءٌ لِمَنْ صَحَّتْ نِيَّتُهُ“ Ilmu itu tidak dapat ditandingi oleh amal apa pun bagi orang yang benar niatnya.”Ada yang bertanya, “Bagaimana niat yang benar itu?”Beliau menjawab:يَنْوِي رَفْعَ الْجَهْلِ عَنْ نَفْسِهِ وَعَنْ غَيْرِهِ“Seorang meniatkan untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya dan dari orang lain.”Ketika mengomentari ucapan Imam Ahmad diatas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, ”Karena mereka itu pada dasarnya bodoh sebagaimana dirimu yang juga bodoh. Jika Engkau belajar dengan tujuan menghilangkan kebodohan dari umat ini maka Engkau termasuk ke dalam golongan orang yang senantiasa berjihad di jalan Allah dalam rangka menyebarkan agama-Nya.” Semoga Allah menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan menghilangkan kebodohan yang ada pada setiap diri kita. Baca Juga:Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi utama : Kitaabul ‘Ilmi, Syiakh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah

Menuntut Ilmu untuk Menghilangkan Kebodohan

Salah satu tujuan penting dalam menuntut ilmu adalah untuk menghilangkan kebodohan, baik kebodohan yang ada pada diri sendiri maupun yang ada pada orang  lain. Bahkan hal ini menunjukkan benarnya niat seseorang dalam menuntut ilmu.Manusia Diciptakan dalam Keadaan Bodoh Ketahuilah, manusia diciptakan dalam keadaan bodoh, tidak mengenal dan tidak tahu apa-apa. Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah memberi nasihat bahwa hendaknya niat dalam menuntut ilmu adalah untuk menghilangkan kebodohan yang ada pada diri sendiri maupun orang lain Hal ini karena pada asalnya manusia dilahirkan dalam keadaan bodoh. Allah Ta’ala berfirman,وَاللّهُ أَخْرَجَكُم مِّن بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لاَ تَعْلَمُونَ شَيْئاً وَجَعَلَ لَكُمُ الْسَّمْعَ وَالأَبْصَارَ وَالأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“ Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun. Dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur.”  (An Nahl : 78)Dalam ayat di atas, selanjutnya Allah menyebutkan tiga nikmat secara khusus yaitu pendengaran, penglihatan, dan hati karena kemuliaan dan keutamaanya. Ketiga hal ini merupakan kunci bagi setiap ilmu. Seorang hamba tidak akan memeperoleh ilmu kecuali melalui salah satu pintu ini. (Lihat Taisiir Al Kariimi Ar Rahman Surat Luqman)Baca Juga: Keutamaan Belajar Ilmu Agama (Bag. 1)Kebodohan Adalah Penyakit Ibnu Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah mengatakan di dalam Nuniyyah-nya:والجهل داء قاتل وشفاؤه أمران في التركيب متفقاننص من القرآن أو من سنة وطبيب ذاك العالم الرباني” Dan kebodohan itu adalah penyakit yang mematikan. Obatnya adalah dua perkara yang disepakati yaitu nash dari Al Quran atau dari As Sunnah. Dan dokternya adalah seorang alim yang rabbani.“Penyakit kebodohan hanya akan bisa sembuh dengan belajar menuntut ilmu. Ilmulah yang akan menghilangkan kebodohan sehingga seseorang akan berada di atas jalan yang benar dan dijauhkan dari jalan yang menyimpang. Baca Juga: Berilmu Tapi Tidak Perhatian Terhadap AmalMenghilangkan Kebodohan Diri Sendiri dan Orang LainSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelakan bahwa hendaknya penuntut ilmu meniatkan untuk menghilangkan kebodohan yang ada pada dirinya, sehingga bisa mendapatkan rasa khasyah kepada Allah :إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاء “ Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama “ (QS. Fathir:28) Para penunutut ilmu hendaknya berniat untuk menghilangkan kebodohan dari dalam hati pribadinya. Jika seseorang belajar dan menjadi ahli ilmu maka hilanglah kebodohan dari dirinya. Demikian pula, hendaknya dia berniat untuk menghilangkan kebodohan yang ada pada umat ini dengan mengajarkan ilmu. Hendaknya dia menggunakan sarana apapun agar manusia dapat mengambil manfaat dari ilmunya.Bukti Benarnya Niat Menuntut Ilmu Di antara niat yang benar dalam menuntut ilmu adalah untuk menghilangkan kebodohan. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah mengatakan:العِلْمُ لَا يَعْدِلُهُ شَيْءٌ لِمَنْ صَحَّتْ نِيَّتُهُ“ Ilmu itu tidak dapat ditandingi oleh amal apa pun bagi orang yang benar niatnya.”Ada yang bertanya, “Bagaimana niat yang benar itu?”Beliau menjawab:يَنْوِي رَفْعَ الْجَهْلِ عَنْ نَفْسِهِ وَعَنْ غَيْرِهِ“Seorang meniatkan untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya dan dari orang lain.”Ketika mengomentari ucapan Imam Ahmad diatas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, ”Karena mereka itu pada dasarnya bodoh sebagaimana dirimu yang juga bodoh. Jika Engkau belajar dengan tujuan menghilangkan kebodohan dari umat ini maka Engkau termasuk ke dalam golongan orang yang senantiasa berjihad di jalan Allah dalam rangka menyebarkan agama-Nya.” Semoga Allah menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan menghilangkan kebodohan yang ada pada setiap diri kita. Baca Juga:Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi utama : Kitaabul ‘Ilmi, Syiakh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah
Salah satu tujuan penting dalam menuntut ilmu adalah untuk menghilangkan kebodohan, baik kebodohan yang ada pada diri sendiri maupun yang ada pada orang  lain. Bahkan hal ini menunjukkan benarnya niat seseorang dalam menuntut ilmu.Manusia Diciptakan dalam Keadaan Bodoh Ketahuilah, manusia diciptakan dalam keadaan bodoh, tidak mengenal dan tidak tahu apa-apa. Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah memberi nasihat bahwa hendaknya niat dalam menuntut ilmu adalah untuk menghilangkan kebodohan yang ada pada diri sendiri maupun orang lain Hal ini karena pada asalnya manusia dilahirkan dalam keadaan bodoh. Allah Ta’ala berfirman,وَاللّهُ أَخْرَجَكُم مِّن بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لاَ تَعْلَمُونَ شَيْئاً وَجَعَلَ لَكُمُ الْسَّمْعَ وَالأَبْصَارَ وَالأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“ Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun. Dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur.”  (An Nahl : 78)Dalam ayat di atas, selanjutnya Allah menyebutkan tiga nikmat secara khusus yaitu pendengaran, penglihatan, dan hati karena kemuliaan dan keutamaanya. Ketiga hal ini merupakan kunci bagi setiap ilmu. Seorang hamba tidak akan memeperoleh ilmu kecuali melalui salah satu pintu ini. (Lihat Taisiir Al Kariimi Ar Rahman Surat Luqman)Baca Juga: Keutamaan Belajar Ilmu Agama (Bag. 1)Kebodohan Adalah Penyakit Ibnu Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah mengatakan di dalam Nuniyyah-nya:والجهل داء قاتل وشفاؤه أمران في التركيب متفقاننص من القرآن أو من سنة وطبيب ذاك العالم الرباني” Dan kebodohan itu adalah penyakit yang mematikan. Obatnya adalah dua perkara yang disepakati yaitu nash dari Al Quran atau dari As Sunnah. Dan dokternya adalah seorang alim yang rabbani.“Penyakit kebodohan hanya akan bisa sembuh dengan belajar menuntut ilmu. Ilmulah yang akan menghilangkan kebodohan sehingga seseorang akan berada di atas jalan yang benar dan dijauhkan dari jalan yang menyimpang. Baca Juga: Berilmu Tapi Tidak Perhatian Terhadap AmalMenghilangkan Kebodohan Diri Sendiri dan Orang LainSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelakan bahwa hendaknya penuntut ilmu meniatkan untuk menghilangkan kebodohan yang ada pada dirinya, sehingga bisa mendapatkan rasa khasyah kepada Allah :إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاء “ Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama “ (QS. Fathir:28) Para penunutut ilmu hendaknya berniat untuk menghilangkan kebodohan dari dalam hati pribadinya. Jika seseorang belajar dan menjadi ahli ilmu maka hilanglah kebodohan dari dirinya. Demikian pula, hendaknya dia berniat untuk menghilangkan kebodohan yang ada pada umat ini dengan mengajarkan ilmu. Hendaknya dia menggunakan sarana apapun agar manusia dapat mengambil manfaat dari ilmunya.Bukti Benarnya Niat Menuntut Ilmu Di antara niat yang benar dalam menuntut ilmu adalah untuk menghilangkan kebodohan. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah mengatakan:العِلْمُ لَا يَعْدِلُهُ شَيْءٌ لِمَنْ صَحَّتْ نِيَّتُهُ“ Ilmu itu tidak dapat ditandingi oleh amal apa pun bagi orang yang benar niatnya.”Ada yang bertanya, “Bagaimana niat yang benar itu?”Beliau menjawab:يَنْوِي رَفْعَ الْجَهْلِ عَنْ نَفْسِهِ وَعَنْ غَيْرِهِ“Seorang meniatkan untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya dan dari orang lain.”Ketika mengomentari ucapan Imam Ahmad diatas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, ”Karena mereka itu pada dasarnya bodoh sebagaimana dirimu yang juga bodoh. Jika Engkau belajar dengan tujuan menghilangkan kebodohan dari umat ini maka Engkau termasuk ke dalam golongan orang yang senantiasa berjihad di jalan Allah dalam rangka menyebarkan agama-Nya.” Semoga Allah menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan menghilangkan kebodohan yang ada pada setiap diri kita. Baca Juga:Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi utama : Kitaabul ‘Ilmi, Syiakh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah


Salah satu tujuan penting dalam menuntut ilmu adalah untuk menghilangkan kebodohan, baik kebodohan yang ada pada diri sendiri maupun yang ada pada orang  lain. Bahkan hal ini menunjukkan benarnya niat seseorang dalam menuntut ilmu.Manusia Diciptakan dalam Keadaan Bodoh Ketahuilah, manusia diciptakan dalam keadaan bodoh, tidak mengenal dan tidak tahu apa-apa. Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah memberi nasihat bahwa hendaknya niat dalam menuntut ilmu adalah untuk menghilangkan kebodohan yang ada pada diri sendiri maupun orang lain Hal ini karena pada asalnya manusia dilahirkan dalam keadaan bodoh. Allah Ta’ala berfirman,وَاللّهُ أَخْرَجَكُم مِّن بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لاَ تَعْلَمُونَ شَيْئاً وَجَعَلَ لَكُمُ الْسَّمْعَ وَالأَبْصَارَ وَالأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“ Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun. Dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur.”  (An Nahl : 78)Dalam ayat di atas, selanjutnya Allah menyebutkan tiga nikmat secara khusus yaitu pendengaran, penglihatan, dan hati karena kemuliaan dan keutamaanya. Ketiga hal ini merupakan kunci bagi setiap ilmu. Seorang hamba tidak akan memeperoleh ilmu kecuali melalui salah satu pintu ini. (Lihat Taisiir Al Kariimi Ar Rahman Surat Luqman)Baca Juga: Keutamaan Belajar Ilmu Agama (Bag. 1)Kebodohan Adalah Penyakit Ibnu Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah mengatakan di dalam Nuniyyah-nya:والجهل داء قاتل وشفاؤه أمران في التركيب متفقاننص من القرآن أو من سنة وطبيب ذاك العالم الرباني” Dan kebodohan itu adalah penyakit yang mematikan. Obatnya adalah dua perkara yang disepakati yaitu nash dari Al Quran atau dari As Sunnah. Dan dokternya adalah seorang alim yang rabbani.“Penyakit kebodohan hanya akan bisa sembuh dengan belajar menuntut ilmu. Ilmulah yang akan menghilangkan kebodohan sehingga seseorang akan berada di atas jalan yang benar dan dijauhkan dari jalan yang menyimpang. Baca Juga: Berilmu Tapi Tidak Perhatian Terhadap AmalMenghilangkan Kebodohan Diri Sendiri dan Orang LainSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelakan bahwa hendaknya penuntut ilmu meniatkan untuk menghilangkan kebodohan yang ada pada dirinya, sehingga bisa mendapatkan rasa khasyah kepada Allah :إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاء “ Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama “ (QS. Fathir:28) Para penunutut ilmu hendaknya berniat untuk menghilangkan kebodohan dari dalam hati pribadinya. Jika seseorang belajar dan menjadi ahli ilmu maka hilanglah kebodohan dari dirinya. Demikian pula, hendaknya dia berniat untuk menghilangkan kebodohan yang ada pada umat ini dengan mengajarkan ilmu. Hendaknya dia menggunakan sarana apapun agar manusia dapat mengambil manfaat dari ilmunya.Bukti Benarnya Niat Menuntut Ilmu Di antara niat yang benar dalam menuntut ilmu adalah untuk menghilangkan kebodohan. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah mengatakan:العِلْمُ لَا يَعْدِلُهُ شَيْءٌ لِمَنْ صَحَّتْ نِيَّتُهُ“ Ilmu itu tidak dapat ditandingi oleh amal apa pun bagi orang yang benar niatnya.”Ada yang bertanya, “Bagaimana niat yang benar itu?”Beliau menjawab:يَنْوِي رَفْعَ الْجَهْلِ عَنْ نَفْسِهِ وَعَنْ غَيْرِهِ“Seorang meniatkan untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya dan dari orang lain.”Ketika mengomentari ucapan Imam Ahmad diatas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, ”Karena mereka itu pada dasarnya bodoh sebagaimana dirimu yang juga bodoh. Jika Engkau belajar dengan tujuan menghilangkan kebodohan dari umat ini maka Engkau termasuk ke dalam golongan orang yang senantiasa berjihad di jalan Allah dalam rangka menyebarkan agama-Nya.” Semoga Allah menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan menghilangkan kebodohan yang ada pada setiap diri kita. Baca Juga:Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi utama : Kitaabul ‘Ilmi, Syiakh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah

Hadits Arbain #36: Rajin Menolong (Ringan Tangan)

Rajin menolong, ringan tangan, yuk kaji hadits Arbain berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #36 2. Keterangan hadits: 3. Menuntut Ilmu itu Jalan Ringkas Menuju Surga 4. Semakin Sulit, Semakin Besar Pahala 5. Mudah Menuju Surga 6. Faedah hadits: 7. Kaedah dari hadits: 7.1. Referensi: Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #36 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ القِيَامَةِ. وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ. وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِماً سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ. وَاللهُ في عَوْنِ العَبْدِ مَا كَانَ العَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ. وَمَنْ سَلَكَ طَرِيْقاً يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْماً سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيْقاً إِلَى الجَنَّةِ. وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوْتِ اللهِ يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُوْنَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ، وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بهِ نَسَبُهُ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ بِهَذَا اللَّفْظِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia orang mukmin, maka Allah akan menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Barangsiapa yang memberi kemudahan orang yang kesulitan (utang), maka Allah akan memberi kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Siapa yang menutup aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat. Siapa saja yang menolong saudaranya, maka Allah akan menolongnya sebagaimana ia menolong saudaraya. Barangsiapa yang menempuh perjalanan dalam rangka menuntut ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga. Tidaklah berkumpul sekelompok orang di salah satu rumah Allah (masjid) untuk membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya di antara mereka, melainkan akan turun kepada mereka ketenangan, rahmat meliputinya, para malaikat mengelilinginya, dan Allah menyanjung namanya kepada Malaikat yang ada di sisi-Nya. Barangsiapa yang lambat amalnya, maka tidak akan bisa dikejar oleh nasabnya (garis keturunannya yang mulia).” (HR. Muslim dengan lafal ini) [HR. Muslim, no. 2699]   Keterangan hadits: – man naffasa: siapa yang melapangkan – kurbah: kesusahan, kesempitan – yassara: memudahkan – ‘ala mu’sir: pada yang memiliki kesulitan sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280) – wa man sataro musliman: menutup aib seorang muslim, yaitu menutup aib berkaitan dengan muruah (kesopanan), aib dalam agama dan amal. – yassarallahu ‘alaihi fid dunyaa wal aakhirah: maka Allah akan memberi kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Ini mencakup kemudahan dalam hal harta, kemudahan dalam beramal, kemudahan dalam pengajaran, dan lainnya. Kemudahan yang jadi balasan adalah kemudahan dalam hal apa pun.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 385) – wallahu fii ‘aunil ‘abdi maa kaanal ‘abdu fii ‘auni akhihii: Siapa saja yang menolong saudaranya, maka Allah akan menolongnya sebagaimana ia menolong saudaranya sebelumnya. Hadits ini tidaklah diterjemahkan, “Allah senantiasa menolong hamba selama ia menolong saudaranya”. Kata selamanya di sini tidak tepat–menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin–. Pengertian itu berarti Allah tidak menolong hamba ketika ia tidak menolong saudaranya. Dengan kata lain akan dipahami, pertolongan Allah itu tergantung pada menolong saudaranya. Dengan terjemahan yang salah seperti ini, nanti akan dipahami bahwa pertolongan Allah itu sama dengan pertolongan seseorang pada saudaranya. – wa man salaka thariqan: ia memasuki ilmu dan berjalan di dalamnya. – yaltamisu fiihi ‘ilman: mencari ilmu. Yang dimaksud mencari ilmu di sini adalah ilmu syari. Adapun ilmu dunia seperti ilmu teknik, tidaklah masuk dalam hadits ini. – sahhalallahu lahu thariqan ilal jannnah: ia akan dimudahkan oleh Allah pada jalan menuju surga. Allah memberinya hidayah taufik pada jalan menuju surga. – buyutillah: masjid, sebagaimana firman Allah Ta’ala, فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ , رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An-Nuur: 36-37) – yatluuna kitaaballah: membaca kitabullah, yakni membacanya secara lafaz dan makna, termasuk juga mempelajari makna Al-Qur’an. – wa yatadaarosuuna lahu baynahum: belajar Al-Qur’an antara satu dan lainnya. Mereka yang berkumpul di masjid dan saling mempelajari Al-Qur’an, maka akan mendapatkan: Mendapatkan sakinah, yaitu ketenangan hati dan lapangnya dada. Mendapatkan rahmat dari Allah. Dikelilingi malaikat. Allah menyebut mereka di sisi malaikat yang lebih mulia. – wa man batthoa bihi ‘amaluh, lam yusri’ bihi nasabuh: siapa yang menunda amalan, malas beramal, maka garis keturunannya tidaklah manfaat. Karena yang paling mulia adalah yang paling bertakwa sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu.” (QS. Al-Hujurat: 13)   Menuntut Ilmu itu Jalan Ringkas Menuju Surga Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata bahwa menempuh jalan dalam menuntut ilmu ada dua makna: Menempuh jalan secara hakiki yaitu dengan berjalan menuju majelis ilmu para ulama. Menempuh jalan secara maknawi yaitu dengan menempuh cara bisa diraihnya ilmu, seperti dengan menghafalkan, mempelajari, mudzakarah (saling mengingatkan), muthala’ah (mengkaji), menulis atau berusaha memahami ilmu. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:297) Ini menunjukkan bahwa siapa saja yang berjalan, bersepeda atau berkendaraan menuju majelis ilmu, sudah termasuk dalam balasan hadits di atas. Begitu pula yang begadang dalam menghafal, menulis atau menelaah, itu juga termasuk bagian dari pahala di atas. Bahkan semakin besar kesulitan yang diderita, semakin besar pula pahala yang diperoleh. Semakin Sulit, Semakin Besar Pahala Dalam kaedah yang dibawakan oleh As-Suyuthi rahimahullah dalam Al-Asybah wa An-Nazhair (hlm. 320) disebutkan, مَا كَانَ أَكْثَرُ فِعْلاً كَانَ أَكْثَرُ فَضْلاً “Amalan yang lebih banyak pengorbanan, lebih banyak keutamaan.” Dasar kaedah di atas disimpulkan dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, وَلَكِنَّهَا عَلَى قَدْرِ نَصَبِكِ “Akan tetapi, pahalanya tergantung pada usaha yang dikorbankan.” (HR. Muslim, no. 1211). Demikian dikatakan oleh As-Suyuthi ketika menyebutkan kaedah di atas dalam Al-Asybah wa An-Nazhair (hlm. 320). Imam Az-Zarkasi berkata dalam Al-Mantsur, العَمَلُ كُلَّمَا كَثُرَ وَشَقَّ كَانَ أَفْضَلُ مِمَّا لَيْسَ كَذَلِكَ “Amalan yang semakin banyak dan sulit, lebih afdhal daripada amalan yang tidak seperti itu.” Semakin kita menemui kesulitan dalam mempelajari agama, pahalanya semakin besar. Mudah Menuju Surga Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga, ada empat makna sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali. Pertama: Dengan menempuh jalan mencari ilmu, Allah akan memudahkannya masuk surga. Kedua: Menuntut ilmu adalah sebab seseorang mendapatkan hidayah. Hidayah inilah yang mengantarkan seseorang kepada surga. Ketiga: Menuntut suatu ilmu akan mengantarkan kepada ilmu lainnya yang dengan ilmu tersebut akan mengantarkan kepada surga. Sebagaimana kata sebagian ulama kala suatu ilmu diamalkan, مَنْ عَمِلَ بِمَا عَلِمَ أَوْرَثَهُ اللهُ عِلْمَ مَا لَمْ يَعْلَمْ “Siapa yang mengamalkan suatu ilmu yang telah ia ilmui, maka Allah akan mewarisinya ilmu yang tidak ia ketahui.” Sebagaimana kata ulama lainnya, ثَوَابُ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا “Balasan dari kebaikan adalah kebaikan selanjutnya.” Begitu juga dalam ayat disebutkan, وَيَزِيدُ اللَّهُ الَّذِينَ اهْتَدَوْا هُدًى “Dan Allah akan menambah petunjuk kepada mereka yang telah mendapat petunjuk.” (QS. Maryam: 76) Juga pada firman Allah, وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآَتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ “Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketaqwaannya.” (QS. Muhammad: 17) Keempat: Dengan ilmu, Allah akan memudahkan jalan yang nyata menuju surga yaitu saat melewati shirath (titian yang terbentang di atas neraka menuju surga, pen.). Sampai-sampai Ibnu Rajab menyimpulkan, menuntut ilmu adalah jalan paling ringkas menuju surga. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:297-298) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Seharusnya setiap penuntut ilmu berusaha untuk meraih manfaat dari ilmu diin. Karena ilmu itu akan mengantarkan kepada Allah dan mempelajari ilmu adalah jalan yang paling singkat menghadap-Nya. Siapa yang menempuh jalan dalam menuntut ilmu dan tidak berhenti dalam mencari ilmu, maka ia akan diantarkan kepada Allah dan dimudahkan masuk surga. Menuntut ilmulah jalan paling ringkas untuk masuk surga. Menuntut ilmu juga adalah jalan yang paling mudah untuk masuk surga. Ilmu ini akan menuntun pada berbagai jalan di dunia dan di akhirat untuk bisa masuk dalam surga. Ingatlah, tidak ada jalan untuk mengenal Allah, untuk menggapai ridha-Nya, untuk makin dekat dengan-Nya, melainkan melalui ilmu bermanfaat yang dengan sebab ilmu itu para rasul diutus oleh Allah, dan sebab Allah menurunkan kitab. Ilmu itulah penuntun dan pemberi petunjuk ketika seseorang berada dalam gelap kebodohan, syubhat (pemikiran sesat) dan keragu-raguan. Oleh karena itu, Al-Qur’an disebut cahaya karena dapat menerangi jalan di saat gelap. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, يَا أَهْلَ الْكِتَابِ قَدْ جَاءَكُمْ رَسُولُنَا يُبَيِّنُ لَكُمْ كَثِيرًا مِمَّا كُنْتُمْ تُخْفُونَ مِنَ الْكِتَابِ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ قَدْ جَاءَكُمْ مِنَ اللَّهِ نُورٌ وَكِتَابٌ مُبِينٌ  ,يَهْدِي بِهِ اللَّهُ مَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَهُ سُبُلَ السَّلَامِ وَيُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِهِ وَيَهْدِيهِمْ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepadamu Rasul Kami, menjelaskan kepadamu banyak dari isi Al-Kitab yang kamu sembunyikan, dan banyak (pula yang) dibiarkannya. Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan Kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.” (QS. Al-Maidah: 15-16) (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:297-298)   Faedah hadits: Keutamaan tiga hal: naffasa, yassara, sataro (melapangkan, memudahkan, menutup aib). Hari kiamat terdapat kesulitan yang luar biasa. Menutup aib seorang muslim itu dirinci: – Bisa jadi menutupinya itu baik jika yang ditutupi adalah aib dari seseorang yang agamanya baik. Ia melakukan kesalahan lantas menyesalinya, maka menutupi aibnya itu terpuji dan baik. – Bisa jadi menutupinya itu jelek jika yang ditutupi adalah aib dari orang yang gemar bermaksiat atau ia berbuat zalim pada yang lain dan akan terus membuatnya semakin rusak. Menutupi aib dalam kondisi seperti ini tercela. Aibnya bisa saja diungkap dan diberitahukan pada orang yang bisa mendidiknya. Misalnya, yang punya aib adalah seorang istri, berarti dilaporkan pada suaminya. Misal lainnya, yang punya aib adalah seorang anak, berarti dilaporkan pada bapaknya. Atau contoh lainnya, yang melakukan aib adalah seorang gurum ia dilaporkan pada kepala sekolah. – Bisa jadi menutupinya tidak diketahui baik ataukah jelek, kondisi seperti ini menutupinya lebih baik. Kaedah yang berlaku dalam hal ini adalah hadits ‘Aisyah, فَإِنَّ الإِمَامَ أَنْ يُخْطِئَ فِى الْعَفْوِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يُخْطِئَ فِى الْعُقُوبَةِ. “Jika imam itu salah dalam memberikan maaf, itu lebih baik, daripada ia salah dalam memberikan hukuman.” (HR. Tirmidzi, no. 1424 dan Al-Baihaqi, 8:238. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif). Namun, makna hadits ini benar adanya sehingga dipakai sebagai kaedah oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin sebagaimana dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 390-391. Menolong orang lain adalah jalan mendapatkan pertolongan Allah. Namun, kalau menolong dalam dosa, berarti dihukumi haram. Keutamaan menuntut ilmu syari, menuntut ilmu adalah jalan mudah menuju surga. Hendaklah bersegera dalam mencari ilmu dengan kesungguhan dan kerja keras karena semua orang ingin masuk surga dengan cara yang paling ringkas. Kalau menuntut ilmu adalah jalan ringkas menuju surga, kita harus sungguh-sungguh menempuhnya. Keutamaan majelis dzikir (majelis ilmu) yang berada di rumah Allah (masjid) dan keutamaan saling mengkaji Al-Qur’an yaitu mendapatkan ketenangan, dinaungi rahmat, dikelilingi malaikat, dan disanjung oleh Allah di hadapan makhluk-Nya yang lebih mulia. Membaca Al-Qur’an dengan berkumpul itu ada tiga bentuk: – Membaca bersama-sama dengan satu suara, kalau dalam rangka pengajaran, tidaklah masalah. Seperti pengajar membaca ayat, lalu murid-muridnya mengikuti dan membaca bersama-sama. – Membaca Al-Qur’an dengan cara yang satu membaca dan yang lainnya diam, kemudian saling bergiliran untuk membaca, seperti ini tidaklah masalah. – Membaca Al-Qur’an dengan cara masing-masing membaca untuk dirinya, yang lain tidak menyimak atau memerhatikan, seperti ini yang kita lihat di masjid-masjid. Sebaik-baik tempat adalah masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا. “Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid dan tempat yang paling dibenci Allah adalah pasar.” (HR. Muslim, no. 671, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Nasab tidaklah bermanfaat di akhirat. Karena kita dinilai dengan amalan, bukan dengan nasab. Janganlah seseorang tertipu dengan nasabnya yang mulia. Keutamaan bersaudara dalam Islam.   Kaedah dari hadits: Al-jazaa’ min jinsil ‘amal, balasan tergantung amal perbuatan. At-tafaadhul bil a’maal laa bil ansaab wal ahsaab, keutamaan seseorang dilihat dari amal, bukan dari nasab dan kedudukan. Baca pembahasan selanjutnya: Hadits Arbain #37: Berniat Baik dan Jelek, Namun Tidak Terlaksana Referensi: Jaami’Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.     Darush Sholihin, saat menjelang Ashar, 17 April 2020 (23 Syakban 1441 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsdana riba hadits arbain menolong menolong utang solusi utang riba utang piutag

Hadits Arbain #36: Rajin Menolong (Ringan Tangan)

Rajin menolong, ringan tangan, yuk kaji hadits Arbain berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #36 2. Keterangan hadits: 3. Menuntut Ilmu itu Jalan Ringkas Menuju Surga 4. Semakin Sulit, Semakin Besar Pahala 5. Mudah Menuju Surga 6. Faedah hadits: 7. Kaedah dari hadits: 7.1. Referensi: Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #36 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ القِيَامَةِ. وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ. وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِماً سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ. وَاللهُ في عَوْنِ العَبْدِ مَا كَانَ العَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ. وَمَنْ سَلَكَ طَرِيْقاً يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْماً سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيْقاً إِلَى الجَنَّةِ. وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوْتِ اللهِ يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُوْنَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ، وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بهِ نَسَبُهُ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ بِهَذَا اللَّفْظِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia orang mukmin, maka Allah akan menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Barangsiapa yang memberi kemudahan orang yang kesulitan (utang), maka Allah akan memberi kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Siapa yang menutup aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat. Siapa saja yang menolong saudaranya, maka Allah akan menolongnya sebagaimana ia menolong saudaraya. Barangsiapa yang menempuh perjalanan dalam rangka menuntut ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga. Tidaklah berkumpul sekelompok orang di salah satu rumah Allah (masjid) untuk membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya di antara mereka, melainkan akan turun kepada mereka ketenangan, rahmat meliputinya, para malaikat mengelilinginya, dan Allah menyanjung namanya kepada Malaikat yang ada di sisi-Nya. Barangsiapa yang lambat amalnya, maka tidak akan bisa dikejar oleh nasabnya (garis keturunannya yang mulia).” (HR. Muslim dengan lafal ini) [HR. Muslim, no. 2699]   Keterangan hadits: – man naffasa: siapa yang melapangkan – kurbah: kesusahan, kesempitan – yassara: memudahkan – ‘ala mu’sir: pada yang memiliki kesulitan sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280) – wa man sataro musliman: menutup aib seorang muslim, yaitu menutup aib berkaitan dengan muruah (kesopanan), aib dalam agama dan amal. – yassarallahu ‘alaihi fid dunyaa wal aakhirah: maka Allah akan memberi kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Ini mencakup kemudahan dalam hal harta, kemudahan dalam beramal, kemudahan dalam pengajaran, dan lainnya. Kemudahan yang jadi balasan adalah kemudahan dalam hal apa pun.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 385) – wallahu fii ‘aunil ‘abdi maa kaanal ‘abdu fii ‘auni akhihii: Siapa saja yang menolong saudaranya, maka Allah akan menolongnya sebagaimana ia menolong saudaranya sebelumnya. Hadits ini tidaklah diterjemahkan, “Allah senantiasa menolong hamba selama ia menolong saudaranya”. Kata selamanya di sini tidak tepat–menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin–. Pengertian itu berarti Allah tidak menolong hamba ketika ia tidak menolong saudaranya. Dengan kata lain akan dipahami, pertolongan Allah itu tergantung pada menolong saudaranya. Dengan terjemahan yang salah seperti ini, nanti akan dipahami bahwa pertolongan Allah itu sama dengan pertolongan seseorang pada saudaranya. – wa man salaka thariqan: ia memasuki ilmu dan berjalan di dalamnya. – yaltamisu fiihi ‘ilman: mencari ilmu. Yang dimaksud mencari ilmu di sini adalah ilmu syari. Adapun ilmu dunia seperti ilmu teknik, tidaklah masuk dalam hadits ini. – sahhalallahu lahu thariqan ilal jannnah: ia akan dimudahkan oleh Allah pada jalan menuju surga. Allah memberinya hidayah taufik pada jalan menuju surga. – buyutillah: masjid, sebagaimana firman Allah Ta’ala, فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ , رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An-Nuur: 36-37) – yatluuna kitaaballah: membaca kitabullah, yakni membacanya secara lafaz dan makna, termasuk juga mempelajari makna Al-Qur’an. – wa yatadaarosuuna lahu baynahum: belajar Al-Qur’an antara satu dan lainnya. Mereka yang berkumpul di masjid dan saling mempelajari Al-Qur’an, maka akan mendapatkan: Mendapatkan sakinah, yaitu ketenangan hati dan lapangnya dada. Mendapatkan rahmat dari Allah. Dikelilingi malaikat. Allah menyebut mereka di sisi malaikat yang lebih mulia. – wa man batthoa bihi ‘amaluh, lam yusri’ bihi nasabuh: siapa yang menunda amalan, malas beramal, maka garis keturunannya tidaklah manfaat. Karena yang paling mulia adalah yang paling bertakwa sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu.” (QS. Al-Hujurat: 13)   Menuntut Ilmu itu Jalan Ringkas Menuju Surga Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata bahwa menempuh jalan dalam menuntut ilmu ada dua makna: Menempuh jalan secara hakiki yaitu dengan berjalan menuju majelis ilmu para ulama. Menempuh jalan secara maknawi yaitu dengan menempuh cara bisa diraihnya ilmu, seperti dengan menghafalkan, mempelajari, mudzakarah (saling mengingatkan), muthala’ah (mengkaji), menulis atau berusaha memahami ilmu. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:297) Ini menunjukkan bahwa siapa saja yang berjalan, bersepeda atau berkendaraan menuju majelis ilmu, sudah termasuk dalam balasan hadits di atas. Begitu pula yang begadang dalam menghafal, menulis atau menelaah, itu juga termasuk bagian dari pahala di atas. Bahkan semakin besar kesulitan yang diderita, semakin besar pula pahala yang diperoleh. Semakin Sulit, Semakin Besar Pahala Dalam kaedah yang dibawakan oleh As-Suyuthi rahimahullah dalam Al-Asybah wa An-Nazhair (hlm. 320) disebutkan, مَا كَانَ أَكْثَرُ فِعْلاً كَانَ أَكْثَرُ فَضْلاً “Amalan yang lebih banyak pengorbanan, lebih banyak keutamaan.” Dasar kaedah di atas disimpulkan dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, وَلَكِنَّهَا عَلَى قَدْرِ نَصَبِكِ “Akan tetapi, pahalanya tergantung pada usaha yang dikorbankan.” (HR. Muslim, no. 1211). Demikian dikatakan oleh As-Suyuthi ketika menyebutkan kaedah di atas dalam Al-Asybah wa An-Nazhair (hlm. 320). Imam Az-Zarkasi berkata dalam Al-Mantsur, العَمَلُ كُلَّمَا كَثُرَ وَشَقَّ كَانَ أَفْضَلُ مِمَّا لَيْسَ كَذَلِكَ “Amalan yang semakin banyak dan sulit, lebih afdhal daripada amalan yang tidak seperti itu.” Semakin kita menemui kesulitan dalam mempelajari agama, pahalanya semakin besar. Mudah Menuju Surga Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga, ada empat makna sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali. Pertama: Dengan menempuh jalan mencari ilmu, Allah akan memudahkannya masuk surga. Kedua: Menuntut ilmu adalah sebab seseorang mendapatkan hidayah. Hidayah inilah yang mengantarkan seseorang kepada surga. Ketiga: Menuntut suatu ilmu akan mengantarkan kepada ilmu lainnya yang dengan ilmu tersebut akan mengantarkan kepada surga. Sebagaimana kata sebagian ulama kala suatu ilmu diamalkan, مَنْ عَمِلَ بِمَا عَلِمَ أَوْرَثَهُ اللهُ عِلْمَ مَا لَمْ يَعْلَمْ “Siapa yang mengamalkan suatu ilmu yang telah ia ilmui, maka Allah akan mewarisinya ilmu yang tidak ia ketahui.” Sebagaimana kata ulama lainnya, ثَوَابُ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا “Balasan dari kebaikan adalah kebaikan selanjutnya.” Begitu juga dalam ayat disebutkan, وَيَزِيدُ اللَّهُ الَّذِينَ اهْتَدَوْا هُدًى “Dan Allah akan menambah petunjuk kepada mereka yang telah mendapat petunjuk.” (QS. Maryam: 76) Juga pada firman Allah, وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآَتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ “Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketaqwaannya.” (QS. Muhammad: 17) Keempat: Dengan ilmu, Allah akan memudahkan jalan yang nyata menuju surga yaitu saat melewati shirath (titian yang terbentang di atas neraka menuju surga, pen.). Sampai-sampai Ibnu Rajab menyimpulkan, menuntut ilmu adalah jalan paling ringkas menuju surga. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:297-298) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Seharusnya setiap penuntut ilmu berusaha untuk meraih manfaat dari ilmu diin. Karena ilmu itu akan mengantarkan kepada Allah dan mempelajari ilmu adalah jalan yang paling singkat menghadap-Nya. Siapa yang menempuh jalan dalam menuntut ilmu dan tidak berhenti dalam mencari ilmu, maka ia akan diantarkan kepada Allah dan dimudahkan masuk surga. Menuntut ilmulah jalan paling ringkas untuk masuk surga. Menuntut ilmu juga adalah jalan yang paling mudah untuk masuk surga. Ilmu ini akan menuntun pada berbagai jalan di dunia dan di akhirat untuk bisa masuk dalam surga. Ingatlah, tidak ada jalan untuk mengenal Allah, untuk menggapai ridha-Nya, untuk makin dekat dengan-Nya, melainkan melalui ilmu bermanfaat yang dengan sebab ilmu itu para rasul diutus oleh Allah, dan sebab Allah menurunkan kitab. Ilmu itulah penuntun dan pemberi petunjuk ketika seseorang berada dalam gelap kebodohan, syubhat (pemikiran sesat) dan keragu-raguan. Oleh karena itu, Al-Qur’an disebut cahaya karena dapat menerangi jalan di saat gelap. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, يَا أَهْلَ الْكِتَابِ قَدْ جَاءَكُمْ رَسُولُنَا يُبَيِّنُ لَكُمْ كَثِيرًا مِمَّا كُنْتُمْ تُخْفُونَ مِنَ الْكِتَابِ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ قَدْ جَاءَكُمْ مِنَ اللَّهِ نُورٌ وَكِتَابٌ مُبِينٌ  ,يَهْدِي بِهِ اللَّهُ مَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَهُ سُبُلَ السَّلَامِ وَيُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِهِ وَيَهْدِيهِمْ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepadamu Rasul Kami, menjelaskan kepadamu banyak dari isi Al-Kitab yang kamu sembunyikan, dan banyak (pula yang) dibiarkannya. Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan Kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.” (QS. Al-Maidah: 15-16) (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:297-298)   Faedah hadits: Keutamaan tiga hal: naffasa, yassara, sataro (melapangkan, memudahkan, menutup aib). Hari kiamat terdapat kesulitan yang luar biasa. Menutup aib seorang muslim itu dirinci: – Bisa jadi menutupinya itu baik jika yang ditutupi adalah aib dari seseorang yang agamanya baik. Ia melakukan kesalahan lantas menyesalinya, maka menutupi aibnya itu terpuji dan baik. – Bisa jadi menutupinya itu jelek jika yang ditutupi adalah aib dari orang yang gemar bermaksiat atau ia berbuat zalim pada yang lain dan akan terus membuatnya semakin rusak. Menutupi aib dalam kondisi seperti ini tercela. Aibnya bisa saja diungkap dan diberitahukan pada orang yang bisa mendidiknya. Misalnya, yang punya aib adalah seorang istri, berarti dilaporkan pada suaminya. Misal lainnya, yang punya aib adalah seorang anak, berarti dilaporkan pada bapaknya. Atau contoh lainnya, yang melakukan aib adalah seorang gurum ia dilaporkan pada kepala sekolah. – Bisa jadi menutupinya tidak diketahui baik ataukah jelek, kondisi seperti ini menutupinya lebih baik. Kaedah yang berlaku dalam hal ini adalah hadits ‘Aisyah, فَإِنَّ الإِمَامَ أَنْ يُخْطِئَ فِى الْعَفْوِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يُخْطِئَ فِى الْعُقُوبَةِ. “Jika imam itu salah dalam memberikan maaf, itu lebih baik, daripada ia salah dalam memberikan hukuman.” (HR. Tirmidzi, no. 1424 dan Al-Baihaqi, 8:238. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif). Namun, makna hadits ini benar adanya sehingga dipakai sebagai kaedah oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin sebagaimana dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 390-391. Menolong orang lain adalah jalan mendapatkan pertolongan Allah. Namun, kalau menolong dalam dosa, berarti dihukumi haram. Keutamaan menuntut ilmu syari, menuntut ilmu adalah jalan mudah menuju surga. Hendaklah bersegera dalam mencari ilmu dengan kesungguhan dan kerja keras karena semua orang ingin masuk surga dengan cara yang paling ringkas. Kalau menuntut ilmu adalah jalan ringkas menuju surga, kita harus sungguh-sungguh menempuhnya. Keutamaan majelis dzikir (majelis ilmu) yang berada di rumah Allah (masjid) dan keutamaan saling mengkaji Al-Qur’an yaitu mendapatkan ketenangan, dinaungi rahmat, dikelilingi malaikat, dan disanjung oleh Allah di hadapan makhluk-Nya yang lebih mulia. Membaca Al-Qur’an dengan berkumpul itu ada tiga bentuk: – Membaca bersama-sama dengan satu suara, kalau dalam rangka pengajaran, tidaklah masalah. Seperti pengajar membaca ayat, lalu murid-muridnya mengikuti dan membaca bersama-sama. – Membaca Al-Qur’an dengan cara yang satu membaca dan yang lainnya diam, kemudian saling bergiliran untuk membaca, seperti ini tidaklah masalah. – Membaca Al-Qur’an dengan cara masing-masing membaca untuk dirinya, yang lain tidak menyimak atau memerhatikan, seperti ini yang kita lihat di masjid-masjid. Sebaik-baik tempat adalah masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا. “Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid dan tempat yang paling dibenci Allah adalah pasar.” (HR. Muslim, no. 671, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Nasab tidaklah bermanfaat di akhirat. Karena kita dinilai dengan amalan, bukan dengan nasab. Janganlah seseorang tertipu dengan nasabnya yang mulia. Keutamaan bersaudara dalam Islam.   Kaedah dari hadits: Al-jazaa’ min jinsil ‘amal, balasan tergantung amal perbuatan. At-tafaadhul bil a’maal laa bil ansaab wal ahsaab, keutamaan seseorang dilihat dari amal, bukan dari nasab dan kedudukan. Baca pembahasan selanjutnya: Hadits Arbain #37: Berniat Baik dan Jelek, Namun Tidak Terlaksana Referensi: Jaami’Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.     Darush Sholihin, saat menjelang Ashar, 17 April 2020 (23 Syakban 1441 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsdana riba hadits arbain menolong menolong utang solusi utang riba utang piutag
Rajin menolong, ringan tangan, yuk kaji hadits Arbain berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #36 2. Keterangan hadits: 3. Menuntut Ilmu itu Jalan Ringkas Menuju Surga 4. Semakin Sulit, Semakin Besar Pahala 5. Mudah Menuju Surga 6. Faedah hadits: 7. Kaedah dari hadits: 7.1. Referensi: Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #36 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ القِيَامَةِ. وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ. وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِماً سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ. وَاللهُ في عَوْنِ العَبْدِ مَا كَانَ العَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ. وَمَنْ سَلَكَ طَرِيْقاً يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْماً سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيْقاً إِلَى الجَنَّةِ. وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوْتِ اللهِ يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُوْنَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ، وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بهِ نَسَبُهُ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ بِهَذَا اللَّفْظِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia orang mukmin, maka Allah akan menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Barangsiapa yang memberi kemudahan orang yang kesulitan (utang), maka Allah akan memberi kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Siapa yang menutup aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat. Siapa saja yang menolong saudaranya, maka Allah akan menolongnya sebagaimana ia menolong saudaraya. Barangsiapa yang menempuh perjalanan dalam rangka menuntut ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga. Tidaklah berkumpul sekelompok orang di salah satu rumah Allah (masjid) untuk membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya di antara mereka, melainkan akan turun kepada mereka ketenangan, rahmat meliputinya, para malaikat mengelilinginya, dan Allah menyanjung namanya kepada Malaikat yang ada di sisi-Nya. Barangsiapa yang lambat amalnya, maka tidak akan bisa dikejar oleh nasabnya (garis keturunannya yang mulia).” (HR. Muslim dengan lafal ini) [HR. Muslim, no. 2699]   Keterangan hadits: – man naffasa: siapa yang melapangkan – kurbah: kesusahan, kesempitan – yassara: memudahkan – ‘ala mu’sir: pada yang memiliki kesulitan sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280) – wa man sataro musliman: menutup aib seorang muslim, yaitu menutup aib berkaitan dengan muruah (kesopanan), aib dalam agama dan amal. – yassarallahu ‘alaihi fid dunyaa wal aakhirah: maka Allah akan memberi kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Ini mencakup kemudahan dalam hal harta, kemudahan dalam beramal, kemudahan dalam pengajaran, dan lainnya. Kemudahan yang jadi balasan adalah kemudahan dalam hal apa pun.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 385) – wallahu fii ‘aunil ‘abdi maa kaanal ‘abdu fii ‘auni akhihii: Siapa saja yang menolong saudaranya, maka Allah akan menolongnya sebagaimana ia menolong saudaranya sebelumnya. Hadits ini tidaklah diterjemahkan, “Allah senantiasa menolong hamba selama ia menolong saudaranya”. Kata selamanya di sini tidak tepat–menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin–. Pengertian itu berarti Allah tidak menolong hamba ketika ia tidak menolong saudaranya. Dengan kata lain akan dipahami, pertolongan Allah itu tergantung pada menolong saudaranya. Dengan terjemahan yang salah seperti ini, nanti akan dipahami bahwa pertolongan Allah itu sama dengan pertolongan seseorang pada saudaranya. – wa man salaka thariqan: ia memasuki ilmu dan berjalan di dalamnya. – yaltamisu fiihi ‘ilman: mencari ilmu. Yang dimaksud mencari ilmu di sini adalah ilmu syari. Adapun ilmu dunia seperti ilmu teknik, tidaklah masuk dalam hadits ini. – sahhalallahu lahu thariqan ilal jannnah: ia akan dimudahkan oleh Allah pada jalan menuju surga. Allah memberinya hidayah taufik pada jalan menuju surga. – buyutillah: masjid, sebagaimana firman Allah Ta’ala, فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ , رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An-Nuur: 36-37) – yatluuna kitaaballah: membaca kitabullah, yakni membacanya secara lafaz dan makna, termasuk juga mempelajari makna Al-Qur’an. – wa yatadaarosuuna lahu baynahum: belajar Al-Qur’an antara satu dan lainnya. Mereka yang berkumpul di masjid dan saling mempelajari Al-Qur’an, maka akan mendapatkan: Mendapatkan sakinah, yaitu ketenangan hati dan lapangnya dada. Mendapatkan rahmat dari Allah. Dikelilingi malaikat. Allah menyebut mereka di sisi malaikat yang lebih mulia. – wa man batthoa bihi ‘amaluh, lam yusri’ bihi nasabuh: siapa yang menunda amalan, malas beramal, maka garis keturunannya tidaklah manfaat. Karena yang paling mulia adalah yang paling bertakwa sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu.” (QS. Al-Hujurat: 13)   Menuntut Ilmu itu Jalan Ringkas Menuju Surga Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata bahwa menempuh jalan dalam menuntut ilmu ada dua makna: Menempuh jalan secara hakiki yaitu dengan berjalan menuju majelis ilmu para ulama. Menempuh jalan secara maknawi yaitu dengan menempuh cara bisa diraihnya ilmu, seperti dengan menghafalkan, mempelajari, mudzakarah (saling mengingatkan), muthala’ah (mengkaji), menulis atau berusaha memahami ilmu. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:297) Ini menunjukkan bahwa siapa saja yang berjalan, bersepeda atau berkendaraan menuju majelis ilmu, sudah termasuk dalam balasan hadits di atas. Begitu pula yang begadang dalam menghafal, menulis atau menelaah, itu juga termasuk bagian dari pahala di atas. Bahkan semakin besar kesulitan yang diderita, semakin besar pula pahala yang diperoleh. Semakin Sulit, Semakin Besar Pahala Dalam kaedah yang dibawakan oleh As-Suyuthi rahimahullah dalam Al-Asybah wa An-Nazhair (hlm. 320) disebutkan, مَا كَانَ أَكْثَرُ فِعْلاً كَانَ أَكْثَرُ فَضْلاً “Amalan yang lebih banyak pengorbanan, lebih banyak keutamaan.” Dasar kaedah di atas disimpulkan dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, وَلَكِنَّهَا عَلَى قَدْرِ نَصَبِكِ “Akan tetapi, pahalanya tergantung pada usaha yang dikorbankan.” (HR. Muslim, no. 1211). Demikian dikatakan oleh As-Suyuthi ketika menyebutkan kaedah di atas dalam Al-Asybah wa An-Nazhair (hlm. 320). Imam Az-Zarkasi berkata dalam Al-Mantsur, العَمَلُ كُلَّمَا كَثُرَ وَشَقَّ كَانَ أَفْضَلُ مِمَّا لَيْسَ كَذَلِكَ “Amalan yang semakin banyak dan sulit, lebih afdhal daripada amalan yang tidak seperti itu.” Semakin kita menemui kesulitan dalam mempelajari agama, pahalanya semakin besar. Mudah Menuju Surga Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga, ada empat makna sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali. Pertama: Dengan menempuh jalan mencari ilmu, Allah akan memudahkannya masuk surga. Kedua: Menuntut ilmu adalah sebab seseorang mendapatkan hidayah. Hidayah inilah yang mengantarkan seseorang kepada surga. Ketiga: Menuntut suatu ilmu akan mengantarkan kepada ilmu lainnya yang dengan ilmu tersebut akan mengantarkan kepada surga. Sebagaimana kata sebagian ulama kala suatu ilmu diamalkan, مَنْ عَمِلَ بِمَا عَلِمَ أَوْرَثَهُ اللهُ عِلْمَ مَا لَمْ يَعْلَمْ “Siapa yang mengamalkan suatu ilmu yang telah ia ilmui, maka Allah akan mewarisinya ilmu yang tidak ia ketahui.” Sebagaimana kata ulama lainnya, ثَوَابُ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا “Balasan dari kebaikan adalah kebaikan selanjutnya.” Begitu juga dalam ayat disebutkan, وَيَزِيدُ اللَّهُ الَّذِينَ اهْتَدَوْا هُدًى “Dan Allah akan menambah petunjuk kepada mereka yang telah mendapat petunjuk.” (QS. Maryam: 76) Juga pada firman Allah, وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآَتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ “Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketaqwaannya.” (QS. Muhammad: 17) Keempat: Dengan ilmu, Allah akan memudahkan jalan yang nyata menuju surga yaitu saat melewati shirath (titian yang terbentang di atas neraka menuju surga, pen.). Sampai-sampai Ibnu Rajab menyimpulkan, menuntut ilmu adalah jalan paling ringkas menuju surga. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:297-298) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Seharusnya setiap penuntut ilmu berusaha untuk meraih manfaat dari ilmu diin. Karena ilmu itu akan mengantarkan kepada Allah dan mempelajari ilmu adalah jalan yang paling singkat menghadap-Nya. Siapa yang menempuh jalan dalam menuntut ilmu dan tidak berhenti dalam mencari ilmu, maka ia akan diantarkan kepada Allah dan dimudahkan masuk surga. Menuntut ilmulah jalan paling ringkas untuk masuk surga. Menuntut ilmu juga adalah jalan yang paling mudah untuk masuk surga. Ilmu ini akan menuntun pada berbagai jalan di dunia dan di akhirat untuk bisa masuk dalam surga. Ingatlah, tidak ada jalan untuk mengenal Allah, untuk menggapai ridha-Nya, untuk makin dekat dengan-Nya, melainkan melalui ilmu bermanfaat yang dengan sebab ilmu itu para rasul diutus oleh Allah, dan sebab Allah menurunkan kitab. Ilmu itulah penuntun dan pemberi petunjuk ketika seseorang berada dalam gelap kebodohan, syubhat (pemikiran sesat) dan keragu-raguan. Oleh karena itu, Al-Qur’an disebut cahaya karena dapat menerangi jalan di saat gelap. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, يَا أَهْلَ الْكِتَابِ قَدْ جَاءَكُمْ رَسُولُنَا يُبَيِّنُ لَكُمْ كَثِيرًا مِمَّا كُنْتُمْ تُخْفُونَ مِنَ الْكِتَابِ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ قَدْ جَاءَكُمْ مِنَ اللَّهِ نُورٌ وَكِتَابٌ مُبِينٌ  ,يَهْدِي بِهِ اللَّهُ مَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَهُ سُبُلَ السَّلَامِ وَيُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِهِ وَيَهْدِيهِمْ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepadamu Rasul Kami, menjelaskan kepadamu banyak dari isi Al-Kitab yang kamu sembunyikan, dan banyak (pula yang) dibiarkannya. Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan Kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.” (QS. Al-Maidah: 15-16) (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:297-298)   Faedah hadits: Keutamaan tiga hal: naffasa, yassara, sataro (melapangkan, memudahkan, menutup aib). Hari kiamat terdapat kesulitan yang luar biasa. Menutup aib seorang muslim itu dirinci: – Bisa jadi menutupinya itu baik jika yang ditutupi adalah aib dari seseorang yang agamanya baik. Ia melakukan kesalahan lantas menyesalinya, maka menutupi aibnya itu terpuji dan baik. – Bisa jadi menutupinya itu jelek jika yang ditutupi adalah aib dari orang yang gemar bermaksiat atau ia berbuat zalim pada yang lain dan akan terus membuatnya semakin rusak. Menutupi aib dalam kondisi seperti ini tercela. Aibnya bisa saja diungkap dan diberitahukan pada orang yang bisa mendidiknya. Misalnya, yang punya aib adalah seorang istri, berarti dilaporkan pada suaminya. Misal lainnya, yang punya aib adalah seorang anak, berarti dilaporkan pada bapaknya. Atau contoh lainnya, yang melakukan aib adalah seorang gurum ia dilaporkan pada kepala sekolah. – Bisa jadi menutupinya tidak diketahui baik ataukah jelek, kondisi seperti ini menutupinya lebih baik. Kaedah yang berlaku dalam hal ini adalah hadits ‘Aisyah, فَإِنَّ الإِمَامَ أَنْ يُخْطِئَ فِى الْعَفْوِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يُخْطِئَ فِى الْعُقُوبَةِ. “Jika imam itu salah dalam memberikan maaf, itu lebih baik, daripada ia salah dalam memberikan hukuman.” (HR. Tirmidzi, no. 1424 dan Al-Baihaqi, 8:238. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif). Namun, makna hadits ini benar adanya sehingga dipakai sebagai kaedah oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin sebagaimana dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 390-391. Menolong orang lain adalah jalan mendapatkan pertolongan Allah. Namun, kalau menolong dalam dosa, berarti dihukumi haram. Keutamaan menuntut ilmu syari, menuntut ilmu adalah jalan mudah menuju surga. Hendaklah bersegera dalam mencari ilmu dengan kesungguhan dan kerja keras karena semua orang ingin masuk surga dengan cara yang paling ringkas. Kalau menuntut ilmu adalah jalan ringkas menuju surga, kita harus sungguh-sungguh menempuhnya. Keutamaan majelis dzikir (majelis ilmu) yang berada di rumah Allah (masjid) dan keutamaan saling mengkaji Al-Qur’an yaitu mendapatkan ketenangan, dinaungi rahmat, dikelilingi malaikat, dan disanjung oleh Allah di hadapan makhluk-Nya yang lebih mulia. Membaca Al-Qur’an dengan berkumpul itu ada tiga bentuk: – Membaca bersama-sama dengan satu suara, kalau dalam rangka pengajaran, tidaklah masalah. Seperti pengajar membaca ayat, lalu murid-muridnya mengikuti dan membaca bersama-sama. – Membaca Al-Qur’an dengan cara yang satu membaca dan yang lainnya diam, kemudian saling bergiliran untuk membaca, seperti ini tidaklah masalah. – Membaca Al-Qur’an dengan cara masing-masing membaca untuk dirinya, yang lain tidak menyimak atau memerhatikan, seperti ini yang kita lihat di masjid-masjid. Sebaik-baik tempat adalah masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا. “Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid dan tempat yang paling dibenci Allah adalah pasar.” (HR. Muslim, no. 671, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Nasab tidaklah bermanfaat di akhirat. Karena kita dinilai dengan amalan, bukan dengan nasab. Janganlah seseorang tertipu dengan nasabnya yang mulia. Keutamaan bersaudara dalam Islam.   Kaedah dari hadits: Al-jazaa’ min jinsil ‘amal, balasan tergantung amal perbuatan. At-tafaadhul bil a’maal laa bil ansaab wal ahsaab, keutamaan seseorang dilihat dari amal, bukan dari nasab dan kedudukan. Baca pembahasan selanjutnya: Hadits Arbain #37: Berniat Baik dan Jelek, Namun Tidak Terlaksana Referensi: Jaami’Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.     Darush Sholihin, saat menjelang Ashar, 17 April 2020 (23 Syakban 1441 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsdana riba hadits arbain menolong menolong utang solusi utang riba utang piutag


Rajin menolong, ringan tangan, yuk kaji hadits Arbain berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #36 2. Keterangan hadits: 3. Menuntut Ilmu itu Jalan Ringkas Menuju Surga 4. Semakin Sulit, Semakin Besar Pahala 5. Mudah Menuju Surga 6. Faedah hadits: 7. Kaedah dari hadits: 7.1. Referensi: Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #36 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ القِيَامَةِ. وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ. وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِماً سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ. وَاللهُ في عَوْنِ العَبْدِ مَا كَانَ العَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ. وَمَنْ سَلَكَ طَرِيْقاً يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْماً سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيْقاً إِلَى الجَنَّةِ. وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوْتِ اللهِ يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُوْنَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ، وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بهِ نَسَبُهُ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ بِهَذَا اللَّفْظِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia orang mukmin, maka Allah akan menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Barangsiapa yang memberi kemudahan orang yang kesulitan (utang), maka Allah akan memberi kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Siapa yang menutup aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat. Siapa saja yang menolong saudaranya, maka Allah akan menolongnya sebagaimana ia menolong saudaraya. Barangsiapa yang menempuh perjalanan dalam rangka menuntut ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga. Tidaklah berkumpul sekelompok orang di salah satu rumah Allah (masjid) untuk membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya di antara mereka, melainkan akan turun kepada mereka ketenangan, rahmat meliputinya, para malaikat mengelilinginya, dan Allah menyanjung namanya kepada Malaikat yang ada di sisi-Nya. Barangsiapa yang lambat amalnya, maka tidak akan bisa dikejar oleh nasabnya (garis keturunannya yang mulia).” (HR. Muslim dengan lafal ini) [HR. Muslim, no. 2699]   Keterangan hadits: – man naffasa: siapa yang melapangkan – kurbah: kesusahan, kesempitan – yassara: memudahkan – ‘ala mu’sir: pada yang memiliki kesulitan sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280) – wa man sataro musliman: menutup aib seorang muslim, yaitu menutup aib berkaitan dengan muruah (kesopanan), aib dalam agama dan amal. – yassarallahu ‘alaihi fid dunyaa wal aakhirah: maka Allah akan memberi kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Ini mencakup kemudahan dalam hal harta, kemudahan dalam beramal, kemudahan dalam pengajaran, dan lainnya. Kemudahan yang jadi balasan adalah kemudahan dalam hal apa pun.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 385) – wallahu fii ‘aunil ‘abdi maa kaanal ‘abdu fii ‘auni akhihii: Siapa saja yang menolong saudaranya, maka Allah akan menolongnya sebagaimana ia menolong saudaranya sebelumnya. Hadits ini tidaklah diterjemahkan, “Allah senantiasa menolong hamba selama ia menolong saudaranya”. Kata selamanya di sini tidak tepat–menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin–. Pengertian itu berarti Allah tidak menolong hamba ketika ia tidak menolong saudaranya. Dengan kata lain akan dipahami, pertolongan Allah itu tergantung pada menolong saudaranya. Dengan terjemahan yang salah seperti ini, nanti akan dipahami bahwa pertolongan Allah itu sama dengan pertolongan seseorang pada saudaranya. – wa man salaka thariqan: ia memasuki ilmu dan berjalan di dalamnya. – yaltamisu fiihi ‘ilman: mencari ilmu. Yang dimaksud mencari ilmu di sini adalah ilmu syari. Adapun ilmu dunia seperti ilmu teknik, tidaklah masuk dalam hadits ini. – sahhalallahu lahu thariqan ilal jannnah: ia akan dimudahkan oleh Allah pada jalan menuju surga. Allah memberinya hidayah taufik pada jalan menuju surga. – buyutillah: masjid, sebagaimana firman Allah Ta’ala, فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ , رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An-Nuur: 36-37) – yatluuna kitaaballah: membaca kitabullah, yakni membacanya secara lafaz dan makna, termasuk juga mempelajari makna Al-Qur’an. – wa yatadaarosuuna lahu baynahum: belajar Al-Qur’an antara satu dan lainnya. Mereka yang berkumpul di masjid dan saling mempelajari Al-Qur’an, maka akan mendapatkan: Mendapatkan sakinah, yaitu ketenangan hati dan lapangnya dada. Mendapatkan rahmat dari Allah. Dikelilingi malaikat. Allah menyebut mereka di sisi malaikat yang lebih mulia. – wa man batthoa bihi ‘amaluh, lam yusri’ bihi nasabuh: siapa yang menunda amalan, malas beramal, maka garis keturunannya tidaklah manfaat. Karena yang paling mulia adalah yang paling bertakwa sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu.” (QS. Al-Hujurat: 13)   Menuntut Ilmu itu Jalan Ringkas Menuju Surga Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata bahwa menempuh jalan dalam menuntut ilmu ada dua makna: Menempuh jalan secara hakiki yaitu dengan berjalan menuju majelis ilmu para ulama. Menempuh jalan secara maknawi yaitu dengan menempuh cara bisa diraihnya ilmu, seperti dengan menghafalkan, mempelajari, mudzakarah (saling mengingatkan), muthala’ah (mengkaji), menulis atau berusaha memahami ilmu. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:297) Ini menunjukkan bahwa siapa saja yang berjalan, bersepeda atau berkendaraan menuju majelis ilmu, sudah termasuk dalam balasan hadits di atas. Begitu pula yang begadang dalam menghafal, menulis atau menelaah, itu juga termasuk bagian dari pahala di atas. Bahkan semakin besar kesulitan yang diderita, semakin besar pula pahala yang diperoleh. Semakin Sulit, Semakin Besar Pahala Dalam kaedah yang dibawakan oleh As-Suyuthi rahimahullah dalam Al-Asybah wa An-Nazhair (hlm. 320) disebutkan, مَا كَانَ أَكْثَرُ فِعْلاً كَانَ أَكْثَرُ فَضْلاً “Amalan yang lebih banyak pengorbanan, lebih banyak keutamaan.” Dasar kaedah di atas disimpulkan dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, وَلَكِنَّهَا عَلَى قَدْرِ نَصَبِكِ “Akan tetapi, pahalanya tergantung pada usaha yang dikorbankan.” (HR. Muslim, no. 1211). Demikian dikatakan oleh As-Suyuthi ketika menyebutkan kaedah di atas dalam Al-Asybah wa An-Nazhair (hlm. 320). Imam Az-Zarkasi berkata dalam Al-Mantsur, العَمَلُ كُلَّمَا كَثُرَ وَشَقَّ كَانَ أَفْضَلُ مِمَّا لَيْسَ كَذَلِكَ “Amalan yang semakin banyak dan sulit, lebih afdhal daripada amalan yang tidak seperti itu.” Semakin kita menemui kesulitan dalam mempelajari agama, pahalanya semakin besar. Mudah Menuju Surga Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga, ada empat makna sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali. Pertama: Dengan menempuh jalan mencari ilmu, Allah akan memudahkannya masuk surga. Kedua: Menuntut ilmu adalah sebab seseorang mendapatkan hidayah. Hidayah inilah yang mengantarkan seseorang kepada surga. Ketiga: Menuntut suatu ilmu akan mengantarkan kepada ilmu lainnya yang dengan ilmu tersebut akan mengantarkan kepada surga. Sebagaimana kata sebagian ulama kala suatu ilmu diamalkan, مَنْ عَمِلَ بِمَا عَلِمَ أَوْرَثَهُ اللهُ عِلْمَ مَا لَمْ يَعْلَمْ “Siapa yang mengamalkan suatu ilmu yang telah ia ilmui, maka Allah akan mewarisinya ilmu yang tidak ia ketahui.” Sebagaimana kata ulama lainnya, ثَوَابُ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا “Balasan dari kebaikan adalah kebaikan selanjutnya.” Begitu juga dalam ayat disebutkan, وَيَزِيدُ اللَّهُ الَّذِينَ اهْتَدَوْا هُدًى “Dan Allah akan menambah petunjuk kepada mereka yang telah mendapat petunjuk.” (QS. Maryam: 76) Juga pada firman Allah, وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآَتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ “Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketaqwaannya.” (QS. Muhammad: 17) Keempat: Dengan ilmu, Allah akan memudahkan jalan yang nyata menuju surga yaitu saat melewati shirath (titian yang terbentang di atas neraka menuju surga, pen.). Sampai-sampai Ibnu Rajab menyimpulkan, menuntut ilmu adalah jalan paling ringkas menuju surga. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:297-298) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Seharusnya setiap penuntut ilmu berusaha untuk meraih manfaat dari ilmu diin. Karena ilmu itu akan mengantarkan kepada Allah dan mempelajari ilmu adalah jalan yang paling singkat menghadap-Nya. Siapa yang menempuh jalan dalam menuntut ilmu dan tidak berhenti dalam mencari ilmu, maka ia akan diantarkan kepada Allah dan dimudahkan masuk surga. Menuntut ilmulah jalan paling ringkas untuk masuk surga. Menuntut ilmu juga adalah jalan yang paling mudah untuk masuk surga. Ilmu ini akan menuntun pada berbagai jalan di dunia dan di akhirat untuk bisa masuk dalam surga. Ingatlah, tidak ada jalan untuk mengenal Allah, untuk menggapai ridha-Nya, untuk makin dekat dengan-Nya, melainkan melalui ilmu bermanfaat yang dengan sebab ilmu itu para rasul diutus oleh Allah, dan sebab Allah menurunkan kitab. Ilmu itulah penuntun dan pemberi petunjuk ketika seseorang berada dalam gelap kebodohan, syubhat (pemikiran sesat) dan keragu-raguan. Oleh karena itu, Al-Qur’an disebut cahaya karena dapat menerangi jalan di saat gelap. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, يَا أَهْلَ الْكِتَابِ قَدْ جَاءَكُمْ رَسُولُنَا يُبَيِّنُ لَكُمْ كَثِيرًا مِمَّا كُنْتُمْ تُخْفُونَ مِنَ الْكِتَابِ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ قَدْ جَاءَكُمْ مِنَ اللَّهِ نُورٌ وَكِتَابٌ مُبِينٌ  ,يَهْدِي بِهِ اللَّهُ مَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَهُ سُبُلَ السَّلَامِ وَيُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِهِ وَيَهْدِيهِمْ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepadamu Rasul Kami, menjelaskan kepadamu banyak dari isi Al-Kitab yang kamu sembunyikan, dan banyak (pula yang) dibiarkannya. Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan Kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.” (QS. Al-Maidah: 15-16) (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:297-298)   Faedah hadits: Keutamaan tiga hal: naffasa, yassara, sataro (melapangkan, memudahkan, menutup aib). Hari kiamat terdapat kesulitan yang luar biasa. Menutup aib seorang muslim itu dirinci: – Bisa jadi menutupinya itu baik jika yang ditutupi adalah aib dari seseorang yang agamanya baik. Ia melakukan kesalahan lantas menyesalinya, maka menutupi aibnya itu terpuji dan baik. – Bisa jadi menutupinya itu jelek jika yang ditutupi adalah aib dari orang yang gemar bermaksiat atau ia berbuat zalim pada yang lain dan akan terus membuatnya semakin rusak. Menutupi aib dalam kondisi seperti ini tercela. Aibnya bisa saja diungkap dan diberitahukan pada orang yang bisa mendidiknya. Misalnya, yang punya aib adalah seorang istri, berarti dilaporkan pada suaminya. Misal lainnya, yang punya aib adalah seorang anak, berarti dilaporkan pada bapaknya. Atau contoh lainnya, yang melakukan aib adalah seorang gurum ia dilaporkan pada kepala sekolah. – Bisa jadi menutupinya tidak diketahui baik ataukah jelek, kondisi seperti ini menutupinya lebih baik. Kaedah yang berlaku dalam hal ini adalah hadits ‘Aisyah, فَإِنَّ الإِمَامَ أَنْ يُخْطِئَ فِى الْعَفْوِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يُخْطِئَ فِى الْعُقُوبَةِ. “Jika imam itu salah dalam memberikan maaf, itu lebih baik, daripada ia salah dalam memberikan hukuman.” (HR. Tirmidzi, no. 1424 dan Al-Baihaqi, 8:238. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif). Namun, makna hadits ini benar adanya sehingga dipakai sebagai kaedah oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin sebagaimana dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 390-391. Menolong orang lain adalah jalan mendapatkan pertolongan Allah. Namun, kalau menolong dalam dosa, berarti dihukumi haram. Keutamaan menuntut ilmu syari, menuntut ilmu adalah jalan mudah menuju surga. Hendaklah bersegera dalam mencari ilmu dengan kesungguhan dan kerja keras karena semua orang ingin masuk surga dengan cara yang paling ringkas. Kalau menuntut ilmu adalah jalan ringkas menuju surga, kita harus sungguh-sungguh menempuhnya. Keutamaan majelis dzikir (majelis ilmu) yang berada di rumah Allah (masjid) dan keutamaan saling mengkaji Al-Qur’an yaitu mendapatkan ketenangan, dinaungi rahmat, dikelilingi malaikat, dan disanjung oleh Allah di hadapan makhluk-Nya yang lebih mulia. Membaca Al-Qur’an dengan berkumpul itu ada tiga bentuk: – Membaca bersama-sama dengan satu suara, kalau dalam rangka pengajaran, tidaklah masalah. Seperti pengajar membaca ayat, lalu murid-muridnya mengikuti dan membaca bersama-sama. – Membaca Al-Qur’an dengan cara yang satu membaca dan yang lainnya diam, kemudian saling bergiliran untuk membaca, seperti ini tidaklah masalah. – Membaca Al-Qur’an dengan cara masing-masing membaca untuk dirinya, yang lain tidak menyimak atau memerhatikan, seperti ini yang kita lihat di masjid-masjid. Sebaik-baik tempat adalah masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا. “Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid dan tempat yang paling dibenci Allah adalah pasar.” (HR. Muslim, no. 671, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Nasab tidaklah bermanfaat di akhirat. Karena kita dinilai dengan amalan, bukan dengan nasab. Janganlah seseorang tertipu dengan nasabnya yang mulia. Keutamaan bersaudara dalam Islam.   Kaedah dari hadits: Al-jazaa’ min jinsil ‘amal, balasan tergantung amal perbuatan. At-tafaadhul bil a’maal laa bil ansaab wal ahsaab, keutamaan seseorang dilihat dari amal, bukan dari nasab dan kedudukan. Baca pembahasan selanjutnya: Hadits Arbain #37: Berniat Baik dan Jelek, Namun Tidak Terlaksana Referensi: Jaami’Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.     Darush Sholihin, saat menjelang Ashar, 17 April 2020 (23 Syakban 1441 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsdana riba hadits arbain menolong menolong utang solusi utang riba utang piutag

Konsultasi Zakat 17: Zakat Tabungan Uang dan Emas Tidak Perlu Digabung?

Ada yang menanyakan terkait zakat, yaitu zakat untuk tabungan dan emas antam.   Pertanyaan dari : +62 856-4000-xxx “Bismillah, kami hendak konsultasi zakat. Bagaimana hukum zakatnya jika ana memiliki harta sbb : 1. Tabungan : 56,900,000 (dimiliki sejak 6 rajab 1437H dan utuh hingga sekarang) 2. Emas antam : 60gram (dimiliki sejak 11 shofar 1441H) 3. Piutang lancar : berupa emas antam 15gram (dimiliki sejak 24 shofar 1441H) 4. Emas perhiasan dgn kadar emas 70-75% : 20gram (lupa haulnya) Apakah harta ana wajib dizakati ? Jika harus berzakat, kapan ana harus berzakat ? Apakah di bulan rajab / bulan shofar ? Dan bagaimana cara menghitung nominalnya ?”   Jawaban: Untuk zakat tabungan dibayarkan bulan Rajab tahun depan. Untuk zakat emas dibayarkan bulan Shafar tahun depan, dijadikan satu dengan emas perhiasan. Jadi dipisah antara zakat emas dan tabungan.    Catatan: Menurut madzhab Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Ibnu Hazm, Syaikh Al Albani dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin tidak perlu ditambahkan untuk menyempurnakan nishob. Sedangkan jumhur –mayoritas ulama- berpendapat perlu ditambahkan, namun berselisih pendapat apakah penambahan ini dengan persenan atau dengan qimah(nilai). Pendapat yang terkuat adalah pendapat yang menyatakan tidak menambahkan emas dan perak untuk menyempurnakan nishob. Hal ini didukung oleh beberapa dalil berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.” (HR. Ad Daruquthni 2: 93. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 815) Di sini emas dan perak dibedakan dan tidak disatukan nishobnya. Begitu pula dalam hadits disebutkan, لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ “Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah.” (HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memiliki 10 dinar (1/2 dari nishob emas) dan memiliki 100 dirham (1/2 dari nishob perak), maka tidak ada zakat. Karena emas dan perak berbeda jenis.” (Syarhul Mumthi’, 6: 102. Lihat juga bahasan yang sama dalam Fiqh Sunnah, 1: 39)   Lihat bahasan di sini: Panduan Zakat Emas dan Perak Adapun zakat dari barang sejenis bisa digabung seperti uang dan barang dagangan.     Semoga harta Anda bawa berkah.       23 Syakban 1441 H @ Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Ruqoyyah.Com   Tagskonsultasi zakat zakat emas zakat mata uang zakat perhiasan

Konsultasi Zakat 17: Zakat Tabungan Uang dan Emas Tidak Perlu Digabung?

Ada yang menanyakan terkait zakat, yaitu zakat untuk tabungan dan emas antam.   Pertanyaan dari : +62 856-4000-xxx “Bismillah, kami hendak konsultasi zakat. Bagaimana hukum zakatnya jika ana memiliki harta sbb : 1. Tabungan : 56,900,000 (dimiliki sejak 6 rajab 1437H dan utuh hingga sekarang) 2. Emas antam : 60gram (dimiliki sejak 11 shofar 1441H) 3. Piutang lancar : berupa emas antam 15gram (dimiliki sejak 24 shofar 1441H) 4. Emas perhiasan dgn kadar emas 70-75% : 20gram (lupa haulnya) Apakah harta ana wajib dizakati ? Jika harus berzakat, kapan ana harus berzakat ? Apakah di bulan rajab / bulan shofar ? Dan bagaimana cara menghitung nominalnya ?”   Jawaban: Untuk zakat tabungan dibayarkan bulan Rajab tahun depan. Untuk zakat emas dibayarkan bulan Shafar tahun depan, dijadikan satu dengan emas perhiasan. Jadi dipisah antara zakat emas dan tabungan.    Catatan: Menurut madzhab Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Ibnu Hazm, Syaikh Al Albani dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin tidak perlu ditambahkan untuk menyempurnakan nishob. Sedangkan jumhur –mayoritas ulama- berpendapat perlu ditambahkan, namun berselisih pendapat apakah penambahan ini dengan persenan atau dengan qimah(nilai). Pendapat yang terkuat adalah pendapat yang menyatakan tidak menambahkan emas dan perak untuk menyempurnakan nishob. Hal ini didukung oleh beberapa dalil berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.” (HR. Ad Daruquthni 2: 93. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 815) Di sini emas dan perak dibedakan dan tidak disatukan nishobnya. Begitu pula dalam hadits disebutkan, لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ “Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah.” (HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memiliki 10 dinar (1/2 dari nishob emas) dan memiliki 100 dirham (1/2 dari nishob perak), maka tidak ada zakat. Karena emas dan perak berbeda jenis.” (Syarhul Mumthi’, 6: 102. Lihat juga bahasan yang sama dalam Fiqh Sunnah, 1: 39)   Lihat bahasan di sini: Panduan Zakat Emas dan Perak Adapun zakat dari barang sejenis bisa digabung seperti uang dan barang dagangan.     Semoga harta Anda bawa berkah.       23 Syakban 1441 H @ Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Ruqoyyah.Com   Tagskonsultasi zakat zakat emas zakat mata uang zakat perhiasan
Ada yang menanyakan terkait zakat, yaitu zakat untuk tabungan dan emas antam.   Pertanyaan dari : +62 856-4000-xxx “Bismillah, kami hendak konsultasi zakat. Bagaimana hukum zakatnya jika ana memiliki harta sbb : 1. Tabungan : 56,900,000 (dimiliki sejak 6 rajab 1437H dan utuh hingga sekarang) 2. Emas antam : 60gram (dimiliki sejak 11 shofar 1441H) 3. Piutang lancar : berupa emas antam 15gram (dimiliki sejak 24 shofar 1441H) 4. Emas perhiasan dgn kadar emas 70-75% : 20gram (lupa haulnya) Apakah harta ana wajib dizakati ? Jika harus berzakat, kapan ana harus berzakat ? Apakah di bulan rajab / bulan shofar ? Dan bagaimana cara menghitung nominalnya ?”   Jawaban: Untuk zakat tabungan dibayarkan bulan Rajab tahun depan. Untuk zakat emas dibayarkan bulan Shafar tahun depan, dijadikan satu dengan emas perhiasan. Jadi dipisah antara zakat emas dan tabungan.    Catatan: Menurut madzhab Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Ibnu Hazm, Syaikh Al Albani dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin tidak perlu ditambahkan untuk menyempurnakan nishob. Sedangkan jumhur –mayoritas ulama- berpendapat perlu ditambahkan, namun berselisih pendapat apakah penambahan ini dengan persenan atau dengan qimah(nilai). Pendapat yang terkuat adalah pendapat yang menyatakan tidak menambahkan emas dan perak untuk menyempurnakan nishob. Hal ini didukung oleh beberapa dalil berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.” (HR. Ad Daruquthni 2: 93. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 815) Di sini emas dan perak dibedakan dan tidak disatukan nishobnya. Begitu pula dalam hadits disebutkan, لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ “Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah.” (HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memiliki 10 dinar (1/2 dari nishob emas) dan memiliki 100 dirham (1/2 dari nishob perak), maka tidak ada zakat. Karena emas dan perak berbeda jenis.” (Syarhul Mumthi’, 6: 102. Lihat juga bahasan yang sama dalam Fiqh Sunnah, 1: 39)   Lihat bahasan di sini: Panduan Zakat Emas dan Perak Adapun zakat dari barang sejenis bisa digabung seperti uang dan barang dagangan.     Semoga harta Anda bawa berkah.       23 Syakban 1441 H @ Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Ruqoyyah.Com   Tagskonsultasi zakat zakat emas zakat mata uang zakat perhiasan


Ada yang menanyakan terkait zakat, yaitu zakat untuk tabungan dan emas antam.   Pertanyaan dari : +62 856-4000-xxx “Bismillah, kami hendak konsultasi zakat. Bagaimana hukum zakatnya jika ana memiliki harta sbb : 1. Tabungan : 56,900,000 (dimiliki sejak 6 rajab 1437H dan utuh hingga sekarang) 2. Emas antam : 60gram (dimiliki sejak 11 shofar 1441H) 3. Piutang lancar : berupa emas antam 15gram (dimiliki sejak 24 shofar 1441H) 4. Emas perhiasan dgn kadar emas 70-75% : 20gram (lupa haulnya) Apakah harta ana wajib dizakati ? Jika harus berzakat, kapan ana harus berzakat ? Apakah di bulan rajab / bulan shofar ? Dan bagaimana cara menghitung nominalnya ?”   Jawaban: Untuk zakat tabungan dibayarkan bulan Rajab tahun depan. Untuk zakat emas dibayarkan bulan Shafar tahun depan, dijadikan satu dengan emas perhiasan. Jadi dipisah antara zakat emas dan tabungan.    Catatan: Menurut madzhab Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Ibnu Hazm, Syaikh Al Albani dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin tidak perlu ditambahkan untuk menyempurnakan nishob. Sedangkan jumhur –mayoritas ulama- berpendapat perlu ditambahkan, namun berselisih pendapat apakah penambahan ini dengan persenan atau dengan qimah(nilai). Pendapat yang terkuat adalah pendapat yang menyatakan tidak menambahkan emas dan perak untuk menyempurnakan nishob. Hal ini didukung oleh beberapa dalil berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.” (HR. Ad Daruquthni 2: 93. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 815) Di sini emas dan perak dibedakan dan tidak disatukan nishobnya. Begitu pula dalam hadits disebutkan, لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ “Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah.” (HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memiliki 10 dinar (1/2 dari nishob emas) dan memiliki 100 dirham (1/2 dari nishob perak), maka tidak ada zakat. Karena emas dan perak berbeda jenis.” (Syarhul Mumthi’, 6: 102. Lihat juga bahasan yang sama dalam Fiqh Sunnah, 1: 39)   Lihat bahasan di sini: Panduan Zakat Emas dan Perak Adapun zakat dari barang sejenis bisa digabung seperti uang dan barang dagangan.     Semoga harta Anda bawa berkah.       23 Syakban 1441 H @ Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Ruqoyyah.Com   Tagskonsultasi zakat zakat emas zakat mata uang zakat perhiasan

Masjid Ditutup Karena Wabah

Sejarah Islam dahulu menjelaskan bahwa masjid dahulu pernah ditutup karena ada wabah. Ini berarti tidak ada shalat berjamaah dan shalat jumat. Adz-Zahabi menceritakan,وكان القحط عظيما بمصر وبالأندلس وما عهد قحط ولا وباء مثله بقرطبة حتى بقيت المساجد مغلقة بلا مصل وسمي عام الجوع الكبير“Dahulu terjadi musim paceklik besar-besaran di Mesir dan Andalus,  kemudian terjadi juga paceklik dan wabah di Qordoba sehingga masjid-masjid ditutup dan tidak ada orang yang shalat. Tahun itu dinamakan tahun kelaparan besar.” [Siyar A’lam An-Nubala 18/311]Sebagaimana kita ketahui bahwa wabah itu penyakit yang menular dengan sangat cepat. Lebih cepat menular apabila berada pada manusia dengan kumpulan massa yang banyak. Oleh karena itu para ulama sejak dahulu maupun sekarang telah menfatwakan bolehnya tidak shalat berjamaah dan tidak shalat Jumat di masjid apabila ada udzur syar’iy dan sesuai arahan ulil amri, para ulama (ustadz) atau ahli kesehatan setempat. (catatan penting: kebijaksanaan tidak shalat berjamaah dan tidak shalat jumat, dikembalikan lagi ke daerah masing-masing karena setiap daerah berbeda-beda keadaannya)Hal ini berdasarkan kaidah fikh bahwa mencegah madharat didahulukan daripada mendatangkan mashalat. دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ“Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada Mengambil sebuah kemaslahatan.”Demikian juga kaidah bahwa yang namanya bahya itu harus dihilangkan,اَلضَّرَرُ يُزَالُ (Kemudharatan Dihilangkan Sebisa Mungkin)Mencegah wabah yang sudah pasti menyebar dan berbahaya tentu harus didahulukan daripada mendatangkan mashalat yaitu mendapatkan pahala shalat berjamaah.Salah satu dalil yang dibawa ulama bolehnya tidak shalat berjamaah adalah terlarangnya seseorang hadir shalat berjamaah ke masjid karena bau bawang putih yang akan menganggu orang yang shalat. Haditsnya sebagai berikut:عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: ” مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الْبَقْلَةِ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسَاجِدَنَا، حَتَّى يَذْهَبَ رِيحُهَا، يَعْنِي الثُّومَ “Dari Ibnu ‘Umar : Bahwasannya Rasulullah ﷺ pernah bersabda : “Barangsiapa yang memakan sayuran ini, maka janganlah mendekati masjid kami hingga hilang baunya” – yaitu bawang putih [HR. Muslim no. 561]. Ibnu ‘Abdil Barr menjelaskan bahwa bau bawang putih dapat diqiyaskan dengan orang yang punya pengakit kusta yang menular, bahkan penyakit kusta lebih berbahaya daripada bau bawang putih. Terlebih ada wabah yang menular dengan cepat dan kita tidak tahu siapa saja yang menularkan. Beliau berkata,أو عاهة مؤذية كالجذام وشبهه وكل ما يتأذى به الناس إذا وجد في أحد جيران المسجد وأرادوا إخراجه عن المسجد وإبعاده عنه كان ذلك لهم ” Atau memiliki penyakit berbahaya seperti kusta dan semisalnya. Setiap hal yang mengganggu manusia apabila ada pada seseorang di masjid lalu mereka ingin mengeluarkan dan menjauhkannya dari masjid, maka mereka berhak melakukanitu.” [At-Tamhiid, 6/422-423].Fatwa ulama kontemporer saat ini bolehnya shalat berjamaah di masjid cukup banyak. misalnya fatwa Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily dari laman twitter beliau,إذا وجد فيروس الكورونا في المنطقة أو منعت الدولة من التجمعات جاز تعطيل الجمعة والجماعة ويرخص للناس في الصلاة في بيوتهم ويصلون جماعة بأهل بيوتهم“Apabila ada virus korona di suatu tempat dan dilarang oleh negara untuk berkumpul (dengan jumlah massa), maka boleh meniadakan shalat jumat dan shalat berjamaah. Manusia mendapat rukhshah shalat di rumah mereka bersama kelurarga.” [https://twitter.com/solyman24]Demikian juga fatwa MUI tentang hal ini. Silahkan baca [https://mui.or.id/berita/27675/mui-putuskan-fatwa-penyelenggaraan-ibadah-dalam-situasi-terjadi-wabah-covid-19/]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Pembagian Tauhid, Darul Arqam Adalah, Ramadhan Artinya, Zakat Profesi Menurut Hukum Islam, Bacaan Duduk Tahiyat Akhir

Masjid Ditutup Karena Wabah

Sejarah Islam dahulu menjelaskan bahwa masjid dahulu pernah ditutup karena ada wabah. Ini berarti tidak ada shalat berjamaah dan shalat jumat. Adz-Zahabi menceritakan,وكان القحط عظيما بمصر وبالأندلس وما عهد قحط ولا وباء مثله بقرطبة حتى بقيت المساجد مغلقة بلا مصل وسمي عام الجوع الكبير“Dahulu terjadi musim paceklik besar-besaran di Mesir dan Andalus,  kemudian terjadi juga paceklik dan wabah di Qordoba sehingga masjid-masjid ditutup dan tidak ada orang yang shalat. Tahun itu dinamakan tahun kelaparan besar.” [Siyar A’lam An-Nubala 18/311]Sebagaimana kita ketahui bahwa wabah itu penyakit yang menular dengan sangat cepat. Lebih cepat menular apabila berada pada manusia dengan kumpulan massa yang banyak. Oleh karena itu para ulama sejak dahulu maupun sekarang telah menfatwakan bolehnya tidak shalat berjamaah dan tidak shalat Jumat di masjid apabila ada udzur syar’iy dan sesuai arahan ulil amri, para ulama (ustadz) atau ahli kesehatan setempat. (catatan penting: kebijaksanaan tidak shalat berjamaah dan tidak shalat jumat, dikembalikan lagi ke daerah masing-masing karena setiap daerah berbeda-beda keadaannya)Hal ini berdasarkan kaidah fikh bahwa mencegah madharat didahulukan daripada mendatangkan mashalat. دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ“Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada Mengambil sebuah kemaslahatan.”Demikian juga kaidah bahwa yang namanya bahya itu harus dihilangkan,اَلضَّرَرُ يُزَالُ (Kemudharatan Dihilangkan Sebisa Mungkin)Mencegah wabah yang sudah pasti menyebar dan berbahaya tentu harus didahulukan daripada mendatangkan mashalat yaitu mendapatkan pahala shalat berjamaah.Salah satu dalil yang dibawa ulama bolehnya tidak shalat berjamaah adalah terlarangnya seseorang hadir shalat berjamaah ke masjid karena bau bawang putih yang akan menganggu orang yang shalat. Haditsnya sebagai berikut:عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: ” مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الْبَقْلَةِ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسَاجِدَنَا، حَتَّى يَذْهَبَ رِيحُهَا، يَعْنِي الثُّومَ “Dari Ibnu ‘Umar : Bahwasannya Rasulullah ﷺ pernah bersabda : “Barangsiapa yang memakan sayuran ini, maka janganlah mendekati masjid kami hingga hilang baunya” – yaitu bawang putih [HR. Muslim no. 561]. Ibnu ‘Abdil Barr menjelaskan bahwa bau bawang putih dapat diqiyaskan dengan orang yang punya pengakit kusta yang menular, bahkan penyakit kusta lebih berbahaya daripada bau bawang putih. Terlebih ada wabah yang menular dengan cepat dan kita tidak tahu siapa saja yang menularkan. Beliau berkata,أو عاهة مؤذية كالجذام وشبهه وكل ما يتأذى به الناس إذا وجد في أحد جيران المسجد وأرادوا إخراجه عن المسجد وإبعاده عنه كان ذلك لهم ” Atau memiliki penyakit berbahaya seperti kusta dan semisalnya. Setiap hal yang mengganggu manusia apabila ada pada seseorang di masjid lalu mereka ingin mengeluarkan dan menjauhkannya dari masjid, maka mereka berhak melakukanitu.” [At-Tamhiid, 6/422-423].Fatwa ulama kontemporer saat ini bolehnya shalat berjamaah di masjid cukup banyak. misalnya fatwa Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily dari laman twitter beliau,إذا وجد فيروس الكورونا في المنطقة أو منعت الدولة من التجمعات جاز تعطيل الجمعة والجماعة ويرخص للناس في الصلاة في بيوتهم ويصلون جماعة بأهل بيوتهم“Apabila ada virus korona di suatu tempat dan dilarang oleh negara untuk berkumpul (dengan jumlah massa), maka boleh meniadakan shalat jumat dan shalat berjamaah. Manusia mendapat rukhshah shalat di rumah mereka bersama kelurarga.” [https://twitter.com/solyman24]Demikian juga fatwa MUI tentang hal ini. Silahkan baca [https://mui.or.id/berita/27675/mui-putuskan-fatwa-penyelenggaraan-ibadah-dalam-situasi-terjadi-wabah-covid-19/]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Pembagian Tauhid, Darul Arqam Adalah, Ramadhan Artinya, Zakat Profesi Menurut Hukum Islam, Bacaan Duduk Tahiyat Akhir
Sejarah Islam dahulu menjelaskan bahwa masjid dahulu pernah ditutup karena ada wabah. Ini berarti tidak ada shalat berjamaah dan shalat jumat. Adz-Zahabi menceritakan,وكان القحط عظيما بمصر وبالأندلس وما عهد قحط ولا وباء مثله بقرطبة حتى بقيت المساجد مغلقة بلا مصل وسمي عام الجوع الكبير“Dahulu terjadi musim paceklik besar-besaran di Mesir dan Andalus,  kemudian terjadi juga paceklik dan wabah di Qordoba sehingga masjid-masjid ditutup dan tidak ada orang yang shalat. Tahun itu dinamakan tahun kelaparan besar.” [Siyar A’lam An-Nubala 18/311]Sebagaimana kita ketahui bahwa wabah itu penyakit yang menular dengan sangat cepat. Lebih cepat menular apabila berada pada manusia dengan kumpulan massa yang banyak. Oleh karena itu para ulama sejak dahulu maupun sekarang telah menfatwakan bolehnya tidak shalat berjamaah dan tidak shalat Jumat di masjid apabila ada udzur syar’iy dan sesuai arahan ulil amri, para ulama (ustadz) atau ahli kesehatan setempat. (catatan penting: kebijaksanaan tidak shalat berjamaah dan tidak shalat jumat, dikembalikan lagi ke daerah masing-masing karena setiap daerah berbeda-beda keadaannya)Hal ini berdasarkan kaidah fikh bahwa mencegah madharat didahulukan daripada mendatangkan mashalat. دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ“Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada Mengambil sebuah kemaslahatan.”Demikian juga kaidah bahwa yang namanya bahya itu harus dihilangkan,اَلضَّرَرُ يُزَالُ (Kemudharatan Dihilangkan Sebisa Mungkin)Mencegah wabah yang sudah pasti menyebar dan berbahaya tentu harus didahulukan daripada mendatangkan mashalat yaitu mendapatkan pahala shalat berjamaah.Salah satu dalil yang dibawa ulama bolehnya tidak shalat berjamaah adalah terlarangnya seseorang hadir shalat berjamaah ke masjid karena bau bawang putih yang akan menganggu orang yang shalat. Haditsnya sebagai berikut:عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: ” مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الْبَقْلَةِ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسَاجِدَنَا، حَتَّى يَذْهَبَ رِيحُهَا، يَعْنِي الثُّومَ “Dari Ibnu ‘Umar : Bahwasannya Rasulullah ﷺ pernah bersabda : “Barangsiapa yang memakan sayuran ini, maka janganlah mendekati masjid kami hingga hilang baunya” – yaitu bawang putih [HR. Muslim no. 561]. Ibnu ‘Abdil Barr menjelaskan bahwa bau bawang putih dapat diqiyaskan dengan orang yang punya pengakit kusta yang menular, bahkan penyakit kusta lebih berbahaya daripada bau bawang putih. Terlebih ada wabah yang menular dengan cepat dan kita tidak tahu siapa saja yang menularkan. Beliau berkata,أو عاهة مؤذية كالجذام وشبهه وكل ما يتأذى به الناس إذا وجد في أحد جيران المسجد وأرادوا إخراجه عن المسجد وإبعاده عنه كان ذلك لهم ” Atau memiliki penyakit berbahaya seperti kusta dan semisalnya. Setiap hal yang mengganggu manusia apabila ada pada seseorang di masjid lalu mereka ingin mengeluarkan dan menjauhkannya dari masjid, maka mereka berhak melakukanitu.” [At-Tamhiid, 6/422-423].Fatwa ulama kontemporer saat ini bolehnya shalat berjamaah di masjid cukup banyak. misalnya fatwa Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily dari laman twitter beliau,إذا وجد فيروس الكورونا في المنطقة أو منعت الدولة من التجمعات جاز تعطيل الجمعة والجماعة ويرخص للناس في الصلاة في بيوتهم ويصلون جماعة بأهل بيوتهم“Apabila ada virus korona di suatu tempat dan dilarang oleh negara untuk berkumpul (dengan jumlah massa), maka boleh meniadakan shalat jumat dan shalat berjamaah. Manusia mendapat rukhshah shalat di rumah mereka bersama kelurarga.” [https://twitter.com/solyman24]Demikian juga fatwa MUI tentang hal ini. Silahkan baca [https://mui.or.id/berita/27675/mui-putuskan-fatwa-penyelenggaraan-ibadah-dalam-situasi-terjadi-wabah-covid-19/]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Pembagian Tauhid, Darul Arqam Adalah, Ramadhan Artinya, Zakat Profesi Menurut Hukum Islam, Bacaan Duduk Tahiyat Akhir


Sejarah Islam dahulu menjelaskan bahwa masjid dahulu pernah ditutup karena ada wabah. Ini berarti tidak ada shalat berjamaah dan shalat jumat. Adz-Zahabi menceritakan,وكان القحط عظيما بمصر وبالأندلس وما عهد قحط ولا وباء مثله بقرطبة حتى بقيت المساجد مغلقة بلا مصل وسمي عام الجوع الكبير“Dahulu terjadi musim paceklik besar-besaran di Mesir dan Andalus,  kemudian terjadi juga paceklik dan wabah di Qordoba sehingga masjid-masjid ditutup dan tidak ada orang yang shalat. Tahun itu dinamakan tahun kelaparan besar.” [Siyar A’lam An-Nubala 18/311]Sebagaimana kita ketahui bahwa wabah itu penyakit yang menular dengan sangat cepat. Lebih cepat menular apabila berada pada manusia dengan kumpulan massa yang banyak. Oleh karena itu para ulama sejak dahulu maupun sekarang telah menfatwakan bolehnya tidak shalat berjamaah dan tidak shalat Jumat di masjid apabila ada udzur syar’iy dan sesuai arahan ulil amri, para ulama (ustadz) atau ahli kesehatan setempat. (catatan penting: kebijaksanaan tidak shalat berjamaah dan tidak shalat jumat, dikembalikan lagi ke daerah masing-masing karena setiap daerah berbeda-beda keadaannya)Hal ini berdasarkan kaidah fikh bahwa mencegah madharat didahulukan daripada mendatangkan mashalat. دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ“Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada Mengambil sebuah kemaslahatan.”Demikian juga kaidah bahwa yang namanya bahya itu harus dihilangkan,اَلضَّرَرُ يُزَالُ (Kemudharatan Dihilangkan Sebisa Mungkin)Mencegah wabah yang sudah pasti menyebar dan berbahaya tentu harus didahulukan daripada mendatangkan mashalat yaitu mendapatkan pahala shalat berjamaah.Salah satu dalil yang dibawa ulama bolehnya tidak shalat berjamaah adalah terlarangnya seseorang hadir shalat berjamaah ke masjid karena bau bawang putih yang akan menganggu orang yang shalat. Haditsnya sebagai berikut:عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: ” مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الْبَقْلَةِ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسَاجِدَنَا، حَتَّى يَذْهَبَ رِيحُهَا، يَعْنِي الثُّومَ “Dari Ibnu ‘Umar : Bahwasannya Rasulullah ﷺ pernah bersabda : “Barangsiapa yang memakan sayuran ini, maka janganlah mendekati masjid kami hingga hilang baunya” – yaitu bawang putih [HR. Muslim no. 561]. Ibnu ‘Abdil Barr menjelaskan bahwa bau bawang putih dapat diqiyaskan dengan orang yang punya pengakit kusta yang menular, bahkan penyakit kusta lebih berbahaya daripada bau bawang putih. Terlebih ada wabah yang menular dengan cepat dan kita tidak tahu siapa saja yang menularkan. Beliau berkata,أو عاهة مؤذية كالجذام وشبهه وكل ما يتأذى به الناس إذا وجد في أحد جيران المسجد وأرادوا إخراجه عن المسجد وإبعاده عنه كان ذلك لهم ” Atau memiliki penyakit berbahaya seperti kusta dan semisalnya. Setiap hal yang mengganggu manusia apabila ada pada seseorang di masjid lalu mereka ingin mengeluarkan dan menjauhkannya dari masjid, maka mereka berhak melakukanitu.” [At-Tamhiid, 6/422-423].Fatwa ulama kontemporer saat ini bolehnya shalat berjamaah di masjid cukup banyak. misalnya fatwa Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily dari laman twitter beliau,إذا وجد فيروس الكورونا في المنطقة أو منعت الدولة من التجمعات جاز تعطيل الجمعة والجماعة ويرخص للناس في الصلاة في بيوتهم ويصلون جماعة بأهل بيوتهم“Apabila ada virus korona di suatu tempat dan dilarang oleh negara untuk berkumpul (dengan jumlah massa), maka boleh meniadakan shalat jumat dan shalat berjamaah. Manusia mendapat rukhshah shalat di rumah mereka bersama kelurarga.” [https://twitter.com/solyman24]Demikian juga fatwa MUI tentang hal ini. Silahkan baca [https://mui.or.id/berita/27675/mui-putuskan-fatwa-penyelenggaraan-ibadah-dalam-situasi-terjadi-wabah-covid-19/]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Pembagian Tauhid, Darul Arqam Adalah, Ramadhan Artinya, Zakat Profesi Menurut Hukum Islam, Bacaan Duduk Tahiyat Akhir

Hukum Shalat Ghaib Jenazah Covid 19

Hukum Shalat Ghaib Jenazah Covid 19Oleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, MADownload PDFTentu perkara yang sangat menyedihkan tatkala ada kerabat atau kawan dekat yang meninggal akibat covid 19 lantas tidak sempat menyolatkannya, mengingat jenazah dimakamkan dengan protap covid 19, sehingga dibatasi yang menguburkannya dan yang menyolatkannya. Apakah boleh menyolatkan jenazah tersebut dengan shalat ghaib?Untuk membahas permasalahan ini maka kita perlu tahu terlebih dahulu hukum shalat ghaib menurut pendapat para ulama Islam. Berikut ini penjelasan singkat khilaf ulama terkait permasalahan tersebut. Secara umum para ulama terbagi menjadi dua pendapat,(1) Pendapat bahwa shalat ghaib tidak disyariátkan sama sekali, dan ini adalah pendapat Malikiyah dan Hanafiyah.(2) Pendapat bahwa shalat ghaib disyariátkan. Para ulama yang menganggap disyariátkan juga terdiri atas 3 pandangan :Disyariátkan secara Mutlaq terhadap mayat muslim manapun dengan syarat di luar kota atau di dalam kota namun tidak mungkin mayat tersebut dihadirkan untuk dishalatkan. Ini adalah pendapat Syafiíyah dan Hanabilah.Disyariátkan jika mayat tersebut tidak ada yang menyolatkannya (ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad)Disyariátkan jika mayat tersebut adalah orang yang berjasa bagi kaum muslimin, meskipun sudah dishalatkan. (Ini juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad)Berikut yang berpendapat tidak disyariátkan :Berikut yang berpendapat disyariátkan Pendapat yang penulis lebih condong kepadanya adalah pendapat bahwa shalat ghaib disyari’atkan jika memang jenazah belum dishalatkan (salah satu riwayat dari al-Imam Ahmad, al-Khottobi, dan Ar-Ruyani dari madzhab Syafií). Hal ini mengingat bahwa Nabi hanya melakukannya sekali saja terhadap jenazah raja an-Najasyi karena raja an-Najasyi belum disholatkan.Adapun dalil yang menjadi pegangan oleh madzhab Malikiyah dan Hanafiyah bahwa jasad an-Najasyi di hadapan Nabi maka tekstual hadits tidak sharih (tegas dan jelas) menyebutkan akan hal itu. Lafal hadits nya وَهُمْ لَا يَظُنُّونَ إِلَّا أَنَّ جَنَازَتَهُ بَيْنَ يديه “Dan para shahabat tidaklah menduga melainkan jenazah An-Najasyi berada di hadapan Nabi shallallahu álaihi wasallam” (HR Ibnu Hibban no 3092)Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa tempat tidur an-Najasyi ditampakan di hadapan Nabi ketika shalat ghaib maka datang dari riwayat al-Waqidi, dan al-Waqidi adalah matruk  menurut ahli hadits sehingga riwayatnya lemah apalagi riwayatnya tanpa sanad sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar (Lihat Fathul Baari 3/188)Adapun pendapat Syafiíyah dan Hanabilah bahwasanya jika jenazah di luar kota maka boleh untuk menyolatkannya dengan shalat ghaib, maka Nabi shallallahu álaihi wasallam telah sampai kepada beliau banyak sahabat yang meninggal di kota lain namun tidak diriwayatkan sama sekali bahwa beliau menyolatkan mereka dengan shalat ghaib. Kecuali Muáwiyah bin Muáwiyah al-Madani yang meninggal di Madinah dan kondisi Nabi lagi di Tabuk maka Nabipun menyolatkannya. Namun hadits ini disepakati akan lemahnya dan kemudian lafal haditsnya menunjukan bahwa Nabi tidak sedang shalat ghaib karena bumi dilipat sehingga jasad jenazah sahabat tersebut hadir di hadapan Nabi shallallahu álaihi wasallam.Lantas apa yang  bisa kita lakukan terhadap jenazah tersebut?Pertama : Kita banyak mendoakannya, dan doa untuk mayat tidak disyaratkan harus dalam kondisi shalat ghaib. Kita boleh mendoakannya kapan saja.Kedua : Kita juga boleh menyolatkan langsung mayat tersebut setelah mayat tersebut dikuburkan meskipun di kemudian hari. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Ábbas radhiallahu ánhu, beliau berkata :مَرَّ بِقَبْرٍ قَدْ دُفِنَ لَيْلًا، فَقَالَ: «مَتَى دُفِنَ هَذَا؟» قَالُوا: البَارِحَةَ، قَالَ: «أَفَلاَ آذَنْتُمُونِي؟» قَالُوا: دَفَنَّاهُ فِي ظُلْمَةِ اللَّيْلِ فَكَرِهْنَا أَنْ نُوقِظَكَ، فَقَامَ، فَصَفَفْنَا خَلْفَهُ، وَأَنَا فِيهِمْ فَصَلَّى عَلَيْهِ“Nabi melewaiti suatu kuburan yang mayatnya dikuburkan di malam hari. Maka Nabi berkata, “Kapan dikubur ini?”. Mereka berkata, “Semalam”. Nabi berkata, “Kenapa kalian tidak memberitahukan aku?”. Mereka berkata, “Kami menguburkannya di tengah malam, maka kami tidak suka untuk membangunkan engkau”. Maka Nabi pun berdiri dan kamipun bershaf di belakang beliau, dan aku termasuk dalam barisan tersebut. Lalu Nabipun menyolatkannya” (HR Al-Bukhari no 1321, dan juga dari riwayat Abu Hurairah no 458)Demikian juga telah datang atsar dari para sahabat dan para tabiín yang mereka shalat jenazah setelah mayat dikuburkan (lihat riwayat-rwiayat yang dibawakan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf 3/41-42 di bab فِي الْمَيِّتِ يُصَلَّى عَلَيْهِ بَعْدَمَا دُفِنَ مَنْ فَعَلَهُ dan Ibnu Hazm di al-Muhalla bil Atsar 3/366)Para ulama berselisih berapa lama jarak boleh menyolatkan dengan mayat di kubur?, ada yang mengatakan maksimal 3 hari, ada yang mengatakan maksimal sebulan (karena menurut mereka setelah sebulan jasad telah sirna sehingga tidak ada yang bisa disholatkan). Namun ini semua tidak ada dalilnya (lihat al-Muhalla 3/366). Hanya saja sebagian ulama juga menyatakan bahwa yang boleh menyolatkan setelah dikuburkan adalah orang yang ketika sang mayat meninggal ia dalam kondisi sah untuk shalat. Contoh seseorang yang berumur 20 tahun maka tidak boleh shalat jenazah untuk mayat yang telah meninggal 21 tahun yang lalu, karena ketika mayat tersebut meninggal ia belum lahir. (Lihat Asy-Syarh al-Mumti’, al-Útsaimin 5/346)Peringatan : Karena hal ini adalah permasalahan khilafiyah maka menurut madzhab Syafiíyah dan madzhab Hanabilah tidak mengapa melaksanakan shalat ghaib jika memang mayat tidak bisa dihadirkan atau karena kita tidak memungkinkan untuk menghadiri shalat jenazahnya. Hal ini sebagaimana yang terjadi sekarang terhadap jenazah covid 19. Karenanya jika ada yang shalat ghaib bagi jenazah covid 19 maka tidak perlu kita mengingkari. Wallahu a’lam bisshawab.Ceger, Jakarta Timur 17 April 2020Artikel ini telah publish di Bekalislam.com

Hukum Shalat Ghaib Jenazah Covid 19

Hukum Shalat Ghaib Jenazah Covid 19Oleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, MADownload PDFTentu perkara yang sangat menyedihkan tatkala ada kerabat atau kawan dekat yang meninggal akibat covid 19 lantas tidak sempat menyolatkannya, mengingat jenazah dimakamkan dengan protap covid 19, sehingga dibatasi yang menguburkannya dan yang menyolatkannya. Apakah boleh menyolatkan jenazah tersebut dengan shalat ghaib?Untuk membahas permasalahan ini maka kita perlu tahu terlebih dahulu hukum shalat ghaib menurut pendapat para ulama Islam. Berikut ini penjelasan singkat khilaf ulama terkait permasalahan tersebut. Secara umum para ulama terbagi menjadi dua pendapat,(1) Pendapat bahwa shalat ghaib tidak disyariátkan sama sekali, dan ini adalah pendapat Malikiyah dan Hanafiyah.(2) Pendapat bahwa shalat ghaib disyariátkan. Para ulama yang menganggap disyariátkan juga terdiri atas 3 pandangan :Disyariátkan secara Mutlaq terhadap mayat muslim manapun dengan syarat di luar kota atau di dalam kota namun tidak mungkin mayat tersebut dihadirkan untuk dishalatkan. Ini adalah pendapat Syafiíyah dan Hanabilah.Disyariátkan jika mayat tersebut tidak ada yang menyolatkannya (ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad)Disyariátkan jika mayat tersebut adalah orang yang berjasa bagi kaum muslimin, meskipun sudah dishalatkan. (Ini juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad)Berikut yang berpendapat tidak disyariátkan :Berikut yang berpendapat disyariátkan Pendapat yang penulis lebih condong kepadanya adalah pendapat bahwa shalat ghaib disyari’atkan jika memang jenazah belum dishalatkan (salah satu riwayat dari al-Imam Ahmad, al-Khottobi, dan Ar-Ruyani dari madzhab Syafií). Hal ini mengingat bahwa Nabi hanya melakukannya sekali saja terhadap jenazah raja an-Najasyi karena raja an-Najasyi belum disholatkan.Adapun dalil yang menjadi pegangan oleh madzhab Malikiyah dan Hanafiyah bahwa jasad an-Najasyi di hadapan Nabi maka tekstual hadits tidak sharih (tegas dan jelas) menyebutkan akan hal itu. Lafal hadits nya وَهُمْ لَا يَظُنُّونَ إِلَّا أَنَّ جَنَازَتَهُ بَيْنَ يديه “Dan para shahabat tidaklah menduga melainkan jenazah An-Najasyi berada di hadapan Nabi shallallahu álaihi wasallam” (HR Ibnu Hibban no 3092)Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa tempat tidur an-Najasyi ditampakan di hadapan Nabi ketika shalat ghaib maka datang dari riwayat al-Waqidi, dan al-Waqidi adalah matruk  menurut ahli hadits sehingga riwayatnya lemah apalagi riwayatnya tanpa sanad sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar (Lihat Fathul Baari 3/188)Adapun pendapat Syafiíyah dan Hanabilah bahwasanya jika jenazah di luar kota maka boleh untuk menyolatkannya dengan shalat ghaib, maka Nabi shallallahu álaihi wasallam telah sampai kepada beliau banyak sahabat yang meninggal di kota lain namun tidak diriwayatkan sama sekali bahwa beliau menyolatkan mereka dengan shalat ghaib. Kecuali Muáwiyah bin Muáwiyah al-Madani yang meninggal di Madinah dan kondisi Nabi lagi di Tabuk maka Nabipun menyolatkannya. Namun hadits ini disepakati akan lemahnya dan kemudian lafal haditsnya menunjukan bahwa Nabi tidak sedang shalat ghaib karena bumi dilipat sehingga jasad jenazah sahabat tersebut hadir di hadapan Nabi shallallahu álaihi wasallam.Lantas apa yang  bisa kita lakukan terhadap jenazah tersebut?Pertama : Kita banyak mendoakannya, dan doa untuk mayat tidak disyaratkan harus dalam kondisi shalat ghaib. Kita boleh mendoakannya kapan saja.Kedua : Kita juga boleh menyolatkan langsung mayat tersebut setelah mayat tersebut dikuburkan meskipun di kemudian hari. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Ábbas radhiallahu ánhu, beliau berkata :مَرَّ بِقَبْرٍ قَدْ دُفِنَ لَيْلًا، فَقَالَ: «مَتَى دُفِنَ هَذَا؟» قَالُوا: البَارِحَةَ، قَالَ: «أَفَلاَ آذَنْتُمُونِي؟» قَالُوا: دَفَنَّاهُ فِي ظُلْمَةِ اللَّيْلِ فَكَرِهْنَا أَنْ نُوقِظَكَ، فَقَامَ، فَصَفَفْنَا خَلْفَهُ، وَأَنَا فِيهِمْ فَصَلَّى عَلَيْهِ“Nabi melewaiti suatu kuburan yang mayatnya dikuburkan di malam hari. Maka Nabi berkata, “Kapan dikubur ini?”. Mereka berkata, “Semalam”. Nabi berkata, “Kenapa kalian tidak memberitahukan aku?”. Mereka berkata, “Kami menguburkannya di tengah malam, maka kami tidak suka untuk membangunkan engkau”. Maka Nabi pun berdiri dan kamipun bershaf di belakang beliau, dan aku termasuk dalam barisan tersebut. Lalu Nabipun menyolatkannya” (HR Al-Bukhari no 1321, dan juga dari riwayat Abu Hurairah no 458)Demikian juga telah datang atsar dari para sahabat dan para tabiín yang mereka shalat jenazah setelah mayat dikuburkan (lihat riwayat-rwiayat yang dibawakan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf 3/41-42 di bab فِي الْمَيِّتِ يُصَلَّى عَلَيْهِ بَعْدَمَا دُفِنَ مَنْ فَعَلَهُ dan Ibnu Hazm di al-Muhalla bil Atsar 3/366)Para ulama berselisih berapa lama jarak boleh menyolatkan dengan mayat di kubur?, ada yang mengatakan maksimal 3 hari, ada yang mengatakan maksimal sebulan (karena menurut mereka setelah sebulan jasad telah sirna sehingga tidak ada yang bisa disholatkan). Namun ini semua tidak ada dalilnya (lihat al-Muhalla 3/366). Hanya saja sebagian ulama juga menyatakan bahwa yang boleh menyolatkan setelah dikuburkan adalah orang yang ketika sang mayat meninggal ia dalam kondisi sah untuk shalat. Contoh seseorang yang berumur 20 tahun maka tidak boleh shalat jenazah untuk mayat yang telah meninggal 21 tahun yang lalu, karena ketika mayat tersebut meninggal ia belum lahir. (Lihat Asy-Syarh al-Mumti’, al-Útsaimin 5/346)Peringatan : Karena hal ini adalah permasalahan khilafiyah maka menurut madzhab Syafiíyah dan madzhab Hanabilah tidak mengapa melaksanakan shalat ghaib jika memang mayat tidak bisa dihadirkan atau karena kita tidak memungkinkan untuk menghadiri shalat jenazahnya. Hal ini sebagaimana yang terjadi sekarang terhadap jenazah covid 19. Karenanya jika ada yang shalat ghaib bagi jenazah covid 19 maka tidak perlu kita mengingkari. Wallahu a’lam bisshawab.Ceger, Jakarta Timur 17 April 2020Artikel ini telah publish di Bekalislam.com
Hukum Shalat Ghaib Jenazah Covid 19Oleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, MADownload PDFTentu perkara yang sangat menyedihkan tatkala ada kerabat atau kawan dekat yang meninggal akibat covid 19 lantas tidak sempat menyolatkannya, mengingat jenazah dimakamkan dengan protap covid 19, sehingga dibatasi yang menguburkannya dan yang menyolatkannya. Apakah boleh menyolatkan jenazah tersebut dengan shalat ghaib?Untuk membahas permasalahan ini maka kita perlu tahu terlebih dahulu hukum shalat ghaib menurut pendapat para ulama Islam. Berikut ini penjelasan singkat khilaf ulama terkait permasalahan tersebut. Secara umum para ulama terbagi menjadi dua pendapat,(1) Pendapat bahwa shalat ghaib tidak disyariátkan sama sekali, dan ini adalah pendapat Malikiyah dan Hanafiyah.(2) Pendapat bahwa shalat ghaib disyariátkan. Para ulama yang menganggap disyariátkan juga terdiri atas 3 pandangan :Disyariátkan secara Mutlaq terhadap mayat muslim manapun dengan syarat di luar kota atau di dalam kota namun tidak mungkin mayat tersebut dihadirkan untuk dishalatkan. Ini adalah pendapat Syafiíyah dan Hanabilah.Disyariátkan jika mayat tersebut tidak ada yang menyolatkannya (ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad)Disyariátkan jika mayat tersebut adalah orang yang berjasa bagi kaum muslimin, meskipun sudah dishalatkan. (Ini juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad)Berikut yang berpendapat tidak disyariátkan :Berikut yang berpendapat disyariátkan Pendapat yang penulis lebih condong kepadanya adalah pendapat bahwa shalat ghaib disyari’atkan jika memang jenazah belum dishalatkan (salah satu riwayat dari al-Imam Ahmad, al-Khottobi, dan Ar-Ruyani dari madzhab Syafií). Hal ini mengingat bahwa Nabi hanya melakukannya sekali saja terhadap jenazah raja an-Najasyi karena raja an-Najasyi belum disholatkan.Adapun dalil yang menjadi pegangan oleh madzhab Malikiyah dan Hanafiyah bahwa jasad an-Najasyi di hadapan Nabi maka tekstual hadits tidak sharih (tegas dan jelas) menyebutkan akan hal itu. Lafal hadits nya وَهُمْ لَا يَظُنُّونَ إِلَّا أَنَّ جَنَازَتَهُ بَيْنَ يديه “Dan para shahabat tidaklah menduga melainkan jenazah An-Najasyi berada di hadapan Nabi shallallahu álaihi wasallam” (HR Ibnu Hibban no 3092)Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa tempat tidur an-Najasyi ditampakan di hadapan Nabi ketika shalat ghaib maka datang dari riwayat al-Waqidi, dan al-Waqidi adalah matruk  menurut ahli hadits sehingga riwayatnya lemah apalagi riwayatnya tanpa sanad sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar (Lihat Fathul Baari 3/188)Adapun pendapat Syafiíyah dan Hanabilah bahwasanya jika jenazah di luar kota maka boleh untuk menyolatkannya dengan shalat ghaib, maka Nabi shallallahu álaihi wasallam telah sampai kepada beliau banyak sahabat yang meninggal di kota lain namun tidak diriwayatkan sama sekali bahwa beliau menyolatkan mereka dengan shalat ghaib. Kecuali Muáwiyah bin Muáwiyah al-Madani yang meninggal di Madinah dan kondisi Nabi lagi di Tabuk maka Nabipun menyolatkannya. Namun hadits ini disepakati akan lemahnya dan kemudian lafal haditsnya menunjukan bahwa Nabi tidak sedang shalat ghaib karena bumi dilipat sehingga jasad jenazah sahabat tersebut hadir di hadapan Nabi shallallahu álaihi wasallam.Lantas apa yang  bisa kita lakukan terhadap jenazah tersebut?Pertama : Kita banyak mendoakannya, dan doa untuk mayat tidak disyaratkan harus dalam kondisi shalat ghaib. Kita boleh mendoakannya kapan saja.Kedua : Kita juga boleh menyolatkan langsung mayat tersebut setelah mayat tersebut dikuburkan meskipun di kemudian hari. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Ábbas radhiallahu ánhu, beliau berkata :مَرَّ بِقَبْرٍ قَدْ دُفِنَ لَيْلًا، فَقَالَ: «مَتَى دُفِنَ هَذَا؟» قَالُوا: البَارِحَةَ، قَالَ: «أَفَلاَ آذَنْتُمُونِي؟» قَالُوا: دَفَنَّاهُ فِي ظُلْمَةِ اللَّيْلِ فَكَرِهْنَا أَنْ نُوقِظَكَ، فَقَامَ، فَصَفَفْنَا خَلْفَهُ، وَأَنَا فِيهِمْ فَصَلَّى عَلَيْهِ“Nabi melewaiti suatu kuburan yang mayatnya dikuburkan di malam hari. Maka Nabi berkata, “Kapan dikubur ini?”. Mereka berkata, “Semalam”. Nabi berkata, “Kenapa kalian tidak memberitahukan aku?”. Mereka berkata, “Kami menguburkannya di tengah malam, maka kami tidak suka untuk membangunkan engkau”. Maka Nabi pun berdiri dan kamipun bershaf di belakang beliau, dan aku termasuk dalam barisan tersebut. Lalu Nabipun menyolatkannya” (HR Al-Bukhari no 1321, dan juga dari riwayat Abu Hurairah no 458)Demikian juga telah datang atsar dari para sahabat dan para tabiín yang mereka shalat jenazah setelah mayat dikuburkan (lihat riwayat-rwiayat yang dibawakan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf 3/41-42 di bab فِي الْمَيِّتِ يُصَلَّى عَلَيْهِ بَعْدَمَا دُفِنَ مَنْ فَعَلَهُ dan Ibnu Hazm di al-Muhalla bil Atsar 3/366)Para ulama berselisih berapa lama jarak boleh menyolatkan dengan mayat di kubur?, ada yang mengatakan maksimal 3 hari, ada yang mengatakan maksimal sebulan (karena menurut mereka setelah sebulan jasad telah sirna sehingga tidak ada yang bisa disholatkan). Namun ini semua tidak ada dalilnya (lihat al-Muhalla 3/366). Hanya saja sebagian ulama juga menyatakan bahwa yang boleh menyolatkan setelah dikuburkan adalah orang yang ketika sang mayat meninggal ia dalam kondisi sah untuk shalat. Contoh seseorang yang berumur 20 tahun maka tidak boleh shalat jenazah untuk mayat yang telah meninggal 21 tahun yang lalu, karena ketika mayat tersebut meninggal ia belum lahir. (Lihat Asy-Syarh al-Mumti’, al-Útsaimin 5/346)Peringatan : Karena hal ini adalah permasalahan khilafiyah maka menurut madzhab Syafiíyah dan madzhab Hanabilah tidak mengapa melaksanakan shalat ghaib jika memang mayat tidak bisa dihadirkan atau karena kita tidak memungkinkan untuk menghadiri shalat jenazahnya. Hal ini sebagaimana yang terjadi sekarang terhadap jenazah covid 19. Karenanya jika ada yang shalat ghaib bagi jenazah covid 19 maka tidak perlu kita mengingkari. Wallahu a’lam bisshawab.Ceger, Jakarta Timur 17 April 2020Artikel ini telah publish di Bekalislam.com


Hukum Shalat Ghaib Jenazah Covid 19Oleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, MADownload PDFTentu perkara yang sangat menyedihkan tatkala ada kerabat atau kawan dekat yang meninggal akibat covid 19 lantas tidak sempat menyolatkannya, mengingat jenazah dimakamkan dengan protap covid 19, sehingga dibatasi yang menguburkannya dan yang menyolatkannya. Apakah boleh menyolatkan jenazah tersebut dengan shalat ghaib?Untuk membahas permasalahan ini maka kita perlu tahu terlebih dahulu hukum shalat ghaib menurut pendapat para ulama Islam. Berikut ini penjelasan singkat khilaf ulama terkait permasalahan tersebut. Secara umum para ulama terbagi menjadi dua pendapat,(1) Pendapat bahwa shalat ghaib tidak disyariátkan sama sekali, dan ini adalah pendapat Malikiyah dan Hanafiyah.(2) Pendapat bahwa shalat ghaib disyariátkan. Para ulama yang menganggap disyariátkan juga terdiri atas 3 pandangan :Disyariátkan secara Mutlaq terhadap mayat muslim manapun dengan syarat di luar kota atau di dalam kota namun tidak mungkin mayat tersebut dihadirkan untuk dishalatkan. Ini adalah pendapat Syafiíyah dan Hanabilah.Disyariátkan jika mayat tersebut tidak ada yang menyolatkannya (ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad)Disyariátkan jika mayat tersebut adalah orang yang berjasa bagi kaum muslimin, meskipun sudah dishalatkan. (Ini juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad)Berikut yang berpendapat tidak disyariátkan :Berikut yang berpendapat disyariátkan Pendapat yang penulis lebih condong kepadanya adalah pendapat bahwa shalat ghaib disyari’atkan jika memang jenazah belum dishalatkan (salah satu riwayat dari al-Imam Ahmad, al-Khottobi, dan Ar-Ruyani dari madzhab Syafií). Hal ini mengingat bahwa Nabi hanya melakukannya sekali saja terhadap jenazah raja an-Najasyi karena raja an-Najasyi belum disholatkan.Adapun dalil yang menjadi pegangan oleh madzhab Malikiyah dan Hanafiyah bahwa jasad an-Najasyi di hadapan Nabi maka tekstual hadits tidak sharih (tegas dan jelas) menyebutkan akan hal itu. Lafal hadits nya وَهُمْ لَا يَظُنُّونَ إِلَّا أَنَّ جَنَازَتَهُ بَيْنَ يديه “Dan para shahabat tidaklah menduga melainkan jenazah An-Najasyi berada di hadapan Nabi shallallahu álaihi wasallam” (HR Ibnu Hibban no 3092)Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa tempat tidur an-Najasyi ditampakan di hadapan Nabi ketika shalat ghaib maka datang dari riwayat al-Waqidi, dan al-Waqidi adalah matruk  menurut ahli hadits sehingga riwayatnya lemah apalagi riwayatnya tanpa sanad sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar (Lihat Fathul Baari 3/188)Adapun pendapat Syafiíyah dan Hanabilah bahwasanya jika jenazah di luar kota maka boleh untuk menyolatkannya dengan shalat ghaib, maka Nabi shallallahu álaihi wasallam telah sampai kepada beliau banyak sahabat yang meninggal di kota lain namun tidak diriwayatkan sama sekali bahwa beliau menyolatkan mereka dengan shalat ghaib. Kecuali Muáwiyah bin Muáwiyah al-Madani yang meninggal di Madinah dan kondisi Nabi lagi di Tabuk maka Nabipun menyolatkannya. Namun hadits ini disepakati akan lemahnya dan kemudian lafal haditsnya menunjukan bahwa Nabi tidak sedang shalat ghaib karena bumi dilipat sehingga jasad jenazah sahabat tersebut hadir di hadapan Nabi shallallahu álaihi wasallam.Lantas apa yang  bisa kita lakukan terhadap jenazah tersebut?Pertama : Kita banyak mendoakannya, dan doa untuk mayat tidak disyaratkan harus dalam kondisi shalat ghaib. Kita boleh mendoakannya kapan saja.Kedua : Kita juga boleh menyolatkan langsung mayat tersebut setelah mayat tersebut dikuburkan meskipun di kemudian hari. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Ábbas radhiallahu ánhu, beliau berkata :مَرَّ بِقَبْرٍ قَدْ دُفِنَ لَيْلًا، فَقَالَ: «مَتَى دُفِنَ هَذَا؟» قَالُوا: البَارِحَةَ، قَالَ: «أَفَلاَ آذَنْتُمُونِي؟» قَالُوا: دَفَنَّاهُ فِي ظُلْمَةِ اللَّيْلِ فَكَرِهْنَا أَنْ نُوقِظَكَ، فَقَامَ، فَصَفَفْنَا خَلْفَهُ، وَأَنَا فِيهِمْ فَصَلَّى عَلَيْهِ“Nabi melewaiti suatu kuburan yang mayatnya dikuburkan di malam hari. Maka Nabi berkata, “Kapan dikubur ini?”. Mereka berkata, “Semalam”. Nabi berkata, “Kenapa kalian tidak memberitahukan aku?”. Mereka berkata, “Kami menguburkannya di tengah malam, maka kami tidak suka untuk membangunkan engkau”. Maka Nabi pun berdiri dan kamipun bershaf di belakang beliau, dan aku termasuk dalam barisan tersebut. Lalu Nabipun menyolatkannya” (HR Al-Bukhari no 1321, dan juga dari riwayat Abu Hurairah no 458)Demikian juga telah datang atsar dari para sahabat dan para tabiín yang mereka shalat jenazah setelah mayat dikuburkan (lihat riwayat-rwiayat yang dibawakan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf 3/41-42 di bab فِي الْمَيِّتِ يُصَلَّى عَلَيْهِ بَعْدَمَا دُفِنَ مَنْ فَعَلَهُ dan Ibnu Hazm di al-Muhalla bil Atsar 3/366)Para ulama berselisih berapa lama jarak boleh menyolatkan dengan mayat di kubur?, ada yang mengatakan maksimal 3 hari, ada yang mengatakan maksimal sebulan (karena menurut mereka setelah sebulan jasad telah sirna sehingga tidak ada yang bisa disholatkan). Namun ini semua tidak ada dalilnya (lihat al-Muhalla 3/366). Hanya saja sebagian ulama juga menyatakan bahwa yang boleh menyolatkan setelah dikuburkan adalah orang yang ketika sang mayat meninggal ia dalam kondisi sah untuk shalat. Contoh seseorang yang berumur 20 tahun maka tidak boleh shalat jenazah untuk mayat yang telah meninggal 21 tahun yang lalu, karena ketika mayat tersebut meninggal ia belum lahir. (Lihat Asy-Syarh al-Mumti’, al-Útsaimin 5/346)Peringatan : Karena hal ini adalah permasalahan khilafiyah maka menurut madzhab Syafiíyah dan madzhab Hanabilah tidak mengapa melaksanakan shalat ghaib jika memang mayat tidak bisa dihadirkan atau karena kita tidak memungkinkan untuk menghadiri shalat jenazahnya. Hal ini sebagaimana yang terjadi sekarang terhadap jenazah covid 19. Karenanya jika ada yang shalat ghaib bagi jenazah covid 19 maka tidak perlu kita mengingkari. Wallahu a’lam bisshawab.Ceger, Jakarta Timur 17 April 2020Artikel ini telah publish di Bekalislam.com

Sejarah Wabah dan Kondisi Masjid Pada Saat Itu

Sejarah Wabah dan Kondisi Masjid Pada Saat Itu Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri TAHUN 18 H Imam At-Thabari mengisahkan bahwa pada saat terjadi Tha’un Amwaas di negeri Syam, wabah tersebut telah merenggut jiwa banyak orang, termasuk gubernur Syam kala itu, yaitu Abu Ubaidah ‘Amir bin Al-Jarrah, dan kemudian juga merenggut jiwa gubernur selanjutnya yaitu sahabat Mu’az bin Jabal. Tatkala sahabat ‘Amr bin Al-Ash ditunjuk sebagai gubernur, beliau berkhutbah dan berkata kepada penduduk Syam: أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ هَذَا الْوَجَعَ إِذَا وَقَعَ فَإِنَّمَا يَشْتَعِلُ اشْتِعَالَ النَّارِ، فتجبلوا منه في الجبال “Wahai masyarakat sekalian, sesungguhnya wabah penyakit ini bila telah melanda, maka akan cepat menyebar bagaikan api yang berkobar-kobar, maka dari itu hendaknya kalian pergi ke gunung gunung.” Mendengar anjuran sang gubernur ini, sahabat Watsilah Al-Huzali berkata: “Engkau salah besar, sungguh demi Allah, aku telah menjadi sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan engkau (wahai ‘Amr) ketika itu masih dalam kondisi lebih buruk dibanding keledaiku ini (masih kafir).” Mendapat sanggahan ini, sahabat ‘Amr berkata: “Sungguh demi Allah aku tidak akan membantah ucapanmu, sungguh demi Allah aku tidak akan menetap/berdiam diri di kota ini.” Kemudian sahabat ‘Amr bin Al-Ash segera bergegas mengasingkan diri di pegunungan, dan masyarakatpun segera berhamburan mengikutinya, dengan menyebar ke pegunungan. Tak selang berapa lama, Allah mengangkat wabah Tha’un dari negeri Syam. Tatkala berita tentang sikap sahabat ‘Amr bin Al-Ash ini sampai kepada Khalifah Umar bin Al-Khatthab, sungguh demi Allah beliau tidak mengingkarinya. (At-Thobari dengan sanad yang lemah) Walaupun lemah sanadnya, namun ini bukan riwayat yang berkaitan dengan hukum, dan biasanya para ahli sejarah sangat toleran dalam membawakan riwayat semacam ini dalam hal hal sejarah dan yang serupa, karena tidak berkaitan dengan halal dan haram. Apalagi tindakan sahabat ‘Amr bin Al-Ash di atas masih dapat ditoleransi sebagai bentuk upaya mencegah penyebaran penyakit, yang diajarkan dalam sunnah yaitu membatasi interaksi sosial masyarakat. Bila mereka pergi ke gunung gunung, maka itu berarti mereka meninggalkan masjid-masjid dan tidak berjamaah di masjid. TAHUN 448 H Imam Az-Zahabi mengisahkan bahwa pada tahun 448 H, di negeri Mesir dan Andalusia terjadi paceklik dan wabah yang dahsyat, bahkan tidak pernah terjadi kekeringan dan wabah yang lebih dahsyat dari yang terjadi kala itu di negeri Qordoba dan Isybiliya (Sevilla), sampai-sampai seluruh masjid ditutup, tanpa ada seorangpun yang mendirikan sholat di dalamnya. Dan tahun itu dikenal dengan tahun kelaparan dahsyat. (Siyar A’alam An-Nubala’ 13/438) TAHUN 449 H Ibnu Jauzi juga mengisahkan bahwa pada tahun 449 H, terjadi wabah yang sangat dahsyat di negri Ahvaz, Wasit dan sekitarnya. Sampai sampai 20 hingga 30 orang dikuburkan dalam satu lubang. Banyak dari kaum fuqara’ yang terpaksa makan daging anjing, bahkan sebagian mereka sampai makan daging mayat manusia. Dikisahkan, banyak keluarga yang masih menyimpan khamr, anggota rumah tersebut mati secara bersamaan. Begitu dahsyatnya wabah yang melanda, sehingga masjid-masjid menjadi kosong, tidak ada yang mendirikan shalat di dalamnya. Masyarakat setempat bersegera bertaubat, menyedekahkan harta mereka, menumpahkan khamr, mematahkan alat-alat musik, memperbanyak baca Al-Qur’an. (Al-Muntazham oleh Ibnu Al-Jauzi 16/17-18) TAHUN 827 H Imam Ibnu Hajar Al Asqalani mengisahkan kejadian pada awal tahun 827 H, bahwa di kota Makkah terjadi wabah yang dahsyat. Setiap hari rata-rata berjatuhan korban meninggal sekitar 40 orang. Pada bulan Rabi’ul Awwal saja, korban meninggal ditaksir mencapai 1700 jiwa. Dikisahkan bahwa imam shalat yang mendirikan shalat di depan Maqam Ibrahim, yang memimpin shalat para pengikut mazhab As-Syafii hanya diikuti oleh 2 orang saja. Sedangkan imam-imam jamaah pengikut mazhab lainnya sama sekali tidak mendirikan jamaah, karena tidak seorangpun yang mengikuti shalat mereka. (Inba’ul Ghumri bi Abna’il Umri oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani 3/326) Dan masiih banyak kisah yang lainnya. Kawan, ini adalah sejarah, selanjutnya silahkan Anda yang berusaha mengambil faedahnya. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hadits Maudhu, Islam Ldii Sesat Atau Tidak, Hukuman Istri Yang Menolak Ajakan Suami, Tanggal Puasa Rajab, Solat Fajar, Mukjizat Dan Doa Islami Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 537 QRIS donasi Yufid

Sejarah Wabah dan Kondisi Masjid Pada Saat Itu

Sejarah Wabah dan Kondisi Masjid Pada Saat Itu Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri TAHUN 18 H Imam At-Thabari mengisahkan bahwa pada saat terjadi Tha’un Amwaas di negeri Syam, wabah tersebut telah merenggut jiwa banyak orang, termasuk gubernur Syam kala itu, yaitu Abu Ubaidah ‘Amir bin Al-Jarrah, dan kemudian juga merenggut jiwa gubernur selanjutnya yaitu sahabat Mu’az bin Jabal. Tatkala sahabat ‘Amr bin Al-Ash ditunjuk sebagai gubernur, beliau berkhutbah dan berkata kepada penduduk Syam: أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ هَذَا الْوَجَعَ إِذَا وَقَعَ فَإِنَّمَا يَشْتَعِلُ اشْتِعَالَ النَّارِ، فتجبلوا منه في الجبال “Wahai masyarakat sekalian, sesungguhnya wabah penyakit ini bila telah melanda, maka akan cepat menyebar bagaikan api yang berkobar-kobar, maka dari itu hendaknya kalian pergi ke gunung gunung.” Mendengar anjuran sang gubernur ini, sahabat Watsilah Al-Huzali berkata: “Engkau salah besar, sungguh demi Allah, aku telah menjadi sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan engkau (wahai ‘Amr) ketika itu masih dalam kondisi lebih buruk dibanding keledaiku ini (masih kafir).” Mendapat sanggahan ini, sahabat ‘Amr berkata: “Sungguh demi Allah aku tidak akan membantah ucapanmu, sungguh demi Allah aku tidak akan menetap/berdiam diri di kota ini.” Kemudian sahabat ‘Amr bin Al-Ash segera bergegas mengasingkan diri di pegunungan, dan masyarakatpun segera berhamburan mengikutinya, dengan menyebar ke pegunungan. Tak selang berapa lama, Allah mengangkat wabah Tha’un dari negeri Syam. Tatkala berita tentang sikap sahabat ‘Amr bin Al-Ash ini sampai kepada Khalifah Umar bin Al-Khatthab, sungguh demi Allah beliau tidak mengingkarinya. (At-Thobari dengan sanad yang lemah) Walaupun lemah sanadnya, namun ini bukan riwayat yang berkaitan dengan hukum, dan biasanya para ahli sejarah sangat toleran dalam membawakan riwayat semacam ini dalam hal hal sejarah dan yang serupa, karena tidak berkaitan dengan halal dan haram. Apalagi tindakan sahabat ‘Amr bin Al-Ash di atas masih dapat ditoleransi sebagai bentuk upaya mencegah penyebaran penyakit, yang diajarkan dalam sunnah yaitu membatasi interaksi sosial masyarakat. Bila mereka pergi ke gunung gunung, maka itu berarti mereka meninggalkan masjid-masjid dan tidak berjamaah di masjid. TAHUN 448 H Imam Az-Zahabi mengisahkan bahwa pada tahun 448 H, di negeri Mesir dan Andalusia terjadi paceklik dan wabah yang dahsyat, bahkan tidak pernah terjadi kekeringan dan wabah yang lebih dahsyat dari yang terjadi kala itu di negeri Qordoba dan Isybiliya (Sevilla), sampai-sampai seluruh masjid ditutup, tanpa ada seorangpun yang mendirikan sholat di dalamnya. Dan tahun itu dikenal dengan tahun kelaparan dahsyat. (Siyar A’alam An-Nubala’ 13/438) TAHUN 449 H Ibnu Jauzi juga mengisahkan bahwa pada tahun 449 H, terjadi wabah yang sangat dahsyat di negri Ahvaz, Wasit dan sekitarnya. Sampai sampai 20 hingga 30 orang dikuburkan dalam satu lubang. Banyak dari kaum fuqara’ yang terpaksa makan daging anjing, bahkan sebagian mereka sampai makan daging mayat manusia. Dikisahkan, banyak keluarga yang masih menyimpan khamr, anggota rumah tersebut mati secara bersamaan. Begitu dahsyatnya wabah yang melanda, sehingga masjid-masjid menjadi kosong, tidak ada yang mendirikan shalat di dalamnya. Masyarakat setempat bersegera bertaubat, menyedekahkan harta mereka, menumpahkan khamr, mematahkan alat-alat musik, memperbanyak baca Al-Qur’an. (Al-Muntazham oleh Ibnu Al-Jauzi 16/17-18) TAHUN 827 H Imam Ibnu Hajar Al Asqalani mengisahkan kejadian pada awal tahun 827 H, bahwa di kota Makkah terjadi wabah yang dahsyat. Setiap hari rata-rata berjatuhan korban meninggal sekitar 40 orang. Pada bulan Rabi’ul Awwal saja, korban meninggal ditaksir mencapai 1700 jiwa. Dikisahkan bahwa imam shalat yang mendirikan shalat di depan Maqam Ibrahim, yang memimpin shalat para pengikut mazhab As-Syafii hanya diikuti oleh 2 orang saja. Sedangkan imam-imam jamaah pengikut mazhab lainnya sama sekali tidak mendirikan jamaah, karena tidak seorangpun yang mengikuti shalat mereka. (Inba’ul Ghumri bi Abna’il Umri oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani 3/326) Dan masiih banyak kisah yang lainnya. Kawan, ini adalah sejarah, selanjutnya silahkan Anda yang berusaha mengambil faedahnya. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hadits Maudhu, Islam Ldii Sesat Atau Tidak, Hukuman Istri Yang Menolak Ajakan Suami, Tanggal Puasa Rajab, Solat Fajar, Mukjizat Dan Doa Islami Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 537 QRIS donasi Yufid
Sejarah Wabah dan Kondisi Masjid Pada Saat Itu Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri TAHUN 18 H Imam At-Thabari mengisahkan bahwa pada saat terjadi Tha’un Amwaas di negeri Syam, wabah tersebut telah merenggut jiwa banyak orang, termasuk gubernur Syam kala itu, yaitu Abu Ubaidah ‘Amir bin Al-Jarrah, dan kemudian juga merenggut jiwa gubernur selanjutnya yaitu sahabat Mu’az bin Jabal. Tatkala sahabat ‘Amr bin Al-Ash ditunjuk sebagai gubernur, beliau berkhutbah dan berkata kepada penduduk Syam: أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ هَذَا الْوَجَعَ إِذَا وَقَعَ فَإِنَّمَا يَشْتَعِلُ اشْتِعَالَ النَّارِ، فتجبلوا منه في الجبال “Wahai masyarakat sekalian, sesungguhnya wabah penyakit ini bila telah melanda, maka akan cepat menyebar bagaikan api yang berkobar-kobar, maka dari itu hendaknya kalian pergi ke gunung gunung.” Mendengar anjuran sang gubernur ini, sahabat Watsilah Al-Huzali berkata: “Engkau salah besar, sungguh demi Allah, aku telah menjadi sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan engkau (wahai ‘Amr) ketika itu masih dalam kondisi lebih buruk dibanding keledaiku ini (masih kafir).” Mendapat sanggahan ini, sahabat ‘Amr berkata: “Sungguh demi Allah aku tidak akan membantah ucapanmu, sungguh demi Allah aku tidak akan menetap/berdiam diri di kota ini.” Kemudian sahabat ‘Amr bin Al-Ash segera bergegas mengasingkan diri di pegunungan, dan masyarakatpun segera berhamburan mengikutinya, dengan menyebar ke pegunungan. Tak selang berapa lama, Allah mengangkat wabah Tha’un dari negeri Syam. Tatkala berita tentang sikap sahabat ‘Amr bin Al-Ash ini sampai kepada Khalifah Umar bin Al-Khatthab, sungguh demi Allah beliau tidak mengingkarinya. (At-Thobari dengan sanad yang lemah) Walaupun lemah sanadnya, namun ini bukan riwayat yang berkaitan dengan hukum, dan biasanya para ahli sejarah sangat toleran dalam membawakan riwayat semacam ini dalam hal hal sejarah dan yang serupa, karena tidak berkaitan dengan halal dan haram. Apalagi tindakan sahabat ‘Amr bin Al-Ash di atas masih dapat ditoleransi sebagai bentuk upaya mencegah penyebaran penyakit, yang diajarkan dalam sunnah yaitu membatasi interaksi sosial masyarakat. Bila mereka pergi ke gunung gunung, maka itu berarti mereka meninggalkan masjid-masjid dan tidak berjamaah di masjid. TAHUN 448 H Imam Az-Zahabi mengisahkan bahwa pada tahun 448 H, di negeri Mesir dan Andalusia terjadi paceklik dan wabah yang dahsyat, bahkan tidak pernah terjadi kekeringan dan wabah yang lebih dahsyat dari yang terjadi kala itu di negeri Qordoba dan Isybiliya (Sevilla), sampai-sampai seluruh masjid ditutup, tanpa ada seorangpun yang mendirikan sholat di dalamnya. Dan tahun itu dikenal dengan tahun kelaparan dahsyat. (Siyar A’alam An-Nubala’ 13/438) TAHUN 449 H Ibnu Jauzi juga mengisahkan bahwa pada tahun 449 H, terjadi wabah yang sangat dahsyat di negri Ahvaz, Wasit dan sekitarnya. Sampai sampai 20 hingga 30 orang dikuburkan dalam satu lubang. Banyak dari kaum fuqara’ yang terpaksa makan daging anjing, bahkan sebagian mereka sampai makan daging mayat manusia. Dikisahkan, banyak keluarga yang masih menyimpan khamr, anggota rumah tersebut mati secara bersamaan. Begitu dahsyatnya wabah yang melanda, sehingga masjid-masjid menjadi kosong, tidak ada yang mendirikan shalat di dalamnya. Masyarakat setempat bersegera bertaubat, menyedekahkan harta mereka, menumpahkan khamr, mematahkan alat-alat musik, memperbanyak baca Al-Qur’an. (Al-Muntazham oleh Ibnu Al-Jauzi 16/17-18) TAHUN 827 H Imam Ibnu Hajar Al Asqalani mengisahkan kejadian pada awal tahun 827 H, bahwa di kota Makkah terjadi wabah yang dahsyat. Setiap hari rata-rata berjatuhan korban meninggal sekitar 40 orang. Pada bulan Rabi’ul Awwal saja, korban meninggal ditaksir mencapai 1700 jiwa. Dikisahkan bahwa imam shalat yang mendirikan shalat di depan Maqam Ibrahim, yang memimpin shalat para pengikut mazhab As-Syafii hanya diikuti oleh 2 orang saja. Sedangkan imam-imam jamaah pengikut mazhab lainnya sama sekali tidak mendirikan jamaah, karena tidak seorangpun yang mengikuti shalat mereka. (Inba’ul Ghumri bi Abna’il Umri oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani 3/326) Dan masiih banyak kisah yang lainnya. Kawan, ini adalah sejarah, selanjutnya silahkan Anda yang berusaha mengambil faedahnya. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hadits Maudhu, Islam Ldii Sesat Atau Tidak, Hukuman Istri Yang Menolak Ajakan Suami, Tanggal Puasa Rajab, Solat Fajar, Mukjizat Dan Doa Islami Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 537 QRIS donasi Yufid


Sejarah Wabah dan Kondisi Masjid Pada Saat Itu Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri TAHUN 18 H Imam At-Thabari mengisahkan bahwa pada saat terjadi Tha’un Amwaas di negeri Syam, wabah tersebut telah merenggut jiwa banyak orang, termasuk gubernur Syam kala itu, yaitu Abu Ubaidah ‘Amir bin Al-Jarrah, dan kemudian juga merenggut jiwa gubernur selanjutnya yaitu sahabat Mu’az bin Jabal. Tatkala sahabat ‘Amr bin Al-Ash ditunjuk sebagai gubernur, beliau berkhutbah dan berkata kepada penduduk Syam: أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ هَذَا الْوَجَعَ إِذَا وَقَعَ فَإِنَّمَا يَشْتَعِلُ اشْتِعَالَ النَّارِ، فتجبلوا منه في الجبال “Wahai masyarakat sekalian, sesungguhnya wabah penyakit ini bila telah melanda, maka akan cepat menyebar bagaikan api yang berkobar-kobar, maka dari itu hendaknya kalian pergi ke gunung gunung.” Mendengar anjuran sang gubernur ini, sahabat Watsilah Al-Huzali berkata: “Engkau salah besar, sungguh demi Allah, aku telah menjadi sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan engkau (wahai ‘Amr) ketika itu masih dalam kondisi lebih buruk dibanding keledaiku ini (masih kafir).” Mendapat sanggahan ini, sahabat ‘Amr berkata: “Sungguh demi Allah aku tidak akan membantah ucapanmu, sungguh demi Allah aku tidak akan menetap/berdiam diri di kota ini.” Kemudian sahabat ‘Amr bin Al-Ash segera bergegas mengasingkan diri di pegunungan, dan masyarakatpun segera berhamburan mengikutinya, dengan menyebar ke pegunungan. Tak selang berapa lama, Allah mengangkat wabah Tha’un dari negeri Syam. Tatkala berita tentang sikap sahabat ‘Amr bin Al-Ash ini sampai kepada Khalifah Umar bin Al-Khatthab, sungguh demi Allah beliau tidak mengingkarinya. (At-Thobari dengan sanad yang lemah) Walaupun lemah sanadnya, namun ini bukan riwayat yang berkaitan dengan hukum, dan biasanya para ahli sejarah sangat toleran dalam membawakan riwayat semacam ini dalam hal hal sejarah dan yang serupa, karena tidak berkaitan dengan halal dan haram. Apalagi tindakan sahabat ‘Amr bin Al-Ash di atas masih dapat ditoleransi sebagai bentuk upaya mencegah penyebaran penyakit, yang diajarkan dalam sunnah yaitu membatasi interaksi sosial masyarakat. Bila mereka pergi ke gunung gunung, maka itu berarti mereka meninggalkan masjid-masjid dan tidak berjamaah di masjid. TAHUN 448 H Imam Az-Zahabi mengisahkan bahwa pada tahun 448 H, di negeri Mesir dan Andalusia terjadi paceklik dan wabah yang dahsyat, bahkan tidak pernah terjadi kekeringan dan wabah yang lebih dahsyat dari yang terjadi kala itu di negeri Qordoba dan Isybiliya (Sevilla), sampai-sampai seluruh masjid ditutup, tanpa ada seorangpun yang mendirikan sholat di dalamnya. Dan tahun itu dikenal dengan tahun kelaparan dahsyat. (Siyar A’alam An-Nubala’ 13/438) TAHUN 449 H Ibnu Jauzi juga mengisahkan bahwa pada tahun 449 H, terjadi wabah yang sangat dahsyat di negri Ahvaz, Wasit dan sekitarnya. Sampai sampai 20 hingga 30 orang dikuburkan dalam satu lubang. Banyak dari kaum fuqara’ yang terpaksa makan daging anjing, bahkan sebagian mereka sampai makan daging mayat manusia. Dikisahkan, banyak keluarga yang masih menyimpan khamr, anggota rumah tersebut mati secara bersamaan. Begitu dahsyatnya wabah yang melanda, sehingga masjid-masjid menjadi kosong, tidak ada yang mendirikan shalat di dalamnya. Masyarakat setempat bersegera bertaubat, menyedekahkan harta mereka, menumpahkan khamr, mematahkan alat-alat musik, memperbanyak baca Al-Qur’an. (Al-Muntazham oleh Ibnu Al-Jauzi 16/17-18) TAHUN 827 H Imam Ibnu Hajar Al Asqalani mengisahkan kejadian pada awal tahun 827 H, bahwa di kota Makkah terjadi wabah yang dahsyat. Setiap hari rata-rata berjatuhan korban meninggal sekitar 40 orang. Pada bulan Rabi’ul Awwal saja, korban meninggal ditaksir mencapai 1700 jiwa. Dikisahkan bahwa imam shalat yang mendirikan shalat di depan Maqam Ibrahim, yang memimpin shalat para pengikut mazhab As-Syafii hanya diikuti oleh 2 orang saja. Sedangkan imam-imam jamaah pengikut mazhab lainnya sama sekali tidak mendirikan jamaah, karena tidak seorangpun yang mengikuti shalat mereka. (Inba’ul Ghumri bi Abna’il Umri oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani 3/326) Dan masiih banyak kisah yang lainnya. Kawan, ini adalah sejarah, selanjutnya silahkan Anda yang berusaha mengambil faedahnya. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hadits Maudhu, Islam Ldii Sesat Atau Tidak, Hukuman Istri Yang Menolak Ajakan Suami, Tanggal Puasa Rajab, Solat Fajar, Mukjizat Dan Doa Islami Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 537 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kita Semua Akan Ditolong Selama Kita Kembali Kepada Allah

Kita Semua Akan Ditolong Selama Kita Kembali Kepada Allah Renungan di tengah wabah Covid-19 Yakinlah bahwa kita semua akan ditolong dan dikuatkan Allah dalam menghadapi musibah ini, selama kita kembali kepada Allah dan mentaati-Nya LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH “Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.” Tentunya dengan tetap melakukan usaha lahir dan batin yang kita mampu. Ingatlah firman Allah Ta’ala: فَلَوْلَا كَانَتْ قَرْيَةٌ آمَنَتْ فَنَفَعَهَا إِيمَانُهَا إِلَّا قَوْمَ يُونُسَ لَمَّا آمَنُوا كَشَفْنَا عَنْهُمْ عَذَابَ الْخِزْيِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَتَّعْنَاهُمْ إِلَى حِين “Mengapa penduduk suatu negeri tidak BERIMAN, sehingga imannya bisa memberikan manfaat kepada mereka. Lihatlah kaumnya Nabi Yunus, ketika mereka BERIMAN, Kami hilangkan dari mereka AZAB DUNIA yang menghinakan, dan Kami beri kesenangan kepada mereka sampai waktu yang ditentukan.” (QS. Yunus: 98) Ingat juga perkataan Syeikhul Islam rahimahullah: “Banyak orang yang sakit bisa sembuh tanpa pengobatan, mereka sembuh dengan doa yg mustajab, ruqyah yang manjur, kekuatan hati, dan tawakkal yang baik.” (Al-Fatawa 21/563) Penulis: Ustadz Dr. Musyaffa Addariny

Kita Semua Akan Ditolong Selama Kita Kembali Kepada Allah

Kita Semua Akan Ditolong Selama Kita Kembali Kepada Allah Renungan di tengah wabah Covid-19 Yakinlah bahwa kita semua akan ditolong dan dikuatkan Allah dalam menghadapi musibah ini, selama kita kembali kepada Allah dan mentaati-Nya LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH “Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.” Tentunya dengan tetap melakukan usaha lahir dan batin yang kita mampu. Ingatlah firman Allah Ta’ala: فَلَوْلَا كَانَتْ قَرْيَةٌ آمَنَتْ فَنَفَعَهَا إِيمَانُهَا إِلَّا قَوْمَ يُونُسَ لَمَّا آمَنُوا كَشَفْنَا عَنْهُمْ عَذَابَ الْخِزْيِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَتَّعْنَاهُمْ إِلَى حِين “Mengapa penduduk suatu negeri tidak BERIMAN, sehingga imannya bisa memberikan manfaat kepada mereka. Lihatlah kaumnya Nabi Yunus, ketika mereka BERIMAN, Kami hilangkan dari mereka AZAB DUNIA yang menghinakan, dan Kami beri kesenangan kepada mereka sampai waktu yang ditentukan.” (QS. Yunus: 98) Ingat juga perkataan Syeikhul Islam rahimahullah: “Banyak orang yang sakit bisa sembuh tanpa pengobatan, mereka sembuh dengan doa yg mustajab, ruqyah yang manjur, kekuatan hati, dan tawakkal yang baik.” (Al-Fatawa 21/563) Penulis: Ustadz Dr. Musyaffa Addariny
Kita Semua Akan Ditolong Selama Kita Kembali Kepada Allah Renungan di tengah wabah Covid-19 Yakinlah bahwa kita semua akan ditolong dan dikuatkan Allah dalam menghadapi musibah ini, selama kita kembali kepada Allah dan mentaati-Nya LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH “Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.” Tentunya dengan tetap melakukan usaha lahir dan batin yang kita mampu. Ingatlah firman Allah Ta’ala: فَلَوْلَا كَانَتْ قَرْيَةٌ آمَنَتْ فَنَفَعَهَا إِيمَانُهَا إِلَّا قَوْمَ يُونُسَ لَمَّا آمَنُوا كَشَفْنَا عَنْهُمْ عَذَابَ الْخِزْيِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَتَّعْنَاهُمْ إِلَى حِين “Mengapa penduduk suatu negeri tidak BERIMAN, sehingga imannya bisa memberikan manfaat kepada mereka. Lihatlah kaumnya Nabi Yunus, ketika mereka BERIMAN, Kami hilangkan dari mereka AZAB DUNIA yang menghinakan, dan Kami beri kesenangan kepada mereka sampai waktu yang ditentukan.” (QS. Yunus: 98) Ingat juga perkataan Syeikhul Islam rahimahullah: “Banyak orang yang sakit bisa sembuh tanpa pengobatan, mereka sembuh dengan doa yg mustajab, ruqyah yang manjur, kekuatan hati, dan tawakkal yang baik.” (Al-Fatawa 21/563) Penulis: Ustadz Dr. Musyaffa Addariny


Kita Semua Akan Ditolong Selama Kita Kembali Kepada Allah Renungan di tengah wabah Covid-19 Yakinlah bahwa kita semua akan ditolong dan dikuatkan Allah dalam menghadapi musibah ini, selama kita kembali kepada Allah dan mentaati-Nya LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH “Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.” Tentunya dengan tetap melakukan usaha lahir dan batin yang kita mampu. Ingatlah firman Allah Ta’ala: فَلَوْلَا كَانَتْ قَرْيَةٌ آمَنَتْ فَنَفَعَهَا إِيمَانُهَا إِلَّا قَوْمَ يُونُسَ لَمَّا آمَنُوا كَشَفْنَا عَنْهُمْ عَذَابَ الْخِزْيِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَتَّعْنَاهُمْ إِلَى حِين “Mengapa penduduk suatu negeri tidak BERIMAN, sehingga imannya bisa memberikan manfaat kepada mereka. Lihatlah kaumnya Nabi Yunus, ketika mereka BERIMAN, Kami hilangkan dari mereka AZAB DUNIA yang menghinakan, dan Kami beri kesenangan kepada mereka sampai waktu yang ditentukan.” (QS. Yunus: 98) Ingat juga perkataan Syeikhul Islam rahimahullah: “Banyak orang yang sakit bisa sembuh tanpa pengobatan, mereka sembuh dengan doa yg mustajab, ruqyah yang manjur, kekuatan hati, dan tawakkal yang baik.” (Al-Fatawa 21/563) Penulis: Ustadz Dr. Musyaffa Addariny

Buku Gratis: Untaian Faedah dari Ayat Puasa

Buku “Untaian Faedah dari Ayat Puasa” ini berisi pembahasan tafsir dari lima ayat yang disebut dengan ayat puasa, yaitu surah Al-Baqarah ayat 183-187. Di dalamnya berisi penjelasan ayat demi ayat, lalu faedah dari masing-masing ayat di mana mayoritas faedah ayat diambil dari penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Tafsir Az-Zahrawain – Al-Baqarah wa Ali Imran. Penyusunan untaian faedah ini sebagai wujud pengamalan bulan Ramadan adalah bulan Al-Qur’an seperti disebut dalam ayat, “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).” (QS. Al-Baqarah: 185).   Judul Buku Untaian Faedah dari Ayat Puasa   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Jumlah Halaman dan Ukuran Buku 54 Halaman (spread) 148 x 210 mm   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet via dropbox: Untaian Faedah dari Ayat Puasa   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan tafsir ayat puasa

Buku Gratis: Untaian Faedah dari Ayat Puasa

Buku “Untaian Faedah dari Ayat Puasa” ini berisi pembahasan tafsir dari lima ayat yang disebut dengan ayat puasa, yaitu surah Al-Baqarah ayat 183-187. Di dalamnya berisi penjelasan ayat demi ayat, lalu faedah dari masing-masing ayat di mana mayoritas faedah ayat diambil dari penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Tafsir Az-Zahrawain – Al-Baqarah wa Ali Imran. Penyusunan untaian faedah ini sebagai wujud pengamalan bulan Ramadan adalah bulan Al-Qur’an seperti disebut dalam ayat, “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).” (QS. Al-Baqarah: 185).   Judul Buku Untaian Faedah dari Ayat Puasa   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Jumlah Halaman dan Ukuran Buku 54 Halaman (spread) 148 x 210 mm   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet via dropbox: Untaian Faedah dari Ayat Puasa   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan tafsir ayat puasa
Buku “Untaian Faedah dari Ayat Puasa” ini berisi pembahasan tafsir dari lima ayat yang disebut dengan ayat puasa, yaitu surah Al-Baqarah ayat 183-187. Di dalamnya berisi penjelasan ayat demi ayat, lalu faedah dari masing-masing ayat di mana mayoritas faedah ayat diambil dari penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Tafsir Az-Zahrawain – Al-Baqarah wa Ali Imran. Penyusunan untaian faedah ini sebagai wujud pengamalan bulan Ramadan adalah bulan Al-Qur’an seperti disebut dalam ayat, “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).” (QS. Al-Baqarah: 185).   Judul Buku Untaian Faedah dari Ayat Puasa   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Jumlah Halaman dan Ukuran Buku 54 Halaman (spread) 148 x 210 mm   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet via dropbox: Untaian Faedah dari Ayat Puasa   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan tafsir ayat puasa


Buku “Untaian Faedah dari Ayat Puasa” ini berisi pembahasan tafsir dari lima ayat yang disebut dengan ayat puasa, yaitu surah Al-Baqarah ayat 183-187. Di dalamnya berisi penjelasan ayat demi ayat, lalu faedah dari masing-masing ayat di mana mayoritas faedah ayat diambil dari penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Tafsir Az-Zahrawain – Al-Baqarah wa Ali Imran. Penyusunan untaian faedah ini sebagai wujud pengamalan bulan Ramadan adalah bulan Al-Qur’an seperti disebut dalam ayat, “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).” (QS. Al-Baqarah: 185).   Judul Buku Untaian Faedah dari Ayat Puasa   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Jumlah Halaman dan Ukuran Buku 54 Halaman (spread) 148 x 210 mm   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet via dropbox: Untaian Faedah dari Ayat Puasa   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan tafsir ayat puasa

Apakah Emas dan Perak di Zaman Ini Sudah Bukan Benda Ribawi?

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa emas dan perak adalah termasuk benda ribawi. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر، والملح بالملح، مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يدا بيد.“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr (jenis gandum) dengan burr, sya’ir (jenis gandum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, takarannya/timbangannya harus sama dan harus dibayar tunai (kontan). Jika berbeda jenisnya, maka juallah sesuai dengan yang engkau kehendaki selama dilakukan dengan tunai.” [Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1587).]Akan tetapi, para ulama’ berbeda pendapat apa ‘illah riba dari emas dan perak, yakni apa yang menyebabkan emas dan perak dikategorikan sebagai benda ribawi?Pendapat pertama‘Illah-nya adalah karena emas dan perak itu ditimbang. Jika kita menguatkan pendapat ini, maka semua benda yang ditimbang ketika diperjualbelikan juga adalah benda ribawi, seperti besi, daging, gula, dll. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiy dan Hanbaliy.Pendapat kedua‘Illah-nya adalah karena emas dan perak adalah logam mulia yang digunakan sebagai mata uang. Oleh karena itu, menurut pendapat ini, hanya emas dan perak yang merupakan benda ribawi, sedangkan uang kertas tidak. Ini adalah pendapat Imam Malik dalam pendapat yang masyhur dari beliau, Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.Pendapat ketiga‘Illah-nya adalah karena emas dan perak adalah mata uang. Oleh karena itu, seluruh benda yang digunakan sebagai mata uang merupakan benda ribawi, termasuk uang kertas dan uang logam yang kita miliki sekarang. Ini adalah pendapat terakhir Imam Malik dan salah satu pendapat di madzhab Hanbali.Pendapat yang terkuat adalah pendapat terakhir. Syaikh Muhammad ibn Shalih al-’Utsaimin rahimahullah berkata,قال بعض العلماء: إن العلة في الذهب والفضة هي الثمنية، أي أنها تستعمل في البيع والشراء وإنها ثمن الأشياء، فكل ما كان ثمنا للأشياء ولو لم يكن ذهبا أو فضة فإنه يجري فيه الربا، فالأوراق النقدية فيها الربا لأنها ثمن الأشياء، وكذلك لو قدر أن الدولة وضعت نقودها من الخشب فإنه يجري فيها الربا لأنها ثمنية.“Sebagian ulama’ berkata: Sesungguhnya ‘illah pada emas dan perak adalah mata uang, yaitu bahwa ia digunakan dalam jual-beli dan ia adalah alat tukar. Maka semua yang merupakan alat tukar walaupun bukan emas dan perak adalah benda ribawi. Sehingga uang kertas adalah benda ribawi karena ia adalah alat tukar. Demikian pula jika diasumsikan bahwa negara menjadikan mata uangnya dari kayu, maka ia adalah benda ribawi karena ia berfungsi sebagai alat tukar.” [Mudzakkirah Fiqh, karya al-’Utsaimin (2 / 312)]Akan tetapi, emas dan perak di zaman ini tidak lagi digunakan sebagai alat tukar, akan tetapi lebih berfungsi sebagai komoditas perhiasan. Jika kita mengatakan bahwa alasan yang menyebabkan emas dan perak menjadi benda ribawi adalah karena ia digunakan sebagai alat tukar ketika transaksi jual-beli, maka apakah di zaman ini emas dan perak sudah bukan lagi benda ribawi?Sebagian ulama’ berpendapat bahwa ketika emas dan perak adalah dalam bentuk perhiasan dan bukan sebagai alat tukar, maka tidak berlaku lagi hukum riba baginya. Dewan Syariah Nasional MUI dalam fatwanya no. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual-beli emas secara tidak tunai, setelah menimbang dan menukil banyak pendapat para ulama’ dalam masalah ini, memilih pendapat bahwa emas dan perak di zaman ini bukanlah benda ribawi, sehingga boleh bagi kita untuk melakukan jual-beli emas secara tidak tunai.Akan tetapi, penulis lebih condong pada pendapat yang mengatakan bahwa emas dan perak di zaman ini tetap merupakan benda ribawi walaupun sudah tidak digunakan lagi sebagai alat tukar, mengingat sebuah kaidah fikih,إن العلة المستنبطة إذا عادت إلى النص بالإبطال وجب إلغاء حكمها أو تأثيرها.“Sesungguhnya ‘illah yang diperoleh dengan cara istinbath, jika kemudian kembali pada nash dan bertentangan dengannya, maka wajib untuk meniadakan hukumnya atau pengaruhnya.”Ketika kita mengatakan bahwa ‘illah riba dari emas dan perak adalah karena ia digunakan sebagai alat tukar, maka ‘illah ini adalah hasil istinbath para ulama’ dari dalil-dalil. Jika kemudian di zaman ini emas dan perak bukan lagi berfungsi sebagai alat tukar sehingga kita katakan bahwa emas dan perak bukan lagi benda ribawi, yang konsekuensinya adalah boleh bagi kita untuk melakukan jual-beli emas dan perak secara tidak tunai, maka kesimpulan hukum ini telah bertentangan dengan dalil asal istinbath itu sendiri, yaitu hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah kita bawakan di atas. Tidak mungkin bagi kita untuk mendahulukan kesimpulan hasil istinbath daripada pernyataan dalil itu sendiri.Dengan demikian, kita simpulkan bahwa dalam masalah ini pendapat yang kami lebih condong kepadanya adalah bahwa emas dan perak di zaman ini tetap merupakan benda ribawi, walaupun tidak lagi digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi jual-beli.Baca Juga:@ Dago, Bandung, 1 Sya’ban 1441 H@almaaduuriy / andylatief.netPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Iman Kepada Hari Akhir, Doa Orang Kerasukan, Jelaskan Secara Umum Apa Yang Dimaksud Dengan Iman?, Ceramah Tentang Durhaka Kepada Orang Tua, Cara Bersyukur Dan Hikmahnya

Apakah Emas dan Perak di Zaman Ini Sudah Bukan Benda Ribawi?

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa emas dan perak adalah termasuk benda ribawi. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر، والملح بالملح، مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يدا بيد.“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr (jenis gandum) dengan burr, sya’ir (jenis gandum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, takarannya/timbangannya harus sama dan harus dibayar tunai (kontan). Jika berbeda jenisnya, maka juallah sesuai dengan yang engkau kehendaki selama dilakukan dengan tunai.” [Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1587).]Akan tetapi, para ulama’ berbeda pendapat apa ‘illah riba dari emas dan perak, yakni apa yang menyebabkan emas dan perak dikategorikan sebagai benda ribawi?Pendapat pertama‘Illah-nya adalah karena emas dan perak itu ditimbang. Jika kita menguatkan pendapat ini, maka semua benda yang ditimbang ketika diperjualbelikan juga adalah benda ribawi, seperti besi, daging, gula, dll. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiy dan Hanbaliy.Pendapat kedua‘Illah-nya adalah karena emas dan perak adalah logam mulia yang digunakan sebagai mata uang. Oleh karena itu, menurut pendapat ini, hanya emas dan perak yang merupakan benda ribawi, sedangkan uang kertas tidak. Ini adalah pendapat Imam Malik dalam pendapat yang masyhur dari beliau, Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.Pendapat ketiga‘Illah-nya adalah karena emas dan perak adalah mata uang. Oleh karena itu, seluruh benda yang digunakan sebagai mata uang merupakan benda ribawi, termasuk uang kertas dan uang logam yang kita miliki sekarang. Ini adalah pendapat terakhir Imam Malik dan salah satu pendapat di madzhab Hanbali.Pendapat yang terkuat adalah pendapat terakhir. Syaikh Muhammad ibn Shalih al-’Utsaimin rahimahullah berkata,قال بعض العلماء: إن العلة في الذهب والفضة هي الثمنية، أي أنها تستعمل في البيع والشراء وإنها ثمن الأشياء، فكل ما كان ثمنا للأشياء ولو لم يكن ذهبا أو فضة فإنه يجري فيه الربا، فالأوراق النقدية فيها الربا لأنها ثمن الأشياء، وكذلك لو قدر أن الدولة وضعت نقودها من الخشب فإنه يجري فيها الربا لأنها ثمنية.“Sebagian ulama’ berkata: Sesungguhnya ‘illah pada emas dan perak adalah mata uang, yaitu bahwa ia digunakan dalam jual-beli dan ia adalah alat tukar. Maka semua yang merupakan alat tukar walaupun bukan emas dan perak adalah benda ribawi. Sehingga uang kertas adalah benda ribawi karena ia adalah alat tukar. Demikian pula jika diasumsikan bahwa negara menjadikan mata uangnya dari kayu, maka ia adalah benda ribawi karena ia berfungsi sebagai alat tukar.” [Mudzakkirah Fiqh, karya al-’Utsaimin (2 / 312)]Akan tetapi, emas dan perak di zaman ini tidak lagi digunakan sebagai alat tukar, akan tetapi lebih berfungsi sebagai komoditas perhiasan. Jika kita mengatakan bahwa alasan yang menyebabkan emas dan perak menjadi benda ribawi adalah karena ia digunakan sebagai alat tukar ketika transaksi jual-beli, maka apakah di zaman ini emas dan perak sudah bukan lagi benda ribawi?Sebagian ulama’ berpendapat bahwa ketika emas dan perak adalah dalam bentuk perhiasan dan bukan sebagai alat tukar, maka tidak berlaku lagi hukum riba baginya. Dewan Syariah Nasional MUI dalam fatwanya no. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual-beli emas secara tidak tunai, setelah menimbang dan menukil banyak pendapat para ulama’ dalam masalah ini, memilih pendapat bahwa emas dan perak di zaman ini bukanlah benda ribawi, sehingga boleh bagi kita untuk melakukan jual-beli emas secara tidak tunai.Akan tetapi, penulis lebih condong pada pendapat yang mengatakan bahwa emas dan perak di zaman ini tetap merupakan benda ribawi walaupun sudah tidak digunakan lagi sebagai alat tukar, mengingat sebuah kaidah fikih,إن العلة المستنبطة إذا عادت إلى النص بالإبطال وجب إلغاء حكمها أو تأثيرها.“Sesungguhnya ‘illah yang diperoleh dengan cara istinbath, jika kemudian kembali pada nash dan bertentangan dengannya, maka wajib untuk meniadakan hukumnya atau pengaruhnya.”Ketika kita mengatakan bahwa ‘illah riba dari emas dan perak adalah karena ia digunakan sebagai alat tukar, maka ‘illah ini adalah hasil istinbath para ulama’ dari dalil-dalil. Jika kemudian di zaman ini emas dan perak bukan lagi berfungsi sebagai alat tukar sehingga kita katakan bahwa emas dan perak bukan lagi benda ribawi, yang konsekuensinya adalah boleh bagi kita untuk melakukan jual-beli emas dan perak secara tidak tunai, maka kesimpulan hukum ini telah bertentangan dengan dalil asal istinbath itu sendiri, yaitu hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah kita bawakan di atas. Tidak mungkin bagi kita untuk mendahulukan kesimpulan hasil istinbath daripada pernyataan dalil itu sendiri.Dengan demikian, kita simpulkan bahwa dalam masalah ini pendapat yang kami lebih condong kepadanya adalah bahwa emas dan perak di zaman ini tetap merupakan benda ribawi, walaupun tidak lagi digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi jual-beli.Baca Juga:@ Dago, Bandung, 1 Sya’ban 1441 H@almaaduuriy / andylatief.netPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Iman Kepada Hari Akhir, Doa Orang Kerasukan, Jelaskan Secara Umum Apa Yang Dimaksud Dengan Iman?, Ceramah Tentang Durhaka Kepada Orang Tua, Cara Bersyukur Dan Hikmahnya
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa emas dan perak adalah termasuk benda ribawi. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر، والملح بالملح، مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يدا بيد.“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr (jenis gandum) dengan burr, sya’ir (jenis gandum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, takarannya/timbangannya harus sama dan harus dibayar tunai (kontan). Jika berbeda jenisnya, maka juallah sesuai dengan yang engkau kehendaki selama dilakukan dengan tunai.” [Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1587).]Akan tetapi, para ulama’ berbeda pendapat apa ‘illah riba dari emas dan perak, yakni apa yang menyebabkan emas dan perak dikategorikan sebagai benda ribawi?Pendapat pertama‘Illah-nya adalah karena emas dan perak itu ditimbang. Jika kita menguatkan pendapat ini, maka semua benda yang ditimbang ketika diperjualbelikan juga adalah benda ribawi, seperti besi, daging, gula, dll. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiy dan Hanbaliy.Pendapat kedua‘Illah-nya adalah karena emas dan perak adalah logam mulia yang digunakan sebagai mata uang. Oleh karena itu, menurut pendapat ini, hanya emas dan perak yang merupakan benda ribawi, sedangkan uang kertas tidak. Ini adalah pendapat Imam Malik dalam pendapat yang masyhur dari beliau, Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.Pendapat ketiga‘Illah-nya adalah karena emas dan perak adalah mata uang. Oleh karena itu, seluruh benda yang digunakan sebagai mata uang merupakan benda ribawi, termasuk uang kertas dan uang logam yang kita miliki sekarang. Ini adalah pendapat terakhir Imam Malik dan salah satu pendapat di madzhab Hanbali.Pendapat yang terkuat adalah pendapat terakhir. Syaikh Muhammad ibn Shalih al-’Utsaimin rahimahullah berkata,قال بعض العلماء: إن العلة في الذهب والفضة هي الثمنية، أي أنها تستعمل في البيع والشراء وإنها ثمن الأشياء، فكل ما كان ثمنا للأشياء ولو لم يكن ذهبا أو فضة فإنه يجري فيه الربا، فالأوراق النقدية فيها الربا لأنها ثمن الأشياء، وكذلك لو قدر أن الدولة وضعت نقودها من الخشب فإنه يجري فيها الربا لأنها ثمنية.“Sebagian ulama’ berkata: Sesungguhnya ‘illah pada emas dan perak adalah mata uang, yaitu bahwa ia digunakan dalam jual-beli dan ia adalah alat tukar. Maka semua yang merupakan alat tukar walaupun bukan emas dan perak adalah benda ribawi. Sehingga uang kertas adalah benda ribawi karena ia adalah alat tukar. Demikian pula jika diasumsikan bahwa negara menjadikan mata uangnya dari kayu, maka ia adalah benda ribawi karena ia berfungsi sebagai alat tukar.” [Mudzakkirah Fiqh, karya al-’Utsaimin (2 / 312)]Akan tetapi, emas dan perak di zaman ini tidak lagi digunakan sebagai alat tukar, akan tetapi lebih berfungsi sebagai komoditas perhiasan. Jika kita mengatakan bahwa alasan yang menyebabkan emas dan perak menjadi benda ribawi adalah karena ia digunakan sebagai alat tukar ketika transaksi jual-beli, maka apakah di zaman ini emas dan perak sudah bukan lagi benda ribawi?Sebagian ulama’ berpendapat bahwa ketika emas dan perak adalah dalam bentuk perhiasan dan bukan sebagai alat tukar, maka tidak berlaku lagi hukum riba baginya. Dewan Syariah Nasional MUI dalam fatwanya no. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual-beli emas secara tidak tunai, setelah menimbang dan menukil banyak pendapat para ulama’ dalam masalah ini, memilih pendapat bahwa emas dan perak di zaman ini bukanlah benda ribawi, sehingga boleh bagi kita untuk melakukan jual-beli emas secara tidak tunai.Akan tetapi, penulis lebih condong pada pendapat yang mengatakan bahwa emas dan perak di zaman ini tetap merupakan benda ribawi walaupun sudah tidak digunakan lagi sebagai alat tukar, mengingat sebuah kaidah fikih,إن العلة المستنبطة إذا عادت إلى النص بالإبطال وجب إلغاء حكمها أو تأثيرها.“Sesungguhnya ‘illah yang diperoleh dengan cara istinbath, jika kemudian kembali pada nash dan bertentangan dengannya, maka wajib untuk meniadakan hukumnya atau pengaruhnya.”Ketika kita mengatakan bahwa ‘illah riba dari emas dan perak adalah karena ia digunakan sebagai alat tukar, maka ‘illah ini adalah hasil istinbath para ulama’ dari dalil-dalil. Jika kemudian di zaman ini emas dan perak bukan lagi berfungsi sebagai alat tukar sehingga kita katakan bahwa emas dan perak bukan lagi benda ribawi, yang konsekuensinya adalah boleh bagi kita untuk melakukan jual-beli emas dan perak secara tidak tunai, maka kesimpulan hukum ini telah bertentangan dengan dalil asal istinbath itu sendiri, yaitu hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah kita bawakan di atas. Tidak mungkin bagi kita untuk mendahulukan kesimpulan hasil istinbath daripada pernyataan dalil itu sendiri.Dengan demikian, kita simpulkan bahwa dalam masalah ini pendapat yang kami lebih condong kepadanya adalah bahwa emas dan perak di zaman ini tetap merupakan benda ribawi, walaupun tidak lagi digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi jual-beli.Baca Juga:@ Dago, Bandung, 1 Sya’ban 1441 H@almaaduuriy / andylatief.netPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Iman Kepada Hari Akhir, Doa Orang Kerasukan, Jelaskan Secara Umum Apa Yang Dimaksud Dengan Iman?, Ceramah Tentang Durhaka Kepada Orang Tua, Cara Bersyukur Dan Hikmahnya


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa emas dan perak adalah termasuk benda ribawi. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر، والملح بالملح، مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يدا بيد.“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr (jenis gandum) dengan burr, sya’ir (jenis gandum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, takarannya/timbangannya harus sama dan harus dibayar tunai (kontan). Jika berbeda jenisnya, maka juallah sesuai dengan yang engkau kehendaki selama dilakukan dengan tunai.” [Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1587).]Akan tetapi, para ulama’ berbeda pendapat apa ‘illah riba dari emas dan perak, yakni apa yang menyebabkan emas dan perak dikategorikan sebagai benda ribawi?Pendapat pertama‘Illah-nya adalah karena emas dan perak itu ditimbang. Jika kita menguatkan pendapat ini, maka semua benda yang ditimbang ketika diperjualbelikan juga adalah benda ribawi, seperti besi, daging, gula, dll. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiy dan Hanbaliy.Pendapat kedua‘Illah-nya adalah karena emas dan perak adalah logam mulia yang digunakan sebagai mata uang. Oleh karena itu, menurut pendapat ini, hanya emas dan perak yang merupakan benda ribawi, sedangkan uang kertas tidak. Ini adalah pendapat Imam Malik dalam pendapat yang masyhur dari beliau, Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.Pendapat ketiga‘Illah-nya adalah karena emas dan perak adalah mata uang. Oleh karena itu, seluruh benda yang digunakan sebagai mata uang merupakan benda ribawi, termasuk uang kertas dan uang logam yang kita miliki sekarang. Ini adalah pendapat terakhir Imam Malik dan salah satu pendapat di madzhab Hanbali.Pendapat yang terkuat adalah pendapat terakhir. Syaikh Muhammad ibn Shalih al-’Utsaimin rahimahullah berkata,قال بعض العلماء: إن العلة في الذهب والفضة هي الثمنية، أي أنها تستعمل في البيع والشراء وإنها ثمن الأشياء، فكل ما كان ثمنا للأشياء ولو لم يكن ذهبا أو فضة فإنه يجري فيه الربا، فالأوراق النقدية فيها الربا لأنها ثمن الأشياء، وكذلك لو قدر أن الدولة وضعت نقودها من الخشب فإنه يجري فيها الربا لأنها ثمنية.“Sebagian ulama’ berkata: Sesungguhnya ‘illah pada emas dan perak adalah mata uang, yaitu bahwa ia digunakan dalam jual-beli dan ia adalah alat tukar. Maka semua yang merupakan alat tukar walaupun bukan emas dan perak adalah benda ribawi. Sehingga uang kertas adalah benda ribawi karena ia adalah alat tukar. Demikian pula jika diasumsikan bahwa negara menjadikan mata uangnya dari kayu, maka ia adalah benda ribawi karena ia berfungsi sebagai alat tukar.” [Mudzakkirah Fiqh, karya al-’Utsaimin (2 / 312)]Akan tetapi, emas dan perak di zaman ini tidak lagi digunakan sebagai alat tukar, akan tetapi lebih berfungsi sebagai komoditas perhiasan. Jika kita mengatakan bahwa alasan yang menyebabkan emas dan perak menjadi benda ribawi adalah karena ia digunakan sebagai alat tukar ketika transaksi jual-beli, maka apakah di zaman ini emas dan perak sudah bukan lagi benda ribawi?Sebagian ulama’ berpendapat bahwa ketika emas dan perak adalah dalam bentuk perhiasan dan bukan sebagai alat tukar, maka tidak berlaku lagi hukum riba baginya. Dewan Syariah Nasional MUI dalam fatwanya no. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual-beli emas secara tidak tunai, setelah menimbang dan menukil banyak pendapat para ulama’ dalam masalah ini, memilih pendapat bahwa emas dan perak di zaman ini bukanlah benda ribawi, sehingga boleh bagi kita untuk melakukan jual-beli emas secara tidak tunai.Akan tetapi, penulis lebih condong pada pendapat yang mengatakan bahwa emas dan perak di zaman ini tetap merupakan benda ribawi walaupun sudah tidak digunakan lagi sebagai alat tukar, mengingat sebuah kaidah fikih,إن العلة المستنبطة إذا عادت إلى النص بالإبطال وجب إلغاء حكمها أو تأثيرها.“Sesungguhnya ‘illah yang diperoleh dengan cara istinbath, jika kemudian kembali pada nash dan bertentangan dengannya, maka wajib untuk meniadakan hukumnya atau pengaruhnya.”Ketika kita mengatakan bahwa ‘illah riba dari emas dan perak adalah karena ia digunakan sebagai alat tukar, maka ‘illah ini adalah hasil istinbath para ulama’ dari dalil-dalil. Jika kemudian di zaman ini emas dan perak bukan lagi berfungsi sebagai alat tukar sehingga kita katakan bahwa emas dan perak bukan lagi benda ribawi, yang konsekuensinya adalah boleh bagi kita untuk melakukan jual-beli emas dan perak secara tidak tunai, maka kesimpulan hukum ini telah bertentangan dengan dalil asal istinbath itu sendiri, yaitu hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah kita bawakan di atas. Tidak mungkin bagi kita untuk mendahulukan kesimpulan hasil istinbath daripada pernyataan dalil itu sendiri.Dengan demikian, kita simpulkan bahwa dalam masalah ini pendapat yang kami lebih condong kepadanya adalah bahwa emas dan perak di zaman ini tetap merupakan benda ribawi, walaupun tidak lagi digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi jual-beli.Baca Juga:@ Dago, Bandung, 1 Sya’ban 1441 H@almaaduuriy / andylatief.netPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Iman Kepada Hari Akhir, Doa Orang Kerasukan, Jelaskan Secara Umum Apa Yang Dimaksud Dengan Iman?, Ceramah Tentang Durhaka Kepada Orang Tua, Cara Bersyukur Dan Hikmahnya

8 Pintu Surga

Surga adalah negeri yang penuh kenikmatan yang Allah siapkan bagi orang-orang yang bertakwa.  Ketahuilah bahwa surga memiliki pintu-pintu. Para penduduk surga akan masuk surga melalui pintu-pintu tersebut. Pintu surga ada delapan jumlahnya. Apa saja pintu-pintu tersebut? Simak penjelasan singkat berikut ini.Mengenal Pintu SurgaDisebutkan dalam hadits Sahl bin Sa’ad As Sa’idi radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:فِي الجَنَّةِ ثَمَانِيَةُ أبْوَابٍ، فِيهَا بَابٌ يُسَمَّى الرَّيَّانَ، لا يَدْخُلُهُ إلَّا الصَّائِمُونَ“Di surga ada delapan pintu, diantaranya ada pintu yang disebut dengan ar-Rayyan. Tidak ada yang bisa memasukinya kecuali orang-orang yang berpuasa” (HR. Bukhari no. 3257).Dari Ubadah bin Ash Shamit radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن قالَ: أشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وحْدَهُ لا شَرِيكَ له، وأنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ ورَسولُهُ، وأنَّ عِيسَى عبدُ اللهِ، وابنُ أمَتِهِ، وكَلِمَتُهُ ألْقاها إلى مَرْيَمَ ورُوحٌ منه، وأنَّ الجَنَّةَ حَقٌّ، وأنَّ النَّارَ حَقٌّ، أدْخَلَهُ اللَّهُ مِن أيِّ أبْوابِ الجَنَّةِ الثَّمانِيَةِ شاءَ“Barangsiapa yang mengucapkan: aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu baginya, dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya, dan bersaksi bahwa Isa adalah hamba Allah dan anak dari umat-Nya, dan ia adalah kalimat Allah yang diberikan kepada Maryam dan ruh dari-Nya, dan bersaksi bahwa surga itu benar adanya dan neraka itu benar adanya, maka Allah akan masukan ia ke surga dari delapan pintu surga yang mana saja” (HR. Muslim no.28).Maka wajib kita mengimani dan membenarkan kabar dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang shahih ini, bahwa surga memiliki delapan pintu. Baca Juga: Istriku, dengan Siapa Engkau di Surga Nanti?Apa Saja Delapan Pintu Tersebut?Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن أنْفَقَ زَوْجَيْنِ مِن شيءٍ مِنَ الأشْياءِ في سَبيلِ اللَّهِ، دُعِيَ مِن أبْوابِ، – يَعْنِي الجَنَّةَ، – يا عَبْدَ اللَّهِ هذا خَيْرٌ، فمَن كانَ مِن أهْلِ الصَّلاةِ دُعِيَ مِن بابِ الصَّلاةِ، ومَن كانَ مِن أهْلِ الجِهادِ دُعِيَ مِن بابِ الجِهادِ، ومَن كانَ مِن أهْلِ الصَّدَقَةِ دُعِيَ مِن بابِ الصَّدَقَةِ، ومَن كانَ مِن أهْلِ الصِّيامِ دُعِيَ مِن بابِ الصِّيامِ، وبابِ الرَّيّانِ“Siapa yang berinfaq sedikit saja untuk dua kendaraan di jalan Allah, maka dia akan dipanggil dari pintu-pintu surga: wahai hamba Allah ini adalah hasil kebaikanmu! Jika ia ahli shalat, maka akan dipanggil dari babus shalah (pintu shalat), jika ia ahli jihad maka akan dipanggil dari babul jihad (pintu jihad), jika ia ahli sedekah maka akan dipanggil dari babus shadaqah (pintu sedekah), jika ia ahli puasa maka akan dipanggil dari pintu puasa atau babur rayyan (pintu ar Rayyan)” (HR. Bukhari no.3666, Muslim no.1027).Al Qadhi ‘Iyadh rahimahullah mengomentari hadits ini:ذكر مسلم في هذا الحديث من أبواب الجنة أربعة، وزاد غيره بقية الثمانية، فذكر منها: باب التوبة، وباب الكاظمين الغيظ، وباب الراضين، والباب الأيمن الذي يدخل منه مَن لا حساب عليه“Imam Muslim dalam hadits ini menyebutkan 4 pintu surga, kemudian beliau menyebutkan 4 sisanya. Diantaranya: babut taubah (pintu taubat), babul kazhiminal ghaizha (pintu menahan marah), babur radhiin (pintu ridha), dan babul ayman (pintu kanan) yang dimasuki oleh orang yang masuk surga tanpa hisab” (At Tadzkirah bi Ahwalil Mauta wal Akhirah, 16/183).Kemudian dalam penjelasan yang lain, dari Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah, beliau menjelaskan:وقع في الحديث ذكر أربعة أبواب من أبواب الجنة … وبقي من الأركان الحج فله باب بلا شك، وأما الثلاثة الأخرى فمنها” باب الكاظمين الغيظ والعافين عن الناس… ومنها: باب الأيمن وهو باب المتوكلين الذي يدخل منه من لا حساب عليه ولاعذاب. وأما الثالث: فلعله باب الذكر، فإن عند الترمذي ما يومئ إليه، ويحتمل أن يكون باب العلم“Di dalam hadits disebutkan 4 pintu surga … kemudian orang yang melaksanakan rukun-rukun haji ia akan mendapatkan pintu khusus, tanpa keraguan. Tersisa 3 pintu lagi, diantaranya babul kazhiminal ghaizha wal ‘afina ‘anin naas (pintu menahan marah dan memaafkan manusia) … diantaranya juga babul ayman (pintu kanan) yaitu pintu yang dimasuki orang-orang yang sempurna tawakalnya sehingga masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab. Adapun yang ketiga, bisa jadi adalah babudz dzikri (pintu dzikir). Karena terdapat hadits riwayat Tirmidzi yang mengisyaratkan hal itu. Atau bisa jadi adalah babul ilmi (pintu ilmu)” (Fathul Baari, 7/34).Juga terdapat hadits tentang babul walid (pintu berbakti pada orang tua). Dari Abud Darda’ radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الوالِدُ أوسطُ أبوابِ الجنَّةِ، فإنَّ شئتَ فأضِع ذلك البابَ أو احفَظْه“Orang tua adalah pintu surga yang paling tengah. Jika engkau mau menyia-nyiakannya, silakan. Atau jika engkau mau menjaganya, silakan” (HR. Tirmidzi no.1900, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, no. 914).Dari hadits dan penjelasan-penjelasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa pintu surga ada delapan, namun yang disepakati ulama ada empat: Babus shalah (pintu shalat), yang dimasuki oleh orang-orang yang mendirikan shalat Babul jihad (pintu jihad), yang dimasuki oleh orang-orang yang berjihad di jalan Allah. Babus shadaqah (pintu sedekah), yang dimasuki oleh orang-orang yang gemar bersedekah. Babur rayyan (pintu ar rayyan) atau disebut juga babus shiyam (pintu puasa), yang dimasuki oleh orang-orang yang berpuasa. Namun empat sisanya ulama berbeda pendapat. Diantara kemungkinannya adalah, Babul kazhiminal ghaizha (pintu menahan marah), yang dimasuki oleh orang-orang yang bisa menahan amarahnya. Babul ayman (pintu kanan), yang dimasuki oleh orang-orang yang sempurna tawakalnya. Babur radhiin (pintu ridha), yang dimasuki oleh orang-orang yang ridha kepada takdir Allah. Babut taubah (pintu taubat), yang dimasuki oleh orang-orang yang bertaubat nasuha. Babul walid (pintu berbakti pada orang tua), yang dimasuki oleh orang-orang yang berbakti kepada orang tua. Babul hajji (pintu haji), yang dimasuki oleh orang-orang yang menyempurnakan hajinya. Babudz dzikri (pintu dzikir), yang dimasuki oleh orang-orang yang banyak berdzikir Babul ilmi (pintu ilmu), yang dimasuki oleh orang-orang yang memiliki ilmu yang bermanfaat. ‘Ala kulli haal, yang lebih penting bagi kita adalah berusaha mengamalkan amalan-amalan di atas agar kita layak memasuki pintunya di surga kelak. Jangan sampai ketika surga memiliki delapan pintu namun tidak ada satupun yang terbuka untuk kita. Allahumma inna nas’alukal jannah wa na’udzubika minannar.Baca Juga:**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

8 Pintu Surga

Surga adalah negeri yang penuh kenikmatan yang Allah siapkan bagi orang-orang yang bertakwa.  Ketahuilah bahwa surga memiliki pintu-pintu. Para penduduk surga akan masuk surga melalui pintu-pintu tersebut. Pintu surga ada delapan jumlahnya. Apa saja pintu-pintu tersebut? Simak penjelasan singkat berikut ini.Mengenal Pintu SurgaDisebutkan dalam hadits Sahl bin Sa’ad As Sa’idi radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:فِي الجَنَّةِ ثَمَانِيَةُ أبْوَابٍ، فِيهَا بَابٌ يُسَمَّى الرَّيَّانَ، لا يَدْخُلُهُ إلَّا الصَّائِمُونَ“Di surga ada delapan pintu, diantaranya ada pintu yang disebut dengan ar-Rayyan. Tidak ada yang bisa memasukinya kecuali orang-orang yang berpuasa” (HR. Bukhari no. 3257).Dari Ubadah bin Ash Shamit radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن قالَ: أشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وحْدَهُ لا شَرِيكَ له، وأنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ ورَسولُهُ، وأنَّ عِيسَى عبدُ اللهِ، وابنُ أمَتِهِ، وكَلِمَتُهُ ألْقاها إلى مَرْيَمَ ورُوحٌ منه، وأنَّ الجَنَّةَ حَقٌّ، وأنَّ النَّارَ حَقٌّ، أدْخَلَهُ اللَّهُ مِن أيِّ أبْوابِ الجَنَّةِ الثَّمانِيَةِ شاءَ“Barangsiapa yang mengucapkan: aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu baginya, dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya, dan bersaksi bahwa Isa adalah hamba Allah dan anak dari umat-Nya, dan ia adalah kalimat Allah yang diberikan kepada Maryam dan ruh dari-Nya, dan bersaksi bahwa surga itu benar adanya dan neraka itu benar adanya, maka Allah akan masukan ia ke surga dari delapan pintu surga yang mana saja” (HR. Muslim no.28).Maka wajib kita mengimani dan membenarkan kabar dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang shahih ini, bahwa surga memiliki delapan pintu. Baca Juga: Istriku, dengan Siapa Engkau di Surga Nanti?Apa Saja Delapan Pintu Tersebut?Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن أنْفَقَ زَوْجَيْنِ مِن شيءٍ مِنَ الأشْياءِ في سَبيلِ اللَّهِ، دُعِيَ مِن أبْوابِ، – يَعْنِي الجَنَّةَ، – يا عَبْدَ اللَّهِ هذا خَيْرٌ، فمَن كانَ مِن أهْلِ الصَّلاةِ دُعِيَ مِن بابِ الصَّلاةِ، ومَن كانَ مِن أهْلِ الجِهادِ دُعِيَ مِن بابِ الجِهادِ، ومَن كانَ مِن أهْلِ الصَّدَقَةِ دُعِيَ مِن بابِ الصَّدَقَةِ، ومَن كانَ مِن أهْلِ الصِّيامِ دُعِيَ مِن بابِ الصِّيامِ، وبابِ الرَّيّانِ“Siapa yang berinfaq sedikit saja untuk dua kendaraan di jalan Allah, maka dia akan dipanggil dari pintu-pintu surga: wahai hamba Allah ini adalah hasil kebaikanmu! Jika ia ahli shalat, maka akan dipanggil dari babus shalah (pintu shalat), jika ia ahli jihad maka akan dipanggil dari babul jihad (pintu jihad), jika ia ahli sedekah maka akan dipanggil dari babus shadaqah (pintu sedekah), jika ia ahli puasa maka akan dipanggil dari pintu puasa atau babur rayyan (pintu ar Rayyan)” (HR. Bukhari no.3666, Muslim no.1027).Al Qadhi ‘Iyadh rahimahullah mengomentari hadits ini:ذكر مسلم في هذا الحديث من أبواب الجنة أربعة، وزاد غيره بقية الثمانية، فذكر منها: باب التوبة، وباب الكاظمين الغيظ، وباب الراضين، والباب الأيمن الذي يدخل منه مَن لا حساب عليه“Imam Muslim dalam hadits ini menyebutkan 4 pintu surga, kemudian beliau menyebutkan 4 sisanya. Diantaranya: babut taubah (pintu taubat), babul kazhiminal ghaizha (pintu menahan marah), babur radhiin (pintu ridha), dan babul ayman (pintu kanan) yang dimasuki oleh orang yang masuk surga tanpa hisab” (At Tadzkirah bi Ahwalil Mauta wal Akhirah, 16/183).Kemudian dalam penjelasan yang lain, dari Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah, beliau menjelaskan:وقع في الحديث ذكر أربعة أبواب من أبواب الجنة … وبقي من الأركان الحج فله باب بلا شك، وأما الثلاثة الأخرى فمنها” باب الكاظمين الغيظ والعافين عن الناس… ومنها: باب الأيمن وهو باب المتوكلين الذي يدخل منه من لا حساب عليه ولاعذاب. وأما الثالث: فلعله باب الذكر، فإن عند الترمذي ما يومئ إليه، ويحتمل أن يكون باب العلم“Di dalam hadits disebutkan 4 pintu surga … kemudian orang yang melaksanakan rukun-rukun haji ia akan mendapatkan pintu khusus, tanpa keraguan. Tersisa 3 pintu lagi, diantaranya babul kazhiminal ghaizha wal ‘afina ‘anin naas (pintu menahan marah dan memaafkan manusia) … diantaranya juga babul ayman (pintu kanan) yaitu pintu yang dimasuki orang-orang yang sempurna tawakalnya sehingga masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab. Adapun yang ketiga, bisa jadi adalah babudz dzikri (pintu dzikir). Karena terdapat hadits riwayat Tirmidzi yang mengisyaratkan hal itu. Atau bisa jadi adalah babul ilmi (pintu ilmu)” (Fathul Baari, 7/34).Juga terdapat hadits tentang babul walid (pintu berbakti pada orang tua). Dari Abud Darda’ radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الوالِدُ أوسطُ أبوابِ الجنَّةِ، فإنَّ شئتَ فأضِع ذلك البابَ أو احفَظْه“Orang tua adalah pintu surga yang paling tengah. Jika engkau mau menyia-nyiakannya, silakan. Atau jika engkau mau menjaganya, silakan” (HR. Tirmidzi no.1900, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, no. 914).Dari hadits dan penjelasan-penjelasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa pintu surga ada delapan, namun yang disepakati ulama ada empat: Babus shalah (pintu shalat), yang dimasuki oleh orang-orang yang mendirikan shalat Babul jihad (pintu jihad), yang dimasuki oleh orang-orang yang berjihad di jalan Allah. Babus shadaqah (pintu sedekah), yang dimasuki oleh orang-orang yang gemar bersedekah. Babur rayyan (pintu ar rayyan) atau disebut juga babus shiyam (pintu puasa), yang dimasuki oleh orang-orang yang berpuasa. Namun empat sisanya ulama berbeda pendapat. Diantara kemungkinannya adalah, Babul kazhiminal ghaizha (pintu menahan marah), yang dimasuki oleh orang-orang yang bisa menahan amarahnya. Babul ayman (pintu kanan), yang dimasuki oleh orang-orang yang sempurna tawakalnya. Babur radhiin (pintu ridha), yang dimasuki oleh orang-orang yang ridha kepada takdir Allah. Babut taubah (pintu taubat), yang dimasuki oleh orang-orang yang bertaubat nasuha. Babul walid (pintu berbakti pada orang tua), yang dimasuki oleh orang-orang yang berbakti kepada orang tua. Babul hajji (pintu haji), yang dimasuki oleh orang-orang yang menyempurnakan hajinya. Babudz dzikri (pintu dzikir), yang dimasuki oleh orang-orang yang banyak berdzikir Babul ilmi (pintu ilmu), yang dimasuki oleh orang-orang yang memiliki ilmu yang bermanfaat. ‘Ala kulli haal, yang lebih penting bagi kita adalah berusaha mengamalkan amalan-amalan di atas agar kita layak memasuki pintunya di surga kelak. Jangan sampai ketika surga memiliki delapan pintu namun tidak ada satupun yang terbuka untuk kita. Allahumma inna nas’alukal jannah wa na’udzubika minannar.Baca Juga:**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Surga adalah negeri yang penuh kenikmatan yang Allah siapkan bagi orang-orang yang bertakwa.  Ketahuilah bahwa surga memiliki pintu-pintu. Para penduduk surga akan masuk surga melalui pintu-pintu tersebut. Pintu surga ada delapan jumlahnya. Apa saja pintu-pintu tersebut? Simak penjelasan singkat berikut ini.Mengenal Pintu SurgaDisebutkan dalam hadits Sahl bin Sa’ad As Sa’idi radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:فِي الجَنَّةِ ثَمَانِيَةُ أبْوَابٍ، فِيهَا بَابٌ يُسَمَّى الرَّيَّانَ، لا يَدْخُلُهُ إلَّا الصَّائِمُونَ“Di surga ada delapan pintu, diantaranya ada pintu yang disebut dengan ar-Rayyan. Tidak ada yang bisa memasukinya kecuali orang-orang yang berpuasa” (HR. Bukhari no. 3257).Dari Ubadah bin Ash Shamit radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن قالَ: أشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وحْدَهُ لا شَرِيكَ له، وأنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ ورَسولُهُ، وأنَّ عِيسَى عبدُ اللهِ، وابنُ أمَتِهِ، وكَلِمَتُهُ ألْقاها إلى مَرْيَمَ ورُوحٌ منه، وأنَّ الجَنَّةَ حَقٌّ، وأنَّ النَّارَ حَقٌّ، أدْخَلَهُ اللَّهُ مِن أيِّ أبْوابِ الجَنَّةِ الثَّمانِيَةِ شاءَ“Barangsiapa yang mengucapkan: aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu baginya, dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya, dan bersaksi bahwa Isa adalah hamba Allah dan anak dari umat-Nya, dan ia adalah kalimat Allah yang diberikan kepada Maryam dan ruh dari-Nya, dan bersaksi bahwa surga itu benar adanya dan neraka itu benar adanya, maka Allah akan masukan ia ke surga dari delapan pintu surga yang mana saja” (HR. Muslim no.28).Maka wajib kita mengimani dan membenarkan kabar dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang shahih ini, bahwa surga memiliki delapan pintu. Baca Juga: Istriku, dengan Siapa Engkau di Surga Nanti?Apa Saja Delapan Pintu Tersebut?Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن أنْفَقَ زَوْجَيْنِ مِن شيءٍ مِنَ الأشْياءِ في سَبيلِ اللَّهِ، دُعِيَ مِن أبْوابِ، – يَعْنِي الجَنَّةَ، – يا عَبْدَ اللَّهِ هذا خَيْرٌ، فمَن كانَ مِن أهْلِ الصَّلاةِ دُعِيَ مِن بابِ الصَّلاةِ، ومَن كانَ مِن أهْلِ الجِهادِ دُعِيَ مِن بابِ الجِهادِ، ومَن كانَ مِن أهْلِ الصَّدَقَةِ دُعِيَ مِن بابِ الصَّدَقَةِ، ومَن كانَ مِن أهْلِ الصِّيامِ دُعِيَ مِن بابِ الصِّيامِ، وبابِ الرَّيّانِ“Siapa yang berinfaq sedikit saja untuk dua kendaraan di jalan Allah, maka dia akan dipanggil dari pintu-pintu surga: wahai hamba Allah ini adalah hasil kebaikanmu! Jika ia ahli shalat, maka akan dipanggil dari babus shalah (pintu shalat), jika ia ahli jihad maka akan dipanggil dari babul jihad (pintu jihad), jika ia ahli sedekah maka akan dipanggil dari babus shadaqah (pintu sedekah), jika ia ahli puasa maka akan dipanggil dari pintu puasa atau babur rayyan (pintu ar Rayyan)” (HR. Bukhari no.3666, Muslim no.1027).Al Qadhi ‘Iyadh rahimahullah mengomentari hadits ini:ذكر مسلم في هذا الحديث من أبواب الجنة أربعة، وزاد غيره بقية الثمانية، فذكر منها: باب التوبة، وباب الكاظمين الغيظ، وباب الراضين، والباب الأيمن الذي يدخل منه مَن لا حساب عليه“Imam Muslim dalam hadits ini menyebutkan 4 pintu surga, kemudian beliau menyebutkan 4 sisanya. Diantaranya: babut taubah (pintu taubat), babul kazhiminal ghaizha (pintu menahan marah), babur radhiin (pintu ridha), dan babul ayman (pintu kanan) yang dimasuki oleh orang yang masuk surga tanpa hisab” (At Tadzkirah bi Ahwalil Mauta wal Akhirah, 16/183).Kemudian dalam penjelasan yang lain, dari Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah, beliau menjelaskan:وقع في الحديث ذكر أربعة أبواب من أبواب الجنة … وبقي من الأركان الحج فله باب بلا شك، وأما الثلاثة الأخرى فمنها” باب الكاظمين الغيظ والعافين عن الناس… ومنها: باب الأيمن وهو باب المتوكلين الذي يدخل منه من لا حساب عليه ولاعذاب. وأما الثالث: فلعله باب الذكر، فإن عند الترمذي ما يومئ إليه، ويحتمل أن يكون باب العلم“Di dalam hadits disebutkan 4 pintu surga … kemudian orang yang melaksanakan rukun-rukun haji ia akan mendapatkan pintu khusus, tanpa keraguan. Tersisa 3 pintu lagi, diantaranya babul kazhiminal ghaizha wal ‘afina ‘anin naas (pintu menahan marah dan memaafkan manusia) … diantaranya juga babul ayman (pintu kanan) yaitu pintu yang dimasuki orang-orang yang sempurna tawakalnya sehingga masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab. Adapun yang ketiga, bisa jadi adalah babudz dzikri (pintu dzikir). Karena terdapat hadits riwayat Tirmidzi yang mengisyaratkan hal itu. Atau bisa jadi adalah babul ilmi (pintu ilmu)” (Fathul Baari, 7/34).Juga terdapat hadits tentang babul walid (pintu berbakti pada orang tua). Dari Abud Darda’ radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الوالِدُ أوسطُ أبوابِ الجنَّةِ، فإنَّ شئتَ فأضِع ذلك البابَ أو احفَظْه“Orang tua adalah pintu surga yang paling tengah. Jika engkau mau menyia-nyiakannya, silakan. Atau jika engkau mau menjaganya, silakan” (HR. Tirmidzi no.1900, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, no. 914).Dari hadits dan penjelasan-penjelasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa pintu surga ada delapan, namun yang disepakati ulama ada empat: Babus shalah (pintu shalat), yang dimasuki oleh orang-orang yang mendirikan shalat Babul jihad (pintu jihad), yang dimasuki oleh orang-orang yang berjihad di jalan Allah. Babus shadaqah (pintu sedekah), yang dimasuki oleh orang-orang yang gemar bersedekah. Babur rayyan (pintu ar rayyan) atau disebut juga babus shiyam (pintu puasa), yang dimasuki oleh orang-orang yang berpuasa. Namun empat sisanya ulama berbeda pendapat. Diantara kemungkinannya adalah, Babul kazhiminal ghaizha (pintu menahan marah), yang dimasuki oleh orang-orang yang bisa menahan amarahnya. Babul ayman (pintu kanan), yang dimasuki oleh orang-orang yang sempurna tawakalnya. Babur radhiin (pintu ridha), yang dimasuki oleh orang-orang yang ridha kepada takdir Allah. Babut taubah (pintu taubat), yang dimasuki oleh orang-orang yang bertaubat nasuha. Babul walid (pintu berbakti pada orang tua), yang dimasuki oleh orang-orang yang berbakti kepada orang tua. Babul hajji (pintu haji), yang dimasuki oleh orang-orang yang menyempurnakan hajinya. Babudz dzikri (pintu dzikir), yang dimasuki oleh orang-orang yang banyak berdzikir Babul ilmi (pintu ilmu), yang dimasuki oleh orang-orang yang memiliki ilmu yang bermanfaat. ‘Ala kulli haal, yang lebih penting bagi kita adalah berusaha mengamalkan amalan-amalan di atas agar kita layak memasuki pintunya di surga kelak. Jangan sampai ketika surga memiliki delapan pintu namun tidak ada satupun yang terbuka untuk kita. Allahumma inna nas’alukal jannah wa na’udzubika minannar.Baca Juga:**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Surga adalah negeri yang penuh kenikmatan yang Allah siapkan bagi orang-orang yang bertakwa.  Ketahuilah bahwa surga memiliki pintu-pintu. Para penduduk surga akan masuk surga melalui pintu-pintu tersebut. Pintu surga ada delapan jumlahnya. Apa saja pintu-pintu tersebut? Simak penjelasan singkat berikut ini.Mengenal Pintu SurgaDisebutkan dalam hadits Sahl bin Sa’ad As Sa’idi radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:فِي الجَنَّةِ ثَمَانِيَةُ أبْوَابٍ، فِيهَا بَابٌ يُسَمَّى الرَّيَّانَ، لا يَدْخُلُهُ إلَّا الصَّائِمُونَ“Di surga ada delapan pintu, diantaranya ada pintu yang disebut dengan ar-Rayyan. Tidak ada yang bisa memasukinya kecuali orang-orang yang berpuasa” (HR. Bukhari no. 3257).Dari Ubadah bin Ash Shamit radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن قالَ: أشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وحْدَهُ لا شَرِيكَ له، وأنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ ورَسولُهُ، وأنَّ عِيسَى عبدُ اللهِ، وابنُ أمَتِهِ، وكَلِمَتُهُ ألْقاها إلى مَرْيَمَ ورُوحٌ منه، وأنَّ الجَنَّةَ حَقٌّ، وأنَّ النَّارَ حَقٌّ، أدْخَلَهُ اللَّهُ مِن أيِّ أبْوابِ الجَنَّةِ الثَّمانِيَةِ شاءَ“Barangsiapa yang mengucapkan: aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu baginya, dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya, dan bersaksi bahwa Isa adalah hamba Allah dan anak dari umat-Nya, dan ia adalah kalimat Allah yang diberikan kepada Maryam dan ruh dari-Nya, dan bersaksi bahwa surga itu benar adanya dan neraka itu benar adanya, maka Allah akan masukan ia ke surga dari delapan pintu surga yang mana saja” (HR. Muslim no.28).Maka wajib kita mengimani dan membenarkan kabar dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang shahih ini, bahwa surga memiliki delapan pintu. Baca Juga: Istriku, dengan Siapa Engkau di Surga Nanti?Apa Saja Delapan Pintu Tersebut?Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن أنْفَقَ زَوْجَيْنِ مِن شيءٍ مِنَ الأشْياءِ في سَبيلِ اللَّهِ، دُعِيَ مِن أبْوابِ، – يَعْنِي الجَنَّةَ، – يا عَبْدَ اللَّهِ هذا خَيْرٌ، فمَن كانَ مِن أهْلِ الصَّلاةِ دُعِيَ مِن بابِ الصَّلاةِ، ومَن كانَ مِن أهْلِ الجِهادِ دُعِيَ مِن بابِ الجِهادِ، ومَن كانَ مِن أهْلِ الصَّدَقَةِ دُعِيَ مِن بابِ الصَّدَقَةِ، ومَن كانَ مِن أهْلِ الصِّيامِ دُعِيَ مِن بابِ الصِّيامِ، وبابِ الرَّيّانِ“Siapa yang berinfaq sedikit saja untuk dua kendaraan di jalan Allah, maka dia akan dipanggil dari pintu-pintu surga: wahai hamba Allah ini adalah hasil kebaikanmu! Jika ia ahli shalat, maka akan dipanggil dari babus shalah (pintu shalat), jika ia ahli jihad maka akan dipanggil dari babul jihad (pintu jihad), jika ia ahli sedekah maka akan dipanggil dari babus shadaqah (pintu sedekah), jika ia ahli puasa maka akan dipanggil dari pintu puasa atau babur rayyan (pintu ar Rayyan)” (HR. Bukhari no.3666, Muslim no.1027).Al Qadhi ‘Iyadh rahimahullah mengomentari hadits ini:ذكر مسلم في هذا الحديث من أبواب الجنة أربعة، وزاد غيره بقية الثمانية، فذكر منها: باب التوبة، وباب الكاظمين الغيظ، وباب الراضين، والباب الأيمن الذي يدخل منه مَن لا حساب عليه“Imam Muslim dalam hadits ini menyebutkan 4 pintu surga, kemudian beliau menyebutkan 4 sisanya. Diantaranya: babut taubah (pintu taubat), babul kazhiminal ghaizha (pintu menahan marah), babur radhiin (pintu ridha), dan babul ayman (pintu kanan) yang dimasuki oleh orang yang masuk surga tanpa hisab” (At Tadzkirah bi Ahwalil Mauta wal Akhirah, 16/183).Kemudian dalam penjelasan yang lain, dari Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah, beliau menjelaskan:وقع في الحديث ذكر أربعة أبواب من أبواب الجنة … وبقي من الأركان الحج فله باب بلا شك، وأما الثلاثة الأخرى فمنها” باب الكاظمين الغيظ والعافين عن الناس… ومنها: باب الأيمن وهو باب المتوكلين الذي يدخل منه من لا حساب عليه ولاعذاب. وأما الثالث: فلعله باب الذكر، فإن عند الترمذي ما يومئ إليه، ويحتمل أن يكون باب العلم“Di dalam hadits disebutkan 4 pintu surga … kemudian orang yang melaksanakan rukun-rukun haji ia akan mendapatkan pintu khusus, tanpa keraguan. Tersisa 3 pintu lagi, diantaranya babul kazhiminal ghaizha wal ‘afina ‘anin naas (pintu menahan marah dan memaafkan manusia) … diantaranya juga babul ayman (pintu kanan) yaitu pintu yang dimasuki orang-orang yang sempurna tawakalnya sehingga masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab. Adapun yang ketiga, bisa jadi adalah babudz dzikri (pintu dzikir). Karena terdapat hadits riwayat Tirmidzi yang mengisyaratkan hal itu. Atau bisa jadi adalah babul ilmi (pintu ilmu)” (Fathul Baari, 7/34).Juga terdapat hadits tentang babul walid (pintu berbakti pada orang tua). Dari Abud Darda’ radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الوالِدُ أوسطُ أبوابِ الجنَّةِ، فإنَّ شئتَ فأضِع ذلك البابَ أو احفَظْه“Orang tua adalah pintu surga yang paling tengah. Jika engkau mau menyia-nyiakannya, silakan. Atau jika engkau mau menjaganya, silakan” (HR. Tirmidzi no.1900, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, no. 914).Dari hadits dan penjelasan-penjelasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa pintu surga ada delapan, namun yang disepakati ulama ada empat: Babus shalah (pintu shalat), yang dimasuki oleh orang-orang yang mendirikan shalat Babul jihad (pintu jihad), yang dimasuki oleh orang-orang yang berjihad di jalan Allah. Babus shadaqah (pintu sedekah), yang dimasuki oleh orang-orang yang gemar bersedekah. Babur rayyan (pintu ar rayyan) atau disebut juga babus shiyam (pintu puasa), yang dimasuki oleh orang-orang yang berpuasa. Namun empat sisanya ulama berbeda pendapat. Diantara kemungkinannya adalah, Babul kazhiminal ghaizha (pintu menahan marah), yang dimasuki oleh orang-orang yang bisa menahan amarahnya. Babul ayman (pintu kanan), yang dimasuki oleh orang-orang yang sempurna tawakalnya. Babur radhiin (pintu ridha), yang dimasuki oleh orang-orang yang ridha kepada takdir Allah. Babut taubah (pintu taubat), yang dimasuki oleh orang-orang yang bertaubat nasuha. Babul walid (pintu berbakti pada orang tua), yang dimasuki oleh orang-orang yang berbakti kepada orang tua. Babul hajji (pintu haji), yang dimasuki oleh orang-orang yang menyempurnakan hajinya. Babudz dzikri (pintu dzikir), yang dimasuki oleh orang-orang yang banyak berdzikir Babul ilmi (pintu ilmu), yang dimasuki oleh orang-orang yang memiliki ilmu yang bermanfaat. ‘Ala kulli haal, yang lebih penting bagi kita adalah berusaha mengamalkan amalan-amalan di atas agar kita layak memasuki pintunya di surga kelak. Jangan sampai ketika surga memiliki delapan pintu namun tidak ada satupun yang terbuka untuk kita. Allahumma inna nas’alukal jannah wa na’udzubika minannar.Baca Juga:**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Makna Kata “Al Wail” di Dalam Alquran

Para pembaca yang budiman rahimakumullah, di dalam Al Qur’an sering kita dapati kata “al wail” yang sering diterjemahkan: celaka. Namun apa makna sebenarnya dari “al wail”? Simak pemaparan singkat berikut ini.Kata “Al-Wail” di Dalam AlquranDiantaranya ayat-ayat Al Qur’an yang memuat kata “al wail” adalah firman Allah Ta’ala:فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ يَكْتُبُونَ الْكِتَابَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ لِيَشْتَرُوا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا فَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا يَكْسِبُونَ“Maka Al WAIL bagi orang-orang yang menulis Al Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya; “Ini dari Allah”, (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka AL WAIL bagi mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan AL WAIL bagi mereka, akibat apa yang mereka kerjakan” (QS. Al Baqarah: 79).Allah Ta’ala juga berfirman:اللَّهِ الَّذِي لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَوَيْلٌ لِلْكَافِرِينَ مِنْ عَذَابٍ شَدِيدٍ“Allah-lah yang memiliki segala apa yang di langit dan di bumi. Dan AL WAIL bagi orang-orang kafir karena siksaan yang sangat pedih” (QS. Ibrahim: 2).Allah Ta’ala juga berfirman:فَوَيْلٌ يَوْمَئِذٍ لِلْمُكَذِّبِينَ“Maka AL WAIL di hari itu bagi orang-orang yang mendustakan” (QS. At Thur: 11, Al Mursalat: 40, Al Mursalat: 45, Al Mursalat: 49, Al Muthaffifin: 10).Allah Ta’ala juga berfirman:وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ“AL WAIL bagi orang-orang yang mencurangi timbangan” (QS. Al Muthaffifin: 1).Allah Ta’ala juga berfirman:فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ“AL WAIL bagi orang-orang yang shalat, yaitu yang lalai dalam shalatnya” (QS. Al Maun: 4-5). Dan ayat-ayat lainnya di dalam Al Qur’an. Lalu apa makna dari al wail?Baca Juga: Tafsir Surat Ad Dukhan Ayat 10-15: Munculnya Dukhan Di Akhir ZamanPenjelasan Makna Kata “Al Wail” Dijelaskan oleh Ibnu Manzhur rahimahullah dalam kamus beliau yang fenomenal, kitab Lisanul ‘Arab:الوَيْلُ يقال لمن وقع في الهَلَكَة“Al wail dikatakan kepada orang yang terjerumus dalam kebinasaan”Beliau juga mengatakan:الأَزهري: وقد قال أَكثر أَهل اللغة إِن الويل كلمة تقال لكل من وقع في هَلَكَة وعذاب“Al Azhari mengatakan: mayoritas ahli bahasa menjelaskan bahwa al wail adalah kata yang diucapkan kepada setiap orang yang jatuh pada kebinasaan dan adzab”.Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah menjelaskan makna “al wail” dengan mengatakan:والويل يطلق على العذاب والحرب والزجر“Al wail maknanya adalah adzab, jatuh pada suatu yang diperangi atau dilarang” (Fathul Baari, 5/350).Sehingga dari semua penjelasan di atas, al wail maknanya adalah ancaman adzab yang pedih di akhirat terhadap manusia.Terdapat tafsiran lain, bahwa “al wail” adalah nama lembah di neraka Jahannam. Terdapat dalam hadits:وَيْلٌ وادٍ في جَهنَّمَ يهوي به الكافرُ أربعينَ خريفًا قبْلَ أنْ يبلُغَ قعرَها“Wail adalah sebuah lembah di neraka Jahannam, yang orang-orang kafir diseret ke dalamnya sejauh 40 tahun sebelum mencapai dasarnya” (HR. Ibnu Hibban no.7467).Namun hadits ini dha’if, karena terdapat perawi bernama Darraj yang meriwayatkan dari Abul Haitsam dari Abu Sa’id. Sebagaimana dikatakan oleh Abu Daud As Sijistani rahimahullah: “Haditsnya darraj mustaqimah (hasan) kecuali riwayat beliau dari Abul Haitsam dari Abu Sa’id”. Sehingga hadits ini dinilai lemah oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Shahih Ibni Hibban (7467) dan Al Albani dalam Dha’if At Targhib (2136).Namun para ahli tafsir menukil tafsiran Ibnu Abbas radhiallahu’anhu serta sebagian salaf yang senada dengan hadits. Al Qurthubi rahimahullah menjelaskan: ويل أي شدة عذاب في الآخرة . وقال ابن عباس : إنه واد في جهنم يسيل فيه صديد “Wail artinya adzab yang pedih di akhirat. Dan Ibnu Abbas mengatakan: wail adalah sebuah lembah di neraka Jahannam yang mengalir di dalamnya sungai nanah.” (Tafsir Al Qurthubi pada surat Al Muthaffifin).Al Baghawi rahimahullah juga menuturkan:قال ابن عباس: “شدة العذاب”، وقال سعيد بن المسيب: “ويل واد في جهنم لو سيرت فيه جبال الدنيا لانماعت من شدة حره”“Ibnu Abbas berkata: wail artinya adzab yang pedih. Dan Sa’id bin Musayyab berkata: wail adalah sebuah lembah di neraka Jahannam, yang jika gunung-gunung di dunia di masukkan ke sana maka semuanya akan meleleh.” (Tafsir Al Baghawi terhadap Al Baqarah ayat 79).Baca Juga: Tafsir Ayat Proses Persalinan Maryam binti ImranKesimpulanDari semua penjelasan di atas, kesimpulannya, al wail memiliki dua makna: Adzab yang pedih di akhirat Lembah di neraka Jahannam yang sangat panas dan mengalir di sana sungai nanah Na’udzubillahi min dzalik. Demikian pemparan singkat ini. Tentunya semua kita berharap tidak mendapatkan al wail di akhirat kelak, semoga Allah ta’ala jauhkan kita dari al wail.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sallam.Baca Juga:**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Makna Kata “Al Wail” di Dalam Alquran

Para pembaca yang budiman rahimakumullah, di dalam Al Qur’an sering kita dapati kata “al wail” yang sering diterjemahkan: celaka. Namun apa makna sebenarnya dari “al wail”? Simak pemaparan singkat berikut ini.Kata “Al-Wail” di Dalam AlquranDiantaranya ayat-ayat Al Qur’an yang memuat kata “al wail” adalah firman Allah Ta’ala:فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ يَكْتُبُونَ الْكِتَابَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ لِيَشْتَرُوا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا فَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا يَكْسِبُونَ“Maka Al WAIL bagi orang-orang yang menulis Al Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya; “Ini dari Allah”, (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka AL WAIL bagi mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan AL WAIL bagi mereka, akibat apa yang mereka kerjakan” (QS. Al Baqarah: 79).Allah Ta’ala juga berfirman:اللَّهِ الَّذِي لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَوَيْلٌ لِلْكَافِرِينَ مِنْ عَذَابٍ شَدِيدٍ“Allah-lah yang memiliki segala apa yang di langit dan di bumi. Dan AL WAIL bagi orang-orang kafir karena siksaan yang sangat pedih” (QS. Ibrahim: 2).Allah Ta’ala juga berfirman:فَوَيْلٌ يَوْمَئِذٍ لِلْمُكَذِّبِينَ“Maka AL WAIL di hari itu bagi orang-orang yang mendustakan” (QS. At Thur: 11, Al Mursalat: 40, Al Mursalat: 45, Al Mursalat: 49, Al Muthaffifin: 10).Allah Ta’ala juga berfirman:وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ“AL WAIL bagi orang-orang yang mencurangi timbangan” (QS. Al Muthaffifin: 1).Allah Ta’ala juga berfirman:فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ“AL WAIL bagi orang-orang yang shalat, yaitu yang lalai dalam shalatnya” (QS. Al Maun: 4-5). Dan ayat-ayat lainnya di dalam Al Qur’an. Lalu apa makna dari al wail?Baca Juga: Tafsir Surat Ad Dukhan Ayat 10-15: Munculnya Dukhan Di Akhir ZamanPenjelasan Makna Kata “Al Wail” Dijelaskan oleh Ibnu Manzhur rahimahullah dalam kamus beliau yang fenomenal, kitab Lisanul ‘Arab:الوَيْلُ يقال لمن وقع في الهَلَكَة“Al wail dikatakan kepada orang yang terjerumus dalam kebinasaan”Beliau juga mengatakan:الأَزهري: وقد قال أَكثر أَهل اللغة إِن الويل كلمة تقال لكل من وقع في هَلَكَة وعذاب“Al Azhari mengatakan: mayoritas ahli bahasa menjelaskan bahwa al wail adalah kata yang diucapkan kepada setiap orang yang jatuh pada kebinasaan dan adzab”.Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah menjelaskan makna “al wail” dengan mengatakan:والويل يطلق على العذاب والحرب والزجر“Al wail maknanya adalah adzab, jatuh pada suatu yang diperangi atau dilarang” (Fathul Baari, 5/350).Sehingga dari semua penjelasan di atas, al wail maknanya adalah ancaman adzab yang pedih di akhirat terhadap manusia.Terdapat tafsiran lain, bahwa “al wail” adalah nama lembah di neraka Jahannam. Terdapat dalam hadits:وَيْلٌ وادٍ في جَهنَّمَ يهوي به الكافرُ أربعينَ خريفًا قبْلَ أنْ يبلُغَ قعرَها“Wail adalah sebuah lembah di neraka Jahannam, yang orang-orang kafir diseret ke dalamnya sejauh 40 tahun sebelum mencapai dasarnya” (HR. Ibnu Hibban no.7467).Namun hadits ini dha’if, karena terdapat perawi bernama Darraj yang meriwayatkan dari Abul Haitsam dari Abu Sa’id. Sebagaimana dikatakan oleh Abu Daud As Sijistani rahimahullah: “Haditsnya darraj mustaqimah (hasan) kecuali riwayat beliau dari Abul Haitsam dari Abu Sa’id”. Sehingga hadits ini dinilai lemah oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Shahih Ibni Hibban (7467) dan Al Albani dalam Dha’if At Targhib (2136).Namun para ahli tafsir menukil tafsiran Ibnu Abbas radhiallahu’anhu serta sebagian salaf yang senada dengan hadits. Al Qurthubi rahimahullah menjelaskan: ويل أي شدة عذاب في الآخرة . وقال ابن عباس : إنه واد في جهنم يسيل فيه صديد “Wail artinya adzab yang pedih di akhirat. Dan Ibnu Abbas mengatakan: wail adalah sebuah lembah di neraka Jahannam yang mengalir di dalamnya sungai nanah.” (Tafsir Al Qurthubi pada surat Al Muthaffifin).Al Baghawi rahimahullah juga menuturkan:قال ابن عباس: “شدة العذاب”، وقال سعيد بن المسيب: “ويل واد في جهنم لو سيرت فيه جبال الدنيا لانماعت من شدة حره”“Ibnu Abbas berkata: wail artinya adzab yang pedih. Dan Sa’id bin Musayyab berkata: wail adalah sebuah lembah di neraka Jahannam, yang jika gunung-gunung di dunia di masukkan ke sana maka semuanya akan meleleh.” (Tafsir Al Baghawi terhadap Al Baqarah ayat 79).Baca Juga: Tafsir Ayat Proses Persalinan Maryam binti ImranKesimpulanDari semua penjelasan di atas, kesimpulannya, al wail memiliki dua makna: Adzab yang pedih di akhirat Lembah di neraka Jahannam yang sangat panas dan mengalir di sana sungai nanah Na’udzubillahi min dzalik. Demikian pemparan singkat ini. Tentunya semua kita berharap tidak mendapatkan al wail di akhirat kelak, semoga Allah ta’ala jauhkan kita dari al wail.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sallam.Baca Juga:**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Para pembaca yang budiman rahimakumullah, di dalam Al Qur’an sering kita dapati kata “al wail” yang sering diterjemahkan: celaka. Namun apa makna sebenarnya dari “al wail”? Simak pemaparan singkat berikut ini.Kata “Al-Wail” di Dalam AlquranDiantaranya ayat-ayat Al Qur’an yang memuat kata “al wail” adalah firman Allah Ta’ala:فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ يَكْتُبُونَ الْكِتَابَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ لِيَشْتَرُوا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا فَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا يَكْسِبُونَ“Maka Al WAIL bagi orang-orang yang menulis Al Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya; “Ini dari Allah”, (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka AL WAIL bagi mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan AL WAIL bagi mereka, akibat apa yang mereka kerjakan” (QS. Al Baqarah: 79).Allah Ta’ala juga berfirman:اللَّهِ الَّذِي لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَوَيْلٌ لِلْكَافِرِينَ مِنْ عَذَابٍ شَدِيدٍ“Allah-lah yang memiliki segala apa yang di langit dan di bumi. Dan AL WAIL bagi orang-orang kafir karena siksaan yang sangat pedih” (QS. Ibrahim: 2).Allah Ta’ala juga berfirman:فَوَيْلٌ يَوْمَئِذٍ لِلْمُكَذِّبِينَ“Maka AL WAIL di hari itu bagi orang-orang yang mendustakan” (QS. At Thur: 11, Al Mursalat: 40, Al Mursalat: 45, Al Mursalat: 49, Al Muthaffifin: 10).Allah Ta’ala juga berfirman:وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ“AL WAIL bagi orang-orang yang mencurangi timbangan” (QS. Al Muthaffifin: 1).Allah Ta’ala juga berfirman:فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ“AL WAIL bagi orang-orang yang shalat, yaitu yang lalai dalam shalatnya” (QS. Al Maun: 4-5). Dan ayat-ayat lainnya di dalam Al Qur’an. Lalu apa makna dari al wail?Baca Juga: Tafsir Surat Ad Dukhan Ayat 10-15: Munculnya Dukhan Di Akhir ZamanPenjelasan Makna Kata “Al Wail” Dijelaskan oleh Ibnu Manzhur rahimahullah dalam kamus beliau yang fenomenal, kitab Lisanul ‘Arab:الوَيْلُ يقال لمن وقع في الهَلَكَة“Al wail dikatakan kepada orang yang terjerumus dalam kebinasaan”Beliau juga mengatakan:الأَزهري: وقد قال أَكثر أَهل اللغة إِن الويل كلمة تقال لكل من وقع في هَلَكَة وعذاب“Al Azhari mengatakan: mayoritas ahli bahasa menjelaskan bahwa al wail adalah kata yang diucapkan kepada setiap orang yang jatuh pada kebinasaan dan adzab”.Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah menjelaskan makna “al wail” dengan mengatakan:والويل يطلق على العذاب والحرب والزجر“Al wail maknanya adalah adzab, jatuh pada suatu yang diperangi atau dilarang” (Fathul Baari, 5/350).Sehingga dari semua penjelasan di atas, al wail maknanya adalah ancaman adzab yang pedih di akhirat terhadap manusia.Terdapat tafsiran lain, bahwa “al wail” adalah nama lembah di neraka Jahannam. Terdapat dalam hadits:وَيْلٌ وادٍ في جَهنَّمَ يهوي به الكافرُ أربعينَ خريفًا قبْلَ أنْ يبلُغَ قعرَها“Wail adalah sebuah lembah di neraka Jahannam, yang orang-orang kafir diseret ke dalamnya sejauh 40 tahun sebelum mencapai dasarnya” (HR. Ibnu Hibban no.7467).Namun hadits ini dha’if, karena terdapat perawi bernama Darraj yang meriwayatkan dari Abul Haitsam dari Abu Sa’id. Sebagaimana dikatakan oleh Abu Daud As Sijistani rahimahullah: “Haditsnya darraj mustaqimah (hasan) kecuali riwayat beliau dari Abul Haitsam dari Abu Sa’id”. Sehingga hadits ini dinilai lemah oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Shahih Ibni Hibban (7467) dan Al Albani dalam Dha’if At Targhib (2136).Namun para ahli tafsir menukil tafsiran Ibnu Abbas radhiallahu’anhu serta sebagian salaf yang senada dengan hadits. Al Qurthubi rahimahullah menjelaskan: ويل أي شدة عذاب في الآخرة . وقال ابن عباس : إنه واد في جهنم يسيل فيه صديد “Wail artinya adzab yang pedih di akhirat. Dan Ibnu Abbas mengatakan: wail adalah sebuah lembah di neraka Jahannam yang mengalir di dalamnya sungai nanah.” (Tafsir Al Qurthubi pada surat Al Muthaffifin).Al Baghawi rahimahullah juga menuturkan:قال ابن عباس: “شدة العذاب”، وقال سعيد بن المسيب: “ويل واد في جهنم لو سيرت فيه جبال الدنيا لانماعت من شدة حره”“Ibnu Abbas berkata: wail artinya adzab yang pedih. Dan Sa’id bin Musayyab berkata: wail adalah sebuah lembah di neraka Jahannam, yang jika gunung-gunung di dunia di masukkan ke sana maka semuanya akan meleleh.” (Tafsir Al Baghawi terhadap Al Baqarah ayat 79).Baca Juga: Tafsir Ayat Proses Persalinan Maryam binti ImranKesimpulanDari semua penjelasan di atas, kesimpulannya, al wail memiliki dua makna: Adzab yang pedih di akhirat Lembah di neraka Jahannam yang sangat panas dan mengalir di sana sungai nanah Na’udzubillahi min dzalik. Demikian pemparan singkat ini. Tentunya semua kita berharap tidak mendapatkan al wail di akhirat kelak, semoga Allah ta’ala jauhkan kita dari al wail.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sallam.Baca Juga:**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Para pembaca yang budiman rahimakumullah, di dalam Al Qur’an sering kita dapati kata “al wail” yang sering diterjemahkan: celaka. Namun apa makna sebenarnya dari “al wail”? Simak pemaparan singkat berikut ini.Kata “Al-Wail” di Dalam AlquranDiantaranya ayat-ayat Al Qur’an yang memuat kata “al wail” adalah firman Allah Ta’ala:فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ يَكْتُبُونَ الْكِتَابَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ لِيَشْتَرُوا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا فَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا يَكْسِبُونَ“Maka Al WAIL bagi orang-orang yang menulis Al Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya; “Ini dari Allah”, (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka AL WAIL bagi mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan AL WAIL bagi mereka, akibat apa yang mereka kerjakan” (QS. Al Baqarah: 79).Allah Ta’ala juga berfirman:اللَّهِ الَّذِي لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَوَيْلٌ لِلْكَافِرِينَ مِنْ عَذَابٍ شَدِيدٍ“Allah-lah yang memiliki segala apa yang di langit dan di bumi. Dan AL WAIL bagi orang-orang kafir karena siksaan yang sangat pedih” (QS. Ibrahim: 2).Allah Ta’ala juga berfirman:فَوَيْلٌ يَوْمَئِذٍ لِلْمُكَذِّبِينَ“Maka AL WAIL di hari itu bagi orang-orang yang mendustakan” (QS. At Thur: 11, Al Mursalat: 40, Al Mursalat: 45, Al Mursalat: 49, Al Muthaffifin: 10).Allah Ta’ala juga berfirman:وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ“AL WAIL bagi orang-orang yang mencurangi timbangan” (QS. Al Muthaffifin: 1).Allah Ta’ala juga berfirman:فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ“AL WAIL bagi orang-orang yang shalat, yaitu yang lalai dalam shalatnya” (QS. Al Maun: 4-5). Dan ayat-ayat lainnya di dalam Al Qur’an. Lalu apa makna dari al wail?Baca Juga: Tafsir Surat Ad Dukhan Ayat 10-15: Munculnya Dukhan Di Akhir ZamanPenjelasan Makna Kata “Al Wail” Dijelaskan oleh Ibnu Manzhur rahimahullah dalam kamus beliau yang fenomenal, kitab Lisanul ‘Arab:الوَيْلُ يقال لمن وقع في الهَلَكَة“Al wail dikatakan kepada orang yang terjerumus dalam kebinasaan”Beliau juga mengatakan:الأَزهري: وقد قال أَكثر أَهل اللغة إِن الويل كلمة تقال لكل من وقع في هَلَكَة وعذاب“Al Azhari mengatakan: mayoritas ahli bahasa menjelaskan bahwa al wail adalah kata yang diucapkan kepada setiap orang yang jatuh pada kebinasaan dan adzab”.Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah menjelaskan makna “al wail” dengan mengatakan:والويل يطلق على العذاب والحرب والزجر“Al wail maknanya adalah adzab, jatuh pada suatu yang diperangi atau dilarang” (Fathul Baari, 5/350).Sehingga dari semua penjelasan di atas, al wail maknanya adalah ancaman adzab yang pedih di akhirat terhadap manusia.Terdapat tafsiran lain, bahwa “al wail” adalah nama lembah di neraka Jahannam. Terdapat dalam hadits:وَيْلٌ وادٍ في جَهنَّمَ يهوي به الكافرُ أربعينَ خريفًا قبْلَ أنْ يبلُغَ قعرَها“Wail adalah sebuah lembah di neraka Jahannam, yang orang-orang kafir diseret ke dalamnya sejauh 40 tahun sebelum mencapai dasarnya” (HR. Ibnu Hibban no.7467).Namun hadits ini dha’if, karena terdapat perawi bernama Darraj yang meriwayatkan dari Abul Haitsam dari Abu Sa’id. Sebagaimana dikatakan oleh Abu Daud As Sijistani rahimahullah: “Haditsnya darraj mustaqimah (hasan) kecuali riwayat beliau dari Abul Haitsam dari Abu Sa’id”. Sehingga hadits ini dinilai lemah oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Shahih Ibni Hibban (7467) dan Al Albani dalam Dha’if At Targhib (2136).Namun para ahli tafsir menukil tafsiran Ibnu Abbas radhiallahu’anhu serta sebagian salaf yang senada dengan hadits. Al Qurthubi rahimahullah menjelaskan: ويل أي شدة عذاب في الآخرة . وقال ابن عباس : إنه واد في جهنم يسيل فيه صديد “Wail artinya adzab yang pedih di akhirat. Dan Ibnu Abbas mengatakan: wail adalah sebuah lembah di neraka Jahannam yang mengalir di dalamnya sungai nanah.” (Tafsir Al Qurthubi pada surat Al Muthaffifin).Al Baghawi rahimahullah juga menuturkan:قال ابن عباس: “شدة العذاب”، وقال سعيد بن المسيب: “ويل واد في جهنم لو سيرت فيه جبال الدنيا لانماعت من شدة حره”“Ibnu Abbas berkata: wail artinya adzab yang pedih. Dan Sa’id bin Musayyab berkata: wail adalah sebuah lembah di neraka Jahannam, yang jika gunung-gunung di dunia di masukkan ke sana maka semuanya akan meleleh.” (Tafsir Al Baghawi terhadap Al Baqarah ayat 79).Baca Juga: Tafsir Ayat Proses Persalinan Maryam binti ImranKesimpulanDari semua penjelasan di atas, kesimpulannya, al wail memiliki dua makna: Adzab yang pedih di akhirat Lembah di neraka Jahannam yang sangat panas dan mengalir di sana sungai nanah Na’udzubillahi min dzalik. Demikian pemparan singkat ini. Tentunya semua kita berharap tidak mendapatkan al wail di akhirat kelak, semoga Allah ta’ala jauhkan kita dari al wail.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sallam.Baca Juga:**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Hukum Meninggalkan Shalat Jum’at

Shalat Jum’at adalah ibadah yang agung yang dilaksanakan di hari yang mulia. Ia juga merupakan syi’ar Islam yang besar. Hukumnya fardhu ‘ain bagi lelaki Muslim. Oleh karena itu, meninggalkan shalat Jum’at juga merupakan perkara yang fatal.Meninggalkan shalat Jum’at adalah dosa besarDalam riwayat lain, dari Abul Ja’d Adh Dhamri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ“Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan kunci hatinya” (HR. Abu Daud no.1052, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dalam riwayat lain, dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ“Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali padahal bukan kondisi darurat, maka Allah akan kunci hatinya” (HR. Ibnu Majah no.1126, dihasankan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Al-Munawi rahimahullah menjelaskan makna hadits ini:أي : ختم عليه وغشاه ومنعه ألطافه ، وجعل فيه الجهل والجفاء والقسوة ، أو صير قلبه قلب منافق“Maksudnya: Allah akan mengunci hatinya, menutupnya dan menghalanginya dari kasih sayang Allah. Dan Allah akan jadikan kejahilan, kekasaran dan kekerasan hati padanya. Atau Allah akan jadikan hatinya seperti hati orang munafik.” (Faidhul Qadir, 6/133).Ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat Jum’at tanpa udzur, ia telah melakukan dosa besar. Bahkan dalam hadits yang lain, orang yang meninggalkan shalat Jum’at tanpa udzur diancam lebih keras lagi. Dari Abul Ja’d Adh Dhamri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن ترَك الجمعةَ ثلاثًا مِن غيرِ عذرٍ فهو منافقٌ“Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali tanpa udzur, maka dia orang munafik” (HR. Ibnu Hibban no.258, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no.727).Bahkan Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu mengatakan:من ترَكَ الجمعةَ ثلاثَ جمعٍ متوالياتٍ فقد نَبذَ الإسلامَ وراءَ ظَهْرِهِ“Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut maka ia telah melemparkan Islam ke belakang punggungnya” (HR. Al Mundziri dalam At Targhib wat Tarhib, 1/132, ia mengatakan: “sanadnya shahih”).Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:ترك الجمعة لا يجوز، وهو على خطر، صاحبها على خطر إذا تعمد تركها، عند جمع من أهل العلم يراه كافراً إذا تعمد تركها“Meninggalkan shalat jum’at itu tidak diperbolehkan. Orang yang melakukannya dalam bahaya besar, jika ia melakukannya dengan sengaja. Menurut sebagian ulama, orang yang melakukannya bisa kafir jika ia bersengaja meninggalkan shalat jum’at.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/9823/).Baca Juga: Beberapa Kesalahan di Hari Jum’at (Bag. 4) : Salat Sunah Qabliyah JumatMeninggalkan shalat Jum’at karena udzurYang dicela dalam hadits-hadits di atas adalah yang meninggalkan shalat jum’at dengan sengaja, tanpa ada udzur. Karena ancaman dalam hadits dikaitkan dengan syarat “… karena meremehkannya”, “… tanpa udzur” atau “… padahal bukan kondisi darurat”. Adapun jika ada udzur atau kondisi darurat maka tidak berdosa dan bukan orang munafik.Demikian juga sebagaimana disebutkan hadits dari Thariq bin Syihab radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الجمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ فبجماعةٍ إلاَّ أربعةً عبدٌ مملوكٌ أوِ امرأةٌ أو صبيٌّ أو مريضٌ“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dalam riwayat lain dari Tamim Ad Dari radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الجمعةُ واجبٌ إلا على امرأةٍ أو صبيٍّ أو مريضٍ أو مسافرٍ أو عبدٍ“Shalat Jum’at itu wajib bagi kecuali wanita, anak kecil, orang sakit, musafir atau hamba sahaya.” (HR. Al Bukhari dalam at Tarikh Al Kabir, 2/337).Maka budak, wanita, anak kecil, orang sakit, dan musafir tidak dicela dan tidak disebut munafik ketika meninggalkan shalat jum’at. Karena mereka memiliki udzur.Dan diantara udzur yang menyebabkan bolehnya meninggalkan shalat Jum’at adalah adanya penyakit. Al Mardawi rahimahullah dalam kitab Al Insaf mengatakan:وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَضِ“Diberi udzur untuk meninggalkan shalat jama’ah dan shalat jum’at bagi orang sakit tanpa ada khilaf di antara ulama. Demikian juga diberi udzur untuk meninggalkan shalat jama’ah dan shalat jum’at ketika ada kekhawatiran terkena penyakit”.Orang yang mendapati kesulitan untuk melaksanakan shalat Jum’at, maka ada kemudakan baginya untuk tidak menghadiri shalat Jum’at. Sebagaimana kaidah fikih yang disepakati para ulama:المشقة تجلب التيسير“Adanya kesulitan, menyebabkan adanya kemudahan”.Dan orang yang tidak menghadiri shalat Jum’at, baik karena ada udzur maupun karena sengaja, wajib baginya untuk shalat zhuhur empat raka’at. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:من لم يحضر صلاة الجمعة مع المسلمين لعذر شرعي من مرض أو غيره أو لأسباب أخرى صلى ظهرا ، وهكذا المرأة تصلي ظهرا ، وهكذا المسافر وسكان البادية يصلون ظهرا كما دلت على ذلك السنة ، وهو قول عامة أهل العلم ، ولا عبرة بمن شذ عنهم ، وهكذا من تركها عمدا ، يتوب إلى الله سبحانه ، ويصليها ظهرا“Siapa yang tidak melakukan shalat Jumat bersama kaum muslimin karena udzur syar’i, baik berupa sakit, atau lainnya, maka ia wajib shalat Zhuhur. Demikian pula wanita, dia wajib shalat Zhuhur. Begitupula dengan musafir dan penduduk yang tinggal di gurun pedalaman, mereka wajib shalat Zhuhur, sebagaimana disebutkan dalam hadits. Inilah pendapat mayoritas ulama, pendapat yang syadz (nyeleneh) dalam masalah ini tidak dianggap. Demikian pula bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, hendaknya dia bertaubat kepada Allah dan dia wajib shalat Zhuhur.” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 12/332).Baca Juga:Semoga Allah ta’ala memberi taufik.**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Hukum Meninggalkan Shalat Jum’at

Shalat Jum’at adalah ibadah yang agung yang dilaksanakan di hari yang mulia. Ia juga merupakan syi’ar Islam yang besar. Hukumnya fardhu ‘ain bagi lelaki Muslim. Oleh karena itu, meninggalkan shalat Jum’at juga merupakan perkara yang fatal.Meninggalkan shalat Jum’at adalah dosa besarDalam riwayat lain, dari Abul Ja’d Adh Dhamri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ“Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan kunci hatinya” (HR. Abu Daud no.1052, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dalam riwayat lain, dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ“Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali padahal bukan kondisi darurat, maka Allah akan kunci hatinya” (HR. Ibnu Majah no.1126, dihasankan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Al-Munawi rahimahullah menjelaskan makna hadits ini:أي : ختم عليه وغشاه ومنعه ألطافه ، وجعل فيه الجهل والجفاء والقسوة ، أو صير قلبه قلب منافق“Maksudnya: Allah akan mengunci hatinya, menutupnya dan menghalanginya dari kasih sayang Allah. Dan Allah akan jadikan kejahilan, kekasaran dan kekerasan hati padanya. Atau Allah akan jadikan hatinya seperti hati orang munafik.” (Faidhul Qadir, 6/133).Ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat Jum’at tanpa udzur, ia telah melakukan dosa besar. Bahkan dalam hadits yang lain, orang yang meninggalkan shalat Jum’at tanpa udzur diancam lebih keras lagi. Dari Abul Ja’d Adh Dhamri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن ترَك الجمعةَ ثلاثًا مِن غيرِ عذرٍ فهو منافقٌ“Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali tanpa udzur, maka dia orang munafik” (HR. Ibnu Hibban no.258, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no.727).Bahkan Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu mengatakan:من ترَكَ الجمعةَ ثلاثَ جمعٍ متوالياتٍ فقد نَبذَ الإسلامَ وراءَ ظَهْرِهِ“Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut maka ia telah melemparkan Islam ke belakang punggungnya” (HR. Al Mundziri dalam At Targhib wat Tarhib, 1/132, ia mengatakan: “sanadnya shahih”).Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:ترك الجمعة لا يجوز، وهو على خطر، صاحبها على خطر إذا تعمد تركها، عند جمع من أهل العلم يراه كافراً إذا تعمد تركها“Meninggalkan shalat jum’at itu tidak diperbolehkan. Orang yang melakukannya dalam bahaya besar, jika ia melakukannya dengan sengaja. Menurut sebagian ulama, orang yang melakukannya bisa kafir jika ia bersengaja meninggalkan shalat jum’at.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/9823/).Baca Juga: Beberapa Kesalahan di Hari Jum’at (Bag. 4) : Salat Sunah Qabliyah JumatMeninggalkan shalat Jum’at karena udzurYang dicela dalam hadits-hadits di atas adalah yang meninggalkan shalat jum’at dengan sengaja, tanpa ada udzur. Karena ancaman dalam hadits dikaitkan dengan syarat “… karena meremehkannya”, “… tanpa udzur” atau “… padahal bukan kondisi darurat”. Adapun jika ada udzur atau kondisi darurat maka tidak berdosa dan bukan orang munafik.Demikian juga sebagaimana disebutkan hadits dari Thariq bin Syihab radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الجمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ فبجماعةٍ إلاَّ أربعةً عبدٌ مملوكٌ أوِ امرأةٌ أو صبيٌّ أو مريضٌ“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dalam riwayat lain dari Tamim Ad Dari radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الجمعةُ واجبٌ إلا على امرأةٍ أو صبيٍّ أو مريضٍ أو مسافرٍ أو عبدٍ“Shalat Jum’at itu wajib bagi kecuali wanita, anak kecil, orang sakit, musafir atau hamba sahaya.” (HR. Al Bukhari dalam at Tarikh Al Kabir, 2/337).Maka budak, wanita, anak kecil, orang sakit, dan musafir tidak dicela dan tidak disebut munafik ketika meninggalkan shalat jum’at. Karena mereka memiliki udzur.Dan diantara udzur yang menyebabkan bolehnya meninggalkan shalat Jum’at adalah adanya penyakit. Al Mardawi rahimahullah dalam kitab Al Insaf mengatakan:وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَضِ“Diberi udzur untuk meninggalkan shalat jama’ah dan shalat jum’at bagi orang sakit tanpa ada khilaf di antara ulama. Demikian juga diberi udzur untuk meninggalkan shalat jama’ah dan shalat jum’at ketika ada kekhawatiran terkena penyakit”.Orang yang mendapati kesulitan untuk melaksanakan shalat Jum’at, maka ada kemudakan baginya untuk tidak menghadiri shalat Jum’at. Sebagaimana kaidah fikih yang disepakati para ulama:المشقة تجلب التيسير“Adanya kesulitan, menyebabkan adanya kemudahan”.Dan orang yang tidak menghadiri shalat Jum’at, baik karena ada udzur maupun karena sengaja, wajib baginya untuk shalat zhuhur empat raka’at. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:من لم يحضر صلاة الجمعة مع المسلمين لعذر شرعي من مرض أو غيره أو لأسباب أخرى صلى ظهرا ، وهكذا المرأة تصلي ظهرا ، وهكذا المسافر وسكان البادية يصلون ظهرا كما دلت على ذلك السنة ، وهو قول عامة أهل العلم ، ولا عبرة بمن شذ عنهم ، وهكذا من تركها عمدا ، يتوب إلى الله سبحانه ، ويصليها ظهرا“Siapa yang tidak melakukan shalat Jumat bersama kaum muslimin karena udzur syar’i, baik berupa sakit, atau lainnya, maka ia wajib shalat Zhuhur. Demikian pula wanita, dia wajib shalat Zhuhur. Begitupula dengan musafir dan penduduk yang tinggal di gurun pedalaman, mereka wajib shalat Zhuhur, sebagaimana disebutkan dalam hadits. Inilah pendapat mayoritas ulama, pendapat yang syadz (nyeleneh) dalam masalah ini tidak dianggap. Demikian pula bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, hendaknya dia bertaubat kepada Allah dan dia wajib shalat Zhuhur.” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 12/332).Baca Juga:Semoga Allah ta’ala memberi taufik.**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Shalat Jum’at adalah ibadah yang agung yang dilaksanakan di hari yang mulia. Ia juga merupakan syi’ar Islam yang besar. Hukumnya fardhu ‘ain bagi lelaki Muslim. Oleh karena itu, meninggalkan shalat Jum’at juga merupakan perkara yang fatal.Meninggalkan shalat Jum’at adalah dosa besarDalam riwayat lain, dari Abul Ja’d Adh Dhamri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ“Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan kunci hatinya” (HR. Abu Daud no.1052, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dalam riwayat lain, dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ“Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali padahal bukan kondisi darurat, maka Allah akan kunci hatinya” (HR. Ibnu Majah no.1126, dihasankan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Al-Munawi rahimahullah menjelaskan makna hadits ini:أي : ختم عليه وغشاه ومنعه ألطافه ، وجعل فيه الجهل والجفاء والقسوة ، أو صير قلبه قلب منافق“Maksudnya: Allah akan mengunci hatinya, menutupnya dan menghalanginya dari kasih sayang Allah. Dan Allah akan jadikan kejahilan, kekasaran dan kekerasan hati padanya. Atau Allah akan jadikan hatinya seperti hati orang munafik.” (Faidhul Qadir, 6/133).Ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat Jum’at tanpa udzur, ia telah melakukan dosa besar. Bahkan dalam hadits yang lain, orang yang meninggalkan shalat Jum’at tanpa udzur diancam lebih keras lagi. Dari Abul Ja’d Adh Dhamri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن ترَك الجمعةَ ثلاثًا مِن غيرِ عذرٍ فهو منافقٌ“Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali tanpa udzur, maka dia orang munafik” (HR. Ibnu Hibban no.258, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no.727).Bahkan Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu mengatakan:من ترَكَ الجمعةَ ثلاثَ جمعٍ متوالياتٍ فقد نَبذَ الإسلامَ وراءَ ظَهْرِهِ“Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut maka ia telah melemparkan Islam ke belakang punggungnya” (HR. Al Mundziri dalam At Targhib wat Tarhib, 1/132, ia mengatakan: “sanadnya shahih”).Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:ترك الجمعة لا يجوز، وهو على خطر، صاحبها على خطر إذا تعمد تركها، عند جمع من أهل العلم يراه كافراً إذا تعمد تركها“Meninggalkan shalat jum’at itu tidak diperbolehkan. Orang yang melakukannya dalam bahaya besar, jika ia melakukannya dengan sengaja. Menurut sebagian ulama, orang yang melakukannya bisa kafir jika ia bersengaja meninggalkan shalat jum’at.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/9823/).Baca Juga: Beberapa Kesalahan di Hari Jum’at (Bag. 4) : Salat Sunah Qabliyah JumatMeninggalkan shalat Jum’at karena udzurYang dicela dalam hadits-hadits di atas adalah yang meninggalkan shalat jum’at dengan sengaja, tanpa ada udzur. Karena ancaman dalam hadits dikaitkan dengan syarat “… karena meremehkannya”, “… tanpa udzur” atau “… padahal bukan kondisi darurat”. Adapun jika ada udzur atau kondisi darurat maka tidak berdosa dan bukan orang munafik.Demikian juga sebagaimana disebutkan hadits dari Thariq bin Syihab radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الجمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ فبجماعةٍ إلاَّ أربعةً عبدٌ مملوكٌ أوِ امرأةٌ أو صبيٌّ أو مريضٌ“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dalam riwayat lain dari Tamim Ad Dari radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الجمعةُ واجبٌ إلا على امرأةٍ أو صبيٍّ أو مريضٍ أو مسافرٍ أو عبدٍ“Shalat Jum’at itu wajib bagi kecuali wanita, anak kecil, orang sakit, musafir atau hamba sahaya.” (HR. Al Bukhari dalam at Tarikh Al Kabir, 2/337).Maka budak, wanita, anak kecil, orang sakit, dan musafir tidak dicela dan tidak disebut munafik ketika meninggalkan shalat jum’at. Karena mereka memiliki udzur.Dan diantara udzur yang menyebabkan bolehnya meninggalkan shalat Jum’at adalah adanya penyakit. Al Mardawi rahimahullah dalam kitab Al Insaf mengatakan:وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَضِ“Diberi udzur untuk meninggalkan shalat jama’ah dan shalat jum’at bagi orang sakit tanpa ada khilaf di antara ulama. Demikian juga diberi udzur untuk meninggalkan shalat jama’ah dan shalat jum’at ketika ada kekhawatiran terkena penyakit”.Orang yang mendapati kesulitan untuk melaksanakan shalat Jum’at, maka ada kemudakan baginya untuk tidak menghadiri shalat Jum’at. Sebagaimana kaidah fikih yang disepakati para ulama:المشقة تجلب التيسير“Adanya kesulitan, menyebabkan adanya kemudahan”.Dan orang yang tidak menghadiri shalat Jum’at, baik karena ada udzur maupun karena sengaja, wajib baginya untuk shalat zhuhur empat raka’at. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:من لم يحضر صلاة الجمعة مع المسلمين لعذر شرعي من مرض أو غيره أو لأسباب أخرى صلى ظهرا ، وهكذا المرأة تصلي ظهرا ، وهكذا المسافر وسكان البادية يصلون ظهرا كما دلت على ذلك السنة ، وهو قول عامة أهل العلم ، ولا عبرة بمن شذ عنهم ، وهكذا من تركها عمدا ، يتوب إلى الله سبحانه ، ويصليها ظهرا“Siapa yang tidak melakukan shalat Jumat bersama kaum muslimin karena udzur syar’i, baik berupa sakit, atau lainnya, maka ia wajib shalat Zhuhur. Demikian pula wanita, dia wajib shalat Zhuhur. Begitupula dengan musafir dan penduduk yang tinggal di gurun pedalaman, mereka wajib shalat Zhuhur, sebagaimana disebutkan dalam hadits. Inilah pendapat mayoritas ulama, pendapat yang syadz (nyeleneh) dalam masalah ini tidak dianggap. Demikian pula bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, hendaknya dia bertaubat kepada Allah dan dia wajib shalat Zhuhur.” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 12/332).Baca Juga:Semoga Allah ta’ala memberi taufik.**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Shalat Jum’at adalah ibadah yang agung yang dilaksanakan di hari yang mulia. Ia juga merupakan syi’ar Islam yang besar. Hukumnya fardhu ‘ain bagi lelaki Muslim. Oleh karena itu, meninggalkan shalat Jum’at juga merupakan perkara yang fatal.Meninggalkan shalat Jum’at adalah dosa besarDalam riwayat lain, dari Abul Ja’d Adh Dhamri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ“Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan kunci hatinya” (HR. Abu Daud no.1052, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dalam riwayat lain, dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ“Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali padahal bukan kondisi darurat, maka Allah akan kunci hatinya” (HR. Ibnu Majah no.1126, dihasankan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Al-Munawi rahimahullah menjelaskan makna hadits ini:أي : ختم عليه وغشاه ومنعه ألطافه ، وجعل فيه الجهل والجفاء والقسوة ، أو صير قلبه قلب منافق“Maksudnya: Allah akan mengunci hatinya, menutupnya dan menghalanginya dari kasih sayang Allah. Dan Allah akan jadikan kejahilan, kekasaran dan kekerasan hati padanya. Atau Allah akan jadikan hatinya seperti hati orang munafik.” (Faidhul Qadir, 6/133).Ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat Jum’at tanpa udzur, ia telah melakukan dosa besar. Bahkan dalam hadits yang lain, orang yang meninggalkan shalat Jum’at tanpa udzur diancam lebih keras lagi. Dari Abul Ja’d Adh Dhamri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن ترَك الجمعةَ ثلاثًا مِن غيرِ عذرٍ فهو منافقٌ“Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali tanpa udzur, maka dia orang munafik” (HR. Ibnu Hibban no.258, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no.727).Bahkan Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu mengatakan:من ترَكَ الجمعةَ ثلاثَ جمعٍ متوالياتٍ فقد نَبذَ الإسلامَ وراءَ ظَهْرِهِ“Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut maka ia telah melemparkan Islam ke belakang punggungnya” (HR. Al Mundziri dalam At Targhib wat Tarhib, 1/132, ia mengatakan: “sanadnya shahih”).Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:ترك الجمعة لا يجوز، وهو على خطر، صاحبها على خطر إذا تعمد تركها، عند جمع من أهل العلم يراه كافراً إذا تعمد تركها“Meninggalkan shalat jum’at itu tidak diperbolehkan. Orang yang melakukannya dalam bahaya besar, jika ia melakukannya dengan sengaja. Menurut sebagian ulama, orang yang melakukannya bisa kafir jika ia bersengaja meninggalkan shalat jum’at.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/9823/).Baca Juga: Beberapa Kesalahan di Hari Jum’at (Bag. 4) : Salat Sunah Qabliyah JumatMeninggalkan shalat Jum’at karena udzurYang dicela dalam hadits-hadits di atas adalah yang meninggalkan shalat jum’at dengan sengaja, tanpa ada udzur. Karena ancaman dalam hadits dikaitkan dengan syarat “… karena meremehkannya”, “… tanpa udzur” atau “… padahal bukan kondisi darurat”. Adapun jika ada udzur atau kondisi darurat maka tidak berdosa dan bukan orang munafik.Demikian juga sebagaimana disebutkan hadits dari Thariq bin Syihab radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الجمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ فبجماعةٍ إلاَّ أربعةً عبدٌ مملوكٌ أوِ امرأةٌ أو صبيٌّ أو مريضٌ“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dalam riwayat lain dari Tamim Ad Dari radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الجمعةُ واجبٌ إلا على امرأةٍ أو صبيٍّ أو مريضٍ أو مسافرٍ أو عبدٍ“Shalat Jum’at itu wajib bagi kecuali wanita, anak kecil, orang sakit, musafir atau hamba sahaya.” (HR. Al Bukhari dalam at Tarikh Al Kabir, 2/337).Maka budak, wanita, anak kecil, orang sakit, dan musafir tidak dicela dan tidak disebut munafik ketika meninggalkan shalat jum’at. Karena mereka memiliki udzur.Dan diantara udzur yang menyebabkan bolehnya meninggalkan shalat Jum’at adalah adanya penyakit. Al Mardawi rahimahullah dalam kitab Al Insaf mengatakan:وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَضِ“Diberi udzur untuk meninggalkan shalat jama’ah dan shalat jum’at bagi orang sakit tanpa ada khilaf di antara ulama. Demikian juga diberi udzur untuk meninggalkan shalat jama’ah dan shalat jum’at ketika ada kekhawatiran terkena penyakit”.Orang yang mendapati kesulitan untuk melaksanakan shalat Jum’at, maka ada kemudakan baginya untuk tidak menghadiri shalat Jum’at. Sebagaimana kaidah fikih yang disepakati para ulama:المشقة تجلب التيسير“Adanya kesulitan, menyebabkan adanya kemudahan”.Dan orang yang tidak menghadiri shalat Jum’at, baik karena ada udzur maupun karena sengaja, wajib baginya untuk shalat zhuhur empat raka’at. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:من لم يحضر صلاة الجمعة مع المسلمين لعذر شرعي من مرض أو غيره أو لأسباب أخرى صلى ظهرا ، وهكذا المرأة تصلي ظهرا ، وهكذا المسافر وسكان البادية يصلون ظهرا كما دلت على ذلك السنة ، وهو قول عامة أهل العلم ، ولا عبرة بمن شذ عنهم ، وهكذا من تركها عمدا ، يتوب إلى الله سبحانه ، ويصليها ظهرا“Siapa yang tidak melakukan shalat Jumat bersama kaum muslimin karena udzur syar’i, baik berupa sakit, atau lainnya, maka ia wajib shalat Zhuhur. Demikian pula wanita, dia wajib shalat Zhuhur. Begitupula dengan musafir dan penduduk yang tinggal di gurun pedalaman, mereka wajib shalat Zhuhur, sebagaimana disebutkan dalam hadits. Inilah pendapat mayoritas ulama, pendapat yang syadz (nyeleneh) dalam masalah ini tidak dianggap. Demikian pula bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, hendaknya dia bertaubat kepada Allah dan dia wajib shalat Zhuhur.” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 12/332).Baca Juga:Semoga Allah ta’ala memberi taufik.**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Prev     Next