Anjuran Menyembelih dengan Tangan Sendiri Hewan Qurbannya

Termasuk sunnah jika shahibul qurban menyembelih dengan tangan sendiri hewan yang diqurbankan. Mungkin selama ini kita sering melihat penyembelihan hewan qurban dilakukan oleh tukang jagal secara bersamaan dan kolektif. hal ini boleh saja karena ini termasuk hukum mewakilkan yang boleh, akan tetapi jika shahibul qurban mampu dan tidak ada udzur, sebaiknya ia yang menyembelih dengan tangannya sendiri hewan qurbannya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyembelih sendiri hewan qurbannya. Dari sahabat Anas bin Malik, beliau berkata,ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.”[1] Ulama menjelaskan dari hadits bahwa jika menyembelih dengan tangannya sendiri ini lebih baik. Ibnu Qudamah menjelaskan,ﻭَﺇِﻥْ ﺫَﺑَﺤَﻬَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻓْﻀَﻞَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺿَﺤَّﻰ ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ، ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ، ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ، ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ“Jika ia menyembelih qurbannya dengan tanggannya sendiri maka ini lebih baik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih 2 kambing yang bertanduk indab menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan”[2] Dengan menyembelih sendiri ada beberapa hikmah di antaranya Shahibul qurban menyembelih sendiri dan melaksanakan sendiri ibadah qurban tersebut Shahibul qurban langsung merasakan dan menjalani ibadah qurban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah sehingga lebih berbekas atsar ibadah tersebut Shahibul qurban lebih yakin dengan mengucapkan sendiri “ikrar” qurban yaitu “Dari fulan” dengan menyebut namanya Akan tetapi jika tidak mampu menyembelih sendiri atau ada udzur, maka boleh diwakilkan. Misalnya diwakilkan kepada tukang jagal.Ibnu Qudamah melanjutkan penjelasan,ﻓَﺈِﻥْ ﺍﺳْﺘَﻨَﺎﺏَ ﻓِﻴﻬَﺎ ، ﺟَﺎﺯَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍﺳْﺘَﻨَﺎﺏَ ﻣَﻦْ ﻧَﺤَﺮَ ﺑَﺎﻗِﻲَ ﺑُﺪْﻧِﻪِ ﺑَﻌْﺪَ ﺛَﻠَﺎﺙٍ ﻭَﺳِﺘِّﻴﻦَ . ﻭَﻫَﺬَﺍ ﻟَﺎ ﺧﻼﻑ ﻓِﻴﻪِ . ﻭَﻳُﺴْﺘَﺤَﺐُّ ﺃَﻥْ ﻳَﺤْﻀُﺮَ ﺫَﺑْﺤَﻬَﺎ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ . ﺍﻟﻤﻐﻨﻲ ‏( 13/389 390- ‏) ﺑﺎﺧﺘﺼﺎﺭ“Jika ia mewakilkan penyembelihan hukumnya boleh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewakilkan sisa unta (yang belum disembelih) setelah sembelihan ke 63. Ini tidak ada khilaf ulama dan disunnahkan ia menghadiri/melihat proses penyembelihan tersebut.”[3] Jika kita mewakilkan penyembelihan, dianjurkan kita agar meghadiri proses penyembelihan. Apabila ada udzur tidak bisa hadir, hukumnya tidak mengapa. Yang terpenting ia sudah berniat ikhlas beribadah dan berqurban.Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,ﻭﺛﻮﺍﺏ ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺗﺒﺮﻋﺎً ﻳﺘﻨﺎﻭﻝ ﻛﻞ ﻣﻦ ﻧُﻮﻱ ﻓﻴﻬﺎ ، ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﺤﻀﺮ“Pahala berqurban jika ikhlas, ia akan mendapatkan semua yang diniatkan walaupun ia tidak menghadiri proses penyembelihan tersebut.[4] Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Ya Hadi, Tentang Jihad, Masya Alloh, Ayat Umroh, Iklan Radio

Anjuran Menyembelih dengan Tangan Sendiri Hewan Qurbannya

Termasuk sunnah jika shahibul qurban menyembelih dengan tangan sendiri hewan yang diqurbankan. Mungkin selama ini kita sering melihat penyembelihan hewan qurban dilakukan oleh tukang jagal secara bersamaan dan kolektif. hal ini boleh saja karena ini termasuk hukum mewakilkan yang boleh, akan tetapi jika shahibul qurban mampu dan tidak ada udzur, sebaiknya ia yang menyembelih dengan tangannya sendiri hewan qurbannya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyembelih sendiri hewan qurbannya. Dari sahabat Anas bin Malik, beliau berkata,ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.”[1] Ulama menjelaskan dari hadits bahwa jika menyembelih dengan tangannya sendiri ini lebih baik. Ibnu Qudamah menjelaskan,ﻭَﺇِﻥْ ﺫَﺑَﺤَﻬَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻓْﻀَﻞَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺿَﺤَّﻰ ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ، ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ، ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ، ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ“Jika ia menyembelih qurbannya dengan tanggannya sendiri maka ini lebih baik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih 2 kambing yang bertanduk indab menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan”[2] Dengan menyembelih sendiri ada beberapa hikmah di antaranya Shahibul qurban menyembelih sendiri dan melaksanakan sendiri ibadah qurban tersebut Shahibul qurban langsung merasakan dan menjalani ibadah qurban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah sehingga lebih berbekas atsar ibadah tersebut Shahibul qurban lebih yakin dengan mengucapkan sendiri “ikrar” qurban yaitu “Dari fulan” dengan menyebut namanya Akan tetapi jika tidak mampu menyembelih sendiri atau ada udzur, maka boleh diwakilkan. Misalnya diwakilkan kepada tukang jagal.Ibnu Qudamah melanjutkan penjelasan,ﻓَﺈِﻥْ ﺍﺳْﺘَﻨَﺎﺏَ ﻓِﻴﻬَﺎ ، ﺟَﺎﺯَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍﺳْﺘَﻨَﺎﺏَ ﻣَﻦْ ﻧَﺤَﺮَ ﺑَﺎﻗِﻲَ ﺑُﺪْﻧِﻪِ ﺑَﻌْﺪَ ﺛَﻠَﺎﺙٍ ﻭَﺳِﺘِّﻴﻦَ . ﻭَﻫَﺬَﺍ ﻟَﺎ ﺧﻼﻑ ﻓِﻴﻪِ . ﻭَﻳُﺴْﺘَﺤَﺐُّ ﺃَﻥْ ﻳَﺤْﻀُﺮَ ﺫَﺑْﺤَﻬَﺎ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ . ﺍﻟﻤﻐﻨﻲ ‏( 13/389 390- ‏) ﺑﺎﺧﺘﺼﺎﺭ“Jika ia mewakilkan penyembelihan hukumnya boleh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewakilkan sisa unta (yang belum disembelih) setelah sembelihan ke 63. Ini tidak ada khilaf ulama dan disunnahkan ia menghadiri/melihat proses penyembelihan tersebut.”[3] Jika kita mewakilkan penyembelihan, dianjurkan kita agar meghadiri proses penyembelihan. Apabila ada udzur tidak bisa hadir, hukumnya tidak mengapa. Yang terpenting ia sudah berniat ikhlas beribadah dan berqurban.Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,ﻭﺛﻮﺍﺏ ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺗﺒﺮﻋﺎً ﻳﺘﻨﺎﻭﻝ ﻛﻞ ﻣﻦ ﻧُﻮﻱ ﻓﻴﻬﺎ ، ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﺤﻀﺮ“Pahala berqurban jika ikhlas, ia akan mendapatkan semua yang diniatkan walaupun ia tidak menghadiri proses penyembelihan tersebut.[4] Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Ya Hadi, Tentang Jihad, Masya Alloh, Ayat Umroh, Iklan Radio
Termasuk sunnah jika shahibul qurban menyembelih dengan tangan sendiri hewan yang diqurbankan. Mungkin selama ini kita sering melihat penyembelihan hewan qurban dilakukan oleh tukang jagal secara bersamaan dan kolektif. hal ini boleh saja karena ini termasuk hukum mewakilkan yang boleh, akan tetapi jika shahibul qurban mampu dan tidak ada udzur, sebaiknya ia yang menyembelih dengan tangannya sendiri hewan qurbannya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyembelih sendiri hewan qurbannya. Dari sahabat Anas bin Malik, beliau berkata,ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.”[1] Ulama menjelaskan dari hadits bahwa jika menyembelih dengan tangannya sendiri ini lebih baik. Ibnu Qudamah menjelaskan,ﻭَﺇِﻥْ ﺫَﺑَﺤَﻬَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻓْﻀَﻞَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺿَﺤَّﻰ ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ، ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ، ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ، ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ“Jika ia menyembelih qurbannya dengan tanggannya sendiri maka ini lebih baik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih 2 kambing yang bertanduk indab menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan”[2] Dengan menyembelih sendiri ada beberapa hikmah di antaranya Shahibul qurban menyembelih sendiri dan melaksanakan sendiri ibadah qurban tersebut Shahibul qurban langsung merasakan dan menjalani ibadah qurban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah sehingga lebih berbekas atsar ibadah tersebut Shahibul qurban lebih yakin dengan mengucapkan sendiri “ikrar” qurban yaitu “Dari fulan” dengan menyebut namanya Akan tetapi jika tidak mampu menyembelih sendiri atau ada udzur, maka boleh diwakilkan. Misalnya diwakilkan kepada tukang jagal.Ibnu Qudamah melanjutkan penjelasan,ﻓَﺈِﻥْ ﺍﺳْﺘَﻨَﺎﺏَ ﻓِﻴﻬَﺎ ، ﺟَﺎﺯَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍﺳْﺘَﻨَﺎﺏَ ﻣَﻦْ ﻧَﺤَﺮَ ﺑَﺎﻗِﻲَ ﺑُﺪْﻧِﻪِ ﺑَﻌْﺪَ ﺛَﻠَﺎﺙٍ ﻭَﺳِﺘِّﻴﻦَ . ﻭَﻫَﺬَﺍ ﻟَﺎ ﺧﻼﻑ ﻓِﻴﻪِ . ﻭَﻳُﺴْﺘَﺤَﺐُّ ﺃَﻥْ ﻳَﺤْﻀُﺮَ ﺫَﺑْﺤَﻬَﺎ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ . ﺍﻟﻤﻐﻨﻲ ‏( 13/389 390- ‏) ﺑﺎﺧﺘﺼﺎﺭ“Jika ia mewakilkan penyembelihan hukumnya boleh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewakilkan sisa unta (yang belum disembelih) setelah sembelihan ke 63. Ini tidak ada khilaf ulama dan disunnahkan ia menghadiri/melihat proses penyembelihan tersebut.”[3] Jika kita mewakilkan penyembelihan, dianjurkan kita agar meghadiri proses penyembelihan. Apabila ada udzur tidak bisa hadir, hukumnya tidak mengapa. Yang terpenting ia sudah berniat ikhlas beribadah dan berqurban.Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,ﻭﺛﻮﺍﺏ ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺗﺒﺮﻋﺎً ﻳﺘﻨﺎﻭﻝ ﻛﻞ ﻣﻦ ﻧُﻮﻱ ﻓﻴﻬﺎ ، ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﺤﻀﺮ“Pahala berqurban jika ikhlas, ia akan mendapatkan semua yang diniatkan walaupun ia tidak menghadiri proses penyembelihan tersebut.[4] Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Ya Hadi, Tentang Jihad, Masya Alloh, Ayat Umroh, Iklan Radio


Termasuk sunnah jika shahibul qurban menyembelih dengan tangan sendiri hewan yang diqurbankan. Mungkin selama ini kita sering melihat penyembelihan hewan qurban dilakukan oleh tukang jagal secara bersamaan dan kolektif. hal ini boleh saja karena ini termasuk hukum mewakilkan yang boleh, akan tetapi jika shahibul qurban mampu dan tidak ada udzur, sebaiknya ia yang menyembelih dengan tangannya sendiri hewan qurbannya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyembelih sendiri hewan qurbannya. Dari sahabat Anas bin Malik, beliau berkata,ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.”[1] Ulama menjelaskan dari hadits bahwa jika menyembelih dengan tangannya sendiri ini lebih baik. Ibnu Qudamah menjelaskan,ﻭَﺇِﻥْ ﺫَﺑَﺤَﻬَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻓْﻀَﻞَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺿَﺤَّﻰ ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ، ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ، ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ، ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ“Jika ia menyembelih qurbannya dengan tanggannya sendiri maka ini lebih baik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih 2 kambing yang bertanduk indab menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan”[2] Dengan menyembelih sendiri ada beberapa hikmah di antaranya Shahibul qurban menyembelih sendiri dan melaksanakan sendiri ibadah qurban tersebut Shahibul qurban langsung merasakan dan menjalani ibadah qurban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah sehingga lebih berbekas atsar ibadah tersebut Shahibul qurban lebih yakin dengan mengucapkan sendiri “ikrar” qurban yaitu “Dari fulan” dengan menyebut namanya Akan tetapi jika tidak mampu menyembelih sendiri atau ada udzur, maka boleh diwakilkan. Misalnya diwakilkan kepada tukang jagal.Ibnu Qudamah melanjutkan penjelasan,ﻓَﺈِﻥْ ﺍﺳْﺘَﻨَﺎﺏَ ﻓِﻴﻬَﺎ ، ﺟَﺎﺯَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍﺳْﺘَﻨَﺎﺏَ ﻣَﻦْ ﻧَﺤَﺮَ ﺑَﺎﻗِﻲَ ﺑُﺪْﻧِﻪِ ﺑَﻌْﺪَ ﺛَﻠَﺎﺙٍ ﻭَﺳِﺘِّﻴﻦَ . ﻭَﻫَﺬَﺍ ﻟَﺎ ﺧﻼﻑ ﻓِﻴﻪِ . ﻭَﻳُﺴْﺘَﺤَﺐُّ ﺃَﻥْ ﻳَﺤْﻀُﺮَ ﺫَﺑْﺤَﻬَﺎ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ . ﺍﻟﻤﻐﻨﻲ ‏( 13/389 390- ‏) ﺑﺎﺧﺘﺼﺎﺭ“Jika ia mewakilkan penyembelihan hukumnya boleh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewakilkan sisa unta (yang belum disembelih) setelah sembelihan ke 63. Ini tidak ada khilaf ulama dan disunnahkan ia menghadiri/melihat proses penyembelihan tersebut.”[3] Jika kita mewakilkan penyembelihan, dianjurkan kita agar meghadiri proses penyembelihan. Apabila ada udzur tidak bisa hadir, hukumnya tidak mengapa. Yang terpenting ia sudah berniat ikhlas beribadah dan berqurban.Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,ﻭﺛﻮﺍﺏ ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺗﺒﺮﻋﺎً ﻳﺘﻨﺎﻭﻝ ﻛﻞ ﻣﻦ ﻧُﻮﻱ ﻓﻴﻬﺎ ، ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﺤﻀﺮ“Pahala berqurban jika ikhlas, ia akan mendapatkan semua yang diniatkan walaupun ia tidak menghadiri proses penyembelihan tersebut.[4] Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Ya Hadi, Tentang Jihad, Masya Alloh, Ayat Umroh, Iklan Radio

Para Wanita Perindu Surga

Semua orang mengaku merindu surga …Termasuk para wanita …Lalu, siapakah mereka yang benar-benar jujur dengan pengakuannya bahwa mereka merindukan surga?Allah Ta’ala telah menyebutkan karakter wanita perindu surga di dalam Al-Qur’an.Allah Ta’ala berfirman,فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ“Sebab itu maka wanita yang salihah, ialah yang taat kepada Allah, lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada. Hal itu karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An-Nisa’ [4]: 34)Potongan ayat tersebut mengumpulkan karakter sejati para wanita yang jujur dengan pengakuannya bahwa mereka adalah para wanita perindu surga. Ayat tersebut menggambarkan bahwa para wanita perindu surga itu mengumpulkan dua karakter utama,Pertama, karakter yang berkaitan dengan hubungannya dengan Rabb-nya.Kedua, karakter yang berkaitan dengan hubungannya dengan suaminya. Baca Juga: Inilah 8 Pintu SurgaKarakter pertama, tergambarkan dalam firman Allah Ta’ala,قَانِتَاتٌ”yang taat kepada Allah”Wanita yang “qaanit” adalah wanita yang konsisten dan istiqamah dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala, menjaga ibadah kepada Allah Ta’ala, menjaga kewajiban-kewajiban yang harus dia tunaikan sebagai seorang muslimah, dan tidak melalaikan perkara syariat yang menjadi kewajibannya. Semua makna tersebut tercakup dalam sifat “qaanit”. Karakter kedua, tergambarkan dalam firman Allah Ta’ala,حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ“memelihara diri ketika suaminya tidak ada”Yaitu, menjaga hak-hak suami. Dengan kata lain, wanita perindu surga akan senantiasa berusaha melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai seorang istri dengan sebaik-baiknya. Baik ketika suaminya tidak ada di rumah, atau ketika sedang bersama dengan suaminya. Seorang istri akan menjaga harta suaminya, menjaga kehormatan dirinya, menjaga hak-hak suami yang itu menjadi kewajiban seorang istri. Namun perlu diingat bahwa dua karakter tersebut akan didapatkan oleh para wanita perindu surga semata-mata karena hidayah dan taufik dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman,حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ“ … lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada. Hal itu karena Allah telah memelihara (menjaga) (mereka).”Dengan kata lain, dua karakter tersebut tidaklah semata-mata didapatkan karena kemampuan, kecerdasan, dan kepandaian seorang wanita. Akan tetapi, semua itu hanyalah karena taufik, hidayah, pertolongan, dan kemudahan dari Allah Ta’ala. Hal ini karena kesalihan itu hanyalah karena hidayah dan pertolongan Allah Ta’ala yang telah memudahkan diri kita dalam mengerjakan berbagai macam amal ketaatan. Senada dengan ayat di atas adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari sahabat ‘Abdurahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu,إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ“Jika seorang wanita (1) menjaga shalat lima waktu, (2) puasa bulan Ramadhan, (3) menjaga kemaluannya, dan (4) menaati suaminya, maka akan dikatakan kepadanya, “Masuklah kalian ke dalam surga dari pintu mana saja yang kalian kehendaki.” (HR. Ahmad no. 1661. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menilai status hadits ini hasan lighairihi.)Dalam riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خُمُسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دخلت من أي أبواب الجنة شاءت“Jika seorang wanita (1) (menjaga) shalat lima waktu, (2) puasa bulan Ramadhan, (3) menjaga kemaluannya, dan (4) menaati suaminya, maka dia akan masuk melalui pintu surga mana saja yang dia kehendaki.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya no. 4163. Syaikh Al-Albani menilai status hadits ini hasan lighairihi dalam Shahih At-Targhib no. 1931)Perhatikanlah empat perkara yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan dalam hadits tersebut. Yang semuanya itu adalah keutamaan dan kebaikan yang Allah Ta’ala curahkan kepada para wanita, ketika mereka menjaga empat perkara yang disebutkan. Empat perkara yang apabila dijaga konsistensinya, akan dikatakan kepada para wanita perindu surga, “Masuklah kalian ke dalam surga dari pintu mana saja yang kalian kehendaki.” Bukankah empat perkara ini sangat layak diperhatikan dan dijaga oleh para wanita? Dia tentu akan menempa dirinya agar berhias dengan empat karakter yang telah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan tersebut. Baca Juga: Istriku, dengan Siapa Engkau di Surga Nanti?Menjaga shalat …Menjaga pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan …Menjaga kemaluannya …Menjaga hak-hak suaminya … Ini adalah dua asas dan landasan pokok karakter para wanita perindu surga, yaitu baiknya ketaatan dan ibadah kepada Allah Ta’ala, lalu menjaga hak suaminya. Ini adalah kunci kebahagiaan seorang wanita, kunci hidayah dan taufik dari Allah Ta’ala, kunci keshalihan anak keturuannya, dan kunci kebahagiaan hidupnya di dunia ini. Oleh karena itu, kepada orang tua dan dan wali yang menjaga anak-anak perempuan, perhatikanlah hal ini. Hendaklah yang menjadi fokus perhatian mereka adalah agar anak-anak ini tumbuh dalam keshalihan, istiqamah dan menjaga ibadahnya, memperhatikan kewajiban-kewajiban yang harus dia tunaikan dalam Islam, lebih-lebih menjaga shalat lima waktu, menjaga puasa Ramadhan, dan menjauhi semua perkara yang bisa merusak kehormatan dan kemuliaan dirinya. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 6 Dzulqa’dah 1441/ 27 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Shifaat Az-Zaujatish Shaalihaat, karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, hal. 12-16.🔍 Kitab Tsalatsatul Ushul, Dalil Tentang Keutamaan Shalat Berjamaah, Ta Awudz, Sejarah Puasa Senin Kamis, Dzahir Artinya

Para Wanita Perindu Surga

Semua orang mengaku merindu surga …Termasuk para wanita …Lalu, siapakah mereka yang benar-benar jujur dengan pengakuannya bahwa mereka merindukan surga?Allah Ta’ala telah menyebutkan karakter wanita perindu surga di dalam Al-Qur’an.Allah Ta’ala berfirman,فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ“Sebab itu maka wanita yang salihah, ialah yang taat kepada Allah, lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada. Hal itu karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An-Nisa’ [4]: 34)Potongan ayat tersebut mengumpulkan karakter sejati para wanita yang jujur dengan pengakuannya bahwa mereka adalah para wanita perindu surga. Ayat tersebut menggambarkan bahwa para wanita perindu surga itu mengumpulkan dua karakter utama,Pertama, karakter yang berkaitan dengan hubungannya dengan Rabb-nya.Kedua, karakter yang berkaitan dengan hubungannya dengan suaminya. Baca Juga: Inilah 8 Pintu SurgaKarakter pertama, tergambarkan dalam firman Allah Ta’ala,قَانِتَاتٌ”yang taat kepada Allah”Wanita yang “qaanit” adalah wanita yang konsisten dan istiqamah dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala, menjaga ibadah kepada Allah Ta’ala, menjaga kewajiban-kewajiban yang harus dia tunaikan sebagai seorang muslimah, dan tidak melalaikan perkara syariat yang menjadi kewajibannya. Semua makna tersebut tercakup dalam sifat “qaanit”. Karakter kedua, tergambarkan dalam firman Allah Ta’ala,حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ“memelihara diri ketika suaminya tidak ada”Yaitu, menjaga hak-hak suami. Dengan kata lain, wanita perindu surga akan senantiasa berusaha melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai seorang istri dengan sebaik-baiknya. Baik ketika suaminya tidak ada di rumah, atau ketika sedang bersama dengan suaminya. Seorang istri akan menjaga harta suaminya, menjaga kehormatan dirinya, menjaga hak-hak suami yang itu menjadi kewajiban seorang istri. Namun perlu diingat bahwa dua karakter tersebut akan didapatkan oleh para wanita perindu surga semata-mata karena hidayah dan taufik dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman,حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ“ … lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada. Hal itu karena Allah telah memelihara (menjaga) (mereka).”Dengan kata lain, dua karakter tersebut tidaklah semata-mata didapatkan karena kemampuan, kecerdasan, dan kepandaian seorang wanita. Akan tetapi, semua itu hanyalah karena taufik, hidayah, pertolongan, dan kemudahan dari Allah Ta’ala. Hal ini karena kesalihan itu hanyalah karena hidayah dan pertolongan Allah Ta’ala yang telah memudahkan diri kita dalam mengerjakan berbagai macam amal ketaatan. Senada dengan ayat di atas adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari sahabat ‘Abdurahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu,إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ“Jika seorang wanita (1) menjaga shalat lima waktu, (2) puasa bulan Ramadhan, (3) menjaga kemaluannya, dan (4) menaati suaminya, maka akan dikatakan kepadanya, “Masuklah kalian ke dalam surga dari pintu mana saja yang kalian kehendaki.” (HR. Ahmad no. 1661. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menilai status hadits ini hasan lighairihi.)Dalam riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خُمُسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دخلت من أي أبواب الجنة شاءت“Jika seorang wanita (1) (menjaga) shalat lima waktu, (2) puasa bulan Ramadhan, (3) menjaga kemaluannya, dan (4) menaati suaminya, maka dia akan masuk melalui pintu surga mana saja yang dia kehendaki.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya no. 4163. Syaikh Al-Albani menilai status hadits ini hasan lighairihi dalam Shahih At-Targhib no. 1931)Perhatikanlah empat perkara yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan dalam hadits tersebut. Yang semuanya itu adalah keutamaan dan kebaikan yang Allah Ta’ala curahkan kepada para wanita, ketika mereka menjaga empat perkara yang disebutkan. Empat perkara yang apabila dijaga konsistensinya, akan dikatakan kepada para wanita perindu surga, “Masuklah kalian ke dalam surga dari pintu mana saja yang kalian kehendaki.” Bukankah empat perkara ini sangat layak diperhatikan dan dijaga oleh para wanita? Dia tentu akan menempa dirinya agar berhias dengan empat karakter yang telah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan tersebut. Baca Juga: Istriku, dengan Siapa Engkau di Surga Nanti?Menjaga shalat …Menjaga pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan …Menjaga kemaluannya …Menjaga hak-hak suaminya … Ini adalah dua asas dan landasan pokok karakter para wanita perindu surga, yaitu baiknya ketaatan dan ibadah kepada Allah Ta’ala, lalu menjaga hak suaminya. Ini adalah kunci kebahagiaan seorang wanita, kunci hidayah dan taufik dari Allah Ta’ala, kunci keshalihan anak keturuannya, dan kunci kebahagiaan hidupnya di dunia ini. Oleh karena itu, kepada orang tua dan dan wali yang menjaga anak-anak perempuan, perhatikanlah hal ini. Hendaklah yang menjadi fokus perhatian mereka adalah agar anak-anak ini tumbuh dalam keshalihan, istiqamah dan menjaga ibadahnya, memperhatikan kewajiban-kewajiban yang harus dia tunaikan dalam Islam, lebih-lebih menjaga shalat lima waktu, menjaga puasa Ramadhan, dan menjauhi semua perkara yang bisa merusak kehormatan dan kemuliaan dirinya. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 6 Dzulqa’dah 1441/ 27 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Shifaat Az-Zaujatish Shaalihaat, karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, hal. 12-16.🔍 Kitab Tsalatsatul Ushul, Dalil Tentang Keutamaan Shalat Berjamaah, Ta Awudz, Sejarah Puasa Senin Kamis, Dzahir Artinya
Semua orang mengaku merindu surga …Termasuk para wanita …Lalu, siapakah mereka yang benar-benar jujur dengan pengakuannya bahwa mereka merindukan surga?Allah Ta’ala telah menyebutkan karakter wanita perindu surga di dalam Al-Qur’an.Allah Ta’ala berfirman,فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ“Sebab itu maka wanita yang salihah, ialah yang taat kepada Allah, lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada. Hal itu karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An-Nisa’ [4]: 34)Potongan ayat tersebut mengumpulkan karakter sejati para wanita yang jujur dengan pengakuannya bahwa mereka adalah para wanita perindu surga. Ayat tersebut menggambarkan bahwa para wanita perindu surga itu mengumpulkan dua karakter utama,Pertama, karakter yang berkaitan dengan hubungannya dengan Rabb-nya.Kedua, karakter yang berkaitan dengan hubungannya dengan suaminya. Baca Juga: Inilah 8 Pintu SurgaKarakter pertama, tergambarkan dalam firman Allah Ta’ala,قَانِتَاتٌ”yang taat kepada Allah”Wanita yang “qaanit” adalah wanita yang konsisten dan istiqamah dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala, menjaga ibadah kepada Allah Ta’ala, menjaga kewajiban-kewajiban yang harus dia tunaikan sebagai seorang muslimah, dan tidak melalaikan perkara syariat yang menjadi kewajibannya. Semua makna tersebut tercakup dalam sifat “qaanit”. Karakter kedua, tergambarkan dalam firman Allah Ta’ala,حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ“memelihara diri ketika suaminya tidak ada”Yaitu, menjaga hak-hak suami. Dengan kata lain, wanita perindu surga akan senantiasa berusaha melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai seorang istri dengan sebaik-baiknya. Baik ketika suaminya tidak ada di rumah, atau ketika sedang bersama dengan suaminya. Seorang istri akan menjaga harta suaminya, menjaga kehormatan dirinya, menjaga hak-hak suami yang itu menjadi kewajiban seorang istri. Namun perlu diingat bahwa dua karakter tersebut akan didapatkan oleh para wanita perindu surga semata-mata karena hidayah dan taufik dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman,حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ“ … lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada. Hal itu karena Allah telah memelihara (menjaga) (mereka).”Dengan kata lain, dua karakter tersebut tidaklah semata-mata didapatkan karena kemampuan, kecerdasan, dan kepandaian seorang wanita. Akan tetapi, semua itu hanyalah karena taufik, hidayah, pertolongan, dan kemudahan dari Allah Ta’ala. Hal ini karena kesalihan itu hanyalah karena hidayah dan pertolongan Allah Ta’ala yang telah memudahkan diri kita dalam mengerjakan berbagai macam amal ketaatan. Senada dengan ayat di atas adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari sahabat ‘Abdurahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu,إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ“Jika seorang wanita (1) menjaga shalat lima waktu, (2) puasa bulan Ramadhan, (3) menjaga kemaluannya, dan (4) menaati suaminya, maka akan dikatakan kepadanya, “Masuklah kalian ke dalam surga dari pintu mana saja yang kalian kehendaki.” (HR. Ahmad no. 1661. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menilai status hadits ini hasan lighairihi.)Dalam riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خُمُسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دخلت من أي أبواب الجنة شاءت“Jika seorang wanita (1) (menjaga) shalat lima waktu, (2) puasa bulan Ramadhan, (3) menjaga kemaluannya, dan (4) menaati suaminya, maka dia akan masuk melalui pintu surga mana saja yang dia kehendaki.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya no. 4163. Syaikh Al-Albani menilai status hadits ini hasan lighairihi dalam Shahih At-Targhib no. 1931)Perhatikanlah empat perkara yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan dalam hadits tersebut. Yang semuanya itu adalah keutamaan dan kebaikan yang Allah Ta’ala curahkan kepada para wanita, ketika mereka menjaga empat perkara yang disebutkan. Empat perkara yang apabila dijaga konsistensinya, akan dikatakan kepada para wanita perindu surga, “Masuklah kalian ke dalam surga dari pintu mana saja yang kalian kehendaki.” Bukankah empat perkara ini sangat layak diperhatikan dan dijaga oleh para wanita? Dia tentu akan menempa dirinya agar berhias dengan empat karakter yang telah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan tersebut. Baca Juga: Istriku, dengan Siapa Engkau di Surga Nanti?Menjaga shalat …Menjaga pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan …Menjaga kemaluannya …Menjaga hak-hak suaminya … Ini adalah dua asas dan landasan pokok karakter para wanita perindu surga, yaitu baiknya ketaatan dan ibadah kepada Allah Ta’ala, lalu menjaga hak suaminya. Ini adalah kunci kebahagiaan seorang wanita, kunci hidayah dan taufik dari Allah Ta’ala, kunci keshalihan anak keturuannya, dan kunci kebahagiaan hidupnya di dunia ini. Oleh karena itu, kepada orang tua dan dan wali yang menjaga anak-anak perempuan, perhatikanlah hal ini. Hendaklah yang menjadi fokus perhatian mereka adalah agar anak-anak ini tumbuh dalam keshalihan, istiqamah dan menjaga ibadahnya, memperhatikan kewajiban-kewajiban yang harus dia tunaikan dalam Islam, lebih-lebih menjaga shalat lima waktu, menjaga puasa Ramadhan, dan menjauhi semua perkara yang bisa merusak kehormatan dan kemuliaan dirinya. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 6 Dzulqa’dah 1441/ 27 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Shifaat Az-Zaujatish Shaalihaat, karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, hal. 12-16.🔍 Kitab Tsalatsatul Ushul, Dalil Tentang Keutamaan Shalat Berjamaah, Ta Awudz, Sejarah Puasa Senin Kamis, Dzahir Artinya


Semua orang mengaku merindu surga …Termasuk para wanita …Lalu, siapakah mereka yang benar-benar jujur dengan pengakuannya bahwa mereka merindukan surga?Allah Ta’ala telah menyebutkan karakter wanita perindu surga di dalam Al-Qur’an.Allah Ta’ala berfirman,فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ“Sebab itu maka wanita yang salihah, ialah yang taat kepada Allah, lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada. Hal itu karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An-Nisa’ [4]: 34)Potongan ayat tersebut mengumpulkan karakter sejati para wanita yang jujur dengan pengakuannya bahwa mereka adalah para wanita perindu surga. Ayat tersebut menggambarkan bahwa para wanita perindu surga itu mengumpulkan dua karakter utama,Pertama, karakter yang berkaitan dengan hubungannya dengan Rabb-nya.Kedua, karakter yang berkaitan dengan hubungannya dengan suaminya. Baca Juga: Inilah 8 Pintu SurgaKarakter pertama, tergambarkan dalam firman Allah Ta’ala,قَانِتَاتٌ”yang taat kepada Allah”Wanita yang “qaanit” adalah wanita yang konsisten dan istiqamah dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala, menjaga ibadah kepada Allah Ta’ala, menjaga kewajiban-kewajiban yang harus dia tunaikan sebagai seorang muslimah, dan tidak melalaikan perkara syariat yang menjadi kewajibannya. Semua makna tersebut tercakup dalam sifat “qaanit”. Karakter kedua, tergambarkan dalam firman Allah Ta’ala,حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ“memelihara diri ketika suaminya tidak ada”Yaitu, menjaga hak-hak suami. Dengan kata lain, wanita perindu surga akan senantiasa berusaha melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai seorang istri dengan sebaik-baiknya. Baik ketika suaminya tidak ada di rumah, atau ketika sedang bersama dengan suaminya. Seorang istri akan menjaga harta suaminya, menjaga kehormatan dirinya, menjaga hak-hak suami yang itu menjadi kewajiban seorang istri. Namun perlu diingat bahwa dua karakter tersebut akan didapatkan oleh para wanita perindu surga semata-mata karena hidayah dan taufik dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman,حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ“ … lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada. Hal itu karena Allah telah memelihara (menjaga) (mereka).”Dengan kata lain, dua karakter tersebut tidaklah semata-mata didapatkan karena kemampuan, kecerdasan, dan kepandaian seorang wanita. Akan tetapi, semua itu hanyalah karena taufik, hidayah, pertolongan, dan kemudahan dari Allah Ta’ala. Hal ini karena kesalihan itu hanyalah karena hidayah dan pertolongan Allah Ta’ala yang telah memudahkan diri kita dalam mengerjakan berbagai macam amal ketaatan. Senada dengan ayat di atas adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari sahabat ‘Abdurahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu,إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ“Jika seorang wanita (1) menjaga shalat lima waktu, (2) puasa bulan Ramadhan, (3) menjaga kemaluannya, dan (4) menaati suaminya, maka akan dikatakan kepadanya, “Masuklah kalian ke dalam surga dari pintu mana saja yang kalian kehendaki.” (HR. Ahmad no. 1661. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menilai status hadits ini hasan lighairihi.)Dalam riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خُمُسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دخلت من أي أبواب الجنة شاءت“Jika seorang wanita (1) (menjaga) shalat lima waktu, (2) puasa bulan Ramadhan, (3) menjaga kemaluannya, dan (4) menaati suaminya, maka dia akan masuk melalui pintu surga mana saja yang dia kehendaki.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya no. 4163. Syaikh Al-Albani menilai status hadits ini hasan lighairihi dalam Shahih At-Targhib no. 1931)Perhatikanlah empat perkara yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan dalam hadits tersebut. Yang semuanya itu adalah keutamaan dan kebaikan yang Allah Ta’ala curahkan kepada para wanita, ketika mereka menjaga empat perkara yang disebutkan. Empat perkara yang apabila dijaga konsistensinya, akan dikatakan kepada para wanita perindu surga, “Masuklah kalian ke dalam surga dari pintu mana saja yang kalian kehendaki.” Bukankah empat perkara ini sangat layak diperhatikan dan dijaga oleh para wanita? Dia tentu akan menempa dirinya agar berhias dengan empat karakter yang telah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan tersebut. Baca Juga: Istriku, dengan Siapa Engkau di Surga Nanti?Menjaga shalat …Menjaga pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan …Menjaga kemaluannya …Menjaga hak-hak suaminya … Ini adalah dua asas dan landasan pokok karakter para wanita perindu surga, yaitu baiknya ketaatan dan ibadah kepada Allah Ta’ala, lalu menjaga hak suaminya. Ini adalah kunci kebahagiaan seorang wanita, kunci hidayah dan taufik dari Allah Ta’ala, kunci keshalihan anak keturuannya, dan kunci kebahagiaan hidupnya di dunia ini. Oleh karena itu, kepada orang tua dan dan wali yang menjaga anak-anak perempuan, perhatikanlah hal ini. Hendaklah yang menjadi fokus perhatian mereka adalah agar anak-anak ini tumbuh dalam keshalihan, istiqamah dan menjaga ibadahnya, memperhatikan kewajiban-kewajiban yang harus dia tunaikan dalam Islam, lebih-lebih menjaga shalat lima waktu, menjaga puasa Ramadhan, dan menjauhi semua perkara yang bisa merusak kehormatan dan kemuliaan dirinya. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 6 Dzulqa’dah 1441/ 27 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Shifaat Az-Zaujatish Shaalihaat, karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, hal. 12-16.🔍 Kitab Tsalatsatul Ushul, Dalil Tentang Keutamaan Shalat Berjamaah, Ta Awudz, Sejarah Puasa Senin Kamis, Dzahir Artinya

Mengenal Abu Hurairah Radhiallahu’anhu

Seluk Beluk Nama Abu HurairahAbdurahman bin Sakhr merupakan nama asli dari sahabat yang akrab kita dengar dengan Abu Hurairah. Beliau di panggil Abu Hurairah  karena di waktu kecil ia di perintahkan untuk mengembala beberapa ekor kambing milik keluarganya, di sela sela ia mengembala kambing  Abu Hurairah selalu bermain dengan kucing kecilnya di saat siang hari dan jika malam sudah tiba, kucing tersebut di letakkan di atas pohon lalu  Abu Hurairah pulang kerumahnya. Kebiasaan ini berjalan terus sampai teman sebayanya memanggilnya dengan Abu Hurairah yang berarti si pemilik kucing kecil.Tempat Asal Abu HurairahAbu Hurairah seorang sahabat yang lahir di daerah Ad Daus Yaman, daerah yang mulanya selalu menentang risalah kenabian Muhammad Shallahu Alaihi wa Sallam, sampai datanglah seorang sahabat bernama Thufail bin Amru Ad Dausi  Radhiallahu anhu yang pernah bertemu Nabi Muhammad Shallahu Alaihi wa Sallam dan mengikrarkan islamnya sebelum hijrahnya Nabi Shallahu Alaihi wa Sallam ke Madinah.Tufail bin ‘Amru Ad Dausi yang mendakwahkan Islam kepada kaumnya Ad Daus, namun tidak ada dari kota Ad Daus yang menerima Islam kecuali satu orang yaitu Abu Hurairah Radhiallahu anhu.Pada awal tahun ke tujuh hijriah diumurnya yang ke dua puluh enam, tekad Abu Hurairah Radhiallahu anhu untuk hijrah dari negrinya menuju Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bulat, dengan perbekalan yang seadanya tak membuat Abu Hurairah Radhiallahu anhu mundur, bahkan ia pernah bersyair saat tiba di Madinah,يا ليلة من طولها و عنائهاعلى أنها من دارة الكفر نجتWahai malam yang panjang serta melelahkan, namun saat itulah aku terselamatkan dari negri kafir.Tetapi tibanya beliau di malam itu tidak dapat di sambut dengan Rasulullah dan para sahabat besar karena mereka semua sedang berada di medan perang Khaibar.Sampailah waktu Subuh, kemudian para sahabat berkumpul untuk melaksanakan shalat subuh yang di pimpin oleh Siba bin Urfutoh Radhiallahu anhu  yang telah di tunjuk oleh Rasulullah menjadi imam kala Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  berperang saat itu.Setelah shalat subuh selesai tak lama terdengar suara suara yang menandakan tibanya tentara kaum Muslimin berserta panglimanya yaitu Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam , sebagaimana biasanya Rasulullah langsung menuju masjid shalat dua rakaat dan menemui beberapa sahabat, kemudian di lihatlah oleh Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam seseorang yang mempunyai kulit agak gelap, lebar pundaknya serta memiliki celah diantara dua gigi depannya dan langsung membaiat Rasulullah. Kemudian, Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam mengatakan,ممن أنت ؟ قلت : من دوس، قال: ما كنت أرى في دوس احدا فيه خير“Dari mana engkau?”, Abu Hurairah menjawab, “Aku berasal dari Ad Daus”, Rasulullah mengatakan, “Sungguh aku dulu tidak menyangka ada kebaikan di  Daus”[1. HR. Ibnu Saad,dan Abi dawud At-Thayalisi].Kehidupan Awal Di MadinahAbu Hurairah yang merupakan tamu baru di kota Madinah, juga dikenal pada saat itu seorang sahabat yang sangat miskin, keputusan ia berhijrah dari yaman ke tanah Madinah membuatnya kehilangan harta harta yang ia miliki di yaman. Namun, kaum muslimin saat itu telah menyediakan tempat untuk tamu Allah yang  tidak mempunyai harta dan keluarga. Mereka akan di tempatkan di masjid, seraya belajar Islam kepada Rasulullah Shallahu’Alaihi wa Sallam .Ahlu suffah merupakan sebutan untuk mereka para penghuni masjid Nabawi saat itu, dan sahabat Abu Hurairah merupakan orang yang paling fakih di antara ahlu Suffah yang lain, karena jarangnya ia absen dalam mendengarkan Rasullah saat menyampaikan pelajaran.Para Ahlu Suffah mendapatkan makanan jika Rasulullah mendapatkan makanan, dan mereka juga tak makan jika keluarga Rasulullah tak makan  maka laparnya Ahlu Suffah berarti laparnya Rasulullah serta keluarganya Shallahu Alaihi wa aalihi wa Sallam.Kemiskinan Abu HurairahAbu Hurairah merupakan seorang sahabat yang sangat sabar dengan apa yang Allah  timpahkan, kemiskinannya membuat benar-benar ia tak asing lagi dengan rasa lapar yang selalu hadir hampir di setiap harinya, ia tak asing dengan batu yang selalu mengikat perutnya, bahkan ia pernah mengatakan, “Aku pernah merasakan lapar sampai aku ingin pingsan, kemudian agar aku mendapatkan makanan, aku berpura-pura seperti  orang yang kejang diantara mimbar Rasul dan rumah Aisyah sampai orang-orang datang kepadaku kemudian meruqyaku, aku langsung mengangkat kepalaku lalu aku katakan,ليس الذي ترى، إنما هو الجوع“Ini bukan yang seperti kalian lihat (kejang karena kesurupan,pent-) namun aku begini karena lapar”[2. HR. Bukhari].Kelaparan Bersama Abu Bakar, Umar dan Rasulullah Shallallahu’alaihi WasallamDikisahkan bahwa Abu Hurairah di suatu hari telah mengikat dengan keras perutnya dengan batu agar tidak terasa lapar yang menusuk, demi mendapatkan makanan, beliau duduk di jalan yang biasa di lewati oleh para sahabat.Tak lama berselang lewatlah Sahabat yang mulia Abu Bakar Radhiallahu Anhu di hadapan Abu Hurairah, maka langsung Abu Hurairah menghampiri Abu Bakar bertanya-tanya tentang masalah agama, namun di dalam pertanyaan tersebut Abu Hurairah berharap pertanyaan yang ia layangkan dapat membawanya diundang makan bersama Abu Bakar, namun tidak seperti yang di harapkan, lalu berpisahlah mereka berdua.Kemudian lewatlah Al Faruq Umar bin Khattab Radhiallahu Anhu , maka Abu Hurairah Radhiallahu Anhu  melakukan apa yang ia lakukan bersama Abu Bakar dengan harapan yang sama, namun tidak juga seperti yang di harapkan. Kedua sahabat yang mulia itu tidak mengetahui maksud dari Abu Hurairah.Berikutnya, lewatlah manusia yang paling mulia Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam , melihat Abu Hurairah yang sedang duduk-duduk di jalan, Rasulullah mengetahui bahwa sahabatnya itu sedang kelaparan, lalu Rasulullah memanggil Abu Hurairah untuk datang kerumahnya, ternyata di dapati di dalam rumah Rasulullah hadiah berupa satu bejana susu. Kemudian Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  berkata, “Abu hurairah panggilah para ahli suffah”. Mendengar perintah tersebut abu hurairah pergi memanggil ahli suffah sambil berkata dalam hatinya, “kenapa tidak saya dikasih minum dulu, jika telah datang ahlu suffah maka akan habis susu itu, tapi biarlah kelaparan ku ini tak menghalangi ku untuk taat kepada Allah dan RasulNya”.Datanglah Ahlu Suffah dengan perasaan senang menyambut panggilan, begitu mereka duduk, Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  memerintahkan Abu Hurairah untuk menuangkan kepada setiap ahlu suffah susu tersebut sampai semua kenyang. Maka tak tersisa lagi yang kelaparan pada saat itu kecuali Abu Hurairah dan Rasulullah, kemudian Rasulullah senyum sambil melihat bejana susu lalu melihat kepada Abu Hurairah yang kelaparan,“ wahai Abu hurairah tinggal tersisa aku dan kamu”,Abu Hurairah menjawab, “benar wahai Rasulullah”,Rasulullah berkata, “minumlah”Abu Hurairah berkata, dan akupun langsung meminumnya, dan tidaklah Rasulullah memerintahkan ku untuk terus meminum susu tersebut sampai aku tidak mendapatkan ruang kosong dalam lambungku, setelah aku kenyang barulah Rasulullah meminum susunya”[3. HR. Muslim].Subhanallah, terllihat sekali kelembutan, kebaikan, kepedulian Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  kepada para sahabatnya, dan lihatlah ketaatan Abu Hurairah Radhiallahu Anhu  akan perintah Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam .Bakti Abu Hurairah Kepada IbunyaDisuatu malam abu hurairah pernah keluar dan ini diluar kebiasaan, maka orang-orang  bertanya kepada Abu Hurairah kenapa ia keluar, beliau menjawab “tidak ada yang membuatku keluar kecuali rasa lapar”, Mereka juga berkata, “kamipun begitu tidak ada yang mengeluarkan kami dari rumah kecuali rasa lapar”.Akhirnya, kami mendatangi Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  mengadukan rasa lapar kami, lalu Rasulullah mengeluarkan mangkuk yang berisi beberapa kurma, setiap satu orang yang datang di berikan  dua buah kurma.Rasulullah mengatakan, “makan dua buah kurma ini dan perbanyaaklah minum air, ini akan mencukupimu untuk hari ini”.Maka akupun memakan satu buah kurma dan sisanya aku simpan. Rasulullah mengatakan, “untuk apa kau simpan kurma mu? Bukankah kau sangat lapar?”, “aku simpan ini untuk ibuku”.Lalu Rasulullah berkata, “makanlah, nanti kuberikan tambahan untuk ibumu”[4. Thabaqat Ibnu Sa’ad, 4/328 – 329].Kisah Masuk Islanya Ibunda Abu HurairahAbu Hurairah pernah bercerita, “ dahulu ibuku masih dalam keadaan musyrik, setiap saat aku selalu mendakwahkannya agar memeluk agama islam, sampai di suatu hari saya mendengar perkataan ibuku yang sangat buruk yang ia layangkan untuk Rasulullah, aku langsung mengadu kepada Rasulullah seraya menangis lalu aku meminta Rasulullah untuk mendoakan ibuku, maka Rasulullah berkata,اللَّهُمَّ اهْدِ أُمَّ أَبِي هُرَيْرَةَ“Ya Allah berikanlah hidayah kepada ibunda Abu Hurairah”.Maka setelah Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  mendoakan ibuku, aku kembali kerumah ingin mendakwahinya lagi dan mengabarkan bahwa ia telah di doakan Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam, namun setibanya aku di rumah, pintu rumah ku terbuka, aku medengar suara gemercik air, lalu saat aku ingin masuk, terdengar suara ibuku berkata, “janganlah kau masuk”.Kemudian keluar ibuku yang telah memakai penutup kepala dan tubuhnya seraya mengatakan,أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله، وَأَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُYa, ibuku mengucapkan kalimat syahadat, ibu ku menjadi seorang muslimah. Aku langsung lari kembali kepada Rasulullah seraya menangis kegirangan layaknya aku menangis tadi karena kesedihan, aku kabarkan kabar gembira ini kepada Rasulullah, lalu ia berdoa,اللَّهُمَّ حَبِّبْ عُبَيْدَكَ هَذَا وَأُمَّهُ إِلَى عِبَادِكَ المُؤْمِنِيْنَ، وَحَبِّبْهُمْ إِلَيْهِمَا“Ya Allah jadikanlah hambamu ini (abu hurairah) dan ibunya orang yang di cintai oleh kaum mukminin, dan ia berdua juga cinta kepada kaum mukminin”[5. HR. Muslim].Semangatnya Abu Hurairah Akan IlmuSahabat yang mulia ini terkenal sebagai sahabat yang banyak meriwayatkan hadist, tercatat sekitar lebih dari 5000 hadist yang di riwayatkan lewat jalurnya.Memang semangatnya Abu Hurairah dalam ilmu hadist telah diketahui oleh Rasulullah seperti di dalam hadist,عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ ظَنَنْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَنْ لَا يَسْأَلُنِي عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ أَحَدٌ أَوَّلُ مِنْكَ لِمَا رَأَيْتُ مِنْ حِرْصِكَ عَلَى الْحَدِيثِ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ خَالِصًا مِنْ قَلْبِهِ أَوْ نَفْسِهِAbu hurairah pernah bertanya kepada Rasulullah, “ siapa yang paling senang dapat syafaatmu nanti wahai Rasulullah? Rasulullah mengatakan, “sudah kuduga bahwa engkau yang akan menanyakan hal ini wahai abu hurairah saat aku melihat semangat atas hadist”. (HR. Bukhari).Di riwayatkan bahwa beliau pernah berkata, “aku membagi malamku tiga bagian pertama untuk membaca Al Quran, sebagian lain untuk tidur, sebagian lagi untuk mengulang hafalan hadsitku”[6. Tarikh Dimasyq, 67 /362].Akhir Hayat Abu HurairahSahabat yang mulia ini diberikan umur yang panjang oleh Allah ta’ala di riwayatkan bahwa beliau wafat di umur 78 tahun, maka  jarak dari wafatnya Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  dengan wafatnya Abu Hurairah sekitar 47 tahun,oleh  karena itu beliau sangat sering mengajarkan ummat dan banyak meriwayatkan hadist.Di riwayatkan dari Nafi’ Rahimahullah bahwa saat Abu Hurairah wafat aku dan Ibnu Umar radhiallahu anhu ikut mengiringi jenazah, dan ibnu Umar Radhiallahu anhuma tak lepas mendoakan Abu Hurairah lalu ia berkata, “ orang ini adalah orang yang paling hafal hadist Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam “[7. Thabaqat Ibnu Saad, 4/253].PenutupSemoga tulisan ini dapat bermanfaat untuk setiap pembaca, serta dapat menambah wawasan kita akan para Sahabat, juga menepis segala syubhat yang ada, dan menjadikan kita mencintai Abu Hurairah dan ibunya, karena tak ada yang mencintainya kecuali orang mukmin sebagaimana hadist di atas.Wa Shallalhu alihi wa sallam, wa billahi taufiq.***2 Sofar 1438 H / 2 November 2016Penulis: Muhammad Chalid SyariArtikel Muslim.or.id

Mengenal Abu Hurairah Radhiallahu’anhu

Seluk Beluk Nama Abu HurairahAbdurahman bin Sakhr merupakan nama asli dari sahabat yang akrab kita dengar dengan Abu Hurairah. Beliau di panggil Abu Hurairah  karena di waktu kecil ia di perintahkan untuk mengembala beberapa ekor kambing milik keluarganya, di sela sela ia mengembala kambing  Abu Hurairah selalu bermain dengan kucing kecilnya di saat siang hari dan jika malam sudah tiba, kucing tersebut di letakkan di atas pohon lalu  Abu Hurairah pulang kerumahnya. Kebiasaan ini berjalan terus sampai teman sebayanya memanggilnya dengan Abu Hurairah yang berarti si pemilik kucing kecil.Tempat Asal Abu HurairahAbu Hurairah seorang sahabat yang lahir di daerah Ad Daus Yaman, daerah yang mulanya selalu menentang risalah kenabian Muhammad Shallahu Alaihi wa Sallam, sampai datanglah seorang sahabat bernama Thufail bin Amru Ad Dausi  Radhiallahu anhu yang pernah bertemu Nabi Muhammad Shallahu Alaihi wa Sallam dan mengikrarkan islamnya sebelum hijrahnya Nabi Shallahu Alaihi wa Sallam ke Madinah.Tufail bin ‘Amru Ad Dausi yang mendakwahkan Islam kepada kaumnya Ad Daus, namun tidak ada dari kota Ad Daus yang menerima Islam kecuali satu orang yaitu Abu Hurairah Radhiallahu anhu.Pada awal tahun ke tujuh hijriah diumurnya yang ke dua puluh enam, tekad Abu Hurairah Radhiallahu anhu untuk hijrah dari negrinya menuju Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bulat, dengan perbekalan yang seadanya tak membuat Abu Hurairah Radhiallahu anhu mundur, bahkan ia pernah bersyair saat tiba di Madinah,يا ليلة من طولها و عنائهاعلى أنها من دارة الكفر نجتWahai malam yang panjang serta melelahkan, namun saat itulah aku terselamatkan dari negri kafir.Tetapi tibanya beliau di malam itu tidak dapat di sambut dengan Rasulullah dan para sahabat besar karena mereka semua sedang berada di medan perang Khaibar.Sampailah waktu Subuh, kemudian para sahabat berkumpul untuk melaksanakan shalat subuh yang di pimpin oleh Siba bin Urfutoh Radhiallahu anhu  yang telah di tunjuk oleh Rasulullah menjadi imam kala Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  berperang saat itu.Setelah shalat subuh selesai tak lama terdengar suara suara yang menandakan tibanya tentara kaum Muslimin berserta panglimanya yaitu Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam , sebagaimana biasanya Rasulullah langsung menuju masjid shalat dua rakaat dan menemui beberapa sahabat, kemudian di lihatlah oleh Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam seseorang yang mempunyai kulit agak gelap, lebar pundaknya serta memiliki celah diantara dua gigi depannya dan langsung membaiat Rasulullah. Kemudian, Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam mengatakan,ممن أنت ؟ قلت : من دوس، قال: ما كنت أرى في دوس احدا فيه خير“Dari mana engkau?”, Abu Hurairah menjawab, “Aku berasal dari Ad Daus”, Rasulullah mengatakan, “Sungguh aku dulu tidak menyangka ada kebaikan di  Daus”[1. HR. Ibnu Saad,dan Abi dawud At-Thayalisi].Kehidupan Awal Di MadinahAbu Hurairah yang merupakan tamu baru di kota Madinah, juga dikenal pada saat itu seorang sahabat yang sangat miskin, keputusan ia berhijrah dari yaman ke tanah Madinah membuatnya kehilangan harta harta yang ia miliki di yaman. Namun, kaum muslimin saat itu telah menyediakan tempat untuk tamu Allah yang  tidak mempunyai harta dan keluarga. Mereka akan di tempatkan di masjid, seraya belajar Islam kepada Rasulullah Shallahu’Alaihi wa Sallam .Ahlu suffah merupakan sebutan untuk mereka para penghuni masjid Nabawi saat itu, dan sahabat Abu Hurairah merupakan orang yang paling fakih di antara ahlu Suffah yang lain, karena jarangnya ia absen dalam mendengarkan Rasullah saat menyampaikan pelajaran.Para Ahlu Suffah mendapatkan makanan jika Rasulullah mendapatkan makanan, dan mereka juga tak makan jika keluarga Rasulullah tak makan  maka laparnya Ahlu Suffah berarti laparnya Rasulullah serta keluarganya Shallahu Alaihi wa aalihi wa Sallam.Kemiskinan Abu HurairahAbu Hurairah merupakan seorang sahabat yang sangat sabar dengan apa yang Allah  timpahkan, kemiskinannya membuat benar-benar ia tak asing lagi dengan rasa lapar yang selalu hadir hampir di setiap harinya, ia tak asing dengan batu yang selalu mengikat perutnya, bahkan ia pernah mengatakan, “Aku pernah merasakan lapar sampai aku ingin pingsan, kemudian agar aku mendapatkan makanan, aku berpura-pura seperti  orang yang kejang diantara mimbar Rasul dan rumah Aisyah sampai orang-orang datang kepadaku kemudian meruqyaku, aku langsung mengangkat kepalaku lalu aku katakan,ليس الذي ترى، إنما هو الجوع“Ini bukan yang seperti kalian lihat (kejang karena kesurupan,pent-) namun aku begini karena lapar”[2. HR. Bukhari].Kelaparan Bersama Abu Bakar, Umar dan Rasulullah Shallallahu’alaihi WasallamDikisahkan bahwa Abu Hurairah di suatu hari telah mengikat dengan keras perutnya dengan batu agar tidak terasa lapar yang menusuk, demi mendapatkan makanan, beliau duduk di jalan yang biasa di lewati oleh para sahabat.Tak lama berselang lewatlah Sahabat yang mulia Abu Bakar Radhiallahu Anhu di hadapan Abu Hurairah, maka langsung Abu Hurairah menghampiri Abu Bakar bertanya-tanya tentang masalah agama, namun di dalam pertanyaan tersebut Abu Hurairah berharap pertanyaan yang ia layangkan dapat membawanya diundang makan bersama Abu Bakar, namun tidak seperti yang di harapkan, lalu berpisahlah mereka berdua.Kemudian lewatlah Al Faruq Umar bin Khattab Radhiallahu Anhu , maka Abu Hurairah Radhiallahu Anhu  melakukan apa yang ia lakukan bersama Abu Bakar dengan harapan yang sama, namun tidak juga seperti yang di harapkan. Kedua sahabat yang mulia itu tidak mengetahui maksud dari Abu Hurairah.Berikutnya, lewatlah manusia yang paling mulia Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam , melihat Abu Hurairah yang sedang duduk-duduk di jalan, Rasulullah mengetahui bahwa sahabatnya itu sedang kelaparan, lalu Rasulullah memanggil Abu Hurairah untuk datang kerumahnya, ternyata di dapati di dalam rumah Rasulullah hadiah berupa satu bejana susu. Kemudian Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  berkata, “Abu hurairah panggilah para ahli suffah”. Mendengar perintah tersebut abu hurairah pergi memanggil ahli suffah sambil berkata dalam hatinya, “kenapa tidak saya dikasih minum dulu, jika telah datang ahlu suffah maka akan habis susu itu, tapi biarlah kelaparan ku ini tak menghalangi ku untuk taat kepada Allah dan RasulNya”.Datanglah Ahlu Suffah dengan perasaan senang menyambut panggilan, begitu mereka duduk, Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  memerintahkan Abu Hurairah untuk menuangkan kepada setiap ahlu suffah susu tersebut sampai semua kenyang. Maka tak tersisa lagi yang kelaparan pada saat itu kecuali Abu Hurairah dan Rasulullah, kemudian Rasulullah senyum sambil melihat bejana susu lalu melihat kepada Abu Hurairah yang kelaparan,“ wahai Abu hurairah tinggal tersisa aku dan kamu”,Abu Hurairah menjawab, “benar wahai Rasulullah”,Rasulullah berkata, “minumlah”Abu Hurairah berkata, dan akupun langsung meminumnya, dan tidaklah Rasulullah memerintahkan ku untuk terus meminum susu tersebut sampai aku tidak mendapatkan ruang kosong dalam lambungku, setelah aku kenyang barulah Rasulullah meminum susunya”[3. HR. Muslim].Subhanallah, terllihat sekali kelembutan, kebaikan, kepedulian Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  kepada para sahabatnya, dan lihatlah ketaatan Abu Hurairah Radhiallahu Anhu  akan perintah Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam .Bakti Abu Hurairah Kepada IbunyaDisuatu malam abu hurairah pernah keluar dan ini diluar kebiasaan, maka orang-orang  bertanya kepada Abu Hurairah kenapa ia keluar, beliau menjawab “tidak ada yang membuatku keluar kecuali rasa lapar”, Mereka juga berkata, “kamipun begitu tidak ada yang mengeluarkan kami dari rumah kecuali rasa lapar”.Akhirnya, kami mendatangi Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  mengadukan rasa lapar kami, lalu Rasulullah mengeluarkan mangkuk yang berisi beberapa kurma, setiap satu orang yang datang di berikan  dua buah kurma.Rasulullah mengatakan, “makan dua buah kurma ini dan perbanyaaklah minum air, ini akan mencukupimu untuk hari ini”.Maka akupun memakan satu buah kurma dan sisanya aku simpan. Rasulullah mengatakan, “untuk apa kau simpan kurma mu? Bukankah kau sangat lapar?”, “aku simpan ini untuk ibuku”.Lalu Rasulullah berkata, “makanlah, nanti kuberikan tambahan untuk ibumu”[4. Thabaqat Ibnu Sa’ad, 4/328 – 329].Kisah Masuk Islanya Ibunda Abu HurairahAbu Hurairah pernah bercerita, “ dahulu ibuku masih dalam keadaan musyrik, setiap saat aku selalu mendakwahkannya agar memeluk agama islam, sampai di suatu hari saya mendengar perkataan ibuku yang sangat buruk yang ia layangkan untuk Rasulullah, aku langsung mengadu kepada Rasulullah seraya menangis lalu aku meminta Rasulullah untuk mendoakan ibuku, maka Rasulullah berkata,اللَّهُمَّ اهْدِ أُمَّ أَبِي هُرَيْرَةَ“Ya Allah berikanlah hidayah kepada ibunda Abu Hurairah”.Maka setelah Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  mendoakan ibuku, aku kembali kerumah ingin mendakwahinya lagi dan mengabarkan bahwa ia telah di doakan Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam, namun setibanya aku di rumah, pintu rumah ku terbuka, aku medengar suara gemercik air, lalu saat aku ingin masuk, terdengar suara ibuku berkata, “janganlah kau masuk”.Kemudian keluar ibuku yang telah memakai penutup kepala dan tubuhnya seraya mengatakan,أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله، وَأَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُYa, ibuku mengucapkan kalimat syahadat, ibu ku menjadi seorang muslimah. Aku langsung lari kembali kepada Rasulullah seraya menangis kegirangan layaknya aku menangis tadi karena kesedihan, aku kabarkan kabar gembira ini kepada Rasulullah, lalu ia berdoa,اللَّهُمَّ حَبِّبْ عُبَيْدَكَ هَذَا وَأُمَّهُ إِلَى عِبَادِكَ المُؤْمِنِيْنَ، وَحَبِّبْهُمْ إِلَيْهِمَا“Ya Allah jadikanlah hambamu ini (abu hurairah) dan ibunya orang yang di cintai oleh kaum mukminin, dan ia berdua juga cinta kepada kaum mukminin”[5. HR. Muslim].Semangatnya Abu Hurairah Akan IlmuSahabat yang mulia ini terkenal sebagai sahabat yang banyak meriwayatkan hadist, tercatat sekitar lebih dari 5000 hadist yang di riwayatkan lewat jalurnya.Memang semangatnya Abu Hurairah dalam ilmu hadist telah diketahui oleh Rasulullah seperti di dalam hadist,عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ ظَنَنْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَنْ لَا يَسْأَلُنِي عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ أَحَدٌ أَوَّلُ مِنْكَ لِمَا رَأَيْتُ مِنْ حِرْصِكَ عَلَى الْحَدِيثِ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ خَالِصًا مِنْ قَلْبِهِ أَوْ نَفْسِهِAbu hurairah pernah bertanya kepada Rasulullah, “ siapa yang paling senang dapat syafaatmu nanti wahai Rasulullah? Rasulullah mengatakan, “sudah kuduga bahwa engkau yang akan menanyakan hal ini wahai abu hurairah saat aku melihat semangat atas hadist”. (HR. Bukhari).Di riwayatkan bahwa beliau pernah berkata, “aku membagi malamku tiga bagian pertama untuk membaca Al Quran, sebagian lain untuk tidur, sebagian lagi untuk mengulang hafalan hadsitku”[6. Tarikh Dimasyq, 67 /362].Akhir Hayat Abu HurairahSahabat yang mulia ini diberikan umur yang panjang oleh Allah ta’ala di riwayatkan bahwa beliau wafat di umur 78 tahun, maka  jarak dari wafatnya Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  dengan wafatnya Abu Hurairah sekitar 47 tahun,oleh  karena itu beliau sangat sering mengajarkan ummat dan banyak meriwayatkan hadist.Di riwayatkan dari Nafi’ Rahimahullah bahwa saat Abu Hurairah wafat aku dan Ibnu Umar radhiallahu anhu ikut mengiringi jenazah, dan ibnu Umar Radhiallahu anhuma tak lepas mendoakan Abu Hurairah lalu ia berkata, “ orang ini adalah orang yang paling hafal hadist Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam “[7. Thabaqat Ibnu Saad, 4/253].PenutupSemoga tulisan ini dapat bermanfaat untuk setiap pembaca, serta dapat menambah wawasan kita akan para Sahabat, juga menepis segala syubhat yang ada, dan menjadikan kita mencintai Abu Hurairah dan ibunya, karena tak ada yang mencintainya kecuali orang mukmin sebagaimana hadist di atas.Wa Shallalhu alihi wa sallam, wa billahi taufiq.***2 Sofar 1438 H / 2 November 2016Penulis: Muhammad Chalid SyariArtikel Muslim.or.id
Seluk Beluk Nama Abu HurairahAbdurahman bin Sakhr merupakan nama asli dari sahabat yang akrab kita dengar dengan Abu Hurairah. Beliau di panggil Abu Hurairah  karena di waktu kecil ia di perintahkan untuk mengembala beberapa ekor kambing milik keluarganya, di sela sela ia mengembala kambing  Abu Hurairah selalu bermain dengan kucing kecilnya di saat siang hari dan jika malam sudah tiba, kucing tersebut di letakkan di atas pohon lalu  Abu Hurairah pulang kerumahnya. Kebiasaan ini berjalan terus sampai teman sebayanya memanggilnya dengan Abu Hurairah yang berarti si pemilik kucing kecil.Tempat Asal Abu HurairahAbu Hurairah seorang sahabat yang lahir di daerah Ad Daus Yaman, daerah yang mulanya selalu menentang risalah kenabian Muhammad Shallahu Alaihi wa Sallam, sampai datanglah seorang sahabat bernama Thufail bin Amru Ad Dausi  Radhiallahu anhu yang pernah bertemu Nabi Muhammad Shallahu Alaihi wa Sallam dan mengikrarkan islamnya sebelum hijrahnya Nabi Shallahu Alaihi wa Sallam ke Madinah.Tufail bin ‘Amru Ad Dausi yang mendakwahkan Islam kepada kaumnya Ad Daus, namun tidak ada dari kota Ad Daus yang menerima Islam kecuali satu orang yaitu Abu Hurairah Radhiallahu anhu.Pada awal tahun ke tujuh hijriah diumurnya yang ke dua puluh enam, tekad Abu Hurairah Radhiallahu anhu untuk hijrah dari negrinya menuju Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bulat, dengan perbekalan yang seadanya tak membuat Abu Hurairah Radhiallahu anhu mundur, bahkan ia pernah bersyair saat tiba di Madinah,يا ليلة من طولها و عنائهاعلى أنها من دارة الكفر نجتWahai malam yang panjang serta melelahkan, namun saat itulah aku terselamatkan dari negri kafir.Tetapi tibanya beliau di malam itu tidak dapat di sambut dengan Rasulullah dan para sahabat besar karena mereka semua sedang berada di medan perang Khaibar.Sampailah waktu Subuh, kemudian para sahabat berkumpul untuk melaksanakan shalat subuh yang di pimpin oleh Siba bin Urfutoh Radhiallahu anhu  yang telah di tunjuk oleh Rasulullah menjadi imam kala Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  berperang saat itu.Setelah shalat subuh selesai tak lama terdengar suara suara yang menandakan tibanya tentara kaum Muslimin berserta panglimanya yaitu Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam , sebagaimana biasanya Rasulullah langsung menuju masjid shalat dua rakaat dan menemui beberapa sahabat, kemudian di lihatlah oleh Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam seseorang yang mempunyai kulit agak gelap, lebar pundaknya serta memiliki celah diantara dua gigi depannya dan langsung membaiat Rasulullah. Kemudian, Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam mengatakan,ممن أنت ؟ قلت : من دوس، قال: ما كنت أرى في دوس احدا فيه خير“Dari mana engkau?”, Abu Hurairah menjawab, “Aku berasal dari Ad Daus”, Rasulullah mengatakan, “Sungguh aku dulu tidak menyangka ada kebaikan di  Daus”[1. HR. Ibnu Saad,dan Abi dawud At-Thayalisi].Kehidupan Awal Di MadinahAbu Hurairah yang merupakan tamu baru di kota Madinah, juga dikenal pada saat itu seorang sahabat yang sangat miskin, keputusan ia berhijrah dari yaman ke tanah Madinah membuatnya kehilangan harta harta yang ia miliki di yaman. Namun, kaum muslimin saat itu telah menyediakan tempat untuk tamu Allah yang  tidak mempunyai harta dan keluarga. Mereka akan di tempatkan di masjid, seraya belajar Islam kepada Rasulullah Shallahu’Alaihi wa Sallam .Ahlu suffah merupakan sebutan untuk mereka para penghuni masjid Nabawi saat itu, dan sahabat Abu Hurairah merupakan orang yang paling fakih di antara ahlu Suffah yang lain, karena jarangnya ia absen dalam mendengarkan Rasullah saat menyampaikan pelajaran.Para Ahlu Suffah mendapatkan makanan jika Rasulullah mendapatkan makanan, dan mereka juga tak makan jika keluarga Rasulullah tak makan  maka laparnya Ahlu Suffah berarti laparnya Rasulullah serta keluarganya Shallahu Alaihi wa aalihi wa Sallam.Kemiskinan Abu HurairahAbu Hurairah merupakan seorang sahabat yang sangat sabar dengan apa yang Allah  timpahkan, kemiskinannya membuat benar-benar ia tak asing lagi dengan rasa lapar yang selalu hadir hampir di setiap harinya, ia tak asing dengan batu yang selalu mengikat perutnya, bahkan ia pernah mengatakan, “Aku pernah merasakan lapar sampai aku ingin pingsan, kemudian agar aku mendapatkan makanan, aku berpura-pura seperti  orang yang kejang diantara mimbar Rasul dan rumah Aisyah sampai orang-orang datang kepadaku kemudian meruqyaku, aku langsung mengangkat kepalaku lalu aku katakan,ليس الذي ترى، إنما هو الجوع“Ini bukan yang seperti kalian lihat (kejang karena kesurupan,pent-) namun aku begini karena lapar”[2. HR. Bukhari].Kelaparan Bersama Abu Bakar, Umar dan Rasulullah Shallallahu’alaihi WasallamDikisahkan bahwa Abu Hurairah di suatu hari telah mengikat dengan keras perutnya dengan batu agar tidak terasa lapar yang menusuk, demi mendapatkan makanan, beliau duduk di jalan yang biasa di lewati oleh para sahabat.Tak lama berselang lewatlah Sahabat yang mulia Abu Bakar Radhiallahu Anhu di hadapan Abu Hurairah, maka langsung Abu Hurairah menghampiri Abu Bakar bertanya-tanya tentang masalah agama, namun di dalam pertanyaan tersebut Abu Hurairah berharap pertanyaan yang ia layangkan dapat membawanya diundang makan bersama Abu Bakar, namun tidak seperti yang di harapkan, lalu berpisahlah mereka berdua.Kemudian lewatlah Al Faruq Umar bin Khattab Radhiallahu Anhu , maka Abu Hurairah Radhiallahu Anhu  melakukan apa yang ia lakukan bersama Abu Bakar dengan harapan yang sama, namun tidak juga seperti yang di harapkan. Kedua sahabat yang mulia itu tidak mengetahui maksud dari Abu Hurairah.Berikutnya, lewatlah manusia yang paling mulia Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam , melihat Abu Hurairah yang sedang duduk-duduk di jalan, Rasulullah mengetahui bahwa sahabatnya itu sedang kelaparan, lalu Rasulullah memanggil Abu Hurairah untuk datang kerumahnya, ternyata di dapati di dalam rumah Rasulullah hadiah berupa satu bejana susu. Kemudian Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  berkata, “Abu hurairah panggilah para ahli suffah”. Mendengar perintah tersebut abu hurairah pergi memanggil ahli suffah sambil berkata dalam hatinya, “kenapa tidak saya dikasih minum dulu, jika telah datang ahlu suffah maka akan habis susu itu, tapi biarlah kelaparan ku ini tak menghalangi ku untuk taat kepada Allah dan RasulNya”.Datanglah Ahlu Suffah dengan perasaan senang menyambut panggilan, begitu mereka duduk, Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  memerintahkan Abu Hurairah untuk menuangkan kepada setiap ahlu suffah susu tersebut sampai semua kenyang. Maka tak tersisa lagi yang kelaparan pada saat itu kecuali Abu Hurairah dan Rasulullah, kemudian Rasulullah senyum sambil melihat bejana susu lalu melihat kepada Abu Hurairah yang kelaparan,“ wahai Abu hurairah tinggal tersisa aku dan kamu”,Abu Hurairah menjawab, “benar wahai Rasulullah”,Rasulullah berkata, “minumlah”Abu Hurairah berkata, dan akupun langsung meminumnya, dan tidaklah Rasulullah memerintahkan ku untuk terus meminum susu tersebut sampai aku tidak mendapatkan ruang kosong dalam lambungku, setelah aku kenyang barulah Rasulullah meminum susunya”[3. HR. Muslim].Subhanallah, terllihat sekali kelembutan, kebaikan, kepedulian Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  kepada para sahabatnya, dan lihatlah ketaatan Abu Hurairah Radhiallahu Anhu  akan perintah Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam .Bakti Abu Hurairah Kepada IbunyaDisuatu malam abu hurairah pernah keluar dan ini diluar kebiasaan, maka orang-orang  bertanya kepada Abu Hurairah kenapa ia keluar, beliau menjawab “tidak ada yang membuatku keluar kecuali rasa lapar”, Mereka juga berkata, “kamipun begitu tidak ada yang mengeluarkan kami dari rumah kecuali rasa lapar”.Akhirnya, kami mendatangi Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  mengadukan rasa lapar kami, lalu Rasulullah mengeluarkan mangkuk yang berisi beberapa kurma, setiap satu orang yang datang di berikan  dua buah kurma.Rasulullah mengatakan, “makan dua buah kurma ini dan perbanyaaklah minum air, ini akan mencukupimu untuk hari ini”.Maka akupun memakan satu buah kurma dan sisanya aku simpan. Rasulullah mengatakan, “untuk apa kau simpan kurma mu? Bukankah kau sangat lapar?”, “aku simpan ini untuk ibuku”.Lalu Rasulullah berkata, “makanlah, nanti kuberikan tambahan untuk ibumu”[4. Thabaqat Ibnu Sa’ad, 4/328 – 329].Kisah Masuk Islanya Ibunda Abu HurairahAbu Hurairah pernah bercerita, “ dahulu ibuku masih dalam keadaan musyrik, setiap saat aku selalu mendakwahkannya agar memeluk agama islam, sampai di suatu hari saya mendengar perkataan ibuku yang sangat buruk yang ia layangkan untuk Rasulullah, aku langsung mengadu kepada Rasulullah seraya menangis lalu aku meminta Rasulullah untuk mendoakan ibuku, maka Rasulullah berkata,اللَّهُمَّ اهْدِ أُمَّ أَبِي هُرَيْرَةَ“Ya Allah berikanlah hidayah kepada ibunda Abu Hurairah”.Maka setelah Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  mendoakan ibuku, aku kembali kerumah ingin mendakwahinya lagi dan mengabarkan bahwa ia telah di doakan Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam, namun setibanya aku di rumah, pintu rumah ku terbuka, aku medengar suara gemercik air, lalu saat aku ingin masuk, terdengar suara ibuku berkata, “janganlah kau masuk”.Kemudian keluar ibuku yang telah memakai penutup kepala dan tubuhnya seraya mengatakan,أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله، وَأَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُYa, ibuku mengucapkan kalimat syahadat, ibu ku menjadi seorang muslimah. Aku langsung lari kembali kepada Rasulullah seraya menangis kegirangan layaknya aku menangis tadi karena kesedihan, aku kabarkan kabar gembira ini kepada Rasulullah, lalu ia berdoa,اللَّهُمَّ حَبِّبْ عُبَيْدَكَ هَذَا وَأُمَّهُ إِلَى عِبَادِكَ المُؤْمِنِيْنَ، وَحَبِّبْهُمْ إِلَيْهِمَا“Ya Allah jadikanlah hambamu ini (abu hurairah) dan ibunya orang yang di cintai oleh kaum mukminin, dan ia berdua juga cinta kepada kaum mukminin”[5. HR. Muslim].Semangatnya Abu Hurairah Akan IlmuSahabat yang mulia ini terkenal sebagai sahabat yang banyak meriwayatkan hadist, tercatat sekitar lebih dari 5000 hadist yang di riwayatkan lewat jalurnya.Memang semangatnya Abu Hurairah dalam ilmu hadist telah diketahui oleh Rasulullah seperti di dalam hadist,عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ ظَنَنْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَنْ لَا يَسْأَلُنِي عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ أَحَدٌ أَوَّلُ مِنْكَ لِمَا رَأَيْتُ مِنْ حِرْصِكَ عَلَى الْحَدِيثِ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ خَالِصًا مِنْ قَلْبِهِ أَوْ نَفْسِهِAbu hurairah pernah bertanya kepada Rasulullah, “ siapa yang paling senang dapat syafaatmu nanti wahai Rasulullah? Rasulullah mengatakan, “sudah kuduga bahwa engkau yang akan menanyakan hal ini wahai abu hurairah saat aku melihat semangat atas hadist”. (HR. Bukhari).Di riwayatkan bahwa beliau pernah berkata, “aku membagi malamku tiga bagian pertama untuk membaca Al Quran, sebagian lain untuk tidur, sebagian lagi untuk mengulang hafalan hadsitku”[6. Tarikh Dimasyq, 67 /362].Akhir Hayat Abu HurairahSahabat yang mulia ini diberikan umur yang panjang oleh Allah ta’ala di riwayatkan bahwa beliau wafat di umur 78 tahun, maka  jarak dari wafatnya Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  dengan wafatnya Abu Hurairah sekitar 47 tahun,oleh  karena itu beliau sangat sering mengajarkan ummat dan banyak meriwayatkan hadist.Di riwayatkan dari Nafi’ Rahimahullah bahwa saat Abu Hurairah wafat aku dan Ibnu Umar radhiallahu anhu ikut mengiringi jenazah, dan ibnu Umar Radhiallahu anhuma tak lepas mendoakan Abu Hurairah lalu ia berkata, “ orang ini adalah orang yang paling hafal hadist Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam “[7. Thabaqat Ibnu Saad, 4/253].PenutupSemoga tulisan ini dapat bermanfaat untuk setiap pembaca, serta dapat menambah wawasan kita akan para Sahabat, juga menepis segala syubhat yang ada, dan menjadikan kita mencintai Abu Hurairah dan ibunya, karena tak ada yang mencintainya kecuali orang mukmin sebagaimana hadist di atas.Wa Shallalhu alihi wa sallam, wa billahi taufiq.***2 Sofar 1438 H / 2 November 2016Penulis: Muhammad Chalid SyariArtikel Muslim.or.id


Seluk Beluk Nama Abu HurairahAbdurahman bin Sakhr merupakan nama asli dari sahabat yang akrab kita dengar dengan Abu Hurairah. Beliau di panggil Abu Hurairah  karena di waktu kecil ia di perintahkan untuk mengembala beberapa ekor kambing milik keluarganya, di sela sela ia mengembala kambing  Abu Hurairah selalu bermain dengan kucing kecilnya di saat siang hari dan jika malam sudah tiba, kucing tersebut di letakkan di atas pohon lalu  Abu Hurairah pulang kerumahnya. Kebiasaan ini berjalan terus sampai teman sebayanya memanggilnya dengan Abu Hurairah yang berarti si pemilik kucing kecil.Tempat Asal Abu HurairahAbu Hurairah seorang sahabat yang lahir di daerah Ad Daus Yaman, daerah yang mulanya selalu menentang risalah kenabian Muhammad Shallahu Alaihi wa Sallam, sampai datanglah seorang sahabat bernama Thufail bin Amru Ad Dausi  Radhiallahu anhu yang pernah bertemu Nabi Muhammad Shallahu Alaihi wa Sallam dan mengikrarkan islamnya sebelum hijrahnya Nabi Shallahu Alaihi wa Sallam ke Madinah.Tufail bin ‘Amru Ad Dausi yang mendakwahkan Islam kepada kaumnya Ad Daus, namun tidak ada dari kota Ad Daus yang menerima Islam kecuali satu orang yaitu Abu Hurairah Radhiallahu anhu.Pada awal tahun ke tujuh hijriah diumurnya yang ke dua puluh enam, tekad Abu Hurairah Radhiallahu anhu untuk hijrah dari negrinya menuju Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bulat, dengan perbekalan yang seadanya tak membuat Abu Hurairah Radhiallahu anhu mundur, bahkan ia pernah bersyair saat tiba di Madinah,يا ليلة من طولها و عنائهاعلى أنها من دارة الكفر نجتWahai malam yang panjang serta melelahkan, namun saat itulah aku terselamatkan dari negri kafir.Tetapi tibanya beliau di malam itu tidak dapat di sambut dengan Rasulullah dan para sahabat besar karena mereka semua sedang berada di medan perang Khaibar.Sampailah waktu Subuh, kemudian para sahabat berkumpul untuk melaksanakan shalat subuh yang di pimpin oleh Siba bin Urfutoh Radhiallahu anhu  yang telah di tunjuk oleh Rasulullah menjadi imam kala Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  berperang saat itu.Setelah shalat subuh selesai tak lama terdengar suara suara yang menandakan tibanya tentara kaum Muslimin berserta panglimanya yaitu Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam , sebagaimana biasanya Rasulullah langsung menuju masjid shalat dua rakaat dan menemui beberapa sahabat, kemudian di lihatlah oleh Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam seseorang yang mempunyai kulit agak gelap, lebar pundaknya serta memiliki celah diantara dua gigi depannya dan langsung membaiat Rasulullah. Kemudian, Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam mengatakan,ممن أنت ؟ قلت : من دوس، قال: ما كنت أرى في دوس احدا فيه خير“Dari mana engkau?”, Abu Hurairah menjawab, “Aku berasal dari Ad Daus”, Rasulullah mengatakan, “Sungguh aku dulu tidak menyangka ada kebaikan di  Daus”[1. HR. Ibnu Saad,dan Abi dawud At-Thayalisi].Kehidupan Awal Di MadinahAbu Hurairah yang merupakan tamu baru di kota Madinah, juga dikenal pada saat itu seorang sahabat yang sangat miskin, keputusan ia berhijrah dari yaman ke tanah Madinah membuatnya kehilangan harta harta yang ia miliki di yaman. Namun, kaum muslimin saat itu telah menyediakan tempat untuk tamu Allah yang  tidak mempunyai harta dan keluarga. Mereka akan di tempatkan di masjid, seraya belajar Islam kepada Rasulullah Shallahu’Alaihi wa Sallam .Ahlu suffah merupakan sebutan untuk mereka para penghuni masjid Nabawi saat itu, dan sahabat Abu Hurairah merupakan orang yang paling fakih di antara ahlu Suffah yang lain, karena jarangnya ia absen dalam mendengarkan Rasullah saat menyampaikan pelajaran.Para Ahlu Suffah mendapatkan makanan jika Rasulullah mendapatkan makanan, dan mereka juga tak makan jika keluarga Rasulullah tak makan  maka laparnya Ahlu Suffah berarti laparnya Rasulullah serta keluarganya Shallahu Alaihi wa aalihi wa Sallam.Kemiskinan Abu HurairahAbu Hurairah merupakan seorang sahabat yang sangat sabar dengan apa yang Allah  timpahkan, kemiskinannya membuat benar-benar ia tak asing lagi dengan rasa lapar yang selalu hadir hampir di setiap harinya, ia tak asing dengan batu yang selalu mengikat perutnya, bahkan ia pernah mengatakan, “Aku pernah merasakan lapar sampai aku ingin pingsan, kemudian agar aku mendapatkan makanan, aku berpura-pura seperti  orang yang kejang diantara mimbar Rasul dan rumah Aisyah sampai orang-orang datang kepadaku kemudian meruqyaku, aku langsung mengangkat kepalaku lalu aku katakan,ليس الذي ترى، إنما هو الجوع“Ini bukan yang seperti kalian lihat (kejang karena kesurupan,pent-) namun aku begini karena lapar”[2. HR. Bukhari].Kelaparan Bersama Abu Bakar, Umar dan Rasulullah Shallallahu’alaihi WasallamDikisahkan bahwa Abu Hurairah di suatu hari telah mengikat dengan keras perutnya dengan batu agar tidak terasa lapar yang menusuk, demi mendapatkan makanan, beliau duduk di jalan yang biasa di lewati oleh para sahabat.Tak lama berselang lewatlah Sahabat yang mulia Abu Bakar Radhiallahu Anhu di hadapan Abu Hurairah, maka langsung Abu Hurairah menghampiri Abu Bakar bertanya-tanya tentang masalah agama, namun di dalam pertanyaan tersebut Abu Hurairah berharap pertanyaan yang ia layangkan dapat membawanya diundang makan bersama Abu Bakar, namun tidak seperti yang di harapkan, lalu berpisahlah mereka berdua.Kemudian lewatlah Al Faruq Umar bin Khattab Radhiallahu Anhu , maka Abu Hurairah Radhiallahu Anhu  melakukan apa yang ia lakukan bersama Abu Bakar dengan harapan yang sama, namun tidak juga seperti yang di harapkan. Kedua sahabat yang mulia itu tidak mengetahui maksud dari Abu Hurairah.Berikutnya, lewatlah manusia yang paling mulia Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam , melihat Abu Hurairah yang sedang duduk-duduk di jalan, Rasulullah mengetahui bahwa sahabatnya itu sedang kelaparan, lalu Rasulullah memanggil Abu Hurairah untuk datang kerumahnya, ternyata di dapati di dalam rumah Rasulullah hadiah berupa satu bejana susu. Kemudian Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  berkata, “Abu hurairah panggilah para ahli suffah”. Mendengar perintah tersebut abu hurairah pergi memanggil ahli suffah sambil berkata dalam hatinya, “kenapa tidak saya dikasih minum dulu, jika telah datang ahlu suffah maka akan habis susu itu, tapi biarlah kelaparan ku ini tak menghalangi ku untuk taat kepada Allah dan RasulNya”.Datanglah Ahlu Suffah dengan perasaan senang menyambut panggilan, begitu mereka duduk, Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  memerintahkan Abu Hurairah untuk menuangkan kepada setiap ahlu suffah susu tersebut sampai semua kenyang. Maka tak tersisa lagi yang kelaparan pada saat itu kecuali Abu Hurairah dan Rasulullah, kemudian Rasulullah senyum sambil melihat bejana susu lalu melihat kepada Abu Hurairah yang kelaparan,“ wahai Abu hurairah tinggal tersisa aku dan kamu”,Abu Hurairah menjawab, “benar wahai Rasulullah”,Rasulullah berkata, “minumlah”Abu Hurairah berkata, dan akupun langsung meminumnya, dan tidaklah Rasulullah memerintahkan ku untuk terus meminum susu tersebut sampai aku tidak mendapatkan ruang kosong dalam lambungku, setelah aku kenyang barulah Rasulullah meminum susunya”[3. HR. Muslim].Subhanallah, terllihat sekali kelembutan, kebaikan, kepedulian Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  kepada para sahabatnya, dan lihatlah ketaatan Abu Hurairah Radhiallahu Anhu  akan perintah Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam .Bakti Abu Hurairah Kepada IbunyaDisuatu malam abu hurairah pernah keluar dan ini diluar kebiasaan, maka orang-orang  bertanya kepada Abu Hurairah kenapa ia keluar, beliau menjawab “tidak ada yang membuatku keluar kecuali rasa lapar”, Mereka juga berkata, “kamipun begitu tidak ada yang mengeluarkan kami dari rumah kecuali rasa lapar”.Akhirnya, kami mendatangi Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  mengadukan rasa lapar kami, lalu Rasulullah mengeluarkan mangkuk yang berisi beberapa kurma, setiap satu orang yang datang di berikan  dua buah kurma.Rasulullah mengatakan, “makan dua buah kurma ini dan perbanyaaklah minum air, ini akan mencukupimu untuk hari ini”.Maka akupun memakan satu buah kurma dan sisanya aku simpan. Rasulullah mengatakan, “untuk apa kau simpan kurma mu? Bukankah kau sangat lapar?”, “aku simpan ini untuk ibuku”.Lalu Rasulullah berkata, “makanlah, nanti kuberikan tambahan untuk ibumu”[4. Thabaqat Ibnu Sa’ad, 4/328 – 329].Kisah Masuk Islanya Ibunda Abu HurairahAbu Hurairah pernah bercerita, “ dahulu ibuku masih dalam keadaan musyrik, setiap saat aku selalu mendakwahkannya agar memeluk agama islam, sampai di suatu hari saya mendengar perkataan ibuku yang sangat buruk yang ia layangkan untuk Rasulullah, aku langsung mengadu kepada Rasulullah seraya menangis lalu aku meminta Rasulullah untuk mendoakan ibuku, maka Rasulullah berkata,اللَّهُمَّ اهْدِ أُمَّ أَبِي هُرَيْرَةَ“Ya Allah berikanlah hidayah kepada ibunda Abu Hurairah”.Maka setelah Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  mendoakan ibuku, aku kembali kerumah ingin mendakwahinya lagi dan mengabarkan bahwa ia telah di doakan Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam, namun setibanya aku di rumah, pintu rumah ku terbuka, aku medengar suara gemercik air, lalu saat aku ingin masuk, terdengar suara ibuku berkata, “janganlah kau masuk”.Kemudian keluar ibuku yang telah memakai penutup kepala dan tubuhnya seraya mengatakan,أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله، وَأَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُYa, ibuku mengucapkan kalimat syahadat, ibu ku menjadi seorang muslimah. Aku langsung lari kembali kepada Rasulullah seraya menangis kegirangan layaknya aku menangis tadi karena kesedihan, aku kabarkan kabar gembira ini kepada Rasulullah, lalu ia berdoa,اللَّهُمَّ حَبِّبْ عُبَيْدَكَ هَذَا وَأُمَّهُ إِلَى عِبَادِكَ المُؤْمِنِيْنَ، وَحَبِّبْهُمْ إِلَيْهِمَا“Ya Allah jadikanlah hambamu ini (abu hurairah) dan ibunya orang yang di cintai oleh kaum mukminin, dan ia berdua juga cinta kepada kaum mukminin”[5. HR. Muslim].Semangatnya Abu Hurairah Akan IlmuSahabat yang mulia ini terkenal sebagai sahabat yang banyak meriwayatkan hadist, tercatat sekitar lebih dari 5000 hadist yang di riwayatkan lewat jalurnya.Memang semangatnya Abu Hurairah dalam ilmu hadist telah diketahui oleh Rasulullah seperti di dalam hadist,عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ ظَنَنْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَنْ لَا يَسْأَلُنِي عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ أَحَدٌ أَوَّلُ مِنْكَ لِمَا رَأَيْتُ مِنْ حِرْصِكَ عَلَى الْحَدِيثِ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ خَالِصًا مِنْ قَلْبِهِ أَوْ نَفْسِهِAbu hurairah pernah bertanya kepada Rasulullah, “ siapa yang paling senang dapat syafaatmu nanti wahai Rasulullah? Rasulullah mengatakan, “sudah kuduga bahwa engkau yang akan menanyakan hal ini wahai abu hurairah saat aku melihat semangat atas hadist”. (HR. Bukhari).Di riwayatkan bahwa beliau pernah berkata, “aku membagi malamku tiga bagian pertama untuk membaca Al Quran, sebagian lain untuk tidur, sebagian lagi untuk mengulang hafalan hadsitku”[6. Tarikh Dimasyq, 67 /362].Akhir Hayat Abu HurairahSahabat yang mulia ini diberikan umur yang panjang oleh Allah ta’ala di riwayatkan bahwa beliau wafat di umur 78 tahun, maka  jarak dari wafatnya Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  dengan wafatnya Abu Hurairah sekitar 47 tahun,oleh  karena itu beliau sangat sering mengajarkan ummat dan banyak meriwayatkan hadist.Di riwayatkan dari Nafi’ Rahimahullah bahwa saat Abu Hurairah wafat aku dan Ibnu Umar radhiallahu anhu ikut mengiringi jenazah, dan ibnu Umar Radhiallahu anhuma tak lepas mendoakan Abu Hurairah lalu ia berkata, “ orang ini adalah orang yang paling hafal hadist Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam “[7. Thabaqat Ibnu Saad, 4/253].PenutupSemoga tulisan ini dapat bermanfaat untuk setiap pembaca, serta dapat menambah wawasan kita akan para Sahabat, juga menepis segala syubhat yang ada, dan menjadikan kita mencintai Abu Hurairah dan ibunya, karena tak ada yang mencintainya kecuali orang mukmin sebagaimana hadist di atas.Wa Shallalhu alihi wa sallam, wa billahi taufiq.***2 Sofar 1438 H / 2 November 2016Penulis: Muhammad Chalid SyariArtikel Muslim.or.id

Gaul Boleh Saja, tapi Jangan Kebablasan

Istilah “gaul” adalah istilah kekinian yang digunakan oleh pelakunya agar dianggap mengikuti trend dan gaya pergaulan masa kini serta tidak ketinggalan zaman. “Gaul” ini digandrungi oleh anak-anak muda yang memang jati diri pemuda adalah ingin terlihat eksis sebagai ajang pembuktian diri.Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeApakah seorang muslim boleh ikut gaul dan mengikui gaya dan trend di zaman ini?Jawabannya dirinci. Apabila itu hal yang mubah, tidak melanggar syariat serta tidak menyerupai (tasyabbuh) dengan orang kafir dan fasik, maka boleh saja, bahkan kita diperintahkan bergaul dengan masyarakat dan mencocoki (menyesuaikan) apa yang biasa ada pada masyarakat dalam hal muamalah selama tidak melanggar syariat. Apabila hal itu melanggar syariat dan menyerupai orang kafir atau fasik, maka hukumnya tidak boleh. Terlebih hal ini dilakukan hanya untuk “mencari ridha” manusia atau sekedar membuat mereka senang dengan cara yang salah. Misalnya: Dengan maksud tujuan berdakwah tetapi memakai pakaian “gaul” yang melanggar syariat atau memakai istilah “gaul” atau melakukan permainan “gaul” yang melanggar syariat. Inilah yang disebut dengan “gaul yang kebablasan” Baca Juga: Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda NikahBerikut penjelasan dari rincian di atas:1. Boleh “gaul” dalam hal yang mudah dan tidak melanggar syariatHukum asal muamalah adalah mubah, sebagaimana kaidah:الأصل في المعاملات الإباحة“Hukum asal berbagai muamalah (urusan dunia) adalah mubah”Sehingga boleh saja kita gaul selama masih dalam koridor syariat dan selama tidak ada larangan dalam agama, bahkan kita diperintahkan untuk mencocoki atau menyesuaikan dengan masyarakat di sekitar kita selama tidak melanggar syariat. Misalnya: Apabila masyarakat kita biasa memakai baju batik (bagi laki-laki) untuk acara resmi, maka lebih hikmah kita memakai baju batik daripada memakai baju koko shalat atau jubah Apabila masyarakat kita hampir semua memakai sarung dan peci hitam ketika shalat di masjid, maka lebih hikmah kita juga memakai hal yang sama. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin, beliau berkata,Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata,أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه.“Mencocoki/menyesuaikan kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhrah (suatu yang tampil beda sekali dan mencolok, pent). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpakaian syuhrah. Jadi sesuatu yang menyelishi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan.” [Syarhul Mumti’ 6/109]Baca Juga: Sakaratul Maut Paling Berkesan Milik Sang Pemuda BerbaktiKita juga diperintahkan tetap bergaul dengan masyarakat dan bersabar dengan ujian serta gangguan dari mereka, hal ini lebih baik daripada pergi meninggalkan mereka dan menyendiri (uzlah) dan menjauh dari masyarakat. Tentunya kita tetap berusaha istiqamah dan memohon pertolongan kepada Allah.Perhatikan hadits berikut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢَ ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺎﻥَ ﻣُﺨَﺎﻟِﻄًﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻭَﻳَﺼْﺒِﺮُ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺫَﺍﻫُﻢْ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِ ﺍﻟَّﺬِﻯ ﻻَ ﻳُﺨَﺎﻟِﻂُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻭَﻻَ ﻳَﺼْﺒِﺮُ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺫَﺍﻫُﻢْ ‏“Sesungguhnya seorang muslim, jika ia bergaul dengan manusia dan bersabar atas gangguan mereka lebih baik daripada seorang muslim yang tidak bergaul dengan manusia dan tidak sabar atas gangguan mereka.” [HR. Tirmidzi, shahih]2. Gaul yang kebablasan dan melanggar syariatNiatnya mungkin baik, akan tetapi caranya yang salah yaitu ingin membuat manusia senang atau ingin agar manusia menilai orang yang beragama itu gaul juga dan tidak ketinggalan zaman, akan tetapi jika dilakukan dengan cara yang melanggar syariat, tentu tidak diperkenankan.Yang kita cari adalah ridha Allah Ta’ala, bukan ridha manusia. Yang kita tuju adalah beragama yang baik, bukan agar manusia senang. Yang kita inginkan adalah kualitas beragama, bukan semata-mata kuantitas sekedar  mengumpulkan manusia dalam jumlah yang banyak.Baca Juga: Kisah Pemuda Ahli Tauhid Yang PemberaniTidak perlu kita mencari cara agar manusia kembali ke agama (hijrah) dengan cara yang salah. Cukup kita cari ridha Allah, maka Allah akan membuat manusia ridha.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻣَﻦِ ﺍﻟْﺘَﻤَﺲَ ﺭِﺿَﺎﺀَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑِﺴَﺨَﻂِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻛَﻔَﺎﻩُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻣُﺆْﻧَﺔَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻭَﻣَﻦِ ﺍﻟْﺘَﻤَﺲَ ﺭِﺿَﺎﺀَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺑِﺴَﺨَﻂِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻛَﻠَﻪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ‏“Barangsiapa yang mencari ridha Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan cukupkan dia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari ridha manusia namun Allah itu murka, maka Allah akan biarkan dia bergantung pada manusia .” (HR. Tirmidzi, shahih)Yang dikhawatirkan apabila terus ingin membuat manusia senang dan ridha, akhirnya “gaul kebablasan”, karena mencari ridha manusia itu tidak ada ujungnya.Imam Syafi’i berkata,رضا الناس غاية لا تدرك، فعليك بما يصلحك فالزمه“Ridha manusia adalah tujuan yang tidak akan pernah bisa tergapai, Tetaplah berbuat baik dan istiqamahlah.” (Mukhtashar Sifatus Shafwah, 1/85)Baca Juga: Pemuda yang Mendapatkan Naungan Allah Bagimu Pemuda Malas, Nan Enggan Bekerja Demikian semoga bermanfaat@ Di antara langit dan bumi Allah, pesawat Wings Air Pomala – MakasarPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Bid Ah Dholalah, Fungsi Shalat, Pakaian Haji, Allah Lebih Tahu Apa Yang Terbaik Untuk Hambanya, Jilbab Besar Syar I

Gaul Boleh Saja, tapi Jangan Kebablasan

Istilah “gaul” adalah istilah kekinian yang digunakan oleh pelakunya agar dianggap mengikuti trend dan gaya pergaulan masa kini serta tidak ketinggalan zaman. “Gaul” ini digandrungi oleh anak-anak muda yang memang jati diri pemuda adalah ingin terlihat eksis sebagai ajang pembuktian diri.Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeApakah seorang muslim boleh ikut gaul dan mengikui gaya dan trend di zaman ini?Jawabannya dirinci. Apabila itu hal yang mubah, tidak melanggar syariat serta tidak menyerupai (tasyabbuh) dengan orang kafir dan fasik, maka boleh saja, bahkan kita diperintahkan bergaul dengan masyarakat dan mencocoki (menyesuaikan) apa yang biasa ada pada masyarakat dalam hal muamalah selama tidak melanggar syariat. Apabila hal itu melanggar syariat dan menyerupai orang kafir atau fasik, maka hukumnya tidak boleh. Terlebih hal ini dilakukan hanya untuk “mencari ridha” manusia atau sekedar membuat mereka senang dengan cara yang salah. Misalnya: Dengan maksud tujuan berdakwah tetapi memakai pakaian “gaul” yang melanggar syariat atau memakai istilah “gaul” atau melakukan permainan “gaul” yang melanggar syariat. Inilah yang disebut dengan “gaul yang kebablasan” Baca Juga: Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda NikahBerikut penjelasan dari rincian di atas:1. Boleh “gaul” dalam hal yang mudah dan tidak melanggar syariatHukum asal muamalah adalah mubah, sebagaimana kaidah:الأصل في المعاملات الإباحة“Hukum asal berbagai muamalah (urusan dunia) adalah mubah”Sehingga boleh saja kita gaul selama masih dalam koridor syariat dan selama tidak ada larangan dalam agama, bahkan kita diperintahkan untuk mencocoki atau menyesuaikan dengan masyarakat di sekitar kita selama tidak melanggar syariat. Misalnya: Apabila masyarakat kita biasa memakai baju batik (bagi laki-laki) untuk acara resmi, maka lebih hikmah kita memakai baju batik daripada memakai baju koko shalat atau jubah Apabila masyarakat kita hampir semua memakai sarung dan peci hitam ketika shalat di masjid, maka lebih hikmah kita juga memakai hal yang sama. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin, beliau berkata,Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata,أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه.“Mencocoki/menyesuaikan kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhrah (suatu yang tampil beda sekali dan mencolok, pent). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpakaian syuhrah. Jadi sesuatu yang menyelishi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan.” [Syarhul Mumti’ 6/109]Baca Juga: Sakaratul Maut Paling Berkesan Milik Sang Pemuda BerbaktiKita juga diperintahkan tetap bergaul dengan masyarakat dan bersabar dengan ujian serta gangguan dari mereka, hal ini lebih baik daripada pergi meninggalkan mereka dan menyendiri (uzlah) dan menjauh dari masyarakat. Tentunya kita tetap berusaha istiqamah dan memohon pertolongan kepada Allah.Perhatikan hadits berikut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢَ ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺎﻥَ ﻣُﺨَﺎﻟِﻄًﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻭَﻳَﺼْﺒِﺮُ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺫَﺍﻫُﻢْ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِ ﺍﻟَّﺬِﻯ ﻻَ ﻳُﺨَﺎﻟِﻂُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻭَﻻَ ﻳَﺼْﺒِﺮُ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺫَﺍﻫُﻢْ ‏“Sesungguhnya seorang muslim, jika ia bergaul dengan manusia dan bersabar atas gangguan mereka lebih baik daripada seorang muslim yang tidak bergaul dengan manusia dan tidak sabar atas gangguan mereka.” [HR. Tirmidzi, shahih]2. Gaul yang kebablasan dan melanggar syariatNiatnya mungkin baik, akan tetapi caranya yang salah yaitu ingin membuat manusia senang atau ingin agar manusia menilai orang yang beragama itu gaul juga dan tidak ketinggalan zaman, akan tetapi jika dilakukan dengan cara yang melanggar syariat, tentu tidak diperkenankan.Yang kita cari adalah ridha Allah Ta’ala, bukan ridha manusia. Yang kita tuju adalah beragama yang baik, bukan agar manusia senang. Yang kita inginkan adalah kualitas beragama, bukan semata-mata kuantitas sekedar  mengumpulkan manusia dalam jumlah yang banyak.Baca Juga: Kisah Pemuda Ahli Tauhid Yang PemberaniTidak perlu kita mencari cara agar manusia kembali ke agama (hijrah) dengan cara yang salah. Cukup kita cari ridha Allah, maka Allah akan membuat manusia ridha.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻣَﻦِ ﺍﻟْﺘَﻤَﺲَ ﺭِﺿَﺎﺀَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑِﺴَﺨَﻂِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻛَﻔَﺎﻩُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻣُﺆْﻧَﺔَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻭَﻣَﻦِ ﺍﻟْﺘَﻤَﺲَ ﺭِﺿَﺎﺀَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺑِﺴَﺨَﻂِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻛَﻠَﻪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ‏“Barangsiapa yang mencari ridha Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan cukupkan dia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari ridha manusia namun Allah itu murka, maka Allah akan biarkan dia bergantung pada manusia .” (HR. Tirmidzi, shahih)Yang dikhawatirkan apabila terus ingin membuat manusia senang dan ridha, akhirnya “gaul kebablasan”, karena mencari ridha manusia itu tidak ada ujungnya.Imam Syafi’i berkata,رضا الناس غاية لا تدرك، فعليك بما يصلحك فالزمه“Ridha manusia adalah tujuan yang tidak akan pernah bisa tergapai, Tetaplah berbuat baik dan istiqamahlah.” (Mukhtashar Sifatus Shafwah, 1/85)Baca Juga: Pemuda yang Mendapatkan Naungan Allah Bagimu Pemuda Malas, Nan Enggan Bekerja Demikian semoga bermanfaat@ Di antara langit dan bumi Allah, pesawat Wings Air Pomala – MakasarPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Bid Ah Dholalah, Fungsi Shalat, Pakaian Haji, Allah Lebih Tahu Apa Yang Terbaik Untuk Hambanya, Jilbab Besar Syar I
Istilah “gaul” adalah istilah kekinian yang digunakan oleh pelakunya agar dianggap mengikuti trend dan gaya pergaulan masa kini serta tidak ketinggalan zaman. “Gaul” ini digandrungi oleh anak-anak muda yang memang jati diri pemuda adalah ingin terlihat eksis sebagai ajang pembuktian diri.Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeApakah seorang muslim boleh ikut gaul dan mengikui gaya dan trend di zaman ini?Jawabannya dirinci. Apabila itu hal yang mubah, tidak melanggar syariat serta tidak menyerupai (tasyabbuh) dengan orang kafir dan fasik, maka boleh saja, bahkan kita diperintahkan bergaul dengan masyarakat dan mencocoki (menyesuaikan) apa yang biasa ada pada masyarakat dalam hal muamalah selama tidak melanggar syariat. Apabila hal itu melanggar syariat dan menyerupai orang kafir atau fasik, maka hukumnya tidak boleh. Terlebih hal ini dilakukan hanya untuk “mencari ridha” manusia atau sekedar membuat mereka senang dengan cara yang salah. Misalnya: Dengan maksud tujuan berdakwah tetapi memakai pakaian “gaul” yang melanggar syariat atau memakai istilah “gaul” atau melakukan permainan “gaul” yang melanggar syariat. Inilah yang disebut dengan “gaul yang kebablasan” Baca Juga: Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda NikahBerikut penjelasan dari rincian di atas:1. Boleh “gaul” dalam hal yang mudah dan tidak melanggar syariatHukum asal muamalah adalah mubah, sebagaimana kaidah:الأصل في المعاملات الإباحة“Hukum asal berbagai muamalah (urusan dunia) adalah mubah”Sehingga boleh saja kita gaul selama masih dalam koridor syariat dan selama tidak ada larangan dalam agama, bahkan kita diperintahkan untuk mencocoki atau menyesuaikan dengan masyarakat di sekitar kita selama tidak melanggar syariat. Misalnya: Apabila masyarakat kita biasa memakai baju batik (bagi laki-laki) untuk acara resmi, maka lebih hikmah kita memakai baju batik daripada memakai baju koko shalat atau jubah Apabila masyarakat kita hampir semua memakai sarung dan peci hitam ketika shalat di masjid, maka lebih hikmah kita juga memakai hal yang sama. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin, beliau berkata,Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata,أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه.“Mencocoki/menyesuaikan kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhrah (suatu yang tampil beda sekali dan mencolok, pent). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpakaian syuhrah. Jadi sesuatu yang menyelishi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan.” [Syarhul Mumti’ 6/109]Baca Juga: Sakaratul Maut Paling Berkesan Milik Sang Pemuda BerbaktiKita juga diperintahkan tetap bergaul dengan masyarakat dan bersabar dengan ujian serta gangguan dari mereka, hal ini lebih baik daripada pergi meninggalkan mereka dan menyendiri (uzlah) dan menjauh dari masyarakat. Tentunya kita tetap berusaha istiqamah dan memohon pertolongan kepada Allah.Perhatikan hadits berikut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢَ ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺎﻥَ ﻣُﺨَﺎﻟِﻄًﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻭَﻳَﺼْﺒِﺮُ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺫَﺍﻫُﻢْ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِ ﺍﻟَّﺬِﻯ ﻻَ ﻳُﺨَﺎﻟِﻂُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻭَﻻَ ﻳَﺼْﺒِﺮُ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺫَﺍﻫُﻢْ ‏“Sesungguhnya seorang muslim, jika ia bergaul dengan manusia dan bersabar atas gangguan mereka lebih baik daripada seorang muslim yang tidak bergaul dengan manusia dan tidak sabar atas gangguan mereka.” [HR. Tirmidzi, shahih]2. Gaul yang kebablasan dan melanggar syariatNiatnya mungkin baik, akan tetapi caranya yang salah yaitu ingin membuat manusia senang atau ingin agar manusia menilai orang yang beragama itu gaul juga dan tidak ketinggalan zaman, akan tetapi jika dilakukan dengan cara yang melanggar syariat, tentu tidak diperkenankan.Yang kita cari adalah ridha Allah Ta’ala, bukan ridha manusia. Yang kita tuju adalah beragama yang baik, bukan agar manusia senang. Yang kita inginkan adalah kualitas beragama, bukan semata-mata kuantitas sekedar  mengumpulkan manusia dalam jumlah yang banyak.Baca Juga: Kisah Pemuda Ahli Tauhid Yang PemberaniTidak perlu kita mencari cara agar manusia kembali ke agama (hijrah) dengan cara yang salah. Cukup kita cari ridha Allah, maka Allah akan membuat manusia ridha.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻣَﻦِ ﺍﻟْﺘَﻤَﺲَ ﺭِﺿَﺎﺀَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑِﺴَﺨَﻂِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻛَﻔَﺎﻩُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻣُﺆْﻧَﺔَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻭَﻣَﻦِ ﺍﻟْﺘَﻤَﺲَ ﺭِﺿَﺎﺀَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺑِﺴَﺨَﻂِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻛَﻠَﻪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ‏“Barangsiapa yang mencari ridha Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan cukupkan dia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari ridha manusia namun Allah itu murka, maka Allah akan biarkan dia bergantung pada manusia .” (HR. Tirmidzi, shahih)Yang dikhawatirkan apabila terus ingin membuat manusia senang dan ridha, akhirnya “gaul kebablasan”, karena mencari ridha manusia itu tidak ada ujungnya.Imam Syafi’i berkata,رضا الناس غاية لا تدرك، فعليك بما يصلحك فالزمه“Ridha manusia adalah tujuan yang tidak akan pernah bisa tergapai, Tetaplah berbuat baik dan istiqamahlah.” (Mukhtashar Sifatus Shafwah, 1/85)Baca Juga: Pemuda yang Mendapatkan Naungan Allah Bagimu Pemuda Malas, Nan Enggan Bekerja Demikian semoga bermanfaat@ Di antara langit dan bumi Allah, pesawat Wings Air Pomala – MakasarPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Bid Ah Dholalah, Fungsi Shalat, Pakaian Haji, Allah Lebih Tahu Apa Yang Terbaik Untuk Hambanya, Jilbab Besar Syar I


Istilah “gaul” adalah istilah kekinian yang digunakan oleh pelakunya agar dianggap mengikuti trend dan gaya pergaulan masa kini serta tidak ketinggalan zaman. “Gaul” ini digandrungi oleh anak-anak muda yang memang jati diri pemuda adalah ingin terlihat eksis sebagai ajang pembuktian diri.Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeApakah seorang muslim boleh ikut gaul dan mengikui gaya dan trend di zaman ini?Jawabannya dirinci. Apabila itu hal yang mubah, tidak melanggar syariat serta tidak menyerupai (tasyabbuh) dengan orang kafir dan fasik, maka boleh saja, bahkan kita diperintahkan bergaul dengan masyarakat dan mencocoki (menyesuaikan) apa yang biasa ada pada masyarakat dalam hal muamalah selama tidak melanggar syariat. Apabila hal itu melanggar syariat dan menyerupai orang kafir atau fasik, maka hukumnya tidak boleh. Terlebih hal ini dilakukan hanya untuk “mencari ridha” manusia atau sekedar membuat mereka senang dengan cara yang salah. Misalnya: Dengan maksud tujuan berdakwah tetapi memakai pakaian “gaul” yang melanggar syariat atau memakai istilah “gaul” atau melakukan permainan “gaul” yang melanggar syariat. Inilah yang disebut dengan “gaul yang kebablasan” Baca Juga: Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda NikahBerikut penjelasan dari rincian di atas:1. Boleh “gaul” dalam hal yang mudah dan tidak melanggar syariatHukum asal muamalah adalah mubah, sebagaimana kaidah:الأصل في المعاملات الإباحة“Hukum asal berbagai muamalah (urusan dunia) adalah mubah”Sehingga boleh saja kita gaul selama masih dalam koridor syariat dan selama tidak ada larangan dalam agama, bahkan kita diperintahkan untuk mencocoki atau menyesuaikan dengan masyarakat di sekitar kita selama tidak melanggar syariat. Misalnya: Apabila masyarakat kita biasa memakai baju batik (bagi laki-laki) untuk acara resmi, maka lebih hikmah kita memakai baju batik daripada memakai baju koko shalat atau jubah Apabila masyarakat kita hampir semua memakai sarung dan peci hitam ketika shalat di masjid, maka lebih hikmah kita juga memakai hal yang sama. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin, beliau berkata,Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata,أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه.“Mencocoki/menyesuaikan kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhrah (suatu yang tampil beda sekali dan mencolok, pent). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpakaian syuhrah. Jadi sesuatu yang menyelishi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan.” [Syarhul Mumti’ 6/109]Baca Juga: Sakaratul Maut Paling Berkesan Milik Sang Pemuda BerbaktiKita juga diperintahkan tetap bergaul dengan masyarakat dan bersabar dengan ujian serta gangguan dari mereka, hal ini lebih baik daripada pergi meninggalkan mereka dan menyendiri (uzlah) dan menjauh dari masyarakat. Tentunya kita tetap berusaha istiqamah dan memohon pertolongan kepada Allah.Perhatikan hadits berikut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢَ ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺎﻥَ ﻣُﺨَﺎﻟِﻄًﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻭَﻳَﺼْﺒِﺮُ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺫَﺍﻫُﻢْ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِ ﺍﻟَّﺬِﻯ ﻻَ ﻳُﺨَﺎﻟِﻂُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻭَﻻَ ﻳَﺼْﺒِﺮُ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺫَﺍﻫُﻢْ ‏“Sesungguhnya seorang muslim, jika ia bergaul dengan manusia dan bersabar atas gangguan mereka lebih baik daripada seorang muslim yang tidak bergaul dengan manusia dan tidak sabar atas gangguan mereka.” [HR. Tirmidzi, shahih]2. Gaul yang kebablasan dan melanggar syariatNiatnya mungkin baik, akan tetapi caranya yang salah yaitu ingin membuat manusia senang atau ingin agar manusia menilai orang yang beragama itu gaul juga dan tidak ketinggalan zaman, akan tetapi jika dilakukan dengan cara yang melanggar syariat, tentu tidak diperkenankan.Yang kita cari adalah ridha Allah Ta’ala, bukan ridha manusia. Yang kita tuju adalah beragama yang baik, bukan agar manusia senang. Yang kita inginkan adalah kualitas beragama, bukan semata-mata kuantitas sekedar  mengumpulkan manusia dalam jumlah yang banyak.Baca Juga: Kisah Pemuda Ahli Tauhid Yang PemberaniTidak perlu kita mencari cara agar manusia kembali ke agama (hijrah) dengan cara yang salah. Cukup kita cari ridha Allah, maka Allah akan membuat manusia ridha.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻣَﻦِ ﺍﻟْﺘَﻤَﺲَ ﺭِﺿَﺎﺀَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑِﺴَﺨَﻂِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻛَﻔَﺎﻩُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻣُﺆْﻧَﺔَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻭَﻣَﻦِ ﺍﻟْﺘَﻤَﺲَ ﺭِﺿَﺎﺀَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺑِﺴَﺨَﻂِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻛَﻠَﻪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ‏“Barangsiapa yang mencari ridha Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan cukupkan dia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari ridha manusia namun Allah itu murka, maka Allah akan biarkan dia bergantung pada manusia .” (HR. Tirmidzi, shahih)Yang dikhawatirkan apabila terus ingin membuat manusia senang dan ridha, akhirnya “gaul kebablasan”, karena mencari ridha manusia itu tidak ada ujungnya.Imam Syafi’i berkata,رضا الناس غاية لا تدرك، فعليك بما يصلحك فالزمه“Ridha manusia adalah tujuan yang tidak akan pernah bisa tergapai, Tetaplah berbuat baik dan istiqamahlah.” (Mukhtashar Sifatus Shafwah, 1/85)Baca Juga: Pemuda yang Mendapatkan Naungan Allah Bagimu Pemuda Malas, Nan Enggan Bekerja Demikian semoga bermanfaat@ Di antara langit dan bumi Allah, pesawat Wings Air Pomala – MakasarPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Bid Ah Dholalah, Fungsi Shalat, Pakaian Haji, Allah Lebih Tahu Apa Yang Terbaik Untuk Hambanya, Jilbab Besar Syar I

Empat Syarat Ini Harus Dipenuhi Ketika Buka Toko Online

Dibolehkan membuka toko online asalkan memenuhi beberapa syarat berikut. Pertama: Barang yang akan dijual adalah barang yang halal untuk diperjualbelikan. Barang-barang haram tidak boleh diperjualbelikan, seperti jual beli alat musik, juga patung berhala dan semacamnya, atau jual beli barang yang mendukung dalam hal maksiat. Kedua: Yang menjual benar-benar telah memiliki barang secara hakiki. Jangan hanya menyatakan barang itu ada di tangan orang lain. Penawaran baru bisa dilakukan pada pelanggan setelah barang itu dimiliki dan menjadi tanggungannya Aturan ini berdasarkan hadits dari Hakim bin Hizam, di amana ia pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3503; An-Nasai, no. 4613; Tirmidzi, no. 1232; dan Ibnu Majah, no. 2187. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih). Harus diingatkan bahwa ketika mengisi aplikasi hanyalah sebatas memesan atau memohon, belum sepakat membeli. Baiknya pemilik toko online berhati-hati karena sebagian konsumen berjanji membeli, setelah itu mereka membatalkan. Sebagai bentuk waspada, baiknya ada kesepakatan dengan supplier atau perusahaan berupa perjanjian dengan menentukan khiyar syarat selama seminggu atau dua minggu agar barang tersebut dikembalikan ketika konsumen tidak jadi membeli. Ketiga: Barang tersebut boleh diperjualbelikan secara tidak tunai. Dari sini, jual beli emas, perak, atau mata uang tidak diperbolehkan. Karena barang-barang ini harus dijual dengan hulul dan taqabudh, tunai di tempat. Keempat: Tidak boleh pedagang online mengambil barang dari suatu situs web untuk ia promosikan kecuali setelah mendapatkan izin, terserah ada syarat bayar ataukah tidak bayar untuk promo tersebut. Referensi: Penjelasan Islamweb di Youtube   Baca Juga: Hukum Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya Menabung Emas Secara Online       Selesai disusun Malam Selasa, 9 Dzulqa’dah 1441 H, 30 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsharam haram jual beli online harta haram jual beli online marketplace patung toko online

Empat Syarat Ini Harus Dipenuhi Ketika Buka Toko Online

Dibolehkan membuka toko online asalkan memenuhi beberapa syarat berikut. Pertama: Barang yang akan dijual adalah barang yang halal untuk diperjualbelikan. Barang-barang haram tidak boleh diperjualbelikan, seperti jual beli alat musik, juga patung berhala dan semacamnya, atau jual beli barang yang mendukung dalam hal maksiat. Kedua: Yang menjual benar-benar telah memiliki barang secara hakiki. Jangan hanya menyatakan barang itu ada di tangan orang lain. Penawaran baru bisa dilakukan pada pelanggan setelah barang itu dimiliki dan menjadi tanggungannya Aturan ini berdasarkan hadits dari Hakim bin Hizam, di amana ia pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3503; An-Nasai, no. 4613; Tirmidzi, no. 1232; dan Ibnu Majah, no. 2187. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih). Harus diingatkan bahwa ketika mengisi aplikasi hanyalah sebatas memesan atau memohon, belum sepakat membeli. Baiknya pemilik toko online berhati-hati karena sebagian konsumen berjanji membeli, setelah itu mereka membatalkan. Sebagai bentuk waspada, baiknya ada kesepakatan dengan supplier atau perusahaan berupa perjanjian dengan menentukan khiyar syarat selama seminggu atau dua minggu agar barang tersebut dikembalikan ketika konsumen tidak jadi membeli. Ketiga: Barang tersebut boleh diperjualbelikan secara tidak tunai. Dari sini, jual beli emas, perak, atau mata uang tidak diperbolehkan. Karena barang-barang ini harus dijual dengan hulul dan taqabudh, tunai di tempat. Keempat: Tidak boleh pedagang online mengambil barang dari suatu situs web untuk ia promosikan kecuali setelah mendapatkan izin, terserah ada syarat bayar ataukah tidak bayar untuk promo tersebut. Referensi: Penjelasan Islamweb di Youtube   Baca Juga: Hukum Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya Menabung Emas Secara Online       Selesai disusun Malam Selasa, 9 Dzulqa’dah 1441 H, 30 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsharam haram jual beli online harta haram jual beli online marketplace patung toko online
Dibolehkan membuka toko online asalkan memenuhi beberapa syarat berikut. Pertama: Barang yang akan dijual adalah barang yang halal untuk diperjualbelikan. Barang-barang haram tidak boleh diperjualbelikan, seperti jual beli alat musik, juga patung berhala dan semacamnya, atau jual beli barang yang mendukung dalam hal maksiat. Kedua: Yang menjual benar-benar telah memiliki barang secara hakiki. Jangan hanya menyatakan barang itu ada di tangan orang lain. Penawaran baru bisa dilakukan pada pelanggan setelah barang itu dimiliki dan menjadi tanggungannya Aturan ini berdasarkan hadits dari Hakim bin Hizam, di amana ia pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3503; An-Nasai, no. 4613; Tirmidzi, no. 1232; dan Ibnu Majah, no. 2187. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih). Harus diingatkan bahwa ketika mengisi aplikasi hanyalah sebatas memesan atau memohon, belum sepakat membeli. Baiknya pemilik toko online berhati-hati karena sebagian konsumen berjanji membeli, setelah itu mereka membatalkan. Sebagai bentuk waspada, baiknya ada kesepakatan dengan supplier atau perusahaan berupa perjanjian dengan menentukan khiyar syarat selama seminggu atau dua minggu agar barang tersebut dikembalikan ketika konsumen tidak jadi membeli. Ketiga: Barang tersebut boleh diperjualbelikan secara tidak tunai. Dari sini, jual beli emas, perak, atau mata uang tidak diperbolehkan. Karena barang-barang ini harus dijual dengan hulul dan taqabudh, tunai di tempat. Keempat: Tidak boleh pedagang online mengambil barang dari suatu situs web untuk ia promosikan kecuali setelah mendapatkan izin, terserah ada syarat bayar ataukah tidak bayar untuk promo tersebut. Referensi: Penjelasan Islamweb di Youtube   Baca Juga: Hukum Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya Menabung Emas Secara Online       Selesai disusun Malam Selasa, 9 Dzulqa’dah 1441 H, 30 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsharam haram jual beli online harta haram jual beli online marketplace patung toko online


Dibolehkan membuka toko online asalkan memenuhi beberapa syarat berikut. Pertama: Barang yang akan dijual adalah barang yang halal untuk diperjualbelikan. Barang-barang haram tidak boleh diperjualbelikan, seperti jual beli alat musik, juga patung berhala dan semacamnya, atau jual beli barang yang mendukung dalam hal maksiat. Kedua: Yang menjual benar-benar telah memiliki barang secara hakiki. Jangan hanya menyatakan barang itu ada di tangan orang lain. Penawaran baru bisa dilakukan pada pelanggan setelah barang itu dimiliki dan menjadi tanggungannya Aturan ini berdasarkan hadits dari Hakim bin Hizam, di amana ia pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3503; An-Nasai, no. 4613; Tirmidzi, no. 1232; dan Ibnu Majah, no. 2187. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih). Harus diingatkan bahwa ketika mengisi aplikasi hanyalah sebatas memesan atau memohon, belum sepakat membeli. Baiknya pemilik toko online berhati-hati karena sebagian konsumen berjanji membeli, setelah itu mereka membatalkan. Sebagai bentuk waspada, baiknya ada kesepakatan dengan supplier atau perusahaan berupa perjanjian dengan menentukan khiyar syarat selama seminggu atau dua minggu agar barang tersebut dikembalikan ketika konsumen tidak jadi membeli. Ketiga: Barang tersebut boleh diperjualbelikan secara tidak tunai. Dari sini, jual beli emas, perak, atau mata uang tidak diperbolehkan. Karena barang-barang ini harus dijual dengan hulul dan taqabudh, tunai di tempat. Keempat: Tidak boleh pedagang online mengambil barang dari suatu situs web untuk ia promosikan kecuali setelah mendapatkan izin, terserah ada syarat bayar ataukah tidak bayar untuk promo tersebut. Referensi: Penjelasan Islamweb di Youtube   Baca Juga: Hukum Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya Menabung Emas Secara Online       Selesai disusun Malam Selasa, 9 Dzulqa’dah 1441 H, 30 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsharam haram jual beli online harta haram jual beli online marketplace patung toko online

Saudaraku, Inilah Pentingnya Ilmu Agama

Bismillah. Wa bihi nasta’iinu.Saudaraku yang dirahmati Allah, bagi seorang muslim belajar ilmu agama bukan sekedar kegiatan sampingan. Kalau ada waktu dikerjakan dan kalau tidak ada ya tidak mengapa ditinggalkan. Bukan demikian! Ilmu adalah kebutuhan kita sehari-hari…Diantara dalil yang menunjukkan hal itu adalah firman Allah, ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَيَوٰةَ لِيَبۡلُوَكُمۡ أَيُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلٗا“[Allah] Yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah diantara kalian yang terbaik amalnya.” (QS. Al-Mulk : 2). Sebagaimana telah ditafsirkan oleh para ulama bahwa yang dimaksud paling bagus amalnya adalah yang paling ikhlas dan paling benar. Ikhlas yaitu jika dikerjakan karena Allah, sedangkan benar maksudnya mengikuti tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan, tidak mungkin seorang bisa ikhlas dan mengikuti tuntunan kecuali jika berlandaskan dengan ilmu.Dalil yang lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya niscaya Allah pahamkan dalam agama.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini sebagaimana telah diterangkan pula oleh para ulama menunjukkan bahwa paham tentang ilmu agama adalah syarat mutlak untuk menjadi baik. Baca Juga: Selektif Dalam Menuntut Ilmu AgamaSyaikh Abdul Muhsin al-’Abbad hafizhahullah menerangkan, diantara faidah hadits di atas adalah :  Dorongan untuk menimba ilmu (agama) dan motivasi atasnya Penjelasan mengenai keutamaan para ulama di atas segenap manusia Penjelasan keutamaan mendalami ilmu agama di atas seluruh bidang ilmu Pemahaman dalam agama merupakan tanda Allah menghendaki kebaikan pada diri seorang hamba (lihat Kutub wa Rasa’il Abdil Muhsin, 2/59)Dengan demikian, ketika kita berbicara mengenai keutamaan belajar ilmu agama sesungguhnya kita sedang membahas mengenai pentingnya seorang muslim mencapai keridhaan Allah dan cinta-Nya. Karena tidak mungkin dia bisa mendapatkan kecintaan Allah dan ampunan-Nya kecuali dengan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan bagaimana mungkin dia akan bisa mengikuti ajaran jika dia tidak membangun agamanya di atas ilmu dan pemahaman?!Allah berfirman,قُلۡ إِن كُنتُمۡ تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِي يُحۡبِبۡكُمُ ٱللَّهُ وَيَغۡفِرۡ لَكُمۡ ذُنُوبَكُمۡۚ وَٱللَّهُ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٣١“Katakanlah; Jika kalian benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku (rasul) niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian.” (QS. Al-Imran: 31)Allah berfirman,وَمَآ أُمِرُوٓاْ إِلَّا لِيَعۡبُدُواْ ٱللَّهَ مُخۡلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُواْ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلۡقَيِّمَةِ ٥“Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan agama/amal untuk-Nya dengan hanif, mendirikan sholat, dan menunaikan zakat. Dan itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)Allah berfirman,فَمَن كَانَ يَرۡجُواْ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلۡيَعۡمَلۡ عَمَلٗا صَٰلِحٗا وَلَا يُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدَۢا“Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun.” (QS. Al-Kahfi: 110)Allah juga berfirman,وَٱلۡعَصۡرِ ١  إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ لَفِي خُسۡرٍ ٢  إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ ٣ “Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian kecuali orang-orang yang beriman, beramal salih, saling menasihati dalam kebenaran dan saling menasihati untuk menetapi kesabaran.” (QS. Al-Ashr: 1-3)Baca Juga: Ilmu Agama Tanpa Akhlak Mulia Adalah Sia-SiaAyat-ayat di atas dengan gamblang menunjukkan kepada kita bahwa setiap muslim harus : Mengikuti tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam Beribadah kepada Allah dengan ikhlas dan bersih dari syirik Melandasi amal salihnya dengan keimanan dan tauhid Tunduk kepada syari’at Allah, menegakkan sholat dan membayar zakat Menegakkan nasihat dan kesabaran Sementara tidak mungkin melakukan itu semuanya kecuali dengan dasar ilmu dan pemahaman.Maka sekali lagi, belajar ilmu agama ini bukan kegiatan sampingan. Ini adalah kebutuhan setiap insan. Tidakkah kita ingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka mencari ilmu (agama) niscaya Allah akan mudahkan baginya dengan sebab itu jalan menuju surga.” (HR. Muslim)Setiap kita butuh bantuan Allah untuk bisa istiqomah dalam beragama hingga akhir hayat. Lantas bagaimana seorang hamba bisa istiqomah apabila dia tidak berpegang dengan ilmu agama?Akar atau kunci istiqomah terletak pada keistiqomahan hati; sejauh mana hati itu tunduk kepada Allah dan mengagungkan-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah istiqomah  iman seorang hamba sampai istiqomah hatinya.” (HR. Ahmad, dinyatakan sahih oleh al-Albani). Hadits ini menunjukkan bahwa keistiqomahan anggota badan tergantung pada keistiqomahan hati, sedangkan keistiqomahan hati adalah dengan mengisinya dengan kecintaan kepada Allah, cinta terhadap ketaatan kepada-Nya dan benci berbuat maksiat kepada-Nya (lihat mukadimah Syarh Manzhumah fi ‘Alamati Shihhatil Qalbi, hal. 5-6)Mengakui KebodohanIbnul Qayyim rahimahullah menuturkan:Beruntunglah orang yang bersikap inshof/objektif kepada Rabbnya. Sehingga dia mengakui kebodohan yang meliputi ilmu yang dia miliki. Dia pun mengakui berbagai penyakit yang berjangkit di dalam amal perbuatannya. Dia juga mengakui akan begitu banyak aib pada dirinya sendiri. Dia juga mengakui bahwa dirinya banyak berbuat teledor dalam menunaikan hak Allah. Dia mengakui betapa banyak kezaliman yang dia lakukan dalam bermuamalah kepada-Nya. Apabila Allah memberikan hukuman kepadanya karena dosa-dosanya maka dia melihat hal itu sebagai bukti keadilan-Nya. Namun apabila Allah tidak menjatuhkan hukuman kepadanya dia melihat bahwa hal itu murni karena keutamaan/karunia Allah kepadanya. Apabila dia berbuat kebaikan, dia melihat bahwa kebaikan itu merupakan anugerah dan sedekah/kebaikan yang diberikan oleh Allah kepadanya. Apabila Allah menerima amalnya, maka hal itu adalah sedekah kedua baginya. Namun apabila ternyata Allah menolak amalnya itu, maka dia sadar bahwa sesungguhnya amal semacam itu memang tidak pantas dipersembahkan kepada-Nya. Dan apabila dia melakukan suatu keburukan, dia melihat bahwa sebenarnya hal itu terjadi disebabkan Allah membiarkan dia dan tidak memberikan taufik kepadanya. Allah menahan penjagaan dirinya. Dan itu semuanya merupakan bentuk keadilan Allah kepada dirinya. Sehingga dia melihat bahwa itu semuanya membuatnya semakin merasa fakir/butuh kepada Rabbnya dan betapa zalimnya dirinya. Apabila Allah mengampuni kesalahan-kesalahannya hal itu semata-mata karena kebaikan, kemurahan, dan kedermawanan Allah kepadanya. Intisari dan rahasia dari perkara ini adalah dia tidak memandang Rabbnya kecuali selalu melakukan kebaikan sementara dia tidak melihat dirinya sendiri melainkan orang yang penuh dengan keburukan, sering bertindak berlebihan, atau bermalas-malasan. Dengan begitu dia melihat bahwasanya segala hal yang membuatnya gembira bersumber dari karunia Rabbnya kepada dirinya dan kebaikan yang dicurahkan Allah kepadanya. Adapun segala sesuatu yang membuatnya sedih bersumber dari dosa-dosanya sendiri dan bentuk keadilan Allah kepadanya.(lihat al-Fawa’id, hal. 36)Demikian sekelumit cuplikan nasihat dan renungan, mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi penulis dan segenap pembaca. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Baca Juga:Yogyakarta, 23 Syawwal 1441 H / 15 Juni 2020 Penulis: Abu Muslih Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Rokok Haram, Hukum Maulid Nabi, Bacaan Dzikir Lengkap, Shahih Bukhari Online, Allah Maha Melihat Dan Mengetahui

Saudaraku, Inilah Pentingnya Ilmu Agama

Bismillah. Wa bihi nasta’iinu.Saudaraku yang dirahmati Allah, bagi seorang muslim belajar ilmu agama bukan sekedar kegiatan sampingan. Kalau ada waktu dikerjakan dan kalau tidak ada ya tidak mengapa ditinggalkan. Bukan demikian! Ilmu adalah kebutuhan kita sehari-hari…Diantara dalil yang menunjukkan hal itu adalah firman Allah, ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَيَوٰةَ لِيَبۡلُوَكُمۡ أَيُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلٗا“[Allah] Yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah diantara kalian yang terbaik amalnya.” (QS. Al-Mulk : 2). Sebagaimana telah ditafsirkan oleh para ulama bahwa yang dimaksud paling bagus amalnya adalah yang paling ikhlas dan paling benar. Ikhlas yaitu jika dikerjakan karena Allah, sedangkan benar maksudnya mengikuti tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan, tidak mungkin seorang bisa ikhlas dan mengikuti tuntunan kecuali jika berlandaskan dengan ilmu.Dalil yang lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya niscaya Allah pahamkan dalam agama.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini sebagaimana telah diterangkan pula oleh para ulama menunjukkan bahwa paham tentang ilmu agama adalah syarat mutlak untuk menjadi baik. Baca Juga: Selektif Dalam Menuntut Ilmu AgamaSyaikh Abdul Muhsin al-’Abbad hafizhahullah menerangkan, diantara faidah hadits di atas adalah :  Dorongan untuk menimba ilmu (agama) dan motivasi atasnya Penjelasan mengenai keutamaan para ulama di atas segenap manusia Penjelasan keutamaan mendalami ilmu agama di atas seluruh bidang ilmu Pemahaman dalam agama merupakan tanda Allah menghendaki kebaikan pada diri seorang hamba (lihat Kutub wa Rasa’il Abdil Muhsin, 2/59)Dengan demikian, ketika kita berbicara mengenai keutamaan belajar ilmu agama sesungguhnya kita sedang membahas mengenai pentingnya seorang muslim mencapai keridhaan Allah dan cinta-Nya. Karena tidak mungkin dia bisa mendapatkan kecintaan Allah dan ampunan-Nya kecuali dengan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan bagaimana mungkin dia akan bisa mengikuti ajaran jika dia tidak membangun agamanya di atas ilmu dan pemahaman?!Allah berfirman,قُلۡ إِن كُنتُمۡ تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِي يُحۡبِبۡكُمُ ٱللَّهُ وَيَغۡفِرۡ لَكُمۡ ذُنُوبَكُمۡۚ وَٱللَّهُ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٣١“Katakanlah; Jika kalian benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku (rasul) niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian.” (QS. Al-Imran: 31)Allah berfirman,وَمَآ أُمِرُوٓاْ إِلَّا لِيَعۡبُدُواْ ٱللَّهَ مُخۡلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُواْ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلۡقَيِّمَةِ ٥“Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan agama/amal untuk-Nya dengan hanif, mendirikan sholat, dan menunaikan zakat. Dan itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)Allah berfirman,فَمَن كَانَ يَرۡجُواْ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلۡيَعۡمَلۡ عَمَلٗا صَٰلِحٗا وَلَا يُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدَۢا“Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun.” (QS. Al-Kahfi: 110)Allah juga berfirman,وَٱلۡعَصۡرِ ١  إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ لَفِي خُسۡرٍ ٢  إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ ٣ “Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian kecuali orang-orang yang beriman, beramal salih, saling menasihati dalam kebenaran dan saling menasihati untuk menetapi kesabaran.” (QS. Al-Ashr: 1-3)Baca Juga: Ilmu Agama Tanpa Akhlak Mulia Adalah Sia-SiaAyat-ayat di atas dengan gamblang menunjukkan kepada kita bahwa setiap muslim harus : Mengikuti tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam Beribadah kepada Allah dengan ikhlas dan bersih dari syirik Melandasi amal salihnya dengan keimanan dan tauhid Tunduk kepada syari’at Allah, menegakkan sholat dan membayar zakat Menegakkan nasihat dan kesabaran Sementara tidak mungkin melakukan itu semuanya kecuali dengan dasar ilmu dan pemahaman.Maka sekali lagi, belajar ilmu agama ini bukan kegiatan sampingan. Ini adalah kebutuhan setiap insan. Tidakkah kita ingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka mencari ilmu (agama) niscaya Allah akan mudahkan baginya dengan sebab itu jalan menuju surga.” (HR. Muslim)Setiap kita butuh bantuan Allah untuk bisa istiqomah dalam beragama hingga akhir hayat. Lantas bagaimana seorang hamba bisa istiqomah apabila dia tidak berpegang dengan ilmu agama?Akar atau kunci istiqomah terletak pada keistiqomahan hati; sejauh mana hati itu tunduk kepada Allah dan mengagungkan-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah istiqomah  iman seorang hamba sampai istiqomah hatinya.” (HR. Ahmad, dinyatakan sahih oleh al-Albani). Hadits ini menunjukkan bahwa keistiqomahan anggota badan tergantung pada keistiqomahan hati, sedangkan keistiqomahan hati adalah dengan mengisinya dengan kecintaan kepada Allah, cinta terhadap ketaatan kepada-Nya dan benci berbuat maksiat kepada-Nya (lihat mukadimah Syarh Manzhumah fi ‘Alamati Shihhatil Qalbi, hal. 5-6)Mengakui KebodohanIbnul Qayyim rahimahullah menuturkan:Beruntunglah orang yang bersikap inshof/objektif kepada Rabbnya. Sehingga dia mengakui kebodohan yang meliputi ilmu yang dia miliki. Dia pun mengakui berbagai penyakit yang berjangkit di dalam amal perbuatannya. Dia juga mengakui akan begitu banyak aib pada dirinya sendiri. Dia juga mengakui bahwa dirinya banyak berbuat teledor dalam menunaikan hak Allah. Dia mengakui betapa banyak kezaliman yang dia lakukan dalam bermuamalah kepada-Nya. Apabila Allah memberikan hukuman kepadanya karena dosa-dosanya maka dia melihat hal itu sebagai bukti keadilan-Nya. Namun apabila Allah tidak menjatuhkan hukuman kepadanya dia melihat bahwa hal itu murni karena keutamaan/karunia Allah kepadanya. Apabila dia berbuat kebaikan, dia melihat bahwa kebaikan itu merupakan anugerah dan sedekah/kebaikan yang diberikan oleh Allah kepadanya. Apabila Allah menerima amalnya, maka hal itu adalah sedekah kedua baginya. Namun apabila ternyata Allah menolak amalnya itu, maka dia sadar bahwa sesungguhnya amal semacam itu memang tidak pantas dipersembahkan kepada-Nya. Dan apabila dia melakukan suatu keburukan, dia melihat bahwa sebenarnya hal itu terjadi disebabkan Allah membiarkan dia dan tidak memberikan taufik kepadanya. Allah menahan penjagaan dirinya. Dan itu semuanya merupakan bentuk keadilan Allah kepada dirinya. Sehingga dia melihat bahwa itu semuanya membuatnya semakin merasa fakir/butuh kepada Rabbnya dan betapa zalimnya dirinya. Apabila Allah mengampuni kesalahan-kesalahannya hal itu semata-mata karena kebaikan, kemurahan, dan kedermawanan Allah kepadanya. Intisari dan rahasia dari perkara ini adalah dia tidak memandang Rabbnya kecuali selalu melakukan kebaikan sementara dia tidak melihat dirinya sendiri melainkan orang yang penuh dengan keburukan, sering bertindak berlebihan, atau bermalas-malasan. Dengan begitu dia melihat bahwasanya segala hal yang membuatnya gembira bersumber dari karunia Rabbnya kepada dirinya dan kebaikan yang dicurahkan Allah kepadanya. Adapun segala sesuatu yang membuatnya sedih bersumber dari dosa-dosanya sendiri dan bentuk keadilan Allah kepadanya.(lihat al-Fawa’id, hal. 36)Demikian sekelumit cuplikan nasihat dan renungan, mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi penulis dan segenap pembaca. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Baca Juga:Yogyakarta, 23 Syawwal 1441 H / 15 Juni 2020 Penulis: Abu Muslih Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Rokok Haram, Hukum Maulid Nabi, Bacaan Dzikir Lengkap, Shahih Bukhari Online, Allah Maha Melihat Dan Mengetahui
Bismillah. Wa bihi nasta’iinu.Saudaraku yang dirahmati Allah, bagi seorang muslim belajar ilmu agama bukan sekedar kegiatan sampingan. Kalau ada waktu dikerjakan dan kalau tidak ada ya tidak mengapa ditinggalkan. Bukan demikian! Ilmu adalah kebutuhan kita sehari-hari…Diantara dalil yang menunjukkan hal itu adalah firman Allah, ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَيَوٰةَ لِيَبۡلُوَكُمۡ أَيُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلٗا“[Allah] Yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah diantara kalian yang terbaik amalnya.” (QS. Al-Mulk : 2). Sebagaimana telah ditafsirkan oleh para ulama bahwa yang dimaksud paling bagus amalnya adalah yang paling ikhlas dan paling benar. Ikhlas yaitu jika dikerjakan karena Allah, sedangkan benar maksudnya mengikuti tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan, tidak mungkin seorang bisa ikhlas dan mengikuti tuntunan kecuali jika berlandaskan dengan ilmu.Dalil yang lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya niscaya Allah pahamkan dalam agama.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini sebagaimana telah diterangkan pula oleh para ulama menunjukkan bahwa paham tentang ilmu agama adalah syarat mutlak untuk menjadi baik. Baca Juga: Selektif Dalam Menuntut Ilmu AgamaSyaikh Abdul Muhsin al-’Abbad hafizhahullah menerangkan, diantara faidah hadits di atas adalah :  Dorongan untuk menimba ilmu (agama) dan motivasi atasnya Penjelasan mengenai keutamaan para ulama di atas segenap manusia Penjelasan keutamaan mendalami ilmu agama di atas seluruh bidang ilmu Pemahaman dalam agama merupakan tanda Allah menghendaki kebaikan pada diri seorang hamba (lihat Kutub wa Rasa’il Abdil Muhsin, 2/59)Dengan demikian, ketika kita berbicara mengenai keutamaan belajar ilmu agama sesungguhnya kita sedang membahas mengenai pentingnya seorang muslim mencapai keridhaan Allah dan cinta-Nya. Karena tidak mungkin dia bisa mendapatkan kecintaan Allah dan ampunan-Nya kecuali dengan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan bagaimana mungkin dia akan bisa mengikuti ajaran jika dia tidak membangun agamanya di atas ilmu dan pemahaman?!Allah berfirman,قُلۡ إِن كُنتُمۡ تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِي يُحۡبِبۡكُمُ ٱللَّهُ وَيَغۡفِرۡ لَكُمۡ ذُنُوبَكُمۡۚ وَٱللَّهُ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٣١“Katakanlah; Jika kalian benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku (rasul) niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian.” (QS. Al-Imran: 31)Allah berfirman,وَمَآ أُمِرُوٓاْ إِلَّا لِيَعۡبُدُواْ ٱللَّهَ مُخۡلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُواْ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلۡقَيِّمَةِ ٥“Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan agama/amal untuk-Nya dengan hanif, mendirikan sholat, dan menunaikan zakat. Dan itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)Allah berfirman,فَمَن كَانَ يَرۡجُواْ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلۡيَعۡمَلۡ عَمَلٗا صَٰلِحٗا وَلَا يُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدَۢا“Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun.” (QS. Al-Kahfi: 110)Allah juga berfirman,وَٱلۡعَصۡرِ ١  إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ لَفِي خُسۡرٍ ٢  إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ ٣ “Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian kecuali orang-orang yang beriman, beramal salih, saling menasihati dalam kebenaran dan saling menasihati untuk menetapi kesabaran.” (QS. Al-Ashr: 1-3)Baca Juga: Ilmu Agama Tanpa Akhlak Mulia Adalah Sia-SiaAyat-ayat di atas dengan gamblang menunjukkan kepada kita bahwa setiap muslim harus : Mengikuti tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam Beribadah kepada Allah dengan ikhlas dan bersih dari syirik Melandasi amal salihnya dengan keimanan dan tauhid Tunduk kepada syari’at Allah, menegakkan sholat dan membayar zakat Menegakkan nasihat dan kesabaran Sementara tidak mungkin melakukan itu semuanya kecuali dengan dasar ilmu dan pemahaman.Maka sekali lagi, belajar ilmu agama ini bukan kegiatan sampingan. Ini adalah kebutuhan setiap insan. Tidakkah kita ingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka mencari ilmu (agama) niscaya Allah akan mudahkan baginya dengan sebab itu jalan menuju surga.” (HR. Muslim)Setiap kita butuh bantuan Allah untuk bisa istiqomah dalam beragama hingga akhir hayat. Lantas bagaimana seorang hamba bisa istiqomah apabila dia tidak berpegang dengan ilmu agama?Akar atau kunci istiqomah terletak pada keistiqomahan hati; sejauh mana hati itu tunduk kepada Allah dan mengagungkan-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah istiqomah  iman seorang hamba sampai istiqomah hatinya.” (HR. Ahmad, dinyatakan sahih oleh al-Albani). Hadits ini menunjukkan bahwa keistiqomahan anggota badan tergantung pada keistiqomahan hati, sedangkan keistiqomahan hati adalah dengan mengisinya dengan kecintaan kepada Allah, cinta terhadap ketaatan kepada-Nya dan benci berbuat maksiat kepada-Nya (lihat mukadimah Syarh Manzhumah fi ‘Alamati Shihhatil Qalbi, hal. 5-6)Mengakui KebodohanIbnul Qayyim rahimahullah menuturkan:Beruntunglah orang yang bersikap inshof/objektif kepada Rabbnya. Sehingga dia mengakui kebodohan yang meliputi ilmu yang dia miliki. Dia pun mengakui berbagai penyakit yang berjangkit di dalam amal perbuatannya. Dia juga mengakui akan begitu banyak aib pada dirinya sendiri. Dia juga mengakui bahwa dirinya banyak berbuat teledor dalam menunaikan hak Allah. Dia mengakui betapa banyak kezaliman yang dia lakukan dalam bermuamalah kepada-Nya. Apabila Allah memberikan hukuman kepadanya karena dosa-dosanya maka dia melihat hal itu sebagai bukti keadilan-Nya. Namun apabila Allah tidak menjatuhkan hukuman kepadanya dia melihat bahwa hal itu murni karena keutamaan/karunia Allah kepadanya. Apabila dia berbuat kebaikan, dia melihat bahwa kebaikan itu merupakan anugerah dan sedekah/kebaikan yang diberikan oleh Allah kepadanya. Apabila Allah menerima amalnya, maka hal itu adalah sedekah kedua baginya. Namun apabila ternyata Allah menolak amalnya itu, maka dia sadar bahwa sesungguhnya amal semacam itu memang tidak pantas dipersembahkan kepada-Nya. Dan apabila dia melakukan suatu keburukan, dia melihat bahwa sebenarnya hal itu terjadi disebabkan Allah membiarkan dia dan tidak memberikan taufik kepadanya. Allah menahan penjagaan dirinya. Dan itu semuanya merupakan bentuk keadilan Allah kepada dirinya. Sehingga dia melihat bahwa itu semuanya membuatnya semakin merasa fakir/butuh kepada Rabbnya dan betapa zalimnya dirinya. Apabila Allah mengampuni kesalahan-kesalahannya hal itu semata-mata karena kebaikan, kemurahan, dan kedermawanan Allah kepadanya. Intisari dan rahasia dari perkara ini adalah dia tidak memandang Rabbnya kecuali selalu melakukan kebaikan sementara dia tidak melihat dirinya sendiri melainkan orang yang penuh dengan keburukan, sering bertindak berlebihan, atau bermalas-malasan. Dengan begitu dia melihat bahwasanya segala hal yang membuatnya gembira bersumber dari karunia Rabbnya kepada dirinya dan kebaikan yang dicurahkan Allah kepadanya. Adapun segala sesuatu yang membuatnya sedih bersumber dari dosa-dosanya sendiri dan bentuk keadilan Allah kepadanya.(lihat al-Fawa’id, hal. 36)Demikian sekelumit cuplikan nasihat dan renungan, mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi penulis dan segenap pembaca. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Baca Juga:Yogyakarta, 23 Syawwal 1441 H / 15 Juni 2020 Penulis: Abu Muslih Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Rokok Haram, Hukum Maulid Nabi, Bacaan Dzikir Lengkap, Shahih Bukhari Online, Allah Maha Melihat Dan Mengetahui


Bismillah. Wa bihi nasta’iinu.Saudaraku yang dirahmati Allah, bagi seorang muslim belajar ilmu agama bukan sekedar kegiatan sampingan. Kalau ada waktu dikerjakan dan kalau tidak ada ya tidak mengapa ditinggalkan. Bukan demikian! Ilmu adalah kebutuhan kita sehari-hari…Diantara dalil yang menunjukkan hal itu adalah firman Allah, ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَيَوٰةَ لِيَبۡلُوَكُمۡ أَيُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلٗا“[Allah] Yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah diantara kalian yang terbaik amalnya.” (QS. Al-Mulk : 2). Sebagaimana telah ditafsirkan oleh para ulama bahwa yang dimaksud paling bagus amalnya adalah yang paling ikhlas dan paling benar. Ikhlas yaitu jika dikerjakan karena Allah, sedangkan benar maksudnya mengikuti tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan, tidak mungkin seorang bisa ikhlas dan mengikuti tuntunan kecuali jika berlandaskan dengan ilmu.Dalil yang lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya niscaya Allah pahamkan dalam agama.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini sebagaimana telah diterangkan pula oleh para ulama menunjukkan bahwa paham tentang ilmu agama adalah syarat mutlak untuk menjadi baik. Baca Juga: Selektif Dalam Menuntut Ilmu AgamaSyaikh Abdul Muhsin al-’Abbad hafizhahullah menerangkan, diantara faidah hadits di atas adalah :  Dorongan untuk menimba ilmu (agama) dan motivasi atasnya Penjelasan mengenai keutamaan para ulama di atas segenap manusia Penjelasan keutamaan mendalami ilmu agama di atas seluruh bidang ilmu Pemahaman dalam agama merupakan tanda Allah menghendaki kebaikan pada diri seorang hamba (lihat Kutub wa Rasa’il Abdil Muhsin, 2/59)Dengan demikian, ketika kita berbicara mengenai keutamaan belajar ilmu agama sesungguhnya kita sedang membahas mengenai pentingnya seorang muslim mencapai keridhaan Allah dan cinta-Nya. Karena tidak mungkin dia bisa mendapatkan kecintaan Allah dan ampunan-Nya kecuali dengan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan bagaimana mungkin dia akan bisa mengikuti ajaran jika dia tidak membangun agamanya di atas ilmu dan pemahaman?!Allah berfirman,قُلۡ إِن كُنتُمۡ تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِي يُحۡبِبۡكُمُ ٱللَّهُ وَيَغۡفِرۡ لَكُمۡ ذُنُوبَكُمۡۚ وَٱللَّهُ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٣١“Katakanlah; Jika kalian benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku (rasul) niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian.” (QS. Al-Imran: 31)Allah berfirman,وَمَآ أُمِرُوٓاْ إِلَّا لِيَعۡبُدُواْ ٱللَّهَ مُخۡلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُواْ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلۡقَيِّمَةِ ٥“Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan agama/amal untuk-Nya dengan hanif, mendirikan sholat, dan menunaikan zakat. Dan itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)Allah berfirman,فَمَن كَانَ يَرۡجُواْ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلۡيَعۡمَلۡ عَمَلٗا صَٰلِحٗا وَلَا يُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدَۢا“Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun.” (QS. Al-Kahfi: 110)Allah juga berfirman,وَٱلۡعَصۡرِ ١  إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ لَفِي خُسۡرٍ ٢  إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ ٣ “Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian kecuali orang-orang yang beriman, beramal salih, saling menasihati dalam kebenaran dan saling menasihati untuk menetapi kesabaran.” (QS. Al-Ashr: 1-3)Baca Juga: Ilmu Agama Tanpa Akhlak Mulia Adalah Sia-SiaAyat-ayat di atas dengan gamblang menunjukkan kepada kita bahwa setiap muslim harus : Mengikuti tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam Beribadah kepada Allah dengan ikhlas dan bersih dari syirik Melandasi amal salihnya dengan keimanan dan tauhid Tunduk kepada syari’at Allah, menegakkan sholat dan membayar zakat Menegakkan nasihat dan kesabaran Sementara tidak mungkin melakukan itu semuanya kecuali dengan dasar ilmu dan pemahaman.Maka sekali lagi, belajar ilmu agama ini bukan kegiatan sampingan. Ini adalah kebutuhan setiap insan. Tidakkah kita ingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka mencari ilmu (agama) niscaya Allah akan mudahkan baginya dengan sebab itu jalan menuju surga.” (HR. Muslim)Setiap kita butuh bantuan Allah untuk bisa istiqomah dalam beragama hingga akhir hayat. Lantas bagaimana seorang hamba bisa istiqomah apabila dia tidak berpegang dengan ilmu agama?Akar atau kunci istiqomah terletak pada keistiqomahan hati; sejauh mana hati itu tunduk kepada Allah dan mengagungkan-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah istiqomah  iman seorang hamba sampai istiqomah hatinya.” (HR. Ahmad, dinyatakan sahih oleh al-Albani). Hadits ini menunjukkan bahwa keistiqomahan anggota badan tergantung pada keistiqomahan hati, sedangkan keistiqomahan hati adalah dengan mengisinya dengan kecintaan kepada Allah, cinta terhadap ketaatan kepada-Nya dan benci berbuat maksiat kepada-Nya (lihat mukadimah Syarh Manzhumah fi ‘Alamati Shihhatil Qalbi, hal. 5-6)Mengakui KebodohanIbnul Qayyim rahimahullah menuturkan:Beruntunglah orang yang bersikap inshof/objektif kepada Rabbnya. Sehingga dia mengakui kebodohan yang meliputi ilmu yang dia miliki. Dia pun mengakui berbagai penyakit yang berjangkit di dalam amal perbuatannya. Dia juga mengakui akan begitu banyak aib pada dirinya sendiri. Dia juga mengakui bahwa dirinya banyak berbuat teledor dalam menunaikan hak Allah. Dia mengakui betapa banyak kezaliman yang dia lakukan dalam bermuamalah kepada-Nya. Apabila Allah memberikan hukuman kepadanya karena dosa-dosanya maka dia melihat hal itu sebagai bukti keadilan-Nya. Namun apabila Allah tidak menjatuhkan hukuman kepadanya dia melihat bahwa hal itu murni karena keutamaan/karunia Allah kepadanya. Apabila dia berbuat kebaikan, dia melihat bahwa kebaikan itu merupakan anugerah dan sedekah/kebaikan yang diberikan oleh Allah kepadanya. Apabila Allah menerima amalnya, maka hal itu adalah sedekah kedua baginya. Namun apabila ternyata Allah menolak amalnya itu, maka dia sadar bahwa sesungguhnya amal semacam itu memang tidak pantas dipersembahkan kepada-Nya. Dan apabila dia melakukan suatu keburukan, dia melihat bahwa sebenarnya hal itu terjadi disebabkan Allah membiarkan dia dan tidak memberikan taufik kepadanya. Allah menahan penjagaan dirinya. Dan itu semuanya merupakan bentuk keadilan Allah kepada dirinya. Sehingga dia melihat bahwa itu semuanya membuatnya semakin merasa fakir/butuh kepada Rabbnya dan betapa zalimnya dirinya. Apabila Allah mengampuni kesalahan-kesalahannya hal itu semata-mata karena kebaikan, kemurahan, dan kedermawanan Allah kepadanya. Intisari dan rahasia dari perkara ini adalah dia tidak memandang Rabbnya kecuali selalu melakukan kebaikan sementara dia tidak melihat dirinya sendiri melainkan orang yang penuh dengan keburukan, sering bertindak berlebihan, atau bermalas-malasan. Dengan begitu dia melihat bahwasanya segala hal yang membuatnya gembira bersumber dari karunia Rabbnya kepada dirinya dan kebaikan yang dicurahkan Allah kepadanya. Adapun segala sesuatu yang membuatnya sedih bersumber dari dosa-dosanya sendiri dan bentuk keadilan Allah kepadanya.(lihat al-Fawa’id, hal. 36)Demikian sekelumit cuplikan nasihat dan renungan, mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi penulis dan segenap pembaca. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Baca Juga:Yogyakarta, 23 Syawwal 1441 H / 15 Juni 2020 Penulis: Abu Muslih Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Rokok Haram, Hukum Maulid Nabi, Bacaan Dzikir Lengkap, Shahih Bukhari Online, Allah Maha Melihat Dan Mengetahui

Inilah Dalil Penting untuk Perhitungan Waris (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #43)

Inilah dalil penting untuk perhitungan waris. Daftar Isi tutup 1. Hadits Ke-43 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Penjelasan hadits 3. Ayat tentang Waris 3.1. Ayat pertama dan kedua: 3.2. Ayat ketiga: 4. Faedah hadits 4.1. Referensi: Hadits Ke-43 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها، فَمَا أَبْقَتِ الفَرائِضُ فَلِأَوْلى رَجُلٍ ذَكَرٍ. خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat dengan mayit.” (HR. Bukhari, no. 6746 dan Muslim, no. 1615) Baca Juga: Meninggalkan Ahli Waris dalam Keadaan Berkecukupan Penjelasan hadits Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits ini mencakup segala hukum waris dan sudah terhimpun di dalamnya.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:419) Para ulama berbeda pendapat mengenai makna hadits “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya”, ada ulama yang berpendapat makna dari al-faraidh adalah ashabul furudh yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Apa saja yang sisa setelah ashabul furudh diberi, maka didahulukan laki-laki yang paling dekat dengan mayit. Yang dimaksud al-awla dalam hadits adalah al-aqrab, yang lebih dekat. Laki-laki yang paling dekat, itulah ashabah yang paling dekat. Maka sisanya yang mendapatkan jatah ‘ashabah. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:419-420)   Ayat tentang Waris Ayat pertama dan kedua: يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آَبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (11) وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ (12) “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.” (QS. An Nisa’: 11-12)   Ayat ketiga: يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisaa’: 176) Faedah hadits Sempurnanya syariat Islam dan mencakup seluruh kaedah sebagaimana terdapat dalam hadits ini. Didahulukan yang mendapatkan jatah waris dari ashabul furudh, lainnya mendapatkan sisa waris tanpa ada kadar hitungan.   Baca juga: Panduan Ringkas Ilmu Waris Ortu Membagi Harta Waris Sebelum Meninggal   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.       Selesai disusun Malam Selasa, 9 Dzulqa’dah 1441 H, 29 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hitung waris jamiul ulum wal hikam perhitungan waris waris

Inilah Dalil Penting untuk Perhitungan Waris (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #43)

Inilah dalil penting untuk perhitungan waris. Daftar Isi tutup 1. Hadits Ke-43 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Penjelasan hadits 3. Ayat tentang Waris 3.1. Ayat pertama dan kedua: 3.2. Ayat ketiga: 4. Faedah hadits 4.1. Referensi: Hadits Ke-43 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها، فَمَا أَبْقَتِ الفَرائِضُ فَلِأَوْلى رَجُلٍ ذَكَرٍ. خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat dengan mayit.” (HR. Bukhari, no. 6746 dan Muslim, no. 1615) Baca Juga: Meninggalkan Ahli Waris dalam Keadaan Berkecukupan Penjelasan hadits Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits ini mencakup segala hukum waris dan sudah terhimpun di dalamnya.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:419) Para ulama berbeda pendapat mengenai makna hadits “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya”, ada ulama yang berpendapat makna dari al-faraidh adalah ashabul furudh yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Apa saja yang sisa setelah ashabul furudh diberi, maka didahulukan laki-laki yang paling dekat dengan mayit. Yang dimaksud al-awla dalam hadits adalah al-aqrab, yang lebih dekat. Laki-laki yang paling dekat, itulah ashabah yang paling dekat. Maka sisanya yang mendapatkan jatah ‘ashabah. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:419-420)   Ayat tentang Waris Ayat pertama dan kedua: يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آَبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (11) وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ (12) “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.” (QS. An Nisa’: 11-12)   Ayat ketiga: يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisaa’: 176) Faedah hadits Sempurnanya syariat Islam dan mencakup seluruh kaedah sebagaimana terdapat dalam hadits ini. Didahulukan yang mendapatkan jatah waris dari ashabul furudh, lainnya mendapatkan sisa waris tanpa ada kadar hitungan.   Baca juga: Panduan Ringkas Ilmu Waris Ortu Membagi Harta Waris Sebelum Meninggal   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.       Selesai disusun Malam Selasa, 9 Dzulqa’dah 1441 H, 29 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hitung waris jamiul ulum wal hikam perhitungan waris waris
Inilah dalil penting untuk perhitungan waris. Daftar Isi tutup 1. Hadits Ke-43 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Penjelasan hadits 3. Ayat tentang Waris 3.1. Ayat pertama dan kedua: 3.2. Ayat ketiga: 4. Faedah hadits 4.1. Referensi: Hadits Ke-43 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها، فَمَا أَبْقَتِ الفَرائِضُ فَلِأَوْلى رَجُلٍ ذَكَرٍ. خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat dengan mayit.” (HR. Bukhari, no. 6746 dan Muslim, no. 1615) Baca Juga: Meninggalkan Ahli Waris dalam Keadaan Berkecukupan Penjelasan hadits Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits ini mencakup segala hukum waris dan sudah terhimpun di dalamnya.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:419) Para ulama berbeda pendapat mengenai makna hadits “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya”, ada ulama yang berpendapat makna dari al-faraidh adalah ashabul furudh yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Apa saja yang sisa setelah ashabul furudh diberi, maka didahulukan laki-laki yang paling dekat dengan mayit. Yang dimaksud al-awla dalam hadits adalah al-aqrab, yang lebih dekat. Laki-laki yang paling dekat, itulah ashabah yang paling dekat. Maka sisanya yang mendapatkan jatah ‘ashabah. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:419-420)   Ayat tentang Waris Ayat pertama dan kedua: يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آَبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (11) وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ (12) “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.” (QS. An Nisa’: 11-12)   Ayat ketiga: يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisaa’: 176) Faedah hadits Sempurnanya syariat Islam dan mencakup seluruh kaedah sebagaimana terdapat dalam hadits ini. Didahulukan yang mendapatkan jatah waris dari ashabul furudh, lainnya mendapatkan sisa waris tanpa ada kadar hitungan.   Baca juga: Panduan Ringkas Ilmu Waris Ortu Membagi Harta Waris Sebelum Meninggal   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.       Selesai disusun Malam Selasa, 9 Dzulqa’dah 1441 H, 29 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hitung waris jamiul ulum wal hikam perhitungan waris waris


Inilah dalil penting untuk perhitungan waris. Daftar Isi tutup 1. Hadits Ke-43 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Penjelasan hadits 3. Ayat tentang Waris 3.1. Ayat pertama dan kedua: 3.2. Ayat ketiga: 4. Faedah hadits 4.1. Referensi: Hadits Ke-43 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها، فَمَا أَبْقَتِ الفَرائِضُ فَلِأَوْلى رَجُلٍ ذَكَرٍ. خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat dengan mayit.” (HR. Bukhari, no. 6746 dan Muslim, no. 1615) Baca Juga: Meninggalkan Ahli Waris dalam Keadaan Berkecukupan Penjelasan hadits Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits ini mencakup segala hukum waris dan sudah terhimpun di dalamnya.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:419) Para ulama berbeda pendapat mengenai makna hadits “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya”, ada ulama yang berpendapat makna dari al-faraidh adalah ashabul furudh yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Apa saja yang sisa setelah ashabul furudh diberi, maka didahulukan laki-laki yang paling dekat dengan mayit. Yang dimaksud al-awla dalam hadits adalah al-aqrab, yang lebih dekat. Laki-laki yang paling dekat, itulah ashabah yang paling dekat. Maka sisanya yang mendapatkan jatah ‘ashabah. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:419-420)   Ayat tentang Waris Ayat pertama dan kedua: يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آَبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (11) وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ (12) “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.” (QS. An Nisa’: 11-12)   Ayat ketiga: يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisaa’: 176) Faedah hadits Sempurnanya syariat Islam dan mencakup seluruh kaedah sebagaimana terdapat dalam hadits ini. Didahulukan yang mendapatkan jatah waris dari ashabul furudh, lainnya mendapatkan sisa waris tanpa ada kadar hitungan.   Baca juga: Panduan Ringkas Ilmu Waris Ortu Membagi Harta Waris Sebelum Meninggal   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.       Selesai disusun Malam Selasa, 9 Dzulqa’dah 1441 H, 29 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hitung waris jamiul ulum wal hikam perhitungan waris waris

Mengenal Allah Hanya di Bulan Ramadhan Saja

Bulan Ramadhan adalah bulan tarbiyah yang mendidik kita agar terbiasa melakukan berbagai amal shalih, menjadi lebih baik dan meninggalkan segala maksiat yang merugikan diri sendiri. Harusnya setelah Ramadhan, seorang muslim menjadi lebih baik, akan tetapi -wal ‘iyadzu billah-  ada juga orang yang setelah Ramadhan kembali menjadi buruk bahkan lebih buruk dari sebelumnya. Ramadhan hanya ia gunakan momentum sesaat untuk mengenal Allah dan setelah Ramadhan ia berniat untuk kembali bermaksiat kepada Allah dan melupakan Allah sebagai penciptanya.Terdapat sebuah ungkapan dari salaf kita:ﺑﺌﺲ ﺍﻟﻘﻮﻡ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻻ ﻳﻌﺮﻓﻮﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ“Seburuk-buruk kaum adalah mereka yang tidak mengenal Allah kecuali hanya di bulan Ramadhan saja.”Syaikn Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa makna ungkapam ini adalah benar apabila mereka melalaikan kewajiban-kewajiban agama setelah ramadhan. Semisal Ramadhan rajin shalat dan memakai jilbab, namun setelah Ramadhan shalat bolong-bolong dan kembali melepas jilbab. Beliau menjelaskan,ﻭﻫﺬﺍ ﺻﺤﻴﺢ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻀﻴﻌﻮﻥ ﺍﻟﻔﺮﺍﺋﺾ، ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻻ، ﺇﻧﻤﺎ ﻳﺘﺮﻛﻮﻥ ﺑﻌﺾ ﺍﻻﺟﺘﻬﺎﺩ ﻓﺎﻟﻘﻮﻝ ﻫﺬﺍ ﻣﺎ ﻫﻮ ﺑﺼﺤﻴﺢ، ﻟﻜﻦ ﻣﺮﺍﺩﻩ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﺘﺮﻛﻮﻥ ﺍﻟﻔﺮﺍﺋﺾ، ﻳﻌﻨﻲ : ﻳﺼﻠﻲ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻭﻳﺘﺮﻙ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻴﻤﺎ ﺳﻮﻯ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻣﺜﻼً، ﻓﻬﺬﺍ ﺑﺌﺲ ﺍﻟﻘﻮﻡ ﻷﻧﻬﻢ ﻛﻔﺮﻭﺍ ﺑﻬﺬﺍ“Ungkapan ini adalah benar apabila mereka melalaikan kewajiban-kewajiban agama. Apapun jika tidak, ia hanya meninggalkan sebagian perkara ijtihad. Ungkapan ini adalah benar, akan tetapi maksudnya adalah meninggalkan hal-hal wajib, semisal shalat pada bulam Ramadhan kemudian ia tinggalkan shalat selain bulan Ramadhan, maka ini adalah sejelek-jelek kaum karena mereka telah melakukan kekafiran.”[1] Meninggalkan shalat sangat berbahaya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻭَﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺸِّﺮْﻙِ ﻭَﺍﻟْﻜُﻔْﺮِ ﺗَﺮْﻙُ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ“(Batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.”[2] Yang sebelumnya melakukan shalat kemudian tidak melakukannya lagi diibaratkan pintalan yang rapi kemudian terurai dan tercerai berai.Allah ta’ala berfirman,ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻜُﻮﻧُﻮﺍ ﻛَﺎﻟَّﺘِﻲ ﻧَﻘَﻀَﺖْ ﻏَﺰْﻟَﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِ ﻗُﻮَّﺓٍ ﺃَﻧْﻜَﺎﺛًﺎDan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali. (Qs. an-Nahl: 92)Hendaknya kita sangat berhati-hati dan semoga Allah menolong kita, agar kita tidak berniat jelek, yaitu hanya ingin meninggalkan maksiat di bulan Ramadhan saja, sedangkam selepas Ramadhan kita berniat melakukannya lagi.Ibnu Taimiyyah berkata,من يعزم على ترك المعاصي في شهر رمضان دون غيره فليس هذا بتائب مطلقاً ولكنه تارك للفعل في رمضان“Barangsiapa bertekad meninggalkan maksiat di bulan Ramadhan saja, tanpa bertekad di bulan lainnya, maka ia bukan seorang yang bertaubat secara mutlak, akan tetapi ia hanyalah sekedar orang yang meninggalkan perbuatan maksiat di bulan Ramadlaan”[3] Semoga kita bisa menjadi bulan Ramadhan dan puasa sebagai peningkat ketakwaan kita karena inilah tujuannya sebagaimana dalam Al-Quran:ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁَﻣَﻨُﻮﺍ ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢُ ﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡُ ﻛَﻤَﺎ ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻠِﻜُﻢْ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗَﺘَّﻘُﻮﻥَHai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Qs. Al-Baqarah: 183)@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Hukum Wanita Memajang Foto Di Sosmed, Dalil Tentang Warisan, Ajari Anakmu Berenang Berkuda Memanah, Shalat Fajar Dilakukan Kapan, Quotes Menuntut Ilmu

Mengenal Allah Hanya di Bulan Ramadhan Saja

Bulan Ramadhan adalah bulan tarbiyah yang mendidik kita agar terbiasa melakukan berbagai amal shalih, menjadi lebih baik dan meninggalkan segala maksiat yang merugikan diri sendiri. Harusnya setelah Ramadhan, seorang muslim menjadi lebih baik, akan tetapi -wal ‘iyadzu billah-  ada juga orang yang setelah Ramadhan kembali menjadi buruk bahkan lebih buruk dari sebelumnya. Ramadhan hanya ia gunakan momentum sesaat untuk mengenal Allah dan setelah Ramadhan ia berniat untuk kembali bermaksiat kepada Allah dan melupakan Allah sebagai penciptanya.Terdapat sebuah ungkapan dari salaf kita:ﺑﺌﺲ ﺍﻟﻘﻮﻡ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻻ ﻳﻌﺮﻓﻮﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ“Seburuk-buruk kaum adalah mereka yang tidak mengenal Allah kecuali hanya di bulan Ramadhan saja.”Syaikn Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa makna ungkapam ini adalah benar apabila mereka melalaikan kewajiban-kewajiban agama setelah ramadhan. Semisal Ramadhan rajin shalat dan memakai jilbab, namun setelah Ramadhan shalat bolong-bolong dan kembali melepas jilbab. Beliau menjelaskan,ﻭﻫﺬﺍ ﺻﺤﻴﺢ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻀﻴﻌﻮﻥ ﺍﻟﻔﺮﺍﺋﺾ، ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻻ، ﺇﻧﻤﺎ ﻳﺘﺮﻛﻮﻥ ﺑﻌﺾ ﺍﻻﺟﺘﻬﺎﺩ ﻓﺎﻟﻘﻮﻝ ﻫﺬﺍ ﻣﺎ ﻫﻮ ﺑﺼﺤﻴﺢ، ﻟﻜﻦ ﻣﺮﺍﺩﻩ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﺘﺮﻛﻮﻥ ﺍﻟﻔﺮﺍﺋﺾ، ﻳﻌﻨﻲ : ﻳﺼﻠﻲ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻭﻳﺘﺮﻙ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻴﻤﺎ ﺳﻮﻯ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻣﺜﻼً، ﻓﻬﺬﺍ ﺑﺌﺲ ﺍﻟﻘﻮﻡ ﻷﻧﻬﻢ ﻛﻔﺮﻭﺍ ﺑﻬﺬﺍ“Ungkapan ini adalah benar apabila mereka melalaikan kewajiban-kewajiban agama. Apapun jika tidak, ia hanya meninggalkan sebagian perkara ijtihad. Ungkapan ini adalah benar, akan tetapi maksudnya adalah meninggalkan hal-hal wajib, semisal shalat pada bulam Ramadhan kemudian ia tinggalkan shalat selain bulan Ramadhan, maka ini adalah sejelek-jelek kaum karena mereka telah melakukan kekafiran.”[1] Meninggalkan shalat sangat berbahaya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻭَﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺸِّﺮْﻙِ ﻭَﺍﻟْﻜُﻔْﺮِ ﺗَﺮْﻙُ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ“(Batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.”[2] Yang sebelumnya melakukan shalat kemudian tidak melakukannya lagi diibaratkan pintalan yang rapi kemudian terurai dan tercerai berai.Allah ta’ala berfirman,ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻜُﻮﻧُﻮﺍ ﻛَﺎﻟَّﺘِﻲ ﻧَﻘَﻀَﺖْ ﻏَﺰْﻟَﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِ ﻗُﻮَّﺓٍ ﺃَﻧْﻜَﺎﺛًﺎDan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali. (Qs. an-Nahl: 92)Hendaknya kita sangat berhati-hati dan semoga Allah menolong kita, agar kita tidak berniat jelek, yaitu hanya ingin meninggalkan maksiat di bulan Ramadhan saja, sedangkam selepas Ramadhan kita berniat melakukannya lagi.Ibnu Taimiyyah berkata,من يعزم على ترك المعاصي في شهر رمضان دون غيره فليس هذا بتائب مطلقاً ولكنه تارك للفعل في رمضان“Barangsiapa bertekad meninggalkan maksiat di bulan Ramadhan saja, tanpa bertekad di bulan lainnya, maka ia bukan seorang yang bertaubat secara mutlak, akan tetapi ia hanyalah sekedar orang yang meninggalkan perbuatan maksiat di bulan Ramadlaan”[3] Semoga kita bisa menjadi bulan Ramadhan dan puasa sebagai peningkat ketakwaan kita karena inilah tujuannya sebagaimana dalam Al-Quran:ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁَﻣَﻨُﻮﺍ ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢُ ﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡُ ﻛَﻤَﺎ ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻠِﻜُﻢْ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗَﺘَّﻘُﻮﻥَHai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Qs. Al-Baqarah: 183)@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Hukum Wanita Memajang Foto Di Sosmed, Dalil Tentang Warisan, Ajari Anakmu Berenang Berkuda Memanah, Shalat Fajar Dilakukan Kapan, Quotes Menuntut Ilmu
Bulan Ramadhan adalah bulan tarbiyah yang mendidik kita agar terbiasa melakukan berbagai amal shalih, menjadi lebih baik dan meninggalkan segala maksiat yang merugikan diri sendiri. Harusnya setelah Ramadhan, seorang muslim menjadi lebih baik, akan tetapi -wal ‘iyadzu billah-  ada juga orang yang setelah Ramadhan kembali menjadi buruk bahkan lebih buruk dari sebelumnya. Ramadhan hanya ia gunakan momentum sesaat untuk mengenal Allah dan setelah Ramadhan ia berniat untuk kembali bermaksiat kepada Allah dan melupakan Allah sebagai penciptanya.Terdapat sebuah ungkapan dari salaf kita:ﺑﺌﺲ ﺍﻟﻘﻮﻡ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻻ ﻳﻌﺮﻓﻮﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ“Seburuk-buruk kaum adalah mereka yang tidak mengenal Allah kecuali hanya di bulan Ramadhan saja.”Syaikn Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa makna ungkapam ini adalah benar apabila mereka melalaikan kewajiban-kewajiban agama setelah ramadhan. Semisal Ramadhan rajin shalat dan memakai jilbab, namun setelah Ramadhan shalat bolong-bolong dan kembali melepas jilbab. Beliau menjelaskan,ﻭﻫﺬﺍ ﺻﺤﻴﺢ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻀﻴﻌﻮﻥ ﺍﻟﻔﺮﺍﺋﺾ، ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻻ، ﺇﻧﻤﺎ ﻳﺘﺮﻛﻮﻥ ﺑﻌﺾ ﺍﻻﺟﺘﻬﺎﺩ ﻓﺎﻟﻘﻮﻝ ﻫﺬﺍ ﻣﺎ ﻫﻮ ﺑﺼﺤﻴﺢ، ﻟﻜﻦ ﻣﺮﺍﺩﻩ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﺘﺮﻛﻮﻥ ﺍﻟﻔﺮﺍﺋﺾ، ﻳﻌﻨﻲ : ﻳﺼﻠﻲ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻭﻳﺘﺮﻙ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻴﻤﺎ ﺳﻮﻯ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻣﺜﻼً، ﻓﻬﺬﺍ ﺑﺌﺲ ﺍﻟﻘﻮﻡ ﻷﻧﻬﻢ ﻛﻔﺮﻭﺍ ﺑﻬﺬﺍ“Ungkapan ini adalah benar apabila mereka melalaikan kewajiban-kewajiban agama. Apapun jika tidak, ia hanya meninggalkan sebagian perkara ijtihad. Ungkapan ini adalah benar, akan tetapi maksudnya adalah meninggalkan hal-hal wajib, semisal shalat pada bulam Ramadhan kemudian ia tinggalkan shalat selain bulan Ramadhan, maka ini adalah sejelek-jelek kaum karena mereka telah melakukan kekafiran.”[1] Meninggalkan shalat sangat berbahaya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻭَﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺸِّﺮْﻙِ ﻭَﺍﻟْﻜُﻔْﺮِ ﺗَﺮْﻙُ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ“(Batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.”[2] Yang sebelumnya melakukan shalat kemudian tidak melakukannya lagi diibaratkan pintalan yang rapi kemudian terurai dan tercerai berai.Allah ta’ala berfirman,ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻜُﻮﻧُﻮﺍ ﻛَﺎﻟَّﺘِﻲ ﻧَﻘَﻀَﺖْ ﻏَﺰْﻟَﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِ ﻗُﻮَّﺓٍ ﺃَﻧْﻜَﺎﺛًﺎDan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali. (Qs. an-Nahl: 92)Hendaknya kita sangat berhati-hati dan semoga Allah menolong kita, agar kita tidak berniat jelek, yaitu hanya ingin meninggalkan maksiat di bulan Ramadhan saja, sedangkam selepas Ramadhan kita berniat melakukannya lagi.Ibnu Taimiyyah berkata,من يعزم على ترك المعاصي في شهر رمضان دون غيره فليس هذا بتائب مطلقاً ولكنه تارك للفعل في رمضان“Barangsiapa bertekad meninggalkan maksiat di bulan Ramadhan saja, tanpa bertekad di bulan lainnya, maka ia bukan seorang yang bertaubat secara mutlak, akan tetapi ia hanyalah sekedar orang yang meninggalkan perbuatan maksiat di bulan Ramadlaan”[3] Semoga kita bisa menjadi bulan Ramadhan dan puasa sebagai peningkat ketakwaan kita karena inilah tujuannya sebagaimana dalam Al-Quran:ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁَﻣَﻨُﻮﺍ ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢُ ﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡُ ﻛَﻤَﺎ ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻠِﻜُﻢْ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗَﺘَّﻘُﻮﻥَHai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Qs. Al-Baqarah: 183)@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Hukum Wanita Memajang Foto Di Sosmed, Dalil Tentang Warisan, Ajari Anakmu Berenang Berkuda Memanah, Shalat Fajar Dilakukan Kapan, Quotes Menuntut Ilmu


Bulan Ramadhan adalah bulan tarbiyah yang mendidik kita agar terbiasa melakukan berbagai amal shalih, menjadi lebih baik dan meninggalkan segala maksiat yang merugikan diri sendiri. Harusnya setelah Ramadhan, seorang muslim menjadi lebih baik, akan tetapi -wal ‘iyadzu billah-  ada juga orang yang setelah Ramadhan kembali menjadi buruk bahkan lebih buruk dari sebelumnya. Ramadhan hanya ia gunakan momentum sesaat untuk mengenal Allah dan setelah Ramadhan ia berniat untuk kembali bermaksiat kepada Allah dan melupakan Allah sebagai penciptanya.Terdapat sebuah ungkapan dari salaf kita:ﺑﺌﺲ ﺍﻟﻘﻮﻡ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻻ ﻳﻌﺮﻓﻮﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ“Seburuk-buruk kaum adalah mereka yang tidak mengenal Allah kecuali hanya di bulan Ramadhan saja.”Syaikn Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa makna ungkapam ini adalah benar apabila mereka melalaikan kewajiban-kewajiban agama setelah ramadhan. Semisal Ramadhan rajin shalat dan memakai jilbab, namun setelah Ramadhan shalat bolong-bolong dan kembali melepas jilbab. Beliau menjelaskan,ﻭﻫﺬﺍ ﺻﺤﻴﺢ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻀﻴﻌﻮﻥ ﺍﻟﻔﺮﺍﺋﺾ، ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻻ، ﺇﻧﻤﺎ ﻳﺘﺮﻛﻮﻥ ﺑﻌﺾ ﺍﻻﺟﺘﻬﺎﺩ ﻓﺎﻟﻘﻮﻝ ﻫﺬﺍ ﻣﺎ ﻫﻮ ﺑﺼﺤﻴﺢ، ﻟﻜﻦ ﻣﺮﺍﺩﻩ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﺘﺮﻛﻮﻥ ﺍﻟﻔﺮﺍﺋﺾ، ﻳﻌﻨﻲ : ﻳﺼﻠﻲ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻭﻳﺘﺮﻙ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻴﻤﺎ ﺳﻮﻯ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻣﺜﻼً، ﻓﻬﺬﺍ ﺑﺌﺲ ﺍﻟﻘﻮﻡ ﻷﻧﻬﻢ ﻛﻔﺮﻭﺍ ﺑﻬﺬﺍ“Ungkapan ini adalah benar apabila mereka melalaikan kewajiban-kewajiban agama. Apapun jika tidak, ia hanya meninggalkan sebagian perkara ijtihad. Ungkapan ini adalah benar, akan tetapi maksudnya adalah meninggalkan hal-hal wajib, semisal shalat pada bulam Ramadhan kemudian ia tinggalkan shalat selain bulan Ramadhan, maka ini adalah sejelek-jelek kaum karena mereka telah melakukan kekafiran.”[1] Meninggalkan shalat sangat berbahaya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻭَﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺸِّﺮْﻙِ ﻭَﺍﻟْﻜُﻔْﺮِ ﺗَﺮْﻙُ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ“(Batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.”[2] Yang sebelumnya melakukan shalat kemudian tidak melakukannya lagi diibaratkan pintalan yang rapi kemudian terurai dan tercerai berai.Allah ta’ala berfirman,ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻜُﻮﻧُﻮﺍ ﻛَﺎﻟَّﺘِﻲ ﻧَﻘَﻀَﺖْ ﻏَﺰْﻟَﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِ ﻗُﻮَّﺓٍ ﺃَﻧْﻜَﺎﺛًﺎDan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali. (Qs. an-Nahl: 92)Hendaknya kita sangat berhati-hati dan semoga Allah menolong kita, agar kita tidak berniat jelek, yaitu hanya ingin meninggalkan maksiat di bulan Ramadhan saja, sedangkam selepas Ramadhan kita berniat melakukannya lagi.Ibnu Taimiyyah berkata,من يعزم على ترك المعاصي في شهر رمضان دون غيره فليس هذا بتائب مطلقاً ولكنه تارك للفعل في رمضان“Barangsiapa bertekad meninggalkan maksiat di bulan Ramadhan saja, tanpa bertekad di bulan lainnya, maka ia bukan seorang yang bertaubat secara mutlak, akan tetapi ia hanyalah sekedar orang yang meninggalkan perbuatan maksiat di bulan Ramadlaan”[3] Semoga kita bisa menjadi bulan Ramadhan dan puasa sebagai peningkat ketakwaan kita karena inilah tujuannya sebagaimana dalam Al-Quran:ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁَﻣَﻨُﻮﺍ ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢُ ﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡُ ﻛَﻤَﺎ ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻠِﻜُﻢْ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗَﺘَّﻘُﻮﻥَHai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Qs. Al-Baqarah: 183)@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Hukum Wanita Memajang Foto Di Sosmed, Dalil Tentang Warisan, Ajari Anakmu Berenang Berkuda Memanah, Shalat Fajar Dilakukan Kapan, Quotes Menuntut Ilmu

Apakah Anak Wajib Membayar Hutang Orang Tua?

Masalah hutang orang yang telah meninggal kerap kali menjadi polemik di tengah masyarakat. Tidak jarang, ada orang tua yang bermudah-mudahan berhutang dengan anggapan bahwa nanti anak-anaknya yang akan melunasi hutangnya. Benarkah demikian?Hutang mayit wajib dibayar dari harta warisOrang yang meninggal dalam keadaan memiliki hutang, wajib segera dibayarkan hutang tersebut dari harta si mayit. Allah ta’ala setelah menjelaskan beberapa bagian waris, Allah ta’ala berfirman:مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ“(itu dilakukan) setelah ditunaikan wasiat dari harta atau setelah ditunaikan hutang” (QS. An Nisa: 11).Maka uang peninggalan si mayit wajib digunakan untuk membayar hutang-hutangnya terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada ahli waris. Al Bahuti mengatakan:ويجب أن يسارع في قضاء دينه، وما فيه إبراء ذمته؛ من إخراج كفارة، وحج نذر، وغير ذلك“Wajib menyegerakan pelunasan hutang mayit, dan semua yang terkait pembebasan tanggungan si mayit, seperti membayar kafarah, haji, nadzar dan yang lainnya” (Kasyful Qana, 2/84).Jika uangnya sudah habis dan hutangnya masih ada, maka wajib menjual aset-aset milik mayit untuk membayar hutang. Syaikh Muhammad Mukhtar Asy Syinqithi mengatakan:فإذا مات الوالد أو القريب وقد ترك مالاً أو ترك بيتاً ، وعليه دين : فيجب على الورثة أن يبيعوا البيت لسداد دينه ، وهم يستأجرون“Jika seorang anak meninggal atau seorang kerabat meninggal, dan ia meninggalkan harta atau rumah, sedangkan ia punya hutang. Maka wajib bagi ahli waris untuk menjual rumahnya untuk melunasi hutangnya, walaupun mereka sedang menyewakannya” (Syarah Zadul Mustaqni).Baca Juga: Bahaya Tidak Segera Membayar Hutang Padahal MampuAnak tidak wajib menanggung hutang orang tuaJika uang peninggalan mayit sudah habis dan aset pun sudah habis, maka tidak ada kewajiban bagi ahli waris untuk melunasi. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:فَإِنْ لَمْ يَخْلُفْ تَرِكَةً، لَمْ يُلْزَمْ الْوَارِثُ بِشَيْءٍ؛ لِأَنَّهُ لَا يَلْزَمُهُ أَدَاءُ دَيْنِهِ إذَا كَانَ حَيًّا مُفْلِسًا، فَكَذَلِكَ إذَا كَانَ مَيِّتًا“Jika mayit tidak meninggalkan harta waris sedikitpun, maka ahli waris tidak memiliki kewajiban apa-apa. Karena mereka tidak wajib melunasi hutang si mayit andai ia bangkrut ketika masih hidup, maka demikian juga, mereka tidak wajib melunasinya ketika ia sudah meninggal” (Al Mughni, 5/155).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “andaikan mayit punya hutang 1000 dan warisannya 500, maka ahli waris tidak boleh dituntut untuk membayar lebih dari 500 itu. Karena tidak ada harta si mayit yang ada di tangan mereka kecuali sejumlah itu saja. Dan mereka tidak boleh diwajibkan untuk membayarkan hutang orang tuanya. Maksudnya, jika yang meninggal dalam keadaan punya hutang adalah ayahnya dan hutangnya lebih besar dari warisannya maka anak tidak wajibkan untuk membayar hutang ayahnya” (Al Qawa’idul Ushul Al Jami’ah, 195).Sehingga tidak layak seseorang mengatakan “biar saya berhutang sebanyak-banyaknya, toh kalau saya mati nanti yang melunasi adalah keluarga saya”. Ini tidak dibenarkan, karena keluarganya atau ahli warisnya tidak berkewajiban untuk melunasinya.Baca Juga: Transaksi Jual Beli Hutang Dengan HutangHukumnya mustahab (dianjurkan) untuk melunasi hutang orang tuaWalaupun tidak wajib, hukumnya mustahab (dianjurkan) bagi ahli waris, terutama bagi anak-anak dari mayit untuk membayarkan hutang orang tuanya yang sudah meninggal. Al Bahuti mengatakan:فإن تعذر إيفاء دينه في الحال، لغيبة المال ونحوها استُحب لوارثه ، أو غيره : أن يتكفل به عنه“Jika hutang mayit tidak bisa dilunasi ketika ia meninggal, karena tidak adanya harta padanya, atau karena sebab lain, maka dianjurkab bagi ahli waris untuk melunasinya. Juga dianjurkan bagi orang lain untuk melunasinya” (Kasyful Qana, 2/84).Sehingga mayit terbebaskan dari keburukan yang disebabkan karena hutang. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:نَفْسُ الْـمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ“Ruh seorang mukmin tergantung karena hutangnya hingga dilunasi” (HR. Tirmidzi no. 1078, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Apa yang dimaksud dengan ruhnya tergantung? Al Mula Ali Al Qari menjelaskan:فَقِيلَ: أَيْ مَحْبُوسَةٌ عَنْ مَقَامِهَا الْكَرِيمِ، وَقَالَ الْعِرَاقِيُّ: أَيْ: أَمْرُهَا مَوْقُوفٌ لَا يُحْكَمُ لَهَا بِنَجَاةٍ وَلَا هَلَاكٍ حَتَّى يُنْظَرَ، أَهَلْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ مِنَ الدَّيْنِ أَمْ لَا؟“Sebagian ulama mengatakan: ruhnya tertahan untuk menempati tempat yang mulia. Al Iraqi mengatakan: maksudnya, ia (di alam barzakh) dalam kondisi terkatung-katung, tidak dianggap sebagai orang yang selamat dan tidak dianggap sebagai orang yang binasa sampai dilihat apakah masih ada hutang yang belum lunas atau belum?” (Mirqatul Mafatih, 5/1948).Ash Shan’ani mengatakan:وَهَذَا الْحَدِيثُ مِنْ الدَّلَائِلِ عَلَى أَنَّهُ لَا يَزَالُ الْمَيِّتُ مَشْغُولًا بِدَيْنِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ“Hadits ini adalah diantara dalil yang menunjukkan bahwa mayit terus berada dalam kerepotan karena hutangnya, setelah kematiannya” (Subulus Salam, 1/469).Namun sekali lagi, membayar hutang itu bukan kewajiban anak-anak atau ahli waris, hukumnya mustahab (dianjurkan) saja. Oleh karena itu boleh juga dilakukan oleh orang lain yang selain ahli waris. Sebagaimana Abu Qatadah pernah melunasi mayit salah seorang sahabat yang meninggal.Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu ia mengatakan:تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنَّا, فَغَسَّلْنَاهُ, وَحَنَّطْنَاهُ, وَكَفَّنَّاهُ, ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْنَا: تُصَلِّي عَلَيْهِ? فَخَطَا خُطًى, ثُمَّ قَالَ: أَعَلَيْهِ دَيْنٌ? قُلْنَا: دِينَارَانِ، فَانْصَرَفَ, فَتَحَمَّلَهُمَا أَبُو قَتَادَةَ، فَأَتَيْنَاهُ, فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ: اَلدِّينَارَانِ عَلَيَّ، فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أُحِقَّ اَلْغَرِيمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَا اَلْمَيِّتُ? قَالَ: نَعَمْ, فَصَلَّى عَلَيْهِ“Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. Kemudian kami mendatangi Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam dan kami tanyakan: Apakah baginda akan menyalatkannya? Beliau melangkah beberapa langkah kemudian bertanya: “Apakah ia mempunyai hutang?”. Kami menjawab: Dua dinar. Lalu beliau kembali. Maka Abu Qatadah menanggung hutang tersebut. Ketika kami mendatanginya; Abu Qotadah berkata: Dua dinar itu menjadi tanggunganku. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Betul-betul engkau tanggung dan mayit itu terbebas darinya” (HR. Abu Daud no.3343, dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Jana’iz hal. 27).Baca Juga: Hukum Hadiah Dari Penghutang Kepada Pemberi HutangBahaya berhutangJika kita telah memahami penjelasan di atas, kita akan mendapatkan pelajaran tenrang bahaya berhutang. Karena ketika anda meninggal dalam keadaan memiliki hutang, tidak ada orang lain yang berkewajiban membayarkan hutang anda. Selain itu, banyak lagi keburukan yang disebabkan karena hutang. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أيما رجلٍ تديَّنَ دَيْنًا ، و هو مجمِعٌ أن لا يُوفِّيَه إياه لقي اللهَ سارقًا“Siapa saja yang berhutang dan ia tidak bersungguh-sungguh untuk melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 5561, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 2720).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من مات وعليه دَينٌ ، فليس ثم دينارٌ ولا درهمٌ ، ولكنها الحسناتُ والسيئاتُ“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya hutang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya)” (HR. Ibnu Majah no. 2414, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 437).Maka jangan bermudah-mudahan untuk berhutang dan jika masih memiliki hutang maka hendaknya bersegera untuk melunasinya. Karena ketika anda meninggal dalam keadaan memiliki hutang, tidak ada orang lain yang berkewajiban membayarkan hutang anda. Rezeki dari Allah, jika ternyata ada yang mau melunasi hutang anda setelah anda meninggal. Namun jika tidak ada bagaimana? Wal’iyyadzu billah.Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Apakah Anak Wajib Membayar Hutang Orang Tua?

Masalah hutang orang yang telah meninggal kerap kali menjadi polemik di tengah masyarakat. Tidak jarang, ada orang tua yang bermudah-mudahan berhutang dengan anggapan bahwa nanti anak-anaknya yang akan melunasi hutangnya. Benarkah demikian?Hutang mayit wajib dibayar dari harta warisOrang yang meninggal dalam keadaan memiliki hutang, wajib segera dibayarkan hutang tersebut dari harta si mayit. Allah ta’ala setelah menjelaskan beberapa bagian waris, Allah ta’ala berfirman:مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ“(itu dilakukan) setelah ditunaikan wasiat dari harta atau setelah ditunaikan hutang” (QS. An Nisa: 11).Maka uang peninggalan si mayit wajib digunakan untuk membayar hutang-hutangnya terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada ahli waris. Al Bahuti mengatakan:ويجب أن يسارع في قضاء دينه، وما فيه إبراء ذمته؛ من إخراج كفارة، وحج نذر، وغير ذلك“Wajib menyegerakan pelunasan hutang mayit, dan semua yang terkait pembebasan tanggungan si mayit, seperti membayar kafarah, haji, nadzar dan yang lainnya” (Kasyful Qana, 2/84).Jika uangnya sudah habis dan hutangnya masih ada, maka wajib menjual aset-aset milik mayit untuk membayar hutang. Syaikh Muhammad Mukhtar Asy Syinqithi mengatakan:فإذا مات الوالد أو القريب وقد ترك مالاً أو ترك بيتاً ، وعليه دين : فيجب على الورثة أن يبيعوا البيت لسداد دينه ، وهم يستأجرون“Jika seorang anak meninggal atau seorang kerabat meninggal, dan ia meninggalkan harta atau rumah, sedangkan ia punya hutang. Maka wajib bagi ahli waris untuk menjual rumahnya untuk melunasi hutangnya, walaupun mereka sedang menyewakannya” (Syarah Zadul Mustaqni).Baca Juga: Bahaya Tidak Segera Membayar Hutang Padahal MampuAnak tidak wajib menanggung hutang orang tuaJika uang peninggalan mayit sudah habis dan aset pun sudah habis, maka tidak ada kewajiban bagi ahli waris untuk melunasi. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:فَإِنْ لَمْ يَخْلُفْ تَرِكَةً، لَمْ يُلْزَمْ الْوَارِثُ بِشَيْءٍ؛ لِأَنَّهُ لَا يَلْزَمُهُ أَدَاءُ دَيْنِهِ إذَا كَانَ حَيًّا مُفْلِسًا، فَكَذَلِكَ إذَا كَانَ مَيِّتًا“Jika mayit tidak meninggalkan harta waris sedikitpun, maka ahli waris tidak memiliki kewajiban apa-apa. Karena mereka tidak wajib melunasi hutang si mayit andai ia bangkrut ketika masih hidup, maka demikian juga, mereka tidak wajib melunasinya ketika ia sudah meninggal” (Al Mughni, 5/155).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “andaikan mayit punya hutang 1000 dan warisannya 500, maka ahli waris tidak boleh dituntut untuk membayar lebih dari 500 itu. Karena tidak ada harta si mayit yang ada di tangan mereka kecuali sejumlah itu saja. Dan mereka tidak boleh diwajibkan untuk membayarkan hutang orang tuanya. Maksudnya, jika yang meninggal dalam keadaan punya hutang adalah ayahnya dan hutangnya lebih besar dari warisannya maka anak tidak wajibkan untuk membayar hutang ayahnya” (Al Qawa’idul Ushul Al Jami’ah, 195).Sehingga tidak layak seseorang mengatakan “biar saya berhutang sebanyak-banyaknya, toh kalau saya mati nanti yang melunasi adalah keluarga saya”. Ini tidak dibenarkan, karena keluarganya atau ahli warisnya tidak berkewajiban untuk melunasinya.Baca Juga: Transaksi Jual Beli Hutang Dengan HutangHukumnya mustahab (dianjurkan) untuk melunasi hutang orang tuaWalaupun tidak wajib, hukumnya mustahab (dianjurkan) bagi ahli waris, terutama bagi anak-anak dari mayit untuk membayarkan hutang orang tuanya yang sudah meninggal. Al Bahuti mengatakan:فإن تعذر إيفاء دينه في الحال، لغيبة المال ونحوها استُحب لوارثه ، أو غيره : أن يتكفل به عنه“Jika hutang mayit tidak bisa dilunasi ketika ia meninggal, karena tidak adanya harta padanya, atau karena sebab lain, maka dianjurkab bagi ahli waris untuk melunasinya. Juga dianjurkan bagi orang lain untuk melunasinya” (Kasyful Qana, 2/84).Sehingga mayit terbebaskan dari keburukan yang disebabkan karena hutang. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:نَفْسُ الْـمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ“Ruh seorang mukmin tergantung karena hutangnya hingga dilunasi” (HR. Tirmidzi no. 1078, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Apa yang dimaksud dengan ruhnya tergantung? Al Mula Ali Al Qari menjelaskan:فَقِيلَ: أَيْ مَحْبُوسَةٌ عَنْ مَقَامِهَا الْكَرِيمِ، وَقَالَ الْعِرَاقِيُّ: أَيْ: أَمْرُهَا مَوْقُوفٌ لَا يُحْكَمُ لَهَا بِنَجَاةٍ وَلَا هَلَاكٍ حَتَّى يُنْظَرَ، أَهَلْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ مِنَ الدَّيْنِ أَمْ لَا؟“Sebagian ulama mengatakan: ruhnya tertahan untuk menempati tempat yang mulia. Al Iraqi mengatakan: maksudnya, ia (di alam barzakh) dalam kondisi terkatung-katung, tidak dianggap sebagai orang yang selamat dan tidak dianggap sebagai orang yang binasa sampai dilihat apakah masih ada hutang yang belum lunas atau belum?” (Mirqatul Mafatih, 5/1948).Ash Shan’ani mengatakan:وَهَذَا الْحَدِيثُ مِنْ الدَّلَائِلِ عَلَى أَنَّهُ لَا يَزَالُ الْمَيِّتُ مَشْغُولًا بِدَيْنِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ“Hadits ini adalah diantara dalil yang menunjukkan bahwa mayit terus berada dalam kerepotan karena hutangnya, setelah kematiannya” (Subulus Salam, 1/469).Namun sekali lagi, membayar hutang itu bukan kewajiban anak-anak atau ahli waris, hukumnya mustahab (dianjurkan) saja. Oleh karena itu boleh juga dilakukan oleh orang lain yang selain ahli waris. Sebagaimana Abu Qatadah pernah melunasi mayit salah seorang sahabat yang meninggal.Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu ia mengatakan:تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنَّا, فَغَسَّلْنَاهُ, وَحَنَّطْنَاهُ, وَكَفَّنَّاهُ, ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْنَا: تُصَلِّي عَلَيْهِ? فَخَطَا خُطًى, ثُمَّ قَالَ: أَعَلَيْهِ دَيْنٌ? قُلْنَا: دِينَارَانِ، فَانْصَرَفَ, فَتَحَمَّلَهُمَا أَبُو قَتَادَةَ، فَأَتَيْنَاهُ, فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ: اَلدِّينَارَانِ عَلَيَّ، فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أُحِقَّ اَلْغَرِيمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَا اَلْمَيِّتُ? قَالَ: نَعَمْ, فَصَلَّى عَلَيْهِ“Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. Kemudian kami mendatangi Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam dan kami tanyakan: Apakah baginda akan menyalatkannya? Beliau melangkah beberapa langkah kemudian bertanya: “Apakah ia mempunyai hutang?”. Kami menjawab: Dua dinar. Lalu beliau kembali. Maka Abu Qatadah menanggung hutang tersebut. Ketika kami mendatanginya; Abu Qotadah berkata: Dua dinar itu menjadi tanggunganku. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Betul-betul engkau tanggung dan mayit itu terbebas darinya” (HR. Abu Daud no.3343, dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Jana’iz hal. 27).Baca Juga: Hukum Hadiah Dari Penghutang Kepada Pemberi HutangBahaya berhutangJika kita telah memahami penjelasan di atas, kita akan mendapatkan pelajaran tenrang bahaya berhutang. Karena ketika anda meninggal dalam keadaan memiliki hutang, tidak ada orang lain yang berkewajiban membayarkan hutang anda. Selain itu, banyak lagi keburukan yang disebabkan karena hutang. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أيما رجلٍ تديَّنَ دَيْنًا ، و هو مجمِعٌ أن لا يُوفِّيَه إياه لقي اللهَ سارقًا“Siapa saja yang berhutang dan ia tidak bersungguh-sungguh untuk melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 5561, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 2720).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من مات وعليه دَينٌ ، فليس ثم دينارٌ ولا درهمٌ ، ولكنها الحسناتُ والسيئاتُ“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya hutang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya)” (HR. Ibnu Majah no. 2414, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 437).Maka jangan bermudah-mudahan untuk berhutang dan jika masih memiliki hutang maka hendaknya bersegera untuk melunasinya. Karena ketika anda meninggal dalam keadaan memiliki hutang, tidak ada orang lain yang berkewajiban membayarkan hutang anda. Rezeki dari Allah, jika ternyata ada yang mau melunasi hutang anda setelah anda meninggal. Namun jika tidak ada bagaimana? Wal’iyyadzu billah.Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Masalah hutang orang yang telah meninggal kerap kali menjadi polemik di tengah masyarakat. Tidak jarang, ada orang tua yang bermudah-mudahan berhutang dengan anggapan bahwa nanti anak-anaknya yang akan melunasi hutangnya. Benarkah demikian?Hutang mayit wajib dibayar dari harta warisOrang yang meninggal dalam keadaan memiliki hutang, wajib segera dibayarkan hutang tersebut dari harta si mayit. Allah ta’ala setelah menjelaskan beberapa bagian waris, Allah ta’ala berfirman:مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ“(itu dilakukan) setelah ditunaikan wasiat dari harta atau setelah ditunaikan hutang” (QS. An Nisa: 11).Maka uang peninggalan si mayit wajib digunakan untuk membayar hutang-hutangnya terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada ahli waris. Al Bahuti mengatakan:ويجب أن يسارع في قضاء دينه، وما فيه إبراء ذمته؛ من إخراج كفارة، وحج نذر، وغير ذلك“Wajib menyegerakan pelunasan hutang mayit, dan semua yang terkait pembebasan tanggungan si mayit, seperti membayar kafarah, haji, nadzar dan yang lainnya” (Kasyful Qana, 2/84).Jika uangnya sudah habis dan hutangnya masih ada, maka wajib menjual aset-aset milik mayit untuk membayar hutang. Syaikh Muhammad Mukhtar Asy Syinqithi mengatakan:فإذا مات الوالد أو القريب وقد ترك مالاً أو ترك بيتاً ، وعليه دين : فيجب على الورثة أن يبيعوا البيت لسداد دينه ، وهم يستأجرون“Jika seorang anak meninggal atau seorang kerabat meninggal, dan ia meninggalkan harta atau rumah, sedangkan ia punya hutang. Maka wajib bagi ahli waris untuk menjual rumahnya untuk melunasi hutangnya, walaupun mereka sedang menyewakannya” (Syarah Zadul Mustaqni).Baca Juga: Bahaya Tidak Segera Membayar Hutang Padahal MampuAnak tidak wajib menanggung hutang orang tuaJika uang peninggalan mayit sudah habis dan aset pun sudah habis, maka tidak ada kewajiban bagi ahli waris untuk melunasi. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:فَإِنْ لَمْ يَخْلُفْ تَرِكَةً، لَمْ يُلْزَمْ الْوَارِثُ بِشَيْءٍ؛ لِأَنَّهُ لَا يَلْزَمُهُ أَدَاءُ دَيْنِهِ إذَا كَانَ حَيًّا مُفْلِسًا، فَكَذَلِكَ إذَا كَانَ مَيِّتًا“Jika mayit tidak meninggalkan harta waris sedikitpun, maka ahli waris tidak memiliki kewajiban apa-apa. Karena mereka tidak wajib melunasi hutang si mayit andai ia bangkrut ketika masih hidup, maka demikian juga, mereka tidak wajib melunasinya ketika ia sudah meninggal” (Al Mughni, 5/155).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “andaikan mayit punya hutang 1000 dan warisannya 500, maka ahli waris tidak boleh dituntut untuk membayar lebih dari 500 itu. Karena tidak ada harta si mayit yang ada di tangan mereka kecuali sejumlah itu saja. Dan mereka tidak boleh diwajibkan untuk membayarkan hutang orang tuanya. Maksudnya, jika yang meninggal dalam keadaan punya hutang adalah ayahnya dan hutangnya lebih besar dari warisannya maka anak tidak wajibkan untuk membayar hutang ayahnya” (Al Qawa’idul Ushul Al Jami’ah, 195).Sehingga tidak layak seseorang mengatakan “biar saya berhutang sebanyak-banyaknya, toh kalau saya mati nanti yang melunasi adalah keluarga saya”. Ini tidak dibenarkan, karena keluarganya atau ahli warisnya tidak berkewajiban untuk melunasinya.Baca Juga: Transaksi Jual Beli Hutang Dengan HutangHukumnya mustahab (dianjurkan) untuk melunasi hutang orang tuaWalaupun tidak wajib, hukumnya mustahab (dianjurkan) bagi ahli waris, terutama bagi anak-anak dari mayit untuk membayarkan hutang orang tuanya yang sudah meninggal. Al Bahuti mengatakan:فإن تعذر إيفاء دينه في الحال، لغيبة المال ونحوها استُحب لوارثه ، أو غيره : أن يتكفل به عنه“Jika hutang mayit tidak bisa dilunasi ketika ia meninggal, karena tidak adanya harta padanya, atau karena sebab lain, maka dianjurkab bagi ahli waris untuk melunasinya. Juga dianjurkan bagi orang lain untuk melunasinya” (Kasyful Qana, 2/84).Sehingga mayit terbebaskan dari keburukan yang disebabkan karena hutang. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:نَفْسُ الْـمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ“Ruh seorang mukmin tergantung karena hutangnya hingga dilunasi” (HR. Tirmidzi no. 1078, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Apa yang dimaksud dengan ruhnya tergantung? Al Mula Ali Al Qari menjelaskan:فَقِيلَ: أَيْ مَحْبُوسَةٌ عَنْ مَقَامِهَا الْكَرِيمِ، وَقَالَ الْعِرَاقِيُّ: أَيْ: أَمْرُهَا مَوْقُوفٌ لَا يُحْكَمُ لَهَا بِنَجَاةٍ وَلَا هَلَاكٍ حَتَّى يُنْظَرَ، أَهَلْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ مِنَ الدَّيْنِ أَمْ لَا؟“Sebagian ulama mengatakan: ruhnya tertahan untuk menempati tempat yang mulia. Al Iraqi mengatakan: maksudnya, ia (di alam barzakh) dalam kondisi terkatung-katung, tidak dianggap sebagai orang yang selamat dan tidak dianggap sebagai orang yang binasa sampai dilihat apakah masih ada hutang yang belum lunas atau belum?” (Mirqatul Mafatih, 5/1948).Ash Shan’ani mengatakan:وَهَذَا الْحَدِيثُ مِنْ الدَّلَائِلِ عَلَى أَنَّهُ لَا يَزَالُ الْمَيِّتُ مَشْغُولًا بِدَيْنِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ“Hadits ini adalah diantara dalil yang menunjukkan bahwa mayit terus berada dalam kerepotan karena hutangnya, setelah kematiannya” (Subulus Salam, 1/469).Namun sekali lagi, membayar hutang itu bukan kewajiban anak-anak atau ahli waris, hukumnya mustahab (dianjurkan) saja. Oleh karena itu boleh juga dilakukan oleh orang lain yang selain ahli waris. Sebagaimana Abu Qatadah pernah melunasi mayit salah seorang sahabat yang meninggal.Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu ia mengatakan:تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنَّا, فَغَسَّلْنَاهُ, وَحَنَّطْنَاهُ, وَكَفَّنَّاهُ, ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْنَا: تُصَلِّي عَلَيْهِ? فَخَطَا خُطًى, ثُمَّ قَالَ: أَعَلَيْهِ دَيْنٌ? قُلْنَا: دِينَارَانِ، فَانْصَرَفَ, فَتَحَمَّلَهُمَا أَبُو قَتَادَةَ، فَأَتَيْنَاهُ, فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ: اَلدِّينَارَانِ عَلَيَّ، فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أُحِقَّ اَلْغَرِيمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَا اَلْمَيِّتُ? قَالَ: نَعَمْ, فَصَلَّى عَلَيْهِ“Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. Kemudian kami mendatangi Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam dan kami tanyakan: Apakah baginda akan menyalatkannya? Beliau melangkah beberapa langkah kemudian bertanya: “Apakah ia mempunyai hutang?”. Kami menjawab: Dua dinar. Lalu beliau kembali. Maka Abu Qatadah menanggung hutang tersebut. Ketika kami mendatanginya; Abu Qotadah berkata: Dua dinar itu menjadi tanggunganku. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Betul-betul engkau tanggung dan mayit itu terbebas darinya” (HR. Abu Daud no.3343, dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Jana’iz hal. 27).Baca Juga: Hukum Hadiah Dari Penghutang Kepada Pemberi HutangBahaya berhutangJika kita telah memahami penjelasan di atas, kita akan mendapatkan pelajaran tenrang bahaya berhutang. Karena ketika anda meninggal dalam keadaan memiliki hutang, tidak ada orang lain yang berkewajiban membayarkan hutang anda. Selain itu, banyak lagi keburukan yang disebabkan karena hutang. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أيما رجلٍ تديَّنَ دَيْنًا ، و هو مجمِعٌ أن لا يُوفِّيَه إياه لقي اللهَ سارقًا“Siapa saja yang berhutang dan ia tidak bersungguh-sungguh untuk melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 5561, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 2720).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من مات وعليه دَينٌ ، فليس ثم دينارٌ ولا درهمٌ ، ولكنها الحسناتُ والسيئاتُ“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya hutang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya)” (HR. Ibnu Majah no. 2414, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 437).Maka jangan bermudah-mudahan untuk berhutang dan jika masih memiliki hutang maka hendaknya bersegera untuk melunasinya. Karena ketika anda meninggal dalam keadaan memiliki hutang, tidak ada orang lain yang berkewajiban membayarkan hutang anda. Rezeki dari Allah, jika ternyata ada yang mau melunasi hutang anda setelah anda meninggal. Namun jika tidak ada bagaimana? Wal’iyyadzu billah.Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Masalah hutang orang yang telah meninggal kerap kali menjadi polemik di tengah masyarakat. Tidak jarang, ada orang tua yang bermudah-mudahan berhutang dengan anggapan bahwa nanti anak-anaknya yang akan melunasi hutangnya. Benarkah demikian?Hutang mayit wajib dibayar dari harta warisOrang yang meninggal dalam keadaan memiliki hutang, wajib segera dibayarkan hutang tersebut dari harta si mayit. Allah ta’ala setelah menjelaskan beberapa bagian waris, Allah ta’ala berfirman:مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ“(itu dilakukan) setelah ditunaikan wasiat dari harta atau setelah ditunaikan hutang” (QS. An Nisa: 11).Maka uang peninggalan si mayit wajib digunakan untuk membayar hutang-hutangnya terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada ahli waris. Al Bahuti mengatakan:ويجب أن يسارع في قضاء دينه، وما فيه إبراء ذمته؛ من إخراج كفارة، وحج نذر، وغير ذلك“Wajib menyegerakan pelunasan hutang mayit, dan semua yang terkait pembebasan tanggungan si mayit, seperti membayar kafarah, haji, nadzar dan yang lainnya” (Kasyful Qana, 2/84).Jika uangnya sudah habis dan hutangnya masih ada, maka wajib menjual aset-aset milik mayit untuk membayar hutang. Syaikh Muhammad Mukhtar Asy Syinqithi mengatakan:فإذا مات الوالد أو القريب وقد ترك مالاً أو ترك بيتاً ، وعليه دين : فيجب على الورثة أن يبيعوا البيت لسداد دينه ، وهم يستأجرون“Jika seorang anak meninggal atau seorang kerabat meninggal, dan ia meninggalkan harta atau rumah, sedangkan ia punya hutang. Maka wajib bagi ahli waris untuk menjual rumahnya untuk melunasi hutangnya, walaupun mereka sedang menyewakannya” (Syarah Zadul Mustaqni).Baca Juga: Bahaya Tidak Segera Membayar Hutang Padahal MampuAnak tidak wajib menanggung hutang orang tuaJika uang peninggalan mayit sudah habis dan aset pun sudah habis, maka tidak ada kewajiban bagi ahli waris untuk melunasi. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:فَإِنْ لَمْ يَخْلُفْ تَرِكَةً، لَمْ يُلْزَمْ الْوَارِثُ بِشَيْءٍ؛ لِأَنَّهُ لَا يَلْزَمُهُ أَدَاءُ دَيْنِهِ إذَا كَانَ حَيًّا مُفْلِسًا، فَكَذَلِكَ إذَا كَانَ مَيِّتًا“Jika mayit tidak meninggalkan harta waris sedikitpun, maka ahli waris tidak memiliki kewajiban apa-apa. Karena mereka tidak wajib melunasi hutang si mayit andai ia bangkrut ketika masih hidup, maka demikian juga, mereka tidak wajib melunasinya ketika ia sudah meninggal” (Al Mughni, 5/155).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “andaikan mayit punya hutang 1000 dan warisannya 500, maka ahli waris tidak boleh dituntut untuk membayar lebih dari 500 itu. Karena tidak ada harta si mayit yang ada di tangan mereka kecuali sejumlah itu saja. Dan mereka tidak boleh diwajibkan untuk membayarkan hutang orang tuanya. Maksudnya, jika yang meninggal dalam keadaan punya hutang adalah ayahnya dan hutangnya lebih besar dari warisannya maka anak tidak wajibkan untuk membayar hutang ayahnya” (Al Qawa’idul Ushul Al Jami’ah, 195).Sehingga tidak layak seseorang mengatakan “biar saya berhutang sebanyak-banyaknya, toh kalau saya mati nanti yang melunasi adalah keluarga saya”. Ini tidak dibenarkan, karena keluarganya atau ahli warisnya tidak berkewajiban untuk melunasinya.Baca Juga: Transaksi Jual Beli Hutang Dengan HutangHukumnya mustahab (dianjurkan) untuk melunasi hutang orang tuaWalaupun tidak wajib, hukumnya mustahab (dianjurkan) bagi ahli waris, terutama bagi anak-anak dari mayit untuk membayarkan hutang orang tuanya yang sudah meninggal. Al Bahuti mengatakan:فإن تعذر إيفاء دينه في الحال، لغيبة المال ونحوها استُحب لوارثه ، أو غيره : أن يتكفل به عنه“Jika hutang mayit tidak bisa dilunasi ketika ia meninggal, karena tidak adanya harta padanya, atau karena sebab lain, maka dianjurkab bagi ahli waris untuk melunasinya. Juga dianjurkan bagi orang lain untuk melunasinya” (Kasyful Qana, 2/84).Sehingga mayit terbebaskan dari keburukan yang disebabkan karena hutang. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:نَفْسُ الْـمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ“Ruh seorang mukmin tergantung karena hutangnya hingga dilunasi” (HR. Tirmidzi no. 1078, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Apa yang dimaksud dengan ruhnya tergantung? Al Mula Ali Al Qari menjelaskan:فَقِيلَ: أَيْ مَحْبُوسَةٌ عَنْ مَقَامِهَا الْكَرِيمِ، وَقَالَ الْعِرَاقِيُّ: أَيْ: أَمْرُهَا مَوْقُوفٌ لَا يُحْكَمُ لَهَا بِنَجَاةٍ وَلَا هَلَاكٍ حَتَّى يُنْظَرَ، أَهَلْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ مِنَ الدَّيْنِ أَمْ لَا؟“Sebagian ulama mengatakan: ruhnya tertahan untuk menempati tempat yang mulia. Al Iraqi mengatakan: maksudnya, ia (di alam barzakh) dalam kondisi terkatung-katung, tidak dianggap sebagai orang yang selamat dan tidak dianggap sebagai orang yang binasa sampai dilihat apakah masih ada hutang yang belum lunas atau belum?” (Mirqatul Mafatih, 5/1948).Ash Shan’ani mengatakan:وَهَذَا الْحَدِيثُ مِنْ الدَّلَائِلِ عَلَى أَنَّهُ لَا يَزَالُ الْمَيِّتُ مَشْغُولًا بِدَيْنِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ“Hadits ini adalah diantara dalil yang menunjukkan bahwa mayit terus berada dalam kerepotan karena hutangnya, setelah kematiannya” (Subulus Salam, 1/469).Namun sekali lagi, membayar hutang itu bukan kewajiban anak-anak atau ahli waris, hukumnya mustahab (dianjurkan) saja. Oleh karena itu boleh juga dilakukan oleh orang lain yang selain ahli waris. Sebagaimana Abu Qatadah pernah melunasi mayit salah seorang sahabat yang meninggal.Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu ia mengatakan:تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنَّا, فَغَسَّلْنَاهُ, وَحَنَّطْنَاهُ, وَكَفَّنَّاهُ, ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْنَا: تُصَلِّي عَلَيْهِ? فَخَطَا خُطًى, ثُمَّ قَالَ: أَعَلَيْهِ دَيْنٌ? قُلْنَا: دِينَارَانِ، فَانْصَرَفَ, فَتَحَمَّلَهُمَا أَبُو قَتَادَةَ، فَأَتَيْنَاهُ, فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ: اَلدِّينَارَانِ عَلَيَّ، فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أُحِقَّ اَلْغَرِيمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَا اَلْمَيِّتُ? قَالَ: نَعَمْ, فَصَلَّى عَلَيْهِ“Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. Kemudian kami mendatangi Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam dan kami tanyakan: Apakah baginda akan menyalatkannya? Beliau melangkah beberapa langkah kemudian bertanya: “Apakah ia mempunyai hutang?”. Kami menjawab: Dua dinar. Lalu beliau kembali. Maka Abu Qatadah menanggung hutang tersebut. Ketika kami mendatanginya; Abu Qotadah berkata: Dua dinar itu menjadi tanggunganku. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Betul-betul engkau tanggung dan mayit itu terbebas darinya” (HR. Abu Daud no.3343, dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Jana’iz hal. 27).Baca Juga: Hukum Hadiah Dari Penghutang Kepada Pemberi HutangBahaya berhutangJika kita telah memahami penjelasan di atas, kita akan mendapatkan pelajaran tenrang bahaya berhutang. Karena ketika anda meninggal dalam keadaan memiliki hutang, tidak ada orang lain yang berkewajiban membayarkan hutang anda. Selain itu, banyak lagi keburukan yang disebabkan karena hutang. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أيما رجلٍ تديَّنَ دَيْنًا ، و هو مجمِعٌ أن لا يُوفِّيَه إياه لقي اللهَ سارقًا“Siapa saja yang berhutang dan ia tidak bersungguh-sungguh untuk melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 5561, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 2720).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من مات وعليه دَينٌ ، فليس ثم دينارٌ ولا درهمٌ ، ولكنها الحسناتُ والسيئاتُ“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya hutang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya)” (HR. Ibnu Majah no. 2414, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 437).Maka jangan bermudah-mudahan untuk berhutang dan jika masih memiliki hutang maka hendaknya bersegera untuk melunasinya. Karena ketika anda meninggal dalam keadaan memiliki hutang, tidak ada orang lain yang berkewajiban membayarkan hutang anda. Rezeki dari Allah, jika ternyata ada yang mau melunasi hutang anda setelah anda meninggal. Namun jika tidak ada bagaimana? Wal’iyyadzu billah.Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Hadits Arbain #42: Dosaku Terlalu Banyak, Mungkinkah Taubatku Diterima?

Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #41: Mengikuti Sunnah Nabi, Tundukkan Hawa Nafsu Dosaku terlalu banyak, apakah masih ada harapan untuk diampuni? Hadits #42 dari Arbain An-Nawawi berikut, moga bisa jadi renungan bagi orang yang putus harapan. Daftar Isi tutup 1. Hadits #42 Arbain An-Nawawiyah 2. Keterangan hadits 3. Penjelasan hadits 4. 1. Doa dan berharap 5. 2. Beristighfar walaupun dosa begitu banyak 6. 3. Tauhid sebab terbesar mendapatkan maghfirah 7. Faedah hadits 8. Kaedah dari hadits 9. Baca juga: Terhapusnya Dosa Sepenuh Bumi 9.1. Referensi: Hadits #42 Arbain An-Nawawiyah عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُولُ: «قَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا ابْنَ آدَمَ! إِنَّكَ مَا دَعَوتَنِي وَرَجَوْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ مِنْكَ وَلَا أُبَالِي. يَا ابْنَ آدَمَ! لَو بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ. يَا ابْنَ آدَمَ! إِنَّكَ لَو أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيْتَنِي لاَ تُشْرِكُ بِي شَيْئاً لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً» رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman, ‘Hai anak Adam, sesungguhnya selagi engkau berdoa kepada-Ku dan berharap kepada-Ku, Aku ampuni dosa yang ada padamu dan aku tidak peduli. Hai anak Adam, seandainya dosa-dosamu setinggi langit (begitu banyak), kemudian engkau meminta ampun kepada-Ku, pasti Aku ampuni. Hai anak Adam, seandainya engkau mendatangi-Ku dengan dosa sepenuh bumi, kemudian engkau menemui-Ku tanpa menyekutukan-Ku dengan apa pun, pasti Aku akan menemuimu dengan ampunan sepenuh bumi pula.” (HR. Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan). [HR. Tirmidzi, no. 3540 dan Ahmad, 5:154, 176. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Keterangan hadits – Wa laa ubaali: aku tidak pandang banyaknya dosamu.   Penjelasan hadits Kesimpulan dari hadits Anas bin Malik, maghfirah atau ampunan dosa datang karena tiga sebab: Doa dan berharap Istighfar Tauhid   1. Doa dan berharap Doa yang diijabahi kalau terpenuhi syarat dan tidak yang mencegah doa untuk terkabul. Di antara syarat terkabulnya: hadirnya hati, sangat berharap diijabahi oleh Allah, doa tersebut harus diminta dengan tegas, tidak boleh seseorang mengatakan dalam doanya, “Ya Allah ampunilah aku jika Engkau mau.” tidak boleh tergesa-gesa dan akhirnya putus asa dalam berdoa karena tak kunjung terkabul. Karena kasih sayang Allah, doa itu bisa terwujud dalam lima bentuk: terkabul seperti yang diminta, diganti dengan yang lebih baik, terhindarkan dari kejelekan, menjadi simpanan di akhirat, dengan diberi ampunan oleh Allah atas dosa. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:404) Apa yang disebutkan dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam sebagaimana maksud dari hadits berikut. وَعَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : (( مَا عَلَى الأرْضِ مُسْلِمٌ يَدْعُو الله تَعَالَى بِدَعْوَةٍ إِلاَّ آتَاهُ اللهُ إيَّاها ، أَوْ صَرفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ، مَا لَمْ يَدْعُ بإثْمٍ ، أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ )) ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ القَومِ : إِذاً نُكْثِرُ قَالَ : (( اللهُ أكْثَرُ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) . Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim berdoa kepada Allah dengan satu doa, melainkan pasti Allah memberikannya kepadanya, atau Allah menghindarkannya dari kejelekan yang sebanding dengan doanya, selama ia tidak mendoakan dosa atau memutuskan silaturahim.” Lalu seseorang berkata, “Kalau begitu, kita akan memperbanyak doa.” Beliau bersabda, “Allah lebih banyak memberi (dari apa yang kalian minta).” (HR. Tirmidzi, no. 3573 dan Al-Hakim, 1:493. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin, hadits no. 1501), وَرَوَاهُ الحَاكِمُ مِنْ رِوَايَةِ أَبِي سَعِيْدٍ وَزَادَ فِيهِ : (( أَوْ يَدْخِرَ لَهُ مَِن الأَجْرِ مِثْلَهَا )) . Diriwayatkan juga oleh Al-Hakim dari Abu Sa’id, dan ia menambahkan, “Atau Allah menyimpan untuknya berupa pahala yang sebanding dengan doa tersebut.” (HR. Ahmad, 3:18; Al-Hakim, 1:493. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly katakan bahwa sanad hadits ini hasan, perawinya tsiqqah selain ‘Ali bin ‘Ali yang dinilai shaduq).   2. Beristighfar walaupun dosa begitu banyak Walau dosa kita begitu banyak sampai menjunjung tinggi ke langit—atau ada ulama yang menyebut sampai sejauh pandangan mata–, Allah akan ampuni. Istighfar berarti meminta ampunan (maghfirah). Maghfirah artinya dilindungi dari kejelekan dosa dengan dosa itu ditutupi. Dalam dalil juga sering ditemukan, istighfar itu disandingkan dengan taubat. Istighfar berarti meminta ampunan lewat lisan. Sedangkan taubat berarti melepaskan hati dan anggota badan dari dosa. Adapun jika seseorang beristighfar dengan lisannya, namun dosa masih terus berlanjut, istighfar itu hanyalah menjadi doa, bisa jadi doa itu dikabulkan, bisa jadi doa itu tertolak. Karena dosa masih terus berlanjut, itulah yang jadi penghalang doa dalam istighfar tadi. Istighfar yang paling afdal adalah yang diikuti dengan tidak terus menerus berbuat dosa. Inilah yang disebut taubatan nashuha, taubat yang tulus.   3. Tauhid sebab terbesar mendapatkan maghfirah Inilah sebab yang paling besar. Siapa yang tidak mentauhidkan Allah, ia akan luput dari ampunan (maghfirah). Siapa yang mentauhidkan Allah, ia akan mendapatkan sebab-sebab datangnya ampunan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisaa’: 48) Sebagian ulama berkata, “Ahli tauhid tidak dilemparkan di neraka seperti orang kafir. Yang melemparkan ahli tauhid pun tidak seperti yang melemparkan orang kafir. Ahli tauhid tidaklah kekal dalam neraka sebagaimana orang kafir. Jika semakin sempurna tauhid seorang hamba, ia akan mendapatkan ampunan seluruhnya, sama sekali ia tidak akan masuk neraka. Hal ini dengan catatan, ia memenuhi syarat sebagai ahli tauhid dengan lisan dan anggota badannya, atau dengan hati dan lisannya ketika meninggal dunia.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:417) Tiga sebab mendapatkan ampunan di atas diringkas dari Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam.   Faedah hadits Luasnya karunia Allah dan ampunan-Nya walau dosa hamba itu sangat banyak. Keutamaan berdoa kepada Allah dan mengharap kepada-Nya, di mana doa harus diiringi dengan rasa harap agar tidak jadi doa yang sia-sia. Manusia tidaklah maksum, artinya pasti berbuat salah. Maka bersegeralah untuk bertaubat agar dihapus kesalahan. Kita pasti bertemu Allah kelak. Siapa saja yang berdoa dan berharap kepada Allah, dosa-dosanya pasti akan diampuni oleh Allah. Allah mengampuni dosa seluruhnya walaupun dosa itu begitu besar. Ada lima syarat taubat menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah: (a) ikhlas, (b) menyesal atas apa yang telah terjadi, (c) meninggalkan maksiat yang ingin bertauba darinya, (d) bertekad tidak akan mengulanginya lagi, artinya tidak diniatkan untuk diulangi kembali, (e) bertaubat selama belum terlambat, yaitu sebelum datang ajal dan sebelum matahari terbit dari arah tenggelamnya. Sebagian ulama menyebutkan syarat taubat hanyalah tiga saja yaitu menyesal, menigggalkan, dan bertekad tidak mau mengulangi lagi. Namun, yang disebutkan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, itulah yang lebih sempurna. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 433-437. Jika seseorang berbuat dosa, meskipun begitu besar, kemudian ketika berjumpa dengan Allah ia bersih dari dosa syirik, terhapuslah dosa-dosa yang begitu banyak tersebut. Keutamaan tauhid yang luar biasa karena siapa yang mati dalam keadaan tidak membawa dosa syirik, maka ia akan masuk surga.   Kaedah dari hadits Tanda hadirnya hati dalam berdoa adalah ada roja’ (rasa harap yang kuat).   Baca juga: Terhapusnya Dosa Sepenuh Bumi   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.   Baca Juga: Doa Meminta Rahmat, Ampunan, Selamat dari Dosa Penuh Dosa Hadir dalam Majelis Dzikir   Selesai disusun Malam Senin, 8 Dzulqa’dah 1441 H, 28 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara istighfar cara taubat hadits arbain istighfar kisah taubat shalat taubat syarat taubat taubat

Hadits Arbain #42: Dosaku Terlalu Banyak, Mungkinkah Taubatku Diterima?

Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #41: Mengikuti Sunnah Nabi, Tundukkan Hawa Nafsu Dosaku terlalu banyak, apakah masih ada harapan untuk diampuni? Hadits #42 dari Arbain An-Nawawi berikut, moga bisa jadi renungan bagi orang yang putus harapan. Daftar Isi tutup 1. Hadits #42 Arbain An-Nawawiyah 2. Keterangan hadits 3. Penjelasan hadits 4. 1. Doa dan berharap 5. 2. Beristighfar walaupun dosa begitu banyak 6. 3. Tauhid sebab terbesar mendapatkan maghfirah 7. Faedah hadits 8. Kaedah dari hadits 9. Baca juga: Terhapusnya Dosa Sepenuh Bumi 9.1. Referensi: Hadits #42 Arbain An-Nawawiyah عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُولُ: «قَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا ابْنَ آدَمَ! إِنَّكَ مَا دَعَوتَنِي وَرَجَوْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ مِنْكَ وَلَا أُبَالِي. يَا ابْنَ آدَمَ! لَو بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ. يَا ابْنَ آدَمَ! إِنَّكَ لَو أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيْتَنِي لاَ تُشْرِكُ بِي شَيْئاً لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً» رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman, ‘Hai anak Adam, sesungguhnya selagi engkau berdoa kepada-Ku dan berharap kepada-Ku, Aku ampuni dosa yang ada padamu dan aku tidak peduli. Hai anak Adam, seandainya dosa-dosamu setinggi langit (begitu banyak), kemudian engkau meminta ampun kepada-Ku, pasti Aku ampuni. Hai anak Adam, seandainya engkau mendatangi-Ku dengan dosa sepenuh bumi, kemudian engkau menemui-Ku tanpa menyekutukan-Ku dengan apa pun, pasti Aku akan menemuimu dengan ampunan sepenuh bumi pula.” (HR. Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan). [HR. Tirmidzi, no. 3540 dan Ahmad, 5:154, 176. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Keterangan hadits – Wa laa ubaali: aku tidak pandang banyaknya dosamu.   Penjelasan hadits Kesimpulan dari hadits Anas bin Malik, maghfirah atau ampunan dosa datang karena tiga sebab: Doa dan berharap Istighfar Tauhid   1. Doa dan berharap Doa yang diijabahi kalau terpenuhi syarat dan tidak yang mencegah doa untuk terkabul. Di antara syarat terkabulnya: hadirnya hati, sangat berharap diijabahi oleh Allah, doa tersebut harus diminta dengan tegas, tidak boleh seseorang mengatakan dalam doanya, “Ya Allah ampunilah aku jika Engkau mau.” tidak boleh tergesa-gesa dan akhirnya putus asa dalam berdoa karena tak kunjung terkabul. Karena kasih sayang Allah, doa itu bisa terwujud dalam lima bentuk: terkabul seperti yang diminta, diganti dengan yang lebih baik, terhindarkan dari kejelekan, menjadi simpanan di akhirat, dengan diberi ampunan oleh Allah atas dosa. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:404) Apa yang disebutkan dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam sebagaimana maksud dari hadits berikut. وَعَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : (( مَا عَلَى الأرْضِ مُسْلِمٌ يَدْعُو الله تَعَالَى بِدَعْوَةٍ إِلاَّ آتَاهُ اللهُ إيَّاها ، أَوْ صَرفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ، مَا لَمْ يَدْعُ بإثْمٍ ، أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ )) ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ القَومِ : إِذاً نُكْثِرُ قَالَ : (( اللهُ أكْثَرُ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) . Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim berdoa kepada Allah dengan satu doa, melainkan pasti Allah memberikannya kepadanya, atau Allah menghindarkannya dari kejelekan yang sebanding dengan doanya, selama ia tidak mendoakan dosa atau memutuskan silaturahim.” Lalu seseorang berkata, “Kalau begitu, kita akan memperbanyak doa.” Beliau bersabda, “Allah lebih banyak memberi (dari apa yang kalian minta).” (HR. Tirmidzi, no. 3573 dan Al-Hakim, 1:493. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin, hadits no. 1501), وَرَوَاهُ الحَاكِمُ مِنْ رِوَايَةِ أَبِي سَعِيْدٍ وَزَادَ فِيهِ : (( أَوْ يَدْخِرَ لَهُ مَِن الأَجْرِ مِثْلَهَا )) . Diriwayatkan juga oleh Al-Hakim dari Abu Sa’id, dan ia menambahkan, “Atau Allah menyimpan untuknya berupa pahala yang sebanding dengan doa tersebut.” (HR. Ahmad, 3:18; Al-Hakim, 1:493. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly katakan bahwa sanad hadits ini hasan, perawinya tsiqqah selain ‘Ali bin ‘Ali yang dinilai shaduq).   2. Beristighfar walaupun dosa begitu banyak Walau dosa kita begitu banyak sampai menjunjung tinggi ke langit—atau ada ulama yang menyebut sampai sejauh pandangan mata–, Allah akan ampuni. Istighfar berarti meminta ampunan (maghfirah). Maghfirah artinya dilindungi dari kejelekan dosa dengan dosa itu ditutupi. Dalam dalil juga sering ditemukan, istighfar itu disandingkan dengan taubat. Istighfar berarti meminta ampunan lewat lisan. Sedangkan taubat berarti melepaskan hati dan anggota badan dari dosa. Adapun jika seseorang beristighfar dengan lisannya, namun dosa masih terus berlanjut, istighfar itu hanyalah menjadi doa, bisa jadi doa itu dikabulkan, bisa jadi doa itu tertolak. Karena dosa masih terus berlanjut, itulah yang jadi penghalang doa dalam istighfar tadi. Istighfar yang paling afdal adalah yang diikuti dengan tidak terus menerus berbuat dosa. Inilah yang disebut taubatan nashuha, taubat yang tulus.   3. Tauhid sebab terbesar mendapatkan maghfirah Inilah sebab yang paling besar. Siapa yang tidak mentauhidkan Allah, ia akan luput dari ampunan (maghfirah). Siapa yang mentauhidkan Allah, ia akan mendapatkan sebab-sebab datangnya ampunan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisaa’: 48) Sebagian ulama berkata, “Ahli tauhid tidak dilemparkan di neraka seperti orang kafir. Yang melemparkan ahli tauhid pun tidak seperti yang melemparkan orang kafir. Ahli tauhid tidaklah kekal dalam neraka sebagaimana orang kafir. Jika semakin sempurna tauhid seorang hamba, ia akan mendapatkan ampunan seluruhnya, sama sekali ia tidak akan masuk neraka. Hal ini dengan catatan, ia memenuhi syarat sebagai ahli tauhid dengan lisan dan anggota badannya, atau dengan hati dan lisannya ketika meninggal dunia.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:417) Tiga sebab mendapatkan ampunan di atas diringkas dari Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam.   Faedah hadits Luasnya karunia Allah dan ampunan-Nya walau dosa hamba itu sangat banyak. Keutamaan berdoa kepada Allah dan mengharap kepada-Nya, di mana doa harus diiringi dengan rasa harap agar tidak jadi doa yang sia-sia. Manusia tidaklah maksum, artinya pasti berbuat salah. Maka bersegeralah untuk bertaubat agar dihapus kesalahan. Kita pasti bertemu Allah kelak. Siapa saja yang berdoa dan berharap kepada Allah, dosa-dosanya pasti akan diampuni oleh Allah. Allah mengampuni dosa seluruhnya walaupun dosa itu begitu besar. Ada lima syarat taubat menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah: (a) ikhlas, (b) menyesal atas apa yang telah terjadi, (c) meninggalkan maksiat yang ingin bertauba darinya, (d) bertekad tidak akan mengulanginya lagi, artinya tidak diniatkan untuk diulangi kembali, (e) bertaubat selama belum terlambat, yaitu sebelum datang ajal dan sebelum matahari terbit dari arah tenggelamnya. Sebagian ulama menyebutkan syarat taubat hanyalah tiga saja yaitu menyesal, menigggalkan, dan bertekad tidak mau mengulangi lagi. Namun, yang disebutkan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, itulah yang lebih sempurna. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 433-437. Jika seseorang berbuat dosa, meskipun begitu besar, kemudian ketika berjumpa dengan Allah ia bersih dari dosa syirik, terhapuslah dosa-dosa yang begitu banyak tersebut. Keutamaan tauhid yang luar biasa karena siapa yang mati dalam keadaan tidak membawa dosa syirik, maka ia akan masuk surga.   Kaedah dari hadits Tanda hadirnya hati dalam berdoa adalah ada roja’ (rasa harap yang kuat).   Baca juga: Terhapusnya Dosa Sepenuh Bumi   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.   Baca Juga: Doa Meminta Rahmat, Ampunan, Selamat dari Dosa Penuh Dosa Hadir dalam Majelis Dzikir   Selesai disusun Malam Senin, 8 Dzulqa’dah 1441 H, 28 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara istighfar cara taubat hadits arbain istighfar kisah taubat shalat taubat syarat taubat taubat
Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #41: Mengikuti Sunnah Nabi, Tundukkan Hawa Nafsu Dosaku terlalu banyak, apakah masih ada harapan untuk diampuni? Hadits #42 dari Arbain An-Nawawi berikut, moga bisa jadi renungan bagi orang yang putus harapan. Daftar Isi tutup 1. Hadits #42 Arbain An-Nawawiyah 2. Keterangan hadits 3. Penjelasan hadits 4. 1. Doa dan berharap 5. 2. Beristighfar walaupun dosa begitu banyak 6. 3. Tauhid sebab terbesar mendapatkan maghfirah 7. Faedah hadits 8. Kaedah dari hadits 9. Baca juga: Terhapusnya Dosa Sepenuh Bumi 9.1. Referensi: Hadits #42 Arbain An-Nawawiyah عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُولُ: «قَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا ابْنَ آدَمَ! إِنَّكَ مَا دَعَوتَنِي وَرَجَوْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ مِنْكَ وَلَا أُبَالِي. يَا ابْنَ آدَمَ! لَو بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ. يَا ابْنَ آدَمَ! إِنَّكَ لَو أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيْتَنِي لاَ تُشْرِكُ بِي شَيْئاً لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً» رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman, ‘Hai anak Adam, sesungguhnya selagi engkau berdoa kepada-Ku dan berharap kepada-Ku, Aku ampuni dosa yang ada padamu dan aku tidak peduli. Hai anak Adam, seandainya dosa-dosamu setinggi langit (begitu banyak), kemudian engkau meminta ampun kepada-Ku, pasti Aku ampuni. Hai anak Adam, seandainya engkau mendatangi-Ku dengan dosa sepenuh bumi, kemudian engkau menemui-Ku tanpa menyekutukan-Ku dengan apa pun, pasti Aku akan menemuimu dengan ampunan sepenuh bumi pula.” (HR. Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan). [HR. Tirmidzi, no. 3540 dan Ahmad, 5:154, 176. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Keterangan hadits – Wa laa ubaali: aku tidak pandang banyaknya dosamu.   Penjelasan hadits Kesimpulan dari hadits Anas bin Malik, maghfirah atau ampunan dosa datang karena tiga sebab: Doa dan berharap Istighfar Tauhid   1. Doa dan berharap Doa yang diijabahi kalau terpenuhi syarat dan tidak yang mencegah doa untuk terkabul. Di antara syarat terkabulnya: hadirnya hati, sangat berharap diijabahi oleh Allah, doa tersebut harus diminta dengan tegas, tidak boleh seseorang mengatakan dalam doanya, “Ya Allah ampunilah aku jika Engkau mau.” tidak boleh tergesa-gesa dan akhirnya putus asa dalam berdoa karena tak kunjung terkabul. Karena kasih sayang Allah, doa itu bisa terwujud dalam lima bentuk: terkabul seperti yang diminta, diganti dengan yang lebih baik, terhindarkan dari kejelekan, menjadi simpanan di akhirat, dengan diberi ampunan oleh Allah atas dosa. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:404) Apa yang disebutkan dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam sebagaimana maksud dari hadits berikut. وَعَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : (( مَا عَلَى الأرْضِ مُسْلِمٌ يَدْعُو الله تَعَالَى بِدَعْوَةٍ إِلاَّ آتَاهُ اللهُ إيَّاها ، أَوْ صَرفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ، مَا لَمْ يَدْعُ بإثْمٍ ، أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ )) ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ القَومِ : إِذاً نُكْثِرُ قَالَ : (( اللهُ أكْثَرُ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) . Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim berdoa kepada Allah dengan satu doa, melainkan pasti Allah memberikannya kepadanya, atau Allah menghindarkannya dari kejelekan yang sebanding dengan doanya, selama ia tidak mendoakan dosa atau memutuskan silaturahim.” Lalu seseorang berkata, “Kalau begitu, kita akan memperbanyak doa.” Beliau bersabda, “Allah lebih banyak memberi (dari apa yang kalian minta).” (HR. Tirmidzi, no. 3573 dan Al-Hakim, 1:493. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin, hadits no. 1501), وَرَوَاهُ الحَاكِمُ مِنْ رِوَايَةِ أَبِي سَعِيْدٍ وَزَادَ فِيهِ : (( أَوْ يَدْخِرَ لَهُ مَِن الأَجْرِ مِثْلَهَا )) . Diriwayatkan juga oleh Al-Hakim dari Abu Sa’id, dan ia menambahkan, “Atau Allah menyimpan untuknya berupa pahala yang sebanding dengan doa tersebut.” (HR. Ahmad, 3:18; Al-Hakim, 1:493. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly katakan bahwa sanad hadits ini hasan, perawinya tsiqqah selain ‘Ali bin ‘Ali yang dinilai shaduq).   2. Beristighfar walaupun dosa begitu banyak Walau dosa kita begitu banyak sampai menjunjung tinggi ke langit—atau ada ulama yang menyebut sampai sejauh pandangan mata–, Allah akan ampuni. Istighfar berarti meminta ampunan (maghfirah). Maghfirah artinya dilindungi dari kejelekan dosa dengan dosa itu ditutupi. Dalam dalil juga sering ditemukan, istighfar itu disandingkan dengan taubat. Istighfar berarti meminta ampunan lewat lisan. Sedangkan taubat berarti melepaskan hati dan anggota badan dari dosa. Adapun jika seseorang beristighfar dengan lisannya, namun dosa masih terus berlanjut, istighfar itu hanyalah menjadi doa, bisa jadi doa itu dikabulkan, bisa jadi doa itu tertolak. Karena dosa masih terus berlanjut, itulah yang jadi penghalang doa dalam istighfar tadi. Istighfar yang paling afdal adalah yang diikuti dengan tidak terus menerus berbuat dosa. Inilah yang disebut taubatan nashuha, taubat yang tulus.   3. Tauhid sebab terbesar mendapatkan maghfirah Inilah sebab yang paling besar. Siapa yang tidak mentauhidkan Allah, ia akan luput dari ampunan (maghfirah). Siapa yang mentauhidkan Allah, ia akan mendapatkan sebab-sebab datangnya ampunan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisaa’: 48) Sebagian ulama berkata, “Ahli tauhid tidak dilemparkan di neraka seperti orang kafir. Yang melemparkan ahli tauhid pun tidak seperti yang melemparkan orang kafir. Ahli tauhid tidaklah kekal dalam neraka sebagaimana orang kafir. Jika semakin sempurna tauhid seorang hamba, ia akan mendapatkan ampunan seluruhnya, sama sekali ia tidak akan masuk neraka. Hal ini dengan catatan, ia memenuhi syarat sebagai ahli tauhid dengan lisan dan anggota badannya, atau dengan hati dan lisannya ketika meninggal dunia.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:417) Tiga sebab mendapatkan ampunan di atas diringkas dari Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam.   Faedah hadits Luasnya karunia Allah dan ampunan-Nya walau dosa hamba itu sangat banyak. Keutamaan berdoa kepada Allah dan mengharap kepada-Nya, di mana doa harus diiringi dengan rasa harap agar tidak jadi doa yang sia-sia. Manusia tidaklah maksum, artinya pasti berbuat salah. Maka bersegeralah untuk bertaubat agar dihapus kesalahan. Kita pasti bertemu Allah kelak. Siapa saja yang berdoa dan berharap kepada Allah, dosa-dosanya pasti akan diampuni oleh Allah. Allah mengampuni dosa seluruhnya walaupun dosa itu begitu besar. Ada lima syarat taubat menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah: (a) ikhlas, (b) menyesal atas apa yang telah terjadi, (c) meninggalkan maksiat yang ingin bertauba darinya, (d) bertekad tidak akan mengulanginya lagi, artinya tidak diniatkan untuk diulangi kembali, (e) bertaubat selama belum terlambat, yaitu sebelum datang ajal dan sebelum matahari terbit dari arah tenggelamnya. Sebagian ulama menyebutkan syarat taubat hanyalah tiga saja yaitu menyesal, menigggalkan, dan bertekad tidak mau mengulangi lagi. Namun, yang disebutkan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, itulah yang lebih sempurna. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 433-437. Jika seseorang berbuat dosa, meskipun begitu besar, kemudian ketika berjumpa dengan Allah ia bersih dari dosa syirik, terhapuslah dosa-dosa yang begitu banyak tersebut. Keutamaan tauhid yang luar biasa karena siapa yang mati dalam keadaan tidak membawa dosa syirik, maka ia akan masuk surga.   Kaedah dari hadits Tanda hadirnya hati dalam berdoa adalah ada roja’ (rasa harap yang kuat).   Baca juga: Terhapusnya Dosa Sepenuh Bumi   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.   Baca Juga: Doa Meminta Rahmat, Ampunan, Selamat dari Dosa Penuh Dosa Hadir dalam Majelis Dzikir   Selesai disusun Malam Senin, 8 Dzulqa’dah 1441 H, 28 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara istighfar cara taubat hadits arbain istighfar kisah taubat shalat taubat syarat taubat taubat


Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #41: Mengikuti Sunnah Nabi, Tundukkan Hawa Nafsu Dosaku terlalu banyak, apakah masih ada harapan untuk diampuni? Hadits #42 dari Arbain An-Nawawi berikut, moga bisa jadi renungan bagi orang yang putus harapan. Daftar Isi tutup 1. Hadits #42 Arbain An-Nawawiyah 2. Keterangan hadits 3. Penjelasan hadits 4. 1. Doa dan berharap 5. 2. Beristighfar walaupun dosa begitu banyak 6. 3. Tauhid sebab terbesar mendapatkan maghfirah 7. Faedah hadits 8. Kaedah dari hadits 9. Baca juga: Terhapusnya Dosa Sepenuh Bumi 9.1. Referensi: Hadits #42 Arbain An-Nawawiyah عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُولُ: «قَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا ابْنَ آدَمَ! إِنَّكَ مَا دَعَوتَنِي وَرَجَوْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ مِنْكَ وَلَا أُبَالِي. يَا ابْنَ آدَمَ! لَو بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ. يَا ابْنَ آدَمَ! إِنَّكَ لَو أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيْتَنِي لاَ تُشْرِكُ بِي شَيْئاً لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً» رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman, ‘Hai anak Adam, sesungguhnya selagi engkau berdoa kepada-Ku dan berharap kepada-Ku, Aku ampuni dosa yang ada padamu dan aku tidak peduli. Hai anak Adam, seandainya dosa-dosamu setinggi langit (begitu banyak), kemudian engkau meminta ampun kepada-Ku, pasti Aku ampuni. Hai anak Adam, seandainya engkau mendatangi-Ku dengan dosa sepenuh bumi, kemudian engkau menemui-Ku tanpa menyekutukan-Ku dengan apa pun, pasti Aku akan menemuimu dengan ampunan sepenuh bumi pula.” (HR. Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan). [HR. Tirmidzi, no. 3540 dan Ahmad, 5:154, 176. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Keterangan hadits – Wa laa ubaali: aku tidak pandang banyaknya dosamu.   Penjelasan hadits Kesimpulan dari hadits Anas bin Malik, maghfirah atau ampunan dosa datang karena tiga sebab: Doa dan berharap Istighfar Tauhid   1. Doa dan berharap Doa yang diijabahi kalau terpenuhi syarat dan tidak yang mencegah doa untuk terkabul. Di antara syarat terkabulnya: hadirnya hati, sangat berharap diijabahi oleh Allah, doa tersebut harus diminta dengan tegas, tidak boleh seseorang mengatakan dalam doanya, “Ya Allah ampunilah aku jika Engkau mau.” tidak boleh tergesa-gesa dan akhirnya putus asa dalam berdoa karena tak kunjung terkabul. Karena kasih sayang Allah, doa itu bisa terwujud dalam lima bentuk: terkabul seperti yang diminta, diganti dengan yang lebih baik, terhindarkan dari kejelekan, menjadi simpanan di akhirat, dengan diberi ampunan oleh Allah atas dosa. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:404) Apa yang disebutkan dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam sebagaimana maksud dari hadits berikut. وَعَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : (( مَا عَلَى الأرْضِ مُسْلِمٌ يَدْعُو الله تَعَالَى بِدَعْوَةٍ إِلاَّ آتَاهُ اللهُ إيَّاها ، أَوْ صَرفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ، مَا لَمْ يَدْعُ بإثْمٍ ، أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ )) ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ القَومِ : إِذاً نُكْثِرُ قَالَ : (( اللهُ أكْثَرُ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) . Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim berdoa kepada Allah dengan satu doa, melainkan pasti Allah memberikannya kepadanya, atau Allah menghindarkannya dari kejelekan yang sebanding dengan doanya, selama ia tidak mendoakan dosa atau memutuskan silaturahim.” Lalu seseorang berkata, “Kalau begitu, kita akan memperbanyak doa.” Beliau bersabda, “Allah lebih banyak memberi (dari apa yang kalian minta).” (HR. Tirmidzi, no. 3573 dan Al-Hakim, 1:493. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin, hadits no. 1501), وَرَوَاهُ الحَاكِمُ مِنْ رِوَايَةِ أَبِي سَعِيْدٍ وَزَادَ فِيهِ : (( أَوْ يَدْخِرَ لَهُ مَِن الأَجْرِ مِثْلَهَا )) . Diriwayatkan juga oleh Al-Hakim dari Abu Sa’id, dan ia menambahkan, “Atau Allah menyimpan untuknya berupa pahala yang sebanding dengan doa tersebut.” (HR. Ahmad, 3:18; Al-Hakim, 1:493. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly katakan bahwa sanad hadits ini hasan, perawinya tsiqqah selain ‘Ali bin ‘Ali yang dinilai shaduq).   2. Beristighfar walaupun dosa begitu banyak Walau dosa kita begitu banyak sampai menjunjung tinggi ke langit—atau ada ulama yang menyebut sampai sejauh pandangan mata–, Allah akan ampuni. Istighfar berarti meminta ampunan (maghfirah). Maghfirah artinya dilindungi dari kejelekan dosa dengan dosa itu ditutupi. Dalam dalil juga sering ditemukan, istighfar itu disandingkan dengan taubat. Istighfar berarti meminta ampunan lewat lisan. Sedangkan taubat berarti melepaskan hati dan anggota badan dari dosa. Adapun jika seseorang beristighfar dengan lisannya, namun dosa masih terus berlanjut, istighfar itu hanyalah menjadi doa, bisa jadi doa itu dikabulkan, bisa jadi doa itu tertolak. Karena dosa masih terus berlanjut, itulah yang jadi penghalang doa dalam istighfar tadi. Istighfar yang paling afdal adalah yang diikuti dengan tidak terus menerus berbuat dosa. Inilah yang disebut taubatan nashuha, taubat yang tulus.   3. Tauhid sebab terbesar mendapatkan maghfirah Inilah sebab yang paling besar. Siapa yang tidak mentauhidkan Allah, ia akan luput dari ampunan (maghfirah). Siapa yang mentauhidkan Allah, ia akan mendapatkan sebab-sebab datangnya ampunan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisaa’: 48) Sebagian ulama berkata, “Ahli tauhid tidak dilemparkan di neraka seperti orang kafir. Yang melemparkan ahli tauhid pun tidak seperti yang melemparkan orang kafir. Ahli tauhid tidaklah kekal dalam neraka sebagaimana orang kafir. Jika semakin sempurna tauhid seorang hamba, ia akan mendapatkan ampunan seluruhnya, sama sekali ia tidak akan masuk neraka. Hal ini dengan catatan, ia memenuhi syarat sebagai ahli tauhid dengan lisan dan anggota badannya, atau dengan hati dan lisannya ketika meninggal dunia.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:417) Tiga sebab mendapatkan ampunan di atas diringkas dari Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam.   Faedah hadits Luasnya karunia Allah dan ampunan-Nya walau dosa hamba itu sangat banyak. Keutamaan berdoa kepada Allah dan mengharap kepada-Nya, di mana doa harus diiringi dengan rasa harap agar tidak jadi doa yang sia-sia. Manusia tidaklah maksum, artinya pasti berbuat salah. Maka bersegeralah untuk bertaubat agar dihapus kesalahan. Kita pasti bertemu Allah kelak. Siapa saja yang berdoa dan berharap kepada Allah, dosa-dosanya pasti akan diampuni oleh Allah. Allah mengampuni dosa seluruhnya walaupun dosa itu begitu besar. Ada lima syarat taubat menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah: (a) ikhlas, (b) menyesal atas apa yang telah terjadi, (c) meninggalkan maksiat yang ingin bertauba darinya, (d) bertekad tidak akan mengulanginya lagi, artinya tidak diniatkan untuk diulangi kembali, (e) bertaubat selama belum terlambat, yaitu sebelum datang ajal dan sebelum matahari terbit dari arah tenggelamnya. Sebagian ulama menyebutkan syarat taubat hanyalah tiga saja yaitu menyesal, menigggalkan, dan bertekad tidak mau mengulangi lagi. Namun, yang disebutkan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, itulah yang lebih sempurna. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 433-437. Jika seseorang berbuat dosa, meskipun begitu besar, kemudian ketika berjumpa dengan Allah ia bersih dari dosa syirik, terhapuslah dosa-dosa yang begitu banyak tersebut. Keutamaan tauhid yang luar biasa karena siapa yang mati dalam keadaan tidak membawa dosa syirik, maka ia akan masuk surga.   Kaedah dari hadits Tanda hadirnya hati dalam berdoa adalah ada roja’ (rasa harap yang kuat).   Baca juga: Terhapusnya Dosa Sepenuh Bumi   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.   Baca Juga: Doa Meminta Rahmat, Ampunan, Selamat dari Dosa Penuh Dosa Hadir dalam Majelis Dzikir   Selesai disusun Malam Senin, 8 Dzulqa’dah 1441 H, 28 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara istighfar cara taubat hadits arbain istighfar kisah taubat shalat taubat syarat taubat taubat

Mengenal Nama Allah “Al-Awwal”, “Al-Akhir”, “Azh-Zhahir” dan “Al-Bathin”

Allah Ta’ala berfirman mengenalkan diri-Nya dalam Al-Qur’an,هُوَ الْأَوَّلُ وَالْآخِرُ وَالظَّاهِرُ وَالْبَاطِنُ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ“Dialah Al-Awwal dan Al-Akhir, Azh-Zhahir dan Al-Bathin. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Hadid [57]: 3)Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala menyebutkan empat nama, yaitu Al-Awwal, Al-Akhir, Azh-Zhahir, dan Al-Bathin. Semua nama ini mengandung makna (sifat) yang berdekatan, yaitu tentang ilmu Allah Ta’ala yang berkaitan dengan waktu (zaman) dan tempat. Ilmu Allah Ta’ala meliputi segala sesuatu, baik yang terdahulu maupun di masa yang akan datang. Begitu pula, ilmu Allah Ta’ala meliputi seluruh tempat. Ayat di atas telah ditafsirkan secara langsung oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,اللهُمَّ أَنْتَ الْأَوَّلُ فَلَيْسَ قَبْلَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الْآخِرُ فَلَيْسَ بَعْدَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الظَّاهِرُ فَلَيْسَ فَوْقَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الْبَاطِنُ فَلَيْسَ دُونَكَ شَيْءٌ“Ya Allah, Engkaulah Al-Awwal, tidak ada sesuatu pun yang mendahului-Mu. Ya Allah, Engkaulah Al-Akhir, tidak ada sesuatu setelah-Mu. Ya Allah, Engkaulah Azh-Zhahir, tidak ada satu pun yang di atas-Mu. Ya Allah, Engkaulah Al-Bathin, tidak ada yang samar (tersembunyi) dari-Mu.” (HR. Muslim no. 2713)Nama Allah “Al-Awwal”Nama Allah “Al-Awwal” ditafsirkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “Tidak ada sesuatu pun yang mendahului-Mu”. Hal ini menunjukkan bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat yang paling awal (pertama) secara mutlak, tidak ada satu pun yang lebih dulu ada daripada Allah Ta’ala. Bukan Dzat yang awal namun relatif, maksudnya adalah Dzat yang awal dilihat dari sesuatu yang datang setelahnya, tapi ada sesuatu yang mendahului sebelumnya. Ini adalah “awal” yang sifatnya relatif. Akan tetapi, Allah adalah Dzat yang awal secara mutlak, tidak ada sesuatu pun yang mendahului Allah Ta’ala.Baca Juga: Saatnya Kita Mengenal Nama Allah “asy-Syaafiy”Nama Allah “Al-Akhir”Nama Allah “Al-Akhir” ditafsirkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “Tidak ada sesuatu setelah-Mu”. Hal ini tidaklah menunjukkan bahwa Allah Ta’ala akan memiliki titik akhir. Karena Allah Ta’ala adalah Dzat yang kekal (abadi). Memang terdapat sebagian makhluk yang juga bersifat kekal (abadi), seperti surga dan neraka. Akan tetapi, kekekalan makhluk tersebut adalah karena dikehendaki oleh Allah Ta’ala, bukan berdiri sendiri. Nama Allah “Azh-Zhahir”Nama Allah “Azh-Zhahir” berasal dari kata “azh-zhuhuur” yang juga bermakna “al-‘uluww” (tinggi di atas). Sebagaimana firman Allah Ta’ala,هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ“Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al-Qur’an) dan agama yang benar untuk dimenangkannya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrikin tidak menyukai.” (QS. At-Taubah [9]: 33)Maksud “dimenangkan” dalam ayat tersebut adalah ditinggikan dari seluruh agama yang lain.Nama Allah “Azh-Zhahir” ditafsirkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “tidak ada sesuatu pun yang di atas-Mu”, karena Allah Maha tinggi atas segala sesuatu. Baca Juga: Mengenal Nama Allah “As-Samii’”Nama Allah “Al-Baathin”Adapun nama Allah “Al-Baathin” ditafsirkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “tidak ada sesuatu pun yang samar (tersembunyi) dari-Mu”. Ini adalah ungkapan bahwa ilmu Allah meliputi segala sesuatu, tidak ada satu pun yang tersembunyi dari Allah Ta’ala. Meskipun Dzat Allah Ta’ala itu tinggi di atas, namun Allah dekat dengan para hamba-Nya dengan ilmu-Nya.Ayat dalam surat Al-Hadid di atas menunjukkan empat nama Allah Ta’ala, yaitu Al-Awwal, Al-Akhir, Azh-Zhahir, dan Al-Baathin. Keseluruhan sifat tersebut menunjukkan bahwa ilmu Allah Ta’ala meliputi segala sesuatu, baik dari sisi zaman (waktu) dan tempat. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Empat nama Allah Ta’ala ini memiliki sifat yang berdekatan. Dua nama menunjukkan bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat yang azali (dahulu tanpa awal) dan abadi (kekal). Dan dua nama yang lain menunjukkan bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat yang Maha tinggi, namun dekat dengan makhluk-Nya. Permulaan Allah Ta’ala mendahului permulaan segala sesuatu. Keabadian Allah Ta’ala akan terus ada setelah segala sesuatu selain Allah itu berakhir (hancur). Maka permulaan Allah Ta’ala itu mendahului segala sesuatu, dan keabadian Allah Ta’ala itu akan terus ada setelah segala sesuatu. Adapun yang dimaksud dengan zhaahir adalah tinggi di atas segala sesuatu. Karena makna zhuhuur menunjukkan al-‘uluww (tinggi di atas). Sebagaimana ungkapan bahasa Arab,ظاهر الشيءmaknanya adalah bagian yang paling atas dari sesuatu.Sedangkan al-baathin mengandung makna ilmu Allah yang mencakup segala sesuatu. Artinya, ilmu Allah itu sangat dekat dengan makhluk dibandingkan dengan diri makhluk itu sendiri. Maka ini adalah kedekatan dari sisi ilmu Allah yang meliputi segala sesuatu.” (Ash-Shawaaiq Al-Mursalah, hal. 412) [1] [2]Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA Jogja, 28 Syawal 1441/ 20 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Dikutip melalui perantaraan kitab Syarh Al-‘Aqiidah Al-Wasithiyyah karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 44-45. [2] Tulisan ini disarikan dari kitab Syarh Al-‘Aqiidah Al-Wasithiyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 117-119. 

Mengenal Nama Allah “Al-Awwal”, “Al-Akhir”, “Azh-Zhahir” dan “Al-Bathin”

Allah Ta’ala berfirman mengenalkan diri-Nya dalam Al-Qur’an,هُوَ الْأَوَّلُ وَالْآخِرُ وَالظَّاهِرُ وَالْبَاطِنُ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ“Dialah Al-Awwal dan Al-Akhir, Azh-Zhahir dan Al-Bathin. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Hadid [57]: 3)Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala menyebutkan empat nama, yaitu Al-Awwal, Al-Akhir, Azh-Zhahir, dan Al-Bathin. Semua nama ini mengandung makna (sifat) yang berdekatan, yaitu tentang ilmu Allah Ta’ala yang berkaitan dengan waktu (zaman) dan tempat. Ilmu Allah Ta’ala meliputi segala sesuatu, baik yang terdahulu maupun di masa yang akan datang. Begitu pula, ilmu Allah Ta’ala meliputi seluruh tempat. Ayat di atas telah ditafsirkan secara langsung oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,اللهُمَّ أَنْتَ الْأَوَّلُ فَلَيْسَ قَبْلَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الْآخِرُ فَلَيْسَ بَعْدَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الظَّاهِرُ فَلَيْسَ فَوْقَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الْبَاطِنُ فَلَيْسَ دُونَكَ شَيْءٌ“Ya Allah, Engkaulah Al-Awwal, tidak ada sesuatu pun yang mendahului-Mu. Ya Allah, Engkaulah Al-Akhir, tidak ada sesuatu setelah-Mu. Ya Allah, Engkaulah Azh-Zhahir, tidak ada satu pun yang di atas-Mu. Ya Allah, Engkaulah Al-Bathin, tidak ada yang samar (tersembunyi) dari-Mu.” (HR. Muslim no. 2713)Nama Allah “Al-Awwal”Nama Allah “Al-Awwal” ditafsirkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “Tidak ada sesuatu pun yang mendahului-Mu”. Hal ini menunjukkan bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat yang paling awal (pertama) secara mutlak, tidak ada satu pun yang lebih dulu ada daripada Allah Ta’ala. Bukan Dzat yang awal namun relatif, maksudnya adalah Dzat yang awal dilihat dari sesuatu yang datang setelahnya, tapi ada sesuatu yang mendahului sebelumnya. Ini adalah “awal” yang sifatnya relatif. Akan tetapi, Allah adalah Dzat yang awal secara mutlak, tidak ada sesuatu pun yang mendahului Allah Ta’ala.Baca Juga: Saatnya Kita Mengenal Nama Allah “asy-Syaafiy”Nama Allah “Al-Akhir”Nama Allah “Al-Akhir” ditafsirkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “Tidak ada sesuatu setelah-Mu”. Hal ini tidaklah menunjukkan bahwa Allah Ta’ala akan memiliki titik akhir. Karena Allah Ta’ala adalah Dzat yang kekal (abadi). Memang terdapat sebagian makhluk yang juga bersifat kekal (abadi), seperti surga dan neraka. Akan tetapi, kekekalan makhluk tersebut adalah karena dikehendaki oleh Allah Ta’ala, bukan berdiri sendiri. Nama Allah “Azh-Zhahir”Nama Allah “Azh-Zhahir” berasal dari kata “azh-zhuhuur” yang juga bermakna “al-‘uluww” (tinggi di atas). Sebagaimana firman Allah Ta’ala,هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ“Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al-Qur’an) dan agama yang benar untuk dimenangkannya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrikin tidak menyukai.” (QS. At-Taubah [9]: 33)Maksud “dimenangkan” dalam ayat tersebut adalah ditinggikan dari seluruh agama yang lain.Nama Allah “Azh-Zhahir” ditafsirkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “tidak ada sesuatu pun yang di atas-Mu”, karena Allah Maha tinggi atas segala sesuatu. Baca Juga: Mengenal Nama Allah “As-Samii’”Nama Allah “Al-Baathin”Adapun nama Allah “Al-Baathin” ditafsirkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “tidak ada sesuatu pun yang samar (tersembunyi) dari-Mu”. Ini adalah ungkapan bahwa ilmu Allah meliputi segala sesuatu, tidak ada satu pun yang tersembunyi dari Allah Ta’ala. Meskipun Dzat Allah Ta’ala itu tinggi di atas, namun Allah dekat dengan para hamba-Nya dengan ilmu-Nya.Ayat dalam surat Al-Hadid di atas menunjukkan empat nama Allah Ta’ala, yaitu Al-Awwal, Al-Akhir, Azh-Zhahir, dan Al-Baathin. Keseluruhan sifat tersebut menunjukkan bahwa ilmu Allah Ta’ala meliputi segala sesuatu, baik dari sisi zaman (waktu) dan tempat. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Empat nama Allah Ta’ala ini memiliki sifat yang berdekatan. Dua nama menunjukkan bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat yang azali (dahulu tanpa awal) dan abadi (kekal). Dan dua nama yang lain menunjukkan bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat yang Maha tinggi, namun dekat dengan makhluk-Nya. Permulaan Allah Ta’ala mendahului permulaan segala sesuatu. Keabadian Allah Ta’ala akan terus ada setelah segala sesuatu selain Allah itu berakhir (hancur). Maka permulaan Allah Ta’ala itu mendahului segala sesuatu, dan keabadian Allah Ta’ala itu akan terus ada setelah segala sesuatu. Adapun yang dimaksud dengan zhaahir adalah tinggi di atas segala sesuatu. Karena makna zhuhuur menunjukkan al-‘uluww (tinggi di atas). Sebagaimana ungkapan bahasa Arab,ظاهر الشيءmaknanya adalah bagian yang paling atas dari sesuatu.Sedangkan al-baathin mengandung makna ilmu Allah yang mencakup segala sesuatu. Artinya, ilmu Allah itu sangat dekat dengan makhluk dibandingkan dengan diri makhluk itu sendiri. Maka ini adalah kedekatan dari sisi ilmu Allah yang meliputi segala sesuatu.” (Ash-Shawaaiq Al-Mursalah, hal. 412) [1] [2]Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA Jogja, 28 Syawal 1441/ 20 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Dikutip melalui perantaraan kitab Syarh Al-‘Aqiidah Al-Wasithiyyah karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 44-45. [2] Tulisan ini disarikan dari kitab Syarh Al-‘Aqiidah Al-Wasithiyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 117-119. 
Allah Ta’ala berfirman mengenalkan diri-Nya dalam Al-Qur’an,هُوَ الْأَوَّلُ وَالْآخِرُ وَالظَّاهِرُ وَالْبَاطِنُ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ“Dialah Al-Awwal dan Al-Akhir, Azh-Zhahir dan Al-Bathin. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Hadid [57]: 3)Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala menyebutkan empat nama, yaitu Al-Awwal, Al-Akhir, Azh-Zhahir, dan Al-Bathin. Semua nama ini mengandung makna (sifat) yang berdekatan, yaitu tentang ilmu Allah Ta’ala yang berkaitan dengan waktu (zaman) dan tempat. Ilmu Allah Ta’ala meliputi segala sesuatu, baik yang terdahulu maupun di masa yang akan datang. Begitu pula, ilmu Allah Ta’ala meliputi seluruh tempat. Ayat di atas telah ditafsirkan secara langsung oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,اللهُمَّ أَنْتَ الْأَوَّلُ فَلَيْسَ قَبْلَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الْآخِرُ فَلَيْسَ بَعْدَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الظَّاهِرُ فَلَيْسَ فَوْقَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الْبَاطِنُ فَلَيْسَ دُونَكَ شَيْءٌ“Ya Allah, Engkaulah Al-Awwal, tidak ada sesuatu pun yang mendahului-Mu. Ya Allah, Engkaulah Al-Akhir, tidak ada sesuatu setelah-Mu. Ya Allah, Engkaulah Azh-Zhahir, tidak ada satu pun yang di atas-Mu. Ya Allah, Engkaulah Al-Bathin, tidak ada yang samar (tersembunyi) dari-Mu.” (HR. Muslim no. 2713)Nama Allah “Al-Awwal”Nama Allah “Al-Awwal” ditafsirkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “Tidak ada sesuatu pun yang mendahului-Mu”. Hal ini menunjukkan bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat yang paling awal (pertama) secara mutlak, tidak ada satu pun yang lebih dulu ada daripada Allah Ta’ala. Bukan Dzat yang awal namun relatif, maksudnya adalah Dzat yang awal dilihat dari sesuatu yang datang setelahnya, tapi ada sesuatu yang mendahului sebelumnya. Ini adalah “awal” yang sifatnya relatif. Akan tetapi, Allah adalah Dzat yang awal secara mutlak, tidak ada sesuatu pun yang mendahului Allah Ta’ala.Baca Juga: Saatnya Kita Mengenal Nama Allah “asy-Syaafiy”Nama Allah “Al-Akhir”Nama Allah “Al-Akhir” ditafsirkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “Tidak ada sesuatu setelah-Mu”. Hal ini tidaklah menunjukkan bahwa Allah Ta’ala akan memiliki titik akhir. Karena Allah Ta’ala adalah Dzat yang kekal (abadi). Memang terdapat sebagian makhluk yang juga bersifat kekal (abadi), seperti surga dan neraka. Akan tetapi, kekekalan makhluk tersebut adalah karena dikehendaki oleh Allah Ta’ala, bukan berdiri sendiri. Nama Allah “Azh-Zhahir”Nama Allah “Azh-Zhahir” berasal dari kata “azh-zhuhuur” yang juga bermakna “al-‘uluww” (tinggi di atas). Sebagaimana firman Allah Ta’ala,هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ“Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al-Qur’an) dan agama yang benar untuk dimenangkannya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrikin tidak menyukai.” (QS. At-Taubah [9]: 33)Maksud “dimenangkan” dalam ayat tersebut adalah ditinggikan dari seluruh agama yang lain.Nama Allah “Azh-Zhahir” ditafsirkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “tidak ada sesuatu pun yang di atas-Mu”, karena Allah Maha tinggi atas segala sesuatu. Baca Juga: Mengenal Nama Allah “As-Samii’”Nama Allah “Al-Baathin”Adapun nama Allah “Al-Baathin” ditafsirkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “tidak ada sesuatu pun yang samar (tersembunyi) dari-Mu”. Ini adalah ungkapan bahwa ilmu Allah meliputi segala sesuatu, tidak ada satu pun yang tersembunyi dari Allah Ta’ala. Meskipun Dzat Allah Ta’ala itu tinggi di atas, namun Allah dekat dengan para hamba-Nya dengan ilmu-Nya.Ayat dalam surat Al-Hadid di atas menunjukkan empat nama Allah Ta’ala, yaitu Al-Awwal, Al-Akhir, Azh-Zhahir, dan Al-Baathin. Keseluruhan sifat tersebut menunjukkan bahwa ilmu Allah Ta’ala meliputi segala sesuatu, baik dari sisi zaman (waktu) dan tempat. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Empat nama Allah Ta’ala ini memiliki sifat yang berdekatan. Dua nama menunjukkan bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat yang azali (dahulu tanpa awal) dan abadi (kekal). Dan dua nama yang lain menunjukkan bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat yang Maha tinggi, namun dekat dengan makhluk-Nya. Permulaan Allah Ta’ala mendahului permulaan segala sesuatu. Keabadian Allah Ta’ala akan terus ada setelah segala sesuatu selain Allah itu berakhir (hancur). Maka permulaan Allah Ta’ala itu mendahului segala sesuatu, dan keabadian Allah Ta’ala itu akan terus ada setelah segala sesuatu. Adapun yang dimaksud dengan zhaahir adalah tinggi di atas segala sesuatu. Karena makna zhuhuur menunjukkan al-‘uluww (tinggi di atas). Sebagaimana ungkapan bahasa Arab,ظاهر الشيءmaknanya adalah bagian yang paling atas dari sesuatu.Sedangkan al-baathin mengandung makna ilmu Allah yang mencakup segala sesuatu. Artinya, ilmu Allah itu sangat dekat dengan makhluk dibandingkan dengan diri makhluk itu sendiri. Maka ini adalah kedekatan dari sisi ilmu Allah yang meliputi segala sesuatu.” (Ash-Shawaaiq Al-Mursalah, hal. 412) [1] [2]Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA Jogja, 28 Syawal 1441/ 20 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Dikutip melalui perantaraan kitab Syarh Al-‘Aqiidah Al-Wasithiyyah karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 44-45. [2] Tulisan ini disarikan dari kitab Syarh Al-‘Aqiidah Al-Wasithiyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 117-119. 


Allah Ta’ala berfirman mengenalkan diri-Nya dalam Al-Qur’an,هُوَ الْأَوَّلُ وَالْآخِرُ وَالظَّاهِرُ وَالْبَاطِنُ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ“Dialah Al-Awwal dan Al-Akhir, Azh-Zhahir dan Al-Bathin. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Hadid [57]: 3)Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala menyebutkan empat nama, yaitu Al-Awwal, Al-Akhir, Azh-Zhahir, dan Al-Bathin. Semua nama ini mengandung makna (sifat) yang berdekatan, yaitu tentang ilmu Allah Ta’ala yang berkaitan dengan waktu (zaman) dan tempat. Ilmu Allah Ta’ala meliputi segala sesuatu, baik yang terdahulu maupun di masa yang akan datang. Begitu pula, ilmu Allah Ta’ala meliputi seluruh tempat. Ayat di atas telah ditafsirkan secara langsung oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,اللهُمَّ أَنْتَ الْأَوَّلُ فَلَيْسَ قَبْلَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الْآخِرُ فَلَيْسَ بَعْدَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الظَّاهِرُ فَلَيْسَ فَوْقَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الْبَاطِنُ فَلَيْسَ دُونَكَ شَيْءٌ“Ya Allah, Engkaulah Al-Awwal, tidak ada sesuatu pun yang mendahului-Mu. Ya Allah, Engkaulah Al-Akhir, tidak ada sesuatu setelah-Mu. Ya Allah, Engkaulah Azh-Zhahir, tidak ada satu pun yang di atas-Mu. Ya Allah, Engkaulah Al-Bathin, tidak ada yang samar (tersembunyi) dari-Mu.” (HR. Muslim no. 2713)Nama Allah “Al-Awwal”Nama Allah “Al-Awwal” ditafsirkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “Tidak ada sesuatu pun yang mendahului-Mu”. Hal ini menunjukkan bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat yang paling awal (pertama) secara mutlak, tidak ada satu pun yang lebih dulu ada daripada Allah Ta’ala. Bukan Dzat yang awal namun relatif, maksudnya adalah Dzat yang awal dilihat dari sesuatu yang datang setelahnya, tapi ada sesuatu yang mendahului sebelumnya. Ini adalah “awal” yang sifatnya relatif. Akan tetapi, Allah adalah Dzat yang awal secara mutlak, tidak ada sesuatu pun yang mendahului Allah Ta’ala.Baca Juga: Saatnya Kita Mengenal Nama Allah “asy-Syaafiy”Nama Allah “Al-Akhir”Nama Allah “Al-Akhir” ditafsirkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “Tidak ada sesuatu setelah-Mu”. Hal ini tidaklah menunjukkan bahwa Allah Ta’ala akan memiliki titik akhir. Karena Allah Ta’ala adalah Dzat yang kekal (abadi). Memang terdapat sebagian makhluk yang juga bersifat kekal (abadi), seperti surga dan neraka. Akan tetapi, kekekalan makhluk tersebut adalah karena dikehendaki oleh Allah Ta’ala, bukan berdiri sendiri. Nama Allah “Azh-Zhahir”Nama Allah “Azh-Zhahir” berasal dari kata “azh-zhuhuur” yang juga bermakna “al-‘uluww” (tinggi di atas). Sebagaimana firman Allah Ta’ala,هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ“Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al-Qur’an) dan agama yang benar untuk dimenangkannya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrikin tidak menyukai.” (QS. At-Taubah [9]: 33)Maksud “dimenangkan” dalam ayat tersebut adalah ditinggikan dari seluruh agama yang lain.Nama Allah “Azh-Zhahir” ditafsirkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “tidak ada sesuatu pun yang di atas-Mu”, karena Allah Maha tinggi atas segala sesuatu. Baca Juga: Mengenal Nama Allah “As-Samii’”Nama Allah “Al-Baathin”Adapun nama Allah “Al-Baathin” ditafsirkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “tidak ada sesuatu pun yang samar (tersembunyi) dari-Mu”. Ini adalah ungkapan bahwa ilmu Allah meliputi segala sesuatu, tidak ada satu pun yang tersembunyi dari Allah Ta’ala. Meskipun Dzat Allah Ta’ala itu tinggi di atas, namun Allah dekat dengan para hamba-Nya dengan ilmu-Nya.Ayat dalam surat Al-Hadid di atas menunjukkan empat nama Allah Ta’ala, yaitu Al-Awwal, Al-Akhir, Azh-Zhahir, dan Al-Baathin. Keseluruhan sifat tersebut menunjukkan bahwa ilmu Allah Ta’ala meliputi segala sesuatu, baik dari sisi zaman (waktu) dan tempat. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Empat nama Allah Ta’ala ini memiliki sifat yang berdekatan. Dua nama menunjukkan bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat yang azali (dahulu tanpa awal) dan abadi (kekal). Dan dua nama yang lain menunjukkan bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat yang Maha tinggi, namun dekat dengan makhluk-Nya. Permulaan Allah Ta’ala mendahului permulaan segala sesuatu. Keabadian Allah Ta’ala akan terus ada setelah segala sesuatu selain Allah itu berakhir (hancur). Maka permulaan Allah Ta’ala itu mendahului segala sesuatu, dan keabadian Allah Ta’ala itu akan terus ada setelah segala sesuatu. Adapun yang dimaksud dengan zhaahir adalah tinggi di atas segala sesuatu. Karena makna zhuhuur menunjukkan al-‘uluww (tinggi di atas). Sebagaimana ungkapan bahasa Arab,ظاهر الشيءmaknanya adalah bagian yang paling atas dari sesuatu.Sedangkan al-baathin mengandung makna ilmu Allah yang mencakup segala sesuatu. Artinya, ilmu Allah itu sangat dekat dengan makhluk dibandingkan dengan diri makhluk itu sendiri. Maka ini adalah kedekatan dari sisi ilmu Allah yang meliputi segala sesuatu.” (Ash-Shawaaiq Al-Mursalah, hal. 412) [1] [2]Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA Jogja, 28 Syawal 1441/ 20 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Dikutip melalui perantaraan kitab Syarh Al-‘Aqiidah Al-Wasithiyyah karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 44-45. [2] Tulisan ini disarikan dari kitab Syarh Al-‘Aqiidah Al-Wasithiyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 117-119. 

Kitabul Jami’ Hadits 15 – Bab Adab – Adab Makan (Makan & Minum dengan Tangan Kanan)

Bab Adab Hadits 15 – Adab Makan (Makan & Minum dengan Tangan Kanan)Oleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MAوَعَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ  .أخرجه مسلمDari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā bahwasanya Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika salah seseorang dari kalian makan, maka makanlah dengan tangan kanannya dan jika minum maka minumlah dengan tangan kanannya. Sesungguhnya syaithān makan dengan tangan kirinya dan syaithān minum dengan tangan kirinya pula.” (HR. Imām Muslim)Para pembaca yang dirahmati Allah, sebagian ulama berpendapat bahwa makan dan minum dengan tangan kanan hukumnya adalah sunnah, tidak sampai pada derajat wajib karena hal ini berkaitan dengan masalah adab dan pengarahan.Namun pendapat yang benar adalah makan dan minum dengan tangan kanan hukumnya wajib, bukan sekedar sunnah, karena banyak dalil yang menunjukkan hal ini. Di antara dalil-dalil tersebut adalah sebagai berikut.PertamaDi antara dalil yang paling kuat adalah hadits ini. Dapat dipahami dari hadits ini bahwa makan dan minum dengan tangan kanan adalah dalam rangka menyelisihi syaithān yang makan dan minum dengan tangan kiri. Padahal Allāh Subhānahu wa Ta’ālā telah memerintahkan kita untuk menyelisihi syaithān. Dengan demikian wajib hukumnya menyelisihi syaithān.Allāh Subhānahu wa Ta’ālā berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan.”  (QS. An-Nūr: 21)Karena di antara sifat syaithān adalah makan dan minum dengan tangan kiri dan kita diperintahkan untuk menyelisihinya, maka dapat disimpulkan bahwa makan dengan tangan kiri hukumnya adalah haram. Artinya, makan dengan tangan kanan hukumnya wajib.Hadits ini juga merupakan dalil yang berkaitan dengan beriman kepada yang ghāib, dalam hal ini adalah syaithān. Meskipun syaithan tidak dapat kita lihat, tetapi kita meyakini bahwa syaithan juga makan dan minum dan mereka makan dan minum dengan menggunakan tangan kiri. Hal itu jelas diinformasikan dalam hadits ini.Di antara dalil yang menguatkan tentang hal ini (bahwa syaithan makan dan minum), adalah beberapa hadist Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam yang menyebutkan tentang dampak dari makan dan minumnya syaithān itu, yaitu buang air.Dalam hadits disebutkan bahwasanya ada seseorang disebutakn di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam  mengomentarinya dengan berkata,مَا زَالَ نَائِمًا حَتَّى أَصْبَحَ، مَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ، فَقَالَ: بَالَ الشَّيْطَانُ فِي أُذُنِهِ“Bahwasanya orang tersebut ketiduran sampai pagi hari dan tidak bangun untuk shalat Shubuh. Maka Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan bahwa syaithan telah kencing di telinga orang tersebut (sehingga tertidur pulas dan tidak mendengar adzan shubuh-pen).” (HR. Imām Al-Bukhāri)Hadīts ini menunjukkan bahwasanya syaithān buang air kecil yang merupakan proses/hasil dari makan dan minumnya.Pada hadits yang lain Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam juga menyebutkan bahwa syaithan buang angin. Disebutkan bahwasanya tatkala seseorang hendak shalat, maka syaithān akan mengganggunya. Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا نُودِيَ لِالصَّلاَةِ ، أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ وَلَهُ ضُرَاطٌ“Jika dikumandangkan adzan untuk shalat maka syaithan pun lari dan dia memiliki kentut dan buang angin.” (HR. Bukhāri no. 583, dari shahābat Abū Hurairah radhiallahu ‘anhu)Hadits ini juga menunjukkan bahwa syaithan makan dan minum yang hasilnya kemudian setan buang air dan buang angin. Sebagai muslim, kita tentu beriman kepada hal ghāib yang dikabarkan oleh Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam ini.Kesimpulannya, dalil yang menunjukkan bahwa makan dan minum dengan tangan kanan hukumnya wajib adalah karena kita diperintahkan oleh Allah untuk menyelisihi syaithan yang makan dan minum dengan tangan kiri. Perintah itu bermakna wajib.KeduaRasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya secara mutlak. Contoh-nya ketika Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam  memerintahkan,يَا غُلَامُ سَمِّ اللَّهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ“Wahai anak muda, sebutlah nama Allāh dan makanlah dengan tangan kananmu.” (HR. Bukhari no. 5376 dan Muslim 2022)KetigaRasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam  pernah mendoakan keburukan bagi orang yang makan dengan tangan kiri. Disebutkan dalam hadits Salamah bin Al Akwa radhiallahu ‘anhu,أن رجلا أكل عند رسول الله صلى الله علية وسلم بشماله . فقال : “ كُلْ بِيَمِيْنِكَ “ قَالَ : لاَ أَسْتَطِيْعُ . قَالَ : “ لاَ اسْتَطَعْتَ “ مَا مَنَعَهُ إِلاَّ الْكِبْرُ . قَالَ : فَمَا رَفَعَهَا إِلَى فِيْهِ .Ada seorang yang makan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  dengan tangan kiri, maka Beliau mengatakan, “Makanlah dengan tangan kananmu.” Kata orang tersebut: “Saya tidak bisa makan dengan tangan kanan.” Maka Rasūlullāh mendoakan keburukan bagi orang ini, Beliau mengatakan: “Engkau tidak akan mampu, sesungguhnya tidak menghalanginya kecuali karena kesombongan.” Maka orang ini pun tidak mampu mengangkat tangan kanannya untuk makan setelah itu. (HR. Muslim no. 2021)Perhatikanlah, karena dia tidak mau makan menggunakan tangan kanan maka Rasūlullāh mendoakan keburukan, sehingga ia benar-benar tidak mampu makan dengan tangan kanannya. Jika makan dengan tangan kanan hanyalah sunnah (tidak wajib) maka Rasūlullāh tentu tidak akan mendo’akan keburukan bagi orang ini.Menurut sebagian ulama, hadits ini menunjukan bahwa orang tersebut adalah orang munafiq, karena ia sombong menolak perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kalau seandainya dia tidak mampu makan dengan tangan kanan karena memang memiliki udzur, tentu Nabi tidak akan mendoakan keburukan baginya. Para ulama telah menjelaskan bahwa orang yang tidak mampu makan dengan tangan kanan karena udzur (misalnya karena cacat atau yang lainnya) maka ia boleh makan dengan tangan kiri, karena itulah yang ia mampui. (Lihat Ikmaalul Mu’lim bi Fawaaidi Muslim 6/487)Di antara perkara yang perlu kita perhatikan dalam masalah ini adalah sebagai berikut:Bahwa yang merupakan perkara ta’abbud (ibadah) adalah makan dan minum dengan tangan kanan. Adapun menggunakan sendok atau sumpit untuk makan maka ini merupakan alat bantu makan dan termasuk perkara adat istiadat. Yang penting, tatkala kita menggunakan sumpit atau sendok tersebut kita menggunakannya dengan tangan kanan.Mengenai minum dengan tangan kiri. Kebiasaan sebagian orang tatkala sedang makan kemudian merasa tangan kanannya kotor, maka dia pun memegang gelas dengan tangan kiri kemudian minum dengan tangan kiri tersebut. Ini merupakan perkara yang diharamkan (tidak boleh), meskipun tangannya kotor harus memegang gelas tersebut dengan tangan kanan, bukankah gelas tersebut nantinya akan dicuci juga? Jangan karena takut gelasnya kotor maka kemudian ia mengikuti cara syaithan, yaitu minum dengan tangan kiri.Bagi orang yang makan menggunakan kedua tangan, misalnya tangan kanannya memegang sendok dan tangan kirinya memegang garpu. Dalam kondisi seperti ini, maka ingatlah bahwa tangan kiri hanya sekedar untuk membantu. Jadi ketika mengangkat makanan hendaknya dengan tangan kanan. Jangan sampai karena menggunakan garpu di tangan kirinya, kemudian dia makan dengan tangan kirinya juga.Wallahu A’lam.

Kitabul Jami’ Hadits 15 – Bab Adab – Adab Makan (Makan & Minum dengan Tangan Kanan)

Bab Adab Hadits 15 – Adab Makan (Makan & Minum dengan Tangan Kanan)Oleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MAوَعَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ  .أخرجه مسلمDari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā bahwasanya Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika salah seseorang dari kalian makan, maka makanlah dengan tangan kanannya dan jika minum maka minumlah dengan tangan kanannya. Sesungguhnya syaithān makan dengan tangan kirinya dan syaithān minum dengan tangan kirinya pula.” (HR. Imām Muslim)Para pembaca yang dirahmati Allah, sebagian ulama berpendapat bahwa makan dan minum dengan tangan kanan hukumnya adalah sunnah, tidak sampai pada derajat wajib karena hal ini berkaitan dengan masalah adab dan pengarahan.Namun pendapat yang benar adalah makan dan minum dengan tangan kanan hukumnya wajib, bukan sekedar sunnah, karena banyak dalil yang menunjukkan hal ini. Di antara dalil-dalil tersebut adalah sebagai berikut.PertamaDi antara dalil yang paling kuat adalah hadits ini. Dapat dipahami dari hadits ini bahwa makan dan minum dengan tangan kanan adalah dalam rangka menyelisihi syaithān yang makan dan minum dengan tangan kiri. Padahal Allāh Subhānahu wa Ta’ālā telah memerintahkan kita untuk menyelisihi syaithān. Dengan demikian wajib hukumnya menyelisihi syaithān.Allāh Subhānahu wa Ta’ālā berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan.”  (QS. An-Nūr: 21)Karena di antara sifat syaithān adalah makan dan minum dengan tangan kiri dan kita diperintahkan untuk menyelisihinya, maka dapat disimpulkan bahwa makan dengan tangan kiri hukumnya adalah haram. Artinya, makan dengan tangan kanan hukumnya wajib.Hadits ini juga merupakan dalil yang berkaitan dengan beriman kepada yang ghāib, dalam hal ini adalah syaithān. Meskipun syaithan tidak dapat kita lihat, tetapi kita meyakini bahwa syaithan juga makan dan minum dan mereka makan dan minum dengan menggunakan tangan kiri. Hal itu jelas diinformasikan dalam hadits ini.Di antara dalil yang menguatkan tentang hal ini (bahwa syaithan makan dan minum), adalah beberapa hadist Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam yang menyebutkan tentang dampak dari makan dan minumnya syaithān itu, yaitu buang air.Dalam hadits disebutkan bahwasanya ada seseorang disebutakn di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam  mengomentarinya dengan berkata,مَا زَالَ نَائِمًا حَتَّى أَصْبَحَ، مَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ، فَقَالَ: بَالَ الشَّيْطَانُ فِي أُذُنِهِ“Bahwasanya orang tersebut ketiduran sampai pagi hari dan tidak bangun untuk shalat Shubuh. Maka Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan bahwa syaithan telah kencing di telinga orang tersebut (sehingga tertidur pulas dan tidak mendengar adzan shubuh-pen).” (HR. Imām Al-Bukhāri)Hadīts ini menunjukkan bahwasanya syaithān buang air kecil yang merupakan proses/hasil dari makan dan minumnya.Pada hadits yang lain Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam juga menyebutkan bahwa syaithan buang angin. Disebutkan bahwasanya tatkala seseorang hendak shalat, maka syaithān akan mengganggunya. Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا نُودِيَ لِالصَّلاَةِ ، أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ وَلَهُ ضُرَاطٌ“Jika dikumandangkan adzan untuk shalat maka syaithan pun lari dan dia memiliki kentut dan buang angin.” (HR. Bukhāri no. 583, dari shahābat Abū Hurairah radhiallahu ‘anhu)Hadits ini juga menunjukkan bahwa syaithan makan dan minum yang hasilnya kemudian setan buang air dan buang angin. Sebagai muslim, kita tentu beriman kepada hal ghāib yang dikabarkan oleh Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam ini.Kesimpulannya, dalil yang menunjukkan bahwa makan dan minum dengan tangan kanan hukumnya wajib adalah karena kita diperintahkan oleh Allah untuk menyelisihi syaithan yang makan dan minum dengan tangan kiri. Perintah itu bermakna wajib.KeduaRasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya secara mutlak. Contoh-nya ketika Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam  memerintahkan,يَا غُلَامُ سَمِّ اللَّهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ“Wahai anak muda, sebutlah nama Allāh dan makanlah dengan tangan kananmu.” (HR. Bukhari no. 5376 dan Muslim 2022)KetigaRasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam  pernah mendoakan keburukan bagi orang yang makan dengan tangan kiri. Disebutkan dalam hadits Salamah bin Al Akwa radhiallahu ‘anhu,أن رجلا أكل عند رسول الله صلى الله علية وسلم بشماله . فقال : “ كُلْ بِيَمِيْنِكَ “ قَالَ : لاَ أَسْتَطِيْعُ . قَالَ : “ لاَ اسْتَطَعْتَ “ مَا مَنَعَهُ إِلاَّ الْكِبْرُ . قَالَ : فَمَا رَفَعَهَا إِلَى فِيْهِ .Ada seorang yang makan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  dengan tangan kiri, maka Beliau mengatakan, “Makanlah dengan tangan kananmu.” Kata orang tersebut: “Saya tidak bisa makan dengan tangan kanan.” Maka Rasūlullāh mendoakan keburukan bagi orang ini, Beliau mengatakan: “Engkau tidak akan mampu, sesungguhnya tidak menghalanginya kecuali karena kesombongan.” Maka orang ini pun tidak mampu mengangkat tangan kanannya untuk makan setelah itu. (HR. Muslim no. 2021)Perhatikanlah, karena dia tidak mau makan menggunakan tangan kanan maka Rasūlullāh mendoakan keburukan, sehingga ia benar-benar tidak mampu makan dengan tangan kanannya. Jika makan dengan tangan kanan hanyalah sunnah (tidak wajib) maka Rasūlullāh tentu tidak akan mendo’akan keburukan bagi orang ini.Menurut sebagian ulama, hadits ini menunjukan bahwa orang tersebut adalah orang munafiq, karena ia sombong menolak perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kalau seandainya dia tidak mampu makan dengan tangan kanan karena memang memiliki udzur, tentu Nabi tidak akan mendoakan keburukan baginya. Para ulama telah menjelaskan bahwa orang yang tidak mampu makan dengan tangan kanan karena udzur (misalnya karena cacat atau yang lainnya) maka ia boleh makan dengan tangan kiri, karena itulah yang ia mampui. (Lihat Ikmaalul Mu’lim bi Fawaaidi Muslim 6/487)Di antara perkara yang perlu kita perhatikan dalam masalah ini adalah sebagai berikut:Bahwa yang merupakan perkara ta’abbud (ibadah) adalah makan dan minum dengan tangan kanan. Adapun menggunakan sendok atau sumpit untuk makan maka ini merupakan alat bantu makan dan termasuk perkara adat istiadat. Yang penting, tatkala kita menggunakan sumpit atau sendok tersebut kita menggunakannya dengan tangan kanan.Mengenai minum dengan tangan kiri. Kebiasaan sebagian orang tatkala sedang makan kemudian merasa tangan kanannya kotor, maka dia pun memegang gelas dengan tangan kiri kemudian minum dengan tangan kiri tersebut. Ini merupakan perkara yang diharamkan (tidak boleh), meskipun tangannya kotor harus memegang gelas tersebut dengan tangan kanan, bukankah gelas tersebut nantinya akan dicuci juga? Jangan karena takut gelasnya kotor maka kemudian ia mengikuti cara syaithan, yaitu minum dengan tangan kiri.Bagi orang yang makan menggunakan kedua tangan, misalnya tangan kanannya memegang sendok dan tangan kirinya memegang garpu. Dalam kondisi seperti ini, maka ingatlah bahwa tangan kiri hanya sekedar untuk membantu. Jadi ketika mengangkat makanan hendaknya dengan tangan kanan. Jangan sampai karena menggunakan garpu di tangan kirinya, kemudian dia makan dengan tangan kirinya juga.Wallahu A’lam.
Bab Adab Hadits 15 – Adab Makan (Makan & Minum dengan Tangan Kanan)Oleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MAوَعَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ  .أخرجه مسلمDari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā bahwasanya Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika salah seseorang dari kalian makan, maka makanlah dengan tangan kanannya dan jika minum maka minumlah dengan tangan kanannya. Sesungguhnya syaithān makan dengan tangan kirinya dan syaithān minum dengan tangan kirinya pula.” (HR. Imām Muslim)Para pembaca yang dirahmati Allah, sebagian ulama berpendapat bahwa makan dan minum dengan tangan kanan hukumnya adalah sunnah, tidak sampai pada derajat wajib karena hal ini berkaitan dengan masalah adab dan pengarahan.Namun pendapat yang benar adalah makan dan minum dengan tangan kanan hukumnya wajib, bukan sekedar sunnah, karena banyak dalil yang menunjukkan hal ini. Di antara dalil-dalil tersebut adalah sebagai berikut.PertamaDi antara dalil yang paling kuat adalah hadits ini. Dapat dipahami dari hadits ini bahwa makan dan minum dengan tangan kanan adalah dalam rangka menyelisihi syaithān yang makan dan minum dengan tangan kiri. Padahal Allāh Subhānahu wa Ta’ālā telah memerintahkan kita untuk menyelisihi syaithān. Dengan demikian wajib hukumnya menyelisihi syaithān.Allāh Subhānahu wa Ta’ālā berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan.”  (QS. An-Nūr: 21)Karena di antara sifat syaithān adalah makan dan minum dengan tangan kiri dan kita diperintahkan untuk menyelisihinya, maka dapat disimpulkan bahwa makan dengan tangan kiri hukumnya adalah haram. Artinya, makan dengan tangan kanan hukumnya wajib.Hadits ini juga merupakan dalil yang berkaitan dengan beriman kepada yang ghāib, dalam hal ini adalah syaithān. Meskipun syaithan tidak dapat kita lihat, tetapi kita meyakini bahwa syaithan juga makan dan minum dan mereka makan dan minum dengan menggunakan tangan kiri. Hal itu jelas diinformasikan dalam hadits ini.Di antara dalil yang menguatkan tentang hal ini (bahwa syaithan makan dan minum), adalah beberapa hadist Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam yang menyebutkan tentang dampak dari makan dan minumnya syaithān itu, yaitu buang air.Dalam hadits disebutkan bahwasanya ada seseorang disebutakn di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam  mengomentarinya dengan berkata,مَا زَالَ نَائِمًا حَتَّى أَصْبَحَ، مَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ، فَقَالَ: بَالَ الشَّيْطَانُ فِي أُذُنِهِ“Bahwasanya orang tersebut ketiduran sampai pagi hari dan tidak bangun untuk shalat Shubuh. Maka Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan bahwa syaithan telah kencing di telinga orang tersebut (sehingga tertidur pulas dan tidak mendengar adzan shubuh-pen).” (HR. Imām Al-Bukhāri)Hadīts ini menunjukkan bahwasanya syaithān buang air kecil yang merupakan proses/hasil dari makan dan minumnya.Pada hadits yang lain Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam juga menyebutkan bahwa syaithan buang angin. Disebutkan bahwasanya tatkala seseorang hendak shalat, maka syaithān akan mengganggunya. Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا نُودِيَ لِالصَّلاَةِ ، أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ وَلَهُ ضُرَاطٌ“Jika dikumandangkan adzan untuk shalat maka syaithan pun lari dan dia memiliki kentut dan buang angin.” (HR. Bukhāri no. 583, dari shahābat Abū Hurairah radhiallahu ‘anhu)Hadits ini juga menunjukkan bahwa syaithan makan dan minum yang hasilnya kemudian setan buang air dan buang angin. Sebagai muslim, kita tentu beriman kepada hal ghāib yang dikabarkan oleh Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam ini.Kesimpulannya, dalil yang menunjukkan bahwa makan dan minum dengan tangan kanan hukumnya wajib adalah karena kita diperintahkan oleh Allah untuk menyelisihi syaithan yang makan dan minum dengan tangan kiri. Perintah itu bermakna wajib.KeduaRasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya secara mutlak. Contoh-nya ketika Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam  memerintahkan,يَا غُلَامُ سَمِّ اللَّهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ“Wahai anak muda, sebutlah nama Allāh dan makanlah dengan tangan kananmu.” (HR. Bukhari no. 5376 dan Muslim 2022)KetigaRasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam  pernah mendoakan keburukan bagi orang yang makan dengan tangan kiri. Disebutkan dalam hadits Salamah bin Al Akwa radhiallahu ‘anhu,أن رجلا أكل عند رسول الله صلى الله علية وسلم بشماله . فقال : “ كُلْ بِيَمِيْنِكَ “ قَالَ : لاَ أَسْتَطِيْعُ . قَالَ : “ لاَ اسْتَطَعْتَ “ مَا مَنَعَهُ إِلاَّ الْكِبْرُ . قَالَ : فَمَا رَفَعَهَا إِلَى فِيْهِ .Ada seorang yang makan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  dengan tangan kiri, maka Beliau mengatakan, “Makanlah dengan tangan kananmu.” Kata orang tersebut: “Saya tidak bisa makan dengan tangan kanan.” Maka Rasūlullāh mendoakan keburukan bagi orang ini, Beliau mengatakan: “Engkau tidak akan mampu, sesungguhnya tidak menghalanginya kecuali karena kesombongan.” Maka orang ini pun tidak mampu mengangkat tangan kanannya untuk makan setelah itu. (HR. Muslim no. 2021)Perhatikanlah, karena dia tidak mau makan menggunakan tangan kanan maka Rasūlullāh mendoakan keburukan, sehingga ia benar-benar tidak mampu makan dengan tangan kanannya. Jika makan dengan tangan kanan hanyalah sunnah (tidak wajib) maka Rasūlullāh tentu tidak akan mendo’akan keburukan bagi orang ini.Menurut sebagian ulama, hadits ini menunjukan bahwa orang tersebut adalah orang munafiq, karena ia sombong menolak perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kalau seandainya dia tidak mampu makan dengan tangan kanan karena memang memiliki udzur, tentu Nabi tidak akan mendoakan keburukan baginya. Para ulama telah menjelaskan bahwa orang yang tidak mampu makan dengan tangan kanan karena udzur (misalnya karena cacat atau yang lainnya) maka ia boleh makan dengan tangan kiri, karena itulah yang ia mampui. (Lihat Ikmaalul Mu’lim bi Fawaaidi Muslim 6/487)Di antara perkara yang perlu kita perhatikan dalam masalah ini adalah sebagai berikut:Bahwa yang merupakan perkara ta’abbud (ibadah) adalah makan dan minum dengan tangan kanan. Adapun menggunakan sendok atau sumpit untuk makan maka ini merupakan alat bantu makan dan termasuk perkara adat istiadat. Yang penting, tatkala kita menggunakan sumpit atau sendok tersebut kita menggunakannya dengan tangan kanan.Mengenai minum dengan tangan kiri. Kebiasaan sebagian orang tatkala sedang makan kemudian merasa tangan kanannya kotor, maka dia pun memegang gelas dengan tangan kiri kemudian minum dengan tangan kiri tersebut. Ini merupakan perkara yang diharamkan (tidak boleh), meskipun tangannya kotor harus memegang gelas tersebut dengan tangan kanan, bukankah gelas tersebut nantinya akan dicuci juga? Jangan karena takut gelasnya kotor maka kemudian ia mengikuti cara syaithan, yaitu minum dengan tangan kiri.Bagi orang yang makan menggunakan kedua tangan, misalnya tangan kanannya memegang sendok dan tangan kirinya memegang garpu. Dalam kondisi seperti ini, maka ingatlah bahwa tangan kiri hanya sekedar untuk membantu. Jadi ketika mengangkat makanan hendaknya dengan tangan kanan. Jangan sampai karena menggunakan garpu di tangan kirinya, kemudian dia makan dengan tangan kirinya juga.Wallahu A’lam.


Bab Adab Hadits 15 – Adab Makan (Makan & Minum dengan Tangan Kanan)Oleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MAوَعَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ  .أخرجه مسلمDari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā bahwasanya Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika salah seseorang dari kalian makan, maka makanlah dengan tangan kanannya dan jika minum maka minumlah dengan tangan kanannya. Sesungguhnya syaithān makan dengan tangan kirinya dan syaithān minum dengan tangan kirinya pula.” (HR. Imām Muslim)Para pembaca yang dirahmati Allah, sebagian ulama berpendapat bahwa makan dan minum dengan tangan kanan hukumnya adalah sunnah, tidak sampai pada derajat wajib karena hal ini berkaitan dengan masalah adab dan pengarahan.Namun pendapat yang benar adalah makan dan minum dengan tangan kanan hukumnya wajib, bukan sekedar sunnah, karena banyak dalil yang menunjukkan hal ini. Di antara dalil-dalil tersebut adalah sebagai berikut.PertamaDi antara dalil yang paling kuat adalah hadits ini. Dapat dipahami dari hadits ini bahwa makan dan minum dengan tangan kanan adalah dalam rangka menyelisihi syaithān yang makan dan minum dengan tangan kiri. Padahal Allāh Subhānahu wa Ta’ālā telah memerintahkan kita untuk menyelisihi syaithān. Dengan demikian wajib hukumnya menyelisihi syaithān.Allāh Subhānahu wa Ta’ālā berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan.”  (QS. An-Nūr: 21)Karena di antara sifat syaithān adalah makan dan minum dengan tangan kiri dan kita diperintahkan untuk menyelisihinya, maka dapat disimpulkan bahwa makan dengan tangan kiri hukumnya adalah haram. Artinya, makan dengan tangan kanan hukumnya wajib.Hadits ini juga merupakan dalil yang berkaitan dengan beriman kepada yang ghāib, dalam hal ini adalah syaithān. Meskipun syaithan tidak dapat kita lihat, tetapi kita meyakini bahwa syaithan juga makan dan minum dan mereka makan dan minum dengan menggunakan tangan kiri. Hal itu jelas diinformasikan dalam hadits ini.Di antara dalil yang menguatkan tentang hal ini (bahwa syaithan makan dan minum), adalah beberapa hadist Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam yang menyebutkan tentang dampak dari makan dan minumnya syaithān itu, yaitu buang air.Dalam hadits disebutkan bahwasanya ada seseorang disebutakn di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam  mengomentarinya dengan berkata,مَا زَالَ نَائِمًا حَتَّى أَصْبَحَ، مَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ، فَقَالَ: بَالَ الشَّيْطَانُ فِي أُذُنِهِ“Bahwasanya orang tersebut ketiduran sampai pagi hari dan tidak bangun untuk shalat Shubuh. Maka Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan bahwa syaithan telah kencing di telinga orang tersebut (sehingga tertidur pulas dan tidak mendengar adzan shubuh-pen).” (HR. Imām Al-Bukhāri)Hadīts ini menunjukkan bahwasanya syaithān buang air kecil yang merupakan proses/hasil dari makan dan minumnya.Pada hadits yang lain Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam juga menyebutkan bahwa syaithan buang angin. Disebutkan bahwasanya tatkala seseorang hendak shalat, maka syaithān akan mengganggunya. Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا نُودِيَ لِالصَّلاَةِ ، أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ وَلَهُ ضُرَاطٌ“Jika dikumandangkan adzan untuk shalat maka syaithan pun lari dan dia memiliki kentut dan buang angin.” (HR. Bukhāri no. 583, dari shahābat Abū Hurairah radhiallahu ‘anhu)Hadits ini juga menunjukkan bahwa syaithan makan dan minum yang hasilnya kemudian setan buang air dan buang angin. Sebagai muslim, kita tentu beriman kepada hal ghāib yang dikabarkan oleh Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam ini.Kesimpulannya, dalil yang menunjukkan bahwa makan dan minum dengan tangan kanan hukumnya wajib adalah karena kita diperintahkan oleh Allah untuk menyelisihi syaithan yang makan dan minum dengan tangan kiri. Perintah itu bermakna wajib.KeduaRasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya secara mutlak. Contoh-nya ketika Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam  memerintahkan,يَا غُلَامُ سَمِّ اللَّهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ“Wahai anak muda, sebutlah nama Allāh dan makanlah dengan tangan kananmu.” (HR. Bukhari no. 5376 dan Muslim 2022)KetigaRasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam  pernah mendoakan keburukan bagi orang yang makan dengan tangan kiri. Disebutkan dalam hadits Salamah bin Al Akwa radhiallahu ‘anhu,أن رجلا أكل عند رسول الله صلى الله علية وسلم بشماله . فقال : “ كُلْ بِيَمِيْنِكَ “ قَالَ : لاَ أَسْتَطِيْعُ . قَالَ : “ لاَ اسْتَطَعْتَ “ مَا مَنَعَهُ إِلاَّ الْكِبْرُ . قَالَ : فَمَا رَفَعَهَا إِلَى فِيْهِ .Ada seorang yang makan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  dengan tangan kiri, maka Beliau mengatakan, “Makanlah dengan tangan kananmu.” Kata orang tersebut: “Saya tidak bisa makan dengan tangan kanan.” Maka Rasūlullāh mendoakan keburukan bagi orang ini, Beliau mengatakan: “Engkau tidak akan mampu, sesungguhnya tidak menghalanginya kecuali karena kesombongan.” Maka orang ini pun tidak mampu mengangkat tangan kanannya untuk makan setelah itu. (HR. Muslim no. 2021)Perhatikanlah, karena dia tidak mau makan menggunakan tangan kanan maka Rasūlullāh mendoakan keburukan, sehingga ia benar-benar tidak mampu makan dengan tangan kanannya. Jika makan dengan tangan kanan hanyalah sunnah (tidak wajib) maka Rasūlullāh tentu tidak akan mendo’akan keburukan bagi orang ini.Menurut sebagian ulama, hadits ini menunjukan bahwa orang tersebut adalah orang munafiq, karena ia sombong menolak perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kalau seandainya dia tidak mampu makan dengan tangan kanan karena memang memiliki udzur, tentu Nabi tidak akan mendoakan keburukan baginya. Para ulama telah menjelaskan bahwa orang yang tidak mampu makan dengan tangan kanan karena udzur (misalnya karena cacat atau yang lainnya) maka ia boleh makan dengan tangan kiri, karena itulah yang ia mampui. (Lihat Ikmaalul Mu’lim bi Fawaaidi Muslim 6/487)Di antara perkara yang perlu kita perhatikan dalam masalah ini adalah sebagai berikut:Bahwa yang merupakan perkara ta’abbud (ibadah) adalah makan dan minum dengan tangan kanan. Adapun menggunakan sendok atau sumpit untuk makan maka ini merupakan alat bantu makan dan termasuk perkara adat istiadat. Yang penting, tatkala kita menggunakan sumpit atau sendok tersebut kita menggunakannya dengan tangan kanan.Mengenai minum dengan tangan kiri. Kebiasaan sebagian orang tatkala sedang makan kemudian merasa tangan kanannya kotor, maka dia pun memegang gelas dengan tangan kiri kemudian minum dengan tangan kiri tersebut. Ini merupakan perkara yang diharamkan (tidak boleh), meskipun tangannya kotor harus memegang gelas tersebut dengan tangan kanan, bukankah gelas tersebut nantinya akan dicuci juga? Jangan karena takut gelasnya kotor maka kemudian ia mengikuti cara syaithan, yaitu minum dengan tangan kiri.Bagi orang yang makan menggunakan kedua tangan, misalnya tangan kanannya memegang sendok dan tangan kirinya memegang garpu. Dalam kondisi seperti ini, maka ingatlah bahwa tangan kiri hanya sekedar untuk membantu. Jadi ketika mengangkat makanan hendaknya dengan tangan kanan. Jangan sampai karena menggunakan garpu di tangan kirinya, kemudian dia makan dengan tangan kirinya juga.Wallahu A’lam.

Tak Perlu Boikot atau Lariskan Produk Saudara Muslim?

Saat ini Anda memilih apa? Apa memilih tidak usah boikot saja? Ataukah lariskan produk muslim? Daftar Isi tutup 1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin melariskan produk saudara muslim 2. Fatwa ulama: menggunakan produk non-muslim padahal masih ada produk dari saudara muslim 2.1. Contoh alasan bolehnya membeli produk non-muslim berdasarkan fatwa di atas 3. Dalil kenapa harus loyal pada sesama muslim 4. Masalah Boikot 5. Memahami Produk Non-Muslim 6. Sekadar saran 7. KAEDAH UTAMAKAN PRODUK MUSLIM Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin melariskan produk saudara muslim Bani Qainuqa’ adalah salah satu kelompok Yahudi di Madinah yang melanggar perjanjian dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kebanyakan profesi mereka adalah sebagai pedagang dan pengusaha emas. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan orang-orang Bani Qainuqa’ di pasar, Rasulullah mengajak untuk masuk Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyadari bahwa Yahudi menguasai perdagangan di kota Madinah melalui penguasaan atas pasar Bani Qainuqa’. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkeinginan agar Madinah memiliki pasar lain yang bebas dari kekuasaan Yahudi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memasang tenda besar di tempat Baqi’ Ibnuz Zubair. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meresmikan pasar ini dengan mengatakan, هَذَا سُوْقُكُمْ “Ini adalah pasar kalian, kaum muslimin.” Hal ini membuat orang-orang Yahudi marah besar. (Al-Ishthifa’i min Sirah Al-Mushthafa, hlm 230, Baisan li An-Nasyr)   Fatwa ulama: menggunakan produk non-muslim padahal masih ada produk dari saudara muslim Pertanyaan pada komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia: Apa hukum kaum muslimin tidak saling tolong menolong yaitu mereka tidak saling rida dan tidak punya keinginan untuk membeli produk dari saudara mereka sesama muslim? Namun yang ada malah dorongan untuk membeli dari toko-toko non-muslim, apakah seperti ini halal ataukah haram? Jawaban para ulama tersebut: Perlu diketahui, dibolehkan bagi seorang muslim untuk membeli kebutuhannya yang Allah halalkan baik dari penjual muslim maupun non-muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukan jual beli dengan seorang Yahudi. Namun, jika seorang muslim berpindah kepada penjual non-muslim tanpa ada sebab–di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat–jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, ini hukumnya haram. Perbuatan semacam ini termasuk loyal (wala’), rida, dan menaruh hati pada orang kafir. Akibatnya: hal ini bisa membuat melemahnya dan lesunya perekonomian kaum muslimin. Jika semacam ini jadi kebiasaan, akibatnya adalah berkurangnya permintaan barang pada kaum muslimin. Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam yang telah disebutkan tadi (yaitu penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat), maka wajib bagi seorang muslim menasihati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada non-muslim, pada saat itu dibolehkan, ia boleh mengambil manfaat dengan bermuamalah dengan mereka. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Fatwa Ulama Besar Kerajaan Saudi Arabi Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’, Soal Ketiga dari Fatawa no. 3323 Fatwa ini ditandatangani oleh: Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan sebagai anggota, Syaikh ‘Abdur Razaq ‘Afifi sebagai wakil ketua, dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua.   Contoh alasan bolehnya membeli produk non-muslim berdasarkan fatwa di atas Tidak ditemukan produk yang sama pada saudara muslim. Pelayanan kaum muslimin jelek, misalnya suka menipu, mengelabui, dan produknya tidak berkualitas. Produk kaum muslimin terlalu mahal. Ketentuan di atas juga berlaku untuk rumah sakit, praktik dokter, rumah makan, sekolah, perguruan tinggi, dan lain-lain.   Dalil kenapa harus loyal pada sesama muslim وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan para lelaki yang beriman serta para perempuan yang beriman, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) hal yang ma’ruf, mencegah dari hal yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah serta Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha perkasa lagi Maha bijaksana.” (QS. At-Taubah: 71) لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang itu adalah bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, atau keluarga mereka.” (QS. Al-Mujadilah: 22)   Masalah Boikot Hukum asal membeli produk orang kafir itu dibolehkan karena ini bagian dari muamalah yang mubah. Jika terdapat produk muslim dan produk kafir yang kualitasnya sama-sama bagus, maka dahulukanlah membeli produk muslim agar tidak termasuk loyal pada orang kafir. Namun jika ternyata produk muslim tidak memiliki kualitas yang bagus sebagaimana produk orang kafir dan bahkan sering dikelabui, maka saat ini tidak mengapa membeli produk orang kafir. Hukum asal boikot produk musuh Islam adalah mubah (dibolehkan). Terkadang hukum boikot bisa menjadi wajib atau sunnah bahkan kadang pula bisa diharamkan tergantung dari maslahat dan mafsadat. Boikot ini dilakukan jika memang kaum muslimin tidak merasa kesulitan mencari pengganti dari produk yang diboikot. Sebaiknya boikot ini diserahkan kepada penguasa karena hal ini menyangkut maslahat orang banyak. Jika semua orang angkat bicara dalam masalah ini, maka akan membuat orang awam bingung. Produk yang diboikot memang betul-betul diyakini hasilnya digunakan untuk menindas kaum muslimin. Jika hanya sangkaan tanpa bukti kuat, maka ini sama saja mengelabui kaum muslimin.   Baca Juga: Nabi Pernah Melakukan Boikot   Memahami Produk Non-Muslim Patut dipahami bahasan kita adalah: Kehalalan produk Pemilik produk Kehalalan produk menentukan sah tidaknya transaksi. Jika produk halal, tetapi dimiliki non-muslim, boleh (mubah) melakukan jual beli. Hukum mubah jual beli produk halal milik non-muslim bukan berarti mustahab (sunnah) atau wajib. Jika produk halal, tetapi milik non-muslim berdampak pada hukum: Mubah jual beli Mubah jadi karyawan Akan tetapi, kita katakan kepada konsumen muslim, “Jika ada produk semisal milik muslim, berpihaklah dan dukunglah ekonomi muslim.”  Intinya, yang jadi masalah bukan jual-belinya dari non-muslim, namun masalahnya bagaimana loyalitas kita. Jika ada produk non-muslim kita beli, itu tetap masih halal. Demikian faedah yang kami peroleh dari hasil diskusi dengan dua guru kami: (1) Ustadz Aris Munandar, M.P.I., dan (2) Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A. Baca Juga: Membeli Produk Orang Kafir Sedangkan Masih Ada Produk Kaum Muslimin Sekadar saran Tak perlu boikot berlebihan pada suatu produk, apalagi sampai mengharamkan. Mending untuk masalah boikot serahkan saja pada pemerintah yang suaranya lebih didengar dalam hal ini. Cintailah dan lariskanlah produk saudara kita yang muslim selama kita masih dapat yang sama baiknya. Termasuk juga kami sarankan dalam hal rumah sakit, praktik dokter, rumah makan, sekolah, perguruan tinggi, dan lain-lain. Memilih seperti ini lebih aman dan lebih menentramkan kita.   Ada yang buat pesan bagus seperti ini: KAEDAH UTAMAKAN PRODUK MUSLIM Dahulukan, cari dan beli produk milik muslim di warung milik muslim. Jika tidak ada warung muslim, beli produk muslim di warung non-muslim. Jika tidak ada produk muslim, beli produk non-muslim di warung muslim. Jika tidak ada produk dan warung muslim, baru belilah produk non-muslim di warung non-muslim. Semoga Allah beri keberkahan pada kaum muslimin dalam setiap perdagangannya yang halal.   Bisa baca artikel tentang boikot: Masalah Boikot — Catatan sebelum Jumatan, 5 Dzulqa’dah 1441 H, 26 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar loyal boikot lakum diinukum loyal non muslim loyal pada non muslim

Tak Perlu Boikot atau Lariskan Produk Saudara Muslim?

Saat ini Anda memilih apa? Apa memilih tidak usah boikot saja? Ataukah lariskan produk muslim? Daftar Isi tutup 1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin melariskan produk saudara muslim 2. Fatwa ulama: menggunakan produk non-muslim padahal masih ada produk dari saudara muslim 2.1. Contoh alasan bolehnya membeli produk non-muslim berdasarkan fatwa di atas 3. Dalil kenapa harus loyal pada sesama muslim 4. Masalah Boikot 5. Memahami Produk Non-Muslim 6. Sekadar saran 7. KAEDAH UTAMAKAN PRODUK MUSLIM Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin melariskan produk saudara muslim Bani Qainuqa’ adalah salah satu kelompok Yahudi di Madinah yang melanggar perjanjian dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kebanyakan profesi mereka adalah sebagai pedagang dan pengusaha emas. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan orang-orang Bani Qainuqa’ di pasar, Rasulullah mengajak untuk masuk Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyadari bahwa Yahudi menguasai perdagangan di kota Madinah melalui penguasaan atas pasar Bani Qainuqa’. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkeinginan agar Madinah memiliki pasar lain yang bebas dari kekuasaan Yahudi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memasang tenda besar di tempat Baqi’ Ibnuz Zubair. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meresmikan pasar ini dengan mengatakan, هَذَا سُوْقُكُمْ “Ini adalah pasar kalian, kaum muslimin.” Hal ini membuat orang-orang Yahudi marah besar. (Al-Ishthifa’i min Sirah Al-Mushthafa, hlm 230, Baisan li An-Nasyr)   Fatwa ulama: menggunakan produk non-muslim padahal masih ada produk dari saudara muslim Pertanyaan pada komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia: Apa hukum kaum muslimin tidak saling tolong menolong yaitu mereka tidak saling rida dan tidak punya keinginan untuk membeli produk dari saudara mereka sesama muslim? Namun yang ada malah dorongan untuk membeli dari toko-toko non-muslim, apakah seperti ini halal ataukah haram? Jawaban para ulama tersebut: Perlu diketahui, dibolehkan bagi seorang muslim untuk membeli kebutuhannya yang Allah halalkan baik dari penjual muslim maupun non-muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukan jual beli dengan seorang Yahudi. Namun, jika seorang muslim berpindah kepada penjual non-muslim tanpa ada sebab–di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat–jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, ini hukumnya haram. Perbuatan semacam ini termasuk loyal (wala’), rida, dan menaruh hati pada orang kafir. Akibatnya: hal ini bisa membuat melemahnya dan lesunya perekonomian kaum muslimin. Jika semacam ini jadi kebiasaan, akibatnya adalah berkurangnya permintaan barang pada kaum muslimin. Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam yang telah disebutkan tadi (yaitu penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat), maka wajib bagi seorang muslim menasihati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada non-muslim, pada saat itu dibolehkan, ia boleh mengambil manfaat dengan bermuamalah dengan mereka. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Fatwa Ulama Besar Kerajaan Saudi Arabi Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’, Soal Ketiga dari Fatawa no. 3323 Fatwa ini ditandatangani oleh: Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan sebagai anggota, Syaikh ‘Abdur Razaq ‘Afifi sebagai wakil ketua, dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua.   Contoh alasan bolehnya membeli produk non-muslim berdasarkan fatwa di atas Tidak ditemukan produk yang sama pada saudara muslim. Pelayanan kaum muslimin jelek, misalnya suka menipu, mengelabui, dan produknya tidak berkualitas. Produk kaum muslimin terlalu mahal. Ketentuan di atas juga berlaku untuk rumah sakit, praktik dokter, rumah makan, sekolah, perguruan tinggi, dan lain-lain.   Dalil kenapa harus loyal pada sesama muslim وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan para lelaki yang beriman serta para perempuan yang beriman, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) hal yang ma’ruf, mencegah dari hal yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah serta Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha perkasa lagi Maha bijaksana.” (QS. At-Taubah: 71) لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang itu adalah bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, atau keluarga mereka.” (QS. Al-Mujadilah: 22)   Masalah Boikot Hukum asal membeli produk orang kafir itu dibolehkan karena ini bagian dari muamalah yang mubah. Jika terdapat produk muslim dan produk kafir yang kualitasnya sama-sama bagus, maka dahulukanlah membeli produk muslim agar tidak termasuk loyal pada orang kafir. Namun jika ternyata produk muslim tidak memiliki kualitas yang bagus sebagaimana produk orang kafir dan bahkan sering dikelabui, maka saat ini tidak mengapa membeli produk orang kafir. Hukum asal boikot produk musuh Islam adalah mubah (dibolehkan). Terkadang hukum boikot bisa menjadi wajib atau sunnah bahkan kadang pula bisa diharamkan tergantung dari maslahat dan mafsadat. Boikot ini dilakukan jika memang kaum muslimin tidak merasa kesulitan mencari pengganti dari produk yang diboikot. Sebaiknya boikot ini diserahkan kepada penguasa karena hal ini menyangkut maslahat orang banyak. Jika semua orang angkat bicara dalam masalah ini, maka akan membuat orang awam bingung. Produk yang diboikot memang betul-betul diyakini hasilnya digunakan untuk menindas kaum muslimin. Jika hanya sangkaan tanpa bukti kuat, maka ini sama saja mengelabui kaum muslimin.   Baca Juga: Nabi Pernah Melakukan Boikot   Memahami Produk Non-Muslim Patut dipahami bahasan kita adalah: Kehalalan produk Pemilik produk Kehalalan produk menentukan sah tidaknya transaksi. Jika produk halal, tetapi dimiliki non-muslim, boleh (mubah) melakukan jual beli. Hukum mubah jual beli produk halal milik non-muslim bukan berarti mustahab (sunnah) atau wajib. Jika produk halal, tetapi milik non-muslim berdampak pada hukum: Mubah jual beli Mubah jadi karyawan Akan tetapi, kita katakan kepada konsumen muslim, “Jika ada produk semisal milik muslim, berpihaklah dan dukunglah ekonomi muslim.”  Intinya, yang jadi masalah bukan jual-belinya dari non-muslim, namun masalahnya bagaimana loyalitas kita. Jika ada produk non-muslim kita beli, itu tetap masih halal. Demikian faedah yang kami peroleh dari hasil diskusi dengan dua guru kami: (1) Ustadz Aris Munandar, M.P.I., dan (2) Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A. Baca Juga: Membeli Produk Orang Kafir Sedangkan Masih Ada Produk Kaum Muslimin Sekadar saran Tak perlu boikot berlebihan pada suatu produk, apalagi sampai mengharamkan. Mending untuk masalah boikot serahkan saja pada pemerintah yang suaranya lebih didengar dalam hal ini. Cintailah dan lariskanlah produk saudara kita yang muslim selama kita masih dapat yang sama baiknya. Termasuk juga kami sarankan dalam hal rumah sakit, praktik dokter, rumah makan, sekolah, perguruan tinggi, dan lain-lain. Memilih seperti ini lebih aman dan lebih menentramkan kita.   Ada yang buat pesan bagus seperti ini: KAEDAH UTAMAKAN PRODUK MUSLIM Dahulukan, cari dan beli produk milik muslim di warung milik muslim. Jika tidak ada warung muslim, beli produk muslim di warung non-muslim. Jika tidak ada produk muslim, beli produk non-muslim di warung muslim. Jika tidak ada produk dan warung muslim, baru belilah produk non-muslim di warung non-muslim. Semoga Allah beri keberkahan pada kaum muslimin dalam setiap perdagangannya yang halal.   Bisa baca artikel tentang boikot: Masalah Boikot — Catatan sebelum Jumatan, 5 Dzulqa’dah 1441 H, 26 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar loyal boikot lakum diinukum loyal non muslim loyal pada non muslim
Saat ini Anda memilih apa? Apa memilih tidak usah boikot saja? Ataukah lariskan produk muslim? Daftar Isi tutup 1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin melariskan produk saudara muslim 2. Fatwa ulama: menggunakan produk non-muslim padahal masih ada produk dari saudara muslim 2.1. Contoh alasan bolehnya membeli produk non-muslim berdasarkan fatwa di atas 3. Dalil kenapa harus loyal pada sesama muslim 4. Masalah Boikot 5. Memahami Produk Non-Muslim 6. Sekadar saran 7. KAEDAH UTAMAKAN PRODUK MUSLIM Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin melariskan produk saudara muslim Bani Qainuqa’ adalah salah satu kelompok Yahudi di Madinah yang melanggar perjanjian dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kebanyakan profesi mereka adalah sebagai pedagang dan pengusaha emas. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan orang-orang Bani Qainuqa’ di pasar, Rasulullah mengajak untuk masuk Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyadari bahwa Yahudi menguasai perdagangan di kota Madinah melalui penguasaan atas pasar Bani Qainuqa’. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkeinginan agar Madinah memiliki pasar lain yang bebas dari kekuasaan Yahudi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memasang tenda besar di tempat Baqi’ Ibnuz Zubair. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meresmikan pasar ini dengan mengatakan, هَذَا سُوْقُكُمْ “Ini adalah pasar kalian, kaum muslimin.” Hal ini membuat orang-orang Yahudi marah besar. (Al-Ishthifa’i min Sirah Al-Mushthafa, hlm 230, Baisan li An-Nasyr)   Fatwa ulama: menggunakan produk non-muslim padahal masih ada produk dari saudara muslim Pertanyaan pada komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia: Apa hukum kaum muslimin tidak saling tolong menolong yaitu mereka tidak saling rida dan tidak punya keinginan untuk membeli produk dari saudara mereka sesama muslim? Namun yang ada malah dorongan untuk membeli dari toko-toko non-muslim, apakah seperti ini halal ataukah haram? Jawaban para ulama tersebut: Perlu diketahui, dibolehkan bagi seorang muslim untuk membeli kebutuhannya yang Allah halalkan baik dari penjual muslim maupun non-muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukan jual beli dengan seorang Yahudi. Namun, jika seorang muslim berpindah kepada penjual non-muslim tanpa ada sebab–di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat–jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, ini hukumnya haram. Perbuatan semacam ini termasuk loyal (wala’), rida, dan menaruh hati pada orang kafir. Akibatnya: hal ini bisa membuat melemahnya dan lesunya perekonomian kaum muslimin. Jika semacam ini jadi kebiasaan, akibatnya adalah berkurangnya permintaan barang pada kaum muslimin. Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam yang telah disebutkan tadi (yaitu penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat), maka wajib bagi seorang muslim menasihati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada non-muslim, pada saat itu dibolehkan, ia boleh mengambil manfaat dengan bermuamalah dengan mereka. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Fatwa Ulama Besar Kerajaan Saudi Arabi Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’, Soal Ketiga dari Fatawa no. 3323 Fatwa ini ditandatangani oleh: Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan sebagai anggota, Syaikh ‘Abdur Razaq ‘Afifi sebagai wakil ketua, dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua.   Contoh alasan bolehnya membeli produk non-muslim berdasarkan fatwa di atas Tidak ditemukan produk yang sama pada saudara muslim. Pelayanan kaum muslimin jelek, misalnya suka menipu, mengelabui, dan produknya tidak berkualitas. Produk kaum muslimin terlalu mahal. Ketentuan di atas juga berlaku untuk rumah sakit, praktik dokter, rumah makan, sekolah, perguruan tinggi, dan lain-lain.   Dalil kenapa harus loyal pada sesama muslim وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan para lelaki yang beriman serta para perempuan yang beriman, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) hal yang ma’ruf, mencegah dari hal yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah serta Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha perkasa lagi Maha bijaksana.” (QS. At-Taubah: 71) لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang itu adalah bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, atau keluarga mereka.” (QS. Al-Mujadilah: 22)   Masalah Boikot Hukum asal membeli produk orang kafir itu dibolehkan karena ini bagian dari muamalah yang mubah. Jika terdapat produk muslim dan produk kafir yang kualitasnya sama-sama bagus, maka dahulukanlah membeli produk muslim agar tidak termasuk loyal pada orang kafir. Namun jika ternyata produk muslim tidak memiliki kualitas yang bagus sebagaimana produk orang kafir dan bahkan sering dikelabui, maka saat ini tidak mengapa membeli produk orang kafir. Hukum asal boikot produk musuh Islam adalah mubah (dibolehkan). Terkadang hukum boikot bisa menjadi wajib atau sunnah bahkan kadang pula bisa diharamkan tergantung dari maslahat dan mafsadat. Boikot ini dilakukan jika memang kaum muslimin tidak merasa kesulitan mencari pengganti dari produk yang diboikot. Sebaiknya boikot ini diserahkan kepada penguasa karena hal ini menyangkut maslahat orang banyak. Jika semua orang angkat bicara dalam masalah ini, maka akan membuat orang awam bingung. Produk yang diboikot memang betul-betul diyakini hasilnya digunakan untuk menindas kaum muslimin. Jika hanya sangkaan tanpa bukti kuat, maka ini sama saja mengelabui kaum muslimin.   Baca Juga: Nabi Pernah Melakukan Boikot   Memahami Produk Non-Muslim Patut dipahami bahasan kita adalah: Kehalalan produk Pemilik produk Kehalalan produk menentukan sah tidaknya transaksi. Jika produk halal, tetapi dimiliki non-muslim, boleh (mubah) melakukan jual beli. Hukum mubah jual beli produk halal milik non-muslim bukan berarti mustahab (sunnah) atau wajib. Jika produk halal, tetapi milik non-muslim berdampak pada hukum: Mubah jual beli Mubah jadi karyawan Akan tetapi, kita katakan kepada konsumen muslim, “Jika ada produk semisal milik muslim, berpihaklah dan dukunglah ekonomi muslim.”  Intinya, yang jadi masalah bukan jual-belinya dari non-muslim, namun masalahnya bagaimana loyalitas kita. Jika ada produk non-muslim kita beli, itu tetap masih halal. Demikian faedah yang kami peroleh dari hasil diskusi dengan dua guru kami: (1) Ustadz Aris Munandar, M.P.I., dan (2) Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A. Baca Juga: Membeli Produk Orang Kafir Sedangkan Masih Ada Produk Kaum Muslimin Sekadar saran Tak perlu boikot berlebihan pada suatu produk, apalagi sampai mengharamkan. Mending untuk masalah boikot serahkan saja pada pemerintah yang suaranya lebih didengar dalam hal ini. Cintailah dan lariskanlah produk saudara kita yang muslim selama kita masih dapat yang sama baiknya. Termasuk juga kami sarankan dalam hal rumah sakit, praktik dokter, rumah makan, sekolah, perguruan tinggi, dan lain-lain. Memilih seperti ini lebih aman dan lebih menentramkan kita.   Ada yang buat pesan bagus seperti ini: KAEDAH UTAMAKAN PRODUK MUSLIM Dahulukan, cari dan beli produk milik muslim di warung milik muslim. Jika tidak ada warung muslim, beli produk muslim di warung non-muslim. Jika tidak ada produk muslim, beli produk non-muslim di warung muslim. Jika tidak ada produk dan warung muslim, baru belilah produk non-muslim di warung non-muslim. Semoga Allah beri keberkahan pada kaum muslimin dalam setiap perdagangannya yang halal.   Bisa baca artikel tentang boikot: Masalah Boikot — Catatan sebelum Jumatan, 5 Dzulqa’dah 1441 H, 26 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar loyal boikot lakum diinukum loyal non muslim loyal pada non muslim


Saat ini Anda memilih apa? Apa memilih tidak usah boikot saja? Ataukah lariskan produk muslim? Daftar Isi tutup 1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin melariskan produk saudara muslim 2. Fatwa ulama: menggunakan produk non-muslim padahal masih ada produk dari saudara muslim 2.1. Contoh alasan bolehnya membeli produk non-muslim berdasarkan fatwa di atas 3. Dalil kenapa harus loyal pada sesama muslim 4. Masalah Boikot 5. Memahami Produk Non-Muslim 6. Sekadar saran 7. KAEDAH UTAMAKAN PRODUK MUSLIM Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin melariskan produk saudara muslim Bani Qainuqa’ adalah salah satu kelompok Yahudi di Madinah yang melanggar perjanjian dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kebanyakan profesi mereka adalah sebagai pedagang dan pengusaha emas. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan orang-orang Bani Qainuqa’ di pasar, Rasulullah mengajak untuk masuk Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyadari bahwa Yahudi menguasai perdagangan di kota Madinah melalui penguasaan atas pasar Bani Qainuqa’. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkeinginan agar Madinah memiliki pasar lain yang bebas dari kekuasaan Yahudi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memasang tenda besar di tempat Baqi’ Ibnuz Zubair. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meresmikan pasar ini dengan mengatakan, هَذَا سُوْقُكُمْ “Ini adalah pasar kalian, kaum muslimin.” Hal ini membuat orang-orang Yahudi marah besar. (Al-Ishthifa’i min Sirah Al-Mushthafa, hlm 230, Baisan li An-Nasyr)   Fatwa ulama: menggunakan produk non-muslim padahal masih ada produk dari saudara muslim Pertanyaan pada komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia: Apa hukum kaum muslimin tidak saling tolong menolong yaitu mereka tidak saling rida dan tidak punya keinginan untuk membeli produk dari saudara mereka sesama muslim? Namun yang ada malah dorongan untuk membeli dari toko-toko non-muslim, apakah seperti ini halal ataukah haram? Jawaban para ulama tersebut: Perlu diketahui, dibolehkan bagi seorang muslim untuk membeli kebutuhannya yang Allah halalkan baik dari penjual muslim maupun non-muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukan jual beli dengan seorang Yahudi. Namun, jika seorang muslim berpindah kepada penjual non-muslim tanpa ada sebab–di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat–jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, ini hukumnya haram. Perbuatan semacam ini termasuk loyal (wala’), rida, dan menaruh hati pada orang kafir. Akibatnya: hal ini bisa membuat melemahnya dan lesunya perekonomian kaum muslimin. Jika semacam ini jadi kebiasaan, akibatnya adalah berkurangnya permintaan barang pada kaum muslimin. Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam yang telah disebutkan tadi (yaitu penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat), maka wajib bagi seorang muslim menasihati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada non-muslim, pada saat itu dibolehkan, ia boleh mengambil manfaat dengan bermuamalah dengan mereka. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Fatwa Ulama Besar Kerajaan Saudi Arabi Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’, Soal Ketiga dari Fatawa no. 3323 Fatwa ini ditandatangani oleh: Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan sebagai anggota, Syaikh ‘Abdur Razaq ‘Afifi sebagai wakil ketua, dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua.   Contoh alasan bolehnya membeli produk non-muslim berdasarkan fatwa di atas Tidak ditemukan produk yang sama pada saudara muslim. Pelayanan kaum muslimin jelek, misalnya suka menipu, mengelabui, dan produknya tidak berkualitas. Produk kaum muslimin terlalu mahal. Ketentuan di atas juga berlaku untuk rumah sakit, praktik dokter, rumah makan, sekolah, perguruan tinggi, dan lain-lain.   Dalil kenapa harus loyal pada sesama muslim وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan para lelaki yang beriman serta para perempuan yang beriman, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) hal yang ma’ruf, mencegah dari hal yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah serta Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha perkasa lagi Maha bijaksana.” (QS. At-Taubah: 71) لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang itu adalah bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, atau keluarga mereka.” (QS. Al-Mujadilah: 22)   Masalah Boikot Hukum asal membeli produk orang kafir itu dibolehkan karena ini bagian dari muamalah yang mubah. Jika terdapat produk muslim dan produk kafir yang kualitasnya sama-sama bagus, maka dahulukanlah membeli produk muslim agar tidak termasuk loyal pada orang kafir. Namun jika ternyata produk muslim tidak memiliki kualitas yang bagus sebagaimana produk orang kafir dan bahkan sering dikelabui, maka saat ini tidak mengapa membeli produk orang kafir. Hukum asal boikot produk musuh Islam adalah mubah (dibolehkan). Terkadang hukum boikot bisa menjadi wajib atau sunnah bahkan kadang pula bisa diharamkan tergantung dari maslahat dan mafsadat. Boikot ini dilakukan jika memang kaum muslimin tidak merasa kesulitan mencari pengganti dari produk yang diboikot. Sebaiknya boikot ini diserahkan kepada penguasa karena hal ini menyangkut maslahat orang banyak. Jika semua orang angkat bicara dalam masalah ini, maka akan membuat orang awam bingung. Produk yang diboikot memang betul-betul diyakini hasilnya digunakan untuk menindas kaum muslimin. Jika hanya sangkaan tanpa bukti kuat, maka ini sama saja mengelabui kaum muslimin.   Baca Juga: Nabi Pernah Melakukan Boikot   Memahami Produk Non-Muslim Patut dipahami bahasan kita adalah: Kehalalan produk Pemilik produk Kehalalan produk menentukan sah tidaknya transaksi. Jika produk halal, tetapi dimiliki non-muslim, boleh (mubah) melakukan jual beli. Hukum mubah jual beli produk halal milik non-muslim bukan berarti mustahab (sunnah) atau wajib. Jika produk halal, tetapi milik non-muslim berdampak pada hukum: Mubah jual beli Mubah jadi karyawan Akan tetapi, kita katakan kepada konsumen muslim, “Jika ada produk semisal milik muslim, berpihaklah dan dukunglah ekonomi muslim.”  Intinya, yang jadi masalah bukan jual-belinya dari non-muslim, namun masalahnya bagaimana loyalitas kita. Jika ada produk non-muslim kita beli, itu tetap masih halal. Demikian faedah yang kami peroleh dari hasil diskusi dengan dua guru kami: (1) Ustadz Aris Munandar, M.P.I., dan (2) Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A. Baca Juga: Membeli Produk Orang Kafir Sedangkan Masih Ada Produk Kaum Muslimin Sekadar saran Tak perlu boikot berlebihan pada suatu produk, apalagi sampai mengharamkan. Mending untuk masalah boikot serahkan saja pada pemerintah yang suaranya lebih didengar dalam hal ini. Cintailah dan lariskanlah produk saudara kita yang muslim selama kita masih dapat yang sama baiknya. Termasuk juga kami sarankan dalam hal rumah sakit, praktik dokter, rumah makan, sekolah, perguruan tinggi, dan lain-lain. Memilih seperti ini lebih aman dan lebih menentramkan kita.   Ada yang buat pesan bagus seperti ini: KAEDAH UTAMAKAN PRODUK MUSLIM Dahulukan, cari dan beli produk milik muslim di warung milik muslim. Jika tidak ada warung muslim, beli produk muslim di warung non-muslim. Jika tidak ada produk muslim, beli produk non-muslim di warung muslim. Jika tidak ada produk dan warung muslim, baru belilah produk non-muslim di warung non-muslim. Semoga Allah beri keberkahan pada kaum muslimin dalam setiap perdagangannya yang halal.   Bisa baca artikel tentang boikot: Masalah Boikot — Catatan sebelum Jumatan, 5 Dzulqa’dah 1441 H, 26 Juni 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar loyal boikot lakum diinukum loyal non muslim loyal pada non muslim

Beberapa Faidah dari Kisah Meninggalnya Abu Thalib

Abu Thalib adalah seseorang yang telah banyak berjasa membantu dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, Abu Thalib tetap enggan untuk mengucapkan kalimat “laa ilaaha illallah”. Bahkan ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Thalib untuk mengucapkan kalimat ini di akhir hayatnya, dia tetap saja enggan untuk mengucapkannya. Berikut ini kisah selengkapnya.لَمَّا حَضَرَتْ أَبَا طَالِبٍ الْوَفَاةُ جَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَوَجَدَ عِنْدَهُ أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِى أُمَيَّةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – لأَبِى طَالِبٍ « يَا عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، كَلِمَةً أَشْهَدُ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ » . فَقَالَ أَبُو جَهْلٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِى أُمَيَّةَ يَا أَبَا طَالِبٍ ، أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَلَمْ يَزَلْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْرِضُهَا عَلَيْهِ ، وَيَعُودَانِ بِتِلْكَ الْمَقَالَةِ ، حَتَّى قَالَ أَبُو طَالِبٍ آخِرَ مَا كَلَّمَهُمْ هُوَ عَلَى مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، وَأَبَى أَنْ يَقُولَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ .“Ketika Abu Thalib hendak meninggal dunia, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya. Di sisi Abu Thalib ada Abu Jahal bin Hisyam dan ‘Abdullah bin Abi Umayyah bin Mughirah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Thalib, “Wahai pamanku! Katakanlah ‘laa ilaaha illallah’, suatu kalimat yang dapat aku jadikan sebagai hujjah (argumentasi) untuk membelamu di sisi Allah”. Maka Abu Jahal dan Abdullah bin Abu Umayyah berkata, “Apakah Engkau membenci agama Abdul Muthallib?” Maka Rasulullah terus-menerus mengulang perkataannya tersebut, sampai Abu Thalib akhirnya tidak mau mengucapkannya. Dia tetap berada di atas agama Abdul Muthallib dan enggan untuk mengucapkan ‘laa ilaaha illallah’.” (HR. Bukhari no. 1360 dan Muslim no. 141)Baca Juga: Mengajarkan Sejarah Islam kepada Anak Sejak Usia DiniBeberapa faidah yang bisa diambil dari kisah di atas adalah:Pertama, orang-orang Quraisy mengetahui bahwa kalimat tauhid bisa membatalkan peribadatan mereka kepada berhala yang mereka sembah. Artinya, mereka betul-betul memahami bahwa kalimat tauhid itu adalah lawan dari perbuatan kemusyrikan yang selama ini mereka lakukan. Sehingga jika Abu Thalib sampai mengucapkan kalimat tauhid, itu artinya Abu Thalib telah membenci agama kemusyrikan. Ini di antara salah satu sisi mengapa orang-orang musyrik jaman dahulu itu lebih memahami makna kalimat tauhid daripada orang-orang musyrik jaman sekarang.Kedua, Abu Jahal bin Hisyam dan ‘Abdullah bin Abi Umayyah menyebutkan argumentasi kepada Abu Thalib agar Abu Thalib tidak mengatakan kalimat tauhid. Argumentasi ini adalah argumentasi yang sangat jelek dan tercela, yaitu “Apakah Engkau membenci agama Abdul Muthallib?”Ini adalah sikap mengikuti nenek moyang yang tercela, untuk menolak ajaran agama Islam yang lurus. Padahal, nenek moyang mereka tersebut berada di atas agama yang batil, yaitu agama kemusyrikan. Allah Ta’ala menceritakan tentang mereka,بَلْ قَالُوا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِم مُّهْتَدُونَ“Bahkan mereka berkata, “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 22)Demikian juga firman Allah Ta’ala ketika menceritakan Fir’aun,قَالَ فَمَا بَالُ الْقُرُونِ الْأُولَى“Fir’aun berkata, “Maka bagaimanakah keadaan umat-umat yang dahulu?” (QS. Thaaha [20]: 51)Ketiga, pengaruh jelek dari teman pergaulan yang buruk. Oleh karena itu, hendaknya waspada dan menjauh dari bergaul dengan teman-teman yang berpotensi membawa kejelekan. Abu Thalib enggan mengucapkan kalimat tauhid, karena ketika dia sudah sakit parah dan hendak meninggal dunia, dia ditemani oleh teman-teman yang buruk. Keempat, jika seseorang dipastikan meninggal dalam kondisi kekafiran, maka tidak boleh dimintakan ampunan (maghfirah) dan tidak boleh didoakan. Hal ini berkaitan dengan ayat yang turun berkenaan dengan kisah Abu Thalib dan berisi larangan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memintakan ampunan bagi Abu Thalib. Allah Ta’ala berfirman,مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُواْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُواْ أُوْلِي قُرْبَى مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah [9]: 113)Kelima, demikian pula status hukum person tertentu yang jelas meninggal dunia di atas kekafiran adalah kekal di neraka, sebagaimana firman Allah Ta’ala yang telah disebutkan di atas, yaitu, مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ“ … sesudah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah [9]: 113)Keenam, sesungguhnya hidayah taufik itu tidak ada yang memilikinya kecuali Allah Ta’ala. Bahkan manusia yang paling mulia pun, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak memiliki hidayah taufik. Lalu bagaimana mungkin dengan orang-orang yang kedudukannya berada di bawah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam? Allah Ta’ala berfirman,إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَن يَشَاءُ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (QS. Al-Qashash [28]: 56)Ketujuh, bahwa syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Thalib adalah pengecualian dari firman Allah Ta’ala,فَمَا تَنفَعُهُمْ شَفَاعَةُ الشَّافِعِينَ“Maka tidak berguna lagi bagi mereka (orang-orang kafir) syafa’at dari orang-orang yang memberikan syafa’at.” (QS. Al-Muddatsir [74]: 48)Akan tetapi, syafa’at beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Thalib itu bukan untuk mengeluarkan Abu Thalib dari neraka. Namun hanya untuk meringankan adzab di neraka. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketika paman beliau, Abu Thalib, sedang diperbincangkan, beliau bersabda, لَعَلَّهُ تَنْفَعُهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ القِيَامَةِ، فَيُجْعَلُ فِي ضَحْضَاحٍ مِنَ النَّارِ يَبْلُغُ كَعْبَيْهِ، يَغْلِي مِنْهُ أُمُّ دِمَاغِهِ“Semoga syafa’atku berguna baginya pada hari kiamat, sehingga dia tidak diletakkan dalam neraka yang dalam, yang tingginya sebatas kedua mata kakinya, namun itu pun menjadikan ubun-ubun kepalanya mendidih.” (HR. Bukhari no. 6564 dan Muslim no. 210)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 29 Syawal 1441/ 21 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Taqyiidusy Syawaarid minal Qawaa’id wal Fawaaid, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rajihi, hal. 64-66. 🔍 Yufid Search, Nama Nama Hari Kiamat Beserta Artinya, Rukun Ihsan, Gambar Indah Islam, Ayat Tentang Tayamum

Beberapa Faidah dari Kisah Meninggalnya Abu Thalib

Abu Thalib adalah seseorang yang telah banyak berjasa membantu dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, Abu Thalib tetap enggan untuk mengucapkan kalimat “laa ilaaha illallah”. Bahkan ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Thalib untuk mengucapkan kalimat ini di akhir hayatnya, dia tetap saja enggan untuk mengucapkannya. Berikut ini kisah selengkapnya.لَمَّا حَضَرَتْ أَبَا طَالِبٍ الْوَفَاةُ جَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَوَجَدَ عِنْدَهُ أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِى أُمَيَّةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – لأَبِى طَالِبٍ « يَا عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، كَلِمَةً أَشْهَدُ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ » . فَقَالَ أَبُو جَهْلٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِى أُمَيَّةَ يَا أَبَا طَالِبٍ ، أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَلَمْ يَزَلْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْرِضُهَا عَلَيْهِ ، وَيَعُودَانِ بِتِلْكَ الْمَقَالَةِ ، حَتَّى قَالَ أَبُو طَالِبٍ آخِرَ مَا كَلَّمَهُمْ هُوَ عَلَى مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، وَأَبَى أَنْ يَقُولَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ .“Ketika Abu Thalib hendak meninggal dunia, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya. Di sisi Abu Thalib ada Abu Jahal bin Hisyam dan ‘Abdullah bin Abi Umayyah bin Mughirah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Thalib, “Wahai pamanku! Katakanlah ‘laa ilaaha illallah’, suatu kalimat yang dapat aku jadikan sebagai hujjah (argumentasi) untuk membelamu di sisi Allah”. Maka Abu Jahal dan Abdullah bin Abu Umayyah berkata, “Apakah Engkau membenci agama Abdul Muthallib?” Maka Rasulullah terus-menerus mengulang perkataannya tersebut, sampai Abu Thalib akhirnya tidak mau mengucapkannya. Dia tetap berada di atas agama Abdul Muthallib dan enggan untuk mengucapkan ‘laa ilaaha illallah’.” (HR. Bukhari no. 1360 dan Muslim no. 141)Baca Juga: Mengajarkan Sejarah Islam kepada Anak Sejak Usia DiniBeberapa faidah yang bisa diambil dari kisah di atas adalah:Pertama, orang-orang Quraisy mengetahui bahwa kalimat tauhid bisa membatalkan peribadatan mereka kepada berhala yang mereka sembah. Artinya, mereka betul-betul memahami bahwa kalimat tauhid itu adalah lawan dari perbuatan kemusyrikan yang selama ini mereka lakukan. Sehingga jika Abu Thalib sampai mengucapkan kalimat tauhid, itu artinya Abu Thalib telah membenci agama kemusyrikan. Ini di antara salah satu sisi mengapa orang-orang musyrik jaman dahulu itu lebih memahami makna kalimat tauhid daripada orang-orang musyrik jaman sekarang.Kedua, Abu Jahal bin Hisyam dan ‘Abdullah bin Abi Umayyah menyebutkan argumentasi kepada Abu Thalib agar Abu Thalib tidak mengatakan kalimat tauhid. Argumentasi ini adalah argumentasi yang sangat jelek dan tercela, yaitu “Apakah Engkau membenci agama Abdul Muthallib?”Ini adalah sikap mengikuti nenek moyang yang tercela, untuk menolak ajaran agama Islam yang lurus. Padahal, nenek moyang mereka tersebut berada di atas agama yang batil, yaitu agama kemusyrikan. Allah Ta’ala menceritakan tentang mereka,بَلْ قَالُوا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِم مُّهْتَدُونَ“Bahkan mereka berkata, “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 22)Demikian juga firman Allah Ta’ala ketika menceritakan Fir’aun,قَالَ فَمَا بَالُ الْقُرُونِ الْأُولَى“Fir’aun berkata, “Maka bagaimanakah keadaan umat-umat yang dahulu?” (QS. Thaaha [20]: 51)Ketiga, pengaruh jelek dari teman pergaulan yang buruk. Oleh karena itu, hendaknya waspada dan menjauh dari bergaul dengan teman-teman yang berpotensi membawa kejelekan. Abu Thalib enggan mengucapkan kalimat tauhid, karena ketika dia sudah sakit parah dan hendak meninggal dunia, dia ditemani oleh teman-teman yang buruk. Keempat, jika seseorang dipastikan meninggal dalam kondisi kekafiran, maka tidak boleh dimintakan ampunan (maghfirah) dan tidak boleh didoakan. Hal ini berkaitan dengan ayat yang turun berkenaan dengan kisah Abu Thalib dan berisi larangan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memintakan ampunan bagi Abu Thalib. Allah Ta’ala berfirman,مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُواْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُواْ أُوْلِي قُرْبَى مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah [9]: 113)Kelima, demikian pula status hukum person tertentu yang jelas meninggal dunia di atas kekafiran adalah kekal di neraka, sebagaimana firman Allah Ta’ala yang telah disebutkan di atas, yaitu, مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ“ … sesudah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah [9]: 113)Keenam, sesungguhnya hidayah taufik itu tidak ada yang memilikinya kecuali Allah Ta’ala. Bahkan manusia yang paling mulia pun, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak memiliki hidayah taufik. Lalu bagaimana mungkin dengan orang-orang yang kedudukannya berada di bawah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam? Allah Ta’ala berfirman,إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَن يَشَاءُ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (QS. Al-Qashash [28]: 56)Ketujuh, bahwa syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Thalib adalah pengecualian dari firman Allah Ta’ala,فَمَا تَنفَعُهُمْ شَفَاعَةُ الشَّافِعِينَ“Maka tidak berguna lagi bagi mereka (orang-orang kafir) syafa’at dari orang-orang yang memberikan syafa’at.” (QS. Al-Muddatsir [74]: 48)Akan tetapi, syafa’at beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Thalib itu bukan untuk mengeluarkan Abu Thalib dari neraka. Namun hanya untuk meringankan adzab di neraka. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketika paman beliau, Abu Thalib, sedang diperbincangkan, beliau bersabda, لَعَلَّهُ تَنْفَعُهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ القِيَامَةِ، فَيُجْعَلُ فِي ضَحْضَاحٍ مِنَ النَّارِ يَبْلُغُ كَعْبَيْهِ، يَغْلِي مِنْهُ أُمُّ دِمَاغِهِ“Semoga syafa’atku berguna baginya pada hari kiamat, sehingga dia tidak diletakkan dalam neraka yang dalam, yang tingginya sebatas kedua mata kakinya, namun itu pun menjadikan ubun-ubun kepalanya mendidih.” (HR. Bukhari no. 6564 dan Muslim no. 210)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 29 Syawal 1441/ 21 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Taqyiidusy Syawaarid minal Qawaa’id wal Fawaaid, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rajihi, hal. 64-66. 🔍 Yufid Search, Nama Nama Hari Kiamat Beserta Artinya, Rukun Ihsan, Gambar Indah Islam, Ayat Tentang Tayamum
Abu Thalib adalah seseorang yang telah banyak berjasa membantu dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, Abu Thalib tetap enggan untuk mengucapkan kalimat “laa ilaaha illallah”. Bahkan ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Thalib untuk mengucapkan kalimat ini di akhir hayatnya, dia tetap saja enggan untuk mengucapkannya. Berikut ini kisah selengkapnya.لَمَّا حَضَرَتْ أَبَا طَالِبٍ الْوَفَاةُ جَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَوَجَدَ عِنْدَهُ أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِى أُمَيَّةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – لأَبِى طَالِبٍ « يَا عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، كَلِمَةً أَشْهَدُ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ » . فَقَالَ أَبُو جَهْلٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِى أُمَيَّةَ يَا أَبَا طَالِبٍ ، أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَلَمْ يَزَلْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْرِضُهَا عَلَيْهِ ، وَيَعُودَانِ بِتِلْكَ الْمَقَالَةِ ، حَتَّى قَالَ أَبُو طَالِبٍ آخِرَ مَا كَلَّمَهُمْ هُوَ عَلَى مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، وَأَبَى أَنْ يَقُولَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ .“Ketika Abu Thalib hendak meninggal dunia, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya. Di sisi Abu Thalib ada Abu Jahal bin Hisyam dan ‘Abdullah bin Abi Umayyah bin Mughirah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Thalib, “Wahai pamanku! Katakanlah ‘laa ilaaha illallah’, suatu kalimat yang dapat aku jadikan sebagai hujjah (argumentasi) untuk membelamu di sisi Allah”. Maka Abu Jahal dan Abdullah bin Abu Umayyah berkata, “Apakah Engkau membenci agama Abdul Muthallib?” Maka Rasulullah terus-menerus mengulang perkataannya tersebut, sampai Abu Thalib akhirnya tidak mau mengucapkannya. Dia tetap berada di atas agama Abdul Muthallib dan enggan untuk mengucapkan ‘laa ilaaha illallah’.” (HR. Bukhari no. 1360 dan Muslim no. 141)Baca Juga: Mengajarkan Sejarah Islam kepada Anak Sejak Usia DiniBeberapa faidah yang bisa diambil dari kisah di atas adalah:Pertama, orang-orang Quraisy mengetahui bahwa kalimat tauhid bisa membatalkan peribadatan mereka kepada berhala yang mereka sembah. Artinya, mereka betul-betul memahami bahwa kalimat tauhid itu adalah lawan dari perbuatan kemusyrikan yang selama ini mereka lakukan. Sehingga jika Abu Thalib sampai mengucapkan kalimat tauhid, itu artinya Abu Thalib telah membenci agama kemusyrikan. Ini di antara salah satu sisi mengapa orang-orang musyrik jaman dahulu itu lebih memahami makna kalimat tauhid daripada orang-orang musyrik jaman sekarang.Kedua, Abu Jahal bin Hisyam dan ‘Abdullah bin Abi Umayyah menyebutkan argumentasi kepada Abu Thalib agar Abu Thalib tidak mengatakan kalimat tauhid. Argumentasi ini adalah argumentasi yang sangat jelek dan tercela, yaitu “Apakah Engkau membenci agama Abdul Muthallib?”Ini adalah sikap mengikuti nenek moyang yang tercela, untuk menolak ajaran agama Islam yang lurus. Padahal, nenek moyang mereka tersebut berada di atas agama yang batil, yaitu agama kemusyrikan. Allah Ta’ala menceritakan tentang mereka,بَلْ قَالُوا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِم مُّهْتَدُونَ“Bahkan mereka berkata, “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 22)Demikian juga firman Allah Ta’ala ketika menceritakan Fir’aun,قَالَ فَمَا بَالُ الْقُرُونِ الْأُولَى“Fir’aun berkata, “Maka bagaimanakah keadaan umat-umat yang dahulu?” (QS. Thaaha [20]: 51)Ketiga, pengaruh jelek dari teman pergaulan yang buruk. Oleh karena itu, hendaknya waspada dan menjauh dari bergaul dengan teman-teman yang berpotensi membawa kejelekan. Abu Thalib enggan mengucapkan kalimat tauhid, karena ketika dia sudah sakit parah dan hendak meninggal dunia, dia ditemani oleh teman-teman yang buruk. Keempat, jika seseorang dipastikan meninggal dalam kondisi kekafiran, maka tidak boleh dimintakan ampunan (maghfirah) dan tidak boleh didoakan. Hal ini berkaitan dengan ayat yang turun berkenaan dengan kisah Abu Thalib dan berisi larangan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memintakan ampunan bagi Abu Thalib. Allah Ta’ala berfirman,مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُواْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُواْ أُوْلِي قُرْبَى مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah [9]: 113)Kelima, demikian pula status hukum person tertentu yang jelas meninggal dunia di atas kekafiran adalah kekal di neraka, sebagaimana firman Allah Ta’ala yang telah disebutkan di atas, yaitu, مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ“ … sesudah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah [9]: 113)Keenam, sesungguhnya hidayah taufik itu tidak ada yang memilikinya kecuali Allah Ta’ala. Bahkan manusia yang paling mulia pun, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak memiliki hidayah taufik. Lalu bagaimana mungkin dengan orang-orang yang kedudukannya berada di bawah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam? Allah Ta’ala berfirman,إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَن يَشَاءُ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (QS. Al-Qashash [28]: 56)Ketujuh, bahwa syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Thalib adalah pengecualian dari firman Allah Ta’ala,فَمَا تَنفَعُهُمْ شَفَاعَةُ الشَّافِعِينَ“Maka tidak berguna lagi bagi mereka (orang-orang kafir) syafa’at dari orang-orang yang memberikan syafa’at.” (QS. Al-Muddatsir [74]: 48)Akan tetapi, syafa’at beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Thalib itu bukan untuk mengeluarkan Abu Thalib dari neraka. Namun hanya untuk meringankan adzab di neraka. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketika paman beliau, Abu Thalib, sedang diperbincangkan, beliau bersabda, لَعَلَّهُ تَنْفَعُهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ القِيَامَةِ، فَيُجْعَلُ فِي ضَحْضَاحٍ مِنَ النَّارِ يَبْلُغُ كَعْبَيْهِ، يَغْلِي مِنْهُ أُمُّ دِمَاغِهِ“Semoga syafa’atku berguna baginya pada hari kiamat, sehingga dia tidak diletakkan dalam neraka yang dalam, yang tingginya sebatas kedua mata kakinya, namun itu pun menjadikan ubun-ubun kepalanya mendidih.” (HR. Bukhari no. 6564 dan Muslim no. 210)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 29 Syawal 1441/ 21 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Taqyiidusy Syawaarid minal Qawaa’id wal Fawaaid, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rajihi, hal. 64-66. 🔍 Yufid Search, Nama Nama Hari Kiamat Beserta Artinya, Rukun Ihsan, Gambar Indah Islam, Ayat Tentang Tayamum


Abu Thalib adalah seseorang yang telah banyak berjasa membantu dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, Abu Thalib tetap enggan untuk mengucapkan kalimat “laa ilaaha illallah”. Bahkan ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Thalib untuk mengucapkan kalimat ini di akhir hayatnya, dia tetap saja enggan untuk mengucapkannya. Berikut ini kisah selengkapnya.لَمَّا حَضَرَتْ أَبَا طَالِبٍ الْوَفَاةُ جَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَوَجَدَ عِنْدَهُ أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِى أُمَيَّةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – لأَبِى طَالِبٍ « يَا عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، كَلِمَةً أَشْهَدُ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ » . فَقَالَ أَبُو جَهْلٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِى أُمَيَّةَ يَا أَبَا طَالِبٍ ، أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَلَمْ يَزَلْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْرِضُهَا عَلَيْهِ ، وَيَعُودَانِ بِتِلْكَ الْمَقَالَةِ ، حَتَّى قَالَ أَبُو طَالِبٍ آخِرَ مَا كَلَّمَهُمْ هُوَ عَلَى مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، وَأَبَى أَنْ يَقُولَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ .“Ketika Abu Thalib hendak meninggal dunia, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya. Di sisi Abu Thalib ada Abu Jahal bin Hisyam dan ‘Abdullah bin Abi Umayyah bin Mughirah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Thalib, “Wahai pamanku! Katakanlah ‘laa ilaaha illallah’, suatu kalimat yang dapat aku jadikan sebagai hujjah (argumentasi) untuk membelamu di sisi Allah”. Maka Abu Jahal dan Abdullah bin Abu Umayyah berkata, “Apakah Engkau membenci agama Abdul Muthallib?” Maka Rasulullah terus-menerus mengulang perkataannya tersebut, sampai Abu Thalib akhirnya tidak mau mengucapkannya. Dia tetap berada di atas agama Abdul Muthallib dan enggan untuk mengucapkan ‘laa ilaaha illallah’.” (HR. Bukhari no. 1360 dan Muslim no. 141)Baca Juga: Mengajarkan Sejarah Islam kepada Anak Sejak Usia DiniBeberapa faidah yang bisa diambil dari kisah di atas adalah:Pertama, orang-orang Quraisy mengetahui bahwa kalimat tauhid bisa membatalkan peribadatan mereka kepada berhala yang mereka sembah. Artinya, mereka betul-betul memahami bahwa kalimat tauhid itu adalah lawan dari perbuatan kemusyrikan yang selama ini mereka lakukan. Sehingga jika Abu Thalib sampai mengucapkan kalimat tauhid, itu artinya Abu Thalib telah membenci agama kemusyrikan. Ini di antara salah satu sisi mengapa orang-orang musyrik jaman dahulu itu lebih memahami makna kalimat tauhid daripada orang-orang musyrik jaman sekarang.Kedua, Abu Jahal bin Hisyam dan ‘Abdullah bin Abi Umayyah menyebutkan argumentasi kepada Abu Thalib agar Abu Thalib tidak mengatakan kalimat tauhid. Argumentasi ini adalah argumentasi yang sangat jelek dan tercela, yaitu “Apakah Engkau membenci agama Abdul Muthallib?”Ini adalah sikap mengikuti nenek moyang yang tercela, untuk menolak ajaran agama Islam yang lurus. Padahal, nenek moyang mereka tersebut berada di atas agama yang batil, yaitu agama kemusyrikan. Allah Ta’ala menceritakan tentang mereka,بَلْ قَالُوا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِم مُّهْتَدُونَ“Bahkan mereka berkata, “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 22)Demikian juga firman Allah Ta’ala ketika menceritakan Fir’aun,قَالَ فَمَا بَالُ الْقُرُونِ الْأُولَى“Fir’aun berkata, “Maka bagaimanakah keadaan umat-umat yang dahulu?” (QS. Thaaha [20]: 51)Ketiga, pengaruh jelek dari teman pergaulan yang buruk. Oleh karena itu, hendaknya waspada dan menjauh dari bergaul dengan teman-teman yang berpotensi membawa kejelekan. Abu Thalib enggan mengucapkan kalimat tauhid, karena ketika dia sudah sakit parah dan hendak meninggal dunia, dia ditemani oleh teman-teman yang buruk. Keempat, jika seseorang dipastikan meninggal dalam kondisi kekafiran, maka tidak boleh dimintakan ampunan (maghfirah) dan tidak boleh didoakan. Hal ini berkaitan dengan ayat yang turun berkenaan dengan kisah Abu Thalib dan berisi larangan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memintakan ampunan bagi Abu Thalib. Allah Ta’ala berfirman,مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُواْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُواْ أُوْلِي قُرْبَى مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah [9]: 113)Kelima, demikian pula status hukum person tertentu yang jelas meninggal dunia di atas kekafiran adalah kekal di neraka, sebagaimana firman Allah Ta’ala yang telah disebutkan di atas, yaitu, مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ“ … sesudah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah [9]: 113)Keenam, sesungguhnya hidayah taufik itu tidak ada yang memilikinya kecuali Allah Ta’ala. Bahkan manusia yang paling mulia pun, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak memiliki hidayah taufik. Lalu bagaimana mungkin dengan orang-orang yang kedudukannya berada di bawah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam? Allah Ta’ala berfirman,إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَن يَشَاءُ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (QS. Al-Qashash [28]: 56)Ketujuh, bahwa syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Thalib adalah pengecualian dari firman Allah Ta’ala,فَمَا تَنفَعُهُمْ شَفَاعَةُ الشَّافِعِينَ“Maka tidak berguna lagi bagi mereka (orang-orang kafir) syafa’at dari orang-orang yang memberikan syafa’at.” (QS. Al-Muddatsir [74]: 48)Akan tetapi, syafa’at beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Thalib itu bukan untuk mengeluarkan Abu Thalib dari neraka. Namun hanya untuk meringankan adzab di neraka. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketika paman beliau, Abu Thalib, sedang diperbincangkan, beliau bersabda, لَعَلَّهُ تَنْفَعُهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ القِيَامَةِ، فَيُجْعَلُ فِي ضَحْضَاحٍ مِنَ النَّارِ يَبْلُغُ كَعْبَيْهِ، يَغْلِي مِنْهُ أُمُّ دِمَاغِهِ“Semoga syafa’atku berguna baginya pada hari kiamat, sehingga dia tidak diletakkan dalam neraka yang dalam, yang tingginya sebatas kedua mata kakinya, namun itu pun menjadikan ubun-ubun kepalanya mendidih.” (HR. Bukhari no. 6564 dan Muslim no. 210)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 29 Syawal 1441/ 21 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Taqyiidusy Syawaarid minal Qawaa’id wal Fawaaid, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rajihi, hal. 64-66. 🔍 Yufid Search, Nama Nama Hari Kiamat Beserta Artinya, Rukun Ihsan, Gambar Indah Islam, Ayat Tentang Tayamum
Prev     Next