Fatwa Ulama: Kapan Mulai waktu I’tikaf

Terdapat perbedaan pendapat ulama kapan mulai i’tikaf, apakah subuh pada hari ke-21 ataukah malam hari ke-21. Pendapat terkuat adalah i’tikaf dimulai dari malam hari ke-21.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya,متى يبتدئ الاعتكاف ؟“kapan dimulai i’tikaf?”“جمهور أهل العلم على أن ابتداء الاعتكاف من ليلة إحدى وعشرين لا من فجر إحدى وعشرين ، وإن كان بعض العلماء ذهب إلى أن ابتداء الاعتكاف من فجر إحدى وعشرين مستدلاًّ بحديث عائشة رضي الله عنها عند البخاري : ( فلما صلى الصبح دخل معتكفه ) لكن أجاب الجمهور عن ذلك بأن الرسول عليه الصلاة والسلام انفرد من الصباح عن الناس ، وأما نية الاعتكاف فهي من أول الليل ، لأن العشر الأواخر تبتدىء من غروب الشمس يوم عشرين“Mayoritas ahli ilmu menyatakan bahwa i’tikaf dimulai pada malam hari ke-21, bukan pada waktu subuh hari ke-21, meskipun sebagian ulama berpendapat bahwa memulai i’tikaf pada waktu subuh hari ke-21 berdalil dengan hadits ‘Aisyah: ‘shalat fajar kemudian memasuki tempat i’tikafnya’. Akan tetapi, jumhur ulama menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyendiri pada waktu subuh dari manusia. Adapun niat i’tikaf dilakukan pada awal malam (ke-21), karena malam ke-21 dimulai dari tenggelamnya matahari (masuk waktu magrib setelah) hari ke-20.” [Fatawa As-Shiyam hal 501] Hadits ‘Aisyah yang dimaksud sebagai berikut,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ صَلَّى الْفَجْرَ ثُمَّ دَخَلَ مُعْتَكَفَهُ“Dahulu Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam ketika ingin beri’tikaf, shalat fajar kemudian memasuki tempat i’tikafnya”(HR. Bukhari & Muslim).An-Nawawi menjelaskan,وأولوا الحديث على أنه دخل المعتكف ، وانقطع فيه ، وتخلى بنفسه بعد صلاته الصبح ، لا أن ذلك وقت ابتداء الاعتكاف ، بل كان من قبل المغرب معتكفا لابثا في جملة المسجد ، فلما صلى الصبح انفرد“Para ulama memahami hadits ini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki tempat i’tikaf (masjid), memisahkan diri dan menyendiri setelah shalat subuh. Bukan karena waktu itu waktu mulainya i’tikaf, akan tetapi waktunya adalah sebelum magrib beliau sudah i’tikaf dan mendiami masjid. Tatkala sudah selesai shalat subuh, beliau menyendiri.” (Syarh Shahih Muslim an-Nawawi, 8:69] Hadits yang menunjukkan patokan waktu i’tikaf pada malam hari adalah hadits berikut:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَ اعْتَكَفَ مَعِى فَلْيَعْتَكِفِ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ“Barangsiapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka hendaklah ia beri’tikaf pada 10 hari terakhir” (HR. Bukhari no. 2027)Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Kumpulan Doa Alquran, Ustadz Rizal Yuliar, Hukum Tidak Membayar Gaji Karyawan, Cinta Tanah Air Dalam Perspektif Islam, Cara Memakai Sorban Di Leher Pria

Fatwa Ulama: Kapan Mulai waktu I’tikaf

Terdapat perbedaan pendapat ulama kapan mulai i’tikaf, apakah subuh pada hari ke-21 ataukah malam hari ke-21. Pendapat terkuat adalah i’tikaf dimulai dari malam hari ke-21.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya,متى يبتدئ الاعتكاف ؟“kapan dimulai i’tikaf?”“جمهور أهل العلم على أن ابتداء الاعتكاف من ليلة إحدى وعشرين لا من فجر إحدى وعشرين ، وإن كان بعض العلماء ذهب إلى أن ابتداء الاعتكاف من فجر إحدى وعشرين مستدلاًّ بحديث عائشة رضي الله عنها عند البخاري : ( فلما صلى الصبح دخل معتكفه ) لكن أجاب الجمهور عن ذلك بأن الرسول عليه الصلاة والسلام انفرد من الصباح عن الناس ، وأما نية الاعتكاف فهي من أول الليل ، لأن العشر الأواخر تبتدىء من غروب الشمس يوم عشرين“Mayoritas ahli ilmu menyatakan bahwa i’tikaf dimulai pada malam hari ke-21, bukan pada waktu subuh hari ke-21, meskipun sebagian ulama berpendapat bahwa memulai i’tikaf pada waktu subuh hari ke-21 berdalil dengan hadits ‘Aisyah: ‘shalat fajar kemudian memasuki tempat i’tikafnya’. Akan tetapi, jumhur ulama menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyendiri pada waktu subuh dari manusia. Adapun niat i’tikaf dilakukan pada awal malam (ke-21), karena malam ke-21 dimulai dari tenggelamnya matahari (masuk waktu magrib setelah) hari ke-20.” [Fatawa As-Shiyam hal 501] Hadits ‘Aisyah yang dimaksud sebagai berikut,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ صَلَّى الْفَجْرَ ثُمَّ دَخَلَ مُعْتَكَفَهُ“Dahulu Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam ketika ingin beri’tikaf, shalat fajar kemudian memasuki tempat i’tikafnya”(HR. Bukhari & Muslim).An-Nawawi menjelaskan,وأولوا الحديث على أنه دخل المعتكف ، وانقطع فيه ، وتخلى بنفسه بعد صلاته الصبح ، لا أن ذلك وقت ابتداء الاعتكاف ، بل كان من قبل المغرب معتكفا لابثا في جملة المسجد ، فلما صلى الصبح انفرد“Para ulama memahami hadits ini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki tempat i’tikaf (masjid), memisahkan diri dan menyendiri setelah shalat subuh. Bukan karena waktu itu waktu mulainya i’tikaf, akan tetapi waktunya adalah sebelum magrib beliau sudah i’tikaf dan mendiami masjid. Tatkala sudah selesai shalat subuh, beliau menyendiri.” (Syarh Shahih Muslim an-Nawawi, 8:69] Hadits yang menunjukkan patokan waktu i’tikaf pada malam hari adalah hadits berikut:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَ اعْتَكَفَ مَعِى فَلْيَعْتَكِفِ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ“Barangsiapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka hendaklah ia beri’tikaf pada 10 hari terakhir” (HR. Bukhari no. 2027)Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Kumpulan Doa Alquran, Ustadz Rizal Yuliar, Hukum Tidak Membayar Gaji Karyawan, Cinta Tanah Air Dalam Perspektif Islam, Cara Memakai Sorban Di Leher Pria
Terdapat perbedaan pendapat ulama kapan mulai i’tikaf, apakah subuh pada hari ke-21 ataukah malam hari ke-21. Pendapat terkuat adalah i’tikaf dimulai dari malam hari ke-21.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya,متى يبتدئ الاعتكاف ؟“kapan dimulai i’tikaf?”“جمهور أهل العلم على أن ابتداء الاعتكاف من ليلة إحدى وعشرين لا من فجر إحدى وعشرين ، وإن كان بعض العلماء ذهب إلى أن ابتداء الاعتكاف من فجر إحدى وعشرين مستدلاًّ بحديث عائشة رضي الله عنها عند البخاري : ( فلما صلى الصبح دخل معتكفه ) لكن أجاب الجمهور عن ذلك بأن الرسول عليه الصلاة والسلام انفرد من الصباح عن الناس ، وأما نية الاعتكاف فهي من أول الليل ، لأن العشر الأواخر تبتدىء من غروب الشمس يوم عشرين“Mayoritas ahli ilmu menyatakan bahwa i’tikaf dimulai pada malam hari ke-21, bukan pada waktu subuh hari ke-21, meskipun sebagian ulama berpendapat bahwa memulai i’tikaf pada waktu subuh hari ke-21 berdalil dengan hadits ‘Aisyah: ‘shalat fajar kemudian memasuki tempat i’tikafnya’. Akan tetapi, jumhur ulama menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyendiri pada waktu subuh dari manusia. Adapun niat i’tikaf dilakukan pada awal malam (ke-21), karena malam ke-21 dimulai dari tenggelamnya matahari (masuk waktu magrib setelah) hari ke-20.” [Fatawa As-Shiyam hal 501] Hadits ‘Aisyah yang dimaksud sebagai berikut,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ صَلَّى الْفَجْرَ ثُمَّ دَخَلَ مُعْتَكَفَهُ“Dahulu Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam ketika ingin beri’tikaf, shalat fajar kemudian memasuki tempat i’tikafnya”(HR. Bukhari & Muslim).An-Nawawi menjelaskan,وأولوا الحديث على أنه دخل المعتكف ، وانقطع فيه ، وتخلى بنفسه بعد صلاته الصبح ، لا أن ذلك وقت ابتداء الاعتكاف ، بل كان من قبل المغرب معتكفا لابثا في جملة المسجد ، فلما صلى الصبح انفرد“Para ulama memahami hadits ini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki tempat i’tikaf (masjid), memisahkan diri dan menyendiri setelah shalat subuh. Bukan karena waktu itu waktu mulainya i’tikaf, akan tetapi waktunya adalah sebelum magrib beliau sudah i’tikaf dan mendiami masjid. Tatkala sudah selesai shalat subuh, beliau menyendiri.” (Syarh Shahih Muslim an-Nawawi, 8:69] Hadits yang menunjukkan patokan waktu i’tikaf pada malam hari adalah hadits berikut:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَ اعْتَكَفَ مَعِى فَلْيَعْتَكِفِ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ“Barangsiapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka hendaklah ia beri’tikaf pada 10 hari terakhir” (HR. Bukhari no. 2027)Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Kumpulan Doa Alquran, Ustadz Rizal Yuliar, Hukum Tidak Membayar Gaji Karyawan, Cinta Tanah Air Dalam Perspektif Islam, Cara Memakai Sorban Di Leher Pria


Terdapat perbedaan pendapat ulama kapan mulai i’tikaf, apakah subuh pada hari ke-21 ataukah malam hari ke-21. Pendapat terkuat adalah i’tikaf dimulai dari malam hari ke-21.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya,متى يبتدئ الاعتكاف ؟“kapan dimulai i’tikaf?”“جمهور أهل العلم على أن ابتداء الاعتكاف من ليلة إحدى وعشرين لا من فجر إحدى وعشرين ، وإن كان بعض العلماء ذهب إلى أن ابتداء الاعتكاف من فجر إحدى وعشرين مستدلاًّ بحديث عائشة رضي الله عنها عند البخاري : ( فلما صلى الصبح دخل معتكفه ) لكن أجاب الجمهور عن ذلك بأن الرسول عليه الصلاة والسلام انفرد من الصباح عن الناس ، وأما نية الاعتكاف فهي من أول الليل ، لأن العشر الأواخر تبتدىء من غروب الشمس يوم عشرين“Mayoritas ahli ilmu menyatakan bahwa i’tikaf dimulai pada malam hari ke-21, bukan pada waktu subuh hari ke-21, meskipun sebagian ulama berpendapat bahwa memulai i’tikaf pada waktu subuh hari ke-21 berdalil dengan hadits ‘Aisyah: ‘shalat fajar kemudian memasuki tempat i’tikafnya’. Akan tetapi, jumhur ulama menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyendiri pada waktu subuh dari manusia. Adapun niat i’tikaf dilakukan pada awal malam (ke-21), karena malam ke-21 dimulai dari tenggelamnya matahari (masuk waktu magrib setelah) hari ke-20.” [Fatawa As-Shiyam hal 501] Hadits ‘Aisyah yang dimaksud sebagai berikut,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ صَلَّى الْفَجْرَ ثُمَّ دَخَلَ مُعْتَكَفَهُ“Dahulu Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam ketika ingin beri’tikaf, shalat fajar kemudian memasuki tempat i’tikafnya”(HR. Bukhari & Muslim).An-Nawawi menjelaskan,وأولوا الحديث على أنه دخل المعتكف ، وانقطع فيه ، وتخلى بنفسه بعد صلاته الصبح ، لا أن ذلك وقت ابتداء الاعتكاف ، بل كان من قبل المغرب معتكفا لابثا في جملة المسجد ، فلما صلى الصبح انفرد“Para ulama memahami hadits ini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki tempat i’tikaf (masjid), memisahkan diri dan menyendiri setelah shalat subuh. Bukan karena waktu itu waktu mulainya i’tikaf, akan tetapi waktunya adalah sebelum magrib beliau sudah i’tikaf dan mendiami masjid. Tatkala sudah selesai shalat subuh, beliau menyendiri.” (Syarh Shahih Muslim an-Nawawi, 8:69] Hadits yang menunjukkan patokan waktu i’tikaf pada malam hari adalah hadits berikut:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَ اعْتَكَفَ مَعِى فَلْيَعْتَكِفِ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ“Barangsiapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka hendaklah ia beri’tikaf pada 10 hari terakhir” (HR. Bukhari no. 2027)Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Kumpulan Doa Alquran, Ustadz Rizal Yuliar, Hukum Tidak Membayar Gaji Karyawan, Cinta Tanah Air Dalam Perspektif Islam, Cara Memakai Sorban Di Leher Pria

Panduan Shalat Tarawih di Rumah Saat Wabah Corona

Berikut ini Rumaysho.Com mengunggah artikel penuh manfaat–insya-Allah–, yaitu panduan shalat tarawih di rumah saat wabah corona. Daftar Isi tutup 1. Shalat tarawih adalah jihad di malam hari 2. Keutamaan shalat tarawih 3. Hukum shalat tarawih 4. Shalat tarawih itu bisa berjamaah, bisa sendirian 5. Cara mengerjakan shalat tarawih 6. Jumlah rakaat shalat tarawih itu tidak dibatasi 7. Yang dipilih menjadi imam 8. Shalat wanita di rumah 9. Membaca Al-Qur’an dari mushaf atau dari gawai yang terdapat aplikasi Al-Qur’an saat shalat tarawih 10. Menutup shalat malam dengan shalat witir 11. Sudah tarawih, malamnya shalat tahajud lagi 12. Ada qunut witir 13. Membaca doa setelah witir 14. Berniat puasa pada malam hari 15. Shalat tarawih cukup di rumah saja saat pandemi corona karena resiko berkumpulnya orang banyak akan mudah terjangkiti virus 16. Orang yang punya uzur tetap mendapat pahala seperti keadaannya tatkala tidak ada uzur 17. Ringkasan panduan shalat tarawih saat pandemi corona 17.1. Referensi: Shalat tarawih adalah jihad di malam hari Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menjelaskan, “Ketahuilah bahwa seorang mukmin melakukan dua jihad pada bulan Ramadhan. Jihad pertama adalah jihad pada diri sendiri di siang hari dengan berpuasa. Sedangkan jihad kedua adalah jihad di malam hari dengan shalat malam. Siapa yang melakukan dua jihad dan menunaikan hak-hak berkaitan dengan keduanya, lalu terus bersabar melakukannya, maka ia akan diberi ganjaran di sisi Allah dengan pahala tanpa batas (tak terhingga).” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 306)   Keutamaan shalat tarawih Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759).   Hukum shalat tarawih Dalam Matan Abu Syuja diterangkan bahwa shalat sunnah muakkad (selain rawatib yang mengiringi shalat wajib) ada tiga, yakni shalat malam, shalat Dhuha, dan shalat tarawih. Lihat Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar fii Syarh Ghayah Al-Ikhtishar, 1:112. Kesimpulan, shalat tarawih berarti shalat sunnah muakkad (yang ditekankan).   Shalat tarawih itu bisa berjamaah, bisa sendirian Imam Nawawi Asy-Syafii dalam Al-Majmu’ (3:363) menyatakan, “Shalat tarawih itu dihukumi sunnah berdasarkan kesepakatan para ulama. Shalat tarawih itu dua puluh rakaat dalam madzhab kami. Shalat tersebut bisa dilakukan sendirian (munfarid) atau berjamaah.” Menurut madzhab Syafii, shalat tarawih itu lebih afdal berjamaah. Inilah pendapat yang sahih (ash-shahih). Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa shalat tarawih itu lebih afdal seorang diri (munfarid). Lihat Al-Majmu’ (3:363). Dalil yang menunjukkan bahwa shalat tarawih masih bisa munfarid adalah hadits berikut. Dari Zaid bin Tsabit bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat ruangan kecil di masjid dari tikar di bulan Ramadhan. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di situ beberapa malam hingga orang-orang pun berkumpul kepada beliau. Kemudian pada suatu malam mereka tidak mendengar suara beliau, maka mereka menyangka beliau telah tidur. Sebagian mereka berdehem agar beliau keluar kepada mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, مَا زَالَ بِكُمُ الَّذِى رَأَيْتُ مِنْ صَنِيعِكُمْ ، حَتَّى خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمْ ، وَلَوْ كُتِبَ عَلَيْكُمْ مَا قُمْتُمْ بِهِ فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِى بُيُوتِكُمْ ، فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ ، إِلاَّ الصَّلاَةَ الْمَكْتُوبَةَ “Kalian masih melakukan apa yang aku lihat dari sikap kalian. Aku khawatir shalat ini akan diwajibkan bagi kalian. Kalau shalat tarawih diwajibkan, kalian tidak bisa melaksanakan. Hendaknya kalian shalat di rumah-rumah kalian karena sesungguhnya shalat seseorang yang terbaik adalah di rumahnya kecuali shalat fardhu.” (HR. Bukhari, no 7290)   Cara mengerjakan shalat tarawih Menurut ulama Syafiiyah, jumlah rakaat shalat tarawih adalah 20 rakaat dengan sepuluh kali salam, dilakukan tiap malam Ramadhan, ada lima kali duduk istirahat. Setiap kali melakukan dua rakaat diniatkan untuk shalat sunnah tarawih atau qiyam Ramadhan. Seandainya mau dikerjakan empat rakaat salam, empat rakaat salam juga sah. Waktu shalat tarawih adalah antara shalat Isya hingga terbit fajar Shubuh. Dalil yang menunjukkan shalat tarawih bisa dengan empat rakaat salam adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, يُصَلِّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat empat rakaat, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang rakaatnya. Kemudian beliau melaksanakan shalat empat rakaat lagi, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang rakaatnya.” (HR. Bukhari, no. 3569 dan Muslim, no. 73) Dalil yang menunjukkan shalat malam shalat malam itu dua rakaat salam adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ صَلاَةِ اللَّيْلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى » Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ada seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalat malam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Shalat malam itu dua rakaat salam, dua rakaat salam. Jika salah seorang dari kalian khawatir masuk Shubuh, lakukanlah shalat satu rakaat berarti engkau jadikan witir pada shalat yang telah dilakukan.” (HR. Bukhari, no. 990 dan Muslim, no. 749)   Jumlah rakaat shalat tarawih itu tidak dibatasi Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah rakaat tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit rakaat atau dengan rakaat yang banyak.” (At-Tamhid, 21:70) Shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa sebelas rakaat. Dari Abu Salamah bin ‘Abdirrahman, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimana shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan?”. ‘Aisyah mengatakan, مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah rakaat dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 rakaat.” (HR. Bukhari, no. 1147 dan Muslim, no. 738)   Yang dipilih menjadi imam Dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i (1:413-418), Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily membahas beberapa syarat seseorang jadi imam. Beberapa syarat dari beliau bisa dijadikan ketentuan untuk menjadi imam saat shalat di rumah sebagai berikut: Shalat imam harus sah dengan memenuhi rukun dan syarat sah shalat. Imam tidak boleh seorang ummi, sedangkan makmum adalah qari’. Yang dimaksud dengan ummi adalah tidak benar dalam membaca surah Al-Fatihah. Imam tidak boleh wanita dan makmumnya laki-laki. Yang dibolehkan adalah jika imamnya wanita untuk mengimami jamaah wanita, di mana imam wanita tadi berdiri di tengah jamaah wanita. Imam laki-laki yang bersendirian boleh juga mengimami banyak wanita atau bersama jamaah laki-laki, posisi jamaah wanita berada di belakang jamaah laki-laki. Ada kisah bahwa Umar pernah mengimami jamaah wanita dalam shalat tarawih pada bulan Ramadhan. Catatan: Seorang wanita dimakruhkan berdiri di samping laki-laki dalam shalat. Jika itu terjadi, shalat laki-laki dan perempuan itu tidak batal. Begitu pula, seorang laki-laki dimakruhkan shalat dengan wanita non mahram. Makruh di sini adalah makruh tahrim. Namun shalat keduanya tetap sah. Adapun, kalau seorang laki-laki mengimami istri atau wanita yang masih mahram dengannya, tetap sah, tidak makruh. Sifat mustahab (yang dianjurkan) untuk imam: Yang didahulukan adalah imam yang fakih (paham hukum shalat) dan yang paling bagus bacaannya. Jika keduanya sama-sama bagus bacaannya, yang didahulukan adalah yang paling fakih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh Abu Bakar untuk mengimami shalat, padahal masih ada yang lebih bagus bacaannya dari Abu Bakar dan mereka mengumpulkan Al-Qur’an, yaitu Zaid bin Tsabit, Ubay bin Ka’ab, Mu’adz bin Jabal, dan Abu Zaid. Hendaklah mendahulukan yang lebih tua. Yang dimaksud dengan lebih tua adalah lebih lama dalam berislam. Jika ada yang lebih tua usia, namun baru masuk Islam; lalu ada yang muda namun berislam sejak lama, yang lebih tua tidak didahulukan. Kecuali kalau keduanya masuk Islamnya bersamaan, yang didahulukan adalah yang lebih tua. Kesimpulannya, yang dipilih jadi imam di rumah adalah: Yang betul dalam membaca surah Al-Fatihah. Imam yang lebih paham hukum shalat lebih didahulukan daripada yang bagus bacaannya. Anggota keluarga yang paham shalat bisa jadi ayahnya atau anaknya yang sekolah di pesantren.   Shalat wanita di rumah Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid mengatakan, صَلاَةُ المَرْأَةِ فِي بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِي المَسْجِدِ ، سَوَاءٌ الفَرِيْضَةُ أَوْ النَّافِلَةُ ، وَمِنْ ذَلِكَ صَلاَةُ التَّرَاوِيْحِ . “Shalat wanita di rumahnya lebih afdal daripada di masjid, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah, termasuk pula shalat tarawih.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 222751) Dalam Al-Liqa’ Asy-Syahri, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan, صَلاَتُهَا التَّراَوِيْحُ فِي البَيْتِ أَفْضَلُ ، لَكِنْ إِذَا كَانَتْ صَلاَتُهَا فِي المَسْجِدِ أَنْشَطُ لَهَا وَأَخْشَعُ لَهَا ، وَتَخْشَى إِنْ صَلَّتْ فِي البَيْتِ أَنْ تُضِيْعَ صَلاَتُهَا ، فَقَدْ يَكُوْنُ المَسْجِدُ هُنَا أَفْضَلُ “Shalat tarawih di rumah itu lebih afdal bagi muslimah. Namun jika ia shalat di masjid membuatnya lebih semangat dan lebih khusyuk, juga khawatir kalau shalat di rumah akan lalai dari shalat, dalam kondisi ini, shalat di masjid lebih afdal.”   Membaca Al-Qur’an dari mushaf atau dari gawai yang terdapat aplikasi Al-Qur’an saat shalat tarawih Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, إِذَا دَعَتِ الحَاجَةُ أَنْ يَقْرَأَ مِنَ المُصْحَفِ ؛ لِكَوْنِهِ إِمَامًا ، أَوِ المَرْأَةُ وَهِيَ تَتَهَجَّدُ بِاللَّيْلِ ، أَوْ الرَّجُلُ وَهُوَ لاَ يَحْفَظُ : فَلَا حَرَجَ فِي ذَلِكَ “Jika memang dibutuhkan membaca Al-Qur’an dengan mushaf (saat shalat) karena ia menjadi imam atau wanita yang sedang shalat tahajud pada malam hari atau ada yang tidak menghafalkan Al-Qur’an, tidaklah masalah ia membaca dari mushaf.” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 8:246) Imam Bukhari membawakan dalam kitab sahihnya, وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ الْمُصْحَفِ “Aisyah pernah diimami oleh budaknya Dzakwan dan ketika itu ia membaca langsung dari mushaf.” Ibnu Nashr mengeluarkan hadits-hadits tentang masalah qiyamul lail (shalat malam) dan Ibnu Abu Daud dalam Al-Mashahif dari Az-Zuhri rahimahullah, ia berkata ketika ditanya mengenai hukum shalat sambil membaca dari mushaf, “Kaum muslimin terus menerus melakukan seperti itu sejak zaman Islam dahulu.” Dalam perkataan lain disebutkan, “Orang-orang terbaik di antara kami biasa membaca Al-Qur’an dari mushaf saat shalat.” Imam Ahmad berkata, “Tidak mengapa mengimami jamaah dan melihat mushaf langsung ketika itu.” Beliau ditanya, “Bagaimana dengan shalat wajib?” Jawab beliau, “Aku tidak pernah melihat untuk shalat wajib seperti itu.” Lihat Masail Shalah Al-Lail, hlm. 54-55.   Menutup shalat malam dengan shalat witir Kita disunnahkan menutup shalat malam dengan shalat witir (rakaat ganjil) sebagaimana disebutkan dalam hadits, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا “Jadikanlah penutup shalat malam kalian adalah shalat witir.”  (HR. Bukhari, no. 998 dan Muslim, no. 751) Jika memilih shalat witir tiga rakaat, bisa dilakukan dengan cara dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam, atau tiga rakaat sekaligus salam.   Dalilnya: 1- Mengerjakan tiga rakaat dengan pola 2 – 1 (dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِى الْحُجْرَةِ وَأَنَا فِى الْبَيْتِ فَيَفْصِلُ بَيْنَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ بِتَسْلِيمٍ يُسْمِعُنَاهُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di dalam kamar ketika saya berada di rumah dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara rakaat yang genap dengan yang witir (ganjil) dengan salam yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam perdengarkan kepada kami.” (HR. Ahmad 6: 83. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) 2- Mengerjakan tiga rakaat sekaligus lalu salam Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِثَلاَثٍ لاَ يَقْعُدُ إِلاَّ فِى آخِرِهِنَّ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwitir tiga rakaat sekaligus, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada rakaat terakhir.” (HR. Al Baihaqi 3: 28)   Sudah tarawih, malamnya shalat tahajud lagi Seorang muslim masih boleh menambah shalat malam setelah tarawih karena jumlah rakaat shalat malam tidak ada batasannya. Yang penting tidak ada dua witir dalam satu malam. Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi, no. 470; Abu Daud, no. 1439, An-Nasa-i, no. 1679. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Masih bolehnya lagi menambah rakaat setelah shalat witir, dalilnya berikut ini. ‘Aisyah menceritakan mengenai shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat 13 rakaat (dalam semalam). Beliau melaksanakan shalat delapan rakaat kemudian beliau berwitir (dengan satu rakaat). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan shalat dua rakaat sambil duduk. Jika ingin melakukan rukuk, beliau berdiri dari rukuknya dan beliau membungkukkan badan untuk rukuk. Setelah itu di antara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan shalat dua rakaat.” (HR. Muslim, no. 738) Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Dua rakaat setelah witir itu tanda bahwa masih bolehnya dua rakaat setelah witir dan jika seseorang telah mengerjakan shalat witir bukan berarti tidak boleh lagi mengerjakan shalat sunnah sesudahnya. Adapun hadits di atas “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir”, yang dimaksud menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam hanyalah sunnah (bukan wajib). Artinya, dua rakaat sesudah witir masih boleh dikerjakan.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 322-323).   Ada qunut witir Qunut witir disunnahkan ketika separuh kedua dari bulan Ramadhan. Diriwayatkan oleh Abu Daud dari sebagian sahabat Muhammad—salah seorang perawi–, Ubay bin Ka’ab mengimami jamaah di bulan Ramadhan dan ia membaca qunut pada separuh akhir dari Ramadhan. (HR. Abu Daud, no. 1428, hadits ini didhaifkan Syaikh Al-Albani). Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafiiyah dan ada perkataan dari Imam Ahmad mengenai hal ini. Ketika Abu Daud menanyakan pada Imam Ahmad, “Apakah qunut itu sepanjang?” “Jika engkau mau”, jawab Imam Ahmad. Abu Daud bertanya lagi, “Apa pendapat yang engkau pilih?” Jawab Imam Ahmad, “Adapun saya tidaklah berqunut kecuali setelah pertengahan Ramadhan. Namun jika aku bermakmum di belakang imam lain dan ia berqunut, maka aku pun mengikutinya.” (Masail Ahmad li Abi Daud, 66). Mereka pun berdalil tentang riwayat dari Ibnu ‘Umar, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih (Al-Mushannaf, 2:98). Al-Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ “ALLAHUMMAHDINII FIIMAN HADAIT, WA’AAFINI FIIMAN ‘AFAIT, WATAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WABAARIK LII FIIMA A’THAIT, WAQINII SYARRAMA QADLAIT, FAINNAKA TAQDHI WALAA YUQDHO ‘ALAIK, WAINNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAARAKTA RABBANA WATA’AALAIT.” (Artinya: Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud, no. 1425; An-Nasai, no. 1745; Tirmidzi, no. 464. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Membaca doa setelah witir Ada dua doa yang bisa diamalkan: [1] Dari Ubay bin Ka’ab; ia berkata, فَإِذَا سَلَّمَ قَالَ :« سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ يَمُدُّ بِهَا صَوْتَهُ فِى الآخِرَةِ يَقُولُ :« رَبِّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ » “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam, beliau mengucapkan, ‘SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS’ sebanyak tiga kali; ketika bacaan yang ketiga, beliau memanjangkan suaranya, lalu beliau mengucapkan, ‘ROBBIL MALAA-IKATI WAR RUUH.’” HR. As-Sunan Al-Kubra Al-Baihaqi, 3:40 dan Sunan Ad-Daruquthni, 4: 371. Tambahan “Rabbil malaa-ikati war ruuh” adalah tambahan maqbulah yang diterima. [2] اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ “ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BI RIDHOOKA MIN SAKHOTIK WA BI MU’AAFAATIKA MIN ‘UQUUBATIK, WA A’UUDZU BIKA MINKA LAA UH-SHII TSANAA-AN ‘ALAIK, ANTA KAMAA ATSNAITA ‘ALAA NAFSIK.” (Dibaca 1 kali) Artinya: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dengan keselamatan-Mu dari hukuman-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan untuk diri-Mu sendiri. (HR. Abu Daud, no. 1427; At-Tirmidzi, no. 3566; An-Nasa’i, no. 1748; dan Ibnu Majah, no. 1179. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Berniat puasa pada malam hari Niat berarti al-qashdu, keinginan. Niat puasa berarti keinginan untuk berpuasa. Letak niat adalah di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafazhkan niat. Berarti, niat dalam hati saja sudah teranggap sahnya. Muhammad Al-Khatib berkata, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلاَ تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا وَلاَ يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Namun niat letaknya di hati. Niat tidak cukup di lisan. Bahkan tidak disyaratkan melafazhkan niat.” (Al-Iqna’, 1:404). Madzhab Syafii menganjurkan untuk melafazhkan niat di lisan bersama dengan niat dalam hati. Niat sudah dianggap sah dengan aktivitas yang menunjukkan keinginan untuk berpuasa seperti bersahur untuk puasa atau menghalangi dirinya untuk makan, minum, dan jimak khawatir terbit fajar. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:173. Dalil niat harus ada pada malam hari adalah hadits dari Hafshah—Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha–, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ “Siapa yang belum berniat di malam hari sebelum Shubuh, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. An-Nasai, no. 2333; Ibnu Majah, no. 1700; dan Abu Daud, no. 2454. Syaikh Al-Albani mensahihkan hadits ini).   Shalat tarawih cukup di rumah saja saat pandemi corona karena resiko berkumpulnya orang banyak akan mudah terjangkiti virus Hal ini menimbang kaedah fikih, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” دَرْأُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ “Menolak kerusakan didahulukan daripada mencari kemaslahatan.” المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ “Kesulitan menyebabkan adanya kemudahan.”   Orang yang punya uzur tetap mendapat pahala seperti keadaannya tatkala tidak ada uzur Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996) Dari hadits itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فَمَنَعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّته لَوْلَا الْمَانِع أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا “Hadits di atas berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya. Padahal ia sudah punya niatan kalau tidak ada yang menghalangi, amalan tersebut akan dijaga rutin.” (Fath Al-Bari, 6:136) Kesimpulannya, kalau kebiasannya adalah shalat tarawih di masjid saat tidak pandemi, pahala tersebut bisa diraih saat ini walau shalat tarawih di rumah saja.   Ringkasan panduan shalat tarawih saat pandemi corona Hukum shalat tarawih di bulan Ramadhan adalah sunnah muakkad. Shalat yang penuh keutamaan ini jangan sampai ditinggalkan walaupun saat ini melaksanakannya di rumah saja karena adanya mudarat jika kumpul bersama di masjid. Waktu shalat tarawih adalah antara waktu shalat Isya hingga terbit fajar Shubuh, bisa dilakukan pada awal malam, maupun akhir malam (sepertiga malam terakhir) yaitu menjelang sahur. Shalat tarawih bisa dilakukan dengan rakaat yang sedikit atau banyak. Yang tepat, jumlah rakaat shalat tarawih tidak dibatasi. Kalau biasa merutinkan sebelas rakaat, baiknya di rumah dijaga dengan sebelas rakaat. Shalat tarawih dilakukan dengan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Shalat tarawih bisa pula dilakukan dengan empat rakaat salam, empat rakaat salam sebagaimana pendukungnya dalam hadits Aisyah. Shalat tarawih bisa dilakukan berjamaah bersama keluarga, atau bisa seorang diri di rumah, tergantung mana yang dinilai maslahat. Yang menjadi imam adalah yang paham hukum shalat dan bagus bacaannya. Yang dipilih wajib adalah yang benar dalam membaca surah Al-Fatihah, walau dengan keterbatasan hafalan surah lainnya. Imam bisa dipilih ayah, kakek, atau anak laki-laki yang sudah pantas jadi imam shalat. Wanita muslimah tidak disyaratkan untuk berjamaah dalam tarawih, bisa shalat sendirian di dalam kamarnya. Kalau ia merasa kurang semangat, kurang khusyuk, atau lalai dari shalat, ia boleh shalat berjamaah bersama keluarga di rumah. Seorang imam boleh shalat tarawih sambil memegang mushaf, bisa pula dengan gawainya (gadget-nya) selama gerakannya tidak terlalu banyak dan demi kemaslahatan shalat. Shalat malam ditutup dengan shalat witir, bisa memilih tiga rakaat. Shalat witir tiga rakaat dapat dilakukan dengan dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam, atau bisa pula tiga rakaat sekaligus salam. Jika sudah shalat tarawih pada awal malam, bisa juga mengerjakan shalat tahajud setelah bangun tidur, asalkan tidak menjadikan dua witir dalam satu malam. Ada syariat qunut witir pada rakaat terakhir bakda rukuk. Dalam madzhab Syafii, qunut witir dibaca pada separuh kedua dari bulan Ramadhan. Bacaan qunut witir adalah: ALLAHUMMAHDIINI FIIMAN HADAIT, WA’AAFINI FIIMAN ‘AFAIT, WATAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WABAARIK LII FIIMA A’THAIT, WAQINII SYARRAMA QADLAIT, FAINNAKA TAQDHI WALAA YUQDHO ‘ALAIK, WAINNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAARAKTA RABBANA WATA’AALAIT. Kalau shalatnya berjamaah, bisa diubah dengan kata ganti jamak, contohnya: ALLAHUMMAHDINAA, dst. Tidak ada bacaan khusus antara duduk shalat tarawih, juga ketika beralih dari shalat tarawih ke shalat witir. Yang ada tuntunan adalah bacaan setelah shalat witir, yakni: SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS, SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS, SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS, ROBBIL MALAA-IKATI WAR RUUH, lalu dilanjutkan bacaan: ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BI RIDHOOKA MIN SAKHOTIK WA BI MU’AAFAATIKA MIN ‘UQUUBATIK, WA A’UUDZU BIKA MINKA LAA UH-SHII TSANAA-AN ‘ALAIK, ANTA KAMAA ATSNAITA ‘ALAA NAFSIK. Yang mau berpuasa esok hari harus berniat pada malam hari sebelum Shubuh. Niat puasa dalam hati sudah teranggap berdasarkan kesepakatan para ulama. Arti niat adalah keinginan puasa. Niat ini harus ada tiap malam dan diniatkan berpuasa wajib Ramadhan. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Baca Juga: Bolehkah Shalat Jumat Di Rumah Saat Wabah Corona? Keutamaan Sedekah Saat Wabah Corona Melanda Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Hasyiyah Al-Qaul Al-Mukhtar fi Syarh Ghayah Al-Ikhtishar (Ibnu Qasim Al-Ghazi). Sa’aduddin bin Muhammad Al-Kubi. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Lathaif Al-Ma’arif fiimaa li Mawasim Al-‘Aami min Al-Wazhaif. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Masail Shalah Al-Lail. Cetakan tahun 1432 H. Dr. Muhammad bin Fahd bin ‘Abdul ‘Aziz Al Furaih. Taqdim: Syaikh Sholeh Al Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://islamqa.info/ar/answers/222751/كيف-تصلي-المراة-صلاة-التراويح-في-بيتها https://islamqa.info/ar/answers/38922/هل-يجوز-ان-يصلي-التراويح-في-البيت Beberapa tulisan Rumaysho.Com     Diselesaikan pada waktu Maghrib, 21 April 2020, 27 Syakban 1441 H di Darush Sholihin, pada Selasa sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscorona hukum shalat tarawih menyikapi virus corona panduan shalat tarawih qunut witir shalat tarawih shalat tarawih berjamaah tarawih virus corona

Panduan Shalat Tarawih di Rumah Saat Wabah Corona

Berikut ini Rumaysho.Com mengunggah artikel penuh manfaat–insya-Allah–, yaitu panduan shalat tarawih di rumah saat wabah corona. Daftar Isi tutup 1. Shalat tarawih adalah jihad di malam hari 2. Keutamaan shalat tarawih 3. Hukum shalat tarawih 4. Shalat tarawih itu bisa berjamaah, bisa sendirian 5. Cara mengerjakan shalat tarawih 6. Jumlah rakaat shalat tarawih itu tidak dibatasi 7. Yang dipilih menjadi imam 8. Shalat wanita di rumah 9. Membaca Al-Qur’an dari mushaf atau dari gawai yang terdapat aplikasi Al-Qur’an saat shalat tarawih 10. Menutup shalat malam dengan shalat witir 11. Sudah tarawih, malamnya shalat tahajud lagi 12. Ada qunut witir 13. Membaca doa setelah witir 14. Berniat puasa pada malam hari 15. Shalat tarawih cukup di rumah saja saat pandemi corona karena resiko berkumpulnya orang banyak akan mudah terjangkiti virus 16. Orang yang punya uzur tetap mendapat pahala seperti keadaannya tatkala tidak ada uzur 17. Ringkasan panduan shalat tarawih saat pandemi corona 17.1. Referensi: Shalat tarawih adalah jihad di malam hari Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menjelaskan, “Ketahuilah bahwa seorang mukmin melakukan dua jihad pada bulan Ramadhan. Jihad pertama adalah jihad pada diri sendiri di siang hari dengan berpuasa. Sedangkan jihad kedua adalah jihad di malam hari dengan shalat malam. Siapa yang melakukan dua jihad dan menunaikan hak-hak berkaitan dengan keduanya, lalu terus bersabar melakukannya, maka ia akan diberi ganjaran di sisi Allah dengan pahala tanpa batas (tak terhingga).” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 306)   Keutamaan shalat tarawih Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759).   Hukum shalat tarawih Dalam Matan Abu Syuja diterangkan bahwa shalat sunnah muakkad (selain rawatib yang mengiringi shalat wajib) ada tiga, yakni shalat malam, shalat Dhuha, dan shalat tarawih. Lihat Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar fii Syarh Ghayah Al-Ikhtishar, 1:112. Kesimpulan, shalat tarawih berarti shalat sunnah muakkad (yang ditekankan).   Shalat tarawih itu bisa berjamaah, bisa sendirian Imam Nawawi Asy-Syafii dalam Al-Majmu’ (3:363) menyatakan, “Shalat tarawih itu dihukumi sunnah berdasarkan kesepakatan para ulama. Shalat tarawih itu dua puluh rakaat dalam madzhab kami. Shalat tersebut bisa dilakukan sendirian (munfarid) atau berjamaah.” Menurut madzhab Syafii, shalat tarawih itu lebih afdal berjamaah. Inilah pendapat yang sahih (ash-shahih). Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa shalat tarawih itu lebih afdal seorang diri (munfarid). Lihat Al-Majmu’ (3:363). Dalil yang menunjukkan bahwa shalat tarawih masih bisa munfarid adalah hadits berikut. Dari Zaid bin Tsabit bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat ruangan kecil di masjid dari tikar di bulan Ramadhan. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di situ beberapa malam hingga orang-orang pun berkumpul kepada beliau. Kemudian pada suatu malam mereka tidak mendengar suara beliau, maka mereka menyangka beliau telah tidur. Sebagian mereka berdehem agar beliau keluar kepada mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, مَا زَالَ بِكُمُ الَّذِى رَأَيْتُ مِنْ صَنِيعِكُمْ ، حَتَّى خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمْ ، وَلَوْ كُتِبَ عَلَيْكُمْ مَا قُمْتُمْ بِهِ فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِى بُيُوتِكُمْ ، فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ ، إِلاَّ الصَّلاَةَ الْمَكْتُوبَةَ “Kalian masih melakukan apa yang aku lihat dari sikap kalian. Aku khawatir shalat ini akan diwajibkan bagi kalian. Kalau shalat tarawih diwajibkan, kalian tidak bisa melaksanakan. Hendaknya kalian shalat di rumah-rumah kalian karena sesungguhnya shalat seseorang yang terbaik adalah di rumahnya kecuali shalat fardhu.” (HR. Bukhari, no 7290)   Cara mengerjakan shalat tarawih Menurut ulama Syafiiyah, jumlah rakaat shalat tarawih adalah 20 rakaat dengan sepuluh kali salam, dilakukan tiap malam Ramadhan, ada lima kali duduk istirahat. Setiap kali melakukan dua rakaat diniatkan untuk shalat sunnah tarawih atau qiyam Ramadhan. Seandainya mau dikerjakan empat rakaat salam, empat rakaat salam juga sah. Waktu shalat tarawih adalah antara shalat Isya hingga terbit fajar Shubuh. Dalil yang menunjukkan shalat tarawih bisa dengan empat rakaat salam adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, يُصَلِّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat empat rakaat, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang rakaatnya. Kemudian beliau melaksanakan shalat empat rakaat lagi, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang rakaatnya.” (HR. Bukhari, no. 3569 dan Muslim, no. 73) Dalil yang menunjukkan shalat malam shalat malam itu dua rakaat salam adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ صَلاَةِ اللَّيْلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى » Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ada seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalat malam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Shalat malam itu dua rakaat salam, dua rakaat salam. Jika salah seorang dari kalian khawatir masuk Shubuh, lakukanlah shalat satu rakaat berarti engkau jadikan witir pada shalat yang telah dilakukan.” (HR. Bukhari, no. 990 dan Muslim, no. 749)   Jumlah rakaat shalat tarawih itu tidak dibatasi Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah rakaat tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit rakaat atau dengan rakaat yang banyak.” (At-Tamhid, 21:70) Shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa sebelas rakaat. Dari Abu Salamah bin ‘Abdirrahman, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimana shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan?”. ‘Aisyah mengatakan, مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah rakaat dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 rakaat.” (HR. Bukhari, no. 1147 dan Muslim, no. 738)   Yang dipilih menjadi imam Dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i (1:413-418), Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily membahas beberapa syarat seseorang jadi imam. Beberapa syarat dari beliau bisa dijadikan ketentuan untuk menjadi imam saat shalat di rumah sebagai berikut: Shalat imam harus sah dengan memenuhi rukun dan syarat sah shalat. Imam tidak boleh seorang ummi, sedangkan makmum adalah qari’. Yang dimaksud dengan ummi adalah tidak benar dalam membaca surah Al-Fatihah. Imam tidak boleh wanita dan makmumnya laki-laki. Yang dibolehkan adalah jika imamnya wanita untuk mengimami jamaah wanita, di mana imam wanita tadi berdiri di tengah jamaah wanita. Imam laki-laki yang bersendirian boleh juga mengimami banyak wanita atau bersama jamaah laki-laki, posisi jamaah wanita berada di belakang jamaah laki-laki. Ada kisah bahwa Umar pernah mengimami jamaah wanita dalam shalat tarawih pada bulan Ramadhan. Catatan: Seorang wanita dimakruhkan berdiri di samping laki-laki dalam shalat. Jika itu terjadi, shalat laki-laki dan perempuan itu tidak batal. Begitu pula, seorang laki-laki dimakruhkan shalat dengan wanita non mahram. Makruh di sini adalah makruh tahrim. Namun shalat keduanya tetap sah. Adapun, kalau seorang laki-laki mengimami istri atau wanita yang masih mahram dengannya, tetap sah, tidak makruh. Sifat mustahab (yang dianjurkan) untuk imam: Yang didahulukan adalah imam yang fakih (paham hukum shalat) dan yang paling bagus bacaannya. Jika keduanya sama-sama bagus bacaannya, yang didahulukan adalah yang paling fakih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh Abu Bakar untuk mengimami shalat, padahal masih ada yang lebih bagus bacaannya dari Abu Bakar dan mereka mengumpulkan Al-Qur’an, yaitu Zaid bin Tsabit, Ubay bin Ka’ab, Mu’adz bin Jabal, dan Abu Zaid. Hendaklah mendahulukan yang lebih tua. Yang dimaksud dengan lebih tua adalah lebih lama dalam berislam. Jika ada yang lebih tua usia, namun baru masuk Islam; lalu ada yang muda namun berislam sejak lama, yang lebih tua tidak didahulukan. Kecuali kalau keduanya masuk Islamnya bersamaan, yang didahulukan adalah yang lebih tua. Kesimpulannya, yang dipilih jadi imam di rumah adalah: Yang betul dalam membaca surah Al-Fatihah. Imam yang lebih paham hukum shalat lebih didahulukan daripada yang bagus bacaannya. Anggota keluarga yang paham shalat bisa jadi ayahnya atau anaknya yang sekolah di pesantren.   Shalat wanita di rumah Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid mengatakan, صَلاَةُ المَرْأَةِ فِي بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِي المَسْجِدِ ، سَوَاءٌ الفَرِيْضَةُ أَوْ النَّافِلَةُ ، وَمِنْ ذَلِكَ صَلاَةُ التَّرَاوِيْحِ . “Shalat wanita di rumahnya lebih afdal daripada di masjid, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah, termasuk pula shalat tarawih.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 222751) Dalam Al-Liqa’ Asy-Syahri, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan, صَلاَتُهَا التَّراَوِيْحُ فِي البَيْتِ أَفْضَلُ ، لَكِنْ إِذَا كَانَتْ صَلاَتُهَا فِي المَسْجِدِ أَنْشَطُ لَهَا وَأَخْشَعُ لَهَا ، وَتَخْشَى إِنْ صَلَّتْ فِي البَيْتِ أَنْ تُضِيْعَ صَلاَتُهَا ، فَقَدْ يَكُوْنُ المَسْجِدُ هُنَا أَفْضَلُ “Shalat tarawih di rumah itu lebih afdal bagi muslimah. Namun jika ia shalat di masjid membuatnya lebih semangat dan lebih khusyuk, juga khawatir kalau shalat di rumah akan lalai dari shalat, dalam kondisi ini, shalat di masjid lebih afdal.”   Membaca Al-Qur’an dari mushaf atau dari gawai yang terdapat aplikasi Al-Qur’an saat shalat tarawih Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, إِذَا دَعَتِ الحَاجَةُ أَنْ يَقْرَأَ مِنَ المُصْحَفِ ؛ لِكَوْنِهِ إِمَامًا ، أَوِ المَرْأَةُ وَهِيَ تَتَهَجَّدُ بِاللَّيْلِ ، أَوْ الرَّجُلُ وَهُوَ لاَ يَحْفَظُ : فَلَا حَرَجَ فِي ذَلِكَ “Jika memang dibutuhkan membaca Al-Qur’an dengan mushaf (saat shalat) karena ia menjadi imam atau wanita yang sedang shalat tahajud pada malam hari atau ada yang tidak menghafalkan Al-Qur’an, tidaklah masalah ia membaca dari mushaf.” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 8:246) Imam Bukhari membawakan dalam kitab sahihnya, وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ الْمُصْحَفِ “Aisyah pernah diimami oleh budaknya Dzakwan dan ketika itu ia membaca langsung dari mushaf.” Ibnu Nashr mengeluarkan hadits-hadits tentang masalah qiyamul lail (shalat malam) dan Ibnu Abu Daud dalam Al-Mashahif dari Az-Zuhri rahimahullah, ia berkata ketika ditanya mengenai hukum shalat sambil membaca dari mushaf, “Kaum muslimin terus menerus melakukan seperti itu sejak zaman Islam dahulu.” Dalam perkataan lain disebutkan, “Orang-orang terbaik di antara kami biasa membaca Al-Qur’an dari mushaf saat shalat.” Imam Ahmad berkata, “Tidak mengapa mengimami jamaah dan melihat mushaf langsung ketika itu.” Beliau ditanya, “Bagaimana dengan shalat wajib?” Jawab beliau, “Aku tidak pernah melihat untuk shalat wajib seperti itu.” Lihat Masail Shalah Al-Lail, hlm. 54-55.   Menutup shalat malam dengan shalat witir Kita disunnahkan menutup shalat malam dengan shalat witir (rakaat ganjil) sebagaimana disebutkan dalam hadits, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا “Jadikanlah penutup shalat malam kalian adalah shalat witir.”  (HR. Bukhari, no. 998 dan Muslim, no. 751) Jika memilih shalat witir tiga rakaat, bisa dilakukan dengan cara dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam, atau tiga rakaat sekaligus salam.   Dalilnya: 1- Mengerjakan tiga rakaat dengan pola 2 – 1 (dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِى الْحُجْرَةِ وَأَنَا فِى الْبَيْتِ فَيَفْصِلُ بَيْنَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ بِتَسْلِيمٍ يُسْمِعُنَاهُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di dalam kamar ketika saya berada di rumah dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara rakaat yang genap dengan yang witir (ganjil) dengan salam yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam perdengarkan kepada kami.” (HR. Ahmad 6: 83. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) 2- Mengerjakan tiga rakaat sekaligus lalu salam Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِثَلاَثٍ لاَ يَقْعُدُ إِلاَّ فِى آخِرِهِنَّ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwitir tiga rakaat sekaligus, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada rakaat terakhir.” (HR. Al Baihaqi 3: 28)   Sudah tarawih, malamnya shalat tahajud lagi Seorang muslim masih boleh menambah shalat malam setelah tarawih karena jumlah rakaat shalat malam tidak ada batasannya. Yang penting tidak ada dua witir dalam satu malam. Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi, no. 470; Abu Daud, no. 1439, An-Nasa-i, no. 1679. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Masih bolehnya lagi menambah rakaat setelah shalat witir, dalilnya berikut ini. ‘Aisyah menceritakan mengenai shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat 13 rakaat (dalam semalam). Beliau melaksanakan shalat delapan rakaat kemudian beliau berwitir (dengan satu rakaat). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan shalat dua rakaat sambil duduk. Jika ingin melakukan rukuk, beliau berdiri dari rukuknya dan beliau membungkukkan badan untuk rukuk. Setelah itu di antara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan shalat dua rakaat.” (HR. Muslim, no. 738) Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Dua rakaat setelah witir itu tanda bahwa masih bolehnya dua rakaat setelah witir dan jika seseorang telah mengerjakan shalat witir bukan berarti tidak boleh lagi mengerjakan shalat sunnah sesudahnya. Adapun hadits di atas “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir”, yang dimaksud menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam hanyalah sunnah (bukan wajib). Artinya, dua rakaat sesudah witir masih boleh dikerjakan.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 322-323).   Ada qunut witir Qunut witir disunnahkan ketika separuh kedua dari bulan Ramadhan. Diriwayatkan oleh Abu Daud dari sebagian sahabat Muhammad—salah seorang perawi–, Ubay bin Ka’ab mengimami jamaah di bulan Ramadhan dan ia membaca qunut pada separuh akhir dari Ramadhan. (HR. Abu Daud, no. 1428, hadits ini didhaifkan Syaikh Al-Albani). Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafiiyah dan ada perkataan dari Imam Ahmad mengenai hal ini. Ketika Abu Daud menanyakan pada Imam Ahmad, “Apakah qunut itu sepanjang?” “Jika engkau mau”, jawab Imam Ahmad. Abu Daud bertanya lagi, “Apa pendapat yang engkau pilih?” Jawab Imam Ahmad, “Adapun saya tidaklah berqunut kecuali setelah pertengahan Ramadhan. Namun jika aku bermakmum di belakang imam lain dan ia berqunut, maka aku pun mengikutinya.” (Masail Ahmad li Abi Daud, 66). Mereka pun berdalil tentang riwayat dari Ibnu ‘Umar, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih (Al-Mushannaf, 2:98). Al-Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ “ALLAHUMMAHDINII FIIMAN HADAIT, WA’AAFINI FIIMAN ‘AFAIT, WATAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WABAARIK LII FIIMA A’THAIT, WAQINII SYARRAMA QADLAIT, FAINNAKA TAQDHI WALAA YUQDHO ‘ALAIK, WAINNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAARAKTA RABBANA WATA’AALAIT.” (Artinya: Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud, no. 1425; An-Nasai, no. 1745; Tirmidzi, no. 464. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Membaca doa setelah witir Ada dua doa yang bisa diamalkan: [1] Dari Ubay bin Ka’ab; ia berkata, فَإِذَا سَلَّمَ قَالَ :« سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ يَمُدُّ بِهَا صَوْتَهُ فِى الآخِرَةِ يَقُولُ :« رَبِّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ » “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam, beliau mengucapkan, ‘SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS’ sebanyak tiga kali; ketika bacaan yang ketiga, beliau memanjangkan suaranya, lalu beliau mengucapkan, ‘ROBBIL MALAA-IKATI WAR RUUH.’” HR. As-Sunan Al-Kubra Al-Baihaqi, 3:40 dan Sunan Ad-Daruquthni, 4: 371. Tambahan “Rabbil malaa-ikati war ruuh” adalah tambahan maqbulah yang diterima. [2] اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ “ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BI RIDHOOKA MIN SAKHOTIK WA BI MU’AAFAATIKA MIN ‘UQUUBATIK, WA A’UUDZU BIKA MINKA LAA UH-SHII TSANAA-AN ‘ALAIK, ANTA KAMAA ATSNAITA ‘ALAA NAFSIK.” (Dibaca 1 kali) Artinya: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dengan keselamatan-Mu dari hukuman-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan untuk diri-Mu sendiri. (HR. Abu Daud, no. 1427; At-Tirmidzi, no. 3566; An-Nasa’i, no. 1748; dan Ibnu Majah, no. 1179. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Berniat puasa pada malam hari Niat berarti al-qashdu, keinginan. Niat puasa berarti keinginan untuk berpuasa. Letak niat adalah di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafazhkan niat. Berarti, niat dalam hati saja sudah teranggap sahnya. Muhammad Al-Khatib berkata, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلاَ تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا وَلاَ يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Namun niat letaknya di hati. Niat tidak cukup di lisan. Bahkan tidak disyaratkan melafazhkan niat.” (Al-Iqna’, 1:404). Madzhab Syafii menganjurkan untuk melafazhkan niat di lisan bersama dengan niat dalam hati. Niat sudah dianggap sah dengan aktivitas yang menunjukkan keinginan untuk berpuasa seperti bersahur untuk puasa atau menghalangi dirinya untuk makan, minum, dan jimak khawatir terbit fajar. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:173. Dalil niat harus ada pada malam hari adalah hadits dari Hafshah—Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha–, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ “Siapa yang belum berniat di malam hari sebelum Shubuh, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. An-Nasai, no. 2333; Ibnu Majah, no. 1700; dan Abu Daud, no. 2454. Syaikh Al-Albani mensahihkan hadits ini).   Shalat tarawih cukup di rumah saja saat pandemi corona karena resiko berkumpulnya orang banyak akan mudah terjangkiti virus Hal ini menimbang kaedah fikih, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” دَرْأُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ “Menolak kerusakan didahulukan daripada mencari kemaslahatan.” المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ “Kesulitan menyebabkan adanya kemudahan.”   Orang yang punya uzur tetap mendapat pahala seperti keadaannya tatkala tidak ada uzur Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996) Dari hadits itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فَمَنَعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّته لَوْلَا الْمَانِع أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا “Hadits di atas berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya. Padahal ia sudah punya niatan kalau tidak ada yang menghalangi, amalan tersebut akan dijaga rutin.” (Fath Al-Bari, 6:136) Kesimpulannya, kalau kebiasannya adalah shalat tarawih di masjid saat tidak pandemi, pahala tersebut bisa diraih saat ini walau shalat tarawih di rumah saja.   Ringkasan panduan shalat tarawih saat pandemi corona Hukum shalat tarawih di bulan Ramadhan adalah sunnah muakkad. Shalat yang penuh keutamaan ini jangan sampai ditinggalkan walaupun saat ini melaksanakannya di rumah saja karena adanya mudarat jika kumpul bersama di masjid. Waktu shalat tarawih adalah antara waktu shalat Isya hingga terbit fajar Shubuh, bisa dilakukan pada awal malam, maupun akhir malam (sepertiga malam terakhir) yaitu menjelang sahur. Shalat tarawih bisa dilakukan dengan rakaat yang sedikit atau banyak. Yang tepat, jumlah rakaat shalat tarawih tidak dibatasi. Kalau biasa merutinkan sebelas rakaat, baiknya di rumah dijaga dengan sebelas rakaat. Shalat tarawih dilakukan dengan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Shalat tarawih bisa pula dilakukan dengan empat rakaat salam, empat rakaat salam sebagaimana pendukungnya dalam hadits Aisyah. Shalat tarawih bisa dilakukan berjamaah bersama keluarga, atau bisa seorang diri di rumah, tergantung mana yang dinilai maslahat. Yang menjadi imam adalah yang paham hukum shalat dan bagus bacaannya. Yang dipilih wajib adalah yang benar dalam membaca surah Al-Fatihah, walau dengan keterbatasan hafalan surah lainnya. Imam bisa dipilih ayah, kakek, atau anak laki-laki yang sudah pantas jadi imam shalat. Wanita muslimah tidak disyaratkan untuk berjamaah dalam tarawih, bisa shalat sendirian di dalam kamarnya. Kalau ia merasa kurang semangat, kurang khusyuk, atau lalai dari shalat, ia boleh shalat berjamaah bersama keluarga di rumah. Seorang imam boleh shalat tarawih sambil memegang mushaf, bisa pula dengan gawainya (gadget-nya) selama gerakannya tidak terlalu banyak dan demi kemaslahatan shalat. Shalat malam ditutup dengan shalat witir, bisa memilih tiga rakaat. Shalat witir tiga rakaat dapat dilakukan dengan dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam, atau bisa pula tiga rakaat sekaligus salam. Jika sudah shalat tarawih pada awal malam, bisa juga mengerjakan shalat tahajud setelah bangun tidur, asalkan tidak menjadikan dua witir dalam satu malam. Ada syariat qunut witir pada rakaat terakhir bakda rukuk. Dalam madzhab Syafii, qunut witir dibaca pada separuh kedua dari bulan Ramadhan. Bacaan qunut witir adalah: ALLAHUMMAHDIINI FIIMAN HADAIT, WA’AAFINI FIIMAN ‘AFAIT, WATAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WABAARIK LII FIIMA A’THAIT, WAQINII SYARRAMA QADLAIT, FAINNAKA TAQDHI WALAA YUQDHO ‘ALAIK, WAINNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAARAKTA RABBANA WATA’AALAIT. Kalau shalatnya berjamaah, bisa diubah dengan kata ganti jamak, contohnya: ALLAHUMMAHDINAA, dst. Tidak ada bacaan khusus antara duduk shalat tarawih, juga ketika beralih dari shalat tarawih ke shalat witir. Yang ada tuntunan adalah bacaan setelah shalat witir, yakni: SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS, SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS, SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS, ROBBIL MALAA-IKATI WAR RUUH, lalu dilanjutkan bacaan: ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BI RIDHOOKA MIN SAKHOTIK WA BI MU’AAFAATIKA MIN ‘UQUUBATIK, WA A’UUDZU BIKA MINKA LAA UH-SHII TSANAA-AN ‘ALAIK, ANTA KAMAA ATSNAITA ‘ALAA NAFSIK. Yang mau berpuasa esok hari harus berniat pada malam hari sebelum Shubuh. Niat puasa dalam hati sudah teranggap berdasarkan kesepakatan para ulama. Arti niat adalah keinginan puasa. Niat ini harus ada tiap malam dan diniatkan berpuasa wajib Ramadhan. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Baca Juga: Bolehkah Shalat Jumat Di Rumah Saat Wabah Corona? Keutamaan Sedekah Saat Wabah Corona Melanda Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Hasyiyah Al-Qaul Al-Mukhtar fi Syarh Ghayah Al-Ikhtishar (Ibnu Qasim Al-Ghazi). Sa’aduddin bin Muhammad Al-Kubi. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Lathaif Al-Ma’arif fiimaa li Mawasim Al-‘Aami min Al-Wazhaif. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Masail Shalah Al-Lail. Cetakan tahun 1432 H. Dr. Muhammad bin Fahd bin ‘Abdul ‘Aziz Al Furaih. Taqdim: Syaikh Sholeh Al Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://islamqa.info/ar/answers/222751/كيف-تصلي-المراة-صلاة-التراويح-في-بيتها https://islamqa.info/ar/answers/38922/هل-يجوز-ان-يصلي-التراويح-في-البيت Beberapa tulisan Rumaysho.Com     Diselesaikan pada waktu Maghrib, 21 April 2020, 27 Syakban 1441 H di Darush Sholihin, pada Selasa sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscorona hukum shalat tarawih menyikapi virus corona panduan shalat tarawih qunut witir shalat tarawih shalat tarawih berjamaah tarawih virus corona
Berikut ini Rumaysho.Com mengunggah artikel penuh manfaat–insya-Allah–, yaitu panduan shalat tarawih di rumah saat wabah corona. Daftar Isi tutup 1. Shalat tarawih adalah jihad di malam hari 2. Keutamaan shalat tarawih 3. Hukum shalat tarawih 4. Shalat tarawih itu bisa berjamaah, bisa sendirian 5. Cara mengerjakan shalat tarawih 6. Jumlah rakaat shalat tarawih itu tidak dibatasi 7. Yang dipilih menjadi imam 8. Shalat wanita di rumah 9. Membaca Al-Qur’an dari mushaf atau dari gawai yang terdapat aplikasi Al-Qur’an saat shalat tarawih 10. Menutup shalat malam dengan shalat witir 11. Sudah tarawih, malamnya shalat tahajud lagi 12. Ada qunut witir 13. Membaca doa setelah witir 14. Berniat puasa pada malam hari 15. Shalat tarawih cukup di rumah saja saat pandemi corona karena resiko berkumpulnya orang banyak akan mudah terjangkiti virus 16. Orang yang punya uzur tetap mendapat pahala seperti keadaannya tatkala tidak ada uzur 17. Ringkasan panduan shalat tarawih saat pandemi corona 17.1. Referensi: Shalat tarawih adalah jihad di malam hari Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menjelaskan, “Ketahuilah bahwa seorang mukmin melakukan dua jihad pada bulan Ramadhan. Jihad pertama adalah jihad pada diri sendiri di siang hari dengan berpuasa. Sedangkan jihad kedua adalah jihad di malam hari dengan shalat malam. Siapa yang melakukan dua jihad dan menunaikan hak-hak berkaitan dengan keduanya, lalu terus bersabar melakukannya, maka ia akan diberi ganjaran di sisi Allah dengan pahala tanpa batas (tak terhingga).” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 306)   Keutamaan shalat tarawih Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759).   Hukum shalat tarawih Dalam Matan Abu Syuja diterangkan bahwa shalat sunnah muakkad (selain rawatib yang mengiringi shalat wajib) ada tiga, yakni shalat malam, shalat Dhuha, dan shalat tarawih. Lihat Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar fii Syarh Ghayah Al-Ikhtishar, 1:112. Kesimpulan, shalat tarawih berarti shalat sunnah muakkad (yang ditekankan).   Shalat tarawih itu bisa berjamaah, bisa sendirian Imam Nawawi Asy-Syafii dalam Al-Majmu’ (3:363) menyatakan, “Shalat tarawih itu dihukumi sunnah berdasarkan kesepakatan para ulama. Shalat tarawih itu dua puluh rakaat dalam madzhab kami. Shalat tersebut bisa dilakukan sendirian (munfarid) atau berjamaah.” Menurut madzhab Syafii, shalat tarawih itu lebih afdal berjamaah. Inilah pendapat yang sahih (ash-shahih). Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa shalat tarawih itu lebih afdal seorang diri (munfarid). Lihat Al-Majmu’ (3:363). Dalil yang menunjukkan bahwa shalat tarawih masih bisa munfarid adalah hadits berikut. Dari Zaid bin Tsabit bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat ruangan kecil di masjid dari tikar di bulan Ramadhan. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di situ beberapa malam hingga orang-orang pun berkumpul kepada beliau. Kemudian pada suatu malam mereka tidak mendengar suara beliau, maka mereka menyangka beliau telah tidur. Sebagian mereka berdehem agar beliau keluar kepada mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, مَا زَالَ بِكُمُ الَّذِى رَأَيْتُ مِنْ صَنِيعِكُمْ ، حَتَّى خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمْ ، وَلَوْ كُتِبَ عَلَيْكُمْ مَا قُمْتُمْ بِهِ فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِى بُيُوتِكُمْ ، فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ ، إِلاَّ الصَّلاَةَ الْمَكْتُوبَةَ “Kalian masih melakukan apa yang aku lihat dari sikap kalian. Aku khawatir shalat ini akan diwajibkan bagi kalian. Kalau shalat tarawih diwajibkan, kalian tidak bisa melaksanakan. Hendaknya kalian shalat di rumah-rumah kalian karena sesungguhnya shalat seseorang yang terbaik adalah di rumahnya kecuali shalat fardhu.” (HR. Bukhari, no 7290)   Cara mengerjakan shalat tarawih Menurut ulama Syafiiyah, jumlah rakaat shalat tarawih adalah 20 rakaat dengan sepuluh kali salam, dilakukan tiap malam Ramadhan, ada lima kali duduk istirahat. Setiap kali melakukan dua rakaat diniatkan untuk shalat sunnah tarawih atau qiyam Ramadhan. Seandainya mau dikerjakan empat rakaat salam, empat rakaat salam juga sah. Waktu shalat tarawih adalah antara shalat Isya hingga terbit fajar Shubuh. Dalil yang menunjukkan shalat tarawih bisa dengan empat rakaat salam adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, يُصَلِّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat empat rakaat, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang rakaatnya. Kemudian beliau melaksanakan shalat empat rakaat lagi, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang rakaatnya.” (HR. Bukhari, no. 3569 dan Muslim, no. 73) Dalil yang menunjukkan shalat malam shalat malam itu dua rakaat salam adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ صَلاَةِ اللَّيْلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى » Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ada seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalat malam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Shalat malam itu dua rakaat salam, dua rakaat salam. Jika salah seorang dari kalian khawatir masuk Shubuh, lakukanlah shalat satu rakaat berarti engkau jadikan witir pada shalat yang telah dilakukan.” (HR. Bukhari, no. 990 dan Muslim, no. 749)   Jumlah rakaat shalat tarawih itu tidak dibatasi Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah rakaat tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit rakaat atau dengan rakaat yang banyak.” (At-Tamhid, 21:70) Shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa sebelas rakaat. Dari Abu Salamah bin ‘Abdirrahman, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimana shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan?”. ‘Aisyah mengatakan, مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah rakaat dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 rakaat.” (HR. Bukhari, no. 1147 dan Muslim, no. 738)   Yang dipilih menjadi imam Dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i (1:413-418), Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily membahas beberapa syarat seseorang jadi imam. Beberapa syarat dari beliau bisa dijadikan ketentuan untuk menjadi imam saat shalat di rumah sebagai berikut: Shalat imam harus sah dengan memenuhi rukun dan syarat sah shalat. Imam tidak boleh seorang ummi, sedangkan makmum adalah qari’. Yang dimaksud dengan ummi adalah tidak benar dalam membaca surah Al-Fatihah. Imam tidak boleh wanita dan makmumnya laki-laki. Yang dibolehkan adalah jika imamnya wanita untuk mengimami jamaah wanita, di mana imam wanita tadi berdiri di tengah jamaah wanita. Imam laki-laki yang bersendirian boleh juga mengimami banyak wanita atau bersama jamaah laki-laki, posisi jamaah wanita berada di belakang jamaah laki-laki. Ada kisah bahwa Umar pernah mengimami jamaah wanita dalam shalat tarawih pada bulan Ramadhan. Catatan: Seorang wanita dimakruhkan berdiri di samping laki-laki dalam shalat. Jika itu terjadi, shalat laki-laki dan perempuan itu tidak batal. Begitu pula, seorang laki-laki dimakruhkan shalat dengan wanita non mahram. Makruh di sini adalah makruh tahrim. Namun shalat keduanya tetap sah. Adapun, kalau seorang laki-laki mengimami istri atau wanita yang masih mahram dengannya, tetap sah, tidak makruh. Sifat mustahab (yang dianjurkan) untuk imam: Yang didahulukan adalah imam yang fakih (paham hukum shalat) dan yang paling bagus bacaannya. Jika keduanya sama-sama bagus bacaannya, yang didahulukan adalah yang paling fakih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh Abu Bakar untuk mengimami shalat, padahal masih ada yang lebih bagus bacaannya dari Abu Bakar dan mereka mengumpulkan Al-Qur’an, yaitu Zaid bin Tsabit, Ubay bin Ka’ab, Mu’adz bin Jabal, dan Abu Zaid. Hendaklah mendahulukan yang lebih tua. Yang dimaksud dengan lebih tua adalah lebih lama dalam berislam. Jika ada yang lebih tua usia, namun baru masuk Islam; lalu ada yang muda namun berislam sejak lama, yang lebih tua tidak didahulukan. Kecuali kalau keduanya masuk Islamnya bersamaan, yang didahulukan adalah yang lebih tua. Kesimpulannya, yang dipilih jadi imam di rumah adalah: Yang betul dalam membaca surah Al-Fatihah. Imam yang lebih paham hukum shalat lebih didahulukan daripada yang bagus bacaannya. Anggota keluarga yang paham shalat bisa jadi ayahnya atau anaknya yang sekolah di pesantren.   Shalat wanita di rumah Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid mengatakan, صَلاَةُ المَرْأَةِ فِي بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِي المَسْجِدِ ، سَوَاءٌ الفَرِيْضَةُ أَوْ النَّافِلَةُ ، وَمِنْ ذَلِكَ صَلاَةُ التَّرَاوِيْحِ . “Shalat wanita di rumahnya lebih afdal daripada di masjid, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah, termasuk pula shalat tarawih.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 222751) Dalam Al-Liqa’ Asy-Syahri, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan, صَلاَتُهَا التَّراَوِيْحُ فِي البَيْتِ أَفْضَلُ ، لَكِنْ إِذَا كَانَتْ صَلاَتُهَا فِي المَسْجِدِ أَنْشَطُ لَهَا وَأَخْشَعُ لَهَا ، وَتَخْشَى إِنْ صَلَّتْ فِي البَيْتِ أَنْ تُضِيْعَ صَلاَتُهَا ، فَقَدْ يَكُوْنُ المَسْجِدُ هُنَا أَفْضَلُ “Shalat tarawih di rumah itu lebih afdal bagi muslimah. Namun jika ia shalat di masjid membuatnya lebih semangat dan lebih khusyuk, juga khawatir kalau shalat di rumah akan lalai dari shalat, dalam kondisi ini, shalat di masjid lebih afdal.”   Membaca Al-Qur’an dari mushaf atau dari gawai yang terdapat aplikasi Al-Qur’an saat shalat tarawih Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, إِذَا دَعَتِ الحَاجَةُ أَنْ يَقْرَأَ مِنَ المُصْحَفِ ؛ لِكَوْنِهِ إِمَامًا ، أَوِ المَرْأَةُ وَهِيَ تَتَهَجَّدُ بِاللَّيْلِ ، أَوْ الرَّجُلُ وَهُوَ لاَ يَحْفَظُ : فَلَا حَرَجَ فِي ذَلِكَ “Jika memang dibutuhkan membaca Al-Qur’an dengan mushaf (saat shalat) karena ia menjadi imam atau wanita yang sedang shalat tahajud pada malam hari atau ada yang tidak menghafalkan Al-Qur’an, tidaklah masalah ia membaca dari mushaf.” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 8:246) Imam Bukhari membawakan dalam kitab sahihnya, وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ الْمُصْحَفِ “Aisyah pernah diimami oleh budaknya Dzakwan dan ketika itu ia membaca langsung dari mushaf.” Ibnu Nashr mengeluarkan hadits-hadits tentang masalah qiyamul lail (shalat malam) dan Ibnu Abu Daud dalam Al-Mashahif dari Az-Zuhri rahimahullah, ia berkata ketika ditanya mengenai hukum shalat sambil membaca dari mushaf, “Kaum muslimin terus menerus melakukan seperti itu sejak zaman Islam dahulu.” Dalam perkataan lain disebutkan, “Orang-orang terbaik di antara kami biasa membaca Al-Qur’an dari mushaf saat shalat.” Imam Ahmad berkata, “Tidak mengapa mengimami jamaah dan melihat mushaf langsung ketika itu.” Beliau ditanya, “Bagaimana dengan shalat wajib?” Jawab beliau, “Aku tidak pernah melihat untuk shalat wajib seperti itu.” Lihat Masail Shalah Al-Lail, hlm. 54-55.   Menutup shalat malam dengan shalat witir Kita disunnahkan menutup shalat malam dengan shalat witir (rakaat ganjil) sebagaimana disebutkan dalam hadits, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا “Jadikanlah penutup shalat malam kalian adalah shalat witir.”  (HR. Bukhari, no. 998 dan Muslim, no. 751) Jika memilih shalat witir tiga rakaat, bisa dilakukan dengan cara dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam, atau tiga rakaat sekaligus salam.   Dalilnya: 1- Mengerjakan tiga rakaat dengan pola 2 – 1 (dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِى الْحُجْرَةِ وَأَنَا فِى الْبَيْتِ فَيَفْصِلُ بَيْنَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ بِتَسْلِيمٍ يُسْمِعُنَاهُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di dalam kamar ketika saya berada di rumah dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara rakaat yang genap dengan yang witir (ganjil) dengan salam yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam perdengarkan kepada kami.” (HR. Ahmad 6: 83. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) 2- Mengerjakan tiga rakaat sekaligus lalu salam Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِثَلاَثٍ لاَ يَقْعُدُ إِلاَّ فِى آخِرِهِنَّ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwitir tiga rakaat sekaligus, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada rakaat terakhir.” (HR. Al Baihaqi 3: 28)   Sudah tarawih, malamnya shalat tahajud lagi Seorang muslim masih boleh menambah shalat malam setelah tarawih karena jumlah rakaat shalat malam tidak ada batasannya. Yang penting tidak ada dua witir dalam satu malam. Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi, no. 470; Abu Daud, no. 1439, An-Nasa-i, no. 1679. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Masih bolehnya lagi menambah rakaat setelah shalat witir, dalilnya berikut ini. ‘Aisyah menceritakan mengenai shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat 13 rakaat (dalam semalam). Beliau melaksanakan shalat delapan rakaat kemudian beliau berwitir (dengan satu rakaat). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan shalat dua rakaat sambil duduk. Jika ingin melakukan rukuk, beliau berdiri dari rukuknya dan beliau membungkukkan badan untuk rukuk. Setelah itu di antara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan shalat dua rakaat.” (HR. Muslim, no. 738) Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Dua rakaat setelah witir itu tanda bahwa masih bolehnya dua rakaat setelah witir dan jika seseorang telah mengerjakan shalat witir bukan berarti tidak boleh lagi mengerjakan shalat sunnah sesudahnya. Adapun hadits di atas “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir”, yang dimaksud menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam hanyalah sunnah (bukan wajib). Artinya, dua rakaat sesudah witir masih boleh dikerjakan.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 322-323).   Ada qunut witir Qunut witir disunnahkan ketika separuh kedua dari bulan Ramadhan. Diriwayatkan oleh Abu Daud dari sebagian sahabat Muhammad—salah seorang perawi–, Ubay bin Ka’ab mengimami jamaah di bulan Ramadhan dan ia membaca qunut pada separuh akhir dari Ramadhan. (HR. Abu Daud, no. 1428, hadits ini didhaifkan Syaikh Al-Albani). Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafiiyah dan ada perkataan dari Imam Ahmad mengenai hal ini. Ketika Abu Daud menanyakan pada Imam Ahmad, “Apakah qunut itu sepanjang?” “Jika engkau mau”, jawab Imam Ahmad. Abu Daud bertanya lagi, “Apa pendapat yang engkau pilih?” Jawab Imam Ahmad, “Adapun saya tidaklah berqunut kecuali setelah pertengahan Ramadhan. Namun jika aku bermakmum di belakang imam lain dan ia berqunut, maka aku pun mengikutinya.” (Masail Ahmad li Abi Daud, 66). Mereka pun berdalil tentang riwayat dari Ibnu ‘Umar, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih (Al-Mushannaf, 2:98). Al-Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ “ALLAHUMMAHDINII FIIMAN HADAIT, WA’AAFINI FIIMAN ‘AFAIT, WATAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WABAARIK LII FIIMA A’THAIT, WAQINII SYARRAMA QADLAIT, FAINNAKA TAQDHI WALAA YUQDHO ‘ALAIK, WAINNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAARAKTA RABBANA WATA’AALAIT.” (Artinya: Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud, no. 1425; An-Nasai, no. 1745; Tirmidzi, no. 464. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Membaca doa setelah witir Ada dua doa yang bisa diamalkan: [1] Dari Ubay bin Ka’ab; ia berkata, فَإِذَا سَلَّمَ قَالَ :« سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ يَمُدُّ بِهَا صَوْتَهُ فِى الآخِرَةِ يَقُولُ :« رَبِّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ » “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam, beliau mengucapkan, ‘SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS’ sebanyak tiga kali; ketika bacaan yang ketiga, beliau memanjangkan suaranya, lalu beliau mengucapkan, ‘ROBBIL MALAA-IKATI WAR RUUH.’” HR. As-Sunan Al-Kubra Al-Baihaqi, 3:40 dan Sunan Ad-Daruquthni, 4: 371. Tambahan “Rabbil malaa-ikati war ruuh” adalah tambahan maqbulah yang diterima. [2] اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ “ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BI RIDHOOKA MIN SAKHOTIK WA BI MU’AAFAATIKA MIN ‘UQUUBATIK, WA A’UUDZU BIKA MINKA LAA UH-SHII TSANAA-AN ‘ALAIK, ANTA KAMAA ATSNAITA ‘ALAA NAFSIK.” (Dibaca 1 kali) Artinya: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dengan keselamatan-Mu dari hukuman-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan untuk diri-Mu sendiri. (HR. Abu Daud, no. 1427; At-Tirmidzi, no. 3566; An-Nasa’i, no. 1748; dan Ibnu Majah, no. 1179. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Berniat puasa pada malam hari Niat berarti al-qashdu, keinginan. Niat puasa berarti keinginan untuk berpuasa. Letak niat adalah di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafazhkan niat. Berarti, niat dalam hati saja sudah teranggap sahnya. Muhammad Al-Khatib berkata, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلاَ تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا وَلاَ يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Namun niat letaknya di hati. Niat tidak cukup di lisan. Bahkan tidak disyaratkan melafazhkan niat.” (Al-Iqna’, 1:404). Madzhab Syafii menganjurkan untuk melafazhkan niat di lisan bersama dengan niat dalam hati. Niat sudah dianggap sah dengan aktivitas yang menunjukkan keinginan untuk berpuasa seperti bersahur untuk puasa atau menghalangi dirinya untuk makan, minum, dan jimak khawatir terbit fajar. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:173. Dalil niat harus ada pada malam hari adalah hadits dari Hafshah—Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha–, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ “Siapa yang belum berniat di malam hari sebelum Shubuh, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. An-Nasai, no. 2333; Ibnu Majah, no. 1700; dan Abu Daud, no. 2454. Syaikh Al-Albani mensahihkan hadits ini).   Shalat tarawih cukup di rumah saja saat pandemi corona karena resiko berkumpulnya orang banyak akan mudah terjangkiti virus Hal ini menimbang kaedah fikih, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” دَرْأُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ “Menolak kerusakan didahulukan daripada mencari kemaslahatan.” المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ “Kesulitan menyebabkan adanya kemudahan.”   Orang yang punya uzur tetap mendapat pahala seperti keadaannya tatkala tidak ada uzur Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996) Dari hadits itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فَمَنَعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّته لَوْلَا الْمَانِع أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا “Hadits di atas berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya. Padahal ia sudah punya niatan kalau tidak ada yang menghalangi, amalan tersebut akan dijaga rutin.” (Fath Al-Bari, 6:136) Kesimpulannya, kalau kebiasannya adalah shalat tarawih di masjid saat tidak pandemi, pahala tersebut bisa diraih saat ini walau shalat tarawih di rumah saja.   Ringkasan panduan shalat tarawih saat pandemi corona Hukum shalat tarawih di bulan Ramadhan adalah sunnah muakkad. Shalat yang penuh keutamaan ini jangan sampai ditinggalkan walaupun saat ini melaksanakannya di rumah saja karena adanya mudarat jika kumpul bersama di masjid. Waktu shalat tarawih adalah antara waktu shalat Isya hingga terbit fajar Shubuh, bisa dilakukan pada awal malam, maupun akhir malam (sepertiga malam terakhir) yaitu menjelang sahur. Shalat tarawih bisa dilakukan dengan rakaat yang sedikit atau banyak. Yang tepat, jumlah rakaat shalat tarawih tidak dibatasi. Kalau biasa merutinkan sebelas rakaat, baiknya di rumah dijaga dengan sebelas rakaat. Shalat tarawih dilakukan dengan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Shalat tarawih bisa pula dilakukan dengan empat rakaat salam, empat rakaat salam sebagaimana pendukungnya dalam hadits Aisyah. Shalat tarawih bisa dilakukan berjamaah bersama keluarga, atau bisa seorang diri di rumah, tergantung mana yang dinilai maslahat. Yang menjadi imam adalah yang paham hukum shalat dan bagus bacaannya. Yang dipilih wajib adalah yang benar dalam membaca surah Al-Fatihah, walau dengan keterbatasan hafalan surah lainnya. Imam bisa dipilih ayah, kakek, atau anak laki-laki yang sudah pantas jadi imam shalat. Wanita muslimah tidak disyaratkan untuk berjamaah dalam tarawih, bisa shalat sendirian di dalam kamarnya. Kalau ia merasa kurang semangat, kurang khusyuk, atau lalai dari shalat, ia boleh shalat berjamaah bersama keluarga di rumah. Seorang imam boleh shalat tarawih sambil memegang mushaf, bisa pula dengan gawainya (gadget-nya) selama gerakannya tidak terlalu banyak dan demi kemaslahatan shalat. Shalat malam ditutup dengan shalat witir, bisa memilih tiga rakaat. Shalat witir tiga rakaat dapat dilakukan dengan dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam, atau bisa pula tiga rakaat sekaligus salam. Jika sudah shalat tarawih pada awal malam, bisa juga mengerjakan shalat tahajud setelah bangun tidur, asalkan tidak menjadikan dua witir dalam satu malam. Ada syariat qunut witir pada rakaat terakhir bakda rukuk. Dalam madzhab Syafii, qunut witir dibaca pada separuh kedua dari bulan Ramadhan. Bacaan qunut witir adalah: ALLAHUMMAHDIINI FIIMAN HADAIT, WA’AAFINI FIIMAN ‘AFAIT, WATAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WABAARIK LII FIIMA A’THAIT, WAQINII SYARRAMA QADLAIT, FAINNAKA TAQDHI WALAA YUQDHO ‘ALAIK, WAINNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAARAKTA RABBANA WATA’AALAIT. Kalau shalatnya berjamaah, bisa diubah dengan kata ganti jamak, contohnya: ALLAHUMMAHDINAA, dst. Tidak ada bacaan khusus antara duduk shalat tarawih, juga ketika beralih dari shalat tarawih ke shalat witir. Yang ada tuntunan adalah bacaan setelah shalat witir, yakni: SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS, SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS, SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS, ROBBIL MALAA-IKATI WAR RUUH, lalu dilanjutkan bacaan: ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BI RIDHOOKA MIN SAKHOTIK WA BI MU’AAFAATIKA MIN ‘UQUUBATIK, WA A’UUDZU BIKA MINKA LAA UH-SHII TSANAA-AN ‘ALAIK, ANTA KAMAA ATSNAITA ‘ALAA NAFSIK. Yang mau berpuasa esok hari harus berniat pada malam hari sebelum Shubuh. Niat puasa dalam hati sudah teranggap berdasarkan kesepakatan para ulama. Arti niat adalah keinginan puasa. Niat ini harus ada tiap malam dan diniatkan berpuasa wajib Ramadhan. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Baca Juga: Bolehkah Shalat Jumat Di Rumah Saat Wabah Corona? Keutamaan Sedekah Saat Wabah Corona Melanda Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Hasyiyah Al-Qaul Al-Mukhtar fi Syarh Ghayah Al-Ikhtishar (Ibnu Qasim Al-Ghazi). Sa’aduddin bin Muhammad Al-Kubi. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Lathaif Al-Ma’arif fiimaa li Mawasim Al-‘Aami min Al-Wazhaif. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Masail Shalah Al-Lail. Cetakan tahun 1432 H. Dr. Muhammad bin Fahd bin ‘Abdul ‘Aziz Al Furaih. Taqdim: Syaikh Sholeh Al Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://islamqa.info/ar/answers/222751/كيف-تصلي-المراة-صلاة-التراويح-في-بيتها https://islamqa.info/ar/answers/38922/هل-يجوز-ان-يصلي-التراويح-في-البيت Beberapa tulisan Rumaysho.Com     Diselesaikan pada waktu Maghrib, 21 April 2020, 27 Syakban 1441 H di Darush Sholihin, pada Selasa sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscorona hukum shalat tarawih menyikapi virus corona panduan shalat tarawih qunut witir shalat tarawih shalat tarawih berjamaah tarawih virus corona


Berikut ini Rumaysho.Com mengunggah artikel penuh manfaat–insya-Allah–, yaitu panduan shalat tarawih di rumah saat wabah corona. Daftar Isi tutup 1. Shalat tarawih adalah jihad di malam hari 2. Keutamaan shalat tarawih 3. Hukum shalat tarawih 4. Shalat tarawih itu bisa berjamaah, bisa sendirian 5. Cara mengerjakan shalat tarawih 6. Jumlah rakaat shalat tarawih itu tidak dibatasi 7. Yang dipilih menjadi imam 8. Shalat wanita di rumah 9. Membaca Al-Qur’an dari mushaf atau dari gawai yang terdapat aplikasi Al-Qur’an saat shalat tarawih 10. Menutup shalat malam dengan shalat witir 11. Sudah tarawih, malamnya shalat tahajud lagi 12. Ada qunut witir 13. Membaca doa setelah witir 14. Berniat puasa pada malam hari 15. Shalat tarawih cukup di rumah saja saat pandemi corona karena resiko berkumpulnya orang banyak akan mudah terjangkiti virus 16. Orang yang punya uzur tetap mendapat pahala seperti keadaannya tatkala tidak ada uzur 17. Ringkasan panduan shalat tarawih saat pandemi corona 17.1. Referensi: Shalat tarawih adalah jihad di malam hari Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menjelaskan, “Ketahuilah bahwa seorang mukmin melakukan dua jihad pada bulan Ramadhan. Jihad pertama adalah jihad pada diri sendiri di siang hari dengan berpuasa. Sedangkan jihad kedua adalah jihad di malam hari dengan shalat malam. Siapa yang melakukan dua jihad dan menunaikan hak-hak berkaitan dengan keduanya, lalu terus bersabar melakukannya, maka ia akan diberi ganjaran di sisi Allah dengan pahala tanpa batas (tak terhingga).” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 306)   Keutamaan shalat tarawih Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759).   Hukum shalat tarawih Dalam Matan Abu Syuja diterangkan bahwa shalat sunnah muakkad (selain rawatib yang mengiringi shalat wajib) ada tiga, yakni shalat malam, shalat Dhuha, dan shalat tarawih. Lihat Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar fii Syarh Ghayah Al-Ikhtishar, 1:112. Kesimpulan, shalat tarawih berarti shalat sunnah muakkad (yang ditekankan).   Shalat tarawih itu bisa berjamaah, bisa sendirian Imam Nawawi Asy-Syafii dalam Al-Majmu’ (3:363) menyatakan, “Shalat tarawih itu dihukumi sunnah berdasarkan kesepakatan para ulama. Shalat tarawih itu dua puluh rakaat dalam madzhab kami. Shalat tersebut bisa dilakukan sendirian (munfarid) atau berjamaah.” Menurut madzhab Syafii, shalat tarawih itu lebih afdal berjamaah. Inilah pendapat yang sahih (ash-shahih). Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa shalat tarawih itu lebih afdal seorang diri (munfarid). Lihat Al-Majmu’ (3:363). Dalil yang menunjukkan bahwa shalat tarawih masih bisa munfarid adalah hadits berikut. Dari Zaid bin Tsabit bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat ruangan kecil di masjid dari tikar di bulan Ramadhan. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di situ beberapa malam hingga orang-orang pun berkumpul kepada beliau. Kemudian pada suatu malam mereka tidak mendengar suara beliau, maka mereka menyangka beliau telah tidur. Sebagian mereka berdehem agar beliau keluar kepada mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, مَا زَالَ بِكُمُ الَّذِى رَأَيْتُ مِنْ صَنِيعِكُمْ ، حَتَّى خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمْ ، وَلَوْ كُتِبَ عَلَيْكُمْ مَا قُمْتُمْ بِهِ فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِى بُيُوتِكُمْ ، فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ ، إِلاَّ الصَّلاَةَ الْمَكْتُوبَةَ “Kalian masih melakukan apa yang aku lihat dari sikap kalian. Aku khawatir shalat ini akan diwajibkan bagi kalian. Kalau shalat tarawih diwajibkan, kalian tidak bisa melaksanakan. Hendaknya kalian shalat di rumah-rumah kalian karena sesungguhnya shalat seseorang yang terbaik adalah di rumahnya kecuali shalat fardhu.” (HR. Bukhari, no 7290)   Cara mengerjakan shalat tarawih Menurut ulama Syafiiyah, jumlah rakaat shalat tarawih adalah 20 rakaat dengan sepuluh kali salam, dilakukan tiap malam Ramadhan, ada lima kali duduk istirahat. Setiap kali melakukan dua rakaat diniatkan untuk shalat sunnah tarawih atau qiyam Ramadhan. Seandainya mau dikerjakan empat rakaat salam, empat rakaat salam juga sah. Waktu shalat tarawih adalah antara shalat Isya hingga terbit fajar Shubuh. Dalil yang menunjukkan shalat tarawih bisa dengan empat rakaat salam adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, يُصَلِّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat empat rakaat, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang rakaatnya. Kemudian beliau melaksanakan shalat empat rakaat lagi, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang rakaatnya.” (HR. Bukhari, no. 3569 dan Muslim, no. 73) Dalil yang menunjukkan shalat malam shalat malam itu dua rakaat salam adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ صَلاَةِ اللَّيْلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى » Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ada seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalat malam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Shalat malam itu dua rakaat salam, dua rakaat salam. Jika salah seorang dari kalian khawatir masuk Shubuh, lakukanlah shalat satu rakaat berarti engkau jadikan witir pada shalat yang telah dilakukan.” (HR. Bukhari, no. 990 dan Muslim, no. 749)   Jumlah rakaat shalat tarawih itu tidak dibatasi Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah rakaat tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit rakaat atau dengan rakaat yang banyak.” (At-Tamhid, 21:70) Shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa sebelas rakaat. Dari Abu Salamah bin ‘Abdirrahman, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimana shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan?”. ‘Aisyah mengatakan, مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah rakaat dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 rakaat.” (HR. Bukhari, no. 1147 dan Muslim, no. 738)   Yang dipilih menjadi imam Dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i (1:413-418), Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily membahas beberapa syarat seseorang jadi imam. Beberapa syarat dari beliau bisa dijadikan ketentuan untuk menjadi imam saat shalat di rumah sebagai berikut: Shalat imam harus sah dengan memenuhi rukun dan syarat sah shalat. Imam tidak boleh seorang ummi, sedangkan makmum adalah qari’. Yang dimaksud dengan ummi adalah tidak benar dalam membaca surah Al-Fatihah. Imam tidak boleh wanita dan makmumnya laki-laki. Yang dibolehkan adalah jika imamnya wanita untuk mengimami jamaah wanita, di mana imam wanita tadi berdiri di tengah jamaah wanita. Imam laki-laki yang bersendirian boleh juga mengimami banyak wanita atau bersama jamaah laki-laki, posisi jamaah wanita berada di belakang jamaah laki-laki. Ada kisah bahwa Umar pernah mengimami jamaah wanita dalam shalat tarawih pada bulan Ramadhan. Catatan: Seorang wanita dimakruhkan berdiri di samping laki-laki dalam shalat. Jika itu terjadi, shalat laki-laki dan perempuan itu tidak batal. Begitu pula, seorang laki-laki dimakruhkan shalat dengan wanita non mahram. Makruh di sini adalah makruh tahrim. Namun shalat keduanya tetap sah. Adapun, kalau seorang laki-laki mengimami istri atau wanita yang masih mahram dengannya, tetap sah, tidak makruh. Sifat mustahab (yang dianjurkan) untuk imam: Yang didahulukan adalah imam yang fakih (paham hukum shalat) dan yang paling bagus bacaannya. Jika keduanya sama-sama bagus bacaannya, yang didahulukan adalah yang paling fakih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh Abu Bakar untuk mengimami shalat, padahal masih ada yang lebih bagus bacaannya dari Abu Bakar dan mereka mengumpulkan Al-Qur’an, yaitu Zaid bin Tsabit, Ubay bin Ka’ab, Mu’adz bin Jabal, dan Abu Zaid. Hendaklah mendahulukan yang lebih tua. Yang dimaksud dengan lebih tua adalah lebih lama dalam berislam. Jika ada yang lebih tua usia, namun baru masuk Islam; lalu ada yang muda namun berislam sejak lama, yang lebih tua tidak didahulukan. Kecuali kalau keduanya masuk Islamnya bersamaan, yang didahulukan adalah yang lebih tua. Kesimpulannya, yang dipilih jadi imam di rumah adalah: Yang betul dalam membaca surah Al-Fatihah. Imam yang lebih paham hukum shalat lebih didahulukan daripada yang bagus bacaannya. Anggota keluarga yang paham shalat bisa jadi ayahnya atau anaknya yang sekolah di pesantren.   Shalat wanita di rumah Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid mengatakan, صَلاَةُ المَرْأَةِ فِي بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِي المَسْجِدِ ، سَوَاءٌ الفَرِيْضَةُ أَوْ النَّافِلَةُ ، وَمِنْ ذَلِكَ صَلاَةُ التَّرَاوِيْحِ . “Shalat wanita di rumahnya lebih afdal daripada di masjid, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah, termasuk pula shalat tarawih.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 222751) Dalam Al-Liqa’ Asy-Syahri, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan, صَلاَتُهَا التَّراَوِيْحُ فِي البَيْتِ أَفْضَلُ ، لَكِنْ إِذَا كَانَتْ صَلاَتُهَا فِي المَسْجِدِ أَنْشَطُ لَهَا وَأَخْشَعُ لَهَا ، وَتَخْشَى إِنْ صَلَّتْ فِي البَيْتِ أَنْ تُضِيْعَ صَلاَتُهَا ، فَقَدْ يَكُوْنُ المَسْجِدُ هُنَا أَفْضَلُ “Shalat tarawih di rumah itu lebih afdal bagi muslimah. Namun jika ia shalat di masjid membuatnya lebih semangat dan lebih khusyuk, juga khawatir kalau shalat di rumah akan lalai dari shalat, dalam kondisi ini, shalat di masjid lebih afdal.”   Membaca Al-Qur’an dari mushaf atau dari gawai yang terdapat aplikasi Al-Qur’an saat shalat tarawih Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, إِذَا دَعَتِ الحَاجَةُ أَنْ يَقْرَأَ مِنَ المُصْحَفِ ؛ لِكَوْنِهِ إِمَامًا ، أَوِ المَرْأَةُ وَهِيَ تَتَهَجَّدُ بِاللَّيْلِ ، أَوْ الرَّجُلُ وَهُوَ لاَ يَحْفَظُ : فَلَا حَرَجَ فِي ذَلِكَ “Jika memang dibutuhkan membaca Al-Qur’an dengan mushaf (saat shalat) karena ia menjadi imam atau wanita yang sedang shalat tahajud pada malam hari atau ada yang tidak menghafalkan Al-Qur’an, tidaklah masalah ia membaca dari mushaf.” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 8:246) Imam Bukhari membawakan dalam kitab sahihnya, وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ الْمُصْحَفِ “Aisyah pernah diimami oleh budaknya Dzakwan dan ketika itu ia membaca langsung dari mushaf.” Ibnu Nashr mengeluarkan hadits-hadits tentang masalah qiyamul lail (shalat malam) dan Ibnu Abu Daud dalam Al-Mashahif dari Az-Zuhri rahimahullah, ia berkata ketika ditanya mengenai hukum shalat sambil membaca dari mushaf, “Kaum muslimin terus menerus melakukan seperti itu sejak zaman Islam dahulu.” Dalam perkataan lain disebutkan, “Orang-orang terbaik di antara kami biasa membaca Al-Qur’an dari mushaf saat shalat.” Imam Ahmad berkata, “Tidak mengapa mengimami jamaah dan melihat mushaf langsung ketika itu.” Beliau ditanya, “Bagaimana dengan shalat wajib?” Jawab beliau, “Aku tidak pernah melihat untuk shalat wajib seperti itu.” Lihat Masail Shalah Al-Lail, hlm. 54-55.   Menutup shalat malam dengan shalat witir Kita disunnahkan menutup shalat malam dengan shalat witir (rakaat ganjil) sebagaimana disebutkan dalam hadits, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا “Jadikanlah penutup shalat malam kalian adalah shalat witir.”  (HR. Bukhari, no. 998 dan Muslim, no. 751) Jika memilih shalat witir tiga rakaat, bisa dilakukan dengan cara dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam, atau tiga rakaat sekaligus salam.   Dalilnya: 1- Mengerjakan tiga rakaat dengan pola 2 – 1 (dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِى الْحُجْرَةِ وَأَنَا فِى الْبَيْتِ فَيَفْصِلُ بَيْنَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ بِتَسْلِيمٍ يُسْمِعُنَاهُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di dalam kamar ketika saya berada di rumah dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara rakaat yang genap dengan yang witir (ganjil) dengan salam yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam perdengarkan kepada kami.” (HR. Ahmad 6: 83. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) 2- Mengerjakan tiga rakaat sekaligus lalu salam Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِثَلاَثٍ لاَ يَقْعُدُ إِلاَّ فِى آخِرِهِنَّ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwitir tiga rakaat sekaligus, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada rakaat terakhir.” (HR. Al Baihaqi 3: 28)   Sudah tarawih, malamnya shalat tahajud lagi Seorang muslim masih boleh menambah shalat malam setelah tarawih karena jumlah rakaat shalat malam tidak ada batasannya. Yang penting tidak ada dua witir dalam satu malam. Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi, no. 470; Abu Daud, no. 1439, An-Nasa-i, no. 1679. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Masih bolehnya lagi menambah rakaat setelah shalat witir, dalilnya berikut ini. ‘Aisyah menceritakan mengenai shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat 13 rakaat (dalam semalam). Beliau melaksanakan shalat delapan rakaat kemudian beliau berwitir (dengan satu rakaat). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan shalat dua rakaat sambil duduk. Jika ingin melakukan rukuk, beliau berdiri dari rukuknya dan beliau membungkukkan badan untuk rukuk. Setelah itu di antara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan shalat dua rakaat.” (HR. Muslim, no. 738) Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Dua rakaat setelah witir itu tanda bahwa masih bolehnya dua rakaat setelah witir dan jika seseorang telah mengerjakan shalat witir bukan berarti tidak boleh lagi mengerjakan shalat sunnah sesudahnya. Adapun hadits di atas “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir”, yang dimaksud menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam hanyalah sunnah (bukan wajib). Artinya, dua rakaat sesudah witir masih boleh dikerjakan.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 322-323).   Ada qunut witir Qunut witir disunnahkan ketika separuh kedua dari bulan Ramadhan. Diriwayatkan oleh Abu Daud dari sebagian sahabat Muhammad—salah seorang perawi–, Ubay bin Ka’ab mengimami jamaah di bulan Ramadhan dan ia membaca qunut pada separuh akhir dari Ramadhan. (HR. Abu Daud, no. 1428, hadits ini didhaifkan Syaikh Al-Albani). Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafiiyah dan ada perkataan dari Imam Ahmad mengenai hal ini. Ketika Abu Daud menanyakan pada Imam Ahmad, “Apakah qunut itu sepanjang?” “Jika engkau mau”, jawab Imam Ahmad. Abu Daud bertanya lagi, “Apa pendapat yang engkau pilih?” Jawab Imam Ahmad, “Adapun saya tidaklah berqunut kecuali setelah pertengahan Ramadhan. Namun jika aku bermakmum di belakang imam lain dan ia berqunut, maka aku pun mengikutinya.” (Masail Ahmad li Abi Daud, 66). Mereka pun berdalil tentang riwayat dari Ibnu ‘Umar, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih (Al-Mushannaf, 2:98). Al-Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ “ALLAHUMMAHDINII FIIMAN HADAIT, WA’AAFINI FIIMAN ‘AFAIT, WATAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WABAARIK LII FIIMA A’THAIT, WAQINII SYARRAMA QADLAIT, FAINNAKA TAQDHI WALAA YUQDHO ‘ALAIK, WAINNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAARAKTA RABBANA WATA’AALAIT.” (Artinya: Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud, no. 1425; An-Nasai, no. 1745; Tirmidzi, no. 464. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Membaca doa setelah witir Ada dua doa yang bisa diamalkan: [1] Dari Ubay bin Ka’ab; ia berkata, فَإِذَا سَلَّمَ قَالَ :« سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ يَمُدُّ بِهَا صَوْتَهُ فِى الآخِرَةِ يَقُولُ :« رَبِّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ » “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam, beliau mengucapkan, ‘SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS’ sebanyak tiga kali; ketika bacaan yang ketiga, beliau memanjangkan suaranya, lalu beliau mengucapkan, ‘ROBBIL MALAA-IKATI WAR RUUH.’” HR. As-Sunan Al-Kubra Al-Baihaqi, 3:40 dan Sunan Ad-Daruquthni, 4: 371. Tambahan “Rabbil malaa-ikati war ruuh” adalah tambahan maqbulah yang diterima. [2] اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ “ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BI RIDHOOKA MIN SAKHOTIK WA BI MU’AAFAATIKA MIN ‘UQUUBATIK, WA A’UUDZU BIKA MINKA LAA UH-SHII TSANAA-AN ‘ALAIK, ANTA KAMAA ATSNAITA ‘ALAA NAFSIK.” (Dibaca 1 kali) Artinya: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dengan keselamatan-Mu dari hukuman-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan untuk diri-Mu sendiri. (HR. Abu Daud, no. 1427; At-Tirmidzi, no. 3566; An-Nasa’i, no. 1748; dan Ibnu Majah, no. 1179. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Berniat puasa pada malam hari Niat berarti al-qashdu, keinginan. Niat puasa berarti keinginan untuk berpuasa. Letak niat adalah di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafazhkan niat. Berarti, niat dalam hati saja sudah teranggap sahnya. Muhammad Al-Khatib berkata, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلاَ تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا وَلاَ يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Namun niat letaknya di hati. Niat tidak cukup di lisan. Bahkan tidak disyaratkan melafazhkan niat.” (Al-Iqna’, 1:404). Madzhab Syafii menganjurkan untuk melafazhkan niat di lisan bersama dengan niat dalam hati. Niat sudah dianggap sah dengan aktivitas yang menunjukkan keinginan untuk berpuasa seperti bersahur untuk puasa atau menghalangi dirinya untuk makan, minum, dan jimak khawatir terbit fajar. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:173. Dalil niat harus ada pada malam hari adalah hadits dari Hafshah—Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha–, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ “Siapa yang belum berniat di malam hari sebelum Shubuh, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. An-Nasai, no. 2333; Ibnu Majah, no. 1700; dan Abu Daud, no. 2454. Syaikh Al-Albani mensahihkan hadits ini).   Shalat tarawih cukup di rumah saja saat pandemi corona karena resiko berkumpulnya orang banyak akan mudah terjangkiti virus Hal ini menimbang kaedah fikih, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” دَرْأُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ “Menolak kerusakan didahulukan daripada mencari kemaslahatan.” المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ “Kesulitan menyebabkan adanya kemudahan.”   Orang yang punya uzur tetap mendapat pahala seperti keadaannya tatkala tidak ada uzur Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996) Dari hadits itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فَمَنَعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّته لَوْلَا الْمَانِع أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا “Hadits di atas berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya. Padahal ia sudah punya niatan kalau tidak ada yang menghalangi, amalan tersebut akan dijaga rutin.” (Fath Al-Bari, 6:136) Kesimpulannya, kalau kebiasannya adalah shalat tarawih di masjid saat tidak pandemi, pahala tersebut bisa diraih saat ini walau shalat tarawih di rumah saja.   Ringkasan panduan shalat tarawih saat pandemi corona Hukum shalat tarawih di bulan Ramadhan adalah sunnah muakkad. Shalat yang penuh keutamaan ini jangan sampai ditinggalkan walaupun saat ini melaksanakannya di rumah saja karena adanya mudarat jika kumpul bersama di masjid. Waktu shalat tarawih adalah antara waktu shalat Isya hingga terbit fajar Shubuh, bisa dilakukan pada awal malam, maupun akhir malam (sepertiga malam terakhir) yaitu menjelang sahur. Shalat tarawih bisa dilakukan dengan rakaat yang sedikit atau banyak. Yang tepat, jumlah rakaat shalat tarawih tidak dibatasi. Kalau biasa merutinkan sebelas rakaat, baiknya di rumah dijaga dengan sebelas rakaat. Shalat tarawih dilakukan dengan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Shalat tarawih bisa pula dilakukan dengan empat rakaat salam, empat rakaat salam sebagaimana pendukungnya dalam hadits Aisyah. Shalat tarawih bisa dilakukan berjamaah bersama keluarga, atau bisa seorang diri di rumah, tergantung mana yang dinilai maslahat. Yang menjadi imam adalah yang paham hukum shalat dan bagus bacaannya. Yang dipilih wajib adalah yang benar dalam membaca surah Al-Fatihah, walau dengan keterbatasan hafalan surah lainnya. Imam bisa dipilih ayah, kakek, atau anak laki-laki yang sudah pantas jadi imam shalat. Wanita muslimah tidak disyaratkan untuk berjamaah dalam tarawih, bisa shalat sendirian di dalam kamarnya. Kalau ia merasa kurang semangat, kurang khusyuk, atau lalai dari shalat, ia boleh shalat berjamaah bersama keluarga di rumah. Seorang imam boleh shalat tarawih sambil memegang mushaf, bisa pula dengan gawainya (gadget-nya) selama gerakannya tidak terlalu banyak dan demi kemaslahatan shalat. Shalat malam ditutup dengan shalat witir, bisa memilih tiga rakaat. Shalat witir tiga rakaat dapat dilakukan dengan dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam, atau bisa pula tiga rakaat sekaligus salam. Jika sudah shalat tarawih pada awal malam, bisa juga mengerjakan shalat tahajud setelah bangun tidur, asalkan tidak menjadikan dua witir dalam satu malam. Ada syariat qunut witir pada rakaat terakhir bakda rukuk. Dalam madzhab Syafii, qunut witir dibaca pada separuh kedua dari bulan Ramadhan. Bacaan qunut witir adalah: ALLAHUMMAHDIINI FIIMAN HADAIT, WA’AAFINI FIIMAN ‘AFAIT, WATAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WABAARIK LII FIIMA A’THAIT, WAQINII SYARRAMA QADLAIT, FAINNAKA TAQDHI WALAA YUQDHO ‘ALAIK, WAINNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAARAKTA RABBANA WATA’AALAIT. Kalau shalatnya berjamaah, bisa diubah dengan kata ganti jamak, contohnya: ALLAHUMMAHDINAA, dst. Tidak ada bacaan khusus antara duduk shalat tarawih, juga ketika beralih dari shalat tarawih ke shalat witir. Yang ada tuntunan adalah bacaan setelah shalat witir, yakni: SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS, SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS, SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS, ROBBIL MALAA-IKATI WAR RUUH, lalu dilanjutkan bacaan: ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BI RIDHOOKA MIN SAKHOTIK WA BI MU’AAFAATIKA MIN ‘UQUUBATIK, WA A’UUDZU BIKA MINKA LAA UH-SHII TSANAA-AN ‘ALAIK, ANTA KAMAA ATSNAITA ‘ALAA NAFSIK. Yang mau berpuasa esok hari harus berniat pada malam hari sebelum Shubuh. Niat puasa dalam hati sudah teranggap berdasarkan kesepakatan para ulama. Arti niat adalah keinginan puasa. Niat ini harus ada tiap malam dan diniatkan berpuasa wajib Ramadhan. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Baca Juga: Bolehkah Shalat Jumat Di Rumah Saat Wabah Corona? Keutamaan Sedekah Saat Wabah Corona Melanda Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Hasyiyah Al-Qaul Al-Mukhtar fi Syarh Ghayah Al-Ikhtishar (Ibnu Qasim Al-Ghazi). Sa’aduddin bin Muhammad Al-Kubi. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Lathaif Al-Ma’arif fiimaa li Mawasim Al-‘Aami min Al-Wazhaif. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Masail Shalah Al-Lail. Cetakan tahun 1432 H. Dr. Muhammad bin Fahd bin ‘Abdul ‘Aziz Al Furaih. Taqdim: Syaikh Sholeh Al Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://islamqa.info/ar/answers/222751/كيف-تصلي-المراة-صلاة-التراويح-في-بيتها https://islamqa.info/ar/answers/38922/هل-يجوز-ان-يصلي-التراويح-في-البيت Beberapa tulisan Rumaysho.Com     Diselesaikan pada waktu Maghrib, 21 April 2020, 27 Syakban 1441 H di Darush Sholihin, pada Selasa sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscorona hukum shalat tarawih menyikapi virus corona panduan shalat tarawih qunut witir shalat tarawih shalat tarawih berjamaah tarawih virus corona

Sedih Apabila Amalan Tidak Diterima di Bulan Ramadhan

Hendaknya kita tidak terlalu percaya diri sekali merasa amalan kita di bulan Ramadhan diterima oleh Allah. Dalam ibadah harus seimbang antara rasa harap dan takut. Berharap Allah menerima dan merasa takut juga apabila amal tidak diterima.Perhatikan rasa takut para salafus shalih yang khawatir amal mereka tidak diterima selama bulan Ramadhan.Ibnu Rajab rahimahullah berkata,كان بعض السلف يظهر عليه الحزن يوم عيد الفطر ، فيقال له : إنه يوم فرح وسرور ! فيقول : صدقتم ؛ ولكني عبد أمرني مولاي أن أعمل له عملا ؛ فلا أدري أيقبله مني أم لا“Sebagian salaf menampakkan kesedihan pada hari idul fitri, kemudian dikatakan pada mereka: ‘Hari ini adalah hari kegembiraan dan kesenangan’! Mereka menjawab: ‘Kalian benar, akan tetapi aku hanyalah seorang hamba yang diperintahkan oleh Rabb agar beramal. Aku tidak tahu apakah Rabb menerima amalku atau tidak‘”. [Latha-if Al-Ma’arif 1/209] Perhatikan pula bagaimana rasa harap para salafus shalih yang mereka berdoa sampai selama 6 bulan agar amalan di bulan Ramadhan (yang pahalanya sangat banyak sekali) diterima oleh Allah.Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata,ﻗَﺎﻝَ ﺑَﻌْﺾُ ﺍﻟﺴَّﻠَﻒُ : ﻛَﺎﻧُﻮْﺍ ﻳَﺪْﻋُﻮْﻥَ ﺍﻟﻠﻪَ ﺳِﺘَّﺔَ ﺃَﺷْﻬُﺮٍ ﺃَﻥْ ﻳُﺒَﻠِّﻐَﻬُﻢْ ﺷَﻬْﺮَ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ، ﺛُﻢَّ ﻳَﺪْﻋُﻮْنَ اﻟﻠﻪَ ﺳِﺘَّﺔَ ﺃَﺷْﻬُﺮٍ ﺃَﻥْ ﻳَﺘَﻘَﺒَّﻠَﻪُ ﻣِﻨْﻬُﻢْ“Sebagian salaf berkata, “Dahulu mereka (para salaf) berdoa kepada Allah selama 6 bulan agar mereka disampaikan pada bulan Ramadhan. Kemudian mereka juga berdoa selama 6 bulan agar Allah menerima (amalan mereka di bulan Ramadhan).”[Latha’if Al-Ma’arif hal. 232] Hendaknya kita mengikuti dan meneladani nabi Ibrahim dalam hal beramal, menjaga keikhlasan dan berharap agar amal pahala diterima oleh Allah. Nabi Ibrahim:1. Beliau seorang Nabi 2. Beliau membangun ka’bah rumah Allah 3. Beliau membangun atas perintah AllahAkan tetapi beliau tetap berdoa memohoon agar amalnya diterima oleh Allah.Beliau berdoa,ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﺗَﻘَﺒَّﻞْ ﻣِﻨَّﺎ ﺇِﻧَّﻚَ ﺃَﻧْﺖَ ﺍﻟﺴَّﻤِﻴﻊُ ﺍﻟْﻌَﻠِﻴﻢُ“Ya Allah, terimalah amal kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 127).Tentunya kita yang bukan nabi dan tidak mendapatkan wahyu yang merupakan perintah Allah, lebih layak berdoa dan memohon agar amal kita diterima. Oleh karena itu pada waktu subuh/dzikir pagi kita berdoa,ﺍﻟﻠّﻬﻢَّ ﺇﻧّﻲ ﺃﺳﺄﻟﻚ ﻋﻠﻤﺎً ﻧﺎﻓﻌﺎً، ﻭﺭﺯﻗﺎً ﻃﻴﺒﺎً، ﻭﻋﻤﻼً ﻣُﺘﻘﺒّﻼً“Ya Allah sesungguhnya saya memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik dan amal yang diterima” [HR. Ibnu Majah] Sebagai penutup, perhatikan ucapan Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu berikut,روي عن علي رضي الله عنه أنه كان ينادي في آخر ليلة من شهر رمضان: يا ليت شعري من هذا المقبول فنهنيه ومن هذا المحروم فنعزيهDiriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, bahwasanya beliau menyeru pada malam terakhir bulan Ramadhan: “Aduhai seandainya aku tahu siapakah yang diterima amalannya pastilah kami akan mengucapkan selamat kepadanya, dan siapa yang diharamkan darinya, kami akan berbela sungkawa padanya.” [Lathaiful Ma’arif: hal, 210] Demikian semoga bermanfaat.@ Perum PTSC, Cileungsi, BogorPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Sayap Nyamuk, Hadist Tentang Sholat Berjamaah Di Masjid, Apa Itu Hijrah Bagi Wanita, Surat Tentang Wanita, Gambaran Bidadari Neraka

Sedih Apabila Amalan Tidak Diterima di Bulan Ramadhan

Hendaknya kita tidak terlalu percaya diri sekali merasa amalan kita di bulan Ramadhan diterima oleh Allah. Dalam ibadah harus seimbang antara rasa harap dan takut. Berharap Allah menerima dan merasa takut juga apabila amal tidak diterima.Perhatikan rasa takut para salafus shalih yang khawatir amal mereka tidak diterima selama bulan Ramadhan.Ibnu Rajab rahimahullah berkata,كان بعض السلف يظهر عليه الحزن يوم عيد الفطر ، فيقال له : إنه يوم فرح وسرور ! فيقول : صدقتم ؛ ولكني عبد أمرني مولاي أن أعمل له عملا ؛ فلا أدري أيقبله مني أم لا“Sebagian salaf menampakkan kesedihan pada hari idul fitri, kemudian dikatakan pada mereka: ‘Hari ini adalah hari kegembiraan dan kesenangan’! Mereka menjawab: ‘Kalian benar, akan tetapi aku hanyalah seorang hamba yang diperintahkan oleh Rabb agar beramal. Aku tidak tahu apakah Rabb menerima amalku atau tidak‘”. [Latha-if Al-Ma’arif 1/209] Perhatikan pula bagaimana rasa harap para salafus shalih yang mereka berdoa sampai selama 6 bulan agar amalan di bulan Ramadhan (yang pahalanya sangat banyak sekali) diterima oleh Allah.Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata,ﻗَﺎﻝَ ﺑَﻌْﺾُ ﺍﻟﺴَّﻠَﻒُ : ﻛَﺎﻧُﻮْﺍ ﻳَﺪْﻋُﻮْﻥَ ﺍﻟﻠﻪَ ﺳِﺘَّﺔَ ﺃَﺷْﻬُﺮٍ ﺃَﻥْ ﻳُﺒَﻠِّﻐَﻬُﻢْ ﺷَﻬْﺮَ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ، ﺛُﻢَّ ﻳَﺪْﻋُﻮْنَ اﻟﻠﻪَ ﺳِﺘَّﺔَ ﺃَﺷْﻬُﺮٍ ﺃَﻥْ ﻳَﺘَﻘَﺒَّﻠَﻪُ ﻣِﻨْﻬُﻢْ“Sebagian salaf berkata, “Dahulu mereka (para salaf) berdoa kepada Allah selama 6 bulan agar mereka disampaikan pada bulan Ramadhan. Kemudian mereka juga berdoa selama 6 bulan agar Allah menerima (amalan mereka di bulan Ramadhan).”[Latha’if Al-Ma’arif hal. 232] Hendaknya kita mengikuti dan meneladani nabi Ibrahim dalam hal beramal, menjaga keikhlasan dan berharap agar amal pahala diterima oleh Allah. Nabi Ibrahim:1. Beliau seorang Nabi 2. Beliau membangun ka’bah rumah Allah 3. Beliau membangun atas perintah AllahAkan tetapi beliau tetap berdoa memohoon agar amalnya diterima oleh Allah.Beliau berdoa,ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﺗَﻘَﺒَّﻞْ ﻣِﻨَّﺎ ﺇِﻧَّﻚَ ﺃَﻧْﺖَ ﺍﻟﺴَّﻤِﻴﻊُ ﺍﻟْﻌَﻠِﻴﻢُ“Ya Allah, terimalah amal kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 127).Tentunya kita yang bukan nabi dan tidak mendapatkan wahyu yang merupakan perintah Allah, lebih layak berdoa dan memohon agar amal kita diterima. Oleh karena itu pada waktu subuh/dzikir pagi kita berdoa,ﺍﻟﻠّﻬﻢَّ ﺇﻧّﻲ ﺃﺳﺄﻟﻚ ﻋﻠﻤﺎً ﻧﺎﻓﻌﺎً، ﻭﺭﺯﻗﺎً ﻃﻴﺒﺎً، ﻭﻋﻤﻼً ﻣُﺘﻘﺒّﻼً“Ya Allah sesungguhnya saya memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik dan amal yang diterima” [HR. Ibnu Majah] Sebagai penutup, perhatikan ucapan Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu berikut,روي عن علي رضي الله عنه أنه كان ينادي في آخر ليلة من شهر رمضان: يا ليت شعري من هذا المقبول فنهنيه ومن هذا المحروم فنعزيهDiriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, bahwasanya beliau menyeru pada malam terakhir bulan Ramadhan: “Aduhai seandainya aku tahu siapakah yang diterima amalannya pastilah kami akan mengucapkan selamat kepadanya, dan siapa yang diharamkan darinya, kami akan berbela sungkawa padanya.” [Lathaiful Ma’arif: hal, 210] Demikian semoga bermanfaat.@ Perum PTSC, Cileungsi, BogorPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Sayap Nyamuk, Hadist Tentang Sholat Berjamaah Di Masjid, Apa Itu Hijrah Bagi Wanita, Surat Tentang Wanita, Gambaran Bidadari Neraka
Hendaknya kita tidak terlalu percaya diri sekali merasa amalan kita di bulan Ramadhan diterima oleh Allah. Dalam ibadah harus seimbang antara rasa harap dan takut. Berharap Allah menerima dan merasa takut juga apabila amal tidak diterima.Perhatikan rasa takut para salafus shalih yang khawatir amal mereka tidak diterima selama bulan Ramadhan.Ibnu Rajab rahimahullah berkata,كان بعض السلف يظهر عليه الحزن يوم عيد الفطر ، فيقال له : إنه يوم فرح وسرور ! فيقول : صدقتم ؛ ولكني عبد أمرني مولاي أن أعمل له عملا ؛ فلا أدري أيقبله مني أم لا“Sebagian salaf menampakkan kesedihan pada hari idul fitri, kemudian dikatakan pada mereka: ‘Hari ini adalah hari kegembiraan dan kesenangan’! Mereka menjawab: ‘Kalian benar, akan tetapi aku hanyalah seorang hamba yang diperintahkan oleh Rabb agar beramal. Aku tidak tahu apakah Rabb menerima amalku atau tidak‘”. [Latha-if Al-Ma’arif 1/209] Perhatikan pula bagaimana rasa harap para salafus shalih yang mereka berdoa sampai selama 6 bulan agar amalan di bulan Ramadhan (yang pahalanya sangat banyak sekali) diterima oleh Allah.Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata,ﻗَﺎﻝَ ﺑَﻌْﺾُ ﺍﻟﺴَّﻠَﻒُ : ﻛَﺎﻧُﻮْﺍ ﻳَﺪْﻋُﻮْﻥَ ﺍﻟﻠﻪَ ﺳِﺘَّﺔَ ﺃَﺷْﻬُﺮٍ ﺃَﻥْ ﻳُﺒَﻠِّﻐَﻬُﻢْ ﺷَﻬْﺮَ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ، ﺛُﻢَّ ﻳَﺪْﻋُﻮْنَ اﻟﻠﻪَ ﺳِﺘَّﺔَ ﺃَﺷْﻬُﺮٍ ﺃَﻥْ ﻳَﺘَﻘَﺒَّﻠَﻪُ ﻣِﻨْﻬُﻢْ“Sebagian salaf berkata, “Dahulu mereka (para salaf) berdoa kepada Allah selama 6 bulan agar mereka disampaikan pada bulan Ramadhan. Kemudian mereka juga berdoa selama 6 bulan agar Allah menerima (amalan mereka di bulan Ramadhan).”[Latha’if Al-Ma’arif hal. 232] Hendaknya kita mengikuti dan meneladani nabi Ibrahim dalam hal beramal, menjaga keikhlasan dan berharap agar amal pahala diterima oleh Allah. Nabi Ibrahim:1. Beliau seorang Nabi 2. Beliau membangun ka’bah rumah Allah 3. Beliau membangun atas perintah AllahAkan tetapi beliau tetap berdoa memohoon agar amalnya diterima oleh Allah.Beliau berdoa,ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﺗَﻘَﺒَّﻞْ ﻣِﻨَّﺎ ﺇِﻧَّﻚَ ﺃَﻧْﺖَ ﺍﻟﺴَّﻤِﻴﻊُ ﺍﻟْﻌَﻠِﻴﻢُ“Ya Allah, terimalah amal kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 127).Tentunya kita yang bukan nabi dan tidak mendapatkan wahyu yang merupakan perintah Allah, lebih layak berdoa dan memohon agar amal kita diterima. Oleh karena itu pada waktu subuh/dzikir pagi kita berdoa,ﺍﻟﻠّﻬﻢَّ ﺇﻧّﻲ ﺃﺳﺄﻟﻚ ﻋﻠﻤﺎً ﻧﺎﻓﻌﺎً، ﻭﺭﺯﻗﺎً ﻃﻴﺒﺎً، ﻭﻋﻤﻼً ﻣُﺘﻘﺒّﻼً“Ya Allah sesungguhnya saya memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik dan amal yang diterima” [HR. Ibnu Majah] Sebagai penutup, perhatikan ucapan Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu berikut,روي عن علي رضي الله عنه أنه كان ينادي في آخر ليلة من شهر رمضان: يا ليت شعري من هذا المقبول فنهنيه ومن هذا المحروم فنعزيهDiriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, bahwasanya beliau menyeru pada malam terakhir bulan Ramadhan: “Aduhai seandainya aku tahu siapakah yang diterima amalannya pastilah kami akan mengucapkan selamat kepadanya, dan siapa yang diharamkan darinya, kami akan berbela sungkawa padanya.” [Lathaiful Ma’arif: hal, 210] Demikian semoga bermanfaat.@ Perum PTSC, Cileungsi, BogorPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Sayap Nyamuk, Hadist Tentang Sholat Berjamaah Di Masjid, Apa Itu Hijrah Bagi Wanita, Surat Tentang Wanita, Gambaran Bidadari Neraka


Hendaknya kita tidak terlalu percaya diri sekali merasa amalan kita di bulan Ramadhan diterima oleh Allah. Dalam ibadah harus seimbang antara rasa harap dan takut. Berharap Allah menerima dan merasa takut juga apabila amal tidak diterima.Perhatikan rasa takut para salafus shalih yang khawatir amal mereka tidak diterima selama bulan Ramadhan.Ibnu Rajab rahimahullah berkata,كان بعض السلف يظهر عليه الحزن يوم عيد الفطر ، فيقال له : إنه يوم فرح وسرور ! فيقول : صدقتم ؛ ولكني عبد أمرني مولاي أن أعمل له عملا ؛ فلا أدري أيقبله مني أم لا“Sebagian salaf menampakkan kesedihan pada hari idul fitri, kemudian dikatakan pada mereka: ‘Hari ini adalah hari kegembiraan dan kesenangan’! Mereka menjawab: ‘Kalian benar, akan tetapi aku hanyalah seorang hamba yang diperintahkan oleh Rabb agar beramal. Aku tidak tahu apakah Rabb menerima amalku atau tidak‘”. [Latha-if Al-Ma’arif 1/209] Perhatikan pula bagaimana rasa harap para salafus shalih yang mereka berdoa sampai selama 6 bulan agar amalan di bulan Ramadhan (yang pahalanya sangat banyak sekali) diterima oleh Allah.Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata,ﻗَﺎﻝَ ﺑَﻌْﺾُ ﺍﻟﺴَّﻠَﻒُ : ﻛَﺎﻧُﻮْﺍ ﻳَﺪْﻋُﻮْﻥَ ﺍﻟﻠﻪَ ﺳِﺘَّﺔَ ﺃَﺷْﻬُﺮٍ ﺃَﻥْ ﻳُﺒَﻠِّﻐَﻬُﻢْ ﺷَﻬْﺮَ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ، ﺛُﻢَّ ﻳَﺪْﻋُﻮْنَ اﻟﻠﻪَ ﺳِﺘَّﺔَ ﺃَﺷْﻬُﺮٍ ﺃَﻥْ ﻳَﺘَﻘَﺒَّﻠَﻪُ ﻣِﻨْﻬُﻢْ“Sebagian salaf berkata, “Dahulu mereka (para salaf) berdoa kepada Allah selama 6 bulan agar mereka disampaikan pada bulan Ramadhan. Kemudian mereka juga berdoa selama 6 bulan agar Allah menerima (amalan mereka di bulan Ramadhan).”[Latha’if Al-Ma’arif hal. 232] Hendaknya kita mengikuti dan meneladani nabi Ibrahim dalam hal beramal, menjaga keikhlasan dan berharap agar amal pahala diterima oleh Allah. Nabi Ibrahim:1. Beliau seorang Nabi 2. Beliau membangun ka’bah rumah Allah 3. Beliau membangun atas perintah AllahAkan tetapi beliau tetap berdoa memohoon agar amalnya diterima oleh Allah.Beliau berdoa,ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﺗَﻘَﺒَّﻞْ ﻣِﻨَّﺎ ﺇِﻧَّﻚَ ﺃَﻧْﺖَ ﺍﻟﺴَّﻤِﻴﻊُ ﺍﻟْﻌَﻠِﻴﻢُ“Ya Allah, terimalah amal kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 127).Tentunya kita yang bukan nabi dan tidak mendapatkan wahyu yang merupakan perintah Allah, lebih layak berdoa dan memohon agar amal kita diterima. Oleh karena itu pada waktu subuh/dzikir pagi kita berdoa,ﺍﻟﻠّﻬﻢَّ ﺇﻧّﻲ ﺃﺳﺄﻟﻚ ﻋﻠﻤﺎً ﻧﺎﻓﻌﺎً، ﻭﺭﺯﻗﺎً ﻃﻴﺒﺎً، ﻭﻋﻤﻼً ﻣُﺘﻘﺒّﻼً“Ya Allah sesungguhnya saya memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik dan amal yang diterima” [HR. Ibnu Majah] Sebagai penutup, perhatikan ucapan Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu berikut,روي عن علي رضي الله عنه أنه كان ينادي في آخر ليلة من شهر رمضان: يا ليت شعري من هذا المقبول فنهنيه ومن هذا المحروم فنعزيهDiriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, bahwasanya beliau menyeru pada malam terakhir bulan Ramadhan: “Aduhai seandainya aku tahu siapakah yang diterima amalannya pastilah kami akan mengucapkan selamat kepadanya, dan siapa yang diharamkan darinya, kami akan berbela sungkawa padanya.” [Lathaiful Ma’arif: hal, 210] Demikian semoga bermanfaat.@ Perum PTSC, Cileungsi, BogorPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Sayap Nyamuk, Hadist Tentang Sholat Berjamaah Di Masjid, Apa Itu Hijrah Bagi Wanita, Surat Tentang Wanita, Gambaran Bidadari Neraka

Status Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadhan 

Puasa Ramadhan adalah ibadah yang agung dan salah satu rukun Islam. Maka meninggalkan puasa tanpa udzur merupakan dosa besar dan berat konsekuensinya. Bahkan para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur syar’i, apakah ia masih Muslim ataukah keluar dari Islam?Pendapat Sebagian UlamaSebagian ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa udzur maka ia kafir keluar dari Islam. Disebutkan dalam kitab Shifatu Shalatin Nabi (hal. 18) karya Ath Tharifiy :ذهب بعض العلماء – وهو مروي عن الحسن, و قال به نافع و الحاكم و ابن حبيب من المالكية, و قال به إسحاق بن راهويه, وهو رواية عن الإمام أحمد – إلى أن من ترك شيئا من أركان الإسلام, و إن كان زكاة أو صياما أو حجا, متعمدا كسلا أو تهاونا أو جحودا, فإنه كافر. والجمهور على عدم الكفر“Sebagian ulama berpendapat, pendapat ini diriwayatkan dari Al Hasan (Al Bashri), juga merupakan pendapat Nafi’, Al Hakim, Ibnu Habib dari Malikiyyah, Ishaq bin Rahuwaih, dan salah satu pendapat Imam Ahmad, bahwa orang yang meninggalkan satu saja dari rukun Islam, baik itu zakat, puasa atau haji, dengan sengaja atau karena malas atau meremehkan atau karena mengingkari kewajibannya, maka ia kafir. Sedangkan jumhur ulama berpendapat tidak sampai kafir”.Dalil ulama yang mengkafirkan, diantaranya hadits-hadits tentang rukun Islam. Bahwa Islam dibangun di atas 5 perkara, yaitu: syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji, maka konsekuensinya jika salah satu ditinggalkan, hancurlah Islam seseorang.Mereka juga berdalil dengan riwayat dari Umar bin Khathab radhiallahu’anhu bahwa beliau berkata:مَن أطاقَ الحجَّ، فلم يحُجَّ فسواءٌ عليه مات يهوديًّا أو نصرانيًّا“Barangsiapa yang mampu berhaji namun tidak berangkat haji, maka sama saja ia mati apakah sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nashrani” (HR. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, 1/387, dishahihkan Hafizh Al Hakami dalam Ma’arijul Qabul, 639/2).Sedangkan haji adalah salah satu rukun Islam. Perkataan semisal ini juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Abu Hurairah.Baca Juga: Semoga Kita Diampuni Selama RamadhanPendapat yang RajihPendapat yang rajih adalah pendapat jumhur ulama, yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan puasa. Diantara dalilnya, hadits dari Auf bin Malik dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ia bersabda,خيار أئمتكم الذين تحبونهم ويحبونكم ويصلون عليكم وتصلون عليهم وشرار أئمتكم الذين تبغضونهم ويبغضونكم وتلعنونهم ويلعنونكم قيل يا رسول الله أفلا ننابذهم بالسيف فقال لا ما الصلاة وإذا رأيتم من ولاتكم شيئا تكرهونه فاكرهوا عمله ولا تنزعوا يدا من طاعة“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian cintai, dan mereka pun mencintai kalian. Kalian mendo’akan mereka, mereka pun mendoakan kalian. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian benci, mereka pun benci kepada kalian. Kalian pun melaknat mereka, mereka pun melaknat kalian”. Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah apakah kita perangi saja mereka dengan senjata?”. Nabi menjawab, “Jangan, selama mereka masih shalat. Bila kalian melihat sesuatu yang kalian benci dari pemimpin kalian, maka cukup bencilah perbuatannya, namun jangan kalian melepaskan tangan kalian dari ketaatan kepadanya” (HR. Muslim no. 2155).Dalam hadits ini yang menjadi patokan kufur-tidaknya seorang pemimpin adalah meninggalkan shalat, bukan puasa, zakat atau haji. Dan ini adalah ijma‘ para sahabat Nabi, Abdullah bin Syaqiq Al ‘Uqaili rahimahullah mengatakan:لم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة“Dahulu para sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalat” (HR. At Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Berdasarkan riwayat ini, para sahabat Nabi tidak menganggap kufurnya orang yang meninggalkan puasa, zakat atau haji.Maka orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur, dia tidak sampai kafir namun telah melakukan dosa besar. Terlebih lagi terdapat ancaman mengerikan bagi orang yang meninggalkan puasa. Sebagaimana hadits dari Abu Umamah al-Bahili radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ فَأَتَيَا بِى جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِىَ : اصْعَدْ فَقُلْتُ : إِنِّى لاَ أُطِيقُهُ فَقَالاَ : إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِى سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بَأَصْوَاتٍ شَدِيدَةٍ فَقُلْتُ : مَا هَذِهِ الأَصْوَاتُ قَالُوا : هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا قَالَ قُلْتُ : مَنْ هَؤُلاَءِ قَالَ : هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ“Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku. Keduanya memegangi kedua lenganku, kemudian membawaku ke sebuah gunung terjal. Keduanya berkata kepadaku: “naiklah!”. Aku menjawab: “Aku tidak mampu”. Keduanya berkata, “Kami akan memudahkannya untukmu”. Maka aku naik. Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras, sehingga aku bertanya: “suara apa itu?”. Mereka menjawab, “Itu teriakan penduduk neraka”. Kemudian aku dibawa ke tempat lain, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang digantung terbalik dengan urat-urat kaki mereka sebagai ikatan. Ujung-ujung mulut mereka sobek dan mengalirkan darah. Aku bertanya, “Mereka itu siapa?” Keduanya menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya” (HR. Ibnu Hibban no.7491, dishahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Shahih Ibnu Hibban).Adanya hadits ini dan juga adanya sebagian ulama yang menganggap kafirnya orang yang meninggalkan puasa, ini membuat kita semakin takut dan waspada jangan sampai meninggalkan puasa tanpa udzur. Dan juga kita mesti peringatkan keluarga dan orang-orang terdekat kita jangan sampai meninggalkan puasa tanpa udzur.Baca Juga: Dosa Juga Dilipatgandakan Di Bulan RamadhanMeninggalkan Puasa Bisa Murtad Jika IstihlalOrang-orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja jika mereka menganggap halal (istihlal) hal tersebut atau mengingkari wajibnya puasa Ramadhan, maka ia murtad keluar dari Islam. Para ulama menyebut hal ini sebagai kufur juhud, yaitu orang yang meyakini kebenaran ajaran Rasulullah namun lisannya mendustakan bahkan memerangi dengan anggota badannya, menentang karena kesombongan. Ini seperti kufurnya iblis terhadap Allah ketika diperintahkan sujud kepada Adam ‘alaihissalam, padahal iblis mengakui Allah sebagai Rabb,وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلاَئِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلاَّ إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: ‘Sujudlah kamu kepada Adam’, maka sujudlah mereka kecuali iblis. Ia termasuk golongan orang-orang yang kafir” (QS. Al Baqarah: 34)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan: “Seorang hamba jika ia melakukan dosa dengan keyakinan bahwa sebenarnya Allah mengharamkan perbuatan dosa tersebut, dan ia juga berkeyakinan bahwa wajib taat kepada Allah atas segala larangan dan perintah-Nya, maka ia tidak kafir”. Lalu beliau melanjutkan, “..barangsiapa yang melakukan perbuatan haram dengan keyakinan bahwa itu halal baginya maka ia kafir dengan kesepatakan para ulama” (Ash Sharimul Maslul, 1/521).Al Lajnah Ad Daimah menjelaskan:من ترك الصوم جحداً لوجوبه فهو كافر إجماعاً ، ومن تركه كسلاً وتهاوناً : فلا يكفر ، لكنه على خطر كبير بتركه ركناً من أركان الإسلام ، مجمعاً على وجوبه ، ويستحق العقوبة والتأديب من ولي الأمر ، بما يردعه وأمثاله ، بل ذهب بعض أهل العلم إلى تكفيره .وعليه قضاء ما تركه ، مع التوبة إلى الله سبحانه“Siapa yang meninggalkan puasa karena juhud (menentang) wajibnya puasa maka ia kafir berdasarkan sepakat ulama. Namun yang meninggalkan puasa karena malas dan meremehkan, maka ia tidak kafir. Namun ia berada pada bahaya yang besar karena meninggalkan salah satu rukun Islam yang disepakati wajibnya. Dia wajib dihukum dan dibina oleh pemerintah, agar ia dan orang yang semisal dia jera. Namun sebagian ulama ada yang berpendapat ia kafir dan wajib meng-qadha puasa yang ditinggalkan setelah ia bertaubat kepada Allah Subhaanahu” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 10/143).Baca Juga: Sedih Apabila Amalan Tidak Diterima di Bulan RamadhanJika Bertaubat, Apakah Wajib Meng-qadha Puasa yang Ditinggalkan?Terdapat hadits:من أفطر يوما من رمضان من غير رخصة لم يقضه وإن صام الدهر كله“Orang yang sengaja tidak berpuasa pada suatu hari  di bulan Ramadhan, padahal ia bukan orang yang diberi keringanan, ia tidak akan dapat mengganti puasanya meski berpuasa terus menerus”.Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di Al’Ilal Al Kabir (116), oleh Abu Daud di Sunan-nya (2396), oleh Tirmidzi di Sunan-nya (723), Imam Ahmad di Al Mughni (4/367), Ad Daruquthni di Sunan-nya (2/441, 2/413), dan Al Baihaqi di Sunan-nya (4/228).Hadits ini didhaifkan oleh Al Bukhari, Imam Ahmad, Ibnu Hazm di Al Muhalla (6/183), Al Baihaqi, Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid (7/173), juga oleh Al Albani di Dhaif At Tirmidzi (723), Dhaif Abi Daud (2396), Dhaif Al Jami’ (5462) dan Silsilah Adh Dha’ifah (4557). Namun, memang sebagian ulama ada yang menshahihkan hadits ini seperti Abu Hatim Ar Razi di Al Ilal (2/17), juga ada yang menghasankan seperti Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah (2/329) dan Al Haitsami di Majma’ Az Zawaid (3/171). Oleh karena itu, ulama berbeda pendapat mengenai ada-tidaknya qadha bagi orang yang sengaja tidak berpuasa.Jumhur ulama berpendapat orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja wajib meng-qadha setelah bertaubat. Bahkan Ibnu ‘Abdil Barr mengklaim ijma atas hal ini, beliau mengatakan:وأجمعت الأمة ، ونقلت الكافة ، فيمن لم يصم رمضان عامداً وهو مؤمن بفرضه، وإنما تركه أشراً وبطراً، تعمَّد ذلك ثم تاب عنه : أن عليه قضاءه“Ulama sepakat dan dinukil dari banyak ulama bahwa orang yang tidak puasa Ramadhan dengan sengaja dengan masih meyakini kewajibannya, namun ia tidak puasa karena bermaksiat dan sombong, dan sengaja melakukannya, maka ia wajib diminta bertaubat dan wajib meng-qadha puasanya” (Al Istidzkar, 1/77).Dan ini juga pendapat yang dikuatkan Al Lajnah Ad Daimah dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Namun klaim ijma ini kurang tepat, karena dinukil adanya pendapat lain dari sebagian ulama Syafi’iyyah dan juga zhahiriyyah, juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang menyatakan bahwa tidak diwajibkan qadha atas mereka. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:ولا يقضي متعمد بلا عذر : صوماً ولا صلاة ، ولا تصح منه“Orang yang sengaja meninggalkan ibadah tanpa udzur maka tidak ada qadha baginya, baik itu puasa maupun shalat, dan (andai qadha dilakukan) ia tidak sah” (Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah, 460).Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah. Beliau mengatakan:فالراجح أنه لا يلزمه القضاء ؛ لأنه لا يستفيد به شيئاً ؛ إذ إنه لن يقبل منه ، فإن القاعدة أن كل عبادة مؤقتة بوقت معين ، فإنها إذا أخرت عن ذلك الوقت المعين بلا عذر ، لم تقبل من صاحبها“Yang rajih, ia tidak wajib meng-qadha. Karena andaikan meng-qadha pun tidak bermanfaat karena tidak diterima. Karena kaidahnya adalah: setiap ibadah yang waktunya tertentu, jika diakhirkan sehingga keluar dari waktu tersebut tanpa udzur maka tidak akan diterima ibadahnya” (Majmu’ Al Fatawa Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 19/89).Wallahu a’lam, nampaknya pendapat yang pertama adalah pendapat yang lebih hati-hati, yaitu wajibnya meng-qadha bagi yang meninggalkan puasa dengan sengaja. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Dan sesuai dengan kaidah fiqhiyyah:عبادة ثبتت في ذمة العبد ، فلا تسقط عنه إلا بفعلها“Ibadah yang sudah jatuh menjadi beban seseorang, tidak bisa gugur sampai ia mengerjakannya”.Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Status Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadhan 

Puasa Ramadhan adalah ibadah yang agung dan salah satu rukun Islam. Maka meninggalkan puasa tanpa udzur merupakan dosa besar dan berat konsekuensinya. Bahkan para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur syar’i, apakah ia masih Muslim ataukah keluar dari Islam?Pendapat Sebagian UlamaSebagian ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa udzur maka ia kafir keluar dari Islam. Disebutkan dalam kitab Shifatu Shalatin Nabi (hal. 18) karya Ath Tharifiy :ذهب بعض العلماء – وهو مروي عن الحسن, و قال به نافع و الحاكم و ابن حبيب من المالكية, و قال به إسحاق بن راهويه, وهو رواية عن الإمام أحمد – إلى أن من ترك شيئا من أركان الإسلام, و إن كان زكاة أو صياما أو حجا, متعمدا كسلا أو تهاونا أو جحودا, فإنه كافر. والجمهور على عدم الكفر“Sebagian ulama berpendapat, pendapat ini diriwayatkan dari Al Hasan (Al Bashri), juga merupakan pendapat Nafi’, Al Hakim, Ibnu Habib dari Malikiyyah, Ishaq bin Rahuwaih, dan salah satu pendapat Imam Ahmad, bahwa orang yang meninggalkan satu saja dari rukun Islam, baik itu zakat, puasa atau haji, dengan sengaja atau karena malas atau meremehkan atau karena mengingkari kewajibannya, maka ia kafir. Sedangkan jumhur ulama berpendapat tidak sampai kafir”.Dalil ulama yang mengkafirkan, diantaranya hadits-hadits tentang rukun Islam. Bahwa Islam dibangun di atas 5 perkara, yaitu: syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji, maka konsekuensinya jika salah satu ditinggalkan, hancurlah Islam seseorang.Mereka juga berdalil dengan riwayat dari Umar bin Khathab radhiallahu’anhu bahwa beliau berkata:مَن أطاقَ الحجَّ، فلم يحُجَّ فسواءٌ عليه مات يهوديًّا أو نصرانيًّا“Barangsiapa yang mampu berhaji namun tidak berangkat haji, maka sama saja ia mati apakah sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nashrani” (HR. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, 1/387, dishahihkan Hafizh Al Hakami dalam Ma’arijul Qabul, 639/2).Sedangkan haji adalah salah satu rukun Islam. Perkataan semisal ini juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Abu Hurairah.Baca Juga: Semoga Kita Diampuni Selama RamadhanPendapat yang RajihPendapat yang rajih adalah pendapat jumhur ulama, yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan puasa. Diantara dalilnya, hadits dari Auf bin Malik dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ia bersabda,خيار أئمتكم الذين تحبونهم ويحبونكم ويصلون عليكم وتصلون عليهم وشرار أئمتكم الذين تبغضونهم ويبغضونكم وتلعنونهم ويلعنونكم قيل يا رسول الله أفلا ننابذهم بالسيف فقال لا ما الصلاة وإذا رأيتم من ولاتكم شيئا تكرهونه فاكرهوا عمله ولا تنزعوا يدا من طاعة“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian cintai, dan mereka pun mencintai kalian. Kalian mendo’akan mereka, mereka pun mendoakan kalian. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian benci, mereka pun benci kepada kalian. Kalian pun melaknat mereka, mereka pun melaknat kalian”. Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah apakah kita perangi saja mereka dengan senjata?”. Nabi menjawab, “Jangan, selama mereka masih shalat. Bila kalian melihat sesuatu yang kalian benci dari pemimpin kalian, maka cukup bencilah perbuatannya, namun jangan kalian melepaskan tangan kalian dari ketaatan kepadanya” (HR. Muslim no. 2155).Dalam hadits ini yang menjadi patokan kufur-tidaknya seorang pemimpin adalah meninggalkan shalat, bukan puasa, zakat atau haji. Dan ini adalah ijma‘ para sahabat Nabi, Abdullah bin Syaqiq Al ‘Uqaili rahimahullah mengatakan:لم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة“Dahulu para sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalat” (HR. At Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Berdasarkan riwayat ini, para sahabat Nabi tidak menganggap kufurnya orang yang meninggalkan puasa, zakat atau haji.Maka orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur, dia tidak sampai kafir namun telah melakukan dosa besar. Terlebih lagi terdapat ancaman mengerikan bagi orang yang meninggalkan puasa. Sebagaimana hadits dari Abu Umamah al-Bahili radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ فَأَتَيَا بِى جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِىَ : اصْعَدْ فَقُلْتُ : إِنِّى لاَ أُطِيقُهُ فَقَالاَ : إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِى سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بَأَصْوَاتٍ شَدِيدَةٍ فَقُلْتُ : مَا هَذِهِ الأَصْوَاتُ قَالُوا : هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا قَالَ قُلْتُ : مَنْ هَؤُلاَءِ قَالَ : هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ“Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku. Keduanya memegangi kedua lenganku, kemudian membawaku ke sebuah gunung terjal. Keduanya berkata kepadaku: “naiklah!”. Aku menjawab: “Aku tidak mampu”. Keduanya berkata, “Kami akan memudahkannya untukmu”. Maka aku naik. Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras, sehingga aku bertanya: “suara apa itu?”. Mereka menjawab, “Itu teriakan penduduk neraka”. Kemudian aku dibawa ke tempat lain, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang digantung terbalik dengan urat-urat kaki mereka sebagai ikatan. Ujung-ujung mulut mereka sobek dan mengalirkan darah. Aku bertanya, “Mereka itu siapa?” Keduanya menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya” (HR. Ibnu Hibban no.7491, dishahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Shahih Ibnu Hibban).Adanya hadits ini dan juga adanya sebagian ulama yang menganggap kafirnya orang yang meninggalkan puasa, ini membuat kita semakin takut dan waspada jangan sampai meninggalkan puasa tanpa udzur. Dan juga kita mesti peringatkan keluarga dan orang-orang terdekat kita jangan sampai meninggalkan puasa tanpa udzur.Baca Juga: Dosa Juga Dilipatgandakan Di Bulan RamadhanMeninggalkan Puasa Bisa Murtad Jika IstihlalOrang-orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja jika mereka menganggap halal (istihlal) hal tersebut atau mengingkari wajibnya puasa Ramadhan, maka ia murtad keluar dari Islam. Para ulama menyebut hal ini sebagai kufur juhud, yaitu orang yang meyakini kebenaran ajaran Rasulullah namun lisannya mendustakan bahkan memerangi dengan anggota badannya, menentang karena kesombongan. Ini seperti kufurnya iblis terhadap Allah ketika diperintahkan sujud kepada Adam ‘alaihissalam, padahal iblis mengakui Allah sebagai Rabb,وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلاَئِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلاَّ إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: ‘Sujudlah kamu kepada Adam’, maka sujudlah mereka kecuali iblis. Ia termasuk golongan orang-orang yang kafir” (QS. Al Baqarah: 34)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan: “Seorang hamba jika ia melakukan dosa dengan keyakinan bahwa sebenarnya Allah mengharamkan perbuatan dosa tersebut, dan ia juga berkeyakinan bahwa wajib taat kepada Allah atas segala larangan dan perintah-Nya, maka ia tidak kafir”. Lalu beliau melanjutkan, “..barangsiapa yang melakukan perbuatan haram dengan keyakinan bahwa itu halal baginya maka ia kafir dengan kesepatakan para ulama” (Ash Sharimul Maslul, 1/521).Al Lajnah Ad Daimah menjelaskan:من ترك الصوم جحداً لوجوبه فهو كافر إجماعاً ، ومن تركه كسلاً وتهاوناً : فلا يكفر ، لكنه على خطر كبير بتركه ركناً من أركان الإسلام ، مجمعاً على وجوبه ، ويستحق العقوبة والتأديب من ولي الأمر ، بما يردعه وأمثاله ، بل ذهب بعض أهل العلم إلى تكفيره .وعليه قضاء ما تركه ، مع التوبة إلى الله سبحانه“Siapa yang meninggalkan puasa karena juhud (menentang) wajibnya puasa maka ia kafir berdasarkan sepakat ulama. Namun yang meninggalkan puasa karena malas dan meremehkan, maka ia tidak kafir. Namun ia berada pada bahaya yang besar karena meninggalkan salah satu rukun Islam yang disepakati wajibnya. Dia wajib dihukum dan dibina oleh pemerintah, agar ia dan orang yang semisal dia jera. Namun sebagian ulama ada yang berpendapat ia kafir dan wajib meng-qadha puasa yang ditinggalkan setelah ia bertaubat kepada Allah Subhaanahu” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 10/143).Baca Juga: Sedih Apabila Amalan Tidak Diterima di Bulan RamadhanJika Bertaubat, Apakah Wajib Meng-qadha Puasa yang Ditinggalkan?Terdapat hadits:من أفطر يوما من رمضان من غير رخصة لم يقضه وإن صام الدهر كله“Orang yang sengaja tidak berpuasa pada suatu hari  di bulan Ramadhan, padahal ia bukan orang yang diberi keringanan, ia tidak akan dapat mengganti puasanya meski berpuasa terus menerus”.Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di Al’Ilal Al Kabir (116), oleh Abu Daud di Sunan-nya (2396), oleh Tirmidzi di Sunan-nya (723), Imam Ahmad di Al Mughni (4/367), Ad Daruquthni di Sunan-nya (2/441, 2/413), dan Al Baihaqi di Sunan-nya (4/228).Hadits ini didhaifkan oleh Al Bukhari, Imam Ahmad, Ibnu Hazm di Al Muhalla (6/183), Al Baihaqi, Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid (7/173), juga oleh Al Albani di Dhaif At Tirmidzi (723), Dhaif Abi Daud (2396), Dhaif Al Jami’ (5462) dan Silsilah Adh Dha’ifah (4557). Namun, memang sebagian ulama ada yang menshahihkan hadits ini seperti Abu Hatim Ar Razi di Al Ilal (2/17), juga ada yang menghasankan seperti Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah (2/329) dan Al Haitsami di Majma’ Az Zawaid (3/171). Oleh karena itu, ulama berbeda pendapat mengenai ada-tidaknya qadha bagi orang yang sengaja tidak berpuasa.Jumhur ulama berpendapat orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja wajib meng-qadha setelah bertaubat. Bahkan Ibnu ‘Abdil Barr mengklaim ijma atas hal ini, beliau mengatakan:وأجمعت الأمة ، ونقلت الكافة ، فيمن لم يصم رمضان عامداً وهو مؤمن بفرضه، وإنما تركه أشراً وبطراً، تعمَّد ذلك ثم تاب عنه : أن عليه قضاءه“Ulama sepakat dan dinukil dari banyak ulama bahwa orang yang tidak puasa Ramadhan dengan sengaja dengan masih meyakini kewajibannya, namun ia tidak puasa karena bermaksiat dan sombong, dan sengaja melakukannya, maka ia wajib diminta bertaubat dan wajib meng-qadha puasanya” (Al Istidzkar, 1/77).Dan ini juga pendapat yang dikuatkan Al Lajnah Ad Daimah dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Namun klaim ijma ini kurang tepat, karena dinukil adanya pendapat lain dari sebagian ulama Syafi’iyyah dan juga zhahiriyyah, juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang menyatakan bahwa tidak diwajibkan qadha atas mereka. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:ولا يقضي متعمد بلا عذر : صوماً ولا صلاة ، ولا تصح منه“Orang yang sengaja meninggalkan ibadah tanpa udzur maka tidak ada qadha baginya, baik itu puasa maupun shalat, dan (andai qadha dilakukan) ia tidak sah” (Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah, 460).Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah. Beliau mengatakan:فالراجح أنه لا يلزمه القضاء ؛ لأنه لا يستفيد به شيئاً ؛ إذ إنه لن يقبل منه ، فإن القاعدة أن كل عبادة مؤقتة بوقت معين ، فإنها إذا أخرت عن ذلك الوقت المعين بلا عذر ، لم تقبل من صاحبها“Yang rajih, ia tidak wajib meng-qadha. Karena andaikan meng-qadha pun tidak bermanfaat karena tidak diterima. Karena kaidahnya adalah: setiap ibadah yang waktunya tertentu, jika diakhirkan sehingga keluar dari waktu tersebut tanpa udzur maka tidak akan diterima ibadahnya” (Majmu’ Al Fatawa Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 19/89).Wallahu a’lam, nampaknya pendapat yang pertama adalah pendapat yang lebih hati-hati, yaitu wajibnya meng-qadha bagi yang meninggalkan puasa dengan sengaja. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Dan sesuai dengan kaidah fiqhiyyah:عبادة ثبتت في ذمة العبد ، فلا تسقط عنه إلا بفعلها“Ibadah yang sudah jatuh menjadi beban seseorang, tidak bisa gugur sampai ia mengerjakannya”.Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Puasa Ramadhan adalah ibadah yang agung dan salah satu rukun Islam. Maka meninggalkan puasa tanpa udzur merupakan dosa besar dan berat konsekuensinya. Bahkan para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur syar’i, apakah ia masih Muslim ataukah keluar dari Islam?Pendapat Sebagian UlamaSebagian ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa udzur maka ia kafir keluar dari Islam. Disebutkan dalam kitab Shifatu Shalatin Nabi (hal. 18) karya Ath Tharifiy :ذهب بعض العلماء – وهو مروي عن الحسن, و قال به نافع و الحاكم و ابن حبيب من المالكية, و قال به إسحاق بن راهويه, وهو رواية عن الإمام أحمد – إلى أن من ترك شيئا من أركان الإسلام, و إن كان زكاة أو صياما أو حجا, متعمدا كسلا أو تهاونا أو جحودا, فإنه كافر. والجمهور على عدم الكفر“Sebagian ulama berpendapat, pendapat ini diriwayatkan dari Al Hasan (Al Bashri), juga merupakan pendapat Nafi’, Al Hakim, Ibnu Habib dari Malikiyyah, Ishaq bin Rahuwaih, dan salah satu pendapat Imam Ahmad, bahwa orang yang meninggalkan satu saja dari rukun Islam, baik itu zakat, puasa atau haji, dengan sengaja atau karena malas atau meremehkan atau karena mengingkari kewajibannya, maka ia kafir. Sedangkan jumhur ulama berpendapat tidak sampai kafir”.Dalil ulama yang mengkafirkan, diantaranya hadits-hadits tentang rukun Islam. Bahwa Islam dibangun di atas 5 perkara, yaitu: syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji, maka konsekuensinya jika salah satu ditinggalkan, hancurlah Islam seseorang.Mereka juga berdalil dengan riwayat dari Umar bin Khathab radhiallahu’anhu bahwa beliau berkata:مَن أطاقَ الحجَّ، فلم يحُجَّ فسواءٌ عليه مات يهوديًّا أو نصرانيًّا“Barangsiapa yang mampu berhaji namun tidak berangkat haji, maka sama saja ia mati apakah sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nashrani” (HR. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, 1/387, dishahihkan Hafizh Al Hakami dalam Ma’arijul Qabul, 639/2).Sedangkan haji adalah salah satu rukun Islam. Perkataan semisal ini juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Abu Hurairah.Baca Juga: Semoga Kita Diampuni Selama RamadhanPendapat yang RajihPendapat yang rajih adalah pendapat jumhur ulama, yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan puasa. Diantara dalilnya, hadits dari Auf bin Malik dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ia bersabda,خيار أئمتكم الذين تحبونهم ويحبونكم ويصلون عليكم وتصلون عليهم وشرار أئمتكم الذين تبغضونهم ويبغضونكم وتلعنونهم ويلعنونكم قيل يا رسول الله أفلا ننابذهم بالسيف فقال لا ما الصلاة وإذا رأيتم من ولاتكم شيئا تكرهونه فاكرهوا عمله ولا تنزعوا يدا من طاعة“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian cintai, dan mereka pun mencintai kalian. Kalian mendo’akan mereka, mereka pun mendoakan kalian. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian benci, mereka pun benci kepada kalian. Kalian pun melaknat mereka, mereka pun melaknat kalian”. Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah apakah kita perangi saja mereka dengan senjata?”. Nabi menjawab, “Jangan, selama mereka masih shalat. Bila kalian melihat sesuatu yang kalian benci dari pemimpin kalian, maka cukup bencilah perbuatannya, namun jangan kalian melepaskan tangan kalian dari ketaatan kepadanya” (HR. Muslim no. 2155).Dalam hadits ini yang menjadi patokan kufur-tidaknya seorang pemimpin adalah meninggalkan shalat, bukan puasa, zakat atau haji. Dan ini adalah ijma‘ para sahabat Nabi, Abdullah bin Syaqiq Al ‘Uqaili rahimahullah mengatakan:لم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة“Dahulu para sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalat” (HR. At Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Berdasarkan riwayat ini, para sahabat Nabi tidak menganggap kufurnya orang yang meninggalkan puasa, zakat atau haji.Maka orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur, dia tidak sampai kafir namun telah melakukan dosa besar. Terlebih lagi terdapat ancaman mengerikan bagi orang yang meninggalkan puasa. Sebagaimana hadits dari Abu Umamah al-Bahili radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ فَأَتَيَا بِى جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِىَ : اصْعَدْ فَقُلْتُ : إِنِّى لاَ أُطِيقُهُ فَقَالاَ : إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِى سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بَأَصْوَاتٍ شَدِيدَةٍ فَقُلْتُ : مَا هَذِهِ الأَصْوَاتُ قَالُوا : هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا قَالَ قُلْتُ : مَنْ هَؤُلاَءِ قَالَ : هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ“Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku. Keduanya memegangi kedua lenganku, kemudian membawaku ke sebuah gunung terjal. Keduanya berkata kepadaku: “naiklah!”. Aku menjawab: “Aku tidak mampu”. Keduanya berkata, “Kami akan memudahkannya untukmu”. Maka aku naik. Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras, sehingga aku bertanya: “suara apa itu?”. Mereka menjawab, “Itu teriakan penduduk neraka”. Kemudian aku dibawa ke tempat lain, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang digantung terbalik dengan urat-urat kaki mereka sebagai ikatan. Ujung-ujung mulut mereka sobek dan mengalirkan darah. Aku bertanya, “Mereka itu siapa?” Keduanya menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya” (HR. Ibnu Hibban no.7491, dishahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Shahih Ibnu Hibban).Adanya hadits ini dan juga adanya sebagian ulama yang menganggap kafirnya orang yang meninggalkan puasa, ini membuat kita semakin takut dan waspada jangan sampai meninggalkan puasa tanpa udzur. Dan juga kita mesti peringatkan keluarga dan orang-orang terdekat kita jangan sampai meninggalkan puasa tanpa udzur.Baca Juga: Dosa Juga Dilipatgandakan Di Bulan RamadhanMeninggalkan Puasa Bisa Murtad Jika IstihlalOrang-orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja jika mereka menganggap halal (istihlal) hal tersebut atau mengingkari wajibnya puasa Ramadhan, maka ia murtad keluar dari Islam. Para ulama menyebut hal ini sebagai kufur juhud, yaitu orang yang meyakini kebenaran ajaran Rasulullah namun lisannya mendustakan bahkan memerangi dengan anggota badannya, menentang karena kesombongan. Ini seperti kufurnya iblis terhadap Allah ketika diperintahkan sujud kepada Adam ‘alaihissalam, padahal iblis mengakui Allah sebagai Rabb,وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلاَئِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلاَّ إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: ‘Sujudlah kamu kepada Adam’, maka sujudlah mereka kecuali iblis. Ia termasuk golongan orang-orang yang kafir” (QS. Al Baqarah: 34)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan: “Seorang hamba jika ia melakukan dosa dengan keyakinan bahwa sebenarnya Allah mengharamkan perbuatan dosa tersebut, dan ia juga berkeyakinan bahwa wajib taat kepada Allah atas segala larangan dan perintah-Nya, maka ia tidak kafir”. Lalu beliau melanjutkan, “..barangsiapa yang melakukan perbuatan haram dengan keyakinan bahwa itu halal baginya maka ia kafir dengan kesepatakan para ulama” (Ash Sharimul Maslul, 1/521).Al Lajnah Ad Daimah menjelaskan:من ترك الصوم جحداً لوجوبه فهو كافر إجماعاً ، ومن تركه كسلاً وتهاوناً : فلا يكفر ، لكنه على خطر كبير بتركه ركناً من أركان الإسلام ، مجمعاً على وجوبه ، ويستحق العقوبة والتأديب من ولي الأمر ، بما يردعه وأمثاله ، بل ذهب بعض أهل العلم إلى تكفيره .وعليه قضاء ما تركه ، مع التوبة إلى الله سبحانه“Siapa yang meninggalkan puasa karena juhud (menentang) wajibnya puasa maka ia kafir berdasarkan sepakat ulama. Namun yang meninggalkan puasa karena malas dan meremehkan, maka ia tidak kafir. Namun ia berada pada bahaya yang besar karena meninggalkan salah satu rukun Islam yang disepakati wajibnya. Dia wajib dihukum dan dibina oleh pemerintah, agar ia dan orang yang semisal dia jera. Namun sebagian ulama ada yang berpendapat ia kafir dan wajib meng-qadha puasa yang ditinggalkan setelah ia bertaubat kepada Allah Subhaanahu” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 10/143).Baca Juga: Sedih Apabila Amalan Tidak Diterima di Bulan RamadhanJika Bertaubat, Apakah Wajib Meng-qadha Puasa yang Ditinggalkan?Terdapat hadits:من أفطر يوما من رمضان من غير رخصة لم يقضه وإن صام الدهر كله“Orang yang sengaja tidak berpuasa pada suatu hari  di bulan Ramadhan, padahal ia bukan orang yang diberi keringanan, ia tidak akan dapat mengganti puasanya meski berpuasa terus menerus”.Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di Al’Ilal Al Kabir (116), oleh Abu Daud di Sunan-nya (2396), oleh Tirmidzi di Sunan-nya (723), Imam Ahmad di Al Mughni (4/367), Ad Daruquthni di Sunan-nya (2/441, 2/413), dan Al Baihaqi di Sunan-nya (4/228).Hadits ini didhaifkan oleh Al Bukhari, Imam Ahmad, Ibnu Hazm di Al Muhalla (6/183), Al Baihaqi, Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid (7/173), juga oleh Al Albani di Dhaif At Tirmidzi (723), Dhaif Abi Daud (2396), Dhaif Al Jami’ (5462) dan Silsilah Adh Dha’ifah (4557). Namun, memang sebagian ulama ada yang menshahihkan hadits ini seperti Abu Hatim Ar Razi di Al Ilal (2/17), juga ada yang menghasankan seperti Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah (2/329) dan Al Haitsami di Majma’ Az Zawaid (3/171). Oleh karena itu, ulama berbeda pendapat mengenai ada-tidaknya qadha bagi orang yang sengaja tidak berpuasa.Jumhur ulama berpendapat orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja wajib meng-qadha setelah bertaubat. Bahkan Ibnu ‘Abdil Barr mengklaim ijma atas hal ini, beliau mengatakan:وأجمعت الأمة ، ونقلت الكافة ، فيمن لم يصم رمضان عامداً وهو مؤمن بفرضه، وإنما تركه أشراً وبطراً، تعمَّد ذلك ثم تاب عنه : أن عليه قضاءه“Ulama sepakat dan dinukil dari banyak ulama bahwa orang yang tidak puasa Ramadhan dengan sengaja dengan masih meyakini kewajibannya, namun ia tidak puasa karena bermaksiat dan sombong, dan sengaja melakukannya, maka ia wajib diminta bertaubat dan wajib meng-qadha puasanya” (Al Istidzkar, 1/77).Dan ini juga pendapat yang dikuatkan Al Lajnah Ad Daimah dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Namun klaim ijma ini kurang tepat, karena dinukil adanya pendapat lain dari sebagian ulama Syafi’iyyah dan juga zhahiriyyah, juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang menyatakan bahwa tidak diwajibkan qadha atas mereka. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:ولا يقضي متعمد بلا عذر : صوماً ولا صلاة ، ولا تصح منه“Orang yang sengaja meninggalkan ibadah tanpa udzur maka tidak ada qadha baginya, baik itu puasa maupun shalat, dan (andai qadha dilakukan) ia tidak sah” (Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah, 460).Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah. Beliau mengatakan:فالراجح أنه لا يلزمه القضاء ؛ لأنه لا يستفيد به شيئاً ؛ إذ إنه لن يقبل منه ، فإن القاعدة أن كل عبادة مؤقتة بوقت معين ، فإنها إذا أخرت عن ذلك الوقت المعين بلا عذر ، لم تقبل من صاحبها“Yang rajih, ia tidak wajib meng-qadha. Karena andaikan meng-qadha pun tidak bermanfaat karena tidak diterima. Karena kaidahnya adalah: setiap ibadah yang waktunya tertentu, jika diakhirkan sehingga keluar dari waktu tersebut tanpa udzur maka tidak akan diterima ibadahnya” (Majmu’ Al Fatawa Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 19/89).Wallahu a’lam, nampaknya pendapat yang pertama adalah pendapat yang lebih hati-hati, yaitu wajibnya meng-qadha bagi yang meninggalkan puasa dengan sengaja. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Dan sesuai dengan kaidah fiqhiyyah:عبادة ثبتت في ذمة العبد ، فلا تسقط عنه إلا بفعلها“Ibadah yang sudah jatuh menjadi beban seseorang, tidak bisa gugur sampai ia mengerjakannya”.Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Puasa Ramadhan adalah ibadah yang agung dan salah satu rukun Islam. Maka meninggalkan puasa tanpa udzur merupakan dosa besar dan berat konsekuensinya. Bahkan para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur syar’i, apakah ia masih Muslim ataukah keluar dari Islam?Pendapat Sebagian UlamaSebagian ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa udzur maka ia kafir keluar dari Islam. Disebutkan dalam kitab Shifatu Shalatin Nabi (hal. 18) karya Ath Tharifiy :ذهب بعض العلماء – وهو مروي عن الحسن, و قال به نافع و الحاكم و ابن حبيب من المالكية, و قال به إسحاق بن راهويه, وهو رواية عن الإمام أحمد – إلى أن من ترك شيئا من أركان الإسلام, و إن كان زكاة أو صياما أو حجا, متعمدا كسلا أو تهاونا أو جحودا, فإنه كافر. والجمهور على عدم الكفر“Sebagian ulama berpendapat, pendapat ini diriwayatkan dari Al Hasan (Al Bashri), juga merupakan pendapat Nafi’, Al Hakim, Ibnu Habib dari Malikiyyah, Ishaq bin Rahuwaih, dan salah satu pendapat Imam Ahmad, bahwa orang yang meninggalkan satu saja dari rukun Islam, baik itu zakat, puasa atau haji, dengan sengaja atau karena malas atau meremehkan atau karena mengingkari kewajibannya, maka ia kafir. Sedangkan jumhur ulama berpendapat tidak sampai kafir”.Dalil ulama yang mengkafirkan, diantaranya hadits-hadits tentang rukun Islam. Bahwa Islam dibangun di atas 5 perkara, yaitu: syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji, maka konsekuensinya jika salah satu ditinggalkan, hancurlah Islam seseorang.Mereka juga berdalil dengan riwayat dari Umar bin Khathab radhiallahu’anhu bahwa beliau berkata:مَن أطاقَ الحجَّ، فلم يحُجَّ فسواءٌ عليه مات يهوديًّا أو نصرانيًّا“Barangsiapa yang mampu berhaji namun tidak berangkat haji, maka sama saja ia mati apakah sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nashrani” (HR. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, 1/387, dishahihkan Hafizh Al Hakami dalam Ma’arijul Qabul, 639/2).Sedangkan haji adalah salah satu rukun Islam. Perkataan semisal ini juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Abu Hurairah.Baca Juga: Semoga Kita Diampuni Selama RamadhanPendapat yang RajihPendapat yang rajih adalah pendapat jumhur ulama, yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan puasa. Diantara dalilnya, hadits dari Auf bin Malik dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ia bersabda,خيار أئمتكم الذين تحبونهم ويحبونكم ويصلون عليكم وتصلون عليهم وشرار أئمتكم الذين تبغضونهم ويبغضونكم وتلعنونهم ويلعنونكم قيل يا رسول الله أفلا ننابذهم بالسيف فقال لا ما الصلاة وإذا رأيتم من ولاتكم شيئا تكرهونه فاكرهوا عمله ولا تنزعوا يدا من طاعة“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian cintai, dan mereka pun mencintai kalian. Kalian mendo’akan mereka, mereka pun mendoakan kalian. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian benci, mereka pun benci kepada kalian. Kalian pun melaknat mereka, mereka pun melaknat kalian”. Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah apakah kita perangi saja mereka dengan senjata?”. Nabi menjawab, “Jangan, selama mereka masih shalat. Bila kalian melihat sesuatu yang kalian benci dari pemimpin kalian, maka cukup bencilah perbuatannya, namun jangan kalian melepaskan tangan kalian dari ketaatan kepadanya” (HR. Muslim no. 2155).Dalam hadits ini yang menjadi patokan kufur-tidaknya seorang pemimpin adalah meninggalkan shalat, bukan puasa, zakat atau haji. Dan ini adalah ijma‘ para sahabat Nabi, Abdullah bin Syaqiq Al ‘Uqaili rahimahullah mengatakan:لم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة“Dahulu para sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalat” (HR. At Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Berdasarkan riwayat ini, para sahabat Nabi tidak menganggap kufurnya orang yang meninggalkan puasa, zakat atau haji.Maka orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur, dia tidak sampai kafir namun telah melakukan dosa besar. Terlebih lagi terdapat ancaman mengerikan bagi orang yang meninggalkan puasa. Sebagaimana hadits dari Abu Umamah al-Bahili radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ فَأَتَيَا بِى جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِىَ : اصْعَدْ فَقُلْتُ : إِنِّى لاَ أُطِيقُهُ فَقَالاَ : إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِى سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بَأَصْوَاتٍ شَدِيدَةٍ فَقُلْتُ : مَا هَذِهِ الأَصْوَاتُ قَالُوا : هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا قَالَ قُلْتُ : مَنْ هَؤُلاَءِ قَالَ : هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ“Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku. Keduanya memegangi kedua lenganku, kemudian membawaku ke sebuah gunung terjal. Keduanya berkata kepadaku: “naiklah!”. Aku menjawab: “Aku tidak mampu”. Keduanya berkata, “Kami akan memudahkannya untukmu”. Maka aku naik. Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras, sehingga aku bertanya: “suara apa itu?”. Mereka menjawab, “Itu teriakan penduduk neraka”. Kemudian aku dibawa ke tempat lain, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang digantung terbalik dengan urat-urat kaki mereka sebagai ikatan. Ujung-ujung mulut mereka sobek dan mengalirkan darah. Aku bertanya, “Mereka itu siapa?” Keduanya menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya” (HR. Ibnu Hibban no.7491, dishahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Shahih Ibnu Hibban).Adanya hadits ini dan juga adanya sebagian ulama yang menganggap kafirnya orang yang meninggalkan puasa, ini membuat kita semakin takut dan waspada jangan sampai meninggalkan puasa tanpa udzur. Dan juga kita mesti peringatkan keluarga dan orang-orang terdekat kita jangan sampai meninggalkan puasa tanpa udzur.Baca Juga: Dosa Juga Dilipatgandakan Di Bulan RamadhanMeninggalkan Puasa Bisa Murtad Jika IstihlalOrang-orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja jika mereka menganggap halal (istihlal) hal tersebut atau mengingkari wajibnya puasa Ramadhan, maka ia murtad keluar dari Islam. Para ulama menyebut hal ini sebagai kufur juhud, yaitu orang yang meyakini kebenaran ajaran Rasulullah namun lisannya mendustakan bahkan memerangi dengan anggota badannya, menentang karena kesombongan. Ini seperti kufurnya iblis terhadap Allah ketika diperintahkan sujud kepada Adam ‘alaihissalam, padahal iblis mengakui Allah sebagai Rabb,وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلاَئِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلاَّ إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: ‘Sujudlah kamu kepada Adam’, maka sujudlah mereka kecuali iblis. Ia termasuk golongan orang-orang yang kafir” (QS. Al Baqarah: 34)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan: “Seorang hamba jika ia melakukan dosa dengan keyakinan bahwa sebenarnya Allah mengharamkan perbuatan dosa tersebut, dan ia juga berkeyakinan bahwa wajib taat kepada Allah atas segala larangan dan perintah-Nya, maka ia tidak kafir”. Lalu beliau melanjutkan, “..barangsiapa yang melakukan perbuatan haram dengan keyakinan bahwa itu halal baginya maka ia kafir dengan kesepatakan para ulama” (Ash Sharimul Maslul, 1/521).Al Lajnah Ad Daimah menjelaskan:من ترك الصوم جحداً لوجوبه فهو كافر إجماعاً ، ومن تركه كسلاً وتهاوناً : فلا يكفر ، لكنه على خطر كبير بتركه ركناً من أركان الإسلام ، مجمعاً على وجوبه ، ويستحق العقوبة والتأديب من ولي الأمر ، بما يردعه وأمثاله ، بل ذهب بعض أهل العلم إلى تكفيره .وعليه قضاء ما تركه ، مع التوبة إلى الله سبحانه“Siapa yang meninggalkan puasa karena juhud (menentang) wajibnya puasa maka ia kafir berdasarkan sepakat ulama. Namun yang meninggalkan puasa karena malas dan meremehkan, maka ia tidak kafir. Namun ia berada pada bahaya yang besar karena meninggalkan salah satu rukun Islam yang disepakati wajibnya. Dia wajib dihukum dan dibina oleh pemerintah, agar ia dan orang yang semisal dia jera. Namun sebagian ulama ada yang berpendapat ia kafir dan wajib meng-qadha puasa yang ditinggalkan setelah ia bertaubat kepada Allah Subhaanahu” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 10/143).Baca Juga: Sedih Apabila Amalan Tidak Diterima di Bulan RamadhanJika Bertaubat, Apakah Wajib Meng-qadha Puasa yang Ditinggalkan?Terdapat hadits:من أفطر يوما من رمضان من غير رخصة لم يقضه وإن صام الدهر كله“Orang yang sengaja tidak berpuasa pada suatu hari  di bulan Ramadhan, padahal ia bukan orang yang diberi keringanan, ia tidak akan dapat mengganti puasanya meski berpuasa terus menerus”.Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di Al’Ilal Al Kabir (116), oleh Abu Daud di Sunan-nya (2396), oleh Tirmidzi di Sunan-nya (723), Imam Ahmad di Al Mughni (4/367), Ad Daruquthni di Sunan-nya (2/441, 2/413), dan Al Baihaqi di Sunan-nya (4/228).Hadits ini didhaifkan oleh Al Bukhari, Imam Ahmad, Ibnu Hazm di Al Muhalla (6/183), Al Baihaqi, Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid (7/173), juga oleh Al Albani di Dhaif At Tirmidzi (723), Dhaif Abi Daud (2396), Dhaif Al Jami’ (5462) dan Silsilah Adh Dha’ifah (4557). Namun, memang sebagian ulama ada yang menshahihkan hadits ini seperti Abu Hatim Ar Razi di Al Ilal (2/17), juga ada yang menghasankan seperti Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah (2/329) dan Al Haitsami di Majma’ Az Zawaid (3/171). Oleh karena itu, ulama berbeda pendapat mengenai ada-tidaknya qadha bagi orang yang sengaja tidak berpuasa.Jumhur ulama berpendapat orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja wajib meng-qadha setelah bertaubat. Bahkan Ibnu ‘Abdil Barr mengklaim ijma atas hal ini, beliau mengatakan:وأجمعت الأمة ، ونقلت الكافة ، فيمن لم يصم رمضان عامداً وهو مؤمن بفرضه، وإنما تركه أشراً وبطراً، تعمَّد ذلك ثم تاب عنه : أن عليه قضاءه“Ulama sepakat dan dinukil dari banyak ulama bahwa orang yang tidak puasa Ramadhan dengan sengaja dengan masih meyakini kewajibannya, namun ia tidak puasa karena bermaksiat dan sombong, dan sengaja melakukannya, maka ia wajib diminta bertaubat dan wajib meng-qadha puasanya” (Al Istidzkar, 1/77).Dan ini juga pendapat yang dikuatkan Al Lajnah Ad Daimah dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Namun klaim ijma ini kurang tepat, karena dinukil adanya pendapat lain dari sebagian ulama Syafi’iyyah dan juga zhahiriyyah, juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang menyatakan bahwa tidak diwajibkan qadha atas mereka. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:ولا يقضي متعمد بلا عذر : صوماً ولا صلاة ، ولا تصح منه“Orang yang sengaja meninggalkan ibadah tanpa udzur maka tidak ada qadha baginya, baik itu puasa maupun shalat, dan (andai qadha dilakukan) ia tidak sah” (Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah, 460).Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah. Beliau mengatakan:فالراجح أنه لا يلزمه القضاء ؛ لأنه لا يستفيد به شيئاً ؛ إذ إنه لن يقبل منه ، فإن القاعدة أن كل عبادة مؤقتة بوقت معين ، فإنها إذا أخرت عن ذلك الوقت المعين بلا عذر ، لم تقبل من صاحبها“Yang rajih, ia tidak wajib meng-qadha. Karena andaikan meng-qadha pun tidak bermanfaat karena tidak diterima. Karena kaidahnya adalah: setiap ibadah yang waktunya tertentu, jika diakhirkan sehingga keluar dari waktu tersebut tanpa udzur maka tidak akan diterima ibadahnya” (Majmu’ Al Fatawa Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 19/89).Wallahu a’lam, nampaknya pendapat yang pertama adalah pendapat yang lebih hati-hati, yaitu wajibnya meng-qadha bagi yang meninggalkan puasa dengan sengaja. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Dan sesuai dengan kaidah fiqhiyyah:عبادة ثبتت في ذمة العبد ، فلا تسقط عنه إلا بفعلها“Ibadah yang sudah jatuh menjadi beban seseorang, tidak bisa gugur sampai ia mengerjakannya”.Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Akankah Kamu Selamat dari Kematian?

Akankah Kamu Selamat dari Kematian? Suatu ketika Al-Hasan Al-Bashri menjenguk temannya yang sakit dan menanyakan keadaannya. Temannya berkata, “Aku ingin makan tapi tak mampu menelan. Dan ingin minum tapi tak mampu menelannya juga.” Al-Hasan menangis dan berkata: على الاسقام والأمراض أسست هذه الدار وهبك تصح من الأسقام وتبرأ من الأمراض هل تقدر أن تنجو من الموت؟ “Dunia ini memang dibangun di atas kesakitan dan penyakit. Kalaupun kamu selamat dan sehat dari penyakit, akankah kamu selamat dari kematian?” Mendengar itu orang-orangpun menangis… (Az-Zuhd karya Ibnu Abidunya hal. 257) Maka janganlah merasa tenang dari kematian.. Karena semua kita pasti akan meninggal.. Dan kembali kepada Allah.. Lantas dimanakah amalmu? Penulis: Ustadz Badrusalam, Lc.

Akankah Kamu Selamat dari Kematian?

Akankah Kamu Selamat dari Kematian? Suatu ketika Al-Hasan Al-Bashri menjenguk temannya yang sakit dan menanyakan keadaannya. Temannya berkata, “Aku ingin makan tapi tak mampu menelan. Dan ingin minum tapi tak mampu menelannya juga.” Al-Hasan menangis dan berkata: على الاسقام والأمراض أسست هذه الدار وهبك تصح من الأسقام وتبرأ من الأمراض هل تقدر أن تنجو من الموت؟ “Dunia ini memang dibangun di atas kesakitan dan penyakit. Kalaupun kamu selamat dan sehat dari penyakit, akankah kamu selamat dari kematian?” Mendengar itu orang-orangpun menangis… (Az-Zuhd karya Ibnu Abidunya hal. 257) Maka janganlah merasa tenang dari kematian.. Karena semua kita pasti akan meninggal.. Dan kembali kepada Allah.. Lantas dimanakah amalmu? Penulis: Ustadz Badrusalam, Lc.
Akankah Kamu Selamat dari Kematian? Suatu ketika Al-Hasan Al-Bashri menjenguk temannya yang sakit dan menanyakan keadaannya. Temannya berkata, “Aku ingin makan tapi tak mampu menelan. Dan ingin minum tapi tak mampu menelannya juga.” Al-Hasan menangis dan berkata: على الاسقام والأمراض أسست هذه الدار وهبك تصح من الأسقام وتبرأ من الأمراض هل تقدر أن تنجو من الموت؟ “Dunia ini memang dibangun di atas kesakitan dan penyakit. Kalaupun kamu selamat dan sehat dari penyakit, akankah kamu selamat dari kematian?” Mendengar itu orang-orangpun menangis… (Az-Zuhd karya Ibnu Abidunya hal. 257) Maka janganlah merasa tenang dari kematian.. Karena semua kita pasti akan meninggal.. Dan kembali kepada Allah.. Lantas dimanakah amalmu? Penulis: Ustadz Badrusalam, Lc.


Akankah Kamu Selamat dari Kematian? Suatu ketika Al-Hasan Al-Bashri menjenguk temannya yang sakit dan menanyakan keadaannya. Temannya berkata, “Aku ingin makan tapi tak mampu menelan. Dan ingin minum tapi tak mampu menelannya juga.” Al-Hasan menangis dan berkata: على الاسقام والأمراض أسست هذه الدار وهبك تصح من الأسقام وتبرأ من الأمراض هل تقدر أن تنجو من الموت؟ “Dunia ini memang dibangun di atas kesakitan dan penyakit. Kalaupun kamu selamat dan sehat dari penyakit, akankah kamu selamat dari kematian?” Mendengar itu orang-orangpun menangis… (Az-Zuhd karya Ibnu Abidunya hal. 257) Maka janganlah merasa tenang dari kematian.. Karena semua kita pasti akan meninggal.. Dan kembali kepada Allah.. Lantas dimanakah amalmu? Penulis: Ustadz Badrusalam, Lc.

Mengeluarkan Zakat Fitri Lebih Awal

Waktu yang disyariatkan untuk mengeluarkan zakat fitri adalah satu atau dua hari sebelum hari ‘ied. Sebagaimana dalam hadits.ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﺑْﻦُ ﻋُﻤَﺮَ – ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ – ﻳُﻌْﻄِﻴﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﻘْﺒَﻠُﻮﻧَﻬَﺎ ، ﻭَﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻳُﻌْﻄُﻮﻥَ ﻗَﺒْﻞَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﺑِﻴَﻮْﻡٍ ﺃَﻭْ ﻳَﻮْﻣَﻴْﻦِ“ Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri .” (HR. Bukhari no. 1511).Ada juga riwayat yang menyatakan tiga hari sebelum hari ‘ied. Nafi’ berkata,ﺃَﻥَّ ﻋَﺒْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦَ ﻋُﻤَﺮَ ﻛَﺎﻥَ ﻳَﺒْﻌَﺚُ ﺑِﺰَﻛَﺎﺓِ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺗُﺠْﻤَﻊُ ﻋِﻨْﺪَﻩُ ﻗَﺒْﻞَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﺑِﻴَﻮْﻣَﻴْﻦِ ﺃَﻭْ ﺛَﻠَﺎﺛَﺔٍ“Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fithri .” (Muwatha’no. 629, 1: 285).Apakah boleh mengeluarkan zakat fitri lebih awal dari waktunya semisal sepekan sebelumnya? Pertanyaan ini muncul bagi mereka yang memiliki urusan banyak dan sibuk menjelang hari raya, satu-dua hari menjelang hari raya mereka semakin sibuk. Belum lagi arus mudik dan waktu yang mereka habiskan di jalan cukup menyibukkan.Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa zakat fitir harus ditunaikan sesuai waktunya dan tidak boleh didahulukan waktunya, karena fungsi zakat fitri adalah untuk memberi makan orang yang telah berpuasa di hari ‘ied, hari raya kaum muslimin agar tidak ada yang kelaparan. Beliau berkata,ﺳﺒﺐ ﻭﺟﻮﺑﻬﺎ ﺍﻟﻔﻄﺮ ، ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺇﺿﺎﻓﺘﻬﺎ ﺇﻟﻴﻪ ، ﻭﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﻣﻨﻬﺎ ﺍﻹﻏﻨﺎﺀ ﻓﻲ ﻭﻗﺖ ﻣﺨﺼﻮﺹ ، ﻓﻠﻢ ﻳﺠﺰ ﺗﻘﺪﻳﻤﻬﺎ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﻮﻗﺖ“Sebab wajibnya adalah al-fitri (berbuka) dan disandarkan pada makna ini. Maksudnya adalah memberikan kecukupan di waktu yang khusus (waktu ‘ied). Tidak boleh mendahulukan./memajukan waktunya.” [Al-Mughni 2/676] Demikian juga penjelasan syaikh Al-‘Utsaimin, beliau menjelaskan zakat fitri itu sesuai dengan tujuannya. Jika diberikan pada awal-awal Ramadhan maka bisa jadi zakat itu digunkan untuk yang lain atau telah habis, sehingga tujuannya untuk memberi makan di hari yang fitri (‘iedul fitri) tidak tercapai. Beliau berkata,ﻓﻬﻨﺎ ﺯﻛﺎﺓ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺃﺿﻴﻔﺖ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻷﻥ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺳﺒﺒﻬﺎ ؛ ﻭﻷﻥ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻭﻗﺘﻬﺎ ، ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻤﻌﻠﻮﻡ ﺃﻥ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺁﺧﺮ ﻳﻮﻡ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ“Zakat fitri ini dinisabatkan pada fitri (berbuka puasa) karena fitri inilah sebabnya, karena itu waktu fitri (berbuka). Telah diketahui bahwa berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan adalah pada hari-hari akhir Ramadhan.” [Fatwa Zakatul Fitri 18/180] Terdapat fatwa lainnya yang menyatakan boleh diawalkan apabila ada hajat/keperluan dengan pertimbangan sebagaimana mazhab Syafi’iyah.Syaikh Khalid Al-Mushlih berkata,وهذا فيه أنه يجوز تقديم إخراجها للحاجة، فإذا دعت الحاجة إلى إخراجها من أول الشهر فالذي يظهر جواز ذلك، وهو مذهب الشافعي وجماعة من أهل العلم، لكن الأولى والأبرأ للذِّمَّة أن يحافظ على إخراجها في وقتها“Boleh mendahulukan mengeluarkan zakat fitri karena ada hajat/pertimbangan. Apabila ada hajat untuk mengeluarkan zakat pada awal Ramadhan. Pendapat terkuat yang nampak bagiku adalah bolehnya hal ini. Ini adalah mazhab Syafi’i dan sekelompok ahli ilmu, akan tetapi yang lebih utama adalah mengeluarkan zakat pada waktunya.” [sumber: https://www.almosleh.com/ar/index-ar-show-38593.html] Kesimpulan:1. waktu mengeluarkan zakat fitri adalah satu atau dua hari sebelum ‘ied fitri2. Terdapat perbedaan pendapat ulama apakah boleh mendahulukan mengeluarkan zakat fitri atau tidak3. Yang membolehkan dengan hajat, menyatakan mengeluarkan pada waktunya lebih baik4. solusinya bisa dititipkan/diwakilkan pada orang lain untuk dikeluarkan pada waktu yang disyariatkan apabila kita sibuk dan tidak sempat mengeluarkan pada waktunya@ Markaz YPIA, Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Waktu Dikabulkannya Doa, Hadits Tentang Kesehatan, Puasa Syaban 2019, Tidak Berjilbab, Pengertian Iman Menurut Istilah

Mengeluarkan Zakat Fitri Lebih Awal

Waktu yang disyariatkan untuk mengeluarkan zakat fitri adalah satu atau dua hari sebelum hari ‘ied. Sebagaimana dalam hadits.ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﺑْﻦُ ﻋُﻤَﺮَ – ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ – ﻳُﻌْﻄِﻴﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﻘْﺒَﻠُﻮﻧَﻬَﺎ ، ﻭَﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻳُﻌْﻄُﻮﻥَ ﻗَﺒْﻞَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﺑِﻴَﻮْﻡٍ ﺃَﻭْ ﻳَﻮْﻣَﻴْﻦِ“ Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri .” (HR. Bukhari no. 1511).Ada juga riwayat yang menyatakan tiga hari sebelum hari ‘ied. Nafi’ berkata,ﺃَﻥَّ ﻋَﺒْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦَ ﻋُﻤَﺮَ ﻛَﺎﻥَ ﻳَﺒْﻌَﺚُ ﺑِﺰَﻛَﺎﺓِ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺗُﺠْﻤَﻊُ ﻋِﻨْﺪَﻩُ ﻗَﺒْﻞَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﺑِﻴَﻮْﻣَﻴْﻦِ ﺃَﻭْ ﺛَﻠَﺎﺛَﺔٍ“Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fithri .” (Muwatha’no. 629, 1: 285).Apakah boleh mengeluarkan zakat fitri lebih awal dari waktunya semisal sepekan sebelumnya? Pertanyaan ini muncul bagi mereka yang memiliki urusan banyak dan sibuk menjelang hari raya, satu-dua hari menjelang hari raya mereka semakin sibuk. Belum lagi arus mudik dan waktu yang mereka habiskan di jalan cukup menyibukkan.Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa zakat fitir harus ditunaikan sesuai waktunya dan tidak boleh didahulukan waktunya, karena fungsi zakat fitri adalah untuk memberi makan orang yang telah berpuasa di hari ‘ied, hari raya kaum muslimin agar tidak ada yang kelaparan. Beliau berkata,ﺳﺒﺐ ﻭﺟﻮﺑﻬﺎ ﺍﻟﻔﻄﺮ ، ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺇﺿﺎﻓﺘﻬﺎ ﺇﻟﻴﻪ ، ﻭﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﻣﻨﻬﺎ ﺍﻹﻏﻨﺎﺀ ﻓﻲ ﻭﻗﺖ ﻣﺨﺼﻮﺹ ، ﻓﻠﻢ ﻳﺠﺰ ﺗﻘﺪﻳﻤﻬﺎ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﻮﻗﺖ“Sebab wajibnya adalah al-fitri (berbuka) dan disandarkan pada makna ini. Maksudnya adalah memberikan kecukupan di waktu yang khusus (waktu ‘ied). Tidak boleh mendahulukan./memajukan waktunya.” [Al-Mughni 2/676] Demikian juga penjelasan syaikh Al-‘Utsaimin, beliau menjelaskan zakat fitri itu sesuai dengan tujuannya. Jika diberikan pada awal-awal Ramadhan maka bisa jadi zakat itu digunkan untuk yang lain atau telah habis, sehingga tujuannya untuk memberi makan di hari yang fitri (‘iedul fitri) tidak tercapai. Beliau berkata,ﻓﻬﻨﺎ ﺯﻛﺎﺓ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺃﺿﻴﻔﺖ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻷﻥ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺳﺒﺒﻬﺎ ؛ ﻭﻷﻥ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻭﻗﺘﻬﺎ ، ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻤﻌﻠﻮﻡ ﺃﻥ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺁﺧﺮ ﻳﻮﻡ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ“Zakat fitri ini dinisabatkan pada fitri (berbuka puasa) karena fitri inilah sebabnya, karena itu waktu fitri (berbuka). Telah diketahui bahwa berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan adalah pada hari-hari akhir Ramadhan.” [Fatwa Zakatul Fitri 18/180] Terdapat fatwa lainnya yang menyatakan boleh diawalkan apabila ada hajat/keperluan dengan pertimbangan sebagaimana mazhab Syafi’iyah.Syaikh Khalid Al-Mushlih berkata,وهذا فيه أنه يجوز تقديم إخراجها للحاجة، فإذا دعت الحاجة إلى إخراجها من أول الشهر فالذي يظهر جواز ذلك، وهو مذهب الشافعي وجماعة من أهل العلم، لكن الأولى والأبرأ للذِّمَّة أن يحافظ على إخراجها في وقتها“Boleh mendahulukan mengeluarkan zakat fitri karena ada hajat/pertimbangan. Apabila ada hajat untuk mengeluarkan zakat pada awal Ramadhan. Pendapat terkuat yang nampak bagiku adalah bolehnya hal ini. Ini adalah mazhab Syafi’i dan sekelompok ahli ilmu, akan tetapi yang lebih utama adalah mengeluarkan zakat pada waktunya.” [sumber: https://www.almosleh.com/ar/index-ar-show-38593.html] Kesimpulan:1. waktu mengeluarkan zakat fitri adalah satu atau dua hari sebelum ‘ied fitri2. Terdapat perbedaan pendapat ulama apakah boleh mendahulukan mengeluarkan zakat fitri atau tidak3. Yang membolehkan dengan hajat, menyatakan mengeluarkan pada waktunya lebih baik4. solusinya bisa dititipkan/diwakilkan pada orang lain untuk dikeluarkan pada waktu yang disyariatkan apabila kita sibuk dan tidak sempat mengeluarkan pada waktunya@ Markaz YPIA, Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Waktu Dikabulkannya Doa, Hadits Tentang Kesehatan, Puasa Syaban 2019, Tidak Berjilbab, Pengertian Iman Menurut Istilah
Waktu yang disyariatkan untuk mengeluarkan zakat fitri adalah satu atau dua hari sebelum hari ‘ied. Sebagaimana dalam hadits.ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﺑْﻦُ ﻋُﻤَﺮَ – ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ – ﻳُﻌْﻄِﻴﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﻘْﺒَﻠُﻮﻧَﻬَﺎ ، ﻭَﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻳُﻌْﻄُﻮﻥَ ﻗَﺒْﻞَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﺑِﻴَﻮْﻡٍ ﺃَﻭْ ﻳَﻮْﻣَﻴْﻦِ“ Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri .” (HR. Bukhari no. 1511).Ada juga riwayat yang menyatakan tiga hari sebelum hari ‘ied. Nafi’ berkata,ﺃَﻥَّ ﻋَﺒْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦَ ﻋُﻤَﺮَ ﻛَﺎﻥَ ﻳَﺒْﻌَﺚُ ﺑِﺰَﻛَﺎﺓِ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺗُﺠْﻤَﻊُ ﻋِﻨْﺪَﻩُ ﻗَﺒْﻞَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﺑِﻴَﻮْﻣَﻴْﻦِ ﺃَﻭْ ﺛَﻠَﺎﺛَﺔٍ“Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fithri .” (Muwatha’no. 629, 1: 285).Apakah boleh mengeluarkan zakat fitri lebih awal dari waktunya semisal sepekan sebelumnya? Pertanyaan ini muncul bagi mereka yang memiliki urusan banyak dan sibuk menjelang hari raya, satu-dua hari menjelang hari raya mereka semakin sibuk. Belum lagi arus mudik dan waktu yang mereka habiskan di jalan cukup menyibukkan.Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa zakat fitir harus ditunaikan sesuai waktunya dan tidak boleh didahulukan waktunya, karena fungsi zakat fitri adalah untuk memberi makan orang yang telah berpuasa di hari ‘ied, hari raya kaum muslimin agar tidak ada yang kelaparan. Beliau berkata,ﺳﺒﺐ ﻭﺟﻮﺑﻬﺎ ﺍﻟﻔﻄﺮ ، ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺇﺿﺎﻓﺘﻬﺎ ﺇﻟﻴﻪ ، ﻭﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﻣﻨﻬﺎ ﺍﻹﻏﻨﺎﺀ ﻓﻲ ﻭﻗﺖ ﻣﺨﺼﻮﺹ ، ﻓﻠﻢ ﻳﺠﺰ ﺗﻘﺪﻳﻤﻬﺎ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﻮﻗﺖ“Sebab wajibnya adalah al-fitri (berbuka) dan disandarkan pada makna ini. Maksudnya adalah memberikan kecukupan di waktu yang khusus (waktu ‘ied). Tidak boleh mendahulukan./memajukan waktunya.” [Al-Mughni 2/676] Demikian juga penjelasan syaikh Al-‘Utsaimin, beliau menjelaskan zakat fitri itu sesuai dengan tujuannya. Jika diberikan pada awal-awal Ramadhan maka bisa jadi zakat itu digunkan untuk yang lain atau telah habis, sehingga tujuannya untuk memberi makan di hari yang fitri (‘iedul fitri) tidak tercapai. Beliau berkata,ﻓﻬﻨﺎ ﺯﻛﺎﺓ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺃﺿﻴﻔﺖ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻷﻥ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺳﺒﺒﻬﺎ ؛ ﻭﻷﻥ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻭﻗﺘﻬﺎ ، ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻤﻌﻠﻮﻡ ﺃﻥ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺁﺧﺮ ﻳﻮﻡ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ“Zakat fitri ini dinisabatkan pada fitri (berbuka puasa) karena fitri inilah sebabnya, karena itu waktu fitri (berbuka). Telah diketahui bahwa berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan adalah pada hari-hari akhir Ramadhan.” [Fatwa Zakatul Fitri 18/180] Terdapat fatwa lainnya yang menyatakan boleh diawalkan apabila ada hajat/keperluan dengan pertimbangan sebagaimana mazhab Syafi’iyah.Syaikh Khalid Al-Mushlih berkata,وهذا فيه أنه يجوز تقديم إخراجها للحاجة، فإذا دعت الحاجة إلى إخراجها من أول الشهر فالذي يظهر جواز ذلك، وهو مذهب الشافعي وجماعة من أهل العلم، لكن الأولى والأبرأ للذِّمَّة أن يحافظ على إخراجها في وقتها“Boleh mendahulukan mengeluarkan zakat fitri karena ada hajat/pertimbangan. Apabila ada hajat untuk mengeluarkan zakat pada awal Ramadhan. Pendapat terkuat yang nampak bagiku adalah bolehnya hal ini. Ini adalah mazhab Syafi’i dan sekelompok ahli ilmu, akan tetapi yang lebih utama adalah mengeluarkan zakat pada waktunya.” [sumber: https://www.almosleh.com/ar/index-ar-show-38593.html] Kesimpulan:1. waktu mengeluarkan zakat fitri adalah satu atau dua hari sebelum ‘ied fitri2. Terdapat perbedaan pendapat ulama apakah boleh mendahulukan mengeluarkan zakat fitri atau tidak3. Yang membolehkan dengan hajat, menyatakan mengeluarkan pada waktunya lebih baik4. solusinya bisa dititipkan/diwakilkan pada orang lain untuk dikeluarkan pada waktu yang disyariatkan apabila kita sibuk dan tidak sempat mengeluarkan pada waktunya@ Markaz YPIA, Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Waktu Dikabulkannya Doa, Hadits Tentang Kesehatan, Puasa Syaban 2019, Tidak Berjilbab, Pengertian Iman Menurut Istilah


Waktu yang disyariatkan untuk mengeluarkan zakat fitri adalah satu atau dua hari sebelum hari ‘ied. Sebagaimana dalam hadits.ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﺑْﻦُ ﻋُﻤَﺮَ – ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ – ﻳُﻌْﻄِﻴﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﻘْﺒَﻠُﻮﻧَﻬَﺎ ، ﻭَﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻳُﻌْﻄُﻮﻥَ ﻗَﺒْﻞَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﺑِﻴَﻮْﻡٍ ﺃَﻭْ ﻳَﻮْﻣَﻴْﻦِ“ Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri .” (HR. Bukhari no. 1511).Ada juga riwayat yang menyatakan tiga hari sebelum hari ‘ied. Nafi’ berkata,ﺃَﻥَّ ﻋَﺒْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦَ ﻋُﻤَﺮَ ﻛَﺎﻥَ ﻳَﺒْﻌَﺚُ ﺑِﺰَﻛَﺎﺓِ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺗُﺠْﻤَﻊُ ﻋِﻨْﺪَﻩُ ﻗَﺒْﻞَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﺑِﻴَﻮْﻣَﻴْﻦِ ﺃَﻭْ ﺛَﻠَﺎﺛَﺔٍ“Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fithri .” (Muwatha’no. 629, 1: 285).Apakah boleh mengeluarkan zakat fitri lebih awal dari waktunya semisal sepekan sebelumnya? Pertanyaan ini muncul bagi mereka yang memiliki urusan banyak dan sibuk menjelang hari raya, satu-dua hari menjelang hari raya mereka semakin sibuk. Belum lagi arus mudik dan waktu yang mereka habiskan di jalan cukup menyibukkan.Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa zakat fitir harus ditunaikan sesuai waktunya dan tidak boleh didahulukan waktunya, karena fungsi zakat fitri adalah untuk memberi makan orang yang telah berpuasa di hari ‘ied, hari raya kaum muslimin agar tidak ada yang kelaparan. Beliau berkata,ﺳﺒﺐ ﻭﺟﻮﺑﻬﺎ ﺍﻟﻔﻄﺮ ، ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺇﺿﺎﻓﺘﻬﺎ ﺇﻟﻴﻪ ، ﻭﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﻣﻨﻬﺎ ﺍﻹﻏﻨﺎﺀ ﻓﻲ ﻭﻗﺖ ﻣﺨﺼﻮﺹ ، ﻓﻠﻢ ﻳﺠﺰ ﺗﻘﺪﻳﻤﻬﺎ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﻮﻗﺖ“Sebab wajibnya adalah al-fitri (berbuka) dan disandarkan pada makna ini. Maksudnya adalah memberikan kecukupan di waktu yang khusus (waktu ‘ied). Tidak boleh mendahulukan./memajukan waktunya.” [Al-Mughni 2/676] Demikian juga penjelasan syaikh Al-‘Utsaimin, beliau menjelaskan zakat fitri itu sesuai dengan tujuannya. Jika diberikan pada awal-awal Ramadhan maka bisa jadi zakat itu digunkan untuk yang lain atau telah habis, sehingga tujuannya untuk memberi makan di hari yang fitri (‘iedul fitri) tidak tercapai. Beliau berkata,ﻓﻬﻨﺎ ﺯﻛﺎﺓ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺃﺿﻴﻔﺖ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻷﻥ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺳﺒﺒﻬﺎ ؛ ﻭﻷﻥ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻭﻗﺘﻬﺎ ، ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻤﻌﻠﻮﻡ ﺃﻥ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺁﺧﺮ ﻳﻮﻡ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ“Zakat fitri ini dinisabatkan pada fitri (berbuka puasa) karena fitri inilah sebabnya, karena itu waktu fitri (berbuka). Telah diketahui bahwa berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan adalah pada hari-hari akhir Ramadhan.” [Fatwa Zakatul Fitri 18/180] Terdapat fatwa lainnya yang menyatakan boleh diawalkan apabila ada hajat/keperluan dengan pertimbangan sebagaimana mazhab Syafi’iyah.Syaikh Khalid Al-Mushlih berkata,وهذا فيه أنه يجوز تقديم إخراجها للحاجة، فإذا دعت الحاجة إلى إخراجها من أول الشهر فالذي يظهر جواز ذلك، وهو مذهب الشافعي وجماعة من أهل العلم، لكن الأولى والأبرأ للذِّمَّة أن يحافظ على إخراجها في وقتها“Boleh mendahulukan mengeluarkan zakat fitri karena ada hajat/pertimbangan. Apabila ada hajat untuk mengeluarkan zakat pada awal Ramadhan. Pendapat terkuat yang nampak bagiku adalah bolehnya hal ini. Ini adalah mazhab Syafi’i dan sekelompok ahli ilmu, akan tetapi yang lebih utama adalah mengeluarkan zakat pada waktunya.” [sumber: https://www.almosleh.com/ar/index-ar-show-38593.html] Kesimpulan:1. waktu mengeluarkan zakat fitri adalah satu atau dua hari sebelum ‘ied fitri2. Terdapat perbedaan pendapat ulama apakah boleh mendahulukan mengeluarkan zakat fitri atau tidak3. Yang membolehkan dengan hajat, menyatakan mengeluarkan pada waktunya lebih baik4. solusinya bisa dititipkan/diwakilkan pada orang lain untuk dikeluarkan pada waktu yang disyariatkan apabila kita sibuk dan tidak sempat mengeluarkan pada waktunya@ Markaz YPIA, Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Waktu Dikabulkannya Doa, Hadits Tentang Kesehatan, Puasa Syaban 2019, Tidak Berjilbab, Pengertian Iman Menurut Istilah

Pahala Menyimak Kajian Online

Pahala Menyimak Kajian Online Ust, apakah ikut nyimak kajian online seperti skrg ust2 banyak yg mengisi kajiannya via streaming, apakah ttp dpt pahala hadir di majelis ilmu, sprti dikelilingi malaikat dst? Jawaban: Kesibukan paling baik adalah, sibuk anda bersama ilmu. Mengajar, membaca, mendengarkan ilmu, adalah agenda yang paling baik mengisi waktu Anda di rumah Anda. Imam Az-zuhri rahimahullah pernah mengatakan, ما عُبِدَ اللَّهُ بمثل الفقه Tak ada ibadah yang lebih agung dipersembahkan untuk Allah, melebihi ibadah fikih (memahami ilmu). Semenjak wabah COVID-19 melanda negeri kita, banyak kajian para ustadz yang diliburkan. Namun alhamdulillah, Allah masih sayang kepada kita, sehingga masih bisa mendengarkan ilmu, melalui jejaring internet. Para ustadz mulai menggunakan nikmat ini sebagai sarana menyebarkan ilmu, via live streaming di YouTube, Instagram, Facebook, google duo, Zoom dll. Apakah mengikuti kajian online seperti ini, mendapatkan pahala menghadiri majelis ilmu? Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda tentang pahala majelis ilmu, لا يقعدُ قومٌ يذكرون اللهَ عز وجل إلا حفَّتْهم الملائكةُ ، وغشيتْهم الرحمةُ ، ونزلتْ عليهم السكينةُ ، وذكرهم اللهُ فيمن عنده “Tidaklah suatu kaum duduk untuk mengingat Allah, kecuali para Malaikat (rahmah) mengelilinginya, rahmat Allah menyelimutinya dan turun kepada mereka ketenangan, serta Allah memuji mereka di hadapan makhluk yang berada di sisi-Nya.” (HR. Muslim) Jawabannya adalah, insya Allah orang yang mengikuti kajian live streaming, juga mendapatkan pahala majelis ilmu yang disebutkan pada hadis di atas. Ada dua alasan setidaknya yang mendasari jawaban ini : Pertama, tidak hadir ke pengajian, karena uzur, tetap dapat pahala normal. Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, إذا مرض العبد أو سافر كتب له مثل ما كان يعمل مقيما صحيحا Jika seorang ahli ibadah jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala ibadah sebagaimana Ibadah yang dia lakukan ketika sehat atau ketika tidak safar.” (HR. Bukhari) Hadis ini menjelaskan, bahwa seorang yang beruzur melakukan rutinitas ibadahnya saat ia masih sehat atau kondisi normal, ia tetap mendapatkan pahala sebagaimana kondisi normalnya. Walaupun ia tak mampu melakukan ibadah tersebut atau tidak maksimal melakukannya. Syekh Kholid Al Muslih menerangkan, وهو يشمل كل صاحب عذر في تركه لما كان عليه من الخير، Hadis di atas berlaku pada semua yang beruzur (seperti kekhawatiran tertular wabah, pent) melakukan ibadah yang dia lakukan saat kondisi normal. (https://almosleh.com/ar/12665) Para ulama telah menjelaskan, bahwa wabah Corona adalah uzur syar’i boleh tidak sholat Jumat dan sholat berjamaah, padahal kedua ibadah tersebut bersinggungan dengan rukun Islam, maka terlebih lagi menghadiri pengajian. Sehingga karena adanya penghalang berupa wabah ini, seorang tetap mendapatkan pahala menghadiri pengajian secara normal/ideal, walaupun ia hanya menyimak melalui kajian online atau live streaming. Kedua, teknis kajian seperti itu, masuk dalam definisi bermajelis ilmu. Dalam hadis yang lain, Nabi ﷺ menyebut perkumpulan pengajian dengan sebutan majelis dzikir. Dijelaskan oleh Imam Az-zuhri, majelis dzikir maksudnya majelis yang di dalamnya dijelaskan halal dan haram, atau sebutan ringkasnya, majelis ilmu. Ini menunjukkan, bahwa setiap orang yang ikut serta dalam majelis ilmu, ia mendapatkan pahala bermajelis ilmu. Karena seorang untuk disebut bermajelis, tidak harus dengan hadir bertatap muka. Seperti transaksi online misalnya, para ulama menghukumi sebagai majelis jual beli yang sah. Sehingga ketentuan jual beli, seperti hak khiyar dan yang lainnya, juga berlaku pada model transaksi ini. Demikian pula dengan majelis ilmu, seorang yang menyimak secara online, juga masuk dalam definisi bermajelis ilmu. Syekh Dr. Abdullah As-Sulmi menerangkan, ولا شك أن مجالسَ العلم مجالسُ تحفها الملائكة، وتغشاها الرحمة، وتتنزل عليها السكينة. ولهذا فإن فقهاء الإسلام من علماء العصر، يرون أن المجلس إنما هو ما تعارف عليه الناس في المجلس، فمجلس البيع هو ما يتبايع فيه المتبايعان، أو ما يحصل فيه في وسائل الاتصال الحديثة، ولا شك أن هذا المجلس الذي -بإذن الله- تحفُّه الملائكة، وإن كان مع الإخوة معنا في هذا الاستديو، وكذلك فيمن خلف الشاشات، يستمعون ويترقبون، يأخذون أقلامهم، يُقيدون فوائد هذا الدرس، فإنهم -بإذن الله- سوف يكونون -بإذنه- ممن تحفهم الملائكة، فحيهلا جميعًا في هذا الصرح المبارك. Tidaklah diragukan bahwa majelis ilmu adalah majelis yang dikerumuni oleh para malaikat, rahmat Allah melimpah ruah di sana dan ketenangan pun diturunkan di tempat tersebut. Para pakar fikih kontemporer berpandangan bahwa pengertian majelis adalah segala sesuatu yang dinilai sebagai majelis oleh masyarakat. Majelis jual beli adalah tempat terjadinya transaksi jual beli baik secara langsung ataupun melalui berbagai sarana komunikasi modern. Tidaklah diragukan bahwa majelis kajian ini dengan izin Allah, adalah majelis yang dikerumuni para malaikat. Baik yang hadir bersama kami di studio atau pun yang menyimak dan memperhatikan kajian di balik komputer, sambil memegang pena dan mencatat pelajaran yang disampaikan. Maka mereka ini dengan izin Allah termasuk orang orang yang dikerumuni malaikat. (Kami nukil dari situs guru kami ustadzaris.com) Syekh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak (anggota ulama Senior Saudi Arabia) saat ditanya apakah hadis yang menjelaskan keutamaan majelis ilmu yang dikelilingi malaikat, apakah orang yang menyimak melalui internet, ia berada tempat yang jauh dari majelis, apakah tetap mendapatkan pahala di atas? Jawaban Syekh : فضلُ الله واسعٌ، لا حجْرَ على فضلِ اللهِ، نرجو أنْ يشملَه، نرجُو، وهذا هو المُستطاعُ، فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ ، وهذا قد طلبَ العلمَ بما يستطيعُ، وشاركَ طُلَّابَ العلمِ والمُجتمعين على ذلك شاركَهم بالوسيلةِ التي تيسَّرَتْ له، واللهُ المُستعان . Karunia Allah itu luas, tak boleh membatasi karunia Allah yang maha luas. Kami berharap, ganjaran tersebut juga mencakupi orang yang menyimak melalui internet. Bertakwalah kepada Allah semampu kalian. Orang tersebut telah menuntut ilmu sebatas kemampuan yang ia miliki. Ia ikut serta bersama penuntut ilmu lainnya dan para hadirin melalui sarana yang mudah ia upayakan. Allah yang memberi pertolongan. (https://sh-albarrak.com/article/10006) Sebagai penutup, mohon digarisbawahi bahwa, jawaban ini hanya berlaku untuk orang yang mengikuti kajian secara live. Adapun yang tidak live, maka jawaban ini tidak berlaku. Meskipun tetap mendapatkan pahala menuntut ilmu lainnya, namun tidak untuk pahala menghadiri majelis ilmu yang ganjarannya berupa dikelilingi malaikat, diliputi rahmat dst. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apa Itu Mukjizat, Adakah Puasa Rajab Dalam Islam, Terapi Urin Menurut Islam, Dalil Asmaul Husna, Cara Mendoakan Orang Yg Sudah Meninggal, Doa Agar Dipermudah Persalinan Visited 334 times, 1 visit(s) today Post Views: 679 QRIS donasi Yufid

Pahala Menyimak Kajian Online

Pahala Menyimak Kajian Online Ust, apakah ikut nyimak kajian online seperti skrg ust2 banyak yg mengisi kajiannya via streaming, apakah ttp dpt pahala hadir di majelis ilmu, sprti dikelilingi malaikat dst? Jawaban: Kesibukan paling baik adalah, sibuk anda bersama ilmu. Mengajar, membaca, mendengarkan ilmu, adalah agenda yang paling baik mengisi waktu Anda di rumah Anda. Imam Az-zuhri rahimahullah pernah mengatakan, ما عُبِدَ اللَّهُ بمثل الفقه Tak ada ibadah yang lebih agung dipersembahkan untuk Allah, melebihi ibadah fikih (memahami ilmu). Semenjak wabah COVID-19 melanda negeri kita, banyak kajian para ustadz yang diliburkan. Namun alhamdulillah, Allah masih sayang kepada kita, sehingga masih bisa mendengarkan ilmu, melalui jejaring internet. Para ustadz mulai menggunakan nikmat ini sebagai sarana menyebarkan ilmu, via live streaming di YouTube, Instagram, Facebook, google duo, Zoom dll. Apakah mengikuti kajian online seperti ini, mendapatkan pahala menghadiri majelis ilmu? Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda tentang pahala majelis ilmu, لا يقعدُ قومٌ يذكرون اللهَ عز وجل إلا حفَّتْهم الملائكةُ ، وغشيتْهم الرحمةُ ، ونزلتْ عليهم السكينةُ ، وذكرهم اللهُ فيمن عنده “Tidaklah suatu kaum duduk untuk mengingat Allah, kecuali para Malaikat (rahmah) mengelilinginya, rahmat Allah menyelimutinya dan turun kepada mereka ketenangan, serta Allah memuji mereka di hadapan makhluk yang berada di sisi-Nya.” (HR. Muslim) Jawabannya adalah, insya Allah orang yang mengikuti kajian live streaming, juga mendapatkan pahala majelis ilmu yang disebutkan pada hadis di atas. Ada dua alasan setidaknya yang mendasari jawaban ini : Pertama, tidak hadir ke pengajian, karena uzur, tetap dapat pahala normal. Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, إذا مرض العبد أو سافر كتب له مثل ما كان يعمل مقيما صحيحا Jika seorang ahli ibadah jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala ibadah sebagaimana Ibadah yang dia lakukan ketika sehat atau ketika tidak safar.” (HR. Bukhari) Hadis ini menjelaskan, bahwa seorang yang beruzur melakukan rutinitas ibadahnya saat ia masih sehat atau kondisi normal, ia tetap mendapatkan pahala sebagaimana kondisi normalnya. Walaupun ia tak mampu melakukan ibadah tersebut atau tidak maksimal melakukannya. Syekh Kholid Al Muslih menerangkan, وهو يشمل كل صاحب عذر في تركه لما كان عليه من الخير، Hadis di atas berlaku pada semua yang beruzur (seperti kekhawatiran tertular wabah, pent) melakukan ibadah yang dia lakukan saat kondisi normal. (https://almosleh.com/ar/12665) Para ulama telah menjelaskan, bahwa wabah Corona adalah uzur syar’i boleh tidak sholat Jumat dan sholat berjamaah, padahal kedua ibadah tersebut bersinggungan dengan rukun Islam, maka terlebih lagi menghadiri pengajian. Sehingga karena adanya penghalang berupa wabah ini, seorang tetap mendapatkan pahala menghadiri pengajian secara normal/ideal, walaupun ia hanya menyimak melalui kajian online atau live streaming. Kedua, teknis kajian seperti itu, masuk dalam definisi bermajelis ilmu. Dalam hadis yang lain, Nabi ﷺ menyebut perkumpulan pengajian dengan sebutan majelis dzikir. Dijelaskan oleh Imam Az-zuhri, majelis dzikir maksudnya majelis yang di dalamnya dijelaskan halal dan haram, atau sebutan ringkasnya, majelis ilmu. Ini menunjukkan, bahwa setiap orang yang ikut serta dalam majelis ilmu, ia mendapatkan pahala bermajelis ilmu. Karena seorang untuk disebut bermajelis, tidak harus dengan hadir bertatap muka. Seperti transaksi online misalnya, para ulama menghukumi sebagai majelis jual beli yang sah. Sehingga ketentuan jual beli, seperti hak khiyar dan yang lainnya, juga berlaku pada model transaksi ini. Demikian pula dengan majelis ilmu, seorang yang menyimak secara online, juga masuk dalam definisi bermajelis ilmu. Syekh Dr. Abdullah As-Sulmi menerangkan, ولا شك أن مجالسَ العلم مجالسُ تحفها الملائكة، وتغشاها الرحمة، وتتنزل عليها السكينة. ولهذا فإن فقهاء الإسلام من علماء العصر، يرون أن المجلس إنما هو ما تعارف عليه الناس في المجلس، فمجلس البيع هو ما يتبايع فيه المتبايعان، أو ما يحصل فيه في وسائل الاتصال الحديثة، ولا شك أن هذا المجلس الذي -بإذن الله- تحفُّه الملائكة، وإن كان مع الإخوة معنا في هذا الاستديو، وكذلك فيمن خلف الشاشات، يستمعون ويترقبون، يأخذون أقلامهم، يُقيدون فوائد هذا الدرس، فإنهم -بإذن الله- سوف يكونون -بإذنه- ممن تحفهم الملائكة، فحيهلا جميعًا في هذا الصرح المبارك. Tidaklah diragukan bahwa majelis ilmu adalah majelis yang dikerumuni oleh para malaikat, rahmat Allah melimpah ruah di sana dan ketenangan pun diturunkan di tempat tersebut. Para pakar fikih kontemporer berpandangan bahwa pengertian majelis adalah segala sesuatu yang dinilai sebagai majelis oleh masyarakat. Majelis jual beli adalah tempat terjadinya transaksi jual beli baik secara langsung ataupun melalui berbagai sarana komunikasi modern. Tidaklah diragukan bahwa majelis kajian ini dengan izin Allah, adalah majelis yang dikerumuni para malaikat. Baik yang hadir bersama kami di studio atau pun yang menyimak dan memperhatikan kajian di balik komputer, sambil memegang pena dan mencatat pelajaran yang disampaikan. Maka mereka ini dengan izin Allah termasuk orang orang yang dikerumuni malaikat. (Kami nukil dari situs guru kami ustadzaris.com) Syekh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak (anggota ulama Senior Saudi Arabia) saat ditanya apakah hadis yang menjelaskan keutamaan majelis ilmu yang dikelilingi malaikat, apakah orang yang menyimak melalui internet, ia berada tempat yang jauh dari majelis, apakah tetap mendapatkan pahala di atas? Jawaban Syekh : فضلُ الله واسعٌ، لا حجْرَ على فضلِ اللهِ، نرجو أنْ يشملَه، نرجُو، وهذا هو المُستطاعُ، فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ ، وهذا قد طلبَ العلمَ بما يستطيعُ، وشاركَ طُلَّابَ العلمِ والمُجتمعين على ذلك شاركَهم بالوسيلةِ التي تيسَّرَتْ له، واللهُ المُستعان . Karunia Allah itu luas, tak boleh membatasi karunia Allah yang maha luas. Kami berharap, ganjaran tersebut juga mencakupi orang yang menyimak melalui internet. Bertakwalah kepada Allah semampu kalian. Orang tersebut telah menuntut ilmu sebatas kemampuan yang ia miliki. Ia ikut serta bersama penuntut ilmu lainnya dan para hadirin melalui sarana yang mudah ia upayakan. Allah yang memberi pertolongan. (https://sh-albarrak.com/article/10006) Sebagai penutup, mohon digarisbawahi bahwa, jawaban ini hanya berlaku untuk orang yang mengikuti kajian secara live. Adapun yang tidak live, maka jawaban ini tidak berlaku. Meskipun tetap mendapatkan pahala menuntut ilmu lainnya, namun tidak untuk pahala menghadiri majelis ilmu yang ganjarannya berupa dikelilingi malaikat, diliputi rahmat dst. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apa Itu Mukjizat, Adakah Puasa Rajab Dalam Islam, Terapi Urin Menurut Islam, Dalil Asmaul Husna, Cara Mendoakan Orang Yg Sudah Meninggal, Doa Agar Dipermudah Persalinan Visited 334 times, 1 visit(s) today Post Views: 679 QRIS donasi Yufid
Pahala Menyimak Kajian Online Ust, apakah ikut nyimak kajian online seperti skrg ust2 banyak yg mengisi kajiannya via streaming, apakah ttp dpt pahala hadir di majelis ilmu, sprti dikelilingi malaikat dst? Jawaban: Kesibukan paling baik adalah, sibuk anda bersama ilmu. Mengajar, membaca, mendengarkan ilmu, adalah agenda yang paling baik mengisi waktu Anda di rumah Anda. Imam Az-zuhri rahimahullah pernah mengatakan, ما عُبِدَ اللَّهُ بمثل الفقه Tak ada ibadah yang lebih agung dipersembahkan untuk Allah, melebihi ibadah fikih (memahami ilmu). Semenjak wabah COVID-19 melanda negeri kita, banyak kajian para ustadz yang diliburkan. Namun alhamdulillah, Allah masih sayang kepada kita, sehingga masih bisa mendengarkan ilmu, melalui jejaring internet. Para ustadz mulai menggunakan nikmat ini sebagai sarana menyebarkan ilmu, via live streaming di YouTube, Instagram, Facebook, google duo, Zoom dll. Apakah mengikuti kajian online seperti ini, mendapatkan pahala menghadiri majelis ilmu? Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda tentang pahala majelis ilmu, لا يقعدُ قومٌ يذكرون اللهَ عز وجل إلا حفَّتْهم الملائكةُ ، وغشيتْهم الرحمةُ ، ونزلتْ عليهم السكينةُ ، وذكرهم اللهُ فيمن عنده “Tidaklah suatu kaum duduk untuk mengingat Allah, kecuali para Malaikat (rahmah) mengelilinginya, rahmat Allah menyelimutinya dan turun kepada mereka ketenangan, serta Allah memuji mereka di hadapan makhluk yang berada di sisi-Nya.” (HR. Muslim) Jawabannya adalah, insya Allah orang yang mengikuti kajian live streaming, juga mendapatkan pahala majelis ilmu yang disebutkan pada hadis di atas. Ada dua alasan setidaknya yang mendasari jawaban ini : Pertama, tidak hadir ke pengajian, karena uzur, tetap dapat pahala normal. Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, إذا مرض العبد أو سافر كتب له مثل ما كان يعمل مقيما صحيحا Jika seorang ahli ibadah jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala ibadah sebagaimana Ibadah yang dia lakukan ketika sehat atau ketika tidak safar.” (HR. Bukhari) Hadis ini menjelaskan, bahwa seorang yang beruzur melakukan rutinitas ibadahnya saat ia masih sehat atau kondisi normal, ia tetap mendapatkan pahala sebagaimana kondisi normalnya. Walaupun ia tak mampu melakukan ibadah tersebut atau tidak maksimal melakukannya. Syekh Kholid Al Muslih menerangkan, وهو يشمل كل صاحب عذر في تركه لما كان عليه من الخير، Hadis di atas berlaku pada semua yang beruzur (seperti kekhawatiran tertular wabah, pent) melakukan ibadah yang dia lakukan saat kondisi normal. (https://almosleh.com/ar/12665) Para ulama telah menjelaskan, bahwa wabah Corona adalah uzur syar’i boleh tidak sholat Jumat dan sholat berjamaah, padahal kedua ibadah tersebut bersinggungan dengan rukun Islam, maka terlebih lagi menghadiri pengajian. Sehingga karena adanya penghalang berupa wabah ini, seorang tetap mendapatkan pahala menghadiri pengajian secara normal/ideal, walaupun ia hanya menyimak melalui kajian online atau live streaming. Kedua, teknis kajian seperti itu, masuk dalam definisi bermajelis ilmu. Dalam hadis yang lain, Nabi ﷺ menyebut perkumpulan pengajian dengan sebutan majelis dzikir. Dijelaskan oleh Imam Az-zuhri, majelis dzikir maksudnya majelis yang di dalamnya dijelaskan halal dan haram, atau sebutan ringkasnya, majelis ilmu. Ini menunjukkan, bahwa setiap orang yang ikut serta dalam majelis ilmu, ia mendapatkan pahala bermajelis ilmu. Karena seorang untuk disebut bermajelis, tidak harus dengan hadir bertatap muka. Seperti transaksi online misalnya, para ulama menghukumi sebagai majelis jual beli yang sah. Sehingga ketentuan jual beli, seperti hak khiyar dan yang lainnya, juga berlaku pada model transaksi ini. Demikian pula dengan majelis ilmu, seorang yang menyimak secara online, juga masuk dalam definisi bermajelis ilmu. Syekh Dr. Abdullah As-Sulmi menerangkan, ولا شك أن مجالسَ العلم مجالسُ تحفها الملائكة، وتغشاها الرحمة، وتتنزل عليها السكينة. ولهذا فإن فقهاء الإسلام من علماء العصر، يرون أن المجلس إنما هو ما تعارف عليه الناس في المجلس، فمجلس البيع هو ما يتبايع فيه المتبايعان، أو ما يحصل فيه في وسائل الاتصال الحديثة، ولا شك أن هذا المجلس الذي -بإذن الله- تحفُّه الملائكة، وإن كان مع الإخوة معنا في هذا الاستديو، وكذلك فيمن خلف الشاشات، يستمعون ويترقبون، يأخذون أقلامهم، يُقيدون فوائد هذا الدرس، فإنهم -بإذن الله- سوف يكونون -بإذنه- ممن تحفهم الملائكة، فحيهلا جميعًا في هذا الصرح المبارك. Tidaklah diragukan bahwa majelis ilmu adalah majelis yang dikerumuni oleh para malaikat, rahmat Allah melimpah ruah di sana dan ketenangan pun diturunkan di tempat tersebut. Para pakar fikih kontemporer berpandangan bahwa pengertian majelis adalah segala sesuatu yang dinilai sebagai majelis oleh masyarakat. Majelis jual beli adalah tempat terjadinya transaksi jual beli baik secara langsung ataupun melalui berbagai sarana komunikasi modern. Tidaklah diragukan bahwa majelis kajian ini dengan izin Allah, adalah majelis yang dikerumuni para malaikat. Baik yang hadir bersama kami di studio atau pun yang menyimak dan memperhatikan kajian di balik komputer, sambil memegang pena dan mencatat pelajaran yang disampaikan. Maka mereka ini dengan izin Allah termasuk orang orang yang dikerumuni malaikat. (Kami nukil dari situs guru kami ustadzaris.com) Syekh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak (anggota ulama Senior Saudi Arabia) saat ditanya apakah hadis yang menjelaskan keutamaan majelis ilmu yang dikelilingi malaikat, apakah orang yang menyimak melalui internet, ia berada tempat yang jauh dari majelis, apakah tetap mendapatkan pahala di atas? Jawaban Syekh : فضلُ الله واسعٌ، لا حجْرَ على فضلِ اللهِ، نرجو أنْ يشملَه، نرجُو، وهذا هو المُستطاعُ، فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ ، وهذا قد طلبَ العلمَ بما يستطيعُ، وشاركَ طُلَّابَ العلمِ والمُجتمعين على ذلك شاركَهم بالوسيلةِ التي تيسَّرَتْ له، واللهُ المُستعان . Karunia Allah itu luas, tak boleh membatasi karunia Allah yang maha luas. Kami berharap, ganjaran tersebut juga mencakupi orang yang menyimak melalui internet. Bertakwalah kepada Allah semampu kalian. Orang tersebut telah menuntut ilmu sebatas kemampuan yang ia miliki. Ia ikut serta bersama penuntut ilmu lainnya dan para hadirin melalui sarana yang mudah ia upayakan. Allah yang memberi pertolongan. (https://sh-albarrak.com/article/10006) Sebagai penutup, mohon digarisbawahi bahwa, jawaban ini hanya berlaku untuk orang yang mengikuti kajian secara live. Adapun yang tidak live, maka jawaban ini tidak berlaku. Meskipun tetap mendapatkan pahala menuntut ilmu lainnya, namun tidak untuk pahala menghadiri majelis ilmu yang ganjarannya berupa dikelilingi malaikat, diliputi rahmat dst. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apa Itu Mukjizat, Adakah Puasa Rajab Dalam Islam, Terapi Urin Menurut Islam, Dalil Asmaul Husna, Cara Mendoakan Orang Yg Sudah Meninggal, Doa Agar Dipermudah Persalinan Visited 334 times, 1 visit(s) today Post Views: 679 QRIS donasi Yufid


Pahala Menyimak Kajian Online Ust, apakah ikut nyimak kajian online seperti skrg ust2 banyak yg mengisi kajiannya via streaming, apakah ttp dpt pahala hadir di majelis ilmu, sprti dikelilingi malaikat dst? Jawaban: Kesibukan paling baik adalah, sibuk anda bersama ilmu. Mengajar, membaca, mendengarkan ilmu, adalah agenda yang paling baik mengisi waktu Anda di rumah Anda. Imam Az-zuhri rahimahullah pernah mengatakan, ما عُبِدَ اللَّهُ بمثل الفقه Tak ada ibadah yang lebih agung dipersembahkan untuk Allah, melebihi ibadah fikih (memahami ilmu). Semenjak wabah COVID-19 melanda negeri kita, banyak kajian para ustadz yang diliburkan. Namun alhamdulillah, Allah masih sayang kepada kita, sehingga masih bisa mendengarkan ilmu, melalui jejaring internet. Para ustadz mulai menggunakan nikmat ini sebagai sarana menyebarkan ilmu, via live streaming di YouTube, Instagram, Facebook, google duo, Zoom dll. Apakah mengikuti kajian online seperti ini, mendapatkan pahala menghadiri majelis ilmu? Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda tentang pahala majelis ilmu, لا يقعدُ قومٌ يذكرون اللهَ عز وجل إلا حفَّتْهم الملائكةُ ، وغشيتْهم الرحمةُ ، ونزلتْ عليهم السكينةُ ، وذكرهم اللهُ فيمن عنده “Tidaklah suatu kaum duduk untuk mengingat Allah, kecuali para Malaikat (rahmah) mengelilinginya, rahmat Allah menyelimutinya dan turun kepada mereka ketenangan, serta Allah memuji mereka di hadapan makhluk yang berada di sisi-Nya.” (HR. Muslim) Jawabannya adalah, insya Allah orang yang mengikuti kajian live streaming, juga mendapatkan pahala majelis ilmu yang disebutkan pada hadis di atas. Ada dua alasan setidaknya yang mendasari jawaban ini : Pertama, tidak hadir ke pengajian, karena uzur, tetap dapat pahala normal. Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, إذا مرض العبد أو سافر كتب له مثل ما كان يعمل مقيما صحيحا Jika seorang ahli ibadah jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala ibadah sebagaimana Ibadah yang dia lakukan ketika sehat atau ketika tidak safar.” (HR. Bukhari) Hadis ini menjelaskan, bahwa seorang yang beruzur melakukan rutinitas ibadahnya saat ia masih sehat atau kondisi normal, ia tetap mendapatkan pahala sebagaimana kondisi normalnya. Walaupun ia tak mampu melakukan ibadah tersebut atau tidak maksimal melakukannya. Syekh Kholid Al Muslih menerangkan, وهو يشمل كل صاحب عذر في تركه لما كان عليه من الخير، Hadis di atas berlaku pada semua yang beruzur (seperti kekhawatiran tertular wabah, pent) melakukan ibadah yang dia lakukan saat kondisi normal. (https://almosleh.com/ar/12665) Para ulama telah menjelaskan, bahwa wabah Corona adalah uzur syar’i boleh tidak sholat Jumat dan sholat berjamaah, padahal kedua ibadah tersebut bersinggungan dengan rukun Islam, maka terlebih lagi menghadiri pengajian. Sehingga karena adanya penghalang berupa wabah ini, seorang tetap mendapatkan pahala menghadiri pengajian secara normal/ideal, walaupun ia hanya menyimak melalui kajian online atau live streaming. Kedua, teknis kajian seperti itu, masuk dalam definisi bermajelis ilmu. Dalam hadis yang lain, Nabi ﷺ menyebut perkumpulan pengajian dengan sebutan majelis dzikir. Dijelaskan oleh Imam Az-zuhri, majelis dzikir maksudnya majelis yang di dalamnya dijelaskan halal dan haram, atau sebutan ringkasnya, majelis ilmu. Ini menunjukkan, bahwa setiap orang yang ikut serta dalam majelis ilmu, ia mendapatkan pahala bermajelis ilmu. Karena seorang untuk disebut bermajelis, tidak harus dengan hadir bertatap muka. Seperti transaksi online misalnya, para ulama menghukumi sebagai majelis jual beli yang sah. Sehingga ketentuan jual beli, seperti hak khiyar dan yang lainnya, juga berlaku pada model transaksi ini. Demikian pula dengan majelis ilmu, seorang yang menyimak secara online, juga masuk dalam definisi bermajelis ilmu. Syekh Dr. Abdullah As-Sulmi menerangkan, ولا شك أن مجالسَ العلم مجالسُ تحفها الملائكة، وتغشاها الرحمة، وتتنزل عليها السكينة. ولهذا فإن فقهاء الإسلام من علماء العصر، يرون أن المجلس إنما هو ما تعارف عليه الناس في المجلس، فمجلس البيع هو ما يتبايع فيه المتبايعان، أو ما يحصل فيه في وسائل الاتصال الحديثة، ولا شك أن هذا المجلس الذي -بإذن الله- تحفُّه الملائكة، وإن كان مع الإخوة معنا في هذا الاستديو، وكذلك فيمن خلف الشاشات، يستمعون ويترقبون، يأخذون أقلامهم، يُقيدون فوائد هذا الدرس، فإنهم -بإذن الله- سوف يكونون -بإذنه- ممن تحفهم الملائكة، فحيهلا جميعًا في هذا الصرح المبارك. Tidaklah diragukan bahwa majelis ilmu adalah majelis yang dikerumuni oleh para malaikat, rahmat Allah melimpah ruah di sana dan ketenangan pun diturunkan di tempat tersebut. Para pakar fikih kontemporer berpandangan bahwa pengertian majelis adalah segala sesuatu yang dinilai sebagai majelis oleh masyarakat. Majelis jual beli adalah tempat terjadinya transaksi jual beli baik secara langsung ataupun melalui berbagai sarana komunikasi modern. Tidaklah diragukan bahwa majelis kajian ini dengan izin Allah, adalah majelis yang dikerumuni para malaikat. Baik yang hadir bersama kami di studio atau pun yang menyimak dan memperhatikan kajian di balik komputer, sambil memegang pena dan mencatat pelajaran yang disampaikan. Maka mereka ini dengan izin Allah termasuk orang orang yang dikerumuni malaikat. (Kami nukil dari situs guru kami ustadzaris.com) Syekh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak (anggota ulama Senior Saudi Arabia) saat ditanya apakah hadis yang menjelaskan keutamaan majelis ilmu yang dikelilingi malaikat, apakah orang yang menyimak melalui internet, ia berada tempat yang jauh dari majelis, apakah tetap mendapatkan pahala di atas? Jawaban Syekh : فضلُ الله واسعٌ، لا حجْرَ على فضلِ اللهِ، نرجو أنْ يشملَه، نرجُو، وهذا هو المُستطاعُ، فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ ، وهذا قد طلبَ العلمَ بما يستطيعُ، وشاركَ طُلَّابَ العلمِ والمُجتمعين على ذلك شاركَهم بالوسيلةِ التي تيسَّرَتْ له، واللهُ المُستعان . Karunia Allah itu luas, tak boleh membatasi karunia Allah yang maha luas. Kami berharap, ganjaran tersebut juga mencakupi orang yang menyimak melalui internet. Bertakwalah kepada Allah semampu kalian. Orang tersebut telah menuntut ilmu sebatas kemampuan yang ia miliki. Ia ikut serta bersama penuntut ilmu lainnya dan para hadirin melalui sarana yang mudah ia upayakan. Allah yang memberi pertolongan. (https://sh-albarrak.com/article/10006) Sebagai penutup, mohon digarisbawahi bahwa, jawaban ini hanya berlaku untuk orang yang mengikuti kajian secara live. Adapun yang tidak live, maka jawaban ini tidak berlaku. Meskipun tetap mendapatkan pahala menuntut ilmu lainnya, namun tidak untuk pahala menghadiri majelis ilmu yang ganjarannya berupa dikelilingi malaikat, diliputi rahmat dst. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apa Itu Mukjizat, Adakah Puasa Rajab Dalam Islam, Terapi Urin Menurut Islam, Dalil Asmaul Husna, Cara Mendoakan Orang Yg Sudah Meninggal, Doa Agar Dipermudah Persalinan Visited 334 times, 1 visit(s) today Post Views: 679 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Benarkah Malam ke-27 adalah Malam Lailatul Qadar?

Sebagian orang menyangka bahwa malam lailatul qadar adalah pada malam ke-27 berdasarkan beberapa hadits yang menyebut malam lailatul qadar adalah malam ke-27. Semisal hadits dari Sahabat Ubay bin Ka’ab.  Beliau pernah bersumpah dan berkata,وَ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَعْلَمُ أَيُّ لَيْلَةٍ هِيَ هِيَ اللَّيْلَةُ الَّتِي أَمَرَنَا بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِقِيَامِهَا هِيَ لَيْلَةُ صَبِيحَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ“Demi Allah aku tahu kapan malam itu, yaitu malam yang kita diperintahkan oleh Rasulullah untuk menghidupkannya, yaitu malam kedua puluh tujuh” [1] Demikian juga hadits dari Mu’awiyah beliau menukil perkataan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,ﻟَﻴْﻠَﺔُ ﺍﻟﻘَﺪْﺭِ ﻟَﻴْﻠَﺔُ ﺳَﺒْﻊٍ ﻭﻋِﺸْﺮﻳﻦَ“Lailatul qadar pada malam kedua puluh tujuh.” [2] Beberapa dalil lainnya menunjukkan malam lailatul qadar itu secara umum ada di antara 10 malam terakhir, tidak harus malam ke-27. Semisal hadits berikut,Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,التمسوها في العشر الأواخر فإن ضعف أحدكم فلا يغلبن على السبع البواقى“Carilah di sepuluh malam terakhir, apabila tidak mampu maka jangan sampai terluput tujuh malam tersisa.” [3] Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي تَاسِعَةٍ تَبْقَى فِي سَابِعَةٍ تَبْقَى فِي خَامِسَةٍ تَبْقَى“Carilah malam lailatul qadar pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Pada malam kedua puluh sembilan, kedua puluh tujuh, kedua puluh lima”. [4] Kompromi dari dalil-dalil tersebut adalah malam ke-27 merupakan malam yang paling diharapkan jatuhnya malam lailatul qadar dan bisa jadi mayoritasnya ada pada malam ke-27.Syaikh Muhammah bin Shalih Al-‘Ustaimin menjelaskan,ﻭﻫﻮ ﺃﻥ ﻟﻴﻠﺔ ﺳﺒﻊ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﺃﺭﺟﻰ ﻣﺎ ﺗﻜﻮﻥ ﻟﻴﻠﺔ ﺍﻟﻘﺪﺭ ﻓﻴﻬﺎ، ﻛﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ ﺻﺤﻴﺢ ﻣﺴﻠﻢ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺃُﺑﻲّ ﺑﻦ ﻛﻌﺐ -ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ“Malam ke-27 adalah malam yang paling diharapkan sebagai malam lailatul qadar, sebagaimana pada hadits Ubay bin Ka’ab radhiallahu ‘anhu”. [5] Inilah pendapat pertengahan yang mengkompromikan berbagai dalil, karena malam lailatul qadar itu berpindah-pindah setiap tahunnya.Al Imam An-Nawawi berkata,. ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﻤُﺤَﻘِّﻘُﻮﻥَ : ﺇِﻧَّﻬَﺎ ﺗَﻨْﺘَﻘِﻞ ﻓَﺘَﻜُﻮﻥ ﻓِﻲ ﺳَﻨَﺔ : ﻟَﻴْﻠَﺔ ﺳَﺒْﻊ ﻭَﻋِﺸْﺮِﻳﻦَ ، ﻭَﻓِﻲ ﺳَﻨَﺔ : ﻟَﻴْﻠَﺔ ﺛَﻠَﺎﺙ ، ﻭَﺳَﻨَﺔ : ﻟَﻴْﻠَﺔ ﺇِﺣْﺪَﻯ ، ﻭَﻟَﻴْﻠَﺔ ﺃُﺧْﺮَﻯ ﻭَﻫَﺬَﺍ ﺃَﻇْﻬَﺮ . ﻭَﻓِﻴﻪِ ﺟَﻤْﻊ ﺑَﻴْﻦ ﺍﻟْﺄَﺣَﺎﺩِﻳﺚ ﺍﻟْﻤُﺨْﺘَﻠِﻔَﺔ ﻓِﻴﻬَﺎ“Menurut para ulama peneliti: lailatul qadar itu berpindah-pindah setiap tahunnya. Terkadang pada satu tahun terjadi pada malam ke-27, terkadang pada malam ke-23, atau pada malam ke-21, atau di malam lainnya. Inilah pendapat yang lebih kuat karena mengkompromikan berbagai hadits-hadits yang ada.”[6] Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, ﺃﺭﺟﺢ ﺍﻷﻗﻮﺍﻝ ﺃﻧﻬﺎ ﻓﻲ ﻭﺗﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺸﺮ ﺍﻷﺧﻴﺮﺓ ﻭﺃﻧﻬﺎ ﺗﻨﺘﻘﻞ“Pendapat terkuat bahwa lailatul qadar pada malam ganjil 10 hari terakhir dan berpindah-pindah. [7] Demikian semoga bermanfaat.@ Masjid MPR, Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Hari Pembalasan, Larangan Dalam Islam, Dalil Tentang Sholawat, Istri Ali Bin Abi Thalib Setelah Fatimah, Isi Kandungan Surat Al Baqarah Ayat 183-185

Benarkah Malam ke-27 adalah Malam Lailatul Qadar?

Sebagian orang menyangka bahwa malam lailatul qadar adalah pada malam ke-27 berdasarkan beberapa hadits yang menyebut malam lailatul qadar adalah malam ke-27. Semisal hadits dari Sahabat Ubay bin Ka’ab.  Beliau pernah bersumpah dan berkata,وَ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَعْلَمُ أَيُّ لَيْلَةٍ هِيَ هِيَ اللَّيْلَةُ الَّتِي أَمَرَنَا بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِقِيَامِهَا هِيَ لَيْلَةُ صَبِيحَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ“Demi Allah aku tahu kapan malam itu, yaitu malam yang kita diperintahkan oleh Rasulullah untuk menghidupkannya, yaitu malam kedua puluh tujuh” [1] Demikian juga hadits dari Mu’awiyah beliau menukil perkataan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,ﻟَﻴْﻠَﺔُ ﺍﻟﻘَﺪْﺭِ ﻟَﻴْﻠَﺔُ ﺳَﺒْﻊٍ ﻭﻋِﺸْﺮﻳﻦَ“Lailatul qadar pada malam kedua puluh tujuh.” [2] Beberapa dalil lainnya menunjukkan malam lailatul qadar itu secara umum ada di antara 10 malam terakhir, tidak harus malam ke-27. Semisal hadits berikut,Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,التمسوها في العشر الأواخر فإن ضعف أحدكم فلا يغلبن على السبع البواقى“Carilah di sepuluh malam terakhir, apabila tidak mampu maka jangan sampai terluput tujuh malam tersisa.” [3] Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي تَاسِعَةٍ تَبْقَى فِي سَابِعَةٍ تَبْقَى فِي خَامِسَةٍ تَبْقَى“Carilah malam lailatul qadar pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Pada malam kedua puluh sembilan, kedua puluh tujuh, kedua puluh lima”. [4] Kompromi dari dalil-dalil tersebut adalah malam ke-27 merupakan malam yang paling diharapkan jatuhnya malam lailatul qadar dan bisa jadi mayoritasnya ada pada malam ke-27.Syaikh Muhammah bin Shalih Al-‘Ustaimin menjelaskan,ﻭﻫﻮ ﺃﻥ ﻟﻴﻠﺔ ﺳﺒﻊ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﺃﺭﺟﻰ ﻣﺎ ﺗﻜﻮﻥ ﻟﻴﻠﺔ ﺍﻟﻘﺪﺭ ﻓﻴﻬﺎ، ﻛﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ ﺻﺤﻴﺢ ﻣﺴﻠﻢ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺃُﺑﻲّ ﺑﻦ ﻛﻌﺐ -ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ“Malam ke-27 adalah malam yang paling diharapkan sebagai malam lailatul qadar, sebagaimana pada hadits Ubay bin Ka’ab radhiallahu ‘anhu”. [5] Inilah pendapat pertengahan yang mengkompromikan berbagai dalil, karena malam lailatul qadar itu berpindah-pindah setiap tahunnya.Al Imam An-Nawawi berkata,. ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﻤُﺤَﻘِّﻘُﻮﻥَ : ﺇِﻧَّﻬَﺎ ﺗَﻨْﺘَﻘِﻞ ﻓَﺘَﻜُﻮﻥ ﻓِﻲ ﺳَﻨَﺔ : ﻟَﻴْﻠَﺔ ﺳَﺒْﻊ ﻭَﻋِﺸْﺮِﻳﻦَ ، ﻭَﻓِﻲ ﺳَﻨَﺔ : ﻟَﻴْﻠَﺔ ﺛَﻠَﺎﺙ ، ﻭَﺳَﻨَﺔ : ﻟَﻴْﻠَﺔ ﺇِﺣْﺪَﻯ ، ﻭَﻟَﻴْﻠَﺔ ﺃُﺧْﺮَﻯ ﻭَﻫَﺬَﺍ ﺃَﻇْﻬَﺮ . ﻭَﻓِﻴﻪِ ﺟَﻤْﻊ ﺑَﻴْﻦ ﺍﻟْﺄَﺣَﺎﺩِﻳﺚ ﺍﻟْﻤُﺨْﺘَﻠِﻔَﺔ ﻓِﻴﻬَﺎ“Menurut para ulama peneliti: lailatul qadar itu berpindah-pindah setiap tahunnya. Terkadang pada satu tahun terjadi pada malam ke-27, terkadang pada malam ke-23, atau pada malam ke-21, atau di malam lainnya. Inilah pendapat yang lebih kuat karena mengkompromikan berbagai hadits-hadits yang ada.”[6] Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, ﺃﺭﺟﺢ ﺍﻷﻗﻮﺍﻝ ﺃﻧﻬﺎ ﻓﻲ ﻭﺗﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺸﺮ ﺍﻷﺧﻴﺮﺓ ﻭﺃﻧﻬﺎ ﺗﻨﺘﻘﻞ“Pendapat terkuat bahwa lailatul qadar pada malam ganjil 10 hari terakhir dan berpindah-pindah. [7] Demikian semoga bermanfaat.@ Masjid MPR, Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Hari Pembalasan, Larangan Dalam Islam, Dalil Tentang Sholawat, Istri Ali Bin Abi Thalib Setelah Fatimah, Isi Kandungan Surat Al Baqarah Ayat 183-185
Sebagian orang menyangka bahwa malam lailatul qadar adalah pada malam ke-27 berdasarkan beberapa hadits yang menyebut malam lailatul qadar adalah malam ke-27. Semisal hadits dari Sahabat Ubay bin Ka’ab.  Beliau pernah bersumpah dan berkata,وَ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَعْلَمُ أَيُّ لَيْلَةٍ هِيَ هِيَ اللَّيْلَةُ الَّتِي أَمَرَنَا بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِقِيَامِهَا هِيَ لَيْلَةُ صَبِيحَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ“Demi Allah aku tahu kapan malam itu, yaitu malam yang kita diperintahkan oleh Rasulullah untuk menghidupkannya, yaitu malam kedua puluh tujuh” [1] Demikian juga hadits dari Mu’awiyah beliau menukil perkataan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,ﻟَﻴْﻠَﺔُ ﺍﻟﻘَﺪْﺭِ ﻟَﻴْﻠَﺔُ ﺳَﺒْﻊٍ ﻭﻋِﺸْﺮﻳﻦَ“Lailatul qadar pada malam kedua puluh tujuh.” [2] Beberapa dalil lainnya menunjukkan malam lailatul qadar itu secara umum ada di antara 10 malam terakhir, tidak harus malam ke-27. Semisal hadits berikut,Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,التمسوها في العشر الأواخر فإن ضعف أحدكم فلا يغلبن على السبع البواقى“Carilah di sepuluh malam terakhir, apabila tidak mampu maka jangan sampai terluput tujuh malam tersisa.” [3] Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي تَاسِعَةٍ تَبْقَى فِي سَابِعَةٍ تَبْقَى فِي خَامِسَةٍ تَبْقَى“Carilah malam lailatul qadar pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Pada malam kedua puluh sembilan, kedua puluh tujuh, kedua puluh lima”. [4] Kompromi dari dalil-dalil tersebut adalah malam ke-27 merupakan malam yang paling diharapkan jatuhnya malam lailatul qadar dan bisa jadi mayoritasnya ada pada malam ke-27.Syaikh Muhammah bin Shalih Al-‘Ustaimin menjelaskan,ﻭﻫﻮ ﺃﻥ ﻟﻴﻠﺔ ﺳﺒﻊ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﺃﺭﺟﻰ ﻣﺎ ﺗﻜﻮﻥ ﻟﻴﻠﺔ ﺍﻟﻘﺪﺭ ﻓﻴﻬﺎ، ﻛﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ ﺻﺤﻴﺢ ﻣﺴﻠﻢ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺃُﺑﻲّ ﺑﻦ ﻛﻌﺐ -ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ“Malam ke-27 adalah malam yang paling diharapkan sebagai malam lailatul qadar, sebagaimana pada hadits Ubay bin Ka’ab radhiallahu ‘anhu”. [5] Inilah pendapat pertengahan yang mengkompromikan berbagai dalil, karena malam lailatul qadar itu berpindah-pindah setiap tahunnya.Al Imam An-Nawawi berkata,. ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﻤُﺤَﻘِّﻘُﻮﻥَ : ﺇِﻧَّﻬَﺎ ﺗَﻨْﺘَﻘِﻞ ﻓَﺘَﻜُﻮﻥ ﻓِﻲ ﺳَﻨَﺔ : ﻟَﻴْﻠَﺔ ﺳَﺒْﻊ ﻭَﻋِﺸْﺮِﻳﻦَ ، ﻭَﻓِﻲ ﺳَﻨَﺔ : ﻟَﻴْﻠَﺔ ﺛَﻠَﺎﺙ ، ﻭَﺳَﻨَﺔ : ﻟَﻴْﻠَﺔ ﺇِﺣْﺪَﻯ ، ﻭَﻟَﻴْﻠَﺔ ﺃُﺧْﺮَﻯ ﻭَﻫَﺬَﺍ ﺃَﻇْﻬَﺮ . ﻭَﻓِﻴﻪِ ﺟَﻤْﻊ ﺑَﻴْﻦ ﺍﻟْﺄَﺣَﺎﺩِﻳﺚ ﺍﻟْﻤُﺨْﺘَﻠِﻔَﺔ ﻓِﻴﻬَﺎ“Menurut para ulama peneliti: lailatul qadar itu berpindah-pindah setiap tahunnya. Terkadang pada satu tahun terjadi pada malam ke-27, terkadang pada malam ke-23, atau pada malam ke-21, atau di malam lainnya. Inilah pendapat yang lebih kuat karena mengkompromikan berbagai hadits-hadits yang ada.”[6] Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, ﺃﺭﺟﺢ ﺍﻷﻗﻮﺍﻝ ﺃﻧﻬﺎ ﻓﻲ ﻭﺗﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺸﺮ ﺍﻷﺧﻴﺮﺓ ﻭﺃﻧﻬﺎ ﺗﻨﺘﻘﻞ“Pendapat terkuat bahwa lailatul qadar pada malam ganjil 10 hari terakhir dan berpindah-pindah. [7] Demikian semoga bermanfaat.@ Masjid MPR, Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Hari Pembalasan, Larangan Dalam Islam, Dalil Tentang Sholawat, Istri Ali Bin Abi Thalib Setelah Fatimah, Isi Kandungan Surat Al Baqarah Ayat 183-185


Sebagian orang menyangka bahwa malam lailatul qadar adalah pada malam ke-27 berdasarkan beberapa hadits yang menyebut malam lailatul qadar adalah malam ke-27. Semisal hadits dari Sahabat Ubay bin Ka’ab.  Beliau pernah bersumpah dan berkata,وَ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَعْلَمُ أَيُّ لَيْلَةٍ هِيَ هِيَ اللَّيْلَةُ الَّتِي أَمَرَنَا بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِقِيَامِهَا هِيَ لَيْلَةُ صَبِيحَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ“Demi Allah aku tahu kapan malam itu, yaitu malam yang kita diperintahkan oleh Rasulullah untuk menghidupkannya, yaitu malam kedua puluh tujuh” [1] Demikian juga hadits dari Mu’awiyah beliau menukil perkataan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,ﻟَﻴْﻠَﺔُ ﺍﻟﻘَﺪْﺭِ ﻟَﻴْﻠَﺔُ ﺳَﺒْﻊٍ ﻭﻋِﺸْﺮﻳﻦَ“Lailatul qadar pada malam kedua puluh tujuh.” [2] Beberapa dalil lainnya menunjukkan malam lailatul qadar itu secara umum ada di antara 10 malam terakhir, tidak harus malam ke-27. Semisal hadits berikut,Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,التمسوها في العشر الأواخر فإن ضعف أحدكم فلا يغلبن على السبع البواقى“Carilah di sepuluh malam terakhir, apabila tidak mampu maka jangan sampai terluput tujuh malam tersisa.” [3] Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي تَاسِعَةٍ تَبْقَى فِي سَابِعَةٍ تَبْقَى فِي خَامِسَةٍ تَبْقَى“Carilah malam lailatul qadar pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Pada malam kedua puluh sembilan, kedua puluh tujuh, kedua puluh lima”. [4] Kompromi dari dalil-dalil tersebut adalah malam ke-27 merupakan malam yang paling diharapkan jatuhnya malam lailatul qadar dan bisa jadi mayoritasnya ada pada malam ke-27.Syaikh Muhammah bin Shalih Al-‘Ustaimin menjelaskan,ﻭﻫﻮ ﺃﻥ ﻟﻴﻠﺔ ﺳﺒﻊ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﺃﺭﺟﻰ ﻣﺎ ﺗﻜﻮﻥ ﻟﻴﻠﺔ ﺍﻟﻘﺪﺭ ﻓﻴﻬﺎ، ﻛﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ ﺻﺤﻴﺢ ﻣﺴﻠﻢ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺃُﺑﻲّ ﺑﻦ ﻛﻌﺐ -ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ“Malam ke-27 adalah malam yang paling diharapkan sebagai malam lailatul qadar, sebagaimana pada hadits Ubay bin Ka’ab radhiallahu ‘anhu”. [5] Inilah pendapat pertengahan yang mengkompromikan berbagai dalil, karena malam lailatul qadar itu berpindah-pindah setiap tahunnya.Al Imam An-Nawawi berkata,. ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﻤُﺤَﻘِّﻘُﻮﻥَ : ﺇِﻧَّﻬَﺎ ﺗَﻨْﺘَﻘِﻞ ﻓَﺘَﻜُﻮﻥ ﻓِﻲ ﺳَﻨَﺔ : ﻟَﻴْﻠَﺔ ﺳَﺒْﻊ ﻭَﻋِﺸْﺮِﻳﻦَ ، ﻭَﻓِﻲ ﺳَﻨَﺔ : ﻟَﻴْﻠَﺔ ﺛَﻠَﺎﺙ ، ﻭَﺳَﻨَﺔ : ﻟَﻴْﻠَﺔ ﺇِﺣْﺪَﻯ ، ﻭَﻟَﻴْﻠَﺔ ﺃُﺧْﺮَﻯ ﻭَﻫَﺬَﺍ ﺃَﻇْﻬَﺮ . ﻭَﻓِﻴﻪِ ﺟَﻤْﻊ ﺑَﻴْﻦ ﺍﻟْﺄَﺣَﺎﺩِﻳﺚ ﺍﻟْﻤُﺨْﺘَﻠِﻔَﺔ ﻓِﻴﻬَﺎ“Menurut para ulama peneliti: lailatul qadar itu berpindah-pindah setiap tahunnya. Terkadang pada satu tahun terjadi pada malam ke-27, terkadang pada malam ke-23, atau pada malam ke-21, atau di malam lainnya. Inilah pendapat yang lebih kuat karena mengkompromikan berbagai hadits-hadits yang ada.”[6] Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, ﺃﺭﺟﺢ ﺍﻷﻗﻮﺍﻝ ﺃﻧﻬﺎ ﻓﻲ ﻭﺗﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺸﺮ ﺍﻷﺧﻴﺮﺓ ﻭﺃﻧﻬﺎ ﺗﻨﺘﻘﻞ“Pendapat terkuat bahwa lailatul qadar pada malam ganjil 10 hari terakhir dan berpindah-pindah. [7] Demikian semoga bermanfaat.@ Masjid MPR, Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Hari Pembalasan, Larangan Dalam Islam, Dalil Tentang Sholawat, Istri Ali Bin Abi Thalib Setelah Fatimah, Isi Kandungan Surat Al Baqarah Ayat 183-185

Semoga Vaksin Covid19 Segera Ditemukan Ilmuan

Tahukah anda bahwa yang menemukan konsep vaksin adalah ilmuan Islam, bahkan secara umum di ilmuan Islam yang meletakkan dasar-dasar pengobatan yang menjadi acuan kedokteran modern sekarangEdukasi Vaksin di Tengah PandemiDi saat wabah covid19 melanda seperti ini, saat yang tepat untuk memberikan edukasi tentang vaksin yang benar. Saat ini, seluruh ilmuan dunia berusaha untuk meneliti vaksin covid19. Ini bukti bahwa vaksin adalah hal yang bermanfaat, bukan seperti tuduhan tnap bukti seperti konpirasi yahudi dan amerika, vaksin berbahaya membuat autis dan sebagainya. Ini semua tidak benar.Kalau kita lihat sejarah wabah meningitis yang dahulu terjadi dan menyebar begitu cepat. Banyak korban di seluruh dunia, termasuk jamaah haji. Saat itu ilmuan berusaha meneliti dan menemukan vaksinnya, akhirnya alhamdulilah, vaksinnya ditemukan dan diwajibkan di beberapa negara yang terkena dampaknya termasuk saudi Arabia sehingga semua jamaah umrah dan haji wajib melakukan vaksin meningitis, jika tidak akan dideportasi kembali. Vaksin meningitis juga sudah mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Semoga vaksin covid19 juga bisa segera ditemukan oleh para ilmuan.Baca Juga: Benarkah Para Ulama “Tertipu” Ketika Mengeluarkan Fatwa Tentang Vaksin?Siapa Penemu Konsep Vaksin?Tahukah anda bahwa yang menemukan konsep vaksin adalah ilmuan Islam,  bahkan secara umum di ilmuan Islam yang meletakkan dasar-dasar pengobatan yang menjadi acuan kedokteran modern sekarang. Anggapan bahwa kedokteran modern adalah monopoli oleh barat tentu tidak benar. Kaum muslimin yang membuat sekolah kedokteran pertama di Andulusia (Spanyol) dengan penemuan-penemuan teknologi terbaru saat itu seperti alat bedah, metode operasi caesar, peredaran darah, benang jahit dan lain-lain.Kaum muslimin lalai akan agama dan lemah imannya, silau dengan kemewahan dunia. Akhirnya Andulusia jatuh dan iptek kaum muslimin diambil alih oleh barat, jadilah ilmu kedokteran saat ini didominasi oleh mereka.Benarlah ucapan Imam Asy-Syafi’i dahulu:ضَيَّعُوا ثُلُثَ العِلْمِ وَوَكَلُوهُ إِلَى اليَهُوْدِ وَالنَّصَارَى.“Umat Islam telah menyia-nyiakan sepertiga Ilmu (ilmu kedokteran) dan meyerahkannya kepada umat Yahudi dan Nasrani.”(Siyar A’lam An-Nubala  8/258, Darul Hadits).Penemu konsep vaksin, adalah seorang ilmuan Muslim yaitu Ar-Razi (di Barat dikenal dengan nama Rhazez), beliau ORANG PERTAMA yang menemukan konsep dasar vaksin smallpox, wabah dan sistem kekebalan tubuh. Beliau meneliti bahwa orang yang sudah terkena smalpox  tidak akan terkena atau sulit kedua kalinya. Beliau meneliti ini setelah melihat fakta penyakit wabah yang banyak membuat manusia meninggal. Beliau lalu meneliti dan menulis buku dengan judul ”al-Jadari wa al-Hasba”  dan Manuskrip asli buku ini masih disimpan rapi di perpustakaan Leiden University, Belanda. Buku ini diterjemahkan oleh para ilmuan Eropa dengan judul: “A Treatise on Smallpox and Measles” [Sumber: https://www.amazon.co.uk/Treatise-Small-pox-Measles-Rhazes/dp/1293784087] Ilmuan Turki (zaman khalifah Ottoman/Ustmaniyah) menyempurnakan penemuan ini, mereka sudah mengenal dan mengembangan tehnik imuniasi (variolasi). Pemerintah Turki pada tahun 1967 membuat perangko dengan tema dan gambar ibu sedang melakukan vaksin pada anaknya Hal ini  untuk mengenang penemuan spektakuler mereka saat itu.[sumber: http://www.muslimheritage.com/article/lady-mary-wortley-montagu-and-introduction-smallpox-vaccination-england] Ada seseorang yang bernama Lady Mary Wortley Montagu asal Inggris, Ia terkena wabah smallpox dan merusak wajah serta menyebabkan saudaranya meninggal di usia muda. Ketika suaminya diangkat menjadi duta Inggris di Turki, mereka pindah ke Turki dan ia melihat sendiri teknologi variolasi ini di Turki. Ia melakukan (imuniasi ini) pada anak-anaknya juga, lalu ia memperkenalkan metode ini ke dokter Inggris dan menjadi metode yang ampuh saat itu untuk mencegah wabah. Barulah metode ini dikembangkan oleh ilmuan Eropa setelahnya semisal Edward Jenner dan lain-lain. [sumber: https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC3407399/] Baca Juga: Hukum Vaksinasi Polio (1) : Prosesnya Bersinggungan Dengan Bahan Dari Babi?Sikap Muslim Terhadap Ilmu KedokteranKita harus bangga bahwa kaum muslimin yang menemukan konsep vaksin dan belajar dengan serius ilmu  kedokteran dan agama. Atas dasar inilah kita harus memperhatikan ilmu kedokteran dan kesehatan yang menjadi perhatian para ulama. Imam Syafi’i berkata,Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,لا أعلم علما بعد الحلال والحرام أنبل من الطب إلا أن أهل الكتاب قد غلبونا عليه.“Saya tidak mengetahui sebuah ilmu -setelah ilmu halal dan haram- yang lebih berharga yaitu ilmu kedokteran, akan tetapi ahli kitab telah mengalahkan kita”[Siyar A’lam An-Nubala 8/528, Darul Hadits] Baca Juga:@ Lombok, Pulau seribu MasjiPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Semoga Vaksin Covid19 Segera Ditemukan Ilmuan

Tahukah anda bahwa yang menemukan konsep vaksin adalah ilmuan Islam, bahkan secara umum di ilmuan Islam yang meletakkan dasar-dasar pengobatan yang menjadi acuan kedokteran modern sekarangEdukasi Vaksin di Tengah PandemiDi saat wabah covid19 melanda seperti ini, saat yang tepat untuk memberikan edukasi tentang vaksin yang benar. Saat ini, seluruh ilmuan dunia berusaha untuk meneliti vaksin covid19. Ini bukti bahwa vaksin adalah hal yang bermanfaat, bukan seperti tuduhan tnap bukti seperti konpirasi yahudi dan amerika, vaksin berbahaya membuat autis dan sebagainya. Ini semua tidak benar.Kalau kita lihat sejarah wabah meningitis yang dahulu terjadi dan menyebar begitu cepat. Banyak korban di seluruh dunia, termasuk jamaah haji. Saat itu ilmuan berusaha meneliti dan menemukan vaksinnya, akhirnya alhamdulilah, vaksinnya ditemukan dan diwajibkan di beberapa negara yang terkena dampaknya termasuk saudi Arabia sehingga semua jamaah umrah dan haji wajib melakukan vaksin meningitis, jika tidak akan dideportasi kembali. Vaksin meningitis juga sudah mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Semoga vaksin covid19 juga bisa segera ditemukan oleh para ilmuan.Baca Juga: Benarkah Para Ulama “Tertipu” Ketika Mengeluarkan Fatwa Tentang Vaksin?Siapa Penemu Konsep Vaksin?Tahukah anda bahwa yang menemukan konsep vaksin adalah ilmuan Islam,  bahkan secara umum di ilmuan Islam yang meletakkan dasar-dasar pengobatan yang menjadi acuan kedokteran modern sekarang. Anggapan bahwa kedokteran modern adalah monopoli oleh barat tentu tidak benar. Kaum muslimin yang membuat sekolah kedokteran pertama di Andulusia (Spanyol) dengan penemuan-penemuan teknologi terbaru saat itu seperti alat bedah, metode operasi caesar, peredaran darah, benang jahit dan lain-lain.Kaum muslimin lalai akan agama dan lemah imannya, silau dengan kemewahan dunia. Akhirnya Andulusia jatuh dan iptek kaum muslimin diambil alih oleh barat, jadilah ilmu kedokteran saat ini didominasi oleh mereka.Benarlah ucapan Imam Asy-Syafi’i dahulu:ضَيَّعُوا ثُلُثَ العِلْمِ وَوَكَلُوهُ إِلَى اليَهُوْدِ وَالنَّصَارَى.“Umat Islam telah menyia-nyiakan sepertiga Ilmu (ilmu kedokteran) dan meyerahkannya kepada umat Yahudi dan Nasrani.”(Siyar A’lam An-Nubala  8/258, Darul Hadits).Penemu konsep vaksin, adalah seorang ilmuan Muslim yaitu Ar-Razi (di Barat dikenal dengan nama Rhazez), beliau ORANG PERTAMA yang menemukan konsep dasar vaksin smallpox, wabah dan sistem kekebalan tubuh. Beliau meneliti bahwa orang yang sudah terkena smalpox  tidak akan terkena atau sulit kedua kalinya. Beliau meneliti ini setelah melihat fakta penyakit wabah yang banyak membuat manusia meninggal. Beliau lalu meneliti dan menulis buku dengan judul ”al-Jadari wa al-Hasba”  dan Manuskrip asli buku ini masih disimpan rapi di perpustakaan Leiden University, Belanda. Buku ini diterjemahkan oleh para ilmuan Eropa dengan judul: “A Treatise on Smallpox and Measles” [Sumber: https://www.amazon.co.uk/Treatise-Small-pox-Measles-Rhazes/dp/1293784087] Ilmuan Turki (zaman khalifah Ottoman/Ustmaniyah) menyempurnakan penemuan ini, mereka sudah mengenal dan mengembangan tehnik imuniasi (variolasi). Pemerintah Turki pada tahun 1967 membuat perangko dengan tema dan gambar ibu sedang melakukan vaksin pada anaknya Hal ini  untuk mengenang penemuan spektakuler mereka saat itu.[sumber: http://www.muslimheritage.com/article/lady-mary-wortley-montagu-and-introduction-smallpox-vaccination-england] Ada seseorang yang bernama Lady Mary Wortley Montagu asal Inggris, Ia terkena wabah smallpox dan merusak wajah serta menyebabkan saudaranya meninggal di usia muda. Ketika suaminya diangkat menjadi duta Inggris di Turki, mereka pindah ke Turki dan ia melihat sendiri teknologi variolasi ini di Turki. Ia melakukan (imuniasi ini) pada anak-anaknya juga, lalu ia memperkenalkan metode ini ke dokter Inggris dan menjadi metode yang ampuh saat itu untuk mencegah wabah. Barulah metode ini dikembangkan oleh ilmuan Eropa setelahnya semisal Edward Jenner dan lain-lain. [sumber: https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC3407399/] Baca Juga: Hukum Vaksinasi Polio (1) : Prosesnya Bersinggungan Dengan Bahan Dari Babi?Sikap Muslim Terhadap Ilmu KedokteranKita harus bangga bahwa kaum muslimin yang menemukan konsep vaksin dan belajar dengan serius ilmu  kedokteran dan agama. Atas dasar inilah kita harus memperhatikan ilmu kedokteran dan kesehatan yang menjadi perhatian para ulama. Imam Syafi’i berkata,Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,لا أعلم علما بعد الحلال والحرام أنبل من الطب إلا أن أهل الكتاب قد غلبونا عليه.“Saya tidak mengetahui sebuah ilmu -setelah ilmu halal dan haram- yang lebih berharga yaitu ilmu kedokteran, akan tetapi ahli kitab telah mengalahkan kita”[Siyar A’lam An-Nubala 8/528, Darul Hadits] Baca Juga:@ Lombok, Pulau seribu MasjiPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id
Tahukah anda bahwa yang menemukan konsep vaksin adalah ilmuan Islam, bahkan secara umum di ilmuan Islam yang meletakkan dasar-dasar pengobatan yang menjadi acuan kedokteran modern sekarangEdukasi Vaksin di Tengah PandemiDi saat wabah covid19 melanda seperti ini, saat yang tepat untuk memberikan edukasi tentang vaksin yang benar. Saat ini, seluruh ilmuan dunia berusaha untuk meneliti vaksin covid19. Ini bukti bahwa vaksin adalah hal yang bermanfaat, bukan seperti tuduhan tnap bukti seperti konpirasi yahudi dan amerika, vaksin berbahaya membuat autis dan sebagainya. Ini semua tidak benar.Kalau kita lihat sejarah wabah meningitis yang dahulu terjadi dan menyebar begitu cepat. Banyak korban di seluruh dunia, termasuk jamaah haji. Saat itu ilmuan berusaha meneliti dan menemukan vaksinnya, akhirnya alhamdulilah, vaksinnya ditemukan dan diwajibkan di beberapa negara yang terkena dampaknya termasuk saudi Arabia sehingga semua jamaah umrah dan haji wajib melakukan vaksin meningitis, jika tidak akan dideportasi kembali. Vaksin meningitis juga sudah mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Semoga vaksin covid19 juga bisa segera ditemukan oleh para ilmuan.Baca Juga: Benarkah Para Ulama “Tertipu” Ketika Mengeluarkan Fatwa Tentang Vaksin?Siapa Penemu Konsep Vaksin?Tahukah anda bahwa yang menemukan konsep vaksin adalah ilmuan Islam,  bahkan secara umum di ilmuan Islam yang meletakkan dasar-dasar pengobatan yang menjadi acuan kedokteran modern sekarang. Anggapan bahwa kedokteran modern adalah monopoli oleh barat tentu tidak benar. Kaum muslimin yang membuat sekolah kedokteran pertama di Andulusia (Spanyol) dengan penemuan-penemuan teknologi terbaru saat itu seperti alat bedah, metode operasi caesar, peredaran darah, benang jahit dan lain-lain.Kaum muslimin lalai akan agama dan lemah imannya, silau dengan kemewahan dunia. Akhirnya Andulusia jatuh dan iptek kaum muslimin diambil alih oleh barat, jadilah ilmu kedokteran saat ini didominasi oleh mereka.Benarlah ucapan Imam Asy-Syafi’i dahulu:ضَيَّعُوا ثُلُثَ العِلْمِ وَوَكَلُوهُ إِلَى اليَهُوْدِ وَالنَّصَارَى.“Umat Islam telah menyia-nyiakan sepertiga Ilmu (ilmu kedokteran) dan meyerahkannya kepada umat Yahudi dan Nasrani.”(Siyar A’lam An-Nubala  8/258, Darul Hadits).Penemu konsep vaksin, adalah seorang ilmuan Muslim yaitu Ar-Razi (di Barat dikenal dengan nama Rhazez), beliau ORANG PERTAMA yang menemukan konsep dasar vaksin smallpox, wabah dan sistem kekebalan tubuh. Beliau meneliti bahwa orang yang sudah terkena smalpox  tidak akan terkena atau sulit kedua kalinya. Beliau meneliti ini setelah melihat fakta penyakit wabah yang banyak membuat manusia meninggal. Beliau lalu meneliti dan menulis buku dengan judul ”al-Jadari wa al-Hasba”  dan Manuskrip asli buku ini masih disimpan rapi di perpustakaan Leiden University, Belanda. Buku ini diterjemahkan oleh para ilmuan Eropa dengan judul: “A Treatise on Smallpox and Measles” [Sumber: https://www.amazon.co.uk/Treatise-Small-pox-Measles-Rhazes/dp/1293784087] Ilmuan Turki (zaman khalifah Ottoman/Ustmaniyah) menyempurnakan penemuan ini, mereka sudah mengenal dan mengembangan tehnik imuniasi (variolasi). Pemerintah Turki pada tahun 1967 membuat perangko dengan tema dan gambar ibu sedang melakukan vaksin pada anaknya Hal ini  untuk mengenang penemuan spektakuler mereka saat itu.[sumber: http://www.muslimheritage.com/article/lady-mary-wortley-montagu-and-introduction-smallpox-vaccination-england] Ada seseorang yang bernama Lady Mary Wortley Montagu asal Inggris, Ia terkena wabah smallpox dan merusak wajah serta menyebabkan saudaranya meninggal di usia muda. Ketika suaminya diangkat menjadi duta Inggris di Turki, mereka pindah ke Turki dan ia melihat sendiri teknologi variolasi ini di Turki. Ia melakukan (imuniasi ini) pada anak-anaknya juga, lalu ia memperkenalkan metode ini ke dokter Inggris dan menjadi metode yang ampuh saat itu untuk mencegah wabah. Barulah metode ini dikembangkan oleh ilmuan Eropa setelahnya semisal Edward Jenner dan lain-lain. [sumber: https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC3407399/] Baca Juga: Hukum Vaksinasi Polio (1) : Prosesnya Bersinggungan Dengan Bahan Dari Babi?Sikap Muslim Terhadap Ilmu KedokteranKita harus bangga bahwa kaum muslimin yang menemukan konsep vaksin dan belajar dengan serius ilmu  kedokteran dan agama. Atas dasar inilah kita harus memperhatikan ilmu kedokteran dan kesehatan yang menjadi perhatian para ulama. Imam Syafi’i berkata,Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,لا أعلم علما بعد الحلال والحرام أنبل من الطب إلا أن أهل الكتاب قد غلبونا عليه.“Saya tidak mengetahui sebuah ilmu -setelah ilmu halal dan haram- yang lebih berharga yaitu ilmu kedokteran, akan tetapi ahli kitab telah mengalahkan kita”[Siyar A’lam An-Nubala 8/528, Darul Hadits] Baca Juga:@ Lombok, Pulau seribu MasjiPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id


Tahukah anda bahwa yang menemukan konsep vaksin adalah ilmuan Islam, bahkan secara umum di ilmuan Islam yang meletakkan dasar-dasar pengobatan yang menjadi acuan kedokteran modern sekarangEdukasi Vaksin di Tengah PandemiDi saat wabah covid19 melanda seperti ini, saat yang tepat untuk memberikan edukasi tentang vaksin yang benar. Saat ini, seluruh ilmuan dunia berusaha untuk meneliti vaksin covid19. Ini bukti bahwa vaksin adalah hal yang bermanfaat, bukan seperti tuduhan tnap bukti seperti konpirasi yahudi dan amerika, vaksin berbahaya membuat autis dan sebagainya. Ini semua tidak benar.Kalau kita lihat sejarah wabah meningitis yang dahulu terjadi dan menyebar begitu cepat. Banyak korban di seluruh dunia, termasuk jamaah haji. Saat itu ilmuan berusaha meneliti dan menemukan vaksinnya, akhirnya alhamdulilah, vaksinnya ditemukan dan diwajibkan di beberapa negara yang terkena dampaknya termasuk saudi Arabia sehingga semua jamaah umrah dan haji wajib melakukan vaksin meningitis, jika tidak akan dideportasi kembali. Vaksin meningitis juga sudah mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Semoga vaksin covid19 juga bisa segera ditemukan oleh para ilmuan.Baca Juga: Benarkah Para Ulama “Tertipu” Ketika Mengeluarkan Fatwa Tentang Vaksin?Siapa Penemu Konsep Vaksin?Tahukah anda bahwa yang menemukan konsep vaksin adalah ilmuan Islam,  bahkan secara umum di ilmuan Islam yang meletakkan dasar-dasar pengobatan yang menjadi acuan kedokteran modern sekarang. Anggapan bahwa kedokteran modern adalah monopoli oleh barat tentu tidak benar. Kaum muslimin yang membuat sekolah kedokteran pertama di Andulusia (Spanyol) dengan penemuan-penemuan teknologi terbaru saat itu seperti alat bedah, metode operasi caesar, peredaran darah, benang jahit dan lain-lain.Kaum muslimin lalai akan agama dan lemah imannya, silau dengan kemewahan dunia. Akhirnya Andulusia jatuh dan iptek kaum muslimin diambil alih oleh barat, jadilah ilmu kedokteran saat ini didominasi oleh mereka.Benarlah ucapan Imam Asy-Syafi’i dahulu:ضَيَّعُوا ثُلُثَ العِلْمِ وَوَكَلُوهُ إِلَى اليَهُوْدِ وَالنَّصَارَى.“Umat Islam telah menyia-nyiakan sepertiga Ilmu (ilmu kedokteran) dan meyerahkannya kepada umat Yahudi dan Nasrani.”(Siyar A’lam An-Nubala  8/258, Darul Hadits).Penemu konsep vaksin, adalah seorang ilmuan Muslim yaitu Ar-Razi (di Barat dikenal dengan nama Rhazez), beliau ORANG PERTAMA yang menemukan konsep dasar vaksin smallpox, wabah dan sistem kekebalan tubuh. Beliau meneliti bahwa orang yang sudah terkena smalpox  tidak akan terkena atau sulit kedua kalinya. Beliau meneliti ini setelah melihat fakta penyakit wabah yang banyak membuat manusia meninggal. Beliau lalu meneliti dan menulis buku dengan judul ”al-Jadari wa al-Hasba”  dan Manuskrip asli buku ini masih disimpan rapi di perpustakaan Leiden University, Belanda. Buku ini diterjemahkan oleh para ilmuan Eropa dengan judul: “A Treatise on Smallpox and Measles” [Sumber: https://www.amazon.co.uk/Treatise-Small-pox-Measles-Rhazes/dp/1293784087] Ilmuan Turki (zaman khalifah Ottoman/Ustmaniyah) menyempurnakan penemuan ini, mereka sudah mengenal dan mengembangan tehnik imuniasi (variolasi). Pemerintah Turki pada tahun 1967 membuat perangko dengan tema dan gambar ibu sedang melakukan vaksin pada anaknya Hal ini  untuk mengenang penemuan spektakuler mereka saat itu.[sumber: http://www.muslimheritage.com/article/lady-mary-wortley-montagu-and-introduction-smallpox-vaccination-england] Ada seseorang yang bernama Lady Mary Wortley Montagu asal Inggris, Ia terkena wabah smallpox dan merusak wajah serta menyebabkan saudaranya meninggal di usia muda. Ketika suaminya diangkat menjadi duta Inggris di Turki, mereka pindah ke Turki dan ia melihat sendiri teknologi variolasi ini di Turki. Ia melakukan (imuniasi ini) pada anak-anaknya juga, lalu ia memperkenalkan metode ini ke dokter Inggris dan menjadi metode yang ampuh saat itu untuk mencegah wabah. Barulah metode ini dikembangkan oleh ilmuan Eropa setelahnya semisal Edward Jenner dan lain-lain. [sumber: https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC3407399/] Baca Juga: Hukum Vaksinasi Polio (1) : Prosesnya Bersinggungan Dengan Bahan Dari Babi?Sikap Muslim Terhadap Ilmu KedokteranKita harus bangga bahwa kaum muslimin yang menemukan konsep vaksin dan belajar dengan serius ilmu  kedokteran dan agama. Atas dasar inilah kita harus memperhatikan ilmu kedokteran dan kesehatan yang menjadi perhatian para ulama. Imam Syafi’i berkata,Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,لا أعلم علما بعد الحلال والحرام أنبل من الطب إلا أن أهل الكتاب قد غلبونا عليه.“Saya tidak mengetahui sebuah ilmu -setelah ilmu halal dan haram- yang lebih berharga yaitu ilmu kedokteran, akan tetapi ahli kitab telah mengalahkan kita”[Siyar A’lam An-Nubala 8/528, Darul Hadits] Baca Juga:@ Lombok, Pulau seribu MasjiPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Covid19 Apakah Penyakit Menular dengan Sendirinya?

Corona Apakah Penyakit Menular dengan Sendirinya? Tulisan ini adalah penjelasan bahwa penyakit itu menular dengan izin Allah. Dunia sedang dihantui dengan penyebaran Corona, ekonomi dunia tumbang, wisata rontok, politik gonjang ganjing, kepanikan di mana mana. Pernahkah Anda berpikir, benarkan Corona pantas untuk disikapi sedemikian rupa? Perlukah kita panik seperti yang dilakukan oleh sebagian orang? Borong bahan makanan, takut Shalat Jum’at, takut berjabat tangan, takut bepergian, dan takut takut lainnya. Semoga dengan membaca hadits berikut Anda bisa menjawab berbagai pertanyaan di atas: Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لاَ عَدْوَى وَلاَ صَفَرَ وَلاَ هَامَةَ “Tidak ada penularan penyakit, tidak pula ada sial pada bulan Sofar, dan tidak pula ada arwah gentayangan.” (Muttafaqun ‘alaih) Spontan seorang arab badui berkata: “Wahai Rasulullah, lalu mengapa onta-ontaku yang semula ketika berada di tempat terbuka bagaikan rusa (berkulit indah nan bersih) kemudian ketika kedatangan onta kudisan di tengah mereka, tidak selang berapa lama onta ontaku terkena kudisan pula? Menanggapi pertanyaan ini, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: فَمَنْ أَعْدَى الأَوَّلَ “Menurutmu, Siapakah yang menularkan penyakit kudis kepada onta pertama yang kudisan?” (Muttafaqun ‘alaih) Ya, siapakah yang menyebabkan onta pertama terkena kudis? Tentu jawabannya: itu terjadi atas kuasa Allah, demikian pula dengan Corona, orang pertama pengidap Corona karena Allah menghendakinya, demikian pula orang kedua, ketiga dan seterusnya. Karena itu sikapilah dengan wajar, tempuhlah hidup sehat, konsumsi makanan yang halal, jauhi perbuatan dosa, perbanyak meminta ampun kepada Allah Ta’ala dan selalu berlindunglah kepada-Nya dari berbagai penyakit dan wabah yang Anda khawatirkan: اللَّهُمَّ جَنِّبْنِي مُنْكَرَاتِ الأَخْلاَقِ وَالأَعْمَالِ وَالأَهْوَاءِ وَالأَدْوَاءِ “Ya Allah, Jauhkanlah aku dari akhlak, amal perbuatan. hawa nafsu, dan penyakit buruk.” (HR. At-Tirmidzi) Semoga Allah senantiasa menjauhkan kita semua dari wabah penyakit dan meneguhkan kita di atas iman hingga akhir ajal. Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Pengertian Mukjizat, Hadits Kudsi, Puasa Dihari Jumat, Nasehat Ldii 354, Silsilah Nabi Syits, Niat Puasa Qodho Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 547 QRIS donasi Yufid

Covid19 Apakah Penyakit Menular dengan Sendirinya?

Corona Apakah Penyakit Menular dengan Sendirinya? Tulisan ini adalah penjelasan bahwa penyakit itu menular dengan izin Allah. Dunia sedang dihantui dengan penyebaran Corona, ekonomi dunia tumbang, wisata rontok, politik gonjang ganjing, kepanikan di mana mana. Pernahkah Anda berpikir, benarkan Corona pantas untuk disikapi sedemikian rupa? Perlukah kita panik seperti yang dilakukan oleh sebagian orang? Borong bahan makanan, takut Shalat Jum’at, takut berjabat tangan, takut bepergian, dan takut takut lainnya. Semoga dengan membaca hadits berikut Anda bisa menjawab berbagai pertanyaan di atas: Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لاَ عَدْوَى وَلاَ صَفَرَ وَلاَ هَامَةَ “Tidak ada penularan penyakit, tidak pula ada sial pada bulan Sofar, dan tidak pula ada arwah gentayangan.” (Muttafaqun ‘alaih) Spontan seorang arab badui berkata: “Wahai Rasulullah, lalu mengapa onta-ontaku yang semula ketika berada di tempat terbuka bagaikan rusa (berkulit indah nan bersih) kemudian ketika kedatangan onta kudisan di tengah mereka, tidak selang berapa lama onta ontaku terkena kudisan pula? Menanggapi pertanyaan ini, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: فَمَنْ أَعْدَى الأَوَّلَ “Menurutmu, Siapakah yang menularkan penyakit kudis kepada onta pertama yang kudisan?” (Muttafaqun ‘alaih) Ya, siapakah yang menyebabkan onta pertama terkena kudis? Tentu jawabannya: itu terjadi atas kuasa Allah, demikian pula dengan Corona, orang pertama pengidap Corona karena Allah menghendakinya, demikian pula orang kedua, ketiga dan seterusnya. Karena itu sikapilah dengan wajar, tempuhlah hidup sehat, konsumsi makanan yang halal, jauhi perbuatan dosa, perbanyak meminta ampun kepada Allah Ta’ala dan selalu berlindunglah kepada-Nya dari berbagai penyakit dan wabah yang Anda khawatirkan: اللَّهُمَّ جَنِّبْنِي مُنْكَرَاتِ الأَخْلاَقِ وَالأَعْمَالِ وَالأَهْوَاءِ وَالأَدْوَاءِ “Ya Allah, Jauhkanlah aku dari akhlak, amal perbuatan. hawa nafsu, dan penyakit buruk.” (HR. At-Tirmidzi) Semoga Allah senantiasa menjauhkan kita semua dari wabah penyakit dan meneguhkan kita di atas iman hingga akhir ajal. Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Pengertian Mukjizat, Hadits Kudsi, Puasa Dihari Jumat, Nasehat Ldii 354, Silsilah Nabi Syits, Niat Puasa Qodho Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 547 QRIS donasi Yufid
Corona Apakah Penyakit Menular dengan Sendirinya? Tulisan ini adalah penjelasan bahwa penyakit itu menular dengan izin Allah. Dunia sedang dihantui dengan penyebaran Corona, ekonomi dunia tumbang, wisata rontok, politik gonjang ganjing, kepanikan di mana mana. Pernahkah Anda berpikir, benarkan Corona pantas untuk disikapi sedemikian rupa? Perlukah kita panik seperti yang dilakukan oleh sebagian orang? Borong bahan makanan, takut Shalat Jum’at, takut berjabat tangan, takut bepergian, dan takut takut lainnya. Semoga dengan membaca hadits berikut Anda bisa menjawab berbagai pertanyaan di atas: Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لاَ عَدْوَى وَلاَ صَفَرَ وَلاَ هَامَةَ “Tidak ada penularan penyakit, tidak pula ada sial pada bulan Sofar, dan tidak pula ada arwah gentayangan.” (Muttafaqun ‘alaih) Spontan seorang arab badui berkata: “Wahai Rasulullah, lalu mengapa onta-ontaku yang semula ketika berada di tempat terbuka bagaikan rusa (berkulit indah nan bersih) kemudian ketika kedatangan onta kudisan di tengah mereka, tidak selang berapa lama onta ontaku terkena kudisan pula? Menanggapi pertanyaan ini, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: فَمَنْ أَعْدَى الأَوَّلَ “Menurutmu, Siapakah yang menularkan penyakit kudis kepada onta pertama yang kudisan?” (Muttafaqun ‘alaih) Ya, siapakah yang menyebabkan onta pertama terkena kudis? Tentu jawabannya: itu terjadi atas kuasa Allah, demikian pula dengan Corona, orang pertama pengidap Corona karena Allah menghendakinya, demikian pula orang kedua, ketiga dan seterusnya. Karena itu sikapilah dengan wajar, tempuhlah hidup sehat, konsumsi makanan yang halal, jauhi perbuatan dosa, perbanyak meminta ampun kepada Allah Ta’ala dan selalu berlindunglah kepada-Nya dari berbagai penyakit dan wabah yang Anda khawatirkan: اللَّهُمَّ جَنِّبْنِي مُنْكَرَاتِ الأَخْلاَقِ وَالأَعْمَالِ وَالأَهْوَاءِ وَالأَدْوَاءِ “Ya Allah, Jauhkanlah aku dari akhlak, amal perbuatan. hawa nafsu, dan penyakit buruk.” (HR. At-Tirmidzi) Semoga Allah senantiasa menjauhkan kita semua dari wabah penyakit dan meneguhkan kita di atas iman hingga akhir ajal. Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Pengertian Mukjizat, Hadits Kudsi, Puasa Dihari Jumat, Nasehat Ldii 354, Silsilah Nabi Syits, Niat Puasa Qodho Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 547 QRIS donasi Yufid


Corona Apakah Penyakit Menular dengan Sendirinya? Tulisan ini adalah penjelasan bahwa penyakit itu menular dengan izin Allah. Dunia sedang dihantui dengan penyebaran Corona, ekonomi dunia tumbang, wisata rontok, politik gonjang ganjing, kepanikan di mana mana. Pernahkah Anda berpikir, benarkan Corona pantas untuk disikapi sedemikian rupa? Perlukah kita panik seperti yang dilakukan oleh sebagian orang? Borong bahan makanan, takut Shalat Jum’at, takut berjabat tangan, takut bepergian, dan takut takut lainnya. Semoga dengan membaca hadits berikut Anda bisa menjawab berbagai pertanyaan di atas: Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لاَ عَدْوَى وَلاَ صَفَرَ وَلاَ هَامَةَ “Tidak ada penularan penyakit, tidak pula ada sial pada bulan Sofar, dan tidak pula ada arwah gentayangan.” (Muttafaqun ‘alaih) Spontan seorang arab badui berkata: “Wahai Rasulullah, lalu mengapa onta-ontaku yang semula ketika berada di tempat terbuka bagaikan rusa (berkulit indah nan bersih) kemudian ketika kedatangan onta kudisan di tengah mereka, tidak selang berapa lama onta ontaku terkena kudisan pula? Menanggapi pertanyaan ini, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: فَمَنْ أَعْدَى الأَوَّلَ “Menurutmu, Siapakah yang menularkan penyakit kudis kepada onta pertama yang kudisan?” (Muttafaqun ‘alaih) Ya, siapakah yang menyebabkan onta pertama terkena kudis? Tentu jawabannya: itu terjadi atas kuasa Allah, demikian pula dengan Corona, orang pertama pengidap Corona karena Allah menghendakinya, demikian pula orang kedua, ketiga dan seterusnya. Karena itu sikapilah dengan wajar, tempuhlah hidup sehat, konsumsi makanan yang halal, jauhi perbuatan dosa, perbanyak meminta ampun kepada Allah Ta’ala dan selalu berlindunglah kepada-Nya dari berbagai penyakit dan wabah yang Anda khawatirkan: اللَّهُمَّ جَنِّبْنِي مُنْكَرَاتِ الأَخْلاَقِ وَالأَعْمَالِ وَالأَهْوَاءِ وَالأَدْوَاءِ “Ya Allah, Jauhkanlah aku dari akhlak, amal perbuatan. hawa nafsu, dan penyakit buruk.” (HR. At-Tirmidzi) Semoga Allah senantiasa menjauhkan kita semua dari wabah penyakit dan meneguhkan kita di atas iman hingga akhir ajal. Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Pengertian Mukjizat, Hadits Kudsi, Puasa Dihari Jumat, Nasehat Ldii 354, Silsilah Nabi Syits, Niat Puasa Qodho Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 547 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Azan Saat Shalat Di Rumah Karena Corona

Hukum Azan Saat Shalat Di Rumah Karena Corona Afwan Ustadz, para ulama dan pemerintah senada menghimbau sholat jama’ah demikian Jumat diganti Duhur di rumah. Apakah klo sholat di rumah juga tetap azan Ustadz? Syukron atas jawabannya…. Jawaban : Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Berikut kami nukilkan penjelasan dari Syekh Prof. Dr. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih (pakar fikih serta dosen di Universitas Qosim, Saudi Arabia) هذا موضع خلاف بين أهل العلم… Terjadi diskusi (khilaf) di kalangan para ulama tentang anjuran azan bagi yang sholat di rumah karena uzur atau berhalangan. والأقرب والله أعلم، أنه يشرع أن يؤذن حتى أذن المسجد، فيشرع لرب البيت أو من كان مميزا، من أهل البيت من الذكور أن يؤذن عند الصلاة. Namun pendapat yang tepat; wallahua’lam, adalah bagi yang sholat di rumah, tetap disunnahkan berazan. Sekalipun telah mendengar azan dari masjid. Kepala keluarga atau anggota keluarga laki-laki yang minimal telah mencapai usia mumayyiz (sekitar 7 tahun), diperintahkan oleh syari’at untuk mengumandangkan adzan saat tiba waktu shalat. ويدل لهذا أنه ورد عن الصحابة رضي الله عنهم، بأسانيد صحيحة، الأذان عند عدم إدراك الصلاة، كما ورد عن جابر بن عبد الله و أنس بن مالك وسلمة بن الأكوع. Dalilnya adalah riwayat dari para sahabat seperti Jabir bin Abdillah, Anas bin Malik dan Salamah bin Al-Akwa’ dengan sanad yang shahih, bahwa mereka tetap mengumandangkan saat berhalangan mengikuti shalat berjama’ah di masjid. ولو ترك المسلم الأذان مكتفيا بأذان المسجد، فجائز ولا بأس، ولكن لو أذن فهذا أحسن وأفضل لورود ذلك عن الصحابة. Seandainya seorang mencukupkan dengan azan masjid, itupun boleh. Namun mengumandangkan azan saat shalat di rumah, lebih afdhol, karena adanya riwayat demikian dari para sahabat. Kami nukil dan terjemahkan dari : • Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqoh bi Virus Corona, halaman 11, karya: Syekh Prof. Dr. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Rahasia Surat Jin, Nafsu Laki Laki Dan Perempuan, Doa Memikat Hati Wanita Dalam Islam, Cara Mengatasi Suami Pemarah Dan Cuek, Hukum Go Pay Ustadz Erwandi, Cara Mastrubasi Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 519 QRIS donasi Yufid

Hukum Azan Saat Shalat Di Rumah Karena Corona

Hukum Azan Saat Shalat Di Rumah Karena Corona Afwan Ustadz, para ulama dan pemerintah senada menghimbau sholat jama’ah demikian Jumat diganti Duhur di rumah. Apakah klo sholat di rumah juga tetap azan Ustadz? Syukron atas jawabannya…. Jawaban : Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Berikut kami nukilkan penjelasan dari Syekh Prof. Dr. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih (pakar fikih serta dosen di Universitas Qosim, Saudi Arabia) هذا موضع خلاف بين أهل العلم… Terjadi diskusi (khilaf) di kalangan para ulama tentang anjuran azan bagi yang sholat di rumah karena uzur atau berhalangan. والأقرب والله أعلم، أنه يشرع أن يؤذن حتى أذن المسجد، فيشرع لرب البيت أو من كان مميزا، من أهل البيت من الذكور أن يؤذن عند الصلاة. Namun pendapat yang tepat; wallahua’lam, adalah bagi yang sholat di rumah, tetap disunnahkan berazan. Sekalipun telah mendengar azan dari masjid. Kepala keluarga atau anggota keluarga laki-laki yang minimal telah mencapai usia mumayyiz (sekitar 7 tahun), diperintahkan oleh syari’at untuk mengumandangkan adzan saat tiba waktu shalat. ويدل لهذا أنه ورد عن الصحابة رضي الله عنهم، بأسانيد صحيحة، الأذان عند عدم إدراك الصلاة، كما ورد عن جابر بن عبد الله و أنس بن مالك وسلمة بن الأكوع. Dalilnya adalah riwayat dari para sahabat seperti Jabir bin Abdillah, Anas bin Malik dan Salamah bin Al-Akwa’ dengan sanad yang shahih, bahwa mereka tetap mengumandangkan saat berhalangan mengikuti shalat berjama’ah di masjid. ولو ترك المسلم الأذان مكتفيا بأذان المسجد، فجائز ولا بأس، ولكن لو أذن فهذا أحسن وأفضل لورود ذلك عن الصحابة. Seandainya seorang mencukupkan dengan azan masjid, itupun boleh. Namun mengumandangkan azan saat shalat di rumah, lebih afdhol, karena adanya riwayat demikian dari para sahabat. Kami nukil dan terjemahkan dari : • Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqoh bi Virus Corona, halaman 11, karya: Syekh Prof. Dr. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Rahasia Surat Jin, Nafsu Laki Laki Dan Perempuan, Doa Memikat Hati Wanita Dalam Islam, Cara Mengatasi Suami Pemarah Dan Cuek, Hukum Go Pay Ustadz Erwandi, Cara Mastrubasi Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 519 QRIS donasi Yufid
Hukum Azan Saat Shalat Di Rumah Karena Corona Afwan Ustadz, para ulama dan pemerintah senada menghimbau sholat jama’ah demikian Jumat diganti Duhur di rumah. Apakah klo sholat di rumah juga tetap azan Ustadz? Syukron atas jawabannya…. Jawaban : Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Berikut kami nukilkan penjelasan dari Syekh Prof. Dr. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih (pakar fikih serta dosen di Universitas Qosim, Saudi Arabia) هذا موضع خلاف بين أهل العلم… Terjadi diskusi (khilaf) di kalangan para ulama tentang anjuran azan bagi yang sholat di rumah karena uzur atau berhalangan. والأقرب والله أعلم، أنه يشرع أن يؤذن حتى أذن المسجد، فيشرع لرب البيت أو من كان مميزا، من أهل البيت من الذكور أن يؤذن عند الصلاة. Namun pendapat yang tepat; wallahua’lam, adalah bagi yang sholat di rumah, tetap disunnahkan berazan. Sekalipun telah mendengar azan dari masjid. Kepala keluarga atau anggota keluarga laki-laki yang minimal telah mencapai usia mumayyiz (sekitar 7 tahun), diperintahkan oleh syari’at untuk mengumandangkan adzan saat tiba waktu shalat. ويدل لهذا أنه ورد عن الصحابة رضي الله عنهم، بأسانيد صحيحة، الأذان عند عدم إدراك الصلاة، كما ورد عن جابر بن عبد الله و أنس بن مالك وسلمة بن الأكوع. Dalilnya adalah riwayat dari para sahabat seperti Jabir bin Abdillah, Anas bin Malik dan Salamah bin Al-Akwa’ dengan sanad yang shahih, bahwa mereka tetap mengumandangkan saat berhalangan mengikuti shalat berjama’ah di masjid. ولو ترك المسلم الأذان مكتفيا بأذان المسجد، فجائز ولا بأس، ولكن لو أذن فهذا أحسن وأفضل لورود ذلك عن الصحابة. Seandainya seorang mencukupkan dengan azan masjid, itupun boleh. Namun mengumandangkan azan saat shalat di rumah, lebih afdhol, karena adanya riwayat demikian dari para sahabat. Kami nukil dan terjemahkan dari : • Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqoh bi Virus Corona, halaman 11, karya: Syekh Prof. Dr. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Rahasia Surat Jin, Nafsu Laki Laki Dan Perempuan, Doa Memikat Hati Wanita Dalam Islam, Cara Mengatasi Suami Pemarah Dan Cuek, Hukum Go Pay Ustadz Erwandi, Cara Mastrubasi Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 519 QRIS donasi Yufid


Hukum Azan Saat Shalat Di Rumah Karena Corona Afwan Ustadz, para ulama dan pemerintah senada menghimbau sholat jama’ah demikian Jumat diganti Duhur di rumah. Apakah klo sholat di rumah juga tetap azan Ustadz? Syukron atas jawabannya…. Jawaban : Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Berikut kami nukilkan penjelasan dari Syekh Prof. Dr. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih (pakar fikih serta dosen di Universitas Qosim, Saudi Arabia) هذا موضع خلاف بين أهل العلم… Terjadi diskusi (khilaf) di kalangan para ulama tentang anjuran azan bagi yang sholat di rumah karena uzur atau berhalangan. والأقرب والله أعلم، أنه يشرع أن يؤذن حتى أذن المسجد، فيشرع لرب البيت أو من كان مميزا، من أهل البيت من الذكور أن يؤذن عند الصلاة. Namun pendapat yang tepat; wallahua’lam, adalah bagi yang sholat di rumah, tetap disunnahkan berazan. Sekalipun telah mendengar azan dari masjid. Kepala keluarga atau anggota keluarga laki-laki yang minimal telah mencapai usia mumayyiz (sekitar 7 tahun), diperintahkan oleh syari’at untuk mengumandangkan adzan saat tiba waktu shalat. ويدل لهذا أنه ورد عن الصحابة رضي الله عنهم، بأسانيد صحيحة، الأذان عند عدم إدراك الصلاة، كما ورد عن جابر بن عبد الله و أنس بن مالك وسلمة بن الأكوع. Dalilnya adalah riwayat dari para sahabat seperti Jabir bin Abdillah, Anas bin Malik dan Salamah bin Al-Akwa’ dengan sanad yang shahih, bahwa mereka tetap mengumandangkan saat berhalangan mengikuti shalat berjama’ah di masjid. ولو ترك المسلم الأذان مكتفيا بأذان المسجد، فجائز ولا بأس، ولكن لو أذن فهذا أحسن وأفضل لورود ذلك عن الصحابة. Seandainya seorang mencukupkan dengan azan masjid, itupun boleh. Namun mengumandangkan azan saat shalat di rumah, lebih afdhol, karena adanya riwayat demikian dari para sahabat. Kami nukil dan terjemahkan dari : • Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqoh bi Virus Corona, halaman 11, karya: Syekh Prof. Dr. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Rahasia Surat Jin, Nafsu Laki Laki Dan Perempuan, Doa Memikat Hati Wanita Dalam Islam, Cara Mengatasi Suami Pemarah Dan Cuek, Hukum Go Pay Ustadz Erwandi, Cara Mastrubasi Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 519 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Fikih Seputar Ramadhan Terkait Covid 19

Fikih Seputar Ramadhan Terkait Covid 19Oleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, MA Download PDF(1) : Apa hukum menyalurkan dana masjid buat makanan faqir miskin?Jawab : Asalnya seseorang yang memegang harta orang lain harus amanah. Pengumpul dana kedudukannya adalah wakil dari para donatur yang berkududukan sebagai muwakkil, maka wakil tidak boleh ia mengolah (menyalurkan) dana tersebut kecuali dengan tujuan yang telah ditentukan oleh para donatur (muwakkil). Jika tidak sesuai maka wakil harus dhomin (menjamin gantinya).Maka dana yang dikumpulkan/dititipkan ada beberapa kondisi :Pertama : Jika penggalangan dana bersifat umum maka boleh digunakan untuk keperluan apa saja yang bermanfaat.Kedua : Jika penggalangan dana tidak bersifat umum, tapi para donatur sudah tahu bahwasanya biasanya penggalang dana menggunakannya untuk keperluan a,b,c, dan d (misalnya) maka tidak mengapa ia gunakan untuk keperluan a,b,c, dan d tersebut. Hal ini berdasarkan kaidah الْمَعْرُوْفُ عُرْفًا كَالْمَشْرُوْطِ شَرْطًا“Yang sudah diketahui perkaranya secara ‘urf maka sudah dianggap sebagai syarat, meskipun tidak tertuliskan”Ketiga : Jika penggalangan dana karena tujuan khusus, seperti penggalangan dana untuk pembangunan masjid, atau untuk pembiayaan masjid, atau untuk membeli bantuan tertentu, atau untuk buka puasa, maka tidak boleh disalurkan di luar tujuan tersebut. Kecuali jika tidak mungkin lagi untuk disalurkan pada tujuan tersebut.Misalnya pengumpulan dana untuk pembelian peralatan soundsystem di masjid, ternyata kebutuhan sudah tercukupkan, maka yang mungkin untuk dilakukan adalah :Jika diketahui para donaturnya maka bisa dikembalikan kepada para donatur.Jika tidak mau dikembalikan, maka bisa minta izin kepada para donatur (muwakkil) agar dananya bisa disalurkan kepada keperluan yang lain.Jika ternyata kedua perkara di atas tidak mungkin dilakukan maka hendaknya disalurkan ke masjid yang lain yang keperluannya serupa, yaitu pengadaan soundsistem. () Jika tidak ada masjid yang memerlukan nya juga maka bisa digunakan untuk kebutuhan yang lain yang terbaik untuk keperluan masjid dan kaum muslimin. ()(2) : Mendahulukan mengeluarkan zakat sebelum mencapai haul-nya.Jumhur ulama (kecuali madzhab Maliki dan Dzohiri) membolehkan untuk menunaikan zakat -jika telah mencapai nishob- meskipun belum mencapai haul-nya. Ibnu Taimiyyah berkata :وَأَمَّا تَعْجِيلُ الزَّكَاةِ قَبْلَ وُجُوبِهَا بَعْدَ سَبَبِ الْوُجُوبِ فَيَجُوزُ عِنْدَ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ كَأَبِي حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَد. فَيَجُوزُ تَعْجِيلُ زَكَاةِ الْمَاشِيَةِ وَالنَّقْدَيْنِ وَعُرُوضِ التِّجَارَةِ إذَا مَلَكَ النِّصَابَ. وَيَجُوزُ تَعْجِيلُ الْمُعَشَّرَاتِ قَبْلَ وُجُوبِهَا إذَا كَانَ قَدْ طَلَعَ الثَّمَرُ قَبْلَ بُدُوِّ صَلَاحِهِ وَنَبَتَ الزَّرْعُ قَبْلَ اشْتِدَادِ الْحَبِّ. فَأَمَّا إذَا اشْتَدَّ الْحَبُّ وَبَدَا صَلَاحُ الثَّمَرَةِ وَجَبَتْ الزَّكَاةُ“Adapun menyegerakan menunaikan zakat sebelum tiba waktu kewajibannya, setelah ada sebab kewajiban maka boleh menurut mayoritas ulama, seperti Abu Hanifah(), Asy-Syafií() dan Ahmad(). Maka boleh mendahulukan membayar zakat hewan ternak, zakat uang, zakat barang perdagangan jika telah mencapai nishob. Demikian juga boleh menyegerakan menunaikan zakat 1/10 jika buah telah nampak matangnya dan telah tumbuh pertanian sebelum kokohnya bijinya. Adapun jika telah kokoh (padat) bijinya dan telah matang buahnya maka telah wajib zakat” ()  Hal ini karena mencapai/memiliki nishob adalah sebab kewajiban dan mencapai haul adalah kewajibannya. Maka jika sebab wajib (yaitu memiliki nishob) telah terpenuhi maka boleh menunaikan zakat meskipun belum tiba kewajiban (yaitu mencapai haul) (). Jadi nishob adalah sebab kewajiban akan tetapi seseorang yang memiliki nishob ia masih belum wajib untuk membayar zakat kecuali jika telah mencapai haul. Disyaratkannya haul untuk mewajibkannya adalah bentuk kemudahan baginya. Namun jika ia menggugurkan kemudahan tersebut dan ingin membayar terlebih dahulu meski belum wajib maka tidak mengapa() Dalil bolehnya, dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata :أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِعُمَرَ: إِنَّا قَدْ أَخَذْنَا زَكَاةَ العَبَّاسِ عَامَ الأَوَّلِ لِلْعَامِ“Sesungguhnya Nabi shallallahu álaihi wasallam berkata kepada Umar : Sesungguhnya kami telah mengambil zakatnya al-Ábbas di awal tahun untuk tahun ini” (HR At-Tirmidzi no 679) ()(3) Mendahulukan membayar zakat fitrah di awal bulan RamadhanPara ulama (kecuali Daud adz-Dzohiri()) membolehkan untuk membayar zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum lebaran. Hal ini berdasarkan amalan Ibnu Umar dan dzohir amal para sahabat. وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا «يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ»“Adalah Ibnu Umar radhiallahu ánhumaa memberikan zakat fithrah kepada orang-orang yang menerimanya, dan mereka (para sahabat) memberi (zakat al-Fithr) sehari atau dua hari sebelum lebaran” ()Namun jika dibayar di awal bulan Ramadhan? Maka ada dua pendapat di kalangan para ulama.Pertama : Hal ini dibolehkan, ini adalah pendapat Al-Hanafiyah() dan Asy-Syafiíyah() Mereka berdalil dengan dua dalil :Berdasarkan kaidah “Bolehnya melakukan ibadah jika telah ada sebabnya meskipun belum tiba waktu wajibnya” (sebagaimana telah kita sebutkan pada pembahasan bolehnya membayar zakat harta sebelum haul jika telah ada sebabnya yaitu nishob). Menurut mereka Zakat al-Fithr berkaitan dengan 2 sebab, puasa dan berbuka di akhir bulan Ramadhan. Jika sudah ada salah satu dari dua sebab maka boleh ditunaikan zakat al-Fithr(). Sebagaimana boleh dikeluarkan sehari dan dua hari sebelum lebaran maka demikian pula boleh sebelumnya lagi, selama di bulan Ramadhan().Kedua : Hal ini tidak dibolehkan, ini adalah pendapat Malikiyah() dan Hanabilah()Mereka berdalil dengan tiga perkara() :Yang lebih tepat bahwasanya sebab wajibnya zakat al-Fithr bukanlah puasa akan tetapi adalah al-Fithr (berbuka) yang hal ini terjadi pada maghrib hari terakhir bulan Ramadha. Karenanya Nabi shallallahu álaihi wasallam menamakannya dengan nama zakat al-Fithr. Hal ini berbeda dengan zakat al-maal (harta) yang sebab wajibnya adalah memiliki nishob, karena mengqiaskan zakat al-Fithr dengan zakat al-Maal dalam hal ini adalah qias yang tidak tepat.Tujuan dari zakat al-Fithr adalah memberi kecukupan bagi orang-orang miskin pada hari lebaran. Nabi shallallahu álaihi wasallam setelah membagi zakat al-Fithr, beliau berkata :أَغْنُوهُمْ عَنِ طَّوَافِ هَذَا الْيَوْمِ“Cukupkanlah mereka sehingga tidak perlu keliling (mencari makan) pada hari ini” ()Namun hadits ini dhoíf. Namun meskipun hadits ini dhoíf akan tetapi para ulama menjelaskan bahwa tujuan dari zakat al-Fithr adalah agar orang-orang miskin bisa makan dan tidak kelaparan pada hari lebaran.Inilah yang dipahami oleh para sahabat sehingga mereka hanya membayar zakat Fithr pada pagi hari lebaran, atau sehari sebelumnya atau dua hari sebelumnya. Karena inilah yang memungkinkan untuk mencapai tujuan tersebut. Jika dibayar pada hari pertama bulan Ramadhan maka hilanglah makna dari tujuan zakat al-Fithr.Oleh karenanya penulis lebih condong pada pendapat kedua, Wallahu a’lam. (4) Bolehkah meninggalkan puasa jika positif covid 19?Tentu jika seseorang telah positif terkena covid 19 maka ia boleh tidak berpuasa, hal ini karena diantara orang yang boleh tidak berpuasa adalah orang sakit. Allah berfirman :فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَMaka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS Al-Baqoroh : 184)Jika penyakit ringan saja membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa karena dikawatirkan penyakitnya bertambah parah, maka apatah lagi penyakit mematikan seperti covid 19. Jika kondisi orang tersebut dalam kondisi sehat (Yaitu berstatus OTG Orang Tanpa Gejala) meskipun positif covid 19 dan ia merasa kuat untuk berpuasa maka hendaknya ia konsultasi kepada dokter yang amanah dan terpercaya, jika memang puasa membahayakan kesehatannya maka boleh baginya untuk tidak berpuasa.Adapun seseorang dalam status ODP (Orang Dalam Pemantauan) maka hukumnya berbeda. Seseorang dinyatakan ODP bisa diantaranya dengan dua hal :Pertama : Dinyatakan ODP karena tinggal di daerah penularan virus atau pernah mengunjungi daerah tersebut. Maka jika tidak ada tanda-tanda sakit maka ia tetap wajib berpuasa. Karena berdasarkan sebab kedua ini maka semua penduduk Jakarta yang sehat termasuk ODP, dan tidak mungkin kita mengatakan semua penduduk Jakarta boleh tidak berpuasa.Kedua : Dinyatakan sebagai ODP karena memiliki gejala ringan seperti memiliki gejala panas badan ringan atau gangguan saluran pernapasan ringan maka ia boleh tidak berpuasa, karena ia telah tergolong sebagai orang yang sakit.  Adapun bagi petugas medis maka jika mereka dalam kondisi sehat mereka tidak boleh meninggalkan puasa, kecuali mereka sakit baru boleh meninggalkan puasa. Demikian juga jika memang menurut pakar bahwasanya kondisi mereka berpuasa sambil merawat pasian covid menyebabkan kondisi mereka berbahaya dan mengancam nyawa mereka maka boleh bagi mereka untuk berbuka. Akan tetapi hal ini harus benar-benar berdasarkan pernyataan para ahli, apakah benar puasa mempengaruhi imun tubuh atau tidak. Diantara sebab para ulama membolehkan bagi wanita menyusui dan hamil untuk tidak berpuasa antara lain bisa jadi karena takut akan kondisi janinnya meskipun kondisi sang ibu (wanita) sehat. Maka apalagi jika kawatir dengan kondisinya sendiri yang bisa berdampak pada kematian. Wallahu a’lam.Ibnu Qudamah rahimahullah berkata :وَالصَّحِيحُ الَّذِي يَخْشَى الْمَرَضَ بِالصِّيَامِ، كَالْمَرِيضِ الَّذِي يَخَافُ زِيَادَتَهُ فِي إبَاحَةِ الْفِطْرِ؛ لِأَنَّ الْمَرِيضَ إنَّمَا أُبِيحَ لَهُ الْفِطْرُ خَوْفًا مِمَّا يَتَجَدَّدُ بِصِيَامِهِ، مِنْ زِيَادَةِ الْمَرَضِ وَتَطَاوُلِهِ، فَالْخَوْفُ مِنْ تَجَدُّدِ الْمَرَضِ فِي مَعْنَاهُ. قَالَ أَحْمَدُ فِي مَنْ بِهِ شَهْوَةٌ غَالِبَةٌ لِلْجِمَاعِ، يَخَافُ أَنْ تَنْشَقَّ أُنْثَيَاهُ، فَلَهُ الْفِطْرُ“Orang yang sehat yang khawatir sakit jika berpuasa maka hukumnya seperti orang sakit yang takut (jika berpuasa) bertambah sakit, yaitu boleh untuk berbuka. Hal ini karena orang sakit diperbolehkan untuk berbuka karena khawatir timbul sesuatu (penyakit) yang baru akibat puasa, baik bertambah parah sakitnya atau semakin lama sakitnya. Maka  demikian juga sama maknanya dengan (orang sehat) yang khawatir dengan munculnya penyakit baru. Imam Ahmad berkata tentang orang yang syahwatnya tinggi untuk berjimak dan ia khawatir kedua testisnya robek maka ia boleh berbuka” () (5) Terkait shalat TarawihIbnu Rojab berkata :وَاعْلَمْ أَنَّ الْمُؤْمِنَ يَجْتَمِعُ لَهُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ جِهَادَانِ لِنَفْسِهِ: جِهَادٌ بِالنَّهَارِ عَلَى الصِّيَامِ وَجِهَادٌ بِاللَّيْلِ عَلَى الْقِيَامِ، فَمَنْ جَمَعَ بَيْنَ هَذَيْنِ الْجِهَادَيْنِ وَوَفَّى بِحُقُوْقِهِمَا وَصَبَرَ عَلَيْهِمَا وُفِّيَ أَجْرُهُ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Ketahuilah bahwasanya di bulan Ramadhan terkumpul pada seorang mukmin dua jihad an-nafs, jihad di siang hari untuk berpuasa, dan jihad di malam hari dengan shalat malam. Maka siapa yang menggabungkan antara dua jihad ini dan menunaikan hak keduanya serta bersabar dalam menjalani keduanya maka pahalanya akan dipenuhi tanpa hisab” () Berikut ini permasalahan-permasalahan yang terkait denga shalat tarawih :Pertama : Boleh shalat tarawih di rumah    Adapun mengadakan shalat tarawih berjamaah di rumah maka hal ini boleh secara umum terlebih lagi dalam kondisi covid 19.An-Nawawi berkata :فَصَلَاةُ التَّرَاوِيحِ سُنَّةٌ بِإِجْمَاعِ الْعُلَمَاءِ … وَتَجُوزُ مُنْفَرِدًا وَجَمَاعَةً“Maka shalat tarawih sunnah berdasarkan ijmak ulama…dan boleh shalat tarawih dikerjakan sendirian dan berjamaáh” ()  Shalat tarawih di rumah baik bersendirian atau berjamaáh bersama keluarga adalah perkara yang diperbolehkan, hanya saja dahalu para salaf kawatir kalau semua orang shalat tarawih di rumah maka masjid akan terbengkalai dan syi’ar shalat tarawih di masjid akan pudar. Al-Laits bin Saád (wafat 175 H) berkata لَوْ أَنَّ النَّاسَ كُلَّهُمْ قَامُوا فِي رَمَضَانَ لِأَنْفُسِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ حَتَّى يُتْرَكَ الْمَسْجِدُ لَا يَقُومُ فِيهِ لَكَانَ يَنْبَغِي أَنْ يَخْرُجُوا إِلَى الْمَسْجِدِ حَتَّى يَقُومُوا فِيهِ فِي رَمَضَانَ لِأَنَّ قِيَامَ رَمَضَانَ مِنَ الْأَمْرِ الَّذِي لَا يَنْبَغِي لِلنَّاسِ تَرْكُهُ وَهُوَ مِمَّا سَنَّ عُمَرُ لِلْمُسْلِمِينَ وَجَمَعَهُمْ عَلَيْهِ، وَأَمَّا إِذَا كَانَتِ الْجَمَاعَةُ قَدْ قَامَتْ فِي الْمَسْجِدِ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَقُومَ الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ فِي بَيْتِهِ وَأَهْلِ بَيْتِهِ“Seandainya orang-orang seluruhnya di bulan Ramadhan shalat malam sendiri atau bersama keluarga mereka hingga ditinggalkan masjid sehingga tidak ditegakan shalat tarawih di masjid, tentu yang seharusnya adalah mereka keluar ke masjid hingga mereka shalat tarawih di masjid ketika bulan Ramadhan. Karena shalat tarawih di bulan Ramadhan merupakan perkara yang hendaknya tidak ditinggalkan oleh masyarakat, dan itu merupakan perkara yang disunnahkan oleh Umar untuk kaum muslimin, dan Umar mengumpulkan kaum muslimin untuk melaksanakannya. Adapun jika jamaáh (shalat tarawih) telah tegak di masjid maka tidak mengapa seseorang shalat sendirian di rumahnya dan bersama keluarganya” ()Kedua : Mana yang lebih baik shalat sendiri di rumah atau berjamaáh dengan keluarga?Sebelumnya para ulama berselisih mana yang lebih afdhol shalat tarawih berjamaáh di masjid atau shalat sendirian di rumah. Sebagian ulama memandang shalat tarawih berjamaáh di masjid di Bulan Ramadhan lebih afdol dibandingkan shalat sendirian di rumah, karena itulah yang dipraktikan oleh Umar bin al-Khottob yang mengumpulkan orang-orang untuk shalat tarawih di al-Masjid an-Nabawi  di-imami oleh Ubay bin Kaáb. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Syafi‎ah, dan Hanabilah. Mereka berdalil dengan hadits berikut :عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ صُمْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَمَضَانَ فَلَمْ يَقُمْ بِنَا شَيْئًا مِنَ الشَّهْرِ حَتَّى بَقِىَ سَبْعٌ فَقَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ فَلَمَّا كَانَتِ السَّادِسَةُ لَمْ يَقُمْ بِنَا فَلَمَّا كَانَتِ الْخَامِسَةُ قَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ شَطْرُ اللَّيْلِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ نَفَّلْتَنَا قِيَامَ هَذِهِ اللَّيْلَةِ. قَالَ فَقَالَ «إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ».Abu Dzar berkata: Kami berpuasa Ramadhan bersama Rasulullah, beliau tidak melakukan qiyam ramadhan pun kecuali tersisa 7 hari, beliau pun mengimami shalat kami hingga lewat sepertiga malam, lalu ketika tersisa 6 hari, beliau tidak shalat bersama kami, dan ketika tersisa 5 hari beliau shalat mengimami kami hingga lewat setengah malam, lalu aku bertanya: wahai Rasulullah, sekiranya engkau tambahi shalat lagi sisa malam ini, maka beliau mengatakan “Sesungguhnya jika seorang shalat bersama imam sampai selesai maka dihitung shalat semalam”. () Ini konteksnya shalat tarawih di bulan Ramadhan.     Adapun Malikiyah maka mereka berpendapat bahwa shalat sendirian di rumah lebih afdol daripada shalat tarawih berjamaah di masjid(), mereka berdalil dengan hadits berikut :عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ حُجْرَةً فِي المَسْجِدِ مِنْ حَصِيرٍ (وفي رواية : في رمضان)، فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا لَيَالِيَ حَتَّى اجْتَمَعَ إِلَيْهِ نَاسٌ، ثُمَّ فَقَدُوا صَوْتَهُ لَيْلَةً، فَظَنُّوا أَنَّهُ قَدْ نَامَ، فَجَعَلَ بَعْضُهُمْ يَتَنَحْنَحُ لِيَخْرُجَ إِلَيْهِمْ، فَقَالَ: «مَا زَالَ بِكُمُ الَّذِي رَأَيْتُ مِنْ صَنِيعِكُمْ، حَتَّى خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمْ، وَلَوْ كُتِبَ عَلَيْكُمْ مَا قُمْتُمْ بِهِ، فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلاَةِ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الصَّلاَةَ المَكْتُوبَةَ»Dari Zaid bin Tsabit bahwasanya Nabi shallallaahu álaihi wasallam membuat ruangan kecil di masjid dari sajadah di bulan Ramadhan. Lalu Rasulullah shallallahu álaihi wasallam shalat di situ beberapa malam hingga orang-orangpun berkumpul kepada beliau. Kemudian pada suatu malam mereka tidak mendengar suara beliau, maka mereka menyangka beliau telah tidur, maka sebagian mereka berdehem agar beliau keluar kepada mereka. Maka Nabi shallallaahu álaihi wasallam berkata, “Kalian masih melakukan apa yang aku lihat dari sikap kalian hingga aku kawatir akan diwajibkan atas kalian. Kalau diwajibkan (shalat tarawih) atas kalian maka kalian tidak bisa melaksanakan. Maka hendaknya kalian shalat di rumah-rumah kalian, karena sesungguhnya shalat seseorang yang terbaik adalah di rumahnya kecuali shalat fardu” ()  Dan ini juga konteksnya di bulan Ramadhan, akan tetapi Nabi tetap menyuruh para sahabat untuk shalat di rumah-rumah mereka().Namun penulis memilih pendapat yang lebih tengah (menurut pendapat penulis) yaitu bahwasanya hukum asal seseorang yang pandai membaca al-Qurán (dan memiliki hapalan al-Qurán)  hendaknya ia shalat di rumah sendiri sehingga bisa lebih khusyu’ dan lebih lama, serta bisa shalat di akhir malam. Selain itu shalat malam asalnya adalah untuk berkhalwat dengan Allah. Inilah yang dipraktikan oleh sebagian sahabat seperti Ibnu Umar radhiallahu ánhu(), dan juga diikuti oleh sebagian ulama seperti Robiáh dan Imam Malik(). Kecuali jika keberadaannya diperlukan di masjid karena jarang yang hafal al-Qurán atau ia adalah teladan bagi masyarakat jika ia ke masjid maka banyak yang meneladaninya, maka sebaikanya ia shalat di masjid demi kemaslahatan umum. Atau ia menggabungkan keduanya, terkadang ia shalat di rumah dan terkadang shalat bersama jamaáh di masjid, dan inilah yang dilakukan oleh Umar bin al-Khottob(). Wallahu a’lamAdapun kondisi kita sekarang yang tidak bisa shalat tarawih berjamaáh di masjid, maka jika seseorang nyaman shalat sendirian dan anggota rumah juga pada bisa shalat sendiri-sendiri maka itu lebih baik baginya dan bagi mereka, sehingga masing-masing bisa lebih khusu’ dan lebih lama shalat malamnya. Akan tetapi jika anggota keluarga tidak pandai baca al-Qurán serta bermalas-malasan dalam shalat malam, maka hendaknya ia shalat bersama keluarga agar mereka juga semangat shalat malam, sehingga kemaslahatan bersama lebih diutamakan dari kemasalahatan pribadi. Jika setelah itu ia ingin shalat sendiri  maka tidaklah mengapa. Semoga dengan menegakan shalat tarawih berjamaah di rumah juga mendapatkan keutamaan shalat semalam suntuk, karena udzur pandemi yang ada.Ketiga : Hukum membuka mushaf atau membaca al-Qurán melalui HP ketika shalat malam.Tentunya hukum asal adalah seseorang shalat dengan membaca dari hapalannya. Demikian juga yang menjadi imam yang paling banyak hapalannya, itulah yang menjadi barometer. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ;وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا“Hendaknya yang mengimami kalian yang paling banyak hafalan al-Qurán-nya” ()Allah memuji orang-orang beriman yang menghafal al-Qur’an. Allah berfirman :بَلْ هُوَ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ فِي صُدُورِ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَSebenarnya, Al Quran itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu. (QS al-Ánkabut : 49)Namun jika dibutuhkan oleh Imam (atau seorang yang shalat senidiri/munfarid) untuk membaca dari mushaf atau Hp maka hukumnya boleh. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ánhaa. Al-Imam Al-Bukhari berkata :وَكَانَتْ عَائِشَةُ: «يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ المُصْحَفِ»“Dan Aisyah di-imami oleh budaknya, yaitu Dzakwan dengan membaca dari mushaf” ()  Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa hal itu di bulan Ramadhan () . Az-Zuhri (wafat 124 H) berkata :كَانَ خِيَارُنَا يَقْرَءُونَ فِي الْمَصَاحِفِ فِي رَمَضَانَ“Orang-orang terbaik diantara kami membaca (dalam shalat mereka) dari mushaf al-Qurán di bulan Ramadhan” () Meskipun dalam melihat mushaf ada gerakan tambahan dalam shalat akan tetapi gerakan tersebut sedikit lagi pula gerakan tersebut untuk kemaslahatan shalat. Dengan demikian tidak mengapa ketika di rumah shalat tarawih berjamaáh bersama dengan imam yang melihat mushaf. Atau seseorang shalat tarawih sendirian sambil melihat mushaf atau HP. Namun perlu diingat adapun makmum tidak perlu melihat ke mushaf karena ia tidak memiliki kebutuhan untuk melihat mushaf, kewajibannya adalah mendengar bacaan imam. Bahkan tidak perlu melihat mushaf meskipun tujuannya adalah untuk membenarkan imam, apalagi hanya untuk mengikuti bacaan imam(). (6) Shalat íed di rumah?Jumhur úlama berpendapat disyariátkannya shalat íed bagi wanita, budak, orang sakit, dan musafir meskipun sendirian dan tidak dirumah.Al-Imam Al-Bukhari berkata :بَابٌ: إِذَا فَاتَهُ العِيدُ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، وَكَذَلِكَ النِّسَاءُ، وَمَنْ كَانَ فِي البُيُوتِ وَالقُرَى، لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا عِيدُنَا أَهْلَ الإِسْلاَمِ» وَأَمَرَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ مَوْلاَهُمْ ابْنَ أَبِي عُتْبَةَ بِالزَّاوِيَةِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ وَبَنِيهِ، وَصَلَّى كَصَلاَةِ أَهْلِ المِصْرِ وَتَكْبِيرِهِمْ وَقَالَ عِكْرِمَةُ: «أَهْلُ السَّوَادِ يَجْتَمِعُونَ فِي العِيدِ، يُصَلُّونَ رَكْعَتَيْنِ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ» وَقَالَ عَطَاءٌ: «إِذَا فَاتَهُ العِيدُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ»“Bab : Jika seseorang terluput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaát, demikian juga para wanita, dan orang-orang yang ada di rumah-rumah dan juga di kampung-kampung. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam, “Ini adalah adalah íed (hari raya) kita kaum muslimin” (). Anas bin Malik memerintahkan budaknya Ibnu Abi Útbah di Az-Zawiyah(), maka beliaupun mengumpulkan keluarganya dan anak-anaknya dan shalat seperti shalat orang-orang di kota dan sesuai dengan takbir mereka” (). Íkrimah berkata, “Penduduk kampung (demikian juga para petani) berkumpun tatkala íed, lalu mereka shalat dua rakaát sebagaimana yang dilakukan oleh penguasa (yang shalat íed di kota)”. Áthoo berkata, “Jika seseorang luput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaát” ()    Atsar Anas bin Malik di atas, dan juga atsar-atsar para tabiín dijadikan dalil oleh Jumhur (mayoritas) ulama bahwasanya barang siapa yang terluput dari shalat íed, maka hendaknya ia mengqodho’nya. Yaitu ia mengqodho’ nya dengan shalat dua rakaát dan bertakbir sebagaimana shalat íed biasanya. Namun tidak perlu khutbah setelah shalat. Wallahu a’lam().Ceger, 18 April 2020 (25 Sya’ban 1441 H)

Fikih Seputar Ramadhan Terkait Covid 19

Fikih Seputar Ramadhan Terkait Covid 19Oleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, MA Download PDF(1) : Apa hukum menyalurkan dana masjid buat makanan faqir miskin?Jawab : Asalnya seseorang yang memegang harta orang lain harus amanah. Pengumpul dana kedudukannya adalah wakil dari para donatur yang berkududukan sebagai muwakkil, maka wakil tidak boleh ia mengolah (menyalurkan) dana tersebut kecuali dengan tujuan yang telah ditentukan oleh para donatur (muwakkil). Jika tidak sesuai maka wakil harus dhomin (menjamin gantinya).Maka dana yang dikumpulkan/dititipkan ada beberapa kondisi :Pertama : Jika penggalangan dana bersifat umum maka boleh digunakan untuk keperluan apa saja yang bermanfaat.Kedua : Jika penggalangan dana tidak bersifat umum, tapi para donatur sudah tahu bahwasanya biasanya penggalang dana menggunakannya untuk keperluan a,b,c, dan d (misalnya) maka tidak mengapa ia gunakan untuk keperluan a,b,c, dan d tersebut. Hal ini berdasarkan kaidah الْمَعْرُوْفُ عُرْفًا كَالْمَشْرُوْطِ شَرْطًا“Yang sudah diketahui perkaranya secara ‘urf maka sudah dianggap sebagai syarat, meskipun tidak tertuliskan”Ketiga : Jika penggalangan dana karena tujuan khusus, seperti penggalangan dana untuk pembangunan masjid, atau untuk pembiayaan masjid, atau untuk membeli bantuan tertentu, atau untuk buka puasa, maka tidak boleh disalurkan di luar tujuan tersebut. Kecuali jika tidak mungkin lagi untuk disalurkan pada tujuan tersebut.Misalnya pengumpulan dana untuk pembelian peralatan soundsystem di masjid, ternyata kebutuhan sudah tercukupkan, maka yang mungkin untuk dilakukan adalah :Jika diketahui para donaturnya maka bisa dikembalikan kepada para donatur.Jika tidak mau dikembalikan, maka bisa minta izin kepada para donatur (muwakkil) agar dananya bisa disalurkan kepada keperluan yang lain.Jika ternyata kedua perkara di atas tidak mungkin dilakukan maka hendaknya disalurkan ke masjid yang lain yang keperluannya serupa, yaitu pengadaan soundsistem. () Jika tidak ada masjid yang memerlukan nya juga maka bisa digunakan untuk kebutuhan yang lain yang terbaik untuk keperluan masjid dan kaum muslimin. ()(2) : Mendahulukan mengeluarkan zakat sebelum mencapai haul-nya.Jumhur ulama (kecuali madzhab Maliki dan Dzohiri) membolehkan untuk menunaikan zakat -jika telah mencapai nishob- meskipun belum mencapai haul-nya. Ibnu Taimiyyah berkata :وَأَمَّا تَعْجِيلُ الزَّكَاةِ قَبْلَ وُجُوبِهَا بَعْدَ سَبَبِ الْوُجُوبِ فَيَجُوزُ عِنْدَ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ كَأَبِي حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَد. فَيَجُوزُ تَعْجِيلُ زَكَاةِ الْمَاشِيَةِ وَالنَّقْدَيْنِ وَعُرُوضِ التِّجَارَةِ إذَا مَلَكَ النِّصَابَ. وَيَجُوزُ تَعْجِيلُ الْمُعَشَّرَاتِ قَبْلَ وُجُوبِهَا إذَا كَانَ قَدْ طَلَعَ الثَّمَرُ قَبْلَ بُدُوِّ صَلَاحِهِ وَنَبَتَ الزَّرْعُ قَبْلَ اشْتِدَادِ الْحَبِّ. فَأَمَّا إذَا اشْتَدَّ الْحَبُّ وَبَدَا صَلَاحُ الثَّمَرَةِ وَجَبَتْ الزَّكَاةُ“Adapun menyegerakan menunaikan zakat sebelum tiba waktu kewajibannya, setelah ada sebab kewajiban maka boleh menurut mayoritas ulama, seperti Abu Hanifah(), Asy-Syafií() dan Ahmad(). Maka boleh mendahulukan membayar zakat hewan ternak, zakat uang, zakat barang perdagangan jika telah mencapai nishob. Demikian juga boleh menyegerakan menunaikan zakat 1/10 jika buah telah nampak matangnya dan telah tumbuh pertanian sebelum kokohnya bijinya. Adapun jika telah kokoh (padat) bijinya dan telah matang buahnya maka telah wajib zakat” ()  Hal ini karena mencapai/memiliki nishob adalah sebab kewajiban dan mencapai haul adalah kewajibannya. Maka jika sebab wajib (yaitu memiliki nishob) telah terpenuhi maka boleh menunaikan zakat meskipun belum tiba kewajiban (yaitu mencapai haul) (). Jadi nishob adalah sebab kewajiban akan tetapi seseorang yang memiliki nishob ia masih belum wajib untuk membayar zakat kecuali jika telah mencapai haul. Disyaratkannya haul untuk mewajibkannya adalah bentuk kemudahan baginya. Namun jika ia menggugurkan kemudahan tersebut dan ingin membayar terlebih dahulu meski belum wajib maka tidak mengapa() Dalil bolehnya, dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata :أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِعُمَرَ: إِنَّا قَدْ أَخَذْنَا زَكَاةَ العَبَّاسِ عَامَ الأَوَّلِ لِلْعَامِ“Sesungguhnya Nabi shallallahu álaihi wasallam berkata kepada Umar : Sesungguhnya kami telah mengambil zakatnya al-Ábbas di awal tahun untuk tahun ini” (HR At-Tirmidzi no 679) ()(3) Mendahulukan membayar zakat fitrah di awal bulan RamadhanPara ulama (kecuali Daud adz-Dzohiri()) membolehkan untuk membayar zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum lebaran. Hal ini berdasarkan amalan Ibnu Umar dan dzohir amal para sahabat. وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا «يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ»“Adalah Ibnu Umar radhiallahu ánhumaa memberikan zakat fithrah kepada orang-orang yang menerimanya, dan mereka (para sahabat) memberi (zakat al-Fithr) sehari atau dua hari sebelum lebaran” ()Namun jika dibayar di awal bulan Ramadhan? Maka ada dua pendapat di kalangan para ulama.Pertama : Hal ini dibolehkan, ini adalah pendapat Al-Hanafiyah() dan Asy-Syafiíyah() Mereka berdalil dengan dua dalil :Berdasarkan kaidah “Bolehnya melakukan ibadah jika telah ada sebabnya meskipun belum tiba waktu wajibnya” (sebagaimana telah kita sebutkan pada pembahasan bolehnya membayar zakat harta sebelum haul jika telah ada sebabnya yaitu nishob). Menurut mereka Zakat al-Fithr berkaitan dengan 2 sebab, puasa dan berbuka di akhir bulan Ramadhan. Jika sudah ada salah satu dari dua sebab maka boleh ditunaikan zakat al-Fithr(). Sebagaimana boleh dikeluarkan sehari dan dua hari sebelum lebaran maka demikian pula boleh sebelumnya lagi, selama di bulan Ramadhan().Kedua : Hal ini tidak dibolehkan, ini adalah pendapat Malikiyah() dan Hanabilah()Mereka berdalil dengan tiga perkara() :Yang lebih tepat bahwasanya sebab wajibnya zakat al-Fithr bukanlah puasa akan tetapi adalah al-Fithr (berbuka) yang hal ini terjadi pada maghrib hari terakhir bulan Ramadha. Karenanya Nabi shallallahu álaihi wasallam menamakannya dengan nama zakat al-Fithr. Hal ini berbeda dengan zakat al-maal (harta) yang sebab wajibnya adalah memiliki nishob, karena mengqiaskan zakat al-Fithr dengan zakat al-Maal dalam hal ini adalah qias yang tidak tepat.Tujuan dari zakat al-Fithr adalah memberi kecukupan bagi orang-orang miskin pada hari lebaran. Nabi shallallahu álaihi wasallam setelah membagi zakat al-Fithr, beliau berkata :أَغْنُوهُمْ عَنِ طَّوَافِ هَذَا الْيَوْمِ“Cukupkanlah mereka sehingga tidak perlu keliling (mencari makan) pada hari ini” ()Namun hadits ini dhoíf. Namun meskipun hadits ini dhoíf akan tetapi para ulama menjelaskan bahwa tujuan dari zakat al-Fithr adalah agar orang-orang miskin bisa makan dan tidak kelaparan pada hari lebaran.Inilah yang dipahami oleh para sahabat sehingga mereka hanya membayar zakat Fithr pada pagi hari lebaran, atau sehari sebelumnya atau dua hari sebelumnya. Karena inilah yang memungkinkan untuk mencapai tujuan tersebut. Jika dibayar pada hari pertama bulan Ramadhan maka hilanglah makna dari tujuan zakat al-Fithr.Oleh karenanya penulis lebih condong pada pendapat kedua, Wallahu a’lam. (4) Bolehkah meninggalkan puasa jika positif covid 19?Tentu jika seseorang telah positif terkena covid 19 maka ia boleh tidak berpuasa, hal ini karena diantara orang yang boleh tidak berpuasa adalah orang sakit. Allah berfirman :فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَMaka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS Al-Baqoroh : 184)Jika penyakit ringan saja membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa karena dikawatirkan penyakitnya bertambah parah, maka apatah lagi penyakit mematikan seperti covid 19. Jika kondisi orang tersebut dalam kondisi sehat (Yaitu berstatus OTG Orang Tanpa Gejala) meskipun positif covid 19 dan ia merasa kuat untuk berpuasa maka hendaknya ia konsultasi kepada dokter yang amanah dan terpercaya, jika memang puasa membahayakan kesehatannya maka boleh baginya untuk tidak berpuasa.Adapun seseorang dalam status ODP (Orang Dalam Pemantauan) maka hukumnya berbeda. Seseorang dinyatakan ODP bisa diantaranya dengan dua hal :Pertama : Dinyatakan ODP karena tinggal di daerah penularan virus atau pernah mengunjungi daerah tersebut. Maka jika tidak ada tanda-tanda sakit maka ia tetap wajib berpuasa. Karena berdasarkan sebab kedua ini maka semua penduduk Jakarta yang sehat termasuk ODP, dan tidak mungkin kita mengatakan semua penduduk Jakarta boleh tidak berpuasa.Kedua : Dinyatakan sebagai ODP karena memiliki gejala ringan seperti memiliki gejala panas badan ringan atau gangguan saluran pernapasan ringan maka ia boleh tidak berpuasa, karena ia telah tergolong sebagai orang yang sakit.  Adapun bagi petugas medis maka jika mereka dalam kondisi sehat mereka tidak boleh meninggalkan puasa, kecuali mereka sakit baru boleh meninggalkan puasa. Demikian juga jika memang menurut pakar bahwasanya kondisi mereka berpuasa sambil merawat pasian covid menyebabkan kondisi mereka berbahaya dan mengancam nyawa mereka maka boleh bagi mereka untuk berbuka. Akan tetapi hal ini harus benar-benar berdasarkan pernyataan para ahli, apakah benar puasa mempengaruhi imun tubuh atau tidak. Diantara sebab para ulama membolehkan bagi wanita menyusui dan hamil untuk tidak berpuasa antara lain bisa jadi karena takut akan kondisi janinnya meskipun kondisi sang ibu (wanita) sehat. Maka apalagi jika kawatir dengan kondisinya sendiri yang bisa berdampak pada kematian. Wallahu a’lam.Ibnu Qudamah rahimahullah berkata :وَالصَّحِيحُ الَّذِي يَخْشَى الْمَرَضَ بِالصِّيَامِ، كَالْمَرِيضِ الَّذِي يَخَافُ زِيَادَتَهُ فِي إبَاحَةِ الْفِطْرِ؛ لِأَنَّ الْمَرِيضَ إنَّمَا أُبِيحَ لَهُ الْفِطْرُ خَوْفًا مِمَّا يَتَجَدَّدُ بِصِيَامِهِ، مِنْ زِيَادَةِ الْمَرَضِ وَتَطَاوُلِهِ، فَالْخَوْفُ مِنْ تَجَدُّدِ الْمَرَضِ فِي مَعْنَاهُ. قَالَ أَحْمَدُ فِي مَنْ بِهِ شَهْوَةٌ غَالِبَةٌ لِلْجِمَاعِ، يَخَافُ أَنْ تَنْشَقَّ أُنْثَيَاهُ، فَلَهُ الْفِطْرُ“Orang yang sehat yang khawatir sakit jika berpuasa maka hukumnya seperti orang sakit yang takut (jika berpuasa) bertambah sakit, yaitu boleh untuk berbuka. Hal ini karena orang sakit diperbolehkan untuk berbuka karena khawatir timbul sesuatu (penyakit) yang baru akibat puasa, baik bertambah parah sakitnya atau semakin lama sakitnya. Maka  demikian juga sama maknanya dengan (orang sehat) yang khawatir dengan munculnya penyakit baru. Imam Ahmad berkata tentang orang yang syahwatnya tinggi untuk berjimak dan ia khawatir kedua testisnya robek maka ia boleh berbuka” () (5) Terkait shalat TarawihIbnu Rojab berkata :وَاعْلَمْ أَنَّ الْمُؤْمِنَ يَجْتَمِعُ لَهُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ جِهَادَانِ لِنَفْسِهِ: جِهَادٌ بِالنَّهَارِ عَلَى الصِّيَامِ وَجِهَادٌ بِاللَّيْلِ عَلَى الْقِيَامِ، فَمَنْ جَمَعَ بَيْنَ هَذَيْنِ الْجِهَادَيْنِ وَوَفَّى بِحُقُوْقِهِمَا وَصَبَرَ عَلَيْهِمَا وُفِّيَ أَجْرُهُ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Ketahuilah bahwasanya di bulan Ramadhan terkumpul pada seorang mukmin dua jihad an-nafs, jihad di siang hari untuk berpuasa, dan jihad di malam hari dengan shalat malam. Maka siapa yang menggabungkan antara dua jihad ini dan menunaikan hak keduanya serta bersabar dalam menjalani keduanya maka pahalanya akan dipenuhi tanpa hisab” () Berikut ini permasalahan-permasalahan yang terkait denga shalat tarawih :Pertama : Boleh shalat tarawih di rumah    Adapun mengadakan shalat tarawih berjamaah di rumah maka hal ini boleh secara umum terlebih lagi dalam kondisi covid 19.An-Nawawi berkata :فَصَلَاةُ التَّرَاوِيحِ سُنَّةٌ بِإِجْمَاعِ الْعُلَمَاءِ … وَتَجُوزُ مُنْفَرِدًا وَجَمَاعَةً“Maka shalat tarawih sunnah berdasarkan ijmak ulama…dan boleh shalat tarawih dikerjakan sendirian dan berjamaáh” ()  Shalat tarawih di rumah baik bersendirian atau berjamaáh bersama keluarga adalah perkara yang diperbolehkan, hanya saja dahalu para salaf kawatir kalau semua orang shalat tarawih di rumah maka masjid akan terbengkalai dan syi’ar shalat tarawih di masjid akan pudar. Al-Laits bin Saád (wafat 175 H) berkata لَوْ أَنَّ النَّاسَ كُلَّهُمْ قَامُوا فِي رَمَضَانَ لِأَنْفُسِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ حَتَّى يُتْرَكَ الْمَسْجِدُ لَا يَقُومُ فِيهِ لَكَانَ يَنْبَغِي أَنْ يَخْرُجُوا إِلَى الْمَسْجِدِ حَتَّى يَقُومُوا فِيهِ فِي رَمَضَانَ لِأَنَّ قِيَامَ رَمَضَانَ مِنَ الْأَمْرِ الَّذِي لَا يَنْبَغِي لِلنَّاسِ تَرْكُهُ وَهُوَ مِمَّا سَنَّ عُمَرُ لِلْمُسْلِمِينَ وَجَمَعَهُمْ عَلَيْهِ، وَأَمَّا إِذَا كَانَتِ الْجَمَاعَةُ قَدْ قَامَتْ فِي الْمَسْجِدِ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَقُومَ الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ فِي بَيْتِهِ وَأَهْلِ بَيْتِهِ“Seandainya orang-orang seluruhnya di bulan Ramadhan shalat malam sendiri atau bersama keluarga mereka hingga ditinggalkan masjid sehingga tidak ditegakan shalat tarawih di masjid, tentu yang seharusnya adalah mereka keluar ke masjid hingga mereka shalat tarawih di masjid ketika bulan Ramadhan. Karena shalat tarawih di bulan Ramadhan merupakan perkara yang hendaknya tidak ditinggalkan oleh masyarakat, dan itu merupakan perkara yang disunnahkan oleh Umar untuk kaum muslimin, dan Umar mengumpulkan kaum muslimin untuk melaksanakannya. Adapun jika jamaáh (shalat tarawih) telah tegak di masjid maka tidak mengapa seseorang shalat sendirian di rumahnya dan bersama keluarganya” ()Kedua : Mana yang lebih baik shalat sendiri di rumah atau berjamaáh dengan keluarga?Sebelumnya para ulama berselisih mana yang lebih afdhol shalat tarawih berjamaáh di masjid atau shalat sendirian di rumah. Sebagian ulama memandang shalat tarawih berjamaáh di masjid di Bulan Ramadhan lebih afdol dibandingkan shalat sendirian di rumah, karena itulah yang dipraktikan oleh Umar bin al-Khottob yang mengumpulkan orang-orang untuk shalat tarawih di al-Masjid an-Nabawi  di-imami oleh Ubay bin Kaáb. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Syafi‎ah, dan Hanabilah. Mereka berdalil dengan hadits berikut :عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ صُمْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَمَضَانَ فَلَمْ يَقُمْ بِنَا شَيْئًا مِنَ الشَّهْرِ حَتَّى بَقِىَ سَبْعٌ فَقَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ فَلَمَّا كَانَتِ السَّادِسَةُ لَمْ يَقُمْ بِنَا فَلَمَّا كَانَتِ الْخَامِسَةُ قَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ شَطْرُ اللَّيْلِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ نَفَّلْتَنَا قِيَامَ هَذِهِ اللَّيْلَةِ. قَالَ فَقَالَ «إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ».Abu Dzar berkata: Kami berpuasa Ramadhan bersama Rasulullah, beliau tidak melakukan qiyam ramadhan pun kecuali tersisa 7 hari, beliau pun mengimami shalat kami hingga lewat sepertiga malam, lalu ketika tersisa 6 hari, beliau tidak shalat bersama kami, dan ketika tersisa 5 hari beliau shalat mengimami kami hingga lewat setengah malam, lalu aku bertanya: wahai Rasulullah, sekiranya engkau tambahi shalat lagi sisa malam ini, maka beliau mengatakan “Sesungguhnya jika seorang shalat bersama imam sampai selesai maka dihitung shalat semalam”. () Ini konteksnya shalat tarawih di bulan Ramadhan.     Adapun Malikiyah maka mereka berpendapat bahwa shalat sendirian di rumah lebih afdol daripada shalat tarawih berjamaah di masjid(), mereka berdalil dengan hadits berikut :عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ حُجْرَةً فِي المَسْجِدِ مِنْ حَصِيرٍ (وفي رواية : في رمضان)، فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا لَيَالِيَ حَتَّى اجْتَمَعَ إِلَيْهِ نَاسٌ، ثُمَّ فَقَدُوا صَوْتَهُ لَيْلَةً، فَظَنُّوا أَنَّهُ قَدْ نَامَ، فَجَعَلَ بَعْضُهُمْ يَتَنَحْنَحُ لِيَخْرُجَ إِلَيْهِمْ، فَقَالَ: «مَا زَالَ بِكُمُ الَّذِي رَأَيْتُ مِنْ صَنِيعِكُمْ، حَتَّى خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمْ، وَلَوْ كُتِبَ عَلَيْكُمْ مَا قُمْتُمْ بِهِ، فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلاَةِ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الصَّلاَةَ المَكْتُوبَةَ»Dari Zaid bin Tsabit bahwasanya Nabi shallallaahu álaihi wasallam membuat ruangan kecil di masjid dari sajadah di bulan Ramadhan. Lalu Rasulullah shallallahu álaihi wasallam shalat di situ beberapa malam hingga orang-orangpun berkumpul kepada beliau. Kemudian pada suatu malam mereka tidak mendengar suara beliau, maka mereka menyangka beliau telah tidur, maka sebagian mereka berdehem agar beliau keluar kepada mereka. Maka Nabi shallallaahu álaihi wasallam berkata, “Kalian masih melakukan apa yang aku lihat dari sikap kalian hingga aku kawatir akan diwajibkan atas kalian. Kalau diwajibkan (shalat tarawih) atas kalian maka kalian tidak bisa melaksanakan. Maka hendaknya kalian shalat di rumah-rumah kalian, karena sesungguhnya shalat seseorang yang terbaik adalah di rumahnya kecuali shalat fardu” ()  Dan ini juga konteksnya di bulan Ramadhan, akan tetapi Nabi tetap menyuruh para sahabat untuk shalat di rumah-rumah mereka().Namun penulis memilih pendapat yang lebih tengah (menurut pendapat penulis) yaitu bahwasanya hukum asal seseorang yang pandai membaca al-Qurán (dan memiliki hapalan al-Qurán)  hendaknya ia shalat di rumah sendiri sehingga bisa lebih khusyu’ dan lebih lama, serta bisa shalat di akhir malam. Selain itu shalat malam asalnya adalah untuk berkhalwat dengan Allah. Inilah yang dipraktikan oleh sebagian sahabat seperti Ibnu Umar radhiallahu ánhu(), dan juga diikuti oleh sebagian ulama seperti Robiáh dan Imam Malik(). Kecuali jika keberadaannya diperlukan di masjid karena jarang yang hafal al-Qurán atau ia adalah teladan bagi masyarakat jika ia ke masjid maka banyak yang meneladaninya, maka sebaikanya ia shalat di masjid demi kemaslahatan umum. Atau ia menggabungkan keduanya, terkadang ia shalat di rumah dan terkadang shalat bersama jamaáh di masjid, dan inilah yang dilakukan oleh Umar bin al-Khottob(). Wallahu a’lamAdapun kondisi kita sekarang yang tidak bisa shalat tarawih berjamaáh di masjid, maka jika seseorang nyaman shalat sendirian dan anggota rumah juga pada bisa shalat sendiri-sendiri maka itu lebih baik baginya dan bagi mereka, sehingga masing-masing bisa lebih khusu’ dan lebih lama shalat malamnya. Akan tetapi jika anggota keluarga tidak pandai baca al-Qurán serta bermalas-malasan dalam shalat malam, maka hendaknya ia shalat bersama keluarga agar mereka juga semangat shalat malam, sehingga kemaslahatan bersama lebih diutamakan dari kemasalahatan pribadi. Jika setelah itu ia ingin shalat sendiri  maka tidaklah mengapa. Semoga dengan menegakan shalat tarawih berjamaah di rumah juga mendapatkan keutamaan shalat semalam suntuk, karena udzur pandemi yang ada.Ketiga : Hukum membuka mushaf atau membaca al-Qurán melalui HP ketika shalat malam.Tentunya hukum asal adalah seseorang shalat dengan membaca dari hapalannya. Demikian juga yang menjadi imam yang paling banyak hapalannya, itulah yang menjadi barometer. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ;وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا“Hendaknya yang mengimami kalian yang paling banyak hafalan al-Qurán-nya” ()Allah memuji orang-orang beriman yang menghafal al-Qur’an. Allah berfirman :بَلْ هُوَ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ فِي صُدُورِ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَSebenarnya, Al Quran itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu. (QS al-Ánkabut : 49)Namun jika dibutuhkan oleh Imam (atau seorang yang shalat senidiri/munfarid) untuk membaca dari mushaf atau Hp maka hukumnya boleh. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ánhaa. Al-Imam Al-Bukhari berkata :وَكَانَتْ عَائِشَةُ: «يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ المُصْحَفِ»“Dan Aisyah di-imami oleh budaknya, yaitu Dzakwan dengan membaca dari mushaf” ()  Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa hal itu di bulan Ramadhan () . Az-Zuhri (wafat 124 H) berkata :كَانَ خِيَارُنَا يَقْرَءُونَ فِي الْمَصَاحِفِ فِي رَمَضَانَ“Orang-orang terbaik diantara kami membaca (dalam shalat mereka) dari mushaf al-Qurán di bulan Ramadhan” () Meskipun dalam melihat mushaf ada gerakan tambahan dalam shalat akan tetapi gerakan tersebut sedikit lagi pula gerakan tersebut untuk kemaslahatan shalat. Dengan demikian tidak mengapa ketika di rumah shalat tarawih berjamaáh bersama dengan imam yang melihat mushaf. Atau seseorang shalat tarawih sendirian sambil melihat mushaf atau HP. Namun perlu diingat adapun makmum tidak perlu melihat ke mushaf karena ia tidak memiliki kebutuhan untuk melihat mushaf, kewajibannya adalah mendengar bacaan imam. Bahkan tidak perlu melihat mushaf meskipun tujuannya adalah untuk membenarkan imam, apalagi hanya untuk mengikuti bacaan imam(). (6) Shalat íed di rumah?Jumhur úlama berpendapat disyariátkannya shalat íed bagi wanita, budak, orang sakit, dan musafir meskipun sendirian dan tidak dirumah.Al-Imam Al-Bukhari berkata :بَابٌ: إِذَا فَاتَهُ العِيدُ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، وَكَذَلِكَ النِّسَاءُ، وَمَنْ كَانَ فِي البُيُوتِ وَالقُرَى، لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا عِيدُنَا أَهْلَ الإِسْلاَمِ» وَأَمَرَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ مَوْلاَهُمْ ابْنَ أَبِي عُتْبَةَ بِالزَّاوِيَةِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ وَبَنِيهِ، وَصَلَّى كَصَلاَةِ أَهْلِ المِصْرِ وَتَكْبِيرِهِمْ وَقَالَ عِكْرِمَةُ: «أَهْلُ السَّوَادِ يَجْتَمِعُونَ فِي العِيدِ، يُصَلُّونَ رَكْعَتَيْنِ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ» وَقَالَ عَطَاءٌ: «إِذَا فَاتَهُ العِيدُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ»“Bab : Jika seseorang terluput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaát, demikian juga para wanita, dan orang-orang yang ada di rumah-rumah dan juga di kampung-kampung. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam, “Ini adalah adalah íed (hari raya) kita kaum muslimin” (). Anas bin Malik memerintahkan budaknya Ibnu Abi Útbah di Az-Zawiyah(), maka beliaupun mengumpulkan keluarganya dan anak-anaknya dan shalat seperti shalat orang-orang di kota dan sesuai dengan takbir mereka” (). Íkrimah berkata, “Penduduk kampung (demikian juga para petani) berkumpun tatkala íed, lalu mereka shalat dua rakaát sebagaimana yang dilakukan oleh penguasa (yang shalat íed di kota)”. Áthoo berkata, “Jika seseorang luput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaát” ()    Atsar Anas bin Malik di atas, dan juga atsar-atsar para tabiín dijadikan dalil oleh Jumhur (mayoritas) ulama bahwasanya barang siapa yang terluput dari shalat íed, maka hendaknya ia mengqodho’nya. Yaitu ia mengqodho’ nya dengan shalat dua rakaát dan bertakbir sebagaimana shalat íed biasanya. Namun tidak perlu khutbah setelah shalat. Wallahu a’lam().Ceger, 18 April 2020 (25 Sya’ban 1441 H)
Fikih Seputar Ramadhan Terkait Covid 19Oleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, MA Download PDF(1) : Apa hukum menyalurkan dana masjid buat makanan faqir miskin?Jawab : Asalnya seseorang yang memegang harta orang lain harus amanah. Pengumpul dana kedudukannya adalah wakil dari para donatur yang berkududukan sebagai muwakkil, maka wakil tidak boleh ia mengolah (menyalurkan) dana tersebut kecuali dengan tujuan yang telah ditentukan oleh para donatur (muwakkil). Jika tidak sesuai maka wakil harus dhomin (menjamin gantinya).Maka dana yang dikumpulkan/dititipkan ada beberapa kondisi :Pertama : Jika penggalangan dana bersifat umum maka boleh digunakan untuk keperluan apa saja yang bermanfaat.Kedua : Jika penggalangan dana tidak bersifat umum, tapi para donatur sudah tahu bahwasanya biasanya penggalang dana menggunakannya untuk keperluan a,b,c, dan d (misalnya) maka tidak mengapa ia gunakan untuk keperluan a,b,c, dan d tersebut. Hal ini berdasarkan kaidah الْمَعْرُوْفُ عُرْفًا كَالْمَشْرُوْطِ شَرْطًا“Yang sudah diketahui perkaranya secara ‘urf maka sudah dianggap sebagai syarat, meskipun tidak tertuliskan”Ketiga : Jika penggalangan dana karena tujuan khusus, seperti penggalangan dana untuk pembangunan masjid, atau untuk pembiayaan masjid, atau untuk membeli bantuan tertentu, atau untuk buka puasa, maka tidak boleh disalurkan di luar tujuan tersebut. Kecuali jika tidak mungkin lagi untuk disalurkan pada tujuan tersebut.Misalnya pengumpulan dana untuk pembelian peralatan soundsystem di masjid, ternyata kebutuhan sudah tercukupkan, maka yang mungkin untuk dilakukan adalah :Jika diketahui para donaturnya maka bisa dikembalikan kepada para donatur.Jika tidak mau dikembalikan, maka bisa minta izin kepada para donatur (muwakkil) agar dananya bisa disalurkan kepada keperluan yang lain.Jika ternyata kedua perkara di atas tidak mungkin dilakukan maka hendaknya disalurkan ke masjid yang lain yang keperluannya serupa, yaitu pengadaan soundsistem. () Jika tidak ada masjid yang memerlukan nya juga maka bisa digunakan untuk kebutuhan yang lain yang terbaik untuk keperluan masjid dan kaum muslimin. ()(2) : Mendahulukan mengeluarkan zakat sebelum mencapai haul-nya.Jumhur ulama (kecuali madzhab Maliki dan Dzohiri) membolehkan untuk menunaikan zakat -jika telah mencapai nishob- meskipun belum mencapai haul-nya. Ibnu Taimiyyah berkata :وَأَمَّا تَعْجِيلُ الزَّكَاةِ قَبْلَ وُجُوبِهَا بَعْدَ سَبَبِ الْوُجُوبِ فَيَجُوزُ عِنْدَ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ كَأَبِي حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَد. فَيَجُوزُ تَعْجِيلُ زَكَاةِ الْمَاشِيَةِ وَالنَّقْدَيْنِ وَعُرُوضِ التِّجَارَةِ إذَا مَلَكَ النِّصَابَ. وَيَجُوزُ تَعْجِيلُ الْمُعَشَّرَاتِ قَبْلَ وُجُوبِهَا إذَا كَانَ قَدْ طَلَعَ الثَّمَرُ قَبْلَ بُدُوِّ صَلَاحِهِ وَنَبَتَ الزَّرْعُ قَبْلَ اشْتِدَادِ الْحَبِّ. فَأَمَّا إذَا اشْتَدَّ الْحَبُّ وَبَدَا صَلَاحُ الثَّمَرَةِ وَجَبَتْ الزَّكَاةُ“Adapun menyegerakan menunaikan zakat sebelum tiba waktu kewajibannya, setelah ada sebab kewajiban maka boleh menurut mayoritas ulama, seperti Abu Hanifah(), Asy-Syafií() dan Ahmad(). Maka boleh mendahulukan membayar zakat hewan ternak, zakat uang, zakat barang perdagangan jika telah mencapai nishob. Demikian juga boleh menyegerakan menunaikan zakat 1/10 jika buah telah nampak matangnya dan telah tumbuh pertanian sebelum kokohnya bijinya. Adapun jika telah kokoh (padat) bijinya dan telah matang buahnya maka telah wajib zakat” ()  Hal ini karena mencapai/memiliki nishob adalah sebab kewajiban dan mencapai haul adalah kewajibannya. Maka jika sebab wajib (yaitu memiliki nishob) telah terpenuhi maka boleh menunaikan zakat meskipun belum tiba kewajiban (yaitu mencapai haul) (). Jadi nishob adalah sebab kewajiban akan tetapi seseorang yang memiliki nishob ia masih belum wajib untuk membayar zakat kecuali jika telah mencapai haul. Disyaratkannya haul untuk mewajibkannya adalah bentuk kemudahan baginya. Namun jika ia menggugurkan kemudahan tersebut dan ingin membayar terlebih dahulu meski belum wajib maka tidak mengapa() Dalil bolehnya, dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata :أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِعُمَرَ: إِنَّا قَدْ أَخَذْنَا زَكَاةَ العَبَّاسِ عَامَ الأَوَّلِ لِلْعَامِ“Sesungguhnya Nabi shallallahu álaihi wasallam berkata kepada Umar : Sesungguhnya kami telah mengambil zakatnya al-Ábbas di awal tahun untuk tahun ini” (HR At-Tirmidzi no 679) ()(3) Mendahulukan membayar zakat fitrah di awal bulan RamadhanPara ulama (kecuali Daud adz-Dzohiri()) membolehkan untuk membayar zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum lebaran. Hal ini berdasarkan amalan Ibnu Umar dan dzohir amal para sahabat. وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا «يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ»“Adalah Ibnu Umar radhiallahu ánhumaa memberikan zakat fithrah kepada orang-orang yang menerimanya, dan mereka (para sahabat) memberi (zakat al-Fithr) sehari atau dua hari sebelum lebaran” ()Namun jika dibayar di awal bulan Ramadhan? Maka ada dua pendapat di kalangan para ulama.Pertama : Hal ini dibolehkan, ini adalah pendapat Al-Hanafiyah() dan Asy-Syafiíyah() Mereka berdalil dengan dua dalil :Berdasarkan kaidah “Bolehnya melakukan ibadah jika telah ada sebabnya meskipun belum tiba waktu wajibnya” (sebagaimana telah kita sebutkan pada pembahasan bolehnya membayar zakat harta sebelum haul jika telah ada sebabnya yaitu nishob). Menurut mereka Zakat al-Fithr berkaitan dengan 2 sebab, puasa dan berbuka di akhir bulan Ramadhan. Jika sudah ada salah satu dari dua sebab maka boleh ditunaikan zakat al-Fithr(). Sebagaimana boleh dikeluarkan sehari dan dua hari sebelum lebaran maka demikian pula boleh sebelumnya lagi, selama di bulan Ramadhan().Kedua : Hal ini tidak dibolehkan, ini adalah pendapat Malikiyah() dan Hanabilah()Mereka berdalil dengan tiga perkara() :Yang lebih tepat bahwasanya sebab wajibnya zakat al-Fithr bukanlah puasa akan tetapi adalah al-Fithr (berbuka) yang hal ini terjadi pada maghrib hari terakhir bulan Ramadha. Karenanya Nabi shallallahu álaihi wasallam menamakannya dengan nama zakat al-Fithr. Hal ini berbeda dengan zakat al-maal (harta) yang sebab wajibnya adalah memiliki nishob, karena mengqiaskan zakat al-Fithr dengan zakat al-Maal dalam hal ini adalah qias yang tidak tepat.Tujuan dari zakat al-Fithr adalah memberi kecukupan bagi orang-orang miskin pada hari lebaran. Nabi shallallahu álaihi wasallam setelah membagi zakat al-Fithr, beliau berkata :أَغْنُوهُمْ عَنِ طَّوَافِ هَذَا الْيَوْمِ“Cukupkanlah mereka sehingga tidak perlu keliling (mencari makan) pada hari ini” ()Namun hadits ini dhoíf. Namun meskipun hadits ini dhoíf akan tetapi para ulama menjelaskan bahwa tujuan dari zakat al-Fithr adalah agar orang-orang miskin bisa makan dan tidak kelaparan pada hari lebaran.Inilah yang dipahami oleh para sahabat sehingga mereka hanya membayar zakat Fithr pada pagi hari lebaran, atau sehari sebelumnya atau dua hari sebelumnya. Karena inilah yang memungkinkan untuk mencapai tujuan tersebut. Jika dibayar pada hari pertama bulan Ramadhan maka hilanglah makna dari tujuan zakat al-Fithr.Oleh karenanya penulis lebih condong pada pendapat kedua, Wallahu a’lam. (4) Bolehkah meninggalkan puasa jika positif covid 19?Tentu jika seseorang telah positif terkena covid 19 maka ia boleh tidak berpuasa, hal ini karena diantara orang yang boleh tidak berpuasa adalah orang sakit. Allah berfirman :فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَMaka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS Al-Baqoroh : 184)Jika penyakit ringan saja membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa karena dikawatirkan penyakitnya bertambah parah, maka apatah lagi penyakit mematikan seperti covid 19. Jika kondisi orang tersebut dalam kondisi sehat (Yaitu berstatus OTG Orang Tanpa Gejala) meskipun positif covid 19 dan ia merasa kuat untuk berpuasa maka hendaknya ia konsultasi kepada dokter yang amanah dan terpercaya, jika memang puasa membahayakan kesehatannya maka boleh baginya untuk tidak berpuasa.Adapun seseorang dalam status ODP (Orang Dalam Pemantauan) maka hukumnya berbeda. Seseorang dinyatakan ODP bisa diantaranya dengan dua hal :Pertama : Dinyatakan ODP karena tinggal di daerah penularan virus atau pernah mengunjungi daerah tersebut. Maka jika tidak ada tanda-tanda sakit maka ia tetap wajib berpuasa. Karena berdasarkan sebab kedua ini maka semua penduduk Jakarta yang sehat termasuk ODP, dan tidak mungkin kita mengatakan semua penduduk Jakarta boleh tidak berpuasa.Kedua : Dinyatakan sebagai ODP karena memiliki gejala ringan seperti memiliki gejala panas badan ringan atau gangguan saluran pernapasan ringan maka ia boleh tidak berpuasa, karena ia telah tergolong sebagai orang yang sakit.  Adapun bagi petugas medis maka jika mereka dalam kondisi sehat mereka tidak boleh meninggalkan puasa, kecuali mereka sakit baru boleh meninggalkan puasa. Demikian juga jika memang menurut pakar bahwasanya kondisi mereka berpuasa sambil merawat pasian covid menyebabkan kondisi mereka berbahaya dan mengancam nyawa mereka maka boleh bagi mereka untuk berbuka. Akan tetapi hal ini harus benar-benar berdasarkan pernyataan para ahli, apakah benar puasa mempengaruhi imun tubuh atau tidak. Diantara sebab para ulama membolehkan bagi wanita menyusui dan hamil untuk tidak berpuasa antara lain bisa jadi karena takut akan kondisi janinnya meskipun kondisi sang ibu (wanita) sehat. Maka apalagi jika kawatir dengan kondisinya sendiri yang bisa berdampak pada kematian. Wallahu a’lam.Ibnu Qudamah rahimahullah berkata :وَالصَّحِيحُ الَّذِي يَخْشَى الْمَرَضَ بِالصِّيَامِ، كَالْمَرِيضِ الَّذِي يَخَافُ زِيَادَتَهُ فِي إبَاحَةِ الْفِطْرِ؛ لِأَنَّ الْمَرِيضَ إنَّمَا أُبِيحَ لَهُ الْفِطْرُ خَوْفًا مِمَّا يَتَجَدَّدُ بِصِيَامِهِ، مِنْ زِيَادَةِ الْمَرَضِ وَتَطَاوُلِهِ، فَالْخَوْفُ مِنْ تَجَدُّدِ الْمَرَضِ فِي مَعْنَاهُ. قَالَ أَحْمَدُ فِي مَنْ بِهِ شَهْوَةٌ غَالِبَةٌ لِلْجِمَاعِ، يَخَافُ أَنْ تَنْشَقَّ أُنْثَيَاهُ، فَلَهُ الْفِطْرُ“Orang yang sehat yang khawatir sakit jika berpuasa maka hukumnya seperti orang sakit yang takut (jika berpuasa) bertambah sakit, yaitu boleh untuk berbuka. Hal ini karena orang sakit diperbolehkan untuk berbuka karena khawatir timbul sesuatu (penyakit) yang baru akibat puasa, baik bertambah parah sakitnya atau semakin lama sakitnya. Maka  demikian juga sama maknanya dengan (orang sehat) yang khawatir dengan munculnya penyakit baru. Imam Ahmad berkata tentang orang yang syahwatnya tinggi untuk berjimak dan ia khawatir kedua testisnya robek maka ia boleh berbuka” () (5) Terkait shalat TarawihIbnu Rojab berkata :وَاعْلَمْ أَنَّ الْمُؤْمِنَ يَجْتَمِعُ لَهُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ جِهَادَانِ لِنَفْسِهِ: جِهَادٌ بِالنَّهَارِ عَلَى الصِّيَامِ وَجِهَادٌ بِاللَّيْلِ عَلَى الْقِيَامِ، فَمَنْ جَمَعَ بَيْنَ هَذَيْنِ الْجِهَادَيْنِ وَوَفَّى بِحُقُوْقِهِمَا وَصَبَرَ عَلَيْهِمَا وُفِّيَ أَجْرُهُ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Ketahuilah bahwasanya di bulan Ramadhan terkumpul pada seorang mukmin dua jihad an-nafs, jihad di siang hari untuk berpuasa, dan jihad di malam hari dengan shalat malam. Maka siapa yang menggabungkan antara dua jihad ini dan menunaikan hak keduanya serta bersabar dalam menjalani keduanya maka pahalanya akan dipenuhi tanpa hisab” () Berikut ini permasalahan-permasalahan yang terkait denga shalat tarawih :Pertama : Boleh shalat tarawih di rumah    Adapun mengadakan shalat tarawih berjamaah di rumah maka hal ini boleh secara umum terlebih lagi dalam kondisi covid 19.An-Nawawi berkata :فَصَلَاةُ التَّرَاوِيحِ سُنَّةٌ بِإِجْمَاعِ الْعُلَمَاءِ … وَتَجُوزُ مُنْفَرِدًا وَجَمَاعَةً“Maka shalat tarawih sunnah berdasarkan ijmak ulama…dan boleh shalat tarawih dikerjakan sendirian dan berjamaáh” ()  Shalat tarawih di rumah baik bersendirian atau berjamaáh bersama keluarga adalah perkara yang diperbolehkan, hanya saja dahalu para salaf kawatir kalau semua orang shalat tarawih di rumah maka masjid akan terbengkalai dan syi’ar shalat tarawih di masjid akan pudar. Al-Laits bin Saád (wafat 175 H) berkata لَوْ أَنَّ النَّاسَ كُلَّهُمْ قَامُوا فِي رَمَضَانَ لِأَنْفُسِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ حَتَّى يُتْرَكَ الْمَسْجِدُ لَا يَقُومُ فِيهِ لَكَانَ يَنْبَغِي أَنْ يَخْرُجُوا إِلَى الْمَسْجِدِ حَتَّى يَقُومُوا فِيهِ فِي رَمَضَانَ لِأَنَّ قِيَامَ رَمَضَانَ مِنَ الْأَمْرِ الَّذِي لَا يَنْبَغِي لِلنَّاسِ تَرْكُهُ وَهُوَ مِمَّا سَنَّ عُمَرُ لِلْمُسْلِمِينَ وَجَمَعَهُمْ عَلَيْهِ، وَأَمَّا إِذَا كَانَتِ الْجَمَاعَةُ قَدْ قَامَتْ فِي الْمَسْجِدِ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَقُومَ الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ فِي بَيْتِهِ وَأَهْلِ بَيْتِهِ“Seandainya orang-orang seluruhnya di bulan Ramadhan shalat malam sendiri atau bersama keluarga mereka hingga ditinggalkan masjid sehingga tidak ditegakan shalat tarawih di masjid, tentu yang seharusnya adalah mereka keluar ke masjid hingga mereka shalat tarawih di masjid ketika bulan Ramadhan. Karena shalat tarawih di bulan Ramadhan merupakan perkara yang hendaknya tidak ditinggalkan oleh masyarakat, dan itu merupakan perkara yang disunnahkan oleh Umar untuk kaum muslimin, dan Umar mengumpulkan kaum muslimin untuk melaksanakannya. Adapun jika jamaáh (shalat tarawih) telah tegak di masjid maka tidak mengapa seseorang shalat sendirian di rumahnya dan bersama keluarganya” ()Kedua : Mana yang lebih baik shalat sendiri di rumah atau berjamaáh dengan keluarga?Sebelumnya para ulama berselisih mana yang lebih afdhol shalat tarawih berjamaáh di masjid atau shalat sendirian di rumah. Sebagian ulama memandang shalat tarawih berjamaáh di masjid di Bulan Ramadhan lebih afdol dibandingkan shalat sendirian di rumah, karena itulah yang dipraktikan oleh Umar bin al-Khottob yang mengumpulkan orang-orang untuk shalat tarawih di al-Masjid an-Nabawi  di-imami oleh Ubay bin Kaáb. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Syafi‎ah, dan Hanabilah. Mereka berdalil dengan hadits berikut :عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ صُمْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَمَضَانَ فَلَمْ يَقُمْ بِنَا شَيْئًا مِنَ الشَّهْرِ حَتَّى بَقِىَ سَبْعٌ فَقَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ فَلَمَّا كَانَتِ السَّادِسَةُ لَمْ يَقُمْ بِنَا فَلَمَّا كَانَتِ الْخَامِسَةُ قَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ شَطْرُ اللَّيْلِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ نَفَّلْتَنَا قِيَامَ هَذِهِ اللَّيْلَةِ. قَالَ فَقَالَ «إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ».Abu Dzar berkata: Kami berpuasa Ramadhan bersama Rasulullah, beliau tidak melakukan qiyam ramadhan pun kecuali tersisa 7 hari, beliau pun mengimami shalat kami hingga lewat sepertiga malam, lalu ketika tersisa 6 hari, beliau tidak shalat bersama kami, dan ketika tersisa 5 hari beliau shalat mengimami kami hingga lewat setengah malam, lalu aku bertanya: wahai Rasulullah, sekiranya engkau tambahi shalat lagi sisa malam ini, maka beliau mengatakan “Sesungguhnya jika seorang shalat bersama imam sampai selesai maka dihitung shalat semalam”. () Ini konteksnya shalat tarawih di bulan Ramadhan.     Adapun Malikiyah maka mereka berpendapat bahwa shalat sendirian di rumah lebih afdol daripada shalat tarawih berjamaah di masjid(), mereka berdalil dengan hadits berikut :عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ حُجْرَةً فِي المَسْجِدِ مِنْ حَصِيرٍ (وفي رواية : في رمضان)، فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا لَيَالِيَ حَتَّى اجْتَمَعَ إِلَيْهِ نَاسٌ، ثُمَّ فَقَدُوا صَوْتَهُ لَيْلَةً، فَظَنُّوا أَنَّهُ قَدْ نَامَ، فَجَعَلَ بَعْضُهُمْ يَتَنَحْنَحُ لِيَخْرُجَ إِلَيْهِمْ، فَقَالَ: «مَا زَالَ بِكُمُ الَّذِي رَأَيْتُ مِنْ صَنِيعِكُمْ، حَتَّى خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمْ، وَلَوْ كُتِبَ عَلَيْكُمْ مَا قُمْتُمْ بِهِ، فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلاَةِ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الصَّلاَةَ المَكْتُوبَةَ»Dari Zaid bin Tsabit bahwasanya Nabi shallallaahu álaihi wasallam membuat ruangan kecil di masjid dari sajadah di bulan Ramadhan. Lalu Rasulullah shallallahu álaihi wasallam shalat di situ beberapa malam hingga orang-orangpun berkumpul kepada beliau. Kemudian pada suatu malam mereka tidak mendengar suara beliau, maka mereka menyangka beliau telah tidur, maka sebagian mereka berdehem agar beliau keluar kepada mereka. Maka Nabi shallallaahu álaihi wasallam berkata, “Kalian masih melakukan apa yang aku lihat dari sikap kalian hingga aku kawatir akan diwajibkan atas kalian. Kalau diwajibkan (shalat tarawih) atas kalian maka kalian tidak bisa melaksanakan. Maka hendaknya kalian shalat di rumah-rumah kalian, karena sesungguhnya shalat seseorang yang terbaik adalah di rumahnya kecuali shalat fardu” ()  Dan ini juga konteksnya di bulan Ramadhan, akan tetapi Nabi tetap menyuruh para sahabat untuk shalat di rumah-rumah mereka().Namun penulis memilih pendapat yang lebih tengah (menurut pendapat penulis) yaitu bahwasanya hukum asal seseorang yang pandai membaca al-Qurán (dan memiliki hapalan al-Qurán)  hendaknya ia shalat di rumah sendiri sehingga bisa lebih khusyu’ dan lebih lama, serta bisa shalat di akhir malam. Selain itu shalat malam asalnya adalah untuk berkhalwat dengan Allah. Inilah yang dipraktikan oleh sebagian sahabat seperti Ibnu Umar radhiallahu ánhu(), dan juga diikuti oleh sebagian ulama seperti Robiáh dan Imam Malik(). Kecuali jika keberadaannya diperlukan di masjid karena jarang yang hafal al-Qurán atau ia adalah teladan bagi masyarakat jika ia ke masjid maka banyak yang meneladaninya, maka sebaikanya ia shalat di masjid demi kemaslahatan umum. Atau ia menggabungkan keduanya, terkadang ia shalat di rumah dan terkadang shalat bersama jamaáh di masjid, dan inilah yang dilakukan oleh Umar bin al-Khottob(). Wallahu a’lamAdapun kondisi kita sekarang yang tidak bisa shalat tarawih berjamaáh di masjid, maka jika seseorang nyaman shalat sendirian dan anggota rumah juga pada bisa shalat sendiri-sendiri maka itu lebih baik baginya dan bagi mereka, sehingga masing-masing bisa lebih khusu’ dan lebih lama shalat malamnya. Akan tetapi jika anggota keluarga tidak pandai baca al-Qurán serta bermalas-malasan dalam shalat malam, maka hendaknya ia shalat bersama keluarga agar mereka juga semangat shalat malam, sehingga kemaslahatan bersama lebih diutamakan dari kemasalahatan pribadi. Jika setelah itu ia ingin shalat sendiri  maka tidaklah mengapa. Semoga dengan menegakan shalat tarawih berjamaah di rumah juga mendapatkan keutamaan shalat semalam suntuk, karena udzur pandemi yang ada.Ketiga : Hukum membuka mushaf atau membaca al-Qurán melalui HP ketika shalat malam.Tentunya hukum asal adalah seseorang shalat dengan membaca dari hapalannya. Demikian juga yang menjadi imam yang paling banyak hapalannya, itulah yang menjadi barometer. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ;وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا“Hendaknya yang mengimami kalian yang paling banyak hafalan al-Qurán-nya” ()Allah memuji orang-orang beriman yang menghafal al-Qur’an. Allah berfirman :بَلْ هُوَ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ فِي صُدُورِ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَSebenarnya, Al Quran itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu. (QS al-Ánkabut : 49)Namun jika dibutuhkan oleh Imam (atau seorang yang shalat senidiri/munfarid) untuk membaca dari mushaf atau Hp maka hukumnya boleh. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ánhaa. Al-Imam Al-Bukhari berkata :وَكَانَتْ عَائِشَةُ: «يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ المُصْحَفِ»“Dan Aisyah di-imami oleh budaknya, yaitu Dzakwan dengan membaca dari mushaf” ()  Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa hal itu di bulan Ramadhan () . Az-Zuhri (wafat 124 H) berkata :كَانَ خِيَارُنَا يَقْرَءُونَ فِي الْمَصَاحِفِ فِي رَمَضَانَ“Orang-orang terbaik diantara kami membaca (dalam shalat mereka) dari mushaf al-Qurán di bulan Ramadhan” () Meskipun dalam melihat mushaf ada gerakan tambahan dalam shalat akan tetapi gerakan tersebut sedikit lagi pula gerakan tersebut untuk kemaslahatan shalat. Dengan demikian tidak mengapa ketika di rumah shalat tarawih berjamaáh bersama dengan imam yang melihat mushaf. Atau seseorang shalat tarawih sendirian sambil melihat mushaf atau HP. Namun perlu diingat adapun makmum tidak perlu melihat ke mushaf karena ia tidak memiliki kebutuhan untuk melihat mushaf, kewajibannya adalah mendengar bacaan imam. Bahkan tidak perlu melihat mushaf meskipun tujuannya adalah untuk membenarkan imam, apalagi hanya untuk mengikuti bacaan imam(). (6) Shalat íed di rumah?Jumhur úlama berpendapat disyariátkannya shalat íed bagi wanita, budak, orang sakit, dan musafir meskipun sendirian dan tidak dirumah.Al-Imam Al-Bukhari berkata :بَابٌ: إِذَا فَاتَهُ العِيدُ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، وَكَذَلِكَ النِّسَاءُ، وَمَنْ كَانَ فِي البُيُوتِ وَالقُرَى، لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا عِيدُنَا أَهْلَ الإِسْلاَمِ» وَأَمَرَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ مَوْلاَهُمْ ابْنَ أَبِي عُتْبَةَ بِالزَّاوِيَةِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ وَبَنِيهِ، وَصَلَّى كَصَلاَةِ أَهْلِ المِصْرِ وَتَكْبِيرِهِمْ وَقَالَ عِكْرِمَةُ: «أَهْلُ السَّوَادِ يَجْتَمِعُونَ فِي العِيدِ، يُصَلُّونَ رَكْعَتَيْنِ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ» وَقَالَ عَطَاءٌ: «إِذَا فَاتَهُ العِيدُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ»“Bab : Jika seseorang terluput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaát, demikian juga para wanita, dan orang-orang yang ada di rumah-rumah dan juga di kampung-kampung. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam, “Ini adalah adalah íed (hari raya) kita kaum muslimin” (). Anas bin Malik memerintahkan budaknya Ibnu Abi Útbah di Az-Zawiyah(), maka beliaupun mengumpulkan keluarganya dan anak-anaknya dan shalat seperti shalat orang-orang di kota dan sesuai dengan takbir mereka” (). Íkrimah berkata, “Penduduk kampung (demikian juga para petani) berkumpun tatkala íed, lalu mereka shalat dua rakaát sebagaimana yang dilakukan oleh penguasa (yang shalat íed di kota)”. Áthoo berkata, “Jika seseorang luput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaát” ()    Atsar Anas bin Malik di atas, dan juga atsar-atsar para tabiín dijadikan dalil oleh Jumhur (mayoritas) ulama bahwasanya barang siapa yang terluput dari shalat íed, maka hendaknya ia mengqodho’nya. Yaitu ia mengqodho’ nya dengan shalat dua rakaát dan bertakbir sebagaimana shalat íed biasanya. Namun tidak perlu khutbah setelah shalat. Wallahu a’lam().Ceger, 18 April 2020 (25 Sya’ban 1441 H)


Fikih Seputar Ramadhan Terkait Covid 19Oleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, MA Download PDF(1) : Apa hukum menyalurkan dana masjid buat makanan faqir miskin?Jawab : Asalnya seseorang yang memegang harta orang lain harus amanah. Pengumpul dana kedudukannya adalah wakil dari para donatur yang berkududukan sebagai muwakkil, maka wakil tidak boleh ia mengolah (menyalurkan) dana tersebut kecuali dengan tujuan yang telah ditentukan oleh para donatur (muwakkil). Jika tidak sesuai maka wakil harus dhomin (menjamin gantinya).Maka dana yang dikumpulkan/dititipkan ada beberapa kondisi :Pertama : Jika penggalangan dana bersifat umum maka boleh digunakan untuk keperluan apa saja yang bermanfaat.Kedua : Jika penggalangan dana tidak bersifat umum, tapi para donatur sudah tahu bahwasanya biasanya penggalang dana menggunakannya untuk keperluan a,b,c, dan d (misalnya) maka tidak mengapa ia gunakan untuk keperluan a,b,c, dan d tersebut. Hal ini berdasarkan kaidah الْمَعْرُوْفُ عُرْفًا كَالْمَشْرُوْطِ شَرْطًا“Yang sudah diketahui perkaranya secara ‘urf maka sudah dianggap sebagai syarat, meskipun tidak tertuliskan”Ketiga : Jika penggalangan dana karena tujuan khusus, seperti penggalangan dana untuk pembangunan masjid, atau untuk pembiayaan masjid, atau untuk membeli bantuan tertentu, atau untuk buka puasa, maka tidak boleh disalurkan di luar tujuan tersebut. Kecuali jika tidak mungkin lagi untuk disalurkan pada tujuan tersebut.Misalnya pengumpulan dana untuk pembelian peralatan soundsystem di masjid, ternyata kebutuhan sudah tercukupkan, maka yang mungkin untuk dilakukan adalah :Jika diketahui para donaturnya maka bisa dikembalikan kepada para donatur.Jika tidak mau dikembalikan, maka bisa minta izin kepada para donatur (muwakkil) agar dananya bisa disalurkan kepada keperluan yang lain.Jika ternyata kedua perkara di atas tidak mungkin dilakukan maka hendaknya disalurkan ke masjid yang lain yang keperluannya serupa, yaitu pengadaan soundsistem. () Jika tidak ada masjid yang memerlukan nya juga maka bisa digunakan untuk kebutuhan yang lain yang terbaik untuk keperluan masjid dan kaum muslimin. ()(2) : Mendahulukan mengeluarkan zakat sebelum mencapai haul-nya.Jumhur ulama (kecuali madzhab Maliki dan Dzohiri) membolehkan untuk menunaikan zakat -jika telah mencapai nishob- meskipun belum mencapai haul-nya. Ibnu Taimiyyah berkata :وَأَمَّا تَعْجِيلُ الزَّكَاةِ قَبْلَ وُجُوبِهَا بَعْدَ سَبَبِ الْوُجُوبِ فَيَجُوزُ عِنْدَ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ كَأَبِي حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَد. فَيَجُوزُ تَعْجِيلُ زَكَاةِ الْمَاشِيَةِ وَالنَّقْدَيْنِ وَعُرُوضِ التِّجَارَةِ إذَا مَلَكَ النِّصَابَ. وَيَجُوزُ تَعْجِيلُ الْمُعَشَّرَاتِ قَبْلَ وُجُوبِهَا إذَا كَانَ قَدْ طَلَعَ الثَّمَرُ قَبْلَ بُدُوِّ صَلَاحِهِ وَنَبَتَ الزَّرْعُ قَبْلَ اشْتِدَادِ الْحَبِّ. فَأَمَّا إذَا اشْتَدَّ الْحَبُّ وَبَدَا صَلَاحُ الثَّمَرَةِ وَجَبَتْ الزَّكَاةُ“Adapun menyegerakan menunaikan zakat sebelum tiba waktu kewajibannya, setelah ada sebab kewajiban maka boleh menurut mayoritas ulama, seperti Abu Hanifah(), Asy-Syafií() dan Ahmad(). Maka boleh mendahulukan membayar zakat hewan ternak, zakat uang, zakat barang perdagangan jika telah mencapai nishob. Demikian juga boleh menyegerakan menunaikan zakat 1/10 jika buah telah nampak matangnya dan telah tumbuh pertanian sebelum kokohnya bijinya. Adapun jika telah kokoh (padat) bijinya dan telah matang buahnya maka telah wajib zakat” ()  Hal ini karena mencapai/memiliki nishob adalah sebab kewajiban dan mencapai haul adalah kewajibannya. Maka jika sebab wajib (yaitu memiliki nishob) telah terpenuhi maka boleh menunaikan zakat meskipun belum tiba kewajiban (yaitu mencapai haul) (). Jadi nishob adalah sebab kewajiban akan tetapi seseorang yang memiliki nishob ia masih belum wajib untuk membayar zakat kecuali jika telah mencapai haul. Disyaratkannya haul untuk mewajibkannya adalah bentuk kemudahan baginya. Namun jika ia menggugurkan kemudahan tersebut dan ingin membayar terlebih dahulu meski belum wajib maka tidak mengapa() Dalil bolehnya, dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata :أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِعُمَرَ: إِنَّا قَدْ أَخَذْنَا زَكَاةَ العَبَّاسِ عَامَ الأَوَّلِ لِلْعَامِ“Sesungguhnya Nabi shallallahu álaihi wasallam berkata kepada Umar : Sesungguhnya kami telah mengambil zakatnya al-Ábbas di awal tahun untuk tahun ini” (HR At-Tirmidzi no 679) ()(3) Mendahulukan membayar zakat fitrah di awal bulan RamadhanPara ulama (kecuali Daud adz-Dzohiri()) membolehkan untuk membayar zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum lebaran. Hal ini berdasarkan amalan Ibnu Umar dan dzohir amal para sahabat. وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا «يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ»“Adalah Ibnu Umar radhiallahu ánhumaa memberikan zakat fithrah kepada orang-orang yang menerimanya, dan mereka (para sahabat) memberi (zakat al-Fithr) sehari atau dua hari sebelum lebaran” ()Namun jika dibayar di awal bulan Ramadhan? Maka ada dua pendapat di kalangan para ulama.Pertama : Hal ini dibolehkan, ini adalah pendapat Al-Hanafiyah() dan Asy-Syafiíyah() Mereka berdalil dengan dua dalil :Berdasarkan kaidah “Bolehnya melakukan ibadah jika telah ada sebabnya meskipun belum tiba waktu wajibnya” (sebagaimana telah kita sebutkan pada pembahasan bolehnya membayar zakat harta sebelum haul jika telah ada sebabnya yaitu nishob). Menurut mereka Zakat al-Fithr berkaitan dengan 2 sebab, puasa dan berbuka di akhir bulan Ramadhan. Jika sudah ada salah satu dari dua sebab maka boleh ditunaikan zakat al-Fithr(). Sebagaimana boleh dikeluarkan sehari dan dua hari sebelum lebaran maka demikian pula boleh sebelumnya lagi, selama di bulan Ramadhan().Kedua : Hal ini tidak dibolehkan, ini adalah pendapat Malikiyah() dan Hanabilah()Mereka berdalil dengan tiga perkara() :Yang lebih tepat bahwasanya sebab wajibnya zakat al-Fithr bukanlah puasa akan tetapi adalah al-Fithr (berbuka) yang hal ini terjadi pada maghrib hari terakhir bulan Ramadha. Karenanya Nabi shallallahu álaihi wasallam menamakannya dengan nama zakat al-Fithr. Hal ini berbeda dengan zakat al-maal (harta) yang sebab wajibnya adalah memiliki nishob, karena mengqiaskan zakat al-Fithr dengan zakat al-Maal dalam hal ini adalah qias yang tidak tepat.Tujuan dari zakat al-Fithr adalah memberi kecukupan bagi orang-orang miskin pada hari lebaran. Nabi shallallahu álaihi wasallam setelah membagi zakat al-Fithr, beliau berkata :أَغْنُوهُمْ عَنِ طَّوَافِ هَذَا الْيَوْمِ“Cukupkanlah mereka sehingga tidak perlu keliling (mencari makan) pada hari ini” ()Namun hadits ini dhoíf. Namun meskipun hadits ini dhoíf akan tetapi para ulama menjelaskan bahwa tujuan dari zakat al-Fithr adalah agar orang-orang miskin bisa makan dan tidak kelaparan pada hari lebaran.Inilah yang dipahami oleh para sahabat sehingga mereka hanya membayar zakat Fithr pada pagi hari lebaran, atau sehari sebelumnya atau dua hari sebelumnya. Karena inilah yang memungkinkan untuk mencapai tujuan tersebut. Jika dibayar pada hari pertama bulan Ramadhan maka hilanglah makna dari tujuan zakat al-Fithr.Oleh karenanya penulis lebih condong pada pendapat kedua, Wallahu a’lam. (4) Bolehkah meninggalkan puasa jika positif covid 19?Tentu jika seseorang telah positif terkena covid 19 maka ia boleh tidak berpuasa, hal ini karena diantara orang yang boleh tidak berpuasa adalah orang sakit. Allah berfirman :فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَMaka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS Al-Baqoroh : 184)Jika penyakit ringan saja membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa karena dikawatirkan penyakitnya bertambah parah, maka apatah lagi penyakit mematikan seperti covid 19. Jika kondisi orang tersebut dalam kondisi sehat (Yaitu berstatus OTG Orang Tanpa Gejala) meskipun positif covid 19 dan ia merasa kuat untuk berpuasa maka hendaknya ia konsultasi kepada dokter yang amanah dan terpercaya, jika memang puasa membahayakan kesehatannya maka boleh baginya untuk tidak berpuasa.Adapun seseorang dalam status ODP (Orang Dalam Pemantauan) maka hukumnya berbeda. Seseorang dinyatakan ODP bisa diantaranya dengan dua hal :Pertama : Dinyatakan ODP karena tinggal di daerah penularan virus atau pernah mengunjungi daerah tersebut. Maka jika tidak ada tanda-tanda sakit maka ia tetap wajib berpuasa. Karena berdasarkan sebab kedua ini maka semua penduduk Jakarta yang sehat termasuk ODP, dan tidak mungkin kita mengatakan semua penduduk Jakarta boleh tidak berpuasa.Kedua : Dinyatakan sebagai ODP karena memiliki gejala ringan seperti memiliki gejala panas badan ringan atau gangguan saluran pernapasan ringan maka ia boleh tidak berpuasa, karena ia telah tergolong sebagai orang yang sakit.  Adapun bagi petugas medis maka jika mereka dalam kondisi sehat mereka tidak boleh meninggalkan puasa, kecuali mereka sakit baru boleh meninggalkan puasa. Demikian juga jika memang menurut pakar bahwasanya kondisi mereka berpuasa sambil merawat pasian covid menyebabkan kondisi mereka berbahaya dan mengancam nyawa mereka maka boleh bagi mereka untuk berbuka. Akan tetapi hal ini harus benar-benar berdasarkan pernyataan para ahli, apakah benar puasa mempengaruhi imun tubuh atau tidak. Diantara sebab para ulama membolehkan bagi wanita menyusui dan hamil untuk tidak berpuasa antara lain bisa jadi karena takut akan kondisi janinnya meskipun kondisi sang ibu (wanita) sehat. Maka apalagi jika kawatir dengan kondisinya sendiri yang bisa berdampak pada kematian. Wallahu a’lam.Ibnu Qudamah rahimahullah berkata :وَالصَّحِيحُ الَّذِي يَخْشَى الْمَرَضَ بِالصِّيَامِ، كَالْمَرِيضِ الَّذِي يَخَافُ زِيَادَتَهُ فِي إبَاحَةِ الْفِطْرِ؛ لِأَنَّ الْمَرِيضَ إنَّمَا أُبِيحَ لَهُ الْفِطْرُ خَوْفًا مِمَّا يَتَجَدَّدُ بِصِيَامِهِ، مِنْ زِيَادَةِ الْمَرَضِ وَتَطَاوُلِهِ، فَالْخَوْفُ مِنْ تَجَدُّدِ الْمَرَضِ فِي مَعْنَاهُ. قَالَ أَحْمَدُ فِي مَنْ بِهِ شَهْوَةٌ غَالِبَةٌ لِلْجِمَاعِ، يَخَافُ أَنْ تَنْشَقَّ أُنْثَيَاهُ، فَلَهُ الْفِطْرُ“Orang yang sehat yang khawatir sakit jika berpuasa maka hukumnya seperti orang sakit yang takut (jika berpuasa) bertambah sakit, yaitu boleh untuk berbuka. Hal ini karena orang sakit diperbolehkan untuk berbuka karena khawatir timbul sesuatu (penyakit) yang baru akibat puasa, baik bertambah parah sakitnya atau semakin lama sakitnya. Maka  demikian juga sama maknanya dengan (orang sehat) yang khawatir dengan munculnya penyakit baru. Imam Ahmad berkata tentang orang yang syahwatnya tinggi untuk berjimak dan ia khawatir kedua testisnya robek maka ia boleh berbuka” () (5) Terkait shalat TarawihIbnu Rojab berkata :وَاعْلَمْ أَنَّ الْمُؤْمِنَ يَجْتَمِعُ لَهُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ جِهَادَانِ لِنَفْسِهِ: جِهَادٌ بِالنَّهَارِ عَلَى الصِّيَامِ وَجِهَادٌ بِاللَّيْلِ عَلَى الْقِيَامِ، فَمَنْ جَمَعَ بَيْنَ هَذَيْنِ الْجِهَادَيْنِ وَوَفَّى بِحُقُوْقِهِمَا وَصَبَرَ عَلَيْهِمَا وُفِّيَ أَجْرُهُ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Ketahuilah bahwasanya di bulan Ramadhan terkumpul pada seorang mukmin dua jihad an-nafs, jihad di siang hari untuk berpuasa, dan jihad di malam hari dengan shalat malam. Maka siapa yang menggabungkan antara dua jihad ini dan menunaikan hak keduanya serta bersabar dalam menjalani keduanya maka pahalanya akan dipenuhi tanpa hisab” () Berikut ini permasalahan-permasalahan yang terkait denga shalat tarawih :Pertama : Boleh shalat tarawih di rumah    Adapun mengadakan shalat tarawih berjamaah di rumah maka hal ini boleh secara umum terlebih lagi dalam kondisi covid 19.An-Nawawi berkata :فَصَلَاةُ التَّرَاوِيحِ سُنَّةٌ بِإِجْمَاعِ الْعُلَمَاءِ … وَتَجُوزُ مُنْفَرِدًا وَجَمَاعَةً“Maka shalat tarawih sunnah berdasarkan ijmak ulama…dan boleh shalat tarawih dikerjakan sendirian dan berjamaáh” ()  Shalat tarawih di rumah baik bersendirian atau berjamaáh bersama keluarga adalah perkara yang diperbolehkan, hanya saja dahalu para salaf kawatir kalau semua orang shalat tarawih di rumah maka masjid akan terbengkalai dan syi’ar shalat tarawih di masjid akan pudar. Al-Laits bin Saád (wafat 175 H) berkata لَوْ أَنَّ النَّاسَ كُلَّهُمْ قَامُوا فِي رَمَضَانَ لِأَنْفُسِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ حَتَّى يُتْرَكَ الْمَسْجِدُ لَا يَقُومُ فِيهِ لَكَانَ يَنْبَغِي أَنْ يَخْرُجُوا إِلَى الْمَسْجِدِ حَتَّى يَقُومُوا فِيهِ فِي رَمَضَانَ لِأَنَّ قِيَامَ رَمَضَانَ مِنَ الْأَمْرِ الَّذِي لَا يَنْبَغِي لِلنَّاسِ تَرْكُهُ وَهُوَ مِمَّا سَنَّ عُمَرُ لِلْمُسْلِمِينَ وَجَمَعَهُمْ عَلَيْهِ، وَأَمَّا إِذَا كَانَتِ الْجَمَاعَةُ قَدْ قَامَتْ فِي الْمَسْجِدِ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَقُومَ الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ فِي بَيْتِهِ وَأَهْلِ بَيْتِهِ“Seandainya orang-orang seluruhnya di bulan Ramadhan shalat malam sendiri atau bersama keluarga mereka hingga ditinggalkan masjid sehingga tidak ditegakan shalat tarawih di masjid, tentu yang seharusnya adalah mereka keluar ke masjid hingga mereka shalat tarawih di masjid ketika bulan Ramadhan. Karena shalat tarawih di bulan Ramadhan merupakan perkara yang hendaknya tidak ditinggalkan oleh masyarakat, dan itu merupakan perkara yang disunnahkan oleh Umar untuk kaum muslimin, dan Umar mengumpulkan kaum muslimin untuk melaksanakannya. Adapun jika jamaáh (shalat tarawih) telah tegak di masjid maka tidak mengapa seseorang shalat sendirian di rumahnya dan bersama keluarganya” ()Kedua : Mana yang lebih baik shalat sendiri di rumah atau berjamaáh dengan keluarga?Sebelumnya para ulama berselisih mana yang lebih afdhol shalat tarawih berjamaáh di masjid atau shalat sendirian di rumah. Sebagian ulama memandang shalat tarawih berjamaáh di masjid di Bulan Ramadhan lebih afdol dibandingkan shalat sendirian di rumah, karena itulah yang dipraktikan oleh Umar bin al-Khottob yang mengumpulkan orang-orang untuk shalat tarawih di al-Masjid an-Nabawi  di-imami oleh Ubay bin Kaáb. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Syafi‎ah, dan Hanabilah. Mereka berdalil dengan hadits berikut :عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ صُمْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَمَضَانَ فَلَمْ يَقُمْ بِنَا شَيْئًا مِنَ الشَّهْرِ حَتَّى بَقِىَ سَبْعٌ فَقَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ فَلَمَّا كَانَتِ السَّادِسَةُ لَمْ يَقُمْ بِنَا فَلَمَّا كَانَتِ الْخَامِسَةُ قَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ شَطْرُ اللَّيْلِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ نَفَّلْتَنَا قِيَامَ هَذِهِ اللَّيْلَةِ. قَالَ فَقَالَ «إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ».Abu Dzar berkata: Kami berpuasa Ramadhan bersama Rasulullah, beliau tidak melakukan qiyam ramadhan pun kecuali tersisa 7 hari, beliau pun mengimami shalat kami hingga lewat sepertiga malam, lalu ketika tersisa 6 hari, beliau tidak shalat bersama kami, dan ketika tersisa 5 hari beliau shalat mengimami kami hingga lewat setengah malam, lalu aku bertanya: wahai Rasulullah, sekiranya engkau tambahi shalat lagi sisa malam ini, maka beliau mengatakan “Sesungguhnya jika seorang shalat bersama imam sampai selesai maka dihitung shalat semalam”. () Ini konteksnya shalat tarawih di bulan Ramadhan.     Adapun Malikiyah maka mereka berpendapat bahwa shalat sendirian di rumah lebih afdol daripada shalat tarawih berjamaah di masjid(), mereka berdalil dengan hadits berikut :عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ حُجْرَةً فِي المَسْجِدِ مِنْ حَصِيرٍ (وفي رواية : في رمضان)، فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا لَيَالِيَ حَتَّى اجْتَمَعَ إِلَيْهِ نَاسٌ، ثُمَّ فَقَدُوا صَوْتَهُ لَيْلَةً، فَظَنُّوا أَنَّهُ قَدْ نَامَ، فَجَعَلَ بَعْضُهُمْ يَتَنَحْنَحُ لِيَخْرُجَ إِلَيْهِمْ، فَقَالَ: «مَا زَالَ بِكُمُ الَّذِي رَأَيْتُ مِنْ صَنِيعِكُمْ، حَتَّى خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمْ، وَلَوْ كُتِبَ عَلَيْكُمْ مَا قُمْتُمْ بِهِ، فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلاَةِ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الصَّلاَةَ المَكْتُوبَةَ»Dari Zaid bin Tsabit bahwasanya Nabi shallallaahu álaihi wasallam membuat ruangan kecil di masjid dari sajadah di bulan Ramadhan. Lalu Rasulullah shallallahu álaihi wasallam shalat di situ beberapa malam hingga orang-orangpun berkumpul kepada beliau. Kemudian pada suatu malam mereka tidak mendengar suara beliau, maka mereka menyangka beliau telah tidur, maka sebagian mereka berdehem agar beliau keluar kepada mereka. Maka Nabi shallallaahu álaihi wasallam berkata, “Kalian masih melakukan apa yang aku lihat dari sikap kalian hingga aku kawatir akan diwajibkan atas kalian. Kalau diwajibkan (shalat tarawih) atas kalian maka kalian tidak bisa melaksanakan. Maka hendaknya kalian shalat di rumah-rumah kalian, karena sesungguhnya shalat seseorang yang terbaik adalah di rumahnya kecuali shalat fardu” ()  Dan ini juga konteksnya di bulan Ramadhan, akan tetapi Nabi tetap menyuruh para sahabat untuk shalat di rumah-rumah mereka().Namun penulis memilih pendapat yang lebih tengah (menurut pendapat penulis) yaitu bahwasanya hukum asal seseorang yang pandai membaca al-Qurán (dan memiliki hapalan al-Qurán)  hendaknya ia shalat di rumah sendiri sehingga bisa lebih khusyu’ dan lebih lama, serta bisa shalat di akhir malam. Selain itu shalat malam asalnya adalah untuk berkhalwat dengan Allah. Inilah yang dipraktikan oleh sebagian sahabat seperti Ibnu Umar radhiallahu ánhu(), dan juga diikuti oleh sebagian ulama seperti Robiáh dan Imam Malik(). Kecuali jika keberadaannya diperlukan di masjid karena jarang yang hafal al-Qurán atau ia adalah teladan bagi masyarakat jika ia ke masjid maka banyak yang meneladaninya, maka sebaikanya ia shalat di masjid demi kemaslahatan umum. Atau ia menggabungkan keduanya, terkadang ia shalat di rumah dan terkadang shalat bersama jamaáh di masjid, dan inilah yang dilakukan oleh Umar bin al-Khottob(). Wallahu a’lamAdapun kondisi kita sekarang yang tidak bisa shalat tarawih berjamaáh di masjid, maka jika seseorang nyaman shalat sendirian dan anggota rumah juga pada bisa shalat sendiri-sendiri maka itu lebih baik baginya dan bagi mereka, sehingga masing-masing bisa lebih khusu’ dan lebih lama shalat malamnya. Akan tetapi jika anggota keluarga tidak pandai baca al-Qurán serta bermalas-malasan dalam shalat malam, maka hendaknya ia shalat bersama keluarga agar mereka juga semangat shalat malam, sehingga kemaslahatan bersama lebih diutamakan dari kemasalahatan pribadi. Jika setelah itu ia ingin shalat sendiri  maka tidaklah mengapa. Semoga dengan menegakan shalat tarawih berjamaah di rumah juga mendapatkan keutamaan shalat semalam suntuk, karena udzur pandemi yang ada.Ketiga : Hukum membuka mushaf atau membaca al-Qurán melalui HP ketika shalat malam.Tentunya hukum asal adalah seseorang shalat dengan membaca dari hapalannya. Demikian juga yang menjadi imam yang paling banyak hapalannya, itulah yang menjadi barometer. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ;وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا“Hendaknya yang mengimami kalian yang paling banyak hafalan al-Qurán-nya” ()Allah memuji orang-orang beriman yang menghafal al-Qur’an. Allah berfirman :بَلْ هُوَ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ فِي صُدُورِ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَSebenarnya, Al Quran itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu. (QS al-Ánkabut : 49)Namun jika dibutuhkan oleh Imam (atau seorang yang shalat senidiri/munfarid) untuk membaca dari mushaf atau Hp maka hukumnya boleh. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ánhaa. Al-Imam Al-Bukhari berkata :وَكَانَتْ عَائِشَةُ: «يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ المُصْحَفِ»“Dan Aisyah di-imami oleh budaknya, yaitu Dzakwan dengan membaca dari mushaf” ()  Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa hal itu di bulan Ramadhan () . Az-Zuhri (wafat 124 H) berkata :كَانَ خِيَارُنَا يَقْرَءُونَ فِي الْمَصَاحِفِ فِي رَمَضَانَ“Orang-orang terbaik diantara kami membaca (dalam shalat mereka) dari mushaf al-Qurán di bulan Ramadhan” () Meskipun dalam melihat mushaf ada gerakan tambahan dalam shalat akan tetapi gerakan tersebut sedikit lagi pula gerakan tersebut untuk kemaslahatan shalat. Dengan demikian tidak mengapa ketika di rumah shalat tarawih berjamaáh bersama dengan imam yang melihat mushaf. Atau seseorang shalat tarawih sendirian sambil melihat mushaf atau HP. Namun perlu diingat adapun makmum tidak perlu melihat ke mushaf karena ia tidak memiliki kebutuhan untuk melihat mushaf, kewajibannya adalah mendengar bacaan imam. Bahkan tidak perlu melihat mushaf meskipun tujuannya adalah untuk membenarkan imam, apalagi hanya untuk mengikuti bacaan imam(). (6) Shalat íed di rumah?Jumhur úlama berpendapat disyariátkannya shalat íed bagi wanita, budak, orang sakit, dan musafir meskipun sendirian dan tidak dirumah.Al-Imam Al-Bukhari berkata :بَابٌ: إِذَا فَاتَهُ العِيدُ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، وَكَذَلِكَ النِّسَاءُ، وَمَنْ كَانَ فِي البُيُوتِ وَالقُرَى، لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا عِيدُنَا أَهْلَ الإِسْلاَمِ» وَأَمَرَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ مَوْلاَهُمْ ابْنَ أَبِي عُتْبَةَ بِالزَّاوِيَةِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ وَبَنِيهِ، وَصَلَّى كَصَلاَةِ أَهْلِ المِصْرِ وَتَكْبِيرِهِمْ وَقَالَ عِكْرِمَةُ: «أَهْلُ السَّوَادِ يَجْتَمِعُونَ فِي العِيدِ، يُصَلُّونَ رَكْعَتَيْنِ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ» وَقَالَ عَطَاءٌ: «إِذَا فَاتَهُ العِيدُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ»“Bab : Jika seseorang terluput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaát, demikian juga para wanita, dan orang-orang yang ada di rumah-rumah dan juga di kampung-kampung. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam, “Ini adalah adalah íed (hari raya) kita kaum muslimin” (). Anas bin Malik memerintahkan budaknya Ibnu Abi Útbah di Az-Zawiyah(), maka beliaupun mengumpulkan keluarganya dan anak-anaknya dan shalat seperti shalat orang-orang di kota dan sesuai dengan takbir mereka” (). Íkrimah berkata, “Penduduk kampung (demikian juga para petani) berkumpun tatkala íed, lalu mereka shalat dua rakaát sebagaimana yang dilakukan oleh penguasa (yang shalat íed di kota)”. Áthoo berkata, “Jika seseorang luput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaát” ()    Atsar Anas bin Malik di atas, dan juga atsar-atsar para tabiín dijadikan dalil oleh Jumhur (mayoritas) ulama bahwasanya barang siapa yang terluput dari shalat íed, maka hendaknya ia mengqodho’nya. Yaitu ia mengqodho’ nya dengan shalat dua rakaát dan bertakbir sebagaimana shalat íed biasanya. Namun tidak perlu khutbah setelah shalat. Wallahu a’lam().Ceger, 18 April 2020 (25 Sya’ban 1441 H)

Faedah Surat An-Nuur #40: Sifat Orang Beriman dan Orang Munafik

Ayat ini menjelaskan sifat orang munafik dan orang beriman. Coba renungkan baik-baik surat ini. Daftar Isi tutup 1. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 47 2. Penjelasan ayat 2.1. Pernyataan orang munafik 2.2. Maksud beriman 3. Maksud beriman kepada Allah 4. Maksud taat kepada Allah 4.1. Setelah menyatakan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian taat 5. Faedah ayat 5.1. Mengenal kemunafikan 5.2. Kemunafikan dalam i’tiqod 5.3. Contoh nifak i’tiqodi: 5.4. Kemunafikan dalam sifat lahiriyah 5.4.1. Referensi: Tafsir Surah An-Nuur Ayat 47 Allah Ta’ala berfirman, وَيَقُولُونَ آمَنَّا بِاللَّهِ وَبِالرَّسُولِ وَأَطَعْنَا ثُمَّ يَتَوَلَّىٰ فَرِيقٌ مِنْهُمْ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ ۚ “Dan mereka berkata: “Kami telah beriman kepada Allah dan rasul, dan kami mentaati (keduanya)”. Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu, sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nuur: 47)   Penjelasan ayat Pernyataan orang munafik Ini yang mengatakan adalah orang-orang munafik. Mereka mengatakan bahwa mereka beriman kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya dan beriman kepada Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka menyatakan bahwa mereka menaati Allah dan Rasul-Nya. Kemudian mereka berpaling setelah itu dan mereka bukan termasuk orang-orang yang beriman.   Maksud beriman Beriman yang dimaksud di sini bukan sekadar tashdiq (membenarkan), ini tafsiran yang masih kurang. Iman bukan hanya tashdiq namun juga dengan menerima dan tunduk. Berarti kalau beriman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tunduk pada ajaran beliau. Karena kalau cuma sekadar membenarkan, maka Abu Thalib harusnya sudah disebut beriman karena ia sudah membenarkan Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun beriman kepada Allah haruslah dengan iman yang sempurna. Begitu pula beriman kepada Rasul haruslah dengan iman yang sempurna. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisaa’: 59). Namun dalam ayat ini ditambahkan taat pada ulil amri tanpa mengulangi kalimat “wa athii’uu”, hal ini menunjukkan bahwa menaati ulil amri adalah ikutan dari menaati Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan taat pada rasul itu berdiri sendiri sebagaimana Allah berfirman, مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ “Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah.” (QS. An-Nisaa’: 8)   Maksud beriman kepada Allah Beriman kepada Allah berarti beriman kepada wujud Allah, rububiyah-Nya, uluhiyah-Nya, serta nama dan sifat-Nya. Beriman kepada wujud Allah berarti meyakini bahwa Allah itu ada. Beriman kepada rububiyah Allah berarti meyakini Allah sebagai pencipta, pemberi rezeki, pengatur jagat raya, dan yang Maha Merajai. Beriman kepada uluhiyah berarti meyakini bahwa Allah itu satu-satu yang berhak untuk diibadahi. Beriman kepada asma’ wa sifat berarti meyakini bahwa Allah memiliki nama dan sifat yang sempurna tanpa ditolak, tanpa diubah maknanya, tanpa dinyatakan hakikat, dan tanpa diserupakan atau dimisalkan dengan makhluk.   Maksud taat kepada Allah Maksud taat kepada Allah adalah mencocoki perintah-Nya, tidak keluar dari perintah Allah dan tidak menyelisihinya. Jika itu perintah, maka dijalankan; jika itu larangan, maka ditinggalkan. Sehingga kalimat taat kepada Allah mencakup menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya.   Setelah menyatakan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian taat Orang-orang munafik malah menyatakan, يَتَوَلَّىٰ فَرِيقٌ مِنْهُمْ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ “Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu.” Kemudian Allah berfirman, وَمَا أُولَٰئِكَ بِالْمُؤْمِنِينَ “Sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman.” Maksudnya mereka bukanlah beriman dengan benar. Jika mereka berpaling secara total, berarti dinafikan iman secara total. Jika mereka berpaling tidak secara total, maka di sini ada beberapa keadaan, bisa jadi kafir, bisa jadi pula berkurang iman.   Faedah ayat Pertama: Ini jadi dalil bahwa manusia jika berkata bahwa ia beriman, padahal ia berpaling, berarti ia telah dusta dalam klaimnya. Orang yang berpaling di sini bisa jadi tidak ada iman sekali, bisa jadi pula imannya itu berkurang. Kedua: Ayat ini menunjukkan akan bahayanya fanatik madzhab atau fanatik pada perkataan orang tertentu ketika kita diajak untuk mengikuti Allah dan Rasul-Nya. Wajib ketika diperintah mengikuti Allah dan Rasul-Nya, hendaklah kita berhukum dan kembali kepada keduanya. Karena perkataan madzhab yang menyatakan, “Ulama fulan mengatakan demikian” akan mirip dengan perkataan orang-orang munafik yaitu ketika mereka diajak pada Allah dan Rasul-Nya, orang munafik malah berpaling. Para fanatik madzhab akan mengatakan, “Pokoknya ikut ulama saya.” Padahal ulama itu manusia, bisa benar, bisa pula salah.   Mengenal kemunafikan Munafik adalah orang yang memiliki sifat nifak (kemunafikan). Kemunafikan sendiri ada dua macam yaitu nifak i’tiqodi dan nifak ‘amali.   Kemunafikan dalam i’tiqod Nifak i’tiqodi maksudnya adalah bentuk nifak dalam hati, di mana seseorang menampakkan keislaman namun menyembunyikan kekafiran. Sedangkan nifak ‘amali adalah bentuk nifak pada jawarih (anggota badan). Nifak bentuk pertama –nifak i’tiqodi- mengeluarkan seseorang dari Islam dan kemunafikan seperti ini akan membuat seseorang berada pada dasar neraka di bawah orang kafir, Yahudi dan Nashrani. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin, yang menunjukkan bahayanya orang munafik. Dalam awal-awal surat Al Baqarah, disebutkan tiga golongan manusia. Orang beriman disebutkan dalam empat ayat, orang kafir disebutkan dalam dua ayat, sedangkan orang munafik disebutkan dalam 13 ayat.   Contoh nifak i’tiqodi: Mendustakan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mendustakan sebagian ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Benci pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Benci pada sebagian ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Senang melihat agama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam direndahkan. Tidak senang jika agama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan kemenangan.   Kemunafikan dalam sifat lahiriyah Sedangkan nifak yang kedua adalah nifak ‘amali atau nifak ashgor (nifak kecil atau ringan) yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam. Karena bentuk nifak atau kemunafikan ini nampak dalam sifat lahiriyah dan tidak nampak pada batinnya. Seperti misalnya seseorang yang menampakkan dirinya shalih ketika berada di khalayak ramai. Namun ketika tidak berada di keramaian, ia jauh berbeda. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا ، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “Ada empat tanda, jika seseorang memiliki empat tanda ini, maka ia disebut munafik tulen. Jika ia memiliki salah satu tandanya, maka dalam dirinya ada tanda kemunafikan sampai ia meninggalkan perilaku tersebut, yaitu: (1) jika diberi amanat, khianat; (2) jika berbicara, dusta; (3) jika membuat perjanjian, tidak dipenuhi; (4) jika berselisih, dia akan berbuat zalim.” (HR. Muslim, no. 58) Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Baca Juga: Level Orang Beriman itu Berbeda-Beda Siapakah Orang Munafik Itu?   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsfaedah surat an nuur kemunafikan munafik surah an nuur surat an nuur tafsir an nuur tafsir surat an nuur

Faedah Surat An-Nuur #40: Sifat Orang Beriman dan Orang Munafik

Ayat ini menjelaskan sifat orang munafik dan orang beriman. Coba renungkan baik-baik surat ini. Daftar Isi tutup 1. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 47 2. Penjelasan ayat 2.1. Pernyataan orang munafik 2.2. Maksud beriman 3. Maksud beriman kepada Allah 4. Maksud taat kepada Allah 4.1. Setelah menyatakan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian taat 5. Faedah ayat 5.1. Mengenal kemunafikan 5.2. Kemunafikan dalam i’tiqod 5.3. Contoh nifak i’tiqodi: 5.4. Kemunafikan dalam sifat lahiriyah 5.4.1. Referensi: Tafsir Surah An-Nuur Ayat 47 Allah Ta’ala berfirman, وَيَقُولُونَ آمَنَّا بِاللَّهِ وَبِالرَّسُولِ وَأَطَعْنَا ثُمَّ يَتَوَلَّىٰ فَرِيقٌ مِنْهُمْ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ ۚ “Dan mereka berkata: “Kami telah beriman kepada Allah dan rasul, dan kami mentaati (keduanya)”. Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu, sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nuur: 47)   Penjelasan ayat Pernyataan orang munafik Ini yang mengatakan adalah orang-orang munafik. Mereka mengatakan bahwa mereka beriman kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya dan beriman kepada Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka menyatakan bahwa mereka menaati Allah dan Rasul-Nya. Kemudian mereka berpaling setelah itu dan mereka bukan termasuk orang-orang yang beriman.   Maksud beriman Beriman yang dimaksud di sini bukan sekadar tashdiq (membenarkan), ini tafsiran yang masih kurang. Iman bukan hanya tashdiq namun juga dengan menerima dan tunduk. Berarti kalau beriman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tunduk pada ajaran beliau. Karena kalau cuma sekadar membenarkan, maka Abu Thalib harusnya sudah disebut beriman karena ia sudah membenarkan Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun beriman kepada Allah haruslah dengan iman yang sempurna. Begitu pula beriman kepada Rasul haruslah dengan iman yang sempurna. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisaa’: 59). Namun dalam ayat ini ditambahkan taat pada ulil amri tanpa mengulangi kalimat “wa athii’uu”, hal ini menunjukkan bahwa menaati ulil amri adalah ikutan dari menaati Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan taat pada rasul itu berdiri sendiri sebagaimana Allah berfirman, مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ “Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah.” (QS. An-Nisaa’: 8)   Maksud beriman kepada Allah Beriman kepada Allah berarti beriman kepada wujud Allah, rububiyah-Nya, uluhiyah-Nya, serta nama dan sifat-Nya. Beriman kepada wujud Allah berarti meyakini bahwa Allah itu ada. Beriman kepada rububiyah Allah berarti meyakini Allah sebagai pencipta, pemberi rezeki, pengatur jagat raya, dan yang Maha Merajai. Beriman kepada uluhiyah berarti meyakini bahwa Allah itu satu-satu yang berhak untuk diibadahi. Beriman kepada asma’ wa sifat berarti meyakini bahwa Allah memiliki nama dan sifat yang sempurna tanpa ditolak, tanpa diubah maknanya, tanpa dinyatakan hakikat, dan tanpa diserupakan atau dimisalkan dengan makhluk.   Maksud taat kepada Allah Maksud taat kepada Allah adalah mencocoki perintah-Nya, tidak keluar dari perintah Allah dan tidak menyelisihinya. Jika itu perintah, maka dijalankan; jika itu larangan, maka ditinggalkan. Sehingga kalimat taat kepada Allah mencakup menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya.   Setelah menyatakan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian taat Orang-orang munafik malah menyatakan, يَتَوَلَّىٰ فَرِيقٌ مِنْهُمْ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ “Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu.” Kemudian Allah berfirman, وَمَا أُولَٰئِكَ بِالْمُؤْمِنِينَ “Sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman.” Maksudnya mereka bukanlah beriman dengan benar. Jika mereka berpaling secara total, berarti dinafikan iman secara total. Jika mereka berpaling tidak secara total, maka di sini ada beberapa keadaan, bisa jadi kafir, bisa jadi pula berkurang iman.   Faedah ayat Pertama: Ini jadi dalil bahwa manusia jika berkata bahwa ia beriman, padahal ia berpaling, berarti ia telah dusta dalam klaimnya. Orang yang berpaling di sini bisa jadi tidak ada iman sekali, bisa jadi pula imannya itu berkurang. Kedua: Ayat ini menunjukkan akan bahayanya fanatik madzhab atau fanatik pada perkataan orang tertentu ketika kita diajak untuk mengikuti Allah dan Rasul-Nya. Wajib ketika diperintah mengikuti Allah dan Rasul-Nya, hendaklah kita berhukum dan kembali kepada keduanya. Karena perkataan madzhab yang menyatakan, “Ulama fulan mengatakan demikian” akan mirip dengan perkataan orang-orang munafik yaitu ketika mereka diajak pada Allah dan Rasul-Nya, orang munafik malah berpaling. Para fanatik madzhab akan mengatakan, “Pokoknya ikut ulama saya.” Padahal ulama itu manusia, bisa benar, bisa pula salah.   Mengenal kemunafikan Munafik adalah orang yang memiliki sifat nifak (kemunafikan). Kemunafikan sendiri ada dua macam yaitu nifak i’tiqodi dan nifak ‘amali.   Kemunafikan dalam i’tiqod Nifak i’tiqodi maksudnya adalah bentuk nifak dalam hati, di mana seseorang menampakkan keislaman namun menyembunyikan kekafiran. Sedangkan nifak ‘amali adalah bentuk nifak pada jawarih (anggota badan). Nifak bentuk pertama –nifak i’tiqodi- mengeluarkan seseorang dari Islam dan kemunafikan seperti ini akan membuat seseorang berada pada dasar neraka di bawah orang kafir, Yahudi dan Nashrani. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin, yang menunjukkan bahayanya orang munafik. Dalam awal-awal surat Al Baqarah, disebutkan tiga golongan manusia. Orang beriman disebutkan dalam empat ayat, orang kafir disebutkan dalam dua ayat, sedangkan orang munafik disebutkan dalam 13 ayat.   Contoh nifak i’tiqodi: Mendustakan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mendustakan sebagian ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Benci pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Benci pada sebagian ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Senang melihat agama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam direndahkan. Tidak senang jika agama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan kemenangan.   Kemunafikan dalam sifat lahiriyah Sedangkan nifak yang kedua adalah nifak ‘amali atau nifak ashgor (nifak kecil atau ringan) yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam. Karena bentuk nifak atau kemunafikan ini nampak dalam sifat lahiriyah dan tidak nampak pada batinnya. Seperti misalnya seseorang yang menampakkan dirinya shalih ketika berada di khalayak ramai. Namun ketika tidak berada di keramaian, ia jauh berbeda. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا ، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “Ada empat tanda, jika seseorang memiliki empat tanda ini, maka ia disebut munafik tulen. Jika ia memiliki salah satu tandanya, maka dalam dirinya ada tanda kemunafikan sampai ia meninggalkan perilaku tersebut, yaitu: (1) jika diberi amanat, khianat; (2) jika berbicara, dusta; (3) jika membuat perjanjian, tidak dipenuhi; (4) jika berselisih, dia akan berbuat zalim.” (HR. Muslim, no. 58) Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Baca Juga: Level Orang Beriman itu Berbeda-Beda Siapakah Orang Munafik Itu?   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsfaedah surat an nuur kemunafikan munafik surah an nuur surat an nuur tafsir an nuur tafsir surat an nuur
Ayat ini menjelaskan sifat orang munafik dan orang beriman. Coba renungkan baik-baik surat ini. Daftar Isi tutup 1. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 47 2. Penjelasan ayat 2.1. Pernyataan orang munafik 2.2. Maksud beriman 3. Maksud beriman kepada Allah 4. Maksud taat kepada Allah 4.1. Setelah menyatakan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian taat 5. Faedah ayat 5.1. Mengenal kemunafikan 5.2. Kemunafikan dalam i’tiqod 5.3. Contoh nifak i’tiqodi: 5.4. Kemunafikan dalam sifat lahiriyah 5.4.1. Referensi: Tafsir Surah An-Nuur Ayat 47 Allah Ta’ala berfirman, وَيَقُولُونَ آمَنَّا بِاللَّهِ وَبِالرَّسُولِ وَأَطَعْنَا ثُمَّ يَتَوَلَّىٰ فَرِيقٌ مِنْهُمْ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ ۚ “Dan mereka berkata: “Kami telah beriman kepada Allah dan rasul, dan kami mentaati (keduanya)”. Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu, sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nuur: 47)   Penjelasan ayat Pernyataan orang munafik Ini yang mengatakan adalah orang-orang munafik. Mereka mengatakan bahwa mereka beriman kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya dan beriman kepada Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka menyatakan bahwa mereka menaati Allah dan Rasul-Nya. Kemudian mereka berpaling setelah itu dan mereka bukan termasuk orang-orang yang beriman.   Maksud beriman Beriman yang dimaksud di sini bukan sekadar tashdiq (membenarkan), ini tafsiran yang masih kurang. Iman bukan hanya tashdiq namun juga dengan menerima dan tunduk. Berarti kalau beriman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tunduk pada ajaran beliau. Karena kalau cuma sekadar membenarkan, maka Abu Thalib harusnya sudah disebut beriman karena ia sudah membenarkan Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun beriman kepada Allah haruslah dengan iman yang sempurna. Begitu pula beriman kepada Rasul haruslah dengan iman yang sempurna. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisaa’: 59). Namun dalam ayat ini ditambahkan taat pada ulil amri tanpa mengulangi kalimat “wa athii’uu”, hal ini menunjukkan bahwa menaati ulil amri adalah ikutan dari menaati Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan taat pada rasul itu berdiri sendiri sebagaimana Allah berfirman, مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ “Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah.” (QS. An-Nisaa’: 8)   Maksud beriman kepada Allah Beriman kepada Allah berarti beriman kepada wujud Allah, rububiyah-Nya, uluhiyah-Nya, serta nama dan sifat-Nya. Beriman kepada wujud Allah berarti meyakini bahwa Allah itu ada. Beriman kepada rububiyah Allah berarti meyakini Allah sebagai pencipta, pemberi rezeki, pengatur jagat raya, dan yang Maha Merajai. Beriman kepada uluhiyah berarti meyakini bahwa Allah itu satu-satu yang berhak untuk diibadahi. Beriman kepada asma’ wa sifat berarti meyakini bahwa Allah memiliki nama dan sifat yang sempurna tanpa ditolak, tanpa diubah maknanya, tanpa dinyatakan hakikat, dan tanpa diserupakan atau dimisalkan dengan makhluk.   Maksud taat kepada Allah Maksud taat kepada Allah adalah mencocoki perintah-Nya, tidak keluar dari perintah Allah dan tidak menyelisihinya. Jika itu perintah, maka dijalankan; jika itu larangan, maka ditinggalkan. Sehingga kalimat taat kepada Allah mencakup menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya.   Setelah menyatakan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian taat Orang-orang munafik malah menyatakan, يَتَوَلَّىٰ فَرِيقٌ مِنْهُمْ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ “Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu.” Kemudian Allah berfirman, وَمَا أُولَٰئِكَ بِالْمُؤْمِنِينَ “Sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman.” Maksudnya mereka bukanlah beriman dengan benar. Jika mereka berpaling secara total, berarti dinafikan iman secara total. Jika mereka berpaling tidak secara total, maka di sini ada beberapa keadaan, bisa jadi kafir, bisa jadi pula berkurang iman.   Faedah ayat Pertama: Ini jadi dalil bahwa manusia jika berkata bahwa ia beriman, padahal ia berpaling, berarti ia telah dusta dalam klaimnya. Orang yang berpaling di sini bisa jadi tidak ada iman sekali, bisa jadi pula imannya itu berkurang. Kedua: Ayat ini menunjukkan akan bahayanya fanatik madzhab atau fanatik pada perkataan orang tertentu ketika kita diajak untuk mengikuti Allah dan Rasul-Nya. Wajib ketika diperintah mengikuti Allah dan Rasul-Nya, hendaklah kita berhukum dan kembali kepada keduanya. Karena perkataan madzhab yang menyatakan, “Ulama fulan mengatakan demikian” akan mirip dengan perkataan orang-orang munafik yaitu ketika mereka diajak pada Allah dan Rasul-Nya, orang munafik malah berpaling. Para fanatik madzhab akan mengatakan, “Pokoknya ikut ulama saya.” Padahal ulama itu manusia, bisa benar, bisa pula salah.   Mengenal kemunafikan Munafik adalah orang yang memiliki sifat nifak (kemunafikan). Kemunafikan sendiri ada dua macam yaitu nifak i’tiqodi dan nifak ‘amali.   Kemunafikan dalam i’tiqod Nifak i’tiqodi maksudnya adalah bentuk nifak dalam hati, di mana seseorang menampakkan keislaman namun menyembunyikan kekafiran. Sedangkan nifak ‘amali adalah bentuk nifak pada jawarih (anggota badan). Nifak bentuk pertama –nifak i’tiqodi- mengeluarkan seseorang dari Islam dan kemunafikan seperti ini akan membuat seseorang berada pada dasar neraka di bawah orang kafir, Yahudi dan Nashrani. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin, yang menunjukkan bahayanya orang munafik. Dalam awal-awal surat Al Baqarah, disebutkan tiga golongan manusia. Orang beriman disebutkan dalam empat ayat, orang kafir disebutkan dalam dua ayat, sedangkan orang munafik disebutkan dalam 13 ayat.   Contoh nifak i’tiqodi: Mendustakan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mendustakan sebagian ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Benci pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Benci pada sebagian ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Senang melihat agama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam direndahkan. Tidak senang jika agama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan kemenangan.   Kemunafikan dalam sifat lahiriyah Sedangkan nifak yang kedua adalah nifak ‘amali atau nifak ashgor (nifak kecil atau ringan) yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam. Karena bentuk nifak atau kemunafikan ini nampak dalam sifat lahiriyah dan tidak nampak pada batinnya. Seperti misalnya seseorang yang menampakkan dirinya shalih ketika berada di khalayak ramai. Namun ketika tidak berada di keramaian, ia jauh berbeda. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا ، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “Ada empat tanda, jika seseorang memiliki empat tanda ini, maka ia disebut munafik tulen. Jika ia memiliki salah satu tandanya, maka dalam dirinya ada tanda kemunafikan sampai ia meninggalkan perilaku tersebut, yaitu: (1) jika diberi amanat, khianat; (2) jika berbicara, dusta; (3) jika membuat perjanjian, tidak dipenuhi; (4) jika berselisih, dia akan berbuat zalim.” (HR. Muslim, no. 58) Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Baca Juga: Level Orang Beriman itu Berbeda-Beda Siapakah Orang Munafik Itu?   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsfaedah surat an nuur kemunafikan munafik surah an nuur surat an nuur tafsir an nuur tafsir surat an nuur


Ayat ini menjelaskan sifat orang munafik dan orang beriman. Coba renungkan baik-baik surat ini. Daftar Isi tutup 1. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 47 2. Penjelasan ayat 2.1. Pernyataan orang munafik 2.2. Maksud beriman 3. Maksud beriman kepada Allah 4. Maksud taat kepada Allah 4.1. Setelah menyatakan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian taat 5. Faedah ayat 5.1. Mengenal kemunafikan 5.2. Kemunafikan dalam i’tiqod 5.3. Contoh nifak i’tiqodi: 5.4. Kemunafikan dalam sifat lahiriyah 5.4.1. Referensi: Tafsir Surah An-Nuur Ayat 47 Allah Ta’ala berfirman, وَيَقُولُونَ آمَنَّا بِاللَّهِ وَبِالرَّسُولِ وَأَطَعْنَا ثُمَّ يَتَوَلَّىٰ فَرِيقٌ مِنْهُمْ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ ۚ “Dan mereka berkata: “Kami telah beriman kepada Allah dan rasul, dan kami mentaati (keduanya)”. Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu, sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nuur: 47)   Penjelasan ayat Pernyataan orang munafik Ini yang mengatakan adalah orang-orang munafik. Mereka mengatakan bahwa mereka beriman kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya dan beriman kepada Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka menyatakan bahwa mereka menaati Allah dan Rasul-Nya. Kemudian mereka berpaling setelah itu dan mereka bukan termasuk orang-orang yang beriman.   Maksud beriman Beriman yang dimaksud di sini bukan sekadar tashdiq (membenarkan), ini tafsiran yang masih kurang. Iman bukan hanya tashdiq namun juga dengan menerima dan tunduk. Berarti kalau beriman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tunduk pada ajaran beliau. Karena kalau cuma sekadar membenarkan, maka Abu Thalib harusnya sudah disebut beriman karena ia sudah membenarkan Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun beriman kepada Allah haruslah dengan iman yang sempurna. Begitu pula beriman kepada Rasul haruslah dengan iman yang sempurna. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisaa’: 59). Namun dalam ayat ini ditambahkan taat pada ulil amri tanpa mengulangi kalimat “wa athii’uu”, hal ini menunjukkan bahwa menaati ulil amri adalah ikutan dari menaati Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan taat pada rasul itu berdiri sendiri sebagaimana Allah berfirman, مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ “Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah.” (QS. An-Nisaa’: 8)   Maksud beriman kepada Allah Beriman kepada Allah berarti beriman kepada wujud Allah, rububiyah-Nya, uluhiyah-Nya, serta nama dan sifat-Nya. Beriman kepada wujud Allah berarti meyakini bahwa Allah itu ada. Beriman kepada rububiyah Allah berarti meyakini Allah sebagai pencipta, pemberi rezeki, pengatur jagat raya, dan yang Maha Merajai. Beriman kepada uluhiyah berarti meyakini bahwa Allah itu satu-satu yang berhak untuk diibadahi. Beriman kepada asma’ wa sifat berarti meyakini bahwa Allah memiliki nama dan sifat yang sempurna tanpa ditolak, tanpa diubah maknanya, tanpa dinyatakan hakikat, dan tanpa diserupakan atau dimisalkan dengan makhluk.   Maksud taat kepada Allah Maksud taat kepada Allah adalah mencocoki perintah-Nya, tidak keluar dari perintah Allah dan tidak menyelisihinya. Jika itu perintah, maka dijalankan; jika itu larangan, maka ditinggalkan. Sehingga kalimat taat kepada Allah mencakup menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya.   Setelah menyatakan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian taat Orang-orang munafik malah menyatakan, يَتَوَلَّىٰ فَرِيقٌ مِنْهُمْ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ “Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu.” Kemudian Allah berfirman, وَمَا أُولَٰئِكَ بِالْمُؤْمِنِينَ “Sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman.” Maksudnya mereka bukanlah beriman dengan benar. Jika mereka berpaling secara total, berarti dinafikan iman secara total. Jika mereka berpaling tidak secara total, maka di sini ada beberapa keadaan, bisa jadi kafir, bisa jadi pula berkurang iman.   Faedah ayat Pertama: Ini jadi dalil bahwa manusia jika berkata bahwa ia beriman, padahal ia berpaling, berarti ia telah dusta dalam klaimnya. Orang yang berpaling di sini bisa jadi tidak ada iman sekali, bisa jadi pula imannya itu berkurang. Kedua: Ayat ini menunjukkan akan bahayanya fanatik madzhab atau fanatik pada perkataan orang tertentu ketika kita diajak untuk mengikuti Allah dan Rasul-Nya. Wajib ketika diperintah mengikuti Allah dan Rasul-Nya, hendaklah kita berhukum dan kembali kepada keduanya. Karena perkataan madzhab yang menyatakan, “Ulama fulan mengatakan demikian” akan mirip dengan perkataan orang-orang munafik yaitu ketika mereka diajak pada Allah dan Rasul-Nya, orang munafik malah berpaling. Para fanatik madzhab akan mengatakan, “Pokoknya ikut ulama saya.” Padahal ulama itu manusia, bisa benar, bisa pula salah.   Mengenal kemunafikan Munafik adalah orang yang memiliki sifat nifak (kemunafikan). Kemunafikan sendiri ada dua macam yaitu nifak i’tiqodi dan nifak ‘amali.   Kemunafikan dalam i’tiqod Nifak i’tiqodi maksudnya adalah bentuk nifak dalam hati, di mana seseorang menampakkan keislaman namun menyembunyikan kekafiran. Sedangkan nifak ‘amali adalah bentuk nifak pada jawarih (anggota badan). Nifak bentuk pertama –nifak i’tiqodi- mengeluarkan seseorang dari Islam dan kemunafikan seperti ini akan membuat seseorang berada pada dasar neraka di bawah orang kafir, Yahudi dan Nashrani. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin, yang menunjukkan bahayanya orang munafik. Dalam awal-awal surat Al Baqarah, disebutkan tiga golongan manusia. Orang beriman disebutkan dalam empat ayat, orang kafir disebutkan dalam dua ayat, sedangkan orang munafik disebutkan dalam 13 ayat.   Contoh nifak i’tiqodi: Mendustakan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mendustakan sebagian ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Benci pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Benci pada sebagian ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Senang melihat agama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam direndahkan. Tidak senang jika agama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan kemenangan.   Kemunafikan dalam sifat lahiriyah Sedangkan nifak yang kedua adalah nifak ‘amali atau nifak ashgor (nifak kecil atau ringan) yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam. Karena bentuk nifak atau kemunafikan ini nampak dalam sifat lahiriyah dan tidak nampak pada batinnya. Seperti misalnya seseorang yang menampakkan dirinya shalih ketika berada di khalayak ramai. Namun ketika tidak berada di keramaian, ia jauh berbeda. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا ، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “Ada empat tanda, jika seseorang memiliki empat tanda ini, maka ia disebut munafik tulen. Jika ia memiliki salah satu tandanya, maka dalam dirinya ada tanda kemunafikan sampai ia meninggalkan perilaku tersebut, yaitu: (1) jika diberi amanat, khianat; (2) jika berbicara, dusta; (3) jika membuat perjanjian, tidak dipenuhi; (4) jika berselisih, dia akan berbuat zalim.” (HR. Muslim, no. 58) Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Baca Juga: Level Orang Beriman itu Berbeda-Beda Siapakah Orang Munafik Itu?   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsfaedah surat an nuur kemunafikan munafik surah an nuur surat an nuur tafsir an nuur tafsir surat an nuur

Wasiat Luqman (Bag.8) : Bersikap Tawadhu’

Baca pembahasan sebelumnya Wasiat Luqman (Bag.7) : Jangan Sombong !QS. Luqman Ayat 19Nasihat Luqman selanjutnya adalah pelajaran untuk senantiasa tawadhu’ dan tidak sombong, baik ketika berjalan maupun berbicara. Allah Ta’ala berfirman :وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِن صَوْتِكَ إِنَّ أَنكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ“ Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan pelankanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (QS. Luqman : 19)Berjalanlah dengan Tawadhu’Allah Ta’ala berfirman :وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ“ Dan sederhanalah kamu dalam berjalan ”Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan maksudnya adalah bersikap pertengahan dalam segala hal, termasuk saat berjalan. Sikap pertengahan dalam berjalan adalah tidak terlampau cepat namun juga tidak lambat. Sikap pertengahan ini hendaknya diterapkan dalam segala hal. Oleh karena itu di antara doa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ucapkanlah adalah :وَأَسْأَلُكَ الْقَصْدَ فِي الْغِنَى وَالْفَقْرِ“ Aku minta kepada-Mu agar aku bisa melaksanakan sikap pertengahan (kesederhanaan) dalam keadaan kaya atau fakir. ” ( HR. Ahmad, shahih)Makna (الْقَصْدَ) adalah sikap pertengahan dalam seluruh perkara. Allah Ta’ala juga berfirman : وَالَّذِينَ إِذَا أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَاماً“ Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al Furqan : 67) (Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman)Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan maksudnya berjalanlah dengan sikap pertengahan. Jangan terlalu lambat seperti orang malas dan jangan pula terlalu cepat seperti orang yang tergesa-gesa. Namun bersikaplah adil dan pertengahan dalam berjalan, tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat.” (Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim)Syaikh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan ayat ini bahwa maksudnya berjalanlah dengan tawadhu’ dan sikap tenang. Jangan bersikap sombong dan takabbur serta jangan pula berjalan seperti orang yang malas. ” (Taisir Al Karimir Rahman)Seorang mukmin hendaknya memiliki sifat tawadhu’, termasuk ketika berjalan. Sikap tawadhu’ akan menjadikan seorang mulia. Hal ini dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau :وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ“ Dan tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah diri) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya” (HR. Muslim). Baca Juga: Adab Tatkala BerbicaraLuqman kemudian mengajarkan pada anaknya bagaimana adab ketika berbicara. Allah Ta’ala berfirman وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ“ Dan rendahkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.”Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa makna ayat ini adalah larangan melampaui batas dalam berbicara dan berbicara keras dalam hal yang tidak bermanfaat. Oleh karena itu disebutkan dalam ayat bahwa sejelek-jelek suara adalah suara keledai. Imam Mujahid rahimahullah berkata, “Sejelek-jelek suara adalah suara keledai.” Barangsiapa yang berbicara dengan suara keras, maka ia mirip dengan keledai dalam hal mengeraskan suara. Suara yang seperti ini dibenci oleh Allah Ta’ala. Disebutkan adanya keserupaan menunjukkan akan keharaman bersuara keras dan tercelanya perbuatan semacam itu sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ ، الَّذِى يَعُودُ فِى هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَرْجِعُ فِى قَيْئِهِ“Tidak ada bagi kami permisalan yang jelek. Orang yang menarik kembali pemberiannya adalah seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya” (HR. Bukhari) (Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim)Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa merendahkan suara adalah bentuk beradab dalam berbicara kepada manusia dan adab ketika berbicara kepada Allah. Suara keledai adalah suara yang jelek dan menakutkan. Seandainya mengeraskan suara dianggap ada faidah dan manfaatnya, tentu tidak disebutkan secara khusus dengan suara keledai yang sudah diketahui hina dan pandirnya hewan tersebut.” (Taisiir Al Kariimi Ar Rahman ).Baca Juga: Sombong Kepada Orang Sombong Adalah Sedekah?Faidah Ayat Manusia hendaknya berajalan dengan sikap yang pertengahahn. Tidak terlalu tergesa-gesa dan tidak terlalu lambat karena keduanya tercela. Namun tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang memang dibutuhkan untuk berjalan cepat.  Tidak sepantasnya setiap insan berjalan cepat dan jangan pula berjalan lambat sehingga tidak mendapatkan yang diinginkan. Adapun bersegera berjalan untuk mendapatkan kebaikan maka Allah telah memerintahkannya asalkan tidak melampaui batas, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :  إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا “Jika kalian mendengar iqomah, maka segeralah berjalanlah menuju shalat. Hendaknya anda dalam kondisi tenang dan pelan. Jangan tergesa-gesa.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hendaknya setiap manusia merendahkan suaranya, karena Allah berfirman : وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ“ Dan rendahkanlah suaramu.”Namun dalam kondisi tertentu diperbolehkan meninggikan suara semisal ketika adzan, khutbah, dan kondisi lain yang meemang diperlukan.  Meninggikan suara yang tidak pada tempatnya termasuk perbuatan haram, karena Allah berfirman : إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ“ Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.”Disebutkannya penyerupaan dalam ayat ini agar dihindari perbuatan yang semisal tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ليس لنا مثل السوء“ Tidak ada bagi kami permisalan yang jelek “ (HR. Bukhari) Ayat di atas menunjukkan bahwa suara keledai adalah suara yang tercela Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : . Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim Surat Luqman karya Imam Ibnu Katsir rahimaullah   . Taisiir Al Kariimi Ar Rahman Surat Luqman karya Sayaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah . Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah

Wasiat Luqman (Bag.8) : Bersikap Tawadhu’

Baca pembahasan sebelumnya Wasiat Luqman (Bag.7) : Jangan Sombong !QS. Luqman Ayat 19Nasihat Luqman selanjutnya adalah pelajaran untuk senantiasa tawadhu’ dan tidak sombong, baik ketika berjalan maupun berbicara. Allah Ta’ala berfirman :وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِن صَوْتِكَ إِنَّ أَنكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ“ Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan pelankanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (QS. Luqman : 19)Berjalanlah dengan Tawadhu’Allah Ta’ala berfirman :وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ“ Dan sederhanalah kamu dalam berjalan ”Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan maksudnya adalah bersikap pertengahan dalam segala hal, termasuk saat berjalan. Sikap pertengahan dalam berjalan adalah tidak terlampau cepat namun juga tidak lambat. Sikap pertengahan ini hendaknya diterapkan dalam segala hal. Oleh karena itu di antara doa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ucapkanlah adalah :وَأَسْأَلُكَ الْقَصْدَ فِي الْغِنَى وَالْفَقْرِ“ Aku minta kepada-Mu agar aku bisa melaksanakan sikap pertengahan (kesederhanaan) dalam keadaan kaya atau fakir. ” ( HR. Ahmad, shahih)Makna (الْقَصْدَ) adalah sikap pertengahan dalam seluruh perkara. Allah Ta’ala juga berfirman : وَالَّذِينَ إِذَا أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَاماً“ Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al Furqan : 67) (Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman)Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan maksudnya berjalanlah dengan sikap pertengahan. Jangan terlalu lambat seperti orang malas dan jangan pula terlalu cepat seperti orang yang tergesa-gesa. Namun bersikaplah adil dan pertengahan dalam berjalan, tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat.” (Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim)Syaikh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan ayat ini bahwa maksudnya berjalanlah dengan tawadhu’ dan sikap tenang. Jangan bersikap sombong dan takabbur serta jangan pula berjalan seperti orang yang malas. ” (Taisir Al Karimir Rahman)Seorang mukmin hendaknya memiliki sifat tawadhu’, termasuk ketika berjalan. Sikap tawadhu’ akan menjadikan seorang mulia. Hal ini dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau :وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ“ Dan tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah diri) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya” (HR. Muslim). Baca Juga: Adab Tatkala BerbicaraLuqman kemudian mengajarkan pada anaknya bagaimana adab ketika berbicara. Allah Ta’ala berfirman وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ“ Dan rendahkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.”Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa makna ayat ini adalah larangan melampaui batas dalam berbicara dan berbicara keras dalam hal yang tidak bermanfaat. Oleh karena itu disebutkan dalam ayat bahwa sejelek-jelek suara adalah suara keledai. Imam Mujahid rahimahullah berkata, “Sejelek-jelek suara adalah suara keledai.” Barangsiapa yang berbicara dengan suara keras, maka ia mirip dengan keledai dalam hal mengeraskan suara. Suara yang seperti ini dibenci oleh Allah Ta’ala. Disebutkan adanya keserupaan menunjukkan akan keharaman bersuara keras dan tercelanya perbuatan semacam itu sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ ، الَّذِى يَعُودُ فِى هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَرْجِعُ فِى قَيْئِهِ“Tidak ada bagi kami permisalan yang jelek. Orang yang menarik kembali pemberiannya adalah seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya” (HR. Bukhari) (Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim)Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa merendahkan suara adalah bentuk beradab dalam berbicara kepada manusia dan adab ketika berbicara kepada Allah. Suara keledai adalah suara yang jelek dan menakutkan. Seandainya mengeraskan suara dianggap ada faidah dan manfaatnya, tentu tidak disebutkan secara khusus dengan suara keledai yang sudah diketahui hina dan pandirnya hewan tersebut.” (Taisiir Al Kariimi Ar Rahman ).Baca Juga: Sombong Kepada Orang Sombong Adalah Sedekah?Faidah Ayat Manusia hendaknya berajalan dengan sikap yang pertengahahn. Tidak terlalu tergesa-gesa dan tidak terlalu lambat karena keduanya tercela. Namun tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang memang dibutuhkan untuk berjalan cepat.  Tidak sepantasnya setiap insan berjalan cepat dan jangan pula berjalan lambat sehingga tidak mendapatkan yang diinginkan. Adapun bersegera berjalan untuk mendapatkan kebaikan maka Allah telah memerintahkannya asalkan tidak melampaui batas, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :  إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا “Jika kalian mendengar iqomah, maka segeralah berjalanlah menuju shalat. Hendaknya anda dalam kondisi tenang dan pelan. Jangan tergesa-gesa.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hendaknya setiap manusia merendahkan suaranya, karena Allah berfirman : وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ“ Dan rendahkanlah suaramu.”Namun dalam kondisi tertentu diperbolehkan meninggikan suara semisal ketika adzan, khutbah, dan kondisi lain yang meemang diperlukan.  Meninggikan suara yang tidak pada tempatnya termasuk perbuatan haram, karena Allah berfirman : إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ“ Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.”Disebutkannya penyerupaan dalam ayat ini agar dihindari perbuatan yang semisal tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ليس لنا مثل السوء“ Tidak ada bagi kami permisalan yang jelek “ (HR. Bukhari) Ayat di atas menunjukkan bahwa suara keledai adalah suara yang tercela Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : . Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim Surat Luqman karya Imam Ibnu Katsir rahimaullah   . Taisiir Al Kariimi Ar Rahman Surat Luqman karya Sayaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah . Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah
Baca pembahasan sebelumnya Wasiat Luqman (Bag.7) : Jangan Sombong !QS. Luqman Ayat 19Nasihat Luqman selanjutnya adalah pelajaran untuk senantiasa tawadhu’ dan tidak sombong, baik ketika berjalan maupun berbicara. Allah Ta’ala berfirman :وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِن صَوْتِكَ إِنَّ أَنكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ“ Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan pelankanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (QS. Luqman : 19)Berjalanlah dengan Tawadhu’Allah Ta’ala berfirman :وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ“ Dan sederhanalah kamu dalam berjalan ”Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan maksudnya adalah bersikap pertengahan dalam segala hal, termasuk saat berjalan. Sikap pertengahan dalam berjalan adalah tidak terlampau cepat namun juga tidak lambat. Sikap pertengahan ini hendaknya diterapkan dalam segala hal. Oleh karena itu di antara doa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ucapkanlah adalah :وَأَسْأَلُكَ الْقَصْدَ فِي الْغِنَى وَالْفَقْرِ“ Aku minta kepada-Mu agar aku bisa melaksanakan sikap pertengahan (kesederhanaan) dalam keadaan kaya atau fakir. ” ( HR. Ahmad, shahih)Makna (الْقَصْدَ) adalah sikap pertengahan dalam seluruh perkara. Allah Ta’ala juga berfirman : وَالَّذِينَ إِذَا أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَاماً“ Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al Furqan : 67) (Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman)Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan maksudnya berjalanlah dengan sikap pertengahan. Jangan terlalu lambat seperti orang malas dan jangan pula terlalu cepat seperti orang yang tergesa-gesa. Namun bersikaplah adil dan pertengahan dalam berjalan, tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat.” (Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim)Syaikh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan ayat ini bahwa maksudnya berjalanlah dengan tawadhu’ dan sikap tenang. Jangan bersikap sombong dan takabbur serta jangan pula berjalan seperti orang yang malas. ” (Taisir Al Karimir Rahman)Seorang mukmin hendaknya memiliki sifat tawadhu’, termasuk ketika berjalan. Sikap tawadhu’ akan menjadikan seorang mulia. Hal ini dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau :وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ“ Dan tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah diri) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya” (HR. Muslim). Baca Juga: Adab Tatkala BerbicaraLuqman kemudian mengajarkan pada anaknya bagaimana adab ketika berbicara. Allah Ta’ala berfirman وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ“ Dan rendahkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.”Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa makna ayat ini adalah larangan melampaui batas dalam berbicara dan berbicara keras dalam hal yang tidak bermanfaat. Oleh karena itu disebutkan dalam ayat bahwa sejelek-jelek suara adalah suara keledai. Imam Mujahid rahimahullah berkata, “Sejelek-jelek suara adalah suara keledai.” Barangsiapa yang berbicara dengan suara keras, maka ia mirip dengan keledai dalam hal mengeraskan suara. Suara yang seperti ini dibenci oleh Allah Ta’ala. Disebutkan adanya keserupaan menunjukkan akan keharaman bersuara keras dan tercelanya perbuatan semacam itu sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ ، الَّذِى يَعُودُ فِى هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَرْجِعُ فِى قَيْئِهِ“Tidak ada bagi kami permisalan yang jelek. Orang yang menarik kembali pemberiannya adalah seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya” (HR. Bukhari) (Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim)Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa merendahkan suara adalah bentuk beradab dalam berbicara kepada manusia dan adab ketika berbicara kepada Allah. Suara keledai adalah suara yang jelek dan menakutkan. Seandainya mengeraskan suara dianggap ada faidah dan manfaatnya, tentu tidak disebutkan secara khusus dengan suara keledai yang sudah diketahui hina dan pandirnya hewan tersebut.” (Taisiir Al Kariimi Ar Rahman ).Baca Juga: Sombong Kepada Orang Sombong Adalah Sedekah?Faidah Ayat Manusia hendaknya berajalan dengan sikap yang pertengahahn. Tidak terlalu tergesa-gesa dan tidak terlalu lambat karena keduanya tercela. Namun tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang memang dibutuhkan untuk berjalan cepat.  Tidak sepantasnya setiap insan berjalan cepat dan jangan pula berjalan lambat sehingga tidak mendapatkan yang diinginkan. Adapun bersegera berjalan untuk mendapatkan kebaikan maka Allah telah memerintahkannya asalkan tidak melampaui batas, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :  إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا “Jika kalian mendengar iqomah, maka segeralah berjalanlah menuju shalat. Hendaknya anda dalam kondisi tenang dan pelan. Jangan tergesa-gesa.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hendaknya setiap manusia merendahkan suaranya, karena Allah berfirman : وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ“ Dan rendahkanlah suaramu.”Namun dalam kondisi tertentu diperbolehkan meninggikan suara semisal ketika adzan, khutbah, dan kondisi lain yang meemang diperlukan.  Meninggikan suara yang tidak pada tempatnya termasuk perbuatan haram, karena Allah berfirman : إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ“ Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.”Disebutkannya penyerupaan dalam ayat ini agar dihindari perbuatan yang semisal tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ليس لنا مثل السوء“ Tidak ada bagi kami permisalan yang jelek “ (HR. Bukhari) Ayat di atas menunjukkan bahwa suara keledai adalah suara yang tercela Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : . Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim Surat Luqman karya Imam Ibnu Katsir rahimaullah   . Taisiir Al Kariimi Ar Rahman Surat Luqman karya Sayaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah . Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah


Baca pembahasan sebelumnya Wasiat Luqman (Bag.7) : Jangan Sombong !QS. Luqman Ayat 19Nasihat Luqman selanjutnya adalah pelajaran untuk senantiasa tawadhu’ dan tidak sombong, baik ketika berjalan maupun berbicara. Allah Ta’ala berfirman :وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِن صَوْتِكَ إِنَّ أَنكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ“ Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan pelankanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (QS. Luqman : 19)Berjalanlah dengan Tawadhu’Allah Ta’ala berfirman :وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ“ Dan sederhanalah kamu dalam berjalan ”Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan maksudnya adalah bersikap pertengahan dalam segala hal, termasuk saat berjalan. Sikap pertengahan dalam berjalan adalah tidak terlampau cepat namun juga tidak lambat. Sikap pertengahan ini hendaknya diterapkan dalam segala hal. Oleh karena itu di antara doa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ucapkanlah adalah :وَأَسْأَلُكَ الْقَصْدَ فِي الْغِنَى وَالْفَقْرِ“ Aku minta kepada-Mu agar aku bisa melaksanakan sikap pertengahan (kesederhanaan) dalam keadaan kaya atau fakir. ” ( HR. Ahmad, shahih)Makna (الْقَصْدَ) adalah sikap pertengahan dalam seluruh perkara. Allah Ta’ala juga berfirman : وَالَّذِينَ إِذَا أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَاماً“ Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al Furqan : 67) (Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman)Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan maksudnya berjalanlah dengan sikap pertengahan. Jangan terlalu lambat seperti orang malas dan jangan pula terlalu cepat seperti orang yang tergesa-gesa. Namun bersikaplah adil dan pertengahan dalam berjalan, tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat.” (Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim)Syaikh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan ayat ini bahwa maksudnya berjalanlah dengan tawadhu’ dan sikap tenang. Jangan bersikap sombong dan takabbur serta jangan pula berjalan seperti orang yang malas. ” (Taisir Al Karimir Rahman)Seorang mukmin hendaknya memiliki sifat tawadhu’, termasuk ketika berjalan. Sikap tawadhu’ akan menjadikan seorang mulia. Hal ini dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau :وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ“ Dan tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah diri) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya” (HR. Muslim). Baca Juga: Adab Tatkala BerbicaraLuqman kemudian mengajarkan pada anaknya bagaimana adab ketika berbicara. Allah Ta’ala berfirman وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ“ Dan rendahkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.”Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa makna ayat ini adalah larangan melampaui batas dalam berbicara dan berbicara keras dalam hal yang tidak bermanfaat. Oleh karena itu disebutkan dalam ayat bahwa sejelek-jelek suara adalah suara keledai. Imam Mujahid rahimahullah berkata, “Sejelek-jelek suara adalah suara keledai.” Barangsiapa yang berbicara dengan suara keras, maka ia mirip dengan keledai dalam hal mengeraskan suara. Suara yang seperti ini dibenci oleh Allah Ta’ala. Disebutkan adanya keserupaan menunjukkan akan keharaman bersuara keras dan tercelanya perbuatan semacam itu sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ ، الَّذِى يَعُودُ فِى هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَرْجِعُ فِى قَيْئِهِ“Tidak ada bagi kami permisalan yang jelek. Orang yang menarik kembali pemberiannya adalah seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya” (HR. Bukhari) (Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim)Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa merendahkan suara adalah bentuk beradab dalam berbicara kepada manusia dan adab ketika berbicara kepada Allah. Suara keledai adalah suara yang jelek dan menakutkan. Seandainya mengeraskan suara dianggap ada faidah dan manfaatnya, tentu tidak disebutkan secara khusus dengan suara keledai yang sudah diketahui hina dan pandirnya hewan tersebut.” (Taisiir Al Kariimi Ar Rahman ).Baca Juga: Sombong Kepada Orang Sombong Adalah Sedekah?Faidah Ayat Manusia hendaknya berajalan dengan sikap yang pertengahahn. Tidak terlalu tergesa-gesa dan tidak terlalu lambat karena keduanya tercela. Namun tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang memang dibutuhkan untuk berjalan cepat.  Tidak sepantasnya setiap insan berjalan cepat dan jangan pula berjalan lambat sehingga tidak mendapatkan yang diinginkan. Adapun bersegera berjalan untuk mendapatkan kebaikan maka Allah telah memerintahkannya asalkan tidak melampaui batas, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :  إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا “Jika kalian mendengar iqomah, maka segeralah berjalanlah menuju shalat. Hendaknya anda dalam kondisi tenang dan pelan. Jangan tergesa-gesa.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hendaknya setiap manusia merendahkan suaranya, karena Allah berfirman : وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ“ Dan rendahkanlah suaramu.”Namun dalam kondisi tertentu diperbolehkan meninggikan suara semisal ketika adzan, khutbah, dan kondisi lain yang meemang diperlukan.  Meninggikan suara yang tidak pada tempatnya termasuk perbuatan haram, karena Allah berfirman : إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ“ Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.”Disebutkannya penyerupaan dalam ayat ini agar dihindari perbuatan yang semisal tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ليس لنا مثل السوء“ Tidak ada bagi kami permisalan yang jelek “ (HR. Bukhari) Ayat di atas menunjukkan bahwa suara keledai adalah suara yang tercela Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : . Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim Surat Luqman karya Imam Ibnu Katsir rahimaullah   . Taisiir Al Kariimi Ar Rahman Surat Luqman karya Sayaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah . Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah
Prev     Next