Keutamaan Membersamai Imam ketika Takbiratul Ihram

Amal yang dianjurkan oleh syariat adalah bersegera menuju ke masjid ketika adzan sudah dikumandangkan. Di antara faidah besar yang bisa kita dapatkan adalah mendapatkan keutamaan membersamai imam ketika takbiratul ihram. Terdapat pahala yang sangat agung ketika seseorang bisa membersamai imam ketika takbiratul ihram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ“Barangsiapa shalat berjamaah selama empat puluh hari dengan mendapatkan takbir pertama (takbiratul ihram) ikhlas karena Allah, akan dicatat baginya terbebas dari dua hal, yaitu terbebas dari api neraka dan terbebas dari sifat munafik.” (HR. Tirmidzi no. 241, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)Baca Juga: Ketika Seorang Musafir Menjadi Makmum dari Imam Muqim, Bolehkah Qashar?Ath-Thibi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits di atas,“Di dunia, dia terbebas dari beramal sebagaimana amal yang dilakukan oleh orang-orang munafik, dan diberi taufik agar beramal sebagaimana amal yang dilakukan oleh orang-orang yang ikhlas. Di akhirat, dia terbebas dari azab yang diberikan kepada orang-orang munafik, atau dipersaksikan bahwa dia bukanlah termasuk ke dalam golongan orang-orang munafik. Karena sesungguhnya, jika orang-orang munafik itu mendirikan shalat, mereka akan mendirikan shalat dengan rasa malas. Sedangkan kondisi orang-orang tersebut (yang membersamai imam ketika takbiratul ihram, pent.) berbeda dengan kondisi orang-orang munafik.” (Syarh Ath-Thibi, 3: 74)Dari penjelasan di atas, kita mendapatkan faidah bahwa di antara kiat penting agar seseorang terbebas dari penyakit kemunafikan adalah dia menjaga pelaksanaan shalat berjamaah di masjid dan berusaha senantiasa membersamai imam ketika takbiratul ihram.An-Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan untuk konsisten membersamai imam ketika takbiratul ihram, yaitu dengan hadir di masjid ketika iqamah dikumandangkan … “Kemudian beliau rahimahullah melanjutkan,“Para ulama madzhab Syafi’i berbeda pandangan menjadi lima pendapat tentang bagaimanakah kondisi seseorang yang mendapatkan keutamaan takbiratul ihram. Pendapat yang paling shahih adalah ketika seseorang mendapati (membersamai) imam ketika takbiratul ihram. Setelah itu, dia menyibukkan dirinya dengan menunaikan shalat tanpa diiringi rasa was-was yang nyata. Jika dia terlambat (tidak membersamai imam ketika takbiratul ihram, pent.), dia pun tidak mendapatkan keutamaannya.” (Lihat Al-Majmu’ 4: 206 dan Syarh Shahih Muslim 4: 363)Termasuk di antara perkara yang menunjukkan keutamaan yang besar dari membersamai imam ketika takbiratul ihram adalah perkataan sebagian ulama, “Ketika iqamah dikumandangkan, sedangkan dia masih shalat sunnah, maka hendaknya shalat sunnah tersebut dihentikan, agar mendapatkan keutamaan shalat wajib sejak awal.” [1]Catatan penting dari hadits di atas adalah bahwa keutamaan yang disebutkan dalam hadits tersebut tidaklah khusus didapatkan ketika seseorang shalat di masjidil haram atau masjid nabawi. Akan tetapi, keutamaan tersebut bisa didapatkan ketika seseorang shalat di semua masjid di seluruh negeri. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala mengatakan,والفضل المترتب على هذا الحديث عام في كل مسجد جماعة ، في أي بلد ، وليس خاصاً بالمسجد الحرام أو المسجد النبوي . وبناءً عليه فمن حافظ على صلاة أربعين يوماً يدرك فيها تكبيرة الإحرام مع الجماعة كتبت له براءتان براءة من النار وبراءة من النفاق ، سواء كان مسجد المدينة أو مكة أو غيرهما من المساجد . “Keutamaan yang diperoleh berdasarkan hadits ini bersifat umum, mencakup semua masjid yang didirikan shalat jamaah, di semua negeri, dan tidak khusus hanya untuk masjidil haram atau masjid nabawi. Berdasarkan hal ini, siapa saja yang menjaga shalat selama empat puluh hari, dia membersamai jamaah (imam) ketika takbiratul ihram, maka akan dicatat baginya terbebas dari dua hal, yaitu terbebas dari api neraka dan terbebas dari sifat munafik. Baik dia shalat di masjid di kota Madinah, di kota Makkah, atau masjid-masjid yang lainnya.” [Fataawa Islaam, Su’aal wa Jawaab, 1: 3480 (Maktabah Syamilah)]Faidah penting lainnya dari hadits di atas adalah tentang keutamaan ikhlas dalam ibadah, termasuk shalat. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,مَنْ صَلَّى لِلَّهِ“Siapa saja yang shalat ikhlas karena Allah … “Semoga Allah Ta’ala menjadikan amal-amal kita ikhlas karena-Nya dan dijauhkan dari sifat dan karakter orang-orang munafik. [2]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 7 Dzulqa’dah 1441/ 28 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Silakan dilihat kembali pembahasan tentang masalah ini di sini:https://muslim.or.id/51122-hukum-fiqh-seputar-shalat-tahiyyatul-masjid-bag-4.html[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 54-55 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Hijab Adalah, Bacaan Tahmid Tasbih, Menjaga Lisan Agar Selalu Berbicara Baik, Materi Lengkap Tentang Aqidah

Keutamaan Membersamai Imam ketika Takbiratul Ihram

Amal yang dianjurkan oleh syariat adalah bersegera menuju ke masjid ketika adzan sudah dikumandangkan. Di antara faidah besar yang bisa kita dapatkan adalah mendapatkan keutamaan membersamai imam ketika takbiratul ihram. Terdapat pahala yang sangat agung ketika seseorang bisa membersamai imam ketika takbiratul ihram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ“Barangsiapa shalat berjamaah selama empat puluh hari dengan mendapatkan takbir pertama (takbiratul ihram) ikhlas karena Allah, akan dicatat baginya terbebas dari dua hal, yaitu terbebas dari api neraka dan terbebas dari sifat munafik.” (HR. Tirmidzi no. 241, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)Baca Juga: Ketika Seorang Musafir Menjadi Makmum dari Imam Muqim, Bolehkah Qashar?Ath-Thibi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits di atas,“Di dunia, dia terbebas dari beramal sebagaimana amal yang dilakukan oleh orang-orang munafik, dan diberi taufik agar beramal sebagaimana amal yang dilakukan oleh orang-orang yang ikhlas. Di akhirat, dia terbebas dari azab yang diberikan kepada orang-orang munafik, atau dipersaksikan bahwa dia bukanlah termasuk ke dalam golongan orang-orang munafik. Karena sesungguhnya, jika orang-orang munafik itu mendirikan shalat, mereka akan mendirikan shalat dengan rasa malas. Sedangkan kondisi orang-orang tersebut (yang membersamai imam ketika takbiratul ihram, pent.) berbeda dengan kondisi orang-orang munafik.” (Syarh Ath-Thibi, 3: 74)Dari penjelasan di atas, kita mendapatkan faidah bahwa di antara kiat penting agar seseorang terbebas dari penyakit kemunafikan adalah dia menjaga pelaksanaan shalat berjamaah di masjid dan berusaha senantiasa membersamai imam ketika takbiratul ihram.An-Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan untuk konsisten membersamai imam ketika takbiratul ihram, yaitu dengan hadir di masjid ketika iqamah dikumandangkan … “Kemudian beliau rahimahullah melanjutkan,“Para ulama madzhab Syafi’i berbeda pandangan menjadi lima pendapat tentang bagaimanakah kondisi seseorang yang mendapatkan keutamaan takbiratul ihram. Pendapat yang paling shahih adalah ketika seseorang mendapati (membersamai) imam ketika takbiratul ihram. Setelah itu, dia menyibukkan dirinya dengan menunaikan shalat tanpa diiringi rasa was-was yang nyata. Jika dia terlambat (tidak membersamai imam ketika takbiratul ihram, pent.), dia pun tidak mendapatkan keutamaannya.” (Lihat Al-Majmu’ 4: 206 dan Syarh Shahih Muslim 4: 363)Termasuk di antara perkara yang menunjukkan keutamaan yang besar dari membersamai imam ketika takbiratul ihram adalah perkataan sebagian ulama, “Ketika iqamah dikumandangkan, sedangkan dia masih shalat sunnah, maka hendaknya shalat sunnah tersebut dihentikan, agar mendapatkan keutamaan shalat wajib sejak awal.” [1]Catatan penting dari hadits di atas adalah bahwa keutamaan yang disebutkan dalam hadits tersebut tidaklah khusus didapatkan ketika seseorang shalat di masjidil haram atau masjid nabawi. Akan tetapi, keutamaan tersebut bisa didapatkan ketika seseorang shalat di semua masjid di seluruh negeri. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala mengatakan,والفضل المترتب على هذا الحديث عام في كل مسجد جماعة ، في أي بلد ، وليس خاصاً بالمسجد الحرام أو المسجد النبوي . وبناءً عليه فمن حافظ على صلاة أربعين يوماً يدرك فيها تكبيرة الإحرام مع الجماعة كتبت له براءتان براءة من النار وبراءة من النفاق ، سواء كان مسجد المدينة أو مكة أو غيرهما من المساجد . “Keutamaan yang diperoleh berdasarkan hadits ini bersifat umum, mencakup semua masjid yang didirikan shalat jamaah, di semua negeri, dan tidak khusus hanya untuk masjidil haram atau masjid nabawi. Berdasarkan hal ini, siapa saja yang menjaga shalat selama empat puluh hari, dia membersamai jamaah (imam) ketika takbiratul ihram, maka akan dicatat baginya terbebas dari dua hal, yaitu terbebas dari api neraka dan terbebas dari sifat munafik. Baik dia shalat di masjid di kota Madinah, di kota Makkah, atau masjid-masjid yang lainnya.” [Fataawa Islaam, Su’aal wa Jawaab, 1: 3480 (Maktabah Syamilah)]Faidah penting lainnya dari hadits di atas adalah tentang keutamaan ikhlas dalam ibadah, termasuk shalat. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,مَنْ صَلَّى لِلَّهِ“Siapa saja yang shalat ikhlas karena Allah … “Semoga Allah Ta’ala menjadikan amal-amal kita ikhlas karena-Nya dan dijauhkan dari sifat dan karakter orang-orang munafik. [2]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 7 Dzulqa’dah 1441/ 28 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Silakan dilihat kembali pembahasan tentang masalah ini di sini:https://muslim.or.id/51122-hukum-fiqh-seputar-shalat-tahiyyatul-masjid-bag-4.html[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 54-55 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Hijab Adalah, Bacaan Tahmid Tasbih, Menjaga Lisan Agar Selalu Berbicara Baik, Materi Lengkap Tentang Aqidah
Amal yang dianjurkan oleh syariat adalah bersegera menuju ke masjid ketika adzan sudah dikumandangkan. Di antara faidah besar yang bisa kita dapatkan adalah mendapatkan keutamaan membersamai imam ketika takbiratul ihram. Terdapat pahala yang sangat agung ketika seseorang bisa membersamai imam ketika takbiratul ihram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ“Barangsiapa shalat berjamaah selama empat puluh hari dengan mendapatkan takbir pertama (takbiratul ihram) ikhlas karena Allah, akan dicatat baginya terbebas dari dua hal, yaitu terbebas dari api neraka dan terbebas dari sifat munafik.” (HR. Tirmidzi no. 241, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)Baca Juga: Ketika Seorang Musafir Menjadi Makmum dari Imam Muqim, Bolehkah Qashar?Ath-Thibi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits di atas,“Di dunia, dia terbebas dari beramal sebagaimana amal yang dilakukan oleh orang-orang munafik, dan diberi taufik agar beramal sebagaimana amal yang dilakukan oleh orang-orang yang ikhlas. Di akhirat, dia terbebas dari azab yang diberikan kepada orang-orang munafik, atau dipersaksikan bahwa dia bukanlah termasuk ke dalam golongan orang-orang munafik. Karena sesungguhnya, jika orang-orang munafik itu mendirikan shalat, mereka akan mendirikan shalat dengan rasa malas. Sedangkan kondisi orang-orang tersebut (yang membersamai imam ketika takbiratul ihram, pent.) berbeda dengan kondisi orang-orang munafik.” (Syarh Ath-Thibi, 3: 74)Dari penjelasan di atas, kita mendapatkan faidah bahwa di antara kiat penting agar seseorang terbebas dari penyakit kemunafikan adalah dia menjaga pelaksanaan shalat berjamaah di masjid dan berusaha senantiasa membersamai imam ketika takbiratul ihram.An-Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan untuk konsisten membersamai imam ketika takbiratul ihram, yaitu dengan hadir di masjid ketika iqamah dikumandangkan … “Kemudian beliau rahimahullah melanjutkan,“Para ulama madzhab Syafi’i berbeda pandangan menjadi lima pendapat tentang bagaimanakah kondisi seseorang yang mendapatkan keutamaan takbiratul ihram. Pendapat yang paling shahih adalah ketika seseorang mendapati (membersamai) imam ketika takbiratul ihram. Setelah itu, dia menyibukkan dirinya dengan menunaikan shalat tanpa diiringi rasa was-was yang nyata. Jika dia terlambat (tidak membersamai imam ketika takbiratul ihram, pent.), dia pun tidak mendapatkan keutamaannya.” (Lihat Al-Majmu’ 4: 206 dan Syarh Shahih Muslim 4: 363)Termasuk di antara perkara yang menunjukkan keutamaan yang besar dari membersamai imam ketika takbiratul ihram adalah perkataan sebagian ulama, “Ketika iqamah dikumandangkan, sedangkan dia masih shalat sunnah, maka hendaknya shalat sunnah tersebut dihentikan, agar mendapatkan keutamaan shalat wajib sejak awal.” [1]Catatan penting dari hadits di atas adalah bahwa keutamaan yang disebutkan dalam hadits tersebut tidaklah khusus didapatkan ketika seseorang shalat di masjidil haram atau masjid nabawi. Akan tetapi, keutamaan tersebut bisa didapatkan ketika seseorang shalat di semua masjid di seluruh negeri. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala mengatakan,والفضل المترتب على هذا الحديث عام في كل مسجد جماعة ، في أي بلد ، وليس خاصاً بالمسجد الحرام أو المسجد النبوي . وبناءً عليه فمن حافظ على صلاة أربعين يوماً يدرك فيها تكبيرة الإحرام مع الجماعة كتبت له براءتان براءة من النار وبراءة من النفاق ، سواء كان مسجد المدينة أو مكة أو غيرهما من المساجد . “Keutamaan yang diperoleh berdasarkan hadits ini bersifat umum, mencakup semua masjid yang didirikan shalat jamaah, di semua negeri, dan tidak khusus hanya untuk masjidil haram atau masjid nabawi. Berdasarkan hal ini, siapa saja yang menjaga shalat selama empat puluh hari, dia membersamai jamaah (imam) ketika takbiratul ihram, maka akan dicatat baginya terbebas dari dua hal, yaitu terbebas dari api neraka dan terbebas dari sifat munafik. Baik dia shalat di masjid di kota Madinah, di kota Makkah, atau masjid-masjid yang lainnya.” [Fataawa Islaam, Su’aal wa Jawaab, 1: 3480 (Maktabah Syamilah)]Faidah penting lainnya dari hadits di atas adalah tentang keutamaan ikhlas dalam ibadah, termasuk shalat. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,مَنْ صَلَّى لِلَّهِ“Siapa saja yang shalat ikhlas karena Allah … “Semoga Allah Ta’ala menjadikan amal-amal kita ikhlas karena-Nya dan dijauhkan dari sifat dan karakter orang-orang munafik. [2]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 7 Dzulqa’dah 1441/ 28 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Silakan dilihat kembali pembahasan tentang masalah ini di sini:https://muslim.or.id/51122-hukum-fiqh-seputar-shalat-tahiyyatul-masjid-bag-4.html[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 54-55 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Hijab Adalah, Bacaan Tahmid Tasbih, Menjaga Lisan Agar Selalu Berbicara Baik, Materi Lengkap Tentang Aqidah


Amal yang dianjurkan oleh syariat adalah bersegera menuju ke masjid ketika adzan sudah dikumandangkan. Di antara faidah besar yang bisa kita dapatkan adalah mendapatkan keutamaan membersamai imam ketika takbiratul ihram. Terdapat pahala yang sangat agung ketika seseorang bisa membersamai imam ketika takbiratul ihram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ“Barangsiapa shalat berjamaah selama empat puluh hari dengan mendapatkan takbir pertama (takbiratul ihram) ikhlas karena Allah, akan dicatat baginya terbebas dari dua hal, yaitu terbebas dari api neraka dan terbebas dari sifat munafik.” (HR. Tirmidzi no. 241, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)Baca Juga: Ketika Seorang Musafir Menjadi Makmum dari Imam Muqim, Bolehkah Qashar?Ath-Thibi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits di atas,“Di dunia, dia terbebas dari beramal sebagaimana amal yang dilakukan oleh orang-orang munafik, dan diberi taufik agar beramal sebagaimana amal yang dilakukan oleh orang-orang yang ikhlas. Di akhirat, dia terbebas dari azab yang diberikan kepada orang-orang munafik, atau dipersaksikan bahwa dia bukanlah termasuk ke dalam golongan orang-orang munafik. Karena sesungguhnya, jika orang-orang munafik itu mendirikan shalat, mereka akan mendirikan shalat dengan rasa malas. Sedangkan kondisi orang-orang tersebut (yang membersamai imam ketika takbiratul ihram, pent.) berbeda dengan kondisi orang-orang munafik.” (Syarh Ath-Thibi, 3: 74)Dari penjelasan di atas, kita mendapatkan faidah bahwa di antara kiat penting agar seseorang terbebas dari penyakit kemunafikan adalah dia menjaga pelaksanaan shalat berjamaah di masjid dan berusaha senantiasa membersamai imam ketika takbiratul ihram.An-Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan untuk konsisten membersamai imam ketika takbiratul ihram, yaitu dengan hadir di masjid ketika iqamah dikumandangkan … “Kemudian beliau rahimahullah melanjutkan,“Para ulama madzhab Syafi’i berbeda pandangan menjadi lima pendapat tentang bagaimanakah kondisi seseorang yang mendapatkan keutamaan takbiratul ihram. Pendapat yang paling shahih adalah ketika seseorang mendapati (membersamai) imam ketika takbiratul ihram. Setelah itu, dia menyibukkan dirinya dengan menunaikan shalat tanpa diiringi rasa was-was yang nyata. Jika dia terlambat (tidak membersamai imam ketika takbiratul ihram, pent.), dia pun tidak mendapatkan keutamaannya.” (Lihat Al-Majmu’ 4: 206 dan Syarh Shahih Muslim 4: 363)Termasuk di antara perkara yang menunjukkan keutamaan yang besar dari membersamai imam ketika takbiratul ihram adalah perkataan sebagian ulama, “Ketika iqamah dikumandangkan, sedangkan dia masih shalat sunnah, maka hendaknya shalat sunnah tersebut dihentikan, agar mendapatkan keutamaan shalat wajib sejak awal.” [1]Catatan penting dari hadits di atas adalah bahwa keutamaan yang disebutkan dalam hadits tersebut tidaklah khusus didapatkan ketika seseorang shalat di masjidil haram atau masjid nabawi. Akan tetapi, keutamaan tersebut bisa didapatkan ketika seseorang shalat di semua masjid di seluruh negeri. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala mengatakan,والفضل المترتب على هذا الحديث عام في كل مسجد جماعة ، في أي بلد ، وليس خاصاً بالمسجد الحرام أو المسجد النبوي . وبناءً عليه فمن حافظ على صلاة أربعين يوماً يدرك فيها تكبيرة الإحرام مع الجماعة كتبت له براءتان براءة من النار وبراءة من النفاق ، سواء كان مسجد المدينة أو مكة أو غيرهما من المساجد . “Keutamaan yang diperoleh berdasarkan hadits ini bersifat umum, mencakup semua masjid yang didirikan shalat jamaah, di semua negeri, dan tidak khusus hanya untuk masjidil haram atau masjid nabawi. Berdasarkan hal ini, siapa saja yang menjaga shalat selama empat puluh hari, dia membersamai jamaah (imam) ketika takbiratul ihram, maka akan dicatat baginya terbebas dari dua hal, yaitu terbebas dari api neraka dan terbebas dari sifat munafik. Baik dia shalat di masjid di kota Madinah, di kota Makkah, atau masjid-masjid yang lainnya.” [Fataawa Islaam, Su’aal wa Jawaab, 1: 3480 (Maktabah Syamilah)]Faidah penting lainnya dari hadits di atas adalah tentang keutamaan ikhlas dalam ibadah, termasuk shalat. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,مَنْ صَلَّى لِلَّهِ“Siapa saja yang shalat ikhlas karena Allah … “Semoga Allah Ta’ala menjadikan amal-amal kita ikhlas karena-Nya dan dijauhkan dari sifat dan karakter orang-orang munafik. [2]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 7 Dzulqa’dah 1441/ 28 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Silakan dilihat kembali pembahasan tentang masalah ini di sini:https://muslim.or.id/51122-hukum-fiqh-seputar-shalat-tahiyyatul-masjid-bag-4.html[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 54-55 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Hijab Adalah, Bacaan Tahmid Tasbih, Menjaga Lisan Agar Selalu Berbicara Baik, Materi Lengkap Tentang Aqidah

Tafsir Surat Al-Falaq dari Tafsir Jalalain

Bagaimana penjelasan dari tafsir Jalalain mengenai tafsir surat Al-Falaq? Kita lihat penjelasan tafsirnya berikut ini.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5) (yang artinya) : Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb Yang Menguasai subuh, dari kejahatan makhluk-Nya, dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, dan dari kejahatan pendengki bila ia hasad (dengki). (QS. Al-Falaq: 1-5)   TAFSIR JALALAIN DARI SURAH AL-FALAQ Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah berkata, { قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الفلق } الصُّبْحُ . “(Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb Yang Menguasai al-falaq), yakni Yang menguasai waktu Shubuh.” { مِن شَرِّ مَا خَلَقَ } مِنْ حَيَوَانٍ مُكَلَّفٍ وَغَيْرِ مُكَلَّفٍ وَجَمَادٍ كَالسَّمِّ وَغَيْرِ ذَلِكَ . “(dari kejahatan makhluk-Nya), yaitu dari kejahatan makhluk hidup yang berakal dan yang tidak berakal, serta dari kejahatan benda mati seperti racun dan sebagainya.” { وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ } أَيْ اللَّيْلُ إِذَا أَظْلَمَ ، أَوِ القَمَرُ إِذَا غَابَ . “(dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita), artinya kejahatan malam hari apabila telah gelap, dan dari kejahatan waktu purnama apabila telah terbenam.” { وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ } السَّوَاحِرُ تَنْفُثُ { فِى العُقَدِ } الَّتِي تَعْقِدُهَا فِي الخَيْطِ تَنْفُخُ فِيْهَا بِشَيْءٍ تَقُوْلُهُ مِنْ غَيْرِ رِيْقٍ . وَقَالَ الزَّمَخْشَرِي مَعَهُ كَبَنَاتِ لَبِيْدَ المَذْكُوْرِ . “(dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus), yaitu tukang-tukang sihir wanita yang menghembuskan sihirnya (pada buhul-buhul), yang dibuat pada pintalan, kemudian pintalan yang berbuhul itu ditiup dengan memakai mantra-mantra tanpa ludah. Zamakhsyari mengatakan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh anak-anak perempuan Labid yang telah disebutkan di atas.” { وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ } أَظْهَرَ حَسَدَهُ وَعَمِلَ بِمُقْتَضَاهُ كَلَبِيْدَ المَذْكُوْرِمِنَ اليَهُوْدِ الحَاسِدِيْنَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَذَكَرَ الثَّلاَثَةَ الشَّامِلَلَهَا «مَا خَلَقَ» بَعْدَهُ لِشِدَّةِ شَرِّهَا . “(dan dari kejahatan pendengki bila ia hasad, dengki) atau apabila ia menampakkan hasadnya lalu berusaha wujudkan hasad yang dipendamnya itu, sebagaimana yang dikerjakan oleh Labid si Yahudi. Dia termasuk orang-orang yang hasad pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketiga jenis kejahatan yang disebutkan dalam surah ini sesudah lafaz “maa khalaq”, padahal semuanya itu telah terkandung maknanya, hal ini tiada lain mengingat kejahatan yang ditimbulkan oleh tiga perkara tersebut sangat parah.   CATATAN DARI TAFSIR JALALAIN Al-falaq artinya Shubuh. Kita diperintahkan meminta perlindungan kepada Allah—Sang Penguasa Waktu Shubuh—agar terhindar dari berbagai kejahatan. Kejahatan semua makhluk dirinci pada ayat sesudahnya yaitu kejahatan saat malam telah gelap, kejahatan dari tukang sihir, kejahatan orang yang hasad. Kejahatan makhluk bisa jadi berasal dari: (a) manusia dan jin yang mukallaf (dibebankan syariat), (b) hewan yang tidak dibebankan syariat, (c) benda mati seperti racun yang bisa memberi dampak bahaya. Hal-hal ini yang diminta kepada Allah agar kita terlindungi dari kejahatan tersebut. Kejahatan saat malam gelap gulita adalah yang dimintai perlindungan juga dalam surah ini karena gelap sering terjadi kejahatan. Sihir itu ada. Sihir itu ada yang bentuknya dengan meniupkan pada suatu media yang dibacakan mantra-mantra. Hasad itu ada yang bisa ditampakkan. Hasad itu berdampak jelek. Baca Juga: Tafsir Surat Al-Ikhlas dari Tafsir Jalalain Referensi: Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar.     Disusun di Darush Sholihin, Senin sore, 15 Dzulqa’dah 1441 H (6 Juli 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssurat al falaq surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek

Tafsir Surat Al-Falaq dari Tafsir Jalalain

Bagaimana penjelasan dari tafsir Jalalain mengenai tafsir surat Al-Falaq? Kita lihat penjelasan tafsirnya berikut ini.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5) (yang artinya) : Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb Yang Menguasai subuh, dari kejahatan makhluk-Nya, dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, dan dari kejahatan pendengki bila ia hasad (dengki). (QS. Al-Falaq: 1-5)   TAFSIR JALALAIN DARI SURAH AL-FALAQ Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah berkata, { قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الفلق } الصُّبْحُ . “(Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb Yang Menguasai al-falaq), yakni Yang menguasai waktu Shubuh.” { مِن شَرِّ مَا خَلَقَ } مِنْ حَيَوَانٍ مُكَلَّفٍ وَغَيْرِ مُكَلَّفٍ وَجَمَادٍ كَالسَّمِّ وَغَيْرِ ذَلِكَ . “(dari kejahatan makhluk-Nya), yaitu dari kejahatan makhluk hidup yang berakal dan yang tidak berakal, serta dari kejahatan benda mati seperti racun dan sebagainya.” { وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ } أَيْ اللَّيْلُ إِذَا أَظْلَمَ ، أَوِ القَمَرُ إِذَا غَابَ . “(dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita), artinya kejahatan malam hari apabila telah gelap, dan dari kejahatan waktu purnama apabila telah terbenam.” { وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ } السَّوَاحِرُ تَنْفُثُ { فِى العُقَدِ } الَّتِي تَعْقِدُهَا فِي الخَيْطِ تَنْفُخُ فِيْهَا بِشَيْءٍ تَقُوْلُهُ مِنْ غَيْرِ رِيْقٍ . وَقَالَ الزَّمَخْشَرِي مَعَهُ كَبَنَاتِ لَبِيْدَ المَذْكُوْرِ . “(dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus), yaitu tukang-tukang sihir wanita yang menghembuskan sihirnya (pada buhul-buhul), yang dibuat pada pintalan, kemudian pintalan yang berbuhul itu ditiup dengan memakai mantra-mantra tanpa ludah. Zamakhsyari mengatakan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh anak-anak perempuan Labid yang telah disebutkan di atas.” { وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ } أَظْهَرَ حَسَدَهُ وَعَمِلَ بِمُقْتَضَاهُ كَلَبِيْدَ المَذْكُوْرِمِنَ اليَهُوْدِ الحَاسِدِيْنَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَذَكَرَ الثَّلاَثَةَ الشَّامِلَلَهَا «مَا خَلَقَ» بَعْدَهُ لِشِدَّةِ شَرِّهَا . “(dan dari kejahatan pendengki bila ia hasad, dengki) atau apabila ia menampakkan hasadnya lalu berusaha wujudkan hasad yang dipendamnya itu, sebagaimana yang dikerjakan oleh Labid si Yahudi. Dia termasuk orang-orang yang hasad pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketiga jenis kejahatan yang disebutkan dalam surah ini sesudah lafaz “maa khalaq”, padahal semuanya itu telah terkandung maknanya, hal ini tiada lain mengingat kejahatan yang ditimbulkan oleh tiga perkara tersebut sangat parah.   CATATAN DARI TAFSIR JALALAIN Al-falaq artinya Shubuh. Kita diperintahkan meminta perlindungan kepada Allah—Sang Penguasa Waktu Shubuh—agar terhindar dari berbagai kejahatan. Kejahatan semua makhluk dirinci pada ayat sesudahnya yaitu kejahatan saat malam telah gelap, kejahatan dari tukang sihir, kejahatan orang yang hasad. Kejahatan makhluk bisa jadi berasal dari: (a) manusia dan jin yang mukallaf (dibebankan syariat), (b) hewan yang tidak dibebankan syariat, (c) benda mati seperti racun yang bisa memberi dampak bahaya. Hal-hal ini yang diminta kepada Allah agar kita terlindungi dari kejahatan tersebut. Kejahatan saat malam gelap gulita adalah yang dimintai perlindungan juga dalam surah ini karena gelap sering terjadi kejahatan. Sihir itu ada. Sihir itu ada yang bentuknya dengan meniupkan pada suatu media yang dibacakan mantra-mantra. Hasad itu ada yang bisa ditampakkan. Hasad itu berdampak jelek. Baca Juga: Tafsir Surat Al-Ikhlas dari Tafsir Jalalain Referensi: Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar.     Disusun di Darush Sholihin, Senin sore, 15 Dzulqa’dah 1441 H (6 Juli 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssurat al falaq surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek
Bagaimana penjelasan dari tafsir Jalalain mengenai tafsir surat Al-Falaq? Kita lihat penjelasan tafsirnya berikut ini.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5) (yang artinya) : Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb Yang Menguasai subuh, dari kejahatan makhluk-Nya, dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, dan dari kejahatan pendengki bila ia hasad (dengki). (QS. Al-Falaq: 1-5)   TAFSIR JALALAIN DARI SURAH AL-FALAQ Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah berkata, { قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الفلق } الصُّبْحُ . “(Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb Yang Menguasai al-falaq), yakni Yang menguasai waktu Shubuh.” { مِن شَرِّ مَا خَلَقَ } مِنْ حَيَوَانٍ مُكَلَّفٍ وَغَيْرِ مُكَلَّفٍ وَجَمَادٍ كَالسَّمِّ وَغَيْرِ ذَلِكَ . “(dari kejahatan makhluk-Nya), yaitu dari kejahatan makhluk hidup yang berakal dan yang tidak berakal, serta dari kejahatan benda mati seperti racun dan sebagainya.” { وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ } أَيْ اللَّيْلُ إِذَا أَظْلَمَ ، أَوِ القَمَرُ إِذَا غَابَ . “(dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita), artinya kejahatan malam hari apabila telah gelap, dan dari kejahatan waktu purnama apabila telah terbenam.” { وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ } السَّوَاحِرُ تَنْفُثُ { فِى العُقَدِ } الَّتِي تَعْقِدُهَا فِي الخَيْطِ تَنْفُخُ فِيْهَا بِشَيْءٍ تَقُوْلُهُ مِنْ غَيْرِ رِيْقٍ . وَقَالَ الزَّمَخْشَرِي مَعَهُ كَبَنَاتِ لَبِيْدَ المَذْكُوْرِ . “(dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus), yaitu tukang-tukang sihir wanita yang menghembuskan sihirnya (pada buhul-buhul), yang dibuat pada pintalan, kemudian pintalan yang berbuhul itu ditiup dengan memakai mantra-mantra tanpa ludah. Zamakhsyari mengatakan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh anak-anak perempuan Labid yang telah disebutkan di atas.” { وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ } أَظْهَرَ حَسَدَهُ وَعَمِلَ بِمُقْتَضَاهُ كَلَبِيْدَ المَذْكُوْرِمِنَ اليَهُوْدِ الحَاسِدِيْنَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَذَكَرَ الثَّلاَثَةَ الشَّامِلَلَهَا «مَا خَلَقَ» بَعْدَهُ لِشِدَّةِ شَرِّهَا . “(dan dari kejahatan pendengki bila ia hasad, dengki) atau apabila ia menampakkan hasadnya lalu berusaha wujudkan hasad yang dipendamnya itu, sebagaimana yang dikerjakan oleh Labid si Yahudi. Dia termasuk orang-orang yang hasad pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketiga jenis kejahatan yang disebutkan dalam surah ini sesudah lafaz “maa khalaq”, padahal semuanya itu telah terkandung maknanya, hal ini tiada lain mengingat kejahatan yang ditimbulkan oleh tiga perkara tersebut sangat parah.   CATATAN DARI TAFSIR JALALAIN Al-falaq artinya Shubuh. Kita diperintahkan meminta perlindungan kepada Allah—Sang Penguasa Waktu Shubuh—agar terhindar dari berbagai kejahatan. Kejahatan semua makhluk dirinci pada ayat sesudahnya yaitu kejahatan saat malam telah gelap, kejahatan dari tukang sihir, kejahatan orang yang hasad. Kejahatan makhluk bisa jadi berasal dari: (a) manusia dan jin yang mukallaf (dibebankan syariat), (b) hewan yang tidak dibebankan syariat, (c) benda mati seperti racun yang bisa memberi dampak bahaya. Hal-hal ini yang diminta kepada Allah agar kita terlindungi dari kejahatan tersebut. Kejahatan saat malam gelap gulita adalah yang dimintai perlindungan juga dalam surah ini karena gelap sering terjadi kejahatan. Sihir itu ada. Sihir itu ada yang bentuknya dengan meniupkan pada suatu media yang dibacakan mantra-mantra. Hasad itu ada yang bisa ditampakkan. Hasad itu berdampak jelek. Baca Juga: Tafsir Surat Al-Ikhlas dari Tafsir Jalalain Referensi: Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar.     Disusun di Darush Sholihin, Senin sore, 15 Dzulqa’dah 1441 H (6 Juli 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssurat al falaq surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek


Bagaimana penjelasan dari tafsir Jalalain mengenai tafsir surat Al-Falaq? Kita lihat penjelasan tafsirnya berikut ini.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5) (yang artinya) : Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb Yang Menguasai subuh, dari kejahatan makhluk-Nya, dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, dan dari kejahatan pendengki bila ia hasad (dengki). (QS. Al-Falaq: 1-5)   TAFSIR JALALAIN DARI SURAH AL-FALAQ Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah berkata, { قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الفلق } الصُّبْحُ . “(Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb Yang Menguasai al-falaq), yakni Yang menguasai waktu Shubuh.” { مِن شَرِّ مَا خَلَقَ } مِنْ حَيَوَانٍ مُكَلَّفٍ وَغَيْرِ مُكَلَّفٍ وَجَمَادٍ كَالسَّمِّ وَغَيْرِ ذَلِكَ . “(dari kejahatan makhluk-Nya), yaitu dari kejahatan makhluk hidup yang berakal dan yang tidak berakal, serta dari kejahatan benda mati seperti racun dan sebagainya.” { وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ } أَيْ اللَّيْلُ إِذَا أَظْلَمَ ، أَوِ القَمَرُ إِذَا غَابَ . “(dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita), artinya kejahatan malam hari apabila telah gelap, dan dari kejahatan waktu purnama apabila telah terbenam.” { وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ } السَّوَاحِرُ تَنْفُثُ { فِى العُقَدِ } الَّتِي تَعْقِدُهَا فِي الخَيْطِ تَنْفُخُ فِيْهَا بِشَيْءٍ تَقُوْلُهُ مِنْ غَيْرِ رِيْقٍ . وَقَالَ الزَّمَخْشَرِي مَعَهُ كَبَنَاتِ لَبِيْدَ المَذْكُوْرِ . “(dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus), yaitu tukang-tukang sihir wanita yang menghembuskan sihirnya (pada buhul-buhul), yang dibuat pada pintalan, kemudian pintalan yang berbuhul itu ditiup dengan memakai mantra-mantra tanpa ludah. Zamakhsyari mengatakan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh anak-anak perempuan Labid yang telah disebutkan di atas.” { وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ } أَظْهَرَ حَسَدَهُ وَعَمِلَ بِمُقْتَضَاهُ كَلَبِيْدَ المَذْكُوْرِمِنَ اليَهُوْدِ الحَاسِدِيْنَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَذَكَرَ الثَّلاَثَةَ الشَّامِلَلَهَا «مَا خَلَقَ» بَعْدَهُ لِشِدَّةِ شَرِّهَا . “(dan dari kejahatan pendengki bila ia hasad, dengki) atau apabila ia menampakkan hasadnya lalu berusaha wujudkan hasad yang dipendamnya itu, sebagaimana yang dikerjakan oleh Labid si Yahudi. Dia termasuk orang-orang yang hasad pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketiga jenis kejahatan yang disebutkan dalam surah ini sesudah lafaz “maa khalaq”, padahal semuanya itu telah terkandung maknanya, hal ini tiada lain mengingat kejahatan yang ditimbulkan oleh tiga perkara tersebut sangat parah.   CATATAN DARI TAFSIR JALALAIN Al-falaq artinya Shubuh. Kita diperintahkan meminta perlindungan kepada Allah—Sang Penguasa Waktu Shubuh—agar terhindar dari berbagai kejahatan. Kejahatan semua makhluk dirinci pada ayat sesudahnya yaitu kejahatan saat malam telah gelap, kejahatan dari tukang sihir, kejahatan orang yang hasad. Kejahatan makhluk bisa jadi berasal dari: (a) manusia dan jin yang mukallaf (dibebankan syariat), (b) hewan yang tidak dibebankan syariat, (c) benda mati seperti racun yang bisa memberi dampak bahaya. Hal-hal ini yang diminta kepada Allah agar kita terlindungi dari kejahatan tersebut. Kejahatan saat malam gelap gulita adalah yang dimintai perlindungan juga dalam surah ini karena gelap sering terjadi kejahatan. Sihir itu ada. Sihir itu ada yang bentuknya dengan meniupkan pada suatu media yang dibacakan mantra-mantra. Hasad itu ada yang bisa ditampakkan. Hasad itu berdampak jelek. Baca Juga: Tafsir Surat Al-Ikhlas dari Tafsir Jalalain Referensi: Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar.     Disusun di Darush Sholihin, Senin sore, 15 Dzulqa’dah 1441 H (6 Juli 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssurat al falaq surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek

Kitabul Jami’ Bab Adab – Hadits 16 – Adab Makan (Larangan Berlebih-lebihan)

Hadits 16 – Adab Makan (Larangan Berlebih-lebihan)Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MAوَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  : كُلْ، وَاشْرَبْ، وَالْبَسْ، وَتَصَدَّقْ فِي غَيْرِ سَرَفٍ، وَلَا مَخِيلَةٍ . أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَأَحْمَدُ, وَعَلَّقَهُ اَلْبُخَارِيُّDari ‘Amr Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, radhiyallāhu ‘anhum (semoga Allāh meridhai mereka) berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Makanlah dan minumlah dan berpakaianlah dan bersedekahlah tanpa berlebihan (isrāf) dan tanpa kesombongan.” (HR. Abū Dāwūd, Ahmad dan Al-Bukhāri meriwayatkan secara ta’liq)Sesungguhnya Allāh ﷻ pada asalnya menghalalkan bagi hamba-hamba-Nya seluruh perkara dan rezeki yang baik. Makanan dan minuman, pakaian, tempat tinggal, tunggangan/kendaraan, dan seluruh kebaikan-kebaikan yang ada di atas muka bumi ini, hukum asalnya adalah halal. Allāh tidak akan mengharamkan bagi hamba-hamba-Nya kecuali yang mendatangkan kemudharatan, baik kemudharatan bagi agamanya, badannya, akalnya, harga dirinya, atau bagi hartanya.Hadits yang akan kita bahasa ini juga memperkuat pernyataan bahwa seluruh perkara dan kesenangan yang baik di atas muka bumi ini dihalalkan oleh Allāh ﷻ.Allāh ﷻ telah menyatakan dalam Al-Qurān,هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا“Dialah Allāh ﷻ yang telah menciptakan bagi kalian seluruh yang ada di atas muka bumi ini.”  (QS. Al-Baqarah: 29)Jadi pada asalnya seluruh perkara yang baik di atas muka bumi ini hukumnya halal dan dipersilakan untuk dimanfaatkan. Akan tetapi, perkara-perkara baik yang hukum asalnya halal tersebut bisa jadi diubah hukumnya oleh Allāh menjadi haram kalau sudah mencapai tingkatan saraf (berlebihan) dan makhyalah (untuk kesombongan). Oleh karena itu, dalam hadits ini diperintahkan untuk menikmati karunia Allah di muka bumi  ini dengan dua syarat berikut ini;Tidak boleh berlebih-lebihan.Tidak boleh karena kesombongan.Allāh ﷻ menyatakan dalam Al-Qurān,كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا“Makanlah dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’rāf: 31)Oleh karenanya, diperbolehkan menikmati makan dan minuman yang baik-baik dengan syarat tidak sampai derajat berlebih-lebihan dan tidak boleh dalam derajat kesombongan.Apa bedanya antara saraf (berlebihan) dengan tabdzīr? Ada dua perbedaan :Pertama : Israf adalah bentuk berlebih-lebihan pada segala perkara, baik dalam infak atau amalan yang lain. Adapun tabdzir hanya berkaitan dengan berlebih-lebihan dalam harta. Dari sisi ini maka Isrof lebih umum dibandingkan tabdzirKedua : Jika berkaitan dengan infak maka Israf berkaitan dengan pengeluaran yang berlebihan pada perkara-perkara yang asalnya adalah mubah. Misalnya makanan dan minuman yang halal (asalnya boleh, tetapi karena berlebih-lebihan menjadi tidak boleh). Jadi saraf bukan pada perkara yang maksiat, melainkan pada perkara yang boleh tetapi berlebih-lebihan. Makanya Allāh mengatakan, “Makanlah dan minumlah dan janganlah kalian berlebih-lebihan.”Adapun tabdzir maka berkaitan dengan kemaksiatan.Misalnya:Seseorang mengeluarkan hartanya pada hal-hal yang dilarang oleh Allāh ﷻ. Ini namanya mubadzdzir.Seseorang yang mengeluarkan hartanya berlebih-lebihan pada perkara yang halal. Ini juga disebut dengan mubadzdzir.Dari sisi ini maka tabdzir mencakup isrof juga, karena isrof juga adalah kemaksiatan.Allāh berfirman,إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ“Dan sesungguhnya orang-orang yang melakukan tabdzīr adalah saudara-saudaranya syaithān.” (QS. Al-Isrā: 27)Dari sisi ini maka tabdzir lebih umum mencakup berlebih-lebihan pada perkara yang haram/maksiat, dan juga mencakup isrof (berlebih-lebihan pada perkara yang asalnya boleh)Oleh karenanya, silakan makan, minum dan bersedekah tapi jangan berlebih-lebihan dan juga karena kesombongan. Karena bisa jadi makanan bisa menghantarkan pada sikap berlebih-lebihan (terlalu banyak atau terlalu mahal). Sikap ini akan memberikan kemudharatan kepada tubuh. Seluruh yang berlebih-lebihan akan memberi kemudharatan pada tubuh.Makanan juga bisa mengantarkan seseorang kepada kesombongan. Seperti seorang yang sengaja membeli makanan yang mahal kemudian dipamerkan kepada teman-temannya, diunggah dalam status Facebook/WA/IG-nya, dan sebagainya. Hal seperti ini termasuk kesombongan. Demikian pula orang yang hanya mau makan makanan yang mahal, bermerk, dan di tempat yang elit. Maka hal ini termasuk makhyalah (kesombongan) yang diharamkan oleh Allāh ﷻ.Wallahu A’lam.

Kitabul Jami’ Bab Adab – Hadits 16 – Adab Makan (Larangan Berlebih-lebihan)

Hadits 16 – Adab Makan (Larangan Berlebih-lebihan)Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MAوَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  : كُلْ، وَاشْرَبْ، وَالْبَسْ، وَتَصَدَّقْ فِي غَيْرِ سَرَفٍ، وَلَا مَخِيلَةٍ . أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَأَحْمَدُ, وَعَلَّقَهُ اَلْبُخَارِيُّDari ‘Amr Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, radhiyallāhu ‘anhum (semoga Allāh meridhai mereka) berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Makanlah dan minumlah dan berpakaianlah dan bersedekahlah tanpa berlebihan (isrāf) dan tanpa kesombongan.” (HR. Abū Dāwūd, Ahmad dan Al-Bukhāri meriwayatkan secara ta’liq)Sesungguhnya Allāh ﷻ pada asalnya menghalalkan bagi hamba-hamba-Nya seluruh perkara dan rezeki yang baik. Makanan dan minuman, pakaian, tempat tinggal, tunggangan/kendaraan, dan seluruh kebaikan-kebaikan yang ada di atas muka bumi ini, hukum asalnya adalah halal. Allāh tidak akan mengharamkan bagi hamba-hamba-Nya kecuali yang mendatangkan kemudharatan, baik kemudharatan bagi agamanya, badannya, akalnya, harga dirinya, atau bagi hartanya.Hadits yang akan kita bahasa ini juga memperkuat pernyataan bahwa seluruh perkara dan kesenangan yang baik di atas muka bumi ini dihalalkan oleh Allāh ﷻ.Allāh ﷻ telah menyatakan dalam Al-Qurān,هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا“Dialah Allāh ﷻ yang telah menciptakan bagi kalian seluruh yang ada di atas muka bumi ini.”  (QS. Al-Baqarah: 29)Jadi pada asalnya seluruh perkara yang baik di atas muka bumi ini hukumnya halal dan dipersilakan untuk dimanfaatkan. Akan tetapi, perkara-perkara baik yang hukum asalnya halal tersebut bisa jadi diubah hukumnya oleh Allāh menjadi haram kalau sudah mencapai tingkatan saraf (berlebihan) dan makhyalah (untuk kesombongan). Oleh karena itu, dalam hadits ini diperintahkan untuk menikmati karunia Allah di muka bumi  ini dengan dua syarat berikut ini;Tidak boleh berlebih-lebihan.Tidak boleh karena kesombongan.Allāh ﷻ menyatakan dalam Al-Qurān,كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا“Makanlah dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’rāf: 31)Oleh karenanya, diperbolehkan menikmati makan dan minuman yang baik-baik dengan syarat tidak sampai derajat berlebih-lebihan dan tidak boleh dalam derajat kesombongan.Apa bedanya antara saraf (berlebihan) dengan tabdzīr? Ada dua perbedaan :Pertama : Israf adalah bentuk berlebih-lebihan pada segala perkara, baik dalam infak atau amalan yang lain. Adapun tabdzir hanya berkaitan dengan berlebih-lebihan dalam harta. Dari sisi ini maka Isrof lebih umum dibandingkan tabdzirKedua : Jika berkaitan dengan infak maka Israf berkaitan dengan pengeluaran yang berlebihan pada perkara-perkara yang asalnya adalah mubah. Misalnya makanan dan minuman yang halal (asalnya boleh, tetapi karena berlebih-lebihan menjadi tidak boleh). Jadi saraf bukan pada perkara yang maksiat, melainkan pada perkara yang boleh tetapi berlebih-lebihan. Makanya Allāh mengatakan, “Makanlah dan minumlah dan janganlah kalian berlebih-lebihan.”Adapun tabdzir maka berkaitan dengan kemaksiatan.Misalnya:Seseorang mengeluarkan hartanya pada hal-hal yang dilarang oleh Allāh ﷻ. Ini namanya mubadzdzir.Seseorang yang mengeluarkan hartanya berlebih-lebihan pada perkara yang halal. Ini juga disebut dengan mubadzdzir.Dari sisi ini maka tabdzir mencakup isrof juga, karena isrof juga adalah kemaksiatan.Allāh berfirman,إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ“Dan sesungguhnya orang-orang yang melakukan tabdzīr adalah saudara-saudaranya syaithān.” (QS. Al-Isrā: 27)Dari sisi ini maka tabdzir lebih umum mencakup berlebih-lebihan pada perkara yang haram/maksiat, dan juga mencakup isrof (berlebih-lebihan pada perkara yang asalnya boleh)Oleh karenanya, silakan makan, minum dan bersedekah tapi jangan berlebih-lebihan dan juga karena kesombongan. Karena bisa jadi makanan bisa menghantarkan pada sikap berlebih-lebihan (terlalu banyak atau terlalu mahal). Sikap ini akan memberikan kemudharatan kepada tubuh. Seluruh yang berlebih-lebihan akan memberi kemudharatan pada tubuh.Makanan juga bisa mengantarkan seseorang kepada kesombongan. Seperti seorang yang sengaja membeli makanan yang mahal kemudian dipamerkan kepada teman-temannya, diunggah dalam status Facebook/WA/IG-nya, dan sebagainya. Hal seperti ini termasuk kesombongan. Demikian pula orang yang hanya mau makan makanan yang mahal, bermerk, dan di tempat yang elit. Maka hal ini termasuk makhyalah (kesombongan) yang diharamkan oleh Allāh ﷻ.Wallahu A’lam.
Hadits 16 – Adab Makan (Larangan Berlebih-lebihan)Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MAوَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  : كُلْ، وَاشْرَبْ، وَالْبَسْ، وَتَصَدَّقْ فِي غَيْرِ سَرَفٍ، وَلَا مَخِيلَةٍ . أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَأَحْمَدُ, وَعَلَّقَهُ اَلْبُخَارِيُّDari ‘Amr Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, radhiyallāhu ‘anhum (semoga Allāh meridhai mereka) berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Makanlah dan minumlah dan berpakaianlah dan bersedekahlah tanpa berlebihan (isrāf) dan tanpa kesombongan.” (HR. Abū Dāwūd, Ahmad dan Al-Bukhāri meriwayatkan secara ta’liq)Sesungguhnya Allāh ﷻ pada asalnya menghalalkan bagi hamba-hamba-Nya seluruh perkara dan rezeki yang baik. Makanan dan minuman, pakaian, tempat tinggal, tunggangan/kendaraan, dan seluruh kebaikan-kebaikan yang ada di atas muka bumi ini, hukum asalnya adalah halal. Allāh tidak akan mengharamkan bagi hamba-hamba-Nya kecuali yang mendatangkan kemudharatan, baik kemudharatan bagi agamanya, badannya, akalnya, harga dirinya, atau bagi hartanya.Hadits yang akan kita bahasa ini juga memperkuat pernyataan bahwa seluruh perkara dan kesenangan yang baik di atas muka bumi ini dihalalkan oleh Allāh ﷻ.Allāh ﷻ telah menyatakan dalam Al-Qurān,هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا“Dialah Allāh ﷻ yang telah menciptakan bagi kalian seluruh yang ada di atas muka bumi ini.”  (QS. Al-Baqarah: 29)Jadi pada asalnya seluruh perkara yang baik di atas muka bumi ini hukumnya halal dan dipersilakan untuk dimanfaatkan. Akan tetapi, perkara-perkara baik yang hukum asalnya halal tersebut bisa jadi diubah hukumnya oleh Allāh menjadi haram kalau sudah mencapai tingkatan saraf (berlebihan) dan makhyalah (untuk kesombongan). Oleh karena itu, dalam hadits ini diperintahkan untuk menikmati karunia Allah di muka bumi  ini dengan dua syarat berikut ini;Tidak boleh berlebih-lebihan.Tidak boleh karena kesombongan.Allāh ﷻ menyatakan dalam Al-Qurān,كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا“Makanlah dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’rāf: 31)Oleh karenanya, diperbolehkan menikmati makan dan minuman yang baik-baik dengan syarat tidak sampai derajat berlebih-lebihan dan tidak boleh dalam derajat kesombongan.Apa bedanya antara saraf (berlebihan) dengan tabdzīr? Ada dua perbedaan :Pertama : Israf adalah bentuk berlebih-lebihan pada segala perkara, baik dalam infak atau amalan yang lain. Adapun tabdzir hanya berkaitan dengan berlebih-lebihan dalam harta. Dari sisi ini maka Isrof lebih umum dibandingkan tabdzirKedua : Jika berkaitan dengan infak maka Israf berkaitan dengan pengeluaran yang berlebihan pada perkara-perkara yang asalnya adalah mubah. Misalnya makanan dan minuman yang halal (asalnya boleh, tetapi karena berlebih-lebihan menjadi tidak boleh). Jadi saraf bukan pada perkara yang maksiat, melainkan pada perkara yang boleh tetapi berlebih-lebihan. Makanya Allāh mengatakan, “Makanlah dan minumlah dan janganlah kalian berlebih-lebihan.”Adapun tabdzir maka berkaitan dengan kemaksiatan.Misalnya:Seseorang mengeluarkan hartanya pada hal-hal yang dilarang oleh Allāh ﷻ. Ini namanya mubadzdzir.Seseorang yang mengeluarkan hartanya berlebih-lebihan pada perkara yang halal. Ini juga disebut dengan mubadzdzir.Dari sisi ini maka tabdzir mencakup isrof juga, karena isrof juga adalah kemaksiatan.Allāh berfirman,إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ“Dan sesungguhnya orang-orang yang melakukan tabdzīr adalah saudara-saudaranya syaithān.” (QS. Al-Isrā: 27)Dari sisi ini maka tabdzir lebih umum mencakup berlebih-lebihan pada perkara yang haram/maksiat, dan juga mencakup isrof (berlebih-lebihan pada perkara yang asalnya boleh)Oleh karenanya, silakan makan, minum dan bersedekah tapi jangan berlebih-lebihan dan juga karena kesombongan. Karena bisa jadi makanan bisa menghantarkan pada sikap berlebih-lebihan (terlalu banyak atau terlalu mahal). Sikap ini akan memberikan kemudharatan kepada tubuh. Seluruh yang berlebih-lebihan akan memberi kemudharatan pada tubuh.Makanan juga bisa mengantarkan seseorang kepada kesombongan. Seperti seorang yang sengaja membeli makanan yang mahal kemudian dipamerkan kepada teman-temannya, diunggah dalam status Facebook/WA/IG-nya, dan sebagainya. Hal seperti ini termasuk kesombongan. Demikian pula orang yang hanya mau makan makanan yang mahal, bermerk, dan di tempat yang elit. Maka hal ini termasuk makhyalah (kesombongan) yang diharamkan oleh Allāh ﷻ.Wallahu A’lam.


Hadits 16 – Adab Makan (Larangan Berlebih-lebihan)Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MAوَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  : كُلْ، وَاشْرَبْ، وَالْبَسْ، وَتَصَدَّقْ فِي غَيْرِ سَرَفٍ، وَلَا مَخِيلَةٍ . أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَأَحْمَدُ, وَعَلَّقَهُ اَلْبُخَارِيُّDari ‘Amr Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, radhiyallāhu ‘anhum (semoga Allāh meridhai mereka) berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Makanlah dan minumlah dan berpakaianlah dan bersedekahlah tanpa berlebihan (isrāf) dan tanpa kesombongan.” (HR. Abū Dāwūd, Ahmad dan Al-Bukhāri meriwayatkan secara ta’liq)Sesungguhnya Allāh ﷻ pada asalnya menghalalkan bagi hamba-hamba-Nya seluruh perkara dan rezeki yang baik. Makanan dan minuman, pakaian, tempat tinggal, tunggangan/kendaraan, dan seluruh kebaikan-kebaikan yang ada di atas muka bumi ini, hukum asalnya adalah halal. Allāh tidak akan mengharamkan bagi hamba-hamba-Nya kecuali yang mendatangkan kemudharatan, baik kemudharatan bagi agamanya, badannya, akalnya, harga dirinya, atau bagi hartanya.Hadits yang akan kita bahasa ini juga memperkuat pernyataan bahwa seluruh perkara dan kesenangan yang baik di atas muka bumi ini dihalalkan oleh Allāh ﷻ.Allāh ﷻ telah menyatakan dalam Al-Qurān,هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا“Dialah Allāh ﷻ yang telah menciptakan bagi kalian seluruh yang ada di atas muka bumi ini.”  (QS. Al-Baqarah: 29)Jadi pada asalnya seluruh perkara yang baik di atas muka bumi ini hukumnya halal dan dipersilakan untuk dimanfaatkan. Akan tetapi, perkara-perkara baik yang hukum asalnya halal tersebut bisa jadi diubah hukumnya oleh Allāh menjadi haram kalau sudah mencapai tingkatan saraf (berlebihan) dan makhyalah (untuk kesombongan). Oleh karena itu, dalam hadits ini diperintahkan untuk menikmati karunia Allah di muka bumi  ini dengan dua syarat berikut ini;Tidak boleh berlebih-lebihan.Tidak boleh karena kesombongan.Allāh ﷻ menyatakan dalam Al-Qurān,كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا“Makanlah dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’rāf: 31)Oleh karenanya, diperbolehkan menikmati makan dan minuman yang baik-baik dengan syarat tidak sampai derajat berlebih-lebihan dan tidak boleh dalam derajat kesombongan.Apa bedanya antara saraf (berlebihan) dengan tabdzīr? Ada dua perbedaan :Pertama : Israf adalah bentuk berlebih-lebihan pada segala perkara, baik dalam infak atau amalan yang lain. Adapun tabdzir hanya berkaitan dengan berlebih-lebihan dalam harta. Dari sisi ini maka Isrof lebih umum dibandingkan tabdzirKedua : Jika berkaitan dengan infak maka Israf berkaitan dengan pengeluaran yang berlebihan pada perkara-perkara yang asalnya adalah mubah. Misalnya makanan dan minuman yang halal (asalnya boleh, tetapi karena berlebih-lebihan menjadi tidak boleh). Jadi saraf bukan pada perkara yang maksiat, melainkan pada perkara yang boleh tetapi berlebih-lebihan. Makanya Allāh mengatakan, “Makanlah dan minumlah dan janganlah kalian berlebih-lebihan.”Adapun tabdzir maka berkaitan dengan kemaksiatan.Misalnya:Seseorang mengeluarkan hartanya pada hal-hal yang dilarang oleh Allāh ﷻ. Ini namanya mubadzdzir.Seseorang yang mengeluarkan hartanya berlebih-lebihan pada perkara yang halal. Ini juga disebut dengan mubadzdzir.Dari sisi ini maka tabdzir mencakup isrof juga, karena isrof juga adalah kemaksiatan.Allāh berfirman,إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ“Dan sesungguhnya orang-orang yang melakukan tabdzīr adalah saudara-saudaranya syaithān.” (QS. Al-Isrā: 27)Dari sisi ini maka tabdzir lebih umum mencakup berlebih-lebihan pada perkara yang haram/maksiat, dan juga mencakup isrof (berlebih-lebihan pada perkara yang asalnya boleh)Oleh karenanya, silakan makan, minum dan bersedekah tapi jangan berlebih-lebihan dan juga karena kesombongan. Karena bisa jadi makanan bisa menghantarkan pada sikap berlebih-lebihan (terlalu banyak atau terlalu mahal). Sikap ini akan memberikan kemudharatan kepada tubuh. Seluruh yang berlebih-lebihan akan memberi kemudharatan pada tubuh.Makanan juga bisa mengantarkan seseorang kepada kesombongan. Seperti seorang yang sengaja membeli makanan yang mahal kemudian dipamerkan kepada teman-temannya, diunggah dalam status Facebook/WA/IG-nya, dan sebagainya. Hal seperti ini termasuk kesombongan. Demikian pula orang yang hanya mau makan makanan yang mahal, bermerk, dan di tempat yang elit. Maka hal ini termasuk makhyalah (kesombongan) yang diharamkan oleh Allāh ﷻ.Wallahu A’lam.

Hukum Berolah Raga di Malam Hari 

Sempat muncul pertanyaan dari sebagian kaum muslimin apakah benar olahraga di malam hari itu tidak boleh, berbahaya dan di larang oleh syariat? Jawabannya, tentu tidak benar Perhatikan beberapa poin berikut:Pertama: Olahraga di malam adalah urusan dunia dan hukumnya boleh dan mubah, sebagaimana dalam kaidah fikih ﺍَﻷَﺻْﻞُ ﻓِﻰ ﺍْﻷَﺷْﻴَﺎﺀِ ﺍْﻹِ ﺑَﺎ ﺣَﺔ“Hukum asal sesuatu (urusan dunia) itu mubah”Apabila ingin mengatakan itu hukumnya haram atau makruh, maka perlu mendatangkan dalil Kedua: Adapun yang berdalil bahwa olahraga malam itu dilarang dengan ayat Al-Quran bahwa waktu malam adalah waktu yang Allah ciptakan untuk istirahat dan tidur, sebagaimana Firman Allah,وَجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتًا. وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِبَاسًا“Dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat. Dan Kami jadikan malam sebagai pakaian.” (QS. an-Naba’: 9-10)Pendalilan ini yang tidak tepat, karena menjelaskan bahwa waktu itu adalah waktu istirahat bukanlah menjadi dalil melarang olahraga secara mutlak. Allah juga menjadikan siang sebagai waktu tidur dan istirahat, apakah siang hari tidak boleh olahraga dan beraktifitas? Tidak tidak, boleh saja berolahraga di siang hari selama menjaga protokol kesehatan.Allah menyatakan bahwasanya waktu tidur itu di waktu  malam dan di waktu siang Allah berfirmanوَمِنْ آيَاتِهِ مَنَامُكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ  “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. ” (QS. Ar-Rum: 23). Ketiga: Apabila ada yang berdalil bahwa sunnahnya setelah isya Adalah tidur sehingga tidak boleh berolahraga, maka ini juga tidak tepat pendalilannya karena disunnahkan tidur bukan berarti orang yang tidak tidur lalu berdosa dan haram untuk beraktifitas dan berolahraga. Perlu diketahui bahwa tidur siang juga sunnah (disebut dengan qailulah), apakah orang yang tidak tidur siang dan beraktiftas akan berdosa dan haram hukumnya berolahraga? Tentu tidak Baca Juga: Nasehat Syaikh Ibnu Baz Kepada Supporter Klub OlahragaOlahraga di malam hari secara kesehatanSecara kesehatan, olahraga di waktu malam hari Itu boleh-boleh saja, dengan memperhatikan beberapa Syarat dan kondisi, bahkan pertandingan olahraga Internasional secara profesional banyak dilakukan di malam hari. Olahraga di malam hari tidak berbahaya secara kesehatan, hanya saja kita perlu memperhatikan protokol kesehatan seperti perhatikan suhu tubuh. Jangan sampai kita olahraga di malam hari dan badan panas serta berkeringat, tiba-tiba Langsung kedinginan karena pulang dengan sepeda motor dan mandi malam hari dengan air yang sangat dingin. Perubahan suhu mendadak dan  kedinginan Ini yang menyebabkan olahraga di malam hari berbahaya. Demikian juga  jangan sampai olahraga terlalu larut sampai malam hari atau olahraga yang terlalu berat dan terlalu diporsir yang menyebabkan keesokanharinya kecapekan dan tidak fit.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Hukum Berolah Raga di Malam Hari 

Sempat muncul pertanyaan dari sebagian kaum muslimin apakah benar olahraga di malam hari itu tidak boleh, berbahaya dan di larang oleh syariat? Jawabannya, tentu tidak benar Perhatikan beberapa poin berikut:Pertama: Olahraga di malam adalah urusan dunia dan hukumnya boleh dan mubah, sebagaimana dalam kaidah fikih ﺍَﻷَﺻْﻞُ ﻓِﻰ ﺍْﻷَﺷْﻴَﺎﺀِ ﺍْﻹِ ﺑَﺎ ﺣَﺔ“Hukum asal sesuatu (urusan dunia) itu mubah”Apabila ingin mengatakan itu hukumnya haram atau makruh, maka perlu mendatangkan dalil Kedua: Adapun yang berdalil bahwa olahraga malam itu dilarang dengan ayat Al-Quran bahwa waktu malam adalah waktu yang Allah ciptakan untuk istirahat dan tidur, sebagaimana Firman Allah,وَجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتًا. وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِبَاسًا“Dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat. Dan Kami jadikan malam sebagai pakaian.” (QS. an-Naba’: 9-10)Pendalilan ini yang tidak tepat, karena menjelaskan bahwa waktu itu adalah waktu istirahat bukanlah menjadi dalil melarang olahraga secara mutlak. Allah juga menjadikan siang sebagai waktu tidur dan istirahat, apakah siang hari tidak boleh olahraga dan beraktifitas? Tidak tidak, boleh saja berolahraga di siang hari selama menjaga protokol kesehatan.Allah menyatakan bahwasanya waktu tidur itu di waktu  malam dan di waktu siang Allah berfirmanوَمِنْ آيَاتِهِ مَنَامُكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ  “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. ” (QS. Ar-Rum: 23). Ketiga: Apabila ada yang berdalil bahwa sunnahnya setelah isya Adalah tidur sehingga tidak boleh berolahraga, maka ini juga tidak tepat pendalilannya karena disunnahkan tidur bukan berarti orang yang tidak tidur lalu berdosa dan haram untuk beraktifitas dan berolahraga. Perlu diketahui bahwa tidur siang juga sunnah (disebut dengan qailulah), apakah orang yang tidak tidur siang dan beraktiftas akan berdosa dan haram hukumnya berolahraga? Tentu tidak Baca Juga: Nasehat Syaikh Ibnu Baz Kepada Supporter Klub OlahragaOlahraga di malam hari secara kesehatanSecara kesehatan, olahraga di waktu malam hari Itu boleh-boleh saja, dengan memperhatikan beberapa Syarat dan kondisi, bahkan pertandingan olahraga Internasional secara profesional banyak dilakukan di malam hari. Olahraga di malam hari tidak berbahaya secara kesehatan, hanya saja kita perlu memperhatikan protokol kesehatan seperti perhatikan suhu tubuh. Jangan sampai kita olahraga di malam hari dan badan panas serta berkeringat, tiba-tiba Langsung kedinginan karena pulang dengan sepeda motor dan mandi malam hari dengan air yang sangat dingin. Perubahan suhu mendadak dan  kedinginan Ini yang menyebabkan olahraga di malam hari berbahaya. Demikian juga  jangan sampai olahraga terlalu larut sampai malam hari atau olahraga yang terlalu berat dan terlalu diporsir yang menyebabkan keesokanharinya kecapekan dan tidak fit.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id
Sempat muncul pertanyaan dari sebagian kaum muslimin apakah benar olahraga di malam hari itu tidak boleh, berbahaya dan di larang oleh syariat? Jawabannya, tentu tidak benar Perhatikan beberapa poin berikut:Pertama: Olahraga di malam adalah urusan dunia dan hukumnya boleh dan mubah, sebagaimana dalam kaidah fikih ﺍَﻷَﺻْﻞُ ﻓِﻰ ﺍْﻷَﺷْﻴَﺎﺀِ ﺍْﻹِ ﺑَﺎ ﺣَﺔ“Hukum asal sesuatu (urusan dunia) itu mubah”Apabila ingin mengatakan itu hukumnya haram atau makruh, maka perlu mendatangkan dalil Kedua: Adapun yang berdalil bahwa olahraga malam itu dilarang dengan ayat Al-Quran bahwa waktu malam adalah waktu yang Allah ciptakan untuk istirahat dan tidur, sebagaimana Firman Allah,وَجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتًا. وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِبَاسًا“Dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat. Dan Kami jadikan malam sebagai pakaian.” (QS. an-Naba’: 9-10)Pendalilan ini yang tidak tepat, karena menjelaskan bahwa waktu itu adalah waktu istirahat bukanlah menjadi dalil melarang olahraga secara mutlak. Allah juga menjadikan siang sebagai waktu tidur dan istirahat, apakah siang hari tidak boleh olahraga dan beraktifitas? Tidak tidak, boleh saja berolahraga di siang hari selama menjaga protokol kesehatan.Allah menyatakan bahwasanya waktu tidur itu di waktu  malam dan di waktu siang Allah berfirmanوَمِنْ آيَاتِهِ مَنَامُكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ  “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. ” (QS. Ar-Rum: 23). Ketiga: Apabila ada yang berdalil bahwa sunnahnya setelah isya Adalah tidur sehingga tidak boleh berolahraga, maka ini juga tidak tepat pendalilannya karena disunnahkan tidur bukan berarti orang yang tidak tidur lalu berdosa dan haram untuk beraktifitas dan berolahraga. Perlu diketahui bahwa tidur siang juga sunnah (disebut dengan qailulah), apakah orang yang tidak tidur siang dan beraktiftas akan berdosa dan haram hukumnya berolahraga? Tentu tidak Baca Juga: Nasehat Syaikh Ibnu Baz Kepada Supporter Klub OlahragaOlahraga di malam hari secara kesehatanSecara kesehatan, olahraga di waktu malam hari Itu boleh-boleh saja, dengan memperhatikan beberapa Syarat dan kondisi, bahkan pertandingan olahraga Internasional secara profesional banyak dilakukan di malam hari. Olahraga di malam hari tidak berbahaya secara kesehatan, hanya saja kita perlu memperhatikan protokol kesehatan seperti perhatikan suhu tubuh. Jangan sampai kita olahraga di malam hari dan badan panas serta berkeringat, tiba-tiba Langsung kedinginan karena pulang dengan sepeda motor dan mandi malam hari dengan air yang sangat dingin. Perubahan suhu mendadak dan  kedinginan Ini yang menyebabkan olahraga di malam hari berbahaya. Demikian juga  jangan sampai olahraga terlalu larut sampai malam hari atau olahraga yang terlalu berat dan terlalu diporsir yang menyebabkan keesokanharinya kecapekan dan tidak fit.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id


Sempat muncul pertanyaan dari sebagian kaum muslimin apakah benar olahraga di malam hari itu tidak boleh, berbahaya dan di larang oleh syariat? Jawabannya, tentu tidak benar Perhatikan beberapa poin berikut:Pertama: Olahraga di malam adalah urusan dunia dan hukumnya boleh dan mubah, sebagaimana dalam kaidah fikih ﺍَﻷَﺻْﻞُ ﻓِﻰ ﺍْﻷَﺷْﻴَﺎﺀِ ﺍْﻹِ ﺑَﺎ ﺣَﺔ“Hukum asal sesuatu (urusan dunia) itu mubah”Apabila ingin mengatakan itu hukumnya haram atau makruh, maka perlu mendatangkan dalil Kedua: Adapun yang berdalil bahwa olahraga malam itu dilarang dengan ayat Al-Quran bahwa waktu malam adalah waktu yang Allah ciptakan untuk istirahat dan tidur, sebagaimana Firman Allah,وَجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتًا. وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِبَاسًا“Dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat. Dan Kami jadikan malam sebagai pakaian.” (QS. an-Naba’: 9-10)Pendalilan ini yang tidak tepat, karena menjelaskan bahwa waktu itu adalah waktu istirahat bukanlah menjadi dalil melarang olahraga secara mutlak. Allah juga menjadikan siang sebagai waktu tidur dan istirahat, apakah siang hari tidak boleh olahraga dan beraktifitas? Tidak tidak, boleh saja berolahraga di siang hari selama menjaga protokol kesehatan.Allah menyatakan bahwasanya waktu tidur itu di waktu  malam dan di waktu siang Allah berfirmanوَمِنْ آيَاتِهِ مَنَامُكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ  “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. ” (QS. Ar-Rum: 23). Ketiga: Apabila ada yang berdalil bahwa sunnahnya setelah isya Adalah tidur sehingga tidak boleh berolahraga, maka ini juga tidak tepat pendalilannya karena disunnahkan tidur bukan berarti orang yang tidak tidur lalu berdosa dan haram untuk beraktifitas dan berolahraga. Perlu diketahui bahwa tidur siang juga sunnah (disebut dengan qailulah), apakah orang yang tidak tidur siang dan beraktiftas akan berdosa dan haram hukumnya berolahraga? Tentu tidak Baca Juga: Nasehat Syaikh Ibnu Baz Kepada Supporter Klub OlahragaOlahraga di malam hari secara kesehatanSecara kesehatan, olahraga di waktu malam hari Itu boleh-boleh saja, dengan memperhatikan beberapa Syarat dan kondisi, bahkan pertandingan olahraga Internasional secara profesional banyak dilakukan di malam hari. Olahraga di malam hari tidak berbahaya secara kesehatan, hanya saja kita perlu memperhatikan protokol kesehatan seperti perhatikan suhu tubuh. Jangan sampai kita olahraga di malam hari dan badan panas serta berkeringat, tiba-tiba Langsung kedinginan karena pulang dengan sepeda motor dan mandi malam hari dengan air yang sangat dingin. Perubahan suhu mendadak dan  kedinginan Ini yang menyebabkan olahraga di malam hari berbahaya. Demikian juga  jangan sampai olahraga terlalu larut sampai malam hari atau olahraga yang terlalu berat dan terlalu diporsir yang menyebabkan keesokanharinya kecapekan dan tidak fit.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Barang yang Haram Diperjualbelikan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45)

Ada barang-barang yang haram diperjualbelikan seperti dibahas dalam hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45 berikut ini. Daftar Isi buka 1. Hadits Ke-45 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits ke-45 Jamiul Ulum wal Hikam 3. Keterangan hadits 4. Faedah hadits 4.1. Referensi: Hadits Ke-45 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ الخَامِسُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّه سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَامَ الفَتحِ وهُوَ بِمكَّةَ يَقُولُ : (( إنَّ اللهَ ورَسُولَهُ حرَّمَ بَيعَ الخَمْرِ وَالمَيتَةِ والخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ )) فَقِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيتَةِ ، فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، ويُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ ، وَيَسْتَصَبِحَ بِهَا النَّاسُ ؟ قَالَ : (( لاَ ، هُوَ حَرامٌ )) ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عِنْدَ ذَلِكَ : (( قَاتَل اللهُ اليَهُوْدَ ، إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمَ ، فَأَجْمَلُوْهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ )) خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Hadits ke-45 Jamiul Ulum wal Hikam Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathul Makkah, dan ia berada di Makkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamar (minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai, Rasulullah. Bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi (mengecat) perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Sesungguhnya Allah, tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan upahnya (hasil jual belinya).” (HR. Bukhari dan Muslim) Baca Juga: Karena Persusuan Menjadi Mahram dan Solusi Anak Angkat (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #44) Keterangan hadits Perang Fathul Makkah terjadi pada bulan Ramadhan tahun kedelapan Hijriyah. Khamar adalah sesuatu yang menutupi akal, berasal dari perasan atau sesuatu yang direndam dalam air, baik dari anggur, kurma, gandum, dan selainnnya; bisa jadi dimasak ataukah tidak. Intinya, khamar itu sesuatu yang memabukkan dan menutupi akal. Bangkai adalah setiap hewan yang mati tanpa lewat jalan penyembelihan. Yang disembelih orang yang murtad disebut juga sebagai maytah (bangkai) secara hukum. Babi itu hewan yang najis secara ‘ain. Ashnam adalah bentuk jamak dari shanam (berhala) yang dipahat dalam bentuk manusia, atau bentuk lainnya. Ada istilah watsan yaitu segala sesuatu yang disembah selain Allah, bisa jadi kuburan dan selainnya. Perbedaannya, shanam itu punya wujud tertentu, sedangkan watsan itu sesuatu tanpa bentuk rupa. Ada juga yang menyamakan antara shanam dan watsan seperti Al-Jauhari. Syuhum al-maytah yang dibahas adalah hukum jual beli lemak bangkai karena ada manfaat dari jual beli tersebut. Perahu itu diminyaki dengan lemak setelah dicairkan, tujuannya agar air tidak menyerap ke kayu, berarti sama fungsinya saat ini dengan cat. Dahulu kulit bisa diminyaki dengan lemak bangkai setelah kulit itu disamak. Dulu juga lemak bangkai yang sudah dicairkan bisa dijadikan bahan untuk penerangan pada lampu. Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan tidak halal jual beli lemak bangkai, tidak boleh jual belinya, dan tidak boleh memanfaatkannya. Jual belinya itu diharamkan karena dhamir (kata ganti) yang disebut kembali pada jual beli. Inilah yang ditafsirkan oleh Imam Syafii. Ibnul Qayyim dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berpendapat yang sama. Karena si penanya dalam hadits menanyakan tentang jual beli. Walaupun ada ulama yang menyatakan bahwa dhamir (kata ganti) kembali pada pemanfaatan, berarti yang dilarang adalah pemanfaatannya. Pendapat yang menyatakan yang dilarang adalah jual belinya, itulah yang lebih tepat. Dalam hadits ini, orang Yahudi didoakan binasa. Bisa juga maknanya, Allah melaknat mereka dan mereka dijauhkan dari rahmat-Nya. Yang dilakukan oleh orang Yahudi adalah mencairkan syuhumul maytah hingga menjadi lemak, sampai tidak lagi disebut syuhum, mereka ingin mengakali agar tidak terjerumus dalam yang haram. Karena syuhum diharamkan pada orang-orang Yahudi. Namun, mereka tetap menjual dan memakan hasil jual belinya. Orang Arab tidak lagi menyebut lemak yang sudah dicairkan itu dengan syuhum, tetap mereka menamakannya dengan wadak.   Faedah hadits Pertama: Islam mengharamkan jual beli khamar, juga memproduksinya, hingga meminumnya. Alasannya, khamar benar-benar membawa dampak jelek dan merusak pikiran. Menurut jumhur ulama, khamar itu dihukumi najis. Dalam hadits lain disebutkan mengenai terlaknatnya setiap orang yang mendukung dalam tersebarnya miras atau khamar. Dari Ibnu ‘Umar, dari ayahnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad, 2:97; Abu Daud, no. 3674; Ibnu Majah, no. 3380. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih karena ada berbagai penguatnya). Yang dimaksud adalah Allah melaknat zat khamar agar setiap orang menjauhinya. Bisa pula yang dimaksudkan dengan “Allah melaknat khamar” adalah melaknat memakan hasil upah dari penjualan khamar. (Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 8:174, Mawqi’ Al Islam). Ini menunjukkan penjualan miras itu haram. Kedua: Islam mengharamkan jual beli babi, daging babi, lemak babi, kulit babi, serta semua bagian dari tubuh babi karena babi itu najis ‘ain. Ketiga: Islam mengharamkan jual beli bangkai dan bagian-bagiannya. Yang dikecualikan dalam hal ini adalah bangkai ikan dan belalang. Para ulama juga menilai rambut dan bulu bangkai yang tidak dianggap hidup, maka tidak dianggap khabits (najis) dan tidak dimasukkan dalam istilah bangkai (maytah). Inilah pendapat jumhur ulama. Yang berbeda pendapat dalam hal ini hanyalah ulama madzhab Syafii. Adapun kulit bangkai bisa jadi suci dengan disamak. Namun, kulit hewan buas (seperti kulit harimau, ular, buaya) tetap tidak boleh diperjualbelikan walau sudah disamak dikarenakan ada larangan penggunaannya dari hadits Al-Miqdam bin Ma’dikarib. Al-Miqdam pernah mendatangi Mu’awiyah lantas berkata padanya, أَنْشَدُكَ بِاللهِ: هَلْ تَعْلَمُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنْ لُبُوْسِ جُلُوْدِ السِّبَاعِ وَالرُّكُوْبِ عَلَيْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ Aku bersumpah dengan nama Allah bukankah engkau tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengenakan kulit hewan buas dan menunggangi (menaiki) di atasnya?” Mu’awiyah menjawab, “Iya.” (HR. Abu Daud, 4131; An-Nasai, 7:176. Hadits ini sahih memiliki syawahid atau banyak penguat yang saling menguatkan. Lihat catatan kaki dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:93. Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 1011 menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, perawinya tsiqqah–terpercaya–. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan dalam catatan Sunan Abu Daud, hadits ini hasan). Keempat: Ada perbedaan pendapat mengenai penggunaan lemak bangkai karena masalah larangan dalam hadits itu kembali pada larangan jual beli ataukah larangan pemanfaatan lemak bangkai. Pendapat terkuat dalam hal ini adalah boleh memanfaatkan lemak bangkai. Sedangkan yang terlarang hanyalah jual belinya. Ibnul Qayyim mengistilahkan dengan “babul intifaa’ awsa’ minal bai’”, dalam hal penggunaan lebih banyak dibolehkan dibandingkan dalam hal jual beli. Artinya, segala jual beli yang diharamkan belum tentu dilarang penggunaannya. Antara jual beli dan penggunaan tidak saling terkait. Jadi, kalau disebutkan dalam hadits diharamkan jual beli, bukan berarti penggunaannya tidak boleh. Kelima: Islam mengharamkan jual beli ashnam (patung berhala). Berhala ini menghancurkan Islam itu sendiri, dampaknya pada rusaknya agama dan menjerumuskan pada dosa syirik. Namun, jika berhala itu dihancurkan, sebagian ulama membolehkan untuk jual belinya. Keenam: Kita dilarang akal-akalan (melakukan tipu daya) dalam melegalkan jual beli yang sudah diharamkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jelas sekali melarangnya dalam kasus lemak bangkai. Pelakunya pun kena kutukan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَرْتَكِبُوا مَا ارْتَكَبَتِ اليَهُوْدُ، فَتَسْتَحِلُّوا مَحَارِمَ اللَّهِ بِأَدْنَى الحِيَلِ “Janganlah kalian melakukan apa yang pernah diperbuat oleh orang-orang Yahudi, sehingga kalian melanggar hal-hal yang diharamkan Allah dengan melakukan sedikit pengelabuan (akal-akalan).” (HR. Ibnu Batthoh dalam Al-Hiyal, 112. Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid). Ketujuh: Jika Allah mengharamkan sesuatu, pasti Allah haramkan jual belinya, dan hasil jual belinya juga haram. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya).” (HR. Ad Daruquthni, 3:7; Ibnu Hibban, 11:312. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Dalam lafazh musnad Imam Ahmad disebutkan, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Allah pun melarang upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad, 1:293. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Semoga bermanfaat.   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Selesai disusun Malam Senin, 15 Dzulqa’dah 1441 H, 5 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalkohol babi bangkai barang haram gambar hadits arbain harta haram hukum gambar jamiul ulum wal hikam jual beli babi jual beli haram khamar khomr patung

Barang yang Haram Diperjualbelikan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45)

Ada barang-barang yang haram diperjualbelikan seperti dibahas dalam hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45 berikut ini. Daftar Isi buka 1. Hadits Ke-45 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits ke-45 Jamiul Ulum wal Hikam 3. Keterangan hadits 4. Faedah hadits 4.1. Referensi: Hadits Ke-45 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ الخَامِسُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّه سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَامَ الفَتحِ وهُوَ بِمكَّةَ يَقُولُ : (( إنَّ اللهَ ورَسُولَهُ حرَّمَ بَيعَ الخَمْرِ وَالمَيتَةِ والخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ )) فَقِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيتَةِ ، فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، ويُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ ، وَيَسْتَصَبِحَ بِهَا النَّاسُ ؟ قَالَ : (( لاَ ، هُوَ حَرامٌ )) ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عِنْدَ ذَلِكَ : (( قَاتَل اللهُ اليَهُوْدَ ، إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمَ ، فَأَجْمَلُوْهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ )) خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Hadits ke-45 Jamiul Ulum wal Hikam Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathul Makkah, dan ia berada di Makkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamar (minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai, Rasulullah. Bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi (mengecat) perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Sesungguhnya Allah, tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan upahnya (hasil jual belinya).” (HR. Bukhari dan Muslim) Baca Juga: Karena Persusuan Menjadi Mahram dan Solusi Anak Angkat (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #44) Keterangan hadits Perang Fathul Makkah terjadi pada bulan Ramadhan tahun kedelapan Hijriyah. Khamar adalah sesuatu yang menutupi akal, berasal dari perasan atau sesuatu yang direndam dalam air, baik dari anggur, kurma, gandum, dan selainnnya; bisa jadi dimasak ataukah tidak. Intinya, khamar itu sesuatu yang memabukkan dan menutupi akal. Bangkai adalah setiap hewan yang mati tanpa lewat jalan penyembelihan. Yang disembelih orang yang murtad disebut juga sebagai maytah (bangkai) secara hukum. Babi itu hewan yang najis secara ‘ain. Ashnam adalah bentuk jamak dari shanam (berhala) yang dipahat dalam bentuk manusia, atau bentuk lainnya. Ada istilah watsan yaitu segala sesuatu yang disembah selain Allah, bisa jadi kuburan dan selainnya. Perbedaannya, shanam itu punya wujud tertentu, sedangkan watsan itu sesuatu tanpa bentuk rupa. Ada juga yang menyamakan antara shanam dan watsan seperti Al-Jauhari. Syuhum al-maytah yang dibahas adalah hukum jual beli lemak bangkai karena ada manfaat dari jual beli tersebut. Perahu itu diminyaki dengan lemak setelah dicairkan, tujuannya agar air tidak menyerap ke kayu, berarti sama fungsinya saat ini dengan cat. Dahulu kulit bisa diminyaki dengan lemak bangkai setelah kulit itu disamak. Dulu juga lemak bangkai yang sudah dicairkan bisa dijadikan bahan untuk penerangan pada lampu. Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan tidak halal jual beli lemak bangkai, tidak boleh jual belinya, dan tidak boleh memanfaatkannya. Jual belinya itu diharamkan karena dhamir (kata ganti) yang disebut kembali pada jual beli. Inilah yang ditafsirkan oleh Imam Syafii. Ibnul Qayyim dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berpendapat yang sama. Karena si penanya dalam hadits menanyakan tentang jual beli. Walaupun ada ulama yang menyatakan bahwa dhamir (kata ganti) kembali pada pemanfaatan, berarti yang dilarang adalah pemanfaatannya. Pendapat yang menyatakan yang dilarang adalah jual belinya, itulah yang lebih tepat. Dalam hadits ini, orang Yahudi didoakan binasa. Bisa juga maknanya, Allah melaknat mereka dan mereka dijauhkan dari rahmat-Nya. Yang dilakukan oleh orang Yahudi adalah mencairkan syuhumul maytah hingga menjadi lemak, sampai tidak lagi disebut syuhum, mereka ingin mengakali agar tidak terjerumus dalam yang haram. Karena syuhum diharamkan pada orang-orang Yahudi. Namun, mereka tetap menjual dan memakan hasil jual belinya. Orang Arab tidak lagi menyebut lemak yang sudah dicairkan itu dengan syuhum, tetap mereka menamakannya dengan wadak.   Faedah hadits Pertama: Islam mengharamkan jual beli khamar, juga memproduksinya, hingga meminumnya. Alasannya, khamar benar-benar membawa dampak jelek dan merusak pikiran. Menurut jumhur ulama, khamar itu dihukumi najis. Dalam hadits lain disebutkan mengenai terlaknatnya setiap orang yang mendukung dalam tersebarnya miras atau khamar. Dari Ibnu ‘Umar, dari ayahnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad, 2:97; Abu Daud, no. 3674; Ibnu Majah, no. 3380. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih karena ada berbagai penguatnya). Yang dimaksud adalah Allah melaknat zat khamar agar setiap orang menjauhinya. Bisa pula yang dimaksudkan dengan “Allah melaknat khamar” adalah melaknat memakan hasil upah dari penjualan khamar. (Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 8:174, Mawqi’ Al Islam). Ini menunjukkan penjualan miras itu haram. Kedua: Islam mengharamkan jual beli babi, daging babi, lemak babi, kulit babi, serta semua bagian dari tubuh babi karena babi itu najis ‘ain. Ketiga: Islam mengharamkan jual beli bangkai dan bagian-bagiannya. Yang dikecualikan dalam hal ini adalah bangkai ikan dan belalang. Para ulama juga menilai rambut dan bulu bangkai yang tidak dianggap hidup, maka tidak dianggap khabits (najis) dan tidak dimasukkan dalam istilah bangkai (maytah). Inilah pendapat jumhur ulama. Yang berbeda pendapat dalam hal ini hanyalah ulama madzhab Syafii. Adapun kulit bangkai bisa jadi suci dengan disamak. Namun, kulit hewan buas (seperti kulit harimau, ular, buaya) tetap tidak boleh diperjualbelikan walau sudah disamak dikarenakan ada larangan penggunaannya dari hadits Al-Miqdam bin Ma’dikarib. Al-Miqdam pernah mendatangi Mu’awiyah lantas berkata padanya, أَنْشَدُكَ بِاللهِ: هَلْ تَعْلَمُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنْ لُبُوْسِ جُلُوْدِ السِّبَاعِ وَالرُّكُوْبِ عَلَيْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ Aku bersumpah dengan nama Allah bukankah engkau tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengenakan kulit hewan buas dan menunggangi (menaiki) di atasnya?” Mu’awiyah menjawab, “Iya.” (HR. Abu Daud, 4131; An-Nasai, 7:176. Hadits ini sahih memiliki syawahid atau banyak penguat yang saling menguatkan. Lihat catatan kaki dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:93. Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 1011 menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, perawinya tsiqqah–terpercaya–. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan dalam catatan Sunan Abu Daud, hadits ini hasan). Keempat: Ada perbedaan pendapat mengenai penggunaan lemak bangkai karena masalah larangan dalam hadits itu kembali pada larangan jual beli ataukah larangan pemanfaatan lemak bangkai. Pendapat terkuat dalam hal ini adalah boleh memanfaatkan lemak bangkai. Sedangkan yang terlarang hanyalah jual belinya. Ibnul Qayyim mengistilahkan dengan “babul intifaa’ awsa’ minal bai’”, dalam hal penggunaan lebih banyak dibolehkan dibandingkan dalam hal jual beli. Artinya, segala jual beli yang diharamkan belum tentu dilarang penggunaannya. Antara jual beli dan penggunaan tidak saling terkait. Jadi, kalau disebutkan dalam hadits diharamkan jual beli, bukan berarti penggunaannya tidak boleh. Kelima: Islam mengharamkan jual beli ashnam (patung berhala). Berhala ini menghancurkan Islam itu sendiri, dampaknya pada rusaknya agama dan menjerumuskan pada dosa syirik. Namun, jika berhala itu dihancurkan, sebagian ulama membolehkan untuk jual belinya. Keenam: Kita dilarang akal-akalan (melakukan tipu daya) dalam melegalkan jual beli yang sudah diharamkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jelas sekali melarangnya dalam kasus lemak bangkai. Pelakunya pun kena kutukan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَرْتَكِبُوا مَا ارْتَكَبَتِ اليَهُوْدُ، فَتَسْتَحِلُّوا مَحَارِمَ اللَّهِ بِأَدْنَى الحِيَلِ “Janganlah kalian melakukan apa yang pernah diperbuat oleh orang-orang Yahudi, sehingga kalian melanggar hal-hal yang diharamkan Allah dengan melakukan sedikit pengelabuan (akal-akalan).” (HR. Ibnu Batthoh dalam Al-Hiyal, 112. Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid). Ketujuh: Jika Allah mengharamkan sesuatu, pasti Allah haramkan jual belinya, dan hasil jual belinya juga haram. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya).” (HR. Ad Daruquthni, 3:7; Ibnu Hibban, 11:312. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Dalam lafazh musnad Imam Ahmad disebutkan, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Allah pun melarang upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad, 1:293. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Semoga bermanfaat.   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Selesai disusun Malam Senin, 15 Dzulqa’dah 1441 H, 5 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalkohol babi bangkai barang haram gambar hadits arbain harta haram hukum gambar jamiul ulum wal hikam jual beli babi jual beli haram khamar khomr patung
Ada barang-barang yang haram diperjualbelikan seperti dibahas dalam hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45 berikut ini. Daftar Isi buka 1. Hadits Ke-45 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits ke-45 Jamiul Ulum wal Hikam 3. Keterangan hadits 4. Faedah hadits 4.1. Referensi: Hadits Ke-45 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ الخَامِسُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّه سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَامَ الفَتحِ وهُوَ بِمكَّةَ يَقُولُ : (( إنَّ اللهَ ورَسُولَهُ حرَّمَ بَيعَ الخَمْرِ وَالمَيتَةِ والخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ )) فَقِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيتَةِ ، فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، ويُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ ، وَيَسْتَصَبِحَ بِهَا النَّاسُ ؟ قَالَ : (( لاَ ، هُوَ حَرامٌ )) ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عِنْدَ ذَلِكَ : (( قَاتَل اللهُ اليَهُوْدَ ، إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمَ ، فَأَجْمَلُوْهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ )) خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Hadits ke-45 Jamiul Ulum wal Hikam Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathul Makkah, dan ia berada di Makkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamar (minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai, Rasulullah. Bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi (mengecat) perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Sesungguhnya Allah, tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan upahnya (hasil jual belinya).” (HR. Bukhari dan Muslim) Baca Juga: Karena Persusuan Menjadi Mahram dan Solusi Anak Angkat (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #44) Keterangan hadits Perang Fathul Makkah terjadi pada bulan Ramadhan tahun kedelapan Hijriyah. Khamar adalah sesuatu yang menutupi akal, berasal dari perasan atau sesuatu yang direndam dalam air, baik dari anggur, kurma, gandum, dan selainnnya; bisa jadi dimasak ataukah tidak. Intinya, khamar itu sesuatu yang memabukkan dan menutupi akal. Bangkai adalah setiap hewan yang mati tanpa lewat jalan penyembelihan. Yang disembelih orang yang murtad disebut juga sebagai maytah (bangkai) secara hukum. Babi itu hewan yang najis secara ‘ain. Ashnam adalah bentuk jamak dari shanam (berhala) yang dipahat dalam bentuk manusia, atau bentuk lainnya. Ada istilah watsan yaitu segala sesuatu yang disembah selain Allah, bisa jadi kuburan dan selainnya. Perbedaannya, shanam itu punya wujud tertentu, sedangkan watsan itu sesuatu tanpa bentuk rupa. Ada juga yang menyamakan antara shanam dan watsan seperti Al-Jauhari. Syuhum al-maytah yang dibahas adalah hukum jual beli lemak bangkai karena ada manfaat dari jual beli tersebut. Perahu itu diminyaki dengan lemak setelah dicairkan, tujuannya agar air tidak menyerap ke kayu, berarti sama fungsinya saat ini dengan cat. Dahulu kulit bisa diminyaki dengan lemak bangkai setelah kulit itu disamak. Dulu juga lemak bangkai yang sudah dicairkan bisa dijadikan bahan untuk penerangan pada lampu. Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan tidak halal jual beli lemak bangkai, tidak boleh jual belinya, dan tidak boleh memanfaatkannya. Jual belinya itu diharamkan karena dhamir (kata ganti) yang disebut kembali pada jual beli. Inilah yang ditafsirkan oleh Imam Syafii. Ibnul Qayyim dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berpendapat yang sama. Karena si penanya dalam hadits menanyakan tentang jual beli. Walaupun ada ulama yang menyatakan bahwa dhamir (kata ganti) kembali pada pemanfaatan, berarti yang dilarang adalah pemanfaatannya. Pendapat yang menyatakan yang dilarang adalah jual belinya, itulah yang lebih tepat. Dalam hadits ini, orang Yahudi didoakan binasa. Bisa juga maknanya, Allah melaknat mereka dan mereka dijauhkan dari rahmat-Nya. Yang dilakukan oleh orang Yahudi adalah mencairkan syuhumul maytah hingga menjadi lemak, sampai tidak lagi disebut syuhum, mereka ingin mengakali agar tidak terjerumus dalam yang haram. Karena syuhum diharamkan pada orang-orang Yahudi. Namun, mereka tetap menjual dan memakan hasil jual belinya. Orang Arab tidak lagi menyebut lemak yang sudah dicairkan itu dengan syuhum, tetap mereka menamakannya dengan wadak.   Faedah hadits Pertama: Islam mengharamkan jual beli khamar, juga memproduksinya, hingga meminumnya. Alasannya, khamar benar-benar membawa dampak jelek dan merusak pikiran. Menurut jumhur ulama, khamar itu dihukumi najis. Dalam hadits lain disebutkan mengenai terlaknatnya setiap orang yang mendukung dalam tersebarnya miras atau khamar. Dari Ibnu ‘Umar, dari ayahnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad, 2:97; Abu Daud, no. 3674; Ibnu Majah, no. 3380. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih karena ada berbagai penguatnya). Yang dimaksud adalah Allah melaknat zat khamar agar setiap orang menjauhinya. Bisa pula yang dimaksudkan dengan “Allah melaknat khamar” adalah melaknat memakan hasil upah dari penjualan khamar. (Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 8:174, Mawqi’ Al Islam). Ini menunjukkan penjualan miras itu haram. Kedua: Islam mengharamkan jual beli babi, daging babi, lemak babi, kulit babi, serta semua bagian dari tubuh babi karena babi itu najis ‘ain. Ketiga: Islam mengharamkan jual beli bangkai dan bagian-bagiannya. Yang dikecualikan dalam hal ini adalah bangkai ikan dan belalang. Para ulama juga menilai rambut dan bulu bangkai yang tidak dianggap hidup, maka tidak dianggap khabits (najis) dan tidak dimasukkan dalam istilah bangkai (maytah). Inilah pendapat jumhur ulama. Yang berbeda pendapat dalam hal ini hanyalah ulama madzhab Syafii. Adapun kulit bangkai bisa jadi suci dengan disamak. Namun, kulit hewan buas (seperti kulit harimau, ular, buaya) tetap tidak boleh diperjualbelikan walau sudah disamak dikarenakan ada larangan penggunaannya dari hadits Al-Miqdam bin Ma’dikarib. Al-Miqdam pernah mendatangi Mu’awiyah lantas berkata padanya, أَنْشَدُكَ بِاللهِ: هَلْ تَعْلَمُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنْ لُبُوْسِ جُلُوْدِ السِّبَاعِ وَالرُّكُوْبِ عَلَيْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ Aku bersumpah dengan nama Allah bukankah engkau tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengenakan kulit hewan buas dan menunggangi (menaiki) di atasnya?” Mu’awiyah menjawab, “Iya.” (HR. Abu Daud, 4131; An-Nasai, 7:176. Hadits ini sahih memiliki syawahid atau banyak penguat yang saling menguatkan. Lihat catatan kaki dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:93. Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 1011 menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, perawinya tsiqqah–terpercaya–. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan dalam catatan Sunan Abu Daud, hadits ini hasan). Keempat: Ada perbedaan pendapat mengenai penggunaan lemak bangkai karena masalah larangan dalam hadits itu kembali pada larangan jual beli ataukah larangan pemanfaatan lemak bangkai. Pendapat terkuat dalam hal ini adalah boleh memanfaatkan lemak bangkai. Sedangkan yang terlarang hanyalah jual belinya. Ibnul Qayyim mengistilahkan dengan “babul intifaa’ awsa’ minal bai’”, dalam hal penggunaan lebih banyak dibolehkan dibandingkan dalam hal jual beli. Artinya, segala jual beli yang diharamkan belum tentu dilarang penggunaannya. Antara jual beli dan penggunaan tidak saling terkait. Jadi, kalau disebutkan dalam hadits diharamkan jual beli, bukan berarti penggunaannya tidak boleh. Kelima: Islam mengharamkan jual beli ashnam (patung berhala). Berhala ini menghancurkan Islam itu sendiri, dampaknya pada rusaknya agama dan menjerumuskan pada dosa syirik. Namun, jika berhala itu dihancurkan, sebagian ulama membolehkan untuk jual belinya. Keenam: Kita dilarang akal-akalan (melakukan tipu daya) dalam melegalkan jual beli yang sudah diharamkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jelas sekali melarangnya dalam kasus lemak bangkai. Pelakunya pun kena kutukan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَرْتَكِبُوا مَا ارْتَكَبَتِ اليَهُوْدُ، فَتَسْتَحِلُّوا مَحَارِمَ اللَّهِ بِأَدْنَى الحِيَلِ “Janganlah kalian melakukan apa yang pernah diperbuat oleh orang-orang Yahudi, sehingga kalian melanggar hal-hal yang diharamkan Allah dengan melakukan sedikit pengelabuan (akal-akalan).” (HR. Ibnu Batthoh dalam Al-Hiyal, 112. Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid). Ketujuh: Jika Allah mengharamkan sesuatu, pasti Allah haramkan jual belinya, dan hasil jual belinya juga haram. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya).” (HR. Ad Daruquthni, 3:7; Ibnu Hibban, 11:312. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Dalam lafazh musnad Imam Ahmad disebutkan, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Allah pun melarang upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad, 1:293. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Semoga bermanfaat.   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Selesai disusun Malam Senin, 15 Dzulqa’dah 1441 H, 5 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalkohol babi bangkai barang haram gambar hadits arbain harta haram hukum gambar jamiul ulum wal hikam jual beli babi jual beli haram khamar khomr patung


Ada barang-barang yang haram diperjualbelikan seperti dibahas dalam hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45 berikut ini. Daftar Isi buka 1. Hadits Ke-45 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits ke-45 Jamiul Ulum wal Hikam 3. Keterangan hadits 4. Faedah hadits 4.1. Referensi: Hadits Ke-45 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ الخَامِسُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّه سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَامَ الفَتحِ وهُوَ بِمكَّةَ يَقُولُ : (( إنَّ اللهَ ورَسُولَهُ حرَّمَ بَيعَ الخَمْرِ وَالمَيتَةِ والخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ )) فَقِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيتَةِ ، فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، ويُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ ، وَيَسْتَصَبِحَ بِهَا النَّاسُ ؟ قَالَ : (( لاَ ، هُوَ حَرامٌ )) ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عِنْدَ ذَلِكَ : (( قَاتَل اللهُ اليَهُوْدَ ، إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمَ ، فَأَجْمَلُوْهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ )) خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Hadits ke-45 Jamiul Ulum wal Hikam Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathul Makkah, dan ia berada di Makkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamar (minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai, Rasulullah. Bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi (mengecat) perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Sesungguhnya Allah, tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan upahnya (hasil jual belinya).” (HR. Bukhari dan Muslim) Baca Juga: Karena Persusuan Menjadi Mahram dan Solusi Anak Angkat (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #44) Keterangan hadits Perang Fathul Makkah terjadi pada bulan Ramadhan tahun kedelapan Hijriyah. Khamar adalah sesuatu yang menutupi akal, berasal dari perasan atau sesuatu yang direndam dalam air, baik dari anggur, kurma, gandum, dan selainnnya; bisa jadi dimasak ataukah tidak. Intinya, khamar itu sesuatu yang memabukkan dan menutupi akal. Bangkai adalah setiap hewan yang mati tanpa lewat jalan penyembelihan. Yang disembelih orang yang murtad disebut juga sebagai maytah (bangkai) secara hukum. Babi itu hewan yang najis secara ‘ain. Ashnam adalah bentuk jamak dari shanam (berhala) yang dipahat dalam bentuk manusia, atau bentuk lainnya. Ada istilah watsan yaitu segala sesuatu yang disembah selain Allah, bisa jadi kuburan dan selainnya. Perbedaannya, shanam itu punya wujud tertentu, sedangkan watsan itu sesuatu tanpa bentuk rupa. Ada juga yang menyamakan antara shanam dan watsan seperti Al-Jauhari. Syuhum al-maytah yang dibahas adalah hukum jual beli lemak bangkai karena ada manfaat dari jual beli tersebut. Perahu itu diminyaki dengan lemak setelah dicairkan, tujuannya agar air tidak menyerap ke kayu, berarti sama fungsinya saat ini dengan cat. Dahulu kulit bisa diminyaki dengan lemak bangkai setelah kulit itu disamak. Dulu juga lemak bangkai yang sudah dicairkan bisa dijadikan bahan untuk penerangan pada lampu. Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan tidak halal jual beli lemak bangkai, tidak boleh jual belinya, dan tidak boleh memanfaatkannya. Jual belinya itu diharamkan karena dhamir (kata ganti) yang disebut kembali pada jual beli. Inilah yang ditafsirkan oleh Imam Syafii. Ibnul Qayyim dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berpendapat yang sama. Karena si penanya dalam hadits menanyakan tentang jual beli. Walaupun ada ulama yang menyatakan bahwa dhamir (kata ganti) kembali pada pemanfaatan, berarti yang dilarang adalah pemanfaatannya. Pendapat yang menyatakan yang dilarang adalah jual belinya, itulah yang lebih tepat. Dalam hadits ini, orang Yahudi didoakan binasa. Bisa juga maknanya, Allah melaknat mereka dan mereka dijauhkan dari rahmat-Nya. Yang dilakukan oleh orang Yahudi adalah mencairkan syuhumul maytah hingga menjadi lemak, sampai tidak lagi disebut syuhum, mereka ingin mengakali agar tidak terjerumus dalam yang haram. Karena syuhum diharamkan pada orang-orang Yahudi. Namun, mereka tetap menjual dan memakan hasil jual belinya. Orang Arab tidak lagi menyebut lemak yang sudah dicairkan itu dengan syuhum, tetap mereka menamakannya dengan wadak.   Faedah hadits Pertama: Islam mengharamkan jual beli khamar, juga memproduksinya, hingga meminumnya. Alasannya, khamar benar-benar membawa dampak jelek dan merusak pikiran. Menurut jumhur ulama, khamar itu dihukumi najis. Dalam hadits lain disebutkan mengenai terlaknatnya setiap orang yang mendukung dalam tersebarnya miras atau khamar. Dari Ibnu ‘Umar, dari ayahnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad, 2:97; Abu Daud, no. 3674; Ibnu Majah, no. 3380. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih karena ada berbagai penguatnya). Yang dimaksud adalah Allah melaknat zat khamar agar setiap orang menjauhinya. Bisa pula yang dimaksudkan dengan “Allah melaknat khamar” adalah melaknat memakan hasil upah dari penjualan khamar. (Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 8:174, Mawqi’ Al Islam). Ini menunjukkan penjualan miras itu haram. Kedua: Islam mengharamkan jual beli babi, daging babi, lemak babi, kulit babi, serta semua bagian dari tubuh babi karena babi itu najis ‘ain. Ketiga: Islam mengharamkan jual beli bangkai dan bagian-bagiannya. Yang dikecualikan dalam hal ini adalah bangkai ikan dan belalang. Para ulama juga menilai rambut dan bulu bangkai yang tidak dianggap hidup, maka tidak dianggap khabits (najis) dan tidak dimasukkan dalam istilah bangkai (maytah). Inilah pendapat jumhur ulama. Yang berbeda pendapat dalam hal ini hanyalah ulama madzhab Syafii. Adapun kulit bangkai bisa jadi suci dengan disamak. Namun, kulit hewan buas (seperti kulit harimau, ular, buaya) tetap tidak boleh diperjualbelikan walau sudah disamak dikarenakan ada larangan penggunaannya dari hadits Al-Miqdam bin Ma’dikarib. Al-Miqdam pernah mendatangi Mu’awiyah lantas berkata padanya, أَنْشَدُكَ بِاللهِ: هَلْ تَعْلَمُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنْ لُبُوْسِ جُلُوْدِ السِّبَاعِ وَالرُّكُوْبِ عَلَيْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ Aku bersumpah dengan nama Allah bukankah engkau tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengenakan kulit hewan buas dan menunggangi (menaiki) di atasnya?” Mu’awiyah menjawab, “Iya.” (HR. Abu Daud, 4131; An-Nasai, 7:176. Hadits ini sahih memiliki syawahid atau banyak penguat yang saling menguatkan. Lihat catatan kaki dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:93. Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 1011 menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, perawinya tsiqqah–terpercaya–. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan dalam catatan Sunan Abu Daud, hadits ini hasan). Keempat: Ada perbedaan pendapat mengenai penggunaan lemak bangkai karena masalah larangan dalam hadits itu kembali pada larangan jual beli ataukah larangan pemanfaatan lemak bangkai. Pendapat terkuat dalam hal ini adalah boleh memanfaatkan lemak bangkai. Sedangkan yang terlarang hanyalah jual belinya. Ibnul Qayyim mengistilahkan dengan “babul intifaa’ awsa’ minal bai’”, dalam hal penggunaan lebih banyak dibolehkan dibandingkan dalam hal jual beli. Artinya, segala jual beli yang diharamkan belum tentu dilarang penggunaannya. Antara jual beli dan penggunaan tidak saling terkait. Jadi, kalau disebutkan dalam hadits diharamkan jual beli, bukan berarti penggunaannya tidak boleh. Kelima: Islam mengharamkan jual beli ashnam (patung berhala). Berhala ini menghancurkan Islam itu sendiri, dampaknya pada rusaknya agama dan menjerumuskan pada dosa syirik. Namun, jika berhala itu dihancurkan, sebagian ulama membolehkan untuk jual belinya. Keenam: Kita dilarang akal-akalan (melakukan tipu daya) dalam melegalkan jual beli yang sudah diharamkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jelas sekali melarangnya dalam kasus lemak bangkai. Pelakunya pun kena kutukan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَرْتَكِبُوا مَا ارْتَكَبَتِ اليَهُوْدُ، فَتَسْتَحِلُّوا مَحَارِمَ اللَّهِ بِأَدْنَى الحِيَلِ “Janganlah kalian melakukan apa yang pernah diperbuat oleh orang-orang Yahudi, sehingga kalian melanggar hal-hal yang diharamkan Allah dengan melakukan sedikit pengelabuan (akal-akalan).” (HR. Ibnu Batthoh dalam Al-Hiyal, 112. Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid). Ketujuh: Jika Allah mengharamkan sesuatu, pasti Allah haramkan jual belinya, dan hasil jual belinya juga haram. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya).” (HR. Ad Daruquthni, 3:7; Ibnu Hibban, 11:312. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Dalam lafazh musnad Imam Ahmad disebutkan, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Allah pun melarang upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad, 1:293. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Semoga bermanfaat.   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Selesai disusun Malam Senin, 15 Dzulqa’dah 1441 H, 5 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalkohol babi bangkai barang haram gambar hadits arbain harta haram hukum gambar jamiul ulum wal hikam jual beli babi jual beli haram khamar khomr patung

Jangan Ikuti Langkah Setan

Sesungguhnya setan dan para penolongnya senantiasa mengajak manusia ke neraka. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ“Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah dia musuh. Karena sesungguhnya setan-setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala” (QS. Faathir [35]: 6).Ketika setan mengajak manusia ke neraka, tidaklah berarti setan akan mengatakan kepada manusia, “Ayo, marilah bersamaku menuju neraka.” Seandainya setan mengatakan itu, tidak akan ada satu orang pun yang mau mengikuti ajakannya. Akan tetapi, setan mengajak manusia ke arah syahwat dan berbagai hal yang menyenangkan jiwa, namun diharamkan oleh Allah Ta’ala. Setan menghias-hiasi sesuatu yang jelek menjadi seolah-olah sesuatu yang bagus. Itulah makar dan tipu daya setan kepada manusia.  Karena pada hakikatnya, merekalah musuh sejati manusia.Oleh karena itulah, Allah Ta’ala melarang kita untuk mengikuti langkah-langkah dan ajakan setan. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَى مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorang pun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya. Tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui” (QS. An-Nuur [24]: 21).Manusia pada hakikatnya berada di antara ajakan setan ke neraka atau ajakan Allah Ta’ala menuju surga-Nya. Maka perhatikanlah diri kita sendiri, ajakan siapakah yang kita sambut? Jika kita adalah manusia yang berada di atas ketaatan kepada Allah Ta’ala, istiqamah di jalan-Nya, mencintai kebaikan, menjaga hal-hal yang wajib, bersungguh-sungguh mengerjakan amal ibadah sunnah yang kita mampu dan mudah melaksanakannya, maka kita telah menyambut seruan dan ajakan Allah Ta’ala kepada kita.Namun sebaliknya, jika kita akrab dengan maksiat dan keburukan, melalaikan hal-hal yang wajib, terjerumus dalam berbagai hal yang diharamkan, maka kita telah menyambut seruan dan ajakan setan beserta bala tentaranya.Hendaklah kita bersegera bertaubat kepada Allah Ta’ala dan melepaskan jiwa kita dari belenggu setan, selama masih memungkinkan bagi kita untuk bertaubat. Inilah kewajiban seorang muslim, yaitu untuk memikirkan dan merenungi keadaan dirinya, apakah berada di atas maksiat ataukah ketaatan. Wallahu waliyyut taufiiq.Baca juga Awas, Ada Setan Di Sisi Anda! Jangan Buat Setan Tertawa Pertarungan Sengit Dengan Setan Dalam Menuntut Ilmu ***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL 15 Ramadhan 1438/10 Juni 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 43-45 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)🔍 Luruskan Dan Rapatkan Shaf Dalam Bahasa Arab, Hadits Memelihara Anjing, Definisi Ulil Amri, Akhlak Terhadap Keluarga, Rasulullah Bersabda

Jangan Ikuti Langkah Setan

Sesungguhnya setan dan para penolongnya senantiasa mengajak manusia ke neraka. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ“Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah dia musuh. Karena sesungguhnya setan-setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala” (QS. Faathir [35]: 6).Ketika setan mengajak manusia ke neraka, tidaklah berarti setan akan mengatakan kepada manusia, “Ayo, marilah bersamaku menuju neraka.” Seandainya setan mengatakan itu, tidak akan ada satu orang pun yang mau mengikuti ajakannya. Akan tetapi, setan mengajak manusia ke arah syahwat dan berbagai hal yang menyenangkan jiwa, namun diharamkan oleh Allah Ta’ala. Setan menghias-hiasi sesuatu yang jelek menjadi seolah-olah sesuatu yang bagus. Itulah makar dan tipu daya setan kepada manusia.  Karena pada hakikatnya, merekalah musuh sejati manusia.Oleh karena itulah, Allah Ta’ala melarang kita untuk mengikuti langkah-langkah dan ajakan setan. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَى مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorang pun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya. Tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui” (QS. An-Nuur [24]: 21).Manusia pada hakikatnya berada di antara ajakan setan ke neraka atau ajakan Allah Ta’ala menuju surga-Nya. Maka perhatikanlah diri kita sendiri, ajakan siapakah yang kita sambut? Jika kita adalah manusia yang berada di atas ketaatan kepada Allah Ta’ala, istiqamah di jalan-Nya, mencintai kebaikan, menjaga hal-hal yang wajib, bersungguh-sungguh mengerjakan amal ibadah sunnah yang kita mampu dan mudah melaksanakannya, maka kita telah menyambut seruan dan ajakan Allah Ta’ala kepada kita.Namun sebaliknya, jika kita akrab dengan maksiat dan keburukan, melalaikan hal-hal yang wajib, terjerumus dalam berbagai hal yang diharamkan, maka kita telah menyambut seruan dan ajakan setan beserta bala tentaranya.Hendaklah kita bersegera bertaubat kepada Allah Ta’ala dan melepaskan jiwa kita dari belenggu setan, selama masih memungkinkan bagi kita untuk bertaubat. Inilah kewajiban seorang muslim, yaitu untuk memikirkan dan merenungi keadaan dirinya, apakah berada di atas maksiat ataukah ketaatan. Wallahu waliyyut taufiiq.Baca juga Awas, Ada Setan Di Sisi Anda! Jangan Buat Setan Tertawa Pertarungan Sengit Dengan Setan Dalam Menuntut Ilmu ***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL 15 Ramadhan 1438/10 Juni 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 43-45 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)🔍 Luruskan Dan Rapatkan Shaf Dalam Bahasa Arab, Hadits Memelihara Anjing, Definisi Ulil Amri, Akhlak Terhadap Keluarga, Rasulullah Bersabda
Sesungguhnya setan dan para penolongnya senantiasa mengajak manusia ke neraka. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ“Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah dia musuh. Karena sesungguhnya setan-setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala” (QS. Faathir [35]: 6).Ketika setan mengajak manusia ke neraka, tidaklah berarti setan akan mengatakan kepada manusia, “Ayo, marilah bersamaku menuju neraka.” Seandainya setan mengatakan itu, tidak akan ada satu orang pun yang mau mengikuti ajakannya. Akan tetapi, setan mengajak manusia ke arah syahwat dan berbagai hal yang menyenangkan jiwa, namun diharamkan oleh Allah Ta’ala. Setan menghias-hiasi sesuatu yang jelek menjadi seolah-olah sesuatu yang bagus. Itulah makar dan tipu daya setan kepada manusia.  Karena pada hakikatnya, merekalah musuh sejati manusia.Oleh karena itulah, Allah Ta’ala melarang kita untuk mengikuti langkah-langkah dan ajakan setan. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَى مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorang pun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya. Tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui” (QS. An-Nuur [24]: 21).Manusia pada hakikatnya berada di antara ajakan setan ke neraka atau ajakan Allah Ta’ala menuju surga-Nya. Maka perhatikanlah diri kita sendiri, ajakan siapakah yang kita sambut? Jika kita adalah manusia yang berada di atas ketaatan kepada Allah Ta’ala, istiqamah di jalan-Nya, mencintai kebaikan, menjaga hal-hal yang wajib, bersungguh-sungguh mengerjakan amal ibadah sunnah yang kita mampu dan mudah melaksanakannya, maka kita telah menyambut seruan dan ajakan Allah Ta’ala kepada kita.Namun sebaliknya, jika kita akrab dengan maksiat dan keburukan, melalaikan hal-hal yang wajib, terjerumus dalam berbagai hal yang diharamkan, maka kita telah menyambut seruan dan ajakan setan beserta bala tentaranya.Hendaklah kita bersegera bertaubat kepada Allah Ta’ala dan melepaskan jiwa kita dari belenggu setan, selama masih memungkinkan bagi kita untuk bertaubat. Inilah kewajiban seorang muslim, yaitu untuk memikirkan dan merenungi keadaan dirinya, apakah berada di atas maksiat ataukah ketaatan. Wallahu waliyyut taufiiq.Baca juga Awas, Ada Setan Di Sisi Anda! Jangan Buat Setan Tertawa Pertarungan Sengit Dengan Setan Dalam Menuntut Ilmu ***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL 15 Ramadhan 1438/10 Juni 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 43-45 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)🔍 Luruskan Dan Rapatkan Shaf Dalam Bahasa Arab, Hadits Memelihara Anjing, Definisi Ulil Amri, Akhlak Terhadap Keluarga, Rasulullah Bersabda


Sesungguhnya setan dan para penolongnya senantiasa mengajak manusia ke neraka. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ“Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah dia musuh. Karena sesungguhnya setan-setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala” (QS. Faathir [35]: 6).Ketika setan mengajak manusia ke neraka, tidaklah berarti setan akan mengatakan kepada manusia, “Ayo, marilah bersamaku menuju neraka.” Seandainya setan mengatakan itu, tidak akan ada satu orang pun yang mau mengikuti ajakannya. Akan tetapi, setan mengajak manusia ke arah syahwat dan berbagai hal yang menyenangkan jiwa, namun diharamkan oleh Allah Ta’ala. Setan menghias-hiasi sesuatu yang jelek menjadi seolah-olah sesuatu yang bagus. Itulah makar dan tipu daya setan kepada manusia.  Karena pada hakikatnya, merekalah musuh sejati manusia.Oleh karena itulah, Allah Ta’ala melarang kita untuk mengikuti langkah-langkah dan ajakan setan. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَى مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorang pun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya. Tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui” (QS. An-Nuur [24]: 21).Manusia pada hakikatnya berada di antara ajakan setan ke neraka atau ajakan Allah Ta’ala menuju surga-Nya. Maka perhatikanlah diri kita sendiri, ajakan siapakah yang kita sambut? Jika kita adalah manusia yang berada di atas ketaatan kepada Allah Ta’ala, istiqamah di jalan-Nya, mencintai kebaikan, menjaga hal-hal yang wajib, bersungguh-sungguh mengerjakan amal ibadah sunnah yang kita mampu dan mudah melaksanakannya, maka kita telah menyambut seruan dan ajakan Allah Ta’ala kepada kita.Namun sebaliknya, jika kita akrab dengan maksiat dan keburukan, melalaikan hal-hal yang wajib, terjerumus dalam berbagai hal yang diharamkan, maka kita telah menyambut seruan dan ajakan setan beserta bala tentaranya.Hendaklah kita bersegera bertaubat kepada Allah Ta’ala dan melepaskan jiwa kita dari belenggu setan, selama masih memungkinkan bagi kita untuk bertaubat. Inilah kewajiban seorang muslim, yaitu untuk memikirkan dan merenungi keadaan dirinya, apakah berada di atas maksiat ataukah ketaatan. Wallahu waliyyut taufiiq.Baca juga Awas, Ada Setan Di Sisi Anda! Jangan Buat Setan Tertawa Pertarungan Sengit Dengan Setan Dalam Menuntut Ilmu ***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL 15 Ramadhan 1438/10 Juni 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 43-45 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)🔍 Luruskan Dan Rapatkan Shaf Dalam Bahasa Arab, Hadits Memelihara Anjing, Definisi Ulil Amri, Akhlak Terhadap Keluarga, Rasulullah Bersabda

Saat Nabi Disihir Seorang Yahudi dan Cara Mengatasinya (Asbabun Nuzul Surat Al-Falaq dan An-Naas)

Kita akan menjelaskan surah Al-Falaq. Namun, ada pelajaran penting di dalamnya dari surah ini, karena di antara sebab turunnya (asbabun nuzul) surah Al-Falaq dan surah An-Naas menurut sebagian ulama adalah karena disihirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh Labid bin Al-A’sham, seorang Yahudi. Dari sinilah kita akan tahu bagaimana cara menangkal sihir tadi.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5) (yang artinya) : 1. Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh, 2. dari kejahatan makhluk-Nya, 3. dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, 4. dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul , 5. dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki”. (QS. Al-Falaq: 1-5) Daftar Isi tutup 1. ASBABUN NUZUL 1.1. Catatan: 2. NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM PERNAH DISIHIR 2.1. Referensi: ASBABUN NUZUL Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah menyebutkan, “Surah Al-Falaq ini adalah surah Makkiyah atau Madaniyah, terdiri dari lima ayat. Surah ini dan surah An-Naas turun berkenaan dengan sihir yang dilakukan oleh Labid bin Al-A’sham Al-Yahudi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di tali busur, di situ ada sebelas ikatan. Allah memberitahukan tentang sihir tersebut dan menjelaskan tempatnya. Lalu dihadirkanlah ikatan tadi di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diperintahkan membaca bacaan perlindungan (ta’awudz) dengan menyebut dua surah (surah Al-Falaq dan surah An-Naas). Ketika dibacakan satu ayat, dari kedua surah tadi, lepaslah satu ikatan, lalu terasa ringan, hingga terlepas seluruh ikatan. Lalu beliau berdiri dalam keadaan bersemangat setelah terlepas dari seluruh ikatan.” (Tafsir Al-Jalalain, hlm. 615)   Catatan: Pertama: Apakah surah Al-Falaq dan An-Naas termasuk dalam surah Madaniyah atau Makkiyah, ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada pendapat yang menyatakan bahwa kedua surah tersebut termasuk surah Makkiyah. Namun, kebanyakan ulama mengatakan bahwa keduanya termasuk surah Madaniyah. Ibnu ‘Abbas dan Qatadah punya dua pendapat dalam hal ini. Lihat At-Tafsir wa Al-Bayan li Ahkam Al-Qur’an, 4:2229. Kedua: Di dalam Aysar At-Tafaasir (5:630) disebutkan bahwa Labid bin Al-A’sham Al-Yahudi di Madinah pernah menyihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas turunlah surah Al-Mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan surah An-Naas). Jibril ‘alaihis salam lantas meruqyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Allah memberikan kesembuhan. Ada bacaan ruqyah yang pernah dibacakan Jibril ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit seperti pada hadits berikut ini. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Jibril pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Muhammad, apakah engkau sakit?” Beliau menjawab, “Iya, benar.” Jibril lalu mengucapkan, بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ، مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيْكَ، مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللهُ يَشْفِيْكَ، بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ “BISMILLAAHI ARQIIKA MIN KULLI SYAI’IN YU’DZIIKA, MIN SYARRI KULLI NAFSIN AW ‘AINI HAASIDIN. ALLAAHU YASY-FIIKA BISMILLAAHI ARQIIKA. (Artinya: Dengan nama Allah aku meruqyahmu, dari segala sesuatu yang mengganggumu, dan dari keburukan penyakit ‘ain yang timbul dari pandangan mata orang yang dengki. Semoga Allah menyembuhkanmu. Dengan nama Allah aku meruqyahmu).” (HR. Muslim, no. 2186. Lihat bahasan di Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj fii Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 35:704-706)   Dari hadits di atas terdapat pelajaran: Boleh menggunakan ruqyah syar’iyyah, bisa jadi berasal dari ayat Al-Qur’an, dzikir dengan bahasa Arab, lebih-lebih lagi bacaan dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hasad (benci pada nikmat orang lain) bisa punya pengaruh. ‘Ain (pandangan lantaran takjub atau tidak suka, pen.) itu benar adanya dan bisa membawa dampak jelek. Dibolehkan untuk ruqyah jika ada yang terkena penyakit dan sudah terjadi. Disunnahkan meruqyah dengan menyebut nama Allah. Jibril meruqyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ada hadits yang menyebutkan orang yang masuk surga tanpa hisab adalah mereka yang tidak melakukan ruqyah. Komprominya adalah kita katakan bahwa ruqyah yang diperintahkan untuk ditinggalkan yaitu ruqyah yang di dalamnya terdapat kalimat kekafiran. Begitu pula termasuk ruqyah yang bermasalah adalah ruqyah yang tidak jelas dari bahasa non-Arab, juga ruqyah yang tidak diketahui maknanya. Inilah yang tercela. Ada juga yang mengatakan bahwa yang lebih afdal adalah meninggalkan ruqyah dan tawakal kepada Allah, tetapi hukum ruqyahnya masih boleh. Lihat bahasan dalam Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 35:701-703.   NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM PERNAH DISIHIR Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, سَحَرَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي زُرَيْقٍ يُقَالُ لَهُ لَبِيدُ بْنُ الْأَعْصَمِ حَتَّى كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ كَانَ يَفْعَلُ الشَّيْءَ وَمَا فَعَلَهُ حَتَّى إِذَا كَانَ ذَاتَ يَوْمٍ أَوْ ذَاتَ لَيْلَةٍ وَهُوَ عِنْدِي لَكِنَّهُ دَعَا وَدَعَا ثُمَّ قَالَ يَا عَائِشَةُ أَشَعَرْتِ أَنَّ اللَّهَ أَفْتَانِي فِيمَا اسْتَفْتَيْتُهُ فِيهِ أَتَانِي رَجُلَانِ فَقَعَدَ أَحَدُهُمَا عِنْدَ رَأْسِي وَالْآخَرُ عِنْدَ رِجْلَيَّ فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ مَا وَجَعُ الرَّجُلِ فَقَالَ مَطْبُوبٌ قَالَ مَنْ طَبَّهُ قَالَ لَبِيدُ بْنُ الْأَعْصَمِ قَالَ فِي أَيِّ شَيْءٍ قَالَ فِي مُشْطٍ وَمُشَاطَةٍ وَجُفِّ طَلْعِ نَخْلَةٍ ذَكَرٍ قَالَ وَأَيْنَ هُوَ قَالَ فِي بِئْرِ ذَرْوَانَ فَأَتَاهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَاسٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَجَاءَ فَقَالَ يَا عَائِشَةُ كَأَنَّ مَاءَهَا نُقَاعَةُ الْحِنَّاءِ أَوْ كَأَنَّ رُءُوسَ نَخْلِهَا رُءُوسُ الشَّيَاطِينِ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا اسْتَخْرَجْتَهُ قَالَ قَدْ عَافَانِي اللَّهُ فَكَرِهْتُ أَنْ أُثَوِّرَ عَلَى النَّاسِ فِيهِ شَرًّا فَأَمَرَ بِهَا فَدُفِنَتْ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir oleh seseorang dari bani Zuraiq yang bernama Labid bin Al-A’sham, sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salllam dibuat membayangkan seolah-olah beliau melakukan sesuatu padahal beliau tidak berbuat apa-apa. Sampai pada suatu hari atau pada suatu malam ketika beliau berada di sisiku, tetapi beliau terus berdoa dan berdoa. Kemudian beliau bersabda, “Wahai Aisyah, apakah kamu tahu bahwa Allah telah memberikan jawaban kepadaku tentang apa yang aku tanyakan kepada-Nya tentang sihir? Ada dua orang yang mendatangiku, satu di antaranya duduk di dekat kepalaku dan yang satunya lagi berada di dekat kakiku.” Lalu salah seorang di antara keduanya berkata kepada temannya, “Sakit apa orang ini?” “Terkena sihir”, sahut temannya. “Siapa yang telah menyihirnya?”, tanya temannya lagi. Temannya menjawab, “Labid bin Al-A’sham.” Ditanya lagi, “Dalam bentuk apa sihir itu?” Dia menjawab, “Pada sisir dan rontokan rambut ketika disisir, dan kulit mayang kurma jantan.” “Lalu, di mana semuanya itu berada?”, tanya temannya. Dia menjawab, “Di sumur Dzarwan.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi sumur itu bersama beberapa orang sahabat beliau. Lalu, beliau datang dan berkata, “Wahai Aisyah, seakan-akan airnya berwarna merah seperti perasan daun pacar, dan seakan-akan kulit mayang kurmanya seperti kepala setan.” Lalu kutanyakan, “Wahai Rasulullah, tidakkah engkau meminta dikeluarkan?” Beliau menjawab, “Allah telah menyembuhkanku, sehingga aku tidak ingin memberi pengaruh buruk kepada umat manusia dalam hal itu. Kemudian beliau memerintahkan untuk menimbunnya, maka semuanya pun ditimbun dengan segera.” (HR. Bukhari, no. 5763 dan Muslim, no. 2189) Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan dalam Zaad Al-Ma’ad (4:113-114), “Pasal: Tentang petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengobati sihir ketika beliau disihir oleh seorang Yahudi. Sebagian kalangan mengingkari perihal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir ini. Sebagian mereka menyatakan bahwa tidak pantas hal itu terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menyangka bahwa itu suatu kekurangan dan aib. Padahal sejatinya itu bukan kekurangan dan aib karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa saja tertimpa sakit. Sihir ini sama halnya dengan penyakit yang datang. Sihir yang terkena itu sama halnya dengan racun, tak ada bedanya. Ada hadits dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim) dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir sampai dibayangkan padanya istrinya itu datang. Padahal kenyataannya tidak demikian. Ini bukan sihir biasa.” Ibnul Qayyim rahimahullah masih melanjutkan, “Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Sihir itu termasuk penyakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sah-sah saja menderita sakit sebagaimana beliau terkena penyakit lainnya. Itu tidak ada yang mengingkari. Hal itu bukanlah cela pada kenabian beliau. Adapun keadaan beliau yang membayangkan melakukan sesuatu padahal beliau tidaklah melakukannya, ini tidaklah menjadi aib dalam hal kemaksuman beliau yang dinyatakan dalam dalil bahkan ijmak (kata sepakat ulama).” Semoga bermanfaat. Baca Juga: Doa Meminta Perlindungan dari Santet dan Sihir 9 Watak Jelek Orang Yahudi Referensi: Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin ‘Ali Al-Itiyubia. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. At-Tafsir wa Al-Bayan li Ahkam Al-Qur’an. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi. Maktabah Dar Al-Minhaj. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H.Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam.     Diselesaikan di Perpus Darush Sholihin, 13 Dzulqa’dah 1441 H, 4 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara ruqyah keutamaan surat al falaq keutamaan surat an naas ruqyah sihir surat al falaq surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek

Saat Nabi Disihir Seorang Yahudi dan Cara Mengatasinya (Asbabun Nuzul Surat Al-Falaq dan An-Naas)

Kita akan menjelaskan surah Al-Falaq. Namun, ada pelajaran penting di dalamnya dari surah ini, karena di antara sebab turunnya (asbabun nuzul) surah Al-Falaq dan surah An-Naas menurut sebagian ulama adalah karena disihirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh Labid bin Al-A’sham, seorang Yahudi. Dari sinilah kita akan tahu bagaimana cara menangkal sihir tadi.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5) (yang artinya) : 1. Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh, 2. dari kejahatan makhluk-Nya, 3. dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, 4. dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul , 5. dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki”. (QS. Al-Falaq: 1-5) Daftar Isi tutup 1. ASBABUN NUZUL 1.1. Catatan: 2. NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM PERNAH DISIHIR 2.1. Referensi: ASBABUN NUZUL Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah menyebutkan, “Surah Al-Falaq ini adalah surah Makkiyah atau Madaniyah, terdiri dari lima ayat. Surah ini dan surah An-Naas turun berkenaan dengan sihir yang dilakukan oleh Labid bin Al-A’sham Al-Yahudi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di tali busur, di situ ada sebelas ikatan. Allah memberitahukan tentang sihir tersebut dan menjelaskan tempatnya. Lalu dihadirkanlah ikatan tadi di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diperintahkan membaca bacaan perlindungan (ta’awudz) dengan menyebut dua surah (surah Al-Falaq dan surah An-Naas). Ketika dibacakan satu ayat, dari kedua surah tadi, lepaslah satu ikatan, lalu terasa ringan, hingga terlepas seluruh ikatan. Lalu beliau berdiri dalam keadaan bersemangat setelah terlepas dari seluruh ikatan.” (Tafsir Al-Jalalain, hlm. 615)   Catatan: Pertama: Apakah surah Al-Falaq dan An-Naas termasuk dalam surah Madaniyah atau Makkiyah, ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada pendapat yang menyatakan bahwa kedua surah tersebut termasuk surah Makkiyah. Namun, kebanyakan ulama mengatakan bahwa keduanya termasuk surah Madaniyah. Ibnu ‘Abbas dan Qatadah punya dua pendapat dalam hal ini. Lihat At-Tafsir wa Al-Bayan li Ahkam Al-Qur’an, 4:2229. Kedua: Di dalam Aysar At-Tafaasir (5:630) disebutkan bahwa Labid bin Al-A’sham Al-Yahudi di Madinah pernah menyihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas turunlah surah Al-Mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan surah An-Naas). Jibril ‘alaihis salam lantas meruqyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Allah memberikan kesembuhan. Ada bacaan ruqyah yang pernah dibacakan Jibril ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit seperti pada hadits berikut ini. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Jibril pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Muhammad, apakah engkau sakit?” Beliau menjawab, “Iya, benar.” Jibril lalu mengucapkan, بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ، مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيْكَ، مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللهُ يَشْفِيْكَ، بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ “BISMILLAAHI ARQIIKA MIN KULLI SYAI’IN YU’DZIIKA, MIN SYARRI KULLI NAFSIN AW ‘AINI HAASIDIN. ALLAAHU YASY-FIIKA BISMILLAAHI ARQIIKA. (Artinya: Dengan nama Allah aku meruqyahmu, dari segala sesuatu yang mengganggumu, dan dari keburukan penyakit ‘ain yang timbul dari pandangan mata orang yang dengki. Semoga Allah menyembuhkanmu. Dengan nama Allah aku meruqyahmu).” (HR. Muslim, no. 2186. Lihat bahasan di Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj fii Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 35:704-706)   Dari hadits di atas terdapat pelajaran: Boleh menggunakan ruqyah syar’iyyah, bisa jadi berasal dari ayat Al-Qur’an, dzikir dengan bahasa Arab, lebih-lebih lagi bacaan dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hasad (benci pada nikmat orang lain) bisa punya pengaruh. ‘Ain (pandangan lantaran takjub atau tidak suka, pen.) itu benar adanya dan bisa membawa dampak jelek. Dibolehkan untuk ruqyah jika ada yang terkena penyakit dan sudah terjadi. Disunnahkan meruqyah dengan menyebut nama Allah. Jibril meruqyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ada hadits yang menyebutkan orang yang masuk surga tanpa hisab adalah mereka yang tidak melakukan ruqyah. Komprominya adalah kita katakan bahwa ruqyah yang diperintahkan untuk ditinggalkan yaitu ruqyah yang di dalamnya terdapat kalimat kekafiran. Begitu pula termasuk ruqyah yang bermasalah adalah ruqyah yang tidak jelas dari bahasa non-Arab, juga ruqyah yang tidak diketahui maknanya. Inilah yang tercela. Ada juga yang mengatakan bahwa yang lebih afdal adalah meninggalkan ruqyah dan tawakal kepada Allah, tetapi hukum ruqyahnya masih boleh. Lihat bahasan dalam Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 35:701-703.   NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM PERNAH DISIHIR Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, سَحَرَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي زُرَيْقٍ يُقَالُ لَهُ لَبِيدُ بْنُ الْأَعْصَمِ حَتَّى كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ كَانَ يَفْعَلُ الشَّيْءَ وَمَا فَعَلَهُ حَتَّى إِذَا كَانَ ذَاتَ يَوْمٍ أَوْ ذَاتَ لَيْلَةٍ وَهُوَ عِنْدِي لَكِنَّهُ دَعَا وَدَعَا ثُمَّ قَالَ يَا عَائِشَةُ أَشَعَرْتِ أَنَّ اللَّهَ أَفْتَانِي فِيمَا اسْتَفْتَيْتُهُ فِيهِ أَتَانِي رَجُلَانِ فَقَعَدَ أَحَدُهُمَا عِنْدَ رَأْسِي وَالْآخَرُ عِنْدَ رِجْلَيَّ فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ مَا وَجَعُ الرَّجُلِ فَقَالَ مَطْبُوبٌ قَالَ مَنْ طَبَّهُ قَالَ لَبِيدُ بْنُ الْأَعْصَمِ قَالَ فِي أَيِّ شَيْءٍ قَالَ فِي مُشْطٍ وَمُشَاطَةٍ وَجُفِّ طَلْعِ نَخْلَةٍ ذَكَرٍ قَالَ وَأَيْنَ هُوَ قَالَ فِي بِئْرِ ذَرْوَانَ فَأَتَاهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَاسٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَجَاءَ فَقَالَ يَا عَائِشَةُ كَأَنَّ مَاءَهَا نُقَاعَةُ الْحِنَّاءِ أَوْ كَأَنَّ رُءُوسَ نَخْلِهَا رُءُوسُ الشَّيَاطِينِ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا اسْتَخْرَجْتَهُ قَالَ قَدْ عَافَانِي اللَّهُ فَكَرِهْتُ أَنْ أُثَوِّرَ عَلَى النَّاسِ فِيهِ شَرًّا فَأَمَرَ بِهَا فَدُفِنَتْ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir oleh seseorang dari bani Zuraiq yang bernama Labid bin Al-A’sham, sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salllam dibuat membayangkan seolah-olah beliau melakukan sesuatu padahal beliau tidak berbuat apa-apa. Sampai pada suatu hari atau pada suatu malam ketika beliau berada di sisiku, tetapi beliau terus berdoa dan berdoa. Kemudian beliau bersabda, “Wahai Aisyah, apakah kamu tahu bahwa Allah telah memberikan jawaban kepadaku tentang apa yang aku tanyakan kepada-Nya tentang sihir? Ada dua orang yang mendatangiku, satu di antaranya duduk di dekat kepalaku dan yang satunya lagi berada di dekat kakiku.” Lalu salah seorang di antara keduanya berkata kepada temannya, “Sakit apa orang ini?” “Terkena sihir”, sahut temannya. “Siapa yang telah menyihirnya?”, tanya temannya lagi. Temannya menjawab, “Labid bin Al-A’sham.” Ditanya lagi, “Dalam bentuk apa sihir itu?” Dia menjawab, “Pada sisir dan rontokan rambut ketika disisir, dan kulit mayang kurma jantan.” “Lalu, di mana semuanya itu berada?”, tanya temannya. Dia menjawab, “Di sumur Dzarwan.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi sumur itu bersama beberapa orang sahabat beliau. Lalu, beliau datang dan berkata, “Wahai Aisyah, seakan-akan airnya berwarna merah seperti perasan daun pacar, dan seakan-akan kulit mayang kurmanya seperti kepala setan.” Lalu kutanyakan, “Wahai Rasulullah, tidakkah engkau meminta dikeluarkan?” Beliau menjawab, “Allah telah menyembuhkanku, sehingga aku tidak ingin memberi pengaruh buruk kepada umat manusia dalam hal itu. Kemudian beliau memerintahkan untuk menimbunnya, maka semuanya pun ditimbun dengan segera.” (HR. Bukhari, no. 5763 dan Muslim, no. 2189) Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan dalam Zaad Al-Ma’ad (4:113-114), “Pasal: Tentang petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengobati sihir ketika beliau disihir oleh seorang Yahudi. Sebagian kalangan mengingkari perihal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir ini. Sebagian mereka menyatakan bahwa tidak pantas hal itu terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menyangka bahwa itu suatu kekurangan dan aib. Padahal sejatinya itu bukan kekurangan dan aib karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa saja tertimpa sakit. Sihir ini sama halnya dengan penyakit yang datang. Sihir yang terkena itu sama halnya dengan racun, tak ada bedanya. Ada hadits dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim) dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir sampai dibayangkan padanya istrinya itu datang. Padahal kenyataannya tidak demikian. Ini bukan sihir biasa.” Ibnul Qayyim rahimahullah masih melanjutkan, “Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Sihir itu termasuk penyakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sah-sah saja menderita sakit sebagaimana beliau terkena penyakit lainnya. Itu tidak ada yang mengingkari. Hal itu bukanlah cela pada kenabian beliau. Adapun keadaan beliau yang membayangkan melakukan sesuatu padahal beliau tidaklah melakukannya, ini tidaklah menjadi aib dalam hal kemaksuman beliau yang dinyatakan dalam dalil bahkan ijmak (kata sepakat ulama).” Semoga bermanfaat. Baca Juga: Doa Meminta Perlindungan dari Santet dan Sihir 9 Watak Jelek Orang Yahudi Referensi: Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin ‘Ali Al-Itiyubia. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. At-Tafsir wa Al-Bayan li Ahkam Al-Qur’an. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi. Maktabah Dar Al-Minhaj. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H.Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam.     Diselesaikan di Perpus Darush Sholihin, 13 Dzulqa’dah 1441 H, 4 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara ruqyah keutamaan surat al falaq keutamaan surat an naas ruqyah sihir surat al falaq surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek
Kita akan menjelaskan surah Al-Falaq. Namun, ada pelajaran penting di dalamnya dari surah ini, karena di antara sebab turunnya (asbabun nuzul) surah Al-Falaq dan surah An-Naas menurut sebagian ulama adalah karena disihirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh Labid bin Al-A’sham, seorang Yahudi. Dari sinilah kita akan tahu bagaimana cara menangkal sihir tadi.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5) (yang artinya) : 1. Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh, 2. dari kejahatan makhluk-Nya, 3. dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, 4. dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul , 5. dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki”. (QS. Al-Falaq: 1-5) Daftar Isi tutup 1. ASBABUN NUZUL 1.1. Catatan: 2. NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM PERNAH DISIHIR 2.1. Referensi: ASBABUN NUZUL Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah menyebutkan, “Surah Al-Falaq ini adalah surah Makkiyah atau Madaniyah, terdiri dari lima ayat. Surah ini dan surah An-Naas turun berkenaan dengan sihir yang dilakukan oleh Labid bin Al-A’sham Al-Yahudi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di tali busur, di situ ada sebelas ikatan. Allah memberitahukan tentang sihir tersebut dan menjelaskan tempatnya. Lalu dihadirkanlah ikatan tadi di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diperintahkan membaca bacaan perlindungan (ta’awudz) dengan menyebut dua surah (surah Al-Falaq dan surah An-Naas). Ketika dibacakan satu ayat, dari kedua surah tadi, lepaslah satu ikatan, lalu terasa ringan, hingga terlepas seluruh ikatan. Lalu beliau berdiri dalam keadaan bersemangat setelah terlepas dari seluruh ikatan.” (Tafsir Al-Jalalain, hlm. 615)   Catatan: Pertama: Apakah surah Al-Falaq dan An-Naas termasuk dalam surah Madaniyah atau Makkiyah, ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada pendapat yang menyatakan bahwa kedua surah tersebut termasuk surah Makkiyah. Namun, kebanyakan ulama mengatakan bahwa keduanya termasuk surah Madaniyah. Ibnu ‘Abbas dan Qatadah punya dua pendapat dalam hal ini. Lihat At-Tafsir wa Al-Bayan li Ahkam Al-Qur’an, 4:2229. Kedua: Di dalam Aysar At-Tafaasir (5:630) disebutkan bahwa Labid bin Al-A’sham Al-Yahudi di Madinah pernah menyihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas turunlah surah Al-Mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan surah An-Naas). Jibril ‘alaihis salam lantas meruqyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Allah memberikan kesembuhan. Ada bacaan ruqyah yang pernah dibacakan Jibril ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit seperti pada hadits berikut ini. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Jibril pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Muhammad, apakah engkau sakit?” Beliau menjawab, “Iya, benar.” Jibril lalu mengucapkan, بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ، مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيْكَ، مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللهُ يَشْفِيْكَ، بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ “BISMILLAAHI ARQIIKA MIN KULLI SYAI’IN YU’DZIIKA, MIN SYARRI KULLI NAFSIN AW ‘AINI HAASIDIN. ALLAAHU YASY-FIIKA BISMILLAAHI ARQIIKA. (Artinya: Dengan nama Allah aku meruqyahmu, dari segala sesuatu yang mengganggumu, dan dari keburukan penyakit ‘ain yang timbul dari pandangan mata orang yang dengki. Semoga Allah menyembuhkanmu. Dengan nama Allah aku meruqyahmu).” (HR. Muslim, no. 2186. Lihat bahasan di Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj fii Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 35:704-706)   Dari hadits di atas terdapat pelajaran: Boleh menggunakan ruqyah syar’iyyah, bisa jadi berasal dari ayat Al-Qur’an, dzikir dengan bahasa Arab, lebih-lebih lagi bacaan dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hasad (benci pada nikmat orang lain) bisa punya pengaruh. ‘Ain (pandangan lantaran takjub atau tidak suka, pen.) itu benar adanya dan bisa membawa dampak jelek. Dibolehkan untuk ruqyah jika ada yang terkena penyakit dan sudah terjadi. Disunnahkan meruqyah dengan menyebut nama Allah. Jibril meruqyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ada hadits yang menyebutkan orang yang masuk surga tanpa hisab adalah mereka yang tidak melakukan ruqyah. Komprominya adalah kita katakan bahwa ruqyah yang diperintahkan untuk ditinggalkan yaitu ruqyah yang di dalamnya terdapat kalimat kekafiran. Begitu pula termasuk ruqyah yang bermasalah adalah ruqyah yang tidak jelas dari bahasa non-Arab, juga ruqyah yang tidak diketahui maknanya. Inilah yang tercela. Ada juga yang mengatakan bahwa yang lebih afdal adalah meninggalkan ruqyah dan tawakal kepada Allah, tetapi hukum ruqyahnya masih boleh. Lihat bahasan dalam Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 35:701-703.   NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM PERNAH DISIHIR Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, سَحَرَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي زُرَيْقٍ يُقَالُ لَهُ لَبِيدُ بْنُ الْأَعْصَمِ حَتَّى كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ كَانَ يَفْعَلُ الشَّيْءَ وَمَا فَعَلَهُ حَتَّى إِذَا كَانَ ذَاتَ يَوْمٍ أَوْ ذَاتَ لَيْلَةٍ وَهُوَ عِنْدِي لَكِنَّهُ دَعَا وَدَعَا ثُمَّ قَالَ يَا عَائِشَةُ أَشَعَرْتِ أَنَّ اللَّهَ أَفْتَانِي فِيمَا اسْتَفْتَيْتُهُ فِيهِ أَتَانِي رَجُلَانِ فَقَعَدَ أَحَدُهُمَا عِنْدَ رَأْسِي وَالْآخَرُ عِنْدَ رِجْلَيَّ فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ مَا وَجَعُ الرَّجُلِ فَقَالَ مَطْبُوبٌ قَالَ مَنْ طَبَّهُ قَالَ لَبِيدُ بْنُ الْأَعْصَمِ قَالَ فِي أَيِّ شَيْءٍ قَالَ فِي مُشْطٍ وَمُشَاطَةٍ وَجُفِّ طَلْعِ نَخْلَةٍ ذَكَرٍ قَالَ وَأَيْنَ هُوَ قَالَ فِي بِئْرِ ذَرْوَانَ فَأَتَاهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَاسٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَجَاءَ فَقَالَ يَا عَائِشَةُ كَأَنَّ مَاءَهَا نُقَاعَةُ الْحِنَّاءِ أَوْ كَأَنَّ رُءُوسَ نَخْلِهَا رُءُوسُ الشَّيَاطِينِ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا اسْتَخْرَجْتَهُ قَالَ قَدْ عَافَانِي اللَّهُ فَكَرِهْتُ أَنْ أُثَوِّرَ عَلَى النَّاسِ فِيهِ شَرًّا فَأَمَرَ بِهَا فَدُفِنَتْ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir oleh seseorang dari bani Zuraiq yang bernama Labid bin Al-A’sham, sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salllam dibuat membayangkan seolah-olah beliau melakukan sesuatu padahal beliau tidak berbuat apa-apa. Sampai pada suatu hari atau pada suatu malam ketika beliau berada di sisiku, tetapi beliau terus berdoa dan berdoa. Kemudian beliau bersabda, “Wahai Aisyah, apakah kamu tahu bahwa Allah telah memberikan jawaban kepadaku tentang apa yang aku tanyakan kepada-Nya tentang sihir? Ada dua orang yang mendatangiku, satu di antaranya duduk di dekat kepalaku dan yang satunya lagi berada di dekat kakiku.” Lalu salah seorang di antara keduanya berkata kepada temannya, “Sakit apa orang ini?” “Terkena sihir”, sahut temannya. “Siapa yang telah menyihirnya?”, tanya temannya lagi. Temannya menjawab, “Labid bin Al-A’sham.” Ditanya lagi, “Dalam bentuk apa sihir itu?” Dia menjawab, “Pada sisir dan rontokan rambut ketika disisir, dan kulit mayang kurma jantan.” “Lalu, di mana semuanya itu berada?”, tanya temannya. Dia menjawab, “Di sumur Dzarwan.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi sumur itu bersama beberapa orang sahabat beliau. Lalu, beliau datang dan berkata, “Wahai Aisyah, seakan-akan airnya berwarna merah seperti perasan daun pacar, dan seakan-akan kulit mayang kurmanya seperti kepala setan.” Lalu kutanyakan, “Wahai Rasulullah, tidakkah engkau meminta dikeluarkan?” Beliau menjawab, “Allah telah menyembuhkanku, sehingga aku tidak ingin memberi pengaruh buruk kepada umat manusia dalam hal itu. Kemudian beliau memerintahkan untuk menimbunnya, maka semuanya pun ditimbun dengan segera.” (HR. Bukhari, no. 5763 dan Muslim, no. 2189) Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan dalam Zaad Al-Ma’ad (4:113-114), “Pasal: Tentang petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengobati sihir ketika beliau disihir oleh seorang Yahudi. Sebagian kalangan mengingkari perihal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir ini. Sebagian mereka menyatakan bahwa tidak pantas hal itu terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menyangka bahwa itu suatu kekurangan dan aib. Padahal sejatinya itu bukan kekurangan dan aib karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa saja tertimpa sakit. Sihir ini sama halnya dengan penyakit yang datang. Sihir yang terkena itu sama halnya dengan racun, tak ada bedanya. Ada hadits dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim) dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir sampai dibayangkan padanya istrinya itu datang. Padahal kenyataannya tidak demikian. Ini bukan sihir biasa.” Ibnul Qayyim rahimahullah masih melanjutkan, “Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Sihir itu termasuk penyakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sah-sah saja menderita sakit sebagaimana beliau terkena penyakit lainnya. Itu tidak ada yang mengingkari. Hal itu bukanlah cela pada kenabian beliau. Adapun keadaan beliau yang membayangkan melakukan sesuatu padahal beliau tidaklah melakukannya, ini tidaklah menjadi aib dalam hal kemaksuman beliau yang dinyatakan dalam dalil bahkan ijmak (kata sepakat ulama).” Semoga bermanfaat. Baca Juga: Doa Meminta Perlindungan dari Santet dan Sihir 9 Watak Jelek Orang Yahudi Referensi: Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin ‘Ali Al-Itiyubia. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. At-Tafsir wa Al-Bayan li Ahkam Al-Qur’an. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi. Maktabah Dar Al-Minhaj. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H.Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam.     Diselesaikan di Perpus Darush Sholihin, 13 Dzulqa’dah 1441 H, 4 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara ruqyah keutamaan surat al falaq keutamaan surat an naas ruqyah sihir surat al falaq surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek


Kita akan menjelaskan surah Al-Falaq. Namun, ada pelajaran penting di dalamnya dari surah ini, karena di antara sebab turunnya (asbabun nuzul) surah Al-Falaq dan surah An-Naas menurut sebagian ulama adalah karena disihirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh Labid bin Al-A’sham, seorang Yahudi. Dari sinilah kita akan tahu bagaimana cara menangkal sihir tadi.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5) (yang artinya) : 1. Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh, 2. dari kejahatan makhluk-Nya, 3. dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, 4. dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul , 5. dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki”. (QS. Al-Falaq: 1-5) Daftar Isi tutup 1. ASBABUN NUZUL 1.1. Catatan: 2. NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM PERNAH DISIHIR 2.1. Referensi: ASBABUN NUZUL Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah menyebutkan, “Surah Al-Falaq ini adalah surah Makkiyah atau Madaniyah, terdiri dari lima ayat. Surah ini dan surah An-Naas turun berkenaan dengan sihir yang dilakukan oleh Labid bin Al-A’sham Al-Yahudi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di tali busur, di situ ada sebelas ikatan. Allah memberitahukan tentang sihir tersebut dan menjelaskan tempatnya. Lalu dihadirkanlah ikatan tadi di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diperintahkan membaca bacaan perlindungan (ta’awudz) dengan menyebut dua surah (surah Al-Falaq dan surah An-Naas). Ketika dibacakan satu ayat, dari kedua surah tadi, lepaslah satu ikatan, lalu terasa ringan, hingga terlepas seluruh ikatan. Lalu beliau berdiri dalam keadaan bersemangat setelah terlepas dari seluruh ikatan.” (Tafsir Al-Jalalain, hlm. 615)   Catatan: Pertama: Apakah surah Al-Falaq dan An-Naas termasuk dalam surah Madaniyah atau Makkiyah, ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada pendapat yang menyatakan bahwa kedua surah tersebut termasuk surah Makkiyah. Namun, kebanyakan ulama mengatakan bahwa keduanya termasuk surah Madaniyah. Ibnu ‘Abbas dan Qatadah punya dua pendapat dalam hal ini. Lihat At-Tafsir wa Al-Bayan li Ahkam Al-Qur’an, 4:2229. Kedua: Di dalam Aysar At-Tafaasir (5:630) disebutkan bahwa Labid bin Al-A’sham Al-Yahudi di Madinah pernah menyihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas turunlah surah Al-Mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan surah An-Naas). Jibril ‘alaihis salam lantas meruqyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Allah memberikan kesembuhan. Ada bacaan ruqyah yang pernah dibacakan Jibril ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit seperti pada hadits berikut ini. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Jibril pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Muhammad, apakah engkau sakit?” Beliau menjawab, “Iya, benar.” Jibril lalu mengucapkan, بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ، مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيْكَ، مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللهُ يَشْفِيْكَ، بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ “BISMILLAAHI ARQIIKA MIN KULLI SYAI’IN YU’DZIIKA, MIN SYARRI KULLI NAFSIN AW ‘AINI HAASIDIN. ALLAAHU YASY-FIIKA BISMILLAAHI ARQIIKA. (Artinya: Dengan nama Allah aku meruqyahmu, dari segala sesuatu yang mengganggumu, dan dari keburukan penyakit ‘ain yang timbul dari pandangan mata orang yang dengki. Semoga Allah menyembuhkanmu. Dengan nama Allah aku meruqyahmu).” (HR. Muslim, no. 2186. Lihat bahasan di Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj fii Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 35:704-706)   Dari hadits di atas terdapat pelajaran: Boleh menggunakan ruqyah syar’iyyah, bisa jadi berasal dari ayat Al-Qur’an, dzikir dengan bahasa Arab, lebih-lebih lagi bacaan dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hasad (benci pada nikmat orang lain) bisa punya pengaruh. ‘Ain (pandangan lantaran takjub atau tidak suka, pen.) itu benar adanya dan bisa membawa dampak jelek. Dibolehkan untuk ruqyah jika ada yang terkena penyakit dan sudah terjadi. Disunnahkan meruqyah dengan menyebut nama Allah. Jibril meruqyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ada hadits yang menyebutkan orang yang masuk surga tanpa hisab adalah mereka yang tidak melakukan ruqyah. Komprominya adalah kita katakan bahwa ruqyah yang diperintahkan untuk ditinggalkan yaitu ruqyah yang di dalamnya terdapat kalimat kekafiran. Begitu pula termasuk ruqyah yang bermasalah adalah ruqyah yang tidak jelas dari bahasa non-Arab, juga ruqyah yang tidak diketahui maknanya. Inilah yang tercela. Ada juga yang mengatakan bahwa yang lebih afdal adalah meninggalkan ruqyah dan tawakal kepada Allah, tetapi hukum ruqyahnya masih boleh. Lihat bahasan dalam Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 35:701-703.   NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM PERNAH DISIHIR Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, سَحَرَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي زُرَيْقٍ يُقَالُ لَهُ لَبِيدُ بْنُ الْأَعْصَمِ حَتَّى كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ كَانَ يَفْعَلُ الشَّيْءَ وَمَا فَعَلَهُ حَتَّى إِذَا كَانَ ذَاتَ يَوْمٍ أَوْ ذَاتَ لَيْلَةٍ وَهُوَ عِنْدِي لَكِنَّهُ دَعَا وَدَعَا ثُمَّ قَالَ يَا عَائِشَةُ أَشَعَرْتِ أَنَّ اللَّهَ أَفْتَانِي فِيمَا اسْتَفْتَيْتُهُ فِيهِ أَتَانِي رَجُلَانِ فَقَعَدَ أَحَدُهُمَا عِنْدَ رَأْسِي وَالْآخَرُ عِنْدَ رِجْلَيَّ فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ مَا وَجَعُ الرَّجُلِ فَقَالَ مَطْبُوبٌ قَالَ مَنْ طَبَّهُ قَالَ لَبِيدُ بْنُ الْأَعْصَمِ قَالَ فِي أَيِّ شَيْءٍ قَالَ فِي مُشْطٍ وَمُشَاطَةٍ وَجُفِّ طَلْعِ نَخْلَةٍ ذَكَرٍ قَالَ وَأَيْنَ هُوَ قَالَ فِي بِئْرِ ذَرْوَانَ فَأَتَاهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَاسٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَجَاءَ فَقَالَ يَا عَائِشَةُ كَأَنَّ مَاءَهَا نُقَاعَةُ الْحِنَّاءِ أَوْ كَأَنَّ رُءُوسَ نَخْلِهَا رُءُوسُ الشَّيَاطِينِ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا اسْتَخْرَجْتَهُ قَالَ قَدْ عَافَانِي اللَّهُ فَكَرِهْتُ أَنْ أُثَوِّرَ عَلَى النَّاسِ فِيهِ شَرًّا فَأَمَرَ بِهَا فَدُفِنَتْ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir oleh seseorang dari bani Zuraiq yang bernama Labid bin Al-A’sham, sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salllam dibuat membayangkan seolah-olah beliau melakukan sesuatu padahal beliau tidak berbuat apa-apa. Sampai pada suatu hari atau pada suatu malam ketika beliau berada di sisiku, tetapi beliau terus berdoa dan berdoa. Kemudian beliau bersabda, “Wahai Aisyah, apakah kamu tahu bahwa Allah telah memberikan jawaban kepadaku tentang apa yang aku tanyakan kepada-Nya tentang sihir? Ada dua orang yang mendatangiku, satu di antaranya duduk di dekat kepalaku dan yang satunya lagi berada di dekat kakiku.” Lalu salah seorang di antara keduanya berkata kepada temannya, “Sakit apa orang ini?” “Terkena sihir”, sahut temannya. “Siapa yang telah menyihirnya?”, tanya temannya lagi. Temannya menjawab, “Labid bin Al-A’sham.” Ditanya lagi, “Dalam bentuk apa sihir itu?” Dia menjawab, “Pada sisir dan rontokan rambut ketika disisir, dan kulit mayang kurma jantan.” “Lalu, di mana semuanya itu berada?”, tanya temannya. Dia menjawab, “Di sumur Dzarwan.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi sumur itu bersama beberapa orang sahabat beliau. Lalu, beliau datang dan berkata, “Wahai Aisyah, seakan-akan airnya berwarna merah seperti perasan daun pacar, dan seakan-akan kulit mayang kurmanya seperti kepala setan.” Lalu kutanyakan, “Wahai Rasulullah, tidakkah engkau meminta dikeluarkan?” Beliau menjawab, “Allah telah menyembuhkanku, sehingga aku tidak ingin memberi pengaruh buruk kepada umat manusia dalam hal itu. Kemudian beliau memerintahkan untuk menimbunnya, maka semuanya pun ditimbun dengan segera.” (HR. Bukhari, no. 5763 dan Muslim, no. 2189) Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan dalam Zaad Al-Ma’ad (4:113-114), “Pasal: Tentang petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengobati sihir ketika beliau disihir oleh seorang Yahudi. Sebagian kalangan mengingkari perihal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir ini. Sebagian mereka menyatakan bahwa tidak pantas hal itu terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menyangka bahwa itu suatu kekurangan dan aib. Padahal sejatinya itu bukan kekurangan dan aib karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa saja tertimpa sakit. Sihir ini sama halnya dengan penyakit yang datang. Sihir yang terkena itu sama halnya dengan racun, tak ada bedanya. Ada hadits dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim) dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir sampai dibayangkan padanya istrinya itu datang. Padahal kenyataannya tidak demikian. Ini bukan sihir biasa.” Ibnul Qayyim rahimahullah masih melanjutkan, “Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Sihir itu termasuk penyakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sah-sah saja menderita sakit sebagaimana beliau terkena penyakit lainnya. Itu tidak ada yang mengingkari. Hal itu bukanlah cela pada kenabian beliau. Adapun keadaan beliau yang membayangkan melakukan sesuatu padahal beliau tidaklah melakukannya, ini tidaklah menjadi aib dalam hal kemaksuman beliau yang dinyatakan dalam dalil bahkan ijmak (kata sepakat ulama).” Semoga bermanfaat. Baca Juga: Doa Meminta Perlindungan dari Santet dan Sihir 9 Watak Jelek Orang Yahudi Referensi: Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin ‘Ali Al-Itiyubia. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. At-Tafsir wa Al-Bayan li Ahkam Al-Qur’an. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi. Maktabah Dar Al-Minhaj. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H.Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam.     Diselesaikan di Perpus Darush Sholihin, 13 Dzulqa’dah 1441 H, 4 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara ruqyah keutamaan surat al falaq keutamaan surat an naas ruqyah sihir surat al falaq surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek

Solusi Syari untuk Reseller dan Dropshipper

Apakah boleh jual beli dengan sistem dropship dan reseller? Adakah masalah yang ditemukan? Bagaimana solusinya? Baca dulu: Hukum Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya Empat Syarat Ini Harus Diperhatikan Ketika Buka Toko Online Daftar Isi buka 1. Mengenal dropshipper 2. Mengenal reseller 3. Problem dan solusi bagi reseller 4. Problem dan solusi sebagai dropshipper 5. Dropshipper menjadi wakil untuk supplier 5.1. Dropshipper bisa saja menjadi wakil, berarti yang bisa dilakukan: Mengenal dropshipper Dropship meski berasal dari dua kata, drop dan ship. Dropshipping merupakan suatu metode penjualan yang memungkinkan toko ataupun si pemilik barang tidak menyimpan stok barang yang ingin dijual. Dengan sistem dropship, sebagai pemilik toko tidak perlu menyimpan stok barang. Ketika ada pembeli yang datang dan memesan barang ke toko, dropshipper bisa langsung memesannya ke supplier dan meminta supplier barang untuk mengirimkan barang secara langsung ke konsumen. Lalu apa bedanya dengan makelar? Ketika menjadi makelar, asumsinya baik pemilik barang ataupun konsumen tidak tahu kalau makelar adalah tangan kedua. Sedangkan dalam sistem dropshipper, baik pemilik barang ataupun konsumen sudah mengetahui bahwa dropshipper adalah perantara. Dengan adanya keterbukaan semacam ini lonjakan harga yang terlalu tinggi bisa diantisipasi. Karena umumnya pemilik barang pun memberikan batasan harga kepada dropshipper untuk menjual barang-barang mereka.   Mengenal reseller Bedanya reseller dengan dropshipper adalah, bila dengan sistem dropshipping tidak perlu stok barang dan melakukan inventarisasi. Yang menggunakan sistem reseller tetap harus melakukan stok barang dan inventarisasi. Satu-satunya persamaan reseller dan dropshipper adalah menjual barang milik orang lain. Artinya dengan kedua sistem ini tidak dimungkinkan untuk membuat dan mengembangkan brand sendiri.   Problem dan solusi bagi reseller Reseller diharapkan memiliki barang ketika melakukan transaksi jual beli dengan pelanggan agar tidak termasuk dalam larangan jual beli barang yang tidak dimiliki. Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3503; An-Nasai, no. 4613; Tirmidzi, no. 1232; dan Ibnu Majah, no. 2187. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih). Kalau belum memiliki barang, tidak boleh menerima langsung akad jual beli. Barang yang dimohon bisa dibeli terlebih dahulu. Setelah itu, menjawab permohonan pembeli dengan menghubunginya. Lalu memintanya untuk mentransfer uang ke rekening miliknya. Kemudian, barang dikirimkan kepada pembeli. Toko online meminta khiyar syarat pada pemilik barang, di mana toko online menyaratkan untuk mengembalikan barang—misal selama tiga hari sejak barang dibeli—untuk menjaga-jaga apabila pembeli membatalkan transaksi.   Problem dan solusi sebagai dropshipper Dropshipper tidak memiliki barang, maka akan terkena hadits menjual barang yang tidak dimiliki. Masalah dalam hal ini: Dropshipper hanya memajang foto tidak memiliki barang. Pengiriman barang dari supplier (owner) bukan dari dropshipper, padahal di sini kondisi barang tidak diketahui. Kalau ada keluhan, misal barang cacat, dropshipper tidak mengetahui, padahal pembeli akan menuntut pada dropshipper. Kalau dropshipper lepas tanggung jawab berarti ia zalim karena konsumen hanya tahu beli barang dari dia. Itulah manfaat dalam syariat kita disuruh memiliki barang dahulu.   Solusinya: Jadi reseller kalau memang punya cukup modal. Sehingga barang dibuat siap stok, lalu bisa dijual dengan harga bebas. Sehingga jika ada pembeli yang memesan cukup menerima permohonan (tidak mengikat). Resikonya, memang siap-siap menerima pembatalan. Kalau tidak punya modal untuk menyediakan barang, jadilah marketer untuk mempromosikan, tidak dropshipper. Menjadi wakil untuk supplier.   Dropshipper menjadi wakil untuk supplier Hadits yang mendasari tentang masalah wakil adalah hadits dari ‘Urwah ibnu Abil Ja’di Al-Bariqiy radhiyallahu ‘anhu, di mana ia berkata bahwa, أَعْطَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- دِينَارًا يَشْتَرِى بِهِ أُضْحِيَةً أَوْ شَاةً فَاشْتَرَى شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ فَأَتَاهُ بِشَاةٍ وَدِينَارٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِى بَيْعِهِ فَكَانَ لَوِ اشْتَرَى تُرَابًا لَرَبِحَ فِيهِ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberinya satu dinar untuk membeli satu hewan qurban (udhiyah) atau membeli satu kambing. Lantas ia pun dapat membeli dua kambing. Di antara dua kambing tadi, ia jual lagi dan mendapatkan satu dinar. Kemudian ia pun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa satu kambing dan satu dinar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya dengan keberkahan dalam jualannya, yaitu seandainya ia membeli debu (yang asalnya tidak berharga sekali pun, -pen), maka ia pun bisa mendapatkan keuntungan di dalamnya. (HR. Abu Daud, no. 3384 dan Tirmidzi, no. 1258. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Hadits ini jadi dalil boleh mewakilkan jual beli pada orang lain. Hadits ini juga jadi dalil bahwa wakil tidak boleh menyalahi apa yang diminta oleh pihak yang diwakili. Misalnya, wakil tidak boleh menetapkan harga sendiri ketika menjual orang tanpa izin dari supplier. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid membicarakan tentang masalah wakil, من وكل غيره في الشراء، فاشترى الوكيل ما وُكل فيه: صح العقد، سواء صرح فيه بأن الشراء لموكِّله، أو لم يصرح وجعله باسمه، ونزّل نفسه منزلة موكِّله. “Siapa yang mewakilkan yang lain dalam membeli, maka si wakil boleh membeli sebagaimana yang diwakilkan untuknya, Akad tersebut sah, terserah di sini secara tegas atas nama yang membeli adalah orang yang ia wakilkan, atau ia tidak menegaskannya dan posisi ia sendiri sudah sebagai wakil.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 299918)[1]   Dropshipper bisa saja menjadi wakil, berarti yang bisa dilakukan: Jadi wakil dari pembeli, uang diserahkan, dan mendapatkan fee. Statusnya jadi wakalah bil ujrah. atau bisa jadi: Jalin kerjasama dengan supplier. Biasanya dropshipper disuruh menjadi anggota, bahkan ada yang meminta uang keanggotaan. Dropshipper tidak mengapa tak memiliki stok barang. Dropshipper boleh mengiklankan barang dan mendapatkan fee dari situ, baik dengan transaksi ijarah maupun ji’alah, yang keduanya adalah bentuk mengupahi. Ijarah itu mengupahi layaknya pegawai. Ji’alah itu mengupahi dengan melihat target penjualan. Dropshipper boleh menerima pembayaran karena sebagai wakil sama posisinya seperti penjual yang sudah diizinkan. Boleh mengirim barang dari supplier ke konsumen karena sudah ada kerjasama wakalah. Dropshipper harus siap menerima komplain karena konsumen tahunya bertransaksi dengannya. Dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma dinyatakan, وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ “Tidak boleh ada keuntungan tanpa menanggung resiko.” (HR. An-Nasai, no. 4634. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Kaidah yang patut diingat pula dan ini menurut ulama Malikiyah ketika membahas masalah pembagian keuntungan dalam syirkah al-‘inan (masing-masing memberi modal dan mereka bekerja bersama), اِسْتِحْقَاقُ الرِّبْحِ إِمَّا بِالمَالِ أَوْ بِالعَمَلِ أَوْ بِالْتِزَامِ الضَّمَانِ “Orang berhak mendapatkan keuntungan, karena modal, usaha, atau menanggung resiko.” (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 4:609) Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Baca juga: Berbagai Bacaan tentang Jual Beli Online   [1] https://islamqa.info/ar/answers/299918/وكله-في-الشراء-فكتب-العقد-باسم-موكله-ووقع-عنه       Diselesaikan di Perpus Darush Sholihin, 12 Dzulqa’dah 1441 H, 3 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdropship harta haram jual beli jual beli online larangan jual beli reseller

Solusi Syari untuk Reseller dan Dropshipper

Apakah boleh jual beli dengan sistem dropship dan reseller? Adakah masalah yang ditemukan? Bagaimana solusinya? Baca dulu: Hukum Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya Empat Syarat Ini Harus Diperhatikan Ketika Buka Toko Online Daftar Isi buka 1. Mengenal dropshipper 2. Mengenal reseller 3. Problem dan solusi bagi reseller 4. Problem dan solusi sebagai dropshipper 5. Dropshipper menjadi wakil untuk supplier 5.1. Dropshipper bisa saja menjadi wakil, berarti yang bisa dilakukan: Mengenal dropshipper Dropship meski berasal dari dua kata, drop dan ship. Dropshipping merupakan suatu metode penjualan yang memungkinkan toko ataupun si pemilik barang tidak menyimpan stok barang yang ingin dijual. Dengan sistem dropship, sebagai pemilik toko tidak perlu menyimpan stok barang. Ketika ada pembeli yang datang dan memesan barang ke toko, dropshipper bisa langsung memesannya ke supplier dan meminta supplier barang untuk mengirimkan barang secara langsung ke konsumen. Lalu apa bedanya dengan makelar? Ketika menjadi makelar, asumsinya baik pemilik barang ataupun konsumen tidak tahu kalau makelar adalah tangan kedua. Sedangkan dalam sistem dropshipper, baik pemilik barang ataupun konsumen sudah mengetahui bahwa dropshipper adalah perantara. Dengan adanya keterbukaan semacam ini lonjakan harga yang terlalu tinggi bisa diantisipasi. Karena umumnya pemilik barang pun memberikan batasan harga kepada dropshipper untuk menjual barang-barang mereka.   Mengenal reseller Bedanya reseller dengan dropshipper adalah, bila dengan sistem dropshipping tidak perlu stok barang dan melakukan inventarisasi. Yang menggunakan sistem reseller tetap harus melakukan stok barang dan inventarisasi. Satu-satunya persamaan reseller dan dropshipper adalah menjual barang milik orang lain. Artinya dengan kedua sistem ini tidak dimungkinkan untuk membuat dan mengembangkan brand sendiri.   Problem dan solusi bagi reseller Reseller diharapkan memiliki barang ketika melakukan transaksi jual beli dengan pelanggan agar tidak termasuk dalam larangan jual beli barang yang tidak dimiliki. Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3503; An-Nasai, no. 4613; Tirmidzi, no. 1232; dan Ibnu Majah, no. 2187. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih). Kalau belum memiliki barang, tidak boleh menerima langsung akad jual beli. Barang yang dimohon bisa dibeli terlebih dahulu. Setelah itu, menjawab permohonan pembeli dengan menghubunginya. Lalu memintanya untuk mentransfer uang ke rekening miliknya. Kemudian, barang dikirimkan kepada pembeli. Toko online meminta khiyar syarat pada pemilik barang, di mana toko online menyaratkan untuk mengembalikan barang—misal selama tiga hari sejak barang dibeli—untuk menjaga-jaga apabila pembeli membatalkan transaksi.   Problem dan solusi sebagai dropshipper Dropshipper tidak memiliki barang, maka akan terkena hadits menjual barang yang tidak dimiliki. Masalah dalam hal ini: Dropshipper hanya memajang foto tidak memiliki barang. Pengiriman barang dari supplier (owner) bukan dari dropshipper, padahal di sini kondisi barang tidak diketahui. Kalau ada keluhan, misal barang cacat, dropshipper tidak mengetahui, padahal pembeli akan menuntut pada dropshipper. Kalau dropshipper lepas tanggung jawab berarti ia zalim karena konsumen hanya tahu beli barang dari dia. Itulah manfaat dalam syariat kita disuruh memiliki barang dahulu.   Solusinya: Jadi reseller kalau memang punya cukup modal. Sehingga barang dibuat siap stok, lalu bisa dijual dengan harga bebas. Sehingga jika ada pembeli yang memesan cukup menerima permohonan (tidak mengikat). Resikonya, memang siap-siap menerima pembatalan. Kalau tidak punya modal untuk menyediakan barang, jadilah marketer untuk mempromosikan, tidak dropshipper. Menjadi wakil untuk supplier.   Dropshipper menjadi wakil untuk supplier Hadits yang mendasari tentang masalah wakil adalah hadits dari ‘Urwah ibnu Abil Ja’di Al-Bariqiy radhiyallahu ‘anhu, di mana ia berkata bahwa, أَعْطَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- دِينَارًا يَشْتَرِى بِهِ أُضْحِيَةً أَوْ شَاةً فَاشْتَرَى شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ فَأَتَاهُ بِشَاةٍ وَدِينَارٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِى بَيْعِهِ فَكَانَ لَوِ اشْتَرَى تُرَابًا لَرَبِحَ فِيهِ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberinya satu dinar untuk membeli satu hewan qurban (udhiyah) atau membeli satu kambing. Lantas ia pun dapat membeli dua kambing. Di antara dua kambing tadi, ia jual lagi dan mendapatkan satu dinar. Kemudian ia pun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa satu kambing dan satu dinar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya dengan keberkahan dalam jualannya, yaitu seandainya ia membeli debu (yang asalnya tidak berharga sekali pun, -pen), maka ia pun bisa mendapatkan keuntungan di dalamnya. (HR. Abu Daud, no. 3384 dan Tirmidzi, no. 1258. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Hadits ini jadi dalil boleh mewakilkan jual beli pada orang lain. Hadits ini juga jadi dalil bahwa wakil tidak boleh menyalahi apa yang diminta oleh pihak yang diwakili. Misalnya, wakil tidak boleh menetapkan harga sendiri ketika menjual orang tanpa izin dari supplier. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid membicarakan tentang masalah wakil, من وكل غيره في الشراء، فاشترى الوكيل ما وُكل فيه: صح العقد، سواء صرح فيه بأن الشراء لموكِّله، أو لم يصرح وجعله باسمه، ونزّل نفسه منزلة موكِّله. “Siapa yang mewakilkan yang lain dalam membeli, maka si wakil boleh membeli sebagaimana yang diwakilkan untuknya, Akad tersebut sah, terserah di sini secara tegas atas nama yang membeli adalah orang yang ia wakilkan, atau ia tidak menegaskannya dan posisi ia sendiri sudah sebagai wakil.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 299918)[1]   Dropshipper bisa saja menjadi wakil, berarti yang bisa dilakukan: Jadi wakil dari pembeli, uang diserahkan, dan mendapatkan fee. Statusnya jadi wakalah bil ujrah. atau bisa jadi: Jalin kerjasama dengan supplier. Biasanya dropshipper disuruh menjadi anggota, bahkan ada yang meminta uang keanggotaan. Dropshipper tidak mengapa tak memiliki stok barang. Dropshipper boleh mengiklankan barang dan mendapatkan fee dari situ, baik dengan transaksi ijarah maupun ji’alah, yang keduanya adalah bentuk mengupahi. Ijarah itu mengupahi layaknya pegawai. Ji’alah itu mengupahi dengan melihat target penjualan. Dropshipper boleh menerima pembayaran karena sebagai wakil sama posisinya seperti penjual yang sudah diizinkan. Boleh mengirim barang dari supplier ke konsumen karena sudah ada kerjasama wakalah. Dropshipper harus siap menerima komplain karena konsumen tahunya bertransaksi dengannya. Dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma dinyatakan, وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ “Tidak boleh ada keuntungan tanpa menanggung resiko.” (HR. An-Nasai, no. 4634. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Kaidah yang patut diingat pula dan ini menurut ulama Malikiyah ketika membahas masalah pembagian keuntungan dalam syirkah al-‘inan (masing-masing memberi modal dan mereka bekerja bersama), اِسْتِحْقَاقُ الرِّبْحِ إِمَّا بِالمَالِ أَوْ بِالعَمَلِ أَوْ بِالْتِزَامِ الضَّمَانِ “Orang berhak mendapatkan keuntungan, karena modal, usaha, atau menanggung resiko.” (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 4:609) Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Baca juga: Berbagai Bacaan tentang Jual Beli Online   [1] https://islamqa.info/ar/answers/299918/وكله-في-الشراء-فكتب-العقد-باسم-موكله-ووقع-عنه       Diselesaikan di Perpus Darush Sholihin, 12 Dzulqa’dah 1441 H, 3 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdropship harta haram jual beli jual beli online larangan jual beli reseller
Apakah boleh jual beli dengan sistem dropship dan reseller? Adakah masalah yang ditemukan? Bagaimana solusinya? Baca dulu: Hukum Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya Empat Syarat Ini Harus Diperhatikan Ketika Buka Toko Online Daftar Isi buka 1. Mengenal dropshipper 2. Mengenal reseller 3. Problem dan solusi bagi reseller 4. Problem dan solusi sebagai dropshipper 5. Dropshipper menjadi wakil untuk supplier 5.1. Dropshipper bisa saja menjadi wakil, berarti yang bisa dilakukan: Mengenal dropshipper Dropship meski berasal dari dua kata, drop dan ship. Dropshipping merupakan suatu metode penjualan yang memungkinkan toko ataupun si pemilik barang tidak menyimpan stok barang yang ingin dijual. Dengan sistem dropship, sebagai pemilik toko tidak perlu menyimpan stok barang. Ketika ada pembeli yang datang dan memesan barang ke toko, dropshipper bisa langsung memesannya ke supplier dan meminta supplier barang untuk mengirimkan barang secara langsung ke konsumen. Lalu apa bedanya dengan makelar? Ketika menjadi makelar, asumsinya baik pemilik barang ataupun konsumen tidak tahu kalau makelar adalah tangan kedua. Sedangkan dalam sistem dropshipper, baik pemilik barang ataupun konsumen sudah mengetahui bahwa dropshipper adalah perantara. Dengan adanya keterbukaan semacam ini lonjakan harga yang terlalu tinggi bisa diantisipasi. Karena umumnya pemilik barang pun memberikan batasan harga kepada dropshipper untuk menjual barang-barang mereka.   Mengenal reseller Bedanya reseller dengan dropshipper adalah, bila dengan sistem dropshipping tidak perlu stok barang dan melakukan inventarisasi. Yang menggunakan sistem reseller tetap harus melakukan stok barang dan inventarisasi. Satu-satunya persamaan reseller dan dropshipper adalah menjual barang milik orang lain. Artinya dengan kedua sistem ini tidak dimungkinkan untuk membuat dan mengembangkan brand sendiri.   Problem dan solusi bagi reseller Reseller diharapkan memiliki barang ketika melakukan transaksi jual beli dengan pelanggan agar tidak termasuk dalam larangan jual beli barang yang tidak dimiliki. Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3503; An-Nasai, no. 4613; Tirmidzi, no. 1232; dan Ibnu Majah, no. 2187. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih). Kalau belum memiliki barang, tidak boleh menerima langsung akad jual beli. Barang yang dimohon bisa dibeli terlebih dahulu. Setelah itu, menjawab permohonan pembeli dengan menghubunginya. Lalu memintanya untuk mentransfer uang ke rekening miliknya. Kemudian, barang dikirimkan kepada pembeli. Toko online meminta khiyar syarat pada pemilik barang, di mana toko online menyaratkan untuk mengembalikan barang—misal selama tiga hari sejak barang dibeli—untuk menjaga-jaga apabila pembeli membatalkan transaksi.   Problem dan solusi sebagai dropshipper Dropshipper tidak memiliki barang, maka akan terkena hadits menjual barang yang tidak dimiliki. Masalah dalam hal ini: Dropshipper hanya memajang foto tidak memiliki barang. Pengiriman barang dari supplier (owner) bukan dari dropshipper, padahal di sini kondisi barang tidak diketahui. Kalau ada keluhan, misal barang cacat, dropshipper tidak mengetahui, padahal pembeli akan menuntut pada dropshipper. Kalau dropshipper lepas tanggung jawab berarti ia zalim karena konsumen hanya tahu beli barang dari dia. Itulah manfaat dalam syariat kita disuruh memiliki barang dahulu.   Solusinya: Jadi reseller kalau memang punya cukup modal. Sehingga barang dibuat siap stok, lalu bisa dijual dengan harga bebas. Sehingga jika ada pembeli yang memesan cukup menerima permohonan (tidak mengikat). Resikonya, memang siap-siap menerima pembatalan. Kalau tidak punya modal untuk menyediakan barang, jadilah marketer untuk mempromosikan, tidak dropshipper. Menjadi wakil untuk supplier.   Dropshipper menjadi wakil untuk supplier Hadits yang mendasari tentang masalah wakil adalah hadits dari ‘Urwah ibnu Abil Ja’di Al-Bariqiy radhiyallahu ‘anhu, di mana ia berkata bahwa, أَعْطَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- دِينَارًا يَشْتَرِى بِهِ أُضْحِيَةً أَوْ شَاةً فَاشْتَرَى شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ فَأَتَاهُ بِشَاةٍ وَدِينَارٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِى بَيْعِهِ فَكَانَ لَوِ اشْتَرَى تُرَابًا لَرَبِحَ فِيهِ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberinya satu dinar untuk membeli satu hewan qurban (udhiyah) atau membeli satu kambing. Lantas ia pun dapat membeli dua kambing. Di antara dua kambing tadi, ia jual lagi dan mendapatkan satu dinar. Kemudian ia pun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa satu kambing dan satu dinar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya dengan keberkahan dalam jualannya, yaitu seandainya ia membeli debu (yang asalnya tidak berharga sekali pun, -pen), maka ia pun bisa mendapatkan keuntungan di dalamnya. (HR. Abu Daud, no. 3384 dan Tirmidzi, no. 1258. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Hadits ini jadi dalil boleh mewakilkan jual beli pada orang lain. Hadits ini juga jadi dalil bahwa wakil tidak boleh menyalahi apa yang diminta oleh pihak yang diwakili. Misalnya, wakil tidak boleh menetapkan harga sendiri ketika menjual orang tanpa izin dari supplier. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid membicarakan tentang masalah wakil, من وكل غيره في الشراء، فاشترى الوكيل ما وُكل فيه: صح العقد، سواء صرح فيه بأن الشراء لموكِّله، أو لم يصرح وجعله باسمه، ونزّل نفسه منزلة موكِّله. “Siapa yang mewakilkan yang lain dalam membeli, maka si wakil boleh membeli sebagaimana yang diwakilkan untuknya, Akad tersebut sah, terserah di sini secara tegas atas nama yang membeli adalah orang yang ia wakilkan, atau ia tidak menegaskannya dan posisi ia sendiri sudah sebagai wakil.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 299918)[1]   Dropshipper bisa saja menjadi wakil, berarti yang bisa dilakukan: Jadi wakil dari pembeli, uang diserahkan, dan mendapatkan fee. Statusnya jadi wakalah bil ujrah. atau bisa jadi: Jalin kerjasama dengan supplier. Biasanya dropshipper disuruh menjadi anggota, bahkan ada yang meminta uang keanggotaan. Dropshipper tidak mengapa tak memiliki stok barang. Dropshipper boleh mengiklankan barang dan mendapatkan fee dari situ, baik dengan transaksi ijarah maupun ji’alah, yang keduanya adalah bentuk mengupahi. Ijarah itu mengupahi layaknya pegawai. Ji’alah itu mengupahi dengan melihat target penjualan. Dropshipper boleh menerima pembayaran karena sebagai wakil sama posisinya seperti penjual yang sudah diizinkan. Boleh mengirim barang dari supplier ke konsumen karena sudah ada kerjasama wakalah. Dropshipper harus siap menerima komplain karena konsumen tahunya bertransaksi dengannya. Dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma dinyatakan, وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ “Tidak boleh ada keuntungan tanpa menanggung resiko.” (HR. An-Nasai, no. 4634. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Kaidah yang patut diingat pula dan ini menurut ulama Malikiyah ketika membahas masalah pembagian keuntungan dalam syirkah al-‘inan (masing-masing memberi modal dan mereka bekerja bersama), اِسْتِحْقَاقُ الرِّبْحِ إِمَّا بِالمَالِ أَوْ بِالعَمَلِ أَوْ بِالْتِزَامِ الضَّمَانِ “Orang berhak mendapatkan keuntungan, karena modal, usaha, atau menanggung resiko.” (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 4:609) Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Baca juga: Berbagai Bacaan tentang Jual Beli Online   [1] https://islamqa.info/ar/answers/299918/وكله-في-الشراء-فكتب-العقد-باسم-موكله-ووقع-عنه       Diselesaikan di Perpus Darush Sholihin, 12 Dzulqa’dah 1441 H, 3 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdropship harta haram jual beli jual beli online larangan jual beli reseller


Apakah boleh jual beli dengan sistem dropship dan reseller? Adakah masalah yang ditemukan? Bagaimana solusinya? Baca dulu: Hukum Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya Empat Syarat Ini Harus Diperhatikan Ketika Buka Toko Online Daftar Isi buka 1. Mengenal dropshipper 2. Mengenal reseller 3. Problem dan solusi bagi reseller 4. Problem dan solusi sebagai dropshipper 5. Dropshipper menjadi wakil untuk supplier 5.1. Dropshipper bisa saja menjadi wakil, berarti yang bisa dilakukan: Mengenal dropshipper Dropship meski berasal dari dua kata, drop dan ship. Dropshipping merupakan suatu metode penjualan yang memungkinkan toko ataupun si pemilik barang tidak menyimpan stok barang yang ingin dijual. Dengan sistem dropship, sebagai pemilik toko tidak perlu menyimpan stok barang. Ketika ada pembeli yang datang dan memesan barang ke toko, dropshipper bisa langsung memesannya ke supplier dan meminta supplier barang untuk mengirimkan barang secara langsung ke konsumen. Lalu apa bedanya dengan makelar? Ketika menjadi makelar, asumsinya baik pemilik barang ataupun konsumen tidak tahu kalau makelar adalah tangan kedua. Sedangkan dalam sistem dropshipper, baik pemilik barang ataupun konsumen sudah mengetahui bahwa dropshipper adalah perantara. Dengan adanya keterbukaan semacam ini lonjakan harga yang terlalu tinggi bisa diantisipasi. Karena umumnya pemilik barang pun memberikan batasan harga kepada dropshipper untuk menjual barang-barang mereka.   Mengenal reseller Bedanya reseller dengan dropshipper adalah, bila dengan sistem dropshipping tidak perlu stok barang dan melakukan inventarisasi. Yang menggunakan sistem reseller tetap harus melakukan stok barang dan inventarisasi. Satu-satunya persamaan reseller dan dropshipper adalah menjual barang milik orang lain. Artinya dengan kedua sistem ini tidak dimungkinkan untuk membuat dan mengembangkan brand sendiri.   Problem dan solusi bagi reseller Reseller diharapkan memiliki barang ketika melakukan transaksi jual beli dengan pelanggan agar tidak termasuk dalam larangan jual beli barang yang tidak dimiliki. Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3503; An-Nasai, no. 4613; Tirmidzi, no. 1232; dan Ibnu Majah, no. 2187. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih). Kalau belum memiliki barang, tidak boleh menerima langsung akad jual beli. Barang yang dimohon bisa dibeli terlebih dahulu. Setelah itu, menjawab permohonan pembeli dengan menghubunginya. Lalu memintanya untuk mentransfer uang ke rekening miliknya. Kemudian, barang dikirimkan kepada pembeli. Toko online meminta khiyar syarat pada pemilik barang, di mana toko online menyaratkan untuk mengembalikan barang—misal selama tiga hari sejak barang dibeli—untuk menjaga-jaga apabila pembeli membatalkan transaksi.   Problem dan solusi sebagai dropshipper Dropshipper tidak memiliki barang, maka akan terkena hadits menjual barang yang tidak dimiliki. Masalah dalam hal ini: Dropshipper hanya memajang foto tidak memiliki barang. Pengiriman barang dari supplier (owner) bukan dari dropshipper, padahal di sini kondisi barang tidak diketahui. Kalau ada keluhan, misal barang cacat, dropshipper tidak mengetahui, padahal pembeli akan menuntut pada dropshipper. Kalau dropshipper lepas tanggung jawab berarti ia zalim karena konsumen hanya tahu beli barang dari dia. Itulah manfaat dalam syariat kita disuruh memiliki barang dahulu.   Solusinya: Jadi reseller kalau memang punya cukup modal. Sehingga barang dibuat siap stok, lalu bisa dijual dengan harga bebas. Sehingga jika ada pembeli yang memesan cukup menerima permohonan (tidak mengikat). Resikonya, memang siap-siap menerima pembatalan. Kalau tidak punya modal untuk menyediakan barang, jadilah marketer untuk mempromosikan, tidak dropshipper. Menjadi wakil untuk supplier.   Dropshipper menjadi wakil untuk supplier Hadits yang mendasari tentang masalah wakil adalah hadits dari ‘Urwah ibnu Abil Ja’di Al-Bariqiy radhiyallahu ‘anhu, di mana ia berkata bahwa, أَعْطَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- دِينَارًا يَشْتَرِى بِهِ أُضْحِيَةً أَوْ شَاةً فَاشْتَرَى شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ فَأَتَاهُ بِشَاةٍ وَدِينَارٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِى بَيْعِهِ فَكَانَ لَوِ اشْتَرَى تُرَابًا لَرَبِحَ فِيهِ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberinya satu dinar untuk membeli satu hewan qurban (udhiyah) atau membeli satu kambing. Lantas ia pun dapat membeli dua kambing. Di antara dua kambing tadi, ia jual lagi dan mendapatkan satu dinar. Kemudian ia pun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa satu kambing dan satu dinar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya dengan keberkahan dalam jualannya, yaitu seandainya ia membeli debu (yang asalnya tidak berharga sekali pun, -pen), maka ia pun bisa mendapatkan keuntungan di dalamnya. (HR. Abu Daud, no. 3384 dan Tirmidzi, no. 1258. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Hadits ini jadi dalil boleh mewakilkan jual beli pada orang lain. Hadits ini juga jadi dalil bahwa wakil tidak boleh menyalahi apa yang diminta oleh pihak yang diwakili. Misalnya, wakil tidak boleh menetapkan harga sendiri ketika menjual orang tanpa izin dari supplier. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid membicarakan tentang masalah wakil, من وكل غيره في الشراء، فاشترى الوكيل ما وُكل فيه: صح العقد، سواء صرح فيه بأن الشراء لموكِّله، أو لم يصرح وجعله باسمه، ونزّل نفسه منزلة موكِّله. “Siapa yang mewakilkan yang lain dalam membeli, maka si wakil boleh membeli sebagaimana yang diwakilkan untuknya, Akad tersebut sah, terserah di sini secara tegas atas nama yang membeli adalah orang yang ia wakilkan, atau ia tidak menegaskannya dan posisi ia sendiri sudah sebagai wakil.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 299918)[1]   Dropshipper bisa saja menjadi wakil, berarti yang bisa dilakukan: Jadi wakil dari pembeli, uang diserahkan, dan mendapatkan fee. Statusnya jadi wakalah bil ujrah. atau bisa jadi: Jalin kerjasama dengan supplier. Biasanya dropshipper disuruh menjadi anggota, bahkan ada yang meminta uang keanggotaan. Dropshipper tidak mengapa tak memiliki stok barang. Dropshipper boleh mengiklankan barang dan mendapatkan fee dari situ, baik dengan transaksi ijarah maupun ji’alah, yang keduanya adalah bentuk mengupahi. Ijarah itu mengupahi layaknya pegawai. Ji’alah itu mengupahi dengan melihat target penjualan. Dropshipper boleh menerima pembayaran karena sebagai wakil sama posisinya seperti penjual yang sudah diizinkan. Boleh mengirim barang dari supplier ke konsumen karena sudah ada kerjasama wakalah. Dropshipper harus siap menerima komplain karena konsumen tahunya bertransaksi dengannya. Dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma dinyatakan, وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ “Tidak boleh ada keuntungan tanpa menanggung resiko.” (HR. An-Nasai, no. 4634. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Kaidah yang patut diingat pula dan ini menurut ulama Malikiyah ketika membahas masalah pembagian keuntungan dalam syirkah al-‘inan (masing-masing memberi modal dan mereka bekerja bersama), اِسْتِحْقَاقُ الرِّبْحِ إِمَّا بِالمَالِ أَوْ بِالعَمَلِ أَوْ بِالْتِزَامِ الضَّمَانِ “Orang berhak mendapatkan keuntungan, karena modal, usaha, atau menanggung resiko.” (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 4:609) Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Baca juga: Berbagai Bacaan tentang Jual Beli Online   [1] https://islamqa.info/ar/answers/299918/وكله-في-الشراء-فكتب-العقد-باسم-موكله-ووقع-عنه       Diselesaikan di Perpus Darush Sholihin, 12 Dzulqa’dah 1441 H, 3 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdropship harta haram jual beli jual beli online larangan jual beli reseller

Bolehkah Meminta Diruqyah?

Apa benar tidak boleh meminta diruqyah? Jadinya tidak akan masuk surga?   Ada dalil pertama yang menyatakan tidak boleh meminta ruyqah seperti dalam hadits yang telah makruf di tengah kita, ada 70.000 orang yang dijamin masuk surga tanpa hisab dan tanpa siksa, sifat mereka adalah, هُمْ الَّذِينَ لَا يَرْقُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَتَطَيَّرُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “Mereka adalah orang-orang yang tidak meruqyah, tidak meminta untuk diruqyah, tidak melakukan thiyaroh (beranggapan sial) dan hanya kepada Allah mereka bertawakal.” (HR. Bukhari no. 5752 dan Muslim no. 220)   Baca juga: Hadits 70.000 Orang yang Masuk Surga Tanpa Hisab   Ada dalil kedua yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diruqyah pada Jibril. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Jibril pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Muhammad, apakah engkau sakit?” Beliau menjawab, “Iya, benar.” Jibril lalu mengucapkan, بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ، مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيْكَ، مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللهُ يَشْفِيْكَ، بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ “BISMILLAAHI ARQIIKA MIN KULLI SYAI’IN YU’DZIIKA WA MIN SYARRI KULLI NAFSIN AW ‘AININ HAASIDIN. ALLAAHU YASYFIIKA BISMILLAAHI ARQIIKA. (Artinya: Dengan nama Allah aku meruqyahmu, dari segala sesuatu yang mengganggumu, dan dari keburukan penyakit ‘ain yang timbul dari pandangan mata orang yang dengki. Semoga Allah menyembuhkanmu. Dengan nama Allah aku meruqyahmu).” (HR. Muslim, no. 2186. Lihat bahasan di Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj fii Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 35:704-706) Jibril meruqyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ada hadits yang menyebutkan orang yang masuk surga tanpa hisab adalah mereka yang tidak melakukan ruqyah. Komprominya adalah kita katakan bahwa ruqyah yang diperintahkan untuk ditinggalkan adalah ruqyah yang di dalamnya berasal dari kalimat kekafiran dan ruqyah yang tidak jelas dari bahasa non-Arab, juga ruqyah yang tidak diketahui maknanya. Inilah yang tercela. Ada juga yang mengatakan bahwa yang lebih afdal adalah meninggalkan ruqyah dan tawakal, tetapi hukum ruqyahnya masih boleh. Lihat bahasan dalam Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 35:701-703.   Referensi: Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin ‘Ali Al-Itiyubia. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca Juga: Doa Ruqyah Mengobati Anggota Tubuh yang Sakit Kriteria Ruqyah yang Dibolehkan   Diselesaikan di Perpus Darush Sholihin, 12 Dzulqa’dah 1441 H, 3 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanggapan sial ruqyah surga tawakal

Bolehkah Meminta Diruqyah?

Apa benar tidak boleh meminta diruqyah? Jadinya tidak akan masuk surga?   Ada dalil pertama yang menyatakan tidak boleh meminta ruyqah seperti dalam hadits yang telah makruf di tengah kita, ada 70.000 orang yang dijamin masuk surga tanpa hisab dan tanpa siksa, sifat mereka adalah, هُمْ الَّذِينَ لَا يَرْقُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَتَطَيَّرُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “Mereka adalah orang-orang yang tidak meruqyah, tidak meminta untuk diruqyah, tidak melakukan thiyaroh (beranggapan sial) dan hanya kepada Allah mereka bertawakal.” (HR. Bukhari no. 5752 dan Muslim no. 220)   Baca juga: Hadits 70.000 Orang yang Masuk Surga Tanpa Hisab   Ada dalil kedua yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diruqyah pada Jibril. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Jibril pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Muhammad, apakah engkau sakit?” Beliau menjawab, “Iya, benar.” Jibril lalu mengucapkan, بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ، مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيْكَ، مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللهُ يَشْفِيْكَ، بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ “BISMILLAAHI ARQIIKA MIN KULLI SYAI’IN YU’DZIIKA WA MIN SYARRI KULLI NAFSIN AW ‘AININ HAASIDIN. ALLAAHU YASYFIIKA BISMILLAAHI ARQIIKA. (Artinya: Dengan nama Allah aku meruqyahmu, dari segala sesuatu yang mengganggumu, dan dari keburukan penyakit ‘ain yang timbul dari pandangan mata orang yang dengki. Semoga Allah menyembuhkanmu. Dengan nama Allah aku meruqyahmu).” (HR. Muslim, no. 2186. Lihat bahasan di Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj fii Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 35:704-706) Jibril meruqyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ada hadits yang menyebutkan orang yang masuk surga tanpa hisab adalah mereka yang tidak melakukan ruqyah. Komprominya adalah kita katakan bahwa ruqyah yang diperintahkan untuk ditinggalkan adalah ruqyah yang di dalamnya berasal dari kalimat kekafiran dan ruqyah yang tidak jelas dari bahasa non-Arab, juga ruqyah yang tidak diketahui maknanya. Inilah yang tercela. Ada juga yang mengatakan bahwa yang lebih afdal adalah meninggalkan ruqyah dan tawakal, tetapi hukum ruqyahnya masih boleh. Lihat bahasan dalam Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 35:701-703.   Referensi: Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin ‘Ali Al-Itiyubia. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca Juga: Doa Ruqyah Mengobati Anggota Tubuh yang Sakit Kriteria Ruqyah yang Dibolehkan   Diselesaikan di Perpus Darush Sholihin, 12 Dzulqa’dah 1441 H, 3 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanggapan sial ruqyah surga tawakal
Apa benar tidak boleh meminta diruqyah? Jadinya tidak akan masuk surga?   Ada dalil pertama yang menyatakan tidak boleh meminta ruyqah seperti dalam hadits yang telah makruf di tengah kita, ada 70.000 orang yang dijamin masuk surga tanpa hisab dan tanpa siksa, sifat mereka adalah, هُمْ الَّذِينَ لَا يَرْقُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَتَطَيَّرُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “Mereka adalah orang-orang yang tidak meruqyah, tidak meminta untuk diruqyah, tidak melakukan thiyaroh (beranggapan sial) dan hanya kepada Allah mereka bertawakal.” (HR. Bukhari no. 5752 dan Muslim no. 220)   Baca juga: Hadits 70.000 Orang yang Masuk Surga Tanpa Hisab   Ada dalil kedua yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diruqyah pada Jibril. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Jibril pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Muhammad, apakah engkau sakit?” Beliau menjawab, “Iya, benar.” Jibril lalu mengucapkan, بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ، مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيْكَ، مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللهُ يَشْفِيْكَ، بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ “BISMILLAAHI ARQIIKA MIN KULLI SYAI’IN YU’DZIIKA WA MIN SYARRI KULLI NAFSIN AW ‘AININ HAASIDIN. ALLAAHU YASYFIIKA BISMILLAAHI ARQIIKA. (Artinya: Dengan nama Allah aku meruqyahmu, dari segala sesuatu yang mengganggumu, dan dari keburukan penyakit ‘ain yang timbul dari pandangan mata orang yang dengki. Semoga Allah menyembuhkanmu. Dengan nama Allah aku meruqyahmu).” (HR. Muslim, no. 2186. Lihat bahasan di Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj fii Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 35:704-706) Jibril meruqyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ada hadits yang menyebutkan orang yang masuk surga tanpa hisab adalah mereka yang tidak melakukan ruqyah. Komprominya adalah kita katakan bahwa ruqyah yang diperintahkan untuk ditinggalkan adalah ruqyah yang di dalamnya berasal dari kalimat kekafiran dan ruqyah yang tidak jelas dari bahasa non-Arab, juga ruqyah yang tidak diketahui maknanya. Inilah yang tercela. Ada juga yang mengatakan bahwa yang lebih afdal adalah meninggalkan ruqyah dan tawakal, tetapi hukum ruqyahnya masih boleh. Lihat bahasan dalam Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 35:701-703.   Referensi: Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin ‘Ali Al-Itiyubia. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca Juga: Doa Ruqyah Mengobati Anggota Tubuh yang Sakit Kriteria Ruqyah yang Dibolehkan   Diselesaikan di Perpus Darush Sholihin, 12 Dzulqa’dah 1441 H, 3 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanggapan sial ruqyah surga tawakal


Apa benar tidak boleh meminta diruqyah? Jadinya tidak akan masuk surga?   Ada dalil pertama yang menyatakan tidak boleh meminta ruyqah seperti dalam hadits yang telah makruf di tengah kita, ada 70.000 orang yang dijamin masuk surga tanpa hisab dan tanpa siksa, sifat mereka adalah, هُمْ الَّذِينَ لَا يَرْقُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَتَطَيَّرُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “Mereka adalah orang-orang yang tidak meruqyah, tidak meminta untuk diruqyah, tidak melakukan thiyaroh (beranggapan sial) dan hanya kepada Allah mereka bertawakal.” (HR. Bukhari no. 5752 dan Muslim no. 220)   Baca juga: Hadits 70.000 Orang yang Masuk Surga Tanpa Hisab   Ada dalil kedua yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diruqyah pada Jibril. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Jibril pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Muhammad, apakah engkau sakit?” Beliau menjawab, “Iya, benar.” Jibril lalu mengucapkan, بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ، مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيْكَ، مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللهُ يَشْفِيْكَ، بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ “BISMILLAAHI ARQIIKA MIN KULLI SYAI’IN YU’DZIIKA WA MIN SYARRI KULLI NAFSIN AW ‘AININ HAASIDIN. ALLAAHU YASYFIIKA BISMILLAAHI ARQIIKA. (Artinya: Dengan nama Allah aku meruqyahmu, dari segala sesuatu yang mengganggumu, dan dari keburukan penyakit ‘ain yang timbul dari pandangan mata orang yang dengki. Semoga Allah menyembuhkanmu. Dengan nama Allah aku meruqyahmu).” (HR. Muslim, no. 2186. Lihat bahasan di Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj fii Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 35:704-706) Jibril meruqyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ada hadits yang menyebutkan orang yang masuk surga tanpa hisab adalah mereka yang tidak melakukan ruqyah. Komprominya adalah kita katakan bahwa ruqyah yang diperintahkan untuk ditinggalkan adalah ruqyah yang di dalamnya berasal dari kalimat kekafiran dan ruqyah yang tidak jelas dari bahasa non-Arab, juga ruqyah yang tidak diketahui maknanya. Inilah yang tercela. Ada juga yang mengatakan bahwa yang lebih afdal adalah meninggalkan ruqyah dan tawakal, tetapi hukum ruqyahnya masih boleh. Lihat bahasan dalam Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 35:701-703.   Referensi: Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin ‘Ali Al-Itiyubia. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca Juga: Doa Ruqyah Mengobati Anggota Tubuh yang Sakit Kriteria Ruqyah yang Dibolehkan   Diselesaikan di Perpus Darush Sholihin, 12 Dzulqa’dah 1441 H, 3 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanggapan sial ruqyah surga tawakal

Tidak Terlalu Tertarik Belajar Tauhid, karena Belum Paham Tauhid Sepenuhnya

Bisa jadi kita tidak terlalu tertarik mempelajari tauhid atau mendalami pelajaran tauhid. Terbukti kajian-kajian tauhid agak sepi peminat dibandingkan dengan kajian bertema parenting, tema rumah tangga dan pernikahan atau tema muamalah kontemporer.Secara umum belajar agama itu baik apapun temanya  akan tetapi jangan sampai kita tidak tertarik belajar tauhid dan mendalami pelajaran tauhid. Apabila kita kurang tertarik mempelajari tauhid, sebenarnya kita belum terlalu paham apa itu tauhid secara utuh dan apa saja yang dipelajari dalam pelajaran tauhid.Perlu kita Ketahui bahwa pelajaran tauhid membahas hampir seluruh cara agar bagaimana kita bahagia di dunia dan bagaimana agar kita selamat di akhirat. Misalnya adalah pelajaran dasar tauhid, kitab “qawaidul arba'” dijelaskan prinsip dasar kebahagiaan. Syaikh Muhammad At-Tamimi menjelaskan,إذا أعطى شكر، وإذا ابتلي صبر، وإذ أذنب استغفر، فإن هؤلاء الثلاث عنوان السعادة[1] Jika diberi kenikmatan maka ia bersyukur[2] Jjika diuji dengan ditimpa musibah ia bersabar[3] dan jika melakukan dosa ia beristigfar (bertaubat).Baca Juga: Atasi Corona dengan Bertauhid yang SempurnaTiga hal ini adalah tanda kebahagiaan.”[Matan Qawa’idul Arba’] Pelajaran Tauhid ini mengajarkan kita merasa aman, pelajaran tauhid ini mengajarkan bagaimana suatu negara menjadi berkah dan makmur serta memberikan kebahagiaan bagi penduduknya.Allah berfirman dalam Al-Quran bahwa barang siapa yang menunaikan tauhid, akan diberikan rasa aman dan kejayaan. Allah berfirman,ﻭَﻋَﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻣِﻨﻜُﻢْ ﻭَﻋَﻤِﻠُﻮﺍ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤَﺎﺕِ، ﻟَﻴَﺴْﺘَﺨْﻠِﻔَﻨَّﻬُﻢ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﻛَﻤَﺎ ﺍﺳْﺘَﺨْﻠَﻒَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻣِﻦ ﻗَﺒْﻠِﻬِﻢْ، ﻭَﻟَﻴُﻤَﻜِّﻨَﻦَّ ﻟَﻬُﻢْ ﺩِﻳﻨَﻬُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺍﺭْﺗَﻀَﻰ ﻟَﻬُﻢْ، ﻭَﻟَﻴُﺒَﺪِّﻟَﻨَّﻬُﻢ ﻣِّﻦ ﺑَﻌْﺪِ ﺧَﻮْﻓِﻬِﻢْ ﺃَﻣْﻨﺎً، ﻳَﻌْﺒُﺪُﻭﻧَﻨِﻲ ﻟَﺎ ﻳُﺸْﺮِﻛُﻮﻥَ ﺑِﻲ ﺷَﻴْﺌﺎً“ Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan beramal salih di antara kalian, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa. Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap beribadah kepada-Ku dengan tidak mempersekutukan sesuatu apapun dengan-Ku ”. (An-Nur: 55).Pelajaran Tauhid ini menjadi solusi bagi mereka yang menganggur dan tidak punya pekerjaan karena pelajaran tauhid mengajarkan tawakkal sebagaiman tawakkalnya burung.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻟَﻮْ ﺃَﻧَّﻜُﻢْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺣَﻖَّ ﺗَﻮَﻛُّﻠِﻪِ ﻟَﺮُﺯِﻗْﺘُﻢْ ﻛَﻤَﺎ ﻳُﺮْﺯَﻕُ ﺍﻟﻄَّﻴْﺮُ ﺗَﻐْﺪُﻭ ﺧِﻤَﺎﺻًﺎ ﻭَﺗَﺮُﻭﺡُ ﺑِﻄَﺎﻧًﺎ“Seandainya kalian sungguh-sungguh bertawakal kepada Allah, sungguh Allah akan memberi kalian rezeki sebagaimana Allah memberi rezeki kepada seekor burung yang pergi dalam keadaan lapar dan kembali dalam keadaan kenyang “ (HR.Tirmidzi, hasan shahih)Masih banyak ajaran tauhid yang mengajarkan solusi berbagai sendi kehidupan. Penjelasan dan buku tauhid sangat tebal serta mengajarkan semua sendi kehidupan agar kita berbahagia.Baca Juga:Semoga Bermanfaat kita dimudahkan belajar tauhid dan mendalaminya@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Sahabat, Cara Menguatkan Iman Dalam Diri, Doa Diri Sendiri, Sistem Jual Beli Dalam Islam, Bacaan Tahiyat Akhir Sampai Salam

Tidak Terlalu Tertarik Belajar Tauhid, karena Belum Paham Tauhid Sepenuhnya

Bisa jadi kita tidak terlalu tertarik mempelajari tauhid atau mendalami pelajaran tauhid. Terbukti kajian-kajian tauhid agak sepi peminat dibandingkan dengan kajian bertema parenting, tema rumah tangga dan pernikahan atau tema muamalah kontemporer.Secara umum belajar agama itu baik apapun temanya  akan tetapi jangan sampai kita tidak tertarik belajar tauhid dan mendalami pelajaran tauhid. Apabila kita kurang tertarik mempelajari tauhid, sebenarnya kita belum terlalu paham apa itu tauhid secara utuh dan apa saja yang dipelajari dalam pelajaran tauhid.Perlu kita Ketahui bahwa pelajaran tauhid membahas hampir seluruh cara agar bagaimana kita bahagia di dunia dan bagaimana agar kita selamat di akhirat. Misalnya adalah pelajaran dasar tauhid, kitab “qawaidul arba'” dijelaskan prinsip dasar kebahagiaan. Syaikh Muhammad At-Tamimi menjelaskan,إذا أعطى شكر، وإذا ابتلي صبر، وإذ أذنب استغفر، فإن هؤلاء الثلاث عنوان السعادة[1] Jika diberi kenikmatan maka ia bersyukur[2] Jjika diuji dengan ditimpa musibah ia bersabar[3] dan jika melakukan dosa ia beristigfar (bertaubat).Baca Juga: Atasi Corona dengan Bertauhid yang SempurnaTiga hal ini adalah tanda kebahagiaan.”[Matan Qawa’idul Arba’] Pelajaran Tauhid ini mengajarkan kita merasa aman, pelajaran tauhid ini mengajarkan bagaimana suatu negara menjadi berkah dan makmur serta memberikan kebahagiaan bagi penduduknya.Allah berfirman dalam Al-Quran bahwa barang siapa yang menunaikan tauhid, akan diberikan rasa aman dan kejayaan. Allah berfirman,ﻭَﻋَﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻣِﻨﻜُﻢْ ﻭَﻋَﻤِﻠُﻮﺍ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤَﺎﺕِ، ﻟَﻴَﺴْﺘَﺨْﻠِﻔَﻨَّﻬُﻢ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﻛَﻤَﺎ ﺍﺳْﺘَﺨْﻠَﻒَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻣِﻦ ﻗَﺒْﻠِﻬِﻢْ، ﻭَﻟَﻴُﻤَﻜِّﻨَﻦَّ ﻟَﻬُﻢْ ﺩِﻳﻨَﻬُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺍﺭْﺗَﻀَﻰ ﻟَﻬُﻢْ، ﻭَﻟَﻴُﺒَﺪِّﻟَﻨَّﻬُﻢ ﻣِّﻦ ﺑَﻌْﺪِ ﺧَﻮْﻓِﻬِﻢْ ﺃَﻣْﻨﺎً، ﻳَﻌْﺒُﺪُﻭﻧَﻨِﻲ ﻟَﺎ ﻳُﺸْﺮِﻛُﻮﻥَ ﺑِﻲ ﺷَﻴْﺌﺎً“ Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan beramal salih di antara kalian, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa. Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap beribadah kepada-Ku dengan tidak mempersekutukan sesuatu apapun dengan-Ku ”. (An-Nur: 55).Pelajaran Tauhid ini menjadi solusi bagi mereka yang menganggur dan tidak punya pekerjaan karena pelajaran tauhid mengajarkan tawakkal sebagaiman tawakkalnya burung.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻟَﻮْ ﺃَﻧَّﻜُﻢْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺣَﻖَّ ﺗَﻮَﻛُّﻠِﻪِ ﻟَﺮُﺯِﻗْﺘُﻢْ ﻛَﻤَﺎ ﻳُﺮْﺯَﻕُ ﺍﻟﻄَّﻴْﺮُ ﺗَﻐْﺪُﻭ ﺧِﻤَﺎﺻًﺎ ﻭَﺗَﺮُﻭﺡُ ﺑِﻄَﺎﻧًﺎ“Seandainya kalian sungguh-sungguh bertawakal kepada Allah, sungguh Allah akan memberi kalian rezeki sebagaimana Allah memberi rezeki kepada seekor burung yang pergi dalam keadaan lapar dan kembali dalam keadaan kenyang “ (HR.Tirmidzi, hasan shahih)Masih banyak ajaran tauhid yang mengajarkan solusi berbagai sendi kehidupan. Penjelasan dan buku tauhid sangat tebal serta mengajarkan semua sendi kehidupan agar kita berbahagia.Baca Juga:Semoga Bermanfaat kita dimudahkan belajar tauhid dan mendalaminya@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Sahabat, Cara Menguatkan Iman Dalam Diri, Doa Diri Sendiri, Sistem Jual Beli Dalam Islam, Bacaan Tahiyat Akhir Sampai Salam
Bisa jadi kita tidak terlalu tertarik mempelajari tauhid atau mendalami pelajaran tauhid. Terbukti kajian-kajian tauhid agak sepi peminat dibandingkan dengan kajian bertema parenting, tema rumah tangga dan pernikahan atau tema muamalah kontemporer.Secara umum belajar agama itu baik apapun temanya  akan tetapi jangan sampai kita tidak tertarik belajar tauhid dan mendalami pelajaran tauhid. Apabila kita kurang tertarik mempelajari tauhid, sebenarnya kita belum terlalu paham apa itu tauhid secara utuh dan apa saja yang dipelajari dalam pelajaran tauhid.Perlu kita Ketahui bahwa pelajaran tauhid membahas hampir seluruh cara agar bagaimana kita bahagia di dunia dan bagaimana agar kita selamat di akhirat. Misalnya adalah pelajaran dasar tauhid, kitab “qawaidul arba'” dijelaskan prinsip dasar kebahagiaan. Syaikh Muhammad At-Tamimi menjelaskan,إذا أعطى شكر، وإذا ابتلي صبر، وإذ أذنب استغفر، فإن هؤلاء الثلاث عنوان السعادة[1] Jika diberi kenikmatan maka ia bersyukur[2] Jjika diuji dengan ditimpa musibah ia bersabar[3] dan jika melakukan dosa ia beristigfar (bertaubat).Baca Juga: Atasi Corona dengan Bertauhid yang SempurnaTiga hal ini adalah tanda kebahagiaan.”[Matan Qawa’idul Arba’] Pelajaran Tauhid ini mengajarkan kita merasa aman, pelajaran tauhid ini mengajarkan bagaimana suatu negara menjadi berkah dan makmur serta memberikan kebahagiaan bagi penduduknya.Allah berfirman dalam Al-Quran bahwa barang siapa yang menunaikan tauhid, akan diberikan rasa aman dan kejayaan. Allah berfirman,ﻭَﻋَﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻣِﻨﻜُﻢْ ﻭَﻋَﻤِﻠُﻮﺍ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤَﺎﺕِ، ﻟَﻴَﺴْﺘَﺨْﻠِﻔَﻨَّﻬُﻢ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﻛَﻤَﺎ ﺍﺳْﺘَﺨْﻠَﻒَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻣِﻦ ﻗَﺒْﻠِﻬِﻢْ، ﻭَﻟَﻴُﻤَﻜِّﻨَﻦَّ ﻟَﻬُﻢْ ﺩِﻳﻨَﻬُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺍﺭْﺗَﻀَﻰ ﻟَﻬُﻢْ، ﻭَﻟَﻴُﺒَﺪِّﻟَﻨَّﻬُﻢ ﻣِّﻦ ﺑَﻌْﺪِ ﺧَﻮْﻓِﻬِﻢْ ﺃَﻣْﻨﺎً، ﻳَﻌْﺒُﺪُﻭﻧَﻨِﻲ ﻟَﺎ ﻳُﺸْﺮِﻛُﻮﻥَ ﺑِﻲ ﺷَﻴْﺌﺎً“ Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan beramal salih di antara kalian, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa. Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap beribadah kepada-Ku dengan tidak mempersekutukan sesuatu apapun dengan-Ku ”. (An-Nur: 55).Pelajaran Tauhid ini menjadi solusi bagi mereka yang menganggur dan tidak punya pekerjaan karena pelajaran tauhid mengajarkan tawakkal sebagaiman tawakkalnya burung.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻟَﻮْ ﺃَﻧَّﻜُﻢْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺣَﻖَّ ﺗَﻮَﻛُّﻠِﻪِ ﻟَﺮُﺯِﻗْﺘُﻢْ ﻛَﻤَﺎ ﻳُﺮْﺯَﻕُ ﺍﻟﻄَّﻴْﺮُ ﺗَﻐْﺪُﻭ ﺧِﻤَﺎﺻًﺎ ﻭَﺗَﺮُﻭﺡُ ﺑِﻄَﺎﻧًﺎ“Seandainya kalian sungguh-sungguh bertawakal kepada Allah, sungguh Allah akan memberi kalian rezeki sebagaimana Allah memberi rezeki kepada seekor burung yang pergi dalam keadaan lapar dan kembali dalam keadaan kenyang “ (HR.Tirmidzi, hasan shahih)Masih banyak ajaran tauhid yang mengajarkan solusi berbagai sendi kehidupan. Penjelasan dan buku tauhid sangat tebal serta mengajarkan semua sendi kehidupan agar kita berbahagia.Baca Juga:Semoga Bermanfaat kita dimudahkan belajar tauhid dan mendalaminya@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Sahabat, Cara Menguatkan Iman Dalam Diri, Doa Diri Sendiri, Sistem Jual Beli Dalam Islam, Bacaan Tahiyat Akhir Sampai Salam


Bisa jadi kita tidak terlalu tertarik mempelajari tauhid atau mendalami pelajaran tauhid. Terbukti kajian-kajian tauhid agak sepi peminat dibandingkan dengan kajian bertema parenting, tema rumah tangga dan pernikahan atau tema muamalah kontemporer.Secara umum belajar agama itu baik apapun temanya  akan tetapi jangan sampai kita tidak tertarik belajar tauhid dan mendalami pelajaran tauhid. Apabila kita kurang tertarik mempelajari tauhid, sebenarnya kita belum terlalu paham apa itu tauhid secara utuh dan apa saja yang dipelajari dalam pelajaran tauhid.Perlu kita Ketahui bahwa pelajaran tauhid membahas hampir seluruh cara agar bagaimana kita bahagia di dunia dan bagaimana agar kita selamat di akhirat. Misalnya adalah pelajaran dasar tauhid, kitab “qawaidul arba'” dijelaskan prinsip dasar kebahagiaan. Syaikh Muhammad At-Tamimi menjelaskan,إذا أعطى شكر، وإذا ابتلي صبر، وإذ أذنب استغفر، فإن هؤلاء الثلاث عنوان السعادة[1] Jika diberi kenikmatan maka ia bersyukur[2] Jjika diuji dengan ditimpa musibah ia bersabar[3] dan jika melakukan dosa ia beristigfar (bertaubat).Baca Juga: Atasi Corona dengan Bertauhid yang SempurnaTiga hal ini adalah tanda kebahagiaan.”[Matan Qawa’idul Arba’] Pelajaran Tauhid ini mengajarkan kita merasa aman, pelajaran tauhid ini mengajarkan bagaimana suatu negara menjadi berkah dan makmur serta memberikan kebahagiaan bagi penduduknya.Allah berfirman dalam Al-Quran bahwa barang siapa yang menunaikan tauhid, akan diberikan rasa aman dan kejayaan. Allah berfirman,ﻭَﻋَﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻣِﻨﻜُﻢْ ﻭَﻋَﻤِﻠُﻮﺍ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤَﺎﺕِ، ﻟَﻴَﺴْﺘَﺨْﻠِﻔَﻨَّﻬُﻢ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﻛَﻤَﺎ ﺍﺳْﺘَﺨْﻠَﻒَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻣِﻦ ﻗَﺒْﻠِﻬِﻢْ، ﻭَﻟَﻴُﻤَﻜِّﻨَﻦَّ ﻟَﻬُﻢْ ﺩِﻳﻨَﻬُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺍﺭْﺗَﻀَﻰ ﻟَﻬُﻢْ، ﻭَﻟَﻴُﺒَﺪِّﻟَﻨَّﻬُﻢ ﻣِّﻦ ﺑَﻌْﺪِ ﺧَﻮْﻓِﻬِﻢْ ﺃَﻣْﻨﺎً، ﻳَﻌْﺒُﺪُﻭﻧَﻨِﻲ ﻟَﺎ ﻳُﺸْﺮِﻛُﻮﻥَ ﺑِﻲ ﺷَﻴْﺌﺎً“ Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan beramal salih di antara kalian, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa. Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap beribadah kepada-Ku dengan tidak mempersekutukan sesuatu apapun dengan-Ku ”. (An-Nur: 55).Pelajaran Tauhid ini menjadi solusi bagi mereka yang menganggur dan tidak punya pekerjaan karena pelajaran tauhid mengajarkan tawakkal sebagaiman tawakkalnya burung.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻟَﻮْ ﺃَﻧَّﻜُﻢْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺣَﻖَّ ﺗَﻮَﻛُّﻠِﻪِ ﻟَﺮُﺯِﻗْﺘُﻢْ ﻛَﻤَﺎ ﻳُﺮْﺯَﻕُ ﺍﻟﻄَّﻴْﺮُ ﺗَﻐْﺪُﻭ ﺧِﻤَﺎﺻًﺎ ﻭَﺗَﺮُﻭﺡُ ﺑِﻄَﺎﻧًﺎ“Seandainya kalian sungguh-sungguh bertawakal kepada Allah, sungguh Allah akan memberi kalian rezeki sebagaimana Allah memberi rezeki kepada seekor burung yang pergi dalam keadaan lapar dan kembali dalam keadaan kenyang “ (HR.Tirmidzi, hasan shahih)Masih banyak ajaran tauhid yang mengajarkan solusi berbagai sendi kehidupan. Penjelasan dan buku tauhid sangat tebal serta mengajarkan semua sendi kehidupan agar kita berbahagia.Baca Juga:Semoga Bermanfaat kita dimudahkan belajar tauhid dan mendalaminya@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Sahabat, Cara Menguatkan Iman Dalam Diri, Doa Diri Sendiri, Sistem Jual Beli Dalam Islam, Bacaan Tahiyat Akhir Sampai Salam

Bagaimana Cara Qurban yang Terbaik?

Cukup banyak yang bertanya-tanya bagaimana cara berqurban yang paling baik. Misalnya mana yang lebih baik berqurban di daerah sendiri atau mengirim berqurban di daerah lain yang sangat miskin dan mereka lebih membutuhkan daging.Beriku penjelasan Syaikh Ustman Al-Khumais hafidzahullah,“Qurban yang terbaik adalah Engkau berqurban di negerimu (di daerahmu, daripada mengirim qurban di daerah lain, pent) Engkau berqurban dengan hartamu sendiri Engkau menyembelih sendiri qurbanmu (daripada diwakilkan, pent) Engkau membagikan sendiri daging qurbanmuEngkau bagi menjadi tiga bagian, sepertiga untukmu, sepertiga untuk hadiah (orang kaya) dan sepertiga untuk sedekah (untuk orang miskin) Baca Juga: Yang Dilarang Potong Rambut Dan Kuku Adalah Hewan Qurban?[Kami ringkas dengan sumber: https://youtu.be/evj0wI5BAKo]Perlu diperhatikan bahwa penjelasan beliau di atas adalah hukum asal dari cara yang terbaik apabila kita ingin berqurban. Apabila ada suatu kebutuhan tertentu atau ada alasan tertentu kita boleh keluar dari hukum asal cara terbaik iniMisalnya yang terbaik adalah kita menyembelih dengan tangan sendiri qurban kita, tetapi apabila kita sedang sibuk saat itu dan tidak ada ditempat, kita boleh mewakilkan pada tukang jagal. Kita usahakan menyembelih sendiri dengan latihan apabila memungkinkanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyembelih sendiri hewan qurbannya. Dari sahabat Anas bin Malik, beliau berkata,ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.”[HR. Al-Bukhari dan Muslim] Ibnu Qudamah menjelaskan,ﻭَﺇِﻥْ ﺫَﺑَﺤَﻬَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻓْﻀَﻞَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺿَﺤَّﻰ ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ، ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ، ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ، ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ“Jika ia menyembelih qurbannya dengan tanggannya sendiri maka ini lebih baik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih 2 kambing yang bertanduk indab menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan”[Al-Mughni 13/389-390] Baca Juga: Hukum Qurban Bergilir Antar Anggota KeluargaDemikian juga pertanyaan mana yang lebih baik, berqurban di daerah sendiri atau daerah luar yang miskin dan membutuhkan, maka jawabannya tetap saja yang terbaik berqurban di daerah sendiri karena lebih bermanfaat bagi orang di sekitar kita serta membangun hubungan sosial yang baik dengan hadiah dan sedekah kita pada orang di sekitar kita.Pada keadaan tertentu, kita boleh berqurban di luar negeri atau di luat daerah kita dengan pertimbangan mashlahat yang lebih baik. Misalnya di daerah kita sudah sangat banyak yang berqurban dan masyarakatnya banyak yang mampu, maka boleh kita berqurban di luar daerah/negeri yang miskin dan membutuhkan.Syaikh Khalid Al-Mushlih menjelaskan bahwa hukum asalnya dan sunnahnya berqurban itu di daerah sendiri sehingga shahibul qurban bisa menyaksikan sendiri, menyembelih sendiri dan membagikan sendiri, akan tetapu apabila ada hajat dan mashlahat, maka boleh berqurban di luar daerah/negerinya. [Sumber: https://youtu.be/1aoHpTVkFRA, dengan ringkasan] Demikian juga penjelasan syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid,فلا حرج في إعطاء المال لمن يذبح لك أضحية في الصومال ، بشرط كونه ثقة مأمونا ، وذبحه لها في أيام الذبح التي هي أيام التشريق“Tidak mengapa mengirimkan harta untuk berqurban dan disembelihkan di Somalia (negara muslim miskin), dengan syarat orang yang diwakili terpercaya dan amanah. Ia menyembelih di hari idul adha dan hari tasyriq” [Fatwa syabakah Al-Islamiyah no. 175475] Demikian semoga bermanfaatBaca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Sahabat, Cara Menguatkan Iman Dalam Diri, Doa Diri Sendiri, Sistem Jual Beli Dalam Islam, Bacaan Tahiyat Akhir Sampai Salam

Bagaimana Cara Qurban yang Terbaik?

Cukup banyak yang bertanya-tanya bagaimana cara berqurban yang paling baik. Misalnya mana yang lebih baik berqurban di daerah sendiri atau mengirim berqurban di daerah lain yang sangat miskin dan mereka lebih membutuhkan daging.Beriku penjelasan Syaikh Ustman Al-Khumais hafidzahullah,“Qurban yang terbaik adalah Engkau berqurban di negerimu (di daerahmu, daripada mengirim qurban di daerah lain, pent) Engkau berqurban dengan hartamu sendiri Engkau menyembelih sendiri qurbanmu (daripada diwakilkan, pent) Engkau membagikan sendiri daging qurbanmuEngkau bagi menjadi tiga bagian, sepertiga untukmu, sepertiga untuk hadiah (orang kaya) dan sepertiga untuk sedekah (untuk orang miskin) Baca Juga: Yang Dilarang Potong Rambut Dan Kuku Adalah Hewan Qurban?[Kami ringkas dengan sumber: https://youtu.be/evj0wI5BAKo]Perlu diperhatikan bahwa penjelasan beliau di atas adalah hukum asal dari cara yang terbaik apabila kita ingin berqurban. Apabila ada suatu kebutuhan tertentu atau ada alasan tertentu kita boleh keluar dari hukum asal cara terbaik iniMisalnya yang terbaik adalah kita menyembelih dengan tangan sendiri qurban kita, tetapi apabila kita sedang sibuk saat itu dan tidak ada ditempat, kita boleh mewakilkan pada tukang jagal. Kita usahakan menyembelih sendiri dengan latihan apabila memungkinkanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyembelih sendiri hewan qurbannya. Dari sahabat Anas bin Malik, beliau berkata,ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.”[HR. Al-Bukhari dan Muslim] Ibnu Qudamah menjelaskan,ﻭَﺇِﻥْ ﺫَﺑَﺤَﻬَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻓْﻀَﻞَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺿَﺤَّﻰ ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ، ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ، ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ، ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ“Jika ia menyembelih qurbannya dengan tanggannya sendiri maka ini lebih baik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih 2 kambing yang bertanduk indab menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan”[Al-Mughni 13/389-390] Baca Juga: Hukum Qurban Bergilir Antar Anggota KeluargaDemikian juga pertanyaan mana yang lebih baik, berqurban di daerah sendiri atau daerah luar yang miskin dan membutuhkan, maka jawabannya tetap saja yang terbaik berqurban di daerah sendiri karena lebih bermanfaat bagi orang di sekitar kita serta membangun hubungan sosial yang baik dengan hadiah dan sedekah kita pada orang di sekitar kita.Pada keadaan tertentu, kita boleh berqurban di luar negeri atau di luat daerah kita dengan pertimbangan mashlahat yang lebih baik. Misalnya di daerah kita sudah sangat banyak yang berqurban dan masyarakatnya banyak yang mampu, maka boleh kita berqurban di luar daerah/negeri yang miskin dan membutuhkan.Syaikh Khalid Al-Mushlih menjelaskan bahwa hukum asalnya dan sunnahnya berqurban itu di daerah sendiri sehingga shahibul qurban bisa menyaksikan sendiri, menyembelih sendiri dan membagikan sendiri, akan tetapu apabila ada hajat dan mashlahat, maka boleh berqurban di luar daerah/negerinya. [Sumber: https://youtu.be/1aoHpTVkFRA, dengan ringkasan] Demikian juga penjelasan syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid,فلا حرج في إعطاء المال لمن يذبح لك أضحية في الصومال ، بشرط كونه ثقة مأمونا ، وذبحه لها في أيام الذبح التي هي أيام التشريق“Tidak mengapa mengirimkan harta untuk berqurban dan disembelihkan di Somalia (negara muslim miskin), dengan syarat orang yang diwakili terpercaya dan amanah. Ia menyembelih di hari idul adha dan hari tasyriq” [Fatwa syabakah Al-Islamiyah no. 175475] Demikian semoga bermanfaatBaca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Sahabat, Cara Menguatkan Iman Dalam Diri, Doa Diri Sendiri, Sistem Jual Beli Dalam Islam, Bacaan Tahiyat Akhir Sampai Salam
Cukup banyak yang bertanya-tanya bagaimana cara berqurban yang paling baik. Misalnya mana yang lebih baik berqurban di daerah sendiri atau mengirim berqurban di daerah lain yang sangat miskin dan mereka lebih membutuhkan daging.Beriku penjelasan Syaikh Ustman Al-Khumais hafidzahullah,“Qurban yang terbaik adalah Engkau berqurban di negerimu (di daerahmu, daripada mengirim qurban di daerah lain, pent) Engkau berqurban dengan hartamu sendiri Engkau menyembelih sendiri qurbanmu (daripada diwakilkan, pent) Engkau membagikan sendiri daging qurbanmuEngkau bagi menjadi tiga bagian, sepertiga untukmu, sepertiga untuk hadiah (orang kaya) dan sepertiga untuk sedekah (untuk orang miskin) Baca Juga: Yang Dilarang Potong Rambut Dan Kuku Adalah Hewan Qurban?[Kami ringkas dengan sumber: https://youtu.be/evj0wI5BAKo]Perlu diperhatikan bahwa penjelasan beliau di atas adalah hukum asal dari cara yang terbaik apabila kita ingin berqurban. Apabila ada suatu kebutuhan tertentu atau ada alasan tertentu kita boleh keluar dari hukum asal cara terbaik iniMisalnya yang terbaik adalah kita menyembelih dengan tangan sendiri qurban kita, tetapi apabila kita sedang sibuk saat itu dan tidak ada ditempat, kita boleh mewakilkan pada tukang jagal. Kita usahakan menyembelih sendiri dengan latihan apabila memungkinkanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyembelih sendiri hewan qurbannya. Dari sahabat Anas bin Malik, beliau berkata,ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.”[HR. Al-Bukhari dan Muslim] Ibnu Qudamah menjelaskan,ﻭَﺇِﻥْ ﺫَﺑَﺤَﻬَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻓْﻀَﻞَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺿَﺤَّﻰ ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ، ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ، ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ، ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ“Jika ia menyembelih qurbannya dengan tanggannya sendiri maka ini lebih baik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih 2 kambing yang bertanduk indab menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan”[Al-Mughni 13/389-390] Baca Juga: Hukum Qurban Bergilir Antar Anggota KeluargaDemikian juga pertanyaan mana yang lebih baik, berqurban di daerah sendiri atau daerah luar yang miskin dan membutuhkan, maka jawabannya tetap saja yang terbaik berqurban di daerah sendiri karena lebih bermanfaat bagi orang di sekitar kita serta membangun hubungan sosial yang baik dengan hadiah dan sedekah kita pada orang di sekitar kita.Pada keadaan tertentu, kita boleh berqurban di luar negeri atau di luat daerah kita dengan pertimbangan mashlahat yang lebih baik. Misalnya di daerah kita sudah sangat banyak yang berqurban dan masyarakatnya banyak yang mampu, maka boleh kita berqurban di luar daerah/negeri yang miskin dan membutuhkan.Syaikh Khalid Al-Mushlih menjelaskan bahwa hukum asalnya dan sunnahnya berqurban itu di daerah sendiri sehingga shahibul qurban bisa menyaksikan sendiri, menyembelih sendiri dan membagikan sendiri, akan tetapu apabila ada hajat dan mashlahat, maka boleh berqurban di luar daerah/negerinya. [Sumber: https://youtu.be/1aoHpTVkFRA, dengan ringkasan] Demikian juga penjelasan syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid,فلا حرج في إعطاء المال لمن يذبح لك أضحية في الصومال ، بشرط كونه ثقة مأمونا ، وذبحه لها في أيام الذبح التي هي أيام التشريق“Tidak mengapa mengirimkan harta untuk berqurban dan disembelihkan di Somalia (negara muslim miskin), dengan syarat orang yang diwakili terpercaya dan amanah. Ia menyembelih di hari idul adha dan hari tasyriq” [Fatwa syabakah Al-Islamiyah no. 175475] Demikian semoga bermanfaatBaca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Sahabat, Cara Menguatkan Iman Dalam Diri, Doa Diri Sendiri, Sistem Jual Beli Dalam Islam, Bacaan Tahiyat Akhir Sampai Salam


Cukup banyak yang bertanya-tanya bagaimana cara berqurban yang paling baik. Misalnya mana yang lebih baik berqurban di daerah sendiri atau mengirim berqurban di daerah lain yang sangat miskin dan mereka lebih membutuhkan daging.Beriku penjelasan Syaikh Ustman Al-Khumais hafidzahullah,“Qurban yang terbaik adalah Engkau berqurban di negerimu (di daerahmu, daripada mengirim qurban di daerah lain, pent) Engkau berqurban dengan hartamu sendiri Engkau menyembelih sendiri qurbanmu (daripada diwakilkan, pent) Engkau membagikan sendiri daging qurbanmuEngkau bagi menjadi tiga bagian, sepertiga untukmu, sepertiga untuk hadiah (orang kaya) dan sepertiga untuk sedekah (untuk orang miskin) Baca Juga: Yang Dilarang Potong Rambut Dan Kuku Adalah Hewan Qurban?[Kami ringkas dengan sumber: https://youtu.be/evj0wI5BAKo]Perlu diperhatikan bahwa penjelasan beliau di atas adalah hukum asal dari cara yang terbaik apabila kita ingin berqurban. Apabila ada suatu kebutuhan tertentu atau ada alasan tertentu kita boleh keluar dari hukum asal cara terbaik iniMisalnya yang terbaik adalah kita menyembelih dengan tangan sendiri qurban kita, tetapi apabila kita sedang sibuk saat itu dan tidak ada ditempat, kita boleh mewakilkan pada tukang jagal. Kita usahakan menyembelih sendiri dengan latihan apabila memungkinkanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyembelih sendiri hewan qurbannya. Dari sahabat Anas bin Malik, beliau berkata,ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.”[HR. Al-Bukhari dan Muslim] Ibnu Qudamah menjelaskan,ﻭَﺇِﻥْ ﺫَﺑَﺤَﻬَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻓْﻀَﻞَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺿَﺤَّﻰ ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ، ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ، ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ، ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ“Jika ia menyembelih qurbannya dengan tanggannya sendiri maka ini lebih baik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih 2 kambing yang bertanduk indab menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan”[Al-Mughni 13/389-390] Baca Juga: Hukum Qurban Bergilir Antar Anggota KeluargaDemikian juga pertanyaan mana yang lebih baik, berqurban di daerah sendiri atau daerah luar yang miskin dan membutuhkan, maka jawabannya tetap saja yang terbaik berqurban di daerah sendiri karena lebih bermanfaat bagi orang di sekitar kita serta membangun hubungan sosial yang baik dengan hadiah dan sedekah kita pada orang di sekitar kita.Pada keadaan tertentu, kita boleh berqurban di luar negeri atau di luat daerah kita dengan pertimbangan mashlahat yang lebih baik. Misalnya di daerah kita sudah sangat banyak yang berqurban dan masyarakatnya banyak yang mampu, maka boleh kita berqurban di luar daerah/negeri yang miskin dan membutuhkan.Syaikh Khalid Al-Mushlih menjelaskan bahwa hukum asalnya dan sunnahnya berqurban itu di daerah sendiri sehingga shahibul qurban bisa menyaksikan sendiri, menyembelih sendiri dan membagikan sendiri, akan tetapu apabila ada hajat dan mashlahat, maka boleh berqurban di luar daerah/negerinya. [Sumber: https://youtu.be/1aoHpTVkFRA, dengan ringkasan] Demikian juga penjelasan syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid,فلا حرج في إعطاء المال لمن يذبح لك أضحية في الصومال ، بشرط كونه ثقة مأمونا ، وذبحه لها في أيام الذبح التي هي أيام التشريق“Tidak mengapa mengirimkan harta untuk berqurban dan disembelihkan di Somalia (negara muslim miskin), dengan syarat orang yang diwakili terpercaya dan amanah. Ia menyembelih di hari idul adha dan hari tasyriq” [Fatwa syabakah Al-Islamiyah no. 175475] Demikian semoga bermanfaatBaca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Sahabat, Cara Menguatkan Iman Dalam Diri, Doa Diri Sendiri, Sistem Jual Beli Dalam Islam, Bacaan Tahiyat Akhir Sampai Salam

Menanggapi Kritikan Pendeta Esra Alfred Soru

Menanggapi Kritikan Pendeta Esra Alfred Soru(Perihal kontradiktif Injil Matius dan Injil Lukas tentang Nasab Yesus) DOWNLOAD PDFProlog :Injil Matius menyebutkan silsilah nasab Yesus hingga ke Daud ‘alaihimas salam ada 27 bapak. Sementara Injil Lukas menyebutkan silsilah nasab Yesus hingga ke Daud ‘alaihimas salam ada 42 bapak. Tentu ini adalah hal yang sangat kontradiktif dan perbedaan yang sangat signifikan.Alhamdulillah pak Pendeta menanggapi kritikan saya tentang kontradiktif tersebut, dan pak Pendeta menjelaskan bahwasanya sebenarnya tidak ada kontradiktif. Berikut;Pdt. Esra Alfred Soru berkata :3.33 : Sebenarnya, yang benar itu adalah yang Lukas, itu memang ada 42 dari Yusuf sampai ke Daud.5.07 : Dan menurut saya, silsilah yang dicatat di dalam Injil Matius dan Injil Lukas itu “berbeda”, bukan berkontradiksi. Jadi saya kira orang ini tidak bisa membedakan antara kontrakdiksi dan berbeda. Lalu, kalau memang beda jumlahnya dihitung dari Yusuf sampai Daud, yang Matius 27, yang Lukasnya 42, itu berbeda jumlahnya. Akan tetapi sepertinya tidak ada masalah di sini. Tidak ada masalah di sini karena silsilah yang ditulis oleh Matius, Matius tidak sedang menulis urut-urutan kronologis dari setiap generasi, Tidak! Lalu mengapa juga harus urut-urutannya. Kalau Matius mau memilih melewati atau meloncat beberapa generasi dalam catatan silsilah dia, kenapa tidak? Dan itu yang menjadi penyebab mengapa sampai jumlah keturunan (antara Matius dan Lukas) berbeda, yang di Matius lebih sedikit yaitu 27, dan di Lukas lebih banyak yaitu 42.6.30 : Tapi sebelum itu, perlu kita ketahui bahwa itu bukan hanya maunya Matius seperti itu (melewati generasi dalam menulis silsilah) yang menjadi aneh, tidak! Karena itu juga adalah kebiasaan orang Yahudi. Orang Yahudi kalau mencatat silsilah kadang-kadang mereka memang memilih karena pertimbangan tertentu meloncati beberapa generasi.Bantahan:Ada beberapa poin bantahan yang bisa kita sebutkan terkait pernyataannya ini. Pdt. Esra menetapkan bahwa silsilah yang disebutkan dalam Matius maupun Lukas adalah benar, hanya saja terdapat perbedaan jumlah karena Pdt. Esra menyebutkan bahwa Matius mengikuti kebiasaan Yahudi yang suka membuang sejumlah nama dalam silsilah, yang mereka sebut dengan Technical Memorial (dalam video yang lain). Intinya, perkataannya melazimkan bahwa kedua silsilah adalah jalur yang sama, hanya saja Matius meloncati beberapa generasi yang seharusnya jumlah silsilahnya sama dengan jumlah silsilah Lukas.Ada beberapa bantahan yang bisa kita berikan terkait pernyataannya di atas. Di antaranya:Esra menyebutkan contoh bahwa Matius memang sering membuang sebagian nama dalam silsilah. Contohnya seperti dalam Matius 1:18 disebutkan “Yoram memperanakkan Uzia”. Dalam kitab Raja-raja disebutkan bahwa anak Yoram, akan tetapi Ahazia yang kemudian memilki anak bernama Yoas, kemudian Yoas memiliki anak bernama Amazia, dan Amazia memiliki anak bernama Azarya (Dalam bahasa Yunani disebut Uzia).Contoh ini benar membuktikan bahwa Matius melompati beberapa generasi. Namun apakah Pdt. Esra bisa membuktikan atau menunjukkan nama-nama yang hilang yang dibuang oleh Matius dalam menyebutkan silsilah Yesus sebagaimana dengan cara yang dia berikan contoh di atas?Sebagaimana dalam Matius, dalam silsilah Lukas banyak nama-nama yang tidak sama dengan nama-nama yang ada di Matius, contohnya Matan dan Yakub. Maka apakah dalam Lukas juga melakukan hal yang sama dengan Matius, yaitu meloncati beberapa genarasi? Kalau iya berarti jumlah 42 juga tidaklah benar?Esra mengatakan bahwa Matius kebiasaannya menghapus beberapa nama dalam silsilah. Adapun dalam Injil Lukas disebutkan ada 76 generasi dari Adam sampai ke Yesus, apakah benar dari Adam hanya ada 76 generasi? Apakah ada kemungkinan bahwa Lukas juga meringkas silsilah sebagaimana Matius? Kalau benar Lukas juga melompati generasi-generasi, berarti pernyataan Pdt. Esra mengatakan bahwa silsilah yang disebutkan Lukas benar lagi lengkap ternyata salah!Jika membandingkan kedua silsilah antara Lukas dan Matius, maka didapati bahwa ada titik temu pada Zerubabel bin Sealtiel. Lihat tabel di bawah ini! Pada tabel di atas, Zerubabel bin Sealtiel disebutkan sebagai kakek ke-11 dalam Matius, dan kakek ke-20 dalam Lukas. Seharusnya, karena pertemuan nama yang sama ini mengharuskan nama-nama setelahnya itu sama, tidak berbeda lagi. Namun kenyataannya nama setelah Zerubabel bin Sealtiel di Matius maupun Lukas tetap saja beda.Esra mengatakan bahwa yang benar adalah Lukas yang jumlah silsilahnya 42, adapun pada Matius banyak yang dihilangkan. Maka konsekuensi dari nama-nama silsilah yang ada di Matius seharusnya disebutkan di dalam Lukas yang katanya benar. Akan tetapi kenyataannya banyak nama yang ada di Matius tidak ada dalam Lukas, bahkan sebaliknya.Dari silsilah keduanya, kenapa Yesus dinasabkan kepada Yusuf, sedangkan mereka sendiri tahu bahwa Yesus bukan anak kandung Yusuf? Ajaran mana yang menetapkan bolehnya menasabkan anak bukan kepada bapaknya sendiri?Esra mengatakan bahwa kebiasaan Matius menghilangkan nama dalam silsilah adalah kebiasaan orang Yahudi. Maka apakah agama Kristen itu agama Yahudi sampai-sampai hal nasab yang begitu penting harus dibuang? Kenapa agama Kristen banyak mengambil kebiasaan Yahudi?Pdt. Esra Aflred Soru14.26: Selain itu juga, mengapa perbedaan? Karena apa? Karena dua silsilah inilah, dua silsilah Matius dan Lukas itu memang banyak perbedaan. Sebenarnya tidak aneh karena matius itu mencatat silsilah Yesus dari jalurnya Yusuf, sedangkan Lukas itu mencatat silsilah Yesus dari Jalurnya Maria. Dari situ saja, kalau kita memang mengerti itu, satu ambil dari jalur Yusuf, satu ambil dari jalur Maria, satu ambil dari jalur papa, satu ambil jalur mama, ya jelas tidak harus orangnya sama.21.11: Nah sebenarnya jawabannya mudah saja, karena memang harusnya Yusuf tidak masuk ke situ (silsilah) tapi ingat bahwa adalah  kebiasaan orang Yahudi untuk tidak  mencatat nama perempuan di dalam silsilah-silsilah resmi. Perempuan, apalagi di dalam budaya patrinial seperti itu, perempuan itu sedikit digeser. Dan karenanya tidak bisa nama perempuan itu masuk di dalam silsilah-silsilah resmi. Nanti memang ada reformasi yang dibuat oleh Matius dengan mencantumkan tiga perempuan sekaligus dalam silsilah yang dia berikan. Akan tetapi di Lukas itu mengikuti kebiasaan orang Yahudi sehingga tidak bisa nama Maria masuk. Karena itu dia mengganti nama Maria itu dengan Yusuf. Sehingga Yusuf di sini sebenarnya bukan anaknya Eli, akan tetapi anak menantunya Eli. Eli itu mesti adalah papanya ataulah ayahnya Maria. Tapi di sini nama Maria itu diganti dengan Yesus. Sehingga Yesus itu sebenarnya adalah anak menantu dari Eli ini.22.25: Kalau dibilang: ‘ah, kalau memang menantu kenapa disebut sebagai anaknya Eli?’ Kita juga harus mengerti dalam kebiasaan orang Yahudi bahwa menantu itu juga bisa disebut dengan sebagai anak. Itu bisa kita lihat di dalam Rut 1:11-13Bantahan:Di awal Pdt. Esra menyebutkan “Sebenarnya, yang benar itu adalah yang Lukas, itu memang ada 42 dari Yusuf sampai ke Daud”. Bukankah Pdt. Esra sedang mengatakan bahwa kedua silsilah dari Matius maupun Lukas adalah dua silsilah yang sama? Lantas mengapa kemudian dia mengatakan bahwa Matius menyebutkan silsilah dari Yusuf dan dari Lukas menyebutkan silsilah Maria?Kalau memang silsilah dalam Lukas adalah silsilah Maria, mengapa Maria tidak disebutkan? Sedangkan Pdt. Esra mengatakan bahwa Injil Matius menyebut nama-nama wanita. Bahkan bisa dikatakan Maria adalah wanita yang paling mulia dari semua wanita yang disebutkan oleh Injil. Lalu kenapa tidak disebutkan? Apakah hanya karena alasan “kebiasaan Yahudi”? Apakah agama Kristen dibangun atas dasar kebiasaan Yahudi?Contoh penggunaan kata anak menantu yang dibawakan dari kitab Rut itu tidak tepat. Karena itu hanya sekedar pemanggilan menantu dengan “anak”, dan bukan sedang mengganti nasab menantu dengan nasab mertua!Mana bukti kuat yang menunjukkan bahwa Maria adalah anak Eli?Jika dengan alasan nama wanita tidak boleh disebutkan, mengapa dalam silsilah Lukas Yesus tidak dinasabkan langsung kepada Eli sehingga menjadi Yesus bin Eli? Bukankah ini adalah kebiasaan Yahudi dalam melompati silsilah yang dianut oleh orang Kristen? Kenapa harus melalui Yusuf yang bukan jalur nasabnya?

Menanggapi Kritikan Pendeta Esra Alfred Soru

Menanggapi Kritikan Pendeta Esra Alfred Soru(Perihal kontradiktif Injil Matius dan Injil Lukas tentang Nasab Yesus) DOWNLOAD PDFProlog :Injil Matius menyebutkan silsilah nasab Yesus hingga ke Daud ‘alaihimas salam ada 27 bapak. Sementara Injil Lukas menyebutkan silsilah nasab Yesus hingga ke Daud ‘alaihimas salam ada 42 bapak. Tentu ini adalah hal yang sangat kontradiktif dan perbedaan yang sangat signifikan.Alhamdulillah pak Pendeta menanggapi kritikan saya tentang kontradiktif tersebut, dan pak Pendeta menjelaskan bahwasanya sebenarnya tidak ada kontradiktif. Berikut;Pdt. Esra Alfred Soru berkata :3.33 : Sebenarnya, yang benar itu adalah yang Lukas, itu memang ada 42 dari Yusuf sampai ke Daud.5.07 : Dan menurut saya, silsilah yang dicatat di dalam Injil Matius dan Injil Lukas itu “berbeda”, bukan berkontradiksi. Jadi saya kira orang ini tidak bisa membedakan antara kontrakdiksi dan berbeda. Lalu, kalau memang beda jumlahnya dihitung dari Yusuf sampai Daud, yang Matius 27, yang Lukasnya 42, itu berbeda jumlahnya. Akan tetapi sepertinya tidak ada masalah di sini. Tidak ada masalah di sini karena silsilah yang ditulis oleh Matius, Matius tidak sedang menulis urut-urutan kronologis dari setiap generasi, Tidak! Lalu mengapa juga harus urut-urutannya. Kalau Matius mau memilih melewati atau meloncat beberapa generasi dalam catatan silsilah dia, kenapa tidak? Dan itu yang menjadi penyebab mengapa sampai jumlah keturunan (antara Matius dan Lukas) berbeda, yang di Matius lebih sedikit yaitu 27, dan di Lukas lebih banyak yaitu 42.6.30 : Tapi sebelum itu, perlu kita ketahui bahwa itu bukan hanya maunya Matius seperti itu (melewati generasi dalam menulis silsilah) yang menjadi aneh, tidak! Karena itu juga adalah kebiasaan orang Yahudi. Orang Yahudi kalau mencatat silsilah kadang-kadang mereka memang memilih karena pertimbangan tertentu meloncati beberapa generasi.Bantahan:Ada beberapa poin bantahan yang bisa kita sebutkan terkait pernyataannya ini. Pdt. Esra menetapkan bahwa silsilah yang disebutkan dalam Matius maupun Lukas adalah benar, hanya saja terdapat perbedaan jumlah karena Pdt. Esra menyebutkan bahwa Matius mengikuti kebiasaan Yahudi yang suka membuang sejumlah nama dalam silsilah, yang mereka sebut dengan Technical Memorial (dalam video yang lain). Intinya, perkataannya melazimkan bahwa kedua silsilah adalah jalur yang sama, hanya saja Matius meloncati beberapa generasi yang seharusnya jumlah silsilahnya sama dengan jumlah silsilah Lukas.Ada beberapa bantahan yang bisa kita berikan terkait pernyataannya di atas. Di antaranya:Esra menyebutkan contoh bahwa Matius memang sering membuang sebagian nama dalam silsilah. Contohnya seperti dalam Matius 1:18 disebutkan “Yoram memperanakkan Uzia”. Dalam kitab Raja-raja disebutkan bahwa anak Yoram, akan tetapi Ahazia yang kemudian memilki anak bernama Yoas, kemudian Yoas memiliki anak bernama Amazia, dan Amazia memiliki anak bernama Azarya (Dalam bahasa Yunani disebut Uzia).Contoh ini benar membuktikan bahwa Matius melompati beberapa generasi. Namun apakah Pdt. Esra bisa membuktikan atau menunjukkan nama-nama yang hilang yang dibuang oleh Matius dalam menyebutkan silsilah Yesus sebagaimana dengan cara yang dia berikan contoh di atas?Sebagaimana dalam Matius, dalam silsilah Lukas banyak nama-nama yang tidak sama dengan nama-nama yang ada di Matius, contohnya Matan dan Yakub. Maka apakah dalam Lukas juga melakukan hal yang sama dengan Matius, yaitu meloncati beberapa genarasi? Kalau iya berarti jumlah 42 juga tidaklah benar?Esra mengatakan bahwa Matius kebiasaannya menghapus beberapa nama dalam silsilah. Adapun dalam Injil Lukas disebutkan ada 76 generasi dari Adam sampai ke Yesus, apakah benar dari Adam hanya ada 76 generasi? Apakah ada kemungkinan bahwa Lukas juga meringkas silsilah sebagaimana Matius? Kalau benar Lukas juga melompati generasi-generasi, berarti pernyataan Pdt. Esra mengatakan bahwa silsilah yang disebutkan Lukas benar lagi lengkap ternyata salah!Jika membandingkan kedua silsilah antara Lukas dan Matius, maka didapati bahwa ada titik temu pada Zerubabel bin Sealtiel. Lihat tabel di bawah ini! Pada tabel di atas, Zerubabel bin Sealtiel disebutkan sebagai kakek ke-11 dalam Matius, dan kakek ke-20 dalam Lukas. Seharusnya, karena pertemuan nama yang sama ini mengharuskan nama-nama setelahnya itu sama, tidak berbeda lagi. Namun kenyataannya nama setelah Zerubabel bin Sealtiel di Matius maupun Lukas tetap saja beda.Esra mengatakan bahwa yang benar adalah Lukas yang jumlah silsilahnya 42, adapun pada Matius banyak yang dihilangkan. Maka konsekuensi dari nama-nama silsilah yang ada di Matius seharusnya disebutkan di dalam Lukas yang katanya benar. Akan tetapi kenyataannya banyak nama yang ada di Matius tidak ada dalam Lukas, bahkan sebaliknya.Dari silsilah keduanya, kenapa Yesus dinasabkan kepada Yusuf, sedangkan mereka sendiri tahu bahwa Yesus bukan anak kandung Yusuf? Ajaran mana yang menetapkan bolehnya menasabkan anak bukan kepada bapaknya sendiri?Esra mengatakan bahwa kebiasaan Matius menghilangkan nama dalam silsilah adalah kebiasaan orang Yahudi. Maka apakah agama Kristen itu agama Yahudi sampai-sampai hal nasab yang begitu penting harus dibuang? Kenapa agama Kristen banyak mengambil kebiasaan Yahudi?Pdt. Esra Aflred Soru14.26: Selain itu juga, mengapa perbedaan? Karena apa? Karena dua silsilah inilah, dua silsilah Matius dan Lukas itu memang banyak perbedaan. Sebenarnya tidak aneh karena matius itu mencatat silsilah Yesus dari jalurnya Yusuf, sedangkan Lukas itu mencatat silsilah Yesus dari Jalurnya Maria. Dari situ saja, kalau kita memang mengerti itu, satu ambil dari jalur Yusuf, satu ambil dari jalur Maria, satu ambil dari jalur papa, satu ambil jalur mama, ya jelas tidak harus orangnya sama.21.11: Nah sebenarnya jawabannya mudah saja, karena memang harusnya Yusuf tidak masuk ke situ (silsilah) tapi ingat bahwa adalah  kebiasaan orang Yahudi untuk tidak  mencatat nama perempuan di dalam silsilah-silsilah resmi. Perempuan, apalagi di dalam budaya patrinial seperti itu, perempuan itu sedikit digeser. Dan karenanya tidak bisa nama perempuan itu masuk di dalam silsilah-silsilah resmi. Nanti memang ada reformasi yang dibuat oleh Matius dengan mencantumkan tiga perempuan sekaligus dalam silsilah yang dia berikan. Akan tetapi di Lukas itu mengikuti kebiasaan orang Yahudi sehingga tidak bisa nama Maria masuk. Karena itu dia mengganti nama Maria itu dengan Yusuf. Sehingga Yusuf di sini sebenarnya bukan anaknya Eli, akan tetapi anak menantunya Eli. Eli itu mesti adalah papanya ataulah ayahnya Maria. Tapi di sini nama Maria itu diganti dengan Yesus. Sehingga Yesus itu sebenarnya adalah anak menantu dari Eli ini.22.25: Kalau dibilang: ‘ah, kalau memang menantu kenapa disebut sebagai anaknya Eli?’ Kita juga harus mengerti dalam kebiasaan orang Yahudi bahwa menantu itu juga bisa disebut dengan sebagai anak. Itu bisa kita lihat di dalam Rut 1:11-13Bantahan:Di awal Pdt. Esra menyebutkan “Sebenarnya, yang benar itu adalah yang Lukas, itu memang ada 42 dari Yusuf sampai ke Daud”. Bukankah Pdt. Esra sedang mengatakan bahwa kedua silsilah dari Matius maupun Lukas adalah dua silsilah yang sama? Lantas mengapa kemudian dia mengatakan bahwa Matius menyebutkan silsilah dari Yusuf dan dari Lukas menyebutkan silsilah Maria?Kalau memang silsilah dalam Lukas adalah silsilah Maria, mengapa Maria tidak disebutkan? Sedangkan Pdt. Esra mengatakan bahwa Injil Matius menyebut nama-nama wanita. Bahkan bisa dikatakan Maria adalah wanita yang paling mulia dari semua wanita yang disebutkan oleh Injil. Lalu kenapa tidak disebutkan? Apakah hanya karena alasan “kebiasaan Yahudi”? Apakah agama Kristen dibangun atas dasar kebiasaan Yahudi?Contoh penggunaan kata anak menantu yang dibawakan dari kitab Rut itu tidak tepat. Karena itu hanya sekedar pemanggilan menantu dengan “anak”, dan bukan sedang mengganti nasab menantu dengan nasab mertua!Mana bukti kuat yang menunjukkan bahwa Maria adalah anak Eli?Jika dengan alasan nama wanita tidak boleh disebutkan, mengapa dalam silsilah Lukas Yesus tidak dinasabkan langsung kepada Eli sehingga menjadi Yesus bin Eli? Bukankah ini adalah kebiasaan Yahudi dalam melompati silsilah yang dianut oleh orang Kristen? Kenapa harus melalui Yusuf yang bukan jalur nasabnya?
Menanggapi Kritikan Pendeta Esra Alfred Soru(Perihal kontradiktif Injil Matius dan Injil Lukas tentang Nasab Yesus) DOWNLOAD PDFProlog :Injil Matius menyebutkan silsilah nasab Yesus hingga ke Daud ‘alaihimas salam ada 27 bapak. Sementara Injil Lukas menyebutkan silsilah nasab Yesus hingga ke Daud ‘alaihimas salam ada 42 bapak. Tentu ini adalah hal yang sangat kontradiktif dan perbedaan yang sangat signifikan.Alhamdulillah pak Pendeta menanggapi kritikan saya tentang kontradiktif tersebut, dan pak Pendeta menjelaskan bahwasanya sebenarnya tidak ada kontradiktif. Berikut;Pdt. Esra Alfred Soru berkata :3.33 : Sebenarnya, yang benar itu adalah yang Lukas, itu memang ada 42 dari Yusuf sampai ke Daud.5.07 : Dan menurut saya, silsilah yang dicatat di dalam Injil Matius dan Injil Lukas itu “berbeda”, bukan berkontradiksi. Jadi saya kira orang ini tidak bisa membedakan antara kontrakdiksi dan berbeda. Lalu, kalau memang beda jumlahnya dihitung dari Yusuf sampai Daud, yang Matius 27, yang Lukasnya 42, itu berbeda jumlahnya. Akan tetapi sepertinya tidak ada masalah di sini. Tidak ada masalah di sini karena silsilah yang ditulis oleh Matius, Matius tidak sedang menulis urut-urutan kronologis dari setiap generasi, Tidak! Lalu mengapa juga harus urut-urutannya. Kalau Matius mau memilih melewati atau meloncat beberapa generasi dalam catatan silsilah dia, kenapa tidak? Dan itu yang menjadi penyebab mengapa sampai jumlah keturunan (antara Matius dan Lukas) berbeda, yang di Matius lebih sedikit yaitu 27, dan di Lukas lebih banyak yaitu 42.6.30 : Tapi sebelum itu, perlu kita ketahui bahwa itu bukan hanya maunya Matius seperti itu (melewati generasi dalam menulis silsilah) yang menjadi aneh, tidak! Karena itu juga adalah kebiasaan orang Yahudi. Orang Yahudi kalau mencatat silsilah kadang-kadang mereka memang memilih karena pertimbangan tertentu meloncati beberapa generasi.Bantahan:Ada beberapa poin bantahan yang bisa kita sebutkan terkait pernyataannya ini. Pdt. Esra menetapkan bahwa silsilah yang disebutkan dalam Matius maupun Lukas adalah benar, hanya saja terdapat perbedaan jumlah karena Pdt. Esra menyebutkan bahwa Matius mengikuti kebiasaan Yahudi yang suka membuang sejumlah nama dalam silsilah, yang mereka sebut dengan Technical Memorial (dalam video yang lain). Intinya, perkataannya melazimkan bahwa kedua silsilah adalah jalur yang sama, hanya saja Matius meloncati beberapa generasi yang seharusnya jumlah silsilahnya sama dengan jumlah silsilah Lukas.Ada beberapa bantahan yang bisa kita berikan terkait pernyataannya di atas. Di antaranya:Esra menyebutkan contoh bahwa Matius memang sering membuang sebagian nama dalam silsilah. Contohnya seperti dalam Matius 1:18 disebutkan “Yoram memperanakkan Uzia”. Dalam kitab Raja-raja disebutkan bahwa anak Yoram, akan tetapi Ahazia yang kemudian memilki anak bernama Yoas, kemudian Yoas memiliki anak bernama Amazia, dan Amazia memiliki anak bernama Azarya (Dalam bahasa Yunani disebut Uzia).Contoh ini benar membuktikan bahwa Matius melompati beberapa generasi. Namun apakah Pdt. Esra bisa membuktikan atau menunjukkan nama-nama yang hilang yang dibuang oleh Matius dalam menyebutkan silsilah Yesus sebagaimana dengan cara yang dia berikan contoh di atas?Sebagaimana dalam Matius, dalam silsilah Lukas banyak nama-nama yang tidak sama dengan nama-nama yang ada di Matius, contohnya Matan dan Yakub. Maka apakah dalam Lukas juga melakukan hal yang sama dengan Matius, yaitu meloncati beberapa genarasi? Kalau iya berarti jumlah 42 juga tidaklah benar?Esra mengatakan bahwa Matius kebiasaannya menghapus beberapa nama dalam silsilah. Adapun dalam Injil Lukas disebutkan ada 76 generasi dari Adam sampai ke Yesus, apakah benar dari Adam hanya ada 76 generasi? Apakah ada kemungkinan bahwa Lukas juga meringkas silsilah sebagaimana Matius? Kalau benar Lukas juga melompati generasi-generasi, berarti pernyataan Pdt. Esra mengatakan bahwa silsilah yang disebutkan Lukas benar lagi lengkap ternyata salah!Jika membandingkan kedua silsilah antara Lukas dan Matius, maka didapati bahwa ada titik temu pada Zerubabel bin Sealtiel. Lihat tabel di bawah ini! Pada tabel di atas, Zerubabel bin Sealtiel disebutkan sebagai kakek ke-11 dalam Matius, dan kakek ke-20 dalam Lukas. Seharusnya, karena pertemuan nama yang sama ini mengharuskan nama-nama setelahnya itu sama, tidak berbeda lagi. Namun kenyataannya nama setelah Zerubabel bin Sealtiel di Matius maupun Lukas tetap saja beda.Esra mengatakan bahwa yang benar adalah Lukas yang jumlah silsilahnya 42, adapun pada Matius banyak yang dihilangkan. Maka konsekuensi dari nama-nama silsilah yang ada di Matius seharusnya disebutkan di dalam Lukas yang katanya benar. Akan tetapi kenyataannya banyak nama yang ada di Matius tidak ada dalam Lukas, bahkan sebaliknya.Dari silsilah keduanya, kenapa Yesus dinasabkan kepada Yusuf, sedangkan mereka sendiri tahu bahwa Yesus bukan anak kandung Yusuf? Ajaran mana yang menetapkan bolehnya menasabkan anak bukan kepada bapaknya sendiri?Esra mengatakan bahwa kebiasaan Matius menghilangkan nama dalam silsilah adalah kebiasaan orang Yahudi. Maka apakah agama Kristen itu agama Yahudi sampai-sampai hal nasab yang begitu penting harus dibuang? Kenapa agama Kristen banyak mengambil kebiasaan Yahudi?Pdt. Esra Aflred Soru14.26: Selain itu juga, mengapa perbedaan? Karena apa? Karena dua silsilah inilah, dua silsilah Matius dan Lukas itu memang banyak perbedaan. Sebenarnya tidak aneh karena matius itu mencatat silsilah Yesus dari jalurnya Yusuf, sedangkan Lukas itu mencatat silsilah Yesus dari Jalurnya Maria. Dari situ saja, kalau kita memang mengerti itu, satu ambil dari jalur Yusuf, satu ambil dari jalur Maria, satu ambil dari jalur papa, satu ambil jalur mama, ya jelas tidak harus orangnya sama.21.11: Nah sebenarnya jawabannya mudah saja, karena memang harusnya Yusuf tidak masuk ke situ (silsilah) tapi ingat bahwa adalah  kebiasaan orang Yahudi untuk tidak  mencatat nama perempuan di dalam silsilah-silsilah resmi. Perempuan, apalagi di dalam budaya patrinial seperti itu, perempuan itu sedikit digeser. Dan karenanya tidak bisa nama perempuan itu masuk di dalam silsilah-silsilah resmi. Nanti memang ada reformasi yang dibuat oleh Matius dengan mencantumkan tiga perempuan sekaligus dalam silsilah yang dia berikan. Akan tetapi di Lukas itu mengikuti kebiasaan orang Yahudi sehingga tidak bisa nama Maria masuk. Karena itu dia mengganti nama Maria itu dengan Yusuf. Sehingga Yusuf di sini sebenarnya bukan anaknya Eli, akan tetapi anak menantunya Eli. Eli itu mesti adalah papanya ataulah ayahnya Maria. Tapi di sini nama Maria itu diganti dengan Yesus. Sehingga Yesus itu sebenarnya adalah anak menantu dari Eli ini.22.25: Kalau dibilang: ‘ah, kalau memang menantu kenapa disebut sebagai anaknya Eli?’ Kita juga harus mengerti dalam kebiasaan orang Yahudi bahwa menantu itu juga bisa disebut dengan sebagai anak. Itu bisa kita lihat di dalam Rut 1:11-13Bantahan:Di awal Pdt. Esra menyebutkan “Sebenarnya, yang benar itu adalah yang Lukas, itu memang ada 42 dari Yusuf sampai ke Daud”. Bukankah Pdt. Esra sedang mengatakan bahwa kedua silsilah dari Matius maupun Lukas adalah dua silsilah yang sama? Lantas mengapa kemudian dia mengatakan bahwa Matius menyebutkan silsilah dari Yusuf dan dari Lukas menyebutkan silsilah Maria?Kalau memang silsilah dalam Lukas adalah silsilah Maria, mengapa Maria tidak disebutkan? Sedangkan Pdt. Esra mengatakan bahwa Injil Matius menyebut nama-nama wanita. Bahkan bisa dikatakan Maria adalah wanita yang paling mulia dari semua wanita yang disebutkan oleh Injil. Lalu kenapa tidak disebutkan? Apakah hanya karena alasan “kebiasaan Yahudi”? Apakah agama Kristen dibangun atas dasar kebiasaan Yahudi?Contoh penggunaan kata anak menantu yang dibawakan dari kitab Rut itu tidak tepat. Karena itu hanya sekedar pemanggilan menantu dengan “anak”, dan bukan sedang mengganti nasab menantu dengan nasab mertua!Mana bukti kuat yang menunjukkan bahwa Maria adalah anak Eli?Jika dengan alasan nama wanita tidak boleh disebutkan, mengapa dalam silsilah Lukas Yesus tidak dinasabkan langsung kepada Eli sehingga menjadi Yesus bin Eli? Bukankah ini adalah kebiasaan Yahudi dalam melompati silsilah yang dianut oleh orang Kristen? Kenapa harus melalui Yusuf yang bukan jalur nasabnya?


Menanggapi Kritikan Pendeta Esra Alfred Soru(Perihal kontradiktif Injil Matius dan Injil Lukas tentang Nasab Yesus) DOWNLOAD PDFProlog :Injil Matius menyebutkan silsilah nasab Yesus hingga ke Daud ‘alaihimas salam ada 27 bapak. Sementara Injil Lukas menyebutkan silsilah nasab Yesus hingga ke Daud ‘alaihimas salam ada 42 bapak. Tentu ini adalah hal yang sangat kontradiktif dan perbedaan yang sangat signifikan.Alhamdulillah pak Pendeta menanggapi kritikan saya tentang kontradiktif tersebut, dan pak Pendeta menjelaskan bahwasanya sebenarnya tidak ada kontradiktif. Berikut;Pdt. Esra Alfred Soru berkata :3.33 : Sebenarnya, yang benar itu adalah yang Lukas, itu memang ada 42 dari Yusuf sampai ke Daud.5.07 : Dan menurut saya, silsilah yang dicatat di dalam Injil Matius dan Injil Lukas itu “berbeda”, bukan berkontradiksi. Jadi saya kira orang ini tidak bisa membedakan antara kontrakdiksi dan berbeda. Lalu, kalau memang beda jumlahnya dihitung dari Yusuf sampai Daud, yang Matius 27, yang Lukasnya 42, itu berbeda jumlahnya. Akan tetapi sepertinya tidak ada masalah di sini. Tidak ada masalah di sini karena silsilah yang ditulis oleh Matius, Matius tidak sedang menulis urut-urutan kronologis dari setiap generasi, Tidak! Lalu mengapa juga harus urut-urutannya. Kalau Matius mau memilih melewati atau meloncat beberapa generasi dalam catatan silsilah dia, kenapa tidak? Dan itu yang menjadi penyebab mengapa sampai jumlah keturunan (antara Matius dan Lukas) berbeda, yang di Matius lebih sedikit yaitu 27, dan di Lukas lebih banyak yaitu 42.6.30 : Tapi sebelum itu, perlu kita ketahui bahwa itu bukan hanya maunya Matius seperti itu (melewati generasi dalam menulis silsilah) yang menjadi aneh, tidak! Karena itu juga adalah kebiasaan orang Yahudi. Orang Yahudi kalau mencatat silsilah kadang-kadang mereka memang memilih karena pertimbangan tertentu meloncati beberapa generasi.Bantahan:Ada beberapa poin bantahan yang bisa kita sebutkan terkait pernyataannya ini. Pdt. Esra menetapkan bahwa silsilah yang disebutkan dalam Matius maupun Lukas adalah benar, hanya saja terdapat perbedaan jumlah karena Pdt. Esra menyebutkan bahwa Matius mengikuti kebiasaan Yahudi yang suka membuang sejumlah nama dalam silsilah, yang mereka sebut dengan Technical Memorial (dalam video yang lain). Intinya, perkataannya melazimkan bahwa kedua silsilah adalah jalur yang sama, hanya saja Matius meloncati beberapa generasi yang seharusnya jumlah silsilahnya sama dengan jumlah silsilah Lukas.Ada beberapa bantahan yang bisa kita berikan terkait pernyataannya di atas. Di antaranya:Esra menyebutkan contoh bahwa Matius memang sering membuang sebagian nama dalam silsilah. Contohnya seperti dalam Matius 1:18 disebutkan “Yoram memperanakkan Uzia”. Dalam kitab Raja-raja disebutkan bahwa anak Yoram, akan tetapi Ahazia yang kemudian memilki anak bernama Yoas, kemudian Yoas memiliki anak bernama Amazia, dan Amazia memiliki anak bernama Azarya (Dalam bahasa Yunani disebut Uzia).Contoh ini benar membuktikan bahwa Matius melompati beberapa generasi. Namun apakah Pdt. Esra bisa membuktikan atau menunjukkan nama-nama yang hilang yang dibuang oleh Matius dalam menyebutkan silsilah Yesus sebagaimana dengan cara yang dia berikan contoh di atas?Sebagaimana dalam Matius, dalam silsilah Lukas banyak nama-nama yang tidak sama dengan nama-nama yang ada di Matius, contohnya Matan dan Yakub. Maka apakah dalam Lukas juga melakukan hal yang sama dengan Matius, yaitu meloncati beberapa genarasi? Kalau iya berarti jumlah 42 juga tidaklah benar?Esra mengatakan bahwa Matius kebiasaannya menghapus beberapa nama dalam silsilah. Adapun dalam Injil Lukas disebutkan ada 76 generasi dari Adam sampai ke Yesus, apakah benar dari Adam hanya ada 76 generasi? Apakah ada kemungkinan bahwa Lukas juga meringkas silsilah sebagaimana Matius? Kalau benar Lukas juga melompati generasi-generasi, berarti pernyataan Pdt. Esra mengatakan bahwa silsilah yang disebutkan Lukas benar lagi lengkap ternyata salah!Jika membandingkan kedua silsilah antara Lukas dan Matius, maka didapati bahwa ada titik temu pada Zerubabel bin Sealtiel. Lihat tabel di bawah ini! Pada tabel di atas, Zerubabel bin Sealtiel disebutkan sebagai kakek ke-11 dalam Matius, dan kakek ke-20 dalam Lukas. Seharusnya, karena pertemuan nama yang sama ini mengharuskan nama-nama setelahnya itu sama, tidak berbeda lagi. Namun kenyataannya nama setelah Zerubabel bin Sealtiel di Matius maupun Lukas tetap saja beda.Esra mengatakan bahwa yang benar adalah Lukas yang jumlah silsilahnya 42, adapun pada Matius banyak yang dihilangkan. Maka konsekuensi dari nama-nama silsilah yang ada di Matius seharusnya disebutkan di dalam Lukas yang katanya benar. Akan tetapi kenyataannya banyak nama yang ada di Matius tidak ada dalam Lukas, bahkan sebaliknya.Dari silsilah keduanya, kenapa Yesus dinasabkan kepada Yusuf, sedangkan mereka sendiri tahu bahwa Yesus bukan anak kandung Yusuf? Ajaran mana yang menetapkan bolehnya menasabkan anak bukan kepada bapaknya sendiri?Esra mengatakan bahwa kebiasaan Matius menghilangkan nama dalam silsilah adalah kebiasaan orang Yahudi. Maka apakah agama Kristen itu agama Yahudi sampai-sampai hal nasab yang begitu penting harus dibuang? Kenapa agama Kristen banyak mengambil kebiasaan Yahudi?Pdt. Esra Aflred Soru14.26: Selain itu juga, mengapa perbedaan? Karena apa? Karena dua silsilah inilah, dua silsilah Matius dan Lukas itu memang banyak perbedaan. Sebenarnya tidak aneh karena matius itu mencatat silsilah Yesus dari jalurnya Yusuf, sedangkan Lukas itu mencatat silsilah Yesus dari Jalurnya Maria. Dari situ saja, kalau kita memang mengerti itu, satu ambil dari jalur Yusuf, satu ambil dari jalur Maria, satu ambil dari jalur papa, satu ambil jalur mama, ya jelas tidak harus orangnya sama.21.11: Nah sebenarnya jawabannya mudah saja, karena memang harusnya Yusuf tidak masuk ke situ (silsilah) tapi ingat bahwa adalah  kebiasaan orang Yahudi untuk tidak  mencatat nama perempuan di dalam silsilah-silsilah resmi. Perempuan, apalagi di dalam budaya patrinial seperti itu, perempuan itu sedikit digeser. Dan karenanya tidak bisa nama perempuan itu masuk di dalam silsilah-silsilah resmi. Nanti memang ada reformasi yang dibuat oleh Matius dengan mencantumkan tiga perempuan sekaligus dalam silsilah yang dia berikan. Akan tetapi di Lukas itu mengikuti kebiasaan orang Yahudi sehingga tidak bisa nama Maria masuk. Karena itu dia mengganti nama Maria itu dengan Yusuf. Sehingga Yusuf di sini sebenarnya bukan anaknya Eli, akan tetapi anak menantunya Eli. Eli itu mesti adalah papanya ataulah ayahnya Maria. Tapi di sini nama Maria itu diganti dengan Yesus. Sehingga Yesus itu sebenarnya adalah anak menantu dari Eli ini.22.25: Kalau dibilang: ‘ah, kalau memang menantu kenapa disebut sebagai anaknya Eli?’ Kita juga harus mengerti dalam kebiasaan orang Yahudi bahwa menantu itu juga bisa disebut dengan sebagai anak. Itu bisa kita lihat di dalam Rut 1:11-13Bantahan:Di awal Pdt. Esra menyebutkan “Sebenarnya, yang benar itu adalah yang Lukas, itu memang ada 42 dari Yusuf sampai ke Daud”. Bukankah Pdt. Esra sedang mengatakan bahwa kedua silsilah dari Matius maupun Lukas adalah dua silsilah yang sama? Lantas mengapa kemudian dia mengatakan bahwa Matius menyebutkan silsilah dari Yusuf dan dari Lukas menyebutkan silsilah Maria?Kalau memang silsilah dalam Lukas adalah silsilah Maria, mengapa Maria tidak disebutkan? Sedangkan Pdt. Esra mengatakan bahwa Injil Matius menyebut nama-nama wanita. Bahkan bisa dikatakan Maria adalah wanita yang paling mulia dari semua wanita yang disebutkan oleh Injil. Lalu kenapa tidak disebutkan? Apakah hanya karena alasan “kebiasaan Yahudi”? Apakah agama Kristen dibangun atas dasar kebiasaan Yahudi?Contoh penggunaan kata anak menantu yang dibawakan dari kitab Rut itu tidak tepat. Karena itu hanya sekedar pemanggilan menantu dengan “anak”, dan bukan sedang mengganti nasab menantu dengan nasab mertua!Mana bukti kuat yang menunjukkan bahwa Maria adalah anak Eli?Jika dengan alasan nama wanita tidak boleh disebutkan, mengapa dalam silsilah Lukas Yesus tidak dinasabkan langsung kepada Eli sehingga menjadi Yesus bin Eli? Bukankah ini adalah kebiasaan Yahudi dalam melompati silsilah yang dianut oleh orang Kristen? Kenapa harus melalui Yusuf yang bukan jalur nasabnya?

Demam Yang dirasakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Dua Kali Lipat

Apabila demam yang dirasakan oleh manusia itu suhunya sekitar 38,5-40 derajat celcius, maka demam yang dirasakan oleh Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam adalah dua kali lipatnya yaitu sekitar 77-80 derajat celcius, suhu air yang hampir mendidih dan panas. Sebagai gambarannya, seorang sahabat beliau yang mulia, Abu Sa’id Al-Khudri meletakkan tangannya di atas selimut beliau dan mendapati panasnya demam beliau. Perhatikan hadits berikut.Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu berkata,دخلت على النبي صلى الله عليه وسلم وهو يوعك، فوضعت يدي عليه فوجدت حره بين يدي فوق اللحاف، فقلت: يا رسول الله، ما أشدها عليك! قال: إنا كذلك يضاعف لنا البلاء ويضاعف لنا الأجر، قلت: يا رسول الله، أي الناس أشد بلاءً؟ قال: الأنبياء، قلت: يا رسول الله، ثم من؟ قال: ثم الصالحون، إن كان أحدهم ليبتلى بالفقر حتى ما يجد أحدهم إلا العباءة يحويها، وإن كان أحدهم ليفرح بالبلاء كما يفرح أحدكم بالرخاء“Aku pernah mengunjungi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu sedang sakit. Kemudian Aku letakkan tanganku di atas selimut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku dapati panasnya (sangat panas karena yang disentuh adalah selimutnya, bukan badannya, pent).Aku berkata, ‘wahai Rasulullah, betapa beratnya demam ini!’Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,‘Sesungguhnya kami para nabi, diberi ujian yang sangat berat, sehingga pahala kami dilipat gandakan.’Abu Said pun bertanya, ‘wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling berat ujiannya?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab;‘Para nabi, kemudian orang shaleh. Sungguh ada di antara mereka yang diuji dengan kemiskinan, sehingga harta yang dimiliki tinggal baju yang dia gunakan. Sungguh para nabi dan orang shaleh itu, lebih bangga dengan ujian yang dideritanya, melebihi kegembiraan kalian ketika mendapat rezeki.'[1] Secara umum beliau merasakan sakit dua kali lipatnya ketika terkena penyakit. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu dia berkata: ‘Aku pernah menjenguk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika sakit, sepertinya beliau sedang merasakan rasa sakit yang parah.’ Maka aku berkata:يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّكَ لَتُوعَكُ وَعْكًا شَدِيدًا؟ قَالَ: «أَجَلْ، إِنِّي أُوعَكُ كَمَا يُوعَكُ رَجُلاَنِ مِنْكُمْ» قُلْتُ: ذَلِكَ أَنَّ لَكَ أَجْرَيْنِ؟ قَالَ: «أَجَلْ، ذَلِكَ كَذَلِك“Sepertinya anda sedang merasakan rasa sakit yang amat berat”, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘iya benar, aku sakit sebagimana rasa sakit dua orang kalian (dua kali lipat)’, aku berkata, ‘oleh karena itukah anda mendapatkan pahala dua kali lipat.’ Beliau menjawab, ‘Benar, karena hal itu’. “[2] Demikianlah ujian dan cobaan yang dirasakan oleh Nabi kita yang mulia shallallahu alahi wa sallam. Hal ini semua untuk meningkatkan derajat para nabi, sehingga apabila ada pertanyaan:“Mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan kedudukan yang paling tinggi dibandingkan manusia dan para nabi yang lain?”Jawabannya adalah:“Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan ujian dan cobaan yang paling berat dibandingkan manusia dan para nabi yang lain serta yang paling sabar menghadapinya.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para nabi adalah yang paling berat ujiannya dan yang paling sabar.عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلَاءً؟ قَالَ: الأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالأَمْثَلُ، فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ، فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلَاؤُهُ، وَإِنْ كَانَ فِي دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِيَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ، فَمَا يَبْرَحُ البَلَاءُ بِالعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِي عَلَى الأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌDari Mus’ab dari Sa’ad dari bapaknya berkata, aku berkata, “Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling berat ujiannya?” Kata beliau: “Para Nabi, kemudian yang semisal mereka dan yang semisal mereka. Dan seseorang diuji sesuai dengan kadar dien (keimanannya). Apabila diennya kokoh, maka berat pula ujian yang dirasakannya; kalau dien-nya lemah, dia diuji sesuai dengan kadar dien-nya. Dan seseorang akan senantiasa ditimpa ujian demi ujian hingga dia dilepaskan berjalan di muka bumi dalam keadaan tidak mempunyai dosa.”[3] Hal ini menjadi pelajaran dan hikmah bagi kita yang mungkin merasa mendapatkan ujian dan cobaan yang berat. Berharaplah ini adalah cara Allah meningkatkan derajat kita di sisi Allah. Jika kita renungkan, apakah ada anak SMA yang mendapatkan ujian soal anak SD untuk naik ke bangku kuliah? Tentu semakin tinggi derajatnya, semakin tinggi pula ujian dan cobaannya.Apakah kita ingin masuk surga? Tentu harus diuji dulu ujian. Allah Ta’ala berfirman,أَحَسِبَ النَّاسُ أَن يُتْرَكُوا أَن يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَْ وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan : ‘Kami telah beriman’, sedang mereka belum diuji? Dan sesungguhnya kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.” (Al-Ankabut: 2-3)Sebagai renungan, berikut gambaran cobaan para nabi dan orang shalih sebelum kita, bantuan baru datang ketika dada-dada mereka hampir sesak dan sangat lama menanti.Allah Ta’ala berfirman,أَمْ حَسِبْتُمْ أَن تَدْخُلُواْ الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُم مَّثَلُ الَّذِينَ خَلَوْاْ مِن قَبْلِكُم مَّسَّتْهُمُ الْبَأْسَاء وَالضَّرَّاء وَزُلْزِلُواْ حَتَّى يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُواْ مَعَهُ مَتَى نَصْرُ اللّهِ أَلا إِنَّ نَصْرَ اللّهِ قَرِيبٌ“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: ‘kapankah datangnya pertolongan Allah?’ Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat.” (Al-Baqarah: 214)Semoga kita bisa selalu bersabar ketika mendapatkan ujian dan semoga Allah meningkatkan derajat kita di sisi-Nya.@ Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:Sunan al-Kubro🔍 Hadits Tentang Warisan, Memperdalam Ilmu Agama Islam, Cara Masuk Surga, Obat Penyubur Jenggot, Tanda Kebesaran Allah Siksa Kubur

Demam Yang dirasakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Dua Kali Lipat

Apabila demam yang dirasakan oleh manusia itu suhunya sekitar 38,5-40 derajat celcius, maka demam yang dirasakan oleh Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam adalah dua kali lipatnya yaitu sekitar 77-80 derajat celcius, suhu air yang hampir mendidih dan panas. Sebagai gambarannya, seorang sahabat beliau yang mulia, Abu Sa’id Al-Khudri meletakkan tangannya di atas selimut beliau dan mendapati panasnya demam beliau. Perhatikan hadits berikut.Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu berkata,دخلت على النبي صلى الله عليه وسلم وهو يوعك، فوضعت يدي عليه فوجدت حره بين يدي فوق اللحاف، فقلت: يا رسول الله، ما أشدها عليك! قال: إنا كذلك يضاعف لنا البلاء ويضاعف لنا الأجر، قلت: يا رسول الله، أي الناس أشد بلاءً؟ قال: الأنبياء، قلت: يا رسول الله، ثم من؟ قال: ثم الصالحون، إن كان أحدهم ليبتلى بالفقر حتى ما يجد أحدهم إلا العباءة يحويها، وإن كان أحدهم ليفرح بالبلاء كما يفرح أحدكم بالرخاء“Aku pernah mengunjungi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu sedang sakit. Kemudian Aku letakkan tanganku di atas selimut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku dapati panasnya (sangat panas karena yang disentuh adalah selimutnya, bukan badannya, pent).Aku berkata, ‘wahai Rasulullah, betapa beratnya demam ini!’Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,‘Sesungguhnya kami para nabi, diberi ujian yang sangat berat, sehingga pahala kami dilipat gandakan.’Abu Said pun bertanya, ‘wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling berat ujiannya?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab;‘Para nabi, kemudian orang shaleh. Sungguh ada di antara mereka yang diuji dengan kemiskinan, sehingga harta yang dimiliki tinggal baju yang dia gunakan. Sungguh para nabi dan orang shaleh itu, lebih bangga dengan ujian yang dideritanya, melebihi kegembiraan kalian ketika mendapat rezeki.'[1] Secara umum beliau merasakan sakit dua kali lipatnya ketika terkena penyakit. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu dia berkata: ‘Aku pernah menjenguk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika sakit, sepertinya beliau sedang merasakan rasa sakit yang parah.’ Maka aku berkata:يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّكَ لَتُوعَكُ وَعْكًا شَدِيدًا؟ قَالَ: «أَجَلْ، إِنِّي أُوعَكُ كَمَا يُوعَكُ رَجُلاَنِ مِنْكُمْ» قُلْتُ: ذَلِكَ أَنَّ لَكَ أَجْرَيْنِ؟ قَالَ: «أَجَلْ، ذَلِكَ كَذَلِك“Sepertinya anda sedang merasakan rasa sakit yang amat berat”, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘iya benar, aku sakit sebagimana rasa sakit dua orang kalian (dua kali lipat)’, aku berkata, ‘oleh karena itukah anda mendapatkan pahala dua kali lipat.’ Beliau menjawab, ‘Benar, karena hal itu’. “[2] Demikianlah ujian dan cobaan yang dirasakan oleh Nabi kita yang mulia shallallahu alahi wa sallam. Hal ini semua untuk meningkatkan derajat para nabi, sehingga apabila ada pertanyaan:“Mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan kedudukan yang paling tinggi dibandingkan manusia dan para nabi yang lain?”Jawabannya adalah:“Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan ujian dan cobaan yang paling berat dibandingkan manusia dan para nabi yang lain serta yang paling sabar menghadapinya.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para nabi adalah yang paling berat ujiannya dan yang paling sabar.عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلَاءً؟ قَالَ: الأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالأَمْثَلُ، فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ، فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلَاؤُهُ، وَإِنْ كَانَ فِي دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِيَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ، فَمَا يَبْرَحُ البَلَاءُ بِالعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِي عَلَى الأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌDari Mus’ab dari Sa’ad dari bapaknya berkata, aku berkata, “Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling berat ujiannya?” Kata beliau: “Para Nabi, kemudian yang semisal mereka dan yang semisal mereka. Dan seseorang diuji sesuai dengan kadar dien (keimanannya). Apabila diennya kokoh, maka berat pula ujian yang dirasakannya; kalau dien-nya lemah, dia diuji sesuai dengan kadar dien-nya. Dan seseorang akan senantiasa ditimpa ujian demi ujian hingga dia dilepaskan berjalan di muka bumi dalam keadaan tidak mempunyai dosa.”[3] Hal ini menjadi pelajaran dan hikmah bagi kita yang mungkin merasa mendapatkan ujian dan cobaan yang berat. Berharaplah ini adalah cara Allah meningkatkan derajat kita di sisi Allah. Jika kita renungkan, apakah ada anak SMA yang mendapatkan ujian soal anak SD untuk naik ke bangku kuliah? Tentu semakin tinggi derajatnya, semakin tinggi pula ujian dan cobaannya.Apakah kita ingin masuk surga? Tentu harus diuji dulu ujian. Allah Ta’ala berfirman,أَحَسِبَ النَّاسُ أَن يُتْرَكُوا أَن يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَْ وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan : ‘Kami telah beriman’, sedang mereka belum diuji? Dan sesungguhnya kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.” (Al-Ankabut: 2-3)Sebagai renungan, berikut gambaran cobaan para nabi dan orang shalih sebelum kita, bantuan baru datang ketika dada-dada mereka hampir sesak dan sangat lama menanti.Allah Ta’ala berfirman,أَمْ حَسِبْتُمْ أَن تَدْخُلُواْ الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُم مَّثَلُ الَّذِينَ خَلَوْاْ مِن قَبْلِكُم مَّسَّتْهُمُ الْبَأْسَاء وَالضَّرَّاء وَزُلْزِلُواْ حَتَّى يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُواْ مَعَهُ مَتَى نَصْرُ اللّهِ أَلا إِنَّ نَصْرَ اللّهِ قَرِيبٌ“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: ‘kapankah datangnya pertolongan Allah?’ Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat.” (Al-Baqarah: 214)Semoga kita bisa selalu bersabar ketika mendapatkan ujian dan semoga Allah meningkatkan derajat kita di sisi-Nya.@ Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:Sunan al-Kubro🔍 Hadits Tentang Warisan, Memperdalam Ilmu Agama Islam, Cara Masuk Surga, Obat Penyubur Jenggot, Tanda Kebesaran Allah Siksa Kubur
Apabila demam yang dirasakan oleh manusia itu suhunya sekitar 38,5-40 derajat celcius, maka demam yang dirasakan oleh Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam adalah dua kali lipatnya yaitu sekitar 77-80 derajat celcius, suhu air yang hampir mendidih dan panas. Sebagai gambarannya, seorang sahabat beliau yang mulia, Abu Sa’id Al-Khudri meletakkan tangannya di atas selimut beliau dan mendapati panasnya demam beliau. Perhatikan hadits berikut.Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu berkata,دخلت على النبي صلى الله عليه وسلم وهو يوعك، فوضعت يدي عليه فوجدت حره بين يدي فوق اللحاف، فقلت: يا رسول الله، ما أشدها عليك! قال: إنا كذلك يضاعف لنا البلاء ويضاعف لنا الأجر، قلت: يا رسول الله، أي الناس أشد بلاءً؟ قال: الأنبياء، قلت: يا رسول الله، ثم من؟ قال: ثم الصالحون، إن كان أحدهم ليبتلى بالفقر حتى ما يجد أحدهم إلا العباءة يحويها، وإن كان أحدهم ليفرح بالبلاء كما يفرح أحدكم بالرخاء“Aku pernah mengunjungi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu sedang sakit. Kemudian Aku letakkan tanganku di atas selimut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku dapati panasnya (sangat panas karena yang disentuh adalah selimutnya, bukan badannya, pent).Aku berkata, ‘wahai Rasulullah, betapa beratnya demam ini!’Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,‘Sesungguhnya kami para nabi, diberi ujian yang sangat berat, sehingga pahala kami dilipat gandakan.’Abu Said pun bertanya, ‘wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling berat ujiannya?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab;‘Para nabi, kemudian orang shaleh. Sungguh ada di antara mereka yang diuji dengan kemiskinan, sehingga harta yang dimiliki tinggal baju yang dia gunakan. Sungguh para nabi dan orang shaleh itu, lebih bangga dengan ujian yang dideritanya, melebihi kegembiraan kalian ketika mendapat rezeki.'[1] Secara umum beliau merasakan sakit dua kali lipatnya ketika terkena penyakit. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu dia berkata: ‘Aku pernah menjenguk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika sakit, sepertinya beliau sedang merasakan rasa sakit yang parah.’ Maka aku berkata:يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّكَ لَتُوعَكُ وَعْكًا شَدِيدًا؟ قَالَ: «أَجَلْ، إِنِّي أُوعَكُ كَمَا يُوعَكُ رَجُلاَنِ مِنْكُمْ» قُلْتُ: ذَلِكَ أَنَّ لَكَ أَجْرَيْنِ؟ قَالَ: «أَجَلْ، ذَلِكَ كَذَلِك“Sepertinya anda sedang merasakan rasa sakit yang amat berat”, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘iya benar, aku sakit sebagimana rasa sakit dua orang kalian (dua kali lipat)’, aku berkata, ‘oleh karena itukah anda mendapatkan pahala dua kali lipat.’ Beliau menjawab, ‘Benar, karena hal itu’. “[2] Demikianlah ujian dan cobaan yang dirasakan oleh Nabi kita yang mulia shallallahu alahi wa sallam. Hal ini semua untuk meningkatkan derajat para nabi, sehingga apabila ada pertanyaan:“Mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan kedudukan yang paling tinggi dibandingkan manusia dan para nabi yang lain?”Jawabannya adalah:“Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan ujian dan cobaan yang paling berat dibandingkan manusia dan para nabi yang lain serta yang paling sabar menghadapinya.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para nabi adalah yang paling berat ujiannya dan yang paling sabar.عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلَاءً؟ قَالَ: الأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالأَمْثَلُ، فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ، فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلَاؤُهُ، وَإِنْ كَانَ فِي دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِيَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ، فَمَا يَبْرَحُ البَلَاءُ بِالعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِي عَلَى الأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌDari Mus’ab dari Sa’ad dari bapaknya berkata, aku berkata, “Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling berat ujiannya?” Kata beliau: “Para Nabi, kemudian yang semisal mereka dan yang semisal mereka. Dan seseorang diuji sesuai dengan kadar dien (keimanannya). Apabila diennya kokoh, maka berat pula ujian yang dirasakannya; kalau dien-nya lemah, dia diuji sesuai dengan kadar dien-nya. Dan seseorang akan senantiasa ditimpa ujian demi ujian hingga dia dilepaskan berjalan di muka bumi dalam keadaan tidak mempunyai dosa.”[3] Hal ini menjadi pelajaran dan hikmah bagi kita yang mungkin merasa mendapatkan ujian dan cobaan yang berat. Berharaplah ini adalah cara Allah meningkatkan derajat kita di sisi Allah. Jika kita renungkan, apakah ada anak SMA yang mendapatkan ujian soal anak SD untuk naik ke bangku kuliah? Tentu semakin tinggi derajatnya, semakin tinggi pula ujian dan cobaannya.Apakah kita ingin masuk surga? Tentu harus diuji dulu ujian. Allah Ta’ala berfirman,أَحَسِبَ النَّاسُ أَن يُتْرَكُوا أَن يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَْ وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan : ‘Kami telah beriman’, sedang mereka belum diuji? Dan sesungguhnya kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.” (Al-Ankabut: 2-3)Sebagai renungan, berikut gambaran cobaan para nabi dan orang shalih sebelum kita, bantuan baru datang ketika dada-dada mereka hampir sesak dan sangat lama menanti.Allah Ta’ala berfirman,أَمْ حَسِبْتُمْ أَن تَدْخُلُواْ الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُم مَّثَلُ الَّذِينَ خَلَوْاْ مِن قَبْلِكُم مَّسَّتْهُمُ الْبَأْسَاء وَالضَّرَّاء وَزُلْزِلُواْ حَتَّى يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُواْ مَعَهُ مَتَى نَصْرُ اللّهِ أَلا إِنَّ نَصْرَ اللّهِ قَرِيبٌ“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: ‘kapankah datangnya pertolongan Allah?’ Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat.” (Al-Baqarah: 214)Semoga kita bisa selalu bersabar ketika mendapatkan ujian dan semoga Allah meningkatkan derajat kita di sisi-Nya.@ Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:Sunan al-Kubro🔍 Hadits Tentang Warisan, Memperdalam Ilmu Agama Islam, Cara Masuk Surga, Obat Penyubur Jenggot, Tanda Kebesaran Allah Siksa Kubur


Apabila demam yang dirasakan oleh manusia itu suhunya sekitar 38,5-40 derajat celcius, maka demam yang dirasakan oleh Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam adalah dua kali lipatnya yaitu sekitar 77-80 derajat celcius, suhu air yang hampir mendidih dan panas. Sebagai gambarannya, seorang sahabat beliau yang mulia, Abu Sa’id Al-Khudri meletakkan tangannya di atas selimut beliau dan mendapati panasnya demam beliau. Perhatikan hadits berikut.Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu berkata,دخلت على النبي صلى الله عليه وسلم وهو يوعك، فوضعت يدي عليه فوجدت حره بين يدي فوق اللحاف، فقلت: يا رسول الله، ما أشدها عليك! قال: إنا كذلك يضاعف لنا البلاء ويضاعف لنا الأجر، قلت: يا رسول الله، أي الناس أشد بلاءً؟ قال: الأنبياء، قلت: يا رسول الله، ثم من؟ قال: ثم الصالحون، إن كان أحدهم ليبتلى بالفقر حتى ما يجد أحدهم إلا العباءة يحويها، وإن كان أحدهم ليفرح بالبلاء كما يفرح أحدكم بالرخاء“Aku pernah mengunjungi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu sedang sakit. Kemudian Aku letakkan tanganku di atas selimut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku dapati panasnya (sangat panas karena yang disentuh adalah selimutnya, bukan badannya, pent).Aku berkata, ‘wahai Rasulullah, betapa beratnya demam ini!’Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,‘Sesungguhnya kami para nabi, diberi ujian yang sangat berat, sehingga pahala kami dilipat gandakan.’Abu Said pun bertanya, ‘wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling berat ujiannya?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab;‘Para nabi, kemudian orang shaleh. Sungguh ada di antara mereka yang diuji dengan kemiskinan, sehingga harta yang dimiliki tinggal baju yang dia gunakan. Sungguh para nabi dan orang shaleh itu, lebih bangga dengan ujian yang dideritanya, melebihi kegembiraan kalian ketika mendapat rezeki.'[1] Secara umum beliau merasakan sakit dua kali lipatnya ketika terkena penyakit. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu dia berkata: ‘Aku pernah menjenguk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika sakit, sepertinya beliau sedang merasakan rasa sakit yang parah.’ Maka aku berkata:يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّكَ لَتُوعَكُ وَعْكًا شَدِيدًا؟ قَالَ: «أَجَلْ، إِنِّي أُوعَكُ كَمَا يُوعَكُ رَجُلاَنِ مِنْكُمْ» قُلْتُ: ذَلِكَ أَنَّ لَكَ أَجْرَيْنِ؟ قَالَ: «أَجَلْ، ذَلِكَ كَذَلِك“Sepertinya anda sedang merasakan rasa sakit yang amat berat”, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘iya benar, aku sakit sebagimana rasa sakit dua orang kalian (dua kali lipat)’, aku berkata, ‘oleh karena itukah anda mendapatkan pahala dua kali lipat.’ Beliau menjawab, ‘Benar, karena hal itu’. “[2] Demikianlah ujian dan cobaan yang dirasakan oleh Nabi kita yang mulia shallallahu alahi wa sallam. Hal ini semua untuk meningkatkan derajat para nabi, sehingga apabila ada pertanyaan:“Mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan kedudukan yang paling tinggi dibandingkan manusia dan para nabi yang lain?”Jawabannya adalah:“Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan ujian dan cobaan yang paling berat dibandingkan manusia dan para nabi yang lain serta yang paling sabar menghadapinya.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para nabi adalah yang paling berat ujiannya dan yang paling sabar.عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلَاءً؟ قَالَ: الأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالأَمْثَلُ، فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ، فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلَاؤُهُ، وَإِنْ كَانَ فِي دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِيَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ، فَمَا يَبْرَحُ البَلَاءُ بِالعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِي عَلَى الأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌDari Mus’ab dari Sa’ad dari bapaknya berkata, aku berkata, “Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling berat ujiannya?” Kata beliau: “Para Nabi, kemudian yang semisal mereka dan yang semisal mereka. Dan seseorang diuji sesuai dengan kadar dien (keimanannya). Apabila diennya kokoh, maka berat pula ujian yang dirasakannya; kalau dien-nya lemah, dia diuji sesuai dengan kadar dien-nya. Dan seseorang akan senantiasa ditimpa ujian demi ujian hingga dia dilepaskan berjalan di muka bumi dalam keadaan tidak mempunyai dosa.”[3] Hal ini menjadi pelajaran dan hikmah bagi kita yang mungkin merasa mendapatkan ujian dan cobaan yang berat. Berharaplah ini adalah cara Allah meningkatkan derajat kita di sisi Allah. Jika kita renungkan, apakah ada anak SMA yang mendapatkan ujian soal anak SD untuk naik ke bangku kuliah? Tentu semakin tinggi derajatnya, semakin tinggi pula ujian dan cobaannya.Apakah kita ingin masuk surga? Tentu harus diuji dulu ujian. Allah Ta’ala berfirman,أَحَسِبَ النَّاسُ أَن يُتْرَكُوا أَن يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَْ وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan : ‘Kami telah beriman’, sedang mereka belum diuji? Dan sesungguhnya kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.” (Al-Ankabut: 2-3)Sebagai renungan, berikut gambaran cobaan para nabi dan orang shalih sebelum kita, bantuan baru datang ketika dada-dada mereka hampir sesak dan sangat lama menanti.Allah Ta’ala berfirman,أَمْ حَسِبْتُمْ أَن تَدْخُلُواْ الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُم مَّثَلُ الَّذِينَ خَلَوْاْ مِن قَبْلِكُم مَّسَّتْهُمُ الْبَأْسَاء وَالضَّرَّاء وَزُلْزِلُواْ حَتَّى يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُواْ مَعَهُ مَتَى نَصْرُ اللّهِ أَلا إِنَّ نَصْرَ اللّهِ قَرِيبٌ“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: ‘kapankah datangnya pertolongan Allah?’ Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat.” (Al-Baqarah: 214)Semoga kita bisa selalu bersabar ketika mendapatkan ujian dan semoga Allah meningkatkan derajat kita di sisi-Nya.@ Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:Sunan al-Kubro🔍 Hadits Tentang Warisan, Memperdalam Ilmu Agama Islam, Cara Masuk Surga, Obat Penyubur Jenggot, Tanda Kebesaran Allah Siksa Kubur

Karena Persusuan Menjadi Mahram dan Solusi Anak Angkat (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #44)

Dari mengetahui hadits berikut ini menunjukkan bahwa penting sekali kita mengetahui persusuan dan akibat pentingnya adalah jadi ada hubungan mahram. Dari bahasan ini juga kita dapat solusi untuk anak angkat. Daftar Isi buka 1. Hadits Ke-44 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Siapakah mahram kita? 3. Solusi untuk Anak Angkat 4. Solusi Agar Anak Angkat Jadi Mahram 4.1. Pertama, Mengambil anak angkat dari pihak yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami. 4.2. Kedua, Dijadikan hubungan mahram karena per-susuan 4.2.1. 1. Usia bayi sebelum dua tahun 4.2.2. 2. Minimal lima kali persusuan 5. Penjelasan rinci mengenai mahram 5.1. DIPANDANG DARI SISI LAKI-LAKI 5.2. Mahram muabbad ada tiga macam: 5.2.1. Mahram karena nasab 5.2.2. Mahram karena mushaharah (pernikahan) 5.2.3. Mahram karena persusuan 5.2.4. Mahram karena pernikahan dan persusuan 5.2.5. Mahram sementara (mahram muaqqat) 5.3. Referensi: Hadits Ke-44 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الوِلاَدَةُ خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim) (HR. Bukhari, no. 2646, 5099 dan Muslim, no. 1444) Baca Juga: Inilah Dalil Penting untuk Perhitungan Waris (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #43) Siapakah mahram kita? Dalam ayat yang membahas tentang mahram disebutkan, وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisaa’: 22-24)   Yang termasuk mahram yang disebutkan dalam ayat di atas dipandang dari sisi laki-laki: Istri dari bapak ibu kandung anak perempuan. saudara perempuan. saudara bapak yang perempuan. saudara ibu yang perempuan. anak-anak perempuan dari saudara laki-laki. anak-anak perempuan dari saudara perempuan. ibu persusuan. saudara perempuan sepersusuan. ibu mertua. anak dari janda di mana telah berlangsung akad dan hubungan intim dengan janda tersebut. istri-istri anak kandung (menantu). saudara perempuan dari istri (ipar). wanita yang bersuami.   Catatan: Sifat ipar (saudara dari istri) dan wanita yang bersuami, juga anak dari janda di mana sudah menikah namun janda tersebut belum disetubuhi, maka sifat mahramnya hanya sementara (mahram muaqqot), namun tetap dalam bergaul dianggap seperti bergaul dengan wanita lain (yang bukan mahram). Sedangkan tiga belas lainnya masuk dalam mahram muabbad (mahram selamanya), berarti selamanya itu mahram dan tidak boleh dinikahi. Baca juga: Siapakah Mahram Anda?   Solusi untuk Anak Angkat Di zaman Jahiliyah, anak angkat bisa menjadi anak nasab. Bahkan nama orang tua nasab bisa diganti dengan nama orang tua angkat. Dulu Khadijah radhiyallahu ‘anha pernah memiliki seorang budak bernama Zaid bin Haritsah. Budak ini kemudian dihadiahkan ke suaminya, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum beliau diutus sebagai nabi. Oleh beliau, Zaid dibebaskan dan dijadikan sebagai anak angkatnya. Hingga orang mengenalnya dengan sebutan, Zaid bin Muhammad. Setelah islam datang, aturan ini dihapus dan tidak diberlakukan. Allah berfirman, وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَآءَكُمْ أَبْنَآءَكُمْ. ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ. وَاللهُ يَقُوْلُ الْحَقُّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيْلَ “…Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulut saja, sedangkan Allah mengatakan yang haq, dan Dia menunjuki kepada jalan yang benar.” (QS. Al-Ahzab: 4) Ibnu Umar pernah memberikan penjelasan tentang ayat ini, أَنَّ زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ مَوْلَى رَسُوْلُ اللهِ مَا كُنَّا نَدْعُوْهُ إِلاَّ زَيْدَ بْنَ مُحَمَّدٍ حَتَّى نَزَلَ الْقُرْآنُ ادْعُوْهُمْ لِآبَائِهِمْ Bahwa Zaid bin Haritsah adalah mantan budak Rasulullah. Dulu kami tidak memanggil Zaid kecuali dengna panggilan Zaid bin Muhammad, sehingga turunlah ayat; (panggillah anak-anak angkatmu dengan (menasabkan kepada) nama bapak-bapak mereka, karena itulah yang lebih adil di sisi Allah.” (HR. Bukhari, no. 4782 dan Muslim, no. 2425) Ketika anak angkat tidak bisa menjadi seperti anak kandung, turunannya adalah masalah kemahraman. Karena ini kaitannya dengan menjaga interaksi antara anak dengan ortu angkatnya ketika di dalam rumah.   Solusi Agar Anak Angkat Jadi Mahram Ada dua cara agar anak angkat bisa menjadi mahram ini Pertama, Mengambil anak angkat dari pihak yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami. Misalnya, jika ingin mengambil anak angkat perempuan, maka bisa dicari anak perempuan dari saudara suami (keponakan suami). Karena keponakan, maka dia mahram. Jika ingin mengambil anak laki-laki, maka bisa mengambil anak laki-laki dari saudara kandung istri. Sehingga status istri adalah mahram bagi anak laki-laki tersebut karena istri adalah bibinya. Hanya saja perlu diperhatikan bahwa status anak angkat tersebut tidak seperti anak nasab, sehingga tidak ada hak warisan. Kedua, Dijadikan hubungan mahram karena per-susuan Kita ikuti kaidah yang pernah disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim) (HR. Bukhari, no. 2646, 5099 dan Muslim, no. 1444) Sehingga hubungan perususuan tidak hanya anak susu atau saudara susu, tetapi juga mencakup hubungan yang lainnya. Ada hubungan mahram karena berstatus paman, juga ada hubungan mahram karena paman persusuan.   Hanya saja, persusuan yang bisa menyebabkan mahram, syaratnya ada dua: 1. Usia bayi sebelum dua tahun Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا كَانَ فِى الْحَوْلَيْنِ. “Tidak ada persusuan (yang menjadikan mahram) kecuali pada umur dua tahun.” (HR. Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 7:462. Hadits ini sanadnya, lihat takhrij Syaikh Syuaib Al-Arnauth dalam Zaad Al-Ma’ad,  5:525)   2. Minimal lima kali persusuan Satu kali persusuan batasannya ketika bayi menyusu sampai kenyang atau melepaskan sendiri ASI-nya. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, كَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُوْمَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُوْمَاتٍ فَتُوُفِّيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاْلأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ “Yang pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali persusuan menyebabkan adanya hubungan mahram, kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali persusuan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan keadaan masih seperti itu.” (HR. Muslim, no. 1452)   Penjelasan rinci mengenai mahram  Kalau mau disederhanakan, mahram di atas totalnya ada empat belas, nomor satu dan dua itu dianggap satu. Dari empat belas ini: Ada tujuh mahram karena nasab. Ada dua mahram karena persusuan. Ada empat mahram karena mushaharah (kekeluargaan karena pernikahan). Ada satu mahram sementara karena berkumpulnya dua wanita. Maka wanita-wanita di atas tidak boleh melakukan akad dengan mereka. Sekarang dirinci, mahram selamanya (mahram muabbad) ada tiga: (1) karena nasab, (2) karena mushaharah (kekeluargaan karena pernikahan), (3) karena persusuan. DIPANDANG DARI SISI LAKI-LAKI Mahram muabbad ada tiga macam: Mahram karena nasab Ibu Anak perempuan Saudara perempuan Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan) Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan) Saudara perempuan dari ayah (bibi) Saudara perempuan dari ibu (bibi) Mahram karena mushaharah (pernikahan) Istri dari ayah Istri dari anak laki-laki Ibu dari istri (mertua) Anak perempuan dari istri (robibah) Mahram karena persusuan Ibu persusuan Saudara perempuan persusuan Anak perempuan dari saudara laki-laki sepersusuan (keponakan persusuan) Anak perempuan dari saudara perempuan sepersusuan (keponakan persusuan) Saudara perempuan dari ayah sepersusuan (bibi persusuan) Saudara perempuan dari ibu sepersusuan (bibi sepersusuan) Setiap perempuan yang menyusui pada istri, maka si suami jadi bapak bagi anak perempuan yang disusui tadi. Begitu pula yang menyusui dari istri anak, karena menjadi anak perempuan dari anak laki-laki persusuan (alias: cucu persusuan). Mahram karena pernikahan dan persusuan Ibu persusuan dari istri (mertua persusuan) Anak perempuan persusuan dari istri yang janda yang dinikahi dan sudah disetubuhi (robibah persusuan) Istrinya bapak susu di mana bapak susunya punya dua istri, ia menyusui pada salah satu istrinya (ibu tiri persusuan) Istri dari anak laki-laki persusuan (menantu persusuan) Mahram sementara (mahram muaqqat) Menikah dengan dua saudara perempuan sekaligus. Menikah dengan ipar itu tidak boleh kecuali sudah bercerai dengan istri yang jadi saudaranya. Menikah dengan seorang wanita dan bibinya juga tidak boleh. Penjelasan macam-macam mahram ini diambil dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr. Baca juga bahasan: Dua Solusi Agar Anak Angkat Jadi Mahram  Anak Angkat dan Anak Susuan     Selesai disusun Rabu sore, 10 Dzulqa’dah 1441 H, 1 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain ibu susu jamiul ulum wal hikam mahram memberi susu persusuan siapakah mahram susu

Karena Persusuan Menjadi Mahram dan Solusi Anak Angkat (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #44)

Dari mengetahui hadits berikut ini menunjukkan bahwa penting sekali kita mengetahui persusuan dan akibat pentingnya adalah jadi ada hubungan mahram. Dari bahasan ini juga kita dapat solusi untuk anak angkat. Daftar Isi buka 1. Hadits Ke-44 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Siapakah mahram kita? 3. Solusi untuk Anak Angkat 4. Solusi Agar Anak Angkat Jadi Mahram 4.1. Pertama, Mengambil anak angkat dari pihak yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami. 4.2. Kedua, Dijadikan hubungan mahram karena per-susuan 4.2.1. 1. Usia bayi sebelum dua tahun 4.2.2. 2. Minimal lima kali persusuan 5. Penjelasan rinci mengenai mahram 5.1. DIPANDANG DARI SISI LAKI-LAKI 5.2. Mahram muabbad ada tiga macam: 5.2.1. Mahram karena nasab 5.2.2. Mahram karena mushaharah (pernikahan) 5.2.3. Mahram karena persusuan 5.2.4. Mahram karena pernikahan dan persusuan 5.2.5. Mahram sementara (mahram muaqqat) 5.3. Referensi: Hadits Ke-44 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الوِلاَدَةُ خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim) (HR. Bukhari, no. 2646, 5099 dan Muslim, no. 1444) Baca Juga: Inilah Dalil Penting untuk Perhitungan Waris (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #43) Siapakah mahram kita? Dalam ayat yang membahas tentang mahram disebutkan, وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisaa’: 22-24)   Yang termasuk mahram yang disebutkan dalam ayat di atas dipandang dari sisi laki-laki: Istri dari bapak ibu kandung anak perempuan. saudara perempuan. saudara bapak yang perempuan. saudara ibu yang perempuan. anak-anak perempuan dari saudara laki-laki. anak-anak perempuan dari saudara perempuan. ibu persusuan. saudara perempuan sepersusuan. ibu mertua. anak dari janda di mana telah berlangsung akad dan hubungan intim dengan janda tersebut. istri-istri anak kandung (menantu). saudara perempuan dari istri (ipar). wanita yang bersuami.   Catatan: Sifat ipar (saudara dari istri) dan wanita yang bersuami, juga anak dari janda di mana sudah menikah namun janda tersebut belum disetubuhi, maka sifat mahramnya hanya sementara (mahram muaqqot), namun tetap dalam bergaul dianggap seperti bergaul dengan wanita lain (yang bukan mahram). Sedangkan tiga belas lainnya masuk dalam mahram muabbad (mahram selamanya), berarti selamanya itu mahram dan tidak boleh dinikahi. Baca juga: Siapakah Mahram Anda?   Solusi untuk Anak Angkat Di zaman Jahiliyah, anak angkat bisa menjadi anak nasab. Bahkan nama orang tua nasab bisa diganti dengan nama orang tua angkat. Dulu Khadijah radhiyallahu ‘anha pernah memiliki seorang budak bernama Zaid bin Haritsah. Budak ini kemudian dihadiahkan ke suaminya, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum beliau diutus sebagai nabi. Oleh beliau, Zaid dibebaskan dan dijadikan sebagai anak angkatnya. Hingga orang mengenalnya dengan sebutan, Zaid bin Muhammad. Setelah islam datang, aturan ini dihapus dan tidak diberlakukan. Allah berfirman, وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَآءَكُمْ أَبْنَآءَكُمْ. ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ. وَاللهُ يَقُوْلُ الْحَقُّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيْلَ “…Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulut saja, sedangkan Allah mengatakan yang haq, dan Dia menunjuki kepada jalan yang benar.” (QS. Al-Ahzab: 4) Ibnu Umar pernah memberikan penjelasan tentang ayat ini, أَنَّ زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ مَوْلَى رَسُوْلُ اللهِ مَا كُنَّا نَدْعُوْهُ إِلاَّ زَيْدَ بْنَ مُحَمَّدٍ حَتَّى نَزَلَ الْقُرْآنُ ادْعُوْهُمْ لِآبَائِهِمْ Bahwa Zaid bin Haritsah adalah mantan budak Rasulullah. Dulu kami tidak memanggil Zaid kecuali dengna panggilan Zaid bin Muhammad, sehingga turunlah ayat; (panggillah anak-anak angkatmu dengan (menasabkan kepada) nama bapak-bapak mereka, karena itulah yang lebih adil di sisi Allah.” (HR. Bukhari, no. 4782 dan Muslim, no. 2425) Ketika anak angkat tidak bisa menjadi seperti anak kandung, turunannya adalah masalah kemahraman. Karena ini kaitannya dengan menjaga interaksi antara anak dengan ortu angkatnya ketika di dalam rumah.   Solusi Agar Anak Angkat Jadi Mahram Ada dua cara agar anak angkat bisa menjadi mahram ini Pertama, Mengambil anak angkat dari pihak yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami. Misalnya, jika ingin mengambil anak angkat perempuan, maka bisa dicari anak perempuan dari saudara suami (keponakan suami). Karena keponakan, maka dia mahram. Jika ingin mengambil anak laki-laki, maka bisa mengambil anak laki-laki dari saudara kandung istri. Sehingga status istri adalah mahram bagi anak laki-laki tersebut karena istri adalah bibinya. Hanya saja perlu diperhatikan bahwa status anak angkat tersebut tidak seperti anak nasab, sehingga tidak ada hak warisan. Kedua, Dijadikan hubungan mahram karena per-susuan Kita ikuti kaidah yang pernah disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim) (HR. Bukhari, no. 2646, 5099 dan Muslim, no. 1444) Sehingga hubungan perususuan tidak hanya anak susu atau saudara susu, tetapi juga mencakup hubungan yang lainnya. Ada hubungan mahram karena berstatus paman, juga ada hubungan mahram karena paman persusuan.   Hanya saja, persusuan yang bisa menyebabkan mahram, syaratnya ada dua: 1. Usia bayi sebelum dua tahun Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا كَانَ فِى الْحَوْلَيْنِ. “Tidak ada persusuan (yang menjadikan mahram) kecuali pada umur dua tahun.” (HR. Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 7:462. Hadits ini sanadnya, lihat takhrij Syaikh Syuaib Al-Arnauth dalam Zaad Al-Ma’ad,  5:525)   2. Minimal lima kali persusuan Satu kali persusuan batasannya ketika bayi menyusu sampai kenyang atau melepaskan sendiri ASI-nya. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, كَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُوْمَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُوْمَاتٍ فَتُوُفِّيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاْلأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ “Yang pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali persusuan menyebabkan adanya hubungan mahram, kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali persusuan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan keadaan masih seperti itu.” (HR. Muslim, no. 1452)   Penjelasan rinci mengenai mahram  Kalau mau disederhanakan, mahram di atas totalnya ada empat belas, nomor satu dan dua itu dianggap satu. Dari empat belas ini: Ada tujuh mahram karena nasab. Ada dua mahram karena persusuan. Ada empat mahram karena mushaharah (kekeluargaan karena pernikahan). Ada satu mahram sementara karena berkumpulnya dua wanita. Maka wanita-wanita di atas tidak boleh melakukan akad dengan mereka. Sekarang dirinci, mahram selamanya (mahram muabbad) ada tiga: (1) karena nasab, (2) karena mushaharah (kekeluargaan karena pernikahan), (3) karena persusuan. DIPANDANG DARI SISI LAKI-LAKI Mahram muabbad ada tiga macam: Mahram karena nasab Ibu Anak perempuan Saudara perempuan Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan) Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan) Saudara perempuan dari ayah (bibi) Saudara perempuan dari ibu (bibi) Mahram karena mushaharah (pernikahan) Istri dari ayah Istri dari anak laki-laki Ibu dari istri (mertua) Anak perempuan dari istri (robibah) Mahram karena persusuan Ibu persusuan Saudara perempuan persusuan Anak perempuan dari saudara laki-laki sepersusuan (keponakan persusuan) Anak perempuan dari saudara perempuan sepersusuan (keponakan persusuan) Saudara perempuan dari ayah sepersusuan (bibi persusuan) Saudara perempuan dari ibu sepersusuan (bibi sepersusuan) Setiap perempuan yang menyusui pada istri, maka si suami jadi bapak bagi anak perempuan yang disusui tadi. Begitu pula yang menyusui dari istri anak, karena menjadi anak perempuan dari anak laki-laki persusuan (alias: cucu persusuan). Mahram karena pernikahan dan persusuan Ibu persusuan dari istri (mertua persusuan) Anak perempuan persusuan dari istri yang janda yang dinikahi dan sudah disetubuhi (robibah persusuan) Istrinya bapak susu di mana bapak susunya punya dua istri, ia menyusui pada salah satu istrinya (ibu tiri persusuan) Istri dari anak laki-laki persusuan (menantu persusuan) Mahram sementara (mahram muaqqat) Menikah dengan dua saudara perempuan sekaligus. Menikah dengan ipar itu tidak boleh kecuali sudah bercerai dengan istri yang jadi saudaranya. Menikah dengan seorang wanita dan bibinya juga tidak boleh. Penjelasan macam-macam mahram ini diambil dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr. Baca juga bahasan: Dua Solusi Agar Anak Angkat Jadi Mahram  Anak Angkat dan Anak Susuan     Selesai disusun Rabu sore, 10 Dzulqa’dah 1441 H, 1 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain ibu susu jamiul ulum wal hikam mahram memberi susu persusuan siapakah mahram susu
Dari mengetahui hadits berikut ini menunjukkan bahwa penting sekali kita mengetahui persusuan dan akibat pentingnya adalah jadi ada hubungan mahram. Dari bahasan ini juga kita dapat solusi untuk anak angkat. Daftar Isi buka 1. Hadits Ke-44 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Siapakah mahram kita? 3. Solusi untuk Anak Angkat 4. Solusi Agar Anak Angkat Jadi Mahram 4.1. Pertama, Mengambil anak angkat dari pihak yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami. 4.2. Kedua, Dijadikan hubungan mahram karena per-susuan 4.2.1. 1. Usia bayi sebelum dua tahun 4.2.2. 2. Minimal lima kali persusuan 5. Penjelasan rinci mengenai mahram 5.1. DIPANDANG DARI SISI LAKI-LAKI 5.2. Mahram muabbad ada tiga macam: 5.2.1. Mahram karena nasab 5.2.2. Mahram karena mushaharah (pernikahan) 5.2.3. Mahram karena persusuan 5.2.4. Mahram karena pernikahan dan persusuan 5.2.5. Mahram sementara (mahram muaqqat) 5.3. Referensi: Hadits Ke-44 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الوِلاَدَةُ خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim) (HR. Bukhari, no. 2646, 5099 dan Muslim, no. 1444) Baca Juga: Inilah Dalil Penting untuk Perhitungan Waris (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #43) Siapakah mahram kita? Dalam ayat yang membahas tentang mahram disebutkan, وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisaa’: 22-24)   Yang termasuk mahram yang disebutkan dalam ayat di atas dipandang dari sisi laki-laki: Istri dari bapak ibu kandung anak perempuan. saudara perempuan. saudara bapak yang perempuan. saudara ibu yang perempuan. anak-anak perempuan dari saudara laki-laki. anak-anak perempuan dari saudara perempuan. ibu persusuan. saudara perempuan sepersusuan. ibu mertua. anak dari janda di mana telah berlangsung akad dan hubungan intim dengan janda tersebut. istri-istri anak kandung (menantu). saudara perempuan dari istri (ipar). wanita yang bersuami.   Catatan: Sifat ipar (saudara dari istri) dan wanita yang bersuami, juga anak dari janda di mana sudah menikah namun janda tersebut belum disetubuhi, maka sifat mahramnya hanya sementara (mahram muaqqot), namun tetap dalam bergaul dianggap seperti bergaul dengan wanita lain (yang bukan mahram). Sedangkan tiga belas lainnya masuk dalam mahram muabbad (mahram selamanya), berarti selamanya itu mahram dan tidak boleh dinikahi. Baca juga: Siapakah Mahram Anda?   Solusi untuk Anak Angkat Di zaman Jahiliyah, anak angkat bisa menjadi anak nasab. Bahkan nama orang tua nasab bisa diganti dengan nama orang tua angkat. Dulu Khadijah radhiyallahu ‘anha pernah memiliki seorang budak bernama Zaid bin Haritsah. Budak ini kemudian dihadiahkan ke suaminya, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum beliau diutus sebagai nabi. Oleh beliau, Zaid dibebaskan dan dijadikan sebagai anak angkatnya. Hingga orang mengenalnya dengan sebutan, Zaid bin Muhammad. Setelah islam datang, aturan ini dihapus dan tidak diberlakukan. Allah berfirman, وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَآءَكُمْ أَبْنَآءَكُمْ. ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ. وَاللهُ يَقُوْلُ الْحَقُّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيْلَ “…Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulut saja, sedangkan Allah mengatakan yang haq, dan Dia menunjuki kepada jalan yang benar.” (QS. Al-Ahzab: 4) Ibnu Umar pernah memberikan penjelasan tentang ayat ini, أَنَّ زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ مَوْلَى رَسُوْلُ اللهِ مَا كُنَّا نَدْعُوْهُ إِلاَّ زَيْدَ بْنَ مُحَمَّدٍ حَتَّى نَزَلَ الْقُرْآنُ ادْعُوْهُمْ لِآبَائِهِمْ Bahwa Zaid bin Haritsah adalah mantan budak Rasulullah. Dulu kami tidak memanggil Zaid kecuali dengna panggilan Zaid bin Muhammad, sehingga turunlah ayat; (panggillah anak-anak angkatmu dengan (menasabkan kepada) nama bapak-bapak mereka, karena itulah yang lebih adil di sisi Allah.” (HR. Bukhari, no. 4782 dan Muslim, no. 2425) Ketika anak angkat tidak bisa menjadi seperti anak kandung, turunannya adalah masalah kemahraman. Karena ini kaitannya dengan menjaga interaksi antara anak dengan ortu angkatnya ketika di dalam rumah.   Solusi Agar Anak Angkat Jadi Mahram Ada dua cara agar anak angkat bisa menjadi mahram ini Pertama, Mengambil anak angkat dari pihak yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami. Misalnya, jika ingin mengambil anak angkat perempuan, maka bisa dicari anak perempuan dari saudara suami (keponakan suami). Karena keponakan, maka dia mahram. Jika ingin mengambil anak laki-laki, maka bisa mengambil anak laki-laki dari saudara kandung istri. Sehingga status istri adalah mahram bagi anak laki-laki tersebut karena istri adalah bibinya. Hanya saja perlu diperhatikan bahwa status anak angkat tersebut tidak seperti anak nasab, sehingga tidak ada hak warisan. Kedua, Dijadikan hubungan mahram karena per-susuan Kita ikuti kaidah yang pernah disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim) (HR. Bukhari, no. 2646, 5099 dan Muslim, no. 1444) Sehingga hubungan perususuan tidak hanya anak susu atau saudara susu, tetapi juga mencakup hubungan yang lainnya. Ada hubungan mahram karena berstatus paman, juga ada hubungan mahram karena paman persusuan.   Hanya saja, persusuan yang bisa menyebabkan mahram, syaratnya ada dua: 1. Usia bayi sebelum dua tahun Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا كَانَ فِى الْحَوْلَيْنِ. “Tidak ada persusuan (yang menjadikan mahram) kecuali pada umur dua tahun.” (HR. Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 7:462. Hadits ini sanadnya, lihat takhrij Syaikh Syuaib Al-Arnauth dalam Zaad Al-Ma’ad,  5:525)   2. Minimal lima kali persusuan Satu kali persusuan batasannya ketika bayi menyusu sampai kenyang atau melepaskan sendiri ASI-nya. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, كَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُوْمَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُوْمَاتٍ فَتُوُفِّيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاْلأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ “Yang pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali persusuan menyebabkan adanya hubungan mahram, kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali persusuan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan keadaan masih seperti itu.” (HR. Muslim, no. 1452)   Penjelasan rinci mengenai mahram  Kalau mau disederhanakan, mahram di atas totalnya ada empat belas, nomor satu dan dua itu dianggap satu. Dari empat belas ini: Ada tujuh mahram karena nasab. Ada dua mahram karena persusuan. Ada empat mahram karena mushaharah (kekeluargaan karena pernikahan). Ada satu mahram sementara karena berkumpulnya dua wanita. Maka wanita-wanita di atas tidak boleh melakukan akad dengan mereka. Sekarang dirinci, mahram selamanya (mahram muabbad) ada tiga: (1) karena nasab, (2) karena mushaharah (kekeluargaan karena pernikahan), (3) karena persusuan. DIPANDANG DARI SISI LAKI-LAKI Mahram muabbad ada tiga macam: Mahram karena nasab Ibu Anak perempuan Saudara perempuan Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan) Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan) Saudara perempuan dari ayah (bibi) Saudara perempuan dari ibu (bibi) Mahram karena mushaharah (pernikahan) Istri dari ayah Istri dari anak laki-laki Ibu dari istri (mertua) Anak perempuan dari istri (robibah) Mahram karena persusuan Ibu persusuan Saudara perempuan persusuan Anak perempuan dari saudara laki-laki sepersusuan (keponakan persusuan) Anak perempuan dari saudara perempuan sepersusuan (keponakan persusuan) Saudara perempuan dari ayah sepersusuan (bibi persusuan) Saudara perempuan dari ibu sepersusuan (bibi sepersusuan) Setiap perempuan yang menyusui pada istri, maka si suami jadi bapak bagi anak perempuan yang disusui tadi. Begitu pula yang menyusui dari istri anak, karena menjadi anak perempuan dari anak laki-laki persusuan (alias: cucu persusuan). Mahram karena pernikahan dan persusuan Ibu persusuan dari istri (mertua persusuan) Anak perempuan persusuan dari istri yang janda yang dinikahi dan sudah disetubuhi (robibah persusuan) Istrinya bapak susu di mana bapak susunya punya dua istri, ia menyusui pada salah satu istrinya (ibu tiri persusuan) Istri dari anak laki-laki persusuan (menantu persusuan) Mahram sementara (mahram muaqqat) Menikah dengan dua saudara perempuan sekaligus. Menikah dengan ipar itu tidak boleh kecuali sudah bercerai dengan istri yang jadi saudaranya. Menikah dengan seorang wanita dan bibinya juga tidak boleh. Penjelasan macam-macam mahram ini diambil dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr. Baca juga bahasan: Dua Solusi Agar Anak Angkat Jadi Mahram  Anak Angkat dan Anak Susuan     Selesai disusun Rabu sore, 10 Dzulqa’dah 1441 H, 1 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain ibu susu jamiul ulum wal hikam mahram memberi susu persusuan siapakah mahram susu


Dari mengetahui hadits berikut ini menunjukkan bahwa penting sekali kita mengetahui persusuan dan akibat pentingnya adalah jadi ada hubungan mahram. Dari bahasan ini juga kita dapat solusi untuk anak angkat. Daftar Isi buka 1. Hadits Ke-44 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Siapakah mahram kita? 3. Solusi untuk Anak Angkat 4. Solusi Agar Anak Angkat Jadi Mahram 4.1. Pertama, Mengambil anak angkat dari pihak yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami. 4.2. Kedua, Dijadikan hubungan mahram karena per-susuan 4.2.1. 1. Usia bayi sebelum dua tahun 4.2.2. 2. Minimal lima kali persusuan 5. Penjelasan rinci mengenai mahram 5.1. DIPANDANG DARI SISI LAKI-LAKI 5.2. Mahram muabbad ada tiga macam: 5.2.1. Mahram karena nasab 5.2.2. Mahram karena mushaharah (pernikahan) 5.2.3. Mahram karena persusuan 5.2.4. Mahram karena pernikahan dan persusuan 5.2.5. Mahram sementara (mahram muaqqat) 5.3. Referensi: Hadits Ke-44 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الوِلاَدَةُ خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim) (HR. Bukhari, no. 2646, 5099 dan Muslim, no. 1444) Baca Juga: Inilah Dalil Penting untuk Perhitungan Waris (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #43) Siapakah mahram kita? Dalam ayat yang membahas tentang mahram disebutkan, وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisaa’: 22-24)   Yang termasuk mahram yang disebutkan dalam ayat di atas dipandang dari sisi laki-laki: Istri dari bapak ibu kandung anak perempuan. saudara perempuan. saudara bapak yang perempuan. saudara ibu yang perempuan. anak-anak perempuan dari saudara laki-laki. anak-anak perempuan dari saudara perempuan. ibu persusuan. saudara perempuan sepersusuan. ibu mertua. anak dari janda di mana telah berlangsung akad dan hubungan intim dengan janda tersebut. istri-istri anak kandung (menantu). saudara perempuan dari istri (ipar). wanita yang bersuami.   Catatan: Sifat ipar (saudara dari istri) dan wanita yang bersuami, juga anak dari janda di mana sudah menikah namun janda tersebut belum disetubuhi, maka sifat mahramnya hanya sementara (mahram muaqqot), namun tetap dalam bergaul dianggap seperti bergaul dengan wanita lain (yang bukan mahram). Sedangkan tiga belas lainnya masuk dalam mahram muabbad (mahram selamanya), berarti selamanya itu mahram dan tidak boleh dinikahi. Baca juga: Siapakah Mahram Anda?   Solusi untuk Anak Angkat Di zaman Jahiliyah, anak angkat bisa menjadi anak nasab. Bahkan nama orang tua nasab bisa diganti dengan nama orang tua angkat. Dulu Khadijah radhiyallahu ‘anha pernah memiliki seorang budak bernama Zaid bin Haritsah. Budak ini kemudian dihadiahkan ke suaminya, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum beliau diutus sebagai nabi. Oleh beliau, Zaid dibebaskan dan dijadikan sebagai anak angkatnya. Hingga orang mengenalnya dengan sebutan, Zaid bin Muhammad. Setelah islam datang, aturan ini dihapus dan tidak diberlakukan. Allah berfirman, وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَآءَكُمْ أَبْنَآءَكُمْ. ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ. وَاللهُ يَقُوْلُ الْحَقُّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيْلَ “…Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulut saja, sedangkan Allah mengatakan yang haq, dan Dia menunjuki kepada jalan yang benar.” (QS. Al-Ahzab: 4) Ibnu Umar pernah memberikan penjelasan tentang ayat ini, أَنَّ زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ مَوْلَى رَسُوْلُ اللهِ مَا كُنَّا نَدْعُوْهُ إِلاَّ زَيْدَ بْنَ مُحَمَّدٍ حَتَّى نَزَلَ الْقُرْآنُ ادْعُوْهُمْ لِآبَائِهِمْ Bahwa Zaid bin Haritsah adalah mantan budak Rasulullah. Dulu kami tidak memanggil Zaid kecuali dengna panggilan Zaid bin Muhammad, sehingga turunlah ayat; (panggillah anak-anak angkatmu dengan (menasabkan kepada) nama bapak-bapak mereka, karena itulah yang lebih adil di sisi Allah.” (HR. Bukhari, no. 4782 dan Muslim, no. 2425) Ketika anak angkat tidak bisa menjadi seperti anak kandung, turunannya adalah masalah kemahraman. Karena ini kaitannya dengan menjaga interaksi antara anak dengan ortu angkatnya ketika di dalam rumah.   Solusi Agar Anak Angkat Jadi Mahram Ada dua cara agar anak angkat bisa menjadi mahram ini Pertama, Mengambil anak angkat dari pihak yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami. Misalnya, jika ingin mengambil anak angkat perempuan, maka bisa dicari anak perempuan dari saudara suami (keponakan suami). Karena keponakan, maka dia mahram. Jika ingin mengambil anak laki-laki, maka bisa mengambil anak laki-laki dari saudara kandung istri. Sehingga status istri adalah mahram bagi anak laki-laki tersebut karena istri adalah bibinya. Hanya saja perlu diperhatikan bahwa status anak angkat tersebut tidak seperti anak nasab, sehingga tidak ada hak warisan. Kedua, Dijadikan hubungan mahram karena per-susuan Kita ikuti kaidah yang pernah disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim) (HR. Bukhari, no. 2646, 5099 dan Muslim, no. 1444) Sehingga hubungan perususuan tidak hanya anak susu atau saudara susu, tetapi juga mencakup hubungan yang lainnya. Ada hubungan mahram karena berstatus paman, juga ada hubungan mahram karena paman persusuan.   Hanya saja, persusuan yang bisa menyebabkan mahram, syaratnya ada dua: 1. Usia bayi sebelum dua tahun Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا كَانَ فِى الْحَوْلَيْنِ. “Tidak ada persusuan (yang menjadikan mahram) kecuali pada umur dua tahun.” (HR. Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 7:462. Hadits ini sanadnya, lihat takhrij Syaikh Syuaib Al-Arnauth dalam Zaad Al-Ma’ad,  5:525)   2. Minimal lima kali persusuan Satu kali persusuan batasannya ketika bayi menyusu sampai kenyang atau melepaskan sendiri ASI-nya. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, كَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُوْمَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُوْمَاتٍ فَتُوُفِّيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاْلأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ “Yang pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali persusuan menyebabkan adanya hubungan mahram, kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali persusuan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan keadaan masih seperti itu.” (HR. Muslim, no. 1452)   Penjelasan rinci mengenai mahram  Kalau mau disederhanakan, mahram di atas totalnya ada empat belas, nomor satu dan dua itu dianggap satu. Dari empat belas ini: Ada tujuh mahram karena nasab. Ada dua mahram karena persusuan. Ada empat mahram karena mushaharah (kekeluargaan karena pernikahan). Ada satu mahram sementara karena berkumpulnya dua wanita. Maka wanita-wanita di atas tidak boleh melakukan akad dengan mereka. Sekarang dirinci, mahram selamanya (mahram muabbad) ada tiga: (1) karena nasab, (2) karena mushaharah (kekeluargaan karena pernikahan), (3) karena persusuan. DIPANDANG DARI SISI LAKI-LAKI Mahram muabbad ada tiga macam: Mahram karena nasab Ibu Anak perempuan Saudara perempuan Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan) Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan) Saudara perempuan dari ayah (bibi) Saudara perempuan dari ibu (bibi) Mahram karena mushaharah (pernikahan) Istri dari ayah Istri dari anak laki-laki Ibu dari istri (mertua) Anak perempuan dari istri (robibah) Mahram karena persusuan Ibu persusuan Saudara perempuan persusuan Anak perempuan dari saudara laki-laki sepersusuan (keponakan persusuan) Anak perempuan dari saudara perempuan sepersusuan (keponakan persusuan) Saudara perempuan dari ayah sepersusuan (bibi persusuan) Saudara perempuan dari ibu sepersusuan (bibi sepersusuan) Setiap perempuan yang menyusui pada istri, maka si suami jadi bapak bagi anak perempuan yang disusui tadi. Begitu pula yang menyusui dari istri anak, karena menjadi anak perempuan dari anak laki-laki persusuan (alias: cucu persusuan). Mahram karena pernikahan dan persusuan Ibu persusuan dari istri (mertua persusuan) Anak perempuan persusuan dari istri yang janda yang dinikahi dan sudah disetubuhi (robibah persusuan) Istrinya bapak susu di mana bapak susunya punya dua istri, ia menyusui pada salah satu istrinya (ibu tiri persusuan) Istri dari anak laki-laki persusuan (menantu persusuan) Mahram sementara (mahram muaqqat) Menikah dengan dua saudara perempuan sekaligus. Menikah dengan ipar itu tidak boleh kecuali sudah bercerai dengan istri yang jadi saudaranya. Menikah dengan seorang wanita dan bibinya juga tidak boleh. Penjelasan macam-macam mahram ini diambil dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr. Baca juga bahasan: Dua Solusi Agar Anak Angkat Jadi Mahram  Anak Angkat dan Anak Susuan     Selesai disusun Rabu sore, 10 Dzulqa’dah 1441 H, 1 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain ibu susu jamiul ulum wal hikam mahram memberi susu persusuan siapakah mahram susu
Prev     Next