Tercelanya Menafsirkan Al-Qur’an Tanpa Ilmu

Saudaraku, menafsirkan al-Qur’anul-Karim dengan sekadar akal dan tanpa dilandasi oleh ilmu adalah perbuatan yang haram. Barangsiapa yang berkata tentang al-Qur’an dengan akalnya maka dia telah memaksakan sesuatu yang dia tidak memiliki ilmu tentangnya dan tidak menapaki jalan yang telah diperintahkan untuknya. Jika tafsirnya tersebut ternyata kebetulan benar, maka dia tetap telah melakukan kesalahan, karena dia tidak memasuki perkara tafsir ini dari pintunya. Maka, bagaimana lagi jika tafsirnya tersebut ternyata salah dan justru bertentangan dengan syari’at?Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, orang yang paling mulia dari kalangan umat ini setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, berkata,أي أرض تُقلُّني، وأي سماء تُظلُّني، إذا قلت في كتاب الله ما لم أعلم؟“Bumi mana yang akan membawaku dan langit mana yang akan menaungiku, jika aku berkata tentang Kitabullah sesuatu yang aku tidak tahu?”Demikian pula Ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Walaupun beliau adalah mufassir umat ini dan telah didoakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bisa menguasai tafsir al-Qur’an, beliau tetap menahan diri untuk berkata sesuatu tentang al-Qur’an jika hal itu tidak dilandasi oleh ilmu. Ibn Abi Mulaikah rahimahullah berkata,سأل رجل ابن عباس عن {يوم كان مقداره ألف سنة}، فقال له ابن عباس: فما {يوم كان مقداره ألف سنة}؟ فقال الرجل: إنما سألتك لتحدِّثني، فقال ابن عباس: هما يومان ذكرهما الله في كتابه، الله أعلم بهما، وأكره أن أقول في كتاب الله بما لا أعلم.“Seseorang bertanya kepada Ibn ‘Abbas tentang ayat, ‘Satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun.’ Maka Ibn ‘Abbas berkata kepadanya: Ada apa dengan ayat tersebut, ‘Satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun’? Orang tersebut berkata: Aku bertanya kepadamu agar kamu menjelaskan ayat tersebut kepadaku. Maka Ibn ‘Abbas berkata: Ini adalah dua hari yang Allah sebutkan di Kitab-Nya, dan Allah lebih mengetahui tentang kedua hari tersebut. Dan aku benci untuk berkata tentang Kitabullah dengan sesuatu yang aku tidak tahu.”Baca Juga: Tafsir Ayat Tentang “Pohon Kurma”?Adapun perkataan para salaf bahwa mereka tidak berbicara sama sekali tentang tafsir, maka yang dimaksud adalah perkataan yang tidak didasari oleh ilmu. Malik rahimahullah berkata,عن يحيى بن سعيد، عن سعيد بن المسيب، أنه كان إذا سُئل عن تفسير آية من القرآن، قال: إنا لا نقول في القرآن شيئا.“Dari Yahya ibn Sa’id, dari Sa’id ibn al-Musayyib, bahwa jika beliau ditanya tentang tafsir sebuah ayat al-Qur’an, maka beliau menjawab: Sesungguhnya kami tidak berbicara apapun sama sekali mengenai al-Qur’an.”Ibn Syaudzab rahimahullah berkata,حدَّثني يزيد بن أبي يزيد قال: كنا نسأل سعيد بن المسيب عن الحلال والحرام، وكان أعلم الناس، فإذا سألناه عن تفسير آية من القرآن سكت كأن لم يسمع.“Yazid ibn Abi Yazid berkata kepadaku: Kami bertanya kepada Sa’id ibn al-Musayyib tentang halal dan haram, di mana beliau adalah orang yang paling berilmu. Akan tetapi ketika kami bertanya kepadanya tentang tafsir ayat al-Qur’an, maka beliau diam seolah tidak mendengar sama sekali.”Sikap Sa’id ibn al-Musayyib rahimahullah ini adalah seolah-olah beliau tidak mau berbicara tentang al-Qur’an sama sekali secara mutlak. Akan tetapi, sebuah riwayat dari al-Laits rahimahullah menjelaskan sikap beliau dengan lebih utuh,عن يحيى بن سعيد، عن سعيد بن المسيب، أنه كان لا يتكلم إلا في المعلوم من القرآن.“Dari Yahya ibn Sa’id, dari Sa’id ibn al-Musayyib, bahwa beliau tidak berbicara apapun sama sekali kecuali tentang sesuatu yang telah diilmui dari al-Qur’an.”Hal ini sejalan dengan perintah syari’at bagi kita untuk tidak menyembunyikan ilmu, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,وَإِذ أَخَذَ اللَّـهُ ميثـٰقَ الَّذينَ أوتُوا الكِتـٰبَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنّاسِ وَلا تَكتُمونَهُ“Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya.” [Surat Ali ‘Imran: 187]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من سُئل عن علم فكتمه أُلجم يوم القيامة بلجام من نار.“Barangsiapa yang ditanya tentang suatu ilmu kemudian dia menyembunyikannya, maka dia akan dikekang pada hari kiamat dengan tali kekang dari neraka.” [Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidziy]Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk bersikap pertengahan. Tidak boleh bagi kita untuk berbicara tentang al-Qur’an tanpa ilmu. Tetapi, jika kita sudah mengetahui ilmunya, maka tidak boleh bagi kita untuk menyembunyikannya. Wajib bagi kita untuk menyampaikan dan mendakwahkan ilmu tersebut, terlebih ketika umat sangat membutuhkannya di tengah banyaknya orang yang berani berbicara tentang tafsir dengan sekadar akalnya tanpa dilandasi oleh ilmu.Baca Juga:@ Dago, Bandung, 15 Syawwal 1441 HPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id@almaaduuriy / andylatief.netReferensi: Jami’ul-Bayan ‘an Ta’wil Ayil-Qur’an, karya ath-Thabariy. Tafsir al-Qur’an al-Karim, karya Ibn Katsir. 🔍 Panduan Ramadhan, Tata Cara Shalat Qadha, Hadits Shahih Tentang Puasa Ramadhan, Kehidupan Di Surga Menurut Al Quran, Hadits Pendek Tentang Jujur

Tercelanya Menafsirkan Al-Qur’an Tanpa Ilmu

Saudaraku, menafsirkan al-Qur’anul-Karim dengan sekadar akal dan tanpa dilandasi oleh ilmu adalah perbuatan yang haram. Barangsiapa yang berkata tentang al-Qur’an dengan akalnya maka dia telah memaksakan sesuatu yang dia tidak memiliki ilmu tentangnya dan tidak menapaki jalan yang telah diperintahkan untuknya. Jika tafsirnya tersebut ternyata kebetulan benar, maka dia tetap telah melakukan kesalahan, karena dia tidak memasuki perkara tafsir ini dari pintunya. Maka, bagaimana lagi jika tafsirnya tersebut ternyata salah dan justru bertentangan dengan syari’at?Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, orang yang paling mulia dari kalangan umat ini setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, berkata,أي أرض تُقلُّني، وأي سماء تُظلُّني، إذا قلت في كتاب الله ما لم أعلم؟“Bumi mana yang akan membawaku dan langit mana yang akan menaungiku, jika aku berkata tentang Kitabullah sesuatu yang aku tidak tahu?”Demikian pula Ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Walaupun beliau adalah mufassir umat ini dan telah didoakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bisa menguasai tafsir al-Qur’an, beliau tetap menahan diri untuk berkata sesuatu tentang al-Qur’an jika hal itu tidak dilandasi oleh ilmu. Ibn Abi Mulaikah rahimahullah berkata,سأل رجل ابن عباس عن {يوم كان مقداره ألف سنة}، فقال له ابن عباس: فما {يوم كان مقداره ألف سنة}؟ فقال الرجل: إنما سألتك لتحدِّثني، فقال ابن عباس: هما يومان ذكرهما الله في كتابه، الله أعلم بهما، وأكره أن أقول في كتاب الله بما لا أعلم.“Seseorang bertanya kepada Ibn ‘Abbas tentang ayat, ‘Satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun.’ Maka Ibn ‘Abbas berkata kepadanya: Ada apa dengan ayat tersebut, ‘Satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun’? Orang tersebut berkata: Aku bertanya kepadamu agar kamu menjelaskan ayat tersebut kepadaku. Maka Ibn ‘Abbas berkata: Ini adalah dua hari yang Allah sebutkan di Kitab-Nya, dan Allah lebih mengetahui tentang kedua hari tersebut. Dan aku benci untuk berkata tentang Kitabullah dengan sesuatu yang aku tidak tahu.”Baca Juga: Tafsir Ayat Tentang “Pohon Kurma”?Adapun perkataan para salaf bahwa mereka tidak berbicara sama sekali tentang tafsir, maka yang dimaksud adalah perkataan yang tidak didasari oleh ilmu. Malik rahimahullah berkata,عن يحيى بن سعيد، عن سعيد بن المسيب، أنه كان إذا سُئل عن تفسير آية من القرآن، قال: إنا لا نقول في القرآن شيئا.“Dari Yahya ibn Sa’id, dari Sa’id ibn al-Musayyib, bahwa jika beliau ditanya tentang tafsir sebuah ayat al-Qur’an, maka beliau menjawab: Sesungguhnya kami tidak berbicara apapun sama sekali mengenai al-Qur’an.”Ibn Syaudzab rahimahullah berkata,حدَّثني يزيد بن أبي يزيد قال: كنا نسأل سعيد بن المسيب عن الحلال والحرام، وكان أعلم الناس، فإذا سألناه عن تفسير آية من القرآن سكت كأن لم يسمع.“Yazid ibn Abi Yazid berkata kepadaku: Kami bertanya kepada Sa’id ibn al-Musayyib tentang halal dan haram, di mana beliau adalah orang yang paling berilmu. Akan tetapi ketika kami bertanya kepadanya tentang tafsir ayat al-Qur’an, maka beliau diam seolah tidak mendengar sama sekali.”Sikap Sa’id ibn al-Musayyib rahimahullah ini adalah seolah-olah beliau tidak mau berbicara tentang al-Qur’an sama sekali secara mutlak. Akan tetapi, sebuah riwayat dari al-Laits rahimahullah menjelaskan sikap beliau dengan lebih utuh,عن يحيى بن سعيد، عن سعيد بن المسيب، أنه كان لا يتكلم إلا في المعلوم من القرآن.“Dari Yahya ibn Sa’id, dari Sa’id ibn al-Musayyib, bahwa beliau tidak berbicara apapun sama sekali kecuali tentang sesuatu yang telah diilmui dari al-Qur’an.”Hal ini sejalan dengan perintah syari’at bagi kita untuk tidak menyembunyikan ilmu, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,وَإِذ أَخَذَ اللَّـهُ ميثـٰقَ الَّذينَ أوتُوا الكِتـٰبَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنّاسِ وَلا تَكتُمونَهُ“Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya.” [Surat Ali ‘Imran: 187]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من سُئل عن علم فكتمه أُلجم يوم القيامة بلجام من نار.“Barangsiapa yang ditanya tentang suatu ilmu kemudian dia menyembunyikannya, maka dia akan dikekang pada hari kiamat dengan tali kekang dari neraka.” [Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidziy]Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk bersikap pertengahan. Tidak boleh bagi kita untuk berbicara tentang al-Qur’an tanpa ilmu. Tetapi, jika kita sudah mengetahui ilmunya, maka tidak boleh bagi kita untuk menyembunyikannya. Wajib bagi kita untuk menyampaikan dan mendakwahkan ilmu tersebut, terlebih ketika umat sangat membutuhkannya di tengah banyaknya orang yang berani berbicara tentang tafsir dengan sekadar akalnya tanpa dilandasi oleh ilmu.Baca Juga:@ Dago, Bandung, 15 Syawwal 1441 HPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id@almaaduuriy / andylatief.netReferensi: Jami’ul-Bayan ‘an Ta’wil Ayil-Qur’an, karya ath-Thabariy. Tafsir al-Qur’an al-Karim, karya Ibn Katsir. 🔍 Panduan Ramadhan, Tata Cara Shalat Qadha, Hadits Shahih Tentang Puasa Ramadhan, Kehidupan Di Surga Menurut Al Quran, Hadits Pendek Tentang Jujur
Saudaraku, menafsirkan al-Qur’anul-Karim dengan sekadar akal dan tanpa dilandasi oleh ilmu adalah perbuatan yang haram. Barangsiapa yang berkata tentang al-Qur’an dengan akalnya maka dia telah memaksakan sesuatu yang dia tidak memiliki ilmu tentangnya dan tidak menapaki jalan yang telah diperintahkan untuknya. Jika tafsirnya tersebut ternyata kebetulan benar, maka dia tetap telah melakukan kesalahan, karena dia tidak memasuki perkara tafsir ini dari pintunya. Maka, bagaimana lagi jika tafsirnya tersebut ternyata salah dan justru bertentangan dengan syari’at?Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, orang yang paling mulia dari kalangan umat ini setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, berkata,أي أرض تُقلُّني، وأي سماء تُظلُّني، إذا قلت في كتاب الله ما لم أعلم؟“Bumi mana yang akan membawaku dan langit mana yang akan menaungiku, jika aku berkata tentang Kitabullah sesuatu yang aku tidak tahu?”Demikian pula Ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Walaupun beliau adalah mufassir umat ini dan telah didoakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bisa menguasai tafsir al-Qur’an, beliau tetap menahan diri untuk berkata sesuatu tentang al-Qur’an jika hal itu tidak dilandasi oleh ilmu. Ibn Abi Mulaikah rahimahullah berkata,سأل رجل ابن عباس عن {يوم كان مقداره ألف سنة}، فقال له ابن عباس: فما {يوم كان مقداره ألف سنة}؟ فقال الرجل: إنما سألتك لتحدِّثني، فقال ابن عباس: هما يومان ذكرهما الله في كتابه، الله أعلم بهما، وأكره أن أقول في كتاب الله بما لا أعلم.“Seseorang bertanya kepada Ibn ‘Abbas tentang ayat, ‘Satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun.’ Maka Ibn ‘Abbas berkata kepadanya: Ada apa dengan ayat tersebut, ‘Satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun’? Orang tersebut berkata: Aku bertanya kepadamu agar kamu menjelaskan ayat tersebut kepadaku. Maka Ibn ‘Abbas berkata: Ini adalah dua hari yang Allah sebutkan di Kitab-Nya, dan Allah lebih mengetahui tentang kedua hari tersebut. Dan aku benci untuk berkata tentang Kitabullah dengan sesuatu yang aku tidak tahu.”Baca Juga: Tafsir Ayat Tentang “Pohon Kurma”?Adapun perkataan para salaf bahwa mereka tidak berbicara sama sekali tentang tafsir, maka yang dimaksud adalah perkataan yang tidak didasari oleh ilmu. Malik rahimahullah berkata,عن يحيى بن سعيد، عن سعيد بن المسيب، أنه كان إذا سُئل عن تفسير آية من القرآن، قال: إنا لا نقول في القرآن شيئا.“Dari Yahya ibn Sa’id, dari Sa’id ibn al-Musayyib, bahwa jika beliau ditanya tentang tafsir sebuah ayat al-Qur’an, maka beliau menjawab: Sesungguhnya kami tidak berbicara apapun sama sekali mengenai al-Qur’an.”Ibn Syaudzab rahimahullah berkata,حدَّثني يزيد بن أبي يزيد قال: كنا نسأل سعيد بن المسيب عن الحلال والحرام، وكان أعلم الناس، فإذا سألناه عن تفسير آية من القرآن سكت كأن لم يسمع.“Yazid ibn Abi Yazid berkata kepadaku: Kami bertanya kepada Sa’id ibn al-Musayyib tentang halal dan haram, di mana beliau adalah orang yang paling berilmu. Akan tetapi ketika kami bertanya kepadanya tentang tafsir ayat al-Qur’an, maka beliau diam seolah tidak mendengar sama sekali.”Sikap Sa’id ibn al-Musayyib rahimahullah ini adalah seolah-olah beliau tidak mau berbicara tentang al-Qur’an sama sekali secara mutlak. Akan tetapi, sebuah riwayat dari al-Laits rahimahullah menjelaskan sikap beliau dengan lebih utuh,عن يحيى بن سعيد، عن سعيد بن المسيب، أنه كان لا يتكلم إلا في المعلوم من القرآن.“Dari Yahya ibn Sa’id, dari Sa’id ibn al-Musayyib, bahwa beliau tidak berbicara apapun sama sekali kecuali tentang sesuatu yang telah diilmui dari al-Qur’an.”Hal ini sejalan dengan perintah syari’at bagi kita untuk tidak menyembunyikan ilmu, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,وَإِذ أَخَذَ اللَّـهُ ميثـٰقَ الَّذينَ أوتُوا الكِتـٰبَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنّاسِ وَلا تَكتُمونَهُ“Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya.” [Surat Ali ‘Imran: 187]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من سُئل عن علم فكتمه أُلجم يوم القيامة بلجام من نار.“Barangsiapa yang ditanya tentang suatu ilmu kemudian dia menyembunyikannya, maka dia akan dikekang pada hari kiamat dengan tali kekang dari neraka.” [Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidziy]Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk bersikap pertengahan. Tidak boleh bagi kita untuk berbicara tentang al-Qur’an tanpa ilmu. Tetapi, jika kita sudah mengetahui ilmunya, maka tidak boleh bagi kita untuk menyembunyikannya. Wajib bagi kita untuk menyampaikan dan mendakwahkan ilmu tersebut, terlebih ketika umat sangat membutuhkannya di tengah banyaknya orang yang berani berbicara tentang tafsir dengan sekadar akalnya tanpa dilandasi oleh ilmu.Baca Juga:@ Dago, Bandung, 15 Syawwal 1441 HPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id@almaaduuriy / andylatief.netReferensi: Jami’ul-Bayan ‘an Ta’wil Ayil-Qur’an, karya ath-Thabariy. Tafsir al-Qur’an al-Karim, karya Ibn Katsir. 🔍 Panduan Ramadhan, Tata Cara Shalat Qadha, Hadits Shahih Tentang Puasa Ramadhan, Kehidupan Di Surga Menurut Al Quran, Hadits Pendek Tentang Jujur


Saudaraku, menafsirkan al-Qur’anul-Karim dengan sekadar akal dan tanpa dilandasi oleh ilmu adalah perbuatan yang haram. Barangsiapa yang berkata tentang al-Qur’an dengan akalnya maka dia telah memaksakan sesuatu yang dia tidak memiliki ilmu tentangnya dan tidak menapaki jalan yang telah diperintahkan untuknya. Jika tafsirnya tersebut ternyata kebetulan benar, maka dia tetap telah melakukan kesalahan, karena dia tidak memasuki perkara tafsir ini dari pintunya. Maka, bagaimana lagi jika tafsirnya tersebut ternyata salah dan justru bertentangan dengan syari’at?Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, orang yang paling mulia dari kalangan umat ini setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, berkata,أي أرض تُقلُّني، وأي سماء تُظلُّني، إذا قلت في كتاب الله ما لم أعلم؟“Bumi mana yang akan membawaku dan langit mana yang akan menaungiku, jika aku berkata tentang Kitabullah sesuatu yang aku tidak tahu?”Demikian pula Ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Walaupun beliau adalah mufassir umat ini dan telah didoakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bisa menguasai tafsir al-Qur’an, beliau tetap menahan diri untuk berkata sesuatu tentang al-Qur’an jika hal itu tidak dilandasi oleh ilmu. Ibn Abi Mulaikah rahimahullah berkata,سأل رجل ابن عباس عن {يوم كان مقداره ألف سنة}، فقال له ابن عباس: فما {يوم كان مقداره ألف سنة}؟ فقال الرجل: إنما سألتك لتحدِّثني، فقال ابن عباس: هما يومان ذكرهما الله في كتابه، الله أعلم بهما، وأكره أن أقول في كتاب الله بما لا أعلم.“Seseorang bertanya kepada Ibn ‘Abbas tentang ayat, ‘Satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun.’ Maka Ibn ‘Abbas berkata kepadanya: Ada apa dengan ayat tersebut, ‘Satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun’? Orang tersebut berkata: Aku bertanya kepadamu agar kamu menjelaskan ayat tersebut kepadaku. Maka Ibn ‘Abbas berkata: Ini adalah dua hari yang Allah sebutkan di Kitab-Nya, dan Allah lebih mengetahui tentang kedua hari tersebut. Dan aku benci untuk berkata tentang Kitabullah dengan sesuatu yang aku tidak tahu.”Baca Juga: Tafsir Ayat Tentang “Pohon Kurma”?Adapun perkataan para salaf bahwa mereka tidak berbicara sama sekali tentang tafsir, maka yang dimaksud adalah perkataan yang tidak didasari oleh ilmu. Malik rahimahullah berkata,عن يحيى بن سعيد، عن سعيد بن المسيب، أنه كان إذا سُئل عن تفسير آية من القرآن، قال: إنا لا نقول في القرآن شيئا.“Dari Yahya ibn Sa’id, dari Sa’id ibn al-Musayyib, bahwa jika beliau ditanya tentang tafsir sebuah ayat al-Qur’an, maka beliau menjawab: Sesungguhnya kami tidak berbicara apapun sama sekali mengenai al-Qur’an.”Ibn Syaudzab rahimahullah berkata,حدَّثني يزيد بن أبي يزيد قال: كنا نسأل سعيد بن المسيب عن الحلال والحرام، وكان أعلم الناس، فإذا سألناه عن تفسير آية من القرآن سكت كأن لم يسمع.“Yazid ibn Abi Yazid berkata kepadaku: Kami bertanya kepada Sa’id ibn al-Musayyib tentang halal dan haram, di mana beliau adalah orang yang paling berilmu. Akan tetapi ketika kami bertanya kepadanya tentang tafsir ayat al-Qur’an, maka beliau diam seolah tidak mendengar sama sekali.”Sikap Sa’id ibn al-Musayyib rahimahullah ini adalah seolah-olah beliau tidak mau berbicara tentang al-Qur’an sama sekali secara mutlak. Akan tetapi, sebuah riwayat dari al-Laits rahimahullah menjelaskan sikap beliau dengan lebih utuh,عن يحيى بن سعيد، عن سعيد بن المسيب، أنه كان لا يتكلم إلا في المعلوم من القرآن.“Dari Yahya ibn Sa’id, dari Sa’id ibn al-Musayyib, bahwa beliau tidak berbicara apapun sama sekali kecuali tentang sesuatu yang telah diilmui dari al-Qur’an.”Hal ini sejalan dengan perintah syari’at bagi kita untuk tidak menyembunyikan ilmu, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,وَإِذ أَخَذَ اللَّـهُ ميثـٰقَ الَّذينَ أوتُوا الكِتـٰبَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنّاسِ وَلا تَكتُمونَهُ“Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya.” [Surat Ali ‘Imran: 187]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من سُئل عن علم فكتمه أُلجم يوم القيامة بلجام من نار.“Barangsiapa yang ditanya tentang suatu ilmu kemudian dia menyembunyikannya, maka dia akan dikekang pada hari kiamat dengan tali kekang dari neraka.” [Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidziy]Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk bersikap pertengahan. Tidak boleh bagi kita untuk berbicara tentang al-Qur’an tanpa ilmu. Tetapi, jika kita sudah mengetahui ilmunya, maka tidak boleh bagi kita untuk menyembunyikannya. Wajib bagi kita untuk menyampaikan dan mendakwahkan ilmu tersebut, terlebih ketika umat sangat membutuhkannya di tengah banyaknya orang yang berani berbicara tentang tafsir dengan sekadar akalnya tanpa dilandasi oleh ilmu.Baca Juga:@ Dago, Bandung, 15 Syawwal 1441 HPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id@almaaduuriy / andylatief.netReferensi: Jami’ul-Bayan ‘an Ta’wil Ayil-Qur’an, karya ath-Thabariy. Tafsir al-Qur’an al-Karim, karya Ibn Katsir. 🔍 Panduan Ramadhan, Tata Cara Shalat Qadha, Hadits Shahih Tentang Puasa Ramadhan, Kehidupan Di Surga Menurut Al Quran, Hadits Pendek Tentang Jujur

Sering Terjadi Gempa, Pertanda Kiamat?

Salah satu tanda kiamat dan akhir zaman adalah banyaknya terjadi gempa bumi. Terdapat beberapa nash yang menjelaskan hal ini.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَكْثُرَ الزَّلاَزِلُ‘Tidak akan tiba hari Kiamat hingga banyak terjadi gempa bumi.” (HR. Bukhari)Dalam riwayat yang lain disebutkan gempa bumi terjadi dalam waktu yang cukup lama selama beberapa tahun.Dari sahabat Salamah bin Nufail as-Sakuni radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. (وَذَكَرَ الْحَدِيْثَ وَفِيْهِ) وَبَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ مُوتَانٌ شَدِيدٌ وَبَعْدَهُ سَنَوَاتُ الزَّلاَزِلِ“Kami pernah duduk-duduk bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam… (lalu beliau menuturkan haditsnya) dan sebelum Kiamat ada dua kematian yang sangat dahsyat, dan setelahnya terjadi tahun-tahun yang dipenuhi dengan gempa bumi.” (HR. Ibnu Majah, shahih)Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan gempa bumi terjadi hampir di seluruh penjuru bumi. Beliau berkata,قد وقع في كثير من البلاد الشمالية والشرقية والغربية كثير من الزلازل، ولكن الذي يظهر أن المراد بكثرتها: شمولها، ودوامها“Sungguh gempa banyak terjadi pada negara-negara di utara, timur dan barat, namun yang nampak dari maksudnya lafadz ‘banyak’ adalah mencakup keseluruhan dan terjadi terus-menerus.” (Fahul Bari 31/93-94)Baca Juga: Inilah 19 Nama Hari KiamatApabila kita mendengar kabar adanya orang yang terperosok ke dalam belahan bumi akibat gempa yang dahsyat, maka ini juga termasuk tanda dekatnya hari kiamat.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ مَسْخٌ وَخَسْفٌ وَقَذْفٌ“Menjelang tibanya hari Kiamat akan ada (orang-orang) yang dirubah bentuknya, ditenggelamkan ke dalam bumi, dan dilempari batu.” (HR. Ibnu Majah, shahih)Secara umum tanda kiamat adalah terjadinya gempa bersama bencana dan masalah-masalah yang besar.Abdullah bin Hawalah radhiallahu ‘anhu berkata,وَضَعَ رَسُـوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْ عَلَى رَأْسِي -أَوْ عَلىَ هَامَتِي- فَقَالَ: يَا ابْـنَ حَوَالَةَ! إِذَا رَأَيْتَ الْخِلاَفَةَ قَدْ نَزَلَتِ الأَرْضَ الْمُقَدَّسَةَ، فَقَدْ دَنَتِ الزَّلاَزِلُ وَالْبَلاَيَـا وَاْلأُمُورُ الْعِظَامُ، وَالسَّاعَةُ يَوْمَئِذٍ أَقْرَبُ إِلَى النَّاسِ مِنْ يَدَيَّ هَذِهِ مِنْ رَأْسِكَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan kedua tangannya di atas kepalaku, lalu beliau berkata, ‘Wahai Ibnu Hawalah! Jika engkau melihat kekhilafahan telah turun di atas bumi-bumi yang disucikan, maka telah dekatlah gempa, bencana dan masalah-masalah besar, dan hari Kiamat saat itu lebih dekat kepada manusia daripada dekatnya kedua tanganku ini dari kepalamu.’” (HR. Ahmad, shahih)Hendaknya kita banyak intropeksi diri apabila terjadi banyak gempa di daerah kita. Bisa jadi ini merupakan tanda dan peringatan kepada kita semua agar kembali kepada Allah dan bertaubat.Ibnu Mas’ud berkata ketika terjadi gempa,يا أيها الناس ! إن ربكم يستعتبكم فأعتبوه“Wahai manusia, sesungguhnya Allah menginginkan kalian untuk kembali, maka kembalilah pada-Nya.” (Tafsir At-Thabari 17/478)Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Gempa Bumi Bukan Sekedar Fenomena Alam Amalan-Amalan Ketika Terjadi Gempa @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ayat Alquran Tentang Sakit, Nasihat Muslim, Laki Laki Yang Baik Menurut Islam, Thola'al Badru Alaina Artinya, Doa Yg Mujarab

Sering Terjadi Gempa, Pertanda Kiamat?

Salah satu tanda kiamat dan akhir zaman adalah banyaknya terjadi gempa bumi. Terdapat beberapa nash yang menjelaskan hal ini.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَكْثُرَ الزَّلاَزِلُ‘Tidak akan tiba hari Kiamat hingga banyak terjadi gempa bumi.” (HR. Bukhari)Dalam riwayat yang lain disebutkan gempa bumi terjadi dalam waktu yang cukup lama selama beberapa tahun.Dari sahabat Salamah bin Nufail as-Sakuni radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. (وَذَكَرَ الْحَدِيْثَ وَفِيْهِ) وَبَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ مُوتَانٌ شَدِيدٌ وَبَعْدَهُ سَنَوَاتُ الزَّلاَزِلِ“Kami pernah duduk-duduk bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam… (lalu beliau menuturkan haditsnya) dan sebelum Kiamat ada dua kematian yang sangat dahsyat, dan setelahnya terjadi tahun-tahun yang dipenuhi dengan gempa bumi.” (HR. Ibnu Majah, shahih)Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan gempa bumi terjadi hampir di seluruh penjuru bumi. Beliau berkata,قد وقع في كثير من البلاد الشمالية والشرقية والغربية كثير من الزلازل، ولكن الذي يظهر أن المراد بكثرتها: شمولها، ودوامها“Sungguh gempa banyak terjadi pada negara-negara di utara, timur dan barat, namun yang nampak dari maksudnya lafadz ‘banyak’ adalah mencakup keseluruhan dan terjadi terus-menerus.” (Fahul Bari 31/93-94)Baca Juga: Inilah 19 Nama Hari KiamatApabila kita mendengar kabar adanya orang yang terperosok ke dalam belahan bumi akibat gempa yang dahsyat, maka ini juga termasuk tanda dekatnya hari kiamat.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ مَسْخٌ وَخَسْفٌ وَقَذْفٌ“Menjelang tibanya hari Kiamat akan ada (orang-orang) yang dirubah bentuknya, ditenggelamkan ke dalam bumi, dan dilempari batu.” (HR. Ibnu Majah, shahih)Secara umum tanda kiamat adalah terjadinya gempa bersama bencana dan masalah-masalah yang besar.Abdullah bin Hawalah radhiallahu ‘anhu berkata,وَضَعَ رَسُـوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْ عَلَى رَأْسِي -أَوْ عَلىَ هَامَتِي- فَقَالَ: يَا ابْـنَ حَوَالَةَ! إِذَا رَأَيْتَ الْخِلاَفَةَ قَدْ نَزَلَتِ الأَرْضَ الْمُقَدَّسَةَ، فَقَدْ دَنَتِ الزَّلاَزِلُ وَالْبَلاَيَـا وَاْلأُمُورُ الْعِظَامُ، وَالسَّاعَةُ يَوْمَئِذٍ أَقْرَبُ إِلَى النَّاسِ مِنْ يَدَيَّ هَذِهِ مِنْ رَأْسِكَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan kedua tangannya di atas kepalaku, lalu beliau berkata, ‘Wahai Ibnu Hawalah! Jika engkau melihat kekhilafahan telah turun di atas bumi-bumi yang disucikan, maka telah dekatlah gempa, bencana dan masalah-masalah besar, dan hari Kiamat saat itu lebih dekat kepada manusia daripada dekatnya kedua tanganku ini dari kepalamu.’” (HR. Ahmad, shahih)Hendaknya kita banyak intropeksi diri apabila terjadi banyak gempa di daerah kita. Bisa jadi ini merupakan tanda dan peringatan kepada kita semua agar kembali kepada Allah dan bertaubat.Ibnu Mas’ud berkata ketika terjadi gempa,يا أيها الناس ! إن ربكم يستعتبكم فأعتبوه“Wahai manusia, sesungguhnya Allah menginginkan kalian untuk kembali, maka kembalilah pada-Nya.” (Tafsir At-Thabari 17/478)Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Gempa Bumi Bukan Sekedar Fenomena Alam Amalan-Amalan Ketika Terjadi Gempa @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ayat Alquran Tentang Sakit, Nasihat Muslim, Laki Laki Yang Baik Menurut Islam, Thola'al Badru Alaina Artinya, Doa Yg Mujarab
Salah satu tanda kiamat dan akhir zaman adalah banyaknya terjadi gempa bumi. Terdapat beberapa nash yang menjelaskan hal ini.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَكْثُرَ الزَّلاَزِلُ‘Tidak akan tiba hari Kiamat hingga banyak terjadi gempa bumi.” (HR. Bukhari)Dalam riwayat yang lain disebutkan gempa bumi terjadi dalam waktu yang cukup lama selama beberapa tahun.Dari sahabat Salamah bin Nufail as-Sakuni radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. (وَذَكَرَ الْحَدِيْثَ وَفِيْهِ) وَبَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ مُوتَانٌ شَدِيدٌ وَبَعْدَهُ سَنَوَاتُ الزَّلاَزِلِ“Kami pernah duduk-duduk bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam… (lalu beliau menuturkan haditsnya) dan sebelum Kiamat ada dua kematian yang sangat dahsyat, dan setelahnya terjadi tahun-tahun yang dipenuhi dengan gempa bumi.” (HR. Ibnu Majah, shahih)Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan gempa bumi terjadi hampir di seluruh penjuru bumi. Beliau berkata,قد وقع في كثير من البلاد الشمالية والشرقية والغربية كثير من الزلازل، ولكن الذي يظهر أن المراد بكثرتها: شمولها، ودوامها“Sungguh gempa banyak terjadi pada negara-negara di utara, timur dan barat, namun yang nampak dari maksudnya lafadz ‘banyak’ adalah mencakup keseluruhan dan terjadi terus-menerus.” (Fahul Bari 31/93-94)Baca Juga: Inilah 19 Nama Hari KiamatApabila kita mendengar kabar adanya orang yang terperosok ke dalam belahan bumi akibat gempa yang dahsyat, maka ini juga termasuk tanda dekatnya hari kiamat.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ مَسْخٌ وَخَسْفٌ وَقَذْفٌ“Menjelang tibanya hari Kiamat akan ada (orang-orang) yang dirubah bentuknya, ditenggelamkan ke dalam bumi, dan dilempari batu.” (HR. Ibnu Majah, shahih)Secara umum tanda kiamat adalah terjadinya gempa bersama bencana dan masalah-masalah yang besar.Abdullah bin Hawalah radhiallahu ‘anhu berkata,وَضَعَ رَسُـوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْ عَلَى رَأْسِي -أَوْ عَلىَ هَامَتِي- فَقَالَ: يَا ابْـنَ حَوَالَةَ! إِذَا رَأَيْتَ الْخِلاَفَةَ قَدْ نَزَلَتِ الأَرْضَ الْمُقَدَّسَةَ، فَقَدْ دَنَتِ الزَّلاَزِلُ وَالْبَلاَيَـا وَاْلأُمُورُ الْعِظَامُ، وَالسَّاعَةُ يَوْمَئِذٍ أَقْرَبُ إِلَى النَّاسِ مِنْ يَدَيَّ هَذِهِ مِنْ رَأْسِكَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan kedua tangannya di atas kepalaku, lalu beliau berkata, ‘Wahai Ibnu Hawalah! Jika engkau melihat kekhilafahan telah turun di atas bumi-bumi yang disucikan, maka telah dekatlah gempa, bencana dan masalah-masalah besar, dan hari Kiamat saat itu lebih dekat kepada manusia daripada dekatnya kedua tanganku ini dari kepalamu.’” (HR. Ahmad, shahih)Hendaknya kita banyak intropeksi diri apabila terjadi banyak gempa di daerah kita. Bisa jadi ini merupakan tanda dan peringatan kepada kita semua agar kembali kepada Allah dan bertaubat.Ibnu Mas’ud berkata ketika terjadi gempa,يا أيها الناس ! إن ربكم يستعتبكم فأعتبوه“Wahai manusia, sesungguhnya Allah menginginkan kalian untuk kembali, maka kembalilah pada-Nya.” (Tafsir At-Thabari 17/478)Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Gempa Bumi Bukan Sekedar Fenomena Alam Amalan-Amalan Ketika Terjadi Gempa @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ayat Alquran Tentang Sakit, Nasihat Muslim, Laki Laki Yang Baik Menurut Islam, Thola'al Badru Alaina Artinya, Doa Yg Mujarab


Salah satu tanda kiamat dan akhir zaman adalah banyaknya terjadi gempa bumi. Terdapat beberapa nash yang menjelaskan hal ini.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَكْثُرَ الزَّلاَزِلُ‘Tidak akan tiba hari Kiamat hingga banyak terjadi gempa bumi.” (HR. Bukhari)Dalam riwayat yang lain disebutkan gempa bumi terjadi dalam waktu yang cukup lama selama beberapa tahun.Dari sahabat Salamah bin Nufail as-Sakuni radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. (وَذَكَرَ الْحَدِيْثَ وَفِيْهِ) وَبَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ مُوتَانٌ شَدِيدٌ وَبَعْدَهُ سَنَوَاتُ الزَّلاَزِلِ“Kami pernah duduk-duduk bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam… (lalu beliau menuturkan haditsnya) dan sebelum Kiamat ada dua kematian yang sangat dahsyat, dan setelahnya terjadi tahun-tahun yang dipenuhi dengan gempa bumi.” (HR. Ibnu Majah, shahih)Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan gempa bumi terjadi hampir di seluruh penjuru bumi. Beliau berkata,قد وقع في كثير من البلاد الشمالية والشرقية والغربية كثير من الزلازل، ولكن الذي يظهر أن المراد بكثرتها: شمولها، ودوامها“Sungguh gempa banyak terjadi pada negara-negara di utara, timur dan barat, namun yang nampak dari maksudnya lafadz ‘banyak’ adalah mencakup keseluruhan dan terjadi terus-menerus.” (Fahul Bari 31/93-94)Baca Juga: Inilah 19 Nama Hari KiamatApabila kita mendengar kabar adanya orang yang terperosok ke dalam belahan bumi akibat gempa yang dahsyat, maka ini juga termasuk tanda dekatnya hari kiamat.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ مَسْخٌ وَخَسْفٌ وَقَذْفٌ“Menjelang tibanya hari Kiamat akan ada (orang-orang) yang dirubah bentuknya, ditenggelamkan ke dalam bumi, dan dilempari batu.” (HR. Ibnu Majah, shahih)Secara umum tanda kiamat adalah terjadinya gempa bersama bencana dan masalah-masalah yang besar.Abdullah bin Hawalah radhiallahu ‘anhu berkata,وَضَعَ رَسُـوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْ عَلَى رَأْسِي -أَوْ عَلىَ هَامَتِي- فَقَالَ: يَا ابْـنَ حَوَالَةَ! إِذَا رَأَيْتَ الْخِلاَفَةَ قَدْ نَزَلَتِ الأَرْضَ الْمُقَدَّسَةَ، فَقَدْ دَنَتِ الزَّلاَزِلُ وَالْبَلاَيَـا وَاْلأُمُورُ الْعِظَامُ، وَالسَّاعَةُ يَوْمَئِذٍ أَقْرَبُ إِلَى النَّاسِ مِنْ يَدَيَّ هَذِهِ مِنْ رَأْسِكَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan kedua tangannya di atas kepalaku, lalu beliau berkata, ‘Wahai Ibnu Hawalah! Jika engkau melihat kekhilafahan telah turun di atas bumi-bumi yang disucikan, maka telah dekatlah gempa, bencana dan masalah-masalah besar, dan hari Kiamat saat itu lebih dekat kepada manusia daripada dekatnya kedua tanganku ini dari kepalamu.’” (HR. Ahmad, shahih)Hendaknya kita banyak intropeksi diri apabila terjadi banyak gempa di daerah kita. Bisa jadi ini merupakan tanda dan peringatan kepada kita semua agar kembali kepada Allah dan bertaubat.Ibnu Mas’ud berkata ketika terjadi gempa,يا أيها الناس ! إن ربكم يستعتبكم فأعتبوه“Wahai manusia, sesungguhnya Allah menginginkan kalian untuk kembali, maka kembalilah pada-Nya.” (Tafsir At-Thabari 17/478)Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Gempa Bumi Bukan Sekedar Fenomena Alam Amalan-Amalan Ketika Terjadi Gempa @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ayat Alquran Tentang Sakit, Nasihat Muslim, Laki Laki Yang Baik Menurut Islam, Thola'al Badru Alaina Artinya, Doa Yg Mujarab

Penjagaan Allah Kepada Hamba-Nya

Allah ‘Azza wa Jalla berjanji kepada setiap orang yang senatiasa menjaga Allah, maka Allah pun akan menjaganya. Hal ini sebagaimana ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma : احْفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ” Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu. “ (H.R Tirmidzi)Berkenaan dengan penjagaan Allah kepada para hamba, Syaikh ‘Abdurrozzaq bin Abdil Muhsin al Badr hafidzahullah memberikan penjelasan sebagai berikut :Barangsiapa yang menjaga batasan-batasan Allah dan memenuhi hak-hak-Nya, maka Allah pasti akan senantiasa menjaganya karena sesungguhnya balasan akan setimpal dengan amalan. Penjagaan Allah bagi para hamba-Nya meliputi dua hal :Baca Juga Empat Jenis Manusia ketika Menghadap Allah Ta’ala di AkhiratPenjagaan Dalam Urusan DuniaAllah akan menjaga hamba tersebut dalam kebaikan urusan dunianya, seperti menjaga tubuhnya, anak-anaknya, keluarganya, dan kekayaannya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman : لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِّن بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللّهِ“ Bagi setiap manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya. Mereka menjaganya atas perintah Allah. “ (Ar Ra’d : 11)Ibnu ‘Abbas radhiyalahu ‘anhuma berkata :هم الملائكة يحفظونه بأمر الله ، فإذا جاء القدر خلَّوا عنه“Mereka adalah para malaikat yang menjaga manusia dengan perintah Allah. Jika ada takdir yang akan menimpanya maka malaikat ini akan menyingkir darinya.” Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata :إن مع كل رجلٍ ملَكين يحفظانه مما لم يُقدَّر فإذا جاء القدر خلَّيا بينه وبينه ، وإن الأجل جُنّة حصينة“ Setiap orang disertai dua malaikat yang menjaganya dari segala sesuatu yang tidak ditakdirkan padanya. Jika datang takdir Allah padanya, maka keduanya meninggalkannya dan apa yang ditakdirkan tersebut. Sesungguhnya ajal merupakan perisai yang melindungi.“Baca Juga:Bukti Kekuasaan AllahPenjagaan Dalam Perkara Agama Bentuk kedua dari penjagaan Allah merupakan bentuk penjagaan yang paling mulia, yaitu penjagaan Allah dalam perkara agama dan imannya. Allah menjaga kehidupannya dari berbagai macam racun pemikiran sesat dan dari berbagai syahwat yang haram. Allah akan menjaga agamanya ketika akhir hayatnya sehingga orang tersebut meninggal dalam keadaan beriman. Ini yang dimaksud dalam hadis Ibnu Mas’ud bahwa Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam doa beliau : للَّهُمَّ احْفَظْنِي بِالإِسْلاَمِ قَائِمًا ، وَاحْفَظْنِي بِالإِسْلاَمِ قَاعِدًا ، وَاحْفَظْنِي بِالإِسْلاَمِ رَاقِدًا ، وَلاَ تُشْمِتْ بِي عَدُوًّا حَاسِدًا“ Ya Allah jagalah aku selalu di atas Islam baik ketika berdiri, duduk, dan berbaring. Jangan jadikan musuh dan orang yang hasad menguasai diriku.” (Diriwayatkan Al Hakim dalam mustadraknya) Baca JugaSumber : http://al-badr.net/muqolat/2943 Alih bahasa : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id

Penjagaan Allah Kepada Hamba-Nya

Allah ‘Azza wa Jalla berjanji kepada setiap orang yang senatiasa menjaga Allah, maka Allah pun akan menjaganya. Hal ini sebagaimana ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma : احْفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ” Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu. “ (H.R Tirmidzi)Berkenaan dengan penjagaan Allah kepada para hamba, Syaikh ‘Abdurrozzaq bin Abdil Muhsin al Badr hafidzahullah memberikan penjelasan sebagai berikut :Barangsiapa yang menjaga batasan-batasan Allah dan memenuhi hak-hak-Nya, maka Allah pasti akan senantiasa menjaganya karena sesungguhnya balasan akan setimpal dengan amalan. Penjagaan Allah bagi para hamba-Nya meliputi dua hal :Baca Juga Empat Jenis Manusia ketika Menghadap Allah Ta’ala di AkhiratPenjagaan Dalam Urusan DuniaAllah akan menjaga hamba tersebut dalam kebaikan urusan dunianya, seperti menjaga tubuhnya, anak-anaknya, keluarganya, dan kekayaannya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman : لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِّن بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللّهِ“ Bagi setiap manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya. Mereka menjaganya atas perintah Allah. “ (Ar Ra’d : 11)Ibnu ‘Abbas radhiyalahu ‘anhuma berkata :هم الملائكة يحفظونه بأمر الله ، فإذا جاء القدر خلَّوا عنه“Mereka adalah para malaikat yang menjaga manusia dengan perintah Allah. Jika ada takdir yang akan menimpanya maka malaikat ini akan menyingkir darinya.” Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata :إن مع كل رجلٍ ملَكين يحفظانه مما لم يُقدَّر فإذا جاء القدر خلَّيا بينه وبينه ، وإن الأجل جُنّة حصينة“ Setiap orang disertai dua malaikat yang menjaganya dari segala sesuatu yang tidak ditakdirkan padanya. Jika datang takdir Allah padanya, maka keduanya meninggalkannya dan apa yang ditakdirkan tersebut. Sesungguhnya ajal merupakan perisai yang melindungi.“Baca Juga:Bukti Kekuasaan AllahPenjagaan Dalam Perkara Agama Bentuk kedua dari penjagaan Allah merupakan bentuk penjagaan yang paling mulia, yaitu penjagaan Allah dalam perkara agama dan imannya. Allah menjaga kehidupannya dari berbagai macam racun pemikiran sesat dan dari berbagai syahwat yang haram. Allah akan menjaga agamanya ketika akhir hayatnya sehingga orang tersebut meninggal dalam keadaan beriman. Ini yang dimaksud dalam hadis Ibnu Mas’ud bahwa Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam doa beliau : للَّهُمَّ احْفَظْنِي بِالإِسْلاَمِ قَائِمًا ، وَاحْفَظْنِي بِالإِسْلاَمِ قَاعِدًا ، وَاحْفَظْنِي بِالإِسْلاَمِ رَاقِدًا ، وَلاَ تُشْمِتْ بِي عَدُوًّا حَاسِدًا“ Ya Allah jagalah aku selalu di atas Islam baik ketika berdiri, duduk, dan berbaring. Jangan jadikan musuh dan orang yang hasad menguasai diriku.” (Diriwayatkan Al Hakim dalam mustadraknya) Baca JugaSumber : http://al-badr.net/muqolat/2943 Alih bahasa : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id
Allah ‘Azza wa Jalla berjanji kepada setiap orang yang senatiasa menjaga Allah, maka Allah pun akan menjaganya. Hal ini sebagaimana ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma : احْفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ” Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu. “ (H.R Tirmidzi)Berkenaan dengan penjagaan Allah kepada para hamba, Syaikh ‘Abdurrozzaq bin Abdil Muhsin al Badr hafidzahullah memberikan penjelasan sebagai berikut :Barangsiapa yang menjaga batasan-batasan Allah dan memenuhi hak-hak-Nya, maka Allah pasti akan senantiasa menjaganya karena sesungguhnya balasan akan setimpal dengan amalan. Penjagaan Allah bagi para hamba-Nya meliputi dua hal :Baca Juga Empat Jenis Manusia ketika Menghadap Allah Ta’ala di AkhiratPenjagaan Dalam Urusan DuniaAllah akan menjaga hamba tersebut dalam kebaikan urusan dunianya, seperti menjaga tubuhnya, anak-anaknya, keluarganya, dan kekayaannya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman : لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِّن بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللّهِ“ Bagi setiap manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya. Mereka menjaganya atas perintah Allah. “ (Ar Ra’d : 11)Ibnu ‘Abbas radhiyalahu ‘anhuma berkata :هم الملائكة يحفظونه بأمر الله ، فإذا جاء القدر خلَّوا عنه“Mereka adalah para malaikat yang menjaga manusia dengan perintah Allah. Jika ada takdir yang akan menimpanya maka malaikat ini akan menyingkir darinya.” Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata :إن مع كل رجلٍ ملَكين يحفظانه مما لم يُقدَّر فإذا جاء القدر خلَّيا بينه وبينه ، وإن الأجل جُنّة حصينة“ Setiap orang disertai dua malaikat yang menjaganya dari segala sesuatu yang tidak ditakdirkan padanya. Jika datang takdir Allah padanya, maka keduanya meninggalkannya dan apa yang ditakdirkan tersebut. Sesungguhnya ajal merupakan perisai yang melindungi.“Baca Juga:Bukti Kekuasaan AllahPenjagaan Dalam Perkara Agama Bentuk kedua dari penjagaan Allah merupakan bentuk penjagaan yang paling mulia, yaitu penjagaan Allah dalam perkara agama dan imannya. Allah menjaga kehidupannya dari berbagai macam racun pemikiran sesat dan dari berbagai syahwat yang haram. Allah akan menjaga agamanya ketika akhir hayatnya sehingga orang tersebut meninggal dalam keadaan beriman. Ini yang dimaksud dalam hadis Ibnu Mas’ud bahwa Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam doa beliau : للَّهُمَّ احْفَظْنِي بِالإِسْلاَمِ قَائِمًا ، وَاحْفَظْنِي بِالإِسْلاَمِ قَاعِدًا ، وَاحْفَظْنِي بِالإِسْلاَمِ رَاقِدًا ، وَلاَ تُشْمِتْ بِي عَدُوًّا حَاسِدًا“ Ya Allah jagalah aku selalu di atas Islam baik ketika berdiri, duduk, dan berbaring. Jangan jadikan musuh dan orang yang hasad menguasai diriku.” (Diriwayatkan Al Hakim dalam mustadraknya) Baca JugaSumber : http://al-badr.net/muqolat/2943 Alih bahasa : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id


Allah ‘Azza wa Jalla berjanji kepada setiap orang yang senatiasa menjaga Allah, maka Allah pun akan menjaganya. Hal ini sebagaimana ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma : احْفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ” Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu. “ (H.R Tirmidzi)Berkenaan dengan penjagaan Allah kepada para hamba, Syaikh ‘Abdurrozzaq bin Abdil Muhsin al Badr hafidzahullah memberikan penjelasan sebagai berikut :Barangsiapa yang menjaga batasan-batasan Allah dan memenuhi hak-hak-Nya, maka Allah pasti akan senantiasa menjaganya karena sesungguhnya balasan akan setimpal dengan amalan. Penjagaan Allah bagi para hamba-Nya meliputi dua hal :Baca Juga Empat Jenis Manusia ketika Menghadap Allah Ta’ala di AkhiratPenjagaan Dalam Urusan DuniaAllah akan menjaga hamba tersebut dalam kebaikan urusan dunianya, seperti menjaga tubuhnya, anak-anaknya, keluarganya, dan kekayaannya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman : لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِّن بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللّهِ“ Bagi setiap manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya. Mereka menjaganya atas perintah Allah. “ (Ar Ra’d : 11)Ibnu ‘Abbas radhiyalahu ‘anhuma berkata :هم الملائكة يحفظونه بأمر الله ، فإذا جاء القدر خلَّوا عنه“Mereka adalah para malaikat yang menjaga manusia dengan perintah Allah. Jika ada takdir yang akan menimpanya maka malaikat ini akan menyingkir darinya.” Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata :إن مع كل رجلٍ ملَكين يحفظانه مما لم يُقدَّر فإذا جاء القدر خلَّيا بينه وبينه ، وإن الأجل جُنّة حصينة“ Setiap orang disertai dua malaikat yang menjaganya dari segala sesuatu yang tidak ditakdirkan padanya. Jika datang takdir Allah padanya, maka keduanya meninggalkannya dan apa yang ditakdirkan tersebut. Sesungguhnya ajal merupakan perisai yang melindungi.“Baca Juga:Bukti Kekuasaan AllahPenjagaan Dalam Perkara Agama Bentuk kedua dari penjagaan Allah merupakan bentuk penjagaan yang paling mulia, yaitu penjagaan Allah dalam perkara agama dan imannya. Allah menjaga kehidupannya dari berbagai macam racun pemikiran sesat dan dari berbagai syahwat yang haram. Allah akan menjaga agamanya ketika akhir hayatnya sehingga orang tersebut meninggal dalam keadaan beriman. Ini yang dimaksud dalam hadis Ibnu Mas’ud bahwa Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam doa beliau : للَّهُمَّ احْفَظْنِي بِالإِسْلاَمِ قَائِمًا ، وَاحْفَظْنِي بِالإِسْلاَمِ قَاعِدًا ، وَاحْفَظْنِي بِالإِسْلاَمِ رَاقِدًا ، وَلاَ تُشْمِتْ بِي عَدُوًّا حَاسِدًا“ Ya Allah jagalah aku selalu di atas Islam baik ketika berdiri, duduk, dan berbaring. Jangan jadikan musuh dan orang yang hasad menguasai diriku.” (Diriwayatkan Al Hakim dalam mustadraknya) Baca JugaSumber : http://al-badr.net/muqolat/2943 Alih bahasa : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id

Alasan Anak-Anak Tidak Keluar Rumah pada Waktu Magrib

Berikut adalah kelanjutan dari pembahasan surat Al-Falaq. Di dalam bahasan ini akan disinggung tentang kejahatan makhluk dan keburukan pada waktu malam, termasuk kenapa anak-anak kita tidak dibolehkan keluar rumah pada waktu Magrib. Daftar Isi tutup 1. BERLINDUNG DARI KEJAHATAN MAKHLUK 2. GELAP MALAM ADA KEJAHATAN, JAGALAH ANAK KITA BERLINDUNG DARI KEJAHATAN MAKHLUK Dalam surat Al-Falaq disebutkan bahwa kita berlindung dari kejahatan makhluk. Seperti disebutkan sebelumnya oleh Jalaluddin Al-Mahalli, { مِن شَرِّ مَا خَلَقَ } مِنْ حَيَوَانٍ مُكَلَّفٍ وَغَيْرِ مُكَلَّفٍ وَجَمَادٍ كَالسَّمِّ وَغَيْرِ ذَلِكَ . “(dari kejahatan makhluk-Nya), yaitu dari kejahatan makhluk hidup yang berakal dan yang tidak berakal, serta dari kejahatan benda mati seperti racun dan sebagainya.” Kita dapat menarik kesimpulan bahwa kejahatan makhluk bisa jadi berasal dari: (a) manusia dan jin yang mukallaf (dibebankan syariat), (b) hewan yang tidak dibebankan syariat, (c) benda mati seperti racun yang bisa memberi dampak bahaya. Secara umum, ayat ini berarti kita meminta perlindungan kepada Allah dari segala keburukan makhluk. Namun, hal ini bukan berarti semua makhluk itu jelek. Ada surga yang tidak ada keburukan di dalamnya sama sekali. Ada para malaikat dan para nabi yang hanya memiliki kebaikan saja. Kita dapat katakan bahwa meminta perlindungan di sini adalah dari keburukan makhluk yang bisa bertindak buruk. Ini berlaku untuk segala kejelekan di dunia dan akhirat. Misal dari hal ini adalah keburukan manusia dan jin, keburukan hewan buas dan binatang pengganggu, kejelekan api, dan kejelekan dari cuaca. Khalwah binti Hakim As-Sulamiyyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. لَمْ يَضُرَّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ “Barangsiapa yang singgah di suatu tempat lantas ia mengucapkan ‘A’UDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ (artinya: Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang Maha sempurna dari kejahatan setiap makhluk)’, maka tidak ada sama sekali yang dapat memudaratkannya sampai ia berpindah dari tempat tersebut.” (HR. Muslim no. 2708). Setelah menyebutkan kejahatan atau kejelekan secara umum pada ayat “MIN SYARRI MAA KHOLAQ”, kemudian disebutkan rinciannya pada ayat selanjutnya, yaitu: ghasiq (kegelapan malam), an-naffaatsaat (sihir), al-haasid (orang yang hasad). Karena ketiga hal ini kejelekannya amat berbahaya. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 697.   GELAP MALAM ADA KEJAHATAN, JAGALAH ANAK KITA Ingat, setan itu menyebar pada malam hari. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ – أَوْ أَمْسَيْتُمْ – فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ، فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ ، وَأَغْلِقُوا الأَبْوَابَ ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا “Apabila datang gelap malam (sore hari), maka halangilah anak-anakmu dari keluar rumah karena setan ketika itu berkeliaran. Jika telah berlalu sesaat dari waktu malam (waktu Isya), maka lepaskanlah mereka lagi. Hendaklah kalian menutup pintu dan berdzikir kepada Allah karena sesungguhnya setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup.” (HR. Bukhari, no. 3304 dan Muslim, no. 2012) Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah berkata, “Begitu pula binatang pengganggu, hewan buas akan keluar dari tempat tinggalnya pada malam hari. Yang ingin berbuat buruk dan jahat keluar juga ketika datang malam.” (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 692) Arti GHOOSIQIN IDZA WAQAB telah dijelaskan oleh Jalaluddin Al-Mahalli dalam Tafsir Al-Jalalain, { وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ } أَيْ اللَّيْلُ إِذَا أَظْلَمَ ، أَوِ القَمَرُ إِذَا غَابَ “(dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita), artinya kejahatan malam hari apabila telah gelap, dan dari kejahatan waktu purnama apabila telah terbenam.” Semoga bermanfaat. Nantikan lagi bahasan berikutnya mengenai tafsir surah Al-Falaq. Baca Juga: Agar Terlindung dari Gangguan Setan Ketika Keluar Rumah Musibah Wanita dengan Parfum Saat Keluar Rumah Selesai disusun Senin siang, 22 Dzulqa’dah 1441 H, 13 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbinatang buas kejahatan malam kulit binatang buas malam siang shubuh surat al falaq surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek

Alasan Anak-Anak Tidak Keluar Rumah pada Waktu Magrib

Berikut adalah kelanjutan dari pembahasan surat Al-Falaq. Di dalam bahasan ini akan disinggung tentang kejahatan makhluk dan keburukan pada waktu malam, termasuk kenapa anak-anak kita tidak dibolehkan keluar rumah pada waktu Magrib. Daftar Isi tutup 1. BERLINDUNG DARI KEJAHATAN MAKHLUK 2. GELAP MALAM ADA KEJAHATAN, JAGALAH ANAK KITA BERLINDUNG DARI KEJAHATAN MAKHLUK Dalam surat Al-Falaq disebutkan bahwa kita berlindung dari kejahatan makhluk. Seperti disebutkan sebelumnya oleh Jalaluddin Al-Mahalli, { مِن شَرِّ مَا خَلَقَ } مِنْ حَيَوَانٍ مُكَلَّفٍ وَغَيْرِ مُكَلَّفٍ وَجَمَادٍ كَالسَّمِّ وَغَيْرِ ذَلِكَ . “(dari kejahatan makhluk-Nya), yaitu dari kejahatan makhluk hidup yang berakal dan yang tidak berakal, serta dari kejahatan benda mati seperti racun dan sebagainya.” Kita dapat menarik kesimpulan bahwa kejahatan makhluk bisa jadi berasal dari: (a) manusia dan jin yang mukallaf (dibebankan syariat), (b) hewan yang tidak dibebankan syariat, (c) benda mati seperti racun yang bisa memberi dampak bahaya. Secara umum, ayat ini berarti kita meminta perlindungan kepada Allah dari segala keburukan makhluk. Namun, hal ini bukan berarti semua makhluk itu jelek. Ada surga yang tidak ada keburukan di dalamnya sama sekali. Ada para malaikat dan para nabi yang hanya memiliki kebaikan saja. Kita dapat katakan bahwa meminta perlindungan di sini adalah dari keburukan makhluk yang bisa bertindak buruk. Ini berlaku untuk segala kejelekan di dunia dan akhirat. Misal dari hal ini adalah keburukan manusia dan jin, keburukan hewan buas dan binatang pengganggu, kejelekan api, dan kejelekan dari cuaca. Khalwah binti Hakim As-Sulamiyyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. لَمْ يَضُرَّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ “Barangsiapa yang singgah di suatu tempat lantas ia mengucapkan ‘A’UDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ (artinya: Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang Maha sempurna dari kejahatan setiap makhluk)’, maka tidak ada sama sekali yang dapat memudaratkannya sampai ia berpindah dari tempat tersebut.” (HR. Muslim no. 2708). Setelah menyebutkan kejahatan atau kejelekan secara umum pada ayat “MIN SYARRI MAA KHOLAQ”, kemudian disebutkan rinciannya pada ayat selanjutnya, yaitu: ghasiq (kegelapan malam), an-naffaatsaat (sihir), al-haasid (orang yang hasad). Karena ketiga hal ini kejelekannya amat berbahaya. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 697.   GELAP MALAM ADA KEJAHATAN, JAGALAH ANAK KITA Ingat, setan itu menyebar pada malam hari. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ – أَوْ أَمْسَيْتُمْ – فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ، فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ ، وَأَغْلِقُوا الأَبْوَابَ ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا “Apabila datang gelap malam (sore hari), maka halangilah anak-anakmu dari keluar rumah karena setan ketika itu berkeliaran. Jika telah berlalu sesaat dari waktu malam (waktu Isya), maka lepaskanlah mereka lagi. Hendaklah kalian menutup pintu dan berdzikir kepada Allah karena sesungguhnya setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup.” (HR. Bukhari, no. 3304 dan Muslim, no. 2012) Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah berkata, “Begitu pula binatang pengganggu, hewan buas akan keluar dari tempat tinggalnya pada malam hari. Yang ingin berbuat buruk dan jahat keluar juga ketika datang malam.” (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 692) Arti GHOOSIQIN IDZA WAQAB telah dijelaskan oleh Jalaluddin Al-Mahalli dalam Tafsir Al-Jalalain, { وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ } أَيْ اللَّيْلُ إِذَا أَظْلَمَ ، أَوِ القَمَرُ إِذَا غَابَ “(dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita), artinya kejahatan malam hari apabila telah gelap, dan dari kejahatan waktu purnama apabila telah terbenam.” Semoga bermanfaat. Nantikan lagi bahasan berikutnya mengenai tafsir surah Al-Falaq. Baca Juga: Agar Terlindung dari Gangguan Setan Ketika Keluar Rumah Musibah Wanita dengan Parfum Saat Keluar Rumah Selesai disusun Senin siang, 22 Dzulqa’dah 1441 H, 13 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbinatang buas kejahatan malam kulit binatang buas malam siang shubuh surat al falaq surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek
Berikut adalah kelanjutan dari pembahasan surat Al-Falaq. Di dalam bahasan ini akan disinggung tentang kejahatan makhluk dan keburukan pada waktu malam, termasuk kenapa anak-anak kita tidak dibolehkan keluar rumah pada waktu Magrib. Daftar Isi tutup 1. BERLINDUNG DARI KEJAHATAN MAKHLUK 2. GELAP MALAM ADA KEJAHATAN, JAGALAH ANAK KITA BERLINDUNG DARI KEJAHATAN MAKHLUK Dalam surat Al-Falaq disebutkan bahwa kita berlindung dari kejahatan makhluk. Seperti disebutkan sebelumnya oleh Jalaluddin Al-Mahalli, { مِن شَرِّ مَا خَلَقَ } مِنْ حَيَوَانٍ مُكَلَّفٍ وَغَيْرِ مُكَلَّفٍ وَجَمَادٍ كَالسَّمِّ وَغَيْرِ ذَلِكَ . “(dari kejahatan makhluk-Nya), yaitu dari kejahatan makhluk hidup yang berakal dan yang tidak berakal, serta dari kejahatan benda mati seperti racun dan sebagainya.” Kita dapat menarik kesimpulan bahwa kejahatan makhluk bisa jadi berasal dari: (a) manusia dan jin yang mukallaf (dibebankan syariat), (b) hewan yang tidak dibebankan syariat, (c) benda mati seperti racun yang bisa memberi dampak bahaya. Secara umum, ayat ini berarti kita meminta perlindungan kepada Allah dari segala keburukan makhluk. Namun, hal ini bukan berarti semua makhluk itu jelek. Ada surga yang tidak ada keburukan di dalamnya sama sekali. Ada para malaikat dan para nabi yang hanya memiliki kebaikan saja. Kita dapat katakan bahwa meminta perlindungan di sini adalah dari keburukan makhluk yang bisa bertindak buruk. Ini berlaku untuk segala kejelekan di dunia dan akhirat. Misal dari hal ini adalah keburukan manusia dan jin, keburukan hewan buas dan binatang pengganggu, kejelekan api, dan kejelekan dari cuaca. Khalwah binti Hakim As-Sulamiyyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. لَمْ يَضُرَّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ “Barangsiapa yang singgah di suatu tempat lantas ia mengucapkan ‘A’UDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ (artinya: Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang Maha sempurna dari kejahatan setiap makhluk)’, maka tidak ada sama sekali yang dapat memudaratkannya sampai ia berpindah dari tempat tersebut.” (HR. Muslim no. 2708). Setelah menyebutkan kejahatan atau kejelekan secara umum pada ayat “MIN SYARRI MAA KHOLAQ”, kemudian disebutkan rinciannya pada ayat selanjutnya, yaitu: ghasiq (kegelapan malam), an-naffaatsaat (sihir), al-haasid (orang yang hasad). Karena ketiga hal ini kejelekannya amat berbahaya. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 697.   GELAP MALAM ADA KEJAHATAN, JAGALAH ANAK KITA Ingat, setan itu menyebar pada malam hari. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ – أَوْ أَمْسَيْتُمْ – فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ، فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ ، وَأَغْلِقُوا الأَبْوَابَ ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا “Apabila datang gelap malam (sore hari), maka halangilah anak-anakmu dari keluar rumah karena setan ketika itu berkeliaran. Jika telah berlalu sesaat dari waktu malam (waktu Isya), maka lepaskanlah mereka lagi. Hendaklah kalian menutup pintu dan berdzikir kepada Allah karena sesungguhnya setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup.” (HR. Bukhari, no. 3304 dan Muslim, no. 2012) Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah berkata, “Begitu pula binatang pengganggu, hewan buas akan keluar dari tempat tinggalnya pada malam hari. Yang ingin berbuat buruk dan jahat keluar juga ketika datang malam.” (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 692) Arti GHOOSIQIN IDZA WAQAB telah dijelaskan oleh Jalaluddin Al-Mahalli dalam Tafsir Al-Jalalain, { وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ } أَيْ اللَّيْلُ إِذَا أَظْلَمَ ، أَوِ القَمَرُ إِذَا غَابَ “(dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita), artinya kejahatan malam hari apabila telah gelap, dan dari kejahatan waktu purnama apabila telah terbenam.” Semoga bermanfaat. Nantikan lagi bahasan berikutnya mengenai tafsir surah Al-Falaq. Baca Juga: Agar Terlindung dari Gangguan Setan Ketika Keluar Rumah Musibah Wanita dengan Parfum Saat Keluar Rumah Selesai disusun Senin siang, 22 Dzulqa’dah 1441 H, 13 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbinatang buas kejahatan malam kulit binatang buas malam siang shubuh surat al falaq surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek


Berikut adalah kelanjutan dari pembahasan surat Al-Falaq. Di dalam bahasan ini akan disinggung tentang kejahatan makhluk dan keburukan pada waktu malam, termasuk kenapa anak-anak kita tidak dibolehkan keluar rumah pada waktu Magrib. Daftar Isi tutup 1. BERLINDUNG DARI KEJAHATAN MAKHLUK 2. GELAP MALAM ADA KEJAHATAN, JAGALAH ANAK KITA BERLINDUNG DARI KEJAHATAN MAKHLUK Dalam surat Al-Falaq disebutkan bahwa kita berlindung dari kejahatan makhluk. Seperti disebutkan sebelumnya oleh Jalaluddin Al-Mahalli, { مِن شَرِّ مَا خَلَقَ } مِنْ حَيَوَانٍ مُكَلَّفٍ وَغَيْرِ مُكَلَّفٍ وَجَمَادٍ كَالسَّمِّ وَغَيْرِ ذَلِكَ . “(dari kejahatan makhluk-Nya), yaitu dari kejahatan makhluk hidup yang berakal dan yang tidak berakal, serta dari kejahatan benda mati seperti racun dan sebagainya.” Kita dapat menarik kesimpulan bahwa kejahatan makhluk bisa jadi berasal dari: (a) manusia dan jin yang mukallaf (dibebankan syariat), (b) hewan yang tidak dibebankan syariat, (c) benda mati seperti racun yang bisa memberi dampak bahaya. Secara umum, ayat ini berarti kita meminta perlindungan kepada Allah dari segala keburukan makhluk. Namun, hal ini bukan berarti semua makhluk itu jelek. Ada surga yang tidak ada keburukan di dalamnya sama sekali. Ada para malaikat dan para nabi yang hanya memiliki kebaikan saja. Kita dapat katakan bahwa meminta perlindungan di sini adalah dari keburukan makhluk yang bisa bertindak buruk. Ini berlaku untuk segala kejelekan di dunia dan akhirat. Misal dari hal ini adalah keburukan manusia dan jin, keburukan hewan buas dan binatang pengganggu, kejelekan api, dan kejelekan dari cuaca. Khalwah binti Hakim As-Sulamiyyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. لَمْ يَضُرَّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ “Barangsiapa yang singgah di suatu tempat lantas ia mengucapkan ‘A’UDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ (artinya: Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang Maha sempurna dari kejahatan setiap makhluk)’, maka tidak ada sama sekali yang dapat memudaratkannya sampai ia berpindah dari tempat tersebut.” (HR. Muslim no. 2708). Setelah menyebutkan kejahatan atau kejelekan secara umum pada ayat “MIN SYARRI MAA KHOLAQ”, kemudian disebutkan rinciannya pada ayat selanjutnya, yaitu: ghasiq (kegelapan malam), an-naffaatsaat (sihir), al-haasid (orang yang hasad). Karena ketiga hal ini kejelekannya amat berbahaya. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 697.   GELAP MALAM ADA KEJAHATAN, JAGALAH ANAK KITA Ingat, setan itu menyebar pada malam hari. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ – أَوْ أَمْسَيْتُمْ – فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ، فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ ، وَأَغْلِقُوا الأَبْوَابَ ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا “Apabila datang gelap malam (sore hari), maka halangilah anak-anakmu dari keluar rumah karena setan ketika itu berkeliaran. Jika telah berlalu sesaat dari waktu malam (waktu Isya), maka lepaskanlah mereka lagi. Hendaklah kalian menutup pintu dan berdzikir kepada Allah karena sesungguhnya setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup.” (HR. Bukhari, no. 3304 dan Muslim, no. 2012) Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah berkata, “Begitu pula binatang pengganggu, hewan buas akan keluar dari tempat tinggalnya pada malam hari. Yang ingin berbuat buruk dan jahat keluar juga ketika datang malam.” (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 692) Arti GHOOSIQIN IDZA WAQAB telah dijelaskan oleh Jalaluddin Al-Mahalli dalam Tafsir Al-Jalalain, { وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ } أَيْ اللَّيْلُ إِذَا أَظْلَمَ ، أَوِ القَمَرُ إِذَا غَابَ “(dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita), artinya kejahatan malam hari apabila telah gelap, dan dari kejahatan waktu purnama apabila telah terbenam.” Semoga bermanfaat. Nantikan lagi bahasan berikutnya mengenai tafsir surah Al-Falaq. Baca Juga: Agar Terlindung dari Gangguan Setan Ketika Keluar Rumah Musibah Wanita dengan Parfum Saat Keluar Rumah Selesai disusun Senin siang, 22 Dzulqa’dah 1441 H, 13 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbinatang buas kejahatan malam kulit binatang buas malam siang shubuh surat al falaq surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek

Allah itu Rabb Al-Falaq, Yang Menguasai Shubuh

Allah itu Rabb Al-Falaq, Yang menguasai Shubuh. Kenapa meminta perlindungan pada Rabb Al-Falaq? Padahal Allah itu Rabb yang menguasai segala sesuatu. Patut diingat bahwa Al-Falaq berarti shubuh. Allah itu Rabb Al-Falaq berarti Allah itu yang menguasai shubuh. Shubuh adalah awal waktu tampaknya cahaya. Cahaya inilah yang mengusir pasukan kegelapan dan perusak pada malam hari. Setiap perusak, pengganggu, pencuri, begal, dikembalikan pada tempatnya masing-masing, hewan pengganggu juga kembali masuk pada bungkernya. Setan pun yang menyebar pada malam hari kembali lagi ke tempatnya. Atas latar belakang ini, Allah memerintahkan kita sebagai hamba-Nya untuk meminta perlindungan dengan Rabb Yang menguasai nur (cahaya). Allahlah yang menguasai kegelapan dan menghilangkannya, serta menguasai serdadunya. Oleh karena itu, dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Allah mengeluarkan hamba-Nya dari kegelapan menuju cahaya, juga mengeluarkan seseorang dari kekafiran yang begitu gelap. Tentang amalan orang kafir disebutkan dalam ayat, أَوْ كَظُلُمَاتٍ فِي بَحْرٍ لُجِّيٍّ يَغْشَاهُ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ سَحَابٌ ۚ ظُلُمَاتٌ بَعْضُهَا فَوْقَ بَعْضٍ إِذَا أَخْرَجَ يَدَهُ لَمْ يَكَدْ يَرَاهَا ۗ وَمَنْ لَمْ يَجْعَلِ اللَّهُ لَهُ نُورًا فَمَا لَهُ مِنْ نُورٍ “Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang tindih-bertindih, apabila dia mengeluarkan tangannya, tiadalah dia dapat melihatnya, (dan) barangsiapa yang tiada diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah tiadalah dia mempunyai cahaya sedikitpun.” (QS. An-Nuur: 40) Allah juga menyebutkan tentang sifat orang beriman dan cahaya mereka, ۞اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚمَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ ۖالْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ ۖالزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ ۚنُورٌ عَلَىٰ نُورٍ ۗيَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚوَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ ۗوَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nuur: 35). Lihat bahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 690-691. Siddiq Hasan Khan dalam Fathul Bayan menyatakan, “Al-Falaq dikhususkan di sini sebagai isyarat bahwa Allah yang mampu menghilangkan gelap gulita di alam ini, berarti Allah juga mampu untuk menghilangkan ketakutan dan kekhawatiran dari orang yang meminta perlindungan kepada-Nya.” Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 692. Semoga bermanfaat. Nantikan lagi bahasan berikutnya mengenai tafsir surah Al-Falaq. Baca Juga: Alasan Anak-Anak Tidak Keluar Rumah pada Waktu Magrib Tasir Surat Al-Falaq dari Tafsir Jalalain Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah.   Selesai disusun Ahad pagi, 21 Dzulqa’dah 1441 H, 12 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsazan shubuh shalat shubuh shubuh surat al falaq surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek tips mengajak anak bangun shubuh waktu shalat shubuh waktu shubuh

Allah itu Rabb Al-Falaq, Yang Menguasai Shubuh

Allah itu Rabb Al-Falaq, Yang menguasai Shubuh. Kenapa meminta perlindungan pada Rabb Al-Falaq? Padahal Allah itu Rabb yang menguasai segala sesuatu. Patut diingat bahwa Al-Falaq berarti shubuh. Allah itu Rabb Al-Falaq berarti Allah itu yang menguasai shubuh. Shubuh adalah awal waktu tampaknya cahaya. Cahaya inilah yang mengusir pasukan kegelapan dan perusak pada malam hari. Setiap perusak, pengganggu, pencuri, begal, dikembalikan pada tempatnya masing-masing, hewan pengganggu juga kembali masuk pada bungkernya. Setan pun yang menyebar pada malam hari kembali lagi ke tempatnya. Atas latar belakang ini, Allah memerintahkan kita sebagai hamba-Nya untuk meminta perlindungan dengan Rabb Yang menguasai nur (cahaya). Allahlah yang menguasai kegelapan dan menghilangkannya, serta menguasai serdadunya. Oleh karena itu, dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Allah mengeluarkan hamba-Nya dari kegelapan menuju cahaya, juga mengeluarkan seseorang dari kekafiran yang begitu gelap. Tentang amalan orang kafir disebutkan dalam ayat, أَوْ كَظُلُمَاتٍ فِي بَحْرٍ لُجِّيٍّ يَغْشَاهُ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ سَحَابٌ ۚ ظُلُمَاتٌ بَعْضُهَا فَوْقَ بَعْضٍ إِذَا أَخْرَجَ يَدَهُ لَمْ يَكَدْ يَرَاهَا ۗ وَمَنْ لَمْ يَجْعَلِ اللَّهُ لَهُ نُورًا فَمَا لَهُ مِنْ نُورٍ “Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang tindih-bertindih, apabila dia mengeluarkan tangannya, tiadalah dia dapat melihatnya, (dan) barangsiapa yang tiada diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah tiadalah dia mempunyai cahaya sedikitpun.” (QS. An-Nuur: 40) Allah juga menyebutkan tentang sifat orang beriman dan cahaya mereka, ۞اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚمَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ ۖالْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ ۖالزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ ۚنُورٌ عَلَىٰ نُورٍ ۗيَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚوَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ ۗوَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nuur: 35). Lihat bahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 690-691. Siddiq Hasan Khan dalam Fathul Bayan menyatakan, “Al-Falaq dikhususkan di sini sebagai isyarat bahwa Allah yang mampu menghilangkan gelap gulita di alam ini, berarti Allah juga mampu untuk menghilangkan ketakutan dan kekhawatiran dari orang yang meminta perlindungan kepada-Nya.” Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 692. Semoga bermanfaat. Nantikan lagi bahasan berikutnya mengenai tafsir surah Al-Falaq. Baca Juga: Alasan Anak-Anak Tidak Keluar Rumah pada Waktu Magrib Tasir Surat Al-Falaq dari Tafsir Jalalain Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah.   Selesai disusun Ahad pagi, 21 Dzulqa’dah 1441 H, 12 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsazan shubuh shalat shubuh shubuh surat al falaq surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek tips mengajak anak bangun shubuh waktu shalat shubuh waktu shubuh
Allah itu Rabb Al-Falaq, Yang menguasai Shubuh. Kenapa meminta perlindungan pada Rabb Al-Falaq? Padahal Allah itu Rabb yang menguasai segala sesuatu. Patut diingat bahwa Al-Falaq berarti shubuh. Allah itu Rabb Al-Falaq berarti Allah itu yang menguasai shubuh. Shubuh adalah awal waktu tampaknya cahaya. Cahaya inilah yang mengusir pasukan kegelapan dan perusak pada malam hari. Setiap perusak, pengganggu, pencuri, begal, dikembalikan pada tempatnya masing-masing, hewan pengganggu juga kembali masuk pada bungkernya. Setan pun yang menyebar pada malam hari kembali lagi ke tempatnya. Atas latar belakang ini, Allah memerintahkan kita sebagai hamba-Nya untuk meminta perlindungan dengan Rabb Yang menguasai nur (cahaya). Allahlah yang menguasai kegelapan dan menghilangkannya, serta menguasai serdadunya. Oleh karena itu, dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Allah mengeluarkan hamba-Nya dari kegelapan menuju cahaya, juga mengeluarkan seseorang dari kekafiran yang begitu gelap. Tentang amalan orang kafir disebutkan dalam ayat, أَوْ كَظُلُمَاتٍ فِي بَحْرٍ لُجِّيٍّ يَغْشَاهُ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ سَحَابٌ ۚ ظُلُمَاتٌ بَعْضُهَا فَوْقَ بَعْضٍ إِذَا أَخْرَجَ يَدَهُ لَمْ يَكَدْ يَرَاهَا ۗ وَمَنْ لَمْ يَجْعَلِ اللَّهُ لَهُ نُورًا فَمَا لَهُ مِنْ نُورٍ “Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang tindih-bertindih, apabila dia mengeluarkan tangannya, tiadalah dia dapat melihatnya, (dan) barangsiapa yang tiada diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah tiadalah dia mempunyai cahaya sedikitpun.” (QS. An-Nuur: 40) Allah juga menyebutkan tentang sifat orang beriman dan cahaya mereka, ۞اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚمَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ ۖالْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ ۖالزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ ۚنُورٌ عَلَىٰ نُورٍ ۗيَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚوَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ ۗوَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nuur: 35). Lihat bahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 690-691. Siddiq Hasan Khan dalam Fathul Bayan menyatakan, “Al-Falaq dikhususkan di sini sebagai isyarat bahwa Allah yang mampu menghilangkan gelap gulita di alam ini, berarti Allah juga mampu untuk menghilangkan ketakutan dan kekhawatiran dari orang yang meminta perlindungan kepada-Nya.” Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 692. Semoga bermanfaat. Nantikan lagi bahasan berikutnya mengenai tafsir surah Al-Falaq. Baca Juga: Alasan Anak-Anak Tidak Keluar Rumah pada Waktu Magrib Tasir Surat Al-Falaq dari Tafsir Jalalain Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah.   Selesai disusun Ahad pagi, 21 Dzulqa’dah 1441 H, 12 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsazan shubuh shalat shubuh shubuh surat al falaq surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek tips mengajak anak bangun shubuh waktu shalat shubuh waktu shubuh


Allah itu Rabb Al-Falaq, Yang menguasai Shubuh. Kenapa meminta perlindungan pada Rabb Al-Falaq? Padahal Allah itu Rabb yang menguasai segala sesuatu. Patut diingat bahwa Al-Falaq berarti shubuh. Allah itu Rabb Al-Falaq berarti Allah itu yang menguasai shubuh. Shubuh adalah awal waktu tampaknya cahaya. Cahaya inilah yang mengusir pasukan kegelapan dan perusak pada malam hari. Setiap perusak, pengganggu, pencuri, begal, dikembalikan pada tempatnya masing-masing, hewan pengganggu juga kembali masuk pada bungkernya. Setan pun yang menyebar pada malam hari kembali lagi ke tempatnya. Atas latar belakang ini, Allah memerintahkan kita sebagai hamba-Nya untuk meminta perlindungan dengan Rabb Yang menguasai nur (cahaya). Allahlah yang menguasai kegelapan dan menghilangkannya, serta menguasai serdadunya. Oleh karena itu, dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Allah mengeluarkan hamba-Nya dari kegelapan menuju cahaya, juga mengeluarkan seseorang dari kekafiran yang begitu gelap. Tentang amalan orang kafir disebutkan dalam ayat, أَوْ كَظُلُمَاتٍ فِي بَحْرٍ لُجِّيٍّ يَغْشَاهُ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ سَحَابٌ ۚ ظُلُمَاتٌ بَعْضُهَا فَوْقَ بَعْضٍ إِذَا أَخْرَجَ يَدَهُ لَمْ يَكَدْ يَرَاهَا ۗ وَمَنْ لَمْ يَجْعَلِ اللَّهُ لَهُ نُورًا فَمَا لَهُ مِنْ نُورٍ “Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang tindih-bertindih, apabila dia mengeluarkan tangannya, tiadalah dia dapat melihatnya, (dan) barangsiapa yang tiada diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah tiadalah dia mempunyai cahaya sedikitpun.” (QS. An-Nuur: 40) Allah juga menyebutkan tentang sifat orang beriman dan cahaya mereka, ۞اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚمَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ ۖالْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ ۖالزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ ۚنُورٌ عَلَىٰ نُورٍ ۗيَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚوَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ ۗوَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nuur: 35). Lihat bahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 690-691. Siddiq Hasan Khan dalam Fathul Bayan menyatakan, “Al-Falaq dikhususkan di sini sebagai isyarat bahwa Allah yang mampu menghilangkan gelap gulita di alam ini, berarti Allah juga mampu untuk menghilangkan ketakutan dan kekhawatiran dari orang yang meminta perlindungan kepada-Nya.” Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 692. Semoga bermanfaat. Nantikan lagi bahasan berikutnya mengenai tafsir surah Al-Falaq. Baca Juga: Alasan Anak-Anak Tidak Keluar Rumah pada Waktu Magrib Tasir Surat Al-Falaq dari Tafsir Jalalain Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah.   Selesai disusun Ahad pagi, 21 Dzulqa’dah 1441 H, 12 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsazan shubuh shalat shubuh shubuh surat al falaq surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat al falaq tafsir surat pendek tips mengajak anak bangun shubuh waktu shalat shubuh waktu shubuh

Kunci Rezeki itu Tawakal kepada Allah (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #49)

Kunci rezeki mudah datang adalah dengan seorang muslim bertawakal kepada Allah. Contohlah bagaimana burung tawakal dalam mencari rezeki. Daftar Isi tutup 1. Hadits Ke-49 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits Ke-49 2.1. Faedah hadits 2.1.1. Referensi: Hadits Ke-49 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ التَّاسِعُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنْ عُمرَ بن الخطَّابِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : (( لَو أَنَّكُمْ تَوكَّلُوْنَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرزُقُ الطَّيرَ ، تَغدُو خِماصاً ، وتَروحُ بِطَاناً )) رَوَاهُ الإِمَامُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَابْنُ حِبَّانَ فِي ” صَحِيْحِهِ ” وَالحَاكِمُ ، وَقَالَ التِّرمِذِيُّ : حَسَنٌ صَحِيْحٌ . Hadits Ke-49 Dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Seandainya kalian benar-benar bertawakal kepada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rezeki sebagaimana burung mendapatkan rezeki. Burung tersebut pergi di waktu pagi dalam keadaan lapar dan kembali di waktu sore dalam keadaan kenyang.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam kitab sahihnya, dan Al-Hakim. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). [HR. Ahmad, 1:30; Tirmidzi, no. 2344; Ibnu Majah, no. 4164; dan Ibnu Hibban, no. 402. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat dan perawinya tsiqqah, terpercaya, termasuk perawi shahihain, selain ‘Abdullah bin Hubairah yang merupakan perawi Imam Muslim]. Baca Juga: Lima Ciri Munafik (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #48) Faedah hadits Pertama: Hadits ini menjadi dalil pokok dalam masalah tawakal. Kedua: Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Tawakal itu jadi sebab terbesar datangnya rezeki.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:496-497) Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Nabi shallalahu ‘alaihi wa salam membacakan ayat ini pada Abu Dzarr, beliau berkata kepadanya, لَوْ أَنَّ النَّاسَ كُلَّهُمْ أَخَذُوْا بِهَا لَكَفَتْهُمْ “Seandainya manusia seluruhnya memperhatikan ayat ini, tentu hal itu akan mencukupi mereka.” Maksudnya, seandainya kaum muslimin merealisasikan takwa dan tawakal dengan benar, urusan dunia dan agama mereka akan tercukupi. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:497) Kedua: Inti dari tawakal adalah benar dalam menyandarkan hati kepada Allah dalam meraih maslahat atau menolak mudarat, berlaku dalam perkara dunia maupun akhirat seluruhnya. Dalam tawakal, kita menyandarkan seluruh urusan kepada Allah. Dalam tawakal, kita merealisasikan iman dengan benar yaitu meyakini bahwa tidak ada yang memberi, tidak ada yang mencegah, tidak ada yang mendatangkan mudarat, tidak ada yang mendatangkan manfaat selain Allah. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:497) Ketiga: Mewujudkan tawakal bukan berarti tidak melakukan usaha sama sekali. Karena usaha juga diperintahkan untuk dilakukan. Berusaha sudah termasuk sunnatullah. Karena Allah memerintahkan untuk mencari sebab bersamaan dengan bertawakal kepada-Nya. Keempat: Menempuh sebab dengan usaha badan kita merupakan bentuk ketaatan kepada Allah, sedangkan tawakal dengan hati (batin) kita adalah bagian dari keimanan kepada Allah. Inilah yang disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:498. Kelima: Buah dari tawakal adalah rida pada qadha’ (ketetapan) Allah. Oleh karenanya, sebagian ulama menafsirkan tawakal dengan rida kepada Allah. Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:508. Baca Juga: Doa untuk Meminta Rezeki, Selamat dari Penyakit, Kebaikan Dunia Akhirat Syarhus Sunnah: Rezeki dan Ajal Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.   Selesai disusun Malam Senin, 22 Dzulqa’dah 1441 H, 12 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain halal haram jamiul ulum wal hikam tawakal tawakkal

Kunci Rezeki itu Tawakal kepada Allah (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #49)

Kunci rezeki mudah datang adalah dengan seorang muslim bertawakal kepada Allah. Contohlah bagaimana burung tawakal dalam mencari rezeki. Daftar Isi tutup 1. Hadits Ke-49 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits Ke-49 2.1. Faedah hadits 2.1.1. Referensi: Hadits Ke-49 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ التَّاسِعُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنْ عُمرَ بن الخطَّابِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : (( لَو أَنَّكُمْ تَوكَّلُوْنَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرزُقُ الطَّيرَ ، تَغدُو خِماصاً ، وتَروحُ بِطَاناً )) رَوَاهُ الإِمَامُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَابْنُ حِبَّانَ فِي ” صَحِيْحِهِ ” وَالحَاكِمُ ، وَقَالَ التِّرمِذِيُّ : حَسَنٌ صَحِيْحٌ . Hadits Ke-49 Dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Seandainya kalian benar-benar bertawakal kepada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rezeki sebagaimana burung mendapatkan rezeki. Burung tersebut pergi di waktu pagi dalam keadaan lapar dan kembali di waktu sore dalam keadaan kenyang.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam kitab sahihnya, dan Al-Hakim. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). [HR. Ahmad, 1:30; Tirmidzi, no. 2344; Ibnu Majah, no. 4164; dan Ibnu Hibban, no. 402. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat dan perawinya tsiqqah, terpercaya, termasuk perawi shahihain, selain ‘Abdullah bin Hubairah yang merupakan perawi Imam Muslim]. Baca Juga: Lima Ciri Munafik (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #48) Faedah hadits Pertama: Hadits ini menjadi dalil pokok dalam masalah tawakal. Kedua: Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Tawakal itu jadi sebab terbesar datangnya rezeki.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:496-497) Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Nabi shallalahu ‘alaihi wa salam membacakan ayat ini pada Abu Dzarr, beliau berkata kepadanya, لَوْ أَنَّ النَّاسَ كُلَّهُمْ أَخَذُوْا بِهَا لَكَفَتْهُمْ “Seandainya manusia seluruhnya memperhatikan ayat ini, tentu hal itu akan mencukupi mereka.” Maksudnya, seandainya kaum muslimin merealisasikan takwa dan tawakal dengan benar, urusan dunia dan agama mereka akan tercukupi. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:497) Kedua: Inti dari tawakal adalah benar dalam menyandarkan hati kepada Allah dalam meraih maslahat atau menolak mudarat, berlaku dalam perkara dunia maupun akhirat seluruhnya. Dalam tawakal, kita menyandarkan seluruh urusan kepada Allah. Dalam tawakal, kita merealisasikan iman dengan benar yaitu meyakini bahwa tidak ada yang memberi, tidak ada yang mencegah, tidak ada yang mendatangkan mudarat, tidak ada yang mendatangkan manfaat selain Allah. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:497) Ketiga: Mewujudkan tawakal bukan berarti tidak melakukan usaha sama sekali. Karena usaha juga diperintahkan untuk dilakukan. Berusaha sudah termasuk sunnatullah. Karena Allah memerintahkan untuk mencari sebab bersamaan dengan bertawakal kepada-Nya. Keempat: Menempuh sebab dengan usaha badan kita merupakan bentuk ketaatan kepada Allah, sedangkan tawakal dengan hati (batin) kita adalah bagian dari keimanan kepada Allah. Inilah yang disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:498. Kelima: Buah dari tawakal adalah rida pada qadha’ (ketetapan) Allah. Oleh karenanya, sebagian ulama menafsirkan tawakal dengan rida kepada Allah. Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:508. Baca Juga: Doa untuk Meminta Rezeki, Selamat dari Penyakit, Kebaikan Dunia Akhirat Syarhus Sunnah: Rezeki dan Ajal Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.   Selesai disusun Malam Senin, 22 Dzulqa’dah 1441 H, 12 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain halal haram jamiul ulum wal hikam tawakal tawakkal
Kunci rezeki mudah datang adalah dengan seorang muslim bertawakal kepada Allah. Contohlah bagaimana burung tawakal dalam mencari rezeki. Daftar Isi tutup 1. Hadits Ke-49 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits Ke-49 2.1. Faedah hadits 2.1.1. Referensi: Hadits Ke-49 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ التَّاسِعُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنْ عُمرَ بن الخطَّابِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : (( لَو أَنَّكُمْ تَوكَّلُوْنَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرزُقُ الطَّيرَ ، تَغدُو خِماصاً ، وتَروحُ بِطَاناً )) رَوَاهُ الإِمَامُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَابْنُ حِبَّانَ فِي ” صَحِيْحِهِ ” وَالحَاكِمُ ، وَقَالَ التِّرمِذِيُّ : حَسَنٌ صَحِيْحٌ . Hadits Ke-49 Dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Seandainya kalian benar-benar bertawakal kepada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rezeki sebagaimana burung mendapatkan rezeki. Burung tersebut pergi di waktu pagi dalam keadaan lapar dan kembali di waktu sore dalam keadaan kenyang.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam kitab sahihnya, dan Al-Hakim. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). [HR. Ahmad, 1:30; Tirmidzi, no. 2344; Ibnu Majah, no. 4164; dan Ibnu Hibban, no. 402. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat dan perawinya tsiqqah, terpercaya, termasuk perawi shahihain, selain ‘Abdullah bin Hubairah yang merupakan perawi Imam Muslim]. Baca Juga: Lima Ciri Munafik (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #48) Faedah hadits Pertama: Hadits ini menjadi dalil pokok dalam masalah tawakal. Kedua: Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Tawakal itu jadi sebab terbesar datangnya rezeki.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:496-497) Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Nabi shallalahu ‘alaihi wa salam membacakan ayat ini pada Abu Dzarr, beliau berkata kepadanya, لَوْ أَنَّ النَّاسَ كُلَّهُمْ أَخَذُوْا بِهَا لَكَفَتْهُمْ “Seandainya manusia seluruhnya memperhatikan ayat ini, tentu hal itu akan mencukupi mereka.” Maksudnya, seandainya kaum muslimin merealisasikan takwa dan tawakal dengan benar, urusan dunia dan agama mereka akan tercukupi. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:497) Kedua: Inti dari tawakal adalah benar dalam menyandarkan hati kepada Allah dalam meraih maslahat atau menolak mudarat, berlaku dalam perkara dunia maupun akhirat seluruhnya. Dalam tawakal, kita menyandarkan seluruh urusan kepada Allah. Dalam tawakal, kita merealisasikan iman dengan benar yaitu meyakini bahwa tidak ada yang memberi, tidak ada yang mencegah, tidak ada yang mendatangkan mudarat, tidak ada yang mendatangkan manfaat selain Allah. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:497) Ketiga: Mewujudkan tawakal bukan berarti tidak melakukan usaha sama sekali. Karena usaha juga diperintahkan untuk dilakukan. Berusaha sudah termasuk sunnatullah. Karena Allah memerintahkan untuk mencari sebab bersamaan dengan bertawakal kepada-Nya. Keempat: Menempuh sebab dengan usaha badan kita merupakan bentuk ketaatan kepada Allah, sedangkan tawakal dengan hati (batin) kita adalah bagian dari keimanan kepada Allah. Inilah yang disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:498. Kelima: Buah dari tawakal adalah rida pada qadha’ (ketetapan) Allah. Oleh karenanya, sebagian ulama menafsirkan tawakal dengan rida kepada Allah. Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:508. Baca Juga: Doa untuk Meminta Rezeki, Selamat dari Penyakit, Kebaikan Dunia Akhirat Syarhus Sunnah: Rezeki dan Ajal Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.   Selesai disusun Malam Senin, 22 Dzulqa’dah 1441 H, 12 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain halal haram jamiul ulum wal hikam tawakal tawakkal


Kunci rezeki mudah datang adalah dengan seorang muslim bertawakal kepada Allah. Contohlah bagaimana burung tawakal dalam mencari rezeki. Daftar Isi tutup 1. Hadits Ke-49 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits Ke-49 2.1. Faedah hadits 2.1.1. Referensi: Hadits Ke-49 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ التَّاسِعُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنْ عُمرَ بن الخطَّابِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : (( لَو أَنَّكُمْ تَوكَّلُوْنَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرزُقُ الطَّيرَ ، تَغدُو خِماصاً ، وتَروحُ بِطَاناً )) رَوَاهُ الإِمَامُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَابْنُ حِبَّانَ فِي ” صَحِيْحِهِ ” وَالحَاكِمُ ، وَقَالَ التِّرمِذِيُّ : حَسَنٌ صَحِيْحٌ . Hadits Ke-49 Dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Seandainya kalian benar-benar bertawakal kepada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rezeki sebagaimana burung mendapatkan rezeki. Burung tersebut pergi di waktu pagi dalam keadaan lapar dan kembali di waktu sore dalam keadaan kenyang.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam kitab sahihnya, dan Al-Hakim. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). [HR. Ahmad, 1:30; Tirmidzi, no. 2344; Ibnu Majah, no. 4164; dan Ibnu Hibban, no. 402. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat dan perawinya tsiqqah, terpercaya, termasuk perawi shahihain, selain ‘Abdullah bin Hubairah yang merupakan perawi Imam Muslim]. Baca Juga: Lima Ciri Munafik (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #48) Faedah hadits Pertama: Hadits ini menjadi dalil pokok dalam masalah tawakal. Kedua: Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Tawakal itu jadi sebab terbesar datangnya rezeki.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:496-497) Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Nabi shallalahu ‘alaihi wa salam membacakan ayat ini pada Abu Dzarr, beliau berkata kepadanya, لَوْ أَنَّ النَّاسَ كُلَّهُمْ أَخَذُوْا بِهَا لَكَفَتْهُمْ “Seandainya manusia seluruhnya memperhatikan ayat ini, tentu hal itu akan mencukupi mereka.” Maksudnya, seandainya kaum muslimin merealisasikan takwa dan tawakal dengan benar, urusan dunia dan agama mereka akan tercukupi. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:497) Kedua: Inti dari tawakal adalah benar dalam menyandarkan hati kepada Allah dalam meraih maslahat atau menolak mudarat, berlaku dalam perkara dunia maupun akhirat seluruhnya. Dalam tawakal, kita menyandarkan seluruh urusan kepada Allah. Dalam tawakal, kita merealisasikan iman dengan benar yaitu meyakini bahwa tidak ada yang memberi, tidak ada yang mencegah, tidak ada yang mendatangkan mudarat, tidak ada yang mendatangkan manfaat selain Allah. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:497) Ketiga: Mewujudkan tawakal bukan berarti tidak melakukan usaha sama sekali. Karena usaha juga diperintahkan untuk dilakukan. Berusaha sudah termasuk sunnatullah. Karena Allah memerintahkan untuk mencari sebab bersamaan dengan bertawakal kepada-Nya. Keempat: Menempuh sebab dengan usaha badan kita merupakan bentuk ketaatan kepada Allah, sedangkan tawakal dengan hati (batin) kita adalah bagian dari keimanan kepada Allah. Inilah yang disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:498. Kelima: Buah dari tawakal adalah rida pada qadha’ (ketetapan) Allah. Oleh karenanya, sebagian ulama menafsirkan tawakal dengan rida kepada Allah. Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:508. Baca Juga: Doa untuk Meminta Rezeki, Selamat dari Penyakit, Kebaikan Dunia Akhirat Syarhus Sunnah: Rezeki dan Ajal Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.   Selesai disusun Malam Senin, 22 Dzulqa’dah 1441 H, 12 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain halal haram jamiul ulum wal hikam tawakal tawakkal

Lima Ciri Munafik (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #48)

Apa saja ciri-ciri munafik? Daftar Isi buka 1. Hadits Ke-48 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits Ke-48 3. Faedah hadits 4. Masalah: Apakah wajib memenuhi janji? 5. Masalah: Berbagai bentuk melanggar perjanjian 6. Perkataan para ulama tentang kemunafikan 6.1. Referensi: Hadits Ke-48 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ الثَّامِنُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : أَربعٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ كَانَ مُنَافِقاً ، وَإِنْ كَانَتْ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ فِيْهِ كَانَتْ فِيْهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفاقِ حَتَّى يَدَعَهَا : مَنْ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ  خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ  وَمُسْلِمٌ   Hadits Ke-48 Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Ada empat tanda seseorang disebut munafik. Jika salah satu perangai itu ada, ia berarti punya watak munafik sampai ia meninggalkannya. Empat hal itu adalah: (1) jika berkata, berdusta; (2) jika berjanji, tidak menepati; (3) jika berdebat, ia berpaling dari kebenaran; (4) jika membuat perjanjian, ia melanggar perjanjian (mengkhianati).” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 2459, 3178 dan Muslim, no. 58] Baca Juga: Hidup Sehat Ala Rasulullah (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #47) Ada juga hadits lainnya yang melengkapi tanda munafik selain hadits di atas sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, berdusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, berkhianat.” (HR. Muslim, no. 59) Dalam riwayat lain disebutkan, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ وَإِنْ صَامَ وَصَلَّى وَزَعَمَ أَنَّهُ مُسْلِمٌ “Tanda munafik itu ada tiga, walaupun orang tersebut puasa dan mengerjakan shalat, lalu ia mengklaim dirinya muslim.” (HR. Muslim, no. 59)   Faedah hadits Pertama: Secara bahasa, nifaq (kemunafikan) termasuk dalam pengelabuan dan makar, yaitu dengan menampakkan sisi baik dan menyembunyikan sisi buruknya. Menurut istilah syari, nifaq (kemunafikan) ada dua macam: Kemunafikan besar (nifaq akbar), yaitu menampakkan keimanan (yaitu beriman kepada Allah, malaikat, kitab suci, para rasul, dan hari akhir), lalu menyembunyikan kekafiran, bisa jadi kekafiran secara total (tidak beriman sama sekali), atau tidak mengimani sebagian. Kemunafikan jenis pertama inilah yang ditemukan pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Qur’an diturunkan untuk mencela orang munafik jenis ini, bahkan Al-Qur’an mengafirkan mereka. Al-Qur’an pun menyebutkan bahwa pelaku jenis ini berada pada dasar paling bawah dari neraka. Kemunafikan kecil (nifaq ashgar), itulah nifaq al-‘amal (kemunafikan amalan), yaitu menampakkan diri saleh, padahal keadaan batin tidak seperti itu. Kedua: Asal kemunafikan kembali pada ciri-ciri kemunafikan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang dikaji. Secara umum tanda munafik itu ada lima: Jika mengatakan suatu perkataan di mana orang yang mendengar begitu mempercayainya, padahal yang dikatakan itu suatu kedustaan. Jika berjanji, tidak menepati. Di sini ada dua macam: (a) sedari awal berniat tidak akan menunaikan janji, inilah orang yang paling jelek dalam mengingkari janji; (b) berjanji dengan niat akan menunaikan, kemudian ia tidak menepatinya padahal tidak ada uzur. Jika berdebat, ia fujuur, artinya sengaja keluar dari kebenaran, hingga kebenaran menjadi suatu kebatilan dan kebatilan menjadi suatu kebenaran. Jika seseorang punya kemampuan berdebat lalu ia membela kebatilan sehingga membuat kebatilan itu tampak benar bagi yang mendengarkan, ini adalah sejelek-jelek keharaman, dan perangai munafik yang paling jelek. Jika membuat perjanjian, lalu melanggar dan tidak memenuhi perjanjian tersebut. Jika diberi amanat, ia berkhianat. Ketika seseorang diberi amanat, harusnya ia tunaikan amanat tersebut. Berkhianat terhadap amanat termasuk ciri-ciri munafik. Dari Ibnu ‘Umar radliyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ هَذِهِ غَدْرَةُ فُلَانٍ “Setiap pengkhianat memliki bendera pada hari Kiamat kelak. Lalu dikatakan kepadanya, “Inilah pengkhianat si Fulan.’” (HR. Bukhari, no. 3187 dan Muslim, no. 1735) Ketiga: Kemunafikan itu kembali pada “berbedanya lahir dan batin”. Tiga faedah ini diringkas dari Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam.   Masalah: Apakah wajib memenuhi janji? Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Para ulama berselisih pendapat tentang wajibnya memenuhi janji. Ada yang mengatakan wajib. Ada yang menyatakan wajib secara mutlak. Inilah pendapat dari ulama Zhahiriyah dan semisalnya. Di antara mereka ada yang menyatakan wajib memenuhi janji jika pihak yang diberi janji merasa rugi.   Masalah: Berbagai bentuk melanggar perjanjian Ibnu Rajab rahimahullah menjelaskan, “Melanggar setiap perjanjian itu haram baik perjanjian dengan sesama muslim atau dengan non-muslim. Termasuk dalam hal ini, tidak boleh mengkhianati perjanjian dengan non-muslim. Inilah yang dijelaskan pada hadits kafir mu’ahad (kafir yang punya ikatan perjanjian dengan kaum muslim). Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَعَامًا “Siapa yang membunuh kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari, no. 3166) Baca Juga: Hukum Membunuh atau “Ngebom” Orang Kafir Allah sendiri telah memerintahkan dalam Al-Qur’an untuk menunaikan perjanjian dengan orang musyrik selama mereka memenuhi janji tersebut dan tidak membatalkannya. Adapun perjanjian dengan sesama kaum muslimin, tentu lebih harus ditaati. Membatalkan perjanjian dengan sesama muslim tentu dosanya lebih besar.   Bentuk pelanggaran perjanjian: Pertama: Membatalkan perjanjian dengan pemimpin kaum muslimin yang sudah dibaiat dan sudah diridai. Dalam shahihain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، وَلاَ يُزَكِّيهِمْ ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ … ، وَرَجُلٌ بَايَعَإِمَامًا لاَ يُبَايِعُهُ إِلاَّ لِدُنْيَاهُ ، إِنْ أَعْطَاهُ مَا يُرِيدُ وَفَى لَهُ ، وَإِلاَّ لَمْ يَفِ لَهُ “Tiga hal yang Allah tidak akan berbicara dengan mereka pada hari kiamat, Allah tidak akan menyucikan mereka, bagi mereka azab yang pedih, (di antaranya yang disebutkan): seseorang yang berbaiat (sumpah setia kepada pemimpin, pen.), ia membaiatnya hanya karena tujuan dunia. Jika pemimpin itu memberi yang ia inginkan, ia akan memenuhi janjinya. Jika tidak diberi, ia tidak akan memenuhi janjinya.” (HR. Bukhari, no. 7212 dan Muslim, no. 108) Kedua: Melanggar perjanjian yang wajib ditunaikan, diharamkan untuk melanggarnya seperti: Semua akad jual beli yang sudah saling rida. Ikatan pernikahan. Ketiga: Melanggar perjanjian dengan Allah yang seharusnya ditunaikan seperti seseorang berjanji menunaikan nadzar dalam ketaatan dan semisal itu.” (Dibahasakan secara bebas dari Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:488)   Perkataan para ulama tentang kemunafikan Ibnu Abi Mulaikah pernah berkata, أَدْرَكْتُ ثَلاَثِيْنَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – كُلُّهُمْ يَخَافُ النِّفَاقَ عَلَى نَفْسِهِ “Aku telah mendapati tiga puluh orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semuanya khawatir pada dirinya tertimpa kemunafikan.” (HR. Bukhari, no. 36) Ada perkataan dari Imam Ahmad, وسُئِلَ الإمامُ أحمد : مَا تَقُوْلُ فِيْمَنْ لاَ يَخَافُ عَلَى نَفْسِهِ النِّفَاق ؟ فقال : وَمَنْ يَأمَنُ عَلَى نَفْسِهِ النِّفَاقَ ؟ Imam Ahmad pernah ditanya, “Apa yang kau katakan pada orang yang tidak khawatir pada dirinya kemunafikan?” Beliau menjawab, “Apa ada yang merasa aman dari sifat kemunafikan?” Al-Hasan Al-Bashri sampai menyebut orang yang tampak padanya sifat kemunafikan dari sisi amal (bukan i’tiqod atau keyakinan), maka ia disebut munafik. Sebagaimana ada perkataan Hudzaifah dalam hal itu. Seperti ada perkataan Asy-Sya’bi semisal itu pula, مَنْ كَذَبَ ، فَهُوَ مُنَافِقٌ “Siapa yang berdusta, maka ia adalah munafik.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:493) Al-Hasan Al-Bashri berkata, مَا خَافَهُ إِلاَّ مُؤْمِنٌ ، وَلاَ أَمَنَهُ إلِاَّ مُنَافِقٌ “Orang yang khawatir terjatuh pada kemunafikan, itulah orang mukmin. Yang selalu merasa aman dari kemunafikan, itulah senyatanya munafik.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:491) Semoga Allah menyelamatkan kita dari sifat munafik. Baca Juga: Shalat Shubuh dan Shalat Isya Paling Berat Bagi Orang Munafik 4 Kiat Selamat dari Sifat Munafik Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.   Selesai disusun Malam Jumat, 19 Dzulqa’dah 1441 H, 10 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbohong ciri munafik dusta hadits arbain jamiul ulum wal hikam janji kemunafikan munafik nifaq perjanjian

Lima Ciri Munafik (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #48)

Apa saja ciri-ciri munafik? Daftar Isi buka 1. Hadits Ke-48 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits Ke-48 3. Faedah hadits 4. Masalah: Apakah wajib memenuhi janji? 5. Masalah: Berbagai bentuk melanggar perjanjian 6. Perkataan para ulama tentang kemunafikan 6.1. Referensi: Hadits Ke-48 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ الثَّامِنُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : أَربعٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ كَانَ مُنَافِقاً ، وَإِنْ كَانَتْ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ فِيْهِ كَانَتْ فِيْهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفاقِ حَتَّى يَدَعَهَا : مَنْ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ  خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ  وَمُسْلِمٌ   Hadits Ke-48 Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Ada empat tanda seseorang disebut munafik. Jika salah satu perangai itu ada, ia berarti punya watak munafik sampai ia meninggalkannya. Empat hal itu adalah: (1) jika berkata, berdusta; (2) jika berjanji, tidak menepati; (3) jika berdebat, ia berpaling dari kebenaran; (4) jika membuat perjanjian, ia melanggar perjanjian (mengkhianati).” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 2459, 3178 dan Muslim, no. 58] Baca Juga: Hidup Sehat Ala Rasulullah (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #47) Ada juga hadits lainnya yang melengkapi tanda munafik selain hadits di atas sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, berdusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, berkhianat.” (HR. Muslim, no. 59) Dalam riwayat lain disebutkan, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ وَإِنْ صَامَ وَصَلَّى وَزَعَمَ أَنَّهُ مُسْلِمٌ “Tanda munafik itu ada tiga, walaupun orang tersebut puasa dan mengerjakan shalat, lalu ia mengklaim dirinya muslim.” (HR. Muslim, no. 59)   Faedah hadits Pertama: Secara bahasa, nifaq (kemunafikan) termasuk dalam pengelabuan dan makar, yaitu dengan menampakkan sisi baik dan menyembunyikan sisi buruknya. Menurut istilah syari, nifaq (kemunafikan) ada dua macam: Kemunafikan besar (nifaq akbar), yaitu menampakkan keimanan (yaitu beriman kepada Allah, malaikat, kitab suci, para rasul, dan hari akhir), lalu menyembunyikan kekafiran, bisa jadi kekafiran secara total (tidak beriman sama sekali), atau tidak mengimani sebagian. Kemunafikan jenis pertama inilah yang ditemukan pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Qur’an diturunkan untuk mencela orang munafik jenis ini, bahkan Al-Qur’an mengafirkan mereka. Al-Qur’an pun menyebutkan bahwa pelaku jenis ini berada pada dasar paling bawah dari neraka. Kemunafikan kecil (nifaq ashgar), itulah nifaq al-‘amal (kemunafikan amalan), yaitu menampakkan diri saleh, padahal keadaan batin tidak seperti itu. Kedua: Asal kemunafikan kembali pada ciri-ciri kemunafikan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang dikaji. Secara umum tanda munafik itu ada lima: Jika mengatakan suatu perkataan di mana orang yang mendengar begitu mempercayainya, padahal yang dikatakan itu suatu kedustaan. Jika berjanji, tidak menepati. Di sini ada dua macam: (a) sedari awal berniat tidak akan menunaikan janji, inilah orang yang paling jelek dalam mengingkari janji; (b) berjanji dengan niat akan menunaikan, kemudian ia tidak menepatinya padahal tidak ada uzur. Jika berdebat, ia fujuur, artinya sengaja keluar dari kebenaran, hingga kebenaran menjadi suatu kebatilan dan kebatilan menjadi suatu kebenaran. Jika seseorang punya kemampuan berdebat lalu ia membela kebatilan sehingga membuat kebatilan itu tampak benar bagi yang mendengarkan, ini adalah sejelek-jelek keharaman, dan perangai munafik yang paling jelek. Jika membuat perjanjian, lalu melanggar dan tidak memenuhi perjanjian tersebut. Jika diberi amanat, ia berkhianat. Ketika seseorang diberi amanat, harusnya ia tunaikan amanat tersebut. Berkhianat terhadap amanat termasuk ciri-ciri munafik. Dari Ibnu ‘Umar radliyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ هَذِهِ غَدْرَةُ فُلَانٍ “Setiap pengkhianat memliki bendera pada hari Kiamat kelak. Lalu dikatakan kepadanya, “Inilah pengkhianat si Fulan.’” (HR. Bukhari, no. 3187 dan Muslim, no. 1735) Ketiga: Kemunafikan itu kembali pada “berbedanya lahir dan batin”. Tiga faedah ini diringkas dari Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam.   Masalah: Apakah wajib memenuhi janji? Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Para ulama berselisih pendapat tentang wajibnya memenuhi janji. Ada yang mengatakan wajib. Ada yang menyatakan wajib secara mutlak. Inilah pendapat dari ulama Zhahiriyah dan semisalnya. Di antara mereka ada yang menyatakan wajib memenuhi janji jika pihak yang diberi janji merasa rugi.   Masalah: Berbagai bentuk melanggar perjanjian Ibnu Rajab rahimahullah menjelaskan, “Melanggar setiap perjanjian itu haram baik perjanjian dengan sesama muslim atau dengan non-muslim. Termasuk dalam hal ini, tidak boleh mengkhianati perjanjian dengan non-muslim. Inilah yang dijelaskan pada hadits kafir mu’ahad (kafir yang punya ikatan perjanjian dengan kaum muslim). Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَعَامًا “Siapa yang membunuh kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari, no. 3166) Baca Juga: Hukum Membunuh atau “Ngebom” Orang Kafir Allah sendiri telah memerintahkan dalam Al-Qur’an untuk menunaikan perjanjian dengan orang musyrik selama mereka memenuhi janji tersebut dan tidak membatalkannya. Adapun perjanjian dengan sesama kaum muslimin, tentu lebih harus ditaati. Membatalkan perjanjian dengan sesama muslim tentu dosanya lebih besar.   Bentuk pelanggaran perjanjian: Pertama: Membatalkan perjanjian dengan pemimpin kaum muslimin yang sudah dibaiat dan sudah diridai. Dalam shahihain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، وَلاَ يُزَكِّيهِمْ ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ … ، وَرَجُلٌ بَايَعَإِمَامًا لاَ يُبَايِعُهُ إِلاَّ لِدُنْيَاهُ ، إِنْ أَعْطَاهُ مَا يُرِيدُ وَفَى لَهُ ، وَإِلاَّ لَمْ يَفِ لَهُ “Tiga hal yang Allah tidak akan berbicara dengan mereka pada hari kiamat, Allah tidak akan menyucikan mereka, bagi mereka azab yang pedih, (di antaranya yang disebutkan): seseorang yang berbaiat (sumpah setia kepada pemimpin, pen.), ia membaiatnya hanya karena tujuan dunia. Jika pemimpin itu memberi yang ia inginkan, ia akan memenuhi janjinya. Jika tidak diberi, ia tidak akan memenuhi janjinya.” (HR. Bukhari, no. 7212 dan Muslim, no. 108) Kedua: Melanggar perjanjian yang wajib ditunaikan, diharamkan untuk melanggarnya seperti: Semua akad jual beli yang sudah saling rida. Ikatan pernikahan. Ketiga: Melanggar perjanjian dengan Allah yang seharusnya ditunaikan seperti seseorang berjanji menunaikan nadzar dalam ketaatan dan semisal itu.” (Dibahasakan secara bebas dari Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:488)   Perkataan para ulama tentang kemunafikan Ibnu Abi Mulaikah pernah berkata, أَدْرَكْتُ ثَلاَثِيْنَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – كُلُّهُمْ يَخَافُ النِّفَاقَ عَلَى نَفْسِهِ “Aku telah mendapati tiga puluh orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semuanya khawatir pada dirinya tertimpa kemunafikan.” (HR. Bukhari, no. 36) Ada perkataan dari Imam Ahmad, وسُئِلَ الإمامُ أحمد : مَا تَقُوْلُ فِيْمَنْ لاَ يَخَافُ عَلَى نَفْسِهِ النِّفَاق ؟ فقال : وَمَنْ يَأمَنُ عَلَى نَفْسِهِ النِّفَاقَ ؟ Imam Ahmad pernah ditanya, “Apa yang kau katakan pada orang yang tidak khawatir pada dirinya kemunafikan?” Beliau menjawab, “Apa ada yang merasa aman dari sifat kemunafikan?” Al-Hasan Al-Bashri sampai menyebut orang yang tampak padanya sifat kemunafikan dari sisi amal (bukan i’tiqod atau keyakinan), maka ia disebut munafik. Sebagaimana ada perkataan Hudzaifah dalam hal itu. Seperti ada perkataan Asy-Sya’bi semisal itu pula, مَنْ كَذَبَ ، فَهُوَ مُنَافِقٌ “Siapa yang berdusta, maka ia adalah munafik.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:493) Al-Hasan Al-Bashri berkata, مَا خَافَهُ إِلاَّ مُؤْمِنٌ ، وَلاَ أَمَنَهُ إلِاَّ مُنَافِقٌ “Orang yang khawatir terjatuh pada kemunafikan, itulah orang mukmin. Yang selalu merasa aman dari kemunafikan, itulah senyatanya munafik.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:491) Semoga Allah menyelamatkan kita dari sifat munafik. Baca Juga: Shalat Shubuh dan Shalat Isya Paling Berat Bagi Orang Munafik 4 Kiat Selamat dari Sifat Munafik Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.   Selesai disusun Malam Jumat, 19 Dzulqa’dah 1441 H, 10 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbohong ciri munafik dusta hadits arbain jamiul ulum wal hikam janji kemunafikan munafik nifaq perjanjian
Apa saja ciri-ciri munafik? Daftar Isi buka 1. Hadits Ke-48 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits Ke-48 3. Faedah hadits 4. Masalah: Apakah wajib memenuhi janji? 5. Masalah: Berbagai bentuk melanggar perjanjian 6. Perkataan para ulama tentang kemunafikan 6.1. Referensi: Hadits Ke-48 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ الثَّامِنُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : أَربعٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ كَانَ مُنَافِقاً ، وَإِنْ كَانَتْ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ فِيْهِ كَانَتْ فِيْهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفاقِ حَتَّى يَدَعَهَا : مَنْ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ  خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ  وَمُسْلِمٌ   Hadits Ke-48 Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Ada empat tanda seseorang disebut munafik. Jika salah satu perangai itu ada, ia berarti punya watak munafik sampai ia meninggalkannya. Empat hal itu adalah: (1) jika berkata, berdusta; (2) jika berjanji, tidak menepati; (3) jika berdebat, ia berpaling dari kebenaran; (4) jika membuat perjanjian, ia melanggar perjanjian (mengkhianati).” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 2459, 3178 dan Muslim, no. 58] Baca Juga: Hidup Sehat Ala Rasulullah (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #47) Ada juga hadits lainnya yang melengkapi tanda munafik selain hadits di atas sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, berdusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, berkhianat.” (HR. Muslim, no. 59) Dalam riwayat lain disebutkan, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ وَإِنْ صَامَ وَصَلَّى وَزَعَمَ أَنَّهُ مُسْلِمٌ “Tanda munafik itu ada tiga, walaupun orang tersebut puasa dan mengerjakan shalat, lalu ia mengklaim dirinya muslim.” (HR. Muslim, no. 59)   Faedah hadits Pertama: Secara bahasa, nifaq (kemunafikan) termasuk dalam pengelabuan dan makar, yaitu dengan menampakkan sisi baik dan menyembunyikan sisi buruknya. Menurut istilah syari, nifaq (kemunafikan) ada dua macam: Kemunafikan besar (nifaq akbar), yaitu menampakkan keimanan (yaitu beriman kepada Allah, malaikat, kitab suci, para rasul, dan hari akhir), lalu menyembunyikan kekafiran, bisa jadi kekafiran secara total (tidak beriman sama sekali), atau tidak mengimani sebagian. Kemunafikan jenis pertama inilah yang ditemukan pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Qur’an diturunkan untuk mencela orang munafik jenis ini, bahkan Al-Qur’an mengafirkan mereka. Al-Qur’an pun menyebutkan bahwa pelaku jenis ini berada pada dasar paling bawah dari neraka. Kemunafikan kecil (nifaq ashgar), itulah nifaq al-‘amal (kemunafikan amalan), yaitu menampakkan diri saleh, padahal keadaan batin tidak seperti itu. Kedua: Asal kemunafikan kembali pada ciri-ciri kemunafikan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang dikaji. Secara umum tanda munafik itu ada lima: Jika mengatakan suatu perkataan di mana orang yang mendengar begitu mempercayainya, padahal yang dikatakan itu suatu kedustaan. Jika berjanji, tidak menepati. Di sini ada dua macam: (a) sedari awal berniat tidak akan menunaikan janji, inilah orang yang paling jelek dalam mengingkari janji; (b) berjanji dengan niat akan menunaikan, kemudian ia tidak menepatinya padahal tidak ada uzur. Jika berdebat, ia fujuur, artinya sengaja keluar dari kebenaran, hingga kebenaran menjadi suatu kebatilan dan kebatilan menjadi suatu kebenaran. Jika seseorang punya kemampuan berdebat lalu ia membela kebatilan sehingga membuat kebatilan itu tampak benar bagi yang mendengarkan, ini adalah sejelek-jelek keharaman, dan perangai munafik yang paling jelek. Jika membuat perjanjian, lalu melanggar dan tidak memenuhi perjanjian tersebut. Jika diberi amanat, ia berkhianat. Ketika seseorang diberi amanat, harusnya ia tunaikan amanat tersebut. Berkhianat terhadap amanat termasuk ciri-ciri munafik. Dari Ibnu ‘Umar radliyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ هَذِهِ غَدْرَةُ فُلَانٍ “Setiap pengkhianat memliki bendera pada hari Kiamat kelak. Lalu dikatakan kepadanya, “Inilah pengkhianat si Fulan.’” (HR. Bukhari, no. 3187 dan Muslim, no. 1735) Ketiga: Kemunafikan itu kembali pada “berbedanya lahir dan batin”. Tiga faedah ini diringkas dari Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam.   Masalah: Apakah wajib memenuhi janji? Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Para ulama berselisih pendapat tentang wajibnya memenuhi janji. Ada yang mengatakan wajib. Ada yang menyatakan wajib secara mutlak. Inilah pendapat dari ulama Zhahiriyah dan semisalnya. Di antara mereka ada yang menyatakan wajib memenuhi janji jika pihak yang diberi janji merasa rugi.   Masalah: Berbagai bentuk melanggar perjanjian Ibnu Rajab rahimahullah menjelaskan, “Melanggar setiap perjanjian itu haram baik perjanjian dengan sesama muslim atau dengan non-muslim. Termasuk dalam hal ini, tidak boleh mengkhianati perjanjian dengan non-muslim. Inilah yang dijelaskan pada hadits kafir mu’ahad (kafir yang punya ikatan perjanjian dengan kaum muslim). Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَعَامًا “Siapa yang membunuh kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari, no. 3166) Baca Juga: Hukum Membunuh atau “Ngebom” Orang Kafir Allah sendiri telah memerintahkan dalam Al-Qur’an untuk menunaikan perjanjian dengan orang musyrik selama mereka memenuhi janji tersebut dan tidak membatalkannya. Adapun perjanjian dengan sesama kaum muslimin, tentu lebih harus ditaati. Membatalkan perjanjian dengan sesama muslim tentu dosanya lebih besar.   Bentuk pelanggaran perjanjian: Pertama: Membatalkan perjanjian dengan pemimpin kaum muslimin yang sudah dibaiat dan sudah diridai. Dalam shahihain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، وَلاَ يُزَكِّيهِمْ ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ … ، وَرَجُلٌ بَايَعَإِمَامًا لاَ يُبَايِعُهُ إِلاَّ لِدُنْيَاهُ ، إِنْ أَعْطَاهُ مَا يُرِيدُ وَفَى لَهُ ، وَإِلاَّ لَمْ يَفِ لَهُ “Tiga hal yang Allah tidak akan berbicara dengan mereka pada hari kiamat, Allah tidak akan menyucikan mereka, bagi mereka azab yang pedih, (di antaranya yang disebutkan): seseorang yang berbaiat (sumpah setia kepada pemimpin, pen.), ia membaiatnya hanya karena tujuan dunia. Jika pemimpin itu memberi yang ia inginkan, ia akan memenuhi janjinya. Jika tidak diberi, ia tidak akan memenuhi janjinya.” (HR. Bukhari, no. 7212 dan Muslim, no. 108) Kedua: Melanggar perjanjian yang wajib ditunaikan, diharamkan untuk melanggarnya seperti: Semua akad jual beli yang sudah saling rida. Ikatan pernikahan. Ketiga: Melanggar perjanjian dengan Allah yang seharusnya ditunaikan seperti seseorang berjanji menunaikan nadzar dalam ketaatan dan semisal itu.” (Dibahasakan secara bebas dari Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:488)   Perkataan para ulama tentang kemunafikan Ibnu Abi Mulaikah pernah berkata, أَدْرَكْتُ ثَلاَثِيْنَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – كُلُّهُمْ يَخَافُ النِّفَاقَ عَلَى نَفْسِهِ “Aku telah mendapati tiga puluh orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semuanya khawatir pada dirinya tertimpa kemunafikan.” (HR. Bukhari, no. 36) Ada perkataan dari Imam Ahmad, وسُئِلَ الإمامُ أحمد : مَا تَقُوْلُ فِيْمَنْ لاَ يَخَافُ عَلَى نَفْسِهِ النِّفَاق ؟ فقال : وَمَنْ يَأمَنُ عَلَى نَفْسِهِ النِّفَاقَ ؟ Imam Ahmad pernah ditanya, “Apa yang kau katakan pada orang yang tidak khawatir pada dirinya kemunafikan?” Beliau menjawab, “Apa ada yang merasa aman dari sifat kemunafikan?” Al-Hasan Al-Bashri sampai menyebut orang yang tampak padanya sifat kemunafikan dari sisi amal (bukan i’tiqod atau keyakinan), maka ia disebut munafik. Sebagaimana ada perkataan Hudzaifah dalam hal itu. Seperti ada perkataan Asy-Sya’bi semisal itu pula, مَنْ كَذَبَ ، فَهُوَ مُنَافِقٌ “Siapa yang berdusta, maka ia adalah munafik.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:493) Al-Hasan Al-Bashri berkata, مَا خَافَهُ إِلاَّ مُؤْمِنٌ ، وَلاَ أَمَنَهُ إلِاَّ مُنَافِقٌ “Orang yang khawatir terjatuh pada kemunafikan, itulah orang mukmin. Yang selalu merasa aman dari kemunafikan, itulah senyatanya munafik.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:491) Semoga Allah menyelamatkan kita dari sifat munafik. Baca Juga: Shalat Shubuh dan Shalat Isya Paling Berat Bagi Orang Munafik 4 Kiat Selamat dari Sifat Munafik Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.   Selesai disusun Malam Jumat, 19 Dzulqa’dah 1441 H, 10 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbohong ciri munafik dusta hadits arbain jamiul ulum wal hikam janji kemunafikan munafik nifaq perjanjian


Apa saja ciri-ciri munafik? Daftar Isi buka 1. Hadits Ke-48 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits Ke-48 3. Faedah hadits 4. Masalah: Apakah wajib memenuhi janji? 5. Masalah: Berbagai bentuk melanggar perjanjian 6. Perkataan para ulama tentang kemunafikan 6.1. Referensi: Hadits Ke-48 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ الثَّامِنُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : أَربعٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ كَانَ مُنَافِقاً ، وَإِنْ كَانَتْ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ فِيْهِ كَانَتْ فِيْهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفاقِ حَتَّى يَدَعَهَا : مَنْ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ  خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ  وَمُسْلِمٌ   Hadits Ke-48 Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Ada empat tanda seseorang disebut munafik. Jika salah satu perangai itu ada, ia berarti punya watak munafik sampai ia meninggalkannya. Empat hal itu adalah: (1) jika berkata, berdusta; (2) jika berjanji, tidak menepati; (3) jika berdebat, ia berpaling dari kebenaran; (4) jika membuat perjanjian, ia melanggar perjanjian (mengkhianati).” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 2459, 3178 dan Muslim, no. 58] Baca Juga: Hidup Sehat Ala Rasulullah (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #47) Ada juga hadits lainnya yang melengkapi tanda munafik selain hadits di atas sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, berdusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, berkhianat.” (HR. Muslim, no. 59) Dalam riwayat lain disebutkan, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ وَإِنْ صَامَ وَصَلَّى وَزَعَمَ أَنَّهُ مُسْلِمٌ “Tanda munafik itu ada tiga, walaupun orang tersebut puasa dan mengerjakan shalat, lalu ia mengklaim dirinya muslim.” (HR. Muslim, no. 59)   Faedah hadits Pertama: Secara bahasa, nifaq (kemunafikan) termasuk dalam pengelabuan dan makar, yaitu dengan menampakkan sisi baik dan menyembunyikan sisi buruknya. Menurut istilah syari, nifaq (kemunafikan) ada dua macam: Kemunafikan besar (nifaq akbar), yaitu menampakkan keimanan (yaitu beriman kepada Allah, malaikat, kitab suci, para rasul, dan hari akhir), lalu menyembunyikan kekafiran, bisa jadi kekafiran secara total (tidak beriman sama sekali), atau tidak mengimani sebagian. Kemunafikan jenis pertama inilah yang ditemukan pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Qur’an diturunkan untuk mencela orang munafik jenis ini, bahkan Al-Qur’an mengafirkan mereka. Al-Qur’an pun menyebutkan bahwa pelaku jenis ini berada pada dasar paling bawah dari neraka. Kemunafikan kecil (nifaq ashgar), itulah nifaq al-‘amal (kemunafikan amalan), yaitu menampakkan diri saleh, padahal keadaan batin tidak seperti itu. Kedua: Asal kemunafikan kembali pada ciri-ciri kemunafikan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang dikaji. Secara umum tanda munafik itu ada lima: Jika mengatakan suatu perkataan di mana orang yang mendengar begitu mempercayainya, padahal yang dikatakan itu suatu kedustaan. Jika berjanji, tidak menepati. Di sini ada dua macam: (a) sedari awal berniat tidak akan menunaikan janji, inilah orang yang paling jelek dalam mengingkari janji; (b) berjanji dengan niat akan menunaikan, kemudian ia tidak menepatinya padahal tidak ada uzur. Jika berdebat, ia fujuur, artinya sengaja keluar dari kebenaran, hingga kebenaran menjadi suatu kebatilan dan kebatilan menjadi suatu kebenaran. Jika seseorang punya kemampuan berdebat lalu ia membela kebatilan sehingga membuat kebatilan itu tampak benar bagi yang mendengarkan, ini adalah sejelek-jelek keharaman, dan perangai munafik yang paling jelek. Jika membuat perjanjian, lalu melanggar dan tidak memenuhi perjanjian tersebut. Jika diberi amanat, ia berkhianat. Ketika seseorang diberi amanat, harusnya ia tunaikan amanat tersebut. Berkhianat terhadap amanat termasuk ciri-ciri munafik. Dari Ibnu ‘Umar radliyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ هَذِهِ غَدْرَةُ فُلَانٍ “Setiap pengkhianat memliki bendera pada hari Kiamat kelak. Lalu dikatakan kepadanya, “Inilah pengkhianat si Fulan.’” (HR. Bukhari, no. 3187 dan Muslim, no. 1735) Ketiga: Kemunafikan itu kembali pada “berbedanya lahir dan batin”. Tiga faedah ini diringkas dari Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam.   Masalah: Apakah wajib memenuhi janji? Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Para ulama berselisih pendapat tentang wajibnya memenuhi janji. Ada yang mengatakan wajib. Ada yang menyatakan wajib secara mutlak. Inilah pendapat dari ulama Zhahiriyah dan semisalnya. Di antara mereka ada yang menyatakan wajib memenuhi janji jika pihak yang diberi janji merasa rugi.   Masalah: Berbagai bentuk melanggar perjanjian Ibnu Rajab rahimahullah menjelaskan, “Melanggar setiap perjanjian itu haram baik perjanjian dengan sesama muslim atau dengan non-muslim. Termasuk dalam hal ini, tidak boleh mengkhianati perjanjian dengan non-muslim. Inilah yang dijelaskan pada hadits kafir mu’ahad (kafir yang punya ikatan perjanjian dengan kaum muslim). Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَعَامًا “Siapa yang membunuh kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari, no. 3166) Baca Juga: Hukum Membunuh atau “Ngebom” Orang Kafir Allah sendiri telah memerintahkan dalam Al-Qur’an untuk menunaikan perjanjian dengan orang musyrik selama mereka memenuhi janji tersebut dan tidak membatalkannya. Adapun perjanjian dengan sesama kaum muslimin, tentu lebih harus ditaati. Membatalkan perjanjian dengan sesama muslim tentu dosanya lebih besar.   Bentuk pelanggaran perjanjian: Pertama: Membatalkan perjanjian dengan pemimpin kaum muslimin yang sudah dibaiat dan sudah diridai. Dalam shahihain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، وَلاَ يُزَكِّيهِمْ ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ … ، وَرَجُلٌ بَايَعَإِمَامًا لاَ يُبَايِعُهُ إِلاَّ لِدُنْيَاهُ ، إِنْ أَعْطَاهُ مَا يُرِيدُ وَفَى لَهُ ، وَإِلاَّ لَمْ يَفِ لَهُ “Tiga hal yang Allah tidak akan berbicara dengan mereka pada hari kiamat, Allah tidak akan menyucikan mereka, bagi mereka azab yang pedih, (di antaranya yang disebutkan): seseorang yang berbaiat (sumpah setia kepada pemimpin, pen.), ia membaiatnya hanya karena tujuan dunia. Jika pemimpin itu memberi yang ia inginkan, ia akan memenuhi janjinya. Jika tidak diberi, ia tidak akan memenuhi janjinya.” (HR. Bukhari, no. 7212 dan Muslim, no. 108) Kedua: Melanggar perjanjian yang wajib ditunaikan, diharamkan untuk melanggarnya seperti: Semua akad jual beli yang sudah saling rida. Ikatan pernikahan. Ketiga: Melanggar perjanjian dengan Allah yang seharusnya ditunaikan seperti seseorang berjanji menunaikan nadzar dalam ketaatan dan semisal itu.” (Dibahasakan secara bebas dari Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:488)   Perkataan para ulama tentang kemunafikan Ibnu Abi Mulaikah pernah berkata, أَدْرَكْتُ ثَلاَثِيْنَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – كُلُّهُمْ يَخَافُ النِّفَاقَ عَلَى نَفْسِهِ “Aku telah mendapati tiga puluh orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semuanya khawatir pada dirinya tertimpa kemunafikan.” (HR. Bukhari, no. 36) Ada perkataan dari Imam Ahmad, وسُئِلَ الإمامُ أحمد : مَا تَقُوْلُ فِيْمَنْ لاَ يَخَافُ عَلَى نَفْسِهِ النِّفَاق ؟ فقال : وَمَنْ يَأمَنُ عَلَى نَفْسِهِ النِّفَاقَ ؟ Imam Ahmad pernah ditanya, “Apa yang kau katakan pada orang yang tidak khawatir pada dirinya kemunafikan?” Beliau menjawab, “Apa ada yang merasa aman dari sifat kemunafikan?” Al-Hasan Al-Bashri sampai menyebut orang yang tampak padanya sifat kemunafikan dari sisi amal (bukan i’tiqod atau keyakinan), maka ia disebut munafik. Sebagaimana ada perkataan Hudzaifah dalam hal itu. Seperti ada perkataan Asy-Sya’bi semisal itu pula, مَنْ كَذَبَ ، فَهُوَ مُنَافِقٌ “Siapa yang berdusta, maka ia adalah munafik.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:493) Al-Hasan Al-Bashri berkata, مَا خَافَهُ إِلاَّ مُؤْمِنٌ ، وَلاَ أَمَنَهُ إلِاَّ مُنَافِقٌ “Orang yang khawatir terjatuh pada kemunafikan, itulah orang mukmin. Yang selalu merasa aman dari kemunafikan, itulah senyatanya munafik.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:491) Semoga Allah menyelamatkan kita dari sifat munafik. Baca Juga: Shalat Shubuh dan Shalat Isya Paling Berat Bagi Orang Munafik 4 Kiat Selamat dari Sifat Munafik Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.   Selesai disusun Malam Jumat, 19 Dzulqa’dah 1441 H, 10 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbohong ciri munafik dusta hadits arbain jamiul ulum wal hikam janji kemunafikan munafik nifaq perjanjian

Hukum Makan Daging Buaya

Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum makan daging buaya. Ada ulama yang membolehkan dan ada ulama yang mengharamkan. Perbedaan pendapat ulama ini intinya kembali ke fakta apakah buaya itu hewan darat atau hewan laut? Apabila kita melihat buaya kadang di darat dan kadang di air, maka mana yang lebih mendominasi  hidup dari buayaAdapun alasan lainnya yang menyatakan hewan ini haram, alasannya kurang kuat karena: Hukum asal makanan itu halal sampai ada dalil yang mengharamkan dan buaya secara dzahir adalah hewan air (laut) yang hukum asalnya halal Apabila beralasan buaya adalah hewan buas yang memiliki taring, maka ikan hiu juga demikian  Apabila beralasan jijik, ini bukan dalil untuk mengharamkan karena rasa jijik setiap orang berbeda-beda sebagaimana kisah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak mau makan dhab (sejenis kadal gurun) karena merasa agak jijik dan tidak biasa makan hewan tersebut tetapi dhab halal Baca Juga: Hukum Makan Di Restoran Jepang Atau CinaSehingga dalam menyikapi pendapat ini: Kita butuh penelitian dan fakta apakah buaya ini termasuk hewan darat atau hewan laut dan mana yang mendominasi? Apabila tidak ada fakta ini tidak bisa dikuatkan, maka hukum asalnya adalah halal sebagaimana pendapat terkuat daging penyu dan kura-kura adalah halal meskipun hewan ini juga terlihat di darat dan di laut juga Saling menghormati pendapat karena ini ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. Hendaknya tidak mengolok-olok atau kaget serta tidak bisa menerima perbedaan apabila ada muslim lainnya makan daging buaya Bagi yang makan daging buaya, hendaknya paham bahwa Indonesia mayoritas mazhab syafi’i yang mengharamkan buaya. Jika ia makan daging buaya jangan pamer dan memposting di sosial media sehingga menimbulkan salah paham bahkan keributan Beriku kami bahas sedikit beberapa pendapat ualam terkait hukum makan buaya.Ulama yang berpendapat haramnya makan buaya adalah imam Ahmad. Beliau berkata,يؤكل كل ما في البحر إلا الضفدع والتمساح ؛ لأن التمساح يفترس ويأكل الناس“Hewan laut halal dimakan kecuali katak dan buaya karena buaya hewan buas yang menyerang dan memakan manusia.” [Tuhfatul Ahwadzi 1/189]Syaikh Sa’ad Al-Khatslan merajihkan pendapat bahwa buaya haram hukumnya dimakan dan ini pendapat dari mazhab Syafi’i dan Hanafi dan beliau merajihkan bahwa buaya adalah hewan darat dan hewan buas yang menyerang manusia. [Sumber: https://youtu.be/v0hBjWm9I5A dengan ringkasan]Ulama yang berpendapat halal berdalil bahwa buaya ini termasuk hewan laut. Berikut pendapat Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi),أما التمساح فقيل : يؤكل كالسمك ؛ لعموم ما تقدم من الآية والحديث ، وقيل : لا يؤكل ؛ لكونه من ذوات الأنياب من السباع ، والراجح الأول“Adapun makan daging buaya pendapat pertama halal dimakan seperti ikan karena keumuman ayat dan hadits (tentang hewan laut). Pendapat kedua, haram di makan karena termasuk hewan buas yang memiliki taring. Pendapat terkuat adalah yang pertama (halal).” [Fatwa Al-Lajnah 22/319]Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-‘Ustaimin membantah dalil mereka yang mengatakan buaya haram karena termasuk hewan buas dan punya taring dengan mengatakan ada hewan laut sejenis juga yaitu kan hiu, beliau berkata,حتى إنه يوجد غير التمساح مما له ناب يفترس به ، مثل : ” القِرش ” … .والحاصل : …. نقول : الصحيح أنه لا يُستثنى ” التمساح ” ، وأنه يؤكل”“Bahkan ada juga hewan selain buaya yang punya taring dan buas semisal ikan hiu. Kesimpulannya …. pendapat yang benar bahwa buaya tidak dikecualikan dan halal dimakan.” [Asy-Syahul Mumti’ 15/34-35]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dosa Syirik, Ayat Tentang Mendidik Anak, Hadits Tentang Quran, Pengertian Beribadah, Doa Untuk Menyembuhkan Penyakit Diri Sendiri

Hukum Makan Daging Buaya

Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum makan daging buaya. Ada ulama yang membolehkan dan ada ulama yang mengharamkan. Perbedaan pendapat ulama ini intinya kembali ke fakta apakah buaya itu hewan darat atau hewan laut? Apabila kita melihat buaya kadang di darat dan kadang di air, maka mana yang lebih mendominasi  hidup dari buayaAdapun alasan lainnya yang menyatakan hewan ini haram, alasannya kurang kuat karena: Hukum asal makanan itu halal sampai ada dalil yang mengharamkan dan buaya secara dzahir adalah hewan air (laut) yang hukum asalnya halal Apabila beralasan buaya adalah hewan buas yang memiliki taring, maka ikan hiu juga demikian  Apabila beralasan jijik, ini bukan dalil untuk mengharamkan karena rasa jijik setiap orang berbeda-beda sebagaimana kisah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak mau makan dhab (sejenis kadal gurun) karena merasa agak jijik dan tidak biasa makan hewan tersebut tetapi dhab halal Baca Juga: Hukum Makan Di Restoran Jepang Atau CinaSehingga dalam menyikapi pendapat ini: Kita butuh penelitian dan fakta apakah buaya ini termasuk hewan darat atau hewan laut dan mana yang mendominasi? Apabila tidak ada fakta ini tidak bisa dikuatkan, maka hukum asalnya adalah halal sebagaimana pendapat terkuat daging penyu dan kura-kura adalah halal meskipun hewan ini juga terlihat di darat dan di laut juga Saling menghormati pendapat karena ini ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. Hendaknya tidak mengolok-olok atau kaget serta tidak bisa menerima perbedaan apabila ada muslim lainnya makan daging buaya Bagi yang makan daging buaya, hendaknya paham bahwa Indonesia mayoritas mazhab syafi’i yang mengharamkan buaya. Jika ia makan daging buaya jangan pamer dan memposting di sosial media sehingga menimbulkan salah paham bahkan keributan Beriku kami bahas sedikit beberapa pendapat ualam terkait hukum makan buaya.Ulama yang berpendapat haramnya makan buaya adalah imam Ahmad. Beliau berkata,يؤكل كل ما في البحر إلا الضفدع والتمساح ؛ لأن التمساح يفترس ويأكل الناس“Hewan laut halal dimakan kecuali katak dan buaya karena buaya hewan buas yang menyerang dan memakan manusia.” [Tuhfatul Ahwadzi 1/189]Syaikh Sa’ad Al-Khatslan merajihkan pendapat bahwa buaya haram hukumnya dimakan dan ini pendapat dari mazhab Syafi’i dan Hanafi dan beliau merajihkan bahwa buaya adalah hewan darat dan hewan buas yang menyerang manusia. [Sumber: https://youtu.be/v0hBjWm9I5A dengan ringkasan]Ulama yang berpendapat halal berdalil bahwa buaya ini termasuk hewan laut. Berikut pendapat Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi),أما التمساح فقيل : يؤكل كالسمك ؛ لعموم ما تقدم من الآية والحديث ، وقيل : لا يؤكل ؛ لكونه من ذوات الأنياب من السباع ، والراجح الأول“Adapun makan daging buaya pendapat pertama halal dimakan seperti ikan karena keumuman ayat dan hadits (tentang hewan laut). Pendapat kedua, haram di makan karena termasuk hewan buas yang memiliki taring. Pendapat terkuat adalah yang pertama (halal).” [Fatwa Al-Lajnah 22/319]Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-‘Ustaimin membantah dalil mereka yang mengatakan buaya haram karena termasuk hewan buas dan punya taring dengan mengatakan ada hewan laut sejenis juga yaitu kan hiu, beliau berkata,حتى إنه يوجد غير التمساح مما له ناب يفترس به ، مثل : ” القِرش ” … .والحاصل : …. نقول : الصحيح أنه لا يُستثنى ” التمساح ” ، وأنه يؤكل”“Bahkan ada juga hewan selain buaya yang punya taring dan buas semisal ikan hiu. Kesimpulannya …. pendapat yang benar bahwa buaya tidak dikecualikan dan halal dimakan.” [Asy-Syahul Mumti’ 15/34-35]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dosa Syirik, Ayat Tentang Mendidik Anak, Hadits Tentang Quran, Pengertian Beribadah, Doa Untuk Menyembuhkan Penyakit Diri Sendiri
Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum makan daging buaya. Ada ulama yang membolehkan dan ada ulama yang mengharamkan. Perbedaan pendapat ulama ini intinya kembali ke fakta apakah buaya itu hewan darat atau hewan laut? Apabila kita melihat buaya kadang di darat dan kadang di air, maka mana yang lebih mendominasi  hidup dari buayaAdapun alasan lainnya yang menyatakan hewan ini haram, alasannya kurang kuat karena: Hukum asal makanan itu halal sampai ada dalil yang mengharamkan dan buaya secara dzahir adalah hewan air (laut) yang hukum asalnya halal Apabila beralasan buaya adalah hewan buas yang memiliki taring, maka ikan hiu juga demikian  Apabila beralasan jijik, ini bukan dalil untuk mengharamkan karena rasa jijik setiap orang berbeda-beda sebagaimana kisah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak mau makan dhab (sejenis kadal gurun) karena merasa agak jijik dan tidak biasa makan hewan tersebut tetapi dhab halal Baca Juga: Hukum Makan Di Restoran Jepang Atau CinaSehingga dalam menyikapi pendapat ini: Kita butuh penelitian dan fakta apakah buaya ini termasuk hewan darat atau hewan laut dan mana yang mendominasi? Apabila tidak ada fakta ini tidak bisa dikuatkan, maka hukum asalnya adalah halal sebagaimana pendapat terkuat daging penyu dan kura-kura adalah halal meskipun hewan ini juga terlihat di darat dan di laut juga Saling menghormati pendapat karena ini ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. Hendaknya tidak mengolok-olok atau kaget serta tidak bisa menerima perbedaan apabila ada muslim lainnya makan daging buaya Bagi yang makan daging buaya, hendaknya paham bahwa Indonesia mayoritas mazhab syafi’i yang mengharamkan buaya. Jika ia makan daging buaya jangan pamer dan memposting di sosial media sehingga menimbulkan salah paham bahkan keributan Beriku kami bahas sedikit beberapa pendapat ualam terkait hukum makan buaya.Ulama yang berpendapat haramnya makan buaya adalah imam Ahmad. Beliau berkata,يؤكل كل ما في البحر إلا الضفدع والتمساح ؛ لأن التمساح يفترس ويأكل الناس“Hewan laut halal dimakan kecuali katak dan buaya karena buaya hewan buas yang menyerang dan memakan manusia.” [Tuhfatul Ahwadzi 1/189]Syaikh Sa’ad Al-Khatslan merajihkan pendapat bahwa buaya haram hukumnya dimakan dan ini pendapat dari mazhab Syafi’i dan Hanafi dan beliau merajihkan bahwa buaya adalah hewan darat dan hewan buas yang menyerang manusia. [Sumber: https://youtu.be/v0hBjWm9I5A dengan ringkasan]Ulama yang berpendapat halal berdalil bahwa buaya ini termasuk hewan laut. Berikut pendapat Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi),أما التمساح فقيل : يؤكل كالسمك ؛ لعموم ما تقدم من الآية والحديث ، وقيل : لا يؤكل ؛ لكونه من ذوات الأنياب من السباع ، والراجح الأول“Adapun makan daging buaya pendapat pertama halal dimakan seperti ikan karena keumuman ayat dan hadits (tentang hewan laut). Pendapat kedua, haram di makan karena termasuk hewan buas yang memiliki taring. Pendapat terkuat adalah yang pertama (halal).” [Fatwa Al-Lajnah 22/319]Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-‘Ustaimin membantah dalil mereka yang mengatakan buaya haram karena termasuk hewan buas dan punya taring dengan mengatakan ada hewan laut sejenis juga yaitu kan hiu, beliau berkata,حتى إنه يوجد غير التمساح مما له ناب يفترس به ، مثل : ” القِرش ” … .والحاصل : …. نقول : الصحيح أنه لا يُستثنى ” التمساح ” ، وأنه يؤكل”“Bahkan ada juga hewan selain buaya yang punya taring dan buas semisal ikan hiu. Kesimpulannya …. pendapat yang benar bahwa buaya tidak dikecualikan dan halal dimakan.” [Asy-Syahul Mumti’ 15/34-35]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dosa Syirik, Ayat Tentang Mendidik Anak, Hadits Tentang Quran, Pengertian Beribadah, Doa Untuk Menyembuhkan Penyakit Diri Sendiri


Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum makan daging buaya. Ada ulama yang membolehkan dan ada ulama yang mengharamkan. Perbedaan pendapat ulama ini intinya kembali ke fakta apakah buaya itu hewan darat atau hewan laut? Apabila kita melihat buaya kadang di darat dan kadang di air, maka mana yang lebih mendominasi  hidup dari buayaAdapun alasan lainnya yang menyatakan hewan ini haram, alasannya kurang kuat karena: Hukum asal makanan itu halal sampai ada dalil yang mengharamkan dan buaya secara dzahir adalah hewan air (laut) yang hukum asalnya halal Apabila beralasan buaya adalah hewan buas yang memiliki taring, maka ikan hiu juga demikian  Apabila beralasan jijik, ini bukan dalil untuk mengharamkan karena rasa jijik setiap orang berbeda-beda sebagaimana kisah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak mau makan dhab (sejenis kadal gurun) karena merasa agak jijik dan tidak biasa makan hewan tersebut tetapi dhab halal Baca Juga: Hukum Makan Di Restoran Jepang Atau CinaSehingga dalam menyikapi pendapat ini: Kita butuh penelitian dan fakta apakah buaya ini termasuk hewan darat atau hewan laut dan mana yang mendominasi? Apabila tidak ada fakta ini tidak bisa dikuatkan, maka hukum asalnya adalah halal sebagaimana pendapat terkuat daging penyu dan kura-kura adalah halal meskipun hewan ini juga terlihat di darat dan di laut juga Saling menghormati pendapat karena ini ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. Hendaknya tidak mengolok-olok atau kaget serta tidak bisa menerima perbedaan apabila ada muslim lainnya makan daging buaya Bagi yang makan daging buaya, hendaknya paham bahwa Indonesia mayoritas mazhab syafi’i yang mengharamkan buaya. Jika ia makan daging buaya jangan pamer dan memposting di sosial media sehingga menimbulkan salah paham bahkan keributan Beriku kami bahas sedikit beberapa pendapat ualam terkait hukum makan buaya.Ulama yang berpendapat haramnya makan buaya adalah imam Ahmad. Beliau berkata,يؤكل كل ما في البحر إلا الضفدع والتمساح ؛ لأن التمساح يفترس ويأكل الناس“Hewan laut halal dimakan kecuali katak dan buaya karena buaya hewan buas yang menyerang dan memakan manusia.” [Tuhfatul Ahwadzi 1/189]Syaikh Sa’ad Al-Khatslan merajihkan pendapat bahwa buaya haram hukumnya dimakan dan ini pendapat dari mazhab Syafi’i dan Hanafi dan beliau merajihkan bahwa buaya adalah hewan darat dan hewan buas yang menyerang manusia. [Sumber: https://youtu.be/v0hBjWm9I5A dengan ringkasan]Ulama yang berpendapat halal berdalil bahwa buaya ini termasuk hewan laut. Berikut pendapat Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi),أما التمساح فقيل : يؤكل كالسمك ؛ لعموم ما تقدم من الآية والحديث ، وقيل : لا يؤكل ؛ لكونه من ذوات الأنياب من السباع ، والراجح الأول“Adapun makan daging buaya pendapat pertama halal dimakan seperti ikan karena keumuman ayat dan hadits (tentang hewan laut). Pendapat kedua, haram di makan karena termasuk hewan buas yang memiliki taring. Pendapat terkuat adalah yang pertama (halal).” [Fatwa Al-Lajnah 22/319]Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-‘Ustaimin membantah dalil mereka yang mengatakan buaya haram karena termasuk hewan buas dan punya taring dengan mengatakan ada hewan laut sejenis juga yaitu kan hiu, beliau berkata,حتى إنه يوجد غير التمساح مما له ناب يفترس به ، مثل : ” القِرش ” … .والحاصل : …. نقول : الصحيح أنه لا يُستثنى ” التمساح ” ، وأنه يؤكل”“Bahkan ada juga hewan selain buaya yang punya taring dan buas semisal ikan hiu. Kesimpulannya …. pendapat yang benar bahwa buaya tidak dikecualikan dan halal dimakan.” [Asy-Syahul Mumti’ 15/34-35]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dosa Syirik, Ayat Tentang Mendidik Anak, Hadits Tentang Quran, Pengertian Beribadah, Doa Untuk Menyembuhkan Penyakit Diri Sendiri

Keutamaan Mengucapkan “Aamiin” Bersama Imam

Hadits-hadits tentang keutamaan mengucapkan “aamiin” bersama imamDiriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الإِمَامُ: {غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ المَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Jika imam membaca, “GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADH DHAALLIIN”, maka ucapkanlah ‘AAMIIN’. Karena siapa saja yang mengucapkan ‘AMIIN’ bersamaan dengan ucapan ‘AAMIIN’ malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 782 dan Muslim no. 410)Dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَنَا فَبَيَّنَ لَنَا سُنَّتَنَا وَعَلَّمَنَا صَلَاتَنَا. فَقَالَ: ” إِذَا صَلَّيْتُمْ فَأَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثُمَّ لْيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذْ قَالَ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] ، فَقُولُوا: آمِينَ، يُجِبْكُمُ اللهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi khutbah kepada kita, lalu menjelaskan kepada kita sunnah-sunnahnya, dan mengajarkan kepada kita tentang shalat kita. Beliau bersabda, “Apabila kalian shalat, maka luruskanlah shaf-shaf kalian. Kemudian hendaklah salah seorang dari kalian mengimami kalian. Apabila dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Dan apabila dia mengucapkan, “Ghairil Maghdhuubi ‘Alaihim wala adh-Dhallin (Bukan jalan orang yang dimurkai dan tidak pula jalan orang yang sesat)”, maka katakanlah, “Aamiin”. Niscaya Allah akan mengabulkan doa kalian.” (HR. Muslim no. 410)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Apabila imam mengucapkan “aamiin”, maka ucapkanlah “aamiin”. Karena barangsiapa yang mengucapkan “aamiin” berbarengan dengan ucapan “aamiin” malaikat, niscaya dosanya yang telah lalu diampuni.” (HR. Bukhari no. 780 dan Muslim no. 410)Baca Juga: Ketika Seorang Musafir Menjadi Makmum dari Imam Muqim, Bolehkah Qashar?Faidah dari hadits-hadits di atasDari hadits-hadits yang telah disebutkan di atas, terdapat beberapa faidah penting:Pertama, sesungguhnya malaikat itu mengucapkan “aamiin” bersama-sama dengan orang yang shalat. Makna yang paling mendekati dari hadits tersebut adalah malaikat yang diijinkan untuk mengucapkan aamiin bersama imam, bukan semua malaikat. Wallahu a’alam. (Lihat Fathul Baari, 2: 265)Kedua, siapa saja yang mengucapkan “aamiin” bersamaan dengan ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh malaikat, maka dosa-dosanya yang telah lampau akan diampuni. Ketiga, Allah Ta’ala menjawab dan mengabulkan doa mereka. Tiga perkara ini menunjukkan keutamaan mengucapkan aamiin di belakang imam. Dan juga keutamaan menjaga agar tidak terlambat mendatangi shalat berjamaah. Perhatikanlah, bagaimanakah ucapan yang singkat dan ringan ini, namun memiliki keutamaan yang sangat besar di sisi Allah Ta’ala. Keutamaan yang paling besar adalah ketika dosa-dosa diampuni dan doa-doa kita akan dikabulkan oleh Allah Ta’ala.Baca Juga: Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ahKapan mengucapkan “aamiin”?Makna yang mendekati jika kita memperhatikan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، “Apabila imam mengucapkan ‘aamiin’, maka (kemudian) ucapkanlah ‘aamiin’.”adalah bahwa makmum mengucapkan “aamiin”, setelah imam selesai mengucapkan “aamiin”. Akan tetapi, kalau melihat hadits sebelumnya, إِذَا قَالَ الإِمَامُ: {غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ، “Jika imam membaca, “GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADH DHAALLIIN”, maka ucapkanlah ‘AMIIN’.”adalah bahwa ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh imam dan makmum itu bersamaan (berbarengan), agar berbarengan juga dengan ucapan “aamiin” para malaikat di atas langit. Hal ini karena ucapan “aamiin” itu diucapkan oleh makmum karena “meng-amin-kan” bacaan (doa) yang terkandung dalam surat Al-Fatihah yang diucapkan oleh imam, bukan karena “meng-amin-kan” ucapan “aamiin” imam shalat. Sehingga ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh makmum itu tidak diakhirkan (ditunda) setelah imam mengucapkan “aamiin”. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Penjelasan jumhur ulama ini dikuatkan oleh hadits yang lain dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الْإِمَامُ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ؛ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ: آمِينَ، وَإِنَّ الْإِمَامُ يَقُولُ: آمِينَ، فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةَ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Apabila imam mengucapkan, “Ghairil maghdhuubi ‘alaihim walaadh-dhalliin” (Bukan orang-orang yang dimurkai dan bukan orang-orang yang sesat), ucapkanlah, “Aamiin”. Karena para malaikat juga mengucapkan, “Aamiin”, juga imam mengucapkan, “Aamiin”. Maka barangsiapa yang mengucapkan “aamiin” bersamaan dengan bacaan “aamiin” para malaikat, dosanya yang lalu akan diampuni.” (HR. An-Nasa’i no. 927, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)Dalam hadits ini, jelas disebutkan bahwa ucapan “aamiin” makmum itu berbarengan dengan ucapan “aamiin” dari imam dan juga para malaikat.Sehingga yang dimaksud dengan, إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، Adalah: “Jika imam mulai mengucapkan “aamiin”, maka ucapkanlah “aamiin”.”Oleh karena itu, ulama mengatakan, “Tidak disunnahkan bagi makmum untuk membersamai imam dalam satu pun perkara, kecuali hanya dalam ucapan “aamiin”.” Wallahu Ta’ala a’alam. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 6 Dzulqa’dah 1441/ 27 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 55-57 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Keutamaan Mengucapkan “Aamiin” Bersama Imam

Hadits-hadits tentang keutamaan mengucapkan “aamiin” bersama imamDiriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الإِمَامُ: {غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ المَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Jika imam membaca, “GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADH DHAALLIIN”, maka ucapkanlah ‘AAMIIN’. Karena siapa saja yang mengucapkan ‘AMIIN’ bersamaan dengan ucapan ‘AAMIIN’ malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 782 dan Muslim no. 410)Dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَنَا فَبَيَّنَ لَنَا سُنَّتَنَا وَعَلَّمَنَا صَلَاتَنَا. فَقَالَ: ” إِذَا صَلَّيْتُمْ فَأَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثُمَّ لْيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذْ قَالَ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] ، فَقُولُوا: آمِينَ، يُجِبْكُمُ اللهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi khutbah kepada kita, lalu menjelaskan kepada kita sunnah-sunnahnya, dan mengajarkan kepada kita tentang shalat kita. Beliau bersabda, “Apabila kalian shalat, maka luruskanlah shaf-shaf kalian. Kemudian hendaklah salah seorang dari kalian mengimami kalian. Apabila dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Dan apabila dia mengucapkan, “Ghairil Maghdhuubi ‘Alaihim wala adh-Dhallin (Bukan jalan orang yang dimurkai dan tidak pula jalan orang yang sesat)”, maka katakanlah, “Aamiin”. Niscaya Allah akan mengabulkan doa kalian.” (HR. Muslim no. 410)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Apabila imam mengucapkan “aamiin”, maka ucapkanlah “aamiin”. Karena barangsiapa yang mengucapkan “aamiin” berbarengan dengan ucapan “aamiin” malaikat, niscaya dosanya yang telah lalu diampuni.” (HR. Bukhari no. 780 dan Muslim no. 410)Baca Juga: Ketika Seorang Musafir Menjadi Makmum dari Imam Muqim, Bolehkah Qashar?Faidah dari hadits-hadits di atasDari hadits-hadits yang telah disebutkan di atas, terdapat beberapa faidah penting:Pertama, sesungguhnya malaikat itu mengucapkan “aamiin” bersama-sama dengan orang yang shalat. Makna yang paling mendekati dari hadits tersebut adalah malaikat yang diijinkan untuk mengucapkan aamiin bersama imam, bukan semua malaikat. Wallahu a’alam. (Lihat Fathul Baari, 2: 265)Kedua, siapa saja yang mengucapkan “aamiin” bersamaan dengan ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh malaikat, maka dosa-dosanya yang telah lampau akan diampuni. Ketiga, Allah Ta’ala menjawab dan mengabulkan doa mereka. Tiga perkara ini menunjukkan keutamaan mengucapkan aamiin di belakang imam. Dan juga keutamaan menjaga agar tidak terlambat mendatangi shalat berjamaah. Perhatikanlah, bagaimanakah ucapan yang singkat dan ringan ini, namun memiliki keutamaan yang sangat besar di sisi Allah Ta’ala. Keutamaan yang paling besar adalah ketika dosa-dosa diampuni dan doa-doa kita akan dikabulkan oleh Allah Ta’ala.Baca Juga: Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ahKapan mengucapkan “aamiin”?Makna yang mendekati jika kita memperhatikan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، “Apabila imam mengucapkan ‘aamiin’, maka (kemudian) ucapkanlah ‘aamiin’.”adalah bahwa makmum mengucapkan “aamiin”, setelah imam selesai mengucapkan “aamiin”. Akan tetapi, kalau melihat hadits sebelumnya, إِذَا قَالَ الإِمَامُ: {غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ، “Jika imam membaca, “GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADH DHAALLIIN”, maka ucapkanlah ‘AMIIN’.”adalah bahwa ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh imam dan makmum itu bersamaan (berbarengan), agar berbarengan juga dengan ucapan “aamiin” para malaikat di atas langit. Hal ini karena ucapan “aamiin” itu diucapkan oleh makmum karena “meng-amin-kan” bacaan (doa) yang terkandung dalam surat Al-Fatihah yang diucapkan oleh imam, bukan karena “meng-amin-kan” ucapan “aamiin” imam shalat. Sehingga ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh makmum itu tidak diakhirkan (ditunda) setelah imam mengucapkan “aamiin”. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Penjelasan jumhur ulama ini dikuatkan oleh hadits yang lain dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الْإِمَامُ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ؛ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ: آمِينَ، وَإِنَّ الْإِمَامُ يَقُولُ: آمِينَ، فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةَ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Apabila imam mengucapkan, “Ghairil maghdhuubi ‘alaihim walaadh-dhalliin” (Bukan orang-orang yang dimurkai dan bukan orang-orang yang sesat), ucapkanlah, “Aamiin”. Karena para malaikat juga mengucapkan, “Aamiin”, juga imam mengucapkan, “Aamiin”. Maka barangsiapa yang mengucapkan “aamiin” bersamaan dengan bacaan “aamiin” para malaikat, dosanya yang lalu akan diampuni.” (HR. An-Nasa’i no. 927, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)Dalam hadits ini, jelas disebutkan bahwa ucapan “aamiin” makmum itu berbarengan dengan ucapan “aamiin” dari imam dan juga para malaikat.Sehingga yang dimaksud dengan, إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، Adalah: “Jika imam mulai mengucapkan “aamiin”, maka ucapkanlah “aamiin”.”Oleh karena itu, ulama mengatakan, “Tidak disunnahkan bagi makmum untuk membersamai imam dalam satu pun perkara, kecuali hanya dalam ucapan “aamiin”.” Wallahu Ta’ala a’alam. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 6 Dzulqa’dah 1441/ 27 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 55-57 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.
Hadits-hadits tentang keutamaan mengucapkan “aamiin” bersama imamDiriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الإِمَامُ: {غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ المَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Jika imam membaca, “GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADH DHAALLIIN”, maka ucapkanlah ‘AAMIIN’. Karena siapa saja yang mengucapkan ‘AMIIN’ bersamaan dengan ucapan ‘AAMIIN’ malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 782 dan Muslim no. 410)Dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَنَا فَبَيَّنَ لَنَا سُنَّتَنَا وَعَلَّمَنَا صَلَاتَنَا. فَقَالَ: ” إِذَا صَلَّيْتُمْ فَأَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثُمَّ لْيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذْ قَالَ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] ، فَقُولُوا: آمِينَ، يُجِبْكُمُ اللهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi khutbah kepada kita, lalu menjelaskan kepada kita sunnah-sunnahnya, dan mengajarkan kepada kita tentang shalat kita. Beliau bersabda, “Apabila kalian shalat, maka luruskanlah shaf-shaf kalian. Kemudian hendaklah salah seorang dari kalian mengimami kalian. Apabila dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Dan apabila dia mengucapkan, “Ghairil Maghdhuubi ‘Alaihim wala adh-Dhallin (Bukan jalan orang yang dimurkai dan tidak pula jalan orang yang sesat)”, maka katakanlah, “Aamiin”. Niscaya Allah akan mengabulkan doa kalian.” (HR. Muslim no. 410)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Apabila imam mengucapkan “aamiin”, maka ucapkanlah “aamiin”. Karena barangsiapa yang mengucapkan “aamiin” berbarengan dengan ucapan “aamiin” malaikat, niscaya dosanya yang telah lalu diampuni.” (HR. Bukhari no. 780 dan Muslim no. 410)Baca Juga: Ketika Seorang Musafir Menjadi Makmum dari Imam Muqim, Bolehkah Qashar?Faidah dari hadits-hadits di atasDari hadits-hadits yang telah disebutkan di atas, terdapat beberapa faidah penting:Pertama, sesungguhnya malaikat itu mengucapkan “aamiin” bersama-sama dengan orang yang shalat. Makna yang paling mendekati dari hadits tersebut adalah malaikat yang diijinkan untuk mengucapkan aamiin bersama imam, bukan semua malaikat. Wallahu a’alam. (Lihat Fathul Baari, 2: 265)Kedua, siapa saja yang mengucapkan “aamiin” bersamaan dengan ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh malaikat, maka dosa-dosanya yang telah lampau akan diampuni. Ketiga, Allah Ta’ala menjawab dan mengabulkan doa mereka. Tiga perkara ini menunjukkan keutamaan mengucapkan aamiin di belakang imam. Dan juga keutamaan menjaga agar tidak terlambat mendatangi shalat berjamaah. Perhatikanlah, bagaimanakah ucapan yang singkat dan ringan ini, namun memiliki keutamaan yang sangat besar di sisi Allah Ta’ala. Keutamaan yang paling besar adalah ketika dosa-dosa diampuni dan doa-doa kita akan dikabulkan oleh Allah Ta’ala.Baca Juga: Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ahKapan mengucapkan “aamiin”?Makna yang mendekati jika kita memperhatikan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، “Apabila imam mengucapkan ‘aamiin’, maka (kemudian) ucapkanlah ‘aamiin’.”adalah bahwa makmum mengucapkan “aamiin”, setelah imam selesai mengucapkan “aamiin”. Akan tetapi, kalau melihat hadits sebelumnya, إِذَا قَالَ الإِمَامُ: {غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ، “Jika imam membaca, “GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADH DHAALLIIN”, maka ucapkanlah ‘AMIIN’.”adalah bahwa ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh imam dan makmum itu bersamaan (berbarengan), agar berbarengan juga dengan ucapan “aamiin” para malaikat di atas langit. Hal ini karena ucapan “aamiin” itu diucapkan oleh makmum karena “meng-amin-kan” bacaan (doa) yang terkandung dalam surat Al-Fatihah yang diucapkan oleh imam, bukan karena “meng-amin-kan” ucapan “aamiin” imam shalat. Sehingga ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh makmum itu tidak diakhirkan (ditunda) setelah imam mengucapkan “aamiin”. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Penjelasan jumhur ulama ini dikuatkan oleh hadits yang lain dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الْإِمَامُ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ؛ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ: آمِينَ، وَإِنَّ الْإِمَامُ يَقُولُ: آمِينَ، فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةَ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Apabila imam mengucapkan, “Ghairil maghdhuubi ‘alaihim walaadh-dhalliin” (Bukan orang-orang yang dimurkai dan bukan orang-orang yang sesat), ucapkanlah, “Aamiin”. Karena para malaikat juga mengucapkan, “Aamiin”, juga imam mengucapkan, “Aamiin”. Maka barangsiapa yang mengucapkan “aamiin” bersamaan dengan bacaan “aamiin” para malaikat, dosanya yang lalu akan diampuni.” (HR. An-Nasa’i no. 927, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)Dalam hadits ini, jelas disebutkan bahwa ucapan “aamiin” makmum itu berbarengan dengan ucapan “aamiin” dari imam dan juga para malaikat.Sehingga yang dimaksud dengan, إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، Adalah: “Jika imam mulai mengucapkan “aamiin”, maka ucapkanlah “aamiin”.”Oleh karena itu, ulama mengatakan, “Tidak disunnahkan bagi makmum untuk membersamai imam dalam satu pun perkara, kecuali hanya dalam ucapan “aamiin”.” Wallahu Ta’ala a’alam. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 6 Dzulqa’dah 1441/ 27 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 55-57 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.


Hadits-hadits tentang keutamaan mengucapkan “aamiin” bersama imamDiriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الإِمَامُ: {غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ المَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Jika imam membaca, “GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADH DHAALLIIN”, maka ucapkanlah ‘AAMIIN’. Karena siapa saja yang mengucapkan ‘AMIIN’ bersamaan dengan ucapan ‘AAMIIN’ malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 782 dan Muslim no. 410)Dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَنَا فَبَيَّنَ لَنَا سُنَّتَنَا وَعَلَّمَنَا صَلَاتَنَا. فَقَالَ: ” إِذَا صَلَّيْتُمْ فَأَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثُمَّ لْيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذْ قَالَ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] ، فَقُولُوا: آمِينَ، يُجِبْكُمُ اللهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi khutbah kepada kita, lalu menjelaskan kepada kita sunnah-sunnahnya, dan mengajarkan kepada kita tentang shalat kita. Beliau bersabda, “Apabila kalian shalat, maka luruskanlah shaf-shaf kalian. Kemudian hendaklah salah seorang dari kalian mengimami kalian. Apabila dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Dan apabila dia mengucapkan, “Ghairil Maghdhuubi ‘Alaihim wala adh-Dhallin (Bukan jalan orang yang dimurkai dan tidak pula jalan orang yang sesat)”, maka katakanlah, “Aamiin”. Niscaya Allah akan mengabulkan doa kalian.” (HR. Muslim no. 410)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Apabila imam mengucapkan “aamiin”, maka ucapkanlah “aamiin”. Karena barangsiapa yang mengucapkan “aamiin” berbarengan dengan ucapan “aamiin” malaikat, niscaya dosanya yang telah lalu diampuni.” (HR. Bukhari no. 780 dan Muslim no. 410)Baca Juga: Ketika Seorang Musafir Menjadi Makmum dari Imam Muqim, Bolehkah Qashar?Faidah dari hadits-hadits di atasDari hadits-hadits yang telah disebutkan di atas, terdapat beberapa faidah penting:Pertama, sesungguhnya malaikat itu mengucapkan “aamiin” bersama-sama dengan orang yang shalat. Makna yang paling mendekati dari hadits tersebut adalah malaikat yang diijinkan untuk mengucapkan aamiin bersama imam, bukan semua malaikat. Wallahu a’alam. (Lihat Fathul Baari, 2: 265)Kedua, siapa saja yang mengucapkan “aamiin” bersamaan dengan ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh malaikat, maka dosa-dosanya yang telah lampau akan diampuni. Ketiga, Allah Ta’ala menjawab dan mengabulkan doa mereka. Tiga perkara ini menunjukkan keutamaan mengucapkan aamiin di belakang imam. Dan juga keutamaan menjaga agar tidak terlambat mendatangi shalat berjamaah. Perhatikanlah, bagaimanakah ucapan yang singkat dan ringan ini, namun memiliki keutamaan yang sangat besar di sisi Allah Ta’ala. Keutamaan yang paling besar adalah ketika dosa-dosa diampuni dan doa-doa kita akan dikabulkan oleh Allah Ta’ala.Baca Juga: Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ahKapan mengucapkan “aamiin”?Makna yang mendekati jika kita memperhatikan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، “Apabila imam mengucapkan ‘aamiin’, maka (kemudian) ucapkanlah ‘aamiin’.”adalah bahwa makmum mengucapkan “aamiin”, setelah imam selesai mengucapkan “aamiin”. Akan tetapi, kalau melihat hadits sebelumnya, إِذَا قَالَ الإِمَامُ: {غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ، “Jika imam membaca, “GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADH DHAALLIIN”, maka ucapkanlah ‘AMIIN’.”adalah bahwa ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh imam dan makmum itu bersamaan (berbarengan), agar berbarengan juga dengan ucapan “aamiin” para malaikat di atas langit. Hal ini karena ucapan “aamiin” itu diucapkan oleh makmum karena “meng-amin-kan” bacaan (doa) yang terkandung dalam surat Al-Fatihah yang diucapkan oleh imam, bukan karena “meng-amin-kan” ucapan “aamiin” imam shalat. Sehingga ucapan “aamiin” yang diucapkan oleh makmum itu tidak diakhirkan (ditunda) setelah imam mengucapkan “aamiin”. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Penjelasan jumhur ulama ini dikuatkan oleh hadits yang lain dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قَالَ الْإِمَامُ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] فَقُولُوا: آمِينَ؛ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ: آمِينَ، وَإِنَّ الْإِمَامُ يَقُولُ: آمِينَ، فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةَ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Apabila imam mengucapkan, “Ghairil maghdhuubi ‘alaihim walaadh-dhalliin” (Bukan orang-orang yang dimurkai dan bukan orang-orang yang sesat), ucapkanlah, “Aamiin”. Karena para malaikat juga mengucapkan, “Aamiin”, juga imam mengucapkan, “Aamiin”. Maka barangsiapa yang mengucapkan “aamiin” bersamaan dengan bacaan “aamiin” para malaikat, dosanya yang lalu akan diampuni.” (HR. An-Nasa’i no. 927, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)Dalam hadits ini, jelas disebutkan bahwa ucapan “aamiin” makmum itu berbarengan dengan ucapan “aamiin” dari imam dan juga para malaikat.Sehingga yang dimaksud dengan, إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، Adalah: “Jika imam mulai mengucapkan “aamiin”, maka ucapkanlah “aamiin”.”Oleh karena itu, ulama mengatakan, “Tidak disunnahkan bagi makmum untuk membersamai imam dalam satu pun perkara, kecuali hanya dalam ucapan “aamiin”.” Wallahu Ta’ala a’alam. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 6 Dzulqa’dah 1441/ 27 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 55-57 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Bulughul Maram tentang Mengusap Sepatu (Bahas Tuntas)

Bagaimana cara mengusap khuf (sepatu) saat berwudhu? Tata caranya seperti apa? Moga hadits-hadits dalam kitab Bulughul Maram dan penjelasannya bisa membantu. Daftar Isi buka 1. HUKUM MENGUSAP SEPATU 2. YANG DIUSAP DARI KHUF 3. LAMA MENGUSAP DAN HANYA KHUSUS UNTUK HADATS KECIL 4. BOLEH MENGUSAP ‘IMAMAH 5. HADITS YANG MENYATAKAN MENGUSAP KHUF TIDAK DIBATASI WAKTU 6. SYARAT MENGUSAP KHUF 7. HADITS TEGAS MENGUSAP KHUF TANPA BATAS WAKTU 8. CATATAN 9. REFERENSI KITAB BULUGHUL MARAM كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ KITAB BERSUCI BAB MENGUSAP KHUF HUKUM MENGUSAP SEPATU HADITS KE-58 عَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ ( قَالَ: { كُنْتُ مَعَ اَلنَّبِيِّ ( فَتَوَضَّأَ, فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ, فَقَالَ: “دَعْهُمَا, فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ” فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan, “Aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau berwudhu aku pun turun untuk melepaskan kedua sepatu beliau. Beliau bersabda, ‘Biarkan saja kedua sepatu itu karena aku memakainya dalam keadaan suci.’ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua sepatu tersebut.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 206 dan Muslim, no. 274, 79] Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya mengusap kedua khuf (sepatu) ketika berwudhu sebagai ganti dari mencuci kaki. Jadi, berwudhu dilakukan seperti biasa, ketika sampai pada mencuci kaki diganti dengan mengusap khuf (sepatu). Hadits ini membicarakan mengusap khuf ketika safar. Namun, mengusap khuf berlaku juga ketika mukim sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Ali yang akan disebutkan berikutnya. Mengusap khuf ini berlaku ketika kondisi hajat, bisa jadi pula ketika tidak ada hajat. Mengusap khuf bisa berlaku untuk muslimah yang menetap di rumah, padahal ia bisa saja mencuci kaki secara langsung. Orang sakit yang tidak bisa bergerak juga dibolehkan untuk melakukan seperti ini. Kaos kaki dan pembalut luka bisa disamakan dengan khuf (sepatu) dalam hal mengusap saat berwudhu. Bagi yang memakai khuf (sepatu) lebih afdal baginya mengusap khuf saat berwudhu dibanding melepaskannya lalu mencuci kaki. Bagi yang tidak mengenakan khuf, maka ia mencuci kaki seperti biasa, ia tidak harus memakai khuf untuk dapat mengusap. Khuf yang boleh diusap adalah yang disebut khuf secara mutlak, walau ada yang robek atau koyak. Syarat khuf boleh diusap adalah jika sebelum dipakai sudah berwudhu dahulu dalam keadaan sempurna hingga mencuci kaki. Mengusap khuf dibolehkan jika ketika memakai khuf dalam keadaan bersuci dengan berwudhu, bukan dengan tayamum. Hadits ini menunjukkan pengajaran baik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Al-Mughirah dengan menyebutkan sebab kenapa sepatu tidak perlu dilepas. YANG DIUSAP DARI KHUF HADITS KE-59 وَلِلْأَرْبَعَةِ عَنْهُ إِلَّا النَّسَائِيَّ: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( مَسَحَ أَعْلَى اَلْخُفِّ وَأَسْفَلَهُ } وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْف ٌ Menurut riwayat Imam yang empat kecuali An-Nasai, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap sepatu bagian atas dan bawahnya. (Dalam sanad hadits ini lemah). [HR. Abu Daud, no. 165; Tirmidzi, no. 97; Ibnu Majah, no. 550. Hadits ini dhaif sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:253].   HADITS KE-60 وَعَنْ عَلِيٍّ ( قَالَ: { لَوْ كَانَ اَلدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ اَلْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ, وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَن ٍ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Jika agama (hukum Islam) itu cukup dengan akal, tentulah bagian bawah sepatu lebih utama untuk diusap daripada bagian atasnya. Aku benar-benar melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap punggung kedua sepatunya.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan sanad yang hasan) [HR. Abu Daud, no. 162. Hadits ini hasan menurut Ibnu Hajar. Dalam At-Talkhis disebutkan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:254].   Faedah hadits Ra’yu yang dimaksud adalah yang dipandang manusia baik, tanpa memandang syariat. Artinya, seandainya hukum syariat itu diambil berdasarkan pada akal semata, tentu bagian bawah sepatu lebih layak diusap dibanding bagian atasnya. Karena bagian bawah itu yang biasa menginjak kotoran dan najis. Akan tetapi, kita diperintahkan untuk mendahulukan dalil (naql) dibanding akal. Akal yang sempurna adalah yang mengikuti atau tunduk pada dalil. Jika kita tidak mengetahui suatu hikmah dari suatu ibadah, tugas kita hanyalah menjalankan dan tunduk sebagai konsekuensi dari ‘ubudiyyah (beribadah). Hadits ‘Ali menunjukkan adanya syariat mengusap khuf. Khuf yang diusap adalah pada bagian atas, bukan pada bagian bawah. Mengusap khuf bukanlah beramal dengan ra’yu (akal). Namun, mengamalkannya adalah karena tauqifiyyah (mengikuti dalil). Mengusap khuf ini termasuk keringanan dan kemudahan dalam syariat Islam. Cara mengusap khuf adalah cukup tangan dalam keadaan basah lalu mengusap atas khuf. Tangan kanan mengusap kaki kanan, tangan kiri mengusap kaki kiri. Jumlah mengusap cukup sekali, tidak disyariatkan berulang kali. LAMA MENGUSAP DAN HANYA KHUSUS UNTUK HADATS KECIL HADITS KE-61 وَعَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ ( قَالَ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ, وَبَوْلٍ, وَنَوْمٍ } أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَصَحَّحَاه ُ Dari Shafwan bin ‘Assaal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh ketika kami tengah bersafar, untuk tidak melepas sepatu kami selama tiga hari tiga malam lantaran buang air besar, kencing, tidur, selain junub.” (Dikeluarkan oleh An-Nasa’i, Tirmidzi, dan lafaz hadits ini dari Tirmidzi. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Khuzaimah dan keduanya mensahihkannya). [HR. Tirmidzi, no. 96; An-Nasai, 1:83; Ibnu Khuzaimah, no. 196. Hadits ini sahih dilihat dari berbagai jalur. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:257-258]   HADITS KE-62 وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ ( قَالَ: { جَعَلَ اَلنَّبِيُّ ( ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ, وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ. يَعْنِي: فِي اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ } أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan tiga hari tiga malam untuk musafir (orang yang bepergian) dan sehari semalam untuk orang mukim, yakni dalam mengusap kedua sepatu.” (Dikeluarkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 276] Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa ada jangka waktu dalam mengusap khuf. Mengusap khuf hanya khusus untuk hadats kecil, bukan untuk hadats besar. Jangka waktu mengusap khuf dihitung dimulai dari pertama kali mengusap khuf, bukan dari pertama kali memakai khuf, dan bukan pula ketika berhadats pertama kali setelah memakai khuf. Inilah pendapat yang lebih tepat.   BOLEH MENGUSAP ‘IMAMAH HADITS KE-63 وَعَنْ ثَوْبَانَ ( قَالَ: { بَعَثَ رَسُولُ اَللَّهِ ( سَرِيَّةً, فَأَمَرَهُمْ أَنْ يَمْسَحُوا عَلَى اَلْعَصَائِبِ – يَعْنِي: اَلْعَمَائِمَ -وَالتَّسَاخِينِ- يَعْنِي: اَلْخِفَافَ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim pasukan tentara beliau dan memerintahkan mereka agar mengusap asha’ib—yakni serban—dan tasakhin—yakni sepatu–.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim). [HR. Ahmad, 37: 65-66; Abu Daud, no. 146, Al-Hakim, 1:169. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim, beliau berkata bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Imam Adz-Dzahabi menyepakati penilaian Al-Hakim. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:262-263].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya mengusap khuf (sepatu), begitu juga mengusap ‘imamah (penutup yang membalut kepala), baik ketika safar maupun mukim. Ada tiga bentuk mengusap kepala: (a) mengusap kepala saja, (b) mengusap ‘imamah saja, (c) mengusap kepala dan ‘imamah. Mengusap ‘imamah tidak dibatasi waktunya. Adapun mengusap ‘imamah tidak ada cara khusus. Jika sebagian besar ‘imamah sudah diusap, sudah dianggap sah. Yang dipakai laki-laki: (a) khuf, (b) yang sama dengan khuf yaitu kaos kaki, sepatu, atau sepatu boots, (c) sesuatu yang membalut (al-lafaif) seperti pembalut luka. Untuk ketiga hal yang dipakai ini bisa diusap sebagai ganti dari mencuci kaki.   HADITS YANG MENYATAKAN MENGUSAP KHUF TIDAK DIBATASI WAKTU HADITS KE-64 وَعَنْ عُمَرَ -مَوْقُوفًا- وعَنْ أَنَسٍ -مَرْفُوعًا-: { إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا, وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا, وَلَا يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ” } أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَه ُ Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu secara mauquf (sampai pada sahabat), dan dari Anas radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Apabila salah seseorang di antara kalian berwudhu sedang bersepatu, hendaknya ia mengusap bagian atas keduanya dan shalat dengan mengenakannya tanpa melepaskannya jika ia menghendaki. Adapun jika dalam keadaan junub, hal ini tidak berlaku.” (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni, dan disahihkan oleh Al-Hakim). [HR. Ad-Daruquthni, 1:203; Al-Hakim, 1:181, dari Anas radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Hakim menilai hadits marfu’ ini sanadnya sahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqqah. Juga diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, 1:203 secara mauquf, sampai pada ‘Umar, sanadnya kuat. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:268-269].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap khuf itu tidak dibatasi waktunya. Namun, yang tepat adalah mengusap khuf itu ada batasan waktu sebagaimana pendapat dari jumhur atau kebanyakan ulama. Hadits yang menjelaskan hal ini adalah mutawatir, lewat jalur yang banyak, yaitu bagi musafir tiga hari tiga malam dan bagi mukim sehari semalam. Kita boleh shalat menggunakan sepatu, khuf, atau kaos kaki. Mengusap khuf jadi batal jika mendapati junub atau hadats besar.   SYARAT MENGUSAP KHUF HADITS KE-65 وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ ( عَنْ اَلنَّبِيِّ ( { أَنَّهُ رَخَّصَ لِلْمُسَافِرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, وَلِلْمُقِيمِ يَوْمًا وَلَيْلَةً, إِذَا تَطَهَّرَ فَلَبِسَ خُفَّيْهِ: أَنْ يَمْسَحَ عَلَيْهِمَا } أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya beliau memberikan kemudahan bagi musafir (orang yang bersafar) tiga hari tiga malam dan bagi yang mukim (orang yang menetap) sehari semalam apabila ia telah bersuci dan memakai kedua sepatunya, maka ia cukup mengusap bagian atasnya. (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah). [HR. Ad-Daruquthni, 1:194; Ibnu Khuzaimah, no. 192; Ibnu Majah, no. 556. Hadits ini punya syawahid atau penguat, yang menunjukkan maknanya benar. Kesimpulannya hadits ini hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:274-275]. Faedah hadits Syariat Islam itu ada kemudahan. Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap khuf itu dibatasi waktunya seperti diterangkan dalam hadits-hadits sebelumnya. Mengusap khuf dengan cara mengusap bagian atasnya. Mengusap khuf dilakukan jika ketika memakainya sudah dalam keadaan bersuci terlebih dahulu.   HADITS TEGAS MENGUSAP KHUF TANPA BATAS WAKTU HADITS KE-66 وَعَنْ أُبَيِّ بْنِ عِمَارَةَ ( أَنَّهُ قَالَ: { يَا رَسُولَ اَللَّهِ أَمْسَحُ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ? قَالَ: “نَعَمْ” قَالَ: يَوْمًا? قَالَ: “نَعَمْ”, قَالَ: وَيَوْمَيْنِ? قَالَ: “نَعَمْ”, قَالَ: وَثَلَاثَةً? قَالَ: “نَعَمْ, وَمَا شِئْتَ” أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَقَالَ: لَيْسَ بِالْقَوِيِّ } Dari Ubay bin ‘Imarah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah aku mengusap kedua sepatuku?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya, boleh saja.” Ia berkata, “Satu hari?” Beliau menjawab, “Iya, boleh.” Ia berkata, “Dua hari?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya, boleh.” Ia berkata lagi, “Tiga hari?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iya, boleh sesukamu.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan menyatakan bahwa hadits ini tidak kuat). [HR. Abu Daud, no. 158; Ibnu Majah, no. 557. Hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam Syarh Bulugh Al-Maram, 1:277-278].   Faedah hadits Hadits ini lemah (dhaif). Yang tepat, mengusap khuf atau sepatu dibatasi waktunya. Hadits umum semacam ini dibawa pada hadits yang menyebutkan waktu, yaitu tiga hari tiga malam untuk musafir dan sehari semalam untuk mukim.   CATATAN Cara mengusap khuf: Cara wajib: mengusap sebagian bagian atas khuf. Cara mustahab (sunnah): mengusap bagian bawah dan belakang (tumit dari sepatu). Mengusap khuf jadi batal jika: Melepas khuf. Jangka waktu mengusap berakhir. Mendapati hadats besar. Lihat penjelasan dalam Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii oleh Syaikh Dr. Labib Najib, hlm. 34. Untuk wanita, cara mengusap kepala sama dengan pria. Untuk wanita bisa saja ia memasukkan tangannya di bawah khimarnya (jilbabnya), hingga ia bisa mengusap rambut. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:73.   REFERENSI Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib.   Diselesaikan 16 Dzulqa’dah 1441 H, 7 Juli 2020 di Pesantren Darush Sholihin Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Mengusap Khuf: Download   Tagsair air wudhu bersuci bulughul maram bulughul maram thaharah mengusap kaos kaki mengusap khuf mengusap sepatu sifat wudhu nabi tata cara wudhu tentang air wudhu

Bulughul Maram tentang Mengusap Sepatu (Bahas Tuntas)

Bagaimana cara mengusap khuf (sepatu) saat berwudhu? Tata caranya seperti apa? Moga hadits-hadits dalam kitab Bulughul Maram dan penjelasannya bisa membantu. Daftar Isi buka 1. HUKUM MENGUSAP SEPATU 2. YANG DIUSAP DARI KHUF 3. LAMA MENGUSAP DAN HANYA KHUSUS UNTUK HADATS KECIL 4. BOLEH MENGUSAP ‘IMAMAH 5. HADITS YANG MENYATAKAN MENGUSAP KHUF TIDAK DIBATASI WAKTU 6. SYARAT MENGUSAP KHUF 7. HADITS TEGAS MENGUSAP KHUF TANPA BATAS WAKTU 8. CATATAN 9. REFERENSI KITAB BULUGHUL MARAM كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ KITAB BERSUCI BAB MENGUSAP KHUF HUKUM MENGUSAP SEPATU HADITS KE-58 عَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ ( قَالَ: { كُنْتُ مَعَ اَلنَّبِيِّ ( فَتَوَضَّأَ, فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ, فَقَالَ: “دَعْهُمَا, فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ” فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan, “Aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau berwudhu aku pun turun untuk melepaskan kedua sepatu beliau. Beliau bersabda, ‘Biarkan saja kedua sepatu itu karena aku memakainya dalam keadaan suci.’ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua sepatu tersebut.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 206 dan Muslim, no. 274, 79] Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya mengusap kedua khuf (sepatu) ketika berwudhu sebagai ganti dari mencuci kaki. Jadi, berwudhu dilakukan seperti biasa, ketika sampai pada mencuci kaki diganti dengan mengusap khuf (sepatu). Hadits ini membicarakan mengusap khuf ketika safar. Namun, mengusap khuf berlaku juga ketika mukim sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Ali yang akan disebutkan berikutnya. Mengusap khuf ini berlaku ketika kondisi hajat, bisa jadi pula ketika tidak ada hajat. Mengusap khuf bisa berlaku untuk muslimah yang menetap di rumah, padahal ia bisa saja mencuci kaki secara langsung. Orang sakit yang tidak bisa bergerak juga dibolehkan untuk melakukan seperti ini. Kaos kaki dan pembalut luka bisa disamakan dengan khuf (sepatu) dalam hal mengusap saat berwudhu. Bagi yang memakai khuf (sepatu) lebih afdal baginya mengusap khuf saat berwudhu dibanding melepaskannya lalu mencuci kaki. Bagi yang tidak mengenakan khuf, maka ia mencuci kaki seperti biasa, ia tidak harus memakai khuf untuk dapat mengusap. Khuf yang boleh diusap adalah yang disebut khuf secara mutlak, walau ada yang robek atau koyak. Syarat khuf boleh diusap adalah jika sebelum dipakai sudah berwudhu dahulu dalam keadaan sempurna hingga mencuci kaki. Mengusap khuf dibolehkan jika ketika memakai khuf dalam keadaan bersuci dengan berwudhu, bukan dengan tayamum. Hadits ini menunjukkan pengajaran baik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Al-Mughirah dengan menyebutkan sebab kenapa sepatu tidak perlu dilepas. YANG DIUSAP DARI KHUF HADITS KE-59 وَلِلْأَرْبَعَةِ عَنْهُ إِلَّا النَّسَائِيَّ: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( مَسَحَ أَعْلَى اَلْخُفِّ وَأَسْفَلَهُ } وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْف ٌ Menurut riwayat Imam yang empat kecuali An-Nasai, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap sepatu bagian atas dan bawahnya. (Dalam sanad hadits ini lemah). [HR. Abu Daud, no. 165; Tirmidzi, no. 97; Ibnu Majah, no. 550. Hadits ini dhaif sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:253].   HADITS KE-60 وَعَنْ عَلِيٍّ ( قَالَ: { لَوْ كَانَ اَلدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ اَلْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ, وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَن ٍ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Jika agama (hukum Islam) itu cukup dengan akal, tentulah bagian bawah sepatu lebih utama untuk diusap daripada bagian atasnya. Aku benar-benar melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap punggung kedua sepatunya.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan sanad yang hasan) [HR. Abu Daud, no. 162. Hadits ini hasan menurut Ibnu Hajar. Dalam At-Talkhis disebutkan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:254].   Faedah hadits Ra’yu yang dimaksud adalah yang dipandang manusia baik, tanpa memandang syariat. Artinya, seandainya hukum syariat itu diambil berdasarkan pada akal semata, tentu bagian bawah sepatu lebih layak diusap dibanding bagian atasnya. Karena bagian bawah itu yang biasa menginjak kotoran dan najis. Akan tetapi, kita diperintahkan untuk mendahulukan dalil (naql) dibanding akal. Akal yang sempurna adalah yang mengikuti atau tunduk pada dalil. Jika kita tidak mengetahui suatu hikmah dari suatu ibadah, tugas kita hanyalah menjalankan dan tunduk sebagai konsekuensi dari ‘ubudiyyah (beribadah). Hadits ‘Ali menunjukkan adanya syariat mengusap khuf. Khuf yang diusap adalah pada bagian atas, bukan pada bagian bawah. Mengusap khuf bukanlah beramal dengan ra’yu (akal). Namun, mengamalkannya adalah karena tauqifiyyah (mengikuti dalil). Mengusap khuf ini termasuk keringanan dan kemudahan dalam syariat Islam. Cara mengusap khuf adalah cukup tangan dalam keadaan basah lalu mengusap atas khuf. Tangan kanan mengusap kaki kanan, tangan kiri mengusap kaki kiri. Jumlah mengusap cukup sekali, tidak disyariatkan berulang kali. LAMA MENGUSAP DAN HANYA KHUSUS UNTUK HADATS KECIL HADITS KE-61 وَعَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ ( قَالَ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ, وَبَوْلٍ, وَنَوْمٍ } أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَصَحَّحَاه ُ Dari Shafwan bin ‘Assaal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh ketika kami tengah bersafar, untuk tidak melepas sepatu kami selama tiga hari tiga malam lantaran buang air besar, kencing, tidur, selain junub.” (Dikeluarkan oleh An-Nasa’i, Tirmidzi, dan lafaz hadits ini dari Tirmidzi. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Khuzaimah dan keduanya mensahihkannya). [HR. Tirmidzi, no. 96; An-Nasai, 1:83; Ibnu Khuzaimah, no. 196. Hadits ini sahih dilihat dari berbagai jalur. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:257-258]   HADITS KE-62 وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ ( قَالَ: { جَعَلَ اَلنَّبِيُّ ( ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ, وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ. يَعْنِي: فِي اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ } أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan tiga hari tiga malam untuk musafir (orang yang bepergian) dan sehari semalam untuk orang mukim, yakni dalam mengusap kedua sepatu.” (Dikeluarkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 276] Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa ada jangka waktu dalam mengusap khuf. Mengusap khuf hanya khusus untuk hadats kecil, bukan untuk hadats besar. Jangka waktu mengusap khuf dihitung dimulai dari pertama kali mengusap khuf, bukan dari pertama kali memakai khuf, dan bukan pula ketika berhadats pertama kali setelah memakai khuf. Inilah pendapat yang lebih tepat.   BOLEH MENGUSAP ‘IMAMAH HADITS KE-63 وَعَنْ ثَوْبَانَ ( قَالَ: { بَعَثَ رَسُولُ اَللَّهِ ( سَرِيَّةً, فَأَمَرَهُمْ أَنْ يَمْسَحُوا عَلَى اَلْعَصَائِبِ – يَعْنِي: اَلْعَمَائِمَ -وَالتَّسَاخِينِ- يَعْنِي: اَلْخِفَافَ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim pasukan tentara beliau dan memerintahkan mereka agar mengusap asha’ib—yakni serban—dan tasakhin—yakni sepatu–.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim). [HR. Ahmad, 37: 65-66; Abu Daud, no. 146, Al-Hakim, 1:169. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim, beliau berkata bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Imam Adz-Dzahabi menyepakati penilaian Al-Hakim. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:262-263].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya mengusap khuf (sepatu), begitu juga mengusap ‘imamah (penutup yang membalut kepala), baik ketika safar maupun mukim. Ada tiga bentuk mengusap kepala: (a) mengusap kepala saja, (b) mengusap ‘imamah saja, (c) mengusap kepala dan ‘imamah. Mengusap ‘imamah tidak dibatasi waktunya. Adapun mengusap ‘imamah tidak ada cara khusus. Jika sebagian besar ‘imamah sudah diusap, sudah dianggap sah. Yang dipakai laki-laki: (a) khuf, (b) yang sama dengan khuf yaitu kaos kaki, sepatu, atau sepatu boots, (c) sesuatu yang membalut (al-lafaif) seperti pembalut luka. Untuk ketiga hal yang dipakai ini bisa diusap sebagai ganti dari mencuci kaki.   HADITS YANG MENYATAKAN MENGUSAP KHUF TIDAK DIBATASI WAKTU HADITS KE-64 وَعَنْ عُمَرَ -مَوْقُوفًا- وعَنْ أَنَسٍ -مَرْفُوعًا-: { إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا, وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا, وَلَا يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ” } أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَه ُ Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu secara mauquf (sampai pada sahabat), dan dari Anas radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Apabila salah seseorang di antara kalian berwudhu sedang bersepatu, hendaknya ia mengusap bagian atas keduanya dan shalat dengan mengenakannya tanpa melepaskannya jika ia menghendaki. Adapun jika dalam keadaan junub, hal ini tidak berlaku.” (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni, dan disahihkan oleh Al-Hakim). [HR. Ad-Daruquthni, 1:203; Al-Hakim, 1:181, dari Anas radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Hakim menilai hadits marfu’ ini sanadnya sahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqqah. Juga diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, 1:203 secara mauquf, sampai pada ‘Umar, sanadnya kuat. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:268-269].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap khuf itu tidak dibatasi waktunya. Namun, yang tepat adalah mengusap khuf itu ada batasan waktu sebagaimana pendapat dari jumhur atau kebanyakan ulama. Hadits yang menjelaskan hal ini adalah mutawatir, lewat jalur yang banyak, yaitu bagi musafir tiga hari tiga malam dan bagi mukim sehari semalam. Kita boleh shalat menggunakan sepatu, khuf, atau kaos kaki. Mengusap khuf jadi batal jika mendapati junub atau hadats besar.   SYARAT MENGUSAP KHUF HADITS KE-65 وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ ( عَنْ اَلنَّبِيِّ ( { أَنَّهُ رَخَّصَ لِلْمُسَافِرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, وَلِلْمُقِيمِ يَوْمًا وَلَيْلَةً, إِذَا تَطَهَّرَ فَلَبِسَ خُفَّيْهِ: أَنْ يَمْسَحَ عَلَيْهِمَا } أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya beliau memberikan kemudahan bagi musafir (orang yang bersafar) tiga hari tiga malam dan bagi yang mukim (orang yang menetap) sehari semalam apabila ia telah bersuci dan memakai kedua sepatunya, maka ia cukup mengusap bagian atasnya. (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah). [HR. Ad-Daruquthni, 1:194; Ibnu Khuzaimah, no. 192; Ibnu Majah, no. 556. Hadits ini punya syawahid atau penguat, yang menunjukkan maknanya benar. Kesimpulannya hadits ini hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:274-275]. Faedah hadits Syariat Islam itu ada kemudahan. Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap khuf itu dibatasi waktunya seperti diterangkan dalam hadits-hadits sebelumnya. Mengusap khuf dengan cara mengusap bagian atasnya. Mengusap khuf dilakukan jika ketika memakainya sudah dalam keadaan bersuci terlebih dahulu.   HADITS TEGAS MENGUSAP KHUF TANPA BATAS WAKTU HADITS KE-66 وَعَنْ أُبَيِّ بْنِ عِمَارَةَ ( أَنَّهُ قَالَ: { يَا رَسُولَ اَللَّهِ أَمْسَحُ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ? قَالَ: “نَعَمْ” قَالَ: يَوْمًا? قَالَ: “نَعَمْ”, قَالَ: وَيَوْمَيْنِ? قَالَ: “نَعَمْ”, قَالَ: وَثَلَاثَةً? قَالَ: “نَعَمْ, وَمَا شِئْتَ” أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَقَالَ: لَيْسَ بِالْقَوِيِّ } Dari Ubay bin ‘Imarah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah aku mengusap kedua sepatuku?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya, boleh saja.” Ia berkata, “Satu hari?” Beliau menjawab, “Iya, boleh.” Ia berkata, “Dua hari?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya, boleh.” Ia berkata lagi, “Tiga hari?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iya, boleh sesukamu.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan menyatakan bahwa hadits ini tidak kuat). [HR. Abu Daud, no. 158; Ibnu Majah, no. 557. Hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam Syarh Bulugh Al-Maram, 1:277-278].   Faedah hadits Hadits ini lemah (dhaif). Yang tepat, mengusap khuf atau sepatu dibatasi waktunya. Hadits umum semacam ini dibawa pada hadits yang menyebutkan waktu, yaitu tiga hari tiga malam untuk musafir dan sehari semalam untuk mukim.   CATATAN Cara mengusap khuf: Cara wajib: mengusap sebagian bagian atas khuf. Cara mustahab (sunnah): mengusap bagian bawah dan belakang (tumit dari sepatu). Mengusap khuf jadi batal jika: Melepas khuf. Jangka waktu mengusap berakhir. Mendapati hadats besar. Lihat penjelasan dalam Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii oleh Syaikh Dr. Labib Najib, hlm. 34. Untuk wanita, cara mengusap kepala sama dengan pria. Untuk wanita bisa saja ia memasukkan tangannya di bawah khimarnya (jilbabnya), hingga ia bisa mengusap rambut. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:73.   REFERENSI Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib.   Diselesaikan 16 Dzulqa’dah 1441 H, 7 Juli 2020 di Pesantren Darush Sholihin Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Mengusap Khuf: Download   Tagsair air wudhu bersuci bulughul maram bulughul maram thaharah mengusap kaos kaki mengusap khuf mengusap sepatu sifat wudhu nabi tata cara wudhu tentang air wudhu
Bagaimana cara mengusap khuf (sepatu) saat berwudhu? Tata caranya seperti apa? Moga hadits-hadits dalam kitab Bulughul Maram dan penjelasannya bisa membantu. Daftar Isi buka 1. HUKUM MENGUSAP SEPATU 2. YANG DIUSAP DARI KHUF 3. LAMA MENGUSAP DAN HANYA KHUSUS UNTUK HADATS KECIL 4. BOLEH MENGUSAP ‘IMAMAH 5. HADITS YANG MENYATAKAN MENGUSAP KHUF TIDAK DIBATASI WAKTU 6. SYARAT MENGUSAP KHUF 7. HADITS TEGAS MENGUSAP KHUF TANPA BATAS WAKTU 8. CATATAN 9. REFERENSI KITAB BULUGHUL MARAM كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ KITAB BERSUCI BAB MENGUSAP KHUF HUKUM MENGUSAP SEPATU HADITS KE-58 عَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ ( قَالَ: { كُنْتُ مَعَ اَلنَّبِيِّ ( فَتَوَضَّأَ, فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ, فَقَالَ: “دَعْهُمَا, فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ” فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan, “Aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau berwudhu aku pun turun untuk melepaskan kedua sepatu beliau. Beliau bersabda, ‘Biarkan saja kedua sepatu itu karena aku memakainya dalam keadaan suci.’ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua sepatu tersebut.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 206 dan Muslim, no. 274, 79] Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya mengusap kedua khuf (sepatu) ketika berwudhu sebagai ganti dari mencuci kaki. Jadi, berwudhu dilakukan seperti biasa, ketika sampai pada mencuci kaki diganti dengan mengusap khuf (sepatu). Hadits ini membicarakan mengusap khuf ketika safar. Namun, mengusap khuf berlaku juga ketika mukim sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Ali yang akan disebutkan berikutnya. Mengusap khuf ini berlaku ketika kondisi hajat, bisa jadi pula ketika tidak ada hajat. Mengusap khuf bisa berlaku untuk muslimah yang menetap di rumah, padahal ia bisa saja mencuci kaki secara langsung. Orang sakit yang tidak bisa bergerak juga dibolehkan untuk melakukan seperti ini. Kaos kaki dan pembalut luka bisa disamakan dengan khuf (sepatu) dalam hal mengusap saat berwudhu. Bagi yang memakai khuf (sepatu) lebih afdal baginya mengusap khuf saat berwudhu dibanding melepaskannya lalu mencuci kaki. Bagi yang tidak mengenakan khuf, maka ia mencuci kaki seperti biasa, ia tidak harus memakai khuf untuk dapat mengusap. Khuf yang boleh diusap adalah yang disebut khuf secara mutlak, walau ada yang robek atau koyak. Syarat khuf boleh diusap adalah jika sebelum dipakai sudah berwudhu dahulu dalam keadaan sempurna hingga mencuci kaki. Mengusap khuf dibolehkan jika ketika memakai khuf dalam keadaan bersuci dengan berwudhu, bukan dengan tayamum. Hadits ini menunjukkan pengajaran baik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Al-Mughirah dengan menyebutkan sebab kenapa sepatu tidak perlu dilepas. YANG DIUSAP DARI KHUF HADITS KE-59 وَلِلْأَرْبَعَةِ عَنْهُ إِلَّا النَّسَائِيَّ: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( مَسَحَ أَعْلَى اَلْخُفِّ وَأَسْفَلَهُ } وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْف ٌ Menurut riwayat Imam yang empat kecuali An-Nasai, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap sepatu bagian atas dan bawahnya. (Dalam sanad hadits ini lemah). [HR. Abu Daud, no. 165; Tirmidzi, no. 97; Ibnu Majah, no. 550. Hadits ini dhaif sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:253].   HADITS KE-60 وَعَنْ عَلِيٍّ ( قَالَ: { لَوْ كَانَ اَلدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ اَلْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ, وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَن ٍ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Jika agama (hukum Islam) itu cukup dengan akal, tentulah bagian bawah sepatu lebih utama untuk diusap daripada bagian atasnya. Aku benar-benar melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap punggung kedua sepatunya.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan sanad yang hasan) [HR. Abu Daud, no. 162. Hadits ini hasan menurut Ibnu Hajar. Dalam At-Talkhis disebutkan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:254].   Faedah hadits Ra’yu yang dimaksud adalah yang dipandang manusia baik, tanpa memandang syariat. Artinya, seandainya hukum syariat itu diambil berdasarkan pada akal semata, tentu bagian bawah sepatu lebih layak diusap dibanding bagian atasnya. Karena bagian bawah itu yang biasa menginjak kotoran dan najis. Akan tetapi, kita diperintahkan untuk mendahulukan dalil (naql) dibanding akal. Akal yang sempurna adalah yang mengikuti atau tunduk pada dalil. Jika kita tidak mengetahui suatu hikmah dari suatu ibadah, tugas kita hanyalah menjalankan dan tunduk sebagai konsekuensi dari ‘ubudiyyah (beribadah). Hadits ‘Ali menunjukkan adanya syariat mengusap khuf. Khuf yang diusap adalah pada bagian atas, bukan pada bagian bawah. Mengusap khuf bukanlah beramal dengan ra’yu (akal). Namun, mengamalkannya adalah karena tauqifiyyah (mengikuti dalil). Mengusap khuf ini termasuk keringanan dan kemudahan dalam syariat Islam. Cara mengusap khuf adalah cukup tangan dalam keadaan basah lalu mengusap atas khuf. Tangan kanan mengusap kaki kanan, tangan kiri mengusap kaki kiri. Jumlah mengusap cukup sekali, tidak disyariatkan berulang kali. LAMA MENGUSAP DAN HANYA KHUSUS UNTUK HADATS KECIL HADITS KE-61 وَعَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ ( قَالَ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ, وَبَوْلٍ, وَنَوْمٍ } أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَصَحَّحَاه ُ Dari Shafwan bin ‘Assaal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh ketika kami tengah bersafar, untuk tidak melepas sepatu kami selama tiga hari tiga malam lantaran buang air besar, kencing, tidur, selain junub.” (Dikeluarkan oleh An-Nasa’i, Tirmidzi, dan lafaz hadits ini dari Tirmidzi. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Khuzaimah dan keduanya mensahihkannya). [HR. Tirmidzi, no. 96; An-Nasai, 1:83; Ibnu Khuzaimah, no. 196. Hadits ini sahih dilihat dari berbagai jalur. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:257-258]   HADITS KE-62 وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ ( قَالَ: { جَعَلَ اَلنَّبِيُّ ( ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ, وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ. يَعْنِي: فِي اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ } أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan tiga hari tiga malam untuk musafir (orang yang bepergian) dan sehari semalam untuk orang mukim, yakni dalam mengusap kedua sepatu.” (Dikeluarkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 276] Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa ada jangka waktu dalam mengusap khuf. Mengusap khuf hanya khusus untuk hadats kecil, bukan untuk hadats besar. Jangka waktu mengusap khuf dihitung dimulai dari pertama kali mengusap khuf, bukan dari pertama kali memakai khuf, dan bukan pula ketika berhadats pertama kali setelah memakai khuf. Inilah pendapat yang lebih tepat.   BOLEH MENGUSAP ‘IMAMAH HADITS KE-63 وَعَنْ ثَوْبَانَ ( قَالَ: { بَعَثَ رَسُولُ اَللَّهِ ( سَرِيَّةً, فَأَمَرَهُمْ أَنْ يَمْسَحُوا عَلَى اَلْعَصَائِبِ – يَعْنِي: اَلْعَمَائِمَ -وَالتَّسَاخِينِ- يَعْنِي: اَلْخِفَافَ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim pasukan tentara beliau dan memerintahkan mereka agar mengusap asha’ib—yakni serban—dan tasakhin—yakni sepatu–.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim). [HR. Ahmad, 37: 65-66; Abu Daud, no. 146, Al-Hakim, 1:169. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim, beliau berkata bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Imam Adz-Dzahabi menyepakati penilaian Al-Hakim. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:262-263].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya mengusap khuf (sepatu), begitu juga mengusap ‘imamah (penutup yang membalut kepala), baik ketika safar maupun mukim. Ada tiga bentuk mengusap kepala: (a) mengusap kepala saja, (b) mengusap ‘imamah saja, (c) mengusap kepala dan ‘imamah. Mengusap ‘imamah tidak dibatasi waktunya. Adapun mengusap ‘imamah tidak ada cara khusus. Jika sebagian besar ‘imamah sudah diusap, sudah dianggap sah. Yang dipakai laki-laki: (a) khuf, (b) yang sama dengan khuf yaitu kaos kaki, sepatu, atau sepatu boots, (c) sesuatu yang membalut (al-lafaif) seperti pembalut luka. Untuk ketiga hal yang dipakai ini bisa diusap sebagai ganti dari mencuci kaki.   HADITS YANG MENYATAKAN MENGUSAP KHUF TIDAK DIBATASI WAKTU HADITS KE-64 وَعَنْ عُمَرَ -مَوْقُوفًا- وعَنْ أَنَسٍ -مَرْفُوعًا-: { إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا, وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا, وَلَا يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ” } أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَه ُ Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu secara mauquf (sampai pada sahabat), dan dari Anas radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Apabila salah seseorang di antara kalian berwudhu sedang bersepatu, hendaknya ia mengusap bagian atas keduanya dan shalat dengan mengenakannya tanpa melepaskannya jika ia menghendaki. Adapun jika dalam keadaan junub, hal ini tidak berlaku.” (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni, dan disahihkan oleh Al-Hakim). [HR. Ad-Daruquthni, 1:203; Al-Hakim, 1:181, dari Anas radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Hakim menilai hadits marfu’ ini sanadnya sahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqqah. Juga diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, 1:203 secara mauquf, sampai pada ‘Umar, sanadnya kuat. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:268-269].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap khuf itu tidak dibatasi waktunya. Namun, yang tepat adalah mengusap khuf itu ada batasan waktu sebagaimana pendapat dari jumhur atau kebanyakan ulama. Hadits yang menjelaskan hal ini adalah mutawatir, lewat jalur yang banyak, yaitu bagi musafir tiga hari tiga malam dan bagi mukim sehari semalam. Kita boleh shalat menggunakan sepatu, khuf, atau kaos kaki. Mengusap khuf jadi batal jika mendapati junub atau hadats besar.   SYARAT MENGUSAP KHUF HADITS KE-65 وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ ( عَنْ اَلنَّبِيِّ ( { أَنَّهُ رَخَّصَ لِلْمُسَافِرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, وَلِلْمُقِيمِ يَوْمًا وَلَيْلَةً, إِذَا تَطَهَّرَ فَلَبِسَ خُفَّيْهِ: أَنْ يَمْسَحَ عَلَيْهِمَا } أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya beliau memberikan kemudahan bagi musafir (orang yang bersafar) tiga hari tiga malam dan bagi yang mukim (orang yang menetap) sehari semalam apabila ia telah bersuci dan memakai kedua sepatunya, maka ia cukup mengusap bagian atasnya. (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah). [HR. Ad-Daruquthni, 1:194; Ibnu Khuzaimah, no. 192; Ibnu Majah, no. 556. Hadits ini punya syawahid atau penguat, yang menunjukkan maknanya benar. Kesimpulannya hadits ini hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:274-275]. Faedah hadits Syariat Islam itu ada kemudahan. Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap khuf itu dibatasi waktunya seperti diterangkan dalam hadits-hadits sebelumnya. Mengusap khuf dengan cara mengusap bagian atasnya. Mengusap khuf dilakukan jika ketika memakainya sudah dalam keadaan bersuci terlebih dahulu.   HADITS TEGAS MENGUSAP KHUF TANPA BATAS WAKTU HADITS KE-66 وَعَنْ أُبَيِّ بْنِ عِمَارَةَ ( أَنَّهُ قَالَ: { يَا رَسُولَ اَللَّهِ أَمْسَحُ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ? قَالَ: “نَعَمْ” قَالَ: يَوْمًا? قَالَ: “نَعَمْ”, قَالَ: وَيَوْمَيْنِ? قَالَ: “نَعَمْ”, قَالَ: وَثَلَاثَةً? قَالَ: “نَعَمْ, وَمَا شِئْتَ” أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَقَالَ: لَيْسَ بِالْقَوِيِّ } Dari Ubay bin ‘Imarah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah aku mengusap kedua sepatuku?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya, boleh saja.” Ia berkata, “Satu hari?” Beliau menjawab, “Iya, boleh.” Ia berkata, “Dua hari?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya, boleh.” Ia berkata lagi, “Tiga hari?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iya, boleh sesukamu.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan menyatakan bahwa hadits ini tidak kuat). [HR. Abu Daud, no. 158; Ibnu Majah, no. 557. Hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam Syarh Bulugh Al-Maram, 1:277-278].   Faedah hadits Hadits ini lemah (dhaif). Yang tepat, mengusap khuf atau sepatu dibatasi waktunya. Hadits umum semacam ini dibawa pada hadits yang menyebutkan waktu, yaitu tiga hari tiga malam untuk musafir dan sehari semalam untuk mukim.   CATATAN Cara mengusap khuf: Cara wajib: mengusap sebagian bagian atas khuf. Cara mustahab (sunnah): mengusap bagian bawah dan belakang (tumit dari sepatu). Mengusap khuf jadi batal jika: Melepas khuf. Jangka waktu mengusap berakhir. Mendapati hadats besar. Lihat penjelasan dalam Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii oleh Syaikh Dr. Labib Najib, hlm. 34. Untuk wanita, cara mengusap kepala sama dengan pria. Untuk wanita bisa saja ia memasukkan tangannya di bawah khimarnya (jilbabnya), hingga ia bisa mengusap rambut. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:73.   REFERENSI Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib.   Diselesaikan 16 Dzulqa’dah 1441 H, 7 Juli 2020 di Pesantren Darush Sholihin Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Mengusap Khuf: Download   Tagsair air wudhu bersuci bulughul maram bulughul maram thaharah mengusap kaos kaki mengusap khuf mengusap sepatu sifat wudhu nabi tata cara wudhu tentang air wudhu


Bagaimana cara mengusap khuf (sepatu) saat berwudhu? Tata caranya seperti apa? Moga hadits-hadits dalam kitab Bulughul Maram dan penjelasannya bisa membantu. Daftar Isi buka 1. HUKUM MENGUSAP SEPATU 2. YANG DIUSAP DARI KHUF 3. LAMA MENGUSAP DAN HANYA KHUSUS UNTUK HADATS KECIL 4. BOLEH MENGUSAP ‘IMAMAH 5. HADITS YANG MENYATAKAN MENGUSAP KHUF TIDAK DIBATASI WAKTU 6. SYARAT MENGUSAP KHUF 7. HADITS TEGAS MENGUSAP KHUF TANPA BATAS WAKTU 8. CATATAN 9. REFERENSI KITAB BULUGHUL MARAM كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ KITAB BERSUCI BAB MENGUSAP KHUF HUKUM MENGUSAP SEPATU HADITS KE-58 عَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ ( قَالَ: { كُنْتُ مَعَ اَلنَّبِيِّ ( فَتَوَضَّأَ, فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ, فَقَالَ: “دَعْهُمَا, فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ” فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan, “Aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau berwudhu aku pun turun untuk melepaskan kedua sepatu beliau. Beliau bersabda, ‘Biarkan saja kedua sepatu itu karena aku memakainya dalam keadaan suci.’ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua sepatu tersebut.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 206 dan Muslim, no. 274, 79] Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya mengusap kedua khuf (sepatu) ketika berwudhu sebagai ganti dari mencuci kaki. Jadi, berwudhu dilakukan seperti biasa, ketika sampai pada mencuci kaki diganti dengan mengusap khuf (sepatu). Hadits ini membicarakan mengusap khuf ketika safar. Namun, mengusap khuf berlaku juga ketika mukim sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Ali yang akan disebutkan berikutnya. Mengusap khuf ini berlaku ketika kondisi hajat, bisa jadi pula ketika tidak ada hajat. Mengusap khuf bisa berlaku untuk muslimah yang menetap di rumah, padahal ia bisa saja mencuci kaki secara langsung. Orang sakit yang tidak bisa bergerak juga dibolehkan untuk melakukan seperti ini. Kaos kaki dan pembalut luka bisa disamakan dengan khuf (sepatu) dalam hal mengusap saat berwudhu. Bagi yang memakai khuf (sepatu) lebih afdal baginya mengusap khuf saat berwudhu dibanding melepaskannya lalu mencuci kaki. Bagi yang tidak mengenakan khuf, maka ia mencuci kaki seperti biasa, ia tidak harus memakai khuf untuk dapat mengusap. Khuf yang boleh diusap adalah yang disebut khuf secara mutlak, walau ada yang robek atau koyak. Syarat khuf boleh diusap adalah jika sebelum dipakai sudah berwudhu dahulu dalam keadaan sempurna hingga mencuci kaki. Mengusap khuf dibolehkan jika ketika memakai khuf dalam keadaan bersuci dengan berwudhu, bukan dengan tayamum. Hadits ini menunjukkan pengajaran baik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Al-Mughirah dengan menyebutkan sebab kenapa sepatu tidak perlu dilepas. YANG DIUSAP DARI KHUF HADITS KE-59 وَلِلْأَرْبَعَةِ عَنْهُ إِلَّا النَّسَائِيَّ: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( مَسَحَ أَعْلَى اَلْخُفِّ وَأَسْفَلَهُ } وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْف ٌ Menurut riwayat Imam yang empat kecuali An-Nasai, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap sepatu bagian atas dan bawahnya. (Dalam sanad hadits ini lemah). [HR. Abu Daud, no. 165; Tirmidzi, no. 97; Ibnu Majah, no. 550. Hadits ini dhaif sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:253].   HADITS KE-60 وَعَنْ عَلِيٍّ ( قَالَ: { لَوْ كَانَ اَلدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ اَلْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ, وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَن ٍ Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Jika agama (hukum Islam) itu cukup dengan akal, tentulah bagian bawah sepatu lebih utama untuk diusap daripada bagian atasnya. Aku benar-benar melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap punggung kedua sepatunya.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan sanad yang hasan) [HR. Abu Daud, no. 162. Hadits ini hasan menurut Ibnu Hajar. Dalam At-Talkhis disebutkan bahwa sanad hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:254].   Faedah hadits Ra’yu yang dimaksud adalah yang dipandang manusia baik, tanpa memandang syariat. Artinya, seandainya hukum syariat itu diambil berdasarkan pada akal semata, tentu bagian bawah sepatu lebih layak diusap dibanding bagian atasnya. Karena bagian bawah itu yang biasa menginjak kotoran dan najis. Akan tetapi, kita diperintahkan untuk mendahulukan dalil (naql) dibanding akal. Akal yang sempurna adalah yang mengikuti atau tunduk pada dalil. Jika kita tidak mengetahui suatu hikmah dari suatu ibadah, tugas kita hanyalah menjalankan dan tunduk sebagai konsekuensi dari ‘ubudiyyah (beribadah). Hadits ‘Ali menunjukkan adanya syariat mengusap khuf. Khuf yang diusap adalah pada bagian atas, bukan pada bagian bawah. Mengusap khuf bukanlah beramal dengan ra’yu (akal). Namun, mengamalkannya adalah karena tauqifiyyah (mengikuti dalil). Mengusap khuf ini termasuk keringanan dan kemudahan dalam syariat Islam. Cara mengusap khuf adalah cukup tangan dalam keadaan basah lalu mengusap atas khuf. Tangan kanan mengusap kaki kanan, tangan kiri mengusap kaki kiri. Jumlah mengusap cukup sekali, tidak disyariatkan berulang kali. LAMA MENGUSAP DAN HANYA KHUSUS UNTUK HADATS KECIL HADITS KE-61 وَعَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ ( قَالَ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ, وَبَوْلٍ, وَنَوْمٍ } أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَصَحَّحَاه ُ Dari Shafwan bin ‘Assaal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh ketika kami tengah bersafar, untuk tidak melepas sepatu kami selama tiga hari tiga malam lantaran buang air besar, kencing, tidur, selain junub.” (Dikeluarkan oleh An-Nasa’i, Tirmidzi, dan lafaz hadits ini dari Tirmidzi. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Khuzaimah dan keduanya mensahihkannya). [HR. Tirmidzi, no. 96; An-Nasai, 1:83; Ibnu Khuzaimah, no. 196. Hadits ini sahih dilihat dari berbagai jalur. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:257-258]   HADITS KE-62 وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ ( قَالَ: { جَعَلَ اَلنَّبِيُّ ( ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ, وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ. يَعْنِي: فِي اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ } أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan tiga hari tiga malam untuk musafir (orang yang bepergian) dan sehari semalam untuk orang mukim, yakni dalam mengusap kedua sepatu.” (Dikeluarkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 276] Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa ada jangka waktu dalam mengusap khuf. Mengusap khuf hanya khusus untuk hadats kecil, bukan untuk hadats besar. Jangka waktu mengusap khuf dihitung dimulai dari pertama kali mengusap khuf, bukan dari pertama kali memakai khuf, dan bukan pula ketika berhadats pertama kali setelah memakai khuf. Inilah pendapat yang lebih tepat.   BOLEH MENGUSAP ‘IMAMAH HADITS KE-63 وَعَنْ ثَوْبَانَ ( قَالَ: { بَعَثَ رَسُولُ اَللَّهِ ( سَرِيَّةً, فَأَمَرَهُمْ أَنْ يَمْسَحُوا عَلَى اَلْعَصَائِبِ – يَعْنِي: اَلْعَمَائِمَ -وَالتَّسَاخِينِ- يَعْنِي: اَلْخِفَافَ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim pasukan tentara beliau dan memerintahkan mereka agar mengusap asha’ib—yakni serban—dan tasakhin—yakni sepatu–.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim). [HR. Ahmad, 37: 65-66; Abu Daud, no. 146, Al-Hakim, 1:169. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim, beliau berkata bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Imam Adz-Dzahabi menyepakati penilaian Al-Hakim. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:262-263].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya mengusap khuf (sepatu), begitu juga mengusap ‘imamah (penutup yang membalut kepala), baik ketika safar maupun mukim. Ada tiga bentuk mengusap kepala: (a) mengusap kepala saja, (b) mengusap ‘imamah saja, (c) mengusap kepala dan ‘imamah. Mengusap ‘imamah tidak dibatasi waktunya. Adapun mengusap ‘imamah tidak ada cara khusus. Jika sebagian besar ‘imamah sudah diusap, sudah dianggap sah. Yang dipakai laki-laki: (a) khuf, (b) yang sama dengan khuf yaitu kaos kaki, sepatu, atau sepatu boots, (c) sesuatu yang membalut (al-lafaif) seperti pembalut luka. Untuk ketiga hal yang dipakai ini bisa diusap sebagai ganti dari mencuci kaki.   HADITS YANG MENYATAKAN MENGUSAP KHUF TIDAK DIBATASI WAKTU HADITS KE-64 وَعَنْ عُمَرَ -مَوْقُوفًا- وعَنْ أَنَسٍ -مَرْفُوعًا-: { إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا, وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا, وَلَا يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ” } أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَه ُ Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu secara mauquf (sampai pada sahabat), dan dari Anas radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Apabila salah seseorang di antara kalian berwudhu sedang bersepatu, hendaknya ia mengusap bagian atas keduanya dan shalat dengan mengenakannya tanpa melepaskannya jika ia menghendaki. Adapun jika dalam keadaan junub, hal ini tidak berlaku.” (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni, dan disahihkan oleh Al-Hakim). [HR. Ad-Daruquthni, 1:203; Al-Hakim, 1:181, dari Anas radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Hakim menilai hadits marfu’ ini sanadnya sahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqqah. Juga diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, 1:203 secara mauquf, sampai pada ‘Umar, sanadnya kuat. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:268-269].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap khuf itu tidak dibatasi waktunya. Namun, yang tepat adalah mengusap khuf itu ada batasan waktu sebagaimana pendapat dari jumhur atau kebanyakan ulama. Hadits yang menjelaskan hal ini adalah mutawatir, lewat jalur yang banyak, yaitu bagi musafir tiga hari tiga malam dan bagi mukim sehari semalam. Kita boleh shalat menggunakan sepatu, khuf, atau kaos kaki. Mengusap khuf jadi batal jika mendapati junub atau hadats besar.   SYARAT MENGUSAP KHUF HADITS KE-65 وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ ( عَنْ اَلنَّبِيِّ ( { أَنَّهُ رَخَّصَ لِلْمُسَافِرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, وَلِلْمُقِيمِ يَوْمًا وَلَيْلَةً, إِذَا تَطَهَّرَ فَلَبِسَ خُفَّيْهِ: أَنْ يَمْسَحَ عَلَيْهِمَا } أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya beliau memberikan kemudahan bagi musafir (orang yang bersafar) tiga hari tiga malam dan bagi yang mukim (orang yang menetap) sehari semalam apabila ia telah bersuci dan memakai kedua sepatunya, maka ia cukup mengusap bagian atasnya. (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah). [HR. Ad-Daruquthni, 1:194; Ibnu Khuzaimah, no. 192; Ibnu Majah, no. 556. Hadits ini punya syawahid atau penguat, yang menunjukkan maknanya benar. Kesimpulannya hadits ini hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:274-275]. Faedah hadits Syariat Islam itu ada kemudahan. Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap khuf itu dibatasi waktunya seperti diterangkan dalam hadits-hadits sebelumnya. Mengusap khuf dengan cara mengusap bagian atasnya. Mengusap khuf dilakukan jika ketika memakainya sudah dalam keadaan bersuci terlebih dahulu.   HADITS TEGAS MENGUSAP KHUF TANPA BATAS WAKTU HADITS KE-66 وَعَنْ أُبَيِّ بْنِ عِمَارَةَ ( أَنَّهُ قَالَ: { يَا رَسُولَ اَللَّهِ أَمْسَحُ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ? قَالَ: “نَعَمْ” قَالَ: يَوْمًا? قَالَ: “نَعَمْ”, قَالَ: وَيَوْمَيْنِ? قَالَ: “نَعَمْ”, قَالَ: وَثَلَاثَةً? قَالَ: “نَعَمْ, وَمَا شِئْتَ” أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَقَالَ: لَيْسَ بِالْقَوِيِّ } Dari Ubay bin ‘Imarah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah aku mengusap kedua sepatuku?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya, boleh saja.” Ia berkata, “Satu hari?” Beliau menjawab, “Iya, boleh.” Ia berkata, “Dua hari?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya, boleh.” Ia berkata lagi, “Tiga hari?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iya, boleh sesukamu.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dengan menyatakan bahwa hadits ini tidak kuat). [HR. Abu Daud, no. 158; Ibnu Majah, no. 557. Hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam Syarh Bulugh Al-Maram, 1:277-278].   Faedah hadits Hadits ini lemah (dhaif). Yang tepat, mengusap khuf atau sepatu dibatasi waktunya. Hadits umum semacam ini dibawa pada hadits yang menyebutkan waktu, yaitu tiga hari tiga malam untuk musafir dan sehari semalam untuk mukim.   CATATAN Cara mengusap khuf: Cara wajib: mengusap sebagian bagian atas khuf. Cara mustahab (sunnah): mengusap bagian bawah dan belakang (tumit dari sepatu). Mengusap khuf jadi batal jika: Melepas khuf. Jangka waktu mengusap berakhir. Mendapati hadats besar. Lihat penjelasan dalam Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii oleh Syaikh Dr. Labib Najib, hlm. 34. Untuk wanita, cara mengusap kepala sama dengan pria. Untuk wanita bisa saja ia memasukkan tangannya di bawah khimarnya (jilbabnya), hingga ia bisa mengusap rambut. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:73.   REFERENSI Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tahqiq Ar-Raghabaat bi At-Taqasim wa At-Tasyjiiraat li Thalabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib.   Diselesaikan 16 Dzulqa’dah 1441 H, 7 Juli 2020 di Pesantren Darush Sholihin Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Mengusap Khuf: Download   Tagsair air wudhu bersuci bulughul maram bulughul maram thaharah mengusap kaos kaki mengusap khuf mengusap sepatu sifat wudhu nabi tata cara wudhu tentang air wudhu

Khamar itu Segala yang Memabukkan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #46)

Segala sesuatu yang memabukkan itu termasuk khamar. Baca Juga: Barang yang Haram Diperjualbelikan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45) Daftar Isi buka 1. Hadits Ke-46 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits ke-46 3. Faedah hadits 3.1. Referensi: 4. Masalah #01: Khamar itu najis ataukah suci? 5. Masalah #02: Apakah alkohol termasuk khamar? 6. Masalah #03: Jika banyak memabukkan, sedikitnya tetap haram Hadits Ke-46 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ السَّادِسُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ ، عَنْ أَبِيْهِ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَريِّ أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بَعَثَهُ إِلَى اليَمَنِ ، فَسَأَلَهُ عَنِ أَشربةٍ تُصنَعُ بِهَا ، فَقَالَ : (( وَمَا هِيَ ؟ )) قالَ : البِتْعُ وَالمِزْرُ ، فَقِيْلَ لِأَبِي بُردَةَ : وَمَا البِتْعُ ؟ قَالَ : نَبِيْذُ العَسْلِ ، وَالمِزْرُ نَبِيْذُ الشَّعِيْرِ ، فَقَالَ : (( كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ )) خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ Hadits ke-46 Dari Sai’id bin Abi Burdah dari ayahnya dari Abu Musa Al-Asy’ari bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke negeri Yaman maka ia pun (Abu Musa) bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum minuman yang dibuat di Yaman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, “Apakah minuman tersebut?” Ia menjawab, “Al-Bit’u dan dan Al-Mizru.” Aku (Sa’id bin Abi Burdah) bertanya kepada Abu Burdah, “Apakah itu Al-Bit’?” Ia berkata, “Al-Bit’u adalah nabidz madu dan Al-Mizru adalah nabidz gandum.”  Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 4343]   Faedah hadits Khamar adalah segala sesuatu yang menutupi akal. Segala yang memabukkan itu haram, baik berupa minuman atau makanan, baik benda cair maupun benda padat, baik kental maupun encer. Sahabat sangat memperhatikan hukum syariat. Sempurnanya syariat Islam, ditetapkan kaedah umum yang berlaku pada berbagai persoalan. Setiap yang memabukkan itu haram dalam berbagai macamnya. Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.   Masalah #01: Khamar itu najis ataukah suci? Dalil najisnya khamar adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90). Dari ayat ini, mayoritas ulama berdalil bahwa khomr di samping haram, juga najis. Mereka memaknakan rijsun dalam ayat tersebut dengan najis yang riil. Dari hadits yang dijadikan adalah hadits berikut. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – سُئِلَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا? قَالَ: “لَا”. – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau bersabda, “Tidak boleh.” (HR. Muslim, no. 1983) Najisnya khamar itulah yang dianut oleh mayoritas ulama (madzhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali). Ulama lainnya berpendapat bahwa khamar itu suci, walau mengonsumsinya tetap haram. Perbedaan dalam hukum khamar itu najis ataukah suci, tidaklah berpengaruh pada hukum jual beli khamar. Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa memproduksi, memperjualbelikan, dan mengonsumsi khamar, hukumnya haram.” (Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 105)   Masalah #02: Apakah alkohol termasuk khamar? Alkohol bukanlah khamar. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan tentang definisi khamar, “Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan.” Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ “Segala sesuatu yang memabukkan itu khamar. Segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Siapa saja meminum khamar di dunia lalu ia meninggal dunia dalam keadaan kecanduan dan tidak bertaubat, maka ia tidak akan meminum khamar (yang penuh nikmat) di akhirat.” (HR. Muslim, no. 2003) Alkohol digunakan untuk tiga istilah: Pertama: Alkohol untuk senyawa kimia yang memiliki gugus fungsional –OH, dan senyawanya biasa diakhiri kata alkohol atau –nol. Contohnya, kandungan alkohol dalam madu lebah adalah: benzyl alkohol, beta-methallyl alkohol, ethanol, isobutanol, 2-butanol, 2-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-pentanol, n-butanol, n-pentanol, n-propanol, phenylethyl alkohol. Kedua: Alkohol biasa digunakan untuk menyebut etanol. Semacam yang biasa kita temui dalam parfum, mouth wash, deodorant, kosmetik, dsb. Ketiga: Alkohol untuk minuman keras. Minuman ini biasa disebut minuman beralkohol (alkohol beverage) atau alkohol saja, dan sifatnya memabukkan. Di dalam minuman ini terdapat unsur etanol, namun bukan keseluruhannya.   Masalah #03: Jika banyak memabukkan, sedikitnya tetap haram Dalam hadits disebutkan, مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ “Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikit saja dihukumi haram.” (HR. Abu Daud, no. 3681; Tirmidzi, no. 1865; An-Nasai, no. 5607; Ibnu Majah no. 3393. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Ghayah Al-Maram, 58).   Baca juga: Berbagai Artikel tentang Alkohol   Selesai disusun Malam Rabu, 17 Dzulqa’dah 1441 H, 7 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalkohol hadits arbain jamiul ulum wal hikam khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras

Khamar itu Segala yang Memabukkan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #46)

Segala sesuatu yang memabukkan itu termasuk khamar. Baca Juga: Barang yang Haram Diperjualbelikan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45) Daftar Isi buka 1. Hadits Ke-46 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits ke-46 3. Faedah hadits 3.1. Referensi: 4. Masalah #01: Khamar itu najis ataukah suci? 5. Masalah #02: Apakah alkohol termasuk khamar? 6. Masalah #03: Jika banyak memabukkan, sedikitnya tetap haram Hadits Ke-46 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ السَّادِسُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ ، عَنْ أَبِيْهِ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَريِّ أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بَعَثَهُ إِلَى اليَمَنِ ، فَسَأَلَهُ عَنِ أَشربةٍ تُصنَعُ بِهَا ، فَقَالَ : (( وَمَا هِيَ ؟ )) قالَ : البِتْعُ وَالمِزْرُ ، فَقِيْلَ لِأَبِي بُردَةَ : وَمَا البِتْعُ ؟ قَالَ : نَبِيْذُ العَسْلِ ، وَالمِزْرُ نَبِيْذُ الشَّعِيْرِ ، فَقَالَ : (( كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ )) خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ Hadits ke-46 Dari Sai’id bin Abi Burdah dari ayahnya dari Abu Musa Al-Asy’ari bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke negeri Yaman maka ia pun (Abu Musa) bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum minuman yang dibuat di Yaman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, “Apakah minuman tersebut?” Ia menjawab, “Al-Bit’u dan dan Al-Mizru.” Aku (Sa’id bin Abi Burdah) bertanya kepada Abu Burdah, “Apakah itu Al-Bit’?” Ia berkata, “Al-Bit’u adalah nabidz madu dan Al-Mizru adalah nabidz gandum.”  Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 4343]   Faedah hadits Khamar adalah segala sesuatu yang menutupi akal. Segala yang memabukkan itu haram, baik berupa minuman atau makanan, baik benda cair maupun benda padat, baik kental maupun encer. Sahabat sangat memperhatikan hukum syariat. Sempurnanya syariat Islam, ditetapkan kaedah umum yang berlaku pada berbagai persoalan. Setiap yang memabukkan itu haram dalam berbagai macamnya. Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.   Masalah #01: Khamar itu najis ataukah suci? Dalil najisnya khamar adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90). Dari ayat ini, mayoritas ulama berdalil bahwa khomr di samping haram, juga najis. Mereka memaknakan rijsun dalam ayat tersebut dengan najis yang riil. Dari hadits yang dijadikan adalah hadits berikut. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – سُئِلَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا? قَالَ: “لَا”. – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau bersabda, “Tidak boleh.” (HR. Muslim, no. 1983) Najisnya khamar itulah yang dianut oleh mayoritas ulama (madzhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali). Ulama lainnya berpendapat bahwa khamar itu suci, walau mengonsumsinya tetap haram. Perbedaan dalam hukum khamar itu najis ataukah suci, tidaklah berpengaruh pada hukum jual beli khamar. Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa memproduksi, memperjualbelikan, dan mengonsumsi khamar, hukumnya haram.” (Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 105)   Masalah #02: Apakah alkohol termasuk khamar? Alkohol bukanlah khamar. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan tentang definisi khamar, “Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan.” Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ “Segala sesuatu yang memabukkan itu khamar. Segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Siapa saja meminum khamar di dunia lalu ia meninggal dunia dalam keadaan kecanduan dan tidak bertaubat, maka ia tidak akan meminum khamar (yang penuh nikmat) di akhirat.” (HR. Muslim, no. 2003) Alkohol digunakan untuk tiga istilah: Pertama: Alkohol untuk senyawa kimia yang memiliki gugus fungsional –OH, dan senyawanya biasa diakhiri kata alkohol atau –nol. Contohnya, kandungan alkohol dalam madu lebah adalah: benzyl alkohol, beta-methallyl alkohol, ethanol, isobutanol, 2-butanol, 2-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-pentanol, n-butanol, n-pentanol, n-propanol, phenylethyl alkohol. Kedua: Alkohol biasa digunakan untuk menyebut etanol. Semacam yang biasa kita temui dalam parfum, mouth wash, deodorant, kosmetik, dsb. Ketiga: Alkohol untuk minuman keras. Minuman ini biasa disebut minuman beralkohol (alkohol beverage) atau alkohol saja, dan sifatnya memabukkan. Di dalam minuman ini terdapat unsur etanol, namun bukan keseluruhannya.   Masalah #03: Jika banyak memabukkan, sedikitnya tetap haram Dalam hadits disebutkan, مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ “Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikit saja dihukumi haram.” (HR. Abu Daud, no. 3681; Tirmidzi, no. 1865; An-Nasai, no. 5607; Ibnu Majah no. 3393. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Ghayah Al-Maram, 58).   Baca juga: Berbagai Artikel tentang Alkohol   Selesai disusun Malam Rabu, 17 Dzulqa’dah 1441 H, 7 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalkohol hadits arbain jamiul ulum wal hikam khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras
Segala sesuatu yang memabukkan itu termasuk khamar. Baca Juga: Barang yang Haram Diperjualbelikan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45) Daftar Isi buka 1. Hadits Ke-46 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits ke-46 3. Faedah hadits 3.1. Referensi: 4. Masalah #01: Khamar itu najis ataukah suci? 5. Masalah #02: Apakah alkohol termasuk khamar? 6. Masalah #03: Jika banyak memabukkan, sedikitnya tetap haram Hadits Ke-46 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ السَّادِسُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ ، عَنْ أَبِيْهِ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَريِّ أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بَعَثَهُ إِلَى اليَمَنِ ، فَسَأَلَهُ عَنِ أَشربةٍ تُصنَعُ بِهَا ، فَقَالَ : (( وَمَا هِيَ ؟ )) قالَ : البِتْعُ وَالمِزْرُ ، فَقِيْلَ لِأَبِي بُردَةَ : وَمَا البِتْعُ ؟ قَالَ : نَبِيْذُ العَسْلِ ، وَالمِزْرُ نَبِيْذُ الشَّعِيْرِ ، فَقَالَ : (( كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ )) خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ Hadits ke-46 Dari Sai’id bin Abi Burdah dari ayahnya dari Abu Musa Al-Asy’ari bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke negeri Yaman maka ia pun (Abu Musa) bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum minuman yang dibuat di Yaman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, “Apakah minuman tersebut?” Ia menjawab, “Al-Bit’u dan dan Al-Mizru.” Aku (Sa’id bin Abi Burdah) bertanya kepada Abu Burdah, “Apakah itu Al-Bit’?” Ia berkata, “Al-Bit’u adalah nabidz madu dan Al-Mizru adalah nabidz gandum.”  Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 4343]   Faedah hadits Khamar adalah segala sesuatu yang menutupi akal. Segala yang memabukkan itu haram, baik berupa minuman atau makanan, baik benda cair maupun benda padat, baik kental maupun encer. Sahabat sangat memperhatikan hukum syariat. Sempurnanya syariat Islam, ditetapkan kaedah umum yang berlaku pada berbagai persoalan. Setiap yang memabukkan itu haram dalam berbagai macamnya. Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.   Masalah #01: Khamar itu najis ataukah suci? Dalil najisnya khamar adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90). Dari ayat ini, mayoritas ulama berdalil bahwa khomr di samping haram, juga najis. Mereka memaknakan rijsun dalam ayat tersebut dengan najis yang riil. Dari hadits yang dijadikan adalah hadits berikut. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – سُئِلَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا? قَالَ: “لَا”. – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau bersabda, “Tidak boleh.” (HR. Muslim, no. 1983) Najisnya khamar itulah yang dianut oleh mayoritas ulama (madzhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali). Ulama lainnya berpendapat bahwa khamar itu suci, walau mengonsumsinya tetap haram. Perbedaan dalam hukum khamar itu najis ataukah suci, tidaklah berpengaruh pada hukum jual beli khamar. Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa memproduksi, memperjualbelikan, dan mengonsumsi khamar, hukumnya haram.” (Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 105)   Masalah #02: Apakah alkohol termasuk khamar? Alkohol bukanlah khamar. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan tentang definisi khamar, “Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan.” Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ “Segala sesuatu yang memabukkan itu khamar. Segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Siapa saja meminum khamar di dunia lalu ia meninggal dunia dalam keadaan kecanduan dan tidak bertaubat, maka ia tidak akan meminum khamar (yang penuh nikmat) di akhirat.” (HR. Muslim, no. 2003) Alkohol digunakan untuk tiga istilah: Pertama: Alkohol untuk senyawa kimia yang memiliki gugus fungsional –OH, dan senyawanya biasa diakhiri kata alkohol atau –nol. Contohnya, kandungan alkohol dalam madu lebah adalah: benzyl alkohol, beta-methallyl alkohol, ethanol, isobutanol, 2-butanol, 2-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-pentanol, n-butanol, n-pentanol, n-propanol, phenylethyl alkohol. Kedua: Alkohol biasa digunakan untuk menyebut etanol. Semacam yang biasa kita temui dalam parfum, mouth wash, deodorant, kosmetik, dsb. Ketiga: Alkohol untuk minuman keras. Minuman ini biasa disebut minuman beralkohol (alkohol beverage) atau alkohol saja, dan sifatnya memabukkan. Di dalam minuman ini terdapat unsur etanol, namun bukan keseluruhannya.   Masalah #03: Jika banyak memabukkan, sedikitnya tetap haram Dalam hadits disebutkan, مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ “Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikit saja dihukumi haram.” (HR. Abu Daud, no. 3681; Tirmidzi, no. 1865; An-Nasai, no. 5607; Ibnu Majah no. 3393. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Ghayah Al-Maram, 58).   Baca juga: Berbagai Artikel tentang Alkohol   Selesai disusun Malam Rabu, 17 Dzulqa’dah 1441 H, 7 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalkohol hadits arbain jamiul ulum wal hikam khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras


Segala sesuatu yang memabukkan itu termasuk khamar. Baca Juga: Barang yang Haram Diperjualbelikan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45) Daftar Isi buka 1. Hadits Ke-46 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits ke-46 3. Faedah hadits 3.1. Referensi: 4. Masalah #01: Khamar itu najis ataukah suci? 5. Masalah #02: Apakah alkohol termasuk khamar? 6. Masalah #03: Jika banyak memabukkan, sedikitnya tetap haram Hadits Ke-46 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ السَّادِسُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ ، عَنْ أَبِيْهِ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَريِّ أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بَعَثَهُ إِلَى اليَمَنِ ، فَسَأَلَهُ عَنِ أَشربةٍ تُصنَعُ بِهَا ، فَقَالَ : (( وَمَا هِيَ ؟ )) قالَ : البِتْعُ وَالمِزْرُ ، فَقِيْلَ لِأَبِي بُردَةَ : وَمَا البِتْعُ ؟ قَالَ : نَبِيْذُ العَسْلِ ، وَالمِزْرُ نَبِيْذُ الشَّعِيْرِ ، فَقَالَ : (( كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ )) خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ Hadits ke-46 Dari Sai’id bin Abi Burdah dari ayahnya dari Abu Musa Al-Asy’ari bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke negeri Yaman maka ia pun (Abu Musa) bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum minuman yang dibuat di Yaman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, “Apakah minuman tersebut?” Ia menjawab, “Al-Bit’u dan dan Al-Mizru.” Aku (Sa’id bin Abi Burdah) bertanya kepada Abu Burdah, “Apakah itu Al-Bit’?” Ia berkata, “Al-Bit’u adalah nabidz madu dan Al-Mizru adalah nabidz gandum.”  Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 4343]   Faedah hadits Khamar adalah segala sesuatu yang menutupi akal. Segala yang memabukkan itu haram, baik berupa minuman atau makanan, baik benda cair maupun benda padat, baik kental maupun encer. Sahabat sangat memperhatikan hukum syariat. Sempurnanya syariat Islam, ditetapkan kaedah umum yang berlaku pada berbagai persoalan. Setiap yang memabukkan itu haram dalam berbagai macamnya. Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.   Masalah #01: Khamar itu najis ataukah suci? Dalil najisnya khamar adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90). Dari ayat ini, mayoritas ulama berdalil bahwa khomr di samping haram, juga najis. Mereka memaknakan rijsun dalam ayat tersebut dengan najis yang riil. Dari hadits yang dijadikan adalah hadits berikut. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – سُئِلَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا? قَالَ: “لَا”. – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau bersabda, “Tidak boleh.” (HR. Muslim, no. 1983) Najisnya khamar itulah yang dianut oleh mayoritas ulama (madzhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali). Ulama lainnya berpendapat bahwa khamar itu suci, walau mengonsumsinya tetap haram. Perbedaan dalam hukum khamar itu najis ataukah suci, tidaklah berpengaruh pada hukum jual beli khamar. Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa memproduksi, memperjualbelikan, dan mengonsumsi khamar, hukumnya haram.” (Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 105)   Masalah #02: Apakah alkohol termasuk khamar? Alkohol bukanlah khamar. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan tentang definisi khamar, “Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan.” Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ “Segala sesuatu yang memabukkan itu khamar. Segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Siapa saja meminum khamar di dunia lalu ia meninggal dunia dalam keadaan kecanduan dan tidak bertaubat, maka ia tidak akan meminum khamar (yang penuh nikmat) di akhirat.” (HR. Muslim, no. 2003) Alkohol digunakan untuk tiga istilah: Pertama: Alkohol untuk senyawa kimia yang memiliki gugus fungsional –OH, dan senyawanya biasa diakhiri kata alkohol atau –nol. Contohnya, kandungan alkohol dalam madu lebah adalah: benzyl alkohol, beta-methallyl alkohol, ethanol, isobutanol, 2-butanol, 2-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-pentanol, n-butanol, n-pentanol, n-propanol, phenylethyl alkohol. Kedua: Alkohol biasa digunakan untuk menyebut etanol. Semacam yang biasa kita temui dalam parfum, mouth wash, deodorant, kosmetik, dsb. Ketiga: Alkohol untuk minuman keras. Minuman ini biasa disebut minuman beralkohol (alkohol beverage) atau alkohol saja, dan sifatnya memabukkan. Di dalam minuman ini terdapat unsur etanol, namun bukan keseluruhannya.   Masalah #03: Jika banyak memabukkan, sedikitnya tetap haram Dalam hadits disebutkan, مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ “Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikit saja dihukumi haram.” (HR. Abu Daud, no. 3681; Tirmidzi, no. 1865; An-Nasai, no. 5607; Ibnu Majah no. 3393. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Ghayah Al-Maram, 58).   Baca juga: Berbagai Artikel tentang Alkohol   Selesai disusun Malam Rabu, 17 Dzulqa’dah 1441 H, 7 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalkohol hadits arbain jamiul ulum wal hikam khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras

Hidup Sehat Ala Rasulullah (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #47)

Bagaimana hidup sehat ala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Hadits kali ini dari Jamiul Ulum wal Hikam akan menjawabnya. Baca juga: Khamar itu Segala yang Memabukkan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #46) Daftar Isi tutup 1. Hadits Ke-47 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits ke-47 3. Faedah hadits 3.1. Referensi: Hadits Ke-47 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ السَّابِعُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنِ المِقْدَامِ بْنِ مَعْدِيْكَرِبَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ رَوَاهُ الإِمَامُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ:حَدِيْثٌ حَسَنٌ Hadits ke-47 Dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada tempat yang lebih jelek daripada memenuhi perut keturunan Adam. Cukup keturunan Adam mengonsumsi yang dapat menegakkan tulangnya. Kalau memang menjadi suatu keharusan untuk diisi, maka sepertiga untuk makannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Imam Ahmad, Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Ahmad, 4:132; Tirmidzi, no. 2380; Ibnu Majah, no. 3349. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa perawi hadits ini tsiqqah, terpercaya].   Faedah hadits Hadits ini dijadikan landasan untuk memahami kiat hidup sehat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:468) Ada seorang dokter di masa silam bernama Ibnu Masawaih ketika ia membaca hadits ini di dalam kitab Abu Khaitsamah, ia berkata, “Andai kaum muslimin mengamalkan isi hadits ini, niscaya mereka akan selamat dari berbagai penyakit. Kalau demikian, rumah sakit dan farmasi akan jadi kosong.” Beliau mengatakan demikian dikarenakan berbagai penyakit disebabkan oleh perut yang terbiasa terisi penuh. Sebagian pakar juga mengatakan, “Asal dari berbagai penyakit adalah perut yang selalu terisi penuh.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:468) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Sedikit makan itu lebih baik daripada banyak makan. Ini lebih manfaat bagi sehatnya badan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:468) Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Manfaat dari sedikit makan bagi baiknya hati adalah hati akan semakin lembut, pemahaman semakin mantap, jiwa semakin tenang, hawa nafsu jelek tertahan, dan marah semakin terkendali. Hal ini berbeda dengan kondisi seseorang yang banyak makan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:469) Imam Syafii rahimahullah berkata, “Aku tidaklah pernah kenyang selama 16 tahun kecuali satu kali saja yang aku berusaha untuk mengeluarkannya. Kekenyangan itu membuat badan menjadi sulit bergerak, kecerdasan semakin berkurang, jadi sering tidur, dan melemahkan seseorang dari beribadah.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:474) Hadits ini menerangkan adab syari bahwa kita ketika makan hendaklah sesuai kadar kebutuhan. Hadits ini mengingatkan agar tidak membuat perut kekenyangan karena dampaknya adalah mudah datang penyakit, dan mudah malas. Secukupnya dalam mengisi perut lebih memanjangkan umur. Jika memang mau makan lebih dari cukup, jadikanlah jangan sampai lebih dari sepertiga untuk perut.   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.   Baca juga hadits: Berhentilah Makan Sebelum Kenyang   Selesai disusun Malam Rabu, 17 Dzulqa’dah 1441 H, 7 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa agar sehat doa supaya sehat hadits arbain hidup sehat jamiul ulum wal hikam kesehatan

Hidup Sehat Ala Rasulullah (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #47)

Bagaimana hidup sehat ala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Hadits kali ini dari Jamiul Ulum wal Hikam akan menjawabnya. Baca juga: Khamar itu Segala yang Memabukkan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #46) Daftar Isi tutup 1. Hadits Ke-47 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits ke-47 3. Faedah hadits 3.1. Referensi: Hadits Ke-47 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ السَّابِعُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنِ المِقْدَامِ بْنِ مَعْدِيْكَرِبَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ رَوَاهُ الإِمَامُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ:حَدِيْثٌ حَسَنٌ Hadits ke-47 Dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada tempat yang lebih jelek daripada memenuhi perut keturunan Adam. Cukup keturunan Adam mengonsumsi yang dapat menegakkan tulangnya. Kalau memang menjadi suatu keharusan untuk diisi, maka sepertiga untuk makannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Imam Ahmad, Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Ahmad, 4:132; Tirmidzi, no. 2380; Ibnu Majah, no. 3349. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa perawi hadits ini tsiqqah, terpercaya].   Faedah hadits Hadits ini dijadikan landasan untuk memahami kiat hidup sehat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:468) Ada seorang dokter di masa silam bernama Ibnu Masawaih ketika ia membaca hadits ini di dalam kitab Abu Khaitsamah, ia berkata, “Andai kaum muslimin mengamalkan isi hadits ini, niscaya mereka akan selamat dari berbagai penyakit. Kalau demikian, rumah sakit dan farmasi akan jadi kosong.” Beliau mengatakan demikian dikarenakan berbagai penyakit disebabkan oleh perut yang terbiasa terisi penuh. Sebagian pakar juga mengatakan, “Asal dari berbagai penyakit adalah perut yang selalu terisi penuh.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:468) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Sedikit makan itu lebih baik daripada banyak makan. Ini lebih manfaat bagi sehatnya badan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:468) Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Manfaat dari sedikit makan bagi baiknya hati adalah hati akan semakin lembut, pemahaman semakin mantap, jiwa semakin tenang, hawa nafsu jelek tertahan, dan marah semakin terkendali. Hal ini berbeda dengan kondisi seseorang yang banyak makan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:469) Imam Syafii rahimahullah berkata, “Aku tidaklah pernah kenyang selama 16 tahun kecuali satu kali saja yang aku berusaha untuk mengeluarkannya. Kekenyangan itu membuat badan menjadi sulit bergerak, kecerdasan semakin berkurang, jadi sering tidur, dan melemahkan seseorang dari beribadah.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:474) Hadits ini menerangkan adab syari bahwa kita ketika makan hendaklah sesuai kadar kebutuhan. Hadits ini mengingatkan agar tidak membuat perut kekenyangan karena dampaknya adalah mudah datang penyakit, dan mudah malas. Secukupnya dalam mengisi perut lebih memanjangkan umur. Jika memang mau makan lebih dari cukup, jadikanlah jangan sampai lebih dari sepertiga untuk perut.   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.   Baca juga hadits: Berhentilah Makan Sebelum Kenyang   Selesai disusun Malam Rabu, 17 Dzulqa’dah 1441 H, 7 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa agar sehat doa supaya sehat hadits arbain hidup sehat jamiul ulum wal hikam kesehatan
Bagaimana hidup sehat ala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Hadits kali ini dari Jamiul Ulum wal Hikam akan menjawabnya. Baca juga: Khamar itu Segala yang Memabukkan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #46) Daftar Isi tutup 1. Hadits Ke-47 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits ke-47 3. Faedah hadits 3.1. Referensi: Hadits Ke-47 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ السَّابِعُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنِ المِقْدَامِ بْنِ مَعْدِيْكَرِبَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ رَوَاهُ الإِمَامُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ:حَدِيْثٌ حَسَنٌ Hadits ke-47 Dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada tempat yang lebih jelek daripada memenuhi perut keturunan Adam. Cukup keturunan Adam mengonsumsi yang dapat menegakkan tulangnya. Kalau memang menjadi suatu keharusan untuk diisi, maka sepertiga untuk makannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Imam Ahmad, Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Ahmad, 4:132; Tirmidzi, no. 2380; Ibnu Majah, no. 3349. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa perawi hadits ini tsiqqah, terpercaya].   Faedah hadits Hadits ini dijadikan landasan untuk memahami kiat hidup sehat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:468) Ada seorang dokter di masa silam bernama Ibnu Masawaih ketika ia membaca hadits ini di dalam kitab Abu Khaitsamah, ia berkata, “Andai kaum muslimin mengamalkan isi hadits ini, niscaya mereka akan selamat dari berbagai penyakit. Kalau demikian, rumah sakit dan farmasi akan jadi kosong.” Beliau mengatakan demikian dikarenakan berbagai penyakit disebabkan oleh perut yang terbiasa terisi penuh. Sebagian pakar juga mengatakan, “Asal dari berbagai penyakit adalah perut yang selalu terisi penuh.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:468) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Sedikit makan itu lebih baik daripada banyak makan. Ini lebih manfaat bagi sehatnya badan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:468) Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Manfaat dari sedikit makan bagi baiknya hati adalah hati akan semakin lembut, pemahaman semakin mantap, jiwa semakin tenang, hawa nafsu jelek tertahan, dan marah semakin terkendali. Hal ini berbeda dengan kondisi seseorang yang banyak makan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:469) Imam Syafii rahimahullah berkata, “Aku tidaklah pernah kenyang selama 16 tahun kecuali satu kali saja yang aku berusaha untuk mengeluarkannya. Kekenyangan itu membuat badan menjadi sulit bergerak, kecerdasan semakin berkurang, jadi sering tidur, dan melemahkan seseorang dari beribadah.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:474) Hadits ini menerangkan adab syari bahwa kita ketika makan hendaklah sesuai kadar kebutuhan. Hadits ini mengingatkan agar tidak membuat perut kekenyangan karena dampaknya adalah mudah datang penyakit, dan mudah malas. Secukupnya dalam mengisi perut lebih memanjangkan umur. Jika memang mau makan lebih dari cukup, jadikanlah jangan sampai lebih dari sepertiga untuk perut.   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.   Baca juga hadits: Berhentilah Makan Sebelum Kenyang   Selesai disusun Malam Rabu, 17 Dzulqa’dah 1441 H, 7 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa agar sehat doa supaya sehat hadits arbain hidup sehat jamiul ulum wal hikam kesehatan


Bagaimana hidup sehat ala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Hadits kali ini dari Jamiul Ulum wal Hikam akan menjawabnya. Baca juga: Khamar itu Segala yang Memabukkan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #46) Daftar Isi tutup 1. Hadits Ke-47 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab 2. Hadits ke-47 3. Faedah hadits 3.1. Referensi: Hadits Ke-47 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab الحَدِيْثُ السَّابِعُ وَالأَرْبَعُوْنَ عَنِ المِقْدَامِ بْنِ مَعْدِيْكَرِبَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ رَوَاهُ الإِمَامُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ:حَدِيْثٌ حَسَنٌ Hadits ke-47 Dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada tempat yang lebih jelek daripada memenuhi perut keturunan Adam. Cukup keturunan Adam mengonsumsi yang dapat menegakkan tulangnya. Kalau memang menjadi suatu keharusan untuk diisi, maka sepertiga untuk makannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Imam Ahmad, Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Ahmad, 4:132; Tirmidzi, no. 2380; Ibnu Majah, no. 3349. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa perawi hadits ini tsiqqah, terpercaya].   Faedah hadits Hadits ini dijadikan landasan untuk memahami kiat hidup sehat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:468) Ada seorang dokter di masa silam bernama Ibnu Masawaih ketika ia membaca hadits ini di dalam kitab Abu Khaitsamah, ia berkata, “Andai kaum muslimin mengamalkan isi hadits ini, niscaya mereka akan selamat dari berbagai penyakit. Kalau demikian, rumah sakit dan farmasi akan jadi kosong.” Beliau mengatakan demikian dikarenakan berbagai penyakit disebabkan oleh perut yang terbiasa terisi penuh. Sebagian pakar juga mengatakan, “Asal dari berbagai penyakit adalah perut yang selalu terisi penuh.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:468) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Sedikit makan itu lebih baik daripada banyak makan. Ini lebih manfaat bagi sehatnya badan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:468) Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Manfaat dari sedikit makan bagi baiknya hati adalah hati akan semakin lembut, pemahaman semakin mantap, jiwa semakin tenang, hawa nafsu jelek tertahan, dan marah semakin terkendali. Hal ini berbeda dengan kondisi seseorang yang banyak makan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:469) Imam Syafii rahimahullah berkata, “Aku tidaklah pernah kenyang selama 16 tahun kecuali satu kali saja yang aku berusaha untuk mengeluarkannya. Kekenyangan itu membuat badan menjadi sulit bergerak, kecerdasan semakin berkurang, jadi sering tidur, dan melemahkan seseorang dari beribadah.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:474) Hadits ini menerangkan adab syari bahwa kita ketika makan hendaklah sesuai kadar kebutuhan. Hadits ini mengingatkan agar tidak membuat perut kekenyangan karena dampaknya adalah mudah datang penyakit, dan mudah malas. Secukupnya dalam mengisi perut lebih memanjangkan umur. Jika memang mau makan lebih dari cukup, jadikanlah jangan sampai lebih dari sepertiga untuk perut.   Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr.   Baca juga hadits: Berhentilah Makan Sebelum Kenyang   Selesai disusun Malam Rabu, 17 Dzulqa’dah 1441 H, 7 Juli 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa agar sehat doa supaya sehat hadits arbain hidup sehat jamiul ulum wal hikam kesehatan

Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa Azab

Sungguh Bahagianya Masuk SurgaSungguh merupakan suatu kebahagiaan apabila kelak kita dapat tinggal di surga dan merasakan segala kemewahan yang ada di dalamnya. Merasakan kenikmatan yang sebelumnya tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah terdengar oleh telinga atau bahkan tidak pernah terbetik dalam hati setiap manusia. Merasakan nikmatnya sungai dari susu dan madu, mendapatkan isteri yang cantik jelita, diberi umur muda dan hidup kekal, abadi selama-selamanya. Dan kenikmatan yang lebih dari itu semua, kita dapat memandang wajah Allah Ta’ala, pandangan yang menyejukkan mata-mata kita dan dapat membuat kita lupa dengan berbagai kenikmatan lainnya yang telah kita rasakan. Duhai siapakah yang tidak ingin merasakannya? Lalu bagaimana kita dapat meraihnya?Janji Surga bagi Ahli TauhidDi antara keistimewaan tauhid adalah bahwa Allah Ta’ala telah menjanjikan surga dengan segala kemewahan di dalamnya bagi para ahlinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ“Barangsiapa yang akhir ucapannya adalah ’laa ilaaha illallah’(tiada sesembahan yang hak selain Allah), pasti dia akan masuk surga” (HR. Abu Dawud no. 3116. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).Dari hadits ini, kita dapat mengambil hikmah bahwa barangsiapa yang konsekuen dengan syahadat laa ilaaha illallah, baik secara ilmu dan amal, maka dia adalah ahli tauhid yang mendapatkan jaminan kepastian untuk masuk surga. Rasulullah juga telah menjanjikan bahwa ahli tauhid akan terbebas dari api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ يَبْتَغِي بِذَلِكَ وَجْهَ اللهِ”Sesungguhnya Allah telah mengharamkan neraka bagi orang yang berkata,’laa ilaaha illallah’, dengan mengharapkan (pahala melihat) wajah Allah” (HR. Bukhari no. 425, 1186, 5401 dan Muslim no. 263).Namun, yang penting untuk menjadi catatan adalah bahwa yang dimaksud dengan “perkataan” dalam hadits di atas bukanlah sekedar perkataan belaka, yang sangat ringan dan mudah untuk diucapkan. Tetapi yang dimaksud adalah perkataan yang memenuhi syarat dan rukunnya, melaksanakan konsekuensi-konsekuensinya serta tidak melakukan pembatal-pembatalnya. Masuknya seseorang ke dalam surga ini bisa jadi setelah Allah Ta’ala meng-hisab amal-amal kita terlebih dahulu, kemudian Allah mengampuni dosa-dosa kita kemudian langsung memasukkan kita ke dalam surga-Nya. Namun bisa jadi Allah tidak mengampuni dosa-dosa kita tersebut, sehingga Allah memasukkan kita ke dalam neraka terlebih dahulu sebelum Allah membebaskan kita kemudian memasukkan kita ke dalam surga-Nya. Oleh karena itu, di sana ada keistimewaan yang lebih dari itu semua, yaitu bahwa Allah akan langsung memasukkan kita  ke dalam surga tanpa harus diazab atau bahkan dihisab terlebih dahulu. Lalu bagaimana meraihnya?Membersihkan TauhidPuncak keistimewaan bagi orang-orang yang bertauhid adalah Allah Ta’ala akan memasukkannya ke dalam surga tanpa hisab dan tanpa azab. Hal ini hanya Allah janjikan bagi orang-orang yang benar-benar membersihkan dan memurnikan tauhidnya. Yang dimaksud dengan membersihkan tauhid adalah seseorang meninggalkan syirik dengan segala macamnya, baik syirik akbar, syirik ashghar atau syirik khafi (yang tersembunyi) sebagai konsekuensi dari syahadah “laa ilaaha illallah”. Dia juga harus meninggalkan bid’ah dan maksiat dengan segala jenisnya sebagai konsekuensi dari syahadah “Muhammad rasulullah.”Membersihkan dan memurnikan tauhid ini memiliki dua tingkatan, yaitu tingkatan yang wajib dan tingkatan yang sunah. Tingkatan wajib adalah meninggalkan segala sesuatu yang wajib untuk ditinggalkan, yaitu syirik, bid’ah, dan maksiat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Inilah tingkatan minimal untuk mendapatkan predikat sebagai orang yang bersih tauhidnya. Namun ada tingkatan yang lebih tinggi dan lebih utama lagi dari itu. Yaitu tingkatan sunnah, di mana hati seseorang seluruhnya hanya menghadap kepada Allah Ta’ala dan tidak pernah condong atau berpaling kepada selain Allah. Maka perkataannya adalah semata-mata karena Allah, perbuatan dan amalnya hanya untuk Allah, dan bahkan setiap gerak-gerik hatinya hanya untuk mencari keridhaan Allah Ta’ala semata. Dia juga meninggalkan sesuatu yang sebenarnya pada asalnya bukan perbuatan dosa,  namun hanya semata-semata karena takut bahwa perbuatan tersebut akan menjadi penghalang bagi kesempurnaan nikmat yang akan dia peroleh di akhirat. [1] Namun, orang yang sempurna bukanlah orang yang tidak pernah berbuat salah dan dosa. Orang yang sempurna adalah orang yang apabila berbuat salah dan dosa dia segera menyesal dan segera bertaubat dari dosa-dosanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ”Setiap manusia pasti berbuat salah. Dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah yang bertaubat” (HR. Tirmidzi no. 2499 dan Ibnu Majah no. 4251. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani).Bagaimana Jalan untuk Membersihkan Tauhid?Untuk membersihkan dan memurnikan tauhid kita, harus terpenuhi tiga hal.Pertama, memiliki ilmu yang sempurna tentang tauhid. Karena tidak mungkin seseorang membersihkan sesuatu tanpa terlebih dahulu mengetahui dan memahami sesuatu tersebut. Allah Ta’ala berfirman,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ”Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah saja” (QS. Muhammad [47]: 19).Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengilmui terlebih dahulu, sebelum mengucapkan kalimat tauhid.Kedua, meyakini kebenaran tauhid yang telah diilmuinya. Apabila seseorang hanya mengilmui (mengetahui) saja, akan tetapi tidak meyakininya, maka hal itu adalah suatu kesombongan. Allah Ta’ala berfirman tentang kesombongan orang-orang kafir yang tidak meyakini keesaan Allah sebagai satu-satunya sesembahan,أَجَعَلَ الْآلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ”Mengapa ia (Muhammad) menjadikan sesembahan-sesembahan itu sebagai sesembahan yang satu saja? Sungguh ini adalah suatu hal yang sangat mengherankan” (QS. Shaad [38]: 5).Ketiga, mengamalkan tauhid tersebut dengan penuh ketundukan. Jika kita telah mengilmui dan meyakini akan tetapi kita tidak mau mengamalkannya dengan penuh ketundukan, maka kita belum bersih tauhidnya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ يَسْتَكْبِرُونَ”Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka, ‘laa ilaaha illallah’, mereka menyombongkan diri” (QS. Ash-Shaaffat [37]: 35).Apabila ketiga hal ini telah terpenuhi dan seseorang benar-benar membersihkan serta memurnikan tauhidnya, maka jaminan surga tersedia menjadi miliknya tanpa hisab dan tanpa azab. [2] Membenci dan Memusuhi Amalan SyirikBersihnya tauhid yang kita miliki juga harus disertai dengan kebencian, permusuhan, dan berlepas diri dari perbuatan syirik dan para pelakunya. Apabila kita tidak membenci dan memusuhi perbuatan syirik dan pelakunya atau bahkan ridha serta merasa tenang-tenang saja dengannya, maka ketahuilah bahwa tauhid kita belum bersih dan harus dibenahi lagi.Kita bisa melihat seseorang menjadi sangat marah dan murka ketika hak manusia dilecehkan, seperti kasus anak yang diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri atau perempuan yang dirampok hartanya, dinodai kehormatannya dan setelah itu masih dibunuh pula. Semua hati kita pasti miris dan tidak akan pernah bisa menerimanya. Akan tetapi sayang, ketika hak Allah yang dilecehkan, dengan tidak menujukan ibadah hanya kepada-Nya saja, kuburan wali disembah, kotoran kerbau atau nasi tumpeng dijadikan rebutan untuk dimintai berkahnya, maka hati siapakah yang miris? Hati siapakah yang marah dan murka? Justru kemudian menayangkannya di televisi, diliput dan diiklankan di koran-koran dan majalah-majalah? Dan orang-orang pun merasa enjoy dengan kejahatan syirik itu? Bahkan menjuluki orang-orang yang membenci dan memusuhinya sebagai orang yang tidak tahu adat atau tidak mau menghargai budaya bangsa? Lantas adakah kejahatan yang lebih besar daripada perbuatan melecehkan Allah?Oleh karena itu, bersihnya tauhid kita tidak akan tercapai sampai kita berlepas diri dari syirik dan dari orang-orang musyrik. Serta memisahkan diri, mengingkari, memusuhi dan membenci mereka. Allah Ta’ala berfirman menceritakan tentang kekasih-Nya, Ibrahim ‘alaihis salam sebagai pemimpin orang-orang yang bertauhid,قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ”Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada diri Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka, ‘Sesungguhnya kami berlepas diri kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah. Kami mengingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 4).Bahkan meskipun pelaku syirik itu adalah kerabat kita, atau bapak kita sendiri, kita tetap harus berlepas diri darinya. Allah Ta’ala juga mengisahkan tentang Ibrahim ketika berkata kepada ayahnya, Azar,وَأَعْتَزِلُكُمْ وَمَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ”Dan aku akan menjauhkan diri darimu dan dari apa yang kamu seru selain Allah” (QS. Maryam [19]: 48).Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita sehingga kita dapat menjadi hamba-Nya yang bersih tauhidnya dan jauh dari kesyirikan. Dan semoga dengan sebab itu Allah Ta’ala memasukkan kita ke dalam surganya yang penuh dengan kenikmatan tanpa hisab dan tanpa azab.***Disempurnakan pada pagi hari, Rotterdam NL 25 Rajab 1438/22 April 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:

Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa Azab

Sungguh Bahagianya Masuk SurgaSungguh merupakan suatu kebahagiaan apabila kelak kita dapat tinggal di surga dan merasakan segala kemewahan yang ada di dalamnya. Merasakan kenikmatan yang sebelumnya tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah terdengar oleh telinga atau bahkan tidak pernah terbetik dalam hati setiap manusia. Merasakan nikmatnya sungai dari susu dan madu, mendapatkan isteri yang cantik jelita, diberi umur muda dan hidup kekal, abadi selama-selamanya. Dan kenikmatan yang lebih dari itu semua, kita dapat memandang wajah Allah Ta’ala, pandangan yang menyejukkan mata-mata kita dan dapat membuat kita lupa dengan berbagai kenikmatan lainnya yang telah kita rasakan. Duhai siapakah yang tidak ingin merasakannya? Lalu bagaimana kita dapat meraihnya?Janji Surga bagi Ahli TauhidDi antara keistimewaan tauhid adalah bahwa Allah Ta’ala telah menjanjikan surga dengan segala kemewahan di dalamnya bagi para ahlinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ“Barangsiapa yang akhir ucapannya adalah ’laa ilaaha illallah’(tiada sesembahan yang hak selain Allah), pasti dia akan masuk surga” (HR. Abu Dawud no. 3116. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).Dari hadits ini, kita dapat mengambil hikmah bahwa barangsiapa yang konsekuen dengan syahadat laa ilaaha illallah, baik secara ilmu dan amal, maka dia adalah ahli tauhid yang mendapatkan jaminan kepastian untuk masuk surga. Rasulullah juga telah menjanjikan bahwa ahli tauhid akan terbebas dari api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ يَبْتَغِي بِذَلِكَ وَجْهَ اللهِ”Sesungguhnya Allah telah mengharamkan neraka bagi orang yang berkata,’laa ilaaha illallah’, dengan mengharapkan (pahala melihat) wajah Allah” (HR. Bukhari no. 425, 1186, 5401 dan Muslim no. 263).Namun, yang penting untuk menjadi catatan adalah bahwa yang dimaksud dengan “perkataan” dalam hadits di atas bukanlah sekedar perkataan belaka, yang sangat ringan dan mudah untuk diucapkan. Tetapi yang dimaksud adalah perkataan yang memenuhi syarat dan rukunnya, melaksanakan konsekuensi-konsekuensinya serta tidak melakukan pembatal-pembatalnya. Masuknya seseorang ke dalam surga ini bisa jadi setelah Allah Ta’ala meng-hisab amal-amal kita terlebih dahulu, kemudian Allah mengampuni dosa-dosa kita kemudian langsung memasukkan kita ke dalam surga-Nya. Namun bisa jadi Allah tidak mengampuni dosa-dosa kita tersebut, sehingga Allah memasukkan kita ke dalam neraka terlebih dahulu sebelum Allah membebaskan kita kemudian memasukkan kita ke dalam surga-Nya. Oleh karena itu, di sana ada keistimewaan yang lebih dari itu semua, yaitu bahwa Allah akan langsung memasukkan kita  ke dalam surga tanpa harus diazab atau bahkan dihisab terlebih dahulu. Lalu bagaimana meraihnya?Membersihkan TauhidPuncak keistimewaan bagi orang-orang yang bertauhid adalah Allah Ta’ala akan memasukkannya ke dalam surga tanpa hisab dan tanpa azab. Hal ini hanya Allah janjikan bagi orang-orang yang benar-benar membersihkan dan memurnikan tauhidnya. Yang dimaksud dengan membersihkan tauhid adalah seseorang meninggalkan syirik dengan segala macamnya, baik syirik akbar, syirik ashghar atau syirik khafi (yang tersembunyi) sebagai konsekuensi dari syahadah “laa ilaaha illallah”. Dia juga harus meninggalkan bid’ah dan maksiat dengan segala jenisnya sebagai konsekuensi dari syahadah “Muhammad rasulullah.”Membersihkan dan memurnikan tauhid ini memiliki dua tingkatan, yaitu tingkatan yang wajib dan tingkatan yang sunah. Tingkatan wajib adalah meninggalkan segala sesuatu yang wajib untuk ditinggalkan, yaitu syirik, bid’ah, dan maksiat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Inilah tingkatan minimal untuk mendapatkan predikat sebagai orang yang bersih tauhidnya. Namun ada tingkatan yang lebih tinggi dan lebih utama lagi dari itu. Yaitu tingkatan sunnah, di mana hati seseorang seluruhnya hanya menghadap kepada Allah Ta’ala dan tidak pernah condong atau berpaling kepada selain Allah. Maka perkataannya adalah semata-mata karena Allah, perbuatan dan amalnya hanya untuk Allah, dan bahkan setiap gerak-gerik hatinya hanya untuk mencari keridhaan Allah Ta’ala semata. Dia juga meninggalkan sesuatu yang sebenarnya pada asalnya bukan perbuatan dosa,  namun hanya semata-semata karena takut bahwa perbuatan tersebut akan menjadi penghalang bagi kesempurnaan nikmat yang akan dia peroleh di akhirat. [1] Namun, orang yang sempurna bukanlah orang yang tidak pernah berbuat salah dan dosa. Orang yang sempurna adalah orang yang apabila berbuat salah dan dosa dia segera menyesal dan segera bertaubat dari dosa-dosanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ”Setiap manusia pasti berbuat salah. Dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah yang bertaubat” (HR. Tirmidzi no. 2499 dan Ibnu Majah no. 4251. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani).Bagaimana Jalan untuk Membersihkan Tauhid?Untuk membersihkan dan memurnikan tauhid kita, harus terpenuhi tiga hal.Pertama, memiliki ilmu yang sempurna tentang tauhid. Karena tidak mungkin seseorang membersihkan sesuatu tanpa terlebih dahulu mengetahui dan memahami sesuatu tersebut. Allah Ta’ala berfirman,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ”Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah saja” (QS. Muhammad [47]: 19).Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengilmui terlebih dahulu, sebelum mengucapkan kalimat tauhid.Kedua, meyakini kebenaran tauhid yang telah diilmuinya. Apabila seseorang hanya mengilmui (mengetahui) saja, akan tetapi tidak meyakininya, maka hal itu adalah suatu kesombongan. Allah Ta’ala berfirman tentang kesombongan orang-orang kafir yang tidak meyakini keesaan Allah sebagai satu-satunya sesembahan,أَجَعَلَ الْآلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ”Mengapa ia (Muhammad) menjadikan sesembahan-sesembahan itu sebagai sesembahan yang satu saja? Sungguh ini adalah suatu hal yang sangat mengherankan” (QS. Shaad [38]: 5).Ketiga, mengamalkan tauhid tersebut dengan penuh ketundukan. Jika kita telah mengilmui dan meyakini akan tetapi kita tidak mau mengamalkannya dengan penuh ketundukan, maka kita belum bersih tauhidnya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ يَسْتَكْبِرُونَ”Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka, ‘laa ilaaha illallah’, mereka menyombongkan diri” (QS. Ash-Shaaffat [37]: 35).Apabila ketiga hal ini telah terpenuhi dan seseorang benar-benar membersihkan serta memurnikan tauhidnya, maka jaminan surga tersedia menjadi miliknya tanpa hisab dan tanpa azab. [2] Membenci dan Memusuhi Amalan SyirikBersihnya tauhid yang kita miliki juga harus disertai dengan kebencian, permusuhan, dan berlepas diri dari perbuatan syirik dan para pelakunya. Apabila kita tidak membenci dan memusuhi perbuatan syirik dan pelakunya atau bahkan ridha serta merasa tenang-tenang saja dengannya, maka ketahuilah bahwa tauhid kita belum bersih dan harus dibenahi lagi.Kita bisa melihat seseorang menjadi sangat marah dan murka ketika hak manusia dilecehkan, seperti kasus anak yang diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri atau perempuan yang dirampok hartanya, dinodai kehormatannya dan setelah itu masih dibunuh pula. Semua hati kita pasti miris dan tidak akan pernah bisa menerimanya. Akan tetapi sayang, ketika hak Allah yang dilecehkan, dengan tidak menujukan ibadah hanya kepada-Nya saja, kuburan wali disembah, kotoran kerbau atau nasi tumpeng dijadikan rebutan untuk dimintai berkahnya, maka hati siapakah yang miris? Hati siapakah yang marah dan murka? Justru kemudian menayangkannya di televisi, diliput dan diiklankan di koran-koran dan majalah-majalah? Dan orang-orang pun merasa enjoy dengan kejahatan syirik itu? Bahkan menjuluki orang-orang yang membenci dan memusuhinya sebagai orang yang tidak tahu adat atau tidak mau menghargai budaya bangsa? Lantas adakah kejahatan yang lebih besar daripada perbuatan melecehkan Allah?Oleh karena itu, bersihnya tauhid kita tidak akan tercapai sampai kita berlepas diri dari syirik dan dari orang-orang musyrik. Serta memisahkan diri, mengingkari, memusuhi dan membenci mereka. Allah Ta’ala berfirman menceritakan tentang kekasih-Nya, Ibrahim ‘alaihis salam sebagai pemimpin orang-orang yang bertauhid,قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ”Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada diri Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka, ‘Sesungguhnya kami berlepas diri kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah. Kami mengingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 4).Bahkan meskipun pelaku syirik itu adalah kerabat kita, atau bapak kita sendiri, kita tetap harus berlepas diri darinya. Allah Ta’ala juga mengisahkan tentang Ibrahim ketika berkata kepada ayahnya, Azar,وَأَعْتَزِلُكُمْ وَمَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ”Dan aku akan menjauhkan diri darimu dan dari apa yang kamu seru selain Allah” (QS. Maryam [19]: 48).Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita sehingga kita dapat menjadi hamba-Nya yang bersih tauhidnya dan jauh dari kesyirikan. Dan semoga dengan sebab itu Allah Ta’ala memasukkan kita ke dalam surganya yang penuh dengan kenikmatan tanpa hisab dan tanpa azab.***Disempurnakan pada pagi hari, Rotterdam NL 25 Rajab 1438/22 April 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:
Sungguh Bahagianya Masuk SurgaSungguh merupakan suatu kebahagiaan apabila kelak kita dapat tinggal di surga dan merasakan segala kemewahan yang ada di dalamnya. Merasakan kenikmatan yang sebelumnya tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah terdengar oleh telinga atau bahkan tidak pernah terbetik dalam hati setiap manusia. Merasakan nikmatnya sungai dari susu dan madu, mendapatkan isteri yang cantik jelita, diberi umur muda dan hidup kekal, abadi selama-selamanya. Dan kenikmatan yang lebih dari itu semua, kita dapat memandang wajah Allah Ta’ala, pandangan yang menyejukkan mata-mata kita dan dapat membuat kita lupa dengan berbagai kenikmatan lainnya yang telah kita rasakan. Duhai siapakah yang tidak ingin merasakannya? Lalu bagaimana kita dapat meraihnya?Janji Surga bagi Ahli TauhidDi antara keistimewaan tauhid adalah bahwa Allah Ta’ala telah menjanjikan surga dengan segala kemewahan di dalamnya bagi para ahlinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ“Barangsiapa yang akhir ucapannya adalah ’laa ilaaha illallah’(tiada sesembahan yang hak selain Allah), pasti dia akan masuk surga” (HR. Abu Dawud no. 3116. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).Dari hadits ini, kita dapat mengambil hikmah bahwa barangsiapa yang konsekuen dengan syahadat laa ilaaha illallah, baik secara ilmu dan amal, maka dia adalah ahli tauhid yang mendapatkan jaminan kepastian untuk masuk surga. Rasulullah juga telah menjanjikan bahwa ahli tauhid akan terbebas dari api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ يَبْتَغِي بِذَلِكَ وَجْهَ اللهِ”Sesungguhnya Allah telah mengharamkan neraka bagi orang yang berkata,’laa ilaaha illallah’, dengan mengharapkan (pahala melihat) wajah Allah” (HR. Bukhari no. 425, 1186, 5401 dan Muslim no. 263).Namun, yang penting untuk menjadi catatan adalah bahwa yang dimaksud dengan “perkataan” dalam hadits di atas bukanlah sekedar perkataan belaka, yang sangat ringan dan mudah untuk diucapkan. Tetapi yang dimaksud adalah perkataan yang memenuhi syarat dan rukunnya, melaksanakan konsekuensi-konsekuensinya serta tidak melakukan pembatal-pembatalnya. Masuknya seseorang ke dalam surga ini bisa jadi setelah Allah Ta’ala meng-hisab amal-amal kita terlebih dahulu, kemudian Allah mengampuni dosa-dosa kita kemudian langsung memasukkan kita ke dalam surga-Nya. Namun bisa jadi Allah tidak mengampuni dosa-dosa kita tersebut, sehingga Allah memasukkan kita ke dalam neraka terlebih dahulu sebelum Allah membebaskan kita kemudian memasukkan kita ke dalam surga-Nya. Oleh karena itu, di sana ada keistimewaan yang lebih dari itu semua, yaitu bahwa Allah akan langsung memasukkan kita  ke dalam surga tanpa harus diazab atau bahkan dihisab terlebih dahulu. Lalu bagaimana meraihnya?Membersihkan TauhidPuncak keistimewaan bagi orang-orang yang bertauhid adalah Allah Ta’ala akan memasukkannya ke dalam surga tanpa hisab dan tanpa azab. Hal ini hanya Allah janjikan bagi orang-orang yang benar-benar membersihkan dan memurnikan tauhidnya. Yang dimaksud dengan membersihkan tauhid adalah seseorang meninggalkan syirik dengan segala macamnya, baik syirik akbar, syirik ashghar atau syirik khafi (yang tersembunyi) sebagai konsekuensi dari syahadah “laa ilaaha illallah”. Dia juga harus meninggalkan bid’ah dan maksiat dengan segala jenisnya sebagai konsekuensi dari syahadah “Muhammad rasulullah.”Membersihkan dan memurnikan tauhid ini memiliki dua tingkatan, yaitu tingkatan yang wajib dan tingkatan yang sunah. Tingkatan wajib adalah meninggalkan segala sesuatu yang wajib untuk ditinggalkan, yaitu syirik, bid’ah, dan maksiat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Inilah tingkatan minimal untuk mendapatkan predikat sebagai orang yang bersih tauhidnya. Namun ada tingkatan yang lebih tinggi dan lebih utama lagi dari itu. Yaitu tingkatan sunnah, di mana hati seseorang seluruhnya hanya menghadap kepada Allah Ta’ala dan tidak pernah condong atau berpaling kepada selain Allah. Maka perkataannya adalah semata-mata karena Allah, perbuatan dan amalnya hanya untuk Allah, dan bahkan setiap gerak-gerik hatinya hanya untuk mencari keridhaan Allah Ta’ala semata. Dia juga meninggalkan sesuatu yang sebenarnya pada asalnya bukan perbuatan dosa,  namun hanya semata-semata karena takut bahwa perbuatan tersebut akan menjadi penghalang bagi kesempurnaan nikmat yang akan dia peroleh di akhirat. [1] Namun, orang yang sempurna bukanlah orang yang tidak pernah berbuat salah dan dosa. Orang yang sempurna adalah orang yang apabila berbuat salah dan dosa dia segera menyesal dan segera bertaubat dari dosa-dosanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ”Setiap manusia pasti berbuat salah. Dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah yang bertaubat” (HR. Tirmidzi no. 2499 dan Ibnu Majah no. 4251. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani).Bagaimana Jalan untuk Membersihkan Tauhid?Untuk membersihkan dan memurnikan tauhid kita, harus terpenuhi tiga hal.Pertama, memiliki ilmu yang sempurna tentang tauhid. Karena tidak mungkin seseorang membersihkan sesuatu tanpa terlebih dahulu mengetahui dan memahami sesuatu tersebut. Allah Ta’ala berfirman,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ”Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah saja” (QS. Muhammad [47]: 19).Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengilmui terlebih dahulu, sebelum mengucapkan kalimat tauhid.Kedua, meyakini kebenaran tauhid yang telah diilmuinya. Apabila seseorang hanya mengilmui (mengetahui) saja, akan tetapi tidak meyakininya, maka hal itu adalah suatu kesombongan. Allah Ta’ala berfirman tentang kesombongan orang-orang kafir yang tidak meyakini keesaan Allah sebagai satu-satunya sesembahan,أَجَعَلَ الْآلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ”Mengapa ia (Muhammad) menjadikan sesembahan-sesembahan itu sebagai sesembahan yang satu saja? Sungguh ini adalah suatu hal yang sangat mengherankan” (QS. Shaad [38]: 5).Ketiga, mengamalkan tauhid tersebut dengan penuh ketundukan. Jika kita telah mengilmui dan meyakini akan tetapi kita tidak mau mengamalkannya dengan penuh ketundukan, maka kita belum bersih tauhidnya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ يَسْتَكْبِرُونَ”Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka, ‘laa ilaaha illallah’, mereka menyombongkan diri” (QS. Ash-Shaaffat [37]: 35).Apabila ketiga hal ini telah terpenuhi dan seseorang benar-benar membersihkan serta memurnikan tauhidnya, maka jaminan surga tersedia menjadi miliknya tanpa hisab dan tanpa azab. [2] Membenci dan Memusuhi Amalan SyirikBersihnya tauhid yang kita miliki juga harus disertai dengan kebencian, permusuhan, dan berlepas diri dari perbuatan syirik dan para pelakunya. Apabila kita tidak membenci dan memusuhi perbuatan syirik dan pelakunya atau bahkan ridha serta merasa tenang-tenang saja dengannya, maka ketahuilah bahwa tauhid kita belum bersih dan harus dibenahi lagi.Kita bisa melihat seseorang menjadi sangat marah dan murka ketika hak manusia dilecehkan, seperti kasus anak yang diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri atau perempuan yang dirampok hartanya, dinodai kehormatannya dan setelah itu masih dibunuh pula. Semua hati kita pasti miris dan tidak akan pernah bisa menerimanya. Akan tetapi sayang, ketika hak Allah yang dilecehkan, dengan tidak menujukan ibadah hanya kepada-Nya saja, kuburan wali disembah, kotoran kerbau atau nasi tumpeng dijadikan rebutan untuk dimintai berkahnya, maka hati siapakah yang miris? Hati siapakah yang marah dan murka? Justru kemudian menayangkannya di televisi, diliput dan diiklankan di koran-koran dan majalah-majalah? Dan orang-orang pun merasa enjoy dengan kejahatan syirik itu? Bahkan menjuluki orang-orang yang membenci dan memusuhinya sebagai orang yang tidak tahu adat atau tidak mau menghargai budaya bangsa? Lantas adakah kejahatan yang lebih besar daripada perbuatan melecehkan Allah?Oleh karena itu, bersihnya tauhid kita tidak akan tercapai sampai kita berlepas diri dari syirik dan dari orang-orang musyrik. Serta memisahkan diri, mengingkari, memusuhi dan membenci mereka. Allah Ta’ala berfirman menceritakan tentang kekasih-Nya, Ibrahim ‘alaihis salam sebagai pemimpin orang-orang yang bertauhid,قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ”Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada diri Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka, ‘Sesungguhnya kami berlepas diri kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah. Kami mengingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 4).Bahkan meskipun pelaku syirik itu adalah kerabat kita, atau bapak kita sendiri, kita tetap harus berlepas diri darinya. Allah Ta’ala juga mengisahkan tentang Ibrahim ketika berkata kepada ayahnya, Azar,وَأَعْتَزِلُكُمْ وَمَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ”Dan aku akan menjauhkan diri darimu dan dari apa yang kamu seru selain Allah” (QS. Maryam [19]: 48).Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita sehingga kita dapat menjadi hamba-Nya yang bersih tauhidnya dan jauh dari kesyirikan. Dan semoga dengan sebab itu Allah Ta’ala memasukkan kita ke dalam surganya yang penuh dengan kenikmatan tanpa hisab dan tanpa azab.***Disempurnakan pada pagi hari, Rotterdam NL 25 Rajab 1438/22 April 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:


Sungguh Bahagianya Masuk SurgaSungguh merupakan suatu kebahagiaan apabila kelak kita dapat tinggal di surga dan merasakan segala kemewahan yang ada di dalamnya. Merasakan kenikmatan yang sebelumnya tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah terdengar oleh telinga atau bahkan tidak pernah terbetik dalam hati setiap manusia. Merasakan nikmatnya sungai dari susu dan madu, mendapatkan isteri yang cantik jelita, diberi umur muda dan hidup kekal, abadi selama-selamanya. Dan kenikmatan yang lebih dari itu semua, kita dapat memandang wajah Allah Ta’ala, pandangan yang menyejukkan mata-mata kita dan dapat membuat kita lupa dengan berbagai kenikmatan lainnya yang telah kita rasakan. Duhai siapakah yang tidak ingin merasakannya? Lalu bagaimana kita dapat meraihnya?Janji Surga bagi Ahli TauhidDi antara keistimewaan tauhid adalah bahwa Allah Ta’ala telah menjanjikan surga dengan segala kemewahan di dalamnya bagi para ahlinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ“Barangsiapa yang akhir ucapannya adalah ’laa ilaaha illallah’(tiada sesembahan yang hak selain Allah), pasti dia akan masuk surga” (HR. Abu Dawud no. 3116. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).Dari hadits ini, kita dapat mengambil hikmah bahwa barangsiapa yang konsekuen dengan syahadat laa ilaaha illallah, baik secara ilmu dan amal, maka dia adalah ahli tauhid yang mendapatkan jaminan kepastian untuk masuk surga. Rasulullah juga telah menjanjikan bahwa ahli tauhid akan terbebas dari api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ يَبْتَغِي بِذَلِكَ وَجْهَ اللهِ”Sesungguhnya Allah telah mengharamkan neraka bagi orang yang berkata,’laa ilaaha illallah’, dengan mengharapkan (pahala melihat) wajah Allah” (HR. Bukhari no. 425, 1186, 5401 dan Muslim no. 263).Namun, yang penting untuk menjadi catatan adalah bahwa yang dimaksud dengan “perkataan” dalam hadits di atas bukanlah sekedar perkataan belaka, yang sangat ringan dan mudah untuk diucapkan. Tetapi yang dimaksud adalah perkataan yang memenuhi syarat dan rukunnya, melaksanakan konsekuensi-konsekuensinya serta tidak melakukan pembatal-pembatalnya. Masuknya seseorang ke dalam surga ini bisa jadi setelah Allah Ta’ala meng-hisab amal-amal kita terlebih dahulu, kemudian Allah mengampuni dosa-dosa kita kemudian langsung memasukkan kita ke dalam surga-Nya. Namun bisa jadi Allah tidak mengampuni dosa-dosa kita tersebut, sehingga Allah memasukkan kita ke dalam neraka terlebih dahulu sebelum Allah membebaskan kita kemudian memasukkan kita ke dalam surga-Nya. Oleh karena itu, di sana ada keistimewaan yang lebih dari itu semua, yaitu bahwa Allah akan langsung memasukkan kita  ke dalam surga tanpa harus diazab atau bahkan dihisab terlebih dahulu. Lalu bagaimana meraihnya?Membersihkan TauhidPuncak keistimewaan bagi orang-orang yang bertauhid adalah Allah Ta’ala akan memasukkannya ke dalam surga tanpa hisab dan tanpa azab. Hal ini hanya Allah janjikan bagi orang-orang yang benar-benar membersihkan dan memurnikan tauhidnya. Yang dimaksud dengan membersihkan tauhid adalah seseorang meninggalkan syirik dengan segala macamnya, baik syirik akbar, syirik ashghar atau syirik khafi (yang tersembunyi) sebagai konsekuensi dari syahadah “laa ilaaha illallah”. Dia juga harus meninggalkan bid’ah dan maksiat dengan segala jenisnya sebagai konsekuensi dari syahadah “Muhammad rasulullah.”Membersihkan dan memurnikan tauhid ini memiliki dua tingkatan, yaitu tingkatan yang wajib dan tingkatan yang sunah. Tingkatan wajib adalah meninggalkan segala sesuatu yang wajib untuk ditinggalkan, yaitu syirik, bid’ah, dan maksiat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Inilah tingkatan minimal untuk mendapatkan predikat sebagai orang yang bersih tauhidnya. Namun ada tingkatan yang lebih tinggi dan lebih utama lagi dari itu. Yaitu tingkatan sunnah, di mana hati seseorang seluruhnya hanya menghadap kepada Allah Ta’ala dan tidak pernah condong atau berpaling kepada selain Allah. Maka perkataannya adalah semata-mata karena Allah, perbuatan dan amalnya hanya untuk Allah, dan bahkan setiap gerak-gerik hatinya hanya untuk mencari keridhaan Allah Ta’ala semata. Dia juga meninggalkan sesuatu yang sebenarnya pada asalnya bukan perbuatan dosa,  namun hanya semata-semata karena takut bahwa perbuatan tersebut akan menjadi penghalang bagi kesempurnaan nikmat yang akan dia peroleh di akhirat. [1] Namun, orang yang sempurna bukanlah orang yang tidak pernah berbuat salah dan dosa. Orang yang sempurna adalah orang yang apabila berbuat salah dan dosa dia segera menyesal dan segera bertaubat dari dosa-dosanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ”Setiap manusia pasti berbuat salah. Dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah yang bertaubat” (HR. Tirmidzi no. 2499 dan Ibnu Majah no. 4251. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani).Bagaimana Jalan untuk Membersihkan Tauhid?Untuk membersihkan dan memurnikan tauhid kita, harus terpenuhi tiga hal.Pertama, memiliki ilmu yang sempurna tentang tauhid. Karena tidak mungkin seseorang membersihkan sesuatu tanpa terlebih dahulu mengetahui dan memahami sesuatu tersebut. Allah Ta’ala berfirman,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ”Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah saja” (QS. Muhammad [47]: 19).Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengilmui terlebih dahulu, sebelum mengucapkan kalimat tauhid.Kedua, meyakini kebenaran tauhid yang telah diilmuinya. Apabila seseorang hanya mengilmui (mengetahui) saja, akan tetapi tidak meyakininya, maka hal itu adalah suatu kesombongan. Allah Ta’ala berfirman tentang kesombongan orang-orang kafir yang tidak meyakini keesaan Allah sebagai satu-satunya sesembahan,أَجَعَلَ الْآلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ”Mengapa ia (Muhammad) menjadikan sesembahan-sesembahan itu sebagai sesembahan yang satu saja? Sungguh ini adalah suatu hal yang sangat mengherankan” (QS. Shaad [38]: 5).Ketiga, mengamalkan tauhid tersebut dengan penuh ketundukan. Jika kita telah mengilmui dan meyakini akan tetapi kita tidak mau mengamalkannya dengan penuh ketundukan, maka kita belum bersih tauhidnya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ يَسْتَكْبِرُونَ”Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka, ‘laa ilaaha illallah’, mereka menyombongkan diri” (QS. Ash-Shaaffat [37]: 35).Apabila ketiga hal ini telah terpenuhi dan seseorang benar-benar membersihkan serta memurnikan tauhidnya, maka jaminan surga tersedia menjadi miliknya tanpa hisab dan tanpa azab. [2] Membenci dan Memusuhi Amalan SyirikBersihnya tauhid yang kita miliki juga harus disertai dengan kebencian, permusuhan, dan berlepas diri dari perbuatan syirik dan para pelakunya. Apabila kita tidak membenci dan memusuhi perbuatan syirik dan pelakunya atau bahkan ridha serta merasa tenang-tenang saja dengannya, maka ketahuilah bahwa tauhid kita belum bersih dan harus dibenahi lagi.Kita bisa melihat seseorang menjadi sangat marah dan murka ketika hak manusia dilecehkan, seperti kasus anak yang diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri atau perempuan yang dirampok hartanya, dinodai kehormatannya dan setelah itu masih dibunuh pula. Semua hati kita pasti miris dan tidak akan pernah bisa menerimanya. Akan tetapi sayang, ketika hak Allah yang dilecehkan, dengan tidak menujukan ibadah hanya kepada-Nya saja, kuburan wali disembah, kotoran kerbau atau nasi tumpeng dijadikan rebutan untuk dimintai berkahnya, maka hati siapakah yang miris? Hati siapakah yang marah dan murka? Justru kemudian menayangkannya di televisi, diliput dan diiklankan di koran-koran dan majalah-majalah? Dan orang-orang pun merasa enjoy dengan kejahatan syirik itu? Bahkan menjuluki orang-orang yang membenci dan memusuhinya sebagai orang yang tidak tahu adat atau tidak mau menghargai budaya bangsa? Lantas adakah kejahatan yang lebih besar daripada perbuatan melecehkan Allah?Oleh karena itu, bersihnya tauhid kita tidak akan tercapai sampai kita berlepas diri dari syirik dan dari orang-orang musyrik. Serta memisahkan diri, mengingkari, memusuhi dan membenci mereka. Allah Ta’ala berfirman menceritakan tentang kekasih-Nya, Ibrahim ‘alaihis salam sebagai pemimpin orang-orang yang bertauhid,قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ”Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada diri Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka, ‘Sesungguhnya kami berlepas diri kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah. Kami mengingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 4).Bahkan meskipun pelaku syirik itu adalah kerabat kita, atau bapak kita sendiri, kita tetap harus berlepas diri darinya. Allah Ta’ala juga mengisahkan tentang Ibrahim ketika berkata kepada ayahnya, Azar,وَأَعْتَزِلُكُمْ وَمَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ”Dan aku akan menjauhkan diri darimu dan dari apa yang kamu seru selain Allah” (QS. Maryam [19]: 48).Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita sehingga kita dapat menjadi hamba-Nya yang bersih tauhidnya dan jauh dari kesyirikan. Dan semoga dengan sebab itu Allah Ta’ala memasukkan kita ke dalam surganya yang penuh dengan kenikmatan tanpa hisab dan tanpa azab.***Disempurnakan pada pagi hari, Rotterdam NL 25 Rajab 1438/22 April 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:

Tetap Melakukan Shalat Malam Setelah Bulan Ramadhan

Selama bulan Ramadhan kita melakukan shalat malam. Shalat tarawih merupakan shalat malam di bulan Ramadhan. Ketika waktu sahur juga masih merupakan waktu shalat malam, sehingga kaum muslimim setelah atau sebelum makan sahur bisa melaksanakan shalat malam. Sangat disayangkan jika kebiasaan baik ini tiba-tiba tidak pernah dilakukan sama sekali setelah bulan Ramadhan berakhir. Semoga kita semua diberikan kemudahan untuk tetap terus beribadah dengan ibadah sebagaimana di bulan Ramadhan.Ada sebagian orang yang rajin beribadah dan shalat malam hanya di bulan Ramadhan saja. Bahkan ada di antara mereka yang mencukupkan diri mengerjakan amalan wajib di bulan Ramadhan, sedangkan di luar bulan Ramadhan mereka tidak melakukannya lagi dan tidak mengenal Allah. Lantas dikatakan kepada mereka:بئس القوم لا يعرفون لله حقا إلا في شهر رمضان إن الصالح الذي يتعبد و يجتهد السنة كلها“Sejelek-jelek orang adalah yang hanya mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Sesungguhnya orang yang shalih adalah orang yang rajin beribadah dan bersungguh-sungguh di sepanjang tahun.”Amal yang baik dan dicintai oleh Allah adalah amalan yang tetap dilakukan secara konsisten walaupun sedikit.Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,ﺃَﺣَﺐُّ ﺍﻷَﻋْﻤَﺎﻝِ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﺃَﺩْﻭَﻣُﻬَﺎ ﻭَﺇِﻥْ ﻗَﻞَّ”Amalan yang paling dicintai oleh Allah ta’ala adalah amalan yang kontinyu/istiqamah walaupun itu sedikit.”[1] Semoga kita bisa konsisten melaksanakan shalat malam, karena shalat malam memiliki banyak keutamaan. Shalat malam merupakan kebiasaan orang-orang shalih sebelum kita.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﻘِﻴَﺎﻡِ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺩَﺃْﺏُ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴْﻦَ ﻗَﺒْﻠَﻜُﻢْ، ﻭَﻫُﻮَ ﻗُﺮْﺑَﺔٌ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺑِّﻜُﻢْ، ﻭَﻣُﻜَﻔِّﺮَﺓٌ ﻟِﻠﺴَّﻴِّﺌَﺎﺕِ، ﻣَﻨْﻬَﺎﺓٌ ﻋَﻦِ ﺍْﻹِﺛْﻢِ“Lakukanlah shalat malam oleh kalian, karena hal itu merupakan kebiasaan orang-orang shalih sebelum kalian. Iapun dapat mendekatkan kalian kepada Rabb kalian, menghapus segala kesalahan dan mencegah dari perbuatan dosa.”[2] Kita mengaku hamba Allah “ibadurrahman”? Allah telah menyebutkan cirinya yaitu melakukan shalat malam.Allah berfirman,ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺒِﻴﺘُﻮﻥَ ﻟِﺮَﺑِّﻬِﻢْ ﺳُﺠَّﺪًﺍ ﻭَﻗِﻴَﺎﻣًﺎ“Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Rabb mereka.” (QS. Al-Furqaan/25: 64)Di waktu malam, terutama di sepertiga malam yang terakhir mereka mengerjakan shalat malam dan banyak meminta ampun kepada Rabbnya.Allah berfirman,ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻗَﻠِﻴﻠًﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻣَﺎ ﻳَﻬْﺠَﻌُﻮﻥَ ﻭَﺑِﺎﻟْﺄَﺳْﺤَﺎﺭِ ﻫُﻢْ ﻳَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻭﻥَ“Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah).” (QS. Adz-Dzaariyaat/51: 17-18)Jika terasa berat maka hendaknya kita melatih diri untuk mengerjakan shalat malam secara bertahap, misalnya:-Bangun 10 atau 15 menit sebelum subuh lalu mengerjakan shalat malam-Pilih waktu yang keesokan harinya merupakan hari libur untuk bisa mengerjakan shalat malam-Jika sangat sulit, bisa shalat witir sebelum tidur dan hal itu termasuk shalat malam-Jika masih sangat sulit, perbanyak istigfar dan berdoa agar dipermudahSemoga kita tetap diberi keistiqamahan setelah bulan Ramadhan dan semoga kita disampaikan di bulan Ramadhan berikutnya.Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Imam Al Ghazali, Fiqih Dasar, Jari Jemari, Gambar Surga Neraka, Serakah Harta Warisan

Tetap Melakukan Shalat Malam Setelah Bulan Ramadhan

Selama bulan Ramadhan kita melakukan shalat malam. Shalat tarawih merupakan shalat malam di bulan Ramadhan. Ketika waktu sahur juga masih merupakan waktu shalat malam, sehingga kaum muslimim setelah atau sebelum makan sahur bisa melaksanakan shalat malam. Sangat disayangkan jika kebiasaan baik ini tiba-tiba tidak pernah dilakukan sama sekali setelah bulan Ramadhan berakhir. Semoga kita semua diberikan kemudahan untuk tetap terus beribadah dengan ibadah sebagaimana di bulan Ramadhan.Ada sebagian orang yang rajin beribadah dan shalat malam hanya di bulan Ramadhan saja. Bahkan ada di antara mereka yang mencukupkan diri mengerjakan amalan wajib di bulan Ramadhan, sedangkan di luar bulan Ramadhan mereka tidak melakukannya lagi dan tidak mengenal Allah. Lantas dikatakan kepada mereka:بئس القوم لا يعرفون لله حقا إلا في شهر رمضان إن الصالح الذي يتعبد و يجتهد السنة كلها“Sejelek-jelek orang adalah yang hanya mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Sesungguhnya orang yang shalih adalah orang yang rajin beribadah dan bersungguh-sungguh di sepanjang tahun.”Amal yang baik dan dicintai oleh Allah adalah amalan yang tetap dilakukan secara konsisten walaupun sedikit.Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,ﺃَﺣَﺐُّ ﺍﻷَﻋْﻤَﺎﻝِ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﺃَﺩْﻭَﻣُﻬَﺎ ﻭَﺇِﻥْ ﻗَﻞَّ”Amalan yang paling dicintai oleh Allah ta’ala adalah amalan yang kontinyu/istiqamah walaupun itu sedikit.”[1] Semoga kita bisa konsisten melaksanakan shalat malam, karena shalat malam memiliki banyak keutamaan. Shalat malam merupakan kebiasaan orang-orang shalih sebelum kita.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﻘِﻴَﺎﻡِ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺩَﺃْﺏُ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴْﻦَ ﻗَﺒْﻠَﻜُﻢْ، ﻭَﻫُﻮَ ﻗُﺮْﺑَﺔٌ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺑِّﻜُﻢْ، ﻭَﻣُﻜَﻔِّﺮَﺓٌ ﻟِﻠﺴَّﻴِّﺌَﺎﺕِ، ﻣَﻨْﻬَﺎﺓٌ ﻋَﻦِ ﺍْﻹِﺛْﻢِ“Lakukanlah shalat malam oleh kalian, karena hal itu merupakan kebiasaan orang-orang shalih sebelum kalian. Iapun dapat mendekatkan kalian kepada Rabb kalian, menghapus segala kesalahan dan mencegah dari perbuatan dosa.”[2] Kita mengaku hamba Allah “ibadurrahman”? Allah telah menyebutkan cirinya yaitu melakukan shalat malam.Allah berfirman,ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺒِﻴﺘُﻮﻥَ ﻟِﺮَﺑِّﻬِﻢْ ﺳُﺠَّﺪًﺍ ﻭَﻗِﻴَﺎﻣًﺎ“Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Rabb mereka.” (QS. Al-Furqaan/25: 64)Di waktu malam, terutama di sepertiga malam yang terakhir mereka mengerjakan shalat malam dan banyak meminta ampun kepada Rabbnya.Allah berfirman,ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻗَﻠِﻴﻠًﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻣَﺎ ﻳَﻬْﺠَﻌُﻮﻥَ ﻭَﺑِﺎﻟْﺄَﺳْﺤَﺎﺭِ ﻫُﻢْ ﻳَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻭﻥَ“Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah).” (QS. Adz-Dzaariyaat/51: 17-18)Jika terasa berat maka hendaknya kita melatih diri untuk mengerjakan shalat malam secara bertahap, misalnya:-Bangun 10 atau 15 menit sebelum subuh lalu mengerjakan shalat malam-Pilih waktu yang keesokan harinya merupakan hari libur untuk bisa mengerjakan shalat malam-Jika sangat sulit, bisa shalat witir sebelum tidur dan hal itu termasuk shalat malam-Jika masih sangat sulit, perbanyak istigfar dan berdoa agar dipermudahSemoga kita tetap diberi keistiqamahan setelah bulan Ramadhan dan semoga kita disampaikan di bulan Ramadhan berikutnya.Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Imam Al Ghazali, Fiqih Dasar, Jari Jemari, Gambar Surga Neraka, Serakah Harta Warisan
Selama bulan Ramadhan kita melakukan shalat malam. Shalat tarawih merupakan shalat malam di bulan Ramadhan. Ketika waktu sahur juga masih merupakan waktu shalat malam, sehingga kaum muslimim setelah atau sebelum makan sahur bisa melaksanakan shalat malam. Sangat disayangkan jika kebiasaan baik ini tiba-tiba tidak pernah dilakukan sama sekali setelah bulan Ramadhan berakhir. Semoga kita semua diberikan kemudahan untuk tetap terus beribadah dengan ibadah sebagaimana di bulan Ramadhan.Ada sebagian orang yang rajin beribadah dan shalat malam hanya di bulan Ramadhan saja. Bahkan ada di antara mereka yang mencukupkan diri mengerjakan amalan wajib di bulan Ramadhan, sedangkan di luar bulan Ramadhan mereka tidak melakukannya lagi dan tidak mengenal Allah. Lantas dikatakan kepada mereka:بئس القوم لا يعرفون لله حقا إلا في شهر رمضان إن الصالح الذي يتعبد و يجتهد السنة كلها“Sejelek-jelek orang adalah yang hanya mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Sesungguhnya orang yang shalih adalah orang yang rajin beribadah dan bersungguh-sungguh di sepanjang tahun.”Amal yang baik dan dicintai oleh Allah adalah amalan yang tetap dilakukan secara konsisten walaupun sedikit.Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,ﺃَﺣَﺐُّ ﺍﻷَﻋْﻤَﺎﻝِ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﺃَﺩْﻭَﻣُﻬَﺎ ﻭَﺇِﻥْ ﻗَﻞَّ”Amalan yang paling dicintai oleh Allah ta’ala adalah amalan yang kontinyu/istiqamah walaupun itu sedikit.”[1] Semoga kita bisa konsisten melaksanakan shalat malam, karena shalat malam memiliki banyak keutamaan. Shalat malam merupakan kebiasaan orang-orang shalih sebelum kita.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﻘِﻴَﺎﻡِ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺩَﺃْﺏُ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴْﻦَ ﻗَﺒْﻠَﻜُﻢْ، ﻭَﻫُﻮَ ﻗُﺮْﺑَﺔٌ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺑِّﻜُﻢْ، ﻭَﻣُﻜَﻔِّﺮَﺓٌ ﻟِﻠﺴَّﻴِّﺌَﺎﺕِ، ﻣَﻨْﻬَﺎﺓٌ ﻋَﻦِ ﺍْﻹِﺛْﻢِ“Lakukanlah shalat malam oleh kalian, karena hal itu merupakan kebiasaan orang-orang shalih sebelum kalian. Iapun dapat mendekatkan kalian kepada Rabb kalian, menghapus segala kesalahan dan mencegah dari perbuatan dosa.”[2] Kita mengaku hamba Allah “ibadurrahman”? Allah telah menyebutkan cirinya yaitu melakukan shalat malam.Allah berfirman,ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺒِﻴﺘُﻮﻥَ ﻟِﺮَﺑِّﻬِﻢْ ﺳُﺠَّﺪًﺍ ﻭَﻗِﻴَﺎﻣًﺎ“Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Rabb mereka.” (QS. Al-Furqaan/25: 64)Di waktu malam, terutama di sepertiga malam yang terakhir mereka mengerjakan shalat malam dan banyak meminta ampun kepada Rabbnya.Allah berfirman,ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻗَﻠِﻴﻠًﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻣَﺎ ﻳَﻬْﺠَﻌُﻮﻥَ ﻭَﺑِﺎﻟْﺄَﺳْﺤَﺎﺭِ ﻫُﻢْ ﻳَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻭﻥَ“Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah).” (QS. Adz-Dzaariyaat/51: 17-18)Jika terasa berat maka hendaknya kita melatih diri untuk mengerjakan shalat malam secara bertahap, misalnya:-Bangun 10 atau 15 menit sebelum subuh lalu mengerjakan shalat malam-Pilih waktu yang keesokan harinya merupakan hari libur untuk bisa mengerjakan shalat malam-Jika sangat sulit, bisa shalat witir sebelum tidur dan hal itu termasuk shalat malam-Jika masih sangat sulit, perbanyak istigfar dan berdoa agar dipermudahSemoga kita tetap diberi keistiqamahan setelah bulan Ramadhan dan semoga kita disampaikan di bulan Ramadhan berikutnya.Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Imam Al Ghazali, Fiqih Dasar, Jari Jemari, Gambar Surga Neraka, Serakah Harta Warisan


Selama bulan Ramadhan kita melakukan shalat malam. Shalat tarawih merupakan shalat malam di bulan Ramadhan. Ketika waktu sahur juga masih merupakan waktu shalat malam, sehingga kaum muslimim setelah atau sebelum makan sahur bisa melaksanakan shalat malam. Sangat disayangkan jika kebiasaan baik ini tiba-tiba tidak pernah dilakukan sama sekali setelah bulan Ramadhan berakhir. Semoga kita semua diberikan kemudahan untuk tetap terus beribadah dengan ibadah sebagaimana di bulan Ramadhan.Ada sebagian orang yang rajin beribadah dan shalat malam hanya di bulan Ramadhan saja. Bahkan ada di antara mereka yang mencukupkan diri mengerjakan amalan wajib di bulan Ramadhan, sedangkan di luar bulan Ramadhan mereka tidak melakukannya lagi dan tidak mengenal Allah. Lantas dikatakan kepada mereka:بئس القوم لا يعرفون لله حقا إلا في شهر رمضان إن الصالح الذي يتعبد و يجتهد السنة كلها“Sejelek-jelek orang adalah yang hanya mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Sesungguhnya orang yang shalih adalah orang yang rajin beribadah dan bersungguh-sungguh di sepanjang tahun.”Amal yang baik dan dicintai oleh Allah adalah amalan yang tetap dilakukan secara konsisten walaupun sedikit.Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,ﺃَﺣَﺐُّ ﺍﻷَﻋْﻤَﺎﻝِ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﺃَﺩْﻭَﻣُﻬَﺎ ﻭَﺇِﻥْ ﻗَﻞَّ”Amalan yang paling dicintai oleh Allah ta’ala adalah amalan yang kontinyu/istiqamah walaupun itu sedikit.”[1] Semoga kita bisa konsisten melaksanakan shalat malam, karena shalat malam memiliki banyak keutamaan. Shalat malam merupakan kebiasaan orang-orang shalih sebelum kita.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﻘِﻴَﺎﻡِ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺩَﺃْﺏُ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴْﻦَ ﻗَﺒْﻠَﻜُﻢْ، ﻭَﻫُﻮَ ﻗُﺮْﺑَﺔٌ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺑِّﻜُﻢْ، ﻭَﻣُﻜَﻔِّﺮَﺓٌ ﻟِﻠﺴَّﻴِّﺌَﺎﺕِ، ﻣَﻨْﻬَﺎﺓٌ ﻋَﻦِ ﺍْﻹِﺛْﻢِ“Lakukanlah shalat malam oleh kalian, karena hal itu merupakan kebiasaan orang-orang shalih sebelum kalian. Iapun dapat mendekatkan kalian kepada Rabb kalian, menghapus segala kesalahan dan mencegah dari perbuatan dosa.”[2] Kita mengaku hamba Allah “ibadurrahman”? Allah telah menyebutkan cirinya yaitu melakukan shalat malam.Allah berfirman,ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺒِﻴﺘُﻮﻥَ ﻟِﺮَﺑِّﻬِﻢْ ﺳُﺠَّﺪًﺍ ﻭَﻗِﻴَﺎﻣًﺎ“Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Rabb mereka.” (QS. Al-Furqaan/25: 64)Di waktu malam, terutama di sepertiga malam yang terakhir mereka mengerjakan shalat malam dan banyak meminta ampun kepada Rabbnya.Allah berfirman,ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻗَﻠِﻴﻠًﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻣَﺎ ﻳَﻬْﺠَﻌُﻮﻥَ ﻭَﺑِﺎﻟْﺄَﺳْﺤَﺎﺭِ ﻫُﻢْ ﻳَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻭﻥَ“Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah).” (QS. Adz-Dzaariyaat/51: 17-18)Jika terasa berat maka hendaknya kita melatih diri untuk mengerjakan shalat malam secara bertahap, misalnya:-Bangun 10 atau 15 menit sebelum subuh lalu mengerjakan shalat malam-Pilih waktu yang keesokan harinya merupakan hari libur untuk bisa mengerjakan shalat malam-Jika sangat sulit, bisa shalat witir sebelum tidur dan hal itu termasuk shalat malam-Jika masih sangat sulit, perbanyak istigfar dan berdoa agar dipermudahSemoga kita tetap diberi keistiqamahan setelah bulan Ramadhan dan semoga kita disampaikan di bulan Ramadhan berikutnya.Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Imam Al Ghazali, Fiqih Dasar, Jari Jemari, Gambar Surga Neraka, Serakah Harta Warisan
Prev     Next