Sebab Datangnya Musibah

Sebab Datangnya Musibah Abu Bakar Ash-Shiddiq mengatakan, والبلاء مؤكل بالمنطق “Seringkali bencana itu gara-gara omongan.” (Al-Ansab hlm 38). “Lisan itu sungguh bahaya.” “Mulutmu harimaumu.” Sering kali lisan itu jadi sumber petaka: Terjadi perceraian gara-gara perang mulut. Bermasalah dengan orang karena keceplosan dan salah omong. Anak mendapatkan musibah karena doa jelek yang keluar dari lisan ortu. Terjadi musibah karena pernah mengolok-olok orang lain. Dapat petaka karena meremehkan wabah, adzab dan murka Allah dll Semoga Allah selamatkan kita dari segala marabahaya, wabah, petaka dan bencana. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Sebab Datangnya Musibah

Sebab Datangnya Musibah Abu Bakar Ash-Shiddiq mengatakan, والبلاء مؤكل بالمنطق “Seringkali bencana itu gara-gara omongan.” (Al-Ansab hlm 38). “Lisan itu sungguh bahaya.” “Mulutmu harimaumu.” Sering kali lisan itu jadi sumber petaka: Terjadi perceraian gara-gara perang mulut. Bermasalah dengan orang karena keceplosan dan salah omong. Anak mendapatkan musibah karena doa jelek yang keluar dari lisan ortu. Terjadi musibah karena pernah mengolok-olok orang lain. Dapat petaka karena meremehkan wabah, adzab dan murka Allah dll Semoga Allah selamatkan kita dari segala marabahaya, wabah, petaka dan bencana. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Sebab Datangnya Musibah Abu Bakar Ash-Shiddiq mengatakan, والبلاء مؤكل بالمنطق “Seringkali bencana itu gara-gara omongan.” (Al-Ansab hlm 38). “Lisan itu sungguh bahaya.” “Mulutmu harimaumu.” Sering kali lisan itu jadi sumber petaka: Terjadi perceraian gara-gara perang mulut. Bermasalah dengan orang karena keceplosan dan salah omong. Anak mendapatkan musibah karena doa jelek yang keluar dari lisan ortu. Terjadi musibah karena pernah mengolok-olok orang lain. Dapat petaka karena meremehkan wabah, adzab dan murka Allah dll Semoga Allah selamatkan kita dari segala marabahaya, wabah, petaka dan bencana. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Sebab Datangnya Musibah Abu Bakar Ash-Shiddiq mengatakan, والبلاء مؤكل بالمنطق “Seringkali bencana itu gara-gara omongan.” (Al-Ansab hlm 38). “Lisan itu sungguh bahaya.” “Mulutmu harimaumu.” Sering kali lisan itu jadi sumber petaka: Terjadi perceraian gara-gara perang mulut. Bermasalah dengan orang karena keceplosan dan salah omong. Anak mendapatkan musibah karena doa jelek yang keluar dari lisan ortu. Terjadi musibah karena pernah mengolok-olok orang lain. Dapat petaka karena meremehkan wabah, adzab dan murka Allah dll Semoga Allah selamatkan kita dari segala marabahaya, wabah, petaka dan bencana. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 1)

Berpuasa (ash-Shiyam) merupakan bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum, jimak, yang dimulai dari matahari terbit dan berakhir ketika matahari terbenam. Berikut adalah penjelasan ayat tentang puasaTafsir QS. al-Baqarah ayat 183Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَز.“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [QS. al-Baqarah: 183]Baca Juga: Salah Paham Mengenai Bau Mulut Orang yang BerpuasaMakna AyatWahai orang-orang beriman, sungguh telah diwajibkan atasmu ibadah puasa, sebagaimana hal itu juga diwajibkan atas umat-umat sebelum kalian, agar kalian menjadikannya sebagai penghalang yang menjaga dirimu dari murka dan siksa Allah Ta’ala [Tafsir Ibnu Jarir, 3: 152-155; Tafsir Ibnu Katsir, 1: 497; Nazhm ad-Durar, 3: 44; Tafsir as’Sa’di, hlm. 86; Tafsir Ibnu Utsaimin al-Fatuhah wa al-Baqarah, 2: 316-317]. Berpuasa (ash-Shiyam) merupakan bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum, jimak, yang dimulai dari matahari terbit dan berakhir ketika matahari terbenam [Tafsir Ibnu Jarir, 3: 152; Tafsir Ibnu Katsir, 1: 497; Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 25: 220].Faidah-Faidah Ayat Pada firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa” merupakan isyarat bahwa keimanan mengharuskan orang yang memiliki iman untuk berpuasa, karena sungguh ayat ini dibuka dengan panggilan bagi orang-orang beriman [Ar-Risalah at-Tabukiyah, hlm. 39]. Ada hikmah ilahiyah dalam kewajiban berpuasa atas orang-orang beriman. Salah satu hikmah Allah adalah Dia mensyari’atkan berbagai jenis ibadah. Di antara ibadah tersebut ada yang murni ibadah harta seperti zakat. Ada yang murni ibadah fisik seperti shalat. Dan di antaranya ada ibadah yang merupakan kombinasi keduanya seperti haji. Ada juga ibadah yang berwujud meninggalkan sesuatu seperti puasa yang berupa aktivitas meninggalkan makan, minum, dan selain keduanya. Hal itu untuk menyempurnakan ujian pada diri hamba, karena sebagian orang terkadang mudah melaksanakan aktivitas ibadah fisik, namun berat melakukan ibadah harta. Demikian pula sebagian yang lain, mungkin sebaliknya, mudah menyedekahkan harta, tapi berat melakukan ibadah fisik [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2: 319].  Pada firman Allah Ta’ala (yang artinya), “diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu” terdapat hiburan dan pelipur bagi hamba yang dibebani dengan suatu ibadah agar mudah menjalankannya. Di sini Allah Ta’ala menginformasikan bahwa Dia mewajibkan ibadah puasa atas umat Islam dan menjelaskan kepada mereka bahwa ibadah tersebut juga telah diwajibkan atas umat-umat sebelumnya. Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa berbagai ibadah yang nampak berat, apabila memasyarakat dan banyak dilakukan orang, niscaya akan ringan dan mudah dijalankan [Tafsir ar-Razi, 5: 243; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah, 2: 318]. Salah satu hikmah dari permisalan yang ada dalam firman Allah Ta’ala (yang artinya), “sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu” adalah untuk menyempurnakan keutamaan-keutamaan bagi umat ini yang telah dimiliki oleh umat-umat sebelumnya, sehingga kaum muslimin menjadi teladan dalam ibadah puasa, dan bersungguh-sungguh dalam menunaikannya dengan lebih sempurna; selain menegaskan hukum berpuasa dan memotivasi. [Tafsir Ibnu Katsir, 1: 497; Tafsir Abu as-Su’ud, 1:198; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah –, 2: 317].  Hamba sepatutnya menjalani berbagai sebab yang bisa mengantarkan dirinya mewujudkan predikat takwa, karena Allah ta’ala mewajibkan ibadah puasa ini untuk tujuan tersebut seperti yang dinyatakan dalam firman-Nya (yang artinya), “diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2: 318]. Baca Juga: Bolehkah Memakai Pasta Gigi Ketika Berpuasa?Aspek-Aspek Balaghah pada Ayat Ayat ini dibuka dengan seruan Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman”, karena dalam Bahasa Arab bentuk seruan atau panggilan digunakan untuk menarik perhatian agar memperhatikan apa yang akan disampaikan setelahnya. Pengulangan seruan tersebut untuk menampakkan adanya perhatian lebih pada apa yang akan disampaikan dan untuk menjelaskan adanya hukum agama yang lain setelah perincian hukum qishash pada ayat-ayat sebelumnya [Tafsir Abu as-Su’ud, 1: 198; Tafsir Ibnu ‘Asyur, 2:154]. Firman Allah Ta’ala, “كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ”, redaksi tersebut dinyatakan dengan kata kerja “كُتِبَ”, yaitu kata kerja pasif dimana fa’il (subyek) dihapus karena telah dimaklumi bahwa yang menetapkan kewajiban tersebut adalah Allah Ta’ala. Alasannya, karena ibadah puasa itu umumnya memberatkan diri hamba. Sehingga dalam hal ini, etikanya pembebanan suatu hal yang memberatkan tidak disebutkan secara langsung bahwa Allah Ta’ala yang menetapkannya, meski benar bahwa Dia-lah yang menetapkan. Itulah mengapa penetapan suatu perkara yang berwujud kelapangan dan kegembiraan yang dilakukan Allah Ta’ala, tetap dinyatakan dengan redaksi yang menggunakan kata kerja aktif, dimana fa’il tetap disebutkan. Hal ini seperti firman Allah Ta’ala,كَتَبَ رَبُّكُمْ عَلَىٰ نَفْسِهِ الرَّحْمَةَ“Rabb-mu telah menetapkan atas diri-Nya kasih sayang.” [QS. al-An’am: 54] [Tafsir Abu Hayyan, 2: 177] Pada firman Allah Ta’ala, “عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ”, terdapat taqdim dan takhir, maksudnya ada yang didahulukan dan diakhirkan, dimana kata “عَلَيْكُمُ” didahulukan atas kata “الصِّيَامُ”. Hal ini berfungsi sebagai penegasan, karena memulai dengan menyebutkan bentuk penetapan lebih tegas daripada langsung menyebutkan sesuatu yang ditetapkan [Ad-Dur al-Mashun, 2: 266]. Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id

Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 1)

Berpuasa (ash-Shiyam) merupakan bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum, jimak, yang dimulai dari matahari terbit dan berakhir ketika matahari terbenam. Berikut adalah penjelasan ayat tentang puasaTafsir QS. al-Baqarah ayat 183Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَز.“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [QS. al-Baqarah: 183]Baca Juga: Salah Paham Mengenai Bau Mulut Orang yang BerpuasaMakna AyatWahai orang-orang beriman, sungguh telah diwajibkan atasmu ibadah puasa, sebagaimana hal itu juga diwajibkan atas umat-umat sebelum kalian, agar kalian menjadikannya sebagai penghalang yang menjaga dirimu dari murka dan siksa Allah Ta’ala [Tafsir Ibnu Jarir, 3: 152-155; Tafsir Ibnu Katsir, 1: 497; Nazhm ad-Durar, 3: 44; Tafsir as’Sa’di, hlm. 86; Tafsir Ibnu Utsaimin al-Fatuhah wa al-Baqarah, 2: 316-317]. Berpuasa (ash-Shiyam) merupakan bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum, jimak, yang dimulai dari matahari terbit dan berakhir ketika matahari terbenam [Tafsir Ibnu Jarir, 3: 152; Tafsir Ibnu Katsir, 1: 497; Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 25: 220].Faidah-Faidah Ayat Pada firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa” merupakan isyarat bahwa keimanan mengharuskan orang yang memiliki iman untuk berpuasa, karena sungguh ayat ini dibuka dengan panggilan bagi orang-orang beriman [Ar-Risalah at-Tabukiyah, hlm. 39]. Ada hikmah ilahiyah dalam kewajiban berpuasa atas orang-orang beriman. Salah satu hikmah Allah adalah Dia mensyari’atkan berbagai jenis ibadah. Di antara ibadah tersebut ada yang murni ibadah harta seperti zakat. Ada yang murni ibadah fisik seperti shalat. Dan di antaranya ada ibadah yang merupakan kombinasi keduanya seperti haji. Ada juga ibadah yang berwujud meninggalkan sesuatu seperti puasa yang berupa aktivitas meninggalkan makan, minum, dan selain keduanya. Hal itu untuk menyempurnakan ujian pada diri hamba, karena sebagian orang terkadang mudah melaksanakan aktivitas ibadah fisik, namun berat melakukan ibadah harta. Demikian pula sebagian yang lain, mungkin sebaliknya, mudah menyedekahkan harta, tapi berat melakukan ibadah fisik [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2: 319].  Pada firman Allah Ta’ala (yang artinya), “diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu” terdapat hiburan dan pelipur bagi hamba yang dibebani dengan suatu ibadah agar mudah menjalankannya. Di sini Allah Ta’ala menginformasikan bahwa Dia mewajibkan ibadah puasa atas umat Islam dan menjelaskan kepada mereka bahwa ibadah tersebut juga telah diwajibkan atas umat-umat sebelumnya. Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa berbagai ibadah yang nampak berat, apabila memasyarakat dan banyak dilakukan orang, niscaya akan ringan dan mudah dijalankan [Tafsir ar-Razi, 5: 243; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah, 2: 318]. Salah satu hikmah dari permisalan yang ada dalam firman Allah Ta’ala (yang artinya), “sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu” adalah untuk menyempurnakan keutamaan-keutamaan bagi umat ini yang telah dimiliki oleh umat-umat sebelumnya, sehingga kaum muslimin menjadi teladan dalam ibadah puasa, dan bersungguh-sungguh dalam menunaikannya dengan lebih sempurna; selain menegaskan hukum berpuasa dan memotivasi. [Tafsir Ibnu Katsir, 1: 497; Tafsir Abu as-Su’ud, 1:198; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah –, 2: 317].  Hamba sepatutnya menjalani berbagai sebab yang bisa mengantarkan dirinya mewujudkan predikat takwa, karena Allah ta’ala mewajibkan ibadah puasa ini untuk tujuan tersebut seperti yang dinyatakan dalam firman-Nya (yang artinya), “diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2: 318]. Baca Juga: Bolehkah Memakai Pasta Gigi Ketika Berpuasa?Aspek-Aspek Balaghah pada Ayat Ayat ini dibuka dengan seruan Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman”, karena dalam Bahasa Arab bentuk seruan atau panggilan digunakan untuk menarik perhatian agar memperhatikan apa yang akan disampaikan setelahnya. Pengulangan seruan tersebut untuk menampakkan adanya perhatian lebih pada apa yang akan disampaikan dan untuk menjelaskan adanya hukum agama yang lain setelah perincian hukum qishash pada ayat-ayat sebelumnya [Tafsir Abu as-Su’ud, 1: 198; Tafsir Ibnu ‘Asyur, 2:154]. Firman Allah Ta’ala, “كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ”, redaksi tersebut dinyatakan dengan kata kerja “كُتِبَ”, yaitu kata kerja pasif dimana fa’il (subyek) dihapus karena telah dimaklumi bahwa yang menetapkan kewajiban tersebut adalah Allah Ta’ala. Alasannya, karena ibadah puasa itu umumnya memberatkan diri hamba. Sehingga dalam hal ini, etikanya pembebanan suatu hal yang memberatkan tidak disebutkan secara langsung bahwa Allah Ta’ala yang menetapkannya, meski benar bahwa Dia-lah yang menetapkan. Itulah mengapa penetapan suatu perkara yang berwujud kelapangan dan kegembiraan yang dilakukan Allah Ta’ala, tetap dinyatakan dengan redaksi yang menggunakan kata kerja aktif, dimana fa’il tetap disebutkan. Hal ini seperti firman Allah Ta’ala,كَتَبَ رَبُّكُمْ عَلَىٰ نَفْسِهِ الرَّحْمَةَ“Rabb-mu telah menetapkan atas diri-Nya kasih sayang.” [QS. al-An’am: 54] [Tafsir Abu Hayyan, 2: 177] Pada firman Allah Ta’ala, “عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ”, terdapat taqdim dan takhir, maksudnya ada yang didahulukan dan diakhirkan, dimana kata “عَلَيْكُمُ” didahulukan atas kata “الصِّيَامُ”. Hal ini berfungsi sebagai penegasan, karena memulai dengan menyebutkan bentuk penetapan lebih tegas daripada langsung menyebutkan sesuatu yang ditetapkan [Ad-Dur al-Mashun, 2: 266]. Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id
Berpuasa (ash-Shiyam) merupakan bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum, jimak, yang dimulai dari matahari terbit dan berakhir ketika matahari terbenam. Berikut adalah penjelasan ayat tentang puasaTafsir QS. al-Baqarah ayat 183Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَز.“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [QS. al-Baqarah: 183]Baca Juga: Salah Paham Mengenai Bau Mulut Orang yang BerpuasaMakna AyatWahai orang-orang beriman, sungguh telah diwajibkan atasmu ibadah puasa, sebagaimana hal itu juga diwajibkan atas umat-umat sebelum kalian, agar kalian menjadikannya sebagai penghalang yang menjaga dirimu dari murka dan siksa Allah Ta’ala [Tafsir Ibnu Jarir, 3: 152-155; Tafsir Ibnu Katsir, 1: 497; Nazhm ad-Durar, 3: 44; Tafsir as’Sa’di, hlm. 86; Tafsir Ibnu Utsaimin al-Fatuhah wa al-Baqarah, 2: 316-317]. Berpuasa (ash-Shiyam) merupakan bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum, jimak, yang dimulai dari matahari terbit dan berakhir ketika matahari terbenam [Tafsir Ibnu Jarir, 3: 152; Tafsir Ibnu Katsir, 1: 497; Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 25: 220].Faidah-Faidah Ayat Pada firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa” merupakan isyarat bahwa keimanan mengharuskan orang yang memiliki iman untuk berpuasa, karena sungguh ayat ini dibuka dengan panggilan bagi orang-orang beriman [Ar-Risalah at-Tabukiyah, hlm. 39]. Ada hikmah ilahiyah dalam kewajiban berpuasa atas orang-orang beriman. Salah satu hikmah Allah adalah Dia mensyari’atkan berbagai jenis ibadah. Di antara ibadah tersebut ada yang murni ibadah harta seperti zakat. Ada yang murni ibadah fisik seperti shalat. Dan di antaranya ada ibadah yang merupakan kombinasi keduanya seperti haji. Ada juga ibadah yang berwujud meninggalkan sesuatu seperti puasa yang berupa aktivitas meninggalkan makan, minum, dan selain keduanya. Hal itu untuk menyempurnakan ujian pada diri hamba, karena sebagian orang terkadang mudah melaksanakan aktivitas ibadah fisik, namun berat melakukan ibadah harta. Demikian pula sebagian yang lain, mungkin sebaliknya, mudah menyedekahkan harta, tapi berat melakukan ibadah fisik [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2: 319].  Pada firman Allah Ta’ala (yang artinya), “diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu” terdapat hiburan dan pelipur bagi hamba yang dibebani dengan suatu ibadah agar mudah menjalankannya. Di sini Allah Ta’ala menginformasikan bahwa Dia mewajibkan ibadah puasa atas umat Islam dan menjelaskan kepada mereka bahwa ibadah tersebut juga telah diwajibkan atas umat-umat sebelumnya. Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa berbagai ibadah yang nampak berat, apabila memasyarakat dan banyak dilakukan orang, niscaya akan ringan dan mudah dijalankan [Tafsir ar-Razi, 5: 243; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah, 2: 318]. Salah satu hikmah dari permisalan yang ada dalam firman Allah Ta’ala (yang artinya), “sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu” adalah untuk menyempurnakan keutamaan-keutamaan bagi umat ini yang telah dimiliki oleh umat-umat sebelumnya, sehingga kaum muslimin menjadi teladan dalam ibadah puasa, dan bersungguh-sungguh dalam menunaikannya dengan lebih sempurna; selain menegaskan hukum berpuasa dan memotivasi. [Tafsir Ibnu Katsir, 1: 497; Tafsir Abu as-Su’ud, 1:198; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah –, 2: 317].  Hamba sepatutnya menjalani berbagai sebab yang bisa mengantarkan dirinya mewujudkan predikat takwa, karena Allah ta’ala mewajibkan ibadah puasa ini untuk tujuan tersebut seperti yang dinyatakan dalam firman-Nya (yang artinya), “diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2: 318]. Baca Juga: Bolehkah Memakai Pasta Gigi Ketika Berpuasa?Aspek-Aspek Balaghah pada Ayat Ayat ini dibuka dengan seruan Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman”, karena dalam Bahasa Arab bentuk seruan atau panggilan digunakan untuk menarik perhatian agar memperhatikan apa yang akan disampaikan setelahnya. Pengulangan seruan tersebut untuk menampakkan adanya perhatian lebih pada apa yang akan disampaikan dan untuk menjelaskan adanya hukum agama yang lain setelah perincian hukum qishash pada ayat-ayat sebelumnya [Tafsir Abu as-Su’ud, 1: 198; Tafsir Ibnu ‘Asyur, 2:154]. Firman Allah Ta’ala, “كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ”, redaksi tersebut dinyatakan dengan kata kerja “كُتِبَ”, yaitu kata kerja pasif dimana fa’il (subyek) dihapus karena telah dimaklumi bahwa yang menetapkan kewajiban tersebut adalah Allah Ta’ala. Alasannya, karena ibadah puasa itu umumnya memberatkan diri hamba. Sehingga dalam hal ini, etikanya pembebanan suatu hal yang memberatkan tidak disebutkan secara langsung bahwa Allah Ta’ala yang menetapkannya, meski benar bahwa Dia-lah yang menetapkan. Itulah mengapa penetapan suatu perkara yang berwujud kelapangan dan kegembiraan yang dilakukan Allah Ta’ala, tetap dinyatakan dengan redaksi yang menggunakan kata kerja aktif, dimana fa’il tetap disebutkan. Hal ini seperti firman Allah Ta’ala,كَتَبَ رَبُّكُمْ عَلَىٰ نَفْسِهِ الرَّحْمَةَ“Rabb-mu telah menetapkan atas diri-Nya kasih sayang.” [QS. al-An’am: 54] [Tafsir Abu Hayyan, 2: 177] Pada firman Allah Ta’ala, “عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ”, terdapat taqdim dan takhir, maksudnya ada yang didahulukan dan diakhirkan, dimana kata “عَلَيْكُمُ” didahulukan atas kata “الصِّيَامُ”. Hal ini berfungsi sebagai penegasan, karena memulai dengan menyebutkan bentuk penetapan lebih tegas daripada langsung menyebutkan sesuatu yang ditetapkan [Ad-Dur al-Mashun, 2: 266]. Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id


Berpuasa (ash-Shiyam) merupakan bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum, jimak, yang dimulai dari matahari terbit dan berakhir ketika matahari terbenam. Berikut adalah penjelasan ayat tentang puasaTafsir QS. al-Baqarah ayat 183Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَز.“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [QS. al-Baqarah: 183]Baca Juga: Salah Paham Mengenai Bau Mulut Orang yang BerpuasaMakna AyatWahai orang-orang beriman, sungguh telah diwajibkan atasmu ibadah puasa, sebagaimana hal itu juga diwajibkan atas umat-umat sebelum kalian, agar kalian menjadikannya sebagai penghalang yang menjaga dirimu dari murka dan siksa Allah Ta’ala [Tafsir Ibnu Jarir, 3: 152-155; Tafsir Ibnu Katsir, 1: 497; Nazhm ad-Durar, 3: 44; Tafsir as’Sa’di, hlm. 86; Tafsir Ibnu Utsaimin al-Fatuhah wa al-Baqarah, 2: 316-317]. Berpuasa (ash-Shiyam) merupakan bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum, jimak, yang dimulai dari matahari terbit dan berakhir ketika matahari terbenam [Tafsir Ibnu Jarir, 3: 152; Tafsir Ibnu Katsir, 1: 497; Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 25: 220].Faidah-Faidah Ayat Pada firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa” merupakan isyarat bahwa keimanan mengharuskan orang yang memiliki iman untuk berpuasa, karena sungguh ayat ini dibuka dengan panggilan bagi orang-orang beriman [Ar-Risalah at-Tabukiyah, hlm. 39]. Ada hikmah ilahiyah dalam kewajiban berpuasa atas orang-orang beriman. Salah satu hikmah Allah adalah Dia mensyari’atkan berbagai jenis ibadah. Di antara ibadah tersebut ada yang murni ibadah harta seperti zakat. Ada yang murni ibadah fisik seperti shalat. Dan di antaranya ada ibadah yang merupakan kombinasi keduanya seperti haji. Ada juga ibadah yang berwujud meninggalkan sesuatu seperti puasa yang berupa aktivitas meninggalkan makan, minum, dan selain keduanya. Hal itu untuk menyempurnakan ujian pada diri hamba, karena sebagian orang terkadang mudah melaksanakan aktivitas ibadah fisik, namun berat melakukan ibadah harta. Demikian pula sebagian yang lain, mungkin sebaliknya, mudah menyedekahkan harta, tapi berat melakukan ibadah fisik [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2: 319].  Pada firman Allah Ta’ala (yang artinya), “diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu” terdapat hiburan dan pelipur bagi hamba yang dibebani dengan suatu ibadah agar mudah menjalankannya. Di sini Allah Ta’ala menginformasikan bahwa Dia mewajibkan ibadah puasa atas umat Islam dan menjelaskan kepada mereka bahwa ibadah tersebut juga telah diwajibkan atas umat-umat sebelumnya. Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa berbagai ibadah yang nampak berat, apabila memasyarakat dan banyak dilakukan orang, niscaya akan ringan dan mudah dijalankan [Tafsir ar-Razi, 5: 243; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah, 2: 318]. Salah satu hikmah dari permisalan yang ada dalam firman Allah Ta’ala (yang artinya), “sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu” adalah untuk menyempurnakan keutamaan-keutamaan bagi umat ini yang telah dimiliki oleh umat-umat sebelumnya, sehingga kaum muslimin menjadi teladan dalam ibadah puasa, dan bersungguh-sungguh dalam menunaikannya dengan lebih sempurna; selain menegaskan hukum berpuasa dan memotivasi. [Tafsir Ibnu Katsir, 1: 497; Tafsir Abu as-Su’ud, 1:198; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah –, 2: 317].  Hamba sepatutnya menjalani berbagai sebab yang bisa mengantarkan dirinya mewujudkan predikat takwa, karena Allah ta’ala mewajibkan ibadah puasa ini untuk tujuan tersebut seperti yang dinyatakan dalam firman-Nya (yang artinya), “diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2: 318]. Baca Juga: Bolehkah Memakai Pasta Gigi Ketika Berpuasa?Aspek-Aspek Balaghah pada Ayat Ayat ini dibuka dengan seruan Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman”, karena dalam Bahasa Arab bentuk seruan atau panggilan digunakan untuk menarik perhatian agar memperhatikan apa yang akan disampaikan setelahnya. Pengulangan seruan tersebut untuk menampakkan adanya perhatian lebih pada apa yang akan disampaikan dan untuk menjelaskan adanya hukum agama yang lain setelah perincian hukum qishash pada ayat-ayat sebelumnya [Tafsir Abu as-Su’ud, 1: 198; Tafsir Ibnu ‘Asyur, 2:154]. Firman Allah Ta’ala, “كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ”, redaksi tersebut dinyatakan dengan kata kerja “كُتِبَ”, yaitu kata kerja pasif dimana fa’il (subyek) dihapus karena telah dimaklumi bahwa yang menetapkan kewajiban tersebut adalah Allah Ta’ala. Alasannya, karena ibadah puasa itu umumnya memberatkan diri hamba. Sehingga dalam hal ini, etikanya pembebanan suatu hal yang memberatkan tidak disebutkan secara langsung bahwa Allah Ta’ala yang menetapkannya, meski benar bahwa Dia-lah yang menetapkan. Itulah mengapa penetapan suatu perkara yang berwujud kelapangan dan kegembiraan yang dilakukan Allah Ta’ala, tetap dinyatakan dengan redaksi yang menggunakan kata kerja aktif, dimana fa’il tetap disebutkan. Hal ini seperti firman Allah Ta’ala,كَتَبَ رَبُّكُمْ عَلَىٰ نَفْسِهِ الرَّحْمَةَ“Rabb-mu telah menetapkan atas diri-Nya kasih sayang.” [QS. al-An’am: 54] [Tafsir Abu Hayyan, 2: 177] Pada firman Allah Ta’ala, “عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ”, terdapat taqdim dan takhir, maksudnya ada yang didahulukan dan diakhirkan, dimana kata “عَلَيْكُمُ” didahulukan atas kata “الصِّيَامُ”. Hal ini berfungsi sebagai penegasan, karena memulai dengan menyebutkan bentuk penetapan lebih tegas daripada langsung menyebutkan sesuatu yang ditetapkan [Ad-Dur al-Mashun, 2: 266]. Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id

Belajar Bahasa Arab (Nahwu) #9 – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

KLIK DOWNLOAD MATERI DAURAH BAHASA ARAB (NAHWU) #9Pada pelajaran sebelumnya telah disebutkan bahwa fi’il juga ada yang mu’rob, dan bentuknya bisa manshub dan majzum. Kita telah pelajari bahwa di antara ciri suatu fi’il itu manshub adalah didahului ن َ dan, ل ciri suatu fi’il itu majzum adalah didahului َـم ل .Akan tetapi perlu untuk diketahui bahwa ada sebab-sebab lain atau ciri lain yang menjadikan suatu fi’il itu manshub atau majzum. Pada pembahasan kali ini kita akan membahas tentang sebab-sebab yang menashabkan (yang membuat suatu fi’il menjadi manshub).KLIK DOWNLOAD MATERI DAURAH BAHASA ARAB (NAHWU) #9

Belajar Bahasa Arab (Nahwu) #9 – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

KLIK DOWNLOAD MATERI DAURAH BAHASA ARAB (NAHWU) #9Pada pelajaran sebelumnya telah disebutkan bahwa fi’il juga ada yang mu’rob, dan bentuknya bisa manshub dan majzum. Kita telah pelajari bahwa di antara ciri suatu fi’il itu manshub adalah didahului ن َ dan, ل ciri suatu fi’il itu majzum adalah didahului َـم ل .Akan tetapi perlu untuk diketahui bahwa ada sebab-sebab lain atau ciri lain yang menjadikan suatu fi’il itu manshub atau majzum. Pada pembahasan kali ini kita akan membahas tentang sebab-sebab yang menashabkan (yang membuat suatu fi’il menjadi manshub).KLIK DOWNLOAD MATERI DAURAH BAHASA ARAB (NAHWU) #9
KLIK DOWNLOAD MATERI DAURAH BAHASA ARAB (NAHWU) #9Pada pelajaran sebelumnya telah disebutkan bahwa fi’il juga ada yang mu’rob, dan bentuknya bisa manshub dan majzum. Kita telah pelajari bahwa di antara ciri suatu fi’il itu manshub adalah didahului ن َ dan, ل ciri suatu fi’il itu majzum adalah didahului َـم ل .Akan tetapi perlu untuk diketahui bahwa ada sebab-sebab lain atau ciri lain yang menjadikan suatu fi’il itu manshub atau majzum. Pada pembahasan kali ini kita akan membahas tentang sebab-sebab yang menashabkan (yang membuat suatu fi’il menjadi manshub).KLIK DOWNLOAD MATERI DAURAH BAHASA ARAB (NAHWU) #9


KLIK DOWNLOAD MATERI DAURAH BAHASA ARAB (NAHWU) #9Pada pelajaran sebelumnya telah disebutkan bahwa fi’il juga ada yang mu’rob, dan bentuknya bisa manshub dan majzum. Kita telah pelajari bahwa di antara ciri suatu fi’il itu manshub adalah didahului ن َ dan, ل ciri suatu fi’il itu majzum adalah didahului َـم ل .Akan tetapi perlu untuk diketahui bahwa ada sebab-sebab lain atau ciri lain yang menjadikan suatu fi’il itu manshub atau majzum. Pada pembahasan kali ini kita akan membahas tentang sebab-sebab yang menashabkan (yang membuat suatu fi’il menjadi manshub).KLIK DOWNLOAD MATERI DAURAH BAHASA ARAB (NAHWU) #9

Tolak Bala’ Ayo Perbanyak Istighfar

Tolak Bala’ Ayo Perbanyak Memohon Ampun Ketika menjelaskan QS Al-Anfal: 33, Ibnu Abbas radhiallaahu ‘anhuma menjelaskan كان فيهم أمانان : النبي – صلى الله عليه وسلم – والاستغفار ، فذهب النبي – صلى الله عليه وسلم – وبقي الاستغفار “Umat Muhammad itu memiliki dua pengaman dari bencana yang merata yaitu keberadaan Sang Nabi dan memohon ampunan. Sang Nabi telah wafat. Tersisa satu pengaman dari bencana yang merata yaitu memohon ampunan.” (Tafsir Ibnu Katsir untuk QS Al-Anfal: 33) Kiat penting tolak dan penghilang bala’ adalah istighfar. Yang dimaksud dengan istighfar di sini bukan hanya bacaan “astaghfirullah... ” namun semua ucapan memohon ampunan kepada Allah baik dengan redaksi di atas, “rabbighfirli” atau lainnya. Tolak bala’ itu bukan dengan bikin sayur lodeh atau sejenisnya yang tidak Nabi tuntunkan bahkan cenderung mengarah kepada kemusyrikan. “Penghilang bala’ adalah memperbanyak istighfar untuk mengingatkan kita bahwa sumber bencana adalah ulah perbuatan kita semua.” Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Bacaan Sebelum Berdoa, Hadis Tentang Kesombongan, Obat Orang Kesurupan, Amalan Pengusir Jin, Dajjal Sudah Muncul 2014, Silsilah Nabi Khidir As Visited 144 times, 1 visit(s) today Post Views: 366 QRIS donasi Yufid

Tolak Bala’ Ayo Perbanyak Istighfar

Tolak Bala’ Ayo Perbanyak Memohon Ampun Ketika menjelaskan QS Al-Anfal: 33, Ibnu Abbas radhiallaahu ‘anhuma menjelaskan كان فيهم أمانان : النبي – صلى الله عليه وسلم – والاستغفار ، فذهب النبي – صلى الله عليه وسلم – وبقي الاستغفار “Umat Muhammad itu memiliki dua pengaman dari bencana yang merata yaitu keberadaan Sang Nabi dan memohon ampunan. Sang Nabi telah wafat. Tersisa satu pengaman dari bencana yang merata yaitu memohon ampunan.” (Tafsir Ibnu Katsir untuk QS Al-Anfal: 33) Kiat penting tolak dan penghilang bala’ adalah istighfar. Yang dimaksud dengan istighfar di sini bukan hanya bacaan “astaghfirullah... ” namun semua ucapan memohon ampunan kepada Allah baik dengan redaksi di atas, “rabbighfirli” atau lainnya. Tolak bala’ itu bukan dengan bikin sayur lodeh atau sejenisnya yang tidak Nabi tuntunkan bahkan cenderung mengarah kepada kemusyrikan. “Penghilang bala’ adalah memperbanyak istighfar untuk mengingatkan kita bahwa sumber bencana adalah ulah perbuatan kita semua.” Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Bacaan Sebelum Berdoa, Hadis Tentang Kesombongan, Obat Orang Kesurupan, Amalan Pengusir Jin, Dajjal Sudah Muncul 2014, Silsilah Nabi Khidir As Visited 144 times, 1 visit(s) today Post Views: 366 QRIS donasi Yufid
Tolak Bala’ Ayo Perbanyak Memohon Ampun Ketika menjelaskan QS Al-Anfal: 33, Ibnu Abbas radhiallaahu ‘anhuma menjelaskan كان فيهم أمانان : النبي – صلى الله عليه وسلم – والاستغفار ، فذهب النبي – صلى الله عليه وسلم – وبقي الاستغفار “Umat Muhammad itu memiliki dua pengaman dari bencana yang merata yaitu keberadaan Sang Nabi dan memohon ampunan. Sang Nabi telah wafat. Tersisa satu pengaman dari bencana yang merata yaitu memohon ampunan.” (Tafsir Ibnu Katsir untuk QS Al-Anfal: 33) Kiat penting tolak dan penghilang bala’ adalah istighfar. Yang dimaksud dengan istighfar di sini bukan hanya bacaan “astaghfirullah... ” namun semua ucapan memohon ampunan kepada Allah baik dengan redaksi di atas, “rabbighfirli” atau lainnya. Tolak bala’ itu bukan dengan bikin sayur lodeh atau sejenisnya yang tidak Nabi tuntunkan bahkan cenderung mengarah kepada kemusyrikan. “Penghilang bala’ adalah memperbanyak istighfar untuk mengingatkan kita bahwa sumber bencana adalah ulah perbuatan kita semua.” Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Bacaan Sebelum Berdoa, Hadis Tentang Kesombongan, Obat Orang Kesurupan, Amalan Pengusir Jin, Dajjal Sudah Muncul 2014, Silsilah Nabi Khidir As Visited 144 times, 1 visit(s) today Post Views: 366 QRIS donasi Yufid


Tolak Bala’ Ayo Perbanyak Memohon Ampun Ketika menjelaskan QS Al-Anfal: 33, Ibnu Abbas radhiallaahu ‘anhuma menjelaskan كان فيهم أمانان : النبي – صلى الله عليه وسلم – والاستغفار ، فذهب النبي – صلى الله عليه وسلم – وبقي الاستغفار “Umat Muhammad itu memiliki dua pengaman dari bencana yang merata yaitu keberadaan Sang Nabi dan memohon ampunan. Sang Nabi telah wafat. Tersisa satu pengaman dari bencana yang merata yaitu memohon ampunan.” (Tafsir Ibnu Katsir untuk QS Al-Anfal: 33) Kiat penting tolak dan penghilang bala’ adalah istighfar. Yang dimaksud dengan istighfar di sini bukan hanya bacaan “astaghfirullah... ” namun semua ucapan memohon ampunan kepada Allah baik dengan redaksi di atas, “rabbighfirli” atau lainnya. Tolak bala’ itu bukan dengan bikin sayur lodeh atau sejenisnya yang tidak Nabi tuntunkan bahkan cenderung mengarah kepada kemusyrikan. “Penghilang bala’ adalah memperbanyak istighfar untuk mengingatkan kita bahwa sumber bencana adalah ulah perbuatan kita semua.” Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Bacaan Sebelum Berdoa, Hadis Tentang Kesombongan, Obat Orang Kesurupan, Amalan Pengusir Jin, Dajjal Sudah Muncul 2014, Silsilah Nabi Khidir As Visited 144 times, 1 visit(s) today Post Views: 366 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Di Awal Ramadhan?

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Di Awal Ramadhan? Assalamualaikum ustadz Kaif hal ustadz? Ustadz mungkin bisa di bahas terkait boleh tidak nya membayar zakat di awal Ramadhan? Dari Haris, di Sanden, Bantul. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Alhamdulillah bi Khoiron. Ada yang punya ide membayarkan zakat fitrah sejak awal Ramadan. Mengingat kondisi masyarakat saat ini sedang kesusahan karena pandemi corona. Pembahasan boleh dan tidaknya, kembali pada diskusi para ulama tentang waktu penunaian zakat fitrah. Namun sebelumnya, perlu kita ketahui bahwa waktu penunaian zakat fitrah ada dua macam : [1] Waktu afdhol atau waktu wajib. Yaitu di pagi hari raya idul fitri, sebelum shalat ‘ied dilaksanakan. Tentang waktu ini, tak ada perdebatan di kalangan ulama. [2] Waktu boleh. Yaitu waktu mulai bolehnya mengeluarkan zakat fitrah. Waktu jenis inilah yang diperselisihkan oleh pada ulama. Berikut rincian pendapat mereka: Pendapat pertama, dimulai sejak dua hari sebelum ‘ied. Pendapat ini adalah dipegang oleh Mazhab Maliki dan Hambali. Mereka berdalil dengan hadis dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, beliau menceritakan, وَكَانُوا يُعطُونَ قَبلَ الفِطرِ بِيَومٍ أَو يَومَينِ Para sahabat di dahulu biasa menunaikan zakat fitri sehari atau dua hari sebelum hari raya. (Riwayat Bukhori no. 1511) Sebagian ulama juga ada yang berpandangan boleh ditunaikan tiga hari sebelum ‘ied. Sebagaimana tertulis dalam kitab Al-Mudawwanah (1/385), Imam Malik berkata, أخبرني نافع أن ابن عمر كان يبعث بزكاة الفطر إلى الذي تجمع عنده قبل الفطر بيومين أو ثلاثة . Nafi’ mengabarkan kepadaku bawah Ibnu Umar membayarkan zakat fitri untuk orang-orang yang serumah dengan beliau, dua atau tiga hari sebelum hari raya idul fitri. Syekh Ibnu Baz rahimahullah, memilih pendapat ini. (Lihat : Majmu’ Fatawa beliau (14/216) Pendapat kedua, boleh ditunaikan sejak awal ramadan. Ulama yang memilih pendapat ini adalah Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. (Lihat : Al-Umm 2/75, Al-Majmu’ 6/87, Bada-i’ As-Shonaa-i’ 2/74). Mereka beralasan: Karena sebab wajib mengeluarkan zakat fitrah itu dua : puasa dan Iedul fitri. Bila salah satu dari kedua sebab ini ada, maka boleh menyegerakan penunaian zakat fitrah. Sebagaimana boleh menyegerakan penunaian zakat mal, setelah terpenuhi nisob, padahal belum sempurna satu tahun (haul). Pendapat ketiga, boleh dibayar sejak awal tahun (penanggalan Hijriah). Sebagian ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i memegang pendapat ini. Mereka beralasan: Karena zakat fitrah adalah zakat. Sehingga ia sama dengan zakat mal yang boleh disegerakan penunaiannya kapanpun. (Ketiga paparan pendapat di atas kami kutip dari situs ilmiyah Islamqa.info, asuhan Syekh Sholih Al Munajjid -hafidzohullah-) Mana Pendapat yang Kuat? Pendapat yang paling kuat –wallahua’lam– adalah pendapat pertama, zakat fitrah boleh ditunaikan sejak dua atau tiga hari sebelum hari raya idul fitri. Hal ini karena dua alasan berikut : Pertama, sebab disyariatkan zakat fitrah adalah hari raya idul fitri. Hal ini tampak dari penamaan zakat ini, “Zakat Fitri”. Yang dimaksud sebab zakat fitrah di sini adalah, waktu penunaian zakat fitrah. Yaitu saat tiba hari raya idul fitri. Para ulama mengistilahkan ini dengan, إضافة الشيء إلى سببه Penisbatan sesuatu kepada sebabnya. Atau ungkapan yang semakna, إضافة الشيء إلى وقته Penisbatan sesuatu kepada waktunya. Syekh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan, فهنا زكاة الفطر أضيفت إلى الفطر لأن الفطر سببها ؛ ولأن الفطر وقتها ، ومن المعلوم أن الفطر من رمضان لا يكون إلا في آخر يوم من رمضان ، فلا يجوز دفع زكاة الفطر إلا إذا غابت الشمس من آخر يوم من رمضان ، إلا أنه رُخص أن تُدفع قبل الفطر بيوم أو يومين رخصة فقط ، وإلا فالوقت حقيقة إنما يكون بعد غروب الشمس من آخر يوم من رمضان ؛ لأنه الوقت الذي يتحقق به الفطر من رمضان ، ولهذا نقول : الأفضل أن تؤدى صباح العيد إذا أمكن “Di sini zakat fitri dinisbatkan kepada “fitri” (hari idul fitri, yang artinya hari mulai boleh tidak puasa/berbuka, pent). Karena fitri adalah sebabnya, karena fitri adalah waktunya. Kita ketahui bersama bahwa fitri dari puasa ramadhan, tidak terjadi kecuali di hari akhir ramadhan. Oleh karenanya, tidak boleh menunaikan zakat fitri kecuali setelah matahari terbenam di hari terakhir ramadhan. Kecuali pertimbangan keringanan (rukhsoh), zakat fitri boleh dibayarkan sehari atau dua hari sebelum hari idul fitri, ini hanya sebagai rukhsoh saja. Kalau bukan karena adanya rukhsoh, maka pada asalnya waktu penunaian zakat fitri adalah setelah terbenamnya matahari di hari terakhir ramadhan. Karena sejak hari itulah fitri ramadhan (boleh kembali tidak puasa) terjadi. Oleh karenanya kami sarankan, “Lebih afdhol zakat fitri itu ditunaikan di pagi hari idul fitri, jika memungkinkan.” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 18/267-268 soal nomor 180) Kedua, tujuan dari zakat fitri adalah, membantu para fakir miskin memiliki ketersediaan makanan pokok di hari raya idul fitri. Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda: زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين, مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ “Tujuan zakat fitri adalah, adalah untuk membersihkan perbuatan sia-sia dan rofats yang dilakukan oleh orang yang berpuasa. Dan sebagai makanan untuk orang-orang yang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum sholat Idul fitri maka itulah zakat yang diterima. Namun siapa menunaikannya setelah sholat Idul fitri, maka itu hanya bernilai sedekah biasa.” (HR. Abu Daud, Shahih Abi Daud: 1427) Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan, سبب وجوبها الفطر ، بدليل إضافتها إليه ، والمقصود منها الإغناء في وقت مخصوص ، فلم يجز تقديمها قبل الوقت “Sebab wajibnya zakat fitri adalah tibanya hari fitri itu sendiri. Dengan dalil penisbatan zakat ini kepada fitri. Tujuannya adalah, mencukupi kebutuhan makanan pokok kaum fakir miskin di waktu yang khusus (yaitu hari raya idul Fitri, pent). Maka dari itu, tidak boleh didahulukan sebelum waktunya. (Lihat : Al-Mughni, 2/389) Jadi kesimpulannya, tidak boleh menyegerakan penunaian zakat fitrah sejak awal Ramadan, meskipun untuk kepentingan bantuan masyarakat yang terdampak COVID-19. Karena zakat fitrah adalah ibadah yang waktunya telah ditentukan oleh syari’at, minimal boleh ditunaikan dua hari atau sehari sebelum hari raya idul fitri. Kita bisa membantu masyarakat yang terdampak COVID-19, melalui sedekah jenis lainnya. Demikian… Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Batas Waktu Shalat Dhuha, Kedatangan Imam Mahdi 2015, Pertanyaan Sulit Tentang Shalat, Pegunungan Kaukasus Yajuj Majuj, Doa Yang Dibaca Setelah Pulang Dari Umroh Untuk Para Tamu Yang Berkunjung Ke Rumah Kita, Syiah Ja Fariyah Visited 12 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Di Awal Ramadhan?

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Di Awal Ramadhan? Assalamualaikum ustadz Kaif hal ustadz? Ustadz mungkin bisa di bahas terkait boleh tidak nya membayar zakat di awal Ramadhan? Dari Haris, di Sanden, Bantul. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Alhamdulillah bi Khoiron. Ada yang punya ide membayarkan zakat fitrah sejak awal Ramadan. Mengingat kondisi masyarakat saat ini sedang kesusahan karena pandemi corona. Pembahasan boleh dan tidaknya, kembali pada diskusi para ulama tentang waktu penunaian zakat fitrah. Namun sebelumnya, perlu kita ketahui bahwa waktu penunaian zakat fitrah ada dua macam : [1] Waktu afdhol atau waktu wajib. Yaitu di pagi hari raya idul fitri, sebelum shalat ‘ied dilaksanakan. Tentang waktu ini, tak ada perdebatan di kalangan ulama. [2] Waktu boleh. Yaitu waktu mulai bolehnya mengeluarkan zakat fitrah. Waktu jenis inilah yang diperselisihkan oleh pada ulama. Berikut rincian pendapat mereka: Pendapat pertama, dimulai sejak dua hari sebelum ‘ied. Pendapat ini adalah dipegang oleh Mazhab Maliki dan Hambali. Mereka berdalil dengan hadis dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, beliau menceritakan, وَكَانُوا يُعطُونَ قَبلَ الفِطرِ بِيَومٍ أَو يَومَينِ Para sahabat di dahulu biasa menunaikan zakat fitri sehari atau dua hari sebelum hari raya. (Riwayat Bukhori no. 1511) Sebagian ulama juga ada yang berpandangan boleh ditunaikan tiga hari sebelum ‘ied. Sebagaimana tertulis dalam kitab Al-Mudawwanah (1/385), Imam Malik berkata, أخبرني نافع أن ابن عمر كان يبعث بزكاة الفطر إلى الذي تجمع عنده قبل الفطر بيومين أو ثلاثة . Nafi’ mengabarkan kepadaku bawah Ibnu Umar membayarkan zakat fitri untuk orang-orang yang serumah dengan beliau, dua atau tiga hari sebelum hari raya idul fitri. Syekh Ibnu Baz rahimahullah, memilih pendapat ini. (Lihat : Majmu’ Fatawa beliau (14/216) Pendapat kedua, boleh ditunaikan sejak awal ramadan. Ulama yang memilih pendapat ini adalah Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. (Lihat : Al-Umm 2/75, Al-Majmu’ 6/87, Bada-i’ As-Shonaa-i’ 2/74). Mereka beralasan: Karena sebab wajib mengeluarkan zakat fitrah itu dua : puasa dan Iedul fitri. Bila salah satu dari kedua sebab ini ada, maka boleh menyegerakan penunaian zakat fitrah. Sebagaimana boleh menyegerakan penunaian zakat mal, setelah terpenuhi nisob, padahal belum sempurna satu tahun (haul). Pendapat ketiga, boleh dibayar sejak awal tahun (penanggalan Hijriah). Sebagian ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i memegang pendapat ini. Mereka beralasan: Karena zakat fitrah adalah zakat. Sehingga ia sama dengan zakat mal yang boleh disegerakan penunaiannya kapanpun. (Ketiga paparan pendapat di atas kami kutip dari situs ilmiyah Islamqa.info, asuhan Syekh Sholih Al Munajjid -hafidzohullah-) Mana Pendapat yang Kuat? Pendapat yang paling kuat –wallahua’lam– adalah pendapat pertama, zakat fitrah boleh ditunaikan sejak dua atau tiga hari sebelum hari raya idul fitri. Hal ini karena dua alasan berikut : Pertama, sebab disyariatkan zakat fitrah adalah hari raya idul fitri. Hal ini tampak dari penamaan zakat ini, “Zakat Fitri”. Yang dimaksud sebab zakat fitrah di sini adalah, waktu penunaian zakat fitrah. Yaitu saat tiba hari raya idul fitri. Para ulama mengistilahkan ini dengan, إضافة الشيء إلى سببه Penisbatan sesuatu kepada sebabnya. Atau ungkapan yang semakna, إضافة الشيء إلى وقته Penisbatan sesuatu kepada waktunya. Syekh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan, فهنا زكاة الفطر أضيفت إلى الفطر لأن الفطر سببها ؛ ولأن الفطر وقتها ، ومن المعلوم أن الفطر من رمضان لا يكون إلا في آخر يوم من رمضان ، فلا يجوز دفع زكاة الفطر إلا إذا غابت الشمس من آخر يوم من رمضان ، إلا أنه رُخص أن تُدفع قبل الفطر بيوم أو يومين رخصة فقط ، وإلا فالوقت حقيقة إنما يكون بعد غروب الشمس من آخر يوم من رمضان ؛ لأنه الوقت الذي يتحقق به الفطر من رمضان ، ولهذا نقول : الأفضل أن تؤدى صباح العيد إذا أمكن “Di sini zakat fitri dinisbatkan kepada “fitri” (hari idul fitri, yang artinya hari mulai boleh tidak puasa/berbuka, pent). Karena fitri adalah sebabnya, karena fitri adalah waktunya. Kita ketahui bersama bahwa fitri dari puasa ramadhan, tidak terjadi kecuali di hari akhir ramadhan. Oleh karenanya, tidak boleh menunaikan zakat fitri kecuali setelah matahari terbenam di hari terakhir ramadhan. Kecuali pertimbangan keringanan (rukhsoh), zakat fitri boleh dibayarkan sehari atau dua hari sebelum hari idul fitri, ini hanya sebagai rukhsoh saja. Kalau bukan karena adanya rukhsoh, maka pada asalnya waktu penunaian zakat fitri adalah setelah terbenamnya matahari di hari terakhir ramadhan. Karena sejak hari itulah fitri ramadhan (boleh kembali tidak puasa) terjadi. Oleh karenanya kami sarankan, “Lebih afdhol zakat fitri itu ditunaikan di pagi hari idul fitri, jika memungkinkan.” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 18/267-268 soal nomor 180) Kedua, tujuan dari zakat fitri adalah, membantu para fakir miskin memiliki ketersediaan makanan pokok di hari raya idul fitri. Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda: زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين, مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ “Tujuan zakat fitri adalah, adalah untuk membersihkan perbuatan sia-sia dan rofats yang dilakukan oleh orang yang berpuasa. Dan sebagai makanan untuk orang-orang yang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum sholat Idul fitri maka itulah zakat yang diterima. Namun siapa menunaikannya setelah sholat Idul fitri, maka itu hanya bernilai sedekah biasa.” (HR. Abu Daud, Shahih Abi Daud: 1427) Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan, سبب وجوبها الفطر ، بدليل إضافتها إليه ، والمقصود منها الإغناء في وقت مخصوص ، فلم يجز تقديمها قبل الوقت “Sebab wajibnya zakat fitri adalah tibanya hari fitri itu sendiri. Dengan dalil penisbatan zakat ini kepada fitri. Tujuannya adalah, mencukupi kebutuhan makanan pokok kaum fakir miskin di waktu yang khusus (yaitu hari raya idul Fitri, pent). Maka dari itu, tidak boleh didahulukan sebelum waktunya. (Lihat : Al-Mughni, 2/389) Jadi kesimpulannya, tidak boleh menyegerakan penunaian zakat fitrah sejak awal Ramadan, meskipun untuk kepentingan bantuan masyarakat yang terdampak COVID-19. Karena zakat fitrah adalah ibadah yang waktunya telah ditentukan oleh syari’at, minimal boleh ditunaikan dua hari atau sehari sebelum hari raya idul fitri. Kita bisa membantu masyarakat yang terdampak COVID-19, melalui sedekah jenis lainnya. Demikian… Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Batas Waktu Shalat Dhuha, Kedatangan Imam Mahdi 2015, Pertanyaan Sulit Tentang Shalat, Pegunungan Kaukasus Yajuj Majuj, Doa Yang Dibaca Setelah Pulang Dari Umroh Untuk Para Tamu Yang Berkunjung Ke Rumah Kita, Syiah Ja Fariyah Visited 12 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 QRIS donasi Yufid
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Di Awal Ramadhan? Assalamualaikum ustadz Kaif hal ustadz? Ustadz mungkin bisa di bahas terkait boleh tidak nya membayar zakat di awal Ramadhan? Dari Haris, di Sanden, Bantul. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Alhamdulillah bi Khoiron. Ada yang punya ide membayarkan zakat fitrah sejak awal Ramadan. Mengingat kondisi masyarakat saat ini sedang kesusahan karena pandemi corona. Pembahasan boleh dan tidaknya, kembali pada diskusi para ulama tentang waktu penunaian zakat fitrah. Namun sebelumnya, perlu kita ketahui bahwa waktu penunaian zakat fitrah ada dua macam : [1] Waktu afdhol atau waktu wajib. Yaitu di pagi hari raya idul fitri, sebelum shalat ‘ied dilaksanakan. Tentang waktu ini, tak ada perdebatan di kalangan ulama. [2] Waktu boleh. Yaitu waktu mulai bolehnya mengeluarkan zakat fitrah. Waktu jenis inilah yang diperselisihkan oleh pada ulama. Berikut rincian pendapat mereka: Pendapat pertama, dimulai sejak dua hari sebelum ‘ied. Pendapat ini adalah dipegang oleh Mazhab Maliki dan Hambali. Mereka berdalil dengan hadis dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, beliau menceritakan, وَكَانُوا يُعطُونَ قَبلَ الفِطرِ بِيَومٍ أَو يَومَينِ Para sahabat di dahulu biasa menunaikan zakat fitri sehari atau dua hari sebelum hari raya. (Riwayat Bukhori no. 1511) Sebagian ulama juga ada yang berpandangan boleh ditunaikan tiga hari sebelum ‘ied. Sebagaimana tertulis dalam kitab Al-Mudawwanah (1/385), Imam Malik berkata, أخبرني نافع أن ابن عمر كان يبعث بزكاة الفطر إلى الذي تجمع عنده قبل الفطر بيومين أو ثلاثة . Nafi’ mengabarkan kepadaku bawah Ibnu Umar membayarkan zakat fitri untuk orang-orang yang serumah dengan beliau, dua atau tiga hari sebelum hari raya idul fitri. Syekh Ibnu Baz rahimahullah, memilih pendapat ini. (Lihat : Majmu’ Fatawa beliau (14/216) Pendapat kedua, boleh ditunaikan sejak awal ramadan. Ulama yang memilih pendapat ini adalah Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. (Lihat : Al-Umm 2/75, Al-Majmu’ 6/87, Bada-i’ As-Shonaa-i’ 2/74). Mereka beralasan: Karena sebab wajib mengeluarkan zakat fitrah itu dua : puasa dan Iedul fitri. Bila salah satu dari kedua sebab ini ada, maka boleh menyegerakan penunaian zakat fitrah. Sebagaimana boleh menyegerakan penunaian zakat mal, setelah terpenuhi nisob, padahal belum sempurna satu tahun (haul). Pendapat ketiga, boleh dibayar sejak awal tahun (penanggalan Hijriah). Sebagian ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i memegang pendapat ini. Mereka beralasan: Karena zakat fitrah adalah zakat. Sehingga ia sama dengan zakat mal yang boleh disegerakan penunaiannya kapanpun. (Ketiga paparan pendapat di atas kami kutip dari situs ilmiyah Islamqa.info, asuhan Syekh Sholih Al Munajjid -hafidzohullah-) Mana Pendapat yang Kuat? Pendapat yang paling kuat –wallahua’lam– adalah pendapat pertama, zakat fitrah boleh ditunaikan sejak dua atau tiga hari sebelum hari raya idul fitri. Hal ini karena dua alasan berikut : Pertama, sebab disyariatkan zakat fitrah adalah hari raya idul fitri. Hal ini tampak dari penamaan zakat ini, “Zakat Fitri”. Yang dimaksud sebab zakat fitrah di sini adalah, waktu penunaian zakat fitrah. Yaitu saat tiba hari raya idul fitri. Para ulama mengistilahkan ini dengan, إضافة الشيء إلى سببه Penisbatan sesuatu kepada sebabnya. Atau ungkapan yang semakna, إضافة الشيء إلى وقته Penisbatan sesuatu kepada waktunya. Syekh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan, فهنا زكاة الفطر أضيفت إلى الفطر لأن الفطر سببها ؛ ولأن الفطر وقتها ، ومن المعلوم أن الفطر من رمضان لا يكون إلا في آخر يوم من رمضان ، فلا يجوز دفع زكاة الفطر إلا إذا غابت الشمس من آخر يوم من رمضان ، إلا أنه رُخص أن تُدفع قبل الفطر بيوم أو يومين رخصة فقط ، وإلا فالوقت حقيقة إنما يكون بعد غروب الشمس من آخر يوم من رمضان ؛ لأنه الوقت الذي يتحقق به الفطر من رمضان ، ولهذا نقول : الأفضل أن تؤدى صباح العيد إذا أمكن “Di sini zakat fitri dinisbatkan kepada “fitri” (hari idul fitri, yang artinya hari mulai boleh tidak puasa/berbuka, pent). Karena fitri adalah sebabnya, karena fitri adalah waktunya. Kita ketahui bersama bahwa fitri dari puasa ramadhan, tidak terjadi kecuali di hari akhir ramadhan. Oleh karenanya, tidak boleh menunaikan zakat fitri kecuali setelah matahari terbenam di hari terakhir ramadhan. Kecuali pertimbangan keringanan (rukhsoh), zakat fitri boleh dibayarkan sehari atau dua hari sebelum hari idul fitri, ini hanya sebagai rukhsoh saja. Kalau bukan karena adanya rukhsoh, maka pada asalnya waktu penunaian zakat fitri adalah setelah terbenamnya matahari di hari terakhir ramadhan. Karena sejak hari itulah fitri ramadhan (boleh kembali tidak puasa) terjadi. Oleh karenanya kami sarankan, “Lebih afdhol zakat fitri itu ditunaikan di pagi hari idul fitri, jika memungkinkan.” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 18/267-268 soal nomor 180) Kedua, tujuan dari zakat fitri adalah, membantu para fakir miskin memiliki ketersediaan makanan pokok di hari raya idul fitri. Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda: زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين, مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ “Tujuan zakat fitri adalah, adalah untuk membersihkan perbuatan sia-sia dan rofats yang dilakukan oleh orang yang berpuasa. Dan sebagai makanan untuk orang-orang yang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum sholat Idul fitri maka itulah zakat yang diterima. Namun siapa menunaikannya setelah sholat Idul fitri, maka itu hanya bernilai sedekah biasa.” (HR. Abu Daud, Shahih Abi Daud: 1427) Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan, سبب وجوبها الفطر ، بدليل إضافتها إليه ، والمقصود منها الإغناء في وقت مخصوص ، فلم يجز تقديمها قبل الوقت “Sebab wajibnya zakat fitri adalah tibanya hari fitri itu sendiri. Dengan dalil penisbatan zakat ini kepada fitri. Tujuannya adalah, mencukupi kebutuhan makanan pokok kaum fakir miskin di waktu yang khusus (yaitu hari raya idul Fitri, pent). Maka dari itu, tidak boleh didahulukan sebelum waktunya. (Lihat : Al-Mughni, 2/389) Jadi kesimpulannya, tidak boleh menyegerakan penunaian zakat fitrah sejak awal Ramadan, meskipun untuk kepentingan bantuan masyarakat yang terdampak COVID-19. Karena zakat fitrah adalah ibadah yang waktunya telah ditentukan oleh syari’at, minimal boleh ditunaikan dua hari atau sehari sebelum hari raya idul fitri. Kita bisa membantu masyarakat yang terdampak COVID-19, melalui sedekah jenis lainnya. Demikian… Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Batas Waktu Shalat Dhuha, Kedatangan Imam Mahdi 2015, Pertanyaan Sulit Tentang Shalat, Pegunungan Kaukasus Yajuj Majuj, Doa Yang Dibaca Setelah Pulang Dari Umroh Untuk Para Tamu Yang Berkunjung Ke Rumah Kita, Syiah Ja Fariyah Visited 12 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 QRIS donasi Yufid


Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Di Awal Ramadhan? Assalamualaikum ustadz Kaif hal ustadz? Ustadz mungkin bisa di bahas terkait boleh tidak nya membayar zakat di awal Ramadhan? Dari Haris, di Sanden, Bantul. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Alhamdulillah bi Khoiron. Ada yang punya ide membayarkan zakat fitrah sejak awal Ramadan. Mengingat kondisi masyarakat saat ini sedang kesusahan karena pandemi corona. Pembahasan boleh dan tidaknya, kembali pada diskusi para ulama tentang waktu penunaian zakat fitrah. Namun sebelumnya, perlu kita ketahui bahwa waktu penunaian zakat fitrah ada dua macam : [1] Waktu afdhol atau waktu wajib. Yaitu di pagi hari raya idul fitri, sebelum shalat ‘ied dilaksanakan. Tentang waktu ini, tak ada perdebatan di kalangan ulama. [2] Waktu boleh. Yaitu waktu mulai bolehnya mengeluarkan zakat fitrah. Waktu jenis inilah yang diperselisihkan oleh pada ulama. Berikut rincian pendapat mereka: Pendapat pertama, dimulai sejak dua hari sebelum ‘ied. Pendapat ini adalah dipegang oleh Mazhab Maliki dan Hambali. Mereka berdalil dengan hadis dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, beliau menceritakan, وَكَانُوا يُعطُونَ قَبلَ الفِطرِ بِيَومٍ أَو يَومَينِ Para sahabat di dahulu biasa menunaikan zakat fitri sehari atau dua hari sebelum hari raya. (Riwayat Bukhori no. 1511) Sebagian ulama juga ada yang berpandangan boleh ditunaikan tiga hari sebelum ‘ied. Sebagaimana tertulis dalam kitab Al-Mudawwanah (1/385), Imam Malik berkata, أخبرني نافع أن ابن عمر كان يبعث بزكاة الفطر إلى الذي تجمع عنده قبل الفطر بيومين أو ثلاثة . Nafi’ mengabarkan kepadaku bawah Ibnu Umar membayarkan zakat fitri untuk orang-orang yang serumah dengan beliau, dua atau tiga hari sebelum hari raya idul fitri. Syekh Ibnu Baz rahimahullah, memilih pendapat ini. (Lihat : Majmu’ Fatawa beliau (14/216) Pendapat kedua, boleh ditunaikan sejak awal ramadan. Ulama yang memilih pendapat ini adalah Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. (Lihat : Al-Umm 2/75, Al-Majmu’ 6/87, Bada-i’ As-Shonaa-i’ 2/74). Mereka beralasan: Karena sebab wajib mengeluarkan zakat fitrah itu dua : puasa dan Iedul fitri. Bila salah satu dari kedua sebab ini ada, maka boleh menyegerakan penunaian zakat fitrah. Sebagaimana boleh menyegerakan penunaian zakat mal, setelah terpenuhi nisob, padahal belum sempurna satu tahun (haul). Pendapat ketiga, boleh dibayar sejak awal tahun (penanggalan Hijriah). Sebagian ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i memegang pendapat ini. Mereka beralasan: Karena zakat fitrah adalah zakat. Sehingga ia sama dengan zakat mal yang boleh disegerakan penunaiannya kapanpun. (Ketiga paparan pendapat di atas kami kutip dari situs ilmiyah Islamqa.info, asuhan Syekh Sholih Al Munajjid -hafidzohullah-) Mana Pendapat yang Kuat? Pendapat yang paling kuat –wallahua’lam– adalah pendapat pertama, zakat fitrah boleh ditunaikan sejak dua atau tiga hari sebelum hari raya idul fitri. Hal ini karena dua alasan berikut : Pertama, sebab disyariatkan zakat fitrah adalah hari raya idul fitri. Hal ini tampak dari penamaan zakat ini, “Zakat Fitri”. Yang dimaksud sebab zakat fitrah di sini adalah, waktu penunaian zakat fitrah. Yaitu saat tiba hari raya idul fitri. Para ulama mengistilahkan ini dengan, إضافة الشيء إلى سببه Penisbatan sesuatu kepada sebabnya. Atau ungkapan yang semakna, إضافة الشيء إلى وقته Penisbatan sesuatu kepada waktunya. Syekh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan, فهنا زكاة الفطر أضيفت إلى الفطر لأن الفطر سببها ؛ ولأن الفطر وقتها ، ومن المعلوم أن الفطر من رمضان لا يكون إلا في آخر يوم من رمضان ، فلا يجوز دفع زكاة الفطر إلا إذا غابت الشمس من آخر يوم من رمضان ، إلا أنه رُخص أن تُدفع قبل الفطر بيوم أو يومين رخصة فقط ، وإلا فالوقت حقيقة إنما يكون بعد غروب الشمس من آخر يوم من رمضان ؛ لأنه الوقت الذي يتحقق به الفطر من رمضان ، ولهذا نقول : الأفضل أن تؤدى صباح العيد إذا أمكن “Di sini zakat fitri dinisbatkan kepada “fitri” (hari idul fitri, yang artinya hari mulai boleh tidak puasa/berbuka, pent). Karena fitri adalah sebabnya, karena fitri adalah waktunya. Kita ketahui bersama bahwa fitri dari puasa ramadhan, tidak terjadi kecuali di hari akhir ramadhan. Oleh karenanya, tidak boleh menunaikan zakat fitri kecuali setelah matahari terbenam di hari terakhir ramadhan. Kecuali pertimbangan keringanan (rukhsoh), zakat fitri boleh dibayarkan sehari atau dua hari sebelum hari idul fitri, ini hanya sebagai rukhsoh saja. Kalau bukan karena adanya rukhsoh, maka pada asalnya waktu penunaian zakat fitri adalah setelah terbenamnya matahari di hari terakhir ramadhan. Karena sejak hari itulah fitri ramadhan (boleh kembali tidak puasa) terjadi. Oleh karenanya kami sarankan, “Lebih afdhol zakat fitri itu ditunaikan di pagi hari idul fitri, jika memungkinkan.” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 18/267-268 soal nomor 180) Kedua, tujuan dari zakat fitri adalah, membantu para fakir miskin memiliki ketersediaan makanan pokok di hari raya idul fitri. Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda: زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين, مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ “Tujuan zakat fitri adalah, adalah untuk membersihkan perbuatan sia-sia dan rofats yang dilakukan oleh orang yang berpuasa. Dan sebagai makanan untuk orang-orang yang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum sholat Idul fitri maka itulah zakat yang diterima. Namun siapa menunaikannya setelah sholat Idul fitri, maka itu hanya bernilai sedekah biasa.” (HR. Abu Daud, Shahih Abi Daud: 1427) Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan, سبب وجوبها الفطر ، بدليل إضافتها إليه ، والمقصود منها الإغناء في وقت مخصوص ، فلم يجز تقديمها قبل الوقت “Sebab wajibnya zakat fitri adalah tibanya hari fitri itu sendiri. Dengan dalil penisbatan zakat ini kepada fitri. Tujuannya adalah, mencukupi kebutuhan makanan pokok kaum fakir miskin di waktu yang khusus (yaitu hari raya idul Fitri, pent). Maka dari itu, tidak boleh didahulukan sebelum waktunya. (Lihat : Al-Mughni, 2/389) Jadi kesimpulannya, tidak boleh menyegerakan penunaian zakat fitrah sejak awal Ramadan, meskipun untuk kepentingan bantuan masyarakat yang terdampak COVID-19. Karena zakat fitrah adalah ibadah yang waktunya telah ditentukan oleh syari’at, minimal boleh ditunaikan dua hari atau sehari sebelum hari raya idul fitri. Kita bisa membantu masyarakat yang terdampak COVID-19, melalui sedekah jenis lainnya. Demikian… Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Batas Waktu Shalat Dhuha, Kedatangan Imam Mahdi 2015, Pertanyaan Sulit Tentang Shalat, Pegunungan Kaukasus Yajuj Majuj, Doa Yang Dibaca Setelah Pulang Dari Umroh Untuk Para Tamu Yang Berkunjung Ke Rumah Kita, Syiah Ja Fariyah Visited 12 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Lailatul Qadar Masih Bisa Diperoleh Walau di Rumah Saat Pandemi

Apakah kalau kita di rumah seperti saat ini, kita bisa mendapatkan Perlu dipahami, para ulama salaf berpendapat bahwa keutamaan lailatul qadar itu akan diperoleh oleh setiap muslim yang diterimanya amalnya di malam tersebut. Ibnu Rajab dalam kitabnya Lathaif Al-Ma’arif (hlm. 341) membawakan hadits dalam musnad Imam Ahmad, sunan An-Nasai, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ “Di dalam bulan Ramadhan itu terdapat suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang tidak mendapati malam tersebut, maka ia akan diharamkan mendapatkan kebaikan.” (HR. An-Nasai, no. 2108. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Bahkan sampai musafir dan wanita haidh pun bisa mendapatkan malam lailatul qadar. Juwaibir pernah mengatakan bahwa dia pernah bertanya pada Adh-Dhahak, “Bagaimana pendapatmu dengan wanita nifas, haidh, musafir, dan orang yang tidur (namun hatinya tidak lalai dalam dzikir), apakah mereka bisa mendapatkan bagian dari lailatul qadar?” Adh-Dhahak pun menjawab, “Iya, mereka tetap bisa mendapatkan bagian. Siapa saja yang Allah terima amalannya, dia akan mendapatkan bagian malam tersebut.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 341) Ibnu Rajab rahimahullah menasehatkan, “Wahai saudaraku … Yang terpenting bagaimana membuat amalan itu diterima, bukan kita bergantung pada kerja keras kita. Yang jadi patokan adalah pada baiknya hati, bukan usaha keras badan. Betapa banyak orang yang begadang untuk shalat malam, namun tak mendapatkan rahmat. Bahkan mungkin orang yang tidur yang mendapatkan rahmat tersebut. Orang yang tertidur hatinya dalam keadaan hidup karena berdzikir kepada Allah. Sedangkan orang yang begadang shalat malam, hatinya yang malah dalam keadaan fajir (berbuat maksiat pada Allah).” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 341) Kesimpulan paling penting dari penjelasan di atas, malam lailatul qadar tidak disyaratkan iktikaf di masjid atau untuk mendapatkannya dengan beribadah di masjid. Orang yang beribadah di rumah pun masih bisa mendapatkan lailatul qadar. Itulah karunia Allah.   Apakah untuk mendapatkan lailatul qadar harus begadang semalam suntuk? Adapun yang dimaksudkan dengan menghidupkan lailatul qadar adalah menghidupkan mayoritas malam dengan ibadah dan tidak mesti seluruh malam. Ada ulama yang mengatakan bahwa menghidupkannya bisa hanya sesaat. Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas disebutkan, أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ “Menghidupkan lailatul qadar bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjamaah.” Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan, مَنْ شَهِدَ لَيْلَةَ القَدْرِ ـ يَعْنِي فِي جَمَاعَةٍ ـ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat berjama’ah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.” Dalam perkataan Imam Syafii yang qadim (yang lama) disebutkan, مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Semua perkataan di atas diambil dari Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 329. Apa yang dikatakan oleh Imam Syafii dan ulama lainnya di atas sejalan dengan hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim, no. 656 dan Tirmidzi, no. 221). Kesimpulannya, cukup memperbanyak ibadah di rumah, kita mendapatkan keutamaan lailatul qadar, tidak disyaratkan harus begadang semalam suntuk. Wallahu a’lam.   Baca Juga: Shalat Isyraq di Rumah Saat Wabah Melanda Shalat Dhuha Pembuka Pintu Rezeki     Diselesaikan siang hari, 26 April 2020, 3 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat di rumah corona lailatul qadar menyikapi virus corona virus corona

Lailatul Qadar Masih Bisa Diperoleh Walau di Rumah Saat Pandemi

Apakah kalau kita di rumah seperti saat ini, kita bisa mendapatkan Perlu dipahami, para ulama salaf berpendapat bahwa keutamaan lailatul qadar itu akan diperoleh oleh setiap muslim yang diterimanya amalnya di malam tersebut. Ibnu Rajab dalam kitabnya Lathaif Al-Ma’arif (hlm. 341) membawakan hadits dalam musnad Imam Ahmad, sunan An-Nasai, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ “Di dalam bulan Ramadhan itu terdapat suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang tidak mendapati malam tersebut, maka ia akan diharamkan mendapatkan kebaikan.” (HR. An-Nasai, no. 2108. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Bahkan sampai musafir dan wanita haidh pun bisa mendapatkan malam lailatul qadar. Juwaibir pernah mengatakan bahwa dia pernah bertanya pada Adh-Dhahak, “Bagaimana pendapatmu dengan wanita nifas, haidh, musafir, dan orang yang tidur (namun hatinya tidak lalai dalam dzikir), apakah mereka bisa mendapatkan bagian dari lailatul qadar?” Adh-Dhahak pun menjawab, “Iya, mereka tetap bisa mendapatkan bagian. Siapa saja yang Allah terima amalannya, dia akan mendapatkan bagian malam tersebut.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 341) Ibnu Rajab rahimahullah menasehatkan, “Wahai saudaraku … Yang terpenting bagaimana membuat amalan itu diterima, bukan kita bergantung pada kerja keras kita. Yang jadi patokan adalah pada baiknya hati, bukan usaha keras badan. Betapa banyak orang yang begadang untuk shalat malam, namun tak mendapatkan rahmat. Bahkan mungkin orang yang tidur yang mendapatkan rahmat tersebut. Orang yang tertidur hatinya dalam keadaan hidup karena berdzikir kepada Allah. Sedangkan orang yang begadang shalat malam, hatinya yang malah dalam keadaan fajir (berbuat maksiat pada Allah).” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 341) Kesimpulan paling penting dari penjelasan di atas, malam lailatul qadar tidak disyaratkan iktikaf di masjid atau untuk mendapatkannya dengan beribadah di masjid. Orang yang beribadah di rumah pun masih bisa mendapatkan lailatul qadar. Itulah karunia Allah.   Apakah untuk mendapatkan lailatul qadar harus begadang semalam suntuk? Adapun yang dimaksudkan dengan menghidupkan lailatul qadar adalah menghidupkan mayoritas malam dengan ibadah dan tidak mesti seluruh malam. Ada ulama yang mengatakan bahwa menghidupkannya bisa hanya sesaat. Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas disebutkan, أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ “Menghidupkan lailatul qadar bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjamaah.” Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan, مَنْ شَهِدَ لَيْلَةَ القَدْرِ ـ يَعْنِي فِي جَمَاعَةٍ ـ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat berjama’ah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.” Dalam perkataan Imam Syafii yang qadim (yang lama) disebutkan, مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Semua perkataan di atas diambil dari Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 329. Apa yang dikatakan oleh Imam Syafii dan ulama lainnya di atas sejalan dengan hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim, no. 656 dan Tirmidzi, no. 221). Kesimpulannya, cukup memperbanyak ibadah di rumah, kita mendapatkan keutamaan lailatul qadar, tidak disyaratkan harus begadang semalam suntuk. Wallahu a’lam.   Baca Juga: Shalat Isyraq di Rumah Saat Wabah Melanda Shalat Dhuha Pembuka Pintu Rezeki     Diselesaikan siang hari, 26 April 2020, 3 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat di rumah corona lailatul qadar menyikapi virus corona virus corona
Apakah kalau kita di rumah seperti saat ini, kita bisa mendapatkan Perlu dipahami, para ulama salaf berpendapat bahwa keutamaan lailatul qadar itu akan diperoleh oleh setiap muslim yang diterimanya amalnya di malam tersebut. Ibnu Rajab dalam kitabnya Lathaif Al-Ma’arif (hlm. 341) membawakan hadits dalam musnad Imam Ahmad, sunan An-Nasai, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ “Di dalam bulan Ramadhan itu terdapat suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang tidak mendapati malam tersebut, maka ia akan diharamkan mendapatkan kebaikan.” (HR. An-Nasai, no. 2108. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Bahkan sampai musafir dan wanita haidh pun bisa mendapatkan malam lailatul qadar. Juwaibir pernah mengatakan bahwa dia pernah bertanya pada Adh-Dhahak, “Bagaimana pendapatmu dengan wanita nifas, haidh, musafir, dan orang yang tidur (namun hatinya tidak lalai dalam dzikir), apakah mereka bisa mendapatkan bagian dari lailatul qadar?” Adh-Dhahak pun menjawab, “Iya, mereka tetap bisa mendapatkan bagian. Siapa saja yang Allah terima amalannya, dia akan mendapatkan bagian malam tersebut.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 341) Ibnu Rajab rahimahullah menasehatkan, “Wahai saudaraku … Yang terpenting bagaimana membuat amalan itu diterima, bukan kita bergantung pada kerja keras kita. Yang jadi patokan adalah pada baiknya hati, bukan usaha keras badan. Betapa banyak orang yang begadang untuk shalat malam, namun tak mendapatkan rahmat. Bahkan mungkin orang yang tidur yang mendapatkan rahmat tersebut. Orang yang tertidur hatinya dalam keadaan hidup karena berdzikir kepada Allah. Sedangkan orang yang begadang shalat malam, hatinya yang malah dalam keadaan fajir (berbuat maksiat pada Allah).” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 341) Kesimpulan paling penting dari penjelasan di atas, malam lailatul qadar tidak disyaratkan iktikaf di masjid atau untuk mendapatkannya dengan beribadah di masjid. Orang yang beribadah di rumah pun masih bisa mendapatkan lailatul qadar. Itulah karunia Allah.   Apakah untuk mendapatkan lailatul qadar harus begadang semalam suntuk? Adapun yang dimaksudkan dengan menghidupkan lailatul qadar adalah menghidupkan mayoritas malam dengan ibadah dan tidak mesti seluruh malam. Ada ulama yang mengatakan bahwa menghidupkannya bisa hanya sesaat. Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas disebutkan, أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ “Menghidupkan lailatul qadar bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjamaah.” Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan, مَنْ شَهِدَ لَيْلَةَ القَدْرِ ـ يَعْنِي فِي جَمَاعَةٍ ـ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat berjama’ah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.” Dalam perkataan Imam Syafii yang qadim (yang lama) disebutkan, مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Semua perkataan di atas diambil dari Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 329. Apa yang dikatakan oleh Imam Syafii dan ulama lainnya di atas sejalan dengan hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim, no. 656 dan Tirmidzi, no. 221). Kesimpulannya, cukup memperbanyak ibadah di rumah, kita mendapatkan keutamaan lailatul qadar, tidak disyaratkan harus begadang semalam suntuk. Wallahu a’lam.   Baca Juga: Shalat Isyraq di Rumah Saat Wabah Melanda Shalat Dhuha Pembuka Pintu Rezeki     Diselesaikan siang hari, 26 April 2020, 3 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat di rumah corona lailatul qadar menyikapi virus corona virus corona


Apakah kalau kita di rumah seperti saat ini, kita bisa mendapatkan Perlu dipahami, para ulama salaf berpendapat bahwa keutamaan lailatul qadar itu akan diperoleh oleh setiap muslim yang diterimanya amalnya di malam tersebut. Ibnu Rajab dalam kitabnya Lathaif Al-Ma’arif (hlm. 341) membawakan hadits dalam musnad Imam Ahmad, sunan An-Nasai, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ “Di dalam bulan Ramadhan itu terdapat suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang tidak mendapati malam tersebut, maka ia akan diharamkan mendapatkan kebaikan.” (HR. An-Nasai, no. 2108. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Bahkan sampai musafir dan wanita haidh pun bisa mendapatkan malam lailatul qadar. Juwaibir pernah mengatakan bahwa dia pernah bertanya pada Adh-Dhahak, “Bagaimana pendapatmu dengan wanita nifas, haidh, musafir, dan orang yang tidur (namun hatinya tidak lalai dalam dzikir), apakah mereka bisa mendapatkan bagian dari lailatul qadar?” Adh-Dhahak pun menjawab, “Iya, mereka tetap bisa mendapatkan bagian. Siapa saja yang Allah terima amalannya, dia akan mendapatkan bagian malam tersebut.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 341) Ibnu Rajab rahimahullah menasehatkan, “Wahai saudaraku … Yang terpenting bagaimana membuat amalan itu diterima, bukan kita bergantung pada kerja keras kita. Yang jadi patokan adalah pada baiknya hati, bukan usaha keras badan. Betapa banyak orang yang begadang untuk shalat malam, namun tak mendapatkan rahmat. Bahkan mungkin orang yang tidur yang mendapatkan rahmat tersebut. Orang yang tertidur hatinya dalam keadaan hidup karena berdzikir kepada Allah. Sedangkan orang yang begadang shalat malam, hatinya yang malah dalam keadaan fajir (berbuat maksiat pada Allah).” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 341) Kesimpulan paling penting dari penjelasan di atas, malam lailatul qadar tidak disyaratkan iktikaf di masjid atau untuk mendapatkannya dengan beribadah di masjid. Orang yang beribadah di rumah pun masih bisa mendapatkan lailatul qadar. Itulah karunia Allah.   Apakah untuk mendapatkan lailatul qadar harus begadang semalam suntuk? Adapun yang dimaksudkan dengan menghidupkan lailatul qadar adalah menghidupkan mayoritas malam dengan ibadah dan tidak mesti seluruh malam. Ada ulama yang mengatakan bahwa menghidupkannya bisa hanya sesaat. Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas disebutkan, أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ “Menghidupkan lailatul qadar bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjamaah.” Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan, مَنْ شَهِدَ لَيْلَةَ القَدْرِ ـ يَعْنِي فِي جَمَاعَةٍ ـ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat berjama’ah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.” Dalam perkataan Imam Syafii yang qadim (yang lama) disebutkan, مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Semua perkataan di atas diambil dari Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 329. Apa yang dikatakan oleh Imam Syafii dan ulama lainnya di atas sejalan dengan hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim, no. 656 dan Tirmidzi, no. 221). Kesimpulannya, cukup memperbanyak ibadah di rumah, kita mendapatkan keutamaan lailatul qadar, tidak disyaratkan harus begadang semalam suntuk. Wallahu a’lam.   Baca Juga: Shalat Isyraq di Rumah Saat Wabah Melanda Shalat Dhuha Pembuka Pintu Rezeki     Diselesaikan siang hari, 26 April 2020, 3 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat di rumah corona lailatul qadar menyikapi virus corona virus corona

Cara Iktikaf di Rumah Saat Masa Pandemi?

Bahasan kali ini disarikan dari bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i karya Syaikh Muhammad Az-Zuhaily pada bahasan iktikaf. Aturan-aturan berikut yang dipakai madzhab Syafii saat iktikaf. Moga bisa membantu dalam memahami iktikaf saat masa pandemi yang mengharuskan kita di rumah saja. Daftar Isi tutup 1. Pengertian iktikaf 2. Rukun dan syarat iktikaf 3. Waktu iktikaf 4. Bagaimana cara iktikaf saat masa pandemi? Pengertian iktikaf Iktikaf secara etimologi berarti menetapi, tidak meninggalkan. Menurut Imam Syafii, menetapnya seseorang pada sesuatu disebut dengan iktikaf, terserah ada yang menetap pada kebaikan atau kemaksiatan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ مَا هَٰذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ “(Ingatlah), ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: “Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadat kepadanya?” (QS. Al-Anbiya’: 52) Tentang iktikaf (menetap) dalam kebaikan disebutkan dalam ayat, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187) Iktikaf secara istilah syari (terminologi) adalah menetap di dalam masjid, dilakukan oleh orang tertentu, dengan niat yang khusus. Istilah iktikaf di sini hanyalah iktikaf dalam kebaikan saja.   Rukun dan syarat iktikaf Pertama: Orang yang beriktikaf haruslah memenuhi tiga syarat yaitu Islam, berakal, dan bersih dari hadats besar (yaitu junub, haidh, dan nifas). Yang masih sah iktikafnya: (1) anak kecil yang sudah tamyiz, (2) wanita yang sudah bersuami dengan syarat telah diizinkan suaminya. Jika wanita ini iktikaf tanpa izin suami, berarti ia dianggap menyelisihi, iktikafnya tetap sah, namun melakukan keharaman. Kedua: Masjid Iktikaf hanyalah sah jika dilakukan di masjid, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily menyatakan, “Iktikaf di musala rumah wanita atau di musala laki-laki. Tempat semacam ini masih bisa diubah dan orang junub masih boleh berdiam di dalamnya. Para wanita di masa dulu selalu melakukan iktikaf di masjid. Karena memang iktikaf itu hanyalah di masjid. Hal ini sebagaimana firman Allah, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187).” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:228) Berdasarkan ittiba’ dan ijmak, masjid adalah syarat dilakukannya iktikaf. Iktikaf ini bisa dilakukan di setiap masjid. Masjid jamik yang didirikan shalat Jumat di dalamnya lebih utama dan afdal karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan iktikaf di masjid jamik. Alasan afdal lainnya, jumlah jamaah di masjid biasa lebih banyak. Memilih masjid jamik juga akan lepas dari perselisihan pendapat, karena ada yang berpendapat bahwa iktikaf di masjid jamik itu jadi syarat wajib. Kalau yang dipilih adalah masjid jamik, tentu tidak perlu keluar untuk shalat Jumat ke masjid lainnya. Ketiga: Berniat Hukumnya adalah wajib mengawali iktikaf dengan niat, yakni berniat menetap di masjid selama waktu tertentu untuk ibadah. Keempat: Menetap di masjid Orang yang beriktikaf haruslah menetap di masjid selama waktu tertentu yang disebut diam secara urf (menurut kebiasaan). Para ulama Syafiiyah katakan sekadar lamanya thumakninah ketika rukuk dan semacamnya. Kalau hanya lewat dari satu pintu menuju pintu lainnya tidaklah disebut iktikaf. Diamnya di masjid tidaklah harus satu malam penuh. Akan tetapi, disunnahkan iktikaf dilakukan sehari.   Waktu iktikaf Iktikaf boleh dilakukan pada waktu malam atau siang, juga termasuk pada waktu terlarang untuk shalat, boleh juga iktikaf dilakukan saat hari raya Idulfitri dan Iduladha, serta hari-hari tasyrik. Syarat iktikaf adalah berdiam di masjid, boleh dalam waktu lama, bisa pula dalam waktu sebentar saja, sampai satu jam atau sekejap, bisa pula seharian, atau sebulan.   Bagaimana cara iktikaf saat masa pandemi? Kalau kita melihat iktikaf haruslah di masjid, tidak bisa di rumah, walaupun ada musala rumah. Berdiam di musala rumah tidak disebut sebagai iktikaf. Sebagai gantinya di masa pandemi, perbanyaklah ibadah di rumah (giat baca Al-Qur’an, kaji tafsirnya, berdzikir, perbanyak shalat sunnah, dll), termasuk pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Moga kita tetap mendapatkan pahala iktikaf karena pandemi ini jadi uzur yang membuat kita hanya bisa beribadah di rumah. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996) Dari hadits itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فَمَنَعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّته لَوْلَا الْمَانِع أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا “Hadits di atas berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya. Padahal ia sudah punya niatan kalau tidak ada yang menghalangi, amalan tersebut akan dijaga rutin.” (Fath Al-Bari, 6:136) Semoga bermanfaat. Baca Juga: Panduan Shalat Tarawih di Rumah Saat Wabah Corona Puasa Tetap Wajib Saat Pandemi Corona   Diselesaikan sore hari, 26 April 2020, 3 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara i'tikaf corona lailatul qadar menyikapi virus corona panduan i'tikaf virus corona

Cara Iktikaf di Rumah Saat Masa Pandemi?

Bahasan kali ini disarikan dari bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i karya Syaikh Muhammad Az-Zuhaily pada bahasan iktikaf. Aturan-aturan berikut yang dipakai madzhab Syafii saat iktikaf. Moga bisa membantu dalam memahami iktikaf saat masa pandemi yang mengharuskan kita di rumah saja. Daftar Isi tutup 1. Pengertian iktikaf 2. Rukun dan syarat iktikaf 3. Waktu iktikaf 4. Bagaimana cara iktikaf saat masa pandemi? Pengertian iktikaf Iktikaf secara etimologi berarti menetapi, tidak meninggalkan. Menurut Imam Syafii, menetapnya seseorang pada sesuatu disebut dengan iktikaf, terserah ada yang menetap pada kebaikan atau kemaksiatan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ مَا هَٰذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ “(Ingatlah), ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: “Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadat kepadanya?” (QS. Al-Anbiya’: 52) Tentang iktikaf (menetap) dalam kebaikan disebutkan dalam ayat, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187) Iktikaf secara istilah syari (terminologi) adalah menetap di dalam masjid, dilakukan oleh orang tertentu, dengan niat yang khusus. Istilah iktikaf di sini hanyalah iktikaf dalam kebaikan saja.   Rukun dan syarat iktikaf Pertama: Orang yang beriktikaf haruslah memenuhi tiga syarat yaitu Islam, berakal, dan bersih dari hadats besar (yaitu junub, haidh, dan nifas). Yang masih sah iktikafnya: (1) anak kecil yang sudah tamyiz, (2) wanita yang sudah bersuami dengan syarat telah diizinkan suaminya. Jika wanita ini iktikaf tanpa izin suami, berarti ia dianggap menyelisihi, iktikafnya tetap sah, namun melakukan keharaman. Kedua: Masjid Iktikaf hanyalah sah jika dilakukan di masjid, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily menyatakan, “Iktikaf di musala rumah wanita atau di musala laki-laki. Tempat semacam ini masih bisa diubah dan orang junub masih boleh berdiam di dalamnya. Para wanita di masa dulu selalu melakukan iktikaf di masjid. Karena memang iktikaf itu hanyalah di masjid. Hal ini sebagaimana firman Allah, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187).” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:228) Berdasarkan ittiba’ dan ijmak, masjid adalah syarat dilakukannya iktikaf. Iktikaf ini bisa dilakukan di setiap masjid. Masjid jamik yang didirikan shalat Jumat di dalamnya lebih utama dan afdal karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan iktikaf di masjid jamik. Alasan afdal lainnya, jumlah jamaah di masjid biasa lebih banyak. Memilih masjid jamik juga akan lepas dari perselisihan pendapat, karena ada yang berpendapat bahwa iktikaf di masjid jamik itu jadi syarat wajib. Kalau yang dipilih adalah masjid jamik, tentu tidak perlu keluar untuk shalat Jumat ke masjid lainnya. Ketiga: Berniat Hukumnya adalah wajib mengawali iktikaf dengan niat, yakni berniat menetap di masjid selama waktu tertentu untuk ibadah. Keempat: Menetap di masjid Orang yang beriktikaf haruslah menetap di masjid selama waktu tertentu yang disebut diam secara urf (menurut kebiasaan). Para ulama Syafiiyah katakan sekadar lamanya thumakninah ketika rukuk dan semacamnya. Kalau hanya lewat dari satu pintu menuju pintu lainnya tidaklah disebut iktikaf. Diamnya di masjid tidaklah harus satu malam penuh. Akan tetapi, disunnahkan iktikaf dilakukan sehari.   Waktu iktikaf Iktikaf boleh dilakukan pada waktu malam atau siang, juga termasuk pada waktu terlarang untuk shalat, boleh juga iktikaf dilakukan saat hari raya Idulfitri dan Iduladha, serta hari-hari tasyrik. Syarat iktikaf adalah berdiam di masjid, boleh dalam waktu lama, bisa pula dalam waktu sebentar saja, sampai satu jam atau sekejap, bisa pula seharian, atau sebulan.   Bagaimana cara iktikaf saat masa pandemi? Kalau kita melihat iktikaf haruslah di masjid, tidak bisa di rumah, walaupun ada musala rumah. Berdiam di musala rumah tidak disebut sebagai iktikaf. Sebagai gantinya di masa pandemi, perbanyaklah ibadah di rumah (giat baca Al-Qur’an, kaji tafsirnya, berdzikir, perbanyak shalat sunnah, dll), termasuk pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Moga kita tetap mendapatkan pahala iktikaf karena pandemi ini jadi uzur yang membuat kita hanya bisa beribadah di rumah. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996) Dari hadits itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فَمَنَعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّته لَوْلَا الْمَانِع أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا “Hadits di atas berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya. Padahal ia sudah punya niatan kalau tidak ada yang menghalangi, amalan tersebut akan dijaga rutin.” (Fath Al-Bari, 6:136) Semoga bermanfaat. Baca Juga: Panduan Shalat Tarawih di Rumah Saat Wabah Corona Puasa Tetap Wajib Saat Pandemi Corona   Diselesaikan sore hari, 26 April 2020, 3 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara i'tikaf corona lailatul qadar menyikapi virus corona panduan i'tikaf virus corona
Bahasan kali ini disarikan dari bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i karya Syaikh Muhammad Az-Zuhaily pada bahasan iktikaf. Aturan-aturan berikut yang dipakai madzhab Syafii saat iktikaf. Moga bisa membantu dalam memahami iktikaf saat masa pandemi yang mengharuskan kita di rumah saja. Daftar Isi tutup 1. Pengertian iktikaf 2. Rukun dan syarat iktikaf 3. Waktu iktikaf 4. Bagaimana cara iktikaf saat masa pandemi? Pengertian iktikaf Iktikaf secara etimologi berarti menetapi, tidak meninggalkan. Menurut Imam Syafii, menetapnya seseorang pada sesuatu disebut dengan iktikaf, terserah ada yang menetap pada kebaikan atau kemaksiatan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ مَا هَٰذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ “(Ingatlah), ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: “Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadat kepadanya?” (QS. Al-Anbiya’: 52) Tentang iktikaf (menetap) dalam kebaikan disebutkan dalam ayat, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187) Iktikaf secara istilah syari (terminologi) adalah menetap di dalam masjid, dilakukan oleh orang tertentu, dengan niat yang khusus. Istilah iktikaf di sini hanyalah iktikaf dalam kebaikan saja.   Rukun dan syarat iktikaf Pertama: Orang yang beriktikaf haruslah memenuhi tiga syarat yaitu Islam, berakal, dan bersih dari hadats besar (yaitu junub, haidh, dan nifas). Yang masih sah iktikafnya: (1) anak kecil yang sudah tamyiz, (2) wanita yang sudah bersuami dengan syarat telah diizinkan suaminya. Jika wanita ini iktikaf tanpa izin suami, berarti ia dianggap menyelisihi, iktikafnya tetap sah, namun melakukan keharaman. Kedua: Masjid Iktikaf hanyalah sah jika dilakukan di masjid, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily menyatakan, “Iktikaf di musala rumah wanita atau di musala laki-laki. Tempat semacam ini masih bisa diubah dan orang junub masih boleh berdiam di dalamnya. Para wanita di masa dulu selalu melakukan iktikaf di masjid. Karena memang iktikaf itu hanyalah di masjid. Hal ini sebagaimana firman Allah, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187).” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:228) Berdasarkan ittiba’ dan ijmak, masjid adalah syarat dilakukannya iktikaf. Iktikaf ini bisa dilakukan di setiap masjid. Masjid jamik yang didirikan shalat Jumat di dalamnya lebih utama dan afdal karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan iktikaf di masjid jamik. Alasan afdal lainnya, jumlah jamaah di masjid biasa lebih banyak. Memilih masjid jamik juga akan lepas dari perselisihan pendapat, karena ada yang berpendapat bahwa iktikaf di masjid jamik itu jadi syarat wajib. Kalau yang dipilih adalah masjid jamik, tentu tidak perlu keluar untuk shalat Jumat ke masjid lainnya. Ketiga: Berniat Hukumnya adalah wajib mengawali iktikaf dengan niat, yakni berniat menetap di masjid selama waktu tertentu untuk ibadah. Keempat: Menetap di masjid Orang yang beriktikaf haruslah menetap di masjid selama waktu tertentu yang disebut diam secara urf (menurut kebiasaan). Para ulama Syafiiyah katakan sekadar lamanya thumakninah ketika rukuk dan semacamnya. Kalau hanya lewat dari satu pintu menuju pintu lainnya tidaklah disebut iktikaf. Diamnya di masjid tidaklah harus satu malam penuh. Akan tetapi, disunnahkan iktikaf dilakukan sehari.   Waktu iktikaf Iktikaf boleh dilakukan pada waktu malam atau siang, juga termasuk pada waktu terlarang untuk shalat, boleh juga iktikaf dilakukan saat hari raya Idulfitri dan Iduladha, serta hari-hari tasyrik. Syarat iktikaf adalah berdiam di masjid, boleh dalam waktu lama, bisa pula dalam waktu sebentar saja, sampai satu jam atau sekejap, bisa pula seharian, atau sebulan.   Bagaimana cara iktikaf saat masa pandemi? Kalau kita melihat iktikaf haruslah di masjid, tidak bisa di rumah, walaupun ada musala rumah. Berdiam di musala rumah tidak disebut sebagai iktikaf. Sebagai gantinya di masa pandemi, perbanyaklah ibadah di rumah (giat baca Al-Qur’an, kaji tafsirnya, berdzikir, perbanyak shalat sunnah, dll), termasuk pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Moga kita tetap mendapatkan pahala iktikaf karena pandemi ini jadi uzur yang membuat kita hanya bisa beribadah di rumah. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996) Dari hadits itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فَمَنَعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّته لَوْلَا الْمَانِع أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا “Hadits di atas berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya. Padahal ia sudah punya niatan kalau tidak ada yang menghalangi, amalan tersebut akan dijaga rutin.” (Fath Al-Bari, 6:136) Semoga bermanfaat. Baca Juga: Panduan Shalat Tarawih di Rumah Saat Wabah Corona Puasa Tetap Wajib Saat Pandemi Corona   Diselesaikan sore hari, 26 April 2020, 3 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara i'tikaf corona lailatul qadar menyikapi virus corona panduan i'tikaf virus corona


Bahasan kali ini disarikan dari bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i karya Syaikh Muhammad Az-Zuhaily pada bahasan iktikaf. Aturan-aturan berikut yang dipakai madzhab Syafii saat iktikaf. Moga bisa membantu dalam memahami iktikaf saat masa pandemi yang mengharuskan kita di rumah saja. Daftar Isi tutup 1. Pengertian iktikaf 2. Rukun dan syarat iktikaf 3. Waktu iktikaf 4. Bagaimana cara iktikaf saat masa pandemi? Pengertian iktikaf Iktikaf secara etimologi berarti menetapi, tidak meninggalkan. Menurut Imam Syafii, menetapnya seseorang pada sesuatu disebut dengan iktikaf, terserah ada yang menetap pada kebaikan atau kemaksiatan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ مَا هَٰذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ “(Ingatlah), ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: “Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadat kepadanya?” (QS. Al-Anbiya’: 52) Tentang iktikaf (menetap) dalam kebaikan disebutkan dalam ayat, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187) Iktikaf secara istilah syari (terminologi) adalah menetap di dalam masjid, dilakukan oleh orang tertentu, dengan niat yang khusus. Istilah iktikaf di sini hanyalah iktikaf dalam kebaikan saja.   Rukun dan syarat iktikaf Pertama: Orang yang beriktikaf haruslah memenuhi tiga syarat yaitu Islam, berakal, dan bersih dari hadats besar (yaitu junub, haidh, dan nifas). Yang masih sah iktikafnya: (1) anak kecil yang sudah tamyiz, (2) wanita yang sudah bersuami dengan syarat telah diizinkan suaminya. Jika wanita ini iktikaf tanpa izin suami, berarti ia dianggap menyelisihi, iktikafnya tetap sah, namun melakukan keharaman. Kedua: Masjid Iktikaf hanyalah sah jika dilakukan di masjid, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily menyatakan, “Iktikaf di musala rumah wanita atau di musala laki-laki. Tempat semacam ini masih bisa diubah dan orang junub masih boleh berdiam di dalamnya. Para wanita di masa dulu selalu melakukan iktikaf di masjid. Karena memang iktikaf itu hanyalah di masjid. Hal ini sebagaimana firman Allah, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187).” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:228) Berdasarkan ittiba’ dan ijmak, masjid adalah syarat dilakukannya iktikaf. Iktikaf ini bisa dilakukan di setiap masjid. Masjid jamik yang didirikan shalat Jumat di dalamnya lebih utama dan afdal karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan iktikaf di masjid jamik. Alasan afdal lainnya, jumlah jamaah di masjid biasa lebih banyak. Memilih masjid jamik juga akan lepas dari perselisihan pendapat, karena ada yang berpendapat bahwa iktikaf di masjid jamik itu jadi syarat wajib. Kalau yang dipilih adalah masjid jamik, tentu tidak perlu keluar untuk shalat Jumat ke masjid lainnya. Ketiga: Berniat Hukumnya adalah wajib mengawali iktikaf dengan niat, yakni berniat menetap di masjid selama waktu tertentu untuk ibadah. Keempat: Menetap di masjid Orang yang beriktikaf haruslah menetap di masjid selama waktu tertentu yang disebut diam secara urf (menurut kebiasaan). Para ulama Syafiiyah katakan sekadar lamanya thumakninah ketika rukuk dan semacamnya. Kalau hanya lewat dari satu pintu menuju pintu lainnya tidaklah disebut iktikaf. Diamnya di masjid tidaklah harus satu malam penuh. Akan tetapi, disunnahkan iktikaf dilakukan sehari.   Waktu iktikaf Iktikaf boleh dilakukan pada waktu malam atau siang, juga termasuk pada waktu terlarang untuk shalat, boleh juga iktikaf dilakukan saat hari raya Idulfitri dan Iduladha, serta hari-hari tasyrik. Syarat iktikaf adalah berdiam di masjid, boleh dalam waktu lama, bisa pula dalam waktu sebentar saja, sampai satu jam atau sekejap, bisa pula seharian, atau sebulan.   Bagaimana cara iktikaf saat masa pandemi? Kalau kita melihat iktikaf haruslah di masjid, tidak bisa di rumah, walaupun ada musala rumah. Berdiam di musala rumah tidak disebut sebagai iktikaf. Sebagai gantinya di masa pandemi, perbanyaklah ibadah di rumah (giat baca Al-Qur’an, kaji tafsirnya, berdzikir, perbanyak shalat sunnah, dll), termasuk pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Moga kita tetap mendapatkan pahala iktikaf karena pandemi ini jadi uzur yang membuat kita hanya bisa beribadah di rumah. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996) Dari hadits itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فَمَنَعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّته لَوْلَا الْمَانِع أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا “Hadits di atas berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya. Padahal ia sudah punya niatan kalau tidak ada yang menghalangi, amalan tersebut akan dijaga rutin.” (Fath Al-Bari, 6:136) Semoga bermanfaat. Baca Juga: Panduan Shalat Tarawih di Rumah Saat Wabah Corona Puasa Tetap Wajib Saat Pandemi Corona   Diselesaikan sore hari, 26 April 2020, 3 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara i'tikaf corona lailatul qadar menyikapi virus corona panduan i'tikaf virus corona

Fenomena Puasa dan Merokok

Kami medoakan agar para perokok bisa menjadikan Ramadhan ini sebagai momentum untuk berhenti merokok. Merokok sudah jelas secara kesehatan membahayakan tubuh dan pihak produsen rokok pun mengakui dan menulis di bungkus rokok bahwa rokok membahayakan kesehatan.Berbuat bahaya dan membahayakan orang lain hukumnya adalah haram. Ini ada pada rokok yaitu membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang di sekitar yang menghirup udara rokok.Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻻ ﺿَﺮَﺭَ ﻭﻻ ﺿِﺮﺍﺭَ“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan ”. [1] Allah Ta’ala berfirman,ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻠْﻘُﻮﺍ ﺑِﺄَﻳْﺪِﻳﻜُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺘَّﻬْﻠُﻜَﺔِ“ Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻘْﺘُﻠُﻮﺍ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺎﻥَ ﺑِﻜُﻢْ ﺭَﺣِﻴﻤًﺎ“ Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu “. (QS. An Nisaa: 29).Merokok bisa membatalkan puasaMerokok adalah perbuatan sengaja memasukkan uap padat rokok. Uap padat rokok bisa dipastikan masuk ke dalam lambung. Rokok diisap dengan kekuatan mulut dan dilakukan berkali-kali, apalagi rokoknya tidak hanya satu batang dan uap rokok juga bisa ditelan.Perlu diketahui bahwa salah satu pendapat ulama adalah“Jika sengaja memasukkan sesuatu benda ke dalam perut, maka puasanya batal meskipun yang dimasukkan bukan makanan”Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,وكل ما وصل إلى المعدة والجوف فإنه مفطر ، سواء كان نافعاً أم ضاراً ، حتى لو ابتلع للإنسان خرزة سبحة مثلاً ، أو شيئاً من الحديد ، أو غيره فإنه يفطر“Segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya. Misalnya seseorang menelan biji tasbih, besi atau selainnya (dengan sengaja), maka puasanya batal.”[2] Dengan alasan ini, pendapat terkuat merokok bisa membatalkan puasa karena sengaja memasukkan uap padat ke dalam lambung.Dalam Fatwa As-Sabakah Al-Islamiyah,ﻓﺎﻟﺪﺧﺎﻥ ﺑﺠﻤﻴﻊ ﺃﻧﻮﺍﻋﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻮﺍﺩ ﺍﻟﻌﻀﻮﻳﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺤﺘﻮﻱ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﻄﺮﺍﻥ ﻭﺍﻟﻨﻴﻜﻮﺗﻴﻦ، ﻭﻫﺬﻩ ﺍﻟﻌﻨﺎﺻﺮ ﻟﻬﺎ ﺟِﺮْﻡ ﻳﻈﻬﺮ ﺟﻠﻴﺎً ﻓﻲ “ ﺍﻟﻔﻠﺘﺮ ” ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺋﺘﻴﻦ .ﻭﻋﻠﻴﻪ؛ ﻓﺎﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﻟﻪ ﻣﻔﻄﺮ ﻷﻧﻪ ﻳﺪﺧﻞ ﺑﺎﺧﺘﻴﺎﺭﻩ ﺟﺮﻣﺎً ﺇﻟﻰ ﺟﻮﻓﻪ، ﻳﻘﻮﻝ ﺍﻷﻃﺒﺎﺀ : ﺇﻥ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻳﻤﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﻢ ﻭﺍﻟﺒﻠﻌﻮﻡ ﺍﻟﻔﻤﻲ ﺛﻢ ﻳﻨﺰﻝ ﺟﺰﺀ ﻣﻨﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺒﻠﻌﻮﻡ ﺍﻟﺤﻨﺠﺮﻱ، ﻭﻣﻨﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺮﻏﺎﻣﻲ ﻓﺎﻟﺮﺋﺘﻴﻦ، ﻭﻳﻨﺰﻝ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻵﺧﺮ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﺮﺉ ﻓﺎﻟﻤﻌﺪﺓ، ﺟﺎﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﺭ ﺍﻟﻤﺨﺘﺎﺭ ﻣﻦ ﻛﺘﺐ ﺍﻷﺣﻨﺎﻑ : ‏( ﻟﻮ ﺃﺩﺧﻞ ﺣﻠﻘﺔ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﺃﻓﻄﺮ ﺃﻱ ﺩﺧﺎﻥ ﻛﺎﻥ .… ﻹﻣﻜﺎﻥ ﺍﻟﺘﺤﺮﺯ ﻋﻨﻪ (… ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺎﺑﺪﻳﻦ ﺗﻌﻠﻴﻘﺎً : ‏( ﻭﻻ ﻳﺘﻮﻫﻢ ﺃﻧﻪ ﻛﺸﻢ ﺍﻟﻮﺭﺩ ﻭﻣﺎﺋﻪ ﻭﺍﻟﻤﺴﻚ، ﻟﻮﺿﻮﺡ ﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﻫﻮﺍﺀ ﺗﻄﻴَّﺐ ﺑﺮﻳﺢ ﺍﻟﻤﺴﻚ ﻭﺷﺒﻬﻪ، ﻭﺑﻴﻦ ﺟﻮﻫﺮ ‏( ﺟِﺮْﻡ ‏) ﺩﺧﺎﻥ ﻭﺻﻞ ﺇﻟﻰ ﺟﻮﻓﻪ ﺑﻔﻌﻠﻪ ‏) ﺍﻧﺘﻬﻰ“Rokok dengan berbagai jenisnya merupakan bahan organik yang mengandung Tar dan nikotin, ini adalah unsur/bahan yang nampak jelas pada “filter rokok”, pada kedua paru-paru dan pada badannya. Rokok juga melewati mulut dan kerongkongan.Maka menghisap rokok membatalkan puasakarena ia memasukkannya dengan pilihan sendiri (sengaja) ke perutnya. Para dokter berkata, asap rokok melewati mulut dan kerongkongan, sebagian zat rokok akan menetap di mulut, sebagian di kerongkongan, sebagian pada mukosa paru-paru, sebagian lagi pada lambung.Dalam kitab Ad-Dur Al-Mukhtar disebutkan,“jika ia (sengaja) memasukkan asap/uap ke kerongkongan maka puasanya batal, asap/uap apapun jenisnya … karena hal tersebut bisa dicegah)”Ibnu Abidin mengomentari,“tidak disalahpahami (dari keterangan di atas), bahwa mencium bunga mawar dan airnya atau mencium misk (membatalkan puasa). Karena jelas perbedaan antara uap farfum, bau misk atau sejenisnya dengan zat pada rokok yang masuk ke kerongkongan dengan keinginannya sendiri.”[3] Berbuka puasa dan sahur dengan merokokAda beberapa kasus dari mereka yang kecanduan merokok, mereka tidak tahan tidak merokok sehingga ketika sahur yang paling terakhir adalah merokok dan ketika berbuka yang paling awal adalah merokok. Tentu ini cukup aneh, artinya ia hampir seharian menahan diri dengan hal yang haram kemudian berbuka dengan hal yang haram juga.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaiminrahimahullah ditanya,ﺳﺎﺋﻞ ﻳﻘﻮﻝ : ﺍﺑﺘﻼﻧﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﺸﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻭﻳﻄﻠﺐ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻟﻪ ﺑﺎﻟﻌﺼﻤﺔ ﻣﻨﻪ، ﺛﻢ ﻳﻘﻮﻝ : ﺇﻥ ﺁﺧﺮ ﻣﺎ ﻳﺘﻨﺎﻭﻟﻪ ﻣﻦ ﻃﻌﺎﻡ ﺍﻟﺴﺤﻮﺭ ﺳﻴﺠﺎﺭﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ، ﻭﻣﺎ ﺃﻥ ﻳﺴﻤﻊ ﺃﺫﺍﻥ ﺍﻟﻤﻐﺮﺏ ﻭﻣﺪﻓﻊ ﺍﻹﻓﻄﺎﺭ ﺣﺘﻰ ﻳﺘﻨﺎﻭﻝ ﻣﺜﻠﻬﺎ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻭﺍﻟﻄﻌﺎﻡ، ﻓﻬﻞ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺑﺄﺱ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﻭﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﺻﻴﺎﻣﻪ؟Berkata penanya: Allah memberi ujian kepada saya dengan kecanduan merokok. Kemudian ia meminta agar didoakan perlindungan. Ia berkata, yang paling terakhir saya lakukan ketika sahur adalah merokok satu batang. Ketika mendengar adzan magrib tidaklah berbuka kecuali merokok dahulu sebelum minum dan makan. Apakah ada masalah dalam hal ini? Apa hukum puasanya?ﺃﻣﺎ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻌﻤﻠﻪ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻌﻤﻠﻪ ﻛﻮﻧﻪ ﻳﺨﺘﻢ ﺳﺤﻮﺭﻩ ﺑﺸﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ، ﻭﻳﺒﺪﺃ ﺇﻓﻄﺎﺭﻩ ﺑﺸﺮﺑﻪ، ﻓﺈﻥ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻣﺤﺮﻡ، ﺳﻮﺍﺀ ﻋﻠﻰ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺤﺎﻝ، ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﺣﺎﻝ ﺃﺧﺮﻯ، ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻀﺮﺭ ﺍﻟﺒﺪﻧﻲ، ﻭﺍﻟﻤﺎﻟﻲ، ﻭﺍﻟﺪﻳﻨﻲ … ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﻔﻌﻞ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻔﻌﻞ ﺣﺘﻰ ﻟﻮ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺘﺴﺤﺮ ﻓﻬﻮ ﺣﺮﺍﻡ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﻟﻮ ﺷﺮﺑﻪ ﺑﻌﺪ ﺃﻥ ﻳﻔﻄﺮ ﻋﻠﻰ ﺗﻤﺮ ﻭﻣﺎﺀ ﻓﺈﻧﻪ ﺣﺮﺍﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻳﻀﺎً، ﻓﻌﻠﻰ ﺍﻟﻌﺎﻗﻞ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﻌﻴﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺨﻠﺺ ﻣﻨﻪ، ﻭﻓﻲ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻓﺮﺻﺔ ﻟﻤﻦ ﻭﻓﻖ ﻟﺬﻟﻚ، ﺣﻴﺚ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ ﻳﻤﺴﻚ ﻋﻨﻪ ﻓﺈﺫﺍ ﺟﺎﺀ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﺃﻣﻜﻨﻪ ﺃﻥ ﻳﺘﺴﻠﻰ ﻋﻨﻪ ﺑﻤﺎﺃﺑﺎﺡ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻭﺍﻟﺸﺮﺍﺏ، ﻭﺃﻥ ﻳﺒﺘﻌﺪ ﻋﻦ ﺍﻟﺠﻠﻮﺱ ﻣﻊ ﺷﺎﺭﺑﻴﻪ، ﻭﺍﻟﺴﻨﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺃﻥ ﻳﻔﻄﺮ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺭﻃﺐ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻓﻌﻠﻰ ﺗﻤﺮ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻓﻌﻠﻰ ﻣﺎﺀ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻣﺎﺀ ﻓﻠﻴﻔﻄﺮ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺃﺑﺎﺣﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﻦ ﺃﻱ ﻃﻌﺎﻡ ﻛﺎﻥBeliau menjawab:Adapun keadaannya menutup sahur dengan merokok dan berbuka dengan rokok juga, maka eprlu diketahui bahwa merokok hukumnya haram. Baik dalam keadaan ini ataupun keadaan lainnya. Karena bias membahayakan badan, harta dan agama… tidak boleh ia melakukan perbuatan ini walaupun ia merokok sebelum sahur karena ini haram. Walaupun juga ia merokok setelah berbuka dengan kurma atau air, ini juga haram.Bagi muslim yang berakal hendaknya ia memohon pertolongan kepada Allah agar bisa lepas dari kecanduan merokok. Bulan Ramadhan adalah kesempatan bagi mereka yang mendapat taufik. Ketika di siang hari ia menahan diri dari merokok (sebagai latihan, pent) dan malam hari ia bisa mencari ganti lain (merokok) dengan makanan dan minuman yang mubah.Hendaknya ia mejauhi duduk dan berkumpul dengan orang yang merokok.Dan sunnah dalam berbuka, hendaknya ia berbuka dengan kurma basah, jika tidak ada dengan kurma kering, jika tidak ada dengan air dan jika tidak ada dengan makanan apapun yang mubah. [4] Sekali lagi kita berdoa agar para perokok sadar bahwa merokok hanya merugikan diri mereka sendiri. Semoga mereka segera bisa berhenti total dan dimudahkan@Yogyakarta tercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:Tautan

Fenomena Puasa dan Merokok

Kami medoakan agar para perokok bisa menjadikan Ramadhan ini sebagai momentum untuk berhenti merokok. Merokok sudah jelas secara kesehatan membahayakan tubuh dan pihak produsen rokok pun mengakui dan menulis di bungkus rokok bahwa rokok membahayakan kesehatan.Berbuat bahaya dan membahayakan orang lain hukumnya adalah haram. Ini ada pada rokok yaitu membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang di sekitar yang menghirup udara rokok.Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻻ ﺿَﺮَﺭَ ﻭﻻ ﺿِﺮﺍﺭَ“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan ”. [1] Allah Ta’ala berfirman,ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻠْﻘُﻮﺍ ﺑِﺄَﻳْﺪِﻳﻜُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺘَّﻬْﻠُﻜَﺔِ“ Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻘْﺘُﻠُﻮﺍ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺎﻥَ ﺑِﻜُﻢْ ﺭَﺣِﻴﻤًﺎ“ Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu “. (QS. An Nisaa: 29).Merokok bisa membatalkan puasaMerokok adalah perbuatan sengaja memasukkan uap padat rokok. Uap padat rokok bisa dipastikan masuk ke dalam lambung. Rokok diisap dengan kekuatan mulut dan dilakukan berkali-kali, apalagi rokoknya tidak hanya satu batang dan uap rokok juga bisa ditelan.Perlu diketahui bahwa salah satu pendapat ulama adalah“Jika sengaja memasukkan sesuatu benda ke dalam perut, maka puasanya batal meskipun yang dimasukkan bukan makanan”Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,وكل ما وصل إلى المعدة والجوف فإنه مفطر ، سواء كان نافعاً أم ضاراً ، حتى لو ابتلع للإنسان خرزة سبحة مثلاً ، أو شيئاً من الحديد ، أو غيره فإنه يفطر“Segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya. Misalnya seseorang menelan biji tasbih, besi atau selainnya (dengan sengaja), maka puasanya batal.”[2] Dengan alasan ini, pendapat terkuat merokok bisa membatalkan puasa karena sengaja memasukkan uap padat ke dalam lambung.Dalam Fatwa As-Sabakah Al-Islamiyah,ﻓﺎﻟﺪﺧﺎﻥ ﺑﺠﻤﻴﻊ ﺃﻧﻮﺍﻋﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻮﺍﺩ ﺍﻟﻌﻀﻮﻳﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺤﺘﻮﻱ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﻄﺮﺍﻥ ﻭﺍﻟﻨﻴﻜﻮﺗﻴﻦ، ﻭﻫﺬﻩ ﺍﻟﻌﻨﺎﺻﺮ ﻟﻬﺎ ﺟِﺮْﻡ ﻳﻈﻬﺮ ﺟﻠﻴﺎً ﻓﻲ “ ﺍﻟﻔﻠﺘﺮ ” ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺋﺘﻴﻦ .ﻭﻋﻠﻴﻪ؛ ﻓﺎﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﻟﻪ ﻣﻔﻄﺮ ﻷﻧﻪ ﻳﺪﺧﻞ ﺑﺎﺧﺘﻴﺎﺭﻩ ﺟﺮﻣﺎً ﺇﻟﻰ ﺟﻮﻓﻪ، ﻳﻘﻮﻝ ﺍﻷﻃﺒﺎﺀ : ﺇﻥ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻳﻤﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﻢ ﻭﺍﻟﺒﻠﻌﻮﻡ ﺍﻟﻔﻤﻲ ﺛﻢ ﻳﻨﺰﻝ ﺟﺰﺀ ﻣﻨﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺒﻠﻌﻮﻡ ﺍﻟﺤﻨﺠﺮﻱ، ﻭﻣﻨﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺮﻏﺎﻣﻲ ﻓﺎﻟﺮﺋﺘﻴﻦ، ﻭﻳﻨﺰﻝ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻵﺧﺮ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﺮﺉ ﻓﺎﻟﻤﻌﺪﺓ، ﺟﺎﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﺭ ﺍﻟﻤﺨﺘﺎﺭ ﻣﻦ ﻛﺘﺐ ﺍﻷﺣﻨﺎﻑ : ‏( ﻟﻮ ﺃﺩﺧﻞ ﺣﻠﻘﺔ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﺃﻓﻄﺮ ﺃﻱ ﺩﺧﺎﻥ ﻛﺎﻥ .… ﻹﻣﻜﺎﻥ ﺍﻟﺘﺤﺮﺯ ﻋﻨﻪ (… ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺎﺑﺪﻳﻦ ﺗﻌﻠﻴﻘﺎً : ‏( ﻭﻻ ﻳﺘﻮﻫﻢ ﺃﻧﻪ ﻛﺸﻢ ﺍﻟﻮﺭﺩ ﻭﻣﺎﺋﻪ ﻭﺍﻟﻤﺴﻚ، ﻟﻮﺿﻮﺡ ﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﻫﻮﺍﺀ ﺗﻄﻴَّﺐ ﺑﺮﻳﺢ ﺍﻟﻤﺴﻚ ﻭﺷﺒﻬﻪ، ﻭﺑﻴﻦ ﺟﻮﻫﺮ ‏( ﺟِﺮْﻡ ‏) ﺩﺧﺎﻥ ﻭﺻﻞ ﺇﻟﻰ ﺟﻮﻓﻪ ﺑﻔﻌﻠﻪ ‏) ﺍﻧﺘﻬﻰ“Rokok dengan berbagai jenisnya merupakan bahan organik yang mengandung Tar dan nikotin, ini adalah unsur/bahan yang nampak jelas pada “filter rokok”, pada kedua paru-paru dan pada badannya. Rokok juga melewati mulut dan kerongkongan.Maka menghisap rokok membatalkan puasakarena ia memasukkannya dengan pilihan sendiri (sengaja) ke perutnya. Para dokter berkata, asap rokok melewati mulut dan kerongkongan, sebagian zat rokok akan menetap di mulut, sebagian di kerongkongan, sebagian pada mukosa paru-paru, sebagian lagi pada lambung.Dalam kitab Ad-Dur Al-Mukhtar disebutkan,“jika ia (sengaja) memasukkan asap/uap ke kerongkongan maka puasanya batal, asap/uap apapun jenisnya … karena hal tersebut bisa dicegah)”Ibnu Abidin mengomentari,“tidak disalahpahami (dari keterangan di atas), bahwa mencium bunga mawar dan airnya atau mencium misk (membatalkan puasa). Karena jelas perbedaan antara uap farfum, bau misk atau sejenisnya dengan zat pada rokok yang masuk ke kerongkongan dengan keinginannya sendiri.”[3] Berbuka puasa dan sahur dengan merokokAda beberapa kasus dari mereka yang kecanduan merokok, mereka tidak tahan tidak merokok sehingga ketika sahur yang paling terakhir adalah merokok dan ketika berbuka yang paling awal adalah merokok. Tentu ini cukup aneh, artinya ia hampir seharian menahan diri dengan hal yang haram kemudian berbuka dengan hal yang haram juga.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaiminrahimahullah ditanya,ﺳﺎﺋﻞ ﻳﻘﻮﻝ : ﺍﺑﺘﻼﻧﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﺸﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻭﻳﻄﻠﺐ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻟﻪ ﺑﺎﻟﻌﺼﻤﺔ ﻣﻨﻪ، ﺛﻢ ﻳﻘﻮﻝ : ﺇﻥ ﺁﺧﺮ ﻣﺎ ﻳﺘﻨﺎﻭﻟﻪ ﻣﻦ ﻃﻌﺎﻡ ﺍﻟﺴﺤﻮﺭ ﺳﻴﺠﺎﺭﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ، ﻭﻣﺎ ﺃﻥ ﻳﺴﻤﻊ ﺃﺫﺍﻥ ﺍﻟﻤﻐﺮﺏ ﻭﻣﺪﻓﻊ ﺍﻹﻓﻄﺎﺭ ﺣﺘﻰ ﻳﺘﻨﺎﻭﻝ ﻣﺜﻠﻬﺎ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻭﺍﻟﻄﻌﺎﻡ، ﻓﻬﻞ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺑﺄﺱ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﻭﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﺻﻴﺎﻣﻪ؟Berkata penanya: Allah memberi ujian kepada saya dengan kecanduan merokok. Kemudian ia meminta agar didoakan perlindungan. Ia berkata, yang paling terakhir saya lakukan ketika sahur adalah merokok satu batang. Ketika mendengar adzan magrib tidaklah berbuka kecuali merokok dahulu sebelum minum dan makan. Apakah ada masalah dalam hal ini? Apa hukum puasanya?ﺃﻣﺎ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻌﻤﻠﻪ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻌﻤﻠﻪ ﻛﻮﻧﻪ ﻳﺨﺘﻢ ﺳﺤﻮﺭﻩ ﺑﺸﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ، ﻭﻳﺒﺪﺃ ﺇﻓﻄﺎﺭﻩ ﺑﺸﺮﺑﻪ، ﻓﺈﻥ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻣﺤﺮﻡ، ﺳﻮﺍﺀ ﻋﻠﻰ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺤﺎﻝ، ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﺣﺎﻝ ﺃﺧﺮﻯ، ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻀﺮﺭ ﺍﻟﺒﺪﻧﻲ، ﻭﺍﻟﻤﺎﻟﻲ، ﻭﺍﻟﺪﻳﻨﻲ … ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﻔﻌﻞ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻔﻌﻞ ﺣﺘﻰ ﻟﻮ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺘﺴﺤﺮ ﻓﻬﻮ ﺣﺮﺍﻡ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﻟﻮ ﺷﺮﺑﻪ ﺑﻌﺪ ﺃﻥ ﻳﻔﻄﺮ ﻋﻠﻰ ﺗﻤﺮ ﻭﻣﺎﺀ ﻓﺈﻧﻪ ﺣﺮﺍﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻳﻀﺎً، ﻓﻌﻠﻰ ﺍﻟﻌﺎﻗﻞ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﻌﻴﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺨﻠﺺ ﻣﻨﻪ، ﻭﻓﻲ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻓﺮﺻﺔ ﻟﻤﻦ ﻭﻓﻖ ﻟﺬﻟﻚ، ﺣﻴﺚ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ ﻳﻤﺴﻚ ﻋﻨﻪ ﻓﺈﺫﺍ ﺟﺎﺀ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﺃﻣﻜﻨﻪ ﺃﻥ ﻳﺘﺴﻠﻰ ﻋﻨﻪ ﺑﻤﺎﺃﺑﺎﺡ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻭﺍﻟﺸﺮﺍﺏ، ﻭﺃﻥ ﻳﺒﺘﻌﺪ ﻋﻦ ﺍﻟﺠﻠﻮﺱ ﻣﻊ ﺷﺎﺭﺑﻴﻪ، ﻭﺍﻟﺴﻨﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺃﻥ ﻳﻔﻄﺮ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺭﻃﺐ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻓﻌﻠﻰ ﺗﻤﺮ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻓﻌﻠﻰ ﻣﺎﺀ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻣﺎﺀ ﻓﻠﻴﻔﻄﺮ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺃﺑﺎﺣﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﻦ ﺃﻱ ﻃﻌﺎﻡ ﻛﺎﻥBeliau menjawab:Adapun keadaannya menutup sahur dengan merokok dan berbuka dengan rokok juga, maka eprlu diketahui bahwa merokok hukumnya haram. Baik dalam keadaan ini ataupun keadaan lainnya. Karena bias membahayakan badan, harta dan agama… tidak boleh ia melakukan perbuatan ini walaupun ia merokok sebelum sahur karena ini haram. Walaupun juga ia merokok setelah berbuka dengan kurma atau air, ini juga haram.Bagi muslim yang berakal hendaknya ia memohon pertolongan kepada Allah agar bisa lepas dari kecanduan merokok. Bulan Ramadhan adalah kesempatan bagi mereka yang mendapat taufik. Ketika di siang hari ia menahan diri dari merokok (sebagai latihan, pent) dan malam hari ia bisa mencari ganti lain (merokok) dengan makanan dan minuman yang mubah.Hendaknya ia mejauhi duduk dan berkumpul dengan orang yang merokok.Dan sunnah dalam berbuka, hendaknya ia berbuka dengan kurma basah, jika tidak ada dengan kurma kering, jika tidak ada dengan air dan jika tidak ada dengan makanan apapun yang mubah. [4] Sekali lagi kita berdoa agar para perokok sadar bahwa merokok hanya merugikan diri mereka sendiri. Semoga mereka segera bisa berhenti total dan dimudahkan@Yogyakarta tercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:Tautan
Kami medoakan agar para perokok bisa menjadikan Ramadhan ini sebagai momentum untuk berhenti merokok. Merokok sudah jelas secara kesehatan membahayakan tubuh dan pihak produsen rokok pun mengakui dan menulis di bungkus rokok bahwa rokok membahayakan kesehatan.Berbuat bahaya dan membahayakan orang lain hukumnya adalah haram. Ini ada pada rokok yaitu membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang di sekitar yang menghirup udara rokok.Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻻ ﺿَﺮَﺭَ ﻭﻻ ﺿِﺮﺍﺭَ“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan ”. [1] Allah Ta’ala berfirman,ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻠْﻘُﻮﺍ ﺑِﺄَﻳْﺪِﻳﻜُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺘَّﻬْﻠُﻜَﺔِ“ Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻘْﺘُﻠُﻮﺍ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺎﻥَ ﺑِﻜُﻢْ ﺭَﺣِﻴﻤًﺎ“ Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu “. (QS. An Nisaa: 29).Merokok bisa membatalkan puasaMerokok adalah perbuatan sengaja memasukkan uap padat rokok. Uap padat rokok bisa dipastikan masuk ke dalam lambung. Rokok diisap dengan kekuatan mulut dan dilakukan berkali-kali, apalagi rokoknya tidak hanya satu batang dan uap rokok juga bisa ditelan.Perlu diketahui bahwa salah satu pendapat ulama adalah“Jika sengaja memasukkan sesuatu benda ke dalam perut, maka puasanya batal meskipun yang dimasukkan bukan makanan”Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,وكل ما وصل إلى المعدة والجوف فإنه مفطر ، سواء كان نافعاً أم ضاراً ، حتى لو ابتلع للإنسان خرزة سبحة مثلاً ، أو شيئاً من الحديد ، أو غيره فإنه يفطر“Segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya. Misalnya seseorang menelan biji tasbih, besi atau selainnya (dengan sengaja), maka puasanya batal.”[2] Dengan alasan ini, pendapat terkuat merokok bisa membatalkan puasa karena sengaja memasukkan uap padat ke dalam lambung.Dalam Fatwa As-Sabakah Al-Islamiyah,ﻓﺎﻟﺪﺧﺎﻥ ﺑﺠﻤﻴﻊ ﺃﻧﻮﺍﻋﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻮﺍﺩ ﺍﻟﻌﻀﻮﻳﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺤﺘﻮﻱ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﻄﺮﺍﻥ ﻭﺍﻟﻨﻴﻜﻮﺗﻴﻦ، ﻭﻫﺬﻩ ﺍﻟﻌﻨﺎﺻﺮ ﻟﻬﺎ ﺟِﺮْﻡ ﻳﻈﻬﺮ ﺟﻠﻴﺎً ﻓﻲ “ ﺍﻟﻔﻠﺘﺮ ” ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺋﺘﻴﻦ .ﻭﻋﻠﻴﻪ؛ ﻓﺎﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﻟﻪ ﻣﻔﻄﺮ ﻷﻧﻪ ﻳﺪﺧﻞ ﺑﺎﺧﺘﻴﺎﺭﻩ ﺟﺮﻣﺎً ﺇﻟﻰ ﺟﻮﻓﻪ، ﻳﻘﻮﻝ ﺍﻷﻃﺒﺎﺀ : ﺇﻥ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻳﻤﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﻢ ﻭﺍﻟﺒﻠﻌﻮﻡ ﺍﻟﻔﻤﻲ ﺛﻢ ﻳﻨﺰﻝ ﺟﺰﺀ ﻣﻨﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺒﻠﻌﻮﻡ ﺍﻟﺤﻨﺠﺮﻱ، ﻭﻣﻨﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺮﻏﺎﻣﻲ ﻓﺎﻟﺮﺋﺘﻴﻦ، ﻭﻳﻨﺰﻝ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻵﺧﺮ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﺮﺉ ﻓﺎﻟﻤﻌﺪﺓ، ﺟﺎﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﺭ ﺍﻟﻤﺨﺘﺎﺭ ﻣﻦ ﻛﺘﺐ ﺍﻷﺣﻨﺎﻑ : ‏( ﻟﻮ ﺃﺩﺧﻞ ﺣﻠﻘﺔ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﺃﻓﻄﺮ ﺃﻱ ﺩﺧﺎﻥ ﻛﺎﻥ .… ﻹﻣﻜﺎﻥ ﺍﻟﺘﺤﺮﺯ ﻋﻨﻪ (… ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺎﺑﺪﻳﻦ ﺗﻌﻠﻴﻘﺎً : ‏( ﻭﻻ ﻳﺘﻮﻫﻢ ﺃﻧﻪ ﻛﺸﻢ ﺍﻟﻮﺭﺩ ﻭﻣﺎﺋﻪ ﻭﺍﻟﻤﺴﻚ، ﻟﻮﺿﻮﺡ ﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﻫﻮﺍﺀ ﺗﻄﻴَّﺐ ﺑﺮﻳﺢ ﺍﻟﻤﺴﻚ ﻭﺷﺒﻬﻪ، ﻭﺑﻴﻦ ﺟﻮﻫﺮ ‏( ﺟِﺮْﻡ ‏) ﺩﺧﺎﻥ ﻭﺻﻞ ﺇﻟﻰ ﺟﻮﻓﻪ ﺑﻔﻌﻠﻪ ‏) ﺍﻧﺘﻬﻰ“Rokok dengan berbagai jenisnya merupakan bahan organik yang mengandung Tar dan nikotin, ini adalah unsur/bahan yang nampak jelas pada “filter rokok”, pada kedua paru-paru dan pada badannya. Rokok juga melewati mulut dan kerongkongan.Maka menghisap rokok membatalkan puasakarena ia memasukkannya dengan pilihan sendiri (sengaja) ke perutnya. Para dokter berkata, asap rokok melewati mulut dan kerongkongan, sebagian zat rokok akan menetap di mulut, sebagian di kerongkongan, sebagian pada mukosa paru-paru, sebagian lagi pada lambung.Dalam kitab Ad-Dur Al-Mukhtar disebutkan,“jika ia (sengaja) memasukkan asap/uap ke kerongkongan maka puasanya batal, asap/uap apapun jenisnya … karena hal tersebut bisa dicegah)”Ibnu Abidin mengomentari,“tidak disalahpahami (dari keterangan di atas), bahwa mencium bunga mawar dan airnya atau mencium misk (membatalkan puasa). Karena jelas perbedaan antara uap farfum, bau misk atau sejenisnya dengan zat pada rokok yang masuk ke kerongkongan dengan keinginannya sendiri.”[3] Berbuka puasa dan sahur dengan merokokAda beberapa kasus dari mereka yang kecanduan merokok, mereka tidak tahan tidak merokok sehingga ketika sahur yang paling terakhir adalah merokok dan ketika berbuka yang paling awal adalah merokok. Tentu ini cukup aneh, artinya ia hampir seharian menahan diri dengan hal yang haram kemudian berbuka dengan hal yang haram juga.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaiminrahimahullah ditanya,ﺳﺎﺋﻞ ﻳﻘﻮﻝ : ﺍﺑﺘﻼﻧﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﺸﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻭﻳﻄﻠﺐ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻟﻪ ﺑﺎﻟﻌﺼﻤﺔ ﻣﻨﻪ، ﺛﻢ ﻳﻘﻮﻝ : ﺇﻥ ﺁﺧﺮ ﻣﺎ ﻳﺘﻨﺎﻭﻟﻪ ﻣﻦ ﻃﻌﺎﻡ ﺍﻟﺴﺤﻮﺭ ﺳﻴﺠﺎﺭﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ، ﻭﻣﺎ ﺃﻥ ﻳﺴﻤﻊ ﺃﺫﺍﻥ ﺍﻟﻤﻐﺮﺏ ﻭﻣﺪﻓﻊ ﺍﻹﻓﻄﺎﺭ ﺣﺘﻰ ﻳﺘﻨﺎﻭﻝ ﻣﺜﻠﻬﺎ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻭﺍﻟﻄﻌﺎﻡ، ﻓﻬﻞ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺑﺄﺱ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﻭﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﺻﻴﺎﻣﻪ؟Berkata penanya: Allah memberi ujian kepada saya dengan kecanduan merokok. Kemudian ia meminta agar didoakan perlindungan. Ia berkata, yang paling terakhir saya lakukan ketika sahur adalah merokok satu batang. Ketika mendengar adzan magrib tidaklah berbuka kecuali merokok dahulu sebelum minum dan makan. Apakah ada masalah dalam hal ini? Apa hukum puasanya?ﺃﻣﺎ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻌﻤﻠﻪ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻌﻤﻠﻪ ﻛﻮﻧﻪ ﻳﺨﺘﻢ ﺳﺤﻮﺭﻩ ﺑﺸﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ، ﻭﻳﺒﺪﺃ ﺇﻓﻄﺎﺭﻩ ﺑﺸﺮﺑﻪ، ﻓﺈﻥ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻣﺤﺮﻡ، ﺳﻮﺍﺀ ﻋﻠﻰ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺤﺎﻝ، ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﺣﺎﻝ ﺃﺧﺮﻯ، ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻀﺮﺭ ﺍﻟﺒﺪﻧﻲ، ﻭﺍﻟﻤﺎﻟﻲ، ﻭﺍﻟﺪﻳﻨﻲ … ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﻔﻌﻞ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻔﻌﻞ ﺣﺘﻰ ﻟﻮ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺘﺴﺤﺮ ﻓﻬﻮ ﺣﺮﺍﻡ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﻟﻮ ﺷﺮﺑﻪ ﺑﻌﺪ ﺃﻥ ﻳﻔﻄﺮ ﻋﻠﻰ ﺗﻤﺮ ﻭﻣﺎﺀ ﻓﺈﻧﻪ ﺣﺮﺍﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻳﻀﺎً، ﻓﻌﻠﻰ ﺍﻟﻌﺎﻗﻞ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﻌﻴﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺨﻠﺺ ﻣﻨﻪ، ﻭﻓﻲ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻓﺮﺻﺔ ﻟﻤﻦ ﻭﻓﻖ ﻟﺬﻟﻚ، ﺣﻴﺚ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ ﻳﻤﺴﻚ ﻋﻨﻪ ﻓﺈﺫﺍ ﺟﺎﺀ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﺃﻣﻜﻨﻪ ﺃﻥ ﻳﺘﺴﻠﻰ ﻋﻨﻪ ﺑﻤﺎﺃﺑﺎﺡ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻭﺍﻟﺸﺮﺍﺏ، ﻭﺃﻥ ﻳﺒﺘﻌﺪ ﻋﻦ ﺍﻟﺠﻠﻮﺱ ﻣﻊ ﺷﺎﺭﺑﻴﻪ، ﻭﺍﻟﺴﻨﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺃﻥ ﻳﻔﻄﺮ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺭﻃﺐ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻓﻌﻠﻰ ﺗﻤﺮ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻓﻌﻠﻰ ﻣﺎﺀ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻣﺎﺀ ﻓﻠﻴﻔﻄﺮ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺃﺑﺎﺣﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﻦ ﺃﻱ ﻃﻌﺎﻡ ﻛﺎﻥBeliau menjawab:Adapun keadaannya menutup sahur dengan merokok dan berbuka dengan rokok juga, maka eprlu diketahui bahwa merokok hukumnya haram. Baik dalam keadaan ini ataupun keadaan lainnya. Karena bias membahayakan badan, harta dan agama… tidak boleh ia melakukan perbuatan ini walaupun ia merokok sebelum sahur karena ini haram. Walaupun juga ia merokok setelah berbuka dengan kurma atau air, ini juga haram.Bagi muslim yang berakal hendaknya ia memohon pertolongan kepada Allah agar bisa lepas dari kecanduan merokok. Bulan Ramadhan adalah kesempatan bagi mereka yang mendapat taufik. Ketika di siang hari ia menahan diri dari merokok (sebagai latihan, pent) dan malam hari ia bisa mencari ganti lain (merokok) dengan makanan dan minuman yang mubah.Hendaknya ia mejauhi duduk dan berkumpul dengan orang yang merokok.Dan sunnah dalam berbuka, hendaknya ia berbuka dengan kurma basah, jika tidak ada dengan kurma kering, jika tidak ada dengan air dan jika tidak ada dengan makanan apapun yang mubah. [4] Sekali lagi kita berdoa agar para perokok sadar bahwa merokok hanya merugikan diri mereka sendiri. Semoga mereka segera bisa berhenti total dan dimudahkan@Yogyakarta tercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:Tautan


Kami medoakan agar para perokok bisa menjadikan Ramadhan ini sebagai momentum untuk berhenti merokok. Merokok sudah jelas secara kesehatan membahayakan tubuh dan pihak produsen rokok pun mengakui dan menulis di bungkus rokok bahwa rokok membahayakan kesehatan.Berbuat bahaya dan membahayakan orang lain hukumnya adalah haram. Ini ada pada rokok yaitu membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang di sekitar yang menghirup udara rokok.Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻻ ﺿَﺮَﺭَ ﻭﻻ ﺿِﺮﺍﺭَ“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan ”. [1] Allah Ta’ala berfirman,ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻠْﻘُﻮﺍ ﺑِﺄَﻳْﺪِﻳﻜُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺘَّﻬْﻠُﻜَﺔِ“ Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻘْﺘُﻠُﻮﺍ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺎﻥَ ﺑِﻜُﻢْ ﺭَﺣِﻴﻤًﺎ“ Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu “. (QS. An Nisaa: 29).Merokok bisa membatalkan puasaMerokok adalah perbuatan sengaja memasukkan uap padat rokok. Uap padat rokok bisa dipastikan masuk ke dalam lambung. Rokok diisap dengan kekuatan mulut dan dilakukan berkali-kali, apalagi rokoknya tidak hanya satu batang dan uap rokok juga bisa ditelan.Perlu diketahui bahwa salah satu pendapat ulama adalah“Jika sengaja memasukkan sesuatu benda ke dalam perut, maka puasanya batal meskipun yang dimasukkan bukan makanan”Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,وكل ما وصل إلى المعدة والجوف فإنه مفطر ، سواء كان نافعاً أم ضاراً ، حتى لو ابتلع للإنسان خرزة سبحة مثلاً ، أو شيئاً من الحديد ، أو غيره فإنه يفطر“Segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya. Misalnya seseorang menelan biji tasbih, besi atau selainnya (dengan sengaja), maka puasanya batal.”[2] Dengan alasan ini, pendapat terkuat merokok bisa membatalkan puasa karena sengaja memasukkan uap padat ke dalam lambung.Dalam Fatwa As-Sabakah Al-Islamiyah,ﻓﺎﻟﺪﺧﺎﻥ ﺑﺠﻤﻴﻊ ﺃﻧﻮﺍﻋﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻮﺍﺩ ﺍﻟﻌﻀﻮﻳﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺤﺘﻮﻱ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﻄﺮﺍﻥ ﻭﺍﻟﻨﻴﻜﻮﺗﻴﻦ، ﻭﻫﺬﻩ ﺍﻟﻌﻨﺎﺻﺮ ﻟﻬﺎ ﺟِﺮْﻡ ﻳﻈﻬﺮ ﺟﻠﻴﺎً ﻓﻲ “ ﺍﻟﻔﻠﺘﺮ ” ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺋﺘﻴﻦ .ﻭﻋﻠﻴﻪ؛ ﻓﺎﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﻟﻪ ﻣﻔﻄﺮ ﻷﻧﻪ ﻳﺪﺧﻞ ﺑﺎﺧﺘﻴﺎﺭﻩ ﺟﺮﻣﺎً ﺇﻟﻰ ﺟﻮﻓﻪ، ﻳﻘﻮﻝ ﺍﻷﻃﺒﺎﺀ : ﺇﻥ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻳﻤﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﻢ ﻭﺍﻟﺒﻠﻌﻮﻡ ﺍﻟﻔﻤﻲ ﺛﻢ ﻳﻨﺰﻝ ﺟﺰﺀ ﻣﻨﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺒﻠﻌﻮﻡ ﺍﻟﺤﻨﺠﺮﻱ، ﻭﻣﻨﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺮﻏﺎﻣﻲ ﻓﺎﻟﺮﺋﺘﻴﻦ، ﻭﻳﻨﺰﻝ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻵﺧﺮ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﺮﺉ ﻓﺎﻟﻤﻌﺪﺓ، ﺟﺎﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﺭ ﺍﻟﻤﺨﺘﺎﺭ ﻣﻦ ﻛﺘﺐ ﺍﻷﺣﻨﺎﻑ : ‏( ﻟﻮ ﺃﺩﺧﻞ ﺣﻠﻘﺔ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﺃﻓﻄﺮ ﺃﻱ ﺩﺧﺎﻥ ﻛﺎﻥ .… ﻹﻣﻜﺎﻥ ﺍﻟﺘﺤﺮﺯ ﻋﻨﻪ (… ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺎﺑﺪﻳﻦ ﺗﻌﻠﻴﻘﺎً : ‏( ﻭﻻ ﻳﺘﻮﻫﻢ ﺃﻧﻪ ﻛﺸﻢ ﺍﻟﻮﺭﺩ ﻭﻣﺎﺋﻪ ﻭﺍﻟﻤﺴﻚ، ﻟﻮﺿﻮﺡ ﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﻫﻮﺍﺀ ﺗﻄﻴَّﺐ ﺑﺮﻳﺢ ﺍﻟﻤﺴﻚ ﻭﺷﺒﻬﻪ، ﻭﺑﻴﻦ ﺟﻮﻫﺮ ‏( ﺟِﺮْﻡ ‏) ﺩﺧﺎﻥ ﻭﺻﻞ ﺇﻟﻰ ﺟﻮﻓﻪ ﺑﻔﻌﻠﻪ ‏) ﺍﻧﺘﻬﻰ“Rokok dengan berbagai jenisnya merupakan bahan organik yang mengandung Tar dan nikotin, ini adalah unsur/bahan yang nampak jelas pada “filter rokok”, pada kedua paru-paru dan pada badannya. Rokok juga melewati mulut dan kerongkongan.Maka menghisap rokok membatalkan puasakarena ia memasukkannya dengan pilihan sendiri (sengaja) ke perutnya. Para dokter berkata, asap rokok melewati mulut dan kerongkongan, sebagian zat rokok akan menetap di mulut, sebagian di kerongkongan, sebagian pada mukosa paru-paru, sebagian lagi pada lambung.Dalam kitab Ad-Dur Al-Mukhtar disebutkan,“jika ia (sengaja) memasukkan asap/uap ke kerongkongan maka puasanya batal, asap/uap apapun jenisnya … karena hal tersebut bisa dicegah)”Ibnu Abidin mengomentari,“tidak disalahpahami (dari keterangan di atas), bahwa mencium bunga mawar dan airnya atau mencium misk (membatalkan puasa). Karena jelas perbedaan antara uap farfum, bau misk atau sejenisnya dengan zat pada rokok yang masuk ke kerongkongan dengan keinginannya sendiri.”[3] Berbuka puasa dan sahur dengan merokokAda beberapa kasus dari mereka yang kecanduan merokok, mereka tidak tahan tidak merokok sehingga ketika sahur yang paling terakhir adalah merokok dan ketika berbuka yang paling awal adalah merokok. Tentu ini cukup aneh, artinya ia hampir seharian menahan diri dengan hal yang haram kemudian berbuka dengan hal yang haram juga.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaiminrahimahullah ditanya,ﺳﺎﺋﻞ ﻳﻘﻮﻝ : ﺍﺑﺘﻼﻧﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﺸﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻭﻳﻄﻠﺐ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻟﻪ ﺑﺎﻟﻌﺼﻤﺔ ﻣﻨﻪ، ﺛﻢ ﻳﻘﻮﻝ : ﺇﻥ ﺁﺧﺮ ﻣﺎ ﻳﺘﻨﺎﻭﻟﻪ ﻣﻦ ﻃﻌﺎﻡ ﺍﻟﺴﺤﻮﺭ ﺳﻴﺠﺎﺭﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ، ﻭﻣﺎ ﺃﻥ ﻳﺴﻤﻊ ﺃﺫﺍﻥ ﺍﻟﻤﻐﺮﺏ ﻭﻣﺪﻓﻊ ﺍﻹﻓﻄﺎﺭ ﺣﺘﻰ ﻳﺘﻨﺎﻭﻝ ﻣﺜﻠﻬﺎ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻭﺍﻟﻄﻌﺎﻡ، ﻓﻬﻞ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺑﺄﺱ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﻭﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﺻﻴﺎﻣﻪ؟Berkata penanya: Allah memberi ujian kepada saya dengan kecanduan merokok. Kemudian ia meminta agar didoakan perlindungan. Ia berkata, yang paling terakhir saya lakukan ketika sahur adalah merokok satu batang. Ketika mendengar adzan magrib tidaklah berbuka kecuali merokok dahulu sebelum minum dan makan. Apakah ada masalah dalam hal ini? Apa hukum puasanya?ﺃﻣﺎ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻌﻤﻠﻪ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻌﻤﻠﻪ ﻛﻮﻧﻪ ﻳﺨﺘﻢ ﺳﺤﻮﺭﻩ ﺑﺸﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ، ﻭﻳﺒﺪﺃ ﺇﻓﻄﺎﺭﻩ ﺑﺸﺮﺑﻪ، ﻓﺈﻥ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻣﺤﺮﻡ، ﺳﻮﺍﺀ ﻋﻠﻰ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺤﺎﻝ، ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﺣﺎﻝ ﺃﺧﺮﻯ، ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻀﺮﺭ ﺍﻟﺒﺪﻧﻲ، ﻭﺍﻟﻤﺎﻟﻲ، ﻭﺍﻟﺪﻳﻨﻲ … ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﻔﻌﻞ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻔﻌﻞ ﺣﺘﻰ ﻟﻮ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺘﺴﺤﺮ ﻓﻬﻮ ﺣﺮﺍﻡ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﻟﻮ ﺷﺮﺑﻪ ﺑﻌﺪ ﺃﻥ ﻳﻔﻄﺮ ﻋﻠﻰ ﺗﻤﺮ ﻭﻣﺎﺀ ﻓﺈﻧﻪ ﺣﺮﺍﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻳﻀﺎً، ﻓﻌﻠﻰ ﺍﻟﻌﺎﻗﻞ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﻌﻴﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺨﻠﺺ ﻣﻨﻪ، ﻭﻓﻲ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻓﺮﺻﺔ ﻟﻤﻦ ﻭﻓﻖ ﻟﺬﻟﻚ، ﺣﻴﺚ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ ﻳﻤﺴﻚ ﻋﻨﻪ ﻓﺈﺫﺍ ﺟﺎﺀ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﺃﻣﻜﻨﻪ ﺃﻥ ﻳﺘﺴﻠﻰ ﻋﻨﻪ ﺑﻤﺎﺃﺑﺎﺡ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻭﺍﻟﺸﺮﺍﺏ، ﻭﺃﻥ ﻳﺒﺘﻌﺪ ﻋﻦ ﺍﻟﺠﻠﻮﺱ ﻣﻊ ﺷﺎﺭﺑﻴﻪ، ﻭﺍﻟﺴﻨﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺃﻥ ﻳﻔﻄﺮ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺭﻃﺐ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻓﻌﻠﻰ ﺗﻤﺮ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻓﻌﻠﻰ ﻣﺎﺀ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻣﺎﺀ ﻓﻠﻴﻔﻄﺮ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺃﺑﺎﺣﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﻦ ﺃﻱ ﻃﻌﺎﻡ ﻛﺎﻥBeliau menjawab:Adapun keadaannya menutup sahur dengan merokok dan berbuka dengan rokok juga, maka eprlu diketahui bahwa merokok hukumnya haram. Baik dalam keadaan ini ataupun keadaan lainnya. Karena bias membahayakan badan, harta dan agama… tidak boleh ia melakukan perbuatan ini walaupun ia merokok sebelum sahur karena ini haram. Walaupun juga ia merokok setelah berbuka dengan kurma atau air, ini juga haram.Bagi muslim yang berakal hendaknya ia memohon pertolongan kepada Allah agar bisa lepas dari kecanduan merokok. Bulan Ramadhan adalah kesempatan bagi mereka yang mendapat taufik. Ketika di siang hari ia menahan diri dari merokok (sebagai latihan, pent) dan malam hari ia bisa mencari ganti lain (merokok) dengan makanan dan minuman yang mubah.Hendaknya ia mejauhi duduk dan berkumpul dengan orang yang merokok.Dan sunnah dalam berbuka, hendaknya ia berbuka dengan kurma basah, jika tidak ada dengan kurma kering, jika tidak ada dengan air dan jika tidak ada dengan makanan apapun yang mubah. [4] Sekali lagi kita berdoa agar para perokok sadar bahwa merokok hanya merugikan diri mereka sendiri. Semoga mereka segera bisa berhenti total dan dimudahkan@Yogyakarta tercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:Tautan

Musik Adalah Seruling Setan

Sahabat muslim, dalam artikel ini akan dibahas faidah-faidah hadits yang membahas bahwa musik adalah seruling setanHadits Tentang “Musik adalah Seruling Setan”Demikianlah yang dikatakan oleh sahabat yang mulia, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiallahu’anhu. Bahwa musik adalah seruling setan. Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:أبا بكر دخل عليها، والنبي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عِندَها، يومَ فطر أو أضحى، وعِندَها قينتان تغنيان بما تقاذفت الأنصار يومَ بعاث، فقال أبو بكر : مزمار الشيطان ؟ مرتين، فقال النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم : ( دعهما يا أبا بكر، إن لكل قوم عيدا، وإن عيدنا اليومَ )“Abu Bakar mengunjungi rumah Aisyah dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ada disana. Ketika hari Idul Fithri atau Idul Adha. Ketika itu ada dua wanita penyanyi dari kaum Anshar yang sedang bernyanyi dengan syair-syair kaum Anshar di hari Bu’ats. Maka Abu Bakar berkata: mengapa ada seruling setan? mengapa ada seruling setan? Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: biarkan mereka wahai Abu Bakar! Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari raya kita” (HR. Bukhari no. 3931).Abu Bakar Ash Shiddiq tidak mungkin menisbatkan sesuatu pada setan, yang merupakan makhluk gaib, kecuali itulah yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepadanya.Dalam riwayat lain disebutkan dua penyanyi itu adalah anak-anak wanita:دخل عليَّ أبو بكرٍ وعندي جاريتانِ من جواري الأنصارِ . تُغنِّيانِ بما تقاولت به الأنصارُ ، يوم بُعاثٍ . قالت : وليستا بمُغَنِّيَتَينِ . فقال أبو بكرٍ : أَبمَزمورِ الشيطانِ في بيتِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ؟ وذلك في يومِ عيدٍ . فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ : ” يا أبا بكرٍ ! إنَّ لكلِّ قومٍ عيدًا . وهذا عيدُنا“Abu Bakar mengunjungi rumahku. Ketika itu ada dua jariyah (anak wanita) dari Kaum Anshar yang bernyanyi dengan syair-syair kaum Anshar di hari Bu’ats. Aisyah berkata: “mereka berdua bukan penyanyi”. Maka Abu Bakar berkata: mengapa ada seruling setan di rumah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam? Ketika itu adalah hari Id. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: wahai Abu Bakar! Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari raya kita” (HR. Bukhari no. 952, Muslim no. 892).Dalam riwayat lain disebutkan bahwa dua penyanyi tersebut menggunakan rebana (duff) :أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ دخلَ علَيها ، وعندَها جاريَتانِ تضرِبانِ بدُفَّينِ ، فانتَهَرَهُما أبو بَكْرٍ ، فقالَ النَّبيُّ : دعهنَّ فإنَّ لِكُلِّ قومٍ عيدًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke rumah Aisyah ketika itu ada dua anak perempuan bernyanyi dengan duff. Kemudian hal ini diingkari oleh Abu Bakar, maka Nabi bersabda: biarkan mereka, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya” (HR. An Nasa-i no. 1592, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i).Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Abu Bakar membentak kedua anak wanita tersebut:أن أبا بكر رضي الله عنهما دخل عليها وعندها جاريتان في أيام منى تدففان وتضربان والنبي صلى الله عليه وسلم متغش بثوبه فانتهرهما أبو بكر فكشف النبي صلى الله عليه وسلم عن وجهه فقال دعهما يا أبا بكر فإنها أيام عيد وتلك الأيام أيام منى“Abu Bakar radhiallaahu’anhuma masuk menemuinya ’Aisyah. Di sampingnya terdapat dua orang anak perempuan di hari Mina yang menabuh duff. Nabi shallallaahu’alaihi wasallam ketika itu menutup wajahnya dengan bajunya. Ketika melihat hal tersebut, Abu Bakar membentak kedua anak perempuan tadi. Nabi shallallaahu’alaihi wasallam kemudian membuka bajunya yang menutup wajahnya dan berkata : ”Biarkan mereka wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya”. Pada waktu itu adalah hari-hari Mina” (HR. Bukhari no. 987)Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf mengatakan:وقد تتبعت جميع الأحاديث التي أباحت استخدام الدف فكانت كلها للنساء والصغار ولا تخلو من حالتين: العرس والعيد“Dan setelah menelusuri hadits-hadits yang membolehkan permainan duff bagi wanita dan anak kecil, semuanya tidak lepas dari dua keadaan, pesta pernikahan dan hari raya” (Sumber: https://www.dorar.net/article/151).Baca Juga: Fatwa Ulama Syafi’iyyah Tentang MusikFaidah-Faidah Hadits Abu Bakar menyebut permainan rebana sebagai “seruling setan” dan ini tidak diingkari oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Menunjukkan persetujuan beliau terhadap penamaan ini. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan Aisyah radhiallahu’anha tidak menganggap aneh pengingkaran Abu Bakar. Menunjukkan mereka semua memahami bahwa hukum asal musik adalah haram. Sabda Nabi: “biarkan mereka, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya” menunjukkan adanya rukhshah (kelonggaran) yang khusus di hari raya untuk bolehnya bermain rebana. Andaikan bermain rebana boleh di setiap saat tentu Nabi akan jelaskan dengan berkata: “biarkan mereka, karena ini tidak terlarang” atau “sesungguhnya ini tidak terlarang” atau semisalnya. Alat musik yang dimainkan adalah rebana, namun Abu Bakar mengatakan “seruling setan” bukan “rebana setan”. Menunjukkan semua alat musik secara umum adalah seruling setan. Para sahabat Nabi keras dalam mengingkari musik, sebagaimana Abu Bakar yang menyebut musik dengan “seruling setan” dan membentak orang yang bermain musik. Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Musik Adalah Seruling Setan

Sahabat muslim, dalam artikel ini akan dibahas faidah-faidah hadits yang membahas bahwa musik adalah seruling setanHadits Tentang “Musik adalah Seruling Setan”Demikianlah yang dikatakan oleh sahabat yang mulia, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiallahu’anhu. Bahwa musik adalah seruling setan. Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:أبا بكر دخل عليها، والنبي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عِندَها، يومَ فطر أو أضحى، وعِندَها قينتان تغنيان بما تقاذفت الأنصار يومَ بعاث، فقال أبو بكر : مزمار الشيطان ؟ مرتين، فقال النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم : ( دعهما يا أبا بكر، إن لكل قوم عيدا، وإن عيدنا اليومَ )“Abu Bakar mengunjungi rumah Aisyah dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ada disana. Ketika hari Idul Fithri atau Idul Adha. Ketika itu ada dua wanita penyanyi dari kaum Anshar yang sedang bernyanyi dengan syair-syair kaum Anshar di hari Bu’ats. Maka Abu Bakar berkata: mengapa ada seruling setan? mengapa ada seruling setan? Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: biarkan mereka wahai Abu Bakar! Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari raya kita” (HR. Bukhari no. 3931).Abu Bakar Ash Shiddiq tidak mungkin menisbatkan sesuatu pada setan, yang merupakan makhluk gaib, kecuali itulah yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepadanya.Dalam riwayat lain disebutkan dua penyanyi itu adalah anak-anak wanita:دخل عليَّ أبو بكرٍ وعندي جاريتانِ من جواري الأنصارِ . تُغنِّيانِ بما تقاولت به الأنصارُ ، يوم بُعاثٍ . قالت : وليستا بمُغَنِّيَتَينِ . فقال أبو بكرٍ : أَبمَزمورِ الشيطانِ في بيتِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ؟ وذلك في يومِ عيدٍ . فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ : ” يا أبا بكرٍ ! إنَّ لكلِّ قومٍ عيدًا . وهذا عيدُنا“Abu Bakar mengunjungi rumahku. Ketika itu ada dua jariyah (anak wanita) dari Kaum Anshar yang bernyanyi dengan syair-syair kaum Anshar di hari Bu’ats. Aisyah berkata: “mereka berdua bukan penyanyi”. Maka Abu Bakar berkata: mengapa ada seruling setan di rumah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam? Ketika itu adalah hari Id. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: wahai Abu Bakar! Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari raya kita” (HR. Bukhari no. 952, Muslim no. 892).Dalam riwayat lain disebutkan bahwa dua penyanyi tersebut menggunakan rebana (duff) :أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ دخلَ علَيها ، وعندَها جاريَتانِ تضرِبانِ بدُفَّينِ ، فانتَهَرَهُما أبو بَكْرٍ ، فقالَ النَّبيُّ : دعهنَّ فإنَّ لِكُلِّ قومٍ عيدًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke rumah Aisyah ketika itu ada dua anak perempuan bernyanyi dengan duff. Kemudian hal ini diingkari oleh Abu Bakar, maka Nabi bersabda: biarkan mereka, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya” (HR. An Nasa-i no. 1592, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i).Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Abu Bakar membentak kedua anak wanita tersebut:أن أبا بكر رضي الله عنهما دخل عليها وعندها جاريتان في أيام منى تدففان وتضربان والنبي صلى الله عليه وسلم متغش بثوبه فانتهرهما أبو بكر فكشف النبي صلى الله عليه وسلم عن وجهه فقال دعهما يا أبا بكر فإنها أيام عيد وتلك الأيام أيام منى“Abu Bakar radhiallaahu’anhuma masuk menemuinya ’Aisyah. Di sampingnya terdapat dua orang anak perempuan di hari Mina yang menabuh duff. Nabi shallallaahu’alaihi wasallam ketika itu menutup wajahnya dengan bajunya. Ketika melihat hal tersebut, Abu Bakar membentak kedua anak perempuan tadi. Nabi shallallaahu’alaihi wasallam kemudian membuka bajunya yang menutup wajahnya dan berkata : ”Biarkan mereka wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya”. Pada waktu itu adalah hari-hari Mina” (HR. Bukhari no. 987)Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf mengatakan:وقد تتبعت جميع الأحاديث التي أباحت استخدام الدف فكانت كلها للنساء والصغار ولا تخلو من حالتين: العرس والعيد“Dan setelah menelusuri hadits-hadits yang membolehkan permainan duff bagi wanita dan anak kecil, semuanya tidak lepas dari dua keadaan, pesta pernikahan dan hari raya” (Sumber: https://www.dorar.net/article/151).Baca Juga: Fatwa Ulama Syafi’iyyah Tentang MusikFaidah-Faidah Hadits Abu Bakar menyebut permainan rebana sebagai “seruling setan” dan ini tidak diingkari oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Menunjukkan persetujuan beliau terhadap penamaan ini. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan Aisyah radhiallahu’anha tidak menganggap aneh pengingkaran Abu Bakar. Menunjukkan mereka semua memahami bahwa hukum asal musik adalah haram. Sabda Nabi: “biarkan mereka, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya” menunjukkan adanya rukhshah (kelonggaran) yang khusus di hari raya untuk bolehnya bermain rebana. Andaikan bermain rebana boleh di setiap saat tentu Nabi akan jelaskan dengan berkata: “biarkan mereka, karena ini tidak terlarang” atau “sesungguhnya ini tidak terlarang” atau semisalnya. Alat musik yang dimainkan adalah rebana, namun Abu Bakar mengatakan “seruling setan” bukan “rebana setan”. Menunjukkan semua alat musik secara umum adalah seruling setan. Para sahabat Nabi keras dalam mengingkari musik, sebagaimana Abu Bakar yang menyebut musik dengan “seruling setan” dan membentak orang yang bermain musik. Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Sahabat muslim, dalam artikel ini akan dibahas faidah-faidah hadits yang membahas bahwa musik adalah seruling setanHadits Tentang “Musik adalah Seruling Setan”Demikianlah yang dikatakan oleh sahabat yang mulia, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiallahu’anhu. Bahwa musik adalah seruling setan. Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:أبا بكر دخل عليها، والنبي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عِندَها، يومَ فطر أو أضحى، وعِندَها قينتان تغنيان بما تقاذفت الأنصار يومَ بعاث، فقال أبو بكر : مزمار الشيطان ؟ مرتين، فقال النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم : ( دعهما يا أبا بكر، إن لكل قوم عيدا، وإن عيدنا اليومَ )“Abu Bakar mengunjungi rumah Aisyah dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ada disana. Ketika hari Idul Fithri atau Idul Adha. Ketika itu ada dua wanita penyanyi dari kaum Anshar yang sedang bernyanyi dengan syair-syair kaum Anshar di hari Bu’ats. Maka Abu Bakar berkata: mengapa ada seruling setan? mengapa ada seruling setan? Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: biarkan mereka wahai Abu Bakar! Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari raya kita” (HR. Bukhari no. 3931).Abu Bakar Ash Shiddiq tidak mungkin menisbatkan sesuatu pada setan, yang merupakan makhluk gaib, kecuali itulah yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepadanya.Dalam riwayat lain disebutkan dua penyanyi itu adalah anak-anak wanita:دخل عليَّ أبو بكرٍ وعندي جاريتانِ من جواري الأنصارِ . تُغنِّيانِ بما تقاولت به الأنصارُ ، يوم بُعاثٍ . قالت : وليستا بمُغَنِّيَتَينِ . فقال أبو بكرٍ : أَبمَزمورِ الشيطانِ في بيتِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ؟ وذلك في يومِ عيدٍ . فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ : ” يا أبا بكرٍ ! إنَّ لكلِّ قومٍ عيدًا . وهذا عيدُنا“Abu Bakar mengunjungi rumahku. Ketika itu ada dua jariyah (anak wanita) dari Kaum Anshar yang bernyanyi dengan syair-syair kaum Anshar di hari Bu’ats. Aisyah berkata: “mereka berdua bukan penyanyi”. Maka Abu Bakar berkata: mengapa ada seruling setan di rumah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam? Ketika itu adalah hari Id. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: wahai Abu Bakar! Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari raya kita” (HR. Bukhari no. 952, Muslim no. 892).Dalam riwayat lain disebutkan bahwa dua penyanyi tersebut menggunakan rebana (duff) :أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ دخلَ علَيها ، وعندَها جاريَتانِ تضرِبانِ بدُفَّينِ ، فانتَهَرَهُما أبو بَكْرٍ ، فقالَ النَّبيُّ : دعهنَّ فإنَّ لِكُلِّ قومٍ عيدًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke rumah Aisyah ketika itu ada dua anak perempuan bernyanyi dengan duff. Kemudian hal ini diingkari oleh Abu Bakar, maka Nabi bersabda: biarkan mereka, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya” (HR. An Nasa-i no. 1592, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i).Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Abu Bakar membentak kedua anak wanita tersebut:أن أبا بكر رضي الله عنهما دخل عليها وعندها جاريتان في أيام منى تدففان وتضربان والنبي صلى الله عليه وسلم متغش بثوبه فانتهرهما أبو بكر فكشف النبي صلى الله عليه وسلم عن وجهه فقال دعهما يا أبا بكر فإنها أيام عيد وتلك الأيام أيام منى“Abu Bakar radhiallaahu’anhuma masuk menemuinya ’Aisyah. Di sampingnya terdapat dua orang anak perempuan di hari Mina yang menabuh duff. Nabi shallallaahu’alaihi wasallam ketika itu menutup wajahnya dengan bajunya. Ketika melihat hal tersebut, Abu Bakar membentak kedua anak perempuan tadi. Nabi shallallaahu’alaihi wasallam kemudian membuka bajunya yang menutup wajahnya dan berkata : ”Biarkan mereka wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya”. Pada waktu itu adalah hari-hari Mina” (HR. Bukhari no. 987)Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf mengatakan:وقد تتبعت جميع الأحاديث التي أباحت استخدام الدف فكانت كلها للنساء والصغار ولا تخلو من حالتين: العرس والعيد“Dan setelah menelusuri hadits-hadits yang membolehkan permainan duff bagi wanita dan anak kecil, semuanya tidak lepas dari dua keadaan, pesta pernikahan dan hari raya” (Sumber: https://www.dorar.net/article/151).Baca Juga: Fatwa Ulama Syafi’iyyah Tentang MusikFaidah-Faidah Hadits Abu Bakar menyebut permainan rebana sebagai “seruling setan” dan ini tidak diingkari oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Menunjukkan persetujuan beliau terhadap penamaan ini. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan Aisyah radhiallahu’anha tidak menganggap aneh pengingkaran Abu Bakar. Menunjukkan mereka semua memahami bahwa hukum asal musik adalah haram. Sabda Nabi: “biarkan mereka, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya” menunjukkan adanya rukhshah (kelonggaran) yang khusus di hari raya untuk bolehnya bermain rebana. Andaikan bermain rebana boleh di setiap saat tentu Nabi akan jelaskan dengan berkata: “biarkan mereka, karena ini tidak terlarang” atau “sesungguhnya ini tidak terlarang” atau semisalnya. Alat musik yang dimainkan adalah rebana, namun Abu Bakar mengatakan “seruling setan” bukan “rebana setan”. Menunjukkan semua alat musik secara umum adalah seruling setan. Para sahabat Nabi keras dalam mengingkari musik, sebagaimana Abu Bakar yang menyebut musik dengan “seruling setan” dan membentak orang yang bermain musik. Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Sahabat muslim, dalam artikel ini akan dibahas faidah-faidah hadits yang membahas bahwa musik adalah seruling setanHadits Tentang “Musik adalah Seruling Setan”Demikianlah yang dikatakan oleh sahabat yang mulia, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiallahu’anhu. Bahwa musik adalah seruling setan. Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:أبا بكر دخل عليها، والنبي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عِندَها، يومَ فطر أو أضحى، وعِندَها قينتان تغنيان بما تقاذفت الأنصار يومَ بعاث، فقال أبو بكر : مزمار الشيطان ؟ مرتين، فقال النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم : ( دعهما يا أبا بكر، إن لكل قوم عيدا، وإن عيدنا اليومَ )“Abu Bakar mengunjungi rumah Aisyah dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ada disana. Ketika hari Idul Fithri atau Idul Adha. Ketika itu ada dua wanita penyanyi dari kaum Anshar yang sedang bernyanyi dengan syair-syair kaum Anshar di hari Bu’ats. Maka Abu Bakar berkata: mengapa ada seruling setan? mengapa ada seruling setan? Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: biarkan mereka wahai Abu Bakar! Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari raya kita” (HR. Bukhari no. 3931).Abu Bakar Ash Shiddiq tidak mungkin menisbatkan sesuatu pada setan, yang merupakan makhluk gaib, kecuali itulah yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepadanya.Dalam riwayat lain disebutkan dua penyanyi itu adalah anak-anak wanita:دخل عليَّ أبو بكرٍ وعندي جاريتانِ من جواري الأنصارِ . تُغنِّيانِ بما تقاولت به الأنصارُ ، يوم بُعاثٍ . قالت : وليستا بمُغَنِّيَتَينِ . فقال أبو بكرٍ : أَبمَزمورِ الشيطانِ في بيتِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ؟ وذلك في يومِ عيدٍ . فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ : ” يا أبا بكرٍ ! إنَّ لكلِّ قومٍ عيدًا . وهذا عيدُنا“Abu Bakar mengunjungi rumahku. Ketika itu ada dua jariyah (anak wanita) dari Kaum Anshar yang bernyanyi dengan syair-syair kaum Anshar di hari Bu’ats. Aisyah berkata: “mereka berdua bukan penyanyi”. Maka Abu Bakar berkata: mengapa ada seruling setan di rumah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam? Ketika itu adalah hari Id. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: wahai Abu Bakar! Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari raya kita” (HR. Bukhari no. 952, Muslim no. 892).Dalam riwayat lain disebutkan bahwa dua penyanyi tersebut menggunakan rebana (duff) :أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ دخلَ علَيها ، وعندَها جاريَتانِ تضرِبانِ بدُفَّينِ ، فانتَهَرَهُما أبو بَكْرٍ ، فقالَ النَّبيُّ : دعهنَّ فإنَّ لِكُلِّ قومٍ عيدًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke rumah Aisyah ketika itu ada dua anak perempuan bernyanyi dengan duff. Kemudian hal ini diingkari oleh Abu Bakar, maka Nabi bersabda: biarkan mereka, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya” (HR. An Nasa-i no. 1592, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i).Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Abu Bakar membentak kedua anak wanita tersebut:أن أبا بكر رضي الله عنهما دخل عليها وعندها جاريتان في أيام منى تدففان وتضربان والنبي صلى الله عليه وسلم متغش بثوبه فانتهرهما أبو بكر فكشف النبي صلى الله عليه وسلم عن وجهه فقال دعهما يا أبا بكر فإنها أيام عيد وتلك الأيام أيام منى“Abu Bakar radhiallaahu’anhuma masuk menemuinya ’Aisyah. Di sampingnya terdapat dua orang anak perempuan di hari Mina yang menabuh duff. Nabi shallallaahu’alaihi wasallam ketika itu menutup wajahnya dengan bajunya. Ketika melihat hal tersebut, Abu Bakar membentak kedua anak perempuan tadi. Nabi shallallaahu’alaihi wasallam kemudian membuka bajunya yang menutup wajahnya dan berkata : ”Biarkan mereka wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya”. Pada waktu itu adalah hari-hari Mina” (HR. Bukhari no. 987)Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf mengatakan:وقد تتبعت جميع الأحاديث التي أباحت استخدام الدف فكانت كلها للنساء والصغار ولا تخلو من حالتين: العرس والعيد“Dan setelah menelusuri hadits-hadits yang membolehkan permainan duff bagi wanita dan anak kecil, semuanya tidak lepas dari dua keadaan, pesta pernikahan dan hari raya” (Sumber: https://www.dorar.net/article/151).Baca Juga: Fatwa Ulama Syafi’iyyah Tentang MusikFaidah-Faidah Hadits Abu Bakar menyebut permainan rebana sebagai “seruling setan” dan ini tidak diingkari oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Menunjukkan persetujuan beliau terhadap penamaan ini. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan Aisyah radhiallahu’anha tidak menganggap aneh pengingkaran Abu Bakar. Menunjukkan mereka semua memahami bahwa hukum asal musik adalah haram. Sabda Nabi: “biarkan mereka, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya” menunjukkan adanya rukhshah (kelonggaran) yang khusus di hari raya untuk bolehnya bermain rebana. Andaikan bermain rebana boleh di setiap saat tentu Nabi akan jelaskan dengan berkata: “biarkan mereka, karena ini tidak terlarang” atau “sesungguhnya ini tidak terlarang” atau semisalnya. Alat musik yang dimainkan adalah rebana, namun Abu Bakar mengatakan “seruling setan” bukan “rebana setan”. Menunjukkan semua alat musik secara umum adalah seruling setan. Para sahabat Nabi keras dalam mengingkari musik, sebagaimana Abu Bakar yang menyebut musik dengan “seruling setan” dan membentak orang yang bermain musik. Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Puasa Tetap Wajib Saat Pandemi Corona

Ada yang beragumen untuk meniadakan puasa Ramadhan agar sistem imunitas tubuh kita tetap terjaga. Daftar Isi tutup 1. Syarat wajib puasa 2. Mengenai perihal mampu dalam berpuasa Padahal, puasa justru akan meningkatkan kondisi tubuh seseorang semakin sehat. Sudah banyak penelitian yang memaparkan manfaat puasa bagi kesehatan tubuh. Secara keseluruhan, orang dapat dikatakan sehat ketika memiliki saluran pencernaan yang bersih. Berpuasa, jadi salah satu jalan mewujudkan kondisi tubuh yang fit. Dengan berpuasa, jalur pencernaan diberi kesempatan untuk beristirahat dan membersihkan diri selama tidak mengolah makanan yang masuk ke dalam tubuh kita. Akan tetapi, orang bisa menuai manfaat puasa jika pola makannya pun baik. Artinya, mengonsumsi makanan yang sehat saat sahur maupun berbuka, serta memenuhi zat gizi yang diperlukan tubuh. Biasanya, sebagian orang justru mengabaikan sahur dan memilih mengonsumsi makanan seadanya. Nah, saat berbuka seluruh jenis makanan ia konsumsi sebagai ajang balas dendam karena seharian ia menahan haus dan lapar. Pola makan yang buruk seperti ini yang justru menyebabkan puasa seseorang tidak membawa manfaat bagi kesehatannya. Agar sistem imun kita tetap kuat selama Ramadhan, perlu sekali kita perhatikan asupan gizi bagi tubuh, kita juga harus menjaga pola istirahat dan kebutuhan cairan selama berpuasa. Silakan taati anjuran ahli gizi yang informasinya bisa mudah ditemukan di internet. Hal yang paling penting dilakukan adalah meminta pertolongan kepada Allah agar menjaga diri kita, keluarga, dan lingkungan kita bebas dari penyakit.   Syarat wajib puasa Yang jelas, puasa masih tetap wajib bagi: Seorang muslim. Baligh [1] Berakal [2] Suci dari haidh dan nifas. Mampu berpuasa.  Baca Juga: Matan Abu Syuja: Syarat Wajib Puasa Mengenai perihal mampu dalam berpuasa Ada beberapa keadaan dalam hal ini: Pertama: Jika ada yang tidak mampu berpuasa, ia tidak wajib berpuasa. Contohnya adalah orang tua renta yang tidak mampu dan ada kesulitan ketika berpuasa, termasuk juga orang yang sakit dan tak kunjung sembuh. Karena puasa itu wajib bagi yang mampu. Pengganti puasa untuk orang seperti ini adalah menunaikan fidyah. Dalam ayat disebutkan, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari, no. 4505). Kedua: Jika seseorang tidak mampu berpuasa karena penyakit yang ia khawatirkan akan bertambah parah, namun penyakit ini masih bisa diharapkan sembuhnya, dalam kondisi ia tidak berpuasa dan ia harus mengqadha puasa yang tidak dilakukan ketika ia sudah sembuh. Hal ini berdasarkan firman Allah, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Cukup yang sakit merasa sulit berpuasa, ia boleh tidak berpuasa. Ketiga: Jika pada pagi hari dalam keadaan berpuasa dan dalam keadaan sehat, kemudian ia sakit, ia boleh membatalkan puasa karena ia dibolehkan membatalkan dengan alasan darurat. Darurat pada saat ini ada, maka boleh membatalkan puasa. Keempat: Ada juga keadaan orang yang jika berpuasa saat sakit, malah mendatangkan kematian, ia wajib tidak berpuasa dan kewajibannya adalah qadha’. Dalam ayat disebutkan, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195) وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An-Nisaa’: 29)   Catatan: Orang yang sakit ringan, tidak ada kesulitan untuk berpuasa, tidak boleh baginya membatalkan puasa. Penjelasan di atas disarikan dari penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 1:167-171.   Keadaan orang sakit saat pandemi corona sama dengan perincian di atas, yakni: Jika sudah terkena virus corona dan dilarang puasa, bahkan jika puasa menyebabkan kematian, berarti tidak boleh puasa. Pengganti puasanya adalah qadha’ di hari lain. Jika paginya sehat, siangnya sakit, berarti boleh tidak berpuasa karena darurat. Pengganti puasanya adalah qadha’ di hari lain. Jika khawatir penyakitnya tambah parah, boleh tidak puasa dan sebagai gantinya adalah qadha’ bakda Ramadhan. Jika tidak mampu berpuasa sama sekali karena sudah tua renta atau penyakitnya tak kunjung sembuh, penggantinya adalah bayar fidyah. Kesimpulannya, kita yang hanya diam di rumah saja dalam keadaan sehat dan kuat, tak ada yang menghalangi untuk berpuasa, maka tetap wajib puasa.   [1] Anak kecil tetap diajak berpuasa setelah berumur tujuh tahun jika ia mampu berpuasa untuk membiasakan dirinya. Kalau ia meninggalkan puasa pada usia sepuluh tahun, boleh dipukul. Hal ini dianalogikan dengan perkara shalat. Jika anak ini baligh dan ketika kecil pernah tidak puasa, tidak ada kewajiban qadha’. Karena masa kecil bukanlah masa seseorang dibebani syariat. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i karya Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, 1:167-168. [2] Yang keluar dari kewajiban puasa adalah orang gila, juga anak kecil yang belum tamyiz.   Baca Juga: 20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Corona Melanda Bolehkah Shalat Jumat Di Rumah Saat Wabah Corona?     Diselesaikan siang hari, 24 April 2020, 1 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona keringanan puasa menyikapi virus corona orang yang wajib puasa virus corona

Puasa Tetap Wajib Saat Pandemi Corona

Ada yang beragumen untuk meniadakan puasa Ramadhan agar sistem imunitas tubuh kita tetap terjaga. Daftar Isi tutup 1. Syarat wajib puasa 2. Mengenai perihal mampu dalam berpuasa Padahal, puasa justru akan meningkatkan kondisi tubuh seseorang semakin sehat. Sudah banyak penelitian yang memaparkan manfaat puasa bagi kesehatan tubuh. Secara keseluruhan, orang dapat dikatakan sehat ketika memiliki saluran pencernaan yang bersih. Berpuasa, jadi salah satu jalan mewujudkan kondisi tubuh yang fit. Dengan berpuasa, jalur pencernaan diberi kesempatan untuk beristirahat dan membersihkan diri selama tidak mengolah makanan yang masuk ke dalam tubuh kita. Akan tetapi, orang bisa menuai manfaat puasa jika pola makannya pun baik. Artinya, mengonsumsi makanan yang sehat saat sahur maupun berbuka, serta memenuhi zat gizi yang diperlukan tubuh. Biasanya, sebagian orang justru mengabaikan sahur dan memilih mengonsumsi makanan seadanya. Nah, saat berbuka seluruh jenis makanan ia konsumsi sebagai ajang balas dendam karena seharian ia menahan haus dan lapar. Pola makan yang buruk seperti ini yang justru menyebabkan puasa seseorang tidak membawa manfaat bagi kesehatannya. Agar sistem imun kita tetap kuat selama Ramadhan, perlu sekali kita perhatikan asupan gizi bagi tubuh, kita juga harus menjaga pola istirahat dan kebutuhan cairan selama berpuasa. Silakan taati anjuran ahli gizi yang informasinya bisa mudah ditemukan di internet. Hal yang paling penting dilakukan adalah meminta pertolongan kepada Allah agar menjaga diri kita, keluarga, dan lingkungan kita bebas dari penyakit.   Syarat wajib puasa Yang jelas, puasa masih tetap wajib bagi: Seorang muslim. Baligh [1] Berakal [2] Suci dari haidh dan nifas. Mampu berpuasa.  Baca Juga: Matan Abu Syuja: Syarat Wajib Puasa Mengenai perihal mampu dalam berpuasa Ada beberapa keadaan dalam hal ini: Pertama: Jika ada yang tidak mampu berpuasa, ia tidak wajib berpuasa. Contohnya adalah orang tua renta yang tidak mampu dan ada kesulitan ketika berpuasa, termasuk juga orang yang sakit dan tak kunjung sembuh. Karena puasa itu wajib bagi yang mampu. Pengganti puasa untuk orang seperti ini adalah menunaikan fidyah. Dalam ayat disebutkan, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari, no. 4505). Kedua: Jika seseorang tidak mampu berpuasa karena penyakit yang ia khawatirkan akan bertambah parah, namun penyakit ini masih bisa diharapkan sembuhnya, dalam kondisi ia tidak berpuasa dan ia harus mengqadha puasa yang tidak dilakukan ketika ia sudah sembuh. Hal ini berdasarkan firman Allah, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Cukup yang sakit merasa sulit berpuasa, ia boleh tidak berpuasa. Ketiga: Jika pada pagi hari dalam keadaan berpuasa dan dalam keadaan sehat, kemudian ia sakit, ia boleh membatalkan puasa karena ia dibolehkan membatalkan dengan alasan darurat. Darurat pada saat ini ada, maka boleh membatalkan puasa. Keempat: Ada juga keadaan orang yang jika berpuasa saat sakit, malah mendatangkan kematian, ia wajib tidak berpuasa dan kewajibannya adalah qadha’. Dalam ayat disebutkan, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195) وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An-Nisaa’: 29)   Catatan: Orang yang sakit ringan, tidak ada kesulitan untuk berpuasa, tidak boleh baginya membatalkan puasa. Penjelasan di atas disarikan dari penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 1:167-171.   Keadaan orang sakit saat pandemi corona sama dengan perincian di atas, yakni: Jika sudah terkena virus corona dan dilarang puasa, bahkan jika puasa menyebabkan kematian, berarti tidak boleh puasa. Pengganti puasanya adalah qadha’ di hari lain. Jika paginya sehat, siangnya sakit, berarti boleh tidak berpuasa karena darurat. Pengganti puasanya adalah qadha’ di hari lain. Jika khawatir penyakitnya tambah parah, boleh tidak puasa dan sebagai gantinya adalah qadha’ bakda Ramadhan. Jika tidak mampu berpuasa sama sekali karena sudah tua renta atau penyakitnya tak kunjung sembuh, penggantinya adalah bayar fidyah. Kesimpulannya, kita yang hanya diam di rumah saja dalam keadaan sehat dan kuat, tak ada yang menghalangi untuk berpuasa, maka tetap wajib puasa.   [1] Anak kecil tetap diajak berpuasa setelah berumur tujuh tahun jika ia mampu berpuasa untuk membiasakan dirinya. Kalau ia meninggalkan puasa pada usia sepuluh tahun, boleh dipukul. Hal ini dianalogikan dengan perkara shalat. Jika anak ini baligh dan ketika kecil pernah tidak puasa, tidak ada kewajiban qadha’. Karena masa kecil bukanlah masa seseorang dibebani syariat. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i karya Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, 1:167-168. [2] Yang keluar dari kewajiban puasa adalah orang gila, juga anak kecil yang belum tamyiz.   Baca Juga: 20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Corona Melanda Bolehkah Shalat Jumat Di Rumah Saat Wabah Corona?     Diselesaikan siang hari, 24 April 2020, 1 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona keringanan puasa menyikapi virus corona orang yang wajib puasa virus corona
Ada yang beragumen untuk meniadakan puasa Ramadhan agar sistem imunitas tubuh kita tetap terjaga. Daftar Isi tutup 1. Syarat wajib puasa 2. Mengenai perihal mampu dalam berpuasa Padahal, puasa justru akan meningkatkan kondisi tubuh seseorang semakin sehat. Sudah banyak penelitian yang memaparkan manfaat puasa bagi kesehatan tubuh. Secara keseluruhan, orang dapat dikatakan sehat ketika memiliki saluran pencernaan yang bersih. Berpuasa, jadi salah satu jalan mewujudkan kondisi tubuh yang fit. Dengan berpuasa, jalur pencernaan diberi kesempatan untuk beristirahat dan membersihkan diri selama tidak mengolah makanan yang masuk ke dalam tubuh kita. Akan tetapi, orang bisa menuai manfaat puasa jika pola makannya pun baik. Artinya, mengonsumsi makanan yang sehat saat sahur maupun berbuka, serta memenuhi zat gizi yang diperlukan tubuh. Biasanya, sebagian orang justru mengabaikan sahur dan memilih mengonsumsi makanan seadanya. Nah, saat berbuka seluruh jenis makanan ia konsumsi sebagai ajang balas dendam karena seharian ia menahan haus dan lapar. Pola makan yang buruk seperti ini yang justru menyebabkan puasa seseorang tidak membawa manfaat bagi kesehatannya. Agar sistem imun kita tetap kuat selama Ramadhan, perlu sekali kita perhatikan asupan gizi bagi tubuh, kita juga harus menjaga pola istirahat dan kebutuhan cairan selama berpuasa. Silakan taati anjuran ahli gizi yang informasinya bisa mudah ditemukan di internet. Hal yang paling penting dilakukan adalah meminta pertolongan kepada Allah agar menjaga diri kita, keluarga, dan lingkungan kita bebas dari penyakit.   Syarat wajib puasa Yang jelas, puasa masih tetap wajib bagi: Seorang muslim. Baligh [1] Berakal [2] Suci dari haidh dan nifas. Mampu berpuasa.  Baca Juga: Matan Abu Syuja: Syarat Wajib Puasa Mengenai perihal mampu dalam berpuasa Ada beberapa keadaan dalam hal ini: Pertama: Jika ada yang tidak mampu berpuasa, ia tidak wajib berpuasa. Contohnya adalah orang tua renta yang tidak mampu dan ada kesulitan ketika berpuasa, termasuk juga orang yang sakit dan tak kunjung sembuh. Karena puasa itu wajib bagi yang mampu. Pengganti puasa untuk orang seperti ini adalah menunaikan fidyah. Dalam ayat disebutkan, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari, no. 4505). Kedua: Jika seseorang tidak mampu berpuasa karena penyakit yang ia khawatirkan akan bertambah parah, namun penyakit ini masih bisa diharapkan sembuhnya, dalam kondisi ia tidak berpuasa dan ia harus mengqadha puasa yang tidak dilakukan ketika ia sudah sembuh. Hal ini berdasarkan firman Allah, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Cukup yang sakit merasa sulit berpuasa, ia boleh tidak berpuasa. Ketiga: Jika pada pagi hari dalam keadaan berpuasa dan dalam keadaan sehat, kemudian ia sakit, ia boleh membatalkan puasa karena ia dibolehkan membatalkan dengan alasan darurat. Darurat pada saat ini ada, maka boleh membatalkan puasa. Keempat: Ada juga keadaan orang yang jika berpuasa saat sakit, malah mendatangkan kematian, ia wajib tidak berpuasa dan kewajibannya adalah qadha’. Dalam ayat disebutkan, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195) وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An-Nisaa’: 29)   Catatan: Orang yang sakit ringan, tidak ada kesulitan untuk berpuasa, tidak boleh baginya membatalkan puasa. Penjelasan di atas disarikan dari penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 1:167-171.   Keadaan orang sakit saat pandemi corona sama dengan perincian di atas, yakni: Jika sudah terkena virus corona dan dilarang puasa, bahkan jika puasa menyebabkan kematian, berarti tidak boleh puasa. Pengganti puasanya adalah qadha’ di hari lain. Jika paginya sehat, siangnya sakit, berarti boleh tidak berpuasa karena darurat. Pengganti puasanya adalah qadha’ di hari lain. Jika khawatir penyakitnya tambah parah, boleh tidak puasa dan sebagai gantinya adalah qadha’ bakda Ramadhan. Jika tidak mampu berpuasa sama sekali karena sudah tua renta atau penyakitnya tak kunjung sembuh, penggantinya adalah bayar fidyah. Kesimpulannya, kita yang hanya diam di rumah saja dalam keadaan sehat dan kuat, tak ada yang menghalangi untuk berpuasa, maka tetap wajib puasa.   [1] Anak kecil tetap diajak berpuasa setelah berumur tujuh tahun jika ia mampu berpuasa untuk membiasakan dirinya. Kalau ia meninggalkan puasa pada usia sepuluh tahun, boleh dipukul. Hal ini dianalogikan dengan perkara shalat. Jika anak ini baligh dan ketika kecil pernah tidak puasa, tidak ada kewajiban qadha’. Karena masa kecil bukanlah masa seseorang dibebani syariat. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i karya Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, 1:167-168. [2] Yang keluar dari kewajiban puasa adalah orang gila, juga anak kecil yang belum tamyiz.   Baca Juga: 20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Corona Melanda Bolehkah Shalat Jumat Di Rumah Saat Wabah Corona?     Diselesaikan siang hari, 24 April 2020, 1 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona keringanan puasa menyikapi virus corona orang yang wajib puasa virus corona


Ada yang beragumen untuk meniadakan puasa Ramadhan agar sistem imunitas tubuh kita tetap terjaga. Daftar Isi tutup 1. Syarat wajib puasa 2. Mengenai perihal mampu dalam berpuasa Padahal, puasa justru akan meningkatkan kondisi tubuh seseorang semakin sehat. Sudah banyak penelitian yang memaparkan manfaat puasa bagi kesehatan tubuh. Secara keseluruhan, orang dapat dikatakan sehat ketika memiliki saluran pencernaan yang bersih. Berpuasa, jadi salah satu jalan mewujudkan kondisi tubuh yang fit. Dengan berpuasa, jalur pencernaan diberi kesempatan untuk beristirahat dan membersihkan diri selama tidak mengolah makanan yang masuk ke dalam tubuh kita. Akan tetapi, orang bisa menuai manfaat puasa jika pola makannya pun baik. Artinya, mengonsumsi makanan yang sehat saat sahur maupun berbuka, serta memenuhi zat gizi yang diperlukan tubuh. Biasanya, sebagian orang justru mengabaikan sahur dan memilih mengonsumsi makanan seadanya. Nah, saat berbuka seluruh jenis makanan ia konsumsi sebagai ajang balas dendam karena seharian ia menahan haus dan lapar. Pola makan yang buruk seperti ini yang justru menyebabkan puasa seseorang tidak membawa manfaat bagi kesehatannya. Agar sistem imun kita tetap kuat selama Ramadhan, perlu sekali kita perhatikan asupan gizi bagi tubuh, kita juga harus menjaga pola istirahat dan kebutuhan cairan selama berpuasa. Silakan taati anjuran ahli gizi yang informasinya bisa mudah ditemukan di internet. Hal yang paling penting dilakukan adalah meminta pertolongan kepada Allah agar menjaga diri kita, keluarga, dan lingkungan kita bebas dari penyakit.   Syarat wajib puasa Yang jelas, puasa masih tetap wajib bagi: Seorang muslim. Baligh [1] Berakal [2] Suci dari haidh dan nifas. Mampu berpuasa.  Baca Juga: Matan Abu Syuja: Syarat Wajib Puasa Mengenai perihal mampu dalam berpuasa Ada beberapa keadaan dalam hal ini: Pertama: Jika ada yang tidak mampu berpuasa, ia tidak wajib berpuasa. Contohnya adalah orang tua renta yang tidak mampu dan ada kesulitan ketika berpuasa, termasuk juga orang yang sakit dan tak kunjung sembuh. Karena puasa itu wajib bagi yang mampu. Pengganti puasa untuk orang seperti ini adalah menunaikan fidyah. Dalam ayat disebutkan, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari, no. 4505). Kedua: Jika seseorang tidak mampu berpuasa karena penyakit yang ia khawatirkan akan bertambah parah, namun penyakit ini masih bisa diharapkan sembuhnya, dalam kondisi ia tidak berpuasa dan ia harus mengqadha puasa yang tidak dilakukan ketika ia sudah sembuh. Hal ini berdasarkan firman Allah, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Cukup yang sakit merasa sulit berpuasa, ia boleh tidak berpuasa. Ketiga: Jika pada pagi hari dalam keadaan berpuasa dan dalam keadaan sehat, kemudian ia sakit, ia boleh membatalkan puasa karena ia dibolehkan membatalkan dengan alasan darurat. Darurat pada saat ini ada, maka boleh membatalkan puasa. Keempat: Ada juga keadaan orang yang jika berpuasa saat sakit, malah mendatangkan kematian, ia wajib tidak berpuasa dan kewajibannya adalah qadha’. Dalam ayat disebutkan, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195) وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An-Nisaa’: 29)   Catatan: Orang yang sakit ringan, tidak ada kesulitan untuk berpuasa, tidak boleh baginya membatalkan puasa. Penjelasan di atas disarikan dari penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 1:167-171.   Keadaan orang sakit saat pandemi corona sama dengan perincian di atas, yakni: Jika sudah terkena virus corona dan dilarang puasa, bahkan jika puasa menyebabkan kematian, berarti tidak boleh puasa. Pengganti puasanya adalah qadha’ di hari lain. Jika paginya sehat, siangnya sakit, berarti boleh tidak berpuasa karena darurat. Pengganti puasanya adalah qadha’ di hari lain. Jika khawatir penyakitnya tambah parah, boleh tidak puasa dan sebagai gantinya adalah qadha’ bakda Ramadhan. Jika tidak mampu berpuasa sama sekali karena sudah tua renta atau penyakitnya tak kunjung sembuh, penggantinya adalah bayar fidyah. Kesimpulannya, kita yang hanya diam di rumah saja dalam keadaan sehat dan kuat, tak ada yang menghalangi untuk berpuasa, maka tetap wajib puasa.   [1] Anak kecil tetap diajak berpuasa setelah berumur tujuh tahun jika ia mampu berpuasa untuk membiasakan dirinya. Kalau ia meninggalkan puasa pada usia sepuluh tahun, boleh dipukul. Hal ini dianalogikan dengan perkara shalat. Jika anak ini baligh dan ketika kecil pernah tidak puasa, tidak ada kewajiban qadha’. Karena masa kecil bukanlah masa seseorang dibebani syariat. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i karya Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, 1:167-168. [2] Yang keluar dari kewajiban puasa adalah orang gila, juga anak kecil yang belum tamyiz.   Baca Juga: 20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Corona Melanda Bolehkah Shalat Jumat Di Rumah Saat Wabah Corona?     Diselesaikan siang hari, 24 April 2020, 1 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona keringanan puasa menyikapi virus corona orang yang wajib puasa virus corona

Sunnah Melakukan Safar Malam hari

Safar secara umum adalah perjalanan yang bisa jadi kurang menyenangkan bagi sebagian orang. Bagaimanapun juga, safar itu meninggalkan keluarga dan orang-orang yang dicintai serta adanya keterbatasan makanan dan pakaian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa safar itu sebagian dari adzab karena memang safar secara umum kurang nyaman dan identik dengan kesusahan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟﺴَّﻔَﺮُ ﻗِﻄْﻌَﺔٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻌَﺬَﺍﺏِ ﻳَﻤْﻨَﻊُ ﺃَﺣَﺪَﻛُﻢْ ﻃَﻌَﺎﻣَﻪُ ﻭَﺷَﺮَﺍﺑَﻪُ ﻭَﻧَﻮْﻣَﻪُ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗَﻀَﻰ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻧَﻬْﻤَﺘَﻪُ ﻣِﻦْ ﺳَﻔَﺮِﻩِ ﻓَﻠْﻴُﻌَﺠِّﻞْ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﻫْﻠِﻪِ“Bepergian itu bagian dari azab. Seseorang akan terhalang (terganggu) makan, minum, dan tidurnya. Maka, bila seseorang telah menunaikan maksud safarnya, hendaklah ia menyegerakan diri kembali kepada keluarganya.”[1] Karena identik dengan kesusahan, musafir mendapatkan rukhshah/keringanan dalam syariat seperti boleh mengqashar dan menjamak shalat serta boleh tidak melakukan puasa wajib Ramadhan dengan mengqadhanya di hari yang lain.Salah satu sunnah dalam safar yang dianjurkan oleh syariat dan bisa meringankan kesusahan safar adalah melakukan safar di malam hari. Safar di malam hari membuat safar lebih ringan karena seakan-akan bumi terlipat di malam hari.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﺎﻟﺪُّﻟْﺠَﺔِ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻷَﺭْﺽَ ﺗُﻄْﻮَﻯ ﺑِﺎﻟﻠَّﻴْﻞِ“Hendaklah kalian bepergian pada waktu (Duljah) malam, karena seolah-olah bumi itu terlipat pada waktu malam.”[2] Makna kata “Duljah” dalam hadist sebagaimana dalam kamus Al-Ma’any:ﺍﻟﺪُّﻟْﺠَﺔُ : ﺍﻟﺴﻴﺮُ ﻣﻦ ﺃَﻭﻝ ﺍﻟﻠﻴﻞ“Ad-Duljah adalah perjalanan safar di awal malam”[3] Maksud anjuran berjalan di malam hari adalah agar manusia tidak hanya mencukupkan safar siang hari dalam artian ketika malam hari mereka menghentikan safar dan berhenti total.Muhammah Syams Al-Haq pengarang kitab Aunul Ma’bud menjelaskan hadits ini,ﻳﻌﻨﻲ ﻻ ﺗﻘﻨﻌﻮﺍ ﺑﺎﻟﺴﻴﺮ ﻧﻬﺎﺭﺍ ﺑﻞ ﺳﻴﺮﻭﺍ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ ﺃﻳﻀﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺴﻬﻞ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻈﻦ ﺍﻟﻤﺎﺷﻲ ﺃﻧﻪ ﺳﺎﺭ ﻗﻠﻴﻼ ﻭﻗﺪ ﺳﺎﺭ ﻛﺜﻴﺮﺍ . ﻛﺬﺍ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺮﻗﺎﺓ“Yaitu jangan merasa puasa dengan perjalanan siang hari saja, tetap jalan juga malam hari karena lebih mudah, di mana ia akan mengira baru berjalan sedikit padahal sudah berjalan banyak.”[4] Selain itu, perjalanan malam hari juga memberikan semangat yang berbeda dan lebih sejuk serta menyenangkan dibandingkan perjalanan pada siang hari dengan adanya panas dan penat. Inilah maksudnya dari bumi dilipat yaitu kemudahan berjalan di malam hariSyaikh Abdul Muhsin Al-Abbad menjelaskan,. ﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ : ﻗﻄﻊ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺔ؛ ﻷﻧﻪ ﻻ ﺷﻚ ﺃﻥ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﻴﺮ ﻓﻲ ﺑﺮﺍﺩ ﻭﻓﻲ ﻧﺸﺎﻁ ﻓﺬﻟﻚ ﺑﺨﻼﻑ ﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﻴﺮ ﻓﻲ ﻣﺸﻘﺔ ﻭﺣﺮﺍﺭﺓ“Maksud dari “bumi dilipat” adalah kesusahan yang dipangkas/diringankan. Tidak diragukan lagi bahwa manusia jika berjalan dalam kesejukan dan semangat berbeda dengan perjalanan adanya panasnya siang.”[5] Safar di malam hari bisa menjadi pilihan bagi mereka yang dimudahkan dan bisa diniatkan untuk menjalankan sunnah agar mendapatkan berkah dan kemudahan perjalanan, semisal bus malam atau rencana perjalanan pada malam hari dengan pesawat atau kereta.Demikian semoga bermanfaat@Markaz YPIA, Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Ayat Alquran Tentang Teman Yang Baik, Sujud Tilawah Dan Sujud Syukur, Pahala Seorang Ibu Rumah Tangga, Hadits Orang Sabar, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat Fardhu Lengkap Pdf

Sunnah Melakukan Safar Malam hari

Safar secara umum adalah perjalanan yang bisa jadi kurang menyenangkan bagi sebagian orang. Bagaimanapun juga, safar itu meninggalkan keluarga dan orang-orang yang dicintai serta adanya keterbatasan makanan dan pakaian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa safar itu sebagian dari adzab karena memang safar secara umum kurang nyaman dan identik dengan kesusahan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟﺴَّﻔَﺮُ ﻗِﻄْﻌَﺔٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻌَﺬَﺍﺏِ ﻳَﻤْﻨَﻊُ ﺃَﺣَﺪَﻛُﻢْ ﻃَﻌَﺎﻣَﻪُ ﻭَﺷَﺮَﺍﺑَﻪُ ﻭَﻧَﻮْﻣَﻪُ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗَﻀَﻰ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻧَﻬْﻤَﺘَﻪُ ﻣِﻦْ ﺳَﻔَﺮِﻩِ ﻓَﻠْﻴُﻌَﺠِّﻞْ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﻫْﻠِﻪِ“Bepergian itu bagian dari azab. Seseorang akan terhalang (terganggu) makan, minum, dan tidurnya. Maka, bila seseorang telah menunaikan maksud safarnya, hendaklah ia menyegerakan diri kembali kepada keluarganya.”[1] Karena identik dengan kesusahan, musafir mendapatkan rukhshah/keringanan dalam syariat seperti boleh mengqashar dan menjamak shalat serta boleh tidak melakukan puasa wajib Ramadhan dengan mengqadhanya di hari yang lain.Salah satu sunnah dalam safar yang dianjurkan oleh syariat dan bisa meringankan kesusahan safar adalah melakukan safar di malam hari. Safar di malam hari membuat safar lebih ringan karena seakan-akan bumi terlipat di malam hari.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﺎﻟﺪُّﻟْﺠَﺔِ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻷَﺭْﺽَ ﺗُﻄْﻮَﻯ ﺑِﺎﻟﻠَّﻴْﻞِ“Hendaklah kalian bepergian pada waktu (Duljah) malam, karena seolah-olah bumi itu terlipat pada waktu malam.”[2] Makna kata “Duljah” dalam hadist sebagaimana dalam kamus Al-Ma’any:ﺍﻟﺪُّﻟْﺠَﺔُ : ﺍﻟﺴﻴﺮُ ﻣﻦ ﺃَﻭﻝ ﺍﻟﻠﻴﻞ“Ad-Duljah adalah perjalanan safar di awal malam”[3] Maksud anjuran berjalan di malam hari adalah agar manusia tidak hanya mencukupkan safar siang hari dalam artian ketika malam hari mereka menghentikan safar dan berhenti total.Muhammah Syams Al-Haq pengarang kitab Aunul Ma’bud menjelaskan hadits ini,ﻳﻌﻨﻲ ﻻ ﺗﻘﻨﻌﻮﺍ ﺑﺎﻟﺴﻴﺮ ﻧﻬﺎﺭﺍ ﺑﻞ ﺳﻴﺮﻭﺍ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ ﺃﻳﻀﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺴﻬﻞ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻈﻦ ﺍﻟﻤﺎﺷﻲ ﺃﻧﻪ ﺳﺎﺭ ﻗﻠﻴﻼ ﻭﻗﺪ ﺳﺎﺭ ﻛﺜﻴﺮﺍ . ﻛﺬﺍ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺮﻗﺎﺓ“Yaitu jangan merasa puasa dengan perjalanan siang hari saja, tetap jalan juga malam hari karena lebih mudah, di mana ia akan mengira baru berjalan sedikit padahal sudah berjalan banyak.”[4] Selain itu, perjalanan malam hari juga memberikan semangat yang berbeda dan lebih sejuk serta menyenangkan dibandingkan perjalanan pada siang hari dengan adanya panas dan penat. Inilah maksudnya dari bumi dilipat yaitu kemudahan berjalan di malam hariSyaikh Abdul Muhsin Al-Abbad menjelaskan,. ﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ : ﻗﻄﻊ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺔ؛ ﻷﻧﻪ ﻻ ﺷﻚ ﺃﻥ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﻴﺮ ﻓﻲ ﺑﺮﺍﺩ ﻭﻓﻲ ﻧﺸﺎﻁ ﻓﺬﻟﻚ ﺑﺨﻼﻑ ﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﻴﺮ ﻓﻲ ﻣﺸﻘﺔ ﻭﺣﺮﺍﺭﺓ“Maksud dari “bumi dilipat” adalah kesusahan yang dipangkas/diringankan. Tidak diragukan lagi bahwa manusia jika berjalan dalam kesejukan dan semangat berbeda dengan perjalanan adanya panasnya siang.”[5] Safar di malam hari bisa menjadi pilihan bagi mereka yang dimudahkan dan bisa diniatkan untuk menjalankan sunnah agar mendapatkan berkah dan kemudahan perjalanan, semisal bus malam atau rencana perjalanan pada malam hari dengan pesawat atau kereta.Demikian semoga bermanfaat@Markaz YPIA, Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Ayat Alquran Tentang Teman Yang Baik, Sujud Tilawah Dan Sujud Syukur, Pahala Seorang Ibu Rumah Tangga, Hadits Orang Sabar, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat Fardhu Lengkap Pdf
Safar secara umum adalah perjalanan yang bisa jadi kurang menyenangkan bagi sebagian orang. Bagaimanapun juga, safar itu meninggalkan keluarga dan orang-orang yang dicintai serta adanya keterbatasan makanan dan pakaian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa safar itu sebagian dari adzab karena memang safar secara umum kurang nyaman dan identik dengan kesusahan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟﺴَّﻔَﺮُ ﻗِﻄْﻌَﺔٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻌَﺬَﺍﺏِ ﻳَﻤْﻨَﻊُ ﺃَﺣَﺪَﻛُﻢْ ﻃَﻌَﺎﻣَﻪُ ﻭَﺷَﺮَﺍﺑَﻪُ ﻭَﻧَﻮْﻣَﻪُ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗَﻀَﻰ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻧَﻬْﻤَﺘَﻪُ ﻣِﻦْ ﺳَﻔَﺮِﻩِ ﻓَﻠْﻴُﻌَﺠِّﻞْ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﻫْﻠِﻪِ“Bepergian itu bagian dari azab. Seseorang akan terhalang (terganggu) makan, minum, dan tidurnya. Maka, bila seseorang telah menunaikan maksud safarnya, hendaklah ia menyegerakan diri kembali kepada keluarganya.”[1] Karena identik dengan kesusahan, musafir mendapatkan rukhshah/keringanan dalam syariat seperti boleh mengqashar dan menjamak shalat serta boleh tidak melakukan puasa wajib Ramadhan dengan mengqadhanya di hari yang lain.Salah satu sunnah dalam safar yang dianjurkan oleh syariat dan bisa meringankan kesusahan safar adalah melakukan safar di malam hari. Safar di malam hari membuat safar lebih ringan karena seakan-akan bumi terlipat di malam hari.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﺎﻟﺪُّﻟْﺠَﺔِ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻷَﺭْﺽَ ﺗُﻄْﻮَﻯ ﺑِﺎﻟﻠَّﻴْﻞِ“Hendaklah kalian bepergian pada waktu (Duljah) malam, karena seolah-olah bumi itu terlipat pada waktu malam.”[2] Makna kata “Duljah” dalam hadist sebagaimana dalam kamus Al-Ma’any:ﺍﻟﺪُّﻟْﺠَﺔُ : ﺍﻟﺴﻴﺮُ ﻣﻦ ﺃَﻭﻝ ﺍﻟﻠﻴﻞ“Ad-Duljah adalah perjalanan safar di awal malam”[3] Maksud anjuran berjalan di malam hari adalah agar manusia tidak hanya mencukupkan safar siang hari dalam artian ketika malam hari mereka menghentikan safar dan berhenti total.Muhammah Syams Al-Haq pengarang kitab Aunul Ma’bud menjelaskan hadits ini,ﻳﻌﻨﻲ ﻻ ﺗﻘﻨﻌﻮﺍ ﺑﺎﻟﺴﻴﺮ ﻧﻬﺎﺭﺍ ﺑﻞ ﺳﻴﺮﻭﺍ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ ﺃﻳﻀﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺴﻬﻞ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻈﻦ ﺍﻟﻤﺎﺷﻲ ﺃﻧﻪ ﺳﺎﺭ ﻗﻠﻴﻼ ﻭﻗﺪ ﺳﺎﺭ ﻛﺜﻴﺮﺍ . ﻛﺬﺍ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺮﻗﺎﺓ“Yaitu jangan merasa puasa dengan perjalanan siang hari saja, tetap jalan juga malam hari karena lebih mudah, di mana ia akan mengira baru berjalan sedikit padahal sudah berjalan banyak.”[4] Selain itu, perjalanan malam hari juga memberikan semangat yang berbeda dan lebih sejuk serta menyenangkan dibandingkan perjalanan pada siang hari dengan adanya panas dan penat. Inilah maksudnya dari bumi dilipat yaitu kemudahan berjalan di malam hariSyaikh Abdul Muhsin Al-Abbad menjelaskan,. ﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ : ﻗﻄﻊ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺔ؛ ﻷﻧﻪ ﻻ ﺷﻚ ﺃﻥ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﻴﺮ ﻓﻲ ﺑﺮﺍﺩ ﻭﻓﻲ ﻧﺸﺎﻁ ﻓﺬﻟﻚ ﺑﺨﻼﻑ ﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﻴﺮ ﻓﻲ ﻣﺸﻘﺔ ﻭﺣﺮﺍﺭﺓ“Maksud dari “bumi dilipat” adalah kesusahan yang dipangkas/diringankan. Tidak diragukan lagi bahwa manusia jika berjalan dalam kesejukan dan semangat berbeda dengan perjalanan adanya panasnya siang.”[5] Safar di malam hari bisa menjadi pilihan bagi mereka yang dimudahkan dan bisa diniatkan untuk menjalankan sunnah agar mendapatkan berkah dan kemudahan perjalanan, semisal bus malam atau rencana perjalanan pada malam hari dengan pesawat atau kereta.Demikian semoga bermanfaat@Markaz YPIA, Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Ayat Alquran Tentang Teman Yang Baik, Sujud Tilawah Dan Sujud Syukur, Pahala Seorang Ibu Rumah Tangga, Hadits Orang Sabar, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat Fardhu Lengkap Pdf


Safar secara umum adalah perjalanan yang bisa jadi kurang menyenangkan bagi sebagian orang. Bagaimanapun juga, safar itu meninggalkan keluarga dan orang-orang yang dicintai serta adanya keterbatasan makanan dan pakaian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa safar itu sebagian dari adzab karena memang safar secara umum kurang nyaman dan identik dengan kesusahan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟﺴَّﻔَﺮُ ﻗِﻄْﻌَﺔٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻌَﺬَﺍﺏِ ﻳَﻤْﻨَﻊُ ﺃَﺣَﺪَﻛُﻢْ ﻃَﻌَﺎﻣَﻪُ ﻭَﺷَﺮَﺍﺑَﻪُ ﻭَﻧَﻮْﻣَﻪُ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗَﻀَﻰ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻧَﻬْﻤَﺘَﻪُ ﻣِﻦْ ﺳَﻔَﺮِﻩِ ﻓَﻠْﻴُﻌَﺠِّﻞْ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﻫْﻠِﻪِ“Bepergian itu bagian dari azab. Seseorang akan terhalang (terganggu) makan, minum, dan tidurnya. Maka, bila seseorang telah menunaikan maksud safarnya, hendaklah ia menyegerakan diri kembali kepada keluarganya.”[1] Karena identik dengan kesusahan, musafir mendapatkan rukhshah/keringanan dalam syariat seperti boleh mengqashar dan menjamak shalat serta boleh tidak melakukan puasa wajib Ramadhan dengan mengqadhanya di hari yang lain.Salah satu sunnah dalam safar yang dianjurkan oleh syariat dan bisa meringankan kesusahan safar adalah melakukan safar di malam hari. Safar di malam hari membuat safar lebih ringan karena seakan-akan bumi terlipat di malam hari.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﺎﻟﺪُّﻟْﺠَﺔِ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻷَﺭْﺽَ ﺗُﻄْﻮَﻯ ﺑِﺎﻟﻠَّﻴْﻞِ“Hendaklah kalian bepergian pada waktu (Duljah) malam, karena seolah-olah bumi itu terlipat pada waktu malam.”[2] Makna kata “Duljah” dalam hadist sebagaimana dalam kamus Al-Ma’any:ﺍﻟﺪُّﻟْﺠَﺔُ : ﺍﻟﺴﻴﺮُ ﻣﻦ ﺃَﻭﻝ ﺍﻟﻠﻴﻞ“Ad-Duljah adalah perjalanan safar di awal malam”[3] Maksud anjuran berjalan di malam hari adalah agar manusia tidak hanya mencukupkan safar siang hari dalam artian ketika malam hari mereka menghentikan safar dan berhenti total.Muhammah Syams Al-Haq pengarang kitab Aunul Ma’bud menjelaskan hadits ini,ﻳﻌﻨﻲ ﻻ ﺗﻘﻨﻌﻮﺍ ﺑﺎﻟﺴﻴﺮ ﻧﻬﺎﺭﺍ ﺑﻞ ﺳﻴﺮﻭﺍ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ ﺃﻳﻀﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺴﻬﻞ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻈﻦ ﺍﻟﻤﺎﺷﻲ ﺃﻧﻪ ﺳﺎﺭ ﻗﻠﻴﻼ ﻭﻗﺪ ﺳﺎﺭ ﻛﺜﻴﺮﺍ . ﻛﺬﺍ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺮﻗﺎﺓ“Yaitu jangan merasa puasa dengan perjalanan siang hari saja, tetap jalan juga malam hari karena lebih mudah, di mana ia akan mengira baru berjalan sedikit padahal sudah berjalan banyak.”[4] Selain itu, perjalanan malam hari juga memberikan semangat yang berbeda dan lebih sejuk serta menyenangkan dibandingkan perjalanan pada siang hari dengan adanya panas dan penat. Inilah maksudnya dari bumi dilipat yaitu kemudahan berjalan di malam hariSyaikh Abdul Muhsin Al-Abbad menjelaskan,. ﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ : ﻗﻄﻊ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺔ؛ ﻷﻧﻪ ﻻ ﺷﻚ ﺃﻥ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﻴﺮ ﻓﻲ ﺑﺮﺍﺩ ﻭﻓﻲ ﻧﺸﺎﻁ ﻓﺬﻟﻚ ﺑﺨﻼﻑ ﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﻴﺮ ﻓﻲ ﻣﺸﻘﺔ ﻭﺣﺮﺍﺭﺓ“Maksud dari “bumi dilipat” adalah kesusahan yang dipangkas/diringankan. Tidak diragukan lagi bahwa manusia jika berjalan dalam kesejukan dan semangat berbeda dengan perjalanan adanya panasnya siang.”[5] Safar di malam hari bisa menjadi pilihan bagi mereka yang dimudahkan dan bisa diniatkan untuk menjalankan sunnah agar mendapatkan berkah dan kemudahan perjalanan, semisal bus malam atau rencana perjalanan pada malam hari dengan pesawat atau kereta.Demikian semoga bermanfaat@Markaz YPIA, Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Ayat Alquran Tentang Teman Yang Baik, Sujud Tilawah Dan Sujud Syukur, Pahala Seorang Ibu Rumah Tangga, Hadits Orang Sabar, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat Fardhu Lengkap Pdf
Prev     Next