Benarkah Nabi Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam Mengabarkan Wabah Corona Covid19 Akan Hilang Di Bulan Mei?

Benarkah Nabi Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam Mengabarkan Wabah Corona Covid19 Akan Hilang Di Bulan Mei?Oleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc. MA.Baru-baru ini ada seorang daí yang menyatakan bahwa covid 19 akan hilang pada bulan Mei. Ia berdalil dengan hadits Abu Hurairah radhiallahu ánhu yang meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِذَا طَلَعَ النَّجْمُ ذَا صَبَاحٍ، رُفِعَتِ الْعَاهَةُ“Jika telah terbit bintang tersebut di suatu pagi maka akan diangkat penyakit” (HR Ahmad no 8495)Apakah benar demikian?Berikut pembahasan hadits ini, berkaitan dengan dua hal yaitu;(1) Tentang derajat hadits ini.(2) Fikih hadits ini.Pertama : Hadits ini diperselisihkan oleh para ulama tentang keshahihahnya, karena hadits ini datang dengan sanad yang lemah, yaitu melalu jalur عِسْلُ بْنُ سُفْيَانَ dari ‘Athoo bin Abi Robaah dari Abu Hurairah. Adapun Ísl bin Sufyan maka ia adalah perawi yang lemah (lihat Tahdziib At-Tahdziib 7/193 no 370 dan Taqriib at-Tahdziib no 4578). Telah datang hadits ini juga dar jalan-jalan yang lain namun semuanya juga melalui jalur Ísl bin Sufyan dari Áthoo, kecuali satu jalur melalui jalur Imam Abu Hanifah dari Áthoo (Lihat Syarh Musykil al-Aatsar no 2282). Dan Abu Hanifah diperselisihkan oleh para ahli hadits, namun mayoritas Ahli Hadits menilai beliau dhoíf (lemah) dalam periwayatan meskipun beliau adalah imam dalam fikih ([1]).Karenanya hadits ini dinilai lemah oleh Al-Albani (lihat Silsilah al-Ahaadiits Ad-Dhoíifah 1/572 no 397)Namun sebagian ulama menilai hadits ini hasan, karena kedua jalur di atas (jalur Ísl bin Sufyan dan jalur Abu Hanifah) saling menguatkan, sehingga naik-lah derajat hadits ini dari dhoíf menjadi “Hasan li ghoirihi”, terlebih lagi dikuatkan dengan syahid dari hadits Ibnu Umar. Beliau berkata :نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى تَذْهَبَ الْعَاهَةُ “، قُلْتُ: أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَمَا تَذْهَبُ الْعَاهَةُ، مَا الْعَاهَةُ؟ قَالَ: ” طُلُوعُ الثُّرَيَّا ““Rasulullah shallallahu álaihi wasallam melarang menjual buah-buahan hingga hilang penyakitnya”. Aku (yaitu Útsman bin Abdillah bin Surooqoh, perawi dari Ibnu Umar) berkata, “Wahai Ibnu Umar, apa itu perginya penyakit, apakah itu penyakit?”. Ibnu Umar berkata, “Terbitnya bintang ATs-Tsurayya” (HR Ahmad no 5012 dengan sanad yang shahih)Kedua : Adapun fikih dari hadits ini yaitu Nabi shallallahu álaihi wasallam sedang menjelaskan penyakit yang berkaitan dengan buah-buahan seperti buah kurma, dan tidak sedang membicarakan tentang seluruh penyakit apalagi seluruh wabah. Yang menunjukan akan hal ini adalah :Pertama :  Riwayat dari jalur Abu Hanifah dengan lafal :رُفِعَتِ الْعَاهَةُ عَنِ الثِّمَارِ“…diangkat penyakit dari buah-buahan” (sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar di Fathul Baari 4/395)Kedua : Inilah yang dipahami para sahabat, diantaranya adalah Ibnu Umar (sebagaimana hadits di atas).Demikian juga Zaid bin Tsabit radhiallahu ánhu,أَنَّهُ كَانَ لاَ يَبِيعُ ثِمَارَهُ، حَتَّى تَطْلُعَ الثُّرَيَّا“Bahwasanya beliau (Zaid bin Tsaabit) tidaklah menjual buah-buahan beliau hingga terbit bintang Tsurayya” (HR Malik di al-Muwattho no 2293 dengan sanad yang shahih)Ketiga : Inilah yang dipahami oleh banyak ulama yang menyebutkan hadits ini dalam buku-buku mereka. Contohnya :Abu Ja’far At-Thohawi (wafat 321 H), beliau membawakan hadits ini setelah itu beliau menyebutkan atsar Ibnu Umar di atas, lalu beliau berkata أَنَّ الْمَقْصُودَ بِرَفْعِ الْعَاهَةِ عَنْهُ هُوَ ثِمَارُ النَّخْلِ “Bahwasanya yang dimaksud dengan diangkatnya penyakit darinya adalah dari buah-buahan kurma”  (Syarh Musykil al-Aatsaar 6/54)Ibnu ‘Abdil Barr (wafat 463 H) beliau bawakan dalam pembahasan penjualan buah-buahan yang terlarang (lihat al-Istidzkaar 6/305)Ibnu Rusyd (wafat 595 H) beliau membawakan hadits ini pada pembahasan jual beli yang terlarang yaitu pada pembahasan larangan menjual buah-buahan sebelum nampak kematangannya (Lihat Bidaaytul Mujtahid 3/170)Ibnul Mulaqqin (wafat 804 H) (Lihat at-Taudhiih 14/488)Ibnu Hajar (wafat 852 H). Beliau membawakan hadits yang sedang kita bahas ini pada pembahasan bab : بَيْعِ الثِّمَارِ قَبْلَ أَنْ يَبْدُوَ صَلَاحُهَا “Hukum menjual buah-buahan sebelum nampak matangnya” (Lihat Fathul Baari 4/395)Beliau juga berkataوَطُلُوعُهَا صَبَاحًا يَقَعُ فِي أَوَّلِ فَصْلِ الصَّيْفِ وَذَلِكَ عِنْدَ اشْتِدَادِ الْحَرِّ فِي بِلَادِ الْحِجَازِ وَابْتِدَاءِ نُضْجِ الثِّمَارِ فَالْمُعْتَبَرُ فِي الْحَقِيقَةِ النُّضْجُ وَطُلُوعُ النَّجْمِ عَلَامَةٌ لَهُ“Yang dimaksud dengan munculnya bintang di pagi hari adalah di awal musim panas, yaitu ketika puncknya panas di daerah-daerah Hijaz (Mekah, Thaif, Madinah, dan kota-kota sekitarnya -pen) dan permulaan matangnya buah-buahan. Dan inilah (mulai matangnya buah-buahan) yang menjadi patokan sesungguhnya, dan terbitnya bintang Tsurayya hanyalah tanda saja” (Fathul Baari 4/395)As-Shonáani (wafat 1182 H) (LIhat At-Tahbiir 1/478) ([2])Kesimpulan : Hadits ini tidak berkaitan dengan covid 19. Oleh karenanya janganlah kita menyebarkan hadits seperti ini dengan mengkaitkannya dengan covid 19, karena hal ini bisa mengakibatkan pendustaan terhadap Nabi shallallahu álaihi wasallam, karena jika covid 19 pada bulan mei masih belum hilang berarti hadits ini adalah tidak benar, dan berarti Nabi shallallahu álaihi wasallam telah berdusta.Kita tetap optimis ini -dengan izin Allah- ini semua bisa kita lewati jika kita kembali bertaubat dari dosa-dosa kita dan berdoa kepada Allah, serta melakukan ikhtiar sebagaimana anjuran pemerintah. Wallahu a’lam.Ceger, Jakarta Timur, 8 April 2020KLIK DOWNLOAD PDF____________________Footnote:([1]) Bahkan Zaila’iy dipandang sebagai perawi yang dhoíf. Silahkan lihat Risalah Magister di Universitas Ummul Quro (Mekah) dengan judul أَبُو حَنِيْفَةَ بَيْنَ الْجَرْحِ وَالتَّعْدِيْلِ oleh Syaakir Dziib Fayyadh, bisa diunduh buku pdf di link berikut : https://www.quranicthought.com/books/ أبو-حنيفة-بين-الجرح-والتعديل-رسالة-ماج/([2]) Adapun pernyataan Ahmad Al-Banna As-Saaáati (wafat 1378)العاهة تشمل المرض والوباء فى النفس أو المال أى رفعت نهائيا أو أخذت فى النقص والانحطاط (قال العلماء) ومدة مغيبها نيف وخمسون ليلة لانها تخفى لقربها من الشمس قبلها وبعدها فإذا بعدت عنها ظهرت فى الشرق وقت الصبح، قيل أراد بهذا الخير أرض الحجاز لأن الحصاد يقع بها فى أيار وتدرك الثمار وتأمن من العاهة فالمراد عاهة الثمار خاصة والله أعلم“العاهة al-Áaahah (penyakit) mencakup penyakit dan wabah baik pada jiwa maupun harta, yaitu akan diangkat secara total atau mulai berkurang. Para ulama berkata, “Dan waktu tenggelamnya bintang tersebut adalah 50 sekian hari, karena bintang tersebut meredup karena dekat dengan matahari sebelum atau sesudahnya. Dan jika dia jauh dari matahari maka akan muncul di timur di waktu pagi. Dikatakan Nabi bermaskud dengan hadits ini adalah daerah Hijza, karena panen terjadi waktu Ayar, dan buah-buahan sudah matang dan selamat dari penyakit. Maka yang dimaksud adalah penyakit buah-buahan saja” (al-Fath ar-Robaani 13/20-21)Wallahu a’lam maksud beliau adalah sedang menjelaskan makna al-Áaahh secara bahasa yaitu mencakup seluruh penyakit dan petaka baik yang menimpa jiwa maupun harta. Bukan sedang menjelaskan maksud hadits ini secara khusus. Oleh karenanya di akhir penjelasan, beliau menekankan bahwa yang dimaksud dengan penyakit di sini adalah penyakit khusus yang berkaitan dengan buah-buahan. Karena kalau kita hanya mengambil pernyataan beliau tentang definisi al-Áaahah maka tentu akan mencakup seluruh penyakit bukan cuma wabah, sehingga berarti penyakit semua orang dan petaka semua orang yang berkaitan dengan hartanya akan hilang di awal musim panas. Tentu tidak ada seorangpun yang berpendapat demikian.

Benarkah Nabi Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam Mengabarkan Wabah Corona Covid19 Akan Hilang Di Bulan Mei?

Benarkah Nabi Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam Mengabarkan Wabah Corona Covid19 Akan Hilang Di Bulan Mei?Oleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc. MA.Baru-baru ini ada seorang daí yang menyatakan bahwa covid 19 akan hilang pada bulan Mei. Ia berdalil dengan hadits Abu Hurairah radhiallahu ánhu yang meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِذَا طَلَعَ النَّجْمُ ذَا صَبَاحٍ، رُفِعَتِ الْعَاهَةُ“Jika telah terbit bintang tersebut di suatu pagi maka akan diangkat penyakit” (HR Ahmad no 8495)Apakah benar demikian?Berikut pembahasan hadits ini, berkaitan dengan dua hal yaitu;(1) Tentang derajat hadits ini.(2) Fikih hadits ini.Pertama : Hadits ini diperselisihkan oleh para ulama tentang keshahihahnya, karena hadits ini datang dengan sanad yang lemah, yaitu melalu jalur عِسْلُ بْنُ سُفْيَانَ dari ‘Athoo bin Abi Robaah dari Abu Hurairah. Adapun Ísl bin Sufyan maka ia adalah perawi yang lemah (lihat Tahdziib At-Tahdziib 7/193 no 370 dan Taqriib at-Tahdziib no 4578). Telah datang hadits ini juga dar jalan-jalan yang lain namun semuanya juga melalui jalur Ísl bin Sufyan dari Áthoo, kecuali satu jalur melalui jalur Imam Abu Hanifah dari Áthoo (Lihat Syarh Musykil al-Aatsar no 2282). Dan Abu Hanifah diperselisihkan oleh para ahli hadits, namun mayoritas Ahli Hadits menilai beliau dhoíf (lemah) dalam periwayatan meskipun beliau adalah imam dalam fikih ([1]).Karenanya hadits ini dinilai lemah oleh Al-Albani (lihat Silsilah al-Ahaadiits Ad-Dhoíifah 1/572 no 397)Namun sebagian ulama menilai hadits ini hasan, karena kedua jalur di atas (jalur Ísl bin Sufyan dan jalur Abu Hanifah) saling menguatkan, sehingga naik-lah derajat hadits ini dari dhoíf menjadi “Hasan li ghoirihi”, terlebih lagi dikuatkan dengan syahid dari hadits Ibnu Umar. Beliau berkata :نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى تَذْهَبَ الْعَاهَةُ “، قُلْتُ: أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَمَا تَذْهَبُ الْعَاهَةُ، مَا الْعَاهَةُ؟ قَالَ: ” طُلُوعُ الثُّرَيَّا ““Rasulullah shallallahu álaihi wasallam melarang menjual buah-buahan hingga hilang penyakitnya”. Aku (yaitu Útsman bin Abdillah bin Surooqoh, perawi dari Ibnu Umar) berkata, “Wahai Ibnu Umar, apa itu perginya penyakit, apakah itu penyakit?”. Ibnu Umar berkata, “Terbitnya bintang ATs-Tsurayya” (HR Ahmad no 5012 dengan sanad yang shahih)Kedua : Adapun fikih dari hadits ini yaitu Nabi shallallahu álaihi wasallam sedang menjelaskan penyakit yang berkaitan dengan buah-buahan seperti buah kurma, dan tidak sedang membicarakan tentang seluruh penyakit apalagi seluruh wabah. Yang menunjukan akan hal ini adalah :Pertama :  Riwayat dari jalur Abu Hanifah dengan lafal :رُفِعَتِ الْعَاهَةُ عَنِ الثِّمَارِ“…diangkat penyakit dari buah-buahan” (sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar di Fathul Baari 4/395)Kedua : Inilah yang dipahami para sahabat, diantaranya adalah Ibnu Umar (sebagaimana hadits di atas).Demikian juga Zaid bin Tsabit radhiallahu ánhu,أَنَّهُ كَانَ لاَ يَبِيعُ ثِمَارَهُ، حَتَّى تَطْلُعَ الثُّرَيَّا“Bahwasanya beliau (Zaid bin Tsaabit) tidaklah menjual buah-buahan beliau hingga terbit bintang Tsurayya” (HR Malik di al-Muwattho no 2293 dengan sanad yang shahih)Ketiga : Inilah yang dipahami oleh banyak ulama yang menyebutkan hadits ini dalam buku-buku mereka. Contohnya :Abu Ja’far At-Thohawi (wafat 321 H), beliau membawakan hadits ini setelah itu beliau menyebutkan atsar Ibnu Umar di atas, lalu beliau berkata أَنَّ الْمَقْصُودَ بِرَفْعِ الْعَاهَةِ عَنْهُ هُوَ ثِمَارُ النَّخْلِ “Bahwasanya yang dimaksud dengan diangkatnya penyakit darinya adalah dari buah-buahan kurma”  (Syarh Musykil al-Aatsaar 6/54)Ibnu ‘Abdil Barr (wafat 463 H) beliau bawakan dalam pembahasan penjualan buah-buahan yang terlarang (lihat al-Istidzkaar 6/305)Ibnu Rusyd (wafat 595 H) beliau membawakan hadits ini pada pembahasan jual beli yang terlarang yaitu pada pembahasan larangan menjual buah-buahan sebelum nampak kematangannya (Lihat Bidaaytul Mujtahid 3/170)Ibnul Mulaqqin (wafat 804 H) (Lihat at-Taudhiih 14/488)Ibnu Hajar (wafat 852 H). Beliau membawakan hadits yang sedang kita bahas ini pada pembahasan bab : بَيْعِ الثِّمَارِ قَبْلَ أَنْ يَبْدُوَ صَلَاحُهَا “Hukum menjual buah-buahan sebelum nampak matangnya” (Lihat Fathul Baari 4/395)Beliau juga berkataوَطُلُوعُهَا صَبَاحًا يَقَعُ فِي أَوَّلِ فَصْلِ الصَّيْفِ وَذَلِكَ عِنْدَ اشْتِدَادِ الْحَرِّ فِي بِلَادِ الْحِجَازِ وَابْتِدَاءِ نُضْجِ الثِّمَارِ فَالْمُعْتَبَرُ فِي الْحَقِيقَةِ النُّضْجُ وَطُلُوعُ النَّجْمِ عَلَامَةٌ لَهُ“Yang dimaksud dengan munculnya bintang di pagi hari adalah di awal musim panas, yaitu ketika puncknya panas di daerah-daerah Hijaz (Mekah, Thaif, Madinah, dan kota-kota sekitarnya -pen) dan permulaan matangnya buah-buahan. Dan inilah (mulai matangnya buah-buahan) yang menjadi patokan sesungguhnya, dan terbitnya bintang Tsurayya hanyalah tanda saja” (Fathul Baari 4/395)As-Shonáani (wafat 1182 H) (LIhat At-Tahbiir 1/478) ([2])Kesimpulan : Hadits ini tidak berkaitan dengan covid 19. Oleh karenanya janganlah kita menyebarkan hadits seperti ini dengan mengkaitkannya dengan covid 19, karena hal ini bisa mengakibatkan pendustaan terhadap Nabi shallallahu álaihi wasallam, karena jika covid 19 pada bulan mei masih belum hilang berarti hadits ini adalah tidak benar, dan berarti Nabi shallallahu álaihi wasallam telah berdusta.Kita tetap optimis ini -dengan izin Allah- ini semua bisa kita lewati jika kita kembali bertaubat dari dosa-dosa kita dan berdoa kepada Allah, serta melakukan ikhtiar sebagaimana anjuran pemerintah. Wallahu a’lam.Ceger, Jakarta Timur, 8 April 2020KLIK DOWNLOAD PDF____________________Footnote:([1]) Bahkan Zaila’iy dipandang sebagai perawi yang dhoíf. Silahkan lihat Risalah Magister di Universitas Ummul Quro (Mekah) dengan judul أَبُو حَنِيْفَةَ بَيْنَ الْجَرْحِ وَالتَّعْدِيْلِ oleh Syaakir Dziib Fayyadh, bisa diunduh buku pdf di link berikut : https://www.quranicthought.com/books/ أبو-حنيفة-بين-الجرح-والتعديل-رسالة-ماج/([2]) Adapun pernyataan Ahmad Al-Banna As-Saaáati (wafat 1378)العاهة تشمل المرض والوباء فى النفس أو المال أى رفعت نهائيا أو أخذت فى النقص والانحطاط (قال العلماء) ومدة مغيبها نيف وخمسون ليلة لانها تخفى لقربها من الشمس قبلها وبعدها فإذا بعدت عنها ظهرت فى الشرق وقت الصبح، قيل أراد بهذا الخير أرض الحجاز لأن الحصاد يقع بها فى أيار وتدرك الثمار وتأمن من العاهة فالمراد عاهة الثمار خاصة والله أعلم“العاهة al-Áaahah (penyakit) mencakup penyakit dan wabah baik pada jiwa maupun harta, yaitu akan diangkat secara total atau mulai berkurang. Para ulama berkata, “Dan waktu tenggelamnya bintang tersebut adalah 50 sekian hari, karena bintang tersebut meredup karena dekat dengan matahari sebelum atau sesudahnya. Dan jika dia jauh dari matahari maka akan muncul di timur di waktu pagi. Dikatakan Nabi bermaskud dengan hadits ini adalah daerah Hijza, karena panen terjadi waktu Ayar, dan buah-buahan sudah matang dan selamat dari penyakit. Maka yang dimaksud adalah penyakit buah-buahan saja” (al-Fath ar-Robaani 13/20-21)Wallahu a’lam maksud beliau adalah sedang menjelaskan makna al-Áaahh secara bahasa yaitu mencakup seluruh penyakit dan petaka baik yang menimpa jiwa maupun harta. Bukan sedang menjelaskan maksud hadits ini secara khusus. Oleh karenanya di akhir penjelasan, beliau menekankan bahwa yang dimaksud dengan penyakit di sini adalah penyakit khusus yang berkaitan dengan buah-buahan. Karena kalau kita hanya mengambil pernyataan beliau tentang definisi al-Áaahah maka tentu akan mencakup seluruh penyakit bukan cuma wabah, sehingga berarti penyakit semua orang dan petaka semua orang yang berkaitan dengan hartanya akan hilang di awal musim panas. Tentu tidak ada seorangpun yang berpendapat demikian.
Benarkah Nabi Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam Mengabarkan Wabah Corona Covid19 Akan Hilang Di Bulan Mei?Oleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc. MA.Baru-baru ini ada seorang daí yang menyatakan bahwa covid 19 akan hilang pada bulan Mei. Ia berdalil dengan hadits Abu Hurairah radhiallahu ánhu yang meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِذَا طَلَعَ النَّجْمُ ذَا صَبَاحٍ، رُفِعَتِ الْعَاهَةُ“Jika telah terbit bintang tersebut di suatu pagi maka akan diangkat penyakit” (HR Ahmad no 8495)Apakah benar demikian?Berikut pembahasan hadits ini, berkaitan dengan dua hal yaitu;(1) Tentang derajat hadits ini.(2) Fikih hadits ini.Pertama : Hadits ini diperselisihkan oleh para ulama tentang keshahihahnya, karena hadits ini datang dengan sanad yang lemah, yaitu melalu jalur عِسْلُ بْنُ سُفْيَانَ dari ‘Athoo bin Abi Robaah dari Abu Hurairah. Adapun Ísl bin Sufyan maka ia adalah perawi yang lemah (lihat Tahdziib At-Tahdziib 7/193 no 370 dan Taqriib at-Tahdziib no 4578). Telah datang hadits ini juga dar jalan-jalan yang lain namun semuanya juga melalui jalur Ísl bin Sufyan dari Áthoo, kecuali satu jalur melalui jalur Imam Abu Hanifah dari Áthoo (Lihat Syarh Musykil al-Aatsar no 2282). Dan Abu Hanifah diperselisihkan oleh para ahli hadits, namun mayoritas Ahli Hadits menilai beliau dhoíf (lemah) dalam periwayatan meskipun beliau adalah imam dalam fikih ([1]).Karenanya hadits ini dinilai lemah oleh Al-Albani (lihat Silsilah al-Ahaadiits Ad-Dhoíifah 1/572 no 397)Namun sebagian ulama menilai hadits ini hasan, karena kedua jalur di atas (jalur Ísl bin Sufyan dan jalur Abu Hanifah) saling menguatkan, sehingga naik-lah derajat hadits ini dari dhoíf menjadi “Hasan li ghoirihi”, terlebih lagi dikuatkan dengan syahid dari hadits Ibnu Umar. Beliau berkata :نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى تَذْهَبَ الْعَاهَةُ “، قُلْتُ: أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَمَا تَذْهَبُ الْعَاهَةُ، مَا الْعَاهَةُ؟ قَالَ: ” طُلُوعُ الثُّرَيَّا ““Rasulullah shallallahu álaihi wasallam melarang menjual buah-buahan hingga hilang penyakitnya”. Aku (yaitu Útsman bin Abdillah bin Surooqoh, perawi dari Ibnu Umar) berkata, “Wahai Ibnu Umar, apa itu perginya penyakit, apakah itu penyakit?”. Ibnu Umar berkata, “Terbitnya bintang ATs-Tsurayya” (HR Ahmad no 5012 dengan sanad yang shahih)Kedua : Adapun fikih dari hadits ini yaitu Nabi shallallahu álaihi wasallam sedang menjelaskan penyakit yang berkaitan dengan buah-buahan seperti buah kurma, dan tidak sedang membicarakan tentang seluruh penyakit apalagi seluruh wabah. Yang menunjukan akan hal ini adalah :Pertama :  Riwayat dari jalur Abu Hanifah dengan lafal :رُفِعَتِ الْعَاهَةُ عَنِ الثِّمَارِ“…diangkat penyakit dari buah-buahan” (sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar di Fathul Baari 4/395)Kedua : Inilah yang dipahami para sahabat, diantaranya adalah Ibnu Umar (sebagaimana hadits di atas).Demikian juga Zaid bin Tsabit radhiallahu ánhu,أَنَّهُ كَانَ لاَ يَبِيعُ ثِمَارَهُ، حَتَّى تَطْلُعَ الثُّرَيَّا“Bahwasanya beliau (Zaid bin Tsaabit) tidaklah menjual buah-buahan beliau hingga terbit bintang Tsurayya” (HR Malik di al-Muwattho no 2293 dengan sanad yang shahih)Ketiga : Inilah yang dipahami oleh banyak ulama yang menyebutkan hadits ini dalam buku-buku mereka. Contohnya :Abu Ja’far At-Thohawi (wafat 321 H), beliau membawakan hadits ini setelah itu beliau menyebutkan atsar Ibnu Umar di atas, lalu beliau berkata أَنَّ الْمَقْصُودَ بِرَفْعِ الْعَاهَةِ عَنْهُ هُوَ ثِمَارُ النَّخْلِ “Bahwasanya yang dimaksud dengan diangkatnya penyakit darinya adalah dari buah-buahan kurma”  (Syarh Musykil al-Aatsaar 6/54)Ibnu ‘Abdil Barr (wafat 463 H) beliau bawakan dalam pembahasan penjualan buah-buahan yang terlarang (lihat al-Istidzkaar 6/305)Ibnu Rusyd (wafat 595 H) beliau membawakan hadits ini pada pembahasan jual beli yang terlarang yaitu pada pembahasan larangan menjual buah-buahan sebelum nampak kematangannya (Lihat Bidaaytul Mujtahid 3/170)Ibnul Mulaqqin (wafat 804 H) (Lihat at-Taudhiih 14/488)Ibnu Hajar (wafat 852 H). Beliau membawakan hadits yang sedang kita bahas ini pada pembahasan bab : بَيْعِ الثِّمَارِ قَبْلَ أَنْ يَبْدُوَ صَلَاحُهَا “Hukum menjual buah-buahan sebelum nampak matangnya” (Lihat Fathul Baari 4/395)Beliau juga berkataوَطُلُوعُهَا صَبَاحًا يَقَعُ فِي أَوَّلِ فَصْلِ الصَّيْفِ وَذَلِكَ عِنْدَ اشْتِدَادِ الْحَرِّ فِي بِلَادِ الْحِجَازِ وَابْتِدَاءِ نُضْجِ الثِّمَارِ فَالْمُعْتَبَرُ فِي الْحَقِيقَةِ النُّضْجُ وَطُلُوعُ النَّجْمِ عَلَامَةٌ لَهُ“Yang dimaksud dengan munculnya bintang di pagi hari adalah di awal musim panas, yaitu ketika puncknya panas di daerah-daerah Hijaz (Mekah, Thaif, Madinah, dan kota-kota sekitarnya -pen) dan permulaan matangnya buah-buahan. Dan inilah (mulai matangnya buah-buahan) yang menjadi patokan sesungguhnya, dan terbitnya bintang Tsurayya hanyalah tanda saja” (Fathul Baari 4/395)As-Shonáani (wafat 1182 H) (LIhat At-Tahbiir 1/478) ([2])Kesimpulan : Hadits ini tidak berkaitan dengan covid 19. Oleh karenanya janganlah kita menyebarkan hadits seperti ini dengan mengkaitkannya dengan covid 19, karena hal ini bisa mengakibatkan pendustaan terhadap Nabi shallallahu álaihi wasallam, karena jika covid 19 pada bulan mei masih belum hilang berarti hadits ini adalah tidak benar, dan berarti Nabi shallallahu álaihi wasallam telah berdusta.Kita tetap optimis ini -dengan izin Allah- ini semua bisa kita lewati jika kita kembali bertaubat dari dosa-dosa kita dan berdoa kepada Allah, serta melakukan ikhtiar sebagaimana anjuran pemerintah. Wallahu a’lam.Ceger, Jakarta Timur, 8 April 2020KLIK DOWNLOAD PDF____________________Footnote:([1]) Bahkan Zaila’iy dipandang sebagai perawi yang dhoíf. Silahkan lihat Risalah Magister di Universitas Ummul Quro (Mekah) dengan judul أَبُو حَنِيْفَةَ بَيْنَ الْجَرْحِ وَالتَّعْدِيْلِ oleh Syaakir Dziib Fayyadh, bisa diunduh buku pdf di link berikut : https://www.quranicthought.com/books/ أبو-حنيفة-بين-الجرح-والتعديل-رسالة-ماج/([2]) Adapun pernyataan Ahmad Al-Banna As-Saaáati (wafat 1378)العاهة تشمل المرض والوباء فى النفس أو المال أى رفعت نهائيا أو أخذت فى النقص والانحطاط (قال العلماء) ومدة مغيبها نيف وخمسون ليلة لانها تخفى لقربها من الشمس قبلها وبعدها فإذا بعدت عنها ظهرت فى الشرق وقت الصبح، قيل أراد بهذا الخير أرض الحجاز لأن الحصاد يقع بها فى أيار وتدرك الثمار وتأمن من العاهة فالمراد عاهة الثمار خاصة والله أعلم“العاهة al-Áaahah (penyakit) mencakup penyakit dan wabah baik pada jiwa maupun harta, yaitu akan diangkat secara total atau mulai berkurang. Para ulama berkata, “Dan waktu tenggelamnya bintang tersebut adalah 50 sekian hari, karena bintang tersebut meredup karena dekat dengan matahari sebelum atau sesudahnya. Dan jika dia jauh dari matahari maka akan muncul di timur di waktu pagi. Dikatakan Nabi bermaskud dengan hadits ini adalah daerah Hijza, karena panen terjadi waktu Ayar, dan buah-buahan sudah matang dan selamat dari penyakit. Maka yang dimaksud adalah penyakit buah-buahan saja” (al-Fath ar-Robaani 13/20-21)Wallahu a’lam maksud beliau adalah sedang menjelaskan makna al-Áaahh secara bahasa yaitu mencakup seluruh penyakit dan petaka baik yang menimpa jiwa maupun harta. Bukan sedang menjelaskan maksud hadits ini secara khusus. Oleh karenanya di akhir penjelasan, beliau menekankan bahwa yang dimaksud dengan penyakit di sini adalah penyakit khusus yang berkaitan dengan buah-buahan. Karena kalau kita hanya mengambil pernyataan beliau tentang definisi al-Áaahah maka tentu akan mencakup seluruh penyakit bukan cuma wabah, sehingga berarti penyakit semua orang dan petaka semua orang yang berkaitan dengan hartanya akan hilang di awal musim panas. Tentu tidak ada seorangpun yang berpendapat demikian.


Benarkah Nabi Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam Mengabarkan Wabah Corona Covid19 Akan Hilang Di Bulan Mei?Oleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc. MA.Baru-baru ini ada seorang daí yang menyatakan bahwa covid 19 akan hilang pada bulan Mei. Ia berdalil dengan hadits Abu Hurairah radhiallahu ánhu yang meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِذَا طَلَعَ النَّجْمُ ذَا صَبَاحٍ، رُفِعَتِ الْعَاهَةُ“Jika telah terbit bintang tersebut di suatu pagi maka akan diangkat penyakit” (HR Ahmad no 8495)Apakah benar demikian?Berikut pembahasan hadits ini, berkaitan dengan dua hal yaitu;(1) Tentang derajat hadits ini.(2) Fikih hadits ini.Pertama : Hadits ini diperselisihkan oleh para ulama tentang keshahihahnya, karena hadits ini datang dengan sanad yang lemah, yaitu melalu jalur عِسْلُ بْنُ سُفْيَانَ dari ‘Athoo bin Abi Robaah dari Abu Hurairah. Adapun Ísl bin Sufyan maka ia adalah perawi yang lemah (lihat Tahdziib At-Tahdziib 7/193 no 370 dan Taqriib at-Tahdziib no 4578). Telah datang hadits ini juga dar jalan-jalan yang lain namun semuanya juga melalui jalur Ísl bin Sufyan dari Áthoo, kecuali satu jalur melalui jalur Imam Abu Hanifah dari Áthoo (Lihat Syarh Musykil al-Aatsar no 2282). Dan Abu Hanifah diperselisihkan oleh para ahli hadits, namun mayoritas Ahli Hadits menilai beliau dhoíf (lemah) dalam periwayatan meskipun beliau adalah imam dalam fikih ([1]).Karenanya hadits ini dinilai lemah oleh Al-Albani (lihat Silsilah al-Ahaadiits Ad-Dhoíifah 1/572 no 397)Namun sebagian ulama menilai hadits ini hasan, karena kedua jalur di atas (jalur Ísl bin Sufyan dan jalur Abu Hanifah) saling menguatkan, sehingga naik-lah derajat hadits ini dari dhoíf menjadi “Hasan li ghoirihi”, terlebih lagi dikuatkan dengan syahid dari hadits Ibnu Umar. Beliau berkata :نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى تَذْهَبَ الْعَاهَةُ “، قُلْتُ: أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَمَا تَذْهَبُ الْعَاهَةُ، مَا الْعَاهَةُ؟ قَالَ: ” طُلُوعُ الثُّرَيَّا ““Rasulullah shallallahu álaihi wasallam melarang menjual buah-buahan hingga hilang penyakitnya”. Aku (yaitu Útsman bin Abdillah bin Surooqoh, perawi dari Ibnu Umar) berkata, “Wahai Ibnu Umar, apa itu perginya penyakit, apakah itu penyakit?”. Ibnu Umar berkata, “Terbitnya bintang ATs-Tsurayya” (HR Ahmad no 5012 dengan sanad yang shahih)Kedua : Adapun fikih dari hadits ini yaitu Nabi shallallahu álaihi wasallam sedang menjelaskan penyakit yang berkaitan dengan buah-buahan seperti buah kurma, dan tidak sedang membicarakan tentang seluruh penyakit apalagi seluruh wabah. Yang menunjukan akan hal ini adalah :Pertama :  Riwayat dari jalur Abu Hanifah dengan lafal :رُفِعَتِ الْعَاهَةُ عَنِ الثِّمَارِ“…diangkat penyakit dari buah-buahan” (sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar di Fathul Baari 4/395)Kedua : Inilah yang dipahami para sahabat, diantaranya adalah Ibnu Umar (sebagaimana hadits di atas).Demikian juga Zaid bin Tsabit radhiallahu ánhu,أَنَّهُ كَانَ لاَ يَبِيعُ ثِمَارَهُ، حَتَّى تَطْلُعَ الثُّرَيَّا“Bahwasanya beliau (Zaid bin Tsaabit) tidaklah menjual buah-buahan beliau hingga terbit bintang Tsurayya” (HR Malik di al-Muwattho no 2293 dengan sanad yang shahih)Ketiga : Inilah yang dipahami oleh banyak ulama yang menyebutkan hadits ini dalam buku-buku mereka. Contohnya :Abu Ja’far At-Thohawi (wafat 321 H), beliau membawakan hadits ini setelah itu beliau menyebutkan atsar Ibnu Umar di atas, lalu beliau berkata أَنَّ الْمَقْصُودَ بِرَفْعِ الْعَاهَةِ عَنْهُ هُوَ ثِمَارُ النَّخْلِ “Bahwasanya yang dimaksud dengan diangkatnya penyakit darinya adalah dari buah-buahan kurma”  (Syarh Musykil al-Aatsaar 6/54)Ibnu ‘Abdil Barr (wafat 463 H) beliau bawakan dalam pembahasan penjualan buah-buahan yang terlarang (lihat al-Istidzkaar 6/305)Ibnu Rusyd (wafat 595 H) beliau membawakan hadits ini pada pembahasan jual beli yang terlarang yaitu pada pembahasan larangan menjual buah-buahan sebelum nampak kematangannya (Lihat Bidaaytul Mujtahid 3/170)Ibnul Mulaqqin (wafat 804 H) (Lihat at-Taudhiih 14/488)Ibnu Hajar (wafat 852 H). Beliau membawakan hadits yang sedang kita bahas ini pada pembahasan bab : بَيْعِ الثِّمَارِ قَبْلَ أَنْ يَبْدُوَ صَلَاحُهَا “Hukum menjual buah-buahan sebelum nampak matangnya” (Lihat Fathul Baari 4/395)Beliau juga berkataوَطُلُوعُهَا صَبَاحًا يَقَعُ فِي أَوَّلِ فَصْلِ الصَّيْفِ وَذَلِكَ عِنْدَ اشْتِدَادِ الْحَرِّ فِي بِلَادِ الْحِجَازِ وَابْتِدَاءِ نُضْجِ الثِّمَارِ فَالْمُعْتَبَرُ فِي الْحَقِيقَةِ النُّضْجُ وَطُلُوعُ النَّجْمِ عَلَامَةٌ لَهُ“Yang dimaksud dengan munculnya bintang di pagi hari adalah di awal musim panas, yaitu ketika puncknya panas di daerah-daerah Hijaz (Mekah, Thaif, Madinah, dan kota-kota sekitarnya -pen) dan permulaan matangnya buah-buahan. Dan inilah (mulai matangnya buah-buahan) yang menjadi patokan sesungguhnya, dan terbitnya bintang Tsurayya hanyalah tanda saja” (Fathul Baari 4/395)As-Shonáani (wafat 1182 H) (LIhat At-Tahbiir 1/478) ([2])Kesimpulan : Hadits ini tidak berkaitan dengan covid 19. Oleh karenanya janganlah kita menyebarkan hadits seperti ini dengan mengkaitkannya dengan covid 19, karena hal ini bisa mengakibatkan pendustaan terhadap Nabi shallallahu álaihi wasallam, karena jika covid 19 pada bulan mei masih belum hilang berarti hadits ini adalah tidak benar, dan berarti Nabi shallallahu álaihi wasallam telah berdusta.Kita tetap optimis ini -dengan izin Allah- ini semua bisa kita lewati jika kita kembali bertaubat dari dosa-dosa kita dan berdoa kepada Allah, serta melakukan ikhtiar sebagaimana anjuran pemerintah. Wallahu a’lam.Ceger, Jakarta Timur, 8 April 2020KLIK DOWNLOAD PDF____________________Footnote:([1]) Bahkan Zaila’iy dipandang sebagai perawi yang dhoíf. Silahkan lihat Risalah Magister di Universitas Ummul Quro (Mekah) dengan judul أَبُو حَنِيْفَةَ بَيْنَ الْجَرْحِ وَالتَّعْدِيْلِ oleh Syaakir Dziib Fayyadh, bisa diunduh buku pdf di link berikut : https://www.quranicthought.com/books/ أبو-حنيفة-بين-الجرح-والتعديل-رسالة-ماج/([2]) Adapun pernyataan Ahmad Al-Banna As-Saaáati (wafat 1378)العاهة تشمل المرض والوباء فى النفس أو المال أى رفعت نهائيا أو أخذت فى النقص والانحطاط (قال العلماء) ومدة مغيبها نيف وخمسون ليلة لانها تخفى لقربها من الشمس قبلها وبعدها فإذا بعدت عنها ظهرت فى الشرق وقت الصبح، قيل أراد بهذا الخير أرض الحجاز لأن الحصاد يقع بها فى أيار وتدرك الثمار وتأمن من العاهة فالمراد عاهة الثمار خاصة والله أعلم“العاهة al-Áaahah (penyakit) mencakup penyakit dan wabah baik pada jiwa maupun harta, yaitu akan diangkat secara total atau mulai berkurang. Para ulama berkata, “Dan waktu tenggelamnya bintang tersebut adalah 50 sekian hari, karena bintang tersebut meredup karena dekat dengan matahari sebelum atau sesudahnya. Dan jika dia jauh dari matahari maka akan muncul di timur di waktu pagi. Dikatakan Nabi bermaskud dengan hadits ini adalah daerah Hijza, karena panen terjadi waktu Ayar, dan buah-buahan sudah matang dan selamat dari penyakit. Maka yang dimaksud adalah penyakit buah-buahan saja” (al-Fath ar-Robaani 13/20-21)Wallahu a’lam maksud beliau adalah sedang menjelaskan makna al-Áaahh secara bahasa yaitu mencakup seluruh penyakit dan petaka baik yang menimpa jiwa maupun harta. Bukan sedang menjelaskan maksud hadits ini secara khusus. Oleh karenanya di akhir penjelasan, beliau menekankan bahwa yang dimaksud dengan penyakit di sini adalah penyakit khusus yang berkaitan dengan buah-buahan. Karena kalau kita hanya mengambil pernyataan beliau tentang definisi al-Áaahah maka tentu akan mencakup seluruh penyakit bukan cuma wabah, sehingga berarti penyakit semua orang dan petaka semua orang yang berkaitan dengan hartanya akan hilang di awal musim panas. Tentu tidak ada seorangpun yang berpendapat demikian.

Iklan yang Tidak Sesuai Kenyataan

Pernahkah Anda membeli produk lewat daring lantas mendapatkan produk yang tidak sesuai kenyataan dalam iklan? Bagaimana hukum beriklan produk, apakah dibolehkan dalam agama Islam? Hukum asal beriklan itu boleh sebagaimana hukum asal muamalat adalah mubah selama tidak terdapat larangan. Beriklan masih dihukumi mubah, tidak menjadi haram selama memenuhi empat syarat berikut: Tidak mengandung unsur ghisyy (penipuan, curang, tidak menjelaskan aib barang). Jujur dalam pesan dan informasi yang disampaikan kepada khalayak ramai, serta menjelaskan seluruh informasi yang dibutuhkan oleh calon konsumen. Tidak boleh juga memuji produk dengan kata-kata bohong atau terlalu berlebihan (tadlis), dan tidak boleh menyembunyikan cacat produk dalam beriklan (kitmanul ‘aib). Produk yang diiklankan bukanlah produk yang dilarang oleh agama, seperti khamar, rokok, nyanyian, dan musik. Iklan tidak boleh disertai dengan hal-hal maksiat, seperti bintang iklan seorang wanita cantik yang tidak menutup aurat serta mengundang syahwat dengan gerakan dan suaranya. Mengiklankan seperti ini tetap haram, walau barangnya mubah. Tidak merendahkan produk saingannya. Pelanggaran terhadap salah satu ketentuan di atas hukumnya haram, tetapi akad jual belinya sah. Namun pelanggaran poin kedua selain akadnya haram, barang yang diiklankan tetap barang haram. Karena iklan biasa ditujukan pada khalayak ramai, maka berbuat curang (ghisysy) dalam beriklan jelas menzalimi orang banyak. Lihat bahasan ini dalam Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., hlm. 182-184. Dalil masalah penipuan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim, no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, itu menunjukkan perbuatan tersebut adalah dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ  مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ. “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka.” (HR. Ibnu Hibban, 2:326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, no. 1058). Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. Baca Juga: Iklan yang Terlalu Berlebihan Iklan yang Bermasalah   Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Kamis, 7 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan iklan aturan jual beli halal haram iklan iklan haram jual beli larangan jual beli musik haram

Iklan yang Tidak Sesuai Kenyataan

Pernahkah Anda membeli produk lewat daring lantas mendapatkan produk yang tidak sesuai kenyataan dalam iklan? Bagaimana hukum beriklan produk, apakah dibolehkan dalam agama Islam? Hukum asal beriklan itu boleh sebagaimana hukum asal muamalat adalah mubah selama tidak terdapat larangan. Beriklan masih dihukumi mubah, tidak menjadi haram selama memenuhi empat syarat berikut: Tidak mengandung unsur ghisyy (penipuan, curang, tidak menjelaskan aib barang). Jujur dalam pesan dan informasi yang disampaikan kepada khalayak ramai, serta menjelaskan seluruh informasi yang dibutuhkan oleh calon konsumen. Tidak boleh juga memuji produk dengan kata-kata bohong atau terlalu berlebihan (tadlis), dan tidak boleh menyembunyikan cacat produk dalam beriklan (kitmanul ‘aib). Produk yang diiklankan bukanlah produk yang dilarang oleh agama, seperti khamar, rokok, nyanyian, dan musik. Iklan tidak boleh disertai dengan hal-hal maksiat, seperti bintang iklan seorang wanita cantik yang tidak menutup aurat serta mengundang syahwat dengan gerakan dan suaranya. Mengiklankan seperti ini tetap haram, walau barangnya mubah. Tidak merendahkan produk saingannya. Pelanggaran terhadap salah satu ketentuan di atas hukumnya haram, tetapi akad jual belinya sah. Namun pelanggaran poin kedua selain akadnya haram, barang yang diiklankan tetap barang haram. Karena iklan biasa ditujukan pada khalayak ramai, maka berbuat curang (ghisysy) dalam beriklan jelas menzalimi orang banyak. Lihat bahasan ini dalam Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., hlm. 182-184. Dalil masalah penipuan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim, no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, itu menunjukkan perbuatan tersebut adalah dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ  مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ. “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka.” (HR. Ibnu Hibban, 2:326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, no. 1058). Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. Baca Juga: Iklan yang Terlalu Berlebihan Iklan yang Bermasalah   Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Kamis, 7 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan iklan aturan jual beli halal haram iklan iklan haram jual beli larangan jual beli musik haram
Pernahkah Anda membeli produk lewat daring lantas mendapatkan produk yang tidak sesuai kenyataan dalam iklan? Bagaimana hukum beriklan produk, apakah dibolehkan dalam agama Islam? Hukum asal beriklan itu boleh sebagaimana hukum asal muamalat adalah mubah selama tidak terdapat larangan. Beriklan masih dihukumi mubah, tidak menjadi haram selama memenuhi empat syarat berikut: Tidak mengandung unsur ghisyy (penipuan, curang, tidak menjelaskan aib barang). Jujur dalam pesan dan informasi yang disampaikan kepada khalayak ramai, serta menjelaskan seluruh informasi yang dibutuhkan oleh calon konsumen. Tidak boleh juga memuji produk dengan kata-kata bohong atau terlalu berlebihan (tadlis), dan tidak boleh menyembunyikan cacat produk dalam beriklan (kitmanul ‘aib). Produk yang diiklankan bukanlah produk yang dilarang oleh agama, seperti khamar, rokok, nyanyian, dan musik. Iklan tidak boleh disertai dengan hal-hal maksiat, seperti bintang iklan seorang wanita cantik yang tidak menutup aurat serta mengundang syahwat dengan gerakan dan suaranya. Mengiklankan seperti ini tetap haram, walau barangnya mubah. Tidak merendahkan produk saingannya. Pelanggaran terhadap salah satu ketentuan di atas hukumnya haram, tetapi akad jual belinya sah. Namun pelanggaran poin kedua selain akadnya haram, barang yang diiklankan tetap barang haram. Karena iklan biasa ditujukan pada khalayak ramai, maka berbuat curang (ghisysy) dalam beriklan jelas menzalimi orang banyak. Lihat bahasan ini dalam Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., hlm. 182-184. Dalil masalah penipuan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim, no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, itu menunjukkan perbuatan tersebut adalah dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ  مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ. “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka.” (HR. Ibnu Hibban, 2:326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, no. 1058). Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. Baca Juga: Iklan yang Terlalu Berlebihan Iklan yang Bermasalah   Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Kamis, 7 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan iklan aturan jual beli halal haram iklan iklan haram jual beli larangan jual beli musik haram


Pernahkah Anda membeli produk lewat daring lantas mendapatkan produk yang tidak sesuai kenyataan dalam iklan? Bagaimana hukum beriklan produk, apakah dibolehkan dalam agama Islam? Hukum asal beriklan itu boleh sebagaimana hukum asal muamalat adalah mubah selama tidak terdapat larangan. Beriklan masih dihukumi mubah, tidak menjadi haram selama memenuhi empat syarat berikut: Tidak mengandung unsur ghisyy (penipuan, curang, tidak menjelaskan aib barang). Jujur dalam pesan dan informasi yang disampaikan kepada khalayak ramai, serta menjelaskan seluruh informasi yang dibutuhkan oleh calon konsumen. Tidak boleh juga memuji produk dengan kata-kata bohong atau terlalu berlebihan (tadlis), dan tidak boleh menyembunyikan cacat produk dalam beriklan (kitmanul ‘aib). Produk yang diiklankan bukanlah produk yang dilarang oleh agama, seperti khamar, rokok, nyanyian, dan musik. Iklan tidak boleh disertai dengan hal-hal maksiat, seperti bintang iklan seorang wanita cantik yang tidak menutup aurat serta mengundang syahwat dengan gerakan dan suaranya. Mengiklankan seperti ini tetap haram, walau barangnya mubah. Tidak merendahkan produk saingannya. Pelanggaran terhadap salah satu ketentuan di atas hukumnya haram, tetapi akad jual belinya sah. Namun pelanggaran poin kedua selain akadnya haram, barang yang diiklankan tetap barang haram. Karena iklan biasa ditujukan pada khalayak ramai, maka berbuat curang (ghisysy) dalam beriklan jelas menzalimi orang banyak. Lihat bahasan ini dalam Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., hlm. 182-184. Dalil masalah penipuan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim, no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, itu menunjukkan perbuatan tersebut adalah dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ  مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ. “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka.” (HR. Ibnu Hibban, 2:326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, no. 1058). Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. Baca Juga: Iklan yang Terlalu Berlebihan Iklan yang Bermasalah   Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Kamis, 7 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan iklan aturan jual beli halal haram iklan iklan haram jual beli larangan jual beli musik haram

Zakat Fitrah Dikeluarkan Sejak Awal Ramadhan Karena Pandemi

Bolehkah zakat fitrah dimajukan sejak awal Ramadhan karena pandemi, di mana banyak kaum muslimin yang susah dan butuh bantuan dari zakat fitrah saat ini? Dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i (2:101), Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan: Waktu wajibnya zakat fitrah adalah ketika matahari tenggelam pada akhir Ramadhan. Pengeluaran zakat fitrah harus sebelum shalat Id. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum orang-orang keluar menuju shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1509 dan Muslim, no. 986) Boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Id seluruhnya, diharamkan mengakhirkan dari hari Id. Jika ia akhirkan dari hari Id, ia berdosa, namun tetap masih ada qadha. Boleh mendahulukan zakat fitrah dari awal Ramadhan dan sepanjang bulan Ramadhan karena zakat fitrah itu wajib dengan dua sebab: (1) puasa pada bulan Ramadhan, (2) berbuka dari bulan Ramadhan. Jika salah satu dari dua sebab ini didapati, boleh memajukan zakat fitrah. Sebagaimana boleh mendahulukan zakat maal sebelum haul asalkan sudah mencapai nishab. Yang tidak dibolehkan adalah mendahulukan zakat fitrah sebelum Ramadhan karena dua sebab yang disebutkan tadi belum ada. Status yang terakhir sama seperti menunaikan zakat maal sebelum nishab dan haul. Dalil yang menunjukkan zakat fitrah boleh didahulukan dari awal bulan adalah hadits dari Nafi’, ia berkata, وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ “Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idulfitri.” (HR. Bukhari, no. 1511). Dalil ini lagi menunjukkan zakat fitrah ditunaikan tiga hari sebelum Idulfitri, dari Nafi’, ia berkata, أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ “‘Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idulfitri.” (HR. Malik dalam Muwatho’nya, no. 629, 1:285). Dua dalil di atas menunjukkan kalau dua atau tiga hari sebelum shalat Id dibolehkan untuk mendahulukan bayar zakat fitrah. Dari sini, para ulama Syafiiyah menganggap berarti boleh juga dibayarkan zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Wallahu a’lam. Baca Juga: Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan Buku Gratis: Panduan Zakat Minimal 2,5% — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Malam Kamis, 7 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat corona menyikapi virus corona virus corona waktu bayar zakat zakat fitrah zakat maal

Zakat Fitrah Dikeluarkan Sejak Awal Ramadhan Karena Pandemi

Bolehkah zakat fitrah dimajukan sejak awal Ramadhan karena pandemi, di mana banyak kaum muslimin yang susah dan butuh bantuan dari zakat fitrah saat ini? Dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i (2:101), Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan: Waktu wajibnya zakat fitrah adalah ketika matahari tenggelam pada akhir Ramadhan. Pengeluaran zakat fitrah harus sebelum shalat Id. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum orang-orang keluar menuju shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1509 dan Muslim, no. 986) Boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Id seluruhnya, diharamkan mengakhirkan dari hari Id. Jika ia akhirkan dari hari Id, ia berdosa, namun tetap masih ada qadha. Boleh mendahulukan zakat fitrah dari awal Ramadhan dan sepanjang bulan Ramadhan karena zakat fitrah itu wajib dengan dua sebab: (1) puasa pada bulan Ramadhan, (2) berbuka dari bulan Ramadhan. Jika salah satu dari dua sebab ini didapati, boleh memajukan zakat fitrah. Sebagaimana boleh mendahulukan zakat maal sebelum haul asalkan sudah mencapai nishab. Yang tidak dibolehkan adalah mendahulukan zakat fitrah sebelum Ramadhan karena dua sebab yang disebutkan tadi belum ada. Status yang terakhir sama seperti menunaikan zakat maal sebelum nishab dan haul. Dalil yang menunjukkan zakat fitrah boleh didahulukan dari awal bulan adalah hadits dari Nafi’, ia berkata, وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ “Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idulfitri.” (HR. Bukhari, no. 1511). Dalil ini lagi menunjukkan zakat fitrah ditunaikan tiga hari sebelum Idulfitri, dari Nafi’, ia berkata, أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ “‘Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idulfitri.” (HR. Malik dalam Muwatho’nya, no. 629, 1:285). Dua dalil di atas menunjukkan kalau dua atau tiga hari sebelum shalat Id dibolehkan untuk mendahulukan bayar zakat fitrah. Dari sini, para ulama Syafiiyah menganggap berarti boleh juga dibayarkan zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Wallahu a’lam. Baca Juga: Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan Buku Gratis: Panduan Zakat Minimal 2,5% — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Malam Kamis, 7 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat corona menyikapi virus corona virus corona waktu bayar zakat zakat fitrah zakat maal
Bolehkah zakat fitrah dimajukan sejak awal Ramadhan karena pandemi, di mana banyak kaum muslimin yang susah dan butuh bantuan dari zakat fitrah saat ini? Dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i (2:101), Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan: Waktu wajibnya zakat fitrah adalah ketika matahari tenggelam pada akhir Ramadhan. Pengeluaran zakat fitrah harus sebelum shalat Id. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum orang-orang keluar menuju shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1509 dan Muslim, no. 986) Boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Id seluruhnya, diharamkan mengakhirkan dari hari Id. Jika ia akhirkan dari hari Id, ia berdosa, namun tetap masih ada qadha. Boleh mendahulukan zakat fitrah dari awal Ramadhan dan sepanjang bulan Ramadhan karena zakat fitrah itu wajib dengan dua sebab: (1) puasa pada bulan Ramadhan, (2) berbuka dari bulan Ramadhan. Jika salah satu dari dua sebab ini didapati, boleh memajukan zakat fitrah. Sebagaimana boleh mendahulukan zakat maal sebelum haul asalkan sudah mencapai nishab. Yang tidak dibolehkan adalah mendahulukan zakat fitrah sebelum Ramadhan karena dua sebab yang disebutkan tadi belum ada. Status yang terakhir sama seperti menunaikan zakat maal sebelum nishab dan haul. Dalil yang menunjukkan zakat fitrah boleh didahulukan dari awal bulan adalah hadits dari Nafi’, ia berkata, وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ “Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idulfitri.” (HR. Bukhari, no. 1511). Dalil ini lagi menunjukkan zakat fitrah ditunaikan tiga hari sebelum Idulfitri, dari Nafi’, ia berkata, أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ “‘Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idulfitri.” (HR. Malik dalam Muwatho’nya, no. 629, 1:285). Dua dalil di atas menunjukkan kalau dua atau tiga hari sebelum shalat Id dibolehkan untuk mendahulukan bayar zakat fitrah. Dari sini, para ulama Syafiiyah menganggap berarti boleh juga dibayarkan zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Wallahu a’lam. Baca Juga: Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan Buku Gratis: Panduan Zakat Minimal 2,5% — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Malam Kamis, 7 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat corona menyikapi virus corona virus corona waktu bayar zakat zakat fitrah zakat maal


Bolehkah zakat fitrah dimajukan sejak awal Ramadhan karena pandemi, di mana banyak kaum muslimin yang susah dan butuh bantuan dari zakat fitrah saat ini? Dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i (2:101), Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan: Waktu wajibnya zakat fitrah adalah ketika matahari tenggelam pada akhir Ramadhan. Pengeluaran zakat fitrah harus sebelum shalat Id. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum orang-orang keluar menuju shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1509 dan Muslim, no. 986) Boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Id seluruhnya, diharamkan mengakhirkan dari hari Id. Jika ia akhirkan dari hari Id, ia berdosa, namun tetap masih ada qadha. Boleh mendahulukan zakat fitrah dari awal Ramadhan dan sepanjang bulan Ramadhan karena zakat fitrah itu wajib dengan dua sebab: (1) puasa pada bulan Ramadhan, (2) berbuka dari bulan Ramadhan. Jika salah satu dari dua sebab ini didapati, boleh memajukan zakat fitrah. Sebagaimana boleh mendahulukan zakat maal sebelum haul asalkan sudah mencapai nishab. Yang tidak dibolehkan adalah mendahulukan zakat fitrah sebelum Ramadhan karena dua sebab yang disebutkan tadi belum ada. Status yang terakhir sama seperti menunaikan zakat maal sebelum nishab dan haul. Dalil yang menunjukkan zakat fitrah boleh didahulukan dari awal bulan adalah hadits dari Nafi’, ia berkata, وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ “Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idulfitri.” (HR. Bukhari, no. 1511). Dalil ini lagi menunjukkan zakat fitrah ditunaikan tiga hari sebelum Idulfitri, dari Nafi’, ia berkata, أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ “‘Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idulfitri.” (HR. Malik dalam Muwatho’nya, no. 629, 1:285). Dua dalil di atas menunjukkan kalau dua atau tiga hari sebelum shalat Id dibolehkan untuk mendahulukan bayar zakat fitrah. Dari sini, para ulama Syafiiyah menganggap berarti boleh juga dibayarkan zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Wallahu a’lam. Baca Juga: Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan Buku Gratis: Panduan Zakat Minimal 2,5% — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Malam Kamis, 7 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat corona menyikapi virus corona virus corona waktu bayar zakat zakat fitrah zakat maal

Menyalurkan Zakat kepada Pengemudi Ojek Daring dan Mereka yang Di-PHK

Ojek daring atau ojek online saat masa pandemi mengalami kesusahan karena tidak ada order yang masuk. Padahal mereka harus menanggung kebutuhan keluarga di rumah. Begitu juga hampir dua juta orang dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat pandemi ini. Apakah boleh zakat diberikan kepada orang-orang semacam ini? Kita sudah memahami bersama bahwa zakat itu didistribusikan kepada delapan golongan sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk: (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mualaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah, dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60). Daftar Isi tutup 1. Apa itu fakir dan miskin? 2. Apalagi mereka yang diberi zakat masih kerabat Apa itu fakir dan miskin? Menurut Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, orang fakir itu tidak memiliki harta dan pekerjaan atau ia memiliki harta dan pekerjaan tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan pokok yang layak. Semisal kebutuhannya orang fakir itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi dua atau tiganya saja. Adapun orang miskin adalah orang yang punya pekerjaan yang layak namun tidak bisa memenuhi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal, dan hajatnya. Hajat yang dimaksud adalah kebutuhan keluarga yang ia tanggung nafkahnya. Semisal kebutuhannya itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi tujuh atau delapannya. Dari sini, kita bisa pahami bahwa keadaan fakir lebih susah dibanding miskin. Ada yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin seperti dalam kisah Khidr dan Musa pada ayat, أَمَّا ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَٰكِينَ يَعْمَلُونَ فِى ٱلْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al-Kahfi: 79). Berarti orang miskin itu memiliki sesuatu untuk memenuhi kebutuhannya namun belum mencukupi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berdoa meminta perlindungan dari kefakiran. Hal ini menunjukkan bahwa kefakiran itu lebih parah. Dalam ayat sendiri, orang fakir disebut lebih dahulu. Ini menunjukkan dimulai dari yang lebih penting. Orang miskin diberi zakat sebagaimana orang fakir untuk mencukupi kebutuhannya. Orang fakir dan miskin yang diberi tidak disyaratkan harus zaminan (punya penyakit kronis). Mereka juga tidak disyaratkan tidak boleh mengemis. Karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi pada yang mengemis dan yang tidak mengemis, begitu pula beliau memberi pada orang yang tidak punya penyakit kronis. Pemenuhan kebutuhan fakir dan miskin mencakup kebutuhan nikah dan kebutuhan buku pelajaran untuk belajar dan mengajar. Lihat bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:106-108. Dari penjelasan di atas, diikhtisarkan bahwa pengemudi ojek daring (online), begitu pula para pekerja yang di-PHK bisa termasuk golongan fakir atau miskin dalam kondisi pandemi saat ini, sehingga mereka berhak menerima zakat.   Apalagi mereka yang diberi zakat masih kerabat Dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An-Nasa’i, no. 2583; Tirmidzi, no. 658; Ibnu Majah, no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Zainab istri ‘Abdullah bin Mas’ud yang ingin memberikan zakat pada suaminya dan anak yatim dalam asuhannya, beliau bersabda, نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ “Benar, untuk sedekah pada kerabat akan mendapatkan dua ganjaran: (1) pahala menjalin hubungan kerabat, (2) pahala sedekah itu sendiri.” (HR. Bukhari, no. 1466; Muslim, no. 1000) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan pada Abu Thalhah yang ingin menyedekahkan kebun Bairaha, kebun kurma terbaik miliknya, وَإِنِّى أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِى الأَقْرَبِينَ “Saya berpandangan bahwa yang terbaik adalah engkau berikan sedekahmu itu pada kerabatmu.” (HR. Bukhari, no. 5611; Muslim, no. 998)   Baca Juga: Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan Menunaikan Zakat Maal dengan Sembako — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Malam Kamis, 7 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat corona menyikapi virus corona penyaluran zakat virus corona

Menyalurkan Zakat kepada Pengemudi Ojek Daring dan Mereka yang Di-PHK

Ojek daring atau ojek online saat masa pandemi mengalami kesusahan karena tidak ada order yang masuk. Padahal mereka harus menanggung kebutuhan keluarga di rumah. Begitu juga hampir dua juta orang dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat pandemi ini. Apakah boleh zakat diberikan kepada orang-orang semacam ini? Kita sudah memahami bersama bahwa zakat itu didistribusikan kepada delapan golongan sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk: (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mualaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah, dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60). Daftar Isi tutup 1. Apa itu fakir dan miskin? 2. Apalagi mereka yang diberi zakat masih kerabat Apa itu fakir dan miskin? Menurut Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, orang fakir itu tidak memiliki harta dan pekerjaan atau ia memiliki harta dan pekerjaan tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan pokok yang layak. Semisal kebutuhannya orang fakir itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi dua atau tiganya saja. Adapun orang miskin adalah orang yang punya pekerjaan yang layak namun tidak bisa memenuhi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal, dan hajatnya. Hajat yang dimaksud adalah kebutuhan keluarga yang ia tanggung nafkahnya. Semisal kebutuhannya itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi tujuh atau delapannya. Dari sini, kita bisa pahami bahwa keadaan fakir lebih susah dibanding miskin. Ada yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin seperti dalam kisah Khidr dan Musa pada ayat, أَمَّا ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَٰكِينَ يَعْمَلُونَ فِى ٱلْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al-Kahfi: 79). Berarti orang miskin itu memiliki sesuatu untuk memenuhi kebutuhannya namun belum mencukupi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berdoa meminta perlindungan dari kefakiran. Hal ini menunjukkan bahwa kefakiran itu lebih parah. Dalam ayat sendiri, orang fakir disebut lebih dahulu. Ini menunjukkan dimulai dari yang lebih penting. Orang miskin diberi zakat sebagaimana orang fakir untuk mencukupi kebutuhannya. Orang fakir dan miskin yang diberi tidak disyaratkan harus zaminan (punya penyakit kronis). Mereka juga tidak disyaratkan tidak boleh mengemis. Karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi pada yang mengemis dan yang tidak mengemis, begitu pula beliau memberi pada orang yang tidak punya penyakit kronis. Pemenuhan kebutuhan fakir dan miskin mencakup kebutuhan nikah dan kebutuhan buku pelajaran untuk belajar dan mengajar. Lihat bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:106-108. Dari penjelasan di atas, diikhtisarkan bahwa pengemudi ojek daring (online), begitu pula para pekerja yang di-PHK bisa termasuk golongan fakir atau miskin dalam kondisi pandemi saat ini, sehingga mereka berhak menerima zakat.   Apalagi mereka yang diberi zakat masih kerabat Dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An-Nasa’i, no. 2583; Tirmidzi, no. 658; Ibnu Majah, no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Zainab istri ‘Abdullah bin Mas’ud yang ingin memberikan zakat pada suaminya dan anak yatim dalam asuhannya, beliau bersabda, نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ “Benar, untuk sedekah pada kerabat akan mendapatkan dua ganjaran: (1) pahala menjalin hubungan kerabat, (2) pahala sedekah itu sendiri.” (HR. Bukhari, no. 1466; Muslim, no. 1000) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan pada Abu Thalhah yang ingin menyedekahkan kebun Bairaha, kebun kurma terbaik miliknya, وَإِنِّى أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِى الأَقْرَبِينَ “Saya berpandangan bahwa yang terbaik adalah engkau berikan sedekahmu itu pada kerabatmu.” (HR. Bukhari, no. 5611; Muslim, no. 998)   Baca Juga: Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan Menunaikan Zakat Maal dengan Sembako — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Malam Kamis, 7 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat corona menyikapi virus corona penyaluran zakat virus corona
Ojek daring atau ojek online saat masa pandemi mengalami kesusahan karena tidak ada order yang masuk. Padahal mereka harus menanggung kebutuhan keluarga di rumah. Begitu juga hampir dua juta orang dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat pandemi ini. Apakah boleh zakat diberikan kepada orang-orang semacam ini? Kita sudah memahami bersama bahwa zakat itu didistribusikan kepada delapan golongan sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk: (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mualaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah, dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60). Daftar Isi tutup 1. Apa itu fakir dan miskin? 2. Apalagi mereka yang diberi zakat masih kerabat Apa itu fakir dan miskin? Menurut Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, orang fakir itu tidak memiliki harta dan pekerjaan atau ia memiliki harta dan pekerjaan tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan pokok yang layak. Semisal kebutuhannya orang fakir itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi dua atau tiganya saja. Adapun orang miskin adalah orang yang punya pekerjaan yang layak namun tidak bisa memenuhi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal, dan hajatnya. Hajat yang dimaksud adalah kebutuhan keluarga yang ia tanggung nafkahnya. Semisal kebutuhannya itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi tujuh atau delapannya. Dari sini, kita bisa pahami bahwa keadaan fakir lebih susah dibanding miskin. Ada yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin seperti dalam kisah Khidr dan Musa pada ayat, أَمَّا ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَٰكِينَ يَعْمَلُونَ فِى ٱلْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al-Kahfi: 79). Berarti orang miskin itu memiliki sesuatu untuk memenuhi kebutuhannya namun belum mencukupi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berdoa meminta perlindungan dari kefakiran. Hal ini menunjukkan bahwa kefakiran itu lebih parah. Dalam ayat sendiri, orang fakir disebut lebih dahulu. Ini menunjukkan dimulai dari yang lebih penting. Orang miskin diberi zakat sebagaimana orang fakir untuk mencukupi kebutuhannya. Orang fakir dan miskin yang diberi tidak disyaratkan harus zaminan (punya penyakit kronis). Mereka juga tidak disyaratkan tidak boleh mengemis. Karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi pada yang mengemis dan yang tidak mengemis, begitu pula beliau memberi pada orang yang tidak punya penyakit kronis. Pemenuhan kebutuhan fakir dan miskin mencakup kebutuhan nikah dan kebutuhan buku pelajaran untuk belajar dan mengajar. Lihat bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:106-108. Dari penjelasan di atas, diikhtisarkan bahwa pengemudi ojek daring (online), begitu pula para pekerja yang di-PHK bisa termasuk golongan fakir atau miskin dalam kondisi pandemi saat ini, sehingga mereka berhak menerima zakat.   Apalagi mereka yang diberi zakat masih kerabat Dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An-Nasa’i, no. 2583; Tirmidzi, no. 658; Ibnu Majah, no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Zainab istri ‘Abdullah bin Mas’ud yang ingin memberikan zakat pada suaminya dan anak yatim dalam asuhannya, beliau bersabda, نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ “Benar, untuk sedekah pada kerabat akan mendapatkan dua ganjaran: (1) pahala menjalin hubungan kerabat, (2) pahala sedekah itu sendiri.” (HR. Bukhari, no. 1466; Muslim, no. 1000) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan pada Abu Thalhah yang ingin menyedekahkan kebun Bairaha, kebun kurma terbaik miliknya, وَإِنِّى أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِى الأَقْرَبِينَ “Saya berpandangan bahwa yang terbaik adalah engkau berikan sedekahmu itu pada kerabatmu.” (HR. Bukhari, no. 5611; Muslim, no. 998)   Baca Juga: Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan Menunaikan Zakat Maal dengan Sembako — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Malam Kamis, 7 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat corona menyikapi virus corona penyaluran zakat virus corona


Ojek daring atau ojek online saat masa pandemi mengalami kesusahan karena tidak ada order yang masuk. Padahal mereka harus menanggung kebutuhan keluarga di rumah. Begitu juga hampir dua juta orang dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat pandemi ini. Apakah boleh zakat diberikan kepada orang-orang semacam ini? Kita sudah memahami bersama bahwa zakat itu didistribusikan kepada delapan golongan sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk: (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mualaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah, dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60). Daftar Isi tutup 1. Apa itu fakir dan miskin? 2. Apalagi mereka yang diberi zakat masih kerabat Apa itu fakir dan miskin? Menurut Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, orang fakir itu tidak memiliki harta dan pekerjaan atau ia memiliki harta dan pekerjaan tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan pokok yang layak. Semisal kebutuhannya orang fakir itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi dua atau tiganya saja. Adapun orang miskin adalah orang yang punya pekerjaan yang layak namun tidak bisa memenuhi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal, dan hajatnya. Hajat yang dimaksud adalah kebutuhan keluarga yang ia tanggung nafkahnya. Semisal kebutuhannya itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi tujuh atau delapannya. Dari sini, kita bisa pahami bahwa keadaan fakir lebih susah dibanding miskin. Ada yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin seperti dalam kisah Khidr dan Musa pada ayat, أَمَّا ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَٰكِينَ يَعْمَلُونَ فِى ٱلْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al-Kahfi: 79). Berarti orang miskin itu memiliki sesuatu untuk memenuhi kebutuhannya namun belum mencukupi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berdoa meminta perlindungan dari kefakiran. Hal ini menunjukkan bahwa kefakiran itu lebih parah. Dalam ayat sendiri, orang fakir disebut lebih dahulu. Ini menunjukkan dimulai dari yang lebih penting. Orang miskin diberi zakat sebagaimana orang fakir untuk mencukupi kebutuhannya. Orang fakir dan miskin yang diberi tidak disyaratkan harus zaminan (punya penyakit kronis). Mereka juga tidak disyaratkan tidak boleh mengemis. Karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi pada yang mengemis dan yang tidak mengemis, begitu pula beliau memberi pada orang yang tidak punya penyakit kronis. Pemenuhan kebutuhan fakir dan miskin mencakup kebutuhan nikah dan kebutuhan buku pelajaran untuk belajar dan mengajar. Lihat bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:106-108. Dari penjelasan di atas, diikhtisarkan bahwa pengemudi ojek daring (online), begitu pula para pekerja yang di-PHK bisa termasuk golongan fakir atau miskin dalam kondisi pandemi saat ini, sehingga mereka berhak menerima zakat.   Apalagi mereka yang diberi zakat masih kerabat Dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An-Nasa’i, no. 2583; Tirmidzi, no. 658; Ibnu Majah, no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Zainab istri ‘Abdullah bin Mas’ud yang ingin memberikan zakat pada suaminya dan anak yatim dalam asuhannya, beliau bersabda, نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ “Benar, untuk sedekah pada kerabat akan mendapatkan dua ganjaran: (1) pahala menjalin hubungan kerabat, (2) pahala sedekah itu sendiri.” (HR. Bukhari, no. 1466; Muslim, no. 1000) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan pada Abu Thalhah yang ingin menyedekahkan kebun Bairaha, kebun kurma terbaik miliknya, وَإِنِّى أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِى الأَقْرَبِينَ “Saya berpandangan bahwa yang terbaik adalah engkau berikan sedekahmu itu pada kerabatmu.” (HR. Bukhari, no. 5611; Muslim, no. 998)   Baca Juga: Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan Menunaikan Zakat Maal dengan Sembako — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Malam Kamis, 7 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat corona menyikapi virus corona penyaluran zakat virus corona

Empat Dosa yang Harus Kamu Hindari di Bulan Ramadhan

Empat Dosa yang Harus Kamu Hindari di Bulan Ramadhan Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Jabir bi Abdillah mengatakan: إِذَا صُمْتَ فَلْيَصُمْ سَمْعُكَ وَبَصَرُكَ وَلِسَانُكَ عَنْ الْكَذِبِ وَالْمَأْثَمِ وَدَعْ أَذَى الْخَادِمِ وَلْيَكُنْ عَلَيْكَ وَقَارٌ وَسَكِيْنَةٌ يَوْمَ صَوْمِكَ وَلَا تَجْعَلْ يَوْمَ فِطْرِكَ وَيَوْمَ صَوْمِكَ سَوَاءً “Jika anda berpuasa hendaknya pendengaran, penglihatan dan lisanmu juga berpuasa dari dusta dan dosa. Jangan sakiti budak. Hendaknya saat berpuasa anda memiliki sikap tenang berwibawa. Jangan sikapi hari berpuasa dan hari tidak berpuasa dengan sikap yang sama.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 2/422 nomor 8852) Diantara bentuk memuliakan bulan Ramadhan dan kondisi berpuasa adalah dengan memberikan sikap yang berbeda antara saat puasa dan saat tidak berpuasa. Saat berpuasa hendaknya lebih bersikap hati-hati dengan dosa. Berbuat dosa itu terlarang baik pada bulan Ramadhan atau pun di luar Ramadhan, saat berpuasa ataupun tidak dalam kondisi berpuasa. Namun dosa saat di bulan Ramadhan dan dalam kondisi berpuasa itu jauh lebih besar dibandingkan dosa yang dilakukan di luar bulan Ramadhan dan dalam kondisi tidak berpuasa. Dosa yang dilakukan dalam kondisi berpuasa itu bisa menghilangkan pahala puasa. Akhirnya yang didapat dari puasa hanya lapar dan dahaga semata. Ada empat dosa yang penting diwaspadai saat puasa: Pertama: Dosa pendengaran. Waspadai obrolan berisi gunjingan dll. Kedua: Dosa penglihatan. Waspadai tontonan di YouTube dll. Ketiga: Dosa lisan terutama dusta. Keempat: Dosa zalim semisal menyakiti bawahan. Orang yang berpuasa semestinya memiliki sikap tenang berwibawa yaitu tidak guyonan yang berlebihan, tidak teriak-teriak yang tidak perlu, tidak mengejek dan mengolok-olok dll Moga Allah jadikan puasa penulis dan pembaca tulisan ini benar-benar berkualitas dan jauh lebih baik dibandingkan Ramadhan sebelumnya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Dzikir Penghancur Sihir, Khasiat Garam Dalam Islam, Kapan Shalat Sunnah Fajar Dilakukan, Definisi Fakir Miskin, Apa Itu Valentine, Ruqyah Mengusir Jin Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 472 QRIS donasi Yufid

Empat Dosa yang Harus Kamu Hindari di Bulan Ramadhan

Empat Dosa yang Harus Kamu Hindari di Bulan Ramadhan Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Jabir bi Abdillah mengatakan: إِذَا صُمْتَ فَلْيَصُمْ سَمْعُكَ وَبَصَرُكَ وَلِسَانُكَ عَنْ الْكَذِبِ وَالْمَأْثَمِ وَدَعْ أَذَى الْخَادِمِ وَلْيَكُنْ عَلَيْكَ وَقَارٌ وَسَكِيْنَةٌ يَوْمَ صَوْمِكَ وَلَا تَجْعَلْ يَوْمَ فِطْرِكَ وَيَوْمَ صَوْمِكَ سَوَاءً “Jika anda berpuasa hendaknya pendengaran, penglihatan dan lisanmu juga berpuasa dari dusta dan dosa. Jangan sakiti budak. Hendaknya saat berpuasa anda memiliki sikap tenang berwibawa. Jangan sikapi hari berpuasa dan hari tidak berpuasa dengan sikap yang sama.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 2/422 nomor 8852) Diantara bentuk memuliakan bulan Ramadhan dan kondisi berpuasa adalah dengan memberikan sikap yang berbeda antara saat puasa dan saat tidak berpuasa. Saat berpuasa hendaknya lebih bersikap hati-hati dengan dosa. Berbuat dosa itu terlarang baik pada bulan Ramadhan atau pun di luar Ramadhan, saat berpuasa ataupun tidak dalam kondisi berpuasa. Namun dosa saat di bulan Ramadhan dan dalam kondisi berpuasa itu jauh lebih besar dibandingkan dosa yang dilakukan di luar bulan Ramadhan dan dalam kondisi tidak berpuasa. Dosa yang dilakukan dalam kondisi berpuasa itu bisa menghilangkan pahala puasa. Akhirnya yang didapat dari puasa hanya lapar dan dahaga semata. Ada empat dosa yang penting diwaspadai saat puasa: Pertama: Dosa pendengaran. Waspadai obrolan berisi gunjingan dll. Kedua: Dosa penglihatan. Waspadai tontonan di YouTube dll. Ketiga: Dosa lisan terutama dusta. Keempat: Dosa zalim semisal menyakiti bawahan. Orang yang berpuasa semestinya memiliki sikap tenang berwibawa yaitu tidak guyonan yang berlebihan, tidak teriak-teriak yang tidak perlu, tidak mengejek dan mengolok-olok dll Moga Allah jadikan puasa penulis dan pembaca tulisan ini benar-benar berkualitas dan jauh lebih baik dibandingkan Ramadhan sebelumnya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Dzikir Penghancur Sihir, Khasiat Garam Dalam Islam, Kapan Shalat Sunnah Fajar Dilakukan, Definisi Fakir Miskin, Apa Itu Valentine, Ruqyah Mengusir Jin Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 472 QRIS donasi Yufid
Empat Dosa yang Harus Kamu Hindari di Bulan Ramadhan Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Jabir bi Abdillah mengatakan: إِذَا صُمْتَ فَلْيَصُمْ سَمْعُكَ وَبَصَرُكَ وَلِسَانُكَ عَنْ الْكَذِبِ وَالْمَأْثَمِ وَدَعْ أَذَى الْخَادِمِ وَلْيَكُنْ عَلَيْكَ وَقَارٌ وَسَكِيْنَةٌ يَوْمَ صَوْمِكَ وَلَا تَجْعَلْ يَوْمَ فِطْرِكَ وَيَوْمَ صَوْمِكَ سَوَاءً “Jika anda berpuasa hendaknya pendengaran, penglihatan dan lisanmu juga berpuasa dari dusta dan dosa. Jangan sakiti budak. Hendaknya saat berpuasa anda memiliki sikap tenang berwibawa. Jangan sikapi hari berpuasa dan hari tidak berpuasa dengan sikap yang sama.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 2/422 nomor 8852) Diantara bentuk memuliakan bulan Ramadhan dan kondisi berpuasa adalah dengan memberikan sikap yang berbeda antara saat puasa dan saat tidak berpuasa. Saat berpuasa hendaknya lebih bersikap hati-hati dengan dosa. Berbuat dosa itu terlarang baik pada bulan Ramadhan atau pun di luar Ramadhan, saat berpuasa ataupun tidak dalam kondisi berpuasa. Namun dosa saat di bulan Ramadhan dan dalam kondisi berpuasa itu jauh lebih besar dibandingkan dosa yang dilakukan di luar bulan Ramadhan dan dalam kondisi tidak berpuasa. Dosa yang dilakukan dalam kondisi berpuasa itu bisa menghilangkan pahala puasa. Akhirnya yang didapat dari puasa hanya lapar dan dahaga semata. Ada empat dosa yang penting diwaspadai saat puasa: Pertama: Dosa pendengaran. Waspadai obrolan berisi gunjingan dll. Kedua: Dosa penglihatan. Waspadai tontonan di YouTube dll. Ketiga: Dosa lisan terutama dusta. Keempat: Dosa zalim semisal menyakiti bawahan. Orang yang berpuasa semestinya memiliki sikap tenang berwibawa yaitu tidak guyonan yang berlebihan, tidak teriak-teriak yang tidak perlu, tidak mengejek dan mengolok-olok dll Moga Allah jadikan puasa penulis dan pembaca tulisan ini benar-benar berkualitas dan jauh lebih baik dibandingkan Ramadhan sebelumnya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Dzikir Penghancur Sihir, Khasiat Garam Dalam Islam, Kapan Shalat Sunnah Fajar Dilakukan, Definisi Fakir Miskin, Apa Itu Valentine, Ruqyah Mengusir Jin Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 472 QRIS donasi Yufid


Empat Dosa yang Harus Kamu Hindari di Bulan Ramadhan Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Jabir bi Abdillah mengatakan: إِذَا صُمْتَ فَلْيَصُمْ سَمْعُكَ وَبَصَرُكَ وَلِسَانُكَ عَنْ الْكَذِبِ وَالْمَأْثَمِ وَدَعْ أَذَى الْخَادِمِ وَلْيَكُنْ عَلَيْكَ وَقَارٌ وَسَكِيْنَةٌ يَوْمَ صَوْمِكَ وَلَا تَجْعَلْ يَوْمَ فِطْرِكَ وَيَوْمَ صَوْمِكَ سَوَاءً “Jika anda berpuasa hendaknya pendengaran, penglihatan dan lisanmu juga berpuasa dari dusta dan dosa. Jangan sakiti budak. Hendaknya saat berpuasa anda memiliki sikap tenang berwibawa. Jangan sikapi hari berpuasa dan hari tidak berpuasa dengan sikap yang sama.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 2/422 nomor 8852) Diantara bentuk memuliakan bulan Ramadhan dan kondisi berpuasa adalah dengan memberikan sikap yang berbeda antara saat puasa dan saat tidak berpuasa. Saat berpuasa hendaknya lebih bersikap hati-hati dengan dosa. Berbuat dosa itu terlarang baik pada bulan Ramadhan atau pun di luar Ramadhan, saat berpuasa ataupun tidak dalam kondisi berpuasa. Namun dosa saat di bulan Ramadhan dan dalam kondisi berpuasa itu jauh lebih besar dibandingkan dosa yang dilakukan di luar bulan Ramadhan dan dalam kondisi tidak berpuasa. Dosa yang dilakukan dalam kondisi berpuasa itu bisa menghilangkan pahala puasa. Akhirnya yang didapat dari puasa hanya lapar dan dahaga semata. Ada empat dosa yang penting diwaspadai saat puasa: Pertama: Dosa pendengaran. Waspadai obrolan berisi gunjingan dll. Kedua: Dosa penglihatan. Waspadai tontonan di YouTube dll. Ketiga: Dosa lisan terutama dusta. Keempat: Dosa zalim semisal menyakiti bawahan. Orang yang berpuasa semestinya memiliki sikap tenang berwibawa yaitu tidak guyonan yang berlebihan, tidak teriak-teriak yang tidak perlu, tidak mengejek dan mengolok-olok dll Moga Allah jadikan puasa penulis dan pembaca tulisan ini benar-benar berkualitas dan jauh lebih baik dibandingkan Ramadhan sebelumnya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Dzikir Penghancur Sihir, Khasiat Garam Dalam Islam, Kapan Shalat Sunnah Fajar Dilakukan, Definisi Fakir Miskin, Apa Itu Valentine, Ruqyah Mengusir Jin Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 472 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

7 Manfaat Sedekah

7 Manfaat Sedekah Ibnul Qoyyim mengatakan, أنها تقي مصارع السوء وتدفع البلاء حتى إنها لتدفع عن الظالم وتطفئ الخطيئة وتحفظ المال وتجلب الرزق وتفرح القلب وتوجب الثقة بالله وحسن الظن به “Sungguh bersedekah itu mencegah kematian yang jelek, mencegah bala’ sampai penggemar maksiat pun terjaga dari bala’ karena rajin bersedekah, menghapus dosa, menjaga harta, mendatangkan rezeki, membuat gembira hati dan menyebabkan hati yakin dan baik sangka kepada Allah.” (Uddah ash-Shabirin hlm 490) Sedekah, donasi sosial, wakaf dll memiliki banyak manfaat. Diantara manfaatnya adalah: Pertama: Dijaga Allah dari kematian yang buruk semisal mati sedang melakukan maksiat, mati dicabik-cabik singa, dimakan buaya dll, mati dibunuh plus mutilasi, dsb. Kedua: Mencegah bala’, wabah, malapetaka, siapapun pelakunya baik dia seorang muslim yang taat ataupun penggemar maksiat. Ketiga: Menghapus dosa. Jika “sedekah” kepada anjing kehausan itu menghapus dosa pelacur, apalagi sedekah untuk penuntut ilmu agama, penghafal al-Qur’an, sedekah Alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas kesehatan, sedekah bahan makanan pokok untuk orang yang harus menjalani karantina dll. Sedekah semisal ini tentu lebih dasyat menghapus dosa pelakunya. Keempat: Menjaga harta. Sedekah adalah perintah Allah dan Nabi menjanjikan bahwa siapa yang melakukan perintah Allah, maka Allah akan jaga diri dan hartanya. Kelima: Mendatangkan dan keberkahan rezeki. Sebaliknya pelit itu berdampak kehancuran harta atau hilangnya keberkahan harta. Keenam: Sumber kebahagiaan hati adalah menolong sesama dengan bersedekah dan lainnya. Ketujuh: Bukti sekaligus kiat melatih diri untuk yakin dan berbaik sangka kepada Allah. Diantara sebab pelit adalah tidak yakin bahwa rezeki esok hari itu sudah dijamin oleh Allah. Inilah contoh buruk sangka kepada Allah. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Shalat Tasbih, Arti Kaffarah, Ayat Dalam Alquran, Doa Masuk Kubur, Laki Laki Yang Baik Menurut Islam, Biografi Syeh Siti Jenar Visited 220 times, 1 visit(s) today Post Views: 325 QRIS donasi Yufid

7 Manfaat Sedekah

7 Manfaat Sedekah Ibnul Qoyyim mengatakan, أنها تقي مصارع السوء وتدفع البلاء حتى إنها لتدفع عن الظالم وتطفئ الخطيئة وتحفظ المال وتجلب الرزق وتفرح القلب وتوجب الثقة بالله وحسن الظن به “Sungguh bersedekah itu mencegah kematian yang jelek, mencegah bala’ sampai penggemar maksiat pun terjaga dari bala’ karena rajin bersedekah, menghapus dosa, menjaga harta, mendatangkan rezeki, membuat gembira hati dan menyebabkan hati yakin dan baik sangka kepada Allah.” (Uddah ash-Shabirin hlm 490) Sedekah, donasi sosial, wakaf dll memiliki banyak manfaat. Diantara manfaatnya adalah: Pertama: Dijaga Allah dari kematian yang buruk semisal mati sedang melakukan maksiat, mati dicabik-cabik singa, dimakan buaya dll, mati dibunuh plus mutilasi, dsb. Kedua: Mencegah bala’, wabah, malapetaka, siapapun pelakunya baik dia seorang muslim yang taat ataupun penggemar maksiat. Ketiga: Menghapus dosa. Jika “sedekah” kepada anjing kehausan itu menghapus dosa pelacur, apalagi sedekah untuk penuntut ilmu agama, penghafal al-Qur’an, sedekah Alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas kesehatan, sedekah bahan makanan pokok untuk orang yang harus menjalani karantina dll. Sedekah semisal ini tentu lebih dasyat menghapus dosa pelakunya. Keempat: Menjaga harta. Sedekah adalah perintah Allah dan Nabi menjanjikan bahwa siapa yang melakukan perintah Allah, maka Allah akan jaga diri dan hartanya. Kelima: Mendatangkan dan keberkahan rezeki. Sebaliknya pelit itu berdampak kehancuran harta atau hilangnya keberkahan harta. Keenam: Sumber kebahagiaan hati adalah menolong sesama dengan bersedekah dan lainnya. Ketujuh: Bukti sekaligus kiat melatih diri untuk yakin dan berbaik sangka kepada Allah. Diantara sebab pelit adalah tidak yakin bahwa rezeki esok hari itu sudah dijamin oleh Allah. Inilah contoh buruk sangka kepada Allah. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Shalat Tasbih, Arti Kaffarah, Ayat Dalam Alquran, Doa Masuk Kubur, Laki Laki Yang Baik Menurut Islam, Biografi Syeh Siti Jenar Visited 220 times, 1 visit(s) today Post Views: 325 QRIS donasi Yufid
7 Manfaat Sedekah Ibnul Qoyyim mengatakan, أنها تقي مصارع السوء وتدفع البلاء حتى إنها لتدفع عن الظالم وتطفئ الخطيئة وتحفظ المال وتجلب الرزق وتفرح القلب وتوجب الثقة بالله وحسن الظن به “Sungguh bersedekah itu mencegah kematian yang jelek, mencegah bala’ sampai penggemar maksiat pun terjaga dari bala’ karena rajin bersedekah, menghapus dosa, menjaga harta, mendatangkan rezeki, membuat gembira hati dan menyebabkan hati yakin dan baik sangka kepada Allah.” (Uddah ash-Shabirin hlm 490) Sedekah, donasi sosial, wakaf dll memiliki banyak manfaat. Diantara manfaatnya adalah: Pertama: Dijaga Allah dari kematian yang buruk semisal mati sedang melakukan maksiat, mati dicabik-cabik singa, dimakan buaya dll, mati dibunuh plus mutilasi, dsb. Kedua: Mencegah bala’, wabah, malapetaka, siapapun pelakunya baik dia seorang muslim yang taat ataupun penggemar maksiat. Ketiga: Menghapus dosa. Jika “sedekah” kepada anjing kehausan itu menghapus dosa pelacur, apalagi sedekah untuk penuntut ilmu agama, penghafal al-Qur’an, sedekah Alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas kesehatan, sedekah bahan makanan pokok untuk orang yang harus menjalani karantina dll. Sedekah semisal ini tentu lebih dasyat menghapus dosa pelakunya. Keempat: Menjaga harta. Sedekah adalah perintah Allah dan Nabi menjanjikan bahwa siapa yang melakukan perintah Allah, maka Allah akan jaga diri dan hartanya. Kelima: Mendatangkan dan keberkahan rezeki. Sebaliknya pelit itu berdampak kehancuran harta atau hilangnya keberkahan harta. Keenam: Sumber kebahagiaan hati adalah menolong sesama dengan bersedekah dan lainnya. Ketujuh: Bukti sekaligus kiat melatih diri untuk yakin dan berbaik sangka kepada Allah. Diantara sebab pelit adalah tidak yakin bahwa rezeki esok hari itu sudah dijamin oleh Allah. Inilah contoh buruk sangka kepada Allah. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Shalat Tasbih, Arti Kaffarah, Ayat Dalam Alquran, Doa Masuk Kubur, Laki Laki Yang Baik Menurut Islam, Biografi Syeh Siti Jenar Visited 220 times, 1 visit(s) today Post Views: 325 QRIS donasi Yufid


7 Manfaat Sedekah Ibnul Qoyyim mengatakan, أنها تقي مصارع السوء وتدفع البلاء حتى إنها لتدفع عن الظالم وتطفئ الخطيئة وتحفظ المال وتجلب الرزق وتفرح القلب وتوجب الثقة بالله وحسن الظن به “Sungguh bersedekah itu mencegah kematian yang jelek, mencegah bala’ sampai penggemar maksiat pun terjaga dari bala’ karena rajin bersedekah, menghapus dosa, menjaga harta, mendatangkan rezeki, membuat gembira hati dan menyebabkan hati yakin dan baik sangka kepada Allah.” (Uddah ash-Shabirin hlm 490) Sedekah, donasi sosial, wakaf dll memiliki banyak manfaat. Diantara manfaatnya adalah: Pertama: Dijaga Allah dari kematian yang buruk semisal mati sedang melakukan maksiat, mati dicabik-cabik singa, dimakan buaya dll, mati dibunuh plus mutilasi, dsb. Kedua: Mencegah bala’, wabah, malapetaka, siapapun pelakunya baik dia seorang muslim yang taat ataupun penggemar maksiat. Ketiga: Menghapus dosa. Jika “sedekah” kepada anjing kehausan itu menghapus dosa pelacur, apalagi sedekah untuk penuntut ilmu agama, penghafal al-Qur’an, sedekah Alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas kesehatan, sedekah bahan makanan pokok untuk orang yang harus menjalani karantina dll. Sedekah semisal ini tentu lebih dasyat menghapus dosa pelakunya. Keempat: Menjaga harta. Sedekah adalah perintah Allah dan Nabi menjanjikan bahwa siapa yang melakukan perintah Allah, maka Allah akan jaga diri dan hartanya. Kelima: Mendatangkan dan keberkahan rezeki. Sebaliknya pelit itu berdampak kehancuran harta atau hilangnya keberkahan harta. Keenam: Sumber kebahagiaan hati adalah menolong sesama dengan bersedekah dan lainnya. Ketujuh: Bukti sekaligus kiat melatih diri untuk yakin dan berbaik sangka kepada Allah. Diantara sebab pelit adalah tidak yakin bahwa rezeki esok hari itu sudah dijamin oleh Allah. Inilah contoh buruk sangka kepada Allah. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Shalat Tasbih, Arti Kaffarah, Ayat Dalam Alquran, Doa Masuk Kubur, Laki Laki Yang Baik Menurut Islam, Biografi Syeh Siti Jenar Visited 220 times, 1 visit(s) today Post Views: 325 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Menunaikan Zakat Maal dengan Sembako

Para ulama telah membahas masalah bolehkah mengambil zakat dengan qimah, yakni sesuatu yang senilai dengannya. Misalnya dalam masa pandemi corona, zakat maal dibayar dengan wujud sembako pada yang berhak menerima. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily menyatakan, “Tidak boleh mengambil qimah dari harta yang kena kewajiban zakat karena kadar wajib dalam zakat sudah ditetapkan oleh Allah. … Kecuali dalam keadaan darurat. Misalnya yang berkewajiban bayar zakat terhalang menunaikannya dan imam atau yang menarik tidak menjadi harta dari barang yang sejenis dengannya, maka boleh mengambil harta yang ditemukan saat itu. Begitu pula ketika darurat ketika ingin menyerahkan kepada orang miskin, jika tidak dapati harta yang sama dengan harta zakat–seperti harusnya untuk lima ekor unta, zakatnya adalah satu ekor kambing, namun tidak dapat, boleh saja mengeluarkan zakat itu dengan beberapa dirham. … Sebagaimana apabila pemerintah mengharuskan mengeluarkan zakat dengan qimah, bisa diambil dari yang wajib zakat seperti itu dan dianggap sah.” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:53-54) Dalam Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat (hlm. 626) disebutkan, “Mengeluarkan zakat dengan qimah (sesuatu yang nilainya sama dengan kewajiban zakat)—selain untuk zakat fitrah—kalau itu karena ada hajat atau maslahat yang besar dianggap sah. Inilah salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pilihan pendapat dari Ibnu Taimiyah, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.” Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya, “Bagaimana dengan hukum orang yang mengeluarkan zakat dengan qimah (sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat, semisal uang)? Karena jika dikeluarkan dengan qimah akan lebih bermanfaat untuk orang miskin. Seperti itu boleh ataukah tidak?” Ibnu Taimiyah rahimahullah menjawab, “Mengeluarkan zakat dengan qimah dalam zakat, kafarat, dan semacamnya, maka telah makruf dalam madzhab Malik dan Syafi’i akan tidak bolehnya. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan. Adapun Imam Ahmad rahimahullah dalam salah satu pendapat melarang mengeluarkan zakat dengan qimah. Namun di kesempatan lain Imam Ahmad membolehkannya. Ada sebagian ulama Hambali mengeluarkan perkataan  tegas dari Imam Ahmad dalam masalah ini dan ada yang menjadikannya menjadi dua pendapat. Pendapat terkuat dalam masalah ini: mengeluarkan zakat dengan qimah (nilai) tanpa ada kebutuhan dan maslahat yang lebih besar jelas terlarang. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan zakat dengan dua unta atau 20 dirham, dst dan beliau tidak beralih pada uang seharga barang-barang tadi. Karena jika kita nyatakan boleh secara mutlak pengeluaran zakat dengan uang senilai, maka nanti si pemberi zakat akan mengeluarkan dari yang jelek dan akan memudhorotkan si penerima zakat dalam perhitungan. Karena zakat dibangun atas dasar ingin menyenangkan orang yang butuh. Kita dapat melihat hal ini dari besarnya zakat yang dikeluarkan dan jenis zakat tersebut. Adapun mengeluarkan zakat jika terdapat hajat (kebutuhan), maslahat dan keadilan, maka boleh saja dikeluarkan dengan qimah (sesuatu yang senilai). Semisal seseorang menjual kebunnya atau tanamannya dan memperoleh uang dirham. Lalu ia keluarkan zakat hasil pertanian dengan dirham tadi, ini boleh. Ia tidak perlu bersusah payah membeli buah atau gandum sebagai zakatnya. Karena seperti ini pun telah sama-sama menyenangkan si miskin. Bahkan ada nash dari Imam Ahmad akan bolehnya hal ini. Contohnya lagi, bagi yang memiliki lima ekor unta, maka ia punya kewajiban berzakat dengan seekor kambing. Namun sayangnya, kala itu tidak ada seorang pun yang mau menjualkan seekor kambing untuknya. Akhirnya, ia mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai (qimah). Jadi ia tidak perlu bersusah payah bersafar ke kota lain untuk membeli kambing. Atau contoh lain, seseorang yang berhak menerima zakat (semisal fakir miskin) meminta agar diberikan sesuatu yang senilai dengan harta zakat, lalu mereka diberi seperti itu atau ini dirasa lebih bermanfaat bagi orang miskin, maka itu boleh. Sebagaimana dinukil dari Mu’adz bin Jabal bahwa ia berkata pada penduduk Yaman, “Berikan padaku pakaian atau baju yang mudah dan baik menurut kalian yang nanti akan diserahkan pada orang Muhajirin dan Anshor di Madinah.” Ada yang mengatakan riwayat tadi membicarakan masalah zakat dan ada yang mengatakan pada masalah jizyah (upeti).” Demikian perkataan Ibnu Taimiyah. (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:83) Anas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pernah menulis surat kepadanya (tentang aturan zakat) sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu, مَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ مِنْ الْإِبِلِ صَدَقَةُ الْجَذَعَةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ جَذَعَةٌ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيَجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنْ اسْتَيْسَرَتَا لَهُ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ الْحِقَّةُ وَعِنْدَهُ الْجَذَعَةُ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْجَذَعَةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ إِلَّا بِنْتُ لَبُونٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ لَبُونٍ وَيُعْطِي شَاتَيْنِ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ وَعِنْدَهُ بِنْتُ مَخَاضٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ مَخَاضٍ وَيُعْطِي مَعَهَا عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ “Barangsiapa yang memiliki unta dan terkena kewajiban zakat jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun) sedangkan dia tidak memiliki jadza’ah dan yang dia miliki hanya hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun); maka dibolehkan dia mengeluarkan hiqqah sebagai zakat, namun dia harus menyerahkan pula bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat hiqqoh sedangkan dia tidak memiliki hiqqoh namun dia memiliki jadza’ah; maka diterima zakat darinya berupa jadza’ah dan dia diberi dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa telah terkena kewajiban zakat hiqqoh namun dia tidak memilikinya kecuali bintu labun (unta berumur 2 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu labun, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun dan dia hanya memiliki hiqqoh; maka diterima zakat darinya berupa hiqqah dan dia menerima dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat bintu labun sedangkan dia tidak memilikinya kecuali bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu makhod, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing.“ (HR. Bukhari no. 1453) Hadits di atas menunjukkan diperbolehkannya membayar zakat yang diwajibkan dengan sesuatu yang senilai dengannya. Mu’adz radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada penduduk Yaman, ائْتُونِى بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ أَوْ لَبِيسٍ فِى الصَّدَقَةِ ، مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ ، وَخَيْرٌ لأَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ “Berikanlah kepadaku barang berupa pakaian pakaian atau baju lainnya sebagai ganti gandum dan jagung dalam zakat. Hal itu lebih mudah bagi kalian dan lebih baik/ bermanfaat bagi para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam di Madinah.” (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad-, dan disambungkan oleh Yahyaa bin Aadaam dalam Al-Kharaaj no. 525 dengan sanad shahih sampai Thowus bin Kaisan). Hadits ini menunjukkan bahwa Mu’adz menarik zakat dengan sesuatu yang senilai, bukan dengan gandum sesuai ketetapan. Kesimpulannya, masih boleh mengeluarkan zakat maal dengan wujud sembako. Misalnya, zakat 2,5% dari tabungan adalah 5 juta rupiah, bisa saja 5 juta ini diwujudkan dalam bentuk sembako dan dibagikan pada mereka yang berhak menerima zakat. Baca Juga: Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan Buku Gratis: Panduan Zakat Minimal 2,5% — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Malam Kamis, 7 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat corona harta yang dizakati harta zakat konsultasi zakat menyikapi virus corona virus corona zakat maal

Menunaikan Zakat Maal dengan Sembako

Para ulama telah membahas masalah bolehkah mengambil zakat dengan qimah, yakni sesuatu yang senilai dengannya. Misalnya dalam masa pandemi corona, zakat maal dibayar dengan wujud sembako pada yang berhak menerima. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily menyatakan, “Tidak boleh mengambil qimah dari harta yang kena kewajiban zakat karena kadar wajib dalam zakat sudah ditetapkan oleh Allah. … Kecuali dalam keadaan darurat. Misalnya yang berkewajiban bayar zakat terhalang menunaikannya dan imam atau yang menarik tidak menjadi harta dari barang yang sejenis dengannya, maka boleh mengambil harta yang ditemukan saat itu. Begitu pula ketika darurat ketika ingin menyerahkan kepada orang miskin, jika tidak dapati harta yang sama dengan harta zakat–seperti harusnya untuk lima ekor unta, zakatnya adalah satu ekor kambing, namun tidak dapat, boleh saja mengeluarkan zakat itu dengan beberapa dirham. … Sebagaimana apabila pemerintah mengharuskan mengeluarkan zakat dengan qimah, bisa diambil dari yang wajib zakat seperti itu dan dianggap sah.” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:53-54) Dalam Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat (hlm. 626) disebutkan, “Mengeluarkan zakat dengan qimah (sesuatu yang nilainya sama dengan kewajiban zakat)—selain untuk zakat fitrah—kalau itu karena ada hajat atau maslahat yang besar dianggap sah. Inilah salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pilihan pendapat dari Ibnu Taimiyah, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.” Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya, “Bagaimana dengan hukum orang yang mengeluarkan zakat dengan qimah (sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat, semisal uang)? Karena jika dikeluarkan dengan qimah akan lebih bermanfaat untuk orang miskin. Seperti itu boleh ataukah tidak?” Ibnu Taimiyah rahimahullah menjawab, “Mengeluarkan zakat dengan qimah dalam zakat, kafarat, dan semacamnya, maka telah makruf dalam madzhab Malik dan Syafi’i akan tidak bolehnya. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan. Adapun Imam Ahmad rahimahullah dalam salah satu pendapat melarang mengeluarkan zakat dengan qimah. Namun di kesempatan lain Imam Ahmad membolehkannya. Ada sebagian ulama Hambali mengeluarkan perkataan  tegas dari Imam Ahmad dalam masalah ini dan ada yang menjadikannya menjadi dua pendapat. Pendapat terkuat dalam masalah ini: mengeluarkan zakat dengan qimah (nilai) tanpa ada kebutuhan dan maslahat yang lebih besar jelas terlarang. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan zakat dengan dua unta atau 20 dirham, dst dan beliau tidak beralih pada uang seharga barang-barang tadi. Karena jika kita nyatakan boleh secara mutlak pengeluaran zakat dengan uang senilai, maka nanti si pemberi zakat akan mengeluarkan dari yang jelek dan akan memudhorotkan si penerima zakat dalam perhitungan. Karena zakat dibangun atas dasar ingin menyenangkan orang yang butuh. Kita dapat melihat hal ini dari besarnya zakat yang dikeluarkan dan jenis zakat tersebut. Adapun mengeluarkan zakat jika terdapat hajat (kebutuhan), maslahat dan keadilan, maka boleh saja dikeluarkan dengan qimah (sesuatu yang senilai). Semisal seseorang menjual kebunnya atau tanamannya dan memperoleh uang dirham. Lalu ia keluarkan zakat hasil pertanian dengan dirham tadi, ini boleh. Ia tidak perlu bersusah payah membeli buah atau gandum sebagai zakatnya. Karena seperti ini pun telah sama-sama menyenangkan si miskin. Bahkan ada nash dari Imam Ahmad akan bolehnya hal ini. Contohnya lagi, bagi yang memiliki lima ekor unta, maka ia punya kewajiban berzakat dengan seekor kambing. Namun sayangnya, kala itu tidak ada seorang pun yang mau menjualkan seekor kambing untuknya. Akhirnya, ia mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai (qimah). Jadi ia tidak perlu bersusah payah bersafar ke kota lain untuk membeli kambing. Atau contoh lain, seseorang yang berhak menerima zakat (semisal fakir miskin) meminta agar diberikan sesuatu yang senilai dengan harta zakat, lalu mereka diberi seperti itu atau ini dirasa lebih bermanfaat bagi orang miskin, maka itu boleh. Sebagaimana dinukil dari Mu’adz bin Jabal bahwa ia berkata pada penduduk Yaman, “Berikan padaku pakaian atau baju yang mudah dan baik menurut kalian yang nanti akan diserahkan pada orang Muhajirin dan Anshor di Madinah.” Ada yang mengatakan riwayat tadi membicarakan masalah zakat dan ada yang mengatakan pada masalah jizyah (upeti).” Demikian perkataan Ibnu Taimiyah. (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:83) Anas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pernah menulis surat kepadanya (tentang aturan zakat) sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu, مَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ مِنْ الْإِبِلِ صَدَقَةُ الْجَذَعَةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ جَذَعَةٌ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيَجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنْ اسْتَيْسَرَتَا لَهُ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ الْحِقَّةُ وَعِنْدَهُ الْجَذَعَةُ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْجَذَعَةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ إِلَّا بِنْتُ لَبُونٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ لَبُونٍ وَيُعْطِي شَاتَيْنِ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ وَعِنْدَهُ بِنْتُ مَخَاضٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ مَخَاضٍ وَيُعْطِي مَعَهَا عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ “Barangsiapa yang memiliki unta dan terkena kewajiban zakat jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun) sedangkan dia tidak memiliki jadza’ah dan yang dia miliki hanya hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun); maka dibolehkan dia mengeluarkan hiqqah sebagai zakat, namun dia harus menyerahkan pula bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat hiqqoh sedangkan dia tidak memiliki hiqqoh namun dia memiliki jadza’ah; maka diterima zakat darinya berupa jadza’ah dan dia diberi dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa telah terkena kewajiban zakat hiqqoh namun dia tidak memilikinya kecuali bintu labun (unta berumur 2 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu labun, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun dan dia hanya memiliki hiqqoh; maka diterima zakat darinya berupa hiqqah dan dia menerima dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat bintu labun sedangkan dia tidak memilikinya kecuali bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu makhod, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing.“ (HR. Bukhari no. 1453) Hadits di atas menunjukkan diperbolehkannya membayar zakat yang diwajibkan dengan sesuatu yang senilai dengannya. Mu’adz radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada penduduk Yaman, ائْتُونِى بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ أَوْ لَبِيسٍ فِى الصَّدَقَةِ ، مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ ، وَخَيْرٌ لأَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ “Berikanlah kepadaku barang berupa pakaian pakaian atau baju lainnya sebagai ganti gandum dan jagung dalam zakat. Hal itu lebih mudah bagi kalian dan lebih baik/ bermanfaat bagi para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam di Madinah.” (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad-, dan disambungkan oleh Yahyaa bin Aadaam dalam Al-Kharaaj no. 525 dengan sanad shahih sampai Thowus bin Kaisan). Hadits ini menunjukkan bahwa Mu’adz menarik zakat dengan sesuatu yang senilai, bukan dengan gandum sesuai ketetapan. Kesimpulannya, masih boleh mengeluarkan zakat maal dengan wujud sembako. Misalnya, zakat 2,5% dari tabungan adalah 5 juta rupiah, bisa saja 5 juta ini diwujudkan dalam bentuk sembako dan dibagikan pada mereka yang berhak menerima zakat. Baca Juga: Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan Buku Gratis: Panduan Zakat Minimal 2,5% — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Malam Kamis, 7 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat corona harta yang dizakati harta zakat konsultasi zakat menyikapi virus corona virus corona zakat maal
Para ulama telah membahas masalah bolehkah mengambil zakat dengan qimah, yakni sesuatu yang senilai dengannya. Misalnya dalam masa pandemi corona, zakat maal dibayar dengan wujud sembako pada yang berhak menerima. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily menyatakan, “Tidak boleh mengambil qimah dari harta yang kena kewajiban zakat karena kadar wajib dalam zakat sudah ditetapkan oleh Allah. … Kecuali dalam keadaan darurat. Misalnya yang berkewajiban bayar zakat terhalang menunaikannya dan imam atau yang menarik tidak menjadi harta dari barang yang sejenis dengannya, maka boleh mengambil harta yang ditemukan saat itu. Begitu pula ketika darurat ketika ingin menyerahkan kepada orang miskin, jika tidak dapati harta yang sama dengan harta zakat–seperti harusnya untuk lima ekor unta, zakatnya adalah satu ekor kambing, namun tidak dapat, boleh saja mengeluarkan zakat itu dengan beberapa dirham. … Sebagaimana apabila pemerintah mengharuskan mengeluarkan zakat dengan qimah, bisa diambil dari yang wajib zakat seperti itu dan dianggap sah.” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:53-54) Dalam Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat (hlm. 626) disebutkan, “Mengeluarkan zakat dengan qimah (sesuatu yang nilainya sama dengan kewajiban zakat)—selain untuk zakat fitrah—kalau itu karena ada hajat atau maslahat yang besar dianggap sah. Inilah salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pilihan pendapat dari Ibnu Taimiyah, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.” Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya, “Bagaimana dengan hukum orang yang mengeluarkan zakat dengan qimah (sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat, semisal uang)? Karena jika dikeluarkan dengan qimah akan lebih bermanfaat untuk orang miskin. Seperti itu boleh ataukah tidak?” Ibnu Taimiyah rahimahullah menjawab, “Mengeluarkan zakat dengan qimah dalam zakat, kafarat, dan semacamnya, maka telah makruf dalam madzhab Malik dan Syafi’i akan tidak bolehnya. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan. Adapun Imam Ahmad rahimahullah dalam salah satu pendapat melarang mengeluarkan zakat dengan qimah. Namun di kesempatan lain Imam Ahmad membolehkannya. Ada sebagian ulama Hambali mengeluarkan perkataan  tegas dari Imam Ahmad dalam masalah ini dan ada yang menjadikannya menjadi dua pendapat. Pendapat terkuat dalam masalah ini: mengeluarkan zakat dengan qimah (nilai) tanpa ada kebutuhan dan maslahat yang lebih besar jelas terlarang. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan zakat dengan dua unta atau 20 dirham, dst dan beliau tidak beralih pada uang seharga barang-barang tadi. Karena jika kita nyatakan boleh secara mutlak pengeluaran zakat dengan uang senilai, maka nanti si pemberi zakat akan mengeluarkan dari yang jelek dan akan memudhorotkan si penerima zakat dalam perhitungan. Karena zakat dibangun atas dasar ingin menyenangkan orang yang butuh. Kita dapat melihat hal ini dari besarnya zakat yang dikeluarkan dan jenis zakat tersebut. Adapun mengeluarkan zakat jika terdapat hajat (kebutuhan), maslahat dan keadilan, maka boleh saja dikeluarkan dengan qimah (sesuatu yang senilai). Semisal seseorang menjual kebunnya atau tanamannya dan memperoleh uang dirham. Lalu ia keluarkan zakat hasil pertanian dengan dirham tadi, ini boleh. Ia tidak perlu bersusah payah membeli buah atau gandum sebagai zakatnya. Karena seperti ini pun telah sama-sama menyenangkan si miskin. Bahkan ada nash dari Imam Ahmad akan bolehnya hal ini. Contohnya lagi, bagi yang memiliki lima ekor unta, maka ia punya kewajiban berzakat dengan seekor kambing. Namun sayangnya, kala itu tidak ada seorang pun yang mau menjualkan seekor kambing untuknya. Akhirnya, ia mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai (qimah). Jadi ia tidak perlu bersusah payah bersafar ke kota lain untuk membeli kambing. Atau contoh lain, seseorang yang berhak menerima zakat (semisal fakir miskin) meminta agar diberikan sesuatu yang senilai dengan harta zakat, lalu mereka diberi seperti itu atau ini dirasa lebih bermanfaat bagi orang miskin, maka itu boleh. Sebagaimana dinukil dari Mu’adz bin Jabal bahwa ia berkata pada penduduk Yaman, “Berikan padaku pakaian atau baju yang mudah dan baik menurut kalian yang nanti akan diserahkan pada orang Muhajirin dan Anshor di Madinah.” Ada yang mengatakan riwayat tadi membicarakan masalah zakat dan ada yang mengatakan pada masalah jizyah (upeti).” Demikian perkataan Ibnu Taimiyah. (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:83) Anas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pernah menulis surat kepadanya (tentang aturan zakat) sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu, مَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ مِنْ الْإِبِلِ صَدَقَةُ الْجَذَعَةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ جَذَعَةٌ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيَجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنْ اسْتَيْسَرَتَا لَهُ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ الْحِقَّةُ وَعِنْدَهُ الْجَذَعَةُ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْجَذَعَةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ إِلَّا بِنْتُ لَبُونٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ لَبُونٍ وَيُعْطِي شَاتَيْنِ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ وَعِنْدَهُ بِنْتُ مَخَاضٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ مَخَاضٍ وَيُعْطِي مَعَهَا عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ “Barangsiapa yang memiliki unta dan terkena kewajiban zakat jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun) sedangkan dia tidak memiliki jadza’ah dan yang dia miliki hanya hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun); maka dibolehkan dia mengeluarkan hiqqah sebagai zakat, namun dia harus menyerahkan pula bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat hiqqoh sedangkan dia tidak memiliki hiqqoh namun dia memiliki jadza’ah; maka diterima zakat darinya berupa jadza’ah dan dia diberi dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa telah terkena kewajiban zakat hiqqoh namun dia tidak memilikinya kecuali bintu labun (unta berumur 2 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu labun, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun dan dia hanya memiliki hiqqoh; maka diterima zakat darinya berupa hiqqah dan dia menerima dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat bintu labun sedangkan dia tidak memilikinya kecuali bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu makhod, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing.“ (HR. Bukhari no. 1453) Hadits di atas menunjukkan diperbolehkannya membayar zakat yang diwajibkan dengan sesuatu yang senilai dengannya. Mu’adz radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada penduduk Yaman, ائْتُونِى بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ أَوْ لَبِيسٍ فِى الصَّدَقَةِ ، مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ ، وَخَيْرٌ لأَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ “Berikanlah kepadaku barang berupa pakaian pakaian atau baju lainnya sebagai ganti gandum dan jagung dalam zakat. Hal itu lebih mudah bagi kalian dan lebih baik/ bermanfaat bagi para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam di Madinah.” (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad-, dan disambungkan oleh Yahyaa bin Aadaam dalam Al-Kharaaj no. 525 dengan sanad shahih sampai Thowus bin Kaisan). Hadits ini menunjukkan bahwa Mu’adz menarik zakat dengan sesuatu yang senilai, bukan dengan gandum sesuai ketetapan. Kesimpulannya, masih boleh mengeluarkan zakat maal dengan wujud sembako. Misalnya, zakat 2,5% dari tabungan adalah 5 juta rupiah, bisa saja 5 juta ini diwujudkan dalam bentuk sembako dan dibagikan pada mereka yang berhak menerima zakat. Baca Juga: Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan Buku Gratis: Panduan Zakat Minimal 2,5% — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Malam Kamis, 7 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat corona harta yang dizakati harta zakat konsultasi zakat menyikapi virus corona virus corona zakat maal


Para ulama telah membahas masalah bolehkah mengambil zakat dengan qimah, yakni sesuatu yang senilai dengannya. Misalnya dalam masa pandemi corona, zakat maal dibayar dengan wujud sembako pada yang berhak menerima. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily menyatakan, “Tidak boleh mengambil qimah dari harta yang kena kewajiban zakat karena kadar wajib dalam zakat sudah ditetapkan oleh Allah. … Kecuali dalam keadaan darurat. Misalnya yang berkewajiban bayar zakat terhalang menunaikannya dan imam atau yang menarik tidak menjadi harta dari barang yang sejenis dengannya, maka boleh mengambil harta yang ditemukan saat itu. Begitu pula ketika darurat ketika ingin menyerahkan kepada orang miskin, jika tidak dapati harta yang sama dengan harta zakat–seperti harusnya untuk lima ekor unta, zakatnya adalah satu ekor kambing, namun tidak dapat, boleh saja mengeluarkan zakat itu dengan beberapa dirham. … Sebagaimana apabila pemerintah mengharuskan mengeluarkan zakat dengan qimah, bisa diambil dari yang wajib zakat seperti itu dan dianggap sah.” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:53-54) Dalam Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat (hlm. 626) disebutkan, “Mengeluarkan zakat dengan qimah (sesuatu yang nilainya sama dengan kewajiban zakat)—selain untuk zakat fitrah—kalau itu karena ada hajat atau maslahat yang besar dianggap sah. Inilah salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pilihan pendapat dari Ibnu Taimiyah, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.” Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya, “Bagaimana dengan hukum orang yang mengeluarkan zakat dengan qimah (sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat, semisal uang)? Karena jika dikeluarkan dengan qimah akan lebih bermanfaat untuk orang miskin. Seperti itu boleh ataukah tidak?” Ibnu Taimiyah rahimahullah menjawab, “Mengeluarkan zakat dengan qimah dalam zakat, kafarat, dan semacamnya, maka telah makruf dalam madzhab Malik dan Syafi’i akan tidak bolehnya. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan. Adapun Imam Ahmad rahimahullah dalam salah satu pendapat melarang mengeluarkan zakat dengan qimah. Namun di kesempatan lain Imam Ahmad membolehkannya. Ada sebagian ulama Hambali mengeluarkan perkataan  tegas dari Imam Ahmad dalam masalah ini dan ada yang menjadikannya menjadi dua pendapat. Pendapat terkuat dalam masalah ini: mengeluarkan zakat dengan qimah (nilai) tanpa ada kebutuhan dan maslahat yang lebih besar jelas terlarang. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan zakat dengan dua unta atau 20 dirham, dst dan beliau tidak beralih pada uang seharga barang-barang tadi. Karena jika kita nyatakan boleh secara mutlak pengeluaran zakat dengan uang senilai, maka nanti si pemberi zakat akan mengeluarkan dari yang jelek dan akan memudhorotkan si penerima zakat dalam perhitungan. Karena zakat dibangun atas dasar ingin menyenangkan orang yang butuh. Kita dapat melihat hal ini dari besarnya zakat yang dikeluarkan dan jenis zakat tersebut. Adapun mengeluarkan zakat jika terdapat hajat (kebutuhan), maslahat dan keadilan, maka boleh saja dikeluarkan dengan qimah (sesuatu yang senilai). Semisal seseorang menjual kebunnya atau tanamannya dan memperoleh uang dirham. Lalu ia keluarkan zakat hasil pertanian dengan dirham tadi, ini boleh. Ia tidak perlu bersusah payah membeli buah atau gandum sebagai zakatnya. Karena seperti ini pun telah sama-sama menyenangkan si miskin. Bahkan ada nash dari Imam Ahmad akan bolehnya hal ini. Contohnya lagi, bagi yang memiliki lima ekor unta, maka ia punya kewajiban berzakat dengan seekor kambing. Namun sayangnya, kala itu tidak ada seorang pun yang mau menjualkan seekor kambing untuknya. Akhirnya, ia mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai (qimah). Jadi ia tidak perlu bersusah payah bersafar ke kota lain untuk membeli kambing. Atau contoh lain, seseorang yang berhak menerima zakat (semisal fakir miskin) meminta agar diberikan sesuatu yang senilai dengan harta zakat, lalu mereka diberi seperti itu atau ini dirasa lebih bermanfaat bagi orang miskin, maka itu boleh. Sebagaimana dinukil dari Mu’adz bin Jabal bahwa ia berkata pada penduduk Yaman, “Berikan padaku pakaian atau baju yang mudah dan baik menurut kalian yang nanti akan diserahkan pada orang Muhajirin dan Anshor di Madinah.” Ada yang mengatakan riwayat tadi membicarakan masalah zakat dan ada yang mengatakan pada masalah jizyah (upeti).” Demikian perkataan Ibnu Taimiyah. (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:83) Anas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pernah menulis surat kepadanya (tentang aturan zakat) sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu, مَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ مِنْ الْإِبِلِ صَدَقَةُ الْجَذَعَةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ جَذَعَةٌ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيَجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنْ اسْتَيْسَرَتَا لَهُ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ الْحِقَّةُ وَعِنْدَهُ الْجَذَعَةُ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْجَذَعَةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ إِلَّا بِنْتُ لَبُونٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ لَبُونٍ وَيُعْطِي شَاتَيْنِ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ وَعِنْدَهُ بِنْتُ مَخَاضٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ مَخَاضٍ وَيُعْطِي مَعَهَا عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ “Barangsiapa yang memiliki unta dan terkena kewajiban zakat jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun) sedangkan dia tidak memiliki jadza’ah dan yang dia miliki hanya hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun); maka dibolehkan dia mengeluarkan hiqqah sebagai zakat, namun dia harus menyerahkan pula bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat hiqqoh sedangkan dia tidak memiliki hiqqoh namun dia memiliki jadza’ah; maka diterima zakat darinya berupa jadza’ah dan dia diberi dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa telah terkena kewajiban zakat hiqqoh namun dia tidak memilikinya kecuali bintu labun (unta berumur 2 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu labun, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun dan dia hanya memiliki hiqqoh; maka diterima zakat darinya berupa hiqqah dan dia menerima dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat bintu labun sedangkan dia tidak memilikinya kecuali bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu makhod, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing.“ (HR. Bukhari no. 1453) Hadits di atas menunjukkan diperbolehkannya membayar zakat yang diwajibkan dengan sesuatu yang senilai dengannya. Mu’adz radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada penduduk Yaman, ائْتُونِى بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ أَوْ لَبِيسٍ فِى الصَّدَقَةِ ، مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ ، وَخَيْرٌ لأَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ “Berikanlah kepadaku barang berupa pakaian pakaian atau baju lainnya sebagai ganti gandum dan jagung dalam zakat. Hal itu lebih mudah bagi kalian dan lebih baik/ bermanfaat bagi para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam di Madinah.” (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad-, dan disambungkan oleh Yahyaa bin Aadaam dalam Al-Kharaaj no. 525 dengan sanad shahih sampai Thowus bin Kaisan). Hadits ini menunjukkan bahwa Mu’adz menarik zakat dengan sesuatu yang senilai, bukan dengan gandum sesuai ketetapan. Kesimpulannya, masih boleh mengeluarkan zakat maal dengan wujud sembako. Misalnya, zakat 2,5% dari tabungan adalah 5 juta rupiah, bisa saja 5 juta ini diwujudkan dalam bentuk sembako dan dibagikan pada mereka yang berhak menerima zakat. Baca Juga: Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan Buku Gratis: Panduan Zakat Minimal 2,5% — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Malam Kamis, 7 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat corona harta yang dizakati harta zakat konsultasi zakat menyikapi virus corona virus corona zakat maal

Siapakah yang Berhak Menerima Zakat Fithri?

Para ulama berselisih pendapat tentang siapakah yang berhak menerima zakat fithri. Mereka rahimahumullah terbagi ke dalam dua pendapat. Pendapat pertama, zakat fithri boleh diberikan kepada delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam surat At-Taubah,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ “Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” (QS. At-Taubah [9]: 60)Ini adalah pendapat mayoritas (jumhur) ulama. Alasannya, ayat di atas bersifat umum, yang mencakup semua bentuk zakat yang wajib ditunaikan, termasuk zakat fithri.Pendapat ke dua, zakat fithri hanya boleh diberikan kepada golongan fakir dan miskin saja. Para ulama yang mengemukakan pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ“Rasulullah mewajibkan zakat fithri untuk membersihkan orang-orang yang berpuasa perkataan yang sia-sia dan perkataan kotor, dan juga untuk memberi makan orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (hari raya), maka zakatnya diterima (sah, pen.). Barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat (hari raya), maka hanya termasuk sedekah dari sedekah-sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud no. 1609, hadits hasan)Dalam riwayat di atas, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan bahwa zakat fithri ditujukan untuk memberi makan orang miskin.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,”Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengkhususkan zakat fithri hanya untuk orang miskin saja. Beliau tidak pernah mebagikannya kepada delapan golongan penerima zakat, beliau tidak pernah pula memerintahkannya. Demikian pula para shahabat dan orang-orang setelah mereka tidak ada seorang pun yang melakukannya. Bahkan salah satu di antara dua pendapat kami mengatakan bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat fithri kecuali hanya untuk orang miskin saja. Pendapat inilah yang lebih kuat daripada pendapat yang menyatakan wajibnya membagi zakat fithri kepada delapan golongan penerima zakat.” [1] Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata,ليس في السنة العملية ما يشهد لهذا التوزيع بل قوله صلى الله عليه و سلم في حديث ابن عباس : ” . . وطعمة للمساكين ” يفيد حصرها بالمساكين والآية إنما هي في صدقات الأموال لا صدقة الفطر بدليل ما قبلها وهو قوله تعالى : ( ومنهم من يلمزك في الصدقات فإن أعطوا منها رضوا )”Tidak terdapat dalam sunnah yang diamalkan yang menunjukkan pembagian ini (yaitu pembagian zakat fithri kepada delapan golongan penerima zakat, pen.). Bahkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits (yang diriwayatkan dari) Ibnu ‘Abbas, ‘ … dan memberi makan bagi orang miskin’, menunjukkan pengkhususan zakat fithri hanya untuk orang miskin saja. Adapun surat At-Taubah ayat 60 hanyalah berkaitan dengan masalah zakat mal, bukan berkaitan dengan zakat fithri, dengan dalil yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu firman Allah Ta’ala, ‘Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati (QS. At-Taubah [9]: 58).’” [2]Pendapat ke dua inil juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Asy-Syaukani rahimahumallah [3]. Dan pendapat ke dua inilah pendapat yang lebih kuat. Wallahu a’lam.Diselesaikan di pagi hari, Wageningen NL 2 Ramadhan 1438/28 Mei 2017Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Zaadul Ma’aad, 2/21. [2] Tamaamul Minnah, hal. 387. [3] Tamaamul Minnah, hal. 387-388. 🔍 Ramadhan Kareem Adalah, Kata Kata Memohon Petunjuk Kepada Allah, Hadits Kematian, Surah Tentang Bersyukur, Shalat Qiyamul Lail Di Bulan Ramadhan

Siapakah yang Berhak Menerima Zakat Fithri?

Para ulama berselisih pendapat tentang siapakah yang berhak menerima zakat fithri. Mereka rahimahumullah terbagi ke dalam dua pendapat. Pendapat pertama, zakat fithri boleh diberikan kepada delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam surat At-Taubah,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ “Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” (QS. At-Taubah [9]: 60)Ini adalah pendapat mayoritas (jumhur) ulama. Alasannya, ayat di atas bersifat umum, yang mencakup semua bentuk zakat yang wajib ditunaikan, termasuk zakat fithri.Pendapat ke dua, zakat fithri hanya boleh diberikan kepada golongan fakir dan miskin saja. Para ulama yang mengemukakan pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ“Rasulullah mewajibkan zakat fithri untuk membersihkan orang-orang yang berpuasa perkataan yang sia-sia dan perkataan kotor, dan juga untuk memberi makan orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (hari raya), maka zakatnya diterima (sah, pen.). Barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat (hari raya), maka hanya termasuk sedekah dari sedekah-sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud no. 1609, hadits hasan)Dalam riwayat di atas, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan bahwa zakat fithri ditujukan untuk memberi makan orang miskin.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,”Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengkhususkan zakat fithri hanya untuk orang miskin saja. Beliau tidak pernah mebagikannya kepada delapan golongan penerima zakat, beliau tidak pernah pula memerintahkannya. Demikian pula para shahabat dan orang-orang setelah mereka tidak ada seorang pun yang melakukannya. Bahkan salah satu di antara dua pendapat kami mengatakan bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat fithri kecuali hanya untuk orang miskin saja. Pendapat inilah yang lebih kuat daripada pendapat yang menyatakan wajibnya membagi zakat fithri kepada delapan golongan penerima zakat.” [1] Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata,ليس في السنة العملية ما يشهد لهذا التوزيع بل قوله صلى الله عليه و سلم في حديث ابن عباس : ” . . وطعمة للمساكين ” يفيد حصرها بالمساكين والآية إنما هي في صدقات الأموال لا صدقة الفطر بدليل ما قبلها وهو قوله تعالى : ( ومنهم من يلمزك في الصدقات فإن أعطوا منها رضوا )”Tidak terdapat dalam sunnah yang diamalkan yang menunjukkan pembagian ini (yaitu pembagian zakat fithri kepada delapan golongan penerima zakat, pen.). Bahkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits (yang diriwayatkan dari) Ibnu ‘Abbas, ‘ … dan memberi makan bagi orang miskin’, menunjukkan pengkhususan zakat fithri hanya untuk orang miskin saja. Adapun surat At-Taubah ayat 60 hanyalah berkaitan dengan masalah zakat mal, bukan berkaitan dengan zakat fithri, dengan dalil yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu firman Allah Ta’ala, ‘Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati (QS. At-Taubah [9]: 58).’” [2]Pendapat ke dua inil juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Asy-Syaukani rahimahumallah [3]. Dan pendapat ke dua inilah pendapat yang lebih kuat. Wallahu a’lam.Diselesaikan di pagi hari, Wageningen NL 2 Ramadhan 1438/28 Mei 2017Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Zaadul Ma’aad, 2/21. [2] Tamaamul Minnah, hal. 387. [3] Tamaamul Minnah, hal. 387-388. 🔍 Ramadhan Kareem Adalah, Kata Kata Memohon Petunjuk Kepada Allah, Hadits Kematian, Surah Tentang Bersyukur, Shalat Qiyamul Lail Di Bulan Ramadhan
Para ulama berselisih pendapat tentang siapakah yang berhak menerima zakat fithri. Mereka rahimahumullah terbagi ke dalam dua pendapat. Pendapat pertama, zakat fithri boleh diberikan kepada delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam surat At-Taubah,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ “Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” (QS. At-Taubah [9]: 60)Ini adalah pendapat mayoritas (jumhur) ulama. Alasannya, ayat di atas bersifat umum, yang mencakup semua bentuk zakat yang wajib ditunaikan, termasuk zakat fithri.Pendapat ke dua, zakat fithri hanya boleh diberikan kepada golongan fakir dan miskin saja. Para ulama yang mengemukakan pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ“Rasulullah mewajibkan zakat fithri untuk membersihkan orang-orang yang berpuasa perkataan yang sia-sia dan perkataan kotor, dan juga untuk memberi makan orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (hari raya), maka zakatnya diterima (sah, pen.). Barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat (hari raya), maka hanya termasuk sedekah dari sedekah-sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud no. 1609, hadits hasan)Dalam riwayat di atas, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan bahwa zakat fithri ditujukan untuk memberi makan orang miskin.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,”Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengkhususkan zakat fithri hanya untuk orang miskin saja. Beliau tidak pernah mebagikannya kepada delapan golongan penerima zakat, beliau tidak pernah pula memerintahkannya. Demikian pula para shahabat dan orang-orang setelah mereka tidak ada seorang pun yang melakukannya. Bahkan salah satu di antara dua pendapat kami mengatakan bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat fithri kecuali hanya untuk orang miskin saja. Pendapat inilah yang lebih kuat daripada pendapat yang menyatakan wajibnya membagi zakat fithri kepada delapan golongan penerima zakat.” [1] Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata,ليس في السنة العملية ما يشهد لهذا التوزيع بل قوله صلى الله عليه و سلم في حديث ابن عباس : ” . . وطعمة للمساكين ” يفيد حصرها بالمساكين والآية إنما هي في صدقات الأموال لا صدقة الفطر بدليل ما قبلها وهو قوله تعالى : ( ومنهم من يلمزك في الصدقات فإن أعطوا منها رضوا )”Tidak terdapat dalam sunnah yang diamalkan yang menunjukkan pembagian ini (yaitu pembagian zakat fithri kepada delapan golongan penerima zakat, pen.). Bahkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits (yang diriwayatkan dari) Ibnu ‘Abbas, ‘ … dan memberi makan bagi orang miskin’, menunjukkan pengkhususan zakat fithri hanya untuk orang miskin saja. Adapun surat At-Taubah ayat 60 hanyalah berkaitan dengan masalah zakat mal, bukan berkaitan dengan zakat fithri, dengan dalil yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu firman Allah Ta’ala, ‘Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati (QS. At-Taubah [9]: 58).’” [2]Pendapat ke dua inil juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Asy-Syaukani rahimahumallah [3]. Dan pendapat ke dua inilah pendapat yang lebih kuat. Wallahu a’lam.Diselesaikan di pagi hari, Wageningen NL 2 Ramadhan 1438/28 Mei 2017Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Zaadul Ma’aad, 2/21. [2] Tamaamul Minnah, hal. 387. [3] Tamaamul Minnah, hal. 387-388. 🔍 Ramadhan Kareem Adalah, Kata Kata Memohon Petunjuk Kepada Allah, Hadits Kematian, Surah Tentang Bersyukur, Shalat Qiyamul Lail Di Bulan Ramadhan


Para ulama berselisih pendapat tentang siapakah yang berhak menerima zakat fithri. Mereka rahimahumullah terbagi ke dalam dua pendapat. Pendapat pertama, zakat fithri boleh diberikan kepada delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam surat At-Taubah,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ “Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” (QS. At-Taubah [9]: 60)Ini adalah pendapat mayoritas (jumhur) ulama. Alasannya, ayat di atas bersifat umum, yang mencakup semua bentuk zakat yang wajib ditunaikan, termasuk zakat fithri.Pendapat ke dua, zakat fithri hanya boleh diberikan kepada golongan fakir dan miskin saja. Para ulama yang mengemukakan pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ“Rasulullah mewajibkan zakat fithri untuk membersihkan orang-orang yang berpuasa perkataan yang sia-sia dan perkataan kotor, dan juga untuk memberi makan orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (hari raya), maka zakatnya diterima (sah, pen.). Barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat (hari raya), maka hanya termasuk sedekah dari sedekah-sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud no. 1609, hadits hasan)Dalam riwayat di atas, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan bahwa zakat fithri ditujukan untuk memberi makan orang miskin.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,”Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengkhususkan zakat fithri hanya untuk orang miskin saja. Beliau tidak pernah mebagikannya kepada delapan golongan penerima zakat, beliau tidak pernah pula memerintahkannya. Demikian pula para shahabat dan orang-orang setelah mereka tidak ada seorang pun yang melakukannya. Bahkan salah satu di antara dua pendapat kami mengatakan bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat fithri kecuali hanya untuk orang miskin saja. Pendapat inilah yang lebih kuat daripada pendapat yang menyatakan wajibnya membagi zakat fithri kepada delapan golongan penerima zakat.” [1] Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata,ليس في السنة العملية ما يشهد لهذا التوزيع بل قوله صلى الله عليه و سلم في حديث ابن عباس : ” . . وطعمة للمساكين ” يفيد حصرها بالمساكين والآية إنما هي في صدقات الأموال لا صدقة الفطر بدليل ما قبلها وهو قوله تعالى : ( ومنهم من يلمزك في الصدقات فإن أعطوا منها رضوا )”Tidak terdapat dalam sunnah yang diamalkan yang menunjukkan pembagian ini (yaitu pembagian zakat fithri kepada delapan golongan penerima zakat, pen.). Bahkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits (yang diriwayatkan dari) Ibnu ‘Abbas, ‘ … dan memberi makan bagi orang miskin’, menunjukkan pengkhususan zakat fithri hanya untuk orang miskin saja. Adapun surat At-Taubah ayat 60 hanyalah berkaitan dengan masalah zakat mal, bukan berkaitan dengan zakat fithri, dengan dalil yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu firman Allah Ta’ala, ‘Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati (QS. At-Taubah [9]: 58).’” [2]Pendapat ke dua inil juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Asy-Syaukani rahimahumallah [3]. Dan pendapat ke dua inilah pendapat yang lebih kuat. Wallahu a’lam.Diselesaikan di pagi hari, Wageningen NL 2 Ramadhan 1438/28 Mei 2017Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Zaadul Ma’aad, 2/21. [2] Tamaamul Minnah, hal. 387. [3] Tamaamul Minnah, hal. 387-388. 🔍 Ramadhan Kareem Adalah, Kata Kata Memohon Petunjuk Kepada Allah, Hadits Kematian, Surah Tentang Bersyukur, Shalat Qiyamul Lail Di Bulan Ramadhan

Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 1)Tauhid adalah penangkal rasa takut dan pangkal solusi segala masalahAllah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَلَمۡ يَلۡبِسُوٓاْ إِيمَٰنَهُم بِظُلۡمٍ أُوْلَٰٓئِكَ لَهُمُ ٱلۡأَمۡنُ وَهُم مُّهۡتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman (tauhid) mereka dengan kezhaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am: 82)Tafsir bahwa keimanan adalah tauhid dan kezhaliman adalah syirikRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menafsirkan kezhaliman dalam ayat ini dengan kesyirikan. Padahal para sahabat awalnya memahami kezhaliman di sini umum mencakup seluruh bentuk kezhaliman, baik syirik maupun kezhaliman terhadap diri sendiri dan orang lain. Mereka bertanya,“Siapakah di antara kami yang tidak menzhalimi diri sendiri?”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak pemahaman mereka terhadap ayat ini dengan bersabda,لَيْسَ ذَلِكَ إِنَّمَا هُوَ الشِرْكُ ألَمْ تَسْمَعُوا مَا قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظهُ {يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيْمٌ}“Bukanlah itu maksud kezhaliman di sini. Sesungguhnya maksud kezhaliman di sini hanyalah kesyirikan. Tidakkah kalian mendengar tentang ucapan Luqman kepada putranya, dan (ketika itu) beliau sedang menasihatinya, “Wahai anakku, janganlah Engkau menyekutukan Allah, sesungguhnya syirik adalah kezhaliman yang terbesar”.” (HR. Bukhari(Jika kezhaliman di ayat ini adalah kesyirikan, maka pantaslah jika keimanan yang dimaksud di ayat ini pun adalah tauhid. Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata,{آمنوا}:صدقوا بقلوبهم ونطقوا بألسنتهم وعملوا بجوارحهم ورأس ذلك التوحيد. {يلبسوا إيمانهم }:يخلطوا توحيدهم“{orang-orang yang beriman}, maksudnya adalah orang-orang yang membenarkan kebenaran dengan hati mereka dan mengucapkannya dengan lisan mereka dan mengamalkannya dengan anggota tubuh mereka. Sedangkan pokok keimanan adalah tauhid. {Mencampuradukkan keimanan mereka}, maksudnya adalah mencampuradukkan tauhid mereka.”Baca Juga: Bersama Menanggulangi Wabah CoronaTafsir keamanan dan petunjuk meliputi di dunia maupun di akhiratIbnu Katsir rahimahullah berkata,أي: هؤلاء الذين أخلصوا العبادة لله وحده لا شريك له ولم يشركوا به شيئا هم الآمنون يوم القيامة المهتدون في الدنيا والآخرة“Maksudnya, orang-orang yang memurnikan ibadah hanya untuk ‘Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, mereka adalah orang-orang yang aman pada hari kiamat dan mendapatkan petunjuk (solusi) di dunia dan akhirat.”Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, وإن كان كثير من المفسرين قالوا أولئك لهم الأمن في الآخرة والهداية في الدنيا والصواب أن الآية عامة لا بالنسبة للأمن ولا بالنسبة للهداية في الدنيا والآخرة“Meskipun banyak dari kalangan ahli tafsir yang menyatakan bahwa mereka (orang-orang yang beriman) mendapatkan keamanan di akhirat dan hidayah (solusi) di dunia, namun tafsir yang benar bahwa ayat ini bersifat umum, baik masalah keamanan maupun hidayah (solusi) di dunia sekaligus di akhirat.” [1]Syaikh Abu Bakr Al-Jazairi rahimahullah menafsirkan,{أُوْلئِكَ لَهُمُ ٱلأَمْنُ} أى فِي الدُنيَا والآخِرَة“{Mereka itulah yang mendapatkan keamanan} maksudnya “(keamanan) di dunia dan di akhirat.”Syaikh ‘Abdullah Al-Ghunaiman rahimahullah berkata,{أولئك لهم الأمن} الأمن التام الذي لا ينالهم معه عذاب في الدنيا ولا في القبر ولا في الآخرة“{Mereka itulah yang mendapatkan keamanan} maksudnya “keamanan yang sempurna, dengannya mereka tidak mendapatkan adzab di dunia, di alam kubur, maupun di akhirat.” [2]Baca Juga: Bisakah Habbatus Sauda dan Madu Mencegah dan Mengobati Wabah?Kesimpulan:Dari keterangan para ulama rahimahumullah di atas, balasan bagi orang yang mentauhidkan Allah dan bersih dari kesyirikan adalah, Mendapatkan keamanan di dunia dan akhirat. Mendapatkan petunjuk di dunia dan akhirat. Tafsir bentuk keamanan dan petunjukSyaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah menjelaskan bahwa bentuk rasa aman dan petunjuk yang didapatkan oleh ahli tauhid di dunia dan di akhirat adalah sebagai berikut [3]:“Kalau ada orang yang mengatakan: keamanan di dunia, maka kami paham, yaitu keamanan diri (jiwa), tidak diganggu orang lain, kekuatan hati, keamanan masyarakat, keamanan negara, dan keamanan daerah. Semua ini termasuk kedalam keamanan (yang dimaksud dalam ayat).Demikian pula hidayah di dunia, yaitu dengan mendapatkan taufik untuk beramal shalih, mengenal kebenaran sebagai kebenaran dan anugerah dari Allah untuk hamba-Nya dengan mengikuti kebenaran. Serta melihat kebatilan sebagai sebuah kebatilan dan anugerah dari Allah untuk hamba-Nya dengan mampu menjauhinya. Hal ini juga mudah dipahami.Keamanan di akhirat dengan tidak merasa takut, tidak bersedih, dan tidak masuk ke dalam neraka, hal ini juga mudah dipahami.Namun bagaimana hidayah di akhirat? Bukankah taklif (tugas melaksanakan syari’at Islam) telah selesai? Taklif telah selesai, maka apakah ada hidayah (petunjuk) di akhiat?”هذه الهداية هي الهداية في الآخرة ,فسَّرها أهل العلم بالتفسير وأهل العلم بالتوحيد, بأنَّها الهداية بسلوك الصراط حين ورود الظلمة … فإذن هناك هداية الطريق الجنة في الآخرة هذه تحصل بحسب قوة التوحيد, فكلَّما قوي التوحيد كلما قويت الهداية وقوي النور في الدنيا وفي الآخرة“Hidayah ini maksudnya adalah hidayah di akhirat. Ulama ahli tafsir dan ulama ahli tauhid menafsirkan bahwa hidayah (di akhirat) maksudnya adalah petunjuk meniti jembatan ash-shirath, ketika adanya kegelapan. Jadi, di sana ada petunjuk jalan ke surga di akhirat. Hidayah ini didapatkan sesuai dengan kekuatan tauhid seeseorang. Semakin kuat tauhid seseorang, semakin kuat pula petunjuk dan cahaya di dunia dan akhirat.”Hal ini sama dengan ketika para ulama ahli tafsir menafsirkan firman Allah dalam surat Muhammad tentang petunjuk bagi orang-orang yang telah meninggal syahid di jalan Allah,وَٱلَّذِينَ قُتِلُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَلَن يُضِلَّ أَعۡمَٰلَهُمۡ ٤ سَيَهۡدِيهِمۡ وَيُصۡلِحُ بَالَهُمۡ ٥  وَيُدۡخِلُهُمُ ٱلۡجَنَّةَ عَرَّفَهَا لَهُمۡ ٦“Dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka. Allah akan memberi hidayah kepada mereka, dan memperbaiki keadaan mereka. Dan memasukkan mereka ke dalam jannah yang telah diperkenalkan oleh-Nya kepada mereka.” (QS. Muhammad: 4-6)Dalam kitab tafsir karya Asy-Syaukani rahimahullah disebutkan perkataan Abul ‘Aliyah,قَدْ تَرِدُ الهِدَايَةُ والمُرادُ بِها إِرشَادُ المُؤمِنِينَ إلى مَسالِكِ الجِنانِ والطَّرِيقِ المُفضِيَةِ إلَيْها. وقالَ ابْنُ زِيادٍ: يَهْدِيْهِمْ إِلَى مُحاجَّةِ مُنْكَرٍ ونَكِيرٍ“Terkadang disebutkan hidayah dan yang dimaksudkan adalah petunjuk bagi kaum mukminin kepada jalan surga dan jalan yang mengantarkan kepadanya. Ibnu Ziyad pun menafsirkan, Allah memberi petunjuk kepada mereka untuk bisa menjawab pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir.”Mendapatkan keamanan di dunia dan akhirat.Di dunia: dengan tentram hatinya dari berbagai rasa takut (krisis) yang mengancam jiwa, masyarakat, maupun negara, baik bentuknya krisis moral (mental), krisis moneter, maupun krisis keamanan. Demikian pula aman dari adzab di dunia.Di akhirat: dengan selamat dari siksa, sejak di alam kubur sampai surga, yaitu selamat dari siksa di alam kubur dan selamat dari siksa neraka.Mendapatkan petunjuk di dunia dan akhirat.Di dunia: berupa hidayah irsyad (ilmu) dan taufik (amal), hidayah meniti shirat mustaqim dan mendapatkan solusi syar’i dalam menghadapi berbagai problematika di dunia.Di akhirat: petunjuk menjawab pertanyaan di alam kubur, petunjuk meniti shirath di atas jahannam, serta kemudahan jalan menunju surga.Penjelasan tentang kualitas keamanan dan petunjuk yang didapatkan oleh ahli tauhidBerdasarkan gabungan dari seluruh dalil yang ada, maka ulama menyimpulkan bahwa kadar keamanan dan petunjuk yang didapatkan oleh ahli tauhid adalah sebagaimana yang dirinci oleh Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitab Tafsirnya,فإن كانوا لم يلبسوا إيمانهم بظلم مطلقا, لا بشرك, ولا بمعاص, حصل لهم الأمن التام, والهداية التامة. وإن كانوا لم يلبسوا إيمانهم بالشرك وحده, ولكنهم يعملون السيئات, حصل لهم أصل الهداية, وأصل الأمن, وإن لم يحصل لهم كمالها. ومفهوم الآية الكريمة, أن الذين لم يحصل لهم الأمران, لم يحصل لهم هداية, ولا أمن, بل حظهم الضلال والشقاء.“Apabila mereka (ahli tauhid) tidak mencampuradukkan keimanan mereka dengan kezhaliman sama sekali, tidak dengan kesyirikan maupun tidak dengan kemaksiatan, maka mereka mendapatkan keamanan sempurna dan hidayah sempurna. Namun, jika mereka tidak mencampuradukkan keimanan mereka dengan kesyirikan saja dan mereka melakukan keburukan (dosa di bawah syirik), maka mereka mendapatkan hidayah dan keamanan yang minimal, (dan) tidak mendapatkan keamanan dan hidayah yang sempurna. Dan makna tersirat dari ayat yang mulia ini pun menunjukkan bahwa mereka yang tidak termasuk dalam keduanya, mereka tidak mendapatkan hidayah dan keamanan, bahkan nasibnya adalah sesat dan celaka.”Syaikh Sulaiman rahimahullah berkata dalam kitab Taisirul ‘Aziz,من أتى به تاما فله الأمن التام والاهتداء التام ودخل الجنة بلا عذاب. ومن أتى به ناقصا بالذنوب التي لم يتب منها فإن كانت صغائر كفرت باجتناب الكبائر لآية النساء والنجم. وإن كانت كبائر فهو في حكم المشيئة إن شاء الله غفر له وإن شاء عذبه ومآله إلى الجنة والله أعلم“Barangsiapa melaksanakan tauhid dengan sempurna, maka dia mendapatkan keamanan sempurna dan petunjuk sempurna, serta masuk surga tanpa adzab. Barangsiapa melaksanakan tauhid tidak sempurna karena dosa yang dia tidak bertaubat darinya, apabila dosa itu dosa kecil, maka terlebur dengan menghindari dosa besar, sebagaimana disebutkan dalam surat An-Nisa’ dan An-Najm. Apabila yang dilakukan itu dosa besar, maka tergantung kehendak Allah. Jika Allah menghendaki mengampuni, maka Allah akan mengampuninya. Namun jika Allah menghendaki mengadzabnya, maka Allah akan mengadzabnya. Hanya saja, tempat akhirnya pasti di surga. Wallahu a’lam.”Balasan bagi orang yang mentauhidkan Allah dengan tauhid yang sempurna -yaitu dengan menghindari kesyirikan dan kemaksiatan atau bertaubat darinya jika terlanjur jatuh ke dalamnya- adalah: Mendapatkan keamanan dari segala hal yang menakutkan, baik di dunia maupun di akhirat. Mendapatkan petunjuk (solusi) di dunia dalam menghadapi berbagai masalah dan mendapatkan petunjuk di akherat sehingga selamat menjalani prosesi hari akhir sampai masuk kedalam surga. Baca Juga:(Bersambung)***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi:[1] https://alathar.net/home/esound/index.php?op=codevi&coid=126510%20[2] www.Islamport.com/w/aqd/Web/1762/91.htm [3] https://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=23778 

Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 1)Tauhid adalah penangkal rasa takut dan pangkal solusi segala masalahAllah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَلَمۡ يَلۡبِسُوٓاْ إِيمَٰنَهُم بِظُلۡمٍ أُوْلَٰٓئِكَ لَهُمُ ٱلۡأَمۡنُ وَهُم مُّهۡتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman (tauhid) mereka dengan kezhaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am: 82)Tafsir bahwa keimanan adalah tauhid dan kezhaliman adalah syirikRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menafsirkan kezhaliman dalam ayat ini dengan kesyirikan. Padahal para sahabat awalnya memahami kezhaliman di sini umum mencakup seluruh bentuk kezhaliman, baik syirik maupun kezhaliman terhadap diri sendiri dan orang lain. Mereka bertanya,“Siapakah di antara kami yang tidak menzhalimi diri sendiri?”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak pemahaman mereka terhadap ayat ini dengan bersabda,لَيْسَ ذَلِكَ إِنَّمَا هُوَ الشِرْكُ ألَمْ تَسْمَعُوا مَا قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظهُ {يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيْمٌ}“Bukanlah itu maksud kezhaliman di sini. Sesungguhnya maksud kezhaliman di sini hanyalah kesyirikan. Tidakkah kalian mendengar tentang ucapan Luqman kepada putranya, dan (ketika itu) beliau sedang menasihatinya, “Wahai anakku, janganlah Engkau menyekutukan Allah, sesungguhnya syirik adalah kezhaliman yang terbesar”.” (HR. Bukhari(Jika kezhaliman di ayat ini adalah kesyirikan, maka pantaslah jika keimanan yang dimaksud di ayat ini pun adalah tauhid. Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata,{آمنوا}:صدقوا بقلوبهم ونطقوا بألسنتهم وعملوا بجوارحهم ورأس ذلك التوحيد. {يلبسوا إيمانهم }:يخلطوا توحيدهم“{orang-orang yang beriman}, maksudnya adalah orang-orang yang membenarkan kebenaran dengan hati mereka dan mengucapkannya dengan lisan mereka dan mengamalkannya dengan anggota tubuh mereka. Sedangkan pokok keimanan adalah tauhid. {Mencampuradukkan keimanan mereka}, maksudnya adalah mencampuradukkan tauhid mereka.”Baca Juga: Bersama Menanggulangi Wabah CoronaTafsir keamanan dan petunjuk meliputi di dunia maupun di akhiratIbnu Katsir rahimahullah berkata,أي: هؤلاء الذين أخلصوا العبادة لله وحده لا شريك له ولم يشركوا به شيئا هم الآمنون يوم القيامة المهتدون في الدنيا والآخرة“Maksudnya, orang-orang yang memurnikan ibadah hanya untuk ‘Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, mereka adalah orang-orang yang aman pada hari kiamat dan mendapatkan petunjuk (solusi) di dunia dan akhirat.”Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, وإن كان كثير من المفسرين قالوا أولئك لهم الأمن في الآخرة والهداية في الدنيا والصواب أن الآية عامة لا بالنسبة للأمن ولا بالنسبة للهداية في الدنيا والآخرة“Meskipun banyak dari kalangan ahli tafsir yang menyatakan bahwa mereka (orang-orang yang beriman) mendapatkan keamanan di akhirat dan hidayah (solusi) di dunia, namun tafsir yang benar bahwa ayat ini bersifat umum, baik masalah keamanan maupun hidayah (solusi) di dunia sekaligus di akhirat.” [1]Syaikh Abu Bakr Al-Jazairi rahimahullah menafsirkan,{أُوْلئِكَ لَهُمُ ٱلأَمْنُ} أى فِي الدُنيَا والآخِرَة“{Mereka itulah yang mendapatkan keamanan} maksudnya “(keamanan) di dunia dan di akhirat.”Syaikh ‘Abdullah Al-Ghunaiman rahimahullah berkata,{أولئك لهم الأمن} الأمن التام الذي لا ينالهم معه عذاب في الدنيا ولا في القبر ولا في الآخرة“{Mereka itulah yang mendapatkan keamanan} maksudnya “keamanan yang sempurna, dengannya mereka tidak mendapatkan adzab di dunia, di alam kubur, maupun di akhirat.” [2]Baca Juga: Bisakah Habbatus Sauda dan Madu Mencegah dan Mengobati Wabah?Kesimpulan:Dari keterangan para ulama rahimahumullah di atas, balasan bagi orang yang mentauhidkan Allah dan bersih dari kesyirikan adalah, Mendapatkan keamanan di dunia dan akhirat. Mendapatkan petunjuk di dunia dan akhirat. Tafsir bentuk keamanan dan petunjukSyaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah menjelaskan bahwa bentuk rasa aman dan petunjuk yang didapatkan oleh ahli tauhid di dunia dan di akhirat adalah sebagai berikut [3]:“Kalau ada orang yang mengatakan: keamanan di dunia, maka kami paham, yaitu keamanan diri (jiwa), tidak diganggu orang lain, kekuatan hati, keamanan masyarakat, keamanan negara, dan keamanan daerah. Semua ini termasuk kedalam keamanan (yang dimaksud dalam ayat).Demikian pula hidayah di dunia, yaitu dengan mendapatkan taufik untuk beramal shalih, mengenal kebenaran sebagai kebenaran dan anugerah dari Allah untuk hamba-Nya dengan mengikuti kebenaran. Serta melihat kebatilan sebagai sebuah kebatilan dan anugerah dari Allah untuk hamba-Nya dengan mampu menjauhinya. Hal ini juga mudah dipahami.Keamanan di akhirat dengan tidak merasa takut, tidak bersedih, dan tidak masuk ke dalam neraka, hal ini juga mudah dipahami.Namun bagaimana hidayah di akhirat? Bukankah taklif (tugas melaksanakan syari’at Islam) telah selesai? Taklif telah selesai, maka apakah ada hidayah (petunjuk) di akhiat?”هذه الهداية هي الهداية في الآخرة ,فسَّرها أهل العلم بالتفسير وأهل العلم بالتوحيد, بأنَّها الهداية بسلوك الصراط حين ورود الظلمة … فإذن هناك هداية الطريق الجنة في الآخرة هذه تحصل بحسب قوة التوحيد, فكلَّما قوي التوحيد كلما قويت الهداية وقوي النور في الدنيا وفي الآخرة“Hidayah ini maksudnya adalah hidayah di akhirat. Ulama ahli tafsir dan ulama ahli tauhid menafsirkan bahwa hidayah (di akhirat) maksudnya adalah petunjuk meniti jembatan ash-shirath, ketika adanya kegelapan. Jadi, di sana ada petunjuk jalan ke surga di akhirat. Hidayah ini didapatkan sesuai dengan kekuatan tauhid seeseorang. Semakin kuat tauhid seseorang, semakin kuat pula petunjuk dan cahaya di dunia dan akhirat.”Hal ini sama dengan ketika para ulama ahli tafsir menafsirkan firman Allah dalam surat Muhammad tentang petunjuk bagi orang-orang yang telah meninggal syahid di jalan Allah,وَٱلَّذِينَ قُتِلُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَلَن يُضِلَّ أَعۡمَٰلَهُمۡ ٤ سَيَهۡدِيهِمۡ وَيُصۡلِحُ بَالَهُمۡ ٥  وَيُدۡخِلُهُمُ ٱلۡجَنَّةَ عَرَّفَهَا لَهُمۡ ٦“Dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka. Allah akan memberi hidayah kepada mereka, dan memperbaiki keadaan mereka. Dan memasukkan mereka ke dalam jannah yang telah diperkenalkan oleh-Nya kepada mereka.” (QS. Muhammad: 4-6)Dalam kitab tafsir karya Asy-Syaukani rahimahullah disebutkan perkataan Abul ‘Aliyah,قَدْ تَرِدُ الهِدَايَةُ والمُرادُ بِها إِرشَادُ المُؤمِنِينَ إلى مَسالِكِ الجِنانِ والطَّرِيقِ المُفضِيَةِ إلَيْها. وقالَ ابْنُ زِيادٍ: يَهْدِيْهِمْ إِلَى مُحاجَّةِ مُنْكَرٍ ونَكِيرٍ“Terkadang disebutkan hidayah dan yang dimaksudkan adalah petunjuk bagi kaum mukminin kepada jalan surga dan jalan yang mengantarkan kepadanya. Ibnu Ziyad pun menafsirkan, Allah memberi petunjuk kepada mereka untuk bisa menjawab pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir.”Mendapatkan keamanan di dunia dan akhirat.Di dunia: dengan tentram hatinya dari berbagai rasa takut (krisis) yang mengancam jiwa, masyarakat, maupun negara, baik bentuknya krisis moral (mental), krisis moneter, maupun krisis keamanan. Demikian pula aman dari adzab di dunia.Di akhirat: dengan selamat dari siksa, sejak di alam kubur sampai surga, yaitu selamat dari siksa di alam kubur dan selamat dari siksa neraka.Mendapatkan petunjuk di dunia dan akhirat.Di dunia: berupa hidayah irsyad (ilmu) dan taufik (amal), hidayah meniti shirat mustaqim dan mendapatkan solusi syar’i dalam menghadapi berbagai problematika di dunia.Di akhirat: petunjuk menjawab pertanyaan di alam kubur, petunjuk meniti shirath di atas jahannam, serta kemudahan jalan menunju surga.Penjelasan tentang kualitas keamanan dan petunjuk yang didapatkan oleh ahli tauhidBerdasarkan gabungan dari seluruh dalil yang ada, maka ulama menyimpulkan bahwa kadar keamanan dan petunjuk yang didapatkan oleh ahli tauhid adalah sebagaimana yang dirinci oleh Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitab Tafsirnya,فإن كانوا لم يلبسوا إيمانهم بظلم مطلقا, لا بشرك, ولا بمعاص, حصل لهم الأمن التام, والهداية التامة. وإن كانوا لم يلبسوا إيمانهم بالشرك وحده, ولكنهم يعملون السيئات, حصل لهم أصل الهداية, وأصل الأمن, وإن لم يحصل لهم كمالها. ومفهوم الآية الكريمة, أن الذين لم يحصل لهم الأمران, لم يحصل لهم هداية, ولا أمن, بل حظهم الضلال والشقاء.“Apabila mereka (ahli tauhid) tidak mencampuradukkan keimanan mereka dengan kezhaliman sama sekali, tidak dengan kesyirikan maupun tidak dengan kemaksiatan, maka mereka mendapatkan keamanan sempurna dan hidayah sempurna. Namun, jika mereka tidak mencampuradukkan keimanan mereka dengan kesyirikan saja dan mereka melakukan keburukan (dosa di bawah syirik), maka mereka mendapatkan hidayah dan keamanan yang minimal, (dan) tidak mendapatkan keamanan dan hidayah yang sempurna. Dan makna tersirat dari ayat yang mulia ini pun menunjukkan bahwa mereka yang tidak termasuk dalam keduanya, mereka tidak mendapatkan hidayah dan keamanan, bahkan nasibnya adalah sesat dan celaka.”Syaikh Sulaiman rahimahullah berkata dalam kitab Taisirul ‘Aziz,من أتى به تاما فله الأمن التام والاهتداء التام ودخل الجنة بلا عذاب. ومن أتى به ناقصا بالذنوب التي لم يتب منها فإن كانت صغائر كفرت باجتناب الكبائر لآية النساء والنجم. وإن كانت كبائر فهو في حكم المشيئة إن شاء الله غفر له وإن شاء عذبه ومآله إلى الجنة والله أعلم“Barangsiapa melaksanakan tauhid dengan sempurna, maka dia mendapatkan keamanan sempurna dan petunjuk sempurna, serta masuk surga tanpa adzab. Barangsiapa melaksanakan tauhid tidak sempurna karena dosa yang dia tidak bertaubat darinya, apabila dosa itu dosa kecil, maka terlebur dengan menghindari dosa besar, sebagaimana disebutkan dalam surat An-Nisa’ dan An-Najm. Apabila yang dilakukan itu dosa besar, maka tergantung kehendak Allah. Jika Allah menghendaki mengampuni, maka Allah akan mengampuninya. Namun jika Allah menghendaki mengadzabnya, maka Allah akan mengadzabnya. Hanya saja, tempat akhirnya pasti di surga. Wallahu a’lam.”Balasan bagi orang yang mentauhidkan Allah dengan tauhid yang sempurna -yaitu dengan menghindari kesyirikan dan kemaksiatan atau bertaubat darinya jika terlanjur jatuh ke dalamnya- adalah: Mendapatkan keamanan dari segala hal yang menakutkan, baik di dunia maupun di akhirat. Mendapatkan petunjuk (solusi) di dunia dalam menghadapi berbagai masalah dan mendapatkan petunjuk di akherat sehingga selamat menjalani prosesi hari akhir sampai masuk kedalam surga. Baca Juga:(Bersambung)***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi:[1] https://alathar.net/home/esound/index.php?op=codevi&coid=126510%20[2] www.Islamport.com/w/aqd/Web/1762/91.htm [3] https://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=23778 
Baca pembahasan sebelumnya Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 1)Tauhid adalah penangkal rasa takut dan pangkal solusi segala masalahAllah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَلَمۡ يَلۡبِسُوٓاْ إِيمَٰنَهُم بِظُلۡمٍ أُوْلَٰٓئِكَ لَهُمُ ٱلۡأَمۡنُ وَهُم مُّهۡتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman (tauhid) mereka dengan kezhaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am: 82)Tafsir bahwa keimanan adalah tauhid dan kezhaliman adalah syirikRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menafsirkan kezhaliman dalam ayat ini dengan kesyirikan. Padahal para sahabat awalnya memahami kezhaliman di sini umum mencakup seluruh bentuk kezhaliman, baik syirik maupun kezhaliman terhadap diri sendiri dan orang lain. Mereka bertanya,“Siapakah di antara kami yang tidak menzhalimi diri sendiri?”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak pemahaman mereka terhadap ayat ini dengan bersabda,لَيْسَ ذَلِكَ إِنَّمَا هُوَ الشِرْكُ ألَمْ تَسْمَعُوا مَا قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظهُ {يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيْمٌ}“Bukanlah itu maksud kezhaliman di sini. Sesungguhnya maksud kezhaliman di sini hanyalah kesyirikan. Tidakkah kalian mendengar tentang ucapan Luqman kepada putranya, dan (ketika itu) beliau sedang menasihatinya, “Wahai anakku, janganlah Engkau menyekutukan Allah, sesungguhnya syirik adalah kezhaliman yang terbesar”.” (HR. Bukhari(Jika kezhaliman di ayat ini adalah kesyirikan, maka pantaslah jika keimanan yang dimaksud di ayat ini pun adalah tauhid. Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata,{آمنوا}:صدقوا بقلوبهم ونطقوا بألسنتهم وعملوا بجوارحهم ورأس ذلك التوحيد. {يلبسوا إيمانهم }:يخلطوا توحيدهم“{orang-orang yang beriman}, maksudnya adalah orang-orang yang membenarkan kebenaran dengan hati mereka dan mengucapkannya dengan lisan mereka dan mengamalkannya dengan anggota tubuh mereka. Sedangkan pokok keimanan adalah tauhid. {Mencampuradukkan keimanan mereka}, maksudnya adalah mencampuradukkan tauhid mereka.”Baca Juga: Bersama Menanggulangi Wabah CoronaTafsir keamanan dan petunjuk meliputi di dunia maupun di akhiratIbnu Katsir rahimahullah berkata,أي: هؤلاء الذين أخلصوا العبادة لله وحده لا شريك له ولم يشركوا به شيئا هم الآمنون يوم القيامة المهتدون في الدنيا والآخرة“Maksudnya, orang-orang yang memurnikan ibadah hanya untuk ‘Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, mereka adalah orang-orang yang aman pada hari kiamat dan mendapatkan petunjuk (solusi) di dunia dan akhirat.”Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, وإن كان كثير من المفسرين قالوا أولئك لهم الأمن في الآخرة والهداية في الدنيا والصواب أن الآية عامة لا بالنسبة للأمن ولا بالنسبة للهداية في الدنيا والآخرة“Meskipun banyak dari kalangan ahli tafsir yang menyatakan bahwa mereka (orang-orang yang beriman) mendapatkan keamanan di akhirat dan hidayah (solusi) di dunia, namun tafsir yang benar bahwa ayat ini bersifat umum, baik masalah keamanan maupun hidayah (solusi) di dunia sekaligus di akhirat.” [1]Syaikh Abu Bakr Al-Jazairi rahimahullah menafsirkan,{أُوْلئِكَ لَهُمُ ٱلأَمْنُ} أى فِي الدُنيَا والآخِرَة“{Mereka itulah yang mendapatkan keamanan} maksudnya “(keamanan) di dunia dan di akhirat.”Syaikh ‘Abdullah Al-Ghunaiman rahimahullah berkata,{أولئك لهم الأمن} الأمن التام الذي لا ينالهم معه عذاب في الدنيا ولا في القبر ولا في الآخرة“{Mereka itulah yang mendapatkan keamanan} maksudnya “keamanan yang sempurna, dengannya mereka tidak mendapatkan adzab di dunia, di alam kubur, maupun di akhirat.” [2]Baca Juga: Bisakah Habbatus Sauda dan Madu Mencegah dan Mengobati Wabah?Kesimpulan:Dari keterangan para ulama rahimahumullah di atas, balasan bagi orang yang mentauhidkan Allah dan bersih dari kesyirikan adalah, Mendapatkan keamanan di dunia dan akhirat. Mendapatkan petunjuk di dunia dan akhirat. Tafsir bentuk keamanan dan petunjukSyaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah menjelaskan bahwa bentuk rasa aman dan petunjuk yang didapatkan oleh ahli tauhid di dunia dan di akhirat adalah sebagai berikut [3]:“Kalau ada orang yang mengatakan: keamanan di dunia, maka kami paham, yaitu keamanan diri (jiwa), tidak diganggu orang lain, kekuatan hati, keamanan masyarakat, keamanan negara, dan keamanan daerah. Semua ini termasuk kedalam keamanan (yang dimaksud dalam ayat).Demikian pula hidayah di dunia, yaitu dengan mendapatkan taufik untuk beramal shalih, mengenal kebenaran sebagai kebenaran dan anugerah dari Allah untuk hamba-Nya dengan mengikuti kebenaran. Serta melihat kebatilan sebagai sebuah kebatilan dan anugerah dari Allah untuk hamba-Nya dengan mampu menjauhinya. Hal ini juga mudah dipahami.Keamanan di akhirat dengan tidak merasa takut, tidak bersedih, dan tidak masuk ke dalam neraka, hal ini juga mudah dipahami.Namun bagaimana hidayah di akhirat? Bukankah taklif (tugas melaksanakan syari’at Islam) telah selesai? Taklif telah selesai, maka apakah ada hidayah (petunjuk) di akhiat?”هذه الهداية هي الهداية في الآخرة ,فسَّرها أهل العلم بالتفسير وأهل العلم بالتوحيد, بأنَّها الهداية بسلوك الصراط حين ورود الظلمة … فإذن هناك هداية الطريق الجنة في الآخرة هذه تحصل بحسب قوة التوحيد, فكلَّما قوي التوحيد كلما قويت الهداية وقوي النور في الدنيا وفي الآخرة“Hidayah ini maksudnya adalah hidayah di akhirat. Ulama ahli tafsir dan ulama ahli tauhid menafsirkan bahwa hidayah (di akhirat) maksudnya adalah petunjuk meniti jembatan ash-shirath, ketika adanya kegelapan. Jadi, di sana ada petunjuk jalan ke surga di akhirat. Hidayah ini didapatkan sesuai dengan kekuatan tauhid seeseorang. Semakin kuat tauhid seseorang, semakin kuat pula petunjuk dan cahaya di dunia dan akhirat.”Hal ini sama dengan ketika para ulama ahli tafsir menafsirkan firman Allah dalam surat Muhammad tentang petunjuk bagi orang-orang yang telah meninggal syahid di jalan Allah,وَٱلَّذِينَ قُتِلُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَلَن يُضِلَّ أَعۡمَٰلَهُمۡ ٤ سَيَهۡدِيهِمۡ وَيُصۡلِحُ بَالَهُمۡ ٥  وَيُدۡخِلُهُمُ ٱلۡجَنَّةَ عَرَّفَهَا لَهُمۡ ٦“Dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka. Allah akan memberi hidayah kepada mereka, dan memperbaiki keadaan mereka. Dan memasukkan mereka ke dalam jannah yang telah diperkenalkan oleh-Nya kepada mereka.” (QS. Muhammad: 4-6)Dalam kitab tafsir karya Asy-Syaukani rahimahullah disebutkan perkataan Abul ‘Aliyah,قَدْ تَرِدُ الهِدَايَةُ والمُرادُ بِها إِرشَادُ المُؤمِنِينَ إلى مَسالِكِ الجِنانِ والطَّرِيقِ المُفضِيَةِ إلَيْها. وقالَ ابْنُ زِيادٍ: يَهْدِيْهِمْ إِلَى مُحاجَّةِ مُنْكَرٍ ونَكِيرٍ“Terkadang disebutkan hidayah dan yang dimaksudkan adalah petunjuk bagi kaum mukminin kepada jalan surga dan jalan yang mengantarkan kepadanya. Ibnu Ziyad pun menafsirkan, Allah memberi petunjuk kepada mereka untuk bisa menjawab pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir.”Mendapatkan keamanan di dunia dan akhirat.Di dunia: dengan tentram hatinya dari berbagai rasa takut (krisis) yang mengancam jiwa, masyarakat, maupun negara, baik bentuknya krisis moral (mental), krisis moneter, maupun krisis keamanan. Demikian pula aman dari adzab di dunia.Di akhirat: dengan selamat dari siksa, sejak di alam kubur sampai surga, yaitu selamat dari siksa di alam kubur dan selamat dari siksa neraka.Mendapatkan petunjuk di dunia dan akhirat.Di dunia: berupa hidayah irsyad (ilmu) dan taufik (amal), hidayah meniti shirat mustaqim dan mendapatkan solusi syar’i dalam menghadapi berbagai problematika di dunia.Di akhirat: petunjuk menjawab pertanyaan di alam kubur, petunjuk meniti shirath di atas jahannam, serta kemudahan jalan menunju surga.Penjelasan tentang kualitas keamanan dan petunjuk yang didapatkan oleh ahli tauhidBerdasarkan gabungan dari seluruh dalil yang ada, maka ulama menyimpulkan bahwa kadar keamanan dan petunjuk yang didapatkan oleh ahli tauhid adalah sebagaimana yang dirinci oleh Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitab Tafsirnya,فإن كانوا لم يلبسوا إيمانهم بظلم مطلقا, لا بشرك, ولا بمعاص, حصل لهم الأمن التام, والهداية التامة. وإن كانوا لم يلبسوا إيمانهم بالشرك وحده, ولكنهم يعملون السيئات, حصل لهم أصل الهداية, وأصل الأمن, وإن لم يحصل لهم كمالها. ومفهوم الآية الكريمة, أن الذين لم يحصل لهم الأمران, لم يحصل لهم هداية, ولا أمن, بل حظهم الضلال والشقاء.“Apabila mereka (ahli tauhid) tidak mencampuradukkan keimanan mereka dengan kezhaliman sama sekali, tidak dengan kesyirikan maupun tidak dengan kemaksiatan, maka mereka mendapatkan keamanan sempurna dan hidayah sempurna. Namun, jika mereka tidak mencampuradukkan keimanan mereka dengan kesyirikan saja dan mereka melakukan keburukan (dosa di bawah syirik), maka mereka mendapatkan hidayah dan keamanan yang minimal, (dan) tidak mendapatkan keamanan dan hidayah yang sempurna. Dan makna tersirat dari ayat yang mulia ini pun menunjukkan bahwa mereka yang tidak termasuk dalam keduanya, mereka tidak mendapatkan hidayah dan keamanan, bahkan nasibnya adalah sesat dan celaka.”Syaikh Sulaiman rahimahullah berkata dalam kitab Taisirul ‘Aziz,من أتى به تاما فله الأمن التام والاهتداء التام ودخل الجنة بلا عذاب. ومن أتى به ناقصا بالذنوب التي لم يتب منها فإن كانت صغائر كفرت باجتناب الكبائر لآية النساء والنجم. وإن كانت كبائر فهو في حكم المشيئة إن شاء الله غفر له وإن شاء عذبه ومآله إلى الجنة والله أعلم“Barangsiapa melaksanakan tauhid dengan sempurna, maka dia mendapatkan keamanan sempurna dan petunjuk sempurna, serta masuk surga tanpa adzab. Barangsiapa melaksanakan tauhid tidak sempurna karena dosa yang dia tidak bertaubat darinya, apabila dosa itu dosa kecil, maka terlebur dengan menghindari dosa besar, sebagaimana disebutkan dalam surat An-Nisa’ dan An-Najm. Apabila yang dilakukan itu dosa besar, maka tergantung kehendak Allah. Jika Allah menghendaki mengampuni, maka Allah akan mengampuninya. Namun jika Allah menghendaki mengadzabnya, maka Allah akan mengadzabnya. Hanya saja, tempat akhirnya pasti di surga. Wallahu a’lam.”Balasan bagi orang yang mentauhidkan Allah dengan tauhid yang sempurna -yaitu dengan menghindari kesyirikan dan kemaksiatan atau bertaubat darinya jika terlanjur jatuh ke dalamnya- adalah: Mendapatkan keamanan dari segala hal yang menakutkan, baik di dunia maupun di akhirat. Mendapatkan petunjuk (solusi) di dunia dalam menghadapi berbagai masalah dan mendapatkan petunjuk di akherat sehingga selamat menjalani prosesi hari akhir sampai masuk kedalam surga. Baca Juga:(Bersambung)***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi:[1] https://alathar.net/home/esound/index.php?op=codevi&coid=126510%20[2] www.Islamport.com/w/aqd/Web/1762/91.htm [3] https://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=23778 


Baca pembahasan sebelumnya Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 1)Tauhid adalah penangkal rasa takut dan pangkal solusi segala masalahAllah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَلَمۡ يَلۡبِسُوٓاْ إِيمَٰنَهُم بِظُلۡمٍ أُوْلَٰٓئِكَ لَهُمُ ٱلۡأَمۡنُ وَهُم مُّهۡتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman (tauhid) mereka dengan kezhaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am: 82)Tafsir bahwa keimanan adalah tauhid dan kezhaliman adalah syirikRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menafsirkan kezhaliman dalam ayat ini dengan kesyirikan. Padahal para sahabat awalnya memahami kezhaliman di sini umum mencakup seluruh bentuk kezhaliman, baik syirik maupun kezhaliman terhadap diri sendiri dan orang lain. Mereka bertanya,“Siapakah di antara kami yang tidak menzhalimi diri sendiri?”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak pemahaman mereka terhadap ayat ini dengan bersabda,لَيْسَ ذَلِكَ إِنَّمَا هُوَ الشِرْكُ ألَمْ تَسْمَعُوا مَا قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظهُ {يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيْمٌ}“Bukanlah itu maksud kezhaliman di sini. Sesungguhnya maksud kezhaliman di sini hanyalah kesyirikan. Tidakkah kalian mendengar tentang ucapan Luqman kepada putranya, dan (ketika itu) beliau sedang menasihatinya, “Wahai anakku, janganlah Engkau menyekutukan Allah, sesungguhnya syirik adalah kezhaliman yang terbesar”.” (HR. Bukhari(Jika kezhaliman di ayat ini adalah kesyirikan, maka pantaslah jika keimanan yang dimaksud di ayat ini pun adalah tauhid. Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata,{آمنوا}:صدقوا بقلوبهم ونطقوا بألسنتهم وعملوا بجوارحهم ورأس ذلك التوحيد. {يلبسوا إيمانهم }:يخلطوا توحيدهم“{orang-orang yang beriman}, maksudnya adalah orang-orang yang membenarkan kebenaran dengan hati mereka dan mengucapkannya dengan lisan mereka dan mengamalkannya dengan anggota tubuh mereka. Sedangkan pokok keimanan adalah tauhid. {Mencampuradukkan keimanan mereka}, maksudnya adalah mencampuradukkan tauhid mereka.”Baca Juga: Bersama Menanggulangi Wabah CoronaTafsir keamanan dan petunjuk meliputi di dunia maupun di akhiratIbnu Katsir rahimahullah berkata,أي: هؤلاء الذين أخلصوا العبادة لله وحده لا شريك له ولم يشركوا به شيئا هم الآمنون يوم القيامة المهتدون في الدنيا والآخرة“Maksudnya, orang-orang yang memurnikan ibadah hanya untuk ‘Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, mereka adalah orang-orang yang aman pada hari kiamat dan mendapatkan petunjuk (solusi) di dunia dan akhirat.”Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, وإن كان كثير من المفسرين قالوا أولئك لهم الأمن في الآخرة والهداية في الدنيا والصواب أن الآية عامة لا بالنسبة للأمن ولا بالنسبة للهداية في الدنيا والآخرة“Meskipun banyak dari kalangan ahli tafsir yang menyatakan bahwa mereka (orang-orang yang beriman) mendapatkan keamanan di akhirat dan hidayah (solusi) di dunia, namun tafsir yang benar bahwa ayat ini bersifat umum, baik masalah keamanan maupun hidayah (solusi) di dunia sekaligus di akhirat.” [1]Syaikh Abu Bakr Al-Jazairi rahimahullah menafsirkan,{أُوْلئِكَ لَهُمُ ٱلأَمْنُ} أى فِي الدُنيَا والآخِرَة“{Mereka itulah yang mendapatkan keamanan} maksudnya “(keamanan) di dunia dan di akhirat.”Syaikh ‘Abdullah Al-Ghunaiman rahimahullah berkata,{أولئك لهم الأمن} الأمن التام الذي لا ينالهم معه عذاب في الدنيا ولا في القبر ولا في الآخرة“{Mereka itulah yang mendapatkan keamanan} maksudnya “keamanan yang sempurna, dengannya mereka tidak mendapatkan adzab di dunia, di alam kubur, maupun di akhirat.” [2]Baca Juga: Bisakah Habbatus Sauda dan Madu Mencegah dan Mengobati Wabah?Kesimpulan:Dari keterangan para ulama rahimahumullah di atas, balasan bagi orang yang mentauhidkan Allah dan bersih dari kesyirikan adalah, Mendapatkan keamanan di dunia dan akhirat. Mendapatkan petunjuk di dunia dan akhirat. Tafsir bentuk keamanan dan petunjukSyaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah menjelaskan bahwa bentuk rasa aman dan petunjuk yang didapatkan oleh ahli tauhid di dunia dan di akhirat adalah sebagai berikut [3]:“Kalau ada orang yang mengatakan: keamanan di dunia, maka kami paham, yaitu keamanan diri (jiwa), tidak diganggu orang lain, kekuatan hati, keamanan masyarakat, keamanan negara, dan keamanan daerah. Semua ini termasuk kedalam keamanan (yang dimaksud dalam ayat).Demikian pula hidayah di dunia, yaitu dengan mendapatkan taufik untuk beramal shalih, mengenal kebenaran sebagai kebenaran dan anugerah dari Allah untuk hamba-Nya dengan mengikuti kebenaran. Serta melihat kebatilan sebagai sebuah kebatilan dan anugerah dari Allah untuk hamba-Nya dengan mampu menjauhinya. Hal ini juga mudah dipahami.Keamanan di akhirat dengan tidak merasa takut, tidak bersedih, dan tidak masuk ke dalam neraka, hal ini juga mudah dipahami.Namun bagaimana hidayah di akhirat? Bukankah taklif (tugas melaksanakan syari’at Islam) telah selesai? Taklif telah selesai, maka apakah ada hidayah (petunjuk) di akhiat?”هذه الهداية هي الهداية في الآخرة ,فسَّرها أهل العلم بالتفسير وأهل العلم بالتوحيد, بأنَّها الهداية بسلوك الصراط حين ورود الظلمة … فإذن هناك هداية الطريق الجنة في الآخرة هذه تحصل بحسب قوة التوحيد, فكلَّما قوي التوحيد كلما قويت الهداية وقوي النور في الدنيا وفي الآخرة“Hidayah ini maksudnya adalah hidayah di akhirat. Ulama ahli tafsir dan ulama ahli tauhid menafsirkan bahwa hidayah (di akhirat) maksudnya adalah petunjuk meniti jembatan ash-shirath, ketika adanya kegelapan. Jadi, di sana ada petunjuk jalan ke surga di akhirat. Hidayah ini didapatkan sesuai dengan kekuatan tauhid seeseorang. Semakin kuat tauhid seseorang, semakin kuat pula petunjuk dan cahaya di dunia dan akhirat.”Hal ini sama dengan ketika para ulama ahli tafsir menafsirkan firman Allah dalam surat Muhammad tentang petunjuk bagi orang-orang yang telah meninggal syahid di jalan Allah,وَٱلَّذِينَ قُتِلُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَلَن يُضِلَّ أَعۡمَٰلَهُمۡ ٤ سَيَهۡدِيهِمۡ وَيُصۡلِحُ بَالَهُمۡ ٥  وَيُدۡخِلُهُمُ ٱلۡجَنَّةَ عَرَّفَهَا لَهُمۡ ٦“Dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka. Allah akan memberi hidayah kepada mereka, dan memperbaiki keadaan mereka. Dan memasukkan mereka ke dalam jannah yang telah diperkenalkan oleh-Nya kepada mereka.” (QS. Muhammad: 4-6)Dalam kitab tafsir karya Asy-Syaukani rahimahullah disebutkan perkataan Abul ‘Aliyah,قَدْ تَرِدُ الهِدَايَةُ والمُرادُ بِها إِرشَادُ المُؤمِنِينَ إلى مَسالِكِ الجِنانِ والطَّرِيقِ المُفضِيَةِ إلَيْها. وقالَ ابْنُ زِيادٍ: يَهْدِيْهِمْ إِلَى مُحاجَّةِ مُنْكَرٍ ونَكِيرٍ“Terkadang disebutkan hidayah dan yang dimaksudkan adalah petunjuk bagi kaum mukminin kepada jalan surga dan jalan yang mengantarkan kepadanya. Ibnu Ziyad pun menafsirkan, Allah memberi petunjuk kepada mereka untuk bisa menjawab pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir.”Mendapatkan keamanan di dunia dan akhirat.Di dunia: dengan tentram hatinya dari berbagai rasa takut (krisis) yang mengancam jiwa, masyarakat, maupun negara, baik bentuknya krisis moral (mental), krisis moneter, maupun krisis keamanan. Demikian pula aman dari adzab di dunia.Di akhirat: dengan selamat dari siksa, sejak di alam kubur sampai surga, yaitu selamat dari siksa di alam kubur dan selamat dari siksa neraka.Mendapatkan petunjuk di dunia dan akhirat.Di dunia: berupa hidayah irsyad (ilmu) dan taufik (amal), hidayah meniti shirat mustaqim dan mendapatkan solusi syar’i dalam menghadapi berbagai problematika di dunia.Di akhirat: petunjuk menjawab pertanyaan di alam kubur, petunjuk meniti shirath di atas jahannam, serta kemudahan jalan menunju surga.Penjelasan tentang kualitas keamanan dan petunjuk yang didapatkan oleh ahli tauhidBerdasarkan gabungan dari seluruh dalil yang ada, maka ulama menyimpulkan bahwa kadar keamanan dan petunjuk yang didapatkan oleh ahli tauhid adalah sebagaimana yang dirinci oleh Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitab Tafsirnya,فإن كانوا لم يلبسوا إيمانهم بظلم مطلقا, لا بشرك, ولا بمعاص, حصل لهم الأمن التام, والهداية التامة. وإن كانوا لم يلبسوا إيمانهم بالشرك وحده, ولكنهم يعملون السيئات, حصل لهم أصل الهداية, وأصل الأمن, وإن لم يحصل لهم كمالها. ومفهوم الآية الكريمة, أن الذين لم يحصل لهم الأمران, لم يحصل لهم هداية, ولا أمن, بل حظهم الضلال والشقاء.“Apabila mereka (ahli tauhid) tidak mencampuradukkan keimanan mereka dengan kezhaliman sama sekali, tidak dengan kesyirikan maupun tidak dengan kemaksiatan, maka mereka mendapatkan keamanan sempurna dan hidayah sempurna. Namun, jika mereka tidak mencampuradukkan keimanan mereka dengan kesyirikan saja dan mereka melakukan keburukan (dosa di bawah syirik), maka mereka mendapatkan hidayah dan keamanan yang minimal, (dan) tidak mendapatkan keamanan dan hidayah yang sempurna. Dan makna tersirat dari ayat yang mulia ini pun menunjukkan bahwa mereka yang tidak termasuk dalam keduanya, mereka tidak mendapatkan hidayah dan keamanan, bahkan nasibnya adalah sesat dan celaka.”Syaikh Sulaiman rahimahullah berkata dalam kitab Taisirul ‘Aziz,من أتى به تاما فله الأمن التام والاهتداء التام ودخل الجنة بلا عذاب. ومن أتى به ناقصا بالذنوب التي لم يتب منها فإن كانت صغائر كفرت باجتناب الكبائر لآية النساء والنجم. وإن كانت كبائر فهو في حكم المشيئة إن شاء الله غفر له وإن شاء عذبه ومآله إلى الجنة والله أعلم“Barangsiapa melaksanakan tauhid dengan sempurna, maka dia mendapatkan keamanan sempurna dan petunjuk sempurna, serta masuk surga tanpa adzab. Barangsiapa melaksanakan tauhid tidak sempurna karena dosa yang dia tidak bertaubat darinya, apabila dosa itu dosa kecil, maka terlebur dengan menghindari dosa besar, sebagaimana disebutkan dalam surat An-Nisa’ dan An-Najm. Apabila yang dilakukan itu dosa besar, maka tergantung kehendak Allah. Jika Allah menghendaki mengampuni, maka Allah akan mengampuninya. Namun jika Allah menghendaki mengadzabnya, maka Allah akan mengadzabnya. Hanya saja, tempat akhirnya pasti di surga. Wallahu a’lam.”Balasan bagi orang yang mentauhidkan Allah dengan tauhid yang sempurna -yaitu dengan menghindari kesyirikan dan kemaksiatan atau bertaubat darinya jika terlanjur jatuh ke dalamnya- adalah: Mendapatkan keamanan dari segala hal yang menakutkan, baik di dunia maupun di akhirat. Mendapatkan petunjuk (solusi) di dunia dalam menghadapi berbagai masalah dan mendapatkan petunjuk di akherat sehingga selamat menjalani prosesi hari akhir sampai masuk kedalam surga. Baca Juga:(Bersambung)***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi:[1] https://alathar.net/home/esound/index.php?op=codevi&coid=126510%20[2] www.Islamport.com/w/aqd/Web/1762/91.htm [3] https://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=23778 

Akhir Bulan Ramadhan: Antara Tauhid dan Istighfar

Agungnya Perkara Tauhid dan IstighfarTauhid dan istighfar adalah dua perkara yang sangat agung dan penting. Tauhid adalah hak Allah Ta’ala atas hamba-hambaNya dan merupakan tujuan penciptaan mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَما خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56).Tauhid, Syarat Penentu Sahnya Amal IbadahTauhid adalah syarat sah suatu amal. Tanpa tauhid, amal kita seluruhnya tidak akan bernilai. Tauhid adalah asas pokok agama Islam dan asas pokok sahnya seluruh amal ibadah seseorang, sehingga amal tersebut diterima di sisi Allah Ta’ala. Oleh karena itu, menjadi kewajiban yang pertama kali atas setiap muslim untuk memperhatikan tauhidnya dan membetulkan aqidahnya. Tauhid adalah makna dari kalimat “laa ilaaha illallah”, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Ta’ala. Ibadah seluruhnya adalah hak Allah Ta’ala, tidak boleh kita berikan sedikit pun kepada selain Allah.Untuk mewujudkan tauhid inilah, para rasul diutus dan kitab-kitab diturunkan. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan kami wahyukan kepadanya, bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Aku, maka sembahlah Aku” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 25).Allah Ta’ala juga berfirman,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئاً“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun” (QS. An-Nisa’ [4]: 36).Tauhid, Hak Allah Atas Hamba dan Ampunan Adalah Hak Hamba Atas AllahTauhid adalah hak Allah Ta’ala atas hamba-Nya. Sedangkan ampunan (maghfirah) adalah hak hamba atas Allah Ta’ala. Istighfar adalah permintaan ampunan, yang merupakan kebutuhan seorang hamba. Semua hamba Allah Ta’ala membutuhkan istighfar. Karena makna istighfar adalah permohonan ampunan dari kesalahan yang dilakukan seorang hamba berkaitan dengan hak Allah Ta’ala, baik karena meninggalkan kewajiban atau karena mengerjakan yang haram.Seorang hamba memohon kepada Allah Ta’ala untuk mengampuni dosanya dan bertaubat dari dosanya. Hal ini setelah dia bertekad untuk meninggalkan perbuatan dosa yang sebelumnya dia lakukan dan menunaikan kewajiban yang pernah dia tinggalkan. Dia meminta kepada Allah untuk menutupi dosanya yang telah lalu dan memperbaiki amalnya di masa mendatang. Adapun yang hanya beristighfar tanpa berusaha memperbaiki amalnya, bahkan tetap berada di atas kondisinya semula, maka istighfarnya tidak benar dan patut dipertanyakan. Karena istighfar tidaklah cukup dengan lisan saja, tanpa ada usaha untuk memperbaiki diri.Seorang hamba sangat butuh istighfar, karena istighfar merupakan salah satu syi’ar para Nabi dan Rasul, dari Adam ‘alaihis salaam sampai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semuanya beristighfar kepada Allah Ta’ala dan memohon ampunan kepada-Nya. Jika para Nabi saja sangat butuh istighfar, sebagaimana yang Allah Ta’ala ceritakan dalam Al-Qur’an, maka selain Nabi tentu lebih butuh terhadap istighfar, dalam semua kondisi dan keadaan, bahkan setelah beribadah kepada Allah Ta’ala. Seorang hamba yang menunaikan shalat, berpuasa, bersedekah, mereka butuh istighfar. Lalu, bagaimana lagi dengan hamba yang bermaksiat kepada-Nya?Oleh karena itu, seorang hamba membutuhkan dua hal ini: tauhid dan istighfar. Allah Ta’ala berfirman,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada ilah (sesembahan) (yang berhak disembah) selain Allah Ta’ala dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan” (QS. Muhammad [47]: 19).Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk bertauhid dan beristighfar.Teladan Nabi Yunus Dalam Mentauhidkan AllahKetika Nabi Yunus ‘alaihis salaam berada dalam kegelapan (dalam perut ikan), beliau menyeru dengan tauhid dan istighfar, sebagaimana diceritakan oleh Allah Ta’ala,وَذَا النُّونِ إِذْ ذَهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ أَنْ لَنْ نَقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَى فِي الظُّلُمَاتِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ“Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika dia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), maka dia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap, “Bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya Aku termasuk orang-orang yang dzalim“ (QS. Al-Anbiya’ [21]: 87).Lihatlah, bagaimana Nabi Yunus menyeru dengan tauhid, disertai pengakuan terhadap dosa dan kesalahannya. Inilah adat kebiasaan orang-orang yang beriman, yaitu senantiasa dan terus-menerus beristighfar, lebih-lebih ketika berada di penghujung amal shalih, ketika di akhir majelis ilmu, atau ketika di pertemuan yang sifatnya umum. Karena bisa jadi dalam majelis tersbut terdapat ghibah, namimah (adu domba), dan senda gurau yang melampaui batas.Perbaiki Tauhid dan Perbanyak Istighfar Di Penghujung RamadhanDemikianlah, kita memohon kepada Allah Ta’ala untuk menutup bulan Ramadhan ini dengan dibebaskan dari api neraka, diterima amal-amal kita, dan senantiasa diberikan kebaikan dan keselamatan. Dan semoga Allah Ta’ala menyempurnakan pahala amal kita, memberikan kita hidayah untuk terus istiqamah dalam beribadah di sisa umur kita, bukan hanya di bulan Ramadhan ini saja.Diselesaikan ba’da isya, Rotterdam NL 6 Ramadhan 1438/2 Juni 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 121-123 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)

Akhir Bulan Ramadhan: Antara Tauhid dan Istighfar

Agungnya Perkara Tauhid dan IstighfarTauhid dan istighfar adalah dua perkara yang sangat agung dan penting. Tauhid adalah hak Allah Ta’ala atas hamba-hambaNya dan merupakan tujuan penciptaan mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَما خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56).Tauhid, Syarat Penentu Sahnya Amal IbadahTauhid adalah syarat sah suatu amal. Tanpa tauhid, amal kita seluruhnya tidak akan bernilai. Tauhid adalah asas pokok agama Islam dan asas pokok sahnya seluruh amal ibadah seseorang, sehingga amal tersebut diterima di sisi Allah Ta’ala. Oleh karena itu, menjadi kewajiban yang pertama kali atas setiap muslim untuk memperhatikan tauhidnya dan membetulkan aqidahnya. Tauhid adalah makna dari kalimat “laa ilaaha illallah”, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Ta’ala. Ibadah seluruhnya adalah hak Allah Ta’ala, tidak boleh kita berikan sedikit pun kepada selain Allah.Untuk mewujudkan tauhid inilah, para rasul diutus dan kitab-kitab diturunkan. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan kami wahyukan kepadanya, bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Aku, maka sembahlah Aku” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 25).Allah Ta’ala juga berfirman,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئاً“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun” (QS. An-Nisa’ [4]: 36).Tauhid, Hak Allah Atas Hamba dan Ampunan Adalah Hak Hamba Atas AllahTauhid adalah hak Allah Ta’ala atas hamba-Nya. Sedangkan ampunan (maghfirah) adalah hak hamba atas Allah Ta’ala. Istighfar adalah permintaan ampunan, yang merupakan kebutuhan seorang hamba. Semua hamba Allah Ta’ala membutuhkan istighfar. Karena makna istighfar adalah permohonan ampunan dari kesalahan yang dilakukan seorang hamba berkaitan dengan hak Allah Ta’ala, baik karena meninggalkan kewajiban atau karena mengerjakan yang haram.Seorang hamba memohon kepada Allah Ta’ala untuk mengampuni dosanya dan bertaubat dari dosanya. Hal ini setelah dia bertekad untuk meninggalkan perbuatan dosa yang sebelumnya dia lakukan dan menunaikan kewajiban yang pernah dia tinggalkan. Dia meminta kepada Allah untuk menutupi dosanya yang telah lalu dan memperbaiki amalnya di masa mendatang. Adapun yang hanya beristighfar tanpa berusaha memperbaiki amalnya, bahkan tetap berada di atas kondisinya semula, maka istighfarnya tidak benar dan patut dipertanyakan. Karena istighfar tidaklah cukup dengan lisan saja, tanpa ada usaha untuk memperbaiki diri.Seorang hamba sangat butuh istighfar, karena istighfar merupakan salah satu syi’ar para Nabi dan Rasul, dari Adam ‘alaihis salaam sampai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semuanya beristighfar kepada Allah Ta’ala dan memohon ampunan kepada-Nya. Jika para Nabi saja sangat butuh istighfar, sebagaimana yang Allah Ta’ala ceritakan dalam Al-Qur’an, maka selain Nabi tentu lebih butuh terhadap istighfar, dalam semua kondisi dan keadaan, bahkan setelah beribadah kepada Allah Ta’ala. Seorang hamba yang menunaikan shalat, berpuasa, bersedekah, mereka butuh istighfar. Lalu, bagaimana lagi dengan hamba yang bermaksiat kepada-Nya?Oleh karena itu, seorang hamba membutuhkan dua hal ini: tauhid dan istighfar. Allah Ta’ala berfirman,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada ilah (sesembahan) (yang berhak disembah) selain Allah Ta’ala dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan” (QS. Muhammad [47]: 19).Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk bertauhid dan beristighfar.Teladan Nabi Yunus Dalam Mentauhidkan AllahKetika Nabi Yunus ‘alaihis salaam berada dalam kegelapan (dalam perut ikan), beliau menyeru dengan tauhid dan istighfar, sebagaimana diceritakan oleh Allah Ta’ala,وَذَا النُّونِ إِذْ ذَهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ أَنْ لَنْ نَقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَى فِي الظُّلُمَاتِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ“Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika dia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), maka dia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap, “Bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya Aku termasuk orang-orang yang dzalim“ (QS. Al-Anbiya’ [21]: 87).Lihatlah, bagaimana Nabi Yunus menyeru dengan tauhid, disertai pengakuan terhadap dosa dan kesalahannya. Inilah adat kebiasaan orang-orang yang beriman, yaitu senantiasa dan terus-menerus beristighfar, lebih-lebih ketika berada di penghujung amal shalih, ketika di akhir majelis ilmu, atau ketika di pertemuan yang sifatnya umum. Karena bisa jadi dalam majelis tersbut terdapat ghibah, namimah (adu domba), dan senda gurau yang melampaui batas.Perbaiki Tauhid dan Perbanyak Istighfar Di Penghujung RamadhanDemikianlah, kita memohon kepada Allah Ta’ala untuk menutup bulan Ramadhan ini dengan dibebaskan dari api neraka, diterima amal-amal kita, dan senantiasa diberikan kebaikan dan keselamatan. Dan semoga Allah Ta’ala menyempurnakan pahala amal kita, memberikan kita hidayah untuk terus istiqamah dalam beribadah di sisa umur kita, bukan hanya di bulan Ramadhan ini saja.Diselesaikan ba’da isya, Rotterdam NL 6 Ramadhan 1438/2 Juni 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 121-123 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)
Agungnya Perkara Tauhid dan IstighfarTauhid dan istighfar adalah dua perkara yang sangat agung dan penting. Tauhid adalah hak Allah Ta’ala atas hamba-hambaNya dan merupakan tujuan penciptaan mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَما خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56).Tauhid, Syarat Penentu Sahnya Amal IbadahTauhid adalah syarat sah suatu amal. Tanpa tauhid, amal kita seluruhnya tidak akan bernilai. Tauhid adalah asas pokok agama Islam dan asas pokok sahnya seluruh amal ibadah seseorang, sehingga amal tersebut diterima di sisi Allah Ta’ala. Oleh karena itu, menjadi kewajiban yang pertama kali atas setiap muslim untuk memperhatikan tauhidnya dan membetulkan aqidahnya. Tauhid adalah makna dari kalimat “laa ilaaha illallah”, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Ta’ala. Ibadah seluruhnya adalah hak Allah Ta’ala, tidak boleh kita berikan sedikit pun kepada selain Allah.Untuk mewujudkan tauhid inilah, para rasul diutus dan kitab-kitab diturunkan. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan kami wahyukan kepadanya, bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Aku, maka sembahlah Aku” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 25).Allah Ta’ala juga berfirman,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئاً“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun” (QS. An-Nisa’ [4]: 36).Tauhid, Hak Allah Atas Hamba dan Ampunan Adalah Hak Hamba Atas AllahTauhid adalah hak Allah Ta’ala atas hamba-Nya. Sedangkan ampunan (maghfirah) adalah hak hamba atas Allah Ta’ala. Istighfar adalah permintaan ampunan, yang merupakan kebutuhan seorang hamba. Semua hamba Allah Ta’ala membutuhkan istighfar. Karena makna istighfar adalah permohonan ampunan dari kesalahan yang dilakukan seorang hamba berkaitan dengan hak Allah Ta’ala, baik karena meninggalkan kewajiban atau karena mengerjakan yang haram.Seorang hamba memohon kepada Allah Ta’ala untuk mengampuni dosanya dan bertaubat dari dosanya. Hal ini setelah dia bertekad untuk meninggalkan perbuatan dosa yang sebelumnya dia lakukan dan menunaikan kewajiban yang pernah dia tinggalkan. Dia meminta kepada Allah untuk menutupi dosanya yang telah lalu dan memperbaiki amalnya di masa mendatang. Adapun yang hanya beristighfar tanpa berusaha memperbaiki amalnya, bahkan tetap berada di atas kondisinya semula, maka istighfarnya tidak benar dan patut dipertanyakan. Karena istighfar tidaklah cukup dengan lisan saja, tanpa ada usaha untuk memperbaiki diri.Seorang hamba sangat butuh istighfar, karena istighfar merupakan salah satu syi’ar para Nabi dan Rasul, dari Adam ‘alaihis salaam sampai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semuanya beristighfar kepada Allah Ta’ala dan memohon ampunan kepada-Nya. Jika para Nabi saja sangat butuh istighfar, sebagaimana yang Allah Ta’ala ceritakan dalam Al-Qur’an, maka selain Nabi tentu lebih butuh terhadap istighfar, dalam semua kondisi dan keadaan, bahkan setelah beribadah kepada Allah Ta’ala. Seorang hamba yang menunaikan shalat, berpuasa, bersedekah, mereka butuh istighfar. Lalu, bagaimana lagi dengan hamba yang bermaksiat kepada-Nya?Oleh karena itu, seorang hamba membutuhkan dua hal ini: tauhid dan istighfar. Allah Ta’ala berfirman,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada ilah (sesembahan) (yang berhak disembah) selain Allah Ta’ala dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan” (QS. Muhammad [47]: 19).Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk bertauhid dan beristighfar.Teladan Nabi Yunus Dalam Mentauhidkan AllahKetika Nabi Yunus ‘alaihis salaam berada dalam kegelapan (dalam perut ikan), beliau menyeru dengan tauhid dan istighfar, sebagaimana diceritakan oleh Allah Ta’ala,وَذَا النُّونِ إِذْ ذَهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ أَنْ لَنْ نَقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَى فِي الظُّلُمَاتِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ“Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika dia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), maka dia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap, “Bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya Aku termasuk orang-orang yang dzalim“ (QS. Al-Anbiya’ [21]: 87).Lihatlah, bagaimana Nabi Yunus menyeru dengan tauhid, disertai pengakuan terhadap dosa dan kesalahannya. Inilah adat kebiasaan orang-orang yang beriman, yaitu senantiasa dan terus-menerus beristighfar, lebih-lebih ketika berada di penghujung amal shalih, ketika di akhir majelis ilmu, atau ketika di pertemuan yang sifatnya umum. Karena bisa jadi dalam majelis tersbut terdapat ghibah, namimah (adu domba), dan senda gurau yang melampaui batas.Perbaiki Tauhid dan Perbanyak Istighfar Di Penghujung RamadhanDemikianlah, kita memohon kepada Allah Ta’ala untuk menutup bulan Ramadhan ini dengan dibebaskan dari api neraka, diterima amal-amal kita, dan senantiasa diberikan kebaikan dan keselamatan. Dan semoga Allah Ta’ala menyempurnakan pahala amal kita, memberikan kita hidayah untuk terus istiqamah dalam beribadah di sisa umur kita, bukan hanya di bulan Ramadhan ini saja.Diselesaikan ba’da isya, Rotterdam NL 6 Ramadhan 1438/2 Juni 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 121-123 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)


Agungnya Perkara Tauhid dan IstighfarTauhid dan istighfar adalah dua perkara yang sangat agung dan penting. Tauhid adalah hak Allah Ta’ala atas hamba-hambaNya dan merupakan tujuan penciptaan mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَما خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56).Tauhid, Syarat Penentu Sahnya Amal IbadahTauhid adalah syarat sah suatu amal. Tanpa tauhid, amal kita seluruhnya tidak akan bernilai. Tauhid adalah asas pokok agama Islam dan asas pokok sahnya seluruh amal ibadah seseorang, sehingga amal tersebut diterima di sisi Allah Ta’ala. Oleh karena itu, menjadi kewajiban yang pertama kali atas setiap muslim untuk memperhatikan tauhidnya dan membetulkan aqidahnya. Tauhid adalah makna dari kalimat “laa ilaaha illallah”, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Ta’ala. Ibadah seluruhnya adalah hak Allah Ta’ala, tidak boleh kita berikan sedikit pun kepada selain Allah.Untuk mewujudkan tauhid inilah, para rasul diutus dan kitab-kitab diturunkan. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan kami wahyukan kepadanya, bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Aku, maka sembahlah Aku” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 25).Allah Ta’ala juga berfirman,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئاً“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun” (QS. An-Nisa’ [4]: 36).Tauhid, Hak Allah Atas Hamba dan Ampunan Adalah Hak Hamba Atas AllahTauhid adalah hak Allah Ta’ala atas hamba-Nya. Sedangkan ampunan (maghfirah) adalah hak hamba atas Allah Ta’ala. Istighfar adalah permintaan ampunan, yang merupakan kebutuhan seorang hamba. Semua hamba Allah Ta’ala membutuhkan istighfar. Karena makna istighfar adalah permohonan ampunan dari kesalahan yang dilakukan seorang hamba berkaitan dengan hak Allah Ta’ala, baik karena meninggalkan kewajiban atau karena mengerjakan yang haram.Seorang hamba memohon kepada Allah Ta’ala untuk mengampuni dosanya dan bertaubat dari dosanya. Hal ini setelah dia bertekad untuk meninggalkan perbuatan dosa yang sebelumnya dia lakukan dan menunaikan kewajiban yang pernah dia tinggalkan. Dia meminta kepada Allah untuk menutupi dosanya yang telah lalu dan memperbaiki amalnya di masa mendatang. Adapun yang hanya beristighfar tanpa berusaha memperbaiki amalnya, bahkan tetap berada di atas kondisinya semula, maka istighfarnya tidak benar dan patut dipertanyakan. Karena istighfar tidaklah cukup dengan lisan saja, tanpa ada usaha untuk memperbaiki diri.Seorang hamba sangat butuh istighfar, karena istighfar merupakan salah satu syi’ar para Nabi dan Rasul, dari Adam ‘alaihis salaam sampai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semuanya beristighfar kepada Allah Ta’ala dan memohon ampunan kepada-Nya. Jika para Nabi saja sangat butuh istighfar, sebagaimana yang Allah Ta’ala ceritakan dalam Al-Qur’an, maka selain Nabi tentu lebih butuh terhadap istighfar, dalam semua kondisi dan keadaan, bahkan setelah beribadah kepada Allah Ta’ala. Seorang hamba yang menunaikan shalat, berpuasa, bersedekah, mereka butuh istighfar. Lalu, bagaimana lagi dengan hamba yang bermaksiat kepada-Nya?Oleh karena itu, seorang hamba membutuhkan dua hal ini: tauhid dan istighfar. Allah Ta’ala berfirman,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada ilah (sesembahan) (yang berhak disembah) selain Allah Ta’ala dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan” (QS. Muhammad [47]: 19).Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk bertauhid dan beristighfar.Teladan Nabi Yunus Dalam Mentauhidkan AllahKetika Nabi Yunus ‘alaihis salaam berada dalam kegelapan (dalam perut ikan), beliau menyeru dengan tauhid dan istighfar, sebagaimana diceritakan oleh Allah Ta’ala,وَذَا النُّونِ إِذْ ذَهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ أَنْ لَنْ نَقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَى فِي الظُّلُمَاتِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ“Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika dia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), maka dia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap, “Bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya Aku termasuk orang-orang yang dzalim“ (QS. Al-Anbiya’ [21]: 87).Lihatlah, bagaimana Nabi Yunus menyeru dengan tauhid, disertai pengakuan terhadap dosa dan kesalahannya. Inilah adat kebiasaan orang-orang yang beriman, yaitu senantiasa dan terus-menerus beristighfar, lebih-lebih ketika berada di penghujung amal shalih, ketika di akhir majelis ilmu, atau ketika di pertemuan yang sifatnya umum. Karena bisa jadi dalam majelis tersbut terdapat ghibah, namimah (adu domba), dan senda gurau yang melampaui batas.Perbaiki Tauhid dan Perbanyak Istighfar Di Penghujung RamadhanDemikianlah, kita memohon kepada Allah Ta’ala untuk menutup bulan Ramadhan ini dengan dibebaskan dari api neraka, diterima amal-amal kita, dan senantiasa diberikan kebaikan dan keselamatan. Dan semoga Allah Ta’ala menyempurnakan pahala amal kita, memberikan kita hidayah untuk terus istiqamah dalam beribadah di sisa umur kita, bukan hanya di bulan Ramadhan ini saja.Diselesaikan ba’da isya, Rotterdam NL 6 Ramadhan 1438/2 Juni 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 121-123 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)

Naungan di Padang Masyhar

Naungan di Padang Masyhar كُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ – أَوْ قَالَ: يُحْكَمَ بَيْنَ النَّاسِ Nabi bersabda, “Setiap orang itu akan berada di bawah naungan sedekahnya selama di padang mahsyar sampai ada keputusan untuk manusia, masuk surga atau neraka.” (HR Ahmad) Yazid bin Abu Habib, salah satu perawi hadits mengatakan bahwa gurunya Abu Khoir setiap hari bersedekah baik dengan kue, bawang atau lainnya. Ketika manusia dibangkitkan dari alam kubur dan kumpul di padang masyar, matahari demikian dekat dengan kepala manusia. Manusia demikian menderita karenanya. Tidak ada orang yang merasakan kenyamanan pada hari itu kecuali orang yang memiliki amal yang menyebabkan dia mendapatkan naungan di hari yang demikian terik. Amal penting yang menjadi naungan bagi pelakunya adalah sedekah. Semakin hebat kualitas dan kuantitas sedekah naungan tersebut akan semakin nyaman. Sedekah hebat adalah sedekah yang dilakukan sekali namun pahalanya mengalir tiada henti. Itulah wakaf, baik wakaf tanah ataupun wakaf bangunan. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Naungan di Padang Masyhar

Naungan di Padang Masyhar كُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ – أَوْ قَالَ: يُحْكَمَ بَيْنَ النَّاسِ Nabi bersabda, “Setiap orang itu akan berada di bawah naungan sedekahnya selama di padang mahsyar sampai ada keputusan untuk manusia, masuk surga atau neraka.” (HR Ahmad) Yazid bin Abu Habib, salah satu perawi hadits mengatakan bahwa gurunya Abu Khoir setiap hari bersedekah baik dengan kue, bawang atau lainnya. Ketika manusia dibangkitkan dari alam kubur dan kumpul di padang masyar, matahari demikian dekat dengan kepala manusia. Manusia demikian menderita karenanya. Tidak ada orang yang merasakan kenyamanan pada hari itu kecuali orang yang memiliki amal yang menyebabkan dia mendapatkan naungan di hari yang demikian terik. Amal penting yang menjadi naungan bagi pelakunya adalah sedekah. Semakin hebat kualitas dan kuantitas sedekah naungan tersebut akan semakin nyaman. Sedekah hebat adalah sedekah yang dilakukan sekali namun pahalanya mengalir tiada henti. Itulah wakaf, baik wakaf tanah ataupun wakaf bangunan. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Naungan di Padang Masyhar كُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ – أَوْ قَالَ: يُحْكَمَ بَيْنَ النَّاسِ Nabi bersabda, “Setiap orang itu akan berada di bawah naungan sedekahnya selama di padang mahsyar sampai ada keputusan untuk manusia, masuk surga atau neraka.” (HR Ahmad) Yazid bin Abu Habib, salah satu perawi hadits mengatakan bahwa gurunya Abu Khoir setiap hari bersedekah baik dengan kue, bawang atau lainnya. Ketika manusia dibangkitkan dari alam kubur dan kumpul di padang masyar, matahari demikian dekat dengan kepala manusia. Manusia demikian menderita karenanya. Tidak ada orang yang merasakan kenyamanan pada hari itu kecuali orang yang memiliki amal yang menyebabkan dia mendapatkan naungan di hari yang demikian terik. Amal penting yang menjadi naungan bagi pelakunya adalah sedekah. Semakin hebat kualitas dan kuantitas sedekah naungan tersebut akan semakin nyaman. Sedekah hebat adalah sedekah yang dilakukan sekali namun pahalanya mengalir tiada henti. Itulah wakaf, baik wakaf tanah ataupun wakaf bangunan. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Naungan di Padang Masyhar كُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ – أَوْ قَالَ: يُحْكَمَ بَيْنَ النَّاسِ Nabi bersabda, “Setiap orang itu akan berada di bawah naungan sedekahnya selama di padang mahsyar sampai ada keputusan untuk manusia, masuk surga atau neraka.” (HR Ahmad) Yazid bin Abu Habib, salah satu perawi hadits mengatakan bahwa gurunya Abu Khoir setiap hari bersedekah baik dengan kue, bawang atau lainnya. Ketika manusia dibangkitkan dari alam kubur dan kumpul di padang masyar, matahari demikian dekat dengan kepala manusia. Manusia demikian menderita karenanya. Tidak ada orang yang merasakan kenyamanan pada hari itu kecuali orang yang memiliki amal yang menyebabkan dia mendapatkan naungan di hari yang demikian terik. Amal penting yang menjadi naungan bagi pelakunya adalah sedekah. Semakin hebat kualitas dan kuantitas sedekah naungan tersebut akan semakin nyaman. Sedekah hebat adalah sedekah yang dilakukan sekali namun pahalanya mengalir tiada henti. Itulah wakaf, baik wakaf tanah ataupun wakaf bangunan. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Hukum Menjual Produk Imitasi/ KW

Bagaimana hukum jual beli barang kw (tiruan), terutama yang dimaksud adalah yang menggunakan merek dagang tertentu yang sudah terdaftar resmi dan dilindungi oleh undang-undang? Ada istilahnya KW super premium (grade ori), KW super AAA, KW super, KW semi super, KW 1, dan KW 2.   Perlu diperhatikan bahwa ada tiga prinsip penting yang mesti diperhatikan dalam jual beli: Tidak boleh mengambil hak orang lain tanpa seizinnya; Tidak boleh membohongi dan menipu publik; Tidak boleh menyelisihi aturan pemerintah yang wajib ditaati, selama itu bukan maksiat. Daftar Isi tutup 1. Tidak Boleh Mengambil Hak Orang Lain Tanpa Izin 2. Larangan Membohongi Konsumen (Publik) 3. Tidak Boleh Menyelisihi Aturan Pemerintah 4. Undang-Undang Mengenai Merek 5. Penjelasan Ulama 6. Dr. Ustadz Erwandi Tarmizi Menjelaskan dalam Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer 7. Kesimpulan Tidak Boleh Mengambil Hak Orang Lain Tanpa Izin Kita tidak boleh melanggar hak orang lain tanpa izin termasuk dalam masalah merek. Dalam kaedah fikih disebutkan, لاَ يَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي مِلْكِ الغَيْرِ بِلاَ إِذْنٍ “Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikian orang lain tanpa izinnya.” (Lihat Ad Durul Mukhtaar fii Syarh Tanwirul Abshor pada Kitab Ghoshob, oleh ‘Alaud-din Al Hashkafiy) Di antara dalil kaedah tersebut adalah hadits berikut, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ “Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridha pemiliknya.” (HR. Ahmad 5: 72. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi)   Larangan Membohongi Konsumen (Publik) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058). Dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar.   Tidak Boleh Menyelisihi Aturan Pemerintah Jika ada aturan pemerintah, atau undang-undang yang dibuat dan sifatnya mubah, tidak menyelisihi ketentuan Allah, aturan tersebut harus dijalankan. عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bagi setiap muslim, wajib taat dan mendengar kepada pemimpin (penguasa) kaum muslimin dalam hal yang disukai maupun hal yang tidak disukai (dibenci) kecuali jika diperintahkan dalam maksiat. Jika diperintahkan dalam hal maksiat, maka boleh menerima perintah tersebut dan tidak boleh taat.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839).   Undang-Undang Mengenai Merek Mengenai perdagangan produk atau barang palsu atau yang juga dikenal dengan barang “KW”, dalam Pasal 90 – Pasal 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) diatur mengenai tindak pidana terkait merek: # Pasal 90 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). # Pasal 91 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). # Pasal 92 (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (3) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). # Pasal 93 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). # Pasal 94 (1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran Dan secara tegas pula, dalam Pasal 95, UU Merek menggolongkan seluruh tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut sebagai delik aduan, bukan delik biasa. Dalam keilmuan hukum, hal ini berarti bahwa pasal-pasal pidana dalam UU Merek diberlakukan setelah adanya laporan dari seseorang yang dirugikan atas perbuatan orang lain sehingga terkait delik aduan pun penyidikan kepolisian dapat dihentikan hanya dengan adanya penarikan laporan polisi tersebut oleh si pelapor sepanjang belum diperiksa di pengadilan. Tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas, hanya dapat ditindak jika ada aduan dari pihak yang dirugikan. Hal ini dapat dilihat dari perumusan Pasal 95 UU Merek: “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan detik aduan.” Ini berarti bahwa penjualan produk atau barang palsu hanya bisa ditindak oleh pihak yang berwenang jika ada aduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh hal tersebut, dalam hal ini si pemilik merek itu sendiri atau pemegang lisensi (Pasal 76 dan Pasal 77 UU Merek). (Sumber: HukumOnline.Com) Penjelasan Ulama Syaikh Muhammad ‘Ali Farkus berkata, “Berdasarkan uraian di atas, siapa saja yang menjual produk imitasi dengan kesan seakan-akan (barang tersebut) asli maka dia bukanlah orang yang bisa dipercaya dan bukanlah seorang yang menghendaki kebaikan untuk konsumen. … Penjual produk imitasi itu berdosa. Namun, mengingat bahwa keuntungan yang didapat tidaklah haram karena zatnya, maka penjual boleh memanfaatkannya. Adapun terkait dengan produk imitasi yang masih tersisa, maka itu boleh dijual. Dengan syarat, calon pembeli diberitahu bahwa produk tersebut tidaklah asli. Jika setelah mengetahui kondisi barang yang sebenarnya, dia tetap mau membelinya, maka tidak masalah. Akan tetapi, jika produk imitasi sudah habis terjual, penjual hendaknya menolak untuk membantu produsen imitasi untuk menjualkan produknya. Setiap muslim wajib bertakwa kepada Allah dan menempuh jalan rezeki yang halal, karena bertakwa kepada Allah dan membuat Allah ridha adalah sebab untuk mendapatkan kemudahan dari Allah.” (PengusahaMuslim.Com)   Dr. Ustadz Erwandi Tarmizi Menjelaskan dalam Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer Pemalsuan merek dagang jelas merugikan berbagai pihak. Tindakan ini merugikan: Perusahaan yang dipalsukan, karena umumnya kualitas barang palsu di bawah barang yang asli, tentunya pemalsuan ini akan menurunkan citra perusahaan yang dipalsukan, selain itu juga pencurian terhadap hak perusahaan lain. Pedagang yang menjual merek dagang asli, karena ada juga barang tiruan yang dijual dengan harga jauh di bawah harga barang asli. Jelas ini adalah persaingan niaga yang tidak sehat. Pembeli, karena terkadang penjual tidak memberitahukan bahwa barang yang dijualnya palsu dan dijual dengan harga yang sama dengan harga barang asli. Seandainya pembeli tahu bahwa barang yang ditawarkan adalah palsu, kemungkinan dia tidak mau membelinya sekalipun dengan harga lebih murah. Dengan demikian pembeli telah membayar uang yang tidak ada imbalannya dari penjual, yaitu selisih antara harga barang asli dan barang tiruan. Ini termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil, karena pembeli tidak rida dengan barang palsu andai dia tahu. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisaa’: 29) Ada juga catatan menarik dari Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi di halaman yang sama, “Pemalsuan merek dagang biasanya dilakukan oleh orang-orang yang ingin mendapat keuntungan besar dengan cara memproduksi/ membeli barang yang serupa dengan barang yang diproduksi oleh sebuah perusahaan yang terkenal, lalu memalsukan merek dagang perusahaan tersebut dan dibubuhkan pada barang tiruan. Dengan demikian pemalsu merek dagang tadi mendapat keuntungan yang besar, karena jika ia tidak memakai merek dagang perusahaan terkenal tadi, kemungkinan barangnya tidak laku atau tidak akan terjual dengan harga yang tinggi.” Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 180-182, cetakan ke-22, Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Kesimpulan 1- Siapa yang menjual barang KW (imitasi) dengan membuat kesan bahwa seakan-akan barang itu asli seperti dengan menggunakan merek terdaftar, tidaklah boleh. Penjual yang melakukan seperti itu berdosa karena melakukan penipuan. 2- Jika sudah ada keterusterangan bahwa yang dijual adalah barang KW (imitasi) dan digunakan merek yang berbeda dengan merek terdaftar, maka tidaklah termasuk pelanggaran, juga tidak melanggar aturan undang-undang. 3- Adapun jika yang dijual adalah dengan merek terdaftar dan penjual terus terang bahwa barang tersebut KW, maka ia melakukan pelanggaran: (1) melanggar hak orang lain berupa merek, (2) bagi produsen, menyelisihi peraturan pemerintah.   Untuk pembeli barang kw, bagaimana hukumnya? Anda bisa simpulkan sendiri kira-kira ada yang dirugikan ataukah tidak jika Anda membeli barang kw. Mending qanaah saja daripada memikirkan barang kw atau ori.   Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Baca Juga: Hukum Muslim Menjual Salib Menjual Barang Yang Masih Utangan — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 2 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli barang kw barang ori berbohong bohong jujur

Hukum Menjual Produk Imitasi/ KW

Bagaimana hukum jual beli barang kw (tiruan), terutama yang dimaksud adalah yang menggunakan merek dagang tertentu yang sudah terdaftar resmi dan dilindungi oleh undang-undang? Ada istilahnya KW super premium (grade ori), KW super AAA, KW super, KW semi super, KW 1, dan KW 2.   Perlu diperhatikan bahwa ada tiga prinsip penting yang mesti diperhatikan dalam jual beli: Tidak boleh mengambil hak orang lain tanpa seizinnya; Tidak boleh membohongi dan menipu publik; Tidak boleh menyelisihi aturan pemerintah yang wajib ditaati, selama itu bukan maksiat. Daftar Isi tutup 1. Tidak Boleh Mengambil Hak Orang Lain Tanpa Izin 2. Larangan Membohongi Konsumen (Publik) 3. Tidak Boleh Menyelisihi Aturan Pemerintah 4. Undang-Undang Mengenai Merek 5. Penjelasan Ulama 6. Dr. Ustadz Erwandi Tarmizi Menjelaskan dalam Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer 7. Kesimpulan Tidak Boleh Mengambil Hak Orang Lain Tanpa Izin Kita tidak boleh melanggar hak orang lain tanpa izin termasuk dalam masalah merek. Dalam kaedah fikih disebutkan, لاَ يَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي مِلْكِ الغَيْرِ بِلاَ إِذْنٍ “Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikian orang lain tanpa izinnya.” (Lihat Ad Durul Mukhtaar fii Syarh Tanwirul Abshor pada Kitab Ghoshob, oleh ‘Alaud-din Al Hashkafiy) Di antara dalil kaedah tersebut adalah hadits berikut, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ “Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridha pemiliknya.” (HR. Ahmad 5: 72. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi)   Larangan Membohongi Konsumen (Publik) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058). Dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar.   Tidak Boleh Menyelisihi Aturan Pemerintah Jika ada aturan pemerintah, atau undang-undang yang dibuat dan sifatnya mubah, tidak menyelisihi ketentuan Allah, aturan tersebut harus dijalankan. عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bagi setiap muslim, wajib taat dan mendengar kepada pemimpin (penguasa) kaum muslimin dalam hal yang disukai maupun hal yang tidak disukai (dibenci) kecuali jika diperintahkan dalam maksiat. Jika diperintahkan dalam hal maksiat, maka boleh menerima perintah tersebut dan tidak boleh taat.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839).   Undang-Undang Mengenai Merek Mengenai perdagangan produk atau barang palsu atau yang juga dikenal dengan barang “KW”, dalam Pasal 90 – Pasal 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) diatur mengenai tindak pidana terkait merek: # Pasal 90 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). # Pasal 91 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). # Pasal 92 (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (3) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). # Pasal 93 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). # Pasal 94 (1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran Dan secara tegas pula, dalam Pasal 95, UU Merek menggolongkan seluruh tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut sebagai delik aduan, bukan delik biasa. Dalam keilmuan hukum, hal ini berarti bahwa pasal-pasal pidana dalam UU Merek diberlakukan setelah adanya laporan dari seseorang yang dirugikan atas perbuatan orang lain sehingga terkait delik aduan pun penyidikan kepolisian dapat dihentikan hanya dengan adanya penarikan laporan polisi tersebut oleh si pelapor sepanjang belum diperiksa di pengadilan. Tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas, hanya dapat ditindak jika ada aduan dari pihak yang dirugikan. Hal ini dapat dilihat dari perumusan Pasal 95 UU Merek: “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan detik aduan.” Ini berarti bahwa penjualan produk atau barang palsu hanya bisa ditindak oleh pihak yang berwenang jika ada aduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh hal tersebut, dalam hal ini si pemilik merek itu sendiri atau pemegang lisensi (Pasal 76 dan Pasal 77 UU Merek). (Sumber: HukumOnline.Com) Penjelasan Ulama Syaikh Muhammad ‘Ali Farkus berkata, “Berdasarkan uraian di atas, siapa saja yang menjual produk imitasi dengan kesan seakan-akan (barang tersebut) asli maka dia bukanlah orang yang bisa dipercaya dan bukanlah seorang yang menghendaki kebaikan untuk konsumen. … Penjual produk imitasi itu berdosa. Namun, mengingat bahwa keuntungan yang didapat tidaklah haram karena zatnya, maka penjual boleh memanfaatkannya. Adapun terkait dengan produk imitasi yang masih tersisa, maka itu boleh dijual. Dengan syarat, calon pembeli diberitahu bahwa produk tersebut tidaklah asli. Jika setelah mengetahui kondisi barang yang sebenarnya, dia tetap mau membelinya, maka tidak masalah. Akan tetapi, jika produk imitasi sudah habis terjual, penjual hendaknya menolak untuk membantu produsen imitasi untuk menjualkan produknya. Setiap muslim wajib bertakwa kepada Allah dan menempuh jalan rezeki yang halal, karena bertakwa kepada Allah dan membuat Allah ridha adalah sebab untuk mendapatkan kemudahan dari Allah.” (PengusahaMuslim.Com)   Dr. Ustadz Erwandi Tarmizi Menjelaskan dalam Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer Pemalsuan merek dagang jelas merugikan berbagai pihak. Tindakan ini merugikan: Perusahaan yang dipalsukan, karena umumnya kualitas barang palsu di bawah barang yang asli, tentunya pemalsuan ini akan menurunkan citra perusahaan yang dipalsukan, selain itu juga pencurian terhadap hak perusahaan lain. Pedagang yang menjual merek dagang asli, karena ada juga barang tiruan yang dijual dengan harga jauh di bawah harga barang asli. Jelas ini adalah persaingan niaga yang tidak sehat. Pembeli, karena terkadang penjual tidak memberitahukan bahwa barang yang dijualnya palsu dan dijual dengan harga yang sama dengan harga barang asli. Seandainya pembeli tahu bahwa barang yang ditawarkan adalah palsu, kemungkinan dia tidak mau membelinya sekalipun dengan harga lebih murah. Dengan demikian pembeli telah membayar uang yang tidak ada imbalannya dari penjual, yaitu selisih antara harga barang asli dan barang tiruan. Ini termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil, karena pembeli tidak rida dengan barang palsu andai dia tahu. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisaa’: 29) Ada juga catatan menarik dari Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi di halaman yang sama, “Pemalsuan merek dagang biasanya dilakukan oleh orang-orang yang ingin mendapat keuntungan besar dengan cara memproduksi/ membeli barang yang serupa dengan barang yang diproduksi oleh sebuah perusahaan yang terkenal, lalu memalsukan merek dagang perusahaan tersebut dan dibubuhkan pada barang tiruan. Dengan demikian pemalsu merek dagang tadi mendapat keuntungan yang besar, karena jika ia tidak memakai merek dagang perusahaan terkenal tadi, kemungkinan barangnya tidak laku atau tidak akan terjual dengan harga yang tinggi.” Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 180-182, cetakan ke-22, Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Kesimpulan 1- Siapa yang menjual barang KW (imitasi) dengan membuat kesan bahwa seakan-akan barang itu asli seperti dengan menggunakan merek terdaftar, tidaklah boleh. Penjual yang melakukan seperti itu berdosa karena melakukan penipuan. 2- Jika sudah ada keterusterangan bahwa yang dijual adalah barang KW (imitasi) dan digunakan merek yang berbeda dengan merek terdaftar, maka tidaklah termasuk pelanggaran, juga tidak melanggar aturan undang-undang. 3- Adapun jika yang dijual adalah dengan merek terdaftar dan penjual terus terang bahwa barang tersebut KW, maka ia melakukan pelanggaran: (1) melanggar hak orang lain berupa merek, (2) bagi produsen, menyelisihi peraturan pemerintah.   Untuk pembeli barang kw, bagaimana hukumnya? Anda bisa simpulkan sendiri kira-kira ada yang dirugikan ataukah tidak jika Anda membeli barang kw. Mending qanaah saja daripada memikirkan barang kw atau ori.   Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Baca Juga: Hukum Muslim Menjual Salib Menjual Barang Yang Masih Utangan — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 2 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli barang kw barang ori berbohong bohong jujur
Bagaimana hukum jual beli barang kw (tiruan), terutama yang dimaksud adalah yang menggunakan merek dagang tertentu yang sudah terdaftar resmi dan dilindungi oleh undang-undang? Ada istilahnya KW super premium (grade ori), KW super AAA, KW super, KW semi super, KW 1, dan KW 2.   Perlu diperhatikan bahwa ada tiga prinsip penting yang mesti diperhatikan dalam jual beli: Tidak boleh mengambil hak orang lain tanpa seizinnya; Tidak boleh membohongi dan menipu publik; Tidak boleh menyelisihi aturan pemerintah yang wajib ditaati, selama itu bukan maksiat. Daftar Isi tutup 1. Tidak Boleh Mengambil Hak Orang Lain Tanpa Izin 2. Larangan Membohongi Konsumen (Publik) 3. Tidak Boleh Menyelisihi Aturan Pemerintah 4. Undang-Undang Mengenai Merek 5. Penjelasan Ulama 6. Dr. Ustadz Erwandi Tarmizi Menjelaskan dalam Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer 7. Kesimpulan Tidak Boleh Mengambil Hak Orang Lain Tanpa Izin Kita tidak boleh melanggar hak orang lain tanpa izin termasuk dalam masalah merek. Dalam kaedah fikih disebutkan, لاَ يَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي مِلْكِ الغَيْرِ بِلاَ إِذْنٍ “Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikian orang lain tanpa izinnya.” (Lihat Ad Durul Mukhtaar fii Syarh Tanwirul Abshor pada Kitab Ghoshob, oleh ‘Alaud-din Al Hashkafiy) Di antara dalil kaedah tersebut adalah hadits berikut, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ “Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridha pemiliknya.” (HR. Ahmad 5: 72. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi)   Larangan Membohongi Konsumen (Publik) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058). Dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar.   Tidak Boleh Menyelisihi Aturan Pemerintah Jika ada aturan pemerintah, atau undang-undang yang dibuat dan sifatnya mubah, tidak menyelisihi ketentuan Allah, aturan tersebut harus dijalankan. عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bagi setiap muslim, wajib taat dan mendengar kepada pemimpin (penguasa) kaum muslimin dalam hal yang disukai maupun hal yang tidak disukai (dibenci) kecuali jika diperintahkan dalam maksiat. Jika diperintahkan dalam hal maksiat, maka boleh menerima perintah tersebut dan tidak boleh taat.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839).   Undang-Undang Mengenai Merek Mengenai perdagangan produk atau barang palsu atau yang juga dikenal dengan barang “KW”, dalam Pasal 90 – Pasal 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) diatur mengenai tindak pidana terkait merek: # Pasal 90 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). # Pasal 91 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). # Pasal 92 (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (3) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). # Pasal 93 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). # Pasal 94 (1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran Dan secara tegas pula, dalam Pasal 95, UU Merek menggolongkan seluruh tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut sebagai delik aduan, bukan delik biasa. Dalam keilmuan hukum, hal ini berarti bahwa pasal-pasal pidana dalam UU Merek diberlakukan setelah adanya laporan dari seseorang yang dirugikan atas perbuatan orang lain sehingga terkait delik aduan pun penyidikan kepolisian dapat dihentikan hanya dengan adanya penarikan laporan polisi tersebut oleh si pelapor sepanjang belum diperiksa di pengadilan. Tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas, hanya dapat ditindak jika ada aduan dari pihak yang dirugikan. Hal ini dapat dilihat dari perumusan Pasal 95 UU Merek: “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan detik aduan.” Ini berarti bahwa penjualan produk atau barang palsu hanya bisa ditindak oleh pihak yang berwenang jika ada aduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh hal tersebut, dalam hal ini si pemilik merek itu sendiri atau pemegang lisensi (Pasal 76 dan Pasal 77 UU Merek). (Sumber: HukumOnline.Com) Penjelasan Ulama Syaikh Muhammad ‘Ali Farkus berkata, “Berdasarkan uraian di atas, siapa saja yang menjual produk imitasi dengan kesan seakan-akan (barang tersebut) asli maka dia bukanlah orang yang bisa dipercaya dan bukanlah seorang yang menghendaki kebaikan untuk konsumen. … Penjual produk imitasi itu berdosa. Namun, mengingat bahwa keuntungan yang didapat tidaklah haram karena zatnya, maka penjual boleh memanfaatkannya. Adapun terkait dengan produk imitasi yang masih tersisa, maka itu boleh dijual. Dengan syarat, calon pembeli diberitahu bahwa produk tersebut tidaklah asli. Jika setelah mengetahui kondisi barang yang sebenarnya, dia tetap mau membelinya, maka tidak masalah. Akan tetapi, jika produk imitasi sudah habis terjual, penjual hendaknya menolak untuk membantu produsen imitasi untuk menjualkan produknya. Setiap muslim wajib bertakwa kepada Allah dan menempuh jalan rezeki yang halal, karena bertakwa kepada Allah dan membuat Allah ridha adalah sebab untuk mendapatkan kemudahan dari Allah.” (PengusahaMuslim.Com)   Dr. Ustadz Erwandi Tarmizi Menjelaskan dalam Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer Pemalsuan merek dagang jelas merugikan berbagai pihak. Tindakan ini merugikan: Perusahaan yang dipalsukan, karena umumnya kualitas barang palsu di bawah barang yang asli, tentunya pemalsuan ini akan menurunkan citra perusahaan yang dipalsukan, selain itu juga pencurian terhadap hak perusahaan lain. Pedagang yang menjual merek dagang asli, karena ada juga barang tiruan yang dijual dengan harga jauh di bawah harga barang asli. Jelas ini adalah persaingan niaga yang tidak sehat. Pembeli, karena terkadang penjual tidak memberitahukan bahwa barang yang dijualnya palsu dan dijual dengan harga yang sama dengan harga barang asli. Seandainya pembeli tahu bahwa barang yang ditawarkan adalah palsu, kemungkinan dia tidak mau membelinya sekalipun dengan harga lebih murah. Dengan demikian pembeli telah membayar uang yang tidak ada imbalannya dari penjual, yaitu selisih antara harga barang asli dan barang tiruan. Ini termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil, karena pembeli tidak rida dengan barang palsu andai dia tahu. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisaa’: 29) Ada juga catatan menarik dari Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi di halaman yang sama, “Pemalsuan merek dagang biasanya dilakukan oleh orang-orang yang ingin mendapat keuntungan besar dengan cara memproduksi/ membeli barang yang serupa dengan barang yang diproduksi oleh sebuah perusahaan yang terkenal, lalu memalsukan merek dagang perusahaan tersebut dan dibubuhkan pada barang tiruan. Dengan demikian pemalsu merek dagang tadi mendapat keuntungan yang besar, karena jika ia tidak memakai merek dagang perusahaan terkenal tadi, kemungkinan barangnya tidak laku atau tidak akan terjual dengan harga yang tinggi.” Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 180-182, cetakan ke-22, Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Kesimpulan 1- Siapa yang menjual barang KW (imitasi) dengan membuat kesan bahwa seakan-akan barang itu asli seperti dengan menggunakan merek terdaftar, tidaklah boleh. Penjual yang melakukan seperti itu berdosa karena melakukan penipuan. 2- Jika sudah ada keterusterangan bahwa yang dijual adalah barang KW (imitasi) dan digunakan merek yang berbeda dengan merek terdaftar, maka tidaklah termasuk pelanggaran, juga tidak melanggar aturan undang-undang. 3- Adapun jika yang dijual adalah dengan merek terdaftar dan penjual terus terang bahwa barang tersebut KW, maka ia melakukan pelanggaran: (1) melanggar hak orang lain berupa merek, (2) bagi produsen, menyelisihi peraturan pemerintah.   Untuk pembeli barang kw, bagaimana hukumnya? Anda bisa simpulkan sendiri kira-kira ada yang dirugikan ataukah tidak jika Anda membeli barang kw. Mending qanaah saja daripada memikirkan barang kw atau ori.   Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Baca Juga: Hukum Muslim Menjual Salib Menjual Barang Yang Masih Utangan — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 2 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli barang kw barang ori berbohong bohong jujur


Bagaimana hukum jual beli barang kw (tiruan), terutama yang dimaksud adalah yang menggunakan merek dagang tertentu yang sudah terdaftar resmi dan dilindungi oleh undang-undang? Ada istilahnya KW super premium (grade ori), KW super AAA, KW super, KW semi super, KW 1, dan KW 2.   Perlu diperhatikan bahwa ada tiga prinsip penting yang mesti diperhatikan dalam jual beli: Tidak boleh mengambil hak orang lain tanpa seizinnya; Tidak boleh membohongi dan menipu publik; Tidak boleh menyelisihi aturan pemerintah yang wajib ditaati, selama itu bukan maksiat. Daftar Isi tutup 1. Tidak Boleh Mengambil Hak Orang Lain Tanpa Izin 2. Larangan Membohongi Konsumen (Publik) 3. Tidak Boleh Menyelisihi Aturan Pemerintah 4. Undang-Undang Mengenai Merek 5. Penjelasan Ulama 6. Dr. Ustadz Erwandi Tarmizi Menjelaskan dalam Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer 7. Kesimpulan Tidak Boleh Mengambil Hak Orang Lain Tanpa Izin Kita tidak boleh melanggar hak orang lain tanpa izin termasuk dalam masalah merek. Dalam kaedah fikih disebutkan, لاَ يَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي مِلْكِ الغَيْرِ بِلاَ إِذْنٍ “Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikian orang lain tanpa izinnya.” (Lihat Ad Durul Mukhtaar fii Syarh Tanwirul Abshor pada Kitab Ghoshob, oleh ‘Alaud-din Al Hashkafiy) Di antara dalil kaedah tersebut adalah hadits berikut, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ “Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridha pemiliknya.” (HR. Ahmad 5: 72. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi)   Larangan Membohongi Konsumen (Publik) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058). Dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar.   Tidak Boleh Menyelisihi Aturan Pemerintah Jika ada aturan pemerintah, atau undang-undang yang dibuat dan sifatnya mubah, tidak menyelisihi ketentuan Allah, aturan tersebut harus dijalankan. عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bagi setiap muslim, wajib taat dan mendengar kepada pemimpin (penguasa) kaum muslimin dalam hal yang disukai maupun hal yang tidak disukai (dibenci) kecuali jika diperintahkan dalam maksiat. Jika diperintahkan dalam hal maksiat, maka boleh menerima perintah tersebut dan tidak boleh taat.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839).   Undang-Undang Mengenai Merek Mengenai perdagangan produk atau barang palsu atau yang juga dikenal dengan barang “KW”, dalam Pasal 90 – Pasal 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) diatur mengenai tindak pidana terkait merek: # Pasal 90 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). # Pasal 91 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). # Pasal 92 (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (3) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). # Pasal 93 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). # Pasal 94 (1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran Dan secara tegas pula, dalam Pasal 95, UU Merek menggolongkan seluruh tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut sebagai delik aduan, bukan delik biasa. Dalam keilmuan hukum, hal ini berarti bahwa pasal-pasal pidana dalam UU Merek diberlakukan setelah adanya laporan dari seseorang yang dirugikan atas perbuatan orang lain sehingga terkait delik aduan pun penyidikan kepolisian dapat dihentikan hanya dengan adanya penarikan laporan polisi tersebut oleh si pelapor sepanjang belum diperiksa di pengadilan. Tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas, hanya dapat ditindak jika ada aduan dari pihak yang dirugikan. Hal ini dapat dilihat dari perumusan Pasal 95 UU Merek: “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan detik aduan.” Ini berarti bahwa penjualan produk atau barang palsu hanya bisa ditindak oleh pihak yang berwenang jika ada aduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh hal tersebut, dalam hal ini si pemilik merek itu sendiri atau pemegang lisensi (Pasal 76 dan Pasal 77 UU Merek). (Sumber: HukumOnline.Com) Penjelasan Ulama Syaikh Muhammad ‘Ali Farkus berkata, “Berdasarkan uraian di atas, siapa saja yang menjual produk imitasi dengan kesan seakan-akan (barang tersebut) asli maka dia bukanlah orang yang bisa dipercaya dan bukanlah seorang yang menghendaki kebaikan untuk konsumen. … Penjual produk imitasi itu berdosa. Namun, mengingat bahwa keuntungan yang didapat tidaklah haram karena zatnya, maka penjual boleh memanfaatkannya. Adapun terkait dengan produk imitasi yang masih tersisa, maka itu boleh dijual. Dengan syarat, calon pembeli diberitahu bahwa produk tersebut tidaklah asli. Jika setelah mengetahui kondisi barang yang sebenarnya, dia tetap mau membelinya, maka tidak masalah. Akan tetapi, jika produk imitasi sudah habis terjual, penjual hendaknya menolak untuk membantu produsen imitasi untuk menjualkan produknya. Setiap muslim wajib bertakwa kepada Allah dan menempuh jalan rezeki yang halal, karena bertakwa kepada Allah dan membuat Allah ridha adalah sebab untuk mendapatkan kemudahan dari Allah.” (PengusahaMuslim.Com)   Dr. Ustadz Erwandi Tarmizi Menjelaskan dalam Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer Pemalsuan merek dagang jelas merugikan berbagai pihak. Tindakan ini merugikan: Perusahaan yang dipalsukan, karena umumnya kualitas barang palsu di bawah barang yang asli, tentunya pemalsuan ini akan menurunkan citra perusahaan yang dipalsukan, selain itu juga pencurian terhadap hak perusahaan lain. Pedagang yang menjual merek dagang asli, karena ada juga barang tiruan yang dijual dengan harga jauh di bawah harga barang asli. Jelas ini adalah persaingan niaga yang tidak sehat. Pembeli, karena terkadang penjual tidak memberitahukan bahwa barang yang dijualnya palsu dan dijual dengan harga yang sama dengan harga barang asli. Seandainya pembeli tahu bahwa barang yang ditawarkan adalah palsu, kemungkinan dia tidak mau membelinya sekalipun dengan harga lebih murah. Dengan demikian pembeli telah membayar uang yang tidak ada imbalannya dari penjual, yaitu selisih antara harga barang asli dan barang tiruan. Ini termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil, karena pembeli tidak rida dengan barang palsu andai dia tahu. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisaa’: 29) Ada juga catatan menarik dari Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi di halaman yang sama, “Pemalsuan merek dagang biasanya dilakukan oleh orang-orang yang ingin mendapat keuntungan besar dengan cara memproduksi/ membeli barang yang serupa dengan barang yang diproduksi oleh sebuah perusahaan yang terkenal, lalu memalsukan merek dagang perusahaan tersebut dan dibubuhkan pada barang tiruan. Dengan demikian pemalsu merek dagang tadi mendapat keuntungan yang besar, karena jika ia tidak memakai merek dagang perusahaan terkenal tadi, kemungkinan barangnya tidak laku atau tidak akan terjual dengan harga yang tinggi.” Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 180-182, cetakan ke-22, Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Kesimpulan 1- Siapa yang menjual barang KW (imitasi) dengan membuat kesan bahwa seakan-akan barang itu asli seperti dengan menggunakan merek terdaftar, tidaklah boleh. Penjual yang melakukan seperti itu berdosa karena melakukan penipuan. 2- Jika sudah ada keterusterangan bahwa yang dijual adalah barang KW (imitasi) dan digunakan merek yang berbeda dengan merek terdaftar, maka tidaklah termasuk pelanggaran, juga tidak melanggar aturan undang-undang. 3- Adapun jika yang dijual adalah dengan merek terdaftar dan penjual terus terang bahwa barang tersebut KW, maka ia melakukan pelanggaran: (1) melanggar hak orang lain berupa merek, (2) bagi produsen, menyelisihi peraturan pemerintah.   Untuk pembeli barang kw, bagaimana hukumnya? Anda bisa simpulkan sendiri kira-kira ada yang dirugikan ataukah tidak jika Anda membeli barang kw. Mending qanaah saja daripada memikirkan barang kw atau ori.   Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Baca Juga: Hukum Muslim Menjual Salib Menjual Barang Yang Masih Utangan — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 2 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli barang kw barang ori berbohong bohong jujur
Prev     Next