Naskah Khutbah Idul Adha Hanya 10 Menit, Lima Pelajaran dari Qurban Nabi Ibrahim

Khutbah Idul Adha kali ini dibuat singkat karena kondisi pandemi, tetapi tetap ada pelajaran berharga yang bisa dipetik dari qurbannya Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Pelajaran dari kisah Nabi Ibrahim berqurban 2. Khutbah kedua 2.1. Referensi Khutbah: 3. Penjelasan Shalat Idul Adha 4. Aturan Khutbah Idul Adha 5. Naskah Khutbah Idul Adha – 5 Pelajaran dari Qurban Nabi Ibrahim Khutbah Pertama Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Innaa a’thainaakal-kautsar, fashollii li robbika wanhar, innaa syaaniaka huwal abtar. Jama’ah rahimani wa rahimakumullah, jama’ah yang senantiasa dirahmati dan diberkahi oleh Allah … Hari Jumat ini bertepatan dengan dua Id. Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua Id (hari Id bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan.” (HR. Abu Daud, no. 1070; An-Nasa’i, no. 1592; Ibnu Majah, no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Dalil di atas menjadi dalil boleh memilih antara shalat Jumat dan shalat Id. Akan tetapi, mengerjakan kedua shalat tersebut lebih baik. Bagi yang memilih tidak shalat Jumat karena di pagi harinya telah shalat Id, maka hendaklah mengganti dengan shalat Zhuhur. Terkait dengan qurban, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa ibadah ini berasal dari kisah Nabi Ibrahim saat ingin menyembelih putranya Ismail. Kisah ini bisa ditelaah lebih jauh dalam surah As-Saffat ayat 99 – 111. Nabi Ibrahim diperintahkan oleh Allah untuk menyembelih putranya sendiri, Ismail ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu?” Ia menjawab, “Wahai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS. As-Saffat: 102) Ketika Isma’il berada dalam usia gulam dan ia telah sampai pada usia sa’ya, yaitu usia di mana anak tersebut sudah mampu bekerja. Pada usia tersebut, Ibrahim sangat mencintainya dan Nabi Ibrahim merasa putranya benar-benar sudah bisa mendatangkan banyak manfaat. Saat anaknya seperti itulah, Ibrahim mendapatkan ujian berat. Lihatlah ketika mendengar mimpi ayahnya untuk menyembelihnya, Ismail sangatlah patuh. Ia pun menyatakan dirinya bisa bersabar dan mendorong ayahnya untuk bersabar pula. Inilah yang seharusnya jadi teladan kita, yaitu patuh, sabar, dan tawakal kepada Allah. Mudah-mudahan kita mendapatkan istri dan anak yang patuh pada Allah, sabar dan benar-benar bertawakal kepada-Nya, begitu pula kita menjadi orang yang demikian. Lalu dalam lanjutan ayat disebutkan, فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ “Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya).” (QS. As-Saffat: 103) وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ “Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim.” (QS. As-Saffat: 104) قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ “Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. As-Saffat: 105) إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ “Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.” (QS. As-Saffat: 106) Dengan sikapnya ini, Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dipuji, كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ “Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. As-Saffat: 110). Ibrahim termasuk orang yang berbuat baik (berbuat ihsan) dalam ibadah, bermuamalah baik dengan sesama, ia mendapatkan jalan keluar dari kesulitan yang ia hadapi, dan ia mendapatkan balasan yang baik. Lalu disebutkan, إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُؤْمِنِينَ “Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman.” (QS. As-Saffat: 111). Baca Juga: Nabi Ibrahim Saja Khawatir Terhadap Syirik Pelajaran dari kisah Nabi Ibrahim berqurban Ibrahim adalah orang yang taat pada perintah Allah. Nabi Ibrahim tidak membantah wahyu, ia sangat patuh pada wahyu. Kecintaan pada Allah lebih didahulukan oleh Nabi Ibrahim dari kecintaan pada anak. Sifat anak yang saleh adalah patuh pada orang tua seperti patuhnya Ismail pada ayahnya Ibrahim. Bersabar di balik kesulitan pasti akan datangkan kemudahan. Termasuk saat ini kita bersabar tanpa batas di masa pandemi. Semoga jadi pelajaran penuh manfaat. Aquulu qoouli hadza, wastaghfirullaha lii, innahu huwas samii’ul ‘aliim.   Khutbah kedua Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Robbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Wal ‘ashr, Innal insaana lafii khusr, illalladziina aamanuu wa ‘amilush sholihaati wa tawaa-show bil haqqi wa ta-waashow bish shobr. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Allahummaghfir lil muslimiina wal muslimaat, wal mu’miniina wal mu’minaat, al-ahyaa’ minhum wal amwaat. Robbanaa aatinaa fid dunyaa hasanah wa fil aakhirooti hasanah wa qinaa ‘adzaban naar. Bi rohmatika yaa arhamar roohimiin. Taqobbalallahu minna wa minkum. Wassalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.   Referensi Khutbah: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Penjelasan Shalat Idul Adha Shalat Idul Adha terdiri dari dua rakaat. Shalat Idul Adha dimulai dengan niat (niatan shalat Id, cukup dalam hati) dan takbiratul ihram (ucapan “Allahu Akbar” di awal). Cara melakukan shalat Idul Adha sama dengan melakukan shalat lainnya. Setelah takbiratul ihram membaca doa iftitah (istiftah) sebagaimana shalat lainnya. Setelah membaca doa iftitah, melakukan takbir tambahan (zawaid) sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama (selain takbir untuk takbiratul ihram dan takbir turun rukuk). Sedangkan pada rakaat kedua, melakukan takbir tambahan sebanyak lima kali (selain takbir bangkit dari sujud dan takbir turun rukuk). Jika takbir tambahan (zawaid) ini hanya sunnah, sehingga kalau luput tidak mesti diulangi. Jika ada makmum yang masbuk saat takbir zawaid, cukup mengikuti sisa takbir yang ada tanpa qadha’. Setiap kali takbir zawaid disunnahkan mengangkat tangan. Setelah itu disunnahkan di antara dua takbir tambahan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri di bawah dada sebagaimana bersedekap setelah takbiratul ihram. Di antara takbir zawaid (tambahan), disunnahkan berhenti sejenak sekadar membaca satu ayat pertengahan. Saat itu bisa membaca takbir atau mengagungkan Allah. Yang paling bagus di antara takbir zawaid adalah membaca: SUBHANALLAH WAL HAMDU LILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR. Setelah takbir ketujuh pada rakaat pertama dan takbir kelima pada rakaat kedua tidak ada bacaan takbir dan dzikir. Setelah takbir zawaid, membaca surah Al-Fatihah. Setelah surah Al-Fatihah dianjurkan membaca surah Qaf pada rakaat pertama dan surah Al-Qamar pada rakaat kedua, atau membaca surah Al-A’laa pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Bacaan surah saat shalat Idul Adha dikeraskan (jahr), begitu pula dengan bacaan takbir, sedangkan dzikir-dzikir lainnya dibaca lirih (sirr). [Diringkas dari Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii]   Aturan Khutbah Idul Adha Khutbah Idul Adha adalah sunnah setelah shalat Id. Khutbah Idul Adha ada dua kali khutbah, rukun dan sunnahnya sama dengan khutbah Jumat. Disunnahkan khutbah dengan mimbar, boleh juga berkhutbah dengan duduk. Khutbah pertama diawali dengan sembilan kali takbir. Khutbah kedua diawali dengan tujuh kali takbir. Rukun khutbah: (a) memuji Allah, (b) shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (c) wasiat takwa kepada Allah, (d) membaca satu ayat, (e) berdoa. Jamaah disunnahkan mendengarkan khutbah. Akan tetapi, mendengarkan khutbah Idul Adha bukanlah syarat sahnya shalat Id. [Diringkas dari penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii] Baca Juga: Khutbah Idul Adha: 11 Kekeliruan dalam Ibadah Qurban Khutbah Idul Adha: Belajar dari Ibadah Qurban dan Haji   — Disusun di Darush Sholihin, 9 Dzulhijjah 1441 H (30 Juli 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Naskah Khutbah Idul Adha – 5 Pelajaran dari Qurban Nabi Ibrahim   Download Tagscara shalat cara shalat idul adha idul adha khutbah hari raya khutbah idul adha panduan shalat idul adha qurban shalat idul adha

Naskah Khutbah Idul Adha Hanya 10 Menit, Lima Pelajaran dari Qurban Nabi Ibrahim

Khutbah Idul Adha kali ini dibuat singkat karena kondisi pandemi, tetapi tetap ada pelajaran berharga yang bisa dipetik dari qurbannya Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Pelajaran dari kisah Nabi Ibrahim berqurban 2. Khutbah kedua 2.1. Referensi Khutbah: 3. Penjelasan Shalat Idul Adha 4. Aturan Khutbah Idul Adha 5. Naskah Khutbah Idul Adha – 5 Pelajaran dari Qurban Nabi Ibrahim Khutbah Pertama Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Innaa a’thainaakal-kautsar, fashollii li robbika wanhar, innaa syaaniaka huwal abtar. Jama’ah rahimani wa rahimakumullah, jama’ah yang senantiasa dirahmati dan diberkahi oleh Allah … Hari Jumat ini bertepatan dengan dua Id. Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua Id (hari Id bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan.” (HR. Abu Daud, no. 1070; An-Nasa’i, no. 1592; Ibnu Majah, no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Dalil di atas menjadi dalil boleh memilih antara shalat Jumat dan shalat Id. Akan tetapi, mengerjakan kedua shalat tersebut lebih baik. Bagi yang memilih tidak shalat Jumat karena di pagi harinya telah shalat Id, maka hendaklah mengganti dengan shalat Zhuhur. Terkait dengan qurban, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa ibadah ini berasal dari kisah Nabi Ibrahim saat ingin menyembelih putranya Ismail. Kisah ini bisa ditelaah lebih jauh dalam surah As-Saffat ayat 99 – 111. Nabi Ibrahim diperintahkan oleh Allah untuk menyembelih putranya sendiri, Ismail ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu?” Ia menjawab, “Wahai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS. As-Saffat: 102) Ketika Isma’il berada dalam usia gulam dan ia telah sampai pada usia sa’ya, yaitu usia di mana anak tersebut sudah mampu bekerja. Pada usia tersebut, Ibrahim sangat mencintainya dan Nabi Ibrahim merasa putranya benar-benar sudah bisa mendatangkan banyak manfaat. Saat anaknya seperti itulah, Ibrahim mendapatkan ujian berat. Lihatlah ketika mendengar mimpi ayahnya untuk menyembelihnya, Ismail sangatlah patuh. Ia pun menyatakan dirinya bisa bersabar dan mendorong ayahnya untuk bersabar pula. Inilah yang seharusnya jadi teladan kita, yaitu patuh, sabar, dan tawakal kepada Allah. Mudah-mudahan kita mendapatkan istri dan anak yang patuh pada Allah, sabar dan benar-benar bertawakal kepada-Nya, begitu pula kita menjadi orang yang demikian. Lalu dalam lanjutan ayat disebutkan, فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ “Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya).” (QS. As-Saffat: 103) وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ “Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim.” (QS. As-Saffat: 104) قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ “Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. As-Saffat: 105) إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ “Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.” (QS. As-Saffat: 106) Dengan sikapnya ini, Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dipuji, كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ “Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. As-Saffat: 110). Ibrahim termasuk orang yang berbuat baik (berbuat ihsan) dalam ibadah, bermuamalah baik dengan sesama, ia mendapatkan jalan keluar dari kesulitan yang ia hadapi, dan ia mendapatkan balasan yang baik. Lalu disebutkan, إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُؤْمِنِينَ “Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman.” (QS. As-Saffat: 111). Baca Juga: Nabi Ibrahim Saja Khawatir Terhadap Syirik Pelajaran dari kisah Nabi Ibrahim berqurban Ibrahim adalah orang yang taat pada perintah Allah. Nabi Ibrahim tidak membantah wahyu, ia sangat patuh pada wahyu. Kecintaan pada Allah lebih didahulukan oleh Nabi Ibrahim dari kecintaan pada anak. Sifat anak yang saleh adalah patuh pada orang tua seperti patuhnya Ismail pada ayahnya Ibrahim. Bersabar di balik kesulitan pasti akan datangkan kemudahan. Termasuk saat ini kita bersabar tanpa batas di masa pandemi. Semoga jadi pelajaran penuh manfaat. Aquulu qoouli hadza, wastaghfirullaha lii, innahu huwas samii’ul ‘aliim.   Khutbah kedua Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Robbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Wal ‘ashr, Innal insaana lafii khusr, illalladziina aamanuu wa ‘amilush sholihaati wa tawaa-show bil haqqi wa ta-waashow bish shobr. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Allahummaghfir lil muslimiina wal muslimaat, wal mu’miniina wal mu’minaat, al-ahyaa’ minhum wal amwaat. Robbanaa aatinaa fid dunyaa hasanah wa fil aakhirooti hasanah wa qinaa ‘adzaban naar. Bi rohmatika yaa arhamar roohimiin. Taqobbalallahu minna wa minkum. Wassalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.   Referensi Khutbah: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Penjelasan Shalat Idul Adha Shalat Idul Adha terdiri dari dua rakaat. Shalat Idul Adha dimulai dengan niat (niatan shalat Id, cukup dalam hati) dan takbiratul ihram (ucapan “Allahu Akbar” di awal). Cara melakukan shalat Idul Adha sama dengan melakukan shalat lainnya. Setelah takbiratul ihram membaca doa iftitah (istiftah) sebagaimana shalat lainnya. Setelah membaca doa iftitah, melakukan takbir tambahan (zawaid) sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama (selain takbir untuk takbiratul ihram dan takbir turun rukuk). Sedangkan pada rakaat kedua, melakukan takbir tambahan sebanyak lima kali (selain takbir bangkit dari sujud dan takbir turun rukuk). Jika takbir tambahan (zawaid) ini hanya sunnah, sehingga kalau luput tidak mesti diulangi. Jika ada makmum yang masbuk saat takbir zawaid, cukup mengikuti sisa takbir yang ada tanpa qadha’. Setiap kali takbir zawaid disunnahkan mengangkat tangan. Setelah itu disunnahkan di antara dua takbir tambahan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri di bawah dada sebagaimana bersedekap setelah takbiratul ihram. Di antara takbir zawaid (tambahan), disunnahkan berhenti sejenak sekadar membaca satu ayat pertengahan. Saat itu bisa membaca takbir atau mengagungkan Allah. Yang paling bagus di antara takbir zawaid adalah membaca: SUBHANALLAH WAL HAMDU LILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR. Setelah takbir ketujuh pada rakaat pertama dan takbir kelima pada rakaat kedua tidak ada bacaan takbir dan dzikir. Setelah takbir zawaid, membaca surah Al-Fatihah. Setelah surah Al-Fatihah dianjurkan membaca surah Qaf pada rakaat pertama dan surah Al-Qamar pada rakaat kedua, atau membaca surah Al-A’laa pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Bacaan surah saat shalat Idul Adha dikeraskan (jahr), begitu pula dengan bacaan takbir, sedangkan dzikir-dzikir lainnya dibaca lirih (sirr). [Diringkas dari Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii]   Aturan Khutbah Idul Adha Khutbah Idul Adha adalah sunnah setelah shalat Id. Khutbah Idul Adha ada dua kali khutbah, rukun dan sunnahnya sama dengan khutbah Jumat. Disunnahkan khutbah dengan mimbar, boleh juga berkhutbah dengan duduk. Khutbah pertama diawali dengan sembilan kali takbir. Khutbah kedua diawali dengan tujuh kali takbir. Rukun khutbah: (a) memuji Allah, (b) shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (c) wasiat takwa kepada Allah, (d) membaca satu ayat, (e) berdoa. Jamaah disunnahkan mendengarkan khutbah. Akan tetapi, mendengarkan khutbah Idul Adha bukanlah syarat sahnya shalat Id. [Diringkas dari penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii] Baca Juga: Khutbah Idul Adha: 11 Kekeliruan dalam Ibadah Qurban Khutbah Idul Adha: Belajar dari Ibadah Qurban dan Haji   — Disusun di Darush Sholihin, 9 Dzulhijjah 1441 H (30 Juli 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Naskah Khutbah Idul Adha – 5 Pelajaran dari Qurban Nabi Ibrahim   Download Tagscara shalat cara shalat idul adha idul adha khutbah hari raya khutbah idul adha panduan shalat idul adha qurban shalat idul adha
Khutbah Idul Adha kali ini dibuat singkat karena kondisi pandemi, tetapi tetap ada pelajaran berharga yang bisa dipetik dari qurbannya Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Pelajaran dari kisah Nabi Ibrahim berqurban 2. Khutbah kedua 2.1. Referensi Khutbah: 3. Penjelasan Shalat Idul Adha 4. Aturan Khutbah Idul Adha 5. Naskah Khutbah Idul Adha – 5 Pelajaran dari Qurban Nabi Ibrahim Khutbah Pertama Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Innaa a’thainaakal-kautsar, fashollii li robbika wanhar, innaa syaaniaka huwal abtar. Jama’ah rahimani wa rahimakumullah, jama’ah yang senantiasa dirahmati dan diberkahi oleh Allah … Hari Jumat ini bertepatan dengan dua Id. Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua Id (hari Id bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan.” (HR. Abu Daud, no. 1070; An-Nasa’i, no. 1592; Ibnu Majah, no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Dalil di atas menjadi dalil boleh memilih antara shalat Jumat dan shalat Id. Akan tetapi, mengerjakan kedua shalat tersebut lebih baik. Bagi yang memilih tidak shalat Jumat karena di pagi harinya telah shalat Id, maka hendaklah mengganti dengan shalat Zhuhur. Terkait dengan qurban, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa ibadah ini berasal dari kisah Nabi Ibrahim saat ingin menyembelih putranya Ismail. Kisah ini bisa ditelaah lebih jauh dalam surah As-Saffat ayat 99 – 111. Nabi Ibrahim diperintahkan oleh Allah untuk menyembelih putranya sendiri, Ismail ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu?” Ia menjawab, “Wahai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS. As-Saffat: 102) Ketika Isma’il berada dalam usia gulam dan ia telah sampai pada usia sa’ya, yaitu usia di mana anak tersebut sudah mampu bekerja. Pada usia tersebut, Ibrahim sangat mencintainya dan Nabi Ibrahim merasa putranya benar-benar sudah bisa mendatangkan banyak manfaat. Saat anaknya seperti itulah, Ibrahim mendapatkan ujian berat. Lihatlah ketika mendengar mimpi ayahnya untuk menyembelihnya, Ismail sangatlah patuh. Ia pun menyatakan dirinya bisa bersabar dan mendorong ayahnya untuk bersabar pula. Inilah yang seharusnya jadi teladan kita, yaitu patuh, sabar, dan tawakal kepada Allah. Mudah-mudahan kita mendapatkan istri dan anak yang patuh pada Allah, sabar dan benar-benar bertawakal kepada-Nya, begitu pula kita menjadi orang yang demikian. Lalu dalam lanjutan ayat disebutkan, فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ “Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya).” (QS. As-Saffat: 103) وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ “Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim.” (QS. As-Saffat: 104) قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ “Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. As-Saffat: 105) إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ “Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.” (QS. As-Saffat: 106) Dengan sikapnya ini, Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dipuji, كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ “Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. As-Saffat: 110). Ibrahim termasuk orang yang berbuat baik (berbuat ihsan) dalam ibadah, bermuamalah baik dengan sesama, ia mendapatkan jalan keluar dari kesulitan yang ia hadapi, dan ia mendapatkan balasan yang baik. Lalu disebutkan, إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُؤْمِنِينَ “Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman.” (QS. As-Saffat: 111). Baca Juga: Nabi Ibrahim Saja Khawatir Terhadap Syirik Pelajaran dari kisah Nabi Ibrahim berqurban Ibrahim adalah orang yang taat pada perintah Allah. Nabi Ibrahim tidak membantah wahyu, ia sangat patuh pada wahyu. Kecintaan pada Allah lebih didahulukan oleh Nabi Ibrahim dari kecintaan pada anak. Sifat anak yang saleh adalah patuh pada orang tua seperti patuhnya Ismail pada ayahnya Ibrahim. Bersabar di balik kesulitan pasti akan datangkan kemudahan. Termasuk saat ini kita bersabar tanpa batas di masa pandemi. Semoga jadi pelajaran penuh manfaat. Aquulu qoouli hadza, wastaghfirullaha lii, innahu huwas samii’ul ‘aliim.   Khutbah kedua Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Robbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Wal ‘ashr, Innal insaana lafii khusr, illalladziina aamanuu wa ‘amilush sholihaati wa tawaa-show bil haqqi wa ta-waashow bish shobr. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Allahummaghfir lil muslimiina wal muslimaat, wal mu’miniina wal mu’minaat, al-ahyaa’ minhum wal amwaat. Robbanaa aatinaa fid dunyaa hasanah wa fil aakhirooti hasanah wa qinaa ‘adzaban naar. Bi rohmatika yaa arhamar roohimiin. Taqobbalallahu minna wa minkum. Wassalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.   Referensi Khutbah: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Penjelasan Shalat Idul Adha Shalat Idul Adha terdiri dari dua rakaat. Shalat Idul Adha dimulai dengan niat (niatan shalat Id, cukup dalam hati) dan takbiratul ihram (ucapan “Allahu Akbar” di awal). Cara melakukan shalat Idul Adha sama dengan melakukan shalat lainnya. Setelah takbiratul ihram membaca doa iftitah (istiftah) sebagaimana shalat lainnya. Setelah membaca doa iftitah, melakukan takbir tambahan (zawaid) sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama (selain takbir untuk takbiratul ihram dan takbir turun rukuk). Sedangkan pada rakaat kedua, melakukan takbir tambahan sebanyak lima kali (selain takbir bangkit dari sujud dan takbir turun rukuk). Jika takbir tambahan (zawaid) ini hanya sunnah, sehingga kalau luput tidak mesti diulangi. Jika ada makmum yang masbuk saat takbir zawaid, cukup mengikuti sisa takbir yang ada tanpa qadha’. Setiap kali takbir zawaid disunnahkan mengangkat tangan. Setelah itu disunnahkan di antara dua takbir tambahan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri di bawah dada sebagaimana bersedekap setelah takbiratul ihram. Di antara takbir zawaid (tambahan), disunnahkan berhenti sejenak sekadar membaca satu ayat pertengahan. Saat itu bisa membaca takbir atau mengagungkan Allah. Yang paling bagus di antara takbir zawaid adalah membaca: SUBHANALLAH WAL HAMDU LILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR. Setelah takbir ketujuh pada rakaat pertama dan takbir kelima pada rakaat kedua tidak ada bacaan takbir dan dzikir. Setelah takbir zawaid, membaca surah Al-Fatihah. Setelah surah Al-Fatihah dianjurkan membaca surah Qaf pada rakaat pertama dan surah Al-Qamar pada rakaat kedua, atau membaca surah Al-A’laa pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Bacaan surah saat shalat Idul Adha dikeraskan (jahr), begitu pula dengan bacaan takbir, sedangkan dzikir-dzikir lainnya dibaca lirih (sirr). [Diringkas dari Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii]   Aturan Khutbah Idul Adha Khutbah Idul Adha adalah sunnah setelah shalat Id. Khutbah Idul Adha ada dua kali khutbah, rukun dan sunnahnya sama dengan khutbah Jumat. Disunnahkan khutbah dengan mimbar, boleh juga berkhutbah dengan duduk. Khutbah pertama diawali dengan sembilan kali takbir. Khutbah kedua diawali dengan tujuh kali takbir. Rukun khutbah: (a) memuji Allah, (b) shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (c) wasiat takwa kepada Allah, (d) membaca satu ayat, (e) berdoa. Jamaah disunnahkan mendengarkan khutbah. Akan tetapi, mendengarkan khutbah Idul Adha bukanlah syarat sahnya shalat Id. [Diringkas dari penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii] Baca Juga: Khutbah Idul Adha: 11 Kekeliruan dalam Ibadah Qurban Khutbah Idul Adha: Belajar dari Ibadah Qurban dan Haji   — Disusun di Darush Sholihin, 9 Dzulhijjah 1441 H (30 Juli 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Naskah Khutbah Idul Adha – 5 Pelajaran dari Qurban Nabi Ibrahim   Download Tagscara shalat cara shalat idul adha idul adha khutbah hari raya khutbah idul adha panduan shalat idul adha qurban shalat idul adha


Khutbah Idul Adha kali ini dibuat singkat karena kondisi pandemi, tetapi tetap ada pelajaran berharga yang bisa dipetik dari qurbannya Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Pelajaran dari kisah Nabi Ibrahim berqurban 2. Khutbah kedua 2.1. Referensi Khutbah: 3. Penjelasan Shalat Idul Adha 4. Aturan Khutbah Idul Adha 5. Naskah Khutbah Idul Adha – 5 Pelajaran dari Qurban Nabi Ibrahim Khutbah Pertama Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Innaa a’thainaakal-kautsar, fashollii li robbika wanhar, innaa syaaniaka huwal abtar. Jama’ah rahimani wa rahimakumullah, jama’ah yang senantiasa dirahmati dan diberkahi oleh Allah … Hari Jumat ini bertepatan dengan dua Id. Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua Id (hari Id bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan.” (HR. Abu Daud, no. 1070; An-Nasa’i, no. 1592; Ibnu Majah, no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Dalil di atas menjadi dalil boleh memilih antara shalat Jumat dan shalat Id. Akan tetapi, mengerjakan kedua shalat tersebut lebih baik. Bagi yang memilih tidak shalat Jumat karena di pagi harinya telah shalat Id, maka hendaklah mengganti dengan shalat Zhuhur. Terkait dengan qurban, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa ibadah ini berasal dari kisah Nabi Ibrahim saat ingin menyembelih putranya Ismail. Kisah ini bisa ditelaah lebih jauh dalam surah As-Saffat ayat 99 – 111. Nabi Ibrahim diperintahkan oleh Allah untuk menyembelih putranya sendiri, Ismail ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu?” Ia menjawab, “Wahai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS. As-Saffat: 102) Ketika Isma’il berada dalam usia gulam dan ia telah sampai pada usia sa’ya, yaitu usia di mana anak tersebut sudah mampu bekerja. Pada usia tersebut, Ibrahim sangat mencintainya dan Nabi Ibrahim merasa putranya benar-benar sudah bisa mendatangkan banyak manfaat. Saat anaknya seperti itulah, Ibrahim mendapatkan ujian berat. Lihatlah ketika mendengar mimpi ayahnya untuk menyembelihnya, Ismail sangatlah patuh. Ia pun menyatakan dirinya bisa bersabar dan mendorong ayahnya untuk bersabar pula. Inilah yang seharusnya jadi teladan kita, yaitu patuh, sabar, dan tawakal kepada Allah. Mudah-mudahan kita mendapatkan istri dan anak yang patuh pada Allah, sabar dan benar-benar bertawakal kepada-Nya, begitu pula kita menjadi orang yang demikian. Lalu dalam lanjutan ayat disebutkan, فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ “Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya).” (QS. As-Saffat: 103) وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ “Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim.” (QS. As-Saffat: 104) قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ “Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. As-Saffat: 105) إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ “Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.” (QS. As-Saffat: 106) Dengan sikapnya ini, Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dipuji, كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ “Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. As-Saffat: 110). Ibrahim termasuk orang yang berbuat baik (berbuat ihsan) dalam ibadah, bermuamalah baik dengan sesama, ia mendapatkan jalan keluar dari kesulitan yang ia hadapi, dan ia mendapatkan balasan yang baik. Lalu disebutkan, إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُؤْمِنِينَ “Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman.” (QS. As-Saffat: 111). Baca Juga: Nabi Ibrahim Saja Khawatir Terhadap Syirik Pelajaran dari kisah Nabi Ibrahim berqurban Ibrahim adalah orang yang taat pada perintah Allah. Nabi Ibrahim tidak membantah wahyu, ia sangat patuh pada wahyu. Kecintaan pada Allah lebih didahulukan oleh Nabi Ibrahim dari kecintaan pada anak. Sifat anak yang saleh adalah patuh pada orang tua seperti patuhnya Ismail pada ayahnya Ibrahim. Bersabar di balik kesulitan pasti akan datangkan kemudahan. Termasuk saat ini kita bersabar tanpa batas di masa pandemi. Semoga jadi pelajaran penuh manfaat. Aquulu qoouli hadza, wastaghfirullaha lii, innahu huwas samii’ul ‘aliim.   Khutbah kedua Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Robbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Wal ‘ashr, Innal insaana lafii khusr, illalladziina aamanuu wa ‘amilush sholihaati wa tawaa-show bil haqqi wa ta-waashow bish shobr. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Allahummaghfir lil muslimiina wal muslimaat, wal mu’miniina wal mu’minaat, al-ahyaa’ minhum wal amwaat. Robbanaa aatinaa fid dunyaa hasanah wa fil aakhirooti hasanah wa qinaa ‘adzaban naar. Bi rohmatika yaa arhamar roohimiin. Taqobbalallahu minna wa minkum. Wassalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.   Referensi Khutbah: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Penjelasan Shalat Idul Adha Shalat Idul Adha terdiri dari dua rakaat. Shalat Idul Adha dimulai dengan niat (niatan shalat Id, cukup dalam hati) dan takbiratul ihram (ucapan “Allahu Akbar” di awal). Cara melakukan shalat Idul Adha sama dengan melakukan shalat lainnya. Setelah takbiratul ihram membaca doa iftitah (istiftah) sebagaimana shalat lainnya. Setelah membaca doa iftitah, melakukan takbir tambahan (zawaid) sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama (selain takbir untuk takbiratul ihram dan takbir turun rukuk). Sedangkan pada rakaat kedua, melakukan takbir tambahan sebanyak lima kali (selain takbir bangkit dari sujud dan takbir turun rukuk). Jika takbir tambahan (zawaid) ini hanya sunnah, sehingga kalau luput tidak mesti diulangi. Jika ada makmum yang masbuk saat takbir zawaid, cukup mengikuti sisa takbir yang ada tanpa qadha’. Setiap kali takbir zawaid disunnahkan mengangkat tangan. Setelah itu disunnahkan di antara dua takbir tambahan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri di bawah dada sebagaimana bersedekap setelah takbiratul ihram. Di antara takbir zawaid (tambahan), disunnahkan berhenti sejenak sekadar membaca satu ayat pertengahan. Saat itu bisa membaca takbir atau mengagungkan Allah. Yang paling bagus di antara takbir zawaid adalah membaca: SUBHANALLAH WAL HAMDU LILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR. Setelah takbir ketujuh pada rakaat pertama dan takbir kelima pada rakaat kedua tidak ada bacaan takbir dan dzikir. Setelah takbir zawaid, membaca surah Al-Fatihah. Setelah surah Al-Fatihah dianjurkan membaca surah Qaf pada rakaat pertama dan surah Al-Qamar pada rakaat kedua, atau membaca surah Al-A’laa pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Bacaan surah saat shalat Idul Adha dikeraskan (jahr), begitu pula dengan bacaan takbir, sedangkan dzikir-dzikir lainnya dibaca lirih (sirr). [Diringkas dari Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii]   Aturan Khutbah Idul Adha Khutbah Idul Adha adalah sunnah setelah shalat Id. Khutbah Idul Adha ada dua kali khutbah, rukun dan sunnahnya sama dengan khutbah Jumat. Disunnahkan khutbah dengan mimbar, boleh juga berkhutbah dengan duduk. Khutbah pertama diawali dengan sembilan kali takbir. Khutbah kedua diawali dengan tujuh kali takbir. Rukun khutbah: (a) memuji Allah, (b) shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (c) wasiat takwa kepada Allah, (d) membaca satu ayat, (e) berdoa. Jamaah disunnahkan mendengarkan khutbah. Akan tetapi, mendengarkan khutbah Idul Adha bukanlah syarat sahnya shalat Id. [Diringkas dari penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii] Baca Juga: Khutbah Idul Adha: 11 Kekeliruan dalam Ibadah Qurban Khutbah Idul Adha: Belajar dari Ibadah Qurban dan Haji   — Disusun di Darush Sholihin, 9 Dzulhijjah 1441 H (30 Juli 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Naskah Khutbah Idul Adha – 5 Pelajaran dari Qurban Nabi Ibrahim   Download Tagscara shalat cara shalat idul adha idul adha khutbah hari raya khutbah idul adha panduan shalat idul adha qurban shalat idul adha

Inilah Lafaz Takbir Hari Raya (Tinjauan Madzhab Syafii)

Bagaimana lafaz takbir hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha). Berikut keterangan tentang takbir hari raya berdasarkan tinjauan dalam madzhab Syafii.   Pertama: Takbir pada hari Id adalah sunnah. Kedua: Takbir ini adalah syiar kaum muslimin dengan mengeraskan suara. Ketiga: Ada perincian untuk takbir Idul Fitri dan Idul Adha. Keempat: Ada yang disebut takbir muqayyad, yaitu takbir yang diucapkan selesai shalat. Kelima: Ada juga yang disebut takbir mutlak atau takbir mursal, yaitu takbir yang diucapkan di rumah, masjid, jalan, pada waktu malam, siang, dan waktu lainnya. Keenam: Takbir mutlak disunnahkan diucapkan pada Idul Fitri dan Idul Adha. Awal waktu takbir mutlak adalah dari tenggelamnya matahari pada malam Id, kemudian berakhir saat imam memulai shalat Id. Sedangkan orang yang berhaji, syiarnya adalah membaca talbiyah pada malam Idul Adha. Baca Juga: Kumpulan Amalan pada Hari Arafah Dalil bertakbir pada malam Idul Fitri adalah firman Allah Ta’ala, وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185) Takbir pada malam Idul Adha disamakan dengan takbir Idul Fitri. Namun, takbir malam Idul Fitri lebih ditekankan daripada malam Idul Adha. Ketujuh: Takbir muqayyad (setiap bakda shalat) tidak disunnahkan untuk Idul Fitri, menurut pendapat paling kuat dalam madzhab Syafii. Karena tidak ada hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal ini. Kedelapan: Takbir muqayyad disunnahkan setelah shalat terkait Idul Adha, ada ijmak (kata sepakat ulama) dalam hal ini. Takbir muqayyad ini dimulai dari Shubuh hari Arafah hingga Ashar hari tasyrik terakhir. Ada dalil dari ‘Umar, ‘Ali, dan Ibnu ‘Abbas tentang hal ini. Kesembilan: Takbir muqayyad disunnahkan diucapkan setelah selesai shalat, baik shalat ada-an (shalat yang dikerjakan pada waktunya), maupun shalat yang luput, baik shalat fardhu maupun nadzar, baik shalat sunnah rawatib, shalat sunnah mutlak, shalat sunnah muqayyad, atau shalat sunnah yang punya sebab. Karena takbir itu syiar yang terkait dengan waktu. Kesepuluh: Lafaz takbir yang disunnahkan adalah: ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, LAA ILAHA ILLALLAH, ALLAHU AKBAR, WA LILLAHIL HAMD. Imam Syafii rahimahullah berkata jika takbir di atas sudah diucapkan tiga kali, maka ada tambahan: ALLAHU AKBAR KABIIRO, WALHAMDULILLAHI KATSIIRO, WA SUBHAANALLAHI BUKROTAW-WA-ASHIILAA. LAA ILAHA ILLALLAH. WA LAA NA’BUDU ILLAA IYYAH, MUKHLISHIINAA LAHUD DIIN WA LAW KARIHAL KAAFIRUUN. LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAH, SHODAQO WA’DAH, WA NASHORO ‘ABDAH, WA HAZAMAL AHZAABA WAHDAH. LAA ILAHA ILLALLAHU WALLAHU AKBAR. Ada riwayat dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca bacaan tadi saat berada di bukit Shafa. Kesebelas: Ketika bertakbir disunnahkan mengeraskan suara. Karena jika ia mengeraskan suara, yang tidak bertakbir jadi ikut bertakbir. Kedua belas: Ulama Syafiiyah menyatakan bahwa disunnahkan pada malam Id dengan ibadah, yaitu menyibukkan diri dengan shalat, membaca Al-Qur’an, berdzikir, bertasbih, berdoa, beristighfar, dan ibadah semisalnya. Yang dijadikan dalil adalah hadits dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَتَىِ الْعِيدَيْنِ لِلَّهِ مُحْتَسِبًا لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوتُ الْقُلُوبُ “Siapa yang menghidupkan malam Idul Fitri dan Idul Adha karena mengharap pahala dari Allah, hatinya akan mati pada hari semua hati itu mati.” (HR. Ibnu Majah, no. 1782. Al-Hafizh Abu Thahir, Al-Bushiri, dan Al-‘Iraqi dalam takhrij Al-Ihya’ mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Semua hadits tentang hal ini dhaif. Imam Syafi dan ulama Syafiiyah tetap menganjurkan menghidupkan malam Id, walaupun hadits ini dhaif karena hadits ini seputar fadhilah amal sehingga tidaklah masalah.” (Al-Majmu’, 5:43) Imam Syafii rahimahullah berkata, “Doa itu dianjurkan pada lima waktu: (1) malam Jumat, (2) malam Idul Adha, (3) malam Idul Fitri, (4) malam pertama Rajab, (5) malam nisfu Syakban.” (Al-Majmu’, 5:43) Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. 1:558-565.   Diselesaikan pada malam Id di Darush Sholihin, 10 Dzulhijjah 1441 H, 30 Juli 2020 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Anjuran Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha Panduan Shalat Idul Fithri dan Idul Adha Takbir Idul Adha dari Tareq Muhammad sungguh syahdu dan merdu:    Tagsamalan hari raya cara shalat idul adha cara shalat idul fitri cara takbir idul fitri panduan shalat idul adha panduan shalat idul fitri qurban shalat idul adha takbir hari arafah takbir hari raya takbiran

Inilah Lafaz Takbir Hari Raya (Tinjauan Madzhab Syafii)

Bagaimana lafaz takbir hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha). Berikut keterangan tentang takbir hari raya berdasarkan tinjauan dalam madzhab Syafii.   Pertama: Takbir pada hari Id adalah sunnah. Kedua: Takbir ini adalah syiar kaum muslimin dengan mengeraskan suara. Ketiga: Ada perincian untuk takbir Idul Fitri dan Idul Adha. Keempat: Ada yang disebut takbir muqayyad, yaitu takbir yang diucapkan selesai shalat. Kelima: Ada juga yang disebut takbir mutlak atau takbir mursal, yaitu takbir yang diucapkan di rumah, masjid, jalan, pada waktu malam, siang, dan waktu lainnya. Keenam: Takbir mutlak disunnahkan diucapkan pada Idul Fitri dan Idul Adha. Awal waktu takbir mutlak adalah dari tenggelamnya matahari pada malam Id, kemudian berakhir saat imam memulai shalat Id. Sedangkan orang yang berhaji, syiarnya adalah membaca talbiyah pada malam Idul Adha. Baca Juga: Kumpulan Amalan pada Hari Arafah Dalil bertakbir pada malam Idul Fitri adalah firman Allah Ta’ala, وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185) Takbir pada malam Idul Adha disamakan dengan takbir Idul Fitri. Namun, takbir malam Idul Fitri lebih ditekankan daripada malam Idul Adha. Ketujuh: Takbir muqayyad (setiap bakda shalat) tidak disunnahkan untuk Idul Fitri, menurut pendapat paling kuat dalam madzhab Syafii. Karena tidak ada hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal ini. Kedelapan: Takbir muqayyad disunnahkan setelah shalat terkait Idul Adha, ada ijmak (kata sepakat ulama) dalam hal ini. Takbir muqayyad ini dimulai dari Shubuh hari Arafah hingga Ashar hari tasyrik terakhir. Ada dalil dari ‘Umar, ‘Ali, dan Ibnu ‘Abbas tentang hal ini. Kesembilan: Takbir muqayyad disunnahkan diucapkan setelah selesai shalat, baik shalat ada-an (shalat yang dikerjakan pada waktunya), maupun shalat yang luput, baik shalat fardhu maupun nadzar, baik shalat sunnah rawatib, shalat sunnah mutlak, shalat sunnah muqayyad, atau shalat sunnah yang punya sebab. Karena takbir itu syiar yang terkait dengan waktu. Kesepuluh: Lafaz takbir yang disunnahkan adalah: ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, LAA ILAHA ILLALLAH, ALLAHU AKBAR, WA LILLAHIL HAMD. Imam Syafii rahimahullah berkata jika takbir di atas sudah diucapkan tiga kali, maka ada tambahan: ALLAHU AKBAR KABIIRO, WALHAMDULILLAHI KATSIIRO, WA SUBHAANALLAHI BUKROTAW-WA-ASHIILAA. LAA ILAHA ILLALLAH. WA LAA NA’BUDU ILLAA IYYAH, MUKHLISHIINAA LAHUD DIIN WA LAW KARIHAL KAAFIRUUN. LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAH, SHODAQO WA’DAH, WA NASHORO ‘ABDAH, WA HAZAMAL AHZAABA WAHDAH. LAA ILAHA ILLALLAHU WALLAHU AKBAR. Ada riwayat dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca bacaan tadi saat berada di bukit Shafa. Kesebelas: Ketika bertakbir disunnahkan mengeraskan suara. Karena jika ia mengeraskan suara, yang tidak bertakbir jadi ikut bertakbir. Kedua belas: Ulama Syafiiyah menyatakan bahwa disunnahkan pada malam Id dengan ibadah, yaitu menyibukkan diri dengan shalat, membaca Al-Qur’an, berdzikir, bertasbih, berdoa, beristighfar, dan ibadah semisalnya. Yang dijadikan dalil adalah hadits dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَتَىِ الْعِيدَيْنِ لِلَّهِ مُحْتَسِبًا لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوتُ الْقُلُوبُ “Siapa yang menghidupkan malam Idul Fitri dan Idul Adha karena mengharap pahala dari Allah, hatinya akan mati pada hari semua hati itu mati.” (HR. Ibnu Majah, no. 1782. Al-Hafizh Abu Thahir, Al-Bushiri, dan Al-‘Iraqi dalam takhrij Al-Ihya’ mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Semua hadits tentang hal ini dhaif. Imam Syafi dan ulama Syafiiyah tetap menganjurkan menghidupkan malam Id, walaupun hadits ini dhaif karena hadits ini seputar fadhilah amal sehingga tidaklah masalah.” (Al-Majmu’, 5:43) Imam Syafii rahimahullah berkata, “Doa itu dianjurkan pada lima waktu: (1) malam Jumat, (2) malam Idul Adha, (3) malam Idul Fitri, (4) malam pertama Rajab, (5) malam nisfu Syakban.” (Al-Majmu’, 5:43) Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. 1:558-565.   Diselesaikan pada malam Id di Darush Sholihin, 10 Dzulhijjah 1441 H, 30 Juli 2020 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Anjuran Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha Panduan Shalat Idul Fithri dan Idul Adha Takbir Idul Adha dari Tareq Muhammad sungguh syahdu dan merdu:    Tagsamalan hari raya cara shalat idul adha cara shalat idul fitri cara takbir idul fitri panduan shalat idul adha panduan shalat idul fitri qurban shalat idul adha takbir hari arafah takbir hari raya takbiran
Bagaimana lafaz takbir hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha). Berikut keterangan tentang takbir hari raya berdasarkan tinjauan dalam madzhab Syafii.   Pertama: Takbir pada hari Id adalah sunnah. Kedua: Takbir ini adalah syiar kaum muslimin dengan mengeraskan suara. Ketiga: Ada perincian untuk takbir Idul Fitri dan Idul Adha. Keempat: Ada yang disebut takbir muqayyad, yaitu takbir yang diucapkan selesai shalat. Kelima: Ada juga yang disebut takbir mutlak atau takbir mursal, yaitu takbir yang diucapkan di rumah, masjid, jalan, pada waktu malam, siang, dan waktu lainnya. Keenam: Takbir mutlak disunnahkan diucapkan pada Idul Fitri dan Idul Adha. Awal waktu takbir mutlak adalah dari tenggelamnya matahari pada malam Id, kemudian berakhir saat imam memulai shalat Id. Sedangkan orang yang berhaji, syiarnya adalah membaca talbiyah pada malam Idul Adha. Baca Juga: Kumpulan Amalan pada Hari Arafah Dalil bertakbir pada malam Idul Fitri adalah firman Allah Ta’ala, وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185) Takbir pada malam Idul Adha disamakan dengan takbir Idul Fitri. Namun, takbir malam Idul Fitri lebih ditekankan daripada malam Idul Adha. Ketujuh: Takbir muqayyad (setiap bakda shalat) tidak disunnahkan untuk Idul Fitri, menurut pendapat paling kuat dalam madzhab Syafii. Karena tidak ada hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal ini. Kedelapan: Takbir muqayyad disunnahkan setelah shalat terkait Idul Adha, ada ijmak (kata sepakat ulama) dalam hal ini. Takbir muqayyad ini dimulai dari Shubuh hari Arafah hingga Ashar hari tasyrik terakhir. Ada dalil dari ‘Umar, ‘Ali, dan Ibnu ‘Abbas tentang hal ini. Kesembilan: Takbir muqayyad disunnahkan diucapkan setelah selesai shalat, baik shalat ada-an (shalat yang dikerjakan pada waktunya), maupun shalat yang luput, baik shalat fardhu maupun nadzar, baik shalat sunnah rawatib, shalat sunnah mutlak, shalat sunnah muqayyad, atau shalat sunnah yang punya sebab. Karena takbir itu syiar yang terkait dengan waktu. Kesepuluh: Lafaz takbir yang disunnahkan adalah: ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, LAA ILAHA ILLALLAH, ALLAHU AKBAR, WA LILLAHIL HAMD. Imam Syafii rahimahullah berkata jika takbir di atas sudah diucapkan tiga kali, maka ada tambahan: ALLAHU AKBAR KABIIRO, WALHAMDULILLAHI KATSIIRO, WA SUBHAANALLAHI BUKROTAW-WA-ASHIILAA. LAA ILAHA ILLALLAH. WA LAA NA’BUDU ILLAA IYYAH, MUKHLISHIINAA LAHUD DIIN WA LAW KARIHAL KAAFIRUUN. LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAH, SHODAQO WA’DAH, WA NASHORO ‘ABDAH, WA HAZAMAL AHZAABA WAHDAH. LAA ILAHA ILLALLAHU WALLAHU AKBAR. Ada riwayat dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca bacaan tadi saat berada di bukit Shafa. Kesebelas: Ketika bertakbir disunnahkan mengeraskan suara. Karena jika ia mengeraskan suara, yang tidak bertakbir jadi ikut bertakbir. Kedua belas: Ulama Syafiiyah menyatakan bahwa disunnahkan pada malam Id dengan ibadah, yaitu menyibukkan diri dengan shalat, membaca Al-Qur’an, berdzikir, bertasbih, berdoa, beristighfar, dan ibadah semisalnya. Yang dijadikan dalil adalah hadits dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَتَىِ الْعِيدَيْنِ لِلَّهِ مُحْتَسِبًا لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوتُ الْقُلُوبُ “Siapa yang menghidupkan malam Idul Fitri dan Idul Adha karena mengharap pahala dari Allah, hatinya akan mati pada hari semua hati itu mati.” (HR. Ibnu Majah, no. 1782. Al-Hafizh Abu Thahir, Al-Bushiri, dan Al-‘Iraqi dalam takhrij Al-Ihya’ mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Semua hadits tentang hal ini dhaif. Imam Syafi dan ulama Syafiiyah tetap menganjurkan menghidupkan malam Id, walaupun hadits ini dhaif karena hadits ini seputar fadhilah amal sehingga tidaklah masalah.” (Al-Majmu’, 5:43) Imam Syafii rahimahullah berkata, “Doa itu dianjurkan pada lima waktu: (1) malam Jumat, (2) malam Idul Adha, (3) malam Idul Fitri, (4) malam pertama Rajab, (5) malam nisfu Syakban.” (Al-Majmu’, 5:43) Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. 1:558-565.   Diselesaikan pada malam Id di Darush Sholihin, 10 Dzulhijjah 1441 H, 30 Juli 2020 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Anjuran Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha Panduan Shalat Idul Fithri dan Idul Adha Takbir Idul Adha dari Tareq Muhammad sungguh syahdu dan merdu:    Tagsamalan hari raya cara shalat idul adha cara shalat idul fitri cara takbir idul fitri panduan shalat idul adha panduan shalat idul fitri qurban shalat idul adha takbir hari arafah takbir hari raya takbiran


Bagaimana lafaz takbir hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha). Berikut keterangan tentang takbir hari raya berdasarkan tinjauan dalam madzhab Syafii.   Pertama: Takbir pada hari Id adalah sunnah. Kedua: Takbir ini adalah syiar kaum muslimin dengan mengeraskan suara. Ketiga: Ada perincian untuk takbir Idul Fitri dan Idul Adha. Keempat: Ada yang disebut takbir muqayyad, yaitu takbir yang diucapkan selesai shalat. Kelima: Ada juga yang disebut takbir mutlak atau takbir mursal, yaitu takbir yang diucapkan di rumah, masjid, jalan, pada waktu malam, siang, dan waktu lainnya. Keenam: Takbir mutlak disunnahkan diucapkan pada Idul Fitri dan Idul Adha. Awal waktu takbir mutlak adalah dari tenggelamnya matahari pada malam Id, kemudian berakhir saat imam memulai shalat Id. Sedangkan orang yang berhaji, syiarnya adalah membaca talbiyah pada malam Idul Adha. Baca Juga: Kumpulan Amalan pada Hari Arafah Dalil bertakbir pada malam Idul Fitri adalah firman Allah Ta’ala, وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185) Takbir pada malam Idul Adha disamakan dengan takbir Idul Fitri. Namun, takbir malam Idul Fitri lebih ditekankan daripada malam Idul Adha. Ketujuh: Takbir muqayyad (setiap bakda shalat) tidak disunnahkan untuk Idul Fitri, menurut pendapat paling kuat dalam madzhab Syafii. Karena tidak ada hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal ini. Kedelapan: Takbir muqayyad disunnahkan setelah shalat terkait Idul Adha, ada ijmak (kata sepakat ulama) dalam hal ini. Takbir muqayyad ini dimulai dari Shubuh hari Arafah hingga Ashar hari tasyrik terakhir. Ada dalil dari ‘Umar, ‘Ali, dan Ibnu ‘Abbas tentang hal ini. Kesembilan: Takbir muqayyad disunnahkan diucapkan setelah selesai shalat, baik shalat ada-an (shalat yang dikerjakan pada waktunya), maupun shalat yang luput, baik shalat fardhu maupun nadzar, baik shalat sunnah rawatib, shalat sunnah mutlak, shalat sunnah muqayyad, atau shalat sunnah yang punya sebab. Karena takbir itu syiar yang terkait dengan waktu. Kesepuluh: Lafaz takbir yang disunnahkan adalah: ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, LAA ILAHA ILLALLAH, ALLAHU AKBAR, WA LILLAHIL HAMD. Imam Syafii rahimahullah berkata jika takbir di atas sudah diucapkan tiga kali, maka ada tambahan: ALLAHU AKBAR KABIIRO, WALHAMDULILLAHI KATSIIRO, WA SUBHAANALLAHI BUKROTAW-WA-ASHIILAA. LAA ILAHA ILLALLAH. WA LAA NA’BUDU ILLAA IYYAH, MUKHLISHIINAA LAHUD DIIN WA LAW KARIHAL KAAFIRUUN. LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAH, SHODAQO WA’DAH, WA NASHORO ‘ABDAH, WA HAZAMAL AHZAABA WAHDAH. LAA ILAHA ILLALLAHU WALLAHU AKBAR. Ada riwayat dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca bacaan tadi saat berada di bukit Shafa. Kesebelas: Ketika bertakbir disunnahkan mengeraskan suara. Karena jika ia mengeraskan suara, yang tidak bertakbir jadi ikut bertakbir. Kedua belas: Ulama Syafiiyah menyatakan bahwa disunnahkan pada malam Id dengan ibadah, yaitu menyibukkan diri dengan shalat, membaca Al-Qur’an, berdzikir, bertasbih, berdoa, beristighfar, dan ibadah semisalnya. Yang dijadikan dalil adalah hadits dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَتَىِ الْعِيدَيْنِ لِلَّهِ مُحْتَسِبًا لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوتُ الْقُلُوبُ “Siapa yang menghidupkan malam Idul Fitri dan Idul Adha karena mengharap pahala dari Allah, hatinya akan mati pada hari semua hati itu mati.” (HR. Ibnu Majah, no. 1782. Al-Hafizh Abu Thahir, Al-Bushiri, dan Al-‘Iraqi dalam takhrij Al-Ihya’ mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Semua hadits tentang hal ini dhaif. Imam Syafi dan ulama Syafiiyah tetap menganjurkan menghidupkan malam Id, walaupun hadits ini dhaif karena hadits ini seputar fadhilah amal sehingga tidaklah masalah.” (Al-Majmu’, 5:43) Imam Syafii rahimahullah berkata, “Doa itu dianjurkan pada lima waktu: (1) malam Jumat, (2) malam Idul Adha, (3) malam Idul Fitri, (4) malam pertama Rajab, (5) malam nisfu Syakban.” (Al-Majmu’, 5:43) Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. 1:558-565.   Diselesaikan pada malam Id di Darush Sholihin, 10 Dzulhijjah 1441 H, 30 Juli 2020 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Anjuran Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha Panduan Shalat Idul Fithri dan Idul Adha Takbir Idul Adha dari Tareq Muhammad sungguh syahdu dan merdu:   <span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span> Tagsamalan hari raya cara shalat idul adha cara shalat idul fitri cara takbir idul fitri panduan shalat idul adha panduan shalat idul fitri qurban shalat idul adha takbir hari arafah takbir hari raya takbiran

“Allah Di Atas”, Wahabi Sesat Menyesatkan ? – Video

Dimanakah Allah?Dalam video ini kita akan membedah perbedaan antara akidah Salafi, Jahmiyah, Asya’irah Mutaakhirin dan Mu’tazilah, dan Wihdatul WujudUstadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

“Allah Di Atas”, Wahabi Sesat Menyesatkan ? – Video

Dimanakah Allah?Dalam video ini kita akan membedah perbedaan antara akidah Salafi, Jahmiyah, Asya’irah Mutaakhirin dan Mu’tazilah, dan Wihdatul WujudUstadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/
Dimanakah Allah?Dalam video ini kita akan membedah perbedaan antara akidah Salafi, Jahmiyah, Asya’irah Mutaakhirin dan Mu’tazilah, dan Wihdatul WujudUstadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/


Dimanakah Allah?Dalam video ini kita akan membedah perbedaan antara akidah Salafi, Jahmiyah, Asya’irah Mutaakhirin dan Mu’tazilah, dan Wihdatul WujudUstadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Mencari Viewer Youtube dengan Konten Tidak Mendidik

Youtube adalah sosial media yang sangat digemari saat ini. Para youtuber juga memanfaatkan youtube untuk berbagai tujuan, salah satunya adalah mencari uang melalui pemasukan iklan di youtube. Ada oknum youtuber yang tidak bertanggung jawab, mereka lebih mengutamakan viewer saja tanpa memperhatikan apakah konten mereka mendidik atau bahkan merusak, yang penting viewer banyak dan dapat banyak uang.Bila kita perhatikan, konten YouTube dengan konten kontroversi dan anti-mainstream, konten menghebohkan atau konyol, konten nge-prank, konten pamer kekayaan seperti mobil dan sepeda mewah, konten unboxing barang mewah, konten pamer adegan-adegan centil dan romantis,  sampai dengan challenge yang (maaf) konyol dan bodoh. Konten-konten ini banyak viewer-nya dan diminati oleh masyarakat Indonesia. Terbukti konten ini viewernya bisa sampai ratusan ribu bahkan jutaan.Memang manusia itu cenderung mengikuti hawa nafsu sehingga apabila kita mengikuti kebanyakan manusia di muka bumi, akan menjauhkan kita dari jalan yang lurus.Allah Ta’ala befirman,وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” [QS. Al-An’am/6:116-117]Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy menjelaskan,فإن أكثرهم قد انحرفوا في أديانهم وأعمالهم، وعلومهم. فأديانهم فاسدة، وأعمالهم تبع لأهوائهم“Kebanyakannya menyimpang dari agama, dalam amal dan ilmu, agama rusak dan amal mereka diikuti oleh hawa nafsu.” [Lihat  Tafsir As-Sa’diy]Melihat fakta ini tidak jarang para youtuber berlomba-lomba membuat konten-konten yang secara umum tidak medidik bahkan merusak. Misalnya konten tantangan orang dikasih uang 10 juta,  apakah ia mau membatalkan puasa atau tidak.Sebaliknya konten-konten yang berisi pendidikan dan edukasi cukup sepi peminat. Terbukti dengan viewernya sedikit. Meng-counter hal adalah tugas kita bersama, untuk  membangun Indonesia dengan pendidikan dan edukasi yang baik. Ada beberapa cara yang bisa kita lakukan:Pertama: Menyebarkan dan mengajarkan agama yang benar sesuai dengan Alquran dan Sunnah dengan pemahaman para salah karena agama adalah pondasi dasar kebaikan yang kedua Kedua: Apabila mampu, kita imbangi dengan membuat konten yang bermanfaat edukatif mendidik serta menarik dan kekinianKetiga: Berusaha menyadarkan bangsa dan masyarakat bahwa jika ingin maju itu perlu belajar dan berkarya bukan sekedar nonton YouTube main game dan menonton konten-konten yang tidak bermanfaat sama sekali untuk masa depan diri sendiri apalagi masa depan agama dan bangsa.Mari kita bersama menjadi pencetus hal-hal kebaikan dan bermanfaat serta mendidik. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda,احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ“Semangatlah dalam hal yang bermanfaat untukmu, minta tolonglah kepada Allah, dan jangan malas (patah semangat).” (HR. Muslim, no. 2664)Kita perlu ingat bahwa yang terbaik bukanlah yang paling tinggi ilmunya semata, paling tinggi jabatannya semata, paling kaya hartanya semata, tetapi yang terbaik adalah yang paling memberi manfaat bagi sesama sesuai bingkai syariat.Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda,خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ“Manusia yang paling terbaik adalah yang paling bermanfaat untuk manusia”. [HR. Ath Thabarani.]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasijidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id 🔍 Pokok Ajaran Islam, Mengungkit Kebaikan, Contoh Hadits Dhaif Dan Maudhu, Cara Mati Cepat Tanpa Dosa, Amalan Akhir Zaman

Mencari Viewer Youtube dengan Konten Tidak Mendidik

Youtube adalah sosial media yang sangat digemari saat ini. Para youtuber juga memanfaatkan youtube untuk berbagai tujuan, salah satunya adalah mencari uang melalui pemasukan iklan di youtube. Ada oknum youtuber yang tidak bertanggung jawab, mereka lebih mengutamakan viewer saja tanpa memperhatikan apakah konten mereka mendidik atau bahkan merusak, yang penting viewer banyak dan dapat banyak uang.Bila kita perhatikan, konten YouTube dengan konten kontroversi dan anti-mainstream, konten menghebohkan atau konyol, konten nge-prank, konten pamer kekayaan seperti mobil dan sepeda mewah, konten unboxing barang mewah, konten pamer adegan-adegan centil dan romantis,  sampai dengan challenge yang (maaf) konyol dan bodoh. Konten-konten ini banyak viewer-nya dan diminati oleh masyarakat Indonesia. Terbukti konten ini viewernya bisa sampai ratusan ribu bahkan jutaan.Memang manusia itu cenderung mengikuti hawa nafsu sehingga apabila kita mengikuti kebanyakan manusia di muka bumi, akan menjauhkan kita dari jalan yang lurus.Allah Ta’ala befirman,وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” [QS. Al-An’am/6:116-117]Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy menjelaskan,فإن أكثرهم قد انحرفوا في أديانهم وأعمالهم، وعلومهم. فأديانهم فاسدة، وأعمالهم تبع لأهوائهم“Kebanyakannya menyimpang dari agama, dalam amal dan ilmu, agama rusak dan amal mereka diikuti oleh hawa nafsu.” [Lihat  Tafsir As-Sa’diy]Melihat fakta ini tidak jarang para youtuber berlomba-lomba membuat konten-konten yang secara umum tidak medidik bahkan merusak. Misalnya konten tantangan orang dikasih uang 10 juta,  apakah ia mau membatalkan puasa atau tidak.Sebaliknya konten-konten yang berisi pendidikan dan edukasi cukup sepi peminat. Terbukti dengan viewernya sedikit. Meng-counter hal adalah tugas kita bersama, untuk  membangun Indonesia dengan pendidikan dan edukasi yang baik. Ada beberapa cara yang bisa kita lakukan:Pertama: Menyebarkan dan mengajarkan agama yang benar sesuai dengan Alquran dan Sunnah dengan pemahaman para salah karena agama adalah pondasi dasar kebaikan yang kedua Kedua: Apabila mampu, kita imbangi dengan membuat konten yang bermanfaat edukatif mendidik serta menarik dan kekinianKetiga: Berusaha menyadarkan bangsa dan masyarakat bahwa jika ingin maju itu perlu belajar dan berkarya bukan sekedar nonton YouTube main game dan menonton konten-konten yang tidak bermanfaat sama sekali untuk masa depan diri sendiri apalagi masa depan agama dan bangsa.Mari kita bersama menjadi pencetus hal-hal kebaikan dan bermanfaat serta mendidik. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda,احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ“Semangatlah dalam hal yang bermanfaat untukmu, minta tolonglah kepada Allah, dan jangan malas (patah semangat).” (HR. Muslim, no. 2664)Kita perlu ingat bahwa yang terbaik bukanlah yang paling tinggi ilmunya semata, paling tinggi jabatannya semata, paling kaya hartanya semata, tetapi yang terbaik adalah yang paling memberi manfaat bagi sesama sesuai bingkai syariat.Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda,خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ“Manusia yang paling terbaik adalah yang paling bermanfaat untuk manusia”. [HR. Ath Thabarani.]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasijidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id 🔍 Pokok Ajaran Islam, Mengungkit Kebaikan, Contoh Hadits Dhaif Dan Maudhu, Cara Mati Cepat Tanpa Dosa, Amalan Akhir Zaman
Youtube adalah sosial media yang sangat digemari saat ini. Para youtuber juga memanfaatkan youtube untuk berbagai tujuan, salah satunya adalah mencari uang melalui pemasukan iklan di youtube. Ada oknum youtuber yang tidak bertanggung jawab, mereka lebih mengutamakan viewer saja tanpa memperhatikan apakah konten mereka mendidik atau bahkan merusak, yang penting viewer banyak dan dapat banyak uang.Bila kita perhatikan, konten YouTube dengan konten kontroversi dan anti-mainstream, konten menghebohkan atau konyol, konten nge-prank, konten pamer kekayaan seperti mobil dan sepeda mewah, konten unboxing barang mewah, konten pamer adegan-adegan centil dan romantis,  sampai dengan challenge yang (maaf) konyol dan bodoh. Konten-konten ini banyak viewer-nya dan diminati oleh masyarakat Indonesia. Terbukti konten ini viewernya bisa sampai ratusan ribu bahkan jutaan.Memang manusia itu cenderung mengikuti hawa nafsu sehingga apabila kita mengikuti kebanyakan manusia di muka bumi, akan menjauhkan kita dari jalan yang lurus.Allah Ta’ala befirman,وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” [QS. Al-An’am/6:116-117]Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy menjelaskan,فإن أكثرهم قد انحرفوا في أديانهم وأعمالهم، وعلومهم. فأديانهم فاسدة، وأعمالهم تبع لأهوائهم“Kebanyakannya menyimpang dari agama, dalam amal dan ilmu, agama rusak dan amal mereka diikuti oleh hawa nafsu.” [Lihat  Tafsir As-Sa’diy]Melihat fakta ini tidak jarang para youtuber berlomba-lomba membuat konten-konten yang secara umum tidak medidik bahkan merusak. Misalnya konten tantangan orang dikasih uang 10 juta,  apakah ia mau membatalkan puasa atau tidak.Sebaliknya konten-konten yang berisi pendidikan dan edukasi cukup sepi peminat. Terbukti dengan viewernya sedikit. Meng-counter hal adalah tugas kita bersama, untuk  membangun Indonesia dengan pendidikan dan edukasi yang baik. Ada beberapa cara yang bisa kita lakukan:Pertama: Menyebarkan dan mengajarkan agama yang benar sesuai dengan Alquran dan Sunnah dengan pemahaman para salah karena agama adalah pondasi dasar kebaikan yang kedua Kedua: Apabila mampu, kita imbangi dengan membuat konten yang bermanfaat edukatif mendidik serta menarik dan kekinianKetiga: Berusaha menyadarkan bangsa dan masyarakat bahwa jika ingin maju itu perlu belajar dan berkarya bukan sekedar nonton YouTube main game dan menonton konten-konten yang tidak bermanfaat sama sekali untuk masa depan diri sendiri apalagi masa depan agama dan bangsa.Mari kita bersama menjadi pencetus hal-hal kebaikan dan bermanfaat serta mendidik. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda,احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ“Semangatlah dalam hal yang bermanfaat untukmu, minta tolonglah kepada Allah, dan jangan malas (patah semangat).” (HR. Muslim, no. 2664)Kita perlu ingat bahwa yang terbaik bukanlah yang paling tinggi ilmunya semata, paling tinggi jabatannya semata, paling kaya hartanya semata, tetapi yang terbaik adalah yang paling memberi manfaat bagi sesama sesuai bingkai syariat.Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda,خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ“Manusia yang paling terbaik adalah yang paling bermanfaat untuk manusia”. [HR. Ath Thabarani.]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasijidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id 🔍 Pokok Ajaran Islam, Mengungkit Kebaikan, Contoh Hadits Dhaif Dan Maudhu, Cara Mati Cepat Tanpa Dosa, Amalan Akhir Zaman


Youtube adalah sosial media yang sangat digemari saat ini. Para youtuber juga memanfaatkan youtube untuk berbagai tujuan, salah satunya adalah mencari uang melalui pemasukan iklan di youtube. Ada oknum youtuber yang tidak bertanggung jawab, mereka lebih mengutamakan viewer saja tanpa memperhatikan apakah konten mereka mendidik atau bahkan merusak, yang penting viewer banyak dan dapat banyak uang.Bila kita perhatikan, konten YouTube dengan konten kontroversi dan anti-mainstream, konten menghebohkan atau konyol, konten nge-prank, konten pamer kekayaan seperti mobil dan sepeda mewah, konten unboxing barang mewah, konten pamer adegan-adegan centil dan romantis,  sampai dengan challenge yang (maaf) konyol dan bodoh. Konten-konten ini banyak viewer-nya dan diminati oleh masyarakat Indonesia. Terbukti konten ini viewernya bisa sampai ratusan ribu bahkan jutaan.Memang manusia itu cenderung mengikuti hawa nafsu sehingga apabila kita mengikuti kebanyakan manusia di muka bumi, akan menjauhkan kita dari jalan yang lurus.Allah Ta’ala befirman,وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” [QS. Al-An’am/6:116-117]Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy menjelaskan,فإن أكثرهم قد انحرفوا في أديانهم وأعمالهم، وعلومهم. فأديانهم فاسدة، وأعمالهم تبع لأهوائهم“Kebanyakannya menyimpang dari agama, dalam amal dan ilmu, agama rusak dan amal mereka diikuti oleh hawa nafsu.” [Lihat  Tafsir As-Sa’diy]Melihat fakta ini tidak jarang para youtuber berlomba-lomba membuat konten-konten yang secara umum tidak medidik bahkan merusak. Misalnya konten tantangan orang dikasih uang 10 juta,  apakah ia mau membatalkan puasa atau tidak.Sebaliknya konten-konten yang berisi pendidikan dan edukasi cukup sepi peminat. Terbukti dengan viewernya sedikit. Meng-counter hal adalah tugas kita bersama, untuk  membangun Indonesia dengan pendidikan dan edukasi yang baik. Ada beberapa cara yang bisa kita lakukan:Pertama: Menyebarkan dan mengajarkan agama yang benar sesuai dengan Alquran dan Sunnah dengan pemahaman para salah karena agama adalah pondasi dasar kebaikan yang kedua Kedua: Apabila mampu, kita imbangi dengan membuat konten yang bermanfaat edukatif mendidik serta menarik dan kekinianKetiga: Berusaha menyadarkan bangsa dan masyarakat bahwa jika ingin maju itu perlu belajar dan berkarya bukan sekedar nonton YouTube main game dan menonton konten-konten yang tidak bermanfaat sama sekali untuk masa depan diri sendiri apalagi masa depan agama dan bangsa.Mari kita bersama menjadi pencetus hal-hal kebaikan dan bermanfaat serta mendidik. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda,احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ“Semangatlah dalam hal yang bermanfaat untukmu, minta tolonglah kepada Allah, dan jangan malas (patah semangat).” (HR. Muslim, no. 2664)Kita perlu ingat bahwa yang terbaik bukanlah yang paling tinggi ilmunya semata, paling tinggi jabatannya semata, paling kaya hartanya semata, tetapi yang terbaik adalah yang paling memberi manfaat bagi sesama sesuai bingkai syariat.Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda,خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ“Manusia yang paling terbaik adalah yang paling bermanfaat untuk manusia”. [HR. Ath Thabarani.]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasijidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id 🔍 Pokok Ajaran Islam, Mengungkit Kebaikan, Contoh Hadits Dhaif Dan Maudhu, Cara Mati Cepat Tanpa Dosa, Amalan Akhir Zaman

Tidak Malu Berbuat Dosa

Tidak Malu Berbuat Dosa Ibnu Abbas mengatakan: قِلَّةُ حَيَائِكَ مِمَّنْ عَلَى الْيَمِيْنِ وَعَلَى الشِّمَالِ وَأَنْتَ عَلَى الذَّنْبِ أَعْظَمُ مِنَ الذَّنْبِ  … وَخَوْفُكَ مِنَ الرِّيْحِ إِذاَ حَرّكَ سَتْرَ بَابِكَ وَأَنْتَ عَلَى الذَّنْبِ وَلاَ يَضْطَرِبُ فُؤَادُكَ مِنْ نَظْرِ اللَّهِ إِلَيْكَ أَعْظَمُ مِنَ الذَّنْبِ  “Tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal yang berada di kanan dan kirimu ketika engkau berbuat dosa adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa itu sendiri… Rasa takutmu terhadap angin yang menggerakkan kain penutup pintu kamar yang engkau sedang melakukan dosa di dalamnya namun jantungmu tidak berdegup kencang karena sadar bahwa Allahﷻ melihatmu adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat yang kau lakukan. (ad-Da’ wad Dawa’ karya Ibnul Qayyim hlm 57) Seorang muslim itu tidak akan melakukan maksiat kecuali setelah tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal.  Padahal tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal saat melakukan maksiat adalah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat itu sendiri.  Misal maksiat zina.  Seorang muslim tidak akan berbuat zina kecuali setelah hilang rasa malu kepada malaikat pencatat amal.  Tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal sehingga berbuat zina adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa zina itu sendiri.  Padahal dosa zina itu sudah demikian besar.  Ketika seorang melakukan maksiat dalam kamar yang pintunya hanya tertutup kain tentu dia sangat ketakutan kain tersebut bergerak gerak tertiup angin. Dia takut ada orang yang memergoki dan melihatnya.  Padahal setiap saat Allah melihat semua perbuatannya. Lebih takut dilihat manusia dibandingkan rasa takut dilihat Allah ketika sedang melakukan maksiat adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat itu sendiri.  Misal rasa khawatir ketahuan suami kalo telah berbuat zina tanpa ada rasa takut kepada Allah yang mengetahui dan melihat dia berzina itu dosanya lebih besar dibandingkan dosa zina itu sendiri. Demikian pula bila suami yang berbuat zina.  Semoga Allah lindungi pembaca tulisan ini dari berbagai macam dosa yang mendatangkan murka Allah. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Tidak Malu Berbuat Dosa

Tidak Malu Berbuat Dosa Ibnu Abbas mengatakan: قِلَّةُ حَيَائِكَ مِمَّنْ عَلَى الْيَمِيْنِ وَعَلَى الشِّمَالِ وَأَنْتَ عَلَى الذَّنْبِ أَعْظَمُ مِنَ الذَّنْبِ  … وَخَوْفُكَ مِنَ الرِّيْحِ إِذاَ حَرّكَ سَتْرَ بَابِكَ وَأَنْتَ عَلَى الذَّنْبِ وَلاَ يَضْطَرِبُ فُؤَادُكَ مِنْ نَظْرِ اللَّهِ إِلَيْكَ أَعْظَمُ مِنَ الذَّنْبِ  “Tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal yang berada di kanan dan kirimu ketika engkau berbuat dosa adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa itu sendiri… Rasa takutmu terhadap angin yang menggerakkan kain penutup pintu kamar yang engkau sedang melakukan dosa di dalamnya namun jantungmu tidak berdegup kencang karena sadar bahwa Allahﷻ melihatmu adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat yang kau lakukan. (ad-Da’ wad Dawa’ karya Ibnul Qayyim hlm 57) Seorang muslim itu tidak akan melakukan maksiat kecuali setelah tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal.  Padahal tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal saat melakukan maksiat adalah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat itu sendiri.  Misal maksiat zina.  Seorang muslim tidak akan berbuat zina kecuali setelah hilang rasa malu kepada malaikat pencatat amal.  Tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal sehingga berbuat zina adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa zina itu sendiri.  Padahal dosa zina itu sudah demikian besar.  Ketika seorang melakukan maksiat dalam kamar yang pintunya hanya tertutup kain tentu dia sangat ketakutan kain tersebut bergerak gerak tertiup angin. Dia takut ada orang yang memergoki dan melihatnya.  Padahal setiap saat Allah melihat semua perbuatannya. Lebih takut dilihat manusia dibandingkan rasa takut dilihat Allah ketika sedang melakukan maksiat adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat itu sendiri.  Misal rasa khawatir ketahuan suami kalo telah berbuat zina tanpa ada rasa takut kepada Allah yang mengetahui dan melihat dia berzina itu dosanya lebih besar dibandingkan dosa zina itu sendiri. Demikian pula bila suami yang berbuat zina.  Semoga Allah lindungi pembaca tulisan ini dari berbagai macam dosa yang mendatangkan murka Allah. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Tidak Malu Berbuat Dosa Ibnu Abbas mengatakan: قِلَّةُ حَيَائِكَ مِمَّنْ عَلَى الْيَمِيْنِ وَعَلَى الشِّمَالِ وَأَنْتَ عَلَى الذَّنْبِ أَعْظَمُ مِنَ الذَّنْبِ  … وَخَوْفُكَ مِنَ الرِّيْحِ إِذاَ حَرّكَ سَتْرَ بَابِكَ وَأَنْتَ عَلَى الذَّنْبِ وَلاَ يَضْطَرِبُ فُؤَادُكَ مِنْ نَظْرِ اللَّهِ إِلَيْكَ أَعْظَمُ مِنَ الذَّنْبِ  “Tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal yang berada di kanan dan kirimu ketika engkau berbuat dosa adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa itu sendiri… Rasa takutmu terhadap angin yang menggerakkan kain penutup pintu kamar yang engkau sedang melakukan dosa di dalamnya namun jantungmu tidak berdegup kencang karena sadar bahwa Allahﷻ melihatmu adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat yang kau lakukan. (ad-Da’ wad Dawa’ karya Ibnul Qayyim hlm 57) Seorang muslim itu tidak akan melakukan maksiat kecuali setelah tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal.  Padahal tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal saat melakukan maksiat adalah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat itu sendiri.  Misal maksiat zina.  Seorang muslim tidak akan berbuat zina kecuali setelah hilang rasa malu kepada malaikat pencatat amal.  Tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal sehingga berbuat zina adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa zina itu sendiri.  Padahal dosa zina itu sudah demikian besar.  Ketika seorang melakukan maksiat dalam kamar yang pintunya hanya tertutup kain tentu dia sangat ketakutan kain tersebut bergerak gerak tertiup angin. Dia takut ada orang yang memergoki dan melihatnya.  Padahal setiap saat Allah melihat semua perbuatannya. Lebih takut dilihat manusia dibandingkan rasa takut dilihat Allah ketika sedang melakukan maksiat adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat itu sendiri.  Misal rasa khawatir ketahuan suami kalo telah berbuat zina tanpa ada rasa takut kepada Allah yang mengetahui dan melihat dia berzina itu dosanya lebih besar dibandingkan dosa zina itu sendiri. Demikian pula bila suami yang berbuat zina.  Semoga Allah lindungi pembaca tulisan ini dari berbagai macam dosa yang mendatangkan murka Allah. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Tidak Malu Berbuat Dosa Ibnu Abbas mengatakan: قِلَّةُ حَيَائِكَ مِمَّنْ عَلَى الْيَمِيْنِ وَعَلَى الشِّمَالِ وَأَنْتَ عَلَى الذَّنْبِ أَعْظَمُ مِنَ الذَّنْبِ  … وَخَوْفُكَ مِنَ الرِّيْحِ إِذاَ حَرّكَ سَتْرَ بَابِكَ وَأَنْتَ عَلَى الذَّنْبِ وَلاَ يَضْطَرِبُ فُؤَادُكَ مِنْ نَظْرِ اللَّهِ إِلَيْكَ أَعْظَمُ مِنَ الذَّنْبِ  “Tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal yang berada di kanan dan kirimu ketika engkau berbuat dosa adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa itu sendiri… Rasa takutmu terhadap angin yang menggerakkan kain penutup pintu kamar yang engkau sedang melakukan dosa di dalamnya namun jantungmu tidak berdegup kencang karena sadar bahwa Allahﷻ melihatmu adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat yang kau lakukan. (ad-Da’ wad Dawa’ karya Ibnul Qayyim hlm 57) Seorang muslim itu tidak akan melakukan maksiat kecuali setelah tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal.  Padahal tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal saat melakukan maksiat adalah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat itu sendiri.  Misal maksiat zina.  Seorang muslim tidak akan berbuat zina kecuali setelah hilang rasa malu kepada malaikat pencatat amal.  Tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal sehingga berbuat zina adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa zina itu sendiri.  Padahal dosa zina itu sudah demikian besar.  Ketika seorang melakukan maksiat dalam kamar yang pintunya hanya tertutup kain tentu dia sangat ketakutan kain tersebut bergerak gerak tertiup angin. Dia takut ada orang yang memergoki dan melihatnya.  Padahal setiap saat Allah melihat semua perbuatannya. Lebih takut dilihat manusia dibandingkan rasa takut dilihat Allah ketika sedang melakukan maksiat adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat itu sendiri.  Misal rasa khawatir ketahuan suami kalo telah berbuat zina tanpa ada rasa takut kepada Allah yang mengetahui dan melihat dia berzina itu dosanya lebih besar dibandingkan dosa zina itu sendiri. Demikian pula bila suami yang berbuat zina.  Semoga Allah lindungi pembaca tulisan ini dari berbagai macam dosa yang mendatangkan murka Allah. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Tolak Bala’ Ayo Perbanyak Memohon Ampun

Tolak Bala’ Ayo Perbanyak Memohon Ampun Ketika menjelaskan QS Al-Anfal: 33, Ibnu Abbas radhiallaahu ‘anhuma menjelaskan  كان فيهم أمانان : النبي – صلى الله عليه وسلم – والاستغفار ، فذهب النبي – صلى الله عليه وسلم – وبقي الاستغفار . “Umat Muhammad itu memiliki dua pengaman dari bencana yang merata yaitu keberadaan Sang Nabi dan memohon ampunan. Sang Nabi telah wafat. Tersisa satu pengaman dari bencana yang merata yaitu memohon ampunan.” (Tafsir Ibnu Katsir untuk QS Al-Anfal: 33) Kiat penting tolak dan penghilang bala’ adalah istighfar.  Yang dimaksud dengan istighfar di sini bukan hanya bacaan “astaghfirullah… ” namun semua ucapan memohon ampunan kepada Allah baik dengan redaksi di atas, “rabbighfirli” atau lainnya.  Tolak bala’ itu bukan dengan bikin sayur lodeh atau sejenisnya yang tidak Nabi tuntunkan bahkan cenderung mengarah kepada kemusyrikan. “Penghilang bala’ adalah memperbanyak istighfar untuk mengingatkan kita bahwa sumber bencana adalah ulah perbuatan kita semua.”  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Tolak Bala’ Ayo Perbanyak Memohon Ampun

Tolak Bala’ Ayo Perbanyak Memohon Ampun Ketika menjelaskan QS Al-Anfal: 33, Ibnu Abbas radhiallaahu ‘anhuma menjelaskan  كان فيهم أمانان : النبي – صلى الله عليه وسلم – والاستغفار ، فذهب النبي – صلى الله عليه وسلم – وبقي الاستغفار . “Umat Muhammad itu memiliki dua pengaman dari bencana yang merata yaitu keberadaan Sang Nabi dan memohon ampunan. Sang Nabi telah wafat. Tersisa satu pengaman dari bencana yang merata yaitu memohon ampunan.” (Tafsir Ibnu Katsir untuk QS Al-Anfal: 33) Kiat penting tolak dan penghilang bala’ adalah istighfar.  Yang dimaksud dengan istighfar di sini bukan hanya bacaan “astaghfirullah… ” namun semua ucapan memohon ampunan kepada Allah baik dengan redaksi di atas, “rabbighfirli” atau lainnya.  Tolak bala’ itu bukan dengan bikin sayur lodeh atau sejenisnya yang tidak Nabi tuntunkan bahkan cenderung mengarah kepada kemusyrikan. “Penghilang bala’ adalah memperbanyak istighfar untuk mengingatkan kita bahwa sumber bencana adalah ulah perbuatan kita semua.”  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Tolak Bala’ Ayo Perbanyak Memohon Ampun Ketika menjelaskan QS Al-Anfal: 33, Ibnu Abbas radhiallaahu ‘anhuma menjelaskan  كان فيهم أمانان : النبي – صلى الله عليه وسلم – والاستغفار ، فذهب النبي – صلى الله عليه وسلم – وبقي الاستغفار . “Umat Muhammad itu memiliki dua pengaman dari bencana yang merata yaitu keberadaan Sang Nabi dan memohon ampunan. Sang Nabi telah wafat. Tersisa satu pengaman dari bencana yang merata yaitu memohon ampunan.” (Tafsir Ibnu Katsir untuk QS Al-Anfal: 33) Kiat penting tolak dan penghilang bala’ adalah istighfar.  Yang dimaksud dengan istighfar di sini bukan hanya bacaan “astaghfirullah… ” namun semua ucapan memohon ampunan kepada Allah baik dengan redaksi di atas, “rabbighfirli” atau lainnya.  Tolak bala’ itu bukan dengan bikin sayur lodeh atau sejenisnya yang tidak Nabi tuntunkan bahkan cenderung mengarah kepada kemusyrikan. “Penghilang bala’ adalah memperbanyak istighfar untuk mengingatkan kita bahwa sumber bencana adalah ulah perbuatan kita semua.”  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Tolak Bala’ Ayo Perbanyak Memohon Ampun Ketika menjelaskan QS Al-Anfal: 33, Ibnu Abbas radhiallaahu ‘anhuma menjelaskan  كان فيهم أمانان : النبي – صلى الله عليه وسلم – والاستغفار ، فذهب النبي – صلى الله عليه وسلم – وبقي الاستغفار . “Umat Muhammad itu memiliki dua pengaman dari bencana yang merata yaitu keberadaan Sang Nabi dan memohon ampunan. Sang Nabi telah wafat. Tersisa satu pengaman dari bencana yang merata yaitu memohon ampunan.” (Tafsir Ibnu Katsir untuk QS Al-Anfal: 33) Kiat penting tolak dan penghilang bala’ adalah istighfar.  Yang dimaksud dengan istighfar di sini bukan hanya bacaan “astaghfirullah… ” namun semua ucapan memohon ampunan kepada Allah baik dengan redaksi di atas, “rabbighfirli” atau lainnya.  Tolak bala’ itu bukan dengan bikin sayur lodeh atau sejenisnya yang tidak Nabi tuntunkan bahkan cenderung mengarah kepada kemusyrikan. “Penghilang bala’ adalah memperbanyak istighfar untuk mengingatkan kita bahwa sumber bencana adalah ulah perbuatan kita semua.”  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi Corona (Bag. 1)

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du :Perselisihan para ulama tentang menyegerakan zakat sebelum tibanya haulPada asalnya, zakat ditunaikan pada waktu wajibnya dengan segera tanpa mengakhirkannya. [1]Sedangkan menyegerakan penunaian zakat mal sebelum waktu wajibnya, maka ini ada khilaf di antara ulama rahimahumullah.[2] Menurut pendapat ulama yang terkuat, seorang muslim boleh menyegerakan menunaikan zakat mal (yang dipersyaratkan adanya haul [3]) dua tahun [4] sebelum masa haul [5] nya tiba.Bolehnya menyegerakan penunaian zakat mal sebelum waktu wajibnya (sebelum haulnya) ini adalah pendapat Jumhur ulama rahimahumullah, di antaranya tiga imam madzhab, yaitu Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad dan juga pendapat sekelompok salafus shalih. [6] Terlebih lagi jika alasan menyegerakannya itu karena adanya maslahat bagi orang faqir. [7]Dalil jumhur ulama rahimahumullah adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyegerakan zakat mal Al-‘Abbas dua tahun lebih dahulu, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang hasan,أنه تعجل من العباس صدقة سنتين“Bahwa beliau menyegerakan zakat Al-‘Abbas dua tahun (sebelum haulnya).” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi dan selain mereka, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil) [8]Dalam hadits lain yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi,أن العباس بن عبد المطلب عم رسول الله صلى الله عليه وسلم، سأل الرسول عليه الصلاة والسلام في تعجيل صدقته قبل أن تحلَّ، فرخص له في ذلك“Bahwa Al-‘Abbas bin Abdul Muthallib, paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang menyegerakan zakatnya sebelum tiba haulnya. Lalu beliau pun membolehkan dia melakukan hal itu.” [9]Baca Juga: Panduan Zakat Minimal 2,5%Apakah disunnahkan menyegerakan penunaian zakat mal sebelum haulnya tiba?Menyegerakan penunaian zakat mal terbagi dua keadaan, yaitu: Apabila hal itu didasari tuntutan maslahat syar’i, seperti di saat faqir miskin membutuhkan harta dengan segera, atau saat ada musibah besar menimpa kaum muslimin (misal: wabah penyakit atau terjadi krisis perekonomian atau bencana alam besar atau kelaparan atau negaranya sedang berperang melawan penjajah) sehingga mereka membutuhkan harta yang banyak. Pada kondisi ini, hukum menyegerakan penunaian zakat mal sebelum masa haulnya tiba adalah disunnahkan. Apabila tujuan menyegerakan penunaian zakat mal sebelum tiba haulnya adalah sekedar segera terlepas dari kewajiban dan meringankan dirinya semata. Maka hukumnya adalah menyelisihi keutamaan (tidak afdhol), karena keluar dari hukum asal [10] tanpa ada alasan kemaslahatan faqir miskin. Dan karena dikhawatirkan bahwa justru pada saat waktu wajibnya tiba, kondisi faqir miskin lebih membutuhkan harta, serta dikarenakan ada kemungkinan harta muzakki berkurang nishobnya, hilang atau musnah sebelum tiba haulnya. Pada kondisi ini, yang lebih utama adalah zakat ditunaikan pada waktu wajibnya. [11]Baca Juga: Hukum Orang yang Tidak Menunaikan ZakatSyarat dibolehkannya menyegerakan penunaian zakat malAda 2 syarat yang harus dipenuhi jika seorang muzakki hendak menyegerakan penunaian zakat malnya sebelum waktu wajibnya, yaitu: [12]Syarat Pertama:Harta yang dizakati benar-benar telah menjadi miliknya dan telah mencapai nishab pada saat penunaian zakat yang disegerakan tersebut.Ulama telah bersepakat (Ijma’) bahwa tidak boleh menyegerakan penunaian zakat mal sebelum harta muzakki tersebut mencapai nishab [13], sebagaimana ijma’ ini dinyatakan oleh Al-Baghawi, Ibnu Qudamah, An-Nawawi, dan Al-Qarafi. [14]Jika tetap disegerakan padahal belum mencapai nishab, maka tidak sah dan terhitung sebagai sedekah biasa, bukan dihitung zakat mal. Syarat pertama ini disepakati oleh ulama.Contoh:Nishab zakat kambing adalah 40 ekor kambing. Ketika seseorang memiliki 30 ekor kambing dan menduga sebagian kambingnya akan beranak sehingga berharap nantinya jumlah kambingnya akan bertambah menjadi 40 ekor, lalu ia pun menunaikan zakatnya ketika jumlah kambingnya masih 30 ekor. Maka zakat tersebut tidak sah dan apa yang ia niatkan sebagai zakat tersebut terhitung sebagai sedekah biasa dan bukan zakat, [15] karena jumlah kambingnya belum mencapai nishob (40 ekor). Sehingga dalam kasus tersebut, sebab wajibnya zakat itu belumlah ada. Kedudukannya seperti orang yang menunaikan kaffarah (tebusan sumpah) namun saat belum bersumpah.Syarat Kedua:Waktu menyegerakan penunaian zakat mal maksimal 2 tahun sebelum waktu wajibnya (sebelum haul), [16] menurut pendapat yang terkuat.Ulama rahimahumullah berselisih pendapat tentang batasan maksimal penyegeraan zakat mal, sebagian mereka membatasi maksimal 1 tahun saja, sebagian mereka menyatakan boleh lebih dari 2 tahun. [17]Namun pendapat yang terkuat adalah pendapat jumhur ulama [18], yaitu boleh menyegerakan penunaian zakat mal maksimal 2 tahun sebelum waktu wajibnya (sebelum haul), berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi dan selain mereka, dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil.Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أنه تعجل من العباس صدقة سنتين“Bahwa beliau menyegerakan zakat Al-‘Abbas dua tahun (sebelum haulnya).” [19]Oleh karena itu, pendapat yang terkuat adalah mencukupkan dengan waktu terbanyak yang disebutkan dalam dalil.Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata,تعجيل الزكاة قبل حلولها لأكثر من سنة: الصحيح: أنه جائز لمدة سنتين فقط، ولا يجوز أكثر من ذلك“Pendapat yang benar tentang menyegerakan zakat mal lebih dari satu tahun sebelum tiba haulnya adalah boleh, namun maksimal hanya dua tahun (sebelum haul), tidak boleh lebih dari itu.” [20]Catatan:Sebagian ulama menyatakan dua syarat lainnya bagi bolehnya menyegerakan penunaian zakat mal, sebagaimana disebutkan oleh ulama Syafi’iyyah dalam kitab Fiqih mereka rahimahumullah, seperti kitab Mughnil Muhtaj dan Nihayatul Muhtaj.Mereka menjelaskan bahwa masing-masing syarat tersebut membawa kosekuensi hukum masing-masing, baik terkait dengan kesahan, kewajiban mengulang penunaian zakat mal, ataupun terkait dengan hak mengambil kembali harta yang telah dikeluarkan dengan niat zakat mal tersebut.[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/319669/[2] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/121737/حكم-تعجيل-الزكاة-لأكثر-من-[3] Seperti : zakat barang dagangan, zakat uang, dan zakat binatang ternak (onta, sapi, dan kambing) yang digembalakan di padang rumput umum dengan syarat tertentu yang telah disebutkan dalam kitab-kitab Fiqih.[4] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/319669/ & https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/121737/حكم-تعجيل-الزكاة-لأكثر-من-حول[5] Haul adalah bertahannya harta (obyek zakat mal) selama satu tahun qomariyyah setelah harta tersebut mencapai nishab. Nishab adalah jumlah minimal harta (obyek zakat mal) dalam Syari’at Islam yang jika sebuah harta telah sampai kepada tersebut, maka harta itu menjadi wajib dizakati.[6] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/6806/ & https://dorar.net/feqhia/2432[7] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/9874/تقديم-الزكاة-قبل-موعدها-حكمها-والأموال-التي-تجوز-فيها[8] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/6806/ & Syarah Zadul Mustaqni’, bab Ikhrajuz Zakah, 14/97, Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah[9] http://iswy.co/e12g17[10] Pada asalnya zakat ditunaikan pada waktu wajibnya.[11] Syarah Zadul Mustaqni’, bab Ikhrajuz Zakah, 14/97, Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah[12] Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Hamdi : 9/161-163, & https://www.aliftaa.jo/Question2.aspx?QuestionId=2974#.XurrGecxUl4[13] Nishab adalah jumlah minimal harta (obyek zakat mal) dalam Syari’at Islam yang jika sebuah harta telah sampai kepada jumlah tersebut, maka harta itu menjadi wajib dizakati.[14] https://dorar.net/feqhia/2432[15] Syarah Zadul Mustaqni’, bab Ikhrajuz Zakah, Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah[16] Haul adalah bertahannya harta (obyek zakat mal) selama satu tahun qomariyyah setelah harta tersebut mencapai nishab.[17]  Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Hamdi : 9/162[18]  Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Khalil : 2/431[19] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/6806/ & Syarah Zadul Mustaqni’, bab Ikhrajuz Zakah, Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah[20] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/121737/حكم-تعجيل-الزكاة-لأكثر-من-حول

Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi Corona (Bag. 1)

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du :Perselisihan para ulama tentang menyegerakan zakat sebelum tibanya haulPada asalnya, zakat ditunaikan pada waktu wajibnya dengan segera tanpa mengakhirkannya. [1]Sedangkan menyegerakan penunaian zakat mal sebelum waktu wajibnya, maka ini ada khilaf di antara ulama rahimahumullah.[2] Menurut pendapat ulama yang terkuat, seorang muslim boleh menyegerakan menunaikan zakat mal (yang dipersyaratkan adanya haul [3]) dua tahun [4] sebelum masa haul [5] nya tiba.Bolehnya menyegerakan penunaian zakat mal sebelum waktu wajibnya (sebelum haulnya) ini adalah pendapat Jumhur ulama rahimahumullah, di antaranya tiga imam madzhab, yaitu Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad dan juga pendapat sekelompok salafus shalih. [6] Terlebih lagi jika alasan menyegerakannya itu karena adanya maslahat bagi orang faqir. [7]Dalil jumhur ulama rahimahumullah adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyegerakan zakat mal Al-‘Abbas dua tahun lebih dahulu, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang hasan,أنه تعجل من العباس صدقة سنتين“Bahwa beliau menyegerakan zakat Al-‘Abbas dua tahun (sebelum haulnya).” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi dan selain mereka, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil) [8]Dalam hadits lain yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi,أن العباس بن عبد المطلب عم رسول الله صلى الله عليه وسلم، سأل الرسول عليه الصلاة والسلام في تعجيل صدقته قبل أن تحلَّ، فرخص له في ذلك“Bahwa Al-‘Abbas bin Abdul Muthallib, paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang menyegerakan zakatnya sebelum tiba haulnya. Lalu beliau pun membolehkan dia melakukan hal itu.” [9]Baca Juga: Panduan Zakat Minimal 2,5%Apakah disunnahkan menyegerakan penunaian zakat mal sebelum haulnya tiba?Menyegerakan penunaian zakat mal terbagi dua keadaan, yaitu: Apabila hal itu didasari tuntutan maslahat syar’i, seperti di saat faqir miskin membutuhkan harta dengan segera, atau saat ada musibah besar menimpa kaum muslimin (misal: wabah penyakit atau terjadi krisis perekonomian atau bencana alam besar atau kelaparan atau negaranya sedang berperang melawan penjajah) sehingga mereka membutuhkan harta yang banyak. Pada kondisi ini, hukum menyegerakan penunaian zakat mal sebelum masa haulnya tiba adalah disunnahkan. Apabila tujuan menyegerakan penunaian zakat mal sebelum tiba haulnya adalah sekedar segera terlepas dari kewajiban dan meringankan dirinya semata. Maka hukumnya adalah menyelisihi keutamaan (tidak afdhol), karena keluar dari hukum asal [10] tanpa ada alasan kemaslahatan faqir miskin. Dan karena dikhawatirkan bahwa justru pada saat waktu wajibnya tiba, kondisi faqir miskin lebih membutuhkan harta, serta dikarenakan ada kemungkinan harta muzakki berkurang nishobnya, hilang atau musnah sebelum tiba haulnya. Pada kondisi ini, yang lebih utama adalah zakat ditunaikan pada waktu wajibnya. [11]Baca Juga: Hukum Orang yang Tidak Menunaikan ZakatSyarat dibolehkannya menyegerakan penunaian zakat malAda 2 syarat yang harus dipenuhi jika seorang muzakki hendak menyegerakan penunaian zakat malnya sebelum waktu wajibnya, yaitu: [12]Syarat Pertama:Harta yang dizakati benar-benar telah menjadi miliknya dan telah mencapai nishab pada saat penunaian zakat yang disegerakan tersebut.Ulama telah bersepakat (Ijma’) bahwa tidak boleh menyegerakan penunaian zakat mal sebelum harta muzakki tersebut mencapai nishab [13], sebagaimana ijma’ ini dinyatakan oleh Al-Baghawi, Ibnu Qudamah, An-Nawawi, dan Al-Qarafi. [14]Jika tetap disegerakan padahal belum mencapai nishab, maka tidak sah dan terhitung sebagai sedekah biasa, bukan dihitung zakat mal. Syarat pertama ini disepakati oleh ulama.Contoh:Nishab zakat kambing adalah 40 ekor kambing. Ketika seseorang memiliki 30 ekor kambing dan menduga sebagian kambingnya akan beranak sehingga berharap nantinya jumlah kambingnya akan bertambah menjadi 40 ekor, lalu ia pun menunaikan zakatnya ketika jumlah kambingnya masih 30 ekor. Maka zakat tersebut tidak sah dan apa yang ia niatkan sebagai zakat tersebut terhitung sebagai sedekah biasa dan bukan zakat, [15] karena jumlah kambingnya belum mencapai nishob (40 ekor). Sehingga dalam kasus tersebut, sebab wajibnya zakat itu belumlah ada. Kedudukannya seperti orang yang menunaikan kaffarah (tebusan sumpah) namun saat belum bersumpah.Syarat Kedua:Waktu menyegerakan penunaian zakat mal maksimal 2 tahun sebelum waktu wajibnya (sebelum haul), [16] menurut pendapat yang terkuat.Ulama rahimahumullah berselisih pendapat tentang batasan maksimal penyegeraan zakat mal, sebagian mereka membatasi maksimal 1 tahun saja, sebagian mereka menyatakan boleh lebih dari 2 tahun. [17]Namun pendapat yang terkuat adalah pendapat jumhur ulama [18], yaitu boleh menyegerakan penunaian zakat mal maksimal 2 tahun sebelum waktu wajibnya (sebelum haul), berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi dan selain mereka, dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil.Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أنه تعجل من العباس صدقة سنتين“Bahwa beliau menyegerakan zakat Al-‘Abbas dua tahun (sebelum haulnya).” [19]Oleh karena itu, pendapat yang terkuat adalah mencukupkan dengan waktu terbanyak yang disebutkan dalam dalil.Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata,تعجيل الزكاة قبل حلولها لأكثر من سنة: الصحيح: أنه جائز لمدة سنتين فقط، ولا يجوز أكثر من ذلك“Pendapat yang benar tentang menyegerakan zakat mal lebih dari satu tahun sebelum tiba haulnya adalah boleh, namun maksimal hanya dua tahun (sebelum haul), tidak boleh lebih dari itu.” [20]Catatan:Sebagian ulama menyatakan dua syarat lainnya bagi bolehnya menyegerakan penunaian zakat mal, sebagaimana disebutkan oleh ulama Syafi’iyyah dalam kitab Fiqih mereka rahimahumullah, seperti kitab Mughnil Muhtaj dan Nihayatul Muhtaj.Mereka menjelaskan bahwa masing-masing syarat tersebut membawa kosekuensi hukum masing-masing, baik terkait dengan kesahan, kewajiban mengulang penunaian zakat mal, ataupun terkait dengan hak mengambil kembali harta yang telah dikeluarkan dengan niat zakat mal tersebut.[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/319669/[2] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/121737/حكم-تعجيل-الزكاة-لأكثر-من-[3] Seperti : zakat barang dagangan, zakat uang, dan zakat binatang ternak (onta, sapi, dan kambing) yang digembalakan di padang rumput umum dengan syarat tertentu yang telah disebutkan dalam kitab-kitab Fiqih.[4] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/319669/ & https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/121737/حكم-تعجيل-الزكاة-لأكثر-من-حول[5] Haul adalah bertahannya harta (obyek zakat mal) selama satu tahun qomariyyah setelah harta tersebut mencapai nishab. Nishab adalah jumlah minimal harta (obyek zakat mal) dalam Syari’at Islam yang jika sebuah harta telah sampai kepada tersebut, maka harta itu menjadi wajib dizakati.[6] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/6806/ & https://dorar.net/feqhia/2432[7] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/9874/تقديم-الزكاة-قبل-موعدها-حكمها-والأموال-التي-تجوز-فيها[8] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/6806/ & Syarah Zadul Mustaqni’, bab Ikhrajuz Zakah, 14/97, Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah[9] http://iswy.co/e12g17[10] Pada asalnya zakat ditunaikan pada waktu wajibnya.[11] Syarah Zadul Mustaqni’, bab Ikhrajuz Zakah, 14/97, Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah[12] Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Hamdi : 9/161-163, & https://www.aliftaa.jo/Question2.aspx?QuestionId=2974#.XurrGecxUl4[13] Nishab adalah jumlah minimal harta (obyek zakat mal) dalam Syari’at Islam yang jika sebuah harta telah sampai kepada jumlah tersebut, maka harta itu menjadi wajib dizakati.[14] https://dorar.net/feqhia/2432[15] Syarah Zadul Mustaqni’, bab Ikhrajuz Zakah, Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah[16] Haul adalah bertahannya harta (obyek zakat mal) selama satu tahun qomariyyah setelah harta tersebut mencapai nishab.[17]  Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Hamdi : 9/162[18]  Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Khalil : 2/431[19] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/6806/ & Syarah Zadul Mustaqni’, bab Ikhrajuz Zakah, Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah[20] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/121737/حكم-تعجيل-الزكاة-لأكثر-من-حول
Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du :Perselisihan para ulama tentang menyegerakan zakat sebelum tibanya haulPada asalnya, zakat ditunaikan pada waktu wajibnya dengan segera tanpa mengakhirkannya. [1]Sedangkan menyegerakan penunaian zakat mal sebelum waktu wajibnya, maka ini ada khilaf di antara ulama rahimahumullah.[2] Menurut pendapat ulama yang terkuat, seorang muslim boleh menyegerakan menunaikan zakat mal (yang dipersyaratkan adanya haul [3]) dua tahun [4] sebelum masa haul [5] nya tiba.Bolehnya menyegerakan penunaian zakat mal sebelum waktu wajibnya (sebelum haulnya) ini adalah pendapat Jumhur ulama rahimahumullah, di antaranya tiga imam madzhab, yaitu Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad dan juga pendapat sekelompok salafus shalih. [6] Terlebih lagi jika alasan menyegerakannya itu karena adanya maslahat bagi orang faqir. [7]Dalil jumhur ulama rahimahumullah adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyegerakan zakat mal Al-‘Abbas dua tahun lebih dahulu, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang hasan,أنه تعجل من العباس صدقة سنتين“Bahwa beliau menyegerakan zakat Al-‘Abbas dua tahun (sebelum haulnya).” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi dan selain mereka, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil) [8]Dalam hadits lain yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi,أن العباس بن عبد المطلب عم رسول الله صلى الله عليه وسلم، سأل الرسول عليه الصلاة والسلام في تعجيل صدقته قبل أن تحلَّ، فرخص له في ذلك“Bahwa Al-‘Abbas bin Abdul Muthallib, paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang menyegerakan zakatnya sebelum tiba haulnya. Lalu beliau pun membolehkan dia melakukan hal itu.” [9]Baca Juga: Panduan Zakat Minimal 2,5%Apakah disunnahkan menyegerakan penunaian zakat mal sebelum haulnya tiba?Menyegerakan penunaian zakat mal terbagi dua keadaan, yaitu: Apabila hal itu didasari tuntutan maslahat syar’i, seperti di saat faqir miskin membutuhkan harta dengan segera, atau saat ada musibah besar menimpa kaum muslimin (misal: wabah penyakit atau terjadi krisis perekonomian atau bencana alam besar atau kelaparan atau negaranya sedang berperang melawan penjajah) sehingga mereka membutuhkan harta yang banyak. Pada kondisi ini, hukum menyegerakan penunaian zakat mal sebelum masa haulnya tiba adalah disunnahkan. Apabila tujuan menyegerakan penunaian zakat mal sebelum tiba haulnya adalah sekedar segera terlepas dari kewajiban dan meringankan dirinya semata. Maka hukumnya adalah menyelisihi keutamaan (tidak afdhol), karena keluar dari hukum asal [10] tanpa ada alasan kemaslahatan faqir miskin. Dan karena dikhawatirkan bahwa justru pada saat waktu wajibnya tiba, kondisi faqir miskin lebih membutuhkan harta, serta dikarenakan ada kemungkinan harta muzakki berkurang nishobnya, hilang atau musnah sebelum tiba haulnya. Pada kondisi ini, yang lebih utama adalah zakat ditunaikan pada waktu wajibnya. [11]Baca Juga: Hukum Orang yang Tidak Menunaikan ZakatSyarat dibolehkannya menyegerakan penunaian zakat malAda 2 syarat yang harus dipenuhi jika seorang muzakki hendak menyegerakan penunaian zakat malnya sebelum waktu wajibnya, yaitu: [12]Syarat Pertama:Harta yang dizakati benar-benar telah menjadi miliknya dan telah mencapai nishab pada saat penunaian zakat yang disegerakan tersebut.Ulama telah bersepakat (Ijma’) bahwa tidak boleh menyegerakan penunaian zakat mal sebelum harta muzakki tersebut mencapai nishab [13], sebagaimana ijma’ ini dinyatakan oleh Al-Baghawi, Ibnu Qudamah, An-Nawawi, dan Al-Qarafi. [14]Jika tetap disegerakan padahal belum mencapai nishab, maka tidak sah dan terhitung sebagai sedekah biasa, bukan dihitung zakat mal. Syarat pertama ini disepakati oleh ulama.Contoh:Nishab zakat kambing adalah 40 ekor kambing. Ketika seseorang memiliki 30 ekor kambing dan menduga sebagian kambingnya akan beranak sehingga berharap nantinya jumlah kambingnya akan bertambah menjadi 40 ekor, lalu ia pun menunaikan zakatnya ketika jumlah kambingnya masih 30 ekor. Maka zakat tersebut tidak sah dan apa yang ia niatkan sebagai zakat tersebut terhitung sebagai sedekah biasa dan bukan zakat, [15] karena jumlah kambingnya belum mencapai nishob (40 ekor). Sehingga dalam kasus tersebut, sebab wajibnya zakat itu belumlah ada. Kedudukannya seperti orang yang menunaikan kaffarah (tebusan sumpah) namun saat belum bersumpah.Syarat Kedua:Waktu menyegerakan penunaian zakat mal maksimal 2 tahun sebelum waktu wajibnya (sebelum haul), [16] menurut pendapat yang terkuat.Ulama rahimahumullah berselisih pendapat tentang batasan maksimal penyegeraan zakat mal, sebagian mereka membatasi maksimal 1 tahun saja, sebagian mereka menyatakan boleh lebih dari 2 tahun. [17]Namun pendapat yang terkuat adalah pendapat jumhur ulama [18], yaitu boleh menyegerakan penunaian zakat mal maksimal 2 tahun sebelum waktu wajibnya (sebelum haul), berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi dan selain mereka, dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil.Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أنه تعجل من العباس صدقة سنتين“Bahwa beliau menyegerakan zakat Al-‘Abbas dua tahun (sebelum haulnya).” [19]Oleh karena itu, pendapat yang terkuat adalah mencukupkan dengan waktu terbanyak yang disebutkan dalam dalil.Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata,تعجيل الزكاة قبل حلولها لأكثر من سنة: الصحيح: أنه جائز لمدة سنتين فقط، ولا يجوز أكثر من ذلك“Pendapat yang benar tentang menyegerakan zakat mal lebih dari satu tahun sebelum tiba haulnya adalah boleh, namun maksimal hanya dua tahun (sebelum haul), tidak boleh lebih dari itu.” [20]Catatan:Sebagian ulama menyatakan dua syarat lainnya bagi bolehnya menyegerakan penunaian zakat mal, sebagaimana disebutkan oleh ulama Syafi’iyyah dalam kitab Fiqih mereka rahimahumullah, seperti kitab Mughnil Muhtaj dan Nihayatul Muhtaj.Mereka menjelaskan bahwa masing-masing syarat tersebut membawa kosekuensi hukum masing-masing, baik terkait dengan kesahan, kewajiban mengulang penunaian zakat mal, ataupun terkait dengan hak mengambil kembali harta yang telah dikeluarkan dengan niat zakat mal tersebut.[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/319669/[2] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/121737/حكم-تعجيل-الزكاة-لأكثر-من-[3] Seperti : zakat barang dagangan, zakat uang, dan zakat binatang ternak (onta, sapi, dan kambing) yang digembalakan di padang rumput umum dengan syarat tertentu yang telah disebutkan dalam kitab-kitab Fiqih.[4] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/319669/ & https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/121737/حكم-تعجيل-الزكاة-لأكثر-من-حول[5] Haul adalah bertahannya harta (obyek zakat mal) selama satu tahun qomariyyah setelah harta tersebut mencapai nishab. Nishab adalah jumlah minimal harta (obyek zakat mal) dalam Syari’at Islam yang jika sebuah harta telah sampai kepada tersebut, maka harta itu menjadi wajib dizakati.[6] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/6806/ & https://dorar.net/feqhia/2432[7] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/9874/تقديم-الزكاة-قبل-موعدها-حكمها-والأموال-التي-تجوز-فيها[8] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/6806/ & Syarah Zadul Mustaqni’, bab Ikhrajuz Zakah, 14/97, Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah[9] http://iswy.co/e12g17[10] Pada asalnya zakat ditunaikan pada waktu wajibnya.[11] Syarah Zadul Mustaqni’, bab Ikhrajuz Zakah, 14/97, Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah[12] Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Hamdi : 9/161-163, & https://www.aliftaa.jo/Question2.aspx?QuestionId=2974#.XurrGecxUl4[13] Nishab adalah jumlah minimal harta (obyek zakat mal) dalam Syari’at Islam yang jika sebuah harta telah sampai kepada jumlah tersebut, maka harta itu menjadi wajib dizakati.[14] https://dorar.net/feqhia/2432[15] Syarah Zadul Mustaqni’, bab Ikhrajuz Zakah, Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah[16] Haul adalah bertahannya harta (obyek zakat mal) selama satu tahun qomariyyah setelah harta tersebut mencapai nishab.[17]  Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Hamdi : 9/162[18]  Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Khalil : 2/431[19] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/6806/ & Syarah Zadul Mustaqni’, bab Ikhrajuz Zakah, Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah[20] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/121737/حكم-تعجيل-الزكاة-لأكثر-من-حول


Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du :Perselisihan para ulama tentang menyegerakan zakat sebelum tibanya haulPada asalnya, zakat ditunaikan pada waktu wajibnya dengan segera tanpa mengakhirkannya. [1]Sedangkan menyegerakan penunaian zakat mal sebelum waktu wajibnya, maka ini ada khilaf di antara ulama rahimahumullah.[2] Menurut pendapat ulama yang terkuat, seorang muslim boleh menyegerakan menunaikan zakat mal (yang dipersyaratkan adanya haul [3]) dua tahun [4] sebelum masa haul [5] nya tiba.Bolehnya menyegerakan penunaian zakat mal sebelum waktu wajibnya (sebelum haulnya) ini adalah pendapat Jumhur ulama rahimahumullah, di antaranya tiga imam madzhab, yaitu Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad dan juga pendapat sekelompok salafus shalih. [6] Terlebih lagi jika alasan menyegerakannya itu karena adanya maslahat bagi orang faqir. [7]Dalil jumhur ulama rahimahumullah adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyegerakan zakat mal Al-‘Abbas dua tahun lebih dahulu, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang hasan,أنه تعجل من العباس صدقة سنتين“Bahwa beliau menyegerakan zakat Al-‘Abbas dua tahun (sebelum haulnya).” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi dan selain mereka, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil) [8]Dalam hadits lain yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi,أن العباس بن عبد المطلب عم رسول الله صلى الله عليه وسلم، سأل الرسول عليه الصلاة والسلام في تعجيل صدقته قبل أن تحلَّ، فرخص له في ذلك“Bahwa Al-‘Abbas bin Abdul Muthallib, paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang menyegerakan zakatnya sebelum tiba haulnya. Lalu beliau pun membolehkan dia melakukan hal itu.” [9]Baca Juga: Panduan Zakat Minimal 2,5%Apakah disunnahkan menyegerakan penunaian zakat mal sebelum haulnya tiba?Menyegerakan penunaian zakat mal terbagi dua keadaan, yaitu: Apabila hal itu didasari tuntutan maslahat syar’i, seperti di saat faqir miskin membutuhkan harta dengan segera, atau saat ada musibah besar menimpa kaum muslimin (misal: wabah penyakit atau terjadi krisis perekonomian atau bencana alam besar atau kelaparan atau negaranya sedang berperang melawan penjajah) sehingga mereka membutuhkan harta yang banyak. Pada kondisi ini, hukum menyegerakan penunaian zakat mal sebelum masa haulnya tiba adalah disunnahkan. Apabila tujuan menyegerakan penunaian zakat mal sebelum tiba haulnya adalah sekedar segera terlepas dari kewajiban dan meringankan dirinya semata. Maka hukumnya adalah menyelisihi keutamaan (tidak afdhol), karena keluar dari hukum asal [10] tanpa ada alasan kemaslahatan faqir miskin. Dan karena dikhawatirkan bahwa justru pada saat waktu wajibnya tiba, kondisi faqir miskin lebih membutuhkan harta, serta dikarenakan ada kemungkinan harta muzakki berkurang nishobnya, hilang atau musnah sebelum tiba haulnya. Pada kondisi ini, yang lebih utama adalah zakat ditunaikan pada waktu wajibnya. [11]Baca Juga: Hukum Orang yang Tidak Menunaikan ZakatSyarat dibolehkannya menyegerakan penunaian zakat malAda 2 syarat yang harus dipenuhi jika seorang muzakki hendak menyegerakan penunaian zakat malnya sebelum waktu wajibnya, yaitu: [12]Syarat Pertama:Harta yang dizakati benar-benar telah menjadi miliknya dan telah mencapai nishab pada saat penunaian zakat yang disegerakan tersebut.Ulama telah bersepakat (Ijma’) bahwa tidak boleh menyegerakan penunaian zakat mal sebelum harta muzakki tersebut mencapai nishab [13], sebagaimana ijma’ ini dinyatakan oleh Al-Baghawi, Ibnu Qudamah, An-Nawawi, dan Al-Qarafi. [14]Jika tetap disegerakan padahal belum mencapai nishab, maka tidak sah dan terhitung sebagai sedekah biasa, bukan dihitung zakat mal. Syarat pertama ini disepakati oleh ulama.Contoh:Nishab zakat kambing adalah 40 ekor kambing. Ketika seseorang memiliki 30 ekor kambing dan menduga sebagian kambingnya akan beranak sehingga berharap nantinya jumlah kambingnya akan bertambah menjadi 40 ekor, lalu ia pun menunaikan zakatnya ketika jumlah kambingnya masih 30 ekor. Maka zakat tersebut tidak sah dan apa yang ia niatkan sebagai zakat tersebut terhitung sebagai sedekah biasa dan bukan zakat, [15] karena jumlah kambingnya belum mencapai nishob (40 ekor). Sehingga dalam kasus tersebut, sebab wajibnya zakat itu belumlah ada. Kedudukannya seperti orang yang menunaikan kaffarah (tebusan sumpah) namun saat belum bersumpah.Syarat Kedua:Waktu menyegerakan penunaian zakat mal maksimal 2 tahun sebelum waktu wajibnya (sebelum haul), [16] menurut pendapat yang terkuat.Ulama rahimahumullah berselisih pendapat tentang batasan maksimal penyegeraan zakat mal, sebagian mereka membatasi maksimal 1 tahun saja, sebagian mereka menyatakan boleh lebih dari 2 tahun. [17]Namun pendapat yang terkuat adalah pendapat jumhur ulama [18], yaitu boleh menyegerakan penunaian zakat mal maksimal 2 tahun sebelum waktu wajibnya (sebelum haul), berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi dan selain mereka, dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil.Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أنه تعجل من العباس صدقة سنتين“Bahwa beliau menyegerakan zakat Al-‘Abbas dua tahun (sebelum haulnya).” [19]Oleh karena itu, pendapat yang terkuat adalah mencukupkan dengan waktu terbanyak yang disebutkan dalam dalil.Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata,تعجيل الزكاة قبل حلولها لأكثر من سنة: الصحيح: أنه جائز لمدة سنتين فقط، ولا يجوز أكثر من ذلك“Pendapat yang benar tentang menyegerakan zakat mal lebih dari satu tahun sebelum tiba haulnya adalah boleh, namun maksimal hanya dua tahun (sebelum haul), tidak boleh lebih dari itu.” [20]Catatan:Sebagian ulama menyatakan dua syarat lainnya bagi bolehnya menyegerakan penunaian zakat mal, sebagaimana disebutkan oleh ulama Syafi’iyyah dalam kitab Fiqih mereka rahimahumullah, seperti kitab Mughnil Muhtaj dan Nihayatul Muhtaj.Mereka menjelaskan bahwa masing-masing syarat tersebut membawa kosekuensi hukum masing-masing, baik terkait dengan kesahan, kewajiban mengulang penunaian zakat mal, ataupun terkait dengan hak mengambil kembali harta yang telah dikeluarkan dengan niat zakat mal tersebut.[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/319669/[2] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/121737/حكم-تعجيل-الزكاة-لأكثر-من-[3] Seperti : zakat barang dagangan, zakat uang, dan zakat binatang ternak (onta, sapi, dan kambing) yang digembalakan di padang rumput umum dengan syarat tertentu yang telah disebutkan dalam kitab-kitab Fiqih.[4] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/319669/ & https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/121737/حكم-تعجيل-الزكاة-لأكثر-من-حول[5] Haul adalah bertahannya harta (obyek zakat mal) selama satu tahun qomariyyah setelah harta tersebut mencapai nishab. Nishab adalah jumlah minimal harta (obyek zakat mal) dalam Syari’at Islam yang jika sebuah harta telah sampai kepada tersebut, maka harta itu menjadi wajib dizakati.[6] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/6806/ & https://dorar.net/feqhia/2432[7] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/9874/تقديم-الزكاة-قبل-موعدها-حكمها-والأموال-التي-تجوز-فيها[8] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/6806/ & Syarah Zadul Mustaqni’, bab Ikhrajuz Zakah, 14/97, Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah[9] http://iswy.co/e12g17[10] Pada asalnya zakat ditunaikan pada waktu wajibnya.[11] Syarah Zadul Mustaqni’, bab Ikhrajuz Zakah, 14/97, Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah[12] Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Hamdi : 9/161-163, & https://www.aliftaa.jo/Question2.aspx?QuestionId=2974#.XurrGecxUl4[13] Nishab adalah jumlah minimal harta (obyek zakat mal) dalam Syari’at Islam yang jika sebuah harta telah sampai kepada jumlah tersebut, maka harta itu menjadi wajib dizakati.[14] https://dorar.net/feqhia/2432[15] Syarah Zadul Mustaqni’, bab Ikhrajuz Zakah, Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah[16] Haul adalah bertahannya harta (obyek zakat mal) selama satu tahun qomariyyah setelah harta tersebut mencapai nishab.[17]  Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Hamdi : 9/162[18]  Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Khalil : 2/431[19] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/6806/ & Syarah Zadul Mustaqni’, bab Ikhrajuz Zakah, Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah[20] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/121737/حكم-تعجيل-الزكاة-لأكثر-من-حول

Rahasia Keagungan Hari Arafah

Hari Arafah 9 Dzulhijjah sudah diambang pintu. Memangnya ada apa ?Ketahuilah bahwa hari Arafah merupakan hari yang penuh dengan keutamaan, karena hari Arafah adalah hari: Hari Allah membuka pintu maghfirah (ampunan) seluas-luasnya. Hari bagi para jama’ah haji untuk wukuf yang merupakan inti haji. Hari penyempurnaan agama  dan nikmat yang agung kepada ummat Islam. Ummul mukminin Aisyah pernah menuturkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللهُ فِيْهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُوْ ثُمَّ يُبَاهِيْ بِهِمْ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُوْلُ: مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ ؟“Tidak ada suatu hari yang Allah lebih banyak membebaskan seorang hamba dari api neraka melainkan hari Arafah. Sesungguhnya Allah mendekat dan berbangga di hadapan para malaikatnya seraya berkata: Apa yang mereka inginkan?” (HR. Muslim no. 1348).Imam An-Nawawi berkata: “Hadits ini jelas sekali menunjukkan keutamaan hari Arafah”.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إِنَّ اللهَ لَيُبَاهِيْ الْمَلاَئِكَةَ بِأَهْلِ عَرَفَاتٍ يَقُوْلُ: اُنْظُرُوْا إِلىَ عِبَادِيْ شَعْثًا غَبْرًا“Sesungguhnya Allah membanggakan orang-orang yang wukuf di Arafah kepada para malaikat. Allah berkata kepada mereka: Lihatlah para hambaKu, mereka dalam keadaan kusut dan berdebu” (HR. Ibnu Khuzaimah, no.2839, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Khuzaimah).Maka semestinya bagi kita untuk memanfaatkan hari Arafah untuk memperbanyak pundi-pundi pahala sebagai bekal menghadap Sang Maha Kuasa.Diantara amalan yang sangat dianjurkan adalah puasa, berdasarkan hadits dari Abu Qotadah bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya tentang puasa Arafah, beliau menjawab:يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ“Puasa arafah menghapus dosa tahun yang lalu dan tahun yang akan datang” (HR. Muslim no. 1162).Subhanallah, alangkah murahnya kasih sayang Allah kepada hambaNya. Hanya dengan modal amalan yang sederhana tapi pahalanya begitu melimpah. Bukankah kita adalah makhluk hina yang berlumuran dosa ? Bukankah kita sangat butuh pada ampunanNya ?Sungguh berbahagia orang yang menghidupkannya dan sungguh rugi orang yang melalaikannya.Dan diantara amalan yang ditekankan juga adalah memperbanyak doa di hari Arafah. Karena doa saat itu adalah mustajab. Dan ini merupakan keadilan Allah. Jika para jamaah haji yang sedang wukuf doanya mustajab, demikian juga yang tidak haji disyariatkannya puasa karena doa orang puasa juga mustajab.***Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 La Ikroha Fiddin, Hadist Tentang Orang Sombong, Gambar Orang Membaca Al Quran, Doa Setelah Ruku, Islam Adalah Agama Yang Sempurna

Rahasia Keagungan Hari Arafah

Hari Arafah 9 Dzulhijjah sudah diambang pintu. Memangnya ada apa ?Ketahuilah bahwa hari Arafah merupakan hari yang penuh dengan keutamaan, karena hari Arafah adalah hari: Hari Allah membuka pintu maghfirah (ampunan) seluas-luasnya. Hari bagi para jama’ah haji untuk wukuf yang merupakan inti haji. Hari penyempurnaan agama  dan nikmat yang agung kepada ummat Islam. Ummul mukminin Aisyah pernah menuturkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللهُ فِيْهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُوْ ثُمَّ يُبَاهِيْ بِهِمْ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُوْلُ: مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ ؟“Tidak ada suatu hari yang Allah lebih banyak membebaskan seorang hamba dari api neraka melainkan hari Arafah. Sesungguhnya Allah mendekat dan berbangga di hadapan para malaikatnya seraya berkata: Apa yang mereka inginkan?” (HR. Muslim no. 1348).Imam An-Nawawi berkata: “Hadits ini jelas sekali menunjukkan keutamaan hari Arafah”.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إِنَّ اللهَ لَيُبَاهِيْ الْمَلاَئِكَةَ بِأَهْلِ عَرَفَاتٍ يَقُوْلُ: اُنْظُرُوْا إِلىَ عِبَادِيْ شَعْثًا غَبْرًا“Sesungguhnya Allah membanggakan orang-orang yang wukuf di Arafah kepada para malaikat. Allah berkata kepada mereka: Lihatlah para hambaKu, mereka dalam keadaan kusut dan berdebu” (HR. Ibnu Khuzaimah, no.2839, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Khuzaimah).Maka semestinya bagi kita untuk memanfaatkan hari Arafah untuk memperbanyak pundi-pundi pahala sebagai bekal menghadap Sang Maha Kuasa.Diantara amalan yang sangat dianjurkan adalah puasa, berdasarkan hadits dari Abu Qotadah bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya tentang puasa Arafah, beliau menjawab:يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ“Puasa arafah menghapus dosa tahun yang lalu dan tahun yang akan datang” (HR. Muslim no. 1162).Subhanallah, alangkah murahnya kasih sayang Allah kepada hambaNya. Hanya dengan modal amalan yang sederhana tapi pahalanya begitu melimpah. Bukankah kita adalah makhluk hina yang berlumuran dosa ? Bukankah kita sangat butuh pada ampunanNya ?Sungguh berbahagia orang yang menghidupkannya dan sungguh rugi orang yang melalaikannya.Dan diantara amalan yang ditekankan juga adalah memperbanyak doa di hari Arafah. Karena doa saat itu adalah mustajab. Dan ini merupakan keadilan Allah. Jika para jamaah haji yang sedang wukuf doanya mustajab, demikian juga yang tidak haji disyariatkannya puasa karena doa orang puasa juga mustajab.***Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 La Ikroha Fiddin, Hadist Tentang Orang Sombong, Gambar Orang Membaca Al Quran, Doa Setelah Ruku, Islam Adalah Agama Yang Sempurna
Hari Arafah 9 Dzulhijjah sudah diambang pintu. Memangnya ada apa ?Ketahuilah bahwa hari Arafah merupakan hari yang penuh dengan keutamaan, karena hari Arafah adalah hari: Hari Allah membuka pintu maghfirah (ampunan) seluas-luasnya. Hari bagi para jama’ah haji untuk wukuf yang merupakan inti haji. Hari penyempurnaan agama  dan nikmat yang agung kepada ummat Islam. Ummul mukminin Aisyah pernah menuturkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللهُ فِيْهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُوْ ثُمَّ يُبَاهِيْ بِهِمْ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُوْلُ: مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ ؟“Tidak ada suatu hari yang Allah lebih banyak membebaskan seorang hamba dari api neraka melainkan hari Arafah. Sesungguhnya Allah mendekat dan berbangga di hadapan para malaikatnya seraya berkata: Apa yang mereka inginkan?” (HR. Muslim no. 1348).Imam An-Nawawi berkata: “Hadits ini jelas sekali menunjukkan keutamaan hari Arafah”.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إِنَّ اللهَ لَيُبَاهِيْ الْمَلاَئِكَةَ بِأَهْلِ عَرَفَاتٍ يَقُوْلُ: اُنْظُرُوْا إِلىَ عِبَادِيْ شَعْثًا غَبْرًا“Sesungguhnya Allah membanggakan orang-orang yang wukuf di Arafah kepada para malaikat. Allah berkata kepada mereka: Lihatlah para hambaKu, mereka dalam keadaan kusut dan berdebu” (HR. Ibnu Khuzaimah, no.2839, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Khuzaimah).Maka semestinya bagi kita untuk memanfaatkan hari Arafah untuk memperbanyak pundi-pundi pahala sebagai bekal menghadap Sang Maha Kuasa.Diantara amalan yang sangat dianjurkan adalah puasa, berdasarkan hadits dari Abu Qotadah bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya tentang puasa Arafah, beliau menjawab:يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ“Puasa arafah menghapus dosa tahun yang lalu dan tahun yang akan datang” (HR. Muslim no. 1162).Subhanallah, alangkah murahnya kasih sayang Allah kepada hambaNya. Hanya dengan modal amalan yang sederhana tapi pahalanya begitu melimpah. Bukankah kita adalah makhluk hina yang berlumuran dosa ? Bukankah kita sangat butuh pada ampunanNya ?Sungguh berbahagia orang yang menghidupkannya dan sungguh rugi orang yang melalaikannya.Dan diantara amalan yang ditekankan juga adalah memperbanyak doa di hari Arafah. Karena doa saat itu adalah mustajab. Dan ini merupakan keadilan Allah. Jika para jamaah haji yang sedang wukuf doanya mustajab, demikian juga yang tidak haji disyariatkannya puasa karena doa orang puasa juga mustajab.***Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 La Ikroha Fiddin, Hadist Tentang Orang Sombong, Gambar Orang Membaca Al Quran, Doa Setelah Ruku, Islam Adalah Agama Yang Sempurna


Hari Arafah 9 Dzulhijjah sudah diambang pintu. Memangnya ada apa ?Ketahuilah bahwa hari Arafah merupakan hari yang penuh dengan keutamaan, karena hari Arafah adalah hari: Hari Allah membuka pintu maghfirah (ampunan) seluas-luasnya. Hari bagi para jama’ah haji untuk wukuf yang merupakan inti haji. Hari penyempurnaan agama  dan nikmat yang agung kepada ummat Islam. Ummul mukminin Aisyah pernah menuturkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللهُ فِيْهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُوْ ثُمَّ يُبَاهِيْ بِهِمْ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُوْلُ: مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ ؟“Tidak ada suatu hari yang Allah lebih banyak membebaskan seorang hamba dari api neraka melainkan hari Arafah. Sesungguhnya Allah mendekat dan berbangga di hadapan para malaikatnya seraya berkata: Apa yang mereka inginkan?” (HR. Muslim no. 1348).Imam An-Nawawi berkata: “Hadits ini jelas sekali menunjukkan keutamaan hari Arafah”.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إِنَّ اللهَ لَيُبَاهِيْ الْمَلاَئِكَةَ بِأَهْلِ عَرَفَاتٍ يَقُوْلُ: اُنْظُرُوْا إِلىَ عِبَادِيْ شَعْثًا غَبْرًا“Sesungguhnya Allah membanggakan orang-orang yang wukuf di Arafah kepada para malaikat. Allah berkata kepada mereka: Lihatlah para hambaKu, mereka dalam keadaan kusut dan berdebu” (HR. Ibnu Khuzaimah, no.2839, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Khuzaimah).Maka semestinya bagi kita untuk memanfaatkan hari Arafah untuk memperbanyak pundi-pundi pahala sebagai bekal menghadap Sang Maha Kuasa.Diantara amalan yang sangat dianjurkan adalah puasa, berdasarkan hadits dari Abu Qotadah bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya tentang puasa Arafah, beliau menjawab:يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ“Puasa arafah menghapus dosa tahun yang lalu dan tahun yang akan datang” (HR. Muslim no. 1162).Subhanallah, alangkah murahnya kasih sayang Allah kepada hambaNya. Hanya dengan modal amalan yang sederhana tapi pahalanya begitu melimpah. Bukankah kita adalah makhluk hina yang berlumuran dosa ? Bukankah kita sangat butuh pada ampunanNya ?Sungguh berbahagia orang yang menghidupkannya dan sungguh rugi orang yang melalaikannya.Dan diantara amalan yang ditekankan juga adalah memperbanyak doa di hari Arafah. Karena doa saat itu adalah mustajab. Dan ini merupakan keadilan Allah. Jika para jamaah haji yang sedang wukuf doanya mustajab, demikian juga yang tidak haji disyariatkannya puasa karena doa orang puasa juga mustajab.***Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 La Ikroha Fiddin, Hadist Tentang Orang Sombong, Gambar Orang Membaca Al Quran, Doa Setelah Ruku, Islam Adalah Agama Yang Sempurna

Perhatikan Adab Nadzor Akhwat

Melihat atau “nadzor” wanita yang hendak dinikahi adalah hal yang disyariatkan. Hal ini agar tidak “seperti beli kucing dalam karung”. Seseorang yang akan menikah berhak untuk mengetahui lebih dalam tentang calon yang akan dinikahinya. Hal ini akan menimbulkan rasa cinta yang lebih untuk memulai rumah tangga.  Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ ، فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا ، فَلْيَفْعَلْ“Jika salah seorang dari kalian meminang seorang wanita, maka apabila dia bisa melihatnya hingga memiliki hasrat untuk menikahinya, maka hendaknya dia melakukannya”. [HR. Abu Daud] Beliau juga bersabda,أُنْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا “Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” [HR. Tirmidzi]Akan tetapi nadzor akhwat ada aturannya, tidak sembarangan. Laki-laki yang hendak melakukan nadzor ke seorang akhwat hendaknya memperhatikan kaidah-kaidah berikut (kami sarikan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin)Pertama: ketika Nazar tidak berkhalwat berdua-duaan dengan seorang wanita Tidak dibenarkan janjian bertemu berdua di pantai atau janjian bertemu di taman untuk melakukan nadzorKedua: Hendaknya memandang tanpa syahwat karena wanita dengan syahwat diharamkan tujuannya adalah melihat calon istri untuk mengetahui kondisi sebenarnya apakah sesuai dengan fakta yang didapatkan bukan untuk sekedar menikmatinyaKetiga: Dia memiliki prasangka kuat bahwa sang wanita akan menerima lamarannya Jadi bukan asal-asalan nadzor atau sedikit-dikit baru ta’aruf langsung ingin nadzor dan minta foto untuk dinadzor. Keempat: Hendaknya memandang apa yang biasa nampak dari tubuhnya seperti muka telapak tangan leher dan kaki Ada perbedaan pendapat ulama mengenai apa yang dilihat ketika melakukan nadzor. Ada ulama yang mengatakan hanya wajah dan telapak tangan saja yang dilihat. Ada juga yang berpendapat bisa melihat kakinya Kelima: Hendaknya dia benar-benar bertekad melamar sang wanita Jadi bukan sekedar untuk main-main sekedar untuk iseng-iseng ingin tahu saja bagaimana akhwat tersebut. Bagi sang wanita yang akan dinadzor, hendaknya Nazar tidak berhias tidak memakai wangi-wangian memakai celak atau sarana kecantikan yang lain sehingga wanita ini benar-benar terlihat alami bukan seperti dipaksakan kecantikannya dengan berbagai macam teknik make-up yang zaman sekarang yang bisa jadi menipu Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat dan semoga benar bisa mengantarkan kepada keberkahan pernikahan@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Berikut teks penjelasan syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dari kitab Silsilah Liqa’ As-Syahriy,الشرط الأول: أن يكون عنده الرغبة الأكيدة في أن يتزوج، وليست نيته أن يطوف بنساء العالم، كأنما يريد أن يختار أمة يشتريها، يقول: أذهب إلى آل فلان أخطب منهم وأرى، أو أذهب للثاني والثالث والرابع، ويكون كأنه يريد أن يشتري سيارة من المعرض، بل لا بد أن يكون عنده عزم أكيد على أن يخطب من هؤلاء القوم.الشرط الثاني: أن يغلب على ظنه الإجابة، وهذا معلوم أنهم إذا مكنوه من النظر إليها فهم موافقون، وهذا الشرط إنما يكون فيما لو أراد الإنسان أن ينظر إلى امرأة بدون اتفاق مع أهلها.الشرط الثالث: أن يكون ذلك بلا خلوة، بأن ينظر إليها بحضرة أهلها، ولا يحل له أن ينظر إليها بخلوة؛ لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم قال: «لا يخلون رجل بامرأة». وأخبر أنه ما خلا رجل بامرأة أجنبية منه إلا كان ثالثهما الشيطان.الشرط الرابع: أن يكون النظر إلى ما يظهر غالباً -لا إلى العورة- مثل الوجه والرأس بما فيها الشعر والكفين والذراعين والقدمين وأطراف الساقين وما أشبه ذلك، ولا ينظر إلى شيء آخر.الشرط الخامس: أن لا يتلذذ معها بمحادثة سواء كان تلذذ تمتع، أو تلذذ شهوة، والفرق بينهما أن تلذذ التمتع يجد الإنسان راحة نفسية في محادثة المرأة، وتلذذ الشهوة يجد ثوران شهوة، فلا يجوز أن يتحدث إلى مخطوبته حديث تلذذ، سواء كان تلذذ تمتع أو تلذذ شهوة.🔍 Ilmu Sebelum Amal, Sejarah Yahudi Menurut Islam, Sms Tausiyah, Adab Tidur Rasulullah, Kisah Orang Soleh Yang Sukses

Perhatikan Adab Nadzor Akhwat

Melihat atau “nadzor” wanita yang hendak dinikahi adalah hal yang disyariatkan. Hal ini agar tidak “seperti beli kucing dalam karung”. Seseorang yang akan menikah berhak untuk mengetahui lebih dalam tentang calon yang akan dinikahinya. Hal ini akan menimbulkan rasa cinta yang lebih untuk memulai rumah tangga.  Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ ، فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا ، فَلْيَفْعَلْ“Jika salah seorang dari kalian meminang seorang wanita, maka apabila dia bisa melihatnya hingga memiliki hasrat untuk menikahinya, maka hendaknya dia melakukannya”. [HR. Abu Daud] Beliau juga bersabda,أُنْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا “Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” [HR. Tirmidzi]Akan tetapi nadzor akhwat ada aturannya, tidak sembarangan. Laki-laki yang hendak melakukan nadzor ke seorang akhwat hendaknya memperhatikan kaidah-kaidah berikut (kami sarikan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin)Pertama: ketika Nazar tidak berkhalwat berdua-duaan dengan seorang wanita Tidak dibenarkan janjian bertemu berdua di pantai atau janjian bertemu di taman untuk melakukan nadzorKedua: Hendaknya memandang tanpa syahwat karena wanita dengan syahwat diharamkan tujuannya adalah melihat calon istri untuk mengetahui kondisi sebenarnya apakah sesuai dengan fakta yang didapatkan bukan untuk sekedar menikmatinyaKetiga: Dia memiliki prasangka kuat bahwa sang wanita akan menerima lamarannya Jadi bukan asal-asalan nadzor atau sedikit-dikit baru ta’aruf langsung ingin nadzor dan minta foto untuk dinadzor. Keempat: Hendaknya memandang apa yang biasa nampak dari tubuhnya seperti muka telapak tangan leher dan kaki Ada perbedaan pendapat ulama mengenai apa yang dilihat ketika melakukan nadzor. Ada ulama yang mengatakan hanya wajah dan telapak tangan saja yang dilihat. Ada juga yang berpendapat bisa melihat kakinya Kelima: Hendaknya dia benar-benar bertekad melamar sang wanita Jadi bukan sekedar untuk main-main sekedar untuk iseng-iseng ingin tahu saja bagaimana akhwat tersebut. Bagi sang wanita yang akan dinadzor, hendaknya Nazar tidak berhias tidak memakai wangi-wangian memakai celak atau sarana kecantikan yang lain sehingga wanita ini benar-benar terlihat alami bukan seperti dipaksakan kecantikannya dengan berbagai macam teknik make-up yang zaman sekarang yang bisa jadi menipu Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat dan semoga benar bisa mengantarkan kepada keberkahan pernikahan@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Berikut teks penjelasan syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dari kitab Silsilah Liqa’ As-Syahriy,الشرط الأول: أن يكون عنده الرغبة الأكيدة في أن يتزوج، وليست نيته أن يطوف بنساء العالم، كأنما يريد أن يختار أمة يشتريها، يقول: أذهب إلى آل فلان أخطب منهم وأرى، أو أذهب للثاني والثالث والرابع، ويكون كأنه يريد أن يشتري سيارة من المعرض، بل لا بد أن يكون عنده عزم أكيد على أن يخطب من هؤلاء القوم.الشرط الثاني: أن يغلب على ظنه الإجابة، وهذا معلوم أنهم إذا مكنوه من النظر إليها فهم موافقون، وهذا الشرط إنما يكون فيما لو أراد الإنسان أن ينظر إلى امرأة بدون اتفاق مع أهلها.الشرط الثالث: أن يكون ذلك بلا خلوة، بأن ينظر إليها بحضرة أهلها، ولا يحل له أن ينظر إليها بخلوة؛ لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم قال: «لا يخلون رجل بامرأة». وأخبر أنه ما خلا رجل بامرأة أجنبية منه إلا كان ثالثهما الشيطان.الشرط الرابع: أن يكون النظر إلى ما يظهر غالباً -لا إلى العورة- مثل الوجه والرأس بما فيها الشعر والكفين والذراعين والقدمين وأطراف الساقين وما أشبه ذلك، ولا ينظر إلى شيء آخر.الشرط الخامس: أن لا يتلذذ معها بمحادثة سواء كان تلذذ تمتع، أو تلذذ شهوة، والفرق بينهما أن تلذذ التمتع يجد الإنسان راحة نفسية في محادثة المرأة، وتلذذ الشهوة يجد ثوران شهوة، فلا يجوز أن يتحدث إلى مخطوبته حديث تلذذ، سواء كان تلذذ تمتع أو تلذذ شهوة.🔍 Ilmu Sebelum Amal, Sejarah Yahudi Menurut Islam, Sms Tausiyah, Adab Tidur Rasulullah, Kisah Orang Soleh Yang Sukses
Melihat atau “nadzor” wanita yang hendak dinikahi adalah hal yang disyariatkan. Hal ini agar tidak “seperti beli kucing dalam karung”. Seseorang yang akan menikah berhak untuk mengetahui lebih dalam tentang calon yang akan dinikahinya. Hal ini akan menimbulkan rasa cinta yang lebih untuk memulai rumah tangga.  Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ ، فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا ، فَلْيَفْعَلْ“Jika salah seorang dari kalian meminang seorang wanita, maka apabila dia bisa melihatnya hingga memiliki hasrat untuk menikahinya, maka hendaknya dia melakukannya”. [HR. Abu Daud] Beliau juga bersabda,أُنْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا “Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” [HR. Tirmidzi]Akan tetapi nadzor akhwat ada aturannya, tidak sembarangan. Laki-laki yang hendak melakukan nadzor ke seorang akhwat hendaknya memperhatikan kaidah-kaidah berikut (kami sarikan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin)Pertama: ketika Nazar tidak berkhalwat berdua-duaan dengan seorang wanita Tidak dibenarkan janjian bertemu berdua di pantai atau janjian bertemu di taman untuk melakukan nadzorKedua: Hendaknya memandang tanpa syahwat karena wanita dengan syahwat diharamkan tujuannya adalah melihat calon istri untuk mengetahui kondisi sebenarnya apakah sesuai dengan fakta yang didapatkan bukan untuk sekedar menikmatinyaKetiga: Dia memiliki prasangka kuat bahwa sang wanita akan menerima lamarannya Jadi bukan asal-asalan nadzor atau sedikit-dikit baru ta’aruf langsung ingin nadzor dan minta foto untuk dinadzor. Keempat: Hendaknya memandang apa yang biasa nampak dari tubuhnya seperti muka telapak tangan leher dan kaki Ada perbedaan pendapat ulama mengenai apa yang dilihat ketika melakukan nadzor. Ada ulama yang mengatakan hanya wajah dan telapak tangan saja yang dilihat. Ada juga yang berpendapat bisa melihat kakinya Kelima: Hendaknya dia benar-benar bertekad melamar sang wanita Jadi bukan sekedar untuk main-main sekedar untuk iseng-iseng ingin tahu saja bagaimana akhwat tersebut. Bagi sang wanita yang akan dinadzor, hendaknya Nazar tidak berhias tidak memakai wangi-wangian memakai celak atau sarana kecantikan yang lain sehingga wanita ini benar-benar terlihat alami bukan seperti dipaksakan kecantikannya dengan berbagai macam teknik make-up yang zaman sekarang yang bisa jadi menipu Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat dan semoga benar bisa mengantarkan kepada keberkahan pernikahan@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Berikut teks penjelasan syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dari kitab Silsilah Liqa’ As-Syahriy,الشرط الأول: أن يكون عنده الرغبة الأكيدة في أن يتزوج، وليست نيته أن يطوف بنساء العالم، كأنما يريد أن يختار أمة يشتريها، يقول: أذهب إلى آل فلان أخطب منهم وأرى، أو أذهب للثاني والثالث والرابع، ويكون كأنه يريد أن يشتري سيارة من المعرض، بل لا بد أن يكون عنده عزم أكيد على أن يخطب من هؤلاء القوم.الشرط الثاني: أن يغلب على ظنه الإجابة، وهذا معلوم أنهم إذا مكنوه من النظر إليها فهم موافقون، وهذا الشرط إنما يكون فيما لو أراد الإنسان أن ينظر إلى امرأة بدون اتفاق مع أهلها.الشرط الثالث: أن يكون ذلك بلا خلوة، بأن ينظر إليها بحضرة أهلها، ولا يحل له أن ينظر إليها بخلوة؛ لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم قال: «لا يخلون رجل بامرأة». وأخبر أنه ما خلا رجل بامرأة أجنبية منه إلا كان ثالثهما الشيطان.الشرط الرابع: أن يكون النظر إلى ما يظهر غالباً -لا إلى العورة- مثل الوجه والرأس بما فيها الشعر والكفين والذراعين والقدمين وأطراف الساقين وما أشبه ذلك، ولا ينظر إلى شيء آخر.الشرط الخامس: أن لا يتلذذ معها بمحادثة سواء كان تلذذ تمتع، أو تلذذ شهوة، والفرق بينهما أن تلذذ التمتع يجد الإنسان راحة نفسية في محادثة المرأة، وتلذذ الشهوة يجد ثوران شهوة، فلا يجوز أن يتحدث إلى مخطوبته حديث تلذذ، سواء كان تلذذ تمتع أو تلذذ شهوة.🔍 Ilmu Sebelum Amal, Sejarah Yahudi Menurut Islam, Sms Tausiyah, Adab Tidur Rasulullah, Kisah Orang Soleh Yang Sukses


Melihat atau “nadzor” wanita yang hendak dinikahi adalah hal yang disyariatkan. Hal ini agar tidak “seperti beli kucing dalam karung”. Seseorang yang akan menikah berhak untuk mengetahui lebih dalam tentang calon yang akan dinikahinya. Hal ini akan menimbulkan rasa cinta yang lebih untuk memulai rumah tangga.  Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ ، فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا ، فَلْيَفْعَلْ“Jika salah seorang dari kalian meminang seorang wanita, maka apabila dia bisa melihatnya hingga memiliki hasrat untuk menikahinya, maka hendaknya dia melakukannya”. [HR. Abu Daud] Beliau juga bersabda,أُنْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا “Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” [HR. Tirmidzi]Akan tetapi nadzor akhwat ada aturannya, tidak sembarangan. Laki-laki yang hendak melakukan nadzor ke seorang akhwat hendaknya memperhatikan kaidah-kaidah berikut (kami sarikan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin)Pertama: ketika Nazar tidak berkhalwat berdua-duaan dengan seorang wanita Tidak dibenarkan janjian bertemu berdua di pantai atau janjian bertemu di taman untuk melakukan nadzorKedua: Hendaknya memandang tanpa syahwat karena wanita dengan syahwat diharamkan tujuannya adalah melihat calon istri untuk mengetahui kondisi sebenarnya apakah sesuai dengan fakta yang didapatkan bukan untuk sekedar menikmatinyaKetiga: Dia memiliki prasangka kuat bahwa sang wanita akan menerima lamarannya Jadi bukan asal-asalan nadzor atau sedikit-dikit baru ta’aruf langsung ingin nadzor dan minta foto untuk dinadzor. Keempat: Hendaknya memandang apa yang biasa nampak dari tubuhnya seperti muka telapak tangan leher dan kaki Ada perbedaan pendapat ulama mengenai apa yang dilihat ketika melakukan nadzor. Ada ulama yang mengatakan hanya wajah dan telapak tangan saja yang dilihat. Ada juga yang berpendapat bisa melihat kakinya Kelima: Hendaknya dia benar-benar bertekad melamar sang wanita Jadi bukan sekedar untuk main-main sekedar untuk iseng-iseng ingin tahu saja bagaimana akhwat tersebut. Bagi sang wanita yang akan dinadzor, hendaknya Nazar tidak berhias tidak memakai wangi-wangian memakai celak atau sarana kecantikan yang lain sehingga wanita ini benar-benar terlihat alami bukan seperti dipaksakan kecantikannya dengan berbagai macam teknik make-up yang zaman sekarang yang bisa jadi menipu Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat dan semoga benar bisa mengantarkan kepada keberkahan pernikahan@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Berikut teks penjelasan syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dari kitab Silsilah Liqa’ As-Syahriy,الشرط الأول: أن يكون عنده الرغبة الأكيدة في أن يتزوج، وليست نيته أن يطوف بنساء العالم، كأنما يريد أن يختار أمة يشتريها، يقول: أذهب إلى آل فلان أخطب منهم وأرى، أو أذهب للثاني والثالث والرابع، ويكون كأنه يريد أن يشتري سيارة من المعرض، بل لا بد أن يكون عنده عزم أكيد على أن يخطب من هؤلاء القوم.الشرط الثاني: أن يغلب على ظنه الإجابة، وهذا معلوم أنهم إذا مكنوه من النظر إليها فهم موافقون، وهذا الشرط إنما يكون فيما لو أراد الإنسان أن ينظر إلى امرأة بدون اتفاق مع أهلها.الشرط الثالث: أن يكون ذلك بلا خلوة، بأن ينظر إليها بحضرة أهلها، ولا يحل له أن ينظر إليها بخلوة؛ لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم قال: «لا يخلون رجل بامرأة». وأخبر أنه ما خلا رجل بامرأة أجنبية منه إلا كان ثالثهما الشيطان.الشرط الرابع: أن يكون النظر إلى ما يظهر غالباً -لا إلى العورة- مثل الوجه والرأس بما فيها الشعر والكفين والذراعين والقدمين وأطراف الساقين وما أشبه ذلك، ولا ينظر إلى شيء آخر.الشرط الخامس: أن لا يتلذذ معها بمحادثة سواء كان تلذذ تمتع، أو تلذذ شهوة، والفرق بينهما أن تلذذ التمتع يجد الإنسان راحة نفسية في محادثة المرأة، وتلذذ الشهوة يجد ثوران شهوة، فلا يجوز أن يتحدث إلى مخطوبته حديث تلذذ، سواء كان تلذذ تمتع أو تلذذ شهوة.🔍 Ilmu Sebelum Amal, Sejarah Yahudi Menurut Islam, Sms Tausiyah, Adab Tidur Rasulullah, Kisah Orang Soleh Yang Sukses

Cara Ilmiah Untuk Mengetahui Konspirasi Atau Tidak

Agama Islam adalah agama yang ilmiah ,hendaknya kita juga bersikap ilmiah terutama dalam menerima informasi atau berita. Tidak langsung percaya terhadap suatu berita kecuali setelah kita tabayun dan cek-ricek serta bertanya ke ahlinya.Allah berfirman,فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ ”Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” [An-Nahl: 43]Terkait dengan berita konspirasi, tentu kita sebagai umat Islam juga harus menerapkan aspek ilmiah dalam hal ini. Kita tidak langsung percaya dengan konspirasi kecuali setelah terbukti secara ilmiah. Kita tidak antipati total terhadap konspirasi dan memang ada sejak zaman Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu konspirasi Yahudi dan musuh-musuh Islam untuk memerangi beliau.Cara mengetahui konspriasi atau tidak secara umum dijelaskan oleh syariat Islam, ini tergambarkan dalam pelajaran ilmu musthalah hadits yang sangat ilmiah dalam mempelajari sanad dan matannya (isi haditsnya). Oleh karena itu betapa mulia dan ilmiahnya ilmu hadits dan umat Islam harus yang paling terdepan menerapkan prinsip ilmiah ini.Perhatikan poin berikut dalam memahami konspirasi yang memakai prinsip ilmu hadits:Pertama: apabila ada yang berbicara tentang konspirasi, perhatikan siapa orang tersebut? Apakah dikenal atau tidak? Apabila yang berbicara dari channel youtube yang tidak dikenal orang pembuatnya atau ada broadcast tapi penulisnya tidak ada, maka ini disebut “mahjul” atau tidak dikenal. Kita tidak langsung percaya dengan apa yang diucapkan dan jangan langsung dishare, tetapi tanyakan dulu kepada ahlinyaDemikian juga dalam ilmu hadits apabila ada hadits yang tidak ada sanad perawinya atau tidak dikenal tentu hadits ini tidak diterimaKedua: Apabila ada orang yang berbicara tentang konspirasi, maka perhatikan siapa yang berbicara dan sumber ilmu dia belajar seandainya dia ahli dan tempat belajarnya jelas tentu kita akan mempertimbangkan kebenaran ucapannya, akan tetapi apabila yang berbicara konspirasi tidak jelas ilmu dan sumber belajarnya tentu perkataannya tidak bisa diterima perkataan terkait bidang ilmu tersebut. Misalnya ahli ekonomi mengatakan obat ini konspirasi dan tidak berguna, tentu kita lebih menerima perkataan ahli farmasi daripada ahli ekonomi.Demikian juga dalam ilmu hadits, tidak sembarangan orang boleh berbicara. Abdullah bin Mubarak berkata, إن الإسناد من الدين، ولولا الإسناد لقال من شاء ما شاء“Sanad itu bagian dari agama. Kalau lah tidak ada ilmu Isnad, pasti siapaun bisa berkata apa yang dia kehendaki.” [HR. Muslim]Ketiga: Apabila ada orang yang di bidang tersebut mengatakan konspirasi tetapi ada orang yang lain mengatakan bukan, maka kita lihat dahulu mana yang lebih ahli. Apabila dokter umum atau dokter jantung mengatakan wabah konspirasi sedangkan dokter spesialis mikrobilogi mengatakan bukan konspirasi, maka kita lebih menerima perkataan ahli mikrobilogi. Lalu secara jumlah, satu orang ahli mengatakan mengatakan konspirasi sedangkan banyak ahli bukan mengatakan konspirasi, tentu kita menerima perkataan para ahli dengan jumlah banyakDalam ilmu hadits, ada istilahnya hadits “syadz” yaitu hadits yang diriwayatkan oleh tsiqah (perawi terpercaya), tapi perawi ini menyelisihi/bertentangan dengan perawi yang lebih tsiqah atau satu perawi tsiqah menyelisihi banyak perawi tsiqah lainnya dalam jumlah banyak. Nah, demikian juga dalam kasus tertentu, anggap saja “Dokter umum” itu tsiqah (terpercaya), lalu pernyataanya menyelisihi/bertentangan dengan “Dokter ahli virus”, tentu pendapat “dokter umum” tidak diterima dan pendapat “Dokter ahli virus” yang dipercaya.Keempat: apabila ada orang yang mengatakan konspirasi tetapi tidak pernah terjun ke lapangan dan melihat fakta langsung, tentu tidak kita terima. Kita lebih menerima mereka yang terjun di lapangan dan melihat fakta secara langsung. Dalam ilmu hadits, ada istilah “shahibul qishah” yaitu pelaku langsung kisah tersebut, informasinya lebih diterima dan  lebih valid haditsnya daripada yang bukan shahibul qishah dan hanya menukil saja kisah tersebut.Hendaknya seroang muslim bersikap ilmiah dan terkait konspirasi ini butuh data yang benar berupa fakta sains seperti jurnal ilmiah dan tetxbook atau pendapat para pakar yang ahli, bukan hanya sumber channel youtube dan portal berita saja. Catatan penting: Cek juga terkait info karena banyak yang asal mencomot nama ahli, nama ilmuan atau instansi seperti MUI dan lain-lain padahal tidak ada pernyataan resmi seperti itu. Kita dapat mengetahuinya dengan cek langsung ke web resminya (misalnya web resmi MUI).Semoga umat Islam selalu diberi taufik agar ilmiah dalam berpikir, menerima dan menyebarkan informasi. Sebagai penutup, mari kita merenungi perkataan perkataan Imam Ahmad berikut:إيَّاكَ أنْ تتكلمَ في مسألةٍ ليسَ لكَ فيها إمامٌ“Berhati-hatilah berkata dalam satu permasalahan yang engkau tidak memiliki pendahulunya.” [Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 11/296]. Penyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PKArtikel www.muslim.or.idPemurajaah: Ustadz Abul Jauzaa’ Dony Arif Wibowo hafidzahullah🔍 Ceramah Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Penyakit Menurut Islam, Agar Shalat Khusyuk, Kasyfus Syubhat Pdf, Apa Yang Dimaksud Dengan Tasawuf

Cara Ilmiah Untuk Mengetahui Konspirasi Atau Tidak

Agama Islam adalah agama yang ilmiah ,hendaknya kita juga bersikap ilmiah terutama dalam menerima informasi atau berita. Tidak langsung percaya terhadap suatu berita kecuali setelah kita tabayun dan cek-ricek serta bertanya ke ahlinya.Allah berfirman,فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ ”Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” [An-Nahl: 43]Terkait dengan berita konspirasi, tentu kita sebagai umat Islam juga harus menerapkan aspek ilmiah dalam hal ini. Kita tidak langsung percaya dengan konspirasi kecuali setelah terbukti secara ilmiah. Kita tidak antipati total terhadap konspirasi dan memang ada sejak zaman Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu konspirasi Yahudi dan musuh-musuh Islam untuk memerangi beliau.Cara mengetahui konspriasi atau tidak secara umum dijelaskan oleh syariat Islam, ini tergambarkan dalam pelajaran ilmu musthalah hadits yang sangat ilmiah dalam mempelajari sanad dan matannya (isi haditsnya). Oleh karena itu betapa mulia dan ilmiahnya ilmu hadits dan umat Islam harus yang paling terdepan menerapkan prinsip ilmiah ini.Perhatikan poin berikut dalam memahami konspirasi yang memakai prinsip ilmu hadits:Pertama: apabila ada yang berbicara tentang konspirasi, perhatikan siapa orang tersebut? Apakah dikenal atau tidak? Apabila yang berbicara dari channel youtube yang tidak dikenal orang pembuatnya atau ada broadcast tapi penulisnya tidak ada, maka ini disebut “mahjul” atau tidak dikenal. Kita tidak langsung percaya dengan apa yang diucapkan dan jangan langsung dishare, tetapi tanyakan dulu kepada ahlinyaDemikian juga dalam ilmu hadits apabila ada hadits yang tidak ada sanad perawinya atau tidak dikenal tentu hadits ini tidak diterimaKedua: Apabila ada orang yang berbicara tentang konspirasi, maka perhatikan siapa yang berbicara dan sumber ilmu dia belajar seandainya dia ahli dan tempat belajarnya jelas tentu kita akan mempertimbangkan kebenaran ucapannya, akan tetapi apabila yang berbicara konspirasi tidak jelas ilmu dan sumber belajarnya tentu perkataannya tidak bisa diterima perkataan terkait bidang ilmu tersebut. Misalnya ahli ekonomi mengatakan obat ini konspirasi dan tidak berguna, tentu kita lebih menerima perkataan ahli farmasi daripada ahli ekonomi.Demikian juga dalam ilmu hadits, tidak sembarangan orang boleh berbicara. Abdullah bin Mubarak berkata, إن الإسناد من الدين، ولولا الإسناد لقال من شاء ما شاء“Sanad itu bagian dari agama. Kalau lah tidak ada ilmu Isnad, pasti siapaun bisa berkata apa yang dia kehendaki.” [HR. Muslim]Ketiga: Apabila ada orang yang di bidang tersebut mengatakan konspirasi tetapi ada orang yang lain mengatakan bukan, maka kita lihat dahulu mana yang lebih ahli. Apabila dokter umum atau dokter jantung mengatakan wabah konspirasi sedangkan dokter spesialis mikrobilogi mengatakan bukan konspirasi, maka kita lebih menerima perkataan ahli mikrobilogi. Lalu secara jumlah, satu orang ahli mengatakan mengatakan konspirasi sedangkan banyak ahli bukan mengatakan konspirasi, tentu kita menerima perkataan para ahli dengan jumlah banyakDalam ilmu hadits, ada istilahnya hadits “syadz” yaitu hadits yang diriwayatkan oleh tsiqah (perawi terpercaya), tapi perawi ini menyelisihi/bertentangan dengan perawi yang lebih tsiqah atau satu perawi tsiqah menyelisihi banyak perawi tsiqah lainnya dalam jumlah banyak. Nah, demikian juga dalam kasus tertentu, anggap saja “Dokter umum” itu tsiqah (terpercaya), lalu pernyataanya menyelisihi/bertentangan dengan “Dokter ahli virus”, tentu pendapat “dokter umum” tidak diterima dan pendapat “Dokter ahli virus” yang dipercaya.Keempat: apabila ada orang yang mengatakan konspirasi tetapi tidak pernah terjun ke lapangan dan melihat fakta langsung, tentu tidak kita terima. Kita lebih menerima mereka yang terjun di lapangan dan melihat fakta secara langsung. Dalam ilmu hadits, ada istilah “shahibul qishah” yaitu pelaku langsung kisah tersebut, informasinya lebih diterima dan  lebih valid haditsnya daripada yang bukan shahibul qishah dan hanya menukil saja kisah tersebut.Hendaknya seroang muslim bersikap ilmiah dan terkait konspirasi ini butuh data yang benar berupa fakta sains seperti jurnal ilmiah dan tetxbook atau pendapat para pakar yang ahli, bukan hanya sumber channel youtube dan portal berita saja. Catatan penting: Cek juga terkait info karena banyak yang asal mencomot nama ahli, nama ilmuan atau instansi seperti MUI dan lain-lain padahal tidak ada pernyataan resmi seperti itu. Kita dapat mengetahuinya dengan cek langsung ke web resminya (misalnya web resmi MUI).Semoga umat Islam selalu diberi taufik agar ilmiah dalam berpikir, menerima dan menyebarkan informasi. Sebagai penutup, mari kita merenungi perkataan perkataan Imam Ahmad berikut:إيَّاكَ أنْ تتكلمَ في مسألةٍ ليسَ لكَ فيها إمامٌ“Berhati-hatilah berkata dalam satu permasalahan yang engkau tidak memiliki pendahulunya.” [Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 11/296]. Penyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PKArtikel www.muslim.or.idPemurajaah: Ustadz Abul Jauzaa’ Dony Arif Wibowo hafidzahullah🔍 Ceramah Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Penyakit Menurut Islam, Agar Shalat Khusyuk, Kasyfus Syubhat Pdf, Apa Yang Dimaksud Dengan Tasawuf
Agama Islam adalah agama yang ilmiah ,hendaknya kita juga bersikap ilmiah terutama dalam menerima informasi atau berita. Tidak langsung percaya terhadap suatu berita kecuali setelah kita tabayun dan cek-ricek serta bertanya ke ahlinya.Allah berfirman,فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ ”Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” [An-Nahl: 43]Terkait dengan berita konspirasi, tentu kita sebagai umat Islam juga harus menerapkan aspek ilmiah dalam hal ini. Kita tidak langsung percaya dengan konspirasi kecuali setelah terbukti secara ilmiah. Kita tidak antipati total terhadap konspirasi dan memang ada sejak zaman Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu konspirasi Yahudi dan musuh-musuh Islam untuk memerangi beliau.Cara mengetahui konspriasi atau tidak secara umum dijelaskan oleh syariat Islam, ini tergambarkan dalam pelajaran ilmu musthalah hadits yang sangat ilmiah dalam mempelajari sanad dan matannya (isi haditsnya). Oleh karena itu betapa mulia dan ilmiahnya ilmu hadits dan umat Islam harus yang paling terdepan menerapkan prinsip ilmiah ini.Perhatikan poin berikut dalam memahami konspirasi yang memakai prinsip ilmu hadits:Pertama: apabila ada yang berbicara tentang konspirasi, perhatikan siapa orang tersebut? Apakah dikenal atau tidak? Apabila yang berbicara dari channel youtube yang tidak dikenal orang pembuatnya atau ada broadcast tapi penulisnya tidak ada, maka ini disebut “mahjul” atau tidak dikenal. Kita tidak langsung percaya dengan apa yang diucapkan dan jangan langsung dishare, tetapi tanyakan dulu kepada ahlinyaDemikian juga dalam ilmu hadits apabila ada hadits yang tidak ada sanad perawinya atau tidak dikenal tentu hadits ini tidak diterimaKedua: Apabila ada orang yang berbicara tentang konspirasi, maka perhatikan siapa yang berbicara dan sumber ilmu dia belajar seandainya dia ahli dan tempat belajarnya jelas tentu kita akan mempertimbangkan kebenaran ucapannya, akan tetapi apabila yang berbicara konspirasi tidak jelas ilmu dan sumber belajarnya tentu perkataannya tidak bisa diterima perkataan terkait bidang ilmu tersebut. Misalnya ahli ekonomi mengatakan obat ini konspirasi dan tidak berguna, tentu kita lebih menerima perkataan ahli farmasi daripada ahli ekonomi.Demikian juga dalam ilmu hadits, tidak sembarangan orang boleh berbicara. Abdullah bin Mubarak berkata, إن الإسناد من الدين، ولولا الإسناد لقال من شاء ما شاء“Sanad itu bagian dari agama. Kalau lah tidak ada ilmu Isnad, pasti siapaun bisa berkata apa yang dia kehendaki.” [HR. Muslim]Ketiga: Apabila ada orang yang di bidang tersebut mengatakan konspirasi tetapi ada orang yang lain mengatakan bukan, maka kita lihat dahulu mana yang lebih ahli. Apabila dokter umum atau dokter jantung mengatakan wabah konspirasi sedangkan dokter spesialis mikrobilogi mengatakan bukan konspirasi, maka kita lebih menerima perkataan ahli mikrobilogi. Lalu secara jumlah, satu orang ahli mengatakan mengatakan konspirasi sedangkan banyak ahli bukan mengatakan konspirasi, tentu kita menerima perkataan para ahli dengan jumlah banyakDalam ilmu hadits, ada istilahnya hadits “syadz” yaitu hadits yang diriwayatkan oleh tsiqah (perawi terpercaya), tapi perawi ini menyelisihi/bertentangan dengan perawi yang lebih tsiqah atau satu perawi tsiqah menyelisihi banyak perawi tsiqah lainnya dalam jumlah banyak. Nah, demikian juga dalam kasus tertentu, anggap saja “Dokter umum” itu tsiqah (terpercaya), lalu pernyataanya menyelisihi/bertentangan dengan “Dokter ahli virus”, tentu pendapat “dokter umum” tidak diterima dan pendapat “Dokter ahli virus” yang dipercaya.Keempat: apabila ada orang yang mengatakan konspirasi tetapi tidak pernah terjun ke lapangan dan melihat fakta langsung, tentu tidak kita terima. Kita lebih menerima mereka yang terjun di lapangan dan melihat fakta secara langsung. Dalam ilmu hadits, ada istilah “shahibul qishah” yaitu pelaku langsung kisah tersebut, informasinya lebih diterima dan  lebih valid haditsnya daripada yang bukan shahibul qishah dan hanya menukil saja kisah tersebut.Hendaknya seroang muslim bersikap ilmiah dan terkait konspirasi ini butuh data yang benar berupa fakta sains seperti jurnal ilmiah dan tetxbook atau pendapat para pakar yang ahli, bukan hanya sumber channel youtube dan portal berita saja. Catatan penting: Cek juga terkait info karena banyak yang asal mencomot nama ahli, nama ilmuan atau instansi seperti MUI dan lain-lain padahal tidak ada pernyataan resmi seperti itu. Kita dapat mengetahuinya dengan cek langsung ke web resminya (misalnya web resmi MUI).Semoga umat Islam selalu diberi taufik agar ilmiah dalam berpikir, menerima dan menyebarkan informasi. Sebagai penutup, mari kita merenungi perkataan perkataan Imam Ahmad berikut:إيَّاكَ أنْ تتكلمَ في مسألةٍ ليسَ لكَ فيها إمامٌ“Berhati-hatilah berkata dalam satu permasalahan yang engkau tidak memiliki pendahulunya.” [Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 11/296]. Penyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PKArtikel www.muslim.or.idPemurajaah: Ustadz Abul Jauzaa’ Dony Arif Wibowo hafidzahullah🔍 Ceramah Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Penyakit Menurut Islam, Agar Shalat Khusyuk, Kasyfus Syubhat Pdf, Apa Yang Dimaksud Dengan Tasawuf


Agama Islam adalah agama yang ilmiah ,hendaknya kita juga bersikap ilmiah terutama dalam menerima informasi atau berita. Tidak langsung percaya terhadap suatu berita kecuali setelah kita tabayun dan cek-ricek serta bertanya ke ahlinya.Allah berfirman,فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ ”Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” [An-Nahl: 43]Terkait dengan berita konspirasi, tentu kita sebagai umat Islam juga harus menerapkan aspek ilmiah dalam hal ini. Kita tidak langsung percaya dengan konspirasi kecuali setelah terbukti secara ilmiah. Kita tidak antipati total terhadap konspirasi dan memang ada sejak zaman Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu konspirasi Yahudi dan musuh-musuh Islam untuk memerangi beliau.Cara mengetahui konspriasi atau tidak secara umum dijelaskan oleh syariat Islam, ini tergambarkan dalam pelajaran ilmu musthalah hadits yang sangat ilmiah dalam mempelajari sanad dan matannya (isi haditsnya). Oleh karena itu betapa mulia dan ilmiahnya ilmu hadits dan umat Islam harus yang paling terdepan menerapkan prinsip ilmiah ini.Perhatikan poin berikut dalam memahami konspirasi yang memakai prinsip ilmu hadits:Pertama: apabila ada yang berbicara tentang konspirasi, perhatikan siapa orang tersebut? Apakah dikenal atau tidak? Apabila yang berbicara dari channel youtube yang tidak dikenal orang pembuatnya atau ada broadcast tapi penulisnya tidak ada, maka ini disebut “mahjul” atau tidak dikenal. Kita tidak langsung percaya dengan apa yang diucapkan dan jangan langsung dishare, tetapi tanyakan dulu kepada ahlinyaDemikian juga dalam ilmu hadits apabila ada hadits yang tidak ada sanad perawinya atau tidak dikenal tentu hadits ini tidak diterimaKedua: Apabila ada orang yang berbicara tentang konspirasi, maka perhatikan siapa yang berbicara dan sumber ilmu dia belajar seandainya dia ahli dan tempat belajarnya jelas tentu kita akan mempertimbangkan kebenaran ucapannya, akan tetapi apabila yang berbicara konspirasi tidak jelas ilmu dan sumber belajarnya tentu perkataannya tidak bisa diterima perkataan terkait bidang ilmu tersebut. Misalnya ahli ekonomi mengatakan obat ini konspirasi dan tidak berguna, tentu kita lebih menerima perkataan ahli farmasi daripada ahli ekonomi.Demikian juga dalam ilmu hadits, tidak sembarangan orang boleh berbicara. Abdullah bin Mubarak berkata, إن الإسناد من الدين، ولولا الإسناد لقال من شاء ما شاء“Sanad itu bagian dari agama. Kalau lah tidak ada ilmu Isnad, pasti siapaun bisa berkata apa yang dia kehendaki.” [HR. Muslim]Ketiga: Apabila ada orang yang di bidang tersebut mengatakan konspirasi tetapi ada orang yang lain mengatakan bukan, maka kita lihat dahulu mana yang lebih ahli. Apabila dokter umum atau dokter jantung mengatakan wabah konspirasi sedangkan dokter spesialis mikrobilogi mengatakan bukan konspirasi, maka kita lebih menerima perkataan ahli mikrobilogi. Lalu secara jumlah, satu orang ahli mengatakan mengatakan konspirasi sedangkan banyak ahli bukan mengatakan konspirasi, tentu kita menerima perkataan para ahli dengan jumlah banyakDalam ilmu hadits, ada istilahnya hadits “syadz” yaitu hadits yang diriwayatkan oleh tsiqah (perawi terpercaya), tapi perawi ini menyelisihi/bertentangan dengan perawi yang lebih tsiqah atau satu perawi tsiqah menyelisihi banyak perawi tsiqah lainnya dalam jumlah banyak. Nah, demikian juga dalam kasus tertentu, anggap saja “Dokter umum” itu tsiqah (terpercaya), lalu pernyataanya menyelisihi/bertentangan dengan “Dokter ahli virus”, tentu pendapat “dokter umum” tidak diterima dan pendapat “Dokter ahli virus” yang dipercaya.Keempat: apabila ada orang yang mengatakan konspirasi tetapi tidak pernah terjun ke lapangan dan melihat fakta langsung, tentu tidak kita terima. Kita lebih menerima mereka yang terjun di lapangan dan melihat fakta secara langsung. Dalam ilmu hadits, ada istilah “shahibul qishah” yaitu pelaku langsung kisah tersebut, informasinya lebih diterima dan  lebih valid haditsnya daripada yang bukan shahibul qishah dan hanya menukil saja kisah tersebut.Hendaknya seroang muslim bersikap ilmiah dan terkait konspirasi ini butuh data yang benar berupa fakta sains seperti jurnal ilmiah dan tetxbook atau pendapat para pakar yang ahli, bukan hanya sumber channel youtube dan portal berita saja. Catatan penting: Cek juga terkait info karena banyak yang asal mencomot nama ahli, nama ilmuan atau instansi seperti MUI dan lain-lain padahal tidak ada pernyataan resmi seperti itu. Kita dapat mengetahuinya dengan cek langsung ke web resminya (misalnya web resmi MUI).Semoga umat Islam selalu diberi taufik agar ilmiah dalam berpikir, menerima dan menyebarkan informasi. Sebagai penutup, mari kita merenungi perkataan perkataan Imam Ahmad berikut:إيَّاكَ أنْ تتكلمَ في مسألةٍ ليسَ لكَ فيها إمامٌ“Berhati-hatilah berkata dalam satu permasalahan yang engkau tidak memiliki pendahulunya.” [Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 11/296]. Penyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PKArtikel www.muslim.or.idPemurajaah: Ustadz Abul Jauzaa’ Dony Arif Wibowo hafidzahullah🔍 Ceramah Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Penyakit Menurut Islam, Agar Shalat Khusyuk, Kasyfus Syubhat Pdf, Apa Yang Dimaksud Dengan Tasawuf

Agar Olah Raga Bersepeda Berpahala

Alhamdulillah olahraga sepeda mulai digemari di zaman ini. Olahraga bersepeda olahraga yang bagus dan cukup aman karena tidak terlalu memberatkan sendi. Olahraga ini cocok untuk berbagai usia termasuk orang tua sekalipun.Di zaman ini, kita sangat perlu melakukan olahraga secara rutin, karena di zaman ini kita dimanjakan dengan berbagai macam sarana dan fasilitas yang menyebabkan tubuh kita kurang bergerak atau bahkan malas bergerak. Agama Islam pun mengajarkan agar kita selalu sehat dan kuat. Salah satu cara yang paling baik menjaga kesehatan dan stamina adalah dengan berolahraga rutin.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang lemah.” [HR. Muslim]Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskanأن المؤمن القوي في إيمانه ، والقوي في بدنه وعمله : خيرٌ من المؤمن الضعيف في إيمانه أو الضعيف في بدنه وعمله ؛ لأن المؤمن القوي يُنتج ويَعمل للمسلمين وينتفع المسلمون بقوته البدنية وبقوته الإيمانية وبقوته العملية“(Yaitu) Seorang mukmin yang kuat iman dan kuat badan serta amalnya, ini lebih baik daripada seorang mukmin yang lemah imannya dan lemah badan serta amalnya, karena mukmin yang kuat akan produktif dan memberikan manfaat bagi kaum muslimin dengan kekuatan badan, iman dan amalnya.” [Al-Muntaqa 5/380]Baca Juga: Hukum Olahraga Memanah dan Berkuda bagi WanitaBagi yang hendak melakukan olahraga bersepeda hendaknya kita memperhatikan beberapa poin berikut:Pertama: kita niatkan olahraga agar badan sehat dan mudah melakukan berbagai macam ibadah dan kebaikan yang bermanfaat bagi manusia. Olahraga ini hukumnya mubah, akan tetapi suatu hal yang mubah dan merupakan wasilah ibadah akan menjadi senilai dengan ibadah tersebut sesuai niatnya. Sebagaimana kaedahالوسائل لها أحكام المقاصد“Wasilah/sarana sesuai dengan hukum tujuannya”Wasilah atau sarana itu sesuai dengan tujuan dari niatnya, apabila wasilah atau hal-hal yang mubah kita niatkan untuk kebaikan maka ia juga akan bernilai kebaikan. Hendaknya kita luruskan niat olahraga sepeda bukan hanya sekedar ikut-ikutan, adu gengsi, adu bagus-bagusan dan adu mahal-mahalan sepedaKedua: Hindari berlebihan dalam membeli sepeda dan aksesorisnya. Tidak harus sepeda yang mahal atau sepeda sport. Jika memang mampu, maka Alhamdulillah,  tetapi apabila tidak mampu jangan dipaksakan dan jangan sampai terkesan boros. Cukup dengan sepeda biasa saja, yang penting tetap bisa bersepeda dengan baik.  Jangan sampai seperti ada oknum yang dia kucing-kucingan atau sembunyi-sembunyi dari istrinya membeli sepeda mahal dan berbagai aksesoris mahal, sedangkan untuk membelikan sekedar perhiasan murah  bagi istrinya atau  dia sangat pelitKetiga: olahraga hukumnya mubah. Hendaknya jangan sampai hal yang mudah ini melalaikan kita dari tugas yang utama semisal ibadah yang wajib. Hindari bersepeda sampai berlebihan karena salah satu tanda Allah berpaling dan tidak peduli dengan hambaNya adalah dengan menyibukkan hamba tersebut dengan hal-hal yang mubah dan tidak bermanfaat. Misalnya berlebihan bersepeda itu meninggalkan istri dan anak di akhir pekan pada waktu liburan, ia pergi bersepeda seharian penuh. Padahal di akhir pekan itu ada hak istri dan anak-anak untuk bermain-main serta berekreasi dengan ayahnya, karena umumnya para ayah di hari kerja bekerja seharianKeempat: Hindari adu gengsi dengan bersepeda terlalu jauh jaraknya, Menempuh jarak sampai puluhan bahkan ratusan kilometer, lalu pamer di grup, screenshot dan menyebarkan di berbagai macam sosmed. Tidak  jarang kita dengar berita ada orang yang kecelakaan dan kecapekan dalam bersepeda Kelima: Hindari  bersepeda dengan rasa sombong dan mendominasi di jalan raya dengan menutup jalan bagi kendaraan lainnya.  Terkadang sepeda yang mahal dan  aksesoris yang mahal, kita merasa sombong seolah-olah kita menguasai jalan tersebut dan menyebabkan kendaraan yang lain susah berjalan Keenam: Apabila kita tidak bisa bersepeda keluar karena istri tidak setuju, mungkin karena istri ditinggal terus,  kita bisa bersepeda indoor yaitu bersepeda di rumah. Sepeda di rumah juga masih bisa meraih manfaat lainnya, misalnya bersepeda  sambil mendengarkan kajian menonton kajian atau menonton hal-hal yang bermanfaat selama 30 menit selama 1 jam atau bersepeda sambil mengobrol ringan dengan keluargaKami yakin poin-poin diatas hanya segelintir oknum saja yang melakukannya. Kita tetap optimis Indonesia sehat dengan bersepeda demikian semoga bermanfaat. Mari tetap semangat olahraga dan berdoa agar dijauhkan dari sifat malas.اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْجُبْنِ وَالْهَرَمِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِYa Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, rasa malas, rasa takut, kejelekan di waktu tua, dan sifat kikir. Dan aku juga berlindung kepada-Mu dari siksa kubur serta bencana kehidupan dan kematian).” [ HR. Bukhari no. 6367 dan Muslim no. 2706]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Kajian Islami, Doa Dihina Orang, Makanan Surga, Angkuh Sombong

Agar Olah Raga Bersepeda Berpahala

Alhamdulillah olahraga sepeda mulai digemari di zaman ini. Olahraga bersepeda olahraga yang bagus dan cukup aman karena tidak terlalu memberatkan sendi. Olahraga ini cocok untuk berbagai usia termasuk orang tua sekalipun.Di zaman ini, kita sangat perlu melakukan olahraga secara rutin, karena di zaman ini kita dimanjakan dengan berbagai macam sarana dan fasilitas yang menyebabkan tubuh kita kurang bergerak atau bahkan malas bergerak. Agama Islam pun mengajarkan agar kita selalu sehat dan kuat. Salah satu cara yang paling baik menjaga kesehatan dan stamina adalah dengan berolahraga rutin.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang lemah.” [HR. Muslim]Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskanأن المؤمن القوي في إيمانه ، والقوي في بدنه وعمله : خيرٌ من المؤمن الضعيف في إيمانه أو الضعيف في بدنه وعمله ؛ لأن المؤمن القوي يُنتج ويَعمل للمسلمين وينتفع المسلمون بقوته البدنية وبقوته الإيمانية وبقوته العملية“(Yaitu) Seorang mukmin yang kuat iman dan kuat badan serta amalnya, ini lebih baik daripada seorang mukmin yang lemah imannya dan lemah badan serta amalnya, karena mukmin yang kuat akan produktif dan memberikan manfaat bagi kaum muslimin dengan kekuatan badan, iman dan amalnya.” [Al-Muntaqa 5/380]Baca Juga: Hukum Olahraga Memanah dan Berkuda bagi WanitaBagi yang hendak melakukan olahraga bersepeda hendaknya kita memperhatikan beberapa poin berikut:Pertama: kita niatkan olahraga agar badan sehat dan mudah melakukan berbagai macam ibadah dan kebaikan yang bermanfaat bagi manusia. Olahraga ini hukumnya mubah, akan tetapi suatu hal yang mubah dan merupakan wasilah ibadah akan menjadi senilai dengan ibadah tersebut sesuai niatnya. Sebagaimana kaedahالوسائل لها أحكام المقاصد“Wasilah/sarana sesuai dengan hukum tujuannya”Wasilah atau sarana itu sesuai dengan tujuan dari niatnya, apabila wasilah atau hal-hal yang mubah kita niatkan untuk kebaikan maka ia juga akan bernilai kebaikan. Hendaknya kita luruskan niat olahraga sepeda bukan hanya sekedar ikut-ikutan, adu gengsi, adu bagus-bagusan dan adu mahal-mahalan sepedaKedua: Hindari berlebihan dalam membeli sepeda dan aksesorisnya. Tidak harus sepeda yang mahal atau sepeda sport. Jika memang mampu, maka Alhamdulillah,  tetapi apabila tidak mampu jangan dipaksakan dan jangan sampai terkesan boros. Cukup dengan sepeda biasa saja, yang penting tetap bisa bersepeda dengan baik.  Jangan sampai seperti ada oknum yang dia kucing-kucingan atau sembunyi-sembunyi dari istrinya membeli sepeda mahal dan berbagai aksesoris mahal, sedangkan untuk membelikan sekedar perhiasan murah  bagi istrinya atau  dia sangat pelitKetiga: olahraga hukumnya mubah. Hendaknya jangan sampai hal yang mudah ini melalaikan kita dari tugas yang utama semisal ibadah yang wajib. Hindari bersepeda sampai berlebihan karena salah satu tanda Allah berpaling dan tidak peduli dengan hambaNya adalah dengan menyibukkan hamba tersebut dengan hal-hal yang mubah dan tidak bermanfaat. Misalnya berlebihan bersepeda itu meninggalkan istri dan anak di akhir pekan pada waktu liburan, ia pergi bersepeda seharian penuh. Padahal di akhir pekan itu ada hak istri dan anak-anak untuk bermain-main serta berekreasi dengan ayahnya, karena umumnya para ayah di hari kerja bekerja seharianKeempat: Hindari adu gengsi dengan bersepeda terlalu jauh jaraknya, Menempuh jarak sampai puluhan bahkan ratusan kilometer, lalu pamer di grup, screenshot dan menyebarkan di berbagai macam sosmed. Tidak  jarang kita dengar berita ada orang yang kecelakaan dan kecapekan dalam bersepeda Kelima: Hindari  bersepeda dengan rasa sombong dan mendominasi di jalan raya dengan menutup jalan bagi kendaraan lainnya.  Terkadang sepeda yang mahal dan  aksesoris yang mahal, kita merasa sombong seolah-olah kita menguasai jalan tersebut dan menyebabkan kendaraan yang lain susah berjalan Keenam: Apabila kita tidak bisa bersepeda keluar karena istri tidak setuju, mungkin karena istri ditinggal terus,  kita bisa bersepeda indoor yaitu bersepeda di rumah. Sepeda di rumah juga masih bisa meraih manfaat lainnya, misalnya bersepeda  sambil mendengarkan kajian menonton kajian atau menonton hal-hal yang bermanfaat selama 30 menit selama 1 jam atau bersepeda sambil mengobrol ringan dengan keluargaKami yakin poin-poin diatas hanya segelintir oknum saja yang melakukannya. Kita tetap optimis Indonesia sehat dengan bersepeda demikian semoga bermanfaat. Mari tetap semangat olahraga dan berdoa agar dijauhkan dari sifat malas.اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْجُبْنِ وَالْهَرَمِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِYa Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, rasa malas, rasa takut, kejelekan di waktu tua, dan sifat kikir. Dan aku juga berlindung kepada-Mu dari siksa kubur serta bencana kehidupan dan kematian).” [ HR. Bukhari no. 6367 dan Muslim no. 2706]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Kajian Islami, Doa Dihina Orang, Makanan Surga, Angkuh Sombong
Alhamdulillah olahraga sepeda mulai digemari di zaman ini. Olahraga bersepeda olahraga yang bagus dan cukup aman karena tidak terlalu memberatkan sendi. Olahraga ini cocok untuk berbagai usia termasuk orang tua sekalipun.Di zaman ini, kita sangat perlu melakukan olahraga secara rutin, karena di zaman ini kita dimanjakan dengan berbagai macam sarana dan fasilitas yang menyebabkan tubuh kita kurang bergerak atau bahkan malas bergerak. Agama Islam pun mengajarkan agar kita selalu sehat dan kuat. Salah satu cara yang paling baik menjaga kesehatan dan stamina adalah dengan berolahraga rutin.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang lemah.” [HR. Muslim]Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskanأن المؤمن القوي في إيمانه ، والقوي في بدنه وعمله : خيرٌ من المؤمن الضعيف في إيمانه أو الضعيف في بدنه وعمله ؛ لأن المؤمن القوي يُنتج ويَعمل للمسلمين وينتفع المسلمون بقوته البدنية وبقوته الإيمانية وبقوته العملية“(Yaitu) Seorang mukmin yang kuat iman dan kuat badan serta amalnya, ini lebih baik daripada seorang mukmin yang lemah imannya dan lemah badan serta amalnya, karena mukmin yang kuat akan produktif dan memberikan manfaat bagi kaum muslimin dengan kekuatan badan, iman dan amalnya.” [Al-Muntaqa 5/380]Baca Juga: Hukum Olahraga Memanah dan Berkuda bagi WanitaBagi yang hendak melakukan olahraga bersepeda hendaknya kita memperhatikan beberapa poin berikut:Pertama: kita niatkan olahraga agar badan sehat dan mudah melakukan berbagai macam ibadah dan kebaikan yang bermanfaat bagi manusia. Olahraga ini hukumnya mubah, akan tetapi suatu hal yang mubah dan merupakan wasilah ibadah akan menjadi senilai dengan ibadah tersebut sesuai niatnya. Sebagaimana kaedahالوسائل لها أحكام المقاصد“Wasilah/sarana sesuai dengan hukum tujuannya”Wasilah atau sarana itu sesuai dengan tujuan dari niatnya, apabila wasilah atau hal-hal yang mubah kita niatkan untuk kebaikan maka ia juga akan bernilai kebaikan. Hendaknya kita luruskan niat olahraga sepeda bukan hanya sekedar ikut-ikutan, adu gengsi, adu bagus-bagusan dan adu mahal-mahalan sepedaKedua: Hindari berlebihan dalam membeli sepeda dan aksesorisnya. Tidak harus sepeda yang mahal atau sepeda sport. Jika memang mampu, maka Alhamdulillah,  tetapi apabila tidak mampu jangan dipaksakan dan jangan sampai terkesan boros. Cukup dengan sepeda biasa saja, yang penting tetap bisa bersepeda dengan baik.  Jangan sampai seperti ada oknum yang dia kucing-kucingan atau sembunyi-sembunyi dari istrinya membeli sepeda mahal dan berbagai aksesoris mahal, sedangkan untuk membelikan sekedar perhiasan murah  bagi istrinya atau  dia sangat pelitKetiga: olahraga hukumnya mubah. Hendaknya jangan sampai hal yang mudah ini melalaikan kita dari tugas yang utama semisal ibadah yang wajib. Hindari bersepeda sampai berlebihan karena salah satu tanda Allah berpaling dan tidak peduli dengan hambaNya adalah dengan menyibukkan hamba tersebut dengan hal-hal yang mubah dan tidak bermanfaat. Misalnya berlebihan bersepeda itu meninggalkan istri dan anak di akhir pekan pada waktu liburan, ia pergi bersepeda seharian penuh. Padahal di akhir pekan itu ada hak istri dan anak-anak untuk bermain-main serta berekreasi dengan ayahnya, karena umumnya para ayah di hari kerja bekerja seharianKeempat: Hindari adu gengsi dengan bersepeda terlalu jauh jaraknya, Menempuh jarak sampai puluhan bahkan ratusan kilometer, lalu pamer di grup, screenshot dan menyebarkan di berbagai macam sosmed. Tidak  jarang kita dengar berita ada orang yang kecelakaan dan kecapekan dalam bersepeda Kelima: Hindari  bersepeda dengan rasa sombong dan mendominasi di jalan raya dengan menutup jalan bagi kendaraan lainnya.  Terkadang sepeda yang mahal dan  aksesoris yang mahal, kita merasa sombong seolah-olah kita menguasai jalan tersebut dan menyebabkan kendaraan yang lain susah berjalan Keenam: Apabila kita tidak bisa bersepeda keluar karena istri tidak setuju, mungkin karena istri ditinggal terus,  kita bisa bersepeda indoor yaitu bersepeda di rumah. Sepeda di rumah juga masih bisa meraih manfaat lainnya, misalnya bersepeda  sambil mendengarkan kajian menonton kajian atau menonton hal-hal yang bermanfaat selama 30 menit selama 1 jam atau bersepeda sambil mengobrol ringan dengan keluargaKami yakin poin-poin diatas hanya segelintir oknum saja yang melakukannya. Kita tetap optimis Indonesia sehat dengan bersepeda demikian semoga bermanfaat. Mari tetap semangat olahraga dan berdoa agar dijauhkan dari sifat malas.اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْجُبْنِ وَالْهَرَمِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِYa Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, rasa malas, rasa takut, kejelekan di waktu tua, dan sifat kikir. Dan aku juga berlindung kepada-Mu dari siksa kubur serta bencana kehidupan dan kematian).” [ HR. Bukhari no. 6367 dan Muslim no. 2706]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Kajian Islami, Doa Dihina Orang, Makanan Surga, Angkuh Sombong


Alhamdulillah olahraga sepeda mulai digemari di zaman ini. Olahraga bersepeda olahraga yang bagus dan cukup aman karena tidak terlalu memberatkan sendi. Olahraga ini cocok untuk berbagai usia termasuk orang tua sekalipun.Di zaman ini, kita sangat perlu melakukan olahraga secara rutin, karena di zaman ini kita dimanjakan dengan berbagai macam sarana dan fasilitas yang menyebabkan tubuh kita kurang bergerak atau bahkan malas bergerak. Agama Islam pun mengajarkan agar kita selalu sehat dan kuat. Salah satu cara yang paling baik menjaga kesehatan dan stamina adalah dengan berolahraga rutin.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang lemah.” [HR. Muslim]Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskanأن المؤمن القوي في إيمانه ، والقوي في بدنه وعمله : خيرٌ من المؤمن الضعيف في إيمانه أو الضعيف في بدنه وعمله ؛ لأن المؤمن القوي يُنتج ويَعمل للمسلمين وينتفع المسلمون بقوته البدنية وبقوته الإيمانية وبقوته العملية“(Yaitu) Seorang mukmin yang kuat iman dan kuat badan serta amalnya, ini lebih baik daripada seorang mukmin yang lemah imannya dan lemah badan serta amalnya, karena mukmin yang kuat akan produktif dan memberikan manfaat bagi kaum muslimin dengan kekuatan badan, iman dan amalnya.” [Al-Muntaqa 5/380]Baca Juga: Hukum Olahraga Memanah dan Berkuda bagi WanitaBagi yang hendak melakukan olahraga bersepeda hendaknya kita memperhatikan beberapa poin berikut:Pertama: kita niatkan olahraga agar badan sehat dan mudah melakukan berbagai macam ibadah dan kebaikan yang bermanfaat bagi manusia. Olahraga ini hukumnya mubah, akan tetapi suatu hal yang mubah dan merupakan wasilah ibadah akan menjadi senilai dengan ibadah tersebut sesuai niatnya. Sebagaimana kaedahالوسائل لها أحكام المقاصد“Wasilah/sarana sesuai dengan hukum tujuannya”Wasilah atau sarana itu sesuai dengan tujuan dari niatnya, apabila wasilah atau hal-hal yang mubah kita niatkan untuk kebaikan maka ia juga akan bernilai kebaikan. Hendaknya kita luruskan niat olahraga sepeda bukan hanya sekedar ikut-ikutan, adu gengsi, adu bagus-bagusan dan adu mahal-mahalan sepedaKedua: Hindari berlebihan dalam membeli sepeda dan aksesorisnya. Tidak harus sepeda yang mahal atau sepeda sport. Jika memang mampu, maka Alhamdulillah,  tetapi apabila tidak mampu jangan dipaksakan dan jangan sampai terkesan boros. Cukup dengan sepeda biasa saja, yang penting tetap bisa bersepeda dengan baik.  Jangan sampai seperti ada oknum yang dia kucing-kucingan atau sembunyi-sembunyi dari istrinya membeli sepeda mahal dan berbagai aksesoris mahal, sedangkan untuk membelikan sekedar perhiasan murah  bagi istrinya atau  dia sangat pelitKetiga: olahraga hukumnya mubah. Hendaknya jangan sampai hal yang mudah ini melalaikan kita dari tugas yang utama semisal ibadah yang wajib. Hindari bersepeda sampai berlebihan karena salah satu tanda Allah berpaling dan tidak peduli dengan hambaNya adalah dengan menyibukkan hamba tersebut dengan hal-hal yang mubah dan tidak bermanfaat. Misalnya berlebihan bersepeda itu meninggalkan istri dan anak di akhir pekan pada waktu liburan, ia pergi bersepeda seharian penuh. Padahal di akhir pekan itu ada hak istri dan anak-anak untuk bermain-main serta berekreasi dengan ayahnya, karena umumnya para ayah di hari kerja bekerja seharianKeempat: Hindari adu gengsi dengan bersepeda terlalu jauh jaraknya, Menempuh jarak sampai puluhan bahkan ratusan kilometer, lalu pamer di grup, screenshot dan menyebarkan di berbagai macam sosmed. Tidak  jarang kita dengar berita ada orang yang kecelakaan dan kecapekan dalam bersepeda Kelima: Hindari  bersepeda dengan rasa sombong dan mendominasi di jalan raya dengan menutup jalan bagi kendaraan lainnya.  Terkadang sepeda yang mahal dan  aksesoris yang mahal, kita merasa sombong seolah-olah kita menguasai jalan tersebut dan menyebabkan kendaraan yang lain susah berjalan Keenam: Apabila kita tidak bisa bersepeda keluar karena istri tidak setuju, mungkin karena istri ditinggal terus,  kita bisa bersepeda indoor yaitu bersepeda di rumah. Sepeda di rumah juga masih bisa meraih manfaat lainnya, misalnya bersepeda  sambil mendengarkan kajian menonton kajian atau menonton hal-hal yang bermanfaat selama 30 menit selama 1 jam atau bersepeda sambil mengobrol ringan dengan keluargaKami yakin poin-poin diatas hanya segelintir oknum saja yang melakukannya. Kita tetap optimis Indonesia sehat dengan bersepeda demikian semoga bermanfaat. Mari tetap semangat olahraga dan berdoa agar dijauhkan dari sifat malas.اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْجُبْنِ وَالْهَرَمِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِYa Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, rasa malas, rasa takut, kejelekan di waktu tua, dan sifat kikir. Dan aku juga berlindung kepada-Mu dari siksa kubur serta bencana kehidupan dan kematian).” [ HR. Bukhari no. 6367 dan Muslim no. 2706]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Kajian Islami, Doa Dihina Orang, Makanan Surga, Angkuh Sombong

Fiqih Qurban di Masa Pandemi (Download Ebook)

FIQIH QURBAN DI MASA PANDEMIOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA. (DOWNLOAD PDF) Keutamaan-Keutamaan BerqurbanBerqurban Adalah Ibadah yang AgungMenyembelih hewan qurban adalah ibadah yang sangat agung. Oleh karenanya, disebutkan pada beberapa ayat di dalam Al-Quran tentang ibadah ini. Di antaranya Allah ﷻ menyebutkan bahwa ibadah ini adalah ibadah yang berlaku kepada seluruh umat-umat. Bukan hanya kepada umat Islam saja, namun juga kepada umat-umat terdahulu, sebagaimana di sebutkan dalam firman Allah ﷻ,وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj: 34)Firman Allah ﷻ tersebut menjelaskan bahwa ternyata menyembelih untuk Allah ﷻ, bukanlah ibadah yang dikhususkan bagi umat Islam saja. Bahkan, seluruh umat-umat terdahulu pun disyariatkan untuk beribadah dengan menyembelih untuk Allah ﷻ. Sebagai contohnya adalah Allah ﷻ berfirman menyebutkan tentang kisah anak-anak nabi Adam ‘alaihissalam,وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ“Dan ceritakanlah (Muhammad) yang sebenarnya kepada mereka tentang kisah kedua putra Adam, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka (kurban) salah seorang dari mereka berdua (Habil) diterima dan dari yang lain (Qabil) tidak diterima.” (QS. Al-Ma’idah: 27)Begitu juga dengan asal muasal syariat ibadah ini, yang merupakan syariat dari nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Ketika beliau ‘alaihissalam diuji oleh Allah ﷻ untuk menyembelih puteranya Ismail ‘alaihissalam, kemudian Allah ﷻ menebus dan menggantikannya dengan seekor kambing. Peristiwa itu kemudian diabadikan pada hari raya ‘idul Adha. Allah ﷻ berfirman,وَفَدَيْناهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ“Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (QS. As-Saffat: 107)Ibadah ini sudah menjadi syariat setiap umat. Bahkan, dikenal juga di dalam syariat Yahudi dan Nashara. Syiar ibadah menyembelih hewan ini, bukan hanya dilakukan oleh umat-umat yang menyembah Allah ﷻ saja. Bahkan, merupakan syiar bagi orang-orang yang melakukan kesyirikan, dimana mereka menyembelih untuk selain Allah ﷻ, mereka menyembelih untuk jin, syaithan maupun roh-roh nenek moyang mereka. Jadi, menyembelih ini adalah suatu ibadah yang diakui oleh semua manusia, hanya saja di antara mereka ada yang berlaku kesyirikan dengan mempersembahkannya kepada selain Allah ﷻ. Padahal, yang benar adalah seharusnya mereka tidak menyembelih kecuali untuk Allah ﷻ semata. Dari sini kita tahu bahwa ibadah menyembelih hewan qurban untuk Allah ﷻ atau udhhiyah merupakan syiar dari tauhid. Maka dari itu, Allah melanjutkan di dalam firman-Nya,لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ“Agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa.” (QS. Al-Hajj: 34)Inilah syiar tauhid, jika ada seseorang yang menyembelih karena Allah ﷻ, artinya dia sedang mengagungkan ketauhidan kepada Allah ﷻ.Berqurban Adalah Bukti Syukur Kepada Allah ﷻBeribadah kepada Allah ﷻ dengan menyembelih hewan qurban karena Allah ﷻ adalah salah satu bukti syukur kepada-Nya. Maka dari itu, Allah ﷻ menurunkan ayat-Nya yang disebutkan di dalam surah Al-Kautsar,إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ. إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ.“Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).” (QS. Al-Kausar: 1-3)Pada ayat inilah, Allah ﷻ menunjukkan betapa agungnya ibadah menyembelih karena Allah ﷻ.  الْكَوْثَرَ adalah sungai di surga yang Allah anugerahkan kepada nabi Muhammad ﷺ. Para ulama mengatakan bahwa sebagai bukti syukur Nabi Muhammad ﷺ, Allah ﷻ memberikan kepada Nabi ﷺ anugerah berupa telaga Al-Kautsar. Bukti syukur beliau adalah dengan dua ibadah yang sangat agung, yaitu salat dan menyembelih (berqurban). Saking agungnya ibadah ini, Allah ﷻ menggandengkannya dengan salat sekaligus. Ibadah yang menjadi bukti bahwa hamba tersebut bersyukur kepada Allah ﷻ. Allah ﷻ berfirman,لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ“Agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj: 34)قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ“Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam.”  (QS. Al-An’am: 162Melakukan Sedekah dengan BerqurbanDi antara keutamaan menyembelih hewan qurban karena Allah ﷻ adalah seseorang dapat bersedekah. Di dalam syariat penyembelihan atau berqurban, sejatinya orang yang berqurban (mudhahhi) juga melakukan sedekah, karena sebagian dari daging tersebut disedekahkan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Allah ﷻ juga menyebutkan bahwasanya menyembelih untuk Allah ﷻ adalah suatu bentuk ketakwaan kepada-Nya. Allah ﷻ berfirman,لَنْ يَنالَ اللَّهَ لُحُومُها وَلا دِماؤُها وَلكِنْ يَنالُهُ التَّقْوى مِنْكُمْ كَذلِكَ سَخَّرَها لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلى ما هَداكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ“Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu. Demi-kianlah Dia menundukkannya untuk-mu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Hajj: 37)Oleh karenanya, di antara bukti ketakwaan adalah Allah ﷻ menamakan amalan ibadah berupa menyembelih hewan qurban yang ikhlas kepada Allah ﷻ menjadi salah satu bentuk ketakwaan kepada Allah ﷻ.Semua keutamaan-keutamaan ini cukup untuk membangkitkan semangat kita untuk berqurban. Apabila kita memiliki kelebihan rezeki, hendaknya kita menyembelih sesembelihan untuk Allah ﷻ. Untuk mengamalkan ibadah ini bagi orang yang memiliki rezeki tidaklah begitu berat, karena amalan itu hanyalah ibadah yang dilakukan sekali dalam setahun. Di antaranya dengan berqurban dengan satu kambing dapat mewakili satu keluarga.Hukum-Hukum Seputar UdhhiyahHewan-hewan Sesembelihan (الذَّبَائِح) Di dalam Islam     ada beberapa jenis hewan-hewan sesembelihan karena Allah ﷻ, di antaranya adalah:الدَّم (Dam), yaitu hewan ternak yang disembelih di tanah haram pada saat melaksanakan haji atau umrah. Dam dibagi menjadi dua, yaitu:دَمُ الشُّكْر (sesembelihan karena bersyukur), seperti : دَمُ التَّمَتُّع berupa al-hadyu/dam tamattu’ dan دَمُ الْقِرَان berupa al-hadyu/dam qiran.دَمُ الْجُبْرَان (sesembelihan karena pelanggaran), disebut dengan الْفِدْيَة (tebusan)الْعَقِيْقَة (aqiqah) hewan ternak yang disembelih sebagai bentuk ungkapan syukur atas kelahiran anakالأُضْحِيَّة (hewan qurban) sesembelihan yang dilakukan pada saat selesai salat ‘idul Adha, tanggal 10 Dzulhijjah([1]).Perincian dalam pembahasan ini sangatlah banyak. Hanya saja, penulis menyebutkan tiga hal tersebut, karena secara umum semua syarat-syaratnya sama.Hewan Qurban (الأُضْحِيَّة)Ada beberapa hadis yang berhubungan dengan keutamaan menyembelih hewan qurban, tetapi hadis tersebut dha’if. Di antara contohnya adalah seperti hadis yang disebutkan bahwa sesembelihan yang kalian sembelih akan menjadi tunggangan seseorang melewati shirath menuju surga([2]). Jika hadis ini sahih, tentunya seseorang akan berusaha mencari kambing atau hewan sesembelihan terbesar agar dia bisa menaikinya pada hari kiamat kelak. Begitu juga disebutkan di dalam hadis bahwasanya jika seseorang mampu menyembelih, maka setiap rambut dari hewan tersebut akan menjadi kebaikan, tetapi hadis ini dha’if([3]). Adapun riwayat-riwayat yang sahih adalah seperti yang telah disebutkan sebelumnya tentang keutamaan-keutamaan menyembelih.Di masa pandemi atau masa-masa sulit yang semisal dengannya dan bertepatan dengan hari raya ‘idul Adha, manakah yang lebih utama bagi seseorang jika dia memiliki uang, apakah lebih baik menyembelih hewan qurban ataukah cukup bersedekah dan dibagi-bagikan kepada orang-orang yang membutuhkan?Mengingat banyak kebutuhan yang harus diperhatikan bagi setiap orang. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini bahwasanya yang lebih utama adalah menyembelih hewan qurban. Berdasarkan hadis-hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radiyallahu ‘anha, Nabi ﷺ bersabda,مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ“Tidaklah anak Adam mengamalkan satu amalan pada hari penyembelihan -tanggal 10 Dzulhijjah- yang dicintai Allah ﷻ dari pada menumpahkan darah (menyembelih).”([4])Inilah amalan yang dicintai oleh Allah ﷺ. Sejatinya, di dalam penyembelihan ada dua ibadah yang kita lakukan, yaitu ibadah menyembelih dan ibadah sedekah. Setelah hewan qurban tersebut disembelih, maka hasil sesembelihan tersebut akan disedekahkan. Berbeda dengan ibadah sedekah, karena ibadah sedekah tidak harus didahului dengan menyembelih. Oleh karenanya, pertama kita katakan bahwasanya menyembelih hewan qurban lebih utama disebabkan dua hal;Pertama, karena dia menggabungkan antara menyembelih dan dagingnya dapat disedekahkan.Kedua, karena ibadah ini memiliki waktu yang terbatas, yaitu hanya pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah). Adapun sedekah memiliki waktu yang lapang, kapan saja seseorang hendak bersedekah, maka tidak waktu yang membatasinya. Jadi, dengan melihat kondisi demikian, maka ibadah menyembelih hewan qurban di waktu pandemi  atau waktu-waktu sulit yang sejenisnya adalah amalan yang lebih baik.Disebutkan di dalam sebuah  fatwa bahwa amalan ibadah yang lebih baik di musim pandemi yang bertepatan dengan hari ‘idul Adha adalah bersedekah dari pada berqurban. Tentu saja hal ini bermanfaat, namun jika dilihat dari sisi fiqh, maka di antara kedua amalan tersebut yang lebih utama adalah menyembelih hewan qurban, karena banyak keuatamaan-keutamaan yang dapat dia raih.Hukum Menyembelih/BerqurbanTerdapat khilaf di antara ulama pada permasalahan ini. Secara umum, ada dua pendapat, yaitu wajib dan sunah. Permasalahan hukum wajib dan sunahnya ibadah berqurban bergantung dengan kemampuan setiap orang. Apabila dia tidak mampu, maka tidak ada kewajiban sama sekali baginya untuk berqurban.  Namun, bagi orang yang memiliki kemampuan, terlebih dalam kemampuan harta, apakah dia wajib atau tidak ?Wajib. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukumnya adalah wajib berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا“Barang siapa mempunyai kelapangan harta, kemudian dia tidak menyembelih, maka janganlah mendekati tempat salat kami.” ([5])Ini adalah bentuk penegasan dari Nabi ﷺ ‘Janganlah mendekati tempat salat kami’ yang menunjukkan bahwa hukumnya adalah wajib. Namun, jumhur ulama membantah pendapat ini.Sunah mu’akkadah. Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum berqurban adalah sunah muakkadah, namun tidak sampai pada derajat wajib. Karena hadis yang menetapkan wajib adalah mauquf (perkataan sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)([6]). Apalagi ada sebagian sahabat yang menyengaja tidak berkurban. Padahal mereka memiliki harta yang lapang dan mampu untuk berkurban, seperti Abu Bakr radhiallahu ‘anhu dan ‘Umar radhiallahu ‘anhu([7]). Disebutkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa mereka pernah meninggalkan udhhiyah, sedangkan mereka memiliki kelapangan harta. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk menjelaskan kepada orang-orang agar mereka tahu bahwa hukumnya adalah sunah muakkadah dan tidak sampai pada derajat wajib.Para ulama juga sepakat bahwa Rasulullah selalu berkurban. Bahkan, disebutkan oleh imam Bukhari bahwa ketika Rasulullah ﷺ sedang bersafar, beliau pun berkurban, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي البَقَرَةِ سَبْعَةً“Kami pernah bersama Rasulullah ﷺ dalam suatu safar, lalu tiba waktu ‘idul Adha, lalu kami bersekutu berjumlah 7 orang untuk berqurban satu ekor sapi.” ([8])Apabila di dalam safar saja, Rasulullah ﷺ berkurban, apalagi selain waktu bersafar, maka hal itu lebih ditekankan lagi. Artinya hal ini menunjukkan perhatian Nabi ﷺ terhadap syiar ibadah ini, yaitu menyembelih karena Allah ﷻ.Seseorang yang memiliki harta,  hendaknya berusaha menyembelih udhhiyah karena Allah ﷻ, karena ini merupakan ibadah yang sangat agung sebagaimana faedah yang telah disebutkan sebelumnya.Syarat-Syarat UdhhiyahDi antara syarat-syarat udhhiyah adalah sebagai berikut:Harus dari jenis بَهِيْمَةُ الأَنعَام (hewan ternak). Allah ﷻ menyebutkanعَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ“Atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.” (QS. Al-Hajj: 34)Hewan ternak untuk udhhiyah hanya ada tiga jenis, yaitu unta, sapi dan kambing. Kambing ada dua macam, yaitu الضَّأنُ (domba) dan الْمَاعِزُ (kambing). Apabila seseorang ingin berkurban kuda, ayam atau hewan selain yang disebutkan tersebut, maka tidak akan diterima, karena bukan termasuk dari udhhiyah.Umur Adapun batas umur udhhiyah yang dibolehkan untuk disembelih adalah sebagai berikut:Unta harus mencapai 5 tahun.Sapi harus mencapai 2 tahun. Jika ada sapi yang umurnya kurang dari 2 tahun hendak dijadikan sebagai udhhiyah, maka tidak sah. Oleh karena itu, baik bagi orang-orang yang diberikan kepercayaan oleh masyarakat dalam pelaksanaan penyembelihan udhhiyah maupun penjual hewan kurban, hendaknya mereka bertakwa kepada Allah. Jangan sampai karena ingin mencari uang semata, akhirnya menjual sapi atau hewan ternak lainnya yang belum mencapai umur yang ditetapkan untuk disembelih. Meskipun hewan tersebut sangat gemuk dan berisi, tetapi umurnya kurang dari yang ditentukan, maka udhhiyah tersebut tidaklah sah.Kambing harus mencapai umur 1 tahun, sedangkan domba berumur 6 bulan.Barang siapa menyembelih udhhiyah tersebut kurang dari batas umur yang telah ditentukan, maka tidak sah.Orang yang telah diberikan amanah dalam penyembelihan udhhiyah/qurban, hendaknya selalu berhati-hati dalam hal ini, jangan sampai dia berlaku tidak amanah  dengan mencari dan membelikan udhhiyah tanpa memperhatikan umur-umur hewan tersebut. Jika hal itu sengaja dilakukan, maka dia benar-benar berbuat sesuatu yang membahayakan bagi orang lain, karena dengan perbuatannya tersebut menjadikan ibadah tidak diterima oleh Allah ﷻ.Bisa saja dia mendapatkan pahala berupa hewan sesembelihan, lalu disembelih dan dagingnya dibagikan kepada orang lain, tetapi bukan menjadi udhhiyah, karena hewan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai udhhiyah/hewan qurban.Selamat dari aib/cacat. Di antara aib/cacat tersebut ada yang menjadikan udhhiyah menjadi tidak sah dan ada juga yang sah. Aib/cacat yang menjadikan udhhiyah tidak sah adalah: – الْعَوْرَاء الْبَيِّن عَوَارُهَا (hewan yang jelas buta satu matanya). – العَرْجَاء الْبَيِّن عَرَجُهَا (hewan yang pincang dan jelas kepincangannya). – الْعَجْفَاء الَّتِي لَا تُنْقِي (hewan yang kurus dan tidak ada sumsum tulangnya). – الْمَرِيْضَة الْبَيِّن مَرَضُهَا (sakit yang jelas sakitnya).Inilah di antara aib-aib yang ada pada hewan udhhiyah. Apabila hewan ternak tersebut memiliki salah satu aib/cacat itu dan jelas aib/cacatnya, maka hewan tersebut tidak sah untuk menjadi udhhiyah. Bahkan, jika cacat tersebut lebih parah dari itu. Artinya apabila salah satu mata hewan tersebut buta, maka tidak diperbolehkan untuk menjadi udhhiyah, terlebih lagi jika yang buta adalah kedua matanya. Begitu juga dengan hewan yang pincang salah satu kakinya, maka tidak diperbolehkan untuk menjadi udhhiyah. Apalagi jika salah satu kakinya terputus.Udhhiyah tersebut tetap dinyatakan sah, apabila aib/cacatnya kecil atau tidak jelas. Seperti hewan yang buta sebelah matanya, namun masih bisa melihat atau salah satu kaki hewan tersebut pincang, namun masih bisa berjalan, maka hal ini dibolehkan, dikarenakan aib/cacatnya tidak terlalu jelas.Hal ini sangat baik diketahui oleh orang-orang yang hendak menyembelih, penjual maupun panitia penyembelihan udhhiyah. Hendaknya mereka berhati-hati dalam masalah ini. Apabila mereka mengelola dengan baik dan benar dengan memperhatikan syarat-syaratnya, maka mereka akan mendapatkan pahala, karena membantu dan memudahkan kaum muslimin untuk berkurban. Akan tetapi, jika tidak berhati-hati dan tidak memperhatikan syarat-syaratnya, maka mereka akan membawa dosa, karena menyembelih hewan qurban yang tidak sesuai dengan syarat-syaratnya.Apabila hewan tersebut tidak sesuai dengan syarat-syaratnya, namun telah disembelih, maka orang yang berqurban telah mendapatkan pahala sedekah, tetapi bukan pahala udhhiyah.Aib/cacat pada udhhiyah yang diperselisihkan oleh para ulama. Telinga berlubang, robek, terbelah atau putus. – Jumhur ulama mengatakan bahwa apabila telinga hewan qurban tersebut hilang lebih dari setengah, maka udhhiyah tersebut tidak sah. Akan tetapi, jika yang hilang hanya sedikit, maka diperbolehkan.– Sebagian ulama berpendapat bahwa apabila telinganya hilang maka hal itu dimakruhkan selama tidak ada aib/cacat yang jelas pada hewan tersebut. Apabila udhhiyah tersebut disembelih, maka tetap sah, meskipun tidak disukai. Hewan tersebut tidak memiliki pantat, sebagaimana sebagian kambing, yang pantatnya dipotong. – Sebagian ulama mengatakan bahwa tidak diperbolehkan menjadikan hewan tersebut sebagai udhhiyah.– Sebagian ulama yang lain membolehkan. Alasannya adalah justru hewan yang seperti itu merupakan hewan yang baik, karena dengan tidak ada pantatnya, maka hewan tersebut menjadi gemuk dan banyak dagingnya. Ini adalah pendapat yang benar. Ekor hewan tersebut putus atau tanduknya pecah atau semisalnya. Yang benar dalam hal ini adalah tidak menjadi masalah apabila dalam hewan-hewan tersebut ditemukan dengan cacat sedemikian rupa. Menurut sebagian ulama karena aib/cacat tersebut tidak berkaitan dengan daging hewan udhhiyah. Jadi, hewan tersebut tetap sah menjadi udhhiyahAib/cacat yang diperselisihkan ini, tentunya banyak perbedaan dengan aib/cacat yang jelas terlihat cacatnya. Seperti hewan yang buta, hal itu akan mengakibatkannya susah berjalan dan susah untuk mencari makan dan mempengaruhi kelayakan tubuhnya, begitu juga dengan hewan yang pincang kakinya atau kurus dan sakit-sakitan.Hewan yang dikebiri.Hewan ternak yang dikebiri, baik unta, sapi maupun kambing masih diperbolehkan untuk menjadi udhhiyah menurut pendapat yang lebih kuat, karena justru hewan yang telah dikebiri membuat tubuhnya semakin baik untuk disantap. Adapun dalil dibolehkannya menjadikan hewan yang dikebiri sebagai udhhiyah adalah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ، اشْتَرَى كَبْشَيْنِ   عَظِيمَيْنِ، سَمِينَيْنِ، أَقْرَنَيْنِ، أَمْلَحَيْنِ([9]) مَوْجُوءَيْنِ“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ apabila hendak menyembelih hewan qurban, maka beliau membeli dua ekor kambing yang besar, gemuk, bertanduk, bercampur antara putih dengan hitam dan dikebiri.” ([10])Hanya saja para ulama membedakan antara الْمَوْجُوْء dan الْمَجْبُوْب.([11]) Para ulama membolehkan jika aib/cacatnya adalah al-mauju’. Akan tetapi jika aibnya berupa al-majbu’, maka para ulama tidak membolehkannya sebagai udhhiyah, karena dianggap aib/cacat yang parah.Waktu penyembelihan hewan qurbanPermulaan waktu penyembelihanWaktu menyembelih hewan qurban dimulai setelah selesai salat ‘idul Adha dan tidak harus menunggu khutbah. Barang siapa yang menyembelih sebelum salat ‘idul Adha, maka kambingnya adalah kambing biasa, bukan sebagai hewan qurban.Dalilnya adalah sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhumaخَطَبَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الأَضْحَى بَعْدَ الصَّلاَةِ، فَقَالَ مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا، وَنَسَكَ نُسُكَنَا، فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ، فَإِنَّهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ وَلاَ نُسُكَ لَهُ، فَقَالَ أَبُو بُرْدَةَ بْنُ نِيَارٍ خَالُ البَرَاءِ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَإِنِّي نَسَكْتُ شَاتِي قَبْلَ الصَّلاَةِ، وَعَرَفْتُ أَنَّ اليَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِي أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِي بَيْتِي، فَذَبَحْتُ شَاتِي وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِيَ الصَّلاَةَ، قَالَ: شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ“Nabi ﷺ menyampaikan khutbah pada hari raya (‘idul Adlha) setelah melaksanakan salat. Beliau bersabda: ‘Barangsiapa melaksanakan salat seperti salat kami dan melaksanakan manasik seperti manasik kami maka dia telah melaksanakan manasik (menyembelih kurban). Dan barangsiapa menyembelih kurban sebelum salat berarti dia malaksanakannya sebelum shalat, dan berarti dia belum melaksanakan manasik (berkurban)’. Abu Burdah bin Niyar, paman Al-Bara’, berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih dua ekor kambing sebelum salat, dan yang aku ketahui bahwa hari ini adalah hari kita bergembira dengan makan dan minum. Dan aku menyukai bila dua ekor kambingku itu menjadi yang pertama disembelih di rumahku lalu aku memasaknya dan menikmatinya sebelum aku berangkat untuk salat!’ Beliau bersabda, ‘Kambingmu adalah kambing yang disembelih untuk diambil dagingnya (bukan daging kurban).” ([12])Waktu permulaan yang benar dimulainya menyembelih hewan kurban adalah setelah selesai dari salat ‘idul Adha. Apabila orang yang melaksanakan salat ‘idul Adha berjumlah banyak, maka hendaknya mereka mengikuti salat yang ditegakkan paling dahulu. Apabila ada seorang imam salat yang selesai terlebih dahulu dari salat ‘idul Adha, maka dibolehkan untuk menyembelih hewan kurban tersebut.Perbedaan ‘idul fitri dan ‘idul AdhaOleh karenanya, di antara perbedaan antara ‘idul adha dan ‘idul fitri adalah dibolehkannya menunda pelaksanaan salat ‘idul fitri, agar orang-orang masih memiliki kesempatan untuk membayar zakat fitrah, sedangkan waktu mengeluarkan zakat fitrah yang paling utama adalah sebelum imam mendirikan salat ‘idul fitri. Sebaliknya, pada waktu pelaksanaan salat ‘idul Adha disunahkan untuk menyegerakannya di awal waktu, agar orang-orang segera menyembelih dan menyantap sesembelihan tersebut. Ini adalah ijma’ para ulama. Akhir Waktu penyembelihan Para ulama khilaf dalam masalah waktu terakhir penyembelihan hewan qurban.Pertama, Sebagian ulama mengatakan bahwa akhir waktu penyembelihan udhhiyah adalah pada tanggal 12 Dzulhijjah, yaitu hari tasyriq yang kedua.Kedua, pendapat yang mengatakan bahwa akhir penyembelihan udhhiyah adalah pada tanggal 13 Dzulhijjah, yaitu akhir dari hari tasyriq, sebelum matahari terbenam. Apabila matahari sudah terbenam, maka tidak diperbolehkan.Penulis lebih condong kepada pendapat bahwa waktu penyembelihan adalah empat hari, yaitu pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah pada waktu sore hari sebelum matahari terbenam. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Nubaisyah Al-Hudzali radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ“Hari tasyriq adalah hari untuk makan dan minum.” ([13])Jadi, dibolehkan bagi seseorang untuk menyembelih hewan qurban meskipun pada tanggal 13 Dzulhijjah. Adapun jika dia hendak menyembelih pada permulaan waktu dan lebih cepat, maka hal itu lebih baik.Pertanyaan:Bolehkah menyembelih pada waktu malam hari?Jawaban:Ada khilaf di kalangan para ulama.– Sebagian ulama mengatakan bahwa menyembelih udhhiyah hanya dibolehkan pada waktu siang hari, apabila disembelih pada malam hari, maka penyembelihan tersebut tidak sah.لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)Artinya agar orang-orang mengingat Allah ﷻ di hari-hari yang diketahui atas hewan ternak yang mereka sembelih. Di dalam ayat ini Allah ﷻ menyebutkannya dengan أَيَّامٍ yang bermakna siang hari.– Adapun sebagian ulama yang lain berpendapat dimakruhkan menyembelih udhhiyah pada waktu malam hari.– Ada juga pendapat yang lain, seperti Abu Hanifah, Asy-Syafi’i dan Ahmad  menyebutkan bahwa lafaz أَيَّامٍ menurut bahasa arab mencakup waktu siang dan malam. ([14])Barang siapa mampu menyembelih pada waktu siang hari sebelum matahari terbenam, maka hal itu lebih baik. Barang siapa yang menyembelih pada waktu malam hari, maka diperbolehkan([15]).Hikmah penyembelihan pada siang hariAdapun di antara hikmah menyembelih udhhiyah pada waktu siang hari adalah untuk menampakkan syiar ’idul Adha, menampakkan syiar tauhid, sehingga banyak orang yang menyaksikan hewan kurban yang disembelih karena Allah ﷻ.Adapun mengenai ketepatan tanggal 10 Dzulhijjah, maka hal itu tergantung kepada keputusan masing-masing negeri.Hewan Utama Untuk UdhhiyahUrutan udhhiyah yang paling utama adalah sebagai berikut:Satu ekor unta untuk 1 orang.Satu ekor sapi untuk 1 orang.Satu ekor kambing untuk 1 orang.Satu ekor unta untuk 7 orang.Satu ekor sapi untuk 7 orang.Hukum asalnya adalah demikian. Secara umum ketika seseorang berkurban dengan seekor kambing, maka hal itu lebih baik dari pada tujuh orang yang berkurban dengan seekor unta maupun sesekor sapi. Namun, sebagian ulama memiliki cara pandang yang berbeda. Mereka mengatakan bahwa dalam masalah menyembelih terdapat dua ibadah, yaitu:Hewan sembelihanSedekah dagingnya. Apabila ditinjau dari pahala ibadah menyedekahkan daging ini, maka hal itu lebih disukai oleh orang banyak, karena manfaatnya yang banyak. Seperti sapi, merupakan hewan yang banyak dagingnya, sehingga banyak orang yang mengambil manfaat darinya. Oleh karenanya, semakin berat dan gemuk hewan tersebut, maka semakin baik, karena semakin banyak daging yang bisa dibagi-bagikan.Akan tetapi, para ulama khilaf apakah lebih baik berqurban dengan seekor kambing atau seekor unta. Sebagian ulama berpendapat bahwa berkurban dengan seekor kambing lebih utama, karena Nabi ﷺ selalu berqurban dengan seekor kambing. Selain itu. Landasan mereka adalah karena Nabi ﷺ selalu mengamalkan sesuatu yang terbaik. Namun, sebagian ulama lain membantah pendapat tersebut bahwa sejatinya Nabi ﷺ memberikan contoh yang termudah, sebagaimana disebutkan di dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ketika Nabi ﷺ berbicara tentang pahala bersegera dalam salat jumat, beliau ﷺ bersabda,مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً“Barang siapa yang mandi sebagaimana mandi junub pada hari jumat, kemudian datang (salat jumat), sekaan-akan dia telah berqurban dengan unta, barang siapa yang datang pada waktu yang kedua, seakan-akan dia telah berqurban dengan sapi.” ([16])Hadis ini menunjukkan bahwa hewan qurban yang paling utama adalah berkurban dengan satu ekor unta.Hukum Bagi Mudhahhi (Orang yang Menyembelih)Di antara hukum berkaitan bagi orang yang menyembelih adalah dibolehkan baginya التَّشْرِيْك (berkongsi/share).Berkongsi/bersekutu untuk daging sesembelihan.Hal ini berlaku pada sapi dan unta. Dibolehkan menyembelih satu ekor sapi atau unta untuk tujuh orang. Adapun kambing hanya dibolehkan untuk satu orang.Dalam suatu kasus misalnya ada satu kelompok yang berjumlah 5 orang hendak menyembelih udhhiyah berupa satu ekor sapi atau unta. Ketika udhhiyah tersebut sudah disembelih, lalu ada dua orang yang hendak bergabung dalam penyembelihan udhhiyah tersebut agar lengkap menjadi 7 orang, maka hal ini tidak diperbolehkan. Namun, selama udhhiyah tersebut belum disembelih, maka dibolehkan bagi orang lain untuk bergabung pada penyembelihan udhhiyah, yang tadinya 5 orang menjadi 7 orang.Berkongsi/bersekutu pahala udhhiyahTidak ada batasan sama sekali bagi siapa saja yang hendak berkongsi pahala penyembelihan udhhiyah. Orang yang menyembelih hewan qurban diperolehkan untuk mengikutkan pahala qurban tersebut dengan keluarga, kerabat, teman atau orang-orang yang masih hidup, sebagaimana dibolehkan juga mengikutkan pahala untuk orang-orang yang sudah meninggal dunia. Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Rafi’ radhiallahu ‘anhu,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا ضَحَّى اشْتَرَى كَبْشَيْنِ سَمِينَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ، فَإِذَا صَلَّى وَخَطَبَ النَّاسَ أَتَى بِأَحَدِهِمَا وَهُوَ قَائِمٌ فِي مُصَلَّاهُ فَذَبَحَهُ بِنَفْسِهِ بِالْمُدْيَةِ، ثُمَّ يَقُولُ: اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ أُمَّتِي جَمِيعًا مِمَّنْ شَهِدَ لَكَ بِالتَّوْحِيدِ وَشَهِدَ لِي بِالْبَلَاغِ ، ثُمَّ يُؤْتَى بِالْآخَرِ فَيَذْبَحُهُ بِنَفْسِهِ وَيَقُولُ: هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ apabila hendak menyembelih hewan qurban, maka beliau membeli dua ekor kambing yang besar, bertanduk, bercampur antara putih dengan hitam. Ketika beliau selesai salat dan berkhutbah kepada manusia, maka beliau mendatangi salah satu dari keduanya, sedangkan beliau berdiri di tempat salat beliau, lalu beliau sendiri menyembelihnya dengan pisau, kemudian berdoa, ‘Ya Allah, ini dari umatku seluruhnya yang bersaksi kepada-Mu dengan tauhid dan bersaksi kepadaku dengan penyampaian (risalah)’, kemudian didatangkan kambing yang lain, lalu beliau menyembelihnya, seraya berdoa, ‘Ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad’.” ([17])Keluarga Nabi ﷺ ada yang masih hidup dan ada juga yang sudah meninggal dunia. Di antara keluarga beliau yang telah meninggal dunia adalah Khadijah, Ruqayyah, Ummu Kultsum dan anak-anak beliau yang lain. Selain itu, di antara keluarga beliau yang masih hidup adalah Fathimah radhiyallahu ‘anha.Dibolehkan bagi seseorang yang menyembelih hewan qurban mengatakan, ‘Ya Allah, sesembelihan ini untukku dan kedua orang tuaku atau keluargaku’. Dengan melakukan hal ini, maka dia telah bersekutu pahala untuk keluarganya, kerabatnya ataupun orang lain.Pertanyaan:Apa hukum menyembelih untuk orang yang sudah meninggal dunia, seperti untuk kedua orang tua yang sudah meninggal dunia?Jawaban:Yang seharusnya diperhatikan dalam masalah ini adalah bahwa Nabi ﷺ tidak pernah mencontohkan bahwa beliau ﷺ secara khusus menyembelih untuk Khadijah radhiyallahu ‘anha. Akan tetapi, beliau ﷺ menyembelih agar pahalanya untuk beliau sendiri dan untuk keluarga beliau, termasuk di antaranya adalah Khadijah radhiyallahu ‘anha.Sejatinya hukum asal pahala menyembelih hewan qurban adalah untuk orang yang masih hidup, bukan untuk orang yang sudah meninggal dunia. Apabila pahala tersebut untuk orang yang menyembelih sendiri dan keluarganya atau orang lain yang sudah meninggal, maka diperbolehkan. Akan tetapi, apabila pahala udhhiyah tersebut dikhususkan untuk orang yang telah meninggal dunia, maka terdapat khilaf di kalangan ulama. Sebagian ulama membolehkan([18]), sedangkan sebagian yang lain tidak membolehkannya. Sebagian mereka berpendapat sunah, dan sebagian yang lain berpendapat tidak sunah, dan bahkan bid’ah, karena Nabi ﷺ tidak pernah mencontohkannya. Tentunya, agar seseorang selamat dari masalah khilaf seperti kasus ini, bagi orang yang ingin menyembelih agar pahalanya sampai kepada orang tuanya yang telah meninggal, hendaknya dia menyembelih dengan menyebutkan bahwa udhhiyah tersebut untuk dirinya dan orang tuanya, keluarganya ataupun yang semisalnya.Salah satu pengecualian dalam masalah ini adalah apabila orang yang sudah wafat tersebut selama hidupnya pernah berwasiat kepada keluarganya supaya sebagian hartanya digunakan untuk ibadah qurban, maka ulama sepakat membolehkan hal ini. Hal itu disebabkan adanya wasiat yang dulu pernah dia tinggalkan selama hidupnya.Aturan-Aturan Bagi MudhahhiLarangan dalam hadis ini dimulai sejak memasuki malam satu bulan Dzulhijjah. Apabila telah tiba hari terakhir dari bulan Dzulqa’dah, maka sejak terbenamnya matahari pada hari itu telah masuk malam pertama dari bulan Dzulhijjah, dan bagi orang yang berniat untuk berqurban tidak diperbolehkan untuk memotong kuku, rambut atau bulu-bulu yang ada pada tubuhnya hingga hewan qurbannya disembelih. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi ﷺ bersabda,إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ([19]) شَيْئًا“Jika telah masuk sepuluh (dari bulan Dzulhijjah), sementara salah seorang dari kalian hendak menyembelih (hewan qurban), maka janganlah mengambil sedikitpun dari rambut dan tubuhnya.([20])Barang siapa yang telah menyembelih udhhiyahnya, maka diperbolehkan baginya memotong kuku, rambut ataupun bulu-bulu pada tubuhnya. Oleh karenanya, jika ada seorang mudhahhi yang mewakilkan orang lain, sedangkan keduanya berada di tempat yang berbeda, maka hendaknya dia berhati-hati dalam masalah ini, dengan menanyakannya kepastian penyembelihan udhhiyahnya kepada orang yang diwakilkannya tersebut.Barang siapa yang berniat menyembelih hewan qurban pada saat pertengahan awal dari bulan Dzulhijjah (misalnya tanggal 5 atau 6 Dzulhijjah), maka sejak waktu niat tersebut dia harus menahan diri dari larangan-larangan tersebut. Pada masa tersebut, selama seseorang belum berniat untuk berqurban, maka tidak berlaku larang-larangan tersebut baginya. Larangan ini hanya berlaku bagi orang yang menyembelih hewan qurban. Adapun, bagi orang yang termasuk dalam golongan yang berkongsi pahala udhhiyah, maka larangan tersebut tidak berlaku bagi mereka.Pertanyaan:Apabila dalam satu keluarga memiliki harta atau kemampuan untuk menyembelih hewan qurban, misalnya masing-masing anggota keluarga menyembelih satu ekor sapi, apakah hal ini disunahkan?Jawaban:Apabila mereka semua termasuk di dalam satu keluarga atau mereka memiliki kemampuan karena nafkah dari satu orang (ayah), maka disunahkan untuk menyembelih udhhiyah dengan diwakilkan kepada satu orang saja, misalnya dengan menyembelih udhhiyah berupa satu atau 10 kambing untuk satu keluarga. Nabi ﷺ tidak pernah memerintahkan masing-masing anggota keluarganya untuk menyembelih udhhiyah. Namun, beliau ﷺ menyembelih udhhiyah mewakili anggota keluarga beliau ﷺ. Maka dari itu, yang disunahkan dalam hal ini adalah seorang kepala keluarga menyembelih hewan qurban untuk mewakili semua anggota keluarganya, baik dengan satu maupun dua ekor kambing ataupun kelipatannya.Apabila masing-masing dari anggota keluarga ingin menyembelih udhhiyah dan mempunyai kemampuan untuk melakukannya, maka dibolehkan baginya untuk menyembelih udhhiyah tersebut, tetapi hal itu bukanlah termasuk dari sunah. Namun, apabila dalam satu rumah terdapat dua keluarga, sedangkan masing-masing memiliki pendapatan sendiri, maka dibolehkan bagi masing-masing dari mereka untuk menyembelih udhhiyah atau berkurban, karena sumber pemasukan dua keluarga tersebut berbeda.Adab-adab Dalam Menyembelih UdhhiyahMenyembelih dengan cara Nahr dan Dzabh([21]) – Unta dengan dinahr. – Selain unta, yaitu sapi dan kambing adalah didzabhMenghadap kiblat. Tata cara menyembelih unta adalah sebagai berikut: – Unta dinahr dalam kondisi berdiri. – Menghadapkan sisi tubuh bagian kanan unta atau organ yang akan disembelih ke arah kiblat, sehingga darah yang keluar mengucur ke arah kiblat. Allah ﷻ berfirman,وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Hajj: 36)– Kaki kiri unta bagian depan diiqal, artinya kakinya dilipat dan diikatAdapun sapi dan kambing disembelih dalam kondisi berbaring pada bagian lambung bagian kiri, sehingga perut dan lehernya menghadap kiblat. berdasarkan hadis Nabi ﷺ,ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا، يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ“Nabi ﷺ berqurban dengan dua ekor domba yang bercampur antara warna putih dan hitam. Aku melihat beliau meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah dan bertakbir.” ([22])Tentunya, yang lebih baik adalah menyembelih dengan tangan kanan. Namun, dikecualikan bagi الْأَعْسَرُ, yaitu orang yang menyembelih dengan tangan kirinya. Apabila ada orang yang tidak bisa menyembelih, kecuali dengan tangan kirinya, maka hendaknya memposisikan hewan udhhiyah tersebut berlawanan arah dari posisi yang pertama, yaitu memposisikan hewan tersebut dengan kondisi berbaring pada lambung bagian kanan, sehingga perut dan lehernya menghadap kiblat.Yang dipotong ada empat urat,Yaitu dua urat nadi, tenggorokan, dan kerongkongan. Selain itu, leher udhhiyah tidak boleh terputus saat penyembelihan. Setelah terputus empat urat saluran tersebut hingga darah mengucur, maka udhhiyah tersebut dibiarkan hingga terdiam dan tidak langsung dikuliti. Apabila hewan yang telah disembelih tersebut langsung dikuliti, dikhawatirkan akan merasa kesakitan. Mungkin saja di antara hikmahnya adalah agar darah udhhiyah tersebut keluar secara keseluruhan dan itu lebih baik, sehingga aman dan menghindarkan dari berbagai madharat saat dimakan.Menggunakan pisau yang tajamBerdasarkan hadis Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, dari Rasulullah radhiallahu ‘anhu,إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya salah seorang dari kalian mempertajam pisau dan menenangkan sembelihannya.”([23])Barang siapa yang tidak pandai dalam menyembelih, hendaknya tidak menjadikan udhhiyah tersebut sebagai bahan percobaan atau permainan. Apabila dia hendak latihan untuk menyembelih, hendaknya dibimbing oleh seseorang yang sudah ahli dalam penyembelihan hewanTidak memperlihatkan hewan lain yang hendak disembelihBagi orang yang menyembelih, hendaknya memperhatikan perasaan hewan dan tidak membuatnya takut maupun gelisah.وَالشَّاةُ إِنْ رَحِمْتَهَا، رَحِمَكَ اللَّهُ“Kambing itu jika kau mengasihinya, maka Allah akan mengasihimu.” ([24]Menyebut nama Allah ﷺ atau mengucapkan (بِاسْمِ اللهِ) – Mengucapkan tasmiyah ini merupakan syarat dan barang siapa dengan sengaja tidak mengucapkannya, maka penyembelihan tersebut tidak sah. Apabila orang yang menyembelih lupa mengucapkannya, maka terdapat khilaf dalam masalah ini. Sebagian ulama berpendapat sah, dan sebagian yang lain berpendapat tidak sah. – Selain itu mengucapkan tasmiyah, disunahkan juga untuk mengucapkan takbirبِاسْمِ اللهِ وَالله أَكْبَرُاَللّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَاللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْDengan menyebut nama Allah, Allah Maha besarYa Allah, ini dariku untuk-MuYa Allah, terimalah (qurban) dariku– Hendaknya seseorang mengucapkanya ketika dia sudah meletakkan pisau pada leher hewan yang hendak disembelih dan mulai menggerakkan pisau tersebut untuk menyembelih.Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah ﷺ berdoa ketika menyembelih,بِاسْمِ اللهِ، اللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ، ثُمَّ ضَحَّى بِهِ“Ya Allah, terimalah (sembelihan ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” ([25])Begitu juga dengan hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi ﷺ menghadapkan kedua hewan qurbannya ke arah kiblat tatkala menyembelihnya dan beliau ﷺ  berdoa:إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمٰوَاتِ وَاْلأَرْضَ عَلَى مِلَّةِ إِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ، إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، اَللّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ بِاسْمِ اللهِ وَالله أَكْبَرُ ثُمَّ ذَبَحَ“Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Rabb yang menciptakan langit dan bumi di atas agama nabi Ibrahim yang lurus dan aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku termasuk orang-orang menyerahkan diri (kepada Allah). Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu dari Muhammad dan umatnya, dengan nama Allah (aku menyembelih) dan Allah Mahabesar’, kemudian beliau menyembelihnya.” ([26])Daging UdhhiyahTidak boleh dijual. Barang siapa yang berkurban atau menyembelih hewan qurban, maka dia tidak boleh menjual daging udhhiyah Namun, apabila dia telah memberikannya kepada orang yang membutuhkan, lalu orang tersebut menjualnya, maka yang seperti ini diperbolehkan.Tidak boleh diberikan sebagai upah tukang jagal/sembelih. Tidak diperbolehkan bagi orang yang menyembelih atau orang yang diberikan kepercayaan untuk mengurusi udhhiyah, seperti panitia kurban, untuk memberikan sedikitpun daging udhhiyah tersebut kepada tukang jagal. Meskipun itu hanya kulit dari udhhiyah tersebut, maka hal ini tetap tidak diperbolehkan. Adapun jika daging atau kulit hewan qurban yang diberikan kepadanya sebagai hadiah, maka dibolehkan dengan syarat tidak mengurangi ongkos jasa jagal/sembelih. Apabila daging yang diberikan kepada tukang jagal sebagai hadiah, namun mengurangi ongkos jasa jagal tersebut, maka hadiah tersebut termasuk dalam ongkos jasa yang dibayarkannya.Misalnya: Tukang jagal membebankan ongkos jagal seharga 2 juta, lalu orang yang berqurban menawarnya dengan harga 1,4 juta, namun ditambah dengan beberapa daging/kulit hasil sembelihan udhhiyah. Contoh yang seperti ini tidak diperbolehkan, karena sejatinya daging/kulit udhhiyah yang diberikan kepada tukang jagal mengurangi ongkos jasa yang semestinya dibayarkannya.Faedah yang dapat diambil dari masalah ini adalah:Bagi orang-orang yang diberikan kepercayaan untuk menangani penyembelihan hewan qurban, hendaknya meminta sejumlah biaya dari orang yang berqurban (mudhahhi) yang akan digunakan untuk ongkos penyembelihan atau hal-hal lainnya.Hendaknya dagingnya dibagi tiga, dengan pembagian sebagai berikut:- 1/3 disedekahkan, hukumnya adalah wajib([27]). Berdasarkan firman Allah ﷻوَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ“Dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36)Begitu juga dengan firman Allah ﷻ,فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)– 1/3 dimakan sendiri. Dibolehkan bagi orang yang berkurban untuk mengambil 1/3 bagian dari daging hewan qurbannya. Baik untuk dimakan sendiri atau disedekahkan seluruhnya pun dibolehkan. Namun, disunahkan untuk dimakan sebagian atau secukupnya ataupun sepertiganya untuk mendapatkan keberkahannya. Oleh karenanya, Nabi ﷺ selesai dari salat ‘idul Adha mengambil jatah beliau terlebih dahulu untuk beliau makan.– 1/3 dihadiahkanSetiap orang yang memiliki niat untuk berqurban hendaknya memperhatikan aturan-aturan dan cara-cara kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para ahli di bidang kesehatan, terutama jika hari raya ‘idul Adha pada masa pandemi. Di samping itu, orang-orang yang diberikan kepercayaan dalam masalah udhhiyah hendaknya memberikan cara yang aman dan terbaik sehingga mampu menghindarkan wabah dari kaum muslimin. Adapun tata cara dan hukum-hukum seputar udhhiyah tidaklah berbeda, baik di masa pandemi ataupun tidak.________________________________Footnote:([1]) Sebagian ulama, seperti Hanabilah ada yang mengategorikan pembahasan ini di dalam kitabul Haj, sedangkan kebanyakan Syafi’iyah membahasnya di akhir kitab fiqh ketika membahas tentang kitabul Ath’imah.([2]) Sebagaimana di dalam riwayat hadis berikut ini:عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَفْرِهُوا ضَحَايَاكُمْ، فَإِنَّهَا مَطَايَاكُمْ عَلَى الصِّرَاطِ“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ  bersabda, ‘Perbaguslah hewan qurban kalian, karena dia akan menjadi tunggangan kalian melewati sirath’.” Hadis tersebut diriwayatkan oleh Ad-Dailami dari jalur Ibnu Al-Mubarak, dari Yahya bin ‘Ubaidillah bin Mauhab, dari ayahnya, dari Abu Hurairah dan meriwayatkannya dari Rasulullah ﷺ. Adapun perawi yang bernama Yahya dha’if jiddan (lemah sekali). Lihat: At-Talkhis Al-Habir Li Ibnu Hajar 4/251Di antara ulama yang mengomentari hadis ini adalah Ibnu Al-Mulaqqin, berkata,لَا يَحْضُرُنِيْ مَنْ خَرَّجَهُ بَعْدَ الْبَحْثِ الشَّدِيْدِ عَنْهُ“Aku tidak mendapatkan perawi yang telah meriwayatkannya, meskipun sudah dicari dengan sangat gigih.” (Al-Badr Al-Munir 9/273)Ibnu Shalah mengatakan,حَدِيْثٌ غَيْرُ مَعْرُوْفٍ، وَلَا ثَابِتٍ فِيْمَا عَلَّمْنَاهُ“Hadis ini tidak dikenal dan sepengetahuan kami tidak sahih.” (Syarh Musykil Al-Wasith Li Ibnu Shalah 4/199)Ibnu Al-‘Arabi berkata,لَيْسَ فِي فَضْلِ الْأُضْحِيَّةِ حَدِيثٌ صَحِيحٌ“Tidak ada hadis sahih yang menjelaskan tentang keutamaan udhhiyah.” (Tuhfatul Ahwadzi 5/63)Al-Albani juga menghukuminya dha’if jiddan, karena status perawi yang bernama Yahya adalah dha’if, bahkan matruk (orang yang ditinggalkan hadisnya), dan yang lebih parah lagi sebagian ulama menyebutkan bahwa hadisnya adalah palsu. (Lihat: Silsilah Al-Ahadis Adh-Dha’ifah 6/208 no. 2688)([3]) Sebagaimana di sebutkan didalam hadis yang diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam berkata bahwa para sahabat berkata kepada Rasulullah r,يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الْأَضَاحِيُّ؟ قَالَ: سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا: فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ قَالُوا: ” فَالصُّوفُ؟ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ، حَسَنَةٌ“‘Wahai Rasulullah, apa maksud dari hewan-hewan qurban ini?’ Beliau bersabda, ‘Ini merupakan sunah bapak kalian, nabi Ibrahim’alahissalam, mereka berkata, ‘Apa yang kami dapatkan darinya, wahai Rasulullah?’ beliau bersabda, ‘Setiap helai rambutnya adalah satu kebaikan’. Mereka berkata, ‘lalu bulu-bulunya, wahai Rasulullah?’, beliau bersabda, ‘Setiap helai bulu-bulunya adalah satu kebaikan’.” (H.R. Ibnu Majah no. 3127 dan Ahmad no. 19283 sanadnya dha’if jiddan -lemah sekali-. Di antara perawinya terdapat Abu Dawud, yaitu Nufai’ bin Al-Harits dari Kufah, statusnya adalah matruk -yang ditinggalkan hadis-hadisnya-, sedangkan ‘Aidzullah Al-Mujasyi’i adalah perawi dha’if)Al-Bukhari mengatakan tentang Al-Mujasyi’i bahwa hadisnya tidak sahih. Abu Hatim berkata, ‘Perawi yang munkar hadisnya’. Ibnu Hibban berkata, ‘Dia meriwayatkan hadis-hadis munkar yang tidak boleh berhujjah dengannya’. (Al-Badr Al-Munir Li Ibnu Al-Mulaqqin 9/274)([4]) H.R. Ibnu Majah no. 3126([5]) H.R Ahmad no. 8273 dan Ibnu Majah no. 3123 dan dihasankan oleh Al-Albani([6]) Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajarحَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا أَخْرَجَهُ بْنُ مَاجَهْ وَأَحْمَدُ وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ لَكِنِ اخْتُلِفَ فِي رَفْعِهِ وَوَقْفِهِ وَالْمَوْقُوفُ أَشْبَهُ بِالصَّوَابِ“Hadis Abu Hurairah yang disandarkan kepada Nabi ﷺ bahwa ‘Barang siapa mempunyai kelapangan harta, kemudian dia tidak menyembelih, maka janganlah mendekati tempat salat kami’ diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad dengan para perawi tsiqah. Namun, diperselisihkan periwatannya dari Nabi ﷺ ataukah sahabat dan yang tampak lebih benar dari perkataan sahabat (Abu Hurairah t).” (Fathul Bari Li Ibnu Hajar 3/10)Jadi, penyandaran hadis di atas yang benar adalah dari perkataan sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bukan perkataan Rasulullah ﷺ.([7]) Redaksi atsarnya adalah sebagai berikut:رُوِيَ عَنْ أَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ: أَنَّهُمَا كَانَا لَا يُضَحِّيَانِ عَنْ أَهْلِهِمَا مَخَافَةَ أَنْ يَرَى ذَلِكَ وَاجِبًا“Diriwayatkan dari Abu Bakr dan ‘Umar bahwa keduanya tidak menyembelih hewan udhhiyah untuk keluarganya, karena khawatir hal itu dianggap wajib.” (diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di dalam As-Sunan Al-Kubra 9/444 no. 19034 dan Al-Albani di dalam Irwa’ul Ghalil mengatakan bahwa hadis ini sahih no. 1139 4/354)([8]) H.R. Tirmidzi no. 1501 dan disahihkan oleh Al-Albani([9]) Ada yang mengatakan bahwa badaannya putih dan kepalanya hitam, sehingga terlihat indah. Ada juga yang mengatakan bahwa seluruh warnanya putih dan ada sedikit warna hitam. Intinya menggambarkan bahwa kambing tersebut indah dilihat. (Lihat: Fathul Bari Li Ibnu Hajar 10/10)([10]) H.R. Ibnu Majah no. 3122 dan Ahmad no. 25843 dan disahihkan oleh Al-Albani([11]) الْمَوْجُوْء adalah hewan yang dikebiri atau testisnya dipotong, sedangkan dan الْمَجْبُوْب adalah hewan yang zakarnya dipotong. (Lihat: Syarh Az-Zarkasi 5/261)([12]) H.R. Bukhari no. 955([13]) H.R. Muslim no. 1141. Di dalam riwayat Ahmad ada tambahan redaksi….وَذِكْرِ اللَّهِ“Dan mengingat Allah.” (H.R. Ahmad 20722)([14]) Lihat: Tafsir Al-Qurthubi 12/44([15]) Ini adalah pendapat yang kuat bahwa diperbolehkan menyembelih udhhiyah pada waktu malam hari.([16]) H.R. Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850([17]) H.R. Ahmad no. 27190 dan Al-Hakim 2/452 di dalam Al-Mustadrak dan berkata, ‘hadis ini sahih’([18]) Di antaranya adalah mazhab Syafi’i. Mereka pun memiliki dua pendapat dalam hal ini. Mazhab yang membolehkan masalah ini, karena mengqiyaskannya dengan sedekah. Sedekah kepada orang yang telah meninggal, hukumnya adalah boleh. Oleh karenanya, diperbolehkan untuk menyembelih untuk orang yang sudah meninggal dunia. Akan tetapi, pendapat ini dibantah, lantaran masalah menyembelih berbeda dengan masalah bersedekah, karena menyembelih berkaitan dengan mengalirkan darah hewan, berbeda dengan bersedekah.([19]) Sebagian ulama menyebutkan maksud dari (الْبَشَر) adalah bulu pada badan, namun sebagian lain menyebutkan bahwa maksudnya adalah kuku. (Lihat: ‘Aunul Ma’bud 7/349)([20]) H.R. Muslim no. 1977([21]) Nahr berasal dari نَحَر يَنْحَر  adalah menyembelih pada bagian bawah leher atau yang dekat dengan bagian dada unta dengan ditusuk hingga keluar darahnya. Adapun dzabh berasal dari ذَبَحَ يَذْبَحُ yaitu menyembelih pada bagian leher kambing atau sapi terutama pada tenggorokan, kerongkongannya dan dua urat lainnya.([22]) H.R. Bukhari no. 5558([23]) H.R. Muslim no. 1955([24]) H.R. Bukhari no. 373 di dalam Al-Adab Al-Mufrad([25]) H.R. Muslim no. 1967([26]) H.R. Abu Dawud no. 2795 4/421 dan Al-Baihaqi 19/338([27]) Menurut pendapat yang kuat

Fiqih Qurban di Masa Pandemi (Download Ebook)

FIQIH QURBAN DI MASA PANDEMIOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA. (DOWNLOAD PDF) Keutamaan-Keutamaan BerqurbanBerqurban Adalah Ibadah yang AgungMenyembelih hewan qurban adalah ibadah yang sangat agung. Oleh karenanya, disebutkan pada beberapa ayat di dalam Al-Quran tentang ibadah ini. Di antaranya Allah ﷻ menyebutkan bahwa ibadah ini adalah ibadah yang berlaku kepada seluruh umat-umat. Bukan hanya kepada umat Islam saja, namun juga kepada umat-umat terdahulu, sebagaimana di sebutkan dalam firman Allah ﷻ,وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj: 34)Firman Allah ﷻ tersebut menjelaskan bahwa ternyata menyembelih untuk Allah ﷻ, bukanlah ibadah yang dikhususkan bagi umat Islam saja. Bahkan, seluruh umat-umat terdahulu pun disyariatkan untuk beribadah dengan menyembelih untuk Allah ﷻ. Sebagai contohnya adalah Allah ﷻ berfirman menyebutkan tentang kisah anak-anak nabi Adam ‘alaihissalam,وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ“Dan ceritakanlah (Muhammad) yang sebenarnya kepada mereka tentang kisah kedua putra Adam, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka (kurban) salah seorang dari mereka berdua (Habil) diterima dan dari yang lain (Qabil) tidak diterima.” (QS. Al-Ma’idah: 27)Begitu juga dengan asal muasal syariat ibadah ini, yang merupakan syariat dari nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Ketika beliau ‘alaihissalam diuji oleh Allah ﷻ untuk menyembelih puteranya Ismail ‘alaihissalam, kemudian Allah ﷻ menebus dan menggantikannya dengan seekor kambing. Peristiwa itu kemudian diabadikan pada hari raya ‘idul Adha. Allah ﷻ berfirman,وَفَدَيْناهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ“Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (QS. As-Saffat: 107)Ibadah ini sudah menjadi syariat setiap umat. Bahkan, dikenal juga di dalam syariat Yahudi dan Nashara. Syiar ibadah menyembelih hewan ini, bukan hanya dilakukan oleh umat-umat yang menyembah Allah ﷻ saja. Bahkan, merupakan syiar bagi orang-orang yang melakukan kesyirikan, dimana mereka menyembelih untuk selain Allah ﷻ, mereka menyembelih untuk jin, syaithan maupun roh-roh nenek moyang mereka. Jadi, menyembelih ini adalah suatu ibadah yang diakui oleh semua manusia, hanya saja di antara mereka ada yang berlaku kesyirikan dengan mempersembahkannya kepada selain Allah ﷻ. Padahal, yang benar adalah seharusnya mereka tidak menyembelih kecuali untuk Allah ﷻ semata. Dari sini kita tahu bahwa ibadah menyembelih hewan qurban untuk Allah ﷻ atau udhhiyah merupakan syiar dari tauhid. Maka dari itu, Allah melanjutkan di dalam firman-Nya,لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ“Agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa.” (QS. Al-Hajj: 34)Inilah syiar tauhid, jika ada seseorang yang menyembelih karena Allah ﷻ, artinya dia sedang mengagungkan ketauhidan kepada Allah ﷻ.Berqurban Adalah Bukti Syukur Kepada Allah ﷻBeribadah kepada Allah ﷻ dengan menyembelih hewan qurban karena Allah ﷻ adalah salah satu bukti syukur kepada-Nya. Maka dari itu, Allah ﷻ menurunkan ayat-Nya yang disebutkan di dalam surah Al-Kautsar,إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ. إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ.“Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).” (QS. Al-Kausar: 1-3)Pada ayat inilah, Allah ﷻ menunjukkan betapa agungnya ibadah menyembelih karena Allah ﷻ.  الْكَوْثَرَ adalah sungai di surga yang Allah anugerahkan kepada nabi Muhammad ﷺ. Para ulama mengatakan bahwa sebagai bukti syukur Nabi Muhammad ﷺ, Allah ﷻ memberikan kepada Nabi ﷺ anugerah berupa telaga Al-Kautsar. Bukti syukur beliau adalah dengan dua ibadah yang sangat agung, yaitu salat dan menyembelih (berqurban). Saking agungnya ibadah ini, Allah ﷻ menggandengkannya dengan salat sekaligus. Ibadah yang menjadi bukti bahwa hamba tersebut bersyukur kepada Allah ﷻ. Allah ﷻ berfirman,لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ“Agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj: 34)قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ“Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam.”  (QS. Al-An’am: 162Melakukan Sedekah dengan BerqurbanDi antara keutamaan menyembelih hewan qurban karena Allah ﷻ adalah seseorang dapat bersedekah. Di dalam syariat penyembelihan atau berqurban, sejatinya orang yang berqurban (mudhahhi) juga melakukan sedekah, karena sebagian dari daging tersebut disedekahkan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Allah ﷻ juga menyebutkan bahwasanya menyembelih untuk Allah ﷻ adalah suatu bentuk ketakwaan kepada-Nya. Allah ﷻ berfirman,لَنْ يَنالَ اللَّهَ لُحُومُها وَلا دِماؤُها وَلكِنْ يَنالُهُ التَّقْوى مِنْكُمْ كَذلِكَ سَخَّرَها لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلى ما هَداكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ“Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu. Demi-kianlah Dia menundukkannya untuk-mu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Hajj: 37)Oleh karenanya, di antara bukti ketakwaan adalah Allah ﷻ menamakan amalan ibadah berupa menyembelih hewan qurban yang ikhlas kepada Allah ﷻ menjadi salah satu bentuk ketakwaan kepada Allah ﷻ.Semua keutamaan-keutamaan ini cukup untuk membangkitkan semangat kita untuk berqurban. Apabila kita memiliki kelebihan rezeki, hendaknya kita menyembelih sesembelihan untuk Allah ﷻ. Untuk mengamalkan ibadah ini bagi orang yang memiliki rezeki tidaklah begitu berat, karena amalan itu hanyalah ibadah yang dilakukan sekali dalam setahun. Di antaranya dengan berqurban dengan satu kambing dapat mewakili satu keluarga.Hukum-Hukum Seputar UdhhiyahHewan-hewan Sesembelihan (الذَّبَائِح) Di dalam Islam     ada beberapa jenis hewan-hewan sesembelihan karena Allah ﷻ, di antaranya adalah:الدَّم (Dam), yaitu hewan ternak yang disembelih di tanah haram pada saat melaksanakan haji atau umrah. Dam dibagi menjadi dua, yaitu:دَمُ الشُّكْر (sesembelihan karena bersyukur), seperti : دَمُ التَّمَتُّع berupa al-hadyu/dam tamattu’ dan دَمُ الْقِرَان berupa al-hadyu/dam qiran.دَمُ الْجُبْرَان (sesembelihan karena pelanggaran), disebut dengan الْفِدْيَة (tebusan)الْعَقِيْقَة (aqiqah) hewan ternak yang disembelih sebagai bentuk ungkapan syukur atas kelahiran anakالأُضْحِيَّة (hewan qurban) sesembelihan yang dilakukan pada saat selesai salat ‘idul Adha, tanggal 10 Dzulhijjah([1]).Perincian dalam pembahasan ini sangatlah banyak. Hanya saja, penulis menyebutkan tiga hal tersebut, karena secara umum semua syarat-syaratnya sama.Hewan Qurban (الأُضْحِيَّة)Ada beberapa hadis yang berhubungan dengan keutamaan menyembelih hewan qurban, tetapi hadis tersebut dha’if. Di antara contohnya adalah seperti hadis yang disebutkan bahwa sesembelihan yang kalian sembelih akan menjadi tunggangan seseorang melewati shirath menuju surga([2]). Jika hadis ini sahih, tentunya seseorang akan berusaha mencari kambing atau hewan sesembelihan terbesar agar dia bisa menaikinya pada hari kiamat kelak. Begitu juga disebutkan di dalam hadis bahwasanya jika seseorang mampu menyembelih, maka setiap rambut dari hewan tersebut akan menjadi kebaikan, tetapi hadis ini dha’if([3]). Adapun riwayat-riwayat yang sahih adalah seperti yang telah disebutkan sebelumnya tentang keutamaan-keutamaan menyembelih.Di masa pandemi atau masa-masa sulit yang semisal dengannya dan bertepatan dengan hari raya ‘idul Adha, manakah yang lebih utama bagi seseorang jika dia memiliki uang, apakah lebih baik menyembelih hewan qurban ataukah cukup bersedekah dan dibagi-bagikan kepada orang-orang yang membutuhkan?Mengingat banyak kebutuhan yang harus diperhatikan bagi setiap orang. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini bahwasanya yang lebih utama adalah menyembelih hewan qurban. Berdasarkan hadis-hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radiyallahu ‘anha, Nabi ﷺ bersabda,مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ“Tidaklah anak Adam mengamalkan satu amalan pada hari penyembelihan -tanggal 10 Dzulhijjah- yang dicintai Allah ﷻ dari pada menumpahkan darah (menyembelih).”([4])Inilah amalan yang dicintai oleh Allah ﷺ. Sejatinya, di dalam penyembelihan ada dua ibadah yang kita lakukan, yaitu ibadah menyembelih dan ibadah sedekah. Setelah hewan qurban tersebut disembelih, maka hasil sesembelihan tersebut akan disedekahkan. Berbeda dengan ibadah sedekah, karena ibadah sedekah tidak harus didahului dengan menyembelih. Oleh karenanya, pertama kita katakan bahwasanya menyembelih hewan qurban lebih utama disebabkan dua hal;Pertama, karena dia menggabungkan antara menyembelih dan dagingnya dapat disedekahkan.Kedua, karena ibadah ini memiliki waktu yang terbatas, yaitu hanya pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah). Adapun sedekah memiliki waktu yang lapang, kapan saja seseorang hendak bersedekah, maka tidak waktu yang membatasinya. Jadi, dengan melihat kondisi demikian, maka ibadah menyembelih hewan qurban di waktu pandemi  atau waktu-waktu sulit yang sejenisnya adalah amalan yang lebih baik.Disebutkan di dalam sebuah  fatwa bahwa amalan ibadah yang lebih baik di musim pandemi yang bertepatan dengan hari ‘idul Adha adalah bersedekah dari pada berqurban. Tentu saja hal ini bermanfaat, namun jika dilihat dari sisi fiqh, maka di antara kedua amalan tersebut yang lebih utama adalah menyembelih hewan qurban, karena banyak keuatamaan-keutamaan yang dapat dia raih.Hukum Menyembelih/BerqurbanTerdapat khilaf di antara ulama pada permasalahan ini. Secara umum, ada dua pendapat, yaitu wajib dan sunah. Permasalahan hukum wajib dan sunahnya ibadah berqurban bergantung dengan kemampuan setiap orang. Apabila dia tidak mampu, maka tidak ada kewajiban sama sekali baginya untuk berqurban.  Namun, bagi orang yang memiliki kemampuan, terlebih dalam kemampuan harta, apakah dia wajib atau tidak ?Wajib. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukumnya adalah wajib berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا“Barang siapa mempunyai kelapangan harta, kemudian dia tidak menyembelih, maka janganlah mendekati tempat salat kami.” ([5])Ini adalah bentuk penegasan dari Nabi ﷺ ‘Janganlah mendekati tempat salat kami’ yang menunjukkan bahwa hukumnya adalah wajib. Namun, jumhur ulama membantah pendapat ini.Sunah mu’akkadah. Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum berqurban adalah sunah muakkadah, namun tidak sampai pada derajat wajib. Karena hadis yang menetapkan wajib adalah mauquf (perkataan sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)([6]). Apalagi ada sebagian sahabat yang menyengaja tidak berkurban. Padahal mereka memiliki harta yang lapang dan mampu untuk berkurban, seperti Abu Bakr radhiallahu ‘anhu dan ‘Umar radhiallahu ‘anhu([7]). Disebutkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa mereka pernah meninggalkan udhhiyah, sedangkan mereka memiliki kelapangan harta. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk menjelaskan kepada orang-orang agar mereka tahu bahwa hukumnya adalah sunah muakkadah dan tidak sampai pada derajat wajib.Para ulama juga sepakat bahwa Rasulullah selalu berkurban. Bahkan, disebutkan oleh imam Bukhari bahwa ketika Rasulullah ﷺ sedang bersafar, beliau pun berkurban, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي البَقَرَةِ سَبْعَةً“Kami pernah bersama Rasulullah ﷺ dalam suatu safar, lalu tiba waktu ‘idul Adha, lalu kami bersekutu berjumlah 7 orang untuk berqurban satu ekor sapi.” ([8])Apabila di dalam safar saja, Rasulullah ﷺ berkurban, apalagi selain waktu bersafar, maka hal itu lebih ditekankan lagi. Artinya hal ini menunjukkan perhatian Nabi ﷺ terhadap syiar ibadah ini, yaitu menyembelih karena Allah ﷻ.Seseorang yang memiliki harta,  hendaknya berusaha menyembelih udhhiyah karena Allah ﷻ, karena ini merupakan ibadah yang sangat agung sebagaimana faedah yang telah disebutkan sebelumnya.Syarat-Syarat UdhhiyahDi antara syarat-syarat udhhiyah adalah sebagai berikut:Harus dari jenis بَهِيْمَةُ الأَنعَام (hewan ternak). Allah ﷻ menyebutkanعَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ“Atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.” (QS. Al-Hajj: 34)Hewan ternak untuk udhhiyah hanya ada tiga jenis, yaitu unta, sapi dan kambing. Kambing ada dua macam, yaitu الضَّأنُ (domba) dan الْمَاعِزُ (kambing). Apabila seseorang ingin berkurban kuda, ayam atau hewan selain yang disebutkan tersebut, maka tidak akan diterima, karena bukan termasuk dari udhhiyah.Umur Adapun batas umur udhhiyah yang dibolehkan untuk disembelih adalah sebagai berikut:Unta harus mencapai 5 tahun.Sapi harus mencapai 2 tahun. Jika ada sapi yang umurnya kurang dari 2 tahun hendak dijadikan sebagai udhhiyah, maka tidak sah. Oleh karena itu, baik bagi orang-orang yang diberikan kepercayaan oleh masyarakat dalam pelaksanaan penyembelihan udhhiyah maupun penjual hewan kurban, hendaknya mereka bertakwa kepada Allah. Jangan sampai karena ingin mencari uang semata, akhirnya menjual sapi atau hewan ternak lainnya yang belum mencapai umur yang ditetapkan untuk disembelih. Meskipun hewan tersebut sangat gemuk dan berisi, tetapi umurnya kurang dari yang ditentukan, maka udhhiyah tersebut tidaklah sah.Kambing harus mencapai umur 1 tahun, sedangkan domba berumur 6 bulan.Barang siapa menyembelih udhhiyah tersebut kurang dari batas umur yang telah ditentukan, maka tidak sah.Orang yang telah diberikan amanah dalam penyembelihan udhhiyah/qurban, hendaknya selalu berhati-hati dalam hal ini, jangan sampai dia berlaku tidak amanah  dengan mencari dan membelikan udhhiyah tanpa memperhatikan umur-umur hewan tersebut. Jika hal itu sengaja dilakukan, maka dia benar-benar berbuat sesuatu yang membahayakan bagi orang lain, karena dengan perbuatannya tersebut menjadikan ibadah tidak diterima oleh Allah ﷻ.Bisa saja dia mendapatkan pahala berupa hewan sesembelihan, lalu disembelih dan dagingnya dibagikan kepada orang lain, tetapi bukan menjadi udhhiyah, karena hewan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai udhhiyah/hewan qurban.Selamat dari aib/cacat. Di antara aib/cacat tersebut ada yang menjadikan udhhiyah menjadi tidak sah dan ada juga yang sah. Aib/cacat yang menjadikan udhhiyah tidak sah adalah: – الْعَوْرَاء الْبَيِّن عَوَارُهَا (hewan yang jelas buta satu matanya). – العَرْجَاء الْبَيِّن عَرَجُهَا (hewan yang pincang dan jelas kepincangannya). – الْعَجْفَاء الَّتِي لَا تُنْقِي (hewan yang kurus dan tidak ada sumsum tulangnya). – الْمَرِيْضَة الْبَيِّن مَرَضُهَا (sakit yang jelas sakitnya).Inilah di antara aib-aib yang ada pada hewan udhhiyah. Apabila hewan ternak tersebut memiliki salah satu aib/cacat itu dan jelas aib/cacatnya, maka hewan tersebut tidak sah untuk menjadi udhhiyah. Bahkan, jika cacat tersebut lebih parah dari itu. Artinya apabila salah satu mata hewan tersebut buta, maka tidak diperbolehkan untuk menjadi udhhiyah, terlebih lagi jika yang buta adalah kedua matanya. Begitu juga dengan hewan yang pincang salah satu kakinya, maka tidak diperbolehkan untuk menjadi udhhiyah. Apalagi jika salah satu kakinya terputus.Udhhiyah tersebut tetap dinyatakan sah, apabila aib/cacatnya kecil atau tidak jelas. Seperti hewan yang buta sebelah matanya, namun masih bisa melihat atau salah satu kaki hewan tersebut pincang, namun masih bisa berjalan, maka hal ini dibolehkan, dikarenakan aib/cacatnya tidak terlalu jelas.Hal ini sangat baik diketahui oleh orang-orang yang hendak menyembelih, penjual maupun panitia penyembelihan udhhiyah. Hendaknya mereka berhati-hati dalam masalah ini. Apabila mereka mengelola dengan baik dan benar dengan memperhatikan syarat-syaratnya, maka mereka akan mendapatkan pahala, karena membantu dan memudahkan kaum muslimin untuk berkurban. Akan tetapi, jika tidak berhati-hati dan tidak memperhatikan syarat-syaratnya, maka mereka akan membawa dosa, karena menyembelih hewan qurban yang tidak sesuai dengan syarat-syaratnya.Apabila hewan tersebut tidak sesuai dengan syarat-syaratnya, namun telah disembelih, maka orang yang berqurban telah mendapatkan pahala sedekah, tetapi bukan pahala udhhiyah.Aib/cacat pada udhhiyah yang diperselisihkan oleh para ulama. Telinga berlubang, robek, terbelah atau putus. – Jumhur ulama mengatakan bahwa apabila telinga hewan qurban tersebut hilang lebih dari setengah, maka udhhiyah tersebut tidak sah. Akan tetapi, jika yang hilang hanya sedikit, maka diperbolehkan.– Sebagian ulama berpendapat bahwa apabila telinganya hilang maka hal itu dimakruhkan selama tidak ada aib/cacat yang jelas pada hewan tersebut. Apabila udhhiyah tersebut disembelih, maka tetap sah, meskipun tidak disukai. Hewan tersebut tidak memiliki pantat, sebagaimana sebagian kambing, yang pantatnya dipotong. – Sebagian ulama mengatakan bahwa tidak diperbolehkan menjadikan hewan tersebut sebagai udhhiyah.– Sebagian ulama yang lain membolehkan. Alasannya adalah justru hewan yang seperti itu merupakan hewan yang baik, karena dengan tidak ada pantatnya, maka hewan tersebut menjadi gemuk dan banyak dagingnya. Ini adalah pendapat yang benar. Ekor hewan tersebut putus atau tanduknya pecah atau semisalnya. Yang benar dalam hal ini adalah tidak menjadi masalah apabila dalam hewan-hewan tersebut ditemukan dengan cacat sedemikian rupa. Menurut sebagian ulama karena aib/cacat tersebut tidak berkaitan dengan daging hewan udhhiyah. Jadi, hewan tersebut tetap sah menjadi udhhiyahAib/cacat yang diperselisihkan ini, tentunya banyak perbedaan dengan aib/cacat yang jelas terlihat cacatnya. Seperti hewan yang buta, hal itu akan mengakibatkannya susah berjalan dan susah untuk mencari makan dan mempengaruhi kelayakan tubuhnya, begitu juga dengan hewan yang pincang kakinya atau kurus dan sakit-sakitan.Hewan yang dikebiri.Hewan ternak yang dikebiri, baik unta, sapi maupun kambing masih diperbolehkan untuk menjadi udhhiyah menurut pendapat yang lebih kuat, karena justru hewan yang telah dikebiri membuat tubuhnya semakin baik untuk disantap. Adapun dalil dibolehkannya menjadikan hewan yang dikebiri sebagai udhhiyah adalah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ، اشْتَرَى كَبْشَيْنِ   عَظِيمَيْنِ، سَمِينَيْنِ، أَقْرَنَيْنِ، أَمْلَحَيْنِ([9]) مَوْجُوءَيْنِ“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ apabila hendak menyembelih hewan qurban, maka beliau membeli dua ekor kambing yang besar, gemuk, bertanduk, bercampur antara putih dengan hitam dan dikebiri.” ([10])Hanya saja para ulama membedakan antara الْمَوْجُوْء dan الْمَجْبُوْب.([11]) Para ulama membolehkan jika aib/cacatnya adalah al-mauju’. Akan tetapi jika aibnya berupa al-majbu’, maka para ulama tidak membolehkannya sebagai udhhiyah, karena dianggap aib/cacat yang parah.Waktu penyembelihan hewan qurbanPermulaan waktu penyembelihanWaktu menyembelih hewan qurban dimulai setelah selesai salat ‘idul Adha dan tidak harus menunggu khutbah. Barang siapa yang menyembelih sebelum salat ‘idul Adha, maka kambingnya adalah kambing biasa, bukan sebagai hewan qurban.Dalilnya adalah sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhumaخَطَبَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الأَضْحَى بَعْدَ الصَّلاَةِ، فَقَالَ مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا، وَنَسَكَ نُسُكَنَا، فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ، فَإِنَّهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ وَلاَ نُسُكَ لَهُ، فَقَالَ أَبُو بُرْدَةَ بْنُ نِيَارٍ خَالُ البَرَاءِ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَإِنِّي نَسَكْتُ شَاتِي قَبْلَ الصَّلاَةِ، وَعَرَفْتُ أَنَّ اليَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِي أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِي بَيْتِي، فَذَبَحْتُ شَاتِي وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِيَ الصَّلاَةَ، قَالَ: شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ“Nabi ﷺ menyampaikan khutbah pada hari raya (‘idul Adlha) setelah melaksanakan salat. Beliau bersabda: ‘Barangsiapa melaksanakan salat seperti salat kami dan melaksanakan manasik seperti manasik kami maka dia telah melaksanakan manasik (menyembelih kurban). Dan barangsiapa menyembelih kurban sebelum salat berarti dia malaksanakannya sebelum shalat, dan berarti dia belum melaksanakan manasik (berkurban)’. Abu Burdah bin Niyar, paman Al-Bara’, berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih dua ekor kambing sebelum salat, dan yang aku ketahui bahwa hari ini adalah hari kita bergembira dengan makan dan minum. Dan aku menyukai bila dua ekor kambingku itu menjadi yang pertama disembelih di rumahku lalu aku memasaknya dan menikmatinya sebelum aku berangkat untuk salat!’ Beliau bersabda, ‘Kambingmu adalah kambing yang disembelih untuk diambil dagingnya (bukan daging kurban).” ([12])Waktu permulaan yang benar dimulainya menyembelih hewan kurban adalah setelah selesai dari salat ‘idul Adha. Apabila orang yang melaksanakan salat ‘idul Adha berjumlah banyak, maka hendaknya mereka mengikuti salat yang ditegakkan paling dahulu. Apabila ada seorang imam salat yang selesai terlebih dahulu dari salat ‘idul Adha, maka dibolehkan untuk menyembelih hewan kurban tersebut.Perbedaan ‘idul fitri dan ‘idul AdhaOleh karenanya, di antara perbedaan antara ‘idul adha dan ‘idul fitri adalah dibolehkannya menunda pelaksanaan salat ‘idul fitri, agar orang-orang masih memiliki kesempatan untuk membayar zakat fitrah, sedangkan waktu mengeluarkan zakat fitrah yang paling utama adalah sebelum imam mendirikan salat ‘idul fitri. Sebaliknya, pada waktu pelaksanaan salat ‘idul Adha disunahkan untuk menyegerakannya di awal waktu, agar orang-orang segera menyembelih dan menyantap sesembelihan tersebut. Ini adalah ijma’ para ulama. Akhir Waktu penyembelihan Para ulama khilaf dalam masalah waktu terakhir penyembelihan hewan qurban.Pertama, Sebagian ulama mengatakan bahwa akhir waktu penyembelihan udhhiyah adalah pada tanggal 12 Dzulhijjah, yaitu hari tasyriq yang kedua.Kedua, pendapat yang mengatakan bahwa akhir penyembelihan udhhiyah adalah pada tanggal 13 Dzulhijjah, yaitu akhir dari hari tasyriq, sebelum matahari terbenam. Apabila matahari sudah terbenam, maka tidak diperbolehkan.Penulis lebih condong kepada pendapat bahwa waktu penyembelihan adalah empat hari, yaitu pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah pada waktu sore hari sebelum matahari terbenam. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Nubaisyah Al-Hudzali radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ“Hari tasyriq adalah hari untuk makan dan minum.” ([13])Jadi, dibolehkan bagi seseorang untuk menyembelih hewan qurban meskipun pada tanggal 13 Dzulhijjah. Adapun jika dia hendak menyembelih pada permulaan waktu dan lebih cepat, maka hal itu lebih baik.Pertanyaan:Bolehkah menyembelih pada waktu malam hari?Jawaban:Ada khilaf di kalangan para ulama.– Sebagian ulama mengatakan bahwa menyembelih udhhiyah hanya dibolehkan pada waktu siang hari, apabila disembelih pada malam hari, maka penyembelihan tersebut tidak sah.لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)Artinya agar orang-orang mengingat Allah ﷻ di hari-hari yang diketahui atas hewan ternak yang mereka sembelih. Di dalam ayat ini Allah ﷻ menyebutkannya dengan أَيَّامٍ yang bermakna siang hari.– Adapun sebagian ulama yang lain berpendapat dimakruhkan menyembelih udhhiyah pada waktu malam hari.– Ada juga pendapat yang lain, seperti Abu Hanifah, Asy-Syafi’i dan Ahmad  menyebutkan bahwa lafaz أَيَّامٍ menurut bahasa arab mencakup waktu siang dan malam. ([14])Barang siapa mampu menyembelih pada waktu siang hari sebelum matahari terbenam, maka hal itu lebih baik. Barang siapa yang menyembelih pada waktu malam hari, maka diperbolehkan([15]).Hikmah penyembelihan pada siang hariAdapun di antara hikmah menyembelih udhhiyah pada waktu siang hari adalah untuk menampakkan syiar ’idul Adha, menampakkan syiar tauhid, sehingga banyak orang yang menyaksikan hewan kurban yang disembelih karena Allah ﷻ.Adapun mengenai ketepatan tanggal 10 Dzulhijjah, maka hal itu tergantung kepada keputusan masing-masing negeri.Hewan Utama Untuk UdhhiyahUrutan udhhiyah yang paling utama adalah sebagai berikut:Satu ekor unta untuk 1 orang.Satu ekor sapi untuk 1 orang.Satu ekor kambing untuk 1 orang.Satu ekor unta untuk 7 orang.Satu ekor sapi untuk 7 orang.Hukum asalnya adalah demikian. Secara umum ketika seseorang berkurban dengan seekor kambing, maka hal itu lebih baik dari pada tujuh orang yang berkurban dengan seekor unta maupun sesekor sapi. Namun, sebagian ulama memiliki cara pandang yang berbeda. Mereka mengatakan bahwa dalam masalah menyembelih terdapat dua ibadah, yaitu:Hewan sembelihanSedekah dagingnya. Apabila ditinjau dari pahala ibadah menyedekahkan daging ini, maka hal itu lebih disukai oleh orang banyak, karena manfaatnya yang banyak. Seperti sapi, merupakan hewan yang banyak dagingnya, sehingga banyak orang yang mengambil manfaat darinya. Oleh karenanya, semakin berat dan gemuk hewan tersebut, maka semakin baik, karena semakin banyak daging yang bisa dibagi-bagikan.Akan tetapi, para ulama khilaf apakah lebih baik berqurban dengan seekor kambing atau seekor unta. Sebagian ulama berpendapat bahwa berkurban dengan seekor kambing lebih utama, karena Nabi ﷺ selalu berqurban dengan seekor kambing. Selain itu. Landasan mereka adalah karena Nabi ﷺ selalu mengamalkan sesuatu yang terbaik. Namun, sebagian ulama lain membantah pendapat tersebut bahwa sejatinya Nabi ﷺ memberikan contoh yang termudah, sebagaimana disebutkan di dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ketika Nabi ﷺ berbicara tentang pahala bersegera dalam salat jumat, beliau ﷺ bersabda,مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً“Barang siapa yang mandi sebagaimana mandi junub pada hari jumat, kemudian datang (salat jumat), sekaan-akan dia telah berqurban dengan unta, barang siapa yang datang pada waktu yang kedua, seakan-akan dia telah berqurban dengan sapi.” ([16])Hadis ini menunjukkan bahwa hewan qurban yang paling utama adalah berkurban dengan satu ekor unta.Hukum Bagi Mudhahhi (Orang yang Menyembelih)Di antara hukum berkaitan bagi orang yang menyembelih adalah dibolehkan baginya التَّشْرِيْك (berkongsi/share).Berkongsi/bersekutu untuk daging sesembelihan.Hal ini berlaku pada sapi dan unta. Dibolehkan menyembelih satu ekor sapi atau unta untuk tujuh orang. Adapun kambing hanya dibolehkan untuk satu orang.Dalam suatu kasus misalnya ada satu kelompok yang berjumlah 5 orang hendak menyembelih udhhiyah berupa satu ekor sapi atau unta. Ketika udhhiyah tersebut sudah disembelih, lalu ada dua orang yang hendak bergabung dalam penyembelihan udhhiyah tersebut agar lengkap menjadi 7 orang, maka hal ini tidak diperbolehkan. Namun, selama udhhiyah tersebut belum disembelih, maka dibolehkan bagi orang lain untuk bergabung pada penyembelihan udhhiyah, yang tadinya 5 orang menjadi 7 orang.Berkongsi/bersekutu pahala udhhiyahTidak ada batasan sama sekali bagi siapa saja yang hendak berkongsi pahala penyembelihan udhhiyah. Orang yang menyembelih hewan qurban diperolehkan untuk mengikutkan pahala qurban tersebut dengan keluarga, kerabat, teman atau orang-orang yang masih hidup, sebagaimana dibolehkan juga mengikutkan pahala untuk orang-orang yang sudah meninggal dunia. Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Rafi’ radhiallahu ‘anhu,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا ضَحَّى اشْتَرَى كَبْشَيْنِ سَمِينَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ، فَإِذَا صَلَّى وَخَطَبَ النَّاسَ أَتَى بِأَحَدِهِمَا وَهُوَ قَائِمٌ فِي مُصَلَّاهُ فَذَبَحَهُ بِنَفْسِهِ بِالْمُدْيَةِ، ثُمَّ يَقُولُ: اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ أُمَّتِي جَمِيعًا مِمَّنْ شَهِدَ لَكَ بِالتَّوْحِيدِ وَشَهِدَ لِي بِالْبَلَاغِ ، ثُمَّ يُؤْتَى بِالْآخَرِ فَيَذْبَحُهُ بِنَفْسِهِ وَيَقُولُ: هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ apabila hendak menyembelih hewan qurban, maka beliau membeli dua ekor kambing yang besar, bertanduk, bercampur antara putih dengan hitam. Ketika beliau selesai salat dan berkhutbah kepada manusia, maka beliau mendatangi salah satu dari keduanya, sedangkan beliau berdiri di tempat salat beliau, lalu beliau sendiri menyembelihnya dengan pisau, kemudian berdoa, ‘Ya Allah, ini dari umatku seluruhnya yang bersaksi kepada-Mu dengan tauhid dan bersaksi kepadaku dengan penyampaian (risalah)’, kemudian didatangkan kambing yang lain, lalu beliau menyembelihnya, seraya berdoa, ‘Ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad’.” ([17])Keluarga Nabi ﷺ ada yang masih hidup dan ada juga yang sudah meninggal dunia. Di antara keluarga beliau yang telah meninggal dunia adalah Khadijah, Ruqayyah, Ummu Kultsum dan anak-anak beliau yang lain. Selain itu, di antara keluarga beliau yang masih hidup adalah Fathimah radhiyallahu ‘anha.Dibolehkan bagi seseorang yang menyembelih hewan qurban mengatakan, ‘Ya Allah, sesembelihan ini untukku dan kedua orang tuaku atau keluargaku’. Dengan melakukan hal ini, maka dia telah bersekutu pahala untuk keluarganya, kerabatnya ataupun orang lain.Pertanyaan:Apa hukum menyembelih untuk orang yang sudah meninggal dunia, seperti untuk kedua orang tua yang sudah meninggal dunia?Jawaban:Yang seharusnya diperhatikan dalam masalah ini adalah bahwa Nabi ﷺ tidak pernah mencontohkan bahwa beliau ﷺ secara khusus menyembelih untuk Khadijah radhiyallahu ‘anha. Akan tetapi, beliau ﷺ menyembelih agar pahalanya untuk beliau sendiri dan untuk keluarga beliau, termasuk di antaranya adalah Khadijah radhiyallahu ‘anha.Sejatinya hukum asal pahala menyembelih hewan qurban adalah untuk orang yang masih hidup, bukan untuk orang yang sudah meninggal dunia. Apabila pahala tersebut untuk orang yang menyembelih sendiri dan keluarganya atau orang lain yang sudah meninggal, maka diperbolehkan. Akan tetapi, apabila pahala udhhiyah tersebut dikhususkan untuk orang yang telah meninggal dunia, maka terdapat khilaf di kalangan ulama. Sebagian ulama membolehkan([18]), sedangkan sebagian yang lain tidak membolehkannya. Sebagian mereka berpendapat sunah, dan sebagian yang lain berpendapat tidak sunah, dan bahkan bid’ah, karena Nabi ﷺ tidak pernah mencontohkannya. Tentunya, agar seseorang selamat dari masalah khilaf seperti kasus ini, bagi orang yang ingin menyembelih agar pahalanya sampai kepada orang tuanya yang telah meninggal, hendaknya dia menyembelih dengan menyebutkan bahwa udhhiyah tersebut untuk dirinya dan orang tuanya, keluarganya ataupun yang semisalnya.Salah satu pengecualian dalam masalah ini adalah apabila orang yang sudah wafat tersebut selama hidupnya pernah berwasiat kepada keluarganya supaya sebagian hartanya digunakan untuk ibadah qurban, maka ulama sepakat membolehkan hal ini. Hal itu disebabkan adanya wasiat yang dulu pernah dia tinggalkan selama hidupnya.Aturan-Aturan Bagi MudhahhiLarangan dalam hadis ini dimulai sejak memasuki malam satu bulan Dzulhijjah. Apabila telah tiba hari terakhir dari bulan Dzulqa’dah, maka sejak terbenamnya matahari pada hari itu telah masuk malam pertama dari bulan Dzulhijjah, dan bagi orang yang berniat untuk berqurban tidak diperbolehkan untuk memotong kuku, rambut atau bulu-bulu yang ada pada tubuhnya hingga hewan qurbannya disembelih. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi ﷺ bersabda,إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ([19]) شَيْئًا“Jika telah masuk sepuluh (dari bulan Dzulhijjah), sementara salah seorang dari kalian hendak menyembelih (hewan qurban), maka janganlah mengambil sedikitpun dari rambut dan tubuhnya.([20])Barang siapa yang telah menyembelih udhhiyahnya, maka diperbolehkan baginya memotong kuku, rambut ataupun bulu-bulu pada tubuhnya. Oleh karenanya, jika ada seorang mudhahhi yang mewakilkan orang lain, sedangkan keduanya berada di tempat yang berbeda, maka hendaknya dia berhati-hati dalam masalah ini, dengan menanyakannya kepastian penyembelihan udhhiyahnya kepada orang yang diwakilkannya tersebut.Barang siapa yang berniat menyembelih hewan qurban pada saat pertengahan awal dari bulan Dzulhijjah (misalnya tanggal 5 atau 6 Dzulhijjah), maka sejak waktu niat tersebut dia harus menahan diri dari larangan-larangan tersebut. Pada masa tersebut, selama seseorang belum berniat untuk berqurban, maka tidak berlaku larang-larangan tersebut baginya. Larangan ini hanya berlaku bagi orang yang menyembelih hewan qurban. Adapun, bagi orang yang termasuk dalam golongan yang berkongsi pahala udhhiyah, maka larangan tersebut tidak berlaku bagi mereka.Pertanyaan:Apabila dalam satu keluarga memiliki harta atau kemampuan untuk menyembelih hewan qurban, misalnya masing-masing anggota keluarga menyembelih satu ekor sapi, apakah hal ini disunahkan?Jawaban:Apabila mereka semua termasuk di dalam satu keluarga atau mereka memiliki kemampuan karena nafkah dari satu orang (ayah), maka disunahkan untuk menyembelih udhhiyah dengan diwakilkan kepada satu orang saja, misalnya dengan menyembelih udhhiyah berupa satu atau 10 kambing untuk satu keluarga. Nabi ﷺ tidak pernah memerintahkan masing-masing anggota keluarganya untuk menyembelih udhhiyah. Namun, beliau ﷺ menyembelih udhhiyah mewakili anggota keluarga beliau ﷺ. Maka dari itu, yang disunahkan dalam hal ini adalah seorang kepala keluarga menyembelih hewan qurban untuk mewakili semua anggota keluarganya, baik dengan satu maupun dua ekor kambing ataupun kelipatannya.Apabila masing-masing dari anggota keluarga ingin menyembelih udhhiyah dan mempunyai kemampuan untuk melakukannya, maka dibolehkan baginya untuk menyembelih udhhiyah tersebut, tetapi hal itu bukanlah termasuk dari sunah. Namun, apabila dalam satu rumah terdapat dua keluarga, sedangkan masing-masing memiliki pendapatan sendiri, maka dibolehkan bagi masing-masing dari mereka untuk menyembelih udhhiyah atau berkurban, karena sumber pemasukan dua keluarga tersebut berbeda.Adab-adab Dalam Menyembelih UdhhiyahMenyembelih dengan cara Nahr dan Dzabh([21]) – Unta dengan dinahr. – Selain unta, yaitu sapi dan kambing adalah didzabhMenghadap kiblat. Tata cara menyembelih unta adalah sebagai berikut: – Unta dinahr dalam kondisi berdiri. – Menghadapkan sisi tubuh bagian kanan unta atau organ yang akan disembelih ke arah kiblat, sehingga darah yang keluar mengucur ke arah kiblat. Allah ﷻ berfirman,وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Hajj: 36)– Kaki kiri unta bagian depan diiqal, artinya kakinya dilipat dan diikatAdapun sapi dan kambing disembelih dalam kondisi berbaring pada bagian lambung bagian kiri, sehingga perut dan lehernya menghadap kiblat. berdasarkan hadis Nabi ﷺ,ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا، يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ“Nabi ﷺ berqurban dengan dua ekor domba yang bercampur antara warna putih dan hitam. Aku melihat beliau meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah dan bertakbir.” ([22])Tentunya, yang lebih baik adalah menyembelih dengan tangan kanan. Namun, dikecualikan bagi الْأَعْسَرُ, yaitu orang yang menyembelih dengan tangan kirinya. Apabila ada orang yang tidak bisa menyembelih, kecuali dengan tangan kirinya, maka hendaknya memposisikan hewan udhhiyah tersebut berlawanan arah dari posisi yang pertama, yaitu memposisikan hewan tersebut dengan kondisi berbaring pada lambung bagian kanan, sehingga perut dan lehernya menghadap kiblat.Yang dipotong ada empat urat,Yaitu dua urat nadi, tenggorokan, dan kerongkongan. Selain itu, leher udhhiyah tidak boleh terputus saat penyembelihan. Setelah terputus empat urat saluran tersebut hingga darah mengucur, maka udhhiyah tersebut dibiarkan hingga terdiam dan tidak langsung dikuliti. Apabila hewan yang telah disembelih tersebut langsung dikuliti, dikhawatirkan akan merasa kesakitan. Mungkin saja di antara hikmahnya adalah agar darah udhhiyah tersebut keluar secara keseluruhan dan itu lebih baik, sehingga aman dan menghindarkan dari berbagai madharat saat dimakan.Menggunakan pisau yang tajamBerdasarkan hadis Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, dari Rasulullah radhiallahu ‘anhu,إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya salah seorang dari kalian mempertajam pisau dan menenangkan sembelihannya.”([23])Barang siapa yang tidak pandai dalam menyembelih, hendaknya tidak menjadikan udhhiyah tersebut sebagai bahan percobaan atau permainan. Apabila dia hendak latihan untuk menyembelih, hendaknya dibimbing oleh seseorang yang sudah ahli dalam penyembelihan hewanTidak memperlihatkan hewan lain yang hendak disembelihBagi orang yang menyembelih, hendaknya memperhatikan perasaan hewan dan tidak membuatnya takut maupun gelisah.وَالشَّاةُ إِنْ رَحِمْتَهَا، رَحِمَكَ اللَّهُ“Kambing itu jika kau mengasihinya, maka Allah akan mengasihimu.” ([24]Menyebut nama Allah ﷺ atau mengucapkan (بِاسْمِ اللهِ) – Mengucapkan tasmiyah ini merupakan syarat dan barang siapa dengan sengaja tidak mengucapkannya, maka penyembelihan tersebut tidak sah. Apabila orang yang menyembelih lupa mengucapkannya, maka terdapat khilaf dalam masalah ini. Sebagian ulama berpendapat sah, dan sebagian yang lain berpendapat tidak sah. – Selain itu mengucapkan tasmiyah, disunahkan juga untuk mengucapkan takbirبِاسْمِ اللهِ وَالله أَكْبَرُاَللّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَاللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْDengan menyebut nama Allah, Allah Maha besarYa Allah, ini dariku untuk-MuYa Allah, terimalah (qurban) dariku– Hendaknya seseorang mengucapkanya ketika dia sudah meletakkan pisau pada leher hewan yang hendak disembelih dan mulai menggerakkan pisau tersebut untuk menyembelih.Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah ﷺ berdoa ketika menyembelih,بِاسْمِ اللهِ، اللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ، ثُمَّ ضَحَّى بِهِ“Ya Allah, terimalah (sembelihan ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” ([25])Begitu juga dengan hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi ﷺ menghadapkan kedua hewan qurbannya ke arah kiblat tatkala menyembelihnya dan beliau ﷺ  berdoa:إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمٰوَاتِ وَاْلأَرْضَ عَلَى مِلَّةِ إِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ، إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، اَللّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ بِاسْمِ اللهِ وَالله أَكْبَرُ ثُمَّ ذَبَحَ“Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Rabb yang menciptakan langit dan bumi di atas agama nabi Ibrahim yang lurus dan aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku termasuk orang-orang menyerahkan diri (kepada Allah). Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu dari Muhammad dan umatnya, dengan nama Allah (aku menyembelih) dan Allah Mahabesar’, kemudian beliau menyembelihnya.” ([26])Daging UdhhiyahTidak boleh dijual. Barang siapa yang berkurban atau menyembelih hewan qurban, maka dia tidak boleh menjual daging udhhiyah Namun, apabila dia telah memberikannya kepada orang yang membutuhkan, lalu orang tersebut menjualnya, maka yang seperti ini diperbolehkan.Tidak boleh diberikan sebagai upah tukang jagal/sembelih. Tidak diperbolehkan bagi orang yang menyembelih atau orang yang diberikan kepercayaan untuk mengurusi udhhiyah, seperti panitia kurban, untuk memberikan sedikitpun daging udhhiyah tersebut kepada tukang jagal. Meskipun itu hanya kulit dari udhhiyah tersebut, maka hal ini tetap tidak diperbolehkan. Adapun jika daging atau kulit hewan qurban yang diberikan kepadanya sebagai hadiah, maka dibolehkan dengan syarat tidak mengurangi ongkos jasa jagal/sembelih. Apabila daging yang diberikan kepada tukang jagal sebagai hadiah, namun mengurangi ongkos jasa jagal tersebut, maka hadiah tersebut termasuk dalam ongkos jasa yang dibayarkannya.Misalnya: Tukang jagal membebankan ongkos jagal seharga 2 juta, lalu orang yang berqurban menawarnya dengan harga 1,4 juta, namun ditambah dengan beberapa daging/kulit hasil sembelihan udhhiyah. Contoh yang seperti ini tidak diperbolehkan, karena sejatinya daging/kulit udhhiyah yang diberikan kepada tukang jagal mengurangi ongkos jasa yang semestinya dibayarkannya.Faedah yang dapat diambil dari masalah ini adalah:Bagi orang-orang yang diberikan kepercayaan untuk menangani penyembelihan hewan qurban, hendaknya meminta sejumlah biaya dari orang yang berqurban (mudhahhi) yang akan digunakan untuk ongkos penyembelihan atau hal-hal lainnya.Hendaknya dagingnya dibagi tiga, dengan pembagian sebagai berikut:- 1/3 disedekahkan, hukumnya adalah wajib([27]). Berdasarkan firman Allah ﷻوَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ“Dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36)Begitu juga dengan firman Allah ﷻ,فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)– 1/3 dimakan sendiri. Dibolehkan bagi orang yang berkurban untuk mengambil 1/3 bagian dari daging hewan qurbannya. Baik untuk dimakan sendiri atau disedekahkan seluruhnya pun dibolehkan. Namun, disunahkan untuk dimakan sebagian atau secukupnya ataupun sepertiganya untuk mendapatkan keberkahannya. Oleh karenanya, Nabi ﷺ selesai dari salat ‘idul Adha mengambil jatah beliau terlebih dahulu untuk beliau makan.– 1/3 dihadiahkanSetiap orang yang memiliki niat untuk berqurban hendaknya memperhatikan aturan-aturan dan cara-cara kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para ahli di bidang kesehatan, terutama jika hari raya ‘idul Adha pada masa pandemi. Di samping itu, orang-orang yang diberikan kepercayaan dalam masalah udhhiyah hendaknya memberikan cara yang aman dan terbaik sehingga mampu menghindarkan wabah dari kaum muslimin. Adapun tata cara dan hukum-hukum seputar udhhiyah tidaklah berbeda, baik di masa pandemi ataupun tidak.________________________________Footnote:([1]) Sebagian ulama, seperti Hanabilah ada yang mengategorikan pembahasan ini di dalam kitabul Haj, sedangkan kebanyakan Syafi’iyah membahasnya di akhir kitab fiqh ketika membahas tentang kitabul Ath’imah.([2]) Sebagaimana di dalam riwayat hadis berikut ini:عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَفْرِهُوا ضَحَايَاكُمْ، فَإِنَّهَا مَطَايَاكُمْ عَلَى الصِّرَاطِ“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ  bersabda, ‘Perbaguslah hewan qurban kalian, karena dia akan menjadi tunggangan kalian melewati sirath’.” Hadis tersebut diriwayatkan oleh Ad-Dailami dari jalur Ibnu Al-Mubarak, dari Yahya bin ‘Ubaidillah bin Mauhab, dari ayahnya, dari Abu Hurairah dan meriwayatkannya dari Rasulullah ﷺ. Adapun perawi yang bernama Yahya dha’if jiddan (lemah sekali). Lihat: At-Talkhis Al-Habir Li Ibnu Hajar 4/251Di antara ulama yang mengomentari hadis ini adalah Ibnu Al-Mulaqqin, berkata,لَا يَحْضُرُنِيْ مَنْ خَرَّجَهُ بَعْدَ الْبَحْثِ الشَّدِيْدِ عَنْهُ“Aku tidak mendapatkan perawi yang telah meriwayatkannya, meskipun sudah dicari dengan sangat gigih.” (Al-Badr Al-Munir 9/273)Ibnu Shalah mengatakan,حَدِيْثٌ غَيْرُ مَعْرُوْفٍ، وَلَا ثَابِتٍ فِيْمَا عَلَّمْنَاهُ“Hadis ini tidak dikenal dan sepengetahuan kami tidak sahih.” (Syarh Musykil Al-Wasith Li Ibnu Shalah 4/199)Ibnu Al-‘Arabi berkata,لَيْسَ فِي فَضْلِ الْأُضْحِيَّةِ حَدِيثٌ صَحِيحٌ“Tidak ada hadis sahih yang menjelaskan tentang keutamaan udhhiyah.” (Tuhfatul Ahwadzi 5/63)Al-Albani juga menghukuminya dha’if jiddan, karena status perawi yang bernama Yahya adalah dha’if, bahkan matruk (orang yang ditinggalkan hadisnya), dan yang lebih parah lagi sebagian ulama menyebutkan bahwa hadisnya adalah palsu. (Lihat: Silsilah Al-Ahadis Adh-Dha’ifah 6/208 no. 2688)([3]) Sebagaimana di sebutkan didalam hadis yang diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam berkata bahwa para sahabat berkata kepada Rasulullah r,يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الْأَضَاحِيُّ؟ قَالَ: سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا: فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ قَالُوا: ” فَالصُّوفُ؟ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ، حَسَنَةٌ“‘Wahai Rasulullah, apa maksud dari hewan-hewan qurban ini?’ Beliau bersabda, ‘Ini merupakan sunah bapak kalian, nabi Ibrahim’alahissalam, mereka berkata, ‘Apa yang kami dapatkan darinya, wahai Rasulullah?’ beliau bersabda, ‘Setiap helai rambutnya adalah satu kebaikan’. Mereka berkata, ‘lalu bulu-bulunya, wahai Rasulullah?’, beliau bersabda, ‘Setiap helai bulu-bulunya adalah satu kebaikan’.” (H.R. Ibnu Majah no. 3127 dan Ahmad no. 19283 sanadnya dha’if jiddan -lemah sekali-. Di antara perawinya terdapat Abu Dawud, yaitu Nufai’ bin Al-Harits dari Kufah, statusnya adalah matruk -yang ditinggalkan hadis-hadisnya-, sedangkan ‘Aidzullah Al-Mujasyi’i adalah perawi dha’if)Al-Bukhari mengatakan tentang Al-Mujasyi’i bahwa hadisnya tidak sahih. Abu Hatim berkata, ‘Perawi yang munkar hadisnya’. Ibnu Hibban berkata, ‘Dia meriwayatkan hadis-hadis munkar yang tidak boleh berhujjah dengannya’. (Al-Badr Al-Munir Li Ibnu Al-Mulaqqin 9/274)([4]) H.R. Ibnu Majah no. 3126([5]) H.R Ahmad no. 8273 dan Ibnu Majah no. 3123 dan dihasankan oleh Al-Albani([6]) Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajarحَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا أَخْرَجَهُ بْنُ مَاجَهْ وَأَحْمَدُ وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ لَكِنِ اخْتُلِفَ فِي رَفْعِهِ وَوَقْفِهِ وَالْمَوْقُوفُ أَشْبَهُ بِالصَّوَابِ“Hadis Abu Hurairah yang disandarkan kepada Nabi ﷺ bahwa ‘Barang siapa mempunyai kelapangan harta, kemudian dia tidak menyembelih, maka janganlah mendekati tempat salat kami’ diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad dengan para perawi tsiqah. Namun, diperselisihkan periwatannya dari Nabi ﷺ ataukah sahabat dan yang tampak lebih benar dari perkataan sahabat (Abu Hurairah t).” (Fathul Bari Li Ibnu Hajar 3/10)Jadi, penyandaran hadis di atas yang benar adalah dari perkataan sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bukan perkataan Rasulullah ﷺ.([7]) Redaksi atsarnya adalah sebagai berikut:رُوِيَ عَنْ أَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ: أَنَّهُمَا كَانَا لَا يُضَحِّيَانِ عَنْ أَهْلِهِمَا مَخَافَةَ أَنْ يَرَى ذَلِكَ وَاجِبًا“Diriwayatkan dari Abu Bakr dan ‘Umar bahwa keduanya tidak menyembelih hewan udhhiyah untuk keluarganya, karena khawatir hal itu dianggap wajib.” (diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di dalam As-Sunan Al-Kubra 9/444 no. 19034 dan Al-Albani di dalam Irwa’ul Ghalil mengatakan bahwa hadis ini sahih no. 1139 4/354)([8]) H.R. Tirmidzi no. 1501 dan disahihkan oleh Al-Albani([9]) Ada yang mengatakan bahwa badaannya putih dan kepalanya hitam, sehingga terlihat indah. Ada juga yang mengatakan bahwa seluruh warnanya putih dan ada sedikit warna hitam. Intinya menggambarkan bahwa kambing tersebut indah dilihat. (Lihat: Fathul Bari Li Ibnu Hajar 10/10)([10]) H.R. Ibnu Majah no. 3122 dan Ahmad no. 25843 dan disahihkan oleh Al-Albani([11]) الْمَوْجُوْء adalah hewan yang dikebiri atau testisnya dipotong, sedangkan dan الْمَجْبُوْب adalah hewan yang zakarnya dipotong. (Lihat: Syarh Az-Zarkasi 5/261)([12]) H.R. Bukhari no. 955([13]) H.R. Muslim no. 1141. Di dalam riwayat Ahmad ada tambahan redaksi….وَذِكْرِ اللَّهِ“Dan mengingat Allah.” (H.R. Ahmad 20722)([14]) Lihat: Tafsir Al-Qurthubi 12/44([15]) Ini adalah pendapat yang kuat bahwa diperbolehkan menyembelih udhhiyah pada waktu malam hari.([16]) H.R. Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850([17]) H.R. Ahmad no. 27190 dan Al-Hakim 2/452 di dalam Al-Mustadrak dan berkata, ‘hadis ini sahih’([18]) Di antaranya adalah mazhab Syafi’i. Mereka pun memiliki dua pendapat dalam hal ini. Mazhab yang membolehkan masalah ini, karena mengqiyaskannya dengan sedekah. Sedekah kepada orang yang telah meninggal, hukumnya adalah boleh. Oleh karenanya, diperbolehkan untuk menyembelih untuk orang yang sudah meninggal dunia. Akan tetapi, pendapat ini dibantah, lantaran masalah menyembelih berbeda dengan masalah bersedekah, karena menyembelih berkaitan dengan mengalirkan darah hewan, berbeda dengan bersedekah.([19]) Sebagian ulama menyebutkan maksud dari (الْبَشَر) adalah bulu pada badan, namun sebagian lain menyebutkan bahwa maksudnya adalah kuku. (Lihat: ‘Aunul Ma’bud 7/349)([20]) H.R. Muslim no. 1977([21]) Nahr berasal dari نَحَر يَنْحَر  adalah menyembelih pada bagian bawah leher atau yang dekat dengan bagian dada unta dengan ditusuk hingga keluar darahnya. Adapun dzabh berasal dari ذَبَحَ يَذْبَحُ yaitu menyembelih pada bagian leher kambing atau sapi terutama pada tenggorokan, kerongkongannya dan dua urat lainnya.([22]) H.R. Bukhari no. 5558([23]) H.R. Muslim no. 1955([24]) H.R. Bukhari no. 373 di dalam Al-Adab Al-Mufrad([25]) H.R. Muslim no. 1967([26]) H.R. Abu Dawud no. 2795 4/421 dan Al-Baihaqi 19/338([27]) Menurut pendapat yang kuat
FIQIH QURBAN DI MASA PANDEMIOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA. (DOWNLOAD PDF) Keutamaan-Keutamaan BerqurbanBerqurban Adalah Ibadah yang AgungMenyembelih hewan qurban adalah ibadah yang sangat agung. Oleh karenanya, disebutkan pada beberapa ayat di dalam Al-Quran tentang ibadah ini. Di antaranya Allah ﷻ menyebutkan bahwa ibadah ini adalah ibadah yang berlaku kepada seluruh umat-umat. Bukan hanya kepada umat Islam saja, namun juga kepada umat-umat terdahulu, sebagaimana di sebutkan dalam firman Allah ﷻ,وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj: 34)Firman Allah ﷻ tersebut menjelaskan bahwa ternyata menyembelih untuk Allah ﷻ, bukanlah ibadah yang dikhususkan bagi umat Islam saja. Bahkan, seluruh umat-umat terdahulu pun disyariatkan untuk beribadah dengan menyembelih untuk Allah ﷻ. Sebagai contohnya adalah Allah ﷻ berfirman menyebutkan tentang kisah anak-anak nabi Adam ‘alaihissalam,وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ“Dan ceritakanlah (Muhammad) yang sebenarnya kepada mereka tentang kisah kedua putra Adam, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka (kurban) salah seorang dari mereka berdua (Habil) diterima dan dari yang lain (Qabil) tidak diterima.” (QS. Al-Ma’idah: 27)Begitu juga dengan asal muasal syariat ibadah ini, yang merupakan syariat dari nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Ketika beliau ‘alaihissalam diuji oleh Allah ﷻ untuk menyembelih puteranya Ismail ‘alaihissalam, kemudian Allah ﷻ menebus dan menggantikannya dengan seekor kambing. Peristiwa itu kemudian diabadikan pada hari raya ‘idul Adha. Allah ﷻ berfirman,وَفَدَيْناهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ“Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (QS. As-Saffat: 107)Ibadah ini sudah menjadi syariat setiap umat. Bahkan, dikenal juga di dalam syariat Yahudi dan Nashara. Syiar ibadah menyembelih hewan ini, bukan hanya dilakukan oleh umat-umat yang menyembah Allah ﷻ saja. Bahkan, merupakan syiar bagi orang-orang yang melakukan kesyirikan, dimana mereka menyembelih untuk selain Allah ﷻ, mereka menyembelih untuk jin, syaithan maupun roh-roh nenek moyang mereka. Jadi, menyembelih ini adalah suatu ibadah yang diakui oleh semua manusia, hanya saja di antara mereka ada yang berlaku kesyirikan dengan mempersembahkannya kepada selain Allah ﷻ. Padahal, yang benar adalah seharusnya mereka tidak menyembelih kecuali untuk Allah ﷻ semata. Dari sini kita tahu bahwa ibadah menyembelih hewan qurban untuk Allah ﷻ atau udhhiyah merupakan syiar dari tauhid. Maka dari itu, Allah melanjutkan di dalam firman-Nya,لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ“Agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa.” (QS. Al-Hajj: 34)Inilah syiar tauhid, jika ada seseorang yang menyembelih karena Allah ﷻ, artinya dia sedang mengagungkan ketauhidan kepada Allah ﷻ.Berqurban Adalah Bukti Syukur Kepada Allah ﷻBeribadah kepada Allah ﷻ dengan menyembelih hewan qurban karena Allah ﷻ adalah salah satu bukti syukur kepada-Nya. Maka dari itu, Allah ﷻ menurunkan ayat-Nya yang disebutkan di dalam surah Al-Kautsar,إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ. إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ.“Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).” (QS. Al-Kausar: 1-3)Pada ayat inilah, Allah ﷻ menunjukkan betapa agungnya ibadah menyembelih karena Allah ﷻ.  الْكَوْثَرَ adalah sungai di surga yang Allah anugerahkan kepada nabi Muhammad ﷺ. Para ulama mengatakan bahwa sebagai bukti syukur Nabi Muhammad ﷺ, Allah ﷻ memberikan kepada Nabi ﷺ anugerah berupa telaga Al-Kautsar. Bukti syukur beliau adalah dengan dua ibadah yang sangat agung, yaitu salat dan menyembelih (berqurban). Saking agungnya ibadah ini, Allah ﷻ menggandengkannya dengan salat sekaligus. Ibadah yang menjadi bukti bahwa hamba tersebut bersyukur kepada Allah ﷻ. Allah ﷻ berfirman,لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ“Agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj: 34)قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ“Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam.”  (QS. Al-An’am: 162Melakukan Sedekah dengan BerqurbanDi antara keutamaan menyembelih hewan qurban karena Allah ﷻ adalah seseorang dapat bersedekah. Di dalam syariat penyembelihan atau berqurban, sejatinya orang yang berqurban (mudhahhi) juga melakukan sedekah, karena sebagian dari daging tersebut disedekahkan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Allah ﷻ juga menyebutkan bahwasanya menyembelih untuk Allah ﷻ adalah suatu bentuk ketakwaan kepada-Nya. Allah ﷻ berfirman,لَنْ يَنالَ اللَّهَ لُحُومُها وَلا دِماؤُها وَلكِنْ يَنالُهُ التَّقْوى مِنْكُمْ كَذلِكَ سَخَّرَها لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلى ما هَداكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ“Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu. Demi-kianlah Dia menundukkannya untuk-mu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Hajj: 37)Oleh karenanya, di antara bukti ketakwaan adalah Allah ﷻ menamakan amalan ibadah berupa menyembelih hewan qurban yang ikhlas kepada Allah ﷻ menjadi salah satu bentuk ketakwaan kepada Allah ﷻ.Semua keutamaan-keutamaan ini cukup untuk membangkitkan semangat kita untuk berqurban. Apabila kita memiliki kelebihan rezeki, hendaknya kita menyembelih sesembelihan untuk Allah ﷻ. Untuk mengamalkan ibadah ini bagi orang yang memiliki rezeki tidaklah begitu berat, karena amalan itu hanyalah ibadah yang dilakukan sekali dalam setahun. Di antaranya dengan berqurban dengan satu kambing dapat mewakili satu keluarga.Hukum-Hukum Seputar UdhhiyahHewan-hewan Sesembelihan (الذَّبَائِح) Di dalam Islam     ada beberapa jenis hewan-hewan sesembelihan karena Allah ﷻ, di antaranya adalah:الدَّم (Dam), yaitu hewan ternak yang disembelih di tanah haram pada saat melaksanakan haji atau umrah. Dam dibagi menjadi dua, yaitu:دَمُ الشُّكْر (sesembelihan karena bersyukur), seperti : دَمُ التَّمَتُّع berupa al-hadyu/dam tamattu’ dan دَمُ الْقِرَان berupa al-hadyu/dam qiran.دَمُ الْجُبْرَان (sesembelihan karena pelanggaran), disebut dengan الْفِدْيَة (tebusan)الْعَقِيْقَة (aqiqah) hewan ternak yang disembelih sebagai bentuk ungkapan syukur atas kelahiran anakالأُضْحِيَّة (hewan qurban) sesembelihan yang dilakukan pada saat selesai salat ‘idul Adha, tanggal 10 Dzulhijjah([1]).Perincian dalam pembahasan ini sangatlah banyak. Hanya saja, penulis menyebutkan tiga hal tersebut, karena secara umum semua syarat-syaratnya sama.Hewan Qurban (الأُضْحِيَّة)Ada beberapa hadis yang berhubungan dengan keutamaan menyembelih hewan qurban, tetapi hadis tersebut dha’if. Di antara contohnya adalah seperti hadis yang disebutkan bahwa sesembelihan yang kalian sembelih akan menjadi tunggangan seseorang melewati shirath menuju surga([2]). Jika hadis ini sahih, tentunya seseorang akan berusaha mencari kambing atau hewan sesembelihan terbesar agar dia bisa menaikinya pada hari kiamat kelak. Begitu juga disebutkan di dalam hadis bahwasanya jika seseorang mampu menyembelih, maka setiap rambut dari hewan tersebut akan menjadi kebaikan, tetapi hadis ini dha’if([3]). Adapun riwayat-riwayat yang sahih adalah seperti yang telah disebutkan sebelumnya tentang keutamaan-keutamaan menyembelih.Di masa pandemi atau masa-masa sulit yang semisal dengannya dan bertepatan dengan hari raya ‘idul Adha, manakah yang lebih utama bagi seseorang jika dia memiliki uang, apakah lebih baik menyembelih hewan qurban ataukah cukup bersedekah dan dibagi-bagikan kepada orang-orang yang membutuhkan?Mengingat banyak kebutuhan yang harus diperhatikan bagi setiap orang. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini bahwasanya yang lebih utama adalah menyembelih hewan qurban. Berdasarkan hadis-hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radiyallahu ‘anha, Nabi ﷺ bersabda,مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ“Tidaklah anak Adam mengamalkan satu amalan pada hari penyembelihan -tanggal 10 Dzulhijjah- yang dicintai Allah ﷻ dari pada menumpahkan darah (menyembelih).”([4])Inilah amalan yang dicintai oleh Allah ﷺ. Sejatinya, di dalam penyembelihan ada dua ibadah yang kita lakukan, yaitu ibadah menyembelih dan ibadah sedekah. Setelah hewan qurban tersebut disembelih, maka hasil sesembelihan tersebut akan disedekahkan. Berbeda dengan ibadah sedekah, karena ibadah sedekah tidak harus didahului dengan menyembelih. Oleh karenanya, pertama kita katakan bahwasanya menyembelih hewan qurban lebih utama disebabkan dua hal;Pertama, karena dia menggabungkan antara menyembelih dan dagingnya dapat disedekahkan.Kedua, karena ibadah ini memiliki waktu yang terbatas, yaitu hanya pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah). Adapun sedekah memiliki waktu yang lapang, kapan saja seseorang hendak bersedekah, maka tidak waktu yang membatasinya. Jadi, dengan melihat kondisi demikian, maka ibadah menyembelih hewan qurban di waktu pandemi  atau waktu-waktu sulit yang sejenisnya adalah amalan yang lebih baik.Disebutkan di dalam sebuah  fatwa bahwa amalan ibadah yang lebih baik di musim pandemi yang bertepatan dengan hari ‘idul Adha adalah bersedekah dari pada berqurban. Tentu saja hal ini bermanfaat, namun jika dilihat dari sisi fiqh, maka di antara kedua amalan tersebut yang lebih utama adalah menyembelih hewan qurban, karena banyak keuatamaan-keutamaan yang dapat dia raih.Hukum Menyembelih/BerqurbanTerdapat khilaf di antara ulama pada permasalahan ini. Secara umum, ada dua pendapat, yaitu wajib dan sunah. Permasalahan hukum wajib dan sunahnya ibadah berqurban bergantung dengan kemampuan setiap orang. Apabila dia tidak mampu, maka tidak ada kewajiban sama sekali baginya untuk berqurban.  Namun, bagi orang yang memiliki kemampuan, terlebih dalam kemampuan harta, apakah dia wajib atau tidak ?Wajib. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukumnya adalah wajib berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا“Barang siapa mempunyai kelapangan harta, kemudian dia tidak menyembelih, maka janganlah mendekati tempat salat kami.” ([5])Ini adalah bentuk penegasan dari Nabi ﷺ ‘Janganlah mendekati tempat salat kami’ yang menunjukkan bahwa hukumnya adalah wajib. Namun, jumhur ulama membantah pendapat ini.Sunah mu’akkadah. Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum berqurban adalah sunah muakkadah, namun tidak sampai pada derajat wajib. Karena hadis yang menetapkan wajib adalah mauquf (perkataan sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)([6]). Apalagi ada sebagian sahabat yang menyengaja tidak berkurban. Padahal mereka memiliki harta yang lapang dan mampu untuk berkurban, seperti Abu Bakr radhiallahu ‘anhu dan ‘Umar radhiallahu ‘anhu([7]). Disebutkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa mereka pernah meninggalkan udhhiyah, sedangkan mereka memiliki kelapangan harta. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk menjelaskan kepada orang-orang agar mereka tahu bahwa hukumnya adalah sunah muakkadah dan tidak sampai pada derajat wajib.Para ulama juga sepakat bahwa Rasulullah selalu berkurban. Bahkan, disebutkan oleh imam Bukhari bahwa ketika Rasulullah ﷺ sedang bersafar, beliau pun berkurban, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي البَقَرَةِ سَبْعَةً“Kami pernah bersama Rasulullah ﷺ dalam suatu safar, lalu tiba waktu ‘idul Adha, lalu kami bersekutu berjumlah 7 orang untuk berqurban satu ekor sapi.” ([8])Apabila di dalam safar saja, Rasulullah ﷺ berkurban, apalagi selain waktu bersafar, maka hal itu lebih ditekankan lagi. Artinya hal ini menunjukkan perhatian Nabi ﷺ terhadap syiar ibadah ini, yaitu menyembelih karena Allah ﷻ.Seseorang yang memiliki harta,  hendaknya berusaha menyembelih udhhiyah karena Allah ﷻ, karena ini merupakan ibadah yang sangat agung sebagaimana faedah yang telah disebutkan sebelumnya.Syarat-Syarat UdhhiyahDi antara syarat-syarat udhhiyah adalah sebagai berikut:Harus dari jenis بَهِيْمَةُ الأَنعَام (hewan ternak). Allah ﷻ menyebutkanعَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ“Atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.” (QS. Al-Hajj: 34)Hewan ternak untuk udhhiyah hanya ada tiga jenis, yaitu unta, sapi dan kambing. Kambing ada dua macam, yaitu الضَّأنُ (domba) dan الْمَاعِزُ (kambing). Apabila seseorang ingin berkurban kuda, ayam atau hewan selain yang disebutkan tersebut, maka tidak akan diterima, karena bukan termasuk dari udhhiyah.Umur Adapun batas umur udhhiyah yang dibolehkan untuk disembelih adalah sebagai berikut:Unta harus mencapai 5 tahun.Sapi harus mencapai 2 tahun. Jika ada sapi yang umurnya kurang dari 2 tahun hendak dijadikan sebagai udhhiyah, maka tidak sah. Oleh karena itu, baik bagi orang-orang yang diberikan kepercayaan oleh masyarakat dalam pelaksanaan penyembelihan udhhiyah maupun penjual hewan kurban, hendaknya mereka bertakwa kepada Allah. Jangan sampai karena ingin mencari uang semata, akhirnya menjual sapi atau hewan ternak lainnya yang belum mencapai umur yang ditetapkan untuk disembelih. Meskipun hewan tersebut sangat gemuk dan berisi, tetapi umurnya kurang dari yang ditentukan, maka udhhiyah tersebut tidaklah sah.Kambing harus mencapai umur 1 tahun, sedangkan domba berumur 6 bulan.Barang siapa menyembelih udhhiyah tersebut kurang dari batas umur yang telah ditentukan, maka tidak sah.Orang yang telah diberikan amanah dalam penyembelihan udhhiyah/qurban, hendaknya selalu berhati-hati dalam hal ini, jangan sampai dia berlaku tidak amanah  dengan mencari dan membelikan udhhiyah tanpa memperhatikan umur-umur hewan tersebut. Jika hal itu sengaja dilakukan, maka dia benar-benar berbuat sesuatu yang membahayakan bagi orang lain, karena dengan perbuatannya tersebut menjadikan ibadah tidak diterima oleh Allah ﷻ.Bisa saja dia mendapatkan pahala berupa hewan sesembelihan, lalu disembelih dan dagingnya dibagikan kepada orang lain, tetapi bukan menjadi udhhiyah, karena hewan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai udhhiyah/hewan qurban.Selamat dari aib/cacat. Di antara aib/cacat tersebut ada yang menjadikan udhhiyah menjadi tidak sah dan ada juga yang sah. Aib/cacat yang menjadikan udhhiyah tidak sah adalah: – الْعَوْرَاء الْبَيِّن عَوَارُهَا (hewan yang jelas buta satu matanya). – العَرْجَاء الْبَيِّن عَرَجُهَا (hewan yang pincang dan jelas kepincangannya). – الْعَجْفَاء الَّتِي لَا تُنْقِي (hewan yang kurus dan tidak ada sumsum tulangnya). – الْمَرِيْضَة الْبَيِّن مَرَضُهَا (sakit yang jelas sakitnya).Inilah di antara aib-aib yang ada pada hewan udhhiyah. Apabila hewan ternak tersebut memiliki salah satu aib/cacat itu dan jelas aib/cacatnya, maka hewan tersebut tidak sah untuk menjadi udhhiyah. Bahkan, jika cacat tersebut lebih parah dari itu. Artinya apabila salah satu mata hewan tersebut buta, maka tidak diperbolehkan untuk menjadi udhhiyah, terlebih lagi jika yang buta adalah kedua matanya. Begitu juga dengan hewan yang pincang salah satu kakinya, maka tidak diperbolehkan untuk menjadi udhhiyah. Apalagi jika salah satu kakinya terputus.Udhhiyah tersebut tetap dinyatakan sah, apabila aib/cacatnya kecil atau tidak jelas. Seperti hewan yang buta sebelah matanya, namun masih bisa melihat atau salah satu kaki hewan tersebut pincang, namun masih bisa berjalan, maka hal ini dibolehkan, dikarenakan aib/cacatnya tidak terlalu jelas.Hal ini sangat baik diketahui oleh orang-orang yang hendak menyembelih, penjual maupun panitia penyembelihan udhhiyah. Hendaknya mereka berhati-hati dalam masalah ini. Apabila mereka mengelola dengan baik dan benar dengan memperhatikan syarat-syaratnya, maka mereka akan mendapatkan pahala, karena membantu dan memudahkan kaum muslimin untuk berkurban. Akan tetapi, jika tidak berhati-hati dan tidak memperhatikan syarat-syaratnya, maka mereka akan membawa dosa, karena menyembelih hewan qurban yang tidak sesuai dengan syarat-syaratnya.Apabila hewan tersebut tidak sesuai dengan syarat-syaratnya, namun telah disembelih, maka orang yang berqurban telah mendapatkan pahala sedekah, tetapi bukan pahala udhhiyah.Aib/cacat pada udhhiyah yang diperselisihkan oleh para ulama. Telinga berlubang, robek, terbelah atau putus. – Jumhur ulama mengatakan bahwa apabila telinga hewan qurban tersebut hilang lebih dari setengah, maka udhhiyah tersebut tidak sah. Akan tetapi, jika yang hilang hanya sedikit, maka diperbolehkan.– Sebagian ulama berpendapat bahwa apabila telinganya hilang maka hal itu dimakruhkan selama tidak ada aib/cacat yang jelas pada hewan tersebut. Apabila udhhiyah tersebut disembelih, maka tetap sah, meskipun tidak disukai. Hewan tersebut tidak memiliki pantat, sebagaimana sebagian kambing, yang pantatnya dipotong. – Sebagian ulama mengatakan bahwa tidak diperbolehkan menjadikan hewan tersebut sebagai udhhiyah.– Sebagian ulama yang lain membolehkan. Alasannya adalah justru hewan yang seperti itu merupakan hewan yang baik, karena dengan tidak ada pantatnya, maka hewan tersebut menjadi gemuk dan banyak dagingnya. Ini adalah pendapat yang benar. Ekor hewan tersebut putus atau tanduknya pecah atau semisalnya. Yang benar dalam hal ini adalah tidak menjadi masalah apabila dalam hewan-hewan tersebut ditemukan dengan cacat sedemikian rupa. Menurut sebagian ulama karena aib/cacat tersebut tidak berkaitan dengan daging hewan udhhiyah. Jadi, hewan tersebut tetap sah menjadi udhhiyahAib/cacat yang diperselisihkan ini, tentunya banyak perbedaan dengan aib/cacat yang jelas terlihat cacatnya. Seperti hewan yang buta, hal itu akan mengakibatkannya susah berjalan dan susah untuk mencari makan dan mempengaruhi kelayakan tubuhnya, begitu juga dengan hewan yang pincang kakinya atau kurus dan sakit-sakitan.Hewan yang dikebiri.Hewan ternak yang dikebiri, baik unta, sapi maupun kambing masih diperbolehkan untuk menjadi udhhiyah menurut pendapat yang lebih kuat, karena justru hewan yang telah dikebiri membuat tubuhnya semakin baik untuk disantap. Adapun dalil dibolehkannya menjadikan hewan yang dikebiri sebagai udhhiyah adalah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ، اشْتَرَى كَبْشَيْنِ   عَظِيمَيْنِ، سَمِينَيْنِ، أَقْرَنَيْنِ، أَمْلَحَيْنِ([9]) مَوْجُوءَيْنِ“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ apabila hendak menyembelih hewan qurban, maka beliau membeli dua ekor kambing yang besar, gemuk, bertanduk, bercampur antara putih dengan hitam dan dikebiri.” ([10])Hanya saja para ulama membedakan antara الْمَوْجُوْء dan الْمَجْبُوْب.([11]) Para ulama membolehkan jika aib/cacatnya adalah al-mauju’. Akan tetapi jika aibnya berupa al-majbu’, maka para ulama tidak membolehkannya sebagai udhhiyah, karena dianggap aib/cacat yang parah.Waktu penyembelihan hewan qurbanPermulaan waktu penyembelihanWaktu menyembelih hewan qurban dimulai setelah selesai salat ‘idul Adha dan tidak harus menunggu khutbah. Barang siapa yang menyembelih sebelum salat ‘idul Adha, maka kambingnya adalah kambing biasa, bukan sebagai hewan qurban.Dalilnya adalah sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhumaخَطَبَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الأَضْحَى بَعْدَ الصَّلاَةِ، فَقَالَ مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا، وَنَسَكَ نُسُكَنَا، فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ، فَإِنَّهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ وَلاَ نُسُكَ لَهُ، فَقَالَ أَبُو بُرْدَةَ بْنُ نِيَارٍ خَالُ البَرَاءِ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَإِنِّي نَسَكْتُ شَاتِي قَبْلَ الصَّلاَةِ، وَعَرَفْتُ أَنَّ اليَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِي أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِي بَيْتِي، فَذَبَحْتُ شَاتِي وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِيَ الصَّلاَةَ، قَالَ: شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ“Nabi ﷺ menyampaikan khutbah pada hari raya (‘idul Adlha) setelah melaksanakan salat. Beliau bersabda: ‘Barangsiapa melaksanakan salat seperti salat kami dan melaksanakan manasik seperti manasik kami maka dia telah melaksanakan manasik (menyembelih kurban). Dan barangsiapa menyembelih kurban sebelum salat berarti dia malaksanakannya sebelum shalat, dan berarti dia belum melaksanakan manasik (berkurban)’. Abu Burdah bin Niyar, paman Al-Bara’, berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih dua ekor kambing sebelum salat, dan yang aku ketahui bahwa hari ini adalah hari kita bergembira dengan makan dan minum. Dan aku menyukai bila dua ekor kambingku itu menjadi yang pertama disembelih di rumahku lalu aku memasaknya dan menikmatinya sebelum aku berangkat untuk salat!’ Beliau bersabda, ‘Kambingmu adalah kambing yang disembelih untuk diambil dagingnya (bukan daging kurban).” ([12])Waktu permulaan yang benar dimulainya menyembelih hewan kurban adalah setelah selesai dari salat ‘idul Adha. Apabila orang yang melaksanakan salat ‘idul Adha berjumlah banyak, maka hendaknya mereka mengikuti salat yang ditegakkan paling dahulu. Apabila ada seorang imam salat yang selesai terlebih dahulu dari salat ‘idul Adha, maka dibolehkan untuk menyembelih hewan kurban tersebut.Perbedaan ‘idul fitri dan ‘idul AdhaOleh karenanya, di antara perbedaan antara ‘idul adha dan ‘idul fitri adalah dibolehkannya menunda pelaksanaan salat ‘idul fitri, agar orang-orang masih memiliki kesempatan untuk membayar zakat fitrah, sedangkan waktu mengeluarkan zakat fitrah yang paling utama adalah sebelum imam mendirikan salat ‘idul fitri. Sebaliknya, pada waktu pelaksanaan salat ‘idul Adha disunahkan untuk menyegerakannya di awal waktu, agar orang-orang segera menyembelih dan menyantap sesembelihan tersebut. Ini adalah ijma’ para ulama. Akhir Waktu penyembelihan Para ulama khilaf dalam masalah waktu terakhir penyembelihan hewan qurban.Pertama, Sebagian ulama mengatakan bahwa akhir waktu penyembelihan udhhiyah adalah pada tanggal 12 Dzulhijjah, yaitu hari tasyriq yang kedua.Kedua, pendapat yang mengatakan bahwa akhir penyembelihan udhhiyah adalah pada tanggal 13 Dzulhijjah, yaitu akhir dari hari tasyriq, sebelum matahari terbenam. Apabila matahari sudah terbenam, maka tidak diperbolehkan.Penulis lebih condong kepada pendapat bahwa waktu penyembelihan adalah empat hari, yaitu pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah pada waktu sore hari sebelum matahari terbenam. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Nubaisyah Al-Hudzali radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ“Hari tasyriq adalah hari untuk makan dan minum.” ([13])Jadi, dibolehkan bagi seseorang untuk menyembelih hewan qurban meskipun pada tanggal 13 Dzulhijjah. Adapun jika dia hendak menyembelih pada permulaan waktu dan lebih cepat, maka hal itu lebih baik.Pertanyaan:Bolehkah menyembelih pada waktu malam hari?Jawaban:Ada khilaf di kalangan para ulama.– Sebagian ulama mengatakan bahwa menyembelih udhhiyah hanya dibolehkan pada waktu siang hari, apabila disembelih pada malam hari, maka penyembelihan tersebut tidak sah.لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)Artinya agar orang-orang mengingat Allah ﷻ di hari-hari yang diketahui atas hewan ternak yang mereka sembelih. Di dalam ayat ini Allah ﷻ menyebutkannya dengan أَيَّامٍ yang bermakna siang hari.– Adapun sebagian ulama yang lain berpendapat dimakruhkan menyembelih udhhiyah pada waktu malam hari.– Ada juga pendapat yang lain, seperti Abu Hanifah, Asy-Syafi’i dan Ahmad  menyebutkan bahwa lafaz أَيَّامٍ menurut bahasa arab mencakup waktu siang dan malam. ([14])Barang siapa mampu menyembelih pada waktu siang hari sebelum matahari terbenam, maka hal itu lebih baik. Barang siapa yang menyembelih pada waktu malam hari, maka diperbolehkan([15]).Hikmah penyembelihan pada siang hariAdapun di antara hikmah menyembelih udhhiyah pada waktu siang hari adalah untuk menampakkan syiar ’idul Adha, menampakkan syiar tauhid, sehingga banyak orang yang menyaksikan hewan kurban yang disembelih karena Allah ﷻ.Adapun mengenai ketepatan tanggal 10 Dzulhijjah, maka hal itu tergantung kepada keputusan masing-masing negeri.Hewan Utama Untuk UdhhiyahUrutan udhhiyah yang paling utama adalah sebagai berikut:Satu ekor unta untuk 1 orang.Satu ekor sapi untuk 1 orang.Satu ekor kambing untuk 1 orang.Satu ekor unta untuk 7 orang.Satu ekor sapi untuk 7 orang.Hukum asalnya adalah demikian. Secara umum ketika seseorang berkurban dengan seekor kambing, maka hal itu lebih baik dari pada tujuh orang yang berkurban dengan seekor unta maupun sesekor sapi. Namun, sebagian ulama memiliki cara pandang yang berbeda. Mereka mengatakan bahwa dalam masalah menyembelih terdapat dua ibadah, yaitu:Hewan sembelihanSedekah dagingnya. Apabila ditinjau dari pahala ibadah menyedekahkan daging ini, maka hal itu lebih disukai oleh orang banyak, karena manfaatnya yang banyak. Seperti sapi, merupakan hewan yang banyak dagingnya, sehingga banyak orang yang mengambil manfaat darinya. Oleh karenanya, semakin berat dan gemuk hewan tersebut, maka semakin baik, karena semakin banyak daging yang bisa dibagi-bagikan.Akan tetapi, para ulama khilaf apakah lebih baik berqurban dengan seekor kambing atau seekor unta. Sebagian ulama berpendapat bahwa berkurban dengan seekor kambing lebih utama, karena Nabi ﷺ selalu berqurban dengan seekor kambing. Selain itu. Landasan mereka adalah karena Nabi ﷺ selalu mengamalkan sesuatu yang terbaik. Namun, sebagian ulama lain membantah pendapat tersebut bahwa sejatinya Nabi ﷺ memberikan contoh yang termudah, sebagaimana disebutkan di dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ketika Nabi ﷺ berbicara tentang pahala bersegera dalam salat jumat, beliau ﷺ bersabda,مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً“Barang siapa yang mandi sebagaimana mandi junub pada hari jumat, kemudian datang (salat jumat), sekaan-akan dia telah berqurban dengan unta, barang siapa yang datang pada waktu yang kedua, seakan-akan dia telah berqurban dengan sapi.” ([16])Hadis ini menunjukkan bahwa hewan qurban yang paling utama adalah berkurban dengan satu ekor unta.Hukum Bagi Mudhahhi (Orang yang Menyembelih)Di antara hukum berkaitan bagi orang yang menyembelih adalah dibolehkan baginya التَّشْرِيْك (berkongsi/share).Berkongsi/bersekutu untuk daging sesembelihan.Hal ini berlaku pada sapi dan unta. Dibolehkan menyembelih satu ekor sapi atau unta untuk tujuh orang. Adapun kambing hanya dibolehkan untuk satu orang.Dalam suatu kasus misalnya ada satu kelompok yang berjumlah 5 orang hendak menyembelih udhhiyah berupa satu ekor sapi atau unta. Ketika udhhiyah tersebut sudah disembelih, lalu ada dua orang yang hendak bergabung dalam penyembelihan udhhiyah tersebut agar lengkap menjadi 7 orang, maka hal ini tidak diperbolehkan. Namun, selama udhhiyah tersebut belum disembelih, maka dibolehkan bagi orang lain untuk bergabung pada penyembelihan udhhiyah, yang tadinya 5 orang menjadi 7 orang.Berkongsi/bersekutu pahala udhhiyahTidak ada batasan sama sekali bagi siapa saja yang hendak berkongsi pahala penyembelihan udhhiyah. Orang yang menyembelih hewan qurban diperolehkan untuk mengikutkan pahala qurban tersebut dengan keluarga, kerabat, teman atau orang-orang yang masih hidup, sebagaimana dibolehkan juga mengikutkan pahala untuk orang-orang yang sudah meninggal dunia. Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Rafi’ radhiallahu ‘anhu,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا ضَحَّى اشْتَرَى كَبْشَيْنِ سَمِينَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ، فَإِذَا صَلَّى وَخَطَبَ النَّاسَ أَتَى بِأَحَدِهِمَا وَهُوَ قَائِمٌ فِي مُصَلَّاهُ فَذَبَحَهُ بِنَفْسِهِ بِالْمُدْيَةِ، ثُمَّ يَقُولُ: اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ أُمَّتِي جَمِيعًا مِمَّنْ شَهِدَ لَكَ بِالتَّوْحِيدِ وَشَهِدَ لِي بِالْبَلَاغِ ، ثُمَّ يُؤْتَى بِالْآخَرِ فَيَذْبَحُهُ بِنَفْسِهِ وَيَقُولُ: هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ apabila hendak menyembelih hewan qurban, maka beliau membeli dua ekor kambing yang besar, bertanduk, bercampur antara putih dengan hitam. Ketika beliau selesai salat dan berkhutbah kepada manusia, maka beliau mendatangi salah satu dari keduanya, sedangkan beliau berdiri di tempat salat beliau, lalu beliau sendiri menyembelihnya dengan pisau, kemudian berdoa, ‘Ya Allah, ini dari umatku seluruhnya yang bersaksi kepada-Mu dengan tauhid dan bersaksi kepadaku dengan penyampaian (risalah)’, kemudian didatangkan kambing yang lain, lalu beliau menyembelihnya, seraya berdoa, ‘Ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad’.” ([17])Keluarga Nabi ﷺ ada yang masih hidup dan ada juga yang sudah meninggal dunia. Di antara keluarga beliau yang telah meninggal dunia adalah Khadijah, Ruqayyah, Ummu Kultsum dan anak-anak beliau yang lain. Selain itu, di antara keluarga beliau yang masih hidup adalah Fathimah radhiyallahu ‘anha.Dibolehkan bagi seseorang yang menyembelih hewan qurban mengatakan, ‘Ya Allah, sesembelihan ini untukku dan kedua orang tuaku atau keluargaku’. Dengan melakukan hal ini, maka dia telah bersekutu pahala untuk keluarganya, kerabatnya ataupun orang lain.Pertanyaan:Apa hukum menyembelih untuk orang yang sudah meninggal dunia, seperti untuk kedua orang tua yang sudah meninggal dunia?Jawaban:Yang seharusnya diperhatikan dalam masalah ini adalah bahwa Nabi ﷺ tidak pernah mencontohkan bahwa beliau ﷺ secara khusus menyembelih untuk Khadijah radhiyallahu ‘anha. Akan tetapi, beliau ﷺ menyembelih agar pahalanya untuk beliau sendiri dan untuk keluarga beliau, termasuk di antaranya adalah Khadijah radhiyallahu ‘anha.Sejatinya hukum asal pahala menyembelih hewan qurban adalah untuk orang yang masih hidup, bukan untuk orang yang sudah meninggal dunia. Apabila pahala tersebut untuk orang yang menyembelih sendiri dan keluarganya atau orang lain yang sudah meninggal, maka diperbolehkan. Akan tetapi, apabila pahala udhhiyah tersebut dikhususkan untuk orang yang telah meninggal dunia, maka terdapat khilaf di kalangan ulama. Sebagian ulama membolehkan([18]), sedangkan sebagian yang lain tidak membolehkannya. Sebagian mereka berpendapat sunah, dan sebagian yang lain berpendapat tidak sunah, dan bahkan bid’ah, karena Nabi ﷺ tidak pernah mencontohkannya. Tentunya, agar seseorang selamat dari masalah khilaf seperti kasus ini, bagi orang yang ingin menyembelih agar pahalanya sampai kepada orang tuanya yang telah meninggal, hendaknya dia menyembelih dengan menyebutkan bahwa udhhiyah tersebut untuk dirinya dan orang tuanya, keluarganya ataupun yang semisalnya.Salah satu pengecualian dalam masalah ini adalah apabila orang yang sudah wafat tersebut selama hidupnya pernah berwasiat kepada keluarganya supaya sebagian hartanya digunakan untuk ibadah qurban, maka ulama sepakat membolehkan hal ini. Hal itu disebabkan adanya wasiat yang dulu pernah dia tinggalkan selama hidupnya.Aturan-Aturan Bagi MudhahhiLarangan dalam hadis ini dimulai sejak memasuki malam satu bulan Dzulhijjah. Apabila telah tiba hari terakhir dari bulan Dzulqa’dah, maka sejak terbenamnya matahari pada hari itu telah masuk malam pertama dari bulan Dzulhijjah, dan bagi orang yang berniat untuk berqurban tidak diperbolehkan untuk memotong kuku, rambut atau bulu-bulu yang ada pada tubuhnya hingga hewan qurbannya disembelih. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi ﷺ bersabda,إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ([19]) شَيْئًا“Jika telah masuk sepuluh (dari bulan Dzulhijjah), sementara salah seorang dari kalian hendak menyembelih (hewan qurban), maka janganlah mengambil sedikitpun dari rambut dan tubuhnya.([20])Barang siapa yang telah menyembelih udhhiyahnya, maka diperbolehkan baginya memotong kuku, rambut ataupun bulu-bulu pada tubuhnya. Oleh karenanya, jika ada seorang mudhahhi yang mewakilkan orang lain, sedangkan keduanya berada di tempat yang berbeda, maka hendaknya dia berhati-hati dalam masalah ini, dengan menanyakannya kepastian penyembelihan udhhiyahnya kepada orang yang diwakilkannya tersebut.Barang siapa yang berniat menyembelih hewan qurban pada saat pertengahan awal dari bulan Dzulhijjah (misalnya tanggal 5 atau 6 Dzulhijjah), maka sejak waktu niat tersebut dia harus menahan diri dari larangan-larangan tersebut. Pada masa tersebut, selama seseorang belum berniat untuk berqurban, maka tidak berlaku larang-larangan tersebut baginya. Larangan ini hanya berlaku bagi orang yang menyembelih hewan qurban. Adapun, bagi orang yang termasuk dalam golongan yang berkongsi pahala udhhiyah, maka larangan tersebut tidak berlaku bagi mereka.Pertanyaan:Apabila dalam satu keluarga memiliki harta atau kemampuan untuk menyembelih hewan qurban, misalnya masing-masing anggota keluarga menyembelih satu ekor sapi, apakah hal ini disunahkan?Jawaban:Apabila mereka semua termasuk di dalam satu keluarga atau mereka memiliki kemampuan karena nafkah dari satu orang (ayah), maka disunahkan untuk menyembelih udhhiyah dengan diwakilkan kepada satu orang saja, misalnya dengan menyembelih udhhiyah berupa satu atau 10 kambing untuk satu keluarga. Nabi ﷺ tidak pernah memerintahkan masing-masing anggota keluarganya untuk menyembelih udhhiyah. Namun, beliau ﷺ menyembelih udhhiyah mewakili anggota keluarga beliau ﷺ. Maka dari itu, yang disunahkan dalam hal ini adalah seorang kepala keluarga menyembelih hewan qurban untuk mewakili semua anggota keluarganya, baik dengan satu maupun dua ekor kambing ataupun kelipatannya.Apabila masing-masing dari anggota keluarga ingin menyembelih udhhiyah dan mempunyai kemampuan untuk melakukannya, maka dibolehkan baginya untuk menyembelih udhhiyah tersebut, tetapi hal itu bukanlah termasuk dari sunah. Namun, apabila dalam satu rumah terdapat dua keluarga, sedangkan masing-masing memiliki pendapatan sendiri, maka dibolehkan bagi masing-masing dari mereka untuk menyembelih udhhiyah atau berkurban, karena sumber pemasukan dua keluarga tersebut berbeda.Adab-adab Dalam Menyembelih UdhhiyahMenyembelih dengan cara Nahr dan Dzabh([21]) – Unta dengan dinahr. – Selain unta, yaitu sapi dan kambing adalah didzabhMenghadap kiblat. Tata cara menyembelih unta adalah sebagai berikut: – Unta dinahr dalam kondisi berdiri. – Menghadapkan sisi tubuh bagian kanan unta atau organ yang akan disembelih ke arah kiblat, sehingga darah yang keluar mengucur ke arah kiblat. Allah ﷻ berfirman,وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Hajj: 36)– Kaki kiri unta bagian depan diiqal, artinya kakinya dilipat dan diikatAdapun sapi dan kambing disembelih dalam kondisi berbaring pada bagian lambung bagian kiri, sehingga perut dan lehernya menghadap kiblat. berdasarkan hadis Nabi ﷺ,ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا، يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ“Nabi ﷺ berqurban dengan dua ekor domba yang bercampur antara warna putih dan hitam. Aku melihat beliau meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah dan bertakbir.” ([22])Tentunya, yang lebih baik adalah menyembelih dengan tangan kanan. Namun, dikecualikan bagi الْأَعْسَرُ, yaitu orang yang menyembelih dengan tangan kirinya. Apabila ada orang yang tidak bisa menyembelih, kecuali dengan tangan kirinya, maka hendaknya memposisikan hewan udhhiyah tersebut berlawanan arah dari posisi yang pertama, yaitu memposisikan hewan tersebut dengan kondisi berbaring pada lambung bagian kanan, sehingga perut dan lehernya menghadap kiblat.Yang dipotong ada empat urat,Yaitu dua urat nadi, tenggorokan, dan kerongkongan. Selain itu, leher udhhiyah tidak boleh terputus saat penyembelihan. Setelah terputus empat urat saluran tersebut hingga darah mengucur, maka udhhiyah tersebut dibiarkan hingga terdiam dan tidak langsung dikuliti. Apabila hewan yang telah disembelih tersebut langsung dikuliti, dikhawatirkan akan merasa kesakitan. Mungkin saja di antara hikmahnya adalah agar darah udhhiyah tersebut keluar secara keseluruhan dan itu lebih baik, sehingga aman dan menghindarkan dari berbagai madharat saat dimakan.Menggunakan pisau yang tajamBerdasarkan hadis Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, dari Rasulullah radhiallahu ‘anhu,إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya salah seorang dari kalian mempertajam pisau dan menenangkan sembelihannya.”([23])Barang siapa yang tidak pandai dalam menyembelih, hendaknya tidak menjadikan udhhiyah tersebut sebagai bahan percobaan atau permainan. Apabila dia hendak latihan untuk menyembelih, hendaknya dibimbing oleh seseorang yang sudah ahli dalam penyembelihan hewanTidak memperlihatkan hewan lain yang hendak disembelihBagi orang yang menyembelih, hendaknya memperhatikan perasaan hewan dan tidak membuatnya takut maupun gelisah.وَالشَّاةُ إِنْ رَحِمْتَهَا، رَحِمَكَ اللَّهُ“Kambing itu jika kau mengasihinya, maka Allah akan mengasihimu.” ([24]Menyebut nama Allah ﷺ atau mengucapkan (بِاسْمِ اللهِ) – Mengucapkan tasmiyah ini merupakan syarat dan barang siapa dengan sengaja tidak mengucapkannya, maka penyembelihan tersebut tidak sah. Apabila orang yang menyembelih lupa mengucapkannya, maka terdapat khilaf dalam masalah ini. Sebagian ulama berpendapat sah, dan sebagian yang lain berpendapat tidak sah. – Selain itu mengucapkan tasmiyah, disunahkan juga untuk mengucapkan takbirبِاسْمِ اللهِ وَالله أَكْبَرُاَللّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَاللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْDengan menyebut nama Allah, Allah Maha besarYa Allah, ini dariku untuk-MuYa Allah, terimalah (qurban) dariku– Hendaknya seseorang mengucapkanya ketika dia sudah meletakkan pisau pada leher hewan yang hendak disembelih dan mulai menggerakkan pisau tersebut untuk menyembelih.Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah ﷺ berdoa ketika menyembelih,بِاسْمِ اللهِ، اللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ، ثُمَّ ضَحَّى بِهِ“Ya Allah, terimalah (sembelihan ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” ([25])Begitu juga dengan hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi ﷺ menghadapkan kedua hewan qurbannya ke arah kiblat tatkala menyembelihnya dan beliau ﷺ  berdoa:إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمٰوَاتِ وَاْلأَرْضَ عَلَى مِلَّةِ إِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ، إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، اَللّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ بِاسْمِ اللهِ وَالله أَكْبَرُ ثُمَّ ذَبَحَ“Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Rabb yang menciptakan langit dan bumi di atas agama nabi Ibrahim yang lurus dan aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku termasuk orang-orang menyerahkan diri (kepada Allah). Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu dari Muhammad dan umatnya, dengan nama Allah (aku menyembelih) dan Allah Mahabesar’, kemudian beliau menyembelihnya.” ([26])Daging UdhhiyahTidak boleh dijual. Barang siapa yang berkurban atau menyembelih hewan qurban, maka dia tidak boleh menjual daging udhhiyah Namun, apabila dia telah memberikannya kepada orang yang membutuhkan, lalu orang tersebut menjualnya, maka yang seperti ini diperbolehkan.Tidak boleh diberikan sebagai upah tukang jagal/sembelih. Tidak diperbolehkan bagi orang yang menyembelih atau orang yang diberikan kepercayaan untuk mengurusi udhhiyah, seperti panitia kurban, untuk memberikan sedikitpun daging udhhiyah tersebut kepada tukang jagal. Meskipun itu hanya kulit dari udhhiyah tersebut, maka hal ini tetap tidak diperbolehkan. Adapun jika daging atau kulit hewan qurban yang diberikan kepadanya sebagai hadiah, maka dibolehkan dengan syarat tidak mengurangi ongkos jasa jagal/sembelih. Apabila daging yang diberikan kepada tukang jagal sebagai hadiah, namun mengurangi ongkos jasa jagal tersebut, maka hadiah tersebut termasuk dalam ongkos jasa yang dibayarkannya.Misalnya: Tukang jagal membebankan ongkos jagal seharga 2 juta, lalu orang yang berqurban menawarnya dengan harga 1,4 juta, namun ditambah dengan beberapa daging/kulit hasil sembelihan udhhiyah. Contoh yang seperti ini tidak diperbolehkan, karena sejatinya daging/kulit udhhiyah yang diberikan kepada tukang jagal mengurangi ongkos jasa yang semestinya dibayarkannya.Faedah yang dapat diambil dari masalah ini adalah:Bagi orang-orang yang diberikan kepercayaan untuk menangani penyembelihan hewan qurban, hendaknya meminta sejumlah biaya dari orang yang berqurban (mudhahhi) yang akan digunakan untuk ongkos penyembelihan atau hal-hal lainnya.Hendaknya dagingnya dibagi tiga, dengan pembagian sebagai berikut:- 1/3 disedekahkan, hukumnya adalah wajib([27]). Berdasarkan firman Allah ﷻوَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ“Dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36)Begitu juga dengan firman Allah ﷻ,فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)– 1/3 dimakan sendiri. Dibolehkan bagi orang yang berkurban untuk mengambil 1/3 bagian dari daging hewan qurbannya. Baik untuk dimakan sendiri atau disedekahkan seluruhnya pun dibolehkan. Namun, disunahkan untuk dimakan sebagian atau secukupnya ataupun sepertiganya untuk mendapatkan keberkahannya. Oleh karenanya, Nabi ﷺ selesai dari salat ‘idul Adha mengambil jatah beliau terlebih dahulu untuk beliau makan.– 1/3 dihadiahkanSetiap orang yang memiliki niat untuk berqurban hendaknya memperhatikan aturan-aturan dan cara-cara kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para ahli di bidang kesehatan, terutama jika hari raya ‘idul Adha pada masa pandemi. Di samping itu, orang-orang yang diberikan kepercayaan dalam masalah udhhiyah hendaknya memberikan cara yang aman dan terbaik sehingga mampu menghindarkan wabah dari kaum muslimin. Adapun tata cara dan hukum-hukum seputar udhhiyah tidaklah berbeda, baik di masa pandemi ataupun tidak.________________________________Footnote:([1]) Sebagian ulama, seperti Hanabilah ada yang mengategorikan pembahasan ini di dalam kitabul Haj, sedangkan kebanyakan Syafi’iyah membahasnya di akhir kitab fiqh ketika membahas tentang kitabul Ath’imah.([2]) Sebagaimana di dalam riwayat hadis berikut ini:عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَفْرِهُوا ضَحَايَاكُمْ، فَإِنَّهَا مَطَايَاكُمْ عَلَى الصِّرَاطِ“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ  bersabda, ‘Perbaguslah hewan qurban kalian, karena dia akan menjadi tunggangan kalian melewati sirath’.” Hadis tersebut diriwayatkan oleh Ad-Dailami dari jalur Ibnu Al-Mubarak, dari Yahya bin ‘Ubaidillah bin Mauhab, dari ayahnya, dari Abu Hurairah dan meriwayatkannya dari Rasulullah ﷺ. Adapun perawi yang bernama Yahya dha’if jiddan (lemah sekali). Lihat: At-Talkhis Al-Habir Li Ibnu Hajar 4/251Di antara ulama yang mengomentari hadis ini adalah Ibnu Al-Mulaqqin, berkata,لَا يَحْضُرُنِيْ مَنْ خَرَّجَهُ بَعْدَ الْبَحْثِ الشَّدِيْدِ عَنْهُ“Aku tidak mendapatkan perawi yang telah meriwayatkannya, meskipun sudah dicari dengan sangat gigih.” (Al-Badr Al-Munir 9/273)Ibnu Shalah mengatakan,حَدِيْثٌ غَيْرُ مَعْرُوْفٍ، وَلَا ثَابِتٍ فِيْمَا عَلَّمْنَاهُ“Hadis ini tidak dikenal dan sepengetahuan kami tidak sahih.” (Syarh Musykil Al-Wasith Li Ibnu Shalah 4/199)Ibnu Al-‘Arabi berkata,لَيْسَ فِي فَضْلِ الْأُضْحِيَّةِ حَدِيثٌ صَحِيحٌ“Tidak ada hadis sahih yang menjelaskan tentang keutamaan udhhiyah.” (Tuhfatul Ahwadzi 5/63)Al-Albani juga menghukuminya dha’if jiddan, karena status perawi yang bernama Yahya adalah dha’if, bahkan matruk (orang yang ditinggalkan hadisnya), dan yang lebih parah lagi sebagian ulama menyebutkan bahwa hadisnya adalah palsu. (Lihat: Silsilah Al-Ahadis Adh-Dha’ifah 6/208 no. 2688)([3]) Sebagaimana di sebutkan didalam hadis yang diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam berkata bahwa para sahabat berkata kepada Rasulullah r,يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الْأَضَاحِيُّ؟ قَالَ: سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا: فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ قَالُوا: ” فَالصُّوفُ؟ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ، حَسَنَةٌ“‘Wahai Rasulullah, apa maksud dari hewan-hewan qurban ini?’ Beliau bersabda, ‘Ini merupakan sunah bapak kalian, nabi Ibrahim’alahissalam, mereka berkata, ‘Apa yang kami dapatkan darinya, wahai Rasulullah?’ beliau bersabda, ‘Setiap helai rambutnya adalah satu kebaikan’. Mereka berkata, ‘lalu bulu-bulunya, wahai Rasulullah?’, beliau bersabda, ‘Setiap helai bulu-bulunya adalah satu kebaikan’.” (H.R. Ibnu Majah no. 3127 dan Ahmad no. 19283 sanadnya dha’if jiddan -lemah sekali-. Di antara perawinya terdapat Abu Dawud, yaitu Nufai’ bin Al-Harits dari Kufah, statusnya adalah matruk -yang ditinggalkan hadis-hadisnya-, sedangkan ‘Aidzullah Al-Mujasyi’i adalah perawi dha’if)Al-Bukhari mengatakan tentang Al-Mujasyi’i bahwa hadisnya tidak sahih. Abu Hatim berkata, ‘Perawi yang munkar hadisnya’. Ibnu Hibban berkata, ‘Dia meriwayatkan hadis-hadis munkar yang tidak boleh berhujjah dengannya’. (Al-Badr Al-Munir Li Ibnu Al-Mulaqqin 9/274)([4]) H.R. Ibnu Majah no. 3126([5]) H.R Ahmad no. 8273 dan Ibnu Majah no. 3123 dan dihasankan oleh Al-Albani([6]) Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajarحَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا أَخْرَجَهُ بْنُ مَاجَهْ وَأَحْمَدُ وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ لَكِنِ اخْتُلِفَ فِي رَفْعِهِ وَوَقْفِهِ وَالْمَوْقُوفُ أَشْبَهُ بِالصَّوَابِ“Hadis Abu Hurairah yang disandarkan kepada Nabi ﷺ bahwa ‘Barang siapa mempunyai kelapangan harta, kemudian dia tidak menyembelih, maka janganlah mendekati tempat salat kami’ diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad dengan para perawi tsiqah. Namun, diperselisihkan periwatannya dari Nabi ﷺ ataukah sahabat dan yang tampak lebih benar dari perkataan sahabat (Abu Hurairah t).” (Fathul Bari Li Ibnu Hajar 3/10)Jadi, penyandaran hadis di atas yang benar adalah dari perkataan sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bukan perkataan Rasulullah ﷺ.([7]) Redaksi atsarnya adalah sebagai berikut:رُوِيَ عَنْ أَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ: أَنَّهُمَا كَانَا لَا يُضَحِّيَانِ عَنْ أَهْلِهِمَا مَخَافَةَ أَنْ يَرَى ذَلِكَ وَاجِبًا“Diriwayatkan dari Abu Bakr dan ‘Umar bahwa keduanya tidak menyembelih hewan udhhiyah untuk keluarganya, karena khawatir hal itu dianggap wajib.” (diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di dalam As-Sunan Al-Kubra 9/444 no. 19034 dan Al-Albani di dalam Irwa’ul Ghalil mengatakan bahwa hadis ini sahih no. 1139 4/354)([8]) H.R. Tirmidzi no. 1501 dan disahihkan oleh Al-Albani([9]) Ada yang mengatakan bahwa badaannya putih dan kepalanya hitam, sehingga terlihat indah. Ada juga yang mengatakan bahwa seluruh warnanya putih dan ada sedikit warna hitam. Intinya menggambarkan bahwa kambing tersebut indah dilihat. (Lihat: Fathul Bari Li Ibnu Hajar 10/10)([10]) H.R. Ibnu Majah no. 3122 dan Ahmad no. 25843 dan disahihkan oleh Al-Albani([11]) الْمَوْجُوْء adalah hewan yang dikebiri atau testisnya dipotong, sedangkan dan الْمَجْبُوْب adalah hewan yang zakarnya dipotong. (Lihat: Syarh Az-Zarkasi 5/261)([12]) H.R. Bukhari no. 955([13]) H.R. Muslim no. 1141. Di dalam riwayat Ahmad ada tambahan redaksi….وَذِكْرِ اللَّهِ“Dan mengingat Allah.” (H.R. Ahmad 20722)([14]) Lihat: Tafsir Al-Qurthubi 12/44([15]) Ini adalah pendapat yang kuat bahwa diperbolehkan menyembelih udhhiyah pada waktu malam hari.([16]) H.R. Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850([17]) H.R. Ahmad no. 27190 dan Al-Hakim 2/452 di dalam Al-Mustadrak dan berkata, ‘hadis ini sahih’([18]) Di antaranya adalah mazhab Syafi’i. Mereka pun memiliki dua pendapat dalam hal ini. Mazhab yang membolehkan masalah ini, karena mengqiyaskannya dengan sedekah. Sedekah kepada orang yang telah meninggal, hukumnya adalah boleh. Oleh karenanya, diperbolehkan untuk menyembelih untuk orang yang sudah meninggal dunia. Akan tetapi, pendapat ini dibantah, lantaran masalah menyembelih berbeda dengan masalah bersedekah, karena menyembelih berkaitan dengan mengalirkan darah hewan, berbeda dengan bersedekah.([19]) Sebagian ulama menyebutkan maksud dari (الْبَشَر) adalah bulu pada badan, namun sebagian lain menyebutkan bahwa maksudnya adalah kuku. (Lihat: ‘Aunul Ma’bud 7/349)([20]) H.R. Muslim no. 1977([21]) Nahr berasal dari نَحَر يَنْحَر  adalah menyembelih pada bagian bawah leher atau yang dekat dengan bagian dada unta dengan ditusuk hingga keluar darahnya. Adapun dzabh berasal dari ذَبَحَ يَذْبَحُ yaitu menyembelih pada bagian leher kambing atau sapi terutama pada tenggorokan, kerongkongannya dan dua urat lainnya.([22]) H.R. Bukhari no. 5558([23]) H.R. Muslim no. 1955([24]) H.R. Bukhari no. 373 di dalam Al-Adab Al-Mufrad([25]) H.R. Muslim no. 1967([26]) H.R. Abu Dawud no. 2795 4/421 dan Al-Baihaqi 19/338([27]) Menurut pendapat yang kuat


FIQIH QURBAN DI MASA PANDEMIOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA. (DOWNLOAD PDF) Keutamaan-Keutamaan BerqurbanBerqurban Adalah Ibadah yang AgungMenyembelih hewan qurban adalah ibadah yang sangat agung. Oleh karenanya, disebutkan pada beberapa ayat di dalam Al-Quran tentang ibadah ini. Di antaranya Allah ﷻ menyebutkan bahwa ibadah ini adalah ibadah yang berlaku kepada seluruh umat-umat. Bukan hanya kepada umat Islam saja, namun juga kepada umat-umat terdahulu, sebagaimana di sebutkan dalam firman Allah ﷻ,وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj: 34)Firman Allah ﷻ tersebut menjelaskan bahwa ternyata menyembelih untuk Allah ﷻ, bukanlah ibadah yang dikhususkan bagi umat Islam saja. Bahkan, seluruh umat-umat terdahulu pun disyariatkan untuk beribadah dengan menyembelih untuk Allah ﷻ. Sebagai contohnya adalah Allah ﷻ berfirman menyebutkan tentang kisah anak-anak nabi Adam ‘alaihissalam,وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ“Dan ceritakanlah (Muhammad) yang sebenarnya kepada mereka tentang kisah kedua putra Adam, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka (kurban) salah seorang dari mereka berdua (Habil) diterima dan dari yang lain (Qabil) tidak diterima.” (QS. Al-Ma’idah: 27)Begitu juga dengan asal muasal syariat ibadah ini, yang merupakan syariat dari nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Ketika beliau ‘alaihissalam diuji oleh Allah ﷻ untuk menyembelih puteranya Ismail ‘alaihissalam, kemudian Allah ﷻ menebus dan menggantikannya dengan seekor kambing. Peristiwa itu kemudian diabadikan pada hari raya ‘idul Adha. Allah ﷻ berfirman,وَفَدَيْناهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ“Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (QS. As-Saffat: 107)Ibadah ini sudah menjadi syariat setiap umat. Bahkan, dikenal juga di dalam syariat Yahudi dan Nashara. Syiar ibadah menyembelih hewan ini, bukan hanya dilakukan oleh umat-umat yang menyembah Allah ﷻ saja. Bahkan, merupakan syiar bagi orang-orang yang melakukan kesyirikan, dimana mereka menyembelih untuk selain Allah ﷻ, mereka menyembelih untuk jin, syaithan maupun roh-roh nenek moyang mereka. Jadi, menyembelih ini adalah suatu ibadah yang diakui oleh semua manusia, hanya saja di antara mereka ada yang berlaku kesyirikan dengan mempersembahkannya kepada selain Allah ﷻ. Padahal, yang benar adalah seharusnya mereka tidak menyembelih kecuali untuk Allah ﷻ semata. Dari sini kita tahu bahwa ibadah menyembelih hewan qurban untuk Allah ﷻ atau udhhiyah merupakan syiar dari tauhid. Maka dari itu, Allah melanjutkan di dalam firman-Nya,لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ“Agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa.” (QS. Al-Hajj: 34)Inilah syiar tauhid, jika ada seseorang yang menyembelih karena Allah ﷻ, artinya dia sedang mengagungkan ketauhidan kepada Allah ﷻ.Berqurban Adalah Bukti Syukur Kepada Allah ﷻBeribadah kepada Allah ﷻ dengan menyembelih hewan qurban karena Allah ﷻ adalah salah satu bukti syukur kepada-Nya. Maka dari itu, Allah ﷻ menurunkan ayat-Nya yang disebutkan di dalam surah Al-Kautsar,إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ. إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ.“Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).” (QS. Al-Kausar: 1-3)Pada ayat inilah, Allah ﷻ menunjukkan betapa agungnya ibadah menyembelih karena Allah ﷻ.  الْكَوْثَرَ adalah sungai di surga yang Allah anugerahkan kepada nabi Muhammad ﷺ. Para ulama mengatakan bahwa sebagai bukti syukur Nabi Muhammad ﷺ, Allah ﷻ memberikan kepada Nabi ﷺ anugerah berupa telaga Al-Kautsar. Bukti syukur beliau adalah dengan dua ibadah yang sangat agung, yaitu salat dan menyembelih (berqurban). Saking agungnya ibadah ini, Allah ﷻ menggandengkannya dengan salat sekaligus. Ibadah yang menjadi bukti bahwa hamba tersebut bersyukur kepada Allah ﷻ. Allah ﷻ berfirman,لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ“Agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj: 34)قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ“Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam.”  (QS. Al-An’am: 162Melakukan Sedekah dengan BerqurbanDi antara keutamaan menyembelih hewan qurban karena Allah ﷻ adalah seseorang dapat bersedekah. Di dalam syariat penyembelihan atau berqurban, sejatinya orang yang berqurban (mudhahhi) juga melakukan sedekah, karena sebagian dari daging tersebut disedekahkan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Allah ﷻ juga menyebutkan bahwasanya menyembelih untuk Allah ﷻ adalah suatu bentuk ketakwaan kepada-Nya. Allah ﷻ berfirman,لَنْ يَنالَ اللَّهَ لُحُومُها وَلا دِماؤُها وَلكِنْ يَنالُهُ التَّقْوى مِنْكُمْ كَذلِكَ سَخَّرَها لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلى ما هَداكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ“Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu. Demi-kianlah Dia menundukkannya untuk-mu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Hajj: 37)Oleh karenanya, di antara bukti ketakwaan adalah Allah ﷻ menamakan amalan ibadah berupa menyembelih hewan qurban yang ikhlas kepada Allah ﷻ menjadi salah satu bentuk ketakwaan kepada Allah ﷻ.Semua keutamaan-keutamaan ini cukup untuk membangkitkan semangat kita untuk berqurban. Apabila kita memiliki kelebihan rezeki, hendaknya kita menyembelih sesembelihan untuk Allah ﷻ. Untuk mengamalkan ibadah ini bagi orang yang memiliki rezeki tidaklah begitu berat, karena amalan itu hanyalah ibadah yang dilakukan sekali dalam setahun. Di antaranya dengan berqurban dengan satu kambing dapat mewakili satu keluarga.Hukum-Hukum Seputar UdhhiyahHewan-hewan Sesembelihan (الذَّبَائِح) Di dalam Islam     ada beberapa jenis hewan-hewan sesembelihan karena Allah ﷻ, di antaranya adalah:الدَّم (Dam), yaitu hewan ternak yang disembelih di tanah haram pada saat melaksanakan haji atau umrah. Dam dibagi menjadi dua, yaitu:دَمُ الشُّكْر (sesembelihan karena bersyukur), seperti : دَمُ التَّمَتُّع berupa al-hadyu/dam tamattu’ dan دَمُ الْقِرَان berupa al-hadyu/dam qiran.دَمُ الْجُبْرَان (sesembelihan karena pelanggaran), disebut dengan الْفِدْيَة (tebusan)الْعَقِيْقَة (aqiqah) hewan ternak yang disembelih sebagai bentuk ungkapan syukur atas kelahiran anakالأُضْحِيَّة (hewan qurban) sesembelihan yang dilakukan pada saat selesai salat ‘idul Adha, tanggal 10 Dzulhijjah([1]).Perincian dalam pembahasan ini sangatlah banyak. Hanya saja, penulis menyebutkan tiga hal tersebut, karena secara umum semua syarat-syaratnya sama.Hewan Qurban (الأُضْحِيَّة)Ada beberapa hadis yang berhubungan dengan keutamaan menyembelih hewan qurban, tetapi hadis tersebut dha’if. Di antara contohnya adalah seperti hadis yang disebutkan bahwa sesembelihan yang kalian sembelih akan menjadi tunggangan seseorang melewati shirath menuju surga([2]). Jika hadis ini sahih, tentunya seseorang akan berusaha mencari kambing atau hewan sesembelihan terbesar agar dia bisa menaikinya pada hari kiamat kelak. Begitu juga disebutkan di dalam hadis bahwasanya jika seseorang mampu menyembelih, maka setiap rambut dari hewan tersebut akan menjadi kebaikan, tetapi hadis ini dha’if([3]). Adapun riwayat-riwayat yang sahih adalah seperti yang telah disebutkan sebelumnya tentang keutamaan-keutamaan menyembelih.Di masa pandemi atau masa-masa sulit yang semisal dengannya dan bertepatan dengan hari raya ‘idul Adha, manakah yang lebih utama bagi seseorang jika dia memiliki uang, apakah lebih baik menyembelih hewan qurban ataukah cukup bersedekah dan dibagi-bagikan kepada orang-orang yang membutuhkan?Mengingat banyak kebutuhan yang harus diperhatikan bagi setiap orang. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini bahwasanya yang lebih utama adalah menyembelih hewan qurban. Berdasarkan hadis-hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radiyallahu ‘anha, Nabi ﷺ bersabda,مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ“Tidaklah anak Adam mengamalkan satu amalan pada hari penyembelihan -tanggal 10 Dzulhijjah- yang dicintai Allah ﷻ dari pada menumpahkan darah (menyembelih).”([4])Inilah amalan yang dicintai oleh Allah ﷺ. Sejatinya, di dalam penyembelihan ada dua ibadah yang kita lakukan, yaitu ibadah menyembelih dan ibadah sedekah. Setelah hewan qurban tersebut disembelih, maka hasil sesembelihan tersebut akan disedekahkan. Berbeda dengan ibadah sedekah, karena ibadah sedekah tidak harus didahului dengan menyembelih. Oleh karenanya, pertama kita katakan bahwasanya menyembelih hewan qurban lebih utama disebabkan dua hal;Pertama, karena dia menggabungkan antara menyembelih dan dagingnya dapat disedekahkan.Kedua, karena ibadah ini memiliki waktu yang terbatas, yaitu hanya pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah). Adapun sedekah memiliki waktu yang lapang, kapan saja seseorang hendak bersedekah, maka tidak waktu yang membatasinya. Jadi, dengan melihat kondisi demikian, maka ibadah menyembelih hewan qurban di waktu pandemi  atau waktu-waktu sulit yang sejenisnya adalah amalan yang lebih baik.Disebutkan di dalam sebuah  fatwa bahwa amalan ibadah yang lebih baik di musim pandemi yang bertepatan dengan hari ‘idul Adha adalah bersedekah dari pada berqurban. Tentu saja hal ini bermanfaat, namun jika dilihat dari sisi fiqh, maka di antara kedua amalan tersebut yang lebih utama adalah menyembelih hewan qurban, karena banyak keuatamaan-keutamaan yang dapat dia raih.Hukum Menyembelih/BerqurbanTerdapat khilaf di antara ulama pada permasalahan ini. Secara umum, ada dua pendapat, yaitu wajib dan sunah. Permasalahan hukum wajib dan sunahnya ibadah berqurban bergantung dengan kemampuan setiap orang. Apabila dia tidak mampu, maka tidak ada kewajiban sama sekali baginya untuk berqurban.  Namun, bagi orang yang memiliki kemampuan, terlebih dalam kemampuan harta, apakah dia wajib atau tidak ?Wajib. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukumnya adalah wajib berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا“Barang siapa mempunyai kelapangan harta, kemudian dia tidak menyembelih, maka janganlah mendekati tempat salat kami.” ([5])Ini adalah bentuk penegasan dari Nabi ﷺ ‘Janganlah mendekati tempat salat kami’ yang menunjukkan bahwa hukumnya adalah wajib. Namun, jumhur ulama membantah pendapat ini.Sunah mu’akkadah. Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum berqurban adalah sunah muakkadah, namun tidak sampai pada derajat wajib. Karena hadis yang menetapkan wajib adalah mauquf (perkataan sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)([6]). Apalagi ada sebagian sahabat yang menyengaja tidak berkurban. Padahal mereka memiliki harta yang lapang dan mampu untuk berkurban, seperti Abu Bakr radhiallahu ‘anhu dan ‘Umar radhiallahu ‘anhu([7]). Disebutkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa mereka pernah meninggalkan udhhiyah, sedangkan mereka memiliki kelapangan harta. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk menjelaskan kepada orang-orang agar mereka tahu bahwa hukumnya adalah sunah muakkadah dan tidak sampai pada derajat wajib.Para ulama juga sepakat bahwa Rasulullah selalu berkurban. Bahkan, disebutkan oleh imam Bukhari bahwa ketika Rasulullah ﷺ sedang bersafar, beliau pun berkurban, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي البَقَرَةِ سَبْعَةً“Kami pernah bersama Rasulullah ﷺ dalam suatu safar, lalu tiba waktu ‘idul Adha, lalu kami bersekutu berjumlah 7 orang untuk berqurban satu ekor sapi.” ([8])Apabila di dalam safar saja, Rasulullah ﷺ berkurban, apalagi selain waktu bersafar, maka hal itu lebih ditekankan lagi. Artinya hal ini menunjukkan perhatian Nabi ﷺ terhadap syiar ibadah ini, yaitu menyembelih karena Allah ﷻ.Seseorang yang memiliki harta,  hendaknya berusaha menyembelih udhhiyah karena Allah ﷻ, karena ini merupakan ibadah yang sangat agung sebagaimana faedah yang telah disebutkan sebelumnya.Syarat-Syarat UdhhiyahDi antara syarat-syarat udhhiyah adalah sebagai berikut:Harus dari jenis بَهِيْمَةُ الأَنعَام (hewan ternak). Allah ﷻ menyebutkanعَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ“Atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.” (QS. Al-Hajj: 34)Hewan ternak untuk udhhiyah hanya ada tiga jenis, yaitu unta, sapi dan kambing. Kambing ada dua macam, yaitu الضَّأنُ (domba) dan الْمَاعِزُ (kambing). Apabila seseorang ingin berkurban kuda, ayam atau hewan selain yang disebutkan tersebut, maka tidak akan diterima, karena bukan termasuk dari udhhiyah.Umur Adapun batas umur udhhiyah yang dibolehkan untuk disembelih adalah sebagai berikut:Unta harus mencapai 5 tahun.Sapi harus mencapai 2 tahun. Jika ada sapi yang umurnya kurang dari 2 tahun hendak dijadikan sebagai udhhiyah, maka tidak sah. Oleh karena itu, baik bagi orang-orang yang diberikan kepercayaan oleh masyarakat dalam pelaksanaan penyembelihan udhhiyah maupun penjual hewan kurban, hendaknya mereka bertakwa kepada Allah. Jangan sampai karena ingin mencari uang semata, akhirnya menjual sapi atau hewan ternak lainnya yang belum mencapai umur yang ditetapkan untuk disembelih. Meskipun hewan tersebut sangat gemuk dan berisi, tetapi umurnya kurang dari yang ditentukan, maka udhhiyah tersebut tidaklah sah.Kambing harus mencapai umur 1 tahun, sedangkan domba berumur 6 bulan.Barang siapa menyembelih udhhiyah tersebut kurang dari batas umur yang telah ditentukan, maka tidak sah.Orang yang telah diberikan amanah dalam penyembelihan udhhiyah/qurban, hendaknya selalu berhati-hati dalam hal ini, jangan sampai dia berlaku tidak amanah  dengan mencari dan membelikan udhhiyah tanpa memperhatikan umur-umur hewan tersebut. Jika hal itu sengaja dilakukan, maka dia benar-benar berbuat sesuatu yang membahayakan bagi orang lain, karena dengan perbuatannya tersebut menjadikan ibadah tidak diterima oleh Allah ﷻ.Bisa saja dia mendapatkan pahala berupa hewan sesembelihan, lalu disembelih dan dagingnya dibagikan kepada orang lain, tetapi bukan menjadi udhhiyah, karena hewan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai udhhiyah/hewan qurban.Selamat dari aib/cacat. Di antara aib/cacat tersebut ada yang menjadikan udhhiyah menjadi tidak sah dan ada juga yang sah. Aib/cacat yang menjadikan udhhiyah tidak sah adalah: – الْعَوْرَاء الْبَيِّن عَوَارُهَا (hewan yang jelas buta satu matanya). – العَرْجَاء الْبَيِّن عَرَجُهَا (hewan yang pincang dan jelas kepincangannya). – الْعَجْفَاء الَّتِي لَا تُنْقِي (hewan yang kurus dan tidak ada sumsum tulangnya). – الْمَرِيْضَة الْبَيِّن مَرَضُهَا (sakit yang jelas sakitnya).Inilah di antara aib-aib yang ada pada hewan udhhiyah. Apabila hewan ternak tersebut memiliki salah satu aib/cacat itu dan jelas aib/cacatnya, maka hewan tersebut tidak sah untuk menjadi udhhiyah. Bahkan, jika cacat tersebut lebih parah dari itu. Artinya apabila salah satu mata hewan tersebut buta, maka tidak diperbolehkan untuk menjadi udhhiyah, terlebih lagi jika yang buta adalah kedua matanya. Begitu juga dengan hewan yang pincang salah satu kakinya, maka tidak diperbolehkan untuk menjadi udhhiyah. Apalagi jika salah satu kakinya terputus.Udhhiyah tersebut tetap dinyatakan sah, apabila aib/cacatnya kecil atau tidak jelas. Seperti hewan yang buta sebelah matanya, namun masih bisa melihat atau salah satu kaki hewan tersebut pincang, namun masih bisa berjalan, maka hal ini dibolehkan, dikarenakan aib/cacatnya tidak terlalu jelas.Hal ini sangat baik diketahui oleh orang-orang yang hendak menyembelih, penjual maupun panitia penyembelihan udhhiyah. Hendaknya mereka berhati-hati dalam masalah ini. Apabila mereka mengelola dengan baik dan benar dengan memperhatikan syarat-syaratnya, maka mereka akan mendapatkan pahala, karena membantu dan memudahkan kaum muslimin untuk berkurban. Akan tetapi, jika tidak berhati-hati dan tidak memperhatikan syarat-syaratnya, maka mereka akan membawa dosa, karena menyembelih hewan qurban yang tidak sesuai dengan syarat-syaratnya.Apabila hewan tersebut tidak sesuai dengan syarat-syaratnya, namun telah disembelih, maka orang yang berqurban telah mendapatkan pahala sedekah, tetapi bukan pahala udhhiyah.Aib/cacat pada udhhiyah yang diperselisihkan oleh para ulama. Telinga berlubang, robek, terbelah atau putus. – Jumhur ulama mengatakan bahwa apabila telinga hewan qurban tersebut hilang lebih dari setengah, maka udhhiyah tersebut tidak sah. Akan tetapi, jika yang hilang hanya sedikit, maka diperbolehkan.– Sebagian ulama berpendapat bahwa apabila telinganya hilang maka hal itu dimakruhkan selama tidak ada aib/cacat yang jelas pada hewan tersebut. Apabila udhhiyah tersebut disembelih, maka tetap sah, meskipun tidak disukai. Hewan tersebut tidak memiliki pantat, sebagaimana sebagian kambing, yang pantatnya dipotong. – Sebagian ulama mengatakan bahwa tidak diperbolehkan menjadikan hewan tersebut sebagai udhhiyah.– Sebagian ulama yang lain membolehkan. Alasannya adalah justru hewan yang seperti itu merupakan hewan yang baik, karena dengan tidak ada pantatnya, maka hewan tersebut menjadi gemuk dan banyak dagingnya. Ini adalah pendapat yang benar. Ekor hewan tersebut putus atau tanduknya pecah atau semisalnya. Yang benar dalam hal ini adalah tidak menjadi masalah apabila dalam hewan-hewan tersebut ditemukan dengan cacat sedemikian rupa. Menurut sebagian ulama karena aib/cacat tersebut tidak berkaitan dengan daging hewan udhhiyah. Jadi, hewan tersebut tetap sah menjadi udhhiyahAib/cacat yang diperselisihkan ini, tentunya banyak perbedaan dengan aib/cacat yang jelas terlihat cacatnya. Seperti hewan yang buta, hal itu akan mengakibatkannya susah berjalan dan susah untuk mencari makan dan mempengaruhi kelayakan tubuhnya, begitu juga dengan hewan yang pincang kakinya atau kurus dan sakit-sakitan.Hewan yang dikebiri.Hewan ternak yang dikebiri, baik unta, sapi maupun kambing masih diperbolehkan untuk menjadi udhhiyah menurut pendapat yang lebih kuat, karena justru hewan yang telah dikebiri membuat tubuhnya semakin baik untuk disantap. Adapun dalil dibolehkannya menjadikan hewan yang dikebiri sebagai udhhiyah adalah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ، اشْتَرَى كَبْشَيْنِ   عَظِيمَيْنِ، سَمِينَيْنِ، أَقْرَنَيْنِ، أَمْلَحَيْنِ([9]) مَوْجُوءَيْنِ“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ apabila hendak menyembelih hewan qurban, maka beliau membeli dua ekor kambing yang besar, gemuk, bertanduk, bercampur antara putih dengan hitam dan dikebiri.” ([10])Hanya saja para ulama membedakan antara الْمَوْجُوْء dan الْمَجْبُوْب.([11]) Para ulama membolehkan jika aib/cacatnya adalah al-mauju’. Akan tetapi jika aibnya berupa al-majbu’, maka para ulama tidak membolehkannya sebagai udhhiyah, karena dianggap aib/cacat yang parah.Waktu penyembelihan hewan qurbanPermulaan waktu penyembelihanWaktu menyembelih hewan qurban dimulai setelah selesai salat ‘idul Adha dan tidak harus menunggu khutbah. Barang siapa yang menyembelih sebelum salat ‘idul Adha, maka kambingnya adalah kambing biasa, bukan sebagai hewan qurban.Dalilnya adalah sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhumaخَطَبَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الأَضْحَى بَعْدَ الصَّلاَةِ، فَقَالَ مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا، وَنَسَكَ نُسُكَنَا، فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ، فَإِنَّهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ وَلاَ نُسُكَ لَهُ، فَقَالَ أَبُو بُرْدَةَ بْنُ نِيَارٍ خَالُ البَرَاءِ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَإِنِّي نَسَكْتُ شَاتِي قَبْلَ الصَّلاَةِ، وَعَرَفْتُ أَنَّ اليَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِي أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِي بَيْتِي، فَذَبَحْتُ شَاتِي وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِيَ الصَّلاَةَ، قَالَ: شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ“Nabi ﷺ menyampaikan khutbah pada hari raya (‘idul Adlha) setelah melaksanakan salat. Beliau bersabda: ‘Barangsiapa melaksanakan salat seperti salat kami dan melaksanakan manasik seperti manasik kami maka dia telah melaksanakan manasik (menyembelih kurban). Dan barangsiapa menyembelih kurban sebelum salat berarti dia malaksanakannya sebelum shalat, dan berarti dia belum melaksanakan manasik (berkurban)’. Abu Burdah bin Niyar, paman Al-Bara’, berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih dua ekor kambing sebelum salat, dan yang aku ketahui bahwa hari ini adalah hari kita bergembira dengan makan dan minum. Dan aku menyukai bila dua ekor kambingku itu menjadi yang pertama disembelih di rumahku lalu aku memasaknya dan menikmatinya sebelum aku berangkat untuk salat!’ Beliau bersabda, ‘Kambingmu adalah kambing yang disembelih untuk diambil dagingnya (bukan daging kurban).” ([12])Waktu permulaan yang benar dimulainya menyembelih hewan kurban adalah setelah selesai dari salat ‘idul Adha. Apabila orang yang melaksanakan salat ‘idul Adha berjumlah banyak, maka hendaknya mereka mengikuti salat yang ditegakkan paling dahulu. Apabila ada seorang imam salat yang selesai terlebih dahulu dari salat ‘idul Adha, maka dibolehkan untuk menyembelih hewan kurban tersebut.Perbedaan ‘idul fitri dan ‘idul AdhaOleh karenanya, di antara perbedaan antara ‘idul adha dan ‘idul fitri adalah dibolehkannya menunda pelaksanaan salat ‘idul fitri, agar orang-orang masih memiliki kesempatan untuk membayar zakat fitrah, sedangkan waktu mengeluarkan zakat fitrah yang paling utama adalah sebelum imam mendirikan salat ‘idul fitri. Sebaliknya, pada waktu pelaksanaan salat ‘idul Adha disunahkan untuk menyegerakannya di awal waktu, agar orang-orang segera menyembelih dan menyantap sesembelihan tersebut. Ini adalah ijma’ para ulama. Akhir Waktu penyembelihan Para ulama khilaf dalam masalah waktu terakhir penyembelihan hewan qurban.Pertama, Sebagian ulama mengatakan bahwa akhir waktu penyembelihan udhhiyah adalah pada tanggal 12 Dzulhijjah, yaitu hari tasyriq yang kedua.Kedua, pendapat yang mengatakan bahwa akhir penyembelihan udhhiyah adalah pada tanggal 13 Dzulhijjah, yaitu akhir dari hari tasyriq, sebelum matahari terbenam. Apabila matahari sudah terbenam, maka tidak diperbolehkan.Penulis lebih condong kepada pendapat bahwa waktu penyembelihan adalah empat hari, yaitu pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah pada waktu sore hari sebelum matahari terbenam. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Nubaisyah Al-Hudzali radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ“Hari tasyriq adalah hari untuk makan dan minum.” ([13])Jadi, dibolehkan bagi seseorang untuk menyembelih hewan qurban meskipun pada tanggal 13 Dzulhijjah. Adapun jika dia hendak menyembelih pada permulaan waktu dan lebih cepat, maka hal itu lebih baik.Pertanyaan:Bolehkah menyembelih pada waktu malam hari?Jawaban:Ada khilaf di kalangan para ulama.– Sebagian ulama mengatakan bahwa menyembelih udhhiyah hanya dibolehkan pada waktu siang hari, apabila disembelih pada malam hari, maka penyembelihan tersebut tidak sah.لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)Artinya agar orang-orang mengingat Allah ﷻ di hari-hari yang diketahui atas hewan ternak yang mereka sembelih. Di dalam ayat ini Allah ﷻ menyebutkannya dengan أَيَّامٍ yang bermakna siang hari.– Adapun sebagian ulama yang lain berpendapat dimakruhkan menyembelih udhhiyah pada waktu malam hari.– Ada juga pendapat yang lain, seperti Abu Hanifah, Asy-Syafi’i dan Ahmad  menyebutkan bahwa lafaz أَيَّامٍ menurut bahasa arab mencakup waktu siang dan malam. ([14])Barang siapa mampu menyembelih pada waktu siang hari sebelum matahari terbenam, maka hal itu lebih baik. Barang siapa yang menyembelih pada waktu malam hari, maka diperbolehkan([15]).Hikmah penyembelihan pada siang hariAdapun di antara hikmah menyembelih udhhiyah pada waktu siang hari adalah untuk menampakkan syiar ’idul Adha, menampakkan syiar tauhid, sehingga banyak orang yang menyaksikan hewan kurban yang disembelih karena Allah ﷻ.Adapun mengenai ketepatan tanggal 10 Dzulhijjah, maka hal itu tergantung kepada keputusan masing-masing negeri.Hewan Utama Untuk UdhhiyahUrutan udhhiyah yang paling utama adalah sebagai berikut:Satu ekor unta untuk 1 orang.Satu ekor sapi untuk 1 orang.Satu ekor kambing untuk 1 orang.Satu ekor unta untuk 7 orang.Satu ekor sapi untuk 7 orang.Hukum asalnya adalah demikian. Secara umum ketika seseorang berkurban dengan seekor kambing, maka hal itu lebih baik dari pada tujuh orang yang berkurban dengan seekor unta maupun sesekor sapi. Namun, sebagian ulama memiliki cara pandang yang berbeda. Mereka mengatakan bahwa dalam masalah menyembelih terdapat dua ibadah, yaitu:Hewan sembelihanSedekah dagingnya. Apabila ditinjau dari pahala ibadah menyedekahkan daging ini, maka hal itu lebih disukai oleh orang banyak, karena manfaatnya yang banyak. Seperti sapi, merupakan hewan yang banyak dagingnya, sehingga banyak orang yang mengambil manfaat darinya. Oleh karenanya, semakin berat dan gemuk hewan tersebut, maka semakin baik, karena semakin banyak daging yang bisa dibagi-bagikan.Akan tetapi, para ulama khilaf apakah lebih baik berqurban dengan seekor kambing atau seekor unta. Sebagian ulama berpendapat bahwa berkurban dengan seekor kambing lebih utama, karena Nabi ﷺ selalu berqurban dengan seekor kambing. Selain itu. Landasan mereka adalah karena Nabi ﷺ selalu mengamalkan sesuatu yang terbaik. Namun, sebagian ulama lain membantah pendapat tersebut bahwa sejatinya Nabi ﷺ memberikan contoh yang termudah, sebagaimana disebutkan di dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ketika Nabi ﷺ berbicara tentang pahala bersegera dalam salat jumat, beliau ﷺ bersabda,مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً“Barang siapa yang mandi sebagaimana mandi junub pada hari jumat, kemudian datang (salat jumat), sekaan-akan dia telah berqurban dengan unta, barang siapa yang datang pada waktu yang kedua, seakan-akan dia telah berqurban dengan sapi.” ([16])Hadis ini menunjukkan bahwa hewan qurban yang paling utama adalah berkurban dengan satu ekor unta.Hukum Bagi Mudhahhi (Orang yang Menyembelih)Di antara hukum berkaitan bagi orang yang menyembelih adalah dibolehkan baginya التَّشْرِيْك (berkongsi/share).Berkongsi/bersekutu untuk daging sesembelihan.Hal ini berlaku pada sapi dan unta. Dibolehkan menyembelih satu ekor sapi atau unta untuk tujuh orang. Adapun kambing hanya dibolehkan untuk satu orang.Dalam suatu kasus misalnya ada satu kelompok yang berjumlah 5 orang hendak menyembelih udhhiyah berupa satu ekor sapi atau unta. Ketika udhhiyah tersebut sudah disembelih, lalu ada dua orang yang hendak bergabung dalam penyembelihan udhhiyah tersebut agar lengkap menjadi 7 orang, maka hal ini tidak diperbolehkan. Namun, selama udhhiyah tersebut belum disembelih, maka dibolehkan bagi orang lain untuk bergabung pada penyembelihan udhhiyah, yang tadinya 5 orang menjadi 7 orang.Berkongsi/bersekutu pahala udhhiyahTidak ada batasan sama sekali bagi siapa saja yang hendak berkongsi pahala penyembelihan udhhiyah. Orang yang menyembelih hewan qurban diperolehkan untuk mengikutkan pahala qurban tersebut dengan keluarga, kerabat, teman atau orang-orang yang masih hidup, sebagaimana dibolehkan juga mengikutkan pahala untuk orang-orang yang sudah meninggal dunia. Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Rafi’ radhiallahu ‘anhu,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا ضَحَّى اشْتَرَى كَبْشَيْنِ سَمِينَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ، فَإِذَا صَلَّى وَخَطَبَ النَّاسَ أَتَى بِأَحَدِهِمَا وَهُوَ قَائِمٌ فِي مُصَلَّاهُ فَذَبَحَهُ بِنَفْسِهِ بِالْمُدْيَةِ، ثُمَّ يَقُولُ: اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ أُمَّتِي جَمِيعًا مِمَّنْ شَهِدَ لَكَ بِالتَّوْحِيدِ وَشَهِدَ لِي بِالْبَلَاغِ ، ثُمَّ يُؤْتَى بِالْآخَرِ فَيَذْبَحُهُ بِنَفْسِهِ وَيَقُولُ: هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ apabila hendak menyembelih hewan qurban, maka beliau membeli dua ekor kambing yang besar, bertanduk, bercampur antara putih dengan hitam. Ketika beliau selesai salat dan berkhutbah kepada manusia, maka beliau mendatangi salah satu dari keduanya, sedangkan beliau berdiri di tempat salat beliau, lalu beliau sendiri menyembelihnya dengan pisau, kemudian berdoa, ‘Ya Allah, ini dari umatku seluruhnya yang bersaksi kepada-Mu dengan tauhid dan bersaksi kepadaku dengan penyampaian (risalah)’, kemudian didatangkan kambing yang lain, lalu beliau menyembelihnya, seraya berdoa, ‘Ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad’.” ([17])Keluarga Nabi ﷺ ada yang masih hidup dan ada juga yang sudah meninggal dunia. Di antara keluarga beliau yang telah meninggal dunia adalah Khadijah, Ruqayyah, Ummu Kultsum dan anak-anak beliau yang lain. Selain itu, di antara keluarga beliau yang masih hidup adalah Fathimah radhiyallahu ‘anha.Dibolehkan bagi seseorang yang menyembelih hewan qurban mengatakan, ‘Ya Allah, sesembelihan ini untukku dan kedua orang tuaku atau keluargaku’. Dengan melakukan hal ini, maka dia telah bersekutu pahala untuk keluarganya, kerabatnya ataupun orang lain.Pertanyaan:Apa hukum menyembelih untuk orang yang sudah meninggal dunia, seperti untuk kedua orang tua yang sudah meninggal dunia?Jawaban:Yang seharusnya diperhatikan dalam masalah ini adalah bahwa Nabi ﷺ tidak pernah mencontohkan bahwa beliau ﷺ secara khusus menyembelih untuk Khadijah radhiyallahu ‘anha. Akan tetapi, beliau ﷺ menyembelih agar pahalanya untuk beliau sendiri dan untuk keluarga beliau, termasuk di antaranya adalah Khadijah radhiyallahu ‘anha.Sejatinya hukum asal pahala menyembelih hewan qurban adalah untuk orang yang masih hidup, bukan untuk orang yang sudah meninggal dunia. Apabila pahala tersebut untuk orang yang menyembelih sendiri dan keluarganya atau orang lain yang sudah meninggal, maka diperbolehkan. Akan tetapi, apabila pahala udhhiyah tersebut dikhususkan untuk orang yang telah meninggal dunia, maka terdapat khilaf di kalangan ulama. Sebagian ulama membolehkan([18]), sedangkan sebagian yang lain tidak membolehkannya. Sebagian mereka berpendapat sunah, dan sebagian yang lain berpendapat tidak sunah, dan bahkan bid’ah, karena Nabi ﷺ tidak pernah mencontohkannya. Tentunya, agar seseorang selamat dari masalah khilaf seperti kasus ini, bagi orang yang ingin menyembelih agar pahalanya sampai kepada orang tuanya yang telah meninggal, hendaknya dia menyembelih dengan menyebutkan bahwa udhhiyah tersebut untuk dirinya dan orang tuanya, keluarganya ataupun yang semisalnya.Salah satu pengecualian dalam masalah ini adalah apabila orang yang sudah wafat tersebut selama hidupnya pernah berwasiat kepada keluarganya supaya sebagian hartanya digunakan untuk ibadah qurban, maka ulama sepakat membolehkan hal ini. Hal itu disebabkan adanya wasiat yang dulu pernah dia tinggalkan selama hidupnya.Aturan-Aturan Bagi MudhahhiLarangan dalam hadis ini dimulai sejak memasuki malam satu bulan Dzulhijjah. Apabila telah tiba hari terakhir dari bulan Dzulqa’dah, maka sejak terbenamnya matahari pada hari itu telah masuk malam pertama dari bulan Dzulhijjah, dan bagi orang yang berniat untuk berqurban tidak diperbolehkan untuk memotong kuku, rambut atau bulu-bulu yang ada pada tubuhnya hingga hewan qurbannya disembelih. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi ﷺ bersabda,إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ([19]) شَيْئًا“Jika telah masuk sepuluh (dari bulan Dzulhijjah), sementara salah seorang dari kalian hendak menyembelih (hewan qurban), maka janganlah mengambil sedikitpun dari rambut dan tubuhnya.([20])Barang siapa yang telah menyembelih udhhiyahnya, maka diperbolehkan baginya memotong kuku, rambut ataupun bulu-bulu pada tubuhnya. Oleh karenanya, jika ada seorang mudhahhi yang mewakilkan orang lain, sedangkan keduanya berada di tempat yang berbeda, maka hendaknya dia berhati-hati dalam masalah ini, dengan menanyakannya kepastian penyembelihan udhhiyahnya kepada orang yang diwakilkannya tersebut.Barang siapa yang berniat menyembelih hewan qurban pada saat pertengahan awal dari bulan Dzulhijjah (misalnya tanggal 5 atau 6 Dzulhijjah), maka sejak waktu niat tersebut dia harus menahan diri dari larangan-larangan tersebut. Pada masa tersebut, selama seseorang belum berniat untuk berqurban, maka tidak berlaku larang-larangan tersebut baginya. Larangan ini hanya berlaku bagi orang yang menyembelih hewan qurban. Adapun, bagi orang yang termasuk dalam golongan yang berkongsi pahala udhhiyah, maka larangan tersebut tidak berlaku bagi mereka.Pertanyaan:Apabila dalam satu keluarga memiliki harta atau kemampuan untuk menyembelih hewan qurban, misalnya masing-masing anggota keluarga menyembelih satu ekor sapi, apakah hal ini disunahkan?Jawaban:Apabila mereka semua termasuk di dalam satu keluarga atau mereka memiliki kemampuan karena nafkah dari satu orang (ayah), maka disunahkan untuk menyembelih udhhiyah dengan diwakilkan kepada satu orang saja, misalnya dengan menyembelih udhhiyah berupa satu atau 10 kambing untuk satu keluarga. Nabi ﷺ tidak pernah memerintahkan masing-masing anggota keluarganya untuk menyembelih udhhiyah. Namun, beliau ﷺ menyembelih udhhiyah mewakili anggota keluarga beliau ﷺ. Maka dari itu, yang disunahkan dalam hal ini adalah seorang kepala keluarga menyembelih hewan qurban untuk mewakili semua anggota keluarganya, baik dengan satu maupun dua ekor kambing ataupun kelipatannya.Apabila masing-masing dari anggota keluarga ingin menyembelih udhhiyah dan mempunyai kemampuan untuk melakukannya, maka dibolehkan baginya untuk menyembelih udhhiyah tersebut, tetapi hal itu bukanlah termasuk dari sunah. Namun, apabila dalam satu rumah terdapat dua keluarga, sedangkan masing-masing memiliki pendapatan sendiri, maka dibolehkan bagi masing-masing dari mereka untuk menyembelih udhhiyah atau berkurban, karena sumber pemasukan dua keluarga tersebut berbeda.Adab-adab Dalam Menyembelih UdhhiyahMenyembelih dengan cara Nahr dan Dzabh([21]) – Unta dengan dinahr. – Selain unta, yaitu sapi dan kambing adalah didzabhMenghadap kiblat. Tata cara menyembelih unta adalah sebagai berikut: – Unta dinahr dalam kondisi berdiri. – Menghadapkan sisi tubuh bagian kanan unta atau organ yang akan disembelih ke arah kiblat, sehingga darah yang keluar mengucur ke arah kiblat. Allah ﷻ berfirman,وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Hajj: 36)– Kaki kiri unta bagian depan diiqal, artinya kakinya dilipat dan diikatAdapun sapi dan kambing disembelih dalam kondisi berbaring pada bagian lambung bagian kiri, sehingga perut dan lehernya menghadap kiblat. berdasarkan hadis Nabi ﷺ,ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا، يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ“Nabi ﷺ berqurban dengan dua ekor domba yang bercampur antara warna putih dan hitam. Aku melihat beliau meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah dan bertakbir.” ([22])Tentunya, yang lebih baik adalah menyembelih dengan tangan kanan. Namun, dikecualikan bagi الْأَعْسَرُ, yaitu orang yang menyembelih dengan tangan kirinya. Apabila ada orang yang tidak bisa menyembelih, kecuali dengan tangan kirinya, maka hendaknya memposisikan hewan udhhiyah tersebut berlawanan arah dari posisi yang pertama, yaitu memposisikan hewan tersebut dengan kondisi berbaring pada lambung bagian kanan, sehingga perut dan lehernya menghadap kiblat.Yang dipotong ada empat urat,Yaitu dua urat nadi, tenggorokan, dan kerongkongan. Selain itu, leher udhhiyah tidak boleh terputus saat penyembelihan. Setelah terputus empat urat saluran tersebut hingga darah mengucur, maka udhhiyah tersebut dibiarkan hingga terdiam dan tidak langsung dikuliti. Apabila hewan yang telah disembelih tersebut langsung dikuliti, dikhawatirkan akan merasa kesakitan. Mungkin saja di antara hikmahnya adalah agar darah udhhiyah tersebut keluar secara keseluruhan dan itu lebih baik, sehingga aman dan menghindarkan dari berbagai madharat saat dimakan.Menggunakan pisau yang tajamBerdasarkan hadis Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, dari Rasulullah radhiallahu ‘anhu,إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya salah seorang dari kalian mempertajam pisau dan menenangkan sembelihannya.”([23])Barang siapa yang tidak pandai dalam menyembelih, hendaknya tidak menjadikan udhhiyah tersebut sebagai bahan percobaan atau permainan. Apabila dia hendak latihan untuk menyembelih, hendaknya dibimbing oleh seseorang yang sudah ahli dalam penyembelihan hewanTidak memperlihatkan hewan lain yang hendak disembelihBagi orang yang menyembelih, hendaknya memperhatikan perasaan hewan dan tidak membuatnya takut maupun gelisah.وَالشَّاةُ إِنْ رَحِمْتَهَا، رَحِمَكَ اللَّهُ“Kambing itu jika kau mengasihinya, maka Allah akan mengasihimu.” ([24]Menyebut nama Allah ﷺ atau mengucapkan (بِاسْمِ اللهِ) – Mengucapkan tasmiyah ini merupakan syarat dan barang siapa dengan sengaja tidak mengucapkannya, maka penyembelihan tersebut tidak sah. Apabila orang yang menyembelih lupa mengucapkannya, maka terdapat khilaf dalam masalah ini. Sebagian ulama berpendapat sah, dan sebagian yang lain berpendapat tidak sah. – Selain itu mengucapkan tasmiyah, disunahkan juga untuk mengucapkan takbirبِاسْمِ اللهِ وَالله أَكْبَرُاَللّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَاللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْDengan menyebut nama Allah, Allah Maha besarYa Allah, ini dariku untuk-MuYa Allah, terimalah (qurban) dariku– Hendaknya seseorang mengucapkanya ketika dia sudah meletakkan pisau pada leher hewan yang hendak disembelih dan mulai menggerakkan pisau tersebut untuk menyembelih.Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah ﷺ berdoa ketika menyembelih,بِاسْمِ اللهِ، اللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ، ثُمَّ ضَحَّى بِهِ“Ya Allah, terimalah (sembelihan ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” ([25])Begitu juga dengan hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi ﷺ menghadapkan kedua hewan qurbannya ke arah kiblat tatkala menyembelihnya dan beliau ﷺ  berdoa:إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمٰوَاتِ وَاْلأَرْضَ عَلَى مِلَّةِ إِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ، إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، اَللّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ بِاسْمِ اللهِ وَالله أَكْبَرُ ثُمَّ ذَبَحَ“Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Rabb yang menciptakan langit dan bumi di atas agama nabi Ibrahim yang lurus dan aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku termasuk orang-orang menyerahkan diri (kepada Allah). Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu dari Muhammad dan umatnya, dengan nama Allah (aku menyembelih) dan Allah Mahabesar’, kemudian beliau menyembelihnya.” ([26])Daging UdhhiyahTidak boleh dijual. Barang siapa yang berkurban atau menyembelih hewan qurban, maka dia tidak boleh menjual daging udhhiyah Namun, apabila dia telah memberikannya kepada orang yang membutuhkan, lalu orang tersebut menjualnya, maka yang seperti ini diperbolehkan.Tidak boleh diberikan sebagai upah tukang jagal/sembelih. Tidak diperbolehkan bagi orang yang menyembelih atau orang yang diberikan kepercayaan untuk mengurusi udhhiyah, seperti panitia kurban, untuk memberikan sedikitpun daging udhhiyah tersebut kepada tukang jagal. Meskipun itu hanya kulit dari udhhiyah tersebut, maka hal ini tetap tidak diperbolehkan. Adapun jika daging atau kulit hewan qurban yang diberikan kepadanya sebagai hadiah, maka dibolehkan dengan syarat tidak mengurangi ongkos jasa jagal/sembelih. Apabila daging yang diberikan kepada tukang jagal sebagai hadiah, namun mengurangi ongkos jasa jagal tersebut, maka hadiah tersebut termasuk dalam ongkos jasa yang dibayarkannya.Misalnya: Tukang jagal membebankan ongkos jagal seharga 2 juta, lalu orang yang berqurban menawarnya dengan harga 1,4 juta, namun ditambah dengan beberapa daging/kulit hasil sembelihan udhhiyah. Contoh yang seperti ini tidak diperbolehkan, karena sejatinya daging/kulit udhhiyah yang diberikan kepada tukang jagal mengurangi ongkos jasa yang semestinya dibayarkannya.Faedah yang dapat diambil dari masalah ini adalah:Bagi orang-orang yang diberikan kepercayaan untuk menangani penyembelihan hewan qurban, hendaknya meminta sejumlah biaya dari orang yang berqurban (mudhahhi) yang akan digunakan untuk ongkos penyembelihan atau hal-hal lainnya.Hendaknya dagingnya dibagi tiga, dengan pembagian sebagai berikut:- 1/3 disedekahkan, hukumnya adalah wajib([27]). Berdasarkan firman Allah ﷻوَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ“Dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36)Begitu juga dengan firman Allah ﷻ,فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)– 1/3 dimakan sendiri. Dibolehkan bagi orang yang berkurban untuk mengambil 1/3 bagian dari daging hewan qurbannya. Baik untuk dimakan sendiri atau disedekahkan seluruhnya pun dibolehkan. Namun, disunahkan untuk dimakan sebagian atau secukupnya ataupun sepertiganya untuk mendapatkan keberkahannya. Oleh karenanya, Nabi ﷺ selesai dari salat ‘idul Adha mengambil jatah beliau terlebih dahulu untuk beliau makan.– 1/3 dihadiahkanSetiap orang yang memiliki niat untuk berqurban hendaknya memperhatikan aturan-aturan dan cara-cara kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para ahli di bidang kesehatan, terutama jika hari raya ‘idul Adha pada masa pandemi. Di samping itu, orang-orang yang diberikan kepercayaan dalam masalah udhhiyah hendaknya memberikan cara yang aman dan terbaik sehingga mampu menghindarkan wabah dari kaum muslimin. Adapun tata cara dan hukum-hukum seputar udhhiyah tidaklah berbeda, baik di masa pandemi ataupun tidak.________________________________Footnote:([1]) Sebagian ulama, seperti Hanabilah ada yang mengategorikan pembahasan ini di dalam kitabul Haj, sedangkan kebanyakan Syafi’iyah membahasnya di akhir kitab fiqh ketika membahas tentang kitabul Ath’imah.([2]) Sebagaimana di dalam riwayat hadis berikut ini:عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَفْرِهُوا ضَحَايَاكُمْ، فَإِنَّهَا مَطَايَاكُمْ عَلَى الصِّرَاطِ“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ  bersabda, ‘Perbaguslah hewan qurban kalian, karena dia akan menjadi tunggangan kalian melewati sirath’.” Hadis tersebut diriwayatkan oleh Ad-Dailami dari jalur Ibnu Al-Mubarak, dari Yahya bin ‘Ubaidillah bin Mauhab, dari ayahnya, dari Abu Hurairah dan meriwayatkannya dari Rasulullah ﷺ. Adapun perawi yang bernama Yahya dha’if jiddan (lemah sekali). Lihat: At-Talkhis Al-Habir Li Ibnu Hajar 4/251Di antara ulama yang mengomentari hadis ini adalah Ibnu Al-Mulaqqin, berkata,لَا يَحْضُرُنِيْ مَنْ خَرَّجَهُ بَعْدَ الْبَحْثِ الشَّدِيْدِ عَنْهُ“Aku tidak mendapatkan perawi yang telah meriwayatkannya, meskipun sudah dicari dengan sangat gigih.” (Al-Badr Al-Munir 9/273)Ibnu Shalah mengatakan,حَدِيْثٌ غَيْرُ مَعْرُوْفٍ، وَلَا ثَابِتٍ فِيْمَا عَلَّمْنَاهُ“Hadis ini tidak dikenal dan sepengetahuan kami tidak sahih.” (Syarh Musykil Al-Wasith Li Ibnu Shalah 4/199)Ibnu Al-‘Arabi berkata,لَيْسَ فِي فَضْلِ الْأُضْحِيَّةِ حَدِيثٌ صَحِيحٌ“Tidak ada hadis sahih yang menjelaskan tentang keutamaan udhhiyah.” (Tuhfatul Ahwadzi 5/63)Al-Albani juga menghukuminya dha’if jiddan, karena status perawi yang bernama Yahya adalah dha’if, bahkan matruk (orang yang ditinggalkan hadisnya), dan yang lebih parah lagi sebagian ulama menyebutkan bahwa hadisnya adalah palsu. (Lihat: Silsilah Al-Ahadis Adh-Dha’ifah 6/208 no. 2688)([3]) Sebagaimana di sebutkan didalam hadis yang diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam berkata bahwa para sahabat berkata kepada Rasulullah r,يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الْأَضَاحِيُّ؟ قَالَ: سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا: فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ قَالُوا: ” فَالصُّوفُ؟ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ، حَسَنَةٌ“‘Wahai Rasulullah, apa maksud dari hewan-hewan qurban ini?’ Beliau bersabda, ‘Ini merupakan sunah bapak kalian, nabi Ibrahim’alahissalam, mereka berkata, ‘Apa yang kami dapatkan darinya, wahai Rasulullah?’ beliau bersabda, ‘Setiap helai rambutnya adalah satu kebaikan’. Mereka berkata, ‘lalu bulu-bulunya, wahai Rasulullah?’, beliau bersabda, ‘Setiap helai bulu-bulunya adalah satu kebaikan’.” (H.R. Ibnu Majah no. 3127 dan Ahmad no. 19283 sanadnya dha’if jiddan -lemah sekali-. Di antara perawinya terdapat Abu Dawud, yaitu Nufai’ bin Al-Harits dari Kufah, statusnya adalah matruk -yang ditinggalkan hadis-hadisnya-, sedangkan ‘Aidzullah Al-Mujasyi’i adalah perawi dha’if)Al-Bukhari mengatakan tentang Al-Mujasyi’i bahwa hadisnya tidak sahih. Abu Hatim berkata, ‘Perawi yang munkar hadisnya’. Ibnu Hibban berkata, ‘Dia meriwayatkan hadis-hadis munkar yang tidak boleh berhujjah dengannya’. (Al-Badr Al-Munir Li Ibnu Al-Mulaqqin 9/274)([4]) H.R. Ibnu Majah no. 3126([5]) H.R Ahmad no. 8273 dan Ibnu Majah no. 3123 dan dihasankan oleh Al-Albani([6]) Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajarحَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا أَخْرَجَهُ بْنُ مَاجَهْ وَأَحْمَدُ وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ لَكِنِ اخْتُلِفَ فِي رَفْعِهِ وَوَقْفِهِ وَالْمَوْقُوفُ أَشْبَهُ بِالصَّوَابِ“Hadis Abu Hurairah yang disandarkan kepada Nabi ﷺ bahwa ‘Barang siapa mempunyai kelapangan harta, kemudian dia tidak menyembelih, maka janganlah mendekati tempat salat kami’ diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad dengan para perawi tsiqah. Namun, diperselisihkan periwatannya dari Nabi ﷺ ataukah sahabat dan yang tampak lebih benar dari perkataan sahabat (Abu Hurairah t).” (Fathul Bari Li Ibnu Hajar 3/10)Jadi, penyandaran hadis di atas yang benar adalah dari perkataan sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bukan perkataan Rasulullah ﷺ.([7]) Redaksi atsarnya adalah sebagai berikut:رُوِيَ عَنْ أَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ: أَنَّهُمَا كَانَا لَا يُضَحِّيَانِ عَنْ أَهْلِهِمَا مَخَافَةَ أَنْ يَرَى ذَلِكَ وَاجِبًا“Diriwayatkan dari Abu Bakr dan ‘Umar bahwa keduanya tidak menyembelih hewan udhhiyah untuk keluarganya, karena khawatir hal itu dianggap wajib.” (diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di dalam As-Sunan Al-Kubra 9/444 no. 19034 dan Al-Albani di dalam Irwa’ul Ghalil mengatakan bahwa hadis ini sahih no. 1139 4/354)([8]) H.R. Tirmidzi no. 1501 dan disahihkan oleh Al-Albani([9]) Ada yang mengatakan bahwa badaannya putih dan kepalanya hitam, sehingga terlihat indah. Ada juga yang mengatakan bahwa seluruh warnanya putih dan ada sedikit warna hitam. Intinya menggambarkan bahwa kambing tersebut indah dilihat. (Lihat: Fathul Bari Li Ibnu Hajar 10/10)([10]) H.R. Ibnu Majah no. 3122 dan Ahmad no. 25843 dan disahihkan oleh Al-Albani([11]) الْمَوْجُوْء adalah hewan yang dikebiri atau testisnya dipotong, sedangkan dan الْمَجْبُوْب adalah hewan yang zakarnya dipotong. (Lihat: Syarh Az-Zarkasi 5/261)([12]) H.R. Bukhari no. 955([13]) H.R. Muslim no. 1141. Di dalam riwayat Ahmad ada tambahan redaksi….وَذِكْرِ اللَّهِ“Dan mengingat Allah.” (H.R. Ahmad 20722)([14]) Lihat: Tafsir Al-Qurthubi 12/44([15]) Ini adalah pendapat yang kuat bahwa diperbolehkan menyembelih udhhiyah pada waktu malam hari.([16]) H.R. Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850([17]) H.R. Ahmad no. 27190 dan Al-Hakim 2/452 di dalam Al-Mustadrak dan berkata, ‘hadis ini sahih’([18]) Di antaranya adalah mazhab Syafi’i. Mereka pun memiliki dua pendapat dalam hal ini. Mazhab yang membolehkan masalah ini, karena mengqiyaskannya dengan sedekah. Sedekah kepada orang yang telah meninggal, hukumnya adalah boleh. Oleh karenanya, diperbolehkan untuk menyembelih untuk orang yang sudah meninggal dunia. Akan tetapi, pendapat ini dibantah, lantaran masalah menyembelih berbeda dengan masalah bersedekah, karena menyembelih berkaitan dengan mengalirkan darah hewan, berbeda dengan bersedekah.([19]) Sebagian ulama menyebutkan maksud dari (الْبَشَر) adalah bulu pada badan, namun sebagian lain menyebutkan bahwa maksudnya adalah kuku. (Lihat: ‘Aunul Ma’bud 7/349)([20]) H.R. Muslim no. 1977([21]) Nahr berasal dari نَحَر يَنْحَر  adalah menyembelih pada bagian bawah leher atau yang dekat dengan bagian dada unta dengan ditusuk hingga keluar darahnya. Adapun dzabh berasal dari ذَبَحَ يَذْبَحُ yaitu menyembelih pada bagian leher kambing atau sapi terutama pada tenggorokan, kerongkongannya dan dua urat lainnya.([22]) H.R. Bukhari no. 5558([23]) H.R. Muslim no. 1955([24]) H.R. Bukhari no. 373 di dalam Al-Adab Al-Mufrad([25]) H.R. Muslim no. 1967([26]) H.R. Abu Dawud no. 2795 4/421 dan Al-Baihaqi 19/338([27]) Menurut pendapat yang kuat

Hukum Mematikan Fitur “Centang Biru” di Whatsapp

“Centang Biru” adalah fitur dari aplikasi whatsapp di mana teman chatting akan tahu apakah kita sudah membaca chatting itu atau belum. Apabila fitur ini dinon-aktifkan, maka teman chatting tidak akan tahu apakah kita sudah membaca atau belum. Pembahasan ini sempat menjadi pertanyaan beberapa orang karena ada anggapan apabila mematikan fitur ini, akan membuat orang suudzan atau buruk sangka sehingga mematikan fitur “centang biru” hukumnya tidak boleh dan suatu bentuk kedzaliman.Baca Juga: Menjaga Lisan di Era Media SosialBerikut kami akan membahas hukumnya dengan beberapa dalil. Apakah boleh mematikan fitur “centang biru”? Jawabannya boleh saja. Adapun yang beralasan ini perbuatan yang tidak boleh atau haram karena membuat orang marah dan akan menimbulkan suudzan atau buruk sangka karena tidak mau membalas chat, alasan ini tidak tepat karena:Pertama: Hampir semua semua pengguna whatsapp tahu ada fitur mematikan centang biru, jadi ia akan paham kalau lawan chattingnya mematikan fitur iniIni adalah urusan dunia dan hukum asal urusan dunia adalah mubah dan boleh sebagaimana kaidah fikh,اَلأَصْلُ فِى اْلأَشْيَاءِ اْلإِ بَا حَة حَتَّى يَدُ لَّ اْلدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ“Hukum asal dari sesuatu (muamalah/keduniaan) adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya“Kedua: Orang tersebut yang membaca chat hendaknya berusaha husnudzan kepada saudaranya yang belum membalas “mungkin dia sedang sibuk, atau dia sedang ada kegiatan yang hanya bisa membaca dan tidak bisa membalas dengan mengetik”Allah berfirman:اِجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ“Jauhilah kalian dari kebanyakan persangkaan, sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa”  (QS. Al-Hujuraat: 12).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِيَّا كُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ وَلاَ تَحَسَّسُوا وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ تَحَاسَدُوا وَلاَتَدَابَرُوا وَلاَتَبَاغَضُوا وَكُوْنُواعِبَادَاللَّهِ إحْوَانًا “Berhati-hatilah kalian dari tindakan berprasangka buruk, karena prasangka buruk adalah sedusta-dusta ucapan. Janganlah kalian saling mencari berita kejelekan orang lain, saling memata-matai, saling mendengki, saling membelakangi, dan saling membenci. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara” [HR. Bukhari & Muslim]Ketiga: Fitur ini disediakan oleh whatsapp, jadi boleh memakai, boleh juga tidak, hendaknya kita menghormati hak Setiap  orang memilih fitur yang digunakan selama tidak melanggar syariat Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Fiqih Jenazah, Arti Salafi, Sunan At Tirmidzi, Do A Kafaratul Majlis, Ashadualla Ilahailallah Wa Ashadu Anna Muhammadarrasulullah Arab

Hukum Mematikan Fitur “Centang Biru” di Whatsapp

“Centang Biru” adalah fitur dari aplikasi whatsapp di mana teman chatting akan tahu apakah kita sudah membaca chatting itu atau belum. Apabila fitur ini dinon-aktifkan, maka teman chatting tidak akan tahu apakah kita sudah membaca atau belum. Pembahasan ini sempat menjadi pertanyaan beberapa orang karena ada anggapan apabila mematikan fitur ini, akan membuat orang suudzan atau buruk sangka sehingga mematikan fitur “centang biru” hukumnya tidak boleh dan suatu bentuk kedzaliman.Baca Juga: Menjaga Lisan di Era Media SosialBerikut kami akan membahas hukumnya dengan beberapa dalil. Apakah boleh mematikan fitur “centang biru”? Jawabannya boleh saja. Adapun yang beralasan ini perbuatan yang tidak boleh atau haram karena membuat orang marah dan akan menimbulkan suudzan atau buruk sangka karena tidak mau membalas chat, alasan ini tidak tepat karena:Pertama: Hampir semua semua pengguna whatsapp tahu ada fitur mematikan centang biru, jadi ia akan paham kalau lawan chattingnya mematikan fitur iniIni adalah urusan dunia dan hukum asal urusan dunia adalah mubah dan boleh sebagaimana kaidah fikh,اَلأَصْلُ فِى اْلأَشْيَاءِ اْلإِ بَا حَة حَتَّى يَدُ لَّ اْلدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ“Hukum asal dari sesuatu (muamalah/keduniaan) adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya“Kedua: Orang tersebut yang membaca chat hendaknya berusaha husnudzan kepada saudaranya yang belum membalas “mungkin dia sedang sibuk, atau dia sedang ada kegiatan yang hanya bisa membaca dan tidak bisa membalas dengan mengetik”Allah berfirman:اِجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ“Jauhilah kalian dari kebanyakan persangkaan, sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa”  (QS. Al-Hujuraat: 12).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِيَّا كُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ وَلاَ تَحَسَّسُوا وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ تَحَاسَدُوا وَلاَتَدَابَرُوا وَلاَتَبَاغَضُوا وَكُوْنُواعِبَادَاللَّهِ إحْوَانًا “Berhati-hatilah kalian dari tindakan berprasangka buruk, karena prasangka buruk adalah sedusta-dusta ucapan. Janganlah kalian saling mencari berita kejelekan orang lain, saling memata-matai, saling mendengki, saling membelakangi, dan saling membenci. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara” [HR. Bukhari & Muslim]Ketiga: Fitur ini disediakan oleh whatsapp, jadi boleh memakai, boleh juga tidak, hendaknya kita menghormati hak Setiap  orang memilih fitur yang digunakan selama tidak melanggar syariat Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Fiqih Jenazah, Arti Salafi, Sunan At Tirmidzi, Do A Kafaratul Majlis, Ashadualla Ilahailallah Wa Ashadu Anna Muhammadarrasulullah Arab
“Centang Biru” adalah fitur dari aplikasi whatsapp di mana teman chatting akan tahu apakah kita sudah membaca chatting itu atau belum. Apabila fitur ini dinon-aktifkan, maka teman chatting tidak akan tahu apakah kita sudah membaca atau belum. Pembahasan ini sempat menjadi pertanyaan beberapa orang karena ada anggapan apabila mematikan fitur ini, akan membuat orang suudzan atau buruk sangka sehingga mematikan fitur “centang biru” hukumnya tidak boleh dan suatu bentuk kedzaliman.Baca Juga: Menjaga Lisan di Era Media SosialBerikut kami akan membahas hukumnya dengan beberapa dalil. Apakah boleh mematikan fitur “centang biru”? Jawabannya boleh saja. Adapun yang beralasan ini perbuatan yang tidak boleh atau haram karena membuat orang marah dan akan menimbulkan suudzan atau buruk sangka karena tidak mau membalas chat, alasan ini tidak tepat karena:Pertama: Hampir semua semua pengguna whatsapp tahu ada fitur mematikan centang biru, jadi ia akan paham kalau lawan chattingnya mematikan fitur iniIni adalah urusan dunia dan hukum asal urusan dunia adalah mubah dan boleh sebagaimana kaidah fikh,اَلأَصْلُ فِى اْلأَشْيَاءِ اْلإِ بَا حَة حَتَّى يَدُ لَّ اْلدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ“Hukum asal dari sesuatu (muamalah/keduniaan) adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya“Kedua: Orang tersebut yang membaca chat hendaknya berusaha husnudzan kepada saudaranya yang belum membalas “mungkin dia sedang sibuk, atau dia sedang ada kegiatan yang hanya bisa membaca dan tidak bisa membalas dengan mengetik”Allah berfirman:اِجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ“Jauhilah kalian dari kebanyakan persangkaan, sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa”  (QS. Al-Hujuraat: 12).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِيَّا كُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ وَلاَ تَحَسَّسُوا وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ تَحَاسَدُوا وَلاَتَدَابَرُوا وَلاَتَبَاغَضُوا وَكُوْنُواعِبَادَاللَّهِ إحْوَانًا “Berhati-hatilah kalian dari tindakan berprasangka buruk, karena prasangka buruk adalah sedusta-dusta ucapan. Janganlah kalian saling mencari berita kejelekan orang lain, saling memata-matai, saling mendengki, saling membelakangi, dan saling membenci. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara” [HR. Bukhari & Muslim]Ketiga: Fitur ini disediakan oleh whatsapp, jadi boleh memakai, boleh juga tidak, hendaknya kita menghormati hak Setiap  orang memilih fitur yang digunakan selama tidak melanggar syariat Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Fiqih Jenazah, Arti Salafi, Sunan At Tirmidzi, Do A Kafaratul Majlis, Ashadualla Ilahailallah Wa Ashadu Anna Muhammadarrasulullah Arab


“Centang Biru” adalah fitur dari aplikasi whatsapp di mana teman chatting akan tahu apakah kita sudah membaca chatting itu atau belum. Apabila fitur ini dinon-aktifkan, maka teman chatting tidak akan tahu apakah kita sudah membaca atau belum. Pembahasan ini sempat menjadi pertanyaan beberapa orang karena ada anggapan apabila mematikan fitur ini, akan membuat orang suudzan atau buruk sangka sehingga mematikan fitur “centang biru” hukumnya tidak boleh dan suatu bentuk kedzaliman.Baca Juga: Menjaga Lisan di Era Media SosialBerikut kami akan membahas hukumnya dengan beberapa dalil. Apakah boleh mematikan fitur “centang biru”? Jawabannya boleh saja. Adapun yang beralasan ini perbuatan yang tidak boleh atau haram karena membuat orang marah dan akan menimbulkan suudzan atau buruk sangka karena tidak mau membalas chat, alasan ini tidak tepat karena:Pertama: Hampir semua semua pengguna whatsapp tahu ada fitur mematikan centang biru, jadi ia akan paham kalau lawan chattingnya mematikan fitur iniIni adalah urusan dunia dan hukum asal urusan dunia adalah mubah dan boleh sebagaimana kaidah fikh,اَلأَصْلُ فِى اْلأَشْيَاءِ اْلإِ بَا حَة حَتَّى يَدُ لَّ اْلدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ“Hukum asal dari sesuatu (muamalah/keduniaan) adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya“Kedua: Orang tersebut yang membaca chat hendaknya berusaha husnudzan kepada saudaranya yang belum membalas “mungkin dia sedang sibuk, atau dia sedang ada kegiatan yang hanya bisa membaca dan tidak bisa membalas dengan mengetik”Allah berfirman:اِجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ“Jauhilah kalian dari kebanyakan persangkaan, sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa”  (QS. Al-Hujuraat: 12).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِيَّا كُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ وَلاَ تَحَسَّسُوا وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ تَحَاسَدُوا وَلاَتَدَابَرُوا وَلاَتَبَاغَضُوا وَكُوْنُواعِبَادَاللَّهِ إحْوَانًا “Berhati-hatilah kalian dari tindakan berprasangka buruk, karena prasangka buruk adalah sedusta-dusta ucapan. Janganlah kalian saling mencari berita kejelekan orang lain, saling memata-matai, saling mendengki, saling membelakangi, dan saling membenci. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara” [HR. Bukhari & Muslim]Ketiga: Fitur ini disediakan oleh whatsapp, jadi boleh memakai, boleh juga tidak, hendaknya kita menghormati hak Setiap  orang memilih fitur yang digunakan selama tidak melanggar syariat Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Fiqih Jenazah, Arti Salafi, Sunan At Tirmidzi, Do A Kafaratul Majlis, Ashadualla Ilahailallah Wa Ashadu Anna Muhammadarrasulullah Arab

Hukum Makan dan Minum di Dalam Masjid

Diperbolehkan untuk makan dan minum di dalam masjid, kecuali jika makanan tersebut berbau tidak enak, misalnya bawang merah atau bawang putih. Hal ini karena siapa saja yang memakan makanan tersebut, dia dilarang memasuki masjid. Orang yang makan di dalam masjid itu bisa jadi sedang i’tikaf atau tidak i’tikaf. Jika sedang i’tikafJika sedang i’tikaf, maka dia makan dan minum di dalam masjid, dan tidak boleh keluar masjid untuk makan. Hal ini karena jika keluar masjid tanpa ada kebutuhan mendesak dapat membatalkan i’tikafnya. Imam Malik rahimahullah berkata,أكره للمعتكف أن يخرج من المسجد ،فيأكل بين يدي الباب ، ولكن ليأكل في المسجد، فإن ذلك له واسع“Aku membenci orang yang sedang i’tikaf itu keluar masjid. Sehingga dia makan di depan pintu, akan tetapi di dalam masjid. Sesungguhnya perkara ini longgar.” Beliau rahimahullah juga berkata,لا يأكل المعتكف ولايشرب إلا في المسجد، ولا يخرج من السجد إلا لحاجة الإنسان، لغائط أو بول“Orang yang sedang i’tikaf tidak boleh makan dan minum kecuali di dalam masjid. Dia tidak boleh keluar kecuali jika ada kebutuhan mendesak, seperti buang air besar dan buang air kecil.” (Al-Mudawwanah Al-Kubra, 1: 300)Akan tetapi, jika tidak ada yang membawakan makanan dan minuman untuknya ke dalam masjid, dia boleh keluar mencari makan. Karena dalam kondisi tersebut, keluar dari masjid untuk mencari makanan itu termasuk kebutuhan mendesak baginya. [1] Baca Juga: Hukum Makan Daging BuayaJika tidak sedang i’tikafAdapun untuk orang-orang yang tidak sedang i’tikaf di dalam masjid, dia juga boleh makan di dalam masjid. Tidak ada batasan bahwa hal itu hanya boleh untuk musafir, misalnya, karena dalil-dalil yang ada bersifat umum. عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ جَزْءٍ الزُّبَيْدِيِّ، قَالَ: ” أَكَلْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شِوَاءً فِي الْمَسْجِدِ، فَأُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فَأَدْخَلْنَا أَيْدِيَنَا فِي الْحَصَى، ثُمَّ قُمْنَا نُصَلِّي، وَلَمْ نَتَوَضَّأْ“Dari ‘Abdullah bin Al-Kharits bin Jaz’i Az-Zubaidi, beliau mengatakan, “Kami makan daging panggang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid. Kemudian iqamah dikumandangkan, dan kami masukkan tangan kami ke dalam kerikil. Kami pun berdiri untuk shalat dan tidak berwudhu.” (HR. Ahmad no. 17702, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Arnauth)Demikian juga ‘Abdullah bin Al-Kharits bin Jaz’i Az-Zubaidi radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ“Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami makan roti dan daging di dalam masjid.” (HR. Ibnu Majah no. 3300, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)Dikuatkan pula dengan ahlu shuffah yang tinggal di masjid. Juga berkaitan dengan kisah diikatnya Tsumamah bin Utsal di masjid. Ketika itu, Tsumamah (yang masih dalam agama kaum musyrikin), berupaya untuk membunuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun digagalkan oleh Umar bin Khathab radhiallahu ‘anhu. Kemudian ia pun diikat di masjid.Pada hari ketiga, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatinya dan bertanya,مَا عِنْدَكَ يَا ثُمَامَةُ“Apa yang engkau miliki wahai Tsumamah?” (HR. Bukhari no. 2422, 4372 dan Muslim no. 1764). Maksudnya, beliau bertanya kepada Tsumamah apakah dia sudah makan atau belum?Demikian pula kisah sahabat Sa’ad bin Mu’adz radhiyallahu ‘anhu yang terluka pada saat perang Khandaq. Kemudian beliau dibuatkan kemah di masjid oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar dekat dengan beliau selama masa perawatan.Dalil-dalil di atas menunjukkan bolehnya makan di masjid. Hal ini karena jika perbuatan tersebut dilarang, tentu sudah akan tersebar dan dikenal di kalangan para shahabat radhiyallahu ‘anhum. Selain itu, hukum asal dalam masalah ini adalah mubah. Lalu, bagaimana lagi jika dikuatkan dengan dalil-dalil di atas yang menunjukkan kebolehannya? Namun hendaknya orang yang makan di dalam masjid meletakkan wadah atau sejenisnya sebagai tempat sisa-sisa makanan, agar tidak mengotori masjid. Juga jangan sampai menyisakan makanan di dalam masjid sehingga akan mengundang binatang-binatang yang bisa mengganggu. [2]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 15 Dzulqa’dah 1441/ 6 Juli 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://muslim.or.id/6765-fiqih-ringkas-itikaf-4.html[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 224-225 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Hukum Makan dan Minum di Dalam Masjid

Diperbolehkan untuk makan dan minum di dalam masjid, kecuali jika makanan tersebut berbau tidak enak, misalnya bawang merah atau bawang putih. Hal ini karena siapa saja yang memakan makanan tersebut, dia dilarang memasuki masjid. Orang yang makan di dalam masjid itu bisa jadi sedang i’tikaf atau tidak i’tikaf. Jika sedang i’tikafJika sedang i’tikaf, maka dia makan dan minum di dalam masjid, dan tidak boleh keluar masjid untuk makan. Hal ini karena jika keluar masjid tanpa ada kebutuhan mendesak dapat membatalkan i’tikafnya. Imam Malik rahimahullah berkata,أكره للمعتكف أن يخرج من المسجد ،فيأكل بين يدي الباب ، ولكن ليأكل في المسجد، فإن ذلك له واسع“Aku membenci orang yang sedang i’tikaf itu keluar masjid. Sehingga dia makan di depan pintu, akan tetapi di dalam masjid. Sesungguhnya perkara ini longgar.” Beliau rahimahullah juga berkata,لا يأكل المعتكف ولايشرب إلا في المسجد، ولا يخرج من السجد إلا لحاجة الإنسان، لغائط أو بول“Orang yang sedang i’tikaf tidak boleh makan dan minum kecuali di dalam masjid. Dia tidak boleh keluar kecuali jika ada kebutuhan mendesak, seperti buang air besar dan buang air kecil.” (Al-Mudawwanah Al-Kubra, 1: 300)Akan tetapi, jika tidak ada yang membawakan makanan dan minuman untuknya ke dalam masjid, dia boleh keluar mencari makan. Karena dalam kondisi tersebut, keluar dari masjid untuk mencari makanan itu termasuk kebutuhan mendesak baginya. [1] Baca Juga: Hukum Makan Daging BuayaJika tidak sedang i’tikafAdapun untuk orang-orang yang tidak sedang i’tikaf di dalam masjid, dia juga boleh makan di dalam masjid. Tidak ada batasan bahwa hal itu hanya boleh untuk musafir, misalnya, karena dalil-dalil yang ada bersifat umum. عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ جَزْءٍ الزُّبَيْدِيِّ، قَالَ: ” أَكَلْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شِوَاءً فِي الْمَسْجِدِ، فَأُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فَأَدْخَلْنَا أَيْدِيَنَا فِي الْحَصَى، ثُمَّ قُمْنَا نُصَلِّي، وَلَمْ نَتَوَضَّأْ“Dari ‘Abdullah bin Al-Kharits bin Jaz’i Az-Zubaidi, beliau mengatakan, “Kami makan daging panggang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid. Kemudian iqamah dikumandangkan, dan kami masukkan tangan kami ke dalam kerikil. Kami pun berdiri untuk shalat dan tidak berwudhu.” (HR. Ahmad no. 17702, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Arnauth)Demikian juga ‘Abdullah bin Al-Kharits bin Jaz’i Az-Zubaidi radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ“Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami makan roti dan daging di dalam masjid.” (HR. Ibnu Majah no. 3300, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)Dikuatkan pula dengan ahlu shuffah yang tinggal di masjid. Juga berkaitan dengan kisah diikatnya Tsumamah bin Utsal di masjid. Ketika itu, Tsumamah (yang masih dalam agama kaum musyrikin), berupaya untuk membunuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun digagalkan oleh Umar bin Khathab radhiallahu ‘anhu. Kemudian ia pun diikat di masjid.Pada hari ketiga, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatinya dan bertanya,مَا عِنْدَكَ يَا ثُمَامَةُ“Apa yang engkau miliki wahai Tsumamah?” (HR. Bukhari no. 2422, 4372 dan Muslim no. 1764). Maksudnya, beliau bertanya kepada Tsumamah apakah dia sudah makan atau belum?Demikian pula kisah sahabat Sa’ad bin Mu’adz radhiyallahu ‘anhu yang terluka pada saat perang Khandaq. Kemudian beliau dibuatkan kemah di masjid oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar dekat dengan beliau selama masa perawatan.Dalil-dalil di atas menunjukkan bolehnya makan di masjid. Hal ini karena jika perbuatan tersebut dilarang, tentu sudah akan tersebar dan dikenal di kalangan para shahabat radhiyallahu ‘anhum. Selain itu, hukum asal dalam masalah ini adalah mubah. Lalu, bagaimana lagi jika dikuatkan dengan dalil-dalil di atas yang menunjukkan kebolehannya? Namun hendaknya orang yang makan di dalam masjid meletakkan wadah atau sejenisnya sebagai tempat sisa-sisa makanan, agar tidak mengotori masjid. Juga jangan sampai menyisakan makanan di dalam masjid sehingga akan mengundang binatang-binatang yang bisa mengganggu. [2]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 15 Dzulqa’dah 1441/ 6 Juli 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://muslim.or.id/6765-fiqih-ringkas-itikaf-4.html[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 224-225 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.
Diperbolehkan untuk makan dan minum di dalam masjid, kecuali jika makanan tersebut berbau tidak enak, misalnya bawang merah atau bawang putih. Hal ini karena siapa saja yang memakan makanan tersebut, dia dilarang memasuki masjid. Orang yang makan di dalam masjid itu bisa jadi sedang i’tikaf atau tidak i’tikaf. Jika sedang i’tikafJika sedang i’tikaf, maka dia makan dan minum di dalam masjid, dan tidak boleh keluar masjid untuk makan. Hal ini karena jika keluar masjid tanpa ada kebutuhan mendesak dapat membatalkan i’tikafnya. Imam Malik rahimahullah berkata,أكره للمعتكف أن يخرج من المسجد ،فيأكل بين يدي الباب ، ولكن ليأكل في المسجد، فإن ذلك له واسع“Aku membenci orang yang sedang i’tikaf itu keluar masjid. Sehingga dia makan di depan pintu, akan tetapi di dalam masjid. Sesungguhnya perkara ini longgar.” Beliau rahimahullah juga berkata,لا يأكل المعتكف ولايشرب إلا في المسجد، ولا يخرج من السجد إلا لحاجة الإنسان، لغائط أو بول“Orang yang sedang i’tikaf tidak boleh makan dan minum kecuali di dalam masjid. Dia tidak boleh keluar kecuali jika ada kebutuhan mendesak, seperti buang air besar dan buang air kecil.” (Al-Mudawwanah Al-Kubra, 1: 300)Akan tetapi, jika tidak ada yang membawakan makanan dan minuman untuknya ke dalam masjid, dia boleh keluar mencari makan. Karena dalam kondisi tersebut, keluar dari masjid untuk mencari makanan itu termasuk kebutuhan mendesak baginya. [1] Baca Juga: Hukum Makan Daging BuayaJika tidak sedang i’tikafAdapun untuk orang-orang yang tidak sedang i’tikaf di dalam masjid, dia juga boleh makan di dalam masjid. Tidak ada batasan bahwa hal itu hanya boleh untuk musafir, misalnya, karena dalil-dalil yang ada bersifat umum. عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ جَزْءٍ الزُّبَيْدِيِّ، قَالَ: ” أَكَلْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شِوَاءً فِي الْمَسْجِدِ، فَأُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فَأَدْخَلْنَا أَيْدِيَنَا فِي الْحَصَى، ثُمَّ قُمْنَا نُصَلِّي، وَلَمْ نَتَوَضَّأْ“Dari ‘Abdullah bin Al-Kharits bin Jaz’i Az-Zubaidi, beliau mengatakan, “Kami makan daging panggang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid. Kemudian iqamah dikumandangkan, dan kami masukkan tangan kami ke dalam kerikil. Kami pun berdiri untuk shalat dan tidak berwudhu.” (HR. Ahmad no. 17702, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Arnauth)Demikian juga ‘Abdullah bin Al-Kharits bin Jaz’i Az-Zubaidi radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ“Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami makan roti dan daging di dalam masjid.” (HR. Ibnu Majah no. 3300, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)Dikuatkan pula dengan ahlu shuffah yang tinggal di masjid. Juga berkaitan dengan kisah diikatnya Tsumamah bin Utsal di masjid. Ketika itu, Tsumamah (yang masih dalam agama kaum musyrikin), berupaya untuk membunuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun digagalkan oleh Umar bin Khathab radhiallahu ‘anhu. Kemudian ia pun diikat di masjid.Pada hari ketiga, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatinya dan bertanya,مَا عِنْدَكَ يَا ثُمَامَةُ“Apa yang engkau miliki wahai Tsumamah?” (HR. Bukhari no. 2422, 4372 dan Muslim no. 1764). Maksudnya, beliau bertanya kepada Tsumamah apakah dia sudah makan atau belum?Demikian pula kisah sahabat Sa’ad bin Mu’adz radhiyallahu ‘anhu yang terluka pada saat perang Khandaq. Kemudian beliau dibuatkan kemah di masjid oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar dekat dengan beliau selama masa perawatan.Dalil-dalil di atas menunjukkan bolehnya makan di masjid. Hal ini karena jika perbuatan tersebut dilarang, tentu sudah akan tersebar dan dikenal di kalangan para shahabat radhiyallahu ‘anhum. Selain itu, hukum asal dalam masalah ini adalah mubah. Lalu, bagaimana lagi jika dikuatkan dengan dalil-dalil di atas yang menunjukkan kebolehannya? Namun hendaknya orang yang makan di dalam masjid meletakkan wadah atau sejenisnya sebagai tempat sisa-sisa makanan, agar tidak mengotori masjid. Juga jangan sampai menyisakan makanan di dalam masjid sehingga akan mengundang binatang-binatang yang bisa mengganggu. [2]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 15 Dzulqa’dah 1441/ 6 Juli 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://muslim.or.id/6765-fiqih-ringkas-itikaf-4.html[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 224-225 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.


Diperbolehkan untuk makan dan minum di dalam masjid, kecuali jika makanan tersebut berbau tidak enak, misalnya bawang merah atau bawang putih. Hal ini karena siapa saja yang memakan makanan tersebut, dia dilarang memasuki masjid. Orang yang makan di dalam masjid itu bisa jadi sedang i’tikaf atau tidak i’tikaf. Jika sedang i’tikafJika sedang i’tikaf, maka dia makan dan minum di dalam masjid, dan tidak boleh keluar masjid untuk makan. Hal ini karena jika keluar masjid tanpa ada kebutuhan mendesak dapat membatalkan i’tikafnya. Imam Malik rahimahullah berkata,أكره للمعتكف أن يخرج من المسجد ،فيأكل بين يدي الباب ، ولكن ليأكل في المسجد، فإن ذلك له واسع“Aku membenci orang yang sedang i’tikaf itu keluar masjid. Sehingga dia makan di depan pintu, akan tetapi di dalam masjid. Sesungguhnya perkara ini longgar.” Beliau rahimahullah juga berkata,لا يأكل المعتكف ولايشرب إلا في المسجد، ولا يخرج من السجد إلا لحاجة الإنسان، لغائط أو بول“Orang yang sedang i’tikaf tidak boleh makan dan minum kecuali di dalam masjid. Dia tidak boleh keluar kecuali jika ada kebutuhan mendesak, seperti buang air besar dan buang air kecil.” (Al-Mudawwanah Al-Kubra, 1: 300)Akan tetapi, jika tidak ada yang membawakan makanan dan minuman untuknya ke dalam masjid, dia boleh keluar mencari makan. Karena dalam kondisi tersebut, keluar dari masjid untuk mencari makanan itu termasuk kebutuhan mendesak baginya. [1] Baca Juga: Hukum Makan Daging BuayaJika tidak sedang i’tikafAdapun untuk orang-orang yang tidak sedang i’tikaf di dalam masjid, dia juga boleh makan di dalam masjid. Tidak ada batasan bahwa hal itu hanya boleh untuk musafir, misalnya, karena dalil-dalil yang ada bersifat umum. عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ جَزْءٍ الزُّبَيْدِيِّ، قَالَ: ” أَكَلْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شِوَاءً فِي الْمَسْجِدِ، فَأُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فَأَدْخَلْنَا أَيْدِيَنَا فِي الْحَصَى، ثُمَّ قُمْنَا نُصَلِّي، وَلَمْ نَتَوَضَّأْ“Dari ‘Abdullah bin Al-Kharits bin Jaz’i Az-Zubaidi, beliau mengatakan, “Kami makan daging panggang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid. Kemudian iqamah dikumandangkan, dan kami masukkan tangan kami ke dalam kerikil. Kami pun berdiri untuk shalat dan tidak berwudhu.” (HR. Ahmad no. 17702, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Arnauth)Demikian juga ‘Abdullah bin Al-Kharits bin Jaz’i Az-Zubaidi radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ“Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami makan roti dan daging di dalam masjid.” (HR. Ibnu Majah no. 3300, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)Dikuatkan pula dengan ahlu shuffah yang tinggal di masjid. Juga berkaitan dengan kisah diikatnya Tsumamah bin Utsal di masjid. Ketika itu, Tsumamah (yang masih dalam agama kaum musyrikin), berupaya untuk membunuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun digagalkan oleh Umar bin Khathab radhiallahu ‘anhu. Kemudian ia pun diikat di masjid.Pada hari ketiga, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatinya dan bertanya,مَا عِنْدَكَ يَا ثُمَامَةُ“Apa yang engkau miliki wahai Tsumamah?” (HR. Bukhari no. 2422, 4372 dan Muslim no. 1764). Maksudnya, beliau bertanya kepada Tsumamah apakah dia sudah makan atau belum?Demikian pula kisah sahabat Sa’ad bin Mu’adz radhiyallahu ‘anhu yang terluka pada saat perang Khandaq. Kemudian beliau dibuatkan kemah di masjid oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar dekat dengan beliau selama masa perawatan.Dalil-dalil di atas menunjukkan bolehnya makan di masjid. Hal ini karena jika perbuatan tersebut dilarang, tentu sudah akan tersebar dan dikenal di kalangan para shahabat radhiyallahu ‘anhum. Selain itu, hukum asal dalam masalah ini adalah mubah. Lalu, bagaimana lagi jika dikuatkan dengan dalil-dalil di atas yang menunjukkan kebolehannya? Namun hendaknya orang yang makan di dalam masjid meletakkan wadah atau sejenisnya sebagai tempat sisa-sisa makanan, agar tidak mengotori masjid. Juga jangan sampai menyisakan makanan di dalam masjid sehingga akan mengundang binatang-binatang yang bisa mengganggu. [2]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 15 Dzulqa’dah 1441/ 6 Juli 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] https://muslim.or.id/6765-fiqih-ringkas-itikaf-4.html[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 224-225 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.
Prev     Next