Hati-Hati Berbicara

Hati-Hati Berbicara Imam Asy-Syafi’i menasehati muridnya, ar-Rabi’ : يَا رَبِيْعُ لاَ تَتَكَلَّمْ فِيْمَا لاَ يَعْنِيْكَ فَإِنَّكَ إِذاَ تَكَلَّمْتَ بِالْكَلِمَةِ مَلَكَتْكَ وَلَمْ تَمْلِكْهَا  “Wahai Rabi’, janganlah engkau berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat karena jika engkau sudah terlanjur berkata-kata kata itulah yang menguasai dirimu dan engkau tidak lagi menguasai kata-katamu sendiri.” (Bustanul Arifin karya Imam an-Nawawi hlm 13) Kunci penting selamat dari berbagai problem adalah kemampuan memenej lisan.  Salah ucap, keceplosan, guyon tidak pada tempatnya dan berbicara tanpa lihat sikon adalah sumber pokok berbagai macam masalah, keributan, kegaduhan dan awal permusuhan.  Kendalikan lisan agar tidak berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat. Di antara hal yang tidak bermanfaat adalah membahas hal-hal yang bersifat privasi orang lain, hal yang bukan kewenangan dan otoritasnya dan hal-hal keilmuan di luar ilmu yang kita geluti.  Diantara bahaya lisan adalah jika sudah terlanjur keluar sering kali klarifikasi itu tidak bermanfaat. Menjelaskan maksud ucapan kita pun sering tidak bisa diterima oleh orang lain.  Lain halnya jika kata itu belum terucap, seratus persen kita masih bisa menentukan kata apa yang kita katakan dan yang tidak kita katakan. Sehingga kitalah “pemilik” kata tersebut.  Mulutmu harimaumu Moga Allah Ta’ala mudahkan pembaca tulisan ini untuk bisa mengontrol lisan dan kata-kata kita dengan baik.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Hati-Hati Berbicara

Hati-Hati Berbicara Imam Asy-Syafi’i menasehati muridnya, ar-Rabi’ : يَا رَبِيْعُ لاَ تَتَكَلَّمْ فِيْمَا لاَ يَعْنِيْكَ فَإِنَّكَ إِذاَ تَكَلَّمْتَ بِالْكَلِمَةِ مَلَكَتْكَ وَلَمْ تَمْلِكْهَا  “Wahai Rabi’, janganlah engkau berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat karena jika engkau sudah terlanjur berkata-kata kata itulah yang menguasai dirimu dan engkau tidak lagi menguasai kata-katamu sendiri.” (Bustanul Arifin karya Imam an-Nawawi hlm 13) Kunci penting selamat dari berbagai problem adalah kemampuan memenej lisan.  Salah ucap, keceplosan, guyon tidak pada tempatnya dan berbicara tanpa lihat sikon adalah sumber pokok berbagai macam masalah, keributan, kegaduhan dan awal permusuhan.  Kendalikan lisan agar tidak berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat. Di antara hal yang tidak bermanfaat adalah membahas hal-hal yang bersifat privasi orang lain, hal yang bukan kewenangan dan otoritasnya dan hal-hal keilmuan di luar ilmu yang kita geluti.  Diantara bahaya lisan adalah jika sudah terlanjur keluar sering kali klarifikasi itu tidak bermanfaat. Menjelaskan maksud ucapan kita pun sering tidak bisa diterima oleh orang lain.  Lain halnya jika kata itu belum terucap, seratus persen kita masih bisa menentukan kata apa yang kita katakan dan yang tidak kita katakan. Sehingga kitalah “pemilik” kata tersebut.  Mulutmu harimaumu Moga Allah Ta’ala mudahkan pembaca tulisan ini untuk bisa mengontrol lisan dan kata-kata kita dengan baik.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Hati-Hati Berbicara Imam Asy-Syafi’i menasehati muridnya, ar-Rabi’ : يَا رَبِيْعُ لاَ تَتَكَلَّمْ فِيْمَا لاَ يَعْنِيْكَ فَإِنَّكَ إِذاَ تَكَلَّمْتَ بِالْكَلِمَةِ مَلَكَتْكَ وَلَمْ تَمْلِكْهَا  “Wahai Rabi’, janganlah engkau berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat karena jika engkau sudah terlanjur berkata-kata kata itulah yang menguasai dirimu dan engkau tidak lagi menguasai kata-katamu sendiri.” (Bustanul Arifin karya Imam an-Nawawi hlm 13) Kunci penting selamat dari berbagai problem adalah kemampuan memenej lisan.  Salah ucap, keceplosan, guyon tidak pada tempatnya dan berbicara tanpa lihat sikon adalah sumber pokok berbagai macam masalah, keributan, kegaduhan dan awal permusuhan.  Kendalikan lisan agar tidak berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat. Di antara hal yang tidak bermanfaat adalah membahas hal-hal yang bersifat privasi orang lain, hal yang bukan kewenangan dan otoritasnya dan hal-hal keilmuan di luar ilmu yang kita geluti.  Diantara bahaya lisan adalah jika sudah terlanjur keluar sering kali klarifikasi itu tidak bermanfaat. Menjelaskan maksud ucapan kita pun sering tidak bisa diterima oleh orang lain.  Lain halnya jika kata itu belum terucap, seratus persen kita masih bisa menentukan kata apa yang kita katakan dan yang tidak kita katakan. Sehingga kitalah “pemilik” kata tersebut.  Mulutmu harimaumu Moga Allah Ta’ala mudahkan pembaca tulisan ini untuk bisa mengontrol lisan dan kata-kata kita dengan baik.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Hati-Hati Berbicara Imam Asy-Syafi’i menasehati muridnya, ar-Rabi’ : يَا رَبِيْعُ لاَ تَتَكَلَّمْ فِيْمَا لاَ يَعْنِيْكَ فَإِنَّكَ إِذاَ تَكَلَّمْتَ بِالْكَلِمَةِ مَلَكَتْكَ وَلَمْ تَمْلِكْهَا  “Wahai Rabi’, janganlah engkau berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat karena jika engkau sudah terlanjur berkata-kata kata itulah yang menguasai dirimu dan engkau tidak lagi menguasai kata-katamu sendiri.” (Bustanul Arifin karya Imam an-Nawawi hlm 13) Kunci penting selamat dari berbagai problem adalah kemampuan memenej lisan.  Salah ucap, keceplosan, guyon tidak pada tempatnya dan berbicara tanpa lihat sikon adalah sumber pokok berbagai macam masalah, keributan, kegaduhan dan awal permusuhan.  Kendalikan lisan agar tidak berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat. Di antara hal yang tidak bermanfaat adalah membahas hal-hal yang bersifat privasi orang lain, hal yang bukan kewenangan dan otoritasnya dan hal-hal keilmuan di luar ilmu yang kita geluti.  Diantara bahaya lisan adalah jika sudah terlanjur keluar sering kali klarifikasi itu tidak bermanfaat. Menjelaskan maksud ucapan kita pun sering tidak bisa diterima oleh orang lain.  Lain halnya jika kata itu belum terucap, seratus persen kita masih bisa menentukan kata apa yang kita katakan dan yang tidak kita katakan. Sehingga kitalah “pemilik” kata tersebut.  Mulutmu harimaumu Moga Allah Ta’ala mudahkan pembaca tulisan ini untuk bisa mengontrol lisan dan kata-kata kita dengan baik.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Tafsir Surat An-Naas dari Tafsir Jalalain

Bagaimana penjelasan dari tafsir Jalalain mengenai tafsir surat An-Naas? Kita lihat penjelasan tafsirnya berikut ini.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ (1) مَلِكِ النَّاسِ (2) إِلَهِ النَّاسِ (3) مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ (4) الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ (5) مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ (6) (yang artinya): Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia. (QS. An-Naas: 1-6)   TAFSIR JALALAIN DARI SURAH AN-NAAS Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah berkata, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الناس  خالقهم ومالكهم خُصُّو بالذكر تشريفاً لهم ومناسبة للاستفادة من شر الموسوس في صدورهم . “Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb (yang memelihara dan menguasai) manusia”, maksudnya yang mencipta mereka, memiliki mereka. Di sini manusia disebutkan secara khusus sebagai bentuk pemuliaan kepada mereka dan sekaligus untuk menyesuaikan dengan pengertian kejahatan waswas setan dalam hati mereka. { مَلِكِ الناس } . “Raja manusia.” { إله الناس } بدلان أو صفتان أو عطفا بيان وأظهر المضاف اليه فيهما زيادة للبيان . “Sembahan manusia”, ini sebagai badal atau sifat atau athaf bayan. Tambahan mudhaf ilaih dengan kata manusia sebagai penjelasan. { مِن شَرِّ الوسواس } أي الشيطان سمي بالحدث لكثرة ملابسته له { الخناس } لأنه يخنس ويتأخر عن القلب كلما ذُكِرَ الله . “Dari kejahatan bisikan setan (syarril waswaas)”, disebutkan bisikan setan karena kebanyakan godaan yang dilancarkannya itu melalui bisikan. “Yang bersembunyi (al-khannaas)”, maksudnya setan itu bersembunyi dan meninggalkan hati manusia apabila hati manusia ingat kepada Allah. { الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُوِر النَّاسِ } قلوبهم إذا غفلوا عن ذكر الله . “Yang membisikkan kejahatan ke dalam dada manusia”, ke dalam kalbu manusia di kala mereka lalai mengingat Allah. { مِنَ الجنة والناس } باين للشيطان الموسوس أنه جني أوإنسي ، كقوله تعالى : { شَيَاطِينَ الإِنْسِ وَالجِنِّ } أو من الجنة بيان له ( والناس ) عطف على ( الوسواس ) وعلى كل شمل شر لبيد وبناته المذكورين ، واعترض الأول بأن الناس لا يوسوس في صدورهم الناس إنما يوسوس في صدورهم الجن ، وأُجيب بأن الناس يوسوسون أيضاً بمعنى يليق بهم في الظاهر ثم تصل وسوستهم إلى القلب وتثبت فيه بالطريق المؤدي إلى ذلك والله تعالى أعلم . “Dari jin dan manusia”, lafaz ayat ini menjelaskan pengertian setan yang menggoda itu, yaitu terdiri dari jenis jin dan manusia, sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat lainnya, yaitu melalui firman-Nya, شَيَٰطِينَ ٱلْإِنسِ وَٱلْجِنِّ “yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin.” (QS. Al-An’am: 112) Atau lafaz “minal jinnati” menjadi bayan (penjelasan) dari lafaz al-waswaasil khannaas. Sedangkan lafaz “an-naas” di’athafkan kepada lafaz “al-waswas”. Tetapi pada garis besarnya telah mencakup kejahatan yang dilakukan oleh Labid bin Al-A’sham dan putrinya yang telah disebutkan sebelumnya. Pendapat pertama yang menyatakan bahwa di antara yang menggoda hati manusia di samping setan adalah manusia, pendapat tersebut disanggah dengan suatu kenyataan, bahwa yang dapat menggoda hati manusia hanyalah jin. Ini dapat dijawab dengan pernyataan bahwa manusia juga bisa memberikan waswas (godaan) dari sisi lahiriyah, akhirnya masuk dalam kalbu dan menjadi mantap di dalamnya, yaitu melalui cara yang dapat menjurus ke arah itu. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Langkah Setan dalam Menjauhkan dari Jalan yang Lurus CATATAN DARI TAFSIR JALALAIN Allah itu Rabb manusia, yaitu Allah sebagai pencipta dan yang menguasai manusia. Disebut Rabb manusia dalam surah An-Naas ini karena nantinya yang dibicarakan adalah godaan pada hati manusia. Manusia dikhususkan dalam ayat ini sehingga disebut Rabbin Naas, karena manusia itu sangat mulia. Allah itu Raja manusia. Allah itu sesembahan manusia. Allah sebagai Rabb dan sebagai Malik dari manusia, itulah yang layak disembah dan diibadahi. Sifat setan itu memberikan waswas (godaan) dan al-khannaas (bersembunyi) kala seseorang mengingat Allah. Setan menggoda manusia ketika ia lalai. Ada dua pengertian: (a) setan yang menggoda ada dari kalangan jin dan manusia; (b) setan yang menggoda dalam hati hanya dari kalangan jin. Namun, yang lebih tepat adalah setan yang menggoda bisa dari kalangan jin dan manusia. Setan bisa menggoda lahiriyah, akhirnya masuk ke dalam kalbu (hati).   Referensi: Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar. Baca Juga: Tafsir Surat Al-Ikhlas dari Tafsir Jalalain Tafsir Surat Al-Falaq dari Tafsir Jalalain   Disusun di Darush Sholihin, Jumat sore, 17 Dzulhijjah 1441 H (7 Agustus 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagskeutamaan surat an naas surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat an naas tafsir surat pendek

Tafsir Surat An-Naas dari Tafsir Jalalain

Bagaimana penjelasan dari tafsir Jalalain mengenai tafsir surat An-Naas? Kita lihat penjelasan tafsirnya berikut ini.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ (1) مَلِكِ النَّاسِ (2) إِلَهِ النَّاسِ (3) مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ (4) الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ (5) مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ (6) (yang artinya): Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia. (QS. An-Naas: 1-6)   TAFSIR JALALAIN DARI SURAH AN-NAAS Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah berkata, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الناس  خالقهم ومالكهم خُصُّو بالذكر تشريفاً لهم ومناسبة للاستفادة من شر الموسوس في صدورهم . “Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb (yang memelihara dan menguasai) manusia”, maksudnya yang mencipta mereka, memiliki mereka. Di sini manusia disebutkan secara khusus sebagai bentuk pemuliaan kepada mereka dan sekaligus untuk menyesuaikan dengan pengertian kejahatan waswas setan dalam hati mereka. { مَلِكِ الناس } . “Raja manusia.” { إله الناس } بدلان أو صفتان أو عطفا بيان وأظهر المضاف اليه فيهما زيادة للبيان . “Sembahan manusia”, ini sebagai badal atau sifat atau athaf bayan. Tambahan mudhaf ilaih dengan kata manusia sebagai penjelasan. { مِن شَرِّ الوسواس } أي الشيطان سمي بالحدث لكثرة ملابسته له { الخناس } لأنه يخنس ويتأخر عن القلب كلما ذُكِرَ الله . “Dari kejahatan bisikan setan (syarril waswaas)”, disebutkan bisikan setan karena kebanyakan godaan yang dilancarkannya itu melalui bisikan. “Yang bersembunyi (al-khannaas)”, maksudnya setan itu bersembunyi dan meninggalkan hati manusia apabila hati manusia ingat kepada Allah. { الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُوِر النَّاسِ } قلوبهم إذا غفلوا عن ذكر الله . “Yang membisikkan kejahatan ke dalam dada manusia”, ke dalam kalbu manusia di kala mereka lalai mengingat Allah. { مِنَ الجنة والناس } باين للشيطان الموسوس أنه جني أوإنسي ، كقوله تعالى : { شَيَاطِينَ الإِنْسِ وَالجِنِّ } أو من الجنة بيان له ( والناس ) عطف على ( الوسواس ) وعلى كل شمل شر لبيد وبناته المذكورين ، واعترض الأول بأن الناس لا يوسوس في صدورهم الناس إنما يوسوس في صدورهم الجن ، وأُجيب بأن الناس يوسوسون أيضاً بمعنى يليق بهم في الظاهر ثم تصل وسوستهم إلى القلب وتثبت فيه بالطريق المؤدي إلى ذلك والله تعالى أعلم . “Dari jin dan manusia”, lafaz ayat ini menjelaskan pengertian setan yang menggoda itu, yaitu terdiri dari jenis jin dan manusia, sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat lainnya, yaitu melalui firman-Nya, شَيَٰطِينَ ٱلْإِنسِ وَٱلْجِنِّ “yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin.” (QS. Al-An’am: 112) Atau lafaz “minal jinnati” menjadi bayan (penjelasan) dari lafaz al-waswaasil khannaas. Sedangkan lafaz “an-naas” di’athafkan kepada lafaz “al-waswas”. Tetapi pada garis besarnya telah mencakup kejahatan yang dilakukan oleh Labid bin Al-A’sham dan putrinya yang telah disebutkan sebelumnya. Pendapat pertama yang menyatakan bahwa di antara yang menggoda hati manusia di samping setan adalah manusia, pendapat tersebut disanggah dengan suatu kenyataan, bahwa yang dapat menggoda hati manusia hanyalah jin. Ini dapat dijawab dengan pernyataan bahwa manusia juga bisa memberikan waswas (godaan) dari sisi lahiriyah, akhirnya masuk dalam kalbu dan menjadi mantap di dalamnya, yaitu melalui cara yang dapat menjurus ke arah itu. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Langkah Setan dalam Menjauhkan dari Jalan yang Lurus CATATAN DARI TAFSIR JALALAIN Allah itu Rabb manusia, yaitu Allah sebagai pencipta dan yang menguasai manusia. Disebut Rabb manusia dalam surah An-Naas ini karena nantinya yang dibicarakan adalah godaan pada hati manusia. Manusia dikhususkan dalam ayat ini sehingga disebut Rabbin Naas, karena manusia itu sangat mulia. Allah itu Raja manusia. Allah itu sesembahan manusia. Allah sebagai Rabb dan sebagai Malik dari manusia, itulah yang layak disembah dan diibadahi. Sifat setan itu memberikan waswas (godaan) dan al-khannaas (bersembunyi) kala seseorang mengingat Allah. Setan menggoda manusia ketika ia lalai. Ada dua pengertian: (a) setan yang menggoda ada dari kalangan jin dan manusia; (b) setan yang menggoda dalam hati hanya dari kalangan jin. Namun, yang lebih tepat adalah setan yang menggoda bisa dari kalangan jin dan manusia. Setan bisa menggoda lahiriyah, akhirnya masuk ke dalam kalbu (hati).   Referensi: Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar. Baca Juga: Tafsir Surat Al-Ikhlas dari Tafsir Jalalain Tafsir Surat Al-Falaq dari Tafsir Jalalain   Disusun di Darush Sholihin, Jumat sore, 17 Dzulhijjah 1441 H (7 Agustus 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagskeutamaan surat an naas surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat an naas tafsir surat pendek
Bagaimana penjelasan dari tafsir Jalalain mengenai tafsir surat An-Naas? Kita lihat penjelasan tafsirnya berikut ini.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ (1) مَلِكِ النَّاسِ (2) إِلَهِ النَّاسِ (3) مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ (4) الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ (5) مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ (6) (yang artinya): Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia. (QS. An-Naas: 1-6)   TAFSIR JALALAIN DARI SURAH AN-NAAS Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah berkata, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الناس  خالقهم ومالكهم خُصُّو بالذكر تشريفاً لهم ومناسبة للاستفادة من شر الموسوس في صدورهم . “Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb (yang memelihara dan menguasai) manusia”, maksudnya yang mencipta mereka, memiliki mereka. Di sini manusia disebutkan secara khusus sebagai bentuk pemuliaan kepada mereka dan sekaligus untuk menyesuaikan dengan pengertian kejahatan waswas setan dalam hati mereka. { مَلِكِ الناس } . “Raja manusia.” { إله الناس } بدلان أو صفتان أو عطفا بيان وأظهر المضاف اليه فيهما زيادة للبيان . “Sembahan manusia”, ini sebagai badal atau sifat atau athaf bayan. Tambahan mudhaf ilaih dengan kata manusia sebagai penjelasan. { مِن شَرِّ الوسواس } أي الشيطان سمي بالحدث لكثرة ملابسته له { الخناس } لأنه يخنس ويتأخر عن القلب كلما ذُكِرَ الله . “Dari kejahatan bisikan setan (syarril waswaas)”, disebutkan bisikan setan karena kebanyakan godaan yang dilancarkannya itu melalui bisikan. “Yang bersembunyi (al-khannaas)”, maksudnya setan itu bersembunyi dan meninggalkan hati manusia apabila hati manusia ingat kepada Allah. { الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُوِر النَّاسِ } قلوبهم إذا غفلوا عن ذكر الله . “Yang membisikkan kejahatan ke dalam dada manusia”, ke dalam kalbu manusia di kala mereka lalai mengingat Allah. { مِنَ الجنة والناس } باين للشيطان الموسوس أنه جني أوإنسي ، كقوله تعالى : { شَيَاطِينَ الإِنْسِ وَالجِنِّ } أو من الجنة بيان له ( والناس ) عطف على ( الوسواس ) وعلى كل شمل شر لبيد وبناته المذكورين ، واعترض الأول بأن الناس لا يوسوس في صدورهم الناس إنما يوسوس في صدورهم الجن ، وأُجيب بأن الناس يوسوسون أيضاً بمعنى يليق بهم في الظاهر ثم تصل وسوستهم إلى القلب وتثبت فيه بالطريق المؤدي إلى ذلك والله تعالى أعلم . “Dari jin dan manusia”, lafaz ayat ini menjelaskan pengertian setan yang menggoda itu, yaitu terdiri dari jenis jin dan manusia, sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat lainnya, yaitu melalui firman-Nya, شَيَٰطِينَ ٱلْإِنسِ وَٱلْجِنِّ “yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin.” (QS. Al-An’am: 112) Atau lafaz “minal jinnati” menjadi bayan (penjelasan) dari lafaz al-waswaasil khannaas. Sedangkan lafaz “an-naas” di’athafkan kepada lafaz “al-waswas”. Tetapi pada garis besarnya telah mencakup kejahatan yang dilakukan oleh Labid bin Al-A’sham dan putrinya yang telah disebutkan sebelumnya. Pendapat pertama yang menyatakan bahwa di antara yang menggoda hati manusia di samping setan adalah manusia, pendapat tersebut disanggah dengan suatu kenyataan, bahwa yang dapat menggoda hati manusia hanyalah jin. Ini dapat dijawab dengan pernyataan bahwa manusia juga bisa memberikan waswas (godaan) dari sisi lahiriyah, akhirnya masuk dalam kalbu dan menjadi mantap di dalamnya, yaitu melalui cara yang dapat menjurus ke arah itu. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Langkah Setan dalam Menjauhkan dari Jalan yang Lurus CATATAN DARI TAFSIR JALALAIN Allah itu Rabb manusia, yaitu Allah sebagai pencipta dan yang menguasai manusia. Disebut Rabb manusia dalam surah An-Naas ini karena nantinya yang dibicarakan adalah godaan pada hati manusia. Manusia dikhususkan dalam ayat ini sehingga disebut Rabbin Naas, karena manusia itu sangat mulia. Allah itu Raja manusia. Allah itu sesembahan manusia. Allah sebagai Rabb dan sebagai Malik dari manusia, itulah yang layak disembah dan diibadahi. Sifat setan itu memberikan waswas (godaan) dan al-khannaas (bersembunyi) kala seseorang mengingat Allah. Setan menggoda manusia ketika ia lalai. Ada dua pengertian: (a) setan yang menggoda ada dari kalangan jin dan manusia; (b) setan yang menggoda dalam hati hanya dari kalangan jin. Namun, yang lebih tepat adalah setan yang menggoda bisa dari kalangan jin dan manusia. Setan bisa menggoda lahiriyah, akhirnya masuk ke dalam kalbu (hati).   Referensi: Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar. Baca Juga: Tafsir Surat Al-Ikhlas dari Tafsir Jalalain Tafsir Surat Al-Falaq dari Tafsir Jalalain   Disusun di Darush Sholihin, Jumat sore, 17 Dzulhijjah 1441 H (7 Agustus 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagskeutamaan surat an naas surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat an naas tafsir surat pendek


Bagaimana penjelasan dari tafsir Jalalain mengenai tafsir surat An-Naas? Kita lihat penjelasan tafsirnya berikut ini.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ (1) مَلِكِ النَّاسِ (2) إِلَهِ النَّاسِ (3) مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ (4) الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ (5) مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ (6) (yang artinya): Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia. (QS. An-Naas: 1-6)   TAFSIR JALALAIN DARI SURAH AN-NAAS Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah berkata, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الناس  خالقهم ومالكهم خُصُّو بالذكر تشريفاً لهم ومناسبة للاستفادة من شر الموسوس في صدورهم . “Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb (yang memelihara dan menguasai) manusia”, maksudnya yang mencipta mereka, memiliki mereka. Di sini manusia disebutkan secara khusus sebagai bentuk pemuliaan kepada mereka dan sekaligus untuk menyesuaikan dengan pengertian kejahatan waswas setan dalam hati mereka. { مَلِكِ الناس } . “Raja manusia.” { إله الناس } بدلان أو صفتان أو عطفا بيان وأظهر المضاف اليه فيهما زيادة للبيان . “Sembahan manusia”, ini sebagai badal atau sifat atau athaf bayan. Tambahan mudhaf ilaih dengan kata manusia sebagai penjelasan. { مِن شَرِّ الوسواس } أي الشيطان سمي بالحدث لكثرة ملابسته له { الخناس } لأنه يخنس ويتأخر عن القلب كلما ذُكِرَ الله . “Dari kejahatan bisikan setan (syarril waswaas)”, disebutkan bisikan setan karena kebanyakan godaan yang dilancarkannya itu melalui bisikan. “Yang bersembunyi (al-khannaas)”, maksudnya setan itu bersembunyi dan meninggalkan hati manusia apabila hati manusia ingat kepada Allah. { الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُوِر النَّاسِ } قلوبهم إذا غفلوا عن ذكر الله . “Yang membisikkan kejahatan ke dalam dada manusia”, ke dalam kalbu manusia di kala mereka lalai mengingat Allah. { مِنَ الجنة والناس } باين للشيطان الموسوس أنه جني أوإنسي ، كقوله تعالى : { شَيَاطِينَ الإِنْسِ وَالجِنِّ } أو من الجنة بيان له ( والناس ) عطف على ( الوسواس ) وعلى كل شمل شر لبيد وبناته المذكورين ، واعترض الأول بأن الناس لا يوسوس في صدورهم الناس إنما يوسوس في صدورهم الجن ، وأُجيب بأن الناس يوسوسون أيضاً بمعنى يليق بهم في الظاهر ثم تصل وسوستهم إلى القلب وتثبت فيه بالطريق المؤدي إلى ذلك والله تعالى أعلم . “Dari jin dan manusia”, lafaz ayat ini menjelaskan pengertian setan yang menggoda itu, yaitu terdiri dari jenis jin dan manusia, sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat lainnya, yaitu melalui firman-Nya, شَيَٰطِينَ ٱلْإِنسِ وَٱلْجِنِّ “yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin.” (QS. Al-An’am: 112) Atau lafaz “minal jinnati” menjadi bayan (penjelasan) dari lafaz al-waswaasil khannaas. Sedangkan lafaz “an-naas” di’athafkan kepada lafaz “al-waswas”. Tetapi pada garis besarnya telah mencakup kejahatan yang dilakukan oleh Labid bin Al-A’sham dan putrinya yang telah disebutkan sebelumnya. Pendapat pertama yang menyatakan bahwa di antara yang menggoda hati manusia di samping setan adalah manusia, pendapat tersebut disanggah dengan suatu kenyataan, bahwa yang dapat menggoda hati manusia hanyalah jin. Ini dapat dijawab dengan pernyataan bahwa manusia juga bisa memberikan waswas (godaan) dari sisi lahiriyah, akhirnya masuk dalam kalbu dan menjadi mantap di dalamnya, yaitu melalui cara yang dapat menjurus ke arah itu. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Langkah Setan dalam Menjauhkan dari Jalan yang Lurus CATATAN DARI TAFSIR JALALAIN Allah itu Rabb manusia, yaitu Allah sebagai pencipta dan yang menguasai manusia. Disebut Rabb manusia dalam surah An-Naas ini karena nantinya yang dibicarakan adalah godaan pada hati manusia. Manusia dikhususkan dalam ayat ini sehingga disebut Rabbin Naas, karena manusia itu sangat mulia. Allah itu Raja manusia. Allah itu sesembahan manusia. Allah sebagai Rabb dan sebagai Malik dari manusia, itulah yang layak disembah dan diibadahi. Sifat setan itu memberikan waswas (godaan) dan al-khannaas (bersembunyi) kala seseorang mengingat Allah. Setan menggoda manusia ketika ia lalai. Ada dua pengertian: (a) setan yang menggoda ada dari kalangan jin dan manusia; (b) setan yang menggoda dalam hati hanya dari kalangan jin. Namun, yang lebih tepat adalah setan yang menggoda bisa dari kalangan jin dan manusia. Setan bisa menggoda lahiriyah, akhirnya masuk ke dalam kalbu (hati).   Referensi: Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar. Baca Juga: Tafsir Surat Al-Ikhlas dari Tafsir Jalalain Tafsir Surat Al-Falaq dari Tafsir Jalalain   Disusun di Darush Sholihin, Jumat sore, 17 Dzulhijjah 1441 H (7 Agustus 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagskeutamaan surat an naas surat an naas surat favorit surat pendek tafsir jalalain tafsir surat an naas tafsir surat pendek

Penentuan Akhir Hidupmu

Penentuan Akhir Hidupmu Ibnu Katsir mengatakan:  فَإِنَّ الْكَرِيْمَ قَدْ أَجْرَي عَادَتَهُ بِكَرَمِهِ أَنَّهُ مَنْ عَاشَ عَلَى شَيْءٍ مَاتَ عَلَيْهِ وَمَنْ مَاتَ عَلَى شَيْءٍ بُعِثَ عَلَيْهِ  “Allah yang maha pemurah memiliki kebiasaan bahwa siapa saja yang mengisi hidupnya dengan sesuatu dia akan mati dengan membersamai sesuatu tersebut. Siapa yang meninggal dunia dalam keadaan melakukan sesuatu dia akan dibangkitkan dari kubur sambil melakukan hal tersebut.” (Tafsir Ibnu Katsir QS Ali Imran: 102) Inilah kebiasaan Allah untuk makhluknya atau sunnatullah.  Siapa yang mengisi hidupnya dengan sesuatu dia akan mati dalam keadaan melakukan hal tersebut.  Siapa yang mengisi hidupnya dengan ketaatan dan amal shalih akan meninggal dunia dalam kondisi melakukan ketaatan. Ini berlaku jika ketaatan tersebut dilakukan sepenuh hati, lahir batin.  Orang yang mengisi hidupnya dengan ketaatan namun meninggal dunia dalam kondisi bermaksiat alias suul khatimah adalah orang yang melakukan ketaatan secara lahiriah semata. Ada motivasi yang tidak benar di hatinya ketika melakukan ketaatan dan amal shalih.  Inilah pentingnya selalu memeriksa kondisi hati dan niat.   Siapa yang mengisi hati dan hatinya dengan main catur alias kecanduan main catur kemungkinan besar saat ditalqin untuk baca kalimat tauhid yang keluar dari lisannya malah istilah-istilah catur.  Siapa mengisi hati dan cintanya dengan cinta kepada lawan jenis terlebih jika itu cinta yang terlarang semisal wanita bersuami tergila-gila mencintai suami orang insya Allah  akan meninggal dunia sambil menyebut nyebut nama kekasih pujaan hatinya tersebut.  Demikian sunnatullah di dunia ini.  Siapa yang meninggal dunia dalam kondisi melakukan sesuatu dia akan dibangkitkan dari alam kuburnya sambil melakukan sesuatu tersebut. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan bahwa orang yang meninggal dunia dalam kondisi berihram akan dibangkitkan sambil membaca talbiyah.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Penentuan Akhir Hidupmu

Penentuan Akhir Hidupmu Ibnu Katsir mengatakan:  فَإِنَّ الْكَرِيْمَ قَدْ أَجْرَي عَادَتَهُ بِكَرَمِهِ أَنَّهُ مَنْ عَاشَ عَلَى شَيْءٍ مَاتَ عَلَيْهِ وَمَنْ مَاتَ عَلَى شَيْءٍ بُعِثَ عَلَيْهِ  “Allah yang maha pemurah memiliki kebiasaan bahwa siapa saja yang mengisi hidupnya dengan sesuatu dia akan mati dengan membersamai sesuatu tersebut. Siapa yang meninggal dunia dalam keadaan melakukan sesuatu dia akan dibangkitkan dari kubur sambil melakukan hal tersebut.” (Tafsir Ibnu Katsir QS Ali Imran: 102) Inilah kebiasaan Allah untuk makhluknya atau sunnatullah.  Siapa yang mengisi hidupnya dengan sesuatu dia akan mati dalam keadaan melakukan hal tersebut.  Siapa yang mengisi hidupnya dengan ketaatan dan amal shalih akan meninggal dunia dalam kondisi melakukan ketaatan. Ini berlaku jika ketaatan tersebut dilakukan sepenuh hati, lahir batin.  Orang yang mengisi hidupnya dengan ketaatan namun meninggal dunia dalam kondisi bermaksiat alias suul khatimah adalah orang yang melakukan ketaatan secara lahiriah semata. Ada motivasi yang tidak benar di hatinya ketika melakukan ketaatan dan amal shalih.  Inilah pentingnya selalu memeriksa kondisi hati dan niat.   Siapa yang mengisi hati dan hatinya dengan main catur alias kecanduan main catur kemungkinan besar saat ditalqin untuk baca kalimat tauhid yang keluar dari lisannya malah istilah-istilah catur.  Siapa mengisi hati dan cintanya dengan cinta kepada lawan jenis terlebih jika itu cinta yang terlarang semisal wanita bersuami tergila-gila mencintai suami orang insya Allah  akan meninggal dunia sambil menyebut nyebut nama kekasih pujaan hatinya tersebut.  Demikian sunnatullah di dunia ini.  Siapa yang meninggal dunia dalam kondisi melakukan sesuatu dia akan dibangkitkan dari alam kuburnya sambil melakukan sesuatu tersebut. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan bahwa orang yang meninggal dunia dalam kondisi berihram akan dibangkitkan sambil membaca talbiyah.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Penentuan Akhir Hidupmu Ibnu Katsir mengatakan:  فَإِنَّ الْكَرِيْمَ قَدْ أَجْرَي عَادَتَهُ بِكَرَمِهِ أَنَّهُ مَنْ عَاشَ عَلَى شَيْءٍ مَاتَ عَلَيْهِ وَمَنْ مَاتَ عَلَى شَيْءٍ بُعِثَ عَلَيْهِ  “Allah yang maha pemurah memiliki kebiasaan bahwa siapa saja yang mengisi hidupnya dengan sesuatu dia akan mati dengan membersamai sesuatu tersebut. Siapa yang meninggal dunia dalam keadaan melakukan sesuatu dia akan dibangkitkan dari kubur sambil melakukan hal tersebut.” (Tafsir Ibnu Katsir QS Ali Imran: 102) Inilah kebiasaan Allah untuk makhluknya atau sunnatullah.  Siapa yang mengisi hidupnya dengan sesuatu dia akan mati dalam keadaan melakukan hal tersebut.  Siapa yang mengisi hidupnya dengan ketaatan dan amal shalih akan meninggal dunia dalam kondisi melakukan ketaatan. Ini berlaku jika ketaatan tersebut dilakukan sepenuh hati, lahir batin.  Orang yang mengisi hidupnya dengan ketaatan namun meninggal dunia dalam kondisi bermaksiat alias suul khatimah adalah orang yang melakukan ketaatan secara lahiriah semata. Ada motivasi yang tidak benar di hatinya ketika melakukan ketaatan dan amal shalih.  Inilah pentingnya selalu memeriksa kondisi hati dan niat.   Siapa yang mengisi hati dan hatinya dengan main catur alias kecanduan main catur kemungkinan besar saat ditalqin untuk baca kalimat tauhid yang keluar dari lisannya malah istilah-istilah catur.  Siapa mengisi hati dan cintanya dengan cinta kepada lawan jenis terlebih jika itu cinta yang terlarang semisal wanita bersuami tergila-gila mencintai suami orang insya Allah  akan meninggal dunia sambil menyebut nyebut nama kekasih pujaan hatinya tersebut.  Demikian sunnatullah di dunia ini.  Siapa yang meninggal dunia dalam kondisi melakukan sesuatu dia akan dibangkitkan dari alam kuburnya sambil melakukan sesuatu tersebut. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan bahwa orang yang meninggal dunia dalam kondisi berihram akan dibangkitkan sambil membaca talbiyah.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Penentuan Akhir Hidupmu Ibnu Katsir mengatakan:  فَإِنَّ الْكَرِيْمَ قَدْ أَجْرَي عَادَتَهُ بِكَرَمِهِ أَنَّهُ مَنْ عَاشَ عَلَى شَيْءٍ مَاتَ عَلَيْهِ وَمَنْ مَاتَ عَلَى شَيْءٍ بُعِثَ عَلَيْهِ  “Allah yang maha pemurah memiliki kebiasaan bahwa siapa saja yang mengisi hidupnya dengan sesuatu dia akan mati dengan membersamai sesuatu tersebut. Siapa yang meninggal dunia dalam keadaan melakukan sesuatu dia akan dibangkitkan dari kubur sambil melakukan hal tersebut.” (Tafsir Ibnu Katsir QS Ali Imran: 102) Inilah kebiasaan Allah untuk makhluknya atau sunnatullah.  Siapa yang mengisi hidupnya dengan sesuatu dia akan mati dalam keadaan melakukan hal tersebut.  Siapa yang mengisi hidupnya dengan ketaatan dan amal shalih akan meninggal dunia dalam kondisi melakukan ketaatan. Ini berlaku jika ketaatan tersebut dilakukan sepenuh hati, lahir batin.  Orang yang mengisi hidupnya dengan ketaatan namun meninggal dunia dalam kondisi bermaksiat alias suul khatimah adalah orang yang melakukan ketaatan secara lahiriah semata. Ada motivasi yang tidak benar di hatinya ketika melakukan ketaatan dan amal shalih.  Inilah pentingnya selalu memeriksa kondisi hati dan niat.   Siapa yang mengisi hati dan hatinya dengan main catur alias kecanduan main catur kemungkinan besar saat ditalqin untuk baca kalimat tauhid yang keluar dari lisannya malah istilah-istilah catur.  Siapa mengisi hati dan cintanya dengan cinta kepada lawan jenis terlebih jika itu cinta yang terlarang semisal wanita bersuami tergila-gila mencintai suami orang insya Allah  akan meninggal dunia sambil menyebut nyebut nama kekasih pujaan hatinya tersebut.  Demikian sunnatullah di dunia ini.  Siapa yang meninggal dunia dalam kondisi melakukan sesuatu dia akan dibangkitkan dari alam kuburnya sambil melakukan sesuatu tersebut. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan bahwa orang yang meninggal dunia dalam kondisi berihram akan dibangkitkan sambil membaca talbiyah.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Makna Tauhid di Balik Kalimat Talbiyah Haji

Tentu kita sering mendengar kalimat talbiyah yang diucapkan oleh jamaah haji dan umrah. Kalimat tersebut sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan hanyalah kepunyaan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu”. [HR. Muslim] Baca Juga:  Sahkah Haji Dan Muamalah Yang Menggunakan Harta Haram?Tahukah anda, bahwa dahulu orang kafir quraiys juga melakukan haji dan tawaf yang merupakan warisan dari ajaran nabi Ibrahim. Mereka juga dan mengucapkan talbiyah. Hanya saja ucapan talbiyah mereka ditambah dengan ucapan kesyirikan, padahal lafadz talbiyah yang mereka ucapkan menyatakan “Tidak ada sekutu bagi-Mu”. Namun, orang kafir quraiys menambahkan dengan lafadz “Kecuali sekutu yang Engkau miliki” yaitu berhala-berhala orang kafir Quraisy sembah sebagai sekutu bagi Allah.Mendengar lafadz tersebut diucapkan oleh orang kafir Quraisy, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.وَيْلَكُمْ قَدْ قَدْ فَيَقُولُونَ إِلَّا شَرِيكًا هُوَ لَكَ تَمْلِكُهُ وَمَا مَلَكَ“Celakalah kalian, cukuplah ucapan itu dan jangan diteruskan.” Tapi mereka meneruskan ucapan mereka; illaa syariikan huwa laka tamlikuhu wamaa malaka (kecuali sekutu bagi-Mu yang memang Kau kuasai dan ia tidak menguasai).” Mereka mengatakan ini sedang mereka berthawaf di Baitullah. [HR. Muslim no. 1185]Baca Juga: Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah HajiBerikut beberapa makna dari kalimat talbiyah:لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu.Makna kalimat ini: Saya benar-benar adalah memenuhi panggilan-Mu wahai Allahلَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَبَّيْكَAku penuhi panggilan-Mu ya Allah, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-MuMakna kalimat ini: Adalah menyatakan tidak ada sekutu bagi Allah dan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allahإِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَSesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan hanyalah kepunyaan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu”Makna kalimat ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim:حمداً لله الذي هو من أحب ما يتقرب به العبد إلى الله وعلى الاعتراف لله بالنعم كلها“Pujian kepada Allah adalah yang paling bisa mendekatkan hamba kepada Allah yaitu mengakui bahwa Allah yang memberikan nikmat semuanya.” [Mukhtashar Tahdzib Sunan 2/335]Makna yang sangat jelas dan dalam, karena dalam ibadah haji kita benar-benar mengorbankan banyak hal, di mulai dari harta, tenaga, pikiran dan meninggalkan keluarga di rumah cukup lama. Sangat disayangkan apabila tercampur dengan riya’ atau ditujukan bukan untuk selain Allah (menyekutukan Allah). Hendaknya kita mengakui besar nikmat Allah kita mampu naik haji dengan memuji Allah karena tidak semua orang diberikan nikmat ini.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Sistem Dropship Dalam Islam, Hukum Menikahi Wanita Yang Kita Zinahi, Tidak Pernah Sholat, Memutuskan Silaturahmi Demi Kebaikan, Doa Saat Sujud

Makna Tauhid di Balik Kalimat Talbiyah Haji

Tentu kita sering mendengar kalimat talbiyah yang diucapkan oleh jamaah haji dan umrah. Kalimat tersebut sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan hanyalah kepunyaan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu”. [HR. Muslim] Baca Juga:  Sahkah Haji Dan Muamalah Yang Menggunakan Harta Haram?Tahukah anda, bahwa dahulu orang kafir quraiys juga melakukan haji dan tawaf yang merupakan warisan dari ajaran nabi Ibrahim. Mereka juga dan mengucapkan talbiyah. Hanya saja ucapan talbiyah mereka ditambah dengan ucapan kesyirikan, padahal lafadz talbiyah yang mereka ucapkan menyatakan “Tidak ada sekutu bagi-Mu”. Namun, orang kafir quraiys menambahkan dengan lafadz “Kecuali sekutu yang Engkau miliki” yaitu berhala-berhala orang kafir Quraisy sembah sebagai sekutu bagi Allah.Mendengar lafadz tersebut diucapkan oleh orang kafir Quraisy, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.وَيْلَكُمْ قَدْ قَدْ فَيَقُولُونَ إِلَّا شَرِيكًا هُوَ لَكَ تَمْلِكُهُ وَمَا مَلَكَ“Celakalah kalian, cukuplah ucapan itu dan jangan diteruskan.” Tapi mereka meneruskan ucapan mereka; illaa syariikan huwa laka tamlikuhu wamaa malaka (kecuali sekutu bagi-Mu yang memang Kau kuasai dan ia tidak menguasai).” Mereka mengatakan ini sedang mereka berthawaf di Baitullah. [HR. Muslim no. 1185]Baca Juga: Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah HajiBerikut beberapa makna dari kalimat talbiyah:لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu.Makna kalimat ini: Saya benar-benar adalah memenuhi panggilan-Mu wahai Allahلَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَبَّيْكَAku penuhi panggilan-Mu ya Allah, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-MuMakna kalimat ini: Adalah menyatakan tidak ada sekutu bagi Allah dan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allahإِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَSesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan hanyalah kepunyaan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu”Makna kalimat ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim:حمداً لله الذي هو من أحب ما يتقرب به العبد إلى الله وعلى الاعتراف لله بالنعم كلها“Pujian kepada Allah adalah yang paling bisa mendekatkan hamba kepada Allah yaitu mengakui bahwa Allah yang memberikan nikmat semuanya.” [Mukhtashar Tahdzib Sunan 2/335]Makna yang sangat jelas dan dalam, karena dalam ibadah haji kita benar-benar mengorbankan banyak hal, di mulai dari harta, tenaga, pikiran dan meninggalkan keluarga di rumah cukup lama. Sangat disayangkan apabila tercampur dengan riya’ atau ditujukan bukan untuk selain Allah (menyekutukan Allah). Hendaknya kita mengakui besar nikmat Allah kita mampu naik haji dengan memuji Allah karena tidak semua orang diberikan nikmat ini.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Sistem Dropship Dalam Islam, Hukum Menikahi Wanita Yang Kita Zinahi, Tidak Pernah Sholat, Memutuskan Silaturahmi Demi Kebaikan, Doa Saat Sujud
Tentu kita sering mendengar kalimat talbiyah yang diucapkan oleh jamaah haji dan umrah. Kalimat tersebut sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan hanyalah kepunyaan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu”. [HR. Muslim] Baca Juga:  Sahkah Haji Dan Muamalah Yang Menggunakan Harta Haram?Tahukah anda, bahwa dahulu orang kafir quraiys juga melakukan haji dan tawaf yang merupakan warisan dari ajaran nabi Ibrahim. Mereka juga dan mengucapkan talbiyah. Hanya saja ucapan talbiyah mereka ditambah dengan ucapan kesyirikan, padahal lafadz talbiyah yang mereka ucapkan menyatakan “Tidak ada sekutu bagi-Mu”. Namun, orang kafir quraiys menambahkan dengan lafadz “Kecuali sekutu yang Engkau miliki” yaitu berhala-berhala orang kafir Quraisy sembah sebagai sekutu bagi Allah.Mendengar lafadz tersebut diucapkan oleh orang kafir Quraisy, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.وَيْلَكُمْ قَدْ قَدْ فَيَقُولُونَ إِلَّا شَرِيكًا هُوَ لَكَ تَمْلِكُهُ وَمَا مَلَكَ“Celakalah kalian, cukuplah ucapan itu dan jangan diteruskan.” Tapi mereka meneruskan ucapan mereka; illaa syariikan huwa laka tamlikuhu wamaa malaka (kecuali sekutu bagi-Mu yang memang Kau kuasai dan ia tidak menguasai).” Mereka mengatakan ini sedang mereka berthawaf di Baitullah. [HR. Muslim no. 1185]Baca Juga: Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah HajiBerikut beberapa makna dari kalimat talbiyah:لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu.Makna kalimat ini: Saya benar-benar adalah memenuhi panggilan-Mu wahai Allahلَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَبَّيْكَAku penuhi panggilan-Mu ya Allah, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-MuMakna kalimat ini: Adalah menyatakan tidak ada sekutu bagi Allah dan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allahإِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَSesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan hanyalah kepunyaan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu”Makna kalimat ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim:حمداً لله الذي هو من أحب ما يتقرب به العبد إلى الله وعلى الاعتراف لله بالنعم كلها“Pujian kepada Allah adalah yang paling bisa mendekatkan hamba kepada Allah yaitu mengakui bahwa Allah yang memberikan nikmat semuanya.” [Mukhtashar Tahdzib Sunan 2/335]Makna yang sangat jelas dan dalam, karena dalam ibadah haji kita benar-benar mengorbankan banyak hal, di mulai dari harta, tenaga, pikiran dan meninggalkan keluarga di rumah cukup lama. Sangat disayangkan apabila tercampur dengan riya’ atau ditujukan bukan untuk selain Allah (menyekutukan Allah). Hendaknya kita mengakui besar nikmat Allah kita mampu naik haji dengan memuji Allah karena tidak semua orang diberikan nikmat ini.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Sistem Dropship Dalam Islam, Hukum Menikahi Wanita Yang Kita Zinahi, Tidak Pernah Sholat, Memutuskan Silaturahmi Demi Kebaikan, Doa Saat Sujud


Tentu kita sering mendengar kalimat talbiyah yang diucapkan oleh jamaah haji dan umrah. Kalimat tersebut sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan hanyalah kepunyaan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu”. [HR. Muslim] Baca Juga:  Sahkah Haji Dan Muamalah Yang Menggunakan Harta Haram?Tahukah anda, bahwa dahulu orang kafir quraiys juga melakukan haji dan tawaf yang merupakan warisan dari ajaran nabi Ibrahim. Mereka juga dan mengucapkan talbiyah. Hanya saja ucapan talbiyah mereka ditambah dengan ucapan kesyirikan, padahal lafadz talbiyah yang mereka ucapkan menyatakan “Tidak ada sekutu bagi-Mu”. Namun, orang kafir quraiys menambahkan dengan lafadz “Kecuali sekutu yang Engkau miliki” yaitu berhala-berhala orang kafir Quraisy sembah sebagai sekutu bagi Allah.Mendengar lafadz tersebut diucapkan oleh orang kafir Quraisy, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.وَيْلَكُمْ قَدْ قَدْ فَيَقُولُونَ إِلَّا شَرِيكًا هُوَ لَكَ تَمْلِكُهُ وَمَا مَلَكَ“Celakalah kalian, cukuplah ucapan itu dan jangan diteruskan.” Tapi mereka meneruskan ucapan mereka; illaa syariikan huwa laka tamlikuhu wamaa malaka (kecuali sekutu bagi-Mu yang memang Kau kuasai dan ia tidak menguasai).” Mereka mengatakan ini sedang mereka berthawaf di Baitullah. [HR. Muslim no. 1185]Baca Juga: Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah HajiBerikut beberapa makna dari kalimat talbiyah:لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu.Makna kalimat ini: Saya benar-benar adalah memenuhi panggilan-Mu wahai Allahلَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَبَّيْكَAku penuhi panggilan-Mu ya Allah, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-MuMakna kalimat ini: Adalah menyatakan tidak ada sekutu bagi Allah dan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allahإِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَSesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan hanyalah kepunyaan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu”Makna kalimat ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim:حمداً لله الذي هو من أحب ما يتقرب به العبد إلى الله وعلى الاعتراف لله بالنعم كلها“Pujian kepada Allah adalah yang paling bisa mendekatkan hamba kepada Allah yaitu mengakui bahwa Allah yang memberikan nikmat semuanya.” [Mukhtashar Tahdzib Sunan 2/335]Makna yang sangat jelas dan dalam, karena dalam ibadah haji kita benar-benar mengorbankan banyak hal, di mulai dari harta, tenaga, pikiran dan meninggalkan keluarga di rumah cukup lama. Sangat disayangkan apabila tercampur dengan riya’ atau ditujukan bukan untuk selain Allah (menyekutukan Allah). Hendaknya kita mengakui besar nikmat Allah kita mampu naik haji dengan memuji Allah karena tidak semua orang diberikan nikmat ini.Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Sistem Dropship Dalam Islam, Hukum Menikahi Wanita Yang Kita Zinahi, Tidak Pernah Sholat, Memutuskan Silaturahmi Demi Kebaikan, Doa Saat Sujud

Sabar Untuk Diam

Sabar Untuk Diam Bisyr bin al-Harits al-Hafi mengatakan: اَلصَّبْرُ هُوَ الصُّمْتُ أَوْ الصُّمْتُ هُوَ الصَّبْرُ وَلَا يَكُوْنُ الْمُتَكَلِّمُ أَرْوَعَ مِنَ الصَّامِتِ إِلَّا  رَجُلاً عَالِماً يَتَكَلَّمُ فِيْ مَوَاضِعِهِ وَيَسْكُتُ فِيْ مَوَاضِعِهِ  “Diam itu memerlukan kesabaran. Orang yang berbicara itu tidak lebih baik dibandingkan orang yang diam kecuali jika orang yang berbicara tersebut adalah orang yang berilmu atau kapabel dalam objek yang dia bicarakan dan dia berkomentar atau diam pada sikon yang tepat.” (al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 4/269) Syahwat manusia untuk berbicara dan berkomentar itu luar biasa hebatnya, untuk mengendalikannya perlu perjuangan besar.  Tanpa modal sabar yang banyak seorang itu sulit untuk bisa mengendalikan syahwat berbicara.  Orang yang berkomentar itu belum tentu lebih baik dibandingkan orang yang diam.  Ada dua syarat agar orang yang berbicara itu lebih baik dibandingkan orang yang diam: Pertama: Berilmu dalam bidang yang hendak dikomentari. Orang yang punya kecemburuan terhadap agama sehingga semangat berbicara, berkomentar, buat status, bikin meme, nulis bantahan dll namun miskin ilmu itu lebih banyak merusak dibandingkan memperbaiki keadaan.  Kedua: Bicara pada sikon yang tepat. Berilmu saja belum cukup untuk mewujudkan perkataan yang bermanfaat. Ilmu harus diiringi dengan hikmah, tahu kapan sebaiknya berbicara dan kapan sebaiknya diam. Oleh karena itu hal yang semestinya hanya disampaikan di forum tertutup tidak dibicarakan di forum terbuka oleh seorang yang memiliki hikmah dalam berbicara. Tidak ada hikmah atau bijaksana tanpa ilmu namun berilmu itu belum tentu otomatis bisa bersikap hikmah atau bijak. Semoga Allah berikan kepada penulis dan pembaca tulisan ini anugrah berupa hikmah dalam bersikap dan berbicara.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Sabar Untuk Diam

Sabar Untuk Diam Bisyr bin al-Harits al-Hafi mengatakan: اَلصَّبْرُ هُوَ الصُّمْتُ أَوْ الصُّمْتُ هُوَ الصَّبْرُ وَلَا يَكُوْنُ الْمُتَكَلِّمُ أَرْوَعَ مِنَ الصَّامِتِ إِلَّا  رَجُلاً عَالِماً يَتَكَلَّمُ فِيْ مَوَاضِعِهِ وَيَسْكُتُ فِيْ مَوَاضِعِهِ  “Diam itu memerlukan kesabaran. Orang yang berbicara itu tidak lebih baik dibandingkan orang yang diam kecuali jika orang yang berbicara tersebut adalah orang yang berilmu atau kapabel dalam objek yang dia bicarakan dan dia berkomentar atau diam pada sikon yang tepat.” (al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 4/269) Syahwat manusia untuk berbicara dan berkomentar itu luar biasa hebatnya, untuk mengendalikannya perlu perjuangan besar.  Tanpa modal sabar yang banyak seorang itu sulit untuk bisa mengendalikan syahwat berbicara.  Orang yang berkomentar itu belum tentu lebih baik dibandingkan orang yang diam.  Ada dua syarat agar orang yang berbicara itu lebih baik dibandingkan orang yang diam: Pertama: Berilmu dalam bidang yang hendak dikomentari. Orang yang punya kecemburuan terhadap agama sehingga semangat berbicara, berkomentar, buat status, bikin meme, nulis bantahan dll namun miskin ilmu itu lebih banyak merusak dibandingkan memperbaiki keadaan.  Kedua: Bicara pada sikon yang tepat. Berilmu saja belum cukup untuk mewujudkan perkataan yang bermanfaat. Ilmu harus diiringi dengan hikmah, tahu kapan sebaiknya berbicara dan kapan sebaiknya diam. Oleh karena itu hal yang semestinya hanya disampaikan di forum tertutup tidak dibicarakan di forum terbuka oleh seorang yang memiliki hikmah dalam berbicara. Tidak ada hikmah atau bijaksana tanpa ilmu namun berilmu itu belum tentu otomatis bisa bersikap hikmah atau bijak. Semoga Allah berikan kepada penulis dan pembaca tulisan ini anugrah berupa hikmah dalam bersikap dan berbicara.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Sabar Untuk Diam Bisyr bin al-Harits al-Hafi mengatakan: اَلصَّبْرُ هُوَ الصُّمْتُ أَوْ الصُّمْتُ هُوَ الصَّبْرُ وَلَا يَكُوْنُ الْمُتَكَلِّمُ أَرْوَعَ مِنَ الصَّامِتِ إِلَّا  رَجُلاً عَالِماً يَتَكَلَّمُ فِيْ مَوَاضِعِهِ وَيَسْكُتُ فِيْ مَوَاضِعِهِ  “Diam itu memerlukan kesabaran. Orang yang berbicara itu tidak lebih baik dibandingkan orang yang diam kecuali jika orang yang berbicara tersebut adalah orang yang berilmu atau kapabel dalam objek yang dia bicarakan dan dia berkomentar atau diam pada sikon yang tepat.” (al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 4/269) Syahwat manusia untuk berbicara dan berkomentar itu luar biasa hebatnya, untuk mengendalikannya perlu perjuangan besar.  Tanpa modal sabar yang banyak seorang itu sulit untuk bisa mengendalikan syahwat berbicara.  Orang yang berkomentar itu belum tentu lebih baik dibandingkan orang yang diam.  Ada dua syarat agar orang yang berbicara itu lebih baik dibandingkan orang yang diam: Pertama: Berilmu dalam bidang yang hendak dikomentari. Orang yang punya kecemburuan terhadap agama sehingga semangat berbicara, berkomentar, buat status, bikin meme, nulis bantahan dll namun miskin ilmu itu lebih banyak merusak dibandingkan memperbaiki keadaan.  Kedua: Bicara pada sikon yang tepat. Berilmu saja belum cukup untuk mewujudkan perkataan yang bermanfaat. Ilmu harus diiringi dengan hikmah, tahu kapan sebaiknya berbicara dan kapan sebaiknya diam. Oleh karena itu hal yang semestinya hanya disampaikan di forum tertutup tidak dibicarakan di forum terbuka oleh seorang yang memiliki hikmah dalam berbicara. Tidak ada hikmah atau bijaksana tanpa ilmu namun berilmu itu belum tentu otomatis bisa bersikap hikmah atau bijak. Semoga Allah berikan kepada penulis dan pembaca tulisan ini anugrah berupa hikmah dalam bersikap dan berbicara.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Sabar Untuk Diam Bisyr bin al-Harits al-Hafi mengatakan: اَلصَّبْرُ هُوَ الصُّمْتُ أَوْ الصُّمْتُ هُوَ الصَّبْرُ وَلَا يَكُوْنُ الْمُتَكَلِّمُ أَرْوَعَ مِنَ الصَّامِتِ إِلَّا  رَجُلاً عَالِماً يَتَكَلَّمُ فِيْ مَوَاضِعِهِ وَيَسْكُتُ فِيْ مَوَاضِعِهِ  “Diam itu memerlukan kesabaran. Orang yang berbicara itu tidak lebih baik dibandingkan orang yang diam kecuali jika orang yang berbicara tersebut adalah orang yang berilmu atau kapabel dalam objek yang dia bicarakan dan dia berkomentar atau diam pada sikon yang tepat.” (al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 4/269) Syahwat manusia untuk berbicara dan berkomentar itu luar biasa hebatnya, untuk mengendalikannya perlu perjuangan besar.  Tanpa modal sabar yang banyak seorang itu sulit untuk bisa mengendalikan syahwat berbicara.  Orang yang berkomentar itu belum tentu lebih baik dibandingkan orang yang diam.  Ada dua syarat agar orang yang berbicara itu lebih baik dibandingkan orang yang diam: Pertama: Berilmu dalam bidang yang hendak dikomentari. Orang yang punya kecemburuan terhadap agama sehingga semangat berbicara, berkomentar, buat status, bikin meme, nulis bantahan dll namun miskin ilmu itu lebih banyak merusak dibandingkan memperbaiki keadaan.  Kedua: Bicara pada sikon yang tepat. Berilmu saja belum cukup untuk mewujudkan perkataan yang bermanfaat. Ilmu harus diiringi dengan hikmah, tahu kapan sebaiknya berbicara dan kapan sebaiknya diam. Oleh karena itu hal yang semestinya hanya disampaikan di forum tertutup tidak dibicarakan di forum terbuka oleh seorang yang memiliki hikmah dalam berbicara. Tidak ada hikmah atau bijaksana tanpa ilmu namun berilmu itu belum tentu otomatis bisa bersikap hikmah atau bijak. Semoga Allah berikan kepada penulis dan pembaca tulisan ini anugrah berupa hikmah dalam bersikap dan berbicara.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Bulughul Maram tentang Adab Buang Hajat (Bahas Tuntas)

Bagaimanakah adab buang hajat yang diajarkan dalam ajaran Islam? Daftar Isi buka 1. TIDAK BOLEH MEMBAWA SESUATU YANG BERTULISKAN NAMA ALLAH DALAM KAMAR KECIL 1.1. HADITS KE-86 1.1.1. Faedah hadits 2. BACAAN KETIKA MASUK KAMAR KECIL 2.1. HADITS KE-87 2.1.1. Faedah hadits 3. ISTINJA’ DENGAN AIR 3.1. HADITS KE-88 3.1.1. Faedah hadits 4. BUANG HAJAT MENJAUH DARI PANDANGAN ORANG 4.1. HADITS KE-89 4.1.1. Faedah hadits 5. TEMPAT-TEMPAT YANG DILARANG UNTUK BUANG HAJAT 5.1. HADITS KE-90 5.2. HADITS KE-91 5.3. HADITS KE-92 5.4. HADITS KE-93 5.4.1. Faedah hadits 6. MENUTUP DIRI DAN DILARANG BERBICARA SAAT BUANG HAJAT 6.1. HADITS KE-94 6.1.1. Faedah hadits 7. MENYENTUH KEMALUAN DENGAN TANGAN KANAN 7.1. HADITS KE-95 7.1.1. Faedah hadits 8. ADAB BUANG HAJAT LAINNYA 8.1. HADITS KE-96 8.1.1. Faedah hadits 9. BUANG HAJAT MENGHADAP KIBLAT, APAKAH DIBOLEHKAN? 9.1. HADITS KE-97 9.1.1. Faedah hadits 10. WAJIB MENUTUP DIRI KETIKA BUANG HAJAT 10.1. HADITS KE-98 10.1.1. Faedah hadits 11. BACAAN SETELAH KELUAR DARI TEMPAT BUANG HAJAT 11.1. HADITS KE-99 11.1.1. Faedah hadits 12. ISTINJA’ DENGAN TIGA BATU, TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN KOTORAN 12.1. HADITS KE-100 12.1.1. Faedah hadits 13. TIDAK BOLEH ISTINJA’ DENGAN KOTORAN DAN TULANG 13.1. HADITS KE-101 13.1.1. Faedah hadits 14. KEBANYAKAN SIKSA KUBUR ITU DISEBABKAN OLEH KENCING 14.1. HADITS KE-102 14.2. HADITS KE-103 14.2.1. Keterangan hadits 14.2.2. Faedah hadits 15. CARA DUDUK SAAT BUANG HAJAT 15.1. HADITS KE-104 15.1.1. Faedah hadits 16. MENGURUT KEMALUAN TIGA KALI SETELAH KENCING? 16.1. HADITS KE-105 16.1.1. Faedah hadits 17. HUKUM MENGGABUNGKAN BATU DAN AIR KETIKA ISTINJA’ 17.1. HADITS KE-106 17.2. HADITS KE-107 17.2.1. Faedah hadits 17.3. REFERENSI Kitab Bulughul Maram كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ قَضَاءِ اَلْحَاجَةِ KITAB BERSUCI BAB ADAB BUANG HAJAT TIDAK BOLEH MEMBAWA SESUATU YANG BERTULISKAN NAMA ALLAH DALAM KAMAR KECIL HADITS KE-86 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْخَلَاءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَهُوَ مَعْلُول ٌ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika masuk kamar kecil, beliau melepaskan cincinnya.” (Diriwayatkan oleh yang empat, hadits ini ma’lul) [HR. Abu Daud, no. 19; Tirmidzi, no. 1746; An-Nasai, 1:178; Ibnu Majah, no. 303. Hadits ini memiliki cacat. Lihat bahasan penilaian hadits ini dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:358-361].   Faedah hadits Cincin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat ukiran yang terdiri dari tiga baris, yaitu: Muhammad satu baris, Rasul satu baris, dan lafaz jalalah ‘Allah’ satu baris. Demikian disebutkan oleh Anas bin Malik (HR. Bukhari, no. 5878 dan Muslim, no. 2092). Anas juga menyatakan bahwa cincin nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada di tangannya, setelah itu berpindah pada Abu Bakr, setelah itu berpindah pada Umar bin Al-Khaththab, lalu cincin itu berpindah pada Utsman. Namun, sayang cincin tersebut jatuh pada sumur Aris dan tidak ditemukan. Membawa sesuatu yang terdapat nama Allah itu dimakruhkan. Jika yang dibawa masuk dalam kamar kecil bertuliskan ayat Al-Qur’an, jelas terlarang. Sebagian ulama menghukumi haram. Membawa seperti ini termasuk menghinakan Al-Qur’an. Hal di atas jika memudahkan untuk ditinggal di luar kamar kecil. Namun, jika khawatir ada yang merampas terbawa angin, atau lupa, tidaklah jadi makruh untuk membawanya. Begitu pula membawa masuk mushaf Al-Qur’an dalam kamar kecil, jika ia memang takut mushaf Al-Qur’annya dirampas orang, ia boleh saja membawanya masuk. Namun, yang lebih hati-hati tetap tidak membawanya masuk ke kamar kecil sama sekali. Solusinya, ia bisa titipkan pada orang lain untuk menjaganya sampai ia keluar. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca Juga: Apakah Memakai Cincin Termasuk Sunnah Nabi? BACAAN KETIKA MASUK KAMAR KECIL HADITS KE-87 وَعَنْهُ قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْخَلَاءَ قَالَ: “اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ اَلْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ” – أَخْرَجَهُ اَلسَّبْعَة ُ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk kamar kecil, beliau mengucapkan, “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHOBAAITS (artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan dari-Mu dari setan laki-laki maupun setan perempuan).” (Diriwayatkan oleh yang tujuh) [HR. Bukhari, no. 142; Muslim, no. 375; Abu Daud, no. 4; Tirmidzi, no. 5; An-Nasai, 1:20; Ibnu Majah, no. 296; Ahmad, 19:13].   Faedah hadits Jika akan masuk dalam kamar kecil, bacaan ini dibaca. Sedangkan kalau buang hajatnya di tempat terbuka, maka ketika akan membuka pakaian lalu bacaan ini dibaca. Kata “khubutsi” adalah bentuk jamak dari kata khobits, yang dimaksud adalah setan laki-laki. Kata “khobaits” adalah bentuk jamak dari kata khobitsah, yang dimaksud adalah setan perempuan. Bisa juga dibaca “khubtsi” artinya kejelekan, sedangkan khabaits berarti yang memiliki kejelekan. Bacaan ini berarti meminta perlindungan dari kejelekan dan pelaku kejelekan. Al-Khathabi mengatakan bahwa lebih tepat dibaca khubutsi. Sedangkan kalau disebutkan bahwa kebanyakan ulama hadits membacanya khubtsi, ini tidaklah tepat. Intinya, dua cara baca dengan khubutsi dan khubtsi sama-sama dibolehkan. Hadits ini menunjukkan bahwa tempat yang ada najis seperti kamar kecil adalah tempatnya setan. Oleh karena itu, kita disyariatkan meminta perlindungan kepada Allah dari setan laki-laki dan setan perempuan.   ISTINJA’ DENGAN AIR HADITS KE-88 وَعَنْهُ قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَدْخُلُ اَلْخَلَاءَ, فَأَحْمِلُ أَنَا وَغُلَامٌ نَحْوِي إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ وَعَنَزَةً, فَيَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk kamar kecil. Ketika itu, aku dan bocah semisalku membawa wadah kecil berisi air dan juga tombak pendek, lantas beliau beristinja’ dengan menggunakan air. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 150 dan Muslim, no. 271, 70] Faedah hadits Boleh beristinja’ (cebok) dengan air saja tanpa menggunakan batu. Ketika buang hajat, hendaknya mempersiapkan diri. Kemuliaan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu karena mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   BUANG HAJAT MENJAUH DARI PANDANGAN ORANG HADITS KE-89 وَعَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: – قَالَ لِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – “خُذِ اَلْإِدَاوَةَ”. فَانْطَلَقَ حَتَّى تَوَارَى عَنِّي, فَقَضَى حَاجَتَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padaku, ‘Ambillah wadah itu.’ Lalu beliau pergi menjauh dari pandangan orang sampai aku tidak melihatnya lalu beliau buang hajat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 363 dan Muslim, no. 274, 77] Faedah hadits Hadits ini jadi dalil dianjurkannya menjauh dari pandangan orang ketika buang hajat.   TEMPAT-TEMPAT YANG DILARANG UNTUK BUANG HAJAT HADITS KE-90 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِتَّقُوا اَللَّاعِنَينَ: اَلَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ اَلنَّاسِ, أَوْ فِي ظِلِّهِمْ – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhkanlah dirimu dari dua perbuatan terkutuk (terlaknat), yaitu suka buang air di jalan umum atau suka buang air di tempat orang berteduh.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 269]   HADITS KE-91 زَادَ أَبُو دَاوُدَ, عَنْ مُعَاذٍ: – وَالْمَوَارِدَ – Abu Daud menambahkan dari Mu’adz, “Dan tempat-tempat air.” [HR. Abu Daud, no. 26. Sanad hadits ini dhaif yaitu pada tambahan al-mawrid. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:370]. HADITS KE-92 وَلِأَحْمَدَ; عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: – أَوْ نَقْعِ مَاءٍ – وَفِيهِمَا ضَعْف ٌ Dalam riwayat Imam Ahmad dari Ibnu ‘Abbas disebutkan, “Atau tempat berkumpulnya air.” Namun, dua hadits tersebut terdapat kelemahan. [HR. Ahmad, 4:448. Sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:370]. HADITS KE-93 وَأَخْرَجَ اَلطَّبَرَانِيُّ اَلنَّهْيَ عَن ْ تَحْتِ اَلْأَشْجَارِ اَلْمُثْمِرَةِ, وَضَفَّةِ اَلنَّهْرِ الْجَارِي. مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عُمَرَ بِسَنَدٍ ضَعِيف ٍ Dikeluarkan oleh Ath-Thabrani yang menjelaskan tentang larangan buang hajat di bawah pohon berbuah dan di tepi sungai yang mengalir. (Dari hadits Ibnu Umar dengan sanad yang lemah). [HR. Ath-Thabrani, 3:199. Sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:371].   Faedah hadits Hadits dari Mu’adz, Ibnu ‘Abbas, dan Ibnu ‘Umar, semuanya dhaif (lemah). Namun, maknanya benar karena semakna dengan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Muslim (hadits no. 90). Kaidah syariat: Segala sesuatu yang mengganggu orang lain, dihukumi haram. Dalil yang mendukung kaidah ini adalah firman Allah, وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58) Juga dalam hadits dari Hudzaifah bin Usaid Al-Ghifari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَن آذى المسلمينَ في طُرقِهِم وجبَتْ عليهِ لعنتُهُم “Siapa yang menyakiti kaum muslimin di jalan mereka, aku melaknat mereka.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, 3:179, dihasankan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib, 1:134 dan Al-Haytsami dalam Al-Majma’, 1:204, dan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, 1:135) Tidak boleh buang hajat di tempat yang bisa mengganggu manusia. Dampak jeleknya adalah ada najis, timbul suatu yang kotor, dan timbul bau busuk yang tidak enak. Tidak boleh buang hajat di jalan yang dilewati oleh orang. Tidak boleh buang hajat di tempat bernaungnya manusia seperti pada pohon dan tembok, juga gunung. Tidak boleh buang hajat di tempat yang air diminum di situ. Tidak boleh buang hajat di tempat berkumpulnya air. Tidak boleh buang hajat di bawah pohon yang berbuah sehingga buah jatuh di situ dan jadi najis, padahal orang lain butuh mengambilnya. Tidak boleh buang hajat di pinggir sungai dan pantai.   MENUTUP DIRI DAN DILARANG BERBICARA SAAT BUANG HAJAT HADITS KE-94 وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا تَغَوَّطَ اَلرَّجُلَانِ فَلْيَتَوَارَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنْ صَاحِبِهِ, وَلَا يَتَحَدَّثَا. فَإِنَّ اَللَّهَ يَمْقُتُ عَلَى ذَلِكَ – رَوَاهُ أَحْمَدُ. وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلسَّكَنِ, وَابْنُ اَلْقَطَّانِ, وَهُوَ مَعْلُول ٌ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Apabila dua orang buang hajat, hendaklah masing-masing bersembunyi dan tidak saling berbicara, karena Allah membenci perbuatan yang demikian itu.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, disahihkan oleh Ibnu As-Sakan dan Ibnu Qaththan, dan hadits ini ma’lul). [HR. Abu Daud, no. 15 dan Ibnu Majah, no. 342. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini punya tiga cacat: (1) mudhtharib dalam sanad, (2) jahalah, (3) mudhtharib dalam matan].   Faedah hadits Wajib menutup diri saat buang hajat. Dilarang bicara saat buang hajat karena berbicara saat buang hajat itu menunjukkan kurangnya rasa malu. Allah tidak menyukai perbuatan seperti itu. Jumhur menyatakan bahwa hukum berbicara saat buang hajat adalah makruh. Jika ada hajat untuk berbicara, tidaklah masalah, bahkan dalam satu kondisi bisa dikatakan wajib.   MENYENTUH KEMALUAN DENGAN TANGAN KANAN HADITS KE-95 وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ, وَهُوَ يَبُولُ, وَلَا يَتَمَسَّحْ مِنْ اَلْخَلَاءِ بِيَمِينِهِ, وَلَايَتَنَفَّسْ فِي اَلْإِنَاءِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kalian menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan ketika sedang kencing. Jangan pula membersihkan bekas kotorannya dengan tangan kanan, dan jangan pula bernafas di dalam bejana (tempat air).” (Muttafaqun ‘alaih, dan lafaznya menurut riwayat Muslim) [HR. Bukhari, no. 153 dan Muslim, no. 267]   Faedah hadits Dilarang saat kencing menyentuh kemaluan dengan tangan kanan karena tangan kanan harusnya digunakan untuk urusan yang mulia. Jumhur ulama menganggap perbuatan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan dihukumi makruh. Namun, jika dalam keadaan darurat, hukumnya menjadi boleh. Sebaiknya tidak menyentuh kemaluan dengan tangan kanan untuk urusan lainnya, tidak hanya saat kencing. Dilarang beristinja’ dengan tangan kanan baik saat buang air kecil maupun buang air besar, termasuk saat menggunakan air ataukah batu. Dilarang bernafas dalam wadah minum, baiknya di luar wadah tersebut. Larangan ini karena beberapa mudarat: (a) minuman jadi kotor, (b) bisa menularkan penyakit. Baca Juga: Manhajus Salikin: Pembatal Wudhu, Menyentuh Kemaluan, Memandikan Jenazah ADAB BUANG HAJAT LAINNYA HADITS KE-96 وَعَنْ سَلْمَانَ – رضي الله عنه – قَالَ: – لَقَدْ نَهَانَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – “أَنْ نَسْتَقْبِلَ اَلْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ, أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ, أَوْ أَنْنَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ, أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ عَظْمٍ” – رَوَاهُ مُسْلِم Dari Salman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar melarang kami menghadap kiblat pada saat buang air besar atau buang air kecil, beliau melarang kami dari beristinja’ dengan tangan kanan, kami juga dilarang beristinja’ kurang dari tiga batu, dan beliau melarang pula beristinja’ (membersihkan kotoran) dengan kotoran atau tulang.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 262]   Faedah hadits Dilarang buang hajat dalam keadaan menghadap kiblat. Dilarang beristinja’ dengan menggunakan tangan kanan. Dilarang beristinja’ kurang dari tiga batu karena umumnya kurang dari tiga batu tidaklah bersih kecuali kalau kurang dari tiga batu lantas setelahnya menggunakan air. Tiga batu ini bisa juga dimaksud tiga sisi batu. Dilarang beristinja’ dengan menggunakan tulang dan kotoran.   BUANG HAJAT MENGHADAP KIBLAT, APAKAH DIBOLEHKAN? HADITS KE-97 وَلِلسَّبْعَةِ مِنْ حَدِيثِ أَبِي أَيُّوبَ – رضي الله عنه – – لَا تَسْتَقْبِلُوا اَلْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ وَلَابَوْلٍ, وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا – Menurut imam yang tujuh dari hadits Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, “Janganlah buang hajat atau kencing menghadap kiblat atau membelakanginya. Akan tetapi, menghadaplah ke arah timur atau barat.” [HR. Bukhari, no. 140; Muslim, no. 264; Abu Daud, no. 9; Tirmidzi, no. 8; An-Nasai, 1:22; Ibnu Majah, no. 318; Ahmad, 38:506, 518, 551].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil dilarang buang hajat dengan menghadap kiblat atau membelakanginya. Larangan di sini adalah larangan haram menurut jumhur ulama. Larangan menghadap kiblat atau pun membelakanginya berlaku di tempat terbuka, tidak berlaku di dalam bangunan. Inilah pendapat ulama Malikiyah, Syafiiyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, juga Imam Ash-Shan’ani.   WAJIB MENUTUP DIRI KETIKA BUANG HAJAT HADITS KE-98 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – مَنْ أَتَى اَلْغَائِطَ فَلْيَسْتَتِرْ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa hendak buang hajat, maka hendaknya ia menutupi diri.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 35. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 1:275 menganggap hadits ini hasan. Sedangkan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:394-395].   Faedah hadits Hendaklah menutup diri dari pandangan orang saat buang hajat.   BACAAN SETELAH KELUAR DARI TEMPAT BUANG HAJAT HADITS KE-99 وَعَنْهَا; – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا خَرَجَ مِنْ اَلْغَائِطِ قَالَ: “غُفْرَانَكَ” – أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ. وَصَحَّحَهُ أَبُو حَاتِمٍ, وَالْحَاكِم ُ Diriwayatkan pula dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika keluar dari buang hajat, beliau berdoa, “GHUFROONAKA (artinya: Aku memohon ampunan-Mu).” (Dikeluarkan oleh Imam yang lima, dan disahihkan oleh Al-Hakim dan Abu Hatim). [HR. Abu Daud, no. 30; Tirmidzi, no. 7; An-Nasai dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, no. 79;  An-Nasai dalam Sunan Al-Kubra, 6:24; Ibnu Majah, no. 300; Ahmad, 42:124; Ibnu Hibban, 4:291. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:397].   Faedah hadits Ghufroonaka artinya aku memohon ampunan-Mu, wahai Rabbku. Maghfirah (ampunan) yang dimaksud di sini adalah menutupi dosa dan memaafkannya. Bacaan ini diucapkan ketika selesai dari buang hajat. Jika di dalam bangunan, diucapkan ketika sudah keluar. Jika di luar bangunan, diucapkan ketika berpisah dari tempat. Hukum mengucapkan “ghufroonaka” setelah buang hajat adalah sunnah. Maksud bacaan ini adalah karena ketika seseorang telah berhasil menunaikan hajatnya, ia telah mengeluarkan gangguan, lalu ia mengingat akan dosa yang ia miliki, maka ia pun meminta pada Allah supaya diringankan atas gangguan dari dosa tadi. Adapun bacaan setelah buang hajat: ALHAMDULILLAHILLADZI ADZ-HABA ‘ANNIL ADZA WA ‘AAFANII, hadits ini dhaif. Dikeluarkan oleh Ibnu Majah (no. 301), sanadnya dhaif. Lihat keterangan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:399.   ISTINJA’ DENGAN TIGA BATU, TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN KOTORAN HADITS KE-100 وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – أَتَى اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – اَلْغَائِطَ, فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ, فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ, وَلَمْ أَجِدْ ثَالِثًا. فَأَتَيْتُهُ بِرَوْثَةٍ. فَأَخَذَهُمَا وَأَلْقَى اَلرَّوْثَةَ, وَقَالَ: “هَذَا رِكْسٌ” – أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيّ ُ زَادَ أَحْمَدُ, وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ: – ائْتِنِي بِغَيْرِهَا – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamhendak buang hajat lalu beliau menyuruhku untuk mengambilkan tiga batu, kemudian saya hanya mendapatkan dua biji dan tidak menemukan yang ketiga. Lalu saya membawakan kotoran binatang. Beliau mengambil dua biji batu tersebut dan membuang kotoran binatang seraya berkata, “Ini kotoran menjijikkan.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Imam Ahmad dan Ad-Daruquthni menambahkan, “Ambilkan aku yang lain.”) [HR. Bukhari, no. 156]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil kalau beristinja’ tidak boleh kurang dari tiga batu. Namun, bagaimana jika batuya hanya ada dua? Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih meminta batu yang ketiga. Dalam hadits dapat dipahami bahwa perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pertama adalah menyuruh mengambil tiga batu.   TIDAK BOLEH ISTINJA’ DENGAN KOTORAN DAN TULANG HADITS KE-101 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى “أَنْ يُسْتَنْجَى بِعَظْمٍ, أَوْ رَوْثٍ” وَقَالَ: “إِنَّهُمَا لَا يُطَهِّرَانِ” – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَه ُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang istinja’ dengan tulang atau kotoran binatang, seraya bersabda, “Tulang dan kotoran binatang tersebut tidak menyucikan.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dan hadits ini disahihkan olehnya pula). [HR. Ibnu ‘Adi, 3:332; Ad-Daruquthni, 1:56. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini tidaklah ada masalah. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:405].   Faedah hadits Tidak boleh beristinja’ dengan tulang dan kotoran binatang karena keduanya tidak menyucikan. Istinja’ dengan batu dianggap menyucikan, tidak mesti dibarengkan dengan air.   KEBANYAKAN SIKSA KUBUR ITU DISEBABKAN OLEH KENCING HADITS KE-102 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ ُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sucikanlah diri kalian dari air kencing. Sesungguhnya kebanyakan siksa kubur itu terjadi karena kencing.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni) [HR. Ad-Daruquthni, 1:128]   HADITS KE-103 وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد Diriwayatkan oleh Al-Hakim, “Kebanyakan siksa kubur itu disebabkan (tidak membersihkan) kencing.” (Hadits ini sahih sanadnya). [HR. Ahmad, 15:12; Ad-Daruquthni, 1:128; Al-Hakim, 1:183] Keterangan hadits Ad-Daruquthni mengatakan bahwa yang benar hadits ini mursal. Sanad hadits ini tsiqqah selain Muhammad bin Ash Shabah. Imam Adz Dzahabi berkata dalam Al-Mizan bahwa hadits dari Muhammad bin Ash-Shabah ini munkar. Seakan-akan beliau merujuk pada hadits ini. Sedangkan lafaz kedua dikeluarkan oleh Ahmad, Ad-Daruquthni, dan Al-Hakim dari jalur Abu ‘Awanah, dari Al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kebanyakan siksa kubur karena kencing.” Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim dan ia katakan bahwa hadits tersebut tidak diketahui memiliki ‘illat (cacat). Namun, hadits ini tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. Hadits ini memiliki penguat dari hadits Abu Yahya Al-Qotton. At-Tirmidzi dan Bukhari ditanya mengenai hadits ini, mereka katakan bahwa hadits ini sahih. Begitu pula Ad-Daruquthni mengatakan bahwa hadits ini sahih.   Faedah hadits 1- Wajibnya membersihkan diri dari bekas kencing. Hendaknya kencing tersebut benar-benar dibersihkan dari badan, pakaian, atau tempat shalat. Tidak boleh bermudah-mudahan dalam hal pembersihan ini. Karena terlalu meremehkan adalah sebab datangnya siksa kubur. Jadi, jika ingin kencing hendaklah mencari tempat yang membuat kita tidak mudah kena cipratan kencing. 2- Tidak membersihkan diri dari kencing ketika buang hajat termasuk dosa besar. Begitu pula orang yang tidak menutupi diri saat buang hajat sebagaimana disebutkan dalam riwayat lainnya. 3- Dalil ini menunjukkan adanya siksa kubur. Akidah ini didasari pada dalil Al-Qur’an, hadits dan ijmak (kesepakatan para ulama). Allah Ta’ala berfirman, وَحَاقَ بِآَلِ فِرْعَوْنَ سُوءُ الْعَذَابِ (45) النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آَلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ (46 “Dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk. Kepada mereka ditampakkan neraka pada pagi dan petang , dan pada hari terjadinya Kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras”.” (QS. Al-Mu’min: 45-46) Ibnu Katsir mengatakan mengenai ayat ini, “Ayat ini adalah pokok akidah penting yang menjadi dalil bagi Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengenai adanya azab (siksa) kubur yaitu firman Allah Ta’ala, النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا “Kepada mereka ditampakkan neraka pada pagi dan petang.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:497) Ya Allah, selamatkanlah kami dari siksa kubur. Hanya Allah yang memberi taufik.   CARA DUDUK SAAT BUANG HAJAT HADITS KE-104 وَعَنْ سُرَاقَةَ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – عَلَّمَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِي اَلْخَلَاءِ: ” أَنْ نَقْعُدَ عَلَى اَلْيُسْرَى, وَنَنْصِبَ اَلْيُمْنَى” – رَوَاهُ اَلْبَيْهَقِيُّبِسَنَدٍ ضَعِيف Dri Suraqah bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kami tentang cara buang hajat, yaitu agar kami duduk di atas kaki kiri dan menegakkan kaki kanan.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan sanad yang lemah). [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam musnadnya, 1:18; Ath-Thabrani, 1:18; At-Thabrani dalam Al-Kabir, 7:160-161; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 1:96. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:412-413].   Faedah hadits Hadits ini dhaif (lemah) sehingga tidak bisa dijadikan anjuran. Kalau memang dari sisi tinjauan kesehatan ada manfaatnya, tetap dianjurkan cara duduk seperti ini saat buang hajat.   MENGURUT KEMALUAN TIGA KALI SETELAH KENCING? HADITS KE-105 وَعَنْ عِيسَى بْنِ يَزْدَادَ, عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلْيَنْتُرْ ذَكَرَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ – رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَه بِسَنَدٍ ضَعِيف Dari Isa bin Yazdad, dari bapaknya berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian telah selesai buang air kecil, maka hendaknya ia mengurut tiga kali kemaluannya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang lemah) [HR. Ibnu Majah, no. 326 dan Ahmad, 31:399. Hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:414-415].   Faedah hadits Para fuqaha menganjurkan berdasarkan hadits ini mengenai dianjurkannya mengurut kemaluan setelah kencing untuk mengeluarkan sisa kencing yang ada. Inilah yang jadi pendapat dalam madzhab Syafii dan Hambali. Yang tepat, mengurut kemaluan sehabis kencing tidak dianjurkan karena haditsnya tidak sahih. Perbuatan semacam ini muncul hanya karena waswas. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (21:106) menyatakan bahwa mengurut kemaluan termasuk bid’ah. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa hadits tentang hal ini tidaklah sahih.   HUKUM MENGGABUNGKAN BATU DAN AIR KETIKA ISTINJA’ HADITS KE-106 وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – سَأَلَ أَهْلَقُبَاءٍ, فَقَالُوا: إِنَّا نُتْبِعُ اَلْحِجَارَةَ اَلْمَاءَ – رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ بِسَنَدٍ ضَعِيف Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada penduduk Quba’ seraya bersabda, “Sesungguhnya Allah memuji kalian.” Mereka berkata, “Sesungguhnya kami beristinjak dengan air setelah beristinjak dengan batu.” (Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dengan sanad yang lemah. Asal hadits ini ada dalam Riwayat Abu Daud). [HR. Al-Bazzar dalam musnadnya, no. 150. Sanad hadits ini dhaif sebagaimana dikaji oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:417-418].   HADITS KE-107 وَأَصْلُهُ فِي أَبِي دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيّ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي اللهعنه – بِدُونِ ذِكْرِ اَلْحِجَارَة Hadits ini asalnya dalam sunan Abu Daud dan Tirmidzi, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tanpa menyebut beristinja’ dengan batu. [HR. Abu Daud, no. 44; Tirmidzi, no. 3100; Ibnu Majah, no. 357. Sanad hadits ini juga dhaif sebagaimana dikaji oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:418].   Faedah hadits Cara istinja’ yang paling sempurna secara urutan adalah: Istinja’ dengan batu lalu diikutkan denagn air. Batu bertujuan untuk menghilangkan bentuk najis tanpa menggunakan tangan, sedangkan air mencuci yang tersisa. Istinja’ dengan air saja sudah mencukupi dibanding dengan menggunakan batu. Karena air lebih membersihkan tempat najis. Istinja’ dengan batu saja, bisa dilakukan ketika ada air ataukah tidak, ketika mukim ataukah bersafar.   Kaidah yang perlu dipahami: Istinja’ itu bagian dari perkara at-turuk (meninggalkan sesuatu), bukan perkara ma’mur (yang diperintahkan). Sehingga dengan cara apa pun najis itu hilang, maka sudah mencukupi.   REFERENSI Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnil Jauzi. Baca Juga: Menghadap Matahari dan Bulan Ketika Buang Hajat — Selesai disusun di Darush Sholihin, Rabu siang, 15 Dzulhijjah 1441 H (5 Agustus 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Adab Buang Hajat:   Download Tagsadab buang hajat bersuci buang hajat bulughul maram bulughul maram thaharah

Bulughul Maram tentang Adab Buang Hajat (Bahas Tuntas)

Bagaimanakah adab buang hajat yang diajarkan dalam ajaran Islam? Daftar Isi buka 1. TIDAK BOLEH MEMBAWA SESUATU YANG BERTULISKAN NAMA ALLAH DALAM KAMAR KECIL 1.1. HADITS KE-86 1.1.1. Faedah hadits 2. BACAAN KETIKA MASUK KAMAR KECIL 2.1. HADITS KE-87 2.1.1. Faedah hadits 3. ISTINJA’ DENGAN AIR 3.1. HADITS KE-88 3.1.1. Faedah hadits 4. BUANG HAJAT MENJAUH DARI PANDANGAN ORANG 4.1. HADITS KE-89 4.1.1. Faedah hadits 5. TEMPAT-TEMPAT YANG DILARANG UNTUK BUANG HAJAT 5.1. HADITS KE-90 5.2. HADITS KE-91 5.3. HADITS KE-92 5.4. HADITS KE-93 5.4.1. Faedah hadits 6. MENUTUP DIRI DAN DILARANG BERBICARA SAAT BUANG HAJAT 6.1. HADITS KE-94 6.1.1. Faedah hadits 7. MENYENTUH KEMALUAN DENGAN TANGAN KANAN 7.1. HADITS KE-95 7.1.1. Faedah hadits 8. ADAB BUANG HAJAT LAINNYA 8.1. HADITS KE-96 8.1.1. Faedah hadits 9. BUANG HAJAT MENGHADAP KIBLAT, APAKAH DIBOLEHKAN? 9.1. HADITS KE-97 9.1.1. Faedah hadits 10. WAJIB MENUTUP DIRI KETIKA BUANG HAJAT 10.1. HADITS KE-98 10.1.1. Faedah hadits 11. BACAAN SETELAH KELUAR DARI TEMPAT BUANG HAJAT 11.1. HADITS KE-99 11.1.1. Faedah hadits 12. ISTINJA’ DENGAN TIGA BATU, TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN KOTORAN 12.1. HADITS KE-100 12.1.1. Faedah hadits 13. TIDAK BOLEH ISTINJA’ DENGAN KOTORAN DAN TULANG 13.1. HADITS KE-101 13.1.1. Faedah hadits 14. KEBANYAKAN SIKSA KUBUR ITU DISEBABKAN OLEH KENCING 14.1. HADITS KE-102 14.2. HADITS KE-103 14.2.1. Keterangan hadits 14.2.2. Faedah hadits 15. CARA DUDUK SAAT BUANG HAJAT 15.1. HADITS KE-104 15.1.1. Faedah hadits 16. MENGURUT KEMALUAN TIGA KALI SETELAH KENCING? 16.1. HADITS KE-105 16.1.1. Faedah hadits 17. HUKUM MENGGABUNGKAN BATU DAN AIR KETIKA ISTINJA’ 17.1. HADITS KE-106 17.2. HADITS KE-107 17.2.1. Faedah hadits 17.3. REFERENSI Kitab Bulughul Maram كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ قَضَاءِ اَلْحَاجَةِ KITAB BERSUCI BAB ADAB BUANG HAJAT TIDAK BOLEH MEMBAWA SESUATU YANG BERTULISKAN NAMA ALLAH DALAM KAMAR KECIL HADITS KE-86 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْخَلَاءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَهُوَ مَعْلُول ٌ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika masuk kamar kecil, beliau melepaskan cincinnya.” (Diriwayatkan oleh yang empat, hadits ini ma’lul) [HR. Abu Daud, no. 19; Tirmidzi, no. 1746; An-Nasai, 1:178; Ibnu Majah, no. 303. Hadits ini memiliki cacat. Lihat bahasan penilaian hadits ini dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:358-361].   Faedah hadits Cincin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat ukiran yang terdiri dari tiga baris, yaitu: Muhammad satu baris, Rasul satu baris, dan lafaz jalalah ‘Allah’ satu baris. Demikian disebutkan oleh Anas bin Malik (HR. Bukhari, no. 5878 dan Muslim, no. 2092). Anas juga menyatakan bahwa cincin nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada di tangannya, setelah itu berpindah pada Abu Bakr, setelah itu berpindah pada Umar bin Al-Khaththab, lalu cincin itu berpindah pada Utsman. Namun, sayang cincin tersebut jatuh pada sumur Aris dan tidak ditemukan. Membawa sesuatu yang terdapat nama Allah itu dimakruhkan. Jika yang dibawa masuk dalam kamar kecil bertuliskan ayat Al-Qur’an, jelas terlarang. Sebagian ulama menghukumi haram. Membawa seperti ini termasuk menghinakan Al-Qur’an. Hal di atas jika memudahkan untuk ditinggal di luar kamar kecil. Namun, jika khawatir ada yang merampas terbawa angin, atau lupa, tidaklah jadi makruh untuk membawanya. Begitu pula membawa masuk mushaf Al-Qur’an dalam kamar kecil, jika ia memang takut mushaf Al-Qur’annya dirampas orang, ia boleh saja membawanya masuk. Namun, yang lebih hati-hati tetap tidak membawanya masuk ke kamar kecil sama sekali. Solusinya, ia bisa titipkan pada orang lain untuk menjaganya sampai ia keluar. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca Juga: Apakah Memakai Cincin Termasuk Sunnah Nabi? BACAAN KETIKA MASUK KAMAR KECIL HADITS KE-87 وَعَنْهُ قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْخَلَاءَ قَالَ: “اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ اَلْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ” – أَخْرَجَهُ اَلسَّبْعَة ُ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk kamar kecil, beliau mengucapkan, “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHOBAAITS (artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan dari-Mu dari setan laki-laki maupun setan perempuan).” (Diriwayatkan oleh yang tujuh) [HR. Bukhari, no. 142; Muslim, no. 375; Abu Daud, no. 4; Tirmidzi, no. 5; An-Nasai, 1:20; Ibnu Majah, no. 296; Ahmad, 19:13].   Faedah hadits Jika akan masuk dalam kamar kecil, bacaan ini dibaca. Sedangkan kalau buang hajatnya di tempat terbuka, maka ketika akan membuka pakaian lalu bacaan ini dibaca. Kata “khubutsi” adalah bentuk jamak dari kata khobits, yang dimaksud adalah setan laki-laki. Kata “khobaits” adalah bentuk jamak dari kata khobitsah, yang dimaksud adalah setan perempuan. Bisa juga dibaca “khubtsi” artinya kejelekan, sedangkan khabaits berarti yang memiliki kejelekan. Bacaan ini berarti meminta perlindungan dari kejelekan dan pelaku kejelekan. Al-Khathabi mengatakan bahwa lebih tepat dibaca khubutsi. Sedangkan kalau disebutkan bahwa kebanyakan ulama hadits membacanya khubtsi, ini tidaklah tepat. Intinya, dua cara baca dengan khubutsi dan khubtsi sama-sama dibolehkan. Hadits ini menunjukkan bahwa tempat yang ada najis seperti kamar kecil adalah tempatnya setan. Oleh karena itu, kita disyariatkan meminta perlindungan kepada Allah dari setan laki-laki dan setan perempuan.   ISTINJA’ DENGAN AIR HADITS KE-88 وَعَنْهُ قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَدْخُلُ اَلْخَلَاءَ, فَأَحْمِلُ أَنَا وَغُلَامٌ نَحْوِي إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ وَعَنَزَةً, فَيَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk kamar kecil. Ketika itu, aku dan bocah semisalku membawa wadah kecil berisi air dan juga tombak pendek, lantas beliau beristinja’ dengan menggunakan air. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 150 dan Muslim, no. 271, 70] Faedah hadits Boleh beristinja’ (cebok) dengan air saja tanpa menggunakan batu. Ketika buang hajat, hendaknya mempersiapkan diri. Kemuliaan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu karena mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   BUANG HAJAT MENJAUH DARI PANDANGAN ORANG HADITS KE-89 وَعَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: – قَالَ لِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – “خُذِ اَلْإِدَاوَةَ”. فَانْطَلَقَ حَتَّى تَوَارَى عَنِّي, فَقَضَى حَاجَتَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padaku, ‘Ambillah wadah itu.’ Lalu beliau pergi menjauh dari pandangan orang sampai aku tidak melihatnya lalu beliau buang hajat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 363 dan Muslim, no. 274, 77] Faedah hadits Hadits ini jadi dalil dianjurkannya menjauh dari pandangan orang ketika buang hajat.   TEMPAT-TEMPAT YANG DILARANG UNTUK BUANG HAJAT HADITS KE-90 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِتَّقُوا اَللَّاعِنَينَ: اَلَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ اَلنَّاسِ, أَوْ فِي ظِلِّهِمْ – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhkanlah dirimu dari dua perbuatan terkutuk (terlaknat), yaitu suka buang air di jalan umum atau suka buang air di tempat orang berteduh.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 269]   HADITS KE-91 زَادَ أَبُو دَاوُدَ, عَنْ مُعَاذٍ: – وَالْمَوَارِدَ – Abu Daud menambahkan dari Mu’adz, “Dan tempat-tempat air.” [HR. Abu Daud, no. 26. Sanad hadits ini dhaif yaitu pada tambahan al-mawrid. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:370]. HADITS KE-92 وَلِأَحْمَدَ; عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: – أَوْ نَقْعِ مَاءٍ – وَفِيهِمَا ضَعْف ٌ Dalam riwayat Imam Ahmad dari Ibnu ‘Abbas disebutkan, “Atau tempat berkumpulnya air.” Namun, dua hadits tersebut terdapat kelemahan. [HR. Ahmad, 4:448. Sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:370]. HADITS KE-93 وَأَخْرَجَ اَلطَّبَرَانِيُّ اَلنَّهْيَ عَن ْ تَحْتِ اَلْأَشْجَارِ اَلْمُثْمِرَةِ, وَضَفَّةِ اَلنَّهْرِ الْجَارِي. مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عُمَرَ بِسَنَدٍ ضَعِيف ٍ Dikeluarkan oleh Ath-Thabrani yang menjelaskan tentang larangan buang hajat di bawah pohon berbuah dan di tepi sungai yang mengalir. (Dari hadits Ibnu Umar dengan sanad yang lemah). [HR. Ath-Thabrani, 3:199. Sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:371].   Faedah hadits Hadits dari Mu’adz, Ibnu ‘Abbas, dan Ibnu ‘Umar, semuanya dhaif (lemah). Namun, maknanya benar karena semakna dengan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Muslim (hadits no. 90). Kaidah syariat: Segala sesuatu yang mengganggu orang lain, dihukumi haram. Dalil yang mendukung kaidah ini adalah firman Allah, وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58) Juga dalam hadits dari Hudzaifah bin Usaid Al-Ghifari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَن آذى المسلمينَ في طُرقِهِم وجبَتْ عليهِ لعنتُهُم “Siapa yang menyakiti kaum muslimin di jalan mereka, aku melaknat mereka.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, 3:179, dihasankan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib, 1:134 dan Al-Haytsami dalam Al-Majma’, 1:204, dan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, 1:135) Tidak boleh buang hajat di tempat yang bisa mengganggu manusia. Dampak jeleknya adalah ada najis, timbul suatu yang kotor, dan timbul bau busuk yang tidak enak. Tidak boleh buang hajat di jalan yang dilewati oleh orang. Tidak boleh buang hajat di tempat bernaungnya manusia seperti pada pohon dan tembok, juga gunung. Tidak boleh buang hajat di tempat yang air diminum di situ. Tidak boleh buang hajat di tempat berkumpulnya air. Tidak boleh buang hajat di bawah pohon yang berbuah sehingga buah jatuh di situ dan jadi najis, padahal orang lain butuh mengambilnya. Tidak boleh buang hajat di pinggir sungai dan pantai.   MENUTUP DIRI DAN DILARANG BERBICARA SAAT BUANG HAJAT HADITS KE-94 وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا تَغَوَّطَ اَلرَّجُلَانِ فَلْيَتَوَارَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنْ صَاحِبِهِ, وَلَا يَتَحَدَّثَا. فَإِنَّ اَللَّهَ يَمْقُتُ عَلَى ذَلِكَ – رَوَاهُ أَحْمَدُ. وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلسَّكَنِ, وَابْنُ اَلْقَطَّانِ, وَهُوَ مَعْلُول ٌ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Apabila dua orang buang hajat, hendaklah masing-masing bersembunyi dan tidak saling berbicara, karena Allah membenci perbuatan yang demikian itu.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, disahihkan oleh Ibnu As-Sakan dan Ibnu Qaththan, dan hadits ini ma’lul). [HR. Abu Daud, no. 15 dan Ibnu Majah, no. 342. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini punya tiga cacat: (1) mudhtharib dalam sanad, (2) jahalah, (3) mudhtharib dalam matan].   Faedah hadits Wajib menutup diri saat buang hajat. Dilarang bicara saat buang hajat karena berbicara saat buang hajat itu menunjukkan kurangnya rasa malu. Allah tidak menyukai perbuatan seperti itu. Jumhur menyatakan bahwa hukum berbicara saat buang hajat adalah makruh. Jika ada hajat untuk berbicara, tidaklah masalah, bahkan dalam satu kondisi bisa dikatakan wajib.   MENYENTUH KEMALUAN DENGAN TANGAN KANAN HADITS KE-95 وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ, وَهُوَ يَبُولُ, وَلَا يَتَمَسَّحْ مِنْ اَلْخَلَاءِ بِيَمِينِهِ, وَلَايَتَنَفَّسْ فِي اَلْإِنَاءِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kalian menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan ketika sedang kencing. Jangan pula membersihkan bekas kotorannya dengan tangan kanan, dan jangan pula bernafas di dalam bejana (tempat air).” (Muttafaqun ‘alaih, dan lafaznya menurut riwayat Muslim) [HR. Bukhari, no. 153 dan Muslim, no. 267]   Faedah hadits Dilarang saat kencing menyentuh kemaluan dengan tangan kanan karena tangan kanan harusnya digunakan untuk urusan yang mulia. Jumhur ulama menganggap perbuatan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan dihukumi makruh. Namun, jika dalam keadaan darurat, hukumnya menjadi boleh. Sebaiknya tidak menyentuh kemaluan dengan tangan kanan untuk urusan lainnya, tidak hanya saat kencing. Dilarang beristinja’ dengan tangan kanan baik saat buang air kecil maupun buang air besar, termasuk saat menggunakan air ataukah batu. Dilarang bernafas dalam wadah minum, baiknya di luar wadah tersebut. Larangan ini karena beberapa mudarat: (a) minuman jadi kotor, (b) bisa menularkan penyakit. Baca Juga: Manhajus Salikin: Pembatal Wudhu, Menyentuh Kemaluan, Memandikan Jenazah ADAB BUANG HAJAT LAINNYA HADITS KE-96 وَعَنْ سَلْمَانَ – رضي الله عنه – قَالَ: – لَقَدْ نَهَانَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – “أَنْ نَسْتَقْبِلَ اَلْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ, أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ, أَوْ أَنْنَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ, أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ عَظْمٍ” – رَوَاهُ مُسْلِم Dari Salman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar melarang kami menghadap kiblat pada saat buang air besar atau buang air kecil, beliau melarang kami dari beristinja’ dengan tangan kanan, kami juga dilarang beristinja’ kurang dari tiga batu, dan beliau melarang pula beristinja’ (membersihkan kotoran) dengan kotoran atau tulang.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 262]   Faedah hadits Dilarang buang hajat dalam keadaan menghadap kiblat. Dilarang beristinja’ dengan menggunakan tangan kanan. Dilarang beristinja’ kurang dari tiga batu karena umumnya kurang dari tiga batu tidaklah bersih kecuali kalau kurang dari tiga batu lantas setelahnya menggunakan air. Tiga batu ini bisa juga dimaksud tiga sisi batu. Dilarang beristinja’ dengan menggunakan tulang dan kotoran.   BUANG HAJAT MENGHADAP KIBLAT, APAKAH DIBOLEHKAN? HADITS KE-97 وَلِلسَّبْعَةِ مِنْ حَدِيثِ أَبِي أَيُّوبَ – رضي الله عنه – – لَا تَسْتَقْبِلُوا اَلْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ وَلَابَوْلٍ, وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا – Menurut imam yang tujuh dari hadits Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, “Janganlah buang hajat atau kencing menghadap kiblat atau membelakanginya. Akan tetapi, menghadaplah ke arah timur atau barat.” [HR. Bukhari, no. 140; Muslim, no. 264; Abu Daud, no. 9; Tirmidzi, no. 8; An-Nasai, 1:22; Ibnu Majah, no. 318; Ahmad, 38:506, 518, 551].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil dilarang buang hajat dengan menghadap kiblat atau membelakanginya. Larangan di sini adalah larangan haram menurut jumhur ulama. Larangan menghadap kiblat atau pun membelakanginya berlaku di tempat terbuka, tidak berlaku di dalam bangunan. Inilah pendapat ulama Malikiyah, Syafiiyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, juga Imam Ash-Shan’ani.   WAJIB MENUTUP DIRI KETIKA BUANG HAJAT HADITS KE-98 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – مَنْ أَتَى اَلْغَائِطَ فَلْيَسْتَتِرْ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa hendak buang hajat, maka hendaknya ia menutupi diri.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 35. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 1:275 menganggap hadits ini hasan. Sedangkan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:394-395].   Faedah hadits Hendaklah menutup diri dari pandangan orang saat buang hajat.   BACAAN SETELAH KELUAR DARI TEMPAT BUANG HAJAT HADITS KE-99 وَعَنْهَا; – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا خَرَجَ مِنْ اَلْغَائِطِ قَالَ: “غُفْرَانَكَ” – أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ. وَصَحَّحَهُ أَبُو حَاتِمٍ, وَالْحَاكِم ُ Diriwayatkan pula dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika keluar dari buang hajat, beliau berdoa, “GHUFROONAKA (artinya: Aku memohon ampunan-Mu).” (Dikeluarkan oleh Imam yang lima, dan disahihkan oleh Al-Hakim dan Abu Hatim). [HR. Abu Daud, no. 30; Tirmidzi, no. 7; An-Nasai dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, no. 79;  An-Nasai dalam Sunan Al-Kubra, 6:24; Ibnu Majah, no. 300; Ahmad, 42:124; Ibnu Hibban, 4:291. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:397].   Faedah hadits Ghufroonaka artinya aku memohon ampunan-Mu, wahai Rabbku. Maghfirah (ampunan) yang dimaksud di sini adalah menutupi dosa dan memaafkannya. Bacaan ini diucapkan ketika selesai dari buang hajat. Jika di dalam bangunan, diucapkan ketika sudah keluar. Jika di luar bangunan, diucapkan ketika berpisah dari tempat. Hukum mengucapkan “ghufroonaka” setelah buang hajat adalah sunnah. Maksud bacaan ini adalah karena ketika seseorang telah berhasil menunaikan hajatnya, ia telah mengeluarkan gangguan, lalu ia mengingat akan dosa yang ia miliki, maka ia pun meminta pada Allah supaya diringankan atas gangguan dari dosa tadi. Adapun bacaan setelah buang hajat: ALHAMDULILLAHILLADZI ADZ-HABA ‘ANNIL ADZA WA ‘AAFANII, hadits ini dhaif. Dikeluarkan oleh Ibnu Majah (no. 301), sanadnya dhaif. Lihat keterangan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:399.   ISTINJA’ DENGAN TIGA BATU, TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN KOTORAN HADITS KE-100 وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – أَتَى اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – اَلْغَائِطَ, فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ, فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ, وَلَمْ أَجِدْ ثَالِثًا. فَأَتَيْتُهُ بِرَوْثَةٍ. فَأَخَذَهُمَا وَأَلْقَى اَلرَّوْثَةَ, وَقَالَ: “هَذَا رِكْسٌ” – أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيّ ُ زَادَ أَحْمَدُ, وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ: – ائْتِنِي بِغَيْرِهَا – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamhendak buang hajat lalu beliau menyuruhku untuk mengambilkan tiga batu, kemudian saya hanya mendapatkan dua biji dan tidak menemukan yang ketiga. Lalu saya membawakan kotoran binatang. Beliau mengambil dua biji batu tersebut dan membuang kotoran binatang seraya berkata, “Ini kotoran menjijikkan.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Imam Ahmad dan Ad-Daruquthni menambahkan, “Ambilkan aku yang lain.”) [HR. Bukhari, no. 156]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil kalau beristinja’ tidak boleh kurang dari tiga batu. Namun, bagaimana jika batuya hanya ada dua? Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih meminta batu yang ketiga. Dalam hadits dapat dipahami bahwa perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pertama adalah menyuruh mengambil tiga batu.   TIDAK BOLEH ISTINJA’ DENGAN KOTORAN DAN TULANG HADITS KE-101 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى “أَنْ يُسْتَنْجَى بِعَظْمٍ, أَوْ رَوْثٍ” وَقَالَ: “إِنَّهُمَا لَا يُطَهِّرَانِ” – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَه ُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang istinja’ dengan tulang atau kotoran binatang, seraya bersabda, “Tulang dan kotoran binatang tersebut tidak menyucikan.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dan hadits ini disahihkan olehnya pula). [HR. Ibnu ‘Adi, 3:332; Ad-Daruquthni, 1:56. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini tidaklah ada masalah. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:405].   Faedah hadits Tidak boleh beristinja’ dengan tulang dan kotoran binatang karena keduanya tidak menyucikan. Istinja’ dengan batu dianggap menyucikan, tidak mesti dibarengkan dengan air.   KEBANYAKAN SIKSA KUBUR ITU DISEBABKAN OLEH KENCING HADITS KE-102 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ ُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sucikanlah diri kalian dari air kencing. Sesungguhnya kebanyakan siksa kubur itu terjadi karena kencing.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni) [HR. Ad-Daruquthni, 1:128]   HADITS KE-103 وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد Diriwayatkan oleh Al-Hakim, “Kebanyakan siksa kubur itu disebabkan (tidak membersihkan) kencing.” (Hadits ini sahih sanadnya). [HR. Ahmad, 15:12; Ad-Daruquthni, 1:128; Al-Hakim, 1:183] Keterangan hadits Ad-Daruquthni mengatakan bahwa yang benar hadits ini mursal. Sanad hadits ini tsiqqah selain Muhammad bin Ash Shabah. Imam Adz Dzahabi berkata dalam Al-Mizan bahwa hadits dari Muhammad bin Ash-Shabah ini munkar. Seakan-akan beliau merujuk pada hadits ini. Sedangkan lafaz kedua dikeluarkan oleh Ahmad, Ad-Daruquthni, dan Al-Hakim dari jalur Abu ‘Awanah, dari Al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kebanyakan siksa kubur karena kencing.” Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim dan ia katakan bahwa hadits tersebut tidak diketahui memiliki ‘illat (cacat). Namun, hadits ini tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. Hadits ini memiliki penguat dari hadits Abu Yahya Al-Qotton. At-Tirmidzi dan Bukhari ditanya mengenai hadits ini, mereka katakan bahwa hadits ini sahih. Begitu pula Ad-Daruquthni mengatakan bahwa hadits ini sahih.   Faedah hadits 1- Wajibnya membersihkan diri dari bekas kencing. Hendaknya kencing tersebut benar-benar dibersihkan dari badan, pakaian, atau tempat shalat. Tidak boleh bermudah-mudahan dalam hal pembersihan ini. Karena terlalu meremehkan adalah sebab datangnya siksa kubur. Jadi, jika ingin kencing hendaklah mencari tempat yang membuat kita tidak mudah kena cipratan kencing. 2- Tidak membersihkan diri dari kencing ketika buang hajat termasuk dosa besar. Begitu pula orang yang tidak menutupi diri saat buang hajat sebagaimana disebutkan dalam riwayat lainnya. 3- Dalil ini menunjukkan adanya siksa kubur. Akidah ini didasari pada dalil Al-Qur’an, hadits dan ijmak (kesepakatan para ulama). Allah Ta’ala berfirman, وَحَاقَ بِآَلِ فِرْعَوْنَ سُوءُ الْعَذَابِ (45) النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آَلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ (46 “Dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk. Kepada mereka ditampakkan neraka pada pagi dan petang , dan pada hari terjadinya Kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras”.” (QS. Al-Mu’min: 45-46) Ibnu Katsir mengatakan mengenai ayat ini, “Ayat ini adalah pokok akidah penting yang menjadi dalil bagi Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengenai adanya azab (siksa) kubur yaitu firman Allah Ta’ala, النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا “Kepada mereka ditampakkan neraka pada pagi dan petang.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:497) Ya Allah, selamatkanlah kami dari siksa kubur. Hanya Allah yang memberi taufik.   CARA DUDUK SAAT BUANG HAJAT HADITS KE-104 وَعَنْ سُرَاقَةَ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – عَلَّمَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِي اَلْخَلَاءِ: ” أَنْ نَقْعُدَ عَلَى اَلْيُسْرَى, وَنَنْصِبَ اَلْيُمْنَى” – رَوَاهُ اَلْبَيْهَقِيُّبِسَنَدٍ ضَعِيف Dri Suraqah bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kami tentang cara buang hajat, yaitu agar kami duduk di atas kaki kiri dan menegakkan kaki kanan.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan sanad yang lemah). [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam musnadnya, 1:18; Ath-Thabrani, 1:18; At-Thabrani dalam Al-Kabir, 7:160-161; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 1:96. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:412-413].   Faedah hadits Hadits ini dhaif (lemah) sehingga tidak bisa dijadikan anjuran. Kalau memang dari sisi tinjauan kesehatan ada manfaatnya, tetap dianjurkan cara duduk seperti ini saat buang hajat.   MENGURUT KEMALUAN TIGA KALI SETELAH KENCING? HADITS KE-105 وَعَنْ عِيسَى بْنِ يَزْدَادَ, عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلْيَنْتُرْ ذَكَرَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ – رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَه بِسَنَدٍ ضَعِيف Dari Isa bin Yazdad, dari bapaknya berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian telah selesai buang air kecil, maka hendaknya ia mengurut tiga kali kemaluannya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang lemah) [HR. Ibnu Majah, no. 326 dan Ahmad, 31:399. Hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:414-415].   Faedah hadits Para fuqaha menganjurkan berdasarkan hadits ini mengenai dianjurkannya mengurut kemaluan setelah kencing untuk mengeluarkan sisa kencing yang ada. Inilah yang jadi pendapat dalam madzhab Syafii dan Hambali. Yang tepat, mengurut kemaluan sehabis kencing tidak dianjurkan karena haditsnya tidak sahih. Perbuatan semacam ini muncul hanya karena waswas. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (21:106) menyatakan bahwa mengurut kemaluan termasuk bid’ah. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa hadits tentang hal ini tidaklah sahih.   HUKUM MENGGABUNGKAN BATU DAN AIR KETIKA ISTINJA’ HADITS KE-106 وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – سَأَلَ أَهْلَقُبَاءٍ, فَقَالُوا: إِنَّا نُتْبِعُ اَلْحِجَارَةَ اَلْمَاءَ – رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ بِسَنَدٍ ضَعِيف Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada penduduk Quba’ seraya bersabda, “Sesungguhnya Allah memuji kalian.” Mereka berkata, “Sesungguhnya kami beristinjak dengan air setelah beristinjak dengan batu.” (Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dengan sanad yang lemah. Asal hadits ini ada dalam Riwayat Abu Daud). [HR. Al-Bazzar dalam musnadnya, no. 150. Sanad hadits ini dhaif sebagaimana dikaji oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:417-418].   HADITS KE-107 وَأَصْلُهُ فِي أَبِي دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيّ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي اللهعنه – بِدُونِ ذِكْرِ اَلْحِجَارَة Hadits ini asalnya dalam sunan Abu Daud dan Tirmidzi, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tanpa menyebut beristinja’ dengan batu. [HR. Abu Daud, no. 44; Tirmidzi, no. 3100; Ibnu Majah, no. 357. Sanad hadits ini juga dhaif sebagaimana dikaji oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:418].   Faedah hadits Cara istinja’ yang paling sempurna secara urutan adalah: Istinja’ dengan batu lalu diikutkan denagn air. Batu bertujuan untuk menghilangkan bentuk najis tanpa menggunakan tangan, sedangkan air mencuci yang tersisa. Istinja’ dengan air saja sudah mencukupi dibanding dengan menggunakan batu. Karena air lebih membersihkan tempat najis. Istinja’ dengan batu saja, bisa dilakukan ketika ada air ataukah tidak, ketika mukim ataukah bersafar.   Kaidah yang perlu dipahami: Istinja’ itu bagian dari perkara at-turuk (meninggalkan sesuatu), bukan perkara ma’mur (yang diperintahkan). Sehingga dengan cara apa pun najis itu hilang, maka sudah mencukupi.   REFERENSI Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnil Jauzi. Baca Juga: Menghadap Matahari dan Bulan Ketika Buang Hajat — Selesai disusun di Darush Sholihin, Rabu siang, 15 Dzulhijjah 1441 H (5 Agustus 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Adab Buang Hajat:   Download Tagsadab buang hajat bersuci buang hajat bulughul maram bulughul maram thaharah
Bagaimanakah adab buang hajat yang diajarkan dalam ajaran Islam? Daftar Isi buka 1. TIDAK BOLEH MEMBAWA SESUATU YANG BERTULISKAN NAMA ALLAH DALAM KAMAR KECIL 1.1. HADITS KE-86 1.1.1. Faedah hadits 2. BACAAN KETIKA MASUK KAMAR KECIL 2.1. HADITS KE-87 2.1.1. Faedah hadits 3. ISTINJA’ DENGAN AIR 3.1. HADITS KE-88 3.1.1. Faedah hadits 4. BUANG HAJAT MENJAUH DARI PANDANGAN ORANG 4.1. HADITS KE-89 4.1.1. Faedah hadits 5. TEMPAT-TEMPAT YANG DILARANG UNTUK BUANG HAJAT 5.1. HADITS KE-90 5.2. HADITS KE-91 5.3. HADITS KE-92 5.4. HADITS KE-93 5.4.1. Faedah hadits 6. MENUTUP DIRI DAN DILARANG BERBICARA SAAT BUANG HAJAT 6.1. HADITS KE-94 6.1.1. Faedah hadits 7. MENYENTUH KEMALUAN DENGAN TANGAN KANAN 7.1. HADITS KE-95 7.1.1. Faedah hadits 8. ADAB BUANG HAJAT LAINNYA 8.1. HADITS KE-96 8.1.1. Faedah hadits 9. BUANG HAJAT MENGHADAP KIBLAT, APAKAH DIBOLEHKAN? 9.1. HADITS KE-97 9.1.1. Faedah hadits 10. WAJIB MENUTUP DIRI KETIKA BUANG HAJAT 10.1. HADITS KE-98 10.1.1. Faedah hadits 11. BACAAN SETELAH KELUAR DARI TEMPAT BUANG HAJAT 11.1. HADITS KE-99 11.1.1. Faedah hadits 12. ISTINJA’ DENGAN TIGA BATU, TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN KOTORAN 12.1. HADITS KE-100 12.1.1. Faedah hadits 13. TIDAK BOLEH ISTINJA’ DENGAN KOTORAN DAN TULANG 13.1. HADITS KE-101 13.1.1. Faedah hadits 14. KEBANYAKAN SIKSA KUBUR ITU DISEBABKAN OLEH KENCING 14.1. HADITS KE-102 14.2. HADITS KE-103 14.2.1. Keterangan hadits 14.2.2. Faedah hadits 15. CARA DUDUK SAAT BUANG HAJAT 15.1. HADITS KE-104 15.1.1. Faedah hadits 16. MENGURUT KEMALUAN TIGA KALI SETELAH KENCING? 16.1. HADITS KE-105 16.1.1. Faedah hadits 17. HUKUM MENGGABUNGKAN BATU DAN AIR KETIKA ISTINJA’ 17.1. HADITS KE-106 17.2. HADITS KE-107 17.2.1. Faedah hadits 17.3. REFERENSI Kitab Bulughul Maram كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ قَضَاءِ اَلْحَاجَةِ KITAB BERSUCI BAB ADAB BUANG HAJAT TIDAK BOLEH MEMBAWA SESUATU YANG BERTULISKAN NAMA ALLAH DALAM KAMAR KECIL HADITS KE-86 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْخَلَاءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَهُوَ مَعْلُول ٌ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika masuk kamar kecil, beliau melepaskan cincinnya.” (Diriwayatkan oleh yang empat, hadits ini ma’lul) [HR. Abu Daud, no. 19; Tirmidzi, no. 1746; An-Nasai, 1:178; Ibnu Majah, no. 303. Hadits ini memiliki cacat. Lihat bahasan penilaian hadits ini dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:358-361].   Faedah hadits Cincin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat ukiran yang terdiri dari tiga baris, yaitu: Muhammad satu baris, Rasul satu baris, dan lafaz jalalah ‘Allah’ satu baris. Demikian disebutkan oleh Anas bin Malik (HR. Bukhari, no. 5878 dan Muslim, no. 2092). Anas juga menyatakan bahwa cincin nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada di tangannya, setelah itu berpindah pada Abu Bakr, setelah itu berpindah pada Umar bin Al-Khaththab, lalu cincin itu berpindah pada Utsman. Namun, sayang cincin tersebut jatuh pada sumur Aris dan tidak ditemukan. Membawa sesuatu yang terdapat nama Allah itu dimakruhkan. Jika yang dibawa masuk dalam kamar kecil bertuliskan ayat Al-Qur’an, jelas terlarang. Sebagian ulama menghukumi haram. Membawa seperti ini termasuk menghinakan Al-Qur’an. Hal di atas jika memudahkan untuk ditinggal di luar kamar kecil. Namun, jika khawatir ada yang merampas terbawa angin, atau lupa, tidaklah jadi makruh untuk membawanya. Begitu pula membawa masuk mushaf Al-Qur’an dalam kamar kecil, jika ia memang takut mushaf Al-Qur’annya dirampas orang, ia boleh saja membawanya masuk. Namun, yang lebih hati-hati tetap tidak membawanya masuk ke kamar kecil sama sekali. Solusinya, ia bisa titipkan pada orang lain untuk menjaganya sampai ia keluar. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca Juga: Apakah Memakai Cincin Termasuk Sunnah Nabi? BACAAN KETIKA MASUK KAMAR KECIL HADITS KE-87 وَعَنْهُ قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْخَلَاءَ قَالَ: “اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ اَلْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ” – أَخْرَجَهُ اَلسَّبْعَة ُ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk kamar kecil, beliau mengucapkan, “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHOBAAITS (artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan dari-Mu dari setan laki-laki maupun setan perempuan).” (Diriwayatkan oleh yang tujuh) [HR. Bukhari, no. 142; Muslim, no. 375; Abu Daud, no. 4; Tirmidzi, no. 5; An-Nasai, 1:20; Ibnu Majah, no. 296; Ahmad, 19:13].   Faedah hadits Jika akan masuk dalam kamar kecil, bacaan ini dibaca. Sedangkan kalau buang hajatnya di tempat terbuka, maka ketika akan membuka pakaian lalu bacaan ini dibaca. Kata “khubutsi” adalah bentuk jamak dari kata khobits, yang dimaksud adalah setan laki-laki. Kata “khobaits” adalah bentuk jamak dari kata khobitsah, yang dimaksud adalah setan perempuan. Bisa juga dibaca “khubtsi” artinya kejelekan, sedangkan khabaits berarti yang memiliki kejelekan. Bacaan ini berarti meminta perlindungan dari kejelekan dan pelaku kejelekan. Al-Khathabi mengatakan bahwa lebih tepat dibaca khubutsi. Sedangkan kalau disebutkan bahwa kebanyakan ulama hadits membacanya khubtsi, ini tidaklah tepat. Intinya, dua cara baca dengan khubutsi dan khubtsi sama-sama dibolehkan. Hadits ini menunjukkan bahwa tempat yang ada najis seperti kamar kecil adalah tempatnya setan. Oleh karena itu, kita disyariatkan meminta perlindungan kepada Allah dari setan laki-laki dan setan perempuan.   ISTINJA’ DENGAN AIR HADITS KE-88 وَعَنْهُ قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَدْخُلُ اَلْخَلَاءَ, فَأَحْمِلُ أَنَا وَغُلَامٌ نَحْوِي إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ وَعَنَزَةً, فَيَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk kamar kecil. Ketika itu, aku dan bocah semisalku membawa wadah kecil berisi air dan juga tombak pendek, lantas beliau beristinja’ dengan menggunakan air. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 150 dan Muslim, no. 271, 70] Faedah hadits Boleh beristinja’ (cebok) dengan air saja tanpa menggunakan batu. Ketika buang hajat, hendaknya mempersiapkan diri. Kemuliaan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu karena mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   BUANG HAJAT MENJAUH DARI PANDANGAN ORANG HADITS KE-89 وَعَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: – قَالَ لِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – “خُذِ اَلْإِدَاوَةَ”. فَانْطَلَقَ حَتَّى تَوَارَى عَنِّي, فَقَضَى حَاجَتَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padaku, ‘Ambillah wadah itu.’ Lalu beliau pergi menjauh dari pandangan orang sampai aku tidak melihatnya lalu beliau buang hajat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 363 dan Muslim, no. 274, 77] Faedah hadits Hadits ini jadi dalil dianjurkannya menjauh dari pandangan orang ketika buang hajat.   TEMPAT-TEMPAT YANG DILARANG UNTUK BUANG HAJAT HADITS KE-90 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِتَّقُوا اَللَّاعِنَينَ: اَلَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ اَلنَّاسِ, أَوْ فِي ظِلِّهِمْ – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhkanlah dirimu dari dua perbuatan terkutuk (terlaknat), yaitu suka buang air di jalan umum atau suka buang air di tempat orang berteduh.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 269]   HADITS KE-91 زَادَ أَبُو دَاوُدَ, عَنْ مُعَاذٍ: – وَالْمَوَارِدَ – Abu Daud menambahkan dari Mu’adz, “Dan tempat-tempat air.” [HR. Abu Daud, no. 26. Sanad hadits ini dhaif yaitu pada tambahan al-mawrid. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:370]. HADITS KE-92 وَلِأَحْمَدَ; عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: – أَوْ نَقْعِ مَاءٍ – وَفِيهِمَا ضَعْف ٌ Dalam riwayat Imam Ahmad dari Ibnu ‘Abbas disebutkan, “Atau tempat berkumpulnya air.” Namun, dua hadits tersebut terdapat kelemahan. [HR. Ahmad, 4:448. Sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:370]. HADITS KE-93 وَأَخْرَجَ اَلطَّبَرَانِيُّ اَلنَّهْيَ عَن ْ تَحْتِ اَلْأَشْجَارِ اَلْمُثْمِرَةِ, وَضَفَّةِ اَلنَّهْرِ الْجَارِي. مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عُمَرَ بِسَنَدٍ ضَعِيف ٍ Dikeluarkan oleh Ath-Thabrani yang menjelaskan tentang larangan buang hajat di bawah pohon berbuah dan di tepi sungai yang mengalir. (Dari hadits Ibnu Umar dengan sanad yang lemah). [HR. Ath-Thabrani, 3:199. Sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:371].   Faedah hadits Hadits dari Mu’adz, Ibnu ‘Abbas, dan Ibnu ‘Umar, semuanya dhaif (lemah). Namun, maknanya benar karena semakna dengan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Muslim (hadits no. 90). Kaidah syariat: Segala sesuatu yang mengganggu orang lain, dihukumi haram. Dalil yang mendukung kaidah ini adalah firman Allah, وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58) Juga dalam hadits dari Hudzaifah bin Usaid Al-Ghifari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَن آذى المسلمينَ في طُرقِهِم وجبَتْ عليهِ لعنتُهُم “Siapa yang menyakiti kaum muslimin di jalan mereka, aku melaknat mereka.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, 3:179, dihasankan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib, 1:134 dan Al-Haytsami dalam Al-Majma’, 1:204, dan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, 1:135) Tidak boleh buang hajat di tempat yang bisa mengganggu manusia. Dampak jeleknya adalah ada najis, timbul suatu yang kotor, dan timbul bau busuk yang tidak enak. Tidak boleh buang hajat di jalan yang dilewati oleh orang. Tidak boleh buang hajat di tempat bernaungnya manusia seperti pada pohon dan tembok, juga gunung. Tidak boleh buang hajat di tempat yang air diminum di situ. Tidak boleh buang hajat di tempat berkumpulnya air. Tidak boleh buang hajat di bawah pohon yang berbuah sehingga buah jatuh di situ dan jadi najis, padahal orang lain butuh mengambilnya. Tidak boleh buang hajat di pinggir sungai dan pantai.   MENUTUP DIRI DAN DILARANG BERBICARA SAAT BUANG HAJAT HADITS KE-94 وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا تَغَوَّطَ اَلرَّجُلَانِ فَلْيَتَوَارَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنْ صَاحِبِهِ, وَلَا يَتَحَدَّثَا. فَإِنَّ اَللَّهَ يَمْقُتُ عَلَى ذَلِكَ – رَوَاهُ أَحْمَدُ. وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلسَّكَنِ, وَابْنُ اَلْقَطَّانِ, وَهُوَ مَعْلُول ٌ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Apabila dua orang buang hajat, hendaklah masing-masing bersembunyi dan tidak saling berbicara, karena Allah membenci perbuatan yang demikian itu.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, disahihkan oleh Ibnu As-Sakan dan Ibnu Qaththan, dan hadits ini ma’lul). [HR. Abu Daud, no. 15 dan Ibnu Majah, no. 342. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini punya tiga cacat: (1) mudhtharib dalam sanad, (2) jahalah, (3) mudhtharib dalam matan].   Faedah hadits Wajib menutup diri saat buang hajat. Dilarang bicara saat buang hajat karena berbicara saat buang hajat itu menunjukkan kurangnya rasa malu. Allah tidak menyukai perbuatan seperti itu. Jumhur menyatakan bahwa hukum berbicara saat buang hajat adalah makruh. Jika ada hajat untuk berbicara, tidaklah masalah, bahkan dalam satu kondisi bisa dikatakan wajib.   MENYENTUH KEMALUAN DENGAN TANGAN KANAN HADITS KE-95 وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ, وَهُوَ يَبُولُ, وَلَا يَتَمَسَّحْ مِنْ اَلْخَلَاءِ بِيَمِينِهِ, وَلَايَتَنَفَّسْ فِي اَلْإِنَاءِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kalian menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan ketika sedang kencing. Jangan pula membersihkan bekas kotorannya dengan tangan kanan, dan jangan pula bernafas di dalam bejana (tempat air).” (Muttafaqun ‘alaih, dan lafaznya menurut riwayat Muslim) [HR. Bukhari, no. 153 dan Muslim, no. 267]   Faedah hadits Dilarang saat kencing menyentuh kemaluan dengan tangan kanan karena tangan kanan harusnya digunakan untuk urusan yang mulia. Jumhur ulama menganggap perbuatan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan dihukumi makruh. Namun, jika dalam keadaan darurat, hukumnya menjadi boleh. Sebaiknya tidak menyentuh kemaluan dengan tangan kanan untuk urusan lainnya, tidak hanya saat kencing. Dilarang beristinja’ dengan tangan kanan baik saat buang air kecil maupun buang air besar, termasuk saat menggunakan air ataukah batu. Dilarang bernafas dalam wadah minum, baiknya di luar wadah tersebut. Larangan ini karena beberapa mudarat: (a) minuman jadi kotor, (b) bisa menularkan penyakit. Baca Juga: Manhajus Salikin: Pembatal Wudhu, Menyentuh Kemaluan, Memandikan Jenazah ADAB BUANG HAJAT LAINNYA HADITS KE-96 وَعَنْ سَلْمَانَ – رضي الله عنه – قَالَ: – لَقَدْ نَهَانَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – “أَنْ نَسْتَقْبِلَ اَلْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ, أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ, أَوْ أَنْنَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ, أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ عَظْمٍ” – رَوَاهُ مُسْلِم Dari Salman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar melarang kami menghadap kiblat pada saat buang air besar atau buang air kecil, beliau melarang kami dari beristinja’ dengan tangan kanan, kami juga dilarang beristinja’ kurang dari tiga batu, dan beliau melarang pula beristinja’ (membersihkan kotoran) dengan kotoran atau tulang.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 262]   Faedah hadits Dilarang buang hajat dalam keadaan menghadap kiblat. Dilarang beristinja’ dengan menggunakan tangan kanan. Dilarang beristinja’ kurang dari tiga batu karena umumnya kurang dari tiga batu tidaklah bersih kecuali kalau kurang dari tiga batu lantas setelahnya menggunakan air. Tiga batu ini bisa juga dimaksud tiga sisi batu. Dilarang beristinja’ dengan menggunakan tulang dan kotoran.   BUANG HAJAT MENGHADAP KIBLAT, APAKAH DIBOLEHKAN? HADITS KE-97 وَلِلسَّبْعَةِ مِنْ حَدِيثِ أَبِي أَيُّوبَ – رضي الله عنه – – لَا تَسْتَقْبِلُوا اَلْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ وَلَابَوْلٍ, وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا – Menurut imam yang tujuh dari hadits Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, “Janganlah buang hajat atau kencing menghadap kiblat atau membelakanginya. Akan tetapi, menghadaplah ke arah timur atau barat.” [HR. Bukhari, no. 140; Muslim, no. 264; Abu Daud, no. 9; Tirmidzi, no. 8; An-Nasai, 1:22; Ibnu Majah, no. 318; Ahmad, 38:506, 518, 551].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil dilarang buang hajat dengan menghadap kiblat atau membelakanginya. Larangan di sini adalah larangan haram menurut jumhur ulama. Larangan menghadap kiblat atau pun membelakanginya berlaku di tempat terbuka, tidak berlaku di dalam bangunan. Inilah pendapat ulama Malikiyah, Syafiiyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, juga Imam Ash-Shan’ani.   WAJIB MENUTUP DIRI KETIKA BUANG HAJAT HADITS KE-98 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – مَنْ أَتَى اَلْغَائِطَ فَلْيَسْتَتِرْ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa hendak buang hajat, maka hendaknya ia menutupi diri.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 35. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 1:275 menganggap hadits ini hasan. Sedangkan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:394-395].   Faedah hadits Hendaklah menutup diri dari pandangan orang saat buang hajat.   BACAAN SETELAH KELUAR DARI TEMPAT BUANG HAJAT HADITS KE-99 وَعَنْهَا; – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا خَرَجَ مِنْ اَلْغَائِطِ قَالَ: “غُفْرَانَكَ” – أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ. وَصَحَّحَهُ أَبُو حَاتِمٍ, وَالْحَاكِم ُ Diriwayatkan pula dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika keluar dari buang hajat, beliau berdoa, “GHUFROONAKA (artinya: Aku memohon ampunan-Mu).” (Dikeluarkan oleh Imam yang lima, dan disahihkan oleh Al-Hakim dan Abu Hatim). [HR. Abu Daud, no. 30; Tirmidzi, no. 7; An-Nasai dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, no. 79;  An-Nasai dalam Sunan Al-Kubra, 6:24; Ibnu Majah, no. 300; Ahmad, 42:124; Ibnu Hibban, 4:291. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:397].   Faedah hadits Ghufroonaka artinya aku memohon ampunan-Mu, wahai Rabbku. Maghfirah (ampunan) yang dimaksud di sini adalah menutupi dosa dan memaafkannya. Bacaan ini diucapkan ketika selesai dari buang hajat. Jika di dalam bangunan, diucapkan ketika sudah keluar. Jika di luar bangunan, diucapkan ketika berpisah dari tempat. Hukum mengucapkan “ghufroonaka” setelah buang hajat adalah sunnah. Maksud bacaan ini adalah karena ketika seseorang telah berhasil menunaikan hajatnya, ia telah mengeluarkan gangguan, lalu ia mengingat akan dosa yang ia miliki, maka ia pun meminta pada Allah supaya diringankan atas gangguan dari dosa tadi. Adapun bacaan setelah buang hajat: ALHAMDULILLAHILLADZI ADZ-HABA ‘ANNIL ADZA WA ‘AAFANII, hadits ini dhaif. Dikeluarkan oleh Ibnu Majah (no. 301), sanadnya dhaif. Lihat keterangan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:399.   ISTINJA’ DENGAN TIGA BATU, TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN KOTORAN HADITS KE-100 وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – أَتَى اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – اَلْغَائِطَ, فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ, فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ, وَلَمْ أَجِدْ ثَالِثًا. فَأَتَيْتُهُ بِرَوْثَةٍ. فَأَخَذَهُمَا وَأَلْقَى اَلرَّوْثَةَ, وَقَالَ: “هَذَا رِكْسٌ” – أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيّ ُ زَادَ أَحْمَدُ, وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ: – ائْتِنِي بِغَيْرِهَا – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamhendak buang hajat lalu beliau menyuruhku untuk mengambilkan tiga batu, kemudian saya hanya mendapatkan dua biji dan tidak menemukan yang ketiga. Lalu saya membawakan kotoran binatang. Beliau mengambil dua biji batu tersebut dan membuang kotoran binatang seraya berkata, “Ini kotoran menjijikkan.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Imam Ahmad dan Ad-Daruquthni menambahkan, “Ambilkan aku yang lain.”) [HR. Bukhari, no. 156]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil kalau beristinja’ tidak boleh kurang dari tiga batu. Namun, bagaimana jika batuya hanya ada dua? Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih meminta batu yang ketiga. Dalam hadits dapat dipahami bahwa perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pertama adalah menyuruh mengambil tiga batu.   TIDAK BOLEH ISTINJA’ DENGAN KOTORAN DAN TULANG HADITS KE-101 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى “أَنْ يُسْتَنْجَى بِعَظْمٍ, أَوْ رَوْثٍ” وَقَالَ: “إِنَّهُمَا لَا يُطَهِّرَانِ” – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَه ُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang istinja’ dengan tulang atau kotoran binatang, seraya bersabda, “Tulang dan kotoran binatang tersebut tidak menyucikan.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dan hadits ini disahihkan olehnya pula). [HR. Ibnu ‘Adi, 3:332; Ad-Daruquthni, 1:56. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini tidaklah ada masalah. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:405].   Faedah hadits Tidak boleh beristinja’ dengan tulang dan kotoran binatang karena keduanya tidak menyucikan. Istinja’ dengan batu dianggap menyucikan, tidak mesti dibarengkan dengan air.   KEBANYAKAN SIKSA KUBUR ITU DISEBABKAN OLEH KENCING HADITS KE-102 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ ُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sucikanlah diri kalian dari air kencing. Sesungguhnya kebanyakan siksa kubur itu terjadi karena kencing.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni) [HR. Ad-Daruquthni, 1:128]   HADITS KE-103 وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد Diriwayatkan oleh Al-Hakim, “Kebanyakan siksa kubur itu disebabkan (tidak membersihkan) kencing.” (Hadits ini sahih sanadnya). [HR. Ahmad, 15:12; Ad-Daruquthni, 1:128; Al-Hakim, 1:183] Keterangan hadits Ad-Daruquthni mengatakan bahwa yang benar hadits ini mursal. Sanad hadits ini tsiqqah selain Muhammad bin Ash Shabah. Imam Adz Dzahabi berkata dalam Al-Mizan bahwa hadits dari Muhammad bin Ash-Shabah ini munkar. Seakan-akan beliau merujuk pada hadits ini. Sedangkan lafaz kedua dikeluarkan oleh Ahmad, Ad-Daruquthni, dan Al-Hakim dari jalur Abu ‘Awanah, dari Al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kebanyakan siksa kubur karena kencing.” Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim dan ia katakan bahwa hadits tersebut tidak diketahui memiliki ‘illat (cacat). Namun, hadits ini tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. Hadits ini memiliki penguat dari hadits Abu Yahya Al-Qotton. At-Tirmidzi dan Bukhari ditanya mengenai hadits ini, mereka katakan bahwa hadits ini sahih. Begitu pula Ad-Daruquthni mengatakan bahwa hadits ini sahih.   Faedah hadits 1- Wajibnya membersihkan diri dari bekas kencing. Hendaknya kencing tersebut benar-benar dibersihkan dari badan, pakaian, atau tempat shalat. Tidak boleh bermudah-mudahan dalam hal pembersihan ini. Karena terlalu meremehkan adalah sebab datangnya siksa kubur. Jadi, jika ingin kencing hendaklah mencari tempat yang membuat kita tidak mudah kena cipratan kencing. 2- Tidak membersihkan diri dari kencing ketika buang hajat termasuk dosa besar. Begitu pula orang yang tidak menutupi diri saat buang hajat sebagaimana disebutkan dalam riwayat lainnya. 3- Dalil ini menunjukkan adanya siksa kubur. Akidah ini didasari pada dalil Al-Qur’an, hadits dan ijmak (kesepakatan para ulama). Allah Ta’ala berfirman, وَحَاقَ بِآَلِ فِرْعَوْنَ سُوءُ الْعَذَابِ (45) النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آَلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ (46 “Dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk. Kepada mereka ditampakkan neraka pada pagi dan petang , dan pada hari terjadinya Kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras”.” (QS. Al-Mu’min: 45-46) Ibnu Katsir mengatakan mengenai ayat ini, “Ayat ini adalah pokok akidah penting yang menjadi dalil bagi Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengenai adanya azab (siksa) kubur yaitu firman Allah Ta’ala, النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا “Kepada mereka ditampakkan neraka pada pagi dan petang.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:497) Ya Allah, selamatkanlah kami dari siksa kubur. Hanya Allah yang memberi taufik.   CARA DUDUK SAAT BUANG HAJAT HADITS KE-104 وَعَنْ سُرَاقَةَ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – عَلَّمَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِي اَلْخَلَاءِ: ” أَنْ نَقْعُدَ عَلَى اَلْيُسْرَى, وَنَنْصِبَ اَلْيُمْنَى” – رَوَاهُ اَلْبَيْهَقِيُّبِسَنَدٍ ضَعِيف Dri Suraqah bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kami tentang cara buang hajat, yaitu agar kami duduk di atas kaki kiri dan menegakkan kaki kanan.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan sanad yang lemah). [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam musnadnya, 1:18; Ath-Thabrani, 1:18; At-Thabrani dalam Al-Kabir, 7:160-161; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 1:96. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:412-413].   Faedah hadits Hadits ini dhaif (lemah) sehingga tidak bisa dijadikan anjuran. Kalau memang dari sisi tinjauan kesehatan ada manfaatnya, tetap dianjurkan cara duduk seperti ini saat buang hajat.   MENGURUT KEMALUAN TIGA KALI SETELAH KENCING? HADITS KE-105 وَعَنْ عِيسَى بْنِ يَزْدَادَ, عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلْيَنْتُرْ ذَكَرَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ – رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَه بِسَنَدٍ ضَعِيف Dari Isa bin Yazdad, dari bapaknya berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian telah selesai buang air kecil, maka hendaknya ia mengurut tiga kali kemaluannya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang lemah) [HR. Ibnu Majah, no. 326 dan Ahmad, 31:399. Hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:414-415].   Faedah hadits Para fuqaha menganjurkan berdasarkan hadits ini mengenai dianjurkannya mengurut kemaluan setelah kencing untuk mengeluarkan sisa kencing yang ada. Inilah yang jadi pendapat dalam madzhab Syafii dan Hambali. Yang tepat, mengurut kemaluan sehabis kencing tidak dianjurkan karena haditsnya tidak sahih. Perbuatan semacam ini muncul hanya karena waswas. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (21:106) menyatakan bahwa mengurut kemaluan termasuk bid’ah. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa hadits tentang hal ini tidaklah sahih.   HUKUM MENGGABUNGKAN BATU DAN AIR KETIKA ISTINJA’ HADITS KE-106 وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – سَأَلَ أَهْلَقُبَاءٍ, فَقَالُوا: إِنَّا نُتْبِعُ اَلْحِجَارَةَ اَلْمَاءَ – رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ بِسَنَدٍ ضَعِيف Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada penduduk Quba’ seraya bersabda, “Sesungguhnya Allah memuji kalian.” Mereka berkata, “Sesungguhnya kami beristinjak dengan air setelah beristinjak dengan batu.” (Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dengan sanad yang lemah. Asal hadits ini ada dalam Riwayat Abu Daud). [HR. Al-Bazzar dalam musnadnya, no. 150. Sanad hadits ini dhaif sebagaimana dikaji oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:417-418].   HADITS KE-107 وَأَصْلُهُ فِي أَبِي دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيّ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي اللهعنه – بِدُونِ ذِكْرِ اَلْحِجَارَة Hadits ini asalnya dalam sunan Abu Daud dan Tirmidzi, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tanpa menyebut beristinja’ dengan batu. [HR. Abu Daud, no. 44; Tirmidzi, no. 3100; Ibnu Majah, no. 357. Sanad hadits ini juga dhaif sebagaimana dikaji oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:418].   Faedah hadits Cara istinja’ yang paling sempurna secara urutan adalah: Istinja’ dengan batu lalu diikutkan denagn air. Batu bertujuan untuk menghilangkan bentuk najis tanpa menggunakan tangan, sedangkan air mencuci yang tersisa. Istinja’ dengan air saja sudah mencukupi dibanding dengan menggunakan batu. Karena air lebih membersihkan tempat najis. Istinja’ dengan batu saja, bisa dilakukan ketika ada air ataukah tidak, ketika mukim ataukah bersafar.   Kaidah yang perlu dipahami: Istinja’ itu bagian dari perkara at-turuk (meninggalkan sesuatu), bukan perkara ma’mur (yang diperintahkan). Sehingga dengan cara apa pun najis itu hilang, maka sudah mencukupi.   REFERENSI Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnil Jauzi. Baca Juga: Menghadap Matahari dan Bulan Ketika Buang Hajat — Selesai disusun di Darush Sholihin, Rabu siang, 15 Dzulhijjah 1441 H (5 Agustus 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Adab Buang Hajat:   Download Tagsadab buang hajat bersuci buang hajat bulughul maram bulughul maram thaharah


Bagaimanakah adab buang hajat yang diajarkan dalam ajaran Islam? Daftar Isi buka 1. TIDAK BOLEH MEMBAWA SESUATU YANG BERTULISKAN NAMA ALLAH DALAM KAMAR KECIL 1.1. HADITS KE-86 1.1.1. Faedah hadits 2. BACAAN KETIKA MASUK KAMAR KECIL 2.1. HADITS KE-87 2.1.1. Faedah hadits 3. ISTINJA’ DENGAN AIR 3.1. HADITS KE-88 3.1.1. Faedah hadits 4. BUANG HAJAT MENJAUH DARI PANDANGAN ORANG 4.1. HADITS KE-89 4.1.1. Faedah hadits 5. TEMPAT-TEMPAT YANG DILARANG UNTUK BUANG HAJAT 5.1. HADITS KE-90 5.2. HADITS KE-91 5.3. HADITS KE-92 5.4. HADITS KE-93 5.4.1. Faedah hadits 6. MENUTUP DIRI DAN DILARANG BERBICARA SAAT BUANG HAJAT 6.1. HADITS KE-94 6.1.1. Faedah hadits 7. MENYENTUH KEMALUAN DENGAN TANGAN KANAN 7.1. HADITS KE-95 7.1.1. Faedah hadits 8. ADAB BUANG HAJAT LAINNYA 8.1. HADITS KE-96 8.1.1. Faedah hadits 9. BUANG HAJAT MENGHADAP KIBLAT, APAKAH DIBOLEHKAN? 9.1. HADITS KE-97 9.1.1. Faedah hadits 10. WAJIB MENUTUP DIRI KETIKA BUANG HAJAT 10.1. HADITS KE-98 10.1.1. Faedah hadits 11. BACAAN SETELAH KELUAR DARI TEMPAT BUANG HAJAT 11.1. HADITS KE-99 11.1.1. Faedah hadits 12. ISTINJA’ DENGAN TIGA BATU, TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN KOTORAN 12.1. HADITS KE-100 12.1.1. Faedah hadits 13. TIDAK BOLEH ISTINJA’ DENGAN KOTORAN DAN TULANG 13.1. HADITS KE-101 13.1.1. Faedah hadits 14. KEBANYAKAN SIKSA KUBUR ITU DISEBABKAN OLEH KENCING 14.1. HADITS KE-102 14.2. HADITS KE-103 14.2.1. Keterangan hadits 14.2.2. Faedah hadits 15. CARA DUDUK SAAT BUANG HAJAT 15.1. HADITS KE-104 15.1.1. Faedah hadits 16. MENGURUT KEMALUAN TIGA KALI SETELAH KENCING? 16.1. HADITS KE-105 16.1.1. Faedah hadits 17. HUKUM MENGGABUNGKAN BATU DAN AIR KETIKA ISTINJA’ 17.1. HADITS KE-106 17.2. HADITS KE-107 17.2.1. Faedah hadits 17.3. REFERENSI Kitab Bulughul Maram كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ قَضَاءِ اَلْحَاجَةِ KITAB BERSUCI BAB ADAB BUANG HAJAT TIDAK BOLEH MEMBAWA SESUATU YANG BERTULISKAN NAMA ALLAH DALAM KAMAR KECIL HADITS KE-86 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْخَلَاءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَهُوَ مَعْلُول ٌ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika masuk kamar kecil, beliau melepaskan cincinnya.” (Diriwayatkan oleh yang empat, hadits ini ma’lul) [HR. Abu Daud, no. 19; Tirmidzi, no. 1746; An-Nasai, 1:178; Ibnu Majah, no. 303. Hadits ini memiliki cacat. Lihat bahasan penilaian hadits ini dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:358-361].   Faedah hadits Cincin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat ukiran yang terdiri dari tiga baris, yaitu: Muhammad satu baris, Rasul satu baris, dan lafaz jalalah ‘Allah’ satu baris. Demikian disebutkan oleh Anas bin Malik (HR. Bukhari, no. 5878 dan Muslim, no. 2092). Anas juga menyatakan bahwa cincin nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada di tangannya, setelah itu berpindah pada Abu Bakr, setelah itu berpindah pada Umar bin Al-Khaththab, lalu cincin itu berpindah pada Utsman. Namun, sayang cincin tersebut jatuh pada sumur Aris dan tidak ditemukan. Membawa sesuatu yang terdapat nama Allah itu dimakruhkan. Jika yang dibawa masuk dalam kamar kecil bertuliskan ayat Al-Qur’an, jelas terlarang. Sebagian ulama menghukumi haram. Membawa seperti ini termasuk menghinakan Al-Qur’an. Hal di atas jika memudahkan untuk ditinggal di luar kamar kecil. Namun, jika khawatir ada yang merampas terbawa angin, atau lupa, tidaklah jadi makruh untuk membawanya. Begitu pula membawa masuk mushaf Al-Qur’an dalam kamar kecil, jika ia memang takut mushaf Al-Qur’annya dirampas orang, ia boleh saja membawanya masuk. Namun, yang lebih hati-hati tetap tidak membawanya masuk ke kamar kecil sama sekali. Solusinya, ia bisa titipkan pada orang lain untuk menjaganya sampai ia keluar. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca Juga: Apakah Memakai Cincin Termasuk Sunnah Nabi? BACAAN KETIKA MASUK KAMAR KECIL HADITS KE-87 وَعَنْهُ قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْخَلَاءَ قَالَ: “اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ اَلْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ” – أَخْرَجَهُ اَلسَّبْعَة ُ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk kamar kecil, beliau mengucapkan, “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHOBAAITS (artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan dari-Mu dari setan laki-laki maupun setan perempuan).” (Diriwayatkan oleh yang tujuh) [HR. Bukhari, no. 142; Muslim, no. 375; Abu Daud, no. 4; Tirmidzi, no. 5; An-Nasai, 1:20; Ibnu Majah, no. 296; Ahmad, 19:13].   Faedah hadits Jika akan masuk dalam kamar kecil, bacaan ini dibaca. Sedangkan kalau buang hajatnya di tempat terbuka, maka ketika akan membuka pakaian lalu bacaan ini dibaca. Kata “khubutsi” adalah bentuk jamak dari kata khobits, yang dimaksud adalah setan laki-laki. Kata “khobaits” adalah bentuk jamak dari kata khobitsah, yang dimaksud adalah setan perempuan. Bisa juga dibaca “khubtsi” artinya kejelekan, sedangkan khabaits berarti yang memiliki kejelekan. Bacaan ini berarti meminta perlindungan dari kejelekan dan pelaku kejelekan. Al-Khathabi mengatakan bahwa lebih tepat dibaca khubutsi. Sedangkan kalau disebutkan bahwa kebanyakan ulama hadits membacanya khubtsi, ini tidaklah tepat. Intinya, dua cara baca dengan khubutsi dan khubtsi sama-sama dibolehkan. Hadits ini menunjukkan bahwa tempat yang ada najis seperti kamar kecil adalah tempatnya setan. Oleh karena itu, kita disyariatkan meminta perlindungan kepada Allah dari setan laki-laki dan setan perempuan.   ISTINJA’ DENGAN AIR HADITS KE-88 وَعَنْهُ قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَدْخُلُ اَلْخَلَاءَ, فَأَحْمِلُ أَنَا وَغُلَامٌ نَحْوِي إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ وَعَنَزَةً, فَيَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk kamar kecil. Ketika itu, aku dan bocah semisalku membawa wadah kecil berisi air dan juga tombak pendek, lantas beliau beristinja’ dengan menggunakan air. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 150 dan Muslim, no. 271, 70] Faedah hadits Boleh beristinja’ (cebok) dengan air saja tanpa menggunakan batu. Ketika buang hajat, hendaknya mempersiapkan diri. Kemuliaan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu karena mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   BUANG HAJAT MENJAUH DARI PANDANGAN ORANG HADITS KE-89 وَعَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: – قَالَ لِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – “خُذِ اَلْإِدَاوَةَ”. فَانْطَلَقَ حَتَّى تَوَارَى عَنِّي, فَقَضَى حَاجَتَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padaku, ‘Ambillah wadah itu.’ Lalu beliau pergi menjauh dari pandangan orang sampai aku tidak melihatnya lalu beliau buang hajat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 363 dan Muslim, no. 274, 77] Faedah hadits Hadits ini jadi dalil dianjurkannya menjauh dari pandangan orang ketika buang hajat.   TEMPAT-TEMPAT YANG DILARANG UNTUK BUANG HAJAT HADITS KE-90 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِتَّقُوا اَللَّاعِنَينَ: اَلَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ اَلنَّاسِ, أَوْ فِي ظِلِّهِمْ – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhkanlah dirimu dari dua perbuatan terkutuk (terlaknat), yaitu suka buang air di jalan umum atau suka buang air di tempat orang berteduh.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 269]   HADITS KE-91 زَادَ أَبُو دَاوُدَ, عَنْ مُعَاذٍ: – وَالْمَوَارِدَ – Abu Daud menambahkan dari Mu’adz, “Dan tempat-tempat air.” [HR. Abu Daud, no. 26. Sanad hadits ini dhaif yaitu pada tambahan al-mawrid. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:370]. HADITS KE-92 وَلِأَحْمَدَ; عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: – أَوْ نَقْعِ مَاءٍ – وَفِيهِمَا ضَعْف ٌ Dalam riwayat Imam Ahmad dari Ibnu ‘Abbas disebutkan, “Atau tempat berkumpulnya air.” Namun, dua hadits tersebut terdapat kelemahan. [HR. Ahmad, 4:448. Sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:370]. HADITS KE-93 وَأَخْرَجَ اَلطَّبَرَانِيُّ اَلنَّهْيَ عَن ْ تَحْتِ اَلْأَشْجَارِ اَلْمُثْمِرَةِ, وَضَفَّةِ اَلنَّهْرِ الْجَارِي. مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عُمَرَ بِسَنَدٍ ضَعِيف ٍ Dikeluarkan oleh Ath-Thabrani yang menjelaskan tentang larangan buang hajat di bawah pohon berbuah dan di tepi sungai yang mengalir. (Dari hadits Ibnu Umar dengan sanad yang lemah). [HR. Ath-Thabrani, 3:199. Sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:371].   Faedah hadits Hadits dari Mu’adz, Ibnu ‘Abbas, dan Ibnu ‘Umar, semuanya dhaif (lemah). Namun, maknanya benar karena semakna dengan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Muslim (hadits no. 90). Kaidah syariat: Segala sesuatu yang mengganggu orang lain, dihukumi haram. Dalil yang mendukung kaidah ini adalah firman Allah, وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58) Juga dalam hadits dari Hudzaifah bin Usaid Al-Ghifari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَن آذى المسلمينَ في طُرقِهِم وجبَتْ عليهِ لعنتُهُم “Siapa yang menyakiti kaum muslimin di jalan mereka, aku melaknat mereka.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, 3:179, dihasankan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib, 1:134 dan Al-Haytsami dalam Al-Majma’, 1:204, dan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, 1:135) Tidak boleh buang hajat di tempat yang bisa mengganggu manusia. Dampak jeleknya adalah ada najis, timbul suatu yang kotor, dan timbul bau busuk yang tidak enak. Tidak boleh buang hajat di jalan yang dilewati oleh orang. Tidak boleh buang hajat di tempat bernaungnya manusia seperti pada pohon dan tembok, juga gunung. Tidak boleh buang hajat di tempat yang air diminum di situ. Tidak boleh buang hajat di tempat berkumpulnya air. Tidak boleh buang hajat di bawah pohon yang berbuah sehingga buah jatuh di situ dan jadi najis, padahal orang lain butuh mengambilnya. Tidak boleh buang hajat di pinggir sungai dan pantai.   MENUTUP DIRI DAN DILARANG BERBICARA SAAT BUANG HAJAT HADITS KE-94 وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا تَغَوَّطَ اَلرَّجُلَانِ فَلْيَتَوَارَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنْ صَاحِبِهِ, وَلَا يَتَحَدَّثَا. فَإِنَّ اَللَّهَ يَمْقُتُ عَلَى ذَلِكَ – رَوَاهُ أَحْمَدُ. وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلسَّكَنِ, وَابْنُ اَلْقَطَّانِ, وَهُوَ مَعْلُول ٌ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Apabila dua orang buang hajat, hendaklah masing-masing bersembunyi dan tidak saling berbicara, karena Allah membenci perbuatan yang demikian itu.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, disahihkan oleh Ibnu As-Sakan dan Ibnu Qaththan, dan hadits ini ma’lul). [HR. Abu Daud, no. 15 dan Ibnu Majah, no. 342. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini punya tiga cacat: (1) mudhtharib dalam sanad, (2) jahalah, (3) mudhtharib dalam matan].   Faedah hadits Wajib menutup diri saat buang hajat. Dilarang bicara saat buang hajat karena berbicara saat buang hajat itu menunjukkan kurangnya rasa malu. Allah tidak menyukai perbuatan seperti itu. Jumhur menyatakan bahwa hukum berbicara saat buang hajat adalah makruh. Jika ada hajat untuk berbicara, tidaklah masalah, bahkan dalam satu kondisi bisa dikatakan wajib.   MENYENTUH KEMALUAN DENGAN TANGAN KANAN HADITS KE-95 وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ, وَهُوَ يَبُولُ, وَلَا يَتَمَسَّحْ مِنْ اَلْخَلَاءِ بِيَمِينِهِ, وَلَايَتَنَفَّسْ فِي اَلْإِنَاءِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kalian menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan ketika sedang kencing. Jangan pula membersihkan bekas kotorannya dengan tangan kanan, dan jangan pula bernafas di dalam bejana (tempat air).” (Muttafaqun ‘alaih, dan lafaznya menurut riwayat Muslim) [HR. Bukhari, no. 153 dan Muslim, no. 267]   Faedah hadits Dilarang saat kencing menyentuh kemaluan dengan tangan kanan karena tangan kanan harusnya digunakan untuk urusan yang mulia. Jumhur ulama menganggap perbuatan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan dihukumi makruh. Namun, jika dalam keadaan darurat, hukumnya menjadi boleh. Sebaiknya tidak menyentuh kemaluan dengan tangan kanan untuk urusan lainnya, tidak hanya saat kencing. Dilarang beristinja’ dengan tangan kanan baik saat buang air kecil maupun buang air besar, termasuk saat menggunakan air ataukah batu. Dilarang bernafas dalam wadah minum, baiknya di luar wadah tersebut. Larangan ini karena beberapa mudarat: (a) minuman jadi kotor, (b) bisa menularkan penyakit. Baca Juga: Manhajus Salikin: Pembatal Wudhu, Menyentuh Kemaluan, Memandikan Jenazah ADAB BUANG HAJAT LAINNYA HADITS KE-96 وَعَنْ سَلْمَانَ – رضي الله عنه – قَالَ: – لَقَدْ نَهَانَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – “أَنْ نَسْتَقْبِلَ اَلْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ, أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ, أَوْ أَنْنَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ, أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ عَظْمٍ” – رَوَاهُ مُسْلِم Dari Salman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar melarang kami menghadap kiblat pada saat buang air besar atau buang air kecil, beliau melarang kami dari beristinja’ dengan tangan kanan, kami juga dilarang beristinja’ kurang dari tiga batu, dan beliau melarang pula beristinja’ (membersihkan kotoran) dengan kotoran atau tulang.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 262]   Faedah hadits Dilarang buang hajat dalam keadaan menghadap kiblat. Dilarang beristinja’ dengan menggunakan tangan kanan. Dilarang beristinja’ kurang dari tiga batu karena umumnya kurang dari tiga batu tidaklah bersih kecuali kalau kurang dari tiga batu lantas setelahnya menggunakan air. Tiga batu ini bisa juga dimaksud tiga sisi batu. Dilarang beristinja’ dengan menggunakan tulang dan kotoran.   BUANG HAJAT MENGHADAP KIBLAT, APAKAH DIBOLEHKAN? HADITS KE-97 وَلِلسَّبْعَةِ مِنْ حَدِيثِ أَبِي أَيُّوبَ – رضي الله عنه – – لَا تَسْتَقْبِلُوا اَلْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ وَلَابَوْلٍ, وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا – Menurut imam yang tujuh dari hadits Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, “Janganlah buang hajat atau kencing menghadap kiblat atau membelakanginya. Akan tetapi, menghadaplah ke arah timur atau barat.” [HR. Bukhari, no. 140; Muslim, no. 264; Abu Daud, no. 9; Tirmidzi, no. 8; An-Nasai, 1:22; Ibnu Majah, no. 318; Ahmad, 38:506, 518, 551].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil dilarang buang hajat dengan menghadap kiblat atau membelakanginya. Larangan di sini adalah larangan haram menurut jumhur ulama. Larangan menghadap kiblat atau pun membelakanginya berlaku di tempat terbuka, tidak berlaku di dalam bangunan. Inilah pendapat ulama Malikiyah, Syafiiyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, juga Imam Ash-Shan’ani.   WAJIB MENUTUP DIRI KETIKA BUANG HAJAT HADITS KE-98 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – مَنْ أَتَى اَلْغَائِطَ فَلْيَسْتَتِرْ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa hendak buang hajat, maka hendaknya ia menutupi diri.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 35. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 1:275 menganggap hadits ini hasan. Sedangkan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:394-395].   Faedah hadits Hendaklah menutup diri dari pandangan orang saat buang hajat.   BACAAN SETELAH KELUAR DARI TEMPAT BUANG HAJAT HADITS KE-99 وَعَنْهَا; – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا خَرَجَ مِنْ اَلْغَائِطِ قَالَ: “غُفْرَانَكَ” – أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ. وَصَحَّحَهُ أَبُو حَاتِمٍ, وَالْحَاكِم ُ Diriwayatkan pula dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika keluar dari buang hajat, beliau berdoa, “GHUFROONAKA (artinya: Aku memohon ampunan-Mu).” (Dikeluarkan oleh Imam yang lima, dan disahihkan oleh Al-Hakim dan Abu Hatim). [HR. Abu Daud, no. 30; Tirmidzi, no. 7; An-Nasai dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, no. 79;  An-Nasai dalam Sunan Al-Kubra, 6:24; Ibnu Majah, no. 300; Ahmad, 42:124; Ibnu Hibban, 4:291. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:397].   Faedah hadits Ghufroonaka artinya aku memohon ampunan-Mu, wahai Rabbku. Maghfirah (ampunan) yang dimaksud di sini adalah menutupi dosa dan memaafkannya. Bacaan ini diucapkan ketika selesai dari buang hajat. Jika di dalam bangunan, diucapkan ketika sudah keluar. Jika di luar bangunan, diucapkan ketika berpisah dari tempat. Hukum mengucapkan “ghufroonaka” setelah buang hajat adalah sunnah. Maksud bacaan ini adalah karena ketika seseorang telah berhasil menunaikan hajatnya, ia telah mengeluarkan gangguan, lalu ia mengingat akan dosa yang ia miliki, maka ia pun meminta pada Allah supaya diringankan atas gangguan dari dosa tadi. Adapun bacaan setelah buang hajat: ALHAMDULILLAHILLADZI ADZ-HABA ‘ANNIL ADZA WA ‘AAFANII, hadits ini dhaif. Dikeluarkan oleh Ibnu Majah (no. 301), sanadnya dhaif. Lihat keterangan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:399.   ISTINJA’ DENGAN TIGA BATU, TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN KOTORAN HADITS KE-100 وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – أَتَى اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – اَلْغَائِطَ, فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ, فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ, وَلَمْ أَجِدْ ثَالِثًا. فَأَتَيْتُهُ بِرَوْثَةٍ. فَأَخَذَهُمَا وَأَلْقَى اَلرَّوْثَةَ, وَقَالَ: “هَذَا رِكْسٌ” – أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيّ ُ زَادَ أَحْمَدُ, وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ: – ائْتِنِي بِغَيْرِهَا – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamhendak buang hajat lalu beliau menyuruhku untuk mengambilkan tiga batu, kemudian saya hanya mendapatkan dua biji dan tidak menemukan yang ketiga. Lalu saya membawakan kotoran binatang. Beliau mengambil dua biji batu tersebut dan membuang kotoran binatang seraya berkata, “Ini kotoran menjijikkan.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Imam Ahmad dan Ad-Daruquthni menambahkan, “Ambilkan aku yang lain.”) [HR. Bukhari, no. 156]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil kalau beristinja’ tidak boleh kurang dari tiga batu. Namun, bagaimana jika batuya hanya ada dua? Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih meminta batu yang ketiga. Dalam hadits dapat dipahami bahwa perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pertama adalah menyuruh mengambil tiga batu.   TIDAK BOLEH ISTINJA’ DENGAN KOTORAN DAN TULANG HADITS KE-101 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى “أَنْ يُسْتَنْجَى بِعَظْمٍ, أَوْ رَوْثٍ” وَقَالَ: “إِنَّهُمَا لَا يُطَهِّرَانِ” – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَه ُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang istinja’ dengan tulang atau kotoran binatang, seraya bersabda, “Tulang dan kotoran binatang tersebut tidak menyucikan.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dan hadits ini disahihkan olehnya pula). [HR. Ibnu ‘Adi, 3:332; Ad-Daruquthni, 1:56. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini tidaklah ada masalah. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:405].   Faedah hadits Tidak boleh beristinja’ dengan tulang dan kotoran binatang karena keduanya tidak menyucikan. Istinja’ dengan batu dianggap menyucikan, tidak mesti dibarengkan dengan air.   KEBANYAKAN SIKSA KUBUR ITU DISEBABKAN OLEH KENCING HADITS KE-102 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ ُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sucikanlah diri kalian dari air kencing. Sesungguhnya kebanyakan siksa kubur itu terjadi karena kencing.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni) [HR. Ad-Daruquthni, 1:128]   HADITS KE-103 وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد Diriwayatkan oleh Al-Hakim, “Kebanyakan siksa kubur itu disebabkan (tidak membersihkan) kencing.” (Hadits ini sahih sanadnya). [HR. Ahmad, 15:12; Ad-Daruquthni, 1:128; Al-Hakim, 1:183] Keterangan hadits Ad-Daruquthni mengatakan bahwa yang benar hadits ini mursal. Sanad hadits ini tsiqqah selain Muhammad bin Ash Shabah. Imam Adz Dzahabi berkata dalam Al-Mizan bahwa hadits dari Muhammad bin Ash-Shabah ini munkar. Seakan-akan beliau merujuk pada hadits ini. Sedangkan lafaz kedua dikeluarkan oleh Ahmad, Ad-Daruquthni, dan Al-Hakim dari jalur Abu ‘Awanah, dari Al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kebanyakan siksa kubur karena kencing.” Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim dan ia katakan bahwa hadits tersebut tidak diketahui memiliki ‘illat (cacat). Namun, hadits ini tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. Hadits ini memiliki penguat dari hadits Abu Yahya Al-Qotton. At-Tirmidzi dan Bukhari ditanya mengenai hadits ini, mereka katakan bahwa hadits ini sahih. Begitu pula Ad-Daruquthni mengatakan bahwa hadits ini sahih.   Faedah hadits 1- Wajibnya membersihkan diri dari bekas kencing. Hendaknya kencing tersebut benar-benar dibersihkan dari badan, pakaian, atau tempat shalat. Tidak boleh bermudah-mudahan dalam hal pembersihan ini. Karena terlalu meremehkan adalah sebab datangnya siksa kubur. Jadi, jika ingin kencing hendaklah mencari tempat yang membuat kita tidak mudah kena cipratan kencing. 2- Tidak membersihkan diri dari kencing ketika buang hajat termasuk dosa besar. Begitu pula orang yang tidak menutupi diri saat buang hajat sebagaimana disebutkan dalam riwayat lainnya. 3- Dalil ini menunjukkan adanya siksa kubur. Akidah ini didasari pada dalil Al-Qur’an, hadits dan ijmak (kesepakatan para ulama). Allah Ta’ala berfirman, وَحَاقَ بِآَلِ فِرْعَوْنَ سُوءُ الْعَذَابِ (45) النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آَلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ (46 “Dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk. Kepada mereka ditampakkan neraka pada pagi dan petang , dan pada hari terjadinya Kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras”.” (QS. Al-Mu’min: 45-46) Ibnu Katsir mengatakan mengenai ayat ini, “Ayat ini adalah pokok akidah penting yang menjadi dalil bagi Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengenai adanya azab (siksa) kubur yaitu firman Allah Ta’ala, النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا “Kepada mereka ditampakkan neraka pada pagi dan petang.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:497) Ya Allah, selamatkanlah kami dari siksa kubur. Hanya Allah yang memberi taufik.   CARA DUDUK SAAT BUANG HAJAT HADITS KE-104 وَعَنْ سُرَاقَةَ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – عَلَّمَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِي اَلْخَلَاءِ: ” أَنْ نَقْعُدَ عَلَى اَلْيُسْرَى, وَنَنْصِبَ اَلْيُمْنَى” – رَوَاهُ اَلْبَيْهَقِيُّبِسَنَدٍ ضَعِيف Dri Suraqah bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kami tentang cara buang hajat, yaitu agar kami duduk di atas kaki kiri dan menegakkan kaki kanan.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan sanad yang lemah). [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam musnadnya, 1:18; Ath-Thabrani, 1:18; At-Thabrani dalam Al-Kabir, 7:160-161; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 1:96. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:412-413].   Faedah hadits Hadits ini dhaif (lemah) sehingga tidak bisa dijadikan anjuran. Kalau memang dari sisi tinjauan kesehatan ada manfaatnya, tetap dianjurkan cara duduk seperti ini saat buang hajat.   MENGURUT KEMALUAN TIGA KALI SETELAH KENCING? HADITS KE-105 وَعَنْ عِيسَى بْنِ يَزْدَادَ, عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلْيَنْتُرْ ذَكَرَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ – رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَه بِسَنَدٍ ضَعِيف Dari Isa bin Yazdad, dari bapaknya berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian telah selesai buang air kecil, maka hendaknya ia mengurut tiga kali kemaluannya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang lemah) [HR. Ibnu Majah, no. 326 dan Ahmad, 31:399. Hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:414-415].   Faedah hadits Para fuqaha menganjurkan berdasarkan hadits ini mengenai dianjurkannya mengurut kemaluan setelah kencing untuk mengeluarkan sisa kencing yang ada. Inilah yang jadi pendapat dalam madzhab Syafii dan Hambali. Yang tepat, mengurut kemaluan sehabis kencing tidak dianjurkan karena haditsnya tidak sahih. Perbuatan semacam ini muncul hanya karena waswas. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (21:106) menyatakan bahwa mengurut kemaluan termasuk bid’ah. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa hadits tentang hal ini tidaklah sahih.   HUKUM MENGGABUNGKAN BATU DAN AIR KETIKA ISTINJA’ HADITS KE-106 وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – سَأَلَ أَهْلَقُبَاءٍ, فَقَالُوا: إِنَّا نُتْبِعُ اَلْحِجَارَةَ اَلْمَاءَ – رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ بِسَنَدٍ ضَعِيف Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada penduduk Quba’ seraya bersabda, “Sesungguhnya Allah memuji kalian.” Mereka berkata, “Sesungguhnya kami beristinjak dengan air setelah beristinjak dengan batu.” (Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dengan sanad yang lemah. Asal hadits ini ada dalam Riwayat Abu Daud). [HR. Al-Bazzar dalam musnadnya, no. 150. Sanad hadits ini dhaif sebagaimana dikaji oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:417-418].   HADITS KE-107 وَأَصْلُهُ فِي أَبِي دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيّ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي اللهعنه – بِدُونِ ذِكْرِ اَلْحِجَارَة Hadits ini asalnya dalam sunan Abu Daud dan Tirmidzi, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tanpa menyebut beristinja’ dengan batu. [HR. Abu Daud, no. 44; Tirmidzi, no. 3100; Ibnu Majah, no. 357. Sanad hadits ini juga dhaif sebagaimana dikaji oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:418].   Faedah hadits Cara istinja’ yang paling sempurna secara urutan adalah: Istinja’ dengan batu lalu diikutkan denagn air. Batu bertujuan untuk menghilangkan bentuk najis tanpa menggunakan tangan, sedangkan air mencuci yang tersisa. Istinja’ dengan air saja sudah mencukupi dibanding dengan menggunakan batu. Karena air lebih membersihkan tempat najis. Istinja’ dengan batu saja, bisa dilakukan ketika ada air ataukah tidak, ketika mukim ataukah bersafar.   Kaidah yang perlu dipahami: Istinja’ itu bagian dari perkara at-turuk (meninggalkan sesuatu), bukan perkara ma’mur (yang diperintahkan). Sehingga dengan cara apa pun najis itu hilang, maka sudah mencukupi.   REFERENSI Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnil Jauzi. Baca Juga: Menghadap Matahari dan Bulan Ketika Buang Hajat — Selesai disusun di Darush Sholihin, Rabu siang, 15 Dzulhijjah 1441 H (5 Agustus 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Adab Buang Hajat:   Download Tagsadab buang hajat bersuci buang hajat bulughul maram bulughul maram thaharah

Kitabul Jami’ Bab 2 – Hadits 2 – Larangan Memutus Silaturahim

Ilustrasi, sumber gambar @unsplashLarangan Memutus SilaturahimOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وَعَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ رضي الله عنه قالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّه صلى الله عليه و سلم : لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ ، يَعْنِي: قَاطِعَ رَحِمٍ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari Jubair bin Muth‘im radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturahim.” (Muttafaqun ‘alaih)Dalam hadits ini terdapat ancaman yang sangat keras bagi orang yang memutuskan silaturahim, yaitu tidak masuk surga. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan adab atau akhlak adalah permasalahan yang penting. Betapa tidak, akhlak dan adab ternyata dapat menjadi penyebab masuk surga atau masuk nerakanya seseorang.Jika pada pembahasan yang lalu kita telah mengetahui bahwa di antara keutamaan menyambung silaturahim adalah bisa menyebabkan masuk surga (sebagaimana yang Allāh sebutkan dalam surat Ar-Ra’d), maka sebaliknya Allāh juga menjelaskan bahwa memutuskan silaturahim merupakan salah satu sebab masuknya seseorang ke dalam neraka. Allāh ﷻ berfirman,وَٱلَّذِينَ يَنقُضُونَ عَهْدَ ٱللَّهِ مِنۢ بَعْدِ مِيثَٰقِهِۦ وَيَقْطَعُونَ مَآ أَمَرَ ٱللَّهُ بِهِۦٓ أَن يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِى ٱلْأَرْضِ ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ لَهُمُ ٱللَّعْنَةُ وَلَهُمْ سُوٓءُ ٱلدَّارِ“Orang-orang yang merusak janji Allāh setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allāh perintahkan supaya dihubungkan dan mengadakan kerusakan di bumi, orang-orang itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahannam).” (QS. Ar-Ra’d: 25)Ancaman dalam ayat ini sangat jelas. Disebutkan bahwa di antara yang menyebabkan seseorang mendapat laknat dan masuk neraka jahannam adalah memutuskan silaturahim.Dalam ayat yang lain Allāh ﷻ juga berfirman,فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوٓا۟ أَرْحَامَكُمْ“Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?” (QS. Muhammad: 22)أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ لَعَنَهُمُ ٱللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰٓ أَبْصَٰرَهُمْ“Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allāh dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka.” (QS. Muhammad: 23)Ayat-ayat ini juga berisi ancaman yang keras terhadap orang yang memutus silaturahim. Disebutkan pada ayat ini bahwa orang yang memutuskan silaturahim akan dilaknat oleh Allāh, dibutakan penglihatan mereka, dan dijadikan telinga mereka tuli sehingga tidak bermanfaat bagi mereka ayat-ayat Allāh ﷻ.Para pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Derajat menyambung silaturahim terhadap kerabat ada 3 tingkatan berikut ini.Tingkatan yang pertama adalah tingkatan yang paling afdhal, paling mulia, yaitu menyambung silaturahim terhadap kerabat yang memutuskan silaturahim.Dalam hadits, Rasulullah ﷺ bersabda,لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنَّ الْوَاصِلَ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا“Bukanlah penyambung silaturahim adalah yang hanya menyambung kalau dibaiki, akan tetapi penyambung silaturahim adalah yang tetap menyambung meskipun silaturahimnya diputuskan (oleh kerabatnya).” (HR. Al-Bukhari)Artinya, penyambung silaturahim yang sesungguhnya adalah orang yang jika diputuskan silaturahim dia tetap menyambungnya.Dalam Shahih Muslim disebutkan,عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ لِي قَرَابَةً أَصِلُهُمْ وَيَقْطَعُونِي، وَأُحْسِنُ إِلَيْهِمْ وَيُسِيئُونَ إِلَيَّ، وَأَحْلُمُ عَنْهُمْ وَيَجْهَلُونَ عَلَيَّ. قَالَ: ” لَئِنْ كُنْتَ كَمَا تَقُولُ، فَكَأَنَّمَا  تُسِفُّهُمْ الْمَلَّ، وَلَا يَزَالُ مَعَكَ مِنَ اللهِ ظَهِيرٌ عَلَيْهِمْ، مَا دُمْتَ عَلَى ذَلِكَDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,  ada seorang lelaki berkata kepada Rasulullah ﷺ, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai kerabat, aku menyambung silaturahim kepada mereka, namun mereka memutuskan silaturahim kepadaku. Aku berbuat baik kepada mereka, namun mereka berbuat buruk kepadaku. Aku bersabar dengan mereka sementara mereka berbuat kejahilan kepadaku, yaitu dengan mengucapkan kata-kata yang buruk.” Maka kata Nabi ﷺ, “Kalau engkau benar sebagaimana yang engkau katakan, maka seakan-akan engkau memasukkan debu yang panas di mulut-mulut mereka, dan senantiasa ada penolong dari Allah bersamamu atas mereka selama engkau dalam kondisi demikian.” (HR. Muslim no. 2.558)Maksudnya, Rasulullah ﷺ menjelaskan kalau dalam kondisi demikian, maka sesungguhnya engkau menghinakan mereka, seakan-akan engkau memasukkan debu yang  panas ke dalam mulut mereka, karena mereka berusaha berbuat buruk dan engkau terus membalas dengan kebaikan.Ini adalah tingkat silaturahim yang tertinggi, karena menyambung silaturahim bukan untuk mendapatkan balasan kebaikan dari kerabat, tetapi karena Allāh ﷻ dan berharap surga.Tingkatan kedua adalah menyambung silaturahim jika kerabat berbuat baik, sedangkan jika kerabat tidak berbuat baik, maka dibalas dengan tidak baik juga.Tingkatan yang ketiga adalah tingkatan yang buruk dan haram yang menyebabkan masuk neraka, yaitu memutus silaturahim, tidak menyambung silaturahim, acuh kepada kerabat, tidak menghubungi mereka, tidak berbuat baik kepada mereka bahkan berbuat kasar. Maka, ia telah melakukan perbuatan yang terancam dengan neraka jahannam.Semoga Allāh menjadikan kita termasuk orang-orang yang menyambung silaturahim dan menjadikan kita orang yang bersabar seandainya ada kerabat yang berbuat buruk kepada kita.Semoga Allāh ﷻ memasukkan kita semua ke dalam surga.Wallahu a’lam.

Kitabul Jami’ Bab 2 – Hadits 2 – Larangan Memutus Silaturahim

Ilustrasi, sumber gambar @unsplashLarangan Memutus SilaturahimOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وَعَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ رضي الله عنه قالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّه صلى الله عليه و سلم : لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ ، يَعْنِي: قَاطِعَ رَحِمٍ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari Jubair bin Muth‘im radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturahim.” (Muttafaqun ‘alaih)Dalam hadits ini terdapat ancaman yang sangat keras bagi orang yang memutuskan silaturahim, yaitu tidak masuk surga. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan adab atau akhlak adalah permasalahan yang penting. Betapa tidak, akhlak dan adab ternyata dapat menjadi penyebab masuk surga atau masuk nerakanya seseorang.Jika pada pembahasan yang lalu kita telah mengetahui bahwa di antara keutamaan menyambung silaturahim adalah bisa menyebabkan masuk surga (sebagaimana yang Allāh sebutkan dalam surat Ar-Ra’d), maka sebaliknya Allāh juga menjelaskan bahwa memutuskan silaturahim merupakan salah satu sebab masuknya seseorang ke dalam neraka. Allāh ﷻ berfirman,وَٱلَّذِينَ يَنقُضُونَ عَهْدَ ٱللَّهِ مِنۢ بَعْدِ مِيثَٰقِهِۦ وَيَقْطَعُونَ مَآ أَمَرَ ٱللَّهُ بِهِۦٓ أَن يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِى ٱلْأَرْضِ ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ لَهُمُ ٱللَّعْنَةُ وَلَهُمْ سُوٓءُ ٱلدَّارِ“Orang-orang yang merusak janji Allāh setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allāh perintahkan supaya dihubungkan dan mengadakan kerusakan di bumi, orang-orang itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahannam).” (QS. Ar-Ra’d: 25)Ancaman dalam ayat ini sangat jelas. Disebutkan bahwa di antara yang menyebabkan seseorang mendapat laknat dan masuk neraka jahannam adalah memutuskan silaturahim.Dalam ayat yang lain Allāh ﷻ juga berfirman,فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوٓا۟ أَرْحَامَكُمْ“Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?” (QS. Muhammad: 22)أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ لَعَنَهُمُ ٱللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰٓ أَبْصَٰرَهُمْ“Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allāh dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka.” (QS. Muhammad: 23)Ayat-ayat ini juga berisi ancaman yang keras terhadap orang yang memutus silaturahim. Disebutkan pada ayat ini bahwa orang yang memutuskan silaturahim akan dilaknat oleh Allāh, dibutakan penglihatan mereka, dan dijadikan telinga mereka tuli sehingga tidak bermanfaat bagi mereka ayat-ayat Allāh ﷻ.Para pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Derajat menyambung silaturahim terhadap kerabat ada 3 tingkatan berikut ini.Tingkatan yang pertama adalah tingkatan yang paling afdhal, paling mulia, yaitu menyambung silaturahim terhadap kerabat yang memutuskan silaturahim.Dalam hadits, Rasulullah ﷺ bersabda,لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنَّ الْوَاصِلَ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا“Bukanlah penyambung silaturahim adalah yang hanya menyambung kalau dibaiki, akan tetapi penyambung silaturahim adalah yang tetap menyambung meskipun silaturahimnya diputuskan (oleh kerabatnya).” (HR. Al-Bukhari)Artinya, penyambung silaturahim yang sesungguhnya adalah orang yang jika diputuskan silaturahim dia tetap menyambungnya.Dalam Shahih Muslim disebutkan,عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ لِي قَرَابَةً أَصِلُهُمْ وَيَقْطَعُونِي، وَأُحْسِنُ إِلَيْهِمْ وَيُسِيئُونَ إِلَيَّ، وَأَحْلُمُ عَنْهُمْ وَيَجْهَلُونَ عَلَيَّ. قَالَ: ” لَئِنْ كُنْتَ كَمَا تَقُولُ، فَكَأَنَّمَا  تُسِفُّهُمْ الْمَلَّ، وَلَا يَزَالُ مَعَكَ مِنَ اللهِ ظَهِيرٌ عَلَيْهِمْ، مَا دُمْتَ عَلَى ذَلِكَDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,  ada seorang lelaki berkata kepada Rasulullah ﷺ, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai kerabat, aku menyambung silaturahim kepada mereka, namun mereka memutuskan silaturahim kepadaku. Aku berbuat baik kepada mereka, namun mereka berbuat buruk kepadaku. Aku bersabar dengan mereka sementara mereka berbuat kejahilan kepadaku, yaitu dengan mengucapkan kata-kata yang buruk.” Maka kata Nabi ﷺ, “Kalau engkau benar sebagaimana yang engkau katakan, maka seakan-akan engkau memasukkan debu yang panas di mulut-mulut mereka, dan senantiasa ada penolong dari Allah bersamamu atas mereka selama engkau dalam kondisi demikian.” (HR. Muslim no. 2.558)Maksudnya, Rasulullah ﷺ menjelaskan kalau dalam kondisi demikian, maka sesungguhnya engkau menghinakan mereka, seakan-akan engkau memasukkan debu yang  panas ke dalam mulut mereka, karena mereka berusaha berbuat buruk dan engkau terus membalas dengan kebaikan.Ini adalah tingkat silaturahim yang tertinggi, karena menyambung silaturahim bukan untuk mendapatkan balasan kebaikan dari kerabat, tetapi karena Allāh ﷻ dan berharap surga.Tingkatan kedua adalah menyambung silaturahim jika kerabat berbuat baik, sedangkan jika kerabat tidak berbuat baik, maka dibalas dengan tidak baik juga.Tingkatan yang ketiga adalah tingkatan yang buruk dan haram yang menyebabkan masuk neraka, yaitu memutus silaturahim, tidak menyambung silaturahim, acuh kepada kerabat, tidak menghubungi mereka, tidak berbuat baik kepada mereka bahkan berbuat kasar. Maka, ia telah melakukan perbuatan yang terancam dengan neraka jahannam.Semoga Allāh menjadikan kita termasuk orang-orang yang menyambung silaturahim dan menjadikan kita orang yang bersabar seandainya ada kerabat yang berbuat buruk kepada kita.Semoga Allāh ﷻ memasukkan kita semua ke dalam surga.Wallahu a’lam.
Ilustrasi, sumber gambar @unsplashLarangan Memutus SilaturahimOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وَعَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ رضي الله عنه قالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّه صلى الله عليه و سلم : لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ ، يَعْنِي: قَاطِعَ رَحِمٍ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari Jubair bin Muth‘im radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturahim.” (Muttafaqun ‘alaih)Dalam hadits ini terdapat ancaman yang sangat keras bagi orang yang memutuskan silaturahim, yaitu tidak masuk surga. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan adab atau akhlak adalah permasalahan yang penting. Betapa tidak, akhlak dan adab ternyata dapat menjadi penyebab masuk surga atau masuk nerakanya seseorang.Jika pada pembahasan yang lalu kita telah mengetahui bahwa di antara keutamaan menyambung silaturahim adalah bisa menyebabkan masuk surga (sebagaimana yang Allāh sebutkan dalam surat Ar-Ra’d), maka sebaliknya Allāh juga menjelaskan bahwa memutuskan silaturahim merupakan salah satu sebab masuknya seseorang ke dalam neraka. Allāh ﷻ berfirman,وَٱلَّذِينَ يَنقُضُونَ عَهْدَ ٱللَّهِ مِنۢ بَعْدِ مِيثَٰقِهِۦ وَيَقْطَعُونَ مَآ أَمَرَ ٱللَّهُ بِهِۦٓ أَن يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِى ٱلْأَرْضِ ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ لَهُمُ ٱللَّعْنَةُ وَلَهُمْ سُوٓءُ ٱلدَّارِ“Orang-orang yang merusak janji Allāh setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allāh perintahkan supaya dihubungkan dan mengadakan kerusakan di bumi, orang-orang itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahannam).” (QS. Ar-Ra’d: 25)Ancaman dalam ayat ini sangat jelas. Disebutkan bahwa di antara yang menyebabkan seseorang mendapat laknat dan masuk neraka jahannam adalah memutuskan silaturahim.Dalam ayat yang lain Allāh ﷻ juga berfirman,فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوٓا۟ أَرْحَامَكُمْ“Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?” (QS. Muhammad: 22)أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ لَعَنَهُمُ ٱللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰٓ أَبْصَٰرَهُمْ“Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allāh dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka.” (QS. Muhammad: 23)Ayat-ayat ini juga berisi ancaman yang keras terhadap orang yang memutus silaturahim. Disebutkan pada ayat ini bahwa orang yang memutuskan silaturahim akan dilaknat oleh Allāh, dibutakan penglihatan mereka, dan dijadikan telinga mereka tuli sehingga tidak bermanfaat bagi mereka ayat-ayat Allāh ﷻ.Para pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Derajat menyambung silaturahim terhadap kerabat ada 3 tingkatan berikut ini.Tingkatan yang pertama adalah tingkatan yang paling afdhal, paling mulia, yaitu menyambung silaturahim terhadap kerabat yang memutuskan silaturahim.Dalam hadits, Rasulullah ﷺ bersabda,لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنَّ الْوَاصِلَ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا“Bukanlah penyambung silaturahim adalah yang hanya menyambung kalau dibaiki, akan tetapi penyambung silaturahim adalah yang tetap menyambung meskipun silaturahimnya diputuskan (oleh kerabatnya).” (HR. Al-Bukhari)Artinya, penyambung silaturahim yang sesungguhnya adalah orang yang jika diputuskan silaturahim dia tetap menyambungnya.Dalam Shahih Muslim disebutkan,عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ لِي قَرَابَةً أَصِلُهُمْ وَيَقْطَعُونِي، وَأُحْسِنُ إِلَيْهِمْ وَيُسِيئُونَ إِلَيَّ، وَأَحْلُمُ عَنْهُمْ وَيَجْهَلُونَ عَلَيَّ. قَالَ: ” لَئِنْ كُنْتَ كَمَا تَقُولُ، فَكَأَنَّمَا  تُسِفُّهُمْ الْمَلَّ، وَلَا يَزَالُ مَعَكَ مِنَ اللهِ ظَهِيرٌ عَلَيْهِمْ، مَا دُمْتَ عَلَى ذَلِكَDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,  ada seorang lelaki berkata kepada Rasulullah ﷺ, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai kerabat, aku menyambung silaturahim kepada mereka, namun mereka memutuskan silaturahim kepadaku. Aku berbuat baik kepada mereka, namun mereka berbuat buruk kepadaku. Aku bersabar dengan mereka sementara mereka berbuat kejahilan kepadaku, yaitu dengan mengucapkan kata-kata yang buruk.” Maka kata Nabi ﷺ, “Kalau engkau benar sebagaimana yang engkau katakan, maka seakan-akan engkau memasukkan debu yang panas di mulut-mulut mereka, dan senantiasa ada penolong dari Allah bersamamu atas mereka selama engkau dalam kondisi demikian.” (HR. Muslim no. 2.558)Maksudnya, Rasulullah ﷺ menjelaskan kalau dalam kondisi demikian, maka sesungguhnya engkau menghinakan mereka, seakan-akan engkau memasukkan debu yang  panas ke dalam mulut mereka, karena mereka berusaha berbuat buruk dan engkau terus membalas dengan kebaikan.Ini adalah tingkat silaturahim yang tertinggi, karena menyambung silaturahim bukan untuk mendapatkan balasan kebaikan dari kerabat, tetapi karena Allāh ﷻ dan berharap surga.Tingkatan kedua adalah menyambung silaturahim jika kerabat berbuat baik, sedangkan jika kerabat tidak berbuat baik, maka dibalas dengan tidak baik juga.Tingkatan yang ketiga adalah tingkatan yang buruk dan haram yang menyebabkan masuk neraka, yaitu memutus silaturahim, tidak menyambung silaturahim, acuh kepada kerabat, tidak menghubungi mereka, tidak berbuat baik kepada mereka bahkan berbuat kasar. Maka, ia telah melakukan perbuatan yang terancam dengan neraka jahannam.Semoga Allāh menjadikan kita termasuk orang-orang yang menyambung silaturahim dan menjadikan kita orang yang bersabar seandainya ada kerabat yang berbuat buruk kepada kita.Semoga Allāh ﷻ memasukkan kita semua ke dalam surga.Wallahu a’lam.


Ilustrasi, sumber gambar @unsplashLarangan Memutus SilaturahimOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وَعَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ رضي الله عنه قالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّه صلى الله عليه و سلم : لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ ، يَعْنِي: قَاطِعَ رَحِمٍ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari Jubair bin Muth‘im radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturahim.” (Muttafaqun ‘alaih)Dalam hadits ini terdapat ancaman yang sangat keras bagi orang yang memutuskan silaturahim, yaitu tidak masuk surga. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan adab atau akhlak adalah permasalahan yang penting. Betapa tidak, akhlak dan adab ternyata dapat menjadi penyebab masuk surga atau masuk nerakanya seseorang.Jika pada pembahasan yang lalu kita telah mengetahui bahwa di antara keutamaan menyambung silaturahim adalah bisa menyebabkan masuk surga (sebagaimana yang Allāh sebutkan dalam surat Ar-Ra’d), maka sebaliknya Allāh juga menjelaskan bahwa memutuskan silaturahim merupakan salah satu sebab masuknya seseorang ke dalam neraka. Allāh ﷻ berfirman,وَٱلَّذِينَ يَنقُضُونَ عَهْدَ ٱللَّهِ مِنۢ بَعْدِ مِيثَٰقِهِۦ وَيَقْطَعُونَ مَآ أَمَرَ ٱللَّهُ بِهِۦٓ أَن يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِى ٱلْأَرْضِ ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ لَهُمُ ٱللَّعْنَةُ وَلَهُمْ سُوٓءُ ٱلدَّارِ“Orang-orang yang merusak janji Allāh setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allāh perintahkan supaya dihubungkan dan mengadakan kerusakan di bumi, orang-orang itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahannam).” (QS. Ar-Ra’d: 25)Ancaman dalam ayat ini sangat jelas. Disebutkan bahwa di antara yang menyebabkan seseorang mendapat laknat dan masuk neraka jahannam adalah memutuskan silaturahim.Dalam ayat yang lain Allāh ﷻ juga berfirman,فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوٓا۟ أَرْحَامَكُمْ“Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?” (QS. Muhammad: 22)أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ لَعَنَهُمُ ٱللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰٓ أَبْصَٰرَهُمْ“Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allāh dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka.” (QS. Muhammad: 23)Ayat-ayat ini juga berisi ancaman yang keras terhadap orang yang memutus silaturahim. Disebutkan pada ayat ini bahwa orang yang memutuskan silaturahim akan dilaknat oleh Allāh, dibutakan penglihatan mereka, dan dijadikan telinga mereka tuli sehingga tidak bermanfaat bagi mereka ayat-ayat Allāh ﷻ.Para pembaca yang dirahmati Allāh ﷻ. Derajat menyambung silaturahim terhadap kerabat ada 3 tingkatan berikut ini.Tingkatan yang pertama adalah tingkatan yang paling afdhal, paling mulia, yaitu menyambung silaturahim terhadap kerabat yang memutuskan silaturahim.Dalam hadits, Rasulullah ﷺ bersabda,لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنَّ الْوَاصِلَ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا“Bukanlah penyambung silaturahim adalah yang hanya menyambung kalau dibaiki, akan tetapi penyambung silaturahim adalah yang tetap menyambung meskipun silaturahimnya diputuskan (oleh kerabatnya).” (HR. Al-Bukhari)Artinya, penyambung silaturahim yang sesungguhnya adalah orang yang jika diputuskan silaturahim dia tetap menyambungnya.Dalam Shahih Muslim disebutkan,عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ لِي قَرَابَةً أَصِلُهُمْ وَيَقْطَعُونِي، وَأُحْسِنُ إِلَيْهِمْ وَيُسِيئُونَ إِلَيَّ، وَأَحْلُمُ عَنْهُمْ وَيَجْهَلُونَ عَلَيَّ. قَالَ: ” لَئِنْ كُنْتَ كَمَا تَقُولُ، فَكَأَنَّمَا  تُسِفُّهُمْ الْمَلَّ، وَلَا يَزَالُ مَعَكَ مِنَ اللهِ ظَهِيرٌ عَلَيْهِمْ، مَا دُمْتَ عَلَى ذَلِكَDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,  ada seorang lelaki berkata kepada Rasulullah ﷺ, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai kerabat, aku menyambung silaturahim kepada mereka, namun mereka memutuskan silaturahim kepadaku. Aku berbuat baik kepada mereka, namun mereka berbuat buruk kepadaku. Aku bersabar dengan mereka sementara mereka berbuat kejahilan kepadaku, yaitu dengan mengucapkan kata-kata yang buruk.” Maka kata Nabi ﷺ, “Kalau engkau benar sebagaimana yang engkau katakan, maka seakan-akan engkau memasukkan debu yang panas di mulut-mulut mereka, dan senantiasa ada penolong dari Allah bersamamu atas mereka selama engkau dalam kondisi demikian.” (HR. Muslim no. 2.558)Maksudnya, Rasulullah ﷺ menjelaskan kalau dalam kondisi demikian, maka sesungguhnya engkau menghinakan mereka, seakan-akan engkau memasukkan debu yang  panas ke dalam mulut mereka, karena mereka berusaha berbuat buruk dan engkau terus membalas dengan kebaikan.Ini adalah tingkat silaturahim yang tertinggi, karena menyambung silaturahim bukan untuk mendapatkan balasan kebaikan dari kerabat, tetapi karena Allāh ﷻ dan berharap surga.Tingkatan kedua adalah menyambung silaturahim jika kerabat berbuat baik, sedangkan jika kerabat tidak berbuat baik, maka dibalas dengan tidak baik juga.Tingkatan yang ketiga adalah tingkatan yang buruk dan haram yang menyebabkan masuk neraka, yaitu memutus silaturahim, tidak menyambung silaturahim, acuh kepada kerabat, tidak menghubungi mereka, tidak berbuat baik kepada mereka bahkan berbuat kasar. Maka, ia telah melakukan perbuatan yang terancam dengan neraka jahannam.Semoga Allāh menjadikan kita termasuk orang-orang yang menyambung silaturahim dan menjadikan kita orang yang bersabar seandainya ada kerabat yang berbuat buruk kepada kita.Semoga Allāh ﷻ memasukkan kita semua ke dalam surga.Wallahu a’lam.

Siapa Yang Ingat Kematian Maka…

Siapa Yang Ingat Kematian Maka… قال أبو الدرداء رضي الله عنه من أكثر ذكر الموت؛ قل فرحه، وقل حسده Abu Darda seorang sahabat Nabi mengatakan, “Siapa yang sering ingat dekatnya kematian tidak akan sering gembira yang berlebihan dan berkurang iri dengkinya kepada orang lain.” (Hilyatul Auliya’ 1/220) Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Siapa Yang Ingat Kematian Maka…

Siapa Yang Ingat Kematian Maka… قال أبو الدرداء رضي الله عنه من أكثر ذكر الموت؛ قل فرحه، وقل حسده Abu Darda seorang sahabat Nabi mengatakan, “Siapa yang sering ingat dekatnya kematian tidak akan sering gembira yang berlebihan dan berkurang iri dengkinya kepada orang lain.” (Hilyatul Auliya’ 1/220) Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Siapa Yang Ingat Kematian Maka… قال أبو الدرداء رضي الله عنه من أكثر ذكر الموت؛ قل فرحه، وقل حسده Abu Darda seorang sahabat Nabi mengatakan, “Siapa yang sering ingat dekatnya kematian tidak akan sering gembira yang berlebihan dan berkurang iri dengkinya kepada orang lain.” (Hilyatul Auliya’ 1/220) Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Siapa Yang Ingat Kematian Maka… قال أبو الدرداء رضي الله عنه من أكثر ذكر الموت؛ قل فرحه، وقل حسده Abu Darda seorang sahabat Nabi mengatakan, “Siapa yang sering ingat dekatnya kematian tidak akan sering gembira yang berlebihan dan berkurang iri dengkinya kepada orang lain.” (Hilyatul Auliya’ 1/220) Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Tidak Berhasil Dakwah Secara Umum, Tanpa Diiringi Dakwah Tauhid

Terkadang kita meninggalkan atau lupa sejenak dengan dakwah tauhid, yaitu dakwah agar kaum muslimin mengetahui & menunaikan hak-hak preogatif (khusus bagi) Allah saja serta dakwah menjauhi kesyirikan. Kita lebih semangat dan tertarik dengan dakwah tema lainnya seperti tema perbaikan akhlak, tema fikih muamalah, tema pernikahan dan rumah tangga atau tema parenting Islami. Tema-tema ini sangat bagus dan dibutuhkan oleh kaum muslimin, akan tetapi hendaknya jangan menjadikan kita lupa dan lalai akan dakwah tauhid serta tidak berminat sama sekali dengan pelajaran dan dakwah tauhid.Kita ambil contoh, tema perbaikan akhlak, tema ini sangat bagus dan dibutuhkan kaum muslimin, akan tetapi apabila dakwah hanya ke arah akhlak, muamalah yang baik SAJA, maka ini tidak cukup. Para Nabi adalah yang paling baik akhlak dan muamalahnya, tetapi dakwah mereka tetap ditolak karena mereka dakwah tauhid dan dakwah agar menjauhi syirik.Baca Juga: Dakwah Tauhid Memecah Belah Umat?Dakwah utama para Nabi adalah dakwah tauhid dan dakwah menjauhi syirik. Allah berfirman,وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِي كُلِّ أُمَّةٖ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُواْ ٱلطَّٰغُوتَۖ“Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul; (mereka berkata), ‘Sembahlah Allah subhanahu wa ta’ala dan jauhilah thagut’.” (QS. An-Nahl: 36)Hendaknya dakwah kita tidak terus menerus dakwah tentang akhlak dan muamalah saja, tetapi harus diiringi dengan dakwah tauhid.Para dai sering membawa ayat dan dalil terkait dakwah yaitu ayat “Inilah jalan ku”, sebagaimana firman Allah,ﻗُﻞْ ﻫَﺬِﻩِ ﺳَﺒِﻴﻠِﻲ ﺃَﺩْﻋُﻮ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻰ ﺑَﺼِﻴﺮَﺓٍ ﺃَﻧَﺎ ﻭَﻣَﻦِ ﺍﺗَّﺒَﻌَﻨِﻲ ﻭَﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﺃَﻧَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴﻦَ“Katakanlah, ’Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik.’” (QS. Yusuf: 108)Maksud ayat tersebut adalah dakwah tauhidIbnu Katsir rahimahullah menafsirkan,ﻭﻫﻲ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺇﻟﻰ ﺷﻬﺎﺩﺓ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ“Yaitu berdakwah kepada syahadat ‘tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, tidak ada sekutu baginya’.” (Tafsir Ibnu Katsir)Mari kita tetap dakwahkan tauhid sekaligus terus memperbaiki akhlak dan muamalah kita, hendaknya jangan tinggalkan total dakwah tauhid karena khawatir ditinggalkan manusia, ditinggalkan jamaah atau takut dakwah tauhid memecah belah persatuan kaum muslimin ketika dijelaskan tentang tauhid dan syirik.Berikut pertanyaan diajukan kepada syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,بعض الناس يستعمل طريقة في الدعوة أنه يدعو إلى فضائل الأعمال، ويترك الدعوة إلى التوحيد يقول يفرِّق بين الناس ؟“Sebagian manusia menggunakan jalan dakwah dengan fadhail amal (keutamaan beramal) dan meninggalkan dakwah tauhid karena alasan bisa memecah belah manusia.Beliau menjawab,لا لا، هذا غلط، هذا من جهله. إذا كان يدعو المشركين يبدأ بالتوحيد، أما إذا كان يدعو المسلمين يرغّبهم في الثبات على الحق وعلى طاعة الله ورسوله ﷺ  والحذر من المعاصي؛ لأنهم موحدون.“Tidak benar (dakwah tauhid memecah belah), ini adalah kesalahan karena ketidaktahuan mereka. Apabila mereka berdakwah kepada orang musyrik, hendaknya memulai dengan tauhid. Apabila mendakwahkan kaum muslimin hendaknya memotivasi mereka agar kokoh dalam kebenaran (tauhid), taat kepada Allah dan rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa salam serta menjauhi maksiat karena mereka adalah ahli tauhid.” [https://binbaz.org.sa/fatwas/24510]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Selemah Lemahnya Iman, Syirik Asghar, Ibadah Menurut Istilah, Hadist Idul Fitri, Larangan Mencabut Uban Menurut Islam

Tidak Berhasil Dakwah Secara Umum, Tanpa Diiringi Dakwah Tauhid

Terkadang kita meninggalkan atau lupa sejenak dengan dakwah tauhid, yaitu dakwah agar kaum muslimin mengetahui & menunaikan hak-hak preogatif (khusus bagi) Allah saja serta dakwah menjauhi kesyirikan. Kita lebih semangat dan tertarik dengan dakwah tema lainnya seperti tema perbaikan akhlak, tema fikih muamalah, tema pernikahan dan rumah tangga atau tema parenting Islami. Tema-tema ini sangat bagus dan dibutuhkan oleh kaum muslimin, akan tetapi hendaknya jangan menjadikan kita lupa dan lalai akan dakwah tauhid serta tidak berminat sama sekali dengan pelajaran dan dakwah tauhid.Kita ambil contoh, tema perbaikan akhlak, tema ini sangat bagus dan dibutuhkan kaum muslimin, akan tetapi apabila dakwah hanya ke arah akhlak, muamalah yang baik SAJA, maka ini tidak cukup. Para Nabi adalah yang paling baik akhlak dan muamalahnya, tetapi dakwah mereka tetap ditolak karena mereka dakwah tauhid dan dakwah agar menjauhi syirik.Baca Juga: Dakwah Tauhid Memecah Belah Umat?Dakwah utama para Nabi adalah dakwah tauhid dan dakwah menjauhi syirik. Allah berfirman,وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِي كُلِّ أُمَّةٖ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُواْ ٱلطَّٰغُوتَۖ“Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul; (mereka berkata), ‘Sembahlah Allah subhanahu wa ta’ala dan jauhilah thagut’.” (QS. An-Nahl: 36)Hendaknya dakwah kita tidak terus menerus dakwah tentang akhlak dan muamalah saja, tetapi harus diiringi dengan dakwah tauhid.Para dai sering membawa ayat dan dalil terkait dakwah yaitu ayat “Inilah jalan ku”, sebagaimana firman Allah,ﻗُﻞْ ﻫَﺬِﻩِ ﺳَﺒِﻴﻠِﻲ ﺃَﺩْﻋُﻮ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻰ ﺑَﺼِﻴﺮَﺓٍ ﺃَﻧَﺎ ﻭَﻣَﻦِ ﺍﺗَّﺒَﻌَﻨِﻲ ﻭَﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﺃَﻧَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴﻦَ“Katakanlah, ’Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik.’” (QS. Yusuf: 108)Maksud ayat tersebut adalah dakwah tauhidIbnu Katsir rahimahullah menafsirkan,ﻭﻫﻲ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺇﻟﻰ ﺷﻬﺎﺩﺓ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ“Yaitu berdakwah kepada syahadat ‘tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, tidak ada sekutu baginya’.” (Tafsir Ibnu Katsir)Mari kita tetap dakwahkan tauhid sekaligus terus memperbaiki akhlak dan muamalah kita, hendaknya jangan tinggalkan total dakwah tauhid karena khawatir ditinggalkan manusia, ditinggalkan jamaah atau takut dakwah tauhid memecah belah persatuan kaum muslimin ketika dijelaskan tentang tauhid dan syirik.Berikut pertanyaan diajukan kepada syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,بعض الناس يستعمل طريقة في الدعوة أنه يدعو إلى فضائل الأعمال، ويترك الدعوة إلى التوحيد يقول يفرِّق بين الناس ؟“Sebagian manusia menggunakan jalan dakwah dengan fadhail amal (keutamaan beramal) dan meninggalkan dakwah tauhid karena alasan bisa memecah belah manusia.Beliau menjawab,لا لا، هذا غلط، هذا من جهله. إذا كان يدعو المشركين يبدأ بالتوحيد، أما إذا كان يدعو المسلمين يرغّبهم في الثبات على الحق وعلى طاعة الله ورسوله ﷺ  والحذر من المعاصي؛ لأنهم موحدون.“Tidak benar (dakwah tauhid memecah belah), ini adalah kesalahan karena ketidaktahuan mereka. Apabila mereka berdakwah kepada orang musyrik, hendaknya memulai dengan tauhid. Apabila mendakwahkan kaum muslimin hendaknya memotivasi mereka agar kokoh dalam kebenaran (tauhid), taat kepada Allah dan rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa salam serta menjauhi maksiat karena mereka adalah ahli tauhid.” [https://binbaz.org.sa/fatwas/24510]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Selemah Lemahnya Iman, Syirik Asghar, Ibadah Menurut Istilah, Hadist Idul Fitri, Larangan Mencabut Uban Menurut Islam
Terkadang kita meninggalkan atau lupa sejenak dengan dakwah tauhid, yaitu dakwah agar kaum muslimin mengetahui & menunaikan hak-hak preogatif (khusus bagi) Allah saja serta dakwah menjauhi kesyirikan. Kita lebih semangat dan tertarik dengan dakwah tema lainnya seperti tema perbaikan akhlak, tema fikih muamalah, tema pernikahan dan rumah tangga atau tema parenting Islami. Tema-tema ini sangat bagus dan dibutuhkan oleh kaum muslimin, akan tetapi hendaknya jangan menjadikan kita lupa dan lalai akan dakwah tauhid serta tidak berminat sama sekali dengan pelajaran dan dakwah tauhid.Kita ambil contoh, tema perbaikan akhlak, tema ini sangat bagus dan dibutuhkan kaum muslimin, akan tetapi apabila dakwah hanya ke arah akhlak, muamalah yang baik SAJA, maka ini tidak cukup. Para Nabi adalah yang paling baik akhlak dan muamalahnya, tetapi dakwah mereka tetap ditolak karena mereka dakwah tauhid dan dakwah agar menjauhi syirik.Baca Juga: Dakwah Tauhid Memecah Belah Umat?Dakwah utama para Nabi adalah dakwah tauhid dan dakwah menjauhi syirik. Allah berfirman,وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِي كُلِّ أُمَّةٖ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُواْ ٱلطَّٰغُوتَۖ“Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul; (mereka berkata), ‘Sembahlah Allah subhanahu wa ta’ala dan jauhilah thagut’.” (QS. An-Nahl: 36)Hendaknya dakwah kita tidak terus menerus dakwah tentang akhlak dan muamalah saja, tetapi harus diiringi dengan dakwah tauhid.Para dai sering membawa ayat dan dalil terkait dakwah yaitu ayat “Inilah jalan ku”, sebagaimana firman Allah,ﻗُﻞْ ﻫَﺬِﻩِ ﺳَﺒِﻴﻠِﻲ ﺃَﺩْﻋُﻮ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻰ ﺑَﺼِﻴﺮَﺓٍ ﺃَﻧَﺎ ﻭَﻣَﻦِ ﺍﺗَّﺒَﻌَﻨِﻲ ﻭَﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﺃَﻧَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴﻦَ“Katakanlah, ’Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik.’” (QS. Yusuf: 108)Maksud ayat tersebut adalah dakwah tauhidIbnu Katsir rahimahullah menafsirkan,ﻭﻫﻲ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺇﻟﻰ ﺷﻬﺎﺩﺓ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ“Yaitu berdakwah kepada syahadat ‘tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, tidak ada sekutu baginya’.” (Tafsir Ibnu Katsir)Mari kita tetap dakwahkan tauhid sekaligus terus memperbaiki akhlak dan muamalah kita, hendaknya jangan tinggalkan total dakwah tauhid karena khawatir ditinggalkan manusia, ditinggalkan jamaah atau takut dakwah tauhid memecah belah persatuan kaum muslimin ketika dijelaskan tentang tauhid dan syirik.Berikut pertanyaan diajukan kepada syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,بعض الناس يستعمل طريقة في الدعوة أنه يدعو إلى فضائل الأعمال، ويترك الدعوة إلى التوحيد يقول يفرِّق بين الناس ؟“Sebagian manusia menggunakan jalan dakwah dengan fadhail amal (keutamaan beramal) dan meninggalkan dakwah tauhid karena alasan bisa memecah belah manusia.Beliau menjawab,لا لا، هذا غلط، هذا من جهله. إذا كان يدعو المشركين يبدأ بالتوحيد، أما إذا كان يدعو المسلمين يرغّبهم في الثبات على الحق وعلى طاعة الله ورسوله ﷺ  والحذر من المعاصي؛ لأنهم موحدون.“Tidak benar (dakwah tauhid memecah belah), ini adalah kesalahan karena ketidaktahuan mereka. Apabila mereka berdakwah kepada orang musyrik, hendaknya memulai dengan tauhid. Apabila mendakwahkan kaum muslimin hendaknya memotivasi mereka agar kokoh dalam kebenaran (tauhid), taat kepada Allah dan rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa salam serta menjauhi maksiat karena mereka adalah ahli tauhid.” [https://binbaz.org.sa/fatwas/24510]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Selemah Lemahnya Iman, Syirik Asghar, Ibadah Menurut Istilah, Hadist Idul Fitri, Larangan Mencabut Uban Menurut Islam


Terkadang kita meninggalkan atau lupa sejenak dengan dakwah tauhid, yaitu dakwah agar kaum muslimin mengetahui & menunaikan hak-hak preogatif (khusus bagi) Allah saja serta dakwah menjauhi kesyirikan. Kita lebih semangat dan tertarik dengan dakwah tema lainnya seperti tema perbaikan akhlak, tema fikih muamalah, tema pernikahan dan rumah tangga atau tema parenting Islami. Tema-tema ini sangat bagus dan dibutuhkan oleh kaum muslimin, akan tetapi hendaknya jangan menjadikan kita lupa dan lalai akan dakwah tauhid serta tidak berminat sama sekali dengan pelajaran dan dakwah tauhid.Kita ambil contoh, tema perbaikan akhlak, tema ini sangat bagus dan dibutuhkan kaum muslimin, akan tetapi apabila dakwah hanya ke arah akhlak, muamalah yang baik SAJA, maka ini tidak cukup. Para Nabi adalah yang paling baik akhlak dan muamalahnya, tetapi dakwah mereka tetap ditolak karena mereka dakwah tauhid dan dakwah agar menjauhi syirik.Baca Juga: Dakwah Tauhid Memecah Belah Umat?Dakwah utama para Nabi adalah dakwah tauhid dan dakwah menjauhi syirik. Allah berfirman,وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِي كُلِّ أُمَّةٖ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُواْ ٱلطَّٰغُوتَۖ“Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul; (mereka berkata), ‘Sembahlah Allah subhanahu wa ta’ala dan jauhilah thagut’.” (QS. An-Nahl: 36)Hendaknya dakwah kita tidak terus menerus dakwah tentang akhlak dan muamalah saja, tetapi harus diiringi dengan dakwah tauhid.Para dai sering membawa ayat dan dalil terkait dakwah yaitu ayat “Inilah jalan ku”, sebagaimana firman Allah,ﻗُﻞْ ﻫَﺬِﻩِ ﺳَﺒِﻴﻠِﻲ ﺃَﺩْﻋُﻮ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻰ ﺑَﺼِﻴﺮَﺓٍ ﺃَﻧَﺎ ﻭَﻣَﻦِ ﺍﺗَّﺒَﻌَﻨِﻲ ﻭَﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﺃَﻧَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴﻦَ“Katakanlah, ’Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik.’” (QS. Yusuf: 108)Maksud ayat tersebut adalah dakwah tauhidIbnu Katsir rahimahullah menafsirkan,ﻭﻫﻲ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺇﻟﻰ ﺷﻬﺎﺩﺓ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ“Yaitu berdakwah kepada syahadat ‘tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, tidak ada sekutu baginya’.” (Tafsir Ibnu Katsir)Mari kita tetap dakwahkan tauhid sekaligus terus memperbaiki akhlak dan muamalah kita, hendaknya jangan tinggalkan total dakwah tauhid karena khawatir ditinggalkan manusia, ditinggalkan jamaah atau takut dakwah tauhid memecah belah persatuan kaum muslimin ketika dijelaskan tentang tauhid dan syirik.Berikut pertanyaan diajukan kepada syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,بعض الناس يستعمل طريقة في الدعوة أنه يدعو إلى فضائل الأعمال، ويترك الدعوة إلى التوحيد يقول يفرِّق بين الناس ؟“Sebagian manusia menggunakan jalan dakwah dengan fadhail amal (keutamaan beramal) dan meninggalkan dakwah tauhid karena alasan bisa memecah belah manusia.Beliau menjawab,لا لا، هذا غلط، هذا من جهله. إذا كان يدعو المشركين يبدأ بالتوحيد، أما إذا كان يدعو المسلمين يرغّبهم في الثبات على الحق وعلى طاعة الله ورسوله ﷺ  والحذر من المعاصي؛ لأنهم موحدون.“Tidak benar (dakwah tauhid memecah belah), ini adalah kesalahan karena ketidaktahuan mereka. Apabila mereka berdakwah kepada orang musyrik, hendaknya memulai dengan tauhid. Apabila mendakwahkan kaum muslimin hendaknya memotivasi mereka agar kokoh dalam kebenaran (tauhid), taat kepada Allah dan rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa salam serta menjauhi maksiat karena mereka adalah ahli tauhid.” [https://binbaz.org.sa/fatwas/24510]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Selemah Lemahnya Iman, Syirik Asghar, Ibadah Menurut Istilah, Hadist Idul Fitri, Larangan Mencabut Uban Menurut Islam

Bahaya Zina

Bahaya Zina Ibnu Abbas, seorang shahabat Nabi mengatakan,  ما من عبد يزني إلا نزع الله منه نور الإيمان “Tidak ada seorang pun yang berbuat zina kecuali Allah cabut cahaya iman dari dirinya.” (Fathul Bari 12/60)  “Dalam hati orang yang beriman terdapat cahaya iman. Zina memadamkan cahaya iman ini.” Manakala cahaya iman itu padam, hati tidak lagi bisa melihat jeleknya zina dan hubungan dengan lawan jenis.  Bahkan buruknya zina di matanya berubah menjadi indah dengan kedok cinta, kasih sayang dan perhatian.  Karena padamnya cahaya iman orang yang terjerumus zina itu sulit untuk sadar dan insyaf.  Oleh karena itu dalam al Quran zina itu disebut jalan hidup yang buruk. Hal ini untuk menunjukkan betapa sulitnya bertaubat dari zina.  Sekalipun sadar kalo zina itu jelek pelaku zina sulit sekali untuk memutuskan hubungan dengan pasangan zina karena zina itu jalan hidup.  Padahal indikator utama taubat dari zina adalah memutus hubungan dengan pasangan zinanya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Bahaya Zina

Bahaya Zina Ibnu Abbas, seorang shahabat Nabi mengatakan,  ما من عبد يزني إلا نزع الله منه نور الإيمان “Tidak ada seorang pun yang berbuat zina kecuali Allah cabut cahaya iman dari dirinya.” (Fathul Bari 12/60)  “Dalam hati orang yang beriman terdapat cahaya iman. Zina memadamkan cahaya iman ini.” Manakala cahaya iman itu padam, hati tidak lagi bisa melihat jeleknya zina dan hubungan dengan lawan jenis.  Bahkan buruknya zina di matanya berubah menjadi indah dengan kedok cinta, kasih sayang dan perhatian.  Karena padamnya cahaya iman orang yang terjerumus zina itu sulit untuk sadar dan insyaf.  Oleh karena itu dalam al Quran zina itu disebut jalan hidup yang buruk. Hal ini untuk menunjukkan betapa sulitnya bertaubat dari zina.  Sekalipun sadar kalo zina itu jelek pelaku zina sulit sekali untuk memutuskan hubungan dengan pasangan zina karena zina itu jalan hidup.  Padahal indikator utama taubat dari zina adalah memutus hubungan dengan pasangan zinanya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Bahaya Zina Ibnu Abbas, seorang shahabat Nabi mengatakan,  ما من عبد يزني إلا نزع الله منه نور الإيمان “Tidak ada seorang pun yang berbuat zina kecuali Allah cabut cahaya iman dari dirinya.” (Fathul Bari 12/60)  “Dalam hati orang yang beriman terdapat cahaya iman. Zina memadamkan cahaya iman ini.” Manakala cahaya iman itu padam, hati tidak lagi bisa melihat jeleknya zina dan hubungan dengan lawan jenis.  Bahkan buruknya zina di matanya berubah menjadi indah dengan kedok cinta, kasih sayang dan perhatian.  Karena padamnya cahaya iman orang yang terjerumus zina itu sulit untuk sadar dan insyaf.  Oleh karena itu dalam al Quran zina itu disebut jalan hidup yang buruk. Hal ini untuk menunjukkan betapa sulitnya bertaubat dari zina.  Sekalipun sadar kalo zina itu jelek pelaku zina sulit sekali untuk memutuskan hubungan dengan pasangan zina karena zina itu jalan hidup.  Padahal indikator utama taubat dari zina adalah memutus hubungan dengan pasangan zinanya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Bahaya Zina Ibnu Abbas, seorang shahabat Nabi mengatakan,  ما من عبد يزني إلا نزع الله منه نور الإيمان “Tidak ada seorang pun yang berbuat zina kecuali Allah cabut cahaya iman dari dirinya.” (Fathul Bari 12/60)  “Dalam hati orang yang beriman terdapat cahaya iman. Zina memadamkan cahaya iman ini.” Manakala cahaya iman itu padam, hati tidak lagi bisa melihat jeleknya zina dan hubungan dengan lawan jenis.  Bahkan buruknya zina di matanya berubah menjadi indah dengan kedok cinta, kasih sayang dan perhatian.  Karena padamnya cahaya iman orang yang terjerumus zina itu sulit untuk sadar dan insyaf.  Oleh karena itu dalam al Quran zina itu disebut jalan hidup yang buruk. Hal ini untuk menunjukkan betapa sulitnya bertaubat dari zina.  Sekalipun sadar kalo zina itu jelek pelaku zina sulit sekali untuk memutuskan hubungan dengan pasangan zina karena zina itu jalan hidup.  Padahal indikator utama taubat dari zina adalah memutus hubungan dengan pasangan zinanya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Kaedah Fikih (27): Kata yang Memberikan Makna Umum

Kita lanjutkan lagi bahasan kaedah fikih Syaikh As-Sa’di. Bahasan kali ini agak berat karena terkait dengan bahasa Arab. Mungkin yang mudah memahaminya adalah mereka sudah memahami ilmu nahwu dengan baik. Baca pembahasan sebelumnya: Kaedah Fikih (26): Merusak Tetapi Tidak Perlu Ganti Rugi Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, وَ(أَلْ) تُفِيـْدُ الْكُـلَّ فـِي الْعُـمُــومِ فِي الجَمْــعِ وَالإِفْــرَادِ كَالْعَــلِيـْمِ “Kata yang mengandung alif lam memberikan makan umum (al-‘umum) baik kata yang mengandung alif lam ini dalam bentuk mufrad ataukah jamak seperti kata al-‘aliim.” وَالنَّـكِـرَاتُ فـِي سِـيَـاقِ النَّـفْــيِ تُعْطِـي الْعُمُومَ أَوْ سِيـَاقِ النَّهْــيِ “Kata nakirah dalam konteks kalimat nafi (peniadaan) menunjukkan makna umum, begitu pula nakirah dalam konteks kalimat nahi (pelarangan).” كَذاكَ (مَـنْ) وَ(مَـا) تُفِيـْدَانِ مَعَـا كُلَّ الْعُمُـوْمِ يَـا أُخَــيَّ فَاسْـمَـعَــا “Begitu pula kata man (siapa) dan maa (apa), keduanya memberikan makna umum wahai saudaraku, maka dengarkanlah. وَمِثْـلُـــهُ الـمـُفْـــرَدُ إِذْ يُـضَـــافُ فَافْهَـمْ هُدِيْتَ الرُّشْـدَ مَا يُضَــافُ “Contoh lainnya, kata mufrad jika diidhafahkan (disandarkan pada kata lain, memberikan makna umum), maka pahamilah semoga kamu diberi petunjuk.” Daftar Isi tutup 1. Pengertian al-‘aamm 2. Macam-macam alif laam 3. Dalil alif laam memberikan makna umum 4. Penerapan beberapa masalah dengan lafaz yang mengandung alif laam yang memberikan makna umum 5. Apa itu nakirah? 6. Maa dan man memberikan makna umum 7. Isim mufrad (kata tunggal) jika diidhafahkan 7.1. Referensi: Pengertian al-‘aamm Al-‘aam secara bahasa artinya: syamil, meliputi segala sesuatu, umum. Secara istilah, al-‘aam artinya lafazh yang memberikan makna umum, mencakup semua anggota tanpa ada pembatasan. Hukum asalnya, kita beramal dengan lafaz umum sampai datangnya dalil pengkhususan.   Macam-macam alif laam Kata yang mengandung alif laam ada tiga macam: Pertama: Alif laam adalah alif laam tambahan (zaaidah) seperti alif laam yang ada sebelum nama orang. Contoh: Al-Harits, Al-‘Abbas. Alif laam di sini tidak memberikan makna umum. Kedua: Alif laam ‘ahdiyyah, berarti kata yang mengandung alif laam ini merujuk pada kata yang sudah dimaksud. Contoh pada ayat, إِنَّآ أَرْسَلْنَآ إِلَيْكُمْ رَسُولًا شَٰهِدًا عَلَيْكُمْ كَمَآ أَرْسَلْنَآ إِلَىٰ فِرْعَوْنَ رَسُولًا “Sesungguhnya Kami telah mengutus kepada kamu (hai orang kafir Mekah) seorang Rasul, yang menjadi saksi terhadapmu, sebagaimana Kami telah mengutus (dahulu) seorang Rasul kepada Fir’aun.” (QS. Al-Muzammil: 15). Pada ayat di atas ada kata ROSUULAN (tanpa alif laam), artinya seorang Rasul. Pada ayat berikutnya disebutkan, فَعَصَىٰ فِرْعَوْنُ ٱلرَّسُولَ فَأَخَذْنَٰهُ أَخْذًا وَبِيلًا “Maka Fir’aun mendurhakai Rasul itu, lalu Kami siksa dia dengan siksaan yang berat.” (QS. Al-Muzammil: 16). Di sini disebutkan ROSUL, tetapi dengan alif laam. Rasul yang dimaksud di sini adalah Rasul pada ayat ke-15. Kata rasul yang mengandung alif laam di sini karena maksudnya adalah alif laam ‘ahdiyyah tidak menunjukkan makna umum. Ketiga: Alif laam jinsiyyah yang dimaksud adalah alif laam yang menunjukkan jenis. Inilah yang dimaksudkan dapat memberikan makna umum, sebagai tandanya alif laam tersebut dapat digantikan dengan kata “kullu” (berarti: semua). Alif laam ini bisa jadi: masuk dalam kata jamak seperti al-mu’minuun, al-muslimuun, ar-rijaal. masuk dalam nama jenis seperti air. masuk dalam isim mufrad (kata tunggal), seperti pada ayat, وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri.” (QS. Al-Maidah: 38). Ini artinya semua pencuri laki-laki dan perempuan. Begitu pula ayat, الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina.” (QS. An-Nuur: 2). Ini artinya semua perempuan dan laki-laki pezina.   Dalil alif laam memberikan makna umum Dalil bahwa alif laam memberikan makna umum karena boleh ada kalimat istitsnaa’ (pengecualian setelah itu). Seperti pada ayat, إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ “Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian.” (QS. Al-‘Ashr: 2). Kata al-insaan (manusia) berarti semua manusia. Setelah itu ada pengecualian, إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ “kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 3). Di sini berarti yang tidak masuk dalam pengecualian tetap berada dalam makna umum yaitu termasuk orang-orang merugi. Catatan: Adapun contoh yang diberikan oleh Syaikh As-Sa’di dengan beliau mengatakan, فِي الجَمْــعِ وَالإِفْــرَادِ كَالْعَــلِيـْمِ baik kata yang mengandung alif lam ini dalam bentuk mufrad ataukah jamak seperti kata al-‘aliim. Al-‘aliim di sini termasuk shighah mubalaghah yang memberikan makna sangat atau maha, sehingga al-‘aliim berarti Maha mengetahui. Kesimpulannya, al-‘aliim tidak memberikan makna umum karena alif laam pada kata al-‘aliim adalah alif laam ‘ahdiyyah, bukan alif laam jinsiyyah.   Penerapan beberapa masalah dengan lafaz yang mengandung alif laam yang memberikan makna umum Para ulama membuat sebuah kaidah, الأَصْلُ فِي البَيْعِ الحِلُّ “Hukum asal jual beli adalah halal.” Alif laam di sini adalah umum, berarti hukum asal semua jual beli adalah halal. Dalil dari kaidah ini adalah firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)   Apa itu nakirah? Nakirah adalah setiap kata yang menunjukkan sesuatu yang tidak tertentu (ghairu mu’ayyan). Nakirah itu ada dua macam: Pertama: Terletak dalam kalimat itsbat (penetapan, positif) menunjukkan makna mutlak. Lafaz mutlak adalah lafaz yang menunjukkan sesuatu yang tidak tertentu yang menunjukkan semua jenisnya. Makna mutlak ini seperti pada firman Allah, وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ “Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mujadilah: 30). Budak yang dimaksudkan di sini adalah budak apa pun yang disebut budak. Kedua: Terletak dalam konteks nafi (peniadaan), nahi (pelarangan), istifham (kalimat pertanyaan), syarat, semuanya memberikan makna umum. Contohnya seperti dalam firman Allah, وَلَا تَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ ۘ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۚ كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلَّا وَجْهَهُ ۚ لَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ “Janganlah kamu sembah di samping (menyembah) Allah, tuhan apapun yang lain. Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah. Bagi-Nya-lah segala penentuan, dan hanya kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Qasas: 88)   Maa dan man memberikan makna umum Maa (apa) dan man (siapa) bisa memberikan makna umum, baik maa dan man itu sebagai isim syarat, isim mawshul, isim istifham. Hal ini seperti dalam firman Allah, مَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِنَفْسِهِ ۖ وَمَنْ أَسَاءَ فَعَلَيْهَا ۖ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّكُمْ تُرْجَعُونَ “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, maka itu adalah untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, maka itu akan menimpa dirinya sendiri, kemudian kepada Tuhanmulah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Jatsiyah: 15) Man dalam ayat di atas menunjukkan makna umum, yaitu siapa yang beramal saleh.   Isim mufrad (kata tunggal) jika diidhafahkan Kata tersebut itu mufrad mudhaf, artinya kata tunggal dan ada kata lagi yang disandarkan setelah itu. Seperti pada kata nikmat Allah dalam ayat berikut, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ اللَّهَ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 18). Kata ni’matullah adalah kata mufrad mudhaf, memberikan makna umum, artinya semua nikmat Allah mencakup nikmat duniawi dan ukhrawi. Sehingga ayat ini punya makna mendalam, semua nikmat Allah tidak bisa kita hitung semuanya. Namun, jumhur ulama tidak menganggap mufrad mudhaf ke isim makrifah menunjukkan makna umum. Inilah pendapat yang lebih tepat. Demikian menurut pendapat dari Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri dan Syaikh Khalid Al-Musyaiqih. Kata idhafah bisa menunjukkan umum jika: Suatu kata disandarkan pada bentuk jamak. Contoh: awlaadikum, anak-anak kalian. Suatu kata disandarkan pada isim jenis. Contoh: maa-ul bahri, air laut. Sedangkan kalimat “نِعْمَةَ اللَّهِ” (nikmat Allah) pada ayat di atas, maksud nikmat adalah isim jenis, bukan masuk dalam bahasan mufrad mudhaf. Walaupun tetap memberikan makna umum.   Referensi: Syarh Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah li Al-‘Allamah ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Syarh Al–Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al–Fiqhiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya.   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Senin  sore bakda Isya, 14 Dzulqa’dah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsilmu ushul kaedah fikih makna umum

Kaedah Fikih (27): Kata yang Memberikan Makna Umum

Kita lanjutkan lagi bahasan kaedah fikih Syaikh As-Sa’di. Bahasan kali ini agak berat karena terkait dengan bahasa Arab. Mungkin yang mudah memahaminya adalah mereka sudah memahami ilmu nahwu dengan baik. Baca pembahasan sebelumnya: Kaedah Fikih (26): Merusak Tetapi Tidak Perlu Ganti Rugi Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, وَ(أَلْ) تُفِيـْدُ الْكُـلَّ فـِي الْعُـمُــومِ فِي الجَمْــعِ وَالإِفْــرَادِ كَالْعَــلِيـْمِ “Kata yang mengandung alif lam memberikan makan umum (al-‘umum) baik kata yang mengandung alif lam ini dalam bentuk mufrad ataukah jamak seperti kata al-‘aliim.” وَالنَّـكِـرَاتُ فـِي سِـيَـاقِ النَّـفْــيِ تُعْطِـي الْعُمُومَ أَوْ سِيـَاقِ النَّهْــيِ “Kata nakirah dalam konteks kalimat nafi (peniadaan) menunjukkan makna umum, begitu pula nakirah dalam konteks kalimat nahi (pelarangan).” كَذاكَ (مَـنْ) وَ(مَـا) تُفِيـْدَانِ مَعَـا كُلَّ الْعُمُـوْمِ يَـا أُخَــيَّ فَاسْـمَـعَــا “Begitu pula kata man (siapa) dan maa (apa), keduanya memberikan makna umum wahai saudaraku, maka dengarkanlah. وَمِثْـلُـــهُ الـمـُفْـــرَدُ إِذْ يُـضَـــافُ فَافْهَـمْ هُدِيْتَ الرُّشْـدَ مَا يُضَــافُ “Contoh lainnya, kata mufrad jika diidhafahkan (disandarkan pada kata lain, memberikan makna umum), maka pahamilah semoga kamu diberi petunjuk.” Daftar Isi tutup 1. Pengertian al-‘aamm 2. Macam-macam alif laam 3. Dalil alif laam memberikan makna umum 4. Penerapan beberapa masalah dengan lafaz yang mengandung alif laam yang memberikan makna umum 5. Apa itu nakirah? 6. Maa dan man memberikan makna umum 7. Isim mufrad (kata tunggal) jika diidhafahkan 7.1. Referensi: Pengertian al-‘aamm Al-‘aam secara bahasa artinya: syamil, meliputi segala sesuatu, umum. Secara istilah, al-‘aam artinya lafazh yang memberikan makna umum, mencakup semua anggota tanpa ada pembatasan. Hukum asalnya, kita beramal dengan lafaz umum sampai datangnya dalil pengkhususan.   Macam-macam alif laam Kata yang mengandung alif laam ada tiga macam: Pertama: Alif laam adalah alif laam tambahan (zaaidah) seperti alif laam yang ada sebelum nama orang. Contoh: Al-Harits, Al-‘Abbas. Alif laam di sini tidak memberikan makna umum. Kedua: Alif laam ‘ahdiyyah, berarti kata yang mengandung alif laam ini merujuk pada kata yang sudah dimaksud. Contoh pada ayat, إِنَّآ أَرْسَلْنَآ إِلَيْكُمْ رَسُولًا شَٰهِدًا عَلَيْكُمْ كَمَآ أَرْسَلْنَآ إِلَىٰ فِرْعَوْنَ رَسُولًا “Sesungguhnya Kami telah mengutus kepada kamu (hai orang kafir Mekah) seorang Rasul, yang menjadi saksi terhadapmu, sebagaimana Kami telah mengutus (dahulu) seorang Rasul kepada Fir’aun.” (QS. Al-Muzammil: 15). Pada ayat di atas ada kata ROSUULAN (tanpa alif laam), artinya seorang Rasul. Pada ayat berikutnya disebutkan, فَعَصَىٰ فِرْعَوْنُ ٱلرَّسُولَ فَأَخَذْنَٰهُ أَخْذًا وَبِيلًا “Maka Fir’aun mendurhakai Rasul itu, lalu Kami siksa dia dengan siksaan yang berat.” (QS. Al-Muzammil: 16). Di sini disebutkan ROSUL, tetapi dengan alif laam. Rasul yang dimaksud di sini adalah Rasul pada ayat ke-15. Kata rasul yang mengandung alif laam di sini karena maksudnya adalah alif laam ‘ahdiyyah tidak menunjukkan makna umum. Ketiga: Alif laam jinsiyyah yang dimaksud adalah alif laam yang menunjukkan jenis. Inilah yang dimaksudkan dapat memberikan makna umum, sebagai tandanya alif laam tersebut dapat digantikan dengan kata “kullu” (berarti: semua). Alif laam ini bisa jadi: masuk dalam kata jamak seperti al-mu’minuun, al-muslimuun, ar-rijaal. masuk dalam nama jenis seperti air. masuk dalam isim mufrad (kata tunggal), seperti pada ayat, وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri.” (QS. Al-Maidah: 38). Ini artinya semua pencuri laki-laki dan perempuan. Begitu pula ayat, الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina.” (QS. An-Nuur: 2). Ini artinya semua perempuan dan laki-laki pezina.   Dalil alif laam memberikan makna umum Dalil bahwa alif laam memberikan makna umum karena boleh ada kalimat istitsnaa’ (pengecualian setelah itu). Seperti pada ayat, إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ “Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian.” (QS. Al-‘Ashr: 2). Kata al-insaan (manusia) berarti semua manusia. Setelah itu ada pengecualian, إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ “kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 3). Di sini berarti yang tidak masuk dalam pengecualian tetap berada dalam makna umum yaitu termasuk orang-orang merugi. Catatan: Adapun contoh yang diberikan oleh Syaikh As-Sa’di dengan beliau mengatakan, فِي الجَمْــعِ وَالإِفْــرَادِ كَالْعَــلِيـْمِ baik kata yang mengandung alif lam ini dalam bentuk mufrad ataukah jamak seperti kata al-‘aliim. Al-‘aliim di sini termasuk shighah mubalaghah yang memberikan makna sangat atau maha, sehingga al-‘aliim berarti Maha mengetahui. Kesimpulannya, al-‘aliim tidak memberikan makna umum karena alif laam pada kata al-‘aliim adalah alif laam ‘ahdiyyah, bukan alif laam jinsiyyah.   Penerapan beberapa masalah dengan lafaz yang mengandung alif laam yang memberikan makna umum Para ulama membuat sebuah kaidah, الأَصْلُ فِي البَيْعِ الحِلُّ “Hukum asal jual beli adalah halal.” Alif laam di sini adalah umum, berarti hukum asal semua jual beli adalah halal. Dalil dari kaidah ini adalah firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)   Apa itu nakirah? Nakirah adalah setiap kata yang menunjukkan sesuatu yang tidak tertentu (ghairu mu’ayyan). Nakirah itu ada dua macam: Pertama: Terletak dalam kalimat itsbat (penetapan, positif) menunjukkan makna mutlak. Lafaz mutlak adalah lafaz yang menunjukkan sesuatu yang tidak tertentu yang menunjukkan semua jenisnya. Makna mutlak ini seperti pada firman Allah, وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ “Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mujadilah: 30). Budak yang dimaksudkan di sini adalah budak apa pun yang disebut budak. Kedua: Terletak dalam konteks nafi (peniadaan), nahi (pelarangan), istifham (kalimat pertanyaan), syarat, semuanya memberikan makna umum. Contohnya seperti dalam firman Allah, وَلَا تَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ ۘ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۚ كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلَّا وَجْهَهُ ۚ لَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ “Janganlah kamu sembah di samping (menyembah) Allah, tuhan apapun yang lain. Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah. Bagi-Nya-lah segala penentuan, dan hanya kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Qasas: 88)   Maa dan man memberikan makna umum Maa (apa) dan man (siapa) bisa memberikan makna umum, baik maa dan man itu sebagai isim syarat, isim mawshul, isim istifham. Hal ini seperti dalam firman Allah, مَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِنَفْسِهِ ۖ وَمَنْ أَسَاءَ فَعَلَيْهَا ۖ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّكُمْ تُرْجَعُونَ “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, maka itu adalah untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, maka itu akan menimpa dirinya sendiri, kemudian kepada Tuhanmulah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Jatsiyah: 15) Man dalam ayat di atas menunjukkan makna umum, yaitu siapa yang beramal saleh.   Isim mufrad (kata tunggal) jika diidhafahkan Kata tersebut itu mufrad mudhaf, artinya kata tunggal dan ada kata lagi yang disandarkan setelah itu. Seperti pada kata nikmat Allah dalam ayat berikut, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ اللَّهَ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 18). Kata ni’matullah adalah kata mufrad mudhaf, memberikan makna umum, artinya semua nikmat Allah mencakup nikmat duniawi dan ukhrawi. Sehingga ayat ini punya makna mendalam, semua nikmat Allah tidak bisa kita hitung semuanya. Namun, jumhur ulama tidak menganggap mufrad mudhaf ke isim makrifah menunjukkan makna umum. Inilah pendapat yang lebih tepat. Demikian menurut pendapat dari Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri dan Syaikh Khalid Al-Musyaiqih. Kata idhafah bisa menunjukkan umum jika: Suatu kata disandarkan pada bentuk jamak. Contoh: awlaadikum, anak-anak kalian. Suatu kata disandarkan pada isim jenis. Contoh: maa-ul bahri, air laut. Sedangkan kalimat “نِعْمَةَ اللَّهِ” (nikmat Allah) pada ayat di atas, maksud nikmat adalah isim jenis, bukan masuk dalam bahasan mufrad mudhaf. Walaupun tetap memberikan makna umum.   Referensi: Syarh Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah li Al-‘Allamah ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Syarh Al–Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al–Fiqhiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya.   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Senin  sore bakda Isya, 14 Dzulqa’dah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsilmu ushul kaedah fikih makna umum
Kita lanjutkan lagi bahasan kaedah fikih Syaikh As-Sa’di. Bahasan kali ini agak berat karena terkait dengan bahasa Arab. Mungkin yang mudah memahaminya adalah mereka sudah memahami ilmu nahwu dengan baik. Baca pembahasan sebelumnya: Kaedah Fikih (26): Merusak Tetapi Tidak Perlu Ganti Rugi Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, وَ(أَلْ) تُفِيـْدُ الْكُـلَّ فـِي الْعُـمُــومِ فِي الجَمْــعِ وَالإِفْــرَادِ كَالْعَــلِيـْمِ “Kata yang mengandung alif lam memberikan makan umum (al-‘umum) baik kata yang mengandung alif lam ini dalam bentuk mufrad ataukah jamak seperti kata al-‘aliim.” وَالنَّـكِـرَاتُ فـِي سِـيَـاقِ النَّـفْــيِ تُعْطِـي الْعُمُومَ أَوْ سِيـَاقِ النَّهْــيِ “Kata nakirah dalam konteks kalimat nafi (peniadaan) menunjukkan makna umum, begitu pula nakirah dalam konteks kalimat nahi (pelarangan).” كَذاكَ (مَـنْ) وَ(مَـا) تُفِيـْدَانِ مَعَـا كُلَّ الْعُمُـوْمِ يَـا أُخَــيَّ فَاسْـمَـعَــا “Begitu pula kata man (siapa) dan maa (apa), keduanya memberikan makna umum wahai saudaraku, maka dengarkanlah. وَمِثْـلُـــهُ الـمـُفْـــرَدُ إِذْ يُـضَـــافُ فَافْهَـمْ هُدِيْتَ الرُّشْـدَ مَا يُضَــافُ “Contoh lainnya, kata mufrad jika diidhafahkan (disandarkan pada kata lain, memberikan makna umum), maka pahamilah semoga kamu diberi petunjuk.” Daftar Isi tutup 1. Pengertian al-‘aamm 2. Macam-macam alif laam 3. Dalil alif laam memberikan makna umum 4. Penerapan beberapa masalah dengan lafaz yang mengandung alif laam yang memberikan makna umum 5. Apa itu nakirah? 6. Maa dan man memberikan makna umum 7. Isim mufrad (kata tunggal) jika diidhafahkan 7.1. Referensi: Pengertian al-‘aamm Al-‘aam secara bahasa artinya: syamil, meliputi segala sesuatu, umum. Secara istilah, al-‘aam artinya lafazh yang memberikan makna umum, mencakup semua anggota tanpa ada pembatasan. Hukum asalnya, kita beramal dengan lafaz umum sampai datangnya dalil pengkhususan.   Macam-macam alif laam Kata yang mengandung alif laam ada tiga macam: Pertama: Alif laam adalah alif laam tambahan (zaaidah) seperti alif laam yang ada sebelum nama orang. Contoh: Al-Harits, Al-‘Abbas. Alif laam di sini tidak memberikan makna umum. Kedua: Alif laam ‘ahdiyyah, berarti kata yang mengandung alif laam ini merujuk pada kata yang sudah dimaksud. Contoh pada ayat, إِنَّآ أَرْسَلْنَآ إِلَيْكُمْ رَسُولًا شَٰهِدًا عَلَيْكُمْ كَمَآ أَرْسَلْنَآ إِلَىٰ فِرْعَوْنَ رَسُولًا “Sesungguhnya Kami telah mengutus kepada kamu (hai orang kafir Mekah) seorang Rasul, yang menjadi saksi terhadapmu, sebagaimana Kami telah mengutus (dahulu) seorang Rasul kepada Fir’aun.” (QS. Al-Muzammil: 15). Pada ayat di atas ada kata ROSUULAN (tanpa alif laam), artinya seorang Rasul. Pada ayat berikutnya disebutkan, فَعَصَىٰ فِرْعَوْنُ ٱلرَّسُولَ فَأَخَذْنَٰهُ أَخْذًا وَبِيلًا “Maka Fir’aun mendurhakai Rasul itu, lalu Kami siksa dia dengan siksaan yang berat.” (QS. Al-Muzammil: 16). Di sini disebutkan ROSUL, tetapi dengan alif laam. Rasul yang dimaksud di sini adalah Rasul pada ayat ke-15. Kata rasul yang mengandung alif laam di sini karena maksudnya adalah alif laam ‘ahdiyyah tidak menunjukkan makna umum. Ketiga: Alif laam jinsiyyah yang dimaksud adalah alif laam yang menunjukkan jenis. Inilah yang dimaksudkan dapat memberikan makna umum, sebagai tandanya alif laam tersebut dapat digantikan dengan kata “kullu” (berarti: semua). Alif laam ini bisa jadi: masuk dalam kata jamak seperti al-mu’minuun, al-muslimuun, ar-rijaal. masuk dalam nama jenis seperti air. masuk dalam isim mufrad (kata tunggal), seperti pada ayat, وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri.” (QS. Al-Maidah: 38). Ini artinya semua pencuri laki-laki dan perempuan. Begitu pula ayat, الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina.” (QS. An-Nuur: 2). Ini artinya semua perempuan dan laki-laki pezina.   Dalil alif laam memberikan makna umum Dalil bahwa alif laam memberikan makna umum karena boleh ada kalimat istitsnaa’ (pengecualian setelah itu). Seperti pada ayat, إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ “Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian.” (QS. Al-‘Ashr: 2). Kata al-insaan (manusia) berarti semua manusia. Setelah itu ada pengecualian, إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ “kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 3). Di sini berarti yang tidak masuk dalam pengecualian tetap berada dalam makna umum yaitu termasuk orang-orang merugi. Catatan: Adapun contoh yang diberikan oleh Syaikh As-Sa’di dengan beliau mengatakan, فِي الجَمْــعِ وَالإِفْــرَادِ كَالْعَــلِيـْمِ baik kata yang mengandung alif lam ini dalam bentuk mufrad ataukah jamak seperti kata al-‘aliim. Al-‘aliim di sini termasuk shighah mubalaghah yang memberikan makna sangat atau maha, sehingga al-‘aliim berarti Maha mengetahui. Kesimpulannya, al-‘aliim tidak memberikan makna umum karena alif laam pada kata al-‘aliim adalah alif laam ‘ahdiyyah, bukan alif laam jinsiyyah.   Penerapan beberapa masalah dengan lafaz yang mengandung alif laam yang memberikan makna umum Para ulama membuat sebuah kaidah, الأَصْلُ فِي البَيْعِ الحِلُّ “Hukum asal jual beli adalah halal.” Alif laam di sini adalah umum, berarti hukum asal semua jual beli adalah halal. Dalil dari kaidah ini adalah firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)   Apa itu nakirah? Nakirah adalah setiap kata yang menunjukkan sesuatu yang tidak tertentu (ghairu mu’ayyan). Nakirah itu ada dua macam: Pertama: Terletak dalam kalimat itsbat (penetapan, positif) menunjukkan makna mutlak. Lafaz mutlak adalah lafaz yang menunjukkan sesuatu yang tidak tertentu yang menunjukkan semua jenisnya. Makna mutlak ini seperti pada firman Allah, وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ “Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mujadilah: 30). Budak yang dimaksudkan di sini adalah budak apa pun yang disebut budak. Kedua: Terletak dalam konteks nafi (peniadaan), nahi (pelarangan), istifham (kalimat pertanyaan), syarat, semuanya memberikan makna umum. Contohnya seperti dalam firman Allah, وَلَا تَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ ۘ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۚ كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلَّا وَجْهَهُ ۚ لَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ “Janganlah kamu sembah di samping (menyembah) Allah, tuhan apapun yang lain. Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah. Bagi-Nya-lah segala penentuan, dan hanya kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Qasas: 88)   Maa dan man memberikan makna umum Maa (apa) dan man (siapa) bisa memberikan makna umum, baik maa dan man itu sebagai isim syarat, isim mawshul, isim istifham. Hal ini seperti dalam firman Allah, مَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِنَفْسِهِ ۖ وَمَنْ أَسَاءَ فَعَلَيْهَا ۖ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّكُمْ تُرْجَعُونَ “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, maka itu adalah untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, maka itu akan menimpa dirinya sendiri, kemudian kepada Tuhanmulah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Jatsiyah: 15) Man dalam ayat di atas menunjukkan makna umum, yaitu siapa yang beramal saleh.   Isim mufrad (kata tunggal) jika diidhafahkan Kata tersebut itu mufrad mudhaf, artinya kata tunggal dan ada kata lagi yang disandarkan setelah itu. Seperti pada kata nikmat Allah dalam ayat berikut, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ اللَّهَ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 18). Kata ni’matullah adalah kata mufrad mudhaf, memberikan makna umum, artinya semua nikmat Allah mencakup nikmat duniawi dan ukhrawi. Sehingga ayat ini punya makna mendalam, semua nikmat Allah tidak bisa kita hitung semuanya. Namun, jumhur ulama tidak menganggap mufrad mudhaf ke isim makrifah menunjukkan makna umum. Inilah pendapat yang lebih tepat. Demikian menurut pendapat dari Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri dan Syaikh Khalid Al-Musyaiqih. Kata idhafah bisa menunjukkan umum jika: Suatu kata disandarkan pada bentuk jamak. Contoh: awlaadikum, anak-anak kalian. Suatu kata disandarkan pada isim jenis. Contoh: maa-ul bahri, air laut. Sedangkan kalimat “نِعْمَةَ اللَّهِ” (nikmat Allah) pada ayat di atas, maksud nikmat adalah isim jenis, bukan masuk dalam bahasan mufrad mudhaf. Walaupun tetap memberikan makna umum.   Referensi: Syarh Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah li Al-‘Allamah ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Syarh Al–Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al–Fiqhiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya.   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Senin  sore bakda Isya, 14 Dzulqa’dah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsilmu ushul kaedah fikih makna umum


Kita lanjutkan lagi bahasan kaedah fikih Syaikh As-Sa’di. Bahasan kali ini agak berat karena terkait dengan bahasa Arab. Mungkin yang mudah memahaminya adalah mereka sudah memahami ilmu nahwu dengan baik. Baca pembahasan sebelumnya: Kaedah Fikih (26): Merusak Tetapi Tidak Perlu Ganti Rugi Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, وَ(أَلْ) تُفِيـْدُ الْكُـلَّ فـِي الْعُـمُــومِ فِي الجَمْــعِ وَالإِفْــرَادِ كَالْعَــلِيـْمِ “Kata yang mengandung alif lam memberikan makan umum (al-‘umum) baik kata yang mengandung alif lam ini dalam bentuk mufrad ataukah jamak seperti kata al-‘aliim.” وَالنَّـكِـرَاتُ فـِي سِـيَـاقِ النَّـفْــيِ تُعْطِـي الْعُمُومَ أَوْ سِيـَاقِ النَّهْــيِ “Kata nakirah dalam konteks kalimat nafi (peniadaan) menunjukkan makna umum, begitu pula nakirah dalam konteks kalimat nahi (pelarangan).” كَذاكَ (مَـنْ) وَ(مَـا) تُفِيـْدَانِ مَعَـا كُلَّ الْعُمُـوْمِ يَـا أُخَــيَّ فَاسْـمَـعَــا “Begitu pula kata man (siapa) dan maa (apa), keduanya memberikan makna umum wahai saudaraku, maka dengarkanlah. وَمِثْـلُـــهُ الـمـُفْـــرَدُ إِذْ يُـضَـــافُ فَافْهَـمْ هُدِيْتَ الرُّشْـدَ مَا يُضَــافُ “Contoh lainnya, kata mufrad jika diidhafahkan (disandarkan pada kata lain, memberikan makna umum), maka pahamilah semoga kamu diberi petunjuk.” Daftar Isi tutup 1. Pengertian al-‘aamm 2. Macam-macam alif laam 3. Dalil alif laam memberikan makna umum 4. Penerapan beberapa masalah dengan lafaz yang mengandung alif laam yang memberikan makna umum 5. Apa itu nakirah? 6. Maa dan man memberikan makna umum 7. Isim mufrad (kata tunggal) jika diidhafahkan 7.1. Referensi: Pengertian al-‘aamm Al-‘aam secara bahasa artinya: syamil, meliputi segala sesuatu, umum. Secara istilah, al-‘aam artinya lafazh yang memberikan makna umum, mencakup semua anggota tanpa ada pembatasan. Hukum asalnya, kita beramal dengan lafaz umum sampai datangnya dalil pengkhususan.   Macam-macam alif laam Kata yang mengandung alif laam ada tiga macam: Pertama: Alif laam adalah alif laam tambahan (zaaidah) seperti alif laam yang ada sebelum nama orang. Contoh: Al-Harits, Al-‘Abbas. Alif laam di sini tidak memberikan makna umum. Kedua: Alif laam ‘ahdiyyah, berarti kata yang mengandung alif laam ini merujuk pada kata yang sudah dimaksud. Contoh pada ayat, إِنَّآ أَرْسَلْنَآ إِلَيْكُمْ رَسُولًا شَٰهِدًا عَلَيْكُمْ كَمَآ أَرْسَلْنَآ إِلَىٰ فِرْعَوْنَ رَسُولًا “Sesungguhnya Kami telah mengutus kepada kamu (hai orang kafir Mekah) seorang Rasul, yang menjadi saksi terhadapmu, sebagaimana Kami telah mengutus (dahulu) seorang Rasul kepada Fir’aun.” (QS. Al-Muzammil: 15). Pada ayat di atas ada kata ROSUULAN (tanpa alif laam), artinya seorang Rasul. Pada ayat berikutnya disebutkan, فَعَصَىٰ فِرْعَوْنُ ٱلرَّسُولَ فَأَخَذْنَٰهُ أَخْذًا وَبِيلًا “Maka Fir’aun mendurhakai Rasul itu, lalu Kami siksa dia dengan siksaan yang berat.” (QS. Al-Muzammil: 16). Di sini disebutkan ROSUL, tetapi dengan alif laam. Rasul yang dimaksud di sini adalah Rasul pada ayat ke-15. Kata rasul yang mengandung alif laam di sini karena maksudnya adalah alif laam ‘ahdiyyah tidak menunjukkan makna umum. Ketiga: Alif laam jinsiyyah yang dimaksud adalah alif laam yang menunjukkan jenis. Inilah yang dimaksudkan dapat memberikan makna umum, sebagai tandanya alif laam tersebut dapat digantikan dengan kata “kullu” (berarti: semua). Alif laam ini bisa jadi: masuk dalam kata jamak seperti al-mu’minuun, al-muslimuun, ar-rijaal. masuk dalam nama jenis seperti air. masuk dalam isim mufrad (kata tunggal), seperti pada ayat, وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri.” (QS. Al-Maidah: 38). Ini artinya semua pencuri laki-laki dan perempuan. Begitu pula ayat, الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina.” (QS. An-Nuur: 2). Ini artinya semua perempuan dan laki-laki pezina.   Dalil alif laam memberikan makna umum Dalil bahwa alif laam memberikan makna umum karena boleh ada kalimat istitsnaa’ (pengecualian setelah itu). Seperti pada ayat, إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ “Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian.” (QS. Al-‘Ashr: 2). Kata al-insaan (manusia) berarti semua manusia. Setelah itu ada pengecualian, إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ “kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 3). Di sini berarti yang tidak masuk dalam pengecualian tetap berada dalam makna umum yaitu termasuk orang-orang merugi. Catatan: Adapun contoh yang diberikan oleh Syaikh As-Sa’di dengan beliau mengatakan, فِي الجَمْــعِ وَالإِفْــرَادِ كَالْعَــلِيـْمِ baik kata yang mengandung alif lam ini dalam bentuk mufrad ataukah jamak seperti kata al-‘aliim. Al-‘aliim di sini termasuk shighah mubalaghah yang memberikan makna sangat atau maha, sehingga al-‘aliim berarti Maha mengetahui. Kesimpulannya, al-‘aliim tidak memberikan makna umum karena alif laam pada kata al-‘aliim adalah alif laam ‘ahdiyyah, bukan alif laam jinsiyyah.   Penerapan beberapa masalah dengan lafaz yang mengandung alif laam yang memberikan makna umum Para ulama membuat sebuah kaidah, الأَصْلُ فِي البَيْعِ الحِلُّ “Hukum asal jual beli adalah halal.” Alif laam di sini adalah umum, berarti hukum asal semua jual beli adalah halal. Dalil dari kaidah ini adalah firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)   Apa itu nakirah? Nakirah adalah setiap kata yang menunjukkan sesuatu yang tidak tertentu (ghairu mu’ayyan). Nakirah itu ada dua macam: Pertama: Terletak dalam kalimat itsbat (penetapan, positif) menunjukkan makna mutlak. Lafaz mutlak adalah lafaz yang menunjukkan sesuatu yang tidak tertentu yang menunjukkan semua jenisnya. Makna mutlak ini seperti pada firman Allah, وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ “Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mujadilah: 30). Budak yang dimaksudkan di sini adalah budak apa pun yang disebut budak. Kedua: Terletak dalam konteks nafi (peniadaan), nahi (pelarangan), istifham (kalimat pertanyaan), syarat, semuanya memberikan makna umum. Contohnya seperti dalam firman Allah, وَلَا تَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ ۘ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۚ كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلَّا وَجْهَهُ ۚ لَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ “Janganlah kamu sembah di samping (menyembah) Allah, tuhan apapun yang lain. Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah. Bagi-Nya-lah segala penentuan, dan hanya kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Qasas: 88)   Maa dan man memberikan makna umum Maa (apa) dan man (siapa) bisa memberikan makna umum, baik maa dan man itu sebagai isim syarat, isim mawshul, isim istifham. Hal ini seperti dalam firman Allah, مَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِنَفْسِهِ ۖ وَمَنْ أَسَاءَ فَعَلَيْهَا ۖ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّكُمْ تُرْجَعُونَ “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, maka itu adalah untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, maka itu akan menimpa dirinya sendiri, kemudian kepada Tuhanmulah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Jatsiyah: 15) Man dalam ayat di atas menunjukkan makna umum, yaitu siapa yang beramal saleh.   Isim mufrad (kata tunggal) jika diidhafahkan Kata tersebut itu mufrad mudhaf, artinya kata tunggal dan ada kata lagi yang disandarkan setelah itu. Seperti pada kata nikmat Allah dalam ayat berikut, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ اللَّهَ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 18). Kata ni’matullah adalah kata mufrad mudhaf, memberikan makna umum, artinya semua nikmat Allah mencakup nikmat duniawi dan ukhrawi. Sehingga ayat ini punya makna mendalam, semua nikmat Allah tidak bisa kita hitung semuanya. Namun, jumhur ulama tidak menganggap mufrad mudhaf ke isim makrifah menunjukkan makna umum. Inilah pendapat yang lebih tepat. Demikian menurut pendapat dari Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri dan Syaikh Khalid Al-Musyaiqih. Kata idhafah bisa menunjukkan umum jika: Suatu kata disandarkan pada bentuk jamak. Contoh: awlaadikum, anak-anak kalian. Suatu kata disandarkan pada isim jenis. Contoh: maa-ul bahri, air laut. Sedangkan kalimat “نِعْمَةَ اللَّهِ” (nikmat Allah) pada ayat di atas, maksud nikmat adalah isim jenis, bukan masuk dalam bahasan mufrad mudhaf. Walaupun tetap memberikan makna umum.   Referensi: Syarh Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah li Al-‘Allamah ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Syarh Al–Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al–Fiqhiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya.   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Senin  sore bakda Isya, 14 Dzulqa’dah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsilmu ushul kaedah fikih makna umum

Akar Kerusakan Dunia

Akar Kerusakan Dunia Ibnul Qayyim mengatakan: أَنَّ فَسَادَ الْعَالَمَ وَخَرَابَهُ إِنَّمَا نَشَأَ مِنْ تَقْدِيُمِ الرَّأْيِ عَلَى الْوَحْيِ وَالْهَوَى عَلَى الْعَقْلِ “Sungguh rusak dan robohnya jagat raya itu terjadi karena mendahulukan opini pribadi dibandingkan ajaran wahyu dan mendahulukan keinginan, selera dan kesenangan dibandingkan akal sehat.” (I’lam al-Muwaqi’in 2/127, Dar Ibnul Jauzi) Dunia itu hancur karena durhaka manusia kepada Allah dan Rasul-Nya. Isi ajaran Allah dan rasul-Nya ada dua berita (tentang Allah dan makhluk-Nya semisal, malaikat, para nabi, surga neraka dll) dan aturan, perintah dan larangan. Durhaka kepada berita yang berasal dari Allah berdampak kerusakan akidah dan pemahaman. Akar kerusakan akidah dan pemahaman adalah mendahulukan opini dan pendapat dibandingkan ajaran wahyu, teks Al Qur’an dan Sunnah. Durhaka terhadapnya aturan Allah itu berbuah maksiat. Akar terjadinya maksiat adalah mendahulukan keinginan untuk bersenang-senang, enak dll dari pada akal sehat. Yang dimaksud akal bukanlah kecerdasan akademik. Yang dimaksud akal adalah kejernihan berpikir, berpikir jauh ke depan dan menimbang dampak baik atau buruk. Orang itu sukses bermaksiat setelah mencampakkan akal sehat dan mengikuti perasaan yang penting enak, nikmat, bikin senang dst. Misal: Seorang itu baru berani berzina setelah melupakan berbagai macam bahaya zina di dunia dan akherat. Jika seorang itu ingat betul bahaya dan keburukan zina tentu tidak akan terjerumus ke dalamnya. Oleh karena itu kiat penting lepas dari jeratan maksiat setelah mendapatkan hidayah Allah adalah mengedepankan akal sehat dan “tega” dengan perasaan sendiri. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Akar Kerusakan Dunia

Akar Kerusakan Dunia Ibnul Qayyim mengatakan: أَنَّ فَسَادَ الْعَالَمَ وَخَرَابَهُ إِنَّمَا نَشَأَ مِنْ تَقْدِيُمِ الرَّأْيِ عَلَى الْوَحْيِ وَالْهَوَى عَلَى الْعَقْلِ “Sungguh rusak dan robohnya jagat raya itu terjadi karena mendahulukan opini pribadi dibandingkan ajaran wahyu dan mendahulukan keinginan, selera dan kesenangan dibandingkan akal sehat.” (I’lam al-Muwaqi’in 2/127, Dar Ibnul Jauzi) Dunia itu hancur karena durhaka manusia kepada Allah dan Rasul-Nya. Isi ajaran Allah dan rasul-Nya ada dua berita (tentang Allah dan makhluk-Nya semisal, malaikat, para nabi, surga neraka dll) dan aturan, perintah dan larangan. Durhaka kepada berita yang berasal dari Allah berdampak kerusakan akidah dan pemahaman. Akar kerusakan akidah dan pemahaman adalah mendahulukan opini dan pendapat dibandingkan ajaran wahyu, teks Al Qur’an dan Sunnah. Durhaka terhadapnya aturan Allah itu berbuah maksiat. Akar terjadinya maksiat adalah mendahulukan keinginan untuk bersenang-senang, enak dll dari pada akal sehat. Yang dimaksud akal bukanlah kecerdasan akademik. Yang dimaksud akal adalah kejernihan berpikir, berpikir jauh ke depan dan menimbang dampak baik atau buruk. Orang itu sukses bermaksiat setelah mencampakkan akal sehat dan mengikuti perasaan yang penting enak, nikmat, bikin senang dst. Misal: Seorang itu baru berani berzina setelah melupakan berbagai macam bahaya zina di dunia dan akherat. Jika seorang itu ingat betul bahaya dan keburukan zina tentu tidak akan terjerumus ke dalamnya. Oleh karena itu kiat penting lepas dari jeratan maksiat setelah mendapatkan hidayah Allah adalah mengedepankan akal sehat dan “tega” dengan perasaan sendiri. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Akar Kerusakan Dunia Ibnul Qayyim mengatakan: أَنَّ فَسَادَ الْعَالَمَ وَخَرَابَهُ إِنَّمَا نَشَأَ مِنْ تَقْدِيُمِ الرَّأْيِ عَلَى الْوَحْيِ وَالْهَوَى عَلَى الْعَقْلِ “Sungguh rusak dan robohnya jagat raya itu terjadi karena mendahulukan opini pribadi dibandingkan ajaran wahyu dan mendahulukan keinginan, selera dan kesenangan dibandingkan akal sehat.” (I’lam al-Muwaqi’in 2/127, Dar Ibnul Jauzi) Dunia itu hancur karena durhaka manusia kepada Allah dan Rasul-Nya. Isi ajaran Allah dan rasul-Nya ada dua berita (tentang Allah dan makhluk-Nya semisal, malaikat, para nabi, surga neraka dll) dan aturan, perintah dan larangan. Durhaka kepada berita yang berasal dari Allah berdampak kerusakan akidah dan pemahaman. Akar kerusakan akidah dan pemahaman adalah mendahulukan opini dan pendapat dibandingkan ajaran wahyu, teks Al Qur’an dan Sunnah. Durhaka terhadapnya aturan Allah itu berbuah maksiat. Akar terjadinya maksiat adalah mendahulukan keinginan untuk bersenang-senang, enak dll dari pada akal sehat. Yang dimaksud akal bukanlah kecerdasan akademik. Yang dimaksud akal adalah kejernihan berpikir, berpikir jauh ke depan dan menimbang dampak baik atau buruk. Orang itu sukses bermaksiat setelah mencampakkan akal sehat dan mengikuti perasaan yang penting enak, nikmat, bikin senang dst. Misal: Seorang itu baru berani berzina setelah melupakan berbagai macam bahaya zina di dunia dan akherat. Jika seorang itu ingat betul bahaya dan keburukan zina tentu tidak akan terjerumus ke dalamnya. Oleh karena itu kiat penting lepas dari jeratan maksiat setelah mendapatkan hidayah Allah adalah mengedepankan akal sehat dan “tega” dengan perasaan sendiri. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Akar Kerusakan Dunia Ibnul Qayyim mengatakan: أَنَّ فَسَادَ الْعَالَمَ وَخَرَابَهُ إِنَّمَا نَشَأَ مِنْ تَقْدِيُمِ الرَّأْيِ عَلَى الْوَحْيِ وَالْهَوَى عَلَى الْعَقْلِ “Sungguh rusak dan robohnya jagat raya itu terjadi karena mendahulukan opini pribadi dibandingkan ajaran wahyu dan mendahulukan keinginan, selera dan kesenangan dibandingkan akal sehat.” (I’lam al-Muwaqi’in 2/127, Dar Ibnul Jauzi) Dunia itu hancur karena durhaka manusia kepada Allah dan Rasul-Nya. Isi ajaran Allah dan rasul-Nya ada dua berita (tentang Allah dan makhluk-Nya semisal, malaikat, para nabi, surga neraka dll) dan aturan, perintah dan larangan. Durhaka kepada berita yang berasal dari Allah berdampak kerusakan akidah dan pemahaman. Akar kerusakan akidah dan pemahaman adalah mendahulukan opini dan pendapat dibandingkan ajaran wahyu, teks Al Qur’an dan Sunnah. Durhaka terhadapnya aturan Allah itu berbuah maksiat. Akar terjadinya maksiat adalah mendahulukan keinginan untuk bersenang-senang, enak dll dari pada akal sehat. Yang dimaksud akal bukanlah kecerdasan akademik. Yang dimaksud akal adalah kejernihan berpikir, berpikir jauh ke depan dan menimbang dampak baik atau buruk. Orang itu sukses bermaksiat setelah mencampakkan akal sehat dan mengikuti perasaan yang penting enak, nikmat, bikin senang dst. Misal: Seorang itu baru berani berzina setelah melupakan berbagai macam bahaya zina di dunia dan akherat. Jika seorang itu ingat betul bahaya dan keburukan zina tentu tidak akan terjerumus ke dalamnya. Oleh karena itu kiat penting lepas dari jeratan maksiat setelah mendapatkan hidayah Allah adalah mengedepankan akal sehat dan “tega” dengan perasaan sendiri. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Lebaran Haji, Makan “Hati”

Lebaran Haji, Makan “Hati”Oleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA.(DOWNLOAD PDF)Bagi yang hendak berkurban maka disunnahkan untuk tidak makan dan minum setelah subuh hingga selesai shalat dan menyembelih sembilahannya lalu makan dari sembelihannya tersebut.Dari Buraidah radhiallahu ánhu berkata :كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” لَا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ، وَلَا يَأْكُلُ يَوْمَ الْأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ“Adalah Rasululllah shallallahu álaihi wasallam tidaklah pergi untuk shalat íedul Fithri hingga makan (terlebih dahulu), dan beliau tidaklah makan ketikah hari Íedul Adha hingga beliau pulang (dari shalat íed) maka beliapun makan dari sembelihan beliau” (HR Ahmad no 22984 dengan sanad yang hasan)Namun hal ini tidaklah wajib, jika seseorang makan dan minum sebelum makan dari sembelihannya dan makan dan minum sebelum shalat íed juga maka tidak mengapa. Terlebih lagi jika ternyata sembelihannya dipotong setelah dzuhur misalnya, apalagi baru disembelih pada hari berikutnya, dari pada menahan lapar, terlebih lagi hari lebaran diharamkan berpuasa.Adapun orang yang tidak berkurban maka diberi pilihan, ia boleh makan sebelum shalat atau setelah shalat. Manshur al-Buhuti berkata :وَيُسَنُّ الْإِمْسَاكُ فِي الْأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّيَ … لِيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ ….إنْ كَانَ يُضَحِّي وَإِلَّا خُيِّرَ بَيْنَ أَكْلِهِ قَبْلَ الصَّلَاةِ وَبَعْدَهَا“Disunnahkan untuk puasa (tidak makan dan tidak minum) pada hari iedul adha hingga ia shalat… agar ia makan dari sembelihannya… jika dia berkurban. Jika tidak berkurban, maka ia diberi pilihan antara makan sebelum shalat atau setelah shalat” (Kasyaaf al-Qinaa’ 2/51).Sebagian ulama memandang meskipun tidak berkurban, lebih utama tetap tidak makan sebagaimana orang yang berkurban. Hal ini demi untuk menjaga sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, agar tidak ditinggalkan (lihat Syarh Mukhtashor Kholil, Al-Khurosyi 2/102)Peringatan :Disukai agar yang pertama dimakan dari hewan sembelihan adalah hatinya. Ini adalah pendapat fuqoha dari 4 madzhab, yaitu madzhab Hanafi (lihat Hasyiat at-Thohthoowi ‘laa Marooqi al-Falaah, Ath-Thohthoowi al-Hanafi hal 536) madzhab Maliki (Lihat Syarh Mukhtashor al-Kholil, al-Khurosy 2/102, madzhab Syafií (lihat al-Umm, Asy-Syafií 2/239), dan madzhab Hambali (Kasyaaf al-Qinaa’, Al-Buhuti 2/51).Ada tiga alasan yang disebutkan oleh para fuqoha akan hal ini :Pertama : Telah datang hadits yang menunjukan akan hal ini. Dari Buraidah al-Aslami radhiallahu ánhu -hadits yang telah lalu-, akan tetapi dalam sebagian riwayat ada tambahan :وَكَانَ إِذَا رَجَعَ أَكَلَ مِنْ كَبِدِ أُضْحِيَّتِهِ“Jika Nabi shallallahu álaihi wasallam pulang dari shalat ídul Adha, maka beliau makan dari hati sembelihan beliau” (HR Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro no 6161)Akan tetapi hadits ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama menjadikan hadits ini sebagai hujjah (seperti al-Baihaqi dalam kitabnya Fadhoil al-Awqoot, al-Baihaqi no 214), dan sebagian ulama memandang hadits ini  dhoíf karena sebagian perawinya bermasalah (Lihat Mizaan al-I’tidaal, Adz-Dzahabi 3/86)Kedua : Karena hati adalah mudah dimasak sehingga lebih mudah untuk segera dimakan, mengingat orang yang hendak berkurban sudah berpuasa sejak subuh.Ketiga : Sebagai bentuk tafaaúl (berharap dengan berbaik sangka) jika makan hati sembelihan maka merupakan sebab masuk surga, karena hidangan jamuan pertama kali bagi penghuni surga adalah ziaadah (tambahan) hati ikan paus (Lihat Syarh Mukhtashor Kholil, al-Kurosyi 2/102). Ketika Nabi ditanya فَمَا تُحْفَتُهُمْ حِينَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ؟ “Hadiah (pemberian khusus) kepada mereka ketika mereka masuk surga?”, Rasulullah berkata  :زِيَادَةُ كَبِدِ النُّونِ“Jamuan penghuni surga adalah bagian ujung hati ikan paus” (HR Muslim no 315 dari hadits Tsaubaan)Nabi juga bersabda :أَوَّلُ طَعَامٍ يَأْكُلُهُ أَهْلُ الجَنَّةِ زِيَادَةُ كَبِدِ حُوتٍ“Makanan pertama yang dimakan oleh penghuni surga adalah bagian ujung hati ikan paus” (HR Al-Bukhari secara ta’liiq 8/113 dari Abu Saíd al-Khudri)Namun jika seseorang makan selain hati sembelihan maka tidak mengapa.

Lebaran Haji, Makan “Hati”

Lebaran Haji, Makan “Hati”Oleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA.(DOWNLOAD PDF)Bagi yang hendak berkurban maka disunnahkan untuk tidak makan dan minum setelah subuh hingga selesai shalat dan menyembelih sembilahannya lalu makan dari sembelihannya tersebut.Dari Buraidah radhiallahu ánhu berkata :كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” لَا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ، وَلَا يَأْكُلُ يَوْمَ الْأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ“Adalah Rasululllah shallallahu álaihi wasallam tidaklah pergi untuk shalat íedul Fithri hingga makan (terlebih dahulu), dan beliau tidaklah makan ketikah hari Íedul Adha hingga beliau pulang (dari shalat íed) maka beliapun makan dari sembelihan beliau” (HR Ahmad no 22984 dengan sanad yang hasan)Namun hal ini tidaklah wajib, jika seseorang makan dan minum sebelum makan dari sembelihannya dan makan dan minum sebelum shalat íed juga maka tidak mengapa. Terlebih lagi jika ternyata sembelihannya dipotong setelah dzuhur misalnya, apalagi baru disembelih pada hari berikutnya, dari pada menahan lapar, terlebih lagi hari lebaran diharamkan berpuasa.Adapun orang yang tidak berkurban maka diberi pilihan, ia boleh makan sebelum shalat atau setelah shalat. Manshur al-Buhuti berkata :وَيُسَنُّ الْإِمْسَاكُ فِي الْأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّيَ … لِيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ ….إنْ كَانَ يُضَحِّي وَإِلَّا خُيِّرَ بَيْنَ أَكْلِهِ قَبْلَ الصَّلَاةِ وَبَعْدَهَا“Disunnahkan untuk puasa (tidak makan dan tidak minum) pada hari iedul adha hingga ia shalat… agar ia makan dari sembelihannya… jika dia berkurban. Jika tidak berkurban, maka ia diberi pilihan antara makan sebelum shalat atau setelah shalat” (Kasyaaf al-Qinaa’ 2/51).Sebagian ulama memandang meskipun tidak berkurban, lebih utama tetap tidak makan sebagaimana orang yang berkurban. Hal ini demi untuk menjaga sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, agar tidak ditinggalkan (lihat Syarh Mukhtashor Kholil, Al-Khurosyi 2/102)Peringatan :Disukai agar yang pertama dimakan dari hewan sembelihan adalah hatinya. Ini adalah pendapat fuqoha dari 4 madzhab, yaitu madzhab Hanafi (lihat Hasyiat at-Thohthoowi ‘laa Marooqi al-Falaah, Ath-Thohthoowi al-Hanafi hal 536) madzhab Maliki (Lihat Syarh Mukhtashor al-Kholil, al-Khurosy 2/102, madzhab Syafií (lihat al-Umm, Asy-Syafií 2/239), dan madzhab Hambali (Kasyaaf al-Qinaa’, Al-Buhuti 2/51).Ada tiga alasan yang disebutkan oleh para fuqoha akan hal ini :Pertama : Telah datang hadits yang menunjukan akan hal ini. Dari Buraidah al-Aslami radhiallahu ánhu -hadits yang telah lalu-, akan tetapi dalam sebagian riwayat ada tambahan :وَكَانَ إِذَا رَجَعَ أَكَلَ مِنْ كَبِدِ أُضْحِيَّتِهِ“Jika Nabi shallallahu álaihi wasallam pulang dari shalat ídul Adha, maka beliau makan dari hati sembelihan beliau” (HR Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro no 6161)Akan tetapi hadits ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama menjadikan hadits ini sebagai hujjah (seperti al-Baihaqi dalam kitabnya Fadhoil al-Awqoot, al-Baihaqi no 214), dan sebagian ulama memandang hadits ini  dhoíf karena sebagian perawinya bermasalah (Lihat Mizaan al-I’tidaal, Adz-Dzahabi 3/86)Kedua : Karena hati adalah mudah dimasak sehingga lebih mudah untuk segera dimakan, mengingat orang yang hendak berkurban sudah berpuasa sejak subuh.Ketiga : Sebagai bentuk tafaaúl (berharap dengan berbaik sangka) jika makan hati sembelihan maka merupakan sebab masuk surga, karena hidangan jamuan pertama kali bagi penghuni surga adalah ziaadah (tambahan) hati ikan paus (Lihat Syarh Mukhtashor Kholil, al-Kurosyi 2/102). Ketika Nabi ditanya فَمَا تُحْفَتُهُمْ حِينَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ؟ “Hadiah (pemberian khusus) kepada mereka ketika mereka masuk surga?”, Rasulullah berkata  :زِيَادَةُ كَبِدِ النُّونِ“Jamuan penghuni surga adalah bagian ujung hati ikan paus” (HR Muslim no 315 dari hadits Tsaubaan)Nabi juga bersabda :أَوَّلُ طَعَامٍ يَأْكُلُهُ أَهْلُ الجَنَّةِ زِيَادَةُ كَبِدِ حُوتٍ“Makanan pertama yang dimakan oleh penghuni surga adalah bagian ujung hati ikan paus” (HR Al-Bukhari secara ta’liiq 8/113 dari Abu Saíd al-Khudri)Namun jika seseorang makan selain hati sembelihan maka tidak mengapa.
Lebaran Haji, Makan “Hati”Oleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA.(DOWNLOAD PDF)Bagi yang hendak berkurban maka disunnahkan untuk tidak makan dan minum setelah subuh hingga selesai shalat dan menyembelih sembilahannya lalu makan dari sembelihannya tersebut.Dari Buraidah radhiallahu ánhu berkata :كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” لَا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ، وَلَا يَأْكُلُ يَوْمَ الْأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ“Adalah Rasululllah shallallahu álaihi wasallam tidaklah pergi untuk shalat íedul Fithri hingga makan (terlebih dahulu), dan beliau tidaklah makan ketikah hari Íedul Adha hingga beliau pulang (dari shalat íed) maka beliapun makan dari sembelihan beliau” (HR Ahmad no 22984 dengan sanad yang hasan)Namun hal ini tidaklah wajib, jika seseorang makan dan minum sebelum makan dari sembelihannya dan makan dan minum sebelum shalat íed juga maka tidak mengapa. Terlebih lagi jika ternyata sembelihannya dipotong setelah dzuhur misalnya, apalagi baru disembelih pada hari berikutnya, dari pada menahan lapar, terlebih lagi hari lebaran diharamkan berpuasa.Adapun orang yang tidak berkurban maka diberi pilihan, ia boleh makan sebelum shalat atau setelah shalat. Manshur al-Buhuti berkata :وَيُسَنُّ الْإِمْسَاكُ فِي الْأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّيَ … لِيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ ….إنْ كَانَ يُضَحِّي وَإِلَّا خُيِّرَ بَيْنَ أَكْلِهِ قَبْلَ الصَّلَاةِ وَبَعْدَهَا“Disunnahkan untuk puasa (tidak makan dan tidak minum) pada hari iedul adha hingga ia shalat… agar ia makan dari sembelihannya… jika dia berkurban. Jika tidak berkurban, maka ia diberi pilihan antara makan sebelum shalat atau setelah shalat” (Kasyaaf al-Qinaa’ 2/51).Sebagian ulama memandang meskipun tidak berkurban, lebih utama tetap tidak makan sebagaimana orang yang berkurban. Hal ini demi untuk menjaga sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, agar tidak ditinggalkan (lihat Syarh Mukhtashor Kholil, Al-Khurosyi 2/102)Peringatan :Disukai agar yang pertama dimakan dari hewan sembelihan adalah hatinya. Ini adalah pendapat fuqoha dari 4 madzhab, yaitu madzhab Hanafi (lihat Hasyiat at-Thohthoowi ‘laa Marooqi al-Falaah, Ath-Thohthoowi al-Hanafi hal 536) madzhab Maliki (Lihat Syarh Mukhtashor al-Kholil, al-Khurosy 2/102, madzhab Syafií (lihat al-Umm, Asy-Syafií 2/239), dan madzhab Hambali (Kasyaaf al-Qinaa’, Al-Buhuti 2/51).Ada tiga alasan yang disebutkan oleh para fuqoha akan hal ini :Pertama : Telah datang hadits yang menunjukan akan hal ini. Dari Buraidah al-Aslami radhiallahu ánhu -hadits yang telah lalu-, akan tetapi dalam sebagian riwayat ada tambahan :وَكَانَ إِذَا رَجَعَ أَكَلَ مِنْ كَبِدِ أُضْحِيَّتِهِ“Jika Nabi shallallahu álaihi wasallam pulang dari shalat ídul Adha, maka beliau makan dari hati sembelihan beliau” (HR Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro no 6161)Akan tetapi hadits ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama menjadikan hadits ini sebagai hujjah (seperti al-Baihaqi dalam kitabnya Fadhoil al-Awqoot, al-Baihaqi no 214), dan sebagian ulama memandang hadits ini  dhoíf karena sebagian perawinya bermasalah (Lihat Mizaan al-I’tidaal, Adz-Dzahabi 3/86)Kedua : Karena hati adalah mudah dimasak sehingga lebih mudah untuk segera dimakan, mengingat orang yang hendak berkurban sudah berpuasa sejak subuh.Ketiga : Sebagai bentuk tafaaúl (berharap dengan berbaik sangka) jika makan hati sembelihan maka merupakan sebab masuk surga, karena hidangan jamuan pertama kali bagi penghuni surga adalah ziaadah (tambahan) hati ikan paus (Lihat Syarh Mukhtashor Kholil, al-Kurosyi 2/102). Ketika Nabi ditanya فَمَا تُحْفَتُهُمْ حِينَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ؟ “Hadiah (pemberian khusus) kepada mereka ketika mereka masuk surga?”, Rasulullah berkata  :زِيَادَةُ كَبِدِ النُّونِ“Jamuan penghuni surga adalah bagian ujung hati ikan paus” (HR Muslim no 315 dari hadits Tsaubaan)Nabi juga bersabda :أَوَّلُ طَعَامٍ يَأْكُلُهُ أَهْلُ الجَنَّةِ زِيَادَةُ كَبِدِ حُوتٍ“Makanan pertama yang dimakan oleh penghuni surga adalah bagian ujung hati ikan paus” (HR Al-Bukhari secara ta’liiq 8/113 dari Abu Saíd al-Khudri)Namun jika seseorang makan selain hati sembelihan maka tidak mengapa.


Lebaran Haji, Makan “Hati”Oleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA.(DOWNLOAD PDF)Bagi yang hendak berkurban maka disunnahkan untuk tidak makan dan minum setelah subuh hingga selesai shalat dan menyembelih sembilahannya lalu makan dari sembelihannya tersebut.Dari Buraidah radhiallahu ánhu berkata :كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” لَا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ، وَلَا يَأْكُلُ يَوْمَ الْأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ“Adalah Rasululllah shallallahu álaihi wasallam tidaklah pergi untuk shalat íedul Fithri hingga makan (terlebih dahulu), dan beliau tidaklah makan ketikah hari Íedul Adha hingga beliau pulang (dari shalat íed) maka beliapun makan dari sembelihan beliau” (HR Ahmad no 22984 dengan sanad yang hasan)Namun hal ini tidaklah wajib, jika seseorang makan dan minum sebelum makan dari sembelihannya dan makan dan minum sebelum shalat íed juga maka tidak mengapa. Terlebih lagi jika ternyata sembelihannya dipotong setelah dzuhur misalnya, apalagi baru disembelih pada hari berikutnya, dari pada menahan lapar, terlebih lagi hari lebaran diharamkan berpuasa.Adapun orang yang tidak berkurban maka diberi pilihan, ia boleh makan sebelum shalat atau setelah shalat. Manshur al-Buhuti berkata :وَيُسَنُّ الْإِمْسَاكُ فِي الْأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّيَ … لِيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ ….إنْ كَانَ يُضَحِّي وَإِلَّا خُيِّرَ بَيْنَ أَكْلِهِ قَبْلَ الصَّلَاةِ وَبَعْدَهَا“Disunnahkan untuk puasa (tidak makan dan tidak minum) pada hari iedul adha hingga ia shalat… agar ia makan dari sembelihannya… jika dia berkurban. Jika tidak berkurban, maka ia diberi pilihan antara makan sebelum shalat atau setelah shalat” (Kasyaaf al-Qinaa’ 2/51).Sebagian ulama memandang meskipun tidak berkurban, lebih utama tetap tidak makan sebagaimana orang yang berkurban. Hal ini demi untuk menjaga sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, agar tidak ditinggalkan (lihat Syarh Mukhtashor Kholil, Al-Khurosyi 2/102)Peringatan :Disukai agar yang pertama dimakan dari hewan sembelihan adalah hatinya. Ini adalah pendapat fuqoha dari 4 madzhab, yaitu madzhab Hanafi (lihat Hasyiat at-Thohthoowi ‘laa Marooqi al-Falaah, Ath-Thohthoowi al-Hanafi hal 536) madzhab Maliki (Lihat Syarh Mukhtashor al-Kholil, al-Khurosy 2/102, madzhab Syafií (lihat al-Umm, Asy-Syafií 2/239), dan madzhab Hambali (Kasyaaf al-Qinaa’, Al-Buhuti 2/51).Ada tiga alasan yang disebutkan oleh para fuqoha akan hal ini :Pertama : Telah datang hadits yang menunjukan akan hal ini. Dari Buraidah al-Aslami radhiallahu ánhu -hadits yang telah lalu-, akan tetapi dalam sebagian riwayat ada tambahan :وَكَانَ إِذَا رَجَعَ أَكَلَ مِنْ كَبِدِ أُضْحِيَّتِهِ“Jika Nabi shallallahu álaihi wasallam pulang dari shalat ídul Adha, maka beliau makan dari hati sembelihan beliau” (HR Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro no 6161)Akan tetapi hadits ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama menjadikan hadits ini sebagai hujjah (seperti al-Baihaqi dalam kitabnya Fadhoil al-Awqoot, al-Baihaqi no 214), dan sebagian ulama memandang hadits ini  dhoíf karena sebagian perawinya bermasalah (Lihat Mizaan al-I’tidaal, Adz-Dzahabi 3/86)Kedua : Karena hati adalah mudah dimasak sehingga lebih mudah untuk segera dimakan, mengingat orang yang hendak berkurban sudah berpuasa sejak subuh.Ketiga : Sebagai bentuk tafaaúl (berharap dengan berbaik sangka) jika makan hati sembelihan maka merupakan sebab masuk surga, karena hidangan jamuan pertama kali bagi penghuni surga adalah ziaadah (tambahan) hati ikan paus (Lihat Syarh Mukhtashor Kholil, al-Kurosyi 2/102). Ketika Nabi ditanya فَمَا تُحْفَتُهُمْ حِينَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ؟ “Hadiah (pemberian khusus) kepada mereka ketika mereka masuk surga?”, Rasulullah berkata  :زِيَادَةُ كَبِدِ النُّونِ“Jamuan penghuni surga adalah bagian ujung hati ikan paus” (HR Muslim no 315 dari hadits Tsaubaan)Nabi juga bersabda :أَوَّلُ طَعَامٍ يَأْكُلُهُ أَهْلُ الجَنَّةِ زِيَادَةُ كَبِدِ حُوتٍ“Makanan pertama yang dimakan oleh penghuni surga adalah bagian ujung hati ikan paus” (HR Al-Bukhari secara ta’liiq 8/113 dari Abu Saíd al-Khudri)Namun jika seseorang makan selain hati sembelihan maka tidak mengapa.

Dapat Musibah Karena Ucapan

Dapat Musibah Karena Ucapan  البلاء موكل بالقول لو سخرت من  كلب لخشيت أن أحول كلبا “Abdullah bin Mas’ud mengatakan, “Sering kali musibah itu terjadi gara-gara ucapan. Andai aku mengolok-olok anjing aku khawatir aku diubah menjadi anjing.” (Hasyiyah Showi ‘alal Jalalain 4/143, Darul Fikr) Jika mengolok-olok hewan saja berbahaya apalagi mengolok-olok manusia apalagi mengolok-olok muslim apalagi mengolok-olok muslim yang taat.  Telah menjadi hukum Allah di realita dunia ini bahwa siapa yang mengolok-olok sesuatu tidak akan mati sampai melakukan hal yang jadi bahan olok-olokan bahkan yang lebih jelek dari hal tersebut.  Oleh karena itu Ibnu Mas’ud khawatir jika mengolok-olok anjing beliau akan diubah menjadi anjing. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Dapat Musibah Karena Ucapan

Dapat Musibah Karena Ucapan  البلاء موكل بالقول لو سخرت من  كلب لخشيت أن أحول كلبا “Abdullah bin Mas’ud mengatakan, “Sering kali musibah itu terjadi gara-gara ucapan. Andai aku mengolok-olok anjing aku khawatir aku diubah menjadi anjing.” (Hasyiyah Showi ‘alal Jalalain 4/143, Darul Fikr) Jika mengolok-olok hewan saja berbahaya apalagi mengolok-olok manusia apalagi mengolok-olok muslim apalagi mengolok-olok muslim yang taat.  Telah menjadi hukum Allah di realita dunia ini bahwa siapa yang mengolok-olok sesuatu tidak akan mati sampai melakukan hal yang jadi bahan olok-olokan bahkan yang lebih jelek dari hal tersebut.  Oleh karena itu Ibnu Mas’ud khawatir jika mengolok-olok anjing beliau akan diubah menjadi anjing. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Dapat Musibah Karena Ucapan  البلاء موكل بالقول لو سخرت من  كلب لخشيت أن أحول كلبا “Abdullah bin Mas’ud mengatakan, “Sering kali musibah itu terjadi gara-gara ucapan. Andai aku mengolok-olok anjing aku khawatir aku diubah menjadi anjing.” (Hasyiyah Showi ‘alal Jalalain 4/143, Darul Fikr) Jika mengolok-olok hewan saja berbahaya apalagi mengolok-olok manusia apalagi mengolok-olok muslim apalagi mengolok-olok muslim yang taat.  Telah menjadi hukum Allah di realita dunia ini bahwa siapa yang mengolok-olok sesuatu tidak akan mati sampai melakukan hal yang jadi bahan olok-olokan bahkan yang lebih jelek dari hal tersebut.  Oleh karena itu Ibnu Mas’ud khawatir jika mengolok-olok anjing beliau akan diubah menjadi anjing. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Dapat Musibah Karena Ucapan  البلاء موكل بالقول لو سخرت من  كلب لخشيت أن أحول كلبا “Abdullah bin Mas’ud mengatakan, “Sering kali musibah itu terjadi gara-gara ucapan. Andai aku mengolok-olok anjing aku khawatir aku diubah menjadi anjing.” (Hasyiyah Showi ‘alal Jalalain 4/143, Darul Fikr) Jika mengolok-olok hewan saja berbahaya apalagi mengolok-olok manusia apalagi mengolok-olok muslim apalagi mengolok-olok muslim yang taat.  Telah menjadi hukum Allah di realita dunia ini bahwa siapa yang mengolok-olok sesuatu tidak akan mati sampai melakukan hal yang jadi bahan olok-olokan bahkan yang lebih jelek dari hal tersebut.  Oleh karena itu Ibnu Mas’ud khawatir jika mengolok-olok anjing beliau akan diubah menjadi anjing. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Prev     Next