Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 2)Memakai pakaian yang menutupi pundakDari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ مِنْهُ شَيْءٌ“Janganlah salah seorang dari kalian shalat memakai satu kain, tanpa mengenakan suatu kain pun di atas pundaknya.” (HR. Bukhari no. 359 dan Muslim no. 516)Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,والمراد أنه لا يتزر في وسطه ويشد طرفي الثوب في حقويه بل يتوشح بهما على عاتقيه ليحصل الستر لجزء من أعالي البدن وإن كان ليس بعورة أو لكون ذلك أمكن في ستر العورة“Yang dimaksud (dengan hadits tersebut) adalah seseorang tidaklah menjadikannya sebagai sarung dan mengikatkan dua ujung kain tersebut ke pinggangnya. Akan tetapi, dia menjulurkannya sampai dua pundaknya untuk menutupi bagian atas dari badannya, meskipun tidak termasuk aurat. Atau karena dengan model seperti itu, lebih memungkinkan untuk bisa menutup aurat.” (Fathul Baari, 1: 472)Meskipun telah diketahui bahwa pundak bukanlah termasuk aurat, namun terdapat dalil yang menunjukkan perintah untuk menutup pundak ketika shalat. Hal ini karena hak dan agungnya perkara shalat. Bahkan sebagian ulama berpendapat batilnya shalat seseorang jika ada orang yang shalat dan tidak menutupi pundaknya sedikitpun. Inilah pendapat dalam madzhab Hanabilah. Adapun jumhur ulama berpendapat bahwa menutupi pundak hukumnya sunnah (dianjurkan), sebagaimana dinukil dari Ibnu Hajar rahimahullah (Fathul Baari, 1: 472).Tidak kita ragukan lagi bahwa menutupi pundak termasuk bagian dari memakai pakaian terbaik (az-ziinah) dan juga bagian dari keindahan. Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا صلى أحدكم فليلبس ثوبيه، فإن الله أحق من تزين له“Jika salah seorang di antara kalian shalat, pakailah dua pakaian. Karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk mendapatkan penampilan yang terbaik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Ausath 10: 170 dan Al-Baihaqi 2: 236. Al-Albani berkata, “Sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,وعاتق الرَّجُلِ ليس بعورة بالاتفاق، ومع ذلك أمر النبيُّ عليه الصَّلاة والسَّلام بستره في الصَّلاةِ فقال: «ليس على عاتقه منه شيء»، فدلَّ هذا على أن منَاط الحُكم ليس ستر العورة. وقال صلّى الله عليه وسلّم لجابر: «إن كان ضيِّقاً فاتَّزرْ به، وإن كان واسعاً فالتحفْ به» . ومعلوم أنه لا يُشترط لسَتْرِ العَوْرَة أن يلتحف الإنسان، بل يُغطِّي ما يجب ستره في غير الصَّلاة. إذاً؛ فليس مَنَاط الحُكم سَتْر العَورة، إنما مَنَاط الحُكم اتِّخاذ الزِّينة، هذا هو الذي أمرَ الله به، ودلَّت عليه السُّنَّة.“Pundak seseorang (laki-laki) bukanlah termasuk dalam aurat berdasarkan ijma’. Meskipun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk ditutup ketika shalat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tanpa mengenakan satu kain pun di atas pundaknya.” Hadits ini menunjukkan bahwa sebab adanya hukum (perintah) tersebut bukanlah karena menutup aurat (karena pundak bukan aurat, pent.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Jabir radhiyallahu ‘anhu, “Jika kain itu sempit, maka jadikanlah sebagai sarung. Namun jika kain itu lebar, berselimutlah dengannya.” (HR. Bukhari no. 361) Telah kita ketahui bahwa tidaklah disyaratkan untuk menutup aurat itu seseorang harus seperti berselimut, akan tetapi cukup dengan menutup aurat yang wajib ditutup seperti ketika di luar shalat. Jadi, sebab hukum bukanlah sekedar menutup aurat, akan tetapi sebab hukum (menutup pundak) adalah memakai pakaian yang terbaik (az-ziinah). Inilah yang Allah Ta’ala perintahkan, dan juga ditunjukkan oleh dalil dari sunnah.” (Asy-Syarhul Mumti’, 2: 150)Oleh karena itu, termasuk dalam kesalahan yang dilakukan oleh jamaah umrah ketika mereka shalat adalah mereka letakkan bagian tengah rida’ di leher, kemudian menjulurkan dua ujung kain rida’ tersebut di dadanya, sehingga dua pundaknya pun tersingkap. Demikian pula punggung, dada, dan perut juga ikut tersingkap. Baca Juga:[Bersambung]*** @Rumah Kasongan, 25 Jumadil akhir 1441/19 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Keluar Madzi Boleh Sholat, Kekuatan Hati Dalam Islam, Sunah Jenggot, Akibat Melalaikan Sholat 5 Waktu, Percaya Kepada Allah

Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 2)Memakai pakaian yang menutupi pundakDari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ مِنْهُ شَيْءٌ“Janganlah salah seorang dari kalian shalat memakai satu kain, tanpa mengenakan suatu kain pun di atas pundaknya.” (HR. Bukhari no. 359 dan Muslim no. 516)Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,والمراد أنه لا يتزر في وسطه ويشد طرفي الثوب في حقويه بل يتوشح بهما على عاتقيه ليحصل الستر لجزء من أعالي البدن وإن كان ليس بعورة أو لكون ذلك أمكن في ستر العورة“Yang dimaksud (dengan hadits tersebut) adalah seseorang tidaklah menjadikannya sebagai sarung dan mengikatkan dua ujung kain tersebut ke pinggangnya. Akan tetapi, dia menjulurkannya sampai dua pundaknya untuk menutupi bagian atas dari badannya, meskipun tidak termasuk aurat. Atau karena dengan model seperti itu, lebih memungkinkan untuk bisa menutup aurat.” (Fathul Baari, 1: 472)Meskipun telah diketahui bahwa pundak bukanlah termasuk aurat, namun terdapat dalil yang menunjukkan perintah untuk menutup pundak ketika shalat. Hal ini karena hak dan agungnya perkara shalat. Bahkan sebagian ulama berpendapat batilnya shalat seseorang jika ada orang yang shalat dan tidak menutupi pundaknya sedikitpun. Inilah pendapat dalam madzhab Hanabilah. Adapun jumhur ulama berpendapat bahwa menutupi pundak hukumnya sunnah (dianjurkan), sebagaimana dinukil dari Ibnu Hajar rahimahullah (Fathul Baari, 1: 472).Tidak kita ragukan lagi bahwa menutupi pundak termasuk bagian dari memakai pakaian terbaik (az-ziinah) dan juga bagian dari keindahan. Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا صلى أحدكم فليلبس ثوبيه، فإن الله أحق من تزين له“Jika salah seorang di antara kalian shalat, pakailah dua pakaian. Karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk mendapatkan penampilan yang terbaik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Ausath 10: 170 dan Al-Baihaqi 2: 236. Al-Albani berkata, “Sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,وعاتق الرَّجُلِ ليس بعورة بالاتفاق، ومع ذلك أمر النبيُّ عليه الصَّلاة والسَّلام بستره في الصَّلاةِ فقال: «ليس على عاتقه منه شيء»، فدلَّ هذا على أن منَاط الحُكم ليس ستر العورة. وقال صلّى الله عليه وسلّم لجابر: «إن كان ضيِّقاً فاتَّزرْ به، وإن كان واسعاً فالتحفْ به» . ومعلوم أنه لا يُشترط لسَتْرِ العَوْرَة أن يلتحف الإنسان، بل يُغطِّي ما يجب ستره في غير الصَّلاة. إذاً؛ فليس مَنَاط الحُكم سَتْر العَورة، إنما مَنَاط الحُكم اتِّخاذ الزِّينة، هذا هو الذي أمرَ الله به، ودلَّت عليه السُّنَّة.“Pundak seseorang (laki-laki) bukanlah termasuk dalam aurat berdasarkan ijma’. Meskipun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk ditutup ketika shalat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tanpa mengenakan satu kain pun di atas pundaknya.” Hadits ini menunjukkan bahwa sebab adanya hukum (perintah) tersebut bukanlah karena menutup aurat (karena pundak bukan aurat, pent.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Jabir radhiyallahu ‘anhu, “Jika kain itu sempit, maka jadikanlah sebagai sarung. Namun jika kain itu lebar, berselimutlah dengannya.” (HR. Bukhari no. 361) Telah kita ketahui bahwa tidaklah disyaratkan untuk menutup aurat itu seseorang harus seperti berselimut, akan tetapi cukup dengan menutup aurat yang wajib ditutup seperti ketika di luar shalat. Jadi, sebab hukum bukanlah sekedar menutup aurat, akan tetapi sebab hukum (menutup pundak) adalah memakai pakaian yang terbaik (az-ziinah). Inilah yang Allah Ta’ala perintahkan, dan juga ditunjukkan oleh dalil dari sunnah.” (Asy-Syarhul Mumti’, 2: 150)Oleh karena itu, termasuk dalam kesalahan yang dilakukan oleh jamaah umrah ketika mereka shalat adalah mereka letakkan bagian tengah rida’ di leher, kemudian menjulurkan dua ujung kain rida’ tersebut di dadanya, sehingga dua pundaknya pun tersingkap. Demikian pula punggung, dada, dan perut juga ikut tersingkap. Baca Juga:[Bersambung]*** @Rumah Kasongan, 25 Jumadil akhir 1441/19 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Keluar Madzi Boleh Sholat, Kekuatan Hati Dalam Islam, Sunah Jenggot, Akibat Melalaikan Sholat 5 Waktu, Percaya Kepada Allah
Baca pembahasan sebelumnya Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 2)Memakai pakaian yang menutupi pundakDari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ مِنْهُ شَيْءٌ“Janganlah salah seorang dari kalian shalat memakai satu kain, tanpa mengenakan suatu kain pun di atas pundaknya.” (HR. Bukhari no. 359 dan Muslim no. 516)Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,والمراد أنه لا يتزر في وسطه ويشد طرفي الثوب في حقويه بل يتوشح بهما على عاتقيه ليحصل الستر لجزء من أعالي البدن وإن كان ليس بعورة أو لكون ذلك أمكن في ستر العورة“Yang dimaksud (dengan hadits tersebut) adalah seseorang tidaklah menjadikannya sebagai sarung dan mengikatkan dua ujung kain tersebut ke pinggangnya. Akan tetapi, dia menjulurkannya sampai dua pundaknya untuk menutupi bagian atas dari badannya, meskipun tidak termasuk aurat. Atau karena dengan model seperti itu, lebih memungkinkan untuk bisa menutup aurat.” (Fathul Baari, 1: 472)Meskipun telah diketahui bahwa pundak bukanlah termasuk aurat, namun terdapat dalil yang menunjukkan perintah untuk menutup pundak ketika shalat. Hal ini karena hak dan agungnya perkara shalat. Bahkan sebagian ulama berpendapat batilnya shalat seseorang jika ada orang yang shalat dan tidak menutupi pundaknya sedikitpun. Inilah pendapat dalam madzhab Hanabilah. Adapun jumhur ulama berpendapat bahwa menutupi pundak hukumnya sunnah (dianjurkan), sebagaimana dinukil dari Ibnu Hajar rahimahullah (Fathul Baari, 1: 472).Tidak kita ragukan lagi bahwa menutupi pundak termasuk bagian dari memakai pakaian terbaik (az-ziinah) dan juga bagian dari keindahan. Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا صلى أحدكم فليلبس ثوبيه، فإن الله أحق من تزين له“Jika salah seorang di antara kalian shalat, pakailah dua pakaian. Karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk mendapatkan penampilan yang terbaik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Ausath 10: 170 dan Al-Baihaqi 2: 236. Al-Albani berkata, “Sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,وعاتق الرَّجُلِ ليس بعورة بالاتفاق، ومع ذلك أمر النبيُّ عليه الصَّلاة والسَّلام بستره في الصَّلاةِ فقال: «ليس على عاتقه منه شيء»، فدلَّ هذا على أن منَاط الحُكم ليس ستر العورة. وقال صلّى الله عليه وسلّم لجابر: «إن كان ضيِّقاً فاتَّزرْ به، وإن كان واسعاً فالتحفْ به» . ومعلوم أنه لا يُشترط لسَتْرِ العَوْرَة أن يلتحف الإنسان، بل يُغطِّي ما يجب ستره في غير الصَّلاة. إذاً؛ فليس مَنَاط الحُكم سَتْر العَورة، إنما مَنَاط الحُكم اتِّخاذ الزِّينة، هذا هو الذي أمرَ الله به، ودلَّت عليه السُّنَّة.“Pundak seseorang (laki-laki) bukanlah termasuk dalam aurat berdasarkan ijma’. Meskipun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk ditutup ketika shalat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tanpa mengenakan satu kain pun di atas pundaknya.” Hadits ini menunjukkan bahwa sebab adanya hukum (perintah) tersebut bukanlah karena menutup aurat (karena pundak bukan aurat, pent.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Jabir radhiyallahu ‘anhu, “Jika kain itu sempit, maka jadikanlah sebagai sarung. Namun jika kain itu lebar, berselimutlah dengannya.” (HR. Bukhari no. 361) Telah kita ketahui bahwa tidaklah disyaratkan untuk menutup aurat itu seseorang harus seperti berselimut, akan tetapi cukup dengan menutup aurat yang wajib ditutup seperti ketika di luar shalat. Jadi, sebab hukum bukanlah sekedar menutup aurat, akan tetapi sebab hukum (menutup pundak) adalah memakai pakaian yang terbaik (az-ziinah). Inilah yang Allah Ta’ala perintahkan, dan juga ditunjukkan oleh dalil dari sunnah.” (Asy-Syarhul Mumti’, 2: 150)Oleh karena itu, termasuk dalam kesalahan yang dilakukan oleh jamaah umrah ketika mereka shalat adalah mereka letakkan bagian tengah rida’ di leher, kemudian menjulurkan dua ujung kain rida’ tersebut di dadanya, sehingga dua pundaknya pun tersingkap. Demikian pula punggung, dada, dan perut juga ikut tersingkap. Baca Juga:[Bersambung]*** @Rumah Kasongan, 25 Jumadil akhir 1441/19 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Keluar Madzi Boleh Sholat, Kekuatan Hati Dalam Islam, Sunah Jenggot, Akibat Melalaikan Sholat 5 Waktu, Percaya Kepada Allah


Baca pembahasan sebelumnya Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 2)Memakai pakaian yang menutupi pundakDari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ مِنْهُ شَيْءٌ“Janganlah salah seorang dari kalian shalat memakai satu kain, tanpa mengenakan suatu kain pun di atas pundaknya.” (HR. Bukhari no. 359 dan Muslim no. 516)Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,والمراد أنه لا يتزر في وسطه ويشد طرفي الثوب في حقويه بل يتوشح بهما على عاتقيه ليحصل الستر لجزء من أعالي البدن وإن كان ليس بعورة أو لكون ذلك أمكن في ستر العورة“Yang dimaksud (dengan hadits tersebut) adalah seseorang tidaklah menjadikannya sebagai sarung dan mengikatkan dua ujung kain tersebut ke pinggangnya. Akan tetapi, dia menjulurkannya sampai dua pundaknya untuk menutupi bagian atas dari badannya, meskipun tidak termasuk aurat. Atau karena dengan model seperti itu, lebih memungkinkan untuk bisa menutup aurat.” (Fathul Baari, 1: 472)Meskipun telah diketahui bahwa pundak bukanlah termasuk aurat, namun terdapat dalil yang menunjukkan perintah untuk menutup pundak ketika shalat. Hal ini karena hak dan agungnya perkara shalat. Bahkan sebagian ulama berpendapat batilnya shalat seseorang jika ada orang yang shalat dan tidak menutupi pundaknya sedikitpun. Inilah pendapat dalam madzhab Hanabilah. Adapun jumhur ulama berpendapat bahwa menutupi pundak hukumnya sunnah (dianjurkan), sebagaimana dinukil dari Ibnu Hajar rahimahullah (Fathul Baari, 1: 472).Tidak kita ragukan lagi bahwa menutupi pundak termasuk bagian dari memakai pakaian terbaik (az-ziinah) dan juga bagian dari keindahan. Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا صلى أحدكم فليلبس ثوبيه، فإن الله أحق من تزين له“Jika salah seorang di antara kalian shalat, pakailah dua pakaian. Karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk mendapatkan penampilan yang terbaik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Ausath 10: 170 dan Al-Baihaqi 2: 236. Al-Albani berkata, “Sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,وعاتق الرَّجُلِ ليس بعورة بالاتفاق، ومع ذلك أمر النبيُّ عليه الصَّلاة والسَّلام بستره في الصَّلاةِ فقال: «ليس على عاتقه منه شيء»، فدلَّ هذا على أن منَاط الحُكم ليس ستر العورة. وقال صلّى الله عليه وسلّم لجابر: «إن كان ضيِّقاً فاتَّزرْ به، وإن كان واسعاً فالتحفْ به» . ومعلوم أنه لا يُشترط لسَتْرِ العَوْرَة أن يلتحف الإنسان، بل يُغطِّي ما يجب ستره في غير الصَّلاة. إذاً؛ فليس مَنَاط الحُكم سَتْر العَورة، إنما مَنَاط الحُكم اتِّخاذ الزِّينة، هذا هو الذي أمرَ الله به، ودلَّت عليه السُّنَّة.“Pundak seseorang (laki-laki) bukanlah termasuk dalam aurat berdasarkan ijma’. Meskipun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk ditutup ketika shalat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tanpa mengenakan satu kain pun di atas pundaknya.” Hadits ini menunjukkan bahwa sebab adanya hukum (perintah) tersebut bukanlah karena menutup aurat (karena pundak bukan aurat, pent.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Jabir radhiyallahu ‘anhu, “Jika kain itu sempit, maka jadikanlah sebagai sarung. Namun jika kain itu lebar, berselimutlah dengannya.” (HR. Bukhari no. 361) Telah kita ketahui bahwa tidaklah disyaratkan untuk menutup aurat itu seseorang harus seperti berselimut, akan tetapi cukup dengan menutup aurat yang wajib ditutup seperti ketika di luar shalat. Jadi, sebab hukum bukanlah sekedar menutup aurat, akan tetapi sebab hukum (menutup pundak) adalah memakai pakaian yang terbaik (az-ziinah). Inilah yang Allah Ta’ala perintahkan, dan juga ditunjukkan oleh dalil dari sunnah.” (Asy-Syarhul Mumti’, 2: 150)Oleh karena itu, termasuk dalam kesalahan yang dilakukan oleh jamaah umrah ketika mereka shalat adalah mereka letakkan bagian tengah rida’ di leher, kemudian menjulurkan dua ujung kain rida’ tersebut di dadanya, sehingga dua pundaknya pun tersingkap. Demikian pula punggung, dada, dan perut juga ikut tersingkap. Baca Juga:[Bersambung]*** @Rumah Kasongan, 25 Jumadil akhir 1441/19 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Keluar Madzi Boleh Sholat, Kekuatan Hati Dalam Islam, Sunah Jenggot, Akibat Melalaikan Sholat 5 Waktu, Percaya Kepada Allah

Kaedah Fikih (26): Merusak Tetapi Tidak Perlu Ganti Rugi

Asalnya merusak barang orang lain itu dituntut ganti rugi kecuali pada beberapa kasus, ada yang tidak dituntut ganti rugi. Hal ini akan dijelaskan dalam tulisan kaedah fikih dari Rumaysho berikut ini.   Dalam bait syair syaikh As-Sa’di disebutkan, وَمُتْلِفُ مُؤْذِيْهِ لَيْسَ يَضْمَنُ بَعْدَ الدِّفَاعِ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ Orang yang merusak sesuatu yang mengganggunya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, setelah dia melakukan pembelaan dengan cara yang paling bijak.   Ini adalah kaedah tentang masalah merusak (itlaf atau ihlak). Jika seseorang merusak barang orang lain, maka ia hendaklah memberi ganti rugi, bila tidak ada pengecualian. Itlaf atau ihlak artinya mengeluarkan sesuatu dari kemanfaatannya. Daftar Isi tutup 1. Dalil kaedah 2. Pemahaman kaedah 3. Yang tidak dikenakan dhaman (ganti rugi) 4. Yang tidak termasuk amin 4.1. Referensi: Dalil kaedah Siapa saja yang menghancurkan barang orang lain dengan cara yang batil, termasuk merusak (itlaf). Dalam ayat disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’: 29) Ayat lainnya menyebutkan, إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.” (QS. Asy-Syura: 42) Baca Juga: 12 Bentuk Kezaliman pada Harta Orang Lain Anas mengatakan bahwa sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan hadiah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa makanan dalam mangkuk. Aisyah lantas memukul piring tersebut dengan tangannya. Kemudian ia melemparkan isinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, طَعَامٌ بِطَعَامٍ وَإِنَاءٌ بِإِنَاءٍ “Makanan harus diganti dengan makanan, juga bejana diganti dengan bejana.” (HR. Tirmidzi, no. 1359. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Pemahaman kaedah Siapa saja yang merusak barang orang lain, maka ia harus ganti rugi. Ini hukum asalnya. Merusak di sini tidak memandang apakah sengaja, lupa, tidak tahu, atau dipaksa. Akan tetapi, jika itu karena dipaksa, orang yang memaksa yang harus mengganti. Siapa saja yang merusak harta orang, ia harus menanggung kerugian, terserah ketika itu mendapatkan manfaat ataukah tidak. Misalnya, seseorang makan makanan orang lain atau memakai baju orang lain sampai usang, maka ia harus siap menanggung kerugian. Contoh yang tanpa mengambil manfaat adalah seperti membakar atau menghancurkan, tetap ada dhaman (ganti rugi).   Yang tidak dikenakan dhaman (ganti rugi) Mencelakai yang menyakiti dalam keadaan darurat. Maka berlaku kaedah keadaan darurat membolehkan suatu yang diharamkan. Misal, dalam masalah begal. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِى قَالَ « فَلاَ تُعْطِهِ مَالَكَ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِى قَالَ « قَاتِلْهُ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِى قَالَ « فَأَنْتَ شَهِيدٌ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ قَالَ « هُوَ فِى النَّارِ » Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?” Beliau bersabda, “Jangan kau beri padanya.” Ia bertanya lagi, “Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?” Beliau bersabda, “Bunuhlah dia.” “Bagaimana jika ia malah membunuhku?”, ia balik bertanya. “Engkau dicatat syahid”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Bagaimana jika aku yang membunuhnya?”, ia bertanya kembali. “Ia yang di neraka”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 140). Syaikh As-Sa’di menyebutkan, بَعْدَ الدِّفَاعِ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَن setelah dia melakukan pembelaan dengan cara yang paling bijak. Artinya menurut Syaikh As-Sa’di, dibalas sesuai kemampuan, dari yang paling ke yang paling mudah. Jangan berlebihan dalam membalas. Jika berlebihan, dituntut dhaman (ganti rugi). Lihat tentang masalah nusyuz (istri durhaka pada suami), وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُن فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisaa’: 34). Diizinkan oleh yang memiliki. Misalkan yang punya barang mengizikan untuk memanfaatkannya. Makanan dipersilakan untuk dihabiskan, begitu pula minuman. Diizinkan untuk memanfaatkan dari syariat, maka tidak ada dhaman (ganti rugi kerusakan). Misalnya, ada yang darurat butuh makan dan ia tidak memiliki makanan. Syariat membolehkan memakan makanan orang lain kala kondisi darurat seperti ini, ia tidak dikenai dhaman (ganti rugi). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyatakan, “Tidaklah masalah seseorang makan harta orang lain dalam keadaan terpaksa karena fakir, dan tidak perlu ada dhaman (ganti rugi).” Pengrusakan terjadi di tangan orang yang amin. Al-amin adalah setiap orang yang diizinkan memegang suatu harta dengan izin syari atau izin si pemilik, seperti diizinkan karena sudah menyewa, orang yang meminjam (‘aariyah), orang yang diminta dititipkan barang (wadi’ah), yang saling berserikat, yang diwasiatkan menjaga harta anak yatim, nazhir wakaf, wali dari orang safih, dan semacamnya. Jika terjadi kerusakan barang di tangan orang-orang yang disebutkan di sini selama tidak sengaja dan bukan karena berlebihan, maka tidak ada ganti rugi. Ada yang ingin berbuat baik pada orang lain, lantas dirusak oleh orang lain selama tidak berlebihan. Misalnya, ada yang meletakkan batu atau kayu pada jalan yang berbecek kala hujan, supaya orang-orang yang lewat tidak terjatuh di situ. Namun ada yang jatuh kala melewati jalan tersebut, maka tidak ada dhaman, karena orang ini dianggap muhsin, kecuali kalau yang meletakkan batu atau kayu pada jalan melampaui aturan yang wajar.   Yang tidak termasuk amin Mengambil harta orang lain tanpa izin syari atau rida pemiliknya, ini suatu kezaliman. Misalnya, ada yang merampas sebuah mobil, lantas mobil tersebut rusak di tangannya, maka ia harus ganti rugi karena ia sengaja merampas harta orang lain secara melampaui batas. Seandainya yang merampas tadi menjaganya, lantas terbakar, maka tetap wajib menggantinya. Muhsin seperti pada contoh nomor lima di atas, yakni orang yang berbuat baik dengan maksud menolong orang, namun berbuat melampaui batas (dari sewajarnya), maka ia termasuk zalim. Baca Juga: Hadits Arbain #32: Tidak Boleh Memberikan Mudarat Sengaja ataupun Tidak Kaedah Fikih (25): Pengharaman dalam Zat dan Syarat Ibadah Referensi: Syarh Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah li Al-‘Allamah ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi.   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Senin  sore menjelang Maghrib, 11 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdhaman ganti rugi kaedah fikih merusak

Kaedah Fikih (26): Merusak Tetapi Tidak Perlu Ganti Rugi

Asalnya merusak barang orang lain itu dituntut ganti rugi kecuali pada beberapa kasus, ada yang tidak dituntut ganti rugi. Hal ini akan dijelaskan dalam tulisan kaedah fikih dari Rumaysho berikut ini.   Dalam bait syair syaikh As-Sa’di disebutkan, وَمُتْلِفُ مُؤْذِيْهِ لَيْسَ يَضْمَنُ بَعْدَ الدِّفَاعِ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ Orang yang merusak sesuatu yang mengganggunya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, setelah dia melakukan pembelaan dengan cara yang paling bijak.   Ini adalah kaedah tentang masalah merusak (itlaf atau ihlak). Jika seseorang merusak barang orang lain, maka ia hendaklah memberi ganti rugi, bila tidak ada pengecualian. Itlaf atau ihlak artinya mengeluarkan sesuatu dari kemanfaatannya. Daftar Isi tutup 1. Dalil kaedah 2. Pemahaman kaedah 3. Yang tidak dikenakan dhaman (ganti rugi) 4. Yang tidak termasuk amin 4.1. Referensi: Dalil kaedah Siapa saja yang menghancurkan barang orang lain dengan cara yang batil, termasuk merusak (itlaf). Dalam ayat disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’: 29) Ayat lainnya menyebutkan, إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.” (QS. Asy-Syura: 42) Baca Juga: 12 Bentuk Kezaliman pada Harta Orang Lain Anas mengatakan bahwa sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan hadiah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa makanan dalam mangkuk. Aisyah lantas memukul piring tersebut dengan tangannya. Kemudian ia melemparkan isinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, طَعَامٌ بِطَعَامٍ وَإِنَاءٌ بِإِنَاءٍ “Makanan harus diganti dengan makanan, juga bejana diganti dengan bejana.” (HR. Tirmidzi, no. 1359. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Pemahaman kaedah Siapa saja yang merusak barang orang lain, maka ia harus ganti rugi. Ini hukum asalnya. Merusak di sini tidak memandang apakah sengaja, lupa, tidak tahu, atau dipaksa. Akan tetapi, jika itu karena dipaksa, orang yang memaksa yang harus mengganti. Siapa saja yang merusak harta orang, ia harus menanggung kerugian, terserah ketika itu mendapatkan manfaat ataukah tidak. Misalnya, seseorang makan makanan orang lain atau memakai baju orang lain sampai usang, maka ia harus siap menanggung kerugian. Contoh yang tanpa mengambil manfaat adalah seperti membakar atau menghancurkan, tetap ada dhaman (ganti rugi).   Yang tidak dikenakan dhaman (ganti rugi) Mencelakai yang menyakiti dalam keadaan darurat. Maka berlaku kaedah keadaan darurat membolehkan suatu yang diharamkan. Misal, dalam masalah begal. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِى قَالَ « فَلاَ تُعْطِهِ مَالَكَ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِى قَالَ « قَاتِلْهُ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِى قَالَ « فَأَنْتَ شَهِيدٌ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ قَالَ « هُوَ فِى النَّارِ » Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?” Beliau bersabda, “Jangan kau beri padanya.” Ia bertanya lagi, “Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?” Beliau bersabda, “Bunuhlah dia.” “Bagaimana jika ia malah membunuhku?”, ia balik bertanya. “Engkau dicatat syahid”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Bagaimana jika aku yang membunuhnya?”, ia bertanya kembali. “Ia yang di neraka”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 140). Syaikh As-Sa’di menyebutkan, بَعْدَ الدِّفَاعِ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَن setelah dia melakukan pembelaan dengan cara yang paling bijak. Artinya menurut Syaikh As-Sa’di, dibalas sesuai kemampuan, dari yang paling ke yang paling mudah. Jangan berlebihan dalam membalas. Jika berlebihan, dituntut dhaman (ganti rugi). Lihat tentang masalah nusyuz (istri durhaka pada suami), وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُن فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisaa’: 34). Diizinkan oleh yang memiliki. Misalkan yang punya barang mengizikan untuk memanfaatkannya. Makanan dipersilakan untuk dihabiskan, begitu pula minuman. Diizinkan untuk memanfaatkan dari syariat, maka tidak ada dhaman (ganti rugi kerusakan). Misalnya, ada yang darurat butuh makan dan ia tidak memiliki makanan. Syariat membolehkan memakan makanan orang lain kala kondisi darurat seperti ini, ia tidak dikenai dhaman (ganti rugi). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyatakan, “Tidaklah masalah seseorang makan harta orang lain dalam keadaan terpaksa karena fakir, dan tidak perlu ada dhaman (ganti rugi).” Pengrusakan terjadi di tangan orang yang amin. Al-amin adalah setiap orang yang diizinkan memegang suatu harta dengan izin syari atau izin si pemilik, seperti diizinkan karena sudah menyewa, orang yang meminjam (‘aariyah), orang yang diminta dititipkan barang (wadi’ah), yang saling berserikat, yang diwasiatkan menjaga harta anak yatim, nazhir wakaf, wali dari orang safih, dan semacamnya. Jika terjadi kerusakan barang di tangan orang-orang yang disebutkan di sini selama tidak sengaja dan bukan karena berlebihan, maka tidak ada ganti rugi. Ada yang ingin berbuat baik pada orang lain, lantas dirusak oleh orang lain selama tidak berlebihan. Misalnya, ada yang meletakkan batu atau kayu pada jalan yang berbecek kala hujan, supaya orang-orang yang lewat tidak terjatuh di situ. Namun ada yang jatuh kala melewati jalan tersebut, maka tidak ada dhaman, karena orang ini dianggap muhsin, kecuali kalau yang meletakkan batu atau kayu pada jalan melampaui aturan yang wajar.   Yang tidak termasuk amin Mengambil harta orang lain tanpa izin syari atau rida pemiliknya, ini suatu kezaliman. Misalnya, ada yang merampas sebuah mobil, lantas mobil tersebut rusak di tangannya, maka ia harus ganti rugi karena ia sengaja merampas harta orang lain secara melampaui batas. Seandainya yang merampas tadi menjaganya, lantas terbakar, maka tetap wajib menggantinya. Muhsin seperti pada contoh nomor lima di atas, yakni orang yang berbuat baik dengan maksud menolong orang, namun berbuat melampaui batas (dari sewajarnya), maka ia termasuk zalim. Baca Juga: Hadits Arbain #32: Tidak Boleh Memberikan Mudarat Sengaja ataupun Tidak Kaedah Fikih (25): Pengharaman dalam Zat dan Syarat Ibadah Referensi: Syarh Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah li Al-‘Allamah ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi.   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Senin  sore menjelang Maghrib, 11 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdhaman ganti rugi kaedah fikih merusak
Asalnya merusak barang orang lain itu dituntut ganti rugi kecuali pada beberapa kasus, ada yang tidak dituntut ganti rugi. Hal ini akan dijelaskan dalam tulisan kaedah fikih dari Rumaysho berikut ini.   Dalam bait syair syaikh As-Sa’di disebutkan, وَمُتْلِفُ مُؤْذِيْهِ لَيْسَ يَضْمَنُ بَعْدَ الدِّفَاعِ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ Orang yang merusak sesuatu yang mengganggunya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, setelah dia melakukan pembelaan dengan cara yang paling bijak.   Ini adalah kaedah tentang masalah merusak (itlaf atau ihlak). Jika seseorang merusak barang orang lain, maka ia hendaklah memberi ganti rugi, bila tidak ada pengecualian. Itlaf atau ihlak artinya mengeluarkan sesuatu dari kemanfaatannya. Daftar Isi tutup 1. Dalil kaedah 2. Pemahaman kaedah 3. Yang tidak dikenakan dhaman (ganti rugi) 4. Yang tidak termasuk amin 4.1. Referensi: Dalil kaedah Siapa saja yang menghancurkan barang orang lain dengan cara yang batil, termasuk merusak (itlaf). Dalam ayat disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’: 29) Ayat lainnya menyebutkan, إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.” (QS. Asy-Syura: 42) Baca Juga: 12 Bentuk Kezaliman pada Harta Orang Lain Anas mengatakan bahwa sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan hadiah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa makanan dalam mangkuk. Aisyah lantas memukul piring tersebut dengan tangannya. Kemudian ia melemparkan isinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, طَعَامٌ بِطَعَامٍ وَإِنَاءٌ بِإِنَاءٍ “Makanan harus diganti dengan makanan, juga bejana diganti dengan bejana.” (HR. Tirmidzi, no. 1359. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Pemahaman kaedah Siapa saja yang merusak barang orang lain, maka ia harus ganti rugi. Ini hukum asalnya. Merusak di sini tidak memandang apakah sengaja, lupa, tidak tahu, atau dipaksa. Akan tetapi, jika itu karena dipaksa, orang yang memaksa yang harus mengganti. Siapa saja yang merusak harta orang, ia harus menanggung kerugian, terserah ketika itu mendapatkan manfaat ataukah tidak. Misalnya, seseorang makan makanan orang lain atau memakai baju orang lain sampai usang, maka ia harus siap menanggung kerugian. Contoh yang tanpa mengambil manfaat adalah seperti membakar atau menghancurkan, tetap ada dhaman (ganti rugi).   Yang tidak dikenakan dhaman (ganti rugi) Mencelakai yang menyakiti dalam keadaan darurat. Maka berlaku kaedah keadaan darurat membolehkan suatu yang diharamkan. Misal, dalam masalah begal. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِى قَالَ « فَلاَ تُعْطِهِ مَالَكَ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِى قَالَ « قَاتِلْهُ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِى قَالَ « فَأَنْتَ شَهِيدٌ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ قَالَ « هُوَ فِى النَّارِ » Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?” Beliau bersabda, “Jangan kau beri padanya.” Ia bertanya lagi, “Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?” Beliau bersabda, “Bunuhlah dia.” “Bagaimana jika ia malah membunuhku?”, ia balik bertanya. “Engkau dicatat syahid”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Bagaimana jika aku yang membunuhnya?”, ia bertanya kembali. “Ia yang di neraka”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 140). Syaikh As-Sa’di menyebutkan, بَعْدَ الدِّفَاعِ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَن setelah dia melakukan pembelaan dengan cara yang paling bijak. Artinya menurut Syaikh As-Sa’di, dibalas sesuai kemampuan, dari yang paling ke yang paling mudah. Jangan berlebihan dalam membalas. Jika berlebihan, dituntut dhaman (ganti rugi). Lihat tentang masalah nusyuz (istri durhaka pada suami), وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُن فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisaa’: 34). Diizinkan oleh yang memiliki. Misalkan yang punya barang mengizikan untuk memanfaatkannya. Makanan dipersilakan untuk dihabiskan, begitu pula minuman. Diizinkan untuk memanfaatkan dari syariat, maka tidak ada dhaman (ganti rugi kerusakan). Misalnya, ada yang darurat butuh makan dan ia tidak memiliki makanan. Syariat membolehkan memakan makanan orang lain kala kondisi darurat seperti ini, ia tidak dikenai dhaman (ganti rugi). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyatakan, “Tidaklah masalah seseorang makan harta orang lain dalam keadaan terpaksa karena fakir, dan tidak perlu ada dhaman (ganti rugi).” Pengrusakan terjadi di tangan orang yang amin. Al-amin adalah setiap orang yang diizinkan memegang suatu harta dengan izin syari atau izin si pemilik, seperti diizinkan karena sudah menyewa, orang yang meminjam (‘aariyah), orang yang diminta dititipkan barang (wadi’ah), yang saling berserikat, yang diwasiatkan menjaga harta anak yatim, nazhir wakaf, wali dari orang safih, dan semacamnya. Jika terjadi kerusakan barang di tangan orang-orang yang disebutkan di sini selama tidak sengaja dan bukan karena berlebihan, maka tidak ada ganti rugi. Ada yang ingin berbuat baik pada orang lain, lantas dirusak oleh orang lain selama tidak berlebihan. Misalnya, ada yang meletakkan batu atau kayu pada jalan yang berbecek kala hujan, supaya orang-orang yang lewat tidak terjatuh di situ. Namun ada yang jatuh kala melewati jalan tersebut, maka tidak ada dhaman, karena orang ini dianggap muhsin, kecuali kalau yang meletakkan batu atau kayu pada jalan melampaui aturan yang wajar.   Yang tidak termasuk amin Mengambil harta orang lain tanpa izin syari atau rida pemiliknya, ini suatu kezaliman. Misalnya, ada yang merampas sebuah mobil, lantas mobil tersebut rusak di tangannya, maka ia harus ganti rugi karena ia sengaja merampas harta orang lain secara melampaui batas. Seandainya yang merampas tadi menjaganya, lantas terbakar, maka tetap wajib menggantinya. Muhsin seperti pada contoh nomor lima di atas, yakni orang yang berbuat baik dengan maksud menolong orang, namun berbuat melampaui batas (dari sewajarnya), maka ia termasuk zalim. Baca Juga: Hadits Arbain #32: Tidak Boleh Memberikan Mudarat Sengaja ataupun Tidak Kaedah Fikih (25): Pengharaman dalam Zat dan Syarat Ibadah Referensi: Syarh Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah li Al-‘Allamah ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi.   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Senin  sore menjelang Maghrib, 11 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdhaman ganti rugi kaedah fikih merusak


Asalnya merusak barang orang lain itu dituntut ganti rugi kecuali pada beberapa kasus, ada yang tidak dituntut ganti rugi. Hal ini akan dijelaskan dalam tulisan kaedah fikih dari Rumaysho berikut ini.   Dalam bait syair syaikh As-Sa’di disebutkan, وَمُتْلِفُ مُؤْذِيْهِ لَيْسَ يَضْمَنُ بَعْدَ الدِّفَاعِ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ Orang yang merusak sesuatu yang mengganggunya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, setelah dia melakukan pembelaan dengan cara yang paling bijak.   Ini adalah kaedah tentang masalah merusak (itlaf atau ihlak). Jika seseorang merusak barang orang lain, maka ia hendaklah memberi ganti rugi, bila tidak ada pengecualian. Itlaf atau ihlak artinya mengeluarkan sesuatu dari kemanfaatannya. Daftar Isi tutup 1. Dalil kaedah 2. Pemahaman kaedah 3. Yang tidak dikenakan dhaman (ganti rugi) 4. Yang tidak termasuk amin 4.1. Referensi: Dalil kaedah Siapa saja yang menghancurkan barang orang lain dengan cara yang batil, termasuk merusak (itlaf). Dalam ayat disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’: 29) Ayat lainnya menyebutkan, إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.” (QS. Asy-Syura: 42) Baca Juga: 12 Bentuk Kezaliman pada Harta Orang Lain Anas mengatakan bahwa sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan hadiah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa makanan dalam mangkuk. Aisyah lantas memukul piring tersebut dengan tangannya. Kemudian ia melemparkan isinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, طَعَامٌ بِطَعَامٍ وَإِنَاءٌ بِإِنَاءٍ “Makanan harus diganti dengan makanan, juga bejana diganti dengan bejana.” (HR. Tirmidzi, no. 1359. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Pemahaman kaedah Siapa saja yang merusak barang orang lain, maka ia harus ganti rugi. Ini hukum asalnya. Merusak di sini tidak memandang apakah sengaja, lupa, tidak tahu, atau dipaksa. Akan tetapi, jika itu karena dipaksa, orang yang memaksa yang harus mengganti. Siapa saja yang merusak harta orang, ia harus menanggung kerugian, terserah ketika itu mendapatkan manfaat ataukah tidak. Misalnya, seseorang makan makanan orang lain atau memakai baju orang lain sampai usang, maka ia harus siap menanggung kerugian. Contoh yang tanpa mengambil manfaat adalah seperti membakar atau menghancurkan, tetap ada dhaman (ganti rugi).   Yang tidak dikenakan dhaman (ganti rugi) Mencelakai yang menyakiti dalam keadaan darurat. Maka berlaku kaedah keadaan darurat membolehkan suatu yang diharamkan. Misal, dalam masalah begal. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِى قَالَ « فَلاَ تُعْطِهِ مَالَكَ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِى قَالَ « قَاتِلْهُ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِى قَالَ « فَأَنْتَ شَهِيدٌ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ قَالَ « هُوَ فِى النَّارِ » Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?” Beliau bersabda, “Jangan kau beri padanya.” Ia bertanya lagi, “Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?” Beliau bersabda, “Bunuhlah dia.” “Bagaimana jika ia malah membunuhku?”, ia balik bertanya. “Engkau dicatat syahid”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Bagaimana jika aku yang membunuhnya?”, ia bertanya kembali. “Ia yang di neraka”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 140). Syaikh As-Sa’di menyebutkan, بَعْدَ الدِّفَاعِ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَن setelah dia melakukan pembelaan dengan cara yang paling bijak. Artinya menurut Syaikh As-Sa’di, dibalas sesuai kemampuan, dari yang paling ke yang paling mudah. Jangan berlebihan dalam membalas. Jika berlebihan, dituntut dhaman (ganti rugi). Lihat tentang masalah nusyuz (istri durhaka pada suami), وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُن فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisaa’: 34). Diizinkan oleh yang memiliki. Misalkan yang punya barang mengizikan untuk memanfaatkannya. Makanan dipersilakan untuk dihabiskan, begitu pula minuman. Diizinkan untuk memanfaatkan dari syariat, maka tidak ada dhaman (ganti rugi kerusakan). Misalnya, ada yang darurat butuh makan dan ia tidak memiliki makanan. Syariat membolehkan memakan makanan orang lain kala kondisi darurat seperti ini, ia tidak dikenai dhaman (ganti rugi). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyatakan, “Tidaklah masalah seseorang makan harta orang lain dalam keadaan terpaksa karena fakir, dan tidak perlu ada dhaman (ganti rugi).” Pengrusakan terjadi di tangan orang yang amin. Al-amin adalah setiap orang yang diizinkan memegang suatu harta dengan izin syari atau izin si pemilik, seperti diizinkan karena sudah menyewa, orang yang meminjam (‘aariyah), orang yang diminta dititipkan barang (wadi’ah), yang saling berserikat, yang diwasiatkan menjaga harta anak yatim, nazhir wakaf, wali dari orang safih, dan semacamnya. Jika terjadi kerusakan barang di tangan orang-orang yang disebutkan di sini selama tidak sengaja dan bukan karena berlebihan, maka tidak ada ganti rugi. Ada yang ingin berbuat baik pada orang lain, lantas dirusak oleh orang lain selama tidak berlebihan. Misalnya, ada yang meletakkan batu atau kayu pada jalan yang berbecek kala hujan, supaya orang-orang yang lewat tidak terjatuh di situ. Namun ada yang jatuh kala melewati jalan tersebut, maka tidak ada dhaman, karena orang ini dianggap muhsin, kecuali kalau yang meletakkan batu atau kayu pada jalan melampaui aturan yang wajar.   Yang tidak termasuk amin Mengambil harta orang lain tanpa izin syari atau rida pemiliknya, ini suatu kezaliman. Misalnya, ada yang merampas sebuah mobil, lantas mobil tersebut rusak di tangannya, maka ia harus ganti rugi karena ia sengaja merampas harta orang lain secara melampaui batas. Seandainya yang merampas tadi menjaganya, lantas terbakar, maka tetap wajib menggantinya. Muhsin seperti pada contoh nomor lima di atas, yakni orang yang berbuat baik dengan maksud menolong orang, namun berbuat melampaui batas (dari sewajarnya), maka ia termasuk zalim. Baca Juga: Hadits Arbain #32: Tidak Boleh Memberikan Mudarat Sengaja ataupun Tidak Kaedah Fikih (25): Pengharaman dalam Zat dan Syarat Ibadah Referensi: Syarh Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah li Al-‘Allamah ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi.   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Senin  sore menjelang Maghrib, 11 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdhaman ganti rugi kaedah fikih merusak

Beratnya Menjauhi Dua Maksiat Ini

Beratnya Menjauhi Dua Maksiat Ini Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: الصبر عن معاصي اللسان والفرج من أصعب أنواع الصبر ؛ لشدة الداعي إليهما وسهولتهما “Sabar terhadap maksiat lisan dan kemaluan termasuk jenis sabar yang terberat. Karena pendorongnya amat kuat dan mudah untuk dilakukan.” (Uddatushobirin) Oleh karena itu Nabi mengabarkan bahwa perkara yang banyak memasukkan manusia ke dalam api neraka adalah lisan dan kemaluan.. (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi) Penulis: Ustadz Badrusalam, Lc.

Beratnya Menjauhi Dua Maksiat Ini

Beratnya Menjauhi Dua Maksiat Ini Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: الصبر عن معاصي اللسان والفرج من أصعب أنواع الصبر ؛ لشدة الداعي إليهما وسهولتهما “Sabar terhadap maksiat lisan dan kemaluan termasuk jenis sabar yang terberat. Karena pendorongnya amat kuat dan mudah untuk dilakukan.” (Uddatushobirin) Oleh karena itu Nabi mengabarkan bahwa perkara yang banyak memasukkan manusia ke dalam api neraka adalah lisan dan kemaluan.. (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi) Penulis: Ustadz Badrusalam, Lc.
Beratnya Menjauhi Dua Maksiat Ini Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: الصبر عن معاصي اللسان والفرج من أصعب أنواع الصبر ؛ لشدة الداعي إليهما وسهولتهما “Sabar terhadap maksiat lisan dan kemaluan termasuk jenis sabar yang terberat. Karena pendorongnya amat kuat dan mudah untuk dilakukan.” (Uddatushobirin) Oleh karena itu Nabi mengabarkan bahwa perkara yang banyak memasukkan manusia ke dalam api neraka adalah lisan dan kemaluan.. (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi) Penulis: Ustadz Badrusalam, Lc.


Beratnya Menjauhi Dua Maksiat Ini Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: الصبر عن معاصي اللسان والفرج من أصعب أنواع الصبر ؛ لشدة الداعي إليهما وسهولتهما “Sabar terhadap maksiat lisan dan kemaluan termasuk jenis sabar yang terberat. Karena pendorongnya amat kuat dan mudah untuk dilakukan.” (Uddatushobirin) Oleh karena itu Nabi mengabarkan bahwa perkara yang banyak memasukkan manusia ke dalam api neraka adalah lisan dan kemaluan.. (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi) Penulis: Ustadz Badrusalam, Lc.

Tiga Alasan Sebaiknya Anda Lebih Dermawan di Bulan Ramadhan

Tiga Alasan Sebaiknya Anda Lebih Dermawan di Bulan Ramadhan Imam Asy-Syafi’i mengatakan: وَأُحِبُّ لِلرَّجُلِ الزِّيَادَةَ بِالْجُوْدِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ اِقْتِدَاءً بِهِ وَلِحَاجَةِ النَّاسِ فِيْهِ إِلَى مَصَالِحِهِمْ وَلِتَشَاغُلِ كَثِيْرٍ مِنْهُمْ بِالصَّوْمِ وَالصَّلَاةِ عَنْ مَكَاسِبِهِمْ “Kusukai agar seorang muslim itu makin dermawan di bulan Ramadhan dalam rangka meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Banyak orang yang memerlukan bantuan di bulan Ramadhan untuk memenuhi kebutuhannya dan banyak orang sibuk puasa dan sholat sehingga harus libur kerja.” (Mukhtasar Kitab al-Umm karya al-Muzani hlm 89, Dar al-Ma’rifah Beirut) Semestinya seorang muslim itu sudah menjadi seorang yang dermawan di luar bulan Ramadhan dan di bulan Ramadhan dianjurkan agar makin dermawan. Imam Asy-Syafi’i menyebutkan ada tiga alasan mengapa seorang muslim semestinya lebih dermawan di bulan Ramadhan: Pertama: Meneladani Sang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih dermawan kepada seorang tanpa pilah pilih di bulan Ramadhan melebihi angin yang bertiup sepoi-sepoi. Kedua: Adanya orang-orang miskin yang memerlukan bantuan. Ketiga: Untuk bisa bisa berpuasa sebagian orang harus terpaksa libur kerja. Orang ini tentu sangat layak untuk dibantu. Jika menambah kedermawanan kepada orang lain saja dianjurkan apalagi untuk anak dan isteri sendiri. Selayaknya ada tambahan uang belanja untuk isteri di bulan Ramadhan agar semua anggota keluarga lebih semangat menjalankan ibadah puasa. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Penulisan Insyaallah Yang Benar, Maqam Ibrahim, Mimpi Memakai Mukena Putih, Cara Mengatasi Tuyul, Solat Jamak Qasar, Harga Tempat Minum Tupperware Terbaru Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 523 QRIS donasi Yufid

Tiga Alasan Sebaiknya Anda Lebih Dermawan di Bulan Ramadhan

Tiga Alasan Sebaiknya Anda Lebih Dermawan di Bulan Ramadhan Imam Asy-Syafi’i mengatakan: وَأُحِبُّ لِلرَّجُلِ الزِّيَادَةَ بِالْجُوْدِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ اِقْتِدَاءً بِهِ وَلِحَاجَةِ النَّاسِ فِيْهِ إِلَى مَصَالِحِهِمْ وَلِتَشَاغُلِ كَثِيْرٍ مِنْهُمْ بِالصَّوْمِ وَالصَّلَاةِ عَنْ مَكَاسِبِهِمْ “Kusukai agar seorang muslim itu makin dermawan di bulan Ramadhan dalam rangka meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Banyak orang yang memerlukan bantuan di bulan Ramadhan untuk memenuhi kebutuhannya dan banyak orang sibuk puasa dan sholat sehingga harus libur kerja.” (Mukhtasar Kitab al-Umm karya al-Muzani hlm 89, Dar al-Ma’rifah Beirut) Semestinya seorang muslim itu sudah menjadi seorang yang dermawan di luar bulan Ramadhan dan di bulan Ramadhan dianjurkan agar makin dermawan. Imam Asy-Syafi’i menyebutkan ada tiga alasan mengapa seorang muslim semestinya lebih dermawan di bulan Ramadhan: Pertama: Meneladani Sang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih dermawan kepada seorang tanpa pilah pilih di bulan Ramadhan melebihi angin yang bertiup sepoi-sepoi. Kedua: Adanya orang-orang miskin yang memerlukan bantuan. Ketiga: Untuk bisa bisa berpuasa sebagian orang harus terpaksa libur kerja. Orang ini tentu sangat layak untuk dibantu. Jika menambah kedermawanan kepada orang lain saja dianjurkan apalagi untuk anak dan isteri sendiri. Selayaknya ada tambahan uang belanja untuk isteri di bulan Ramadhan agar semua anggota keluarga lebih semangat menjalankan ibadah puasa. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Penulisan Insyaallah Yang Benar, Maqam Ibrahim, Mimpi Memakai Mukena Putih, Cara Mengatasi Tuyul, Solat Jamak Qasar, Harga Tempat Minum Tupperware Terbaru Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 523 QRIS donasi Yufid
Tiga Alasan Sebaiknya Anda Lebih Dermawan di Bulan Ramadhan Imam Asy-Syafi’i mengatakan: وَأُحِبُّ لِلرَّجُلِ الزِّيَادَةَ بِالْجُوْدِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ اِقْتِدَاءً بِهِ وَلِحَاجَةِ النَّاسِ فِيْهِ إِلَى مَصَالِحِهِمْ وَلِتَشَاغُلِ كَثِيْرٍ مِنْهُمْ بِالصَّوْمِ وَالصَّلَاةِ عَنْ مَكَاسِبِهِمْ “Kusukai agar seorang muslim itu makin dermawan di bulan Ramadhan dalam rangka meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Banyak orang yang memerlukan bantuan di bulan Ramadhan untuk memenuhi kebutuhannya dan banyak orang sibuk puasa dan sholat sehingga harus libur kerja.” (Mukhtasar Kitab al-Umm karya al-Muzani hlm 89, Dar al-Ma’rifah Beirut) Semestinya seorang muslim itu sudah menjadi seorang yang dermawan di luar bulan Ramadhan dan di bulan Ramadhan dianjurkan agar makin dermawan. Imam Asy-Syafi’i menyebutkan ada tiga alasan mengapa seorang muslim semestinya lebih dermawan di bulan Ramadhan: Pertama: Meneladani Sang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih dermawan kepada seorang tanpa pilah pilih di bulan Ramadhan melebihi angin yang bertiup sepoi-sepoi. Kedua: Adanya orang-orang miskin yang memerlukan bantuan. Ketiga: Untuk bisa bisa berpuasa sebagian orang harus terpaksa libur kerja. Orang ini tentu sangat layak untuk dibantu. Jika menambah kedermawanan kepada orang lain saja dianjurkan apalagi untuk anak dan isteri sendiri. Selayaknya ada tambahan uang belanja untuk isteri di bulan Ramadhan agar semua anggota keluarga lebih semangat menjalankan ibadah puasa. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Penulisan Insyaallah Yang Benar, Maqam Ibrahim, Mimpi Memakai Mukena Putih, Cara Mengatasi Tuyul, Solat Jamak Qasar, Harga Tempat Minum Tupperware Terbaru Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 523 QRIS donasi Yufid


Tiga Alasan Sebaiknya Anda Lebih Dermawan di Bulan Ramadhan Imam Asy-Syafi’i mengatakan: وَأُحِبُّ لِلرَّجُلِ الزِّيَادَةَ بِالْجُوْدِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ اِقْتِدَاءً بِهِ وَلِحَاجَةِ النَّاسِ فِيْهِ إِلَى مَصَالِحِهِمْ وَلِتَشَاغُلِ كَثِيْرٍ مِنْهُمْ بِالصَّوْمِ وَالصَّلَاةِ عَنْ مَكَاسِبِهِمْ “Kusukai agar seorang muslim itu makin dermawan di bulan Ramadhan dalam rangka meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Banyak orang yang memerlukan bantuan di bulan Ramadhan untuk memenuhi kebutuhannya dan banyak orang sibuk puasa dan sholat sehingga harus libur kerja.” (Mukhtasar Kitab al-Umm karya al-Muzani hlm 89, Dar al-Ma’rifah Beirut) Semestinya seorang muslim itu sudah menjadi seorang yang dermawan di luar bulan Ramadhan dan di bulan Ramadhan dianjurkan agar makin dermawan. Imam Asy-Syafi’i menyebutkan ada tiga alasan mengapa seorang muslim semestinya lebih dermawan di bulan Ramadhan: Pertama: Meneladani Sang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih dermawan kepada seorang tanpa pilah pilih di bulan Ramadhan melebihi angin yang bertiup sepoi-sepoi. Kedua: Adanya orang-orang miskin yang memerlukan bantuan. Ketiga: Untuk bisa bisa berpuasa sebagian orang harus terpaksa libur kerja. Orang ini tentu sangat layak untuk dibantu. Jika menambah kedermawanan kepada orang lain saja dianjurkan apalagi untuk anak dan isteri sendiri. Selayaknya ada tambahan uang belanja untuk isteri di bulan Ramadhan agar semua anggota keluarga lebih semangat menjalankan ibadah puasa. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Penulisan Insyaallah Yang Benar, Maqam Ibrahim, Mimpi Memakai Mukena Putih, Cara Mengatasi Tuyul, Solat Jamak Qasar, Harga Tempat Minum Tupperware Terbaru Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 523 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Benarkah Ghibah Membatalkan Puasa?

Ghibah Membatalkan Puasa? Assalamualaikum, izin bertanya ustadz. Tadi dijelaskan bahwasanya dalam berpuasa kita harus meninggalkan hal-hal yang diharamkan seperti ghibah, namimah, dsb. Nah disitu dikatakan “diharamkan”, tetapi apabila dilanggar mengapa perbuatan tsb tidak termasuk dalam perbuatan membatalkan puasa? Terimakasih Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Pertama, untuk menetapkan ghibah serta dosa lainnya sebagai pembatal puasa, harus berdasar dalil. Dalam hal ini, tidak ada dalil dalam Al-Qur’an maupun hadis, yang tegas menjelaskan bahwa maksiat dapat membatalkan puasa. Sementara hukum asal status sebuah ibadah adalah sah, sampai ada dalil yang menjelaskan kebatalannya. Kaidah fikih mengatakan, الأصل بقاء ما كان على ما كان Hukum asal sesuatu itu tetap berlaku sebagaimana keadaannya semula Kedua, kaidah khusus yang berkaitan perkara ibadah : والمحرم إذا كان محرماً في ذات العبادة أفسدها، وإن كان تحريمه عاماً لم يفسدها Perbuatan haram jika berkaitan secara khusus dengan suatu ibadah, maka dapat membatalkan ibadah tersebut. Namun jika kaitannya dengan suatu ibadah, sifatnya umum, maka tidak membatalkan ibadah. (Sumber: Tarjihat Al-Hanabilah 1/522) Kaidah yang sama juga disebutkan oleh Imam Ibnu Rojab al Hambali, dalam buku beliau; Jami’ul ‘Ulum wal Hikam (jilid 1, hal.180), أن المحرم إذا كان محرما لمعنى يختص بالعبادة يفسدها، وإن كان تحريمه عاما لم يفسدها “Perbuatan haram yang berhubungan khusus dengan suatu ibadah, maka bila dilakukan larangan tersebut dapat membatalkan ibadah yang bersangkutan. Adapun perbuatan haram yang sifatnya umum (tidak ada hubungan khusus dengan suatu ibadah), maka bila dilakukan tidak membatalkan ibadah.” Misal: Makan dan minum berkaitan khusus dengan ibadah puasa. Sehingga dapat membatalkan puasa. Kita tahu berkaitan khusus, karena makan dan minum diharamkan hanya saat puasa saja. Adapun ghibah serta maksiat lainnya, sifat keterkaitannya dengan ibadah puasa, bersifat umum. Kita tahu umum karena dosa ini tidak hanya diharamkan di saat puasa saja. Namun diharamkan di setiap saat. Meskipun di saat puasa, lebih besar dosanya. Inilah sebabnya ghibah dan maksiat tidak membatalkan puasa. Ketiga, Imam Ahmad saat ditanya apakah ghibah bisa membatalkan puasa? Beliau menjawab: لو كانت تفطر ما بقي لنا صيام “Kalau saja ghibah membatalkan puasa, tak ada yang tersisa dari puasa kita.” (Sumber: Tarjihat Al-Hanabilah 1/522) Keempat, meskipun maksiat tidak membatalkan puasa, namun bisa merusak bahkan membatalkan pahala puasa. Sehingga bisa jadi puasa hanya berfungsi menggugurkan kewajiban saja. Tidak menghasilkan sedikitpun pahala. Na’dzubillah min dzalik. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan zur (perkataan dusta), mengamalkannya, atau tindakan bodoh, maka Allah tidak butuh atas usahanya dalam menahan rasa lapar dan dahaga” (HR. Bukhori) Beliau juga bersabda, Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam dalam sabda beliau, رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلاَّ الْجُوعُ وَرُبَّ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إِلاَّ السَّهَرُ “Berapa banyak orang yang berpuasa, tidak mendapatkan buah dari puasanya selain rasa lapar. Dan berapa banyak orang yang bangun beribadah di malam hari, namun tidak mendapatkan melainkan sekedar begadang.” (HR. Ibnu Majah). Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Penulisan Insyaallah Yang Benar Menurut Al Quran, Obat Hati Yang Galau, Doa Nyekar, Gambar Makhluk Hidup, Mokel Artinya, Maksud Valentine Day Dalam Islam Visited 21 times, 1 visit(s) today Post Views: 494 QRIS donasi Yufid

Benarkah Ghibah Membatalkan Puasa?

Ghibah Membatalkan Puasa? Assalamualaikum, izin bertanya ustadz. Tadi dijelaskan bahwasanya dalam berpuasa kita harus meninggalkan hal-hal yang diharamkan seperti ghibah, namimah, dsb. Nah disitu dikatakan “diharamkan”, tetapi apabila dilanggar mengapa perbuatan tsb tidak termasuk dalam perbuatan membatalkan puasa? Terimakasih Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Pertama, untuk menetapkan ghibah serta dosa lainnya sebagai pembatal puasa, harus berdasar dalil. Dalam hal ini, tidak ada dalil dalam Al-Qur’an maupun hadis, yang tegas menjelaskan bahwa maksiat dapat membatalkan puasa. Sementara hukum asal status sebuah ibadah adalah sah, sampai ada dalil yang menjelaskan kebatalannya. Kaidah fikih mengatakan, الأصل بقاء ما كان على ما كان Hukum asal sesuatu itu tetap berlaku sebagaimana keadaannya semula Kedua, kaidah khusus yang berkaitan perkara ibadah : والمحرم إذا كان محرماً في ذات العبادة أفسدها، وإن كان تحريمه عاماً لم يفسدها Perbuatan haram jika berkaitan secara khusus dengan suatu ibadah, maka dapat membatalkan ibadah tersebut. Namun jika kaitannya dengan suatu ibadah, sifatnya umum, maka tidak membatalkan ibadah. (Sumber: Tarjihat Al-Hanabilah 1/522) Kaidah yang sama juga disebutkan oleh Imam Ibnu Rojab al Hambali, dalam buku beliau; Jami’ul ‘Ulum wal Hikam (jilid 1, hal.180), أن المحرم إذا كان محرما لمعنى يختص بالعبادة يفسدها، وإن كان تحريمه عاما لم يفسدها “Perbuatan haram yang berhubungan khusus dengan suatu ibadah, maka bila dilakukan larangan tersebut dapat membatalkan ibadah yang bersangkutan. Adapun perbuatan haram yang sifatnya umum (tidak ada hubungan khusus dengan suatu ibadah), maka bila dilakukan tidak membatalkan ibadah.” Misal: Makan dan minum berkaitan khusus dengan ibadah puasa. Sehingga dapat membatalkan puasa. Kita tahu berkaitan khusus, karena makan dan minum diharamkan hanya saat puasa saja. Adapun ghibah serta maksiat lainnya, sifat keterkaitannya dengan ibadah puasa, bersifat umum. Kita tahu umum karena dosa ini tidak hanya diharamkan di saat puasa saja. Namun diharamkan di setiap saat. Meskipun di saat puasa, lebih besar dosanya. Inilah sebabnya ghibah dan maksiat tidak membatalkan puasa. Ketiga, Imam Ahmad saat ditanya apakah ghibah bisa membatalkan puasa? Beliau menjawab: لو كانت تفطر ما بقي لنا صيام “Kalau saja ghibah membatalkan puasa, tak ada yang tersisa dari puasa kita.” (Sumber: Tarjihat Al-Hanabilah 1/522) Keempat, meskipun maksiat tidak membatalkan puasa, namun bisa merusak bahkan membatalkan pahala puasa. Sehingga bisa jadi puasa hanya berfungsi menggugurkan kewajiban saja. Tidak menghasilkan sedikitpun pahala. Na’dzubillah min dzalik. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan zur (perkataan dusta), mengamalkannya, atau tindakan bodoh, maka Allah tidak butuh atas usahanya dalam menahan rasa lapar dan dahaga” (HR. Bukhori) Beliau juga bersabda, Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam dalam sabda beliau, رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلاَّ الْجُوعُ وَرُبَّ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إِلاَّ السَّهَرُ “Berapa banyak orang yang berpuasa, tidak mendapatkan buah dari puasanya selain rasa lapar. Dan berapa banyak orang yang bangun beribadah di malam hari, namun tidak mendapatkan melainkan sekedar begadang.” (HR. Ibnu Majah). Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Penulisan Insyaallah Yang Benar Menurut Al Quran, Obat Hati Yang Galau, Doa Nyekar, Gambar Makhluk Hidup, Mokel Artinya, Maksud Valentine Day Dalam Islam Visited 21 times, 1 visit(s) today Post Views: 494 QRIS donasi Yufid
Ghibah Membatalkan Puasa? Assalamualaikum, izin bertanya ustadz. Tadi dijelaskan bahwasanya dalam berpuasa kita harus meninggalkan hal-hal yang diharamkan seperti ghibah, namimah, dsb. Nah disitu dikatakan “diharamkan”, tetapi apabila dilanggar mengapa perbuatan tsb tidak termasuk dalam perbuatan membatalkan puasa? Terimakasih Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Pertama, untuk menetapkan ghibah serta dosa lainnya sebagai pembatal puasa, harus berdasar dalil. Dalam hal ini, tidak ada dalil dalam Al-Qur’an maupun hadis, yang tegas menjelaskan bahwa maksiat dapat membatalkan puasa. Sementara hukum asal status sebuah ibadah adalah sah, sampai ada dalil yang menjelaskan kebatalannya. Kaidah fikih mengatakan, الأصل بقاء ما كان على ما كان Hukum asal sesuatu itu tetap berlaku sebagaimana keadaannya semula Kedua, kaidah khusus yang berkaitan perkara ibadah : والمحرم إذا كان محرماً في ذات العبادة أفسدها، وإن كان تحريمه عاماً لم يفسدها Perbuatan haram jika berkaitan secara khusus dengan suatu ibadah, maka dapat membatalkan ibadah tersebut. Namun jika kaitannya dengan suatu ibadah, sifatnya umum, maka tidak membatalkan ibadah. (Sumber: Tarjihat Al-Hanabilah 1/522) Kaidah yang sama juga disebutkan oleh Imam Ibnu Rojab al Hambali, dalam buku beliau; Jami’ul ‘Ulum wal Hikam (jilid 1, hal.180), أن المحرم إذا كان محرما لمعنى يختص بالعبادة يفسدها، وإن كان تحريمه عاما لم يفسدها “Perbuatan haram yang berhubungan khusus dengan suatu ibadah, maka bila dilakukan larangan tersebut dapat membatalkan ibadah yang bersangkutan. Adapun perbuatan haram yang sifatnya umum (tidak ada hubungan khusus dengan suatu ibadah), maka bila dilakukan tidak membatalkan ibadah.” Misal: Makan dan minum berkaitan khusus dengan ibadah puasa. Sehingga dapat membatalkan puasa. Kita tahu berkaitan khusus, karena makan dan minum diharamkan hanya saat puasa saja. Adapun ghibah serta maksiat lainnya, sifat keterkaitannya dengan ibadah puasa, bersifat umum. Kita tahu umum karena dosa ini tidak hanya diharamkan di saat puasa saja. Namun diharamkan di setiap saat. Meskipun di saat puasa, lebih besar dosanya. Inilah sebabnya ghibah dan maksiat tidak membatalkan puasa. Ketiga, Imam Ahmad saat ditanya apakah ghibah bisa membatalkan puasa? Beliau menjawab: لو كانت تفطر ما بقي لنا صيام “Kalau saja ghibah membatalkan puasa, tak ada yang tersisa dari puasa kita.” (Sumber: Tarjihat Al-Hanabilah 1/522) Keempat, meskipun maksiat tidak membatalkan puasa, namun bisa merusak bahkan membatalkan pahala puasa. Sehingga bisa jadi puasa hanya berfungsi menggugurkan kewajiban saja. Tidak menghasilkan sedikitpun pahala. Na’dzubillah min dzalik. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan zur (perkataan dusta), mengamalkannya, atau tindakan bodoh, maka Allah tidak butuh atas usahanya dalam menahan rasa lapar dan dahaga” (HR. Bukhori) Beliau juga bersabda, Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam dalam sabda beliau, رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلاَّ الْجُوعُ وَرُبَّ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إِلاَّ السَّهَرُ “Berapa banyak orang yang berpuasa, tidak mendapatkan buah dari puasanya selain rasa lapar. Dan berapa banyak orang yang bangun beribadah di malam hari, namun tidak mendapatkan melainkan sekedar begadang.” (HR. Ibnu Majah). Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Penulisan Insyaallah Yang Benar Menurut Al Quran, Obat Hati Yang Galau, Doa Nyekar, Gambar Makhluk Hidup, Mokel Artinya, Maksud Valentine Day Dalam Islam Visited 21 times, 1 visit(s) today Post Views: 494 QRIS donasi Yufid


Ghibah Membatalkan Puasa? Assalamualaikum, izin bertanya ustadz. Tadi dijelaskan bahwasanya dalam berpuasa kita harus meninggalkan hal-hal yang diharamkan seperti ghibah, namimah, dsb. Nah disitu dikatakan “diharamkan”, tetapi apabila dilanggar mengapa perbuatan tsb tidak termasuk dalam perbuatan membatalkan puasa? Terimakasih Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Pertama, untuk menetapkan ghibah serta dosa lainnya sebagai pembatal puasa, harus berdasar dalil. Dalam hal ini, tidak ada dalil dalam Al-Qur’an maupun hadis, yang tegas menjelaskan bahwa maksiat dapat membatalkan puasa. Sementara hukum asal status sebuah ibadah adalah sah, sampai ada dalil yang menjelaskan kebatalannya. Kaidah fikih mengatakan, الأصل بقاء ما كان على ما كان Hukum asal sesuatu itu tetap berlaku sebagaimana keadaannya semula Kedua, kaidah khusus yang berkaitan perkara ibadah : والمحرم إذا كان محرماً في ذات العبادة أفسدها، وإن كان تحريمه عاماً لم يفسدها Perbuatan haram jika berkaitan secara khusus dengan suatu ibadah, maka dapat membatalkan ibadah tersebut. Namun jika kaitannya dengan suatu ibadah, sifatnya umum, maka tidak membatalkan ibadah. (Sumber: Tarjihat Al-Hanabilah 1/522) Kaidah yang sama juga disebutkan oleh Imam Ibnu Rojab al Hambali, dalam buku beliau; Jami’ul ‘Ulum wal Hikam (jilid 1, hal.180), أن المحرم إذا كان محرما لمعنى يختص بالعبادة يفسدها، وإن كان تحريمه عاما لم يفسدها “Perbuatan haram yang berhubungan khusus dengan suatu ibadah, maka bila dilakukan larangan tersebut dapat membatalkan ibadah yang bersangkutan. Adapun perbuatan haram yang sifatnya umum (tidak ada hubungan khusus dengan suatu ibadah), maka bila dilakukan tidak membatalkan ibadah.” Misal: Makan dan minum berkaitan khusus dengan ibadah puasa. Sehingga dapat membatalkan puasa. Kita tahu berkaitan khusus, karena makan dan minum diharamkan hanya saat puasa saja. Adapun ghibah serta maksiat lainnya, sifat keterkaitannya dengan ibadah puasa, bersifat umum. Kita tahu umum karena dosa ini tidak hanya diharamkan di saat puasa saja. Namun diharamkan di setiap saat. Meskipun di saat puasa, lebih besar dosanya. Inilah sebabnya ghibah dan maksiat tidak membatalkan puasa. Ketiga, Imam Ahmad saat ditanya apakah ghibah bisa membatalkan puasa? Beliau menjawab: لو كانت تفطر ما بقي لنا صيام “Kalau saja ghibah membatalkan puasa, tak ada yang tersisa dari puasa kita.” (Sumber: Tarjihat Al-Hanabilah 1/522) Keempat, meskipun maksiat tidak membatalkan puasa, namun bisa merusak bahkan membatalkan pahala puasa. Sehingga bisa jadi puasa hanya berfungsi menggugurkan kewajiban saja. Tidak menghasilkan sedikitpun pahala. Na’dzubillah min dzalik. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan zur (perkataan dusta), mengamalkannya, atau tindakan bodoh, maka Allah tidak butuh atas usahanya dalam menahan rasa lapar dan dahaga” (HR. Bukhori) Beliau juga bersabda, Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam dalam sabda beliau, رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلاَّ الْجُوعُ وَرُبَّ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إِلاَّ السَّهَرُ “Berapa banyak orang yang berpuasa, tidak mendapatkan buah dari puasanya selain rasa lapar. Dan berapa banyak orang yang bangun beribadah di malam hari, namun tidak mendapatkan melainkan sekedar begadang.” (HR. Ibnu Majah). Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Penulisan Insyaallah Yang Benar Menurut Al Quran, Obat Hati Yang Galau, Doa Nyekar, Gambar Makhluk Hidup, Mokel Artinya, Maksud Valentine Day Dalam Islam Visited 21 times, 1 visit(s) today Post Views: 494 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Menghadiri Shalat Jamaah dan Shalat Jum’at di Masjid ketika Terjadi Wabah

Di tengah situasi ini, terdapat seruan untuk menghindari dan mengurangi aktivitas-aktivitas pengumpulan massa karena kerumuman massa tersebut dinilai sebagai faktor risiko tinggi terjadinya penularan virus corona.Upaya Menghentikan Wabah Covid-19Saat ini, dunia sedang berperang menghadapi pandemi virus SARS-CoV-2 (Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2) yang menyebabkan penyakit Covid-19 (Coronavirus Disease 2019). Sampai tulisan ini ditulis (tanggal 17 Maret 2020), virus SARS-CoV-2 telah mewabah di 150 negara (teritori), dengan jumlah orang yang terinfeksi mencapai 179,112 dan dengan angka kematian sebanyak 7,426 orang. Situasi ini terjadi hanya dalam waktu sekitar 2,5 bulan saja. [1]Oleh karena itu, WHO memutuskan untuk menetapkan kondisi pandemi, kondisi wabah yang paling gawat karena menunjukkan penyebaran yang sangat luas di seluruh dunia dan sangat cepatnya penyebaran dan penularan penyakit dari manusia ke manusia (direct human-to-human transmission).Di tengah situasi ini, terdapat seruan untuk menghindari dan mengurangi aktivitas-aktivitas pengumpulan massa karena kerumuman massa tersebut dinilai sebagai faktor risiko tinggi terjadinya penularan. Tentu saja, kondisi itu akan mempengaruhi aktivitas ibadah kaum muslimin, di antaranya adalah shalat jum’at dan shalat berjamaah di masjid. Tulisan ini akan membahas secara singkat hukum menghadiri shalat jum’at dan shalat berjamaah di masjid ketika terjadi pandemi SARS-CoV-2. Bolehkah Meninggalkan Shalat Berjamaah dan Shalat Jum’at di Masjid Ketika Terjadi Pandemi SARS-CoV-2?Hukum menghadiri shalat berjamaah di masjid adalah fardhu ‘ain bagi laki-laki [2]. Akan tetapi, terdapat beberapa kondisi (‘udzur syar’i) yang menyebabkan kewajiban tersebut menjadi gugur, di antaranya adalah hujan deras, sakit, angin kencang, dan sebagainya. Ketika terjadi pandemi SARS-CoV-2, terdapat dua kondisi yang mungkin menimpa seseorang:Kondisi pertama, jika orang tersebut terbukti positif terinfeksi SARS-CoV-2.Pada asalnya, jika seseorang sakit, itu adalah ‘udzur yang menyebabkan dirinya boleh meninggalkan shalat berjamaah di masjid. Ibnuda ‘Aisyah radhiyallahu ’anha berkata,أن رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال في مرَضِه : ( مُروا أبا بكرٍ يصلِّي بالناسِ )“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ketika sakit beliau bersabda, “Perintahkan Abu Bakar untuk shalat (mengimami) orang-orang.” (HR. Bukhari no. 7303)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ’anhu juga mengatakan,لقد رَأيتُنا وما يتخلَّفُ عن الصَّلاةِ إلا منافقٌ قد عُلِمَ نفاقُهُ أو مريضٌ“Aku melihat bahwa kami (para sahabat) memandang orang yang tidak shalat berjama’ah sebagai orang munafik, atau sedang sakit.” (HR. Muslim no. 654)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang shalat Jum’at,الجمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ فبجماعةٍ إلاَّ أربعةً عبدٌ مملوكٌ أوِ امرأةٌ أو صبيٌّ أو مريضٌ“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang, hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Hadits-hadits di atas tegas menunjukkan bahwa orang sakit tidak wajib shalat jama’ah di masjid atuapun shalat Jum’at. Al-Mardawi rahimahullah berkata,وَيُعْذَرُ في تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ وَيُعْذَرُ أَيْضًا في تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَضِ“Orang sakit diberi ‘udzur untuk meninggalkan shalat Jum’at dan shalat jama’ah tanpa ada perselisihan. Dan juga diberi ‘udzur (untuk meninggalkan shalat Jum’at dan shalat jama’ah) karena khawatir terkena penyakit.” (Al-Inshaaf, 2: 300)Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,لا أعلم خلافا بين أهل العلم أن للمريض أن يتخلف عن الجماعات من أجل المرض“Aku tidak mengetahui adanya perselisihan di antara para ulama bahwa orang sakit boleh meninggalkan shalat berjamaah karena penyakitnya.” (Asy-Syarh Al-Kabiir li Ibni Qudamah, 2: 82) Akan tetapi, boleh jika dia menginginkan untuk tetap shalat berjamaah di masjid selama tidak membahayakan dirinya. Sebagaimana perkataan sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ“Dan sesungguhnya ada orang -dari kalangan sahabat di zaman beliau- (yang sakit tidak bisa jalan) dipapah di antara dua orang sampai diberdirikan di dalam shaf.” (HR. Muslim no. 654)Akan tetapi, jika penyakitnya tersebut adalah penyakit menular (semisal penyakit Covid-19), maka hukumnya menjadi haram. Hal ini dengan beberapa pertimbangan berikut ini:Pertama, tidak boleh menghadiri shalat jamaah jika kehadirannya menyakiti kaum muslimin. Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ“Barangsiapa makan bawang merah, bawang putih, serta bawang bakung, janganlah dia mendekati masjid kami, karena malaikat merasa tersakiti dari bau yang juga membuat manusia merasa tersakiti (disebabkan baunya).” (HR. Muslim no. 564)Juga dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا، فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا، وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ“Barangsiapa yang makan bawang putih atau bawang merah, maka hendaklah dia memisahkan diri dari kami atau memisahkan diri dari masjid kami, dan hendaklah dia duduk di rumahnya.” (HR. Muslim no. 564)Hadits di atas menunjukkan bahwa orang yang makan bawang merah dan bawang putih dilarang mengikuti shalat jama’ah di masjid karena alasan akan mengganggu dan menyakiti kaum muslimin dengan bau tidak sedap yang ditimbulkan. Jika menyakiti kaum muslimin dengan bau tidak sedap saja menyebabkan seseorang dilarang menghadiri shalat berjamaah di masjid, lalu bagaimana lagi jika dia mengidap penyakit menular berbahaya yang bisa merenggut nyawa? Tentu larangannya akan lebih keras lagi. Kedua, mengingat kaidah “tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain, baik sengaja atau tidak sengaja”.Terdapat kaidah yang sudah dikenal,لا ضرر و لا ضرار “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain, baik sengaja ataupun tidak sengaja.”Orang yang memiliki penyakit menular berbahaya, akan menimbulkan bahaya bagi orang lain jika hadir shalat berjamaah di masjid. Apalagi jika di masjid tersebut terdapat orang-orang berisiko tinggi terinfeksi SARS-CoV-2 dengan komplikasi serius, seperti orang-orang berusia lebih dari 60 tahun. Ketiga, mengingat kaidah “menolak mudharat lebih didahulukan daripada meraih manfaat”.Juga mengingat kaidah fiqhiyyah lainnya yang sudah dikenal,درء المفاسد أولى من جلب المصالح“Menolak potensi bahaya (mudharat) itu lebih didahulukan daripada meraih manfaat.” Mendapatkan pahala shalat berjamaah merupakan suatu manfaat besar yang tidak dapat dipungkiri. Akan tetapi, jika hal itu dapat menimbulkan mudharat berupa semakin meluasnya penyakit menular yang mengancam jiwa, maka mudharat tersebut lebih didahulukan. Sehingga tidak boleh bagi orang tersebut menghadiri shalat berjamaah di masjid karena akan menyebabkan mudharat bagi kaum muslimin. Keempat, mengingat hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan petunjuk,لاَ يُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ“Jangan dikumpulkan (unta) yang sakit dengan (unta) yang sehat.” (HR. Bukhari no. 5771 dan Muslim no. 2221)Jika orang yang positif Covid-19 tetap berkumpul bersama jamaah kaum muslimin, tentu akan bertentangan dengan isi kandungan hadits di atas.Kelima, orang-orang yang positif menderita Covid-19 akan diisolasi oleh petugas kesehatan atas instruksi pemerintah, sehingga wajib taat. Dalam kondisi pandemi, pasien yang terkena wabah perlu diisolasi agar tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain. Isolasi tersebut memang akan membuat tidak nyaman bagi si pasien, karena dia tidak bisa beraktivitas secara bebas, termasuk tidak bisa ke masjid. Akan tetapi, itu hanyalah mudharat yang sifatnya terbatas untuk si pasien saja. Sedangkan ancaman mudharat (dharar) bagi orang banyak harus lebih diutamakan, mengingat kaidah:يتحمل الضرر الخاص لدفع ضرر العام“Membiarkan dharar yang dampaknya terbatas untuk menghilangkan dharar yang dampaknya lebih luas.” Ketika diisolasi, pasien tersebut bisa jadi diisolasi di dalam rumah sakit atau diisolasi di dalam rumah masing-masing, sehingga tidak mungkin ke masjid.Keenam, ‘udzur-‘udzur yang menyebabkan bolehnya tidak shalat berjamaah juga menyebabkan bolehnya tidak shalat Jum’at. Dalam kitab As-Siraj Al-Wahhaaj Syarh Matni Al-Minhaaj (1: 84), Al-Ghamrawi rahimahullah berkata,وَلَا جُمُعَةَ عَلَى مَعْذُورٍ بِمُرَخِّصٍ فِي تَرْكِ الْجَمَاعَةِ“Tidak ada (kewajiban) shalat Jum’at bagi orang yang mendapatkan ‘udzur dengan keringanan sebagaimana yang bisa (membolehkan meninggalkan) shalat berjamaah.”An-Nawawi rahimahullah berkata,كل ما أمكن تصوره في الجمعة من الاعذار المرخصة في ترك الجماعة، يرخص في ترك الجمعة.“Semua perkara yang bisa digambarkan terjadi di waktu shalat Jum’at berupa ‘udzur-‘udzur yang membolehkan meninggalkan shalat jamaah, maka perkara tersebut bisa membolehkan meninggalkan shalat Jum’at.” (Raudhatuth Thalibiin, 1: 540)Ketujuh, jika selama sehat orang tersebut terbiasa menghadiri shalat berjamaah di masjid, dia akan tetap mendapatkan pahala meskipun dia tidak bisa ke masjid karena terjangkit Covid-19.Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا مَرِضَ العَبْدُ، أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا“Apabila seorang hamba sakit atau sedang melakukan safar, Allah akan menuliskan baginya pahala seperti saat ia lakukan ibadah di masa sehat dan bermukim.” (HR. Bukhari no. 2996)Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menyatakan,“Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.”Dari fatwa di atas bisa kita pahami bahwa tidak hanya yang terbukti positif (confirmed case), akan tetapi orang-orang dengan status suspect atau dalam pengawasan, sebaiknya tidak menghadiri shalat jamaah dan shalat Jum’at di masjid.Kondisi kedua, jika orang tersebut belum terbukti positif terinfeksi SARS-CoV-2 (masih sehat).Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, terdapat beberapa kondisi (‘udzur syar’i) yang menyebabkan kewajiban shalat berjamaah menjadi gugur, di antaranya adalah hujan deras, sakit, angin kencang, dan sebagainya. Adanya wabah, apalagi level pandemi, tentu bisa dianalogikan (diqiyaskan) dengan ‘udzur-‘udzur tersebut, boleh tidak shalat berjamaah di masjid. Di antara alasan lain, boleh meninggalkan shalat berjamaah ketika makanan sudah dihidangkan. Dalam kondisi perut sangat lapar (sangat membutuhkan makanan) dan makanan pun sudah terhidang, seseorang diperbolehkan menyantap makanan terlebih dahulu dan meninggalkan shalat jamaah. Namun dengan catatan, tidak dijadikan sebagai kebiasaan [3]. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَحَضَرَ العَشَاءُ، فَابْدَءُوا بِالعَشَاءِ“Jika shalat hampir ditegakkan (iqamah sudah dikumandangkan, pen.), sedangkan makan malam telah dihidangkan, maka dahulukanlah makan malam.” (HR. Bukhari no. 5465 dan Muslim no. 557)Hikmahnya adalah untuk menghilangkan semua sebab yang dapat mengganggu ke-khusyu’-an shalat kita, di antaranya adalah adanya nafsu dan kebutuhan terhadap makanan dan minuman. Jika demikian, maka ketakutan akan terkena penyakit juga dapat mengganggu ke-khusyu’-an shalat. Lebih-lebih rasa takut tersebut adalah rasa takut yang beralasan karena pandemi Covid-19 ini bisa menyebabkan kematian atau sakit berat.Dan bolehnya tidak shalat berjamaah di masjid juga sesuai dengan kaidah fiqhiyyah yang telah kami sebutkan sebelumnya, yaitu:درء المفاسد أولى من جلب المصالح“Menolak potensi bahaya (mudharat) itu lebih didahulukan daripada meraih manfaat.” Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 merinci dalam dua kondisi wabah di suatu wilayah,Pertama, “Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.”Kedua: “Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.”Bahkan bisa jadi, kaum muslimin tidak diperbolehkan menyelenggarakan shalat Jum’at dan shalat berjamaah jika kondisi semakin gawat.Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menyatakan,“Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan banyak orang dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.” Demikian pula ulama Lajnah Daimah telah mengeluarkan fatwa khusus,وبناء على ما تقدم فإنه يسوغ شرعاً إيقاف صلاة الجمعة والجماعة لجميع الفروض في المساجد والاكتفاء برفع الأذان، ويستثنى من ذلك الحرمان الشريفان، وتكون أبواب المساجد مغلقة مؤقتاً، وعندئذ فإن شعيرة الأذان ترفع في المساجد، ويقال في الأذان: صلوا في بيوتكم؛ لحديث بن عباس أنه قال لمؤذنه ذلك ورفعه إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم، والحديث أخرجه البخاري ومسلم. وتصلى الجمعة ظهراً أربع ركعات في البيوت.“Berdasarkan pertimbangan sebelumnya, maka dibolehkan secara syariat untuk meniadakan shalat Jum’at dan shalat jamaah untuk semua shalat wajib di masjid dan mencukupkan diri dengan mengumandangkan azan. Dikecualikan dari hal ini adalah masjidil haram dan masjid nabawi. Sehingga pintu-pintu masjid ditutup sementara waktu. Dalam masa ini, syariat azan dikumandangkan di masjid. Dan dikatakan ketiak azan,صلوا في بيوتكم“Shalatlah di rumah-rumah kalian.”Berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata kepada muadzinnya, dan status hadits tersebut tersebut adalah marfu’ (berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. (Sebagai pengganti shalat jum’at), maka shalat zuhur empat rakaat di rumah masing-masing.” [4]Demikian pembahasan ini, semoga Allah Ta’ala segera mengangkat wabah ini dari kaum muslimin.***@Kantor YPIA, 23 Rajab 1441/18 Maret 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situation-reports[2] Silakan dibaca kembali tulisan kami sebelumnya:https://muslim.or.id/43229-keutamaan-dan-kewajiban-shalat-berjamaah-bag-4.html[3] Silakan dibaca kembali tulisan kami sebelumnya:https://muslim.or.id/25024-shalat-ketika-makanan-sudah-dihidangkan.html[4] https://www.spa.gov.sa/2048662

Hukum Menghadiri Shalat Jamaah dan Shalat Jum’at di Masjid ketika Terjadi Wabah

Di tengah situasi ini, terdapat seruan untuk menghindari dan mengurangi aktivitas-aktivitas pengumpulan massa karena kerumuman massa tersebut dinilai sebagai faktor risiko tinggi terjadinya penularan virus corona.Upaya Menghentikan Wabah Covid-19Saat ini, dunia sedang berperang menghadapi pandemi virus SARS-CoV-2 (Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2) yang menyebabkan penyakit Covid-19 (Coronavirus Disease 2019). Sampai tulisan ini ditulis (tanggal 17 Maret 2020), virus SARS-CoV-2 telah mewabah di 150 negara (teritori), dengan jumlah orang yang terinfeksi mencapai 179,112 dan dengan angka kematian sebanyak 7,426 orang. Situasi ini terjadi hanya dalam waktu sekitar 2,5 bulan saja. [1]Oleh karena itu, WHO memutuskan untuk menetapkan kondisi pandemi, kondisi wabah yang paling gawat karena menunjukkan penyebaran yang sangat luas di seluruh dunia dan sangat cepatnya penyebaran dan penularan penyakit dari manusia ke manusia (direct human-to-human transmission).Di tengah situasi ini, terdapat seruan untuk menghindari dan mengurangi aktivitas-aktivitas pengumpulan massa karena kerumuman massa tersebut dinilai sebagai faktor risiko tinggi terjadinya penularan. Tentu saja, kondisi itu akan mempengaruhi aktivitas ibadah kaum muslimin, di antaranya adalah shalat jum’at dan shalat berjamaah di masjid. Tulisan ini akan membahas secara singkat hukum menghadiri shalat jum’at dan shalat berjamaah di masjid ketika terjadi pandemi SARS-CoV-2. Bolehkah Meninggalkan Shalat Berjamaah dan Shalat Jum’at di Masjid Ketika Terjadi Pandemi SARS-CoV-2?Hukum menghadiri shalat berjamaah di masjid adalah fardhu ‘ain bagi laki-laki [2]. Akan tetapi, terdapat beberapa kondisi (‘udzur syar’i) yang menyebabkan kewajiban tersebut menjadi gugur, di antaranya adalah hujan deras, sakit, angin kencang, dan sebagainya. Ketika terjadi pandemi SARS-CoV-2, terdapat dua kondisi yang mungkin menimpa seseorang:Kondisi pertama, jika orang tersebut terbukti positif terinfeksi SARS-CoV-2.Pada asalnya, jika seseorang sakit, itu adalah ‘udzur yang menyebabkan dirinya boleh meninggalkan shalat berjamaah di masjid. Ibnuda ‘Aisyah radhiyallahu ’anha berkata,أن رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال في مرَضِه : ( مُروا أبا بكرٍ يصلِّي بالناسِ )“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ketika sakit beliau bersabda, “Perintahkan Abu Bakar untuk shalat (mengimami) orang-orang.” (HR. Bukhari no. 7303)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ’anhu juga mengatakan,لقد رَأيتُنا وما يتخلَّفُ عن الصَّلاةِ إلا منافقٌ قد عُلِمَ نفاقُهُ أو مريضٌ“Aku melihat bahwa kami (para sahabat) memandang orang yang tidak shalat berjama’ah sebagai orang munafik, atau sedang sakit.” (HR. Muslim no. 654)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang shalat Jum’at,الجمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ فبجماعةٍ إلاَّ أربعةً عبدٌ مملوكٌ أوِ امرأةٌ أو صبيٌّ أو مريضٌ“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang, hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Hadits-hadits di atas tegas menunjukkan bahwa orang sakit tidak wajib shalat jama’ah di masjid atuapun shalat Jum’at. Al-Mardawi rahimahullah berkata,وَيُعْذَرُ في تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ وَيُعْذَرُ أَيْضًا في تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَضِ“Orang sakit diberi ‘udzur untuk meninggalkan shalat Jum’at dan shalat jama’ah tanpa ada perselisihan. Dan juga diberi ‘udzur (untuk meninggalkan shalat Jum’at dan shalat jama’ah) karena khawatir terkena penyakit.” (Al-Inshaaf, 2: 300)Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,لا أعلم خلافا بين أهل العلم أن للمريض أن يتخلف عن الجماعات من أجل المرض“Aku tidak mengetahui adanya perselisihan di antara para ulama bahwa orang sakit boleh meninggalkan shalat berjamaah karena penyakitnya.” (Asy-Syarh Al-Kabiir li Ibni Qudamah, 2: 82) Akan tetapi, boleh jika dia menginginkan untuk tetap shalat berjamaah di masjid selama tidak membahayakan dirinya. Sebagaimana perkataan sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ“Dan sesungguhnya ada orang -dari kalangan sahabat di zaman beliau- (yang sakit tidak bisa jalan) dipapah di antara dua orang sampai diberdirikan di dalam shaf.” (HR. Muslim no. 654)Akan tetapi, jika penyakitnya tersebut adalah penyakit menular (semisal penyakit Covid-19), maka hukumnya menjadi haram. Hal ini dengan beberapa pertimbangan berikut ini:Pertama, tidak boleh menghadiri shalat jamaah jika kehadirannya menyakiti kaum muslimin. Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ“Barangsiapa makan bawang merah, bawang putih, serta bawang bakung, janganlah dia mendekati masjid kami, karena malaikat merasa tersakiti dari bau yang juga membuat manusia merasa tersakiti (disebabkan baunya).” (HR. Muslim no. 564)Juga dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا، فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا، وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ“Barangsiapa yang makan bawang putih atau bawang merah, maka hendaklah dia memisahkan diri dari kami atau memisahkan diri dari masjid kami, dan hendaklah dia duduk di rumahnya.” (HR. Muslim no. 564)Hadits di atas menunjukkan bahwa orang yang makan bawang merah dan bawang putih dilarang mengikuti shalat jama’ah di masjid karena alasan akan mengganggu dan menyakiti kaum muslimin dengan bau tidak sedap yang ditimbulkan. Jika menyakiti kaum muslimin dengan bau tidak sedap saja menyebabkan seseorang dilarang menghadiri shalat berjamaah di masjid, lalu bagaimana lagi jika dia mengidap penyakit menular berbahaya yang bisa merenggut nyawa? Tentu larangannya akan lebih keras lagi. Kedua, mengingat kaidah “tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain, baik sengaja atau tidak sengaja”.Terdapat kaidah yang sudah dikenal,لا ضرر و لا ضرار “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain, baik sengaja ataupun tidak sengaja.”Orang yang memiliki penyakit menular berbahaya, akan menimbulkan bahaya bagi orang lain jika hadir shalat berjamaah di masjid. Apalagi jika di masjid tersebut terdapat orang-orang berisiko tinggi terinfeksi SARS-CoV-2 dengan komplikasi serius, seperti orang-orang berusia lebih dari 60 tahun. Ketiga, mengingat kaidah “menolak mudharat lebih didahulukan daripada meraih manfaat”.Juga mengingat kaidah fiqhiyyah lainnya yang sudah dikenal,درء المفاسد أولى من جلب المصالح“Menolak potensi bahaya (mudharat) itu lebih didahulukan daripada meraih manfaat.” Mendapatkan pahala shalat berjamaah merupakan suatu manfaat besar yang tidak dapat dipungkiri. Akan tetapi, jika hal itu dapat menimbulkan mudharat berupa semakin meluasnya penyakit menular yang mengancam jiwa, maka mudharat tersebut lebih didahulukan. Sehingga tidak boleh bagi orang tersebut menghadiri shalat berjamaah di masjid karena akan menyebabkan mudharat bagi kaum muslimin. Keempat, mengingat hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan petunjuk,لاَ يُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ“Jangan dikumpulkan (unta) yang sakit dengan (unta) yang sehat.” (HR. Bukhari no. 5771 dan Muslim no. 2221)Jika orang yang positif Covid-19 tetap berkumpul bersama jamaah kaum muslimin, tentu akan bertentangan dengan isi kandungan hadits di atas.Kelima, orang-orang yang positif menderita Covid-19 akan diisolasi oleh petugas kesehatan atas instruksi pemerintah, sehingga wajib taat. Dalam kondisi pandemi, pasien yang terkena wabah perlu diisolasi agar tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain. Isolasi tersebut memang akan membuat tidak nyaman bagi si pasien, karena dia tidak bisa beraktivitas secara bebas, termasuk tidak bisa ke masjid. Akan tetapi, itu hanyalah mudharat yang sifatnya terbatas untuk si pasien saja. Sedangkan ancaman mudharat (dharar) bagi orang banyak harus lebih diutamakan, mengingat kaidah:يتحمل الضرر الخاص لدفع ضرر العام“Membiarkan dharar yang dampaknya terbatas untuk menghilangkan dharar yang dampaknya lebih luas.” Ketika diisolasi, pasien tersebut bisa jadi diisolasi di dalam rumah sakit atau diisolasi di dalam rumah masing-masing, sehingga tidak mungkin ke masjid.Keenam, ‘udzur-‘udzur yang menyebabkan bolehnya tidak shalat berjamaah juga menyebabkan bolehnya tidak shalat Jum’at. Dalam kitab As-Siraj Al-Wahhaaj Syarh Matni Al-Minhaaj (1: 84), Al-Ghamrawi rahimahullah berkata,وَلَا جُمُعَةَ عَلَى مَعْذُورٍ بِمُرَخِّصٍ فِي تَرْكِ الْجَمَاعَةِ“Tidak ada (kewajiban) shalat Jum’at bagi orang yang mendapatkan ‘udzur dengan keringanan sebagaimana yang bisa (membolehkan meninggalkan) shalat berjamaah.”An-Nawawi rahimahullah berkata,كل ما أمكن تصوره في الجمعة من الاعذار المرخصة في ترك الجماعة، يرخص في ترك الجمعة.“Semua perkara yang bisa digambarkan terjadi di waktu shalat Jum’at berupa ‘udzur-‘udzur yang membolehkan meninggalkan shalat jamaah, maka perkara tersebut bisa membolehkan meninggalkan shalat Jum’at.” (Raudhatuth Thalibiin, 1: 540)Ketujuh, jika selama sehat orang tersebut terbiasa menghadiri shalat berjamaah di masjid, dia akan tetap mendapatkan pahala meskipun dia tidak bisa ke masjid karena terjangkit Covid-19.Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا مَرِضَ العَبْدُ، أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا“Apabila seorang hamba sakit atau sedang melakukan safar, Allah akan menuliskan baginya pahala seperti saat ia lakukan ibadah di masa sehat dan bermukim.” (HR. Bukhari no. 2996)Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menyatakan,“Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.”Dari fatwa di atas bisa kita pahami bahwa tidak hanya yang terbukti positif (confirmed case), akan tetapi orang-orang dengan status suspect atau dalam pengawasan, sebaiknya tidak menghadiri shalat jamaah dan shalat Jum’at di masjid.Kondisi kedua, jika orang tersebut belum terbukti positif terinfeksi SARS-CoV-2 (masih sehat).Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, terdapat beberapa kondisi (‘udzur syar’i) yang menyebabkan kewajiban shalat berjamaah menjadi gugur, di antaranya adalah hujan deras, sakit, angin kencang, dan sebagainya. Adanya wabah, apalagi level pandemi, tentu bisa dianalogikan (diqiyaskan) dengan ‘udzur-‘udzur tersebut, boleh tidak shalat berjamaah di masjid. Di antara alasan lain, boleh meninggalkan shalat berjamaah ketika makanan sudah dihidangkan. Dalam kondisi perut sangat lapar (sangat membutuhkan makanan) dan makanan pun sudah terhidang, seseorang diperbolehkan menyantap makanan terlebih dahulu dan meninggalkan shalat jamaah. Namun dengan catatan, tidak dijadikan sebagai kebiasaan [3]. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَحَضَرَ العَشَاءُ، فَابْدَءُوا بِالعَشَاءِ“Jika shalat hampir ditegakkan (iqamah sudah dikumandangkan, pen.), sedangkan makan malam telah dihidangkan, maka dahulukanlah makan malam.” (HR. Bukhari no. 5465 dan Muslim no. 557)Hikmahnya adalah untuk menghilangkan semua sebab yang dapat mengganggu ke-khusyu’-an shalat kita, di antaranya adalah adanya nafsu dan kebutuhan terhadap makanan dan minuman. Jika demikian, maka ketakutan akan terkena penyakit juga dapat mengganggu ke-khusyu’-an shalat. Lebih-lebih rasa takut tersebut adalah rasa takut yang beralasan karena pandemi Covid-19 ini bisa menyebabkan kematian atau sakit berat.Dan bolehnya tidak shalat berjamaah di masjid juga sesuai dengan kaidah fiqhiyyah yang telah kami sebutkan sebelumnya, yaitu:درء المفاسد أولى من جلب المصالح“Menolak potensi bahaya (mudharat) itu lebih didahulukan daripada meraih manfaat.” Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 merinci dalam dua kondisi wabah di suatu wilayah,Pertama, “Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.”Kedua: “Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.”Bahkan bisa jadi, kaum muslimin tidak diperbolehkan menyelenggarakan shalat Jum’at dan shalat berjamaah jika kondisi semakin gawat.Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menyatakan,“Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan banyak orang dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.” Demikian pula ulama Lajnah Daimah telah mengeluarkan fatwa khusus,وبناء على ما تقدم فإنه يسوغ شرعاً إيقاف صلاة الجمعة والجماعة لجميع الفروض في المساجد والاكتفاء برفع الأذان، ويستثنى من ذلك الحرمان الشريفان، وتكون أبواب المساجد مغلقة مؤقتاً، وعندئذ فإن شعيرة الأذان ترفع في المساجد، ويقال في الأذان: صلوا في بيوتكم؛ لحديث بن عباس أنه قال لمؤذنه ذلك ورفعه إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم، والحديث أخرجه البخاري ومسلم. وتصلى الجمعة ظهراً أربع ركعات في البيوت.“Berdasarkan pertimbangan sebelumnya, maka dibolehkan secara syariat untuk meniadakan shalat Jum’at dan shalat jamaah untuk semua shalat wajib di masjid dan mencukupkan diri dengan mengumandangkan azan. Dikecualikan dari hal ini adalah masjidil haram dan masjid nabawi. Sehingga pintu-pintu masjid ditutup sementara waktu. Dalam masa ini, syariat azan dikumandangkan di masjid. Dan dikatakan ketiak azan,صلوا في بيوتكم“Shalatlah di rumah-rumah kalian.”Berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata kepada muadzinnya, dan status hadits tersebut tersebut adalah marfu’ (berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. (Sebagai pengganti shalat jum’at), maka shalat zuhur empat rakaat di rumah masing-masing.” [4]Demikian pembahasan ini, semoga Allah Ta’ala segera mengangkat wabah ini dari kaum muslimin.***@Kantor YPIA, 23 Rajab 1441/18 Maret 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situation-reports[2] Silakan dibaca kembali tulisan kami sebelumnya:https://muslim.or.id/43229-keutamaan-dan-kewajiban-shalat-berjamaah-bag-4.html[3] Silakan dibaca kembali tulisan kami sebelumnya:https://muslim.or.id/25024-shalat-ketika-makanan-sudah-dihidangkan.html[4] https://www.spa.gov.sa/2048662
Di tengah situasi ini, terdapat seruan untuk menghindari dan mengurangi aktivitas-aktivitas pengumpulan massa karena kerumuman massa tersebut dinilai sebagai faktor risiko tinggi terjadinya penularan virus corona.Upaya Menghentikan Wabah Covid-19Saat ini, dunia sedang berperang menghadapi pandemi virus SARS-CoV-2 (Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2) yang menyebabkan penyakit Covid-19 (Coronavirus Disease 2019). Sampai tulisan ini ditulis (tanggal 17 Maret 2020), virus SARS-CoV-2 telah mewabah di 150 negara (teritori), dengan jumlah orang yang terinfeksi mencapai 179,112 dan dengan angka kematian sebanyak 7,426 orang. Situasi ini terjadi hanya dalam waktu sekitar 2,5 bulan saja. [1]Oleh karena itu, WHO memutuskan untuk menetapkan kondisi pandemi, kondisi wabah yang paling gawat karena menunjukkan penyebaran yang sangat luas di seluruh dunia dan sangat cepatnya penyebaran dan penularan penyakit dari manusia ke manusia (direct human-to-human transmission).Di tengah situasi ini, terdapat seruan untuk menghindari dan mengurangi aktivitas-aktivitas pengumpulan massa karena kerumuman massa tersebut dinilai sebagai faktor risiko tinggi terjadinya penularan. Tentu saja, kondisi itu akan mempengaruhi aktivitas ibadah kaum muslimin, di antaranya adalah shalat jum’at dan shalat berjamaah di masjid. Tulisan ini akan membahas secara singkat hukum menghadiri shalat jum’at dan shalat berjamaah di masjid ketika terjadi pandemi SARS-CoV-2. Bolehkah Meninggalkan Shalat Berjamaah dan Shalat Jum’at di Masjid Ketika Terjadi Pandemi SARS-CoV-2?Hukum menghadiri shalat berjamaah di masjid adalah fardhu ‘ain bagi laki-laki [2]. Akan tetapi, terdapat beberapa kondisi (‘udzur syar’i) yang menyebabkan kewajiban tersebut menjadi gugur, di antaranya adalah hujan deras, sakit, angin kencang, dan sebagainya. Ketika terjadi pandemi SARS-CoV-2, terdapat dua kondisi yang mungkin menimpa seseorang:Kondisi pertama, jika orang tersebut terbukti positif terinfeksi SARS-CoV-2.Pada asalnya, jika seseorang sakit, itu adalah ‘udzur yang menyebabkan dirinya boleh meninggalkan shalat berjamaah di masjid. Ibnuda ‘Aisyah radhiyallahu ’anha berkata,أن رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال في مرَضِه : ( مُروا أبا بكرٍ يصلِّي بالناسِ )“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ketika sakit beliau bersabda, “Perintahkan Abu Bakar untuk shalat (mengimami) orang-orang.” (HR. Bukhari no. 7303)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ’anhu juga mengatakan,لقد رَأيتُنا وما يتخلَّفُ عن الصَّلاةِ إلا منافقٌ قد عُلِمَ نفاقُهُ أو مريضٌ“Aku melihat bahwa kami (para sahabat) memandang orang yang tidak shalat berjama’ah sebagai orang munafik, atau sedang sakit.” (HR. Muslim no. 654)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang shalat Jum’at,الجمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ فبجماعةٍ إلاَّ أربعةً عبدٌ مملوكٌ أوِ امرأةٌ أو صبيٌّ أو مريضٌ“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang, hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Hadits-hadits di atas tegas menunjukkan bahwa orang sakit tidak wajib shalat jama’ah di masjid atuapun shalat Jum’at. Al-Mardawi rahimahullah berkata,وَيُعْذَرُ في تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ وَيُعْذَرُ أَيْضًا في تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَضِ“Orang sakit diberi ‘udzur untuk meninggalkan shalat Jum’at dan shalat jama’ah tanpa ada perselisihan. Dan juga diberi ‘udzur (untuk meninggalkan shalat Jum’at dan shalat jama’ah) karena khawatir terkena penyakit.” (Al-Inshaaf, 2: 300)Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,لا أعلم خلافا بين أهل العلم أن للمريض أن يتخلف عن الجماعات من أجل المرض“Aku tidak mengetahui adanya perselisihan di antara para ulama bahwa orang sakit boleh meninggalkan shalat berjamaah karena penyakitnya.” (Asy-Syarh Al-Kabiir li Ibni Qudamah, 2: 82) Akan tetapi, boleh jika dia menginginkan untuk tetap shalat berjamaah di masjid selama tidak membahayakan dirinya. Sebagaimana perkataan sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ“Dan sesungguhnya ada orang -dari kalangan sahabat di zaman beliau- (yang sakit tidak bisa jalan) dipapah di antara dua orang sampai diberdirikan di dalam shaf.” (HR. Muslim no. 654)Akan tetapi, jika penyakitnya tersebut adalah penyakit menular (semisal penyakit Covid-19), maka hukumnya menjadi haram. Hal ini dengan beberapa pertimbangan berikut ini:Pertama, tidak boleh menghadiri shalat jamaah jika kehadirannya menyakiti kaum muslimin. Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ“Barangsiapa makan bawang merah, bawang putih, serta bawang bakung, janganlah dia mendekati masjid kami, karena malaikat merasa tersakiti dari bau yang juga membuat manusia merasa tersakiti (disebabkan baunya).” (HR. Muslim no. 564)Juga dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا، فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا، وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ“Barangsiapa yang makan bawang putih atau bawang merah, maka hendaklah dia memisahkan diri dari kami atau memisahkan diri dari masjid kami, dan hendaklah dia duduk di rumahnya.” (HR. Muslim no. 564)Hadits di atas menunjukkan bahwa orang yang makan bawang merah dan bawang putih dilarang mengikuti shalat jama’ah di masjid karena alasan akan mengganggu dan menyakiti kaum muslimin dengan bau tidak sedap yang ditimbulkan. Jika menyakiti kaum muslimin dengan bau tidak sedap saja menyebabkan seseorang dilarang menghadiri shalat berjamaah di masjid, lalu bagaimana lagi jika dia mengidap penyakit menular berbahaya yang bisa merenggut nyawa? Tentu larangannya akan lebih keras lagi. Kedua, mengingat kaidah “tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain, baik sengaja atau tidak sengaja”.Terdapat kaidah yang sudah dikenal,لا ضرر و لا ضرار “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain, baik sengaja ataupun tidak sengaja.”Orang yang memiliki penyakit menular berbahaya, akan menimbulkan bahaya bagi orang lain jika hadir shalat berjamaah di masjid. Apalagi jika di masjid tersebut terdapat orang-orang berisiko tinggi terinfeksi SARS-CoV-2 dengan komplikasi serius, seperti orang-orang berusia lebih dari 60 tahun. Ketiga, mengingat kaidah “menolak mudharat lebih didahulukan daripada meraih manfaat”.Juga mengingat kaidah fiqhiyyah lainnya yang sudah dikenal,درء المفاسد أولى من جلب المصالح“Menolak potensi bahaya (mudharat) itu lebih didahulukan daripada meraih manfaat.” Mendapatkan pahala shalat berjamaah merupakan suatu manfaat besar yang tidak dapat dipungkiri. Akan tetapi, jika hal itu dapat menimbulkan mudharat berupa semakin meluasnya penyakit menular yang mengancam jiwa, maka mudharat tersebut lebih didahulukan. Sehingga tidak boleh bagi orang tersebut menghadiri shalat berjamaah di masjid karena akan menyebabkan mudharat bagi kaum muslimin. Keempat, mengingat hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan petunjuk,لاَ يُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ“Jangan dikumpulkan (unta) yang sakit dengan (unta) yang sehat.” (HR. Bukhari no. 5771 dan Muslim no. 2221)Jika orang yang positif Covid-19 tetap berkumpul bersama jamaah kaum muslimin, tentu akan bertentangan dengan isi kandungan hadits di atas.Kelima, orang-orang yang positif menderita Covid-19 akan diisolasi oleh petugas kesehatan atas instruksi pemerintah, sehingga wajib taat. Dalam kondisi pandemi, pasien yang terkena wabah perlu diisolasi agar tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain. Isolasi tersebut memang akan membuat tidak nyaman bagi si pasien, karena dia tidak bisa beraktivitas secara bebas, termasuk tidak bisa ke masjid. Akan tetapi, itu hanyalah mudharat yang sifatnya terbatas untuk si pasien saja. Sedangkan ancaman mudharat (dharar) bagi orang banyak harus lebih diutamakan, mengingat kaidah:يتحمل الضرر الخاص لدفع ضرر العام“Membiarkan dharar yang dampaknya terbatas untuk menghilangkan dharar yang dampaknya lebih luas.” Ketika diisolasi, pasien tersebut bisa jadi diisolasi di dalam rumah sakit atau diisolasi di dalam rumah masing-masing, sehingga tidak mungkin ke masjid.Keenam, ‘udzur-‘udzur yang menyebabkan bolehnya tidak shalat berjamaah juga menyebabkan bolehnya tidak shalat Jum’at. Dalam kitab As-Siraj Al-Wahhaaj Syarh Matni Al-Minhaaj (1: 84), Al-Ghamrawi rahimahullah berkata,وَلَا جُمُعَةَ عَلَى مَعْذُورٍ بِمُرَخِّصٍ فِي تَرْكِ الْجَمَاعَةِ“Tidak ada (kewajiban) shalat Jum’at bagi orang yang mendapatkan ‘udzur dengan keringanan sebagaimana yang bisa (membolehkan meninggalkan) shalat berjamaah.”An-Nawawi rahimahullah berkata,كل ما أمكن تصوره في الجمعة من الاعذار المرخصة في ترك الجماعة، يرخص في ترك الجمعة.“Semua perkara yang bisa digambarkan terjadi di waktu shalat Jum’at berupa ‘udzur-‘udzur yang membolehkan meninggalkan shalat jamaah, maka perkara tersebut bisa membolehkan meninggalkan shalat Jum’at.” (Raudhatuth Thalibiin, 1: 540)Ketujuh, jika selama sehat orang tersebut terbiasa menghadiri shalat berjamaah di masjid, dia akan tetap mendapatkan pahala meskipun dia tidak bisa ke masjid karena terjangkit Covid-19.Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا مَرِضَ العَبْدُ، أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا“Apabila seorang hamba sakit atau sedang melakukan safar, Allah akan menuliskan baginya pahala seperti saat ia lakukan ibadah di masa sehat dan bermukim.” (HR. Bukhari no. 2996)Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menyatakan,“Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.”Dari fatwa di atas bisa kita pahami bahwa tidak hanya yang terbukti positif (confirmed case), akan tetapi orang-orang dengan status suspect atau dalam pengawasan, sebaiknya tidak menghadiri shalat jamaah dan shalat Jum’at di masjid.Kondisi kedua, jika orang tersebut belum terbukti positif terinfeksi SARS-CoV-2 (masih sehat).Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, terdapat beberapa kondisi (‘udzur syar’i) yang menyebabkan kewajiban shalat berjamaah menjadi gugur, di antaranya adalah hujan deras, sakit, angin kencang, dan sebagainya. Adanya wabah, apalagi level pandemi, tentu bisa dianalogikan (diqiyaskan) dengan ‘udzur-‘udzur tersebut, boleh tidak shalat berjamaah di masjid. Di antara alasan lain, boleh meninggalkan shalat berjamaah ketika makanan sudah dihidangkan. Dalam kondisi perut sangat lapar (sangat membutuhkan makanan) dan makanan pun sudah terhidang, seseorang diperbolehkan menyantap makanan terlebih dahulu dan meninggalkan shalat jamaah. Namun dengan catatan, tidak dijadikan sebagai kebiasaan [3]. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَحَضَرَ العَشَاءُ، فَابْدَءُوا بِالعَشَاءِ“Jika shalat hampir ditegakkan (iqamah sudah dikumandangkan, pen.), sedangkan makan malam telah dihidangkan, maka dahulukanlah makan malam.” (HR. Bukhari no. 5465 dan Muslim no. 557)Hikmahnya adalah untuk menghilangkan semua sebab yang dapat mengganggu ke-khusyu’-an shalat kita, di antaranya adalah adanya nafsu dan kebutuhan terhadap makanan dan minuman. Jika demikian, maka ketakutan akan terkena penyakit juga dapat mengganggu ke-khusyu’-an shalat. Lebih-lebih rasa takut tersebut adalah rasa takut yang beralasan karena pandemi Covid-19 ini bisa menyebabkan kematian atau sakit berat.Dan bolehnya tidak shalat berjamaah di masjid juga sesuai dengan kaidah fiqhiyyah yang telah kami sebutkan sebelumnya, yaitu:درء المفاسد أولى من جلب المصالح“Menolak potensi bahaya (mudharat) itu lebih didahulukan daripada meraih manfaat.” Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 merinci dalam dua kondisi wabah di suatu wilayah,Pertama, “Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.”Kedua: “Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.”Bahkan bisa jadi, kaum muslimin tidak diperbolehkan menyelenggarakan shalat Jum’at dan shalat berjamaah jika kondisi semakin gawat.Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menyatakan,“Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan banyak orang dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.” Demikian pula ulama Lajnah Daimah telah mengeluarkan fatwa khusus,وبناء على ما تقدم فإنه يسوغ شرعاً إيقاف صلاة الجمعة والجماعة لجميع الفروض في المساجد والاكتفاء برفع الأذان، ويستثنى من ذلك الحرمان الشريفان، وتكون أبواب المساجد مغلقة مؤقتاً، وعندئذ فإن شعيرة الأذان ترفع في المساجد، ويقال في الأذان: صلوا في بيوتكم؛ لحديث بن عباس أنه قال لمؤذنه ذلك ورفعه إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم، والحديث أخرجه البخاري ومسلم. وتصلى الجمعة ظهراً أربع ركعات في البيوت.“Berdasarkan pertimbangan sebelumnya, maka dibolehkan secara syariat untuk meniadakan shalat Jum’at dan shalat jamaah untuk semua shalat wajib di masjid dan mencukupkan diri dengan mengumandangkan azan. Dikecualikan dari hal ini adalah masjidil haram dan masjid nabawi. Sehingga pintu-pintu masjid ditutup sementara waktu. Dalam masa ini, syariat azan dikumandangkan di masjid. Dan dikatakan ketiak azan,صلوا في بيوتكم“Shalatlah di rumah-rumah kalian.”Berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata kepada muadzinnya, dan status hadits tersebut tersebut adalah marfu’ (berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. (Sebagai pengganti shalat jum’at), maka shalat zuhur empat rakaat di rumah masing-masing.” [4]Demikian pembahasan ini, semoga Allah Ta’ala segera mengangkat wabah ini dari kaum muslimin.***@Kantor YPIA, 23 Rajab 1441/18 Maret 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situation-reports[2] Silakan dibaca kembali tulisan kami sebelumnya:https://muslim.or.id/43229-keutamaan-dan-kewajiban-shalat-berjamaah-bag-4.html[3] Silakan dibaca kembali tulisan kami sebelumnya:https://muslim.or.id/25024-shalat-ketika-makanan-sudah-dihidangkan.html[4] https://www.spa.gov.sa/2048662


Di tengah situasi ini, terdapat seruan untuk menghindari dan mengurangi aktivitas-aktivitas pengumpulan massa karena kerumuman massa tersebut dinilai sebagai faktor risiko tinggi terjadinya penularan virus corona.Upaya Menghentikan Wabah Covid-19Saat ini, dunia sedang berperang menghadapi pandemi virus SARS-CoV-2 (Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2) yang menyebabkan penyakit Covid-19 (Coronavirus Disease 2019). Sampai tulisan ini ditulis (tanggal 17 Maret 2020), virus SARS-CoV-2 telah mewabah di 150 negara (teritori), dengan jumlah orang yang terinfeksi mencapai 179,112 dan dengan angka kematian sebanyak 7,426 orang. Situasi ini terjadi hanya dalam waktu sekitar 2,5 bulan saja. [1]Oleh karena itu, WHO memutuskan untuk menetapkan kondisi pandemi, kondisi wabah yang paling gawat karena menunjukkan penyebaran yang sangat luas di seluruh dunia dan sangat cepatnya penyebaran dan penularan penyakit dari manusia ke manusia (direct human-to-human transmission).Di tengah situasi ini, terdapat seruan untuk menghindari dan mengurangi aktivitas-aktivitas pengumpulan massa karena kerumuman massa tersebut dinilai sebagai faktor risiko tinggi terjadinya penularan. Tentu saja, kondisi itu akan mempengaruhi aktivitas ibadah kaum muslimin, di antaranya adalah shalat jum’at dan shalat berjamaah di masjid. Tulisan ini akan membahas secara singkat hukum menghadiri shalat jum’at dan shalat berjamaah di masjid ketika terjadi pandemi SARS-CoV-2. Bolehkah Meninggalkan Shalat Berjamaah dan Shalat Jum’at di Masjid Ketika Terjadi Pandemi SARS-CoV-2?Hukum menghadiri shalat berjamaah di masjid adalah fardhu ‘ain bagi laki-laki [2]. Akan tetapi, terdapat beberapa kondisi (‘udzur syar’i) yang menyebabkan kewajiban tersebut menjadi gugur, di antaranya adalah hujan deras, sakit, angin kencang, dan sebagainya. Ketika terjadi pandemi SARS-CoV-2, terdapat dua kondisi yang mungkin menimpa seseorang:Kondisi pertama, jika orang tersebut terbukti positif terinfeksi SARS-CoV-2.Pada asalnya, jika seseorang sakit, itu adalah ‘udzur yang menyebabkan dirinya boleh meninggalkan shalat berjamaah di masjid. Ibnuda ‘Aisyah radhiyallahu ’anha berkata,أن رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال في مرَضِه : ( مُروا أبا بكرٍ يصلِّي بالناسِ )“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ketika sakit beliau bersabda, “Perintahkan Abu Bakar untuk shalat (mengimami) orang-orang.” (HR. Bukhari no. 7303)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ’anhu juga mengatakan,لقد رَأيتُنا وما يتخلَّفُ عن الصَّلاةِ إلا منافقٌ قد عُلِمَ نفاقُهُ أو مريضٌ“Aku melihat bahwa kami (para sahabat) memandang orang yang tidak shalat berjama’ah sebagai orang munafik, atau sedang sakit.” (HR. Muslim no. 654)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang shalat Jum’at,الجمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ فبجماعةٍ إلاَّ أربعةً عبدٌ مملوكٌ أوِ امرأةٌ أو صبيٌّ أو مريضٌ“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang, hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Hadits-hadits di atas tegas menunjukkan bahwa orang sakit tidak wajib shalat jama’ah di masjid atuapun shalat Jum’at. Al-Mardawi rahimahullah berkata,وَيُعْذَرُ في تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ وَيُعْذَرُ أَيْضًا في تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَضِ“Orang sakit diberi ‘udzur untuk meninggalkan shalat Jum’at dan shalat jama’ah tanpa ada perselisihan. Dan juga diberi ‘udzur (untuk meninggalkan shalat Jum’at dan shalat jama’ah) karena khawatir terkena penyakit.” (Al-Inshaaf, 2: 300)Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,لا أعلم خلافا بين أهل العلم أن للمريض أن يتخلف عن الجماعات من أجل المرض“Aku tidak mengetahui adanya perselisihan di antara para ulama bahwa orang sakit boleh meninggalkan shalat berjamaah karena penyakitnya.” (Asy-Syarh Al-Kabiir li Ibni Qudamah, 2: 82) Akan tetapi, boleh jika dia menginginkan untuk tetap shalat berjamaah di masjid selama tidak membahayakan dirinya. Sebagaimana perkataan sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ“Dan sesungguhnya ada orang -dari kalangan sahabat di zaman beliau- (yang sakit tidak bisa jalan) dipapah di antara dua orang sampai diberdirikan di dalam shaf.” (HR. Muslim no. 654)Akan tetapi, jika penyakitnya tersebut adalah penyakit menular (semisal penyakit Covid-19), maka hukumnya menjadi haram. Hal ini dengan beberapa pertimbangan berikut ini:Pertama, tidak boleh menghadiri shalat jamaah jika kehadirannya menyakiti kaum muslimin. Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ“Barangsiapa makan bawang merah, bawang putih, serta bawang bakung, janganlah dia mendekati masjid kami, karena malaikat merasa tersakiti dari bau yang juga membuat manusia merasa tersakiti (disebabkan baunya).” (HR. Muslim no. 564)Juga dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا، فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا، وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ“Barangsiapa yang makan bawang putih atau bawang merah, maka hendaklah dia memisahkan diri dari kami atau memisahkan diri dari masjid kami, dan hendaklah dia duduk di rumahnya.” (HR. Muslim no. 564)Hadits di atas menunjukkan bahwa orang yang makan bawang merah dan bawang putih dilarang mengikuti shalat jama’ah di masjid karena alasan akan mengganggu dan menyakiti kaum muslimin dengan bau tidak sedap yang ditimbulkan. Jika menyakiti kaum muslimin dengan bau tidak sedap saja menyebabkan seseorang dilarang menghadiri shalat berjamaah di masjid, lalu bagaimana lagi jika dia mengidap penyakit menular berbahaya yang bisa merenggut nyawa? Tentu larangannya akan lebih keras lagi. Kedua, mengingat kaidah “tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain, baik sengaja atau tidak sengaja”.Terdapat kaidah yang sudah dikenal,لا ضرر و لا ضرار “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain, baik sengaja ataupun tidak sengaja.”Orang yang memiliki penyakit menular berbahaya, akan menimbulkan bahaya bagi orang lain jika hadir shalat berjamaah di masjid. Apalagi jika di masjid tersebut terdapat orang-orang berisiko tinggi terinfeksi SARS-CoV-2 dengan komplikasi serius, seperti orang-orang berusia lebih dari 60 tahun. Ketiga, mengingat kaidah “menolak mudharat lebih didahulukan daripada meraih manfaat”.Juga mengingat kaidah fiqhiyyah lainnya yang sudah dikenal,درء المفاسد أولى من جلب المصالح“Menolak potensi bahaya (mudharat) itu lebih didahulukan daripada meraih manfaat.” Mendapatkan pahala shalat berjamaah merupakan suatu manfaat besar yang tidak dapat dipungkiri. Akan tetapi, jika hal itu dapat menimbulkan mudharat berupa semakin meluasnya penyakit menular yang mengancam jiwa, maka mudharat tersebut lebih didahulukan. Sehingga tidak boleh bagi orang tersebut menghadiri shalat berjamaah di masjid karena akan menyebabkan mudharat bagi kaum muslimin. Keempat, mengingat hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan petunjuk,لاَ يُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ“Jangan dikumpulkan (unta) yang sakit dengan (unta) yang sehat.” (HR. Bukhari no. 5771 dan Muslim no. 2221)Jika orang yang positif Covid-19 tetap berkumpul bersama jamaah kaum muslimin, tentu akan bertentangan dengan isi kandungan hadits di atas.Kelima, orang-orang yang positif menderita Covid-19 akan diisolasi oleh petugas kesehatan atas instruksi pemerintah, sehingga wajib taat. Dalam kondisi pandemi, pasien yang terkena wabah perlu diisolasi agar tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain. Isolasi tersebut memang akan membuat tidak nyaman bagi si pasien, karena dia tidak bisa beraktivitas secara bebas, termasuk tidak bisa ke masjid. Akan tetapi, itu hanyalah mudharat yang sifatnya terbatas untuk si pasien saja. Sedangkan ancaman mudharat (dharar) bagi orang banyak harus lebih diutamakan, mengingat kaidah:يتحمل الضرر الخاص لدفع ضرر العام“Membiarkan dharar yang dampaknya terbatas untuk menghilangkan dharar yang dampaknya lebih luas.” Ketika diisolasi, pasien tersebut bisa jadi diisolasi di dalam rumah sakit atau diisolasi di dalam rumah masing-masing, sehingga tidak mungkin ke masjid.Keenam, ‘udzur-‘udzur yang menyebabkan bolehnya tidak shalat berjamaah juga menyebabkan bolehnya tidak shalat Jum’at. Dalam kitab As-Siraj Al-Wahhaaj Syarh Matni Al-Minhaaj (1: 84), Al-Ghamrawi rahimahullah berkata,وَلَا جُمُعَةَ عَلَى مَعْذُورٍ بِمُرَخِّصٍ فِي تَرْكِ الْجَمَاعَةِ“Tidak ada (kewajiban) shalat Jum’at bagi orang yang mendapatkan ‘udzur dengan keringanan sebagaimana yang bisa (membolehkan meninggalkan) shalat berjamaah.”An-Nawawi rahimahullah berkata,كل ما أمكن تصوره في الجمعة من الاعذار المرخصة في ترك الجماعة، يرخص في ترك الجمعة.“Semua perkara yang bisa digambarkan terjadi di waktu shalat Jum’at berupa ‘udzur-‘udzur yang membolehkan meninggalkan shalat jamaah, maka perkara tersebut bisa membolehkan meninggalkan shalat Jum’at.” (Raudhatuth Thalibiin, 1: 540)Ketujuh, jika selama sehat orang tersebut terbiasa menghadiri shalat berjamaah di masjid, dia akan tetap mendapatkan pahala meskipun dia tidak bisa ke masjid karena terjangkit Covid-19.Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا مَرِضَ العَبْدُ، أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا“Apabila seorang hamba sakit atau sedang melakukan safar, Allah akan menuliskan baginya pahala seperti saat ia lakukan ibadah di masa sehat dan bermukim.” (HR. Bukhari no. 2996)Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menyatakan,“Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.”Dari fatwa di atas bisa kita pahami bahwa tidak hanya yang terbukti positif (confirmed case), akan tetapi orang-orang dengan status suspect atau dalam pengawasan, sebaiknya tidak menghadiri shalat jamaah dan shalat Jum’at di masjid.Kondisi kedua, jika orang tersebut belum terbukti positif terinfeksi SARS-CoV-2 (masih sehat).Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, terdapat beberapa kondisi (‘udzur syar’i) yang menyebabkan kewajiban shalat berjamaah menjadi gugur, di antaranya adalah hujan deras, sakit, angin kencang, dan sebagainya. Adanya wabah, apalagi level pandemi, tentu bisa dianalogikan (diqiyaskan) dengan ‘udzur-‘udzur tersebut, boleh tidak shalat berjamaah di masjid. Di antara alasan lain, boleh meninggalkan shalat berjamaah ketika makanan sudah dihidangkan. Dalam kondisi perut sangat lapar (sangat membutuhkan makanan) dan makanan pun sudah terhidang, seseorang diperbolehkan menyantap makanan terlebih dahulu dan meninggalkan shalat jamaah. Namun dengan catatan, tidak dijadikan sebagai kebiasaan [3]. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَحَضَرَ العَشَاءُ، فَابْدَءُوا بِالعَشَاءِ“Jika shalat hampir ditegakkan (iqamah sudah dikumandangkan, pen.), sedangkan makan malam telah dihidangkan, maka dahulukanlah makan malam.” (HR. Bukhari no. 5465 dan Muslim no. 557)Hikmahnya adalah untuk menghilangkan semua sebab yang dapat mengganggu ke-khusyu’-an shalat kita, di antaranya adalah adanya nafsu dan kebutuhan terhadap makanan dan minuman. Jika demikian, maka ketakutan akan terkena penyakit juga dapat mengganggu ke-khusyu’-an shalat. Lebih-lebih rasa takut tersebut adalah rasa takut yang beralasan karena pandemi Covid-19 ini bisa menyebabkan kematian atau sakit berat.Dan bolehnya tidak shalat berjamaah di masjid juga sesuai dengan kaidah fiqhiyyah yang telah kami sebutkan sebelumnya, yaitu:درء المفاسد أولى من جلب المصالح“Menolak potensi bahaya (mudharat) itu lebih didahulukan daripada meraih manfaat.” Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 merinci dalam dua kondisi wabah di suatu wilayah,Pertama, “Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.”Kedua: “Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.”Bahkan bisa jadi, kaum muslimin tidak diperbolehkan menyelenggarakan shalat Jum’at dan shalat berjamaah jika kondisi semakin gawat.Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menyatakan,“Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan banyak orang dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.” Demikian pula ulama Lajnah Daimah telah mengeluarkan fatwa khusus,وبناء على ما تقدم فإنه يسوغ شرعاً إيقاف صلاة الجمعة والجماعة لجميع الفروض في المساجد والاكتفاء برفع الأذان، ويستثنى من ذلك الحرمان الشريفان، وتكون أبواب المساجد مغلقة مؤقتاً، وعندئذ فإن شعيرة الأذان ترفع في المساجد، ويقال في الأذان: صلوا في بيوتكم؛ لحديث بن عباس أنه قال لمؤذنه ذلك ورفعه إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم، والحديث أخرجه البخاري ومسلم. وتصلى الجمعة ظهراً أربع ركعات في البيوت.“Berdasarkan pertimbangan sebelumnya, maka dibolehkan secara syariat untuk meniadakan shalat Jum’at dan shalat jamaah untuk semua shalat wajib di masjid dan mencukupkan diri dengan mengumandangkan azan. Dikecualikan dari hal ini adalah masjidil haram dan masjid nabawi. Sehingga pintu-pintu masjid ditutup sementara waktu. Dalam masa ini, syariat azan dikumandangkan di masjid. Dan dikatakan ketiak azan,صلوا في بيوتكم“Shalatlah di rumah-rumah kalian.”Berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata kepada muadzinnya, dan status hadits tersebut tersebut adalah marfu’ (berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. (Sebagai pengganti shalat jum’at), maka shalat zuhur empat rakaat di rumah masing-masing.” [4]Demikian pembahasan ini, semoga Allah Ta’ala segera mengangkat wabah ini dari kaum muslimin.***@Kantor YPIA, 23 Rajab 1441/18 Maret 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situation-reports[2] Silakan dibaca kembali tulisan kami sebelumnya:https://muslim.or.id/43229-keutamaan-dan-kewajiban-shalat-berjamaah-bag-4.html[3] Silakan dibaca kembali tulisan kami sebelumnya:https://muslim.or.id/25024-shalat-ketika-makanan-sudah-dihidangkan.html[4] https://www.spa.gov.sa/2048662

Andai Hari Raya Masih Corona

Seandainya hari raya Idulfitri besok masih ada pandemi corona dan kita dilarang mengadakan perkumpulan dengan shalat Id, apa yang mesti dilakukan? Daftar Isi tutup 1. Amalan di hari raya walau tidak shalat Id 2. Perintah bertakbir pada hari raya tetap ada 3. Saling mengucapkan selamat pada hari raya Idulfitri 4. Bentuk ucapan selamat hari raya 5. Adakah shalat Id di rumah? Amalan di hari raya walau tidak shalat Id Syaikh Prof. Dr. Khalid Al-Musyaiqih menyatakan, “Hukum yang berkaitan dengan hari Id seperti mandi pada hari raya, memakai pakaian terbaik, memakai wewangian, mengucapkan selamat hari raya, bertakbir, sunnah-sunnah ini masih tetap dilakukan. Hukum asalnya syariat tadi masih ada walaupun shalat Id ditiadakan.” (Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 19)   Perintah bertakbir pada hari raya tetap ada Allah Ta’ala berfirman, وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185). Ayat di atas memerintahkan untuk banyak bertakbir pada hari id (Idulfitri dan Iduladha), di dalamnya perintah untuk menjalankan shalat. Di dalam shalat id terdapat takbir yang rutin dilakukan, juga ada takbir tambahan.  (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:183). Yang dimaksud dengan takbir di sini adalah bacaan “Allahu Akbar”. Mayoritas ulama mengatakan bahwa ayat ini adalah dorongan untuk bertakbir di akhir Ramadhan. Sedangkan kapan waktu takbir tersebut, para ulama berbeda pendapat. Ada pendapat yang menyatakan dari melihat hilal Syawal dan berakhir dengan khutbah Idulfitri. Berarti sejak malam Id bisa terus bertakbir. Takbir yang diucapkan sebagaimana dikeluarkan oleh Sa’id bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah, bahwasanya Ibnu Mas’ud bertakbir, اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah dan Al Baihaqi dalam kitab sunannya, dari Ibnu ‘Abbas, ia bertakbir, اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ وَأَجَلُّ اللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا Allahu akbar kabiiro, Allahu akbar kabiiro, Allahu akbar walillahil hamd wa ajall, Allahu akbar ‘ala maa hadaanaa. (artinya: Allah sungguh Maha besar, Allah sungguh Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji dan kemuliaan bagi Allah. Allahu Maha Besar atas segala petunjuk yang diberikan kepada kami). (Lihat Fath Al-Qadir, 1:336). Kata Ibnu Taimiyah bahwa lafazh takbir seperti yang dicontohkan oleh Ibnu Mas’ud itulah yang dipraktekkan oleh banyak sahabat. Kalau seseorang bertakbir “Allahu Akbar” sebanyak tiga kali, itu pun dibolehkan. Lihat Majmu’ah Al-Fatawa, 24:220.   Saling mengucapkan selamat pada hari raya Idulfitri Mengucapkan selamat pada hari raya Idulfitri tetap disyariatkan walaupun tidak dengan berjabat tangan atau bertemu langsung karena keadaan pandemi saat ini. Dari Al-Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud, no. 5212; Ibnu Majah, no. 3703; Tirmidzi, no. 2727. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini sahih). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِى لَهُ قَالَ « لاَ ». قَالَ أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ قَالَ « لاَ ».قَالَ أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ قَالَ « نَعَمْ » “Ada seseorang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana jika ada seseorang di antara kami bertemu dengan saudara atau temannya, lalu ia membungkukkan badannya?” “Tidak boleh”, jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Bagaimana jika memeluk lalu menciumnya?”, orang itu balik bertanya. “Tidak boleh”, jawab beliau lagi. Orang itu pun bertanya, “Bagaimana jika ia mengambil tangan saudaranya itu lalu ia menjabat tangan tersebut?” “Itu boleh”, jawab beliau terakhir. (HR. Tirmidzi, no. 2728. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Sedangkan Syaikh Al-Albani menghasankan hadits ini). Dari Qatadah, ia berkata pada Anas bin Malik, أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِى أَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ نَعَمْ “Apakah berjabat tangan dilakukan di tengah-tengah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Anas menjawab, “Iya.” (HR. Bukhari, no. 6263). Syaikh Prof. Dr. Khalid Al-Musyaiqih menyatakan, “Mengucapkan selamat saat hari id adalah sunnah. Amalan seperti ini ada contohnya dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Akan tetapi, jika dengan berkumpul untuk mengucapkan selamat atau bersalaman ada mudarat karena tersebarnya penyakit menular dan tersebarnya penyakit, berlakulah kaedah: لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja maupun disengaja.” Saling mengucapkan selamat bisa dengan saling memandang saja (tanpa bersalaman) atau cukup dengan berbagai media komunikasi (seperti telepon).” (Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 20)   Bentuk ucapan selamat hari raya Ada beberapa dalil yang menunjukkan bentuk ucapan selamat hari raya di masa para sahabat radhiyallahu ‘anhum. فعن جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اِلْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك . قال الحافظ : إسناده حسن . Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari Id (Idulfitri atau Iduladha), satu sama lain saling mengucapkan, “TAQOBBALALLAHU MINNA WA MINKA (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).” Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.(Fath Al-Bari, 2:446) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Adapun tentang ucapan selamat (tah-niah) ketika hari id seperti sebagian orang mengatakan pada yang lainnya ketika berjumpa setelah shalat id, ‘Taqobbalallahu minna wa minkum wa ahaalallahu ‘alaika’ dan semacamnya, maka seperti ini telah diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi. Mereka biasa mengucapkan semacam itu dan para imam juga memberikan keringanan dalam melakukan hal ini sebagaimana Imam Ahmad dan lainnya. Akan tetapi, Imam Ahmad mengatakan, ‘Aku tidak mau mendahului mengucapkan selamat hari raya pada seorang pun. Namun kalau ada yang mengucapkan selamat padaku, aku akan membalasnya.’ Imam Ahmad melakukan semacam ini karena menjawab ucapan selamat adalah wajib, sedangkan memulai mengucapkannya bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Dan sebenarnya bukan hanya beliau yang tidak suka melakukan semacam ini. Intinya, barangsiapa yang ingin mengucapkan selamat, maka ia memiliki qudwah (contoh). Dan barangsiapa yang meninggalkannya, ia pun memiliki qudwah (contoh).” (Majmu’ah Al-Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, 24:253). Kesimpulannya, bentuk ucapan selamat hari raya bisa dengan kalimat apa pun, asalkan mengandung doa dan makna yang benar.   Adakah shalat Id di rumah? Yang jelas shalat itu diperintahkan di antaranya dengan dalil berikut, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2). Dalam Zaad Al-Masiir (9:249), Ibnul Jauzi menyebutkan tiga pendapat mengenai shalat. Salah satu tafsirannya adalah perintah untuk shalat id. Syaikh Prof. Dr. Khalid Al-Musyaiqih dalam Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna (hlm. 19) menyatakan, “Jika kita mengatakan bahwa shalat berjamaah dan shalat Jumat ditiadakan dan beralih shalat di rumah saat pandemi, demikian pula untuk shalat id tidak dilakukan di berbagai tempat shalat dan masjid jami karena dikhawatirkan adanya mudarat dengan berkumpulnya orang banyak. Shalat id tidak sah dilakukan di rumah sebagaimana shalat Jumat tidak sah dilakukan di rumah. Demikianlah kesimpulan yang bisa ditarik dari pendapat Ibnu Taimiyah, jika shalat id luput, tidak ada qadha. Karena shalat id itu disyaratkan dilakukan dengan ijtimak (kumpulan orang banyak).” Ada perkataan Ibnu Qudamah tentang mengqadha shalat id. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata, “Siapa saja yang luput dari shalat id, maka tidak ada qadha baginya. Karena hukum shalat id adalah fardhu kifayah. Jika sudah mencapai kadar kifayah, sudah dikatakan cukup. Jika ia mau mengqadha shalat tersebut, tergantung pilihannya. Jika ia ingin mengqadhanya, diganti menjadi 4 rakaat. Empat rakaat tersebut boleh dilakukan dengan sekali salam atau dua kali salam. Perihal di atas diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dan menjadi pendapat Ats Tsauri. Sebagaimana diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, مَنْ فَاتَهُ الْعِيدُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا ، وَمَنْ فَاتَتْهُ الْجُمُعَةُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا “Barangsiapa yang luput shalat ‘ied, maka hendaklah ia menggantinya dengan shalat empat rakaat. Barangsiapa yang luput shalat Jum’at, maka hendaklah ia menggantinya dengan shalat empat rakaat.” (Al-Mughni, 3:284) Ustadz Dr. Firanda Andirja menyatakan dalam tulisan di situs web beliau, “Jumhur ulama berpendapat disyariatkannya shalat id bagi wanita, budak, orang sakit, dan musafir meskipun sendirian dan tidak dirumah. Al-Imam Al-Bukhari berkata : بَابٌ: إِذَا فَاتَهُ العِيدُ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، وَكَذَلِكَ النِّسَاءُ، وَمَنْ كَانَ فِي البُيُوتِ وَالقُرَى، لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا عِيدُنَا أَهْلَ الإِسْلاَمِ» وَأَمَرَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ مَوْلاَهُمْ ابْنَ أَبِي عُتْبَةَ بِالزَّاوِيَةِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ وَبَنِيهِ، وَصَلَّى كَصَلاَةِ أَهْلِ المِصْرِ وَتَكْبِيرِهِمْ وَقَالَ عِكْرِمَةُ: «أَهْلُ السَّوَادِ يَجْتَمِعُونَ فِي العِيدِ، يُصَلُّونَ رَكْعَتَيْنِ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ» وَقَالَ عَطَاءٌ: «إِذَا فَاتَهُ العِيدُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ» “Bab: Jika seseorang terluput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaat, demikian juga para wanita, dan orang-orang yang ada di rumah-rumah dan juga di kampung-kampung. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ini adalah adalah id (hari raya) kita kaum muslimin.’ Anas bin Malik memerintahkan budaknya Ibnu Abi ‘Utbah di Az-Zawiyah, maka beliaupun mengumpulkan keluarganya dan anak-anaknya dan shalat seperti shalat orang-orang di kota dan sesuai dengan takbir mereka. Ikrimah berkata, ‘Penduduk kampung (demikian juga para petani) berkumpul tatkala id, lalu mereka shalat dua rakaat sebagaimana yang dilakukan oleh penguasa (yang shalat id di kota)”. ‘Atha’ berkata, ‘Jika seseorang luput dari shalat id maka ia shalat dua rakaat.’” Ustadz Dr. Firanda Andirja lantas menegaskan, “Atsar Anas bin Malik di atas, dan juga atsar-atsar para tabiin dijadikan dalil oleh jumhur (mayoritas) ulama bahwasanya barang siapa yang terluput dari shalat id, maka hendaknya ia mengqadhanya. Yaitu ia mengqadhanya dengan shalat dua rakaat dan bertakbir sebagaimana shalat id biasanya. Namun tidak perlu khutbah setelah shalat. Wallahu a’lam.” (https://firanda.com/3922-fikih-seputar-ramadhan-terkait-covid-19.html) Kesimpulannya, ada dua pendapat dalam masalah ini. Silakan memilih shalat id di rumah jika tidak melaksanakannya di lapangan, atau memilih tidak shalat id sama sekali dan tidak ada qadha sama sekali. Wallahu a’lam. Baca Juga: Bolehkah Shalat Jumat Di Rumah Saat Wabah Corona? Cara Shalat di Rumah Karena Wabah Corona — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Jumat siang, 8 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona hari raya idul adha idul fithri idul fitri shalat idul fitri

Andai Hari Raya Masih Corona

Seandainya hari raya Idulfitri besok masih ada pandemi corona dan kita dilarang mengadakan perkumpulan dengan shalat Id, apa yang mesti dilakukan? Daftar Isi tutup 1. Amalan di hari raya walau tidak shalat Id 2. Perintah bertakbir pada hari raya tetap ada 3. Saling mengucapkan selamat pada hari raya Idulfitri 4. Bentuk ucapan selamat hari raya 5. Adakah shalat Id di rumah? Amalan di hari raya walau tidak shalat Id Syaikh Prof. Dr. Khalid Al-Musyaiqih menyatakan, “Hukum yang berkaitan dengan hari Id seperti mandi pada hari raya, memakai pakaian terbaik, memakai wewangian, mengucapkan selamat hari raya, bertakbir, sunnah-sunnah ini masih tetap dilakukan. Hukum asalnya syariat tadi masih ada walaupun shalat Id ditiadakan.” (Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 19)   Perintah bertakbir pada hari raya tetap ada Allah Ta’ala berfirman, وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185). Ayat di atas memerintahkan untuk banyak bertakbir pada hari id (Idulfitri dan Iduladha), di dalamnya perintah untuk menjalankan shalat. Di dalam shalat id terdapat takbir yang rutin dilakukan, juga ada takbir tambahan.  (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:183). Yang dimaksud dengan takbir di sini adalah bacaan “Allahu Akbar”. Mayoritas ulama mengatakan bahwa ayat ini adalah dorongan untuk bertakbir di akhir Ramadhan. Sedangkan kapan waktu takbir tersebut, para ulama berbeda pendapat. Ada pendapat yang menyatakan dari melihat hilal Syawal dan berakhir dengan khutbah Idulfitri. Berarti sejak malam Id bisa terus bertakbir. Takbir yang diucapkan sebagaimana dikeluarkan oleh Sa’id bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah, bahwasanya Ibnu Mas’ud bertakbir, اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah dan Al Baihaqi dalam kitab sunannya, dari Ibnu ‘Abbas, ia bertakbir, اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ وَأَجَلُّ اللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا Allahu akbar kabiiro, Allahu akbar kabiiro, Allahu akbar walillahil hamd wa ajall, Allahu akbar ‘ala maa hadaanaa. (artinya: Allah sungguh Maha besar, Allah sungguh Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji dan kemuliaan bagi Allah. Allahu Maha Besar atas segala petunjuk yang diberikan kepada kami). (Lihat Fath Al-Qadir, 1:336). Kata Ibnu Taimiyah bahwa lafazh takbir seperti yang dicontohkan oleh Ibnu Mas’ud itulah yang dipraktekkan oleh banyak sahabat. Kalau seseorang bertakbir “Allahu Akbar” sebanyak tiga kali, itu pun dibolehkan. Lihat Majmu’ah Al-Fatawa, 24:220.   Saling mengucapkan selamat pada hari raya Idulfitri Mengucapkan selamat pada hari raya Idulfitri tetap disyariatkan walaupun tidak dengan berjabat tangan atau bertemu langsung karena keadaan pandemi saat ini. Dari Al-Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud, no. 5212; Ibnu Majah, no. 3703; Tirmidzi, no. 2727. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini sahih). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِى لَهُ قَالَ « لاَ ». قَالَ أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ قَالَ « لاَ ».قَالَ أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ قَالَ « نَعَمْ » “Ada seseorang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana jika ada seseorang di antara kami bertemu dengan saudara atau temannya, lalu ia membungkukkan badannya?” “Tidak boleh”, jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Bagaimana jika memeluk lalu menciumnya?”, orang itu balik bertanya. “Tidak boleh”, jawab beliau lagi. Orang itu pun bertanya, “Bagaimana jika ia mengambil tangan saudaranya itu lalu ia menjabat tangan tersebut?” “Itu boleh”, jawab beliau terakhir. (HR. Tirmidzi, no. 2728. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Sedangkan Syaikh Al-Albani menghasankan hadits ini). Dari Qatadah, ia berkata pada Anas bin Malik, أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِى أَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ نَعَمْ “Apakah berjabat tangan dilakukan di tengah-tengah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Anas menjawab, “Iya.” (HR. Bukhari, no. 6263). Syaikh Prof. Dr. Khalid Al-Musyaiqih menyatakan, “Mengucapkan selamat saat hari id adalah sunnah. Amalan seperti ini ada contohnya dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Akan tetapi, jika dengan berkumpul untuk mengucapkan selamat atau bersalaman ada mudarat karena tersebarnya penyakit menular dan tersebarnya penyakit, berlakulah kaedah: لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja maupun disengaja.” Saling mengucapkan selamat bisa dengan saling memandang saja (tanpa bersalaman) atau cukup dengan berbagai media komunikasi (seperti telepon).” (Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 20)   Bentuk ucapan selamat hari raya Ada beberapa dalil yang menunjukkan bentuk ucapan selamat hari raya di masa para sahabat radhiyallahu ‘anhum. فعن جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اِلْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك . قال الحافظ : إسناده حسن . Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari Id (Idulfitri atau Iduladha), satu sama lain saling mengucapkan, “TAQOBBALALLAHU MINNA WA MINKA (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).” Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.(Fath Al-Bari, 2:446) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Adapun tentang ucapan selamat (tah-niah) ketika hari id seperti sebagian orang mengatakan pada yang lainnya ketika berjumpa setelah shalat id, ‘Taqobbalallahu minna wa minkum wa ahaalallahu ‘alaika’ dan semacamnya, maka seperti ini telah diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi. Mereka biasa mengucapkan semacam itu dan para imam juga memberikan keringanan dalam melakukan hal ini sebagaimana Imam Ahmad dan lainnya. Akan tetapi, Imam Ahmad mengatakan, ‘Aku tidak mau mendahului mengucapkan selamat hari raya pada seorang pun. Namun kalau ada yang mengucapkan selamat padaku, aku akan membalasnya.’ Imam Ahmad melakukan semacam ini karena menjawab ucapan selamat adalah wajib, sedangkan memulai mengucapkannya bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Dan sebenarnya bukan hanya beliau yang tidak suka melakukan semacam ini. Intinya, barangsiapa yang ingin mengucapkan selamat, maka ia memiliki qudwah (contoh). Dan barangsiapa yang meninggalkannya, ia pun memiliki qudwah (contoh).” (Majmu’ah Al-Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, 24:253). Kesimpulannya, bentuk ucapan selamat hari raya bisa dengan kalimat apa pun, asalkan mengandung doa dan makna yang benar.   Adakah shalat Id di rumah? Yang jelas shalat itu diperintahkan di antaranya dengan dalil berikut, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2). Dalam Zaad Al-Masiir (9:249), Ibnul Jauzi menyebutkan tiga pendapat mengenai shalat. Salah satu tafsirannya adalah perintah untuk shalat id. Syaikh Prof. Dr. Khalid Al-Musyaiqih dalam Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna (hlm. 19) menyatakan, “Jika kita mengatakan bahwa shalat berjamaah dan shalat Jumat ditiadakan dan beralih shalat di rumah saat pandemi, demikian pula untuk shalat id tidak dilakukan di berbagai tempat shalat dan masjid jami karena dikhawatirkan adanya mudarat dengan berkumpulnya orang banyak. Shalat id tidak sah dilakukan di rumah sebagaimana shalat Jumat tidak sah dilakukan di rumah. Demikianlah kesimpulan yang bisa ditarik dari pendapat Ibnu Taimiyah, jika shalat id luput, tidak ada qadha. Karena shalat id itu disyaratkan dilakukan dengan ijtimak (kumpulan orang banyak).” Ada perkataan Ibnu Qudamah tentang mengqadha shalat id. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata, “Siapa saja yang luput dari shalat id, maka tidak ada qadha baginya. Karena hukum shalat id adalah fardhu kifayah. Jika sudah mencapai kadar kifayah, sudah dikatakan cukup. Jika ia mau mengqadha shalat tersebut, tergantung pilihannya. Jika ia ingin mengqadhanya, diganti menjadi 4 rakaat. Empat rakaat tersebut boleh dilakukan dengan sekali salam atau dua kali salam. Perihal di atas diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dan menjadi pendapat Ats Tsauri. Sebagaimana diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, مَنْ فَاتَهُ الْعِيدُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا ، وَمَنْ فَاتَتْهُ الْجُمُعَةُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا “Barangsiapa yang luput shalat ‘ied, maka hendaklah ia menggantinya dengan shalat empat rakaat. Barangsiapa yang luput shalat Jum’at, maka hendaklah ia menggantinya dengan shalat empat rakaat.” (Al-Mughni, 3:284) Ustadz Dr. Firanda Andirja menyatakan dalam tulisan di situs web beliau, “Jumhur ulama berpendapat disyariatkannya shalat id bagi wanita, budak, orang sakit, dan musafir meskipun sendirian dan tidak dirumah. Al-Imam Al-Bukhari berkata : بَابٌ: إِذَا فَاتَهُ العِيدُ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، وَكَذَلِكَ النِّسَاءُ، وَمَنْ كَانَ فِي البُيُوتِ وَالقُرَى، لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا عِيدُنَا أَهْلَ الإِسْلاَمِ» وَأَمَرَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ مَوْلاَهُمْ ابْنَ أَبِي عُتْبَةَ بِالزَّاوِيَةِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ وَبَنِيهِ، وَصَلَّى كَصَلاَةِ أَهْلِ المِصْرِ وَتَكْبِيرِهِمْ وَقَالَ عِكْرِمَةُ: «أَهْلُ السَّوَادِ يَجْتَمِعُونَ فِي العِيدِ، يُصَلُّونَ رَكْعَتَيْنِ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ» وَقَالَ عَطَاءٌ: «إِذَا فَاتَهُ العِيدُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ» “Bab: Jika seseorang terluput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaat, demikian juga para wanita, dan orang-orang yang ada di rumah-rumah dan juga di kampung-kampung. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ini adalah adalah id (hari raya) kita kaum muslimin.’ Anas bin Malik memerintahkan budaknya Ibnu Abi ‘Utbah di Az-Zawiyah, maka beliaupun mengumpulkan keluarganya dan anak-anaknya dan shalat seperti shalat orang-orang di kota dan sesuai dengan takbir mereka. Ikrimah berkata, ‘Penduduk kampung (demikian juga para petani) berkumpul tatkala id, lalu mereka shalat dua rakaat sebagaimana yang dilakukan oleh penguasa (yang shalat id di kota)”. ‘Atha’ berkata, ‘Jika seseorang luput dari shalat id maka ia shalat dua rakaat.’” Ustadz Dr. Firanda Andirja lantas menegaskan, “Atsar Anas bin Malik di atas, dan juga atsar-atsar para tabiin dijadikan dalil oleh jumhur (mayoritas) ulama bahwasanya barang siapa yang terluput dari shalat id, maka hendaknya ia mengqadhanya. Yaitu ia mengqadhanya dengan shalat dua rakaat dan bertakbir sebagaimana shalat id biasanya. Namun tidak perlu khutbah setelah shalat. Wallahu a’lam.” (https://firanda.com/3922-fikih-seputar-ramadhan-terkait-covid-19.html) Kesimpulannya, ada dua pendapat dalam masalah ini. Silakan memilih shalat id di rumah jika tidak melaksanakannya di lapangan, atau memilih tidak shalat id sama sekali dan tidak ada qadha sama sekali. Wallahu a’lam. Baca Juga: Bolehkah Shalat Jumat Di Rumah Saat Wabah Corona? Cara Shalat di Rumah Karena Wabah Corona — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Jumat siang, 8 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona hari raya idul adha idul fithri idul fitri shalat idul fitri
Seandainya hari raya Idulfitri besok masih ada pandemi corona dan kita dilarang mengadakan perkumpulan dengan shalat Id, apa yang mesti dilakukan? Daftar Isi tutup 1. Amalan di hari raya walau tidak shalat Id 2. Perintah bertakbir pada hari raya tetap ada 3. Saling mengucapkan selamat pada hari raya Idulfitri 4. Bentuk ucapan selamat hari raya 5. Adakah shalat Id di rumah? Amalan di hari raya walau tidak shalat Id Syaikh Prof. Dr. Khalid Al-Musyaiqih menyatakan, “Hukum yang berkaitan dengan hari Id seperti mandi pada hari raya, memakai pakaian terbaik, memakai wewangian, mengucapkan selamat hari raya, bertakbir, sunnah-sunnah ini masih tetap dilakukan. Hukum asalnya syariat tadi masih ada walaupun shalat Id ditiadakan.” (Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 19)   Perintah bertakbir pada hari raya tetap ada Allah Ta’ala berfirman, وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185). Ayat di atas memerintahkan untuk banyak bertakbir pada hari id (Idulfitri dan Iduladha), di dalamnya perintah untuk menjalankan shalat. Di dalam shalat id terdapat takbir yang rutin dilakukan, juga ada takbir tambahan.  (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:183). Yang dimaksud dengan takbir di sini adalah bacaan “Allahu Akbar”. Mayoritas ulama mengatakan bahwa ayat ini adalah dorongan untuk bertakbir di akhir Ramadhan. Sedangkan kapan waktu takbir tersebut, para ulama berbeda pendapat. Ada pendapat yang menyatakan dari melihat hilal Syawal dan berakhir dengan khutbah Idulfitri. Berarti sejak malam Id bisa terus bertakbir. Takbir yang diucapkan sebagaimana dikeluarkan oleh Sa’id bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah, bahwasanya Ibnu Mas’ud bertakbir, اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah dan Al Baihaqi dalam kitab sunannya, dari Ibnu ‘Abbas, ia bertakbir, اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ وَأَجَلُّ اللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا Allahu akbar kabiiro, Allahu akbar kabiiro, Allahu akbar walillahil hamd wa ajall, Allahu akbar ‘ala maa hadaanaa. (artinya: Allah sungguh Maha besar, Allah sungguh Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji dan kemuliaan bagi Allah. Allahu Maha Besar atas segala petunjuk yang diberikan kepada kami). (Lihat Fath Al-Qadir, 1:336). Kata Ibnu Taimiyah bahwa lafazh takbir seperti yang dicontohkan oleh Ibnu Mas’ud itulah yang dipraktekkan oleh banyak sahabat. Kalau seseorang bertakbir “Allahu Akbar” sebanyak tiga kali, itu pun dibolehkan. Lihat Majmu’ah Al-Fatawa, 24:220.   Saling mengucapkan selamat pada hari raya Idulfitri Mengucapkan selamat pada hari raya Idulfitri tetap disyariatkan walaupun tidak dengan berjabat tangan atau bertemu langsung karena keadaan pandemi saat ini. Dari Al-Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud, no. 5212; Ibnu Majah, no. 3703; Tirmidzi, no. 2727. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini sahih). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِى لَهُ قَالَ « لاَ ». قَالَ أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ قَالَ « لاَ ».قَالَ أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ قَالَ « نَعَمْ » “Ada seseorang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana jika ada seseorang di antara kami bertemu dengan saudara atau temannya, lalu ia membungkukkan badannya?” “Tidak boleh”, jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Bagaimana jika memeluk lalu menciumnya?”, orang itu balik bertanya. “Tidak boleh”, jawab beliau lagi. Orang itu pun bertanya, “Bagaimana jika ia mengambil tangan saudaranya itu lalu ia menjabat tangan tersebut?” “Itu boleh”, jawab beliau terakhir. (HR. Tirmidzi, no. 2728. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Sedangkan Syaikh Al-Albani menghasankan hadits ini). Dari Qatadah, ia berkata pada Anas bin Malik, أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِى أَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ نَعَمْ “Apakah berjabat tangan dilakukan di tengah-tengah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Anas menjawab, “Iya.” (HR. Bukhari, no. 6263). Syaikh Prof. Dr. Khalid Al-Musyaiqih menyatakan, “Mengucapkan selamat saat hari id adalah sunnah. Amalan seperti ini ada contohnya dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Akan tetapi, jika dengan berkumpul untuk mengucapkan selamat atau bersalaman ada mudarat karena tersebarnya penyakit menular dan tersebarnya penyakit, berlakulah kaedah: لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja maupun disengaja.” Saling mengucapkan selamat bisa dengan saling memandang saja (tanpa bersalaman) atau cukup dengan berbagai media komunikasi (seperti telepon).” (Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 20)   Bentuk ucapan selamat hari raya Ada beberapa dalil yang menunjukkan bentuk ucapan selamat hari raya di masa para sahabat radhiyallahu ‘anhum. فعن جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اِلْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك . قال الحافظ : إسناده حسن . Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari Id (Idulfitri atau Iduladha), satu sama lain saling mengucapkan, “TAQOBBALALLAHU MINNA WA MINKA (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).” Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.(Fath Al-Bari, 2:446) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Adapun tentang ucapan selamat (tah-niah) ketika hari id seperti sebagian orang mengatakan pada yang lainnya ketika berjumpa setelah shalat id, ‘Taqobbalallahu minna wa minkum wa ahaalallahu ‘alaika’ dan semacamnya, maka seperti ini telah diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi. Mereka biasa mengucapkan semacam itu dan para imam juga memberikan keringanan dalam melakukan hal ini sebagaimana Imam Ahmad dan lainnya. Akan tetapi, Imam Ahmad mengatakan, ‘Aku tidak mau mendahului mengucapkan selamat hari raya pada seorang pun. Namun kalau ada yang mengucapkan selamat padaku, aku akan membalasnya.’ Imam Ahmad melakukan semacam ini karena menjawab ucapan selamat adalah wajib, sedangkan memulai mengucapkannya bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Dan sebenarnya bukan hanya beliau yang tidak suka melakukan semacam ini. Intinya, barangsiapa yang ingin mengucapkan selamat, maka ia memiliki qudwah (contoh). Dan barangsiapa yang meninggalkannya, ia pun memiliki qudwah (contoh).” (Majmu’ah Al-Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, 24:253). Kesimpulannya, bentuk ucapan selamat hari raya bisa dengan kalimat apa pun, asalkan mengandung doa dan makna yang benar.   Adakah shalat Id di rumah? Yang jelas shalat itu diperintahkan di antaranya dengan dalil berikut, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2). Dalam Zaad Al-Masiir (9:249), Ibnul Jauzi menyebutkan tiga pendapat mengenai shalat. Salah satu tafsirannya adalah perintah untuk shalat id. Syaikh Prof. Dr. Khalid Al-Musyaiqih dalam Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna (hlm. 19) menyatakan, “Jika kita mengatakan bahwa shalat berjamaah dan shalat Jumat ditiadakan dan beralih shalat di rumah saat pandemi, demikian pula untuk shalat id tidak dilakukan di berbagai tempat shalat dan masjid jami karena dikhawatirkan adanya mudarat dengan berkumpulnya orang banyak. Shalat id tidak sah dilakukan di rumah sebagaimana shalat Jumat tidak sah dilakukan di rumah. Demikianlah kesimpulan yang bisa ditarik dari pendapat Ibnu Taimiyah, jika shalat id luput, tidak ada qadha. Karena shalat id itu disyaratkan dilakukan dengan ijtimak (kumpulan orang banyak).” Ada perkataan Ibnu Qudamah tentang mengqadha shalat id. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata, “Siapa saja yang luput dari shalat id, maka tidak ada qadha baginya. Karena hukum shalat id adalah fardhu kifayah. Jika sudah mencapai kadar kifayah, sudah dikatakan cukup. Jika ia mau mengqadha shalat tersebut, tergantung pilihannya. Jika ia ingin mengqadhanya, diganti menjadi 4 rakaat. Empat rakaat tersebut boleh dilakukan dengan sekali salam atau dua kali salam. Perihal di atas diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dan menjadi pendapat Ats Tsauri. Sebagaimana diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, مَنْ فَاتَهُ الْعِيدُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا ، وَمَنْ فَاتَتْهُ الْجُمُعَةُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا “Barangsiapa yang luput shalat ‘ied, maka hendaklah ia menggantinya dengan shalat empat rakaat. Barangsiapa yang luput shalat Jum’at, maka hendaklah ia menggantinya dengan shalat empat rakaat.” (Al-Mughni, 3:284) Ustadz Dr. Firanda Andirja menyatakan dalam tulisan di situs web beliau, “Jumhur ulama berpendapat disyariatkannya shalat id bagi wanita, budak, orang sakit, dan musafir meskipun sendirian dan tidak dirumah. Al-Imam Al-Bukhari berkata : بَابٌ: إِذَا فَاتَهُ العِيدُ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، وَكَذَلِكَ النِّسَاءُ، وَمَنْ كَانَ فِي البُيُوتِ وَالقُرَى، لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا عِيدُنَا أَهْلَ الإِسْلاَمِ» وَأَمَرَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ مَوْلاَهُمْ ابْنَ أَبِي عُتْبَةَ بِالزَّاوِيَةِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ وَبَنِيهِ، وَصَلَّى كَصَلاَةِ أَهْلِ المِصْرِ وَتَكْبِيرِهِمْ وَقَالَ عِكْرِمَةُ: «أَهْلُ السَّوَادِ يَجْتَمِعُونَ فِي العِيدِ، يُصَلُّونَ رَكْعَتَيْنِ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ» وَقَالَ عَطَاءٌ: «إِذَا فَاتَهُ العِيدُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ» “Bab: Jika seseorang terluput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaat, demikian juga para wanita, dan orang-orang yang ada di rumah-rumah dan juga di kampung-kampung. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ini adalah adalah id (hari raya) kita kaum muslimin.’ Anas bin Malik memerintahkan budaknya Ibnu Abi ‘Utbah di Az-Zawiyah, maka beliaupun mengumpulkan keluarganya dan anak-anaknya dan shalat seperti shalat orang-orang di kota dan sesuai dengan takbir mereka. Ikrimah berkata, ‘Penduduk kampung (demikian juga para petani) berkumpul tatkala id, lalu mereka shalat dua rakaat sebagaimana yang dilakukan oleh penguasa (yang shalat id di kota)”. ‘Atha’ berkata, ‘Jika seseorang luput dari shalat id maka ia shalat dua rakaat.’” Ustadz Dr. Firanda Andirja lantas menegaskan, “Atsar Anas bin Malik di atas, dan juga atsar-atsar para tabiin dijadikan dalil oleh jumhur (mayoritas) ulama bahwasanya barang siapa yang terluput dari shalat id, maka hendaknya ia mengqadhanya. Yaitu ia mengqadhanya dengan shalat dua rakaat dan bertakbir sebagaimana shalat id biasanya. Namun tidak perlu khutbah setelah shalat. Wallahu a’lam.” (https://firanda.com/3922-fikih-seputar-ramadhan-terkait-covid-19.html) Kesimpulannya, ada dua pendapat dalam masalah ini. Silakan memilih shalat id di rumah jika tidak melaksanakannya di lapangan, atau memilih tidak shalat id sama sekali dan tidak ada qadha sama sekali. Wallahu a’lam. Baca Juga: Bolehkah Shalat Jumat Di Rumah Saat Wabah Corona? Cara Shalat di Rumah Karena Wabah Corona — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Jumat siang, 8 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona hari raya idul adha idul fithri idul fitri shalat idul fitri


Seandainya hari raya Idulfitri besok masih ada pandemi corona dan kita dilarang mengadakan perkumpulan dengan shalat Id, apa yang mesti dilakukan? Daftar Isi tutup 1. Amalan di hari raya walau tidak shalat Id 2. Perintah bertakbir pada hari raya tetap ada 3. Saling mengucapkan selamat pada hari raya Idulfitri 4. Bentuk ucapan selamat hari raya 5. Adakah shalat Id di rumah? Amalan di hari raya walau tidak shalat Id Syaikh Prof. Dr. Khalid Al-Musyaiqih menyatakan, “Hukum yang berkaitan dengan hari Id seperti mandi pada hari raya, memakai pakaian terbaik, memakai wewangian, mengucapkan selamat hari raya, bertakbir, sunnah-sunnah ini masih tetap dilakukan. Hukum asalnya syariat tadi masih ada walaupun shalat Id ditiadakan.” (Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 19)   Perintah bertakbir pada hari raya tetap ada Allah Ta’ala berfirman, وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185). Ayat di atas memerintahkan untuk banyak bertakbir pada hari id (Idulfitri dan Iduladha), di dalamnya perintah untuk menjalankan shalat. Di dalam shalat id terdapat takbir yang rutin dilakukan, juga ada takbir tambahan.  (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:183). Yang dimaksud dengan takbir di sini adalah bacaan “Allahu Akbar”. Mayoritas ulama mengatakan bahwa ayat ini adalah dorongan untuk bertakbir di akhir Ramadhan. Sedangkan kapan waktu takbir tersebut, para ulama berbeda pendapat. Ada pendapat yang menyatakan dari melihat hilal Syawal dan berakhir dengan khutbah Idulfitri. Berarti sejak malam Id bisa terus bertakbir. Takbir yang diucapkan sebagaimana dikeluarkan oleh Sa’id bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah, bahwasanya Ibnu Mas’ud bertakbir, اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah dan Al Baihaqi dalam kitab sunannya, dari Ibnu ‘Abbas, ia bertakbir, اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ وَأَجَلُّ اللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا Allahu akbar kabiiro, Allahu akbar kabiiro, Allahu akbar walillahil hamd wa ajall, Allahu akbar ‘ala maa hadaanaa. (artinya: Allah sungguh Maha besar, Allah sungguh Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji dan kemuliaan bagi Allah. Allahu Maha Besar atas segala petunjuk yang diberikan kepada kami). (Lihat Fath Al-Qadir, 1:336). Kata Ibnu Taimiyah bahwa lafazh takbir seperti yang dicontohkan oleh Ibnu Mas’ud itulah yang dipraktekkan oleh banyak sahabat. Kalau seseorang bertakbir “Allahu Akbar” sebanyak tiga kali, itu pun dibolehkan. Lihat Majmu’ah Al-Fatawa, 24:220.   Saling mengucapkan selamat pada hari raya Idulfitri Mengucapkan selamat pada hari raya Idulfitri tetap disyariatkan walaupun tidak dengan berjabat tangan atau bertemu langsung karena keadaan pandemi saat ini. Dari Al-Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud, no. 5212; Ibnu Majah, no. 3703; Tirmidzi, no. 2727. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini sahih). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِى لَهُ قَالَ « لاَ ». قَالَ أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ قَالَ « لاَ ».قَالَ أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ قَالَ « نَعَمْ » “Ada seseorang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana jika ada seseorang di antara kami bertemu dengan saudara atau temannya, lalu ia membungkukkan badannya?” “Tidak boleh”, jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Bagaimana jika memeluk lalu menciumnya?”, orang itu balik bertanya. “Tidak boleh”, jawab beliau lagi. Orang itu pun bertanya, “Bagaimana jika ia mengambil tangan saudaranya itu lalu ia menjabat tangan tersebut?” “Itu boleh”, jawab beliau terakhir. (HR. Tirmidzi, no. 2728. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Sedangkan Syaikh Al-Albani menghasankan hadits ini). Dari Qatadah, ia berkata pada Anas bin Malik, أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِى أَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ نَعَمْ “Apakah berjabat tangan dilakukan di tengah-tengah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Anas menjawab, “Iya.” (HR. Bukhari, no. 6263). Syaikh Prof. Dr. Khalid Al-Musyaiqih menyatakan, “Mengucapkan selamat saat hari id adalah sunnah. Amalan seperti ini ada contohnya dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Akan tetapi, jika dengan berkumpul untuk mengucapkan selamat atau bersalaman ada mudarat karena tersebarnya penyakit menular dan tersebarnya penyakit, berlakulah kaedah: لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja maupun disengaja.” Saling mengucapkan selamat bisa dengan saling memandang saja (tanpa bersalaman) atau cukup dengan berbagai media komunikasi (seperti telepon).” (Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 20)   Bentuk ucapan selamat hari raya Ada beberapa dalil yang menunjukkan bentuk ucapan selamat hari raya di masa para sahabat radhiyallahu ‘anhum. فعن جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اِلْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك . قال الحافظ : إسناده حسن . Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari Id (Idulfitri atau Iduladha), satu sama lain saling mengucapkan, “TAQOBBALALLAHU MINNA WA MINKA (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).” Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.(Fath Al-Bari, 2:446) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Adapun tentang ucapan selamat (tah-niah) ketika hari id seperti sebagian orang mengatakan pada yang lainnya ketika berjumpa setelah shalat id, ‘Taqobbalallahu minna wa minkum wa ahaalallahu ‘alaika’ dan semacamnya, maka seperti ini telah diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi. Mereka biasa mengucapkan semacam itu dan para imam juga memberikan keringanan dalam melakukan hal ini sebagaimana Imam Ahmad dan lainnya. Akan tetapi, Imam Ahmad mengatakan, ‘Aku tidak mau mendahului mengucapkan selamat hari raya pada seorang pun. Namun kalau ada yang mengucapkan selamat padaku, aku akan membalasnya.’ Imam Ahmad melakukan semacam ini karena menjawab ucapan selamat adalah wajib, sedangkan memulai mengucapkannya bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Dan sebenarnya bukan hanya beliau yang tidak suka melakukan semacam ini. Intinya, barangsiapa yang ingin mengucapkan selamat, maka ia memiliki qudwah (contoh). Dan barangsiapa yang meninggalkannya, ia pun memiliki qudwah (contoh).” (Majmu’ah Al-Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, 24:253). Kesimpulannya, bentuk ucapan selamat hari raya bisa dengan kalimat apa pun, asalkan mengandung doa dan makna yang benar.   Adakah shalat Id di rumah? Yang jelas shalat itu diperintahkan di antaranya dengan dalil berikut, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2). Dalam Zaad Al-Masiir (9:249), Ibnul Jauzi menyebutkan tiga pendapat mengenai shalat. Salah satu tafsirannya adalah perintah untuk shalat id. Syaikh Prof. Dr. Khalid Al-Musyaiqih dalam Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna (hlm. 19) menyatakan, “Jika kita mengatakan bahwa shalat berjamaah dan shalat Jumat ditiadakan dan beralih shalat di rumah saat pandemi, demikian pula untuk shalat id tidak dilakukan di berbagai tempat shalat dan masjid jami karena dikhawatirkan adanya mudarat dengan berkumpulnya orang banyak. Shalat id tidak sah dilakukan di rumah sebagaimana shalat Jumat tidak sah dilakukan di rumah. Demikianlah kesimpulan yang bisa ditarik dari pendapat Ibnu Taimiyah, jika shalat id luput, tidak ada qadha. Karena shalat id itu disyaratkan dilakukan dengan ijtimak (kumpulan orang banyak).” Ada perkataan Ibnu Qudamah tentang mengqadha shalat id. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata, “Siapa saja yang luput dari shalat id, maka tidak ada qadha baginya. Karena hukum shalat id adalah fardhu kifayah. Jika sudah mencapai kadar kifayah, sudah dikatakan cukup. Jika ia mau mengqadha shalat tersebut, tergantung pilihannya. Jika ia ingin mengqadhanya, diganti menjadi 4 rakaat. Empat rakaat tersebut boleh dilakukan dengan sekali salam atau dua kali salam. Perihal di atas diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dan menjadi pendapat Ats Tsauri. Sebagaimana diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, مَنْ فَاتَهُ الْعِيدُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا ، وَمَنْ فَاتَتْهُ الْجُمُعَةُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا “Barangsiapa yang luput shalat ‘ied, maka hendaklah ia menggantinya dengan shalat empat rakaat. Barangsiapa yang luput shalat Jum’at, maka hendaklah ia menggantinya dengan shalat empat rakaat.” (Al-Mughni, 3:284) Ustadz Dr. Firanda Andirja menyatakan dalam tulisan di situs web beliau, “Jumhur ulama berpendapat disyariatkannya shalat id bagi wanita, budak, orang sakit, dan musafir meskipun sendirian dan tidak dirumah. Al-Imam Al-Bukhari berkata : بَابٌ: إِذَا فَاتَهُ العِيدُ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، وَكَذَلِكَ النِّسَاءُ، وَمَنْ كَانَ فِي البُيُوتِ وَالقُرَى، لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا عِيدُنَا أَهْلَ الإِسْلاَمِ» وَأَمَرَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ مَوْلاَهُمْ ابْنَ أَبِي عُتْبَةَ بِالزَّاوِيَةِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ وَبَنِيهِ، وَصَلَّى كَصَلاَةِ أَهْلِ المِصْرِ وَتَكْبِيرِهِمْ وَقَالَ عِكْرِمَةُ: «أَهْلُ السَّوَادِ يَجْتَمِعُونَ فِي العِيدِ، يُصَلُّونَ رَكْعَتَيْنِ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ» وَقَالَ عَطَاءٌ: «إِذَا فَاتَهُ العِيدُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ» “Bab: Jika seseorang terluput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaat, demikian juga para wanita, dan orang-orang yang ada di rumah-rumah dan juga di kampung-kampung. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ini adalah adalah id (hari raya) kita kaum muslimin.’ Anas bin Malik memerintahkan budaknya Ibnu Abi ‘Utbah di Az-Zawiyah, maka beliaupun mengumpulkan keluarganya dan anak-anaknya dan shalat seperti shalat orang-orang di kota dan sesuai dengan takbir mereka. Ikrimah berkata, ‘Penduduk kampung (demikian juga para petani) berkumpul tatkala id, lalu mereka shalat dua rakaat sebagaimana yang dilakukan oleh penguasa (yang shalat id di kota)”. ‘Atha’ berkata, ‘Jika seseorang luput dari shalat id maka ia shalat dua rakaat.’” Ustadz Dr. Firanda Andirja lantas menegaskan, “Atsar Anas bin Malik di atas, dan juga atsar-atsar para tabiin dijadikan dalil oleh jumhur (mayoritas) ulama bahwasanya barang siapa yang terluput dari shalat id, maka hendaknya ia mengqadhanya. Yaitu ia mengqadhanya dengan shalat dua rakaat dan bertakbir sebagaimana shalat id biasanya. Namun tidak perlu khutbah setelah shalat. Wallahu a’lam.” (https://firanda.com/3922-fikih-seputar-ramadhan-terkait-covid-19.html) Kesimpulannya, ada dua pendapat dalam masalah ini. Silakan memilih shalat id di rumah jika tidak melaksanakannya di lapangan, atau memilih tidak shalat id sama sekali dan tidak ada qadha sama sekali. Wallahu a’lam. Baca Juga: Bolehkah Shalat Jumat Di Rumah Saat Wabah Corona? Cara Shalat di Rumah Karena Wabah Corona — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Jumat siang, 8 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona hari raya idul adha idul fithri idul fitri shalat idul fitri

Titipan dan Pinjaman (Wadiah dan Ariyah)

Apa itu wadiah dan ariyah, titipan dan pinjaman? Bagaimana aturan dalam transaksi ini ditinjau dari sisi fikih muamalat? Adakah masalah terkini yang terkait? Daftar Isi tutup 1. Pengertian Wadi’ah 2. Pengertian ‘Ariyah 3. Hubungan antara Wadiah dan ‘Ariyah 4. Berkenaan dengan Wadi’ah 5. Berkenaan dengan I’aarah (‘Ariyah) 6. Anjuran dalam ‘ariyah 7. Masalah: Tabungan di bank 8. Masalah: Pinjam motor harus kembali full tank 8.1. Referensi: Pengertian Wadi’ah Al-wadi’ah secara etimologi berarti sesuatu yang dititipkan. Secara terminologi, al-wadi’ah adalah harta yang dititipkan pada yang lain untuk dijaga. Ulama Hambali mengatakan, “Tanpa adanya imbalan.” (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 43:5)   Pengertian ‘Ariyah Al-i’aarah secara etimologi adalah meminjamkan dan nantinya akan dikembalikan. ‘Aariyah adalah kata bendanya, berarti peminjaman. Secara terminologi, i’aarah didefinisikan oleh masing-masing madzhab. Ulama Hanafiyyah mengatakan: I’aarah adalah memiliki kemanfaatan dari sesuatu secara majaanan (cuma-cuma, gratis). Ulama Malikiyyah mengatakan: I’aarah adalah memiliki kemanfaatan pada rentang waktu tertentu tanpa ada imbalan. Ulama Syafiiyah mengatakan: I’aarah adalah membolehkan memanfaatkan sesuatu dan bentuk benda yang dipinjam masih tetap ada. Ulama Hambali mengatakan: I’aarah adalah membolehkan memanfaatkan sesuatu dengan ‘ain (barang tertentu) dari berbagai macam harta yang ada. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:181)   Hubungan antara Wadiah dan ‘Ariyah Hubungan antara wadi’ah dan i’aarah (‘ariyah) adalah keduanya sama-sama pemanfaatan barang dengan amanah, demikian menurut sebagian ulama.   Berkenaan dengan Wadi’ah Pertama: Wadiah disyariatkan dalam Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijmak. Dalam ayat disebutkan, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa’: 58) Dalam hadits disebutkan, أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ “Tunaikanlah amanah kepada orang yang menitipkan amanah padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3535 dan Tirmidzi, no. 1624, hasan sahih). Kedua: Hukum taklifi. Ulama Syafiiyyah mengatakan, “Disunnahkan bagi yang mampu menjaga barang titipan dan menunaikan amanah, ia menerimanya, karena hal ini termasuk dalam bentuk ta’awun, saling tolong menolong dalam hal yang diperintahkan.” Adapun jika ia tidak mampu menerimanya, haram baginya menerima karena hal ini akan menyebabkan kerusakan. Ketiga: Jumhur ulama (Malikiyyah, Hambali, dan Syafii) menganggap bahwa akadnya adalah akad tawkil (mewakilkan). Keempat: Kekhususan dalam akad wadi’ah: (1) akadnya jaiz dari kedua belah pihak, salah satu boleh menolak; (2) akadnya adalah akad amanah, di mana kalau barang tersebut rusak bukan karena kesengajaan orang yang dititip, tidak ada ganti rugi; (3) akadnya itu tabarru’at (berderma, membantu orang lain), dilakukan karena ingin berbuat baik, menolong, mengangkat kesulitan, dan menunaikan hajat. Kelima: Rukun akad wadi’ah yaitu: (1) ada shighah (ijab qabul); (2) dua orang yang berakad yaitu al-mawdi’ dan al-mustawada’; di mana al mawdi’ (yang menitipkan) harus jaiz at-tashorruf yaitu berakal, baligh, rasyid (bisa memanfaatkan harta dengan baik); dan al-mustawda’ (yang dititipkan) harus jaiz at-tashorruf yaitu baligh, berakal, rasyid dan barang yang dititipkan itu tertentu; (3) barang yang dititipkan (al-mawda’ah) harus harta baik aktiva tetap atau pun bergerak (menurut jumhur).   Berkenaan dengan I’aarah (‘Ariyah) Pertama: Hukum I’aarah menurut jumhur ulama adalah mandub (dianjurkan). Kedua: Rukun I’aarah adalah: Al-mu’iir (yang meminjamkan), punya kemampuan tasharruf. Al-musta’ir (yang meminta dipinjamkan), bisa lakukan tabarru’ Al-musta’aar (barang yang dipinjamkan), kemanfaatannya mubah Shighah, ucapan yang menunjukkan peminjaman. Ketiga: Boleh meminjamkan segala sesuatu yang mubah kemanfaatannya dan barang tersebut tetap ada. Berarti barang yang haram kemanfaatannya, haram dijadikan ‘ariyah.   Anjuran dalam ‘ariyah Dalam surah Al-Maa’uun ayat ketujuh dicela orang yang enggan meminjamkan barang yang berguna. Allah Ta’ala berfirman, وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ “dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS. Al-Maa’uun: 7) Jika lihat dari terjemahan Al Qur’an, yamna’unal maa’uun diterjemahkan dengan orang yang enggan menolong dengan barang berguna. Namun memang, para ulama tafsir berbeda pendapat dalam mendefinisikan yamna’unal maa’uun. Sebagian berkata bahwa yamna’unal maa’uun bermakna orang yang enggan bayar zakat. Yang lain lagi mengatakan bahwa maksud yamna’unal maa’uun adalah orang yang enggan taat. Yang lainnya lagi berkata sebagaimana yang kami maksudkan yaitu “يمنعون العارية”, mereka yang enggan meminjamkan barang kepada orang lain (di saat saudaranya butuh). Tafsiran terakhir ini sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Ali bin Abi Tholib, yaitu jika ada yang ingin meminjam timba, periuk, atau kampaknya, ia enggan meminjamkannya. Intinya, seluruh tafsiran di atas tepat. Semuanya kembali pada satu makna, yaitu yamna’unal maa’uun adalah enggan menolong orang lain dengan harta atau sesuatu yang bermanfaat. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7:667). Dalam sunan Abu Daud disebutkan riwayat dari ‘Abdullah, ia berkata, كُنَّا نَعُدُّ الْمَاعُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَارِيَةَ الدَّلْوِ وَالْقِدْرِ. “Kami menganggap al maa’uun di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang berkaitan dengan ‘aariyah (yaitu barang yang dipinjam) berupa timba atau periuk.” (HR. Abu Daud, no. 1657, hasan kata Syaikh Al-Albani). Padahal memberikan pinjaman pada orang lain bisa jadi dengan harta, bisa jadi dengan memberikan kemanfaatan dan ini semua termasuk sedekah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ “Setiap kebaikan (perbuatan makruf) adalah sedekah.” (HR. Bukhari no. 6021).   Masalah: Tabungan di bank Tabungan di bank tepatkah disebut wadiah (menitipkan) ataukah hakikatnya nasabah itu meminjamkan uang pada bank (qardh)? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya, sebagian bank memberikan hadiah kepada nasabah yang cuma menyimpan uang saja tanpa ambil bunga, apakah hadiah tersebut boleh dimanfaatkan oleh nasabah? Syaikh rahimahullah menjelaskan, “Engkau sudah tahu bahwa menyimpan beberapa dirham di bank itu bukan disebut wadi’ah (menitip), namun akad sejatinya adalah qardh (meminjamkan). Yang disebutkan oleh orang-orang bahwa akad tersebut adalah wadi’ah itu keliru. Jika engkau menyerahkan uang pada bank, apakah bank itu menjaga uang tadi sebagaimana adanya, sampai nanti diminta kembali juga bentuknya seperti itu ataukah bank menggunakan uang tadi terlebih dahulu? Tentu bank akan masukkan dalam tabungan dan akan menggunakannya. Kesaimpulannya, hakikat akadnya itu qardh (meminjamkan), bukan wadi’ah (menitipkan). Kalau transaksinya adalah meminjamkan, maka orang yang memberikan pinjaman (kreditor) tidak boleh mengambil keuntungan sama sekali dari transaksi tersebut, tidak boleh menerima hadiah dan lainnya. Hadiah barulah bisa dimanfaatkan setelah utang itu lunas (selama bukan syarat yang ditetapkan di awal, pen.). Kalau bank memberikan hadiah yang sifatnya umum, yaitu bagi siapa saja seperti memberikan hadiah kalender, maka tidak mengapa diterima. Karena hadiah semacam ini biasa diberi pada nasabah atau yang bukan nasabah.” (Lihat Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, 9: 101-102, Liqa’ ke-196, pertanyaan no. 9) Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ  شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ فَهُوَ حَرَامٌ بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang di dalamnya dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6:436) Apa manfaatnya bahasan wadi’ah di sini? Manfaatnya: Agar kita tahu bahwa menabung di bank bukan bentuk wadiah, namun meminjamkan uang pada bank. Kalau kita tahu meminjamkan uang pada bank, maka bunga bank tidak boleh kita manfaatkan. Bunga bank tidak boleh dimanfaatkan oleh nasabah. Bunga bank tidak disedekahkan atau tidak dikeluarkan zakat. Bunga bank itu dicuci, bisa disalurkan selain untuk kepentingan pribadi dan pembangunan masjid. Menabung di bank sekadar sarana dalam keadaan darurat. Pahami hakikat, jangan cepat dikelabui oleh istilah syar’i.   Masalah: Pinjam motor harus kembali full tank Kita sudah pahami kaedah yang dipahami para ulama, كُلُّ قَرْضٍ  جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ حَرَامٌ “Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.” Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ  شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6: 436) Kita perlu memahami suatu hukum bukan sekadar dari lafaz saja. Memahami suatu hukum dari hakikat sebenarnya. Ada dua istilah yang perlu dipahami yaitu Al-‘Aariyah dan Al-Qordh. Contoh al-‘aariyah: Seseorang meminjamkan motor untuk dipakai satu hari, lalu besok motor itu dikembalikan lagi. Untuk al-‘aariyah, motor tidak berpindah kepemilikan. Contoh al-qordh: pinjam satu juta rupiah, maka dikembalikan satu juta rupiah bukan dengan uang yang sama namun penggantinya. Alias, untuk al-qordh terjadi berpindah kepemilikan dan nantinya diganti. Untuk al-‘aariyah berarti tidak berpindah kepemilikan. Untuk al-qordh berarti berpindah kepemilikan. Tepatkah mengatakan meminjam motor teman disebut qordh sehingga berlaku hukum riba? Ataukah seperti itu bukan qordh namun ‘aariyah? Kalau ‘aariyah, maka sah-sah saja meminta diisikan bensin, sehingga akadnya berubah menjadi ijaaroh (sewa). Baca Juga: Memberi Pinjaman yang Baik dan Memberi Makan Termasuk Amalan Muta’addi Tabungan Bank Termasuk Qardh (Meminjamkan), Bukan Wadiah (Menitipkan) Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Al-Mughni. Cetakan Tahun 1432 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Tahqiq: Abdullah bin ‘Abdul Muhsin At-Turki dan ‘Abdul Fattah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh. Cetakan Pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pada waktu Ashar, 9 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsariyah bunga bank i'aarah pinjam motor pinjaman riba riba bank tabungan bank utang piutang wadiah

Titipan dan Pinjaman (Wadiah dan Ariyah)

Apa itu wadiah dan ariyah, titipan dan pinjaman? Bagaimana aturan dalam transaksi ini ditinjau dari sisi fikih muamalat? Adakah masalah terkini yang terkait? Daftar Isi tutup 1. Pengertian Wadi’ah 2. Pengertian ‘Ariyah 3. Hubungan antara Wadiah dan ‘Ariyah 4. Berkenaan dengan Wadi’ah 5. Berkenaan dengan I’aarah (‘Ariyah) 6. Anjuran dalam ‘ariyah 7. Masalah: Tabungan di bank 8. Masalah: Pinjam motor harus kembali full tank 8.1. Referensi: Pengertian Wadi’ah Al-wadi’ah secara etimologi berarti sesuatu yang dititipkan. Secara terminologi, al-wadi’ah adalah harta yang dititipkan pada yang lain untuk dijaga. Ulama Hambali mengatakan, “Tanpa adanya imbalan.” (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 43:5)   Pengertian ‘Ariyah Al-i’aarah secara etimologi adalah meminjamkan dan nantinya akan dikembalikan. ‘Aariyah adalah kata bendanya, berarti peminjaman. Secara terminologi, i’aarah didefinisikan oleh masing-masing madzhab. Ulama Hanafiyyah mengatakan: I’aarah adalah memiliki kemanfaatan dari sesuatu secara majaanan (cuma-cuma, gratis). Ulama Malikiyyah mengatakan: I’aarah adalah memiliki kemanfaatan pada rentang waktu tertentu tanpa ada imbalan. Ulama Syafiiyah mengatakan: I’aarah adalah membolehkan memanfaatkan sesuatu dan bentuk benda yang dipinjam masih tetap ada. Ulama Hambali mengatakan: I’aarah adalah membolehkan memanfaatkan sesuatu dengan ‘ain (barang tertentu) dari berbagai macam harta yang ada. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:181)   Hubungan antara Wadiah dan ‘Ariyah Hubungan antara wadi’ah dan i’aarah (‘ariyah) adalah keduanya sama-sama pemanfaatan barang dengan amanah, demikian menurut sebagian ulama.   Berkenaan dengan Wadi’ah Pertama: Wadiah disyariatkan dalam Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijmak. Dalam ayat disebutkan, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa’: 58) Dalam hadits disebutkan, أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ “Tunaikanlah amanah kepada orang yang menitipkan amanah padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3535 dan Tirmidzi, no. 1624, hasan sahih). Kedua: Hukum taklifi. Ulama Syafiiyyah mengatakan, “Disunnahkan bagi yang mampu menjaga barang titipan dan menunaikan amanah, ia menerimanya, karena hal ini termasuk dalam bentuk ta’awun, saling tolong menolong dalam hal yang diperintahkan.” Adapun jika ia tidak mampu menerimanya, haram baginya menerima karena hal ini akan menyebabkan kerusakan. Ketiga: Jumhur ulama (Malikiyyah, Hambali, dan Syafii) menganggap bahwa akadnya adalah akad tawkil (mewakilkan). Keempat: Kekhususan dalam akad wadi’ah: (1) akadnya jaiz dari kedua belah pihak, salah satu boleh menolak; (2) akadnya adalah akad amanah, di mana kalau barang tersebut rusak bukan karena kesengajaan orang yang dititip, tidak ada ganti rugi; (3) akadnya itu tabarru’at (berderma, membantu orang lain), dilakukan karena ingin berbuat baik, menolong, mengangkat kesulitan, dan menunaikan hajat. Kelima: Rukun akad wadi’ah yaitu: (1) ada shighah (ijab qabul); (2) dua orang yang berakad yaitu al-mawdi’ dan al-mustawada’; di mana al mawdi’ (yang menitipkan) harus jaiz at-tashorruf yaitu berakal, baligh, rasyid (bisa memanfaatkan harta dengan baik); dan al-mustawda’ (yang dititipkan) harus jaiz at-tashorruf yaitu baligh, berakal, rasyid dan barang yang dititipkan itu tertentu; (3) barang yang dititipkan (al-mawda’ah) harus harta baik aktiva tetap atau pun bergerak (menurut jumhur).   Berkenaan dengan I’aarah (‘Ariyah) Pertama: Hukum I’aarah menurut jumhur ulama adalah mandub (dianjurkan). Kedua: Rukun I’aarah adalah: Al-mu’iir (yang meminjamkan), punya kemampuan tasharruf. Al-musta’ir (yang meminta dipinjamkan), bisa lakukan tabarru’ Al-musta’aar (barang yang dipinjamkan), kemanfaatannya mubah Shighah, ucapan yang menunjukkan peminjaman. Ketiga: Boleh meminjamkan segala sesuatu yang mubah kemanfaatannya dan barang tersebut tetap ada. Berarti barang yang haram kemanfaatannya, haram dijadikan ‘ariyah.   Anjuran dalam ‘ariyah Dalam surah Al-Maa’uun ayat ketujuh dicela orang yang enggan meminjamkan barang yang berguna. Allah Ta’ala berfirman, وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ “dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS. Al-Maa’uun: 7) Jika lihat dari terjemahan Al Qur’an, yamna’unal maa’uun diterjemahkan dengan orang yang enggan menolong dengan barang berguna. Namun memang, para ulama tafsir berbeda pendapat dalam mendefinisikan yamna’unal maa’uun. Sebagian berkata bahwa yamna’unal maa’uun bermakna orang yang enggan bayar zakat. Yang lain lagi mengatakan bahwa maksud yamna’unal maa’uun adalah orang yang enggan taat. Yang lainnya lagi berkata sebagaimana yang kami maksudkan yaitu “يمنعون العارية”, mereka yang enggan meminjamkan barang kepada orang lain (di saat saudaranya butuh). Tafsiran terakhir ini sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Ali bin Abi Tholib, yaitu jika ada yang ingin meminjam timba, periuk, atau kampaknya, ia enggan meminjamkannya. Intinya, seluruh tafsiran di atas tepat. Semuanya kembali pada satu makna, yaitu yamna’unal maa’uun adalah enggan menolong orang lain dengan harta atau sesuatu yang bermanfaat. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7:667). Dalam sunan Abu Daud disebutkan riwayat dari ‘Abdullah, ia berkata, كُنَّا نَعُدُّ الْمَاعُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَارِيَةَ الدَّلْوِ وَالْقِدْرِ. “Kami menganggap al maa’uun di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang berkaitan dengan ‘aariyah (yaitu barang yang dipinjam) berupa timba atau periuk.” (HR. Abu Daud, no. 1657, hasan kata Syaikh Al-Albani). Padahal memberikan pinjaman pada orang lain bisa jadi dengan harta, bisa jadi dengan memberikan kemanfaatan dan ini semua termasuk sedekah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ “Setiap kebaikan (perbuatan makruf) adalah sedekah.” (HR. Bukhari no. 6021).   Masalah: Tabungan di bank Tabungan di bank tepatkah disebut wadiah (menitipkan) ataukah hakikatnya nasabah itu meminjamkan uang pada bank (qardh)? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya, sebagian bank memberikan hadiah kepada nasabah yang cuma menyimpan uang saja tanpa ambil bunga, apakah hadiah tersebut boleh dimanfaatkan oleh nasabah? Syaikh rahimahullah menjelaskan, “Engkau sudah tahu bahwa menyimpan beberapa dirham di bank itu bukan disebut wadi’ah (menitip), namun akad sejatinya adalah qardh (meminjamkan). Yang disebutkan oleh orang-orang bahwa akad tersebut adalah wadi’ah itu keliru. Jika engkau menyerahkan uang pada bank, apakah bank itu menjaga uang tadi sebagaimana adanya, sampai nanti diminta kembali juga bentuknya seperti itu ataukah bank menggunakan uang tadi terlebih dahulu? Tentu bank akan masukkan dalam tabungan dan akan menggunakannya. Kesaimpulannya, hakikat akadnya itu qardh (meminjamkan), bukan wadi’ah (menitipkan). Kalau transaksinya adalah meminjamkan, maka orang yang memberikan pinjaman (kreditor) tidak boleh mengambil keuntungan sama sekali dari transaksi tersebut, tidak boleh menerima hadiah dan lainnya. Hadiah barulah bisa dimanfaatkan setelah utang itu lunas (selama bukan syarat yang ditetapkan di awal, pen.). Kalau bank memberikan hadiah yang sifatnya umum, yaitu bagi siapa saja seperti memberikan hadiah kalender, maka tidak mengapa diterima. Karena hadiah semacam ini biasa diberi pada nasabah atau yang bukan nasabah.” (Lihat Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, 9: 101-102, Liqa’ ke-196, pertanyaan no. 9) Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ  شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ فَهُوَ حَرَامٌ بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang di dalamnya dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6:436) Apa manfaatnya bahasan wadi’ah di sini? Manfaatnya: Agar kita tahu bahwa menabung di bank bukan bentuk wadiah, namun meminjamkan uang pada bank. Kalau kita tahu meminjamkan uang pada bank, maka bunga bank tidak boleh kita manfaatkan. Bunga bank tidak boleh dimanfaatkan oleh nasabah. Bunga bank tidak disedekahkan atau tidak dikeluarkan zakat. Bunga bank itu dicuci, bisa disalurkan selain untuk kepentingan pribadi dan pembangunan masjid. Menabung di bank sekadar sarana dalam keadaan darurat. Pahami hakikat, jangan cepat dikelabui oleh istilah syar’i.   Masalah: Pinjam motor harus kembali full tank Kita sudah pahami kaedah yang dipahami para ulama, كُلُّ قَرْضٍ  جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ حَرَامٌ “Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.” Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ  شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6: 436) Kita perlu memahami suatu hukum bukan sekadar dari lafaz saja. Memahami suatu hukum dari hakikat sebenarnya. Ada dua istilah yang perlu dipahami yaitu Al-‘Aariyah dan Al-Qordh. Contoh al-‘aariyah: Seseorang meminjamkan motor untuk dipakai satu hari, lalu besok motor itu dikembalikan lagi. Untuk al-‘aariyah, motor tidak berpindah kepemilikan. Contoh al-qordh: pinjam satu juta rupiah, maka dikembalikan satu juta rupiah bukan dengan uang yang sama namun penggantinya. Alias, untuk al-qordh terjadi berpindah kepemilikan dan nantinya diganti. Untuk al-‘aariyah berarti tidak berpindah kepemilikan. Untuk al-qordh berarti berpindah kepemilikan. Tepatkah mengatakan meminjam motor teman disebut qordh sehingga berlaku hukum riba? Ataukah seperti itu bukan qordh namun ‘aariyah? Kalau ‘aariyah, maka sah-sah saja meminta diisikan bensin, sehingga akadnya berubah menjadi ijaaroh (sewa). Baca Juga: Memberi Pinjaman yang Baik dan Memberi Makan Termasuk Amalan Muta’addi Tabungan Bank Termasuk Qardh (Meminjamkan), Bukan Wadiah (Menitipkan) Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Al-Mughni. Cetakan Tahun 1432 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Tahqiq: Abdullah bin ‘Abdul Muhsin At-Turki dan ‘Abdul Fattah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh. Cetakan Pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pada waktu Ashar, 9 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsariyah bunga bank i'aarah pinjam motor pinjaman riba riba bank tabungan bank utang piutang wadiah
Apa itu wadiah dan ariyah, titipan dan pinjaman? Bagaimana aturan dalam transaksi ini ditinjau dari sisi fikih muamalat? Adakah masalah terkini yang terkait? Daftar Isi tutup 1. Pengertian Wadi’ah 2. Pengertian ‘Ariyah 3. Hubungan antara Wadiah dan ‘Ariyah 4. Berkenaan dengan Wadi’ah 5. Berkenaan dengan I’aarah (‘Ariyah) 6. Anjuran dalam ‘ariyah 7. Masalah: Tabungan di bank 8. Masalah: Pinjam motor harus kembali full tank 8.1. Referensi: Pengertian Wadi’ah Al-wadi’ah secara etimologi berarti sesuatu yang dititipkan. Secara terminologi, al-wadi’ah adalah harta yang dititipkan pada yang lain untuk dijaga. Ulama Hambali mengatakan, “Tanpa adanya imbalan.” (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 43:5)   Pengertian ‘Ariyah Al-i’aarah secara etimologi adalah meminjamkan dan nantinya akan dikembalikan. ‘Aariyah adalah kata bendanya, berarti peminjaman. Secara terminologi, i’aarah didefinisikan oleh masing-masing madzhab. Ulama Hanafiyyah mengatakan: I’aarah adalah memiliki kemanfaatan dari sesuatu secara majaanan (cuma-cuma, gratis). Ulama Malikiyyah mengatakan: I’aarah adalah memiliki kemanfaatan pada rentang waktu tertentu tanpa ada imbalan. Ulama Syafiiyah mengatakan: I’aarah adalah membolehkan memanfaatkan sesuatu dan bentuk benda yang dipinjam masih tetap ada. Ulama Hambali mengatakan: I’aarah adalah membolehkan memanfaatkan sesuatu dengan ‘ain (barang tertentu) dari berbagai macam harta yang ada. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:181)   Hubungan antara Wadiah dan ‘Ariyah Hubungan antara wadi’ah dan i’aarah (‘ariyah) adalah keduanya sama-sama pemanfaatan barang dengan amanah, demikian menurut sebagian ulama.   Berkenaan dengan Wadi’ah Pertama: Wadiah disyariatkan dalam Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijmak. Dalam ayat disebutkan, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa’: 58) Dalam hadits disebutkan, أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ “Tunaikanlah amanah kepada orang yang menitipkan amanah padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3535 dan Tirmidzi, no. 1624, hasan sahih). Kedua: Hukum taklifi. Ulama Syafiiyyah mengatakan, “Disunnahkan bagi yang mampu menjaga barang titipan dan menunaikan amanah, ia menerimanya, karena hal ini termasuk dalam bentuk ta’awun, saling tolong menolong dalam hal yang diperintahkan.” Adapun jika ia tidak mampu menerimanya, haram baginya menerima karena hal ini akan menyebabkan kerusakan. Ketiga: Jumhur ulama (Malikiyyah, Hambali, dan Syafii) menganggap bahwa akadnya adalah akad tawkil (mewakilkan). Keempat: Kekhususan dalam akad wadi’ah: (1) akadnya jaiz dari kedua belah pihak, salah satu boleh menolak; (2) akadnya adalah akad amanah, di mana kalau barang tersebut rusak bukan karena kesengajaan orang yang dititip, tidak ada ganti rugi; (3) akadnya itu tabarru’at (berderma, membantu orang lain), dilakukan karena ingin berbuat baik, menolong, mengangkat kesulitan, dan menunaikan hajat. Kelima: Rukun akad wadi’ah yaitu: (1) ada shighah (ijab qabul); (2) dua orang yang berakad yaitu al-mawdi’ dan al-mustawada’; di mana al mawdi’ (yang menitipkan) harus jaiz at-tashorruf yaitu berakal, baligh, rasyid (bisa memanfaatkan harta dengan baik); dan al-mustawda’ (yang dititipkan) harus jaiz at-tashorruf yaitu baligh, berakal, rasyid dan barang yang dititipkan itu tertentu; (3) barang yang dititipkan (al-mawda’ah) harus harta baik aktiva tetap atau pun bergerak (menurut jumhur).   Berkenaan dengan I’aarah (‘Ariyah) Pertama: Hukum I’aarah menurut jumhur ulama adalah mandub (dianjurkan). Kedua: Rukun I’aarah adalah: Al-mu’iir (yang meminjamkan), punya kemampuan tasharruf. Al-musta’ir (yang meminta dipinjamkan), bisa lakukan tabarru’ Al-musta’aar (barang yang dipinjamkan), kemanfaatannya mubah Shighah, ucapan yang menunjukkan peminjaman. Ketiga: Boleh meminjamkan segala sesuatu yang mubah kemanfaatannya dan barang tersebut tetap ada. Berarti barang yang haram kemanfaatannya, haram dijadikan ‘ariyah.   Anjuran dalam ‘ariyah Dalam surah Al-Maa’uun ayat ketujuh dicela orang yang enggan meminjamkan barang yang berguna. Allah Ta’ala berfirman, وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ “dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS. Al-Maa’uun: 7) Jika lihat dari terjemahan Al Qur’an, yamna’unal maa’uun diterjemahkan dengan orang yang enggan menolong dengan barang berguna. Namun memang, para ulama tafsir berbeda pendapat dalam mendefinisikan yamna’unal maa’uun. Sebagian berkata bahwa yamna’unal maa’uun bermakna orang yang enggan bayar zakat. Yang lain lagi mengatakan bahwa maksud yamna’unal maa’uun adalah orang yang enggan taat. Yang lainnya lagi berkata sebagaimana yang kami maksudkan yaitu “يمنعون العارية”, mereka yang enggan meminjamkan barang kepada orang lain (di saat saudaranya butuh). Tafsiran terakhir ini sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Ali bin Abi Tholib, yaitu jika ada yang ingin meminjam timba, periuk, atau kampaknya, ia enggan meminjamkannya. Intinya, seluruh tafsiran di atas tepat. Semuanya kembali pada satu makna, yaitu yamna’unal maa’uun adalah enggan menolong orang lain dengan harta atau sesuatu yang bermanfaat. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7:667). Dalam sunan Abu Daud disebutkan riwayat dari ‘Abdullah, ia berkata, كُنَّا نَعُدُّ الْمَاعُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَارِيَةَ الدَّلْوِ وَالْقِدْرِ. “Kami menganggap al maa’uun di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang berkaitan dengan ‘aariyah (yaitu barang yang dipinjam) berupa timba atau periuk.” (HR. Abu Daud, no. 1657, hasan kata Syaikh Al-Albani). Padahal memberikan pinjaman pada orang lain bisa jadi dengan harta, bisa jadi dengan memberikan kemanfaatan dan ini semua termasuk sedekah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ “Setiap kebaikan (perbuatan makruf) adalah sedekah.” (HR. Bukhari no. 6021).   Masalah: Tabungan di bank Tabungan di bank tepatkah disebut wadiah (menitipkan) ataukah hakikatnya nasabah itu meminjamkan uang pada bank (qardh)? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya, sebagian bank memberikan hadiah kepada nasabah yang cuma menyimpan uang saja tanpa ambil bunga, apakah hadiah tersebut boleh dimanfaatkan oleh nasabah? Syaikh rahimahullah menjelaskan, “Engkau sudah tahu bahwa menyimpan beberapa dirham di bank itu bukan disebut wadi’ah (menitip), namun akad sejatinya adalah qardh (meminjamkan). Yang disebutkan oleh orang-orang bahwa akad tersebut adalah wadi’ah itu keliru. Jika engkau menyerahkan uang pada bank, apakah bank itu menjaga uang tadi sebagaimana adanya, sampai nanti diminta kembali juga bentuknya seperti itu ataukah bank menggunakan uang tadi terlebih dahulu? Tentu bank akan masukkan dalam tabungan dan akan menggunakannya. Kesaimpulannya, hakikat akadnya itu qardh (meminjamkan), bukan wadi’ah (menitipkan). Kalau transaksinya adalah meminjamkan, maka orang yang memberikan pinjaman (kreditor) tidak boleh mengambil keuntungan sama sekali dari transaksi tersebut, tidak boleh menerima hadiah dan lainnya. Hadiah barulah bisa dimanfaatkan setelah utang itu lunas (selama bukan syarat yang ditetapkan di awal, pen.). Kalau bank memberikan hadiah yang sifatnya umum, yaitu bagi siapa saja seperti memberikan hadiah kalender, maka tidak mengapa diterima. Karena hadiah semacam ini biasa diberi pada nasabah atau yang bukan nasabah.” (Lihat Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, 9: 101-102, Liqa’ ke-196, pertanyaan no. 9) Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ  شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ فَهُوَ حَرَامٌ بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang di dalamnya dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6:436) Apa manfaatnya bahasan wadi’ah di sini? Manfaatnya: Agar kita tahu bahwa menabung di bank bukan bentuk wadiah, namun meminjamkan uang pada bank. Kalau kita tahu meminjamkan uang pada bank, maka bunga bank tidak boleh kita manfaatkan. Bunga bank tidak boleh dimanfaatkan oleh nasabah. Bunga bank tidak disedekahkan atau tidak dikeluarkan zakat. Bunga bank itu dicuci, bisa disalurkan selain untuk kepentingan pribadi dan pembangunan masjid. Menabung di bank sekadar sarana dalam keadaan darurat. Pahami hakikat, jangan cepat dikelabui oleh istilah syar’i.   Masalah: Pinjam motor harus kembali full tank Kita sudah pahami kaedah yang dipahami para ulama, كُلُّ قَرْضٍ  جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ حَرَامٌ “Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.” Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ  شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6: 436) Kita perlu memahami suatu hukum bukan sekadar dari lafaz saja. Memahami suatu hukum dari hakikat sebenarnya. Ada dua istilah yang perlu dipahami yaitu Al-‘Aariyah dan Al-Qordh. Contoh al-‘aariyah: Seseorang meminjamkan motor untuk dipakai satu hari, lalu besok motor itu dikembalikan lagi. Untuk al-‘aariyah, motor tidak berpindah kepemilikan. Contoh al-qordh: pinjam satu juta rupiah, maka dikembalikan satu juta rupiah bukan dengan uang yang sama namun penggantinya. Alias, untuk al-qordh terjadi berpindah kepemilikan dan nantinya diganti. Untuk al-‘aariyah berarti tidak berpindah kepemilikan. Untuk al-qordh berarti berpindah kepemilikan. Tepatkah mengatakan meminjam motor teman disebut qordh sehingga berlaku hukum riba? Ataukah seperti itu bukan qordh namun ‘aariyah? Kalau ‘aariyah, maka sah-sah saja meminta diisikan bensin, sehingga akadnya berubah menjadi ijaaroh (sewa). Baca Juga: Memberi Pinjaman yang Baik dan Memberi Makan Termasuk Amalan Muta’addi Tabungan Bank Termasuk Qardh (Meminjamkan), Bukan Wadiah (Menitipkan) Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Al-Mughni. Cetakan Tahun 1432 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Tahqiq: Abdullah bin ‘Abdul Muhsin At-Turki dan ‘Abdul Fattah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh. Cetakan Pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pada waktu Ashar, 9 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsariyah bunga bank i'aarah pinjam motor pinjaman riba riba bank tabungan bank utang piutang wadiah


Apa itu wadiah dan ariyah, titipan dan pinjaman? Bagaimana aturan dalam transaksi ini ditinjau dari sisi fikih muamalat? Adakah masalah terkini yang terkait? Daftar Isi tutup 1. Pengertian Wadi’ah 2. Pengertian ‘Ariyah 3. Hubungan antara Wadiah dan ‘Ariyah 4. Berkenaan dengan Wadi’ah 5. Berkenaan dengan I’aarah (‘Ariyah) 6. Anjuran dalam ‘ariyah 7. Masalah: Tabungan di bank 8. Masalah: Pinjam motor harus kembali full tank 8.1. Referensi: Pengertian Wadi’ah Al-wadi’ah secara etimologi berarti sesuatu yang dititipkan. Secara terminologi, al-wadi’ah adalah harta yang dititipkan pada yang lain untuk dijaga. Ulama Hambali mengatakan, “Tanpa adanya imbalan.” (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 43:5)   Pengertian ‘Ariyah Al-i’aarah secara etimologi adalah meminjamkan dan nantinya akan dikembalikan. ‘Aariyah adalah kata bendanya, berarti peminjaman. Secara terminologi, i’aarah didefinisikan oleh masing-masing madzhab. Ulama Hanafiyyah mengatakan: I’aarah adalah memiliki kemanfaatan dari sesuatu secara majaanan (cuma-cuma, gratis). Ulama Malikiyyah mengatakan: I’aarah adalah memiliki kemanfaatan pada rentang waktu tertentu tanpa ada imbalan. Ulama Syafiiyah mengatakan: I’aarah adalah membolehkan memanfaatkan sesuatu dan bentuk benda yang dipinjam masih tetap ada. Ulama Hambali mengatakan: I’aarah adalah membolehkan memanfaatkan sesuatu dengan ‘ain (barang tertentu) dari berbagai macam harta yang ada. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:181)   Hubungan antara Wadiah dan ‘Ariyah Hubungan antara wadi’ah dan i’aarah (‘ariyah) adalah keduanya sama-sama pemanfaatan barang dengan amanah, demikian menurut sebagian ulama.   Berkenaan dengan Wadi’ah Pertama: Wadiah disyariatkan dalam Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijmak. Dalam ayat disebutkan, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa’: 58) Dalam hadits disebutkan, أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ “Tunaikanlah amanah kepada orang yang menitipkan amanah padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3535 dan Tirmidzi, no. 1624, hasan sahih). Kedua: Hukum taklifi. Ulama Syafiiyyah mengatakan, “Disunnahkan bagi yang mampu menjaga barang titipan dan menunaikan amanah, ia menerimanya, karena hal ini termasuk dalam bentuk ta’awun, saling tolong menolong dalam hal yang diperintahkan.” Adapun jika ia tidak mampu menerimanya, haram baginya menerima karena hal ini akan menyebabkan kerusakan. Ketiga: Jumhur ulama (Malikiyyah, Hambali, dan Syafii) menganggap bahwa akadnya adalah akad tawkil (mewakilkan). Keempat: Kekhususan dalam akad wadi’ah: (1) akadnya jaiz dari kedua belah pihak, salah satu boleh menolak; (2) akadnya adalah akad amanah, di mana kalau barang tersebut rusak bukan karena kesengajaan orang yang dititip, tidak ada ganti rugi; (3) akadnya itu tabarru’at (berderma, membantu orang lain), dilakukan karena ingin berbuat baik, menolong, mengangkat kesulitan, dan menunaikan hajat. Kelima: Rukun akad wadi’ah yaitu: (1) ada shighah (ijab qabul); (2) dua orang yang berakad yaitu al-mawdi’ dan al-mustawada’; di mana al mawdi’ (yang menitipkan) harus jaiz at-tashorruf yaitu berakal, baligh, rasyid (bisa memanfaatkan harta dengan baik); dan al-mustawda’ (yang dititipkan) harus jaiz at-tashorruf yaitu baligh, berakal, rasyid dan barang yang dititipkan itu tertentu; (3) barang yang dititipkan (al-mawda’ah) harus harta baik aktiva tetap atau pun bergerak (menurut jumhur).   Berkenaan dengan I’aarah (‘Ariyah) Pertama: Hukum I’aarah menurut jumhur ulama adalah mandub (dianjurkan). Kedua: Rukun I’aarah adalah: Al-mu’iir (yang meminjamkan), punya kemampuan tasharruf. Al-musta’ir (yang meminta dipinjamkan), bisa lakukan tabarru’ Al-musta’aar (barang yang dipinjamkan), kemanfaatannya mubah Shighah, ucapan yang menunjukkan peminjaman. Ketiga: Boleh meminjamkan segala sesuatu yang mubah kemanfaatannya dan barang tersebut tetap ada. Berarti barang yang haram kemanfaatannya, haram dijadikan ‘ariyah.   Anjuran dalam ‘ariyah Dalam surah Al-Maa’uun ayat ketujuh dicela orang yang enggan meminjamkan barang yang berguna. Allah Ta’ala berfirman, وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ “dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS. Al-Maa’uun: 7) Jika lihat dari terjemahan Al Qur’an, yamna’unal maa’uun diterjemahkan dengan orang yang enggan menolong dengan barang berguna. Namun memang, para ulama tafsir berbeda pendapat dalam mendefinisikan yamna’unal maa’uun. Sebagian berkata bahwa yamna’unal maa’uun bermakna orang yang enggan bayar zakat. Yang lain lagi mengatakan bahwa maksud yamna’unal maa’uun adalah orang yang enggan taat. Yang lainnya lagi berkata sebagaimana yang kami maksudkan yaitu “يمنعون العارية”, mereka yang enggan meminjamkan barang kepada orang lain (di saat saudaranya butuh). Tafsiran terakhir ini sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Ali bin Abi Tholib, yaitu jika ada yang ingin meminjam timba, periuk, atau kampaknya, ia enggan meminjamkannya. Intinya, seluruh tafsiran di atas tepat. Semuanya kembali pada satu makna, yaitu yamna’unal maa’uun adalah enggan menolong orang lain dengan harta atau sesuatu yang bermanfaat. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7:667). Dalam sunan Abu Daud disebutkan riwayat dari ‘Abdullah, ia berkata, كُنَّا نَعُدُّ الْمَاعُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَارِيَةَ الدَّلْوِ وَالْقِدْرِ. “Kami menganggap al maa’uun di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang berkaitan dengan ‘aariyah (yaitu barang yang dipinjam) berupa timba atau periuk.” (HR. Abu Daud, no. 1657, hasan kata Syaikh Al-Albani). Padahal memberikan pinjaman pada orang lain bisa jadi dengan harta, bisa jadi dengan memberikan kemanfaatan dan ini semua termasuk sedekah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ “Setiap kebaikan (perbuatan makruf) adalah sedekah.” (HR. Bukhari no. 6021).   Masalah: Tabungan di bank Tabungan di bank tepatkah disebut wadiah (menitipkan) ataukah hakikatnya nasabah itu meminjamkan uang pada bank (qardh)? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya, sebagian bank memberikan hadiah kepada nasabah yang cuma menyimpan uang saja tanpa ambil bunga, apakah hadiah tersebut boleh dimanfaatkan oleh nasabah? Syaikh rahimahullah menjelaskan, “Engkau sudah tahu bahwa menyimpan beberapa dirham di bank itu bukan disebut wadi’ah (menitip), namun akad sejatinya adalah qardh (meminjamkan). Yang disebutkan oleh orang-orang bahwa akad tersebut adalah wadi’ah itu keliru. Jika engkau menyerahkan uang pada bank, apakah bank itu menjaga uang tadi sebagaimana adanya, sampai nanti diminta kembali juga bentuknya seperti itu ataukah bank menggunakan uang tadi terlebih dahulu? Tentu bank akan masukkan dalam tabungan dan akan menggunakannya. Kesaimpulannya, hakikat akadnya itu qardh (meminjamkan), bukan wadi’ah (menitipkan). Kalau transaksinya adalah meminjamkan, maka orang yang memberikan pinjaman (kreditor) tidak boleh mengambil keuntungan sama sekali dari transaksi tersebut, tidak boleh menerima hadiah dan lainnya. Hadiah barulah bisa dimanfaatkan setelah utang itu lunas (selama bukan syarat yang ditetapkan di awal, pen.). Kalau bank memberikan hadiah yang sifatnya umum, yaitu bagi siapa saja seperti memberikan hadiah kalender, maka tidak mengapa diterima. Karena hadiah semacam ini biasa diberi pada nasabah atau yang bukan nasabah.” (Lihat Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, 9: 101-102, Liqa’ ke-196, pertanyaan no. 9) Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ  شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ فَهُوَ حَرَامٌ بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang di dalamnya dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6:436) Apa manfaatnya bahasan wadi’ah di sini? Manfaatnya: Agar kita tahu bahwa menabung di bank bukan bentuk wadiah, namun meminjamkan uang pada bank. Kalau kita tahu meminjamkan uang pada bank, maka bunga bank tidak boleh kita manfaatkan. Bunga bank tidak boleh dimanfaatkan oleh nasabah. Bunga bank tidak disedekahkan atau tidak dikeluarkan zakat. Bunga bank itu dicuci, bisa disalurkan selain untuk kepentingan pribadi dan pembangunan masjid. Menabung di bank sekadar sarana dalam keadaan darurat. Pahami hakikat, jangan cepat dikelabui oleh istilah syar’i.   Masalah: Pinjam motor harus kembali full tank Kita sudah pahami kaedah yang dipahami para ulama, كُلُّ قَرْضٍ  جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ حَرَامٌ “Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.” Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ  شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6: 436) Kita perlu memahami suatu hukum bukan sekadar dari lafaz saja. Memahami suatu hukum dari hakikat sebenarnya. Ada dua istilah yang perlu dipahami yaitu Al-‘Aariyah dan Al-Qordh. Contoh al-‘aariyah: Seseorang meminjamkan motor untuk dipakai satu hari, lalu besok motor itu dikembalikan lagi. Untuk al-‘aariyah, motor tidak berpindah kepemilikan. Contoh al-qordh: pinjam satu juta rupiah, maka dikembalikan satu juta rupiah bukan dengan uang yang sama namun penggantinya. Alias, untuk al-qordh terjadi berpindah kepemilikan dan nantinya diganti. Untuk al-‘aariyah berarti tidak berpindah kepemilikan. Untuk al-qordh berarti berpindah kepemilikan. Tepatkah mengatakan meminjam motor teman disebut qordh sehingga berlaku hukum riba? Ataukah seperti itu bukan qordh namun ‘aariyah? Kalau ‘aariyah, maka sah-sah saja meminta diisikan bensin, sehingga akadnya berubah menjadi ijaaroh (sewa). Baca Juga: Memberi Pinjaman yang Baik dan Memberi Makan Termasuk Amalan Muta’addi Tabungan Bank Termasuk Qardh (Meminjamkan), Bukan Wadiah (Menitipkan) Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Al-Mughni. Cetakan Tahun 1432 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Tahqiq: Abdullah bin ‘Abdul Muhsin At-Turki dan ‘Abdul Fattah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh. Cetakan Pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pada waktu Ashar, 9 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsariyah bunga bank i'aarah pinjam motor pinjaman riba riba bank tabungan bank utang piutang wadiah

Buku Gratis: Ramadhan dan Hari Raya Saat Corona

Ramadhan kali ini berbeda dengan Ramadhan kita lainnya. Ramadhan kali ini adalah saat pandemi wabah corona melanda seluruh dunia. Yang kita rasakan tentu berbeda, kita dilarang berkumpul-kumpul karena akan semakin tersebar wabah corona, sulit memutuskan rantai penyebarannya. Sesuai saran MUI dan pemerintah, rakyat Indonesia disuruh di rumah saja sehingga berbagai ibadah hanya bisa dilakukan di rumah. Contohnya saja shalat berjamaah dan shalat tarawih. Semuanya tentu sedih, namun begitulah ketetapan Rabb kita. Buku ini akan membantu kaum muslimin dalam memahami 15 hukum seputar Ramadhan dan hari raya terkait pandemi corona. Lima belas masalah yang disebutkan di sini paling sering ditanyakan, sehingga mudah-mudahan bisa terjawab.    Tema-tema penting dalam buku ini Memilih shalat di masjid ataukah di rumah? Jawabannya, mending di rumah dan pahalanya tetap sama seperti ketika pergi ke masjid. Shalat di masjid penuh waswas karena kita akan menemukan jamaah yang batuk dan flu atau bisa jadi ada OTG (orang tanpa gejala), apalagi jika masyarakat tidak semua mau ikut diam di rumah (masih bekerja di luar kampung).  Azan di masjid tetap berkumandang dengan ditambahkan lafaz “SHOLLUU FII BUYUUTIKUM (shalatlah di rumah kalian)”, sedangkan shalat berjamaah di rumah cukup dengan iqamah lalu shalat. Meninggalkan shalat Jumat hingga tiga kali saat pandemi tidaklah jadi munafik karena meninggalkannya ada uzur yaitu rawan berkumpul saat pandemi. Ada keringanan shalat tarawih di rumah, bisa melakukannya 11 atau 23 rakaat, waktunya bisa dipilih antara shalat Isya hingga terbit fajar Shubuh. Ketentuan memilih siapa yang menjadi imam ketika shalat berjamaah di rumah, memilih yang benar baca surah Al-Fatihah dan paham hukum shalat. Masih boleh shalat isyraq di rumah, yang penting diam di tempat shalat setelah shalat Shubuh hingga matahari meninggi (15 menit setelah matahari terbit). Membaca khatam Al-Qur’an di rumah masih bisa dilakukan, apalagi bisa mengkhatamkannya dengan tadarus bersama keluarga. Iktikaf disyaratkan dilakukan di masjid. Iktikaf tidak bisa saat masa pandemi di masjid, maka diganti dengan banyak ibadah di rumah.  Masih bisa meraih Lailatul Qadar walau di rumah. Puasa saat pandemi bagi seorang muslim, baligh, berakal, dan kuat tetap wajib.  Tetap rajin bersedekah di bulan Ramadhan saat pandemi, bisa dengan memperhatikan zakat maal, bisa pula menyalurkannya segera lebih awal dari waktu haulnya. Mewujudkan zakat maal dengan sembako, masih dibolehkan. Zakat fitrah masih boleh dikeluarkan sejak awal Ramadhan karena pandemi ini. Menurut madzhab Syafii, zakat fitrah dibayar karena sebab masuk bulan Ramadhan dan berbuka dari bulan Ramadhan. Zakat harta bisa disalurkan pada pengemudi ojek online karena kondisi mereka dapat dikategorikan miskin, termasuk juga diberikan pada mereka yang di-PHK. Hari raya saat corona masih tetap ada. Jika dilarang berkumpul untuk shalat id di lapangan, bisa diganti dengan shalat id di rumah (tanpa khutbah). Sunnah hari raya lainnya bisa dilakukan seperti: memakai pakaian terbaik, memakai wewangian, bertakbir, dan saling mengucapkan selamat hari raya (bisa lewat alat komunikasi saat ini).   Judul Buku Ramadhan dan Hari Raya Saat Coroan   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 132 Halaman 148 x 210 mm   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet via dropbox: Ramadhan dan Hari Raya Saat Corona   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Com, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan corona download buku gratis menyikapi virus corona panduan ramadhan virus corona

Buku Gratis: Ramadhan dan Hari Raya Saat Corona

Ramadhan kali ini berbeda dengan Ramadhan kita lainnya. Ramadhan kali ini adalah saat pandemi wabah corona melanda seluruh dunia. Yang kita rasakan tentu berbeda, kita dilarang berkumpul-kumpul karena akan semakin tersebar wabah corona, sulit memutuskan rantai penyebarannya. Sesuai saran MUI dan pemerintah, rakyat Indonesia disuruh di rumah saja sehingga berbagai ibadah hanya bisa dilakukan di rumah. Contohnya saja shalat berjamaah dan shalat tarawih. Semuanya tentu sedih, namun begitulah ketetapan Rabb kita. Buku ini akan membantu kaum muslimin dalam memahami 15 hukum seputar Ramadhan dan hari raya terkait pandemi corona. Lima belas masalah yang disebutkan di sini paling sering ditanyakan, sehingga mudah-mudahan bisa terjawab.    Tema-tema penting dalam buku ini Memilih shalat di masjid ataukah di rumah? Jawabannya, mending di rumah dan pahalanya tetap sama seperti ketika pergi ke masjid. Shalat di masjid penuh waswas karena kita akan menemukan jamaah yang batuk dan flu atau bisa jadi ada OTG (orang tanpa gejala), apalagi jika masyarakat tidak semua mau ikut diam di rumah (masih bekerja di luar kampung).  Azan di masjid tetap berkumandang dengan ditambahkan lafaz “SHOLLUU FII BUYUUTIKUM (shalatlah di rumah kalian)”, sedangkan shalat berjamaah di rumah cukup dengan iqamah lalu shalat. Meninggalkan shalat Jumat hingga tiga kali saat pandemi tidaklah jadi munafik karena meninggalkannya ada uzur yaitu rawan berkumpul saat pandemi. Ada keringanan shalat tarawih di rumah, bisa melakukannya 11 atau 23 rakaat, waktunya bisa dipilih antara shalat Isya hingga terbit fajar Shubuh. Ketentuan memilih siapa yang menjadi imam ketika shalat berjamaah di rumah, memilih yang benar baca surah Al-Fatihah dan paham hukum shalat. Masih boleh shalat isyraq di rumah, yang penting diam di tempat shalat setelah shalat Shubuh hingga matahari meninggi (15 menit setelah matahari terbit). Membaca khatam Al-Qur’an di rumah masih bisa dilakukan, apalagi bisa mengkhatamkannya dengan tadarus bersama keluarga. Iktikaf disyaratkan dilakukan di masjid. Iktikaf tidak bisa saat masa pandemi di masjid, maka diganti dengan banyak ibadah di rumah.  Masih bisa meraih Lailatul Qadar walau di rumah. Puasa saat pandemi bagi seorang muslim, baligh, berakal, dan kuat tetap wajib.  Tetap rajin bersedekah di bulan Ramadhan saat pandemi, bisa dengan memperhatikan zakat maal, bisa pula menyalurkannya segera lebih awal dari waktu haulnya. Mewujudkan zakat maal dengan sembako, masih dibolehkan. Zakat fitrah masih boleh dikeluarkan sejak awal Ramadhan karena pandemi ini. Menurut madzhab Syafii, zakat fitrah dibayar karena sebab masuk bulan Ramadhan dan berbuka dari bulan Ramadhan. Zakat harta bisa disalurkan pada pengemudi ojek online karena kondisi mereka dapat dikategorikan miskin, termasuk juga diberikan pada mereka yang di-PHK. Hari raya saat corona masih tetap ada. Jika dilarang berkumpul untuk shalat id di lapangan, bisa diganti dengan shalat id di rumah (tanpa khutbah). Sunnah hari raya lainnya bisa dilakukan seperti: memakai pakaian terbaik, memakai wewangian, bertakbir, dan saling mengucapkan selamat hari raya (bisa lewat alat komunikasi saat ini).   Judul Buku Ramadhan dan Hari Raya Saat Coroan   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 132 Halaman 148 x 210 mm   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet via dropbox: Ramadhan dan Hari Raya Saat Corona   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Com, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan corona download buku gratis menyikapi virus corona panduan ramadhan virus corona
Ramadhan kali ini berbeda dengan Ramadhan kita lainnya. Ramadhan kali ini adalah saat pandemi wabah corona melanda seluruh dunia. Yang kita rasakan tentu berbeda, kita dilarang berkumpul-kumpul karena akan semakin tersebar wabah corona, sulit memutuskan rantai penyebarannya. Sesuai saran MUI dan pemerintah, rakyat Indonesia disuruh di rumah saja sehingga berbagai ibadah hanya bisa dilakukan di rumah. Contohnya saja shalat berjamaah dan shalat tarawih. Semuanya tentu sedih, namun begitulah ketetapan Rabb kita. Buku ini akan membantu kaum muslimin dalam memahami 15 hukum seputar Ramadhan dan hari raya terkait pandemi corona. Lima belas masalah yang disebutkan di sini paling sering ditanyakan, sehingga mudah-mudahan bisa terjawab.    Tema-tema penting dalam buku ini Memilih shalat di masjid ataukah di rumah? Jawabannya, mending di rumah dan pahalanya tetap sama seperti ketika pergi ke masjid. Shalat di masjid penuh waswas karena kita akan menemukan jamaah yang batuk dan flu atau bisa jadi ada OTG (orang tanpa gejala), apalagi jika masyarakat tidak semua mau ikut diam di rumah (masih bekerja di luar kampung).  Azan di masjid tetap berkumandang dengan ditambahkan lafaz “SHOLLUU FII BUYUUTIKUM (shalatlah di rumah kalian)”, sedangkan shalat berjamaah di rumah cukup dengan iqamah lalu shalat. Meninggalkan shalat Jumat hingga tiga kali saat pandemi tidaklah jadi munafik karena meninggalkannya ada uzur yaitu rawan berkumpul saat pandemi. Ada keringanan shalat tarawih di rumah, bisa melakukannya 11 atau 23 rakaat, waktunya bisa dipilih antara shalat Isya hingga terbit fajar Shubuh. Ketentuan memilih siapa yang menjadi imam ketika shalat berjamaah di rumah, memilih yang benar baca surah Al-Fatihah dan paham hukum shalat. Masih boleh shalat isyraq di rumah, yang penting diam di tempat shalat setelah shalat Shubuh hingga matahari meninggi (15 menit setelah matahari terbit). Membaca khatam Al-Qur’an di rumah masih bisa dilakukan, apalagi bisa mengkhatamkannya dengan tadarus bersama keluarga. Iktikaf disyaratkan dilakukan di masjid. Iktikaf tidak bisa saat masa pandemi di masjid, maka diganti dengan banyak ibadah di rumah.  Masih bisa meraih Lailatul Qadar walau di rumah. Puasa saat pandemi bagi seorang muslim, baligh, berakal, dan kuat tetap wajib.  Tetap rajin bersedekah di bulan Ramadhan saat pandemi, bisa dengan memperhatikan zakat maal, bisa pula menyalurkannya segera lebih awal dari waktu haulnya. Mewujudkan zakat maal dengan sembako, masih dibolehkan. Zakat fitrah masih boleh dikeluarkan sejak awal Ramadhan karena pandemi ini. Menurut madzhab Syafii, zakat fitrah dibayar karena sebab masuk bulan Ramadhan dan berbuka dari bulan Ramadhan. Zakat harta bisa disalurkan pada pengemudi ojek online karena kondisi mereka dapat dikategorikan miskin, termasuk juga diberikan pada mereka yang di-PHK. Hari raya saat corona masih tetap ada. Jika dilarang berkumpul untuk shalat id di lapangan, bisa diganti dengan shalat id di rumah (tanpa khutbah). Sunnah hari raya lainnya bisa dilakukan seperti: memakai pakaian terbaik, memakai wewangian, bertakbir, dan saling mengucapkan selamat hari raya (bisa lewat alat komunikasi saat ini).   Judul Buku Ramadhan dan Hari Raya Saat Coroan   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 132 Halaman 148 x 210 mm   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet via dropbox: Ramadhan dan Hari Raya Saat Corona   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Com, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan corona download buku gratis menyikapi virus corona panduan ramadhan virus corona


Ramadhan kali ini berbeda dengan Ramadhan kita lainnya. Ramadhan kali ini adalah saat pandemi wabah corona melanda seluruh dunia. Yang kita rasakan tentu berbeda, kita dilarang berkumpul-kumpul karena akan semakin tersebar wabah corona, sulit memutuskan rantai penyebarannya. Sesuai saran MUI dan pemerintah, rakyat Indonesia disuruh di rumah saja sehingga berbagai ibadah hanya bisa dilakukan di rumah. Contohnya saja shalat berjamaah dan shalat tarawih. Semuanya tentu sedih, namun begitulah ketetapan Rabb kita. Buku ini akan membantu kaum muslimin dalam memahami 15 hukum seputar Ramadhan dan hari raya terkait pandemi corona. Lima belas masalah yang disebutkan di sini paling sering ditanyakan, sehingga mudah-mudahan bisa terjawab.    Tema-tema penting dalam buku ini Memilih shalat di masjid ataukah di rumah? Jawabannya, mending di rumah dan pahalanya tetap sama seperti ketika pergi ke masjid. Shalat di masjid penuh waswas karena kita akan menemukan jamaah yang batuk dan flu atau bisa jadi ada OTG (orang tanpa gejala), apalagi jika masyarakat tidak semua mau ikut diam di rumah (masih bekerja di luar kampung).  Azan di masjid tetap berkumandang dengan ditambahkan lafaz “SHOLLUU FII BUYUUTIKUM (shalatlah di rumah kalian)”, sedangkan shalat berjamaah di rumah cukup dengan iqamah lalu shalat. Meninggalkan shalat Jumat hingga tiga kali saat pandemi tidaklah jadi munafik karena meninggalkannya ada uzur yaitu rawan berkumpul saat pandemi. Ada keringanan shalat tarawih di rumah, bisa melakukannya 11 atau 23 rakaat, waktunya bisa dipilih antara shalat Isya hingga terbit fajar Shubuh. Ketentuan memilih siapa yang menjadi imam ketika shalat berjamaah di rumah, memilih yang benar baca surah Al-Fatihah dan paham hukum shalat. Masih boleh shalat isyraq di rumah, yang penting diam di tempat shalat setelah shalat Shubuh hingga matahari meninggi (15 menit setelah matahari terbit). Membaca khatam Al-Qur’an di rumah masih bisa dilakukan, apalagi bisa mengkhatamkannya dengan tadarus bersama keluarga. Iktikaf disyaratkan dilakukan di masjid. Iktikaf tidak bisa saat masa pandemi di masjid, maka diganti dengan banyak ibadah di rumah.  Masih bisa meraih Lailatul Qadar walau di rumah. Puasa saat pandemi bagi seorang muslim, baligh, berakal, dan kuat tetap wajib.  Tetap rajin bersedekah di bulan Ramadhan saat pandemi, bisa dengan memperhatikan zakat maal, bisa pula menyalurkannya segera lebih awal dari waktu haulnya. Mewujudkan zakat maal dengan sembako, masih dibolehkan. Zakat fitrah masih boleh dikeluarkan sejak awal Ramadhan karena pandemi ini. Menurut madzhab Syafii, zakat fitrah dibayar karena sebab masuk bulan Ramadhan dan berbuka dari bulan Ramadhan. Zakat harta bisa disalurkan pada pengemudi ojek online karena kondisi mereka dapat dikategorikan miskin, termasuk juga diberikan pada mereka yang di-PHK. Hari raya saat corona masih tetap ada. Jika dilarang berkumpul untuk shalat id di lapangan, bisa diganti dengan shalat id di rumah (tanpa khutbah). Sunnah hari raya lainnya bisa dilakukan seperti: memakai pakaian terbaik, memakai wewangian, bertakbir, dan saling mengucapkan selamat hari raya (bisa lewat alat komunikasi saat ini).   Judul Buku Ramadhan dan Hari Raya Saat Coroan   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 132 Halaman 148 x 210 mm   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet via dropbox: Ramadhan dan Hari Raya Saat Corona   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Com, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan corona download buku gratis menyikapi virus corona panduan ramadhan virus corona

Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 1)Tafsir QS. al-Baqarah ayat 184Allah Ta’ala berfirman,أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS. al-Baqarah: 184]Makna AyatPuasa ini diwajibkan atas kalian, wahai orang-orang beriman, hanya pada hari-hari yang berbilang, yang masanya dapat dihitung, yaitu di hari-hari bulan Ramadhan. Apabila di antara kalian ada yang sakit, bersafar, kemudian tidak berpuasa, maka dia berkewajiban mengqadha puasa yang ditinggalkannya di hari-hari yang lain (di luar bulan Ramadhan). Dan setiap orang yang mampu berpuasa, namun tidak menunaikannya, berkewajiban menyerahkan fidyah berupa makanan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Apabila seseorang mengetahui kebaikan yang terdapat dalam ibadah puasa, sungguh dia tidak akan meremehkannya [Tafsir Ibnu Jarir 3/156-186; Tafsir Ibnu Katsir 1/498-500; Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 31/250; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/320-324].  Ketentuan yang disebutkan dalam ayat ini telah dianulir (mansukh). Tatkala Allah menetapkan kewajiban berpuasa di awal perkembangan Islam, umat muslim diberi pilihan antara melaksanakan puasa dan memberi makan orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Apabila dia memilih berpuasa, sungguh hal itu lebih baik baginya. Kemudian Allah Ta’ala menghapus opsi tersebut bagi orang yang mampu berpuasa dengan firman-Nya,فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” [QS. al-Baqarah: 185]Dengan demikian, kewajiban berpuasa ditetapkan bagi orang yang mampu menjalankan. Sedangkan bagi orang yang tidak mampu menjalankannya, dia boleh berbuka dan berkewajiban memberi makan orang miskin [An-Nasikh wa al-Mansukh hlm. 26; Syarh Umdah al-Fiqh – kitab ash-Shiyam- karya Ibnu Taimiyah 1/262-264; Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 31/250; Tafsir Ibnu Katsir 1/499-500]. Baca Juga: Bolehkah Petugas Medis Covid19 yang Memakai APD Tidak Berpuasa Ramadhan?Faidah-Faidah Ayat Pada firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”, terdapat penetapan bahwa penyaluran fidyah hanya diberikan kepada orang miskin, sehingga berbeda dengan penyaluran zakat [Al-Iklil hlm. 39]. Terdapat perbedaan tingkatan dalam amal berlandaskan firman Allah (yang artinya), “Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. Tentunya perbedaan tingkatan dalam suatu amal melazimkan adanya perbedaan kedudukan pelakunya di sisi Allah [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/330].  Aspek Balaghah pada AyatFirman Allah “أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ” diungkapkan dengan kata “أَيَّام” yang merupakan bentuk jamak qillah dan disifati dengan kata “مَعْدُودَاتٍ” yang juga berbentuk jamak qillah. Hal ini dimaksudkan sebagai isyarat bahwa berpuasa di bulan Ramadhan bagi hamba adalah hal yang ringan dan mudah. Hal ini karena hari-hari berpuasa dibatasi oleh bilangan yang dapat dihitung dan bukan dilaksanakan dalam waktu yang lama yang tidak dibatasi oleh bilangan [Tafsir Abu Hayyan 2/180; Tafsir Ibnu Asyur 2/161].Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id

Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 1)Tafsir QS. al-Baqarah ayat 184Allah Ta’ala berfirman,أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS. al-Baqarah: 184]Makna AyatPuasa ini diwajibkan atas kalian, wahai orang-orang beriman, hanya pada hari-hari yang berbilang, yang masanya dapat dihitung, yaitu di hari-hari bulan Ramadhan. Apabila di antara kalian ada yang sakit, bersafar, kemudian tidak berpuasa, maka dia berkewajiban mengqadha puasa yang ditinggalkannya di hari-hari yang lain (di luar bulan Ramadhan). Dan setiap orang yang mampu berpuasa, namun tidak menunaikannya, berkewajiban menyerahkan fidyah berupa makanan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Apabila seseorang mengetahui kebaikan yang terdapat dalam ibadah puasa, sungguh dia tidak akan meremehkannya [Tafsir Ibnu Jarir 3/156-186; Tafsir Ibnu Katsir 1/498-500; Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 31/250; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/320-324].  Ketentuan yang disebutkan dalam ayat ini telah dianulir (mansukh). Tatkala Allah menetapkan kewajiban berpuasa di awal perkembangan Islam, umat muslim diberi pilihan antara melaksanakan puasa dan memberi makan orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Apabila dia memilih berpuasa, sungguh hal itu lebih baik baginya. Kemudian Allah Ta’ala menghapus opsi tersebut bagi orang yang mampu berpuasa dengan firman-Nya,فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” [QS. al-Baqarah: 185]Dengan demikian, kewajiban berpuasa ditetapkan bagi orang yang mampu menjalankan. Sedangkan bagi orang yang tidak mampu menjalankannya, dia boleh berbuka dan berkewajiban memberi makan orang miskin [An-Nasikh wa al-Mansukh hlm. 26; Syarh Umdah al-Fiqh – kitab ash-Shiyam- karya Ibnu Taimiyah 1/262-264; Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 31/250; Tafsir Ibnu Katsir 1/499-500]. Baca Juga: Bolehkah Petugas Medis Covid19 yang Memakai APD Tidak Berpuasa Ramadhan?Faidah-Faidah Ayat Pada firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”, terdapat penetapan bahwa penyaluran fidyah hanya diberikan kepada orang miskin, sehingga berbeda dengan penyaluran zakat [Al-Iklil hlm. 39]. Terdapat perbedaan tingkatan dalam amal berlandaskan firman Allah (yang artinya), “Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. Tentunya perbedaan tingkatan dalam suatu amal melazimkan adanya perbedaan kedudukan pelakunya di sisi Allah [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/330].  Aspek Balaghah pada AyatFirman Allah “أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ” diungkapkan dengan kata “أَيَّام” yang merupakan bentuk jamak qillah dan disifati dengan kata “مَعْدُودَاتٍ” yang juga berbentuk jamak qillah. Hal ini dimaksudkan sebagai isyarat bahwa berpuasa di bulan Ramadhan bagi hamba adalah hal yang ringan dan mudah. Hal ini karena hari-hari berpuasa dibatasi oleh bilangan yang dapat dihitung dan bukan dilaksanakan dalam waktu yang lama yang tidak dibatasi oleh bilangan [Tafsir Abu Hayyan 2/180; Tafsir Ibnu Asyur 2/161].Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 1)Tafsir QS. al-Baqarah ayat 184Allah Ta’ala berfirman,أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS. al-Baqarah: 184]Makna AyatPuasa ini diwajibkan atas kalian, wahai orang-orang beriman, hanya pada hari-hari yang berbilang, yang masanya dapat dihitung, yaitu di hari-hari bulan Ramadhan. Apabila di antara kalian ada yang sakit, bersafar, kemudian tidak berpuasa, maka dia berkewajiban mengqadha puasa yang ditinggalkannya di hari-hari yang lain (di luar bulan Ramadhan). Dan setiap orang yang mampu berpuasa, namun tidak menunaikannya, berkewajiban menyerahkan fidyah berupa makanan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Apabila seseorang mengetahui kebaikan yang terdapat dalam ibadah puasa, sungguh dia tidak akan meremehkannya [Tafsir Ibnu Jarir 3/156-186; Tafsir Ibnu Katsir 1/498-500; Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 31/250; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/320-324].  Ketentuan yang disebutkan dalam ayat ini telah dianulir (mansukh). Tatkala Allah menetapkan kewajiban berpuasa di awal perkembangan Islam, umat muslim diberi pilihan antara melaksanakan puasa dan memberi makan orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Apabila dia memilih berpuasa, sungguh hal itu lebih baik baginya. Kemudian Allah Ta’ala menghapus opsi tersebut bagi orang yang mampu berpuasa dengan firman-Nya,فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” [QS. al-Baqarah: 185]Dengan demikian, kewajiban berpuasa ditetapkan bagi orang yang mampu menjalankan. Sedangkan bagi orang yang tidak mampu menjalankannya, dia boleh berbuka dan berkewajiban memberi makan orang miskin [An-Nasikh wa al-Mansukh hlm. 26; Syarh Umdah al-Fiqh – kitab ash-Shiyam- karya Ibnu Taimiyah 1/262-264; Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 31/250; Tafsir Ibnu Katsir 1/499-500]. Baca Juga: Bolehkah Petugas Medis Covid19 yang Memakai APD Tidak Berpuasa Ramadhan?Faidah-Faidah Ayat Pada firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”, terdapat penetapan bahwa penyaluran fidyah hanya diberikan kepada orang miskin, sehingga berbeda dengan penyaluran zakat [Al-Iklil hlm. 39]. Terdapat perbedaan tingkatan dalam amal berlandaskan firman Allah (yang artinya), “Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. Tentunya perbedaan tingkatan dalam suatu amal melazimkan adanya perbedaan kedudukan pelakunya di sisi Allah [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/330].  Aspek Balaghah pada AyatFirman Allah “أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ” diungkapkan dengan kata “أَيَّام” yang merupakan bentuk jamak qillah dan disifati dengan kata “مَعْدُودَاتٍ” yang juga berbentuk jamak qillah. Hal ini dimaksudkan sebagai isyarat bahwa berpuasa di bulan Ramadhan bagi hamba adalah hal yang ringan dan mudah. Hal ini karena hari-hari berpuasa dibatasi oleh bilangan yang dapat dihitung dan bukan dilaksanakan dalam waktu yang lama yang tidak dibatasi oleh bilangan [Tafsir Abu Hayyan 2/180; Tafsir Ibnu Asyur 2/161].Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 1)Tafsir QS. al-Baqarah ayat 184Allah Ta’ala berfirman,أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS. al-Baqarah: 184]Makna AyatPuasa ini diwajibkan atas kalian, wahai orang-orang beriman, hanya pada hari-hari yang berbilang, yang masanya dapat dihitung, yaitu di hari-hari bulan Ramadhan. Apabila di antara kalian ada yang sakit, bersafar, kemudian tidak berpuasa, maka dia berkewajiban mengqadha puasa yang ditinggalkannya di hari-hari yang lain (di luar bulan Ramadhan). Dan setiap orang yang mampu berpuasa, namun tidak menunaikannya, berkewajiban menyerahkan fidyah berupa makanan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Apabila seseorang mengetahui kebaikan yang terdapat dalam ibadah puasa, sungguh dia tidak akan meremehkannya [Tafsir Ibnu Jarir 3/156-186; Tafsir Ibnu Katsir 1/498-500; Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 31/250; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/320-324].  Ketentuan yang disebutkan dalam ayat ini telah dianulir (mansukh). Tatkala Allah menetapkan kewajiban berpuasa di awal perkembangan Islam, umat muslim diberi pilihan antara melaksanakan puasa dan memberi makan orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Apabila dia memilih berpuasa, sungguh hal itu lebih baik baginya. Kemudian Allah Ta’ala menghapus opsi tersebut bagi orang yang mampu berpuasa dengan firman-Nya,فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” [QS. al-Baqarah: 185]Dengan demikian, kewajiban berpuasa ditetapkan bagi orang yang mampu menjalankan. Sedangkan bagi orang yang tidak mampu menjalankannya, dia boleh berbuka dan berkewajiban memberi makan orang miskin [An-Nasikh wa al-Mansukh hlm. 26; Syarh Umdah al-Fiqh – kitab ash-Shiyam- karya Ibnu Taimiyah 1/262-264; Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 31/250; Tafsir Ibnu Katsir 1/499-500]. Baca Juga: Bolehkah Petugas Medis Covid19 yang Memakai APD Tidak Berpuasa Ramadhan?Faidah-Faidah Ayat Pada firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”, terdapat penetapan bahwa penyaluran fidyah hanya diberikan kepada orang miskin, sehingga berbeda dengan penyaluran zakat [Al-Iklil hlm. 39]. Terdapat perbedaan tingkatan dalam amal berlandaskan firman Allah (yang artinya), “Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. Tentunya perbedaan tingkatan dalam suatu amal melazimkan adanya perbedaan kedudukan pelakunya di sisi Allah [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/330].  Aspek Balaghah pada AyatFirman Allah “أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ” diungkapkan dengan kata “أَيَّام” yang merupakan bentuk jamak qillah dan disifati dengan kata “مَعْدُودَاتٍ” yang juga berbentuk jamak qillah. Hal ini dimaksudkan sebagai isyarat bahwa berpuasa di bulan Ramadhan bagi hamba adalah hal yang ringan dan mudah. Hal ini karena hari-hari berpuasa dibatasi oleh bilangan yang dapat dihitung dan bukan dilaksanakan dalam waktu yang lama yang tidak dibatasi oleh bilangan [Tafsir Abu Hayyan 2/180; Tafsir Ibnu Asyur 2/161].Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id

Aturan Shalat di Rumah Saat Pandemi Corona

Ada beberapa aturan shalat di rumah pada masa pandemi corona saat ini. Beberapa aturan shalat di rumah saat corona Pertama: Boleh mengkhususkan tempat shalat tertentu di dalam rumah. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan, “Dulu kebiasaan para salaf, mereka mengambil tempat khusus di rumah untuk shalat.” (Fath Al-Bari li Ibni Rajab, 3:169) Kedua: Masjid tetap mengumandangkan azan. Sedangkan pelaksanaan shalat di rumah cukup dengan iqamah, lalu shalat. Beberapa catatan tentang azan dan iqamah: Hukum azan dan iqamah adalah fardhu kifayah, walau ada beda pendapat terkait hukum ini. Yang menyatakan hukumnya itu fardhu kifayah adalah pendapat ulama Hambali, juga perkataan Muhammad bin Al-Hanafiyyah, satu pendapat dari Malikiyyah, pendapat sebagian ulama Syafiiyyah, pendapat Ibnu ‘Abdil Barr, Ibnu Taimiyyah, dan Daud Azh-Zhahiri. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. hlm. 158. Hukum shalat tanpa azan dan iqamah tetap sah berdasarkan kesepakatan empat madzhab. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. hlm. 158. Wanita tidak mengumandangkan azan dan iqamah. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (1:306) menyatakan, “Aku tidak mengetahui adanya beda pendapat dalam masalah ini.” Bagi yang mengumandangkan azan hendaklah mengucapkan “SHOLLUU FII BUYUUTIKUM”, “ALAA SHOLLU FI RIHAALIKUM, “ALAA SHOLLU FIR RIHAAL”, ia bisa mengucapkan sekali atau dua kali, diucapkan di tengah atau bakda lafaz azan yang biasa diucapkan. Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan, “Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebut “Alaa shollu fii rihalikum” di tengah azan. Dalam hadits Ibnu Umar, disebut lafaz ini di akhir azan (bakda azan biasanya). Dua cara seperti ini dibolehkan, sebagaimana perkataan Imam Syafii rahimahullah dalam kitab Al-Umm pada Bab Azan. Begitu juga pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama Syafiiyyah. Lafaz ini boleh diucapkan setelah azan maupun di tengah-tengah azan karena terdapat dalil mengenai dua model ini. Akan tetapi, sesudah azan lebih baik, agar lafaz azan yang biasa diucapkan tetap ada.” Ucapan tambahan “SHOLLUU FII BUYUTIKUM” atau semisalnya tidak perlu dijawab dikarenakan ucapan tersebut hanyalah tambahan dengan maksud tanbih (mengingatkan) bahwa ada keringanan dan kemudahan dalam shalat. Sebagian ulama menyatakan bahwa kalau ucapan tersebut menggantikan hayya ‘alash shalaah, hayya ‘alal falaah, tetap dijawab dengan “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH”. Ketiga: Tidak perlu seorang muslim mendirikan shalat Jumat di rumah. Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah menjelaskan, “Menurut kesepakatan ulama, shalat Jumat di rumah tidaklah sah. Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa sahnya shalat Jumat itu jika dihadiri oleh imam a’zham atau penggantinya. Ulama Malikiyyah menyaratkan bahwa shalat Jumat itu harus dilakukan di Masjid Jami’. Ulama Syafiiyah dan Hambali menyatakan bahwa shalat Jumat itu disyaratkan dengan jumlah empat puluh yang dihadiri oleh orang-orang yang diwajibkan shalat Jumat.” Lihat Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 18. Yang tepat, jika shalat Jumat ditiadakan karena kondisi wabah corona yang semakin menyebar, shalat Jumat diganti shalat Zhuhur sebanyak empat rakaat. Keempat: Syaikh ‘Ali bin Yahya Al-Haddadi berkata, “Termasuk bentuk tidak patuh pada pemerintah adalah sebagian orang di kampung berkumpul di suatu rumah tertentu untuk mendirikan shalat. Perbuatan ini juga menyelisihi fatwa para ulama. Tujuan menutup masjid pada saat pandemi ini adalah untuk menghindari perkumpulan. Perkumpulan ini yang menjadi sebab semakin tersebarnya wabah dan berpindah kepada yang lainnya.”   Beberapa poin tentang aturan shalat di rumah saat corona ini dikembangkan dari tulisan Syaikh ‘Ali bin Yahya Al-Haddadi dalam risalah singkat (bentuk PDF) dengan judul “Min Ahkam Ash-Shalaah fi Al-Buyuut wa Masail Tata’alluq bi Kuruunaa”. Baca Juga: Hukum Shalat Berjamaah dengan Jarak Antara Jamaah Satu Meter Cara Shalat bagi Tenaga Medis yang Menangani Corona — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Jumat siang, 9 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan shalat azan azan dan iqamah cara shalat di rumah corona dalil shalat berjamaah hukum shalat menyikapi virus corona shalat berjamah shalat di rumah shalat jamaah virus corona

Aturan Shalat di Rumah Saat Pandemi Corona

Ada beberapa aturan shalat di rumah pada masa pandemi corona saat ini. Beberapa aturan shalat di rumah saat corona Pertama: Boleh mengkhususkan tempat shalat tertentu di dalam rumah. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan, “Dulu kebiasaan para salaf, mereka mengambil tempat khusus di rumah untuk shalat.” (Fath Al-Bari li Ibni Rajab, 3:169) Kedua: Masjid tetap mengumandangkan azan. Sedangkan pelaksanaan shalat di rumah cukup dengan iqamah, lalu shalat. Beberapa catatan tentang azan dan iqamah: Hukum azan dan iqamah adalah fardhu kifayah, walau ada beda pendapat terkait hukum ini. Yang menyatakan hukumnya itu fardhu kifayah adalah pendapat ulama Hambali, juga perkataan Muhammad bin Al-Hanafiyyah, satu pendapat dari Malikiyyah, pendapat sebagian ulama Syafiiyyah, pendapat Ibnu ‘Abdil Barr, Ibnu Taimiyyah, dan Daud Azh-Zhahiri. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. hlm. 158. Hukum shalat tanpa azan dan iqamah tetap sah berdasarkan kesepakatan empat madzhab. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. hlm. 158. Wanita tidak mengumandangkan azan dan iqamah. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (1:306) menyatakan, “Aku tidak mengetahui adanya beda pendapat dalam masalah ini.” Bagi yang mengumandangkan azan hendaklah mengucapkan “SHOLLUU FII BUYUUTIKUM”, “ALAA SHOLLU FI RIHAALIKUM, “ALAA SHOLLU FIR RIHAAL”, ia bisa mengucapkan sekali atau dua kali, diucapkan di tengah atau bakda lafaz azan yang biasa diucapkan. Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan, “Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebut “Alaa shollu fii rihalikum” di tengah azan. Dalam hadits Ibnu Umar, disebut lafaz ini di akhir azan (bakda azan biasanya). Dua cara seperti ini dibolehkan, sebagaimana perkataan Imam Syafii rahimahullah dalam kitab Al-Umm pada Bab Azan. Begitu juga pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama Syafiiyyah. Lafaz ini boleh diucapkan setelah azan maupun di tengah-tengah azan karena terdapat dalil mengenai dua model ini. Akan tetapi, sesudah azan lebih baik, agar lafaz azan yang biasa diucapkan tetap ada.” Ucapan tambahan “SHOLLUU FII BUYUTIKUM” atau semisalnya tidak perlu dijawab dikarenakan ucapan tersebut hanyalah tambahan dengan maksud tanbih (mengingatkan) bahwa ada keringanan dan kemudahan dalam shalat. Sebagian ulama menyatakan bahwa kalau ucapan tersebut menggantikan hayya ‘alash shalaah, hayya ‘alal falaah, tetap dijawab dengan “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH”. Ketiga: Tidak perlu seorang muslim mendirikan shalat Jumat di rumah. Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah menjelaskan, “Menurut kesepakatan ulama, shalat Jumat di rumah tidaklah sah. Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa sahnya shalat Jumat itu jika dihadiri oleh imam a’zham atau penggantinya. Ulama Malikiyyah menyaratkan bahwa shalat Jumat itu harus dilakukan di Masjid Jami’. Ulama Syafiiyah dan Hambali menyatakan bahwa shalat Jumat itu disyaratkan dengan jumlah empat puluh yang dihadiri oleh orang-orang yang diwajibkan shalat Jumat.” Lihat Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 18. Yang tepat, jika shalat Jumat ditiadakan karena kondisi wabah corona yang semakin menyebar, shalat Jumat diganti shalat Zhuhur sebanyak empat rakaat. Keempat: Syaikh ‘Ali bin Yahya Al-Haddadi berkata, “Termasuk bentuk tidak patuh pada pemerintah adalah sebagian orang di kampung berkumpul di suatu rumah tertentu untuk mendirikan shalat. Perbuatan ini juga menyelisihi fatwa para ulama. Tujuan menutup masjid pada saat pandemi ini adalah untuk menghindari perkumpulan. Perkumpulan ini yang menjadi sebab semakin tersebarnya wabah dan berpindah kepada yang lainnya.”   Beberapa poin tentang aturan shalat di rumah saat corona ini dikembangkan dari tulisan Syaikh ‘Ali bin Yahya Al-Haddadi dalam risalah singkat (bentuk PDF) dengan judul “Min Ahkam Ash-Shalaah fi Al-Buyuut wa Masail Tata’alluq bi Kuruunaa”. Baca Juga: Hukum Shalat Berjamaah dengan Jarak Antara Jamaah Satu Meter Cara Shalat bagi Tenaga Medis yang Menangani Corona — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Jumat siang, 9 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan shalat azan azan dan iqamah cara shalat di rumah corona dalil shalat berjamaah hukum shalat menyikapi virus corona shalat berjamah shalat di rumah shalat jamaah virus corona
Ada beberapa aturan shalat di rumah pada masa pandemi corona saat ini. Beberapa aturan shalat di rumah saat corona Pertama: Boleh mengkhususkan tempat shalat tertentu di dalam rumah. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan, “Dulu kebiasaan para salaf, mereka mengambil tempat khusus di rumah untuk shalat.” (Fath Al-Bari li Ibni Rajab, 3:169) Kedua: Masjid tetap mengumandangkan azan. Sedangkan pelaksanaan shalat di rumah cukup dengan iqamah, lalu shalat. Beberapa catatan tentang azan dan iqamah: Hukum azan dan iqamah adalah fardhu kifayah, walau ada beda pendapat terkait hukum ini. Yang menyatakan hukumnya itu fardhu kifayah adalah pendapat ulama Hambali, juga perkataan Muhammad bin Al-Hanafiyyah, satu pendapat dari Malikiyyah, pendapat sebagian ulama Syafiiyyah, pendapat Ibnu ‘Abdil Barr, Ibnu Taimiyyah, dan Daud Azh-Zhahiri. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. hlm. 158. Hukum shalat tanpa azan dan iqamah tetap sah berdasarkan kesepakatan empat madzhab. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. hlm. 158. Wanita tidak mengumandangkan azan dan iqamah. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (1:306) menyatakan, “Aku tidak mengetahui adanya beda pendapat dalam masalah ini.” Bagi yang mengumandangkan azan hendaklah mengucapkan “SHOLLUU FII BUYUUTIKUM”, “ALAA SHOLLU FI RIHAALIKUM, “ALAA SHOLLU FIR RIHAAL”, ia bisa mengucapkan sekali atau dua kali, diucapkan di tengah atau bakda lafaz azan yang biasa diucapkan. Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan, “Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebut “Alaa shollu fii rihalikum” di tengah azan. Dalam hadits Ibnu Umar, disebut lafaz ini di akhir azan (bakda azan biasanya). Dua cara seperti ini dibolehkan, sebagaimana perkataan Imam Syafii rahimahullah dalam kitab Al-Umm pada Bab Azan. Begitu juga pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama Syafiiyyah. Lafaz ini boleh diucapkan setelah azan maupun di tengah-tengah azan karena terdapat dalil mengenai dua model ini. Akan tetapi, sesudah azan lebih baik, agar lafaz azan yang biasa diucapkan tetap ada.” Ucapan tambahan “SHOLLUU FII BUYUTIKUM” atau semisalnya tidak perlu dijawab dikarenakan ucapan tersebut hanyalah tambahan dengan maksud tanbih (mengingatkan) bahwa ada keringanan dan kemudahan dalam shalat. Sebagian ulama menyatakan bahwa kalau ucapan tersebut menggantikan hayya ‘alash shalaah, hayya ‘alal falaah, tetap dijawab dengan “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH”. Ketiga: Tidak perlu seorang muslim mendirikan shalat Jumat di rumah. Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah menjelaskan, “Menurut kesepakatan ulama, shalat Jumat di rumah tidaklah sah. Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa sahnya shalat Jumat itu jika dihadiri oleh imam a’zham atau penggantinya. Ulama Malikiyyah menyaratkan bahwa shalat Jumat itu harus dilakukan di Masjid Jami’. Ulama Syafiiyah dan Hambali menyatakan bahwa shalat Jumat itu disyaratkan dengan jumlah empat puluh yang dihadiri oleh orang-orang yang diwajibkan shalat Jumat.” Lihat Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 18. Yang tepat, jika shalat Jumat ditiadakan karena kondisi wabah corona yang semakin menyebar, shalat Jumat diganti shalat Zhuhur sebanyak empat rakaat. Keempat: Syaikh ‘Ali bin Yahya Al-Haddadi berkata, “Termasuk bentuk tidak patuh pada pemerintah adalah sebagian orang di kampung berkumpul di suatu rumah tertentu untuk mendirikan shalat. Perbuatan ini juga menyelisihi fatwa para ulama. Tujuan menutup masjid pada saat pandemi ini adalah untuk menghindari perkumpulan. Perkumpulan ini yang menjadi sebab semakin tersebarnya wabah dan berpindah kepada yang lainnya.”   Beberapa poin tentang aturan shalat di rumah saat corona ini dikembangkan dari tulisan Syaikh ‘Ali bin Yahya Al-Haddadi dalam risalah singkat (bentuk PDF) dengan judul “Min Ahkam Ash-Shalaah fi Al-Buyuut wa Masail Tata’alluq bi Kuruunaa”. Baca Juga: Hukum Shalat Berjamaah dengan Jarak Antara Jamaah Satu Meter Cara Shalat bagi Tenaga Medis yang Menangani Corona — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Jumat siang, 9 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan shalat azan azan dan iqamah cara shalat di rumah corona dalil shalat berjamaah hukum shalat menyikapi virus corona shalat berjamah shalat di rumah shalat jamaah virus corona


Ada beberapa aturan shalat di rumah pada masa pandemi corona saat ini. Beberapa aturan shalat di rumah saat corona Pertama: Boleh mengkhususkan tempat shalat tertentu di dalam rumah. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan, “Dulu kebiasaan para salaf, mereka mengambil tempat khusus di rumah untuk shalat.” (Fath Al-Bari li Ibni Rajab, 3:169) Kedua: Masjid tetap mengumandangkan azan. Sedangkan pelaksanaan shalat di rumah cukup dengan iqamah, lalu shalat. Beberapa catatan tentang azan dan iqamah: Hukum azan dan iqamah adalah fardhu kifayah, walau ada beda pendapat terkait hukum ini. Yang menyatakan hukumnya itu fardhu kifayah adalah pendapat ulama Hambali, juga perkataan Muhammad bin Al-Hanafiyyah, satu pendapat dari Malikiyyah, pendapat sebagian ulama Syafiiyyah, pendapat Ibnu ‘Abdil Barr, Ibnu Taimiyyah, dan Daud Azh-Zhahiri. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. hlm. 158. Hukum shalat tanpa azan dan iqamah tetap sah berdasarkan kesepakatan empat madzhab. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. hlm. 158. Wanita tidak mengumandangkan azan dan iqamah. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (1:306) menyatakan, “Aku tidak mengetahui adanya beda pendapat dalam masalah ini.” Bagi yang mengumandangkan azan hendaklah mengucapkan “SHOLLUU FII BUYUUTIKUM”, “ALAA SHOLLU FI RIHAALIKUM, “ALAA SHOLLU FIR RIHAAL”, ia bisa mengucapkan sekali atau dua kali, diucapkan di tengah atau bakda lafaz azan yang biasa diucapkan. Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan, “Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebut “Alaa shollu fii rihalikum” di tengah azan. Dalam hadits Ibnu Umar, disebut lafaz ini di akhir azan (bakda azan biasanya). Dua cara seperti ini dibolehkan, sebagaimana perkataan Imam Syafii rahimahullah dalam kitab Al-Umm pada Bab Azan. Begitu juga pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama Syafiiyyah. Lafaz ini boleh diucapkan setelah azan maupun di tengah-tengah azan karena terdapat dalil mengenai dua model ini. Akan tetapi, sesudah azan lebih baik, agar lafaz azan yang biasa diucapkan tetap ada.” Ucapan tambahan “SHOLLUU FII BUYUTIKUM” atau semisalnya tidak perlu dijawab dikarenakan ucapan tersebut hanyalah tambahan dengan maksud tanbih (mengingatkan) bahwa ada keringanan dan kemudahan dalam shalat. Sebagian ulama menyatakan bahwa kalau ucapan tersebut menggantikan hayya ‘alash shalaah, hayya ‘alal falaah, tetap dijawab dengan “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH”. Ketiga: Tidak perlu seorang muslim mendirikan shalat Jumat di rumah. Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah menjelaskan, “Menurut kesepakatan ulama, shalat Jumat di rumah tidaklah sah. Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa sahnya shalat Jumat itu jika dihadiri oleh imam a’zham atau penggantinya. Ulama Malikiyyah menyaratkan bahwa shalat Jumat itu harus dilakukan di Masjid Jami’. Ulama Syafiiyah dan Hambali menyatakan bahwa shalat Jumat itu disyaratkan dengan jumlah empat puluh yang dihadiri oleh orang-orang yang diwajibkan shalat Jumat.” Lihat Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 18. Yang tepat, jika shalat Jumat ditiadakan karena kondisi wabah corona yang semakin menyebar, shalat Jumat diganti shalat Zhuhur sebanyak empat rakaat. Keempat: Syaikh ‘Ali bin Yahya Al-Haddadi berkata, “Termasuk bentuk tidak patuh pada pemerintah adalah sebagian orang di kampung berkumpul di suatu rumah tertentu untuk mendirikan shalat. Perbuatan ini juga menyelisihi fatwa para ulama. Tujuan menutup masjid pada saat pandemi ini adalah untuk menghindari perkumpulan. Perkumpulan ini yang menjadi sebab semakin tersebarnya wabah dan berpindah kepada yang lainnya.”   Beberapa poin tentang aturan shalat di rumah saat corona ini dikembangkan dari tulisan Syaikh ‘Ali bin Yahya Al-Haddadi dalam risalah singkat (bentuk PDF) dengan judul “Min Ahkam Ash-Shalaah fi Al-Buyuut wa Masail Tata’alluq bi Kuruunaa”. Baca Juga: Hukum Shalat Berjamaah dengan Jarak Antara Jamaah Satu Meter Cara Shalat bagi Tenaga Medis yang Menangani Corona — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Jumat siang, 9 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan shalat azan azan dan iqamah cara shalat di rumah corona dalil shalat berjamaah hukum shalat menyikapi virus corona shalat berjamah shalat di rumah shalat jamaah virus corona

Sehebat Apapun Kamu Pasti Kalah

Sehebat Apapun Kamu Pasti Kalah Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Adalah unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tak terkalahkan. Lalu ada seorang arab badui datang dengan untanya dan berhasil mengalahkan unta Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Maka para shahabat merasa kecewa hingga diketahui oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda: حق على الله أن لا يرتفع شيء من الدنيا إلا وضعهُ “Sudah kepastian dari Allah bahwa tidak ada sesuatupun yang tinggi dari dunia kecuali akan Dia rendahkan.” (HR Al-Bukhari) Demikianlah dunia.. Sehebat apapun seseorang.. Pasti suatu ketika akan ada yang mengalahkannya.. Karena dunia itu hina.. Penulis: Ustadz Badrusalam, Lc.

Sehebat Apapun Kamu Pasti Kalah

Sehebat Apapun Kamu Pasti Kalah Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Adalah unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tak terkalahkan. Lalu ada seorang arab badui datang dengan untanya dan berhasil mengalahkan unta Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Maka para shahabat merasa kecewa hingga diketahui oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda: حق على الله أن لا يرتفع شيء من الدنيا إلا وضعهُ “Sudah kepastian dari Allah bahwa tidak ada sesuatupun yang tinggi dari dunia kecuali akan Dia rendahkan.” (HR Al-Bukhari) Demikianlah dunia.. Sehebat apapun seseorang.. Pasti suatu ketika akan ada yang mengalahkannya.. Karena dunia itu hina.. Penulis: Ustadz Badrusalam, Lc.
Sehebat Apapun Kamu Pasti Kalah Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Adalah unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tak terkalahkan. Lalu ada seorang arab badui datang dengan untanya dan berhasil mengalahkan unta Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Maka para shahabat merasa kecewa hingga diketahui oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda: حق على الله أن لا يرتفع شيء من الدنيا إلا وضعهُ “Sudah kepastian dari Allah bahwa tidak ada sesuatupun yang tinggi dari dunia kecuali akan Dia rendahkan.” (HR Al-Bukhari) Demikianlah dunia.. Sehebat apapun seseorang.. Pasti suatu ketika akan ada yang mengalahkannya.. Karena dunia itu hina.. Penulis: Ustadz Badrusalam, Lc.


Sehebat Apapun Kamu Pasti Kalah Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Adalah unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tak terkalahkan. Lalu ada seorang arab badui datang dengan untanya dan berhasil mengalahkan unta Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Maka para shahabat merasa kecewa hingga diketahui oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda: حق على الله أن لا يرتفع شيء من الدنيا إلا وضعهُ “Sudah kepastian dari Allah bahwa tidak ada sesuatupun yang tinggi dari dunia kecuali akan Dia rendahkan.” (HR Al-Bukhari) Demikianlah dunia.. Sehebat apapun seseorang.. Pasti suatu ketika akan ada yang mengalahkannya.. Karena dunia itu hina.. Penulis: Ustadz Badrusalam, Lc.
Prev     Next