Agar Tidak Terjatuh dalam Bidah, Sesuaikan Ibadah dalam Enam Hal Ini

Ibadah harus mencocoki syariat dalam enam hal agar tidak terjatuh dalam bidah (bid’ah). Apa saja itu? Sebab Jenis Jumlah Tata cara Tempat Waktu Daftar Isi tutup Pertama: Mencocoki Sebab Kedua: Mencocoki Jenis Ketiga: Mencocoki Jumlah Keempat: Mencocoki Tata Cara Kelima: Mencocoki Tempat Keenam: Mencocoki Waktu Pertama: Mencocoki Sebab Contoh amalan yang tidak ada tuntunan karena tidak mencocoki sebab: adanya kematian jadi sebab dibacakannya Al-Qur’an, begitu juga perayaan maulid nabi. Baca juga: Tradisi Selamatan Kematian   Kaedah yang perlu diperhatikan dalam hal ini, “Sesuatu yang sebabnya ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal bisa saja dilakukan dan tidak ada penghalang, tetapi ditinggalkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau tidak melakukannya, maka meninggalkan seperti ini menjadi sunnah (ajaran Nabi).” Karena ingat mengerjakan ajaran Nabi termasuk sunnah, dan meninggalkan yang nabi tinggalkan juga sunnah. Maka hal ini jadi pertimbangan apakah merayakan Maulid Nabi disyariatkan ataukah tidak. Baca juga: Tanggal Lahir Nabi Belum Jelas   Kedua: Mencocoki Jenis Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki jenis: qurban dengan ayam atau burung karena syariat memerintahkan untuk qurban dengan bahimah al-an’am (unta, sapi, dan kambing). Baca juga: Hukum qurban dengan selain unta, sapi, kambing Belajar Qurban Sesuai Tuntunan Nabi (Buku Gratis)   Ketiga: Mencocoki Jumlah Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki jumlah: shalat Zhuhur lima rakaat, shalat Maghrib empat rakaat. Catatan: Jika ada tambahan, tetapi tidak diyakini tambahan itu sebagai bagian dari yang dituntunkan dan berdiri sendiri, maka tidaklah masalah. Misalnya, zakat fitrah asalnya dibayar dengan satu sha’ beras (yaitu sekitar 2,5 – 3,0 kg), tetapi akhirnya ditambah menjadi dua sha’ dan dianggap tambahan itu sebagai sedekah, maka tidaklah masalah. Semisal pula bakda shalat lima waktu dianjurkan membaca tasbih tiga puluh tiga kali, tetapi ditambah lebih dari itu dan diyakini ada tuntunan, bahkan lebih afdal, maka seperti itu dihukumi bidah. Namun, jika tidak diyakini sebagai suatu yang sunnah dan dilakukan kadang-kadang saja, maka tidaklah masalah. Jika ada tambahan yang tidak ada tuntunan dalam ibadah apakah membatalkan ibadah? Di sini perlu dipahami dua hal: 1- Tambahan tersebut bersambung dengan ibadah itu sendiri, maka ibadah yang ditambah itu menjadi batal. Contoh: melaksanakan shalat Zhuhur lima rakaat, shalat tersebut menjadi batal. Karena satu rakaat tambahan bersambung langsung dengan shalat. 2- Tambahan tersebut terpisah dan tidak kembali pada pokok ibadah. Contoh: melakukan basuhan ketika wudhu sebanyak empat kali. Kali yang keempat tidak dituntunkan, maka basuhan ketiga yang jadi asal, tidaklah batal. Baca juga: Wudhu sesuai Petunjuk Rasul   Keempat: Mencocoki Tata Cara Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki tata cara: mendahulukan sujud baru rukuk.   Kelima: Mencocoki Tempat Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki tempat: thawaf di tempat selain Kabah, wukuf selain di Arafah, dan iktikaf selain di masjid.   Keenam: Mencocoki Waktu Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki waktu: shalat Zhuhur sebelum waktu zawal, yaitu sebelum matahari tergelincir ke barat.   Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Allahumma inna nas-alukal huda was sadaad, Ya Allah berilah kami hidayah dan petunjuk pada kebenaran.   Baca juga: Perbedaan Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq Hati-Hati Berkata Bidah Kenapa Tidak Boleh Lakukan Bidah? Akibat Berbuat Bid’ah   — @ Darush Sholihin, 3 Jumadal Akhirah 1442 H, 16 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah amalan yang benar bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah kriteria amalan

Agar Tidak Terjatuh dalam Bidah, Sesuaikan Ibadah dalam Enam Hal Ini

Ibadah harus mencocoki syariat dalam enam hal agar tidak terjatuh dalam bidah (bid’ah). Apa saja itu? Sebab Jenis Jumlah Tata cara Tempat Waktu Daftar Isi tutup Pertama: Mencocoki Sebab Kedua: Mencocoki Jenis Ketiga: Mencocoki Jumlah Keempat: Mencocoki Tata Cara Kelima: Mencocoki Tempat Keenam: Mencocoki Waktu Pertama: Mencocoki Sebab Contoh amalan yang tidak ada tuntunan karena tidak mencocoki sebab: adanya kematian jadi sebab dibacakannya Al-Qur’an, begitu juga perayaan maulid nabi. Baca juga: Tradisi Selamatan Kematian   Kaedah yang perlu diperhatikan dalam hal ini, “Sesuatu yang sebabnya ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal bisa saja dilakukan dan tidak ada penghalang, tetapi ditinggalkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau tidak melakukannya, maka meninggalkan seperti ini menjadi sunnah (ajaran Nabi).” Karena ingat mengerjakan ajaran Nabi termasuk sunnah, dan meninggalkan yang nabi tinggalkan juga sunnah. Maka hal ini jadi pertimbangan apakah merayakan Maulid Nabi disyariatkan ataukah tidak. Baca juga: Tanggal Lahir Nabi Belum Jelas   Kedua: Mencocoki Jenis Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki jenis: qurban dengan ayam atau burung karena syariat memerintahkan untuk qurban dengan bahimah al-an’am (unta, sapi, dan kambing). Baca juga: Hukum qurban dengan selain unta, sapi, kambing Belajar Qurban Sesuai Tuntunan Nabi (Buku Gratis)   Ketiga: Mencocoki Jumlah Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki jumlah: shalat Zhuhur lima rakaat, shalat Maghrib empat rakaat. Catatan: Jika ada tambahan, tetapi tidak diyakini tambahan itu sebagai bagian dari yang dituntunkan dan berdiri sendiri, maka tidaklah masalah. Misalnya, zakat fitrah asalnya dibayar dengan satu sha’ beras (yaitu sekitar 2,5 – 3,0 kg), tetapi akhirnya ditambah menjadi dua sha’ dan dianggap tambahan itu sebagai sedekah, maka tidaklah masalah. Semisal pula bakda shalat lima waktu dianjurkan membaca tasbih tiga puluh tiga kali, tetapi ditambah lebih dari itu dan diyakini ada tuntunan, bahkan lebih afdal, maka seperti itu dihukumi bidah. Namun, jika tidak diyakini sebagai suatu yang sunnah dan dilakukan kadang-kadang saja, maka tidaklah masalah. Jika ada tambahan yang tidak ada tuntunan dalam ibadah apakah membatalkan ibadah? Di sini perlu dipahami dua hal: 1- Tambahan tersebut bersambung dengan ibadah itu sendiri, maka ibadah yang ditambah itu menjadi batal. Contoh: melaksanakan shalat Zhuhur lima rakaat, shalat tersebut menjadi batal. Karena satu rakaat tambahan bersambung langsung dengan shalat. 2- Tambahan tersebut terpisah dan tidak kembali pada pokok ibadah. Contoh: melakukan basuhan ketika wudhu sebanyak empat kali. Kali yang keempat tidak dituntunkan, maka basuhan ketiga yang jadi asal, tidaklah batal. Baca juga: Wudhu sesuai Petunjuk Rasul   Keempat: Mencocoki Tata Cara Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki tata cara: mendahulukan sujud baru rukuk.   Kelima: Mencocoki Tempat Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki tempat: thawaf di tempat selain Kabah, wukuf selain di Arafah, dan iktikaf selain di masjid.   Keenam: Mencocoki Waktu Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki waktu: shalat Zhuhur sebelum waktu zawal, yaitu sebelum matahari tergelincir ke barat.   Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Allahumma inna nas-alukal huda was sadaad, Ya Allah berilah kami hidayah dan petunjuk pada kebenaran.   Baca juga: Perbedaan Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq Hati-Hati Berkata Bidah Kenapa Tidak Boleh Lakukan Bidah? Akibat Berbuat Bid’ah   — @ Darush Sholihin, 3 Jumadal Akhirah 1442 H, 16 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah amalan yang benar bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah kriteria amalan
Ibadah harus mencocoki syariat dalam enam hal agar tidak terjatuh dalam bidah (bid’ah). Apa saja itu? Sebab Jenis Jumlah Tata cara Tempat Waktu Daftar Isi tutup Pertama: Mencocoki Sebab Kedua: Mencocoki Jenis Ketiga: Mencocoki Jumlah Keempat: Mencocoki Tata Cara Kelima: Mencocoki Tempat Keenam: Mencocoki Waktu Pertama: Mencocoki Sebab Contoh amalan yang tidak ada tuntunan karena tidak mencocoki sebab: adanya kematian jadi sebab dibacakannya Al-Qur’an, begitu juga perayaan maulid nabi. Baca juga: Tradisi Selamatan Kematian   Kaedah yang perlu diperhatikan dalam hal ini, “Sesuatu yang sebabnya ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal bisa saja dilakukan dan tidak ada penghalang, tetapi ditinggalkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau tidak melakukannya, maka meninggalkan seperti ini menjadi sunnah (ajaran Nabi).” Karena ingat mengerjakan ajaran Nabi termasuk sunnah, dan meninggalkan yang nabi tinggalkan juga sunnah. Maka hal ini jadi pertimbangan apakah merayakan Maulid Nabi disyariatkan ataukah tidak. Baca juga: Tanggal Lahir Nabi Belum Jelas   Kedua: Mencocoki Jenis Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki jenis: qurban dengan ayam atau burung karena syariat memerintahkan untuk qurban dengan bahimah al-an’am (unta, sapi, dan kambing). Baca juga: Hukum qurban dengan selain unta, sapi, kambing Belajar Qurban Sesuai Tuntunan Nabi (Buku Gratis)   Ketiga: Mencocoki Jumlah Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki jumlah: shalat Zhuhur lima rakaat, shalat Maghrib empat rakaat. Catatan: Jika ada tambahan, tetapi tidak diyakini tambahan itu sebagai bagian dari yang dituntunkan dan berdiri sendiri, maka tidaklah masalah. Misalnya, zakat fitrah asalnya dibayar dengan satu sha’ beras (yaitu sekitar 2,5 – 3,0 kg), tetapi akhirnya ditambah menjadi dua sha’ dan dianggap tambahan itu sebagai sedekah, maka tidaklah masalah. Semisal pula bakda shalat lima waktu dianjurkan membaca tasbih tiga puluh tiga kali, tetapi ditambah lebih dari itu dan diyakini ada tuntunan, bahkan lebih afdal, maka seperti itu dihukumi bidah. Namun, jika tidak diyakini sebagai suatu yang sunnah dan dilakukan kadang-kadang saja, maka tidaklah masalah. Jika ada tambahan yang tidak ada tuntunan dalam ibadah apakah membatalkan ibadah? Di sini perlu dipahami dua hal: 1- Tambahan tersebut bersambung dengan ibadah itu sendiri, maka ibadah yang ditambah itu menjadi batal. Contoh: melaksanakan shalat Zhuhur lima rakaat, shalat tersebut menjadi batal. Karena satu rakaat tambahan bersambung langsung dengan shalat. 2- Tambahan tersebut terpisah dan tidak kembali pada pokok ibadah. Contoh: melakukan basuhan ketika wudhu sebanyak empat kali. Kali yang keempat tidak dituntunkan, maka basuhan ketiga yang jadi asal, tidaklah batal. Baca juga: Wudhu sesuai Petunjuk Rasul   Keempat: Mencocoki Tata Cara Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki tata cara: mendahulukan sujud baru rukuk.   Kelima: Mencocoki Tempat Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki tempat: thawaf di tempat selain Kabah, wukuf selain di Arafah, dan iktikaf selain di masjid.   Keenam: Mencocoki Waktu Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki waktu: shalat Zhuhur sebelum waktu zawal, yaitu sebelum matahari tergelincir ke barat.   Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Allahumma inna nas-alukal huda was sadaad, Ya Allah berilah kami hidayah dan petunjuk pada kebenaran.   Baca juga: Perbedaan Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq Hati-Hati Berkata Bidah Kenapa Tidak Boleh Lakukan Bidah? Akibat Berbuat Bid’ah   — @ Darush Sholihin, 3 Jumadal Akhirah 1442 H, 16 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah amalan yang benar bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah kriteria amalan


Ibadah harus mencocoki syariat dalam enam hal agar tidak terjatuh dalam bidah (bid’ah). Apa saja itu? Sebab Jenis Jumlah Tata cara Tempat Waktu Daftar Isi tutup Pertama: Mencocoki Sebab Kedua: Mencocoki Jenis Ketiga: Mencocoki Jumlah Keempat: Mencocoki Tata Cara Kelima: Mencocoki Tempat Keenam: Mencocoki Waktu Pertama: Mencocoki Sebab Contoh amalan yang tidak ada tuntunan karena tidak mencocoki sebab: adanya kematian jadi sebab dibacakannya Al-Qur’an, begitu juga perayaan maulid nabi. Baca juga: Tradisi Selamatan Kematian   Kaedah yang perlu diperhatikan dalam hal ini, “Sesuatu yang sebabnya ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal bisa saja dilakukan dan tidak ada penghalang, tetapi ditinggalkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau tidak melakukannya, maka meninggalkan seperti ini menjadi sunnah (ajaran Nabi).” Karena ingat mengerjakan ajaran Nabi termasuk sunnah, dan meninggalkan yang nabi tinggalkan juga sunnah. Maka hal ini jadi pertimbangan apakah merayakan Maulid Nabi disyariatkan ataukah tidak. Baca juga: Tanggal Lahir Nabi Belum Jelas   Kedua: Mencocoki Jenis Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki jenis: qurban dengan ayam atau burung karena syariat memerintahkan untuk qurban dengan bahimah al-an’am (unta, sapi, dan kambing). Baca juga: Hukum qurban dengan selain unta, sapi, kambing Belajar Qurban Sesuai Tuntunan Nabi (Buku Gratis)   Ketiga: Mencocoki Jumlah Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki jumlah: shalat Zhuhur lima rakaat, shalat Maghrib empat rakaat. Catatan: Jika ada tambahan, tetapi tidak diyakini tambahan itu sebagai bagian dari yang dituntunkan dan berdiri sendiri, maka tidaklah masalah. Misalnya, zakat fitrah asalnya dibayar dengan satu sha’ beras (yaitu sekitar 2,5 – 3,0 kg), tetapi akhirnya ditambah menjadi dua sha’ dan dianggap tambahan itu sebagai sedekah, maka tidaklah masalah. Semisal pula bakda shalat lima waktu dianjurkan membaca tasbih tiga puluh tiga kali, tetapi ditambah lebih dari itu dan diyakini ada tuntunan, bahkan lebih afdal, maka seperti itu dihukumi bidah. Namun, jika tidak diyakini sebagai suatu yang sunnah dan dilakukan kadang-kadang saja, maka tidaklah masalah. Jika ada tambahan yang tidak ada tuntunan dalam ibadah apakah membatalkan ibadah? Di sini perlu dipahami dua hal: 1- Tambahan tersebut bersambung dengan ibadah itu sendiri, maka ibadah yang ditambah itu menjadi batal. Contoh: melaksanakan shalat Zhuhur lima rakaat, shalat tersebut menjadi batal. Karena satu rakaat tambahan bersambung langsung dengan shalat. 2- Tambahan tersebut terpisah dan tidak kembali pada pokok ibadah. Contoh: melakukan basuhan ketika wudhu sebanyak empat kali. Kali yang keempat tidak dituntunkan, maka basuhan ketiga yang jadi asal, tidaklah batal. Baca juga: Wudhu sesuai Petunjuk Rasul   Keempat: Mencocoki Tata Cara Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki tata cara: mendahulukan sujud baru rukuk.   Kelima: Mencocoki Tempat Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki tempat: thawaf di tempat selain Kabah, wukuf selain di Arafah, dan iktikaf selain di masjid.   Keenam: Mencocoki Waktu Contoh amalan yang tidak ada tuntunan yang tidak mencocoki waktu: shalat Zhuhur sebelum waktu zawal, yaitu sebelum matahari tergelincir ke barat.   Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Allahumma inna nas-alukal huda was sadaad, Ya Allah berilah kami hidayah dan petunjuk pada kebenaran.   Baca juga: Perbedaan Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq Hati-Hati Berkata Bidah Kenapa Tidak Boleh Lakukan Bidah? Akibat Berbuat Bid’ah   — @ Darush Sholihin, 3 Jumadal Akhirah 1442 H, 16 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan bid'ah amalan yang benar bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah kriteria amalan

Khutbah Jumat: 6 Amalan untuk Menjadi Penghuni Surga Firdaus

Surga Firdaus adalah surga yang paling utama dan paling tinggi. Bagaimakah kiat agar menjadi penghuni surga tersebut? Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Rezeki itu ada dua macam 3. Rezeki terbesar adalah masuk surga 4. Mintalah surga Firdaus 5. Khutbah Kedua Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, kita meminta tolong kepada-Nya, kita memohon ampun kepada-Nya, dan kita meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan diri dan kejelekan amal kita. Siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Siapa saja yang sesat, maka tidak ada yang dapat memberi petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Semoga shalawat Allah tercurah kepada beliau, kepada keluarganya, kepada sahabatnya, dan kepada setiap orang yang mengikuti jalan beliau yang lurus dan yang mengajak kepada shirathal mustaqim hingga hari kiamat, semoga keselamatan yang banyak. Ya Allah, ajarkanlah kepada kami ilmu yang bermanfaat, dan berilah manfaat pada apa yang Engkau ajarkan pada kami. Tunjukkanlah bahwa kebenaran itu benar, dan berilah kami kemudahan untuk mengikutinya. Tunjukkanlah kebatilan itu batil, dan mudahkanlah kami untuk menjauhinya. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Rezeki itu ada dua macam Rezeki itu ada dua macam yaitu rezeki pada badan dan rezeki pada hati. Rezeki pada badan yaitu rezeki yang diberikan kepada hewan, manusia, jin dengan ketentuan dari Allah Yang Maha Pemurah. Rezeki ini umum pada siapa saja, tidak ada spesialnya untuk muslim dan kafir. Rezeki ini kita rasakan berupa rumah, kendaraan, dan makan, serta nikmat lahiriyah lainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh).” (QS. Huud: 6) Rezeki pada hati yaitu rezeki berupa tauhid dan iman yang Allah berikan kepada siapa saja yang Allah kehendaki. Rezeki semacam ini yang dibawa oleh para nabi dan rasul serta para da’i ilallah. Rezeki ini diberikan kepada orang-orang spesial dan orang-orang yang khusus. Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آَيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ (2) وَآَخَرِينَ مِنْهُمْ لَمَّا يَلْحَقُوا بِهِمْ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (3) ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ (4) “Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang ummi (yang tidak pernah memperoleh kitab) seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (As Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata, dan (juga) kepada kaum yang lain dari mereka yang belum berhubungan dengan mereka. Dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Demikianlah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al-Jumu’ah: 3). Rezeki pada hati itulah yang paling besar dibandingkan pada badan. Karena rezeki pada hati yang hanya diberikan pada orang-orang yang spesial. Buktinya dapat kita lihat dalam ayat yang membicarakan tentang diutusnya rasul dengan membawa Al-Qur’an dan As-Sunnah. Baca juga: Rezeki pada Hati itulah yang Lebih Utama   Rezeki terbesar adalah masuk surga Setiap rezeki yang Allah sebutkan bagi hamba-hamba-Nya, maka umumnya yang dimaksudkan adalah surga itu sendiri. Hal ini sebagaimana maksud dari firman Allah Ta’ala, لِيَجْزِيَ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ “Supaya Allah memberi Balasan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh. mereka itu adalah orang-orang yang baginya ampunan dan rezeki yang mulia.” (QS. Saba’: 4). Rezeki yang mulia adalah surga. Dalam ayat lain disebutkan pula, وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللهِ وَيَعْمَلْ صَالِحًا يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا قَدْ أَحْسَنَ اللهُ لَهُ رِزْقًا “Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezeki yang baik kepadanya.” (QS. Ath-Thalaq: 11). Rezeki yang dimaksud di sini adalah surga.   Mintalah surga Firdaus Surga Firdaus adalah surga yang paling utama dan paling tinggi. Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ أَعَدَّهَا اللَّهُ لِلْمُجَاهِدِينَ فِى سَبِيلِهِ ، كُلُّ دَرَجَتَيْنِ مَا بَيْنَهُمَا كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ ، فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ فَسَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ ، فَإِنَّهُ أَوْسَطُ الْجَنَّةِ وَأَعْلَى الْجَنَّةِ ، وَفَوْقَهُ عَرْشُ الرَّحْمَنِ ، وَمِنْهُ تَفَجَّرُ أَنْهَارُ الْجَنَّةِ “Sesungguhnya di surga itu ada 100 tingkatan yang telah Allah janjikan bagi para mujahid di jalan Allah. Jarak antara dua tingkatan adalah bagaikan jarak antara langit dan bumi. Jika kalian ingin meminta pada Allah, mintalah surga Firdaus. Surga Firdaus adalah surga yang paling utama dan paling tinggi, di atasnya adalah ‘Arsy Ar-Rahman, darinya pula mengalir sungai surga.” (HR. Bukhari, no. 7423) Dikatakan oleh sebagian salaf bahwa suatu kebun tidaklah disebut Firdaus melainkan di situ terdapat anggur. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 452) Baca juga: Rezeki Terbesar adalah Masuk Surga Firdaus   Kiat memasuki surga Firdaus adalah dengan melakukan enam amalan seperti yang disebutkan dalam ayat: قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2) وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ (3) وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ (4) وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7) وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ (8) وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ (9) أُولَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ (10) الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (11) Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki[994]; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya. dan orang-orang yang memelihara shalatnya. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi syurga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Mu’minun: 1-11) Rinciannya adalah: Khusyu’ dalam shalat. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan dalam halaman yang sama bahwa khusyu’ itu bisa digapai jika hati kita tidak memikirkan hal-hal di luar shalat, dan mementingkan shalat saja daripada berbagai perkara di luar shalat. Meninggalkan hal yang sia-sia. Syaikh As-Sa’di menyatakan bahwa jika dari yang sia-sia saja dijauhi, maka yang haram lebih pantas dijauhi. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 576. Menunaikan zakat. Yang dimaksud di sini adalah menunaikan zakat maal, yaitu zakat dari harta jika memang sudah terpenuhi syarat nishab dan syarat haul (bertahan selama satu tahun). Menjaga kemaluan kecuali pada istri sebagai pasangan yang halal. Menjaga kemaluan bentuknya adalah tidak berzina (berselingkuh), tidak melalukan liwath (homoseks), tidak melakukan perantara menuju zina, termasuk pula tidak melakukan onani. Memegang amanat dan janji karena sifat orang munafik itu jika diberi amanat ia khianat, jika berjanji, ia mengingkar. Menjaga shalat yang lima waktu sehari semalam. Baca juga: Cara Memasuki Surga Firdaus   Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَا اَيُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُو الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ وَمَا بَطَنْ. وَحَافِظُوْا عَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاً عَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الجَنَّةَ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنَ النَّارِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ     — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat siang, 2 Jumadal Akhirah 1442 H, 15 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download file PDF Khutbah Jumat: Download Tagsamalan surga khutbah jumat penghuni surga penghuni surga firdaus rezeki surga surga firdaus

Khutbah Jumat: 6 Amalan untuk Menjadi Penghuni Surga Firdaus

Surga Firdaus adalah surga yang paling utama dan paling tinggi. Bagaimakah kiat agar menjadi penghuni surga tersebut? Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Rezeki itu ada dua macam 3. Rezeki terbesar adalah masuk surga 4. Mintalah surga Firdaus 5. Khutbah Kedua Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, kita meminta tolong kepada-Nya, kita memohon ampun kepada-Nya, dan kita meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan diri dan kejelekan amal kita. Siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Siapa saja yang sesat, maka tidak ada yang dapat memberi petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Semoga shalawat Allah tercurah kepada beliau, kepada keluarganya, kepada sahabatnya, dan kepada setiap orang yang mengikuti jalan beliau yang lurus dan yang mengajak kepada shirathal mustaqim hingga hari kiamat, semoga keselamatan yang banyak. Ya Allah, ajarkanlah kepada kami ilmu yang bermanfaat, dan berilah manfaat pada apa yang Engkau ajarkan pada kami. Tunjukkanlah bahwa kebenaran itu benar, dan berilah kami kemudahan untuk mengikutinya. Tunjukkanlah kebatilan itu batil, dan mudahkanlah kami untuk menjauhinya. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Rezeki itu ada dua macam Rezeki itu ada dua macam yaitu rezeki pada badan dan rezeki pada hati. Rezeki pada badan yaitu rezeki yang diberikan kepada hewan, manusia, jin dengan ketentuan dari Allah Yang Maha Pemurah. Rezeki ini umum pada siapa saja, tidak ada spesialnya untuk muslim dan kafir. Rezeki ini kita rasakan berupa rumah, kendaraan, dan makan, serta nikmat lahiriyah lainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh).” (QS. Huud: 6) Rezeki pada hati yaitu rezeki berupa tauhid dan iman yang Allah berikan kepada siapa saja yang Allah kehendaki. Rezeki semacam ini yang dibawa oleh para nabi dan rasul serta para da’i ilallah. Rezeki ini diberikan kepada orang-orang spesial dan orang-orang yang khusus. Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آَيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ (2) وَآَخَرِينَ مِنْهُمْ لَمَّا يَلْحَقُوا بِهِمْ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (3) ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ (4) “Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang ummi (yang tidak pernah memperoleh kitab) seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (As Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata, dan (juga) kepada kaum yang lain dari mereka yang belum berhubungan dengan mereka. Dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Demikianlah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al-Jumu’ah: 3). Rezeki pada hati itulah yang paling besar dibandingkan pada badan. Karena rezeki pada hati yang hanya diberikan pada orang-orang yang spesial. Buktinya dapat kita lihat dalam ayat yang membicarakan tentang diutusnya rasul dengan membawa Al-Qur’an dan As-Sunnah. Baca juga: Rezeki pada Hati itulah yang Lebih Utama   Rezeki terbesar adalah masuk surga Setiap rezeki yang Allah sebutkan bagi hamba-hamba-Nya, maka umumnya yang dimaksudkan adalah surga itu sendiri. Hal ini sebagaimana maksud dari firman Allah Ta’ala, لِيَجْزِيَ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ “Supaya Allah memberi Balasan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh. mereka itu adalah orang-orang yang baginya ampunan dan rezeki yang mulia.” (QS. Saba’: 4). Rezeki yang mulia adalah surga. Dalam ayat lain disebutkan pula, وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللهِ وَيَعْمَلْ صَالِحًا يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا قَدْ أَحْسَنَ اللهُ لَهُ رِزْقًا “Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezeki yang baik kepadanya.” (QS. Ath-Thalaq: 11). Rezeki yang dimaksud di sini adalah surga.   Mintalah surga Firdaus Surga Firdaus adalah surga yang paling utama dan paling tinggi. Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ أَعَدَّهَا اللَّهُ لِلْمُجَاهِدِينَ فِى سَبِيلِهِ ، كُلُّ دَرَجَتَيْنِ مَا بَيْنَهُمَا كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ ، فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ فَسَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ ، فَإِنَّهُ أَوْسَطُ الْجَنَّةِ وَأَعْلَى الْجَنَّةِ ، وَفَوْقَهُ عَرْشُ الرَّحْمَنِ ، وَمِنْهُ تَفَجَّرُ أَنْهَارُ الْجَنَّةِ “Sesungguhnya di surga itu ada 100 tingkatan yang telah Allah janjikan bagi para mujahid di jalan Allah. Jarak antara dua tingkatan adalah bagaikan jarak antara langit dan bumi. Jika kalian ingin meminta pada Allah, mintalah surga Firdaus. Surga Firdaus adalah surga yang paling utama dan paling tinggi, di atasnya adalah ‘Arsy Ar-Rahman, darinya pula mengalir sungai surga.” (HR. Bukhari, no. 7423) Dikatakan oleh sebagian salaf bahwa suatu kebun tidaklah disebut Firdaus melainkan di situ terdapat anggur. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 452) Baca juga: Rezeki Terbesar adalah Masuk Surga Firdaus   Kiat memasuki surga Firdaus adalah dengan melakukan enam amalan seperti yang disebutkan dalam ayat: قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2) وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ (3) وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ (4) وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7) وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ (8) وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ (9) أُولَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ (10) الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (11) Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki[994]; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya. dan orang-orang yang memelihara shalatnya. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi syurga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Mu’minun: 1-11) Rinciannya adalah: Khusyu’ dalam shalat. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan dalam halaman yang sama bahwa khusyu’ itu bisa digapai jika hati kita tidak memikirkan hal-hal di luar shalat, dan mementingkan shalat saja daripada berbagai perkara di luar shalat. Meninggalkan hal yang sia-sia. Syaikh As-Sa’di menyatakan bahwa jika dari yang sia-sia saja dijauhi, maka yang haram lebih pantas dijauhi. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 576. Menunaikan zakat. Yang dimaksud di sini adalah menunaikan zakat maal, yaitu zakat dari harta jika memang sudah terpenuhi syarat nishab dan syarat haul (bertahan selama satu tahun). Menjaga kemaluan kecuali pada istri sebagai pasangan yang halal. Menjaga kemaluan bentuknya adalah tidak berzina (berselingkuh), tidak melalukan liwath (homoseks), tidak melakukan perantara menuju zina, termasuk pula tidak melakukan onani. Memegang amanat dan janji karena sifat orang munafik itu jika diberi amanat ia khianat, jika berjanji, ia mengingkar. Menjaga shalat yang lima waktu sehari semalam. Baca juga: Cara Memasuki Surga Firdaus   Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَا اَيُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُو الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ وَمَا بَطَنْ. وَحَافِظُوْا عَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاً عَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الجَنَّةَ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنَ النَّارِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ     — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat siang, 2 Jumadal Akhirah 1442 H, 15 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download file PDF Khutbah Jumat: Download Tagsamalan surga khutbah jumat penghuni surga penghuni surga firdaus rezeki surga surga firdaus
Surga Firdaus adalah surga yang paling utama dan paling tinggi. Bagaimakah kiat agar menjadi penghuni surga tersebut? Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Rezeki itu ada dua macam 3. Rezeki terbesar adalah masuk surga 4. Mintalah surga Firdaus 5. Khutbah Kedua Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, kita meminta tolong kepada-Nya, kita memohon ampun kepada-Nya, dan kita meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan diri dan kejelekan amal kita. Siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Siapa saja yang sesat, maka tidak ada yang dapat memberi petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Semoga shalawat Allah tercurah kepada beliau, kepada keluarganya, kepada sahabatnya, dan kepada setiap orang yang mengikuti jalan beliau yang lurus dan yang mengajak kepada shirathal mustaqim hingga hari kiamat, semoga keselamatan yang banyak. Ya Allah, ajarkanlah kepada kami ilmu yang bermanfaat, dan berilah manfaat pada apa yang Engkau ajarkan pada kami. Tunjukkanlah bahwa kebenaran itu benar, dan berilah kami kemudahan untuk mengikutinya. Tunjukkanlah kebatilan itu batil, dan mudahkanlah kami untuk menjauhinya. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Rezeki itu ada dua macam Rezeki itu ada dua macam yaitu rezeki pada badan dan rezeki pada hati. Rezeki pada badan yaitu rezeki yang diberikan kepada hewan, manusia, jin dengan ketentuan dari Allah Yang Maha Pemurah. Rezeki ini umum pada siapa saja, tidak ada spesialnya untuk muslim dan kafir. Rezeki ini kita rasakan berupa rumah, kendaraan, dan makan, serta nikmat lahiriyah lainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh).” (QS. Huud: 6) Rezeki pada hati yaitu rezeki berupa tauhid dan iman yang Allah berikan kepada siapa saja yang Allah kehendaki. Rezeki semacam ini yang dibawa oleh para nabi dan rasul serta para da’i ilallah. Rezeki ini diberikan kepada orang-orang spesial dan orang-orang yang khusus. Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آَيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ (2) وَآَخَرِينَ مِنْهُمْ لَمَّا يَلْحَقُوا بِهِمْ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (3) ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ (4) “Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang ummi (yang tidak pernah memperoleh kitab) seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (As Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata, dan (juga) kepada kaum yang lain dari mereka yang belum berhubungan dengan mereka. Dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Demikianlah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al-Jumu’ah: 3). Rezeki pada hati itulah yang paling besar dibandingkan pada badan. Karena rezeki pada hati yang hanya diberikan pada orang-orang yang spesial. Buktinya dapat kita lihat dalam ayat yang membicarakan tentang diutusnya rasul dengan membawa Al-Qur’an dan As-Sunnah. Baca juga: Rezeki pada Hati itulah yang Lebih Utama   Rezeki terbesar adalah masuk surga Setiap rezeki yang Allah sebutkan bagi hamba-hamba-Nya, maka umumnya yang dimaksudkan adalah surga itu sendiri. Hal ini sebagaimana maksud dari firman Allah Ta’ala, لِيَجْزِيَ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ “Supaya Allah memberi Balasan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh. mereka itu adalah orang-orang yang baginya ampunan dan rezeki yang mulia.” (QS. Saba’: 4). Rezeki yang mulia adalah surga. Dalam ayat lain disebutkan pula, وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللهِ وَيَعْمَلْ صَالِحًا يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا قَدْ أَحْسَنَ اللهُ لَهُ رِزْقًا “Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezeki yang baik kepadanya.” (QS. Ath-Thalaq: 11). Rezeki yang dimaksud di sini adalah surga.   Mintalah surga Firdaus Surga Firdaus adalah surga yang paling utama dan paling tinggi. Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ أَعَدَّهَا اللَّهُ لِلْمُجَاهِدِينَ فِى سَبِيلِهِ ، كُلُّ دَرَجَتَيْنِ مَا بَيْنَهُمَا كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ ، فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ فَسَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ ، فَإِنَّهُ أَوْسَطُ الْجَنَّةِ وَأَعْلَى الْجَنَّةِ ، وَفَوْقَهُ عَرْشُ الرَّحْمَنِ ، وَمِنْهُ تَفَجَّرُ أَنْهَارُ الْجَنَّةِ “Sesungguhnya di surga itu ada 100 tingkatan yang telah Allah janjikan bagi para mujahid di jalan Allah. Jarak antara dua tingkatan adalah bagaikan jarak antara langit dan bumi. Jika kalian ingin meminta pada Allah, mintalah surga Firdaus. Surga Firdaus adalah surga yang paling utama dan paling tinggi, di atasnya adalah ‘Arsy Ar-Rahman, darinya pula mengalir sungai surga.” (HR. Bukhari, no. 7423) Dikatakan oleh sebagian salaf bahwa suatu kebun tidaklah disebut Firdaus melainkan di situ terdapat anggur. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 452) Baca juga: Rezeki Terbesar adalah Masuk Surga Firdaus   Kiat memasuki surga Firdaus adalah dengan melakukan enam amalan seperti yang disebutkan dalam ayat: قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2) وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ (3) وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ (4) وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7) وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ (8) وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ (9) أُولَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ (10) الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (11) Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki[994]; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya. dan orang-orang yang memelihara shalatnya. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi syurga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Mu’minun: 1-11) Rinciannya adalah: Khusyu’ dalam shalat. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan dalam halaman yang sama bahwa khusyu’ itu bisa digapai jika hati kita tidak memikirkan hal-hal di luar shalat, dan mementingkan shalat saja daripada berbagai perkara di luar shalat. Meninggalkan hal yang sia-sia. Syaikh As-Sa’di menyatakan bahwa jika dari yang sia-sia saja dijauhi, maka yang haram lebih pantas dijauhi. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 576. Menunaikan zakat. Yang dimaksud di sini adalah menunaikan zakat maal, yaitu zakat dari harta jika memang sudah terpenuhi syarat nishab dan syarat haul (bertahan selama satu tahun). Menjaga kemaluan kecuali pada istri sebagai pasangan yang halal. Menjaga kemaluan bentuknya adalah tidak berzina (berselingkuh), tidak melalukan liwath (homoseks), tidak melakukan perantara menuju zina, termasuk pula tidak melakukan onani. Memegang amanat dan janji karena sifat orang munafik itu jika diberi amanat ia khianat, jika berjanji, ia mengingkar. Menjaga shalat yang lima waktu sehari semalam. Baca juga: Cara Memasuki Surga Firdaus   Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَا اَيُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُو الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ وَمَا بَطَنْ. وَحَافِظُوْا عَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاً عَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الجَنَّةَ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنَ النَّارِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ     — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat siang, 2 Jumadal Akhirah 1442 H, 15 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download file PDF Khutbah Jumat: Download Tagsamalan surga khutbah jumat penghuni surga penghuni surga firdaus rezeki surga surga firdaus


Surga Firdaus adalah surga yang paling utama dan paling tinggi. Bagaimakah kiat agar menjadi penghuni surga tersebut? Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Rezeki itu ada dua macam 3. Rezeki terbesar adalah masuk surga 4. Mintalah surga Firdaus 5. Khutbah Kedua Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, kita meminta tolong kepada-Nya, kita memohon ampun kepada-Nya, dan kita meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan diri dan kejelekan amal kita. Siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Siapa saja yang sesat, maka tidak ada yang dapat memberi petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Semoga shalawat Allah tercurah kepada beliau, kepada keluarganya, kepada sahabatnya, dan kepada setiap orang yang mengikuti jalan beliau yang lurus dan yang mengajak kepada shirathal mustaqim hingga hari kiamat, semoga keselamatan yang banyak. Ya Allah, ajarkanlah kepada kami ilmu yang bermanfaat, dan berilah manfaat pada apa yang Engkau ajarkan pada kami. Tunjukkanlah bahwa kebenaran itu benar, dan berilah kami kemudahan untuk mengikutinya. Tunjukkanlah kebatilan itu batil, dan mudahkanlah kami untuk menjauhinya. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Rezeki itu ada dua macam Rezeki itu ada dua macam yaitu rezeki pada badan dan rezeki pada hati. Rezeki pada badan yaitu rezeki yang diberikan kepada hewan, manusia, jin dengan ketentuan dari Allah Yang Maha Pemurah. Rezeki ini umum pada siapa saja, tidak ada spesialnya untuk muslim dan kafir. Rezeki ini kita rasakan berupa rumah, kendaraan, dan makan, serta nikmat lahiriyah lainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh).” (QS. Huud: 6) Rezeki pada hati yaitu rezeki berupa tauhid dan iman yang Allah berikan kepada siapa saja yang Allah kehendaki. Rezeki semacam ini yang dibawa oleh para nabi dan rasul serta para da’i ilallah. Rezeki ini diberikan kepada orang-orang spesial dan orang-orang yang khusus. Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آَيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ (2) وَآَخَرِينَ مِنْهُمْ لَمَّا يَلْحَقُوا بِهِمْ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (3) ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ (4) “Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang ummi (yang tidak pernah memperoleh kitab) seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (As Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata, dan (juga) kepada kaum yang lain dari mereka yang belum berhubungan dengan mereka. Dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Demikianlah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al-Jumu’ah: 3). Rezeki pada hati itulah yang paling besar dibandingkan pada badan. Karena rezeki pada hati yang hanya diberikan pada orang-orang yang spesial. Buktinya dapat kita lihat dalam ayat yang membicarakan tentang diutusnya rasul dengan membawa Al-Qur’an dan As-Sunnah. Baca juga: Rezeki pada Hati itulah yang Lebih Utama   Rezeki terbesar adalah masuk surga Setiap rezeki yang Allah sebutkan bagi hamba-hamba-Nya, maka umumnya yang dimaksudkan adalah surga itu sendiri. Hal ini sebagaimana maksud dari firman Allah Ta’ala, لِيَجْزِيَ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ “Supaya Allah memberi Balasan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh. mereka itu adalah orang-orang yang baginya ampunan dan rezeki yang mulia.” (QS. Saba’: 4). Rezeki yang mulia adalah surga. Dalam ayat lain disebutkan pula, وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللهِ وَيَعْمَلْ صَالِحًا يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا قَدْ أَحْسَنَ اللهُ لَهُ رِزْقًا “Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezeki yang baik kepadanya.” (QS. Ath-Thalaq: 11). Rezeki yang dimaksud di sini adalah surga.   Mintalah surga Firdaus Surga Firdaus adalah surga yang paling utama dan paling tinggi. Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ أَعَدَّهَا اللَّهُ لِلْمُجَاهِدِينَ فِى سَبِيلِهِ ، كُلُّ دَرَجَتَيْنِ مَا بَيْنَهُمَا كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ ، فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ فَسَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ ، فَإِنَّهُ أَوْسَطُ الْجَنَّةِ وَأَعْلَى الْجَنَّةِ ، وَفَوْقَهُ عَرْشُ الرَّحْمَنِ ، وَمِنْهُ تَفَجَّرُ أَنْهَارُ الْجَنَّةِ “Sesungguhnya di surga itu ada 100 tingkatan yang telah Allah janjikan bagi para mujahid di jalan Allah. Jarak antara dua tingkatan adalah bagaikan jarak antara langit dan bumi. Jika kalian ingin meminta pada Allah, mintalah surga Firdaus. Surga Firdaus adalah surga yang paling utama dan paling tinggi, di atasnya adalah ‘Arsy Ar-Rahman, darinya pula mengalir sungai surga.” (HR. Bukhari, no. 7423) Dikatakan oleh sebagian salaf bahwa suatu kebun tidaklah disebut Firdaus melainkan di situ terdapat anggur. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 452) Baca juga: Rezeki Terbesar adalah Masuk Surga Firdaus   Kiat memasuki surga Firdaus adalah dengan melakukan enam amalan seperti yang disebutkan dalam ayat: قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2) وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ (3) وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ (4) وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7) وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ (8) وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ (9) أُولَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ (10) الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (11) Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki[994]; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya. dan orang-orang yang memelihara shalatnya. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi syurga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Mu’minun: 1-11) Rinciannya adalah: Khusyu’ dalam shalat. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan dalam halaman yang sama bahwa khusyu’ itu bisa digapai jika hati kita tidak memikirkan hal-hal di luar shalat, dan mementingkan shalat saja daripada berbagai perkara di luar shalat. Meninggalkan hal yang sia-sia. Syaikh As-Sa’di menyatakan bahwa jika dari yang sia-sia saja dijauhi, maka yang haram lebih pantas dijauhi. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 576. Menunaikan zakat. Yang dimaksud di sini adalah menunaikan zakat maal, yaitu zakat dari harta jika memang sudah terpenuhi syarat nishab dan syarat haul (bertahan selama satu tahun). Menjaga kemaluan kecuali pada istri sebagai pasangan yang halal. Menjaga kemaluan bentuknya adalah tidak berzina (berselingkuh), tidak melalukan liwath (homoseks), tidak melakukan perantara menuju zina, termasuk pula tidak melakukan onani. Memegang amanat dan janji karena sifat orang munafik itu jika diberi amanat ia khianat, jika berjanji, ia mengingkar. Menjaga shalat yang lima waktu sehari semalam. Baca juga: Cara Memasuki Surga Firdaus   Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَا اَيُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُو الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ وَمَا بَطَنْ. وَحَافِظُوْا عَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاً عَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الجَنَّةَ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنَ النَّارِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ     — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat siang, 2 Jumadal Akhirah 1442 H, 15 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download file PDF Khutbah Jumat: Download Tagsamalan surga khutbah jumat penghuni surga penghuni surga firdaus rezeki surga surga firdaus

Bertambah dan Berkurangnya Iman

Bismillah.Salah satu perkara penting dan paling utama diperhatikan oleh seorang muslim adalah keadaan imannya; apakah imannya sedang bertambah atau berkurang. Dan hal ini juga mengisyaratkan kepada kita bahwa melalaikan keadaan iman merupakan jalan menuju kehancuran.Salah seorang ulama terdahulu mengatakan, “Salah satu tanda Allah telah berpaling dari seorang hamba adalah ketika Allah menjadikan dia tersibukkan dengan sesuatu yang tidak penting baginya.” Pada masa-masa seperti sekarang ini, ketika manusia telah disibukkan oleh media sosial dan dampak perkembangan teknologi, maka boleh jadi persoalan kondisi iman termasuk perkara yang paling sering dilupakan dan dilalaikan oleh kebanyakan orang. Kita bukan hanya berbicara mengenai keadaan kaum muslimin secara umum, bahkan tercakup di dalamnya keadaan orang-orang yang menisbatkan dirinya kepada ilmu dan dakwah. Ketika berita dan kabar dengan mudah disebar dan tersiar, maka orang yang tidak memiliki rambu-rambu dan prioritas dalam menjalani kehidupan hanya akan larut dan terseret oleh selera murahan dan obrolan kejadian dunia yang bisa jadi tidak berkenaan dengan urusan dan tugas hidup seorang hamba.Padahal, kita insya Allah selalu ingat betapa agungnya kandungan firman Allah,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat : 56). Begitu pula firman Allah,ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَيَوٰةَ لِيَبۡلُوَكُمۡ أَيُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلٗاۚ وَهُوَ ٱلۡعَزِيزُ ٱلۡغَفُورُ “[Allah] Yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah diantara kalian yang terbaik amalnya.” (QS. Al-Mulk : 2). Kedua ayat ini memberikan pelajaran kepada kita bahwa prioritas hidup seorang hamba adalah untuk mewujudkan tauhid dan memperbaiki amalan.Dan sebagaimana telah dijelaskan oleh para ulama, bahwa mewujudkan tauhid (tahqiq tauhid) tidak bisa terlaksana kecuali dengan tiga bekal, yaitu bekal ilmu, keyakinan, dan ketundukan. Tanpa ilmu, manusia akan berjalan dalam kebingungan. Tanpa keyakinan, orang akan larut dalam keraguan dan kebimbangan. Dan tanpa ketundukan, manusia akan melemparkan petunjuk dan peringatan dari Allah di balik punggung-punggung mereka alias tidak memperhatikannya.Sebagaimana telah diingatkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam sebuah bait sya’irnya:Manusia lari dari penghambaan yang menjadi tujuan mereka diciptakan   maka mereka pun terjebak dalam penghambaankepada hawa nafsu dan setanMemperbaiki amal juga tidak bisa kita lakukan apabila kita tidak memahami syarat-syarat diterimanya amal. Dan para ulama pun telah menjelaskan bahwa amal hanya akan diterima oleh Allah apabila dikerjakan dengan ikhlas karena-Nya dan sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ إِنَّمَآ أَنَا۠ بَشَرٞ مِّثۡلُكُمۡ يُوحَىٰٓ إِلَيَّ أَنَّمَآ إِلَٰهُكُمۡ إِلَٰهٞ وَٰحِدٞۖ فَمَن كَانَ يَرۡجُواْ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلۡيَعۡمَلۡ عَمَلٗا صَٰلِحٗا وَلَا يُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدَۢا “Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun.” (QS. Al-Kahfi : 110)Dan salah satu syarat mutlak agar amal bisa diterima adalah bersihnya pelaku amal itu dari syirik dan kekafiran. Karena syirik besar menjadi sebab hancurnya amal kebaikan. Hal ini telah ditegaskan oleh Allah dalam ayat,وَلَقَدۡ أُوحِيَ إِلَيۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكَ لَئِنۡ أَشۡرَكۡتَ لَيَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ “Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu; Jika kamu berbuat syirik pasti akan lenyap amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar : 65)Merupakan perkara yang kerap kali dilupakan oleh manusia bahwa perbuatan dan tingkah laku yang biasa dilakukan memiliki dampak yang sangat besar terhadap keadaan iman. Bukankah para ulama telah menjelaskan bahwa iman bisa bertambah dengan ketaatan dan menjadi berkurang akibat kemaksiatan? Hal ini mengandung catatan sekaligus peringatan bagi kita bahwa membiasakan diri untuk melakukan amal salih dan ketaatan akan menjaga iman dari kerapuhan dan kelemahan. Sebaliknya, membiarkan diri hanyut dalam kelalaian dan tenggelam dalam perbudakan hawa nafsu hanya akan membuahkan kehancuran dan kesengsaraan. Oleh sebab itu, tidak mungkin kebahagiaan dan keselamatan diraih dengan memuja hawa nafsu dan menghamba kepada setan.Allah Ta’ala berfirman,مَنۡ عَمِلَ صَٰلِحٗا مِّن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِنٞ فَلَنُحۡيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةٗ طَيِّبَةٗۖ وَلَنَجۡزِيَنَّهُمۡ أَجۡرَهُم بِأَحۡسَنِ مَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ٩٧“Barangsiapa yang melakukan amal salih dari kalangan lelaki atau perempuan dalam keadaan dia beriman, benar-benar Kami akan berikan kepadanya suatu kehidupan yang baik dan Kami akan berikan untuknya balasan dengan pahala yang lebih baik daripada apa-apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl : 97) Sebagaimana Allah Ta’ala juga berfirman,قَالَ ٱهۡبِطَا مِنۡهَا جَمِيعَۢاۖ بَعۡضُكُمۡ لِبَعۡضٍ عَدُوّٞۖ فَإِمَّا يَأۡتِيَنَّكُم مِّنِّي هُدٗى فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشۡقَىٰ “Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku niscaya dia tidak akan tersesat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha : 123). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan tentang makna ayat ini: Allah telah memberikan jaminan kepada orang yang membaca al-Qur’an dan mengamalkan ajarannya bahwa dia tidak akan tersesat di dunia dan tidak akan celaka nanti di akhirat. Sungguh, ini merupakan fikih/pemahaman yang sangat agung dari seorang ulama ahli tafsir diantara para sahabat, yaitu Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma… Oleh sebab itu, para ulama pun telah menerangkan bahwa di antara jalan untuk menambah keimanan adalah dengan membaca dan merenungkan ayat-ayat al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ ٱللَّهُ وَجِلَتۡ قُلُوبُهُمۡ وَإِذَا تُلِيَتۡ عَلَيۡهِمۡ ءَايَٰتُهُۥ زَادَتۡهُمۡ إِيمَٰنٗا وَعَلَىٰ رَبِّهِمۡ يَتَوَكَّلُونَ “Sesungguhnya, orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang apabila disebutkan nama Allah, hati mereka menjadi takut. Apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, maka bertambahlah imannya. Dan kepada Rabbnya mereka itu bertawakal.” (QS. Al-Anfal : 2)Dari sinilah, sudah selayaknya kita kembali mencermati hari-hari yang kita lalui. Waktu demi waktu yang kita jalani. Karena waktu itu tidak akan kembali. Sebagaimana yang dikatakan oleh Hasan al-Bashri rahimahullah, “Wahai anak Adam. Sesungguhnya kamu ini adalah kumpulan perjalanan hari demi hari. Setiap hari berlalu maka lenyap pula sebagian dari dirimu.”Ya, mari kita periksa kembali kehidupan kita bersama al-Qur’an dan iman. Apakah selama ini al-Qur’an dan iman menghiasi hari demi hari yang kita lalui? Ataukah selama ini hari demi hari tak satu pun ayat Allah yang kita renungi? Ataukah selama ini iman kita luntur dan remuk tanpa kita sadari? Di manakah kesadaran kita tentang arti kehidupan ini? Kehidupan dunia yang telah membuat banyak orang lupa dan lalai dari maksud dan hikmah dirinya diciptakan …Jangan sampai kehidupan dunia menipu kita, dan jangan sampai sang penipu yaitu setan pun memperdaya kita. Allah Ta’ala berfirman,وَٱلۡعَصۡرِ   إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ لَفِي خُسۡرٍ   إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ “Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian kecuali orang-orang yang beriman, beramal salih, saling menasihati dalam kebenaran, dan saling menasihati untuk menetapi kesabaran.” (QS. Al-’Ashr : 1-3)Tanpa iman, manusia akan terjebak dalam kebinasaan. Tanpa amal salih, manusia akan hanyut dalam kesengsaraan. Dan tanpa keikhlasan, maka semua amal kebaikan hanya akan terbang sia-sia bagaikan debu-debu yang berterbangan. Allah Ta’ala berfirman,وَقَدِمۡنَآ إِلَىٰ مَا عَمِلُواْ مِنۡ عَمَلٖ فَجَعَلۡنَٰهُ هَبَآءٗ مَّنثُورًا “Dan Kami hadapi semua amal yang dahulu mereka lakukan lantas Kami pun menjadikannya bagai debu-debu yang beterbangan.” (QS. Al-Furqan : 23)  Apakah anda akan menjadi prajurit pengekor Abu Jahal dan Abu Lahab? Ataukah anda akan menjadi penerus sandiwara ala Abdullah bin Ubay bin Salul? Ataukah anda ingin menjadi seorang pemberani dan pejuang penerus keteladanan Abu Bakar dan Umar radhiyallahu’anhuma?Hanya kepada Allah semata kita berlindung dari segala keburukan. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Penulis: Abu Muslih Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Shalat, Adab Siswa Terhadap Guru, Apa Arti Dari Sebuah Nama, Kata Sial, Macam Tafsir

Bertambah dan Berkurangnya Iman

Bismillah.Salah satu perkara penting dan paling utama diperhatikan oleh seorang muslim adalah keadaan imannya; apakah imannya sedang bertambah atau berkurang. Dan hal ini juga mengisyaratkan kepada kita bahwa melalaikan keadaan iman merupakan jalan menuju kehancuran.Salah seorang ulama terdahulu mengatakan, “Salah satu tanda Allah telah berpaling dari seorang hamba adalah ketika Allah menjadikan dia tersibukkan dengan sesuatu yang tidak penting baginya.” Pada masa-masa seperti sekarang ini, ketika manusia telah disibukkan oleh media sosial dan dampak perkembangan teknologi, maka boleh jadi persoalan kondisi iman termasuk perkara yang paling sering dilupakan dan dilalaikan oleh kebanyakan orang. Kita bukan hanya berbicara mengenai keadaan kaum muslimin secara umum, bahkan tercakup di dalamnya keadaan orang-orang yang menisbatkan dirinya kepada ilmu dan dakwah. Ketika berita dan kabar dengan mudah disebar dan tersiar, maka orang yang tidak memiliki rambu-rambu dan prioritas dalam menjalani kehidupan hanya akan larut dan terseret oleh selera murahan dan obrolan kejadian dunia yang bisa jadi tidak berkenaan dengan urusan dan tugas hidup seorang hamba.Padahal, kita insya Allah selalu ingat betapa agungnya kandungan firman Allah,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat : 56). Begitu pula firman Allah,ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَيَوٰةَ لِيَبۡلُوَكُمۡ أَيُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلٗاۚ وَهُوَ ٱلۡعَزِيزُ ٱلۡغَفُورُ “[Allah] Yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah diantara kalian yang terbaik amalnya.” (QS. Al-Mulk : 2). Kedua ayat ini memberikan pelajaran kepada kita bahwa prioritas hidup seorang hamba adalah untuk mewujudkan tauhid dan memperbaiki amalan.Dan sebagaimana telah dijelaskan oleh para ulama, bahwa mewujudkan tauhid (tahqiq tauhid) tidak bisa terlaksana kecuali dengan tiga bekal, yaitu bekal ilmu, keyakinan, dan ketundukan. Tanpa ilmu, manusia akan berjalan dalam kebingungan. Tanpa keyakinan, orang akan larut dalam keraguan dan kebimbangan. Dan tanpa ketundukan, manusia akan melemparkan petunjuk dan peringatan dari Allah di balik punggung-punggung mereka alias tidak memperhatikannya.Sebagaimana telah diingatkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam sebuah bait sya’irnya:Manusia lari dari penghambaan yang menjadi tujuan mereka diciptakan   maka mereka pun terjebak dalam penghambaankepada hawa nafsu dan setanMemperbaiki amal juga tidak bisa kita lakukan apabila kita tidak memahami syarat-syarat diterimanya amal. Dan para ulama pun telah menjelaskan bahwa amal hanya akan diterima oleh Allah apabila dikerjakan dengan ikhlas karena-Nya dan sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ إِنَّمَآ أَنَا۠ بَشَرٞ مِّثۡلُكُمۡ يُوحَىٰٓ إِلَيَّ أَنَّمَآ إِلَٰهُكُمۡ إِلَٰهٞ وَٰحِدٞۖ فَمَن كَانَ يَرۡجُواْ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلۡيَعۡمَلۡ عَمَلٗا صَٰلِحٗا وَلَا يُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدَۢا “Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun.” (QS. Al-Kahfi : 110)Dan salah satu syarat mutlak agar amal bisa diterima adalah bersihnya pelaku amal itu dari syirik dan kekafiran. Karena syirik besar menjadi sebab hancurnya amal kebaikan. Hal ini telah ditegaskan oleh Allah dalam ayat,وَلَقَدۡ أُوحِيَ إِلَيۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكَ لَئِنۡ أَشۡرَكۡتَ لَيَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ “Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu; Jika kamu berbuat syirik pasti akan lenyap amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar : 65)Merupakan perkara yang kerap kali dilupakan oleh manusia bahwa perbuatan dan tingkah laku yang biasa dilakukan memiliki dampak yang sangat besar terhadap keadaan iman. Bukankah para ulama telah menjelaskan bahwa iman bisa bertambah dengan ketaatan dan menjadi berkurang akibat kemaksiatan? Hal ini mengandung catatan sekaligus peringatan bagi kita bahwa membiasakan diri untuk melakukan amal salih dan ketaatan akan menjaga iman dari kerapuhan dan kelemahan. Sebaliknya, membiarkan diri hanyut dalam kelalaian dan tenggelam dalam perbudakan hawa nafsu hanya akan membuahkan kehancuran dan kesengsaraan. Oleh sebab itu, tidak mungkin kebahagiaan dan keselamatan diraih dengan memuja hawa nafsu dan menghamba kepada setan.Allah Ta’ala berfirman,مَنۡ عَمِلَ صَٰلِحٗا مِّن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِنٞ فَلَنُحۡيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةٗ طَيِّبَةٗۖ وَلَنَجۡزِيَنَّهُمۡ أَجۡرَهُم بِأَحۡسَنِ مَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ٩٧“Barangsiapa yang melakukan amal salih dari kalangan lelaki atau perempuan dalam keadaan dia beriman, benar-benar Kami akan berikan kepadanya suatu kehidupan yang baik dan Kami akan berikan untuknya balasan dengan pahala yang lebih baik daripada apa-apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl : 97) Sebagaimana Allah Ta’ala juga berfirman,قَالَ ٱهۡبِطَا مِنۡهَا جَمِيعَۢاۖ بَعۡضُكُمۡ لِبَعۡضٍ عَدُوّٞۖ فَإِمَّا يَأۡتِيَنَّكُم مِّنِّي هُدٗى فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشۡقَىٰ “Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku niscaya dia tidak akan tersesat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha : 123). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan tentang makna ayat ini: Allah telah memberikan jaminan kepada orang yang membaca al-Qur’an dan mengamalkan ajarannya bahwa dia tidak akan tersesat di dunia dan tidak akan celaka nanti di akhirat. Sungguh, ini merupakan fikih/pemahaman yang sangat agung dari seorang ulama ahli tafsir diantara para sahabat, yaitu Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma… Oleh sebab itu, para ulama pun telah menerangkan bahwa di antara jalan untuk menambah keimanan adalah dengan membaca dan merenungkan ayat-ayat al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ ٱللَّهُ وَجِلَتۡ قُلُوبُهُمۡ وَإِذَا تُلِيَتۡ عَلَيۡهِمۡ ءَايَٰتُهُۥ زَادَتۡهُمۡ إِيمَٰنٗا وَعَلَىٰ رَبِّهِمۡ يَتَوَكَّلُونَ “Sesungguhnya, orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang apabila disebutkan nama Allah, hati mereka menjadi takut. Apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, maka bertambahlah imannya. Dan kepada Rabbnya mereka itu bertawakal.” (QS. Al-Anfal : 2)Dari sinilah, sudah selayaknya kita kembali mencermati hari-hari yang kita lalui. Waktu demi waktu yang kita jalani. Karena waktu itu tidak akan kembali. Sebagaimana yang dikatakan oleh Hasan al-Bashri rahimahullah, “Wahai anak Adam. Sesungguhnya kamu ini adalah kumpulan perjalanan hari demi hari. Setiap hari berlalu maka lenyap pula sebagian dari dirimu.”Ya, mari kita periksa kembali kehidupan kita bersama al-Qur’an dan iman. Apakah selama ini al-Qur’an dan iman menghiasi hari demi hari yang kita lalui? Ataukah selama ini hari demi hari tak satu pun ayat Allah yang kita renungi? Ataukah selama ini iman kita luntur dan remuk tanpa kita sadari? Di manakah kesadaran kita tentang arti kehidupan ini? Kehidupan dunia yang telah membuat banyak orang lupa dan lalai dari maksud dan hikmah dirinya diciptakan …Jangan sampai kehidupan dunia menipu kita, dan jangan sampai sang penipu yaitu setan pun memperdaya kita. Allah Ta’ala berfirman,وَٱلۡعَصۡرِ   إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ لَفِي خُسۡرٍ   إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ “Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian kecuali orang-orang yang beriman, beramal salih, saling menasihati dalam kebenaran, dan saling menasihati untuk menetapi kesabaran.” (QS. Al-’Ashr : 1-3)Tanpa iman, manusia akan terjebak dalam kebinasaan. Tanpa amal salih, manusia akan hanyut dalam kesengsaraan. Dan tanpa keikhlasan, maka semua amal kebaikan hanya akan terbang sia-sia bagaikan debu-debu yang berterbangan. Allah Ta’ala berfirman,وَقَدِمۡنَآ إِلَىٰ مَا عَمِلُواْ مِنۡ عَمَلٖ فَجَعَلۡنَٰهُ هَبَآءٗ مَّنثُورًا “Dan Kami hadapi semua amal yang dahulu mereka lakukan lantas Kami pun menjadikannya bagai debu-debu yang beterbangan.” (QS. Al-Furqan : 23)  Apakah anda akan menjadi prajurit pengekor Abu Jahal dan Abu Lahab? Ataukah anda akan menjadi penerus sandiwara ala Abdullah bin Ubay bin Salul? Ataukah anda ingin menjadi seorang pemberani dan pejuang penerus keteladanan Abu Bakar dan Umar radhiyallahu’anhuma?Hanya kepada Allah semata kita berlindung dari segala keburukan. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Penulis: Abu Muslih Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Shalat, Adab Siswa Terhadap Guru, Apa Arti Dari Sebuah Nama, Kata Sial, Macam Tafsir
Bismillah.Salah satu perkara penting dan paling utama diperhatikan oleh seorang muslim adalah keadaan imannya; apakah imannya sedang bertambah atau berkurang. Dan hal ini juga mengisyaratkan kepada kita bahwa melalaikan keadaan iman merupakan jalan menuju kehancuran.Salah seorang ulama terdahulu mengatakan, “Salah satu tanda Allah telah berpaling dari seorang hamba adalah ketika Allah menjadikan dia tersibukkan dengan sesuatu yang tidak penting baginya.” Pada masa-masa seperti sekarang ini, ketika manusia telah disibukkan oleh media sosial dan dampak perkembangan teknologi, maka boleh jadi persoalan kondisi iman termasuk perkara yang paling sering dilupakan dan dilalaikan oleh kebanyakan orang. Kita bukan hanya berbicara mengenai keadaan kaum muslimin secara umum, bahkan tercakup di dalamnya keadaan orang-orang yang menisbatkan dirinya kepada ilmu dan dakwah. Ketika berita dan kabar dengan mudah disebar dan tersiar, maka orang yang tidak memiliki rambu-rambu dan prioritas dalam menjalani kehidupan hanya akan larut dan terseret oleh selera murahan dan obrolan kejadian dunia yang bisa jadi tidak berkenaan dengan urusan dan tugas hidup seorang hamba.Padahal, kita insya Allah selalu ingat betapa agungnya kandungan firman Allah,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat : 56). Begitu pula firman Allah,ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَيَوٰةَ لِيَبۡلُوَكُمۡ أَيُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلٗاۚ وَهُوَ ٱلۡعَزِيزُ ٱلۡغَفُورُ “[Allah] Yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah diantara kalian yang terbaik amalnya.” (QS. Al-Mulk : 2). Kedua ayat ini memberikan pelajaran kepada kita bahwa prioritas hidup seorang hamba adalah untuk mewujudkan tauhid dan memperbaiki amalan.Dan sebagaimana telah dijelaskan oleh para ulama, bahwa mewujudkan tauhid (tahqiq tauhid) tidak bisa terlaksana kecuali dengan tiga bekal, yaitu bekal ilmu, keyakinan, dan ketundukan. Tanpa ilmu, manusia akan berjalan dalam kebingungan. Tanpa keyakinan, orang akan larut dalam keraguan dan kebimbangan. Dan tanpa ketundukan, manusia akan melemparkan petunjuk dan peringatan dari Allah di balik punggung-punggung mereka alias tidak memperhatikannya.Sebagaimana telah diingatkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam sebuah bait sya’irnya:Manusia lari dari penghambaan yang menjadi tujuan mereka diciptakan   maka mereka pun terjebak dalam penghambaankepada hawa nafsu dan setanMemperbaiki amal juga tidak bisa kita lakukan apabila kita tidak memahami syarat-syarat diterimanya amal. Dan para ulama pun telah menjelaskan bahwa amal hanya akan diterima oleh Allah apabila dikerjakan dengan ikhlas karena-Nya dan sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ إِنَّمَآ أَنَا۠ بَشَرٞ مِّثۡلُكُمۡ يُوحَىٰٓ إِلَيَّ أَنَّمَآ إِلَٰهُكُمۡ إِلَٰهٞ وَٰحِدٞۖ فَمَن كَانَ يَرۡجُواْ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلۡيَعۡمَلۡ عَمَلٗا صَٰلِحٗا وَلَا يُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدَۢا “Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun.” (QS. Al-Kahfi : 110)Dan salah satu syarat mutlak agar amal bisa diterima adalah bersihnya pelaku amal itu dari syirik dan kekafiran. Karena syirik besar menjadi sebab hancurnya amal kebaikan. Hal ini telah ditegaskan oleh Allah dalam ayat,وَلَقَدۡ أُوحِيَ إِلَيۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكَ لَئِنۡ أَشۡرَكۡتَ لَيَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ “Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu; Jika kamu berbuat syirik pasti akan lenyap amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar : 65)Merupakan perkara yang kerap kali dilupakan oleh manusia bahwa perbuatan dan tingkah laku yang biasa dilakukan memiliki dampak yang sangat besar terhadap keadaan iman. Bukankah para ulama telah menjelaskan bahwa iman bisa bertambah dengan ketaatan dan menjadi berkurang akibat kemaksiatan? Hal ini mengandung catatan sekaligus peringatan bagi kita bahwa membiasakan diri untuk melakukan amal salih dan ketaatan akan menjaga iman dari kerapuhan dan kelemahan. Sebaliknya, membiarkan diri hanyut dalam kelalaian dan tenggelam dalam perbudakan hawa nafsu hanya akan membuahkan kehancuran dan kesengsaraan. Oleh sebab itu, tidak mungkin kebahagiaan dan keselamatan diraih dengan memuja hawa nafsu dan menghamba kepada setan.Allah Ta’ala berfirman,مَنۡ عَمِلَ صَٰلِحٗا مِّن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِنٞ فَلَنُحۡيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةٗ طَيِّبَةٗۖ وَلَنَجۡزِيَنَّهُمۡ أَجۡرَهُم بِأَحۡسَنِ مَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ٩٧“Barangsiapa yang melakukan amal salih dari kalangan lelaki atau perempuan dalam keadaan dia beriman, benar-benar Kami akan berikan kepadanya suatu kehidupan yang baik dan Kami akan berikan untuknya balasan dengan pahala yang lebih baik daripada apa-apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl : 97) Sebagaimana Allah Ta’ala juga berfirman,قَالَ ٱهۡبِطَا مِنۡهَا جَمِيعَۢاۖ بَعۡضُكُمۡ لِبَعۡضٍ عَدُوّٞۖ فَإِمَّا يَأۡتِيَنَّكُم مِّنِّي هُدٗى فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشۡقَىٰ “Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku niscaya dia tidak akan tersesat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha : 123). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan tentang makna ayat ini: Allah telah memberikan jaminan kepada orang yang membaca al-Qur’an dan mengamalkan ajarannya bahwa dia tidak akan tersesat di dunia dan tidak akan celaka nanti di akhirat. Sungguh, ini merupakan fikih/pemahaman yang sangat agung dari seorang ulama ahli tafsir diantara para sahabat, yaitu Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma… Oleh sebab itu, para ulama pun telah menerangkan bahwa di antara jalan untuk menambah keimanan adalah dengan membaca dan merenungkan ayat-ayat al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ ٱللَّهُ وَجِلَتۡ قُلُوبُهُمۡ وَإِذَا تُلِيَتۡ عَلَيۡهِمۡ ءَايَٰتُهُۥ زَادَتۡهُمۡ إِيمَٰنٗا وَعَلَىٰ رَبِّهِمۡ يَتَوَكَّلُونَ “Sesungguhnya, orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang apabila disebutkan nama Allah, hati mereka menjadi takut. Apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, maka bertambahlah imannya. Dan kepada Rabbnya mereka itu bertawakal.” (QS. Al-Anfal : 2)Dari sinilah, sudah selayaknya kita kembali mencermati hari-hari yang kita lalui. Waktu demi waktu yang kita jalani. Karena waktu itu tidak akan kembali. Sebagaimana yang dikatakan oleh Hasan al-Bashri rahimahullah, “Wahai anak Adam. Sesungguhnya kamu ini adalah kumpulan perjalanan hari demi hari. Setiap hari berlalu maka lenyap pula sebagian dari dirimu.”Ya, mari kita periksa kembali kehidupan kita bersama al-Qur’an dan iman. Apakah selama ini al-Qur’an dan iman menghiasi hari demi hari yang kita lalui? Ataukah selama ini hari demi hari tak satu pun ayat Allah yang kita renungi? Ataukah selama ini iman kita luntur dan remuk tanpa kita sadari? Di manakah kesadaran kita tentang arti kehidupan ini? Kehidupan dunia yang telah membuat banyak orang lupa dan lalai dari maksud dan hikmah dirinya diciptakan …Jangan sampai kehidupan dunia menipu kita, dan jangan sampai sang penipu yaitu setan pun memperdaya kita. Allah Ta’ala berfirman,وَٱلۡعَصۡرِ   إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ لَفِي خُسۡرٍ   إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ “Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian kecuali orang-orang yang beriman, beramal salih, saling menasihati dalam kebenaran, dan saling menasihati untuk menetapi kesabaran.” (QS. Al-’Ashr : 1-3)Tanpa iman, manusia akan terjebak dalam kebinasaan. Tanpa amal salih, manusia akan hanyut dalam kesengsaraan. Dan tanpa keikhlasan, maka semua amal kebaikan hanya akan terbang sia-sia bagaikan debu-debu yang berterbangan. Allah Ta’ala berfirman,وَقَدِمۡنَآ إِلَىٰ مَا عَمِلُواْ مِنۡ عَمَلٖ فَجَعَلۡنَٰهُ هَبَآءٗ مَّنثُورًا “Dan Kami hadapi semua amal yang dahulu mereka lakukan lantas Kami pun menjadikannya bagai debu-debu yang beterbangan.” (QS. Al-Furqan : 23)  Apakah anda akan menjadi prajurit pengekor Abu Jahal dan Abu Lahab? Ataukah anda akan menjadi penerus sandiwara ala Abdullah bin Ubay bin Salul? Ataukah anda ingin menjadi seorang pemberani dan pejuang penerus keteladanan Abu Bakar dan Umar radhiyallahu’anhuma?Hanya kepada Allah semata kita berlindung dari segala keburukan. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Penulis: Abu Muslih Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Shalat, Adab Siswa Terhadap Guru, Apa Arti Dari Sebuah Nama, Kata Sial, Macam Tafsir


Bismillah.Salah satu perkara penting dan paling utama diperhatikan oleh seorang muslim adalah keadaan imannya; apakah imannya sedang bertambah atau berkurang. Dan hal ini juga mengisyaratkan kepada kita bahwa melalaikan keadaan iman merupakan jalan menuju kehancuran.Salah seorang ulama terdahulu mengatakan, “Salah satu tanda Allah telah berpaling dari seorang hamba adalah ketika Allah menjadikan dia tersibukkan dengan sesuatu yang tidak penting baginya.” Pada masa-masa seperti sekarang ini, ketika manusia telah disibukkan oleh media sosial dan dampak perkembangan teknologi, maka boleh jadi persoalan kondisi iman termasuk perkara yang paling sering dilupakan dan dilalaikan oleh kebanyakan orang. Kita bukan hanya berbicara mengenai keadaan kaum muslimin secara umum, bahkan tercakup di dalamnya keadaan orang-orang yang menisbatkan dirinya kepada ilmu dan dakwah. Ketika berita dan kabar dengan mudah disebar dan tersiar, maka orang yang tidak memiliki rambu-rambu dan prioritas dalam menjalani kehidupan hanya akan larut dan terseret oleh selera murahan dan obrolan kejadian dunia yang bisa jadi tidak berkenaan dengan urusan dan tugas hidup seorang hamba.Padahal, kita insya Allah selalu ingat betapa agungnya kandungan firman Allah,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat : 56). Begitu pula firman Allah,ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَيَوٰةَ لِيَبۡلُوَكُمۡ أَيُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلٗاۚ وَهُوَ ٱلۡعَزِيزُ ٱلۡغَفُورُ “[Allah] Yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah diantara kalian yang terbaik amalnya.” (QS. Al-Mulk : 2). Kedua ayat ini memberikan pelajaran kepada kita bahwa prioritas hidup seorang hamba adalah untuk mewujudkan tauhid dan memperbaiki amalan.Dan sebagaimana telah dijelaskan oleh para ulama, bahwa mewujudkan tauhid (tahqiq tauhid) tidak bisa terlaksana kecuali dengan tiga bekal, yaitu bekal ilmu, keyakinan, dan ketundukan. Tanpa ilmu, manusia akan berjalan dalam kebingungan. Tanpa keyakinan, orang akan larut dalam keraguan dan kebimbangan. Dan tanpa ketundukan, manusia akan melemparkan petunjuk dan peringatan dari Allah di balik punggung-punggung mereka alias tidak memperhatikannya.Sebagaimana telah diingatkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam sebuah bait sya’irnya:Manusia lari dari penghambaan yang menjadi tujuan mereka diciptakan   maka mereka pun terjebak dalam penghambaankepada hawa nafsu dan setanMemperbaiki amal juga tidak bisa kita lakukan apabila kita tidak memahami syarat-syarat diterimanya amal. Dan para ulama pun telah menjelaskan bahwa amal hanya akan diterima oleh Allah apabila dikerjakan dengan ikhlas karena-Nya dan sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ إِنَّمَآ أَنَا۠ بَشَرٞ مِّثۡلُكُمۡ يُوحَىٰٓ إِلَيَّ أَنَّمَآ إِلَٰهُكُمۡ إِلَٰهٞ وَٰحِدٞۖ فَمَن كَانَ يَرۡجُواْ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلۡيَعۡمَلۡ عَمَلٗا صَٰلِحٗا وَلَا يُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدَۢا “Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun.” (QS. Al-Kahfi : 110)Dan salah satu syarat mutlak agar amal bisa diterima adalah bersihnya pelaku amal itu dari syirik dan kekafiran. Karena syirik besar menjadi sebab hancurnya amal kebaikan. Hal ini telah ditegaskan oleh Allah dalam ayat,وَلَقَدۡ أُوحِيَ إِلَيۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكَ لَئِنۡ أَشۡرَكۡتَ لَيَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ “Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu; Jika kamu berbuat syirik pasti akan lenyap amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar : 65)Merupakan perkara yang kerap kali dilupakan oleh manusia bahwa perbuatan dan tingkah laku yang biasa dilakukan memiliki dampak yang sangat besar terhadap keadaan iman. Bukankah para ulama telah menjelaskan bahwa iman bisa bertambah dengan ketaatan dan menjadi berkurang akibat kemaksiatan? Hal ini mengandung catatan sekaligus peringatan bagi kita bahwa membiasakan diri untuk melakukan amal salih dan ketaatan akan menjaga iman dari kerapuhan dan kelemahan. Sebaliknya, membiarkan diri hanyut dalam kelalaian dan tenggelam dalam perbudakan hawa nafsu hanya akan membuahkan kehancuran dan kesengsaraan. Oleh sebab itu, tidak mungkin kebahagiaan dan keselamatan diraih dengan memuja hawa nafsu dan menghamba kepada setan.Allah Ta’ala berfirman,مَنۡ عَمِلَ صَٰلِحٗا مِّن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِنٞ فَلَنُحۡيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةٗ طَيِّبَةٗۖ وَلَنَجۡزِيَنَّهُمۡ أَجۡرَهُم بِأَحۡسَنِ مَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ٩٧“Barangsiapa yang melakukan amal salih dari kalangan lelaki atau perempuan dalam keadaan dia beriman, benar-benar Kami akan berikan kepadanya suatu kehidupan yang baik dan Kami akan berikan untuknya balasan dengan pahala yang lebih baik daripada apa-apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl : 97) Sebagaimana Allah Ta’ala juga berfirman,قَالَ ٱهۡبِطَا مِنۡهَا جَمِيعَۢاۖ بَعۡضُكُمۡ لِبَعۡضٍ عَدُوّٞۖ فَإِمَّا يَأۡتِيَنَّكُم مِّنِّي هُدٗى فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشۡقَىٰ “Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku niscaya dia tidak akan tersesat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha : 123). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan tentang makna ayat ini: Allah telah memberikan jaminan kepada orang yang membaca al-Qur’an dan mengamalkan ajarannya bahwa dia tidak akan tersesat di dunia dan tidak akan celaka nanti di akhirat. Sungguh, ini merupakan fikih/pemahaman yang sangat agung dari seorang ulama ahli tafsir diantara para sahabat, yaitu Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma… Oleh sebab itu, para ulama pun telah menerangkan bahwa di antara jalan untuk menambah keimanan adalah dengan membaca dan merenungkan ayat-ayat al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ ٱللَّهُ وَجِلَتۡ قُلُوبُهُمۡ وَإِذَا تُلِيَتۡ عَلَيۡهِمۡ ءَايَٰتُهُۥ زَادَتۡهُمۡ إِيمَٰنٗا وَعَلَىٰ رَبِّهِمۡ يَتَوَكَّلُونَ “Sesungguhnya, orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang apabila disebutkan nama Allah, hati mereka menjadi takut. Apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, maka bertambahlah imannya. Dan kepada Rabbnya mereka itu bertawakal.” (QS. Al-Anfal : 2)Dari sinilah, sudah selayaknya kita kembali mencermati hari-hari yang kita lalui. Waktu demi waktu yang kita jalani. Karena waktu itu tidak akan kembali. Sebagaimana yang dikatakan oleh Hasan al-Bashri rahimahullah, “Wahai anak Adam. Sesungguhnya kamu ini adalah kumpulan perjalanan hari demi hari. Setiap hari berlalu maka lenyap pula sebagian dari dirimu.”Ya, mari kita periksa kembali kehidupan kita bersama al-Qur’an dan iman. Apakah selama ini al-Qur’an dan iman menghiasi hari demi hari yang kita lalui? Ataukah selama ini hari demi hari tak satu pun ayat Allah yang kita renungi? Ataukah selama ini iman kita luntur dan remuk tanpa kita sadari? Di manakah kesadaran kita tentang arti kehidupan ini? Kehidupan dunia yang telah membuat banyak orang lupa dan lalai dari maksud dan hikmah dirinya diciptakan …Jangan sampai kehidupan dunia menipu kita, dan jangan sampai sang penipu yaitu setan pun memperdaya kita. Allah Ta’ala berfirman,وَٱلۡعَصۡرِ   إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ لَفِي خُسۡرٍ   إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ “Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian kecuali orang-orang yang beriman, beramal salih, saling menasihati dalam kebenaran, dan saling menasihati untuk menetapi kesabaran.” (QS. Al-’Ashr : 1-3)Tanpa iman, manusia akan terjebak dalam kebinasaan. Tanpa amal salih, manusia akan hanyut dalam kesengsaraan. Dan tanpa keikhlasan, maka semua amal kebaikan hanya akan terbang sia-sia bagaikan debu-debu yang berterbangan. Allah Ta’ala berfirman,وَقَدِمۡنَآ إِلَىٰ مَا عَمِلُواْ مِنۡ عَمَلٖ فَجَعَلۡنَٰهُ هَبَآءٗ مَّنثُورًا “Dan Kami hadapi semua amal yang dahulu mereka lakukan lantas Kami pun menjadikannya bagai debu-debu yang beterbangan.” (QS. Al-Furqan : 23)  Apakah anda akan menjadi prajurit pengekor Abu Jahal dan Abu Lahab? Ataukah anda akan menjadi penerus sandiwara ala Abdullah bin Ubay bin Salul? Ataukah anda ingin menjadi seorang pemberani dan pejuang penerus keteladanan Abu Bakar dan Umar radhiyallahu’anhuma?Hanya kepada Allah semata kita berlindung dari segala keburukan. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Penulis: Abu Muslih Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Shalat, Adab Siswa Terhadap Guru, Apa Arti Dari Sebuah Nama, Kata Sial, Macam Tafsir

Tingkatan Keutamaan para Nabi dan Rasul

Sebagian Nabi lebih utama dibandingkan dengan Nabi yang lainTerdapat dalil-dalil yang menunjukkan adanya tingkatan keutamaan di antara para Nabi dan Rasul. Allah Ta’ala berfirman,تِلْكَ الرُّسُلُ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ“Rasul-rasul itu Kami lebihkan sebagian (dari) mereka atas sebagian yang lain” (QS. Al-Baqarah [2]: 253).Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَقَدْ فَضَّلْنَا بَعْضَ النَّبِيِّينَ عَلَى بَعْضٍ وَآتَيْنَا دَاوُودَ زَبُوراً“Dan sesungguhnya telah Kami lebihkan sebagian nabi-nabi itu atas sebagian (yang lain). Dan Kami berikan Zabur kepada Daud” (QS. Al-Isra’ [17]: 55).Ibnu Katsir Rahimahullah berkata,“Tidak ada perbedaan pendapat bahwa Rasul itu lebih utama daripada para Nabi. Dan di antara para Rasul, yang lebih utama adalah Rasul ulul ‘azmi” (Tafsir Ibnu Katsir, 5: 87).Oleh karena itu, keutamaan para Nabi itu bertingkat-tingkat. Sebagian Nabi itu lebih utama dibandingkan Nabi yang lain.Mengkompromikan dalil yang menunjukkan adanya larangan untuk melebihkan sebagian Nabi di atas Nabi yang lainTerdapat beberapa hadis yang tampaknya menunjukkan larangan melebih-lebihkan sebagian Nabi di atas Nabi yang lain. Di antaranya adalah hadis-hadis berikut ini.Dari Abu Sa’id Al-Khudriy Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang duduk bermajelis. Tiba-tiba seorang Yahudi datang seraya berkata, “Wahai Abu Al-Qasim, seorang sahabatmu telah memukul wajahku.” Lalu dia menyebutkan seseorang dari kalangan Anshar.Maka beliau berkata, “Panggillah.” Kemudian beliau bertanya, “Apakah benar kamu memukulnya?”Orang itu berkata, “Aku mendengar di pasar dia bersumpah, ‘Demi Dzat yang telah memilih Musa untuk seluruh manusia.’ Aku katakan, ‘(Apakah kamu bermaksud untuk mengatakan) ‘Aku benci Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam?’’ Maka kemarahanku memuncak lalu aku pukul wajahnya.”Baca Juga: Jumlah Para Nabi dan RasulMaka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تُخَيِّرُوا بَيْنَ الأَنْبِيَاءِ، فَإِنَّ النَّاسَ يَصْعَقُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ، فَأَكُونُ أَوَّلَ مَنْ تَنْشَقُّ عَنْهُ الأَرْضُ، فَإِذَا أَنَا بِمُوسَى آخِذٌ بِقَائِمَةٍ مِنْ قَوَائِمِ العَرْشِ، فَلاَ أَدْرِي أَكَانَ فِيمَنْ صَعِقَ، أَمْ حُوسِبَ بِصَعْقَةِ الأُولَى“Janganlah kalian banding-bandingkan (lebihkan) sesama para Nabi. Karena nanti saat seluruh manusia dimatikan pada hari kiamat, akulah orang yang pertama kali dibangkitkan dari bumi. Namun saat itu di hadapanku telah ada Musa ‘Alaihis salam yang sedang berpegangan pada salah satu tiang ‘Arsy. Dan aku tidak tahu apakah dia termasuk orang yang dibangkitkan (lebih dahulu) atau termasuk orang yang dihisab (sehingga diselamatkan) dengan hari kegoncangan yang pertama?” (HR. Bukhari no. 2412).Demikian pula dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudriy Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تُخَيِّرُوا بَيْنَ الأَنْبِيَاءِ“Janganlah kalian banding-bandingkan (lebihkan) sesama para Nabi.” (HR. Muslim no. 2374)Dari sahabat Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَنْبَغِي لِعَبْدٍ أَنْ يَقُولَ أَنَا خَيْرٌ مِنْ يُونُسَ بْنِ مَتَّى“Tidak sepatutnya seorang hamba berkata, aku lebih baik dari Yunus bin Matta.” (HR. Bukhari no. 3395)Terdapat beberapa penjelasan dari para ulama dalam mengkompromikan hadis-hadis di atas dengan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa sebagian Nabi atau Rasul itu lebih utama dibandingkan dengan Nabi atau Rasul yang lain. Di antara penjelasan yang paling bagus adalah,Pertama, larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tidak melebihkan sebagian Nabi di atas Nabi yang lain adalah apabila hal itu kemudian menyebabkan seseorang merendahkan atau melecehkan kedudukan sebagian Nabi tersebut.Kedua, larangan tersebut lebih karena sisi ketawadhu’an dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dari sini jelaslah bahwa sebagian Nabi atau Rasul memang Allah Ta’ala berikan keutamaan lebih dibandingkan dengan Nabi atau Rasul yang lain.Jadi, kita meyakini bahwa Nabi yang paling utama dan mulia adalah Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian para Rasul yang termasuk dalam ulul ‘azmi, yaitu yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,وَإِذْ أَخَذْنَا مِنَ النَّبِيِّينَ مِيثَاقَهُمْ وَمِنكَ وَمِن نُّوحٍ وَإِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ وَأَخَذْنَا مِنْهُم مِّيثَاقاً غَلِيظاً“Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri), dari Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa putra Maryam. Dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh” (QS. Al-Ahzab [33]: 7).شَرَعَ لَكُم مِّنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحاً وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى“Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh, dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa” (QS. Asy-Syuura [42]: 13).Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 27 Jumadil Ula 1442/11 Januari 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhDArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 101-102.🔍 Hadits Tentang Niat, Doa Makbul, Keistimewaan Laki Laki Dalam Islam, Al Quran Gambar, Sayyid Quthb Sesat

Tingkatan Keutamaan para Nabi dan Rasul

Sebagian Nabi lebih utama dibandingkan dengan Nabi yang lainTerdapat dalil-dalil yang menunjukkan adanya tingkatan keutamaan di antara para Nabi dan Rasul. Allah Ta’ala berfirman,تِلْكَ الرُّسُلُ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ“Rasul-rasul itu Kami lebihkan sebagian (dari) mereka atas sebagian yang lain” (QS. Al-Baqarah [2]: 253).Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَقَدْ فَضَّلْنَا بَعْضَ النَّبِيِّينَ عَلَى بَعْضٍ وَآتَيْنَا دَاوُودَ زَبُوراً“Dan sesungguhnya telah Kami lebihkan sebagian nabi-nabi itu atas sebagian (yang lain). Dan Kami berikan Zabur kepada Daud” (QS. Al-Isra’ [17]: 55).Ibnu Katsir Rahimahullah berkata,“Tidak ada perbedaan pendapat bahwa Rasul itu lebih utama daripada para Nabi. Dan di antara para Rasul, yang lebih utama adalah Rasul ulul ‘azmi” (Tafsir Ibnu Katsir, 5: 87).Oleh karena itu, keutamaan para Nabi itu bertingkat-tingkat. Sebagian Nabi itu lebih utama dibandingkan Nabi yang lain.Mengkompromikan dalil yang menunjukkan adanya larangan untuk melebihkan sebagian Nabi di atas Nabi yang lainTerdapat beberapa hadis yang tampaknya menunjukkan larangan melebih-lebihkan sebagian Nabi di atas Nabi yang lain. Di antaranya adalah hadis-hadis berikut ini.Dari Abu Sa’id Al-Khudriy Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang duduk bermajelis. Tiba-tiba seorang Yahudi datang seraya berkata, “Wahai Abu Al-Qasim, seorang sahabatmu telah memukul wajahku.” Lalu dia menyebutkan seseorang dari kalangan Anshar.Maka beliau berkata, “Panggillah.” Kemudian beliau bertanya, “Apakah benar kamu memukulnya?”Orang itu berkata, “Aku mendengar di pasar dia bersumpah, ‘Demi Dzat yang telah memilih Musa untuk seluruh manusia.’ Aku katakan, ‘(Apakah kamu bermaksud untuk mengatakan) ‘Aku benci Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam?’’ Maka kemarahanku memuncak lalu aku pukul wajahnya.”Baca Juga: Jumlah Para Nabi dan RasulMaka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تُخَيِّرُوا بَيْنَ الأَنْبِيَاءِ، فَإِنَّ النَّاسَ يَصْعَقُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ، فَأَكُونُ أَوَّلَ مَنْ تَنْشَقُّ عَنْهُ الأَرْضُ، فَإِذَا أَنَا بِمُوسَى آخِذٌ بِقَائِمَةٍ مِنْ قَوَائِمِ العَرْشِ، فَلاَ أَدْرِي أَكَانَ فِيمَنْ صَعِقَ، أَمْ حُوسِبَ بِصَعْقَةِ الأُولَى“Janganlah kalian banding-bandingkan (lebihkan) sesama para Nabi. Karena nanti saat seluruh manusia dimatikan pada hari kiamat, akulah orang yang pertama kali dibangkitkan dari bumi. Namun saat itu di hadapanku telah ada Musa ‘Alaihis salam yang sedang berpegangan pada salah satu tiang ‘Arsy. Dan aku tidak tahu apakah dia termasuk orang yang dibangkitkan (lebih dahulu) atau termasuk orang yang dihisab (sehingga diselamatkan) dengan hari kegoncangan yang pertama?” (HR. Bukhari no. 2412).Demikian pula dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudriy Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تُخَيِّرُوا بَيْنَ الأَنْبِيَاءِ“Janganlah kalian banding-bandingkan (lebihkan) sesama para Nabi.” (HR. Muslim no. 2374)Dari sahabat Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَنْبَغِي لِعَبْدٍ أَنْ يَقُولَ أَنَا خَيْرٌ مِنْ يُونُسَ بْنِ مَتَّى“Tidak sepatutnya seorang hamba berkata, aku lebih baik dari Yunus bin Matta.” (HR. Bukhari no. 3395)Terdapat beberapa penjelasan dari para ulama dalam mengkompromikan hadis-hadis di atas dengan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa sebagian Nabi atau Rasul itu lebih utama dibandingkan dengan Nabi atau Rasul yang lain. Di antara penjelasan yang paling bagus adalah,Pertama, larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tidak melebihkan sebagian Nabi di atas Nabi yang lain adalah apabila hal itu kemudian menyebabkan seseorang merendahkan atau melecehkan kedudukan sebagian Nabi tersebut.Kedua, larangan tersebut lebih karena sisi ketawadhu’an dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dari sini jelaslah bahwa sebagian Nabi atau Rasul memang Allah Ta’ala berikan keutamaan lebih dibandingkan dengan Nabi atau Rasul yang lain.Jadi, kita meyakini bahwa Nabi yang paling utama dan mulia adalah Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian para Rasul yang termasuk dalam ulul ‘azmi, yaitu yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,وَإِذْ أَخَذْنَا مِنَ النَّبِيِّينَ مِيثَاقَهُمْ وَمِنكَ وَمِن نُّوحٍ وَإِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ وَأَخَذْنَا مِنْهُم مِّيثَاقاً غَلِيظاً“Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri), dari Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa putra Maryam. Dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh” (QS. Al-Ahzab [33]: 7).شَرَعَ لَكُم مِّنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحاً وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى“Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh, dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa” (QS. Asy-Syuura [42]: 13).Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 27 Jumadil Ula 1442/11 Januari 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhDArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 101-102.🔍 Hadits Tentang Niat, Doa Makbul, Keistimewaan Laki Laki Dalam Islam, Al Quran Gambar, Sayyid Quthb Sesat
Sebagian Nabi lebih utama dibandingkan dengan Nabi yang lainTerdapat dalil-dalil yang menunjukkan adanya tingkatan keutamaan di antara para Nabi dan Rasul. Allah Ta’ala berfirman,تِلْكَ الرُّسُلُ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ“Rasul-rasul itu Kami lebihkan sebagian (dari) mereka atas sebagian yang lain” (QS. Al-Baqarah [2]: 253).Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَقَدْ فَضَّلْنَا بَعْضَ النَّبِيِّينَ عَلَى بَعْضٍ وَآتَيْنَا دَاوُودَ زَبُوراً“Dan sesungguhnya telah Kami lebihkan sebagian nabi-nabi itu atas sebagian (yang lain). Dan Kami berikan Zabur kepada Daud” (QS. Al-Isra’ [17]: 55).Ibnu Katsir Rahimahullah berkata,“Tidak ada perbedaan pendapat bahwa Rasul itu lebih utama daripada para Nabi. Dan di antara para Rasul, yang lebih utama adalah Rasul ulul ‘azmi” (Tafsir Ibnu Katsir, 5: 87).Oleh karena itu, keutamaan para Nabi itu bertingkat-tingkat. Sebagian Nabi itu lebih utama dibandingkan Nabi yang lain.Mengkompromikan dalil yang menunjukkan adanya larangan untuk melebihkan sebagian Nabi di atas Nabi yang lainTerdapat beberapa hadis yang tampaknya menunjukkan larangan melebih-lebihkan sebagian Nabi di atas Nabi yang lain. Di antaranya adalah hadis-hadis berikut ini.Dari Abu Sa’id Al-Khudriy Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang duduk bermajelis. Tiba-tiba seorang Yahudi datang seraya berkata, “Wahai Abu Al-Qasim, seorang sahabatmu telah memukul wajahku.” Lalu dia menyebutkan seseorang dari kalangan Anshar.Maka beliau berkata, “Panggillah.” Kemudian beliau bertanya, “Apakah benar kamu memukulnya?”Orang itu berkata, “Aku mendengar di pasar dia bersumpah, ‘Demi Dzat yang telah memilih Musa untuk seluruh manusia.’ Aku katakan, ‘(Apakah kamu bermaksud untuk mengatakan) ‘Aku benci Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam?’’ Maka kemarahanku memuncak lalu aku pukul wajahnya.”Baca Juga: Jumlah Para Nabi dan RasulMaka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تُخَيِّرُوا بَيْنَ الأَنْبِيَاءِ، فَإِنَّ النَّاسَ يَصْعَقُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ، فَأَكُونُ أَوَّلَ مَنْ تَنْشَقُّ عَنْهُ الأَرْضُ، فَإِذَا أَنَا بِمُوسَى آخِذٌ بِقَائِمَةٍ مِنْ قَوَائِمِ العَرْشِ، فَلاَ أَدْرِي أَكَانَ فِيمَنْ صَعِقَ، أَمْ حُوسِبَ بِصَعْقَةِ الأُولَى“Janganlah kalian banding-bandingkan (lebihkan) sesama para Nabi. Karena nanti saat seluruh manusia dimatikan pada hari kiamat, akulah orang yang pertama kali dibangkitkan dari bumi. Namun saat itu di hadapanku telah ada Musa ‘Alaihis salam yang sedang berpegangan pada salah satu tiang ‘Arsy. Dan aku tidak tahu apakah dia termasuk orang yang dibangkitkan (lebih dahulu) atau termasuk orang yang dihisab (sehingga diselamatkan) dengan hari kegoncangan yang pertama?” (HR. Bukhari no. 2412).Demikian pula dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudriy Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تُخَيِّرُوا بَيْنَ الأَنْبِيَاءِ“Janganlah kalian banding-bandingkan (lebihkan) sesama para Nabi.” (HR. Muslim no. 2374)Dari sahabat Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَنْبَغِي لِعَبْدٍ أَنْ يَقُولَ أَنَا خَيْرٌ مِنْ يُونُسَ بْنِ مَتَّى“Tidak sepatutnya seorang hamba berkata, aku lebih baik dari Yunus bin Matta.” (HR. Bukhari no. 3395)Terdapat beberapa penjelasan dari para ulama dalam mengkompromikan hadis-hadis di atas dengan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa sebagian Nabi atau Rasul itu lebih utama dibandingkan dengan Nabi atau Rasul yang lain. Di antara penjelasan yang paling bagus adalah,Pertama, larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tidak melebihkan sebagian Nabi di atas Nabi yang lain adalah apabila hal itu kemudian menyebabkan seseorang merendahkan atau melecehkan kedudukan sebagian Nabi tersebut.Kedua, larangan tersebut lebih karena sisi ketawadhu’an dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dari sini jelaslah bahwa sebagian Nabi atau Rasul memang Allah Ta’ala berikan keutamaan lebih dibandingkan dengan Nabi atau Rasul yang lain.Jadi, kita meyakini bahwa Nabi yang paling utama dan mulia adalah Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian para Rasul yang termasuk dalam ulul ‘azmi, yaitu yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,وَإِذْ أَخَذْنَا مِنَ النَّبِيِّينَ مِيثَاقَهُمْ وَمِنكَ وَمِن نُّوحٍ وَإِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ وَأَخَذْنَا مِنْهُم مِّيثَاقاً غَلِيظاً“Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri), dari Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa putra Maryam. Dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh” (QS. Al-Ahzab [33]: 7).شَرَعَ لَكُم مِّنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحاً وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى“Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh, dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa” (QS. Asy-Syuura [42]: 13).Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 27 Jumadil Ula 1442/11 Januari 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhDArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 101-102.🔍 Hadits Tentang Niat, Doa Makbul, Keistimewaan Laki Laki Dalam Islam, Al Quran Gambar, Sayyid Quthb Sesat


Sebagian Nabi lebih utama dibandingkan dengan Nabi yang lainTerdapat dalil-dalil yang menunjukkan adanya tingkatan keutamaan di antara para Nabi dan Rasul. Allah Ta’ala berfirman,تِلْكَ الرُّسُلُ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ“Rasul-rasul itu Kami lebihkan sebagian (dari) mereka atas sebagian yang lain” (QS. Al-Baqarah [2]: 253).Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَقَدْ فَضَّلْنَا بَعْضَ النَّبِيِّينَ عَلَى بَعْضٍ وَآتَيْنَا دَاوُودَ زَبُوراً“Dan sesungguhnya telah Kami lebihkan sebagian nabi-nabi itu atas sebagian (yang lain). Dan Kami berikan Zabur kepada Daud” (QS. Al-Isra’ [17]: 55).Ibnu Katsir Rahimahullah berkata,“Tidak ada perbedaan pendapat bahwa Rasul itu lebih utama daripada para Nabi. Dan di antara para Rasul, yang lebih utama adalah Rasul ulul ‘azmi” (Tafsir Ibnu Katsir, 5: 87).Oleh karena itu, keutamaan para Nabi itu bertingkat-tingkat. Sebagian Nabi itu lebih utama dibandingkan Nabi yang lain.Mengkompromikan dalil yang menunjukkan adanya larangan untuk melebihkan sebagian Nabi di atas Nabi yang lainTerdapat beberapa hadis yang tampaknya menunjukkan larangan melebih-lebihkan sebagian Nabi di atas Nabi yang lain. Di antaranya adalah hadis-hadis berikut ini.Dari Abu Sa’id Al-Khudriy Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang duduk bermajelis. Tiba-tiba seorang Yahudi datang seraya berkata, “Wahai Abu Al-Qasim, seorang sahabatmu telah memukul wajahku.” Lalu dia menyebutkan seseorang dari kalangan Anshar.Maka beliau berkata, “Panggillah.” Kemudian beliau bertanya, “Apakah benar kamu memukulnya?”Orang itu berkata, “Aku mendengar di pasar dia bersumpah, ‘Demi Dzat yang telah memilih Musa untuk seluruh manusia.’ Aku katakan, ‘(Apakah kamu bermaksud untuk mengatakan) ‘Aku benci Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam?’’ Maka kemarahanku memuncak lalu aku pukul wajahnya.”Baca Juga: Jumlah Para Nabi dan RasulMaka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تُخَيِّرُوا بَيْنَ الأَنْبِيَاءِ، فَإِنَّ النَّاسَ يَصْعَقُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ، فَأَكُونُ أَوَّلَ مَنْ تَنْشَقُّ عَنْهُ الأَرْضُ، فَإِذَا أَنَا بِمُوسَى آخِذٌ بِقَائِمَةٍ مِنْ قَوَائِمِ العَرْشِ، فَلاَ أَدْرِي أَكَانَ فِيمَنْ صَعِقَ، أَمْ حُوسِبَ بِصَعْقَةِ الأُولَى“Janganlah kalian banding-bandingkan (lebihkan) sesama para Nabi. Karena nanti saat seluruh manusia dimatikan pada hari kiamat, akulah orang yang pertama kali dibangkitkan dari bumi. Namun saat itu di hadapanku telah ada Musa ‘Alaihis salam yang sedang berpegangan pada salah satu tiang ‘Arsy. Dan aku tidak tahu apakah dia termasuk orang yang dibangkitkan (lebih dahulu) atau termasuk orang yang dihisab (sehingga diselamatkan) dengan hari kegoncangan yang pertama?” (HR. Bukhari no. 2412).Demikian pula dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudriy Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تُخَيِّرُوا بَيْنَ الأَنْبِيَاءِ“Janganlah kalian banding-bandingkan (lebihkan) sesama para Nabi.” (HR. Muslim no. 2374)Dari sahabat Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَنْبَغِي لِعَبْدٍ أَنْ يَقُولَ أَنَا خَيْرٌ مِنْ يُونُسَ بْنِ مَتَّى“Tidak sepatutnya seorang hamba berkata, aku lebih baik dari Yunus bin Matta.” (HR. Bukhari no. 3395)Terdapat beberapa penjelasan dari para ulama dalam mengkompromikan hadis-hadis di atas dengan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa sebagian Nabi atau Rasul itu lebih utama dibandingkan dengan Nabi atau Rasul yang lain. Di antara penjelasan yang paling bagus adalah,Pertama, larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tidak melebihkan sebagian Nabi di atas Nabi yang lain adalah apabila hal itu kemudian menyebabkan seseorang merendahkan atau melecehkan kedudukan sebagian Nabi tersebut.Kedua, larangan tersebut lebih karena sisi ketawadhu’an dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dari sini jelaslah bahwa sebagian Nabi atau Rasul memang Allah Ta’ala berikan keutamaan lebih dibandingkan dengan Nabi atau Rasul yang lain.Jadi, kita meyakini bahwa Nabi yang paling utama dan mulia adalah Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian para Rasul yang termasuk dalam ulul ‘azmi, yaitu yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,وَإِذْ أَخَذْنَا مِنَ النَّبِيِّينَ مِيثَاقَهُمْ وَمِنكَ وَمِن نُّوحٍ وَإِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ وَأَخَذْنَا مِنْهُم مِّيثَاقاً غَلِيظاً“Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri), dari Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa putra Maryam. Dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh” (QS. Al-Ahzab [33]: 7).شَرَعَ لَكُم مِّنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحاً وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى“Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh, dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa” (QS. Asy-Syuura [42]: 13).Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 27 Jumadil Ula 1442/11 Januari 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhDArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 101-102.🔍 Hadits Tentang Niat, Doa Makbul, Keistimewaan Laki Laki Dalam Islam, Al Quran Gambar, Sayyid Quthb Sesat

Dibuka Pendaftaran Wisma Muslim Gelombang ke 2 Angkatan 2020/2021

Alhamdulillah, telah dibuka pendaftaran wisma muslim gelombang kedua angkatan 2020/2021. Tidakkah kau ingin berkuliah sambil menuntut ilmu agama disertai dengan lingkungan yang bagus yang dapat menuntunmu dalam kebaikan?Maka Wisma Muslimlah jawabannya. Ayo segera daftarkan diri anda, jadilah mahasiswa yang tumbuh dalam hatinya keimanan dan mempunyai ilmu agama sampai ia lulus dan bisa berkontribusi untuk umatBeberapa kelebihan tentang wisma muslim Dekat dengan lingkungan kampus UGM (masih dalam lingkungan kampus) Dekat dengan berbagai fasilitas umum Mudah dijangkau oleh moda transportasi publik semisal Ojek dan Taksi online Dekat dengan berbagai tempat makan Dekat dengan jalan-jalan utama di Jogja Dekat dengan berbagai masjid yang semarak dengan shalat berjamaahnya Dekat dengan kajian ilmu agama yang bisa ditemukan hampir setiap hari Satu atap dengan teman-teman yang cinta dengan ilmu agama insya Allah Satu atap dengan generasi muda Islam yang berusaha kuliah sembari menimba ilmu agama insya Allah Banyak kegiatan positif untuk pengembangan soft skill di dalam organisasi dan masyarakat insya Allah Ikut berkontribusi dalam dakwah di kalangan mahasiswa Dan masih banyak lagi insya Allah Persyaratan Mahasiswa Muslim (putra) Bersemangat menuntut ilmu agama Punya motivasi dalam menuntut ilmu syar’I dan kuliah Berkeinginan kuat untuk mempelajari agama dari dasar Siap membantu kegiatan dakwah Berkomitmen dan lulus seleksi Fasilitas Kamar dengan berbagai ukuran Pembinaan dan lain-lain Fasilitas memadai (bisa berbeda-beda tergantung wisma) dll Program Wisma  Hafalan al Quran dan tahsin Belajar bahasa arab Hafalan doa harian/matan/hadis Kajian pekanan Kegiatan sosial dan dakwah dll Periode Pendaftaran dan Tes Online02 Januari s.d. 27 Januari 2020 (pendaftaran ditutup jika kuota sudah terpenuhi)Pertama isi data diri atau registrasi di pendaftaran https://bit.ly/DaftarWisma20-21Setelah itu kerjakan tes di https://bit.ly/SeleksiWisma20-21Informasi WA:0818 9395 93 0812 7977 1354 Laman: http://wisma.muslim.or.id

Dibuka Pendaftaran Wisma Muslim Gelombang ke 2 Angkatan 2020/2021

Alhamdulillah, telah dibuka pendaftaran wisma muslim gelombang kedua angkatan 2020/2021. Tidakkah kau ingin berkuliah sambil menuntut ilmu agama disertai dengan lingkungan yang bagus yang dapat menuntunmu dalam kebaikan?Maka Wisma Muslimlah jawabannya. Ayo segera daftarkan diri anda, jadilah mahasiswa yang tumbuh dalam hatinya keimanan dan mempunyai ilmu agama sampai ia lulus dan bisa berkontribusi untuk umatBeberapa kelebihan tentang wisma muslim Dekat dengan lingkungan kampus UGM (masih dalam lingkungan kampus) Dekat dengan berbagai fasilitas umum Mudah dijangkau oleh moda transportasi publik semisal Ojek dan Taksi online Dekat dengan berbagai tempat makan Dekat dengan jalan-jalan utama di Jogja Dekat dengan berbagai masjid yang semarak dengan shalat berjamaahnya Dekat dengan kajian ilmu agama yang bisa ditemukan hampir setiap hari Satu atap dengan teman-teman yang cinta dengan ilmu agama insya Allah Satu atap dengan generasi muda Islam yang berusaha kuliah sembari menimba ilmu agama insya Allah Banyak kegiatan positif untuk pengembangan soft skill di dalam organisasi dan masyarakat insya Allah Ikut berkontribusi dalam dakwah di kalangan mahasiswa Dan masih banyak lagi insya Allah Persyaratan Mahasiswa Muslim (putra) Bersemangat menuntut ilmu agama Punya motivasi dalam menuntut ilmu syar’I dan kuliah Berkeinginan kuat untuk mempelajari agama dari dasar Siap membantu kegiatan dakwah Berkomitmen dan lulus seleksi Fasilitas Kamar dengan berbagai ukuran Pembinaan dan lain-lain Fasilitas memadai (bisa berbeda-beda tergantung wisma) dll Program Wisma  Hafalan al Quran dan tahsin Belajar bahasa arab Hafalan doa harian/matan/hadis Kajian pekanan Kegiatan sosial dan dakwah dll Periode Pendaftaran dan Tes Online02 Januari s.d. 27 Januari 2020 (pendaftaran ditutup jika kuota sudah terpenuhi)Pertama isi data diri atau registrasi di pendaftaran https://bit.ly/DaftarWisma20-21Setelah itu kerjakan tes di https://bit.ly/SeleksiWisma20-21Informasi WA:0818 9395 93 0812 7977 1354 Laman: http://wisma.muslim.or.id
Alhamdulillah, telah dibuka pendaftaran wisma muslim gelombang kedua angkatan 2020/2021. Tidakkah kau ingin berkuliah sambil menuntut ilmu agama disertai dengan lingkungan yang bagus yang dapat menuntunmu dalam kebaikan?Maka Wisma Muslimlah jawabannya. Ayo segera daftarkan diri anda, jadilah mahasiswa yang tumbuh dalam hatinya keimanan dan mempunyai ilmu agama sampai ia lulus dan bisa berkontribusi untuk umatBeberapa kelebihan tentang wisma muslim Dekat dengan lingkungan kampus UGM (masih dalam lingkungan kampus) Dekat dengan berbagai fasilitas umum Mudah dijangkau oleh moda transportasi publik semisal Ojek dan Taksi online Dekat dengan berbagai tempat makan Dekat dengan jalan-jalan utama di Jogja Dekat dengan berbagai masjid yang semarak dengan shalat berjamaahnya Dekat dengan kajian ilmu agama yang bisa ditemukan hampir setiap hari Satu atap dengan teman-teman yang cinta dengan ilmu agama insya Allah Satu atap dengan generasi muda Islam yang berusaha kuliah sembari menimba ilmu agama insya Allah Banyak kegiatan positif untuk pengembangan soft skill di dalam organisasi dan masyarakat insya Allah Ikut berkontribusi dalam dakwah di kalangan mahasiswa Dan masih banyak lagi insya Allah Persyaratan Mahasiswa Muslim (putra) Bersemangat menuntut ilmu agama Punya motivasi dalam menuntut ilmu syar’I dan kuliah Berkeinginan kuat untuk mempelajari agama dari dasar Siap membantu kegiatan dakwah Berkomitmen dan lulus seleksi Fasilitas Kamar dengan berbagai ukuran Pembinaan dan lain-lain Fasilitas memadai (bisa berbeda-beda tergantung wisma) dll Program Wisma  Hafalan al Quran dan tahsin Belajar bahasa arab Hafalan doa harian/matan/hadis Kajian pekanan Kegiatan sosial dan dakwah dll Periode Pendaftaran dan Tes Online02 Januari s.d. 27 Januari 2020 (pendaftaran ditutup jika kuota sudah terpenuhi)Pertama isi data diri atau registrasi di pendaftaran https://bit.ly/DaftarWisma20-21Setelah itu kerjakan tes di https://bit.ly/SeleksiWisma20-21Informasi WA:0818 9395 93 0812 7977 1354 Laman: http://wisma.muslim.or.id


A<img class="aligncenter wp-image-60495 size-full" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/01/123643a9-fb86-4d22-9454-fe4b1a6b2664.jpg" alt="" width="1023" height="1280" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/01/123643a9-fb86-4d22-9454-fe4b1a6b2664.jpg 1023w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/01/123643a9-fb86-4d22-9454-fe4b1a6b2664-240x300.jpg 240w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/01/123643a9-fb86-4d22-9454-fe4b1a6b2664-818x1024.jpg 818w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/01/123643a9-fb86-4d22-9454-fe4b1a6b2664-768x961.jpg 768w" sizes="(max-width: 1023px) 100vw, 1023px">lhamdulillah, telah dibuka pendaftaran wisma muslim gelombang kedua angkatan 2020/2021. Tidakkah kau ingin berkuliah sambil menuntut ilmu agama disertai dengan lingkungan yang bagus yang dapat menuntunmu dalam kebaikan?Maka Wisma Muslimlah jawabannya. Ayo segera daftarkan diri anda, jadilah mahasiswa yang tumbuh dalam hatinya keimanan dan mempunyai ilmu agama sampai ia lulus dan bisa berkontribusi untuk umatBeberapa kelebihan tentang wisma muslim Dekat dengan lingkungan kampus UGM (masih dalam lingkungan kampus) Dekat dengan berbagai fasilitas umum Mudah dijangkau oleh moda transportasi publik semisal Ojek dan Taksi online Dekat dengan berbagai tempat makan Dekat dengan jalan-jalan utama di Jogja Dekat dengan berbagai masjid yang semarak dengan shalat berjamaahnya Dekat dengan kajian ilmu agama yang bisa ditemukan hampir setiap hari Satu atap dengan teman-teman yang cinta dengan ilmu agama insya Allah Satu atap dengan generasi muda Islam yang berusaha kuliah sembari menimba ilmu agama insya Allah Banyak kegiatan positif untuk pengembangan soft skill di dalam organisasi dan masyarakat insya Allah Ikut berkontribusi dalam dakwah di kalangan mahasiswa Dan masih banyak lagi insya Allah Persyaratan Mahasiswa Muslim (putra) Bersemangat menuntut ilmu agama Punya motivasi dalam menuntut ilmu syar’I dan kuliah Berkeinginan kuat untuk mempelajari agama dari dasar Siap membantu kegiatan dakwah Berkomitmen dan lulus seleksi Fasilitas Kamar dengan berbagai ukuran Pembinaan dan lain-lain Fasilitas memadai (bisa berbeda-beda tergantung wisma) dll Program Wisma  Hafalan al Quran dan tahsin Belajar bahasa arab Hafalan doa harian/matan/hadis Kajian pekanan Kegiatan sosial dan dakwah dll Periode Pendaftaran dan Tes Online02 Januari s.d. 27 Januari 2020 (pendaftaran ditutup jika kuota sudah terpenuhi)Pertama isi data diri atau registrasi di pendaftaran https://bit.ly/DaftarWisma20-21Setelah itu kerjakan tes di https://bit.ly/SeleksiWisma20-21Informasi WA:0818 9395 93 0812 7977 1354 Laman: http://wisma.muslim.or.id

Shalat Dhuha Bolehkah Dijaga Rutin Setiap Hari?

Apakah shalat Dhuha boleh dijaga rutin setiap hari? Atau hanya boleh lakukan sekali-kali saja, tidak secara rutin? Daftar Isi tutup 1. Perlu dipahami terlebih dahulu tentang hukum shalat Dhuha 2. Shalat Dhuha bolehkah dirutinkan setiap hari? Perlu dipahami terlebih dahulu tentang hukum shalat Dhuha Hukum shalat Dhuha adalah sunnah menurut jumhur (kebanyakan ulama). Ulama Malikiyyah dan Syafiiyyah menyatakan bahwa hukumnya adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:222. Para ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya shalat Dhuha pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, para ulama sepakat bahwa shalat Dhuha itu tidak wajib bagi kaum muslimin. Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat Dhuha tidak wajib bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan ulama Syafiiyah, ulama Malikiyah, dan sebagian ulama Hambali menyatakan bahwa shalat Dhuha diwajibkan khusus bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kewajiban tersebut minimalnya dua rakaat. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:222-223. Baca juga: Shalat Dhuha yang Begitu Menakjubkan   Shalat Dhuha bolehkah dirutinkan setiap hari? Jumhur (kebanyakan) ulama berpendapat bahwa disunnahkan melaksanakan shalat Dhuha terus menerus karena amalan yang paling yang dicintai adalah amalan yang dikerjakan rutin walaupun jumlahnya sedikit. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ “Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. (HR. Muslim, no. 783). Baca juga: Di Balik Amalan yang Sedikit Namun Kontinu   Ulama Hanabilah menyatakan bahwa tidak dianjurkan melakukan shalat Dhuha secara rutin agar tidak sama dengan shalat wajib. Ada pendapat dari Ibnu Mas’ud dan selainnya mengenai hal ini. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:222/223. Pendapat yang tepat, shalat Dhuha masih boleh dilakukan setiap hari karena ada dalil yang memerintahkan melakukan sedekah dengan seluruh persendian setiap harinya, hal itu bisa dicukupkan dengan dua rakaat shalat Dhuha. Lihat alasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 289.   Hadits tentang sedekah dengan 360 persendian setiap hari adalah: Dari Abu Buraidah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِى الإِنْسَانِ سِتُّونَ وَثَلاَثُمِائَةِ مَفْصِلٍ فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ مَفْصِلٍ مِنْهَا صَدَقَةً ». قَالُوا فَمَنِ الَّذِى يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « النُّخَاعَةُ فِى الْمَسْجِدِ تَدْفِنُهَا أَوِ الشَّىْءُ تُنَحِّيهِ عَنِ الطَّرِيقِ فَإِنْ لَمْ تَقْدِرْ فَرَكْعَتَا الضُّحَى تُجْزِئُ عَنْكَ “Manusia memiliki 360 persendian. Setiap persendian itu memiliki kewajiban untuk bersedekah.” Para sahabat bertanya, “Lalu siapa yang mampu bersedekah dengan seluruh persendiannya, wahai Rasulullah?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Itu bisa diwujudkan dengan menanam bekas ludah di masjid atau menyingkirkan gangguan dari jalanan. Jika engkau tidak mampu melakukan seperti itu, maka cukup lakukan shalat Dhuha dua rakaat.” (HR. Ahmad, 5:354. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lain). Baca juga: Keutamaan Shalat Dhuha Shalat Dhuha Bisa Menggantikan Sedekah dengan 360 Persendian   — @ Darush Sholihin, 28 Jumadal Ula 1442 H, 12 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat dhuha keutamaan shalat dhuha pengertian shalat dhuha rutin shalat dhuha shalat dhuha

Shalat Dhuha Bolehkah Dijaga Rutin Setiap Hari?

Apakah shalat Dhuha boleh dijaga rutin setiap hari? Atau hanya boleh lakukan sekali-kali saja, tidak secara rutin? Daftar Isi tutup 1. Perlu dipahami terlebih dahulu tentang hukum shalat Dhuha 2. Shalat Dhuha bolehkah dirutinkan setiap hari? Perlu dipahami terlebih dahulu tentang hukum shalat Dhuha Hukum shalat Dhuha adalah sunnah menurut jumhur (kebanyakan ulama). Ulama Malikiyyah dan Syafiiyyah menyatakan bahwa hukumnya adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:222. Para ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya shalat Dhuha pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, para ulama sepakat bahwa shalat Dhuha itu tidak wajib bagi kaum muslimin. Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat Dhuha tidak wajib bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan ulama Syafiiyah, ulama Malikiyah, dan sebagian ulama Hambali menyatakan bahwa shalat Dhuha diwajibkan khusus bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kewajiban tersebut minimalnya dua rakaat. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:222-223. Baca juga: Shalat Dhuha yang Begitu Menakjubkan   Shalat Dhuha bolehkah dirutinkan setiap hari? Jumhur (kebanyakan) ulama berpendapat bahwa disunnahkan melaksanakan shalat Dhuha terus menerus karena amalan yang paling yang dicintai adalah amalan yang dikerjakan rutin walaupun jumlahnya sedikit. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ “Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. (HR. Muslim, no. 783). Baca juga: Di Balik Amalan yang Sedikit Namun Kontinu   Ulama Hanabilah menyatakan bahwa tidak dianjurkan melakukan shalat Dhuha secara rutin agar tidak sama dengan shalat wajib. Ada pendapat dari Ibnu Mas’ud dan selainnya mengenai hal ini. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:222/223. Pendapat yang tepat, shalat Dhuha masih boleh dilakukan setiap hari karena ada dalil yang memerintahkan melakukan sedekah dengan seluruh persendian setiap harinya, hal itu bisa dicukupkan dengan dua rakaat shalat Dhuha. Lihat alasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 289.   Hadits tentang sedekah dengan 360 persendian setiap hari adalah: Dari Abu Buraidah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِى الإِنْسَانِ سِتُّونَ وَثَلاَثُمِائَةِ مَفْصِلٍ فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ مَفْصِلٍ مِنْهَا صَدَقَةً ». قَالُوا فَمَنِ الَّذِى يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « النُّخَاعَةُ فِى الْمَسْجِدِ تَدْفِنُهَا أَوِ الشَّىْءُ تُنَحِّيهِ عَنِ الطَّرِيقِ فَإِنْ لَمْ تَقْدِرْ فَرَكْعَتَا الضُّحَى تُجْزِئُ عَنْكَ “Manusia memiliki 360 persendian. Setiap persendian itu memiliki kewajiban untuk bersedekah.” Para sahabat bertanya, “Lalu siapa yang mampu bersedekah dengan seluruh persendiannya, wahai Rasulullah?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Itu bisa diwujudkan dengan menanam bekas ludah di masjid atau menyingkirkan gangguan dari jalanan. Jika engkau tidak mampu melakukan seperti itu, maka cukup lakukan shalat Dhuha dua rakaat.” (HR. Ahmad, 5:354. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lain). Baca juga: Keutamaan Shalat Dhuha Shalat Dhuha Bisa Menggantikan Sedekah dengan 360 Persendian   — @ Darush Sholihin, 28 Jumadal Ula 1442 H, 12 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat dhuha keutamaan shalat dhuha pengertian shalat dhuha rutin shalat dhuha shalat dhuha
Apakah shalat Dhuha boleh dijaga rutin setiap hari? Atau hanya boleh lakukan sekali-kali saja, tidak secara rutin? Daftar Isi tutup 1. Perlu dipahami terlebih dahulu tentang hukum shalat Dhuha 2. Shalat Dhuha bolehkah dirutinkan setiap hari? Perlu dipahami terlebih dahulu tentang hukum shalat Dhuha Hukum shalat Dhuha adalah sunnah menurut jumhur (kebanyakan ulama). Ulama Malikiyyah dan Syafiiyyah menyatakan bahwa hukumnya adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:222. Para ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya shalat Dhuha pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, para ulama sepakat bahwa shalat Dhuha itu tidak wajib bagi kaum muslimin. Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat Dhuha tidak wajib bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan ulama Syafiiyah, ulama Malikiyah, dan sebagian ulama Hambali menyatakan bahwa shalat Dhuha diwajibkan khusus bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kewajiban tersebut minimalnya dua rakaat. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:222-223. Baca juga: Shalat Dhuha yang Begitu Menakjubkan   Shalat Dhuha bolehkah dirutinkan setiap hari? Jumhur (kebanyakan) ulama berpendapat bahwa disunnahkan melaksanakan shalat Dhuha terus menerus karena amalan yang paling yang dicintai adalah amalan yang dikerjakan rutin walaupun jumlahnya sedikit. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ “Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. (HR. Muslim, no. 783). Baca juga: Di Balik Amalan yang Sedikit Namun Kontinu   Ulama Hanabilah menyatakan bahwa tidak dianjurkan melakukan shalat Dhuha secara rutin agar tidak sama dengan shalat wajib. Ada pendapat dari Ibnu Mas’ud dan selainnya mengenai hal ini. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:222/223. Pendapat yang tepat, shalat Dhuha masih boleh dilakukan setiap hari karena ada dalil yang memerintahkan melakukan sedekah dengan seluruh persendian setiap harinya, hal itu bisa dicukupkan dengan dua rakaat shalat Dhuha. Lihat alasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 289.   Hadits tentang sedekah dengan 360 persendian setiap hari adalah: Dari Abu Buraidah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِى الإِنْسَانِ سِتُّونَ وَثَلاَثُمِائَةِ مَفْصِلٍ فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ مَفْصِلٍ مِنْهَا صَدَقَةً ». قَالُوا فَمَنِ الَّذِى يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « النُّخَاعَةُ فِى الْمَسْجِدِ تَدْفِنُهَا أَوِ الشَّىْءُ تُنَحِّيهِ عَنِ الطَّرِيقِ فَإِنْ لَمْ تَقْدِرْ فَرَكْعَتَا الضُّحَى تُجْزِئُ عَنْكَ “Manusia memiliki 360 persendian. Setiap persendian itu memiliki kewajiban untuk bersedekah.” Para sahabat bertanya, “Lalu siapa yang mampu bersedekah dengan seluruh persendiannya, wahai Rasulullah?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Itu bisa diwujudkan dengan menanam bekas ludah di masjid atau menyingkirkan gangguan dari jalanan. Jika engkau tidak mampu melakukan seperti itu, maka cukup lakukan shalat Dhuha dua rakaat.” (HR. Ahmad, 5:354. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lain). Baca juga: Keutamaan Shalat Dhuha Shalat Dhuha Bisa Menggantikan Sedekah dengan 360 Persendian   — @ Darush Sholihin, 28 Jumadal Ula 1442 H, 12 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat dhuha keutamaan shalat dhuha pengertian shalat dhuha rutin shalat dhuha shalat dhuha


Apakah shalat Dhuha boleh dijaga rutin setiap hari? Atau hanya boleh lakukan sekali-kali saja, tidak secara rutin? Daftar Isi tutup 1. Perlu dipahami terlebih dahulu tentang hukum shalat Dhuha 2. Shalat Dhuha bolehkah dirutinkan setiap hari? Perlu dipahami terlebih dahulu tentang hukum shalat Dhuha Hukum shalat Dhuha adalah sunnah menurut jumhur (kebanyakan ulama). Ulama Malikiyyah dan Syafiiyyah menyatakan bahwa hukumnya adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:222. Para ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya shalat Dhuha pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, para ulama sepakat bahwa shalat Dhuha itu tidak wajib bagi kaum muslimin. Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat Dhuha tidak wajib bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan ulama Syafiiyah, ulama Malikiyah, dan sebagian ulama Hambali menyatakan bahwa shalat Dhuha diwajibkan khusus bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kewajiban tersebut minimalnya dua rakaat. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:222-223. Baca juga: Shalat Dhuha yang Begitu Menakjubkan   Shalat Dhuha bolehkah dirutinkan setiap hari? Jumhur (kebanyakan) ulama berpendapat bahwa disunnahkan melaksanakan shalat Dhuha terus menerus karena amalan yang paling yang dicintai adalah amalan yang dikerjakan rutin walaupun jumlahnya sedikit. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ “Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. (HR. Muslim, no. 783). Baca juga: Di Balik Amalan yang Sedikit Namun Kontinu   Ulama Hanabilah menyatakan bahwa tidak dianjurkan melakukan shalat Dhuha secara rutin agar tidak sama dengan shalat wajib. Ada pendapat dari Ibnu Mas’ud dan selainnya mengenai hal ini. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:222/223. Pendapat yang tepat, shalat Dhuha masih boleh dilakukan setiap hari karena ada dalil yang memerintahkan melakukan sedekah dengan seluruh persendian setiap harinya, hal itu bisa dicukupkan dengan dua rakaat shalat Dhuha. Lihat alasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 289.   Hadits tentang sedekah dengan 360 persendian setiap hari adalah: Dari Abu Buraidah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِى الإِنْسَانِ سِتُّونَ وَثَلاَثُمِائَةِ مَفْصِلٍ فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ مَفْصِلٍ مِنْهَا صَدَقَةً ». قَالُوا فَمَنِ الَّذِى يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « النُّخَاعَةُ فِى الْمَسْجِدِ تَدْفِنُهَا أَوِ الشَّىْءُ تُنَحِّيهِ عَنِ الطَّرِيقِ فَإِنْ لَمْ تَقْدِرْ فَرَكْعَتَا الضُّحَى تُجْزِئُ عَنْكَ “Manusia memiliki 360 persendian. Setiap persendian itu memiliki kewajiban untuk bersedekah.” Para sahabat bertanya, “Lalu siapa yang mampu bersedekah dengan seluruh persendiannya, wahai Rasulullah?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Itu bisa diwujudkan dengan menanam bekas ludah di masjid atau menyingkirkan gangguan dari jalanan. Jika engkau tidak mampu melakukan seperti itu, maka cukup lakukan shalat Dhuha dua rakaat.” (HR. Ahmad, 5:354. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lain). Baca juga: Keutamaan Shalat Dhuha Shalat Dhuha Bisa Menggantikan Sedekah dengan 360 Persendian   — @ Darush Sholihin, 28 Jumadal Ula 1442 H, 12 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat dhuha keutamaan shalat dhuha pengertian shalat dhuha rutin shalat dhuha shalat dhuha

Jual Beli Minuman dari Mesin Otomatis, Apakah Sah?

Jual beli saat ini sangat mudah sekali. Kadang cuma memasukkan uang pecahan 5.000 atau 10.000 rupiah ke dalam mesin otomatis, langsung keluar minuman yang kita inginkan. Bagaimana syariat memandang hukum transaksi jual beli dengan menggunakan mesin seperti ini, padahal tidak ada ijab kabul dengan berbicara secara langsung, atau tanpa kata-kata? Daftar Isi tutup 1. Ijab Kabul Ada dengan Ucapan dan Ada dengan Perbuatan 2. Ulama yang Melarang Ijab Kabul Tanpa Kata-Kata 3. Yang Tepat, Masih Tetap Sah Ijab Kabul Tanpa Kata-Kata 4. Bentuk Transaksi Zaman Modern 5. Jadi, Tetap Sah Walau Tanpa Kata-Kata Ijab Kabul Ada dengan Ucapan dan Ada dengan Perbuatan Yang perlu dikenal lebih awal dalam jual beli adalah mengenai ijab kabul. Dalam ijab kabul berarti harus ada yang menyatakan menjual dan harus ada pula yang menerima. Apakah bentuknya harus dalam ucapan (perkataan) ataukah boleh pula hanya sekadar perbuatan tanpa kata-kata? Sebagian ulama, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambali menyatakan bahwa ada dua bentuk akad jual beli, yaitu perkataan (ucapan) dan perbuatan. Bentuk perkataan semisal dengan ucapan penjual “saya jual barang ini kepadamu”, dan pembeli menerima dengan ucapan “saya beli barang ini darimu” atau “saya terima”. Sedangkan bentuk perbuatan dikenal dengan istilah mu’aathah. Bentuknya adalah seperti pembeli cukup meletakkan uang dan penjual menyerahkan barangnya. Transaksi mu’aathah ini biasa kita temukan dalam transaksi di pasar, supermarket, dan mal-mal. Transaksi mu’aathah bisa dalam tiga bentuk: Si penjual mengatakan “saya jual” dan si pembeli cukup mengambil barang danmenyerahkan uang. Si pembeli mengatakan “saya beli” dan si penjual menyerahkan barang dan menerima uang. Si penjual dan pembeli tidak mengatakan ucapan apa-apa, si pembeli cukup menyerahkan uang dan si penjual menyerahkan barang. Lihat Al-Mulakhash Al-Fiqhiy, Syaikh Shalih Al-Fauzan, 2:8. Baca juga: Penting Belajar Fikih Jual Beli   Ulama yang Melarang Ijab Kabul Tanpa Kata-Kata Ulama Syafiiyah melarang ijab kabul hanya dalam bentuk perbuatan. Dengan kata lain, menurut ulama Syafiiah harus ada ucapan dalam ijab kabul. Mereka beralasan bahwa perbuatan tidak menunjukkan adanya ‘iwadh atau timbal balik. Sehingga jual beli mu’aathah semacam ini menurut ulama Syafiiyah tidaklah sah. Asy-Syirazi rahimahullah mengatakan, “Tidaklah sah akad jual beli kecuali adanya ijab dan kabul. Adapun akad mu’aathah tidaklah sah dan tidak disebut jual beli.” Imam Nawawi rahimahullah menegaskan tentang perkara ini, “Pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafii, jual beli tidaklah sah kecuali dengan adanya ijab dan kabul. Sedangkan jual beli mu’aathah tidaklah sah baik bentuknya sedikit maupun banyak.” Lihat Al-Majmu’, 9:115-116. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa yang masyhur dalam madzhab Syafii, jual beli haruslah dengan ijab kabul. Jual beli tidaklah sah jika hanya dengan mu’aathah, baik dilakukan dalam jual beli yang sedikit maupun banyak. Inilah pendapat Imam Asy-Syirazi dan jumhur ulama. Namun, ada pendapat yang masyhur yang berbeda dari Ibnu Suraij bahwa jual beli mu’aathah itu sah. Imam Nawawi rahimahullah juga menyatakan bahwa selama transaksi yang dilakukan dianggap sebagai bai’ (jual beli), maka dianggap sah walau dilakukan dengan cara mu’aathah. Pendapat ini dipegang juga oleh sekelompok ulama Syafiiyah. Lihat Al-Majmu’, 9:116. Baca juga: Ijab Kabul dan Jual Beli Mu’athah   Yang Tepat, Masih Tetap Sah Ijab Kabul Tanpa Kata-Kata Pendapat terkuat dalam hal ini adalah ijab kabul boleh dan sah dengan perbuatan dengan alasan: Pertama, Allah membolehkan jual beli dan tidak membatasinya dengan bentuk akad tertentu. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275). Baca juga: Jual Beli yang Penting Saling Ridha   Kedua, menurut ‘urf (kebiasaan masyarakat) dengan si pembeli menerima barang dan penjual mengambil uang, maka itu sudah menunjukkan rida keduanya. Jika dengan perkataan dianggap rida, maka dengan perbuatan bisa teranggap rida pula. Yang penting adalah didasari saling rida karena Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling rida) di antara kalian.” (QS. An-Nisa’: 29). Lihat An-Niyat, 2: 59-60.   Bentuk Transaksi Zaman Modern Dari penjelasan ini kita mengetahui bahwa jual beli yang berlaku di pasar, supermarket, dan mal tanpa adanya ucapan apa-apa, cukup adanya saling rida dengan si penjual menyerahkan barang dan si pembeli menyerahkan uang, maka itu sudah dianggap sah. Di antara bentuk transaksi mu’aathah di zaman modern adalah: Jual beli melalui mesin yang berisi minuman penyegar, air minum dalam kemasan, atau minuman bersoda dengan cukup memasukan sejumlah uang kertas ke dalam mesin. Transaksi jual beli melalui mesin ATM dengan mentransfer sejumlah uang. Pemesanan dan pembelian tiket melalui internet. Jual beli saham melalui internet. Sahnya jual beli melalui tulisan seperti email, surat, dan sms. Jual beli di market place. Lihat Syarh ‘Umdah Al-Fiqh, 2:782 dan Shahih Fiqh As-Sunnah, 4:259. Baca juga: Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya Hukum Seputar Reseller dan Dropshipper   Jadi, Tetap Sah Walau Tanpa Kata-Kata Mengenai sahnya ijab kabul lewat tulisan bisa kita ambil dari kaidah para ulama, الكِتَابُ كَالْخِطَابِ “Tulisan dinilai sama seperti ucapan.” (Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Al-Mustakhrajah min Kitab I’lam Al-Muwaqqi’in, 1:472) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Umat Islam terus menganggap sahnya tulisan. Para sahabat pun menganggap boleh beramal dengan tulisan tersebut. Begitu pula generasi setelah mereka menggap sahnya tulisan.” (I’lam Al-Muwaqqi’in, 2:380) Untuk lafaz ijab kabul sendiri tidaklah disyariatkan dengan lafaz tertentu karena lafaz yang terucap bukanlah dimaksudkan untuk ta’abbud (ibadah). Segala lafaz yang menunjukkan lafaz ijab kabul, maka itu terhitung sah. (Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’, 8:105-106)   Kesimpulannya, jual beli lewat mesin tanpa ada kata-kata, tetap sah. Wallahu a’lam bish showab. Baca juga: Hukum Asal Jual Beli   — @ Darush Sholihin, 29 Jumadal Ula 1442 H, 12 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli harta haram hukum asal jual beli jual beli larangan jual beli masalah kontemporer

Jual Beli Minuman dari Mesin Otomatis, Apakah Sah?

Jual beli saat ini sangat mudah sekali. Kadang cuma memasukkan uang pecahan 5.000 atau 10.000 rupiah ke dalam mesin otomatis, langsung keluar minuman yang kita inginkan. Bagaimana syariat memandang hukum transaksi jual beli dengan menggunakan mesin seperti ini, padahal tidak ada ijab kabul dengan berbicara secara langsung, atau tanpa kata-kata? Daftar Isi tutup 1. Ijab Kabul Ada dengan Ucapan dan Ada dengan Perbuatan 2. Ulama yang Melarang Ijab Kabul Tanpa Kata-Kata 3. Yang Tepat, Masih Tetap Sah Ijab Kabul Tanpa Kata-Kata 4. Bentuk Transaksi Zaman Modern 5. Jadi, Tetap Sah Walau Tanpa Kata-Kata Ijab Kabul Ada dengan Ucapan dan Ada dengan Perbuatan Yang perlu dikenal lebih awal dalam jual beli adalah mengenai ijab kabul. Dalam ijab kabul berarti harus ada yang menyatakan menjual dan harus ada pula yang menerima. Apakah bentuknya harus dalam ucapan (perkataan) ataukah boleh pula hanya sekadar perbuatan tanpa kata-kata? Sebagian ulama, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambali menyatakan bahwa ada dua bentuk akad jual beli, yaitu perkataan (ucapan) dan perbuatan. Bentuk perkataan semisal dengan ucapan penjual “saya jual barang ini kepadamu”, dan pembeli menerima dengan ucapan “saya beli barang ini darimu” atau “saya terima”. Sedangkan bentuk perbuatan dikenal dengan istilah mu’aathah. Bentuknya adalah seperti pembeli cukup meletakkan uang dan penjual menyerahkan barangnya. Transaksi mu’aathah ini biasa kita temukan dalam transaksi di pasar, supermarket, dan mal-mal. Transaksi mu’aathah bisa dalam tiga bentuk: Si penjual mengatakan “saya jual” dan si pembeli cukup mengambil barang danmenyerahkan uang. Si pembeli mengatakan “saya beli” dan si penjual menyerahkan barang dan menerima uang. Si penjual dan pembeli tidak mengatakan ucapan apa-apa, si pembeli cukup menyerahkan uang dan si penjual menyerahkan barang. Lihat Al-Mulakhash Al-Fiqhiy, Syaikh Shalih Al-Fauzan, 2:8. Baca juga: Penting Belajar Fikih Jual Beli   Ulama yang Melarang Ijab Kabul Tanpa Kata-Kata Ulama Syafiiyah melarang ijab kabul hanya dalam bentuk perbuatan. Dengan kata lain, menurut ulama Syafiiah harus ada ucapan dalam ijab kabul. Mereka beralasan bahwa perbuatan tidak menunjukkan adanya ‘iwadh atau timbal balik. Sehingga jual beli mu’aathah semacam ini menurut ulama Syafiiyah tidaklah sah. Asy-Syirazi rahimahullah mengatakan, “Tidaklah sah akad jual beli kecuali adanya ijab dan kabul. Adapun akad mu’aathah tidaklah sah dan tidak disebut jual beli.” Imam Nawawi rahimahullah menegaskan tentang perkara ini, “Pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafii, jual beli tidaklah sah kecuali dengan adanya ijab dan kabul. Sedangkan jual beli mu’aathah tidaklah sah baik bentuknya sedikit maupun banyak.” Lihat Al-Majmu’, 9:115-116. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa yang masyhur dalam madzhab Syafii, jual beli haruslah dengan ijab kabul. Jual beli tidaklah sah jika hanya dengan mu’aathah, baik dilakukan dalam jual beli yang sedikit maupun banyak. Inilah pendapat Imam Asy-Syirazi dan jumhur ulama. Namun, ada pendapat yang masyhur yang berbeda dari Ibnu Suraij bahwa jual beli mu’aathah itu sah. Imam Nawawi rahimahullah juga menyatakan bahwa selama transaksi yang dilakukan dianggap sebagai bai’ (jual beli), maka dianggap sah walau dilakukan dengan cara mu’aathah. Pendapat ini dipegang juga oleh sekelompok ulama Syafiiyah. Lihat Al-Majmu’, 9:116. Baca juga: Ijab Kabul dan Jual Beli Mu’athah   Yang Tepat, Masih Tetap Sah Ijab Kabul Tanpa Kata-Kata Pendapat terkuat dalam hal ini adalah ijab kabul boleh dan sah dengan perbuatan dengan alasan: Pertama, Allah membolehkan jual beli dan tidak membatasinya dengan bentuk akad tertentu. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275). Baca juga: Jual Beli yang Penting Saling Ridha   Kedua, menurut ‘urf (kebiasaan masyarakat) dengan si pembeli menerima barang dan penjual mengambil uang, maka itu sudah menunjukkan rida keduanya. Jika dengan perkataan dianggap rida, maka dengan perbuatan bisa teranggap rida pula. Yang penting adalah didasari saling rida karena Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling rida) di antara kalian.” (QS. An-Nisa’: 29). Lihat An-Niyat, 2: 59-60.   Bentuk Transaksi Zaman Modern Dari penjelasan ini kita mengetahui bahwa jual beli yang berlaku di pasar, supermarket, dan mal tanpa adanya ucapan apa-apa, cukup adanya saling rida dengan si penjual menyerahkan barang dan si pembeli menyerahkan uang, maka itu sudah dianggap sah. Di antara bentuk transaksi mu’aathah di zaman modern adalah: Jual beli melalui mesin yang berisi minuman penyegar, air minum dalam kemasan, atau minuman bersoda dengan cukup memasukan sejumlah uang kertas ke dalam mesin. Transaksi jual beli melalui mesin ATM dengan mentransfer sejumlah uang. Pemesanan dan pembelian tiket melalui internet. Jual beli saham melalui internet. Sahnya jual beli melalui tulisan seperti email, surat, dan sms. Jual beli di market place. Lihat Syarh ‘Umdah Al-Fiqh, 2:782 dan Shahih Fiqh As-Sunnah, 4:259. Baca juga: Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya Hukum Seputar Reseller dan Dropshipper   Jadi, Tetap Sah Walau Tanpa Kata-Kata Mengenai sahnya ijab kabul lewat tulisan bisa kita ambil dari kaidah para ulama, الكِتَابُ كَالْخِطَابِ “Tulisan dinilai sama seperti ucapan.” (Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Al-Mustakhrajah min Kitab I’lam Al-Muwaqqi’in, 1:472) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Umat Islam terus menganggap sahnya tulisan. Para sahabat pun menganggap boleh beramal dengan tulisan tersebut. Begitu pula generasi setelah mereka menggap sahnya tulisan.” (I’lam Al-Muwaqqi’in, 2:380) Untuk lafaz ijab kabul sendiri tidaklah disyariatkan dengan lafaz tertentu karena lafaz yang terucap bukanlah dimaksudkan untuk ta’abbud (ibadah). Segala lafaz yang menunjukkan lafaz ijab kabul, maka itu terhitung sah. (Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’, 8:105-106)   Kesimpulannya, jual beli lewat mesin tanpa ada kata-kata, tetap sah. Wallahu a’lam bish showab. Baca juga: Hukum Asal Jual Beli   — @ Darush Sholihin, 29 Jumadal Ula 1442 H, 12 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli harta haram hukum asal jual beli jual beli larangan jual beli masalah kontemporer
Jual beli saat ini sangat mudah sekali. Kadang cuma memasukkan uang pecahan 5.000 atau 10.000 rupiah ke dalam mesin otomatis, langsung keluar minuman yang kita inginkan. Bagaimana syariat memandang hukum transaksi jual beli dengan menggunakan mesin seperti ini, padahal tidak ada ijab kabul dengan berbicara secara langsung, atau tanpa kata-kata? Daftar Isi tutup 1. Ijab Kabul Ada dengan Ucapan dan Ada dengan Perbuatan 2. Ulama yang Melarang Ijab Kabul Tanpa Kata-Kata 3. Yang Tepat, Masih Tetap Sah Ijab Kabul Tanpa Kata-Kata 4. Bentuk Transaksi Zaman Modern 5. Jadi, Tetap Sah Walau Tanpa Kata-Kata Ijab Kabul Ada dengan Ucapan dan Ada dengan Perbuatan Yang perlu dikenal lebih awal dalam jual beli adalah mengenai ijab kabul. Dalam ijab kabul berarti harus ada yang menyatakan menjual dan harus ada pula yang menerima. Apakah bentuknya harus dalam ucapan (perkataan) ataukah boleh pula hanya sekadar perbuatan tanpa kata-kata? Sebagian ulama, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambali menyatakan bahwa ada dua bentuk akad jual beli, yaitu perkataan (ucapan) dan perbuatan. Bentuk perkataan semisal dengan ucapan penjual “saya jual barang ini kepadamu”, dan pembeli menerima dengan ucapan “saya beli barang ini darimu” atau “saya terima”. Sedangkan bentuk perbuatan dikenal dengan istilah mu’aathah. Bentuknya adalah seperti pembeli cukup meletakkan uang dan penjual menyerahkan barangnya. Transaksi mu’aathah ini biasa kita temukan dalam transaksi di pasar, supermarket, dan mal-mal. Transaksi mu’aathah bisa dalam tiga bentuk: Si penjual mengatakan “saya jual” dan si pembeli cukup mengambil barang danmenyerahkan uang. Si pembeli mengatakan “saya beli” dan si penjual menyerahkan barang dan menerima uang. Si penjual dan pembeli tidak mengatakan ucapan apa-apa, si pembeli cukup menyerahkan uang dan si penjual menyerahkan barang. Lihat Al-Mulakhash Al-Fiqhiy, Syaikh Shalih Al-Fauzan, 2:8. Baca juga: Penting Belajar Fikih Jual Beli   Ulama yang Melarang Ijab Kabul Tanpa Kata-Kata Ulama Syafiiyah melarang ijab kabul hanya dalam bentuk perbuatan. Dengan kata lain, menurut ulama Syafiiah harus ada ucapan dalam ijab kabul. Mereka beralasan bahwa perbuatan tidak menunjukkan adanya ‘iwadh atau timbal balik. Sehingga jual beli mu’aathah semacam ini menurut ulama Syafiiyah tidaklah sah. Asy-Syirazi rahimahullah mengatakan, “Tidaklah sah akad jual beli kecuali adanya ijab dan kabul. Adapun akad mu’aathah tidaklah sah dan tidak disebut jual beli.” Imam Nawawi rahimahullah menegaskan tentang perkara ini, “Pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafii, jual beli tidaklah sah kecuali dengan adanya ijab dan kabul. Sedangkan jual beli mu’aathah tidaklah sah baik bentuknya sedikit maupun banyak.” Lihat Al-Majmu’, 9:115-116. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa yang masyhur dalam madzhab Syafii, jual beli haruslah dengan ijab kabul. Jual beli tidaklah sah jika hanya dengan mu’aathah, baik dilakukan dalam jual beli yang sedikit maupun banyak. Inilah pendapat Imam Asy-Syirazi dan jumhur ulama. Namun, ada pendapat yang masyhur yang berbeda dari Ibnu Suraij bahwa jual beli mu’aathah itu sah. Imam Nawawi rahimahullah juga menyatakan bahwa selama transaksi yang dilakukan dianggap sebagai bai’ (jual beli), maka dianggap sah walau dilakukan dengan cara mu’aathah. Pendapat ini dipegang juga oleh sekelompok ulama Syafiiyah. Lihat Al-Majmu’, 9:116. Baca juga: Ijab Kabul dan Jual Beli Mu’athah   Yang Tepat, Masih Tetap Sah Ijab Kabul Tanpa Kata-Kata Pendapat terkuat dalam hal ini adalah ijab kabul boleh dan sah dengan perbuatan dengan alasan: Pertama, Allah membolehkan jual beli dan tidak membatasinya dengan bentuk akad tertentu. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275). Baca juga: Jual Beli yang Penting Saling Ridha   Kedua, menurut ‘urf (kebiasaan masyarakat) dengan si pembeli menerima barang dan penjual mengambil uang, maka itu sudah menunjukkan rida keduanya. Jika dengan perkataan dianggap rida, maka dengan perbuatan bisa teranggap rida pula. Yang penting adalah didasari saling rida karena Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling rida) di antara kalian.” (QS. An-Nisa’: 29). Lihat An-Niyat, 2: 59-60.   Bentuk Transaksi Zaman Modern Dari penjelasan ini kita mengetahui bahwa jual beli yang berlaku di pasar, supermarket, dan mal tanpa adanya ucapan apa-apa, cukup adanya saling rida dengan si penjual menyerahkan barang dan si pembeli menyerahkan uang, maka itu sudah dianggap sah. Di antara bentuk transaksi mu’aathah di zaman modern adalah: Jual beli melalui mesin yang berisi minuman penyegar, air minum dalam kemasan, atau minuman bersoda dengan cukup memasukan sejumlah uang kertas ke dalam mesin. Transaksi jual beli melalui mesin ATM dengan mentransfer sejumlah uang. Pemesanan dan pembelian tiket melalui internet. Jual beli saham melalui internet. Sahnya jual beli melalui tulisan seperti email, surat, dan sms. Jual beli di market place. Lihat Syarh ‘Umdah Al-Fiqh, 2:782 dan Shahih Fiqh As-Sunnah, 4:259. Baca juga: Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya Hukum Seputar Reseller dan Dropshipper   Jadi, Tetap Sah Walau Tanpa Kata-Kata Mengenai sahnya ijab kabul lewat tulisan bisa kita ambil dari kaidah para ulama, الكِتَابُ كَالْخِطَابِ “Tulisan dinilai sama seperti ucapan.” (Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Al-Mustakhrajah min Kitab I’lam Al-Muwaqqi’in, 1:472) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Umat Islam terus menganggap sahnya tulisan. Para sahabat pun menganggap boleh beramal dengan tulisan tersebut. Begitu pula generasi setelah mereka menggap sahnya tulisan.” (I’lam Al-Muwaqqi’in, 2:380) Untuk lafaz ijab kabul sendiri tidaklah disyariatkan dengan lafaz tertentu karena lafaz yang terucap bukanlah dimaksudkan untuk ta’abbud (ibadah). Segala lafaz yang menunjukkan lafaz ijab kabul, maka itu terhitung sah. (Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’, 8:105-106)   Kesimpulannya, jual beli lewat mesin tanpa ada kata-kata, tetap sah. Wallahu a’lam bish showab. Baca juga: Hukum Asal Jual Beli   — @ Darush Sholihin, 29 Jumadal Ula 1442 H, 12 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli harta haram hukum asal jual beli jual beli larangan jual beli masalah kontemporer


Jual beli saat ini sangat mudah sekali. Kadang cuma memasukkan uang pecahan 5.000 atau 10.000 rupiah ke dalam mesin otomatis, langsung keluar minuman yang kita inginkan. Bagaimana syariat memandang hukum transaksi jual beli dengan menggunakan mesin seperti ini, padahal tidak ada ijab kabul dengan berbicara secara langsung, atau tanpa kata-kata? Daftar Isi tutup 1. Ijab Kabul Ada dengan Ucapan dan Ada dengan Perbuatan 2. Ulama yang Melarang Ijab Kabul Tanpa Kata-Kata 3. Yang Tepat, Masih Tetap Sah Ijab Kabul Tanpa Kata-Kata 4. Bentuk Transaksi Zaman Modern 5. Jadi, Tetap Sah Walau Tanpa Kata-Kata Ijab Kabul Ada dengan Ucapan dan Ada dengan Perbuatan Yang perlu dikenal lebih awal dalam jual beli adalah mengenai ijab kabul. Dalam ijab kabul berarti harus ada yang menyatakan menjual dan harus ada pula yang menerima. Apakah bentuknya harus dalam ucapan (perkataan) ataukah boleh pula hanya sekadar perbuatan tanpa kata-kata? Sebagian ulama, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambali menyatakan bahwa ada dua bentuk akad jual beli, yaitu perkataan (ucapan) dan perbuatan. Bentuk perkataan semisal dengan ucapan penjual “saya jual barang ini kepadamu”, dan pembeli menerima dengan ucapan “saya beli barang ini darimu” atau “saya terima”. Sedangkan bentuk perbuatan dikenal dengan istilah mu’aathah. Bentuknya adalah seperti pembeli cukup meletakkan uang dan penjual menyerahkan barangnya. Transaksi mu’aathah ini biasa kita temukan dalam transaksi di pasar, supermarket, dan mal-mal. Transaksi mu’aathah bisa dalam tiga bentuk: Si penjual mengatakan “saya jual” dan si pembeli cukup mengambil barang danmenyerahkan uang. Si pembeli mengatakan “saya beli” dan si penjual menyerahkan barang dan menerima uang. Si penjual dan pembeli tidak mengatakan ucapan apa-apa, si pembeli cukup menyerahkan uang dan si penjual menyerahkan barang. Lihat Al-Mulakhash Al-Fiqhiy, Syaikh Shalih Al-Fauzan, 2:8. Baca juga: Penting Belajar Fikih Jual Beli   Ulama yang Melarang Ijab Kabul Tanpa Kata-Kata Ulama Syafiiyah melarang ijab kabul hanya dalam bentuk perbuatan. Dengan kata lain, menurut ulama Syafiiah harus ada ucapan dalam ijab kabul. Mereka beralasan bahwa perbuatan tidak menunjukkan adanya ‘iwadh atau timbal balik. Sehingga jual beli mu’aathah semacam ini menurut ulama Syafiiyah tidaklah sah. Asy-Syirazi rahimahullah mengatakan, “Tidaklah sah akad jual beli kecuali adanya ijab dan kabul. Adapun akad mu’aathah tidaklah sah dan tidak disebut jual beli.” Imam Nawawi rahimahullah menegaskan tentang perkara ini, “Pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafii, jual beli tidaklah sah kecuali dengan adanya ijab dan kabul. Sedangkan jual beli mu’aathah tidaklah sah baik bentuknya sedikit maupun banyak.” Lihat Al-Majmu’, 9:115-116. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa yang masyhur dalam madzhab Syafii, jual beli haruslah dengan ijab kabul. Jual beli tidaklah sah jika hanya dengan mu’aathah, baik dilakukan dalam jual beli yang sedikit maupun banyak. Inilah pendapat Imam Asy-Syirazi dan jumhur ulama. Namun, ada pendapat yang masyhur yang berbeda dari Ibnu Suraij bahwa jual beli mu’aathah itu sah. Imam Nawawi rahimahullah juga menyatakan bahwa selama transaksi yang dilakukan dianggap sebagai bai’ (jual beli), maka dianggap sah walau dilakukan dengan cara mu’aathah. Pendapat ini dipegang juga oleh sekelompok ulama Syafiiyah. Lihat Al-Majmu’, 9:116. Baca juga: Ijab Kabul dan Jual Beli Mu’athah   Yang Tepat, Masih Tetap Sah Ijab Kabul Tanpa Kata-Kata Pendapat terkuat dalam hal ini adalah ijab kabul boleh dan sah dengan perbuatan dengan alasan: Pertama, Allah membolehkan jual beli dan tidak membatasinya dengan bentuk akad tertentu. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275). Baca juga: Jual Beli yang Penting Saling Ridha   Kedua, menurut ‘urf (kebiasaan masyarakat) dengan si pembeli menerima barang dan penjual mengambil uang, maka itu sudah menunjukkan rida keduanya. Jika dengan perkataan dianggap rida, maka dengan perbuatan bisa teranggap rida pula. Yang penting adalah didasari saling rida karena Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling rida) di antara kalian.” (QS. An-Nisa’: 29). Lihat An-Niyat, 2: 59-60.   Bentuk Transaksi Zaman Modern Dari penjelasan ini kita mengetahui bahwa jual beli yang berlaku di pasar, supermarket, dan mal tanpa adanya ucapan apa-apa, cukup adanya saling rida dengan si penjual menyerahkan barang dan si pembeli menyerahkan uang, maka itu sudah dianggap sah. Di antara bentuk transaksi mu’aathah di zaman modern adalah: Jual beli melalui mesin yang berisi minuman penyegar, air minum dalam kemasan, atau minuman bersoda dengan cukup memasukan sejumlah uang kertas ke dalam mesin. Transaksi jual beli melalui mesin ATM dengan mentransfer sejumlah uang. Pemesanan dan pembelian tiket melalui internet. Jual beli saham melalui internet. Sahnya jual beli melalui tulisan seperti email, surat, dan sms. Jual beli di market place. Lihat Syarh ‘Umdah Al-Fiqh, 2:782 dan Shahih Fiqh As-Sunnah, 4:259. Baca juga: Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya Hukum Seputar Reseller dan Dropshipper   Jadi, Tetap Sah Walau Tanpa Kata-Kata Mengenai sahnya ijab kabul lewat tulisan bisa kita ambil dari kaidah para ulama, الكِتَابُ كَالْخِطَابِ “Tulisan dinilai sama seperti ucapan.” (Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Al-Mustakhrajah min Kitab I’lam Al-Muwaqqi’in, 1:472) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Umat Islam terus menganggap sahnya tulisan. Para sahabat pun menganggap boleh beramal dengan tulisan tersebut. Begitu pula generasi setelah mereka menggap sahnya tulisan.” (I’lam Al-Muwaqqi’in, 2:380) Untuk lafaz ijab kabul sendiri tidaklah disyariatkan dengan lafaz tertentu karena lafaz yang terucap bukanlah dimaksudkan untuk ta’abbud (ibadah). Segala lafaz yang menunjukkan lafaz ijab kabul, maka itu terhitung sah. (Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’, 8:105-106)   Kesimpulannya, jual beli lewat mesin tanpa ada kata-kata, tetap sah. Wallahu a’lam bish showab. Baca juga: Hukum Asal Jual Beli   — @ Darush Sholihin, 29 Jumadal Ula 1442 H, 12 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli harta haram hukum asal jual beli jual beli larangan jual beli masalah kontemporer

Antara Berlebihan dan Merendahkan Orang Shalih (Bag. 1)

Siapakah orang saleh itu? Bismillah walhamdulillah, wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.Definisi orang salehOrang saleh adalah orang yang taat kepada Allah Ta’ala, yaitu orang yang melaksanakan perintah-Nya dan menghindari larangan-Nya. Berdasarkan syariat Islam, orang saleh terdiri dari dua tingkatan, yaitu:Pertama, As-Saabiq bil khairatAs-Saabiq bil khairat adalah orang yang bersegera dan bersungguh-sungguh dalam melakukan kebaikan. Mereka inilah orang-orang yang memiliki dasar keimanan dan menyempurnakan keimanannya, baik dengan amal wajib maupun amal sunah (ahli kamal iman al-mustahab) [1].Tingkatan ini adalah tingkatan orang-orang yang melaksanakan perkara yang wajib dan yang sunah, serta meninggalkan perkara yang haram, makruh, dan sebagian perkara yang mubah (halal). Tingkatan ini adalah tingkatan yang tertinggi dalam keimanan, yaitu tingkatan yang sampai pada derajat ihsan.Kedua, Al-muqtashidAl-muqtasihid adalah orang-orang pertengahan yang memiliki dasar keimanan dan menyempurnakan keimanannya yang wajib (ahli kamal iman al-wajib), namun belum sampai derajat kesempurnaan iman yang sunah [2].Tingkatan ini adalah tingkatan orang-orang yang melaksanakan kewajiban dan meninggalkan perkara haram, meninggalkan sebagian perkara yang sunah, dan melakukan sebagaian perkara yang makruh [3].Dinamakan “muqtashid” karena tingkatannya pertengahan. Maksudnya tingkatan mereka di atas orang-orang yang menganiaya diri mereka sendiri (zhalim linafsih) dan di bawah  as-saabiq bil khairat (orang yang bersegera dan bersungguh-sungguh melakukan kebaikan) [4].Dengan demikian, yang disebut sebagai “orang saleh” secara syariat adalah tingkatan al-muqtashid dan tingkatan as-sabiq bil khairat [5].Tingkatan al-muqtashid ini berada di bawah tingkatan as-sabiq bil khairat, sedangkan tingkatan as-sabiq bil khairat adalah tingkatan yang tertinggi dalam kesalehan.Dua tingkatan ini terdapat dalam firman Allah Ta’ala,ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا ۖ فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ                  “Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri, dan di antara mereka ada yang pertengahan, dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar.” (QS. Faathir: 32)Baca Juga: Bagaimana Jalan Meraih KeshalihanSatu tingkatan yang tidak termasuk golongan orang salehSedangkan satu tingkatan yang disebutkan dalam ayat ke-32 dalam surat Faathir di atas, namun tidak termasuk ke dalam golongan orang saleh adalah orang-orang yang menganiaya diri mereka sendiri, yaitu zhalim linafsih. Mereka adalah orang-orang yang memiliki dasar keimanan, keislamannya sah, namun meninggalkan kewajiban atau mengerjakan perkara haram. Mereka adalah seorang muslim pelaku dosa besar (muslim fasiq).Tiga jenis manusia dalam bersikap terhadap orang salehUntuk mengetahui siapa saja golongan yang bersikap salah (keliru) terhadap orang saleh, maka kita perlu mengetahui bagaimanakah batasan syariat Islam terkait hak orang saleh.Batasan syariat Islam terkait hak orang saleh adalah mencintainya sesuai dengan tingkatan keimananya, menghormatinya sewajarnya, membela mereka dalam kebenaran, mencontoh mereka dalam kebaikan, dan sikap selainnya yang diziinkan dalam syariat Islam.Dan jika orang saleh itu adalah Rasulullah (utusan Allah) Alaihis salam, maka umatnya wajib untuk mengambil syariat yang dibawa dan taat kepadanya Alaihis salam.Dalam bersikap terhadap orang saleh, manusia terbagi menjadi tiga golongan:Pertama, melampui batasan syari’at Islam (berlebihan), ini sikap yang salahContoh sikap terhadap orang saleh yang berlebihan adalah menyanjungnya dengan melampui batas; membangun dan memberi lampu terhadap kuburnya; beribadah kepada Allah di sisi kuburnya; ngalap berkah dengan jasad dan peninggalannya; membela orang saleh tanpa melihatnya apakah dia benar atau salah; dan selainnya dari sikap yang melebihi batasan syariat Islam. Puncak sikap berlebihan terhadap orang saleh adalah dengan menyembahnya dan menuhankannya. Wal’iyadzu billah.Kedua, pertengahan, ini sikap yang benar karena sesuai dengan batasan syariat IslamSeperti batasan syariat Islam yang telah kami sebutkan di atas.Ketiga, mengurangi batasan syariat Islam (menelantarkan atau merendahkan), ini juga sikap yang salahMaksudnya adalah bersikap merendahkan orang saleh, tidak menghormatinya sesuai dengan kedudukannya, tidak mencintainya sesuai dengan kesalehannya, tidak membelanya saat berada pada pihak yang benar, atau tidak memenuhi hak-haknya sebagai orang saleh [6].Baca Juga: Shalat Malam Adalah Kebiasaan Orang ShalihRenunganSikap berlebihan terhadap orang saleh, dan sikap merendahkan (menelantarkan) hak-haknya adalah dua sikap yang sama-sama salah dan berbahaya, wajib bagi kita untuk menghindarinya.Bahkan sikap berlebihan terhadap orang saleh itu bisa menghantarkan kepada kekafiran. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Muhammad At-Tamimi Rahimahullah dalam Kitabut Tauhid alladzi huwa haqqullah ‘alal ‘abiid dalam bab yang berjudul,باب ما جاء أن سبب كفر بني آدم وتركهم دينهم هو الغلو في الصالحين“Bab (tentang) sebab kekafiran manusia dan sebab mereka meninggalkan agama Islam adalah (sikap) melampui batas terhadap orang saleh”.Insyaallah, bab ini akan kita pelajari dalam serial artikel ini selanjutnya.Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:[1] https://dorar.net/aqadia/3365[2] https://dorar.net/aqadia/3363[3] Lihat Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah.[4] Lihat Tafsir Al-Qurthubi rahimahullah terhadap QS. Fathir: 32.[5] Lihat At-Tamhid, karya Syaikh Shalih Alu Asy-Syaikh rahimahullah, hal. 210.[6] Lihat Mutiara Faidah Kitab Tauhid, karya Ustadz Abu Isa hafizhahullah, hal. 105-106 dan At-Tamhid, karya Syaikh Shalih Alu Asy-Syaikh rahimahullah, hal. 210-211.

Antara Berlebihan dan Merendahkan Orang Shalih (Bag. 1)

Siapakah orang saleh itu? Bismillah walhamdulillah, wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.Definisi orang salehOrang saleh adalah orang yang taat kepada Allah Ta’ala, yaitu orang yang melaksanakan perintah-Nya dan menghindari larangan-Nya. Berdasarkan syariat Islam, orang saleh terdiri dari dua tingkatan, yaitu:Pertama, As-Saabiq bil khairatAs-Saabiq bil khairat adalah orang yang bersegera dan bersungguh-sungguh dalam melakukan kebaikan. Mereka inilah orang-orang yang memiliki dasar keimanan dan menyempurnakan keimanannya, baik dengan amal wajib maupun amal sunah (ahli kamal iman al-mustahab) [1].Tingkatan ini adalah tingkatan orang-orang yang melaksanakan perkara yang wajib dan yang sunah, serta meninggalkan perkara yang haram, makruh, dan sebagian perkara yang mubah (halal). Tingkatan ini adalah tingkatan yang tertinggi dalam keimanan, yaitu tingkatan yang sampai pada derajat ihsan.Kedua, Al-muqtashidAl-muqtasihid adalah orang-orang pertengahan yang memiliki dasar keimanan dan menyempurnakan keimanannya yang wajib (ahli kamal iman al-wajib), namun belum sampai derajat kesempurnaan iman yang sunah [2].Tingkatan ini adalah tingkatan orang-orang yang melaksanakan kewajiban dan meninggalkan perkara haram, meninggalkan sebagian perkara yang sunah, dan melakukan sebagaian perkara yang makruh [3].Dinamakan “muqtashid” karena tingkatannya pertengahan. Maksudnya tingkatan mereka di atas orang-orang yang menganiaya diri mereka sendiri (zhalim linafsih) dan di bawah  as-saabiq bil khairat (orang yang bersegera dan bersungguh-sungguh melakukan kebaikan) [4].Dengan demikian, yang disebut sebagai “orang saleh” secara syariat adalah tingkatan al-muqtashid dan tingkatan as-sabiq bil khairat [5].Tingkatan al-muqtashid ini berada di bawah tingkatan as-sabiq bil khairat, sedangkan tingkatan as-sabiq bil khairat adalah tingkatan yang tertinggi dalam kesalehan.Dua tingkatan ini terdapat dalam firman Allah Ta’ala,ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا ۖ فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ                  “Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri, dan di antara mereka ada yang pertengahan, dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar.” (QS. Faathir: 32)Baca Juga: Bagaimana Jalan Meraih KeshalihanSatu tingkatan yang tidak termasuk golongan orang salehSedangkan satu tingkatan yang disebutkan dalam ayat ke-32 dalam surat Faathir di atas, namun tidak termasuk ke dalam golongan orang saleh adalah orang-orang yang menganiaya diri mereka sendiri, yaitu zhalim linafsih. Mereka adalah orang-orang yang memiliki dasar keimanan, keislamannya sah, namun meninggalkan kewajiban atau mengerjakan perkara haram. Mereka adalah seorang muslim pelaku dosa besar (muslim fasiq).Tiga jenis manusia dalam bersikap terhadap orang salehUntuk mengetahui siapa saja golongan yang bersikap salah (keliru) terhadap orang saleh, maka kita perlu mengetahui bagaimanakah batasan syariat Islam terkait hak orang saleh.Batasan syariat Islam terkait hak orang saleh adalah mencintainya sesuai dengan tingkatan keimananya, menghormatinya sewajarnya, membela mereka dalam kebenaran, mencontoh mereka dalam kebaikan, dan sikap selainnya yang diziinkan dalam syariat Islam.Dan jika orang saleh itu adalah Rasulullah (utusan Allah) Alaihis salam, maka umatnya wajib untuk mengambil syariat yang dibawa dan taat kepadanya Alaihis salam.Dalam bersikap terhadap orang saleh, manusia terbagi menjadi tiga golongan:Pertama, melampui batasan syari’at Islam (berlebihan), ini sikap yang salahContoh sikap terhadap orang saleh yang berlebihan adalah menyanjungnya dengan melampui batas; membangun dan memberi lampu terhadap kuburnya; beribadah kepada Allah di sisi kuburnya; ngalap berkah dengan jasad dan peninggalannya; membela orang saleh tanpa melihatnya apakah dia benar atau salah; dan selainnya dari sikap yang melebihi batasan syariat Islam. Puncak sikap berlebihan terhadap orang saleh adalah dengan menyembahnya dan menuhankannya. Wal’iyadzu billah.Kedua, pertengahan, ini sikap yang benar karena sesuai dengan batasan syariat IslamSeperti batasan syariat Islam yang telah kami sebutkan di atas.Ketiga, mengurangi batasan syariat Islam (menelantarkan atau merendahkan), ini juga sikap yang salahMaksudnya adalah bersikap merendahkan orang saleh, tidak menghormatinya sesuai dengan kedudukannya, tidak mencintainya sesuai dengan kesalehannya, tidak membelanya saat berada pada pihak yang benar, atau tidak memenuhi hak-haknya sebagai orang saleh [6].Baca Juga: Shalat Malam Adalah Kebiasaan Orang ShalihRenunganSikap berlebihan terhadap orang saleh, dan sikap merendahkan (menelantarkan) hak-haknya adalah dua sikap yang sama-sama salah dan berbahaya, wajib bagi kita untuk menghindarinya.Bahkan sikap berlebihan terhadap orang saleh itu bisa menghantarkan kepada kekafiran. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Muhammad At-Tamimi Rahimahullah dalam Kitabut Tauhid alladzi huwa haqqullah ‘alal ‘abiid dalam bab yang berjudul,باب ما جاء أن سبب كفر بني آدم وتركهم دينهم هو الغلو في الصالحين“Bab (tentang) sebab kekafiran manusia dan sebab mereka meninggalkan agama Islam adalah (sikap) melampui batas terhadap orang saleh”.Insyaallah, bab ini akan kita pelajari dalam serial artikel ini selanjutnya.Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:[1] https://dorar.net/aqadia/3365[2] https://dorar.net/aqadia/3363[3] Lihat Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah.[4] Lihat Tafsir Al-Qurthubi rahimahullah terhadap QS. Fathir: 32.[5] Lihat At-Tamhid, karya Syaikh Shalih Alu Asy-Syaikh rahimahullah, hal. 210.[6] Lihat Mutiara Faidah Kitab Tauhid, karya Ustadz Abu Isa hafizhahullah, hal. 105-106 dan At-Tamhid, karya Syaikh Shalih Alu Asy-Syaikh rahimahullah, hal. 210-211.
Siapakah orang saleh itu? Bismillah walhamdulillah, wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.Definisi orang salehOrang saleh adalah orang yang taat kepada Allah Ta’ala, yaitu orang yang melaksanakan perintah-Nya dan menghindari larangan-Nya. Berdasarkan syariat Islam, orang saleh terdiri dari dua tingkatan, yaitu:Pertama, As-Saabiq bil khairatAs-Saabiq bil khairat adalah orang yang bersegera dan bersungguh-sungguh dalam melakukan kebaikan. Mereka inilah orang-orang yang memiliki dasar keimanan dan menyempurnakan keimanannya, baik dengan amal wajib maupun amal sunah (ahli kamal iman al-mustahab) [1].Tingkatan ini adalah tingkatan orang-orang yang melaksanakan perkara yang wajib dan yang sunah, serta meninggalkan perkara yang haram, makruh, dan sebagian perkara yang mubah (halal). Tingkatan ini adalah tingkatan yang tertinggi dalam keimanan, yaitu tingkatan yang sampai pada derajat ihsan.Kedua, Al-muqtashidAl-muqtasihid adalah orang-orang pertengahan yang memiliki dasar keimanan dan menyempurnakan keimanannya yang wajib (ahli kamal iman al-wajib), namun belum sampai derajat kesempurnaan iman yang sunah [2].Tingkatan ini adalah tingkatan orang-orang yang melaksanakan kewajiban dan meninggalkan perkara haram, meninggalkan sebagian perkara yang sunah, dan melakukan sebagaian perkara yang makruh [3].Dinamakan “muqtashid” karena tingkatannya pertengahan. Maksudnya tingkatan mereka di atas orang-orang yang menganiaya diri mereka sendiri (zhalim linafsih) dan di bawah  as-saabiq bil khairat (orang yang bersegera dan bersungguh-sungguh melakukan kebaikan) [4].Dengan demikian, yang disebut sebagai “orang saleh” secara syariat adalah tingkatan al-muqtashid dan tingkatan as-sabiq bil khairat [5].Tingkatan al-muqtashid ini berada di bawah tingkatan as-sabiq bil khairat, sedangkan tingkatan as-sabiq bil khairat adalah tingkatan yang tertinggi dalam kesalehan.Dua tingkatan ini terdapat dalam firman Allah Ta’ala,ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا ۖ فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ                  “Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri, dan di antara mereka ada yang pertengahan, dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar.” (QS. Faathir: 32)Baca Juga: Bagaimana Jalan Meraih KeshalihanSatu tingkatan yang tidak termasuk golongan orang salehSedangkan satu tingkatan yang disebutkan dalam ayat ke-32 dalam surat Faathir di atas, namun tidak termasuk ke dalam golongan orang saleh adalah orang-orang yang menganiaya diri mereka sendiri, yaitu zhalim linafsih. Mereka adalah orang-orang yang memiliki dasar keimanan, keislamannya sah, namun meninggalkan kewajiban atau mengerjakan perkara haram. Mereka adalah seorang muslim pelaku dosa besar (muslim fasiq).Tiga jenis manusia dalam bersikap terhadap orang salehUntuk mengetahui siapa saja golongan yang bersikap salah (keliru) terhadap orang saleh, maka kita perlu mengetahui bagaimanakah batasan syariat Islam terkait hak orang saleh.Batasan syariat Islam terkait hak orang saleh adalah mencintainya sesuai dengan tingkatan keimananya, menghormatinya sewajarnya, membela mereka dalam kebenaran, mencontoh mereka dalam kebaikan, dan sikap selainnya yang diziinkan dalam syariat Islam.Dan jika orang saleh itu adalah Rasulullah (utusan Allah) Alaihis salam, maka umatnya wajib untuk mengambil syariat yang dibawa dan taat kepadanya Alaihis salam.Dalam bersikap terhadap orang saleh, manusia terbagi menjadi tiga golongan:Pertama, melampui batasan syari’at Islam (berlebihan), ini sikap yang salahContoh sikap terhadap orang saleh yang berlebihan adalah menyanjungnya dengan melampui batas; membangun dan memberi lampu terhadap kuburnya; beribadah kepada Allah di sisi kuburnya; ngalap berkah dengan jasad dan peninggalannya; membela orang saleh tanpa melihatnya apakah dia benar atau salah; dan selainnya dari sikap yang melebihi batasan syariat Islam. Puncak sikap berlebihan terhadap orang saleh adalah dengan menyembahnya dan menuhankannya. Wal’iyadzu billah.Kedua, pertengahan, ini sikap yang benar karena sesuai dengan batasan syariat IslamSeperti batasan syariat Islam yang telah kami sebutkan di atas.Ketiga, mengurangi batasan syariat Islam (menelantarkan atau merendahkan), ini juga sikap yang salahMaksudnya adalah bersikap merendahkan orang saleh, tidak menghormatinya sesuai dengan kedudukannya, tidak mencintainya sesuai dengan kesalehannya, tidak membelanya saat berada pada pihak yang benar, atau tidak memenuhi hak-haknya sebagai orang saleh [6].Baca Juga: Shalat Malam Adalah Kebiasaan Orang ShalihRenunganSikap berlebihan terhadap orang saleh, dan sikap merendahkan (menelantarkan) hak-haknya adalah dua sikap yang sama-sama salah dan berbahaya, wajib bagi kita untuk menghindarinya.Bahkan sikap berlebihan terhadap orang saleh itu bisa menghantarkan kepada kekafiran. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Muhammad At-Tamimi Rahimahullah dalam Kitabut Tauhid alladzi huwa haqqullah ‘alal ‘abiid dalam bab yang berjudul,باب ما جاء أن سبب كفر بني آدم وتركهم دينهم هو الغلو في الصالحين“Bab (tentang) sebab kekafiran manusia dan sebab mereka meninggalkan agama Islam adalah (sikap) melampui batas terhadap orang saleh”.Insyaallah, bab ini akan kita pelajari dalam serial artikel ini selanjutnya.Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:[1] https://dorar.net/aqadia/3365[2] https://dorar.net/aqadia/3363[3] Lihat Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah.[4] Lihat Tafsir Al-Qurthubi rahimahullah terhadap QS. Fathir: 32.[5] Lihat At-Tamhid, karya Syaikh Shalih Alu Asy-Syaikh rahimahullah, hal. 210.[6] Lihat Mutiara Faidah Kitab Tauhid, karya Ustadz Abu Isa hafizhahullah, hal. 105-106 dan At-Tamhid, karya Syaikh Shalih Alu Asy-Syaikh rahimahullah, hal. 210-211.


Siapakah orang saleh itu? Bismillah walhamdulillah, wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.Definisi orang salehOrang saleh adalah orang yang taat kepada Allah Ta’ala, yaitu orang yang melaksanakan perintah-Nya dan menghindari larangan-Nya. Berdasarkan syariat Islam, orang saleh terdiri dari dua tingkatan, yaitu:Pertama, As-Saabiq bil khairatAs-Saabiq bil khairat adalah orang yang bersegera dan bersungguh-sungguh dalam melakukan kebaikan. Mereka inilah orang-orang yang memiliki dasar keimanan dan menyempurnakan keimanannya, baik dengan amal wajib maupun amal sunah (ahli kamal iman al-mustahab) [1].Tingkatan ini adalah tingkatan orang-orang yang melaksanakan perkara yang wajib dan yang sunah, serta meninggalkan perkara yang haram, makruh, dan sebagian perkara yang mubah (halal). Tingkatan ini adalah tingkatan yang tertinggi dalam keimanan, yaitu tingkatan yang sampai pada derajat ihsan.Kedua, Al-muqtashidAl-muqtasihid adalah orang-orang pertengahan yang memiliki dasar keimanan dan menyempurnakan keimanannya yang wajib (ahli kamal iman al-wajib), namun belum sampai derajat kesempurnaan iman yang sunah [2].Tingkatan ini adalah tingkatan orang-orang yang melaksanakan kewajiban dan meninggalkan perkara haram, meninggalkan sebagian perkara yang sunah, dan melakukan sebagaian perkara yang makruh [3].Dinamakan “muqtashid” karena tingkatannya pertengahan. Maksudnya tingkatan mereka di atas orang-orang yang menganiaya diri mereka sendiri (zhalim linafsih) dan di bawah  as-saabiq bil khairat (orang yang bersegera dan bersungguh-sungguh melakukan kebaikan) [4].Dengan demikian, yang disebut sebagai “orang saleh” secara syariat adalah tingkatan al-muqtashid dan tingkatan as-sabiq bil khairat [5].Tingkatan al-muqtashid ini berada di bawah tingkatan as-sabiq bil khairat, sedangkan tingkatan as-sabiq bil khairat adalah tingkatan yang tertinggi dalam kesalehan.Dua tingkatan ini terdapat dalam firman Allah Ta’ala,ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا ۖ فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ                  “Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri, dan di antara mereka ada yang pertengahan, dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar.” (QS. Faathir: 32)Baca Juga: Bagaimana Jalan Meraih KeshalihanSatu tingkatan yang tidak termasuk golongan orang salehSedangkan satu tingkatan yang disebutkan dalam ayat ke-32 dalam surat Faathir di atas, namun tidak termasuk ke dalam golongan orang saleh adalah orang-orang yang menganiaya diri mereka sendiri, yaitu zhalim linafsih. Mereka adalah orang-orang yang memiliki dasar keimanan, keislamannya sah, namun meninggalkan kewajiban atau mengerjakan perkara haram. Mereka adalah seorang muslim pelaku dosa besar (muslim fasiq).Tiga jenis manusia dalam bersikap terhadap orang salehUntuk mengetahui siapa saja golongan yang bersikap salah (keliru) terhadap orang saleh, maka kita perlu mengetahui bagaimanakah batasan syariat Islam terkait hak orang saleh.Batasan syariat Islam terkait hak orang saleh adalah mencintainya sesuai dengan tingkatan keimananya, menghormatinya sewajarnya, membela mereka dalam kebenaran, mencontoh mereka dalam kebaikan, dan sikap selainnya yang diziinkan dalam syariat Islam.Dan jika orang saleh itu adalah Rasulullah (utusan Allah) Alaihis salam, maka umatnya wajib untuk mengambil syariat yang dibawa dan taat kepadanya Alaihis salam.Dalam bersikap terhadap orang saleh, manusia terbagi menjadi tiga golongan:Pertama, melampui batasan syari’at Islam (berlebihan), ini sikap yang salahContoh sikap terhadap orang saleh yang berlebihan adalah menyanjungnya dengan melampui batas; membangun dan memberi lampu terhadap kuburnya; beribadah kepada Allah di sisi kuburnya; ngalap berkah dengan jasad dan peninggalannya; membela orang saleh tanpa melihatnya apakah dia benar atau salah; dan selainnya dari sikap yang melebihi batasan syariat Islam. Puncak sikap berlebihan terhadap orang saleh adalah dengan menyembahnya dan menuhankannya. Wal’iyadzu billah.Kedua, pertengahan, ini sikap yang benar karena sesuai dengan batasan syariat IslamSeperti batasan syariat Islam yang telah kami sebutkan di atas.Ketiga, mengurangi batasan syariat Islam (menelantarkan atau merendahkan), ini juga sikap yang salahMaksudnya adalah bersikap merendahkan orang saleh, tidak menghormatinya sesuai dengan kedudukannya, tidak mencintainya sesuai dengan kesalehannya, tidak membelanya saat berada pada pihak yang benar, atau tidak memenuhi hak-haknya sebagai orang saleh [6].Baca Juga: Shalat Malam Adalah Kebiasaan Orang ShalihRenunganSikap berlebihan terhadap orang saleh, dan sikap merendahkan (menelantarkan) hak-haknya adalah dua sikap yang sama-sama salah dan berbahaya, wajib bagi kita untuk menghindarinya.Bahkan sikap berlebihan terhadap orang saleh itu bisa menghantarkan kepada kekafiran. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Muhammad At-Tamimi Rahimahullah dalam Kitabut Tauhid alladzi huwa haqqullah ‘alal ‘abiid dalam bab yang berjudul,باب ما جاء أن سبب كفر بني آدم وتركهم دينهم هو الغلو في الصالحين“Bab (tentang) sebab kekafiran manusia dan sebab mereka meninggalkan agama Islam adalah (sikap) melampui batas terhadap orang saleh”.Insyaallah, bab ini akan kita pelajari dalam serial artikel ini selanjutnya.Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:[1] https://dorar.net/aqadia/3365[2] https://dorar.net/aqadia/3363[3] Lihat Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah.[4] Lihat Tafsir Al-Qurthubi rahimahullah terhadap QS. Fathir: 32.[5] Lihat At-Tamhid, karya Syaikh Shalih Alu Asy-Syaikh rahimahullah, hal. 210.[6] Lihat Mutiara Faidah Kitab Tauhid, karya Ustadz Abu Isa hafizhahullah, hal. 105-106 dan At-Tamhid, karya Syaikh Shalih Alu Asy-Syaikh rahimahullah, hal. 210-211.

Lelaki Memakai Jam Tangan Yang Mengandung Emas?

Lelaki Memakai Jam Tangan Yang Mengandung Emas? Bolehkah lelaki menggunakan jam tangan yang mengandung emas. Misalnya bagian jarumnya berbahan emas? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,  bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengambil sutera lalu beliau angkat dengan tangan kanannya, dan beliau mengambil emas lalu diangkat dengan tangan kirinya, kemudian beliau bersabda, إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي Dua benda ini haram untuk dipakai para lelaki di kalangan umatku. (HR. Abu Daud 4057, Nasai 5144 dan dishahihkan al-Albani). Berdasarkan hadis ini, para ulama mengharamkan asesoris apapun yang berbahan emas atau yang mengandung emas bagi lelaki. An-Nawawi mengatakan, وأما خاتم الذهب فهو حرام على الرجل بالإجماع ، وكذا لو كان بعضه ذهبا وبعضه فضة ، حتى قال أصحابنا : لو كانت سن الخاتم ذهبا أو كان مموها [ أي : مطليا ] بذهب يسير فهو حرام Cincin emas hukumnya haram bagi lelaki dengan sepakat ulama. Demikian pula cincin dengan bahan campuran, sebagian emas dan sebagian perak. Bahkan para ulama madzhab kami (syafi’iyah) mengatakan, “Jika bagian mata cincin berbahan emas atau disepuh dengan emas sedikit, hukumnya haram.” (Syarh Shahih Muslim, 14/32) Jam Tangan Berbahan Emas Jam tangan berbahan emas, boleh bagi wanita, dan haram bagi lelaki. Bagaimana jika hanya mengandung sedikit emas? Dalam fatwa Lajnah Daimah ada pertanyaan tentang jam tangan emas, إذا كانت الساعة أو سيرها ذهبا فلا يجوز لبسها للرجل ، وإذا لم تكن من ذهب جاز لبسها للرجل Jika jam tangan itu berbahan emas atau kalungnya emas maka tidak boleh dipakai lelaki. Jika tidak berbahan emas, boleh dipakai lelaki. (Fatwa Lajnah Daimah, 24/63). Unsur Emas hanya Sedikit Bagaimana jika unsur emasnya hanya sedikit? Syaikhul Islam memberikan rincian pendapat Imam Ahmad tentang status aksesori lelaki yang mengandung sedikit emas. وفي يسير الذهب في (باب اللباس) عن أحمد أقوال:  أحدها: الرخصة مطلقا؛ لحديث معاوية: {نهى عن الذهب إلا مقطعا}. ولعل هذا القول أقوى من غيره، وهو قول أبي بكر. والثاني: الرخصة في السلاح فقط. والثالث: في السيف خاصة Mengenai kandungan emas yang sedikit (di pakaian lelaki), keterangan Imam Ahmad ada beberapa riwayat, Pertama, Ada keringanan (rukhshah), berdasarkan hadis dari Muawiyah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang emas kecuali hanya potongan kecil”. Mungkin pendapat ini yang lebih kuat dibanding yang lain. Dan ini pendapat Abu Bakr. Kedua,  Ada keringanan (rukhshah) namun hanya untuk senjata saja. Ketiga, keringanan hanya untuk pedang. Syaikhul Islam melanjutkan, وفيه وجه بتحريمه مطلقا؛ لحديث أسماء: { لا يباح الذهب ولا خريصة }، والخريصة عين الجرادة، لكن هذا قد يحمل على الذهب المفرد دون التابع Dan ada alasan kuat untuk menilai haram secara mutlak, berdasarkan hadis dari Asma, “Tidak boleh ada emas ataupun al-Kharishah”. Namun ini dipahami untuk emas yang berdiri sendiri dan bukan tabi’ (mengikuti). (Majmu’ al-Fatawa, 21/87) Dalam as-Syarh al-Mumthi’, Ibnu Utsaimin menjelaskan, إذا كانت الساعة ليست ذهباً ولا مطلية به، لكن في آلاتها شيء من الذهب هل تجوز؟ الجواب: نعم لا بأس به؛ لأنه إذا كان في الآلات الداخلية، فإنه لا يرى ولا يعلم به، وإن كان في الآلات الخارجية كالعقرب مثلاً؛ فإنه يصير تابعاً فلا يضر. Jika jam tangan bukan emas dan tidak disepuh dengan emas, namun ada salah satu elemennya yang berbahan emas, apakah boleh? Jawabannya: Betul, tidak masalah. Karena jika itu adalah elemen yang ada di dalam, emas itu tidak kelihatan dan tidak diketahui. Dan jika emas itu ada di bagian luar, seperti misalnya jarum jam, maka statusnya hanya mengikuti dan ini tidak berpengaruh. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/119) Di luar itu, Imam Ibnu Utsaimin juga memiliki catatan, هل يجوز للإنسان أن يشتري ساعة فيها قطع من الذهب؟ الجواب: فيه تفصيل: إذا كان لباس مثله لها يعتبر إسرافاً، دخلت في حد الإسراف وإذا كان لا يعد إسرافاً فالأصل الجواز Bolehkah seseorang yang membeli jam tangan namun ada unsur emasnya? Jawab: dalam hal ini ada rincian, jika jam tangan semacam ini bagi dia termasuk aksesori terlalu mewah maka tergolong israf (pemborosan). Dan jika tidak termasuk pemborosan maka hukum asalnya dibolehkan. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/119) Demikian. Allahu  a’lam Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sejarah Ldii, Hadist Maudhu, Silaturahmi Atau Silaturahim, Arti Kata Syiah, Doa Untuk Bayi Dalam Kandungan Mp3, Pembeli Duit Lama Visited 451 times, 1 visit(s) today Post Views: 456 QRIS donasi Yufid

Lelaki Memakai Jam Tangan Yang Mengandung Emas?

Lelaki Memakai Jam Tangan Yang Mengandung Emas? Bolehkah lelaki menggunakan jam tangan yang mengandung emas. Misalnya bagian jarumnya berbahan emas? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,  bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengambil sutera lalu beliau angkat dengan tangan kanannya, dan beliau mengambil emas lalu diangkat dengan tangan kirinya, kemudian beliau bersabda, إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي Dua benda ini haram untuk dipakai para lelaki di kalangan umatku. (HR. Abu Daud 4057, Nasai 5144 dan dishahihkan al-Albani). Berdasarkan hadis ini, para ulama mengharamkan asesoris apapun yang berbahan emas atau yang mengandung emas bagi lelaki. An-Nawawi mengatakan, وأما خاتم الذهب فهو حرام على الرجل بالإجماع ، وكذا لو كان بعضه ذهبا وبعضه فضة ، حتى قال أصحابنا : لو كانت سن الخاتم ذهبا أو كان مموها [ أي : مطليا ] بذهب يسير فهو حرام Cincin emas hukumnya haram bagi lelaki dengan sepakat ulama. Demikian pula cincin dengan bahan campuran, sebagian emas dan sebagian perak. Bahkan para ulama madzhab kami (syafi’iyah) mengatakan, “Jika bagian mata cincin berbahan emas atau disepuh dengan emas sedikit, hukumnya haram.” (Syarh Shahih Muslim, 14/32) Jam Tangan Berbahan Emas Jam tangan berbahan emas, boleh bagi wanita, dan haram bagi lelaki. Bagaimana jika hanya mengandung sedikit emas? Dalam fatwa Lajnah Daimah ada pertanyaan tentang jam tangan emas, إذا كانت الساعة أو سيرها ذهبا فلا يجوز لبسها للرجل ، وإذا لم تكن من ذهب جاز لبسها للرجل Jika jam tangan itu berbahan emas atau kalungnya emas maka tidak boleh dipakai lelaki. Jika tidak berbahan emas, boleh dipakai lelaki. (Fatwa Lajnah Daimah, 24/63). Unsur Emas hanya Sedikit Bagaimana jika unsur emasnya hanya sedikit? Syaikhul Islam memberikan rincian pendapat Imam Ahmad tentang status aksesori lelaki yang mengandung sedikit emas. وفي يسير الذهب في (باب اللباس) عن أحمد أقوال:  أحدها: الرخصة مطلقا؛ لحديث معاوية: {نهى عن الذهب إلا مقطعا}. ولعل هذا القول أقوى من غيره، وهو قول أبي بكر. والثاني: الرخصة في السلاح فقط. والثالث: في السيف خاصة Mengenai kandungan emas yang sedikit (di pakaian lelaki), keterangan Imam Ahmad ada beberapa riwayat, Pertama, Ada keringanan (rukhshah), berdasarkan hadis dari Muawiyah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang emas kecuali hanya potongan kecil”. Mungkin pendapat ini yang lebih kuat dibanding yang lain. Dan ini pendapat Abu Bakr. Kedua,  Ada keringanan (rukhshah) namun hanya untuk senjata saja. Ketiga, keringanan hanya untuk pedang. Syaikhul Islam melanjutkan, وفيه وجه بتحريمه مطلقا؛ لحديث أسماء: { لا يباح الذهب ولا خريصة }، والخريصة عين الجرادة، لكن هذا قد يحمل على الذهب المفرد دون التابع Dan ada alasan kuat untuk menilai haram secara mutlak, berdasarkan hadis dari Asma, “Tidak boleh ada emas ataupun al-Kharishah”. Namun ini dipahami untuk emas yang berdiri sendiri dan bukan tabi’ (mengikuti). (Majmu’ al-Fatawa, 21/87) Dalam as-Syarh al-Mumthi’, Ibnu Utsaimin menjelaskan, إذا كانت الساعة ليست ذهباً ولا مطلية به، لكن في آلاتها شيء من الذهب هل تجوز؟ الجواب: نعم لا بأس به؛ لأنه إذا كان في الآلات الداخلية، فإنه لا يرى ولا يعلم به، وإن كان في الآلات الخارجية كالعقرب مثلاً؛ فإنه يصير تابعاً فلا يضر. Jika jam tangan bukan emas dan tidak disepuh dengan emas, namun ada salah satu elemennya yang berbahan emas, apakah boleh? Jawabannya: Betul, tidak masalah. Karena jika itu adalah elemen yang ada di dalam, emas itu tidak kelihatan dan tidak diketahui. Dan jika emas itu ada di bagian luar, seperti misalnya jarum jam, maka statusnya hanya mengikuti dan ini tidak berpengaruh. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/119) Di luar itu, Imam Ibnu Utsaimin juga memiliki catatan, هل يجوز للإنسان أن يشتري ساعة فيها قطع من الذهب؟ الجواب: فيه تفصيل: إذا كان لباس مثله لها يعتبر إسرافاً، دخلت في حد الإسراف وإذا كان لا يعد إسرافاً فالأصل الجواز Bolehkah seseorang yang membeli jam tangan namun ada unsur emasnya? Jawab: dalam hal ini ada rincian, jika jam tangan semacam ini bagi dia termasuk aksesori terlalu mewah maka tergolong israf (pemborosan). Dan jika tidak termasuk pemborosan maka hukum asalnya dibolehkan. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/119) Demikian. Allahu  a’lam Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sejarah Ldii, Hadist Maudhu, Silaturahmi Atau Silaturahim, Arti Kata Syiah, Doa Untuk Bayi Dalam Kandungan Mp3, Pembeli Duit Lama Visited 451 times, 1 visit(s) today Post Views: 456 QRIS donasi Yufid
Lelaki Memakai Jam Tangan Yang Mengandung Emas? Bolehkah lelaki menggunakan jam tangan yang mengandung emas. Misalnya bagian jarumnya berbahan emas? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,  bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengambil sutera lalu beliau angkat dengan tangan kanannya, dan beliau mengambil emas lalu diangkat dengan tangan kirinya, kemudian beliau bersabda, إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي Dua benda ini haram untuk dipakai para lelaki di kalangan umatku. (HR. Abu Daud 4057, Nasai 5144 dan dishahihkan al-Albani). Berdasarkan hadis ini, para ulama mengharamkan asesoris apapun yang berbahan emas atau yang mengandung emas bagi lelaki. An-Nawawi mengatakan, وأما خاتم الذهب فهو حرام على الرجل بالإجماع ، وكذا لو كان بعضه ذهبا وبعضه فضة ، حتى قال أصحابنا : لو كانت سن الخاتم ذهبا أو كان مموها [ أي : مطليا ] بذهب يسير فهو حرام Cincin emas hukumnya haram bagi lelaki dengan sepakat ulama. Demikian pula cincin dengan bahan campuran, sebagian emas dan sebagian perak. Bahkan para ulama madzhab kami (syafi’iyah) mengatakan, “Jika bagian mata cincin berbahan emas atau disepuh dengan emas sedikit, hukumnya haram.” (Syarh Shahih Muslim, 14/32) Jam Tangan Berbahan Emas Jam tangan berbahan emas, boleh bagi wanita, dan haram bagi lelaki. Bagaimana jika hanya mengandung sedikit emas? Dalam fatwa Lajnah Daimah ada pertanyaan tentang jam tangan emas, إذا كانت الساعة أو سيرها ذهبا فلا يجوز لبسها للرجل ، وإذا لم تكن من ذهب جاز لبسها للرجل Jika jam tangan itu berbahan emas atau kalungnya emas maka tidak boleh dipakai lelaki. Jika tidak berbahan emas, boleh dipakai lelaki. (Fatwa Lajnah Daimah, 24/63). Unsur Emas hanya Sedikit Bagaimana jika unsur emasnya hanya sedikit? Syaikhul Islam memberikan rincian pendapat Imam Ahmad tentang status aksesori lelaki yang mengandung sedikit emas. وفي يسير الذهب في (باب اللباس) عن أحمد أقوال:  أحدها: الرخصة مطلقا؛ لحديث معاوية: {نهى عن الذهب إلا مقطعا}. ولعل هذا القول أقوى من غيره، وهو قول أبي بكر. والثاني: الرخصة في السلاح فقط. والثالث: في السيف خاصة Mengenai kandungan emas yang sedikit (di pakaian lelaki), keterangan Imam Ahmad ada beberapa riwayat, Pertama, Ada keringanan (rukhshah), berdasarkan hadis dari Muawiyah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang emas kecuali hanya potongan kecil”. Mungkin pendapat ini yang lebih kuat dibanding yang lain. Dan ini pendapat Abu Bakr. Kedua,  Ada keringanan (rukhshah) namun hanya untuk senjata saja. Ketiga, keringanan hanya untuk pedang. Syaikhul Islam melanjutkan, وفيه وجه بتحريمه مطلقا؛ لحديث أسماء: { لا يباح الذهب ولا خريصة }، والخريصة عين الجرادة، لكن هذا قد يحمل على الذهب المفرد دون التابع Dan ada alasan kuat untuk menilai haram secara mutlak, berdasarkan hadis dari Asma, “Tidak boleh ada emas ataupun al-Kharishah”. Namun ini dipahami untuk emas yang berdiri sendiri dan bukan tabi’ (mengikuti). (Majmu’ al-Fatawa, 21/87) Dalam as-Syarh al-Mumthi’, Ibnu Utsaimin menjelaskan, إذا كانت الساعة ليست ذهباً ولا مطلية به، لكن في آلاتها شيء من الذهب هل تجوز؟ الجواب: نعم لا بأس به؛ لأنه إذا كان في الآلات الداخلية، فإنه لا يرى ولا يعلم به، وإن كان في الآلات الخارجية كالعقرب مثلاً؛ فإنه يصير تابعاً فلا يضر. Jika jam tangan bukan emas dan tidak disepuh dengan emas, namun ada salah satu elemennya yang berbahan emas, apakah boleh? Jawabannya: Betul, tidak masalah. Karena jika itu adalah elemen yang ada di dalam, emas itu tidak kelihatan dan tidak diketahui. Dan jika emas itu ada di bagian luar, seperti misalnya jarum jam, maka statusnya hanya mengikuti dan ini tidak berpengaruh. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/119) Di luar itu, Imam Ibnu Utsaimin juga memiliki catatan, هل يجوز للإنسان أن يشتري ساعة فيها قطع من الذهب؟ الجواب: فيه تفصيل: إذا كان لباس مثله لها يعتبر إسرافاً، دخلت في حد الإسراف وإذا كان لا يعد إسرافاً فالأصل الجواز Bolehkah seseorang yang membeli jam tangan namun ada unsur emasnya? Jawab: dalam hal ini ada rincian, jika jam tangan semacam ini bagi dia termasuk aksesori terlalu mewah maka tergolong israf (pemborosan). Dan jika tidak termasuk pemborosan maka hukum asalnya dibolehkan. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/119) Demikian. Allahu  a’lam Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sejarah Ldii, Hadist Maudhu, Silaturahmi Atau Silaturahim, Arti Kata Syiah, Doa Untuk Bayi Dalam Kandungan Mp3, Pembeli Duit Lama Visited 451 times, 1 visit(s) today Post Views: 456 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1036859101&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Lelaki Memakai Jam Tangan Yang Mengandung Emas? Bolehkah lelaki menggunakan jam tangan yang mengandung emas. Misalnya bagian jarumnya berbahan emas? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,  bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengambil sutera lalu beliau angkat dengan tangan kanannya, dan beliau mengambil emas lalu diangkat dengan tangan kirinya, kemudian beliau bersabda, إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي Dua benda ini haram untuk dipakai para lelaki di kalangan umatku. (HR. Abu Daud 4057, Nasai 5144 dan dishahihkan al-Albani). Berdasarkan hadis ini, para ulama mengharamkan asesoris apapun yang berbahan emas atau yang mengandung emas bagi lelaki. An-Nawawi mengatakan, وأما خاتم الذهب فهو حرام على الرجل بالإجماع ، وكذا لو كان بعضه ذهبا وبعضه فضة ، حتى قال أصحابنا : لو كانت سن الخاتم ذهبا أو كان مموها [ أي : مطليا ] بذهب يسير فهو حرام Cincin emas hukumnya haram bagi lelaki dengan sepakat ulama. Demikian pula cincin dengan bahan campuran, sebagian emas dan sebagian perak. Bahkan para ulama madzhab kami (syafi’iyah) mengatakan, “Jika bagian mata cincin berbahan emas atau disepuh dengan emas sedikit, hukumnya haram.” (Syarh Shahih Muslim, 14/32) Jam Tangan Berbahan Emas Jam tangan berbahan emas, boleh bagi wanita, dan haram bagi lelaki. Bagaimana jika hanya mengandung sedikit emas? Dalam fatwa Lajnah Daimah ada pertanyaan tentang jam tangan emas, إذا كانت الساعة أو سيرها ذهبا فلا يجوز لبسها للرجل ، وإذا لم تكن من ذهب جاز لبسها للرجل Jika jam tangan itu berbahan emas atau kalungnya emas maka tidak boleh dipakai lelaki. Jika tidak berbahan emas, boleh dipakai lelaki. (Fatwa Lajnah Daimah, 24/63). Unsur Emas hanya Sedikit Bagaimana jika unsur emasnya hanya sedikit? Syaikhul Islam memberikan rincian pendapat Imam Ahmad tentang status aksesori lelaki yang mengandung sedikit emas. وفي يسير الذهب في (باب اللباس) عن أحمد أقوال:  أحدها: الرخصة مطلقا؛ لحديث معاوية: {نهى عن الذهب إلا مقطعا}. ولعل هذا القول أقوى من غيره، وهو قول أبي بكر. والثاني: الرخصة في السلاح فقط. والثالث: في السيف خاصة Mengenai kandungan emas yang sedikit (di pakaian lelaki), keterangan Imam Ahmad ada beberapa riwayat, Pertama, Ada keringanan (rukhshah), berdasarkan hadis dari Muawiyah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang emas kecuali hanya potongan kecil”. Mungkin pendapat ini yang lebih kuat dibanding yang lain. Dan ini pendapat Abu Bakr. Kedua,  Ada keringanan (rukhshah) namun hanya untuk senjata saja. Ketiga, keringanan hanya untuk pedang. Syaikhul Islam melanjutkan, وفيه وجه بتحريمه مطلقا؛ لحديث أسماء: { لا يباح الذهب ولا خريصة }، والخريصة عين الجرادة، لكن هذا قد يحمل على الذهب المفرد دون التابع Dan ada alasan kuat untuk menilai haram secara mutlak, berdasarkan hadis dari Asma, “Tidak boleh ada emas ataupun al-Kharishah”. Namun ini dipahami untuk emas yang berdiri sendiri dan bukan tabi’ (mengikuti). (Majmu’ al-Fatawa, 21/87) Dalam as-Syarh al-Mumthi’, Ibnu Utsaimin menjelaskan, إذا كانت الساعة ليست ذهباً ولا مطلية به، لكن في آلاتها شيء من الذهب هل تجوز؟ الجواب: نعم لا بأس به؛ لأنه إذا كان في الآلات الداخلية، فإنه لا يرى ولا يعلم به، وإن كان في الآلات الخارجية كالعقرب مثلاً؛ فإنه يصير تابعاً فلا يضر. Jika jam tangan bukan emas dan tidak disepuh dengan emas, namun ada salah satu elemennya yang berbahan emas, apakah boleh? Jawabannya: Betul, tidak masalah. Karena jika itu adalah elemen yang ada di dalam, emas itu tidak kelihatan dan tidak diketahui. Dan jika emas itu ada di bagian luar, seperti misalnya jarum jam, maka statusnya hanya mengikuti dan ini tidak berpengaruh. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/119) Di luar itu, Imam Ibnu Utsaimin juga memiliki catatan, هل يجوز للإنسان أن يشتري ساعة فيها قطع من الذهب؟ الجواب: فيه تفصيل: إذا كان لباس مثله لها يعتبر إسرافاً، دخلت في حد الإسراف وإذا كان لا يعد إسرافاً فالأصل الجواز Bolehkah seseorang yang membeli jam tangan namun ada unsur emasnya? Jawab: dalam hal ini ada rincian, jika jam tangan semacam ini bagi dia termasuk aksesori terlalu mewah maka tergolong israf (pemborosan). Dan jika tidak termasuk pemborosan maka hukum asalnya dibolehkan. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/119) Demikian. Allahu  a’lam Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sejarah Ldii, Hadist Maudhu, Silaturahmi Atau Silaturahim, Arti Kata Syiah, Doa Untuk Bayi Dalam Kandungan Mp3, Pembeli Duit Lama Visited 451 times, 1 visit(s) today Post Views: 456 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Antara Berlebihan dan Merendahkan Orang Shalih (Bag. 6)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Antara Berlebihan dan Merendahkan Orang Shalih (Bag. 5).Bismillah walhamdulillah wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du. Penyebab perpecahanTermasuk sebab terbesar perpecahan di tengah masyarakat adalah ketika sebagian kaum muslimin melanggar hak saudaranya yang seiman, dengan menodai kehormatannya, menuduhnya tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat, berprasangka buruk terhadapnya, menzaliminya, mengadu domba, dan memecah belah.Ancaman bagi orang yang memusuhi wali AllahPara ulama dan orang-orang saleh di sebuah masyarakat adalah orang-orang yang kita berprasangka baik bahwa mereka termasuk wali Allah yang dimaksud dalam hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ تَعَالَى قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيَّاً فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ“Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku, maka Aku nyatakan perang kepadanya’” (HR. Al-Bukhari).Saudaraku, perhatikanlah hadis mulia di atas – semoga Allah merahmati anda – bagaimana Allah membela wali-wali-Nya dan orang-orang yang dicintai-Nya serta menolong mereka. Di sisi lain, perhatikanlah bagaimana Allah mengancam orang yang memusuhi wali-wali-Nya dengan menyatakan peperangan kepadanya. Allah Ta’ala tidak akan membiarkan wali-wali-Nya tanpa pertolongan-Nya. Hanya saja, tentunya pertolongan dan pembelaan Allah terhadap wali-wali-Nya terkait erat dengan sunnah kauniyyah-Nya. Dan diantara sunnatullah adalah Allah tidak segera mengazab orang yang memusuhi wali-wali-Nya, tentunya Allah Maha Bijaksana dalam setiap keputusan-Nya.Diantara hikmah tidak disegerakan azab bagi musuh-Nya adalah Allah beri kesempatan musuh tersebut untuk bertaubat. Maka jika ia bertaubat, Allah pun menerima taubatnya. Namun jika ia tetap bersikeras memusuhi wali-wali-Nya dan bahkan bertambah kezaliman dan kesewenang-wenangannya, maka Allah biarkan mereka bergelimang dalam kezaliman untuk sementara waktu, lalu pada saat tertentu Allah mengazabnya dengan azab yang keras. Ketika itulah Allah memenangkan wali-wali-Nya dan menjadikan musuh-musuh mereka jadi kalah dan hina dina.Siapakah wali Allah itu?Allah Ta’ala menyebutkan syarat seseorang sebagai wali Allah dalam firman-Nya,أَلَآ إِنَّ أَوۡلِيَآءَ ٱللَّهِ لَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٦٢ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَكَانُواْ يَتَّقُونَ ٦٣“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa” (QS. Yunus: 62-63).Oleh karena itu, sebagian ulama berkata,من كان مؤمناً تقيّاً ، كان لله وليّاً“Barangsiapa yang beriman dan bertakwa, maka ia adalah wali Allah.”Baca Juga: Mencela Orang-Orang ShalihKedudukan ulama yang salehBerikut ini kedudukan ulama yang saleh sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh Allah Ta’ala.Ulama adalah orang yang memiliki pengetahuan yang benar tentang Allah Ta’alaAllah Ta’ala berfirman,شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia , Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Ali-Imran: 18).Ulama adalah sosok penjaga agama Islam Allah Ta’ala berfirman,بَلْ هُوَ آَيَاتٌ بَيِّنَاتٌ فِي صُدُورِ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَمَا يَجْحَدُ بِآَيَاتِنَا إِلَّا الظَّالِمُونَ“Sebenarnya, Al-Quran itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu/ulama. Dan tidak ada yang mengingkari ayat-ayat Kami kecuali orang-orang yang zalim” (QS. Al-Ankabut: 49).Ulama adalah orang yang takut kepada Allah didasari ilmu yang benarAllah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ“Sesungguhnya yang takut (dengan dasar ilmu yang benar) kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama” (QS. Faathir : 28).Baca Juga: Napak Tilas Peninggalan Orang ShalihUlama adalah penasehat hamba-hamba AllahAllah Ta’ala berfirman,وَقَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَيْلَكُمْ ثَوَابُ اللَّهِ خَيْرٌ لِمَنْ آَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا وَلَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الصَّابِرُونَ“Berkatalah orang-orang yang dianugerahi ilmu/ulama, ‘Kecelakaan yang besarlah bagi kalian, pahala Allah adalah lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan beramal saleh, dan tidak diperoleh pahala itu kecuali oleh orang-orang yang sabar’” (QS. Al-Qasas: 80).Ulama adalah orang yang memiliki derajat tinggiAllah Ta’ala berfirman,يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ“Niscaya Allah akan meninggikan beberapa derajat orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu/ulama. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan” (QS. Al-Mujadilah: 11).Ulama adalah penjelas kebenaran sampai pun di akhiratAllah Ta’ala berfirman,ثُمَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُخْزِيهِمْ وَيَقُولُ أَيْنَ شُرَكَائِيَ الَّذِينَ كُنْتُمْ تُشَاقُّونَ فِيهِمْ قَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ إِنَّ الْخِزْيَ الْيَوْمَ وَالسُّوءَ عَلَى الْكَافِرِينَ“Kemudian Allah menghinakan mereka di hari kiamat, dan berfirman, ‘Di manakah sekutu-sekutu-Ku itu (yang karena membelanya) kalian selalu memusuhi mereka (nabi-nabi dan orang-orang mukmin)?’ Berkatalah orang-orang yang telah diberi ilmu/ulama, ‘Sesungguhnya kehinaan dan azab hari ini ditimpakan atas orang-orang yang kafir’” (QS. An-Nahl: 27).Ulama, orang-orang saleh (wali-wali Allah) adalah tokoh kunci dan pilar kesuksesan umat Islam. Maka barangsiapa yang berniat buruk, menzalimi dan memusuhi mereka, berarti ia telah berusaha menghancurkan pilar dan kunci umat Islam dan upaya mematikan cahaya Islam yang diajarkan dan diperjuangkan oleh para ulama tersebut. Allah Ta’ala  berfirman,يُرِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللَّهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ“Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (tipu daya) mereka, tetapi Allah (justru) menyempurnakan cahaya-Nya, walau orang-orang kafir membencinya” (QS. Ash-Shaff: 8).Pantaslah jika kehormatan dan darah ulama serta orang-orang saleh benar-benar menjadi target musuh-musuh Allah dari kalangan orang-orang kafir, orang-orang munafik serta orang-orang yang hasad kepada kaum muslimin.Orang-orang yang beriman menjadi target musuh Islam dan musuh kaum muslimin dari masa ke masaMusuh-musuh Allah mengawali permusuhannya terhadap sebaik-baik makhluk, yaitu para nabi Alaihimush shalatu was salam.Musuh-musuh Allah mengalirkan darah mereka dan menodai kehormatan mereka, dan yang paling berat menerima permusuhan adalah sebaik-baik utusan Allah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang kafir dan orang-orang munafik berusaha membunuh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tatkala mereka tak berhasil membunuh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berusaha merusak kehormatan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dilakukan oleh Abdullah bin Ubay bin Salul yang menghembuskan berita dusta yang menodai kehormatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Target musuh-musuh Allah setelah para nabi Alaihimush shalatu was salam adalah sebaik-baik umat, yaitu para shahabat Radhiyallahu ‘anhum, dimulai dari golongan Khulafa’ Rasyidin, musuh-musuh Allah pun membunuh Abu Bakr Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu (menurut salah satu versi), Umar Bin Al-Khathtab Radhiyallahu ‘anhu, Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu dan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Abu Bakr Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu menurut salah satu versi dibunuh dengan cara diracun [1]. Umar Bin Al-Khathtab Radhiyallahu ‘anhu wafat dibunuh oleh seorang majusi Abu Lu’luah dengan cara pengecut. Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu dibunuh oleh pemberontak. Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu dibunuh oleh seorang penganut aliran sesat khawarij, Ibnu Muljam. Dan demikianlah dari masa ke masa, ulama dan orang-orang saleh menjadi target permusuhan musuh-musuh Islam dan musuh kaum muslimin.Baca Juga: Memberhalakan Orang ShalihRenunganJika melanggar hak dan menzalimi kaum muslimin secara umum itu perkara yang dilarang, apalagi melanggar hak dan menzalimi orang-orang saleh dan para ulama mereka (wali-wali Allah), tentu lebih dilarang, karena merekalah tokoh kunci dan pilar kesuksesan umat Islam. Mereka adalah orang-orang yang memperjuangkan Islam, baik melalui ilmu maupun amal serta dakwah. Disamping itu, melanggar hak dan menzalimi orang-orang saleh dan para ulama adalah tindakan yang disukai setan dan merupakan ciri khas perilaku musuh-musuh Allah dari kalangan orang-orang kafir, orang-orang munafik, dan orang-orang yang hasad kepada kaum muslimin. Maka wajib berprasangka baik kepada kaum muslimin secara umum, apalagi kepada orang-orang haleh dan para ulama mereka. Oleh karena itu, apabila diantara mereka ada yang terjatuh kedalam kesalahan, hendaklah kita mencari uzur permakluman, karena meski terjatuh dalam kesalahan, biasanya seorang yang benar-benar bertakwa tidak menyengaja menyelisihi Al Quran dan As Sunnah dan kebenaran.Meskipun disisi yang lain, seorang yang saleh apalagi dai dan ulama tentunya diharapkan benar-benar menerapkan akhlak yang santun, jujur, adil meskipun kepada orang yang membencinya dan ilmiah dalam seluruh sikapnnya serta taat kepada pemerintah kita selama tidak memerintahkan kemaksiatan. Betapa indahnya jika masing-masing pihak memenuhi kewajiban masing-masing sehingga dengan demikian akan terpenuhi hak masing-masing pula, bukan justru sibuk dengan hak masing-masing sampai melupakan kewajiban. Semoga Allah menjaga NKRI ini sehingga benar-benar menjadi negara yang makmur dengan rezeki tauhid, iman, dan amal saleh, serta rezeki yang halal dan diberkahi-Nya. Aamiin.Baca Juga:Wallahu a’lam.* * *[Selesai]Diolah dari :https://www.alukah.net/sharia/0/95333/#ixzz6gzbbsBOyPenulis: Sa’id Abu UkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1]  Ahli Sejarah berselisih pendapat sebab wafatnya Abu Bakr Ash-Ashiddiq radhiyallahu ‘anhu,salah satu pendapat meneyebutkan karena diracun, sebagaimana hal ini disampaikan oleh Lajnah Daimah dalam salah satu fatwanya (shorturl.at/axEKZ).

Antara Berlebihan dan Merendahkan Orang Shalih (Bag. 6)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Antara Berlebihan dan Merendahkan Orang Shalih (Bag. 5).Bismillah walhamdulillah wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du. Penyebab perpecahanTermasuk sebab terbesar perpecahan di tengah masyarakat adalah ketika sebagian kaum muslimin melanggar hak saudaranya yang seiman, dengan menodai kehormatannya, menuduhnya tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat, berprasangka buruk terhadapnya, menzaliminya, mengadu domba, dan memecah belah.Ancaman bagi orang yang memusuhi wali AllahPara ulama dan orang-orang saleh di sebuah masyarakat adalah orang-orang yang kita berprasangka baik bahwa mereka termasuk wali Allah yang dimaksud dalam hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ تَعَالَى قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيَّاً فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ“Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku, maka Aku nyatakan perang kepadanya’” (HR. Al-Bukhari).Saudaraku, perhatikanlah hadis mulia di atas – semoga Allah merahmati anda – bagaimana Allah membela wali-wali-Nya dan orang-orang yang dicintai-Nya serta menolong mereka. Di sisi lain, perhatikanlah bagaimana Allah mengancam orang yang memusuhi wali-wali-Nya dengan menyatakan peperangan kepadanya. Allah Ta’ala tidak akan membiarkan wali-wali-Nya tanpa pertolongan-Nya. Hanya saja, tentunya pertolongan dan pembelaan Allah terhadap wali-wali-Nya terkait erat dengan sunnah kauniyyah-Nya. Dan diantara sunnatullah adalah Allah tidak segera mengazab orang yang memusuhi wali-wali-Nya, tentunya Allah Maha Bijaksana dalam setiap keputusan-Nya.Diantara hikmah tidak disegerakan azab bagi musuh-Nya adalah Allah beri kesempatan musuh tersebut untuk bertaubat. Maka jika ia bertaubat, Allah pun menerima taubatnya. Namun jika ia tetap bersikeras memusuhi wali-wali-Nya dan bahkan bertambah kezaliman dan kesewenang-wenangannya, maka Allah biarkan mereka bergelimang dalam kezaliman untuk sementara waktu, lalu pada saat tertentu Allah mengazabnya dengan azab yang keras. Ketika itulah Allah memenangkan wali-wali-Nya dan menjadikan musuh-musuh mereka jadi kalah dan hina dina.Siapakah wali Allah itu?Allah Ta’ala menyebutkan syarat seseorang sebagai wali Allah dalam firman-Nya,أَلَآ إِنَّ أَوۡلِيَآءَ ٱللَّهِ لَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٦٢ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَكَانُواْ يَتَّقُونَ ٦٣“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa” (QS. Yunus: 62-63).Oleh karena itu, sebagian ulama berkata,من كان مؤمناً تقيّاً ، كان لله وليّاً“Barangsiapa yang beriman dan bertakwa, maka ia adalah wali Allah.”Baca Juga: Mencela Orang-Orang ShalihKedudukan ulama yang salehBerikut ini kedudukan ulama yang saleh sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh Allah Ta’ala.Ulama adalah orang yang memiliki pengetahuan yang benar tentang Allah Ta’alaAllah Ta’ala berfirman,شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia , Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Ali-Imran: 18).Ulama adalah sosok penjaga agama Islam Allah Ta’ala berfirman,بَلْ هُوَ آَيَاتٌ بَيِّنَاتٌ فِي صُدُورِ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَمَا يَجْحَدُ بِآَيَاتِنَا إِلَّا الظَّالِمُونَ“Sebenarnya, Al-Quran itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu/ulama. Dan tidak ada yang mengingkari ayat-ayat Kami kecuali orang-orang yang zalim” (QS. Al-Ankabut: 49).Ulama adalah orang yang takut kepada Allah didasari ilmu yang benarAllah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ“Sesungguhnya yang takut (dengan dasar ilmu yang benar) kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama” (QS. Faathir : 28).Baca Juga: Napak Tilas Peninggalan Orang ShalihUlama adalah penasehat hamba-hamba AllahAllah Ta’ala berfirman,وَقَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَيْلَكُمْ ثَوَابُ اللَّهِ خَيْرٌ لِمَنْ آَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا وَلَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الصَّابِرُونَ“Berkatalah orang-orang yang dianugerahi ilmu/ulama, ‘Kecelakaan yang besarlah bagi kalian, pahala Allah adalah lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan beramal saleh, dan tidak diperoleh pahala itu kecuali oleh orang-orang yang sabar’” (QS. Al-Qasas: 80).Ulama adalah orang yang memiliki derajat tinggiAllah Ta’ala berfirman,يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ“Niscaya Allah akan meninggikan beberapa derajat orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu/ulama. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan” (QS. Al-Mujadilah: 11).Ulama adalah penjelas kebenaran sampai pun di akhiratAllah Ta’ala berfirman,ثُمَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُخْزِيهِمْ وَيَقُولُ أَيْنَ شُرَكَائِيَ الَّذِينَ كُنْتُمْ تُشَاقُّونَ فِيهِمْ قَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ إِنَّ الْخِزْيَ الْيَوْمَ وَالسُّوءَ عَلَى الْكَافِرِينَ“Kemudian Allah menghinakan mereka di hari kiamat, dan berfirman, ‘Di manakah sekutu-sekutu-Ku itu (yang karena membelanya) kalian selalu memusuhi mereka (nabi-nabi dan orang-orang mukmin)?’ Berkatalah orang-orang yang telah diberi ilmu/ulama, ‘Sesungguhnya kehinaan dan azab hari ini ditimpakan atas orang-orang yang kafir’” (QS. An-Nahl: 27).Ulama, orang-orang saleh (wali-wali Allah) adalah tokoh kunci dan pilar kesuksesan umat Islam. Maka barangsiapa yang berniat buruk, menzalimi dan memusuhi mereka, berarti ia telah berusaha menghancurkan pilar dan kunci umat Islam dan upaya mematikan cahaya Islam yang diajarkan dan diperjuangkan oleh para ulama tersebut. Allah Ta’ala  berfirman,يُرِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللَّهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ“Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (tipu daya) mereka, tetapi Allah (justru) menyempurnakan cahaya-Nya, walau orang-orang kafir membencinya” (QS. Ash-Shaff: 8).Pantaslah jika kehormatan dan darah ulama serta orang-orang saleh benar-benar menjadi target musuh-musuh Allah dari kalangan orang-orang kafir, orang-orang munafik serta orang-orang yang hasad kepada kaum muslimin.Orang-orang yang beriman menjadi target musuh Islam dan musuh kaum muslimin dari masa ke masaMusuh-musuh Allah mengawali permusuhannya terhadap sebaik-baik makhluk, yaitu para nabi Alaihimush shalatu was salam.Musuh-musuh Allah mengalirkan darah mereka dan menodai kehormatan mereka, dan yang paling berat menerima permusuhan adalah sebaik-baik utusan Allah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang kafir dan orang-orang munafik berusaha membunuh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tatkala mereka tak berhasil membunuh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berusaha merusak kehormatan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dilakukan oleh Abdullah bin Ubay bin Salul yang menghembuskan berita dusta yang menodai kehormatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Target musuh-musuh Allah setelah para nabi Alaihimush shalatu was salam adalah sebaik-baik umat, yaitu para shahabat Radhiyallahu ‘anhum, dimulai dari golongan Khulafa’ Rasyidin, musuh-musuh Allah pun membunuh Abu Bakr Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu (menurut salah satu versi), Umar Bin Al-Khathtab Radhiyallahu ‘anhu, Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu dan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Abu Bakr Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu menurut salah satu versi dibunuh dengan cara diracun [1]. Umar Bin Al-Khathtab Radhiyallahu ‘anhu wafat dibunuh oleh seorang majusi Abu Lu’luah dengan cara pengecut. Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu dibunuh oleh pemberontak. Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu dibunuh oleh seorang penganut aliran sesat khawarij, Ibnu Muljam. Dan demikianlah dari masa ke masa, ulama dan orang-orang saleh menjadi target permusuhan musuh-musuh Islam dan musuh kaum muslimin.Baca Juga: Memberhalakan Orang ShalihRenunganJika melanggar hak dan menzalimi kaum muslimin secara umum itu perkara yang dilarang, apalagi melanggar hak dan menzalimi orang-orang saleh dan para ulama mereka (wali-wali Allah), tentu lebih dilarang, karena merekalah tokoh kunci dan pilar kesuksesan umat Islam. Mereka adalah orang-orang yang memperjuangkan Islam, baik melalui ilmu maupun amal serta dakwah. Disamping itu, melanggar hak dan menzalimi orang-orang saleh dan para ulama adalah tindakan yang disukai setan dan merupakan ciri khas perilaku musuh-musuh Allah dari kalangan orang-orang kafir, orang-orang munafik, dan orang-orang yang hasad kepada kaum muslimin. Maka wajib berprasangka baik kepada kaum muslimin secara umum, apalagi kepada orang-orang haleh dan para ulama mereka. Oleh karena itu, apabila diantara mereka ada yang terjatuh kedalam kesalahan, hendaklah kita mencari uzur permakluman, karena meski terjatuh dalam kesalahan, biasanya seorang yang benar-benar bertakwa tidak menyengaja menyelisihi Al Quran dan As Sunnah dan kebenaran.Meskipun disisi yang lain, seorang yang saleh apalagi dai dan ulama tentunya diharapkan benar-benar menerapkan akhlak yang santun, jujur, adil meskipun kepada orang yang membencinya dan ilmiah dalam seluruh sikapnnya serta taat kepada pemerintah kita selama tidak memerintahkan kemaksiatan. Betapa indahnya jika masing-masing pihak memenuhi kewajiban masing-masing sehingga dengan demikian akan terpenuhi hak masing-masing pula, bukan justru sibuk dengan hak masing-masing sampai melupakan kewajiban. Semoga Allah menjaga NKRI ini sehingga benar-benar menjadi negara yang makmur dengan rezeki tauhid, iman, dan amal saleh, serta rezeki yang halal dan diberkahi-Nya. Aamiin.Baca Juga:Wallahu a’lam.* * *[Selesai]Diolah dari :https://www.alukah.net/sharia/0/95333/#ixzz6gzbbsBOyPenulis: Sa’id Abu UkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1]  Ahli Sejarah berselisih pendapat sebab wafatnya Abu Bakr Ash-Ashiddiq radhiyallahu ‘anhu,salah satu pendapat meneyebutkan karena diracun, sebagaimana hal ini disampaikan oleh Lajnah Daimah dalam salah satu fatwanya (shorturl.at/axEKZ).
Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Antara Berlebihan dan Merendahkan Orang Shalih (Bag. 5).Bismillah walhamdulillah wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du. Penyebab perpecahanTermasuk sebab terbesar perpecahan di tengah masyarakat adalah ketika sebagian kaum muslimin melanggar hak saudaranya yang seiman, dengan menodai kehormatannya, menuduhnya tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat, berprasangka buruk terhadapnya, menzaliminya, mengadu domba, dan memecah belah.Ancaman bagi orang yang memusuhi wali AllahPara ulama dan orang-orang saleh di sebuah masyarakat adalah orang-orang yang kita berprasangka baik bahwa mereka termasuk wali Allah yang dimaksud dalam hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ تَعَالَى قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيَّاً فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ“Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku, maka Aku nyatakan perang kepadanya’” (HR. Al-Bukhari).Saudaraku, perhatikanlah hadis mulia di atas – semoga Allah merahmati anda – bagaimana Allah membela wali-wali-Nya dan orang-orang yang dicintai-Nya serta menolong mereka. Di sisi lain, perhatikanlah bagaimana Allah mengancam orang yang memusuhi wali-wali-Nya dengan menyatakan peperangan kepadanya. Allah Ta’ala tidak akan membiarkan wali-wali-Nya tanpa pertolongan-Nya. Hanya saja, tentunya pertolongan dan pembelaan Allah terhadap wali-wali-Nya terkait erat dengan sunnah kauniyyah-Nya. Dan diantara sunnatullah adalah Allah tidak segera mengazab orang yang memusuhi wali-wali-Nya, tentunya Allah Maha Bijaksana dalam setiap keputusan-Nya.Diantara hikmah tidak disegerakan azab bagi musuh-Nya adalah Allah beri kesempatan musuh tersebut untuk bertaubat. Maka jika ia bertaubat, Allah pun menerima taubatnya. Namun jika ia tetap bersikeras memusuhi wali-wali-Nya dan bahkan bertambah kezaliman dan kesewenang-wenangannya, maka Allah biarkan mereka bergelimang dalam kezaliman untuk sementara waktu, lalu pada saat tertentu Allah mengazabnya dengan azab yang keras. Ketika itulah Allah memenangkan wali-wali-Nya dan menjadikan musuh-musuh mereka jadi kalah dan hina dina.Siapakah wali Allah itu?Allah Ta’ala menyebutkan syarat seseorang sebagai wali Allah dalam firman-Nya,أَلَآ إِنَّ أَوۡلِيَآءَ ٱللَّهِ لَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٦٢ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَكَانُواْ يَتَّقُونَ ٦٣“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa” (QS. Yunus: 62-63).Oleh karena itu, sebagian ulama berkata,من كان مؤمناً تقيّاً ، كان لله وليّاً“Barangsiapa yang beriman dan bertakwa, maka ia adalah wali Allah.”Baca Juga: Mencela Orang-Orang ShalihKedudukan ulama yang salehBerikut ini kedudukan ulama yang saleh sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh Allah Ta’ala.Ulama adalah orang yang memiliki pengetahuan yang benar tentang Allah Ta’alaAllah Ta’ala berfirman,شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia , Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Ali-Imran: 18).Ulama adalah sosok penjaga agama Islam Allah Ta’ala berfirman,بَلْ هُوَ آَيَاتٌ بَيِّنَاتٌ فِي صُدُورِ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَمَا يَجْحَدُ بِآَيَاتِنَا إِلَّا الظَّالِمُونَ“Sebenarnya, Al-Quran itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu/ulama. Dan tidak ada yang mengingkari ayat-ayat Kami kecuali orang-orang yang zalim” (QS. Al-Ankabut: 49).Ulama adalah orang yang takut kepada Allah didasari ilmu yang benarAllah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ“Sesungguhnya yang takut (dengan dasar ilmu yang benar) kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama” (QS. Faathir : 28).Baca Juga: Napak Tilas Peninggalan Orang ShalihUlama adalah penasehat hamba-hamba AllahAllah Ta’ala berfirman,وَقَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَيْلَكُمْ ثَوَابُ اللَّهِ خَيْرٌ لِمَنْ آَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا وَلَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الصَّابِرُونَ“Berkatalah orang-orang yang dianugerahi ilmu/ulama, ‘Kecelakaan yang besarlah bagi kalian, pahala Allah adalah lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan beramal saleh, dan tidak diperoleh pahala itu kecuali oleh orang-orang yang sabar’” (QS. Al-Qasas: 80).Ulama adalah orang yang memiliki derajat tinggiAllah Ta’ala berfirman,يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ“Niscaya Allah akan meninggikan beberapa derajat orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu/ulama. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan” (QS. Al-Mujadilah: 11).Ulama adalah penjelas kebenaran sampai pun di akhiratAllah Ta’ala berfirman,ثُمَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُخْزِيهِمْ وَيَقُولُ أَيْنَ شُرَكَائِيَ الَّذِينَ كُنْتُمْ تُشَاقُّونَ فِيهِمْ قَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ إِنَّ الْخِزْيَ الْيَوْمَ وَالسُّوءَ عَلَى الْكَافِرِينَ“Kemudian Allah menghinakan mereka di hari kiamat, dan berfirman, ‘Di manakah sekutu-sekutu-Ku itu (yang karena membelanya) kalian selalu memusuhi mereka (nabi-nabi dan orang-orang mukmin)?’ Berkatalah orang-orang yang telah diberi ilmu/ulama, ‘Sesungguhnya kehinaan dan azab hari ini ditimpakan atas orang-orang yang kafir’” (QS. An-Nahl: 27).Ulama, orang-orang saleh (wali-wali Allah) adalah tokoh kunci dan pilar kesuksesan umat Islam. Maka barangsiapa yang berniat buruk, menzalimi dan memusuhi mereka, berarti ia telah berusaha menghancurkan pilar dan kunci umat Islam dan upaya mematikan cahaya Islam yang diajarkan dan diperjuangkan oleh para ulama tersebut. Allah Ta’ala  berfirman,يُرِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللَّهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ“Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (tipu daya) mereka, tetapi Allah (justru) menyempurnakan cahaya-Nya, walau orang-orang kafir membencinya” (QS. Ash-Shaff: 8).Pantaslah jika kehormatan dan darah ulama serta orang-orang saleh benar-benar menjadi target musuh-musuh Allah dari kalangan orang-orang kafir, orang-orang munafik serta orang-orang yang hasad kepada kaum muslimin.Orang-orang yang beriman menjadi target musuh Islam dan musuh kaum muslimin dari masa ke masaMusuh-musuh Allah mengawali permusuhannya terhadap sebaik-baik makhluk, yaitu para nabi Alaihimush shalatu was salam.Musuh-musuh Allah mengalirkan darah mereka dan menodai kehormatan mereka, dan yang paling berat menerima permusuhan adalah sebaik-baik utusan Allah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang kafir dan orang-orang munafik berusaha membunuh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tatkala mereka tak berhasil membunuh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berusaha merusak kehormatan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dilakukan oleh Abdullah bin Ubay bin Salul yang menghembuskan berita dusta yang menodai kehormatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Target musuh-musuh Allah setelah para nabi Alaihimush shalatu was salam adalah sebaik-baik umat, yaitu para shahabat Radhiyallahu ‘anhum, dimulai dari golongan Khulafa’ Rasyidin, musuh-musuh Allah pun membunuh Abu Bakr Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu (menurut salah satu versi), Umar Bin Al-Khathtab Radhiyallahu ‘anhu, Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu dan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Abu Bakr Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu menurut salah satu versi dibunuh dengan cara diracun [1]. Umar Bin Al-Khathtab Radhiyallahu ‘anhu wafat dibunuh oleh seorang majusi Abu Lu’luah dengan cara pengecut. Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu dibunuh oleh pemberontak. Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu dibunuh oleh seorang penganut aliran sesat khawarij, Ibnu Muljam. Dan demikianlah dari masa ke masa, ulama dan orang-orang saleh menjadi target permusuhan musuh-musuh Islam dan musuh kaum muslimin.Baca Juga: Memberhalakan Orang ShalihRenunganJika melanggar hak dan menzalimi kaum muslimin secara umum itu perkara yang dilarang, apalagi melanggar hak dan menzalimi orang-orang saleh dan para ulama mereka (wali-wali Allah), tentu lebih dilarang, karena merekalah tokoh kunci dan pilar kesuksesan umat Islam. Mereka adalah orang-orang yang memperjuangkan Islam, baik melalui ilmu maupun amal serta dakwah. Disamping itu, melanggar hak dan menzalimi orang-orang saleh dan para ulama adalah tindakan yang disukai setan dan merupakan ciri khas perilaku musuh-musuh Allah dari kalangan orang-orang kafir, orang-orang munafik, dan orang-orang yang hasad kepada kaum muslimin. Maka wajib berprasangka baik kepada kaum muslimin secara umum, apalagi kepada orang-orang haleh dan para ulama mereka. Oleh karena itu, apabila diantara mereka ada yang terjatuh kedalam kesalahan, hendaklah kita mencari uzur permakluman, karena meski terjatuh dalam kesalahan, biasanya seorang yang benar-benar bertakwa tidak menyengaja menyelisihi Al Quran dan As Sunnah dan kebenaran.Meskipun disisi yang lain, seorang yang saleh apalagi dai dan ulama tentunya diharapkan benar-benar menerapkan akhlak yang santun, jujur, adil meskipun kepada orang yang membencinya dan ilmiah dalam seluruh sikapnnya serta taat kepada pemerintah kita selama tidak memerintahkan kemaksiatan. Betapa indahnya jika masing-masing pihak memenuhi kewajiban masing-masing sehingga dengan demikian akan terpenuhi hak masing-masing pula, bukan justru sibuk dengan hak masing-masing sampai melupakan kewajiban. Semoga Allah menjaga NKRI ini sehingga benar-benar menjadi negara yang makmur dengan rezeki tauhid, iman, dan amal saleh, serta rezeki yang halal dan diberkahi-Nya. Aamiin.Baca Juga:Wallahu a’lam.* * *[Selesai]Diolah dari :https://www.alukah.net/sharia/0/95333/#ixzz6gzbbsBOyPenulis: Sa’id Abu UkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1]  Ahli Sejarah berselisih pendapat sebab wafatnya Abu Bakr Ash-Ashiddiq radhiyallahu ‘anhu,salah satu pendapat meneyebutkan karena diracun, sebagaimana hal ini disampaikan oleh Lajnah Daimah dalam salah satu fatwanya (shorturl.at/axEKZ).


Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Antara Berlebihan dan Merendahkan Orang Shalih (Bag. 5).Bismillah walhamdulillah wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du. Penyebab perpecahanTermasuk sebab terbesar perpecahan di tengah masyarakat adalah ketika sebagian kaum muslimin melanggar hak saudaranya yang seiman, dengan menodai kehormatannya, menuduhnya tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat, berprasangka buruk terhadapnya, menzaliminya, mengadu domba, dan memecah belah.Ancaman bagi orang yang memusuhi wali AllahPara ulama dan orang-orang saleh di sebuah masyarakat adalah orang-orang yang kita berprasangka baik bahwa mereka termasuk wali Allah yang dimaksud dalam hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ تَعَالَى قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيَّاً فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ“Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku, maka Aku nyatakan perang kepadanya’” (HR. Al-Bukhari).Saudaraku, perhatikanlah hadis mulia di atas – semoga Allah merahmati anda – bagaimana Allah membela wali-wali-Nya dan orang-orang yang dicintai-Nya serta menolong mereka. Di sisi lain, perhatikanlah bagaimana Allah mengancam orang yang memusuhi wali-wali-Nya dengan menyatakan peperangan kepadanya. Allah Ta’ala tidak akan membiarkan wali-wali-Nya tanpa pertolongan-Nya. Hanya saja, tentunya pertolongan dan pembelaan Allah terhadap wali-wali-Nya terkait erat dengan sunnah kauniyyah-Nya. Dan diantara sunnatullah adalah Allah tidak segera mengazab orang yang memusuhi wali-wali-Nya, tentunya Allah Maha Bijaksana dalam setiap keputusan-Nya.Diantara hikmah tidak disegerakan azab bagi musuh-Nya adalah Allah beri kesempatan musuh tersebut untuk bertaubat. Maka jika ia bertaubat, Allah pun menerima taubatnya. Namun jika ia tetap bersikeras memusuhi wali-wali-Nya dan bahkan bertambah kezaliman dan kesewenang-wenangannya, maka Allah biarkan mereka bergelimang dalam kezaliman untuk sementara waktu, lalu pada saat tertentu Allah mengazabnya dengan azab yang keras. Ketika itulah Allah memenangkan wali-wali-Nya dan menjadikan musuh-musuh mereka jadi kalah dan hina dina.Siapakah wali Allah itu?Allah Ta’ala menyebutkan syarat seseorang sebagai wali Allah dalam firman-Nya,أَلَآ إِنَّ أَوۡلِيَآءَ ٱللَّهِ لَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٦٢ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَكَانُواْ يَتَّقُونَ ٦٣“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa” (QS. Yunus: 62-63).Oleh karena itu, sebagian ulama berkata,من كان مؤمناً تقيّاً ، كان لله وليّاً“Barangsiapa yang beriman dan bertakwa, maka ia adalah wali Allah.”Baca Juga: Mencela Orang-Orang ShalihKedudukan ulama yang salehBerikut ini kedudukan ulama yang saleh sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh Allah Ta’ala.Ulama adalah orang yang memiliki pengetahuan yang benar tentang Allah Ta’alaAllah Ta’ala berfirman,شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia , Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Ali-Imran: 18).Ulama adalah sosok penjaga agama Islam Allah Ta’ala berfirman,بَلْ هُوَ آَيَاتٌ بَيِّنَاتٌ فِي صُدُورِ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَمَا يَجْحَدُ بِآَيَاتِنَا إِلَّا الظَّالِمُونَ“Sebenarnya, Al-Quran itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu/ulama. Dan tidak ada yang mengingkari ayat-ayat Kami kecuali orang-orang yang zalim” (QS. Al-Ankabut: 49).Ulama adalah orang yang takut kepada Allah didasari ilmu yang benarAllah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ“Sesungguhnya yang takut (dengan dasar ilmu yang benar) kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama” (QS. Faathir : 28).Baca Juga: Napak Tilas Peninggalan Orang ShalihUlama adalah penasehat hamba-hamba AllahAllah Ta’ala berfirman,وَقَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَيْلَكُمْ ثَوَابُ اللَّهِ خَيْرٌ لِمَنْ آَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا وَلَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الصَّابِرُونَ“Berkatalah orang-orang yang dianugerahi ilmu/ulama, ‘Kecelakaan yang besarlah bagi kalian, pahala Allah adalah lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan beramal saleh, dan tidak diperoleh pahala itu kecuali oleh orang-orang yang sabar’” (QS. Al-Qasas: 80).Ulama adalah orang yang memiliki derajat tinggiAllah Ta’ala berfirman,يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ“Niscaya Allah akan meninggikan beberapa derajat orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu/ulama. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan” (QS. Al-Mujadilah: 11).Ulama adalah penjelas kebenaran sampai pun di akhiratAllah Ta’ala berfirman,ثُمَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُخْزِيهِمْ وَيَقُولُ أَيْنَ شُرَكَائِيَ الَّذِينَ كُنْتُمْ تُشَاقُّونَ فِيهِمْ قَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ إِنَّ الْخِزْيَ الْيَوْمَ وَالسُّوءَ عَلَى الْكَافِرِينَ“Kemudian Allah menghinakan mereka di hari kiamat, dan berfirman, ‘Di manakah sekutu-sekutu-Ku itu (yang karena membelanya) kalian selalu memusuhi mereka (nabi-nabi dan orang-orang mukmin)?’ Berkatalah orang-orang yang telah diberi ilmu/ulama, ‘Sesungguhnya kehinaan dan azab hari ini ditimpakan atas orang-orang yang kafir’” (QS. An-Nahl: 27).Ulama, orang-orang saleh (wali-wali Allah) adalah tokoh kunci dan pilar kesuksesan umat Islam. Maka barangsiapa yang berniat buruk, menzalimi dan memusuhi mereka, berarti ia telah berusaha menghancurkan pilar dan kunci umat Islam dan upaya mematikan cahaya Islam yang diajarkan dan diperjuangkan oleh para ulama tersebut. Allah Ta’ala  berfirman,يُرِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللَّهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ“Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (tipu daya) mereka, tetapi Allah (justru) menyempurnakan cahaya-Nya, walau orang-orang kafir membencinya” (QS. Ash-Shaff: 8).Pantaslah jika kehormatan dan darah ulama serta orang-orang saleh benar-benar menjadi target musuh-musuh Allah dari kalangan orang-orang kafir, orang-orang munafik serta orang-orang yang hasad kepada kaum muslimin.Orang-orang yang beriman menjadi target musuh Islam dan musuh kaum muslimin dari masa ke masaMusuh-musuh Allah mengawali permusuhannya terhadap sebaik-baik makhluk, yaitu para nabi Alaihimush shalatu was salam.Musuh-musuh Allah mengalirkan darah mereka dan menodai kehormatan mereka, dan yang paling berat menerima permusuhan adalah sebaik-baik utusan Allah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang kafir dan orang-orang munafik berusaha membunuh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tatkala mereka tak berhasil membunuh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berusaha merusak kehormatan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dilakukan oleh Abdullah bin Ubay bin Salul yang menghembuskan berita dusta yang menodai kehormatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Target musuh-musuh Allah setelah para nabi Alaihimush shalatu was salam adalah sebaik-baik umat, yaitu para shahabat Radhiyallahu ‘anhum, dimulai dari golongan Khulafa’ Rasyidin, musuh-musuh Allah pun membunuh Abu Bakr Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu (menurut salah satu versi), Umar Bin Al-Khathtab Radhiyallahu ‘anhu, Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu dan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Abu Bakr Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu menurut salah satu versi dibunuh dengan cara diracun [1]. Umar Bin Al-Khathtab Radhiyallahu ‘anhu wafat dibunuh oleh seorang majusi Abu Lu’luah dengan cara pengecut. Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu dibunuh oleh pemberontak. Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu dibunuh oleh seorang penganut aliran sesat khawarij, Ibnu Muljam. Dan demikianlah dari masa ke masa, ulama dan orang-orang saleh menjadi target permusuhan musuh-musuh Islam dan musuh kaum muslimin.Baca Juga: Memberhalakan Orang ShalihRenunganJika melanggar hak dan menzalimi kaum muslimin secara umum itu perkara yang dilarang, apalagi melanggar hak dan menzalimi orang-orang saleh dan para ulama mereka (wali-wali Allah), tentu lebih dilarang, karena merekalah tokoh kunci dan pilar kesuksesan umat Islam. Mereka adalah orang-orang yang memperjuangkan Islam, baik melalui ilmu maupun amal serta dakwah. Disamping itu, melanggar hak dan menzalimi orang-orang saleh dan para ulama adalah tindakan yang disukai setan dan merupakan ciri khas perilaku musuh-musuh Allah dari kalangan orang-orang kafir, orang-orang munafik, dan orang-orang yang hasad kepada kaum muslimin. Maka wajib berprasangka baik kepada kaum muslimin secara umum, apalagi kepada orang-orang haleh dan para ulama mereka. Oleh karena itu, apabila diantara mereka ada yang terjatuh kedalam kesalahan, hendaklah kita mencari uzur permakluman, karena meski terjatuh dalam kesalahan, biasanya seorang yang benar-benar bertakwa tidak menyengaja menyelisihi Al Quran dan As Sunnah dan kebenaran.Meskipun disisi yang lain, seorang yang saleh apalagi dai dan ulama tentunya diharapkan benar-benar menerapkan akhlak yang santun, jujur, adil meskipun kepada orang yang membencinya dan ilmiah dalam seluruh sikapnnya serta taat kepada pemerintah kita selama tidak memerintahkan kemaksiatan. Betapa indahnya jika masing-masing pihak memenuhi kewajiban masing-masing sehingga dengan demikian akan terpenuhi hak masing-masing pula, bukan justru sibuk dengan hak masing-masing sampai melupakan kewajiban. Semoga Allah menjaga NKRI ini sehingga benar-benar menjadi negara yang makmur dengan rezeki tauhid, iman, dan amal saleh, serta rezeki yang halal dan diberkahi-Nya. Aamiin.Baca Juga:Wallahu a’lam.* * *[Selesai]Diolah dari :https://www.alukah.net/sharia/0/95333/#ixzz6gzbbsBOyPenulis: Sa’id Abu UkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1]  Ahli Sejarah berselisih pendapat sebab wafatnya Abu Bakr Ash-Ashiddiq radhiyallahu ‘anhu,salah satu pendapat meneyebutkan karena diracun, sebagaimana hal ini disampaikan oleh Lajnah Daimah dalam salah satu fatwanya (shorturl.at/axEKZ).

Serial Fiqh Zakat (Bag. 8): Nishab Zakat Emas dan Perak

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 7): Zakat Perhiasan Emas dan PerakNisab zakat emasPada dasarnya, emas tidaklah wajib dizakati kecuali setelah mencapai nisab sebesar 20 mitsqal yang setara dengan 20 dinar.Dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ“Tidak wajib atasmu zakat emas kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun. (Jika telah memenuhi hal itu), maka zakatnya sebesar 0,5 dinar. Apa yang lebih dari itu, maka zakatnya juga menyesuaikan dengan perhitungan tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 1573, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1573)Meski sejumlah kalangan menyatakan bahwa tidak ada satu pun hadis sahih yang memberikan informasi perihal ketentuan nisab zakat emas, termasuk hadis di atas, namun alim ulama bersepakat bahwa nisab zakat emas adalah 20 mitsqal dan tidak ada kewajiban zakat pada emas yang beratnya di bawah itu. (Lihat Al-Umm 2: 43, Al-Amwal hlm. 501, Al-Ijma’ hlm. 48, At-Tamhid  20: 145, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim 7: 48, 49, 53)Asy-Syafi’i rahimahullah menyatakan,لا أعلم اختلافًا في أنْ ليس في الذَّهَب صدقة، حتى تبلُغَ عشرينَ، فإذا بلغَتْ عِشرينَ مثقالًا، ففيها الزَّكاةُ“Tidak ada perbedaan sepanjang pengetahuanku bahwa tidak ada zakat pada emas kecuali telah mencapai 20 mitsqal. Apabila emas itu mencapai 20 mitsqal, maka ada kewajiban zakat padanya.”Ketentuan nisab zakat emas sebesar 20 mitsqal ini disepakati, kecuali Al-Hasan Al-Bashri yang berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat terhadap emas yang beratnya kurang dari 40 mitsqal. Pendapat beliau tersebut disampaikan oleh Ibnu Al-Mundzir dalam kitabnya Al-Ijma’.Baca Juga: Tidak Boleh Melakukan Tipu Daya untuk Menghindari Pembayaran ZakatKonversi nisab zakat emas dengan satuan berat kontemporerAlim ulama menakar dan memperkirakan satuan mitsqal dengan biji gandum barley (حَبَّةً شَعِير). Mereka menyatakan bahwa satu mitsqal setara dengan 72 biji gandum barley yang berukuran sedang, belum dikupas, dan dipotong kedua ujungnya yang kecil dan memanjang.Asy-Syarbini al-Khathib menyatakan,والمثقال لم يتغير جاهلية ولا إسلاما، وهو اثنان وسبعون حبة، وهي الشعيرة معتدلة لم تقشر وقطع من طرفيها ما دق وطال“Ukuran mitsqal tidak berubah sejak zaman jahiliyah hingga munculnya agama Islam, yaitu setara dengan berat 72 biji gandum barley yang berukuran sedang, belum dikupas, dan dipotong kedua ujungnya yang kecil dan memanjang.” (Mughni al-Muhtaj)Namun mereka berbeda pendapat dalam mengonversi berat 72 biji gandum barley ke dalam satuan kontemporer seperti satuan gram.Ada yang menyatakan satu mitsqal setara dengan 3,5 gram sehingga nisab zakat emas adalah sebesar 20 mitsqal x 3,5 gram = 70 gram emas.Ada yang berpendapat satu mitsqal setara dengan 3,60 gram sehingga nisab zakat emas adalah sebesar 20 mitsqal x 3,60 gram = 72 gram emas.Ada yang berpendapat satu mitsqal setara dengan 4,25 gram sehingga nisab zakat emas adalah sebesar 20 mitsqal x 4,25 gram = 85 gram emas.Pendapat terakhir inilah yang diamini oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti’ (6: 97). Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyatakan,وقد حررتُ نصاب الذهب فبلغ خمسة وثمانين جرامًا من الذهب الخالص“Saya telah meneliti nisab zakat emas dan tercapail berat 85 gram emas murni.” (Asy-Syarh Al-Mumti’ 6: 97)Dengan demikian, setiap orang yang memiliki 85 gram emas murni maka emas yang dimilikinya mencapai nisab zakat emas sehingga wajib dizakati. Ketentuan ini berlaku pada emas murni yang pada saat ini dinyatakan dalam kadar 24 karat.Baca Juga: Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi CoronaNisab zakat perakNisab zakat perak adalah sebesar 200 dirham. Ketentuan ini terdapat dalam hadis Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, tatkala Abu Bakar radhiallahu ‘anhu menuliskan aturan zakat yang telah ditetapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutusnya ke negeri Bahrain, dinyatakan dalam aturan tersebut,وفي الرِّقَةِ رُبُعُ العُشرِ، فإذا لم يكُنِ المالُ إلَّا تِسعينَ ومئةَ درهمٍ؛ فليس فيها شيءٌ إلَّا أن يشاءَ ربُّها“Dan untuk zakat uang perak (dirham), maka ketentuannya seperempat puluh (2,5%) bila (telah mencapai dua ratus dirham). Dan apabila tidak mencapai jumlah itu, namun hanya seratus sembilan puluh dirham, maka tidak ada kewajiban zakat kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya.” (HR. al-Bukhari no. 1454)Nisab zakat perak ditetapkan sebesar 200 dirham yang setara dengan berat 5 uqiyah berdasarkan hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنْ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ“Tidak ada zakat pada al-wariq (uang perak dirham) yang kurang dari lima uqiyah.” (HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979)Konversi nisab zakat perak dengan satuan berat kontemporerTerdapat ijmak bahwa nisab zakat perak sebesar 200 dirham yang setara dengan 140 mitsqal. Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama karena mereka menganggap nisab zakat perak ditentukan dengan timbangan berdasarkan hadis Abu Sa’id di atas dimana uqiyah merupakan satuan berat.Jika dikonversikan dalam satuan berat kontemporer, berapakah nisab zakat perak?Berdasarkan pendapat yang menyatakan satu mitsqal setara dengan 4,25 gram, maka nisab zakat perak adalah sebesar 4,25×140 = 595 gram (Asy-Syarh Al-Mumti’ 6: 9, Fiqh Az-Zakat 1: 260).Dengan demikian, apabila seorang memiliki perak seberat 595 gram, maka perak itu telah mencapai nisab dan wajib dizakati.Kadar dalam nisab zakat emas dan perakKetika alim ulama membicarakan nisab zakat emas dan zakat perak, maka ketentuan nisab tersebut berlaku untuk emas dan perak yang murni tanpa tercampur dengan logam lain, sehingga yang menjadi tolok ukur dalam penentuan nisab adalah kadar emas dan perak murni. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,إذا كان له ذهبٌ أو فضة مغشوشة، فلا زكاةَ فيها حتى يبلغ خالصُها نصابًا“Apabila emas dan perak bercampur dengan logam lain, maka tidak ada zakat pada emas/perak itu hingga kandungan emas/perak murni mencapai nisab.” (Al-Majmu’ 5: 467)Apabila kadar emas itu kurang dari 24 karat, maka emas itu bukanlah emas yang murni karena bercampur dengan tembaga, perak, dan logam lain. Semakin kecil karat suatu emas, semakin kecil kemurniannya karena kandungan logam semakin besar. Kandungan logam lain pada emas ini tidak dapat dijadikan pelengkap untuk menyempurnakan nisab zakat emas. Berdasarkan hal itu, nisab zakat emas berdasarkan kemurniannya/karatnya, bisa ditentukan dengan rumus :(karat emas murni/karat emas yang dimiliki) x nisab zakat emas murniMisal kita meggunakan nisab zakat emas murni sebesar 85 gram, maka,Emas 21 karat memiliki nisab sebesar 24/21 x 85 gram = 97,14 gram,Emas 18 karat memiliki nisab sebesar 24/18 x 85 gram = 113,33 gram,Emas 16 karat memiliki nisab sebesar 24/16 x 85 gram = 127,5 gram,dan seterusnya.Baca Juga: Panduan Zakat Minimal 2,5%Besaran wajib zakat emas dan perak Setiap orang yang memiliki emas yang mencapai berat 85 gram atau perak yang mencapai berat 595 gram, maka ia berkewajiban mengeluarkan besaran zakat sebesar seperempat puluh, yaitu 2,5% dari berat tersebut. Hal ini merupakan kesepakatan ulama. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,إذا تمَّت الفضَّةُ مئتين، والدنانيرُ عِشرين، فالواجِبُ فيها رُبُع عُشْرِها، ولا نعلَمُ خلافًا بين أهل العِلم في أنَّ زكاة الذهب والفضَّة رُبُعُ عُشرِها“Apabila perak genap mencapai 200 dirham dan emas genap mencapai 20 dinar, maka besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah seperempat puluhnya. Kami tidak mengetahui ada perselisihan pendapat di antara ahli ilmu akan hal ini.” (Al-Mughni 3: 38)Besaran zakat ini ditetapkan berdasarkan hadis Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ“Tidak wajib atasmu zakat emas kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun. (Jika telah memenuhi hal itu), maka zakatnya sebesar 0,5 dinar. Apa yang lebih dari itu, maka zakatnya juga menyesuaikan dengan perhitungan tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 1573, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1573)Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu menyatakan bahwa Abu Bakar radhiallahu ‘anhu menuliskan aturan zakat yang telah ditetapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutusnya ke negeri Bahrain, dinyatakan dalam aturan tersebut,وفي الرِّقَةِ رُبُعُ العُشرِ، فإذا لم يكُنِ المالُ إلَّا تِسعينَ ومئةَ درهمٍ؛ فليس فيها شيءٌ إلَّا أن يشاءَ ربُّها“Dan untuk zakat uang perak (dirham) maka ketentuannya seperempat puluh (2,5%) apabila (telah mencapai dua ratus dirham). Dan apabila tidak mencapai jumlah itu, namun hanya seratus sembilan puluh dirham, maka tidak ada kewajiban zakat kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya.” (HR. al-Bukhari no. 1454)Menyatukan nisab emas dan perak untuk menyempurnakan nisabApakah berat emas dapat disatukan dengan berat perak untuk menyempurnakan nisab dan sebaliknya?Mayoritas ulama berpendapat bahwa keduanya dapat disatukan untuk menyempurnakan nisab karena ‘illat/maksud keduanya sama, yaitu keduanya merupakan alat tukar dalam transaksi jual-beli dan merupakan tolok ukur nilai bagi suatu barang. Dengan alasan inilah berat keduanya dapat melengkapi nisab yang satu dengan yang lain.Sebagai contoh, jika Anda memiliki setengah nisab emas, yaitu 10 mitsqal dan setengah nisab perak, yaitu 100 dirham. Apabila 10 mitsqal emas tadi diasumsikan setara dengan 100 dirham, maka berdasarkan pendapat ini Anda wajib mengeluarkan zakat karena setidaknya nisab zakat perak telah tercapai yaitu sebesar 200 dirham.Pendapat lain menyatakan bahwa berat emas dan perak tidak dapat disatukan untuk menyempurnakan nisab. Dan inilah pendapat yang tepat karena sejumlah alasan berikut:1. Hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, Nabi shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنْ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ“Tidak ada zakat pada al-wariq (uang perak dirham) yang kurang dari lima uqiyah.” (HR. Al-Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979)Redaksi hadis di atas tegas menyatakan bahwa tidak ada zakat pada perak yang kurang dari 5 uqiyah, meski ia memiliki emas dalam jumlah yang banyak. Apabila kita menyatukan berat emas dan perak untuk menyempurnakan nisab zakat, maka ini berarti kita mewajibkan zakat pada perak yang jumlahnya kurang dari lima uqiyah. Hal ini tentu tidak sejalan dengan hadis di atas. (Lihat al-Muhalla 6: 83, Adhwal al-Bayan 2:125-126)Demikian pula halnya jika emas yang Anda miliki kurang dari nisab, maka perak milik Anda tidak bisa menyempurnakan nisabnya (Asy-Syarh al-Mumti’ 6: 101).2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa emas dan perak merupakan dua hal yang berbeda jenis sehingga dalam pertukaran keduanya diperbolehkan tafaadhul (berbeda kuantitas/berat). Tidaklah tepat jika menganggap keduanya sejenis sehingga bisa saling melengkapi nisab, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan keduanya berbeda jenis (Al-Amwal hlm. 513).3. Alasan bahwa ‘illat/maksud dari emas dan perak itu serupa, yaitu sebagai alat tukar, tidak lantas menjadikan keduanya sebagai harta yang satu sehingga bisa saling melengkapi nisab. Emas dan perak merupakan jenis harta zakat yang berbeda sehingga tidak bisa disatukan untuk saling menyempurnakan nisab. Sebagaimana juga gandum burr tidak bisa disatukan dengan gandum sya’ir untuk menyempurnakan nisab padahal keduanya memiliki maksud yang sama, yaitu sebagai makanan pokok. Demikian pula dengan kambing yang tidak bisa digunakan untuk menyempurnakan nisab sapi, dimana keduanya memiliki maksud yang sama yaitu binatang ternak yang dikembangkan (Bidayah Al-Mujtahid 1: 257, asy-Syarh al-Mumti’ 6: 102).4. Emas dan perak masing-masing memiliki nisab tersendiri, sehingga tidak bisa disatukan untuk saling menyempurnakan nisab. Konsekuensi pendapat yang menyatakan bahwa nisab keduanya bisa saling melengkapi adalah munculnya hukum baru dalam agama karena menyatakan adanya suatu nisab yang bukan nisab emas dan perak. Tentu mustahil dalam perkara yang ambigu ini terdapat hukum khusus sementara ketentuan agama mendiamkannya, mengingat karakter agama ini adalah senantiasa memberikan penjelasan (Bidayah Al-Mujtahid 1: 259-259, Al-Mughni 3: 36).5. Seandainya Anda memiliki emas 20 dinar dan harga 1 dinar saat ini setara dengan 9 dirham atau kurang dari itu, maka zakat tetap wajib ditunaikan dari emas Anda tersebut meski nilainya tidak mencapai 200 dirham (nisab perak). Sebaliknya, jika Anda memiliki emas sebanyak 10 dinar dan harga 1 dinar saat itu setara dengan 20 dirham atau lebih, maka emas yang Anda miliki itu tidak wajib dizakati meski nilainya setara dengan 200 dirham atau lebih. Hal ini menunjukkan bahwa keduanya merupakan obyek zakat yang berbeda dengan nisab yang berbeda pula sehingga tidak bisa digunakan untuk saling menyempurnakan nisab (Al-Amwal hlm. 513-515).Menyatukan nilai komoditi perdagangan pada nisab emas atau perakNilai barang dagangan dapat disatukan pada berat emas atau perak sehingga mencapai nisab. Sebagai contoh, Anda memiliki setengah nisab perak, yaitu 100 dirham dan memiliki barang dagangan yang nilainya setara dengan 100 dirham. Maka dalam kasus ini, Anda dapat menyatukan nilai barang dagangan tersebut untuk menyempurnakan nisab zakat perak menjadi 200 dirham, kemudian zakatnya dikeluarkan dari jumlah nisab perak tersebut.Contoh lain, jika Anda memiliki 50 gram emas dan barang dagangan yang nilainya setara dengan 35 gram emas, maka Anda bisa menyatukan nilai barang dagangan itu untuk melengkapi nisab emas (yaitu 85 gram) kemudian ditunaikan zakatnya.Hal ini bisa dilakukan karena zakat barang dagangan berkaitan dengan qiimah (nilai nominal uang) sehingga sejenis dengan emas dan perak. Oleh karena itu, nilai barang dagangan bisa disatukan dengan emas atau perak untuk saling melengkapi nisab (Al-Mughni 3: 36, Al-Furu’ 4: 138).Ketentuan ini telah menjadi kesepakatan ulama sebagaimana yang dinyatakan al-Khaththabi,لا أعلَمُ عامَّتَهم اختلفوا في أنَّ من كانت عنده مئةُ درهمٍ، وعنده عَرْضٌ للتِّجارة يساوي مئةَ درهمٍ وحال الحَوْلُ عليهما أنَّ أحدَهما يُضمُّ إلى الآخَرِ وتجِبُ الزَّكاة فيهما“Saya tidak mengetahui ada perselisihan pendapat perihal seorang yang memiliki perak sebanyak 100 dirham dan barang dagangan yang setara dengan 100 dirham, yang telah dimiliki selama setahun, bahwa keduanya digabungkan sehingga keduanya wajib dizakati” (Ma’alim As-Sunan 2: 16).Ibnu Qudamah menyatakan,فإنَّ عروضَ التِّجارة تُضمُّ إلى كلِّ واحدٍ مِنَ الذَّهَبِ والفضة، ويُكَمَّل به نِصابه، لا نعلمُ فيه اختلافًا“Nilai barang dagangan dapat disatukan pada salah satu nilai emas dan perak, sehingga nisabnya sempurna. Kami tidak mengetahui ada pendapat yang berbeda dalam hal ini.” (Al-Mughni 3: 36)Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban Zakat Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak Yatim Demikian pembahasan ini. Semoga bermanfaat.[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id

Serial Fiqh Zakat (Bag. 8): Nishab Zakat Emas dan Perak

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 7): Zakat Perhiasan Emas dan PerakNisab zakat emasPada dasarnya, emas tidaklah wajib dizakati kecuali setelah mencapai nisab sebesar 20 mitsqal yang setara dengan 20 dinar.Dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ“Tidak wajib atasmu zakat emas kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun. (Jika telah memenuhi hal itu), maka zakatnya sebesar 0,5 dinar. Apa yang lebih dari itu, maka zakatnya juga menyesuaikan dengan perhitungan tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 1573, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1573)Meski sejumlah kalangan menyatakan bahwa tidak ada satu pun hadis sahih yang memberikan informasi perihal ketentuan nisab zakat emas, termasuk hadis di atas, namun alim ulama bersepakat bahwa nisab zakat emas adalah 20 mitsqal dan tidak ada kewajiban zakat pada emas yang beratnya di bawah itu. (Lihat Al-Umm 2: 43, Al-Amwal hlm. 501, Al-Ijma’ hlm. 48, At-Tamhid  20: 145, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim 7: 48, 49, 53)Asy-Syafi’i rahimahullah menyatakan,لا أعلم اختلافًا في أنْ ليس في الذَّهَب صدقة، حتى تبلُغَ عشرينَ، فإذا بلغَتْ عِشرينَ مثقالًا، ففيها الزَّكاةُ“Tidak ada perbedaan sepanjang pengetahuanku bahwa tidak ada zakat pada emas kecuali telah mencapai 20 mitsqal. Apabila emas itu mencapai 20 mitsqal, maka ada kewajiban zakat padanya.”Ketentuan nisab zakat emas sebesar 20 mitsqal ini disepakati, kecuali Al-Hasan Al-Bashri yang berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat terhadap emas yang beratnya kurang dari 40 mitsqal. Pendapat beliau tersebut disampaikan oleh Ibnu Al-Mundzir dalam kitabnya Al-Ijma’.Baca Juga: Tidak Boleh Melakukan Tipu Daya untuk Menghindari Pembayaran ZakatKonversi nisab zakat emas dengan satuan berat kontemporerAlim ulama menakar dan memperkirakan satuan mitsqal dengan biji gandum barley (حَبَّةً شَعِير). Mereka menyatakan bahwa satu mitsqal setara dengan 72 biji gandum barley yang berukuran sedang, belum dikupas, dan dipotong kedua ujungnya yang kecil dan memanjang.Asy-Syarbini al-Khathib menyatakan,والمثقال لم يتغير جاهلية ولا إسلاما، وهو اثنان وسبعون حبة، وهي الشعيرة معتدلة لم تقشر وقطع من طرفيها ما دق وطال“Ukuran mitsqal tidak berubah sejak zaman jahiliyah hingga munculnya agama Islam, yaitu setara dengan berat 72 biji gandum barley yang berukuran sedang, belum dikupas, dan dipotong kedua ujungnya yang kecil dan memanjang.” (Mughni al-Muhtaj)Namun mereka berbeda pendapat dalam mengonversi berat 72 biji gandum barley ke dalam satuan kontemporer seperti satuan gram.Ada yang menyatakan satu mitsqal setara dengan 3,5 gram sehingga nisab zakat emas adalah sebesar 20 mitsqal x 3,5 gram = 70 gram emas.Ada yang berpendapat satu mitsqal setara dengan 3,60 gram sehingga nisab zakat emas adalah sebesar 20 mitsqal x 3,60 gram = 72 gram emas.Ada yang berpendapat satu mitsqal setara dengan 4,25 gram sehingga nisab zakat emas adalah sebesar 20 mitsqal x 4,25 gram = 85 gram emas.Pendapat terakhir inilah yang diamini oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti’ (6: 97). Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyatakan,وقد حررتُ نصاب الذهب فبلغ خمسة وثمانين جرامًا من الذهب الخالص“Saya telah meneliti nisab zakat emas dan tercapail berat 85 gram emas murni.” (Asy-Syarh Al-Mumti’ 6: 97)Dengan demikian, setiap orang yang memiliki 85 gram emas murni maka emas yang dimilikinya mencapai nisab zakat emas sehingga wajib dizakati. Ketentuan ini berlaku pada emas murni yang pada saat ini dinyatakan dalam kadar 24 karat.Baca Juga: Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi CoronaNisab zakat perakNisab zakat perak adalah sebesar 200 dirham. Ketentuan ini terdapat dalam hadis Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, tatkala Abu Bakar radhiallahu ‘anhu menuliskan aturan zakat yang telah ditetapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutusnya ke negeri Bahrain, dinyatakan dalam aturan tersebut,وفي الرِّقَةِ رُبُعُ العُشرِ، فإذا لم يكُنِ المالُ إلَّا تِسعينَ ومئةَ درهمٍ؛ فليس فيها شيءٌ إلَّا أن يشاءَ ربُّها“Dan untuk zakat uang perak (dirham), maka ketentuannya seperempat puluh (2,5%) bila (telah mencapai dua ratus dirham). Dan apabila tidak mencapai jumlah itu, namun hanya seratus sembilan puluh dirham, maka tidak ada kewajiban zakat kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya.” (HR. al-Bukhari no. 1454)Nisab zakat perak ditetapkan sebesar 200 dirham yang setara dengan berat 5 uqiyah berdasarkan hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنْ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ“Tidak ada zakat pada al-wariq (uang perak dirham) yang kurang dari lima uqiyah.” (HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979)Konversi nisab zakat perak dengan satuan berat kontemporerTerdapat ijmak bahwa nisab zakat perak sebesar 200 dirham yang setara dengan 140 mitsqal. Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama karena mereka menganggap nisab zakat perak ditentukan dengan timbangan berdasarkan hadis Abu Sa’id di atas dimana uqiyah merupakan satuan berat.Jika dikonversikan dalam satuan berat kontemporer, berapakah nisab zakat perak?Berdasarkan pendapat yang menyatakan satu mitsqal setara dengan 4,25 gram, maka nisab zakat perak adalah sebesar 4,25×140 = 595 gram (Asy-Syarh Al-Mumti’ 6: 9, Fiqh Az-Zakat 1: 260).Dengan demikian, apabila seorang memiliki perak seberat 595 gram, maka perak itu telah mencapai nisab dan wajib dizakati.Kadar dalam nisab zakat emas dan perakKetika alim ulama membicarakan nisab zakat emas dan zakat perak, maka ketentuan nisab tersebut berlaku untuk emas dan perak yang murni tanpa tercampur dengan logam lain, sehingga yang menjadi tolok ukur dalam penentuan nisab adalah kadar emas dan perak murni. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,إذا كان له ذهبٌ أو فضة مغشوشة، فلا زكاةَ فيها حتى يبلغ خالصُها نصابًا“Apabila emas dan perak bercampur dengan logam lain, maka tidak ada zakat pada emas/perak itu hingga kandungan emas/perak murni mencapai nisab.” (Al-Majmu’ 5: 467)Apabila kadar emas itu kurang dari 24 karat, maka emas itu bukanlah emas yang murni karena bercampur dengan tembaga, perak, dan logam lain. Semakin kecil karat suatu emas, semakin kecil kemurniannya karena kandungan logam semakin besar. Kandungan logam lain pada emas ini tidak dapat dijadikan pelengkap untuk menyempurnakan nisab zakat emas. Berdasarkan hal itu, nisab zakat emas berdasarkan kemurniannya/karatnya, bisa ditentukan dengan rumus :(karat emas murni/karat emas yang dimiliki) x nisab zakat emas murniMisal kita meggunakan nisab zakat emas murni sebesar 85 gram, maka,Emas 21 karat memiliki nisab sebesar 24/21 x 85 gram = 97,14 gram,Emas 18 karat memiliki nisab sebesar 24/18 x 85 gram = 113,33 gram,Emas 16 karat memiliki nisab sebesar 24/16 x 85 gram = 127,5 gram,dan seterusnya.Baca Juga: Panduan Zakat Minimal 2,5%Besaran wajib zakat emas dan perak Setiap orang yang memiliki emas yang mencapai berat 85 gram atau perak yang mencapai berat 595 gram, maka ia berkewajiban mengeluarkan besaran zakat sebesar seperempat puluh, yaitu 2,5% dari berat tersebut. Hal ini merupakan kesepakatan ulama. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,إذا تمَّت الفضَّةُ مئتين، والدنانيرُ عِشرين، فالواجِبُ فيها رُبُع عُشْرِها، ولا نعلَمُ خلافًا بين أهل العِلم في أنَّ زكاة الذهب والفضَّة رُبُعُ عُشرِها“Apabila perak genap mencapai 200 dirham dan emas genap mencapai 20 dinar, maka besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah seperempat puluhnya. Kami tidak mengetahui ada perselisihan pendapat di antara ahli ilmu akan hal ini.” (Al-Mughni 3: 38)Besaran zakat ini ditetapkan berdasarkan hadis Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ“Tidak wajib atasmu zakat emas kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun. (Jika telah memenuhi hal itu), maka zakatnya sebesar 0,5 dinar. Apa yang lebih dari itu, maka zakatnya juga menyesuaikan dengan perhitungan tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 1573, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1573)Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu menyatakan bahwa Abu Bakar radhiallahu ‘anhu menuliskan aturan zakat yang telah ditetapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutusnya ke negeri Bahrain, dinyatakan dalam aturan tersebut,وفي الرِّقَةِ رُبُعُ العُشرِ، فإذا لم يكُنِ المالُ إلَّا تِسعينَ ومئةَ درهمٍ؛ فليس فيها شيءٌ إلَّا أن يشاءَ ربُّها“Dan untuk zakat uang perak (dirham) maka ketentuannya seperempat puluh (2,5%) apabila (telah mencapai dua ratus dirham). Dan apabila tidak mencapai jumlah itu, namun hanya seratus sembilan puluh dirham, maka tidak ada kewajiban zakat kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya.” (HR. al-Bukhari no. 1454)Menyatukan nisab emas dan perak untuk menyempurnakan nisabApakah berat emas dapat disatukan dengan berat perak untuk menyempurnakan nisab dan sebaliknya?Mayoritas ulama berpendapat bahwa keduanya dapat disatukan untuk menyempurnakan nisab karena ‘illat/maksud keduanya sama, yaitu keduanya merupakan alat tukar dalam transaksi jual-beli dan merupakan tolok ukur nilai bagi suatu barang. Dengan alasan inilah berat keduanya dapat melengkapi nisab yang satu dengan yang lain.Sebagai contoh, jika Anda memiliki setengah nisab emas, yaitu 10 mitsqal dan setengah nisab perak, yaitu 100 dirham. Apabila 10 mitsqal emas tadi diasumsikan setara dengan 100 dirham, maka berdasarkan pendapat ini Anda wajib mengeluarkan zakat karena setidaknya nisab zakat perak telah tercapai yaitu sebesar 200 dirham.Pendapat lain menyatakan bahwa berat emas dan perak tidak dapat disatukan untuk menyempurnakan nisab. Dan inilah pendapat yang tepat karena sejumlah alasan berikut:1. Hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, Nabi shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنْ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ“Tidak ada zakat pada al-wariq (uang perak dirham) yang kurang dari lima uqiyah.” (HR. Al-Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979)Redaksi hadis di atas tegas menyatakan bahwa tidak ada zakat pada perak yang kurang dari 5 uqiyah, meski ia memiliki emas dalam jumlah yang banyak. Apabila kita menyatukan berat emas dan perak untuk menyempurnakan nisab zakat, maka ini berarti kita mewajibkan zakat pada perak yang jumlahnya kurang dari lima uqiyah. Hal ini tentu tidak sejalan dengan hadis di atas. (Lihat al-Muhalla 6: 83, Adhwal al-Bayan 2:125-126)Demikian pula halnya jika emas yang Anda miliki kurang dari nisab, maka perak milik Anda tidak bisa menyempurnakan nisabnya (Asy-Syarh al-Mumti’ 6: 101).2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa emas dan perak merupakan dua hal yang berbeda jenis sehingga dalam pertukaran keduanya diperbolehkan tafaadhul (berbeda kuantitas/berat). Tidaklah tepat jika menganggap keduanya sejenis sehingga bisa saling melengkapi nisab, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan keduanya berbeda jenis (Al-Amwal hlm. 513).3. Alasan bahwa ‘illat/maksud dari emas dan perak itu serupa, yaitu sebagai alat tukar, tidak lantas menjadikan keduanya sebagai harta yang satu sehingga bisa saling melengkapi nisab. Emas dan perak merupakan jenis harta zakat yang berbeda sehingga tidak bisa disatukan untuk saling menyempurnakan nisab. Sebagaimana juga gandum burr tidak bisa disatukan dengan gandum sya’ir untuk menyempurnakan nisab padahal keduanya memiliki maksud yang sama, yaitu sebagai makanan pokok. Demikian pula dengan kambing yang tidak bisa digunakan untuk menyempurnakan nisab sapi, dimana keduanya memiliki maksud yang sama yaitu binatang ternak yang dikembangkan (Bidayah Al-Mujtahid 1: 257, asy-Syarh al-Mumti’ 6: 102).4. Emas dan perak masing-masing memiliki nisab tersendiri, sehingga tidak bisa disatukan untuk saling menyempurnakan nisab. Konsekuensi pendapat yang menyatakan bahwa nisab keduanya bisa saling melengkapi adalah munculnya hukum baru dalam agama karena menyatakan adanya suatu nisab yang bukan nisab emas dan perak. Tentu mustahil dalam perkara yang ambigu ini terdapat hukum khusus sementara ketentuan agama mendiamkannya, mengingat karakter agama ini adalah senantiasa memberikan penjelasan (Bidayah Al-Mujtahid 1: 259-259, Al-Mughni 3: 36).5. Seandainya Anda memiliki emas 20 dinar dan harga 1 dinar saat ini setara dengan 9 dirham atau kurang dari itu, maka zakat tetap wajib ditunaikan dari emas Anda tersebut meski nilainya tidak mencapai 200 dirham (nisab perak). Sebaliknya, jika Anda memiliki emas sebanyak 10 dinar dan harga 1 dinar saat itu setara dengan 20 dirham atau lebih, maka emas yang Anda miliki itu tidak wajib dizakati meski nilainya setara dengan 200 dirham atau lebih. Hal ini menunjukkan bahwa keduanya merupakan obyek zakat yang berbeda dengan nisab yang berbeda pula sehingga tidak bisa digunakan untuk saling menyempurnakan nisab (Al-Amwal hlm. 513-515).Menyatukan nilai komoditi perdagangan pada nisab emas atau perakNilai barang dagangan dapat disatukan pada berat emas atau perak sehingga mencapai nisab. Sebagai contoh, Anda memiliki setengah nisab perak, yaitu 100 dirham dan memiliki barang dagangan yang nilainya setara dengan 100 dirham. Maka dalam kasus ini, Anda dapat menyatukan nilai barang dagangan tersebut untuk menyempurnakan nisab zakat perak menjadi 200 dirham, kemudian zakatnya dikeluarkan dari jumlah nisab perak tersebut.Contoh lain, jika Anda memiliki 50 gram emas dan barang dagangan yang nilainya setara dengan 35 gram emas, maka Anda bisa menyatukan nilai barang dagangan itu untuk melengkapi nisab emas (yaitu 85 gram) kemudian ditunaikan zakatnya.Hal ini bisa dilakukan karena zakat barang dagangan berkaitan dengan qiimah (nilai nominal uang) sehingga sejenis dengan emas dan perak. Oleh karena itu, nilai barang dagangan bisa disatukan dengan emas atau perak untuk saling melengkapi nisab (Al-Mughni 3: 36, Al-Furu’ 4: 138).Ketentuan ini telah menjadi kesepakatan ulama sebagaimana yang dinyatakan al-Khaththabi,لا أعلَمُ عامَّتَهم اختلفوا في أنَّ من كانت عنده مئةُ درهمٍ، وعنده عَرْضٌ للتِّجارة يساوي مئةَ درهمٍ وحال الحَوْلُ عليهما أنَّ أحدَهما يُضمُّ إلى الآخَرِ وتجِبُ الزَّكاة فيهما“Saya tidak mengetahui ada perselisihan pendapat perihal seorang yang memiliki perak sebanyak 100 dirham dan barang dagangan yang setara dengan 100 dirham, yang telah dimiliki selama setahun, bahwa keduanya digabungkan sehingga keduanya wajib dizakati” (Ma’alim As-Sunan 2: 16).Ibnu Qudamah menyatakan,فإنَّ عروضَ التِّجارة تُضمُّ إلى كلِّ واحدٍ مِنَ الذَّهَبِ والفضة، ويُكَمَّل به نِصابه، لا نعلمُ فيه اختلافًا“Nilai barang dagangan dapat disatukan pada salah satu nilai emas dan perak, sehingga nisabnya sempurna. Kami tidak mengetahui ada pendapat yang berbeda dalam hal ini.” (Al-Mughni 3: 36)Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban Zakat Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak Yatim Demikian pembahasan ini. Semoga bermanfaat.[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 7): Zakat Perhiasan Emas dan PerakNisab zakat emasPada dasarnya, emas tidaklah wajib dizakati kecuali setelah mencapai nisab sebesar 20 mitsqal yang setara dengan 20 dinar.Dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ“Tidak wajib atasmu zakat emas kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun. (Jika telah memenuhi hal itu), maka zakatnya sebesar 0,5 dinar. Apa yang lebih dari itu, maka zakatnya juga menyesuaikan dengan perhitungan tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 1573, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1573)Meski sejumlah kalangan menyatakan bahwa tidak ada satu pun hadis sahih yang memberikan informasi perihal ketentuan nisab zakat emas, termasuk hadis di atas, namun alim ulama bersepakat bahwa nisab zakat emas adalah 20 mitsqal dan tidak ada kewajiban zakat pada emas yang beratnya di bawah itu. (Lihat Al-Umm 2: 43, Al-Amwal hlm. 501, Al-Ijma’ hlm. 48, At-Tamhid  20: 145, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim 7: 48, 49, 53)Asy-Syafi’i rahimahullah menyatakan,لا أعلم اختلافًا في أنْ ليس في الذَّهَب صدقة، حتى تبلُغَ عشرينَ، فإذا بلغَتْ عِشرينَ مثقالًا، ففيها الزَّكاةُ“Tidak ada perbedaan sepanjang pengetahuanku bahwa tidak ada zakat pada emas kecuali telah mencapai 20 mitsqal. Apabila emas itu mencapai 20 mitsqal, maka ada kewajiban zakat padanya.”Ketentuan nisab zakat emas sebesar 20 mitsqal ini disepakati, kecuali Al-Hasan Al-Bashri yang berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat terhadap emas yang beratnya kurang dari 40 mitsqal. Pendapat beliau tersebut disampaikan oleh Ibnu Al-Mundzir dalam kitabnya Al-Ijma’.Baca Juga: Tidak Boleh Melakukan Tipu Daya untuk Menghindari Pembayaran ZakatKonversi nisab zakat emas dengan satuan berat kontemporerAlim ulama menakar dan memperkirakan satuan mitsqal dengan biji gandum barley (حَبَّةً شَعِير). Mereka menyatakan bahwa satu mitsqal setara dengan 72 biji gandum barley yang berukuran sedang, belum dikupas, dan dipotong kedua ujungnya yang kecil dan memanjang.Asy-Syarbini al-Khathib menyatakan,والمثقال لم يتغير جاهلية ولا إسلاما، وهو اثنان وسبعون حبة، وهي الشعيرة معتدلة لم تقشر وقطع من طرفيها ما دق وطال“Ukuran mitsqal tidak berubah sejak zaman jahiliyah hingga munculnya agama Islam, yaitu setara dengan berat 72 biji gandum barley yang berukuran sedang, belum dikupas, dan dipotong kedua ujungnya yang kecil dan memanjang.” (Mughni al-Muhtaj)Namun mereka berbeda pendapat dalam mengonversi berat 72 biji gandum barley ke dalam satuan kontemporer seperti satuan gram.Ada yang menyatakan satu mitsqal setara dengan 3,5 gram sehingga nisab zakat emas adalah sebesar 20 mitsqal x 3,5 gram = 70 gram emas.Ada yang berpendapat satu mitsqal setara dengan 3,60 gram sehingga nisab zakat emas adalah sebesar 20 mitsqal x 3,60 gram = 72 gram emas.Ada yang berpendapat satu mitsqal setara dengan 4,25 gram sehingga nisab zakat emas adalah sebesar 20 mitsqal x 4,25 gram = 85 gram emas.Pendapat terakhir inilah yang diamini oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti’ (6: 97). Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyatakan,وقد حررتُ نصاب الذهب فبلغ خمسة وثمانين جرامًا من الذهب الخالص“Saya telah meneliti nisab zakat emas dan tercapail berat 85 gram emas murni.” (Asy-Syarh Al-Mumti’ 6: 97)Dengan demikian, setiap orang yang memiliki 85 gram emas murni maka emas yang dimilikinya mencapai nisab zakat emas sehingga wajib dizakati. Ketentuan ini berlaku pada emas murni yang pada saat ini dinyatakan dalam kadar 24 karat.Baca Juga: Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi CoronaNisab zakat perakNisab zakat perak adalah sebesar 200 dirham. Ketentuan ini terdapat dalam hadis Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, tatkala Abu Bakar radhiallahu ‘anhu menuliskan aturan zakat yang telah ditetapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutusnya ke negeri Bahrain, dinyatakan dalam aturan tersebut,وفي الرِّقَةِ رُبُعُ العُشرِ، فإذا لم يكُنِ المالُ إلَّا تِسعينَ ومئةَ درهمٍ؛ فليس فيها شيءٌ إلَّا أن يشاءَ ربُّها“Dan untuk zakat uang perak (dirham), maka ketentuannya seperempat puluh (2,5%) bila (telah mencapai dua ratus dirham). Dan apabila tidak mencapai jumlah itu, namun hanya seratus sembilan puluh dirham, maka tidak ada kewajiban zakat kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya.” (HR. al-Bukhari no. 1454)Nisab zakat perak ditetapkan sebesar 200 dirham yang setara dengan berat 5 uqiyah berdasarkan hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنْ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ“Tidak ada zakat pada al-wariq (uang perak dirham) yang kurang dari lima uqiyah.” (HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979)Konversi nisab zakat perak dengan satuan berat kontemporerTerdapat ijmak bahwa nisab zakat perak sebesar 200 dirham yang setara dengan 140 mitsqal. Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama karena mereka menganggap nisab zakat perak ditentukan dengan timbangan berdasarkan hadis Abu Sa’id di atas dimana uqiyah merupakan satuan berat.Jika dikonversikan dalam satuan berat kontemporer, berapakah nisab zakat perak?Berdasarkan pendapat yang menyatakan satu mitsqal setara dengan 4,25 gram, maka nisab zakat perak adalah sebesar 4,25×140 = 595 gram (Asy-Syarh Al-Mumti’ 6: 9, Fiqh Az-Zakat 1: 260).Dengan demikian, apabila seorang memiliki perak seberat 595 gram, maka perak itu telah mencapai nisab dan wajib dizakati.Kadar dalam nisab zakat emas dan perakKetika alim ulama membicarakan nisab zakat emas dan zakat perak, maka ketentuan nisab tersebut berlaku untuk emas dan perak yang murni tanpa tercampur dengan logam lain, sehingga yang menjadi tolok ukur dalam penentuan nisab adalah kadar emas dan perak murni. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,إذا كان له ذهبٌ أو فضة مغشوشة، فلا زكاةَ فيها حتى يبلغ خالصُها نصابًا“Apabila emas dan perak bercampur dengan logam lain, maka tidak ada zakat pada emas/perak itu hingga kandungan emas/perak murni mencapai nisab.” (Al-Majmu’ 5: 467)Apabila kadar emas itu kurang dari 24 karat, maka emas itu bukanlah emas yang murni karena bercampur dengan tembaga, perak, dan logam lain. Semakin kecil karat suatu emas, semakin kecil kemurniannya karena kandungan logam semakin besar. Kandungan logam lain pada emas ini tidak dapat dijadikan pelengkap untuk menyempurnakan nisab zakat emas. Berdasarkan hal itu, nisab zakat emas berdasarkan kemurniannya/karatnya, bisa ditentukan dengan rumus :(karat emas murni/karat emas yang dimiliki) x nisab zakat emas murniMisal kita meggunakan nisab zakat emas murni sebesar 85 gram, maka,Emas 21 karat memiliki nisab sebesar 24/21 x 85 gram = 97,14 gram,Emas 18 karat memiliki nisab sebesar 24/18 x 85 gram = 113,33 gram,Emas 16 karat memiliki nisab sebesar 24/16 x 85 gram = 127,5 gram,dan seterusnya.Baca Juga: Panduan Zakat Minimal 2,5%Besaran wajib zakat emas dan perak Setiap orang yang memiliki emas yang mencapai berat 85 gram atau perak yang mencapai berat 595 gram, maka ia berkewajiban mengeluarkan besaran zakat sebesar seperempat puluh, yaitu 2,5% dari berat tersebut. Hal ini merupakan kesepakatan ulama. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,إذا تمَّت الفضَّةُ مئتين، والدنانيرُ عِشرين، فالواجِبُ فيها رُبُع عُشْرِها، ولا نعلَمُ خلافًا بين أهل العِلم في أنَّ زكاة الذهب والفضَّة رُبُعُ عُشرِها“Apabila perak genap mencapai 200 dirham dan emas genap mencapai 20 dinar, maka besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah seperempat puluhnya. Kami tidak mengetahui ada perselisihan pendapat di antara ahli ilmu akan hal ini.” (Al-Mughni 3: 38)Besaran zakat ini ditetapkan berdasarkan hadis Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ“Tidak wajib atasmu zakat emas kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun. (Jika telah memenuhi hal itu), maka zakatnya sebesar 0,5 dinar. Apa yang lebih dari itu, maka zakatnya juga menyesuaikan dengan perhitungan tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 1573, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1573)Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu menyatakan bahwa Abu Bakar radhiallahu ‘anhu menuliskan aturan zakat yang telah ditetapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutusnya ke negeri Bahrain, dinyatakan dalam aturan tersebut,وفي الرِّقَةِ رُبُعُ العُشرِ، فإذا لم يكُنِ المالُ إلَّا تِسعينَ ومئةَ درهمٍ؛ فليس فيها شيءٌ إلَّا أن يشاءَ ربُّها“Dan untuk zakat uang perak (dirham) maka ketentuannya seperempat puluh (2,5%) apabila (telah mencapai dua ratus dirham). Dan apabila tidak mencapai jumlah itu, namun hanya seratus sembilan puluh dirham, maka tidak ada kewajiban zakat kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya.” (HR. al-Bukhari no. 1454)Menyatukan nisab emas dan perak untuk menyempurnakan nisabApakah berat emas dapat disatukan dengan berat perak untuk menyempurnakan nisab dan sebaliknya?Mayoritas ulama berpendapat bahwa keduanya dapat disatukan untuk menyempurnakan nisab karena ‘illat/maksud keduanya sama, yaitu keduanya merupakan alat tukar dalam transaksi jual-beli dan merupakan tolok ukur nilai bagi suatu barang. Dengan alasan inilah berat keduanya dapat melengkapi nisab yang satu dengan yang lain.Sebagai contoh, jika Anda memiliki setengah nisab emas, yaitu 10 mitsqal dan setengah nisab perak, yaitu 100 dirham. Apabila 10 mitsqal emas tadi diasumsikan setara dengan 100 dirham, maka berdasarkan pendapat ini Anda wajib mengeluarkan zakat karena setidaknya nisab zakat perak telah tercapai yaitu sebesar 200 dirham.Pendapat lain menyatakan bahwa berat emas dan perak tidak dapat disatukan untuk menyempurnakan nisab. Dan inilah pendapat yang tepat karena sejumlah alasan berikut:1. Hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, Nabi shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنْ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ“Tidak ada zakat pada al-wariq (uang perak dirham) yang kurang dari lima uqiyah.” (HR. Al-Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979)Redaksi hadis di atas tegas menyatakan bahwa tidak ada zakat pada perak yang kurang dari 5 uqiyah, meski ia memiliki emas dalam jumlah yang banyak. Apabila kita menyatukan berat emas dan perak untuk menyempurnakan nisab zakat, maka ini berarti kita mewajibkan zakat pada perak yang jumlahnya kurang dari lima uqiyah. Hal ini tentu tidak sejalan dengan hadis di atas. (Lihat al-Muhalla 6: 83, Adhwal al-Bayan 2:125-126)Demikian pula halnya jika emas yang Anda miliki kurang dari nisab, maka perak milik Anda tidak bisa menyempurnakan nisabnya (Asy-Syarh al-Mumti’ 6: 101).2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa emas dan perak merupakan dua hal yang berbeda jenis sehingga dalam pertukaran keduanya diperbolehkan tafaadhul (berbeda kuantitas/berat). Tidaklah tepat jika menganggap keduanya sejenis sehingga bisa saling melengkapi nisab, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan keduanya berbeda jenis (Al-Amwal hlm. 513).3. Alasan bahwa ‘illat/maksud dari emas dan perak itu serupa, yaitu sebagai alat tukar, tidak lantas menjadikan keduanya sebagai harta yang satu sehingga bisa saling melengkapi nisab. Emas dan perak merupakan jenis harta zakat yang berbeda sehingga tidak bisa disatukan untuk saling menyempurnakan nisab. Sebagaimana juga gandum burr tidak bisa disatukan dengan gandum sya’ir untuk menyempurnakan nisab padahal keduanya memiliki maksud yang sama, yaitu sebagai makanan pokok. Demikian pula dengan kambing yang tidak bisa digunakan untuk menyempurnakan nisab sapi, dimana keduanya memiliki maksud yang sama yaitu binatang ternak yang dikembangkan (Bidayah Al-Mujtahid 1: 257, asy-Syarh al-Mumti’ 6: 102).4. Emas dan perak masing-masing memiliki nisab tersendiri, sehingga tidak bisa disatukan untuk saling menyempurnakan nisab. Konsekuensi pendapat yang menyatakan bahwa nisab keduanya bisa saling melengkapi adalah munculnya hukum baru dalam agama karena menyatakan adanya suatu nisab yang bukan nisab emas dan perak. Tentu mustahil dalam perkara yang ambigu ini terdapat hukum khusus sementara ketentuan agama mendiamkannya, mengingat karakter agama ini adalah senantiasa memberikan penjelasan (Bidayah Al-Mujtahid 1: 259-259, Al-Mughni 3: 36).5. Seandainya Anda memiliki emas 20 dinar dan harga 1 dinar saat ini setara dengan 9 dirham atau kurang dari itu, maka zakat tetap wajib ditunaikan dari emas Anda tersebut meski nilainya tidak mencapai 200 dirham (nisab perak). Sebaliknya, jika Anda memiliki emas sebanyak 10 dinar dan harga 1 dinar saat itu setara dengan 20 dirham atau lebih, maka emas yang Anda miliki itu tidak wajib dizakati meski nilainya setara dengan 200 dirham atau lebih. Hal ini menunjukkan bahwa keduanya merupakan obyek zakat yang berbeda dengan nisab yang berbeda pula sehingga tidak bisa digunakan untuk saling menyempurnakan nisab (Al-Amwal hlm. 513-515).Menyatukan nilai komoditi perdagangan pada nisab emas atau perakNilai barang dagangan dapat disatukan pada berat emas atau perak sehingga mencapai nisab. Sebagai contoh, Anda memiliki setengah nisab perak, yaitu 100 dirham dan memiliki barang dagangan yang nilainya setara dengan 100 dirham. Maka dalam kasus ini, Anda dapat menyatukan nilai barang dagangan tersebut untuk menyempurnakan nisab zakat perak menjadi 200 dirham, kemudian zakatnya dikeluarkan dari jumlah nisab perak tersebut.Contoh lain, jika Anda memiliki 50 gram emas dan barang dagangan yang nilainya setara dengan 35 gram emas, maka Anda bisa menyatukan nilai barang dagangan itu untuk melengkapi nisab emas (yaitu 85 gram) kemudian ditunaikan zakatnya.Hal ini bisa dilakukan karena zakat barang dagangan berkaitan dengan qiimah (nilai nominal uang) sehingga sejenis dengan emas dan perak. Oleh karena itu, nilai barang dagangan bisa disatukan dengan emas atau perak untuk saling melengkapi nisab (Al-Mughni 3: 36, Al-Furu’ 4: 138).Ketentuan ini telah menjadi kesepakatan ulama sebagaimana yang dinyatakan al-Khaththabi,لا أعلَمُ عامَّتَهم اختلفوا في أنَّ من كانت عنده مئةُ درهمٍ، وعنده عَرْضٌ للتِّجارة يساوي مئةَ درهمٍ وحال الحَوْلُ عليهما أنَّ أحدَهما يُضمُّ إلى الآخَرِ وتجِبُ الزَّكاة فيهما“Saya tidak mengetahui ada perselisihan pendapat perihal seorang yang memiliki perak sebanyak 100 dirham dan barang dagangan yang setara dengan 100 dirham, yang telah dimiliki selama setahun, bahwa keduanya digabungkan sehingga keduanya wajib dizakati” (Ma’alim As-Sunan 2: 16).Ibnu Qudamah menyatakan,فإنَّ عروضَ التِّجارة تُضمُّ إلى كلِّ واحدٍ مِنَ الذَّهَبِ والفضة، ويُكَمَّل به نِصابه، لا نعلمُ فيه اختلافًا“Nilai barang dagangan dapat disatukan pada salah satu nilai emas dan perak, sehingga nisabnya sempurna. Kami tidak mengetahui ada pendapat yang berbeda dalam hal ini.” (Al-Mughni 3: 36)Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban Zakat Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak Yatim Demikian pembahasan ini. Semoga bermanfaat.[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 7): Zakat Perhiasan Emas dan PerakNisab zakat emasPada dasarnya, emas tidaklah wajib dizakati kecuali setelah mencapai nisab sebesar 20 mitsqal yang setara dengan 20 dinar.Dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ“Tidak wajib atasmu zakat emas kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun. (Jika telah memenuhi hal itu), maka zakatnya sebesar 0,5 dinar. Apa yang lebih dari itu, maka zakatnya juga menyesuaikan dengan perhitungan tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 1573, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1573)Meski sejumlah kalangan menyatakan bahwa tidak ada satu pun hadis sahih yang memberikan informasi perihal ketentuan nisab zakat emas, termasuk hadis di atas, namun alim ulama bersepakat bahwa nisab zakat emas adalah 20 mitsqal dan tidak ada kewajiban zakat pada emas yang beratnya di bawah itu. (Lihat Al-Umm 2: 43, Al-Amwal hlm. 501, Al-Ijma’ hlm. 48, At-Tamhid  20: 145, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim 7: 48, 49, 53)Asy-Syafi’i rahimahullah menyatakan,لا أعلم اختلافًا في أنْ ليس في الذَّهَب صدقة، حتى تبلُغَ عشرينَ، فإذا بلغَتْ عِشرينَ مثقالًا، ففيها الزَّكاةُ“Tidak ada perbedaan sepanjang pengetahuanku bahwa tidak ada zakat pada emas kecuali telah mencapai 20 mitsqal. Apabila emas itu mencapai 20 mitsqal, maka ada kewajiban zakat padanya.”Ketentuan nisab zakat emas sebesar 20 mitsqal ini disepakati, kecuali Al-Hasan Al-Bashri yang berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat terhadap emas yang beratnya kurang dari 40 mitsqal. Pendapat beliau tersebut disampaikan oleh Ibnu Al-Mundzir dalam kitabnya Al-Ijma’.Baca Juga: Tidak Boleh Melakukan Tipu Daya untuk Menghindari Pembayaran ZakatKonversi nisab zakat emas dengan satuan berat kontemporerAlim ulama menakar dan memperkirakan satuan mitsqal dengan biji gandum barley (حَبَّةً شَعِير). Mereka menyatakan bahwa satu mitsqal setara dengan 72 biji gandum barley yang berukuran sedang, belum dikupas, dan dipotong kedua ujungnya yang kecil dan memanjang.Asy-Syarbini al-Khathib menyatakan,والمثقال لم يتغير جاهلية ولا إسلاما، وهو اثنان وسبعون حبة، وهي الشعيرة معتدلة لم تقشر وقطع من طرفيها ما دق وطال“Ukuran mitsqal tidak berubah sejak zaman jahiliyah hingga munculnya agama Islam, yaitu setara dengan berat 72 biji gandum barley yang berukuran sedang, belum dikupas, dan dipotong kedua ujungnya yang kecil dan memanjang.” (Mughni al-Muhtaj)Namun mereka berbeda pendapat dalam mengonversi berat 72 biji gandum barley ke dalam satuan kontemporer seperti satuan gram.Ada yang menyatakan satu mitsqal setara dengan 3,5 gram sehingga nisab zakat emas adalah sebesar 20 mitsqal x 3,5 gram = 70 gram emas.Ada yang berpendapat satu mitsqal setara dengan 3,60 gram sehingga nisab zakat emas adalah sebesar 20 mitsqal x 3,60 gram = 72 gram emas.Ada yang berpendapat satu mitsqal setara dengan 4,25 gram sehingga nisab zakat emas adalah sebesar 20 mitsqal x 4,25 gram = 85 gram emas.Pendapat terakhir inilah yang diamini oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti’ (6: 97). Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyatakan,وقد حررتُ نصاب الذهب فبلغ خمسة وثمانين جرامًا من الذهب الخالص“Saya telah meneliti nisab zakat emas dan tercapail berat 85 gram emas murni.” (Asy-Syarh Al-Mumti’ 6: 97)Dengan demikian, setiap orang yang memiliki 85 gram emas murni maka emas yang dimilikinya mencapai nisab zakat emas sehingga wajib dizakati. Ketentuan ini berlaku pada emas murni yang pada saat ini dinyatakan dalam kadar 24 karat.Baca Juga: Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi CoronaNisab zakat perakNisab zakat perak adalah sebesar 200 dirham. Ketentuan ini terdapat dalam hadis Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, tatkala Abu Bakar radhiallahu ‘anhu menuliskan aturan zakat yang telah ditetapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutusnya ke negeri Bahrain, dinyatakan dalam aturan tersebut,وفي الرِّقَةِ رُبُعُ العُشرِ، فإذا لم يكُنِ المالُ إلَّا تِسعينَ ومئةَ درهمٍ؛ فليس فيها شيءٌ إلَّا أن يشاءَ ربُّها“Dan untuk zakat uang perak (dirham), maka ketentuannya seperempat puluh (2,5%) bila (telah mencapai dua ratus dirham). Dan apabila tidak mencapai jumlah itu, namun hanya seratus sembilan puluh dirham, maka tidak ada kewajiban zakat kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya.” (HR. al-Bukhari no. 1454)Nisab zakat perak ditetapkan sebesar 200 dirham yang setara dengan berat 5 uqiyah berdasarkan hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنْ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ“Tidak ada zakat pada al-wariq (uang perak dirham) yang kurang dari lima uqiyah.” (HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979)Konversi nisab zakat perak dengan satuan berat kontemporerTerdapat ijmak bahwa nisab zakat perak sebesar 200 dirham yang setara dengan 140 mitsqal. Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama karena mereka menganggap nisab zakat perak ditentukan dengan timbangan berdasarkan hadis Abu Sa’id di atas dimana uqiyah merupakan satuan berat.Jika dikonversikan dalam satuan berat kontemporer, berapakah nisab zakat perak?Berdasarkan pendapat yang menyatakan satu mitsqal setara dengan 4,25 gram, maka nisab zakat perak adalah sebesar 4,25×140 = 595 gram (Asy-Syarh Al-Mumti’ 6: 9, Fiqh Az-Zakat 1: 260).Dengan demikian, apabila seorang memiliki perak seberat 595 gram, maka perak itu telah mencapai nisab dan wajib dizakati.Kadar dalam nisab zakat emas dan perakKetika alim ulama membicarakan nisab zakat emas dan zakat perak, maka ketentuan nisab tersebut berlaku untuk emas dan perak yang murni tanpa tercampur dengan logam lain, sehingga yang menjadi tolok ukur dalam penentuan nisab adalah kadar emas dan perak murni. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,إذا كان له ذهبٌ أو فضة مغشوشة، فلا زكاةَ فيها حتى يبلغ خالصُها نصابًا“Apabila emas dan perak bercampur dengan logam lain, maka tidak ada zakat pada emas/perak itu hingga kandungan emas/perak murni mencapai nisab.” (Al-Majmu’ 5: 467)Apabila kadar emas itu kurang dari 24 karat, maka emas itu bukanlah emas yang murni karena bercampur dengan tembaga, perak, dan logam lain. Semakin kecil karat suatu emas, semakin kecil kemurniannya karena kandungan logam semakin besar. Kandungan logam lain pada emas ini tidak dapat dijadikan pelengkap untuk menyempurnakan nisab zakat emas. Berdasarkan hal itu, nisab zakat emas berdasarkan kemurniannya/karatnya, bisa ditentukan dengan rumus :(karat emas murni/karat emas yang dimiliki) x nisab zakat emas murniMisal kita meggunakan nisab zakat emas murni sebesar 85 gram, maka,Emas 21 karat memiliki nisab sebesar 24/21 x 85 gram = 97,14 gram,Emas 18 karat memiliki nisab sebesar 24/18 x 85 gram = 113,33 gram,Emas 16 karat memiliki nisab sebesar 24/16 x 85 gram = 127,5 gram,dan seterusnya.Baca Juga: Panduan Zakat Minimal 2,5%Besaran wajib zakat emas dan perak Setiap orang yang memiliki emas yang mencapai berat 85 gram atau perak yang mencapai berat 595 gram, maka ia berkewajiban mengeluarkan besaran zakat sebesar seperempat puluh, yaitu 2,5% dari berat tersebut. Hal ini merupakan kesepakatan ulama. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,إذا تمَّت الفضَّةُ مئتين، والدنانيرُ عِشرين، فالواجِبُ فيها رُبُع عُشْرِها، ولا نعلَمُ خلافًا بين أهل العِلم في أنَّ زكاة الذهب والفضَّة رُبُعُ عُشرِها“Apabila perak genap mencapai 200 dirham dan emas genap mencapai 20 dinar, maka besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah seperempat puluhnya. Kami tidak mengetahui ada perselisihan pendapat di antara ahli ilmu akan hal ini.” (Al-Mughni 3: 38)Besaran zakat ini ditetapkan berdasarkan hadis Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ“Tidak wajib atasmu zakat emas kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun. (Jika telah memenuhi hal itu), maka zakatnya sebesar 0,5 dinar. Apa yang lebih dari itu, maka zakatnya juga menyesuaikan dengan perhitungan tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 1573, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1573)Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu menyatakan bahwa Abu Bakar radhiallahu ‘anhu menuliskan aturan zakat yang telah ditetapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutusnya ke negeri Bahrain, dinyatakan dalam aturan tersebut,وفي الرِّقَةِ رُبُعُ العُشرِ، فإذا لم يكُنِ المالُ إلَّا تِسعينَ ومئةَ درهمٍ؛ فليس فيها شيءٌ إلَّا أن يشاءَ ربُّها“Dan untuk zakat uang perak (dirham) maka ketentuannya seperempat puluh (2,5%) apabila (telah mencapai dua ratus dirham). Dan apabila tidak mencapai jumlah itu, namun hanya seratus sembilan puluh dirham, maka tidak ada kewajiban zakat kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya.” (HR. al-Bukhari no. 1454)Menyatukan nisab emas dan perak untuk menyempurnakan nisabApakah berat emas dapat disatukan dengan berat perak untuk menyempurnakan nisab dan sebaliknya?Mayoritas ulama berpendapat bahwa keduanya dapat disatukan untuk menyempurnakan nisab karena ‘illat/maksud keduanya sama, yaitu keduanya merupakan alat tukar dalam transaksi jual-beli dan merupakan tolok ukur nilai bagi suatu barang. Dengan alasan inilah berat keduanya dapat melengkapi nisab yang satu dengan yang lain.Sebagai contoh, jika Anda memiliki setengah nisab emas, yaitu 10 mitsqal dan setengah nisab perak, yaitu 100 dirham. Apabila 10 mitsqal emas tadi diasumsikan setara dengan 100 dirham, maka berdasarkan pendapat ini Anda wajib mengeluarkan zakat karena setidaknya nisab zakat perak telah tercapai yaitu sebesar 200 dirham.Pendapat lain menyatakan bahwa berat emas dan perak tidak dapat disatukan untuk menyempurnakan nisab. Dan inilah pendapat yang tepat karena sejumlah alasan berikut:1. Hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, Nabi shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنْ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ“Tidak ada zakat pada al-wariq (uang perak dirham) yang kurang dari lima uqiyah.” (HR. Al-Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979)Redaksi hadis di atas tegas menyatakan bahwa tidak ada zakat pada perak yang kurang dari 5 uqiyah, meski ia memiliki emas dalam jumlah yang banyak. Apabila kita menyatukan berat emas dan perak untuk menyempurnakan nisab zakat, maka ini berarti kita mewajibkan zakat pada perak yang jumlahnya kurang dari lima uqiyah. Hal ini tentu tidak sejalan dengan hadis di atas. (Lihat al-Muhalla 6: 83, Adhwal al-Bayan 2:125-126)Demikian pula halnya jika emas yang Anda miliki kurang dari nisab, maka perak milik Anda tidak bisa menyempurnakan nisabnya (Asy-Syarh al-Mumti’ 6: 101).2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa emas dan perak merupakan dua hal yang berbeda jenis sehingga dalam pertukaran keduanya diperbolehkan tafaadhul (berbeda kuantitas/berat). Tidaklah tepat jika menganggap keduanya sejenis sehingga bisa saling melengkapi nisab, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan keduanya berbeda jenis (Al-Amwal hlm. 513).3. Alasan bahwa ‘illat/maksud dari emas dan perak itu serupa, yaitu sebagai alat tukar, tidak lantas menjadikan keduanya sebagai harta yang satu sehingga bisa saling melengkapi nisab. Emas dan perak merupakan jenis harta zakat yang berbeda sehingga tidak bisa disatukan untuk saling menyempurnakan nisab. Sebagaimana juga gandum burr tidak bisa disatukan dengan gandum sya’ir untuk menyempurnakan nisab padahal keduanya memiliki maksud yang sama, yaitu sebagai makanan pokok. Demikian pula dengan kambing yang tidak bisa digunakan untuk menyempurnakan nisab sapi, dimana keduanya memiliki maksud yang sama yaitu binatang ternak yang dikembangkan (Bidayah Al-Mujtahid 1: 257, asy-Syarh al-Mumti’ 6: 102).4. Emas dan perak masing-masing memiliki nisab tersendiri, sehingga tidak bisa disatukan untuk saling menyempurnakan nisab. Konsekuensi pendapat yang menyatakan bahwa nisab keduanya bisa saling melengkapi adalah munculnya hukum baru dalam agama karena menyatakan adanya suatu nisab yang bukan nisab emas dan perak. Tentu mustahil dalam perkara yang ambigu ini terdapat hukum khusus sementara ketentuan agama mendiamkannya, mengingat karakter agama ini adalah senantiasa memberikan penjelasan (Bidayah Al-Mujtahid 1: 259-259, Al-Mughni 3: 36).5. Seandainya Anda memiliki emas 20 dinar dan harga 1 dinar saat ini setara dengan 9 dirham atau kurang dari itu, maka zakat tetap wajib ditunaikan dari emas Anda tersebut meski nilainya tidak mencapai 200 dirham (nisab perak). Sebaliknya, jika Anda memiliki emas sebanyak 10 dinar dan harga 1 dinar saat itu setara dengan 20 dirham atau lebih, maka emas yang Anda miliki itu tidak wajib dizakati meski nilainya setara dengan 200 dirham atau lebih. Hal ini menunjukkan bahwa keduanya merupakan obyek zakat yang berbeda dengan nisab yang berbeda pula sehingga tidak bisa digunakan untuk saling menyempurnakan nisab (Al-Amwal hlm. 513-515).Menyatukan nilai komoditi perdagangan pada nisab emas atau perakNilai barang dagangan dapat disatukan pada berat emas atau perak sehingga mencapai nisab. Sebagai contoh, Anda memiliki setengah nisab perak, yaitu 100 dirham dan memiliki barang dagangan yang nilainya setara dengan 100 dirham. Maka dalam kasus ini, Anda dapat menyatukan nilai barang dagangan tersebut untuk menyempurnakan nisab zakat perak menjadi 200 dirham, kemudian zakatnya dikeluarkan dari jumlah nisab perak tersebut.Contoh lain, jika Anda memiliki 50 gram emas dan barang dagangan yang nilainya setara dengan 35 gram emas, maka Anda bisa menyatukan nilai barang dagangan itu untuk melengkapi nisab emas (yaitu 85 gram) kemudian ditunaikan zakatnya.Hal ini bisa dilakukan karena zakat barang dagangan berkaitan dengan qiimah (nilai nominal uang) sehingga sejenis dengan emas dan perak. Oleh karena itu, nilai barang dagangan bisa disatukan dengan emas atau perak untuk saling melengkapi nisab (Al-Mughni 3: 36, Al-Furu’ 4: 138).Ketentuan ini telah menjadi kesepakatan ulama sebagaimana yang dinyatakan al-Khaththabi,لا أعلَمُ عامَّتَهم اختلفوا في أنَّ من كانت عنده مئةُ درهمٍ، وعنده عَرْضٌ للتِّجارة يساوي مئةَ درهمٍ وحال الحَوْلُ عليهما أنَّ أحدَهما يُضمُّ إلى الآخَرِ وتجِبُ الزَّكاة فيهما“Saya tidak mengetahui ada perselisihan pendapat perihal seorang yang memiliki perak sebanyak 100 dirham dan barang dagangan yang setara dengan 100 dirham, yang telah dimiliki selama setahun, bahwa keduanya digabungkan sehingga keduanya wajib dizakati” (Ma’alim As-Sunan 2: 16).Ibnu Qudamah menyatakan,فإنَّ عروضَ التِّجارة تُضمُّ إلى كلِّ واحدٍ مِنَ الذَّهَبِ والفضة، ويُكَمَّل به نِصابه، لا نعلمُ فيه اختلافًا“Nilai barang dagangan dapat disatukan pada salah satu nilai emas dan perak, sehingga nisabnya sempurna. Kami tidak mengetahui ada pendapat yang berbeda dalam hal ini.” (Al-Mughni 3: 36)Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban Zakat Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak Yatim Demikian pembahasan ini. Semoga bermanfaat.[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id

Serial Fiqh Zakat (Bag. 1): Pengertian, Keutamaan dan Hukum Zakat

Zakat adalah kewajiban agama yang wajib ditunaikan dan merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Dalil akan hal tersebut ditunjukkan dalam al-Quran, as-Sunnah (hadits) dan ijma’ kaum muslimin.Definisi ZakatDalam terminologi bahasa, zakat berarti ath-thaharah (suci) dan an-nama (berkembang). [an-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar 2/307 dan Lisan al-Arab 14/358]Sedangkan dalam terminologi syari’at, zakat berarti beribadah kepada Allah dengan mengeluarkan bagian harta tertentu yang wajib dikeluarkan untuk diserahkan pada kelompok atau peruntukan tertentu. [asy-Syarh al-Mumti’ 6/13]Baca Juga: Anjuran Membayar Zakat di Bulan Sya’banKeutamaan ZakatZakat memiliki sejumlah keutamaan yang agung. Di antaranya adalah: Zakat sering dikaitkan dengan ibadah shalat yang merupakan salah satu ibadah yang utama dalam al-Quran al-karim. Di antaranya adalah firman Allah ta’ala, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْر تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan” [al-Baqarah: 110]. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ“Islam dibangun di atas lima  (tonggak), syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan” [HR. al-Bukhari: 8 dan Muslim: 16]. Menunaikan zakat merupakan indikasi ketakwaan dan sebab yang dapat memasukkan seseorang ke dalam surga. Allah ta’ala berfirman, إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ. آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ ۚإِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَٰلِكَ مُحْسِنِينَ. كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ. وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ. وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (surga) dan di mata air-mata air, sambil mengambil apa yang diberikan kepada mereka oleh Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik, mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah). Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian” [adz-Dzariyat: 15-19].Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَمْسٌ مَنْ جَاءَ بِهِنَّ مَعَ إِيمَانٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مَنْ حَافَظَ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ عَلَى وُضُوئِهِنَّ وَرُكُوعِهِنَّ وَسُجُودِهِنَّ وَمَوَاقِيتِهِنَّ وَصَامَ رَمَضَانَ وَحَجَّ الْبَيْتَ إِنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَأَعْطَى الزَّكَاةَ طَيِّبَةً بِهَا نَفْسُهُ وَأَدَّى الْأَمَانَةَ“Lima perkara yang apabila dikerjakan oleh seseorang dengan keimanan, maka dia akan masuk surga; yaitu barangsiapa yang menjaga shalat lima waktu beserta wudhunya, rukuknya, sujudnya dan waktu-waktunya, melaksanakan puasa ramadhan, haji ke baitullah jika mampu menunaikannya, menunaikan zakat dengan kesadaran jiwa, serta menunaikan amanat” [HR. Abu Dawud: 429. Dinilai hasan oleh al-Albani]. Rutin mengeluarkan zakat merupakan salah satu sebab seorang hamba mampu mencapai derajat ash-shiddiqin dan syuhada. Dari ‘Amr bin Murrah al-Juhani radhiyallahu’anhu ia berkata, جاء رجلٌ من قُضاعةَ إِلى رسولِ الله صلَّى الله عليه وسلَّم، فقال: إِنِّي شهدْتُ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ وأنَّك رسولُ الله، وصليتُ الصلواتِ الخَمْسَ، وصُمتُ رمضانَ وقمتُه، وآتيتُ الزَّكاةَ، فقال رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم: مَن مات على هذا كان من الصِّدِّيقينَ والشُّهداءِ“Seseorang dari Qudha’ah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, “Sesungguhnya aku telah bersaksi bahwasanya tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan engkau adalah utusan Allah, aku telah shalat lima waktu, berpuasa Ramadhan dan qiyamul lail di dalamnya, dan aku telah menunaikan zakat”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, “Barang siapa yang meninggal dalam keadaan melaksanakan hal-hal itu maka dia akan termasuk orang-orang yang jujur dan syahid” [HR. Ahmad” 39/522; Ibnu Khuzaimah: 2212; Ibnu Hibban: 3438. Dinilai shahih oleh al-Albani]. Setiap orang yang mengeluarkan zakat dengan penuh kesadaran, tanpa merasa terbebani, niscaya akan merasakan kelezatan iman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثلاثٌ مَن فَعَلَهنَّ فقد طَعِمَ طعْمَ الإيمانِ: مَن عبَدَ الله وحْده، وعلِمَ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ، وأعطى زكاةَ ماله طيِّبةً بها نفسُه، رافدةً عليه كلَّ عامٍ، ولم يُعطِ الهَرِمةَ ولا الدَّرِنةَ ولا المريضةَ ولا الشَّرَطَ اللَّئيمةَ، ولكنْ مِن وسَطِ أموالِكم؛ فإنَّ اللهَ لم يسألْكم خَيرَه ولم يأمُرْكم بشَرِّه“Ada tiga hal yang barangsiapa mengerjakannya maka ia telah merasakan manisnya iman, yaitu orang yang menyembah Allah dan mengetahui bahwa tiada sembahan yang patut disembah kecuali Allah. Memberikan zakat hartanya dengan senang hati dan dengan hati yang mendorongnya untuk mengeluarkan yang terbaik di setiap tahunnya. Ia tidak memberikan hewan yang tua, yang kotor, yang sakit, dan yang hina, tetapi ia memberikan yang wajar. Karena sesungguhnya Allah telah meminta kepada kalian untuk menafkahkan yang terbaik di antara harta-harta kalian, dan Dia tidak memerintahkan untuk menafkahkan harta yang terjelek diantara kalian” [HR. Abu Dawud: 1580; ath Thabrani: 555 dalam al-Mu’jam ash-Shaghir; al-Baihaqi: 7525. Dinilai shahih oleh al-Albani].Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban ZakatHukum ZakatZakat adalah kewajiban agama yang wajib ditunaikan dan merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Dalil akan hal tersebut ditunjukkan dalam al-Quran, as-Sunnah (hadits) dan ijma’ kaum muslimin. Dalil al-Quran Allah ta’ala berfirman,وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ“…dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat” [al-Muzammil: 20]. Dalil as-Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ“Islam dibangun di atas lima  (tonggak), syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan” [HR. al-Bukhari: 8 dan Muslim: 16].Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpesan pada Mu’adz radhiallahu ‘anhu ketika mengutusnya ke Yaman,أعْلِمْهم أنَّ اللهَ افتَرَض عليهم صدقةً في أموالِهم، تُؤخَذُ مِن أغنيائِهم فتردُّ على فُقرائِهم“Ajarkan mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk menunaikan zakat pada harta mereka yang diambil dari kalangan yang kaya untuk dikembalikan kepada kalangan yang miskin” [HR. al-Bukhari: 1395 dan Muslim: 19]. Dalil ijma’ Ibnu Rusyd rahimahullah mengatakan, “Kewajiban zakat telah diketahui berdasarkan dalil dari al-Quran, as-Sunnah dan ijmak. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal tersebut.” [Bidayah al-Mujtahid 1/244].Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kaum muslimin di seluruh negeri bersepakat bahwa zakat itu wajib.” [al-Mughni 2/427].An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Mengeluarkan zakat adalah wajib dan merupakan rukun Islam berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Dalil-dalil al-Quran, as-Sunnah dan ijma’ umat dengan jelas menyatakan hal tersebut.” [al-Majmu’ 5/326].Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id

Serial Fiqh Zakat (Bag. 1): Pengertian, Keutamaan dan Hukum Zakat

Zakat adalah kewajiban agama yang wajib ditunaikan dan merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Dalil akan hal tersebut ditunjukkan dalam al-Quran, as-Sunnah (hadits) dan ijma’ kaum muslimin.Definisi ZakatDalam terminologi bahasa, zakat berarti ath-thaharah (suci) dan an-nama (berkembang). [an-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar 2/307 dan Lisan al-Arab 14/358]Sedangkan dalam terminologi syari’at, zakat berarti beribadah kepada Allah dengan mengeluarkan bagian harta tertentu yang wajib dikeluarkan untuk diserahkan pada kelompok atau peruntukan tertentu. [asy-Syarh al-Mumti’ 6/13]Baca Juga: Anjuran Membayar Zakat di Bulan Sya’banKeutamaan ZakatZakat memiliki sejumlah keutamaan yang agung. Di antaranya adalah: Zakat sering dikaitkan dengan ibadah shalat yang merupakan salah satu ibadah yang utama dalam al-Quran al-karim. Di antaranya adalah firman Allah ta’ala, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْر تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan” [al-Baqarah: 110]. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ“Islam dibangun di atas lima  (tonggak), syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan” [HR. al-Bukhari: 8 dan Muslim: 16]. Menunaikan zakat merupakan indikasi ketakwaan dan sebab yang dapat memasukkan seseorang ke dalam surga. Allah ta’ala berfirman, إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ. آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ ۚإِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَٰلِكَ مُحْسِنِينَ. كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ. وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ. وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (surga) dan di mata air-mata air, sambil mengambil apa yang diberikan kepada mereka oleh Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik, mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah). Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian” [adz-Dzariyat: 15-19].Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَمْسٌ مَنْ جَاءَ بِهِنَّ مَعَ إِيمَانٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مَنْ حَافَظَ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ عَلَى وُضُوئِهِنَّ وَرُكُوعِهِنَّ وَسُجُودِهِنَّ وَمَوَاقِيتِهِنَّ وَصَامَ رَمَضَانَ وَحَجَّ الْبَيْتَ إِنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَأَعْطَى الزَّكَاةَ طَيِّبَةً بِهَا نَفْسُهُ وَأَدَّى الْأَمَانَةَ“Lima perkara yang apabila dikerjakan oleh seseorang dengan keimanan, maka dia akan masuk surga; yaitu barangsiapa yang menjaga shalat lima waktu beserta wudhunya, rukuknya, sujudnya dan waktu-waktunya, melaksanakan puasa ramadhan, haji ke baitullah jika mampu menunaikannya, menunaikan zakat dengan kesadaran jiwa, serta menunaikan amanat” [HR. Abu Dawud: 429. Dinilai hasan oleh al-Albani]. Rutin mengeluarkan zakat merupakan salah satu sebab seorang hamba mampu mencapai derajat ash-shiddiqin dan syuhada. Dari ‘Amr bin Murrah al-Juhani radhiyallahu’anhu ia berkata, جاء رجلٌ من قُضاعةَ إِلى رسولِ الله صلَّى الله عليه وسلَّم، فقال: إِنِّي شهدْتُ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ وأنَّك رسولُ الله، وصليتُ الصلواتِ الخَمْسَ، وصُمتُ رمضانَ وقمتُه، وآتيتُ الزَّكاةَ، فقال رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم: مَن مات على هذا كان من الصِّدِّيقينَ والشُّهداءِ“Seseorang dari Qudha’ah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, “Sesungguhnya aku telah bersaksi bahwasanya tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan engkau adalah utusan Allah, aku telah shalat lima waktu, berpuasa Ramadhan dan qiyamul lail di dalamnya, dan aku telah menunaikan zakat”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, “Barang siapa yang meninggal dalam keadaan melaksanakan hal-hal itu maka dia akan termasuk orang-orang yang jujur dan syahid” [HR. Ahmad” 39/522; Ibnu Khuzaimah: 2212; Ibnu Hibban: 3438. Dinilai shahih oleh al-Albani]. Setiap orang yang mengeluarkan zakat dengan penuh kesadaran, tanpa merasa terbebani, niscaya akan merasakan kelezatan iman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثلاثٌ مَن فَعَلَهنَّ فقد طَعِمَ طعْمَ الإيمانِ: مَن عبَدَ الله وحْده، وعلِمَ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ، وأعطى زكاةَ ماله طيِّبةً بها نفسُه، رافدةً عليه كلَّ عامٍ، ولم يُعطِ الهَرِمةَ ولا الدَّرِنةَ ولا المريضةَ ولا الشَّرَطَ اللَّئيمةَ، ولكنْ مِن وسَطِ أموالِكم؛ فإنَّ اللهَ لم يسألْكم خَيرَه ولم يأمُرْكم بشَرِّه“Ada tiga hal yang barangsiapa mengerjakannya maka ia telah merasakan manisnya iman, yaitu orang yang menyembah Allah dan mengetahui bahwa tiada sembahan yang patut disembah kecuali Allah. Memberikan zakat hartanya dengan senang hati dan dengan hati yang mendorongnya untuk mengeluarkan yang terbaik di setiap tahunnya. Ia tidak memberikan hewan yang tua, yang kotor, yang sakit, dan yang hina, tetapi ia memberikan yang wajar. Karena sesungguhnya Allah telah meminta kepada kalian untuk menafkahkan yang terbaik di antara harta-harta kalian, dan Dia tidak memerintahkan untuk menafkahkan harta yang terjelek diantara kalian” [HR. Abu Dawud: 1580; ath Thabrani: 555 dalam al-Mu’jam ash-Shaghir; al-Baihaqi: 7525. Dinilai shahih oleh al-Albani].Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban ZakatHukum ZakatZakat adalah kewajiban agama yang wajib ditunaikan dan merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Dalil akan hal tersebut ditunjukkan dalam al-Quran, as-Sunnah (hadits) dan ijma’ kaum muslimin. Dalil al-Quran Allah ta’ala berfirman,وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ“…dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat” [al-Muzammil: 20]. Dalil as-Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ“Islam dibangun di atas lima  (tonggak), syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan” [HR. al-Bukhari: 8 dan Muslim: 16].Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpesan pada Mu’adz radhiallahu ‘anhu ketika mengutusnya ke Yaman,أعْلِمْهم أنَّ اللهَ افتَرَض عليهم صدقةً في أموالِهم، تُؤخَذُ مِن أغنيائِهم فتردُّ على فُقرائِهم“Ajarkan mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk menunaikan zakat pada harta mereka yang diambil dari kalangan yang kaya untuk dikembalikan kepada kalangan yang miskin” [HR. al-Bukhari: 1395 dan Muslim: 19]. Dalil ijma’ Ibnu Rusyd rahimahullah mengatakan, “Kewajiban zakat telah diketahui berdasarkan dalil dari al-Quran, as-Sunnah dan ijmak. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal tersebut.” [Bidayah al-Mujtahid 1/244].Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kaum muslimin di seluruh negeri bersepakat bahwa zakat itu wajib.” [al-Mughni 2/427].An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Mengeluarkan zakat adalah wajib dan merupakan rukun Islam berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Dalil-dalil al-Quran, as-Sunnah dan ijma’ umat dengan jelas menyatakan hal tersebut.” [al-Majmu’ 5/326].Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id
Zakat adalah kewajiban agama yang wajib ditunaikan dan merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Dalil akan hal tersebut ditunjukkan dalam al-Quran, as-Sunnah (hadits) dan ijma’ kaum muslimin.Definisi ZakatDalam terminologi bahasa, zakat berarti ath-thaharah (suci) dan an-nama (berkembang). [an-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar 2/307 dan Lisan al-Arab 14/358]Sedangkan dalam terminologi syari’at, zakat berarti beribadah kepada Allah dengan mengeluarkan bagian harta tertentu yang wajib dikeluarkan untuk diserahkan pada kelompok atau peruntukan tertentu. [asy-Syarh al-Mumti’ 6/13]Baca Juga: Anjuran Membayar Zakat di Bulan Sya’banKeutamaan ZakatZakat memiliki sejumlah keutamaan yang agung. Di antaranya adalah: Zakat sering dikaitkan dengan ibadah shalat yang merupakan salah satu ibadah yang utama dalam al-Quran al-karim. Di antaranya adalah firman Allah ta’ala, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْر تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan” [al-Baqarah: 110]. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ“Islam dibangun di atas lima  (tonggak), syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan” [HR. al-Bukhari: 8 dan Muslim: 16]. Menunaikan zakat merupakan indikasi ketakwaan dan sebab yang dapat memasukkan seseorang ke dalam surga. Allah ta’ala berfirman, إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ. آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ ۚإِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَٰلِكَ مُحْسِنِينَ. كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ. وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ. وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (surga) dan di mata air-mata air, sambil mengambil apa yang diberikan kepada mereka oleh Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik, mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah). Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian” [adz-Dzariyat: 15-19].Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَمْسٌ مَنْ جَاءَ بِهِنَّ مَعَ إِيمَانٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مَنْ حَافَظَ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ عَلَى وُضُوئِهِنَّ وَرُكُوعِهِنَّ وَسُجُودِهِنَّ وَمَوَاقِيتِهِنَّ وَصَامَ رَمَضَانَ وَحَجَّ الْبَيْتَ إِنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَأَعْطَى الزَّكَاةَ طَيِّبَةً بِهَا نَفْسُهُ وَأَدَّى الْأَمَانَةَ“Lima perkara yang apabila dikerjakan oleh seseorang dengan keimanan, maka dia akan masuk surga; yaitu barangsiapa yang menjaga shalat lima waktu beserta wudhunya, rukuknya, sujudnya dan waktu-waktunya, melaksanakan puasa ramadhan, haji ke baitullah jika mampu menunaikannya, menunaikan zakat dengan kesadaran jiwa, serta menunaikan amanat” [HR. Abu Dawud: 429. Dinilai hasan oleh al-Albani]. Rutin mengeluarkan zakat merupakan salah satu sebab seorang hamba mampu mencapai derajat ash-shiddiqin dan syuhada. Dari ‘Amr bin Murrah al-Juhani radhiyallahu’anhu ia berkata, جاء رجلٌ من قُضاعةَ إِلى رسولِ الله صلَّى الله عليه وسلَّم، فقال: إِنِّي شهدْتُ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ وأنَّك رسولُ الله، وصليتُ الصلواتِ الخَمْسَ، وصُمتُ رمضانَ وقمتُه، وآتيتُ الزَّكاةَ، فقال رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم: مَن مات على هذا كان من الصِّدِّيقينَ والشُّهداءِ“Seseorang dari Qudha’ah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, “Sesungguhnya aku telah bersaksi bahwasanya tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan engkau adalah utusan Allah, aku telah shalat lima waktu, berpuasa Ramadhan dan qiyamul lail di dalamnya, dan aku telah menunaikan zakat”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, “Barang siapa yang meninggal dalam keadaan melaksanakan hal-hal itu maka dia akan termasuk orang-orang yang jujur dan syahid” [HR. Ahmad” 39/522; Ibnu Khuzaimah: 2212; Ibnu Hibban: 3438. Dinilai shahih oleh al-Albani]. Setiap orang yang mengeluarkan zakat dengan penuh kesadaran, tanpa merasa terbebani, niscaya akan merasakan kelezatan iman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثلاثٌ مَن فَعَلَهنَّ فقد طَعِمَ طعْمَ الإيمانِ: مَن عبَدَ الله وحْده، وعلِمَ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ، وأعطى زكاةَ ماله طيِّبةً بها نفسُه، رافدةً عليه كلَّ عامٍ، ولم يُعطِ الهَرِمةَ ولا الدَّرِنةَ ولا المريضةَ ولا الشَّرَطَ اللَّئيمةَ، ولكنْ مِن وسَطِ أموالِكم؛ فإنَّ اللهَ لم يسألْكم خَيرَه ولم يأمُرْكم بشَرِّه“Ada tiga hal yang barangsiapa mengerjakannya maka ia telah merasakan manisnya iman, yaitu orang yang menyembah Allah dan mengetahui bahwa tiada sembahan yang patut disembah kecuali Allah. Memberikan zakat hartanya dengan senang hati dan dengan hati yang mendorongnya untuk mengeluarkan yang terbaik di setiap tahunnya. Ia tidak memberikan hewan yang tua, yang kotor, yang sakit, dan yang hina, tetapi ia memberikan yang wajar. Karena sesungguhnya Allah telah meminta kepada kalian untuk menafkahkan yang terbaik di antara harta-harta kalian, dan Dia tidak memerintahkan untuk menafkahkan harta yang terjelek diantara kalian” [HR. Abu Dawud: 1580; ath Thabrani: 555 dalam al-Mu’jam ash-Shaghir; al-Baihaqi: 7525. Dinilai shahih oleh al-Albani].Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban ZakatHukum ZakatZakat adalah kewajiban agama yang wajib ditunaikan dan merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Dalil akan hal tersebut ditunjukkan dalam al-Quran, as-Sunnah (hadits) dan ijma’ kaum muslimin. Dalil al-Quran Allah ta’ala berfirman,وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ“…dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat” [al-Muzammil: 20]. Dalil as-Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ“Islam dibangun di atas lima  (tonggak), syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan” [HR. al-Bukhari: 8 dan Muslim: 16].Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpesan pada Mu’adz radhiallahu ‘anhu ketika mengutusnya ke Yaman,أعْلِمْهم أنَّ اللهَ افتَرَض عليهم صدقةً في أموالِهم، تُؤخَذُ مِن أغنيائِهم فتردُّ على فُقرائِهم“Ajarkan mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk menunaikan zakat pada harta mereka yang diambil dari kalangan yang kaya untuk dikembalikan kepada kalangan yang miskin” [HR. al-Bukhari: 1395 dan Muslim: 19]. Dalil ijma’ Ibnu Rusyd rahimahullah mengatakan, “Kewajiban zakat telah diketahui berdasarkan dalil dari al-Quran, as-Sunnah dan ijmak. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal tersebut.” [Bidayah al-Mujtahid 1/244].Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kaum muslimin di seluruh negeri bersepakat bahwa zakat itu wajib.” [al-Mughni 2/427].An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Mengeluarkan zakat adalah wajib dan merupakan rukun Islam berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Dalil-dalil al-Quran, as-Sunnah dan ijma’ umat dengan jelas menyatakan hal tersebut.” [al-Majmu’ 5/326].Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id


Zakat adalah kewajiban agama yang wajib ditunaikan dan merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Dalil akan hal tersebut ditunjukkan dalam al-Quran, as-Sunnah (hadits) dan ijma’ kaum muslimin.Definisi ZakatDalam terminologi bahasa, zakat berarti ath-thaharah (suci) dan an-nama (berkembang). [an-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar 2/307 dan Lisan al-Arab 14/358]Sedangkan dalam terminologi syari’at, zakat berarti beribadah kepada Allah dengan mengeluarkan bagian harta tertentu yang wajib dikeluarkan untuk diserahkan pada kelompok atau peruntukan tertentu. [asy-Syarh al-Mumti’ 6/13]Baca Juga: Anjuran Membayar Zakat di Bulan Sya’banKeutamaan ZakatZakat memiliki sejumlah keutamaan yang agung. Di antaranya adalah: Zakat sering dikaitkan dengan ibadah shalat yang merupakan salah satu ibadah yang utama dalam al-Quran al-karim. Di antaranya adalah firman Allah ta’ala, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْر تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan” [al-Baqarah: 110]. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ“Islam dibangun di atas lima  (tonggak), syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan” [HR. al-Bukhari: 8 dan Muslim: 16]. Menunaikan zakat merupakan indikasi ketakwaan dan sebab yang dapat memasukkan seseorang ke dalam surga. Allah ta’ala berfirman, إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ. آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ ۚإِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَٰلِكَ مُحْسِنِينَ. كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ. وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ. وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (surga) dan di mata air-mata air, sambil mengambil apa yang diberikan kepada mereka oleh Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik, mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah). Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian” [adz-Dzariyat: 15-19].Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَمْسٌ مَنْ جَاءَ بِهِنَّ مَعَ إِيمَانٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مَنْ حَافَظَ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ عَلَى وُضُوئِهِنَّ وَرُكُوعِهِنَّ وَسُجُودِهِنَّ وَمَوَاقِيتِهِنَّ وَصَامَ رَمَضَانَ وَحَجَّ الْبَيْتَ إِنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَأَعْطَى الزَّكَاةَ طَيِّبَةً بِهَا نَفْسُهُ وَأَدَّى الْأَمَانَةَ“Lima perkara yang apabila dikerjakan oleh seseorang dengan keimanan, maka dia akan masuk surga; yaitu barangsiapa yang menjaga shalat lima waktu beserta wudhunya, rukuknya, sujudnya dan waktu-waktunya, melaksanakan puasa ramadhan, haji ke baitullah jika mampu menunaikannya, menunaikan zakat dengan kesadaran jiwa, serta menunaikan amanat” [HR. Abu Dawud: 429. Dinilai hasan oleh al-Albani]. Rutin mengeluarkan zakat merupakan salah satu sebab seorang hamba mampu mencapai derajat ash-shiddiqin dan syuhada. Dari ‘Amr bin Murrah al-Juhani radhiyallahu’anhu ia berkata, جاء رجلٌ من قُضاعةَ إِلى رسولِ الله صلَّى الله عليه وسلَّم، فقال: إِنِّي شهدْتُ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ وأنَّك رسولُ الله، وصليتُ الصلواتِ الخَمْسَ، وصُمتُ رمضانَ وقمتُه، وآتيتُ الزَّكاةَ، فقال رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم: مَن مات على هذا كان من الصِّدِّيقينَ والشُّهداءِ“Seseorang dari Qudha’ah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, “Sesungguhnya aku telah bersaksi bahwasanya tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan engkau adalah utusan Allah, aku telah shalat lima waktu, berpuasa Ramadhan dan qiyamul lail di dalamnya, dan aku telah menunaikan zakat”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, “Barang siapa yang meninggal dalam keadaan melaksanakan hal-hal itu maka dia akan termasuk orang-orang yang jujur dan syahid” [HR. Ahmad” 39/522; Ibnu Khuzaimah: 2212; Ibnu Hibban: 3438. Dinilai shahih oleh al-Albani]. Setiap orang yang mengeluarkan zakat dengan penuh kesadaran, tanpa merasa terbebani, niscaya akan merasakan kelezatan iman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثلاثٌ مَن فَعَلَهنَّ فقد طَعِمَ طعْمَ الإيمانِ: مَن عبَدَ الله وحْده، وعلِمَ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ، وأعطى زكاةَ ماله طيِّبةً بها نفسُه، رافدةً عليه كلَّ عامٍ، ولم يُعطِ الهَرِمةَ ولا الدَّرِنةَ ولا المريضةَ ولا الشَّرَطَ اللَّئيمةَ، ولكنْ مِن وسَطِ أموالِكم؛ فإنَّ اللهَ لم يسألْكم خَيرَه ولم يأمُرْكم بشَرِّه“Ada tiga hal yang barangsiapa mengerjakannya maka ia telah merasakan manisnya iman, yaitu orang yang menyembah Allah dan mengetahui bahwa tiada sembahan yang patut disembah kecuali Allah. Memberikan zakat hartanya dengan senang hati dan dengan hati yang mendorongnya untuk mengeluarkan yang terbaik di setiap tahunnya. Ia tidak memberikan hewan yang tua, yang kotor, yang sakit, dan yang hina, tetapi ia memberikan yang wajar. Karena sesungguhnya Allah telah meminta kepada kalian untuk menafkahkan yang terbaik di antara harta-harta kalian, dan Dia tidak memerintahkan untuk menafkahkan harta yang terjelek diantara kalian” [HR. Abu Dawud: 1580; ath Thabrani: 555 dalam al-Mu’jam ash-Shaghir; al-Baihaqi: 7525. Dinilai shahih oleh al-Albani].Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban ZakatHukum ZakatZakat adalah kewajiban agama yang wajib ditunaikan dan merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Dalil akan hal tersebut ditunjukkan dalam al-Quran, as-Sunnah (hadits) dan ijma’ kaum muslimin. Dalil al-Quran Allah ta’ala berfirman,وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ“…dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat” [al-Muzammil: 20]. Dalil as-Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ“Islam dibangun di atas lima  (tonggak), syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan” [HR. al-Bukhari: 8 dan Muslim: 16].Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpesan pada Mu’adz radhiallahu ‘anhu ketika mengutusnya ke Yaman,أعْلِمْهم أنَّ اللهَ افتَرَض عليهم صدقةً في أموالِهم، تُؤخَذُ مِن أغنيائِهم فتردُّ على فُقرائِهم“Ajarkan mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk menunaikan zakat pada harta mereka yang diambil dari kalangan yang kaya untuk dikembalikan kepada kalangan yang miskin” [HR. al-Bukhari: 1395 dan Muslim: 19]. Dalil ijma’ Ibnu Rusyd rahimahullah mengatakan, “Kewajiban zakat telah diketahui berdasarkan dalil dari al-Quran, as-Sunnah dan ijmak. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal tersebut.” [Bidayah al-Mujtahid 1/244].Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kaum muslimin di seluruh negeri bersepakat bahwa zakat itu wajib.” [al-Mughni 2/427].An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Mengeluarkan zakat adalah wajib dan merupakan rukun Islam berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Dalil-dalil al-Quran, as-Sunnah dan ijma’ umat dengan jelas menyatakan hal tersebut.” [al-Majmu’ 5/326].Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id

Serial Fiqh Zakat (Bag. 2): Hukum Orang yang Tidak Menunaikan Zakat

Baca pembahasan sebelumnya  Serial Fiqh Zakat (Bag. 1): Pengertian, Keutamaan dan Hukum ZakatTiga Kategori Orang yang Tidak Menunaikan ZakatKategori PertamaOrang yang tidak menunaikan zakat karena menolak zakat sebagai suatu kewajiban.Orang yang menolak kewajiban zakat dan dia mengetahui bahwa zakat wajib ditunaikan, maka dia telah kafir. Dalil akan hal ini adalah ijma’. Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Seorang yang menentang kewajiban zakat, maka perbuatannya tersebut adalah riddah (dapat mengeluarkan pelakunya dari agama Islam) berdasarkan ijma’.” (Al-Istidzkar, 3:217)An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya status seorang yang mengingkari kewajiban zakat di saat ini adalah kafir berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 205)Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,يكفر إذا جحد الزكاة وهو يعلم أنها واجبة، وذلك لأن وجوب الزكاة مما يعلم بالضرورة من دين الإسلام، فكل مسلم يعلم أن الزكاة واجبة فإذا جحد ذلك كفر.“Dia kafir jika menolak penunaian zakat dan dia mengetahui hukum zakat wajib ditunaikan. Kewajiban zakat termasuk perkara yang aksiomatis dalam agama Islam. Setiap muslim mengetahui bahwa zakat wajib ditunaikan dan seseorang kafir jika menentang kewajibannya.” (Asy-Syarh Al-Mumti’, 6: 191)Baca Juga: Zakat Tabungan Haji Simak selengkapnya disini. Klik Baru Beternak Setengah Tahun, Apakah Kena Zakat?Kategori KeduaOrang yang tidak menunaikan zakat karena tidak mengetahui hukumnya.Orang yang tidak menunaikan zakat karena mengetahui zakat wajib ditunaikan tidaklah kafir., namun dia harus diberi edukasi. Kondisinya seperti seorang yang baru masuk ke dalam Islam. Mayoritas ahli fikih sepakat akan hal ini. (Al-Mabsuth, 2: 327; al-Fawakih ad-Diwani, 2: 742; al-Majmu’, 5: 334; al-Mughni, 2: 427-428)Allah ta’ala berfirman,وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا” … dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” [al-Isra: 15].Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,فمن لم يبلغه أمر الرسول في شيء معين، لم يثبت حكم وجوبه عليه“Setiap orang yang belum terjangkau perintah Rasulullah perihal suatu perkara tertentu, maka kewajiban hukum perkara itu belum ditetapkan pada dirinya.” (Majmu’ al-Fataawa, 22: 102) Baca Juga: Zakat Tabungan HajiKategori Ketiga Orang yang tidak menunaikan zakat karena pelit.Status orang yang tidak menunaikan zakat karena pelit, namun tetap meyakini kewajibannya, tidaklah kafir. Mayoritas ahli fikih sepakat akan hal ini. (al-Binayah Syarh al-Hidayah, 3: 291; Hasyiyah ad-Dasuqi, 1: 191; al-Majmu’, 5: 334, al-Mughni, 2: 428)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“Siapa yang memiliki emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, niscaya di hari kiamat akan dibuatkan setrika api untuknya yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan kembali kepadanya setiap hari –di mana sehari setara lima puluh tahun di dunia – hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka.” (HR. Muslim no. 987)Seandainya dia kafir karena semata-mata tidak menunaikan zakat tentu tidak ada peluang menuju surga seperti yang disebutkan dalam hadits di atas dan setiap orang yang masih diberi peluang untuk masuk surga masih memiliki iman meski bermaksiat. (Ta’zhim qadr ash-Shalah, 2: 1012; asy-Syarh al-Mumti’, 2: 29)Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id 

Serial Fiqh Zakat (Bag. 2): Hukum Orang yang Tidak Menunaikan Zakat

Baca pembahasan sebelumnya  Serial Fiqh Zakat (Bag. 1): Pengertian, Keutamaan dan Hukum ZakatTiga Kategori Orang yang Tidak Menunaikan ZakatKategori PertamaOrang yang tidak menunaikan zakat karena menolak zakat sebagai suatu kewajiban.Orang yang menolak kewajiban zakat dan dia mengetahui bahwa zakat wajib ditunaikan, maka dia telah kafir. Dalil akan hal ini adalah ijma’. Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Seorang yang menentang kewajiban zakat, maka perbuatannya tersebut adalah riddah (dapat mengeluarkan pelakunya dari agama Islam) berdasarkan ijma’.” (Al-Istidzkar, 3:217)An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya status seorang yang mengingkari kewajiban zakat di saat ini adalah kafir berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 205)Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,يكفر إذا جحد الزكاة وهو يعلم أنها واجبة، وذلك لأن وجوب الزكاة مما يعلم بالضرورة من دين الإسلام، فكل مسلم يعلم أن الزكاة واجبة فإذا جحد ذلك كفر.“Dia kafir jika menolak penunaian zakat dan dia mengetahui hukum zakat wajib ditunaikan. Kewajiban zakat termasuk perkara yang aksiomatis dalam agama Islam. Setiap muslim mengetahui bahwa zakat wajib ditunaikan dan seseorang kafir jika menentang kewajibannya.” (Asy-Syarh Al-Mumti’, 6: 191)Baca Juga: Zakat Tabungan Haji Simak selengkapnya disini. Klik Baru Beternak Setengah Tahun, Apakah Kena Zakat?Kategori KeduaOrang yang tidak menunaikan zakat karena tidak mengetahui hukumnya.Orang yang tidak menunaikan zakat karena mengetahui zakat wajib ditunaikan tidaklah kafir., namun dia harus diberi edukasi. Kondisinya seperti seorang yang baru masuk ke dalam Islam. Mayoritas ahli fikih sepakat akan hal ini. (Al-Mabsuth, 2: 327; al-Fawakih ad-Diwani, 2: 742; al-Majmu’, 5: 334; al-Mughni, 2: 427-428)Allah ta’ala berfirman,وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا” … dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” [al-Isra: 15].Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,فمن لم يبلغه أمر الرسول في شيء معين، لم يثبت حكم وجوبه عليه“Setiap orang yang belum terjangkau perintah Rasulullah perihal suatu perkara tertentu, maka kewajiban hukum perkara itu belum ditetapkan pada dirinya.” (Majmu’ al-Fataawa, 22: 102) Baca Juga: Zakat Tabungan HajiKategori Ketiga Orang yang tidak menunaikan zakat karena pelit.Status orang yang tidak menunaikan zakat karena pelit, namun tetap meyakini kewajibannya, tidaklah kafir. Mayoritas ahli fikih sepakat akan hal ini. (al-Binayah Syarh al-Hidayah, 3: 291; Hasyiyah ad-Dasuqi, 1: 191; al-Majmu’, 5: 334, al-Mughni, 2: 428)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“Siapa yang memiliki emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, niscaya di hari kiamat akan dibuatkan setrika api untuknya yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan kembali kepadanya setiap hari –di mana sehari setara lima puluh tahun di dunia – hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka.” (HR. Muslim no. 987)Seandainya dia kafir karena semata-mata tidak menunaikan zakat tentu tidak ada peluang menuju surga seperti yang disebutkan dalam hadits di atas dan setiap orang yang masih diberi peluang untuk masuk surga masih memiliki iman meski bermaksiat. (Ta’zhim qadr ash-Shalah, 2: 1012; asy-Syarh al-Mumti’, 2: 29)Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id 
Baca pembahasan sebelumnya  Serial Fiqh Zakat (Bag. 1): Pengertian, Keutamaan dan Hukum ZakatTiga Kategori Orang yang Tidak Menunaikan ZakatKategori PertamaOrang yang tidak menunaikan zakat karena menolak zakat sebagai suatu kewajiban.Orang yang menolak kewajiban zakat dan dia mengetahui bahwa zakat wajib ditunaikan, maka dia telah kafir. Dalil akan hal ini adalah ijma’. Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Seorang yang menentang kewajiban zakat, maka perbuatannya tersebut adalah riddah (dapat mengeluarkan pelakunya dari agama Islam) berdasarkan ijma’.” (Al-Istidzkar, 3:217)An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya status seorang yang mengingkari kewajiban zakat di saat ini adalah kafir berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 205)Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,يكفر إذا جحد الزكاة وهو يعلم أنها واجبة، وذلك لأن وجوب الزكاة مما يعلم بالضرورة من دين الإسلام، فكل مسلم يعلم أن الزكاة واجبة فإذا جحد ذلك كفر.“Dia kafir jika menolak penunaian zakat dan dia mengetahui hukum zakat wajib ditunaikan. Kewajiban zakat termasuk perkara yang aksiomatis dalam agama Islam. Setiap muslim mengetahui bahwa zakat wajib ditunaikan dan seseorang kafir jika menentang kewajibannya.” (Asy-Syarh Al-Mumti’, 6: 191)Baca Juga: Zakat Tabungan Haji Simak selengkapnya disini. Klik Baru Beternak Setengah Tahun, Apakah Kena Zakat?Kategori KeduaOrang yang tidak menunaikan zakat karena tidak mengetahui hukumnya.Orang yang tidak menunaikan zakat karena mengetahui zakat wajib ditunaikan tidaklah kafir., namun dia harus diberi edukasi. Kondisinya seperti seorang yang baru masuk ke dalam Islam. Mayoritas ahli fikih sepakat akan hal ini. (Al-Mabsuth, 2: 327; al-Fawakih ad-Diwani, 2: 742; al-Majmu’, 5: 334; al-Mughni, 2: 427-428)Allah ta’ala berfirman,وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا” … dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” [al-Isra: 15].Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,فمن لم يبلغه أمر الرسول في شيء معين، لم يثبت حكم وجوبه عليه“Setiap orang yang belum terjangkau perintah Rasulullah perihal suatu perkara tertentu, maka kewajiban hukum perkara itu belum ditetapkan pada dirinya.” (Majmu’ al-Fataawa, 22: 102) Baca Juga: Zakat Tabungan HajiKategori Ketiga Orang yang tidak menunaikan zakat karena pelit.Status orang yang tidak menunaikan zakat karena pelit, namun tetap meyakini kewajibannya, tidaklah kafir. Mayoritas ahli fikih sepakat akan hal ini. (al-Binayah Syarh al-Hidayah, 3: 291; Hasyiyah ad-Dasuqi, 1: 191; al-Majmu’, 5: 334, al-Mughni, 2: 428)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“Siapa yang memiliki emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, niscaya di hari kiamat akan dibuatkan setrika api untuknya yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan kembali kepadanya setiap hari –di mana sehari setara lima puluh tahun di dunia – hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka.” (HR. Muslim no. 987)Seandainya dia kafir karena semata-mata tidak menunaikan zakat tentu tidak ada peluang menuju surga seperti yang disebutkan dalam hadits di atas dan setiap orang yang masih diberi peluang untuk masuk surga masih memiliki iman meski bermaksiat. (Ta’zhim qadr ash-Shalah, 2: 1012; asy-Syarh al-Mumti’, 2: 29)Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id 


Baca pembahasan sebelumnya  Serial Fiqh Zakat (Bag. 1): Pengertian, Keutamaan dan Hukum ZakatTiga Kategori Orang yang Tidak Menunaikan ZakatKategori PertamaOrang yang tidak menunaikan zakat karena menolak zakat sebagai suatu kewajiban.Orang yang menolak kewajiban zakat dan dia mengetahui bahwa zakat wajib ditunaikan, maka dia telah kafir. Dalil akan hal ini adalah ijma’. Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Seorang yang menentang kewajiban zakat, maka perbuatannya tersebut adalah riddah (dapat mengeluarkan pelakunya dari agama Islam) berdasarkan ijma’.” (Al-Istidzkar, 3:217)An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya status seorang yang mengingkari kewajiban zakat di saat ini adalah kafir berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 205)Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,يكفر إذا جحد الزكاة وهو يعلم أنها واجبة، وذلك لأن وجوب الزكاة مما يعلم بالضرورة من دين الإسلام، فكل مسلم يعلم أن الزكاة واجبة فإذا جحد ذلك كفر.“Dia kafir jika menolak penunaian zakat dan dia mengetahui hukum zakat wajib ditunaikan. Kewajiban zakat termasuk perkara yang aksiomatis dalam agama Islam. Setiap muslim mengetahui bahwa zakat wajib ditunaikan dan seseorang kafir jika menentang kewajibannya.” (Asy-Syarh Al-Mumti’, 6: 191)Baca Juga: Zakat Tabungan Haji Simak selengkapnya disini. Klik Baru Beternak Setengah Tahun, Apakah Kena Zakat?Kategori KeduaOrang yang tidak menunaikan zakat karena tidak mengetahui hukumnya.Orang yang tidak menunaikan zakat karena mengetahui zakat wajib ditunaikan tidaklah kafir., namun dia harus diberi edukasi. Kondisinya seperti seorang yang baru masuk ke dalam Islam. Mayoritas ahli fikih sepakat akan hal ini. (Al-Mabsuth, 2: 327; al-Fawakih ad-Diwani, 2: 742; al-Majmu’, 5: 334; al-Mughni, 2: 427-428)Allah ta’ala berfirman,وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا” … dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” [al-Isra: 15].Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,فمن لم يبلغه أمر الرسول في شيء معين، لم يثبت حكم وجوبه عليه“Setiap orang yang belum terjangkau perintah Rasulullah perihal suatu perkara tertentu, maka kewajiban hukum perkara itu belum ditetapkan pada dirinya.” (Majmu’ al-Fataawa, 22: 102) Baca Juga: Zakat Tabungan HajiKategori Ketiga Orang yang tidak menunaikan zakat karena pelit.Status orang yang tidak menunaikan zakat karena pelit, namun tetap meyakini kewajibannya, tidaklah kafir. Mayoritas ahli fikih sepakat akan hal ini. (al-Binayah Syarh al-Hidayah, 3: 291; Hasyiyah ad-Dasuqi, 1: 191; al-Majmu’, 5: 334, al-Mughni, 2: 428)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“Siapa yang memiliki emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, niscaya di hari kiamat akan dibuatkan setrika api untuknya yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan kembali kepadanya setiap hari –di mana sehari setara lima puluh tahun di dunia – hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka.” (HR. Muslim no. 987)Seandainya dia kafir karena semata-mata tidak menunaikan zakat tentu tidak ada peluang menuju surga seperti yang disebutkan dalam hadits di atas dan setiap orang yang masih diberi peluang untuk masuk surga masih memiliki iman meski bermaksiat. (Ta’zhim qadr ash-Shalah, 2: 1012; asy-Syarh al-Mumti’, 2: 29)Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id 

Serial Fiqh Zakat (Bag. 3): Hukuman bagi Orang yang Tidak Menunaikan Zakat

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 2): Hukum Orang yang Tidak Menunaikan ZakatHukuman di AkhiratAllah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (QS. at-Taubah: 34-35)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَن آتاه اللهُ مالًا، فلم يؤَدِّ زكاتَه، مُثِّلَ له ماله شُجاعًا أقرَعَ ، له زبيبتانِ ، يُطوِّقه يومَ القيامة، يأخُذُ بلِهْزِمَتَيهِ- يعني شِدْقَيه، ثم يقول: أنا مالُكَ، أنا كَنْزُك. ثم تلا: وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ“Barangsiapa yang diberikan harta oleh Allah, namun tidak mengeluarkan zakatnya, niscaya pada hari kiamat harta itu akan berubah wujud menjadi seekor ular jantan yang bertanduk dan memiliki dua taring lalu melilit orang itu pada hari kiamat. Lalu ular itu memakannya dengan kedua rahangnya, yaitu dengan mulutnya seraya berkata, ‘Aku inilah hartamu, akulah harta simpananmu”. Kemudian Beliau membaca firman Allah Ta’ala di surat Ali ‘Imran ayat 180 yang artinya,  ” Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (HR. al-Bukhari: 1405)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“Siapa yang memiliki emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, niscaya di hari kiamat akan dibuatkan setrika api untuknya yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan kembali kepadanya setiap hari –di mana sehari setara lima puluh tahun di dunia – hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka.” (HR. Muslim: 987)Baca Juga: Mewakilkan untuk Dibelikan Beras Saat Membayar Zakat FitrahHukuman atau Sanksi di DuniaPembahasan pertama: Sanksi bagi orang yang tidak menunaikan zakat dan berada dalam kekuasaan pemerintah.Setiap orang yang enggan menunaikan zakat dan dirinya masih berada dalam kekuasaan pemerintah atau penguasa, memperoleh sanksi berupa pengambilan zakat dari hartanya secara paksa. Dalil dari al-Quran:Allah Ta’ala berfirman,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. at-Taubah: 103)Meskipun perintah untuk mengambil zakat pada ayat di atas ditujukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun ulama sepakat bahwa setiap pemimpin dan penguasa menggantikan posisi beliau dalam urusan tersebut.Ibnu Abdi al-Barr rahimahullah mengatakan, “Ulama bersepakat bahwa para khalifah dan penguasa menempati posisi beliau dalam perkara pengambilan zakat yang disebutkan dalam firman Allah di surat at-Taubah ayat 130.” (Al-Istidzkar, 2: 226)Dalil dari as-Sunnah:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan pada Mu’adz radhiallahu ‘anhu ketika mengutusnya ke Yaman,أعْلِمْهم أنَّ اللهَ افتَرَض عليهم صدقةً في أموالِهم، تُؤخَذُ مِن أغنيائِهم فتردُّ على فُقرائِهم“Ajarkan mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk menunaikan zakat pada harta mereka yang diambil dari kalangan yang kaya untuk dikembalikan kepada kalangan yang miskin.” (HR. al-Bukhari: 1395 dan Muslim: 19)Hadits ini menunjukkan bahwa imam (penguasa) yang bertanggungjawab dalam pengambilan dan pendistribusian zakat, entah kegiatan tersebut dilakukan sendiri atau melalui perwakilan. Setiap orang yang enggan menunaikan zakat, maka diambil dari hartanya secara paksa. (Fath al-Bari, 3: 360)Dalil ijma’Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, “Ulama bersepakat bahwa setiap orang yang tidak menunaikan zakat, maka zakat diambil dari hartanya secara paksa.” (Syarh Shahih al-Bukhari, 3: 391)Apakah sanksi pengambilan paksa itu sebanding atau melebihi kadar zakat yang wajib dikeluarkan?Ulama berselisih pendapat dalam hal ini.Pendapat pertama: Sanksi hanya berupa pengambilan harta secara paksa sebanding dengan kadar zakat yang wajib dikeluarkan. Hal ini merupakan pendapat jumhur ulama [1].Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan, “Apabila seseorang enggan menunaikan zakat, namun masih meyakininya sebagai suatu kewajiban, dan imam (penguasa) telah menetapkan sanksi untuk mengambil zakat dari hartanya secara paksa, maka zakat bisa diambil secara paksa dan ta’zir juga dapat diterapkan, namun jangan mengambil hartanya melebihi kadar zakat yang diwajibkan. Hal ini menurut pendapat mayoritas ahli ilmu, di antaranya abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i dan murid-murid mereka.” (Al-Mughni, 2: 428)  Dalil pendapat pertama adalah sebagai berikut:Pada zaman Abu Bakar radhiallahu ‘anhu, setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, sebagian kalangan enggan menunaikan zakat, namun tidak ada satu pun riwayat yang dinukil dari sahabat bahwa mereka mengambil harta secara paksa melebihi kadar zakat yang diwajibkan. (Al-Mughni, 2: 428)Selain itu, menunaikan zakat adalah ibadah, sehingga layaknya ibadah yang lain, meski tidak ditunaikan, tidak ada kelaziman untuk mengambil setengah harta orang yang tidak menunaikan zakat. (Al-Majmu’, 5: 332)Seperti ketentuan yang berlaku pada hak yang lain, boleh mengambil hak dari pihak yang zalim, namun tanpa melebihi batas. (Kasyf al-Qana, 2: 257)Pendapat kedua: Zakat diambil secara paksa dari orang yang tidak menunaikannya sekaligus diberi hukuman ta’zir, yaitu setengah hartanya disita [2].Pendapat ini merupakan pendapat asy-Syafi’i terdahulu (Al-Majmu’, 5: 331) dan salah satu pendapat dalam madzhab Hanabilah (Al-Mughni, 2: 428). Pendapat ini juga merupakan pendapat al-Auza’i dan Ishaq bin Rahuyah (Hasyiyah Ibn al-Qayyim ma’a ‘Aun al-Ma’bud, 4: 318). Dan pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu al-Qayyim, Ibnu Utsaimin dan al-Lajnah ad-Daimah (I’lam al-Muwaqqi’in, 2: 129; asy-Syarh al-Mumti’, 6: 200-201; dan Fatawa az-Zakah: 780).Dalil pendapat kedua ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فِي كُلِّ سَائِمَةِ إِبِلٍ: فِي أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ, لَا تُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا, مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا بِهَا فَلَهُ أَجْرُهُ, وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ, عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا, لَا يَحِلُّ لِآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ )  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, وَعَلَّقَ اَلشَّافِعِيُّ اَلْقَوْلَ بِهِ عَلَى ثُبُوتِه ِ“Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya karena membayar zakat merupakan perintah yang keras dari Rabb kami. Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun.” (HR. Abu Dawud: 1575. Dinilai hasan oleh al-Albani)Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban ZakatPembahasan kedua: Sanksi bagi orang yang tidak menunaikan zakat dan tidak berada dalam kekuasaan pemerintah.Kalangan yang menolak zakat dan mereka tidak berada dalam kekuasaan pemerintah, wajib diperangi hingga mereka mau menunaikan kewajiban tersebut.Dalil al-Quran:Allah Ta’ala berfirman,فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (QS. at-Taubah: 5)Ayat di atas menunjukkan bahwa mereka (kaum musyrikin) tidak lagi diperangi dan dibiarkan beraktivitas di muka bumi apabila menunaikan tiga syarat, yaitu masuk Islam, menegakkan shalat dan membayar zakat. Jika tidak terpenuhi syarat tersebut, boleh memerangi mereka. (Tafsir Ibnu Katsir, 4: 111)Dalil as-Sunnah:Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dia berkata,لما توفى النبي صلى الله عليه وسلم واستُخلف أبو بكر وكفر من كفر من العرب قال عمر : يا أبا بكر كيف تقاتل الناس وقد قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : أمِرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا لا إله إلا الله ، فمن قال لا إله إلا الله عصم مني ماله ونفسه إلا بحقه وحسابه على الله ؟ قال أبو بكر : والله لأقاتلن من فرق بين الصلاة والزكاة ، فإن الزكاة حق المال ، والله لو منعوني عناقا كانوا يؤدونها إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم لقاتلتهم على منعها . قال عمر : فو الله ما هو إلا أن رأيت أن قد شرح الله صدر أبي بكر للقتال فعرفت أنه الحق“Ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam wafat, dan Abu Bakar menggantikannya, banyak orang yang kafir dari bangsa Arab. Umar berkata, “Wahai Abu Bakar, bisa-bisanya engkau memerangi manusia padahal Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Laa ilaaha illallah. Barangsiapa yang telah mengucapkannya telah haram darah dan jiwanya diganggu, kecuali dengan alasan yang hak (yang benar). Adapun hisabnya diserahkan kepada Allah?” Abu Bakar berkata, “Demi Allah akan kuperangi orang yang membedakan antara shalat dengan zakat. Karena zakat adalah hak harta. Demi Allah jika ada orang yang enggan membayar zakat di masaku, padahal mereka menunaikannya di masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, niscaya akan tetap kuperangi dia”. Umar berkata, “Demi Allah, setelah itu tidaklah aku melihat kecuali Allah telah melapangkan dadanya untuk memerangi orang-orang tersebut, dan aku yakin ia di atas kebenaran.” (HR. al-Bukhari: 1399 dan Muslim: 20)Dalil ijma’:Sejumlah ulama seperti Ibnu Baththal, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Qudamah dan an-Nawawi menukil ijma’ para sahabat untuk memerangi kaum yang menolak membayar zakat hingga mereka bersedia untuk menunaikannya. (Syarh Shahih al-Bukhari, 3: 391; al-Istidzkar, 3: 214; al-Mughni, 2: 427; al-Majmu’, 5: 334)An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Terdapat riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu pada ash-Shahihain yang menerangkan bahwa para sahabat radhiallahu ‘anhu berselisih pendapat perihal hukum memerangi kalangan yang menolak membayar zakat. Abu Bakar radhiallahu ‘anhu berpandangan untuk memerangi mereka dan mengemukakan dalil kepada sahabat yang lain. Ketika dalil yang dikemukakan telah dipahami, mereka pun menyetujui pendapat Abu Bakar, sehingga memerangi orang yang menolak membayar zakat merupakan perkara yang disepakati oleh mereka.” (Al-Majmu’, 5: 334)Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] An-Binayah Syarh al-Hidayah, 3; 291; Syarh az-Zarqani ‘ala Mukhtashar Khalil, 8: 201; al-Majmu’, 5: 331; al-Furu’, 4: 246.[2] Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Apakah yang dimaksud setengah harta itu adalah setengah dari keseluruhan harta atau setengah dari kadar zakat yang wajib ditunaikannya.

Serial Fiqh Zakat (Bag. 3): Hukuman bagi Orang yang Tidak Menunaikan Zakat

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 2): Hukum Orang yang Tidak Menunaikan ZakatHukuman di AkhiratAllah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (QS. at-Taubah: 34-35)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَن آتاه اللهُ مالًا، فلم يؤَدِّ زكاتَه، مُثِّلَ له ماله شُجاعًا أقرَعَ ، له زبيبتانِ ، يُطوِّقه يومَ القيامة، يأخُذُ بلِهْزِمَتَيهِ- يعني شِدْقَيه، ثم يقول: أنا مالُكَ، أنا كَنْزُك. ثم تلا: وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ“Barangsiapa yang diberikan harta oleh Allah, namun tidak mengeluarkan zakatnya, niscaya pada hari kiamat harta itu akan berubah wujud menjadi seekor ular jantan yang bertanduk dan memiliki dua taring lalu melilit orang itu pada hari kiamat. Lalu ular itu memakannya dengan kedua rahangnya, yaitu dengan mulutnya seraya berkata, ‘Aku inilah hartamu, akulah harta simpananmu”. Kemudian Beliau membaca firman Allah Ta’ala di surat Ali ‘Imran ayat 180 yang artinya,  ” Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (HR. al-Bukhari: 1405)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“Siapa yang memiliki emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, niscaya di hari kiamat akan dibuatkan setrika api untuknya yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan kembali kepadanya setiap hari –di mana sehari setara lima puluh tahun di dunia – hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka.” (HR. Muslim: 987)Baca Juga: Mewakilkan untuk Dibelikan Beras Saat Membayar Zakat FitrahHukuman atau Sanksi di DuniaPembahasan pertama: Sanksi bagi orang yang tidak menunaikan zakat dan berada dalam kekuasaan pemerintah.Setiap orang yang enggan menunaikan zakat dan dirinya masih berada dalam kekuasaan pemerintah atau penguasa, memperoleh sanksi berupa pengambilan zakat dari hartanya secara paksa. Dalil dari al-Quran:Allah Ta’ala berfirman,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. at-Taubah: 103)Meskipun perintah untuk mengambil zakat pada ayat di atas ditujukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun ulama sepakat bahwa setiap pemimpin dan penguasa menggantikan posisi beliau dalam urusan tersebut.Ibnu Abdi al-Barr rahimahullah mengatakan, “Ulama bersepakat bahwa para khalifah dan penguasa menempati posisi beliau dalam perkara pengambilan zakat yang disebutkan dalam firman Allah di surat at-Taubah ayat 130.” (Al-Istidzkar, 2: 226)Dalil dari as-Sunnah:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan pada Mu’adz radhiallahu ‘anhu ketika mengutusnya ke Yaman,أعْلِمْهم أنَّ اللهَ افتَرَض عليهم صدقةً في أموالِهم، تُؤخَذُ مِن أغنيائِهم فتردُّ على فُقرائِهم“Ajarkan mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk menunaikan zakat pada harta mereka yang diambil dari kalangan yang kaya untuk dikembalikan kepada kalangan yang miskin.” (HR. al-Bukhari: 1395 dan Muslim: 19)Hadits ini menunjukkan bahwa imam (penguasa) yang bertanggungjawab dalam pengambilan dan pendistribusian zakat, entah kegiatan tersebut dilakukan sendiri atau melalui perwakilan. Setiap orang yang enggan menunaikan zakat, maka diambil dari hartanya secara paksa. (Fath al-Bari, 3: 360)Dalil ijma’Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, “Ulama bersepakat bahwa setiap orang yang tidak menunaikan zakat, maka zakat diambil dari hartanya secara paksa.” (Syarh Shahih al-Bukhari, 3: 391)Apakah sanksi pengambilan paksa itu sebanding atau melebihi kadar zakat yang wajib dikeluarkan?Ulama berselisih pendapat dalam hal ini.Pendapat pertama: Sanksi hanya berupa pengambilan harta secara paksa sebanding dengan kadar zakat yang wajib dikeluarkan. Hal ini merupakan pendapat jumhur ulama [1].Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan, “Apabila seseorang enggan menunaikan zakat, namun masih meyakininya sebagai suatu kewajiban, dan imam (penguasa) telah menetapkan sanksi untuk mengambil zakat dari hartanya secara paksa, maka zakat bisa diambil secara paksa dan ta’zir juga dapat diterapkan, namun jangan mengambil hartanya melebihi kadar zakat yang diwajibkan. Hal ini menurut pendapat mayoritas ahli ilmu, di antaranya abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i dan murid-murid mereka.” (Al-Mughni, 2: 428)  Dalil pendapat pertama adalah sebagai berikut:Pada zaman Abu Bakar radhiallahu ‘anhu, setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, sebagian kalangan enggan menunaikan zakat, namun tidak ada satu pun riwayat yang dinukil dari sahabat bahwa mereka mengambil harta secara paksa melebihi kadar zakat yang diwajibkan. (Al-Mughni, 2: 428)Selain itu, menunaikan zakat adalah ibadah, sehingga layaknya ibadah yang lain, meski tidak ditunaikan, tidak ada kelaziman untuk mengambil setengah harta orang yang tidak menunaikan zakat. (Al-Majmu’, 5: 332)Seperti ketentuan yang berlaku pada hak yang lain, boleh mengambil hak dari pihak yang zalim, namun tanpa melebihi batas. (Kasyf al-Qana, 2: 257)Pendapat kedua: Zakat diambil secara paksa dari orang yang tidak menunaikannya sekaligus diberi hukuman ta’zir, yaitu setengah hartanya disita [2].Pendapat ini merupakan pendapat asy-Syafi’i terdahulu (Al-Majmu’, 5: 331) dan salah satu pendapat dalam madzhab Hanabilah (Al-Mughni, 2: 428). Pendapat ini juga merupakan pendapat al-Auza’i dan Ishaq bin Rahuyah (Hasyiyah Ibn al-Qayyim ma’a ‘Aun al-Ma’bud, 4: 318). Dan pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu al-Qayyim, Ibnu Utsaimin dan al-Lajnah ad-Daimah (I’lam al-Muwaqqi’in, 2: 129; asy-Syarh al-Mumti’, 6: 200-201; dan Fatawa az-Zakah: 780).Dalil pendapat kedua ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فِي كُلِّ سَائِمَةِ إِبِلٍ: فِي أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ, لَا تُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا, مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا بِهَا فَلَهُ أَجْرُهُ, وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ, عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا, لَا يَحِلُّ لِآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ )  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, وَعَلَّقَ اَلشَّافِعِيُّ اَلْقَوْلَ بِهِ عَلَى ثُبُوتِه ِ“Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya karena membayar zakat merupakan perintah yang keras dari Rabb kami. Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun.” (HR. Abu Dawud: 1575. Dinilai hasan oleh al-Albani)Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban ZakatPembahasan kedua: Sanksi bagi orang yang tidak menunaikan zakat dan tidak berada dalam kekuasaan pemerintah.Kalangan yang menolak zakat dan mereka tidak berada dalam kekuasaan pemerintah, wajib diperangi hingga mereka mau menunaikan kewajiban tersebut.Dalil al-Quran:Allah Ta’ala berfirman,فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (QS. at-Taubah: 5)Ayat di atas menunjukkan bahwa mereka (kaum musyrikin) tidak lagi diperangi dan dibiarkan beraktivitas di muka bumi apabila menunaikan tiga syarat, yaitu masuk Islam, menegakkan shalat dan membayar zakat. Jika tidak terpenuhi syarat tersebut, boleh memerangi mereka. (Tafsir Ibnu Katsir, 4: 111)Dalil as-Sunnah:Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dia berkata,لما توفى النبي صلى الله عليه وسلم واستُخلف أبو بكر وكفر من كفر من العرب قال عمر : يا أبا بكر كيف تقاتل الناس وقد قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : أمِرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا لا إله إلا الله ، فمن قال لا إله إلا الله عصم مني ماله ونفسه إلا بحقه وحسابه على الله ؟ قال أبو بكر : والله لأقاتلن من فرق بين الصلاة والزكاة ، فإن الزكاة حق المال ، والله لو منعوني عناقا كانوا يؤدونها إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم لقاتلتهم على منعها . قال عمر : فو الله ما هو إلا أن رأيت أن قد شرح الله صدر أبي بكر للقتال فعرفت أنه الحق“Ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam wafat, dan Abu Bakar menggantikannya, banyak orang yang kafir dari bangsa Arab. Umar berkata, “Wahai Abu Bakar, bisa-bisanya engkau memerangi manusia padahal Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Laa ilaaha illallah. Barangsiapa yang telah mengucapkannya telah haram darah dan jiwanya diganggu, kecuali dengan alasan yang hak (yang benar). Adapun hisabnya diserahkan kepada Allah?” Abu Bakar berkata, “Demi Allah akan kuperangi orang yang membedakan antara shalat dengan zakat. Karena zakat adalah hak harta. Demi Allah jika ada orang yang enggan membayar zakat di masaku, padahal mereka menunaikannya di masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, niscaya akan tetap kuperangi dia”. Umar berkata, “Demi Allah, setelah itu tidaklah aku melihat kecuali Allah telah melapangkan dadanya untuk memerangi orang-orang tersebut, dan aku yakin ia di atas kebenaran.” (HR. al-Bukhari: 1399 dan Muslim: 20)Dalil ijma’:Sejumlah ulama seperti Ibnu Baththal, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Qudamah dan an-Nawawi menukil ijma’ para sahabat untuk memerangi kaum yang menolak membayar zakat hingga mereka bersedia untuk menunaikannya. (Syarh Shahih al-Bukhari, 3: 391; al-Istidzkar, 3: 214; al-Mughni, 2: 427; al-Majmu’, 5: 334)An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Terdapat riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu pada ash-Shahihain yang menerangkan bahwa para sahabat radhiallahu ‘anhu berselisih pendapat perihal hukum memerangi kalangan yang menolak membayar zakat. Abu Bakar radhiallahu ‘anhu berpandangan untuk memerangi mereka dan mengemukakan dalil kepada sahabat yang lain. Ketika dalil yang dikemukakan telah dipahami, mereka pun menyetujui pendapat Abu Bakar, sehingga memerangi orang yang menolak membayar zakat merupakan perkara yang disepakati oleh mereka.” (Al-Majmu’, 5: 334)Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] An-Binayah Syarh al-Hidayah, 3; 291; Syarh az-Zarqani ‘ala Mukhtashar Khalil, 8: 201; al-Majmu’, 5: 331; al-Furu’, 4: 246.[2] Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Apakah yang dimaksud setengah harta itu adalah setengah dari keseluruhan harta atau setengah dari kadar zakat yang wajib ditunaikannya.
Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 2): Hukum Orang yang Tidak Menunaikan ZakatHukuman di AkhiratAllah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (QS. at-Taubah: 34-35)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَن آتاه اللهُ مالًا، فلم يؤَدِّ زكاتَه، مُثِّلَ له ماله شُجاعًا أقرَعَ ، له زبيبتانِ ، يُطوِّقه يومَ القيامة، يأخُذُ بلِهْزِمَتَيهِ- يعني شِدْقَيه، ثم يقول: أنا مالُكَ، أنا كَنْزُك. ثم تلا: وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ“Barangsiapa yang diberikan harta oleh Allah, namun tidak mengeluarkan zakatnya, niscaya pada hari kiamat harta itu akan berubah wujud menjadi seekor ular jantan yang bertanduk dan memiliki dua taring lalu melilit orang itu pada hari kiamat. Lalu ular itu memakannya dengan kedua rahangnya, yaitu dengan mulutnya seraya berkata, ‘Aku inilah hartamu, akulah harta simpananmu”. Kemudian Beliau membaca firman Allah Ta’ala di surat Ali ‘Imran ayat 180 yang artinya,  ” Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (HR. al-Bukhari: 1405)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“Siapa yang memiliki emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, niscaya di hari kiamat akan dibuatkan setrika api untuknya yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan kembali kepadanya setiap hari –di mana sehari setara lima puluh tahun di dunia – hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka.” (HR. Muslim: 987)Baca Juga: Mewakilkan untuk Dibelikan Beras Saat Membayar Zakat FitrahHukuman atau Sanksi di DuniaPembahasan pertama: Sanksi bagi orang yang tidak menunaikan zakat dan berada dalam kekuasaan pemerintah.Setiap orang yang enggan menunaikan zakat dan dirinya masih berada dalam kekuasaan pemerintah atau penguasa, memperoleh sanksi berupa pengambilan zakat dari hartanya secara paksa. Dalil dari al-Quran:Allah Ta’ala berfirman,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. at-Taubah: 103)Meskipun perintah untuk mengambil zakat pada ayat di atas ditujukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun ulama sepakat bahwa setiap pemimpin dan penguasa menggantikan posisi beliau dalam urusan tersebut.Ibnu Abdi al-Barr rahimahullah mengatakan, “Ulama bersepakat bahwa para khalifah dan penguasa menempati posisi beliau dalam perkara pengambilan zakat yang disebutkan dalam firman Allah di surat at-Taubah ayat 130.” (Al-Istidzkar, 2: 226)Dalil dari as-Sunnah:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan pada Mu’adz radhiallahu ‘anhu ketika mengutusnya ke Yaman,أعْلِمْهم أنَّ اللهَ افتَرَض عليهم صدقةً في أموالِهم، تُؤخَذُ مِن أغنيائِهم فتردُّ على فُقرائِهم“Ajarkan mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk menunaikan zakat pada harta mereka yang diambil dari kalangan yang kaya untuk dikembalikan kepada kalangan yang miskin.” (HR. al-Bukhari: 1395 dan Muslim: 19)Hadits ini menunjukkan bahwa imam (penguasa) yang bertanggungjawab dalam pengambilan dan pendistribusian zakat, entah kegiatan tersebut dilakukan sendiri atau melalui perwakilan. Setiap orang yang enggan menunaikan zakat, maka diambil dari hartanya secara paksa. (Fath al-Bari, 3: 360)Dalil ijma’Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, “Ulama bersepakat bahwa setiap orang yang tidak menunaikan zakat, maka zakat diambil dari hartanya secara paksa.” (Syarh Shahih al-Bukhari, 3: 391)Apakah sanksi pengambilan paksa itu sebanding atau melebihi kadar zakat yang wajib dikeluarkan?Ulama berselisih pendapat dalam hal ini.Pendapat pertama: Sanksi hanya berupa pengambilan harta secara paksa sebanding dengan kadar zakat yang wajib dikeluarkan. Hal ini merupakan pendapat jumhur ulama [1].Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan, “Apabila seseorang enggan menunaikan zakat, namun masih meyakininya sebagai suatu kewajiban, dan imam (penguasa) telah menetapkan sanksi untuk mengambil zakat dari hartanya secara paksa, maka zakat bisa diambil secara paksa dan ta’zir juga dapat diterapkan, namun jangan mengambil hartanya melebihi kadar zakat yang diwajibkan. Hal ini menurut pendapat mayoritas ahli ilmu, di antaranya abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i dan murid-murid mereka.” (Al-Mughni, 2: 428)  Dalil pendapat pertama adalah sebagai berikut:Pada zaman Abu Bakar radhiallahu ‘anhu, setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, sebagian kalangan enggan menunaikan zakat, namun tidak ada satu pun riwayat yang dinukil dari sahabat bahwa mereka mengambil harta secara paksa melebihi kadar zakat yang diwajibkan. (Al-Mughni, 2: 428)Selain itu, menunaikan zakat adalah ibadah, sehingga layaknya ibadah yang lain, meski tidak ditunaikan, tidak ada kelaziman untuk mengambil setengah harta orang yang tidak menunaikan zakat. (Al-Majmu’, 5: 332)Seperti ketentuan yang berlaku pada hak yang lain, boleh mengambil hak dari pihak yang zalim, namun tanpa melebihi batas. (Kasyf al-Qana, 2: 257)Pendapat kedua: Zakat diambil secara paksa dari orang yang tidak menunaikannya sekaligus diberi hukuman ta’zir, yaitu setengah hartanya disita [2].Pendapat ini merupakan pendapat asy-Syafi’i terdahulu (Al-Majmu’, 5: 331) dan salah satu pendapat dalam madzhab Hanabilah (Al-Mughni, 2: 428). Pendapat ini juga merupakan pendapat al-Auza’i dan Ishaq bin Rahuyah (Hasyiyah Ibn al-Qayyim ma’a ‘Aun al-Ma’bud, 4: 318). Dan pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu al-Qayyim, Ibnu Utsaimin dan al-Lajnah ad-Daimah (I’lam al-Muwaqqi’in, 2: 129; asy-Syarh al-Mumti’, 6: 200-201; dan Fatawa az-Zakah: 780).Dalil pendapat kedua ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فِي كُلِّ سَائِمَةِ إِبِلٍ: فِي أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ, لَا تُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا, مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا بِهَا فَلَهُ أَجْرُهُ, وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ, عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا, لَا يَحِلُّ لِآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ )  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, وَعَلَّقَ اَلشَّافِعِيُّ اَلْقَوْلَ بِهِ عَلَى ثُبُوتِه ِ“Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya karena membayar zakat merupakan perintah yang keras dari Rabb kami. Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun.” (HR. Abu Dawud: 1575. Dinilai hasan oleh al-Albani)Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban ZakatPembahasan kedua: Sanksi bagi orang yang tidak menunaikan zakat dan tidak berada dalam kekuasaan pemerintah.Kalangan yang menolak zakat dan mereka tidak berada dalam kekuasaan pemerintah, wajib diperangi hingga mereka mau menunaikan kewajiban tersebut.Dalil al-Quran:Allah Ta’ala berfirman,فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (QS. at-Taubah: 5)Ayat di atas menunjukkan bahwa mereka (kaum musyrikin) tidak lagi diperangi dan dibiarkan beraktivitas di muka bumi apabila menunaikan tiga syarat, yaitu masuk Islam, menegakkan shalat dan membayar zakat. Jika tidak terpenuhi syarat tersebut, boleh memerangi mereka. (Tafsir Ibnu Katsir, 4: 111)Dalil as-Sunnah:Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dia berkata,لما توفى النبي صلى الله عليه وسلم واستُخلف أبو بكر وكفر من كفر من العرب قال عمر : يا أبا بكر كيف تقاتل الناس وقد قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : أمِرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا لا إله إلا الله ، فمن قال لا إله إلا الله عصم مني ماله ونفسه إلا بحقه وحسابه على الله ؟ قال أبو بكر : والله لأقاتلن من فرق بين الصلاة والزكاة ، فإن الزكاة حق المال ، والله لو منعوني عناقا كانوا يؤدونها إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم لقاتلتهم على منعها . قال عمر : فو الله ما هو إلا أن رأيت أن قد شرح الله صدر أبي بكر للقتال فعرفت أنه الحق“Ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam wafat, dan Abu Bakar menggantikannya, banyak orang yang kafir dari bangsa Arab. Umar berkata, “Wahai Abu Bakar, bisa-bisanya engkau memerangi manusia padahal Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Laa ilaaha illallah. Barangsiapa yang telah mengucapkannya telah haram darah dan jiwanya diganggu, kecuali dengan alasan yang hak (yang benar). Adapun hisabnya diserahkan kepada Allah?” Abu Bakar berkata, “Demi Allah akan kuperangi orang yang membedakan antara shalat dengan zakat. Karena zakat adalah hak harta. Demi Allah jika ada orang yang enggan membayar zakat di masaku, padahal mereka menunaikannya di masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, niscaya akan tetap kuperangi dia”. Umar berkata, “Demi Allah, setelah itu tidaklah aku melihat kecuali Allah telah melapangkan dadanya untuk memerangi orang-orang tersebut, dan aku yakin ia di atas kebenaran.” (HR. al-Bukhari: 1399 dan Muslim: 20)Dalil ijma’:Sejumlah ulama seperti Ibnu Baththal, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Qudamah dan an-Nawawi menukil ijma’ para sahabat untuk memerangi kaum yang menolak membayar zakat hingga mereka bersedia untuk menunaikannya. (Syarh Shahih al-Bukhari, 3: 391; al-Istidzkar, 3: 214; al-Mughni, 2: 427; al-Majmu’, 5: 334)An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Terdapat riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu pada ash-Shahihain yang menerangkan bahwa para sahabat radhiallahu ‘anhu berselisih pendapat perihal hukum memerangi kalangan yang menolak membayar zakat. Abu Bakar radhiallahu ‘anhu berpandangan untuk memerangi mereka dan mengemukakan dalil kepada sahabat yang lain. Ketika dalil yang dikemukakan telah dipahami, mereka pun menyetujui pendapat Abu Bakar, sehingga memerangi orang yang menolak membayar zakat merupakan perkara yang disepakati oleh mereka.” (Al-Majmu’, 5: 334)Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] An-Binayah Syarh al-Hidayah, 3; 291; Syarh az-Zarqani ‘ala Mukhtashar Khalil, 8: 201; al-Majmu’, 5: 331; al-Furu’, 4: 246.[2] Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Apakah yang dimaksud setengah harta itu adalah setengah dari keseluruhan harta atau setengah dari kadar zakat yang wajib ditunaikannya.


Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 2): Hukum Orang yang Tidak Menunaikan ZakatHukuman di AkhiratAllah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (QS. at-Taubah: 34-35)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَن آتاه اللهُ مالًا، فلم يؤَدِّ زكاتَه، مُثِّلَ له ماله شُجاعًا أقرَعَ ، له زبيبتانِ ، يُطوِّقه يومَ القيامة، يأخُذُ بلِهْزِمَتَيهِ- يعني شِدْقَيه، ثم يقول: أنا مالُكَ، أنا كَنْزُك. ثم تلا: وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ“Barangsiapa yang diberikan harta oleh Allah, namun tidak mengeluarkan zakatnya, niscaya pada hari kiamat harta itu akan berubah wujud menjadi seekor ular jantan yang bertanduk dan memiliki dua taring lalu melilit orang itu pada hari kiamat. Lalu ular itu memakannya dengan kedua rahangnya, yaitu dengan mulutnya seraya berkata, ‘Aku inilah hartamu, akulah harta simpananmu”. Kemudian Beliau membaca firman Allah Ta’ala di surat Ali ‘Imran ayat 180 yang artinya,  ” Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (HR. al-Bukhari: 1405)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“Siapa yang memiliki emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, niscaya di hari kiamat akan dibuatkan setrika api untuknya yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan kembali kepadanya setiap hari –di mana sehari setara lima puluh tahun di dunia – hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka.” (HR. Muslim: 987)Baca Juga: Mewakilkan untuk Dibelikan Beras Saat Membayar Zakat FitrahHukuman atau Sanksi di DuniaPembahasan pertama: Sanksi bagi orang yang tidak menunaikan zakat dan berada dalam kekuasaan pemerintah.Setiap orang yang enggan menunaikan zakat dan dirinya masih berada dalam kekuasaan pemerintah atau penguasa, memperoleh sanksi berupa pengambilan zakat dari hartanya secara paksa. Dalil dari al-Quran:Allah Ta’ala berfirman,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. at-Taubah: 103)Meskipun perintah untuk mengambil zakat pada ayat di atas ditujukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun ulama sepakat bahwa setiap pemimpin dan penguasa menggantikan posisi beliau dalam urusan tersebut.Ibnu Abdi al-Barr rahimahullah mengatakan, “Ulama bersepakat bahwa para khalifah dan penguasa menempati posisi beliau dalam perkara pengambilan zakat yang disebutkan dalam firman Allah di surat at-Taubah ayat 130.” (Al-Istidzkar, 2: 226)Dalil dari as-Sunnah:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan pada Mu’adz radhiallahu ‘anhu ketika mengutusnya ke Yaman,أعْلِمْهم أنَّ اللهَ افتَرَض عليهم صدقةً في أموالِهم، تُؤخَذُ مِن أغنيائِهم فتردُّ على فُقرائِهم“Ajarkan mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk menunaikan zakat pada harta mereka yang diambil dari kalangan yang kaya untuk dikembalikan kepada kalangan yang miskin.” (HR. al-Bukhari: 1395 dan Muslim: 19)Hadits ini menunjukkan bahwa imam (penguasa) yang bertanggungjawab dalam pengambilan dan pendistribusian zakat, entah kegiatan tersebut dilakukan sendiri atau melalui perwakilan. Setiap orang yang enggan menunaikan zakat, maka diambil dari hartanya secara paksa. (Fath al-Bari, 3: 360)Dalil ijma’Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, “Ulama bersepakat bahwa setiap orang yang tidak menunaikan zakat, maka zakat diambil dari hartanya secara paksa.” (Syarh Shahih al-Bukhari, 3: 391)Apakah sanksi pengambilan paksa itu sebanding atau melebihi kadar zakat yang wajib dikeluarkan?Ulama berselisih pendapat dalam hal ini.Pendapat pertama: Sanksi hanya berupa pengambilan harta secara paksa sebanding dengan kadar zakat yang wajib dikeluarkan. Hal ini merupakan pendapat jumhur ulama [1].Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan, “Apabila seseorang enggan menunaikan zakat, namun masih meyakininya sebagai suatu kewajiban, dan imam (penguasa) telah menetapkan sanksi untuk mengambil zakat dari hartanya secara paksa, maka zakat bisa diambil secara paksa dan ta’zir juga dapat diterapkan, namun jangan mengambil hartanya melebihi kadar zakat yang diwajibkan. Hal ini menurut pendapat mayoritas ahli ilmu, di antaranya abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i dan murid-murid mereka.” (Al-Mughni, 2: 428)  Dalil pendapat pertama adalah sebagai berikut:Pada zaman Abu Bakar radhiallahu ‘anhu, setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, sebagian kalangan enggan menunaikan zakat, namun tidak ada satu pun riwayat yang dinukil dari sahabat bahwa mereka mengambil harta secara paksa melebihi kadar zakat yang diwajibkan. (Al-Mughni, 2: 428)Selain itu, menunaikan zakat adalah ibadah, sehingga layaknya ibadah yang lain, meski tidak ditunaikan, tidak ada kelaziman untuk mengambil setengah harta orang yang tidak menunaikan zakat. (Al-Majmu’, 5: 332)Seperti ketentuan yang berlaku pada hak yang lain, boleh mengambil hak dari pihak yang zalim, namun tanpa melebihi batas. (Kasyf al-Qana, 2: 257)Pendapat kedua: Zakat diambil secara paksa dari orang yang tidak menunaikannya sekaligus diberi hukuman ta’zir, yaitu setengah hartanya disita [2].Pendapat ini merupakan pendapat asy-Syafi’i terdahulu (Al-Majmu’, 5: 331) dan salah satu pendapat dalam madzhab Hanabilah (Al-Mughni, 2: 428). Pendapat ini juga merupakan pendapat al-Auza’i dan Ishaq bin Rahuyah (Hasyiyah Ibn al-Qayyim ma’a ‘Aun al-Ma’bud, 4: 318). Dan pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu al-Qayyim, Ibnu Utsaimin dan al-Lajnah ad-Daimah (I’lam al-Muwaqqi’in, 2: 129; asy-Syarh al-Mumti’, 6: 200-201; dan Fatawa az-Zakah: 780).Dalil pendapat kedua ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فِي كُلِّ سَائِمَةِ إِبِلٍ: فِي أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ, لَا تُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا, مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا بِهَا فَلَهُ أَجْرُهُ, وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ, عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا, لَا يَحِلُّ لِآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ )  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, وَعَلَّقَ اَلشَّافِعِيُّ اَلْقَوْلَ بِهِ عَلَى ثُبُوتِه ِ“Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya karena membayar zakat merupakan perintah yang keras dari Rabb kami. Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun.” (HR. Abu Dawud: 1575. Dinilai hasan oleh al-Albani)Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban ZakatPembahasan kedua: Sanksi bagi orang yang tidak menunaikan zakat dan tidak berada dalam kekuasaan pemerintah.Kalangan yang menolak zakat dan mereka tidak berada dalam kekuasaan pemerintah, wajib diperangi hingga mereka mau menunaikan kewajiban tersebut.Dalil al-Quran:Allah Ta’ala berfirman,فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (QS. at-Taubah: 5)Ayat di atas menunjukkan bahwa mereka (kaum musyrikin) tidak lagi diperangi dan dibiarkan beraktivitas di muka bumi apabila menunaikan tiga syarat, yaitu masuk Islam, menegakkan shalat dan membayar zakat. Jika tidak terpenuhi syarat tersebut, boleh memerangi mereka. (Tafsir Ibnu Katsir, 4: 111)Dalil as-Sunnah:Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dia berkata,لما توفى النبي صلى الله عليه وسلم واستُخلف أبو بكر وكفر من كفر من العرب قال عمر : يا أبا بكر كيف تقاتل الناس وقد قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : أمِرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا لا إله إلا الله ، فمن قال لا إله إلا الله عصم مني ماله ونفسه إلا بحقه وحسابه على الله ؟ قال أبو بكر : والله لأقاتلن من فرق بين الصلاة والزكاة ، فإن الزكاة حق المال ، والله لو منعوني عناقا كانوا يؤدونها إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم لقاتلتهم على منعها . قال عمر : فو الله ما هو إلا أن رأيت أن قد شرح الله صدر أبي بكر للقتال فعرفت أنه الحق“Ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam wafat, dan Abu Bakar menggantikannya, banyak orang yang kafir dari bangsa Arab. Umar berkata, “Wahai Abu Bakar, bisa-bisanya engkau memerangi manusia padahal Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Laa ilaaha illallah. Barangsiapa yang telah mengucapkannya telah haram darah dan jiwanya diganggu, kecuali dengan alasan yang hak (yang benar). Adapun hisabnya diserahkan kepada Allah?” Abu Bakar berkata, “Demi Allah akan kuperangi orang yang membedakan antara shalat dengan zakat. Karena zakat adalah hak harta. Demi Allah jika ada orang yang enggan membayar zakat di masaku, padahal mereka menunaikannya di masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, niscaya akan tetap kuperangi dia”. Umar berkata, “Demi Allah, setelah itu tidaklah aku melihat kecuali Allah telah melapangkan dadanya untuk memerangi orang-orang tersebut, dan aku yakin ia di atas kebenaran.” (HR. al-Bukhari: 1399 dan Muslim: 20)Dalil ijma’:Sejumlah ulama seperti Ibnu Baththal, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Qudamah dan an-Nawawi menukil ijma’ para sahabat untuk memerangi kaum yang menolak membayar zakat hingga mereka bersedia untuk menunaikannya. (Syarh Shahih al-Bukhari, 3: 391; al-Istidzkar, 3: 214; al-Mughni, 2: 427; al-Majmu’, 5: 334)An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Terdapat riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu pada ash-Shahihain yang menerangkan bahwa para sahabat radhiallahu ‘anhu berselisih pendapat perihal hukum memerangi kalangan yang menolak membayar zakat. Abu Bakar radhiallahu ‘anhu berpandangan untuk memerangi mereka dan mengemukakan dalil kepada sahabat yang lain. Ketika dalil yang dikemukakan telah dipahami, mereka pun menyetujui pendapat Abu Bakar, sehingga memerangi orang yang menolak membayar zakat merupakan perkara yang disepakati oleh mereka.” (Al-Majmu’, 5: 334)Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] An-Binayah Syarh al-Hidayah, 3; 291; Syarh az-Zarqani ‘ala Mukhtashar Khalil, 8: 201; al-Majmu’, 5: 331; al-Furu’, 4: 246.[2] Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Apakah yang dimaksud setengah harta itu adalah setengah dari keseluruhan harta atau setengah dari kadar zakat yang wajib ditunaikannya.
Prev     Next