Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 3)Tafsir QS. al-Baqarah ayat 186Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” [QS. al-Baqarah: 186]Makna AyatFirman Allah Ta’ala “وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ” menuntut hamba untuk bertakbir mengagungkan Allah dan bersyukur kepada-Nya, maka ayat ini menjelaskan Allah Ta’ala memperhatikan atas setiap dzikir orang yang mengingat-Nya dan syukur setiap orang yang bersyukur kepada-Nya, bahwa Dia mendengar panggilannya dan memenuhi permohonannya [Tafsir ar-Razi 5/260; Tafsir Abu Hayyan 2/205]. Makna ayat di atas adalah jika orang-orang beriman bertanya kepadamu, wahai Muhammad, perihal kedekatan diri-Ku, maka katakanlah Diri-ku dekat dengan mereka. Aku memenuhi permohonan setiap orang yang memohon kepada-Ku. Karena itu, hendaknya mereka tunduk kepada-Ku dengan menaati segala perintah-Ku dan menjauhi segenap larangan-Ku. Hendaknya mereka meyakini bahwa Aku akan memberikan ganjaran pahala atas ketundukan mereka kepada-Ku; memenuhi permohonan dan do’a mereka, sehingga dengan hal itu semua mereka berada di atas kebenaran dan taufik tetap menyertai mereka dalam mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan beramal shalih [Tafsir Ibnu Jarir 3/222-228; Tafsir as-Sa’di hlm. 87; Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/342-343]. Baca Juga: Mendoakan Orang yang Memberi Buka Puasa  Faidah-Faidah Ayat Pada firman Allah Ta’ala, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِDan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku,…”terdapat isyarat bahwa:  do’a orang yang berpuasa sangat berpotensi dikabulkan; do’a-do’a yang dipanjatkan di bulan Ramadhan sangat berpotensi dikabulkan; dan disyari’atkan berdoa di setiap penghujung hari Ramadhan [Tafsir Ibnu Asyur 2/179].   Firman Allah Ta’ala, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِDan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku…”menunjukkan akan bimbingan Allah kepada para hamba-Nya untuk bermunajat (berbisik) dalam do’a mereka dan bukan menyeru dengan meninggikan suara. Itulah yang ditanyakan dan dijawab bahwa Allah Ta’ala dekat sehingga tidak perlu meninggikan suara dalam do’a dan permohonan mereka. Hal yang ditanyakan adalah perihal Dzat yang dekat dan menjadi tujuan bermunajat, bukanlah Dzat yang jauh sehingga perlu diteriaki. Kedekatan Allah Ta’ala dengan orang yang berdo’a kepada-Nya ini adalah kedekatan khusus dan tidak bersifat umum sehingga mencakup setiap orang [Badai’ al-Fawaid 3/7]. Disisipkannya perkara do’a dalam penyebutan hukum-hukum puasa, merupakan isyarat agar hamba bersungguh-sungguh dalam do’a ketika menyempurnakan bilangan hari bulan Ramadhan, bahkan sepatutnya bersungguh-sungguh berdo’a ketika berbuka puasa [Tafsir Ibnu Katsir 1/509; Tafsir Ibnu Asyur 2/179]. Setiap orang yang diberi ilham untuk berdo’a, sungguh do’a yang dipanjatkannya ingin dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” [QS. Ghafir: 60]dan dalam redaksi ayat di atas Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِDan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku … ” [Al-Jawab al-Kafi hlm. 17]. Pada firman Allah Ta’ala, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِDan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku…”pengabulan do’a tidak dikaitkan dengan kehendak Allah Ta’ala, sementara pada firman Allah Ta’ala di surat al-An’am ayat 41, pengabulan do’a dikaitkan dengan kehendak-Nya. Allah Ta’ala berfirman,فَيَكْشِفُ مَا تَدْعُونَ إِلَيْهِ إِنْ شَاءَ“Maka Dia menghilangkan bahaya yang karenanya kamu berdoa kepada-Nya, jika Dia menghendaki.” [QS. al-An’am: 41]Hal ini dikarenakan ayat yang pertama berkenaan dengan do’a yang dipanjatkan orang-orang beriman, sehingga tidak perlu dikaitkan dengan kehendak Allah. Do’a orang beriman tidak akan ditolak kecuali karena adanya dosa atau faktor pemutus yang menyebabkan do’anya tertolak. Adapun ayat yang kedua, pengabulan do’a dikaitkan dengan kehendak Allah, karena berkenaan dengan do’a yang dipanjatkan orang-orang kafir [Al-Adzb an-Namir 1/239]. Apabila timbul pertanyaan, “Apa faidah dari firman Allah Ta’ala “إِذَا دَعَانِ” yang disebutkan setelah firman Allah Ta’ala “الدَّاعِ”. Padahal seseorang tidak disifati sebagai orang yang berdo’a setelah dia berdo’a terlebih dahulu?   Jawabannya adalah karena ada maksud dari firman Allah Ta’ala “إِذَا دَعَانِ”, yaitu apabila dia jujur dalam berdo’a kepada-Ku, dengan menyadari bahwa dia sepenuhnya membutuhkan Allah Ta’ala; Dia Maha mampu untuk mengabulkan do’a yang dipanjatkan; dan memurnikan do’a hanya kepada Allah ‘azza wa jalla, dimana hati tidak bergantung kepada selain-Nya [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/342] Pengabulan do’a hamba dipengaruhi oleh sejumlah hal seperti akidah yang benar dan ketaatan yang sempurna. Hal ini karena redaksi ayat yang membicarakan perihal do’a diikuti dengan firman Allah, فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي“ … maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku … ”. Ada arahan agar hamba menaati perintah-Nya dan beriman kepada-Nya dengan akidah yang benar dalam redaksi ayat tersebut  [Majmu’ al-Fatawa Ibnu Taimiyah 14/33].Baca Juga: Sakit yang Membolehkan Tidak PuasaAspek-Aspek Balaghah pada Ayat Arah pembicaraan yang disampaikan Allah Ta’ala kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam firman-Nya, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku…”menunjukkan akan kemuliaan dan kedudukannya yang tinggi [Tafsir Abu as-Su’ud 1/200]. Pada firman Allah Ta’ala, فَإِنِّي قَرِيبٌ“maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat”terdapat upaya untuk mendekatkan jawaban dan mengingatkan betapa dekatnya hamba dengan Allah Ta’ala ketika berdo’a. Sekaligus Allah Ta’ala menginformasikan bahwa diri-Nya tidak membutuhkan perantara sehingga menegaskan akan kedekatan dan kehadiran-Nya bersama setiap orang yang berdo’a. Oleh karena itulah Allah Ta’ala berfirman dengan kata “فَإِنّي” dan bukan dengan frasa “فقل إني” yang berarti, “Katakanlah (Muhammad), sesungguhnya Aku … ”. Hal ini dikarenakan apabila ditetapkan dengan redaksi “قل” niscaya akan menimbulkan kesan jauh padahal konteksnya tidak demikian. Selain itu, pengungkapan dengan redaksi “فقل: إني” akan menimbulkan kesan bahwa yang berbicara adalah selain Allah, sehingga perlu pengungkapan dengan redaksi “إن الله” atau yang semisal [Nazhm ad-Durar 3/71; Tafsir Ibnu Asyur 2/179]. Pada firman Allah Ta’ala, فَإِنِّي قَرِيبٌ“maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat”terdapat penegasan dengan huruf “إن” untuk menegaskan bahwa Allah Ta’ala dekat dengan hamba-Nya, meski mereka tidak melihat-Nya [Tafsir Ibnu Asyur 2/179]. Penutupan ayat ini dengan firman Allah Ta’ala, فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ“maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.”merupakan salah satu hal yang terindah, karena ketika memerintahkan para hamba-Nya untuk memenuhi segala perintah dan beriman kepada-Nya, Allah Ta’ala memberitahukan bahwa tujuan pembebanan syari’at semata-mata agar hamba berada dalam jalan yang benar dengan menaati perintah-Nya. Tidak ada keuntungan yang diperoleh Allah dari hal itu, sehingga keuntungan itu hanyalah diperoleh hamba [Tafsir Abu Hayyan 2/210].Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id

Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 3)Tafsir QS. al-Baqarah ayat 186Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” [QS. al-Baqarah: 186]Makna AyatFirman Allah Ta’ala “وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ” menuntut hamba untuk bertakbir mengagungkan Allah dan bersyukur kepada-Nya, maka ayat ini menjelaskan Allah Ta’ala memperhatikan atas setiap dzikir orang yang mengingat-Nya dan syukur setiap orang yang bersyukur kepada-Nya, bahwa Dia mendengar panggilannya dan memenuhi permohonannya [Tafsir ar-Razi 5/260; Tafsir Abu Hayyan 2/205]. Makna ayat di atas adalah jika orang-orang beriman bertanya kepadamu, wahai Muhammad, perihal kedekatan diri-Ku, maka katakanlah Diri-ku dekat dengan mereka. Aku memenuhi permohonan setiap orang yang memohon kepada-Ku. Karena itu, hendaknya mereka tunduk kepada-Ku dengan menaati segala perintah-Ku dan menjauhi segenap larangan-Ku. Hendaknya mereka meyakini bahwa Aku akan memberikan ganjaran pahala atas ketundukan mereka kepada-Ku; memenuhi permohonan dan do’a mereka, sehingga dengan hal itu semua mereka berada di atas kebenaran dan taufik tetap menyertai mereka dalam mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan beramal shalih [Tafsir Ibnu Jarir 3/222-228; Tafsir as-Sa’di hlm. 87; Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/342-343]. Baca Juga: Mendoakan Orang yang Memberi Buka Puasa  Faidah-Faidah Ayat Pada firman Allah Ta’ala, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِDan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku,…”terdapat isyarat bahwa:  do’a orang yang berpuasa sangat berpotensi dikabulkan; do’a-do’a yang dipanjatkan di bulan Ramadhan sangat berpotensi dikabulkan; dan disyari’atkan berdoa di setiap penghujung hari Ramadhan [Tafsir Ibnu Asyur 2/179].   Firman Allah Ta’ala, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِDan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku…”menunjukkan akan bimbingan Allah kepada para hamba-Nya untuk bermunajat (berbisik) dalam do’a mereka dan bukan menyeru dengan meninggikan suara. Itulah yang ditanyakan dan dijawab bahwa Allah Ta’ala dekat sehingga tidak perlu meninggikan suara dalam do’a dan permohonan mereka. Hal yang ditanyakan adalah perihal Dzat yang dekat dan menjadi tujuan bermunajat, bukanlah Dzat yang jauh sehingga perlu diteriaki. Kedekatan Allah Ta’ala dengan orang yang berdo’a kepada-Nya ini adalah kedekatan khusus dan tidak bersifat umum sehingga mencakup setiap orang [Badai’ al-Fawaid 3/7]. Disisipkannya perkara do’a dalam penyebutan hukum-hukum puasa, merupakan isyarat agar hamba bersungguh-sungguh dalam do’a ketika menyempurnakan bilangan hari bulan Ramadhan, bahkan sepatutnya bersungguh-sungguh berdo’a ketika berbuka puasa [Tafsir Ibnu Katsir 1/509; Tafsir Ibnu Asyur 2/179]. Setiap orang yang diberi ilham untuk berdo’a, sungguh do’a yang dipanjatkannya ingin dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” [QS. Ghafir: 60]dan dalam redaksi ayat di atas Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِDan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku … ” [Al-Jawab al-Kafi hlm. 17]. Pada firman Allah Ta’ala, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِDan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku…”pengabulan do’a tidak dikaitkan dengan kehendak Allah Ta’ala, sementara pada firman Allah Ta’ala di surat al-An’am ayat 41, pengabulan do’a dikaitkan dengan kehendak-Nya. Allah Ta’ala berfirman,فَيَكْشِفُ مَا تَدْعُونَ إِلَيْهِ إِنْ شَاءَ“Maka Dia menghilangkan bahaya yang karenanya kamu berdoa kepada-Nya, jika Dia menghendaki.” [QS. al-An’am: 41]Hal ini dikarenakan ayat yang pertama berkenaan dengan do’a yang dipanjatkan orang-orang beriman, sehingga tidak perlu dikaitkan dengan kehendak Allah. Do’a orang beriman tidak akan ditolak kecuali karena adanya dosa atau faktor pemutus yang menyebabkan do’anya tertolak. Adapun ayat yang kedua, pengabulan do’a dikaitkan dengan kehendak Allah, karena berkenaan dengan do’a yang dipanjatkan orang-orang kafir [Al-Adzb an-Namir 1/239]. Apabila timbul pertanyaan, “Apa faidah dari firman Allah Ta’ala “إِذَا دَعَانِ” yang disebutkan setelah firman Allah Ta’ala “الدَّاعِ”. Padahal seseorang tidak disifati sebagai orang yang berdo’a setelah dia berdo’a terlebih dahulu?   Jawabannya adalah karena ada maksud dari firman Allah Ta’ala “إِذَا دَعَانِ”, yaitu apabila dia jujur dalam berdo’a kepada-Ku, dengan menyadari bahwa dia sepenuhnya membutuhkan Allah Ta’ala; Dia Maha mampu untuk mengabulkan do’a yang dipanjatkan; dan memurnikan do’a hanya kepada Allah ‘azza wa jalla, dimana hati tidak bergantung kepada selain-Nya [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/342] Pengabulan do’a hamba dipengaruhi oleh sejumlah hal seperti akidah yang benar dan ketaatan yang sempurna. Hal ini karena redaksi ayat yang membicarakan perihal do’a diikuti dengan firman Allah, فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي“ … maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku … ”. Ada arahan agar hamba menaati perintah-Nya dan beriman kepada-Nya dengan akidah yang benar dalam redaksi ayat tersebut  [Majmu’ al-Fatawa Ibnu Taimiyah 14/33].Baca Juga: Sakit yang Membolehkan Tidak PuasaAspek-Aspek Balaghah pada Ayat Arah pembicaraan yang disampaikan Allah Ta’ala kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam firman-Nya, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku…”menunjukkan akan kemuliaan dan kedudukannya yang tinggi [Tafsir Abu as-Su’ud 1/200]. Pada firman Allah Ta’ala, فَإِنِّي قَرِيبٌ“maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat”terdapat upaya untuk mendekatkan jawaban dan mengingatkan betapa dekatnya hamba dengan Allah Ta’ala ketika berdo’a. Sekaligus Allah Ta’ala menginformasikan bahwa diri-Nya tidak membutuhkan perantara sehingga menegaskan akan kedekatan dan kehadiran-Nya bersama setiap orang yang berdo’a. Oleh karena itulah Allah Ta’ala berfirman dengan kata “فَإِنّي” dan bukan dengan frasa “فقل إني” yang berarti, “Katakanlah (Muhammad), sesungguhnya Aku … ”. Hal ini dikarenakan apabila ditetapkan dengan redaksi “قل” niscaya akan menimbulkan kesan jauh padahal konteksnya tidak demikian. Selain itu, pengungkapan dengan redaksi “فقل: إني” akan menimbulkan kesan bahwa yang berbicara adalah selain Allah, sehingga perlu pengungkapan dengan redaksi “إن الله” atau yang semisal [Nazhm ad-Durar 3/71; Tafsir Ibnu Asyur 2/179]. Pada firman Allah Ta’ala, فَإِنِّي قَرِيبٌ“maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat”terdapat penegasan dengan huruf “إن” untuk menegaskan bahwa Allah Ta’ala dekat dengan hamba-Nya, meski mereka tidak melihat-Nya [Tafsir Ibnu Asyur 2/179]. Penutupan ayat ini dengan firman Allah Ta’ala, فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ“maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.”merupakan salah satu hal yang terindah, karena ketika memerintahkan para hamba-Nya untuk memenuhi segala perintah dan beriman kepada-Nya, Allah Ta’ala memberitahukan bahwa tujuan pembebanan syari’at semata-mata agar hamba berada dalam jalan yang benar dengan menaati perintah-Nya. Tidak ada keuntungan yang diperoleh Allah dari hal itu, sehingga keuntungan itu hanyalah diperoleh hamba [Tafsir Abu Hayyan 2/210].Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 3)Tafsir QS. al-Baqarah ayat 186Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” [QS. al-Baqarah: 186]Makna AyatFirman Allah Ta’ala “وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ” menuntut hamba untuk bertakbir mengagungkan Allah dan bersyukur kepada-Nya, maka ayat ini menjelaskan Allah Ta’ala memperhatikan atas setiap dzikir orang yang mengingat-Nya dan syukur setiap orang yang bersyukur kepada-Nya, bahwa Dia mendengar panggilannya dan memenuhi permohonannya [Tafsir ar-Razi 5/260; Tafsir Abu Hayyan 2/205]. Makna ayat di atas adalah jika orang-orang beriman bertanya kepadamu, wahai Muhammad, perihal kedekatan diri-Ku, maka katakanlah Diri-ku dekat dengan mereka. Aku memenuhi permohonan setiap orang yang memohon kepada-Ku. Karena itu, hendaknya mereka tunduk kepada-Ku dengan menaati segala perintah-Ku dan menjauhi segenap larangan-Ku. Hendaknya mereka meyakini bahwa Aku akan memberikan ganjaran pahala atas ketundukan mereka kepada-Ku; memenuhi permohonan dan do’a mereka, sehingga dengan hal itu semua mereka berada di atas kebenaran dan taufik tetap menyertai mereka dalam mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan beramal shalih [Tafsir Ibnu Jarir 3/222-228; Tafsir as-Sa’di hlm. 87; Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/342-343]. Baca Juga: Mendoakan Orang yang Memberi Buka Puasa  Faidah-Faidah Ayat Pada firman Allah Ta’ala, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِDan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku,…”terdapat isyarat bahwa:  do’a orang yang berpuasa sangat berpotensi dikabulkan; do’a-do’a yang dipanjatkan di bulan Ramadhan sangat berpotensi dikabulkan; dan disyari’atkan berdoa di setiap penghujung hari Ramadhan [Tafsir Ibnu Asyur 2/179].   Firman Allah Ta’ala, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِDan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku…”menunjukkan akan bimbingan Allah kepada para hamba-Nya untuk bermunajat (berbisik) dalam do’a mereka dan bukan menyeru dengan meninggikan suara. Itulah yang ditanyakan dan dijawab bahwa Allah Ta’ala dekat sehingga tidak perlu meninggikan suara dalam do’a dan permohonan mereka. Hal yang ditanyakan adalah perihal Dzat yang dekat dan menjadi tujuan bermunajat, bukanlah Dzat yang jauh sehingga perlu diteriaki. Kedekatan Allah Ta’ala dengan orang yang berdo’a kepada-Nya ini adalah kedekatan khusus dan tidak bersifat umum sehingga mencakup setiap orang [Badai’ al-Fawaid 3/7]. Disisipkannya perkara do’a dalam penyebutan hukum-hukum puasa, merupakan isyarat agar hamba bersungguh-sungguh dalam do’a ketika menyempurnakan bilangan hari bulan Ramadhan, bahkan sepatutnya bersungguh-sungguh berdo’a ketika berbuka puasa [Tafsir Ibnu Katsir 1/509; Tafsir Ibnu Asyur 2/179]. Setiap orang yang diberi ilham untuk berdo’a, sungguh do’a yang dipanjatkannya ingin dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” [QS. Ghafir: 60]dan dalam redaksi ayat di atas Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِDan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku … ” [Al-Jawab al-Kafi hlm. 17]. Pada firman Allah Ta’ala, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِDan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku…”pengabulan do’a tidak dikaitkan dengan kehendak Allah Ta’ala, sementara pada firman Allah Ta’ala di surat al-An’am ayat 41, pengabulan do’a dikaitkan dengan kehendak-Nya. Allah Ta’ala berfirman,فَيَكْشِفُ مَا تَدْعُونَ إِلَيْهِ إِنْ شَاءَ“Maka Dia menghilangkan bahaya yang karenanya kamu berdoa kepada-Nya, jika Dia menghendaki.” [QS. al-An’am: 41]Hal ini dikarenakan ayat yang pertama berkenaan dengan do’a yang dipanjatkan orang-orang beriman, sehingga tidak perlu dikaitkan dengan kehendak Allah. Do’a orang beriman tidak akan ditolak kecuali karena adanya dosa atau faktor pemutus yang menyebabkan do’anya tertolak. Adapun ayat yang kedua, pengabulan do’a dikaitkan dengan kehendak Allah, karena berkenaan dengan do’a yang dipanjatkan orang-orang kafir [Al-Adzb an-Namir 1/239]. Apabila timbul pertanyaan, “Apa faidah dari firman Allah Ta’ala “إِذَا دَعَانِ” yang disebutkan setelah firman Allah Ta’ala “الدَّاعِ”. Padahal seseorang tidak disifati sebagai orang yang berdo’a setelah dia berdo’a terlebih dahulu?   Jawabannya adalah karena ada maksud dari firman Allah Ta’ala “إِذَا دَعَانِ”, yaitu apabila dia jujur dalam berdo’a kepada-Ku, dengan menyadari bahwa dia sepenuhnya membutuhkan Allah Ta’ala; Dia Maha mampu untuk mengabulkan do’a yang dipanjatkan; dan memurnikan do’a hanya kepada Allah ‘azza wa jalla, dimana hati tidak bergantung kepada selain-Nya [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/342] Pengabulan do’a hamba dipengaruhi oleh sejumlah hal seperti akidah yang benar dan ketaatan yang sempurna. Hal ini karena redaksi ayat yang membicarakan perihal do’a diikuti dengan firman Allah, فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي“ … maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku … ”. Ada arahan agar hamba menaati perintah-Nya dan beriman kepada-Nya dengan akidah yang benar dalam redaksi ayat tersebut  [Majmu’ al-Fatawa Ibnu Taimiyah 14/33].Baca Juga: Sakit yang Membolehkan Tidak PuasaAspek-Aspek Balaghah pada Ayat Arah pembicaraan yang disampaikan Allah Ta’ala kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam firman-Nya, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku…”menunjukkan akan kemuliaan dan kedudukannya yang tinggi [Tafsir Abu as-Su’ud 1/200]. Pada firman Allah Ta’ala, فَإِنِّي قَرِيبٌ“maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat”terdapat upaya untuk mendekatkan jawaban dan mengingatkan betapa dekatnya hamba dengan Allah Ta’ala ketika berdo’a. Sekaligus Allah Ta’ala menginformasikan bahwa diri-Nya tidak membutuhkan perantara sehingga menegaskan akan kedekatan dan kehadiran-Nya bersama setiap orang yang berdo’a. Oleh karena itulah Allah Ta’ala berfirman dengan kata “فَإِنّي” dan bukan dengan frasa “فقل إني” yang berarti, “Katakanlah (Muhammad), sesungguhnya Aku … ”. Hal ini dikarenakan apabila ditetapkan dengan redaksi “قل” niscaya akan menimbulkan kesan jauh padahal konteksnya tidak demikian. Selain itu, pengungkapan dengan redaksi “فقل: إني” akan menimbulkan kesan bahwa yang berbicara adalah selain Allah, sehingga perlu pengungkapan dengan redaksi “إن الله” atau yang semisal [Nazhm ad-Durar 3/71; Tafsir Ibnu Asyur 2/179]. Pada firman Allah Ta’ala, فَإِنِّي قَرِيبٌ“maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat”terdapat penegasan dengan huruf “إن” untuk menegaskan bahwa Allah Ta’ala dekat dengan hamba-Nya, meski mereka tidak melihat-Nya [Tafsir Ibnu Asyur 2/179]. Penutupan ayat ini dengan firman Allah Ta’ala, فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ“maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.”merupakan salah satu hal yang terindah, karena ketika memerintahkan para hamba-Nya untuk memenuhi segala perintah dan beriman kepada-Nya, Allah Ta’ala memberitahukan bahwa tujuan pembebanan syari’at semata-mata agar hamba berada dalam jalan yang benar dengan menaati perintah-Nya. Tidak ada keuntungan yang diperoleh Allah dari hal itu, sehingga keuntungan itu hanyalah diperoleh hamba [Tafsir Abu Hayyan 2/210].Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 3)Tafsir QS. al-Baqarah ayat 186Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” [QS. al-Baqarah: 186]Makna AyatFirman Allah Ta’ala “وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ” menuntut hamba untuk bertakbir mengagungkan Allah dan bersyukur kepada-Nya, maka ayat ini menjelaskan Allah Ta’ala memperhatikan atas setiap dzikir orang yang mengingat-Nya dan syukur setiap orang yang bersyukur kepada-Nya, bahwa Dia mendengar panggilannya dan memenuhi permohonannya [Tafsir ar-Razi 5/260; Tafsir Abu Hayyan 2/205]. Makna ayat di atas adalah jika orang-orang beriman bertanya kepadamu, wahai Muhammad, perihal kedekatan diri-Ku, maka katakanlah Diri-ku dekat dengan mereka. Aku memenuhi permohonan setiap orang yang memohon kepada-Ku. Karena itu, hendaknya mereka tunduk kepada-Ku dengan menaati segala perintah-Ku dan menjauhi segenap larangan-Ku. Hendaknya mereka meyakini bahwa Aku akan memberikan ganjaran pahala atas ketundukan mereka kepada-Ku; memenuhi permohonan dan do’a mereka, sehingga dengan hal itu semua mereka berada di atas kebenaran dan taufik tetap menyertai mereka dalam mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan beramal shalih [Tafsir Ibnu Jarir 3/222-228; Tafsir as-Sa’di hlm. 87; Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/342-343]. Baca Juga: Mendoakan Orang yang Memberi Buka Puasa  Faidah-Faidah Ayat Pada firman Allah Ta’ala, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِDan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku,…”terdapat isyarat bahwa:  do’a orang yang berpuasa sangat berpotensi dikabulkan; do’a-do’a yang dipanjatkan di bulan Ramadhan sangat berpotensi dikabulkan; dan disyari’atkan berdoa di setiap penghujung hari Ramadhan [Tafsir Ibnu Asyur 2/179].   Firman Allah Ta’ala, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِDan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku…”menunjukkan akan bimbingan Allah kepada para hamba-Nya untuk bermunajat (berbisik) dalam do’a mereka dan bukan menyeru dengan meninggikan suara. Itulah yang ditanyakan dan dijawab bahwa Allah Ta’ala dekat sehingga tidak perlu meninggikan suara dalam do’a dan permohonan mereka. Hal yang ditanyakan adalah perihal Dzat yang dekat dan menjadi tujuan bermunajat, bukanlah Dzat yang jauh sehingga perlu diteriaki. Kedekatan Allah Ta’ala dengan orang yang berdo’a kepada-Nya ini adalah kedekatan khusus dan tidak bersifat umum sehingga mencakup setiap orang [Badai’ al-Fawaid 3/7]. Disisipkannya perkara do’a dalam penyebutan hukum-hukum puasa, merupakan isyarat agar hamba bersungguh-sungguh dalam do’a ketika menyempurnakan bilangan hari bulan Ramadhan, bahkan sepatutnya bersungguh-sungguh berdo’a ketika berbuka puasa [Tafsir Ibnu Katsir 1/509; Tafsir Ibnu Asyur 2/179]. Setiap orang yang diberi ilham untuk berdo’a, sungguh do’a yang dipanjatkannya ingin dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” [QS. Ghafir: 60]dan dalam redaksi ayat di atas Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِDan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku … ” [Al-Jawab al-Kafi hlm. 17]. Pada firman Allah Ta’ala, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِDan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku…”pengabulan do’a tidak dikaitkan dengan kehendak Allah Ta’ala, sementara pada firman Allah Ta’ala di surat al-An’am ayat 41, pengabulan do’a dikaitkan dengan kehendak-Nya. Allah Ta’ala berfirman,فَيَكْشِفُ مَا تَدْعُونَ إِلَيْهِ إِنْ شَاءَ“Maka Dia menghilangkan bahaya yang karenanya kamu berdoa kepada-Nya, jika Dia menghendaki.” [QS. al-An’am: 41]Hal ini dikarenakan ayat yang pertama berkenaan dengan do’a yang dipanjatkan orang-orang beriman, sehingga tidak perlu dikaitkan dengan kehendak Allah. Do’a orang beriman tidak akan ditolak kecuali karena adanya dosa atau faktor pemutus yang menyebabkan do’anya tertolak. Adapun ayat yang kedua, pengabulan do’a dikaitkan dengan kehendak Allah, karena berkenaan dengan do’a yang dipanjatkan orang-orang kafir [Al-Adzb an-Namir 1/239]. Apabila timbul pertanyaan, “Apa faidah dari firman Allah Ta’ala “إِذَا دَعَانِ” yang disebutkan setelah firman Allah Ta’ala “الدَّاعِ”. Padahal seseorang tidak disifati sebagai orang yang berdo’a setelah dia berdo’a terlebih dahulu?   Jawabannya adalah karena ada maksud dari firman Allah Ta’ala “إِذَا دَعَانِ”, yaitu apabila dia jujur dalam berdo’a kepada-Ku, dengan menyadari bahwa dia sepenuhnya membutuhkan Allah Ta’ala; Dia Maha mampu untuk mengabulkan do’a yang dipanjatkan; dan memurnikan do’a hanya kepada Allah ‘azza wa jalla, dimana hati tidak bergantung kepada selain-Nya [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/342] Pengabulan do’a hamba dipengaruhi oleh sejumlah hal seperti akidah yang benar dan ketaatan yang sempurna. Hal ini karena redaksi ayat yang membicarakan perihal do’a diikuti dengan firman Allah, فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي“ … maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku … ”. Ada arahan agar hamba menaati perintah-Nya dan beriman kepada-Nya dengan akidah yang benar dalam redaksi ayat tersebut  [Majmu’ al-Fatawa Ibnu Taimiyah 14/33].Baca Juga: Sakit yang Membolehkan Tidak PuasaAspek-Aspek Balaghah pada Ayat Arah pembicaraan yang disampaikan Allah Ta’ala kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam firman-Nya, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku…”menunjukkan akan kemuliaan dan kedudukannya yang tinggi [Tafsir Abu as-Su’ud 1/200]. Pada firman Allah Ta’ala, فَإِنِّي قَرِيبٌ“maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat”terdapat upaya untuk mendekatkan jawaban dan mengingatkan betapa dekatnya hamba dengan Allah Ta’ala ketika berdo’a. Sekaligus Allah Ta’ala menginformasikan bahwa diri-Nya tidak membutuhkan perantara sehingga menegaskan akan kedekatan dan kehadiran-Nya bersama setiap orang yang berdo’a. Oleh karena itulah Allah Ta’ala berfirman dengan kata “فَإِنّي” dan bukan dengan frasa “فقل إني” yang berarti, “Katakanlah (Muhammad), sesungguhnya Aku … ”. Hal ini dikarenakan apabila ditetapkan dengan redaksi “قل” niscaya akan menimbulkan kesan jauh padahal konteksnya tidak demikian. Selain itu, pengungkapan dengan redaksi “فقل: إني” akan menimbulkan kesan bahwa yang berbicara adalah selain Allah, sehingga perlu pengungkapan dengan redaksi “إن الله” atau yang semisal [Nazhm ad-Durar 3/71; Tafsir Ibnu Asyur 2/179]. Pada firman Allah Ta’ala, فَإِنِّي قَرِيبٌ“maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat”terdapat penegasan dengan huruf “إن” untuk menegaskan bahwa Allah Ta’ala dekat dengan hamba-Nya, meski mereka tidak melihat-Nya [Tafsir Ibnu Asyur 2/179]. Penutupan ayat ini dengan firman Allah Ta’ala, فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ“maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.”merupakan salah satu hal yang terindah, karena ketika memerintahkan para hamba-Nya untuk memenuhi segala perintah dan beriman kepada-Nya, Allah Ta’ala memberitahukan bahwa tujuan pembebanan syari’at semata-mata agar hamba berada dalam jalan yang benar dengan menaati perintah-Nya. Tidak ada keuntungan yang diperoleh Allah dari hal itu, sehingga keuntungan itu hanyalah diperoleh hamba [Tafsir Abu Hayyan 2/210].Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id

Ramadhan, Bulan Kesabaran, Kesucian Jiwa dan Takwa

Ramadhan, Bulan Kesabaran, Kesucian Jiwa dan Takwa Oleh: Ustadz Abdullah Taslim, Lc, MA Allah Subhanahu wa ta’ala telah mengutamakan sebagian waktu (jaman) di atas sebagian lainnya, sebagaimana Dia mengutamakan sebagian manusia di atas sebagian lainnya dan sebagian tempat di atas tempat lainnya. Allah Subhanahu wa ta’la berfirman: {وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ} “Dan Rabbmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya, sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka” (QS al-Qashash:68). Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa’di ketika menafsirkan ayat di atas, beliau berkata: “(Ayat ini menjelaskan) menyeluruhnya ciptaan Allah bagi seluruh makhluk-Nya, berlakunya kehendak-Nya bagi semua ciptaan-Nya, dan kemahaesaan-Nya dalam memilih dan mengistimewakan apa (yang dikehendaki-Nya), baik itu manusia, waktu (jaman) maupun tempat”[1]. Termasuk dalam hal ini adalah bulan Ramadhan yang Allah Subhanahu wa ta’la utamakan dan istimewakan dibanding bulan-bulan lainnya, sehingga dipilih-Nya sebagai waktu dilaksanakannya kewajiban berpuasa yang merupakan salah satu rukun Islam. Sungguh Allah Subhanahu wa ta’ala memuliakan bulan yang penuh berkah ini dan menjadikannya sebagai salah satu musim besar untuk menggapai kemuliaan di akhirat kelak, yang merupakan kesempatan bagi hamba-hamba Allah Subhanahu wa ta’la yang bertakwa untuk berlomba-lomba dalam melaksanakan ketaatan dan mendekatkan diri kepada-Nya[2]. Bagaimana seorang muslim menyambut bulan Ramadhan? Bulan Ramadhan yang penuh kemuliaan dan keberkahan, padanya dilipatgandakan amal-amal kebaikan, disyariatkan amal-amal ibadah yang agung, di buka pintu-pintu surga dan di tutup pintu-pintu neraka[3]. Oleh karena itu, bulan ini merupakan kesempatan berharga yang ditunggu-tunggu oleh orang-orang yang beriman kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dan ingin meraih ridha-Nya. Dan karena agungnya keutamaan bulan suci ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyampaikan kabar gembira kepada para sahabat radhiallahu ‘anhum akan kedatangan bulan yang penuh berkah ini[4]. Sahabat yang mulia, Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, menyampaikan kabar gembira kepada para sahabatnya: “Telah datang bulan Ramadhan yang penuh keberkahan, Allah mewajibkan kalian berpuasa padanya, pintu-pintu surga di buka pada bulan itu, pintu-pintu neraka di tutup, dan para setan dibelenggu. Pada bulan itu terdapat malam (kemuliaan/lailatul qadr) yang lebih baik dari seribu bulan, barangsiapa yang terhalangi (untuk mendapatkan) kebaikan malam itu maka sungguh dia telah dihalangi (dari keutamaan yang agung)”[5]. Imam Ibnu Rajab, ketika mengomentari hadits ini, beliau berkata: “Bagaimana mungkin orang yang beriman tidak gembira dengan dibukanya pintu-pintu surga? Bagaimana mungkin orang yang pernah berbuat dosa (dan ingin bertobat serta kembali kepada Allah Subhanahu wa ta’ala ) tidak gembira dengan ditutupnya pintu-pintu neraka? Dan bagaimana mungkin orang yang berakal tidak gembira ketika para setan dibelenggu?”[6]. Dulunya, para ulama salaf jauh-jauh hari sebelum datangnya bulan Ramadhan berdoa dengan sungguh-sungguh kepada Allah Subhanahu wa ta’la agar mereka mencapai bulan yang mulia ini, karena mencapai bulan ini merupakan nikmat yang besar bagi orang-orang yang dianugerahi taufik oleh Alah Subhanahu wa ta’la. Mu’alla bin al-Fadhl berkata: “Dulunya (para salaf) berdoa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala (selama) enam bulan agar Allah mempertemukan mereka dengan bulan Ramadhan, kemudian mereka berdoa kepada-Nya (selama) enam bulan (berikutnya) agar Dia menerima (amal-amal shaleh) yang mereka (kerjakan)”[7]. Maka hendaknya keluarga muslim mengambil teladan dari para ulama salaf dalam menyambut datangnya bulan Ramadhan, dengan bersungguh-sungguh berdoa dan mempersiapkan diri untuk mendulang pahala kebaikan, pengampunan serta keridhaan dari Allah Subhanahu wa ta’ala, agar di akhirat kelak mereka akan merasakan kebahagiaan dan kegembiraan besar ketika bertemu Allah Subhanahu wa ta’la dan mendapatkan ganjaran yang sempurna dari amal kebaikan mereka. Rasulullah  bersabda: “Orang yang berpuasa akan merasakan dua kegembiraan (besar): kegembiraan ketika berbuka puasa dan kegembiraan ketika dia bertemu Allah”[8]. Tentu saja persiapan diri yang di maksud di sini bukanlah dengan memborong berbagai macam makanan dan minuman lezat di pasar untuk persiapan makan sahur dan balas dendam ketika berbuka puasa. Juga bukan dengan mengikuti berbagai program acara Televisi yang lebih banyak merusak dan melalaikan manusia dari mengingat Allah Subhanahu wa ta’la dari pada manfaat yang diharapkan, itupun kalau ada manfaatnya. Tapi persiapan yang dimaksud di sini adalah mempersiapkan diri lahir dan batin untuk melaksanakan ibadah puasa dan ibadah-ibadah agung lainnya di bulan Ramadhan dengan sebaik-sebaiknya, yaitu dengan hati yang ikhlas dan praktek ibadah yang sesuai dengan petunjuk dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena balasan kebaikan/keutamaan dari semua amal shaleh yang dikerjakan manusia, sempurna atau tidaknya, tergantung dari sempurna atau kurangnya keikhlasannya dan jauh atau dekatnya praktek amal tersebut dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam [9]. Hal ini diisyaratkan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sungguh seorang hamba benar-benar melaksanakan shalat, tapi tidak dituliskan baginya dari (pahala kebaikan) shalat tersebut kecuali sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimanya, seperempatnya, sepertiganya, atau seperduanya”[10]. Juga dalam hadits lain tentang puasa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Terkadang orang yang berpuasa tidak mendapatkan bagian dari puasanya kecuali lapar dan dahaga”[11]. Meraih takwa dan kesucian jiwa dengan puasa Ramadhan Hikmah dan tujuan utama diwajibkannya puasa adalah untuk mencapai takwa kepada Allah ta’ala [12], yang hakikatnya adalah kesucian jiwa dan kebersihan hati13. Maka bulan Ramadhan merupakan kesempatan berharga bagi keluarga muslim untuk berbenah diri guna meraih takwa kepada Allah ‘azza wa jalla. Allah Ta’ala berfirman: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ} “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa” (QS al-Baqarah:183). Imam Ibnu Katsir berkata: “Dalam ayat ini Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman kepada orang-orang yang beriman dan memerintahkan mereka untuk (melaksanakan ibadah) puasa, yang berarti menahan (diri) dari makan, minum dan hubungan suami-istri dengan niat ikhlas karena Allah Subhanahu wa ta’ala (semata), karena puasa (merupakan sebab untuk mencapai) kebersihan dan kesucian jiwa, serta menghilangkan noda-noda buruk (yang mengotori hati) dan semua tingkah laku yang tercela”[14]. Lebih lanjut, syaikh Abdur Rahman as-Sa’di menjelaskan unsur-unsur takwa yang terkandung dalam ibadah puasa, sebagai berikut: – Orang yang berpuasa (berarti) meninggalkan semua yang diharamkan Allah (ketika berpuasa), berupa makan, minum, berhubungan suami-istri dan sebagainya, yang semua itu diinginkan oleh nafsu manusia, untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mengharapkan balasan pahala dari-Nya dengan meninggalkan semua itu, ini adalah termasuk takwa (kepada-Nya). – Orang yang berpuasa (berarti) melatih dirinya untuk (merasakan) muraqabatullah (selalu merasakan pengawasan Allah Subhanahu wa ta’ala), maka dia meninggalkan apa yang diinginkan hawa nafsunya padahal dia mampu (melakukannya), karena dia mengetahui Allah maha mengawasi (perbuatan)nya. – Sesungguhnya puasa akan mempersempit jalur-jalur (yang dilalui) setan (dalam diri manusia), karena sesungguhnya setan beredar dalam tubuh manusia di tempat mengalirnya darah[15], maka dengan berpuasa akan lemah kekuatannya dan berkurang perbuatan maksiat dari orang tersebut. – Orang yang berpuasa umumnya banyak melakukan ketaatan (kepada Allah Subhanahu wa ta’ala), dan amal-amal ketaatan merupakan bagian dari takwa. – Orang yang kaya jika merasakan beratnya (rasa) lapar (dengan berpuasa) maka akan menimbulkan dalam dirinya (perasaan) iba dan selalu menolong orang-orang miskin dan tidak mampu, ini termasuk bagian dari takwa[16]. Bulan Ramadhan merupakan musim kebaikan untuk melatih dan membiasakan diri memiliki sifat-sifat mulia dalam agama Islam, di antaranya sifat sabar. Sifat ini sangat agung kedudukannya dalam Islam, bahkan tanpa adanya sifat sabar berarti iman seorang hamba akan pudar. Imam Ibnul Qayyim menggambarkan hal ini dalam ucapan beliau: “Sesungguhnya (kedudukan sifat) sabar dalam keimanan (seorang hamba) adalah seperti kedudukan kepala (manusia) pada tubuhnya, kalau kepala manusia hilang maka tidak ada kehidupan bagi tubuhnya”[17]. Sifat yang agung ini, sangat erat kaitannya dengan puasa, bahkan puasa itu sendiri adalah termasuk kesabaran[18]. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih menamakan bulan puasa dengan syahrush shabr (bulan kesabaran)[19]. Bahkan Allah menjadikan ganjaran pahala puasa berlipat-lipat ganda tanpa batas[20], sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Semua amal (shaleh yang dikerjakan) manusia dilipatgandakan (pahalanya), satu kebaikan (diberi ganjaran) sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman: “Kecuali puasa (ganjarannya tidak terbatas), karena sesungguhnya puasa itu (khusus) untuk-Ku dan Akulah yang akan memberikan ganjaran (kebaikan) baginya”[21]. Demikian pula sifat sabar, ganjaran pahalanya tidak terbatas, sebagaimana firman Allah ‘Azza Wa Jalla: {إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ} “Sesungguhnya orang-orang yang bersabar akan disempurnakan (ganjaran) pahala mereka tanpa batas” (QS az-Zumar:10). Imam Ibnu Rajab al-Hambali menjelaskan eratnya hubungan puasa dengan sifat sabar dalam ucapan beliau: “Sabar itu ada tiga macam: sabar dalam (melaksanakan) ketaatan kepada Allah, sabar dalam (meninggalkan) hal-hal yang diharamkan-Nya, dan sabar (dalam menghadapi) ketentuan-ketentuan-Nya yang tidak sesuai dengan keinginan (manusia). Ketiga macam sabar ini (seluruhnya) terkumpul dalam (ibadah) puasa, karena (dengan) berpuasa (kita harus) bersabar dalam (menjalankan) ketaatan kepada Allah, dan bersabar dari semua keinginan syahwat yang diharamkan-Nya bagi orang yang berpuasa, serta bersabar dalam (menghadapi) beratnya (rasa) lapar, haus, dan lemahnya badan yang dialami orang yang berpuasa”22. Penutup Demikianlah nasehat ringkas tentang keutamaan bulan Ramadhan, semoga bermanfaat bagi setiap muslim yang beriman kepada Allah ‘azza wa jalla dan mengharapkan ridha-Nya, serta memberi motivasi bagi mereka untuk bersemangat menyambut bulan Ramadhan yang penuh kemuliaan dan mempersiapkan diri dalam perlombaan untuk meraih pengampunan dan kemuliaan dari-Nya, dengan bersungguh-sungguh mengisi bulan Ramadhan dengan ibadah-ibadah agung yang disyariatkan-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pada setiap malam (di bulan Ramadhan) ada penyeru (malaikat) yang menyerukan: Wahai orang yang menghendaki kebaikan hadapkanlah (dirimu), dan wahai orang yang menghendaki keburukan kurangilah (keburukanmu)!”[23]. وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين Abdullah bin Taslim al-Buthoni Footnote: 1 Kitab “Taisiirul Kariimir Rahmaan” (hal. 622). 2 Lihat kitab “al-‘Ibratu fi syahrish shaum” (hal. 5) tulisan guru kami yang mulia, syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd al-‘Abbad – semoga Allah menjaga beliau dalam kebaikan – . 3 Sebagaimana yang disebutkan dalam HSR al-Bukhari (no. 3103) dan Muslim (no. 1079). 4 Lihat keterangan imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 174). 5 HR Ahmad (2/385), an-Nasa’i (no. 2106) dan lain-lain, dinyatakan shahih oleh syaikh al-Albani dalam kitab “Tamaamul minnah” (hal. 395), karena dikuatkan dengan riwayat-riwayat lain. 6 Kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 174). 7 Dinukil oleh imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 174). 8 HSR al-Bukhari (no. 7054) dan Muslim (no. 1151). 9 Lihat kitab “Shifatu shalaatin Nabi ” (hal. 36) tulisan syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani. 10 HR Ahmad (4/321), Abu Dawud (no. 796) dan Ibnu Hibban (no. 1889), dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban, al-‘Iraqi dan syaikh al-Albani dalam kitab “Shalaatut taraawiih (hal. 119). 11 HR Ibnu Majah (no. 1690), Ahmad (2/373), Ibnu Khuzaimah (no. 1997) dan al-Hakim (no. 1571) dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah, al-Hakim dan syaikh al-Albani. 12 Lihat kitab “Tafsiirul Qur’anil kariim” (2/317) tulisan syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin. 13 Lihat kitab “Manhajul Anbiya’ fii tazkiyatin nufuus” (hal. 19-20). 14 Kitab “Tafsir Ibnu Katsir” (1/289). 15 Sebagaimana dalam HSR al-Bukhari (no. 1933) dan Muslim (no. 2175). 16 Kitab “Taisiirul Kariimir Rahmaan” (hal. 86). 17 Kitab “al-Fawa-id” (hal. 97). 18 Lihat kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 177). 19 Lihat “Silsilatul ahaaditsish shahiihah” (no. 2623). 20 Lihat kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 177). 21 HSR al-Bukhari (no. 1805) dan Muslim (no. 1151), lafazh ini yang terdapat dalam “Shahih Muslim”. 22 Kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 177). 23 HR at-Tirmidzi (no. 682), Ibnu Majah (no. 1642), Ibnu Khuzaimah (no. 1883) dan Ibnu Hibban (no. 3435), dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan syaikh al-Albani. 🔍 Penyimpangan Ldii, Gambar Orang Sujud, Materi Qultum, Tidak Puasa Karena Sakit, Debat Islam, Download Surat Al Iklas Visited 54 times, 5 visit(s) today Post Views: 503 QRIS donasi Yufid

Ramadhan, Bulan Kesabaran, Kesucian Jiwa dan Takwa

Ramadhan, Bulan Kesabaran, Kesucian Jiwa dan Takwa Oleh: Ustadz Abdullah Taslim, Lc, MA Allah Subhanahu wa ta’ala telah mengutamakan sebagian waktu (jaman) di atas sebagian lainnya, sebagaimana Dia mengutamakan sebagian manusia di atas sebagian lainnya dan sebagian tempat di atas tempat lainnya. Allah Subhanahu wa ta’la berfirman: {وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ} “Dan Rabbmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya, sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka” (QS al-Qashash:68). Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa’di ketika menafsirkan ayat di atas, beliau berkata: “(Ayat ini menjelaskan) menyeluruhnya ciptaan Allah bagi seluruh makhluk-Nya, berlakunya kehendak-Nya bagi semua ciptaan-Nya, dan kemahaesaan-Nya dalam memilih dan mengistimewakan apa (yang dikehendaki-Nya), baik itu manusia, waktu (jaman) maupun tempat”[1]. Termasuk dalam hal ini adalah bulan Ramadhan yang Allah Subhanahu wa ta’la utamakan dan istimewakan dibanding bulan-bulan lainnya, sehingga dipilih-Nya sebagai waktu dilaksanakannya kewajiban berpuasa yang merupakan salah satu rukun Islam. Sungguh Allah Subhanahu wa ta’ala memuliakan bulan yang penuh berkah ini dan menjadikannya sebagai salah satu musim besar untuk menggapai kemuliaan di akhirat kelak, yang merupakan kesempatan bagi hamba-hamba Allah Subhanahu wa ta’la yang bertakwa untuk berlomba-lomba dalam melaksanakan ketaatan dan mendekatkan diri kepada-Nya[2]. Bagaimana seorang muslim menyambut bulan Ramadhan? Bulan Ramadhan yang penuh kemuliaan dan keberkahan, padanya dilipatgandakan amal-amal kebaikan, disyariatkan amal-amal ibadah yang agung, di buka pintu-pintu surga dan di tutup pintu-pintu neraka[3]. Oleh karena itu, bulan ini merupakan kesempatan berharga yang ditunggu-tunggu oleh orang-orang yang beriman kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dan ingin meraih ridha-Nya. Dan karena agungnya keutamaan bulan suci ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyampaikan kabar gembira kepada para sahabat radhiallahu ‘anhum akan kedatangan bulan yang penuh berkah ini[4]. Sahabat yang mulia, Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, menyampaikan kabar gembira kepada para sahabatnya: “Telah datang bulan Ramadhan yang penuh keberkahan, Allah mewajibkan kalian berpuasa padanya, pintu-pintu surga di buka pada bulan itu, pintu-pintu neraka di tutup, dan para setan dibelenggu. Pada bulan itu terdapat malam (kemuliaan/lailatul qadr) yang lebih baik dari seribu bulan, barangsiapa yang terhalangi (untuk mendapatkan) kebaikan malam itu maka sungguh dia telah dihalangi (dari keutamaan yang agung)”[5]. Imam Ibnu Rajab, ketika mengomentari hadits ini, beliau berkata: “Bagaimana mungkin orang yang beriman tidak gembira dengan dibukanya pintu-pintu surga? Bagaimana mungkin orang yang pernah berbuat dosa (dan ingin bertobat serta kembali kepada Allah Subhanahu wa ta’ala ) tidak gembira dengan ditutupnya pintu-pintu neraka? Dan bagaimana mungkin orang yang berakal tidak gembira ketika para setan dibelenggu?”[6]. Dulunya, para ulama salaf jauh-jauh hari sebelum datangnya bulan Ramadhan berdoa dengan sungguh-sungguh kepada Allah Subhanahu wa ta’la agar mereka mencapai bulan yang mulia ini, karena mencapai bulan ini merupakan nikmat yang besar bagi orang-orang yang dianugerahi taufik oleh Alah Subhanahu wa ta’la. Mu’alla bin al-Fadhl berkata: “Dulunya (para salaf) berdoa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala (selama) enam bulan agar Allah mempertemukan mereka dengan bulan Ramadhan, kemudian mereka berdoa kepada-Nya (selama) enam bulan (berikutnya) agar Dia menerima (amal-amal shaleh) yang mereka (kerjakan)”[7]. Maka hendaknya keluarga muslim mengambil teladan dari para ulama salaf dalam menyambut datangnya bulan Ramadhan, dengan bersungguh-sungguh berdoa dan mempersiapkan diri untuk mendulang pahala kebaikan, pengampunan serta keridhaan dari Allah Subhanahu wa ta’ala, agar di akhirat kelak mereka akan merasakan kebahagiaan dan kegembiraan besar ketika bertemu Allah Subhanahu wa ta’la dan mendapatkan ganjaran yang sempurna dari amal kebaikan mereka. Rasulullah  bersabda: “Orang yang berpuasa akan merasakan dua kegembiraan (besar): kegembiraan ketika berbuka puasa dan kegembiraan ketika dia bertemu Allah”[8]. Tentu saja persiapan diri yang di maksud di sini bukanlah dengan memborong berbagai macam makanan dan minuman lezat di pasar untuk persiapan makan sahur dan balas dendam ketika berbuka puasa. Juga bukan dengan mengikuti berbagai program acara Televisi yang lebih banyak merusak dan melalaikan manusia dari mengingat Allah Subhanahu wa ta’la dari pada manfaat yang diharapkan, itupun kalau ada manfaatnya. Tapi persiapan yang dimaksud di sini adalah mempersiapkan diri lahir dan batin untuk melaksanakan ibadah puasa dan ibadah-ibadah agung lainnya di bulan Ramadhan dengan sebaik-sebaiknya, yaitu dengan hati yang ikhlas dan praktek ibadah yang sesuai dengan petunjuk dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena balasan kebaikan/keutamaan dari semua amal shaleh yang dikerjakan manusia, sempurna atau tidaknya, tergantung dari sempurna atau kurangnya keikhlasannya dan jauh atau dekatnya praktek amal tersebut dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam [9]. Hal ini diisyaratkan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sungguh seorang hamba benar-benar melaksanakan shalat, tapi tidak dituliskan baginya dari (pahala kebaikan) shalat tersebut kecuali sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimanya, seperempatnya, sepertiganya, atau seperduanya”[10]. Juga dalam hadits lain tentang puasa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Terkadang orang yang berpuasa tidak mendapatkan bagian dari puasanya kecuali lapar dan dahaga”[11]. Meraih takwa dan kesucian jiwa dengan puasa Ramadhan Hikmah dan tujuan utama diwajibkannya puasa adalah untuk mencapai takwa kepada Allah ta’ala [12], yang hakikatnya adalah kesucian jiwa dan kebersihan hati13. Maka bulan Ramadhan merupakan kesempatan berharga bagi keluarga muslim untuk berbenah diri guna meraih takwa kepada Allah ‘azza wa jalla. Allah Ta’ala berfirman: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ} “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa” (QS al-Baqarah:183). Imam Ibnu Katsir berkata: “Dalam ayat ini Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman kepada orang-orang yang beriman dan memerintahkan mereka untuk (melaksanakan ibadah) puasa, yang berarti menahan (diri) dari makan, minum dan hubungan suami-istri dengan niat ikhlas karena Allah Subhanahu wa ta’ala (semata), karena puasa (merupakan sebab untuk mencapai) kebersihan dan kesucian jiwa, serta menghilangkan noda-noda buruk (yang mengotori hati) dan semua tingkah laku yang tercela”[14]. Lebih lanjut, syaikh Abdur Rahman as-Sa’di menjelaskan unsur-unsur takwa yang terkandung dalam ibadah puasa, sebagai berikut: – Orang yang berpuasa (berarti) meninggalkan semua yang diharamkan Allah (ketika berpuasa), berupa makan, minum, berhubungan suami-istri dan sebagainya, yang semua itu diinginkan oleh nafsu manusia, untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mengharapkan balasan pahala dari-Nya dengan meninggalkan semua itu, ini adalah termasuk takwa (kepada-Nya). – Orang yang berpuasa (berarti) melatih dirinya untuk (merasakan) muraqabatullah (selalu merasakan pengawasan Allah Subhanahu wa ta’ala), maka dia meninggalkan apa yang diinginkan hawa nafsunya padahal dia mampu (melakukannya), karena dia mengetahui Allah maha mengawasi (perbuatan)nya. – Sesungguhnya puasa akan mempersempit jalur-jalur (yang dilalui) setan (dalam diri manusia), karena sesungguhnya setan beredar dalam tubuh manusia di tempat mengalirnya darah[15], maka dengan berpuasa akan lemah kekuatannya dan berkurang perbuatan maksiat dari orang tersebut. – Orang yang berpuasa umumnya banyak melakukan ketaatan (kepada Allah Subhanahu wa ta’ala), dan amal-amal ketaatan merupakan bagian dari takwa. – Orang yang kaya jika merasakan beratnya (rasa) lapar (dengan berpuasa) maka akan menimbulkan dalam dirinya (perasaan) iba dan selalu menolong orang-orang miskin dan tidak mampu, ini termasuk bagian dari takwa[16]. Bulan Ramadhan merupakan musim kebaikan untuk melatih dan membiasakan diri memiliki sifat-sifat mulia dalam agama Islam, di antaranya sifat sabar. Sifat ini sangat agung kedudukannya dalam Islam, bahkan tanpa adanya sifat sabar berarti iman seorang hamba akan pudar. Imam Ibnul Qayyim menggambarkan hal ini dalam ucapan beliau: “Sesungguhnya (kedudukan sifat) sabar dalam keimanan (seorang hamba) adalah seperti kedudukan kepala (manusia) pada tubuhnya, kalau kepala manusia hilang maka tidak ada kehidupan bagi tubuhnya”[17]. Sifat yang agung ini, sangat erat kaitannya dengan puasa, bahkan puasa itu sendiri adalah termasuk kesabaran[18]. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih menamakan bulan puasa dengan syahrush shabr (bulan kesabaran)[19]. Bahkan Allah menjadikan ganjaran pahala puasa berlipat-lipat ganda tanpa batas[20], sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Semua amal (shaleh yang dikerjakan) manusia dilipatgandakan (pahalanya), satu kebaikan (diberi ganjaran) sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman: “Kecuali puasa (ganjarannya tidak terbatas), karena sesungguhnya puasa itu (khusus) untuk-Ku dan Akulah yang akan memberikan ganjaran (kebaikan) baginya”[21]. Demikian pula sifat sabar, ganjaran pahalanya tidak terbatas, sebagaimana firman Allah ‘Azza Wa Jalla: {إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ} “Sesungguhnya orang-orang yang bersabar akan disempurnakan (ganjaran) pahala mereka tanpa batas” (QS az-Zumar:10). Imam Ibnu Rajab al-Hambali menjelaskan eratnya hubungan puasa dengan sifat sabar dalam ucapan beliau: “Sabar itu ada tiga macam: sabar dalam (melaksanakan) ketaatan kepada Allah, sabar dalam (meninggalkan) hal-hal yang diharamkan-Nya, dan sabar (dalam menghadapi) ketentuan-ketentuan-Nya yang tidak sesuai dengan keinginan (manusia). Ketiga macam sabar ini (seluruhnya) terkumpul dalam (ibadah) puasa, karena (dengan) berpuasa (kita harus) bersabar dalam (menjalankan) ketaatan kepada Allah, dan bersabar dari semua keinginan syahwat yang diharamkan-Nya bagi orang yang berpuasa, serta bersabar dalam (menghadapi) beratnya (rasa) lapar, haus, dan lemahnya badan yang dialami orang yang berpuasa”22. Penutup Demikianlah nasehat ringkas tentang keutamaan bulan Ramadhan, semoga bermanfaat bagi setiap muslim yang beriman kepada Allah ‘azza wa jalla dan mengharapkan ridha-Nya, serta memberi motivasi bagi mereka untuk bersemangat menyambut bulan Ramadhan yang penuh kemuliaan dan mempersiapkan diri dalam perlombaan untuk meraih pengampunan dan kemuliaan dari-Nya, dengan bersungguh-sungguh mengisi bulan Ramadhan dengan ibadah-ibadah agung yang disyariatkan-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pada setiap malam (di bulan Ramadhan) ada penyeru (malaikat) yang menyerukan: Wahai orang yang menghendaki kebaikan hadapkanlah (dirimu), dan wahai orang yang menghendaki keburukan kurangilah (keburukanmu)!”[23]. وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين Abdullah bin Taslim al-Buthoni Footnote: 1 Kitab “Taisiirul Kariimir Rahmaan” (hal. 622). 2 Lihat kitab “al-‘Ibratu fi syahrish shaum” (hal. 5) tulisan guru kami yang mulia, syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd al-‘Abbad – semoga Allah menjaga beliau dalam kebaikan – . 3 Sebagaimana yang disebutkan dalam HSR al-Bukhari (no. 3103) dan Muslim (no. 1079). 4 Lihat keterangan imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 174). 5 HR Ahmad (2/385), an-Nasa’i (no. 2106) dan lain-lain, dinyatakan shahih oleh syaikh al-Albani dalam kitab “Tamaamul minnah” (hal. 395), karena dikuatkan dengan riwayat-riwayat lain. 6 Kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 174). 7 Dinukil oleh imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 174). 8 HSR al-Bukhari (no. 7054) dan Muslim (no. 1151). 9 Lihat kitab “Shifatu shalaatin Nabi ” (hal. 36) tulisan syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani. 10 HR Ahmad (4/321), Abu Dawud (no. 796) dan Ibnu Hibban (no. 1889), dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban, al-‘Iraqi dan syaikh al-Albani dalam kitab “Shalaatut taraawiih (hal. 119). 11 HR Ibnu Majah (no. 1690), Ahmad (2/373), Ibnu Khuzaimah (no. 1997) dan al-Hakim (no. 1571) dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah, al-Hakim dan syaikh al-Albani. 12 Lihat kitab “Tafsiirul Qur’anil kariim” (2/317) tulisan syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin. 13 Lihat kitab “Manhajul Anbiya’ fii tazkiyatin nufuus” (hal. 19-20). 14 Kitab “Tafsir Ibnu Katsir” (1/289). 15 Sebagaimana dalam HSR al-Bukhari (no. 1933) dan Muslim (no. 2175). 16 Kitab “Taisiirul Kariimir Rahmaan” (hal. 86). 17 Kitab “al-Fawa-id” (hal. 97). 18 Lihat kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 177). 19 Lihat “Silsilatul ahaaditsish shahiihah” (no. 2623). 20 Lihat kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 177). 21 HSR al-Bukhari (no. 1805) dan Muslim (no. 1151), lafazh ini yang terdapat dalam “Shahih Muslim”. 22 Kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 177). 23 HR at-Tirmidzi (no. 682), Ibnu Majah (no. 1642), Ibnu Khuzaimah (no. 1883) dan Ibnu Hibban (no. 3435), dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan syaikh al-Albani. 🔍 Penyimpangan Ldii, Gambar Orang Sujud, Materi Qultum, Tidak Puasa Karena Sakit, Debat Islam, Download Surat Al Iklas Visited 54 times, 5 visit(s) today Post Views: 503 QRIS donasi Yufid
Ramadhan, Bulan Kesabaran, Kesucian Jiwa dan Takwa Oleh: Ustadz Abdullah Taslim, Lc, MA Allah Subhanahu wa ta’ala telah mengutamakan sebagian waktu (jaman) di atas sebagian lainnya, sebagaimana Dia mengutamakan sebagian manusia di atas sebagian lainnya dan sebagian tempat di atas tempat lainnya. Allah Subhanahu wa ta’la berfirman: {وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ} “Dan Rabbmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya, sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka” (QS al-Qashash:68). Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa’di ketika menafsirkan ayat di atas, beliau berkata: “(Ayat ini menjelaskan) menyeluruhnya ciptaan Allah bagi seluruh makhluk-Nya, berlakunya kehendak-Nya bagi semua ciptaan-Nya, dan kemahaesaan-Nya dalam memilih dan mengistimewakan apa (yang dikehendaki-Nya), baik itu manusia, waktu (jaman) maupun tempat”[1]. Termasuk dalam hal ini adalah bulan Ramadhan yang Allah Subhanahu wa ta’la utamakan dan istimewakan dibanding bulan-bulan lainnya, sehingga dipilih-Nya sebagai waktu dilaksanakannya kewajiban berpuasa yang merupakan salah satu rukun Islam. Sungguh Allah Subhanahu wa ta’ala memuliakan bulan yang penuh berkah ini dan menjadikannya sebagai salah satu musim besar untuk menggapai kemuliaan di akhirat kelak, yang merupakan kesempatan bagi hamba-hamba Allah Subhanahu wa ta’la yang bertakwa untuk berlomba-lomba dalam melaksanakan ketaatan dan mendekatkan diri kepada-Nya[2]. Bagaimana seorang muslim menyambut bulan Ramadhan? Bulan Ramadhan yang penuh kemuliaan dan keberkahan, padanya dilipatgandakan amal-amal kebaikan, disyariatkan amal-amal ibadah yang agung, di buka pintu-pintu surga dan di tutup pintu-pintu neraka[3]. Oleh karena itu, bulan ini merupakan kesempatan berharga yang ditunggu-tunggu oleh orang-orang yang beriman kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dan ingin meraih ridha-Nya. Dan karena agungnya keutamaan bulan suci ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyampaikan kabar gembira kepada para sahabat radhiallahu ‘anhum akan kedatangan bulan yang penuh berkah ini[4]. Sahabat yang mulia, Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, menyampaikan kabar gembira kepada para sahabatnya: “Telah datang bulan Ramadhan yang penuh keberkahan, Allah mewajibkan kalian berpuasa padanya, pintu-pintu surga di buka pada bulan itu, pintu-pintu neraka di tutup, dan para setan dibelenggu. Pada bulan itu terdapat malam (kemuliaan/lailatul qadr) yang lebih baik dari seribu bulan, barangsiapa yang terhalangi (untuk mendapatkan) kebaikan malam itu maka sungguh dia telah dihalangi (dari keutamaan yang agung)”[5]. Imam Ibnu Rajab, ketika mengomentari hadits ini, beliau berkata: “Bagaimana mungkin orang yang beriman tidak gembira dengan dibukanya pintu-pintu surga? Bagaimana mungkin orang yang pernah berbuat dosa (dan ingin bertobat serta kembali kepada Allah Subhanahu wa ta’ala ) tidak gembira dengan ditutupnya pintu-pintu neraka? Dan bagaimana mungkin orang yang berakal tidak gembira ketika para setan dibelenggu?”[6]. Dulunya, para ulama salaf jauh-jauh hari sebelum datangnya bulan Ramadhan berdoa dengan sungguh-sungguh kepada Allah Subhanahu wa ta’la agar mereka mencapai bulan yang mulia ini, karena mencapai bulan ini merupakan nikmat yang besar bagi orang-orang yang dianugerahi taufik oleh Alah Subhanahu wa ta’la. Mu’alla bin al-Fadhl berkata: “Dulunya (para salaf) berdoa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala (selama) enam bulan agar Allah mempertemukan mereka dengan bulan Ramadhan, kemudian mereka berdoa kepada-Nya (selama) enam bulan (berikutnya) agar Dia menerima (amal-amal shaleh) yang mereka (kerjakan)”[7]. Maka hendaknya keluarga muslim mengambil teladan dari para ulama salaf dalam menyambut datangnya bulan Ramadhan, dengan bersungguh-sungguh berdoa dan mempersiapkan diri untuk mendulang pahala kebaikan, pengampunan serta keridhaan dari Allah Subhanahu wa ta’ala, agar di akhirat kelak mereka akan merasakan kebahagiaan dan kegembiraan besar ketika bertemu Allah Subhanahu wa ta’la dan mendapatkan ganjaran yang sempurna dari amal kebaikan mereka. Rasulullah  bersabda: “Orang yang berpuasa akan merasakan dua kegembiraan (besar): kegembiraan ketika berbuka puasa dan kegembiraan ketika dia bertemu Allah”[8]. Tentu saja persiapan diri yang di maksud di sini bukanlah dengan memborong berbagai macam makanan dan minuman lezat di pasar untuk persiapan makan sahur dan balas dendam ketika berbuka puasa. Juga bukan dengan mengikuti berbagai program acara Televisi yang lebih banyak merusak dan melalaikan manusia dari mengingat Allah Subhanahu wa ta’la dari pada manfaat yang diharapkan, itupun kalau ada manfaatnya. Tapi persiapan yang dimaksud di sini adalah mempersiapkan diri lahir dan batin untuk melaksanakan ibadah puasa dan ibadah-ibadah agung lainnya di bulan Ramadhan dengan sebaik-sebaiknya, yaitu dengan hati yang ikhlas dan praktek ibadah yang sesuai dengan petunjuk dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena balasan kebaikan/keutamaan dari semua amal shaleh yang dikerjakan manusia, sempurna atau tidaknya, tergantung dari sempurna atau kurangnya keikhlasannya dan jauh atau dekatnya praktek amal tersebut dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam [9]. Hal ini diisyaratkan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sungguh seorang hamba benar-benar melaksanakan shalat, tapi tidak dituliskan baginya dari (pahala kebaikan) shalat tersebut kecuali sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimanya, seperempatnya, sepertiganya, atau seperduanya”[10]. Juga dalam hadits lain tentang puasa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Terkadang orang yang berpuasa tidak mendapatkan bagian dari puasanya kecuali lapar dan dahaga”[11]. Meraih takwa dan kesucian jiwa dengan puasa Ramadhan Hikmah dan tujuan utama diwajibkannya puasa adalah untuk mencapai takwa kepada Allah ta’ala [12], yang hakikatnya adalah kesucian jiwa dan kebersihan hati13. Maka bulan Ramadhan merupakan kesempatan berharga bagi keluarga muslim untuk berbenah diri guna meraih takwa kepada Allah ‘azza wa jalla. Allah Ta’ala berfirman: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ} “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa” (QS al-Baqarah:183). Imam Ibnu Katsir berkata: “Dalam ayat ini Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman kepada orang-orang yang beriman dan memerintahkan mereka untuk (melaksanakan ibadah) puasa, yang berarti menahan (diri) dari makan, minum dan hubungan suami-istri dengan niat ikhlas karena Allah Subhanahu wa ta’ala (semata), karena puasa (merupakan sebab untuk mencapai) kebersihan dan kesucian jiwa, serta menghilangkan noda-noda buruk (yang mengotori hati) dan semua tingkah laku yang tercela”[14]. Lebih lanjut, syaikh Abdur Rahman as-Sa’di menjelaskan unsur-unsur takwa yang terkandung dalam ibadah puasa, sebagai berikut: – Orang yang berpuasa (berarti) meninggalkan semua yang diharamkan Allah (ketika berpuasa), berupa makan, minum, berhubungan suami-istri dan sebagainya, yang semua itu diinginkan oleh nafsu manusia, untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mengharapkan balasan pahala dari-Nya dengan meninggalkan semua itu, ini adalah termasuk takwa (kepada-Nya). – Orang yang berpuasa (berarti) melatih dirinya untuk (merasakan) muraqabatullah (selalu merasakan pengawasan Allah Subhanahu wa ta’ala), maka dia meninggalkan apa yang diinginkan hawa nafsunya padahal dia mampu (melakukannya), karena dia mengetahui Allah maha mengawasi (perbuatan)nya. – Sesungguhnya puasa akan mempersempit jalur-jalur (yang dilalui) setan (dalam diri manusia), karena sesungguhnya setan beredar dalam tubuh manusia di tempat mengalirnya darah[15], maka dengan berpuasa akan lemah kekuatannya dan berkurang perbuatan maksiat dari orang tersebut. – Orang yang berpuasa umumnya banyak melakukan ketaatan (kepada Allah Subhanahu wa ta’ala), dan amal-amal ketaatan merupakan bagian dari takwa. – Orang yang kaya jika merasakan beratnya (rasa) lapar (dengan berpuasa) maka akan menimbulkan dalam dirinya (perasaan) iba dan selalu menolong orang-orang miskin dan tidak mampu, ini termasuk bagian dari takwa[16]. Bulan Ramadhan merupakan musim kebaikan untuk melatih dan membiasakan diri memiliki sifat-sifat mulia dalam agama Islam, di antaranya sifat sabar. Sifat ini sangat agung kedudukannya dalam Islam, bahkan tanpa adanya sifat sabar berarti iman seorang hamba akan pudar. Imam Ibnul Qayyim menggambarkan hal ini dalam ucapan beliau: “Sesungguhnya (kedudukan sifat) sabar dalam keimanan (seorang hamba) adalah seperti kedudukan kepala (manusia) pada tubuhnya, kalau kepala manusia hilang maka tidak ada kehidupan bagi tubuhnya”[17]. Sifat yang agung ini, sangat erat kaitannya dengan puasa, bahkan puasa itu sendiri adalah termasuk kesabaran[18]. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih menamakan bulan puasa dengan syahrush shabr (bulan kesabaran)[19]. Bahkan Allah menjadikan ganjaran pahala puasa berlipat-lipat ganda tanpa batas[20], sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Semua amal (shaleh yang dikerjakan) manusia dilipatgandakan (pahalanya), satu kebaikan (diberi ganjaran) sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman: “Kecuali puasa (ganjarannya tidak terbatas), karena sesungguhnya puasa itu (khusus) untuk-Ku dan Akulah yang akan memberikan ganjaran (kebaikan) baginya”[21]. Demikian pula sifat sabar, ganjaran pahalanya tidak terbatas, sebagaimana firman Allah ‘Azza Wa Jalla: {إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ} “Sesungguhnya orang-orang yang bersabar akan disempurnakan (ganjaran) pahala mereka tanpa batas” (QS az-Zumar:10). Imam Ibnu Rajab al-Hambali menjelaskan eratnya hubungan puasa dengan sifat sabar dalam ucapan beliau: “Sabar itu ada tiga macam: sabar dalam (melaksanakan) ketaatan kepada Allah, sabar dalam (meninggalkan) hal-hal yang diharamkan-Nya, dan sabar (dalam menghadapi) ketentuan-ketentuan-Nya yang tidak sesuai dengan keinginan (manusia). Ketiga macam sabar ini (seluruhnya) terkumpul dalam (ibadah) puasa, karena (dengan) berpuasa (kita harus) bersabar dalam (menjalankan) ketaatan kepada Allah, dan bersabar dari semua keinginan syahwat yang diharamkan-Nya bagi orang yang berpuasa, serta bersabar dalam (menghadapi) beratnya (rasa) lapar, haus, dan lemahnya badan yang dialami orang yang berpuasa”22. Penutup Demikianlah nasehat ringkas tentang keutamaan bulan Ramadhan, semoga bermanfaat bagi setiap muslim yang beriman kepada Allah ‘azza wa jalla dan mengharapkan ridha-Nya, serta memberi motivasi bagi mereka untuk bersemangat menyambut bulan Ramadhan yang penuh kemuliaan dan mempersiapkan diri dalam perlombaan untuk meraih pengampunan dan kemuliaan dari-Nya, dengan bersungguh-sungguh mengisi bulan Ramadhan dengan ibadah-ibadah agung yang disyariatkan-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pada setiap malam (di bulan Ramadhan) ada penyeru (malaikat) yang menyerukan: Wahai orang yang menghendaki kebaikan hadapkanlah (dirimu), dan wahai orang yang menghendaki keburukan kurangilah (keburukanmu)!”[23]. وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين Abdullah bin Taslim al-Buthoni Footnote: 1 Kitab “Taisiirul Kariimir Rahmaan” (hal. 622). 2 Lihat kitab “al-‘Ibratu fi syahrish shaum” (hal. 5) tulisan guru kami yang mulia, syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd al-‘Abbad – semoga Allah menjaga beliau dalam kebaikan – . 3 Sebagaimana yang disebutkan dalam HSR al-Bukhari (no. 3103) dan Muslim (no. 1079). 4 Lihat keterangan imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 174). 5 HR Ahmad (2/385), an-Nasa’i (no. 2106) dan lain-lain, dinyatakan shahih oleh syaikh al-Albani dalam kitab “Tamaamul minnah” (hal. 395), karena dikuatkan dengan riwayat-riwayat lain. 6 Kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 174). 7 Dinukil oleh imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 174). 8 HSR al-Bukhari (no. 7054) dan Muslim (no. 1151). 9 Lihat kitab “Shifatu shalaatin Nabi ” (hal. 36) tulisan syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani. 10 HR Ahmad (4/321), Abu Dawud (no. 796) dan Ibnu Hibban (no. 1889), dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban, al-‘Iraqi dan syaikh al-Albani dalam kitab “Shalaatut taraawiih (hal. 119). 11 HR Ibnu Majah (no. 1690), Ahmad (2/373), Ibnu Khuzaimah (no. 1997) dan al-Hakim (no. 1571) dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah, al-Hakim dan syaikh al-Albani. 12 Lihat kitab “Tafsiirul Qur’anil kariim” (2/317) tulisan syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin. 13 Lihat kitab “Manhajul Anbiya’ fii tazkiyatin nufuus” (hal. 19-20). 14 Kitab “Tafsir Ibnu Katsir” (1/289). 15 Sebagaimana dalam HSR al-Bukhari (no. 1933) dan Muslim (no. 2175). 16 Kitab “Taisiirul Kariimir Rahmaan” (hal. 86). 17 Kitab “al-Fawa-id” (hal. 97). 18 Lihat kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 177). 19 Lihat “Silsilatul ahaaditsish shahiihah” (no. 2623). 20 Lihat kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 177). 21 HSR al-Bukhari (no. 1805) dan Muslim (no. 1151), lafazh ini yang terdapat dalam “Shahih Muslim”. 22 Kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 177). 23 HR at-Tirmidzi (no. 682), Ibnu Majah (no. 1642), Ibnu Khuzaimah (no. 1883) dan Ibnu Hibban (no. 3435), dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan syaikh al-Albani. 🔍 Penyimpangan Ldii, Gambar Orang Sujud, Materi Qultum, Tidak Puasa Karena Sakit, Debat Islam, Download Surat Al Iklas Visited 54 times, 5 visit(s) today Post Views: 503 QRIS donasi Yufid


Ramadhan, Bulan Kesabaran, Kesucian Jiwa dan Takwa Oleh: Ustadz Abdullah Taslim, Lc, MA Allah Subhanahu wa ta’ala telah mengutamakan sebagian waktu (jaman) di atas sebagian lainnya, sebagaimana Dia mengutamakan sebagian manusia di atas sebagian lainnya dan sebagian tempat di atas tempat lainnya. Allah Subhanahu wa ta’la berfirman: {وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ} “Dan Rabbmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya, sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka” (QS al-Qashash:68). Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa’di ketika menafsirkan ayat di atas, beliau berkata: “(Ayat ini menjelaskan) menyeluruhnya ciptaan Allah bagi seluruh makhluk-Nya, berlakunya kehendak-Nya bagi semua ciptaan-Nya, dan kemahaesaan-Nya dalam memilih dan mengistimewakan apa (yang dikehendaki-Nya), baik itu manusia, waktu (jaman) maupun tempat”[1]. Termasuk dalam hal ini adalah bulan Ramadhan yang Allah Subhanahu wa ta’la utamakan dan istimewakan dibanding bulan-bulan lainnya, sehingga dipilih-Nya sebagai waktu dilaksanakannya kewajiban berpuasa yang merupakan salah satu rukun Islam. Sungguh Allah Subhanahu wa ta’ala memuliakan bulan yang penuh berkah ini dan menjadikannya sebagai salah satu musim besar untuk menggapai kemuliaan di akhirat kelak, yang merupakan kesempatan bagi hamba-hamba Allah Subhanahu wa ta’la yang bertakwa untuk berlomba-lomba dalam melaksanakan ketaatan dan mendekatkan diri kepada-Nya[2]. Bagaimana seorang muslim menyambut bulan Ramadhan? Bulan Ramadhan yang penuh kemuliaan dan keberkahan, padanya dilipatgandakan amal-amal kebaikan, disyariatkan amal-amal ibadah yang agung, di buka pintu-pintu surga dan di tutup pintu-pintu neraka[3]. Oleh karena itu, bulan ini merupakan kesempatan berharga yang ditunggu-tunggu oleh orang-orang yang beriman kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dan ingin meraih ridha-Nya. Dan karena agungnya keutamaan bulan suci ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyampaikan kabar gembira kepada para sahabat radhiallahu ‘anhum akan kedatangan bulan yang penuh berkah ini[4]. Sahabat yang mulia, Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, menyampaikan kabar gembira kepada para sahabatnya: “Telah datang bulan Ramadhan yang penuh keberkahan, Allah mewajibkan kalian berpuasa padanya, pintu-pintu surga di buka pada bulan itu, pintu-pintu neraka di tutup, dan para setan dibelenggu. Pada bulan itu terdapat malam (kemuliaan/lailatul qadr) yang lebih baik dari seribu bulan, barangsiapa yang terhalangi (untuk mendapatkan) kebaikan malam itu maka sungguh dia telah dihalangi (dari keutamaan yang agung)”[5]. Imam Ibnu Rajab, ketika mengomentari hadits ini, beliau berkata: “Bagaimana mungkin orang yang beriman tidak gembira dengan dibukanya pintu-pintu surga? Bagaimana mungkin orang yang pernah berbuat dosa (dan ingin bertobat serta kembali kepada Allah Subhanahu wa ta’ala ) tidak gembira dengan ditutupnya pintu-pintu neraka? Dan bagaimana mungkin orang yang berakal tidak gembira ketika para setan dibelenggu?”[6]. Dulunya, para ulama salaf jauh-jauh hari sebelum datangnya bulan Ramadhan berdoa dengan sungguh-sungguh kepada Allah Subhanahu wa ta’la agar mereka mencapai bulan yang mulia ini, karena mencapai bulan ini merupakan nikmat yang besar bagi orang-orang yang dianugerahi taufik oleh Alah Subhanahu wa ta’la. Mu’alla bin al-Fadhl berkata: “Dulunya (para salaf) berdoa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala (selama) enam bulan agar Allah mempertemukan mereka dengan bulan Ramadhan, kemudian mereka berdoa kepada-Nya (selama) enam bulan (berikutnya) agar Dia menerima (amal-amal shaleh) yang mereka (kerjakan)”[7]. Maka hendaknya keluarga muslim mengambil teladan dari para ulama salaf dalam menyambut datangnya bulan Ramadhan, dengan bersungguh-sungguh berdoa dan mempersiapkan diri untuk mendulang pahala kebaikan, pengampunan serta keridhaan dari Allah Subhanahu wa ta’ala, agar di akhirat kelak mereka akan merasakan kebahagiaan dan kegembiraan besar ketika bertemu Allah Subhanahu wa ta’la dan mendapatkan ganjaran yang sempurna dari amal kebaikan mereka. Rasulullah  bersabda: “Orang yang berpuasa akan merasakan dua kegembiraan (besar): kegembiraan ketika berbuka puasa dan kegembiraan ketika dia bertemu Allah”[8]. Tentu saja persiapan diri yang di maksud di sini bukanlah dengan memborong berbagai macam makanan dan minuman lezat di pasar untuk persiapan makan sahur dan balas dendam ketika berbuka puasa. Juga bukan dengan mengikuti berbagai program acara Televisi yang lebih banyak merusak dan melalaikan manusia dari mengingat Allah Subhanahu wa ta’la dari pada manfaat yang diharapkan, itupun kalau ada manfaatnya. Tapi persiapan yang dimaksud di sini adalah mempersiapkan diri lahir dan batin untuk melaksanakan ibadah puasa dan ibadah-ibadah agung lainnya di bulan Ramadhan dengan sebaik-sebaiknya, yaitu dengan hati yang ikhlas dan praktek ibadah yang sesuai dengan petunjuk dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena balasan kebaikan/keutamaan dari semua amal shaleh yang dikerjakan manusia, sempurna atau tidaknya, tergantung dari sempurna atau kurangnya keikhlasannya dan jauh atau dekatnya praktek amal tersebut dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam [9]. Hal ini diisyaratkan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sungguh seorang hamba benar-benar melaksanakan shalat, tapi tidak dituliskan baginya dari (pahala kebaikan) shalat tersebut kecuali sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimanya, seperempatnya, sepertiganya, atau seperduanya”[10]. Juga dalam hadits lain tentang puasa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Terkadang orang yang berpuasa tidak mendapatkan bagian dari puasanya kecuali lapar dan dahaga”[11]. Meraih takwa dan kesucian jiwa dengan puasa Ramadhan Hikmah dan tujuan utama diwajibkannya puasa adalah untuk mencapai takwa kepada Allah ta’ala [12], yang hakikatnya adalah kesucian jiwa dan kebersihan hati13. Maka bulan Ramadhan merupakan kesempatan berharga bagi keluarga muslim untuk berbenah diri guna meraih takwa kepada Allah ‘azza wa jalla. Allah Ta’ala berfirman: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ} “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa” (QS al-Baqarah:183). Imam Ibnu Katsir berkata: “Dalam ayat ini Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman kepada orang-orang yang beriman dan memerintahkan mereka untuk (melaksanakan ibadah) puasa, yang berarti menahan (diri) dari makan, minum dan hubungan suami-istri dengan niat ikhlas karena Allah Subhanahu wa ta’ala (semata), karena puasa (merupakan sebab untuk mencapai) kebersihan dan kesucian jiwa, serta menghilangkan noda-noda buruk (yang mengotori hati) dan semua tingkah laku yang tercela”[14]. Lebih lanjut, syaikh Abdur Rahman as-Sa’di menjelaskan unsur-unsur takwa yang terkandung dalam ibadah puasa, sebagai berikut: – Orang yang berpuasa (berarti) meninggalkan semua yang diharamkan Allah (ketika berpuasa), berupa makan, minum, berhubungan suami-istri dan sebagainya, yang semua itu diinginkan oleh nafsu manusia, untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mengharapkan balasan pahala dari-Nya dengan meninggalkan semua itu, ini adalah termasuk takwa (kepada-Nya). – Orang yang berpuasa (berarti) melatih dirinya untuk (merasakan) muraqabatullah (selalu merasakan pengawasan Allah Subhanahu wa ta’ala), maka dia meninggalkan apa yang diinginkan hawa nafsunya padahal dia mampu (melakukannya), karena dia mengetahui Allah maha mengawasi (perbuatan)nya. – Sesungguhnya puasa akan mempersempit jalur-jalur (yang dilalui) setan (dalam diri manusia), karena sesungguhnya setan beredar dalam tubuh manusia di tempat mengalirnya darah[15], maka dengan berpuasa akan lemah kekuatannya dan berkurang perbuatan maksiat dari orang tersebut. – Orang yang berpuasa umumnya banyak melakukan ketaatan (kepada Allah Subhanahu wa ta’ala), dan amal-amal ketaatan merupakan bagian dari takwa. – Orang yang kaya jika merasakan beratnya (rasa) lapar (dengan berpuasa) maka akan menimbulkan dalam dirinya (perasaan) iba dan selalu menolong orang-orang miskin dan tidak mampu, ini termasuk bagian dari takwa[16]. Bulan Ramadhan merupakan musim kebaikan untuk melatih dan membiasakan diri memiliki sifat-sifat mulia dalam agama Islam, di antaranya sifat sabar. Sifat ini sangat agung kedudukannya dalam Islam, bahkan tanpa adanya sifat sabar berarti iman seorang hamba akan pudar. Imam Ibnul Qayyim menggambarkan hal ini dalam ucapan beliau: “Sesungguhnya (kedudukan sifat) sabar dalam keimanan (seorang hamba) adalah seperti kedudukan kepala (manusia) pada tubuhnya, kalau kepala manusia hilang maka tidak ada kehidupan bagi tubuhnya”[17]. Sifat yang agung ini, sangat erat kaitannya dengan puasa, bahkan puasa itu sendiri adalah termasuk kesabaran[18]. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih menamakan bulan puasa dengan syahrush shabr (bulan kesabaran)[19]. Bahkan Allah menjadikan ganjaran pahala puasa berlipat-lipat ganda tanpa batas[20], sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Semua amal (shaleh yang dikerjakan) manusia dilipatgandakan (pahalanya), satu kebaikan (diberi ganjaran) sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman: “Kecuali puasa (ganjarannya tidak terbatas), karena sesungguhnya puasa itu (khusus) untuk-Ku dan Akulah yang akan memberikan ganjaran (kebaikan) baginya”[21]. Demikian pula sifat sabar, ganjaran pahalanya tidak terbatas, sebagaimana firman Allah ‘Azza Wa Jalla: {إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ} “Sesungguhnya orang-orang yang bersabar akan disempurnakan (ganjaran) pahala mereka tanpa batas” (QS az-Zumar:10). Imam Ibnu Rajab al-Hambali menjelaskan eratnya hubungan puasa dengan sifat sabar dalam ucapan beliau: “Sabar itu ada tiga macam: sabar dalam (melaksanakan) ketaatan kepada Allah, sabar dalam (meninggalkan) hal-hal yang diharamkan-Nya, dan sabar (dalam menghadapi) ketentuan-ketentuan-Nya yang tidak sesuai dengan keinginan (manusia). Ketiga macam sabar ini (seluruhnya) terkumpul dalam (ibadah) puasa, karena (dengan) berpuasa (kita harus) bersabar dalam (menjalankan) ketaatan kepada Allah, dan bersabar dari semua keinginan syahwat yang diharamkan-Nya bagi orang yang berpuasa, serta bersabar dalam (menghadapi) beratnya (rasa) lapar, haus, dan lemahnya badan yang dialami orang yang berpuasa”22. Penutup Demikianlah nasehat ringkas tentang keutamaan bulan Ramadhan, semoga bermanfaat bagi setiap muslim yang beriman kepada Allah ‘azza wa jalla dan mengharapkan ridha-Nya, serta memberi motivasi bagi mereka untuk bersemangat menyambut bulan Ramadhan yang penuh kemuliaan dan mempersiapkan diri dalam perlombaan untuk meraih pengampunan dan kemuliaan dari-Nya, dengan bersungguh-sungguh mengisi bulan Ramadhan dengan ibadah-ibadah agung yang disyariatkan-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pada setiap malam (di bulan Ramadhan) ada penyeru (malaikat) yang menyerukan: Wahai orang yang menghendaki kebaikan hadapkanlah (dirimu), dan wahai orang yang menghendaki keburukan kurangilah (keburukanmu)!”[23]. وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين Abdullah bin Taslim al-Buthoni Footnote: 1 Kitab “Taisiirul Kariimir Rahmaan” (hal. 622). 2 Lihat kitab “al-‘Ibratu fi syahrish shaum” (hal. 5) tulisan guru kami yang mulia, syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd al-‘Abbad – semoga Allah menjaga beliau dalam kebaikan – . 3 Sebagaimana yang disebutkan dalam HSR al-Bukhari (no. 3103) dan Muslim (no. 1079). 4 Lihat keterangan imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 174). 5 HR Ahmad (2/385), an-Nasa’i (no. 2106) dan lain-lain, dinyatakan shahih oleh syaikh al-Albani dalam kitab “Tamaamul minnah” (hal. 395), karena dikuatkan dengan riwayat-riwayat lain. 6 Kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 174). 7 Dinukil oleh imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 174). 8 HSR al-Bukhari (no. 7054) dan Muslim (no. 1151). 9 Lihat kitab “Shifatu shalaatin Nabi ” (hal. 36) tulisan syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani. 10 HR Ahmad (4/321), Abu Dawud (no. 796) dan Ibnu Hibban (no. 1889), dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban, al-‘Iraqi dan syaikh al-Albani dalam kitab “Shalaatut taraawiih (hal. 119). 11 HR Ibnu Majah (no. 1690), Ahmad (2/373), Ibnu Khuzaimah (no. 1997) dan al-Hakim (no. 1571) dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah, al-Hakim dan syaikh al-Albani. 12 Lihat kitab “Tafsiirul Qur’anil kariim” (2/317) tulisan syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin. 13 Lihat kitab “Manhajul Anbiya’ fii tazkiyatin nufuus” (hal. 19-20). 14 Kitab “Tafsir Ibnu Katsir” (1/289). 15 Sebagaimana dalam HSR al-Bukhari (no. 1933) dan Muslim (no. 2175). 16 Kitab “Taisiirul Kariimir Rahmaan” (hal. 86). 17 Kitab “al-Fawa-id” (hal. 97). 18 Lihat kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 177). 19 Lihat “Silsilatul ahaaditsish shahiihah” (no. 2623). 20 Lihat kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 177). 21 HSR al-Bukhari (no. 1805) dan Muslim (no. 1151), lafazh ini yang terdapat dalam “Shahih Muslim”. 22 Kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 177). 23 HR at-Tirmidzi (no. 682), Ibnu Majah (no. 1642), Ibnu Khuzaimah (no. 1883) dan Ibnu Hibban (no. 3435), dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan syaikh al-Albani. 🔍 Penyimpangan Ldii, Gambar Orang Sujud, Materi Qultum, Tidak Puasa Karena Sakit, Debat Islam, Download Surat Al Iklas Visited 54 times, 5 visit(s) today Post Views: 503 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Cek Fakta: Suara Keras Akan Muncul pada 15 Ramadhan Malam Jumat?

Akhir-akhir ini, banyak pertanyaan seputar hadist tentang suara keras di pertengahan Ramadan karena pertengahan Ramadan tahun ini bertepatan dengan hari Jumat, suara yang muncul tersebut katanya sebagai tanda huru-hara akhir zaman. Teks panjang yang diklaim sebagai hadis Nabi itu berbunyi sebagai berikut. Nu’aim bin Hammad berkata: “Telah menceritakan kepada kami Abu Umar, dari Ibnu Lahi’ah, ia berkata; telah menceritakan kepadaku Abdul Wahhab bin Husain, dari Muhammad bin Tsabit Al-Bunani, dari ayahnya, dari Al-Harits Al-Hamdani, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda: إِذَا كَانَتْ صَيْحَةٌ فِي رَمَضَانَ فَإِنَّهُ يَكُونُ مَعْمَعَةٌ فِي شَوَّالٍ، وَتَمْيِيزُ الْقَبَائِلِ فِي ذِيِ الْقَعْدَةِ، وَتُسْفَكُ الدِّمَاءُ فِي ذِيِ الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمِ، وَمَا الْمُحَرَّمُ» ، يَقُولُهَا ثَلَاثًا، «هَيْهَاتَ هَيْهَاتَ، يُقْتَلُ النَّاسُ فِيهَا هَرْجًا هَرْجًا» قَالَ: قُلْنَا: وَمَا الصَّيْحَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: ” هَدَّةٌ فِي النِّصْفِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ جُمُعَةٍ، فَتَكُونُ هَدَّةٌ تُوقِظُ النَّائِمَ، وَتُقْعِدُ الْقَائِمَ، وَتُخْرِجُ الْعَوَاتِقَ مِنْ خُدُورِهِنَّ، فِي لَيْلَةِ جُمُعَةٍ، فِي سَنَةٍ كَثِيرَةِ الزَّلَازِلِ، فَإِذَا صَلَّيْتُمُ الْفَجْرَ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَادْخُلُوا بُيُوتَكُمْ، وَاغْلِقُوا أَبْوَابَكُمْ، وَسُدُّوا كُوَاكُمْ، وَدِثِّرُوا أَنْفُسَكُمْ، وَسُدُّوا آذَانَكُمْ، فَإِذَا حَسَسْتُمْ بِالصَّيْحَةِ فَخِرُّوا لِلَّهِ سُجَّدًا، وَقُولُوا: سُبْحَانَ الْقُدُّوسِ، سُبْحَانَ الْقُدُّوسِ، رَبُّنَا الْقُدُّوسُ، فَإِنَّ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ نَجَا، وَمَنْ لَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ هَلَكَ “Bila telah muncul suara di bulan Ramadan, maka akan terjadi huru-hara di bulan Syawal, kabilah-kabilah saling bermusuhan (perang antarsuku) di bulan Dzulqa’dah, dan terjadi pertumpahan darah di bulan Dzulhijjah dan Muharram.” Beliau mengulanginya sampai tiga kali. “Mustahil, mustahil, manusia dibunuh ketika itu, banyak terjadi kekacauan.” Kami bertanya: “Suara apakah, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Suara keras di pertengahan bulan Ramadan, pada malam Jumat, akan muncul suara keras yang membangunkan orang tidur, menjadikan orang yang berdiri jatuh terduduk, dan para gadis keluar dari pingitannya pada malam Jumat di tahun terjadinya banyak gempa. Jika kalian telah melaksanakan shalat Shubuh pada hari Jumat, masuklah kalian ke dalam rumah kalian, tutuplah pintu-pintunya, sumbatlah lubang-lubangnya, selimutilah diri kalian, dan sumbatlah telinga kalian. Jika kalian merasakan adanya suara menggelegar, maka bersujudlah kalian kepada Allah dan ucapkanlah: “Mahasuci Allah Al-Quddus, Mahasuci Allah Al-Quddus, Rabb kami Al-Quddus”. Barang siapa melakukan hal itu, niscaya ia akan selamat. Akan tetapi, barang siapa yang tidak melakukannya, niscaya ia akan binasa”. (Hadist ini diriwayatkan oleh Nu’aim bin Hammad di dalam kitab Al-Fitan 1:228, no.638, dan Alauddin Al-Muttaqi Al-Hindi di dalam kitab Kanzul ‘Ummal, no. 39627).   Ini hadits palsu Perlu disampaikan bahwa hadist tersebut derajatnya palsu (maudhu’), karena di dalam sanadnya terdapat beberapa perawi hadis yang dicap sebagai pendusta dan bermasalah sebagaimana diperbincangkan oleh para ulama hadis. Para perawi tersebut antara lain: Nu’aim bin Hammad, dia seorang perawi yang dha’if (lemah), Ibnu Lahi’ah (Abdullah bin Lahi’ah), dia seorang perawi yang dha’if (lemah), karena mengalami kekacauan dalam hafalannya setelah kitab-kitab hadistnya terbakar. Abdul Wahhab bin Husain, dia seorang perawi yang majhul (tidak dikenal). Muhammad bin Tsabit Al-Bunani, dia seorang perawi yang dha’if (lemah dalam periwayatan hadist) sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Ibnu Hibban, dan An-Nasa’i. Al-Harits bin Abdullah Al-A’war Al-Hamdani, dia seorang perawi pendusta, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Asy-Sya’bi, Abu Hatim, dan Ibnu Al-Madini.   Penilaian para ulama mengenai hadits ini Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan dalam Al-Manar Al-Munif (hlm. 98) tentang hadits-hadits yang tidak sahih yang membicarakan kejadian masa depan seperti hadits akan muncul suara keras yang membangunkan orang tidur, menjadikan orang yang berdiri jatuh terduduk, dan para gadis keluar dari pingitannya, akan terjadi huru-hara di bulan Syawal, perang antarsuku akan terjadi di bulan Dzulqa’dah, lalu di bulan Dzulhijjah terjadi pertumpahan darah. Dalam hadits disebutkan bahwa ada suara keras pada bulan Ramadhan pada malam Jumat pertengahan Ramadhan. Mufti kerajaan Saudi Arabia pada masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menyatakan, “Hadits ini tidak sahih. Hadits ini adalah hadits yang batil dan berisi kedustaan. Padahal bertahun-tahun kita sudah melewati malam Jumat pada pertengahan Ramadhan, namun kejadian itu tidak ada, segala puji bagi Allah. Kaum muslimin yang mengetahui hal ini tidak boleh melariskan hadits batil semacam itu, bahkan wajib mengingatkan kebatilan hadits tersebut. Kita ketahui bersama bahwa wajib bagi setiap muslim untuk bertakwa kepada Allah pada setiap waktu dan hendaklah memperingatkan terkait larangan Allah sampai sempurna ajalnya. Sebagaimana Allah mengingatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ayat, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).” (QS. Al-Hijr: 99). Maksud al-yaqin dalam ayat ini adalah al-maut (kematian). Begitu juga Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Mu’adz, اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada; iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, maka kebaikan akan menghapuskan keburukan itu; dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 1987 dan Ahmad, 5:153. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 26:339-341) Ibnul Jauzi rahimahullah menyebutkan dalam bab khusus “Bab: nampaknya tanda-tanda kuasa Allah dalam beberapa bulan, “Hadist ini dipalsukan atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Mawdhu’aat, 3:191).   Jangan percaya pada tukang ramal, walau dia berlabel ustadz Sebenarnya, kalau mau mengingat kembali Ramadan tahun 2012 dulu, di mana pertengahan Ramadan atau 15 Ramadan 1433 Hijriahnya juga bertepatan dengan hari Jumat, bahkan ada ramalan akhir dunia akan terjadi pada bulan Desember tahun tersebut. Coba lihat, apakah ramalan tersebut terbukti?! Akhir kata, kami nasihatkan agar tidak mudah menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya. Apalagi yang mengatasnamakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena menyebarkan kedustaan atas nama beliau, memiliki ancaman yang berat. Dari Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ “Sesungguhnya berdusta atas namaku tidaklah sama dengan berdusta pada selainku. Barang siapa yang berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari, no. 1291 dan Muslim, no. 4). Semoga jadi ilmu yang bermanfaat dan tidak ada lagi penyebaran hadits palsu di tengah-tengah kaum muslimin Indonesia.   Referensi utama: https://islamqa.info/ar/answers/132280/حديث-النفخة-في-اليوم-الخامس-عشر-من-رمضان-اذا-صادف-يوم-جمعة Baca Juga: 7 Fakta Lagu Aisyah yang Menjadi Trending Youtube Umur Umat Islam Hanya 1500 Tahun?   Malam Kamis, 6 Mei 2020, 14 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits dhaif hari kiamat huru hara hari kiamat

Cek Fakta: Suara Keras Akan Muncul pada 15 Ramadhan Malam Jumat?

Akhir-akhir ini, banyak pertanyaan seputar hadist tentang suara keras di pertengahan Ramadan karena pertengahan Ramadan tahun ini bertepatan dengan hari Jumat, suara yang muncul tersebut katanya sebagai tanda huru-hara akhir zaman. Teks panjang yang diklaim sebagai hadis Nabi itu berbunyi sebagai berikut. Nu’aim bin Hammad berkata: “Telah menceritakan kepada kami Abu Umar, dari Ibnu Lahi’ah, ia berkata; telah menceritakan kepadaku Abdul Wahhab bin Husain, dari Muhammad bin Tsabit Al-Bunani, dari ayahnya, dari Al-Harits Al-Hamdani, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda: إِذَا كَانَتْ صَيْحَةٌ فِي رَمَضَانَ فَإِنَّهُ يَكُونُ مَعْمَعَةٌ فِي شَوَّالٍ، وَتَمْيِيزُ الْقَبَائِلِ فِي ذِيِ الْقَعْدَةِ، وَتُسْفَكُ الدِّمَاءُ فِي ذِيِ الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمِ، وَمَا الْمُحَرَّمُ» ، يَقُولُهَا ثَلَاثًا، «هَيْهَاتَ هَيْهَاتَ، يُقْتَلُ النَّاسُ فِيهَا هَرْجًا هَرْجًا» قَالَ: قُلْنَا: وَمَا الصَّيْحَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: ” هَدَّةٌ فِي النِّصْفِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ جُمُعَةٍ، فَتَكُونُ هَدَّةٌ تُوقِظُ النَّائِمَ، وَتُقْعِدُ الْقَائِمَ، وَتُخْرِجُ الْعَوَاتِقَ مِنْ خُدُورِهِنَّ، فِي لَيْلَةِ جُمُعَةٍ، فِي سَنَةٍ كَثِيرَةِ الزَّلَازِلِ، فَإِذَا صَلَّيْتُمُ الْفَجْرَ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَادْخُلُوا بُيُوتَكُمْ، وَاغْلِقُوا أَبْوَابَكُمْ، وَسُدُّوا كُوَاكُمْ، وَدِثِّرُوا أَنْفُسَكُمْ، وَسُدُّوا آذَانَكُمْ، فَإِذَا حَسَسْتُمْ بِالصَّيْحَةِ فَخِرُّوا لِلَّهِ سُجَّدًا، وَقُولُوا: سُبْحَانَ الْقُدُّوسِ، سُبْحَانَ الْقُدُّوسِ، رَبُّنَا الْقُدُّوسُ، فَإِنَّ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ نَجَا، وَمَنْ لَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ هَلَكَ “Bila telah muncul suara di bulan Ramadan, maka akan terjadi huru-hara di bulan Syawal, kabilah-kabilah saling bermusuhan (perang antarsuku) di bulan Dzulqa’dah, dan terjadi pertumpahan darah di bulan Dzulhijjah dan Muharram.” Beliau mengulanginya sampai tiga kali. “Mustahil, mustahil, manusia dibunuh ketika itu, banyak terjadi kekacauan.” Kami bertanya: “Suara apakah, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Suara keras di pertengahan bulan Ramadan, pada malam Jumat, akan muncul suara keras yang membangunkan orang tidur, menjadikan orang yang berdiri jatuh terduduk, dan para gadis keluar dari pingitannya pada malam Jumat di tahun terjadinya banyak gempa. Jika kalian telah melaksanakan shalat Shubuh pada hari Jumat, masuklah kalian ke dalam rumah kalian, tutuplah pintu-pintunya, sumbatlah lubang-lubangnya, selimutilah diri kalian, dan sumbatlah telinga kalian. Jika kalian merasakan adanya suara menggelegar, maka bersujudlah kalian kepada Allah dan ucapkanlah: “Mahasuci Allah Al-Quddus, Mahasuci Allah Al-Quddus, Rabb kami Al-Quddus”. Barang siapa melakukan hal itu, niscaya ia akan selamat. Akan tetapi, barang siapa yang tidak melakukannya, niscaya ia akan binasa”. (Hadist ini diriwayatkan oleh Nu’aim bin Hammad di dalam kitab Al-Fitan 1:228, no.638, dan Alauddin Al-Muttaqi Al-Hindi di dalam kitab Kanzul ‘Ummal, no. 39627).   Ini hadits palsu Perlu disampaikan bahwa hadist tersebut derajatnya palsu (maudhu’), karena di dalam sanadnya terdapat beberapa perawi hadis yang dicap sebagai pendusta dan bermasalah sebagaimana diperbincangkan oleh para ulama hadis. Para perawi tersebut antara lain: Nu’aim bin Hammad, dia seorang perawi yang dha’if (lemah), Ibnu Lahi’ah (Abdullah bin Lahi’ah), dia seorang perawi yang dha’if (lemah), karena mengalami kekacauan dalam hafalannya setelah kitab-kitab hadistnya terbakar. Abdul Wahhab bin Husain, dia seorang perawi yang majhul (tidak dikenal). Muhammad bin Tsabit Al-Bunani, dia seorang perawi yang dha’if (lemah dalam periwayatan hadist) sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Ibnu Hibban, dan An-Nasa’i. Al-Harits bin Abdullah Al-A’war Al-Hamdani, dia seorang perawi pendusta, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Asy-Sya’bi, Abu Hatim, dan Ibnu Al-Madini.   Penilaian para ulama mengenai hadits ini Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan dalam Al-Manar Al-Munif (hlm. 98) tentang hadits-hadits yang tidak sahih yang membicarakan kejadian masa depan seperti hadits akan muncul suara keras yang membangunkan orang tidur, menjadikan orang yang berdiri jatuh terduduk, dan para gadis keluar dari pingitannya, akan terjadi huru-hara di bulan Syawal, perang antarsuku akan terjadi di bulan Dzulqa’dah, lalu di bulan Dzulhijjah terjadi pertumpahan darah. Dalam hadits disebutkan bahwa ada suara keras pada bulan Ramadhan pada malam Jumat pertengahan Ramadhan. Mufti kerajaan Saudi Arabia pada masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menyatakan, “Hadits ini tidak sahih. Hadits ini adalah hadits yang batil dan berisi kedustaan. Padahal bertahun-tahun kita sudah melewati malam Jumat pada pertengahan Ramadhan, namun kejadian itu tidak ada, segala puji bagi Allah. Kaum muslimin yang mengetahui hal ini tidak boleh melariskan hadits batil semacam itu, bahkan wajib mengingatkan kebatilan hadits tersebut. Kita ketahui bersama bahwa wajib bagi setiap muslim untuk bertakwa kepada Allah pada setiap waktu dan hendaklah memperingatkan terkait larangan Allah sampai sempurna ajalnya. Sebagaimana Allah mengingatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ayat, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).” (QS. Al-Hijr: 99). Maksud al-yaqin dalam ayat ini adalah al-maut (kematian). Begitu juga Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Mu’adz, اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada; iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, maka kebaikan akan menghapuskan keburukan itu; dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 1987 dan Ahmad, 5:153. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 26:339-341) Ibnul Jauzi rahimahullah menyebutkan dalam bab khusus “Bab: nampaknya tanda-tanda kuasa Allah dalam beberapa bulan, “Hadist ini dipalsukan atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Mawdhu’aat, 3:191).   Jangan percaya pada tukang ramal, walau dia berlabel ustadz Sebenarnya, kalau mau mengingat kembali Ramadan tahun 2012 dulu, di mana pertengahan Ramadan atau 15 Ramadan 1433 Hijriahnya juga bertepatan dengan hari Jumat, bahkan ada ramalan akhir dunia akan terjadi pada bulan Desember tahun tersebut. Coba lihat, apakah ramalan tersebut terbukti?! Akhir kata, kami nasihatkan agar tidak mudah menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya. Apalagi yang mengatasnamakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena menyebarkan kedustaan atas nama beliau, memiliki ancaman yang berat. Dari Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ “Sesungguhnya berdusta atas namaku tidaklah sama dengan berdusta pada selainku. Barang siapa yang berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari, no. 1291 dan Muslim, no. 4). Semoga jadi ilmu yang bermanfaat dan tidak ada lagi penyebaran hadits palsu di tengah-tengah kaum muslimin Indonesia.   Referensi utama: https://islamqa.info/ar/answers/132280/حديث-النفخة-في-اليوم-الخامس-عشر-من-رمضان-اذا-صادف-يوم-جمعة Baca Juga: 7 Fakta Lagu Aisyah yang Menjadi Trending Youtube Umur Umat Islam Hanya 1500 Tahun?   Malam Kamis, 6 Mei 2020, 14 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits dhaif hari kiamat huru hara hari kiamat
Akhir-akhir ini, banyak pertanyaan seputar hadist tentang suara keras di pertengahan Ramadan karena pertengahan Ramadan tahun ini bertepatan dengan hari Jumat, suara yang muncul tersebut katanya sebagai tanda huru-hara akhir zaman. Teks panjang yang diklaim sebagai hadis Nabi itu berbunyi sebagai berikut. Nu’aim bin Hammad berkata: “Telah menceritakan kepada kami Abu Umar, dari Ibnu Lahi’ah, ia berkata; telah menceritakan kepadaku Abdul Wahhab bin Husain, dari Muhammad bin Tsabit Al-Bunani, dari ayahnya, dari Al-Harits Al-Hamdani, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda: إِذَا كَانَتْ صَيْحَةٌ فِي رَمَضَانَ فَإِنَّهُ يَكُونُ مَعْمَعَةٌ فِي شَوَّالٍ، وَتَمْيِيزُ الْقَبَائِلِ فِي ذِيِ الْقَعْدَةِ، وَتُسْفَكُ الدِّمَاءُ فِي ذِيِ الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمِ، وَمَا الْمُحَرَّمُ» ، يَقُولُهَا ثَلَاثًا، «هَيْهَاتَ هَيْهَاتَ، يُقْتَلُ النَّاسُ فِيهَا هَرْجًا هَرْجًا» قَالَ: قُلْنَا: وَمَا الصَّيْحَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: ” هَدَّةٌ فِي النِّصْفِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ جُمُعَةٍ، فَتَكُونُ هَدَّةٌ تُوقِظُ النَّائِمَ، وَتُقْعِدُ الْقَائِمَ، وَتُخْرِجُ الْعَوَاتِقَ مِنْ خُدُورِهِنَّ، فِي لَيْلَةِ جُمُعَةٍ، فِي سَنَةٍ كَثِيرَةِ الزَّلَازِلِ، فَإِذَا صَلَّيْتُمُ الْفَجْرَ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَادْخُلُوا بُيُوتَكُمْ، وَاغْلِقُوا أَبْوَابَكُمْ، وَسُدُّوا كُوَاكُمْ، وَدِثِّرُوا أَنْفُسَكُمْ، وَسُدُّوا آذَانَكُمْ، فَإِذَا حَسَسْتُمْ بِالصَّيْحَةِ فَخِرُّوا لِلَّهِ سُجَّدًا، وَقُولُوا: سُبْحَانَ الْقُدُّوسِ، سُبْحَانَ الْقُدُّوسِ، رَبُّنَا الْقُدُّوسُ، فَإِنَّ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ نَجَا، وَمَنْ لَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ هَلَكَ “Bila telah muncul suara di bulan Ramadan, maka akan terjadi huru-hara di bulan Syawal, kabilah-kabilah saling bermusuhan (perang antarsuku) di bulan Dzulqa’dah, dan terjadi pertumpahan darah di bulan Dzulhijjah dan Muharram.” Beliau mengulanginya sampai tiga kali. “Mustahil, mustahil, manusia dibunuh ketika itu, banyak terjadi kekacauan.” Kami bertanya: “Suara apakah, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Suara keras di pertengahan bulan Ramadan, pada malam Jumat, akan muncul suara keras yang membangunkan orang tidur, menjadikan orang yang berdiri jatuh terduduk, dan para gadis keluar dari pingitannya pada malam Jumat di tahun terjadinya banyak gempa. Jika kalian telah melaksanakan shalat Shubuh pada hari Jumat, masuklah kalian ke dalam rumah kalian, tutuplah pintu-pintunya, sumbatlah lubang-lubangnya, selimutilah diri kalian, dan sumbatlah telinga kalian. Jika kalian merasakan adanya suara menggelegar, maka bersujudlah kalian kepada Allah dan ucapkanlah: “Mahasuci Allah Al-Quddus, Mahasuci Allah Al-Quddus, Rabb kami Al-Quddus”. Barang siapa melakukan hal itu, niscaya ia akan selamat. Akan tetapi, barang siapa yang tidak melakukannya, niscaya ia akan binasa”. (Hadist ini diriwayatkan oleh Nu’aim bin Hammad di dalam kitab Al-Fitan 1:228, no.638, dan Alauddin Al-Muttaqi Al-Hindi di dalam kitab Kanzul ‘Ummal, no. 39627).   Ini hadits palsu Perlu disampaikan bahwa hadist tersebut derajatnya palsu (maudhu’), karena di dalam sanadnya terdapat beberapa perawi hadis yang dicap sebagai pendusta dan bermasalah sebagaimana diperbincangkan oleh para ulama hadis. Para perawi tersebut antara lain: Nu’aim bin Hammad, dia seorang perawi yang dha’if (lemah), Ibnu Lahi’ah (Abdullah bin Lahi’ah), dia seorang perawi yang dha’if (lemah), karena mengalami kekacauan dalam hafalannya setelah kitab-kitab hadistnya terbakar. Abdul Wahhab bin Husain, dia seorang perawi yang majhul (tidak dikenal). Muhammad bin Tsabit Al-Bunani, dia seorang perawi yang dha’if (lemah dalam periwayatan hadist) sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Ibnu Hibban, dan An-Nasa’i. Al-Harits bin Abdullah Al-A’war Al-Hamdani, dia seorang perawi pendusta, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Asy-Sya’bi, Abu Hatim, dan Ibnu Al-Madini.   Penilaian para ulama mengenai hadits ini Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan dalam Al-Manar Al-Munif (hlm. 98) tentang hadits-hadits yang tidak sahih yang membicarakan kejadian masa depan seperti hadits akan muncul suara keras yang membangunkan orang tidur, menjadikan orang yang berdiri jatuh terduduk, dan para gadis keluar dari pingitannya, akan terjadi huru-hara di bulan Syawal, perang antarsuku akan terjadi di bulan Dzulqa’dah, lalu di bulan Dzulhijjah terjadi pertumpahan darah. Dalam hadits disebutkan bahwa ada suara keras pada bulan Ramadhan pada malam Jumat pertengahan Ramadhan. Mufti kerajaan Saudi Arabia pada masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menyatakan, “Hadits ini tidak sahih. Hadits ini adalah hadits yang batil dan berisi kedustaan. Padahal bertahun-tahun kita sudah melewati malam Jumat pada pertengahan Ramadhan, namun kejadian itu tidak ada, segala puji bagi Allah. Kaum muslimin yang mengetahui hal ini tidak boleh melariskan hadits batil semacam itu, bahkan wajib mengingatkan kebatilan hadits tersebut. Kita ketahui bersama bahwa wajib bagi setiap muslim untuk bertakwa kepada Allah pada setiap waktu dan hendaklah memperingatkan terkait larangan Allah sampai sempurna ajalnya. Sebagaimana Allah mengingatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ayat, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).” (QS. Al-Hijr: 99). Maksud al-yaqin dalam ayat ini adalah al-maut (kematian). Begitu juga Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Mu’adz, اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada; iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, maka kebaikan akan menghapuskan keburukan itu; dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 1987 dan Ahmad, 5:153. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 26:339-341) Ibnul Jauzi rahimahullah menyebutkan dalam bab khusus “Bab: nampaknya tanda-tanda kuasa Allah dalam beberapa bulan, “Hadist ini dipalsukan atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Mawdhu’aat, 3:191).   Jangan percaya pada tukang ramal, walau dia berlabel ustadz Sebenarnya, kalau mau mengingat kembali Ramadan tahun 2012 dulu, di mana pertengahan Ramadan atau 15 Ramadan 1433 Hijriahnya juga bertepatan dengan hari Jumat, bahkan ada ramalan akhir dunia akan terjadi pada bulan Desember tahun tersebut. Coba lihat, apakah ramalan tersebut terbukti?! Akhir kata, kami nasihatkan agar tidak mudah menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya. Apalagi yang mengatasnamakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena menyebarkan kedustaan atas nama beliau, memiliki ancaman yang berat. Dari Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ “Sesungguhnya berdusta atas namaku tidaklah sama dengan berdusta pada selainku. Barang siapa yang berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari, no. 1291 dan Muslim, no. 4). Semoga jadi ilmu yang bermanfaat dan tidak ada lagi penyebaran hadits palsu di tengah-tengah kaum muslimin Indonesia.   Referensi utama: https://islamqa.info/ar/answers/132280/حديث-النفخة-في-اليوم-الخامس-عشر-من-رمضان-اذا-صادف-يوم-جمعة Baca Juga: 7 Fakta Lagu Aisyah yang Menjadi Trending Youtube Umur Umat Islam Hanya 1500 Tahun?   Malam Kamis, 6 Mei 2020, 14 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits dhaif hari kiamat huru hara hari kiamat


Akhir-akhir ini, banyak pertanyaan seputar hadist tentang suara keras di pertengahan Ramadan karena pertengahan Ramadan tahun ini bertepatan dengan hari Jumat, suara yang muncul tersebut katanya sebagai tanda huru-hara akhir zaman. Teks panjang yang diklaim sebagai hadis Nabi itu berbunyi sebagai berikut. Nu’aim bin Hammad berkata: “Telah menceritakan kepada kami Abu Umar, dari Ibnu Lahi’ah, ia berkata; telah menceritakan kepadaku Abdul Wahhab bin Husain, dari Muhammad bin Tsabit Al-Bunani, dari ayahnya, dari Al-Harits Al-Hamdani, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda: إِذَا كَانَتْ صَيْحَةٌ فِي رَمَضَانَ فَإِنَّهُ يَكُونُ مَعْمَعَةٌ فِي شَوَّالٍ، وَتَمْيِيزُ الْقَبَائِلِ فِي ذِيِ الْقَعْدَةِ، وَتُسْفَكُ الدِّمَاءُ فِي ذِيِ الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمِ، وَمَا الْمُحَرَّمُ» ، يَقُولُهَا ثَلَاثًا، «هَيْهَاتَ هَيْهَاتَ، يُقْتَلُ النَّاسُ فِيهَا هَرْجًا هَرْجًا» قَالَ: قُلْنَا: وَمَا الصَّيْحَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: ” هَدَّةٌ فِي النِّصْفِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ جُمُعَةٍ، فَتَكُونُ هَدَّةٌ تُوقِظُ النَّائِمَ، وَتُقْعِدُ الْقَائِمَ، وَتُخْرِجُ الْعَوَاتِقَ مِنْ خُدُورِهِنَّ، فِي لَيْلَةِ جُمُعَةٍ، فِي سَنَةٍ كَثِيرَةِ الزَّلَازِلِ، فَإِذَا صَلَّيْتُمُ الْفَجْرَ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَادْخُلُوا بُيُوتَكُمْ، وَاغْلِقُوا أَبْوَابَكُمْ، وَسُدُّوا كُوَاكُمْ، وَدِثِّرُوا أَنْفُسَكُمْ، وَسُدُّوا آذَانَكُمْ، فَإِذَا حَسَسْتُمْ بِالصَّيْحَةِ فَخِرُّوا لِلَّهِ سُجَّدًا، وَقُولُوا: سُبْحَانَ الْقُدُّوسِ، سُبْحَانَ الْقُدُّوسِ، رَبُّنَا الْقُدُّوسُ، فَإِنَّ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ نَجَا، وَمَنْ لَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ هَلَكَ “Bila telah muncul suara di bulan Ramadan, maka akan terjadi huru-hara di bulan Syawal, kabilah-kabilah saling bermusuhan (perang antarsuku) di bulan Dzulqa’dah, dan terjadi pertumpahan darah di bulan Dzulhijjah dan Muharram.” Beliau mengulanginya sampai tiga kali. “Mustahil, mustahil, manusia dibunuh ketika itu, banyak terjadi kekacauan.” Kami bertanya: “Suara apakah, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Suara keras di pertengahan bulan Ramadan, pada malam Jumat, akan muncul suara keras yang membangunkan orang tidur, menjadikan orang yang berdiri jatuh terduduk, dan para gadis keluar dari pingitannya pada malam Jumat di tahun terjadinya banyak gempa. Jika kalian telah melaksanakan shalat Shubuh pada hari Jumat, masuklah kalian ke dalam rumah kalian, tutuplah pintu-pintunya, sumbatlah lubang-lubangnya, selimutilah diri kalian, dan sumbatlah telinga kalian. Jika kalian merasakan adanya suara menggelegar, maka bersujudlah kalian kepada Allah dan ucapkanlah: “Mahasuci Allah Al-Quddus, Mahasuci Allah Al-Quddus, Rabb kami Al-Quddus”. Barang siapa melakukan hal itu, niscaya ia akan selamat. Akan tetapi, barang siapa yang tidak melakukannya, niscaya ia akan binasa”. (Hadist ini diriwayatkan oleh Nu’aim bin Hammad di dalam kitab Al-Fitan 1:228, no.638, dan Alauddin Al-Muttaqi Al-Hindi di dalam kitab Kanzul ‘Ummal, no. 39627).   Ini hadits palsu Perlu disampaikan bahwa hadist tersebut derajatnya palsu (maudhu’), karena di dalam sanadnya terdapat beberapa perawi hadis yang dicap sebagai pendusta dan bermasalah sebagaimana diperbincangkan oleh para ulama hadis. Para perawi tersebut antara lain: Nu’aim bin Hammad, dia seorang perawi yang dha’if (lemah), Ibnu Lahi’ah (Abdullah bin Lahi’ah), dia seorang perawi yang dha’if (lemah), karena mengalami kekacauan dalam hafalannya setelah kitab-kitab hadistnya terbakar. Abdul Wahhab bin Husain, dia seorang perawi yang majhul (tidak dikenal). Muhammad bin Tsabit Al-Bunani, dia seorang perawi yang dha’if (lemah dalam periwayatan hadist) sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Ibnu Hibban, dan An-Nasa’i. Al-Harits bin Abdullah Al-A’war Al-Hamdani, dia seorang perawi pendusta, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Asy-Sya’bi, Abu Hatim, dan Ibnu Al-Madini.   Penilaian para ulama mengenai hadits ini Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan dalam Al-Manar Al-Munif (hlm. 98) tentang hadits-hadits yang tidak sahih yang membicarakan kejadian masa depan seperti hadits akan muncul suara keras yang membangunkan orang tidur, menjadikan orang yang berdiri jatuh terduduk, dan para gadis keluar dari pingitannya, akan terjadi huru-hara di bulan Syawal, perang antarsuku akan terjadi di bulan Dzulqa’dah, lalu di bulan Dzulhijjah terjadi pertumpahan darah. Dalam hadits disebutkan bahwa ada suara keras pada bulan Ramadhan pada malam Jumat pertengahan Ramadhan. Mufti kerajaan Saudi Arabia pada masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menyatakan, “Hadits ini tidak sahih. Hadits ini adalah hadits yang batil dan berisi kedustaan. Padahal bertahun-tahun kita sudah melewati malam Jumat pada pertengahan Ramadhan, namun kejadian itu tidak ada, segala puji bagi Allah. Kaum muslimin yang mengetahui hal ini tidak boleh melariskan hadits batil semacam itu, bahkan wajib mengingatkan kebatilan hadits tersebut. Kita ketahui bersama bahwa wajib bagi setiap muslim untuk bertakwa kepada Allah pada setiap waktu dan hendaklah memperingatkan terkait larangan Allah sampai sempurna ajalnya. Sebagaimana Allah mengingatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ayat, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).” (QS. Al-Hijr: 99). Maksud al-yaqin dalam ayat ini adalah al-maut (kematian). Begitu juga Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Mu’adz, اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada; iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, maka kebaikan akan menghapuskan keburukan itu; dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 1987 dan Ahmad, 5:153. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 26:339-341) Ibnul Jauzi rahimahullah menyebutkan dalam bab khusus “Bab: nampaknya tanda-tanda kuasa Allah dalam beberapa bulan, “Hadist ini dipalsukan atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Mawdhu’aat, 3:191).   Jangan percaya pada tukang ramal, walau dia berlabel ustadz Sebenarnya, kalau mau mengingat kembali Ramadan tahun 2012 dulu, di mana pertengahan Ramadan atau 15 Ramadan 1433 Hijriahnya juga bertepatan dengan hari Jumat, bahkan ada ramalan akhir dunia akan terjadi pada bulan Desember tahun tersebut. Coba lihat, apakah ramalan tersebut terbukti?! Akhir kata, kami nasihatkan agar tidak mudah menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya. Apalagi yang mengatasnamakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena menyebarkan kedustaan atas nama beliau, memiliki ancaman yang berat. Dari Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ “Sesungguhnya berdusta atas namaku tidaklah sama dengan berdusta pada selainku. Barang siapa yang berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari, no. 1291 dan Muslim, no. 4). Semoga jadi ilmu yang bermanfaat dan tidak ada lagi penyebaran hadits palsu di tengah-tengah kaum muslimin Indonesia.   Referensi utama: https://islamqa.info/ar/answers/132280/حديث-النفخة-في-اليوم-الخامس-عشر-من-رمضان-اذا-صادف-يوم-جمعة Baca Juga: 7 Fakta Lagu Aisyah yang Menjadi Trending Youtube Umur Umat Islam Hanya 1500 Tahun?   Malam Kamis, 6 Mei 2020, 14 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits dhaif hari kiamat huru hara hari kiamat

Konsultasi Zakat 18: Zakat dari Tabungan Milik Anak

Ada yang bertanya pada kami via telegram: Assalamualaikum wa rahmatullah wa barakatuh , Ustd , bagaimana dgn uang tabungan anak yg sdh masuk aqil baliq atau yg belum apakah jg perlu tabungannya dizakatkan ?   Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (2:21) berkata, “Zakat maal (harta) tidaklah memperhatikan syarat baligh dan berakal. Harta dari seorang anak atau orang yang gila selama sudah terpenuhi syarat zakat, maka tetap ada zakat yang dikeluarkan. Hendaklah wali dari anak kecil atau orang gila ini mengeluarkan zakatnya.” Di halaman selanjutnya, Syaikh Muhammad Az-Zuhaily mengatakan, “Jika wali dari anak atau wali dari orang gila tidaklah mengeluarkan zakat, hendaknya anak ketika baligh dan orang gila setelah sadar mengeluarkan zakat yang telah lalu karena zakat tersebut adalah kewajiban dari harta mereka. Jika si wali belum mengeluarkan, kewajiban zakat tersebut tidaklah gugur.” Kesimpulannya, zakat dari tabungan milik anak tetap ada jika telah memenuhi nishab dan haul.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Baca Juga: Zakat Tabungan Uang dan Emas Tidak Perlu Digabung Menunaikan Zakat Maal dengan Sembako — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Rabu  siang, 13 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat tabungan tabungan anak tabungan bank tabungan masa depan

Konsultasi Zakat 18: Zakat dari Tabungan Milik Anak

Ada yang bertanya pada kami via telegram: Assalamualaikum wa rahmatullah wa barakatuh , Ustd , bagaimana dgn uang tabungan anak yg sdh masuk aqil baliq atau yg belum apakah jg perlu tabungannya dizakatkan ?   Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (2:21) berkata, “Zakat maal (harta) tidaklah memperhatikan syarat baligh dan berakal. Harta dari seorang anak atau orang yang gila selama sudah terpenuhi syarat zakat, maka tetap ada zakat yang dikeluarkan. Hendaklah wali dari anak kecil atau orang gila ini mengeluarkan zakatnya.” Di halaman selanjutnya, Syaikh Muhammad Az-Zuhaily mengatakan, “Jika wali dari anak atau wali dari orang gila tidaklah mengeluarkan zakat, hendaknya anak ketika baligh dan orang gila setelah sadar mengeluarkan zakat yang telah lalu karena zakat tersebut adalah kewajiban dari harta mereka. Jika si wali belum mengeluarkan, kewajiban zakat tersebut tidaklah gugur.” Kesimpulannya, zakat dari tabungan milik anak tetap ada jika telah memenuhi nishab dan haul.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Baca Juga: Zakat Tabungan Uang dan Emas Tidak Perlu Digabung Menunaikan Zakat Maal dengan Sembako — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Rabu  siang, 13 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat tabungan tabungan anak tabungan bank tabungan masa depan
Ada yang bertanya pada kami via telegram: Assalamualaikum wa rahmatullah wa barakatuh , Ustd , bagaimana dgn uang tabungan anak yg sdh masuk aqil baliq atau yg belum apakah jg perlu tabungannya dizakatkan ?   Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (2:21) berkata, “Zakat maal (harta) tidaklah memperhatikan syarat baligh dan berakal. Harta dari seorang anak atau orang yang gila selama sudah terpenuhi syarat zakat, maka tetap ada zakat yang dikeluarkan. Hendaklah wali dari anak kecil atau orang gila ini mengeluarkan zakatnya.” Di halaman selanjutnya, Syaikh Muhammad Az-Zuhaily mengatakan, “Jika wali dari anak atau wali dari orang gila tidaklah mengeluarkan zakat, hendaknya anak ketika baligh dan orang gila setelah sadar mengeluarkan zakat yang telah lalu karena zakat tersebut adalah kewajiban dari harta mereka. Jika si wali belum mengeluarkan, kewajiban zakat tersebut tidaklah gugur.” Kesimpulannya, zakat dari tabungan milik anak tetap ada jika telah memenuhi nishab dan haul.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Baca Juga: Zakat Tabungan Uang dan Emas Tidak Perlu Digabung Menunaikan Zakat Maal dengan Sembako — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Rabu  siang, 13 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat tabungan tabungan anak tabungan bank tabungan masa depan


Ada yang bertanya pada kami via telegram: Assalamualaikum wa rahmatullah wa barakatuh , Ustd , bagaimana dgn uang tabungan anak yg sdh masuk aqil baliq atau yg belum apakah jg perlu tabungannya dizakatkan ?   Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (2:21) berkata, “Zakat maal (harta) tidaklah memperhatikan syarat baligh dan berakal. Harta dari seorang anak atau orang yang gila selama sudah terpenuhi syarat zakat, maka tetap ada zakat yang dikeluarkan. Hendaklah wali dari anak kecil atau orang gila ini mengeluarkan zakatnya.” Di halaman selanjutnya, Syaikh Muhammad Az-Zuhaily mengatakan, “Jika wali dari anak atau wali dari orang gila tidaklah mengeluarkan zakat, hendaknya anak ketika baligh dan orang gila setelah sadar mengeluarkan zakat yang telah lalu karena zakat tersebut adalah kewajiban dari harta mereka. Jika si wali belum mengeluarkan, kewajiban zakat tersebut tidaklah gugur.” Kesimpulannya, zakat dari tabungan milik anak tetap ada jika telah memenuhi nishab dan haul.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Baca Juga: Zakat Tabungan Uang dan Emas Tidak Perlu Digabung Menunaikan Zakat Maal dengan Sembako — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Rabu  siang, 13 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat tabungan tabungan anak tabungan bank tabungan masa depan

Kitabul Jami’ Hadits 11 – Adab-Adab Minum

Hadits 11: Adab-Adab MinumOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MAوَعَنْهُ رضي اللّه تعالى عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا . أخرجه مسلمDari Abū Hurairah radhiallahu ‘anhu beliau berkata: Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang dari kalian minum dalam keadaan berdiri.” (HR. Muslim)Syarah:Dzahir hadits ini menunjukkan bahwasanya seorang muslim dilarang minum dalam keadaan berdiri, karena kaidah ushul fiqh mengatakan,الأَصْلُ فِي النَّهْيِ اِلتَّحْرِيْمُ“Hukum asal dalam larangan adalah pengharaman.” Oleh karena itu, sebagian ulama (seperti ulama zhāhiriyyah) mengambil makna Dzahir hadits ini. Mereka mengatakan bahwa  minum dalam kondisi berdiri hukumnya haram. Artinya, jika seseorang minum dalam kondisi berdiri, maka dia berdosa karena melanggar sesuatu yang diharamkan.Adapun jumhur ulama (mayoritas/kebanyakan ulama) membawakan hadits ini dengan makna “tidak utama.” Artinya, janganlah salah seorang dari kalian minum dalam kondisi berdiri karena hal itu tidak utama. Yang utama adalah seseorang minum dalam kondisi duduk,  meskipun boleh minum dalam kondisi berdiri.Pendapat mayoritas ulama yang memandang tidak haram minum dalam kondisi berdiri didasarkan pada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah minum dalam kondisi berdiri. Contohnya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan juga Imam Muslim, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā, beliau berkata,سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ“Aku memberikan kepada Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam air minum dari zamzam maka Beliaupun minum air zamzam tersebut dalam kondisi berdiri.” (HR Al-Bukhari No. 1637 dan Muslim No. 2027)Kemudian, ada hadits lain yang juga dalam Shahih Al-Bukhari, dari ‘Ali bin Thālib radhiallahu ‘anhu, beliau pernah minum berdiri. Beliau diberikan air kemudian beliau minum berdiri tatkala beliau berada di Kuffah. Beliau berkata,إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُ أَحَدُهُمْ أَنْ يَشْرَبَ وَهُوَ قَائِمٌ. وَإِنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ كَمَا رَأَيْتُمُونِي فَعَلْتُ“Sesungguhnya orang-orang tidak suka jika salah seorang dari mereka minum dalam kondisi berdiri. Sementara aku pernah melihat Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan apa yang pernah kalian lihat melakukannya.”Artinya, “Aku (‘Ali bin Abī Thālib) pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam minum berdiri sebagaimana kalian sekarang melihat aku minum berdiri.” (HARI Al-Bukhari No. 5615)Inilah yang  dijadikan dalil oleh jumhur ulama bahwasanya minum dalam kondisi berdiri hukumnya adalah boleh, terutama jika ada kebutuhan.Namun, ada khilaf di antara para ulama pada masalah ini, yaitu bagaimana mengompromikan 2 model hadits ini. Ada hadits yang menunjukkan larangan (Nabi melarang untuk minum sambil berdiri) dan ada hadits-hadits yang menunjukkan Nabi pernah minum sambil berdiri dan bahkan dipraktikkan oleh ‘Ali bin Abī Thālib radhiallahu ‘anhu dengan minum sambil berdiri.Pendapat pertamaMereka berpendapat bahwasa hadits-hadits yang menunjukkan larangan untuk minum sambil berdiri itu datang terakhir. Dengan demikian, hadits-hadits itu me-mansukh (menghapus kandungan hukum) hadits-hadits yang membolehkan minum berdiri.Namun, tentu saja ini pendapat yang tidak kuat. Hal ini dibuktikan perbuatan ‘Ali bin Abī Thālib yang menyampaikan atau mempraktikkan minum sambil berdiri ketika beliau sedang di Kuffah, yaitu di masa Khulafaur Rasyidin dan setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.  Ini menunjukkan bahwasanya ‘Ali bin Abī Thālib memahami hukum tersebut tidak mansukh.Pendapat keduaMereka menyatakan bahwa  hadits-hadits yang melarang minum berdiri telah di-mansukh oleh hadits-hadits yang membolehkan untuk minum berdiri. Jadi, pendapat ini berkebalikan dengan pendapat yang pertama.Akan tetapi pendapat kedua ini pun bukanlah pendapat yang kuat. Karena masalah nasikh dan mansukh butuh dalil yang lebih kuat, butuh kepastian mana dalil yang lebih dahulu dan mana yang lebih terakhir. Sedangkan dalam hal ini tidak ada dalil yang menunjukkan tentang semua itu.Ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa bolehnya minum sambil berdiri hanyalah kekhususan Nabi, sedangkan kita sebagai umat Nabi tidak boleh minum berdiri.Mereka berpendapat bahwa dalam hal ini Nabi memiliki kekhususan karena pada waktu berbicara melarang minum, Beliau berbicara dengan ucapan, yaitu dengan mengatakan, “Jangan salah seorang dari kalian minum berdiri.” Adapun ketika Beliau minum sambil berdiri adalah perbuatan, bukan ucapan. Mak hal ini menunjukkan bolehnya minum sambil berdiri adalah kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Namun pendapat ini juga dibantah oleh sebagian ulama yang lain. Mereka mengatakan, kalau hal itu merupakan kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kenapa dipraktekkan juga oleh ‘Ali bin Abi Thalib?. Bahkan para sahabat juga mempraktikannya. Ibnu Umar berkata :كنّا نشربُ ونحنُ قِيامٌ، ونأكلُ ونحنُ نمشي، على عهدِ رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم –“Kami dahulu minum sambil berdiri, dan kami makan sambil berjalan di masa hidup Rasulullah” (HR Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, dan At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh At-Tirmidzi dengan berkata : Hadits shahih ghorib, dan juga dishahihkan oleh Al-Albani dalam as-Shahihah No. 3178)Dengan demikian pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang mengkompromikan/menggabungkan antara 2 model hadits ini. Mereka membawakan hadits yang melarang minum sambil berdiri itu kepada makna khilaful awlā, yaitu bahwasanya lebih utama untuk tidak minum sambil berdiri. Di sisi lain mereka membolehkan minum sambil berdiri berdasarkan dalil-dalil yang membolehkan, terutama dalam kondisi tertentu yang memang diperlukan minum sementara dia dalam keadaan berdiri.Kesimpulannya, disunnahkan bagi seorang muslim ketika minum untuk mengambil posisi duduk. Dengan itu ia akan mendapatkan ganjaran dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Namun jika dia ada keperluan, dia boleh minum dalam keadaan berdiri.Al-Hāfizh Ibnu Hajar pernah berkata,إذا رُمْتَ تَشْرَبُ فاقْعُـدْ تَفُزْ…. بِسُنَّةِ صَفْوَةِ أهلِ الحِجـــازِ“Jika kau hendak minum maka minumlah dalam keadaan duduk, maka kau akan mendapatkan pahala sunnahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, pemimpin Ahlul Hijāz.”Selanjutnya Al-Hāfizh berkata,وقـد صَحَّحُـوا شُرْبَهُ قائِماً …… وَلَكِنَّهُ لِبَيَانِ الْجَــــــوَازِ“Para ulama telah membenarkan hadits-hadits tentang Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah minum dalam keadaan berdiri, akan tetapi Beliau minum berdiri tersebut hanyalah untuk menjelaskan bolehnya minum berdiri.” (sebagaimana dinukil oleh Al-Munawi dalam al-Yawaaqiit wa ad-Duror fi Syarhi Nukhbati Ibni Hajar 1/170) Jadi kita umat Islam kalau ingin mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam asalnya kita minum dalam keadaan duduk. Namun jika ada keperluan (kebutuhan) boleh kita minum berdiri sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Peringatan :Sebagian orang awam di tanah air kita memandang bahwa makan dan minum dengan berdiri hukumnya tercela dengan berdalih bahwa hal itu menyerupai binatang, dan Allah berfirman :وَالَّذِينَ كَفَرُوا يَتَمَتَّعُونَ وَيَأْكُلُونَ كَمَا تَأْكُلُ الْأَنْعَامُDan orang-orang kafir bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang (QS Muhammad :12)Maka yang dimaksud dalam ayat adalah bukan cara makannya -yaitu cara makan binatang yang makan dan minum sambil berdiri- akan tetapi maksudnya adalah orang-orang kafir kehidupan mereka hanyalah bersenang-senang dan memakan-makan dengan melupakan adanya hari akhirat dan hari pembalasan, yang hal ini sebagaimana binatang yang kehidupannya hanyalah makan tanpa memikirkan hari akhirat. (Lihat Tafsir At-Thobari 21/197(. Pikiran mereka yang paling utama adalah hanyalah perut dan kemaluan mereka sebagaimaan binatang (lihat Tafsir al-Qurthubi 16/235 dan Tafsir al-Baghowi 7/281)

Kitabul Jami’ Hadits 11 – Adab-Adab Minum

Hadits 11: Adab-Adab MinumOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MAوَعَنْهُ رضي اللّه تعالى عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا . أخرجه مسلمDari Abū Hurairah radhiallahu ‘anhu beliau berkata: Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang dari kalian minum dalam keadaan berdiri.” (HR. Muslim)Syarah:Dzahir hadits ini menunjukkan bahwasanya seorang muslim dilarang minum dalam keadaan berdiri, karena kaidah ushul fiqh mengatakan,الأَصْلُ فِي النَّهْيِ اِلتَّحْرِيْمُ“Hukum asal dalam larangan adalah pengharaman.” Oleh karena itu, sebagian ulama (seperti ulama zhāhiriyyah) mengambil makna Dzahir hadits ini. Mereka mengatakan bahwa  minum dalam kondisi berdiri hukumnya haram. Artinya, jika seseorang minum dalam kondisi berdiri, maka dia berdosa karena melanggar sesuatu yang diharamkan.Adapun jumhur ulama (mayoritas/kebanyakan ulama) membawakan hadits ini dengan makna “tidak utama.” Artinya, janganlah salah seorang dari kalian minum dalam kondisi berdiri karena hal itu tidak utama. Yang utama adalah seseorang minum dalam kondisi duduk,  meskipun boleh minum dalam kondisi berdiri.Pendapat mayoritas ulama yang memandang tidak haram minum dalam kondisi berdiri didasarkan pada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah minum dalam kondisi berdiri. Contohnya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan juga Imam Muslim, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā, beliau berkata,سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ“Aku memberikan kepada Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam air minum dari zamzam maka Beliaupun minum air zamzam tersebut dalam kondisi berdiri.” (HR Al-Bukhari No. 1637 dan Muslim No. 2027)Kemudian, ada hadits lain yang juga dalam Shahih Al-Bukhari, dari ‘Ali bin Thālib radhiallahu ‘anhu, beliau pernah minum berdiri. Beliau diberikan air kemudian beliau minum berdiri tatkala beliau berada di Kuffah. Beliau berkata,إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُ أَحَدُهُمْ أَنْ يَشْرَبَ وَهُوَ قَائِمٌ. وَإِنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ كَمَا رَأَيْتُمُونِي فَعَلْتُ“Sesungguhnya orang-orang tidak suka jika salah seorang dari mereka minum dalam kondisi berdiri. Sementara aku pernah melihat Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan apa yang pernah kalian lihat melakukannya.”Artinya, “Aku (‘Ali bin Abī Thālib) pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam minum berdiri sebagaimana kalian sekarang melihat aku minum berdiri.” (HARI Al-Bukhari No. 5615)Inilah yang  dijadikan dalil oleh jumhur ulama bahwasanya minum dalam kondisi berdiri hukumnya adalah boleh, terutama jika ada kebutuhan.Namun, ada khilaf di antara para ulama pada masalah ini, yaitu bagaimana mengompromikan 2 model hadits ini. Ada hadits yang menunjukkan larangan (Nabi melarang untuk minum sambil berdiri) dan ada hadits-hadits yang menunjukkan Nabi pernah minum sambil berdiri dan bahkan dipraktikkan oleh ‘Ali bin Abī Thālib radhiallahu ‘anhu dengan minum sambil berdiri.Pendapat pertamaMereka berpendapat bahwasa hadits-hadits yang menunjukkan larangan untuk minum sambil berdiri itu datang terakhir. Dengan demikian, hadits-hadits itu me-mansukh (menghapus kandungan hukum) hadits-hadits yang membolehkan minum berdiri.Namun, tentu saja ini pendapat yang tidak kuat. Hal ini dibuktikan perbuatan ‘Ali bin Abī Thālib yang menyampaikan atau mempraktikkan minum sambil berdiri ketika beliau sedang di Kuffah, yaitu di masa Khulafaur Rasyidin dan setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.  Ini menunjukkan bahwasanya ‘Ali bin Abī Thālib memahami hukum tersebut tidak mansukh.Pendapat keduaMereka menyatakan bahwa  hadits-hadits yang melarang minum berdiri telah di-mansukh oleh hadits-hadits yang membolehkan untuk minum berdiri. Jadi, pendapat ini berkebalikan dengan pendapat yang pertama.Akan tetapi pendapat kedua ini pun bukanlah pendapat yang kuat. Karena masalah nasikh dan mansukh butuh dalil yang lebih kuat, butuh kepastian mana dalil yang lebih dahulu dan mana yang lebih terakhir. Sedangkan dalam hal ini tidak ada dalil yang menunjukkan tentang semua itu.Ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa bolehnya minum sambil berdiri hanyalah kekhususan Nabi, sedangkan kita sebagai umat Nabi tidak boleh minum berdiri.Mereka berpendapat bahwa dalam hal ini Nabi memiliki kekhususan karena pada waktu berbicara melarang minum, Beliau berbicara dengan ucapan, yaitu dengan mengatakan, “Jangan salah seorang dari kalian minum berdiri.” Adapun ketika Beliau minum sambil berdiri adalah perbuatan, bukan ucapan. Mak hal ini menunjukkan bolehnya minum sambil berdiri adalah kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Namun pendapat ini juga dibantah oleh sebagian ulama yang lain. Mereka mengatakan, kalau hal itu merupakan kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kenapa dipraktekkan juga oleh ‘Ali bin Abi Thalib?. Bahkan para sahabat juga mempraktikannya. Ibnu Umar berkata :كنّا نشربُ ونحنُ قِيامٌ، ونأكلُ ونحنُ نمشي، على عهدِ رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم –“Kami dahulu minum sambil berdiri, dan kami makan sambil berjalan di masa hidup Rasulullah” (HR Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, dan At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh At-Tirmidzi dengan berkata : Hadits shahih ghorib, dan juga dishahihkan oleh Al-Albani dalam as-Shahihah No. 3178)Dengan demikian pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang mengkompromikan/menggabungkan antara 2 model hadits ini. Mereka membawakan hadits yang melarang minum sambil berdiri itu kepada makna khilaful awlā, yaitu bahwasanya lebih utama untuk tidak minum sambil berdiri. Di sisi lain mereka membolehkan minum sambil berdiri berdasarkan dalil-dalil yang membolehkan, terutama dalam kondisi tertentu yang memang diperlukan minum sementara dia dalam keadaan berdiri.Kesimpulannya, disunnahkan bagi seorang muslim ketika minum untuk mengambil posisi duduk. Dengan itu ia akan mendapatkan ganjaran dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Namun jika dia ada keperluan, dia boleh minum dalam keadaan berdiri.Al-Hāfizh Ibnu Hajar pernah berkata,إذا رُمْتَ تَشْرَبُ فاقْعُـدْ تَفُزْ…. بِسُنَّةِ صَفْوَةِ أهلِ الحِجـــازِ“Jika kau hendak minum maka minumlah dalam keadaan duduk, maka kau akan mendapatkan pahala sunnahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, pemimpin Ahlul Hijāz.”Selanjutnya Al-Hāfizh berkata,وقـد صَحَّحُـوا شُرْبَهُ قائِماً …… وَلَكِنَّهُ لِبَيَانِ الْجَــــــوَازِ“Para ulama telah membenarkan hadits-hadits tentang Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah minum dalam keadaan berdiri, akan tetapi Beliau minum berdiri tersebut hanyalah untuk menjelaskan bolehnya minum berdiri.” (sebagaimana dinukil oleh Al-Munawi dalam al-Yawaaqiit wa ad-Duror fi Syarhi Nukhbati Ibni Hajar 1/170) Jadi kita umat Islam kalau ingin mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam asalnya kita minum dalam keadaan duduk. Namun jika ada keperluan (kebutuhan) boleh kita minum berdiri sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Peringatan :Sebagian orang awam di tanah air kita memandang bahwa makan dan minum dengan berdiri hukumnya tercela dengan berdalih bahwa hal itu menyerupai binatang, dan Allah berfirman :وَالَّذِينَ كَفَرُوا يَتَمَتَّعُونَ وَيَأْكُلُونَ كَمَا تَأْكُلُ الْأَنْعَامُDan orang-orang kafir bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang (QS Muhammad :12)Maka yang dimaksud dalam ayat adalah bukan cara makannya -yaitu cara makan binatang yang makan dan minum sambil berdiri- akan tetapi maksudnya adalah orang-orang kafir kehidupan mereka hanyalah bersenang-senang dan memakan-makan dengan melupakan adanya hari akhirat dan hari pembalasan, yang hal ini sebagaimana binatang yang kehidupannya hanyalah makan tanpa memikirkan hari akhirat. (Lihat Tafsir At-Thobari 21/197(. Pikiran mereka yang paling utama adalah hanyalah perut dan kemaluan mereka sebagaimaan binatang (lihat Tafsir al-Qurthubi 16/235 dan Tafsir al-Baghowi 7/281)
Hadits 11: Adab-Adab MinumOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MAوَعَنْهُ رضي اللّه تعالى عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا . أخرجه مسلمDari Abū Hurairah radhiallahu ‘anhu beliau berkata: Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang dari kalian minum dalam keadaan berdiri.” (HR. Muslim)Syarah:Dzahir hadits ini menunjukkan bahwasanya seorang muslim dilarang minum dalam keadaan berdiri, karena kaidah ushul fiqh mengatakan,الأَصْلُ فِي النَّهْيِ اِلتَّحْرِيْمُ“Hukum asal dalam larangan adalah pengharaman.” Oleh karena itu, sebagian ulama (seperti ulama zhāhiriyyah) mengambil makna Dzahir hadits ini. Mereka mengatakan bahwa  minum dalam kondisi berdiri hukumnya haram. Artinya, jika seseorang minum dalam kondisi berdiri, maka dia berdosa karena melanggar sesuatu yang diharamkan.Adapun jumhur ulama (mayoritas/kebanyakan ulama) membawakan hadits ini dengan makna “tidak utama.” Artinya, janganlah salah seorang dari kalian minum dalam kondisi berdiri karena hal itu tidak utama. Yang utama adalah seseorang minum dalam kondisi duduk,  meskipun boleh minum dalam kondisi berdiri.Pendapat mayoritas ulama yang memandang tidak haram minum dalam kondisi berdiri didasarkan pada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah minum dalam kondisi berdiri. Contohnya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan juga Imam Muslim, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā, beliau berkata,سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ“Aku memberikan kepada Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam air minum dari zamzam maka Beliaupun minum air zamzam tersebut dalam kondisi berdiri.” (HR Al-Bukhari No. 1637 dan Muslim No. 2027)Kemudian, ada hadits lain yang juga dalam Shahih Al-Bukhari, dari ‘Ali bin Thālib radhiallahu ‘anhu, beliau pernah minum berdiri. Beliau diberikan air kemudian beliau minum berdiri tatkala beliau berada di Kuffah. Beliau berkata,إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُ أَحَدُهُمْ أَنْ يَشْرَبَ وَهُوَ قَائِمٌ. وَإِنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ كَمَا رَأَيْتُمُونِي فَعَلْتُ“Sesungguhnya orang-orang tidak suka jika salah seorang dari mereka minum dalam kondisi berdiri. Sementara aku pernah melihat Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan apa yang pernah kalian lihat melakukannya.”Artinya, “Aku (‘Ali bin Abī Thālib) pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam minum berdiri sebagaimana kalian sekarang melihat aku minum berdiri.” (HARI Al-Bukhari No. 5615)Inilah yang  dijadikan dalil oleh jumhur ulama bahwasanya minum dalam kondisi berdiri hukumnya adalah boleh, terutama jika ada kebutuhan.Namun, ada khilaf di antara para ulama pada masalah ini, yaitu bagaimana mengompromikan 2 model hadits ini. Ada hadits yang menunjukkan larangan (Nabi melarang untuk minum sambil berdiri) dan ada hadits-hadits yang menunjukkan Nabi pernah minum sambil berdiri dan bahkan dipraktikkan oleh ‘Ali bin Abī Thālib radhiallahu ‘anhu dengan minum sambil berdiri.Pendapat pertamaMereka berpendapat bahwasa hadits-hadits yang menunjukkan larangan untuk minum sambil berdiri itu datang terakhir. Dengan demikian, hadits-hadits itu me-mansukh (menghapus kandungan hukum) hadits-hadits yang membolehkan minum berdiri.Namun, tentu saja ini pendapat yang tidak kuat. Hal ini dibuktikan perbuatan ‘Ali bin Abī Thālib yang menyampaikan atau mempraktikkan minum sambil berdiri ketika beliau sedang di Kuffah, yaitu di masa Khulafaur Rasyidin dan setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.  Ini menunjukkan bahwasanya ‘Ali bin Abī Thālib memahami hukum tersebut tidak mansukh.Pendapat keduaMereka menyatakan bahwa  hadits-hadits yang melarang minum berdiri telah di-mansukh oleh hadits-hadits yang membolehkan untuk minum berdiri. Jadi, pendapat ini berkebalikan dengan pendapat yang pertama.Akan tetapi pendapat kedua ini pun bukanlah pendapat yang kuat. Karena masalah nasikh dan mansukh butuh dalil yang lebih kuat, butuh kepastian mana dalil yang lebih dahulu dan mana yang lebih terakhir. Sedangkan dalam hal ini tidak ada dalil yang menunjukkan tentang semua itu.Ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa bolehnya minum sambil berdiri hanyalah kekhususan Nabi, sedangkan kita sebagai umat Nabi tidak boleh minum berdiri.Mereka berpendapat bahwa dalam hal ini Nabi memiliki kekhususan karena pada waktu berbicara melarang minum, Beliau berbicara dengan ucapan, yaitu dengan mengatakan, “Jangan salah seorang dari kalian minum berdiri.” Adapun ketika Beliau minum sambil berdiri adalah perbuatan, bukan ucapan. Mak hal ini menunjukkan bolehnya minum sambil berdiri adalah kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Namun pendapat ini juga dibantah oleh sebagian ulama yang lain. Mereka mengatakan, kalau hal itu merupakan kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kenapa dipraktekkan juga oleh ‘Ali bin Abi Thalib?. Bahkan para sahabat juga mempraktikannya. Ibnu Umar berkata :كنّا نشربُ ونحنُ قِيامٌ، ونأكلُ ونحنُ نمشي، على عهدِ رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم –“Kami dahulu minum sambil berdiri, dan kami makan sambil berjalan di masa hidup Rasulullah” (HR Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, dan At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh At-Tirmidzi dengan berkata : Hadits shahih ghorib, dan juga dishahihkan oleh Al-Albani dalam as-Shahihah No. 3178)Dengan demikian pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang mengkompromikan/menggabungkan antara 2 model hadits ini. Mereka membawakan hadits yang melarang minum sambil berdiri itu kepada makna khilaful awlā, yaitu bahwasanya lebih utama untuk tidak minum sambil berdiri. Di sisi lain mereka membolehkan minum sambil berdiri berdasarkan dalil-dalil yang membolehkan, terutama dalam kondisi tertentu yang memang diperlukan minum sementara dia dalam keadaan berdiri.Kesimpulannya, disunnahkan bagi seorang muslim ketika minum untuk mengambil posisi duduk. Dengan itu ia akan mendapatkan ganjaran dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Namun jika dia ada keperluan, dia boleh minum dalam keadaan berdiri.Al-Hāfizh Ibnu Hajar pernah berkata,إذا رُمْتَ تَشْرَبُ فاقْعُـدْ تَفُزْ…. بِسُنَّةِ صَفْوَةِ أهلِ الحِجـــازِ“Jika kau hendak minum maka minumlah dalam keadaan duduk, maka kau akan mendapatkan pahala sunnahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, pemimpin Ahlul Hijāz.”Selanjutnya Al-Hāfizh berkata,وقـد صَحَّحُـوا شُرْبَهُ قائِماً …… وَلَكِنَّهُ لِبَيَانِ الْجَــــــوَازِ“Para ulama telah membenarkan hadits-hadits tentang Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah minum dalam keadaan berdiri, akan tetapi Beliau minum berdiri tersebut hanyalah untuk menjelaskan bolehnya minum berdiri.” (sebagaimana dinukil oleh Al-Munawi dalam al-Yawaaqiit wa ad-Duror fi Syarhi Nukhbati Ibni Hajar 1/170) Jadi kita umat Islam kalau ingin mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam asalnya kita minum dalam keadaan duduk. Namun jika ada keperluan (kebutuhan) boleh kita minum berdiri sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Peringatan :Sebagian orang awam di tanah air kita memandang bahwa makan dan minum dengan berdiri hukumnya tercela dengan berdalih bahwa hal itu menyerupai binatang, dan Allah berfirman :وَالَّذِينَ كَفَرُوا يَتَمَتَّعُونَ وَيَأْكُلُونَ كَمَا تَأْكُلُ الْأَنْعَامُDan orang-orang kafir bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang (QS Muhammad :12)Maka yang dimaksud dalam ayat adalah bukan cara makannya -yaitu cara makan binatang yang makan dan minum sambil berdiri- akan tetapi maksudnya adalah orang-orang kafir kehidupan mereka hanyalah bersenang-senang dan memakan-makan dengan melupakan adanya hari akhirat dan hari pembalasan, yang hal ini sebagaimana binatang yang kehidupannya hanyalah makan tanpa memikirkan hari akhirat. (Lihat Tafsir At-Thobari 21/197(. Pikiran mereka yang paling utama adalah hanyalah perut dan kemaluan mereka sebagaimaan binatang (lihat Tafsir al-Qurthubi 16/235 dan Tafsir al-Baghowi 7/281)


Hadits 11: Adab-Adab MinumOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MAوَعَنْهُ رضي اللّه تعالى عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا . أخرجه مسلمDari Abū Hurairah radhiallahu ‘anhu beliau berkata: Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang dari kalian minum dalam keadaan berdiri.” (HR. Muslim)Syarah:Dzahir hadits ini menunjukkan bahwasanya seorang muslim dilarang minum dalam keadaan berdiri, karena kaidah ushul fiqh mengatakan,الأَصْلُ فِي النَّهْيِ اِلتَّحْرِيْمُ“Hukum asal dalam larangan adalah pengharaman.” Oleh karena itu, sebagian ulama (seperti ulama zhāhiriyyah) mengambil makna Dzahir hadits ini. Mereka mengatakan bahwa  minum dalam kondisi berdiri hukumnya haram. Artinya, jika seseorang minum dalam kondisi berdiri, maka dia berdosa karena melanggar sesuatu yang diharamkan.Adapun jumhur ulama (mayoritas/kebanyakan ulama) membawakan hadits ini dengan makna “tidak utama.” Artinya, janganlah salah seorang dari kalian minum dalam kondisi berdiri karena hal itu tidak utama. Yang utama adalah seseorang minum dalam kondisi duduk,  meskipun boleh minum dalam kondisi berdiri.Pendapat mayoritas ulama yang memandang tidak haram minum dalam kondisi berdiri didasarkan pada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah minum dalam kondisi berdiri. Contohnya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan juga Imam Muslim, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā, beliau berkata,سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ“Aku memberikan kepada Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam air minum dari zamzam maka Beliaupun minum air zamzam tersebut dalam kondisi berdiri.” (HR Al-Bukhari No. 1637 dan Muslim No. 2027)Kemudian, ada hadits lain yang juga dalam Shahih Al-Bukhari, dari ‘Ali bin Thālib radhiallahu ‘anhu, beliau pernah minum berdiri. Beliau diberikan air kemudian beliau minum berdiri tatkala beliau berada di Kuffah. Beliau berkata,إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُ أَحَدُهُمْ أَنْ يَشْرَبَ وَهُوَ قَائِمٌ. وَإِنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ كَمَا رَأَيْتُمُونِي فَعَلْتُ“Sesungguhnya orang-orang tidak suka jika salah seorang dari mereka minum dalam kondisi berdiri. Sementara aku pernah melihat Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan apa yang pernah kalian lihat melakukannya.”Artinya, “Aku (‘Ali bin Abī Thālib) pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam minum berdiri sebagaimana kalian sekarang melihat aku minum berdiri.” (HARI Al-Bukhari No. 5615)Inilah yang  dijadikan dalil oleh jumhur ulama bahwasanya minum dalam kondisi berdiri hukumnya adalah boleh, terutama jika ada kebutuhan.Namun, ada khilaf di antara para ulama pada masalah ini, yaitu bagaimana mengompromikan 2 model hadits ini. Ada hadits yang menunjukkan larangan (Nabi melarang untuk minum sambil berdiri) dan ada hadits-hadits yang menunjukkan Nabi pernah minum sambil berdiri dan bahkan dipraktikkan oleh ‘Ali bin Abī Thālib radhiallahu ‘anhu dengan minum sambil berdiri.Pendapat pertamaMereka berpendapat bahwasa hadits-hadits yang menunjukkan larangan untuk minum sambil berdiri itu datang terakhir. Dengan demikian, hadits-hadits itu me-mansukh (menghapus kandungan hukum) hadits-hadits yang membolehkan minum berdiri.Namun, tentu saja ini pendapat yang tidak kuat. Hal ini dibuktikan perbuatan ‘Ali bin Abī Thālib yang menyampaikan atau mempraktikkan minum sambil berdiri ketika beliau sedang di Kuffah, yaitu di masa Khulafaur Rasyidin dan setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.  Ini menunjukkan bahwasanya ‘Ali bin Abī Thālib memahami hukum tersebut tidak mansukh.Pendapat keduaMereka menyatakan bahwa  hadits-hadits yang melarang minum berdiri telah di-mansukh oleh hadits-hadits yang membolehkan untuk minum berdiri. Jadi, pendapat ini berkebalikan dengan pendapat yang pertama.Akan tetapi pendapat kedua ini pun bukanlah pendapat yang kuat. Karena masalah nasikh dan mansukh butuh dalil yang lebih kuat, butuh kepastian mana dalil yang lebih dahulu dan mana yang lebih terakhir. Sedangkan dalam hal ini tidak ada dalil yang menunjukkan tentang semua itu.Ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa bolehnya minum sambil berdiri hanyalah kekhususan Nabi, sedangkan kita sebagai umat Nabi tidak boleh minum berdiri.Mereka berpendapat bahwa dalam hal ini Nabi memiliki kekhususan karena pada waktu berbicara melarang minum, Beliau berbicara dengan ucapan, yaitu dengan mengatakan, “Jangan salah seorang dari kalian minum berdiri.” Adapun ketika Beliau minum sambil berdiri adalah perbuatan, bukan ucapan. Mak hal ini menunjukkan bolehnya minum sambil berdiri adalah kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Namun pendapat ini juga dibantah oleh sebagian ulama yang lain. Mereka mengatakan, kalau hal itu merupakan kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kenapa dipraktekkan juga oleh ‘Ali bin Abi Thalib?. Bahkan para sahabat juga mempraktikannya. Ibnu Umar berkata :كنّا نشربُ ونحنُ قِيامٌ، ونأكلُ ونحنُ نمشي، على عهدِ رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم –“Kami dahulu minum sambil berdiri, dan kami makan sambil berjalan di masa hidup Rasulullah” (HR Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, dan At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh At-Tirmidzi dengan berkata : Hadits shahih ghorib, dan juga dishahihkan oleh Al-Albani dalam as-Shahihah No. 3178)Dengan demikian pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang mengkompromikan/menggabungkan antara 2 model hadits ini. Mereka membawakan hadits yang melarang minum sambil berdiri itu kepada makna khilaful awlā, yaitu bahwasanya lebih utama untuk tidak minum sambil berdiri. Di sisi lain mereka membolehkan minum sambil berdiri berdasarkan dalil-dalil yang membolehkan, terutama dalam kondisi tertentu yang memang diperlukan minum sementara dia dalam keadaan berdiri.Kesimpulannya, disunnahkan bagi seorang muslim ketika minum untuk mengambil posisi duduk. Dengan itu ia akan mendapatkan ganjaran dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Namun jika dia ada keperluan, dia boleh minum dalam keadaan berdiri.Al-Hāfizh Ibnu Hajar pernah berkata,إذا رُمْتَ تَشْرَبُ فاقْعُـدْ تَفُزْ…. بِسُنَّةِ صَفْوَةِ أهلِ الحِجـــازِ“Jika kau hendak minum maka minumlah dalam keadaan duduk, maka kau akan mendapatkan pahala sunnahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, pemimpin Ahlul Hijāz.”Selanjutnya Al-Hāfizh berkata,وقـد صَحَّحُـوا شُرْبَهُ قائِماً …… وَلَكِنَّهُ لِبَيَانِ الْجَــــــوَازِ“Para ulama telah membenarkan hadits-hadits tentang Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah minum dalam keadaan berdiri, akan tetapi Beliau minum berdiri tersebut hanyalah untuk menjelaskan bolehnya minum berdiri.” (sebagaimana dinukil oleh Al-Munawi dalam al-Yawaaqiit wa ad-Duror fi Syarhi Nukhbati Ibni Hajar 1/170) Jadi kita umat Islam kalau ingin mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam asalnya kita minum dalam keadaan duduk. Namun jika ada keperluan (kebutuhan) boleh kita minum berdiri sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Peringatan :Sebagian orang awam di tanah air kita memandang bahwa makan dan minum dengan berdiri hukumnya tercela dengan berdalih bahwa hal itu menyerupai binatang, dan Allah berfirman :وَالَّذِينَ كَفَرُوا يَتَمَتَّعُونَ وَيَأْكُلُونَ كَمَا تَأْكُلُ الْأَنْعَامُDan orang-orang kafir bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang (QS Muhammad :12)Maka yang dimaksud dalam ayat adalah bukan cara makannya -yaitu cara makan binatang yang makan dan minum sambil berdiri- akan tetapi maksudnya adalah orang-orang kafir kehidupan mereka hanyalah bersenang-senang dan memakan-makan dengan melupakan adanya hari akhirat dan hari pembalasan, yang hal ini sebagaimana binatang yang kehidupannya hanyalah makan tanpa memikirkan hari akhirat. (Lihat Tafsir At-Thobari 21/197(. Pikiran mereka yang paling utama adalah hanyalah perut dan kemaluan mereka sebagaimaan binatang (lihat Tafsir al-Qurthubi 16/235 dan Tafsir al-Baghowi 7/281)

Naungan di Padang Mahsyar

Naungan di Padang Mahsyar كُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ – أَوْ قَالَ: يُحْكَمَ بَيْنَ النَّاسِ Nabi bersabda, “Setiap orang itu akan berada di bawah naungan sedekahnya selama di padang mahsyar sampai ada keputusan untuk manusia, masuk surga atau neraka.” (HR Ahmad) Yazid bin Abu Habib, salah satu perawi hadits mengatakan bahwa gurunya Abu Khoir setiap hari bersedekah baik dengan kue, bawang atau lainnya. Ketika manusia dibangkitkan dari alam kubur dan kumpul di padang masyar, matahari demikian dekat dengan kepala manusia. Manusia demikian menderita karenanya. Tidak ada orang yang merasakan kenyamanan pada hari itu kecuali orang yang memiliki amal yang menyebabkan dia mendapatkan naungan di hari yang demikian terik. Amal penting yang menjadi naungan bagi pelakunya adalah sedekah. Semakin hebat kualitas dan kuantitas sedekah naungan tersebut akan semakin nyaman. Sedekah hebat adalah sedekah yang dilakukan sekali namun pahalanya mengalir tiada henti. Itulah wakaf, baik wakaf tanah ataupun wakaf bangunan. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tata Cara Khutbah Gerhana Bulan, Mencintai Wanita Lain Selain Istri, Doa Bersetubuh Islam, Hukum Islam Tinggal Serumah Dengan Mertua, Doa Mengqodho Sholat, Gelang Kaki Mas Visited 135 times, 1 visit(s) today Post Views: 457 QRIS donasi Yufid

Naungan di Padang Mahsyar

Naungan di Padang Mahsyar كُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ – أَوْ قَالَ: يُحْكَمَ بَيْنَ النَّاسِ Nabi bersabda, “Setiap orang itu akan berada di bawah naungan sedekahnya selama di padang mahsyar sampai ada keputusan untuk manusia, masuk surga atau neraka.” (HR Ahmad) Yazid bin Abu Habib, salah satu perawi hadits mengatakan bahwa gurunya Abu Khoir setiap hari bersedekah baik dengan kue, bawang atau lainnya. Ketika manusia dibangkitkan dari alam kubur dan kumpul di padang masyar, matahari demikian dekat dengan kepala manusia. Manusia demikian menderita karenanya. Tidak ada orang yang merasakan kenyamanan pada hari itu kecuali orang yang memiliki amal yang menyebabkan dia mendapatkan naungan di hari yang demikian terik. Amal penting yang menjadi naungan bagi pelakunya adalah sedekah. Semakin hebat kualitas dan kuantitas sedekah naungan tersebut akan semakin nyaman. Sedekah hebat adalah sedekah yang dilakukan sekali namun pahalanya mengalir tiada henti. Itulah wakaf, baik wakaf tanah ataupun wakaf bangunan. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tata Cara Khutbah Gerhana Bulan, Mencintai Wanita Lain Selain Istri, Doa Bersetubuh Islam, Hukum Islam Tinggal Serumah Dengan Mertua, Doa Mengqodho Sholat, Gelang Kaki Mas Visited 135 times, 1 visit(s) today Post Views: 457 QRIS donasi Yufid
Naungan di Padang Mahsyar كُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ – أَوْ قَالَ: يُحْكَمَ بَيْنَ النَّاسِ Nabi bersabda, “Setiap orang itu akan berada di bawah naungan sedekahnya selama di padang mahsyar sampai ada keputusan untuk manusia, masuk surga atau neraka.” (HR Ahmad) Yazid bin Abu Habib, salah satu perawi hadits mengatakan bahwa gurunya Abu Khoir setiap hari bersedekah baik dengan kue, bawang atau lainnya. Ketika manusia dibangkitkan dari alam kubur dan kumpul di padang masyar, matahari demikian dekat dengan kepala manusia. Manusia demikian menderita karenanya. Tidak ada orang yang merasakan kenyamanan pada hari itu kecuali orang yang memiliki amal yang menyebabkan dia mendapatkan naungan di hari yang demikian terik. Amal penting yang menjadi naungan bagi pelakunya adalah sedekah. Semakin hebat kualitas dan kuantitas sedekah naungan tersebut akan semakin nyaman. Sedekah hebat adalah sedekah yang dilakukan sekali namun pahalanya mengalir tiada henti. Itulah wakaf, baik wakaf tanah ataupun wakaf bangunan. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tata Cara Khutbah Gerhana Bulan, Mencintai Wanita Lain Selain Istri, Doa Bersetubuh Islam, Hukum Islam Tinggal Serumah Dengan Mertua, Doa Mengqodho Sholat, Gelang Kaki Mas Visited 135 times, 1 visit(s) today Post Views: 457 QRIS donasi Yufid


Naungan di Padang Mahsyar كُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ – أَوْ قَالَ: يُحْكَمَ بَيْنَ النَّاسِ Nabi bersabda, “Setiap orang itu akan berada di bawah naungan sedekahnya selama di padang mahsyar sampai ada keputusan untuk manusia, masuk surga atau neraka.” (HR Ahmad) Yazid bin Abu Habib, salah satu perawi hadits mengatakan bahwa gurunya Abu Khoir setiap hari bersedekah baik dengan kue, bawang atau lainnya. Ketika manusia dibangkitkan dari alam kubur dan kumpul di padang masyar, matahari demikian dekat dengan kepala manusia. Manusia demikian menderita karenanya. Tidak ada orang yang merasakan kenyamanan pada hari itu kecuali orang yang memiliki amal yang menyebabkan dia mendapatkan naungan di hari yang demikian terik. Amal penting yang menjadi naungan bagi pelakunya adalah sedekah. Semakin hebat kualitas dan kuantitas sedekah naungan tersebut akan semakin nyaman. Sedekah hebat adalah sedekah yang dilakukan sekali namun pahalanya mengalir tiada henti. Itulah wakaf, baik wakaf tanah ataupun wakaf bangunan. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tata Cara Khutbah Gerhana Bulan, Mencintai Wanita Lain Selain Istri, Doa Bersetubuh Islam, Hukum Islam Tinggal Serumah Dengan Mertua, Doa Mengqodho Sholat, Gelang Kaki Mas Visited 135 times, 1 visit(s) today Post Views: 457 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 1)

Termasuk di antara penyempurna shalat adalah memakai pakaian terbaik, bukan “asal pakaian”. Perkara ini termasuk yang dilalaikan oleh kaum muslimin, banyak di antara kaum muslimin yang melalaikannya, dan tidak memperhatikan sama sekali. Salah satu bentuk penyempurnaan shalatShalat adalah hubungan yang sangat kuat antara seorang hamba dengan Rabb-nya. Seorang hamba berdiri menghadap Rabb semesta alam, bermunajat kepada-Nya, membaca firman-firman-Nya, berdzikir kepada-Nya, dan juga berdoa memohon kepada-Nya. Oleh karena itu, ketika seseorang mendirikan shalat, hendaknya dia berada dalam kondisi terbaik dan keadaan yang paling sempurna. Syariat pun menggariskan bahwa seseorang yang hendak shalat harus suci badan, pakaian dan tempat shalatnya. Sebagaimana hal ini dibicarakan secara luas dalam kitab-kitab fiqih yang khusus membahas masalah ini. Termasuk di antara penyempurna shalat adalah memakai pakaian terbaik, bukan “asal pakaian”. Perkara ini termasuk yang dilalaikan oleh kaum muslimin, banyak di antara kaum muslimin yang melalaikannya, dan tidak memperhatikan sama sekali. Bahkan, shalat menjadi perkara remeh bagi sebagian kaum muslimin, dan berpindah dari perkara ibadah menjadi perkara adat kebiasaan. Baca Juga: Bolehkah Ada Beberapa Shalat Jama’ah dalam Satu Masjid?Memakai pakaian terbaik ketika shalatTermasuk di antara adab yang perlu diperhatikan oleh orang yang hendak shalat adalah memakai pakaian terbaik dalam semua shalat, baik shalat wajib ataupun shalat sunnah. Maksud berpakaian tidak hanya sekedar menutup aurat kemudian selesai (cukup). Akan tetapi, maksud dari berpakaian adalah memperindah penampilan ketika berdiri di hadapan Rabb semesta alam.Allah Ta’ala berfirman,يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)Ayat ini adalah dalil kewajiban menutup aurat dengan memakai pakaian setiap kali mendirikan shalat. Pakaian merupakan salah satu nikmat Allah Ta’ala kepada hamba-Nya, karena dengan berpakaian, seseorang dapat menutup auratnya. Pakaian juga dapat memperindah penampilan seseorang. Yang demikian itu tidaklah terwujud kecuali dengan memakai pakaian yang bersih. Ibnu Katsir rahimahullah berkata,ولهذه الآية، وما ورد في معناها من السنة، يستحب التجمل عند الصلاة، ولا سيما يوم الجمعة ويوم العيد، والطيب لأنه من الزينة، والسواك لأنه من تمام ذلك“Dalam ayat ini dan juga dalil dari As-Sunnah yang semakna dengannya (terkandung faidah) dianjurkannya memperindah penampilan ketika shalat, lebih-lebih pada hari Jum’at dan hari raya (hari ‘id). (Juga dianjurkan) memakai wangi-wangian, karena hal itu termasuk dalam perhiasan, dan juga siwak, karena hal itu termasuk dalam perkara yang menyempurnakannya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3: 402)Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, وَيَسْتَحِبُّونَ لِلْوَاحِدِ الْمُطِيقِ عَلَى الثِّيَابِ أَنْ يَتَجَمَّلَ فِي صَلَاتِهِ مَا اسْتَطَاعَ بِثِيَابِهِ وَطِيبِهِ وَسِوَاكِهِ“Sesungguhnya para ulama menganjurkan bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk memperindah pakaiannya sesuai dengan kemampuannya, baik itu berkaitan dengan pakaian, wangi-wangian, dan juga siwak.” (At-Tamhiid, 6: 369)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,أمر الله سبحانه بأخذ الزينة لما فيها من ستر العورات , ولما فيها من الجمال“Allah Ta’ala memerintahkan untuk memakai az-ziinah (pakaian), karena untuk menutup aurat dan juga karena terdapat keindahan.” (Majmu’ Al-Fataawa, 4: 111)Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,فأمر بأخذ الزينة لا بستر العورة فقط , مما يدل على أن المسلم ينبغي له أن يلبس أحسن ثيابه وأجملها في الصلاة للوقوف بين يدي الله تبارك وتعالى , فيكون المصلي في هذا الموقف على أكمل هيئة ظاهرا وباطنا“Allah Ta’ala memerintahkan untuk memakai pakaian terbaik, tidak hanya menutup aurat saja. Hal ini menunjukkan bahwa seorang muslim hendaknya memakai pakaian terbaik dan terindah (yang dia miliki) ketika berdiri menghadap Allah Ta’ala. Sehingga orang yang shalat di kondisi tersebut berada dalam keadaan yang paling sempurna, baik secara lahir dan batin.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika ditanya tentang seseorang yang senang berpakaian dan memakai sandal yang bagus,إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ“Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim no. 91)Asy-Syaukani rahimahullah berkata,والحديث أيضا يدل على أن محبة لبس الثوب الحسن والنعل الحسن وتخير اللباس الجميل ليس من الكبر في شيء، وهذا مما لا خلاف فيه فيما أعلم“Hadits ini menunjukkan disukainya memakai pakaian dan sandal yang bagus (indah). Memilih untuk memakai pakaian yang bagus bukanlah termasuk dalam kesombongan sedikit pun. Ini termasuk perkara yang saya ketahui tidak ada khilaf di dalamnya … “ (Nailul Authar, 2: 124)Baca Juga: Hukum Memakai Masker ketika Shalat Saat Terjadi Wabah Covid-19Perhatikan pakaianmu ketika shalatSebagian orang yang shalat tidaklah memperhatikan hal ini. Mereka shalat dalam kondisi memakai pakaian yang terdapat kotoran (meskipun tidak najis) atau bau yang mengganggu jamaah di sekitarnya. Misalnya memakai pakaian yang kumal dan tidak pernah dibersihkan (dicuci). Dia tidak berusaha menggantinya, padahal memiliki kemampuan. Atau sengaja memakai pakaian yang sudah banyak berlubang, padahal memiliki pakaian lain yang lebih layak. Padahal ketika dia hendak menghadap orang yang memiliki kedudukan tinggi di dunia, dia tidak akan memakai pakaian dengan model semacam itu. Akan tetapi, dia pasti memilih dan mencari pakaian paling bagus yang dia miliki, dan memakai wangi-wangian dengan wewangian terbaik yang dia miliki. Bagaimana mungkin seseorang itu sangat perhatian ketika pergi menghadap makhluk, namun tidak memiliki perhatian ketika menghadap sang Khaliq. Ini merupakan salah satu tanda ketika seseorang sudah meremehkan perkara shalat.Baca Juga:[Bersambung]*** @FK UGM, 24 Jumadil akhir 1441/18 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id

Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 1)

Termasuk di antara penyempurna shalat adalah memakai pakaian terbaik, bukan “asal pakaian”. Perkara ini termasuk yang dilalaikan oleh kaum muslimin, banyak di antara kaum muslimin yang melalaikannya, dan tidak memperhatikan sama sekali. Salah satu bentuk penyempurnaan shalatShalat adalah hubungan yang sangat kuat antara seorang hamba dengan Rabb-nya. Seorang hamba berdiri menghadap Rabb semesta alam, bermunajat kepada-Nya, membaca firman-firman-Nya, berdzikir kepada-Nya, dan juga berdoa memohon kepada-Nya. Oleh karena itu, ketika seseorang mendirikan shalat, hendaknya dia berada dalam kondisi terbaik dan keadaan yang paling sempurna. Syariat pun menggariskan bahwa seseorang yang hendak shalat harus suci badan, pakaian dan tempat shalatnya. Sebagaimana hal ini dibicarakan secara luas dalam kitab-kitab fiqih yang khusus membahas masalah ini. Termasuk di antara penyempurna shalat adalah memakai pakaian terbaik, bukan “asal pakaian”. Perkara ini termasuk yang dilalaikan oleh kaum muslimin, banyak di antara kaum muslimin yang melalaikannya, dan tidak memperhatikan sama sekali. Bahkan, shalat menjadi perkara remeh bagi sebagian kaum muslimin, dan berpindah dari perkara ibadah menjadi perkara adat kebiasaan. Baca Juga: Bolehkah Ada Beberapa Shalat Jama’ah dalam Satu Masjid?Memakai pakaian terbaik ketika shalatTermasuk di antara adab yang perlu diperhatikan oleh orang yang hendak shalat adalah memakai pakaian terbaik dalam semua shalat, baik shalat wajib ataupun shalat sunnah. Maksud berpakaian tidak hanya sekedar menutup aurat kemudian selesai (cukup). Akan tetapi, maksud dari berpakaian adalah memperindah penampilan ketika berdiri di hadapan Rabb semesta alam.Allah Ta’ala berfirman,يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)Ayat ini adalah dalil kewajiban menutup aurat dengan memakai pakaian setiap kali mendirikan shalat. Pakaian merupakan salah satu nikmat Allah Ta’ala kepada hamba-Nya, karena dengan berpakaian, seseorang dapat menutup auratnya. Pakaian juga dapat memperindah penampilan seseorang. Yang demikian itu tidaklah terwujud kecuali dengan memakai pakaian yang bersih. Ibnu Katsir rahimahullah berkata,ولهذه الآية، وما ورد في معناها من السنة، يستحب التجمل عند الصلاة، ولا سيما يوم الجمعة ويوم العيد، والطيب لأنه من الزينة، والسواك لأنه من تمام ذلك“Dalam ayat ini dan juga dalil dari As-Sunnah yang semakna dengannya (terkandung faidah) dianjurkannya memperindah penampilan ketika shalat, lebih-lebih pada hari Jum’at dan hari raya (hari ‘id). (Juga dianjurkan) memakai wangi-wangian, karena hal itu termasuk dalam perhiasan, dan juga siwak, karena hal itu termasuk dalam perkara yang menyempurnakannya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3: 402)Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, وَيَسْتَحِبُّونَ لِلْوَاحِدِ الْمُطِيقِ عَلَى الثِّيَابِ أَنْ يَتَجَمَّلَ فِي صَلَاتِهِ مَا اسْتَطَاعَ بِثِيَابِهِ وَطِيبِهِ وَسِوَاكِهِ“Sesungguhnya para ulama menganjurkan bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk memperindah pakaiannya sesuai dengan kemampuannya, baik itu berkaitan dengan pakaian, wangi-wangian, dan juga siwak.” (At-Tamhiid, 6: 369)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,أمر الله سبحانه بأخذ الزينة لما فيها من ستر العورات , ولما فيها من الجمال“Allah Ta’ala memerintahkan untuk memakai az-ziinah (pakaian), karena untuk menutup aurat dan juga karena terdapat keindahan.” (Majmu’ Al-Fataawa, 4: 111)Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,فأمر بأخذ الزينة لا بستر العورة فقط , مما يدل على أن المسلم ينبغي له أن يلبس أحسن ثيابه وأجملها في الصلاة للوقوف بين يدي الله تبارك وتعالى , فيكون المصلي في هذا الموقف على أكمل هيئة ظاهرا وباطنا“Allah Ta’ala memerintahkan untuk memakai pakaian terbaik, tidak hanya menutup aurat saja. Hal ini menunjukkan bahwa seorang muslim hendaknya memakai pakaian terbaik dan terindah (yang dia miliki) ketika berdiri menghadap Allah Ta’ala. Sehingga orang yang shalat di kondisi tersebut berada dalam keadaan yang paling sempurna, baik secara lahir dan batin.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika ditanya tentang seseorang yang senang berpakaian dan memakai sandal yang bagus,إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ“Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim no. 91)Asy-Syaukani rahimahullah berkata,والحديث أيضا يدل على أن محبة لبس الثوب الحسن والنعل الحسن وتخير اللباس الجميل ليس من الكبر في شيء، وهذا مما لا خلاف فيه فيما أعلم“Hadits ini menunjukkan disukainya memakai pakaian dan sandal yang bagus (indah). Memilih untuk memakai pakaian yang bagus bukanlah termasuk dalam kesombongan sedikit pun. Ini termasuk perkara yang saya ketahui tidak ada khilaf di dalamnya … “ (Nailul Authar, 2: 124)Baca Juga: Hukum Memakai Masker ketika Shalat Saat Terjadi Wabah Covid-19Perhatikan pakaianmu ketika shalatSebagian orang yang shalat tidaklah memperhatikan hal ini. Mereka shalat dalam kondisi memakai pakaian yang terdapat kotoran (meskipun tidak najis) atau bau yang mengganggu jamaah di sekitarnya. Misalnya memakai pakaian yang kumal dan tidak pernah dibersihkan (dicuci). Dia tidak berusaha menggantinya, padahal memiliki kemampuan. Atau sengaja memakai pakaian yang sudah banyak berlubang, padahal memiliki pakaian lain yang lebih layak. Padahal ketika dia hendak menghadap orang yang memiliki kedudukan tinggi di dunia, dia tidak akan memakai pakaian dengan model semacam itu. Akan tetapi, dia pasti memilih dan mencari pakaian paling bagus yang dia miliki, dan memakai wangi-wangian dengan wewangian terbaik yang dia miliki. Bagaimana mungkin seseorang itu sangat perhatian ketika pergi menghadap makhluk, namun tidak memiliki perhatian ketika menghadap sang Khaliq. Ini merupakan salah satu tanda ketika seseorang sudah meremehkan perkara shalat.Baca Juga:[Bersambung]*** @FK UGM, 24 Jumadil akhir 1441/18 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id
Termasuk di antara penyempurna shalat adalah memakai pakaian terbaik, bukan “asal pakaian”. Perkara ini termasuk yang dilalaikan oleh kaum muslimin, banyak di antara kaum muslimin yang melalaikannya, dan tidak memperhatikan sama sekali. Salah satu bentuk penyempurnaan shalatShalat adalah hubungan yang sangat kuat antara seorang hamba dengan Rabb-nya. Seorang hamba berdiri menghadap Rabb semesta alam, bermunajat kepada-Nya, membaca firman-firman-Nya, berdzikir kepada-Nya, dan juga berdoa memohon kepada-Nya. Oleh karena itu, ketika seseorang mendirikan shalat, hendaknya dia berada dalam kondisi terbaik dan keadaan yang paling sempurna. Syariat pun menggariskan bahwa seseorang yang hendak shalat harus suci badan, pakaian dan tempat shalatnya. Sebagaimana hal ini dibicarakan secara luas dalam kitab-kitab fiqih yang khusus membahas masalah ini. Termasuk di antara penyempurna shalat adalah memakai pakaian terbaik, bukan “asal pakaian”. Perkara ini termasuk yang dilalaikan oleh kaum muslimin, banyak di antara kaum muslimin yang melalaikannya, dan tidak memperhatikan sama sekali. Bahkan, shalat menjadi perkara remeh bagi sebagian kaum muslimin, dan berpindah dari perkara ibadah menjadi perkara adat kebiasaan. Baca Juga: Bolehkah Ada Beberapa Shalat Jama’ah dalam Satu Masjid?Memakai pakaian terbaik ketika shalatTermasuk di antara adab yang perlu diperhatikan oleh orang yang hendak shalat adalah memakai pakaian terbaik dalam semua shalat, baik shalat wajib ataupun shalat sunnah. Maksud berpakaian tidak hanya sekedar menutup aurat kemudian selesai (cukup). Akan tetapi, maksud dari berpakaian adalah memperindah penampilan ketika berdiri di hadapan Rabb semesta alam.Allah Ta’ala berfirman,يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)Ayat ini adalah dalil kewajiban menutup aurat dengan memakai pakaian setiap kali mendirikan shalat. Pakaian merupakan salah satu nikmat Allah Ta’ala kepada hamba-Nya, karena dengan berpakaian, seseorang dapat menutup auratnya. Pakaian juga dapat memperindah penampilan seseorang. Yang demikian itu tidaklah terwujud kecuali dengan memakai pakaian yang bersih. Ibnu Katsir rahimahullah berkata,ولهذه الآية، وما ورد في معناها من السنة، يستحب التجمل عند الصلاة، ولا سيما يوم الجمعة ويوم العيد، والطيب لأنه من الزينة، والسواك لأنه من تمام ذلك“Dalam ayat ini dan juga dalil dari As-Sunnah yang semakna dengannya (terkandung faidah) dianjurkannya memperindah penampilan ketika shalat, lebih-lebih pada hari Jum’at dan hari raya (hari ‘id). (Juga dianjurkan) memakai wangi-wangian, karena hal itu termasuk dalam perhiasan, dan juga siwak, karena hal itu termasuk dalam perkara yang menyempurnakannya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3: 402)Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, وَيَسْتَحِبُّونَ لِلْوَاحِدِ الْمُطِيقِ عَلَى الثِّيَابِ أَنْ يَتَجَمَّلَ فِي صَلَاتِهِ مَا اسْتَطَاعَ بِثِيَابِهِ وَطِيبِهِ وَسِوَاكِهِ“Sesungguhnya para ulama menganjurkan bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk memperindah pakaiannya sesuai dengan kemampuannya, baik itu berkaitan dengan pakaian, wangi-wangian, dan juga siwak.” (At-Tamhiid, 6: 369)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,أمر الله سبحانه بأخذ الزينة لما فيها من ستر العورات , ولما فيها من الجمال“Allah Ta’ala memerintahkan untuk memakai az-ziinah (pakaian), karena untuk menutup aurat dan juga karena terdapat keindahan.” (Majmu’ Al-Fataawa, 4: 111)Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,فأمر بأخذ الزينة لا بستر العورة فقط , مما يدل على أن المسلم ينبغي له أن يلبس أحسن ثيابه وأجملها في الصلاة للوقوف بين يدي الله تبارك وتعالى , فيكون المصلي في هذا الموقف على أكمل هيئة ظاهرا وباطنا“Allah Ta’ala memerintahkan untuk memakai pakaian terbaik, tidak hanya menutup aurat saja. Hal ini menunjukkan bahwa seorang muslim hendaknya memakai pakaian terbaik dan terindah (yang dia miliki) ketika berdiri menghadap Allah Ta’ala. Sehingga orang yang shalat di kondisi tersebut berada dalam keadaan yang paling sempurna, baik secara lahir dan batin.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika ditanya tentang seseorang yang senang berpakaian dan memakai sandal yang bagus,إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ“Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim no. 91)Asy-Syaukani rahimahullah berkata,والحديث أيضا يدل على أن محبة لبس الثوب الحسن والنعل الحسن وتخير اللباس الجميل ليس من الكبر في شيء، وهذا مما لا خلاف فيه فيما أعلم“Hadits ini menunjukkan disukainya memakai pakaian dan sandal yang bagus (indah). Memilih untuk memakai pakaian yang bagus bukanlah termasuk dalam kesombongan sedikit pun. Ini termasuk perkara yang saya ketahui tidak ada khilaf di dalamnya … “ (Nailul Authar, 2: 124)Baca Juga: Hukum Memakai Masker ketika Shalat Saat Terjadi Wabah Covid-19Perhatikan pakaianmu ketika shalatSebagian orang yang shalat tidaklah memperhatikan hal ini. Mereka shalat dalam kondisi memakai pakaian yang terdapat kotoran (meskipun tidak najis) atau bau yang mengganggu jamaah di sekitarnya. Misalnya memakai pakaian yang kumal dan tidak pernah dibersihkan (dicuci). Dia tidak berusaha menggantinya, padahal memiliki kemampuan. Atau sengaja memakai pakaian yang sudah banyak berlubang, padahal memiliki pakaian lain yang lebih layak. Padahal ketika dia hendak menghadap orang yang memiliki kedudukan tinggi di dunia, dia tidak akan memakai pakaian dengan model semacam itu. Akan tetapi, dia pasti memilih dan mencari pakaian paling bagus yang dia miliki, dan memakai wangi-wangian dengan wewangian terbaik yang dia miliki. Bagaimana mungkin seseorang itu sangat perhatian ketika pergi menghadap makhluk, namun tidak memiliki perhatian ketika menghadap sang Khaliq. Ini merupakan salah satu tanda ketika seseorang sudah meremehkan perkara shalat.Baca Juga:[Bersambung]*** @FK UGM, 24 Jumadil akhir 1441/18 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id


Termasuk di antara penyempurna shalat adalah memakai pakaian terbaik, bukan “asal pakaian”. Perkara ini termasuk yang dilalaikan oleh kaum muslimin, banyak di antara kaum muslimin yang melalaikannya, dan tidak memperhatikan sama sekali. Salah satu bentuk penyempurnaan shalatShalat adalah hubungan yang sangat kuat antara seorang hamba dengan Rabb-nya. Seorang hamba berdiri menghadap Rabb semesta alam, bermunajat kepada-Nya, membaca firman-firman-Nya, berdzikir kepada-Nya, dan juga berdoa memohon kepada-Nya. Oleh karena itu, ketika seseorang mendirikan shalat, hendaknya dia berada dalam kondisi terbaik dan keadaan yang paling sempurna. Syariat pun menggariskan bahwa seseorang yang hendak shalat harus suci badan, pakaian dan tempat shalatnya. Sebagaimana hal ini dibicarakan secara luas dalam kitab-kitab fiqih yang khusus membahas masalah ini. Termasuk di antara penyempurna shalat adalah memakai pakaian terbaik, bukan “asal pakaian”. Perkara ini termasuk yang dilalaikan oleh kaum muslimin, banyak di antara kaum muslimin yang melalaikannya, dan tidak memperhatikan sama sekali. Bahkan, shalat menjadi perkara remeh bagi sebagian kaum muslimin, dan berpindah dari perkara ibadah menjadi perkara adat kebiasaan. Baca Juga: Bolehkah Ada Beberapa Shalat Jama’ah dalam Satu Masjid?Memakai pakaian terbaik ketika shalatTermasuk di antara adab yang perlu diperhatikan oleh orang yang hendak shalat adalah memakai pakaian terbaik dalam semua shalat, baik shalat wajib ataupun shalat sunnah. Maksud berpakaian tidak hanya sekedar menutup aurat kemudian selesai (cukup). Akan tetapi, maksud dari berpakaian adalah memperindah penampilan ketika berdiri di hadapan Rabb semesta alam.Allah Ta’ala berfirman,يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)Ayat ini adalah dalil kewajiban menutup aurat dengan memakai pakaian setiap kali mendirikan shalat. Pakaian merupakan salah satu nikmat Allah Ta’ala kepada hamba-Nya, karena dengan berpakaian, seseorang dapat menutup auratnya. Pakaian juga dapat memperindah penampilan seseorang. Yang demikian itu tidaklah terwujud kecuali dengan memakai pakaian yang bersih. Ibnu Katsir rahimahullah berkata,ولهذه الآية، وما ورد في معناها من السنة، يستحب التجمل عند الصلاة، ولا سيما يوم الجمعة ويوم العيد، والطيب لأنه من الزينة، والسواك لأنه من تمام ذلك“Dalam ayat ini dan juga dalil dari As-Sunnah yang semakna dengannya (terkandung faidah) dianjurkannya memperindah penampilan ketika shalat, lebih-lebih pada hari Jum’at dan hari raya (hari ‘id). (Juga dianjurkan) memakai wangi-wangian, karena hal itu termasuk dalam perhiasan, dan juga siwak, karena hal itu termasuk dalam perkara yang menyempurnakannya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3: 402)Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, وَيَسْتَحِبُّونَ لِلْوَاحِدِ الْمُطِيقِ عَلَى الثِّيَابِ أَنْ يَتَجَمَّلَ فِي صَلَاتِهِ مَا اسْتَطَاعَ بِثِيَابِهِ وَطِيبِهِ وَسِوَاكِهِ“Sesungguhnya para ulama menganjurkan bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk memperindah pakaiannya sesuai dengan kemampuannya, baik itu berkaitan dengan pakaian, wangi-wangian, dan juga siwak.” (At-Tamhiid, 6: 369)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,أمر الله سبحانه بأخذ الزينة لما فيها من ستر العورات , ولما فيها من الجمال“Allah Ta’ala memerintahkan untuk memakai az-ziinah (pakaian), karena untuk menutup aurat dan juga karena terdapat keindahan.” (Majmu’ Al-Fataawa, 4: 111)Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,فأمر بأخذ الزينة لا بستر العورة فقط , مما يدل على أن المسلم ينبغي له أن يلبس أحسن ثيابه وأجملها في الصلاة للوقوف بين يدي الله تبارك وتعالى , فيكون المصلي في هذا الموقف على أكمل هيئة ظاهرا وباطنا“Allah Ta’ala memerintahkan untuk memakai pakaian terbaik, tidak hanya menutup aurat saja. Hal ini menunjukkan bahwa seorang muslim hendaknya memakai pakaian terbaik dan terindah (yang dia miliki) ketika berdiri menghadap Allah Ta’ala. Sehingga orang yang shalat di kondisi tersebut berada dalam keadaan yang paling sempurna, baik secara lahir dan batin.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika ditanya tentang seseorang yang senang berpakaian dan memakai sandal yang bagus,إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ“Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim no. 91)Asy-Syaukani rahimahullah berkata,والحديث أيضا يدل على أن محبة لبس الثوب الحسن والنعل الحسن وتخير اللباس الجميل ليس من الكبر في شيء، وهذا مما لا خلاف فيه فيما أعلم“Hadits ini menunjukkan disukainya memakai pakaian dan sandal yang bagus (indah). Memilih untuk memakai pakaian yang bagus bukanlah termasuk dalam kesombongan sedikit pun. Ini termasuk perkara yang saya ketahui tidak ada khilaf di dalamnya … “ (Nailul Authar, 2: 124)Baca Juga: Hukum Memakai Masker ketika Shalat Saat Terjadi Wabah Covid-19Perhatikan pakaianmu ketika shalatSebagian orang yang shalat tidaklah memperhatikan hal ini. Mereka shalat dalam kondisi memakai pakaian yang terdapat kotoran (meskipun tidak najis) atau bau yang mengganggu jamaah di sekitarnya. Misalnya memakai pakaian yang kumal dan tidak pernah dibersihkan (dicuci). Dia tidak berusaha menggantinya, padahal memiliki kemampuan. Atau sengaja memakai pakaian yang sudah banyak berlubang, padahal memiliki pakaian lain yang lebih layak. Padahal ketika dia hendak menghadap orang yang memiliki kedudukan tinggi di dunia, dia tidak akan memakai pakaian dengan model semacam itu. Akan tetapi, dia pasti memilih dan mencari pakaian paling bagus yang dia miliki, dan memakai wangi-wangian dengan wewangian terbaik yang dia miliki. Bagaimana mungkin seseorang itu sangat perhatian ketika pergi menghadap makhluk, namun tidak memiliki perhatian ketika menghadap sang Khaliq. Ini merupakan salah satu tanda ketika seseorang sudah meremehkan perkara shalat.Baca Juga:[Bersambung]*** @FK UGM, 24 Jumadil akhir 1441/18 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id

Pelajaran Penting Dari Ayat Kewajiban Puasa

Salah satu ayat yang banyak dibaca dan dibahas pada Bulan Ramadhan adalah surat Al Baqarah ayat 183 yang menjelaskan tentang kewajiban puasa Ramadhan. Allah Ta’ala berfirman :   يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.“ (Al Baqarah : 183)Ayat di atas setidaknya mengandung enam pelajaran dan faidah yang penting Pelajaran PertamaAyat ini menujukkan pentingnya kedudukan puasa dalam Islam, karena Allah memulainya dengan panggilan iman. Ini menunjukan bahwa puasa merupakan tuntutan keimanan karena Allah menyerukannya kepada orang-orang yang beriman. Barangsiapa meninggalkannya tentu akan rusak dan cacat keimanannya. Setiap ayat yang dimulai dengan panggilan terhadap orang-orang yang beriman memiliki keistimewaan tersendiri. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah memberi nasehat dalam menyikapi ayat-ayat seruan keimanan:إذا سمعت الله يقول} :يا أيها الذين آمنوا {فأرعها سمعك؛ فإنه خير يأمر به، أو شر ينهى عنه“ Jika Anda mendengar Allah berfirman (يا أيها الذين آمنوا,) maka persiapkan pendengaran Anda , karena sesungguhnya ada kebaikan yang akan diperintahkan atau keburukan yang akan dilarang-Nya” (H.R Bukhari dan Muslim)Demikian pula ayat ini, Allah mulai dengan seruan kepada orang yang beriman dan diikuti dengan perintah puasa yang menunjukkan pentingnya ibadah ini.Baca Juga: 24 Jam RamadhanPelajaran KeduaPuasa adalah kewajiban seorang muslim, karena Allah berfirman (كُتِبَ), yang maknanya adalah diwajibkan. Yang dimaksud puasa adalah ibadah kepada Allah dengan meninggalkan pembatal-pembatal puasa mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Puasa yang hukumnya wajib dalam ayat  ini adalah puasa di Bulan Ramadhan. Bahkan puasa juga termasuk rukun Islam yang merupakan pondasi ajaran agama Islam. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ .رواه البخاري و مسلم .” Islam dibangun di atas lima perkara : persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji, dan puasa Ramadhan.” (H.R Bukhari dan Muslim) Pelajaran Ketiga Ayat ini menunjukkan bahwa uasa juga merupakan kewajiban umat-umat sebelum kita, karena Allah berfirman :كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ“ sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian “Puasa merupakan kewajiban umat terdahulu, termasuk kaum Yahudi, Nashrani, dan umat lain sebelumnya. Diwajibkan bagi mereka semua menunaikan ibadah puasa, meskipun bisa saja ada perbedaaan waktu dan tata caranya dengan puasa yang kita lakukan saat ini. Baca Juga: Fikih Kesehatan Kontemporer Terkait Puasa Dan RamadhanPelajaran KeempatDisebutkan bahwa kewajiban puasa juga merupakan kewajiban umat terdahulu, agar umat ini tidak merasa berat dalam melaksanakannya karena ini juga merupakan kewajiban umat terdahulu. Selain itu juga sebagai bentuk Allah menyempurnakan keutamaan umat ini dengan kewajiban puasa sebagaimana umat terdahulu mendapatkan keutamaan dengan menunaikan ibadah puasa ini. Tidak diragukan lagi bahwa puasa adalah ibadah yang utama. Orang yang berpuasa dia bersabar dari makan, minum, dan berbagai syahwat karena Allah Ta’ala. Oleh karena itu Allah mengkhususkan amal ibadah puasa hanya untuk-Nya. Allah Ta’ala berfirman dalam hadits qudsi :كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى“ Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku.” (H.R Bukhari)Pelajaran KelimaHikmah dan tujuan syariat puasa adalah agar seorang hamba bisa meraih takwa, karena Allah berfirman : لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“ agar kalian bertakwa.“Ini adalah hikmah syar’iyyah ibadah puasa yang paling penting. Adapun hikmah puasa yang lain seperti kebaikan bagi kesehatan badan, kebaikan bagi kehidupan masyarakat, dan kebaikan lainnya merupakan hikmah tambahan.Pelajaran KeenamAyat ini menunjukkan keutamaan takwa. Hendaknya seseorang menempuh sebab-sebab untuk meraih takwa, karena Allah mewajibkan puasa untuk tujuan ini. Hal ini menunjukkan bahwa takwa adalah tujuan yang agung. Yang menunjukkan keagungan takwa adalah bahwa takwa merupakan wasiat Allah bagi orang yang beriman terdahulu maupun sekarang. Allah berfirman :وَلَقَدْ وَصَّيْنَا الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ وَإِيَّاكُمْ أَنِ اتَّقُواْ اللّهَ“ Dan sungguh Kami telah memerintahkan kepada orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan (juga) kepada kamu: bertakwalah kepada Allah.” (An Nisaa’ : 131).Baca Juga:Referensi : Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Al Baqarah ayat 183, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullahPenulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id

Pelajaran Penting Dari Ayat Kewajiban Puasa

Salah satu ayat yang banyak dibaca dan dibahas pada Bulan Ramadhan adalah surat Al Baqarah ayat 183 yang menjelaskan tentang kewajiban puasa Ramadhan. Allah Ta’ala berfirman :   يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.“ (Al Baqarah : 183)Ayat di atas setidaknya mengandung enam pelajaran dan faidah yang penting Pelajaran PertamaAyat ini menujukkan pentingnya kedudukan puasa dalam Islam, karena Allah memulainya dengan panggilan iman. Ini menunjukan bahwa puasa merupakan tuntutan keimanan karena Allah menyerukannya kepada orang-orang yang beriman. Barangsiapa meninggalkannya tentu akan rusak dan cacat keimanannya. Setiap ayat yang dimulai dengan panggilan terhadap orang-orang yang beriman memiliki keistimewaan tersendiri. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah memberi nasehat dalam menyikapi ayat-ayat seruan keimanan:إذا سمعت الله يقول} :يا أيها الذين آمنوا {فأرعها سمعك؛ فإنه خير يأمر به، أو شر ينهى عنه“ Jika Anda mendengar Allah berfirman (يا أيها الذين آمنوا,) maka persiapkan pendengaran Anda , karena sesungguhnya ada kebaikan yang akan diperintahkan atau keburukan yang akan dilarang-Nya” (H.R Bukhari dan Muslim)Demikian pula ayat ini, Allah mulai dengan seruan kepada orang yang beriman dan diikuti dengan perintah puasa yang menunjukkan pentingnya ibadah ini.Baca Juga: 24 Jam RamadhanPelajaran KeduaPuasa adalah kewajiban seorang muslim, karena Allah berfirman (كُتِبَ), yang maknanya adalah diwajibkan. Yang dimaksud puasa adalah ibadah kepada Allah dengan meninggalkan pembatal-pembatal puasa mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Puasa yang hukumnya wajib dalam ayat  ini adalah puasa di Bulan Ramadhan. Bahkan puasa juga termasuk rukun Islam yang merupakan pondasi ajaran agama Islam. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ .رواه البخاري و مسلم .” Islam dibangun di atas lima perkara : persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji, dan puasa Ramadhan.” (H.R Bukhari dan Muslim) Pelajaran Ketiga Ayat ini menunjukkan bahwa uasa juga merupakan kewajiban umat-umat sebelum kita, karena Allah berfirman :كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ“ sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian “Puasa merupakan kewajiban umat terdahulu, termasuk kaum Yahudi, Nashrani, dan umat lain sebelumnya. Diwajibkan bagi mereka semua menunaikan ibadah puasa, meskipun bisa saja ada perbedaaan waktu dan tata caranya dengan puasa yang kita lakukan saat ini. Baca Juga: Fikih Kesehatan Kontemporer Terkait Puasa Dan RamadhanPelajaran KeempatDisebutkan bahwa kewajiban puasa juga merupakan kewajiban umat terdahulu, agar umat ini tidak merasa berat dalam melaksanakannya karena ini juga merupakan kewajiban umat terdahulu. Selain itu juga sebagai bentuk Allah menyempurnakan keutamaan umat ini dengan kewajiban puasa sebagaimana umat terdahulu mendapatkan keutamaan dengan menunaikan ibadah puasa ini. Tidak diragukan lagi bahwa puasa adalah ibadah yang utama. Orang yang berpuasa dia bersabar dari makan, minum, dan berbagai syahwat karena Allah Ta’ala. Oleh karena itu Allah mengkhususkan amal ibadah puasa hanya untuk-Nya. Allah Ta’ala berfirman dalam hadits qudsi :كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى“ Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku.” (H.R Bukhari)Pelajaran KelimaHikmah dan tujuan syariat puasa adalah agar seorang hamba bisa meraih takwa, karena Allah berfirman : لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“ agar kalian bertakwa.“Ini adalah hikmah syar’iyyah ibadah puasa yang paling penting. Adapun hikmah puasa yang lain seperti kebaikan bagi kesehatan badan, kebaikan bagi kehidupan masyarakat, dan kebaikan lainnya merupakan hikmah tambahan.Pelajaran KeenamAyat ini menunjukkan keutamaan takwa. Hendaknya seseorang menempuh sebab-sebab untuk meraih takwa, karena Allah mewajibkan puasa untuk tujuan ini. Hal ini menunjukkan bahwa takwa adalah tujuan yang agung. Yang menunjukkan keagungan takwa adalah bahwa takwa merupakan wasiat Allah bagi orang yang beriman terdahulu maupun sekarang. Allah berfirman :وَلَقَدْ وَصَّيْنَا الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ وَإِيَّاكُمْ أَنِ اتَّقُواْ اللّهَ“ Dan sungguh Kami telah memerintahkan kepada orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan (juga) kepada kamu: bertakwalah kepada Allah.” (An Nisaa’ : 131).Baca Juga:Referensi : Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Al Baqarah ayat 183, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullahPenulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id
Salah satu ayat yang banyak dibaca dan dibahas pada Bulan Ramadhan adalah surat Al Baqarah ayat 183 yang menjelaskan tentang kewajiban puasa Ramadhan. Allah Ta’ala berfirman :   يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.“ (Al Baqarah : 183)Ayat di atas setidaknya mengandung enam pelajaran dan faidah yang penting Pelajaran PertamaAyat ini menujukkan pentingnya kedudukan puasa dalam Islam, karena Allah memulainya dengan panggilan iman. Ini menunjukan bahwa puasa merupakan tuntutan keimanan karena Allah menyerukannya kepada orang-orang yang beriman. Barangsiapa meninggalkannya tentu akan rusak dan cacat keimanannya. Setiap ayat yang dimulai dengan panggilan terhadap orang-orang yang beriman memiliki keistimewaan tersendiri. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah memberi nasehat dalam menyikapi ayat-ayat seruan keimanan:إذا سمعت الله يقول} :يا أيها الذين آمنوا {فأرعها سمعك؛ فإنه خير يأمر به، أو شر ينهى عنه“ Jika Anda mendengar Allah berfirman (يا أيها الذين آمنوا,) maka persiapkan pendengaran Anda , karena sesungguhnya ada kebaikan yang akan diperintahkan atau keburukan yang akan dilarang-Nya” (H.R Bukhari dan Muslim)Demikian pula ayat ini, Allah mulai dengan seruan kepada orang yang beriman dan diikuti dengan perintah puasa yang menunjukkan pentingnya ibadah ini.Baca Juga: 24 Jam RamadhanPelajaran KeduaPuasa adalah kewajiban seorang muslim, karena Allah berfirman (كُتِبَ), yang maknanya adalah diwajibkan. Yang dimaksud puasa adalah ibadah kepada Allah dengan meninggalkan pembatal-pembatal puasa mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Puasa yang hukumnya wajib dalam ayat  ini adalah puasa di Bulan Ramadhan. Bahkan puasa juga termasuk rukun Islam yang merupakan pondasi ajaran agama Islam. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ .رواه البخاري و مسلم .” Islam dibangun di atas lima perkara : persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji, dan puasa Ramadhan.” (H.R Bukhari dan Muslim) Pelajaran Ketiga Ayat ini menunjukkan bahwa uasa juga merupakan kewajiban umat-umat sebelum kita, karena Allah berfirman :كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ“ sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian “Puasa merupakan kewajiban umat terdahulu, termasuk kaum Yahudi, Nashrani, dan umat lain sebelumnya. Diwajibkan bagi mereka semua menunaikan ibadah puasa, meskipun bisa saja ada perbedaaan waktu dan tata caranya dengan puasa yang kita lakukan saat ini. Baca Juga: Fikih Kesehatan Kontemporer Terkait Puasa Dan RamadhanPelajaran KeempatDisebutkan bahwa kewajiban puasa juga merupakan kewajiban umat terdahulu, agar umat ini tidak merasa berat dalam melaksanakannya karena ini juga merupakan kewajiban umat terdahulu. Selain itu juga sebagai bentuk Allah menyempurnakan keutamaan umat ini dengan kewajiban puasa sebagaimana umat terdahulu mendapatkan keutamaan dengan menunaikan ibadah puasa ini. Tidak diragukan lagi bahwa puasa adalah ibadah yang utama. Orang yang berpuasa dia bersabar dari makan, minum, dan berbagai syahwat karena Allah Ta’ala. Oleh karena itu Allah mengkhususkan amal ibadah puasa hanya untuk-Nya. Allah Ta’ala berfirman dalam hadits qudsi :كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى“ Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku.” (H.R Bukhari)Pelajaran KelimaHikmah dan tujuan syariat puasa adalah agar seorang hamba bisa meraih takwa, karena Allah berfirman : لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“ agar kalian bertakwa.“Ini adalah hikmah syar’iyyah ibadah puasa yang paling penting. Adapun hikmah puasa yang lain seperti kebaikan bagi kesehatan badan, kebaikan bagi kehidupan masyarakat, dan kebaikan lainnya merupakan hikmah tambahan.Pelajaran KeenamAyat ini menunjukkan keutamaan takwa. Hendaknya seseorang menempuh sebab-sebab untuk meraih takwa, karena Allah mewajibkan puasa untuk tujuan ini. Hal ini menunjukkan bahwa takwa adalah tujuan yang agung. Yang menunjukkan keagungan takwa adalah bahwa takwa merupakan wasiat Allah bagi orang yang beriman terdahulu maupun sekarang. Allah berfirman :وَلَقَدْ وَصَّيْنَا الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ وَإِيَّاكُمْ أَنِ اتَّقُواْ اللّهَ“ Dan sungguh Kami telah memerintahkan kepada orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan (juga) kepada kamu: bertakwalah kepada Allah.” (An Nisaa’ : 131).Baca Juga:Referensi : Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Al Baqarah ayat 183, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullahPenulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id


Salah satu ayat yang banyak dibaca dan dibahas pada Bulan Ramadhan adalah surat Al Baqarah ayat 183 yang menjelaskan tentang kewajiban puasa Ramadhan. Allah Ta’ala berfirman :   يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.“ (Al Baqarah : 183)Ayat di atas setidaknya mengandung enam pelajaran dan faidah yang penting Pelajaran PertamaAyat ini menujukkan pentingnya kedudukan puasa dalam Islam, karena Allah memulainya dengan panggilan iman. Ini menunjukan bahwa puasa merupakan tuntutan keimanan karena Allah menyerukannya kepada orang-orang yang beriman. Barangsiapa meninggalkannya tentu akan rusak dan cacat keimanannya. Setiap ayat yang dimulai dengan panggilan terhadap orang-orang yang beriman memiliki keistimewaan tersendiri. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah memberi nasehat dalam menyikapi ayat-ayat seruan keimanan:إذا سمعت الله يقول} :يا أيها الذين آمنوا {فأرعها سمعك؛ فإنه خير يأمر به، أو شر ينهى عنه“ Jika Anda mendengar Allah berfirman (يا أيها الذين آمنوا,) maka persiapkan pendengaran Anda , karena sesungguhnya ada kebaikan yang akan diperintahkan atau keburukan yang akan dilarang-Nya” (H.R Bukhari dan Muslim)Demikian pula ayat ini, Allah mulai dengan seruan kepada orang yang beriman dan diikuti dengan perintah puasa yang menunjukkan pentingnya ibadah ini.Baca Juga: 24 Jam RamadhanPelajaran KeduaPuasa adalah kewajiban seorang muslim, karena Allah berfirman (كُتِبَ), yang maknanya adalah diwajibkan. Yang dimaksud puasa adalah ibadah kepada Allah dengan meninggalkan pembatal-pembatal puasa mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Puasa yang hukumnya wajib dalam ayat  ini adalah puasa di Bulan Ramadhan. Bahkan puasa juga termasuk rukun Islam yang merupakan pondasi ajaran agama Islam. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ .رواه البخاري و مسلم .” Islam dibangun di atas lima perkara : persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji, dan puasa Ramadhan.” (H.R Bukhari dan Muslim) Pelajaran Ketiga Ayat ini menunjukkan bahwa uasa juga merupakan kewajiban umat-umat sebelum kita, karena Allah berfirman :كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ“ sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian “Puasa merupakan kewajiban umat terdahulu, termasuk kaum Yahudi, Nashrani, dan umat lain sebelumnya. Diwajibkan bagi mereka semua menunaikan ibadah puasa, meskipun bisa saja ada perbedaaan waktu dan tata caranya dengan puasa yang kita lakukan saat ini. Baca Juga: Fikih Kesehatan Kontemporer Terkait Puasa Dan RamadhanPelajaran KeempatDisebutkan bahwa kewajiban puasa juga merupakan kewajiban umat terdahulu, agar umat ini tidak merasa berat dalam melaksanakannya karena ini juga merupakan kewajiban umat terdahulu. Selain itu juga sebagai bentuk Allah menyempurnakan keutamaan umat ini dengan kewajiban puasa sebagaimana umat terdahulu mendapatkan keutamaan dengan menunaikan ibadah puasa ini. Tidak diragukan lagi bahwa puasa adalah ibadah yang utama. Orang yang berpuasa dia bersabar dari makan, minum, dan berbagai syahwat karena Allah Ta’ala. Oleh karena itu Allah mengkhususkan amal ibadah puasa hanya untuk-Nya. Allah Ta’ala berfirman dalam hadits qudsi :كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى“ Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku.” (H.R Bukhari)Pelajaran KelimaHikmah dan tujuan syariat puasa adalah agar seorang hamba bisa meraih takwa, karena Allah berfirman : لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“ agar kalian bertakwa.“Ini adalah hikmah syar’iyyah ibadah puasa yang paling penting. Adapun hikmah puasa yang lain seperti kebaikan bagi kesehatan badan, kebaikan bagi kehidupan masyarakat, dan kebaikan lainnya merupakan hikmah tambahan.Pelajaran KeenamAyat ini menunjukkan keutamaan takwa. Hendaknya seseorang menempuh sebab-sebab untuk meraih takwa, karena Allah mewajibkan puasa untuk tujuan ini. Hal ini menunjukkan bahwa takwa adalah tujuan yang agung. Yang menunjukkan keagungan takwa adalah bahwa takwa merupakan wasiat Allah bagi orang yang beriman terdahulu maupun sekarang. Allah berfirman :وَلَقَدْ وَصَّيْنَا الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ وَإِيَّاكُمْ أَنِ اتَّقُواْ اللّهَ“ Dan sungguh Kami telah memerintahkan kepada orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan (juga) kepada kamu: bertakwalah kepada Allah.” (An Nisaa’ : 131).Baca Juga:Referensi : Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Al Baqarah ayat 183, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullahPenulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id

Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 2)Tafsir QS. al-Baqarah ayat 185Allah Ta’ala berfirman,شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” [QS. al-Baqarah: 185]Makna AyatKetika Allah Ta’ala mengkhususkan bulan Ramadhan dengan ibadah puasa, Dia menjelaskan alasan pengkhususan tersebut, bahwa Allah Ta’ala menurunkan al-Qur’an dalam bulan tersebut [Tafsir ar-Razi 5/251].Makna ayat di atas adalah bahwa hari-hari yang ditentukan itu adalah hari-hari di bulan Ramadhan, dimana al-Qur’an diturunkan di saat itu [1]. Al-Qur’an ini merupakan pembimbing dan petunjuk bagi manusia ke jalan kebenaran. Memuat ayat-ayat yang jelas dengan kandungan yang nyata dalam menjelaskan kebenaran, sehingga mampu membedakan antara kebenaran dan kebatilan. Karena itu, setiap orang yang hadir di negeri tempat tinggalnya, dia wajib berpuasa di bulan Ramadhan ini. Dan setiap orang yang dalam kondisi sakit dan bersafar, kemudian tidak berpuasa, dia wajib mengqadha puasa di hari-hari yang lain sebanyak hari yang ditinggalkannya.Alasan Allah Ta’ala memberi keringanan untuk tidak berpuasa bagi orang yang sakit dan bersafar adalah karena Allah Ta’ala suka memberi kemudahan para hamba-Nya dan ingin meringankan ketentuan hukum atas mereka.  Allah ingin agar hamba-Nya menyempurnakan bilangan bulan Ramadhan dengan mengqadha hari-hari yang ditinggalkan serta mengagungkan Allah dengan mengucapkan “Allahu Akbar” setelah menuntaskan bulan Ramadhan. Hal ini karena limpahan nikmat yang telah diberikannya berupa kesempatan untuk bertemu bulan Ramadhan; pensyari’atan puasa dan hukum-hukumnya di bulan ini; taufik dalam menjalankan dan menyempurnakan puasa; mampu menjadi orang bersyukur atas limpahan nikmat-Nya dengan berpuasa di bulan ramadhan; serta atas kemudahan hukum-hukum-Nya di bulan ini yang diberikan kepada para hamba [Tafsir Ibnu Jarir 3/187-222; Tafsir Ibnu Katsir 1/501-505; Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/332-336]. Baca Juga: Tahap-Tahap Diwajibkannya Puasa RamadhanFaidah-Faidah Ayat Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran”, dan juga firman-Nya (yang artinya), “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan” [QS. al-Qadr: 1], menunjukkan bahwa Lailatul Qadr terjadi di bulan Ramadhan, bukan bulan yang lain [Al-Iklil hlm. 40]. Kata “Ramadhan” dikaitkan dengan kata “bulan” pada redaksi ayat (yang artinya) “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)”.  Sementara pada sejumlah hadits, kata “Ramadhan” disebutkan tanpa disertai kata “bulan”. Hal ini seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ومن قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه”Barangsiapa yang berdiri (menunaikan shalat) di bulan Ramadan dengan iman dan mengharap (pahala), maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” [HR. al-Bukhari: 2009 dan Muslim: 759]Perbedaan antara kedua redaksi tersebut berdasarkan keterangan alim ulama adalah maksud dari kata Ramadhan ketika disandarkan pada kata bulan adalah sebagian bulan Ramadhan. Sedangkan jika tidak disandarkan berarti yang dimaksud seluruh bulan Ramadhan. Hal ini dikarenakan al-Qur’an turun di sebagian malam-malam bulan Ramadhan, bukan di seluruh bulan. Berbeda dengan pelaksanaan qiyam Ramadhan yang dianjurkan di seluruh bulan [Nataij al-Fikr fi an-Nahwi hlm. 294, 297; Ithaf as-Saadah al-Muttaqin 4/177].   Pada firman Allah Ta’ala (yang artinya), “bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran” terdapat penetapan sifat al-‘Uluw (Allah ada di atas) bagi Allah Ta’ala, karena Dia yang telah menurunkan al-Qur’an dan aktivitas menurunkan hanya terjadi dari atas [Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/332] Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” mengandung ketentuan bahwa kesulitan menimbulkan adanya kemudahan, karena sakit dan safar itu menyulitkan [Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/324]. Sebagian alim ulama berdalil dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” untuk menyatakan bahwa qadha puasa tidak harus segera dilakukan [Al-Iklil hlm. 39]. Sebagian alim ulama berdalil dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” untuk menyatakan bahwa puasa pada hari yang waktu siangnya lebih pendek cukup untuk menggantikan puasa yang ditinggalkan di hari yang waktu siangnya lebih panjang [Al-Iklil hlm. 39].  Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” menunjukkan bahwa tidak perlu membayar fidyah jika telah mengqadha [Al-Iklil hlm. 39]. Firman Allah Ta’ala “فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ” tidak diungkapkan dengan redaksi “فصيام أيام أخر” sebagai penegasan atas kewajiban berpuasa sebanyak bilangan hari yang ditinggalkan ketika sakit dan bersafar, karena bilangan hari untuk mengganti puasa ditentukan sama dengan jumlah hari yang ditinggalkan [Tafsir Ibnu Asyur 2/164]. Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” secara tekstual menerangkan bahwa setiap orang yang menunda qadha puasa hingga Ramadhan tahun berikutnya tiba, tidak memiliki kewajiban selain mengqadha puasa yang  ditinggalkannya dahulu [Tafsir Abu Hayyan 2/187]. Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”, adalah penetapan sifat al-iradah bagi Allah Ta’ala. Dan sifat al-iradah yang dimaksud adalah al-iradah asy-syar’iyah yang berarti al-mahabbah (kecintaan) [Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/335-339]. Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya” adalah dalil untuk mempertimbangkan bilangan hari dalam menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan apabila hilal tidak dapat dilihat. Sehingga dalam kondisi tersebut tidak perlu berpatokan pada perkataan ahli hisab dan astronomi [Al-Iklil hlm. 41]. Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah” merupakan dalil pensyari’atan takbir di saat Idul Fitri, dimana waktunya bermula ketika bilangan hari Ramadhan telah terpenuhi, yaitu di saat matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan [Al-Ilklil hlm. 41]. Baca Juga: Meraih Ketakwaan dengan Berpuasa RamadhanAspek-Aspek Balaghah pada Ayat Kata “البينات” diungkapkan dengan kata “الفرقان” dan Allah tidak berfirman dengan redaksi “من الهدى و البينات” sehingga tidak bersesuaian dengan redaksi awal “هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ”. Alasan hal ini adalah karena adanya tambahan makna yang melekat pada kata “البينات”. Dengan demikian, setiap kali sesuatu itu nyata dan jelas, pasti akan muncul perbedaan dengan yang lain.. Selain itu, dengan menggunakan kata “الفرقان” akan terjadi keseragaman bunyi kata dengan kata pemisah sebelumnya, yaitu firman Allah Ta’ala “شَهْرُ رَمَضَانَ”, kemudian firman-Nya “شَهْرُ رَمَضَانَ” , kemudian diakhiri dengan “هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ”. Dengan begitu, terwujud keragaman bunyi kata dengan pemisah-pemisah tersebut, sehingga kata “الفرقان” lebih cocok digunakan ketimbang kata “البينات” dari segi lafazh dan makna [Tafsir Abu Hayyan 2/196]. Redaksi “فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ” tidak diungkapkan dengan redaksi “شَهِدَه مِنْكُمُ فَلْيَصُمْهُ فَمَنْ”  sebagai bentuk pujian, pemuliaan, dan pengagungan terhadap bulan Ramadhan [Tafsir Abu Hayyan 2/197]. Redaksi “أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ” tidak diungkapkan dengan redaksi “أَوْ مسافرا” sebagai pemberitahuan bahwa safar itu adalah sesuatu yang bisa dikendalikan karena musafir bisa memilih untuk bersafar atau tidak. Berbeda dengan sakit yang menimpa tanpa manusia bisa memilih. Sehingga, safar itu seolah-olah tunggangan dan manusia berada di atasnya untuk mengendalikan [Tafsir Abu Hayyan 2/184; ad-Durr al-Mashun 2/270]. Redaksi “يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ” disusul dengan kalimat penafianوَلَا يُرِيدُ بِكُمُ” الْعُسْرَ” sebagai bentuk penegasan [Tafsir Ibnu Asyur 2/175]. Pada firman Allah Ta’ala “وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ” terdapat fungsi ta’diyah terhadap aktivitas bertakbir dengan menggunakan huruf “عَلَى” karena ada makna pujian yang terkandung di dalamnya. Seolah-olah Allah Ta’ala hendak menyampaikan, “وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ حامدين عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ”, “Dan hendaklah kamu bertakbir mengagungkan Allah seraya memuji-Nya atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu” [Tafsir Abu as-Su’ud 1/200]. Ayat di atas ditutup dengan redaksi “وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ” karena sebelumnya telah disebutkan keringanan berbuka di bulan Ramadhan bagi orang yang sakit dan musafir dan firman-Nya “يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ”. Hal ini berbeda dengan ayat-ayat sebelumnya seperti setelah firman Allah Ta’ala “كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ” disebutkan firman Allah “لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ”. Dan juga sebagaimana sebelumnya, ayat “وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ” diakhiri dengan firman Allah Ta’ala “لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ”, karena puasa dan qishash di antara perkara syari’at yang paling berat pelaksanaannya.  Demikianlah perbedaan gaya bahasa al-Qur’an dalam menerangkan perkara yang memberatkan dan perkara yang meringankan dan memudahkan. Hal ini merupakan bentuk keindahan penjelasan dalam al-Qur’an yang mulia [Tafsir Abu Hayyan 2/204-205].Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dalam hal ini terdapat dua tafsiran. Pertama, bahwa al-Qur’an diturunkan secara sempurna darl al-Lauh al-Mahfuzh menuju langit dunia pada Lailatul Qadr di bulan Ramadhan. Kedua, bahwa permulaan turunnya al-Qur’an kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terjadi pada Lailatul Qadr di bulan Ramadhan.

Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 2)Tafsir QS. al-Baqarah ayat 185Allah Ta’ala berfirman,شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” [QS. al-Baqarah: 185]Makna AyatKetika Allah Ta’ala mengkhususkan bulan Ramadhan dengan ibadah puasa, Dia menjelaskan alasan pengkhususan tersebut, bahwa Allah Ta’ala menurunkan al-Qur’an dalam bulan tersebut [Tafsir ar-Razi 5/251].Makna ayat di atas adalah bahwa hari-hari yang ditentukan itu adalah hari-hari di bulan Ramadhan, dimana al-Qur’an diturunkan di saat itu [1]. Al-Qur’an ini merupakan pembimbing dan petunjuk bagi manusia ke jalan kebenaran. Memuat ayat-ayat yang jelas dengan kandungan yang nyata dalam menjelaskan kebenaran, sehingga mampu membedakan antara kebenaran dan kebatilan. Karena itu, setiap orang yang hadir di negeri tempat tinggalnya, dia wajib berpuasa di bulan Ramadhan ini. Dan setiap orang yang dalam kondisi sakit dan bersafar, kemudian tidak berpuasa, dia wajib mengqadha puasa di hari-hari yang lain sebanyak hari yang ditinggalkannya.Alasan Allah Ta’ala memberi keringanan untuk tidak berpuasa bagi orang yang sakit dan bersafar adalah karena Allah Ta’ala suka memberi kemudahan para hamba-Nya dan ingin meringankan ketentuan hukum atas mereka.  Allah ingin agar hamba-Nya menyempurnakan bilangan bulan Ramadhan dengan mengqadha hari-hari yang ditinggalkan serta mengagungkan Allah dengan mengucapkan “Allahu Akbar” setelah menuntaskan bulan Ramadhan. Hal ini karena limpahan nikmat yang telah diberikannya berupa kesempatan untuk bertemu bulan Ramadhan; pensyari’atan puasa dan hukum-hukumnya di bulan ini; taufik dalam menjalankan dan menyempurnakan puasa; mampu menjadi orang bersyukur atas limpahan nikmat-Nya dengan berpuasa di bulan ramadhan; serta atas kemudahan hukum-hukum-Nya di bulan ini yang diberikan kepada para hamba [Tafsir Ibnu Jarir 3/187-222; Tafsir Ibnu Katsir 1/501-505; Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/332-336]. Baca Juga: Tahap-Tahap Diwajibkannya Puasa RamadhanFaidah-Faidah Ayat Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran”, dan juga firman-Nya (yang artinya), “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan” [QS. al-Qadr: 1], menunjukkan bahwa Lailatul Qadr terjadi di bulan Ramadhan, bukan bulan yang lain [Al-Iklil hlm. 40]. Kata “Ramadhan” dikaitkan dengan kata “bulan” pada redaksi ayat (yang artinya) “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)”.  Sementara pada sejumlah hadits, kata “Ramadhan” disebutkan tanpa disertai kata “bulan”. Hal ini seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ومن قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه”Barangsiapa yang berdiri (menunaikan shalat) di bulan Ramadan dengan iman dan mengharap (pahala), maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” [HR. al-Bukhari: 2009 dan Muslim: 759]Perbedaan antara kedua redaksi tersebut berdasarkan keterangan alim ulama adalah maksud dari kata Ramadhan ketika disandarkan pada kata bulan adalah sebagian bulan Ramadhan. Sedangkan jika tidak disandarkan berarti yang dimaksud seluruh bulan Ramadhan. Hal ini dikarenakan al-Qur’an turun di sebagian malam-malam bulan Ramadhan, bukan di seluruh bulan. Berbeda dengan pelaksanaan qiyam Ramadhan yang dianjurkan di seluruh bulan [Nataij al-Fikr fi an-Nahwi hlm. 294, 297; Ithaf as-Saadah al-Muttaqin 4/177].   Pada firman Allah Ta’ala (yang artinya), “bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran” terdapat penetapan sifat al-‘Uluw (Allah ada di atas) bagi Allah Ta’ala, karena Dia yang telah menurunkan al-Qur’an dan aktivitas menurunkan hanya terjadi dari atas [Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/332] Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” mengandung ketentuan bahwa kesulitan menimbulkan adanya kemudahan, karena sakit dan safar itu menyulitkan [Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/324]. Sebagian alim ulama berdalil dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” untuk menyatakan bahwa qadha puasa tidak harus segera dilakukan [Al-Iklil hlm. 39]. Sebagian alim ulama berdalil dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” untuk menyatakan bahwa puasa pada hari yang waktu siangnya lebih pendek cukup untuk menggantikan puasa yang ditinggalkan di hari yang waktu siangnya lebih panjang [Al-Iklil hlm. 39].  Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” menunjukkan bahwa tidak perlu membayar fidyah jika telah mengqadha [Al-Iklil hlm. 39]. Firman Allah Ta’ala “فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ” tidak diungkapkan dengan redaksi “فصيام أيام أخر” sebagai penegasan atas kewajiban berpuasa sebanyak bilangan hari yang ditinggalkan ketika sakit dan bersafar, karena bilangan hari untuk mengganti puasa ditentukan sama dengan jumlah hari yang ditinggalkan [Tafsir Ibnu Asyur 2/164]. Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” secara tekstual menerangkan bahwa setiap orang yang menunda qadha puasa hingga Ramadhan tahun berikutnya tiba, tidak memiliki kewajiban selain mengqadha puasa yang  ditinggalkannya dahulu [Tafsir Abu Hayyan 2/187]. Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”, adalah penetapan sifat al-iradah bagi Allah Ta’ala. Dan sifat al-iradah yang dimaksud adalah al-iradah asy-syar’iyah yang berarti al-mahabbah (kecintaan) [Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/335-339]. Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya” adalah dalil untuk mempertimbangkan bilangan hari dalam menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan apabila hilal tidak dapat dilihat. Sehingga dalam kondisi tersebut tidak perlu berpatokan pada perkataan ahli hisab dan astronomi [Al-Iklil hlm. 41]. Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah” merupakan dalil pensyari’atan takbir di saat Idul Fitri, dimana waktunya bermula ketika bilangan hari Ramadhan telah terpenuhi, yaitu di saat matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan [Al-Ilklil hlm. 41]. Baca Juga: Meraih Ketakwaan dengan Berpuasa RamadhanAspek-Aspek Balaghah pada Ayat Kata “البينات” diungkapkan dengan kata “الفرقان” dan Allah tidak berfirman dengan redaksi “من الهدى و البينات” sehingga tidak bersesuaian dengan redaksi awal “هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ”. Alasan hal ini adalah karena adanya tambahan makna yang melekat pada kata “البينات”. Dengan demikian, setiap kali sesuatu itu nyata dan jelas, pasti akan muncul perbedaan dengan yang lain.. Selain itu, dengan menggunakan kata “الفرقان” akan terjadi keseragaman bunyi kata dengan kata pemisah sebelumnya, yaitu firman Allah Ta’ala “شَهْرُ رَمَضَانَ”, kemudian firman-Nya “شَهْرُ رَمَضَانَ” , kemudian diakhiri dengan “هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ”. Dengan begitu, terwujud keragaman bunyi kata dengan pemisah-pemisah tersebut, sehingga kata “الفرقان” lebih cocok digunakan ketimbang kata “البينات” dari segi lafazh dan makna [Tafsir Abu Hayyan 2/196]. Redaksi “فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ” tidak diungkapkan dengan redaksi “شَهِدَه مِنْكُمُ فَلْيَصُمْهُ فَمَنْ”  sebagai bentuk pujian, pemuliaan, dan pengagungan terhadap bulan Ramadhan [Tafsir Abu Hayyan 2/197]. Redaksi “أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ” tidak diungkapkan dengan redaksi “أَوْ مسافرا” sebagai pemberitahuan bahwa safar itu adalah sesuatu yang bisa dikendalikan karena musafir bisa memilih untuk bersafar atau tidak. Berbeda dengan sakit yang menimpa tanpa manusia bisa memilih. Sehingga, safar itu seolah-olah tunggangan dan manusia berada di atasnya untuk mengendalikan [Tafsir Abu Hayyan 2/184; ad-Durr al-Mashun 2/270]. Redaksi “يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ” disusul dengan kalimat penafianوَلَا يُرِيدُ بِكُمُ” الْعُسْرَ” sebagai bentuk penegasan [Tafsir Ibnu Asyur 2/175]. Pada firman Allah Ta’ala “وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ” terdapat fungsi ta’diyah terhadap aktivitas bertakbir dengan menggunakan huruf “عَلَى” karena ada makna pujian yang terkandung di dalamnya. Seolah-olah Allah Ta’ala hendak menyampaikan, “وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ حامدين عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ”, “Dan hendaklah kamu bertakbir mengagungkan Allah seraya memuji-Nya atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu” [Tafsir Abu as-Su’ud 1/200]. Ayat di atas ditutup dengan redaksi “وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ” karena sebelumnya telah disebutkan keringanan berbuka di bulan Ramadhan bagi orang yang sakit dan musafir dan firman-Nya “يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ”. Hal ini berbeda dengan ayat-ayat sebelumnya seperti setelah firman Allah Ta’ala “كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ” disebutkan firman Allah “لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ”. Dan juga sebagaimana sebelumnya, ayat “وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ” diakhiri dengan firman Allah Ta’ala “لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ”, karena puasa dan qishash di antara perkara syari’at yang paling berat pelaksanaannya.  Demikianlah perbedaan gaya bahasa al-Qur’an dalam menerangkan perkara yang memberatkan dan perkara yang meringankan dan memudahkan. Hal ini merupakan bentuk keindahan penjelasan dalam al-Qur’an yang mulia [Tafsir Abu Hayyan 2/204-205].Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dalam hal ini terdapat dua tafsiran. Pertama, bahwa al-Qur’an diturunkan secara sempurna darl al-Lauh al-Mahfuzh menuju langit dunia pada Lailatul Qadr di bulan Ramadhan. Kedua, bahwa permulaan turunnya al-Qur’an kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terjadi pada Lailatul Qadr di bulan Ramadhan.
Baca pembahasan sebelumnya Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 2)Tafsir QS. al-Baqarah ayat 185Allah Ta’ala berfirman,شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” [QS. al-Baqarah: 185]Makna AyatKetika Allah Ta’ala mengkhususkan bulan Ramadhan dengan ibadah puasa, Dia menjelaskan alasan pengkhususan tersebut, bahwa Allah Ta’ala menurunkan al-Qur’an dalam bulan tersebut [Tafsir ar-Razi 5/251].Makna ayat di atas adalah bahwa hari-hari yang ditentukan itu adalah hari-hari di bulan Ramadhan, dimana al-Qur’an diturunkan di saat itu [1]. Al-Qur’an ini merupakan pembimbing dan petunjuk bagi manusia ke jalan kebenaran. Memuat ayat-ayat yang jelas dengan kandungan yang nyata dalam menjelaskan kebenaran, sehingga mampu membedakan antara kebenaran dan kebatilan. Karena itu, setiap orang yang hadir di negeri tempat tinggalnya, dia wajib berpuasa di bulan Ramadhan ini. Dan setiap orang yang dalam kondisi sakit dan bersafar, kemudian tidak berpuasa, dia wajib mengqadha puasa di hari-hari yang lain sebanyak hari yang ditinggalkannya.Alasan Allah Ta’ala memberi keringanan untuk tidak berpuasa bagi orang yang sakit dan bersafar adalah karena Allah Ta’ala suka memberi kemudahan para hamba-Nya dan ingin meringankan ketentuan hukum atas mereka.  Allah ingin agar hamba-Nya menyempurnakan bilangan bulan Ramadhan dengan mengqadha hari-hari yang ditinggalkan serta mengagungkan Allah dengan mengucapkan “Allahu Akbar” setelah menuntaskan bulan Ramadhan. Hal ini karena limpahan nikmat yang telah diberikannya berupa kesempatan untuk bertemu bulan Ramadhan; pensyari’atan puasa dan hukum-hukumnya di bulan ini; taufik dalam menjalankan dan menyempurnakan puasa; mampu menjadi orang bersyukur atas limpahan nikmat-Nya dengan berpuasa di bulan ramadhan; serta atas kemudahan hukum-hukum-Nya di bulan ini yang diberikan kepada para hamba [Tafsir Ibnu Jarir 3/187-222; Tafsir Ibnu Katsir 1/501-505; Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/332-336]. Baca Juga: Tahap-Tahap Diwajibkannya Puasa RamadhanFaidah-Faidah Ayat Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran”, dan juga firman-Nya (yang artinya), “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan” [QS. al-Qadr: 1], menunjukkan bahwa Lailatul Qadr terjadi di bulan Ramadhan, bukan bulan yang lain [Al-Iklil hlm. 40]. Kata “Ramadhan” dikaitkan dengan kata “bulan” pada redaksi ayat (yang artinya) “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)”.  Sementara pada sejumlah hadits, kata “Ramadhan” disebutkan tanpa disertai kata “bulan”. Hal ini seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ومن قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه”Barangsiapa yang berdiri (menunaikan shalat) di bulan Ramadan dengan iman dan mengharap (pahala), maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” [HR. al-Bukhari: 2009 dan Muslim: 759]Perbedaan antara kedua redaksi tersebut berdasarkan keterangan alim ulama adalah maksud dari kata Ramadhan ketika disandarkan pada kata bulan adalah sebagian bulan Ramadhan. Sedangkan jika tidak disandarkan berarti yang dimaksud seluruh bulan Ramadhan. Hal ini dikarenakan al-Qur’an turun di sebagian malam-malam bulan Ramadhan, bukan di seluruh bulan. Berbeda dengan pelaksanaan qiyam Ramadhan yang dianjurkan di seluruh bulan [Nataij al-Fikr fi an-Nahwi hlm. 294, 297; Ithaf as-Saadah al-Muttaqin 4/177].   Pada firman Allah Ta’ala (yang artinya), “bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran” terdapat penetapan sifat al-‘Uluw (Allah ada di atas) bagi Allah Ta’ala, karena Dia yang telah menurunkan al-Qur’an dan aktivitas menurunkan hanya terjadi dari atas [Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/332] Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” mengandung ketentuan bahwa kesulitan menimbulkan adanya kemudahan, karena sakit dan safar itu menyulitkan [Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/324]. Sebagian alim ulama berdalil dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” untuk menyatakan bahwa qadha puasa tidak harus segera dilakukan [Al-Iklil hlm. 39]. Sebagian alim ulama berdalil dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” untuk menyatakan bahwa puasa pada hari yang waktu siangnya lebih pendek cukup untuk menggantikan puasa yang ditinggalkan di hari yang waktu siangnya lebih panjang [Al-Iklil hlm. 39].  Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” menunjukkan bahwa tidak perlu membayar fidyah jika telah mengqadha [Al-Iklil hlm. 39]. Firman Allah Ta’ala “فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ” tidak diungkapkan dengan redaksi “فصيام أيام أخر” sebagai penegasan atas kewajiban berpuasa sebanyak bilangan hari yang ditinggalkan ketika sakit dan bersafar, karena bilangan hari untuk mengganti puasa ditentukan sama dengan jumlah hari yang ditinggalkan [Tafsir Ibnu Asyur 2/164]. Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” secara tekstual menerangkan bahwa setiap orang yang menunda qadha puasa hingga Ramadhan tahun berikutnya tiba, tidak memiliki kewajiban selain mengqadha puasa yang  ditinggalkannya dahulu [Tafsir Abu Hayyan 2/187]. Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”, adalah penetapan sifat al-iradah bagi Allah Ta’ala. Dan sifat al-iradah yang dimaksud adalah al-iradah asy-syar’iyah yang berarti al-mahabbah (kecintaan) [Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/335-339]. Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya” adalah dalil untuk mempertimbangkan bilangan hari dalam menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan apabila hilal tidak dapat dilihat. Sehingga dalam kondisi tersebut tidak perlu berpatokan pada perkataan ahli hisab dan astronomi [Al-Iklil hlm. 41]. Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah” merupakan dalil pensyari’atan takbir di saat Idul Fitri, dimana waktunya bermula ketika bilangan hari Ramadhan telah terpenuhi, yaitu di saat matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan [Al-Ilklil hlm. 41]. Baca Juga: Meraih Ketakwaan dengan Berpuasa RamadhanAspek-Aspek Balaghah pada Ayat Kata “البينات” diungkapkan dengan kata “الفرقان” dan Allah tidak berfirman dengan redaksi “من الهدى و البينات” sehingga tidak bersesuaian dengan redaksi awal “هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ”. Alasan hal ini adalah karena adanya tambahan makna yang melekat pada kata “البينات”. Dengan demikian, setiap kali sesuatu itu nyata dan jelas, pasti akan muncul perbedaan dengan yang lain.. Selain itu, dengan menggunakan kata “الفرقان” akan terjadi keseragaman bunyi kata dengan kata pemisah sebelumnya, yaitu firman Allah Ta’ala “شَهْرُ رَمَضَانَ”, kemudian firman-Nya “شَهْرُ رَمَضَانَ” , kemudian diakhiri dengan “هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ”. Dengan begitu, terwujud keragaman bunyi kata dengan pemisah-pemisah tersebut, sehingga kata “الفرقان” lebih cocok digunakan ketimbang kata “البينات” dari segi lafazh dan makna [Tafsir Abu Hayyan 2/196]. Redaksi “فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ” tidak diungkapkan dengan redaksi “شَهِدَه مِنْكُمُ فَلْيَصُمْهُ فَمَنْ”  sebagai bentuk pujian, pemuliaan, dan pengagungan terhadap bulan Ramadhan [Tafsir Abu Hayyan 2/197]. Redaksi “أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ” tidak diungkapkan dengan redaksi “أَوْ مسافرا” sebagai pemberitahuan bahwa safar itu adalah sesuatu yang bisa dikendalikan karena musafir bisa memilih untuk bersafar atau tidak. Berbeda dengan sakit yang menimpa tanpa manusia bisa memilih. Sehingga, safar itu seolah-olah tunggangan dan manusia berada di atasnya untuk mengendalikan [Tafsir Abu Hayyan 2/184; ad-Durr al-Mashun 2/270]. Redaksi “يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ” disusul dengan kalimat penafianوَلَا يُرِيدُ بِكُمُ” الْعُسْرَ” sebagai bentuk penegasan [Tafsir Ibnu Asyur 2/175]. Pada firman Allah Ta’ala “وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ” terdapat fungsi ta’diyah terhadap aktivitas bertakbir dengan menggunakan huruf “عَلَى” karena ada makna pujian yang terkandung di dalamnya. Seolah-olah Allah Ta’ala hendak menyampaikan, “وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ حامدين عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ”, “Dan hendaklah kamu bertakbir mengagungkan Allah seraya memuji-Nya atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu” [Tafsir Abu as-Su’ud 1/200]. Ayat di atas ditutup dengan redaksi “وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ” karena sebelumnya telah disebutkan keringanan berbuka di bulan Ramadhan bagi orang yang sakit dan musafir dan firman-Nya “يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ”. Hal ini berbeda dengan ayat-ayat sebelumnya seperti setelah firman Allah Ta’ala “كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ” disebutkan firman Allah “لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ”. Dan juga sebagaimana sebelumnya, ayat “وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ” diakhiri dengan firman Allah Ta’ala “لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ”, karena puasa dan qishash di antara perkara syari’at yang paling berat pelaksanaannya.  Demikianlah perbedaan gaya bahasa al-Qur’an dalam menerangkan perkara yang memberatkan dan perkara yang meringankan dan memudahkan. Hal ini merupakan bentuk keindahan penjelasan dalam al-Qur’an yang mulia [Tafsir Abu Hayyan 2/204-205].Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dalam hal ini terdapat dua tafsiran. Pertama, bahwa al-Qur’an diturunkan secara sempurna darl al-Lauh al-Mahfuzh menuju langit dunia pada Lailatul Qadr di bulan Ramadhan. Kedua, bahwa permulaan turunnya al-Qur’an kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terjadi pada Lailatul Qadr di bulan Ramadhan.


Baca pembahasan sebelumnya Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 2)Tafsir QS. al-Baqarah ayat 185Allah Ta’ala berfirman,شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” [QS. al-Baqarah: 185]Makna AyatKetika Allah Ta’ala mengkhususkan bulan Ramadhan dengan ibadah puasa, Dia menjelaskan alasan pengkhususan tersebut, bahwa Allah Ta’ala menurunkan al-Qur’an dalam bulan tersebut [Tafsir ar-Razi 5/251].Makna ayat di atas adalah bahwa hari-hari yang ditentukan itu adalah hari-hari di bulan Ramadhan, dimana al-Qur’an diturunkan di saat itu [1]. Al-Qur’an ini merupakan pembimbing dan petunjuk bagi manusia ke jalan kebenaran. Memuat ayat-ayat yang jelas dengan kandungan yang nyata dalam menjelaskan kebenaran, sehingga mampu membedakan antara kebenaran dan kebatilan. Karena itu, setiap orang yang hadir di negeri tempat tinggalnya, dia wajib berpuasa di bulan Ramadhan ini. Dan setiap orang yang dalam kondisi sakit dan bersafar, kemudian tidak berpuasa, dia wajib mengqadha puasa di hari-hari yang lain sebanyak hari yang ditinggalkannya.Alasan Allah Ta’ala memberi keringanan untuk tidak berpuasa bagi orang yang sakit dan bersafar adalah karena Allah Ta’ala suka memberi kemudahan para hamba-Nya dan ingin meringankan ketentuan hukum atas mereka.  Allah ingin agar hamba-Nya menyempurnakan bilangan bulan Ramadhan dengan mengqadha hari-hari yang ditinggalkan serta mengagungkan Allah dengan mengucapkan “Allahu Akbar” setelah menuntaskan bulan Ramadhan. Hal ini karena limpahan nikmat yang telah diberikannya berupa kesempatan untuk bertemu bulan Ramadhan; pensyari’atan puasa dan hukum-hukumnya di bulan ini; taufik dalam menjalankan dan menyempurnakan puasa; mampu menjadi orang bersyukur atas limpahan nikmat-Nya dengan berpuasa di bulan ramadhan; serta atas kemudahan hukum-hukum-Nya di bulan ini yang diberikan kepada para hamba [Tafsir Ibnu Jarir 3/187-222; Tafsir Ibnu Katsir 1/501-505; Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/332-336]. Baca Juga: Tahap-Tahap Diwajibkannya Puasa RamadhanFaidah-Faidah Ayat Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran”, dan juga firman-Nya (yang artinya), “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan” [QS. al-Qadr: 1], menunjukkan bahwa Lailatul Qadr terjadi di bulan Ramadhan, bukan bulan yang lain [Al-Iklil hlm. 40]. Kata “Ramadhan” dikaitkan dengan kata “bulan” pada redaksi ayat (yang artinya) “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)”.  Sementara pada sejumlah hadits, kata “Ramadhan” disebutkan tanpa disertai kata “bulan”. Hal ini seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ومن قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه”Barangsiapa yang berdiri (menunaikan shalat) di bulan Ramadan dengan iman dan mengharap (pahala), maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” [HR. al-Bukhari: 2009 dan Muslim: 759]Perbedaan antara kedua redaksi tersebut berdasarkan keterangan alim ulama adalah maksud dari kata Ramadhan ketika disandarkan pada kata bulan adalah sebagian bulan Ramadhan. Sedangkan jika tidak disandarkan berarti yang dimaksud seluruh bulan Ramadhan. Hal ini dikarenakan al-Qur’an turun di sebagian malam-malam bulan Ramadhan, bukan di seluruh bulan. Berbeda dengan pelaksanaan qiyam Ramadhan yang dianjurkan di seluruh bulan [Nataij al-Fikr fi an-Nahwi hlm. 294, 297; Ithaf as-Saadah al-Muttaqin 4/177].   Pada firman Allah Ta’ala (yang artinya), “bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran” terdapat penetapan sifat al-‘Uluw (Allah ada di atas) bagi Allah Ta’ala, karena Dia yang telah menurunkan al-Qur’an dan aktivitas menurunkan hanya terjadi dari atas [Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/332] Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” mengandung ketentuan bahwa kesulitan menimbulkan adanya kemudahan, karena sakit dan safar itu menyulitkan [Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/324]. Sebagian alim ulama berdalil dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” untuk menyatakan bahwa qadha puasa tidak harus segera dilakukan [Al-Iklil hlm. 39]. Sebagian alim ulama berdalil dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” untuk menyatakan bahwa puasa pada hari yang waktu siangnya lebih pendek cukup untuk menggantikan puasa yang ditinggalkan di hari yang waktu siangnya lebih panjang [Al-Iklil hlm. 39].  Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” menunjukkan bahwa tidak perlu membayar fidyah jika telah mengqadha [Al-Iklil hlm. 39]. Firman Allah Ta’ala “فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ” tidak diungkapkan dengan redaksi “فصيام أيام أخر” sebagai penegasan atas kewajiban berpuasa sebanyak bilangan hari yang ditinggalkan ketika sakit dan bersafar, karena bilangan hari untuk mengganti puasa ditentukan sama dengan jumlah hari yang ditinggalkan [Tafsir Ibnu Asyur 2/164]. Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” secara tekstual menerangkan bahwa setiap orang yang menunda qadha puasa hingga Ramadhan tahun berikutnya tiba, tidak memiliki kewajiban selain mengqadha puasa yang  ditinggalkannya dahulu [Tafsir Abu Hayyan 2/187]. Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”, adalah penetapan sifat al-iradah bagi Allah Ta’ala. Dan sifat al-iradah yang dimaksud adalah al-iradah asy-syar’iyah yang berarti al-mahabbah (kecintaan) [Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/335-339]. Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya” adalah dalil untuk mempertimbangkan bilangan hari dalam menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan apabila hilal tidak dapat dilihat. Sehingga dalam kondisi tersebut tidak perlu berpatokan pada perkataan ahli hisab dan astronomi [Al-Iklil hlm. 41]. Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah” merupakan dalil pensyari’atan takbir di saat Idul Fitri, dimana waktunya bermula ketika bilangan hari Ramadhan telah terpenuhi, yaitu di saat matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan [Al-Ilklil hlm. 41]. Baca Juga: Meraih Ketakwaan dengan Berpuasa RamadhanAspek-Aspek Balaghah pada Ayat Kata “البينات” diungkapkan dengan kata “الفرقان” dan Allah tidak berfirman dengan redaksi “من الهدى و البينات” sehingga tidak bersesuaian dengan redaksi awal “هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ”. Alasan hal ini adalah karena adanya tambahan makna yang melekat pada kata “البينات”. Dengan demikian, setiap kali sesuatu itu nyata dan jelas, pasti akan muncul perbedaan dengan yang lain.. Selain itu, dengan menggunakan kata “الفرقان” akan terjadi keseragaman bunyi kata dengan kata pemisah sebelumnya, yaitu firman Allah Ta’ala “شَهْرُ رَمَضَانَ”, kemudian firman-Nya “شَهْرُ رَمَضَانَ” , kemudian diakhiri dengan “هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ”. Dengan begitu, terwujud keragaman bunyi kata dengan pemisah-pemisah tersebut, sehingga kata “الفرقان” lebih cocok digunakan ketimbang kata “البينات” dari segi lafazh dan makna [Tafsir Abu Hayyan 2/196]. Redaksi “فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ” tidak diungkapkan dengan redaksi “شَهِدَه مِنْكُمُ فَلْيَصُمْهُ فَمَنْ”  sebagai bentuk pujian, pemuliaan, dan pengagungan terhadap bulan Ramadhan [Tafsir Abu Hayyan 2/197]. Redaksi “أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ” tidak diungkapkan dengan redaksi “أَوْ مسافرا” sebagai pemberitahuan bahwa safar itu adalah sesuatu yang bisa dikendalikan karena musafir bisa memilih untuk bersafar atau tidak. Berbeda dengan sakit yang menimpa tanpa manusia bisa memilih. Sehingga, safar itu seolah-olah tunggangan dan manusia berada di atasnya untuk mengendalikan [Tafsir Abu Hayyan 2/184; ad-Durr al-Mashun 2/270]. Redaksi “يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ” disusul dengan kalimat penafianوَلَا يُرِيدُ بِكُمُ” الْعُسْرَ” sebagai bentuk penegasan [Tafsir Ibnu Asyur 2/175]. Pada firman Allah Ta’ala “وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ” terdapat fungsi ta’diyah terhadap aktivitas bertakbir dengan menggunakan huruf “عَلَى” karena ada makna pujian yang terkandung di dalamnya. Seolah-olah Allah Ta’ala hendak menyampaikan, “وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ حامدين عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ”, “Dan hendaklah kamu bertakbir mengagungkan Allah seraya memuji-Nya atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu” [Tafsir Abu as-Su’ud 1/200]. Ayat di atas ditutup dengan redaksi “وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ” karena sebelumnya telah disebutkan keringanan berbuka di bulan Ramadhan bagi orang yang sakit dan musafir dan firman-Nya “يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ”. Hal ini berbeda dengan ayat-ayat sebelumnya seperti setelah firman Allah Ta’ala “كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ” disebutkan firman Allah “لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ”. Dan juga sebagaimana sebelumnya, ayat “وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ” diakhiri dengan firman Allah Ta’ala “لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ”, karena puasa dan qishash di antara perkara syari’at yang paling berat pelaksanaannya.  Demikianlah perbedaan gaya bahasa al-Qur’an dalam menerangkan perkara yang memberatkan dan perkara yang meringankan dan memudahkan. Hal ini merupakan bentuk keindahan penjelasan dalam al-Qur’an yang mulia [Tafsir Abu Hayyan 2/204-205].Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dalam hal ini terdapat dua tafsiran. Pertama, bahwa al-Qur’an diturunkan secara sempurna darl al-Lauh al-Mahfuzh menuju langit dunia pada Lailatul Qadr di bulan Ramadhan. Kedua, bahwa permulaan turunnya al-Qur’an kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terjadi pada Lailatul Qadr di bulan Ramadhan.

Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 1)Memakai pakaian yang menutupi pahaSesungguhnya menutupi paha termasuk dalam memakai pakaian terbaik ketika shalat, baik kita mengatakan paha itu termasuk aurat bagi laki-laki ataukah bukan. Sebagian ulama berpendapat bahwa paha bukanlah termasuk aurat. Mereka berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزَا خَيْبَرَ فَصَلَّيْنَا عِنْدَهَا صَلَاةَ الْغَدَاةِ بِغَلَسٍ فَرَكِبَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَكِبَ أَبُو طَلْحَةَ وَأَنَا رَدِيفُ أَبِي طَلْحَةَ فَأَجْرَى نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي زُقَاقِ خَيْبَرَ وَإِنَّ رُكْبَتِي لَتَمَسُّ فَخِذَ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ حَسَرَ الْإِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى إِنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berperang di Khaibar. Kami melaksanakan shalat shubuh di sana di hari yang masih sangat gelap. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Thalhah mengendarai tunggangannya, sementara aku membonceng Abu Thalhah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu melewati jalan sempit di Khaibar dan saat itu sungguh lututku menyentuh paha Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menyingkap sarung dari pahanya hingga aku dapat melihat paha Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang putih.” (HR. Bukhari no. 371)Sisi pendalilan dari hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu tersebut adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling pemalu. Seandainya paha bukanlah aurat, tidaklah mungkin paha Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai tersingkap. Termasuk di antara ulama masa kini yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata,والذي يظهر لي أن الفخذ ليس بعورة إلا إذا خيف من بروزه فتنة فإنه يجب ستره كأفخاذ الشباب .“Yang tampak bagiku adalah bahwa paha itu tidak termasuk aurat, kecuali jika dikhawatirkan dapat menimbulkan godaan, maka wajib ditutup, seperti paha para pemuda.” (Majmu’ Al-Fataawa, 12: 216)Kemudian beliau rahimahullah pun melemahkan (menilai dha’if) hadits-hadits yang dijadikan sebagai dalil bahwa paha termasuk dalam aurat. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَّ الْفَخِذَ عَوْرَةٌ“Sesungguhnya paha itu termasuk dalam aurat.” (HR. Abu Dawud no. 4014, At-Tirmidzi no. 2795, dan Ahmad 25: 274)Adapun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa paha adalah aurat, dan menyatakan bahwa hadits di atas adalah hadits yang shahih. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,وأما الفخذ فهو عورة على الراجح عند أكثر أهل العلم ، وعليه أن يستره في الصلاة وعند الناس أيضا .“Adapun paha, itu termasuk aurat menurut pendapat yang paling kuat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Oleh karena itu, paha wajib ditutup ketika shalat dan juga ketika bersama manusia (di luar shalat, pent.).” (Majmu’ Al-Fataawa, 29: 218)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah juga berkata,الفخذ عورة كما جاء في عدة أحاديث عن النبي صلى الله عليه وسلم.“Paha adalah aurat sebagaimana yang terdapat dalam berbagai hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Duruusun li Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz, 2: 23 [Maktabah Asy-Syamilah])Terlepas dari dua pendapat di kalangan ulama tersebut, memakai pakaian terbaik ketika shalat dan menutup aurat adalah dua hal yang berbeda. Hal ini karena menutupi paha termasuk dalam cakupan makna umum dari perintah dalam firman Allah Ta’ala,يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,فإذا قلنا على أحد القولين وهو إحدي الروايتين عن أحمد : أن العورة هي السوأتان، وأن الفخذ ليست بعورة، فهذا في جواز نظر الرجل إليها، ليس هو في الصلاة والطواف، فلا يجوز أن يصلي الرجل مكشوف الفخذين، سواء قيل هما عورة، أو لا . ولا يطوف عريانا .“Jika kita berpendapat berdasarkan salah satu riwayat dari (pendapat) Imam Ahmad bahwa aurat itu hanyalah qubul dan dubur, dan bahwa paha bukanlah termasuk aurat, maka ini hanya untuk bolehnya dipandang laki-laki lainnya, bukan untuk shalat dan ketika thawaf. Maka tidak boleh bagi seseorang untuk shalat dalam keadaan dua pahanya terbuka, baik mengatakan paha itu aurat ataukah bukan. Dan tidak boleh pula thawaf dalam keadaan telanjang.” (Majmu’ Al-Fataawa, 22: 116)Sebagian pakaian yang dipakai terutama saat musim panas bersifat tipis dan transparan, yang tidak bisa menutupi paha ketika seseorang memakai celana pendek. Maka hendaknya hal itu menjadi bahan perhatian. Oleh karena itu, hendaknya memakai celana panjang, atau menghindari model-model pakaian semacam itu. Hal ini karena menutup aurat termasuk dalam syarat sah shalat. Selain itu, penutup aurat itu bukanlah sesuatu yang transparan, sehingga kulit yang ada di balik pakaian penutup tersebut masih jelas terlihat. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,يجب الستر بما يحول بين الناظر ولون البشرة فلا يكفى ثوب رقيق يشاهد من ورائه سواد البشرة أو بياضها“Wajib untuk menutup dengan sesuatu yang menghalangi antara mata orang yang melihat dengan warna kulit. Maka tidaklah mencukupi pakaian yang tipis yang kulit di baliknya masih bisa dilihat, baik ulit berwarna hitam ataukah putih … “ (Al-Majmu’, 3: 170)Demikian pula, hendaknya menjadi perhatian bagi para ayah untuk memakaikan anak-anak mereka dengan pakaian yang terbaik. Tidak sepantasnya mereka hanya memakaikan anak-anak yang diajak ke masjid hanya dengan celana pendek sehingga tersingkaplah (tampak) pahanya. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مُرُوا الصَّبِيَّ بِالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ، وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا“Perintahkanlah anak kecil untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun, dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun maka pukullah dia apabila tidak melaksanakannya.” (HR. Abu Dawud no. 494, At-Tirmidzi no. 407, hadits hasan shahih)Hadits di atas juga mencakup perintah bagi anak-anak yang masih berusia tujuh tahun agar memenuhi syarat-syarat shalat, di antaranya adalah wudhu dan menutup aurat, serta hal-hal yang bisa menyempurnakan shalat, bukan hanya shalat namun asal-asalan. Baca Juga:[Bersambung]*** @FK UGM, 24 Jumadil akhir 1441/18 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id 🔍 Thagut, Riwayat Imam Al Ghazali, Wanita Sholat, Syarat Mengeluarkan Zakat, Siapa Imam Mahdi Menurut Islam

Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 1)Memakai pakaian yang menutupi pahaSesungguhnya menutupi paha termasuk dalam memakai pakaian terbaik ketika shalat, baik kita mengatakan paha itu termasuk aurat bagi laki-laki ataukah bukan. Sebagian ulama berpendapat bahwa paha bukanlah termasuk aurat. Mereka berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزَا خَيْبَرَ فَصَلَّيْنَا عِنْدَهَا صَلَاةَ الْغَدَاةِ بِغَلَسٍ فَرَكِبَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَكِبَ أَبُو طَلْحَةَ وَأَنَا رَدِيفُ أَبِي طَلْحَةَ فَأَجْرَى نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي زُقَاقِ خَيْبَرَ وَإِنَّ رُكْبَتِي لَتَمَسُّ فَخِذَ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ حَسَرَ الْإِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى إِنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berperang di Khaibar. Kami melaksanakan shalat shubuh di sana di hari yang masih sangat gelap. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Thalhah mengendarai tunggangannya, sementara aku membonceng Abu Thalhah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu melewati jalan sempit di Khaibar dan saat itu sungguh lututku menyentuh paha Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menyingkap sarung dari pahanya hingga aku dapat melihat paha Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang putih.” (HR. Bukhari no. 371)Sisi pendalilan dari hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu tersebut adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling pemalu. Seandainya paha bukanlah aurat, tidaklah mungkin paha Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai tersingkap. Termasuk di antara ulama masa kini yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata,والذي يظهر لي أن الفخذ ليس بعورة إلا إذا خيف من بروزه فتنة فإنه يجب ستره كأفخاذ الشباب .“Yang tampak bagiku adalah bahwa paha itu tidak termasuk aurat, kecuali jika dikhawatirkan dapat menimbulkan godaan, maka wajib ditutup, seperti paha para pemuda.” (Majmu’ Al-Fataawa, 12: 216)Kemudian beliau rahimahullah pun melemahkan (menilai dha’if) hadits-hadits yang dijadikan sebagai dalil bahwa paha termasuk dalam aurat. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَّ الْفَخِذَ عَوْرَةٌ“Sesungguhnya paha itu termasuk dalam aurat.” (HR. Abu Dawud no. 4014, At-Tirmidzi no. 2795, dan Ahmad 25: 274)Adapun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa paha adalah aurat, dan menyatakan bahwa hadits di atas adalah hadits yang shahih. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,وأما الفخذ فهو عورة على الراجح عند أكثر أهل العلم ، وعليه أن يستره في الصلاة وعند الناس أيضا .“Adapun paha, itu termasuk aurat menurut pendapat yang paling kuat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Oleh karena itu, paha wajib ditutup ketika shalat dan juga ketika bersama manusia (di luar shalat, pent.).” (Majmu’ Al-Fataawa, 29: 218)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah juga berkata,الفخذ عورة كما جاء في عدة أحاديث عن النبي صلى الله عليه وسلم.“Paha adalah aurat sebagaimana yang terdapat dalam berbagai hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Duruusun li Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz, 2: 23 [Maktabah Asy-Syamilah])Terlepas dari dua pendapat di kalangan ulama tersebut, memakai pakaian terbaik ketika shalat dan menutup aurat adalah dua hal yang berbeda. Hal ini karena menutupi paha termasuk dalam cakupan makna umum dari perintah dalam firman Allah Ta’ala,يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,فإذا قلنا على أحد القولين وهو إحدي الروايتين عن أحمد : أن العورة هي السوأتان، وأن الفخذ ليست بعورة، فهذا في جواز نظر الرجل إليها، ليس هو في الصلاة والطواف، فلا يجوز أن يصلي الرجل مكشوف الفخذين، سواء قيل هما عورة، أو لا . ولا يطوف عريانا .“Jika kita berpendapat berdasarkan salah satu riwayat dari (pendapat) Imam Ahmad bahwa aurat itu hanyalah qubul dan dubur, dan bahwa paha bukanlah termasuk aurat, maka ini hanya untuk bolehnya dipandang laki-laki lainnya, bukan untuk shalat dan ketika thawaf. Maka tidak boleh bagi seseorang untuk shalat dalam keadaan dua pahanya terbuka, baik mengatakan paha itu aurat ataukah bukan. Dan tidak boleh pula thawaf dalam keadaan telanjang.” (Majmu’ Al-Fataawa, 22: 116)Sebagian pakaian yang dipakai terutama saat musim panas bersifat tipis dan transparan, yang tidak bisa menutupi paha ketika seseorang memakai celana pendek. Maka hendaknya hal itu menjadi bahan perhatian. Oleh karena itu, hendaknya memakai celana panjang, atau menghindari model-model pakaian semacam itu. Hal ini karena menutup aurat termasuk dalam syarat sah shalat. Selain itu, penutup aurat itu bukanlah sesuatu yang transparan, sehingga kulit yang ada di balik pakaian penutup tersebut masih jelas terlihat. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,يجب الستر بما يحول بين الناظر ولون البشرة فلا يكفى ثوب رقيق يشاهد من ورائه سواد البشرة أو بياضها“Wajib untuk menutup dengan sesuatu yang menghalangi antara mata orang yang melihat dengan warna kulit. Maka tidaklah mencukupi pakaian yang tipis yang kulit di baliknya masih bisa dilihat, baik ulit berwarna hitam ataukah putih … “ (Al-Majmu’, 3: 170)Demikian pula, hendaknya menjadi perhatian bagi para ayah untuk memakaikan anak-anak mereka dengan pakaian yang terbaik. Tidak sepantasnya mereka hanya memakaikan anak-anak yang diajak ke masjid hanya dengan celana pendek sehingga tersingkaplah (tampak) pahanya. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مُرُوا الصَّبِيَّ بِالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ، وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا“Perintahkanlah anak kecil untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun, dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun maka pukullah dia apabila tidak melaksanakannya.” (HR. Abu Dawud no. 494, At-Tirmidzi no. 407, hadits hasan shahih)Hadits di atas juga mencakup perintah bagi anak-anak yang masih berusia tujuh tahun agar memenuhi syarat-syarat shalat, di antaranya adalah wudhu dan menutup aurat, serta hal-hal yang bisa menyempurnakan shalat, bukan hanya shalat namun asal-asalan. Baca Juga:[Bersambung]*** @FK UGM, 24 Jumadil akhir 1441/18 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id 🔍 Thagut, Riwayat Imam Al Ghazali, Wanita Sholat, Syarat Mengeluarkan Zakat, Siapa Imam Mahdi Menurut Islam
Baca pembahasan sebelumnya Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 1)Memakai pakaian yang menutupi pahaSesungguhnya menutupi paha termasuk dalam memakai pakaian terbaik ketika shalat, baik kita mengatakan paha itu termasuk aurat bagi laki-laki ataukah bukan. Sebagian ulama berpendapat bahwa paha bukanlah termasuk aurat. Mereka berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزَا خَيْبَرَ فَصَلَّيْنَا عِنْدَهَا صَلَاةَ الْغَدَاةِ بِغَلَسٍ فَرَكِبَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَكِبَ أَبُو طَلْحَةَ وَأَنَا رَدِيفُ أَبِي طَلْحَةَ فَأَجْرَى نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي زُقَاقِ خَيْبَرَ وَإِنَّ رُكْبَتِي لَتَمَسُّ فَخِذَ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ حَسَرَ الْإِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى إِنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berperang di Khaibar. Kami melaksanakan shalat shubuh di sana di hari yang masih sangat gelap. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Thalhah mengendarai tunggangannya, sementara aku membonceng Abu Thalhah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu melewati jalan sempit di Khaibar dan saat itu sungguh lututku menyentuh paha Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menyingkap sarung dari pahanya hingga aku dapat melihat paha Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang putih.” (HR. Bukhari no. 371)Sisi pendalilan dari hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu tersebut adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling pemalu. Seandainya paha bukanlah aurat, tidaklah mungkin paha Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai tersingkap. Termasuk di antara ulama masa kini yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata,والذي يظهر لي أن الفخذ ليس بعورة إلا إذا خيف من بروزه فتنة فإنه يجب ستره كأفخاذ الشباب .“Yang tampak bagiku adalah bahwa paha itu tidak termasuk aurat, kecuali jika dikhawatirkan dapat menimbulkan godaan, maka wajib ditutup, seperti paha para pemuda.” (Majmu’ Al-Fataawa, 12: 216)Kemudian beliau rahimahullah pun melemahkan (menilai dha’if) hadits-hadits yang dijadikan sebagai dalil bahwa paha termasuk dalam aurat. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَّ الْفَخِذَ عَوْرَةٌ“Sesungguhnya paha itu termasuk dalam aurat.” (HR. Abu Dawud no. 4014, At-Tirmidzi no. 2795, dan Ahmad 25: 274)Adapun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa paha adalah aurat, dan menyatakan bahwa hadits di atas adalah hadits yang shahih. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,وأما الفخذ فهو عورة على الراجح عند أكثر أهل العلم ، وعليه أن يستره في الصلاة وعند الناس أيضا .“Adapun paha, itu termasuk aurat menurut pendapat yang paling kuat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Oleh karena itu, paha wajib ditutup ketika shalat dan juga ketika bersama manusia (di luar shalat, pent.).” (Majmu’ Al-Fataawa, 29: 218)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah juga berkata,الفخذ عورة كما جاء في عدة أحاديث عن النبي صلى الله عليه وسلم.“Paha adalah aurat sebagaimana yang terdapat dalam berbagai hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Duruusun li Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz, 2: 23 [Maktabah Asy-Syamilah])Terlepas dari dua pendapat di kalangan ulama tersebut, memakai pakaian terbaik ketika shalat dan menutup aurat adalah dua hal yang berbeda. Hal ini karena menutupi paha termasuk dalam cakupan makna umum dari perintah dalam firman Allah Ta’ala,يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,فإذا قلنا على أحد القولين وهو إحدي الروايتين عن أحمد : أن العورة هي السوأتان، وأن الفخذ ليست بعورة، فهذا في جواز نظر الرجل إليها، ليس هو في الصلاة والطواف، فلا يجوز أن يصلي الرجل مكشوف الفخذين، سواء قيل هما عورة، أو لا . ولا يطوف عريانا .“Jika kita berpendapat berdasarkan salah satu riwayat dari (pendapat) Imam Ahmad bahwa aurat itu hanyalah qubul dan dubur, dan bahwa paha bukanlah termasuk aurat, maka ini hanya untuk bolehnya dipandang laki-laki lainnya, bukan untuk shalat dan ketika thawaf. Maka tidak boleh bagi seseorang untuk shalat dalam keadaan dua pahanya terbuka, baik mengatakan paha itu aurat ataukah bukan. Dan tidak boleh pula thawaf dalam keadaan telanjang.” (Majmu’ Al-Fataawa, 22: 116)Sebagian pakaian yang dipakai terutama saat musim panas bersifat tipis dan transparan, yang tidak bisa menutupi paha ketika seseorang memakai celana pendek. Maka hendaknya hal itu menjadi bahan perhatian. Oleh karena itu, hendaknya memakai celana panjang, atau menghindari model-model pakaian semacam itu. Hal ini karena menutup aurat termasuk dalam syarat sah shalat. Selain itu, penutup aurat itu bukanlah sesuatu yang transparan, sehingga kulit yang ada di balik pakaian penutup tersebut masih jelas terlihat. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,يجب الستر بما يحول بين الناظر ولون البشرة فلا يكفى ثوب رقيق يشاهد من ورائه سواد البشرة أو بياضها“Wajib untuk menutup dengan sesuatu yang menghalangi antara mata orang yang melihat dengan warna kulit. Maka tidaklah mencukupi pakaian yang tipis yang kulit di baliknya masih bisa dilihat, baik ulit berwarna hitam ataukah putih … “ (Al-Majmu’, 3: 170)Demikian pula, hendaknya menjadi perhatian bagi para ayah untuk memakaikan anak-anak mereka dengan pakaian yang terbaik. Tidak sepantasnya mereka hanya memakaikan anak-anak yang diajak ke masjid hanya dengan celana pendek sehingga tersingkaplah (tampak) pahanya. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مُرُوا الصَّبِيَّ بِالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ، وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا“Perintahkanlah anak kecil untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun, dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun maka pukullah dia apabila tidak melaksanakannya.” (HR. Abu Dawud no. 494, At-Tirmidzi no. 407, hadits hasan shahih)Hadits di atas juga mencakup perintah bagi anak-anak yang masih berusia tujuh tahun agar memenuhi syarat-syarat shalat, di antaranya adalah wudhu dan menutup aurat, serta hal-hal yang bisa menyempurnakan shalat, bukan hanya shalat namun asal-asalan. Baca Juga:[Bersambung]*** @FK UGM, 24 Jumadil akhir 1441/18 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id 🔍 Thagut, Riwayat Imam Al Ghazali, Wanita Sholat, Syarat Mengeluarkan Zakat, Siapa Imam Mahdi Menurut Islam


Baca pembahasan sebelumnya Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 1)Memakai pakaian yang menutupi pahaSesungguhnya menutupi paha termasuk dalam memakai pakaian terbaik ketika shalat, baik kita mengatakan paha itu termasuk aurat bagi laki-laki ataukah bukan. Sebagian ulama berpendapat bahwa paha bukanlah termasuk aurat. Mereka berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزَا خَيْبَرَ فَصَلَّيْنَا عِنْدَهَا صَلَاةَ الْغَدَاةِ بِغَلَسٍ فَرَكِبَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَكِبَ أَبُو طَلْحَةَ وَأَنَا رَدِيفُ أَبِي طَلْحَةَ فَأَجْرَى نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي زُقَاقِ خَيْبَرَ وَإِنَّ رُكْبَتِي لَتَمَسُّ فَخِذَ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ حَسَرَ الْإِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى إِنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berperang di Khaibar. Kami melaksanakan shalat shubuh di sana di hari yang masih sangat gelap. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Thalhah mengendarai tunggangannya, sementara aku membonceng Abu Thalhah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu melewati jalan sempit di Khaibar dan saat itu sungguh lututku menyentuh paha Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menyingkap sarung dari pahanya hingga aku dapat melihat paha Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang putih.” (HR. Bukhari no. 371)Sisi pendalilan dari hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu tersebut adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling pemalu. Seandainya paha bukanlah aurat, tidaklah mungkin paha Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai tersingkap. Termasuk di antara ulama masa kini yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata,والذي يظهر لي أن الفخذ ليس بعورة إلا إذا خيف من بروزه فتنة فإنه يجب ستره كأفخاذ الشباب .“Yang tampak bagiku adalah bahwa paha itu tidak termasuk aurat, kecuali jika dikhawatirkan dapat menimbulkan godaan, maka wajib ditutup, seperti paha para pemuda.” (Majmu’ Al-Fataawa, 12: 216)Kemudian beliau rahimahullah pun melemahkan (menilai dha’if) hadits-hadits yang dijadikan sebagai dalil bahwa paha termasuk dalam aurat. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَّ الْفَخِذَ عَوْرَةٌ“Sesungguhnya paha itu termasuk dalam aurat.” (HR. Abu Dawud no. 4014, At-Tirmidzi no. 2795, dan Ahmad 25: 274)Adapun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa paha adalah aurat, dan menyatakan bahwa hadits di atas adalah hadits yang shahih. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,وأما الفخذ فهو عورة على الراجح عند أكثر أهل العلم ، وعليه أن يستره في الصلاة وعند الناس أيضا .“Adapun paha, itu termasuk aurat menurut pendapat yang paling kuat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Oleh karena itu, paha wajib ditutup ketika shalat dan juga ketika bersama manusia (di luar shalat, pent.).” (Majmu’ Al-Fataawa, 29: 218)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah juga berkata,الفخذ عورة كما جاء في عدة أحاديث عن النبي صلى الله عليه وسلم.“Paha adalah aurat sebagaimana yang terdapat dalam berbagai hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Duruusun li Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz, 2: 23 [Maktabah Asy-Syamilah])Terlepas dari dua pendapat di kalangan ulama tersebut, memakai pakaian terbaik ketika shalat dan menutup aurat adalah dua hal yang berbeda. Hal ini karena menutupi paha termasuk dalam cakupan makna umum dari perintah dalam firman Allah Ta’ala,يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,فإذا قلنا على أحد القولين وهو إحدي الروايتين عن أحمد : أن العورة هي السوأتان، وأن الفخذ ليست بعورة، فهذا في جواز نظر الرجل إليها، ليس هو في الصلاة والطواف، فلا يجوز أن يصلي الرجل مكشوف الفخذين، سواء قيل هما عورة، أو لا . ولا يطوف عريانا .“Jika kita berpendapat berdasarkan salah satu riwayat dari (pendapat) Imam Ahmad bahwa aurat itu hanyalah qubul dan dubur, dan bahwa paha bukanlah termasuk aurat, maka ini hanya untuk bolehnya dipandang laki-laki lainnya, bukan untuk shalat dan ketika thawaf. Maka tidak boleh bagi seseorang untuk shalat dalam keadaan dua pahanya terbuka, baik mengatakan paha itu aurat ataukah bukan. Dan tidak boleh pula thawaf dalam keadaan telanjang.” (Majmu’ Al-Fataawa, 22: 116)Sebagian pakaian yang dipakai terutama saat musim panas bersifat tipis dan transparan, yang tidak bisa menutupi paha ketika seseorang memakai celana pendek. Maka hendaknya hal itu menjadi bahan perhatian. Oleh karena itu, hendaknya memakai celana panjang, atau menghindari model-model pakaian semacam itu. Hal ini karena menutup aurat termasuk dalam syarat sah shalat. Selain itu, penutup aurat itu bukanlah sesuatu yang transparan, sehingga kulit yang ada di balik pakaian penutup tersebut masih jelas terlihat. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,يجب الستر بما يحول بين الناظر ولون البشرة فلا يكفى ثوب رقيق يشاهد من ورائه سواد البشرة أو بياضها“Wajib untuk menutup dengan sesuatu yang menghalangi antara mata orang yang melihat dengan warna kulit. Maka tidaklah mencukupi pakaian yang tipis yang kulit di baliknya masih bisa dilihat, baik ulit berwarna hitam ataukah putih … “ (Al-Majmu’, 3: 170)Demikian pula, hendaknya menjadi perhatian bagi para ayah untuk memakaikan anak-anak mereka dengan pakaian yang terbaik. Tidak sepantasnya mereka hanya memakaikan anak-anak yang diajak ke masjid hanya dengan celana pendek sehingga tersingkaplah (tampak) pahanya. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مُرُوا الصَّبِيَّ بِالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ، وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا“Perintahkanlah anak kecil untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun, dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun maka pukullah dia apabila tidak melaksanakannya.” (HR. Abu Dawud no. 494, At-Tirmidzi no. 407, hadits hasan shahih)Hadits di atas juga mencakup perintah bagi anak-anak yang masih berusia tujuh tahun agar memenuhi syarat-syarat shalat, di antaranya adalah wudhu dan menutup aurat, serta hal-hal yang bisa menyempurnakan shalat, bukan hanya shalat namun asal-asalan. Baca Juga:[Bersambung]*** @FK UGM, 24 Jumadil akhir 1441/18 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id 🔍 Thagut, Riwayat Imam Al Ghazali, Wanita Sholat, Syarat Mengeluarkan Zakat, Siapa Imam Mahdi Menurut Islam
Prev     Next