3 Solusi Syar’i Praktik Dropshipping

Apa itu Dropshipping?Secara teknis, dropshipping merupakan proses pengiriman produk secara langsung ke pelanggan Anda dari pemasok yang merupakan pihak ketiga. Proses ini dilakukan tanpa perantara lainnya semacam menyimpan produk terlebih dahulu di lokasi tertentu milik Anda. Pada praktik dropshipping, pihak penjual tidak melakukan kegiatan stok produk, dan penjual juga tidak juga ikut serta dalam proses pengiriman produknya ke pelanggan. Penjual hanya meneruskan pesanan dari pihak pembeli ke pihak supplier-nya. Pihak supplier inilah yang akan mengirim produk tersebut ke pihak pembeli atas nama penjual.Baca Juga: Hukum Jual Beli ketika Shalat JumatHukum Praktik DropshippingDropshipping pada hakikatnya adalah menjual produk yang bukan miliknya, dimana seseorang menawarkan produk milik suplier, misalnya, pada suatu web toko online. Apabila ada pengunjung toko online yang memesan produk tersebut, barulah pemilik web tersebut membelinya dari suplier. Penjual, dalam hal ini pemilik web, memperoleh keuntungan dari margin yang ada.Dropshipping merupakan praktik menjual barang yang tidak dimiliki, sehingga praktik tersebut tidak memenuhi kriteria keabsahan suatu akad. Syaikh Khalid al-Musyaiqih menyatakan bahwa salah satu kriteria suatu akad dapat dinyatakan sah adalah pihak yang berakad adalah pemilik obyek akad (uang dan barang). [Qawa’id al-‘Aqd hlm. 17]Dengan demikian praktik ini dilarang, karena:  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang menjual barang yang tidak dimiliki. Dalam hadits Hakim bin Hizam radhiallahu ‘anhu, beliau menyampaikan, أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَأْتِينِي الرَّجُلُ يَسْأَلُنِي مِنْ الْبَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدِي أَبْتَاعُ لَهُ مِنْ السُّوقِ ثُمَّ أَبِيعُهُ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ“Aku datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu aku bertanya, ‘Ada seorang laki-laki yang datang kepadaku dan memintaku untuk menjual sesuatu yang tidak ada padaku, bolehkah aku membeli untuknya dari pasar kemudian aku menjual kepadanya?’ Beliau menjawab, ‘Jangan kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” [HR. Ahmad: 15311; Abu Dawud: 3503; at-Tirmidzi: 1232; an-Nasaa-i: 4613; Ibnu Majah: 2187. Dinilai shahih oleh al-Albani dalam al-Irwa: 1292]Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menuturkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ“Barangsiapa membeli makanan, hendaknya ia tidak menjualnya kembali sampai ia memilikinya.” Ibnu Abbas berkata, ‘Saya menganggap semua barang seperti halnya makanan’.” [HR. al-Bukhari : 2135 dan Muslim : 1525]Terdapat unsur penipuan kepada pelanggan dalam praktik dropshipping ini karena mengesankan penjual memiliki barang, tapi sebenarnya ia tidak memilikinya.3 Solusi Syar’i Praktik DropshippingBaca Juga: Transaksi Jual Beli Hutang Dengan HutangBagaimana solusi agar praktik ini sesuai dengan ketentuan agama? Pelaku dropshipping (dropshipper) bisa menempuh 3 cara berikut:1. Dropshipper menjadi wakil suplier, dimana ia mengadakan kesepakatan dengan suplier untuk menjualkan barang suplier dengan imbal balik komisi dari suplier. Dalam kondisi harga jual ditentukan oleh suplier, maka dropshipper tidak diperkenankan menaikkan harga jual barang. Namun apabila suplier mengizinkan untuk menaikkan harga jual, maka dropshipper boleh menaikkan harga jual dan mengambil untung lebih dari margin yang ada. [Mutajir Dropshipping al-Iliktruniyah]Dr. Khalid al-Musyaiqih menyatakan bahwa seseorang tidak boleh menjadikan barang yang tidak dimilikinya sebagai obyek akad, baik akad itu berupa jual-beli, sewa-menyewa, syirkah, hibah, dan lain-lain. Namun ketentuan ini dikecualikan dari akad salam dan transaksi fudhuli (at-tasharruf al-fudhuli). Secara khusus, transaksi fudhuli berarti,تصرف في حق الغير بغير إذن شرعي، أو ولاية“Mentransaksikan hak orang lain, tanpa izin secara syar’i atau perwalian.” [Al-Bahr ar-Raiq, 6/160] Dalam hal jual-beli, transaksi fudhuli ini dinilai sah dan berlaku akibat hukumnya apabila pemilik barang menyetujui transaksi yang telah dilakukan. [Qawa’id al-‘Aqd hlm. 17]Dari Urwah al-Bariqi radhiyallahu ‘anhu, beliau menyampaikan,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ دِينَارًا يَشْتَرِي لَهُ بِهِ شَاةً فَاشْتَرَى لَهُ بِهِ شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ وَجَاءَهُ بِدِينَارٍ وَشَاةٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ وَكَانَ لَوْ اشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبِحَ فِيهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberinya satu dinar untuk dibelikan seekor kambing, dengan uang itu ia beli dua ekor kambing, kemudian salah satunya dijual seharga satu dinar, lalu dia menemui beliau dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar. Maka beliau mendoa’akannya keberkahan dalam jual belinya itu. Sungguh apabila dia berdagang debu sekalipun, pasti mendapatkan untung.” [HR. al-Bukhari: 3474]Pada hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, selaku pemilik barang, memberikan persetujuan atas transaksi tanpa izin yang dilakukan oleh Urwah. Hal ini merupakan dalil bahwa dropshipper diperkenankan mengambil keuntungan lebih apabila suplier menyetujui.2. Dropshipper menjadi wakil pelanggan, dimana dropshipper bersepakat dengan pelanggan untuk membelikan barang tertentu dengan imbal balik berupa komisi. Dalam kondisi ini, apabila telah menemukan barang yang dicari, dropshipper tidak diperkenankan menambah harga beli. Dengan demikian, ia hanya boleh menyerahkan barang kepada pelanggan dengan harga beli yang sama dan hanya berhak atas komisi yang sudah disepakati bersama.3. Dropshipper tidak menjadi wakil bagi suplier maupun pelanggan. Dalam kondisi ini, apabila diminta untuk mencarikan barang dengan deskripsi tertentu, dropshipper membeli barang yang dimaksud dari suplier kemudian barang dikirimkan ke alamat dropshipper sehingga barang berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, barulah barang dikirimkan ke alamat pelanggan.Dalam kasus ini, dropshipper dapat meminta uang muka (’urbun) dari pelanggan sebelum membeli barang dari suplier untuk menjamin kesungguhan pelanggan. Besaran uang muka ini menjadi amanah bagi dropshipper. Dalam hal pelanggan tidak jadi melakukan pembelian, maka dropshipper boleh mengambil uang muka tersebut sekadar kerugian yang diderita. Apabila ternyata tidak ada kerugian yang terjadi atas pembatalan tersebut, maka dropshipper berkewajiban mengembalikan seluruh uang muka kepada pelanggan. Demikian uraian singkat ini. Semoga bermanfaat. Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga:***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.idReferensi: Dewaweb, Bisnis Dropship: Panduan Lengkap untuk Pemula, diakses dari: https://www.dewaweb.com/blog/bisnis-dropship/ Khalid al-Musyaiqih, Qawa’id al-Aqd, Arab Saudi. Muhammad Thaha Sya’ban, Mutajir Dropshipping al-Iliktruniyah, diakses dari: https://www.alukah.net/fatawa_counsels/0/136683/ 🔍 Pengaruh Teman, Radiallahu Anhu, Kasiat Surat Alfatihah, Zakat Mal Pertanian, Nasehat Untuk Orang Sombong

3 Solusi Syar’i Praktik Dropshipping

Apa itu Dropshipping?Secara teknis, dropshipping merupakan proses pengiriman produk secara langsung ke pelanggan Anda dari pemasok yang merupakan pihak ketiga. Proses ini dilakukan tanpa perantara lainnya semacam menyimpan produk terlebih dahulu di lokasi tertentu milik Anda. Pada praktik dropshipping, pihak penjual tidak melakukan kegiatan stok produk, dan penjual juga tidak juga ikut serta dalam proses pengiriman produknya ke pelanggan. Penjual hanya meneruskan pesanan dari pihak pembeli ke pihak supplier-nya. Pihak supplier inilah yang akan mengirim produk tersebut ke pihak pembeli atas nama penjual.Baca Juga: Hukum Jual Beli ketika Shalat JumatHukum Praktik DropshippingDropshipping pada hakikatnya adalah menjual produk yang bukan miliknya, dimana seseorang menawarkan produk milik suplier, misalnya, pada suatu web toko online. Apabila ada pengunjung toko online yang memesan produk tersebut, barulah pemilik web tersebut membelinya dari suplier. Penjual, dalam hal ini pemilik web, memperoleh keuntungan dari margin yang ada.Dropshipping merupakan praktik menjual barang yang tidak dimiliki, sehingga praktik tersebut tidak memenuhi kriteria keabsahan suatu akad. Syaikh Khalid al-Musyaiqih menyatakan bahwa salah satu kriteria suatu akad dapat dinyatakan sah adalah pihak yang berakad adalah pemilik obyek akad (uang dan barang). [Qawa’id al-‘Aqd hlm. 17]Dengan demikian praktik ini dilarang, karena:  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang menjual barang yang tidak dimiliki. Dalam hadits Hakim bin Hizam radhiallahu ‘anhu, beliau menyampaikan, أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَأْتِينِي الرَّجُلُ يَسْأَلُنِي مِنْ الْبَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدِي أَبْتَاعُ لَهُ مِنْ السُّوقِ ثُمَّ أَبِيعُهُ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ“Aku datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu aku bertanya, ‘Ada seorang laki-laki yang datang kepadaku dan memintaku untuk menjual sesuatu yang tidak ada padaku, bolehkah aku membeli untuknya dari pasar kemudian aku menjual kepadanya?’ Beliau menjawab, ‘Jangan kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” [HR. Ahmad: 15311; Abu Dawud: 3503; at-Tirmidzi: 1232; an-Nasaa-i: 4613; Ibnu Majah: 2187. Dinilai shahih oleh al-Albani dalam al-Irwa: 1292]Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menuturkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ“Barangsiapa membeli makanan, hendaknya ia tidak menjualnya kembali sampai ia memilikinya.” Ibnu Abbas berkata, ‘Saya menganggap semua barang seperti halnya makanan’.” [HR. al-Bukhari : 2135 dan Muslim : 1525]Terdapat unsur penipuan kepada pelanggan dalam praktik dropshipping ini karena mengesankan penjual memiliki barang, tapi sebenarnya ia tidak memilikinya.3 Solusi Syar’i Praktik DropshippingBaca Juga: Transaksi Jual Beli Hutang Dengan HutangBagaimana solusi agar praktik ini sesuai dengan ketentuan agama? Pelaku dropshipping (dropshipper) bisa menempuh 3 cara berikut:1. Dropshipper menjadi wakil suplier, dimana ia mengadakan kesepakatan dengan suplier untuk menjualkan barang suplier dengan imbal balik komisi dari suplier. Dalam kondisi harga jual ditentukan oleh suplier, maka dropshipper tidak diperkenankan menaikkan harga jual barang. Namun apabila suplier mengizinkan untuk menaikkan harga jual, maka dropshipper boleh menaikkan harga jual dan mengambil untung lebih dari margin yang ada. [Mutajir Dropshipping al-Iliktruniyah]Dr. Khalid al-Musyaiqih menyatakan bahwa seseorang tidak boleh menjadikan barang yang tidak dimilikinya sebagai obyek akad, baik akad itu berupa jual-beli, sewa-menyewa, syirkah, hibah, dan lain-lain. Namun ketentuan ini dikecualikan dari akad salam dan transaksi fudhuli (at-tasharruf al-fudhuli). Secara khusus, transaksi fudhuli berarti,تصرف في حق الغير بغير إذن شرعي، أو ولاية“Mentransaksikan hak orang lain, tanpa izin secara syar’i atau perwalian.” [Al-Bahr ar-Raiq, 6/160] Dalam hal jual-beli, transaksi fudhuli ini dinilai sah dan berlaku akibat hukumnya apabila pemilik barang menyetujui transaksi yang telah dilakukan. [Qawa’id al-‘Aqd hlm. 17]Dari Urwah al-Bariqi radhiyallahu ‘anhu, beliau menyampaikan,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ دِينَارًا يَشْتَرِي لَهُ بِهِ شَاةً فَاشْتَرَى لَهُ بِهِ شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ وَجَاءَهُ بِدِينَارٍ وَشَاةٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ وَكَانَ لَوْ اشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبِحَ فِيهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberinya satu dinar untuk dibelikan seekor kambing, dengan uang itu ia beli dua ekor kambing, kemudian salah satunya dijual seharga satu dinar, lalu dia menemui beliau dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar. Maka beliau mendoa’akannya keberkahan dalam jual belinya itu. Sungguh apabila dia berdagang debu sekalipun, pasti mendapatkan untung.” [HR. al-Bukhari: 3474]Pada hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, selaku pemilik barang, memberikan persetujuan atas transaksi tanpa izin yang dilakukan oleh Urwah. Hal ini merupakan dalil bahwa dropshipper diperkenankan mengambil keuntungan lebih apabila suplier menyetujui.2. Dropshipper menjadi wakil pelanggan, dimana dropshipper bersepakat dengan pelanggan untuk membelikan barang tertentu dengan imbal balik berupa komisi. Dalam kondisi ini, apabila telah menemukan barang yang dicari, dropshipper tidak diperkenankan menambah harga beli. Dengan demikian, ia hanya boleh menyerahkan barang kepada pelanggan dengan harga beli yang sama dan hanya berhak atas komisi yang sudah disepakati bersama.3. Dropshipper tidak menjadi wakil bagi suplier maupun pelanggan. Dalam kondisi ini, apabila diminta untuk mencarikan barang dengan deskripsi tertentu, dropshipper membeli barang yang dimaksud dari suplier kemudian barang dikirimkan ke alamat dropshipper sehingga barang berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, barulah barang dikirimkan ke alamat pelanggan.Dalam kasus ini, dropshipper dapat meminta uang muka (’urbun) dari pelanggan sebelum membeli barang dari suplier untuk menjamin kesungguhan pelanggan. Besaran uang muka ini menjadi amanah bagi dropshipper. Dalam hal pelanggan tidak jadi melakukan pembelian, maka dropshipper boleh mengambil uang muka tersebut sekadar kerugian yang diderita. Apabila ternyata tidak ada kerugian yang terjadi atas pembatalan tersebut, maka dropshipper berkewajiban mengembalikan seluruh uang muka kepada pelanggan. Demikian uraian singkat ini. Semoga bermanfaat. Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga:***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.idReferensi: Dewaweb, Bisnis Dropship: Panduan Lengkap untuk Pemula, diakses dari: https://www.dewaweb.com/blog/bisnis-dropship/ Khalid al-Musyaiqih, Qawa’id al-Aqd, Arab Saudi. Muhammad Thaha Sya’ban, Mutajir Dropshipping al-Iliktruniyah, diakses dari: https://www.alukah.net/fatawa_counsels/0/136683/ 🔍 Pengaruh Teman, Radiallahu Anhu, Kasiat Surat Alfatihah, Zakat Mal Pertanian, Nasehat Untuk Orang Sombong
Apa itu Dropshipping?Secara teknis, dropshipping merupakan proses pengiriman produk secara langsung ke pelanggan Anda dari pemasok yang merupakan pihak ketiga. Proses ini dilakukan tanpa perantara lainnya semacam menyimpan produk terlebih dahulu di lokasi tertentu milik Anda. Pada praktik dropshipping, pihak penjual tidak melakukan kegiatan stok produk, dan penjual juga tidak juga ikut serta dalam proses pengiriman produknya ke pelanggan. Penjual hanya meneruskan pesanan dari pihak pembeli ke pihak supplier-nya. Pihak supplier inilah yang akan mengirim produk tersebut ke pihak pembeli atas nama penjual.Baca Juga: Hukum Jual Beli ketika Shalat JumatHukum Praktik DropshippingDropshipping pada hakikatnya adalah menjual produk yang bukan miliknya, dimana seseorang menawarkan produk milik suplier, misalnya, pada suatu web toko online. Apabila ada pengunjung toko online yang memesan produk tersebut, barulah pemilik web tersebut membelinya dari suplier. Penjual, dalam hal ini pemilik web, memperoleh keuntungan dari margin yang ada.Dropshipping merupakan praktik menjual barang yang tidak dimiliki, sehingga praktik tersebut tidak memenuhi kriteria keabsahan suatu akad. Syaikh Khalid al-Musyaiqih menyatakan bahwa salah satu kriteria suatu akad dapat dinyatakan sah adalah pihak yang berakad adalah pemilik obyek akad (uang dan barang). [Qawa’id al-‘Aqd hlm. 17]Dengan demikian praktik ini dilarang, karena:  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang menjual barang yang tidak dimiliki. Dalam hadits Hakim bin Hizam radhiallahu ‘anhu, beliau menyampaikan, أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَأْتِينِي الرَّجُلُ يَسْأَلُنِي مِنْ الْبَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدِي أَبْتَاعُ لَهُ مِنْ السُّوقِ ثُمَّ أَبِيعُهُ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ“Aku datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu aku bertanya, ‘Ada seorang laki-laki yang datang kepadaku dan memintaku untuk menjual sesuatu yang tidak ada padaku, bolehkah aku membeli untuknya dari pasar kemudian aku menjual kepadanya?’ Beliau menjawab, ‘Jangan kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” [HR. Ahmad: 15311; Abu Dawud: 3503; at-Tirmidzi: 1232; an-Nasaa-i: 4613; Ibnu Majah: 2187. Dinilai shahih oleh al-Albani dalam al-Irwa: 1292]Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menuturkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ“Barangsiapa membeli makanan, hendaknya ia tidak menjualnya kembali sampai ia memilikinya.” Ibnu Abbas berkata, ‘Saya menganggap semua barang seperti halnya makanan’.” [HR. al-Bukhari : 2135 dan Muslim : 1525]Terdapat unsur penipuan kepada pelanggan dalam praktik dropshipping ini karena mengesankan penjual memiliki barang, tapi sebenarnya ia tidak memilikinya.3 Solusi Syar’i Praktik DropshippingBaca Juga: Transaksi Jual Beli Hutang Dengan HutangBagaimana solusi agar praktik ini sesuai dengan ketentuan agama? Pelaku dropshipping (dropshipper) bisa menempuh 3 cara berikut:1. Dropshipper menjadi wakil suplier, dimana ia mengadakan kesepakatan dengan suplier untuk menjualkan barang suplier dengan imbal balik komisi dari suplier. Dalam kondisi harga jual ditentukan oleh suplier, maka dropshipper tidak diperkenankan menaikkan harga jual barang. Namun apabila suplier mengizinkan untuk menaikkan harga jual, maka dropshipper boleh menaikkan harga jual dan mengambil untung lebih dari margin yang ada. [Mutajir Dropshipping al-Iliktruniyah]Dr. Khalid al-Musyaiqih menyatakan bahwa seseorang tidak boleh menjadikan barang yang tidak dimilikinya sebagai obyek akad, baik akad itu berupa jual-beli, sewa-menyewa, syirkah, hibah, dan lain-lain. Namun ketentuan ini dikecualikan dari akad salam dan transaksi fudhuli (at-tasharruf al-fudhuli). Secara khusus, transaksi fudhuli berarti,تصرف في حق الغير بغير إذن شرعي، أو ولاية“Mentransaksikan hak orang lain, tanpa izin secara syar’i atau perwalian.” [Al-Bahr ar-Raiq, 6/160] Dalam hal jual-beli, transaksi fudhuli ini dinilai sah dan berlaku akibat hukumnya apabila pemilik barang menyetujui transaksi yang telah dilakukan. [Qawa’id al-‘Aqd hlm. 17]Dari Urwah al-Bariqi radhiyallahu ‘anhu, beliau menyampaikan,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ دِينَارًا يَشْتَرِي لَهُ بِهِ شَاةً فَاشْتَرَى لَهُ بِهِ شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ وَجَاءَهُ بِدِينَارٍ وَشَاةٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ وَكَانَ لَوْ اشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبِحَ فِيهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberinya satu dinar untuk dibelikan seekor kambing, dengan uang itu ia beli dua ekor kambing, kemudian salah satunya dijual seharga satu dinar, lalu dia menemui beliau dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar. Maka beliau mendoa’akannya keberkahan dalam jual belinya itu. Sungguh apabila dia berdagang debu sekalipun, pasti mendapatkan untung.” [HR. al-Bukhari: 3474]Pada hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, selaku pemilik barang, memberikan persetujuan atas transaksi tanpa izin yang dilakukan oleh Urwah. Hal ini merupakan dalil bahwa dropshipper diperkenankan mengambil keuntungan lebih apabila suplier menyetujui.2. Dropshipper menjadi wakil pelanggan, dimana dropshipper bersepakat dengan pelanggan untuk membelikan barang tertentu dengan imbal balik berupa komisi. Dalam kondisi ini, apabila telah menemukan barang yang dicari, dropshipper tidak diperkenankan menambah harga beli. Dengan demikian, ia hanya boleh menyerahkan barang kepada pelanggan dengan harga beli yang sama dan hanya berhak atas komisi yang sudah disepakati bersama.3. Dropshipper tidak menjadi wakil bagi suplier maupun pelanggan. Dalam kondisi ini, apabila diminta untuk mencarikan barang dengan deskripsi tertentu, dropshipper membeli barang yang dimaksud dari suplier kemudian barang dikirimkan ke alamat dropshipper sehingga barang berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, barulah barang dikirimkan ke alamat pelanggan.Dalam kasus ini, dropshipper dapat meminta uang muka (’urbun) dari pelanggan sebelum membeli barang dari suplier untuk menjamin kesungguhan pelanggan. Besaran uang muka ini menjadi amanah bagi dropshipper. Dalam hal pelanggan tidak jadi melakukan pembelian, maka dropshipper boleh mengambil uang muka tersebut sekadar kerugian yang diderita. Apabila ternyata tidak ada kerugian yang terjadi atas pembatalan tersebut, maka dropshipper berkewajiban mengembalikan seluruh uang muka kepada pelanggan. Demikian uraian singkat ini. Semoga bermanfaat. Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga:***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.idReferensi: Dewaweb, Bisnis Dropship: Panduan Lengkap untuk Pemula, diakses dari: https://www.dewaweb.com/blog/bisnis-dropship/ Khalid al-Musyaiqih, Qawa’id al-Aqd, Arab Saudi. Muhammad Thaha Sya’ban, Mutajir Dropshipping al-Iliktruniyah, diakses dari: https://www.alukah.net/fatawa_counsels/0/136683/ 🔍 Pengaruh Teman, Radiallahu Anhu, Kasiat Surat Alfatihah, Zakat Mal Pertanian, Nasehat Untuk Orang Sombong


Apa itu Dropshipping?Secara teknis, dropshipping merupakan proses pengiriman produk secara langsung ke pelanggan Anda dari pemasok yang merupakan pihak ketiga. Proses ini dilakukan tanpa perantara lainnya semacam menyimpan produk terlebih dahulu di lokasi tertentu milik Anda. Pada praktik dropshipping, pihak penjual tidak melakukan kegiatan stok produk, dan penjual juga tidak juga ikut serta dalam proses pengiriman produknya ke pelanggan. Penjual hanya meneruskan pesanan dari pihak pembeli ke pihak supplier-nya. Pihak supplier inilah yang akan mengirim produk tersebut ke pihak pembeli atas nama penjual.Baca Juga: Hukum Jual Beli ketika Shalat JumatHukum Praktik DropshippingDropshipping pada hakikatnya adalah menjual produk yang bukan miliknya, dimana seseorang menawarkan produk milik suplier, misalnya, pada suatu web toko online. Apabila ada pengunjung toko online yang memesan produk tersebut, barulah pemilik web tersebut membelinya dari suplier. Penjual, dalam hal ini pemilik web, memperoleh keuntungan dari margin yang ada.Dropshipping merupakan praktik menjual barang yang tidak dimiliki, sehingga praktik tersebut tidak memenuhi kriteria keabsahan suatu akad. Syaikh Khalid al-Musyaiqih menyatakan bahwa salah satu kriteria suatu akad dapat dinyatakan sah adalah pihak yang berakad adalah pemilik obyek akad (uang dan barang). [Qawa’id al-‘Aqd hlm. 17]Dengan demikian praktik ini dilarang, karena:  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang menjual barang yang tidak dimiliki. Dalam hadits Hakim bin Hizam radhiallahu ‘anhu, beliau menyampaikan, أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَأْتِينِي الرَّجُلُ يَسْأَلُنِي مِنْ الْبَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدِي أَبْتَاعُ لَهُ مِنْ السُّوقِ ثُمَّ أَبِيعُهُ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ“Aku datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu aku bertanya, ‘Ada seorang laki-laki yang datang kepadaku dan memintaku untuk menjual sesuatu yang tidak ada padaku, bolehkah aku membeli untuknya dari pasar kemudian aku menjual kepadanya?’ Beliau menjawab, ‘Jangan kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” [HR. Ahmad: 15311; Abu Dawud: 3503; at-Tirmidzi: 1232; an-Nasaa-i: 4613; Ibnu Majah: 2187. Dinilai shahih oleh al-Albani dalam al-Irwa: 1292]Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menuturkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ“Barangsiapa membeli makanan, hendaknya ia tidak menjualnya kembali sampai ia memilikinya.” Ibnu Abbas berkata, ‘Saya menganggap semua barang seperti halnya makanan’.” [HR. al-Bukhari : 2135 dan Muslim : 1525]Terdapat unsur penipuan kepada pelanggan dalam praktik dropshipping ini karena mengesankan penjual memiliki barang, tapi sebenarnya ia tidak memilikinya.3 Solusi Syar’i Praktik DropshippingBaca Juga: Transaksi Jual Beli Hutang Dengan HutangBagaimana solusi agar praktik ini sesuai dengan ketentuan agama? Pelaku dropshipping (dropshipper) bisa menempuh 3 cara berikut:1. Dropshipper menjadi wakil suplier, dimana ia mengadakan kesepakatan dengan suplier untuk menjualkan barang suplier dengan imbal balik komisi dari suplier. Dalam kondisi harga jual ditentukan oleh suplier, maka dropshipper tidak diperkenankan menaikkan harga jual barang. Namun apabila suplier mengizinkan untuk menaikkan harga jual, maka dropshipper boleh menaikkan harga jual dan mengambil untung lebih dari margin yang ada. [Mutajir Dropshipping al-Iliktruniyah]Dr. Khalid al-Musyaiqih menyatakan bahwa seseorang tidak boleh menjadikan barang yang tidak dimilikinya sebagai obyek akad, baik akad itu berupa jual-beli, sewa-menyewa, syirkah, hibah, dan lain-lain. Namun ketentuan ini dikecualikan dari akad salam dan transaksi fudhuli (at-tasharruf al-fudhuli). Secara khusus, transaksi fudhuli berarti,تصرف في حق الغير بغير إذن شرعي، أو ولاية“Mentransaksikan hak orang lain, tanpa izin secara syar’i atau perwalian.” [Al-Bahr ar-Raiq, 6/160] Dalam hal jual-beli, transaksi fudhuli ini dinilai sah dan berlaku akibat hukumnya apabila pemilik barang menyetujui transaksi yang telah dilakukan. [Qawa’id al-‘Aqd hlm. 17]Dari Urwah al-Bariqi radhiyallahu ‘anhu, beliau menyampaikan,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ دِينَارًا يَشْتَرِي لَهُ بِهِ شَاةً فَاشْتَرَى لَهُ بِهِ شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ وَجَاءَهُ بِدِينَارٍ وَشَاةٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ وَكَانَ لَوْ اشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبِحَ فِيهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberinya satu dinar untuk dibelikan seekor kambing, dengan uang itu ia beli dua ekor kambing, kemudian salah satunya dijual seharga satu dinar, lalu dia menemui beliau dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar. Maka beliau mendoa’akannya keberkahan dalam jual belinya itu. Sungguh apabila dia berdagang debu sekalipun, pasti mendapatkan untung.” [HR. al-Bukhari: 3474]Pada hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, selaku pemilik barang, memberikan persetujuan atas transaksi tanpa izin yang dilakukan oleh Urwah. Hal ini merupakan dalil bahwa dropshipper diperkenankan mengambil keuntungan lebih apabila suplier menyetujui.2. Dropshipper menjadi wakil pelanggan, dimana dropshipper bersepakat dengan pelanggan untuk membelikan barang tertentu dengan imbal balik berupa komisi. Dalam kondisi ini, apabila telah menemukan barang yang dicari, dropshipper tidak diperkenankan menambah harga beli. Dengan demikian, ia hanya boleh menyerahkan barang kepada pelanggan dengan harga beli yang sama dan hanya berhak atas komisi yang sudah disepakati bersama.3. Dropshipper tidak menjadi wakil bagi suplier maupun pelanggan. Dalam kondisi ini, apabila diminta untuk mencarikan barang dengan deskripsi tertentu, dropshipper membeli barang yang dimaksud dari suplier kemudian barang dikirimkan ke alamat dropshipper sehingga barang berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, barulah barang dikirimkan ke alamat pelanggan.Dalam kasus ini, dropshipper dapat meminta uang muka (’urbun) dari pelanggan sebelum membeli barang dari suplier untuk menjamin kesungguhan pelanggan. Besaran uang muka ini menjadi amanah bagi dropshipper. Dalam hal pelanggan tidak jadi melakukan pembelian, maka dropshipper boleh mengambil uang muka tersebut sekadar kerugian yang diderita. Apabila ternyata tidak ada kerugian yang terjadi atas pembatalan tersebut, maka dropshipper berkewajiban mengembalikan seluruh uang muka kepada pelanggan. Demikian uraian singkat ini. Semoga bermanfaat. Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga:***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.idReferensi: Dewaweb, Bisnis Dropship: Panduan Lengkap untuk Pemula, diakses dari: https://www.dewaweb.com/blog/bisnis-dropship/ Khalid al-Musyaiqih, Qawa’id al-Aqd, Arab Saudi. Muhammad Thaha Sya’ban, Mutajir Dropshipping al-Iliktruniyah, diakses dari: https://www.alukah.net/fatawa_counsels/0/136683/ 🔍 Pengaruh Teman, Radiallahu Anhu, Kasiat Surat Alfatihah, Zakat Mal Pertanian, Nasehat Untuk Orang Sombong

Jika Ragu Akan Kehalalan Sembelihan, Apa Hukumnya?

Halal atau Haram?Apakah hukum asal sembelihan yang meragukan, halal atau haram?Maksud pertanyaan di atas adalah jika kita meragukan status suatu sembelihan, apakah telah disembelih sesuai ketentuan agama atau tidak, maka apa status sembelihan itu, halal atau haram?Status sembelihan yang meragukan = haram!Ketentuan yang termaktub dalam hadits shahih adalah kaidah yang berbunyi “hukum asal sembelihan adalah haram” (الأصل في الذبائح التحريم), sehingga apabila status suatu sembelihan diragukan, apakah telah memenuhi syarat sembelihan yang benar atau tidak, maka haram mengonsumsinya.Adanya kesepakatan akan hal tersebut disampaikan oleh an-Nawawi rahimahullah,فيه بيان قاعدة مهمة وهي أنه إذا حصل الشك في الذكاة المبيحة للحيوان : لم يحل؛ لأن الأصل تحريمه، وهذا لا خلاف فيه“Ada penjelasan terhadap kaidah penting yang termuat dalam hadits di atas, yaitu apabila muncul keraguan terhadap keabsahan proses penyembelihan, maka status sembelihan tidaklah halal karena hukum asal sembelihan adalah haram. Tidak ada yang menyelisihi ketentuan ini.” [Syarh Shahih Muslim, 13/116].Ibnu al-Qayyim rahimahullah menuturkan,لمَّا كان الأصل في الذبائح : التحريم ، وشك : هل وجد الشرط المبيح أم لا ؟ بقي الصيد على أصله في التحريم“Mengingat hukum asal sembelihan adalah haram, dan diragukan apakah sembelihan telah memenuhi syarat ataukah tidak, maka status binatang buruan tetap pada hukum asalnya, yaitu haram.” [I’lam al-Muwaqqi’in, 1/340]Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan,وما أصله الحظر، كالأبضاع ولحوم الحيوان: فلا يحل إلا بيقين حله من التذكية والعقد، فإن تردد في شيء من ذلك لظهور سبب آخر: رجع إلى الأصل، فبنى عليه“Segala sesuatu yang asalnya haram dikonsumsi seperti anggota tubuh dan daging hewan, maka tidaklah halal dikonsumsi kecuali telah kehalalannya telah diyakini dengan penyembelihan dan akad yang tepat. Apabila diragukan karena adanya sebab yang lain, maka statusnya kembali pada hukum asal dan itulah yang berlaku.” [Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam hlm. 93]Ini Dalilnya!Dalil ketentuan di atas adalah sebagai berikut: Perihal hewan buruan yang terkena anak panah dalam hadits ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِنْ وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْبًا غَيْرَهُ وَقَدْ قَتَلَ فَلَا تَأْكُلْ فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَيُّهُمَا قَتَلَهُ“Apabila ada anjing lain yang menyertai anjingmu, lalu hewan buruan tersebut kamu temukan dalam keadaan terbunuh, maka janganlah kamu memakannya. Karena kamu tidak tahu apakah anjingmu atau ataukah anjing lain tersebut yang membunuhnya.” [HR. al-Bukhari: 5484 dan Muslim: 1929].dalam riwayat yang lain tercantum redaksi,إذا أرسلتَ كلبَكَ فوجدتَ معهُ غيرَهُ فلا تأكُلْ، فإنكَ إنما سمَّيتَ على كلبِكَ ولم تُسمِّ على غيرِهِ“Apabila engkau melepas anjing pemburumu, kemudian ternyata engkau menjumpai anjing lain bersama anjingmu di samping hewan buruan, maka janganlah kamu memakannya. Karena engkau hanya menyebutkan nama Allah pada anjing buruanmu dan bukan pada anjing lain.” [Shahih Sunan an-Nasaai : 4283] Dalam hadits yang sama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنْ رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ فَإِنْ غَابَ عَنْكَ يَوْمًا فَلَمْ تَجِدْ فِيهِ إِلَّا أَثَرَ سَهْمِكَ فَكُلْ إِنْ شِئْتَ وَإِنْ وَجَدْتَهُ غَرِيقًا فِي الْمَاءِ فَلَا تَأْكُلْ“Apabila kamu membidikkan panah, maka sebutlah nama Allah. Jika hewan yang telah kamu panah tersebut baru kamu temukan setelah satu hari sedangkan di tubuhnnya tidak ada luka lain kecuali luka akibat anak panahmu, maka makanlah. Apabila kamu menemukan tenggelam di dalam air, maka jangan kamu makan.” [HR. al-Bukhari : 5484 dan Muslim : 1929]Hadits-hadits di atas secara tegas menyatakan bahwa jika kita meragukan apakah syarat penyembelihan telah terpenuhi atau tidak pada hewan, maka status hewan itu tidak halal dikonsumsi.Impor sembelihan dari negara non-muslimBerdasarkan uraian di atas maka ketetapan yang telah disepakati di atas menunjukkan bahwa daging sembelihan yang diimpor dari negara non-muslim tidaklah halal karena proses penyembelihannya diragukan. Itu alasan minimalnya, apatah lagi jika sebagian orang yakin bahwa sembelihan dari negara non-muslim tersebut memang tidak disembelih dengan proses yang benar berdasarkan fakta. Ketentuan yang bisa disimpulkan dari uraian sebelumnya adalah jika kita meragukan keberadaan syarat penyembelihan yang benar pada suatu sembelihan, maka sembelihan itu tidak boleh dikonsumsi.Bagaimana dengan sembelihan ahli kitab, bukankah dihalalkan?Hal ini dijawab oleh Ibnu al-Qayyim rahimahullah,إن باب الذبائح على التحريم، إلا ما أباحه الله ورسوله، فلو قدر تعارض دليلي الحظر والإباحة، لكان العمل بدليل الحظر أولى لثلاثة أوجه:.أحدها: تأييده الأصل الحاظر.الثاني: أنه أحوط.الثالث: أن الدليلين إذا تعارضا تساقطا ورجعا إلى أصل التحريم” انتهى من أحكام أهل الذمة“Bab sembelihan terbangun di atas hukum asal haram kecuali yang diperbolehkan Allah dan rasul-Nya. apabila ternyata terdapat dua dalil bertentangan, antara yang melarang dan yang membolehkan, maka yang menjadi pilihan adalah mengamalkan dalil yang melarang karena tiga alasan berikut:Pertama, dalil yang melarang menguatkan hukum asal yang mengharamkan.Kedua, mengamalkan dalil yang melarang termasuk tindakan yang lebih hati-hati.Ketiga, apabila terdapat dua dalil yang bertentangan dan tidak bisa dikompromikan, maka keduanya dikembalikan pada hukum asal, yaitu haram.” [Ahkam Ahli adz-Dzimmah 1/538, 539]Ucapan Ibnu al-Qayyim di atas terdapat dalam uraian beliau yang menetapkan hukum asal sembelihan adalah haram hingga terbukti halal.Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anhaAisyah radhiyallahu ‘anha menyampaikan,أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لا نَدْرِي أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ“Wahai Rasulullah, ada suatu kaum yang mendatangi kami dengan daging yang kami tidak tahu apakah mereka menyebutkan nama Allah ketika menyembelihnya atau tidak”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sebutlah nama Allah, lalu makanlah”.” [HR. al-Bukhari : 2057]Bagaimana dengan hadits ‘Aisyah ini?Hadist ‘Aisyah di atas berlaku apabila seorang tidak mengetahui apakah penyembelih mengucapkan nama Allah atau tidak ketika menyembelih. Maka dalam kasus tersebut sembelihannya diperbolehkan untuk dikonsumsi karena hukum asal sembelihan muslim dan ahli kitab adalah sah dan halal. Dengan demikian tidak perlu memastikan apakah syarat penyembelihan telah dilakukan dengan benar atau tidak. Hal ini berbeda dengan kasus yang ditunjukkan dalam hadits-hadits di atas, dimana muncul keraguan karena adanya sebab. Itulah maksud dari perkataan Ibnu Rajab rahimahullah,فإن تردد في شيء من ذلك لظهور سبب آخر: رجع إلى الأصل، فبنى عليه“Apabila diragukan karena adanya sebab yang lain, maka statusnya kembali pada hukum asal dan itulah yang berlaku.” [Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam hlm. 93]Terkait hadits hewan buruan yang statusnya diragukan, Ibnu al-Qayyim mengomentari,وأما تحريم أكل الصيد إذا شك صاحبه: هل مات بالجرح أو بالماء؟ وتحريم أكله إذا خالط كلابه كلبا من غيره، فهو الذى أمر به رسول الله صلى الله تعالى عليه وآله وسلم، لأنه قد شك فى سبب الحل، والأصل فى الحيوان التحريم. فلا يستباح بالشك فى شرط حله، بخلاف ما إذا كان الأصل فيه الحل. فإنه لا يحرم بالشك فى سبب تحريمه كما لو اشترى ماء أو طعاماً، أو ثوباً لا يعلم حاله، جاز شربه وأكله ولبسه“Apabila pemburu meragukan status hewan buruannya, apakah ia mati karena luka gigitan anjing buruannya atau tenggelam dalam air. Atau apakah ia mati karena gigitan anjing buruannya atau gigitan anjing yang lain, maka haram mengonsumsi daging hewan buruan itu. Itulah yang diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena pemilik anjing buruan tidak bisa memastikan (ragu) terhadap sebab kehalalan hewan buruan. Hukum asal hewan sembelihan adalah haram dikonsumsi, adanya keraguan terhadap sebab kehalalan hewan buruan tidak lantas membolehkannya untuk dikonsumsi. Berbeda halnya dengan sesuatu yang hukum asalnya halal, adanya keraguan terhadap sebab pengharamannya tidak lantas menjadikannya haram. Hal ini seperti orang yang membeli air, makanan, atau pakaian yang tidak diketahui kehalalannya, dalam hal ini ia boleh meminum, memakan, dan memakainya.” [Ighatsah al-Lahafan 1/180]Perhatikan pembedaan yang dilakukan beliau antara keraguan terhadap sesuatu yang hukum asalnya haram dan keraguan terhadap sesuatu yang hukum asalnya halal.KesimpulanUraian di atas memberikan kesimpulan berikut: Apabila muslim tidak mengetahui pasti proses penyembelihan hewan dengan sempurna, maka ia tidak berkewajiban memastikan dan mencari tahu kehalalan proses penyembelihan hewan tersebut, karena hukum asalnya sembelihan itu halal dikonsumsi. Apabila muslim mengetahui syarat penyembelihan pada hewan tidak terpenuhi atau ia ragu yang didasari fakta, maka hukum asalnya adalah syarat penyembelihan pada hewan itu tidak terpenuhi sehingga haram dikonsumsi. Demikianlah yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id🔍 Ciri Penyakit Ain, Hadits Idul Fitri, Muraja Ah, Wali Allah Zaman Sekarang, Allahumma Inni As'aluka Ilman Naafi'an Wa Rizqan

Jika Ragu Akan Kehalalan Sembelihan, Apa Hukumnya?

Halal atau Haram?Apakah hukum asal sembelihan yang meragukan, halal atau haram?Maksud pertanyaan di atas adalah jika kita meragukan status suatu sembelihan, apakah telah disembelih sesuai ketentuan agama atau tidak, maka apa status sembelihan itu, halal atau haram?Status sembelihan yang meragukan = haram!Ketentuan yang termaktub dalam hadits shahih adalah kaidah yang berbunyi “hukum asal sembelihan adalah haram” (الأصل في الذبائح التحريم), sehingga apabila status suatu sembelihan diragukan, apakah telah memenuhi syarat sembelihan yang benar atau tidak, maka haram mengonsumsinya.Adanya kesepakatan akan hal tersebut disampaikan oleh an-Nawawi rahimahullah,فيه بيان قاعدة مهمة وهي أنه إذا حصل الشك في الذكاة المبيحة للحيوان : لم يحل؛ لأن الأصل تحريمه، وهذا لا خلاف فيه“Ada penjelasan terhadap kaidah penting yang termuat dalam hadits di atas, yaitu apabila muncul keraguan terhadap keabsahan proses penyembelihan, maka status sembelihan tidaklah halal karena hukum asal sembelihan adalah haram. Tidak ada yang menyelisihi ketentuan ini.” [Syarh Shahih Muslim, 13/116].Ibnu al-Qayyim rahimahullah menuturkan,لمَّا كان الأصل في الذبائح : التحريم ، وشك : هل وجد الشرط المبيح أم لا ؟ بقي الصيد على أصله في التحريم“Mengingat hukum asal sembelihan adalah haram, dan diragukan apakah sembelihan telah memenuhi syarat ataukah tidak, maka status binatang buruan tetap pada hukum asalnya, yaitu haram.” [I’lam al-Muwaqqi’in, 1/340]Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan,وما أصله الحظر، كالأبضاع ولحوم الحيوان: فلا يحل إلا بيقين حله من التذكية والعقد، فإن تردد في شيء من ذلك لظهور سبب آخر: رجع إلى الأصل، فبنى عليه“Segala sesuatu yang asalnya haram dikonsumsi seperti anggota tubuh dan daging hewan, maka tidaklah halal dikonsumsi kecuali telah kehalalannya telah diyakini dengan penyembelihan dan akad yang tepat. Apabila diragukan karena adanya sebab yang lain, maka statusnya kembali pada hukum asal dan itulah yang berlaku.” [Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam hlm. 93]Ini Dalilnya!Dalil ketentuan di atas adalah sebagai berikut: Perihal hewan buruan yang terkena anak panah dalam hadits ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِنْ وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْبًا غَيْرَهُ وَقَدْ قَتَلَ فَلَا تَأْكُلْ فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَيُّهُمَا قَتَلَهُ“Apabila ada anjing lain yang menyertai anjingmu, lalu hewan buruan tersebut kamu temukan dalam keadaan terbunuh, maka janganlah kamu memakannya. Karena kamu tidak tahu apakah anjingmu atau ataukah anjing lain tersebut yang membunuhnya.” [HR. al-Bukhari: 5484 dan Muslim: 1929].dalam riwayat yang lain tercantum redaksi,إذا أرسلتَ كلبَكَ فوجدتَ معهُ غيرَهُ فلا تأكُلْ، فإنكَ إنما سمَّيتَ على كلبِكَ ولم تُسمِّ على غيرِهِ“Apabila engkau melepas anjing pemburumu, kemudian ternyata engkau menjumpai anjing lain bersama anjingmu di samping hewan buruan, maka janganlah kamu memakannya. Karena engkau hanya menyebutkan nama Allah pada anjing buruanmu dan bukan pada anjing lain.” [Shahih Sunan an-Nasaai : 4283] Dalam hadits yang sama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنْ رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ فَإِنْ غَابَ عَنْكَ يَوْمًا فَلَمْ تَجِدْ فِيهِ إِلَّا أَثَرَ سَهْمِكَ فَكُلْ إِنْ شِئْتَ وَإِنْ وَجَدْتَهُ غَرِيقًا فِي الْمَاءِ فَلَا تَأْكُلْ“Apabila kamu membidikkan panah, maka sebutlah nama Allah. Jika hewan yang telah kamu panah tersebut baru kamu temukan setelah satu hari sedangkan di tubuhnnya tidak ada luka lain kecuali luka akibat anak panahmu, maka makanlah. Apabila kamu menemukan tenggelam di dalam air, maka jangan kamu makan.” [HR. al-Bukhari : 5484 dan Muslim : 1929]Hadits-hadits di atas secara tegas menyatakan bahwa jika kita meragukan apakah syarat penyembelihan telah terpenuhi atau tidak pada hewan, maka status hewan itu tidak halal dikonsumsi.Impor sembelihan dari negara non-muslimBerdasarkan uraian di atas maka ketetapan yang telah disepakati di atas menunjukkan bahwa daging sembelihan yang diimpor dari negara non-muslim tidaklah halal karena proses penyembelihannya diragukan. Itu alasan minimalnya, apatah lagi jika sebagian orang yakin bahwa sembelihan dari negara non-muslim tersebut memang tidak disembelih dengan proses yang benar berdasarkan fakta. Ketentuan yang bisa disimpulkan dari uraian sebelumnya adalah jika kita meragukan keberadaan syarat penyembelihan yang benar pada suatu sembelihan, maka sembelihan itu tidak boleh dikonsumsi.Bagaimana dengan sembelihan ahli kitab, bukankah dihalalkan?Hal ini dijawab oleh Ibnu al-Qayyim rahimahullah,إن باب الذبائح على التحريم، إلا ما أباحه الله ورسوله، فلو قدر تعارض دليلي الحظر والإباحة، لكان العمل بدليل الحظر أولى لثلاثة أوجه:.أحدها: تأييده الأصل الحاظر.الثاني: أنه أحوط.الثالث: أن الدليلين إذا تعارضا تساقطا ورجعا إلى أصل التحريم” انتهى من أحكام أهل الذمة“Bab sembelihan terbangun di atas hukum asal haram kecuali yang diperbolehkan Allah dan rasul-Nya. apabila ternyata terdapat dua dalil bertentangan, antara yang melarang dan yang membolehkan, maka yang menjadi pilihan adalah mengamalkan dalil yang melarang karena tiga alasan berikut:Pertama, dalil yang melarang menguatkan hukum asal yang mengharamkan.Kedua, mengamalkan dalil yang melarang termasuk tindakan yang lebih hati-hati.Ketiga, apabila terdapat dua dalil yang bertentangan dan tidak bisa dikompromikan, maka keduanya dikembalikan pada hukum asal, yaitu haram.” [Ahkam Ahli adz-Dzimmah 1/538, 539]Ucapan Ibnu al-Qayyim di atas terdapat dalam uraian beliau yang menetapkan hukum asal sembelihan adalah haram hingga terbukti halal.Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anhaAisyah radhiyallahu ‘anha menyampaikan,أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لا نَدْرِي أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ“Wahai Rasulullah, ada suatu kaum yang mendatangi kami dengan daging yang kami tidak tahu apakah mereka menyebutkan nama Allah ketika menyembelihnya atau tidak”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sebutlah nama Allah, lalu makanlah”.” [HR. al-Bukhari : 2057]Bagaimana dengan hadits ‘Aisyah ini?Hadist ‘Aisyah di atas berlaku apabila seorang tidak mengetahui apakah penyembelih mengucapkan nama Allah atau tidak ketika menyembelih. Maka dalam kasus tersebut sembelihannya diperbolehkan untuk dikonsumsi karena hukum asal sembelihan muslim dan ahli kitab adalah sah dan halal. Dengan demikian tidak perlu memastikan apakah syarat penyembelihan telah dilakukan dengan benar atau tidak. Hal ini berbeda dengan kasus yang ditunjukkan dalam hadits-hadits di atas, dimana muncul keraguan karena adanya sebab. Itulah maksud dari perkataan Ibnu Rajab rahimahullah,فإن تردد في شيء من ذلك لظهور سبب آخر: رجع إلى الأصل، فبنى عليه“Apabila diragukan karena adanya sebab yang lain, maka statusnya kembali pada hukum asal dan itulah yang berlaku.” [Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam hlm. 93]Terkait hadits hewan buruan yang statusnya diragukan, Ibnu al-Qayyim mengomentari,وأما تحريم أكل الصيد إذا شك صاحبه: هل مات بالجرح أو بالماء؟ وتحريم أكله إذا خالط كلابه كلبا من غيره، فهو الذى أمر به رسول الله صلى الله تعالى عليه وآله وسلم، لأنه قد شك فى سبب الحل، والأصل فى الحيوان التحريم. فلا يستباح بالشك فى شرط حله، بخلاف ما إذا كان الأصل فيه الحل. فإنه لا يحرم بالشك فى سبب تحريمه كما لو اشترى ماء أو طعاماً، أو ثوباً لا يعلم حاله، جاز شربه وأكله ولبسه“Apabila pemburu meragukan status hewan buruannya, apakah ia mati karena luka gigitan anjing buruannya atau tenggelam dalam air. Atau apakah ia mati karena gigitan anjing buruannya atau gigitan anjing yang lain, maka haram mengonsumsi daging hewan buruan itu. Itulah yang diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena pemilik anjing buruan tidak bisa memastikan (ragu) terhadap sebab kehalalan hewan buruan. Hukum asal hewan sembelihan adalah haram dikonsumsi, adanya keraguan terhadap sebab kehalalan hewan buruan tidak lantas membolehkannya untuk dikonsumsi. Berbeda halnya dengan sesuatu yang hukum asalnya halal, adanya keraguan terhadap sebab pengharamannya tidak lantas menjadikannya haram. Hal ini seperti orang yang membeli air, makanan, atau pakaian yang tidak diketahui kehalalannya, dalam hal ini ia boleh meminum, memakan, dan memakainya.” [Ighatsah al-Lahafan 1/180]Perhatikan pembedaan yang dilakukan beliau antara keraguan terhadap sesuatu yang hukum asalnya haram dan keraguan terhadap sesuatu yang hukum asalnya halal.KesimpulanUraian di atas memberikan kesimpulan berikut: Apabila muslim tidak mengetahui pasti proses penyembelihan hewan dengan sempurna, maka ia tidak berkewajiban memastikan dan mencari tahu kehalalan proses penyembelihan hewan tersebut, karena hukum asalnya sembelihan itu halal dikonsumsi. Apabila muslim mengetahui syarat penyembelihan pada hewan tidak terpenuhi atau ia ragu yang didasari fakta, maka hukum asalnya adalah syarat penyembelihan pada hewan itu tidak terpenuhi sehingga haram dikonsumsi. Demikianlah yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id🔍 Ciri Penyakit Ain, Hadits Idul Fitri, Muraja Ah, Wali Allah Zaman Sekarang, Allahumma Inni As'aluka Ilman Naafi'an Wa Rizqan
Halal atau Haram?Apakah hukum asal sembelihan yang meragukan, halal atau haram?Maksud pertanyaan di atas adalah jika kita meragukan status suatu sembelihan, apakah telah disembelih sesuai ketentuan agama atau tidak, maka apa status sembelihan itu, halal atau haram?Status sembelihan yang meragukan = haram!Ketentuan yang termaktub dalam hadits shahih adalah kaidah yang berbunyi “hukum asal sembelihan adalah haram” (الأصل في الذبائح التحريم), sehingga apabila status suatu sembelihan diragukan, apakah telah memenuhi syarat sembelihan yang benar atau tidak, maka haram mengonsumsinya.Adanya kesepakatan akan hal tersebut disampaikan oleh an-Nawawi rahimahullah,فيه بيان قاعدة مهمة وهي أنه إذا حصل الشك في الذكاة المبيحة للحيوان : لم يحل؛ لأن الأصل تحريمه، وهذا لا خلاف فيه“Ada penjelasan terhadap kaidah penting yang termuat dalam hadits di atas, yaitu apabila muncul keraguan terhadap keabsahan proses penyembelihan, maka status sembelihan tidaklah halal karena hukum asal sembelihan adalah haram. Tidak ada yang menyelisihi ketentuan ini.” [Syarh Shahih Muslim, 13/116].Ibnu al-Qayyim rahimahullah menuturkan,لمَّا كان الأصل في الذبائح : التحريم ، وشك : هل وجد الشرط المبيح أم لا ؟ بقي الصيد على أصله في التحريم“Mengingat hukum asal sembelihan adalah haram, dan diragukan apakah sembelihan telah memenuhi syarat ataukah tidak, maka status binatang buruan tetap pada hukum asalnya, yaitu haram.” [I’lam al-Muwaqqi’in, 1/340]Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan,وما أصله الحظر، كالأبضاع ولحوم الحيوان: فلا يحل إلا بيقين حله من التذكية والعقد، فإن تردد في شيء من ذلك لظهور سبب آخر: رجع إلى الأصل، فبنى عليه“Segala sesuatu yang asalnya haram dikonsumsi seperti anggota tubuh dan daging hewan, maka tidaklah halal dikonsumsi kecuali telah kehalalannya telah diyakini dengan penyembelihan dan akad yang tepat. Apabila diragukan karena adanya sebab yang lain, maka statusnya kembali pada hukum asal dan itulah yang berlaku.” [Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam hlm. 93]Ini Dalilnya!Dalil ketentuan di atas adalah sebagai berikut: Perihal hewan buruan yang terkena anak panah dalam hadits ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِنْ وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْبًا غَيْرَهُ وَقَدْ قَتَلَ فَلَا تَأْكُلْ فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَيُّهُمَا قَتَلَهُ“Apabila ada anjing lain yang menyertai anjingmu, lalu hewan buruan tersebut kamu temukan dalam keadaan terbunuh, maka janganlah kamu memakannya. Karena kamu tidak tahu apakah anjingmu atau ataukah anjing lain tersebut yang membunuhnya.” [HR. al-Bukhari: 5484 dan Muslim: 1929].dalam riwayat yang lain tercantum redaksi,إذا أرسلتَ كلبَكَ فوجدتَ معهُ غيرَهُ فلا تأكُلْ، فإنكَ إنما سمَّيتَ على كلبِكَ ولم تُسمِّ على غيرِهِ“Apabila engkau melepas anjing pemburumu, kemudian ternyata engkau menjumpai anjing lain bersama anjingmu di samping hewan buruan, maka janganlah kamu memakannya. Karena engkau hanya menyebutkan nama Allah pada anjing buruanmu dan bukan pada anjing lain.” [Shahih Sunan an-Nasaai : 4283] Dalam hadits yang sama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنْ رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ فَإِنْ غَابَ عَنْكَ يَوْمًا فَلَمْ تَجِدْ فِيهِ إِلَّا أَثَرَ سَهْمِكَ فَكُلْ إِنْ شِئْتَ وَإِنْ وَجَدْتَهُ غَرِيقًا فِي الْمَاءِ فَلَا تَأْكُلْ“Apabila kamu membidikkan panah, maka sebutlah nama Allah. Jika hewan yang telah kamu panah tersebut baru kamu temukan setelah satu hari sedangkan di tubuhnnya tidak ada luka lain kecuali luka akibat anak panahmu, maka makanlah. Apabila kamu menemukan tenggelam di dalam air, maka jangan kamu makan.” [HR. al-Bukhari : 5484 dan Muslim : 1929]Hadits-hadits di atas secara tegas menyatakan bahwa jika kita meragukan apakah syarat penyembelihan telah terpenuhi atau tidak pada hewan, maka status hewan itu tidak halal dikonsumsi.Impor sembelihan dari negara non-muslimBerdasarkan uraian di atas maka ketetapan yang telah disepakati di atas menunjukkan bahwa daging sembelihan yang diimpor dari negara non-muslim tidaklah halal karena proses penyembelihannya diragukan. Itu alasan minimalnya, apatah lagi jika sebagian orang yakin bahwa sembelihan dari negara non-muslim tersebut memang tidak disembelih dengan proses yang benar berdasarkan fakta. Ketentuan yang bisa disimpulkan dari uraian sebelumnya adalah jika kita meragukan keberadaan syarat penyembelihan yang benar pada suatu sembelihan, maka sembelihan itu tidak boleh dikonsumsi.Bagaimana dengan sembelihan ahli kitab, bukankah dihalalkan?Hal ini dijawab oleh Ibnu al-Qayyim rahimahullah,إن باب الذبائح على التحريم، إلا ما أباحه الله ورسوله، فلو قدر تعارض دليلي الحظر والإباحة، لكان العمل بدليل الحظر أولى لثلاثة أوجه:.أحدها: تأييده الأصل الحاظر.الثاني: أنه أحوط.الثالث: أن الدليلين إذا تعارضا تساقطا ورجعا إلى أصل التحريم” انتهى من أحكام أهل الذمة“Bab sembelihan terbangun di atas hukum asal haram kecuali yang diperbolehkan Allah dan rasul-Nya. apabila ternyata terdapat dua dalil bertentangan, antara yang melarang dan yang membolehkan, maka yang menjadi pilihan adalah mengamalkan dalil yang melarang karena tiga alasan berikut:Pertama, dalil yang melarang menguatkan hukum asal yang mengharamkan.Kedua, mengamalkan dalil yang melarang termasuk tindakan yang lebih hati-hati.Ketiga, apabila terdapat dua dalil yang bertentangan dan tidak bisa dikompromikan, maka keduanya dikembalikan pada hukum asal, yaitu haram.” [Ahkam Ahli adz-Dzimmah 1/538, 539]Ucapan Ibnu al-Qayyim di atas terdapat dalam uraian beliau yang menetapkan hukum asal sembelihan adalah haram hingga terbukti halal.Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anhaAisyah radhiyallahu ‘anha menyampaikan,أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لا نَدْرِي أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ“Wahai Rasulullah, ada suatu kaum yang mendatangi kami dengan daging yang kami tidak tahu apakah mereka menyebutkan nama Allah ketika menyembelihnya atau tidak”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sebutlah nama Allah, lalu makanlah”.” [HR. al-Bukhari : 2057]Bagaimana dengan hadits ‘Aisyah ini?Hadist ‘Aisyah di atas berlaku apabila seorang tidak mengetahui apakah penyembelih mengucapkan nama Allah atau tidak ketika menyembelih. Maka dalam kasus tersebut sembelihannya diperbolehkan untuk dikonsumsi karena hukum asal sembelihan muslim dan ahli kitab adalah sah dan halal. Dengan demikian tidak perlu memastikan apakah syarat penyembelihan telah dilakukan dengan benar atau tidak. Hal ini berbeda dengan kasus yang ditunjukkan dalam hadits-hadits di atas, dimana muncul keraguan karena adanya sebab. Itulah maksud dari perkataan Ibnu Rajab rahimahullah,فإن تردد في شيء من ذلك لظهور سبب آخر: رجع إلى الأصل، فبنى عليه“Apabila diragukan karena adanya sebab yang lain, maka statusnya kembali pada hukum asal dan itulah yang berlaku.” [Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam hlm. 93]Terkait hadits hewan buruan yang statusnya diragukan, Ibnu al-Qayyim mengomentari,وأما تحريم أكل الصيد إذا شك صاحبه: هل مات بالجرح أو بالماء؟ وتحريم أكله إذا خالط كلابه كلبا من غيره، فهو الذى أمر به رسول الله صلى الله تعالى عليه وآله وسلم، لأنه قد شك فى سبب الحل، والأصل فى الحيوان التحريم. فلا يستباح بالشك فى شرط حله، بخلاف ما إذا كان الأصل فيه الحل. فإنه لا يحرم بالشك فى سبب تحريمه كما لو اشترى ماء أو طعاماً، أو ثوباً لا يعلم حاله، جاز شربه وأكله ولبسه“Apabila pemburu meragukan status hewan buruannya, apakah ia mati karena luka gigitan anjing buruannya atau tenggelam dalam air. Atau apakah ia mati karena gigitan anjing buruannya atau gigitan anjing yang lain, maka haram mengonsumsi daging hewan buruan itu. Itulah yang diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena pemilik anjing buruan tidak bisa memastikan (ragu) terhadap sebab kehalalan hewan buruan. Hukum asal hewan sembelihan adalah haram dikonsumsi, adanya keraguan terhadap sebab kehalalan hewan buruan tidak lantas membolehkannya untuk dikonsumsi. Berbeda halnya dengan sesuatu yang hukum asalnya halal, adanya keraguan terhadap sebab pengharamannya tidak lantas menjadikannya haram. Hal ini seperti orang yang membeli air, makanan, atau pakaian yang tidak diketahui kehalalannya, dalam hal ini ia boleh meminum, memakan, dan memakainya.” [Ighatsah al-Lahafan 1/180]Perhatikan pembedaan yang dilakukan beliau antara keraguan terhadap sesuatu yang hukum asalnya haram dan keraguan terhadap sesuatu yang hukum asalnya halal.KesimpulanUraian di atas memberikan kesimpulan berikut: Apabila muslim tidak mengetahui pasti proses penyembelihan hewan dengan sempurna, maka ia tidak berkewajiban memastikan dan mencari tahu kehalalan proses penyembelihan hewan tersebut, karena hukum asalnya sembelihan itu halal dikonsumsi. Apabila muslim mengetahui syarat penyembelihan pada hewan tidak terpenuhi atau ia ragu yang didasari fakta, maka hukum asalnya adalah syarat penyembelihan pada hewan itu tidak terpenuhi sehingga haram dikonsumsi. Demikianlah yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id🔍 Ciri Penyakit Ain, Hadits Idul Fitri, Muraja Ah, Wali Allah Zaman Sekarang, Allahumma Inni As'aluka Ilman Naafi'an Wa Rizqan


Halal atau Haram?Apakah hukum asal sembelihan yang meragukan, halal atau haram?Maksud pertanyaan di atas adalah jika kita meragukan status suatu sembelihan, apakah telah disembelih sesuai ketentuan agama atau tidak, maka apa status sembelihan itu, halal atau haram?Status sembelihan yang meragukan = haram!Ketentuan yang termaktub dalam hadits shahih adalah kaidah yang berbunyi “hukum asal sembelihan adalah haram” (الأصل في الذبائح التحريم), sehingga apabila status suatu sembelihan diragukan, apakah telah memenuhi syarat sembelihan yang benar atau tidak, maka haram mengonsumsinya.Adanya kesepakatan akan hal tersebut disampaikan oleh an-Nawawi rahimahullah,فيه بيان قاعدة مهمة وهي أنه إذا حصل الشك في الذكاة المبيحة للحيوان : لم يحل؛ لأن الأصل تحريمه، وهذا لا خلاف فيه“Ada penjelasan terhadap kaidah penting yang termuat dalam hadits di atas, yaitu apabila muncul keraguan terhadap keabsahan proses penyembelihan, maka status sembelihan tidaklah halal karena hukum asal sembelihan adalah haram. Tidak ada yang menyelisihi ketentuan ini.” [Syarh Shahih Muslim, 13/116].Ibnu al-Qayyim rahimahullah menuturkan,لمَّا كان الأصل في الذبائح : التحريم ، وشك : هل وجد الشرط المبيح أم لا ؟ بقي الصيد على أصله في التحريم“Mengingat hukum asal sembelihan adalah haram, dan diragukan apakah sembelihan telah memenuhi syarat ataukah tidak, maka status binatang buruan tetap pada hukum asalnya, yaitu haram.” [I’lam al-Muwaqqi’in, 1/340]Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan,وما أصله الحظر، كالأبضاع ولحوم الحيوان: فلا يحل إلا بيقين حله من التذكية والعقد، فإن تردد في شيء من ذلك لظهور سبب آخر: رجع إلى الأصل، فبنى عليه“Segala sesuatu yang asalnya haram dikonsumsi seperti anggota tubuh dan daging hewan, maka tidaklah halal dikonsumsi kecuali telah kehalalannya telah diyakini dengan penyembelihan dan akad yang tepat. Apabila diragukan karena adanya sebab yang lain, maka statusnya kembali pada hukum asal dan itulah yang berlaku.” [Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam hlm. 93]Ini Dalilnya!Dalil ketentuan di atas adalah sebagai berikut: Perihal hewan buruan yang terkena anak panah dalam hadits ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِنْ وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْبًا غَيْرَهُ وَقَدْ قَتَلَ فَلَا تَأْكُلْ فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَيُّهُمَا قَتَلَهُ“Apabila ada anjing lain yang menyertai anjingmu, lalu hewan buruan tersebut kamu temukan dalam keadaan terbunuh, maka janganlah kamu memakannya. Karena kamu tidak tahu apakah anjingmu atau ataukah anjing lain tersebut yang membunuhnya.” [HR. al-Bukhari: 5484 dan Muslim: 1929].dalam riwayat yang lain tercantum redaksi,إذا أرسلتَ كلبَكَ فوجدتَ معهُ غيرَهُ فلا تأكُلْ، فإنكَ إنما سمَّيتَ على كلبِكَ ولم تُسمِّ على غيرِهِ“Apabila engkau melepas anjing pemburumu, kemudian ternyata engkau menjumpai anjing lain bersama anjingmu di samping hewan buruan, maka janganlah kamu memakannya. Karena engkau hanya menyebutkan nama Allah pada anjing buruanmu dan bukan pada anjing lain.” [Shahih Sunan an-Nasaai : 4283] Dalam hadits yang sama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنْ رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ فَإِنْ غَابَ عَنْكَ يَوْمًا فَلَمْ تَجِدْ فِيهِ إِلَّا أَثَرَ سَهْمِكَ فَكُلْ إِنْ شِئْتَ وَإِنْ وَجَدْتَهُ غَرِيقًا فِي الْمَاءِ فَلَا تَأْكُلْ“Apabila kamu membidikkan panah, maka sebutlah nama Allah. Jika hewan yang telah kamu panah tersebut baru kamu temukan setelah satu hari sedangkan di tubuhnnya tidak ada luka lain kecuali luka akibat anak panahmu, maka makanlah. Apabila kamu menemukan tenggelam di dalam air, maka jangan kamu makan.” [HR. al-Bukhari : 5484 dan Muslim : 1929]Hadits-hadits di atas secara tegas menyatakan bahwa jika kita meragukan apakah syarat penyembelihan telah terpenuhi atau tidak pada hewan, maka status hewan itu tidak halal dikonsumsi.Impor sembelihan dari negara non-muslimBerdasarkan uraian di atas maka ketetapan yang telah disepakati di atas menunjukkan bahwa daging sembelihan yang diimpor dari negara non-muslim tidaklah halal karena proses penyembelihannya diragukan. Itu alasan minimalnya, apatah lagi jika sebagian orang yakin bahwa sembelihan dari negara non-muslim tersebut memang tidak disembelih dengan proses yang benar berdasarkan fakta. Ketentuan yang bisa disimpulkan dari uraian sebelumnya adalah jika kita meragukan keberadaan syarat penyembelihan yang benar pada suatu sembelihan, maka sembelihan itu tidak boleh dikonsumsi.Bagaimana dengan sembelihan ahli kitab, bukankah dihalalkan?Hal ini dijawab oleh Ibnu al-Qayyim rahimahullah,إن باب الذبائح على التحريم، إلا ما أباحه الله ورسوله، فلو قدر تعارض دليلي الحظر والإباحة، لكان العمل بدليل الحظر أولى لثلاثة أوجه:.أحدها: تأييده الأصل الحاظر.الثاني: أنه أحوط.الثالث: أن الدليلين إذا تعارضا تساقطا ورجعا إلى أصل التحريم” انتهى من أحكام أهل الذمة“Bab sembelihan terbangun di atas hukum asal haram kecuali yang diperbolehkan Allah dan rasul-Nya. apabila ternyata terdapat dua dalil bertentangan, antara yang melarang dan yang membolehkan, maka yang menjadi pilihan adalah mengamalkan dalil yang melarang karena tiga alasan berikut:Pertama, dalil yang melarang menguatkan hukum asal yang mengharamkan.Kedua, mengamalkan dalil yang melarang termasuk tindakan yang lebih hati-hati.Ketiga, apabila terdapat dua dalil yang bertentangan dan tidak bisa dikompromikan, maka keduanya dikembalikan pada hukum asal, yaitu haram.” [Ahkam Ahli adz-Dzimmah 1/538, 539]Ucapan Ibnu al-Qayyim di atas terdapat dalam uraian beliau yang menetapkan hukum asal sembelihan adalah haram hingga terbukti halal.Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anhaAisyah radhiyallahu ‘anha menyampaikan,أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لا نَدْرِي أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ“Wahai Rasulullah, ada suatu kaum yang mendatangi kami dengan daging yang kami tidak tahu apakah mereka menyebutkan nama Allah ketika menyembelihnya atau tidak”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sebutlah nama Allah, lalu makanlah”.” [HR. al-Bukhari : 2057]Bagaimana dengan hadits ‘Aisyah ini?Hadist ‘Aisyah di atas berlaku apabila seorang tidak mengetahui apakah penyembelih mengucapkan nama Allah atau tidak ketika menyembelih. Maka dalam kasus tersebut sembelihannya diperbolehkan untuk dikonsumsi karena hukum asal sembelihan muslim dan ahli kitab adalah sah dan halal. Dengan demikian tidak perlu memastikan apakah syarat penyembelihan telah dilakukan dengan benar atau tidak. Hal ini berbeda dengan kasus yang ditunjukkan dalam hadits-hadits di atas, dimana muncul keraguan karena adanya sebab. Itulah maksud dari perkataan Ibnu Rajab rahimahullah,فإن تردد في شيء من ذلك لظهور سبب آخر: رجع إلى الأصل، فبنى عليه“Apabila diragukan karena adanya sebab yang lain, maka statusnya kembali pada hukum asal dan itulah yang berlaku.” [Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam hlm. 93]Terkait hadits hewan buruan yang statusnya diragukan, Ibnu al-Qayyim mengomentari,وأما تحريم أكل الصيد إذا شك صاحبه: هل مات بالجرح أو بالماء؟ وتحريم أكله إذا خالط كلابه كلبا من غيره، فهو الذى أمر به رسول الله صلى الله تعالى عليه وآله وسلم، لأنه قد شك فى سبب الحل، والأصل فى الحيوان التحريم. فلا يستباح بالشك فى شرط حله، بخلاف ما إذا كان الأصل فيه الحل. فإنه لا يحرم بالشك فى سبب تحريمه كما لو اشترى ماء أو طعاماً، أو ثوباً لا يعلم حاله، جاز شربه وأكله ولبسه“Apabila pemburu meragukan status hewan buruannya, apakah ia mati karena luka gigitan anjing buruannya atau tenggelam dalam air. Atau apakah ia mati karena gigitan anjing buruannya atau gigitan anjing yang lain, maka haram mengonsumsi daging hewan buruan itu. Itulah yang diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena pemilik anjing buruan tidak bisa memastikan (ragu) terhadap sebab kehalalan hewan buruan. Hukum asal hewan sembelihan adalah haram dikonsumsi, adanya keraguan terhadap sebab kehalalan hewan buruan tidak lantas membolehkannya untuk dikonsumsi. Berbeda halnya dengan sesuatu yang hukum asalnya halal, adanya keraguan terhadap sebab pengharamannya tidak lantas menjadikannya haram. Hal ini seperti orang yang membeli air, makanan, atau pakaian yang tidak diketahui kehalalannya, dalam hal ini ia boleh meminum, memakan, dan memakainya.” [Ighatsah al-Lahafan 1/180]Perhatikan pembedaan yang dilakukan beliau antara keraguan terhadap sesuatu yang hukum asalnya haram dan keraguan terhadap sesuatu yang hukum asalnya halal.KesimpulanUraian di atas memberikan kesimpulan berikut: Apabila muslim tidak mengetahui pasti proses penyembelihan hewan dengan sempurna, maka ia tidak berkewajiban memastikan dan mencari tahu kehalalan proses penyembelihan hewan tersebut, karena hukum asalnya sembelihan itu halal dikonsumsi. Apabila muslim mengetahui syarat penyembelihan pada hewan tidak terpenuhi atau ia ragu yang didasari fakta, maka hukum asalnya adalah syarat penyembelihan pada hewan itu tidak terpenuhi sehingga haram dikonsumsi. Demikianlah yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id🔍 Ciri Penyakit Ain, Hadits Idul Fitri, Muraja Ah, Wali Allah Zaman Sekarang, Allahumma Inni As'aluka Ilman Naafi'an Wa Rizqan

Catatan Ringan Seputar Aqidah

Komposisi IbadahSyaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah memaparkan, “Ibadah kepada Allah jalla wa ‘ala mengandung dua makna yang sangat mendasar yaitu puncak perendahan diri dan puncak kecintaan. Bukan semata-mata perendahan diri yang tidak disertai kecintaan. Dan tidak juga kecintaan belaka yang tidak dibarengi dengan perendahan diri. Orang yang tunduk merendahkan diri kepada sesuatu tetapi tidak mencintainya maka dia tidaklah disebut beribadah kepadanya. Oleh sebab itu pengertian ibadah secara global adalah puncak perendahan diri yang disertai dengan puncak kecintaan…”Beliau juga menjelaskan, “Demikian pula seorang insan mencintai istrinya, mencintai anak-anaknya, meskipun begitu dia tidak tunduk merendahkan diri kepada mereka. Maka tidak bisa dikatakan bahwa orang itu telah beribadah kepada mereka. Hal ini menunjukkan bahwa sesungguhnya ibadah itu adalah perpaduan antara puncak perendahan diri dengan puncak kecintaan.” (Lihat Syarh Risalah al-‘Ubudiyah, hal. 26)Baca Juga: Perbedaan antara Aqidah, Tauhid dan ManhajKonsekuensi PenghambaanSyaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Seorang insan yang mencukupkan diri dengan rasa cinta dan perendahan diri tanpa melakukan apa-apa yang diperintahkan Allah dan tanpa meninggalkan apa-apa yang dilarang Allah tidak dianggap menjadi hamba yang beribadah kepada Allah. Oleh sebab itu puncak kecintaan dan puncak perendahan diri mengharuskan kepatuhan dalam bentuk melaksanakan perintah Allah subhanahu wa ta’ala dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Dengan begitu akan terwujud ibadah.” (Lihat Silsilah Syarh Rasa’il, hal. 251)Pintu Gerbang PenghambaanIbnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, bahwa penghambaan kepada Allah berporos pada dua kaidah dasar yaitu kecintaan yang sepenuhnya dan perendahan diri yang sempurna. Munculnya kedua pokok/kaidah ini berangkat dari dua sikap prinsip yaitu musyahadatul minnah -menyaksikan curahan nikmat-nikmat Allah- dan muthala’atu ‘aibin nafsi wal ‘amal -selalu meneliti aib pada diri dan amal perbuatan-. Dengan senantiasa menyaksikan dan menyadari setiap curahan nikmat yang Allah berikan kepada hamba akan tumbuhlah kecintaan kepada-Nya. Dan dengan selalu meneliti aib pada diri dan amalan akan menumbuhkan perendahan diri yang sempurna kepada Allah (Lihat al-Wabil ash-Shayyib, hal. 8 tahqiq Abdul Qadir dan Ibrahim al-Arna’uth)Baca Juga: Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum KhawarijTujuan Penciptaan ManusiaAllah berfirman (yang artinya), “Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (adz-Dzariyat : 56). Ali bin Abi Thalib menafsirkan ayat itu, “Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk Aku perintahkan mereka beribadah kepada-Ku dan Aku seru mereka untuk beribadah kepada-Ku.” Mujahid berkata, “Melainkan untuk Aku perintah dan larang mereka.” Inilah penafsiran yang dipilih oleh az-Zajaj dan Syaikhul Islam (Lihat ad-Durr an-Nadhidh, hal. 10)al-Baghawi rahimahullah menyebutkan salah satu penafsiran ayat ini. Bahwa sebagian ulama menafsirkan “Melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku” dengan makna, “Melainkan supaya mereka mentauhidkan-Ku.” Seorang mukmin akan tetap mentauhidkan-Nya dalam keadaan sulit dan lapang, sedangkan orang kafir mentauhidkan-Nya ketika kesulitan dan bencana namun tidak demikian dalam kondisi berlimpah nikmat dan kelapangan. Sebagaimana firman Allah (yang artinya),فَإِذَا رَكِبُوا۟ فِى ٱلْفُلْكِ دَعَوُا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ فَلَمَّا نَجَّىٰهُمْ إِلَى ٱلْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ“Apabila mereka naik di atas perahu, mereka pun berdoa kepada Allah dengan mengikhlaskan agama/doa untuk-Nya.” (QS. al-‘Ankabut : 65) (Lihat Ma’alim at-Tanzil, hal. 1236)Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Makna ‘supaya mereka beribadah kepada-Ku’ adalah agar mereka mengesakan Aku (Allah, pent) dalam beribadah. Atau dengan ungkapan lain ‘supaya mereka beribadah kepada-Ku’ maksudnya adalah agar mereka mentauhidkan Aku; karena tauhid dan ibadah itu adalah satu (tidak bisa dipisahkan, pent).” (Lihat I’anat al-Mustafid [1/33])Kewaijban HambaFirman Allah (yang artinya),يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعْبُدُوا۟ رَبَّكُمُ“Wahai manusia, sembahlah Rabb kalian.” (QS. Al-Baqarah : 21).Perintah untuk menyembah/beribadah di dalam ayat ini mencakup dua pemaknaan, sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Jauzi rahimahullah; pertama bermakna mentauhidkan-Nya dan yang kedua bermakna taat kepada-Nya. Kedua penafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma (Lihat Zaadul Masiir, hal. 48 karya Ibnul Jauzi)Ibnu Katsir rahimahullah menukil penafsiran Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma terhadap ayat (yang artinya), “Wahai manusia, sembahlah Rabb kalian…”. Beliau berkata, “Tauhidkanlah Rabb kalian; Yang telah menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian.” (Lihat Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 1/195 karya Ibnu Katsir)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa tidak mungkin bagi kita untuk beribadah kepada Allah dengan cara yang diridhai oleh-Nya kecuali dengan mengikuti jalan para rasul ‘alaihimus sholatu was salam, karena mereka lah orang yang menjelaskan kepada kita apa-apa yang dicintai Allah dan diridhai-Nya. Mereka pula yang menerangkan kepada kita apa-apa yang bisa mendekatkan diri kita kepada Allah. Dengan tujuan itulah Allah mengutus para rasul kepada kita (Lihat Syarh Tsalatsah al-Ushul oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, hal. 32)Baca Juga: Pelajaran Aqidah Dan Manhaj Dari Surat Al-FatihahSyarat Amal DiterimaFudhail bin Iyadh rahimahullah berkata, “Sesungguhnya amalan jika ikhlas namun tidak benar maka tidak akan diterima. Demikian pula apabila amalan itu benar tapi tidak ikhlas juga tidak diterima sampai ia ikhlas dan benar. Ikhlas itu jika diperuntukkan bagi Allah, sedangkan benar jika berada di atas Sunnah/tuntunan.” (Lihat Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam, hal. 19 cet. Dar al-Hadits).Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),فَمَن كَانَ يَرْجُوا۟ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَٰلِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدًۢا“Barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabb-nya hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabb-nya dengan sesuatu apapun.” (QS. Al-Kahfi: 110).Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa amal salih ialah amalan yang sesuai dengan syari’at Allah, sedangkan tidak mempersekutukan Allah maksudnya adalah amalan yang diniatkan untuk mencari wajah Allah (ikhlas), inilah dua rukun amal yang akan diterima di sisi-Nya (Lihat Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim [5/154] cet. al-Maktabah at-Taufiqiyah)Pemurnian Ibadah untuk AllahDi dalam kalimat ‘iyyaka na’budu’ (yang artinya),“Hanya kepada-Mu kami beribadah” terkandung syarat ikhlas dalam beribadah. Karena di dalam kalimat ini objeknya dikedepankan -yaitu iyyaka– dan didahulukannya objek -dalam kaidah bahasa arab- menunjukkan makna pembatasan. Sehingga makna ‘iyyaka na’budu’ adalah ‘kami mengkhususkan kepada-Mu dalam melakukan ketaatan, kami tidak akan memalingkan ibadah kepada siapa pun selain Engkau’ (Lihat Min Hidayati Suratil Fatihah karya Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr hafizhahullah, hal. 18).Kalimat “iyyaka na’budu” merupakan perealisasian dari kalimat tauhid laa ilaha illallah, sedangkan kalimat “iyyaka nasta’in” mengandung perealisasian dari kalimat laa haula wa laa quwwata illa billah. Karena laa ilaha illallah mengandung pengesaan Allah dalam hal ibadah, dan laa haula wa laa quwwata illa billah mengandung pengesaan Allah dalam hal isti’anah/meminta pertolongan (lihat Min Hidayati Suratil Fatihah, hal. 15)Kedudukan Aqidah IslamSyaikh Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah menerangkan, bahwa kedudukan aqidah bagi ilmu-ilmu maupun amal-amal yang lain laksana pondasi bagi sebuah bangunan. Laksana pokok bagi sebatang pohon. Sebagaimana halnya sebuah bangunan tidak bisa berdiri tanpa pondasi dan pohon tidak akan tegak tanpa pokok-pokoknya, maka demikian pula amal dan ilmu yang dimiliki seseorang tidak akan bermanfaat tanpa aqidah yang lurus. Oleh sebab itu perhatian kepada masalah aqidah harus lebih diutamakan daripada perhatian kepada masalah-masalah apapun; apakah itu kebutuhan makanan, minuman, atau pakaian. Karena aqidah itulah yang akan memberikan kepada seorang mukmin kehidupan yang sejati, yang dengannya jiwanya akan menjadi bersih, yang dengannya amalnya menjadi benar, yang dengannya ketaatan bisa diterima, dan dengan sebab itu pula derajatnya akan semakin meninggi di hadapan Allah ‘azza wa jalla (Lihat mukadimah Tadzkiratul Mu’tasi Syarh Aqidah al-Hafizh Abdul Ghani al-Maqdisi, hal. 8 cet. I, 1424 H).Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan, “Aqidah tauhid ini merupakan asas agama. Semua perintah dan larangan, segala bentuk ibadah dan ketaatan, semuanya harus dilandasi dengan aqidah tauhid. Tauhid inilah yang menjadi kandungan dari syahadat laa ilaha illallah wa anna Muhammadar rasulullah. Dua kalimat syahadat yang merupakan rukun Islam yang pertama. Maka, tidaklah sah suatu amal atau ibadah apapun, tidaklah ada orang yang bisa selamat dari neraka dan bisa masuk surga, kecuali apabila dia mewujudkan tauhid ini dan meluruskan aqidahnya.” (Lihat Ia’nat al-Mustafid bi Syarh Kitab at-Tauhid [1/17])Baca Juga: Hadits Ahad Hujjah Dalam AqidahLandasan IbadahSyaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Ibadah dibangun di atas dua perkara; cinta dan pengagungan. Dengan rasa cinta maka seorang berjuang menggapai keridhaan sesembahannya (Allah). Dengan pengagungan maka seorang akan menjauhi dari terjerumus dalam kedurhakaan kepada-Nya. Karena kamu mengagungkan-Nya maka kamu merasa takut kepada-Nya. Dan karena kamu mencintai-Nya, maka kamu berharap dan mencari keridhaan-Nya.” (Lihat asy-Syarh al-Mumti’ ‘ala Zaad al-Mustaqni’ [1/9] cet. Mu’assasah Aasam)Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Ibadah yang diperintahkan itu mengandung perendahan diri dan kecintaan. Ibadah ini ditopang oleh tiga pilar; cinta, harap, dan takut. Ketiga pilar ini harus berpadu. Barangsiapa yang hanya bergantung kepada salah satunya maka dia belum beribadah kepada Allah dengan benar. Beribadah kepada Allah dengan modal cinta saja adalah metode kaum Sufi. Beribadah kepada-Nya dengan rasa harap semata adalah metode kaum Murji’ah. Adapun beribadah kepada-Nya dengan modal rasa takut belaka, maka ini adalah jalannya kaum Khawarij.” (Lihat al-Irsyad ila Shahih al-I’tiqad, hal. 35 cet. Dar Ibnu Khuzaimah)Baca Juga:Penulis: Abu Mushlih Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id

Catatan Ringan Seputar Aqidah

Komposisi IbadahSyaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah memaparkan, “Ibadah kepada Allah jalla wa ‘ala mengandung dua makna yang sangat mendasar yaitu puncak perendahan diri dan puncak kecintaan. Bukan semata-mata perendahan diri yang tidak disertai kecintaan. Dan tidak juga kecintaan belaka yang tidak dibarengi dengan perendahan diri. Orang yang tunduk merendahkan diri kepada sesuatu tetapi tidak mencintainya maka dia tidaklah disebut beribadah kepadanya. Oleh sebab itu pengertian ibadah secara global adalah puncak perendahan diri yang disertai dengan puncak kecintaan…”Beliau juga menjelaskan, “Demikian pula seorang insan mencintai istrinya, mencintai anak-anaknya, meskipun begitu dia tidak tunduk merendahkan diri kepada mereka. Maka tidak bisa dikatakan bahwa orang itu telah beribadah kepada mereka. Hal ini menunjukkan bahwa sesungguhnya ibadah itu adalah perpaduan antara puncak perendahan diri dengan puncak kecintaan.” (Lihat Syarh Risalah al-‘Ubudiyah, hal. 26)Baca Juga: Perbedaan antara Aqidah, Tauhid dan ManhajKonsekuensi PenghambaanSyaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Seorang insan yang mencukupkan diri dengan rasa cinta dan perendahan diri tanpa melakukan apa-apa yang diperintahkan Allah dan tanpa meninggalkan apa-apa yang dilarang Allah tidak dianggap menjadi hamba yang beribadah kepada Allah. Oleh sebab itu puncak kecintaan dan puncak perendahan diri mengharuskan kepatuhan dalam bentuk melaksanakan perintah Allah subhanahu wa ta’ala dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Dengan begitu akan terwujud ibadah.” (Lihat Silsilah Syarh Rasa’il, hal. 251)Pintu Gerbang PenghambaanIbnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, bahwa penghambaan kepada Allah berporos pada dua kaidah dasar yaitu kecintaan yang sepenuhnya dan perendahan diri yang sempurna. Munculnya kedua pokok/kaidah ini berangkat dari dua sikap prinsip yaitu musyahadatul minnah -menyaksikan curahan nikmat-nikmat Allah- dan muthala’atu ‘aibin nafsi wal ‘amal -selalu meneliti aib pada diri dan amal perbuatan-. Dengan senantiasa menyaksikan dan menyadari setiap curahan nikmat yang Allah berikan kepada hamba akan tumbuhlah kecintaan kepada-Nya. Dan dengan selalu meneliti aib pada diri dan amalan akan menumbuhkan perendahan diri yang sempurna kepada Allah (Lihat al-Wabil ash-Shayyib, hal. 8 tahqiq Abdul Qadir dan Ibrahim al-Arna’uth)Baca Juga: Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum KhawarijTujuan Penciptaan ManusiaAllah berfirman (yang artinya), “Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (adz-Dzariyat : 56). Ali bin Abi Thalib menafsirkan ayat itu, “Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk Aku perintahkan mereka beribadah kepada-Ku dan Aku seru mereka untuk beribadah kepada-Ku.” Mujahid berkata, “Melainkan untuk Aku perintah dan larang mereka.” Inilah penafsiran yang dipilih oleh az-Zajaj dan Syaikhul Islam (Lihat ad-Durr an-Nadhidh, hal. 10)al-Baghawi rahimahullah menyebutkan salah satu penafsiran ayat ini. Bahwa sebagian ulama menafsirkan “Melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku” dengan makna, “Melainkan supaya mereka mentauhidkan-Ku.” Seorang mukmin akan tetap mentauhidkan-Nya dalam keadaan sulit dan lapang, sedangkan orang kafir mentauhidkan-Nya ketika kesulitan dan bencana namun tidak demikian dalam kondisi berlimpah nikmat dan kelapangan. Sebagaimana firman Allah (yang artinya),فَإِذَا رَكِبُوا۟ فِى ٱلْفُلْكِ دَعَوُا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ فَلَمَّا نَجَّىٰهُمْ إِلَى ٱلْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ“Apabila mereka naik di atas perahu, mereka pun berdoa kepada Allah dengan mengikhlaskan agama/doa untuk-Nya.” (QS. al-‘Ankabut : 65) (Lihat Ma’alim at-Tanzil, hal. 1236)Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Makna ‘supaya mereka beribadah kepada-Ku’ adalah agar mereka mengesakan Aku (Allah, pent) dalam beribadah. Atau dengan ungkapan lain ‘supaya mereka beribadah kepada-Ku’ maksudnya adalah agar mereka mentauhidkan Aku; karena tauhid dan ibadah itu adalah satu (tidak bisa dipisahkan, pent).” (Lihat I’anat al-Mustafid [1/33])Kewaijban HambaFirman Allah (yang artinya),يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعْبُدُوا۟ رَبَّكُمُ“Wahai manusia, sembahlah Rabb kalian.” (QS. Al-Baqarah : 21).Perintah untuk menyembah/beribadah di dalam ayat ini mencakup dua pemaknaan, sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Jauzi rahimahullah; pertama bermakna mentauhidkan-Nya dan yang kedua bermakna taat kepada-Nya. Kedua penafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma (Lihat Zaadul Masiir, hal. 48 karya Ibnul Jauzi)Ibnu Katsir rahimahullah menukil penafsiran Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma terhadap ayat (yang artinya), “Wahai manusia, sembahlah Rabb kalian…”. Beliau berkata, “Tauhidkanlah Rabb kalian; Yang telah menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian.” (Lihat Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 1/195 karya Ibnu Katsir)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa tidak mungkin bagi kita untuk beribadah kepada Allah dengan cara yang diridhai oleh-Nya kecuali dengan mengikuti jalan para rasul ‘alaihimus sholatu was salam, karena mereka lah orang yang menjelaskan kepada kita apa-apa yang dicintai Allah dan diridhai-Nya. Mereka pula yang menerangkan kepada kita apa-apa yang bisa mendekatkan diri kita kepada Allah. Dengan tujuan itulah Allah mengutus para rasul kepada kita (Lihat Syarh Tsalatsah al-Ushul oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, hal. 32)Baca Juga: Pelajaran Aqidah Dan Manhaj Dari Surat Al-FatihahSyarat Amal DiterimaFudhail bin Iyadh rahimahullah berkata, “Sesungguhnya amalan jika ikhlas namun tidak benar maka tidak akan diterima. Demikian pula apabila amalan itu benar tapi tidak ikhlas juga tidak diterima sampai ia ikhlas dan benar. Ikhlas itu jika diperuntukkan bagi Allah, sedangkan benar jika berada di atas Sunnah/tuntunan.” (Lihat Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam, hal. 19 cet. Dar al-Hadits).Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),فَمَن كَانَ يَرْجُوا۟ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَٰلِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدًۢا“Barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabb-nya hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabb-nya dengan sesuatu apapun.” (QS. Al-Kahfi: 110).Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa amal salih ialah amalan yang sesuai dengan syari’at Allah, sedangkan tidak mempersekutukan Allah maksudnya adalah amalan yang diniatkan untuk mencari wajah Allah (ikhlas), inilah dua rukun amal yang akan diterima di sisi-Nya (Lihat Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim [5/154] cet. al-Maktabah at-Taufiqiyah)Pemurnian Ibadah untuk AllahDi dalam kalimat ‘iyyaka na’budu’ (yang artinya),“Hanya kepada-Mu kami beribadah” terkandung syarat ikhlas dalam beribadah. Karena di dalam kalimat ini objeknya dikedepankan -yaitu iyyaka– dan didahulukannya objek -dalam kaidah bahasa arab- menunjukkan makna pembatasan. Sehingga makna ‘iyyaka na’budu’ adalah ‘kami mengkhususkan kepada-Mu dalam melakukan ketaatan, kami tidak akan memalingkan ibadah kepada siapa pun selain Engkau’ (Lihat Min Hidayati Suratil Fatihah karya Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr hafizhahullah, hal. 18).Kalimat “iyyaka na’budu” merupakan perealisasian dari kalimat tauhid laa ilaha illallah, sedangkan kalimat “iyyaka nasta’in” mengandung perealisasian dari kalimat laa haula wa laa quwwata illa billah. Karena laa ilaha illallah mengandung pengesaan Allah dalam hal ibadah, dan laa haula wa laa quwwata illa billah mengandung pengesaan Allah dalam hal isti’anah/meminta pertolongan (lihat Min Hidayati Suratil Fatihah, hal. 15)Kedudukan Aqidah IslamSyaikh Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah menerangkan, bahwa kedudukan aqidah bagi ilmu-ilmu maupun amal-amal yang lain laksana pondasi bagi sebuah bangunan. Laksana pokok bagi sebatang pohon. Sebagaimana halnya sebuah bangunan tidak bisa berdiri tanpa pondasi dan pohon tidak akan tegak tanpa pokok-pokoknya, maka demikian pula amal dan ilmu yang dimiliki seseorang tidak akan bermanfaat tanpa aqidah yang lurus. Oleh sebab itu perhatian kepada masalah aqidah harus lebih diutamakan daripada perhatian kepada masalah-masalah apapun; apakah itu kebutuhan makanan, minuman, atau pakaian. Karena aqidah itulah yang akan memberikan kepada seorang mukmin kehidupan yang sejati, yang dengannya jiwanya akan menjadi bersih, yang dengannya amalnya menjadi benar, yang dengannya ketaatan bisa diterima, dan dengan sebab itu pula derajatnya akan semakin meninggi di hadapan Allah ‘azza wa jalla (Lihat mukadimah Tadzkiratul Mu’tasi Syarh Aqidah al-Hafizh Abdul Ghani al-Maqdisi, hal. 8 cet. I, 1424 H).Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan, “Aqidah tauhid ini merupakan asas agama. Semua perintah dan larangan, segala bentuk ibadah dan ketaatan, semuanya harus dilandasi dengan aqidah tauhid. Tauhid inilah yang menjadi kandungan dari syahadat laa ilaha illallah wa anna Muhammadar rasulullah. Dua kalimat syahadat yang merupakan rukun Islam yang pertama. Maka, tidaklah sah suatu amal atau ibadah apapun, tidaklah ada orang yang bisa selamat dari neraka dan bisa masuk surga, kecuali apabila dia mewujudkan tauhid ini dan meluruskan aqidahnya.” (Lihat Ia’nat al-Mustafid bi Syarh Kitab at-Tauhid [1/17])Baca Juga: Hadits Ahad Hujjah Dalam AqidahLandasan IbadahSyaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Ibadah dibangun di atas dua perkara; cinta dan pengagungan. Dengan rasa cinta maka seorang berjuang menggapai keridhaan sesembahannya (Allah). Dengan pengagungan maka seorang akan menjauhi dari terjerumus dalam kedurhakaan kepada-Nya. Karena kamu mengagungkan-Nya maka kamu merasa takut kepada-Nya. Dan karena kamu mencintai-Nya, maka kamu berharap dan mencari keridhaan-Nya.” (Lihat asy-Syarh al-Mumti’ ‘ala Zaad al-Mustaqni’ [1/9] cet. Mu’assasah Aasam)Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Ibadah yang diperintahkan itu mengandung perendahan diri dan kecintaan. Ibadah ini ditopang oleh tiga pilar; cinta, harap, dan takut. Ketiga pilar ini harus berpadu. Barangsiapa yang hanya bergantung kepada salah satunya maka dia belum beribadah kepada Allah dengan benar. Beribadah kepada Allah dengan modal cinta saja adalah metode kaum Sufi. Beribadah kepada-Nya dengan rasa harap semata adalah metode kaum Murji’ah. Adapun beribadah kepada-Nya dengan modal rasa takut belaka, maka ini adalah jalannya kaum Khawarij.” (Lihat al-Irsyad ila Shahih al-I’tiqad, hal. 35 cet. Dar Ibnu Khuzaimah)Baca Juga:Penulis: Abu Mushlih Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id
Komposisi IbadahSyaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah memaparkan, “Ibadah kepada Allah jalla wa ‘ala mengandung dua makna yang sangat mendasar yaitu puncak perendahan diri dan puncak kecintaan. Bukan semata-mata perendahan diri yang tidak disertai kecintaan. Dan tidak juga kecintaan belaka yang tidak dibarengi dengan perendahan diri. Orang yang tunduk merendahkan diri kepada sesuatu tetapi tidak mencintainya maka dia tidaklah disebut beribadah kepadanya. Oleh sebab itu pengertian ibadah secara global adalah puncak perendahan diri yang disertai dengan puncak kecintaan…”Beliau juga menjelaskan, “Demikian pula seorang insan mencintai istrinya, mencintai anak-anaknya, meskipun begitu dia tidak tunduk merendahkan diri kepada mereka. Maka tidak bisa dikatakan bahwa orang itu telah beribadah kepada mereka. Hal ini menunjukkan bahwa sesungguhnya ibadah itu adalah perpaduan antara puncak perendahan diri dengan puncak kecintaan.” (Lihat Syarh Risalah al-‘Ubudiyah, hal. 26)Baca Juga: Perbedaan antara Aqidah, Tauhid dan ManhajKonsekuensi PenghambaanSyaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Seorang insan yang mencukupkan diri dengan rasa cinta dan perendahan diri tanpa melakukan apa-apa yang diperintahkan Allah dan tanpa meninggalkan apa-apa yang dilarang Allah tidak dianggap menjadi hamba yang beribadah kepada Allah. Oleh sebab itu puncak kecintaan dan puncak perendahan diri mengharuskan kepatuhan dalam bentuk melaksanakan perintah Allah subhanahu wa ta’ala dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Dengan begitu akan terwujud ibadah.” (Lihat Silsilah Syarh Rasa’il, hal. 251)Pintu Gerbang PenghambaanIbnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, bahwa penghambaan kepada Allah berporos pada dua kaidah dasar yaitu kecintaan yang sepenuhnya dan perendahan diri yang sempurna. Munculnya kedua pokok/kaidah ini berangkat dari dua sikap prinsip yaitu musyahadatul minnah -menyaksikan curahan nikmat-nikmat Allah- dan muthala’atu ‘aibin nafsi wal ‘amal -selalu meneliti aib pada diri dan amal perbuatan-. Dengan senantiasa menyaksikan dan menyadari setiap curahan nikmat yang Allah berikan kepada hamba akan tumbuhlah kecintaan kepada-Nya. Dan dengan selalu meneliti aib pada diri dan amalan akan menumbuhkan perendahan diri yang sempurna kepada Allah (Lihat al-Wabil ash-Shayyib, hal. 8 tahqiq Abdul Qadir dan Ibrahim al-Arna’uth)Baca Juga: Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum KhawarijTujuan Penciptaan ManusiaAllah berfirman (yang artinya), “Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (adz-Dzariyat : 56). Ali bin Abi Thalib menafsirkan ayat itu, “Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk Aku perintahkan mereka beribadah kepada-Ku dan Aku seru mereka untuk beribadah kepada-Ku.” Mujahid berkata, “Melainkan untuk Aku perintah dan larang mereka.” Inilah penafsiran yang dipilih oleh az-Zajaj dan Syaikhul Islam (Lihat ad-Durr an-Nadhidh, hal. 10)al-Baghawi rahimahullah menyebutkan salah satu penafsiran ayat ini. Bahwa sebagian ulama menafsirkan “Melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku” dengan makna, “Melainkan supaya mereka mentauhidkan-Ku.” Seorang mukmin akan tetap mentauhidkan-Nya dalam keadaan sulit dan lapang, sedangkan orang kafir mentauhidkan-Nya ketika kesulitan dan bencana namun tidak demikian dalam kondisi berlimpah nikmat dan kelapangan. Sebagaimana firman Allah (yang artinya),فَإِذَا رَكِبُوا۟ فِى ٱلْفُلْكِ دَعَوُا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ فَلَمَّا نَجَّىٰهُمْ إِلَى ٱلْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ“Apabila mereka naik di atas perahu, mereka pun berdoa kepada Allah dengan mengikhlaskan agama/doa untuk-Nya.” (QS. al-‘Ankabut : 65) (Lihat Ma’alim at-Tanzil, hal. 1236)Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Makna ‘supaya mereka beribadah kepada-Ku’ adalah agar mereka mengesakan Aku (Allah, pent) dalam beribadah. Atau dengan ungkapan lain ‘supaya mereka beribadah kepada-Ku’ maksudnya adalah agar mereka mentauhidkan Aku; karena tauhid dan ibadah itu adalah satu (tidak bisa dipisahkan, pent).” (Lihat I’anat al-Mustafid [1/33])Kewaijban HambaFirman Allah (yang artinya),يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعْبُدُوا۟ رَبَّكُمُ“Wahai manusia, sembahlah Rabb kalian.” (QS. Al-Baqarah : 21).Perintah untuk menyembah/beribadah di dalam ayat ini mencakup dua pemaknaan, sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Jauzi rahimahullah; pertama bermakna mentauhidkan-Nya dan yang kedua bermakna taat kepada-Nya. Kedua penafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma (Lihat Zaadul Masiir, hal. 48 karya Ibnul Jauzi)Ibnu Katsir rahimahullah menukil penafsiran Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma terhadap ayat (yang artinya), “Wahai manusia, sembahlah Rabb kalian…”. Beliau berkata, “Tauhidkanlah Rabb kalian; Yang telah menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian.” (Lihat Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 1/195 karya Ibnu Katsir)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa tidak mungkin bagi kita untuk beribadah kepada Allah dengan cara yang diridhai oleh-Nya kecuali dengan mengikuti jalan para rasul ‘alaihimus sholatu was salam, karena mereka lah orang yang menjelaskan kepada kita apa-apa yang dicintai Allah dan diridhai-Nya. Mereka pula yang menerangkan kepada kita apa-apa yang bisa mendekatkan diri kita kepada Allah. Dengan tujuan itulah Allah mengutus para rasul kepada kita (Lihat Syarh Tsalatsah al-Ushul oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, hal. 32)Baca Juga: Pelajaran Aqidah Dan Manhaj Dari Surat Al-FatihahSyarat Amal DiterimaFudhail bin Iyadh rahimahullah berkata, “Sesungguhnya amalan jika ikhlas namun tidak benar maka tidak akan diterima. Demikian pula apabila amalan itu benar tapi tidak ikhlas juga tidak diterima sampai ia ikhlas dan benar. Ikhlas itu jika diperuntukkan bagi Allah, sedangkan benar jika berada di atas Sunnah/tuntunan.” (Lihat Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam, hal. 19 cet. Dar al-Hadits).Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),فَمَن كَانَ يَرْجُوا۟ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَٰلِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدًۢا“Barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabb-nya hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabb-nya dengan sesuatu apapun.” (QS. Al-Kahfi: 110).Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa amal salih ialah amalan yang sesuai dengan syari’at Allah, sedangkan tidak mempersekutukan Allah maksudnya adalah amalan yang diniatkan untuk mencari wajah Allah (ikhlas), inilah dua rukun amal yang akan diterima di sisi-Nya (Lihat Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim [5/154] cet. al-Maktabah at-Taufiqiyah)Pemurnian Ibadah untuk AllahDi dalam kalimat ‘iyyaka na’budu’ (yang artinya),“Hanya kepada-Mu kami beribadah” terkandung syarat ikhlas dalam beribadah. Karena di dalam kalimat ini objeknya dikedepankan -yaitu iyyaka– dan didahulukannya objek -dalam kaidah bahasa arab- menunjukkan makna pembatasan. Sehingga makna ‘iyyaka na’budu’ adalah ‘kami mengkhususkan kepada-Mu dalam melakukan ketaatan, kami tidak akan memalingkan ibadah kepada siapa pun selain Engkau’ (Lihat Min Hidayati Suratil Fatihah karya Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr hafizhahullah, hal. 18).Kalimat “iyyaka na’budu” merupakan perealisasian dari kalimat tauhid laa ilaha illallah, sedangkan kalimat “iyyaka nasta’in” mengandung perealisasian dari kalimat laa haula wa laa quwwata illa billah. Karena laa ilaha illallah mengandung pengesaan Allah dalam hal ibadah, dan laa haula wa laa quwwata illa billah mengandung pengesaan Allah dalam hal isti’anah/meminta pertolongan (lihat Min Hidayati Suratil Fatihah, hal. 15)Kedudukan Aqidah IslamSyaikh Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah menerangkan, bahwa kedudukan aqidah bagi ilmu-ilmu maupun amal-amal yang lain laksana pondasi bagi sebuah bangunan. Laksana pokok bagi sebatang pohon. Sebagaimana halnya sebuah bangunan tidak bisa berdiri tanpa pondasi dan pohon tidak akan tegak tanpa pokok-pokoknya, maka demikian pula amal dan ilmu yang dimiliki seseorang tidak akan bermanfaat tanpa aqidah yang lurus. Oleh sebab itu perhatian kepada masalah aqidah harus lebih diutamakan daripada perhatian kepada masalah-masalah apapun; apakah itu kebutuhan makanan, minuman, atau pakaian. Karena aqidah itulah yang akan memberikan kepada seorang mukmin kehidupan yang sejati, yang dengannya jiwanya akan menjadi bersih, yang dengannya amalnya menjadi benar, yang dengannya ketaatan bisa diterima, dan dengan sebab itu pula derajatnya akan semakin meninggi di hadapan Allah ‘azza wa jalla (Lihat mukadimah Tadzkiratul Mu’tasi Syarh Aqidah al-Hafizh Abdul Ghani al-Maqdisi, hal. 8 cet. I, 1424 H).Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan, “Aqidah tauhid ini merupakan asas agama. Semua perintah dan larangan, segala bentuk ibadah dan ketaatan, semuanya harus dilandasi dengan aqidah tauhid. Tauhid inilah yang menjadi kandungan dari syahadat laa ilaha illallah wa anna Muhammadar rasulullah. Dua kalimat syahadat yang merupakan rukun Islam yang pertama. Maka, tidaklah sah suatu amal atau ibadah apapun, tidaklah ada orang yang bisa selamat dari neraka dan bisa masuk surga, kecuali apabila dia mewujudkan tauhid ini dan meluruskan aqidahnya.” (Lihat Ia’nat al-Mustafid bi Syarh Kitab at-Tauhid [1/17])Baca Juga: Hadits Ahad Hujjah Dalam AqidahLandasan IbadahSyaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Ibadah dibangun di atas dua perkara; cinta dan pengagungan. Dengan rasa cinta maka seorang berjuang menggapai keridhaan sesembahannya (Allah). Dengan pengagungan maka seorang akan menjauhi dari terjerumus dalam kedurhakaan kepada-Nya. Karena kamu mengagungkan-Nya maka kamu merasa takut kepada-Nya. Dan karena kamu mencintai-Nya, maka kamu berharap dan mencari keridhaan-Nya.” (Lihat asy-Syarh al-Mumti’ ‘ala Zaad al-Mustaqni’ [1/9] cet. Mu’assasah Aasam)Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Ibadah yang diperintahkan itu mengandung perendahan diri dan kecintaan. Ibadah ini ditopang oleh tiga pilar; cinta, harap, dan takut. Ketiga pilar ini harus berpadu. Barangsiapa yang hanya bergantung kepada salah satunya maka dia belum beribadah kepada Allah dengan benar. Beribadah kepada Allah dengan modal cinta saja adalah metode kaum Sufi. Beribadah kepada-Nya dengan rasa harap semata adalah metode kaum Murji’ah. Adapun beribadah kepada-Nya dengan modal rasa takut belaka, maka ini adalah jalannya kaum Khawarij.” (Lihat al-Irsyad ila Shahih al-I’tiqad, hal. 35 cet. Dar Ibnu Khuzaimah)Baca Juga:Penulis: Abu Mushlih Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id


Komposisi IbadahSyaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah memaparkan, “Ibadah kepada Allah jalla wa ‘ala mengandung dua makna yang sangat mendasar yaitu puncak perendahan diri dan puncak kecintaan. Bukan semata-mata perendahan diri yang tidak disertai kecintaan. Dan tidak juga kecintaan belaka yang tidak dibarengi dengan perendahan diri. Orang yang tunduk merendahkan diri kepada sesuatu tetapi tidak mencintainya maka dia tidaklah disebut beribadah kepadanya. Oleh sebab itu pengertian ibadah secara global adalah puncak perendahan diri yang disertai dengan puncak kecintaan…”Beliau juga menjelaskan, “Demikian pula seorang insan mencintai istrinya, mencintai anak-anaknya, meskipun begitu dia tidak tunduk merendahkan diri kepada mereka. Maka tidak bisa dikatakan bahwa orang itu telah beribadah kepada mereka. Hal ini menunjukkan bahwa sesungguhnya ibadah itu adalah perpaduan antara puncak perendahan diri dengan puncak kecintaan.” (Lihat Syarh Risalah al-‘Ubudiyah, hal. 26)Baca Juga: Perbedaan antara Aqidah, Tauhid dan ManhajKonsekuensi PenghambaanSyaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Seorang insan yang mencukupkan diri dengan rasa cinta dan perendahan diri tanpa melakukan apa-apa yang diperintahkan Allah dan tanpa meninggalkan apa-apa yang dilarang Allah tidak dianggap menjadi hamba yang beribadah kepada Allah. Oleh sebab itu puncak kecintaan dan puncak perendahan diri mengharuskan kepatuhan dalam bentuk melaksanakan perintah Allah subhanahu wa ta’ala dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Dengan begitu akan terwujud ibadah.” (Lihat Silsilah Syarh Rasa’il, hal. 251)Pintu Gerbang PenghambaanIbnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, bahwa penghambaan kepada Allah berporos pada dua kaidah dasar yaitu kecintaan yang sepenuhnya dan perendahan diri yang sempurna. Munculnya kedua pokok/kaidah ini berangkat dari dua sikap prinsip yaitu musyahadatul minnah -menyaksikan curahan nikmat-nikmat Allah- dan muthala’atu ‘aibin nafsi wal ‘amal -selalu meneliti aib pada diri dan amal perbuatan-. Dengan senantiasa menyaksikan dan menyadari setiap curahan nikmat yang Allah berikan kepada hamba akan tumbuhlah kecintaan kepada-Nya. Dan dengan selalu meneliti aib pada diri dan amalan akan menumbuhkan perendahan diri yang sempurna kepada Allah (Lihat al-Wabil ash-Shayyib, hal. 8 tahqiq Abdul Qadir dan Ibrahim al-Arna’uth)Baca Juga: Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum KhawarijTujuan Penciptaan ManusiaAllah berfirman (yang artinya), “Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (adz-Dzariyat : 56). Ali bin Abi Thalib menafsirkan ayat itu, “Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk Aku perintahkan mereka beribadah kepada-Ku dan Aku seru mereka untuk beribadah kepada-Ku.” Mujahid berkata, “Melainkan untuk Aku perintah dan larang mereka.” Inilah penafsiran yang dipilih oleh az-Zajaj dan Syaikhul Islam (Lihat ad-Durr an-Nadhidh, hal. 10)al-Baghawi rahimahullah menyebutkan salah satu penafsiran ayat ini. Bahwa sebagian ulama menafsirkan “Melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku” dengan makna, “Melainkan supaya mereka mentauhidkan-Ku.” Seorang mukmin akan tetap mentauhidkan-Nya dalam keadaan sulit dan lapang, sedangkan orang kafir mentauhidkan-Nya ketika kesulitan dan bencana namun tidak demikian dalam kondisi berlimpah nikmat dan kelapangan. Sebagaimana firman Allah (yang artinya),فَإِذَا رَكِبُوا۟ فِى ٱلْفُلْكِ دَعَوُا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ فَلَمَّا نَجَّىٰهُمْ إِلَى ٱلْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ“Apabila mereka naik di atas perahu, mereka pun berdoa kepada Allah dengan mengikhlaskan agama/doa untuk-Nya.” (QS. al-‘Ankabut : 65) (Lihat Ma’alim at-Tanzil, hal. 1236)Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Makna ‘supaya mereka beribadah kepada-Ku’ adalah agar mereka mengesakan Aku (Allah, pent) dalam beribadah. Atau dengan ungkapan lain ‘supaya mereka beribadah kepada-Ku’ maksudnya adalah agar mereka mentauhidkan Aku; karena tauhid dan ibadah itu adalah satu (tidak bisa dipisahkan, pent).” (Lihat I’anat al-Mustafid [1/33])Kewaijban HambaFirman Allah (yang artinya),يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعْبُدُوا۟ رَبَّكُمُ“Wahai manusia, sembahlah Rabb kalian.” (QS. Al-Baqarah : 21).Perintah untuk menyembah/beribadah di dalam ayat ini mencakup dua pemaknaan, sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Jauzi rahimahullah; pertama bermakna mentauhidkan-Nya dan yang kedua bermakna taat kepada-Nya. Kedua penafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma (Lihat Zaadul Masiir, hal. 48 karya Ibnul Jauzi)Ibnu Katsir rahimahullah menukil penafsiran Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma terhadap ayat (yang artinya), “Wahai manusia, sembahlah Rabb kalian…”. Beliau berkata, “Tauhidkanlah Rabb kalian; Yang telah menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian.” (Lihat Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 1/195 karya Ibnu Katsir)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa tidak mungkin bagi kita untuk beribadah kepada Allah dengan cara yang diridhai oleh-Nya kecuali dengan mengikuti jalan para rasul ‘alaihimus sholatu was salam, karena mereka lah orang yang menjelaskan kepada kita apa-apa yang dicintai Allah dan diridhai-Nya. Mereka pula yang menerangkan kepada kita apa-apa yang bisa mendekatkan diri kita kepada Allah. Dengan tujuan itulah Allah mengutus para rasul kepada kita (Lihat Syarh Tsalatsah al-Ushul oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, hal. 32)Baca Juga: Pelajaran Aqidah Dan Manhaj Dari Surat Al-FatihahSyarat Amal DiterimaFudhail bin Iyadh rahimahullah berkata, “Sesungguhnya amalan jika ikhlas namun tidak benar maka tidak akan diterima. Demikian pula apabila amalan itu benar tapi tidak ikhlas juga tidak diterima sampai ia ikhlas dan benar. Ikhlas itu jika diperuntukkan bagi Allah, sedangkan benar jika berada di atas Sunnah/tuntunan.” (Lihat Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam, hal. 19 cet. Dar al-Hadits).Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),فَمَن كَانَ يَرْجُوا۟ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَٰلِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدًۢا“Barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabb-nya hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabb-nya dengan sesuatu apapun.” (QS. Al-Kahfi: 110).Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa amal salih ialah amalan yang sesuai dengan syari’at Allah, sedangkan tidak mempersekutukan Allah maksudnya adalah amalan yang diniatkan untuk mencari wajah Allah (ikhlas), inilah dua rukun amal yang akan diterima di sisi-Nya (Lihat Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim [5/154] cet. al-Maktabah at-Taufiqiyah)Pemurnian Ibadah untuk AllahDi dalam kalimat ‘iyyaka na’budu’ (yang artinya),“Hanya kepada-Mu kami beribadah” terkandung syarat ikhlas dalam beribadah. Karena di dalam kalimat ini objeknya dikedepankan -yaitu iyyaka– dan didahulukannya objek -dalam kaidah bahasa arab- menunjukkan makna pembatasan. Sehingga makna ‘iyyaka na’budu’ adalah ‘kami mengkhususkan kepada-Mu dalam melakukan ketaatan, kami tidak akan memalingkan ibadah kepada siapa pun selain Engkau’ (Lihat Min Hidayati Suratil Fatihah karya Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr hafizhahullah, hal. 18).Kalimat “iyyaka na’budu” merupakan perealisasian dari kalimat tauhid laa ilaha illallah, sedangkan kalimat “iyyaka nasta’in” mengandung perealisasian dari kalimat laa haula wa laa quwwata illa billah. Karena laa ilaha illallah mengandung pengesaan Allah dalam hal ibadah, dan laa haula wa laa quwwata illa billah mengandung pengesaan Allah dalam hal isti’anah/meminta pertolongan (lihat Min Hidayati Suratil Fatihah, hal. 15)Kedudukan Aqidah IslamSyaikh Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah menerangkan, bahwa kedudukan aqidah bagi ilmu-ilmu maupun amal-amal yang lain laksana pondasi bagi sebuah bangunan. Laksana pokok bagi sebatang pohon. Sebagaimana halnya sebuah bangunan tidak bisa berdiri tanpa pondasi dan pohon tidak akan tegak tanpa pokok-pokoknya, maka demikian pula amal dan ilmu yang dimiliki seseorang tidak akan bermanfaat tanpa aqidah yang lurus. Oleh sebab itu perhatian kepada masalah aqidah harus lebih diutamakan daripada perhatian kepada masalah-masalah apapun; apakah itu kebutuhan makanan, minuman, atau pakaian. Karena aqidah itulah yang akan memberikan kepada seorang mukmin kehidupan yang sejati, yang dengannya jiwanya akan menjadi bersih, yang dengannya amalnya menjadi benar, yang dengannya ketaatan bisa diterima, dan dengan sebab itu pula derajatnya akan semakin meninggi di hadapan Allah ‘azza wa jalla (Lihat mukadimah Tadzkiratul Mu’tasi Syarh Aqidah al-Hafizh Abdul Ghani al-Maqdisi, hal. 8 cet. I, 1424 H).Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan, “Aqidah tauhid ini merupakan asas agama. Semua perintah dan larangan, segala bentuk ibadah dan ketaatan, semuanya harus dilandasi dengan aqidah tauhid. Tauhid inilah yang menjadi kandungan dari syahadat laa ilaha illallah wa anna Muhammadar rasulullah. Dua kalimat syahadat yang merupakan rukun Islam yang pertama. Maka, tidaklah sah suatu amal atau ibadah apapun, tidaklah ada orang yang bisa selamat dari neraka dan bisa masuk surga, kecuali apabila dia mewujudkan tauhid ini dan meluruskan aqidahnya.” (Lihat Ia’nat al-Mustafid bi Syarh Kitab at-Tauhid [1/17])Baca Juga: Hadits Ahad Hujjah Dalam AqidahLandasan IbadahSyaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Ibadah dibangun di atas dua perkara; cinta dan pengagungan. Dengan rasa cinta maka seorang berjuang menggapai keridhaan sesembahannya (Allah). Dengan pengagungan maka seorang akan menjauhi dari terjerumus dalam kedurhakaan kepada-Nya. Karena kamu mengagungkan-Nya maka kamu merasa takut kepada-Nya. Dan karena kamu mencintai-Nya, maka kamu berharap dan mencari keridhaan-Nya.” (Lihat asy-Syarh al-Mumti’ ‘ala Zaad al-Mustaqni’ [1/9] cet. Mu’assasah Aasam)Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Ibadah yang diperintahkan itu mengandung perendahan diri dan kecintaan. Ibadah ini ditopang oleh tiga pilar; cinta, harap, dan takut. Ketiga pilar ini harus berpadu. Barangsiapa yang hanya bergantung kepada salah satunya maka dia belum beribadah kepada Allah dengan benar. Beribadah kepada Allah dengan modal cinta saja adalah metode kaum Sufi. Beribadah kepada-Nya dengan rasa harap semata adalah metode kaum Murji’ah. Adapun beribadah kepada-Nya dengan modal rasa takut belaka, maka ini adalah jalannya kaum Khawarij.” (Lihat al-Irsyad ila Shahih al-I’tiqad, hal. 35 cet. Dar Ibnu Khuzaimah)Baca Juga:Penulis: Abu Mushlih Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id

Buah Manis Menjaga Lisan

Nikmat Allah kepada para hamba-Nya sangatlah banyak tidak terhingga. Allah Ta’ala berfirman :وَإِن تَعُدُّواْ نِعْمَةَ اللّهِ لاَ تُحْصُوهَا“Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya.“  (QS. An Nahl : 18)وَمَا بِكُم مِّن نِّعْمَةٍ فَمِنَ اللّهِ“Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya).” (QS. An Nahl : 53)Nikmat Allah Berupa Lisan Kepada Hamba-NyaNikmat Allah kepada kita sangat banyak dan tidak terhingga. Di antara nikmat yang hendaknya kita renungkan adalah nikmat yang Allah sebutkan dalam firman-Nya :أَلَمْ نَجْعَل لَّهُ عَيْنَيْنِ وَلِسَاناً وَشَفَتَيْنِ“Bukankah Kami telah memberikan kepadanya dua buah mata, lisan, dan dua buah bibir.” (Al Balad : 8-9 )Allah menganugerahkan kepada kita dua nikmat yang agung ini, yaitu nikmat kedua mata sehingga kita bisa melihat dan nikmat lisan sehingga kita bisa berbicara. Allah juga menciptakan dua bibir sebagai penutup lisan sebagaimana Allah menciptakan kelopak mata sebagai pelindung mata. Sungguh betapa agung nikmat Allah ini. Semoga kita bisa mensyukurinya dan menggunakan nikmat ini dalam ketaatan dan hal-hal yang diridhoi-Nya.Di antara bentuk mensyukuri nikmat lisan dan kedua mata adalah senantiasa menggunakannya dalam ketaatan kepada Allah dan menjaganya dari perkara-perkara yang Allah murkai. Barangsiapa yang Allah muliakan dengan penjagaan lisan dan pandangannya maka dia akan mendapat faidah dan buah manis berupa banyaknya kebaikan yang akan dia dapatkan di dunia dan di akhirat. Pada kesempatan ini kita akan membahas tentang faidah dan buah manis dari menjaga lisan yang akan didapatkan oleh pelakunya di dunia dan akhirat.Baca Juga: Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial MediaBuah Manis Menjaga Lisan(1). Menjaga lisan adalah sebab diampuniya dosa-dosa dan sekaligus akan memperbaiki amal. Allah Ta’ala berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar. “ (Al Ahzab : 70-71)(2). Menjaga lisan merupakan jaminan bagi hamba untuk masuk surga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :مَنْ يَضْمَنْ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ “Barangsiapa yang menjamin untukku sesuatu yang berada di antara jenggotnya (mulut) dan di antara kedua kakinya (kemaluan), maka aku akan menjamin baginya surga.” (HR. Bukhari)Pemberi jaminan adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jaminannya adalah masuk surga. Cara untuk mendapatkannya yaitu seorang hamba menjaga kemaluannya dan lisannya. (3). Menjaga lisan menyebabkan keselamatan di dunia dan di akhirat. Diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Aamir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “ Wahai Rasulullah, apakah keselematan itu ? “. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :أَمْسِكْ عَلَيْكَ لِسَانَكَ ، وَلْيَسَعْكَ بَيْتُكَ ، وَابْكِ عَلَى خَطِيئَتِكَ “Jaga lisanmu, tetaplah tinggal di rumahmu, dan tangisilah dosa-dosamu.“ (HR. Tirmidzi, shahih)Dari sahabat ‘Abdullah bin Amru, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَنْ صَمَتَ نَجَا“Barangsiapa yang diam niscaya ia akan selamat. “ (HR. Tirmidzi, shahih)(4). Seluruh anggota badan akan lurus dan istiqomah dengan lurusnya lisan, sebagaimana anggota badan akan menyimpang karena penyimpangan lisan. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِذَا أَصْبَحَ ابْنُ آدَمَ فَإِنَّ الْأَعْضَاءَ كُلَّهَا تُكَفِّرُ اللِّسَانَ فَتَقُولُ : اتَّقِ اللَّهَ فِينَا فَإِنَّمَا نَحْنُ بِكَ ؛ فَإِنْ اسْتَقَمْتَ اسْتَقَمْنَا ، وَإِنْ اعْوَجَجْتَ اعْوَجَجْنَا“Jika manusia berada di waktu pagi, maka semua anggota badannya menyalahkan lisan. Mereka berkata, “ Wahai lisan, bertakwalah kepada Allah dalam urusan kami karena sesungguhnya kami tergantung pada dirimu, Jika kamu bersikap lurus, maka kami pun akan lurus. Namun jika engkau menyimpang, maka kamipun akan menyimpang. “ (HR. Tirmidzi, shahih) (5). Menjaga lisan akan mengangkat derajat seorang hamba sehingga menjadi tinggi kedudukannya dan mendapatkan kebahagian berupa keridhoaan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَرْفَعُهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ“Sungguh seorang hmba mengucapakan sebuah kalimat yang Allah ridhoi, yang dia tidak memperhatikannya, namun dengan sebab itu Allah mengangkatnya beberapa derajat. “ (HR. Bukhari)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ مَا يَظُنُّ أَنْ تَبْلُغَ مَا بَلَغَتْ فَيَكْتُبُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ بِهَا رِضْوَانَهُ إِلَى يَوْمِ يَلْقَاهُ “Sungguh seorang hamba mengucapkan sebuah kalimat yang mengandung keridhoan Allah, dia tidak menyangka ucapannya begitu tinggi nilainya, maka Allah ‘Azzza wa Jalla akan menuliskan keridhoan baginya sampai hari kiamat.“ (HR. Tirmidzi, shahih)(6). Menjaga lisan adalah pokok dari segala kebaikan. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memberi wasiat kepada Muadz bin Jabal radhiyalllahu ‘anhu. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :أَلَا أُخْبِرُكَ بِمَلَاكِ ذَلِكَ كُلِّهِ“ Maukah Engkau aku kabarkan dengan sesuatu yang menjadi kunci itu semua? ” Aku menjawab, “Ya, wahai Nabi Allah.” Lalu beliau memegang lisannya dan bersabda, كُفَّ عَلَيْكَ هَذَا“Tahanlah lisanmu ini.” Aku bertanya, “Wahai Nabi Allah, apakah sungguh kita akan diadzab disebabkan oleh perkataan yang kita ucapkan?” Beliau menjawab, ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ، وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ“Celakalah engkau Wahai Muadz !Tidaklah manusia itu disungkurkan ke dalam neraka di atas muka dan hidung mereka, melainkan disebabkan ucapan lisan mereka.” (HR. Tirmidzi, shahih)Senada dengan makna hadis di atas, Yunus bin ‘Ubaid rahimahullah berkata : ما رأيت أحداً لسانه منه على بال إلا رأيت ذلك صلاحاً في سائر عمله“Tidaklah aku menjumpai seseorang yang memperhatikan lisannya, melainkan hal tersebut berpengaruh baik terhadap seluruh aktivitasnya.” (Jaami’ul ‘Uluw wal Hikam)Yahya bin Abi Katsiir rahimahullah berkata :ما صلَحَ منطقُ رجل إلاَّ عرفتَ ذلك في سائر عمله ، ولا فسدَ منطقُ رجلٍ قطُّ إلاَّ عرفتَ ذلك في سائر عمله “ Tidaklah seseorang ucapannya baik, kecuali akan tampak pada semua aktifitasnya. Dan tidaklah jelek ucapannya, kecuali akan tampak pula pada semua aktifitasnya.“ (Hilyatul Auliyaa’)(7). Menjaga lisan merupakan tanda keimanan dan ciri kebaikan agama seseorang yang menunjukkan kuatnya iman dan hubungannya dengan Allah Ta’ala. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ “Barangispa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaknya dia berkata yang baik atau diam. “ (HR. Bukhari dan Muslim)لَا يَسْتَقِيمُ إِيمَانُ عَبْدٍ حَتَّى يَسْتَقِيمَ قَلْبُهُ ، وَلَا يَسْتَقِيمُ قَلْبُهُ حَتَّى يَسْتَقِيمَ لِسَانُهُ“Tidak akan lurus di atas jalan istiqomah iman seorang hamba sebelum istiqomah hatinya, dan tidak akan istiqomah hatinya sebelum istiqomah lisannnya”. (HR. Ahmad, shahih)Baca Juga: Tidak Menunaikan Amanat Ilmiah dalam TulisanPenutupInilah di antara beberapa pengaruh dan buah manis dari menjaga lisan. Seorang hamba yang beriman wajib untuk senantiasa mengingat nikmat lisan ini. Allah ‘Azza wa Jalla memberikan anugerah dan kemuliaan dengan nikmat ini. Maka ingatlah dan syukurilah nikmat ini dan semangatlah untuk menjaga lisan dari berbagai dosa-dosa lisan yang menyebabkan seorang hamba celaka di dunia dan akhirat. Sedangkan orang yang Allah beri anugerah untuk menjaga lisan dan ucapannya maka dia kan mendapat keberuntungan yang banyak dan buah manis di dunia dan di akhirat.Semoga Allah senantiasa memberi taufik kepada kita semua untuk menjaga lisan-lisan kita.Baca Juga:Sumber : Fawaaidu Shiyaanati al Lisaan karya Syaikh ‘Abdurrozzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr hafidzahullah Download link sumber bacaan : https://www.al-badr.net/ebook/180 Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id

Buah Manis Menjaga Lisan

Nikmat Allah kepada para hamba-Nya sangatlah banyak tidak terhingga. Allah Ta’ala berfirman :وَإِن تَعُدُّواْ نِعْمَةَ اللّهِ لاَ تُحْصُوهَا“Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya.“  (QS. An Nahl : 18)وَمَا بِكُم مِّن نِّعْمَةٍ فَمِنَ اللّهِ“Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya).” (QS. An Nahl : 53)Nikmat Allah Berupa Lisan Kepada Hamba-NyaNikmat Allah kepada kita sangat banyak dan tidak terhingga. Di antara nikmat yang hendaknya kita renungkan adalah nikmat yang Allah sebutkan dalam firman-Nya :أَلَمْ نَجْعَل لَّهُ عَيْنَيْنِ وَلِسَاناً وَشَفَتَيْنِ“Bukankah Kami telah memberikan kepadanya dua buah mata, lisan, dan dua buah bibir.” (Al Balad : 8-9 )Allah menganugerahkan kepada kita dua nikmat yang agung ini, yaitu nikmat kedua mata sehingga kita bisa melihat dan nikmat lisan sehingga kita bisa berbicara. Allah juga menciptakan dua bibir sebagai penutup lisan sebagaimana Allah menciptakan kelopak mata sebagai pelindung mata. Sungguh betapa agung nikmat Allah ini. Semoga kita bisa mensyukurinya dan menggunakan nikmat ini dalam ketaatan dan hal-hal yang diridhoi-Nya.Di antara bentuk mensyukuri nikmat lisan dan kedua mata adalah senantiasa menggunakannya dalam ketaatan kepada Allah dan menjaganya dari perkara-perkara yang Allah murkai. Barangsiapa yang Allah muliakan dengan penjagaan lisan dan pandangannya maka dia akan mendapat faidah dan buah manis berupa banyaknya kebaikan yang akan dia dapatkan di dunia dan di akhirat. Pada kesempatan ini kita akan membahas tentang faidah dan buah manis dari menjaga lisan yang akan didapatkan oleh pelakunya di dunia dan akhirat.Baca Juga: Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial MediaBuah Manis Menjaga Lisan(1). Menjaga lisan adalah sebab diampuniya dosa-dosa dan sekaligus akan memperbaiki amal. Allah Ta’ala berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar. “ (Al Ahzab : 70-71)(2). Menjaga lisan merupakan jaminan bagi hamba untuk masuk surga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :مَنْ يَضْمَنْ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ “Barangsiapa yang menjamin untukku sesuatu yang berada di antara jenggotnya (mulut) dan di antara kedua kakinya (kemaluan), maka aku akan menjamin baginya surga.” (HR. Bukhari)Pemberi jaminan adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jaminannya adalah masuk surga. Cara untuk mendapatkannya yaitu seorang hamba menjaga kemaluannya dan lisannya. (3). Menjaga lisan menyebabkan keselamatan di dunia dan di akhirat. Diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Aamir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “ Wahai Rasulullah, apakah keselematan itu ? “. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :أَمْسِكْ عَلَيْكَ لِسَانَكَ ، وَلْيَسَعْكَ بَيْتُكَ ، وَابْكِ عَلَى خَطِيئَتِكَ “Jaga lisanmu, tetaplah tinggal di rumahmu, dan tangisilah dosa-dosamu.“ (HR. Tirmidzi, shahih)Dari sahabat ‘Abdullah bin Amru, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَنْ صَمَتَ نَجَا“Barangsiapa yang diam niscaya ia akan selamat. “ (HR. Tirmidzi, shahih)(4). Seluruh anggota badan akan lurus dan istiqomah dengan lurusnya lisan, sebagaimana anggota badan akan menyimpang karena penyimpangan lisan. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِذَا أَصْبَحَ ابْنُ آدَمَ فَإِنَّ الْأَعْضَاءَ كُلَّهَا تُكَفِّرُ اللِّسَانَ فَتَقُولُ : اتَّقِ اللَّهَ فِينَا فَإِنَّمَا نَحْنُ بِكَ ؛ فَإِنْ اسْتَقَمْتَ اسْتَقَمْنَا ، وَإِنْ اعْوَجَجْتَ اعْوَجَجْنَا“Jika manusia berada di waktu pagi, maka semua anggota badannya menyalahkan lisan. Mereka berkata, “ Wahai lisan, bertakwalah kepada Allah dalam urusan kami karena sesungguhnya kami tergantung pada dirimu, Jika kamu bersikap lurus, maka kami pun akan lurus. Namun jika engkau menyimpang, maka kamipun akan menyimpang. “ (HR. Tirmidzi, shahih) (5). Menjaga lisan akan mengangkat derajat seorang hamba sehingga menjadi tinggi kedudukannya dan mendapatkan kebahagian berupa keridhoaan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَرْفَعُهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ“Sungguh seorang hmba mengucapakan sebuah kalimat yang Allah ridhoi, yang dia tidak memperhatikannya, namun dengan sebab itu Allah mengangkatnya beberapa derajat. “ (HR. Bukhari)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ مَا يَظُنُّ أَنْ تَبْلُغَ مَا بَلَغَتْ فَيَكْتُبُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ بِهَا رِضْوَانَهُ إِلَى يَوْمِ يَلْقَاهُ “Sungguh seorang hamba mengucapkan sebuah kalimat yang mengandung keridhoan Allah, dia tidak menyangka ucapannya begitu tinggi nilainya, maka Allah ‘Azzza wa Jalla akan menuliskan keridhoan baginya sampai hari kiamat.“ (HR. Tirmidzi, shahih)(6). Menjaga lisan adalah pokok dari segala kebaikan. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memberi wasiat kepada Muadz bin Jabal radhiyalllahu ‘anhu. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :أَلَا أُخْبِرُكَ بِمَلَاكِ ذَلِكَ كُلِّهِ“ Maukah Engkau aku kabarkan dengan sesuatu yang menjadi kunci itu semua? ” Aku menjawab, “Ya, wahai Nabi Allah.” Lalu beliau memegang lisannya dan bersabda, كُفَّ عَلَيْكَ هَذَا“Tahanlah lisanmu ini.” Aku bertanya, “Wahai Nabi Allah, apakah sungguh kita akan diadzab disebabkan oleh perkataan yang kita ucapkan?” Beliau menjawab, ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ، وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ“Celakalah engkau Wahai Muadz !Tidaklah manusia itu disungkurkan ke dalam neraka di atas muka dan hidung mereka, melainkan disebabkan ucapan lisan mereka.” (HR. Tirmidzi, shahih)Senada dengan makna hadis di atas, Yunus bin ‘Ubaid rahimahullah berkata : ما رأيت أحداً لسانه منه على بال إلا رأيت ذلك صلاحاً في سائر عمله“Tidaklah aku menjumpai seseorang yang memperhatikan lisannya, melainkan hal tersebut berpengaruh baik terhadap seluruh aktivitasnya.” (Jaami’ul ‘Uluw wal Hikam)Yahya bin Abi Katsiir rahimahullah berkata :ما صلَحَ منطقُ رجل إلاَّ عرفتَ ذلك في سائر عمله ، ولا فسدَ منطقُ رجلٍ قطُّ إلاَّ عرفتَ ذلك في سائر عمله “ Tidaklah seseorang ucapannya baik, kecuali akan tampak pada semua aktifitasnya. Dan tidaklah jelek ucapannya, kecuali akan tampak pula pada semua aktifitasnya.“ (Hilyatul Auliyaa’)(7). Menjaga lisan merupakan tanda keimanan dan ciri kebaikan agama seseorang yang menunjukkan kuatnya iman dan hubungannya dengan Allah Ta’ala. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ “Barangispa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaknya dia berkata yang baik atau diam. “ (HR. Bukhari dan Muslim)لَا يَسْتَقِيمُ إِيمَانُ عَبْدٍ حَتَّى يَسْتَقِيمَ قَلْبُهُ ، وَلَا يَسْتَقِيمُ قَلْبُهُ حَتَّى يَسْتَقِيمَ لِسَانُهُ“Tidak akan lurus di atas jalan istiqomah iman seorang hamba sebelum istiqomah hatinya, dan tidak akan istiqomah hatinya sebelum istiqomah lisannnya”. (HR. Ahmad, shahih)Baca Juga: Tidak Menunaikan Amanat Ilmiah dalam TulisanPenutupInilah di antara beberapa pengaruh dan buah manis dari menjaga lisan. Seorang hamba yang beriman wajib untuk senantiasa mengingat nikmat lisan ini. Allah ‘Azza wa Jalla memberikan anugerah dan kemuliaan dengan nikmat ini. Maka ingatlah dan syukurilah nikmat ini dan semangatlah untuk menjaga lisan dari berbagai dosa-dosa lisan yang menyebabkan seorang hamba celaka di dunia dan akhirat. Sedangkan orang yang Allah beri anugerah untuk menjaga lisan dan ucapannya maka dia kan mendapat keberuntungan yang banyak dan buah manis di dunia dan di akhirat.Semoga Allah senantiasa memberi taufik kepada kita semua untuk menjaga lisan-lisan kita.Baca Juga:Sumber : Fawaaidu Shiyaanati al Lisaan karya Syaikh ‘Abdurrozzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr hafidzahullah Download link sumber bacaan : https://www.al-badr.net/ebook/180 Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id
Nikmat Allah kepada para hamba-Nya sangatlah banyak tidak terhingga. Allah Ta’ala berfirman :وَإِن تَعُدُّواْ نِعْمَةَ اللّهِ لاَ تُحْصُوهَا“Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya.“  (QS. An Nahl : 18)وَمَا بِكُم مِّن نِّعْمَةٍ فَمِنَ اللّهِ“Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya).” (QS. An Nahl : 53)Nikmat Allah Berupa Lisan Kepada Hamba-NyaNikmat Allah kepada kita sangat banyak dan tidak terhingga. Di antara nikmat yang hendaknya kita renungkan adalah nikmat yang Allah sebutkan dalam firman-Nya :أَلَمْ نَجْعَل لَّهُ عَيْنَيْنِ وَلِسَاناً وَشَفَتَيْنِ“Bukankah Kami telah memberikan kepadanya dua buah mata, lisan, dan dua buah bibir.” (Al Balad : 8-9 )Allah menganugerahkan kepada kita dua nikmat yang agung ini, yaitu nikmat kedua mata sehingga kita bisa melihat dan nikmat lisan sehingga kita bisa berbicara. Allah juga menciptakan dua bibir sebagai penutup lisan sebagaimana Allah menciptakan kelopak mata sebagai pelindung mata. Sungguh betapa agung nikmat Allah ini. Semoga kita bisa mensyukurinya dan menggunakan nikmat ini dalam ketaatan dan hal-hal yang diridhoi-Nya.Di antara bentuk mensyukuri nikmat lisan dan kedua mata adalah senantiasa menggunakannya dalam ketaatan kepada Allah dan menjaganya dari perkara-perkara yang Allah murkai. Barangsiapa yang Allah muliakan dengan penjagaan lisan dan pandangannya maka dia akan mendapat faidah dan buah manis berupa banyaknya kebaikan yang akan dia dapatkan di dunia dan di akhirat. Pada kesempatan ini kita akan membahas tentang faidah dan buah manis dari menjaga lisan yang akan didapatkan oleh pelakunya di dunia dan akhirat.Baca Juga: Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial MediaBuah Manis Menjaga Lisan(1). Menjaga lisan adalah sebab diampuniya dosa-dosa dan sekaligus akan memperbaiki amal. Allah Ta’ala berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar. “ (Al Ahzab : 70-71)(2). Menjaga lisan merupakan jaminan bagi hamba untuk masuk surga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :مَنْ يَضْمَنْ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ “Barangsiapa yang menjamin untukku sesuatu yang berada di antara jenggotnya (mulut) dan di antara kedua kakinya (kemaluan), maka aku akan menjamin baginya surga.” (HR. Bukhari)Pemberi jaminan adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jaminannya adalah masuk surga. Cara untuk mendapatkannya yaitu seorang hamba menjaga kemaluannya dan lisannya. (3). Menjaga lisan menyebabkan keselamatan di dunia dan di akhirat. Diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Aamir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “ Wahai Rasulullah, apakah keselematan itu ? “. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :أَمْسِكْ عَلَيْكَ لِسَانَكَ ، وَلْيَسَعْكَ بَيْتُكَ ، وَابْكِ عَلَى خَطِيئَتِكَ “Jaga lisanmu, tetaplah tinggal di rumahmu, dan tangisilah dosa-dosamu.“ (HR. Tirmidzi, shahih)Dari sahabat ‘Abdullah bin Amru, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَنْ صَمَتَ نَجَا“Barangsiapa yang diam niscaya ia akan selamat. “ (HR. Tirmidzi, shahih)(4). Seluruh anggota badan akan lurus dan istiqomah dengan lurusnya lisan, sebagaimana anggota badan akan menyimpang karena penyimpangan lisan. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِذَا أَصْبَحَ ابْنُ آدَمَ فَإِنَّ الْأَعْضَاءَ كُلَّهَا تُكَفِّرُ اللِّسَانَ فَتَقُولُ : اتَّقِ اللَّهَ فِينَا فَإِنَّمَا نَحْنُ بِكَ ؛ فَإِنْ اسْتَقَمْتَ اسْتَقَمْنَا ، وَإِنْ اعْوَجَجْتَ اعْوَجَجْنَا“Jika manusia berada di waktu pagi, maka semua anggota badannya menyalahkan lisan. Mereka berkata, “ Wahai lisan, bertakwalah kepada Allah dalam urusan kami karena sesungguhnya kami tergantung pada dirimu, Jika kamu bersikap lurus, maka kami pun akan lurus. Namun jika engkau menyimpang, maka kamipun akan menyimpang. “ (HR. Tirmidzi, shahih) (5). Menjaga lisan akan mengangkat derajat seorang hamba sehingga menjadi tinggi kedudukannya dan mendapatkan kebahagian berupa keridhoaan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَرْفَعُهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ“Sungguh seorang hmba mengucapakan sebuah kalimat yang Allah ridhoi, yang dia tidak memperhatikannya, namun dengan sebab itu Allah mengangkatnya beberapa derajat. “ (HR. Bukhari)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ مَا يَظُنُّ أَنْ تَبْلُغَ مَا بَلَغَتْ فَيَكْتُبُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ بِهَا رِضْوَانَهُ إِلَى يَوْمِ يَلْقَاهُ “Sungguh seorang hamba mengucapkan sebuah kalimat yang mengandung keridhoan Allah, dia tidak menyangka ucapannya begitu tinggi nilainya, maka Allah ‘Azzza wa Jalla akan menuliskan keridhoan baginya sampai hari kiamat.“ (HR. Tirmidzi, shahih)(6). Menjaga lisan adalah pokok dari segala kebaikan. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memberi wasiat kepada Muadz bin Jabal radhiyalllahu ‘anhu. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :أَلَا أُخْبِرُكَ بِمَلَاكِ ذَلِكَ كُلِّهِ“ Maukah Engkau aku kabarkan dengan sesuatu yang menjadi kunci itu semua? ” Aku menjawab, “Ya, wahai Nabi Allah.” Lalu beliau memegang lisannya dan bersabda, كُفَّ عَلَيْكَ هَذَا“Tahanlah lisanmu ini.” Aku bertanya, “Wahai Nabi Allah, apakah sungguh kita akan diadzab disebabkan oleh perkataan yang kita ucapkan?” Beliau menjawab, ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ، وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ“Celakalah engkau Wahai Muadz !Tidaklah manusia itu disungkurkan ke dalam neraka di atas muka dan hidung mereka, melainkan disebabkan ucapan lisan mereka.” (HR. Tirmidzi, shahih)Senada dengan makna hadis di atas, Yunus bin ‘Ubaid rahimahullah berkata : ما رأيت أحداً لسانه منه على بال إلا رأيت ذلك صلاحاً في سائر عمله“Tidaklah aku menjumpai seseorang yang memperhatikan lisannya, melainkan hal tersebut berpengaruh baik terhadap seluruh aktivitasnya.” (Jaami’ul ‘Uluw wal Hikam)Yahya bin Abi Katsiir rahimahullah berkata :ما صلَحَ منطقُ رجل إلاَّ عرفتَ ذلك في سائر عمله ، ولا فسدَ منطقُ رجلٍ قطُّ إلاَّ عرفتَ ذلك في سائر عمله “ Tidaklah seseorang ucapannya baik, kecuali akan tampak pada semua aktifitasnya. Dan tidaklah jelek ucapannya, kecuali akan tampak pula pada semua aktifitasnya.“ (Hilyatul Auliyaa’)(7). Menjaga lisan merupakan tanda keimanan dan ciri kebaikan agama seseorang yang menunjukkan kuatnya iman dan hubungannya dengan Allah Ta’ala. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ “Barangispa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaknya dia berkata yang baik atau diam. “ (HR. Bukhari dan Muslim)لَا يَسْتَقِيمُ إِيمَانُ عَبْدٍ حَتَّى يَسْتَقِيمَ قَلْبُهُ ، وَلَا يَسْتَقِيمُ قَلْبُهُ حَتَّى يَسْتَقِيمَ لِسَانُهُ“Tidak akan lurus di atas jalan istiqomah iman seorang hamba sebelum istiqomah hatinya, dan tidak akan istiqomah hatinya sebelum istiqomah lisannnya”. (HR. Ahmad, shahih)Baca Juga: Tidak Menunaikan Amanat Ilmiah dalam TulisanPenutupInilah di antara beberapa pengaruh dan buah manis dari menjaga lisan. Seorang hamba yang beriman wajib untuk senantiasa mengingat nikmat lisan ini. Allah ‘Azza wa Jalla memberikan anugerah dan kemuliaan dengan nikmat ini. Maka ingatlah dan syukurilah nikmat ini dan semangatlah untuk menjaga lisan dari berbagai dosa-dosa lisan yang menyebabkan seorang hamba celaka di dunia dan akhirat. Sedangkan orang yang Allah beri anugerah untuk menjaga lisan dan ucapannya maka dia kan mendapat keberuntungan yang banyak dan buah manis di dunia dan di akhirat.Semoga Allah senantiasa memberi taufik kepada kita semua untuk menjaga lisan-lisan kita.Baca Juga:Sumber : Fawaaidu Shiyaanati al Lisaan karya Syaikh ‘Abdurrozzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr hafidzahullah Download link sumber bacaan : https://www.al-badr.net/ebook/180 Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id


Nikmat Allah kepada para hamba-Nya sangatlah banyak tidak terhingga. Allah Ta’ala berfirman :وَإِن تَعُدُّواْ نِعْمَةَ اللّهِ لاَ تُحْصُوهَا“Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya.“  (QS. An Nahl : 18)وَمَا بِكُم مِّن نِّعْمَةٍ فَمِنَ اللّهِ“Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya).” (QS. An Nahl : 53)Nikmat Allah Berupa Lisan Kepada Hamba-NyaNikmat Allah kepada kita sangat banyak dan tidak terhingga. Di antara nikmat yang hendaknya kita renungkan adalah nikmat yang Allah sebutkan dalam firman-Nya :أَلَمْ نَجْعَل لَّهُ عَيْنَيْنِ وَلِسَاناً وَشَفَتَيْنِ“Bukankah Kami telah memberikan kepadanya dua buah mata, lisan, dan dua buah bibir.” (Al Balad : 8-9 )Allah menganugerahkan kepada kita dua nikmat yang agung ini, yaitu nikmat kedua mata sehingga kita bisa melihat dan nikmat lisan sehingga kita bisa berbicara. Allah juga menciptakan dua bibir sebagai penutup lisan sebagaimana Allah menciptakan kelopak mata sebagai pelindung mata. Sungguh betapa agung nikmat Allah ini. Semoga kita bisa mensyukurinya dan menggunakan nikmat ini dalam ketaatan dan hal-hal yang diridhoi-Nya.Di antara bentuk mensyukuri nikmat lisan dan kedua mata adalah senantiasa menggunakannya dalam ketaatan kepada Allah dan menjaganya dari perkara-perkara yang Allah murkai. Barangsiapa yang Allah muliakan dengan penjagaan lisan dan pandangannya maka dia akan mendapat faidah dan buah manis berupa banyaknya kebaikan yang akan dia dapatkan di dunia dan di akhirat. Pada kesempatan ini kita akan membahas tentang faidah dan buah manis dari menjaga lisan yang akan didapatkan oleh pelakunya di dunia dan akhirat.Baca Juga: Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial MediaBuah Manis Menjaga Lisan(1). Menjaga lisan adalah sebab diampuniya dosa-dosa dan sekaligus akan memperbaiki amal. Allah Ta’ala berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar. “ (Al Ahzab : 70-71)(2). Menjaga lisan merupakan jaminan bagi hamba untuk masuk surga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :مَنْ يَضْمَنْ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ “Barangsiapa yang menjamin untukku sesuatu yang berada di antara jenggotnya (mulut) dan di antara kedua kakinya (kemaluan), maka aku akan menjamin baginya surga.” (HR. Bukhari)Pemberi jaminan adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jaminannya adalah masuk surga. Cara untuk mendapatkannya yaitu seorang hamba menjaga kemaluannya dan lisannya. (3). Menjaga lisan menyebabkan keselamatan di dunia dan di akhirat. Diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Aamir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “ Wahai Rasulullah, apakah keselematan itu ? “. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :أَمْسِكْ عَلَيْكَ لِسَانَكَ ، وَلْيَسَعْكَ بَيْتُكَ ، وَابْكِ عَلَى خَطِيئَتِكَ “Jaga lisanmu, tetaplah tinggal di rumahmu, dan tangisilah dosa-dosamu.“ (HR. Tirmidzi, shahih)Dari sahabat ‘Abdullah bin Amru, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَنْ صَمَتَ نَجَا“Barangsiapa yang diam niscaya ia akan selamat. “ (HR. Tirmidzi, shahih)(4). Seluruh anggota badan akan lurus dan istiqomah dengan lurusnya lisan, sebagaimana anggota badan akan menyimpang karena penyimpangan lisan. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِذَا أَصْبَحَ ابْنُ آدَمَ فَإِنَّ الْأَعْضَاءَ كُلَّهَا تُكَفِّرُ اللِّسَانَ فَتَقُولُ : اتَّقِ اللَّهَ فِينَا فَإِنَّمَا نَحْنُ بِكَ ؛ فَإِنْ اسْتَقَمْتَ اسْتَقَمْنَا ، وَإِنْ اعْوَجَجْتَ اعْوَجَجْنَا“Jika manusia berada di waktu pagi, maka semua anggota badannya menyalahkan lisan. Mereka berkata, “ Wahai lisan, bertakwalah kepada Allah dalam urusan kami karena sesungguhnya kami tergantung pada dirimu, Jika kamu bersikap lurus, maka kami pun akan lurus. Namun jika engkau menyimpang, maka kamipun akan menyimpang. “ (HR. Tirmidzi, shahih) (5). Menjaga lisan akan mengangkat derajat seorang hamba sehingga menjadi tinggi kedudukannya dan mendapatkan kebahagian berupa keridhoaan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَرْفَعُهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ“Sungguh seorang hmba mengucapakan sebuah kalimat yang Allah ridhoi, yang dia tidak memperhatikannya, namun dengan sebab itu Allah mengangkatnya beberapa derajat. “ (HR. Bukhari)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ مَا يَظُنُّ أَنْ تَبْلُغَ مَا بَلَغَتْ فَيَكْتُبُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ بِهَا رِضْوَانَهُ إِلَى يَوْمِ يَلْقَاهُ “Sungguh seorang hamba mengucapkan sebuah kalimat yang mengandung keridhoan Allah, dia tidak menyangka ucapannya begitu tinggi nilainya, maka Allah ‘Azzza wa Jalla akan menuliskan keridhoan baginya sampai hari kiamat.“ (HR. Tirmidzi, shahih)(6). Menjaga lisan adalah pokok dari segala kebaikan. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memberi wasiat kepada Muadz bin Jabal radhiyalllahu ‘anhu. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :أَلَا أُخْبِرُكَ بِمَلَاكِ ذَلِكَ كُلِّهِ“ Maukah Engkau aku kabarkan dengan sesuatu yang menjadi kunci itu semua? ” Aku menjawab, “Ya, wahai Nabi Allah.” Lalu beliau memegang lisannya dan bersabda, كُفَّ عَلَيْكَ هَذَا“Tahanlah lisanmu ini.” Aku bertanya, “Wahai Nabi Allah, apakah sungguh kita akan diadzab disebabkan oleh perkataan yang kita ucapkan?” Beliau menjawab, ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ، وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ“Celakalah engkau Wahai Muadz !Tidaklah manusia itu disungkurkan ke dalam neraka di atas muka dan hidung mereka, melainkan disebabkan ucapan lisan mereka.” (HR. Tirmidzi, shahih)Senada dengan makna hadis di atas, Yunus bin ‘Ubaid rahimahullah berkata : ما رأيت أحداً لسانه منه على بال إلا رأيت ذلك صلاحاً في سائر عمله“Tidaklah aku menjumpai seseorang yang memperhatikan lisannya, melainkan hal tersebut berpengaruh baik terhadap seluruh aktivitasnya.” (Jaami’ul ‘Uluw wal Hikam)Yahya bin Abi Katsiir rahimahullah berkata :ما صلَحَ منطقُ رجل إلاَّ عرفتَ ذلك في سائر عمله ، ولا فسدَ منطقُ رجلٍ قطُّ إلاَّ عرفتَ ذلك في سائر عمله “ Tidaklah seseorang ucapannya baik, kecuali akan tampak pada semua aktifitasnya. Dan tidaklah jelek ucapannya, kecuali akan tampak pula pada semua aktifitasnya.“ (Hilyatul Auliyaa’)(7). Menjaga lisan merupakan tanda keimanan dan ciri kebaikan agama seseorang yang menunjukkan kuatnya iman dan hubungannya dengan Allah Ta’ala. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ “Barangispa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaknya dia berkata yang baik atau diam. “ (HR. Bukhari dan Muslim)لَا يَسْتَقِيمُ إِيمَانُ عَبْدٍ حَتَّى يَسْتَقِيمَ قَلْبُهُ ، وَلَا يَسْتَقِيمُ قَلْبُهُ حَتَّى يَسْتَقِيمَ لِسَانُهُ“Tidak akan lurus di atas jalan istiqomah iman seorang hamba sebelum istiqomah hatinya, dan tidak akan istiqomah hatinya sebelum istiqomah lisannnya”. (HR. Ahmad, shahih)Baca Juga: Tidak Menunaikan Amanat Ilmiah dalam TulisanPenutupInilah di antara beberapa pengaruh dan buah manis dari menjaga lisan. Seorang hamba yang beriman wajib untuk senantiasa mengingat nikmat lisan ini. Allah ‘Azza wa Jalla memberikan anugerah dan kemuliaan dengan nikmat ini. Maka ingatlah dan syukurilah nikmat ini dan semangatlah untuk menjaga lisan dari berbagai dosa-dosa lisan yang menyebabkan seorang hamba celaka di dunia dan akhirat. Sedangkan orang yang Allah beri anugerah untuk menjaga lisan dan ucapannya maka dia kan mendapat keberuntungan yang banyak dan buah manis di dunia dan di akhirat.Semoga Allah senantiasa memberi taufik kepada kita semua untuk menjaga lisan-lisan kita.Baca Juga:Sumber : Fawaaidu Shiyaanati al Lisaan karya Syaikh ‘Abdurrozzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr hafidzahullah Download link sumber bacaan : https://www.al-badr.net/ebook/180 Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id

Inilah Dakwah Para Utusan Allah

Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sungguh-sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan; Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.” (An-Nahl : 36)Ayat tersebut menunjukkan bahwa hikmah diutusnya para rasul adalah dalam rangka mengajak umat mereka untuk beribadah kepada Allah semata dan melarang dari peribadatan kepada selain-Nya. (Lihat al-Jami’ al-Farid lil As’ilah wal Ajwibah fi ‘Ilmi at-Tauhid, hal. 10)Ketika menerangkan kandungan ayat 36 dari surat an-Nahl di atas Syaikh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah mengatakan, “Ayat ini menunjukkan bahwa hikmah diutusnya para rasul adalah supaya mereka mendakwahi kaumnya untuk beribadah kepada Allah semata dan melarang dari beribadah kepada selain-Nya. Selain itu, ayat ini menunjukkan bahwa -tauhid- inilah agama para nabi dan rasul, walaupun syari’at mereka berbeda-beda.” (Lihat Fat-hul Majid, hal. 20)Adapun istilah thaghut, para ulama menjelaskan bahwa thaghut mencakup segala sesuatu yang disembah selain Allah dan dia ridha dengannya. Oleh sebab itu, sebagian salaf menafsirkan thaghut dengan dukun-dukun/paranormal, ada juga yang menafsirkan thaghut dengan setan. Imam Ibnu Qayyim rahimahullah memberikan pengertian yang cukup lengkap tentang thaghut. Beliau mengatakan, bahwa thaghut ialah segala hal yang membuat seorang hamba melampaui batas dengan cara disembah, diikuti, atau ditaati. Demikian sebagaimana dinukil oleh Syaikh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah. (Lihat Fat-hul Majid, hal. 19)Di dalam kalimat ‘sembahlah Allah dan jauhilah thaghut’ terkandung itsbat (penetapan) dan nafi (penolakan). Yang dimaksud itsbat adalah menetapkan bahwa ibadah hanya boleh ditujukan kepada Allah. Dan yang dimaksud nafi adalah menolak sesembahan selain Allah. Kedua hal inilah yang menjadi pokok dan pilar kalimat tauhid “laa ilaha illallah”. Dalam “laa ilaaha” terkandung nafi dan dalam “illallah” terkandung itsbat. Sebagaimana dalam ‘sembahlah Allah’ terkandung itsbat dan pada kalimat ‘jauhilah thaghut’ terkandung nafi. (Lihat at-Tam-hiid, hal. 14)Di dalam kalimat ‘jauhilah thaghut’ terkandung makna yang lebih dalam daripada sekedar ucapan ‘tinggalkanlah thaghut’. Karena di dalamnya terkandung sikap meninggalkan syirik dan menjauhkan diri darinya. (Lihat ad-Dur an-Nadhidh, hal. 11)Di dalam kalimat ‘jauhilah thaghut’ juga terkandung makna untuk meninggalkan segala sarana yang mengantarkan kepada syirik. (Lihat I’anatul Mustafid, 1/36)Ayat di atas -dalam surat an-Nahl ayat 36- juga memberikan faidah kepada kita bahwasanya amal tidaklah benar kecuali apabila disertai dengan sikap berlepas diri dari peribadatan kepada segala sesembahan selain Allah Ta’ala. (Lihat Qurratu ‘Uyunil Muwahhidin, hal. 4)Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Sombong Dan Riya, Hijrah Menjadi Muslimah Yang Lebih Baik, Surat Adz Dzariyat Ayat 56, Arti Senyuman Dalam Islam, Hadis Bukhori Muslim

Inilah Dakwah Para Utusan Allah

Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sungguh-sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan; Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.” (An-Nahl : 36)Ayat tersebut menunjukkan bahwa hikmah diutusnya para rasul adalah dalam rangka mengajak umat mereka untuk beribadah kepada Allah semata dan melarang dari peribadatan kepada selain-Nya. (Lihat al-Jami’ al-Farid lil As’ilah wal Ajwibah fi ‘Ilmi at-Tauhid, hal. 10)Ketika menerangkan kandungan ayat 36 dari surat an-Nahl di atas Syaikh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah mengatakan, “Ayat ini menunjukkan bahwa hikmah diutusnya para rasul adalah supaya mereka mendakwahi kaumnya untuk beribadah kepada Allah semata dan melarang dari beribadah kepada selain-Nya. Selain itu, ayat ini menunjukkan bahwa -tauhid- inilah agama para nabi dan rasul, walaupun syari’at mereka berbeda-beda.” (Lihat Fat-hul Majid, hal. 20)Adapun istilah thaghut, para ulama menjelaskan bahwa thaghut mencakup segala sesuatu yang disembah selain Allah dan dia ridha dengannya. Oleh sebab itu, sebagian salaf menafsirkan thaghut dengan dukun-dukun/paranormal, ada juga yang menafsirkan thaghut dengan setan. Imam Ibnu Qayyim rahimahullah memberikan pengertian yang cukup lengkap tentang thaghut. Beliau mengatakan, bahwa thaghut ialah segala hal yang membuat seorang hamba melampaui batas dengan cara disembah, diikuti, atau ditaati. Demikian sebagaimana dinukil oleh Syaikh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah. (Lihat Fat-hul Majid, hal. 19)Di dalam kalimat ‘sembahlah Allah dan jauhilah thaghut’ terkandung itsbat (penetapan) dan nafi (penolakan). Yang dimaksud itsbat adalah menetapkan bahwa ibadah hanya boleh ditujukan kepada Allah. Dan yang dimaksud nafi adalah menolak sesembahan selain Allah. Kedua hal inilah yang menjadi pokok dan pilar kalimat tauhid “laa ilaha illallah”. Dalam “laa ilaaha” terkandung nafi dan dalam “illallah” terkandung itsbat. Sebagaimana dalam ‘sembahlah Allah’ terkandung itsbat dan pada kalimat ‘jauhilah thaghut’ terkandung nafi. (Lihat at-Tam-hiid, hal. 14)Di dalam kalimat ‘jauhilah thaghut’ terkandung makna yang lebih dalam daripada sekedar ucapan ‘tinggalkanlah thaghut’. Karena di dalamnya terkandung sikap meninggalkan syirik dan menjauhkan diri darinya. (Lihat ad-Dur an-Nadhidh, hal. 11)Di dalam kalimat ‘jauhilah thaghut’ juga terkandung makna untuk meninggalkan segala sarana yang mengantarkan kepada syirik. (Lihat I’anatul Mustafid, 1/36)Ayat di atas -dalam surat an-Nahl ayat 36- juga memberikan faidah kepada kita bahwasanya amal tidaklah benar kecuali apabila disertai dengan sikap berlepas diri dari peribadatan kepada segala sesembahan selain Allah Ta’ala. (Lihat Qurratu ‘Uyunil Muwahhidin, hal. 4)Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Sombong Dan Riya, Hijrah Menjadi Muslimah Yang Lebih Baik, Surat Adz Dzariyat Ayat 56, Arti Senyuman Dalam Islam, Hadis Bukhori Muslim
Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sungguh-sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan; Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.” (An-Nahl : 36)Ayat tersebut menunjukkan bahwa hikmah diutusnya para rasul adalah dalam rangka mengajak umat mereka untuk beribadah kepada Allah semata dan melarang dari peribadatan kepada selain-Nya. (Lihat al-Jami’ al-Farid lil As’ilah wal Ajwibah fi ‘Ilmi at-Tauhid, hal. 10)Ketika menerangkan kandungan ayat 36 dari surat an-Nahl di atas Syaikh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah mengatakan, “Ayat ini menunjukkan bahwa hikmah diutusnya para rasul adalah supaya mereka mendakwahi kaumnya untuk beribadah kepada Allah semata dan melarang dari beribadah kepada selain-Nya. Selain itu, ayat ini menunjukkan bahwa -tauhid- inilah agama para nabi dan rasul, walaupun syari’at mereka berbeda-beda.” (Lihat Fat-hul Majid, hal. 20)Adapun istilah thaghut, para ulama menjelaskan bahwa thaghut mencakup segala sesuatu yang disembah selain Allah dan dia ridha dengannya. Oleh sebab itu, sebagian salaf menafsirkan thaghut dengan dukun-dukun/paranormal, ada juga yang menafsirkan thaghut dengan setan. Imam Ibnu Qayyim rahimahullah memberikan pengertian yang cukup lengkap tentang thaghut. Beliau mengatakan, bahwa thaghut ialah segala hal yang membuat seorang hamba melampaui batas dengan cara disembah, diikuti, atau ditaati. Demikian sebagaimana dinukil oleh Syaikh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah. (Lihat Fat-hul Majid, hal. 19)Di dalam kalimat ‘sembahlah Allah dan jauhilah thaghut’ terkandung itsbat (penetapan) dan nafi (penolakan). Yang dimaksud itsbat adalah menetapkan bahwa ibadah hanya boleh ditujukan kepada Allah. Dan yang dimaksud nafi adalah menolak sesembahan selain Allah. Kedua hal inilah yang menjadi pokok dan pilar kalimat tauhid “laa ilaha illallah”. Dalam “laa ilaaha” terkandung nafi dan dalam “illallah” terkandung itsbat. Sebagaimana dalam ‘sembahlah Allah’ terkandung itsbat dan pada kalimat ‘jauhilah thaghut’ terkandung nafi. (Lihat at-Tam-hiid, hal. 14)Di dalam kalimat ‘jauhilah thaghut’ terkandung makna yang lebih dalam daripada sekedar ucapan ‘tinggalkanlah thaghut’. Karena di dalamnya terkandung sikap meninggalkan syirik dan menjauhkan diri darinya. (Lihat ad-Dur an-Nadhidh, hal. 11)Di dalam kalimat ‘jauhilah thaghut’ juga terkandung makna untuk meninggalkan segala sarana yang mengantarkan kepada syirik. (Lihat I’anatul Mustafid, 1/36)Ayat di atas -dalam surat an-Nahl ayat 36- juga memberikan faidah kepada kita bahwasanya amal tidaklah benar kecuali apabila disertai dengan sikap berlepas diri dari peribadatan kepada segala sesembahan selain Allah Ta’ala. (Lihat Qurratu ‘Uyunil Muwahhidin, hal. 4)Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Sombong Dan Riya, Hijrah Menjadi Muslimah Yang Lebih Baik, Surat Adz Dzariyat Ayat 56, Arti Senyuman Dalam Islam, Hadis Bukhori Muslim


Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sungguh-sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan; Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.” (An-Nahl : 36)Ayat tersebut menunjukkan bahwa hikmah diutusnya para rasul adalah dalam rangka mengajak umat mereka untuk beribadah kepada Allah semata dan melarang dari peribadatan kepada selain-Nya. (Lihat al-Jami’ al-Farid lil As’ilah wal Ajwibah fi ‘Ilmi at-Tauhid, hal. 10)Ketika menerangkan kandungan ayat 36 dari surat an-Nahl di atas Syaikh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah mengatakan, “Ayat ini menunjukkan bahwa hikmah diutusnya para rasul adalah supaya mereka mendakwahi kaumnya untuk beribadah kepada Allah semata dan melarang dari beribadah kepada selain-Nya. Selain itu, ayat ini menunjukkan bahwa -tauhid- inilah agama para nabi dan rasul, walaupun syari’at mereka berbeda-beda.” (Lihat Fat-hul Majid, hal. 20)Adapun istilah thaghut, para ulama menjelaskan bahwa thaghut mencakup segala sesuatu yang disembah selain Allah dan dia ridha dengannya. Oleh sebab itu, sebagian salaf menafsirkan thaghut dengan dukun-dukun/paranormal, ada juga yang menafsirkan thaghut dengan setan. Imam Ibnu Qayyim rahimahullah memberikan pengertian yang cukup lengkap tentang thaghut. Beliau mengatakan, bahwa thaghut ialah segala hal yang membuat seorang hamba melampaui batas dengan cara disembah, diikuti, atau ditaati. Demikian sebagaimana dinukil oleh Syaikh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah. (Lihat Fat-hul Majid, hal. 19)Di dalam kalimat ‘sembahlah Allah dan jauhilah thaghut’ terkandung itsbat (penetapan) dan nafi (penolakan). Yang dimaksud itsbat adalah menetapkan bahwa ibadah hanya boleh ditujukan kepada Allah. Dan yang dimaksud nafi adalah menolak sesembahan selain Allah. Kedua hal inilah yang menjadi pokok dan pilar kalimat tauhid “laa ilaha illallah”. Dalam “laa ilaaha” terkandung nafi dan dalam “illallah” terkandung itsbat. Sebagaimana dalam ‘sembahlah Allah’ terkandung itsbat dan pada kalimat ‘jauhilah thaghut’ terkandung nafi. (Lihat at-Tam-hiid, hal. 14)Di dalam kalimat ‘jauhilah thaghut’ terkandung makna yang lebih dalam daripada sekedar ucapan ‘tinggalkanlah thaghut’. Karena di dalamnya terkandung sikap meninggalkan syirik dan menjauhkan diri darinya. (Lihat ad-Dur an-Nadhidh, hal. 11)Di dalam kalimat ‘jauhilah thaghut’ juga terkandung makna untuk meninggalkan segala sarana yang mengantarkan kepada syirik. (Lihat I’anatul Mustafid, 1/36)Ayat di atas -dalam surat an-Nahl ayat 36- juga memberikan faidah kepada kita bahwasanya amal tidaklah benar kecuali apabila disertai dengan sikap berlepas diri dari peribadatan kepada segala sesembahan selain Allah Ta’ala. (Lihat Qurratu ‘Uyunil Muwahhidin, hal. 4)Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Sombong Dan Riya, Hijrah Menjadi Muslimah Yang Lebih Baik, Surat Adz Dzariyat Ayat 56, Arti Senyuman Dalam Islam, Hadis Bukhori Muslim

Bersikap Sewajarnya dalam Membelanjakan Harta

Salah satu sifat terpuji yang dimiliki seorang hamba Allah adalah bersikap pertengahan dalam masalah membelanjakan harta. Mereka tidak berlebihan dan juga tidak pelit. Karena mereka mengetahui bahwa Allah Ta’ala akan memintai pertanggungjawaban mereka pada hari kiamat tentang nikmat yang Allah berikan padanya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُواْ لَمۡ يُسۡرِفُواْ وَلَمۡ يَقۡتُرُواْ وَكَانَ بَيۡنَ ذَٰلِكَ قَوَاما “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqon: 67)Begitu juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَومَ القِيَامَةِ حَتَّى يُسأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيْمَ أَفْنَاهُ، وَعَنْ عِلمِهِ فيم فعل، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ، وَفِيْمَ أَنْفَقَهُ، وَعَنْ جَسْمِهِ فِيْمَ أَبْلاَهُ“Tidak bergerak dua telapak kaki seseorang pada hari kiamat hingga dia ditanya tentang empat perkara, yaitu (1) tentang umurnya untuk apa dia habiskan, (2) tentang ilmunya untuk apa dia amalkan, (3) dan tetang hartanya dari mana dia mendapatkannya dan dalam hal apa dia belanjakan, (4) tentang badannya untuk apa dia rusakkan.” (HR. Tirmidzi dalam “Al Jaami’” no. 2316, dan di shahih-kan oleh Al-Albani dalam “Shahihul Jaami’” no. 7300)Baca Juga: 10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang HartaAyat dan hadits di atas mengisyaratkan kepada kita bahwasannya sifat pertengahan dalam menggunakan harta merupakan sifat yang mulia. Mereka tidak pelit dan juga tidak tabdzir (berlebihan), baik kebutuhan yang wajib maupun kebutuhan tambahan. Mereka meyakini bahwasannya harta yang dimilikinya akan diminta pertanggungjawabannya oleh Allah Ta’ala di akhirat kelak.Karakter seperti ini merupakan karakter ‘ibadurrahman. Mereka antusias dalam menggunakan hartanya dalam hal-hal yang wajib, karena itu menjadi kebutuhan bagi mereka. Itulah hal-hal yang menegakkan kehidupan mereka dan itulah hal-hal yang menjadi bekal dan penolong serta membantu mereka untuk baiknya kehidupan di akhirat.Maka inilah kewajiban setiap muslim. Hendaknya mereka pertengahan dalam setiap perkara, tidak berlebihan dan tidak seenaknya. Baik dalam masalah ini atau permasaahan yang lain. Baik itu masalah agama atau masalah dunia.Dari Ka’ab bin Farruh, dari Qotadah, dari Mutarrif bin Abdullah, dia mengatakanخير هذه الأمور أوساطها، وألحسنه بين السيئتين“(Umumnya) perkara yang terbaik adalah yang pertengahan, dan kebaikan itu di antara dua kejelekan.”Ka’ab bin Farruh bertanya kepada Qotadah:ما الحَسَنَةُ بينَ السيِّئَتَين؟“Apa yang dimaksud kebaikan itu di antara dua kejelekan?”Qotadah menjawab dengan membacakan dalil,وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُواْ لَمۡ يُسۡرِفُواْ وَلَمۡ يَقۡتُرُواْ“Mereka yang membelanjakan harta dengan tidak berlebihan dan tidak kikir.” (Riwayat At-Thabari dalam tafsirnya juz 17 no. 500)Baca Juga:***Penulis: Azka Haris Sartono, S.T.Artikel: Muslim.or.idReferensi:Kitab Sifaatu ‘Ibaadurrohmaan, karya Syaikh Abdur Razaaq bin Abdil Muhsin Al Badr.🔍 Sihir, Medical Representative, Surat Tentang Puasa, Do A Ruqyah, Subhanallah Alhamdulillah

Bersikap Sewajarnya dalam Membelanjakan Harta

Salah satu sifat terpuji yang dimiliki seorang hamba Allah adalah bersikap pertengahan dalam masalah membelanjakan harta. Mereka tidak berlebihan dan juga tidak pelit. Karena mereka mengetahui bahwa Allah Ta’ala akan memintai pertanggungjawaban mereka pada hari kiamat tentang nikmat yang Allah berikan padanya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُواْ لَمۡ يُسۡرِفُواْ وَلَمۡ يَقۡتُرُواْ وَكَانَ بَيۡنَ ذَٰلِكَ قَوَاما “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqon: 67)Begitu juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَومَ القِيَامَةِ حَتَّى يُسأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيْمَ أَفْنَاهُ، وَعَنْ عِلمِهِ فيم فعل، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ، وَفِيْمَ أَنْفَقَهُ، وَعَنْ جَسْمِهِ فِيْمَ أَبْلاَهُ“Tidak bergerak dua telapak kaki seseorang pada hari kiamat hingga dia ditanya tentang empat perkara, yaitu (1) tentang umurnya untuk apa dia habiskan, (2) tentang ilmunya untuk apa dia amalkan, (3) dan tetang hartanya dari mana dia mendapatkannya dan dalam hal apa dia belanjakan, (4) tentang badannya untuk apa dia rusakkan.” (HR. Tirmidzi dalam “Al Jaami’” no. 2316, dan di shahih-kan oleh Al-Albani dalam “Shahihul Jaami’” no. 7300)Baca Juga: 10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang HartaAyat dan hadits di atas mengisyaratkan kepada kita bahwasannya sifat pertengahan dalam menggunakan harta merupakan sifat yang mulia. Mereka tidak pelit dan juga tidak tabdzir (berlebihan), baik kebutuhan yang wajib maupun kebutuhan tambahan. Mereka meyakini bahwasannya harta yang dimilikinya akan diminta pertanggungjawabannya oleh Allah Ta’ala di akhirat kelak.Karakter seperti ini merupakan karakter ‘ibadurrahman. Mereka antusias dalam menggunakan hartanya dalam hal-hal yang wajib, karena itu menjadi kebutuhan bagi mereka. Itulah hal-hal yang menegakkan kehidupan mereka dan itulah hal-hal yang menjadi bekal dan penolong serta membantu mereka untuk baiknya kehidupan di akhirat.Maka inilah kewajiban setiap muslim. Hendaknya mereka pertengahan dalam setiap perkara, tidak berlebihan dan tidak seenaknya. Baik dalam masalah ini atau permasaahan yang lain. Baik itu masalah agama atau masalah dunia.Dari Ka’ab bin Farruh, dari Qotadah, dari Mutarrif bin Abdullah, dia mengatakanخير هذه الأمور أوساطها، وألحسنه بين السيئتين“(Umumnya) perkara yang terbaik adalah yang pertengahan, dan kebaikan itu di antara dua kejelekan.”Ka’ab bin Farruh bertanya kepada Qotadah:ما الحَسَنَةُ بينَ السيِّئَتَين؟“Apa yang dimaksud kebaikan itu di antara dua kejelekan?”Qotadah menjawab dengan membacakan dalil,وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُواْ لَمۡ يُسۡرِفُواْ وَلَمۡ يَقۡتُرُواْ“Mereka yang membelanjakan harta dengan tidak berlebihan dan tidak kikir.” (Riwayat At-Thabari dalam tafsirnya juz 17 no. 500)Baca Juga:***Penulis: Azka Haris Sartono, S.T.Artikel: Muslim.or.idReferensi:Kitab Sifaatu ‘Ibaadurrohmaan, karya Syaikh Abdur Razaaq bin Abdil Muhsin Al Badr.🔍 Sihir, Medical Representative, Surat Tentang Puasa, Do A Ruqyah, Subhanallah Alhamdulillah
Salah satu sifat terpuji yang dimiliki seorang hamba Allah adalah bersikap pertengahan dalam masalah membelanjakan harta. Mereka tidak berlebihan dan juga tidak pelit. Karena mereka mengetahui bahwa Allah Ta’ala akan memintai pertanggungjawaban mereka pada hari kiamat tentang nikmat yang Allah berikan padanya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُواْ لَمۡ يُسۡرِفُواْ وَلَمۡ يَقۡتُرُواْ وَكَانَ بَيۡنَ ذَٰلِكَ قَوَاما “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqon: 67)Begitu juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَومَ القِيَامَةِ حَتَّى يُسأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيْمَ أَفْنَاهُ، وَعَنْ عِلمِهِ فيم فعل، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ، وَفِيْمَ أَنْفَقَهُ، وَعَنْ جَسْمِهِ فِيْمَ أَبْلاَهُ“Tidak bergerak dua telapak kaki seseorang pada hari kiamat hingga dia ditanya tentang empat perkara, yaitu (1) tentang umurnya untuk apa dia habiskan, (2) tentang ilmunya untuk apa dia amalkan, (3) dan tetang hartanya dari mana dia mendapatkannya dan dalam hal apa dia belanjakan, (4) tentang badannya untuk apa dia rusakkan.” (HR. Tirmidzi dalam “Al Jaami’” no. 2316, dan di shahih-kan oleh Al-Albani dalam “Shahihul Jaami’” no. 7300)Baca Juga: 10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang HartaAyat dan hadits di atas mengisyaratkan kepada kita bahwasannya sifat pertengahan dalam menggunakan harta merupakan sifat yang mulia. Mereka tidak pelit dan juga tidak tabdzir (berlebihan), baik kebutuhan yang wajib maupun kebutuhan tambahan. Mereka meyakini bahwasannya harta yang dimilikinya akan diminta pertanggungjawabannya oleh Allah Ta’ala di akhirat kelak.Karakter seperti ini merupakan karakter ‘ibadurrahman. Mereka antusias dalam menggunakan hartanya dalam hal-hal yang wajib, karena itu menjadi kebutuhan bagi mereka. Itulah hal-hal yang menegakkan kehidupan mereka dan itulah hal-hal yang menjadi bekal dan penolong serta membantu mereka untuk baiknya kehidupan di akhirat.Maka inilah kewajiban setiap muslim. Hendaknya mereka pertengahan dalam setiap perkara, tidak berlebihan dan tidak seenaknya. Baik dalam masalah ini atau permasaahan yang lain. Baik itu masalah agama atau masalah dunia.Dari Ka’ab bin Farruh, dari Qotadah, dari Mutarrif bin Abdullah, dia mengatakanخير هذه الأمور أوساطها، وألحسنه بين السيئتين“(Umumnya) perkara yang terbaik adalah yang pertengahan, dan kebaikan itu di antara dua kejelekan.”Ka’ab bin Farruh bertanya kepada Qotadah:ما الحَسَنَةُ بينَ السيِّئَتَين؟“Apa yang dimaksud kebaikan itu di antara dua kejelekan?”Qotadah menjawab dengan membacakan dalil,وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُواْ لَمۡ يُسۡرِفُواْ وَلَمۡ يَقۡتُرُواْ“Mereka yang membelanjakan harta dengan tidak berlebihan dan tidak kikir.” (Riwayat At-Thabari dalam tafsirnya juz 17 no. 500)Baca Juga:***Penulis: Azka Haris Sartono, S.T.Artikel: Muslim.or.idReferensi:Kitab Sifaatu ‘Ibaadurrohmaan, karya Syaikh Abdur Razaaq bin Abdil Muhsin Al Badr.🔍 Sihir, Medical Representative, Surat Tentang Puasa, Do A Ruqyah, Subhanallah Alhamdulillah


Salah satu sifat terpuji yang dimiliki seorang hamba Allah adalah bersikap pertengahan dalam masalah membelanjakan harta. Mereka tidak berlebihan dan juga tidak pelit. Karena mereka mengetahui bahwa Allah Ta’ala akan memintai pertanggungjawaban mereka pada hari kiamat tentang nikmat yang Allah berikan padanya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُواْ لَمۡ يُسۡرِفُواْ وَلَمۡ يَقۡتُرُواْ وَكَانَ بَيۡنَ ذَٰلِكَ قَوَاما “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqon: 67)Begitu juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَومَ القِيَامَةِ حَتَّى يُسأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيْمَ أَفْنَاهُ، وَعَنْ عِلمِهِ فيم فعل، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ، وَفِيْمَ أَنْفَقَهُ، وَعَنْ جَسْمِهِ فِيْمَ أَبْلاَهُ“Tidak bergerak dua telapak kaki seseorang pada hari kiamat hingga dia ditanya tentang empat perkara, yaitu (1) tentang umurnya untuk apa dia habiskan, (2) tentang ilmunya untuk apa dia amalkan, (3) dan tetang hartanya dari mana dia mendapatkannya dan dalam hal apa dia belanjakan, (4) tentang badannya untuk apa dia rusakkan.” (HR. Tirmidzi dalam “Al Jaami’” no. 2316, dan di shahih-kan oleh Al-Albani dalam “Shahihul Jaami’” no. 7300)Baca Juga: 10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang HartaAyat dan hadits di atas mengisyaratkan kepada kita bahwasannya sifat pertengahan dalam menggunakan harta merupakan sifat yang mulia. Mereka tidak pelit dan juga tidak tabdzir (berlebihan), baik kebutuhan yang wajib maupun kebutuhan tambahan. Mereka meyakini bahwasannya harta yang dimilikinya akan diminta pertanggungjawabannya oleh Allah Ta’ala di akhirat kelak.Karakter seperti ini merupakan karakter ‘ibadurrahman. Mereka antusias dalam menggunakan hartanya dalam hal-hal yang wajib, karena itu menjadi kebutuhan bagi mereka. Itulah hal-hal yang menegakkan kehidupan mereka dan itulah hal-hal yang menjadi bekal dan penolong serta membantu mereka untuk baiknya kehidupan di akhirat.Maka inilah kewajiban setiap muslim. Hendaknya mereka pertengahan dalam setiap perkara, tidak berlebihan dan tidak seenaknya. Baik dalam masalah ini atau permasaahan yang lain. Baik itu masalah agama atau masalah dunia.Dari Ka’ab bin Farruh, dari Qotadah, dari Mutarrif bin Abdullah, dia mengatakanخير هذه الأمور أوساطها، وألحسنه بين السيئتين“(Umumnya) perkara yang terbaik adalah yang pertengahan, dan kebaikan itu di antara dua kejelekan.”Ka’ab bin Farruh bertanya kepada Qotadah:ما الحَسَنَةُ بينَ السيِّئَتَين؟“Apa yang dimaksud kebaikan itu di antara dua kejelekan?”Qotadah menjawab dengan membacakan dalil,وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُواْ لَمۡ يُسۡرِفُواْ وَلَمۡ يَقۡتُرُواْ“Mereka yang membelanjakan harta dengan tidak berlebihan dan tidak kikir.” (Riwayat At-Thabari dalam tafsirnya juz 17 no. 500)Baca Juga:***Penulis: Azka Haris Sartono, S.T.Artikel: Muslim.or.idReferensi:Kitab Sifaatu ‘Ibaadurrohmaan, karya Syaikh Abdur Razaaq bin Abdil Muhsin Al Badr.🔍 Sihir, Medical Representative, Surat Tentang Puasa, Do A Ruqyah, Subhanallah Alhamdulillah

Ilmui Dulu, Baru Usaha

Konsep keliru yang banyak diterapkan oleh sebagian pengusaha Muslim adalah: jalan dulu, ilmunya nanti sambil jalan. Atau kata orang Jawa: “dipikir karo mlaku”.Kalau urusannya dengan ilmu agama, atau lebih tepatnya masalah: fikih muamalah, maka ini keliru.Ilmu sebelum berkata dan berbuatDalam masalah agama, masalah halal-haram, tidak boleh berkata dan berbuat tanpa ilmu. Allah Ta’ala berfirman:وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُوْلاَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan-jawabnya” (QS. Al-Isra’ : 36).Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:أن الله تعالى نهى عن القول بلا علم بل بالظن الذي هو التوهم والخيال“Allah Ta’ala melarang untuk bicara tanpa ilmu, yaitu bicara dengan sekedar sangkaan yang merupakan kerancuan dan khayalan” (Tafsir Ibnu Katsir).Oleh karena itu para ulama mengatakan:العلم قبل القول والعمل“Ilmu harus ada sebelum berkata dan berbuat”.Baca Juga: 4 Pilar Utama Bagi Pengusaha MuslimBerilmu sebelum memulai usahaOleh karena itu, tidak boleh seseorang belum paham ilmu fikih muamalah terkait usahanya, lalu dia sudah menjalankan dan mengeksekusi usahanya.Padahal dia belum mengetahui: Apa saja syarat dan rukun jual beli? Apa jenis akad yang ia lakukan dalam usahanya? Apa saja syarat-syarat akad tersebut? Apa itu khiyar? Apa saja hak dan kewajiban penjual serta pembeli? Apa itu riba dan apa saja jenisnya? Dan adakah riba dalam usahanya? Apa itu gharar? Bagaimana bentuknya? Dan adakah gharar dalam usahanya? dll. Maka sikap yang benar adalah: ilmui dulu fikih muamalahnya, baru setelah itu mengeksekusi usaha sesuai dengan tuntunan agama.Sahabat Nabi yang mulia, Umar bin Khathab radhiallahu’anhu, bahkan mengatakan:لاْ يَبِعْ فِيْ سُوْقِنَا إِلاْ مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِيْ الدِّيْنِ“Tidak boleh berjual-beli di pasar kami, kecuali orang yang paham fikih (dalam jual-beli)” (HR. At Tirmidzi no. 487, ia mengatakan: “hasan gharib”, dihasankan Al Albani dalam Shahih at Tirmidzi).Imam An Nawawi mengatakan:وأمّا البيعُ والنّكاحُ وشبههُما – ممّا لا يجبُ أصلُه – فيحرُمُ الإقدامُ عليه إلاّ بعدَ معرفةِ شرطِه“Adapun masalah jual beli, nikah dan yang mirip dengan keduanya, yang hukum asalnya tidak wajib, maka haram melakukannya kecuali setelah mengetahui syarat-syaratnya” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 30/293).Ibnu ‘Abidin juga mengatakan:وفرضٌ على كلِّ مكلّفٍ ومكلّفةٍ بعدَ تعلّمِه علمَ الدينِ والهدايةِ ، تعلُّمُ علمِ الوضوءِ والغسلِ والصلاةِ الصومِ وعلم الزكاة لمن له نصاب ، والحجّ لمن وجب عليه .والبيوعِ على التّجّارِ ليحترزوا عن الشّبهاتِ والمكروهاتِ في سائرِ المعاملاتِ ، وكذا أهلِ الحِرَفِ“Bagi setiap mukallaf laki-laki maupun wanita setelah ia belajar tentang ilmu agama dan hidayah (baca: akidah), wajib bagi mereka untuk belajar ilmu tentang wudhu, mandi, shalat, puasa zakat, nisab-nisabnya. Juga belajar tentang haji dan siapa yang wajib haji. Juga bagi para pedagang, wajib belajar tentang jual-beli, agar mereka terhindar dari syubhat dan perkara-perkara yang makruh dalam semua muamalah. Demikian juga para pekerja” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 30/293).Baca Juga: Renungan Untuk Para Pelaku BisnisMengapa harus berilmu dulu?Para pengusaha dan para praktisi usaha harus berilmu tentang fikih muamalah sebelum menjalankannya, agar terhindar dari riba dan muamalah-muamalah yang diharamkan.Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu mengatakan:مَنِ اتَّجَرَ قبلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِيْ الرِّبَا ، ثُمَّ ارْتَطَمَ ، ثُمَّ ارْتَطَمَ . أي : وقع في الربا“Siapa saja yang berjual-beli sebelum mengilmui fikih jual-beli, maka ia akan terjerumus dalam riba, semakin terjerumus, dan semakin terjerumus”.Kata “irtathoma” artinya: terjerumus dalam riba” (Mughnil Muhtaaj [2/22] karya Al Khathib Asy Syarbini).Demikian juga, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Abidin di atas, agar terhindar dari perkara-perkara yang syubhat dan dimakruhkan dalam jual-beli.Apa harus mempelajari semua bab fikih muamalah?Jawabnya: tidak harus. Namun yang wajib dipelajari adalah bab-bab fikih jual beli yang terkait dengan usahanya. Sampai ia bisa menjalankan hal-hal yang wajib dan terhindar dari perkara-perkara yang haram dalam usahanya.Al Ghazali rahimahullah berkata:لو كان هذا المسلمُ تاجرًا وقد شاعَ في البلدِ معاملةُ الربا ، وجبَ عليهِ تعلُّمُ الحذرِ من الربا ، وهذا هو الحقُّ في العلمِ الذي هو فرضُ عينٍ ، ومعناه العلمُ بكيفيةِ العملِ الواجب“Andaikan seorang Muslim hidup di negeri yang tersebar riba di dalamnya, maka wajib baginya mempelajari ilmu yang menghindarkan dirinya dari riba. Inilah pendapat yang tepat tentang ilmu apa yang termasuk fardhu ‘ain. Yaitu, ilmu yang cukup untuk membuat ia menjalankan kewajiban (agama)” (Ihya Ulumiddin, 1/33).Jika ada yang berkata, “wah kelamaan… pusing dan repot belajar fikih dulu, nanti usaha ngga jalan-jalan”.Ya terserah anda. Tapi, lebih baik menelan pahitnya belajar, dari pada merasakan pahitnya harta haram.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:__Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id 

Ilmui Dulu, Baru Usaha

Konsep keliru yang banyak diterapkan oleh sebagian pengusaha Muslim adalah: jalan dulu, ilmunya nanti sambil jalan. Atau kata orang Jawa: “dipikir karo mlaku”.Kalau urusannya dengan ilmu agama, atau lebih tepatnya masalah: fikih muamalah, maka ini keliru.Ilmu sebelum berkata dan berbuatDalam masalah agama, masalah halal-haram, tidak boleh berkata dan berbuat tanpa ilmu. Allah Ta’ala berfirman:وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُوْلاَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan-jawabnya” (QS. Al-Isra’ : 36).Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:أن الله تعالى نهى عن القول بلا علم بل بالظن الذي هو التوهم والخيال“Allah Ta’ala melarang untuk bicara tanpa ilmu, yaitu bicara dengan sekedar sangkaan yang merupakan kerancuan dan khayalan” (Tafsir Ibnu Katsir).Oleh karena itu para ulama mengatakan:العلم قبل القول والعمل“Ilmu harus ada sebelum berkata dan berbuat”.Baca Juga: 4 Pilar Utama Bagi Pengusaha MuslimBerilmu sebelum memulai usahaOleh karena itu, tidak boleh seseorang belum paham ilmu fikih muamalah terkait usahanya, lalu dia sudah menjalankan dan mengeksekusi usahanya.Padahal dia belum mengetahui: Apa saja syarat dan rukun jual beli? Apa jenis akad yang ia lakukan dalam usahanya? Apa saja syarat-syarat akad tersebut? Apa itu khiyar? Apa saja hak dan kewajiban penjual serta pembeli? Apa itu riba dan apa saja jenisnya? Dan adakah riba dalam usahanya? Apa itu gharar? Bagaimana bentuknya? Dan adakah gharar dalam usahanya? dll. Maka sikap yang benar adalah: ilmui dulu fikih muamalahnya, baru setelah itu mengeksekusi usaha sesuai dengan tuntunan agama.Sahabat Nabi yang mulia, Umar bin Khathab radhiallahu’anhu, bahkan mengatakan:لاْ يَبِعْ فِيْ سُوْقِنَا إِلاْ مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِيْ الدِّيْنِ“Tidak boleh berjual-beli di pasar kami, kecuali orang yang paham fikih (dalam jual-beli)” (HR. At Tirmidzi no. 487, ia mengatakan: “hasan gharib”, dihasankan Al Albani dalam Shahih at Tirmidzi).Imam An Nawawi mengatakan:وأمّا البيعُ والنّكاحُ وشبههُما – ممّا لا يجبُ أصلُه – فيحرُمُ الإقدامُ عليه إلاّ بعدَ معرفةِ شرطِه“Adapun masalah jual beli, nikah dan yang mirip dengan keduanya, yang hukum asalnya tidak wajib, maka haram melakukannya kecuali setelah mengetahui syarat-syaratnya” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 30/293).Ibnu ‘Abidin juga mengatakan:وفرضٌ على كلِّ مكلّفٍ ومكلّفةٍ بعدَ تعلّمِه علمَ الدينِ والهدايةِ ، تعلُّمُ علمِ الوضوءِ والغسلِ والصلاةِ الصومِ وعلم الزكاة لمن له نصاب ، والحجّ لمن وجب عليه .والبيوعِ على التّجّارِ ليحترزوا عن الشّبهاتِ والمكروهاتِ في سائرِ المعاملاتِ ، وكذا أهلِ الحِرَفِ“Bagi setiap mukallaf laki-laki maupun wanita setelah ia belajar tentang ilmu agama dan hidayah (baca: akidah), wajib bagi mereka untuk belajar ilmu tentang wudhu, mandi, shalat, puasa zakat, nisab-nisabnya. Juga belajar tentang haji dan siapa yang wajib haji. Juga bagi para pedagang, wajib belajar tentang jual-beli, agar mereka terhindar dari syubhat dan perkara-perkara yang makruh dalam semua muamalah. Demikian juga para pekerja” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 30/293).Baca Juga: Renungan Untuk Para Pelaku BisnisMengapa harus berilmu dulu?Para pengusaha dan para praktisi usaha harus berilmu tentang fikih muamalah sebelum menjalankannya, agar terhindar dari riba dan muamalah-muamalah yang diharamkan.Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu mengatakan:مَنِ اتَّجَرَ قبلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِيْ الرِّبَا ، ثُمَّ ارْتَطَمَ ، ثُمَّ ارْتَطَمَ . أي : وقع في الربا“Siapa saja yang berjual-beli sebelum mengilmui fikih jual-beli, maka ia akan terjerumus dalam riba, semakin terjerumus, dan semakin terjerumus”.Kata “irtathoma” artinya: terjerumus dalam riba” (Mughnil Muhtaaj [2/22] karya Al Khathib Asy Syarbini).Demikian juga, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Abidin di atas, agar terhindar dari perkara-perkara yang syubhat dan dimakruhkan dalam jual-beli.Apa harus mempelajari semua bab fikih muamalah?Jawabnya: tidak harus. Namun yang wajib dipelajari adalah bab-bab fikih jual beli yang terkait dengan usahanya. Sampai ia bisa menjalankan hal-hal yang wajib dan terhindar dari perkara-perkara yang haram dalam usahanya.Al Ghazali rahimahullah berkata:لو كان هذا المسلمُ تاجرًا وقد شاعَ في البلدِ معاملةُ الربا ، وجبَ عليهِ تعلُّمُ الحذرِ من الربا ، وهذا هو الحقُّ في العلمِ الذي هو فرضُ عينٍ ، ومعناه العلمُ بكيفيةِ العملِ الواجب“Andaikan seorang Muslim hidup di negeri yang tersebar riba di dalamnya, maka wajib baginya mempelajari ilmu yang menghindarkan dirinya dari riba. Inilah pendapat yang tepat tentang ilmu apa yang termasuk fardhu ‘ain. Yaitu, ilmu yang cukup untuk membuat ia menjalankan kewajiban (agama)” (Ihya Ulumiddin, 1/33).Jika ada yang berkata, “wah kelamaan… pusing dan repot belajar fikih dulu, nanti usaha ngga jalan-jalan”.Ya terserah anda. Tapi, lebih baik menelan pahitnya belajar, dari pada merasakan pahitnya harta haram.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:__Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id 
Konsep keliru yang banyak diterapkan oleh sebagian pengusaha Muslim adalah: jalan dulu, ilmunya nanti sambil jalan. Atau kata orang Jawa: “dipikir karo mlaku”.Kalau urusannya dengan ilmu agama, atau lebih tepatnya masalah: fikih muamalah, maka ini keliru.Ilmu sebelum berkata dan berbuatDalam masalah agama, masalah halal-haram, tidak boleh berkata dan berbuat tanpa ilmu. Allah Ta’ala berfirman:وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُوْلاَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan-jawabnya” (QS. Al-Isra’ : 36).Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:أن الله تعالى نهى عن القول بلا علم بل بالظن الذي هو التوهم والخيال“Allah Ta’ala melarang untuk bicara tanpa ilmu, yaitu bicara dengan sekedar sangkaan yang merupakan kerancuan dan khayalan” (Tafsir Ibnu Katsir).Oleh karena itu para ulama mengatakan:العلم قبل القول والعمل“Ilmu harus ada sebelum berkata dan berbuat”.Baca Juga: 4 Pilar Utama Bagi Pengusaha MuslimBerilmu sebelum memulai usahaOleh karena itu, tidak boleh seseorang belum paham ilmu fikih muamalah terkait usahanya, lalu dia sudah menjalankan dan mengeksekusi usahanya.Padahal dia belum mengetahui: Apa saja syarat dan rukun jual beli? Apa jenis akad yang ia lakukan dalam usahanya? Apa saja syarat-syarat akad tersebut? Apa itu khiyar? Apa saja hak dan kewajiban penjual serta pembeli? Apa itu riba dan apa saja jenisnya? Dan adakah riba dalam usahanya? Apa itu gharar? Bagaimana bentuknya? Dan adakah gharar dalam usahanya? dll. Maka sikap yang benar adalah: ilmui dulu fikih muamalahnya, baru setelah itu mengeksekusi usaha sesuai dengan tuntunan agama.Sahabat Nabi yang mulia, Umar bin Khathab radhiallahu’anhu, bahkan mengatakan:لاْ يَبِعْ فِيْ سُوْقِنَا إِلاْ مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِيْ الدِّيْنِ“Tidak boleh berjual-beli di pasar kami, kecuali orang yang paham fikih (dalam jual-beli)” (HR. At Tirmidzi no. 487, ia mengatakan: “hasan gharib”, dihasankan Al Albani dalam Shahih at Tirmidzi).Imam An Nawawi mengatakan:وأمّا البيعُ والنّكاحُ وشبههُما – ممّا لا يجبُ أصلُه – فيحرُمُ الإقدامُ عليه إلاّ بعدَ معرفةِ شرطِه“Adapun masalah jual beli, nikah dan yang mirip dengan keduanya, yang hukum asalnya tidak wajib, maka haram melakukannya kecuali setelah mengetahui syarat-syaratnya” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 30/293).Ibnu ‘Abidin juga mengatakan:وفرضٌ على كلِّ مكلّفٍ ومكلّفةٍ بعدَ تعلّمِه علمَ الدينِ والهدايةِ ، تعلُّمُ علمِ الوضوءِ والغسلِ والصلاةِ الصومِ وعلم الزكاة لمن له نصاب ، والحجّ لمن وجب عليه .والبيوعِ على التّجّارِ ليحترزوا عن الشّبهاتِ والمكروهاتِ في سائرِ المعاملاتِ ، وكذا أهلِ الحِرَفِ“Bagi setiap mukallaf laki-laki maupun wanita setelah ia belajar tentang ilmu agama dan hidayah (baca: akidah), wajib bagi mereka untuk belajar ilmu tentang wudhu, mandi, shalat, puasa zakat, nisab-nisabnya. Juga belajar tentang haji dan siapa yang wajib haji. Juga bagi para pedagang, wajib belajar tentang jual-beli, agar mereka terhindar dari syubhat dan perkara-perkara yang makruh dalam semua muamalah. Demikian juga para pekerja” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 30/293).Baca Juga: Renungan Untuk Para Pelaku BisnisMengapa harus berilmu dulu?Para pengusaha dan para praktisi usaha harus berilmu tentang fikih muamalah sebelum menjalankannya, agar terhindar dari riba dan muamalah-muamalah yang diharamkan.Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu mengatakan:مَنِ اتَّجَرَ قبلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِيْ الرِّبَا ، ثُمَّ ارْتَطَمَ ، ثُمَّ ارْتَطَمَ . أي : وقع في الربا“Siapa saja yang berjual-beli sebelum mengilmui fikih jual-beli, maka ia akan terjerumus dalam riba, semakin terjerumus, dan semakin terjerumus”.Kata “irtathoma” artinya: terjerumus dalam riba” (Mughnil Muhtaaj [2/22] karya Al Khathib Asy Syarbini).Demikian juga, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Abidin di atas, agar terhindar dari perkara-perkara yang syubhat dan dimakruhkan dalam jual-beli.Apa harus mempelajari semua bab fikih muamalah?Jawabnya: tidak harus. Namun yang wajib dipelajari adalah bab-bab fikih jual beli yang terkait dengan usahanya. Sampai ia bisa menjalankan hal-hal yang wajib dan terhindar dari perkara-perkara yang haram dalam usahanya.Al Ghazali rahimahullah berkata:لو كان هذا المسلمُ تاجرًا وقد شاعَ في البلدِ معاملةُ الربا ، وجبَ عليهِ تعلُّمُ الحذرِ من الربا ، وهذا هو الحقُّ في العلمِ الذي هو فرضُ عينٍ ، ومعناه العلمُ بكيفيةِ العملِ الواجب“Andaikan seorang Muslim hidup di negeri yang tersebar riba di dalamnya, maka wajib baginya mempelajari ilmu yang menghindarkan dirinya dari riba. Inilah pendapat yang tepat tentang ilmu apa yang termasuk fardhu ‘ain. Yaitu, ilmu yang cukup untuk membuat ia menjalankan kewajiban (agama)” (Ihya Ulumiddin, 1/33).Jika ada yang berkata, “wah kelamaan… pusing dan repot belajar fikih dulu, nanti usaha ngga jalan-jalan”.Ya terserah anda. Tapi, lebih baik menelan pahitnya belajar, dari pada merasakan pahitnya harta haram.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:__Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id 


Konsep keliru yang banyak diterapkan oleh sebagian pengusaha Muslim adalah: jalan dulu, ilmunya nanti sambil jalan. Atau kata orang Jawa: “dipikir karo mlaku”.Kalau urusannya dengan ilmu agama, atau lebih tepatnya masalah: fikih muamalah, maka ini keliru.Ilmu sebelum berkata dan berbuatDalam masalah agama, masalah halal-haram, tidak boleh berkata dan berbuat tanpa ilmu. Allah Ta’ala berfirman:وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُوْلاَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan-jawabnya” (QS. Al-Isra’ : 36).Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:أن الله تعالى نهى عن القول بلا علم بل بالظن الذي هو التوهم والخيال“Allah Ta’ala melarang untuk bicara tanpa ilmu, yaitu bicara dengan sekedar sangkaan yang merupakan kerancuan dan khayalan” (Tafsir Ibnu Katsir).Oleh karena itu para ulama mengatakan:العلم قبل القول والعمل“Ilmu harus ada sebelum berkata dan berbuat”.Baca Juga: 4 Pilar Utama Bagi Pengusaha MuslimBerilmu sebelum memulai usahaOleh karena itu, tidak boleh seseorang belum paham ilmu fikih muamalah terkait usahanya, lalu dia sudah menjalankan dan mengeksekusi usahanya.Padahal dia belum mengetahui: Apa saja syarat dan rukun jual beli? Apa jenis akad yang ia lakukan dalam usahanya? Apa saja syarat-syarat akad tersebut? Apa itu khiyar? Apa saja hak dan kewajiban penjual serta pembeli? Apa itu riba dan apa saja jenisnya? Dan adakah riba dalam usahanya? Apa itu gharar? Bagaimana bentuknya? Dan adakah gharar dalam usahanya? dll. Maka sikap yang benar adalah: ilmui dulu fikih muamalahnya, baru setelah itu mengeksekusi usaha sesuai dengan tuntunan agama.Sahabat Nabi yang mulia, Umar bin Khathab radhiallahu’anhu, bahkan mengatakan:لاْ يَبِعْ فِيْ سُوْقِنَا إِلاْ مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِيْ الدِّيْنِ“Tidak boleh berjual-beli di pasar kami, kecuali orang yang paham fikih (dalam jual-beli)” (HR. At Tirmidzi no. 487, ia mengatakan: “hasan gharib”, dihasankan Al Albani dalam Shahih at Tirmidzi).Imam An Nawawi mengatakan:وأمّا البيعُ والنّكاحُ وشبههُما – ممّا لا يجبُ أصلُه – فيحرُمُ الإقدامُ عليه إلاّ بعدَ معرفةِ شرطِه“Adapun masalah jual beli, nikah dan yang mirip dengan keduanya, yang hukum asalnya tidak wajib, maka haram melakukannya kecuali setelah mengetahui syarat-syaratnya” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 30/293).Ibnu ‘Abidin juga mengatakan:وفرضٌ على كلِّ مكلّفٍ ومكلّفةٍ بعدَ تعلّمِه علمَ الدينِ والهدايةِ ، تعلُّمُ علمِ الوضوءِ والغسلِ والصلاةِ الصومِ وعلم الزكاة لمن له نصاب ، والحجّ لمن وجب عليه .والبيوعِ على التّجّارِ ليحترزوا عن الشّبهاتِ والمكروهاتِ في سائرِ المعاملاتِ ، وكذا أهلِ الحِرَفِ“Bagi setiap mukallaf laki-laki maupun wanita setelah ia belajar tentang ilmu agama dan hidayah (baca: akidah), wajib bagi mereka untuk belajar ilmu tentang wudhu, mandi, shalat, puasa zakat, nisab-nisabnya. Juga belajar tentang haji dan siapa yang wajib haji. Juga bagi para pedagang, wajib belajar tentang jual-beli, agar mereka terhindar dari syubhat dan perkara-perkara yang makruh dalam semua muamalah. Demikian juga para pekerja” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 30/293).Baca Juga: Renungan Untuk Para Pelaku BisnisMengapa harus berilmu dulu?Para pengusaha dan para praktisi usaha harus berilmu tentang fikih muamalah sebelum menjalankannya, agar terhindar dari riba dan muamalah-muamalah yang diharamkan.Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu mengatakan:مَنِ اتَّجَرَ قبلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِيْ الرِّبَا ، ثُمَّ ارْتَطَمَ ، ثُمَّ ارْتَطَمَ . أي : وقع في الربا“Siapa saja yang berjual-beli sebelum mengilmui fikih jual-beli, maka ia akan terjerumus dalam riba, semakin terjerumus, dan semakin terjerumus”.Kata “irtathoma” artinya: terjerumus dalam riba” (Mughnil Muhtaaj [2/22] karya Al Khathib Asy Syarbini).Demikian juga, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Abidin di atas, agar terhindar dari perkara-perkara yang syubhat dan dimakruhkan dalam jual-beli.Apa harus mempelajari semua bab fikih muamalah?Jawabnya: tidak harus. Namun yang wajib dipelajari adalah bab-bab fikih jual beli yang terkait dengan usahanya. Sampai ia bisa menjalankan hal-hal yang wajib dan terhindar dari perkara-perkara yang haram dalam usahanya.Al Ghazali rahimahullah berkata:لو كان هذا المسلمُ تاجرًا وقد شاعَ في البلدِ معاملةُ الربا ، وجبَ عليهِ تعلُّمُ الحذرِ من الربا ، وهذا هو الحقُّ في العلمِ الذي هو فرضُ عينٍ ، ومعناه العلمُ بكيفيةِ العملِ الواجب“Andaikan seorang Muslim hidup di negeri yang tersebar riba di dalamnya, maka wajib baginya mempelajari ilmu yang menghindarkan dirinya dari riba. Inilah pendapat yang tepat tentang ilmu apa yang termasuk fardhu ‘ain. Yaitu, ilmu yang cukup untuk membuat ia menjalankan kewajiban (agama)” (Ihya Ulumiddin, 1/33).Jika ada yang berkata, “wah kelamaan… pusing dan repot belajar fikih dulu, nanti usaha ngga jalan-jalan”.Ya terserah anda. Tapi, lebih baik menelan pahitnya belajar, dari pada merasakan pahitnya harta haram.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:__Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id 

Wabah Corona Momentum Berjuang Bersama

Wabah Corona Momentum Berjuang Bersama Corona bukan alasan untuk saling mencela, namun momentum untuk berjuang bersama. Hentikan menghujat, mengkambing hitamkan, atau melampiaskan kecewa kepada siapapun. Anda mencela atau menumpahkan kesalahan kepada manusia, siapapun dia tidak akan menjadikan Anda kebal dari virus Corona. Anda sibuk menganalisa tentang siapa lalai atau siapa salah hanya membuang waktu dan energi yang seharusnya Anda curahkan untuk berbenah dan mempersiapkan diri menghadapi atau menanggulangi wabah yang terlanjur terjadi. Anda menumpahkan harapan kepada sesama manusia, sampaipun dia adalah penguasa atau pengusaha atau tabib atau dokter hanya akan membuahkan kecewa dan berujung putus asa. Hanya Allah Ta’ala yang tiada pernah mengecewakan hamba yang menggantungkan harapan kepada-Nya. Segera bulatkan tekad untuk mendekat kepada Sang Penguasa dunia dan akhirat, yaitu Allah Ta’ala. Segera ambil tindakan yang bisa anda lakukan: Tempuh hidup sehat Tenangkan batin anda hindari kepanikan Hindari segala hal yang berpotensi menjadi media penularan Batasi travelling Sinergi dengan pihak pihak terkait bila mengalami atau menduga ada gangguan kesehatan yang menandakan ancaman Corona Makanlah makanan yang halal karena makanan haram menghilangkan keberkahan hidup dan membuka pintu petaka Jauhi dosa dan maksiat yang menambah anda bertambah jauh dari rahmat dan dekat dengan laknat Perbanyak istighfar Lipat gandakan doa dan ibadah kepada Allah Ta’ala yang menjadikan rahmat-Nya bertambah dekat اللَّهُمَّ جَنِّبْنِي مُنْكَرَاتِ الأَخْلاَقِ وَالأَعْمَالِ وَالأَهْوَاءِ وَالأَدْوَاءِ ALLAHUMMA JANNIBNII MUNKAROOTIL-AKHLAAQI WAL-A’MAALI WAL-AHWAA-I WAL-ADWAA-I “Ya Allِah, jauhkanlah aku dari akhlak, amal perbuatan, hawa nafsu dan penyakit yang buruk.” (HR.  At-Tirmidzi) Asahlah keimanan kepada takdir, bahwa apapun yang terjadi telah ditakdirkan sebelum Allah menciptakan langit dan bumi Ditegaskan dalam hadits: ‎احفظ الله تجده أمامك، تعرّف إلى الله في الرخاء يعرفك في الشدة، واعلم أن ما أخطأك لم يكن ليصيبَك، وما أصابك لم يكن ليخطئَك “Jagalah Allah, maka kamu akan mendapati Allah di hadapanmu (selalu bersamamu dan menolongmu), dekatkanlah (dirimu) pada Allah di saat (kamu dalam keadaan) lapang (senang), supaya Allah mengenali (menolong)mu di saat (kamu dalam keadaan) susah (sempit), dan ketahuilah, bahwa segala sesuatu (yang telah Allah Ta’ala tetapkan) tidak akan menimpamu, maka semua itu (pasti) tidak akan menimpamu, dan segala sesuatu (yang telah Allah Ta’ala tetapkan) akan menimpamu, maka semua itu (pasti) akan menimpamu, dan ketahuilah, sesungguhnya pertolongan (dari Allah Ta’ala) itu selalu menyertai kesabaran, dan jalan keluar (dari kesulitan) selalu menyertai kesulitan, dan kemudahan selalu menyertai kesusahan.” Bila anda menyaksikan pengidap Corona, segera ucapkan secara lirih doa berikut: الحمد لله الذي عافاني مما ابتلاك به و فضلني على كثير ممن خلق تفضيلا ALHAMDULILLAAHIL-LADZII ‘AAFAANII MIMMAB TALAAKِِِِِِA BIHI WA FADH-DHOLANII ‘ALAA KATSIIRIN MIMMAN KHOLAQO TAFDHIILAA “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan aku dari apa yang menimpamu dan memberikan keutamaan kepadaku atas banyak dari mahluk (lainnya) yang Dia ciptakan.” (HR. At-Tirmidzi) Semoga bermanfaat dan menambah semangat. Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tata Cara Shalat Tarawih Dirumah Bagi Wanita, Ibadah Yang Bisa Dilakukan Saat Haid, Sholat Dhuha Sampai Jam Berapa, Jilat Kemaluan Suami Atau Istri, Allahummaghfirlahu Warhamhu Arabic Text, Amalan Agar Mudah Melahirkan Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 671 QRIS donasi Yufid

Wabah Corona Momentum Berjuang Bersama

Wabah Corona Momentum Berjuang Bersama Corona bukan alasan untuk saling mencela, namun momentum untuk berjuang bersama. Hentikan menghujat, mengkambing hitamkan, atau melampiaskan kecewa kepada siapapun. Anda mencela atau menumpahkan kesalahan kepada manusia, siapapun dia tidak akan menjadikan Anda kebal dari virus Corona. Anda sibuk menganalisa tentang siapa lalai atau siapa salah hanya membuang waktu dan energi yang seharusnya Anda curahkan untuk berbenah dan mempersiapkan diri menghadapi atau menanggulangi wabah yang terlanjur terjadi. Anda menumpahkan harapan kepada sesama manusia, sampaipun dia adalah penguasa atau pengusaha atau tabib atau dokter hanya akan membuahkan kecewa dan berujung putus asa. Hanya Allah Ta’ala yang tiada pernah mengecewakan hamba yang menggantungkan harapan kepada-Nya. Segera bulatkan tekad untuk mendekat kepada Sang Penguasa dunia dan akhirat, yaitu Allah Ta’ala. Segera ambil tindakan yang bisa anda lakukan: Tempuh hidup sehat Tenangkan batin anda hindari kepanikan Hindari segala hal yang berpotensi menjadi media penularan Batasi travelling Sinergi dengan pihak pihak terkait bila mengalami atau menduga ada gangguan kesehatan yang menandakan ancaman Corona Makanlah makanan yang halal karena makanan haram menghilangkan keberkahan hidup dan membuka pintu petaka Jauhi dosa dan maksiat yang menambah anda bertambah jauh dari rahmat dan dekat dengan laknat Perbanyak istighfar Lipat gandakan doa dan ibadah kepada Allah Ta’ala yang menjadikan rahmat-Nya bertambah dekat اللَّهُمَّ جَنِّبْنِي مُنْكَرَاتِ الأَخْلاَقِ وَالأَعْمَالِ وَالأَهْوَاءِ وَالأَدْوَاءِ ALLAHUMMA JANNIBNII MUNKAROOTIL-AKHLAAQI WAL-A’MAALI WAL-AHWAA-I WAL-ADWAA-I “Ya Allِah, jauhkanlah aku dari akhlak, amal perbuatan, hawa nafsu dan penyakit yang buruk.” (HR.  At-Tirmidzi) Asahlah keimanan kepada takdir, bahwa apapun yang terjadi telah ditakdirkan sebelum Allah menciptakan langit dan bumi Ditegaskan dalam hadits: ‎احفظ الله تجده أمامك، تعرّف إلى الله في الرخاء يعرفك في الشدة، واعلم أن ما أخطأك لم يكن ليصيبَك، وما أصابك لم يكن ليخطئَك “Jagalah Allah, maka kamu akan mendapati Allah di hadapanmu (selalu bersamamu dan menolongmu), dekatkanlah (dirimu) pada Allah di saat (kamu dalam keadaan) lapang (senang), supaya Allah mengenali (menolong)mu di saat (kamu dalam keadaan) susah (sempit), dan ketahuilah, bahwa segala sesuatu (yang telah Allah Ta’ala tetapkan) tidak akan menimpamu, maka semua itu (pasti) tidak akan menimpamu, dan segala sesuatu (yang telah Allah Ta’ala tetapkan) akan menimpamu, maka semua itu (pasti) akan menimpamu, dan ketahuilah, sesungguhnya pertolongan (dari Allah Ta’ala) itu selalu menyertai kesabaran, dan jalan keluar (dari kesulitan) selalu menyertai kesulitan, dan kemudahan selalu menyertai kesusahan.” Bila anda menyaksikan pengidap Corona, segera ucapkan secara lirih doa berikut: الحمد لله الذي عافاني مما ابتلاك به و فضلني على كثير ممن خلق تفضيلا ALHAMDULILLAAHIL-LADZII ‘AAFAANII MIMMAB TALAAKِِِِِِA BIHI WA FADH-DHOLANII ‘ALAA KATSIIRIN MIMMAN KHOLAQO TAFDHIILAA “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan aku dari apa yang menimpamu dan memberikan keutamaan kepadaku atas banyak dari mahluk (lainnya) yang Dia ciptakan.” (HR. At-Tirmidzi) Semoga bermanfaat dan menambah semangat. Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tata Cara Shalat Tarawih Dirumah Bagi Wanita, Ibadah Yang Bisa Dilakukan Saat Haid, Sholat Dhuha Sampai Jam Berapa, Jilat Kemaluan Suami Atau Istri, Allahummaghfirlahu Warhamhu Arabic Text, Amalan Agar Mudah Melahirkan Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 671 QRIS donasi Yufid
Wabah Corona Momentum Berjuang Bersama Corona bukan alasan untuk saling mencela, namun momentum untuk berjuang bersama. Hentikan menghujat, mengkambing hitamkan, atau melampiaskan kecewa kepada siapapun. Anda mencela atau menumpahkan kesalahan kepada manusia, siapapun dia tidak akan menjadikan Anda kebal dari virus Corona. Anda sibuk menganalisa tentang siapa lalai atau siapa salah hanya membuang waktu dan energi yang seharusnya Anda curahkan untuk berbenah dan mempersiapkan diri menghadapi atau menanggulangi wabah yang terlanjur terjadi. Anda menumpahkan harapan kepada sesama manusia, sampaipun dia adalah penguasa atau pengusaha atau tabib atau dokter hanya akan membuahkan kecewa dan berujung putus asa. Hanya Allah Ta’ala yang tiada pernah mengecewakan hamba yang menggantungkan harapan kepada-Nya. Segera bulatkan tekad untuk mendekat kepada Sang Penguasa dunia dan akhirat, yaitu Allah Ta’ala. Segera ambil tindakan yang bisa anda lakukan: Tempuh hidup sehat Tenangkan batin anda hindari kepanikan Hindari segala hal yang berpotensi menjadi media penularan Batasi travelling Sinergi dengan pihak pihak terkait bila mengalami atau menduga ada gangguan kesehatan yang menandakan ancaman Corona Makanlah makanan yang halal karena makanan haram menghilangkan keberkahan hidup dan membuka pintu petaka Jauhi dosa dan maksiat yang menambah anda bertambah jauh dari rahmat dan dekat dengan laknat Perbanyak istighfar Lipat gandakan doa dan ibadah kepada Allah Ta’ala yang menjadikan rahmat-Nya bertambah dekat اللَّهُمَّ جَنِّبْنِي مُنْكَرَاتِ الأَخْلاَقِ وَالأَعْمَالِ وَالأَهْوَاءِ وَالأَدْوَاءِ ALLAHUMMA JANNIBNII MUNKAROOTIL-AKHLAAQI WAL-A’MAALI WAL-AHWAA-I WAL-ADWAA-I “Ya Allِah, jauhkanlah aku dari akhlak, amal perbuatan, hawa nafsu dan penyakit yang buruk.” (HR.  At-Tirmidzi) Asahlah keimanan kepada takdir, bahwa apapun yang terjadi telah ditakdirkan sebelum Allah menciptakan langit dan bumi Ditegaskan dalam hadits: ‎احفظ الله تجده أمامك، تعرّف إلى الله في الرخاء يعرفك في الشدة، واعلم أن ما أخطأك لم يكن ليصيبَك، وما أصابك لم يكن ليخطئَك “Jagalah Allah, maka kamu akan mendapati Allah di hadapanmu (selalu bersamamu dan menolongmu), dekatkanlah (dirimu) pada Allah di saat (kamu dalam keadaan) lapang (senang), supaya Allah mengenali (menolong)mu di saat (kamu dalam keadaan) susah (sempit), dan ketahuilah, bahwa segala sesuatu (yang telah Allah Ta’ala tetapkan) tidak akan menimpamu, maka semua itu (pasti) tidak akan menimpamu, dan segala sesuatu (yang telah Allah Ta’ala tetapkan) akan menimpamu, maka semua itu (pasti) akan menimpamu, dan ketahuilah, sesungguhnya pertolongan (dari Allah Ta’ala) itu selalu menyertai kesabaran, dan jalan keluar (dari kesulitan) selalu menyertai kesulitan, dan kemudahan selalu menyertai kesusahan.” Bila anda menyaksikan pengidap Corona, segera ucapkan secara lirih doa berikut: الحمد لله الذي عافاني مما ابتلاك به و فضلني على كثير ممن خلق تفضيلا ALHAMDULILLAAHIL-LADZII ‘AAFAANII MIMMAB TALAAKِِِِِِA BIHI WA FADH-DHOLANII ‘ALAA KATSIIRIN MIMMAN KHOLAQO TAFDHIILAA “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan aku dari apa yang menimpamu dan memberikan keutamaan kepadaku atas banyak dari mahluk (lainnya) yang Dia ciptakan.” (HR. At-Tirmidzi) Semoga bermanfaat dan menambah semangat. Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tata Cara Shalat Tarawih Dirumah Bagi Wanita, Ibadah Yang Bisa Dilakukan Saat Haid, Sholat Dhuha Sampai Jam Berapa, Jilat Kemaluan Suami Atau Istri, Allahummaghfirlahu Warhamhu Arabic Text, Amalan Agar Mudah Melahirkan Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 671 QRIS donasi Yufid


Wabah Corona Momentum Berjuang Bersama Corona bukan alasan untuk saling mencela, namun momentum untuk berjuang bersama. Hentikan menghujat, mengkambing hitamkan, atau melampiaskan kecewa kepada siapapun. Anda mencela atau menumpahkan kesalahan kepada manusia, siapapun dia tidak akan menjadikan Anda kebal dari virus Corona. Anda sibuk menganalisa tentang siapa lalai atau siapa salah hanya membuang waktu dan energi yang seharusnya Anda curahkan untuk berbenah dan mempersiapkan diri menghadapi atau menanggulangi wabah yang terlanjur terjadi. Anda menumpahkan harapan kepada sesama manusia, sampaipun dia adalah penguasa atau pengusaha atau tabib atau dokter hanya akan membuahkan kecewa dan berujung putus asa. Hanya Allah Ta’ala yang tiada pernah mengecewakan hamba yang menggantungkan harapan kepada-Nya. Segera bulatkan tekad untuk mendekat kepada Sang Penguasa dunia dan akhirat, yaitu Allah Ta’ala. Segera ambil tindakan yang bisa anda lakukan: Tempuh hidup sehat Tenangkan batin anda hindari kepanikan Hindari segala hal yang berpotensi menjadi media penularan Batasi travelling Sinergi dengan pihak pihak terkait bila mengalami atau menduga ada gangguan kesehatan yang menandakan ancaman Corona Makanlah makanan yang halal karena makanan haram menghilangkan keberkahan hidup dan membuka pintu petaka Jauhi dosa dan maksiat yang menambah anda bertambah jauh dari rahmat dan dekat dengan laknat Perbanyak istighfar Lipat gandakan doa dan ibadah kepada Allah Ta’ala yang menjadikan rahmat-Nya bertambah dekat اللَّهُمَّ جَنِّبْنِي مُنْكَرَاتِ الأَخْلاَقِ وَالأَعْمَالِ وَالأَهْوَاءِ وَالأَدْوَاءِ ALLAHUMMA JANNIBNII MUNKAROOTIL-AKHLAAQI WAL-A’MAALI WAL-AHWAA-I WAL-ADWAA-I “Ya Allِah, jauhkanlah aku dari akhlak, amal perbuatan, hawa nafsu dan penyakit yang buruk.” (HR.  At-Tirmidzi) Asahlah keimanan kepada takdir, bahwa apapun yang terjadi telah ditakdirkan sebelum Allah menciptakan langit dan bumi Ditegaskan dalam hadits: ‎احفظ الله تجده أمامك، تعرّف إلى الله في الرخاء يعرفك في الشدة، واعلم أن ما أخطأك لم يكن ليصيبَك، وما أصابك لم يكن ليخطئَك “Jagalah Allah, maka kamu akan mendapati Allah di hadapanmu (selalu bersamamu dan menolongmu), dekatkanlah (dirimu) pada Allah di saat (kamu dalam keadaan) lapang (senang), supaya Allah mengenali (menolong)mu di saat (kamu dalam keadaan) susah (sempit), dan ketahuilah, bahwa segala sesuatu (yang telah Allah Ta’ala tetapkan) tidak akan menimpamu, maka semua itu (pasti) tidak akan menimpamu, dan segala sesuatu (yang telah Allah Ta’ala tetapkan) akan menimpamu, maka semua itu (pasti) akan menimpamu, dan ketahuilah, sesungguhnya pertolongan (dari Allah Ta’ala) itu selalu menyertai kesabaran, dan jalan keluar (dari kesulitan) selalu menyertai kesulitan, dan kemudahan selalu menyertai kesusahan.” Bila anda menyaksikan pengidap Corona, segera ucapkan secara lirih doa berikut: الحمد لله الذي عافاني مما ابتلاك به و فضلني على كثير ممن خلق تفضيلا ALHAMDULILLAAHIL-LADZII ‘AAFAANII MIMMAB TALAAKِِِِِِA BIHI WA FADH-DHOLANII ‘ALAA KATSIIRIN MIMMAN KHOLAQO TAFDHIILAA “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan aku dari apa yang menimpamu dan memberikan keutamaan kepadaku atas banyak dari mahluk (lainnya) yang Dia ciptakan.” (HR. At-Tirmidzi) Semoga bermanfaat dan menambah semangat. Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tata Cara Shalat Tarawih Dirumah Bagi Wanita, Ibadah Yang Bisa Dilakukan Saat Haid, Sholat Dhuha Sampai Jam Berapa, Jilat Kemaluan Suami Atau Istri, Allahummaghfirlahu Warhamhu Arabic Text, Amalan Agar Mudah Melahirkan Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 671 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mengenal Ibnu Abi Dawud rahimahullah

Bismillah.Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa mengenali para ulama akan memberi pengaruh besar bagi seorang muslim. Karena seorang muslim wajib beribadah kepada Allah dengan landasan ilmu dan petunjuk. Maka, mengenali para ulama sang pembawa ilmu akan lebih mendorong dan memotivasi kita dalam belajar dan mendalami Islam.Salah satu di antara ulama terdahulu yang patut dijadikan teladan dan panutan oleh kaum muslimin adalah seorang ulama yang bernama Abdullah bin Sulaiman bin al-Asy’ats yang lebih terkenal dengan sebutan Ibnu Abi Dawud. Hal itu disebabkan beliau adalah anak dari seorang ulama hadits yang populer yaitu Imam Abu Dawud sang penulis Sunan Abu Dawud.Perjalanan menuntut ilmuIbnu Abi Dawud lahir di daerah Sijistan pada tahun 230 H. Sejak belia, Allah telah berikan taufik kepadanya untuk menimba ilmu agama. Beliau menceritakan, “Pertama kali aku ikut menulis hadits pada tahun 241 H dari Muhammad bin Aslam ath-Thusi. Hal itu terjadi di daerah Thus. Beliau adalah seorang yang salih. Ayahku -Abu Dawud- merasa senang mengetahui bahwa aku menulis hadits darinya. Beliau pun berkata kepadaku, “Pertama kali kamu menulis hadits ini adalah dari seorang lelaki yang salih.”.”Ibnu Abi Dawud juga menuturkan, “Aku pun sempat melihat jenazah Ishaq bin Rahawaih -beliau adalah ulama ahli hadits besar salah satu guru dari Imam Bukhari- dan beliau, yaitu Ishaq bin Rahawaih, meninggal pada tahun 238 H. Sedangkan aku ketika itu bersama dengan anaknya belajar di sekolah/madrasah kuttab.”Ayahnya -yaitu Imam Abu Dawud- pun mengirim putranya itu untuk menimba ilmu ke berbagai wilayah dari Sijistan untuk mengembara ke daerah timur dan barat. Dan beliau pun mengajak putranya itu untuk mendengar hadits dari para ulama di masanya. Sehingga beliau pun ikut hadir dalam majelis para ulama hadits di Khurasan, Ashbahan, Naisabur, Bashrah, Baghdad, Kufah, Mekkah, Madinah, Syam, Mesir dan yang lainnya hingga menetap di Baghdad.Baca Juga: Biografi Asy Syaikh Al Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al AlbaniGuru dan murid beliauIbnu Abi Dawud adalah seorang yang sangat bercita-cita tinggi dalam mencari ilmu semenjak usia belia. Beliau mendengar hadits dari para ulama di antaranya: Ishaq bin Manshur al-Kusaj Muhammad bin Yahya adz-Dzuhli -salah satu guru dan rekan Imam Bukhari- Muhammad bin Basyar Bundar Muhammad bin al-Mutsanna Ya’qub ad-Dauraqi, dan lain-lain Adapun murid-muridnya adalah para penimba ilmu tulen yang kemudian tumbuh menjadi para ulama rujukan, di antaranya adalah : Abu Bakr asy-Syafi’i Imam ad-Daruquthni Imam Abdurrahman bin Abi Hatim Imam al-Ajurri Imam Ibnu Baththah, dan lain-lain  Baca Juga: Biografi Syaikh Ibrahim bin Amir Ar RuhailyUlama pembela aqidah ahlus sunnahIbnu Abi Dawud yang juga dikenal dengan panggilan Abu Bakr bin Dawud adalah salah satu ulama pemuka dan pembela Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Beliau sosok yang mengikuti dan berpegang teguh dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, walaupun secara fikih furu’ beliau adalah seorang penganut madzhab Hambali. Namun dalam hal pokok-pokok agama beliau konsisten mengikuti jalan Ahlus Sunnah sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, yang terkenal dengan julukan Imam Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Walaupun sebutan ini tidak berarti hanya Imam Ahmad yang menjadi satu-satunya tokoh pemuka Ahlus Sunnah. Karena pada hakikatnya, Ahlus Sunnah adalah para pengikut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Dan di antara para ulama Ahlus Sunnah yang terkenal adalah para imam yang empat; Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad, semoga Allah merahmati mereka semuanya.   Imam Ibnu Abi Dawud adalah seorang panutan dalam aqidah dan manhaj Islam. Beliau memiliki kemuliaan akhlak dan ketegasan sikap terhadap kaum yang menyimpang. Beliau pernah mengatakan, “Semua orang yang pernah menceritakan keburukan atau menggunjing diriku maka dia telah aku maafkan kecuali orang yang menuduhku membenci Ali bin Abi Thalib.” Hal ini karena ada sebagian orang yang menuduh beliau membenci Ahlul Bait, padahal itu adalah kedustaan.Beliau telah menyusun sebuah sajak atau pantun manzhumah yang menjadi rujukan para ulama sesudahnya dalam memaparkan Aqidah Islam. Kitab itu terkenal dengan nama Manzhumah Haa-iyah. Disebut dengan “Haa-iyah” karena akhir dari setiap baitnya diakhiri dengan huruf haa’ (tipis). Karena saking berpegang teguhnya dengan dalil dan pemuliaannya kepada para ulama maka sebagian ulama Syafi’iyah pun memasukkan beliau dalam kelompok ulama pembela madzhab Syafi’I, sementara sebagian ulama lain memasukkan beliau dalam jajaran ulama pembela madzhab Hambali. Dan hal ini menunjukkan kedudukan beliau yang tinggi di hadapan para ulama.Baca Juga: Biografi Imam At TirmidziPujian para ulamaPara ulama memuji dan memuliakan Abu Bakr bin Dawud. Berikut ini di antara pujian dan penghormatan mereka kepada sosok ulama ini : Abu Abdirahman as-Sulami berkata : Aku bertanya kepada ad-Daruquthni mengenai Abu Bakr bin Dawud. Maka beliau mengatakan, “Dia adalah orang tsiqah/terpercaya.” Al-Hafizh Abu Muhammad al-Khallal berkata : “Ibnu Abi Dawud adalah seorang imam penduduk Iraq, bahkan penguasa pada saat itu telah memberikan untuknya mimbar khusus untuk berbicara dan memberikan pelajaran …”  Al-Khatib al-Baghdadi berkata : “Beliau adalah seorang fakih/ahli agama, alim, dan hafizh/penghafal hadits yang handal.” Imam adz-Dzahabi berkata : “Beliau termasuk pembesar ulama kaum muslimin dan tergolong hafizh/juru hafal hadits yang paling tsiqah/kredibel.” Beliau wafat pada tahun 316 H dan meninggalkan delapan orang anak. Semoga Allah merahmati belliau dan membalas kebaikannya terhadap kaum muslimin dengan ilmu yang telah beliau ajarkan dan faidah yang beliau curahkan. Di antara bukti ketinggian karya beliau yaitu Manzhumah Haa-iyah ini adalah para ulama pun mengupas faidah dan pelajaran yang terkandung di dalamnya, di antaranya adalah : Ulama besar Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah dalam pelajaran yang diadakan di masjid Pangeran Mut’ib bin Abdul Aziz di kota Riyadh, Saudi Arabia Ulama besar Syaikh Abdul Karim al-Khudhair hafizhahullah Syaikh Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah, dan lain-lain Demikian sedikit kumpulan faidah yang kami rangkum untuk menggambarkan kepada kita tentang kemuliaan Imam Ibnu Abi Dawud. Semoga bisa menjadi inspirasi dan penyemangat bagi para penimba ilmu dalam menempuh perjuangan di jalan ilmu dan amal. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.idReferensi : Tarjamah Shohibul Manzhumah, dalam Syarh al-Manzhumah al-Haa-iyah karya Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah hal. 11-18. Kitab bisa diunduh dari : https://islamhouse.com/ar/books/233543/ Website Syaikh Abdul Karim al-Khudhair di tautan : https://shkhudheir.com/section/1905172034 Website Syaikh Abdurrazzaq al-Badr di tautan : https://al-badr.net/sub/26

Mengenal Ibnu Abi Dawud rahimahullah

Bismillah.Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa mengenali para ulama akan memberi pengaruh besar bagi seorang muslim. Karena seorang muslim wajib beribadah kepada Allah dengan landasan ilmu dan petunjuk. Maka, mengenali para ulama sang pembawa ilmu akan lebih mendorong dan memotivasi kita dalam belajar dan mendalami Islam.Salah satu di antara ulama terdahulu yang patut dijadikan teladan dan panutan oleh kaum muslimin adalah seorang ulama yang bernama Abdullah bin Sulaiman bin al-Asy’ats yang lebih terkenal dengan sebutan Ibnu Abi Dawud. Hal itu disebabkan beliau adalah anak dari seorang ulama hadits yang populer yaitu Imam Abu Dawud sang penulis Sunan Abu Dawud.Perjalanan menuntut ilmuIbnu Abi Dawud lahir di daerah Sijistan pada tahun 230 H. Sejak belia, Allah telah berikan taufik kepadanya untuk menimba ilmu agama. Beliau menceritakan, “Pertama kali aku ikut menulis hadits pada tahun 241 H dari Muhammad bin Aslam ath-Thusi. Hal itu terjadi di daerah Thus. Beliau adalah seorang yang salih. Ayahku -Abu Dawud- merasa senang mengetahui bahwa aku menulis hadits darinya. Beliau pun berkata kepadaku, “Pertama kali kamu menulis hadits ini adalah dari seorang lelaki yang salih.”.”Ibnu Abi Dawud juga menuturkan, “Aku pun sempat melihat jenazah Ishaq bin Rahawaih -beliau adalah ulama ahli hadits besar salah satu guru dari Imam Bukhari- dan beliau, yaitu Ishaq bin Rahawaih, meninggal pada tahun 238 H. Sedangkan aku ketika itu bersama dengan anaknya belajar di sekolah/madrasah kuttab.”Ayahnya -yaitu Imam Abu Dawud- pun mengirim putranya itu untuk menimba ilmu ke berbagai wilayah dari Sijistan untuk mengembara ke daerah timur dan barat. Dan beliau pun mengajak putranya itu untuk mendengar hadits dari para ulama di masanya. Sehingga beliau pun ikut hadir dalam majelis para ulama hadits di Khurasan, Ashbahan, Naisabur, Bashrah, Baghdad, Kufah, Mekkah, Madinah, Syam, Mesir dan yang lainnya hingga menetap di Baghdad.Baca Juga: Biografi Asy Syaikh Al Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al AlbaniGuru dan murid beliauIbnu Abi Dawud adalah seorang yang sangat bercita-cita tinggi dalam mencari ilmu semenjak usia belia. Beliau mendengar hadits dari para ulama di antaranya: Ishaq bin Manshur al-Kusaj Muhammad bin Yahya adz-Dzuhli -salah satu guru dan rekan Imam Bukhari- Muhammad bin Basyar Bundar Muhammad bin al-Mutsanna Ya’qub ad-Dauraqi, dan lain-lain Adapun murid-muridnya adalah para penimba ilmu tulen yang kemudian tumbuh menjadi para ulama rujukan, di antaranya adalah : Abu Bakr asy-Syafi’i Imam ad-Daruquthni Imam Abdurrahman bin Abi Hatim Imam al-Ajurri Imam Ibnu Baththah, dan lain-lain  Baca Juga: Biografi Syaikh Ibrahim bin Amir Ar RuhailyUlama pembela aqidah ahlus sunnahIbnu Abi Dawud yang juga dikenal dengan panggilan Abu Bakr bin Dawud adalah salah satu ulama pemuka dan pembela Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Beliau sosok yang mengikuti dan berpegang teguh dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, walaupun secara fikih furu’ beliau adalah seorang penganut madzhab Hambali. Namun dalam hal pokok-pokok agama beliau konsisten mengikuti jalan Ahlus Sunnah sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, yang terkenal dengan julukan Imam Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Walaupun sebutan ini tidak berarti hanya Imam Ahmad yang menjadi satu-satunya tokoh pemuka Ahlus Sunnah. Karena pada hakikatnya, Ahlus Sunnah adalah para pengikut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Dan di antara para ulama Ahlus Sunnah yang terkenal adalah para imam yang empat; Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad, semoga Allah merahmati mereka semuanya.   Imam Ibnu Abi Dawud adalah seorang panutan dalam aqidah dan manhaj Islam. Beliau memiliki kemuliaan akhlak dan ketegasan sikap terhadap kaum yang menyimpang. Beliau pernah mengatakan, “Semua orang yang pernah menceritakan keburukan atau menggunjing diriku maka dia telah aku maafkan kecuali orang yang menuduhku membenci Ali bin Abi Thalib.” Hal ini karena ada sebagian orang yang menuduh beliau membenci Ahlul Bait, padahal itu adalah kedustaan.Beliau telah menyusun sebuah sajak atau pantun manzhumah yang menjadi rujukan para ulama sesudahnya dalam memaparkan Aqidah Islam. Kitab itu terkenal dengan nama Manzhumah Haa-iyah. Disebut dengan “Haa-iyah” karena akhir dari setiap baitnya diakhiri dengan huruf haa’ (tipis). Karena saking berpegang teguhnya dengan dalil dan pemuliaannya kepada para ulama maka sebagian ulama Syafi’iyah pun memasukkan beliau dalam kelompok ulama pembela madzhab Syafi’I, sementara sebagian ulama lain memasukkan beliau dalam jajaran ulama pembela madzhab Hambali. Dan hal ini menunjukkan kedudukan beliau yang tinggi di hadapan para ulama.Baca Juga: Biografi Imam At TirmidziPujian para ulamaPara ulama memuji dan memuliakan Abu Bakr bin Dawud. Berikut ini di antara pujian dan penghormatan mereka kepada sosok ulama ini : Abu Abdirahman as-Sulami berkata : Aku bertanya kepada ad-Daruquthni mengenai Abu Bakr bin Dawud. Maka beliau mengatakan, “Dia adalah orang tsiqah/terpercaya.” Al-Hafizh Abu Muhammad al-Khallal berkata : “Ibnu Abi Dawud adalah seorang imam penduduk Iraq, bahkan penguasa pada saat itu telah memberikan untuknya mimbar khusus untuk berbicara dan memberikan pelajaran …”  Al-Khatib al-Baghdadi berkata : “Beliau adalah seorang fakih/ahli agama, alim, dan hafizh/penghafal hadits yang handal.” Imam adz-Dzahabi berkata : “Beliau termasuk pembesar ulama kaum muslimin dan tergolong hafizh/juru hafal hadits yang paling tsiqah/kredibel.” Beliau wafat pada tahun 316 H dan meninggalkan delapan orang anak. Semoga Allah merahmati belliau dan membalas kebaikannya terhadap kaum muslimin dengan ilmu yang telah beliau ajarkan dan faidah yang beliau curahkan. Di antara bukti ketinggian karya beliau yaitu Manzhumah Haa-iyah ini adalah para ulama pun mengupas faidah dan pelajaran yang terkandung di dalamnya, di antaranya adalah : Ulama besar Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah dalam pelajaran yang diadakan di masjid Pangeran Mut’ib bin Abdul Aziz di kota Riyadh, Saudi Arabia Ulama besar Syaikh Abdul Karim al-Khudhair hafizhahullah Syaikh Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah, dan lain-lain Demikian sedikit kumpulan faidah yang kami rangkum untuk menggambarkan kepada kita tentang kemuliaan Imam Ibnu Abi Dawud. Semoga bisa menjadi inspirasi dan penyemangat bagi para penimba ilmu dalam menempuh perjuangan di jalan ilmu dan amal. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.idReferensi : Tarjamah Shohibul Manzhumah, dalam Syarh al-Manzhumah al-Haa-iyah karya Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah hal. 11-18. Kitab bisa diunduh dari : https://islamhouse.com/ar/books/233543/ Website Syaikh Abdul Karim al-Khudhair di tautan : https://shkhudheir.com/section/1905172034 Website Syaikh Abdurrazzaq al-Badr di tautan : https://al-badr.net/sub/26
Bismillah.Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa mengenali para ulama akan memberi pengaruh besar bagi seorang muslim. Karena seorang muslim wajib beribadah kepada Allah dengan landasan ilmu dan petunjuk. Maka, mengenali para ulama sang pembawa ilmu akan lebih mendorong dan memotivasi kita dalam belajar dan mendalami Islam.Salah satu di antara ulama terdahulu yang patut dijadikan teladan dan panutan oleh kaum muslimin adalah seorang ulama yang bernama Abdullah bin Sulaiman bin al-Asy’ats yang lebih terkenal dengan sebutan Ibnu Abi Dawud. Hal itu disebabkan beliau adalah anak dari seorang ulama hadits yang populer yaitu Imam Abu Dawud sang penulis Sunan Abu Dawud.Perjalanan menuntut ilmuIbnu Abi Dawud lahir di daerah Sijistan pada tahun 230 H. Sejak belia, Allah telah berikan taufik kepadanya untuk menimba ilmu agama. Beliau menceritakan, “Pertama kali aku ikut menulis hadits pada tahun 241 H dari Muhammad bin Aslam ath-Thusi. Hal itu terjadi di daerah Thus. Beliau adalah seorang yang salih. Ayahku -Abu Dawud- merasa senang mengetahui bahwa aku menulis hadits darinya. Beliau pun berkata kepadaku, “Pertama kali kamu menulis hadits ini adalah dari seorang lelaki yang salih.”.”Ibnu Abi Dawud juga menuturkan, “Aku pun sempat melihat jenazah Ishaq bin Rahawaih -beliau adalah ulama ahli hadits besar salah satu guru dari Imam Bukhari- dan beliau, yaitu Ishaq bin Rahawaih, meninggal pada tahun 238 H. Sedangkan aku ketika itu bersama dengan anaknya belajar di sekolah/madrasah kuttab.”Ayahnya -yaitu Imam Abu Dawud- pun mengirim putranya itu untuk menimba ilmu ke berbagai wilayah dari Sijistan untuk mengembara ke daerah timur dan barat. Dan beliau pun mengajak putranya itu untuk mendengar hadits dari para ulama di masanya. Sehingga beliau pun ikut hadir dalam majelis para ulama hadits di Khurasan, Ashbahan, Naisabur, Bashrah, Baghdad, Kufah, Mekkah, Madinah, Syam, Mesir dan yang lainnya hingga menetap di Baghdad.Baca Juga: Biografi Asy Syaikh Al Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al AlbaniGuru dan murid beliauIbnu Abi Dawud adalah seorang yang sangat bercita-cita tinggi dalam mencari ilmu semenjak usia belia. Beliau mendengar hadits dari para ulama di antaranya: Ishaq bin Manshur al-Kusaj Muhammad bin Yahya adz-Dzuhli -salah satu guru dan rekan Imam Bukhari- Muhammad bin Basyar Bundar Muhammad bin al-Mutsanna Ya’qub ad-Dauraqi, dan lain-lain Adapun murid-muridnya adalah para penimba ilmu tulen yang kemudian tumbuh menjadi para ulama rujukan, di antaranya adalah : Abu Bakr asy-Syafi’i Imam ad-Daruquthni Imam Abdurrahman bin Abi Hatim Imam al-Ajurri Imam Ibnu Baththah, dan lain-lain  Baca Juga: Biografi Syaikh Ibrahim bin Amir Ar RuhailyUlama pembela aqidah ahlus sunnahIbnu Abi Dawud yang juga dikenal dengan panggilan Abu Bakr bin Dawud adalah salah satu ulama pemuka dan pembela Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Beliau sosok yang mengikuti dan berpegang teguh dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, walaupun secara fikih furu’ beliau adalah seorang penganut madzhab Hambali. Namun dalam hal pokok-pokok agama beliau konsisten mengikuti jalan Ahlus Sunnah sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, yang terkenal dengan julukan Imam Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Walaupun sebutan ini tidak berarti hanya Imam Ahmad yang menjadi satu-satunya tokoh pemuka Ahlus Sunnah. Karena pada hakikatnya, Ahlus Sunnah adalah para pengikut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Dan di antara para ulama Ahlus Sunnah yang terkenal adalah para imam yang empat; Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad, semoga Allah merahmati mereka semuanya.   Imam Ibnu Abi Dawud adalah seorang panutan dalam aqidah dan manhaj Islam. Beliau memiliki kemuliaan akhlak dan ketegasan sikap terhadap kaum yang menyimpang. Beliau pernah mengatakan, “Semua orang yang pernah menceritakan keburukan atau menggunjing diriku maka dia telah aku maafkan kecuali orang yang menuduhku membenci Ali bin Abi Thalib.” Hal ini karena ada sebagian orang yang menuduh beliau membenci Ahlul Bait, padahal itu adalah kedustaan.Beliau telah menyusun sebuah sajak atau pantun manzhumah yang menjadi rujukan para ulama sesudahnya dalam memaparkan Aqidah Islam. Kitab itu terkenal dengan nama Manzhumah Haa-iyah. Disebut dengan “Haa-iyah” karena akhir dari setiap baitnya diakhiri dengan huruf haa’ (tipis). Karena saking berpegang teguhnya dengan dalil dan pemuliaannya kepada para ulama maka sebagian ulama Syafi’iyah pun memasukkan beliau dalam kelompok ulama pembela madzhab Syafi’I, sementara sebagian ulama lain memasukkan beliau dalam jajaran ulama pembela madzhab Hambali. Dan hal ini menunjukkan kedudukan beliau yang tinggi di hadapan para ulama.Baca Juga: Biografi Imam At TirmidziPujian para ulamaPara ulama memuji dan memuliakan Abu Bakr bin Dawud. Berikut ini di antara pujian dan penghormatan mereka kepada sosok ulama ini : Abu Abdirahman as-Sulami berkata : Aku bertanya kepada ad-Daruquthni mengenai Abu Bakr bin Dawud. Maka beliau mengatakan, “Dia adalah orang tsiqah/terpercaya.” Al-Hafizh Abu Muhammad al-Khallal berkata : “Ibnu Abi Dawud adalah seorang imam penduduk Iraq, bahkan penguasa pada saat itu telah memberikan untuknya mimbar khusus untuk berbicara dan memberikan pelajaran …”  Al-Khatib al-Baghdadi berkata : “Beliau adalah seorang fakih/ahli agama, alim, dan hafizh/penghafal hadits yang handal.” Imam adz-Dzahabi berkata : “Beliau termasuk pembesar ulama kaum muslimin dan tergolong hafizh/juru hafal hadits yang paling tsiqah/kredibel.” Beliau wafat pada tahun 316 H dan meninggalkan delapan orang anak. Semoga Allah merahmati belliau dan membalas kebaikannya terhadap kaum muslimin dengan ilmu yang telah beliau ajarkan dan faidah yang beliau curahkan. Di antara bukti ketinggian karya beliau yaitu Manzhumah Haa-iyah ini adalah para ulama pun mengupas faidah dan pelajaran yang terkandung di dalamnya, di antaranya adalah : Ulama besar Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah dalam pelajaran yang diadakan di masjid Pangeran Mut’ib bin Abdul Aziz di kota Riyadh, Saudi Arabia Ulama besar Syaikh Abdul Karim al-Khudhair hafizhahullah Syaikh Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah, dan lain-lain Demikian sedikit kumpulan faidah yang kami rangkum untuk menggambarkan kepada kita tentang kemuliaan Imam Ibnu Abi Dawud. Semoga bisa menjadi inspirasi dan penyemangat bagi para penimba ilmu dalam menempuh perjuangan di jalan ilmu dan amal. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.idReferensi : Tarjamah Shohibul Manzhumah, dalam Syarh al-Manzhumah al-Haa-iyah karya Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah hal. 11-18. Kitab bisa diunduh dari : https://islamhouse.com/ar/books/233543/ Website Syaikh Abdul Karim al-Khudhair di tautan : https://shkhudheir.com/section/1905172034 Website Syaikh Abdurrazzaq al-Badr di tautan : https://al-badr.net/sub/26


Bismillah.Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa mengenali para ulama akan memberi pengaruh besar bagi seorang muslim. Karena seorang muslim wajib beribadah kepada Allah dengan landasan ilmu dan petunjuk. Maka, mengenali para ulama sang pembawa ilmu akan lebih mendorong dan memotivasi kita dalam belajar dan mendalami Islam.Salah satu di antara ulama terdahulu yang patut dijadikan teladan dan panutan oleh kaum muslimin adalah seorang ulama yang bernama Abdullah bin Sulaiman bin al-Asy’ats yang lebih terkenal dengan sebutan Ibnu Abi Dawud. Hal itu disebabkan beliau adalah anak dari seorang ulama hadits yang populer yaitu Imam Abu Dawud sang penulis Sunan Abu Dawud.Perjalanan menuntut ilmuIbnu Abi Dawud lahir di daerah Sijistan pada tahun 230 H. Sejak belia, Allah telah berikan taufik kepadanya untuk menimba ilmu agama. Beliau menceritakan, “Pertama kali aku ikut menulis hadits pada tahun 241 H dari Muhammad bin Aslam ath-Thusi. Hal itu terjadi di daerah Thus. Beliau adalah seorang yang salih. Ayahku -Abu Dawud- merasa senang mengetahui bahwa aku menulis hadits darinya. Beliau pun berkata kepadaku, “Pertama kali kamu menulis hadits ini adalah dari seorang lelaki yang salih.”.”Ibnu Abi Dawud juga menuturkan, “Aku pun sempat melihat jenazah Ishaq bin Rahawaih -beliau adalah ulama ahli hadits besar salah satu guru dari Imam Bukhari- dan beliau, yaitu Ishaq bin Rahawaih, meninggal pada tahun 238 H. Sedangkan aku ketika itu bersama dengan anaknya belajar di sekolah/madrasah kuttab.”Ayahnya -yaitu Imam Abu Dawud- pun mengirim putranya itu untuk menimba ilmu ke berbagai wilayah dari Sijistan untuk mengembara ke daerah timur dan barat. Dan beliau pun mengajak putranya itu untuk mendengar hadits dari para ulama di masanya. Sehingga beliau pun ikut hadir dalam majelis para ulama hadits di Khurasan, Ashbahan, Naisabur, Bashrah, Baghdad, Kufah, Mekkah, Madinah, Syam, Mesir dan yang lainnya hingga menetap di Baghdad.Baca Juga: Biografi Asy Syaikh Al Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al AlbaniGuru dan murid beliauIbnu Abi Dawud adalah seorang yang sangat bercita-cita tinggi dalam mencari ilmu semenjak usia belia. Beliau mendengar hadits dari para ulama di antaranya: Ishaq bin Manshur al-Kusaj Muhammad bin Yahya adz-Dzuhli -salah satu guru dan rekan Imam Bukhari- Muhammad bin Basyar Bundar Muhammad bin al-Mutsanna Ya’qub ad-Dauraqi, dan lain-lain Adapun murid-muridnya adalah para penimba ilmu tulen yang kemudian tumbuh menjadi para ulama rujukan, di antaranya adalah : Abu Bakr asy-Syafi’i Imam ad-Daruquthni Imam Abdurrahman bin Abi Hatim Imam al-Ajurri Imam Ibnu Baththah, dan lain-lain  Baca Juga: Biografi Syaikh Ibrahim bin Amir Ar RuhailyUlama pembela aqidah ahlus sunnahIbnu Abi Dawud yang juga dikenal dengan panggilan Abu Bakr bin Dawud adalah salah satu ulama pemuka dan pembela Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Beliau sosok yang mengikuti dan berpegang teguh dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, walaupun secara fikih furu’ beliau adalah seorang penganut madzhab Hambali. Namun dalam hal pokok-pokok agama beliau konsisten mengikuti jalan Ahlus Sunnah sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, yang terkenal dengan julukan Imam Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Walaupun sebutan ini tidak berarti hanya Imam Ahmad yang menjadi satu-satunya tokoh pemuka Ahlus Sunnah. Karena pada hakikatnya, Ahlus Sunnah adalah para pengikut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Dan di antara para ulama Ahlus Sunnah yang terkenal adalah para imam yang empat; Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad, semoga Allah merahmati mereka semuanya.   Imam Ibnu Abi Dawud adalah seorang panutan dalam aqidah dan manhaj Islam. Beliau memiliki kemuliaan akhlak dan ketegasan sikap terhadap kaum yang menyimpang. Beliau pernah mengatakan, “Semua orang yang pernah menceritakan keburukan atau menggunjing diriku maka dia telah aku maafkan kecuali orang yang menuduhku membenci Ali bin Abi Thalib.” Hal ini karena ada sebagian orang yang menuduh beliau membenci Ahlul Bait, padahal itu adalah kedustaan.Beliau telah menyusun sebuah sajak atau pantun manzhumah yang menjadi rujukan para ulama sesudahnya dalam memaparkan Aqidah Islam. Kitab itu terkenal dengan nama Manzhumah Haa-iyah. Disebut dengan “Haa-iyah” karena akhir dari setiap baitnya diakhiri dengan huruf haa’ (tipis). Karena saking berpegang teguhnya dengan dalil dan pemuliaannya kepada para ulama maka sebagian ulama Syafi’iyah pun memasukkan beliau dalam kelompok ulama pembela madzhab Syafi’I, sementara sebagian ulama lain memasukkan beliau dalam jajaran ulama pembela madzhab Hambali. Dan hal ini menunjukkan kedudukan beliau yang tinggi di hadapan para ulama.Baca Juga: Biografi Imam At TirmidziPujian para ulamaPara ulama memuji dan memuliakan Abu Bakr bin Dawud. Berikut ini di antara pujian dan penghormatan mereka kepada sosok ulama ini : Abu Abdirahman as-Sulami berkata : Aku bertanya kepada ad-Daruquthni mengenai Abu Bakr bin Dawud. Maka beliau mengatakan, “Dia adalah orang tsiqah/terpercaya.” Al-Hafizh Abu Muhammad al-Khallal berkata : “Ibnu Abi Dawud adalah seorang imam penduduk Iraq, bahkan penguasa pada saat itu telah memberikan untuknya mimbar khusus untuk berbicara dan memberikan pelajaran …”  Al-Khatib al-Baghdadi berkata : “Beliau adalah seorang fakih/ahli agama, alim, dan hafizh/penghafal hadits yang handal.” Imam adz-Dzahabi berkata : “Beliau termasuk pembesar ulama kaum muslimin dan tergolong hafizh/juru hafal hadits yang paling tsiqah/kredibel.” Beliau wafat pada tahun 316 H dan meninggalkan delapan orang anak. Semoga Allah merahmati belliau dan membalas kebaikannya terhadap kaum muslimin dengan ilmu yang telah beliau ajarkan dan faidah yang beliau curahkan. Di antara bukti ketinggian karya beliau yaitu Manzhumah Haa-iyah ini adalah para ulama pun mengupas faidah dan pelajaran yang terkandung di dalamnya, di antaranya adalah : Ulama besar Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah dalam pelajaran yang diadakan di masjid Pangeran Mut’ib bin Abdul Aziz di kota Riyadh, Saudi Arabia Ulama besar Syaikh Abdul Karim al-Khudhair hafizhahullah Syaikh Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah, dan lain-lain Demikian sedikit kumpulan faidah yang kami rangkum untuk menggambarkan kepada kita tentang kemuliaan Imam Ibnu Abi Dawud. Semoga bisa menjadi inspirasi dan penyemangat bagi para penimba ilmu dalam menempuh perjuangan di jalan ilmu dan amal. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.idReferensi : Tarjamah Shohibul Manzhumah, dalam Syarh al-Manzhumah al-Haa-iyah karya Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah hal. 11-18. Kitab bisa diunduh dari : https://islamhouse.com/ar/books/233543/ Website Syaikh Abdul Karim al-Khudhair di tautan : https://shkhudheir.com/section/1905172034 Website Syaikh Abdurrazzaq al-Badr di tautan : https://al-badr.net/sub/26

 Amal Sholih Yang Sempurna

 Amal Sholih Yang Sempurna عن جعفر بن محمد أنه قال الثوري: لا يتم المعروف الا بثلاثة بتعجيله وتصغيره وستره Ja’far bin Muhammad berkata kepada Sufyan ats-Tsauri, “Amal sholih itu hanya akan sempurna dengan terkumpulnya tiga hal: Segera dilakukan. Dianggap kecil oleh pelakunya. Dilakukan sambil sembunyi-sembunyi.” (Ihya Ulumuddin 1/267) Inilah tiga faktor berkualitas nya sebuah amal sholih dan amal ibadah.  Segera dilakukan tanpa ditunda-tunda.  Meski amal yang dilakukan itu bernilai besar pelakunya tetap merasa bahwa amal tersebut dalam pandangan nya remeh, sepele dan sedikit. Dia tidak merasa telah melakukan hal yang besar, hebat dan wah.  Pelaku berupaya untuk melakukannya tanpa ada orang lain yang mengetahuinya.  Hal ini tentu saja hanya untuk amal yang memang bisa disembunyikan terutama yang nilainya sunnah, bukan wajib. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

 Amal Sholih Yang Sempurna

 Amal Sholih Yang Sempurna عن جعفر بن محمد أنه قال الثوري: لا يتم المعروف الا بثلاثة بتعجيله وتصغيره وستره Ja’far bin Muhammad berkata kepada Sufyan ats-Tsauri, “Amal sholih itu hanya akan sempurna dengan terkumpulnya tiga hal: Segera dilakukan. Dianggap kecil oleh pelakunya. Dilakukan sambil sembunyi-sembunyi.” (Ihya Ulumuddin 1/267) Inilah tiga faktor berkualitas nya sebuah amal sholih dan amal ibadah.  Segera dilakukan tanpa ditunda-tunda.  Meski amal yang dilakukan itu bernilai besar pelakunya tetap merasa bahwa amal tersebut dalam pandangan nya remeh, sepele dan sedikit. Dia tidak merasa telah melakukan hal yang besar, hebat dan wah.  Pelaku berupaya untuk melakukannya tanpa ada orang lain yang mengetahuinya.  Hal ini tentu saja hanya untuk amal yang memang bisa disembunyikan terutama yang nilainya sunnah, bukan wajib. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
 Amal Sholih Yang Sempurna عن جعفر بن محمد أنه قال الثوري: لا يتم المعروف الا بثلاثة بتعجيله وتصغيره وستره Ja’far bin Muhammad berkata kepada Sufyan ats-Tsauri, “Amal sholih itu hanya akan sempurna dengan terkumpulnya tiga hal: Segera dilakukan. Dianggap kecil oleh pelakunya. Dilakukan sambil sembunyi-sembunyi.” (Ihya Ulumuddin 1/267) Inilah tiga faktor berkualitas nya sebuah amal sholih dan amal ibadah.  Segera dilakukan tanpa ditunda-tunda.  Meski amal yang dilakukan itu bernilai besar pelakunya tetap merasa bahwa amal tersebut dalam pandangan nya remeh, sepele dan sedikit. Dia tidak merasa telah melakukan hal yang besar, hebat dan wah.  Pelaku berupaya untuk melakukannya tanpa ada orang lain yang mengetahuinya.  Hal ini tentu saja hanya untuk amal yang memang bisa disembunyikan terutama yang nilainya sunnah, bukan wajib. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


 Amal Sholih Yang Sempurna عن جعفر بن محمد أنه قال الثوري: لا يتم المعروف الا بثلاثة بتعجيله وتصغيره وستره Ja’far bin Muhammad berkata kepada Sufyan ats-Tsauri, “Amal sholih itu hanya akan sempurna dengan terkumpulnya tiga hal: Segera dilakukan. Dianggap kecil oleh pelakunya. Dilakukan sambil sembunyi-sembunyi.” (Ihya Ulumuddin 1/267) Inilah tiga faktor berkualitas nya sebuah amal sholih dan amal ibadah.  Segera dilakukan tanpa ditunda-tunda.  Meski amal yang dilakukan itu bernilai besar pelakunya tetap merasa bahwa amal tersebut dalam pandangan nya remeh, sepele dan sedikit. Dia tidak merasa telah melakukan hal yang besar, hebat dan wah.  Pelaku berupaya untuk melakukannya tanpa ada orang lain yang mengetahuinya.  Hal ini tentu saja hanya untuk amal yang memang bisa disembunyikan terutama yang nilainya sunnah, bukan wajib. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Ada Kemudahan

Bismillah.Segala puji dan syukur sudah sepantasnya kita tujukan kepada Allah atas segala nikmat dan karunia yang Allah berikan kepada kita. Betapa besar kebutuhan kita sebagai manusia kepada Allah dan ibadah kepada-Nya. Tidak ada satu pun kebaikan melainkan Allah yang menguasainya, dan tidak pula tertolak marabahaya kecuali dengan pertolongan dan bantuan-Nya.Musibah pandemi yang kini melanda manusia beberapa bulan lamanya benar-benar mengingatkan kita tentang kecil dan lemahnya kekuatan manusia di hadapan kebesaran dan kekuasaan Allah Rabb penguasa alam semesta. Meskipun demikian, bagi seorang mukmin maka musibah itu adalah ladang pahala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ“Apabila menimpa padanya kesulitan maka dia pun bersabar, maka hal itu baik baginya.” (HR. Muslim)Musibah bukan saja menjadi ladang pahala bagi mereka yang bersabar menghadapinya. Akan tetapi, musibah juga mengingatkan manusia akan dosa-dosa yang telah dilakukan. Karena tidaklah turun bala dan malapetaka kecuali disebabkan dosa-dosa umat manusia. Sebagaimana hal itu pernah dinasihatkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu. Ini menuntut kita sebagai hamba untuk selalu menyadari dosa dan kekurangan kita dalam menghamba kepada Allah. Baca Juga: Mengharap Pahala Dari Tiap MusibahInilah yang disebut oleh para ulama dengan istilah muthola’atu ‘aibin nafsi wal ‘amal; menelaah aib pada diri dan amal perbuatan. Seperti terukir dalam untaian doa sayyidul istighfar yang diajarkan kepada kita. Penggalan doa itu berbunyi ‘wa abuu’u bi dzanbii, faghfirlii’ artinya, “Dan aku pun mengakui atas dosa-dosaku. Maka ampunilah diriku..”Seorang hamba betapa pun tinggi kedudukan dan prestasi yang dapat dia gapai, sesungguhnya ia adalah lemah dan fakir senantiasa butuh kepada bantuan dan bimbingan Allah; Dzat yang menciptakan dirinya dan segenap alam ini. Lihatlah keadaan manusia yang telah menggantungkan hatinya kepada selain Allah. Mereka justru terjebak dalam kebingungan dan kesengsaraan. Karena selain Allah tidak menguasai manfaat maupun mudharat. Padahal, bagi kaum beriman tiada tempat bergantung bagi mereka kecuali kepada Rabbnya. Sebagaimana karakter orang-orang yang masuk surga tanpa hisab adalah, وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ“Mereka bertawakal hanya kepada Rabbnya.” (HR. Bukhari)Dalam kondisi musibah dan kesulitan semacam ini, seorang muslim ditempa kesabaran dan tawakalnya kepada Allah. Dengan kesabaran dia akan mendapatkan pertolongan. Dengan tawakal kepada Allah maka dia akan mendapatkan kecukupan. Tawakal mengandung sikap berserah diri kepada Allah dan tidak bergantung hati kepada sebab yang ditempuh. Ketika menerangkan hadits tentang orang yang masuk surga tanpa hisab, Syaikh Abdul Karim al-Khudhair hafizhahullah menjelaskan maksud dari tawakal :يفوضون أمورهم جميعها، دقيقها وجليلها إلى الله -جل وعلا-، وليس معنى هذا أنهم يعطلون الأسباب؛ لأن الأسباب لا تنافي التوكل، لكن لا يلتفتون إلى هذه الأسباب بما يخدش التوكل.“Artinya, mereka menyerahkan urusan mereka semua; yang kecil maupun yang besar kepada Allah. Dan ini bukan berarti mereka meninggalkan sebab (usaha). Karena sebab tidak bertentangan dengan tawakal. Akan tetapi maksudnya adalah mereka tidak menoleh (menyandarkan hati) kepada sebab ini yang akan bisa merusak tawakkal.” (Simak Syarh Kitab at-Tauhid oleh beliau)Inilah kiranya yang perlu untuk kita asah dan kita murnikan kembali. Sejauh mana hati kita bergantung kepada Allah dan tidak bersandar kepada selain-Nya. Disinilah keimanan kita diuji. Disinilah penghambaan seorang dinilai dan diukur. Jangan-jangan selama ini kita telah mengangkat makhluk yang lemah sebagai tempat bergantungnya hati dan sesembahan tandingan tanpa kita sadari. Semoga Allah mengampuni dosa dan kesalahan kita selama ini. Baca Juga:Penulis: Abu Mushlih Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.idReferensi :Website Syaikh Abdul Karim al-Khudhair https://shkhudheir.com/scientific-lesson/1369830554🔍 Rapatkan Shaf, Pakaian Dalam Islam, Arti Islam Rahmatan Lil Alamin, Suami Istri Sholat Berjamaah, Youtube Kajian Islam

Ada Kemudahan

Bismillah.Segala puji dan syukur sudah sepantasnya kita tujukan kepada Allah atas segala nikmat dan karunia yang Allah berikan kepada kita. Betapa besar kebutuhan kita sebagai manusia kepada Allah dan ibadah kepada-Nya. Tidak ada satu pun kebaikan melainkan Allah yang menguasainya, dan tidak pula tertolak marabahaya kecuali dengan pertolongan dan bantuan-Nya.Musibah pandemi yang kini melanda manusia beberapa bulan lamanya benar-benar mengingatkan kita tentang kecil dan lemahnya kekuatan manusia di hadapan kebesaran dan kekuasaan Allah Rabb penguasa alam semesta. Meskipun demikian, bagi seorang mukmin maka musibah itu adalah ladang pahala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ“Apabila menimpa padanya kesulitan maka dia pun bersabar, maka hal itu baik baginya.” (HR. Muslim)Musibah bukan saja menjadi ladang pahala bagi mereka yang bersabar menghadapinya. Akan tetapi, musibah juga mengingatkan manusia akan dosa-dosa yang telah dilakukan. Karena tidaklah turun bala dan malapetaka kecuali disebabkan dosa-dosa umat manusia. Sebagaimana hal itu pernah dinasihatkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu. Ini menuntut kita sebagai hamba untuk selalu menyadari dosa dan kekurangan kita dalam menghamba kepada Allah. Baca Juga: Mengharap Pahala Dari Tiap MusibahInilah yang disebut oleh para ulama dengan istilah muthola’atu ‘aibin nafsi wal ‘amal; menelaah aib pada diri dan amal perbuatan. Seperti terukir dalam untaian doa sayyidul istighfar yang diajarkan kepada kita. Penggalan doa itu berbunyi ‘wa abuu’u bi dzanbii, faghfirlii’ artinya, “Dan aku pun mengakui atas dosa-dosaku. Maka ampunilah diriku..”Seorang hamba betapa pun tinggi kedudukan dan prestasi yang dapat dia gapai, sesungguhnya ia adalah lemah dan fakir senantiasa butuh kepada bantuan dan bimbingan Allah; Dzat yang menciptakan dirinya dan segenap alam ini. Lihatlah keadaan manusia yang telah menggantungkan hatinya kepada selain Allah. Mereka justru terjebak dalam kebingungan dan kesengsaraan. Karena selain Allah tidak menguasai manfaat maupun mudharat. Padahal, bagi kaum beriman tiada tempat bergantung bagi mereka kecuali kepada Rabbnya. Sebagaimana karakter orang-orang yang masuk surga tanpa hisab adalah, وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ“Mereka bertawakal hanya kepada Rabbnya.” (HR. Bukhari)Dalam kondisi musibah dan kesulitan semacam ini, seorang muslim ditempa kesabaran dan tawakalnya kepada Allah. Dengan kesabaran dia akan mendapatkan pertolongan. Dengan tawakal kepada Allah maka dia akan mendapatkan kecukupan. Tawakal mengandung sikap berserah diri kepada Allah dan tidak bergantung hati kepada sebab yang ditempuh. Ketika menerangkan hadits tentang orang yang masuk surga tanpa hisab, Syaikh Abdul Karim al-Khudhair hafizhahullah menjelaskan maksud dari tawakal :يفوضون أمورهم جميعها، دقيقها وجليلها إلى الله -جل وعلا-، وليس معنى هذا أنهم يعطلون الأسباب؛ لأن الأسباب لا تنافي التوكل، لكن لا يلتفتون إلى هذه الأسباب بما يخدش التوكل.“Artinya, mereka menyerahkan urusan mereka semua; yang kecil maupun yang besar kepada Allah. Dan ini bukan berarti mereka meninggalkan sebab (usaha). Karena sebab tidak bertentangan dengan tawakal. Akan tetapi maksudnya adalah mereka tidak menoleh (menyandarkan hati) kepada sebab ini yang akan bisa merusak tawakkal.” (Simak Syarh Kitab at-Tauhid oleh beliau)Inilah kiranya yang perlu untuk kita asah dan kita murnikan kembali. Sejauh mana hati kita bergantung kepada Allah dan tidak bersandar kepada selain-Nya. Disinilah keimanan kita diuji. Disinilah penghambaan seorang dinilai dan diukur. Jangan-jangan selama ini kita telah mengangkat makhluk yang lemah sebagai tempat bergantungnya hati dan sesembahan tandingan tanpa kita sadari. Semoga Allah mengampuni dosa dan kesalahan kita selama ini. Baca Juga:Penulis: Abu Mushlih Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.idReferensi :Website Syaikh Abdul Karim al-Khudhair https://shkhudheir.com/scientific-lesson/1369830554🔍 Rapatkan Shaf, Pakaian Dalam Islam, Arti Islam Rahmatan Lil Alamin, Suami Istri Sholat Berjamaah, Youtube Kajian Islam
Bismillah.Segala puji dan syukur sudah sepantasnya kita tujukan kepada Allah atas segala nikmat dan karunia yang Allah berikan kepada kita. Betapa besar kebutuhan kita sebagai manusia kepada Allah dan ibadah kepada-Nya. Tidak ada satu pun kebaikan melainkan Allah yang menguasainya, dan tidak pula tertolak marabahaya kecuali dengan pertolongan dan bantuan-Nya.Musibah pandemi yang kini melanda manusia beberapa bulan lamanya benar-benar mengingatkan kita tentang kecil dan lemahnya kekuatan manusia di hadapan kebesaran dan kekuasaan Allah Rabb penguasa alam semesta. Meskipun demikian, bagi seorang mukmin maka musibah itu adalah ladang pahala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ“Apabila menimpa padanya kesulitan maka dia pun bersabar, maka hal itu baik baginya.” (HR. Muslim)Musibah bukan saja menjadi ladang pahala bagi mereka yang bersabar menghadapinya. Akan tetapi, musibah juga mengingatkan manusia akan dosa-dosa yang telah dilakukan. Karena tidaklah turun bala dan malapetaka kecuali disebabkan dosa-dosa umat manusia. Sebagaimana hal itu pernah dinasihatkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu. Ini menuntut kita sebagai hamba untuk selalu menyadari dosa dan kekurangan kita dalam menghamba kepada Allah. Baca Juga: Mengharap Pahala Dari Tiap MusibahInilah yang disebut oleh para ulama dengan istilah muthola’atu ‘aibin nafsi wal ‘amal; menelaah aib pada diri dan amal perbuatan. Seperti terukir dalam untaian doa sayyidul istighfar yang diajarkan kepada kita. Penggalan doa itu berbunyi ‘wa abuu’u bi dzanbii, faghfirlii’ artinya, “Dan aku pun mengakui atas dosa-dosaku. Maka ampunilah diriku..”Seorang hamba betapa pun tinggi kedudukan dan prestasi yang dapat dia gapai, sesungguhnya ia adalah lemah dan fakir senantiasa butuh kepada bantuan dan bimbingan Allah; Dzat yang menciptakan dirinya dan segenap alam ini. Lihatlah keadaan manusia yang telah menggantungkan hatinya kepada selain Allah. Mereka justru terjebak dalam kebingungan dan kesengsaraan. Karena selain Allah tidak menguasai manfaat maupun mudharat. Padahal, bagi kaum beriman tiada tempat bergantung bagi mereka kecuali kepada Rabbnya. Sebagaimana karakter orang-orang yang masuk surga tanpa hisab adalah, وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ“Mereka bertawakal hanya kepada Rabbnya.” (HR. Bukhari)Dalam kondisi musibah dan kesulitan semacam ini, seorang muslim ditempa kesabaran dan tawakalnya kepada Allah. Dengan kesabaran dia akan mendapatkan pertolongan. Dengan tawakal kepada Allah maka dia akan mendapatkan kecukupan. Tawakal mengandung sikap berserah diri kepada Allah dan tidak bergantung hati kepada sebab yang ditempuh. Ketika menerangkan hadits tentang orang yang masuk surga tanpa hisab, Syaikh Abdul Karim al-Khudhair hafizhahullah menjelaskan maksud dari tawakal :يفوضون أمورهم جميعها، دقيقها وجليلها إلى الله -جل وعلا-، وليس معنى هذا أنهم يعطلون الأسباب؛ لأن الأسباب لا تنافي التوكل، لكن لا يلتفتون إلى هذه الأسباب بما يخدش التوكل.“Artinya, mereka menyerahkan urusan mereka semua; yang kecil maupun yang besar kepada Allah. Dan ini bukan berarti mereka meninggalkan sebab (usaha). Karena sebab tidak bertentangan dengan tawakal. Akan tetapi maksudnya adalah mereka tidak menoleh (menyandarkan hati) kepada sebab ini yang akan bisa merusak tawakkal.” (Simak Syarh Kitab at-Tauhid oleh beliau)Inilah kiranya yang perlu untuk kita asah dan kita murnikan kembali. Sejauh mana hati kita bergantung kepada Allah dan tidak bersandar kepada selain-Nya. Disinilah keimanan kita diuji. Disinilah penghambaan seorang dinilai dan diukur. Jangan-jangan selama ini kita telah mengangkat makhluk yang lemah sebagai tempat bergantungnya hati dan sesembahan tandingan tanpa kita sadari. Semoga Allah mengampuni dosa dan kesalahan kita selama ini. Baca Juga:Penulis: Abu Mushlih Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.idReferensi :Website Syaikh Abdul Karim al-Khudhair https://shkhudheir.com/scientific-lesson/1369830554🔍 Rapatkan Shaf, Pakaian Dalam Islam, Arti Islam Rahmatan Lil Alamin, Suami Istri Sholat Berjamaah, Youtube Kajian Islam


Bismillah.Segala puji dan syukur sudah sepantasnya kita tujukan kepada Allah atas segala nikmat dan karunia yang Allah berikan kepada kita. Betapa besar kebutuhan kita sebagai manusia kepada Allah dan ibadah kepada-Nya. Tidak ada satu pun kebaikan melainkan Allah yang menguasainya, dan tidak pula tertolak marabahaya kecuali dengan pertolongan dan bantuan-Nya.Musibah pandemi yang kini melanda manusia beberapa bulan lamanya benar-benar mengingatkan kita tentang kecil dan lemahnya kekuatan manusia di hadapan kebesaran dan kekuasaan Allah Rabb penguasa alam semesta. Meskipun demikian, bagi seorang mukmin maka musibah itu adalah ladang pahala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ“Apabila menimpa padanya kesulitan maka dia pun bersabar, maka hal itu baik baginya.” (HR. Muslim)Musibah bukan saja menjadi ladang pahala bagi mereka yang bersabar menghadapinya. Akan tetapi, musibah juga mengingatkan manusia akan dosa-dosa yang telah dilakukan. Karena tidaklah turun bala dan malapetaka kecuali disebabkan dosa-dosa umat manusia. Sebagaimana hal itu pernah dinasihatkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu. Ini menuntut kita sebagai hamba untuk selalu menyadari dosa dan kekurangan kita dalam menghamba kepada Allah. Baca Juga: Mengharap Pahala Dari Tiap MusibahInilah yang disebut oleh para ulama dengan istilah muthola’atu ‘aibin nafsi wal ‘amal; menelaah aib pada diri dan amal perbuatan. Seperti terukir dalam untaian doa sayyidul istighfar yang diajarkan kepada kita. Penggalan doa itu berbunyi ‘wa abuu’u bi dzanbii, faghfirlii’ artinya, “Dan aku pun mengakui atas dosa-dosaku. Maka ampunilah diriku..”Seorang hamba betapa pun tinggi kedudukan dan prestasi yang dapat dia gapai, sesungguhnya ia adalah lemah dan fakir senantiasa butuh kepada bantuan dan bimbingan Allah; Dzat yang menciptakan dirinya dan segenap alam ini. Lihatlah keadaan manusia yang telah menggantungkan hatinya kepada selain Allah. Mereka justru terjebak dalam kebingungan dan kesengsaraan. Karena selain Allah tidak menguasai manfaat maupun mudharat. Padahal, bagi kaum beriman tiada tempat bergantung bagi mereka kecuali kepada Rabbnya. Sebagaimana karakter orang-orang yang masuk surga tanpa hisab adalah, وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ“Mereka bertawakal hanya kepada Rabbnya.” (HR. Bukhari)Dalam kondisi musibah dan kesulitan semacam ini, seorang muslim ditempa kesabaran dan tawakalnya kepada Allah. Dengan kesabaran dia akan mendapatkan pertolongan. Dengan tawakal kepada Allah maka dia akan mendapatkan kecukupan. Tawakal mengandung sikap berserah diri kepada Allah dan tidak bergantung hati kepada sebab yang ditempuh. Ketika menerangkan hadits tentang orang yang masuk surga tanpa hisab, Syaikh Abdul Karim al-Khudhair hafizhahullah menjelaskan maksud dari tawakal :يفوضون أمورهم جميعها، دقيقها وجليلها إلى الله -جل وعلا-، وليس معنى هذا أنهم يعطلون الأسباب؛ لأن الأسباب لا تنافي التوكل، لكن لا يلتفتون إلى هذه الأسباب بما يخدش التوكل.“Artinya, mereka menyerahkan urusan mereka semua; yang kecil maupun yang besar kepada Allah. Dan ini bukan berarti mereka meninggalkan sebab (usaha). Karena sebab tidak bertentangan dengan tawakal. Akan tetapi maksudnya adalah mereka tidak menoleh (menyandarkan hati) kepada sebab ini yang akan bisa merusak tawakkal.” (Simak Syarh Kitab at-Tauhid oleh beliau)Inilah kiranya yang perlu untuk kita asah dan kita murnikan kembali. Sejauh mana hati kita bergantung kepada Allah dan tidak bersandar kepada selain-Nya. Disinilah keimanan kita diuji. Disinilah penghambaan seorang dinilai dan diukur. Jangan-jangan selama ini kita telah mengangkat makhluk yang lemah sebagai tempat bergantungnya hati dan sesembahan tandingan tanpa kita sadari. Semoga Allah mengampuni dosa dan kesalahan kita selama ini. Baca Juga:Penulis: Abu Mushlih Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.idReferensi :Website Syaikh Abdul Karim al-Khudhair https://shkhudheir.com/scientific-lesson/1369830554🔍 Rapatkan Shaf, Pakaian Dalam Islam, Arti Islam Rahmatan Lil Alamin, Suami Istri Sholat Berjamaah, Youtube Kajian Islam

Untukmu yang Harus Keluar Rumah

Untukmu yang Harus Keluar Rumah Untukmu yang harus keluar rumah, untuk mencari nafkah, jangan sampai lupa: Membaca zikir keluar rumah بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِالله BISMILLAAHI TAWAKKALTU ‘ALALLAAH LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLA BILLAAH Artinya: “Dengan nama Allah (aku keluar), aku bertawakkal kepada-Nya, tidak ada daya dan kekuatan kecuali karena pertolongan Allah.” Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda, “Barangsiapa membaca zikir ini saat keluar rumah, maka dia akan diberikan petunjuk, dicukupi kebutuhannya, dan akan dilindungi (dari bahaya apapun).” (HR. Abu Dawud) Membaca doa singgah di suatu tempat أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقْ A-’UUDZU BIKALIMAATILLAAHIT TAAM-MAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ Artinya: “Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari keburukan mahluk.” Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda: “Barangsiapa yang singgah di suatu tempat, dan dia baca zikir ini, maka tidak ada sesuatu pun yang bisa membahayakannya, sampai dia meninggalkan tempat itu.” (HR. Muslim) Membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas setiap pagi dan petang sebanyak 3 kali Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda: “Bacalah Al-Ikhlas dan Al-Mu’awwidzatain (Al-Falaq & An-Nas), saat pagi dan sore, sebanyak 3 kali, itu akan melindungimu dari segala sesuatu.” (HR. Abu Dawud) Membaca zikir saat melihat orang terkena musibah الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلَاكَ بِهِ وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلًا ALHAMDULILLAAHIL-LADZII ‘AAFAANII MIMMAB TALAAKِِِِِِA BIHI WA FADH-DHOLANII ‘ALAA KATSIIRIN MIMMAN KHOLAQO TAFDHIILAA “Segala puji bagi Allah yang telah menghindarkanku dari musibah yang menimpamu, serta memberikan kelebihan kepadaku atas sekian banyak ciptaan-Nya.” Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda, “Barangsiapa melihat orang yang terkena musibah, kemudian membaca zikir ini, maka dia akan diselamatkan dari musibah itu.” (HR. At-Tirmidzi) Bersedekah semampunya walaupun hanya sedikit Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda, “Bahwa sedekah bisa menolak kematian yang buruk.” (HR. At-Tirmidzi) Jangan khawatir hartamu berkurang, justru dengan sedekah itu Allah akan menjadikan rezeki dan hartamu semakin lapang. Melakukan upaya kauni yang bisa menyelamatkan diri dari musibah Melakukan usaha lahir (sebab kauni) yang bisa menjaga dan menyelamatkan diri dari bala’ dan musibah. Sebagaimana arahan ahli kesehatan ketika wabah Corona Covid-19 ini, yaitu memakai masker, cuci tangan, menjaga jarak fisik 1 – 2 meter, makan yang bergizi, istirahat yang cukup, berjemur di bawah sinar matahari pagi, dan lain-lain. Bertawakkal kepada Allah Bertawakkal kepada Allah setelah melakukan semua usaha di atas. Serahkan semuanya kepada Allah. Allah lah sebaik-baik penjaga dan penyelamat kita. Allah lah yang paling menyayangi para hamba-Nya yang patuh dan taat kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman yang artinya: “Bertawakkallah kalian hanya kepada Allah, jika kalian benar beriman.” (QS. Al-Ma’idah: 23) Semoga Allah menjaga dan menyelamatkan kita semua, dari bala’ dan musibah yang ada. Aamiin.. Penulis: Ustadz Dr. Musyaffa Addariny Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Cara Taubat Nasuha Zina Lengkap, Gaji Pns Haram, Tulisan Lailahaillallah Muhammadarrasulullah, Kultum Pendek Terbaik, Hukum Shalat Hadiah, Niat Ganti Puasa Visited 59 times, 1 visit(s) today Post Views: 602 QRIS donasi Yufid

Untukmu yang Harus Keluar Rumah

Untukmu yang Harus Keluar Rumah Untukmu yang harus keluar rumah, untuk mencari nafkah, jangan sampai lupa: Membaca zikir keluar rumah بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِالله BISMILLAAHI TAWAKKALTU ‘ALALLAAH LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLA BILLAAH Artinya: “Dengan nama Allah (aku keluar), aku bertawakkal kepada-Nya, tidak ada daya dan kekuatan kecuali karena pertolongan Allah.” Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda, “Barangsiapa membaca zikir ini saat keluar rumah, maka dia akan diberikan petunjuk, dicukupi kebutuhannya, dan akan dilindungi (dari bahaya apapun).” (HR. Abu Dawud) Membaca doa singgah di suatu tempat أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقْ A-’UUDZU BIKALIMAATILLAAHIT TAAM-MAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ Artinya: “Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari keburukan mahluk.” Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda: “Barangsiapa yang singgah di suatu tempat, dan dia baca zikir ini, maka tidak ada sesuatu pun yang bisa membahayakannya, sampai dia meninggalkan tempat itu.” (HR. Muslim) Membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas setiap pagi dan petang sebanyak 3 kali Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda: “Bacalah Al-Ikhlas dan Al-Mu’awwidzatain (Al-Falaq & An-Nas), saat pagi dan sore, sebanyak 3 kali, itu akan melindungimu dari segala sesuatu.” (HR. Abu Dawud) Membaca zikir saat melihat orang terkena musibah الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلَاكَ بِهِ وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلًا ALHAMDULILLAAHIL-LADZII ‘AAFAANII MIMMAB TALAAKِِِِِِA BIHI WA FADH-DHOLANII ‘ALAA KATSIIRIN MIMMAN KHOLAQO TAFDHIILAA “Segala puji bagi Allah yang telah menghindarkanku dari musibah yang menimpamu, serta memberikan kelebihan kepadaku atas sekian banyak ciptaan-Nya.” Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda, “Barangsiapa melihat orang yang terkena musibah, kemudian membaca zikir ini, maka dia akan diselamatkan dari musibah itu.” (HR. At-Tirmidzi) Bersedekah semampunya walaupun hanya sedikit Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda, “Bahwa sedekah bisa menolak kematian yang buruk.” (HR. At-Tirmidzi) Jangan khawatir hartamu berkurang, justru dengan sedekah itu Allah akan menjadikan rezeki dan hartamu semakin lapang. Melakukan upaya kauni yang bisa menyelamatkan diri dari musibah Melakukan usaha lahir (sebab kauni) yang bisa menjaga dan menyelamatkan diri dari bala’ dan musibah. Sebagaimana arahan ahli kesehatan ketika wabah Corona Covid-19 ini, yaitu memakai masker, cuci tangan, menjaga jarak fisik 1 – 2 meter, makan yang bergizi, istirahat yang cukup, berjemur di bawah sinar matahari pagi, dan lain-lain. Bertawakkal kepada Allah Bertawakkal kepada Allah setelah melakukan semua usaha di atas. Serahkan semuanya kepada Allah. Allah lah sebaik-baik penjaga dan penyelamat kita. Allah lah yang paling menyayangi para hamba-Nya yang patuh dan taat kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman yang artinya: “Bertawakkallah kalian hanya kepada Allah, jika kalian benar beriman.” (QS. Al-Ma’idah: 23) Semoga Allah menjaga dan menyelamatkan kita semua, dari bala’ dan musibah yang ada. Aamiin.. Penulis: Ustadz Dr. Musyaffa Addariny Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Cara Taubat Nasuha Zina Lengkap, Gaji Pns Haram, Tulisan Lailahaillallah Muhammadarrasulullah, Kultum Pendek Terbaik, Hukum Shalat Hadiah, Niat Ganti Puasa Visited 59 times, 1 visit(s) today Post Views: 602 QRIS donasi Yufid
Untukmu yang Harus Keluar Rumah Untukmu yang harus keluar rumah, untuk mencari nafkah, jangan sampai lupa: Membaca zikir keluar rumah بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِالله BISMILLAAHI TAWAKKALTU ‘ALALLAAH LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLA BILLAAH Artinya: “Dengan nama Allah (aku keluar), aku bertawakkal kepada-Nya, tidak ada daya dan kekuatan kecuali karena pertolongan Allah.” Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda, “Barangsiapa membaca zikir ini saat keluar rumah, maka dia akan diberikan petunjuk, dicukupi kebutuhannya, dan akan dilindungi (dari bahaya apapun).” (HR. Abu Dawud) Membaca doa singgah di suatu tempat أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقْ A-’UUDZU BIKALIMAATILLAAHIT TAAM-MAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ Artinya: “Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari keburukan mahluk.” Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda: “Barangsiapa yang singgah di suatu tempat, dan dia baca zikir ini, maka tidak ada sesuatu pun yang bisa membahayakannya, sampai dia meninggalkan tempat itu.” (HR. Muslim) Membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas setiap pagi dan petang sebanyak 3 kali Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda: “Bacalah Al-Ikhlas dan Al-Mu’awwidzatain (Al-Falaq & An-Nas), saat pagi dan sore, sebanyak 3 kali, itu akan melindungimu dari segala sesuatu.” (HR. Abu Dawud) Membaca zikir saat melihat orang terkena musibah الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلَاكَ بِهِ وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلًا ALHAMDULILLAAHIL-LADZII ‘AAFAANII MIMMAB TALAAKِِِِِِA BIHI WA FADH-DHOLANII ‘ALAA KATSIIRIN MIMMAN KHOLAQO TAFDHIILAA “Segala puji bagi Allah yang telah menghindarkanku dari musibah yang menimpamu, serta memberikan kelebihan kepadaku atas sekian banyak ciptaan-Nya.” Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda, “Barangsiapa melihat orang yang terkena musibah, kemudian membaca zikir ini, maka dia akan diselamatkan dari musibah itu.” (HR. At-Tirmidzi) Bersedekah semampunya walaupun hanya sedikit Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda, “Bahwa sedekah bisa menolak kematian yang buruk.” (HR. At-Tirmidzi) Jangan khawatir hartamu berkurang, justru dengan sedekah itu Allah akan menjadikan rezeki dan hartamu semakin lapang. Melakukan upaya kauni yang bisa menyelamatkan diri dari musibah Melakukan usaha lahir (sebab kauni) yang bisa menjaga dan menyelamatkan diri dari bala’ dan musibah. Sebagaimana arahan ahli kesehatan ketika wabah Corona Covid-19 ini, yaitu memakai masker, cuci tangan, menjaga jarak fisik 1 – 2 meter, makan yang bergizi, istirahat yang cukup, berjemur di bawah sinar matahari pagi, dan lain-lain. Bertawakkal kepada Allah Bertawakkal kepada Allah setelah melakukan semua usaha di atas. Serahkan semuanya kepada Allah. Allah lah sebaik-baik penjaga dan penyelamat kita. Allah lah yang paling menyayangi para hamba-Nya yang patuh dan taat kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman yang artinya: “Bertawakkallah kalian hanya kepada Allah, jika kalian benar beriman.” (QS. Al-Ma’idah: 23) Semoga Allah menjaga dan menyelamatkan kita semua, dari bala’ dan musibah yang ada. Aamiin.. Penulis: Ustadz Dr. Musyaffa Addariny Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Cara Taubat Nasuha Zina Lengkap, Gaji Pns Haram, Tulisan Lailahaillallah Muhammadarrasulullah, Kultum Pendek Terbaik, Hukum Shalat Hadiah, Niat Ganti Puasa Visited 59 times, 1 visit(s) today Post Views: 602 QRIS donasi Yufid


Untukmu yang Harus Keluar Rumah Untukmu yang harus keluar rumah, untuk mencari nafkah, jangan sampai lupa: Membaca zikir keluar rumah بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِالله BISMILLAAHI TAWAKKALTU ‘ALALLAAH LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLA BILLAAH Artinya: “Dengan nama Allah (aku keluar), aku bertawakkal kepada-Nya, tidak ada daya dan kekuatan kecuali karena pertolongan Allah.” Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda, “Barangsiapa membaca zikir ini saat keluar rumah, maka dia akan diberikan petunjuk, dicukupi kebutuhannya, dan akan dilindungi (dari bahaya apapun).” (HR. Abu Dawud) Membaca doa singgah di suatu tempat أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقْ A-’UUDZU BIKALIMAATILLAAHIT TAAM-MAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ Artinya: “Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari keburukan mahluk.” Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda: “Barangsiapa yang singgah di suatu tempat, dan dia baca zikir ini, maka tidak ada sesuatu pun yang bisa membahayakannya, sampai dia meninggalkan tempat itu.” (HR. Muslim) Membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas setiap pagi dan petang sebanyak 3 kali Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda: “Bacalah Al-Ikhlas dan Al-Mu’awwidzatain (Al-Falaq & An-Nas), saat pagi dan sore, sebanyak 3 kali, itu akan melindungimu dari segala sesuatu.” (HR. Abu Dawud) Membaca zikir saat melihat orang terkena musibah الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلَاكَ بِهِ وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلًا ALHAMDULILLAAHIL-LADZII ‘AAFAANII MIMMAB TALAAKِِِِِِA BIHI WA FADH-DHOLANII ‘ALAA KATSIIRIN MIMMAN KHOLAQO TAFDHIILAA “Segala puji bagi Allah yang telah menghindarkanku dari musibah yang menimpamu, serta memberikan kelebihan kepadaku atas sekian banyak ciptaan-Nya.” Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda, “Barangsiapa melihat orang yang terkena musibah, kemudian membaca zikir ini, maka dia akan diselamatkan dari musibah itu.” (HR. At-Tirmidzi) Bersedekah semampunya walaupun hanya sedikit Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda, “Bahwa sedekah bisa menolak kematian yang buruk.” (HR. At-Tirmidzi) Jangan khawatir hartamu berkurang, justru dengan sedekah itu Allah akan menjadikan rezeki dan hartamu semakin lapang. Melakukan upaya kauni yang bisa menyelamatkan diri dari musibah Melakukan usaha lahir (sebab kauni) yang bisa menjaga dan menyelamatkan diri dari bala’ dan musibah. Sebagaimana arahan ahli kesehatan ketika wabah Corona Covid-19 ini, yaitu memakai masker, cuci tangan, menjaga jarak fisik 1 – 2 meter, makan yang bergizi, istirahat yang cukup, berjemur di bawah sinar matahari pagi, dan lain-lain. Bertawakkal kepada Allah Bertawakkal kepada Allah setelah melakukan semua usaha di atas. Serahkan semuanya kepada Allah. Allah lah sebaik-baik penjaga dan penyelamat kita. Allah lah yang paling menyayangi para hamba-Nya yang patuh dan taat kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman yang artinya: “Bertawakkallah kalian hanya kepada Allah, jika kalian benar beriman.” (QS. Al-Ma’idah: 23) Semoga Allah menjaga dan menyelamatkan kita semua, dari bala’ dan musibah yang ada. Aamiin.. Penulis: Ustadz Dr. Musyaffa Addariny Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Cara Taubat Nasuha Zina Lengkap, Gaji Pns Haram, Tulisan Lailahaillallah Muhammadarrasulullah, Kultum Pendek Terbaik, Hukum Shalat Hadiah, Niat Ganti Puasa Visited 59 times, 1 visit(s) today Post Views: 602 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Menghadapi Takdir dengan Takdir

Menghadapi Takdir dengan Takdir Pertanyaan: Bagaimana sikap seorang muslim dalam menerima takdir Allah terhadap wabah Corona sekarang ini? Jawaban: Terjadinya wabah Covid-19 telah ditakdirkan Allah Ta’ala, jauh sebelum adanya alam semesta. Itulah keyakinan yang musti dimiliki setiap muslim. Sebagai konsekuensi kepercayaannya terhadap rukun iman keenam. Tentu di balik seluruh takdir Allah pasti ada hikmah kebaikannya. Sebab Allah adalah al-Hakim. Yang Maha Bijaksana. Insya Allah di lain kesempatan, penulis akan berupaya mengulas sebagian hikmah tersebut. Jadi, kita wajib meyakini bahwa wabah Covid-19 adalah takdir Allah. Namun keyakinan tersebut tidak lantas membuat kita pasrah dan duduk berpangku tangan. Tidak ngapa-ngapain. Justru sikap yang benar adalah kita harus berupaya menghadapi takdir ini dengan takdir Allah yang lainnya. Yaitu doa! Ya, kita harus berdoa. Yang menakdirkan hamba untuk berdoa, adalah Allah. Sehingga ketika terjadi musibah, lantas kita berdoa, sejatinya kita sedang menghadapi takdir dengan takdir. Dahsyatnya Kekuatan Doa Esok ada beberapa kemungkinan kelanjutan wabah ini. Bisa jadi akan semakin parah. Na’udzu billah min dzalik.  Atau bisa jadi akan segera berakhir. Dan inilah yang kita harapkan.  Dari dua kemungkinan itu, hanya Allah yang tahu, mana yang bakal terjadi. Pun demikian, kita tetap harus berupaya untuk berdoa meminta keselamatan. Apakah doa efektif? Tentu! Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَرُدُّ القَضَاءَ إِلاَّ الدُّعَاءُ “Tidak ada hal yang bisa menolak takdir, kecuali doa.” (HR. Tirmidzi dan beliau menyatakan hadits ini hasan gharib) Doa sangat efektif untuk mencegah sesuatu yang belum terjadi. Maupun untuk menangani sesuatu yang telah terjadi. Doa bisa menghindarkan seseorang dari terpapar virus Covid-19. Juga bisa menyembuhkan orang yang telah positif mengidap penyakit tersebut. Bukankah virus super kecil itu adalah makhluk ciptaan Allah? Yang tentu berada di bawah kendali-Nya. Apapun yang dikehendaki-Nya pasti terjadi. Begitu pula sebaliknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, الدُّعَاءَ يَنْفَعُ مِمَّا نَزَلَ وَمِمَّا لَمْ يَنْزِلْ، فَعَلَيْكُمْ بِالدُّعَاءِ عِبَادَ اللَّهِ. “Doa itu bermanfaat untuk menangani sesuatu yang sudah terjadi maupun yang belum terjadi. Wahai para hamba Allah, berdoalah!.” (HR. Ahmad. Isnad hadits ini dinilai sahih oleh al-Hakim) Berdoa Yuk! Ikuti arahan para ahli untuk melakukan hal-hal yang bersifat upaya preventif. Rajin cuci tangan menggunakan sabun. Berusaha banyak tinggal di rumah. Mengenakan masker saat harus keluar rumah. Melakukan social distancing. Serta tips-tips lainnya. Namun ingat, upaya lahiriah saja tidak cukup! Sebab virus itu tidak terlihat mata telanjang. Bisa menembus batas-batas yang tidak kita prediksikan. Maka solusi jitunya adalah iringi upaya lahiriah dengan menggencarkan doa. Bukankah di redaksi dzikir pagi-petang banyak doa permohonan keselamatan? Nunggu apa lagi? Ayo rutinkan! Pesantren Tunas Ilmu, Kedungwuluh, Purbalingga, Selasa, 29 Rajab 1441 / 24 Maret 2020 Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Khutbah Idul Adha 1439 H, Penyakit Indigo, Tata Cara Sumpah Alquran, Bolehkah Suami Menyusu Pada Istri, Keutamaan Sholat Qobliyah Subuh, Keutamaan Umrah Visited 81 times, 1 visit(s) today Post Views: 584 QRIS donasi Yufid

Menghadapi Takdir dengan Takdir

Menghadapi Takdir dengan Takdir Pertanyaan: Bagaimana sikap seorang muslim dalam menerima takdir Allah terhadap wabah Corona sekarang ini? Jawaban: Terjadinya wabah Covid-19 telah ditakdirkan Allah Ta’ala, jauh sebelum adanya alam semesta. Itulah keyakinan yang musti dimiliki setiap muslim. Sebagai konsekuensi kepercayaannya terhadap rukun iman keenam. Tentu di balik seluruh takdir Allah pasti ada hikmah kebaikannya. Sebab Allah adalah al-Hakim. Yang Maha Bijaksana. Insya Allah di lain kesempatan, penulis akan berupaya mengulas sebagian hikmah tersebut. Jadi, kita wajib meyakini bahwa wabah Covid-19 adalah takdir Allah. Namun keyakinan tersebut tidak lantas membuat kita pasrah dan duduk berpangku tangan. Tidak ngapa-ngapain. Justru sikap yang benar adalah kita harus berupaya menghadapi takdir ini dengan takdir Allah yang lainnya. Yaitu doa! Ya, kita harus berdoa. Yang menakdirkan hamba untuk berdoa, adalah Allah. Sehingga ketika terjadi musibah, lantas kita berdoa, sejatinya kita sedang menghadapi takdir dengan takdir. Dahsyatnya Kekuatan Doa Esok ada beberapa kemungkinan kelanjutan wabah ini. Bisa jadi akan semakin parah. Na’udzu billah min dzalik.  Atau bisa jadi akan segera berakhir. Dan inilah yang kita harapkan.  Dari dua kemungkinan itu, hanya Allah yang tahu, mana yang bakal terjadi. Pun demikian, kita tetap harus berupaya untuk berdoa meminta keselamatan. Apakah doa efektif? Tentu! Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَرُدُّ القَضَاءَ إِلاَّ الدُّعَاءُ “Tidak ada hal yang bisa menolak takdir, kecuali doa.” (HR. Tirmidzi dan beliau menyatakan hadits ini hasan gharib) Doa sangat efektif untuk mencegah sesuatu yang belum terjadi. Maupun untuk menangani sesuatu yang telah terjadi. Doa bisa menghindarkan seseorang dari terpapar virus Covid-19. Juga bisa menyembuhkan orang yang telah positif mengidap penyakit tersebut. Bukankah virus super kecil itu adalah makhluk ciptaan Allah? Yang tentu berada di bawah kendali-Nya. Apapun yang dikehendaki-Nya pasti terjadi. Begitu pula sebaliknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, الدُّعَاءَ يَنْفَعُ مِمَّا نَزَلَ وَمِمَّا لَمْ يَنْزِلْ، فَعَلَيْكُمْ بِالدُّعَاءِ عِبَادَ اللَّهِ. “Doa itu bermanfaat untuk menangani sesuatu yang sudah terjadi maupun yang belum terjadi. Wahai para hamba Allah, berdoalah!.” (HR. Ahmad. Isnad hadits ini dinilai sahih oleh al-Hakim) Berdoa Yuk! Ikuti arahan para ahli untuk melakukan hal-hal yang bersifat upaya preventif. Rajin cuci tangan menggunakan sabun. Berusaha banyak tinggal di rumah. Mengenakan masker saat harus keluar rumah. Melakukan social distancing. Serta tips-tips lainnya. Namun ingat, upaya lahiriah saja tidak cukup! Sebab virus itu tidak terlihat mata telanjang. Bisa menembus batas-batas yang tidak kita prediksikan. Maka solusi jitunya adalah iringi upaya lahiriah dengan menggencarkan doa. Bukankah di redaksi dzikir pagi-petang banyak doa permohonan keselamatan? Nunggu apa lagi? Ayo rutinkan! Pesantren Tunas Ilmu, Kedungwuluh, Purbalingga, Selasa, 29 Rajab 1441 / 24 Maret 2020 Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Khutbah Idul Adha 1439 H, Penyakit Indigo, Tata Cara Sumpah Alquran, Bolehkah Suami Menyusu Pada Istri, Keutamaan Sholat Qobliyah Subuh, Keutamaan Umrah Visited 81 times, 1 visit(s) today Post Views: 584 QRIS donasi Yufid
Menghadapi Takdir dengan Takdir Pertanyaan: Bagaimana sikap seorang muslim dalam menerima takdir Allah terhadap wabah Corona sekarang ini? Jawaban: Terjadinya wabah Covid-19 telah ditakdirkan Allah Ta’ala, jauh sebelum adanya alam semesta. Itulah keyakinan yang musti dimiliki setiap muslim. Sebagai konsekuensi kepercayaannya terhadap rukun iman keenam. Tentu di balik seluruh takdir Allah pasti ada hikmah kebaikannya. Sebab Allah adalah al-Hakim. Yang Maha Bijaksana. Insya Allah di lain kesempatan, penulis akan berupaya mengulas sebagian hikmah tersebut. Jadi, kita wajib meyakini bahwa wabah Covid-19 adalah takdir Allah. Namun keyakinan tersebut tidak lantas membuat kita pasrah dan duduk berpangku tangan. Tidak ngapa-ngapain. Justru sikap yang benar adalah kita harus berupaya menghadapi takdir ini dengan takdir Allah yang lainnya. Yaitu doa! Ya, kita harus berdoa. Yang menakdirkan hamba untuk berdoa, adalah Allah. Sehingga ketika terjadi musibah, lantas kita berdoa, sejatinya kita sedang menghadapi takdir dengan takdir. Dahsyatnya Kekuatan Doa Esok ada beberapa kemungkinan kelanjutan wabah ini. Bisa jadi akan semakin parah. Na’udzu billah min dzalik.  Atau bisa jadi akan segera berakhir. Dan inilah yang kita harapkan.  Dari dua kemungkinan itu, hanya Allah yang tahu, mana yang bakal terjadi. Pun demikian, kita tetap harus berupaya untuk berdoa meminta keselamatan. Apakah doa efektif? Tentu! Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَرُدُّ القَضَاءَ إِلاَّ الدُّعَاءُ “Tidak ada hal yang bisa menolak takdir, kecuali doa.” (HR. Tirmidzi dan beliau menyatakan hadits ini hasan gharib) Doa sangat efektif untuk mencegah sesuatu yang belum terjadi. Maupun untuk menangani sesuatu yang telah terjadi. Doa bisa menghindarkan seseorang dari terpapar virus Covid-19. Juga bisa menyembuhkan orang yang telah positif mengidap penyakit tersebut. Bukankah virus super kecil itu adalah makhluk ciptaan Allah? Yang tentu berada di bawah kendali-Nya. Apapun yang dikehendaki-Nya pasti terjadi. Begitu pula sebaliknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, الدُّعَاءَ يَنْفَعُ مِمَّا نَزَلَ وَمِمَّا لَمْ يَنْزِلْ، فَعَلَيْكُمْ بِالدُّعَاءِ عِبَادَ اللَّهِ. “Doa itu bermanfaat untuk menangani sesuatu yang sudah terjadi maupun yang belum terjadi. Wahai para hamba Allah, berdoalah!.” (HR. Ahmad. Isnad hadits ini dinilai sahih oleh al-Hakim) Berdoa Yuk! Ikuti arahan para ahli untuk melakukan hal-hal yang bersifat upaya preventif. Rajin cuci tangan menggunakan sabun. Berusaha banyak tinggal di rumah. Mengenakan masker saat harus keluar rumah. Melakukan social distancing. Serta tips-tips lainnya. Namun ingat, upaya lahiriah saja tidak cukup! Sebab virus itu tidak terlihat mata telanjang. Bisa menembus batas-batas yang tidak kita prediksikan. Maka solusi jitunya adalah iringi upaya lahiriah dengan menggencarkan doa. Bukankah di redaksi dzikir pagi-petang banyak doa permohonan keselamatan? Nunggu apa lagi? Ayo rutinkan! Pesantren Tunas Ilmu, Kedungwuluh, Purbalingga, Selasa, 29 Rajab 1441 / 24 Maret 2020 Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Khutbah Idul Adha 1439 H, Penyakit Indigo, Tata Cara Sumpah Alquran, Bolehkah Suami Menyusu Pada Istri, Keutamaan Sholat Qobliyah Subuh, Keutamaan Umrah Visited 81 times, 1 visit(s) today Post Views: 584 QRIS donasi Yufid


Menghadapi Takdir dengan Takdir Pertanyaan: Bagaimana sikap seorang muslim dalam menerima takdir Allah terhadap wabah Corona sekarang ini? Jawaban: Terjadinya wabah Covid-19 telah ditakdirkan Allah Ta’ala, jauh sebelum adanya alam semesta. Itulah keyakinan yang musti dimiliki setiap muslim. Sebagai konsekuensi kepercayaannya terhadap rukun iman keenam. Tentu di balik seluruh takdir Allah pasti ada hikmah kebaikannya. Sebab Allah adalah al-Hakim. Yang Maha Bijaksana. Insya Allah di lain kesempatan, penulis akan berupaya mengulas sebagian hikmah tersebut. Jadi, kita wajib meyakini bahwa wabah Covid-19 adalah takdir Allah. Namun keyakinan tersebut tidak lantas membuat kita pasrah dan duduk berpangku tangan. Tidak ngapa-ngapain. Justru sikap yang benar adalah kita harus berupaya menghadapi takdir ini dengan takdir Allah yang lainnya. Yaitu doa! Ya, kita harus berdoa. Yang menakdirkan hamba untuk berdoa, adalah Allah. Sehingga ketika terjadi musibah, lantas kita berdoa, sejatinya kita sedang menghadapi takdir dengan takdir. Dahsyatnya Kekuatan Doa Esok ada beberapa kemungkinan kelanjutan wabah ini. Bisa jadi akan semakin parah. Na’udzu billah min dzalik.  Atau bisa jadi akan segera berakhir. Dan inilah yang kita harapkan.  Dari dua kemungkinan itu, hanya Allah yang tahu, mana yang bakal terjadi. Pun demikian, kita tetap harus berupaya untuk berdoa meminta keselamatan. Apakah doa efektif? Tentu! Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَرُدُّ القَضَاءَ إِلاَّ الدُّعَاءُ “Tidak ada hal yang bisa menolak takdir, kecuali doa.” (HR. Tirmidzi dan beliau menyatakan hadits ini hasan gharib) Doa sangat efektif untuk mencegah sesuatu yang belum terjadi. Maupun untuk menangani sesuatu yang telah terjadi. Doa bisa menghindarkan seseorang dari terpapar virus Covid-19. Juga bisa menyembuhkan orang yang telah positif mengidap penyakit tersebut. Bukankah virus super kecil itu adalah makhluk ciptaan Allah? Yang tentu berada di bawah kendali-Nya. Apapun yang dikehendaki-Nya pasti terjadi. Begitu pula sebaliknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, الدُّعَاءَ يَنْفَعُ مِمَّا نَزَلَ وَمِمَّا لَمْ يَنْزِلْ، فَعَلَيْكُمْ بِالدُّعَاءِ عِبَادَ اللَّهِ. “Doa itu bermanfaat untuk menangani sesuatu yang sudah terjadi maupun yang belum terjadi. Wahai para hamba Allah, berdoalah!.” (HR. Ahmad. Isnad hadits ini dinilai sahih oleh al-Hakim) Berdoa Yuk! Ikuti arahan para ahli untuk melakukan hal-hal yang bersifat upaya preventif. Rajin cuci tangan menggunakan sabun. Berusaha banyak tinggal di rumah. Mengenakan masker saat harus keluar rumah. Melakukan social distancing. Serta tips-tips lainnya. Namun ingat, upaya lahiriah saja tidak cukup! Sebab virus itu tidak terlihat mata telanjang. Bisa menembus batas-batas yang tidak kita prediksikan. Maka solusi jitunya adalah iringi upaya lahiriah dengan menggencarkan doa. Bukankah di redaksi dzikir pagi-petang banyak doa permohonan keselamatan? Nunggu apa lagi? Ayo rutinkan! Pesantren Tunas Ilmu, Kedungwuluh, Purbalingga, Selasa, 29 Rajab 1441 / 24 Maret 2020 Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Khutbah Idul Adha 1439 H, Penyakit Indigo, Tata Cara Sumpah Alquran, Bolehkah Suami Menyusu Pada Istri, Keutamaan Sholat Qobliyah Subuh, Keutamaan Umrah Visited 81 times, 1 visit(s) today Post Views: 584 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum “Membooking” Tempat di Masjid (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Hukum “Membooking” Tempat di Masjid (Bag. 1)Tidak mau merapatkan shaf Orang-orang yang membooking tempat tersebut, lebih-lebih ini kita saksikan di masjidil haram, jika mereka melihat shaf di depan atau di samping mereka ada celah, mereka tidak mau bergeser untuk merapatkannya. Hal ini karena mereka tidak mau kehilangan tempat yang telah dia “kuasai” tersebut. Mereka juga tidak mau merapatkan shaf, bahkan mereka meminta orang di sebelahnya untuk merapat, agar dia tidak bergeser dari tempatnya. Perbuatan semacam ini bertentangan dengan dalil-dalil syariat yang menuntunkan untuk merapatkan dan meluruskan shaf. Adapun orang yang sudah berada di masjid, lalu dia menempatkan tongkat atau sajadah di shaf bagian depan, kemudian dia shalat di tempat lain agar bisa bersandar ke tiang (sehingga bisa shalat lebih lama) atau untuk mengulang hapalan Al-Qur’an, atau karena yang lainnya, maka hal ini diperbolehkan. Namun dengan syarat dia tidak melangkahi pundak-pundak jamaah lain ketika kembali lagi ke shaf depan tersebut dan tidak mengganggu jamaah lain. Meskipun yang lebih utama adalah meninggalkan perbuatan tersebut, ketika dia mendapatkan tempat yang masih longgar (sehingga tidak perlu melangkahi pundak jamaah lainnya, pent.).” (Lihat Al-Fataawa As-Sa’diyyah, hal. 186)Baca Juga: Gemar Memakmurkan Masjid, Sifat Orang BerimanJika sudah hadir ke masjid, namun harus keluar sebentar karena batal wudhu atau keperluan lainnyaSiapa saja yang sudah hadir ke masjid dengan niat menunggu waktu shalat jamaah ditegakkan, kemudian ada keperluan sehingga dia harus keluar (misalnya, karena batal wudhu), maka tidak masalah jika dia ingin meletakkan tongkat, sajadah, atau penanda lainnya, dengan maksud agar orang lain tidak menempati tempat tersebut sampai dia kembali dari keperluannya tersebut. Ketika dia kembali dari keperluannya, dia lebih berhak atas tempat tersebut. Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَامَ مِنْ مَجْلِسِهِ، ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ“Siapa saja di antara kalian yang berdiri dari tempat duduknya kemudian kembali lagi, maka dia lebih berhak atas tempat tersebut.” (HR. Muslim no. 2179 dan Abu Dawud no. 4853)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,قال أصحابنا هذا الحديث فيمن جلس في موضع من المسجد أو غيره لصلاة مثلا ثم فارقه ليعود بأن فارقه ليتوضأ أو يقضي شغلا يسيرا ثم يعود لم يبطل اختصاصه بل إذا رجع فهو أحق به في تلك الصلاة فإن كان قد قعد فيه غيره فله أن يقيمه وعلى القاعد أن يفارقه لهذا الحديث هذا هو الصحيح عند أصحابنا وأنه يجب على من قعد فيه مفارقته اذا رجع الأول وقال بعض العلماء هذا مستحب ولايجب وهو مذهب مالك والصواب الأول“Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan, “Ini berkaitan dengan hak seseorang yang sudah duduk di masjid atau tempat lainnya, untuk shalat misalnya. Kemudian dia pergi (sebentar) untuk kembali lagi ke tempat tersebut, seperti karena dia ingin berwudhu atau karena keperluan ringan lainnya, dengan maksud kembali lagi ke tempat tersebut. Kepergiannya itu tidaklah menghilangkan haknya atas tempat tersebut. Bahkan, ketika dia kembali lagi, dia lebih berhak atas tempat tersebut. Jika ada orang lain yang menempatinya, orang yang pertama tersebut boleh untuk meminta orang lain yang menduduki tempatnya untuk berdiri (pindah). Orang lain yang menduduki tempat tersebut hendaknya pindah tempat. Inilah pendapat yang shahih menurut madzhab kami (madzhab Syafi’i), bahwa orang yang datang belakangan tersebut wajib (harus) pindah tempat ketika orang yang pertama datang kembali. Sebagian ulama mengatakan bahwa orang kedua tersebut hanya dianjurkan pindah, tidak wajib pindah. Inilah madzhab Imam Malik. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama (bahwa orang kedua yang datang belakangan tersebut harus berpindah tempat).” An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah juga mengatakan,قال أصحابنا ولافرق بين أن يقوم منه ويترك فيه سجادة ونحوها أم لا“Tidak ada perbedaan apakah orang tersebut pergi sebentar dan meninggalkan sajadah atau semacamnya (sebagai tanda) ataukah tidak. Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 412)Baca Juga: Keutamaan Membangun Masjid Dengan Niat Yang IkhlasOrang yang sudah hadir di masjid dan sudah menempati tempat tertentu di masjid, tidak boleh diminta berpindah tanpa alasan yang dibenarkanSiapa saja yang sudah hadir di masjid dan menempati tempat (posisi) tertentu di masjid, maka dia lebih berhak atas tempat tersebut. Tidak boleh atas orang lain untuk mengusir atau memintanya pindah tempat tanpa alasan, baik orang yang sudah hadir tersebut adalah orang yang mulia atau orang biasa, baik anak kecil atau orang dewasa, tidak boleh diminta pindah tanpa alasan. Kecuali jika keberadaan dia di situ mengganggu orang lain, misalnya dia merokok, atau memiliki bau tidak enak karena makan bawang, maka boleh untuk dikeluarkan dari masjid, sebagaimana telah berlalu pembahasan tentang masalah ini [1]. Terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَقْعَدِهِ، ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا وَتَوَسَّعُوا“Janganlah kamu menyuruh saudaramu berdiri dari tempat duduknya, lalu kamu duduk di tempatnya, tetapi katakanlah kepadanya, “Marilah kita lapangkan tempat duduk kita!” (HR. Bukhari no. 5914 dan Muslim no. 2177)Hadits tersebut khusus berkaitan dengan pertemuan (majelis) yang mubah, lebih-lebih di masjid. Ibnu Abi Jamrah rahimahullah berkata, “Semua manusia itu sama dalam perkara yang mubah. Siapa saja yang lebih dahulu mendapatkan sesuatu, maka dia yang lebih berhak. Siapa saja yang memiliki hak atas sesuatu, kemudian hak tersebut diambil oleh orang lain tanpa alasan, maka orang lain tersebut telah merampasnya. Sedangkan hukum merampas itu haram.” (Lihat Bahjatun Nufuus, 4: 194 karya Ibnu Abi Jamrah)Hendaknya orang-orang yang sudah duduk di masjid atau yang lainnya melapangkan tempat dan merapatkan diri satu sama lain sehingga memungkinkan ada celah yang bisa ditempati oleh orang lain yang baru datang. Lebih-lebih jika kita berada di masjidil haram atau di masjid besar lainnya. Hal ini tentunya dengan syarat agar shaf tidak menjadi terlalu rapat sehingga mengganggu kenyamanan dalam ibadah, baik itu ibadah shalat atau ibadah lainnya. Karena tentu saja, orang yang lebih dulu datang ke masjid itu lebih berhak dari orang yang datang belakangan. [2]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 21 Dzulqa’dah 1441/ 12 Juli 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Silakan disimak pembahasannya di sini:https://muslim.or.id/56435-memakai-pakaian-terbaik-ketika-shalat-bag-5.html[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 201-207 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. 🔍 Dalil Tentang Syirik, Kemuliaan Bulan Rajab, Lafal Komat, Kewajiban Suami Pada Istri, Allahumma Shoyyiban Nafian

Hukum “Membooking” Tempat di Masjid (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Hukum “Membooking” Tempat di Masjid (Bag. 1)Tidak mau merapatkan shaf Orang-orang yang membooking tempat tersebut, lebih-lebih ini kita saksikan di masjidil haram, jika mereka melihat shaf di depan atau di samping mereka ada celah, mereka tidak mau bergeser untuk merapatkannya. Hal ini karena mereka tidak mau kehilangan tempat yang telah dia “kuasai” tersebut. Mereka juga tidak mau merapatkan shaf, bahkan mereka meminta orang di sebelahnya untuk merapat, agar dia tidak bergeser dari tempatnya. Perbuatan semacam ini bertentangan dengan dalil-dalil syariat yang menuntunkan untuk merapatkan dan meluruskan shaf. Adapun orang yang sudah berada di masjid, lalu dia menempatkan tongkat atau sajadah di shaf bagian depan, kemudian dia shalat di tempat lain agar bisa bersandar ke tiang (sehingga bisa shalat lebih lama) atau untuk mengulang hapalan Al-Qur’an, atau karena yang lainnya, maka hal ini diperbolehkan. Namun dengan syarat dia tidak melangkahi pundak-pundak jamaah lain ketika kembali lagi ke shaf depan tersebut dan tidak mengganggu jamaah lain. Meskipun yang lebih utama adalah meninggalkan perbuatan tersebut, ketika dia mendapatkan tempat yang masih longgar (sehingga tidak perlu melangkahi pundak jamaah lainnya, pent.).” (Lihat Al-Fataawa As-Sa’diyyah, hal. 186)Baca Juga: Gemar Memakmurkan Masjid, Sifat Orang BerimanJika sudah hadir ke masjid, namun harus keluar sebentar karena batal wudhu atau keperluan lainnyaSiapa saja yang sudah hadir ke masjid dengan niat menunggu waktu shalat jamaah ditegakkan, kemudian ada keperluan sehingga dia harus keluar (misalnya, karena batal wudhu), maka tidak masalah jika dia ingin meletakkan tongkat, sajadah, atau penanda lainnya, dengan maksud agar orang lain tidak menempati tempat tersebut sampai dia kembali dari keperluannya tersebut. Ketika dia kembali dari keperluannya, dia lebih berhak atas tempat tersebut. Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَامَ مِنْ مَجْلِسِهِ، ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ“Siapa saja di antara kalian yang berdiri dari tempat duduknya kemudian kembali lagi, maka dia lebih berhak atas tempat tersebut.” (HR. Muslim no. 2179 dan Abu Dawud no. 4853)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,قال أصحابنا هذا الحديث فيمن جلس في موضع من المسجد أو غيره لصلاة مثلا ثم فارقه ليعود بأن فارقه ليتوضأ أو يقضي شغلا يسيرا ثم يعود لم يبطل اختصاصه بل إذا رجع فهو أحق به في تلك الصلاة فإن كان قد قعد فيه غيره فله أن يقيمه وعلى القاعد أن يفارقه لهذا الحديث هذا هو الصحيح عند أصحابنا وأنه يجب على من قعد فيه مفارقته اذا رجع الأول وقال بعض العلماء هذا مستحب ولايجب وهو مذهب مالك والصواب الأول“Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan, “Ini berkaitan dengan hak seseorang yang sudah duduk di masjid atau tempat lainnya, untuk shalat misalnya. Kemudian dia pergi (sebentar) untuk kembali lagi ke tempat tersebut, seperti karena dia ingin berwudhu atau karena keperluan ringan lainnya, dengan maksud kembali lagi ke tempat tersebut. Kepergiannya itu tidaklah menghilangkan haknya atas tempat tersebut. Bahkan, ketika dia kembali lagi, dia lebih berhak atas tempat tersebut. Jika ada orang lain yang menempatinya, orang yang pertama tersebut boleh untuk meminta orang lain yang menduduki tempatnya untuk berdiri (pindah). Orang lain yang menduduki tempat tersebut hendaknya pindah tempat. Inilah pendapat yang shahih menurut madzhab kami (madzhab Syafi’i), bahwa orang yang datang belakangan tersebut wajib (harus) pindah tempat ketika orang yang pertama datang kembali. Sebagian ulama mengatakan bahwa orang kedua tersebut hanya dianjurkan pindah, tidak wajib pindah. Inilah madzhab Imam Malik. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama (bahwa orang kedua yang datang belakangan tersebut harus berpindah tempat).” An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah juga mengatakan,قال أصحابنا ولافرق بين أن يقوم منه ويترك فيه سجادة ونحوها أم لا“Tidak ada perbedaan apakah orang tersebut pergi sebentar dan meninggalkan sajadah atau semacamnya (sebagai tanda) ataukah tidak. Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 412)Baca Juga: Keutamaan Membangun Masjid Dengan Niat Yang IkhlasOrang yang sudah hadir di masjid dan sudah menempati tempat tertentu di masjid, tidak boleh diminta berpindah tanpa alasan yang dibenarkanSiapa saja yang sudah hadir di masjid dan menempati tempat (posisi) tertentu di masjid, maka dia lebih berhak atas tempat tersebut. Tidak boleh atas orang lain untuk mengusir atau memintanya pindah tempat tanpa alasan, baik orang yang sudah hadir tersebut adalah orang yang mulia atau orang biasa, baik anak kecil atau orang dewasa, tidak boleh diminta pindah tanpa alasan. Kecuali jika keberadaan dia di situ mengganggu orang lain, misalnya dia merokok, atau memiliki bau tidak enak karena makan bawang, maka boleh untuk dikeluarkan dari masjid, sebagaimana telah berlalu pembahasan tentang masalah ini [1]. Terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَقْعَدِهِ، ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا وَتَوَسَّعُوا“Janganlah kamu menyuruh saudaramu berdiri dari tempat duduknya, lalu kamu duduk di tempatnya, tetapi katakanlah kepadanya, “Marilah kita lapangkan tempat duduk kita!” (HR. Bukhari no. 5914 dan Muslim no. 2177)Hadits tersebut khusus berkaitan dengan pertemuan (majelis) yang mubah, lebih-lebih di masjid. Ibnu Abi Jamrah rahimahullah berkata, “Semua manusia itu sama dalam perkara yang mubah. Siapa saja yang lebih dahulu mendapatkan sesuatu, maka dia yang lebih berhak. Siapa saja yang memiliki hak atas sesuatu, kemudian hak tersebut diambil oleh orang lain tanpa alasan, maka orang lain tersebut telah merampasnya. Sedangkan hukum merampas itu haram.” (Lihat Bahjatun Nufuus, 4: 194 karya Ibnu Abi Jamrah)Hendaknya orang-orang yang sudah duduk di masjid atau yang lainnya melapangkan tempat dan merapatkan diri satu sama lain sehingga memungkinkan ada celah yang bisa ditempati oleh orang lain yang baru datang. Lebih-lebih jika kita berada di masjidil haram atau di masjid besar lainnya. Hal ini tentunya dengan syarat agar shaf tidak menjadi terlalu rapat sehingga mengganggu kenyamanan dalam ibadah, baik itu ibadah shalat atau ibadah lainnya. Karena tentu saja, orang yang lebih dulu datang ke masjid itu lebih berhak dari orang yang datang belakangan. [2]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 21 Dzulqa’dah 1441/ 12 Juli 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Silakan disimak pembahasannya di sini:https://muslim.or.id/56435-memakai-pakaian-terbaik-ketika-shalat-bag-5.html[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 201-207 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. 🔍 Dalil Tentang Syirik, Kemuliaan Bulan Rajab, Lafal Komat, Kewajiban Suami Pada Istri, Allahumma Shoyyiban Nafian
Baca pembahasan sebelumnya Hukum “Membooking” Tempat di Masjid (Bag. 1)Tidak mau merapatkan shaf Orang-orang yang membooking tempat tersebut, lebih-lebih ini kita saksikan di masjidil haram, jika mereka melihat shaf di depan atau di samping mereka ada celah, mereka tidak mau bergeser untuk merapatkannya. Hal ini karena mereka tidak mau kehilangan tempat yang telah dia “kuasai” tersebut. Mereka juga tidak mau merapatkan shaf, bahkan mereka meminta orang di sebelahnya untuk merapat, agar dia tidak bergeser dari tempatnya. Perbuatan semacam ini bertentangan dengan dalil-dalil syariat yang menuntunkan untuk merapatkan dan meluruskan shaf. Adapun orang yang sudah berada di masjid, lalu dia menempatkan tongkat atau sajadah di shaf bagian depan, kemudian dia shalat di tempat lain agar bisa bersandar ke tiang (sehingga bisa shalat lebih lama) atau untuk mengulang hapalan Al-Qur’an, atau karena yang lainnya, maka hal ini diperbolehkan. Namun dengan syarat dia tidak melangkahi pundak-pundak jamaah lain ketika kembali lagi ke shaf depan tersebut dan tidak mengganggu jamaah lain. Meskipun yang lebih utama adalah meninggalkan perbuatan tersebut, ketika dia mendapatkan tempat yang masih longgar (sehingga tidak perlu melangkahi pundak jamaah lainnya, pent.).” (Lihat Al-Fataawa As-Sa’diyyah, hal. 186)Baca Juga: Gemar Memakmurkan Masjid, Sifat Orang BerimanJika sudah hadir ke masjid, namun harus keluar sebentar karena batal wudhu atau keperluan lainnyaSiapa saja yang sudah hadir ke masjid dengan niat menunggu waktu shalat jamaah ditegakkan, kemudian ada keperluan sehingga dia harus keluar (misalnya, karena batal wudhu), maka tidak masalah jika dia ingin meletakkan tongkat, sajadah, atau penanda lainnya, dengan maksud agar orang lain tidak menempati tempat tersebut sampai dia kembali dari keperluannya tersebut. Ketika dia kembali dari keperluannya, dia lebih berhak atas tempat tersebut. Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَامَ مِنْ مَجْلِسِهِ، ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ“Siapa saja di antara kalian yang berdiri dari tempat duduknya kemudian kembali lagi, maka dia lebih berhak atas tempat tersebut.” (HR. Muslim no. 2179 dan Abu Dawud no. 4853)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,قال أصحابنا هذا الحديث فيمن جلس في موضع من المسجد أو غيره لصلاة مثلا ثم فارقه ليعود بأن فارقه ليتوضأ أو يقضي شغلا يسيرا ثم يعود لم يبطل اختصاصه بل إذا رجع فهو أحق به في تلك الصلاة فإن كان قد قعد فيه غيره فله أن يقيمه وعلى القاعد أن يفارقه لهذا الحديث هذا هو الصحيح عند أصحابنا وأنه يجب على من قعد فيه مفارقته اذا رجع الأول وقال بعض العلماء هذا مستحب ولايجب وهو مذهب مالك والصواب الأول“Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan, “Ini berkaitan dengan hak seseorang yang sudah duduk di masjid atau tempat lainnya, untuk shalat misalnya. Kemudian dia pergi (sebentar) untuk kembali lagi ke tempat tersebut, seperti karena dia ingin berwudhu atau karena keperluan ringan lainnya, dengan maksud kembali lagi ke tempat tersebut. Kepergiannya itu tidaklah menghilangkan haknya atas tempat tersebut. Bahkan, ketika dia kembali lagi, dia lebih berhak atas tempat tersebut. Jika ada orang lain yang menempatinya, orang yang pertama tersebut boleh untuk meminta orang lain yang menduduki tempatnya untuk berdiri (pindah). Orang lain yang menduduki tempat tersebut hendaknya pindah tempat. Inilah pendapat yang shahih menurut madzhab kami (madzhab Syafi’i), bahwa orang yang datang belakangan tersebut wajib (harus) pindah tempat ketika orang yang pertama datang kembali. Sebagian ulama mengatakan bahwa orang kedua tersebut hanya dianjurkan pindah, tidak wajib pindah. Inilah madzhab Imam Malik. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama (bahwa orang kedua yang datang belakangan tersebut harus berpindah tempat).” An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah juga mengatakan,قال أصحابنا ولافرق بين أن يقوم منه ويترك فيه سجادة ونحوها أم لا“Tidak ada perbedaan apakah orang tersebut pergi sebentar dan meninggalkan sajadah atau semacamnya (sebagai tanda) ataukah tidak. Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 412)Baca Juga: Keutamaan Membangun Masjid Dengan Niat Yang IkhlasOrang yang sudah hadir di masjid dan sudah menempati tempat tertentu di masjid, tidak boleh diminta berpindah tanpa alasan yang dibenarkanSiapa saja yang sudah hadir di masjid dan menempati tempat (posisi) tertentu di masjid, maka dia lebih berhak atas tempat tersebut. Tidak boleh atas orang lain untuk mengusir atau memintanya pindah tempat tanpa alasan, baik orang yang sudah hadir tersebut adalah orang yang mulia atau orang biasa, baik anak kecil atau orang dewasa, tidak boleh diminta pindah tanpa alasan. Kecuali jika keberadaan dia di situ mengganggu orang lain, misalnya dia merokok, atau memiliki bau tidak enak karena makan bawang, maka boleh untuk dikeluarkan dari masjid, sebagaimana telah berlalu pembahasan tentang masalah ini [1]. Terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَقْعَدِهِ، ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا وَتَوَسَّعُوا“Janganlah kamu menyuruh saudaramu berdiri dari tempat duduknya, lalu kamu duduk di tempatnya, tetapi katakanlah kepadanya, “Marilah kita lapangkan tempat duduk kita!” (HR. Bukhari no. 5914 dan Muslim no. 2177)Hadits tersebut khusus berkaitan dengan pertemuan (majelis) yang mubah, lebih-lebih di masjid. Ibnu Abi Jamrah rahimahullah berkata, “Semua manusia itu sama dalam perkara yang mubah. Siapa saja yang lebih dahulu mendapatkan sesuatu, maka dia yang lebih berhak. Siapa saja yang memiliki hak atas sesuatu, kemudian hak tersebut diambil oleh orang lain tanpa alasan, maka orang lain tersebut telah merampasnya. Sedangkan hukum merampas itu haram.” (Lihat Bahjatun Nufuus, 4: 194 karya Ibnu Abi Jamrah)Hendaknya orang-orang yang sudah duduk di masjid atau yang lainnya melapangkan tempat dan merapatkan diri satu sama lain sehingga memungkinkan ada celah yang bisa ditempati oleh orang lain yang baru datang. Lebih-lebih jika kita berada di masjidil haram atau di masjid besar lainnya. Hal ini tentunya dengan syarat agar shaf tidak menjadi terlalu rapat sehingga mengganggu kenyamanan dalam ibadah, baik itu ibadah shalat atau ibadah lainnya. Karena tentu saja, orang yang lebih dulu datang ke masjid itu lebih berhak dari orang yang datang belakangan. [2]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 21 Dzulqa’dah 1441/ 12 Juli 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Silakan disimak pembahasannya di sini:https://muslim.or.id/56435-memakai-pakaian-terbaik-ketika-shalat-bag-5.html[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 201-207 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. 🔍 Dalil Tentang Syirik, Kemuliaan Bulan Rajab, Lafal Komat, Kewajiban Suami Pada Istri, Allahumma Shoyyiban Nafian


Baca pembahasan sebelumnya Hukum “Membooking” Tempat di Masjid (Bag. 1)Tidak mau merapatkan shaf Orang-orang yang membooking tempat tersebut, lebih-lebih ini kita saksikan di masjidil haram, jika mereka melihat shaf di depan atau di samping mereka ada celah, mereka tidak mau bergeser untuk merapatkannya. Hal ini karena mereka tidak mau kehilangan tempat yang telah dia “kuasai” tersebut. Mereka juga tidak mau merapatkan shaf, bahkan mereka meminta orang di sebelahnya untuk merapat, agar dia tidak bergeser dari tempatnya. Perbuatan semacam ini bertentangan dengan dalil-dalil syariat yang menuntunkan untuk merapatkan dan meluruskan shaf. Adapun orang yang sudah berada di masjid, lalu dia menempatkan tongkat atau sajadah di shaf bagian depan, kemudian dia shalat di tempat lain agar bisa bersandar ke tiang (sehingga bisa shalat lebih lama) atau untuk mengulang hapalan Al-Qur’an, atau karena yang lainnya, maka hal ini diperbolehkan. Namun dengan syarat dia tidak melangkahi pundak-pundak jamaah lain ketika kembali lagi ke shaf depan tersebut dan tidak mengganggu jamaah lain. Meskipun yang lebih utama adalah meninggalkan perbuatan tersebut, ketika dia mendapatkan tempat yang masih longgar (sehingga tidak perlu melangkahi pundak jamaah lainnya, pent.).” (Lihat Al-Fataawa As-Sa’diyyah, hal. 186)Baca Juga: Gemar Memakmurkan Masjid, Sifat Orang BerimanJika sudah hadir ke masjid, namun harus keluar sebentar karena batal wudhu atau keperluan lainnyaSiapa saja yang sudah hadir ke masjid dengan niat menunggu waktu shalat jamaah ditegakkan, kemudian ada keperluan sehingga dia harus keluar (misalnya, karena batal wudhu), maka tidak masalah jika dia ingin meletakkan tongkat, sajadah, atau penanda lainnya, dengan maksud agar orang lain tidak menempati tempat tersebut sampai dia kembali dari keperluannya tersebut. Ketika dia kembali dari keperluannya, dia lebih berhak atas tempat tersebut. Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَامَ مِنْ مَجْلِسِهِ، ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ“Siapa saja di antara kalian yang berdiri dari tempat duduknya kemudian kembali lagi, maka dia lebih berhak atas tempat tersebut.” (HR. Muslim no. 2179 dan Abu Dawud no. 4853)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,قال أصحابنا هذا الحديث فيمن جلس في موضع من المسجد أو غيره لصلاة مثلا ثم فارقه ليعود بأن فارقه ليتوضأ أو يقضي شغلا يسيرا ثم يعود لم يبطل اختصاصه بل إذا رجع فهو أحق به في تلك الصلاة فإن كان قد قعد فيه غيره فله أن يقيمه وعلى القاعد أن يفارقه لهذا الحديث هذا هو الصحيح عند أصحابنا وأنه يجب على من قعد فيه مفارقته اذا رجع الأول وقال بعض العلماء هذا مستحب ولايجب وهو مذهب مالك والصواب الأول“Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan, “Ini berkaitan dengan hak seseorang yang sudah duduk di masjid atau tempat lainnya, untuk shalat misalnya. Kemudian dia pergi (sebentar) untuk kembali lagi ke tempat tersebut, seperti karena dia ingin berwudhu atau karena keperluan ringan lainnya, dengan maksud kembali lagi ke tempat tersebut. Kepergiannya itu tidaklah menghilangkan haknya atas tempat tersebut. Bahkan, ketika dia kembali lagi, dia lebih berhak atas tempat tersebut. Jika ada orang lain yang menempatinya, orang yang pertama tersebut boleh untuk meminta orang lain yang menduduki tempatnya untuk berdiri (pindah). Orang lain yang menduduki tempat tersebut hendaknya pindah tempat. Inilah pendapat yang shahih menurut madzhab kami (madzhab Syafi’i), bahwa orang yang datang belakangan tersebut wajib (harus) pindah tempat ketika orang yang pertama datang kembali. Sebagian ulama mengatakan bahwa orang kedua tersebut hanya dianjurkan pindah, tidak wajib pindah. Inilah madzhab Imam Malik. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama (bahwa orang kedua yang datang belakangan tersebut harus berpindah tempat).” An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah juga mengatakan,قال أصحابنا ولافرق بين أن يقوم منه ويترك فيه سجادة ونحوها أم لا“Tidak ada perbedaan apakah orang tersebut pergi sebentar dan meninggalkan sajadah atau semacamnya (sebagai tanda) ataukah tidak. Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 412)Baca Juga: Keutamaan Membangun Masjid Dengan Niat Yang IkhlasOrang yang sudah hadir di masjid dan sudah menempati tempat tertentu di masjid, tidak boleh diminta berpindah tanpa alasan yang dibenarkanSiapa saja yang sudah hadir di masjid dan menempati tempat (posisi) tertentu di masjid, maka dia lebih berhak atas tempat tersebut. Tidak boleh atas orang lain untuk mengusir atau memintanya pindah tempat tanpa alasan, baik orang yang sudah hadir tersebut adalah orang yang mulia atau orang biasa, baik anak kecil atau orang dewasa, tidak boleh diminta pindah tanpa alasan. Kecuali jika keberadaan dia di situ mengganggu orang lain, misalnya dia merokok, atau memiliki bau tidak enak karena makan bawang, maka boleh untuk dikeluarkan dari masjid, sebagaimana telah berlalu pembahasan tentang masalah ini [1]. Terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَقْعَدِهِ، ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا وَتَوَسَّعُوا“Janganlah kamu menyuruh saudaramu berdiri dari tempat duduknya, lalu kamu duduk di tempatnya, tetapi katakanlah kepadanya, “Marilah kita lapangkan tempat duduk kita!” (HR. Bukhari no. 5914 dan Muslim no. 2177)Hadits tersebut khusus berkaitan dengan pertemuan (majelis) yang mubah, lebih-lebih di masjid. Ibnu Abi Jamrah rahimahullah berkata, “Semua manusia itu sama dalam perkara yang mubah. Siapa saja yang lebih dahulu mendapatkan sesuatu, maka dia yang lebih berhak. Siapa saja yang memiliki hak atas sesuatu, kemudian hak tersebut diambil oleh orang lain tanpa alasan, maka orang lain tersebut telah merampasnya. Sedangkan hukum merampas itu haram.” (Lihat Bahjatun Nufuus, 4: 194 karya Ibnu Abi Jamrah)Hendaknya orang-orang yang sudah duduk di masjid atau yang lainnya melapangkan tempat dan merapatkan diri satu sama lain sehingga memungkinkan ada celah yang bisa ditempati oleh orang lain yang baru datang. Lebih-lebih jika kita berada di masjidil haram atau di masjid besar lainnya. Hal ini tentunya dengan syarat agar shaf tidak menjadi terlalu rapat sehingga mengganggu kenyamanan dalam ibadah, baik itu ibadah shalat atau ibadah lainnya. Karena tentu saja, orang yang lebih dulu datang ke masjid itu lebih berhak dari orang yang datang belakangan. [2]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 21 Dzulqa’dah 1441/ 12 Juli 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Silakan disimak pembahasannya di sini:https://muslim.or.id/56435-memakai-pakaian-terbaik-ketika-shalat-bag-5.html[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 201-207 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. 🔍 Dalil Tentang Syirik, Kemuliaan Bulan Rajab, Lafal Komat, Kewajiban Suami Pada Istri, Allahumma Shoyyiban Nafian
Prev     Next