Hukum Menimbun Barang untuk Menjualnya Lebih Mahal

Apa hukum menimbun barang untuk menjual lebih mahal? Misal saat-saat ini dengan menimbun masker padahal khalayak ramai sangat membutuhkan. Daftar Isi tutup 1. Apa itu ihtikar? 2. Dosa ihtikar 3. Hikmah terlarangnya menimbun barang 4. Masalah: Menyimpan makanan untuk kebutuhan setahun atau menabung untuk kebutuhan hari esok, apakah termasuk ihtikar? 5. Masalah: Membeli barang saat murah lalu dijual saat harga naik 6. Masalah: Barang yang dilarang ihtikar 7. Masalah: Sanksi pelaku ihtikar 7.1. Referensi: Apa itu ihtikar? Ihtikar adalah membeli barang melebihi kebutuhan dengan tujuan menimbunnya, menguasai pasar dan dijual dengan harga tinggi sekehendaknya pada saat khalayak ramai membutuhkannya. (Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 190) Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa ihtikar (menimbun barang) berarti: Membeli barang melebihi kebutuhan. Tujuannya menimbun. Tujuannya menguasai pasar. Ingin dijual dengan harga tinggi semaunya. Khalayak ramai membutuhkan. Menimbun barang di sini termasuk menzalimi orang banyak.   Dosa ihtikar Dari Ma’mar bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ “Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim, no. 1605). Dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَن دَخَلَ في شَيءٍ من أسعارِ المُسلِمينَ لِيُغلِيَه عليهم، فإنَّ حَقًّا على اللهِ تَبارك وتَعالى أنْ يُقعِدَه بعُظْمٍ من النَّارِ يَومَ القيامَةِ. “Siapa yang mempengaruhi harga bahan makanan kaum muslimin sehingga menjadi mahal, merupakan hak Allah untuk menempatkannya ke dalam tempat yang besar di neraka nanti di hari kiamat.” (HR. Ahmad, 4:485. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif).   Hikmah terlarangnya menimbun barang Imam Nawawi  rahimahullah berkata, “Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudarat bagi khalayak ramai.” (Syarh Shahih Muslim, 11:43). Al-Qadhi Iyadh rahimahullah berkata, “Alasan larangan penimbunan adalah untuk menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala hal yang menyusahkan umat Islam wajib dicegah. Dengan demikian, bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal dan menyusahkan masyarakat luas, wajib untuk dicegah, demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaedah ‘menghindarkan segala hal yang menyusahkan’ adalah pedoman dalam masalah penimbunan barang.” (Ikmalul Mu’lim, 5: 161). Adapun jika menimbun barang sebagai stok untuk beberapa bulan ke depan seperti yang dilakukan oleh beberapa pihak grosir, maka itu dibolehkan jika tidak memudhorotkan orang banyak (Shahih Fiqh As-Sunnah, 4:395). Baca Juga: Sistem Dropshipping dan Solusinya Masalah: Menyimpan makanan untuk kebutuhan setahun atau menabung untuk kebutuhan hari esok, apakah termasuk ihtikar? Pertama: Jika kurang nishab zakat, yakni 20 dinar (85 gram emas) dan 300 sha’ (sekitar 7 kuintal) makanan pokok, dianggap sedikit dan hukumnya boleh untuk menyimpan. Kedua: Jika sudah mencapai nishab, wajib bayar zakat. Kalau sudah dibayarkan zakat, boleh disimpan dengan syarat: (1) tidak merusak harga pasar, (2) tidak berniat cari keuntungan ketika barang ini langka, (3) diterapkan pada masa normal. Dalil poin kedua adalah keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah menyisakan kurma untuk kebutuhan setahun. Jika enggan membayar zakat, terkena ancaman ayat, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At-Taubah: 34-35).   Masalah: Membeli barang saat murah lalu dijual saat harga naik Jika seorang pedagang membeli barang pada saat murah, lalu disimpan hingga harga naik dan dijual pada saat itu sesuai dengan harga pasar, aksi ini tidak termasuk ihtikar dengan catatan: (1) tidak merugikan orang banyak, (2) tidak merusak harga pasar, (3) barang masih dijual pedagang lain. Dalam Takmilat Al-Majmu’ dijelaskan, “Ihtikar yang diharamkan, yaitu: membeli barang pada saat harga naik dan ditimbun agar harganya lebih tinggi lagi. Adapun jika membeli barang pada saat harga murah (musim panen) lalu ditahan hingga harga naik dan dijual saat itu, tidaklah diharamkan.” Mengenai harga jual yang lebih tinggi daripada harga saat dibeli adalah logis karena ada biaya operasional penyimpanan barang hingga saat barang dijual. Ini juga merupakan salah satu siasat dagang yang dibolehkan.   Masalah: Barang yang dilarang ihtikar Yang tepat, objek ihtikar mutlak apapun jenis barangnya, bukan terbatas pada makanan pokok saja. Objek ihtikar mencakup bahan bakar, bahan makanan, bahan bangunan, dan mata uang negara tertentu.   Masalah: Sanksi pelaku ihtikar Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Terkadang kenaikan harga barang disebabkan oleh tindakan penimbunan barang oleh para pedagang. Pada saat itu, pihak berwenang wajib mematok harga dan memaksa para penimbun menjual barangnya dengan harga normal ditambah laba yang masuk akal, agar mereka tidak dianiaya dan orang banyak pun tidak teraniaya.” (Hasyiyah Ar-Raudhu Al-Murbi’, hlm. 318) Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit Berkat Mulia Insasi.   Baca Juga: Hukum Membatasi Harga Barang di Pasaran Jual Barang dengan Harga Serba 5000   Disusun malam hari, 17 Ramadhan 1441 H @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli corona harta haram menimbun barang menyikapi virus corona virus corona zalim dalam jual beli

Hukum Menimbun Barang untuk Menjualnya Lebih Mahal

Apa hukum menimbun barang untuk menjual lebih mahal? Misal saat-saat ini dengan menimbun masker padahal khalayak ramai sangat membutuhkan. Daftar Isi tutup 1. Apa itu ihtikar? 2. Dosa ihtikar 3. Hikmah terlarangnya menimbun barang 4. Masalah: Menyimpan makanan untuk kebutuhan setahun atau menabung untuk kebutuhan hari esok, apakah termasuk ihtikar? 5. Masalah: Membeli barang saat murah lalu dijual saat harga naik 6. Masalah: Barang yang dilarang ihtikar 7. Masalah: Sanksi pelaku ihtikar 7.1. Referensi: Apa itu ihtikar? Ihtikar adalah membeli barang melebihi kebutuhan dengan tujuan menimbunnya, menguasai pasar dan dijual dengan harga tinggi sekehendaknya pada saat khalayak ramai membutuhkannya. (Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 190) Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa ihtikar (menimbun barang) berarti: Membeli barang melebihi kebutuhan. Tujuannya menimbun. Tujuannya menguasai pasar. Ingin dijual dengan harga tinggi semaunya. Khalayak ramai membutuhkan. Menimbun barang di sini termasuk menzalimi orang banyak.   Dosa ihtikar Dari Ma’mar bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ “Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim, no. 1605). Dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَن دَخَلَ في شَيءٍ من أسعارِ المُسلِمينَ لِيُغلِيَه عليهم، فإنَّ حَقًّا على اللهِ تَبارك وتَعالى أنْ يُقعِدَه بعُظْمٍ من النَّارِ يَومَ القيامَةِ. “Siapa yang mempengaruhi harga bahan makanan kaum muslimin sehingga menjadi mahal, merupakan hak Allah untuk menempatkannya ke dalam tempat yang besar di neraka nanti di hari kiamat.” (HR. Ahmad, 4:485. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif).   Hikmah terlarangnya menimbun barang Imam Nawawi  rahimahullah berkata, “Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudarat bagi khalayak ramai.” (Syarh Shahih Muslim, 11:43). Al-Qadhi Iyadh rahimahullah berkata, “Alasan larangan penimbunan adalah untuk menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala hal yang menyusahkan umat Islam wajib dicegah. Dengan demikian, bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal dan menyusahkan masyarakat luas, wajib untuk dicegah, demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaedah ‘menghindarkan segala hal yang menyusahkan’ adalah pedoman dalam masalah penimbunan barang.” (Ikmalul Mu’lim, 5: 161). Adapun jika menimbun barang sebagai stok untuk beberapa bulan ke depan seperti yang dilakukan oleh beberapa pihak grosir, maka itu dibolehkan jika tidak memudhorotkan orang banyak (Shahih Fiqh As-Sunnah, 4:395). Baca Juga: Sistem Dropshipping dan Solusinya Masalah: Menyimpan makanan untuk kebutuhan setahun atau menabung untuk kebutuhan hari esok, apakah termasuk ihtikar? Pertama: Jika kurang nishab zakat, yakni 20 dinar (85 gram emas) dan 300 sha’ (sekitar 7 kuintal) makanan pokok, dianggap sedikit dan hukumnya boleh untuk menyimpan. Kedua: Jika sudah mencapai nishab, wajib bayar zakat. Kalau sudah dibayarkan zakat, boleh disimpan dengan syarat: (1) tidak merusak harga pasar, (2) tidak berniat cari keuntungan ketika barang ini langka, (3) diterapkan pada masa normal. Dalil poin kedua adalah keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah menyisakan kurma untuk kebutuhan setahun. Jika enggan membayar zakat, terkena ancaman ayat, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At-Taubah: 34-35).   Masalah: Membeli barang saat murah lalu dijual saat harga naik Jika seorang pedagang membeli barang pada saat murah, lalu disimpan hingga harga naik dan dijual pada saat itu sesuai dengan harga pasar, aksi ini tidak termasuk ihtikar dengan catatan: (1) tidak merugikan orang banyak, (2) tidak merusak harga pasar, (3) barang masih dijual pedagang lain. Dalam Takmilat Al-Majmu’ dijelaskan, “Ihtikar yang diharamkan, yaitu: membeli barang pada saat harga naik dan ditimbun agar harganya lebih tinggi lagi. Adapun jika membeli barang pada saat harga murah (musim panen) lalu ditahan hingga harga naik dan dijual saat itu, tidaklah diharamkan.” Mengenai harga jual yang lebih tinggi daripada harga saat dibeli adalah logis karena ada biaya operasional penyimpanan barang hingga saat barang dijual. Ini juga merupakan salah satu siasat dagang yang dibolehkan.   Masalah: Barang yang dilarang ihtikar Yang tepat, objek ihtikar mutlak apapun jenis barangnya, bukan terbatas pada makanan pokok saja. Objek ihtikar mencakup bahan bakar, bahan makanan, bahan bangunan, dan mata uang negara tertentu.   Masalah: Sanksi pelaku ihtikar Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Terkadang kenaikan harga barang disebabkan oleh tindakan penimbunan barang oleh para pedagang. Pada saat itu, pihak berwenang wajib mematok harga dan memaksa para penimbun menjual barangnya dengan harga normal ditambah laba yang masuk akal, agar mereka tidak dianiaya dan orang banyak pun tidak teraniaya.” (Hasyiyah Ar-Raudhu Al-Murbi’, hlm. 318) Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit Berkat Mulia Insasi.   Baca Juga: Hukum Membatasi Harga Barang di Pasaran Jual Barang dengan Harga Serba 5000   Disusun malam hari, 17 Ramadhan 1441 H @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli corona harta haram menimbun barang menyikapi virus corona virus corona zalim dalam jual beli
Apa hukum menimbun barang untuk menjual lebih mahal? Misal saat-saat ini dengan menimbun masker padahal khalayak ramai sangat membutuhkan. Daftar Isi tutup 1. Apa itu ihtikar? 2. Dosa ihtikar 3. Hikmah terlarangnya menimbun barang 4. Masalah: Menyimpan makanan untuk kebutuhan setahun atau menabung untuk kebutuhan hari esok, apakah termasuk ihtikar? 5. Masalah: Membeli barang saat murah lalu dijual saat harga naik 6. Masalah: Barang yang dilarang ihtikar 7. Masalah: Sanksi pelaku ihtikar 7.1. Referensi: Apa itu ihtikar? Ihtikar adalah membeli barang melebihi kebutuhan dengan tujuan menimbunnya, menguasai pasar dan dijual dengan harga tinggi sekehendaknya pada saat khalayak ramai membutuhkannya. (Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 190) Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa ihtikar (menimbun barang) berarti: Membeli barang melebihi kebutuhan. Tujuannya menimbun. Tujuannya menguasai pasar. Ingin dijual dengan harga tinggi semaunya. Khalayak ramai membutuhkan. Menimbun barang di sini termasuk menzalimi orang banyak.   Dosa ihtikar Dari Ma’mar bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ “Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim, no. 1605). Dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَن دَخَلَ في شَيءٍ من أسعارِ المُسلِمينَ لِيُغلِيَه عليهم، فإنَّ حَقًّا على اللهِ تَبارك وتَعالى أنْ يُقعِدَه بعُظْمٍ من النَّارِ يَومَ القيامَةِ. “Siapa yang mempengaruhi harga bahan makanan kaum muslimin sehingga menjadi mahal, merupakan hak Allah untuk menempatkannya ke dalam tempat yang besar di neraka nanti di hari kiamat.” (HR. Ahmad, 4:485. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif).   Hikmah terlarangnya menimbun barang Imam Nawawi  rahimahullah berkata, “Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudarat bagi khalayak ramai.” (Syarh Shahih Muslim, 11:43). Al-Qadhi Iyadh rahimahullah berkata, “Alasan larangan penimbunan adalah untuk menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala hal yang menyusahkan umat Islam wajib dicegah. Dengan demikian, bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal dan menyusahkan masyarakat luas, wajib untuk dicegah, demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaedah ‘menghindarkan segala hal yang menyusahkan’ adalah pedoman dalam masalah penimbunan barang.” (Ikmalul Mu’lim, 5: 161). Adapun jika menimbun barang sebagai stok untuk beberapa bulan ke depan seperti yang dilakukan oleh beberapa pihak grosir, maka itu dibolehkan jika tidak memudhorotkan orang banyak (Shahih Fiqh As-Sunnah, 4:395). Baca Juga: Sistem Dropshipping dan Solusinya Masalah: Menyimpan makanan untuk kebutuhan setahun atau menabung untuk kebutuhan hari esok, apakah termasuk ihtikar? Pertama: Jika kurang nishab zakat, yakni 20 dinar (85 gram emas) dan 300 sha’ (sekitar 7 kuintal) makanan pokok, dianggap sedikit dan hukumnya boleh untuk menyimpan. Kedua: Jika sudah mencapai nishab, wajib bayar zakat. Kalau sudah dibayarkan zakat, boleh disimpan dengan syarat: (1) tidak merusak harga pasar, (2) tidak berniat cari keuntungan ketika barang ini langka, (3) diterapkan pada masa normal. Dalil poin kedua adalah keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah menyisakan kurma untuk kebutuhan setahun. Jika enggan membayar zakat, terkena ancaman ayat, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At-Taubah: 34-35).   Masalah: Membeli barang saat murah lalu dijual saat harga naik Jika seorang pedagang membeli barang pada saat murah, lalu disimpan hingga harga naik dan dijual pada saat itu sesuai dengan harga pasar, aksi ini tidak termasuk ihtikar dengan catatan: (1) tidak merugikan orang banyak, (2) tidak merusak harga pasar, (3) barang masih dijual pedagang lain. Dalam Takmilat Al-Majmu’ dijelaskan, “Ihtikar yang diharamkan, yaitu: membeli barang pada saat harga naik dan ditimbun agar harganya lebih tinggi lagi. Adapun jika membeli barang pada saat harga murah (musim panen) lalu ditahan hingga harga naik dan dijual saat itu, tidaklah diharamkan.” Mengenai harga jual yang lebih tinggi daripada harga saat dibeli adalah logis karena ada biaya operasional penyimpanan barang hingga saat barang dijual. Ini juga merupakan salah satu siasat dagang yang dibolehkan.   Masalah: Barang yang dilarang ihtikar Yang tepat, objek ihtikar mutlak apapun jenis barangnya, bukan terbatas pada makanan pokok saja. Objek ihtikar mencakup bahan bakar, bahan makanan, bahan bangunan, dan mata uang negara tertentu.   Masalah: Sanksi pelaku ihtikar Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Terkadang kenaikan harga barang disebabkan oleh tindakan penimbunan barang oleh para pedagang. Pada saat itu, pihak berwenang wajib mematok harga dan memaksa para penimbun menjual barangnya dengan harga normal ditambah laba yang masuk akal, agar mereka tidak dianiaya dan orang banyak pun tidak teraniaya.” (Hasyiyah Ar-Raudhu Al-Murbi’, hlm. 318) Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit Berkat Mulia Insasi.   Baca Juga: Hukum Membatasi Harga Barang di Pasaran Jual Barang dengan Harga Serba 5000   Disusun malam hari, 17 Ramadhan 1441 H @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli corona harta haram menimbun barang menyikapi virus corona virus corona zalim dalam jual beli


Apa hukum menimbun barang untuk menjual lebih mahal? Misal saat-saat ini dengan menimbun masker padahal khalayak ramai sangat membutuhkan. Daftar Isi tutup 1. Apa itu ihtikar? 2. Dosa ihtikar 3. Hikmah terlarangnya menimbun barang 4. Masalah: Menyimpan makanan untuk kebutuhan setahun atau menabung untuk kebutuhan hari esok, apakah termasuk ihtikar? 5. Masalah: Membeli barang saat murah lalu dijual saat harga naik 6. Masalah: Barang yang dilarang ihtikar 7. Masalah: Sanksi pelaku ihtikar 7.1. Referensi: Apa itu ihtikar? Ihtikar adalah membeli barang melebihi kebutuhan dengan tujuan menimbunnya, menguasai pasar dan dijual dengan harga tinggi sekehendaknya pada saat khalayak ramai membutuhkannya. (Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 190) Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa ihtikar (menimbun barang) berarti: Membeli barang melebihi kebutuhan. Tujuannya menimbun. Tujuannya menguasai pasar. Ingin dijual dengan harga tinggi semaunya. Khalayak ramai membutuhkan. Menimbun barang di sini termasuk menzalimi orang banyak.   Dosa ihtikar Dari Ma’mar bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ “Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim, no. 1605). Dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَن دَخَلَ في شَيءٍ من أسعارِ المُسلِمينَ لِيُغلِيَه عليهم، فإنَّ حَقًّا على اللهِ تَبارك وتَعالى أنْ يُقعِدَه بعُظْمٍ من النَّارِ يَومَ القيامَةِ. “Siapa yang mempengaruhi harga bahan makanan kaum muslimin sehingga menjadi mahal, merupakan hak Allah untuk menempatkannya ke dalam tempat yang besar di neraka nanti di hari kiamat.” (HR. Ahmad, 4:485. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif).   Hikmah terlarangnya menimbun barang Imam Nawawi  rahimahullah berkata, “Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudarat bagi khalayak ramai.” (Syarh Shahih Muslim, 11:43). Al-Qadhi Iyadh rahimahullah berkata, “Alasan larangan penimbunan adalah untuk menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala hal yang menyusahkan umat Islam wajib dicegah. Dengan demikian, bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal dan menyusahkan masyarakat luas, wajib untuk dicegah, demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaedah ‘menghindarkan segala hal yang menyusahkan’ adalah pedoman dalam masalah penimbunan barang.” (Ikmalul Mu’lim, 5: 161). Adapun jika menimbun barang sebagai stok untuk beberapa bulan ke depan seperti yang dilakukan oleh beberapa pihak grosir, maka itu dibolehkan jika tidak memudhorotkan orang banyak (Shahih Fiqh As-Sunnah, 4:395). Baca Juga: Sistem Dropshipping dan Solusinya Masalah: Menyimpan makanan untuk kebutuhan setahun atau menabung untuk kebutuhan hari esok, apakah termasuk ihtikar? Pertama: Jika kurang nishab zakat, yakni 20 dinar (85 gram emas) dan 300 sha’ (sekitar 7 kuintal) makanan pokok, dianggap sedikit dan hukumnya boleh untuk menyimpan. Kedua: Jika sudah mencapai nishab, wajib bayar zakat. Kalau sudah dibayarkan zakat, boleh disimpan dengan syarat: (1) tidak merusak harga pasar, (2) tidak berniat cari keuntungan ketika barang ini langka, (3) diterapkan pada masa normal. Dalil poin kedua adalah keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah menyisakan kurma untuk kebutuhan setahun. Jika enggan membayar zakat, terkena ancaman ayat, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At-Taubah: 34-35).   Masalah: Membeli barang saat murah lalu dijual saat harga naik Jika seorang pedagang membeli barang pada saat murah, lalu disimpan hingga harga naik dan dijual pada saat itu sesuai dengan harga pasar, aksi ini tidak termasuk ihtikar dengan catatan: (1) tidak merugikan orang banyak, (2) tidak merusak harga pasar, (3) barang masih dijual pedagang lain. Dalam Takmilat Al-Majmu’ dijelaskan, “Ihtikar yang diharamkan, yaitu: membeli barang pada saat harga naik dan ditimbun agar harganya lebih tinggi lagi. Adapun jika membeli barang pada saat harga murah (musim panen) lalu ditahan hingga harga naik dan dijual saat itu, tidaklah diharamkan.” Mengenai harga jual yang lebih tinggi daripada harga saat dibeli adalah logis karena ada biaya operasional penyimpanan barang hingga saat barang dijual. Ini juga merupakan salah satu siasat dagang yang dibolehkan.   Masalah: Barang yang dilarang ihtikar Yang tepat, objek ihtikar mutlak apapun jenis barangnya, bukan terbatas pada makanan pokok saja. Objek ihtikar mencakup bahan bakar, bahan makanan, bahan bangunan, dan mata uang negara tertentu.   Masalah: Sanksi pelaku ihtikar Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Terkadang kenaikan harga barang disebabkan oleh tindakan penimbunan barang oleh para pedagang. Pada saat itu, pihak berwenang wajib mematok harga dan memaksa para penimbun menjual barangnya dengan harga normal ditambah laba yang masuk akal, agar mereka tidak dianiaya dan orang banyak pun tidak teraniaya.” (Hasyiyah Ar-Raudhu Al-Murbi’, hlm. 318) Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit Berkat Mulia Insasi.   Baca Juga: Hukum Membatasi Harga Barang di Pasaran Jual Barang dengan Harga Serba 5000   Disusun malam hari, 17 Ramadhan 1441 H @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli corona harta haram menimbun barang menyikapi virus corona virus corona zalim dalam jual beli

Menjaga Kualitas Puasa

Menjaga Kualitas Puasa كَانُوْا إِذَا صَامُوْا قَعَدُوْا فِي الْمَسَاجِدِ وَقَالُوْا نَحّفَظُ صَوْمَنَا “Mereka orang-orang shalih terdahulu jika berpuasa mereka banyak duduk di masjid. Mereka beralasan ‘Kami ingin jaga kualitas puasa yang kami lakukan.” (al-Mughni karya Ibnu Qudamah al-Hanbali 4/447, Dar ‘Alam al-Kutub) Tentu saja kualitas puasa masing-masing orang itu beda-beda. Orang yang sayang dengan jerih payahnya untuk berpuasa tentu akan berupa menjaga kualitas puasa yang dilakukannya. Ibadah puasa itu berkualitas dengan menghindari dosa semaksimal mungkin saat kondisi puasa. Trik orang sholeh di masa silam untuk menjaga kualitas puasa adalah dengan berada di masjid. Di masjid mereka sibuk dzikir, doa, baca al-quran dan sholat. Dengan demikian tidak ada lagi waktu untuk menggunjing orang, bertengkar, perang mulut dll. Demikian pula dengan berada di masjid pandangan mata lebih terjaga. Di zaman kita saat ini sumber ancaman terbesar yang merusak kualitas puasa adalah gadget kita masing-masing. Kiat penting untuk menjaga kualitas puasa di zaman kita saat ini adalah “dewasa” dalam menggunakan gadget. Semoga Allah berikan kepada penulis dan semua pembaca tulisan ini kemudahan untuk menjaga kualitas puasa kita. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Zaman Dinosaurus Menurut Islam, Meredam Amarah Dalam Islam, Surah Yang Ditakuti Jin, Mokah Artinya, Tahun Baru Dalam Islam, Makhluk Halus Dalam Islam Visited 9 times, 1 visit(s) today Post Views: 335 QRIS donasi Yufid

Menjaga Kualitas Puasa

Menjaga Kualitas Puasa كَانُوْا إِذَا صَامُوْا قَعَدُوْا فِي الْمَسَاجِدِ وَقَالُوْا نَحّفَظُ صَوْمَنَا “Mereka orang-orang shalih terdahulu jika berpuasa mereka banyak duduk di masjid. Mereka beralasan ‘Kami ingin jaga kualitas puasa yang kami lakukan.” (al-Mughni karya Ibnu Qudamah al-Hanbali 4/447, Dar ‘Alam al-Kutub) Tentu saja kualitas puasa masing-masing orang itu beda-beda. Orang yang sayang dengan jerih payahnya untuk berpuasa tentu akan berupa menjaga kualitas puasa yang dilakukannya. Ibadah puasa itu berkualitas dengan menghindari dosa semaksimal mungkin saat kondisi puasa. Trik orang sholeh di masa silam untuk menjaga kualitas puasa adalah dengan berada di masjid. Di masjid mereka sibuk dzikir, doa, baca al-quran dan sholat. Dengan demikian tidak ada lagi waktu untuk menggunjing orang, bertengkar, perang mulut dll. Demikian pula dengan berada di masjid pandangan mata lebih terjaga. Di zaman kita saat ini sumber ancaman terbesar yang merusak kualitas puasa adalah gadget kita masing-masing. Kiat penting untuk menjaga kualitas puasa di zaman kita saat ini adalah “dewasa” dalam menggunakan gadget. Semoga Allah berikan kepada penulis dan semua pembaca tulisan ini kemudahan untuk menjaga kualitas puasa kita. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Zaman Dinosaurus Menurut Islam, Meredam Amarah Dalam Islam, Surah Yang Ditakuti Jin, Mokah Artinya, Tahun Baru Dalam Islam, Makhluk Halus Dalam Islam Visited 9 times, 1 visit(s) today Post Views: 335 QRIS donasi Yufid
Menjaga Kualitas Puasa كَانُوْا إِذَا صَامُوْا قَعَدُوْا فِي الْمَسَاجِدِ وَقَالُوْا نَحّفَظُ صَوْمَنَا “Mereka orang-orang shalih terdahulu jika berpuasa mereka banyak duduk di masjid. Mereka beralasan ‘Kami ingin jaga kualitas puasa yang kami lakukan.” (al-Mughni karya Ibnu Qudamah al-Hanbali 4/447, Dar ‘Alam al-Kutub) Tentu saja kualitas puasa masing-masing orang itu beda-beda. Orang yang sayang dengan jerih payahnya untuk berpuasa tentu akan berupa menjaga kualitas puasa yang dilakukannya. Ibadah puasa itu berkualitas dengan menghindari dosa semaksimal mungkin saat kondisi puasa. Trik orang sholeh di masa silam untuk menjaga kualitas puasa adalah dengan berada di masjid. Di masjid mereka sibuk dzikir, doa, baca al-quran dan sholat. Dengan demikian tidak ada lagi waktu untuk menggunjing orang, bertengkar, perang mulut dll. Demikian pula dengan berada di masjid pandangan mata lebih terjaga. Di zaman kita saat ini sumber ancaman terbesar yang merusak kualitas puasa adalah gadget kita masing-masing. Kiat penting untuk menjaga kualitas puasa di zaman kita saat ini adalah “dewasa” dalam menggunakan gadget. Semoga Allah berikan kepada penulis dan semua pembaca tulisan ini kemudahan untuk menjaga kualitas puasa kita. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Zaman Dinosaurus Menurut Islam, Meredam Amarah Dalam Islam, Surah Yang Ditakuti Jin, Mokah Artinya, Tahun Baru Dalam Islam, Makhluk Halus Dalam Islam Visited 9 times, 1 visit(s) today Post Views: 335 QRIS donasi Yufid


Menjaga Kualitas Puasa كَانُوْا إِذَا صَامُوْا قَعَدُوْا فِي الْمَسَاجِدِ وَقَالُوْا نَحّفَظُ صَوْمَنَا “Mereka orang-orang shalih terdahulu jika berpuasa mereka banyak duduk di masjid. Mereka beralasan ‘Kami ingin jaga kualitas puasa yang kami lakukan.” (al-Mughni karya Ibnu Qudamah al-Hanbali 4/447, Dar ‘Alam al-Kutub) Tentu saja kualitas puasa masing-masing orang itu beda-beda. Orang yang sayang dengan jerih payahnya untuk berpuasa tentu akan berupa menjaga kualitas puasa yang dilakukannya. Ibadah puasa itu berkualitas dengan menghindari dosa semaksimal mungkin saat kondisi puasa. Trik orang sholeh di masa silam untuk menjaga kualitas puasa adalah dengan berada di masjid. Di masjid mereka sibuk dzikir, doa, baca al-quran dan sholat. Dengan demikian tidak ada lagi waktu untuk menggunjing orang, bertengkar, perang mulut dll. Demikian pula dengan berada di masjid pandangan mata lebih terjaga. Di zaman kita saat ini sumber ancaman terbesar yang merusak kualitas puasa adalah gadget kita masing-masing. Kiat penting untuk menjaga kualitas puasa di zaman kita saat ini adalah “dewasa” dalam menggunakan gadget. Semoga Allah berikan kepada penulis dan semua pembaca tulisan ini kemudahan untuk menjaga kualitas puasa kita. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Zaman Dinosaurus Menurut Islam, Meredam Amarah Dalam Islam, Surah Yang Ditakuti Jin, Mokah Artinya, Tahun Baru Dalam Islam, Makhluk Halus Dalam Islam Visited 9 times, 1 visit(s) today Post Views: 335 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hadits Arbain #37: Berniat Baik dan Jelek, Namun Tidak Terlaksana

Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #36: Rajin Menolong (Ringan Tangan) Ada yang berniat baik, namun tidak kesampaian, Ada yang berniat jelek, juga sama tidak terwujud. Apakah seperti ini mendapatkan pahala? Daftar Isi tutup 1. Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #37 2. Keterangan hadits: 3. Faedah hadits: 3.1. Referensi: Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #37 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ -فِيْمَا يَرْوِي عَنْ رَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى-، قَالَ: «إِنَّ اللهَ كَتَبَ الحَسَنَاتِ وَالسَّيئَاتِ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ: فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيْرَةٍ. وَإِنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً» رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ فِي صَحِيْحَيْهِمَا بِهَذِهِ الحُرُوْفِ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hadits yang beliau riwayatkan dari Rabb-nya Tabaraka wa Ta’ala. Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah menulis kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukan kemudian menjelaskannya. Barangsiapa yang berniat melakukan kebaikan lalu tidak mengerjakannya, maka Allah menulis itu di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna, dan jika dia berniat mengerjakan kebaikan lalu mengerjakannya, maka Allah menulis itu di sisi-Nya sebagai sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus lipat hingga perlipatan yang banyak. Jika dia berniat melakukan keburukan lalu tidak jadi mengerjakannya, maka Allah menulis itu di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna, dan jika dia berniat melakukan keburukan lalu mengerjakannya, maka Allah menulis itu sebagai satu keburukan.” (HR. Bukhari, no. 6491 dan Muslim, no. 131 di kitab sahih keduanya dengan lafaz ini).   Keterangan hadits: Hamma: berniat (bertekad) Ingatlah, pembicaraan hati tidaklah dicatat dan tidaklah dikenakan hukuman. Sehingga pembicaraan hati tidaklah termasuk hamma. Yang dimaksud dengan hamma adalah bertekad untuk mengerjakan, akan tetapi datang kemalasan, lantas ia tidak melakukan, seperti ini dicatat kebaikan yang sempurna.   Bagaimana bisa dapat balasan padahal tidak beramal? Ia diberi balasan karena azam disertai niat yang jujur, maka ia dicatat mendapatkan kebaikan yang sempurna.   Orang yang punya hamm dalam kebaikan lantas tidak dilakukan ada beberapa bentuk: Melakukan sebab, namun tidak mendapatinya. Orang seperti ini mendapatkan kebaikan yang sempurna. Sudah punya hamm dan azam, namun ditinggalkan karena ada kebaikan yang lebih afdal. Orang seperti ini akan mendapatkan pahala kebaikan yang lebih tinggi (lebih sempurna). Sedangkan untuk amalan yang ditinggalkan (yang lebih rendah) dicatat mendapatkan pahala dari hamm. Jika meninggalkan amalan karena kemalasan. Misalnya, sudah berniat mau mengerjakan shalat sunnah Dhuha. Lantas ada teman yang mengajak untuk jalan. Ia diberi ganjaran sebatas niatannya saja, tetapi tidak diberi balasan untuk perbuatan karena tidak dilakukan tanpa ada uzur.   Orang yang punya hamm dalam kejelekan itu ada dua bentuk: Berkeinginan melakukan kejelekan, ia sudah bertekad dalam hati (bukan sekadar pembicaraan hati), kemudian ia menariknya, ia meninggalkan kejelekan tersebut karena Allah. Inilah orang yang mendapatkan ganjaran. Ia dicatat mendapatkan kebaikan sempurna. Sebabnya, ia meninggalkan kejelekan tersebut karena Allah dan tidak sempat melakukannya yang bisa membuatnya tercatat melakukan kejelekan. Berkeinginan melakukan kejelekan, sudah bertekad (berazam), akan tetapi tidak mampu melakukannya dan tidak berusaha melakukan berbagai sebab. Hal ini seperti seseorang yang berkeinginan untuk kaya lantas ingin bermaksiat dengan hartanya, namun sayangnya ia tidak dianugerahi harta. Ia dicatat mendapatkan dosa dari sisi niat. Dari Abu Kabsyah Al-Anmari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الدُّنْيَا لِأَرْبَعَةِ نَفَرٍ، عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا، فَهَذَا بِأَفْضَلِ المَنَازِلِ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالًا فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ: لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا، فَهُوَ يَخْبِطُ فِي مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لَا يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَلَا يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَلَا يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا، فَهَذَا بِأَخْبَثِ المَنَازِلِ، وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا فَهُوَ يَقُولُ: لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ “Dunia itu milik empat golongan, yaitu: (1) Seseorang yang Allah beri ilmu dan harta lalu dia bertakwa kepada Allah, menyambung silaturahim (hubungan dengan kerabat), dan mengetahui hak Allah pada harta tersebut. Orang ini yang paling utama kedudukannya di sisi Allah. (2)  Seseorang yang Allah beri ilmu tetapi tidak diberi harta, lalu dia berkata, ‘Andai aku punya harta, aku akan melakukan seperti amalan si polan.’ Karena niat baiknya itu, dia dan orang pertama sama dalam pahala. (3) Seseorang yang Allah beri harta tetapi tidak diberi ilmu, lalu dia menghabiskan harta tersebut tanpa bertakwa kepada Allah, tidak menyambung silaturahim, dan tidak tahu hak Allah pada harta itu. Orang ini kedudukannya paling buruk di sisi Allah. (4) Seseorang yang tidak diberi Allah harta dan ilmu, lalu berkata, ‘Andai aku punya harta, aku akan melakukan seperti amalan si polan.’ Karena niat buruknya itu, keduanya sama dalam dosa.’” (HR. Tirmidzi, no. 2325 dan Ahmad, 4:231. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Berkeinginan melakukan kejelekan, dan berusaha untuk menggapainya, tetapi tidak mampu. Orang seperti ini mendapatkan dosa yang sempurna. Abu Bakrah Nufa’i bin Harits Ats-Tsaqafi radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِى النَّارِ » . فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ قَالَ « إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ “Apabila dua orang Islam bertengkar dengan pedangnya, maka orang yang membunuh dan yang terbunuh sama-sama berada di dalam neraka.” Saya bertanya, “Wahai Rasulullah, sudah wajar yang membunuh masuk neraka, lantas bagaimana gerangan yang terbunuh?” Beliau menjawab, “Karena ia juga sangat berambisi untuk membunuh sahabatnya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 31 dan Muslim, no. 2888). Bertekad melakukan suatu kejelekan, kemudian menjauhkan diri darinya, bukan karena Allah, bukan karena tidak mampu,maka seperti itu tidak diberi pahala karena ia tidak meninggalkan maksiat karena Allah dan ia tidak dihukum karena tidak melakukan hal-hal yang mewajibkan mendapatkan hukuman. Berarti hadits, وَإِنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً “Jika dia berniat melakukan keburukan lalu tidak jadi mengerjakannya, maka Allah menulis itu di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna”, maksudnya jika meninggalkan kejelekan karena Allah. Baca Juga: Hadits Arbain #27: Minta Fatwa pada Hati tentang Kebaikan dan Dosa Faedah hadits: Kebaikan itu ada empat tingkatan: – berniat melakukan kebaikan dan mengamalkannya, akan mendapatkan satu kebaikan sempurna hingga sepuluh kebaikan hingga 700 kali lipat. – berniat melakukan kebaikan dan tidak mengamalkannya karena tidak mampu (‘ajez), maka dapat pahala satu kebaikan yang sempurna. – ada yang sudah punya kebiasaan pada kebaikan lalu ia meninggalkannya karena ada uzur (karena sakit atau safar), ia tetap dicatat pahala yang sempurna. – jika ia berniat (bertekad) namun tidak mengamalkannya dan diakhirkan (diundur), bukan karena ‘ajez (tidak mampu) dan bukan karena uzur, Allah catat baginya satu kebaikan yang sempurna. Kejelekan itu ada empat tingkatan: – berniat melakukan kejelekan dan mengamalkannya, maka dicatat satu kejelekan. – berniat melakukan kejelekan dan akhirnya meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka dicatat baginya satu kebaikan yang sempurna. –  berniat melakukan kejelekan dan meninggalkannya karena tidak mampu (‘ajez), maka dicatat baginya satu kejelekan. – berniat melakukan kejelekan dan meninggalkannya bukan karena takut kepada Allah, bukan karena ‘ajez (tidak mampu), maka tidak dicatat baginya apa pun. Rahmat Allah bagi hamba-Nya berlipat-lipat untuk kebaikan. Baiknya pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menyebut sesuatu secara mujmal (global), lalu dirinci, innallaha katabal hasanaati was sayyiaati. Berlipat-lipatnya pahala kebaikan. Asalnya, kebaikan dibalas dengan minimal sepuluh kebaikan yang semisal. Pahala tadi bisa berlipat hingga 700 kali lipat, hingga berlipat-lipat lebih dari itu. Pahala itu bisa berlipat-lipat karena beberapa sebab: – waktu – tempat – jenis amal, amalan wajib ataukah sunnah – pelaku amal Kejelekan yang dimaksudkan dalam hadits di antaranya adalah dosa besar dan dosa kecil. Sebagaimana kebaikan yang dimaksudkan dalam hadits adalah amalan wajib dan sunnah. Kejelekan dibalas satu kejelekan. Ishaq bin Manshur mengatakan bahwa ia berkata kepada Imam Ahmad, “Manakah hadits yang menyebutkan kejelekan dicatat dengan dibalas lebih dari satu?” Imam Ahmad menjawab, “Tidak ada. Yang pernah kami dengar hanyalah di Makkah, karena keagungan negeri Makkah.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:318) Baca Juga: Sudah Berniat Beramal Namun Ada Uzur Cuma Bertekad Sudah Dicatat Satu Kebaikan Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.       Darush Sholihin, disusun malam 16 Ramadan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsberniat hadits arbain niat tekad

Hadits Arbain #37: Berniat Baik dan Jelek, Namun Tidak Terlaksana

Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #36: Rajin Menolong (Ringan Tangan) Ada yang berniat baik, namun tidak kesampaian, Ada yang berniat jelek, juga sama tidak terwujud. Apakah seperti ini mendapatkan pahala? Daftar Isi tutup 1. Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #37 2. Keterangan hadits: 3. Faedah hadits: 3.1. Referensi: Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #37 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ -فِيْمَا يَرْوِي عَنْ رَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى-، قَالَ: «إِنَّ اللهَ كَتَبَ الحَسَنَاتِ وَالسَّيئَاتِ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ: فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيْرَةٍ. وَإِنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً» رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ فِي صَحِيْحَيْهِمَا بِهَذِهِ الحُرُوْفِ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hadits yang beliau riwayatkan dari Rabb-nya Tabaraka wa Ta’ala. Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah menulis kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukan kemudian menjelaskannya. Barangsiapa yang berniat melakukan kebaikan lalu tidak mengerjakannya, maka Allah menulis itu di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna, dan jika dia berniat mengerjakan kebaikan lalu mengerjakannya, maka Allah menulis itu di sisi-Nya sebagai sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus lipat hingga perlipatan yang banyak. Jika dia berniat melakukan keburukan lalu tidak jadi mengerjakannya, maka Allah menulis itu di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna, dan jika dia berniat melakukan keburukan lalu mengerjakannya, maka Allah menulis itu sebagai satu keburukan.” (HR. Bukhari, no. 6491 dan Muslim, no. 131 di kitab sahih keduanya dengan lafaz ini).   Keterangan hadits: Hamma: berniat (bertekad) Ingatlah, pembicaraan hati tidaklah dicatat dan tidaklah dikenakan hukuman. Sehingga pembicaraan hati tidaklah termasuk hamma. Yang dimaksud dengan hamma adalah bertekad untuk mengerjakan, akan tetapi datang kemalasan, lantas ia tidak melakukan, seperti ini dicatat kebaikan yang sempurna.   Bagaimana bisa dapat balasan padahal tidak beramal? Ia diberi balasan karena azam disertai niat yang jujur, maka ia dicatat mendapatkan kebaikan yang sempurna.   Orang yang punya hamm dalam kebaikan lantas tidak dilakukan ada beberapa bentuk: Melakukan sebab, namun tidak mendapatinya. Orang seperti ini mendapatkan kebaikan yang sempurna. Sudah punya hamm dan azam, namun ditinggalkan karena ada kebaikan yang lebih afdal. Orang seperti ini akan mendapatkan pahala kebaikan yang lebih tinggi (lebih sempurna). Sedangkan untuk amalan yang ditinggalkan (yang lebih rendah) dicatat mendapatkan pahala dari hamm. Jika meninggalkan amalan karena kemalasan. Misalnya, sudah berniat mau mengerjakan shalat sunnah Dhuha. Lantas ada teman yang mengajak untuk jalan. Ia diberi ganjaran sebatas niatannya saja, tetapi tidak diberi balasan untuk perbuatan karena tidak dilakukan tanpa ada uzur.   Orang yang punya hamm dalam kejelekan itu ada dua bentuk: Berkeinginan melakukan kejelekan, ia sudah bertekad dalam hati (bukan sekadar pembicaraan hati), kemudian ia menariknya, ia meninggalkan kejelekan tersebut karena Allah. Inilah orang yang mendapatkan ganjaran. Ia dicatat mendapatkan kebaikan sempurna. Sebabnya, ia meninggalkan kejelekan tersebut karena Allah dan tidak sempat melakukannya yang bisa membuatnya tercatat melakukan kejelekan. Berkeinginan melakukan kejelekan, sudah bertekad (berazam), akan tetapi tidak mampu melakukannya dan tidak berusaha melakukan berbagai sebab. Hal ini seperti seseorang yang berkeinginan untuk kaya lantas ingin bermaksiat dengan hartanya, namun sayangnya ia tidak dianugerahi harta. Ia dicatat mendapatkan dosa dari sisi niat. Dari Abu Kabsyah Al-Anmari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الدُّنْيَا لِأَرْبَعَةِ نَفَرٍ، عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا، فَهَذَا بِأَفْضَلِ المَنَازِلِ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالًا فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ: لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا، فَهُوَ يَخْبِطُ فِي مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لَا يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَلَا يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَلَا يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا، فَهَذَا بِأَخْبَثِ المَنَازِلِ، وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا فَهُوَ يَقُولُ: لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ “Dunia itu milik empat golongan, yaitu: (1) Seseorang yang Allah beri ilmu dan harta lalu dia bertakwa kepada Allah, menyambung silaturahim (hubungan dengan kerabat), dan mengetahui hak Allah pada harta tersebut. Orang ini yang paling utama kedudukannya di sisi Allah. (2)  Seseorang yang Allah beri ilmu tetapi tidak diberi harta, lalu dia berkata, ‘Andai aku punya harta, aku akan melakukan seperti amalan si polan.’ Karena niat baiknya itu, dia dan orang pertama sama dalam pahala. (3) Seseorang yang Allah beri harta tetapi tidak diberi ilmu, lalu dia menghabiskan harta tersebut tanpa bertakwa kepada Allah, tidak menyambung silaturahim, dan tidak tahu hak Allah pada harta itu. Orang ini kedudukannya paling buruk di sisi Allah. (4) Seseorang yang tidak diberi Allah harta dan ilmu, lalu berkata, ‘Andai aku punya harta, aku akan melakukan seperti amalan si polan.’ Karena niat buruknya itu, keduanya sama dalam dosa.’” (HR. Tirmidzi, no. 2325 dan Ahmad, 4:231. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Berkeinginan melakukan kejelekan, dan berusaha untuk menggapainya, tetapi tidak mampu. Orang seperti ini mendapatkan dosa yang sempurna. Abu Bakrah Nufa’i bin Harits Ats-Tsaqafi radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِى النَّارِ » . فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ قَالَ « إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ “Apabila dua orang Islam bertengkar dengan pedangnya, maka orang yang membunuh dan yang terbunuh sama-sama berada di dalam neraka.” Saya bertanya, “Wahai Rasulullah, sudah wajar yang membunuh masuk neraka, lantas bagaimana gerangan yang terbunuh?” Beliau menjawab, “Karena ia juga sangat berambisi untuk membunuh sahabatnya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 31 dan Muslim, no. 2888). Bertekad melakukan suatu kejelekan, kemudian menjauhkan diri darinya, bukan karena Allah, bukan karena tidak mampu,maka seperti itu tidak diberi pahala karena ia tidak meninggalkan maksiat karena Allah dan ia tidak dihukum karena tidak melakukan hal-hal yang mewajibkan mendapatkan hukuman. Berarti hadits, وَإِنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً “Jika dia berniat melakukan keburukan lalu tidak jadi mengerjakannya, maka Allah menulis itu di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna”, maksudnya jika meninggalkan kejelekan karena Allah. Baca Juga: Hadits Arbain #27: Minta Fatwa pada Hati tentang Kebaikan dan Dosa Faedah hadits: Kebaikan itu ada empat tingkatan: – berniat melakukan kebaikan dan mengamalkannya, akan mendapatkan satu kebaikan sempurna hingga sepuluh kebaikan hingga 700 kali lipat. – berniat melakukan kebaikan dan tidak mengamalkannya karena tidak mampu (‘ajez), maka dapat pahala satu kebaikan yang sempurna. – ada yang sudah punya kebiasaan pada kebaikan lalu ia meninggalkannya karena ada uzur (karena sakit atau safar), ia tetap dicatat pahala yang sempurna. – jika ia berniat (bertekad) namun tidak mengamalkannya dan diakhirkan (diundur), bukan karena ‘ajez (tidak mampu) dan bukan karena uzur, Allah catat baginya satu kebaikan yang sempurna. Kejelekan itu ada empat tingkatan: – berniat melakukan kejelekan dan mengamalkannya, maka dicatat satu kejelekan. – berniat melakukan kejelekan dan akhirnya meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka dicatat baginya satu kebaikan yang sempurna. –  berniat melakukan kejelekan dan meninggalkannya karena tidak mampu (‘ajez), maka dicatat baginya satu kejelekan. – berniat melakukan kejelekan dan meninggalkannya bukan karena takut kepada Allah, bukan karena ‘ajez (tidak mampu), maka tidak dicatat baginya apa pun. Rahmat Allah bagi hamba-Nya berlipat-lipat untuk kebaikan. Baiknya pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menyebut sesuatu secara mujmal (global), lalu dirinci, innallaha katabal hasanaati was sayyiaati. Berlipat-lipatnya pahala kebaikan. Asalnya, kebaikan dibalas dengan minimal sepuluh kebaikan yang semisal. Pahala tadi bisa berlipat hingga 700 kali lipat, hingga berlipat-lipat lebih dari itu. Pahala itu bisa berlipat-lipat karena beberapa sebab: – waktu – tempat – jenis amal, amalan wajib ataukah sunnah – pelaku amal Kejelekan yang dimaksudkan dalam hadits di antaranya adalah dosa besar dan dosa kecil. Sebagaimana kebaikan yang dimaksudkan dalam hadits adalah amalan wajib dan sunnah. Kejelekan dibalas satu kejelekan. Ishaq bin Manshur mengatakan bahwa ia berkata kepada Imam Ahmad, “Manakah hadits yang menyebutkan kejelekan dicatat dengan dibalas lebih dari satu?” Imam Ahmad menjawab, “Tidak ada. Yang pernah kami dengar hanyalah di Makkah, karena keagungan negeri Makkah.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:318) Baca Juga: Sudah Berniat Beramal Namun Ada Uzur Cuma Bertekad Sudah Dicatat Satu Kebaikan Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.       Darush Sholihin, disusun malam 16 Ramadan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsberniat hadits arbain niat tekad
Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #36: Rajin Menolong (Ringan Tangan) Ada yang berniat baik, namun tidak kesampaian, Ada yang berniat jelek, juga sama tidak terwujud. Apakah seperti ini mendapatkan pahala? Daftar Isi tutup 1. Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #37 2. Keterangan hadits: 3. Faedah hadits: 3.1. Referensi: Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #37 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ -فِيْمَا يَرْوِي عَنْ رَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى-، قَالَ: «إِنَّ اللهَ كَتَبَ الحَسَنَاتِ وَالسَّيئَاتِ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ: فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيْرَةٍ. وَإِنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً» رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ فِي صَحِيْحَيْهِمَا بِهَذِهِ الحُرُوْفِ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hadits yang beliau riwayatkan dari Rabb-nya Tabaraka wa Ta’ala. Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah menulis kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukan kemudian menjelaskannya. Barangsiapa yang berniat melakukan kebaikan lalu tidak mengerjakannya, maka Allah menulis itu di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna, dan jika dia berniat mengerjakan kebaikan lalu mengerjakannya, maka Allah menulis itu di sisi-Nya sebagai sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus lipat hingga perlipatan yang banyak. Jika dia berniat melakukan keburukan lalu tidak jadi mengerjakannya, maka Allah menulis itu di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna, dan jika dia berniat melakukan keburukan lalu mengerjakannya, maka Allah menulis itu sebagai satu keburukan.” (HR. Bukhari, no. 6491 dan Muslim, no. 131 di kitab sahih keduanya dengan lafaz ini).   Keterangan hadits: Hamma: berniat (bertekad) Ingatlah, pembicaraan hati tidaklah dicatat dan tidaklah dikenakan hukuman. Sehingga pembicaraan hati tidaklah termasuk hamma. Yang dimaksud dengan hamma adalah bertekad untuk mengerjakan, akan tetapi datang kemalasan, lantas ia tidak melakukan, seperti ini dicatat kebaikan yang sempurna.   Bagaimana bisa dapat balasan padahal tidak beramal? Ia diberi balasan karena azam disertai niat yang jujur, maka ia dicatat mendapatkan kebaikan yang sempurna.   Orang yang punya hamm dalam kebaikan lantas tidak dilakukan ada beberapa bentuk: Melakukan sebab, namun tidak mendapatinya. Orang seperti ini mendapatkan kebaikan yang sempurna. Sudah punya hamm dan azam, namun ditinggalkan karena ada kebaikan yang lebih afdal. Orang seperti ini akan mendapatkan pahala kebaikan yang lebih tinggi (lebih sempurna). Sedangkan untuk amalan yang ditinggalkan (yang lebih rendah) dicatat mendapatkan pahala dari hamm. Jika meninggalkan amalan karena kemalasan. Misalnya, sudah berniat mau mengerjakan shalat sunnah Dhuha. Lantas ada teman yang mengajak untuk jalan. Ia diberi ganjaran sebatas niatannya saja, tetapi tidak diberi balasan untuk perbuatan karena tidak dilakukan tanpa ada uzur.   Orang yang punya hamm dalam kejelekan itu ada dua bentuk: Berkeinginan melakukan kejelekan, ia sudah bertekad dalam hati (bukan sekadar pembicaraan hati), kemudian ia menariknya, ia meninggalkan kejelekan tersebut karena Allah. Inilah orang yang mendapatkan ganjaran. Ia dicatat mendapatkan kebaikan sempurna. Sebabnya, ia meninggalkan kejelekan tersebut karena Allah dan tidak sempat melakukannya yang bisa membuatnya tercatat melakukan kejelekan. Berkeinginan melakukan kejelekan, sudah bertekad (berazam), akan tetapi tidak mampu melakukannya dan tidak berusaha melakukan berbagai sebab. Hal ini seperti seseorang yang berkeinginan untuk kaya lantas ingin bermaksiat dengan hartanya, namun sayangnya ia tidak dianugerahi harta. Ia dicatat mendapatkan dosa dari sisi niat. Dari Abu Kabsyah Al-Anmari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الدُّنْيَا لِأَرْبَعَةِ نَفَرٍ، عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا، فَهَذَا بِأَفْضَلِ المَنَازِلِ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالًا فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ: لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا، فَهُوَ يَخْبِطُ فِي مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لَا يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَلَا يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَلَا يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا، فَهَذَا بِأَخْبَثِ المَنَازِلِ، وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا فَهُوَ يَقُولُ: لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ “Dunia itu milik empat golongan, yaitu: (1) Seseorang yang Allah beri ilmu dan harta lalu dia bertakwa kepada Allah, menyambung silaturahim (hubungan dengan kerabat), dan mengetahui hak Allah pada harta tersebut. Orang ini yang paling utama kedudukannya di sisi Allah. (2)  Seseorang yang Allah beri ilmu tetapi tidak diberi harta, lalu dia berkata, ‘Andai aku punya harta, aku akan melakukan seperti amalan si polan.’ Karena niat baiknya itu, dia dan orang pertama sama dalam pahala. (3) Seseorang yang Allah beri harta tetapi tidak diberi ilmu, lalu dia menghabiskan harta tersebut tanpa bertakwa kepada Allah, tidak menyambung silaturahim, dan tidak tahu hak Allah pada harta itu. Orang ini kedudukannya paling buruk di sisi Allah. (4) Seseorang yang tidak diberi Allah harta dan ilmu, lalu berkata, ‘Andai aku punya harta, aku akan melakukan seperti amalan si polan.’ Karena niat buruknya itu, keduanya sama dalam dosa.’” (HR. Tirmidzi, no. 2325 dan Ahmad, 4:231. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Berkeinginan melakukan kejelekan, dan berusaha untuk menggapainya, tetapi tidak mampu. Orang seperti ini mendapatkan dosa yang sempurna. Abu Bakrah Nufa’i bin Harits Ats-Tsaqafi radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِى النَّارِ » . فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ قَالَ « إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ “Apabila dua orang Islam bertengkar dengan pedangnya, maka orang yang membunuh dan yang terbunuh sama-sama berada di dalam neraka.” Saya bertanya, “Wahai Rasulullah, sudah wajar yang membunuh masuk neraka, lantas bagaimana gerangan yang terbunuh?” Beliau menjawab, “Karena ia juga sangat berambisi untuk membunuh sahabatnya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 31 dan Muslim, no. 2888). Bertekad melakukan suatu kejelekan, kemudian menjauhkan diri darinya, bukan karena Allah, bukan karena tidak mampu,maka seperti itu tidak diberi pahala karena ia tidak meninggalkan maksiat karena Allah dan ia tidak dihukum karena tidak melakukan hal-hal yang mewajibkan mendapatkan hukuman. Berarti hadits, وَإِنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً “Jika dia berniat melakukan keburukan lalu tidak jadi mengerjakannya, maka Allah menulis itu di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna”, maksudnya jika meninggalkan kejelekan karena Allah. Baca Juga: Hadits Arbain #27: Minta Fatwa pada Hati tentang Kebaikan dan Dosa Faedah hadits: Kebaikan itu ada empat tingkatan: – berniat melakukan kebaikan dan mengamalkannya, akan mendapatkan satu kebaikan sempurna hingga sepuluh kebaikan hingga 700 kali lipat. – berniat melakukan kebaikan dan tidak mengamalkannya karena tidak mampu (‘ajez), maka dapat pahala satu kebaikan yang sempurna. – ada yang sudah punya kebiasaan pada kebaikan lalu ia meninggalkannya karena ada uzur (karena sakit atau safar), ia tetap dicatat pahala yang sempurna. – jika ia berniat (bertekad) namun tidak mengamalkannya dan diakhirkan (diundur), bukan karena ‘ajez (tidak mampu) dan bukan karena uzur, Allah catat baginya satu kebaikan yang sempurna. Kejelekan itu ada empat tingkatan: – berniat melakukan kejelekan dan mengamalkannya, maka dicatat satu kejelekan. – berniat melakukan kejelekan dan akhirnya meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka dicatat baginya satu kebaikan yang sempurna. –  berniat melakukan kejelekan dan meninggalkannya karena tidak mampu (‘ajez), maka dicatat baginya satu kejelekan. – berniat melakukan kejelekan dan meninggalkannya bukan karena takut kepada Allah, bukan karena ‘ajez (tidak mampu), maka tidak dicatat baginya apa pun. Rahmat Allah bagi hamba-Nya berlipat-lipat untuk kebaikan. Baiknya pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menyebut sesuatu secara mujmal (global), lalu dirinci, innallaha katabal hasanaati was sayyiaati. Berlipat-lipatnya pahala kebaikan. Asalnya, kebaikan dibalas dengan minimal sepuluh kebaikan yang semisal. Pahala tadi bisa berlipat hingga 700 kali lipat, hingga berlipat-lipat lebih dari itu. Pahala itu bisa berlipat-lipat karena beberapa sebab: – waktu – tempat – jenis amal, amalan wajib ataukah sunnah – pelaku amal Kejelekan yang dimaksudkan dalam hadits di antaranya adalah dosa besar dan dosa kecil. Sebagaimana kebaikan yang dimaksudkan dalam hadits adalah amalan wajib dan sunnah. Kejelekan dibalas satu kejelekan. Ishaq bin Manshur mengatakan bahwa ia berkata kepada Imam Ahmad, “Manakah hadits yang menyebutkan kejelekan dicatat dengan dibalas lebih dari satu?” Imam Ahmad menjawab, “Tidak ada. Yang pernah kami dengar hanyalah di Makkah, karena keagungan negeri Makkah.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:318) Baca Juga: Sudah Berniat Beramal Namun Ada Uzur Cuma Bertekad Sudah Dicatat Satu Kebaikan Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.       Darush Sholihin, disusun malam 16 Ramadan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsberniat hadits arbain niat tekad


Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Arbain #36: Rajin Menolong (Ringan Tangan) Ada yang berniat baik, namun tidak kesampaian, Ada yang berniat jelek, juga sama tidak terwujud. Apakah seperti ini mendapatkan pahala? Daftar Isi tutup 1. Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #37 2. Keterangan hadits: 3. Faedah hadits: 3.1. Referensi: Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #37 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ -فِيْمَا يَرْوِي عَنْ رَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى-، قَالَ: «إِنَّ اللهَ كَتَبَ الحَسَنَاتِ وَالسَّيئَاتِ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ: فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيْرَةٍ. وَإِنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً» رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ فِي صَحِيْحَيْهِمَا بِهَذِهِ الحُرُوْفِ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hadits yang beliau riwayatkan dari Rabb-nya Tabaraka wa Ta’ala. Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah menulis kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukan kemudian menjelaskannya. Barangsiapa yang berniat melakukan kebaikan lalu tidak mengerjakannya, maka Allah menulis itu di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna, dan jika dia berniat mengerjakan kebaikan lalu mengerjakannya, maka Allah menulis itu di sisi-Nya sebagai sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus lipat hingga perlipatan yang banyak. Jika dia berniat melakukan keburukan lalu tidak jadi mengerjakannya, maka Allah menulis itu di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna, dan jika dia berniat melakukan keburukan lalu mengerjakannya, maka Allah menulis itu sebagai satu keburukan.” (HR. Bukhari, no. 6491 dan Muslim, no. 131 di kitab sahih keduanya dengan lafaz ini).   Keterangan hadits: Hamma: berniat (bertekad) Ingatlah, pembicaraan hati tidaklah dicatat dan tidaklah dikenakan hukuman. Sehingga pembicaraan hati tidaklah termasuk hamma. Yang dimaksud dengan hamma adalah bertekad untuk mengerjakan, akan tetapi datang kemalasan, lantas ia tidak melakukan, seperti ini dicatat kebaikan yang sempurna.   Bagaimana bisa dapat balasan padahal tidak beramal? Ia diberi balasan karena azam disertai niat yang jujur, maka ia dicatat mendapatkan kebaikan yang sempurna.   Orang yang punya hamm dalam kebaikan lantas tidak dilakukan ada beberapa bentuk: Melakukan sebab, namun tidak mendapatinya. Orang seperti ini mendapatkan kebaikan yang sempurna. Sudah punya hamm dan azam, namun ditinggalkan karena ada kebaikan yang lebih afdal. Orang seperti ini akan mendapatkan pahala kebaikan yang lebih tinggi (lebih sempurna). Sedangkan untuk amalan yang ditinggalkan (yang lebih rendah) dicatat mendapatkan pahala dari hamm. Jika meninggalkan amalan karena kemalasan. Misalnya, sudah berniat mau mengerjakan shalat sunnah Dhuha. Lantas ada teman yang mengajak untuk jalan. Ia diberi ganjaran sebatas niatannya saja, tetapi tidak diberi balasan untuk perbuatan karena tidak dilakukan tanpa ada uzur.   Orang yang punya hamm dalam kejelekan itu ada dua bentuk: Berkeinginan melakukan kejelekan, ia sudah bertekad dalam hati (bukan sekadar pembicaraan hati), kemudian ia menariknya, ia meninggalkan kejelekan tersebut karena Allah. Inilah orang yang mendapatkan ganjaran. Ia dicatat mendapatkan kebaikan sempurna. Sebabnya, ia meninggalkan kejelekan tersebut karena Allah dan tidak sempat melakukannya yang bisa membuatnya tercatat melakukan kejelekan. Berkeinginan melakukan kejelekan, sudah bertekad (berazam), akan tetapi tidak mampu melakukannya dan tidak berusaha melakukan berbagai sebab. Hal ini seperti seseorang yang berkeinginan untuk kaya lantas ingin bermaksiat dengan hartanya, namun sayangnya ia tidak dianugerahi harta. Ia dicatat mendapatkan dosa dari sisi niat. Dari Abu Kabsyah Al-Anmari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الدُّنْيَا لِأَرْبَعَةِ نَفَرٍ، عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا، فَهَذَا بِأَفْضَلِ المَنَازِلِ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالًا فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ: لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا، فَهُوَ يَخْبِطُ فِي مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لَا يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَلَا يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَلَا يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا، فَهَذَا بِأَخْبَثِ المَنَازِلِ، وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا فَهُوَ يَقُولُ: لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ “Dunia itu milik empat golongan, yaitu: (1) Seseorang yang Allah beri ilmu dan harta lalu dia bertakwa kepada Allah, menyambung silaturahim (hubungan dengan kerabat), dan mengetahui hak Allah pada harta tersebut. Orang ini yang paling utama kedudukannya di sisi Allah. (2)  Seseorang yang Allah beri ilmu tetapi tidak diberi harta, lalu dia berkata, ‘Andai aku punya harta, aku akan melakukan seperti amalan si polan.’ Karena niat baiknya itu, dia dan orang pertama sama dalam pahala. (3) Seseorang yang Allah beri harta tetapi tidak diberi ilmu, lalu dia menghabiskan harta tersebut tanpa bertakwa kepada Allah, tidak menyambung silaturahim, dan tidak tahu hak Allah pada harta itu. Orang ini kedudukannya paling buruk di sisi Allah. (4) Seseorang yang tidak diberi Allah harta dan ilmu, lalu berkata, ‘Andai aku punya harta, aku akan melakukan seperti amalan si polan.’ Karena niat buruknya itu, keduanya sama dalam dosa.’” (HR. Tirmidzi, no. 2325 dan Ahmad, 4:231. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Berkeinginan melakukan kejelekan, dan berusaha untuk menggapainya, tetapi tidak mampu. Orang seperti ini mendapatkan dosa yang sempurna. Abu Bakrah Nufa’i bin Harits Ats-Tsaqafi radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِى النَّارِ » . فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ قَالَ « إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ “Apabila dua orang Islam bertengkar dengan pedangnya, maka orang yang membunuh dan yang terbunuh sama-sama berada di dalam neraka.” Saya bertanya, “Wahai Rasulullah, sudah wajar yang membunuh masuk neraka, lantas bagaimana gerangan yang terbunuh?” Beliau menjawab, “Karena ia juga sangat berambisi untuk membunuh sahabatnya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 31 dan Muslim, no. 2888). Bertekad melakukan suatu kejelekan, kemudian menjauhkan diri darinya, bukan karena Allah, bukan karena tidak mampu,maka seperti itu tidak diberi pahala karena ia tidak meninggalkan maksiat karena Allah dan ia tidak dihukum karena tidak melakukan hal-hal yang mewajibkan mendapatkan hukuman. Berarti hadits, وَإِنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً “Jika dia berniat melakukan keburukan lalu tidak jadi mengerjakannya, maka Allah menulis itu di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna”, maksudnya jika meninggalkan kejelekan karena Allah. Baca Juga: Hadits Arbain #27: Minta Fatwa pada Hati tentang Kebaikan dan Dosa Faedah hadits: Kebaikan itu ada empat tingkatan: – berniat melakukan kebaikan dan mengamalkannya, akan mendapatkan satu kebaikan sempurna hingga sepuluh kebaikan hingga 700 kali lipat. – berniat melakukan kebaikan dan tidak mengamalkannya karena tidak mampu (‘ajez), maka dapat pahala satu kebaikan yang sempurna. – ada yang sudah punya kebiasaan pada kebaikan lalu ia meninggalkannya karena ada uzur (karena sakit atau safar), ia tetap dicatat pahala yang sempurna. – jika ia berniat (bertekad) namun tidak mengamalkannya dan diakhirkan (diundur), bukan karena ‘ajez (tidak mampu) dan bukan karena uzur, Allah catat baginya satu kebaikan yang sempurna. Kejelekan itu ada empat tingkatan: – berniat melakukan kejelekan dan mengamalkannya, maka dicatat satu kejelekan. – berniat melakukan kejelekan dan akhirnya meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka dicatat baginya satu kebaikan yang sempurna. –  berniat melakukan kejelekan dan meninggalkannya karena tidak mampu (‘ajez), maka dicatat baginya satu kejelekan. – berniat melakukan kejelekan dan meninggalkannya bukan karena takut kepada Allah, bukan karena ‘ajez (tidak mampu), maka tidak dicatat baginya apa pun. Rahmat Allah bagi hamba-Nya berlipat-lipat untuk kebaikan. Baiknya pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menyebut sesuatu secara mujmal (global), lalu dirinci, innallaha katabal hasanaati was sayyiaati. Berlipat-lipatnya pahala kebaikan. Asalnya, kebaikan dibalas dengan minimal sepuluh kebaikan yang semisal. Pahala tadi bisa berlipat hingga 700 kali lipat, hingga berlipat-lipat lebih dari itu. Pahala itu bisa berlipat-lipat karena beberapa sebab: – waktu – tempat – jenis amal, amalan wajib ataukah sunnah – pelaku amal Kejelekan yang dimaksudkan dalam hadits di antaranya adalah dosa besar dan dosa kecil. Sebagaimana kebaikan yang dimaksudkan dalam hadits adalah amalan wajib dan sunnah. Kejelekan dibalas satu kejelekan. Ishaq bin Manshur mengatakan bahwa ia berkata kepada Imam Ahmad, “Manakah hadits yang menyebutkan kejelekan dicatat dengan dibalas lebih dari satu?” Imam Ahmad menjawab, “Tidak ada. Yang pernah kami dengar hanyalah di Makkah, karena keagungan negeri Makkah.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:318) Baca Juga: Sudah Berniat Beramal Namun Ada Uzur Cuma Bertekad Sudah Dicatat Satu Kebaikan Referensi: Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.       Darush Sholihin, disusun malam 16 Ramadan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsberniat hadits arbain niat tekad

Derajat Hadits Doa Berbuka Puasa “Allahumma laka shumtu…”

Doa berbuka puasa yang tersebar di masyarakatاللهم لك صمت و بك أمنت و على رزقك أفطرت برحمتك يا ارحم الراحمينAllahumma laka shumtu wabika amantu wa ‘ala rizqika afthartu birahmatika yaa arhamar rahimin“Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dan kepada-Mu aku beriman, dengan rizqi-Mu aku berbuka, dengan rahmat-Mua, wahai Dzat yang Maha Penyayang”.Jika kita cek pada kitab-kitab hadits, maka tidak kita temukan lafal demikian. Namun memang ada beberapa hadits doa berbuka puasa yang mirip dengan lafal di atas. Akan kita bahas beberapa hadits tersebut:Hadits 1Dikeluarkan oleh Ibnu Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah (1413).حَدَّثَنَا أَبُو الْقَاسِمِ التَّنُوخِيُّ , إمْلَاءً ، قَالَ : حَدَّثَنَا أَبُو الْحُسَيْنِ مُحَمَّدُ بْنُ الْمُفْطِرِ بْنِ مُوسَى الْحَافِظُ ، قَالَ : حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَلَفِ بْنِ حِبَّانَ ، قَالَ : حَدَّثَنَا وَكِيعٌ ، قَالَ : حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ بْنُ هَاشِمِ بْنِ سَعِيدٍ ، قَالَ : حَدَّثَنَا أَبِي هَاشِمُ بْنُ سَعِيدٍ ، قَالَ : حَدَّثَنَا بْنُ رُزَيْنٍ ، عَنْ ثَابِتٍ ، عَنْ أَنَسٍ ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ ” إِذَا أَفْطَرَ , يَقُولُ : اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ ، وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ ، فَتَقَبَّلْ مِنِّي إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ ““Abul Qasim At-Tanuji menyampaikan kepadaku secara imla’, ia berkata, Abul Husain Muhammad bin Mufthir bin Musa Al-Hafidz menuturkan kepadaku, Muhammad bin Khalaf bin Hibban menuturkan kepadaku, Waki menuturkan kepadaku, Al-Qasim bin Hasyim bin Sa’id menuturkan kepadaku, ayahku, Hasyim bin Sa’id menuturkan kepadaku, Ibnu Ruzain menuturkan kepadaku, dari Tsabit, dari Anas, ia berkata, ‘Biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ketika berbuka membaca doa, Allahumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu fataqabbal minni, innaka antas samii’ul ‘aliim (Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dengan rezeki-Mu aku berbuka, maka terimalah puasaku ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui).’”Riwayat ini lemah karena terdapat dua masalah: Hasyim bin Sa’id As-Simsaar, statusnya majhul haal. Ibnu Ruzain (Sa’id bin Zurbi). Al-Hakim mengatakan, “Ia sangat munkarul hadits.” Al-Baihaqi mengatakan, “Ia dha’if (lemah).” Ibnu Hajar mengatakan, “Ia munkarul hadits.” Imam Bukhari dan Imam Muslim menyebutnya, “Ia suka meriwayatkan al-aja’ib (hadits yang aneh-aneh).” Adz-Dzahabi mengatakan, “Para ulama hadits men-dhaif-” Kesimpulannya, ia munkarul hadits. Maka riwayat ini munkar dan tidak bisa menjadi syahid (penguat). Terdapat jalan lain, dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya (2280),حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْفَضْلِ الزَّيَّاتُ , ثنا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , ثنا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ هَارُونَ بْنِ عَنْتَرَةَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: «اللَّهُمَّ لَكَ صُمْنَا وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْنَا فَتَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ»“Ishaq bin Muhammad bin Al-Fadhl Az-Zayyat menuturkan kepadaku, Yusuf bin Musa menuturkan kepadaku, Abdul Malik bin Harun bin ‘Antharah menuturkan kepadaku, dari ayahnya (Harun bin ‘Antharah), dari kakeknya (‘Antharah), dari Ibnu Abbas, ia berkata, ‘Biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ketika berbuka membaca doa, Allahumma laka shumna wa ‘alaa rizqika aftharna fataqabbal minna, innaka antas samii’ul ‘aliim (Ya Allah, untuk-Mu kami berpuasa, dengan rizqi-Mu kami berbuka, maka terimalah puasa kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui).’”Riwayat ini memiliki dua masalah: Abdul Malik bin Harun bin ‘Antharah. Ad-Daruquthni mengatakan, “Keduanya lemah (yaitu Abdul Malik dan Harun).” Imam Ahmad mengatakan, “Ia lemah.” Yahya bin Ma’in mengatakan, “Ia kadzab (pendusta).” Abu Hatim mengatakan, “Matruk dan pemalsu hadits.” Ibnu Hibban mengatakan, “Iia pemalsu hadits.” Adz-Dzahabi mengatakan, “Ia terindikasi sebagai pembuat hadits palsu barangsiapa yang puasa sehari dari ayyamul bidh itu setara dengan puasa seribu tahun”. Maka jelas, Abdul Malik bin Harun ini kadzab pemalsu hadits. Harun bin ‘Antharah. Ia diperselisihkan para ulama, sebagian ulama men-tsiqah-kannya. Imam Ahmad dan Yahya bin Ma’in mengatakan, “Ia tsiqah.” Ad-Daruquthni mengatakan, “Ia bisa dijadikan hujjah, adapun ayahnya bisa untuk i’tibar.” Abu Zur’ah mengatakan, “Laa ba’sa bihi, mustaqimul hadits.” Ibnu Hajar mengatakan, “Laa ba’sa bihi.” Sedangkan Ibnu Hibban melemahkannya, ia mengatakan, “Tidak boleh berhujjah dengannya.” Ibnu Hibban termasuk mutasyaddid fil jarh, sehingga yang tepat ia perawi tsiqah. Maka riwayat ini juga dhaif jiddan (sangat lemah) karena Abdul Malik bin Harun bin ‘Antharah yang statusnya kadzab pemalsu hadits. Kesimpulannya, doa berbuka dengan lafal Allahumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu fataqabbal minni, innaka antas samii’ul ‘aliim statusnya dhaif jiddan atau bahkan munkar.Hadits 2Dikeluarkan Abu Daud dalam Sunan-nya (2358).حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ حُصَيْنٍ، عَنْ مُعَاذِ بْنِ زُهْرَةَ، أَنَّهُ بَلَغَهُ ” أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: «اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ، وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ»“Musaddad menuturkan kepadaku, Husyaim menuturkan kepadaku, dari Hushain, dari Mu’adz bin Zuhrah, ia menyampaikan, ‘Biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ketika berbuka membaca doa, Allahumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu (Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dengan rizqi-Mu aku berbuka).’”Juga dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (9744), Al-Marwazi dalam Az-Zuhd (1410), Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (3619), Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (1741), semua dari jalan Hushain dari Mu’adz bin Zuhrah.Riwayat ini mursal, karena Mu’adz bin Zuhrah adalah seorang tabi’in, ia tidak bertemu dengan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Namun terdapat jalan lain yang bersambung. Dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath (7549),حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، ثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَمْرٍو الْبَجَلِيُّ، نَا دَاوُدُ بْنُ الزِّبْرِقَانِ، نَا شُعْبَةُ، عَنْ ثَابِتٍ الْبُنَانِيِّ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: «بِسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ، وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ»“Muhammad bin Ibrahim menuturkan kepadaku, Isma’il bin Amr Al-Bajali menuturkan kepadaku, Daud bin Az-Zibriqani mengabarkanku, Syu’bah mengabarkanku, dari Tsabit Bunani, dari Anas bin Malik, ia berkata, ‘Biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ketika berbuka membaca doa, Allahumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu (Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dengan rizqi-Mu aku berbuka).’”Riwayat ini memiliki dua masalah: Daud bin Az-Zibriqani, para ulama khilaf mengenai statusnya. Al-Jurjani mengatakan, “Ia kadzab (pendusta).” Abu Zur’ah mengatakan, “Ia matruk.” Imam Ahmad mengatakan, “Aku tidak berpandangan bahwa ia kadzab, namun ia terkadang melakukan tadlis.” Al-Bukhari mengatakan, “Haditsnya muqaarib (hasan).” Ibnu Ma’in mengatakan, “Laisa bisyai’in (lemah).” Abu Daud mengatakan, “Ia lemah dan ditinggalkan haditsnya.” An-Nasa’i mengatakan, “Ia tidak tsiqah.” Ibnu Hajar mengatakan, “Ia matruk.” Adz-Dzahabi mengatakan, “Para ulama men-dhaif-” Maka yang rajih insyaallah ia perawi yang matruk. Isma’il bin Amr Al-Bajali, statusnya dhaif. Ad-Daruquthni mengatakan, “Ia dhaif.” Ibnu ‘Adi mengatakan, “Ia menyampaikan hadits-hadits yang tidak bisa di-mutaba’ah.” Abu Hatim berkata, “Ia dhaif.” Sehingga riwayat ini juga sangat lemah dan tidak bisa menguatkan riwayat sebelumnya. Kesimpulannya, doa berbuka dengan lafal Allahumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu statusnya dhaif jiddan (sangat lemah).Hadits 3Dikeluarkan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (3619).أَخْبَرَنَا أَبُو عَبْدِ اللهِ الْحَافِظُ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حَمْشَاذَ، أَخْبَرَنِي يَزِيدُ بْنُ الْهَيْثَمِ، أَنَّ إِبْرَاهِيمَ بْنَ أَبِي اللَّيْثِ حَدَّثَهُمْ، حَدَّثَنَا الْأَشْجَعِيُّ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ حَصِينِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ رَجُلٍ، عَنْ مُعَاذٍ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ، قَالَ: ” الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَعَانَنِي فَصُمْتُ، وَرَزَقَنِي فَأَفْطَرْتُ ““Abu Abdillah bin Al-Hafidz mengabarkanku, Ali bin Hamsyadz menuturkan kepadaku, Yazid bin Al-Haitsaim menuturkan kepadaku, bahwa Ibrahim bin Abi Al-Laits menyampaikan hadits kepada mereka, Al-Asyja’i menuturkan kepadaku, dari Sufyan dari Hushain bin Abdirrahman, dari seorang lelaki, dari Mu’adz ia berkata, ‘Biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ketika berbuka membaca doa Alhamdulillahilladzi a’aani fashumtu warazaqani fa afthartu  (Segala puji bagi Allah yang telah menolongku untuk berpuasa dan memberiku rezeki sehingga aku bisa berbuka).’”Riwayat ini munqathi’, karena mursal sebab Mu’adz bin Zuhrah adalah seorang tabi’in dan juga terdapat perawi yang mubham, hanya disebutkan “seorang lelaki…”. Sehingga hadist ini lemah. Kesimpulannya, doa berbuka dengan lafal Alhamdulillahilladzi a’aani fashumtu warazaqani fa afthartu statusnya dhaif (lemah).Demikian beberapa lafal doa berbuka puasa yang terdapat dalam kitab-kitab hadits yang mirip dengan doa berbuka puasa yang masyhur di masyarakat, namun semuanya lemah atau munkar.Adapun doa berbuka yang masyhur di masyarakat, yaitu allahumma laka shumtu wabika amantu wa ‘ala rizqika afthartu birahmatika yaa arhamar rahimin. Doa ini tidak ada asalnya dan tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits. Al-Mulla Ali Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih menyatakan,وَأَمَّا مَا اشْتُهِرَ عَلَى الْأَلْسِنَةِ ” اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ ” فَزِيَادَةٌ، (وَبِكَ آمَنْتُ) لَا أَصْلَ لَهَا وَإِنْ كَانَ مَعْنَاهَا صَحِيحًا، وَكَذَا زِيَادَةُ (وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَلِصَوْمِ غَدٍ نَوَيْتُ)“Adapun yang masyhur di lisan masyarakat, (Allahumma laka shumtu wabika amantu wa ‘ala rizqika afthartu) maka tambahan (wabika amantu) tidak ada asalnya walaupun maknanya benar. Demikian juga tambahan (wa’alaika afthartu wa lishaumi ghadin nawaitu)” (Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, 4/1387).Lebih lagi dengan tambahan yaa arhamar rahimin, kami sama sekali tidak menemukannya dari keterangan para ulama di kitab-kitab fiqih, lebih lagi dalam kitab-kitab hadits. Wallahu a’lam.Adapun doa berbuka puasa yang bisa diamalkan adalah hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: «ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ» “Biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam jika berbuka beliau berdoa, ‘dzahabazh zhama’u wabtallatil ‘uruuqu wa tsabatal ajru insyaallah (telah hilang rasa haus, telah basah kerongkongan, dan telah diraih pahala insyaallah)’” (H.R. Al-Bazzar dalam Musnad-nya [5395], An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra [3315], Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir [14097], Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya [279], Al-Hakim dalam Mustadrak-nya [1536]). Hadits ini derajatnya hasan, telah kami bahas takhrij-nya dalam artikel Derajat Hadits Doa Berbuka “Dzahabazh Zhama’u…”. Silakan simak artikel tersebut untuk penjelasan lebih lengkap.Wallahu ta’ala a’lam.Penyusun: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id

Derajat Hadits Doa Berbuka Puasa “Allahumma laka shumtu…”

Doa berbuka puasa yang tersebar di masyarakatاللهم لك صمت و بك أمنت و على رزقك أفطرت برحمتك يا ارحم الراحمينAllahumma laka shumtu wabika amantu wa ‘ala rizqika afthartu birahmatika yaa arhamar rahimin“Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dan kepada-Mu aku beriman, dengan rizqi-Mu aku berbuka, dengan rahmat-Mua, wahai Dzat yang Maha Penyayang”.Jika kita cek pada kitab-kitab hadits, maka tidak kita temukan lafal demikian. Namun memang ada beberapa hadits doa berbuka puasa yang mirip dengan lafal di atas. Akan kita bahas beberapa hadits tersebut:Hadits 1Dikeluarkan oleh Ibnu Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah (1413).حَدَّثَنَا أَبُو الْقَاسِمِ التَّنُوخِيُّ , إمْلَاءً ، قَالَ : حَدَّثَنَا أَبُو الْحُسَيْنِ مُحَمَّدُ بْنُ الْمُفْطِرِ بْنِ مُوسَى الْحَافِظُ ، قَالَ : حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَلَفِ بْنِ حِبَّانَ ، قَالَ : حَدَّثَنَا وَكِيعٌ ، قَالَ : حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ بْنُ هَاشِمِ بْنِ سَعِيدٍ ، قَالَ : حَدَّثَنَا أَبِي هَاشِمُ بْنُ سَعِيدٍ ، قَالَ : حَدَّثَنَا بْنُ رُزَيْنٍ ، عَنْ ثَابِتٍ ، عَنْ أَنَسٍ ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ ” إِذَا أَفْطَرَ , يَقُولُ : اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ ، وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ ، فَتَقَبَّلْ مِنِّي إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ ““Abul Qasim At-Tanuji menyampaikan kepadaku secara imla’, ia berkata, Abul Husain Muhammad bin Mufthir bin Musa Al-Hafidz menuturkan kepadaku, Muhammad bin Khalaf bin Hibban menuturkan kepadaku, Waki menuturkan kepadaku, Al-Qasim bin Hasyim bin Sa’id menuturkan kepadaku, ayahku, Hasyim bin Sa’id menuturkan kepadaku, Ibnu Ruzain menuturkan kepadaku, dari Tsabit, dari Anas, ia berkata, ‘Biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ketika berbuka membaca doa, Allahumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu fataqabbal minni, innaka antas samii’ul ‘aliim (Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dengan rezeki-Mu aku berbuka, maka terimalah puasaku ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui).’”Riwayat ini lemah karena terdapat dua masalah: Hasyim bin Sa’id As-Simsaar, statusnya majhul haal. Ibnu Ruzain (Sa’id bin Zurbi). Al-Hakim mengatakan, “Ia sangat munkarul hadits.” Al-Baihaqi mengatakan, “Ia dha’if (lemah).” Ibnu Hajar mengatakan, “Ia munkarul hadits.” Imam Bukhari dan Imam Muslim menyebutnya, “Ia suka meriwayatkan al-aja’ib (hadits yang aneh-aneh).” Adz-Dzahabi mengatakan, “Para ulama hadits men-dhaif-” Kesimpulannya, ia munkarul hadits. Maka riwayat ini munkar dan tidak bisa menjadi syahid (penguat). Terdapat jalan lain, dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya (2280),حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْفَضْلِ الزَّيَّاتُ , ثنا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , ثنا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ هَارُونَ بْنِ عَنْتَرَةَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: «اللَّهُمَّ لَكَ صُمْنَا وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْنَا فَتَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ»“Ishaq bin Muhammad bin Al-Fadhl Az-Zayyat menuturkan kepadaku, Yusuf bin Musa menuturkan kepadaku, Abdul Malik bin Harun bin ‘Antharah menuturkan kepadaku, dari ayahnya (Harun bin ‘Antharah), dari kakeknya (‘Antharah), dari Ibnu Abbas, ia berkata, ‘Biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ketika berbuka membaca doa, Allahumma laka shumna wa ‘alaa rizqika aftharna fataqabbal minna, innaka antas samii’ul ‘aliim (Ya Allah, untuk-Mu kami berpuasa, dengan rizqi-Mu kami berbuka, maka terimalah puasa kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui).’”Riwayat ini memiliki dua masalah: Abdul Malik bin Harun bin ‘Antharah. Ad-Daruquthni mengatakan, “Keduanya lemah (yaitu Abdul Malik dan Harun).” Imam Ahmad mengatakan, “Ia lemah.” Yahya bin Ma’in mengatakan, “Ia kadzab (pendusta).” Abu Hatim mengatakan, “Matruk dan pemalsu hadits.” Ibnu Hibban mengatakan, “Iia pemalsu hadits.” Adz-Dzahabi mengatakan, “Ia terindikasi sebagai pembuat hadits palsu barangsiapa yang puasa sehari dari ayyamul bidh itu setara dengan puasa seribu tahun”. Maka jelas, Abdul Malik bin Harun ini kadzab pemalsu hadits. Harun bin ‘Antharah. Ia diperselisihkan para ulama, sebagian ulama men-tsiqah-kannya. Imam Ahmad dan Yahya bin Ma’in mengatakan, “Ia tsiqah.” Ad-Daruquthni mengatakan, “Ia bisa dijadikan hujjah, adapun ayahnya bisa untuk i’tibar.” Abu Zur’ah mengatakan, “Laa ba’sa bihi, mustaqimul hadits.” Ibnu Hajar mengatakan, “Laa ba’sa bihi.” Sedangkan Ibnu Hibban melemahkannya, ia mengatakan, “Tidak boleh berhujjah dengannya.” Ibnu Hibban termasuk mutasyaddid fil jarh, sehingga yang tepat ia perawi tsiqah. Maka riwayat ini juga dhaif jiddan (sangat lemah) karena Abdul Malik bin Harun bin ‘Antharah yang statusnya kadzab pemalsu hadits. Kesimpulannya, doa berbuka dengan lafal Allahumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu fataqabbal minni, innaka antas samii’ul ‘aliim statusnya dhaif jiddan atau bahkan munkar.Hadits 2Dikeluarkan Abu Daud dalam Sunan-nya (2358).حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ حُصَيْنٍ، عَنْ مُعَاذِ بْنِ زُهْرَةَ، أَنَّهُ بَلَغَهُ ” أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: «اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ، وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ»“Musaddad menuturkan kepadaku, Husyaim menuturkan kepadaku, dari Hushain, dari Mu’adz bin Zuhrah, ia menyampaikan, ‘Biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ketika berbuka membaca doa, Allahumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu (Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dengan rizqi-Mu aku berbuka).’”Juga dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (9744), Al-Marwazi dalam Az-Zuhd (1410), Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (3619), Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (1741), semua dari jalan Hushain dari Mu’adz bin Zuhrah.Riwayat ini mursal, karena Mu’adz bin Zuhrah adalah seorang tabi’in, ia tidak bertemu dengan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Namun terdapat jalan lain yang bersambung. Dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath (7549),حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، ثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَمْرٍو الْبَجَلِيُّ، نَا دَاوُدُ بْنُ الزِّبْرِقَانِ، نَا شُعْبَةُ، عَنْ ثَابِتٍ الْبُنَانِيِّ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: «بِسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ، وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ»“Muhammad bin Ibrahim menuturkan kepadaku, Isma’il bin Amr Al-Bajali menuturkan kepadaku, Daud bin Az-Zibriqani mengabarkanku, Syu’bah mengabarkanku, dari Tsabit Bunani, dari Anas bin Malik, ia berkata, ‘Biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ketika berbuka membaca doa, Allahumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu (Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dengan rizqi-Mu aku berbuka).’”Riwayat ini memiliki dua masalah: Daud bin Az-Zibriqani, para ulama khilaf mengenai statusnya. Al-Jurjani mengatakan, “Ia kadzab (pendusta).” Abu Zur’ah mengatakan, “Ia matruk.” Imam Ahmad mengatakan, “Aku tidak berpandangan bahwa ia kadzab, namun ia terkadang melakukan tadlis.” Al-Bukhari mengatakan, “Haditsnya muqaarib (hasan).” Ibnu Ma’in mengatakan, “Laisa bisyai’in (lemah).” Abu Daud mengatakan, “Ia lemah dan ditinggalkan haditsnya.” An-Nasa’i mengatakan, “Ia tidak tsiqah.” Ibnu Hajar mengatakan, “Ia matruk.” Adz-Dzahabi mengatakan, “Para ulama men-dhaif-” Maka yang rajih insyaallah ia perawi yang matruk. Isma’il bin Amr Al-Bajali, statusnya dhaif. Ad-Daruquthni mengatakan, “Ia dhaif.” Ibnu ‘Adi mengatakan, “Ia menyampaikan hadits-hadits yang tidak bisa di-mutaba’ah.” Abu Hatim berkata, “Ia dhaif.” Sehingga riwayat ini juga sangat lemah dan tidak bisa menguatkan riwayat sebelumnya. Kesimpulannya, doa berbuka dengan lafal Allahumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu statusnya dhaif jiddan (sangat lemah).Hadits 3Dikeluarkan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (3619).أَخْبَرَنَا أَبُو عَبْدِ اللهِ الْحَافِظُ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حَمْشَاذَ، أَخْبَرَنِي يَزِيدُ بْنُ الْهَيْثَمِ، أَنَّ إِبْرَاهِيمَ بْنَ أَبِي اللَّيْثِ حَدَّثَهُمْ، حَدَّثَنَا الْأَشْجَعِيُّ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ حَصِينِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ رَجُلٍ، عَنْ مُعَاذٍ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ، قَالَ: ” الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَعَانَنِي فَصُمْتُ، وَرَزَقَنِي فَأَفْطَرْتُ ““Abu Abdillah bin Al-Hafidz mengabarkanku, Ali bin Hamsyadz menuturkan kepadaku, Yazid bin Al-Haitsaim menuturkan kepadaku, bahwa Ibrahim bin Abi Al-Laits menyampaikan hadits kepada mereka, Al-Asyja’i menuturkan kepadaku, dari Sufyan dari Hushain bin Abdirrahman, dari seorang lelaki, dari Mu’adz ia berkata, ‘Biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ketika berbuka membaca doa Alhamdulillahilladzi a’aani fashumtu warazaqani fa afthartu  (Segala puji bagi Allah yang telah menolongku untuk berpuasa dan memberiku rezeki sehingga aku bisa berbuka).’”Riwayat ini munqathi’, karena mursal sebab Mu’adz bin Zuhrah adalah seorang tabi’in dan juga terdapat perawi yang mubham, hanya disebutkan “seorang lelaki…”. Sehingga hadist ini lemah. Kesimpulannya, doa berbuka dengan lafal Alhamdulillahilladzi a’aani fashumtu warazaqani fa afthartu statusnya dhaif (lemah).Demikian beberapa lafal doa berbuka puasa yang terdapat dalam kitab-kitab hadits yang mirip dengan doa berbuka puasa yang masyhur di masyarakat, namun semuanya lemah atau munkar.Adapun doa berbuka yang masyhur di masyarakat, yaitu allahumma laka shumtu wabika amantu wa ‘ala rizqika afthartu birahmatika yaa arhamar rahimin. Doa ini tidak ada asalnya dan tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits. Al-Mulla Ali Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih menyatakan,وَأَمَّا مَا اشْتُهِرَ عَلَى الْأَلْسِنَةِ ” اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ ” فَزِيَادَةٌ، (وَبِكَ آمَنْتُ) لَا أَصْلَ لَهَا وَإِنْ كَانَ مَعْنَاهَا صَحِيحًا، وَكَذَا زِيَادَةُ (وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَلِصَوْمِ غَدٍ نَوَيْتُ)“Adapun yang masyhur di lisan masyarakat, (Allahumma laka shumtu wabika amantu wa ‘ala rizqika afthartu) maka tambahan (wabika amantu) tidak ada asalnya walaupun maknanya benar. Demikian juga tambahan (wa’alaika afthartu wa lishaumi ghadin nawaitu)” (Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, 4/1387).Lebih lagi dengan tambahan yaa arhamar rahimin, kami sama sekali tidak menemukannya dari keterangan para ulama di kitab-kitab fiqih, lebih lagi dalam kitab-kitab hadits. Wallahu a’lam.Adapun doa berbuka puasa yang bisa diamalkan adalah hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: «ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ» “Biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam jika berbuka beliau berdoa, ‘dzahabazh zhama’u wabtallatil ‘uruuqu wa tsabatal ajru insyaallah (telah hilang rasa haus, telah basah kerongkongan, dan telah diraih pahala insyaallah)’” (H.R. Al-Bazzar dalam Musnad-nya [5395], An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra [3315], Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir [14097], Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya [279], Al-Hakim dalam Mustadrak-nya [1536]). Hadits ini derajatnya hasan, telah kami bahas takhrij-nya dalam artikel Derajat Hadits Doa Berbuka “Dzahabazh Zhama’u…”. Silakan simak artikel tersebut untuk penjelasan lebih lengkap.Wallahu ta’ala a’lam.Penyusun: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id
Doa berbuka puasa yang tersebar di masyarakatاللهم لك صمت و بك أمنت و على رزقك أفطرت برحمتك يا ارحم الراحمينAllahumma laka shumtu wabika amantu wa ‘ala rizqika afthartu birahmatika yaa arhamar rahimin“Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dan kepada-Mu aku beriman, dengan rizqi-Mu aku berbuka, dengan rahmat-Mua, wahai Dzat yang Maha Penyayang”.Jika kita cek pada kitab-kitab hadits, maka tidak kita temukan lafal demikian. Namun memang ada beberapa hadits doa berbuka puasa yang mirip dengan lafal di atas. Akan kita bahas beberapa hadits tersebut:Hadits 1Dikeluarkan oleh Ibnu Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah (1413).حَدَّثَنَا أَبُو الْقَاسِمِ التَّنُوخِيُّ , إمْلَاءً ، قَالَ : حَدَّثَنَا أَبُو الْحُسَيْنِ مُحَمَّدُ بْنُ الْمُفْطِرِ بْنِ مُوسَى الْحَافِظُ ، قَالَ : حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَلَفِ بْنِ حِبَّانَ ، قَالَ : حَدَّثَنَا وَكِيعٌ ، قَالَ : حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ بْنُ هَاشِمِ بْنِ سَعِيدٍ ، قَالَ : حَدَّثَنَا أَبِي هَاشِمُ بْنُ سَعِيدٍ ، قَالَ : حَدَّثَنَا بْنُ رُزَيْنٍ ، عَنْ ثَابِتٍ ، عَنْ أَنَسٍ ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ ” إِذَا أَفْطَرَ , يَقُولُ : اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ ، وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ ، فَتَقَبَّلْ مِنِّي إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ ““Abul Qasim At-Tanuji menyampaikan kepadaku secara imla’, ia berkata, Abul Husain Muhammad bin Mufthir bin Musa Al-Hafidz menuturkan kepadaku, Muhammad bin Khalaf bin Hibban menuturkan kepadaku, Waki menuturkan kepadaku, Al-Qasim bin Hasyim bin Sa’id menuturkan kepadaku, ayahku, Hasyim bin Sa’id menuturkan kepadaku, Ibnu Ruzain menuturkan kepadaku, dari Tsabit, dari Anas, ia berkata, ‘Biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ketika berbuka membaca doa, Allahumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu fataqabbal minni, innaka antas samii’ul ‘aliim (Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dengan rezeki-Mu aku berbuka, maka terimalah puasaku ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui).’”Riwayat ini lemah karena terdapat dua masalah: Hasyim bin Sa’id As-Simsaar, statusnya majhul haal. Ibnu Ruzain (Sa’id bin Zurbi). Al-Hakim mengatakan, “Ia sangat munkarul hadits.” Al-Baihaqi mengatakan, “Ia dha’if (lemah).” Ibnu Hajar mengatakan, “Ia munkarul hadits.” Imam Bukhari dan Imam Muslim menyebutnya, “Ia suka meriwayatkan al-aja’ib (hadits yang aneh-aneh).” Adz-Dzahabi mengatakan, “Para ulama hadits men-dhaif-” Kesimpulannya, ia munkarul hadits. Maka riwayat ini munkar dan tidak bisa menjadi syahid (penguat). Terdapat jalan lain, dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya (2280),حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْفَضْلِ الزَّيَّاتُ , ثنا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , ثنا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ هَارُونَ بْنِ عَنْتَرَةَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: «اللَّهُمَّ لَكَ صُمْنَا وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْنَا فَتَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ»“Ishaq bin Muhammad bin Al-Fadhl Az-Zayyat menuturkan kepadaku, Yusuf bin Musa menuturkan kepadaku, Abdul Malik bin Harun bin ‘Antharah menuturkan kepadaku, dari ayahnya (Harun bin ‘Antharah), dari kakeknya (‘Antharah), dari Ibnu Abbas, ia berkata, ‘Biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ketika berbuka membaca doa, Allahumma laka shumna wa ‘alaa rizqika aftharna fataqabbal minna, innaka antas samii’ul ‘aliim (Ya Allah, untuk-Mu kami berpuasa, dengan rizqi-Mu kami berbuka, maka terimalah puasa kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui).’”Riwayat ini memiliki dua masalah: Abdul Malik bin Harun bin ‘Antharah. Ad-Daruquthni mengatakan, “Keduanya lemah (yaitu Abdul Malik dan Harun).” Imam Ahmad mengatakan, “Ia lemah.” Yahya bin Ma’in mengatakan, “Ia kadzab (pendusta).” Abu Hatim mengatakan, “Matruk dan pemalsu hadits.” Ibnu Hibban mengatakan, “Iia pemalsu hadits.” Adz-Dzahabi mengatakan, “Ia terindikasi sebagai pembuat hadits palsu barangsiapa yang puasa sehari dari ayyamul bidh itu setara dengan puasa seribu tahun”. Maka jelas, Abdul Malik bin Harun ini kadzab pemalsu hadits. Harun bin ‘Antharah. Ia diperselisihkan para ulama, sebagian ulama men-tsiqah-kannya. Imam Ahmad dan Yahya bin Ma’in mengatakan, “Ia tsiqah.” Ad-Daruquthni mengatakan, “Ia bisa dijadikan hujjah, adapun ayahnya bisa untuk i’tibar.” Abu Zur’ah mengatakan, “Laa ba’sa bihi, mustaqimul hadits.” Ibnu Hajar mengatakan, “Laa ba’sa bihi.” Sedangkan Ibnu Hibban melemahkannya, ia mengatakan, “Tidak boleh berhujjah dengannya.” Ibnu Hibban termasuk mutasyaddid fil jarh, sehingga yang tepat ia perawi tsiqah. Maka riwayat ini juga dhaif jiddan (sangat lemah) karena Abdul Malik bin Harun bin ‘Antharah yang statusnya kadzab pemalsu hadits. Kesimpulannya, doa berbuka dengan lafal Allahumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu fataqabbal minni, innaka antas samii’ul ‘aliim statusnya dhaif jiddan atau bahkan munkar.Hadits 2Dikeluarkan Abu Daud dalam Sunan-nya (2358).حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ حُصَيْنٍ، عَنْ مُعَاذِ بْنِ زُهْرَةَ، أَنَّهُ بَلَغَهُ ” أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: «اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ، وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ»“Musaddad menuturkan kepadaku, Husyaim menuturkan kepadaku, dari Hushain, dari Mu’adz bin Zuhrah, ia menyampaikan, ‘Biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ketika berbuka membaca doa, Allahumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu (Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dengan rizqi-Mu aku berbuka).’”Juga dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (9744), Al-Marwazi dalam Az-Zuhd (1410), Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (3619), Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (1741), semua dari jalan Hushain dari Mu’adz bin Zuhrah.Riwayat ini mursal, karena Mu’adz bin Zuhrah adalah seorang tabi’in, ia tidak bertemu dengan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Namun terdapat jalan lain yang bersambung. Dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath (7549),حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، ثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَمْرٍو الْبَجَلِيُّ، نَا دَاوُدُ بْنُ الزِّبْرِقَانِ، نَا شُعْبَةُ، عَنْ ثَابِتٍ الْبُنَانِيِّ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: «بِسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ، وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ»“Muhammad bin Ibrahim menuturkan kepadaku, Isma’il bin Amr Al-Bajali menuturkan kepadaku, Daud bin Az-Zibriqani mengabarkanku, Syu’bah mengabarkanku, dari Tsabit Bunani, dari Anas bin Malik, ia berkata, ‘Biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ketika berbuka membaca doa, Allahumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu (Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dengan rizqi-Mu aku berbuka).’”Riwayat ini memiliki dua masalah: Daud bin Az-Zibriqani, para ulama khilaf mengenai statusnya. Al-Jurjani mengatakan, “Ia kadzab (pendusta).” Abu Zur’ah mengatakan, “Ia matruk.” Imam Ahmad mengatakan, “Aku tidak berpandangan bahwa ia kadzab, namun ia terkadang melakukan tadlis.” Al-Bukhari mengatakan, “Haditsnya muqaarib (hasan).” Ibnu Ma’in mengatakan, “Laisa bisyai’in (lemah).” Abu Daud mengatakan, “Ia lemah dan ditinggalkan haditsnya.” An-Nasa’i mengatakan, “Ia tidak tsiqah.” Ibnu Hajar mengatakan, “Ia matruk.” Adz-Dzahabi mengatakan, “Para ulama men-dhaif-” Maka yang rajih insyaallah ia perawi yang matruk. Isma’il bin Amr Al-Bajali, statusnya dhaif. Ad-Daruquthni mengatakan, “Ia dhaif.” Ibnu ‘Adi mengatakan, “Ia menyampaikan hadits-hadits yang tidak bisa di-mutaba’ah.” Abu Hatim berkata, “Ia dhaif.” Sehingga riwayat ini juga sangat lemah dan tidak bisa menguatkan riwayat sebelumnya. Kesimpulannya, doa berbuka dengan lafal Allahumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu statusnya dhaif jiddan (sangat lemah).Hadits 3Dikeluarkan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (3619).أَخْبَرَنَا أَبُو عَبْدِ اللهِ الْحَافِظُ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حَمْشَاذَ، أَخْبَرَنِي يَزِيدُ بْنُ الْهَيْثَمِ، أَنَّ إِبْرَاهِيمَ بْنَ أَبِي اللَّيْثِ حَدَّثَهُمْ، حَدَّثَنَا الْأَشْجَعِيُّ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ حَصِينِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ رَجُلٍ، عَنْ مُعَاذٍ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ، قَالَ: ” الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَعَانَنِي فَصُمْتُ، وَرَزَقَنِي فَأَفْطَرْتُ ““Abu Abdillah bin Al-Hafidz mengabarkanku, Ali bin Hamsyadz menuturkan kepadaku, Yazid bin Al-Haitsaim menuturkan kepadaku, bahwa Ibrahim bin Abi Al-Laits menyampaikan hadits kepada mereka, Al-Asyja’i menuturkan kepadaku, dari Sufyan dari Hushain bin Abdirrahman, dari seorang lelaki, dari Mu’adz ia berkata, ‘Biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ketika berbuka membaca doa Alhamdulillahilladzi a’aani fashumtu warazaqani fa afthartu  (Segala puji bagi Allah yang telah menolongku untuk berpuasa dan memberiku rezeki sehingga aku bisa berbuka).’”Riwayat ini munqathi’, karena mursal sebab Mu’adz bin Zuhrah adalah seorang tabi’in dan juga terdapat perawi yang mubham, hanya disebutkan “seorang lelaki…”. Sehingga hadist ini lemah. Kesimpulannya, doa berbuka dengan lafal Alhamdulillahilladzi a’aani fashumtu warazaqani fa afthartu statusnya dhaif (lemah).Demikian beberapa lafal doa berbuka puasa yang terdapat dalam kitab-kitab hadits yang mirip dengan doa berbuka puasa yang masyhur di masyarakat, namun semuanya lemah atau munkar.Adapun doa berbuka yang masyhur di masyarakat, yaitu allahumma laka shumtu wabika amantu wa ‘ala rizqika afthartu birahmatika yaa arhamar rahimin. Doa ini tidak ada asalnya dan tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits. Al-Mulla Ali Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih menyatakan,وَأَمَّا مَا اشْتُهِرَ عَلَى الْأَلْسِنَةِ ” اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ ” فَزِيَادَةٌ، (وَبِكَ آمَنْتُ) لَا أَصْلَ لَهَا وَإِنْ كَانَ مَعْنَاهَا صَحِيحًا، وَكَذَا زِيَادَةُ (وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَلِصَوْمِ غَدٍ نَوَيْتُ)“Adapun yang masyhur di lisan masyarakat, (Allahumma laka shumtu wabika amantu wa ‘ala rizqika afthartu) maka tambahan (wabika amantu) tidak ada asalnya walaupun maknanya benar. Demikian juga tambahan (wa’alaika afthartu wa lishaumi ghadin nawaitu)” (Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, 4/1387).Lebih lagi dengan tambahan yaa arhamar rahimin, kami sama sekali tidak menemukannya dari keterangan para ulama di kitab-kitab fiqih, lebih lagi dalam kitab-kitab hadits. Wallahu a’lam.Adapun doa berbuka puasa yang bisa diamalkan adalah hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: «ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ» “Biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam jika berbuka beliau berdoa, ‘dzahabazh zhama’u wabtallatil ‘uruuqu wa tsabatal ajru insyaallah (telah hilang rasa haus, telah basah kerongkongan, dan telah diraih pahala insyaallah)’” (H.R. Al-Bazzar dalam Musnad-nya [5395], An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra [3315], Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir [14097], Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya [279], Al-Hakim dalam Mustadrak-nya [1536]). Hadits ini derajatnya hasan, telah kami bahas takhrij-nya dalam artikel Derajat Hadits Doa Berbuka “Dzahabazh Zhama’u…”. Silakan simak artikel tersebut untuk penjelasan lebih lengkap.Wallahu ta’ala a’lam.Penyusun: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id


Doa berbuka puasa yang tersebar di masyarakatاللهم لك صمت و بك أمنت و على رزقك أفطرت برحمتك يا ارحم الراحمينAllahumma laka shumtu wabika amantu wa ‘ala rizqika afthartu birahmatika yaa arhamar rahimin“Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dan kepada-Mu aku beriman, dengan rizqi-Mu aku berbuka, dengan rahmat-Mua, wahai Dzat yang Maha Penyayang”.Jika kita cek pada kitab-kitab hadits, maka tidak kita temukan lafal demikian. Namun memang ada beberapa hadits doa berbuka puasa yang mirip dengan lafal di atas. Akan kita bahas beberapa hadits tersebut:Hadits 1Dikeluarkan oleh Ibnu Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah (1413).حَدَّثَنَا أَبُو الْقَاسِمِ التَّنُوخِيُّ , إمْلَاءً ، قَالَ : حَدَّثَنَا أَبُو الْحُسَيْنِ مُحَمَّدُ بْنُ الْمُفْطِرِ بْنِ مُوسَى الْحَافِظُ ، قَالَ : حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَلَفِ بْنِ حِبَّانَ ، قَالَ : حَدَّثَنَا وَكِيعٌ ، قَالَ : حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ بْنُ هَاشِمِ بْنِ سَعِيدٍ ، قَالَ : حَدَّثَنَا أَبِي هَاشِمُ بْنُ سَعِيدٍ ، قَالَ : حَدَّثَنَا بْنُ رُزَيْنٍ ، عَنْ ثَابِتٍ ، عَنْ أَنَسٍ ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ ” إِذَا أَفْطَرَ , يَقُولُ : اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ ، وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ ، فَتَقَبَّلْ مِنِّي إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ ““Abul Qasim At-Tanuji menyampaikan kepadaku secara imla’, ia berkata, Abul Husain Muhammad bin Mufthir bin Musa Al-Hafidz menuturkan kepadaku, Muhammad bin Khalaf bin Hibban menuturkan kepadaku, Waki menuturkan kepadaku, Al-Qasim bin Hasyim bin Sa’id menuturkan kepadaku, ayahku, Hasyim bin Sa’id menuturkan kepadaku, Ibnu Ruzain menuturkan kepadaku, dari Tsabit, dari Anas, ia berkata, ‘Biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ketika berbuka membaca doa, Allahumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu fataqabbal minni, innaka antas samii’ul ‘aliim (Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dengan rezeki-Mu aku berbuka, maka terimalah puasaku ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui).’”Riwayat ini lemah karena terdapat dua masalah: Hasyim bin Sa’id As-Simsaar, statusnya majhul haal. Ibnu Ruzain (Sa’id bin Zurbi). Al-Hakim mengatakan, “Ia sangat munkarul hadits.” Al-Baihaqi mengatakan, “Ia dha’if (lemah).” Ibnu Hajar mengatakan, “Ia munkarul hadits.” Imam Bukhari dan Imam Muslim menyebutnya, “Ia suka meriwayatkan al-aja’ib (hadits yang aneh-aneh).” Adz-Dzahabi mengatakan, “Para ulama hadits men-dhaif-” Kesimpulannya, ia munkarul hadits. Maka riwayat ini munkar dan tidak bisa menjadi syahid (penguat). Terdapat jalan lain, dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya (2280),حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْفَضْلِ الزَّيَّاتُ , ثنا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , ثنا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ هَارُونَ بْنِ عَنْتَرَةَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: «اللَّهُمَّ لَكَ صُمْنَا وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْنَا فَتَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ»“Ishaq bin Muhammad bin Al-Fadhl Az-Zayyat menuturkan kepadaku, Yusuf bin Musa menuturkan kepadaku, Abdul Malik bin Harun bin ‘Antharah menuturkan kepadaku, dari ayahnya (Harun bin ‘Antharah), dari kakeknya (‘Antharah), dari Ibnu Abbas, ia berkata, ‘Biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ketika berbuka membaca doa, Allahumma laka shumna wa ‘alaa rizqika aftharna fataqabbal minna, innaka antas samii’ul ‘aliim (Ya Allah, untuk-Mu kami berpuasa, dengan rizqi-Mu kami berbuka, maka terimalah puasa kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui).’”Riwayat ini memiliki dua masalah: Abdul Malik bin Harun bin ‘Antharah. Ad-Daruquthni mengatakan, “Keduanya lemah (yaitu Abdul Malik dan Harun).” Imam Ahmad mengatakan, “Ia lemah.” Yahya bin Ma’in mengatakan, “Ia kadzab (pendusta).” Abu Hatim mengatakan, “Matruk dan pemalsu hadits.” Ibnu Hibban mengatakan, “Iia pemalsu hadits.” Adz-Dzahabi mengatakan, “Ia terindikasi sebagai pembuat hadits palsu barangsiapa yang puasa sehari dari ayyamul bidh itu setara dengan puasa seribu tahun”. Maka jelas, Abdul Malik bin Harun ini kadzab pemalsu hadits. Harun bin ‘Antharah. Ia diperselisihkan para ulama, sebagian ulama men-tsiqah-kannya. Imam Ahmad dan Yahya bin Ma’in mengatakan, “Ia tsiqah.” Ad-Daruquthni mengatakan, “Ia bisa dijadikan hujjah, adapun ayahnya bisa untuk i’tibar.” Abu Zur’ah mengatakan, “Laa ba’sa bihi, mustaqimul hadits.” Ibnu Hajar mengatakan, “Laa ba’sa bihi.” Sedangkan Ibnu Hibban melemahkannya, ia mengatakan, “Tidak boleh berhujjah dengannya.” Ibnu Hibban termasuk mutasyaddid fil jarh, sehingga yang tepat ia perawi tsiqah. Maka riwayat ini juga dhaif jiddan (sangat lemah) karena Abdul Malik bin Harun bin ‘Antharah yang statusnya kadzab pemalsu hadits. Kesimpulannya, doa berbuka dengan lafal Allahumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu fataqabbal minni, innaka antas samii’ul ‘aliim statusnya dhaif jiddan atau bahkan munkar.Hadits 2Dikeluarkan Abu Daud dalam Sunan-nya (2358).حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ حُصَيْنٍ، عَنْ مُعَاذِ بْنِ زُهْرَةَ، أَنَّهُ بَلَغَهُ ” أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: «اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ، وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ»“Musaddad menuturkan kepadaku, Husyaim menuturkan kepadaku, dari Hushain, dari Mu’adz bin Zuhrah, ia menyampaikan, ‘Biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ketika berbuka membaca doa, Allahumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu (Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dengan rizqi-Mu aku berbuka).’”Juga dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (9744), Al-Marwazi dalam Az-Zuhd (1410), Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (3619), Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (1741), semua dari jalan Hushain dari Mu’adz bin Zuhrah.Riwayat ini mursal, karena Mu’adz bin Zuhrah adalah seorang tabi’in, ia tidak bertemu dengan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Namun terdapat jalan lain yang bersambung. Dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath (7549),حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، ثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَمْرٍو الْبَجَلِيُّ، نَا دَاوُدُ بْنُ الزِّبْرِقَانِ، نَا شُعْبَةُ، عَنْ ثَابِتٍ الْبُنَانِيِّ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: «بِسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ، وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ»“Muhammad bin Ibrahim menuturkan kepadaku, Isma’il bin Amr Al-Bajali menuturkan kepadaku, Daud bin Az-Zibriqani mengabarkanku, Syu’bah mengabarkanku, dari Tsabit Bunani, dari Anas bin Malik, ia berkata, ‘Biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ketika berbuka membaca doa, Allahumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu (Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dengan rizqi-Mu aku berbuka).’”Riwayat ini memiliki dua masalah: Daud bin Az-Zibriqani, para ulama khilaf mengenai statusnya. Al-Jurjani mengatakan, “Ia kadzab (pendusta).” Abu Zur’ah mengatakan, “Ia matruk.” Imam Ahmad mengatakan, “Aku tidak berpandangan bahwa ia kadzab, namun ia terkadang melakukan tadlis.” Al-Bukhari mengatakan, “Haditsnya muqaarib (hasan).” Ibnu Ma’in mengatakan, “Laisa bisyai’in (lemah).” Abu Daud mengatakan, “Ia lemah dan ditinggalkan haditsnya.” An-Nasa’i mengatakan, “Ia tidak tsiqah.” Ibnu Hajar mengatakan, “Ia matruk.” Adz-Dzahabi mengatakan, “Para ulama men-dhaif-” Maka yang rajih insyaallah ia perawi yang matruk. Isma’il bin Amr Al-Bajali, statusnya dhaif. Ad-Daruquthni mengatakan, “Ia dhaif.” Ibnu ‘Adi mengatakan, “Ia menyampaikan hadits-hadits yang tidak bisa di-mutaba’ah.” Abu Hatim berkata, “Ia dhaif.” Sehingga riwayat ini juga sangat lemah dan tidak bisa menguatkan riwayat sebelumnya. Kesimpulannya, doa berbuka dengan lafal Allahumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu statusnya dhaif jiddan (sangat lemah).Hadits 3Dikeluarkan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (3619).أَخْبَرَنَا أَبُو عَبْدِ اللهِ الْحَافِظُ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حَمْشَاذَ، أَخْبَرَنِي يَزِيدُ بْنُ الْهَيْثَمِ، أَنَّ إِبْرَاهِيمَ بْنَ أَبِي اللَّيْثِ حَدَّثَهُمْ، حَدَّثَنَا الْأَشْجَعِيُّ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ حَصِينِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ رَجُلٍ، عَنْ مُعَاذٍ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ، قَالَ: ” الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَعَانَنِي فَصُمْتُ، وَرَزَقَنِي فَأَفْطَرْتُ ““Abu Abdillah bin Al-Hafidz mengabarkanku, Ali bin Hamsyadz menuturkan kepadaku, Yazid bin Al-Haitsaim menuturkan kepadaku, bahwa Ibrahim bin Abi Al-Laits menyampaikan hadits kepada mereka, Al-Asyja’i menuturkan kepadaku, dari Sufyan dari Hushain bin Abdirrahman, dari seorang lelaki, dari Mu’adz ia berkata, ‘Biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ketika berbuka membaca doa Alhamdulillahilladzi a’aani fashumtu warazaqani fa afthartu  (Segala puji bagi Allah yang telah menolongku untuk berpuasa dan memberiku rezeki sehingga aku bisa berbuka).’”Riwayat ini munqathi’, karena mursal sebab Mu’adz bin Zuhrah adalah seorang tabi’in dan juga terdapat perawi yang mubham, hanya disebutkan “seorang lelaki…”. Sehingga hadist ini lemah. Kesimpulannya, doa berbuka dengan lafal Alhamdulillahilladzi a’aani fashumtu warazaqani fa afthartu statusnya dhaif (lemah).Demikian beberapa lafal doa berbuka puasa yang terdapat dalam kitab-kitab hadits yang mirip dengan doa berbuka puasa yang masyhur di masyarakat, namun semuanya lemah atau munkar.Adapun doa berbuka yang masyhur di masyarakat, yaitu allahumma laka shumtu wabika amantu wa ‘ala rizqika afthartu birahmatika yaa arhamar rahimin. Doa ini tidak ada asalnya dan tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits. Al-Mulla Ali Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih menyatakan,وَأَمَّا مَا اشْتُهِرَ عَلَى الْأَلْسِنَةِ ” اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ ” فَزِيَادَةٌ، (وَبِكَ آمَنْتُ) لَا أَصْلَ لَهَا وَإِنْ كَانَ مَعْنَاهَا صَحِيحًا، وَكَذَا زِيَادَةُ (وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَلِصَوْمِ غَدٍ نَوَيْتُ)“Adapun yang masyhur di lisan masyarakat, (Allahumma laka shumtu wabika amantu wa ‘ala rizqika afthartu) maka tambahan (wabika amantu) tidak ada asalnya walaupun maknanya benar. Demikian juga tambahan (wa’alaika afthartu wa lishaumi ghadin nawaitu)” (Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, 4/1387).Lebih lagi dengan tambahan yaa arhamar rahimin, kami sama sekali tidak menemukannya dari keterangan para ulama di kitab-kitab fiqih, lebih lagi dalam kitab-kitab hadits. Wallahu a’lam.Adapun doa berbuka puasa yang bisa diamalkan adalah hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: «ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ» “Biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam jika berbuka beliau berdoa, ‘dzahabazh zhama’u wabtallatil ‘uruuqu wa tsabatal ajru insyaallah (telah hilang rasa haus, telah basah kerongkongan, dan telah diraih pahala insyaallah)’” (H.R. Al-Bazzar dalam Musnad-nya [5395], An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra [3315], Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir [14097], Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya [279], Al-Hakim dalam Mustadrak-nya [1536]). Hadits ini derajatnya hasan, telah kami bahas takhrij-nya dalam artikel Derajat Hadits Doa Berbuka “Dzahabazh Zhama’u…”. Silakan simak artikel tersebut untuk penjelasan lebih lengkap.Wallahu ta’ala a’lam.Penyusun: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id

Fikih Musabaqah (Fikih Terkait Lomba)

Mau pahami fikih lomba atau musabaqah? Coba kuasai dari tulisan berikut ini. Moga mendapatkan ilmu yang bermanfaat.  Daftar Isi tutup 1. Macam perlombaan 2. Pihak pemberi hadiah 3. Perlombaan yang dapat diqiyaskan dengan lomba yang masyru’ 4. Hadiah perlombaan kegiatan keislaman 5. Materi perlombaan mubah (boleh), pemenangnya tidak boleh menerima hadiah 6. Materi perlombaan haram sekalipun tanpa disertai hadiah atau taruhan 7. Kupon undian (Lottery Ticket) 8. Door Prize di Pusat Keramaian 9. Kaedah Undian 10. Dalil kaedah 11. Kapan menggunakan lotere (undian)? 12. Yang tidak perlu ada undian (lotere) 12.1. Bahasan tuntas Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal tentang Fikih Lomba (Musabaqah): Macam perlombaan Perlombaan dapat dibagi menjadi tiga berdasarkan materi perlombaan dan aturannya: Materi perlombaan masyru’ (disyariatkan) dan boleh pemenangnya mendapatkan hadiah. Materi perlombaan mubah (boleh) akan tetapi tidak boleh pemenangnya mendapatkan hadiah. Materi perlombaannya haram, sekalipun tanpa disertai perjudian. Di antara materi perlombaan yang dibolehkan syariat adalah: Pacuan kuda Pacuan unta Lomba memanah Untuk tiga jenis lomba di atas dibolehkan pemenangnya menerima hadiah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak boleh memberi hadiah dalam lomba kecuali pada perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3585; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani).   Pihak pemberi hadiah Para ulama sepakat bahwa pemenang tiga perlombaan di atas boleh mendapat hadiah dari pihak ketiga, yaitu pemerintah, sponsor, atau donator. Para ulama juga sepakat bahwa hadiah yang diberikan oleh salah satu peserta saja hukumnya boleh. Jika yang menjanjikan hadiah keluar sebagai pemenang, dia tidak mendapatkan apa-apa. Jika lawan tandingnya yang keluar sebagai pemenang, ia memberikan hadiah kepada lawannya. Dalil hal ini adalah ketika Rukanah bin Yazid adu gulat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menang, lalu Rukanah memberikan hadiah seekor kambing. Jika hadiahnya berasal dari setiap peserta, yang menang mendapatkannya sedangkan yang kalah tidak mendapatkan apa-apa, perlombaan ini hukumnya haram, dan termasuk perjudian. Kecuali ada seorang peserta lomba yang tidak membayar apa pun, jika ia menang, ia berhak mendapatkan hadiah, orang ini dinamakan muhallil. Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih OKI) menetapkan, “Sebuah perlombaan, boleh pemenangnya mendapat hadiah dengan syarat, bahwa seluruh hadiah atau sebagiannya tidak berasal dari semua peserta.” (Keputusan no. 127, 1/14, tahun 2003)   Perlombaan yang dapat diqiyaskan dengan lomba yang masyru’ Dalam madzhab Hanafi dan Syafii, jenis perlombaan lain yang semakna dengan tiga perlombaan di atas boleh pemenangnya diberikan hadiah. Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih OKI) menetapkan, “Sebuah perlombaan boleh pemenangnya mendapat hadiah dengan syarat: tujuan, sarana, dan jenis perlombaannya disyariatkan.” (Keputusan no. 127, 1/14, tahun 2003)   Hadiah perlombaan kegiatan keislaman Boleh menerima hadiah yang disediakan oleh pemerintah ataupun donator untuk perlombaan kegiatan keagamaan yang berhadiah uang tunai dalam jumlah besar karena perlombaan semacam ini dapat mendorong untuk menuntut ilmu agama dan menghafal Al-Qur’an.   Materi perlombaan mubah (boleh), pemenangnya tidak boleh menerima hadiah Untuk materi perlombaan yang tidak semakna dengan tiga perlombaan yang disebutkan dalam hadits, yang tidak mengandung unsur keterampilan dalam berjihad, maka hukum perlombaannya boleh, namun dengan syarat: Jenis permainannya berguna untuk kebugaran tubuh, atau untuk menyegarkan pikiran. Tidak menjadi sebuah kebiasaan, hanya sekadar penyegaran dengan berganti aktivitas, sehabis melakukan aktivitas serius. Pemenangnya tidak boleh mendapatkan hadiah dari siapa pun.   Materi perlombaan haram sekalipun tanpa disertai hadiah atau taruhan Contoh perlombaan: Matador Gulat bebas Olahraga tinju Adu hewan Permainan dadu, karena haramnya diserupakan dengan memakan daging babi. Haramnya ini berlaku pada monopoli, ular tangga, ludo, dan semacamnya. Permainan kartu remi dan domino. Permainan catur (masih ada perselisihan kuat di antara para ulama).   Kupon undian (Lottery Ticket) Hukum jual beli kupon ini termasuk qimar (judi). Karena pada saat membeli kupojn, ia tidak tahu apakah keluar sebagai pemenang ataukah tidak. Jika menang, ia memperoleh uang tunai yang lebih besar daripada harga kupon. Jika kalah, ia akan kehilangan uang yang dibayar untuk membeli kupon. Inilah hakikat perjudian. Baca Juga: Hukum Bermain Kartu Poker Door Prize di Pusat Keramaian Door prize seperti ini ada tiga macam: Pertama: Jika kupon diberikan cuma-cuma, ini termasuk hibah, tidak mengandung unsur riba, gharar, qimar, dan tidak ada larangan syari. Kedua: Jika disyaratkan membeli kupon, termasuk judi dan gharar. Ketiga: JIka harus membeli produk barang tertentu, para ulama beda pendapat dalam hal ini. Pendapat terkuat adalah hukum mengikuti undian ini boleh dan hadiahnya halal. Hal ini dengan syarat, harga barang yang dijual normal tidak dinaikkan terlebih dahulu, pembeli membeli barang sesuai dengan kebutuhannya agar tidak boros dan tidak berniat mendapatkan hadiah pada saat membeli barang. Undian ini sama dengan pemberian hadiah melalui undian. Unsur ketidakjelasan dalam akad hadiah (hibah) dibolehkan. Tidak ada unsur yang haram dalam muamalat ini. Dengan demikian hukumnya boleh karena hukum asal muamalat adalah boleh. Bahasan di atas diringkaskan dari “Harta Haram Muamalat Kontemporer” karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., hlm. 318-345.   Kaedah Undian Syaikh As-Sa’di rahimahullah menyampaikan kaedah, تُسْتَعْمَلُ القُرْعَةُ عِنْدَ المُبْهَمِ مِنَ الحُقُوْقِ أَوْ لَدَى التَّزَاحُمِ Undian boleh dilakukan dalam suatu yang mubham (tidak jelas) tentang siapa yang berhak atau ketika terjadi benturan. Qur’ah adalah sesuatu yang digunakan untuk membedakan bagian atau hak dari yang semisal. Qur’ah ini adalah di antara cara untuk menyelesaikan perselisihan.   Dalil kaedah Saat Nabi Yunus ‘alaihis salam ingin dilempat ke laut. فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ الْمُدْحَضِينَ “Kemudian ia ikut berundi lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian.” (QS. Ash-Shaffaat: 141) وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إلاَّ أنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya orang-orang mengetahui pahala azan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya melainkan dengan cara mengadakan undian, pasti mereka melakukannya.” (HR. Bukhari, no. 615 dan Muslim, no. 437)   Kapan menggunakan lotere (undian)? Lotere bisa dihukumi mubah, bisa dihukumi haram. Pertama: Untuk membedakan yang berhak mendapatkan sesuatu, pada awalnya ini mubham (tidak jelas). Ada dua istri: Awalnya mubham untuk dibagi jatah, mana yang dapat pembagian malam terlebih dahulu. Maka diundi pada awalnya. Kedua: Karena bersaing pada suatu tempat tertentu. Contoh: Ada dua orang sama-sama datang berbarengan pada tempat jual beli, tempat kajian, tempat parker, maka bisa diundi. Ketiga: Karena bersaing dalam hal wilayah Contoh: –  Bersaing dalam hal wali nikah karena sama-sama berhak –  Bersaing dalam hal azan dan imam. Keempat: Untuk membedakan mu’ayyan ketika tidak jelas satu dan lainnya. Misal: Ada suami mentalak salah satu istrinya, namun tidak jelas siapakan yang ditalak, apakah istri muda ataukah istri tua. Maka bisa jalankan undian. Kelima: Antara orang-orang yang berserikat untuk menentukan hasil.   Yang tidak perlu ada undian (lotere) Yang maslahatnya sudah jelas. Contoh ada imam yang lebih bagus dalam bacaan dan paham fikih shalat dengan yang tidak. Jika sudah nampak yang benar. Contoh ada istri yang sudah ditalak dengan jelas antara istri yang ada, maka tidak perlu diundi. Jika ada judi (maysir) *Maysir dalam akad mu’awadhat (untung rugi): Segala bentuk muamalah yang masuk bisa jadi ghanim (untung besar) atau gharim (rugi besar). Semoga bermanfaat. Baca Juga: Pedagang yang Bermain Curang dalam Timbangan Hukum Bermain Catur Taruhan dan Judi dalam Lomba     Disusun siang hari, 16 Ramadhan 1441 H @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Bahasan tuntas Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal tentang Fikih Lomba (Musabaqah):   Tagsberlomba kebaikan fikih lomba gharar harta haram hukum gharar judi lomba perlombaan pertandingan

Fikih Musabaqah (Fikih Terkait Lomba)

Mau pahami fikih lomba atau musabaqah? Coba kuasai dari tulisan berikut ini. Moga mendapatkan ilmu yang bermanfaat.  Daftar Isi tutup 1. Macam perlombaan 2. Pihak pemberi hadiah 3. Perlombaan yang dapat diqiyaskan dengan lomba yang masyru’ 4. Hadiah perlombaan kegiatan keislaman 5. Materi perlombaan mubah (boleh), pemenangnya tidak boleh menerima hadiah 6. Materi perlombaan haram sekalipun tanpa disertai hadiah atau taruhan 7. Kupon undian (Lottery Ticket) 8. Door Prize di Pusat Keramaian 9. Kaedah Undian 10. Dalil kaedah 11. Kapan menggunakan lotere (undian)? 12. Yang tidak perlu ada undian (lotere) 12.1. Bahasan tuntas Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal tentang Fikih Lomba (Musabaqah): Macam perlombaan Perlombaan dapat dibagi menjadi tiga berdasarkan materi perlombaan dan aturannya: Materi perlombaan masyru’ (disyariatkan) dan boleh pemenangnya mendapatkan hadiah. Materi perlombaan mubah (boleh) akan tetapi tidak boleh pemenangnya mendapatkan hadiah. Materi perlombaannya haram, sekalipun tanpa disertai perjudian. Di antara materi perlombaan yang dibolehkan syariat adalah: Pacuan kuda Pacuan unta Lomba memanah Untuk tiga jenis lomba di atas dibolehkan pemenangnya menerima hadiah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak boleh memberi hadiah dalam lomba kecuali pada perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3585; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani).   Pihak pemberi hadiah Para ulama sepakat bahwa pemenang tiga perlombaan di atas boleh mendapat hadiah dari pihak ketiga, yaitu pemerintah, sponsor, atau donator. Para ulama juga sepakat bahwa hadiah yang diberikan oleh salah satu peserta saja hukumnya boleh. Jika yang menjanjikan hadiah keluar sebagai pemenang, dia tidak mendapatkan apa-apa. Jika lawan tandingnya yang keluar sebagai pemenang, ia memberikan hadiah kepada lawannya. Dalil hal ini adalah ketika Rukanah bin Yazid adu gulat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menang, lalu Rukanah memberikan hadiah seekor kambing. Jika hadiahnya berasal dari setiap peserta, yang menang mendapatkannya sedangkan yang kalah tidak mendapatkan apa-apa, perlombaan ini hukumnya haram, dan termasuk perjudian. Kecuali ada seorang peserta lomba yang tidak membayar apa pun, jika ia menang, ia berhak mendapatkan hadiah, orang ini dinamakan muhallil. Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih OKI) menetapkan, “Sebuah perlombaan, boleh pemenangnya mendapat hadiah dengan syarat, bahwa seluruh hadiah atau sebagiannya tidak berasal dari semua peserta.” (Keputusan no. 127, 1/14, tahun 2003)   Perlombaan yang dapat diqiyaskan dengan lomba yang masyru’ Dalam madzhab Hanafi dan Syafii, jenis perlombaan lain yang semakna dengan tiga perlombaan di atas boleh pemenangnya diberikan hadiah. Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih OKI) menetapkan, “Sebuah perlombaan boleh pemenangnya mendapat hadiah dengan syarat: tujuan, sarana, dan jenis perlombaannya disyariatkan.” (Keputusan no. 127, 1/14, tahun 2003)   Hadiah perlombaan kegiatan keislaman Boleh menerima hadiah yang disediakan oleh pemerintah ataupun donator untuk perlombaan kegiatan keagamaan yang berhadiah uang tunai dalam jumlah besar karena perlombaan semacam ini dapat mendorong untuk menuntut ilmu agama dan menghafal Al-Qur’an.   Materi perlombaan mubah (boleh), pemenangnya tidak boleh menerima hadiah Untuk materi perlombaan yang tidak semakna dengan tiga perlombaan yang disebutkan dalam hadits, yang tidak mengandung unsur keterampilan dalam berjihad, maka hukum perlombaannya boleh, namun dengan syarat: Jenis permainannya berguna untuk kebugaran tubuh, atau untuk menyegarkan pikiran. Tidak menjadi sebuah kebiasaan, hanya sekadar penyegaran dengan berganti aktivitas, sehabis melakukan aktivitas serius. Pemenangnya tidak boleh mendapatkan hadiah dari siapa pun.   Materi perlombaan haram sekalipun tanpa disertai hadiah atau taruhan Contoh perlombaan: Matador Gulat bebas Olahraga tinju Adu hewan Permainan dadu, karena haramnya diserupakan dengan memakan daging babi. Haramnya ini berlaku pada monopoli, ular tangga, ludo, dan semacamnya. Permainan kartu remi dan domino. Permainan catur (masih ada perselisihan kuat di antara para ulama).   Kupon undian (Lottery Ticket) Hukum jual beli kupon ini termasuk qimar (judi). Karena pada saat membeli kupojn, ia tidak tahu apakah keluar sebagai pemenang ataukah tidak. Jika menang, ia memperoleh uang tunai yang lebih besar daripada harga kupon. Jika kalah, ia akan kehilangan uang yang dibayar untuk membeli kupon. Inilah hakikat perjudian. Baca Juga: Hukum Bermain Kartu Poker Door Prize di Pusat Keramaian Door prize seperti ini ada tiga macam: Pertama: Jika kupon diberikan cuma-cuma, ini termasuk hibah, tidak mengandung unsur riba, gharar, qimar, dan tidak ada larangan syari. Kedua: Jika disyaratkan membeli kupon, termasuk judi dan gharar. Ketiga: JIka harus membeli produk barang tertentu, para ulama beda pendapat dalam hal ini. Pendapat terkuat adalah hukum mengikuti undian ini boleh dan hadiahnya halal. Hal ini dengan syarat, harga barang yang dijual normal tidak dinaikkan terlebih dahulu, pembeli membeli barang sesuai dengan kebutuhannya agar tidak boros dan tidak berniat mendapatkan hadiah pada saat membeli barang. Undian ini sama dengan pemberian hadiah melalui undian. Unsur ketidakjelasan dalam akad hadiah (hibah) dibolehkan. Tidak ada unsur yang haram dalam muamalat ini. Dengan demikian hukumnya boleh karena hukum asal muamalat adalah boleh. Bahasan di atas diringkaskan dari “Harta Haram Muamalat Kontemporer” karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., hlm. 318-345.   Kaedah Undian Syaikh As-Sa’di rahimahullah menyampaikan kaedah, تُسْتَعْمَلُ القُرْعَةُ عِنْدَ المُبْهَمِ مِنَ الحُقُوْقِ أَوْ لَدَى التَّزَاحُمِ Undian boleh dilakukan dalam suatu yang mubham (tidak jelas) tentang siapa yang berhak atau ketika terjadi benturan. Qur’ah adalah sesuatu yang digunakan untuk membedakan bagian atau hak dari yang semisal. Qur’ah ini adalah di antara cara untuk menyelesaikan perselisihan.   Dalil kaedah Saat Nabi Yunus ‘alaihis salam ingin dilempat ke laut. فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ الْمُدْحَضِينَ “Kemudian ia ikut berundi lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian.” (QS. Ash-Shaffaat: 141) وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إلاَّ أنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya orang-orang mengetahui pahala azan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya melainkan dengan cara mengadakan undian, pasti mereka melakukannya.” (HR. Bukhari, no. 615 dan Muslim, no. 437)   Kapan menggunakan lotere (undian)? Lotere bisa dihukumi mubah, bisa dihukumi haram. Pertama: Untuk membedakan yang berhak mendapatkan sesuatu, pada awalnya ini mubham (tidak jelas). Ada dua istri: Awalnya mubham untuk dibagi jatah, mana yang dapat pembagian malam terlebih dahulu. Maka diundi pada awalnya. Kedua: Karena bersaing pada suatu tempat tertentu. Contoh: Ada dua orang sama-sama datang berbarengan pada tempat jual beli, tempat kajian, tempat parker, maka bisa diundi. Ketiga: Karena bersaing dalam hal wilayah Contoh: –  Bersaing dalam hal wali nikah karena sama-sama berhak –  Bersaing dalam hal azan dan imam. Keempat: Untuk membedakan mu’ayyan ketika tidak jelas satu dan lainnya. Misal: Ada suami mentalak salah satu istrinya, namun tidak jelas siapakan yang ditalak, apakah istri muda ataukah istri tua. Maka bisa jalankan undian. Kelima: Antara orang-orang yang berserikat untuk menentukan hasil.   Yang tidak perlu ada undian (lotere) Yang maslahatnya sudah jelas. Contoh ada imam yang lebih bagus dalam bacaan dan paham fikih shalat dengan yang tidak. Jika sudah nampak yang benar. Contoh ada istri yang sudah ditalak dengan jelas antara istri yang ada, maka tidak perlu diundi. Jika ada judi (maysir) *Maysir dalam akad mu’awadhat (untung rugi): Segala bentuk muamalah yang masuk bisa jadi ghanim (untung besar) atau gharim (rugi besar). Semoga bermanfaat. Baca Juga: Pedagang yang Bermain Curang dalam Timbangan Hukum Bermain Catur Taruhan dan Judi dalam Lomba     Disusun siang hari, 16 Ramadhan 1441 H @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Bahasan tuntas Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal tentang Fikih Lomba (Musabaqah):   Tagsberlomba kebaikan fikih lomba gharar harta haram hukum gharar judi lomba perlombaan pertandingan
Mau pahami fikih lomba atau musabaqah? Coba kuasai dari tulisan berikut ini. Moga mendapatkan ilmu yang bermanfaat.  Daftar Isi tutup 1. Macam perlombaan 2. Pihak pemberi hadiah 3. Perlombaan yang dapat diqiyaskan dengan lomba yang masyru’ 4. Hadiah perlombaan kegiatan keislaman 5. Materi perlombaan mubah (boleh), pemenangnya tidak boleh menerima hadiah 6. Materi perlombaan haram sekalipun tanpa disertai hadiah atau taruhan 7. Kupon undian (Lottery Ticket) 8. Door Prize di Pusat Keramaian 9. Kaedah Undian 10. Dalil kaedah 11. Kapan menggunakan lotere (undian)? 12. Yang tidak perlu ada undian (lotere) 12.1. Bahasan tuntas Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal tentang Fikih Lomba (Musabaqah): Macam perlombaan Perlombaan dapat dibagi menjadi tiga berdasarkan materi perlombaan dan aturannya: Materi perlombaan masyru’ (disyariatkan) dan boleh pemenangnya mendapatkan hadiah. Materi perlombaan mubah (boleh) akan tetapi tidak boleh pemenangnya mendapatkan hadiah. Materi perlombaannya haram, sekalipun tanpa disertai perjudian. Di antara materi perlombaan yang dibolehkan syariat adalah: Pacuan kuda Pacuan unta Lomba memanah Untuk tiga jenis lomba di atas dibolehkan pemenangnya menerima hadiah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak boleh memberi hadiah dalam lomba kecuali pada perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3585; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani).   Pihak pemberi hadiah Para ulama sepakat bahwa pemenang tiga perlombaan di atas boleh mendapat hadiah dari pihak ketiga, yaitu pemerintah, sponsor, atau donator. Para ulama juga sepakat bahwa hadiah yang diberikan oleh salah satu peserta saja hukumnya boleh. Jika yang menjanjikan hadiah keluar sebagai pemenang, dia tidak mendapatkan apa-apa. Jika lawan tandingnya yang keluar sebagai pemenang, ia memberikan hadiah kepada lawannya. Dalil hal ini adalah ketika Rukanah bin Yazid adu gulat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menang, lalu Rukanah memberikan hadiah seekor kambing. Jika hadiahnya berasal dari setiap peserta, yang menang mendapatkannya sedangkan yang kalah tidak mendapatkan apa-apa, perlombaan ini hukumnya haram, dan termasuk perjudian. Kecuali ada seorang peserta lomba yang tidak membayar apa pun, jika ia menang, ia berhak mendapatkan hadiah, orang ini dinamakan muhallil. Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih OKI) menetapkan, “Sebuah perlombaan, boleh pemenangnya mendapat hadiah dengan syarat, bahwa seluruh hadiah atau sebagiannya tidak berasal dari semua peserta.” (Keputusan no. 127, 1/14, tahun 2003)   Perlombaan yang dapat diqiyaskan dengan lomba yang masyru’ Dalam madzhab Hanafi dan Syafii, jenis perlombaan lain yang semakna dengan tiga perlombaan di atas boleh pemenangnya diberikan hadiah. Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih OKI) menetapkan, “Sebuah perlombaan boleh pemenangnya mendapat hadiah dengan syarat: tujuan, sarana, dan jenis perlombaannya disyariatkan.” (Keputusan no. 127, 1/14, tahun 2003)   Hadiah perlombaan kegiatan keislaman Boleh menerima hadiah yang disediakan oleh pemerintah ataupun donator untuk perlombaan kegiatan keagamaan yang berhadiah uang tunai dalam jumlah besar karena perlombaan semacam ini dapat mendorong untuk menuntut ilmu agama dan menghafal Al-Qur’an.   Materi perlombaan mubah (boleh), pemenangnya tidak boleh menerima hadiah Untuk materi perlombaan yang tidak semakna dengan tiga perlombaan yang disebutkan dalam hadits, yang tidak mengandung unsur keterampilan dalam berjihad, maka hukum perlombaannya boleh, namun dengan syarat: Jenis permainannya berguna untuk kebugaran tubuh, atau untuk menyegarkan pikiran. Tidak menjadi sebuah kebiasaan, hanya sekadar penyegaran dengan berganti aktivitas, sehabis melakukan aktivitas serius. Pemenangnya tidak boleh mendapatkan hadiah dari siapa pun.   Materi perlombaan haram sekalipun tanpa disertai hadiah atau taruhan Contoh perlombaan: Matador Gulat bebas Olahraga tinju Adu hewan Permainan dadu, karena haramnya diserupakan dengan memakan daging babi. Haramnya ini berlaku pada monopoli, ular tangga, ludo, dan semacamnya. Permainan kartu remi dan domino. Permainan catur (masih ada perselisihan kuat di antara para ulama).   Kupon undian (Lottery Ticket) Hukum jual beli kupon ini termasuk qimar (judi). Karena pada saat membeli kupojn, ia tidak tahu apakah keluar sebagai pemenang ataukah tidak. Jika menang, ia memperoleh uang tunai yang lebih besar daripada harga kupon. Jika kalah, ia akan kehilangan uang yang dibayar untuk membeli kupon. Inilah hakikat perjudian. Baca Juga: Hukum Bermain Kartu Poker Door Prize di Pusat Keramaian Door prize seperti ini ada tiga macam: Pertama: Jika kupon diberikan cuma-cuma, ini termasuk hibah, tidak mengandung unsur riba, gharar, qimar, dan tidak ada larangan syari. Kedua: Jika disyaratkan membeli kupon, termasuk judi dan gharar. Ketiga: JIka harus membeli produk barang tertentu, para ulama beda pendapat dalam hal ini. Pendapat terkuat adalah hukum mengikuti undian ini boleh dan hadiahnya halal. Hal ini dengan syarat, harga barang yang dijual normal tidak dinaikkan terlebih dahulu, pembeli membeli barang sesuai dengan kebutuhannya agar tidak boros dan tidak berniat mendapatkan hadiah pada saat membeli barang. Undian ini sama dengan pemberian hadiah melalui undian. Unsur ketidakjelasan dalam akad hadiah (hibah) dibolehkan. Tidak ada unsur yang haram dalam muamalat ini. Dengan demikian hukumnya boleh karena hukum asal muamalat adalah boleh. Bahasan di atas diringkaskan dari “Harta Haram Muamalat Kontemporer” karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., hlm. 318-345.   Kaedah Undian Syaikh As-Sa’di rahimahullah menyampaikan kaedah, تُسْتَعْمَلُ القُرْعَةُ عِنْدَ المُبْهَمِ مِنَ الحُقُوْقِ أَوْ لَدَى التَّزَاحُمِ Undian boleh dilakukan dalam suatu yang mubham (tidak jelas) tentang siapa yang berhak atau ketika terjadi benturan. Qur’ah adalah sesuatu yang digunakan untuk membedakan bagian atau hak dari yang semisal. Qur’ah ini adalah di antara cara untuk menyelesaikan perselisihan.   Dalil kaedah Saat Nabi Yunus ‘alaihis salam ingin dilempat ke laut. فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ الْمُدْحَضِينَ “Kemudian ia ikut berundi lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian.” (QS. Ash-Shaffaat: 141) وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إلاَّ أنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya orang-orang mengetahui pahala azan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya melainkan dengan cara mengadakan undian, pasti mereka melakukannya.” (HR. Bukhari, no. 615 dan Muslim, no. 437)   Kapan menggunakan lotere (undian)? Lotere bisa dihukumi mubah, bisa dihukumi haram. Pertama: Untuk membedakan yang berhak mendapatkan sesuatu, pada awalnya ini mubham (tidak jelas). Ada dua istri: Awalnya mubham untuk dibagi jatah, mana yang dapat pembagian malam terlebih dahulu. Maka diundi pada awalnya. Kedua: Karena bersaing pada suatu tempat tertentu. Contoh: Ada dua orang sama-sama datang berbarengan pada tempat jual beli, tempat kajian, tempat parker, maka bisa diundi. Ketiga: Karena bersaing dalam hal wilayah Contoh: –  Bersaing dalam hal wali nikah karena sama-sama berhak –  Bersaing dalam hal azan dan imam. Keempat: Untuk membedakan mu’ayyan ketika tidak jelas satu dan lainnya. Misal: Ada suami mentalak salah satu istrinya, namun tidak jelas siapakan yang ditalak, apakah istri muda ataukah istri tua. Maka bisa jalankan undian. Kelima: Antara orang-orang yang berserikat untuk menentukan hasil.   Yang tidak perlu ada undian (lotere) Yang maslahatnya sudah jelas. Contoh ada imam yang lebih bagus dalam bacaan dan paham fikih shalat dengan yang tidak. Jika sudah nampak yang benar. Contoh ada istri yang sudah ditalak dengan jelas antara istri yang ada, maka tidak perlu diundi. Jika ada judi (maysir) *Maysir dalam akad mu’awadhat (untung rugi): Segala bentuk muamalah yang masuk bisa jadi ghanim (untung besar) atau gharim (rugi besar). Semoga bermanfaat. Baca Juga: Pedagang yang Bermain Curang dalam Timbangan Hukum Bermain Catur Taruhan dan Judi dalam Lomba     Disusun siang hari, 16 Ramadhan 1441 H @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Bahasan tuntas Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal tentang Fikih Lomba (Musabaqah):   Tagsberlomba kebaikan fikih lomba gharar harta haram hukum gharar judi lomba perlombaan pertandingan


Mau pahami fikih lomba atau musabaqah? Coba kuasai dari tulisan berikut ini. Moga mendapatkan ilmu yang bermanfaat.  Daftar Isi tutup 1. Macam perlombaan 2. Pihak pemberi hadiah 3. Perlombaan yang dapat diqiyaskan dengan lomba yang masyru’ 4. Hadiah perlombaan kegiatan keislaman 5. Materi perlombaan mubah (boleh), pemenangnya tidak boleh menerima hadiah 6. Materi perlombaan haram sekalipun tanpa disertai hadiah atau taruhan 7. Kupon undian (Lottery Ticket) 8. Door Prize di Pusat Keramaian 9. Kaedah Undian 10. Dalil kaedah 11. Kapan menggunakan lotere (undian)? 12. Yang tidak perlu ada undian (lotere) 12.1. Bahasan tuntas Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal tentang Fikih Lomba (Musabaqah): Macam perlombaan Perlombaan dapat dibagi menjadi tiga berdasarkan materi perlombaan dan aturannya: Materi perlombaan masyru’ (disyariatkan) dan boleh pemenangnya mendapatkan hadiah. Materi perlombaan mubah (boleh) akan tetapi tidak boleh pemenangnya mendapatkan hadiah. Materi perlombaannya haram, sekalipun tanpa disertai perjudian. Di antara materi perlombaan yang dibolehkan syariat adalah: Pacuan kuda Pacuan unta Lomba memanah Untuk tiga jenis lomba di atas dibolehkan pemenangnya menerima hadiah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak boleh memberi hadiah dalam lomba kecuali pada perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3585; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani).   Pihak pemberi hadiah Para ulama sepakat bahwa pemenang tiga perlombaan di atas boleh mendapat hadiah dari pihak ketiga, yaitu pemerintah, sponsor, atau donator. Para ulama juga sepakat bahwa hadiah yang diberikan oleh salah satu peserta saja hukumnya boleh. Jika yang menjanjikan hadiah keluar sebagai pemenang, dia tidak mendapatkan apa-apa. Jika lawan tandingnya yang keluar sebagai pemenang, ia memberikan hadiah kepada lawannya. Dalil hal ini adalah ketika Rukanah bin Yazid adu gulat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menang, lalu Rukanah memberikan hadiah seekor kambing. Jika hadiahnya berasal dari setiap peserta, yang menang mendapatkannya sedangkan yang kalah tidak mendapatkan apa-apa, perlombaan ini hukumnya haram, dan termasuk perjudian. Kecuali ada seorang peserta lomba yang tidak membayar apa pun, jika ia menang, ia berhak mendapatkan hadiah, orang ini dinamakan muhallil. Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih OKI) menetapkan, “Sebuah perlombaan, boleh pemenangnya mendapat hadiah dengan syarat, bahwa seluruh hadiah atau sebagiannya tidak berasal dari semua peserta.” (Keputusan no. 127, 1/14, tahun 2003)   Perlombaan yang dapat diqiyaskan dengan lomba yang masyru’ Dalam madzhab Hanafi dan Syafii, jenis perlombaan lain yang semakna dengan tiga perlombaan di atas boleh pemenangnya diberikan hadiah. Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih OKI) menetapkan, “Sebuah perlombaan boleh pemenangnya mendapat hadiah dengan syarat: tujuan, sarana, dan jenis perlombaannya disyariatkan.” (Keputusan no. 127, 1/14, tahun 2003)   Hadiah perlombaan kegiatan keislaman Boleh menerima hadiah yang disediakan oleh pemerintah ataupun donator untuk perlombaan kegiatan keagamaan yang berhadiah uang tunai dalam jumlah besar karena perlombaan semacam ini dapat mendorong untuk menuntut ilmu agama dan menghafal Al-Qur’an.   Materi perlombaan mubah (boleh), pemenangnya tidak boleh menerima hadiah Untuk materi perlombaan yang tidak semakna dengan tiga perlombaan yang disebutkan dalam hadits, yang tidak mengandung unsur keterampilan dalam berjihad, maka hukum perlombaannya boleh, namun dengan syarat: Jenis permainannya berguna untuk kebugaran tubuh, atau untuk menyegarkan pikiran. Tidak menjadi sebuah kebiasaan, hanya sekadar penyegaran dengan berganti aktivitas, sehabis melakukan aktivitas serius. Pemenangnya tidak boleh mendapatkan hadiah dari siapa pun.   Materi perlombaan haram sekalipun tanpa disertai hadiah atau taruhan Contoh perlombaan: Matador Gulat bebas Olahraga tinju Adu hewan Permainan dadu, karena haramnya diserupakan dengan memakan daging babi. Haramnya ini berlaku pada monopoli, ular tangga, ludo, dan semacamnya. Permainan kartu remi dan domino. Permainan catur (masih ada perselisihan kuat di antara para ulama).   Kupon undian (Lottery Ticket) Hukum jual beli kupon ini termasuk qimar (judi). Karena pada saat membeli kupojn, ia tidak tahu apakah keluar sebagai pemenang ataukah tidak. Jika menang, ia memperoleh uang tunai yang lebih besar daripada harga kupon. Jika kalah, ia akan kehilangan uang yang dibayar untuk membeli kupon. Inilah hakikat perjudian. Baca Juga: Hukum Bermain Kartu Poker Door Prize di Pusat Keramaian Door prize seperti ini ada tiga macam: Pertama: Jika kupon diberikan cuma-cuma, ini termasuk hibah, tidak mengandung unsur riba, gharar, qimar, dan tidak ada larangan syari. Kedua: Jika disyaratkan membeli kupon, termasuk judi dan gharar. Ketiga: JIka harus membeli produk barang tertentu, para ulama beda pendapat dalam hal ini. Pendapat terkuat adalah hukum mengikuti undian ini boleh dan hadiahnya halal. Hal ini dengan syarat, harga barang yang dijual normal tidak dinaikkan terlebih dahulu, pembeli membeli barang sesuai dengan kebutuhannya agar tidak boros dan tidak berniat mendapatkan hadiah pada saat membeli barang. Undian ini sama dengan pemberian hadiah melalui undian. Unsur ketidakjelasan dalam akad hadiah (hibah) dibolehkan. Tidak ada unsur yang haram dalam muamalat ini. Dengan demikian hukumnya boleh karena hukum asal muamalat adalah boleh. Bahasan di atas diringkaskan dari “Harta Haram Muamalat Kontemporer” karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., hlm. 318-345.   Kaedah Undian Syaikh As-Sa’di rahimahullah menyampaikan kaedah, تُسْتَعْمَلُ القُرْعَةُ عِنْدَ المُبْهَمِ مِنَ الحُقُوْقِ أَوْ لَدَى التَّزَاحُمِ Undian boleh dilakukan dalam suatu yang mubham (tidak jelas) tentang siapa yang berhak atau ketika terjadi benturan. Qur’ah adalah sesuatu yang digunakan untuk membedakan bagian atau hak dari yang semisal. Qur’ah ini adalah di antara cara untuk menyelesaikan perselisihan.   Dalil kaedah Saat Nabi Yunus ‘alaihis salam ingin dilempat ke laut. فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ الْمُدْحَضِينَ “Kemudian ia ikut berundi lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian.” (QS. Ash-Shaffaat: 141) وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إلاَّ أنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya orang-orang mengetahui pahala azan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya melainkan dengan cara mengadakan undian, pasti mereka melakukannya.” (HR. Bukhari, no. 615 dan Muslim, no. 437)   Kapan menggunakan lotere (undian)? Lotere bisa dihukumi mubah, bisa dihukumi haram. Pertama: Untuk membedakan yang berhak mendapatkan sesuatu, pada awalnya ini mubham (tidak jelas). Ada dua istri: Awalnya mubham untuk dibagi jatah, mana yang dapat pembagian malam terlebih dahulu. Maka diundi pada awalnya. Kedua: Karena bersaing pada suatu tempat tertentu. Contoh: Ada dua orang sama-sama datang berbarengan pada tempat jual beli, tempat kajian, tempat parker, maka bisa diundi. Ketiga: Karena bersaing dalam hal wilayah Contoh: –  Bersaing dalam hal wali nikah karena sama-sama berhak –  Bersaing dalam hal azan dan imam. Keempat: Untuk membedakan mu’ayyan ketika tidak jelas satu dan lainnya. Misal: Ada suami mentalak salah satu istrinya, namun tidak jelas siapakan yang ditalak, apakah istri muda ataukah istri tua. Maka bisa jalankan undian. Kelima: Antara orang-orang yang berserikat untuk menentukan hasil.   Yang tidak perlu ada undian (lotere) Yang maslahatnya sudah jelas. Contoh ada imam yang lebih bagus dalam bacaan dan paham fikih shalat dengan yang tidak. Jika sudah nampak yang benar. Contoh ada istri yang sudah ditalak dengan jelas antara istri yang ada, maka tidak perlu diundi. Jika ada judi (maysir) *Maysir dalam akad mu’awadhat (untung rugi): Segala bentuk muamalah yang masuk bisa jadi ghanim (untung besar) atau gharim (rugi besar). Semoga bermanfaat. Baca Juga: Pedagang yang Bermain Curang dalam Timbangan Hukum Bermain Catur Taruhan dan Judi dalam Lomba     Disusun siang hari, 16 Ramadhan 1441 H @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Bahasan tuntas Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal tentang Fikih Lomba (Musabaqah):   Tagsberlomba kebaikan fikih lomba gharar harta haram hukum gharar judi lomba perlombaan pertandingan

Bacaan Doa Qunut Witir Bagi Imam dan yang Shalat Sendirian

Seperti sudah sering dijelaskan ada anjuran qunut witir setelah memasuki pertengahan Ramadhan, mulai dari malam ke-15 Ramadhan. Menurut pengikut Imam Syafii, qunut ini dilakukan pada akhir salat witir setelah rukuk. Qunut witir bakda pertengahan Ramadhan ini termasuk dalam sunnah ab’adh (jika ditinggalkan, diperintahkan sujud sahwi). Bagaimana bacaan doa qunut witir?   Ulasan lebih jauh tentang qunut witir setelah pertengahan Ramadhan, ada dalam: Kumpulan Artikel Qunut Witir Daftar Isi tutup 1. Dalil bacaan qunut witir 2. Berikut bacaan doa qunut witir 2.1. Jika shalat sendirian: 2.2. Jika shalat berjamaah menjadi imam: Dalil bacaan qunut witir Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ “ALLAHUMMAHDINII FIIMAN HADAIT, WA ’AAFINI FIIMAN ‘AAFAIT, WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LII FIIMA A’THOIT, WA QINII SYARRO MAA QODHOIT, FA INNAKA TAQDHI WA LAA YUQDHO ‘ALAIK, WA INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT. (artinya: Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud, no. 1425; An-Nasa’i; no. 1745; Tirmidzi, no. 464. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Berikut bacaan doa qunut witir  Jika shalat sendirian: اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ “ALLAHUMMAHDINII FIIMAN HADAIT, WA ’AAFINI FIIMAN ‘AAFAIT, WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LII FIIMA A’THOIT, WA QINII SYARRO MAA QODHOIT, FA INNAKA TAQDHI WA LAA YUQDHO ‘ALAIK, WA INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT.”   Jika shalat berjamaah menjadi imam: اللَّهُمَّ اهْدِنَا فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنَا فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنَا فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لَنَا فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنَا شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ 1. ALLAHUMMAHDINAA FIIMAN HADAIT, WA ’AAFINAA FIIMAN ‘AAFAIT, WA TAWALLANAA FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LANAA FIIMA A’THOIT, WA QINAA SYARRO MAA QODHOIT. 2. FA INNAKA TAQDHI WA LAA YUQDHO ‘ALAIK, WA INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT. * Bacaan nomor satu, dibaca jahar oleh imam. Bacaan nomor dua, dibaca lirih. Bisa lihat bahasan ini dalam Al-Majmu‘ karya Imam Nawawi karena bagian satu berisi doa, sedangkan bagian dua berisi pujian. Bagian doa akan diaminkan oleh jamaah shalat, sedangkan bagian pujian tidak perlu diaminkan oleh jamaah shalat. Setelah bacaan di atas, bisa ditutup dengan bacaan shalawat seperti: WA SHOLLALAHU A’LA MUHAMMADIN WA ‘ALA AALIHI WA SHOH-BIHI WA SALLAM. Semoga bermanfaat. Baca Juga: Mengangkat Tangan Ketika Qunut Witir Bacaan Qunut Witir yang Panjang   Disusun pagi hari, 16 Ramadhan 1441 H @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa setelah shalat witir qunut witir shalat witir witir

Bacaan Doa Qunut Witir Bagi Imam dan yang Shalat Sendirian

Seperti sudah sering dijelaskan ada anjuran qunut witir setelah memasuki pertengahan Ramadhan, mulai dari malam ke-15 Ramadhan. Menurut pengikut Imam Syafii, qunut ini dilakukan pada akhir salat witir setelah rukuk. Qunut witir bakda pertengahan Ramadhan ini termasuk dalam sunnah ab’adh (jika ditinggalkan, diperintahkan sujud sahwi). Bagaimana bacaan doa qunut witir?   Ulasan lebih jauh tentang qunut witir setelah pertengahan Ramadhan, ada dalam: Kumpulan Artikel Qunut Witir Daftar Isi tutup 1. Dalil bacaan qunut witir 2. Berikut bacaan doa qunut witir 2.1. Jika shalat sendirian: 2.2. Jika shalat berjamaah menjadi imam: Dalil bacaan qunut witir Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ “ALLAHUMMAHDINII FIIMAN HADAIT, WA ’AAFINI FIIMAN ‘AAFAIT, WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LII FIIMA A’THOIT, WA QINII SYARRO MAA QODHOIT, FA INNAKA TAQDHI WA LAA YUQDHO ‘ALAIK, WA INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT. (artinya: Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud, no. 1425; An-Nasa’i; no. 1745; Tirmidzi, no. 464. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Berikut bacaan doa qunut witir  Jika shalat sendirian: اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ “ALLAHUMMAHDINII FIIMAN HADAIT, WA ’AAFINI FIIMAN ‘AAFAIT, WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LII FIIMA A’THOIT, WA QINII SYARRO MAA QODHOIT, FA INNAKA TAQDHI WA LAA YUQDHO ‘ALAIK, WA INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT.”   Jika shalat berjamaah menjadi imam: اللَّهُمَّ اهْدِنَا فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنَا فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنَا فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لَنَا فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنَا شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ 1. ALLAHUMMAHDINAA FIIMAN HADAIT, WA ’AAFINAA FIIMAN ‘AAFAIT, WA TAWALLANAA FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LANAA FIIMA A’THOIT, WA QINAA SYARRO MAA QODHOIT. 2. FA INNAKA TAQDHI WA LAA YUQDHO ‘ALAIK, WA INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT. * Bacaan nomor satu, dibaca jahar oleh imam. Bacaan nomor dua, dibaca lirih. Bisa lihat bahasan ini dalam Al-Majmu‘ karya Imam Nawawi karena bagian satu berisi doa, sedangkan bagian dua berisi pujian. Bagian doa akan diaminkan oleh jamaah shalat, sedangkan bagian pujian tidak perlu diaminkan oleh jamaah shalat. Setelah bacaan di atas, bisa ditutup dengan bacaan shalawat seperti: WA SHOLLALAHU A’LA MUHAMMADIN WA ‘ALA AALIHI WA SHOH-BIHI WA SALLAM. Semoga bermanfaat. Baca Juga: Mengangkat Tangan Ketika Qunut Witir Bacaan Qunut Witir yang Panjang   Disusun pagi hari, 16 Ramadhan 1441 H @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa setelah shalat witir qunut witir shalat witir witir
Seperti sudah sering dijelaskan ada anjuran qunut witir setelah memasuki pertengahan Ramadhan, mulai dari malam ke-15 Ramadhan. Menurut pengikut Imam Syafii, qunut ini dilakukan pada akhir salat witir setelah rukuk. Qunut witir bakda pertengahan Ramadhan ini termasuk dalam sunnah ab’adh (jika ditinggalkan, diperintahkan sujud sahwi). Bagaimana bacaan doa qunut witir?   Ulasan lebih jauh tentang qunut witir setelah pertengahan Ramadhan, ada dalam: Kumpulan Artikel Qunut Witir Daftar Isi tutup 1. Dalil bacaan qunut witir 2. Berikut bacaan doa qunut witir 2.1. Jika shalat sendirian: 2.2. Jika shalat berjamaah menjadi imam: Dalil bacaan qunut witir Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ “ALLAHUMMAHDINII FIIMAN HADAIT, WA ’AAFINI FIIMAN ‘AAFAIT, WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LII FIIMA A’THOIT, WA QINII SYARRO MAA QODHOIT, FA INNAKA TAQDHI WA LAA YUQDHO ‘ALAIK, WA INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT. (artinya: Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud, no. 1425; An-Nasa’i; no. 1745; Tirmidzi, no. 464. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Berikut bacaan doa qunut witir  Jika shalat sendirian: اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ “ALLAHUMMAHDINII FIIMAN HADAIT, WA ’AAFINI FIIMAN ‘AAFAIT, WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LII FIIMA A’THOIT, WA QINII SYARRO MAA QODHOIT, FA INNAKA TAQDHI WA LAA YUQDHO ‘ALAIK, WA INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT.”   Jika shalat berjamaah menjadi imam: اللَّهُمَّ اهْدِنَا فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنَا فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنَا فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لَنَا فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنَا شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ 1. ALLAHUMMAHDINAA FIIMAN HADAIT, WA ’AAFINAA FIIMAN ‘AAFAIT, WA TAWALLANAA FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LANAA FIIMA A’THOIT, WA QINAA SYARRO MAA QODHOIT. 2. FA INNAKA TAQDHI WA LAA YUQDHO ‘ALAIK, WA INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT. * Bacaan nomor satu, dibaca jahar oleh imam. Bacaan nomor dua, dibaca lirih. Bisa lihat bahasan ini dalam Al-Majmu‘ karya Imam Nawawi karena bagian satu berisi doa, sedangkan bagian dua berisi pujian. Bagian doa akan diaminkan oleh jamaah shalat, sedangkan bagian pujian tidak perlu diaminkan oleh jamaah shalat. Setelah bacaan di atas, bisa ditutup dengan bacaan shalawat seperti: WA SHOLLALAHU A’LA MUHAMMADIN WA ‘ALA AALIHI WA SHOH-BIHI WA SALLAM. Semoga bermanfaat. Baca Juga: Mengangkat Tangan Ketika Qunut Witir Bacaan Qunut Witir yang Panjang   Disusun pagi hari, 16 Ramadhan 1441 H @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa setelah shalat witir qunut witir shalat witir witir


Seperti sudah sering dijelaskan ada anjuran qunut witir setelah memasuki pertengahan Ramadhan, mulai dari malam ke-15 Ramadhan. Menurut pengikut Imam Syafii, qunut ini dilakukan pada akhir salat witir setelah rukuk. Qunut witir bakda pertengahan Ramadhan ini termasuk dalam sunnah ab’adh (jika ditinggalkan, diperintahkan sujud sahwi). Bagaimana bacaan doa qunut witir?   Ulasan lebih jauh tentang qunut witir setelah pertengahan Ramadhan, ada dalam: Kumpulan Artikel Qunut Witir Daftar Isi tutup 1. Dalil bacaan qunut witir 2. Berikut bacaan doa qunut witir 2.1. Jika shalat sendirian: 2.2. Jika shalat berjamaah menjadi imam: Dalil bacaan qunut witir Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ “ALLAHUMMAHDINII FIIMAN HADAIT, WA ’AAFINI FIIMAN ‘AAFAIT, WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LII FIIMA A’THOIT, WA QINII SYARRO MAA QODHOIT, FA INNAKA TAQDHI WA LAA YUQDHO ‘ALAIK, WA INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT. (artinya: Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud, no. 1425; An-Nasa’i; no. 1745; Tirmidzi, no. 464. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Berikut bacaan doa qunut witir  Jika shalat sendirian: اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ “ALLAHUMMAHDINII FIIMAN HADAIT, WA ’AAFINI FIIMAN ‘AAFAIT, WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LII FIIMA A’THOIT, WA QINII SYARRO MAA QODHOIT, FA INNAKA TAQDHI WA LAA YUQDHO ‘ALAIK, WA INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT.”   Jika shalat berjamaah menjadi imam: اللَّهُمَّ اهْدِنَا فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنَا فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنَا فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لَنَا فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنَا شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ 1. ALLAHUMMAHDINAA FIIMAN HADAIT, WA ’AAFINAA FIIMAN ‘AAFAIT, WA TAWALLANAA FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LANAA FIIMA A’THOIT, WA QINAA SYARRO MAA QODHOIT. 2. FA INNAKA TAQDHI WA LAA YUQDHO ‘ALAIK, WA INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT. * Bacaan nomor satu, dibaca jahar oleh imam. Bacaan nomor dua, dibaca lirih. Bisa lihat bahasan ini dalam Al-Majmu‘ karya Imam Nawawi karena bagian satu berisi doa, sedangkan bagian dua berisi pujian. Bagian doa akan diaminkan oleh jamaah shalat, sedangkan bagian pujian tidak perlu diaminkan oleh jamaah shalat. Setelah bacaan di atas, bisa ditutup dengan bacaan shalawat seperti: WA SHOLLALAHU A’LA MUHAMMADIN WA ‘ALA AALIHI WA SHOH-BIHI WA SALLAM. Semoga bermanfaat. Baca Juga: Mengangkat Tangan Ketika Qunut Witir Bacaan Qunut Witir yang Panjang   Disusun pagi hari, 16 Ramadhan 1441 H @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa setelah shalat witir qunut witir shalat witir witir

Ada Apa di Balik 15 Ramadhan?

Yang jelas ketika masuk 15 Ramadhan, ada beberapa hal yang mesti kita ingat sebagai berikut. Daftar Isi tutup 1. Mulai pertengahan Ramadhan (malam 15 Ramadhan) disyariatkan qunut witir, termasuk sunnah ab’adh menurut ulama Syafiiyah. 2. Mulai pertengahan Ramadhan harusnya separuh Al-Qur’an sudah kita baca. 3. Mulai pertengahan Ramadhan sudah siap-siap masuki 10 hari terakhir. 4. Sedekah harus terus semangat. 5. Terus evaluasi amalan harian. 1. Mulai pertengahan Ramadhan (malam 15 Ramadhan) disyariatkan qunut witir, termasuk sunnah ab’adh menurut ulama Syafiiyah. Qunut witir ini dibaca saat shalat witir tiga rakaat, bakda rukuk ketika iktidal. Bacaan qunut witir adalah: ALLAHUMMAHDIINI FIIMAN HADAIT, WA’AAFINI FIIMAN ‘AFAIT, WATAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WABAARIK LII FIIMA A’THAIT, WAQINII SYARRAMA QADLAIT, FAINNAKA TAQDHI WALAA YUQDHO ‘ALAIK, WAINNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAARAKTA RABBANA WATA’AALAIT. Kalau shalatnya berjamaah, bisa diubah dengan kata ganti jamak, contohnya: ALLAHUMMAHDINAA, dst. Diriwayatkan oleh Abu Daud dari sebagian sahabat Muhammad—salah seorang perawi–, Ubay bin Ka’ab mengimami jamaah di bulan Ramadhan dan ia membaca qunut pada separuh akhir dari Ramadhan. (HR. Abu Daud, no. 1428, hadits ini didhaifkan Syaikh Al-Albani). Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafiiyah dan ada perkataan dari Imam Ahmad mengenai hal ini. Ketika Abu Daud menanyakan pada Imam Ahmad, “Apakah qunut itu sepanjang waktu?” “Jika engkau mau”, jawab Imam Ahmad. Abu Daud bertanya lagi, “Apa pendapat yang engkau pilih?” Jawab Imam Ahmad, “Adapun saya tidaklah berqunut kecuali setelah pertengahan Ramadhan. Namun, jika aku bermakmum di belakang imam lain dan ia berqunut, maka aku pun mengikutinya.” (Masail Ahmad li Abi Daud, 66). Mereka pun berdalil tentang riwayat dari Ibnu ‘Umar, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih (Al-Mushannaf, 2:98). Al-Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ “ALLAHUMMAHDINII FIIMAN HADAIT, WA’AAFINI FIIMAN ‘AFAIT, WATAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WABAARIK LII FIIMA A’THAIT, WAQINII SYARRAMA QADLAIT, FAINNAKA TAQDHI WALAA YUQDHO ‘ALAIK, WAINNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAARAKTA RABBANA WATA’AALAIT.” (Artinya: Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud, no. 1425; An-Nasai, no. 1745; Tirmidzi, no. 464. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Bacaan Doa Qunut Witir bagi Imam dan yang Shalat Sendirian   2. Mulai pertengahan Ramadhan harusnya separuh Al-Qur’an sudah kita baca. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِى شَهْرٍ » . قُلْتُ إِنِّى أَجِدُ قُوَّةً حَتَّى قَالَ « فَاقْرَأْهُ فِى سَبْعٍ وَلاَ تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ » “Bacalah (khatamkanlah) Al Quran dalam sebulan.” ‘Abdullah bin ‘Amr lalu berkata, “Aku mampu menambah lebih dari itu.” Beliau pun bersabda, “Bacalah (khatamkanlah) Al Qur’an dalam tujuh hari, jangan lebih daripada itu.” (HR. Bukhari No. 5054). Namun sebagaimana kata Imam Nawawi, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan hari dalam mengkhatamkan Al Qur’an, semuanya tergantung pada semangat dan kekuatan. Dan ini berbeda-beda satu orang dan lainnya dilihat dari kondisi dan person.” (Fathul Bari, 9: 97). Abu Sa’id Al Khudri ketika ditanya firman Allah, فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ “Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran ” (QS. Al Muzammil: 20). Jawab beliau, “Iya betul. Bacalah walau hanya lima ayat.” (Disebutkan dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 414). Baca Juga: Kisah Menakjubkan: Para Ulama Mengkhatamkan Al Quran dalam Sehari 3. Mulai pertengahan Ramadhan sudah siap-siap masuki 10 hari terakhir. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْعَشْرُ -أَيْ: اَلْعَشْرُ اَلْأَخِيرُ مِنْ رَمَضَانَ- شَدَّ مِئْزَرَهُ, وَأَحْيَا لَيْلَهُ, وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki 10 Ramadhan terakhir, beliau bersungguh-sungguh dalam ibadah (dengan meninggalkan istri-istrinya), menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah, dan membangunkan istri-istrinya untuk beribadah.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari, no. 2024 dan Muslim, no. 1174). Kesungguhan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beribadah pada 10 hari terakhir Ramadhan ada dua alasan: Sepuluh hari terakhir tersebut adalah penutup bulan Ramadhan yang diberkahi. Dan setiap amalan itu dinilai dari akhirnya. Sepuluh hari terakhir tersebut diharapkan didapatkan malam Lailatul Qadar. Ketika ia sibuk dengan ibadah di hari-hari terakhir tersebut, maka ia mudah mendapatkan maghfiroh atau ampunan dari Allah Ta’ala. Lihat Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 51-52. Baca juga: Lebih Semangat Ibadah di Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan   4. Sedekah harus terus semangat. Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.” (HR. Bukhari no. 3554 dan Muslim no. 2307) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Al juud berarti rajin dan banyak memberi (berderma)” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 291). Jadi maksud hadits adalah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– rajin memberi sedekah pada orang lain di bulan Ramadhan. Baca Juga: Jangan Jadi Orang Pelit di Bulan Ramadhan 5. Terus evaluasi amalan harian. Allah memerintahkan kita untuk muhasabah diri, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (18) وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (19) “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Hasyr: 18-19) Semoga Allah terus memberikan kita semangat hingga akhir Ramadhan. Baca Juga: Lebih Semangat Ibadah di Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan 3 Amalan di Akhir Ramadhan   Disusun sore hari, 15 Ramadhan 1441 H @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhir ramadhan aktivitas ramadhan lailatul qadar qunut qunut witir

Ada Apa di Balik 15 Ramadhan?

Yang jelas ketika masuk 15 Ramadhan, ada beberapa hal yang mesti kita ingat sebagai berikut. Daftar Isi tutup 1. Mulai pertengahan Ramadhan (malam 15 Ramadhan) disyariatkan qunut witir, termasuk sunnah ab’adh menurut ulama Syafiiyah. 2. Mulai pertengahan Ramadhan harusnya separuh Al-Qur’an sudah kita baca. 3. Mulai pertengahan Ramadhan sudah siap-siap masuki 10 hari terakhir. 4. Sedekah harus terus semangat. 5. Terus evaluasi amalan harian. 1. Mulai pertengahan Ramadhan (malam 15 Ramadhan) disyariatkan qunut witir, termasuk sunnah ab’adh menurut ulama Syafiiyah. Qunut witir ini dibaca saat shalat witir tiga rakaat, bakda rukuk ketika iktidal. Bacaan qunut witir adalah: ALLAHUMMAHDIINI FIIMAN HADAIT, WA’AAFINI FIIMAN ‘AFAIT, WATAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WABAARIK LII FIIMA A’THAIT, WAQINII SYARRAMA QADLAIT, FAINNAKA TAQDHI WALAA YUQDHO ‘ALAIK, WAINNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAARAKTA RABBANA WATA’AALAIT. Kalau shalatnya berjamaah, bisa diubah dengan kata ganti jamak, contohnya: ALLAHUMMAHDINAA, dst. Diriwayatkan oleh Abu Daud dari sebagian sahabat Muhammad—salah seorang perawi–, Ubay bin Ka’ab mengimami jamaah di bulan Ramadhan dan ia membaca qunut pada separuh akhir dari Ramadhan. (HR. Abu Daud, no. 1428, hadits ini didhaifkan Syaikh Al-Albani). Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafiiyah dan ada perkataan dari Imam Ahmad mengenai hal ini. Ketika Abu Daud menanyakan pada Imam Ahmad, “Apakah qunut itu sepanjang waktu?” “Jika engkau mau”, jawab Imam Ahmad. Abu Daud bertanya lagi, “Apa pendapat yang engkau pilih?” Jawab Imam Ahmad, “Adapun saya tidaklah berqunut kecuali setelah pertengahan Ramadhan. Namun, jika aku bermakmum di belakang imam lain dan ia berqunut, maka aku pun mengikutinya.” (Masail Ahmad li Abi Daud, 66). Mereka pun berdalil tentang riwayat dari Ibnu ‘Umar, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih (Al-Mushannaf, 2:98). Al-Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ “ALLAHUMMAHDINII FIIMAN HADAIT, WA’AAFINI FIIMAN ‘AFAIT, WATAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WABAARIK LII FIIMA A’THAIT, WAQINII SYARRAMA QADLAIT, FAINNAKA TAQDHI WALAA YUQDHO ‘ALAIK, WAINNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAARAKTA RABBANA WATA’AALAIT.” (Artinya: Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud, no. 1425; An-Nasai, no. 1745; Tirmidzi, no. 464. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Bacaan Doa Qunut Witir bagi Imam dan yang Shalat Sendirian   2. Mulai pertengahan Ramadhan harusnya separuh Al-Qur’an sudah kita baca. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِى شَهْرٍ » . قُلْتُ إِنِّى أَجِدُ قُوَّةً حَتَّى قَالَ « فَاقْرَأْهُ فِى سَبْعٍ وَلاَ تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ » “Bacalah (khatamkanlah) Al Quran dalam sebulan.” ‘Abdullah bin ‘Amr lalu berkata, “Aku mampu menambah lebih dari itu.” Beliau pun bersabda, “Bacalah (khatamkanlah) Al Qur’an dalam tujuh hari, jangan lebih daripada itu.” (HR. Bukhari No. 5054). Namun sebagaimana kata Imam Nawawi, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan hari dalam mengkhatamkan Al Qur’an, semuanya tergantung pada semangat dan kekuatan. Dan ini berbeda-beda satu orang dan lainnya dilihat dari kondisi dan person.” (Fathul Bari, 9: 97). Abu Sa’id Al Khudri ketika ditanya firman Allah, فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ “Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran ” (QS. Al Muzammil: 20). Jawab beliau, “Iya betul. Bacalah walau hanya lima ayat.” (Disebutkan dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 414). Baca Juga: Kisah Menakjubkan: Para Ulama Mengkhatamkan Al Quran dalam Sehari 3. Mulai pertengahan Ramadhan sudah siap-siap masuki 10 hari terakhir. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْعَشْرُ -أَيْ: اَلْعَشْرُ اَلْأَخِيرُ مِنْ رَمَضَانَ- شَدَّ مِئْزَرَهُ, وَأَحْيَا لَيْلَهُ, وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki 10 Ramadhan terakhir, beliau bersungguh-sungguh dalam ibadah (dengan meninggalkan istri-istrinya), menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah, dan membangunkan istri-istrinya untuk beribadah.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari, no. 2024 dan Muslim, no. 1174). Kesungguhan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beribadah pada 10 hari terakhir Ramadhan ada dua alasan: Sepuluh hari terakhir tersebut adalah penutup bulan Ramadhan yang diberkahi. Dan setiap amalan itu dinilai dari akhirnya. Sepuluh hari terakhir tersebut diharapkan didapatkan malam Lailatul Qadar. Ketika ia sibuk dengan ibadah di hari-hari terakhir tersebut, maka ia mudah mendapatkan maghfiroh atau ampunan dari Allah Ta’ala. Lihat Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 51-52. Baca juga: Lebih Semangat Ibadah di Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan   4. Sedekah harus terus semangat. Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.” (HR. Bukhari no. 3554 dan Muslim no. 2307) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Al juud berarti rajin dan banyak memberi (berderma)” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 291). Jadi maksud hadits adalah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– rajin memberi sedekah pada orang lain di bulan Ramadhan. Baca Juga: Jangan Jadi Orang Pelit di Bulan Ramadhan 5. Terus evaluasi amalan harian. Allah memerintahkan kita untuk muhasabah diri, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (18) وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (19) “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Hasyr: 18-19) Semoga Allah terus memberikan kita semangat hingga akhir Ramadhan. Baca Juga: Lebih Semangat Ibadah di Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan 3 Amalan di Akhir Ramadhan   Disusun sore hari, 15 Ramadhan 1441 H @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhir ramadhan aktivitas ramadhan lailatul qadar qunut qunut witir
Yang jelas ketika masuk 15 Ramadhan, ada beberapa hal yang mesti kita ingat sebagai berikut. Daftar Isi tutup 1. Mulai pertengahan Ramadhan (malam 15 Ramadhan) disyariatkan qunut witir, termasuk sunnah ab’adh menurut ulama Syafiiyah. 2. Mulai pertengahan Ramadhan harusnya separuh Al-Qur’an sudah kita baca. 3. Mulai pertengahan Ramadhan sudah siap-siap masuki 10 hari terakhir. 4. Sedekah harus terus semangat. 5. Terus evaluasi amalan harian. 1. Mulai pertengahan Ramadhan (malam 15 Ramadhan) disyariatkan qunut witir, termasuk sunnah ab’adh menurut ulama Syafiiyah. Qunut witir ini dibaca saat shalat witir tiga rakaat, bakda rukuk ketika iktidal. Bacaan qunut witir adalah: ALLAHUMMAHDIINI FIIMAN HADAIT, WA’AAFINI FIIMAN ‘AFAIT, WATAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WABAARIK LII FIIMA A’THAIT, WAQINII SYARRAMA QADLAIT, FAINNAKA TAQDHI WALAA YUQDHO ‘ALAIK, WAINNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAARAKTA RABBANA WATA’AALAIT. Kalau shalatnya berjamaah, bisa diubah dengan kata ganti jamak, contohnya: ALLAHUMMAHDINAA, dst. Diriwayatkan oleh Abu Daud dari sebagian sahabat Muhammad—salah seorang perawi–, Ubay bin Ka’ab mengimami jamaah di bulan Ramadhan dan ia membaca qunut pada separuh akhir dari Ramadhan. (HR. Abu Daud, no. 1428, hadits ini didhaifkan Syaikh Al-Albani). Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafiiyah dan ada perkataan dari Imam Ahmad mengenai hal ini. Ketika Abu Daud menanyakan pada Imam Ahmad, “Apakah qunut itu sepanjang waktu?” “Jika engkau mau”, jawab Imam Ahmad. Abu Daud bertanya lagi, “Apa pendapat yang engkau pilih?” Jawab Imam Ahmad, “Adapun saya tidaklah berqunut kecuali setelah pertengahan Ramadhan. Namun, jika aku bermakmum di belakang imam lain dan ia berqunut, maka aku pun mengikutinya.” (Masail Ahmad li Abi Daud, 66). Mereka pun berdalil tentang riwayat dari Ibnu ‘Umar, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih (Al-Mushannaf, 2:98). Al-Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ “ALLAHUMMAHDINII FIIMAN HADAIT, WA’AAFINI FIIMAN ‘AFAIT, WATAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WABAARIK LII FIIMA A’THAIT, WAQINII SYARRAMA QADLAIT, FAINNAKA TAQDHI WALAA YUQDHO ‘ALAIK, WAINNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAARAKTA RABBANA WATA’AALAIT.” (Artinya: Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud, no. 1425; An-Nasai, no. 1745; Tirmidzi, no. 464. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Bacaan Doa Qunut Witir bagi Imam dan yang Shalat Sendirian   2. Mulai pertengahan Ramadhan harusnya separuh Al-Qur’an sudah kita baca. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِى شَهْرٍ » . قُلْتُ إِنِّى أَجِدُ قُوَّةً حَتَّى قَالَ « فَاقْرَأْهُ فِى سَبْعٍ وَلاَ تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ » “Bacalah (khatamkanlah) Al Quran dalam sebulan.” ‘Abdullah bin ‘Amr lalu berkata, “Aku mampu menambah lebih dari itu.” Beliau pun bersabda, “Bacalah (khatamkanlah) Al Qur’an dalam tujuh hari, jangan lebih daripada itu.” (HR. Bukhari No. 5054). Namun sebagaimana kata Imam Nawawi, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan hari dalam mengkhatamkan Al Qur’an, semuanya tergantung pada semangat dan kekuatan. Dan ini berbeda-beda satu orang dan lainnya dilihat dari kondisi dan person.” (Fathul Bari, 9: 97). Abu Sa’id Al Khudri ketika ditanya firman Allah, فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ “Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran ” (QS. Al Muzammil: 20). Jawab beliau, “Iya betul. Bacalah walau hanya lima ayat.” (Disebutkan dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 414). Baca Juga: Kisah Menakjubkan: Para Ulama Mengkhatamkan Al Quran dalam Sehari 3. Mulai pertengahan Ramadhan sudah siap-siap masuki 10 hari terakhir. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْعَشْرُ -أَيْ: اَلْعَشْرُ اَلْأَخِيرُ مِنْ رَمَضَانَ- شَدَّ مِئْزَرَهُ, وَأَحْيَا لَيْلَهُ, وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki 10 Ramadhan terakhir, beliau bersungguh-sungguh dalam ibadah (dengan meninggalkan istri-istrinya), menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah, dan membangunkan istri-istrinya untuk beribadah.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari, no. 2024 dan Muslim, no. 1174). Kesungguhan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beribadah pada 10 hari terakhir Ramadhan ada dua alasan: Sepuluh hari terakhir tersebut adalah penutup bulan Ramadhan yang diberkahi. Dan setiap amalan itu dinilai dari akhirnya. Sepuluh hari terakhir tersebut diharapkan didapatkan malam Lailatul Qadar. Ketika ia sibuk dengan ibadah di hari-hari terakhir tersebut, maka ia mudah mendapatkan maghfiroh atau ampunan dari Allah Ta’ala. Lihat Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 51-52. Baca juga: Lebih Semangat Ibadah di Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan   4. Sedekah harus terus semangat. Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.” (HR. Bukhari no. 3554 dan Muslim no. 2307) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Al juud berarti rajin dan banyak memberi (berderma)” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 291). Jadi maksud hadits adalah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– rajin memberi sedekah pada orang lain di bulan Ramadhan. Baca Juga: Jangan Jadi Orang Pelit di Bulan Ramadhan 5. Terus evaluasi amalan harian. Allah memerintahkan kita untuk muhasabah diri, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (18) وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (19) “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Hasyr: 18-19) Semoga Allah terus memberikan kita semangat hingga akhir Ramadhan. Baca Juga: Lebih Semangat Ibadah di Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan 3 Amalan di Akhir Ramadhan   Disusun sore hari, 15 Ramadhan 1441 H @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhir ramadhan aktivitas ramadhan lailatul qadar qunut qunut witir


Yang jelas ketika masuk 15 Ramadhan, ada beberapa hal yang mesti kita ingat sebagai berikut. Daftar Isi tutup 1. Mulai pertengahan Ramadhan (malam 15 Ramadhan) disyariatkan qunut witir, termasuk sunnah ab’adh menurut ulama Syafiiyah. 2. Mulai pertengahan Ramadhan harusnya separuh Al-Qur’an sudah kita baca. 3. Mulai pertengahan Ramadhan sudah siap-siap masuki 10 hari terakhir. 4. Sedekah harus terus semangat. 5. Terus evaluasi amalan harian. 1. Mulai pertengahan Ramadhan (malam 15 Ramadhan) disyariatkan qunut witir, termasuk sunnah ab’adh menurut ulama Syafiiyah. Qunut witir ini dibaca saat shalat witir tiga rakaat, bakda rukuk ketika iktidal. Bacaan qunut witir adalah: ALLAHUMMAHDIINI FIIMAN HADAIT, WA’AAFINI FIIMAN ‘AFAIT, WATAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WABAARIK LII FIIMA A’THAIT, WAQINII SYARRAMA QADLAIT, FAINNAKA TAQDHI WALAA YUQDHO ‘ALAIK, WAINNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAARAKTA RABBANA WATA’AALAIT. Kalau shalatnya berjamaah, bisa diubah dengan kata ganti jamak, contohnya: ALLAHUMMAHDINAA, dst. Diriwayatkan oleh Abu Daud dari sebagian sahabat Muhammad—salah seorang perawi–, Ubay bin Ka’ab mengimami jamaah di bulan Ramadhan dan ia membaca qunut pada separuh akhir dari Ramadhan. (HR. Abu Daud, no. 1428, hadits ini didhaifkan Syaikh Al-Albani). Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafiiyah dan ada perkataan dari Imam Ahmad mengenai hal ini. Ketika Abu Daud menanyakan pada Imam Ahmad, “Apakah qunut itu sepanjang waktu?” “Jika engkau mau”, jawab Imam Ahmad. Abu Daud bertanya lagi, “Apa pendapat yang engkau pilih?” Jawab Imam Ahmad, “Adapun saya tidaklah berqunut kecuali setelah pertengahan Ramadhan. Namun, jika aku bermakmum di belakang imam lain dan ia berqunut, maka aku pun mengikutinya.” (Masail Ahmad li Abi Daud, 66). Mereka pun berdalil tentang riwayat dari Ibnu ‘Umar, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih (Al-Mushannaf, 2:98). Al-Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ “ALLAHUMMAHDINII FIIMAN HADAIT, WA’AAFINI FIIMAN ‘AFAIT, WATAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WABAARIK LII FIIMA A’THAIT, WAQINII SYARRAMA QADLAIT, FAINNAKA TAQDHI WALAA YUQDHO ‘ALAIK, WAINNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAARAKTA RABBANA WATA’AALAIT.” (Artinya: Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud, no. 1425; An-Nasai, no. 1745; Tirmidzi, no. 464. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Bacaan Doa Qunut Witir bagi Imam dan yang Shalat Sendirian   2. Mulai pertengahan Ramadhan harusnya separuh Al-Qur’an sudah kita baca. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِى شَهْرٍ » . قُلْتُ إِنِّى أَجِدُ قُوَّةً حَتَّى قَالَ « فَاقْرَأْهُ فِى سَبْعٍ وَلاَ تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ » “Bacalah (khatamkanlah) Al Quran dalam sebulan.” ‘Abdullah bin ‘Amr lalu berkata, “Aku mampu menambah lebih dari itu.” Beliau pun bersabda, “Bacalah (khatamkanlah) Al Qur’an dalam tujuh hari, jangan lebih daripada itu.” (HR. Bukhari No. 5054). Namun sebagaimana kata Imam Nawawi, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan hari dalam mengkhatamkan Al Qur’an, semuanya tergantung pada semangat dan kekuatan. Dan ini berbeda-beda satu orang dan lainnya dilihat dari kondisi dan person.” (Fathul Bari, 9: 97). Abu Sa’id Al Khudri ketika ditanya firman Allah, فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ “Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran ” (QS. Al Muzammil: 20). Jawab beliau, “Iya betul. Bacalah walau hanya lima ayat.” (Disebutkan dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 414). Baca Juga: Kisah Menakjubkan: Para Ulama Mengkhatamkan Al Quran dalam Sehari 3. Mulai pertengahan Ramadhan sudah siap-siap masuki 10 hari terakhir. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْعَشْرُ -أَيْ: اَلْعَشْرُ اَلْأَخِيرُ مِنْ رَمَضَانَ- شَدَّ مِئْزَرَهُ, وَأَحْيَا لَيْلَهُ, وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki 10 Ramadhan terakhir, beliau bersungguh-sungguh dalam ibadah (dengan meninggalkan istri-istrinya), menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah, dan membangunkan istri-istrinya untuk beribadah.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari, no. 2024 dan Muslim, no. 1174). Kesungguhan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beribadah pada 10 hari terakhir Ramadhan ada dua alasan: Sepuluh hari terakhir tersebut adalah penutup bulan Ramadhan yang diberkahi. Dan setiap amalan itu dinilai dari akhirnya. Sepuluh hari terakhir tersebut diharapkan didapatkan malam Lailatul Qadar. Ketika ia sibuk dengan ibadah di hari-hari terakhir tersebut, maka ia mudah mendapatkan maghfiroh atau ampunan dari Allah Ta’ala. Lihat Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 51-52. Baca juga: Lebih Semangat Ibadah di Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan   4. Sedekah harus terus semangat. Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.” (HR. Bukhari no. 3554 dan Muslim no. 2307) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Al juud berarti rajin dan banyak memberi (berderma)” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 291). Jadi maksud hadits adalah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– rajin memberi sedekah pada orang lain di bulan Ramadhan. Baca Juga: Jangan Jadi Orang Pelit di Bulan Ramadhan 5. Terus evaluasi amalan harian. Allah memerintahkan kita untuk muhasabah diri, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (18) وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (19) “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Hasyr: 18-19) Semoga Allah terus memberikan kita semangat hingga akhir Ramadhan. Baca Juga: Lebih Semangat Ibadah di Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan 3 Amalan di Akhir Ramadhan   Disusun sore hari, 15 Ramadhan 1441 H @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhir ramadhan aktivitas ramadhan lailatul qadar qunut qunut witir

Berapakah Jumlah Asmaaul Husna ?

Menjadi kewajiban bagi seorang mukmin untuk beriman dengan nama-nama dan sifat-sifat Allah. Nama-nama Allah disebut dengan asmaaul husna, yang artinya nama yang paling baik dan sempurna. Berpakah sebenarnya jumlah asmaaul husna ? Simak pembahasan berikut.Perbedaan Ulama Tentang Jumlah Nama Allah Terdapat perselisihan para ulama mengenai jumlah nama Allah menjadi dua  :Pendapat Pertama. Nama Allah tidak terbatas jumlahnya. Nama dan sifat Allah tersimpan dalam ilmu ghaib di sisi Allah, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah. Inilah pendapat jumhur ulama seperti Al Khatabi, Al Qurtubi, Al Qadhi Abi Bakr bin Thayyib, Ibnul Arabi, Ar Raazi, dan juga Ibnu Hajar rahimahullah. Bahkan Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan terdapat kesepakatan bahwa nama Allah tidak terbatas jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam kitab beliau Syarh Shahih Muslim. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “ Para ulama salaf dan para imam mereka berpendapat dengan pendapat ini. “Pendapat Kedua. Nama Allah terbatas dengan jumlah tertentu. Namun terdapat perselisihan mengenai jumlahnya :   Ada yang mengatakan jumlahnya 100 nama.  Ada yang mengatakan jumlahnya 1.000 nama.  Ada yang mengatakan jumlahnya 4.000 nama. Seribu nama hanya Allah yang mengetahuinya, seribu nama hanya diketahui oleh Allah dan para malaikat-Nya, seribu nama hanya diketahui oleah Allah, malaikat, dan para nabi. Adapun seribu nama sisanya maka orang beriman mengetahuinya. Tiga ratus ada pada Taurat, tiga ratus ada pada Injil, tiga ratus ada pada Zabur, sedangkan seratus sisanya ada dalam Al Qur’an. Sembilan puluh sembilan di antaranya jelas diketahui dan ada satu yang tersembunyi.   Nama Allah ada 99 nama. Tidak boleh bagi seseorang untuk menambahkannya. Ini adalah pendapat Ibnu Hazm dalam kitab Al Muhalla.  Beliau berdalil dengan hadits : إنَّ لِلَّهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ اسْمًا مِائَةً إِلَّا وَاحِدًا “”Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, seratus kurang satu. ” (HR. Bukhari dan Muslim)Baca Juga: Saatnya Kita Mengenal Nama Allah “asy-Syaafiy”Yang Benar Nama Allah Tidak Terbatas JumlahnyaNama-nama Allah yang termasuk asmaaul husna tidaklah terbatas jumlahnya. Yang benar jumlahnya bukan hanya 99 nama saja. Hanya Allah yang mengetahui berapa jumlahnya. Dalil-dalil dan alasan yang menunjukkan hal ini adalah sebagai berikut :Pertama. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ أَوْ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ“Aku memohon kepada-Mu dengan segala nama yang menjadi milik-Mu, yang Engkau namakan diri-Mu dengannya, atau Engkau turunkan dalam Kitab-Mu, atau yang Engkau ajarkan kepada seorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau rahasiakan dalam ilmu ghaib yang ada di sisi-Mu ” (HR. Ahmad, shahih)Yang menjadi dalil dari hadits di atas terdapat dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :أَوْ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ“atau yang Engkau rahasiakan dalam ilmu ghaib yang ada di sisi-Mu”Ini menunjukkan bahwa nama-nama Allah lebih dari sembilan puluh sembilan. Ada di antara nama-nama Allah yang Allah sembunyikan dalam ilmu Allah Ta’ala,  di mana tidak ada yang mengetahui kecuali Dia.Demikian pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi : إنَّ لِلَّهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ اسْمًا مِائَةً إِلَّا وَاحِدًا مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ“ Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, seratus kurang satu, siapa yang menghafalnya pasti masuk surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadits di atas tidak menunjukkan pembatasan nama Allah dengan jumlah sembilan puluh sembilan saja. Seandainya maksudnya adalah pembatasan jumlah, ungkapannya adalah sebagai berikut, “Sesungguhnya nama-nama Allah hanya ada sembilan puluh sembilan, barangsiapa yang menghitungnya akan masuk surga”, atau  ungkapan yang semisal.Penyebutan jumlah dalam hadits di atas merupakan penjelasan bahwasanya bagi yang menghafal sembilan puluh sembilan nama akan masuk surga. Perkataan “barangsiapa ihso’ (menghafal, memahami, dan mengamalkannya) akan masuk surga” merupakan kalimat pelengkap yang menyempurnakan kalimat sebelumnya, bukan merupakan kalimat yang terpisah.Hal ini bisa diperjelas dengan contoh sebagai berikut. Misalnya ada seorang yang mengatakan, “ Aku memiliki seratus uang dirham yang akan aku sedekahkan”. Hal ini tidak menafikan orang tersebut mempunyai uang lain yang tidak akan disedekahkan. Jadi uang yang dimiliki oleh orang tersebut tidak terbatas hanya seratus dirham saja. Kedua. Hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau berdoa ketika sujud dengan mengucapkan : اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ، وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوْبَتِكَ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْكَ، لاَ أُحْصِيْ ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ.“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan ridho-Mu  dari kemurkaan-Mu, dan aku berlindung dengan keselamatan-Mu  dari siksa-Mu, dan aku berlindung dengan-Mu dari-Mu.  Aku tidak mampu membatasi jumlah pujian kepada-Mu. Engkau adalah sebagaimana yang Engkau pujikan kepada diri-Mu”  (H.R. Muslim).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan : “ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkabarkan behwasanya beliau tidak mampu menghitung pujian bagi Allah. Seandainya beliau mampu menghitung nama-nama Allah niscaya beliau mampu untuk menghitung sifat-sifat Allah seluruhnya, sehingga beliau bisa menghitung seluruh pujian bagi Allah. Karena seluruh sifat-sifat Allah diungkapkan dari nama-nama-Nya”Ketiga. Nama-nama Allah dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah kalau dikumpulkan semuanya lebih banyak dari 99. Para ulama yang mencoba mengumpulkan 99 asmaaul husna tidak semuanya menyebutkan nama Allah yang sama. Ini menunjukkan bahwa seluruh nama Allah apabila dikumpulkan dari seluruh para ulama yang mencoba mengumpulkan nama-nama Allah tersebut pasti jumlahnya akan lebih dari 99 nama.   Keempat. Membatasi jumlah nama Allah hanya sembilan puluh sembilan dengan mafhuum ‘adad (mengaitkan pendalilan hukum dengan pembatasan angka tertentu) adalah cara pendalilan yang lemah.Kelima. Tidak terdapat hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang nama apa saja yang termasuk dalam sembilan puluh sembilan nama tersebut. Hadits yg menyebutkan tentang hal itu adalah hadits dhaif sehingga para ulama pun berbeda-beda ketika menyebutkan sembilan puluh sembilan nama Allah tersebut.Inilah pendapat yang lebih tepat berdasarkan dalil-dalil di atas. Dengan demikian wajib bagi kita untuk meyakini bahwa Allah Ta’ala memiliki asmaaul husna yang tidak terbats jumlahnya.Baca Juga:Referensi :  Al-Mujalla fii Syarh Al-Qawaa’idil Mutsla 123-132 karya Kaamilah al Kawaari hafidzahallahPenulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id

Berapakah Jumlah Asmaaul Husna ?

Menjadi kewajiban bagi seorang mukmin untuk beriman dengan nama-nama dan sifat-sifat Allah. Nama-nama Allah disebut dengan asmaaul husna, yang artinya nama yang paling baik dan sempurna. Berpakah sebenarnya jumlah asmaaul husna ? Simak pembahasan berikut.Perbedaan Ulama Tentang Jumlah Nama Allah Terdapat perselisihan para ulama mengenai jumlah nama Allah menjadi dua  :Pendapat Pertama. Nama Allah tidak terbatas jumlahnya. Nama dan sifat Allah tersimpan dalam ilmu ghaib di sisi Allah, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah. Inilah pendapat jumhur ulama seperti Al Khatabi, Al Qurtubi, Al Qadhi Abi Bakr bin Thayyib, Ibnul Arabi, Ar Raazi, dan juga Ibnu Hajar rahimahullah. Bahkan Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan terdapat kesepakatan bahwa nama Allah tidak terbatas jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam kitab beliau Syarh Shahih Muslim. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “ Para ulama salaf dan para imam mereka berpendapat dengan pendapat ini. “Pendapat Kedua. Nama Allah terbatas dengan jumlah tertentu. Namun terdapat perselisihan mengenai jumlahnya :   Ada yang mengatakan jumlahnya 100 nama.  Ada yang mengatakan jumlahnya 1.000 nama.  Ada yang mengatakan jumlahnya 4.000 nama. Seribu nama hanya Allah yang mengetahuinya, seribu nama hanya diketahui oleh Allah dan para malaikat-Nya, seribu nama hanya diketahui oleah Allah, malaikat, dan para nabi. Adapun seribu nama sisanya maka orang beriman mengetahuinya. Tiga ratus ada pada Taurat, tiga ratus ada pada Injil, tiga ratus ada pada Zabur, sedangkan seratus sisanya ada dalam Al Qur’an. Sembilan puluh sembilan di antaranya jelas diketahui dan ada satu yang tersembunyi.   Nama Allah ada 99 nama. Tidak boleh bagi seseorang untuk menambahkannya. Ini adalah pendapat Ibnu Hazm dalam kitab Al Muhalla.  Beliau berdalil dengan hadits : إنَّ لِلَّهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ اسْمًا مِائَةً إِلَّا وَاحِدًا “”Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, seratus kurang satu. ” (HR. Bukhari dan Muslim)Baca Juga: Saatnya Kita Mengenal Nama Allah “asy-Syaafiy”Yang Benar Nama Allah Tidak Terbatas JumlahnyaNama-nama Allah yang termasuk asmaaul husna tidaklah terbatas jumlahnya. Yang benar jumlahnya bukan hanya 99 nama saja. Hanya Allah yang mengetahui berapa jumlahnya. Dalil-dalil dan alasan yang menunjukkan hal ini adalah sebagai berikut :Pertama. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ أَوْ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ“Aku memohon kepada-Mu dengan segala nama yang menjadi milik-Mu, yang Engkau namakan diri-Mu dengannya, atau Engkau turunkan dalam Kitab-Mu, atau yang Engkau ajarkan kepada seorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau rahasiakan dalam ilmu ghaib yang ada di sisi-Mu ” (HR. Ahmad, shahih)Yang menjadi dalil dari hadits di atas terdapat dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :أَوْ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ“atau yang Engkau rahasiakan dalam ilmu ghaib yang ada di sisi-Mu”Ini menunjukkan bahwa nama-nama Allah lebih dari sembilan puluh sembilan. Ada di antara nama-nama Allah yang Allah sembunyikan dalam ilmu Allah Ta’ala,  di mana tidak ada yang mengetahui kecuali Dia.Demikian pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi : إنَّ لِلَّهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ اسْمًا مِائَةً إِلَّا وَاحِدًا مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ“ Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, seratus kurang satu, siapa yang menghafalnya pasti masuk surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadits di atas tidak menunjukkan pembatasan nama Allah dengan jumlah sembilan puluh sembilan saja. Seandainya maksudnya adalah pembatasan jumlah, ungkapannya adalah sebagai berikut, “Sesungguhnya nama-nama Allah hanya ada sembilan puluh sembilan, barangsiapa yang menghitungnya akan masuk surga”, atau  ungkapan yang semisal.Penyebutan jumlah dalam hadits di atas merupakan penjelasan bahwasanya bagi yang menghafal sembilan puluh sembilan nama akan masuk surga. Perkataan “barangsiapa ihso’ (menghafal, memahami, dan mengamalkannya) akan masuk surga” merupakan kalimat pelengkap yang menyempurnakan kalimat sebelumnya, bukan merupakan kalimat yang terpisah.Hal ini bisa diperjelas dengan contoh sebagai berikut. Misalnya ada seorang yang mengatakan, “ Aku memiliki seratus uang dirham yang akan aku sedekahkan”. Hal ini tidak menafikan orang tersebut mempunyai uang lain yang tidak akan disedekahkan. Jadi uang yang dimiliki oleh orang tersebut tidak terbatas hanya seratus dirham saja. Kedua. Hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau berdoa ketika sujud dengan mengucapkan : اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ، وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوْبَتِكَ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْكَ، لاَ أُحْصِيْ ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ.“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan ridho-Mu  dari kemurkaan-Mu, dan aku berlindung dengan keselamatan-Mu  dari siksa-Mu, dan aku berlindung dengan-Mu dari-Mu.  Aku tidak mampu membatasi jumlah pujian kepada-Mu. Engkau adalah sebagaimana yang Engkau pujikan kepada diri-Mu”  (H.R. Muslim).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan : “ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkabarkan behwasanya beliau tidak mampu menghitung pujian bagi Allah. Seandainya beliau mampu menghitung nama-nama Allah niscaya beliau mampu untuk menghitung sifat-sifat Allah seluruhnya, sehingga beliau bisa menghitung seluruh pujian bagi Allah. Karena seluruh sifat-sifat Allah diungkapkan dari nama-nama-Nya”Ketiga. Nama-nama Allah dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah kalau dikumpulkan semuanya lebih banyak dari 99. Para ulama yang mencoba mengumpulkan 99 asmaaul husna tidak semuanya menyebutkan nama Allah yang sama. Ini menunjukkan bahwa seluruh nama Allah apabila dikumpulkan dari seluruh para ulama yang mencoba mengumpulkan nama-nama Allah tersebut pasti jumlahnya akan lebih dari 99 nama.   Keempat. Membatasi jumlah nama Allah hanya sembilan puluh sembilan dengan mafhuum ‘adad (mengaitkan pendalilan hukum dengan pembatasan angka tertentu) adalah cara pendalilan yang lemah.Kelima. Tidak terdapat hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang nama apa saja yang termasuk dalam sembilan puluh sembilan nama tersebut. Hadits yg menyebutkan tentang hal itu adalah hadits dhaif sehingga para ulama pun berbeda-beda ketika menyebutkan sembilan puluh sembilan nama Allah tersebut.Inilah pendapat yang lebih tepat berdasarkan dalil-dalil di atas. Dengan demikian wajib bagi kita untuk meyakini bahwa Allah Ta’ala memiliki asmaaul husna yang tidak terbats jumlahnya.Baca Juga:Referensi :  Al-Mujalla fii Syarh Al-Qawaa’idil Mutsla 123-132 karya Kaamilah al Kawaari hafidzahallahPenulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id
Menjadi kewajiban bagi seorang mukmin untuk beriman dengan nama-nama dan sifat-sifat Allah. Nama-nama Allah disebut dengan asmaaul husna, yang artinya nama yang paling baik dan sempurna. Berpakah sebenarnya jumlah asmaaul husna ? Simak pembahasan berikut.Perbedaan Ulama Tentang Jumlah Nama Allah Terdapat perselisihan para ulama mengenai jumlah nama Allah menjadi dua  :Pendapat Pertama. Nama Allah tidak terbatas jumlahnya. Nama dan sifat Allah tersimpan dalam ilmu ghaib di sisi Allah, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah. Inilah pendapat jumhur ulama seperti Al Khatabi, Al Qurtubi, Al Qadhi Abi Bakr bin Thayyib, Ibnul Arabi, Ar Raazi, dan juga Ibnu Hajar rahimahullah. Bahkan Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan terdapat kesepakatan bahwa nama Allah tidak terbatas jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam kitab beliau Syarh Shahih Muslim. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “ Para ulama salaf dan para imam mereka berpendapat dengan pendapat ini. “Pendapat Kedua. Nama Allah terbatas dengan jumlah tertentu. Namun terdapat perselisihan mengenai jumlahnya :   Ada yang mengatakan jumlahnya 100 nama.  Ada yang mengatakan jumlahnya 1.000 nama.  Ada yang mengatakan jumlahnya 4.000 nama. Seribu nama hanya Allah yang mengetahuinya, seribu nama hanya diketahui oleh Allah dan para malaikat-Nya, seribu nama hanya diketahui oleah Allah, malaikat, dan para nabi. Adapun seribu nama sisanya maka orang beriman mengetahuinya. Tiga ratus ada pada Taurat, tiga ratus ada pada Injil, tiga ratus ada pada Zabur, sedangkan seratus sisanya ada dalam Al Qur’an. Sembilan puluh sembilan di antaranya jelas diketahui dan ada satu yang tersembunyi.   Nama Allah ada 99 nama. Tidak boleh bagi seseorang untuk menambahkannya. Ini adalah pendapat Ibnu Hazm dalam kitab Al Muhalla.  Beliau berdalil dengan hadits : إنَّ لِلَّهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ اسْمًا مِائَةً إِلَّا وَاحِدًا “”Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, seratus kurang satu. ” (HR. Bukhari dan Muslim)Baca Juga: Saatnya Kita Mengenal Nama Allah “asy-Syaafiy”Yang Benar Nama Allah Tidak Terbatas JumlahnyaNama-nama Allah yang termasuk asmaaul husna tidaklah terbatas jumlahnya. Yang benar jumlahnya bukan hanya 99 nama saja. Hanya Allah yang mengetahui berapa jumlahnya. Dalil-dalil dan alasan yang menunjukkan hal ini adalah sebagai berikut :Pertama. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ أَوْ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ“Aku memohon kepada-Mu dengan segala nama yang menjadi milik-Mu, yang Engkau namakan diri-Mu dengannya, atau Engkau turunkan dalam Kitab-Mu, atau yang Engkau ajarkan kepada seorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau rahasiakan dalam ilmu ghaib yang ada di sisi-Mu ” (HR. Ahmad, shahih)Yang menjadi dalil dari hadits di atas terdapat dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :أَوْ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ“atau yang Engkau rahasiakan dalam ilmu ghaib yang ada di sisi-Mu”Ini menunjukkan bahwa nama-nama Allah lebih dari sembilan puluh sembilan. Ada di antara nama-nama Allah yang Allah sembunyikan dalam ilmu Allah Ta’ala,  di mana tidak ada yang mengetahui kecuali Dia.Demikian pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi : إنَّ لِلَّهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ اسْمًا مِائَةً إِلَّا وَاحِدًا مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ“ Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, seratus kurang satu, siapa yang menghafalnya pasti masuk surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadits di atas tidak menunjukkan pembatasan nama Allah dengan jumlah sembilan puluh sembilan saja. Seandainya maksudnya adalah pembatasan jumlah, ungkapannya adalah sebagai berikut, “Sesungguhnya nama-nama Allah hanya ada sembilan puluh sembilan, barangsiapa yang menghitungnya akan masuk surga”, atau  ungkapan yang semisal.Penyebutan jumlah dalam hadits di atas merupakan penjelasan bahwasanya bagi yang menghafal sembilan puluh sembilan nama akan masuk surga. Perkataan “barangsiapa ihso’ (menghafal, memahami, dan mengamalkannya) akan masuk surga” merupakan kalimat pelengkap yang menyempurnakan kalimat sebelumnya, bukan merupakan kalimat yang terpisah.Hal ini bisa diperjelas dengan contoh sebagai berikut. Misalnya ada seorang yang mengatakan, “ Aku memiliki seratus uang dirham yang akan aku sedekahkan”. Hal ini tidak menafikan orang tersebut mempunyai uang lain yang tidak akan disedekahkan. Jadi uang yang dimiliki oleh orang tersebut tidak terbatas hanya seratus dirham saja. Kedua. Hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau berdoa ketika sujud dengan mengucapkan : اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ، وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوْبَتِكَ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْكَ، لاَ أُحْصِيْ ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ.“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan ridho-Mu  dari kemurkaan-Mu, dan aku berlindung dengan keselamatan-Mu  dari siksa-Mu, dan aku berlindung dengan-Mu dari-Mu.  Aku tidak mampu membatasi jumlah pujian kepada-Mu. Engkau adalah sebagaimana yang Engkau pujikan kepada diri-Mu”  (H.R. Muslim).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan : “ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkabarkan behwasanya beliau tidak mampu menghitung pujian bagi Allah. Seandainya beliau mampu menghitung nama-nama Allah niscaya beliau mampu untuk menghitung sifat-sifat Allah seluruhnya, sehingga beliau bisa menghitung seluruh pujian bagi Allah. Karena seluruh sifat-sifat Allah diungkapkan dari nama-nama-Nya”Ketiga. Nama-nama Allah dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah kalau dikumpulkan semuanya lebih banyak dari 99. Para ulama yang mencoba mengumpulkan 99 asmaaul husna tidak semuanya menyebutkan nama Allah yang sama. Ini menunjukkan bahwa seluruh nama Allah apabila dikumpulkan dari seluruh para ulama yang mencoba mengumpulkan nama-nama Allah tersebut pasti jumlahnya akan lebih dari 99 nama.   Keempat. Membatasi jumlah nama Allah hanya sembilan puluh sembilan dengan mafhuum ‘adad (mengaitkan pendalilan hukum dengan pembatasan angka tertentu) adalah cara pendalilan yang lemah.Kelima. Tidak terdapat hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang nama apa saja yang termasuk dalam sembilan puluh sembilan nama tersebut. Hadits yg menyebutkan tentang hal itu adalah hadits dhaif sehingga para ulama pun berbeda-beda ketika menyebutkan sembilan puluh sembilan nama Allah tersebut.Inilah pendapat yang lebih tepat berdasarkan dalil-dalil di atas. Dengan demikian wajib bagi kita untuk meyakini bahwa Allah Ta’ala memiliki asmaaul husna yang tidak terbats jumlahnya.Baca Juga:Referensi :  Al-Mujalla fii Syarh Al-Qawaa’idil Mutsla 123-132 karya Kaamilah al Kawaari hafidzahallahPenulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id


Menjadi kewajiban bagi seorang mukmin untuk beriman dengan nama-nama dan sifat-sifat Allah. Nama-nama Allah disebut dengan asmaaul husna, yang artinya nama yang paling baik dan sempurna. Berpakah sebenarnya jumlah asmaaul husna ? Simak pembahasan berikut.Perbedaan Ulama Tentang Jumlah Nama Allah Terdapat perselisihan para ulama mengenai jumlah nama Allah menjadi dua  :Pendapat Pertama. Nama Allah tidak terbatas jumlahnya. Nama dan sifat Allah tersimpan dalam ilmu ghaib di sisi Allah, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah. Inilah pendapat jumhur ulama seperti Al Khatabi, Al Qurtubi, Al Qadhi Abi Bakr bin Thayyib, Ibnul Arabi, Ar Raazi, dan juga Ibnu Hajar rahimahullah. Bahkan Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan terdapat kesepakatan bahwa nama Allah tidak terbatas jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam kitab beliau Syarh Shahih Muslim. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “ Para ulama salaf dan para imam mereka berpendapat dengan pendapat ini. “Pendapat Kedua. Nama Allah terbatas dengan jumlah tertentu. Namun terdapat perselisihan mengenai jumlahnya :   Ada yang mengatakan jumlahnya 100 nama.  Ada yang mengatakan jumlahnya 1.000 nama.  Ada yang mengatakan jumlahnya 4.000 nama. Seribu nama hanya Allah yang mengetahuinya, seribu nama hanya diketahui oleh Allah dan para malaikat-Nya, seribu nama hanya diketahui oleah Allah, malaikat, dan para nabi. Adapun seribu nama sisanya maka orang beriman mengetahuinya. Tiga ratus ada pada Taurat, tiga ratus ada pada Injil, tiga ratus ada pada Zabur, sedangkan seratus sisanya ada dalam Al Qur’an. Sembilan puluh sembilan di antaranya jelas diketahui dan ada satu yang tersembunyi.   Nama Allah ada 99 nama. Tidak boleh bagi seseorang untuk menambahkannya. Ini adalah pendapat Ibnu Hazm dalam kitab Al Muhalla.  Beliau berdalil dengan hadits : إنَّ لِلَّهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ اسْمًا مِائَةً إِلَّا وَاحِدًا “”Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, seratus kurang satu. ” (HR. Bukhari dan Muslim)Baca Juga: Saatnya Kita Mengenal Nama Allah “asy-Syaafiy”Yang Benar Nama Allah Tidak Terbatas JumlahnyaNama-nama Allah yang termasuk asmaaul husna tidaklah terbatas jumlahnya. Yang benar jumlahnya bukan hanya 99 nama saja. Hanya Allah yang mengetahui berapa jumlahnya. Dalil-dalil dan alasan yang menunjukkan hal ini adalah sebagai berikut :Pertama. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ أَوْ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ“Aku memohon kepada-Mu dengan segala nama yang menjadi milik-Mu, yang Engkau namakan diri-Mu dengannya, atau Engkau turunkan dalam Kitab-Mu, atau yang Engkau ajarkan kepada seorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau rahasiakan dalam ilmu ghaib yang ada di sisi-Mu ” (HR. Ahmad, shahih)Yang menjadi dalil dari hadits di atas terdapat dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :أَوْ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ“atau yang Engkau rahasiakan dalam ilmu ghaib yang ada di sisi-Mu”Ini menunjukkan bahwa nama-nama Allah lebih dari sembilan puluh sembilan. Ada di antara nama-nama Allah yang Allah sembunyikan dalam ilmu Allah Ta’ala,  di mana tidak ada yang mengetahui kecuali Dia.Demikian pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi : إنَّ لِلَّهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ اسْمًا مِائَةً إِلَّا وَاحِدًا مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ“ Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, seratus kurang satu, siapa yang menghafalnya pasti masuk surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadits di atas tidak menunjukkan pembatasan nama Allah dengan jumlah sembilan puluh sembilan saja. Seandainya maksudnya adalah pembatasan jumlah, ungkapannya adalah sebagai berikut, “Sesungguhnya nama-nama Allah hanya ada sembilan puluh sembilan, barangsiapa yang menghitungnya akan masuk surga”, atau  ungkapan yang semisal.Penyebutan jumlah dalam hadits di atas merupakan penjelasan bahwasanya bagi yang menghafal sembilan puluh sembilan nama akan masuk surga. Perkataan “barangsiapa ihso’ (menghafal, memahami, dan mengamalkannya) akan masuk surga” merupakan kalimat pelengkap yang menyempurnakan kalimat sebelumnya, bukan merupakan kalimat yang terpisah.Hal ini bisa diperjelas dengan contoh sebagai berikut. Misalnya ada seorang yang mengatakan, “ Aku memiliki seratus uang dirham yang akan aku sedekahkan”. Hal ini tidak menafikan orang tersebut mempunyai uang lain yang tidak akan disedekahkan. Jadi uang yang dimiliki oleh orang tersebut tidak terbatas hanya seratus dirham saja. Kedua. Hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau berdoa ketika sujud dengan mengucapkan : اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ، وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوْبَتِكَ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْكَ، لاَ أُحْصِيْ ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ.“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan ridho-Mu  dari kemurkaan-Mu, dan aku berlindung dengan keselamatan-Mu  dari siksa-Mu, dan aku berlindung dengan-Mu dari-Mu.  Aku tidak mampu membatasi jumlah pujian kepada-Mu. Engkau adalah sebagaimana yang Engkau pujikan kepada diri-Mu”  (H.R. Muslim).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan : “ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkabarkan behwasanya beliau tidak mampu menghitung pujian bagi Allah. Seandainya beliau mampu menghitung nama-nama Allah niscaya beliau mampu untuk menghitung sifat-sifat Allah seluruhnya, sehingga beliau bisa menghitung seluruh pujian bagi Allah. Karena seluruh sifat-sifat Allah diungkapkan dari nama-nama-Nya”Ketiga. Nama-nama Allah dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah kalau dikumpulkan semuanya lebih banyak dari 99. Para ulama yang mencoba mengumpulkan 99 asmaaul husna tidak semuanya menyebutkan nama Allah yang sama. Ini menunjukkan bahwa seluruh nama Allah apabila dikumpulkan dari seluruh para ulama yang mencoba mengumpulkan nama-nama Allah tersebut pasti jumlahnya akan lebih dari 99 nama.   Keempat. Membatasi jumlah nama Allah hanya sembilan puluh sembilan dengan mafhuum ‘adad (mengaitkan pendalilan hukum dengan pembatasan angka tertentu) adalah cara pendalilan yang lemah.Kelima. Tidak terdapat hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang nama apa saja yang termasuk dalam sembilan puluh sembilan nama tersebut. Hadits yg menyebutkan tentang hal itu adalah hadits dhaif sehingga para ulama pun berbeda-beda ketika menyebutkan sembilan puluh sembilan nama Allah tersebut.Inilah pendapat yang lebih tepat berdasarkan dalil-dalil di atas. Dengan demikian wajib bagi kita untuk meyakini bahwa Allah Ta’ala memiliki asmaaul husna yang tidak terbats jumlahnya.Baca Juga:Referensi :  Al-Mujalla fii Syarh Al-Qawaa’idil Mutsla 123-132 karya Kaamilah al Kawaari hafidzahallahPenulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id

Keutamaan Meringankan Beban Seorang Muslim

Keutamaan Meringankan Beban Seorang Muslim Oleh Ustadz Abdullah Taslim, Lc, MA عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ : « مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ » رواه مسلم Dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang membantu seorang muslim (dalam) suatu kesusahan di dunia maka Allah akan menolongnya dalam kesusahan pada hari kiamat, dan barangsiapa yang meringankan (beban) seorang muslim yang sedang kesulitan maka Allah akan meringankan (bebannya) di dunia dan akhirat”[1]. Hadits yang agung menunjukkan besarnya keutamaan seorang yang membantu meringankan beban saudaranya sesama muslim, baik dengan bantuan harta, tenaga maupun pikiran atau nasehat untuk kebaikan. Imam an-Nawawi berkata: “Dalam hadits ini terdapat keutamaan menunaikan/membantu kebutuhan dan memberi manfaat kepada sesama muslim sesuai kemampuan, (baik itu) dengan ilmu, harta, pertolongan, pertimbangan tentang suatu kebaikan, nasehat dan lain-lain”[2]. Beberapa faidah penting yang dapat kita petik dari hadits ini: – Hadits ini menunjukkan makna sebuah kaidah besar dalam Islam, yaitu ‘al-jaza-u min jinsil ‘amal (balasan yang didapat seorang hamba adalah sesuai dengan jenis perbuatannya)[3], karena meringankan beban seorang muslim berarti berbuat kebaikan kepadanya, dan balasan kebaikan adalah kebaikan yang semisalnya. Allah berfirman: {هَلْ جَزَاءُ الإحْسَانِ إِلا الإحْسَانُ} “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula)” (QS ar-Rahmaan: 60)4. – Melakukan perbuatan yang menyebabkan bahagianya hati seorang muslim adalah suatu kebaikan dan bernilai pahala5, meskipun perbuatan tersebut dianggap sepele, Rasulullah bersabda: “Janganlah sekali-kali engkau menganggap remeh suatu perbuatan baik, meskipun (perbuatan baik itu) dengan engkau menjumpai saudaramu (sesama muslim) dengan wajah yang ceria”[6]. Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda: “Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu”[7]. – Kesusahan dan penderitaan yang dialami manusia dalam kehidupan dunia sangat kecil, bahkan tidak ada artinya, jika dibandingkan dengan dasyatnya kesusahan pada hari kiamat, sebagaimana yang disebutkan dalam al-Qur’an dan hadits-hadits yang shahih, oleh karena itu, barangsiapa yang diringankan baginya kesulitan di hari kiamat maka sungguh dia telah mendapatkan keberuntungan yang besar8. وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين Abdullah bin Taslim al-Buthoni 1 HSR Muslim (no. 2699). 2 Syarhu shahiihi Muslim (17/21). 3 Lihat kitab “Jaami’ul ‘uluumi walhikam” (hal. 338). 4 Lihat kitab “tuhfatul ahwadzi” (4/574). 5 Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (5/458). 6 HSR Muslim (no. 2626). 7 HR at-Tirmidzi (no. 1956), Ibnu Hibban (no. 474 dan 529) dll, dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban, dan dinyatakan hasan oleh at-Tirmidzi dan syaikh al-Albani dalam “ash-Shahihah” (no. 572). 8 Lihat kitab “Jaami’ul ‘uluumi walhikam” (hal. 338-339). Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Apa Itu Syirik, Sedekah Kepada Siapa Yang Paling Utama, Hukum Bermain Saham Dalam Islam, Sering Keluar Madzi, Kopi Luwak Halal, Gambar Ikan Hiu Makan Manusia Visited 1,492 times, 1 visit(s) today Post Views: 909 QRIS donasi Yufid

Keutamaan Meringankan Beban Seorang Muslim

Keutamaan Meringankan Beban Seorang Muslim Oleh Ustadz Abdullah Taslim, Lc, MA عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ : « مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ » رواه مسلم Dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang membantu seorang muslim (dalam) suatu kesusahan di dunia maka Allah akan menolongnya dalam kesusahan pada hari kiamat, dan barangsiapa yang meringankan (beban) seorang muslim yang sedang kesulitan maka Allah akan meringankan (bebannya) di dunia dan akhirat”[1]. Hadits yang agung menunjukkan besarnya keutamaan seorang yang membantu meringankan beban saudaranya sesama muslim, baik dengan bantuan harta, tenaga maupun pikiran atau nasehat untuk kebaikan. Imam an-Nawawi berkata: “Dalam hadits ini terdapat keutamaan menunaikan/membantu kebutuhan dan memberi manfaat kepada sesama muslim sesuai kemampuan, (baik itu) dengan ilmu, harta, pertolongan, pertimbangan tentang suatu kebaikan, nasehat dan lain-lain”[2]. Beberapa faidah penting yang dapat kita petik dari hadits ini: – Hadits ini menunjukkan makna sebuah kaidah besar dalam Islam, yaitu ‘al-jaza-u min jinsil ‘amal (balasan yang didapat seorang hamba adalah sesuai dengan jenis perbuatannya)[3], karena meringankan beban seorang muslim berarti berbuat kebaikan kepadanya, dan balasan kebaikan adalah kebaikan yang semisalnya. Allah berfirman: {هَلْ جَزَاءُ الإحْسَانِ إِلا الإحْسَانُ} “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula)” (QS ar-Rahmaan: 60)4. – Melakukan perbuatan yang menyebabkan bahagianya hati seorang muslim adalah suatu kebaikan dan bernilai pahala5, meskipun perbuatan tersebut dianggap sepele, Rasulullah bersabda: “Janganlah sekali-kali engkau menganggap remeh suatu perbuatan baik, meskipun (perbuatan baik itu) dengan engkau menjumpai saudaramu (sesama muslim) dengan wajah yang ceria”[6]. Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda: “Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu”[7]. – Kesusahan dan penderitaan yang dialami manusia dalam kehidupan dunia sangat kecil, bahkan tidak ada artinya, jika dibandingkan dengan dasyatnya kesusahan pada hari kiamat, sebagaimana yang disebutkan dalam al-Qur’an dan hadits-hadits yang shahih, oleh karena itu, barangsiapa yang diringankan baginya kesulitan di hari kiamat maka sungguh dia telah mendapatkan keberuntungan yang besar8. وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين Abdullah bin Taslim al-Buthoni 1 HSR Muslim (no. 2699). 2 Syarhu shahiihi Muslim (17/21). 3 Lihat kitab “Jaami’ul ‘uluumi walhikam” (hal. 338). 4 Lihat kitab “tuhfatul ahwadzi” (4/574). 5 Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (5/458). 6 HSR Muslim (no. 2626). 7 HR at-Tirmidzi (no. 1956), Ibnu Hibban (no. 474 dan 529) dll, dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban, dan dinyatakan hasan oleh at-Tirmidzi dan syaikh al-Albani dalam “ash-Shahihah” (no. 572). 8 Lihat kitab “Jaami’ul ‘uluumi walhikam” (hal. 338-339). Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Apa Itu Syirik, Sedekah Kepada Siapa Yang Paling Utama, Hukum Bermain Saham Dalam Islam, Sering Keluar Madzi, Kopi Luwak Halal, Gambar Ikan Hiu Makan Manusia Visited 1,492 times, 1 visit(s) today Post Views: 909 QRIS donasi Yufid
Keutamaan Meringankan Beban Seorang Muslim Oleh Ustadz Abdullah Taslim, Lc, MA عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ : « مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ » رواه مسلم Dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang membantu seorang muslim (dalam) suatu kesusahan di dunia maka Allah akan menolongnya dalam kesusahan pada hari kiamat, dan barangsiapa yang meringankan (beban) seorang muslim yang sedang kesulitan maka Allah akan meringankan (bebannya) di dunia dan akhirat”[1]. Hadits yang agung menunjukkan besarnya keutamaan seorang yang membantu meringankan beban saudaranya sesama muslim, baik dengan bantuan harta, tenaga maupun pikiran atau nasehat untuk kebaikan. Imam an-Nawawi berkata: “Dalam hadits ini terdapat keutamaan menunaikan/membantu kebutuhan dan memberi manfaat kepada sesama muslim sesuai kemampuan, (baik itu) dengan ilmu, harta, pertolongan, pertimbangan tentang suatu kebaikan, nasehat dan lain-lain”[2]. Beberapa faidah penting yang dapat kita petik dari hadits ini: – Hadits ini menunjukkan makna sebuah kaidah besar dalam Islam, yaitu ‘al-jaza-u min jinsil ‘amal (balasan yang didapat seorang hamba adalah sesuai dengan jenis perbuatannya)[3], karena meringankan beban seorang muslim berarti berbuat kebaikan kepadanya, dan balasan kebaikan adalah kebaikan yang semisalnya. Allah berfirman: {هَلْ جَزَاءُ الإحْسَانِ إِلا الإحْسَانُ} “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula)” (QS ar-Rahmaan: 60)4. – Melakukan perbuatan yang menyebabkan bahagianya hati seorang muslim adalah suatu kebaikan dan bernilai pahala5, meskipun perbuatan tersebut dianggap sepele, Rasulullah bersabda: “Janganlah sekali-kali engkau menganggap remeh suatu perbuatan baik, meskipun (perbuatan baik itu) dengan engkau menjumpai saudaramu (sesama muslim) dengan wajah yang ceria”[6]. Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda: “Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu”[7]. – Kesusahan dan penderitaan yang dialami manusia dalam kehidupan dunia sangat kecil, bahkan tidak ada artinya, jika dibandingkan dengan dasyatnya kesusahan pada hari kiamat, sebagaimana yang disebutkan dalam al-Qur’an dan hadits-hadits yang shahih, oleh karena itu, barangsiapa yang diringankan baginya kesulitan di hari kiamat maka sungguh dia telah mendapatkan keberuntungan yang besar8. وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين Abdullah bin Taslim al-Buthoni 1 HSR Muslim (no. 2699). 2 Syarhu shahiihi Muslim (17/21). 3 Lihat kitab “Jaami’ul ‘uluumi walhikam” (hal. 338). 4 Lihat kitab “tuhfatul ahwadzi” (4/574). 5 Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (5/458). 6 HSR Muslim (no. 2626). 7 HR at-Tirmidzi (no. 1956), Ibnu Hibban (no. 474 dan 529) dll, dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban, dan dinyatakan hasan oleh at-Tirmidzi dan syaikh al-Albani dalam “ash-Shahihah” (no. 572). 8 Lihat kitab “Jaami’ul ‘uluumi walhikam” (hal. 338-339). Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Apa Itu Syirik, Sedekah Kepada Siapa Yang Paling Utama, Hukum Bermain Saham Dalam Islam, Sering Keluar Madzi, Kopi Luwak Halal, Gambar Ikan Hiu Makan Manusia Visited 1,492 times, 1 visit(s) today Post Views: 909 QRIS donasi Yufid


Keutamaan Meringankan Beban Seorang Muslim Oleh Ustadz Abdullah Taslim, Lc, MA عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ : « مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ » رواه مسلم Dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang membantu seorang muslim (dalam) suatu kesusahan di dunia maka Allah akan menolongnya dalam kesusahan pada hari kiamat, dan barangsiapa yang meringankan (beban) seorang muslim yang sedang kesulitan maka Allah akan meringankan (bebannya) di dunia dan akhirat”[1]. Hadits yang agung menunjukkan besarnya keutamaan seorang yang membantu meringankan beban saudaranya sesama muslim, baik dengan bantuan harta, tenaga maupun pikiran atau nasehat untuk kebaikan. Imam an-Nawawi berkata: “Dalam hadits ini terdapat keutamaan menunaikan/membantu kebutuhan dan memberi manfaat kepada sesama muslim sesuai kemampuan, (baik itu) dengan ilmu, harta, pertolongan, pertimbangan tentang suatu kebaikan, nasehat dan lain-lain”[2]. Beberapa faidah penting yang dapat kita petik dari hadits ini: – Hadits ini menunjukkan makna sebuah kaidah besar dalam Islam, yaitu ‘al-jaza-u min jinsil ‘amal (balasan yang didapat seorang hamba adalah sesuai dengan jenis perbuatannya)[3], karena meringankan beban seorang muslim berarti berbuat kebaikan kepadanya, dan balasan kebaikan adalah kebaikan yang semisalnya. Allah berfirman: {هَلْ جَزَاءُ الإحْسَانِ إِلا الإحْسَانُ} “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula)” (QS ar-Rahmaan: 60)4. – Melakukan perbuatan yang menyebabkan bahagianya hati seorang muslim adalah suatu kebaikan dan bernilai pahala5, meskipun perbuatan tersebut dianggap sepele, Rasulullah bersabda: “Janganlah sekali-kali engkau menganggap remeh suatu perbuatan baik, meskipun (perbuatan baik itu) dengan engkau menjumpai saudaramu (sesama muslim) dengan wajah yang ceria”[6]. Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda: “Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu”[7]. – Kesusahan dan penderitaan yang dialami manusia dalam kehidupan dunia sangat kecil, bahkan tidak ada artinya, jika dibandingkan dengan dasyatnya kesusahan pada hari kiamat, sebagaimana yang disebutkan dalam al-Qur’an dan hadits-hadits yang shahih, oleh karena itu, barangsiapa yang diringankan baginya kesulitan di hari kiamat maka sungguh dia telah mendapatkan keberuntungan yang besar8. وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين Abdullah bin Taslim al-Buthoni 1 HSR Muslim (no. 2699). 2 Syarhu shahiihi Muslim (17/21). 3 Lihat kitab “Jaami’ul ‘uluumi walhikam” (hal. 338). 4 Lihat kitab “tuhfatul ahwadzi” (4/574). 5 Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (5/458). 6 HSR Muslim (no. 2626). 7 HR at-Tirmidzi (no. 1956), Ibnu Hibban (no. 474 dan 529) dll, dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban, dan dinyatakan hasan oleh at-Tirmidzi dan syaikh al-Albani dalam “ash-Shahihah” (no. 572). 8 Lihat kitab “Jaami’ul ‘uluumi walhikam” (hal. 338-339). Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Apa Itu Syirik, Sedekah Kepada Siapa Yang Paling Utama, Hukum Bermain Saham Dalam Islam, Sering Keluar Madzi, Kopi Luwak Halal, Gambar Ikan Hiu Makan Manusia Visited 1,492 times, 1 visit(s) today Post Views: 909 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Waktu Sahur Bukan Untuk Ngobrol dan Nonton, Tapi Doa dan istigfar

Sebagian kaum muslimin menghabiskan waktu ketika makan sahur dan menunggu shalat subuh dengan ngobrol perkara yang kurang bermanfaat. Sebagian lagi sibuk dengan menonton acara televisi yang notebene umumnya tidak bermanfaat, acara televisi ketika sahur tersebut mayoritasnya berisi lelucon, humor dan tertawa-tertawa saja. Hendaknya kita sadar dan menyadarkan kaum muslimin bahwa waktu sahur adalah waktu yang sangat agung dan mengandung keberkahan yang banyak. Sangat sia-sia apabila waktu sahur diisi dengan ngobrol yang tidak bermanfaat dan hanya tertawa-tertawa saja. Sebaliknya, waktu sahur itu hendaknya diisi dengan istighfar, muhasabah diri agar lebih baik dengan penuh ketundukan kepada Allah, serta diisi dengan berdoa meminta kepada Allah dengan penuh kehinaan kepada Allah, karena di waktu sahur doa tersebut mustajab.Baca Juga: Kumpulan Artikel Zakat Fitri, Lebaran Dan Puasa SyawwalWaktu sahur ada keberkahanSecara umum waktu sahur yang kita lalui ketika makan sahur adalah waktu yang mengandung keberkahan. Hendaknya kita tidak meremehkan yang namanya “berkah”, karena berkah artinya kebaikan yang banyak serta kemudahan hidup. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺗَﺴَﺤَّﺮُﻭﺍ ﻓَﺈِﻥَّ ﻓِﻰ ﺍﻟﺴَّﺤُﻮﺭِ ﺑَﺮَﻛَﺔً“Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan .” [HR. Bukhari dan Muslim]Baca Juga: Fenomena Puasa dan MerokokWaktu sahur hendaknya diisi dengan istigfarKebiasaan orang shalih adalah memanfaatkan waktu sahur untuk istighfar. Kita sangat banyak melakukan dosa, baik itu dosa yang kita sadari atau tidak kita sadari. Misalnya melihat rambut wanita di zaman ini, itu adalah dosa, akan tetapi kita bisa jadi menganggapnya biasa saja. Masih banyak dosa lainnya yang kita perlu istighfar agar Allah mengampuni kita.Allah Ta’ala berfirman mengenai orang-orang shalih.وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ“Dan orang-orang yang meminta ampun di waktu sahur.” (QS. Ali Imran: 17).Al-Qurthubi membawakan perkataan Abu Ja’far, beliau berkata:هم السائلون ربهم أن يستر عليهم فضيحتهم بها “Mereka meminta kepada Rabb meraka agar ditutup aib dan kesalahan mereka.” [Tafsir Al-Qurthubi]Baca Juga: Berpuasa Di NewcastleWaktu sahur diisi dengan doaWaktu sahur adalah waktu mustajab untuk berdoa, hendaknya kita memperbanyak berdoa di waktu ini. Allah turun ke langit dunia di waktu sepertiga malam terakhir yaitu waktu sahur. Saat itu doa akan dikabulkan oleh Allah dan permintaan dipenuhi. Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ“Rabb kita tabaraka wa ta’ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Allah berfirman, “Siapa saja yang berdoa kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” [HR. Bukhari dan Muslim].Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa berdoa di waktu itu mustajab, beliau berkata:وأن الدعاء في ذلك الوقت مجاب“Berdoa di waktu sahur tersebur mustajab.” [Fathul Bari libni Hajar]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaatPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Waktu Sahur Bukan Untuk Ngobrol dan Nonton, Tapi Doa dan istigfar

Sebagian kaum muslimin menghabiskan waktu ketika makan sahur dan menunggu shalat subuh dengan ngobrol perkara yang kurang bermanfaat. Sebagian lagi sibuk dengan menonton acara televisi yang notebene umumnya tidak bermanfaat, acara televisi ketika sahur tersebut mayoritasnya berisi lelucon, humor dan tertawa-tertawa saja. Hendaknya kita sadar dan menyadarkan kaum muslimin bahwa waktu sahur adalah waktu yang sangat agung dan mengandung keberkahan yang banyak. Sangat sia-sia apabila waktu sahur diisi dengan ngobrol yang tidak bermanfaat dan hanya tertawa-tertawa saja. Sebaliknya, waktu sahur itu hendaknya diisi dengan istighfar, muhasabah diri agar lebih baik dengan penuh ketundukan kepada Allah, serta diisi dengan berdoa meminta kepada Allah dengan penuh kehinaan kepada Allah, karena di waktu sahur doa tersebut mustajab.Baca Juga: Kumpulan Artikel Zakat Fitri, Lebaran Dan Puasa SyawwalWaktu sahur ada keberkahanSecara umum waktu sahur yang kita lalui ketika makan sahur adalah waktu yang mengandung keberkahan. Hendaknya kita tidak meremehkan yang namanya “berkah”, karena berkah artinya kebaikan yang banyak serta kemudahan hidup. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺗَﺴَﺤَّﺮُﻭﺍ ﻓَﺈِﻥَّ ﻓِﻰ ﺍﻟﺴَّﺤُﻮﺭِ ﺑَﺮَﻛَﺔً“Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan .” [HR. Bukhari dan Muslim]Baca Juga: Fenomena Puasa dan MerokokWaktu sahur hendaknya diisi dengan istigfarKebiasaan orang shalih adalah memanfaatkan waktu sahur untuk istighfar. Kita sangat banyak melakukan dosa, baik itu dosa yang kita sadari atau tidak kita sadari. Misalnya melihat rambut wanita di zaman ini, itu adalah dosa, akan tetapi kita bisa jadi menganggapnya biasa saja. Masih banyak dosa lainnya yang kita perlu istighfar agar Allah mengampuni kita.Allah Ta’ala berfirman mengenai orang-orang shalih.وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ“Dan orang-orang yang meminta ampun di waktu sahur.” (QS. Ali Imran: 17).Al-Qurthubi membawakan perkataan Abu Ja’far, beliau berkata:هم السائلون ربهم أن يستر عليهم فضيحتهم بها “Mereka meminta kepada Rabb meraka agar ditutup aib dan kesalahan mereka.” [Tafsir Al-Qurthubi]Baca Juga: Berpuasa Di NewcastleWaktu sahur diisi dengan doaWaktu sahur adalah waktu mustajab untuk berdoa, hendaknya kita memperbanyak berdoa di waktu ini. Allah turun ke langit dunia di waktu sepertiga malam terakhir yaitu waktu sahur. Saat itu doa akan dikabulkan oleh Allah dan permintaan dipenuhi. Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ“Rabb kita tabaraka wa ta’ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Allah berfirman, “Siapa saja yang berdoa kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” [HR. Bukhari dan Muslim].Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa berdoa di waktu itu mustajab, beliau berkata:وأن الدعاء في ذلك الوقت مجاب“Berdoa di waktu sahur tersebur mustajab.” [Fathul Bari libni Hajar]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaatPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id
Sebagian kaum muslimin menghabiskan waktu ketika makan sahur dan menunggu shalat subuh dengan ngobrol perkara yang kurang bermanfaat. Sebagian lagi sibuk dengan menonton acara televisi yang notebene umumnya tidak bermanfaat, acara televisi ketika sahur tersebut mayoritasnya berisi lelucon, humor dan tertawa-tertawa saja. Hendaknya kita sadar dan menyadarkan kaum muslimin bahwa waktu sahur adalah waktu yang sangat agung dan mengandung keberkahan yang banyak. Sangat sia-sia apabila waktu sahur diisi dengan ngobrol yang tidak bermanfaat dan hanya tertawa-tertawa saja. Sebaliknya, waktu sahur itu hendaknya diisi dengan istighfar, muhasabah diri agar lebih baik dengan penuh ketundukan kepada Allah, serta diisi dengan berdoa meminta kepada Allah dengan penuh kehinaan kepada Allah, karena di waktu sahur doa tersebut mustajab.Baca Juga: Kumpulan Artikel Zakat Fitri, Lebaran Dan Puasa SyawwalWaktu sahur ada keberkahanSecara umum waktu sahur yang kita lalui ketika makan sahur adalah waktu yang mengandung keberkahan. Hendaknya kita tidak meremehkan yang namanya “berkah”, karena berkah artinya kebaikan yang banyak serta kemudahan hidup. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺗَﺴَﺤَّﺮُﻭﺍ ﻓَﺈِﻥَّ ﻓِﻰ ﺍﻟﺴَّﺤُﻮﺭِ ﺑَﺮَﻛَﺔً“Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan .” [HR. Bukhari dan Muslim]Baca Juga: Fenomena Puasa dan MerokokWaktu sahur hendaknya diisi dengan istigfarKebiasaan orang shalih adalah memanfaatkan waktu sahur untuk istighfar. Kita sangat banyak melakukan dosa, baik itu dosa yang kita sadari atau tidak kita sadari. Misalnya melihat rambut wanita di zaman ini, itu adalah dosa, akan tetapi kita bisa jadi menganggapnya biasa saja. Masih banyak dosa lainnya yang kita perlu istighfar agar Allah mengampuni kita.Allah Ta’ala berfirman mengenai orang-orang shalih.وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ“Dan orang-orang yang meminta ampun di waktu sahur.” (QS. Ali Imran: 17).Al-Qurthubi membawakan perkataan Abu Ja’far, beliau berkata:هم السائلون ربهم أن يستر عليهم فضيحتهم بها “Mereka meminta kepada Rabb meraka agar ditutup aib dan kesalahan mereka.” [Tafsir Al-Qurthubi]Baca Juga: Berpuasa Di NewcastleWaktu sahur diisi dengan doaWaktu sahur adalah waktu mustajab untuk berdoa, hendaknya kita memperbanyak berdoa di waktu ini. Allah turun ke langit dunia di waktu sepertiga malam terakhir yaitu waktu sahur. Saat itu doa akan dikabulkan oleh Allah dan permintaan dipenuhi. Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ“Rabb kita tabaraka wa ta’ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Allah berfirman, “Siapa saja yang berdoa kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” [HR. Bukhari dan Muslim].Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa berdoa di waktu itu mustajab, beliau berkata:وأن الدعاء في ذلك الوقت مجاب“Berdoa di waktu sahur tersebur mustajab.” [Fathul Bari libni Hajar]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaatPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id


Sebagian kaum muslimin menghabiskan waktu ketika makan sahur dan menunggu shalat subuh dengan ngobrol perkara yang kurang bermanfaat. Sebagian lagi sibuk dengan menonton acara televisi yang notebene umumnya tidak bermanfaat, acara televisi ketika sahur tersebut mayoritasnya berisi lelucon, humor dan tertawa-tertawa saja. Hendaknya kita sadar dan menyadarkan kaum muslimin bahwa waktu sahur adalah waktu yang sangat agung dan mengandung keberkahan yang banyak. Sangat sia-sia apabila waktu sahur diisi dengan ngobrol yang tidak bermanfaat dan hanya tertawa-tertawa saja. Sebaliknya, waktu sahur itu hendaknya diisi dengan istighfar, muhasabah diri agar lebih baik dengan penuh ketundukan kepada Allah, serta diisi dengan berdoa meminta kepada Allah dengan penuh kehinaan kepada Allah, karena di waktu sahur doa tersebut mustajab.Baca Juga: Kumpulan Artikel Zakat Fitri, Lebaran Dan Puasa SyawwalWaktu sahur ada keberkahanSecara umum waktu sahur yang kita lalui ketika makan sahur adalah waktu yang mengandung keberkahan. Hendaknya kita tidak meremehkan yang namanya “berkah”, karena berkah artinya kebaikan yang banyak serta kemudahan hidup. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺗَﺴَﺤَّﺮُﻭﺍ ﻓَﺈِﻥَّ ﻓِﻰ ﺍﻟﺴَّﺤُﻮﺭِ ﺑَﺮَﻛَﺔً“Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan .” [HR. Bukhari dan Muslim]Baca Juga: Fenomena Puasa dan MerokokWaktu sahur hendaknya diisi dengan istigfarKebiasaan orang shalih adalah memanfaatkan waktu sahur untuk istighfar. Kita sangat banyak melakukan dosa, baik itu dosa yang kita sadari atau tidak kita sadari. Misalnya melihat rambut wanita di zaman ini, itu adalah dosa, akan tetapi kita bisa jadi menganggapnya biasa saja. Masih banyak dosa lainnya yang kita perlu istighfar agar Allah mengampuni kita.Allah Ta’ala berfirman mengenai orang-orang shalih.وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ“Dan orang-orang yang meminta ampun di waktu sahur.” (QS. Ali Imran: 17).Al-Qurthubi membawakan perkataan Abu Ja’far, beliau berkata:هم السائلون ربهم أن يستر عليهم فضيحتهم بها “Mereka meminta kepada Rabb meraka agar ditutup aib dan kesalahan mereka.” [Tafsir Al-Qurthubi]Baca Juga: Berpuasa Di NewcastleWaktu sahur diisi dengan doaWaktu sahur adalah waktu mustajab untuk berdoa, hendaknya kita memperbanyak berdoa di waktu ini. Allah turun ke langit dunia di waktu sepertiga malam terakhir yaitu waktu sahur. Saat itu doa akan dikabulkan oleh Allah dan permintaan dipenuhi. Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ“Rabb kita tabaraka wa ta’ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Allah berfirman, “Siapa saja yang berdoa kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” [HR. Bukhari dan Muslim].Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa berdoa di waktu itu mustajab, beliau berkata:وأن الدعاء في ذلك الوقت مجاب“Berdoa di waktu sahur tersebur mustajab.” [Fathul Bari libni Hajar]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaatPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id
Prev     Next