Begini Cara Shalat Idul Fitri di Rumah

Begini Cara Shalat Idul Fitri di Rumah Bismillaah, tolong ustadz kalo bisa ada pembahasan pelaksanaan sholat id Fitri jika dikerjakan di rumah masing-masing. Syukron wajazakallah khoir, ustadz Bpk Bagus Bintang Sukarno Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Sebelumnya perlu kita ketahui, bahwa pandemi virus Corona, tergolong uzur boleh tidak melaksanakan sholat id di lapangan. Kita sadari ini karena, sholat Jumat di masjid yang wajib berdasarkan kesepakatan seluruh ulama (Ijma’) saja, bisa gugur karena adanya wabah ini, apalagi sholat id yang hukum wajibnya masih diperselisihkan ulama. Lebih-lebih lagi, sholat id di lapangan yang hukumnya sunah. Alhamdulillah kita masih bisa melaksanakan sholat id di rumah. Baca juga: Hukum Shalat Idul Fitri Di Rumah Tentang tata cara shalat id di rumah, sebenarnya tak ada beda dengan cara sholat idul fitri pada saat kondisi normal. Kecuali pada khutbah id, apakah tetap ada atau tidak. Berikut ini tata cara shalat id di rumah yang kami susun berdasarkan urutan: [1] Lakukan sunah-sunah sebelum sholat id, diantaranya: – Mandi sebelum sholat id. Para ulama menyimpulkan sunah berdasarkan qiyas dengan sholat Jumat, yang sama-sama berupa sholat dengan konsentrasi jama’ah yang banyak, kemudian keduanya adalah sholat hari raya, sholat id hari raya tahunan, sholat Jumat hari raya pekanan. – Makan kurma jumlah ganjil, atau sarapan seadanya terlebih dahulu. Dalilnya adalah hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ …. وَيَأْكُلُهُنَّ وِتْرًا. “Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidaklah berangkat melakukan sholat Iedul Fitri sampai makan beberapa butir kurma… Beliau makan kurma sejumlah ganjil. (HR. Bukhori) [2] Waktu pelaksanaan sholat id Sholat id tergolong ibadah yang memiliki waktu longgar (muwassa’). Waktunya terbentang mulai waktu syuruq, yaitu sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Dan berakhir saat matahari tepat di atas kepala; sebelum waktu zawal/dhuhur. [3] Dilakukan sebanyak dua rakaat Sebagaimana riwayat dari sahabat Anas bin Malik, dan difatwakan oleh Lajnah Da-imah (Lembaga Fatwa), Saudi Arabia. (Lihat : Majmu’ Fatawa Al-Lajnah Ad-Da-imah, 8/306) [4] Berniat sholat id Cukup di dalam hati saja. Karena tidak ada riwayat dari para sahabat yang menerangkan lafadz niat. Caranya dengan mengetahui bahwa sholat kita ini adalah sholat idul fitri, sudah cukup. Tidak perlu melafadzkan niat di lisan. [5] Bertakbir 7 kali di raka’at pertama, dan 5 kali di raka’at kedua Tidak ada dzikir khusus di sela-sela takbir. Jika ingin membaca dzikir silahkan, berdzikir apa saja. Ada perbedaan pendapat ulama tentang cara menghitung takbir-takbir di atas; Yang jelas, untuk takbir 5 kali di raka’at kedua, para ulama sepakat bahwa takbir perpindahan raka’at (takbir intiqol) tidak masuk ke dalam hitungan 5 tersebut. Namun terjadi perselisihan ulama terkait takbiratul ihram apakah termasuk 7 takbir di rakaat pertama, diantaranya; Ada yang berpandangan 7 takbir tersebut sudah termasuk takbiratul ihram. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad, juga secara tegas diterangkan dalam riwayat dari sahabat Ibnu Abbas. Ada yang berpandangan 7 takbir itu tidak termasuk takbiratul ihram. Ini pendapat Imam Syafi’i. Yang tepat wallahua’lam: keduanya boleh diamalkan. Sebagaimana keterangan dari Imam Ibnu Rajab rahimahullah berikut, ورجح هذا ابن عبد البر وجعله من الاختلاف المباح كأنواع الأذان و التشهدات ونحوهما “Ibnu Abdil Bar memandang ini rajih (kuat). Beliau menjadikan perbedaan riwayat tentang jumlah takbir zawaid di raka’at sholat id, sebagai perbedaan yang mubah (artinya boleh memilih), sebagaimana macam-macam lafad azan dan bacaan tasyahhud.” (Fathul Bari Syarah Shahih Al-Bukhori, 9/86) [6] Membaca doa iftitah setelah takbiratul ihram, sebelum takbir zawaid Takbiratul ihram adalah takbir pembuka shalat. Takbir zawaid adalah takbir tambahan / takbir setelah takbiratul ihram dan setelah takbir perpindahan raka’at). [7] Mengangkat tangan setiap kali takbir Diqiyaskan dengan anjuran mengangkat tangan saat takbir sholat jenazah. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma. Karena keduanya adalah sama-sama takbir berulang dalam sholat posisi berdiri. [8] Membaca surat Al-Fatihah Ini bersama takbiratul ihram, termasuk rukun sholat id, sebagaimana yang berlaku pada semua sholat. [9] Membaca surat setelah bacaan Al-fatihah Disunahkan membaca surat Al-A’la di raka’at pertama dan Al-Ghosyiah di raka’at kedua. Atau membaca surat Qof di raka’at pertama kemudian surat Al-Qomar pada raka’at kedua. Jika kesulitan membaca surat-surat di atas, boleh membaca surat atau ayat Al-Qur’an apapun yang mudah menurutnya. [10] Menyempurnakan raka’at dengan ruku’ – sujud dll, sebagaimana sholat kita pada umumnya [11] Salam [12] Adakah khutbah? Tidak perlu khutbah. Sebagaimana yang dilakukan sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu saat beliau melaksanakan sholat id di rumah bersama keluarga dan budak-budak beliau. Beliau melaksanakan sholat id dua raka’at dengan tanpa khutbah setelahnya. Ini juga difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da-imah, Saudi Arabia, dan dipilih oleh Dewan Fatwa Al-Irsyad, Indonesia. (Lihat : Majmu’ Fatawa Al-Lajnah Ad-Da-imah jilid 8, hal.306 dan Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad No 029/DFPA/IX/1441) Sekian. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Mimpi Basah Dalam Islam, Cara Mendoakan Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Jin Pendamping Manusia Sejak Lahir, Hukum Berhubungan Intim, Pembongkaran Makam Nabi Muhammad, Doa Nabi Yunus Mudah Bersalin Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 540 QRIS donasi Yufid

Begini Cara Shalat Idul Fitri di Rumah

Begini Cara Shalat Idul Fitri di Rumah Bismillaah, tolong ustadz kalo bisa ada pembahasan pelaksanaan sholat id Fitri jika dikerjakan di rumah masing-masing. Syukron wajazakallah khoir, ustadz Bpk Bagus Bintang Sukarno Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Sebelumnya perlu kita ketahui, bahwa pandemi virus Corona, tergolong uzur boleh tidak melaksanakan sholat id di lapangan. Kita sadari ini karena, sholat Jumat di masjid yang wajib berdasarkan kesepakatan seluruh ulama (Ijma’) saja, bisa gugur karena adanya wabah ini, apalagi sholat id yang hukum wajibnya masih diperselisihkan ulama. Lebih-lebih lagi, sholat id di lapangan yang hukumnya sunah. Alhamdulillah kita masih bisa melaksanakan sholat id di rumah. Baca juga: Hukum Shalat Idul Fitri Di Rumah Tentang tata cara shalat id di rumah, sebenarnya tak ada beda dengan cara sholat idul fitri pada saat kondisi normal. Kecuali pada khutbah id, apakah tetap ada atau tidak. Berikut ini tata cara shalat id di rumah yang kami susun berdasarkan urutan: [1] Lakukan sunah-sunah sebelum sholat id, diantaranya: – Mandi sebelum sholat id. Para ulama menyimpulkan sunah berdasarkan qiyas dengan sholat Jumat, yang sama-sama berupa sholat dengan konsentrasi jama’ah yang banyak, kemudian keduanya adalah sholat hari raya, sholat id hari raya tahunan, sholat Jumat hari raya pekanan. – Makan kurma jumlah ganjil, atau sarapan seadanya terlebih dahulu. Dalilnya adalah hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ …. وَيَأْكُلُهُنَّ وِتْرًا. “Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidaklah berangkat melakukan sholat Iedul Fitri sampai makan beberapa butir kurma… Beliau makan kurma sejumlah ganjil. (HR. Bukhori) [2] Waktu pelaksanaan sholat id Sholat id tergolong ibadah yang memiliki waktu longgar (muwassa’). Waktunya terbentang mulai waktu syuruq, yaitu sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Dan berakhir saat matahari tepat di atas kepala; sebelum waktu zawal/dhuhur. [3] Dilakukan sebanyak dua rakaat Sebagaimana riwayat dari sahabat Anas bin Malik, dan difatwakan oleh Lajnah Da-imah (Lembaga Fatwa), Saudi Arabia. (Lihat : Majmu’ Fatawa Al-Lajnah Ad-Da-imah, 8/306) [4] Berniat sholat id Cukup di dalam hati saja. Karena tidak ada riwayat dari para sahabat yang menerangkan lafadz niat. Caranya dengan mengetahui bahwa sholat kita ini adalah sholat idul fitri, sudah cukup. Tidak perlu melafadzkan niat di lisan. [5] Bertakbir 7 kali di raka’at pertama, dan 5 kali di raka’at kedua Tidak ada dzikir khusus di sela-sela takbir. Jika ingin membaca dzikir silahkan, berdzikir apa saja. Ada perbedaan pendapat ulama tentang cara menghitung takbir-takbir di atas; Yang jelas, untuk takbir 5 kali di raka’at kedua, para ulama sepakat bahwa takbir perpindahan raka’at (takbir intiqol) tidak masuk ke dalam hitungan 5 tersebut. Namun terjadi perselisihan ulama terkait takbiratul ihram apakah termasuk 7 takbir di rakaat pertama, diantaranya; Ada yang berpandangan 7 takbir tersebut sudah termasuk takbiratul ihram. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad, juga secara tegas diterangkan dalam riwayat dari sahabat Ibnu Abbas. Ada yang berpandangan 7 takbir itu tidak termasuk takbiratul ihram. Ini pendapat Imam Syafi’i. Yang tepat wallahua’lam: keduanya boleh diamalkan. Sebagaimana keterangan dari Imam Ibnu Rajab rahimahullah berikut, ورجح هذا ابن عبد البر وجعله من الاختلاف المباح كأنواع الأذان و التشهدات ونحوهما “Ibnu Abdil Bar memandang ini rajih (kuat). Beliau menjadikan perbedaan riwayat tentang jumlah takbir zawaid di raka’at sholat id, sebagai perbedaan yang mubah (artinya boleh memilih), sebagaimana macam-macam lafad azan dan bacaan tasyahhud.” (Fathul Bari Syarah Shahih Al-Bukhori, 9/86) [6] Membaca doa iftitah setelah takbiratul ihram, sebelum takbir zawaid Takbiratul ihram adalah takbir pembuka shalat. Takbir zawaid adalah takbir tambahan / takbir setelah takbiratul ihram dan setelah takbir perpindahan raka’at). [7] Mengangkat tangan setiap kali takbir Diqiyaskan dengan anjuran mengangkat tangan saat takbir sholat jenazah. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma. Karena keduanya adalah sama-sama takbir berulang dalam sholat posisi berdiri. [8] Membaca surat Al-Fatihah Ini bersama takbiratul ihram, termasuk rukun sholat id, sebagaimana yang berlaku pada semua sholat. [9] Membaca surat setelah bacaan Al-fatihah Disunahkan membaca surat Al-A’la di raka’at pertama dan Al-Ghosyiah di raka’at kedua. Atau membaca surat Qof di raka’at pertama kemudian surat Al-Qomar pada raka’at kedua. Jika kesulitan membaca surat-surat di atas, boleh membaca surat atau ayat Al-Qur’an apapun yang mudah menurutnya. [10] Menyempurnakan raka’at dengan ruku’ – sujud dll, sebagaimana sholat kita pada umumnya [11] Salam [12] Adakah khutbah? Tidak perlu khutbah. Sebagaimana yang dilakukan sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu saat beliau melaksanakan sholat id di rumah bersama keluarga dan budak-budak beliau. Beliau melaksanakan sholat id dua raka’at dengan tanpa khutbah setelahnya. Ini juga difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da-imah, Saudi Arabia, dan dipilih oleh Dewan Fatwa Al-Irsyad, Indonesia. (Lihat : Majmu’ Fatawa Al-Lajnah Ad-Da-imah jilid 8, hal.306 dan Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad No 029/DFPA/IX/1441) Sekian. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Mimpi Basah Dalam Islam, Cara Mendoakan Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Jin Pendamping Manusia Sejak Lahir, Hukum Berhubungan Intim, Pembongkaran Makam Nabi Muhammad, Doa Nabi Yunus Mudah Bersalin Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 540 QRIS donasi Yufid
Begini Cara Shalat Idul Fitri di Rumah Bismillaah, tolong ustadz kalo bisa ada pembahasan pelaksanaan sholat id Fitri jika dikerjakan di rumah masing-masing. Syukron wajazakallah khoir, ustadz Bpk Bagus Bintang Sukarno Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Sebelumnya perlu kita ketahui, bahwa pandemi virus Corona, tergolong uzur boleh tidak melaksanakan sholat id di lapangan. Kita sadari ini karena, sholat Jumat di masjid yang wajib berdasarkan kesepakatan seluruh ulama (Ijma’) saja, bisa gugur karena adanya wabah ini, apalagi sholat id yang hukum wajibnya masih diperselisihkan ulama. Lebih-lebih lagi, sholat id di lapangan yang hukumnya sunah. Alhamdulillah kita masih bisa melaksanakan sholat id di rumah. Baca juga: Hukum Shalat Idul Fitri Di Rumah Tentang tata cara shalat id di rumah, sebenarnya tak ada beda dengan cara sholat idul fitri pada saat kondisi normal. Kecuali pada khutbah id, apakah tetap ada atau tidak. Berikut ini tata cara shalat id di rumah yang kami susun berdasarkan urutan: [1] Lakukan sunah-sunah sebelum sholat id, diantaranya: – Mandi sebelum sholat id. Para ulama menyimpulkan sunah berdasarkan qiyas dengan sholat Jumat, yang sama-sama berupa sholat dengan konsentrasi jama’ah yang banyak, kemudian keduanya adalah sholat hari raya, sholat id hari raya tahunan, sholat Jumat hari raya pekanan. – Makan kurma jumlah ganjil, atau sarapan seadanya terlebih dahulu. Dalilnya adalah hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ …. وَيَأْكُلُهُنَّ وِتْرًا. “Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidaklah berangkat melakukan sholat Iedul Fitri sampai makan beberapa butir kurma… Beliau makan kurma sejumlah ganjil. (HR. Bukhori) [2] Waktu pelaksanaan sholat id Sholat id tergolong ibadah yang memiliki waktu longgar (muwassa’). Waktunya terbentang mulai waktu syuruq, yaitu sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Dan berakhir saat matahari tepat di atas kepala; sebelum waktu zawal/dhuhur. [3] Dilakukan sebanyak dua rakaat Sebagaimana riwayat dari sahabat Anas bin Malik, dan difatwakan oleh Lajnah Da-imah (Lembaga Fatwa), Saudi Arabia. (Lihat : Majmu’ Fatawa Al-Lajnah Ad-Da-imah, 8/306) [4] Berniat sholat id Cukup di dalam hati saja. Karena tidak ada riwayat dari para sahabat yang menerangkan lafadz niat. Caranya dengan mengetahui bahwa sholat kita ini adalah sholat idul fitri, sudah cukup. Tidak perlu melafadzkan niat di lisan. [5] Bertakbir 7 kali di raka’at pertama, dan 5 kali di raka’at kedua Tidak ada dzikir khusus di sela-sela takbir. Jika ingin membaca dzikir silahkan, berdzikir apa saja. Ada perbedaan pendapat ulama tentang cara menghitung takbir-takbir di atas; Yang jelas, untuk takbir 5 kali di raka’at kedua, para ulama sepakat bahwa takbir perpindahan raka’at (takbir intiqol) tidak masuk ke dalam hitungan 5 tersebut. Namun terjadi perselisihan ulama terkait takbiratul ihram apakah termasuk 7 takbir di rakaat pertama, diantaranya; Ada yang berpandangan 7 takbir tersebut sudah termasuk takbiratul ihram. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad, juga secara tegas diterangkan dalam riwayat dari sahabat Ibnu Abbas. Ada yang berpandangan 7 takbir itu tidak termasuk takbiratul ihram. Ini pendapat Imam Syafi’i. Yang tepat wallahua’lam: keduanya boleh diamalkan. Sebagaimana keterangan dari Imam Ibnu Rajab rahimahullah berikut, ورجح هذا ابن عبد البر وجعله من الاختلاف المباح كأنواع الأذان و التشهدات ونحوهما “Ibnu Abdil Bar memandang ini rajih (kuat). Beliau menjadikan perbedaan riwayat tentang jumlah takbir zawaid di raka’at sholat id, sebagai perbedaan yang mubah (artinya boleh memilih), sebagaimana macam-macam lafad azan dan bacaan tasyahhud.” (Fathul Bari Syarah Shahih Al-Bukhori, 9/86) [6] Membaca doa iftitah setelah takbiratul ihram, sebelum takbir zawaid Takbiratul ihram adalah takbir pembuka shalat. Takbir zawaid adalah takbir tambahan / takbir setelah takbiratul ihram dan setelah takbir perpindahan raka’at). [7] Mengangkat tangan setiap kali takbir Diqiyaskan dengan anjuran mengangkat tangan saat takbir sholat jenazah. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma. Karena keduanya adalah sama-sama takbir berulang dalam sholat posisi berdiri. [8] Membaca surat Al-Fatihah Ini bersama takbiratul ihram, termasuk rukun sholat id, sebagaimana yang berlaku pada semua sholat. [9] Membaca surat setelah bacaan Al-fatihah Disunahkan membaca surat Al-A’la di raka’at pertama dan Al-Ghosyiah di raka’at kedua. Atau membaca surat Qof di raka’at pertama kemudian surat Al-Qomar pada raka’at kedua. Jika kesulitan membaca surat-surat di atas, boleh membaca surat atau ayat Al-Qur’an apapun yang mudah menurutnya. [10] Menyempurnakan raka’at dengan ruku’ – sujud dll, sebagaimana sholat kita pada umumnya [11] Salam [12] Adakah khutbah? Tidak perlu khutbah. Sebagaimana yang dilakukan sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu saat beliau melaksanakan sholat id di rumah bersama keluarga dan budak-budak beliau. Beliau melaksanakan sholat id dua raka’at dengan tanpa khutbah setelahnya. Ini juga difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da-imah, Saudi Arabia, dan dipilih oleh Dewan Fatwa Al-Irsyad, Indonesia. (Lihat : Majmu’ Fatawa Al-Lajnah Ad-Da-imah jilid 8, hal.306 dan Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad No 029/DFPA/IX/1441) Sekian. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Mimpi Basah Dalam Islam, Cara Mendoakan Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Jin Pendamping Manusia Sejak Lahir, Hukum Berhubungan Intim, Pembongkaran Makam Nabi Muhammad, Doa Nabi Yunus Mudah Bersalin Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 540 QRIS donasi Yufid


Begini Cara Shalat Idul Fitri di Rumah Bismillaah, tolong ustadz kalo bisa ada pembahasan pelaksanaan sholat id Fitri jika dikerjakan di rumah masing-masing. Syukron wajazakallah khoir, ustadz Bpk Bagus Bintang Sukarno Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Sebelumnya perlu kita ketahui, bahwa pandemi virus Corona, tergolong uzur boleh tidak melaksanakan sholat id di lapangan. Kita sadari ini karena, sholat Jumat di masjid yang wajib berdasarkan kesepakatan seluruh ulama (Ijma’) saja, bisa gugur karena adanya wabah ini, apalagi sholat id yang hukum wajibnya masih diperselisihkan ulama. Lebih-lebih lagi, sholat id di lapangan yang hukumnya sunah. Alhamdulillah kita masih bisa melaksanakan sholat id di rumah. Baca juga: Hukum Shalat Idul Fitri Di Rumah <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Hukum Shalat Idul Fitri Di Rumah&#8221; &#8212; TheHumairo.Com" src="https://thehumairo.com/2048-hukum-shalat-idul-fitri-di-rumah.html/embed#?secret=K9kci7xlcU#?secret=kK7rqqyuOM" data-secret="kK7rqqyuOM" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Tentang tata cara shalat id di rumah, sebenarnya tak ada beda dengan cara sholat idul fitri pada saat kondisi normal. Kecuali pada khutbah id, apakah tetap ada atau tidak. Berikut ini tata cara shalat id di rumah yang kami susun berdasarkan urutan: [1] Lakukan sunah-sunah sebelum sholat id, diantaranya: – Mandi sebelum sholat id. Para ulama menyimpulkan sunah berdasarkan qiyas dengan sholat Jumat, yang sama-sama berupa sholat dengan konsentrasi jama’ah yang banyak, kemudian keduanya adalah sholat hari raya, sholat id hari raya tahunan, sholat Jumat hari raya pekanan. – Makan kurma jumlah ganjil, atau sarapan seadanya terlebih dahulu. Dalilnya adalah hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ …. وَيَأْكُلُهُنَّ وِتْرًا. “Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidaklah berangkat melakukan sholat Iedul Fitri sampai makan beberapa butir kurma… Beliau makan kurma sejumlah ganjil. (HR. Bukhori) [2] Waktu pelaksanaan sholat id Sholat id tergolong ibadah yang memiliki waktu longgar (muwassa’). Waktunya terbentang mulai waktu syuruq, yaitu sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Dan berakhir saat matahari tepat di atas kepala; sebelum waktu zawal/dhuhur. [3] Dilakukan sebanyak dua rakaat Sebagaimana riwayat dari sahabat Anas bin Malik, dan difatwakan oleh Lajnah Da-imah (Lembaga Fatwa), Saudi Arabia. (Lihat : Majmu’ Fatawa Al-Lajnah Ad-Da-imah, 8/306) [4] Berniat sholat id Cukup di dalam hati saja. Karena tidak ada riwayat dari para sahabat yang menerangkan lafadz niat. Caranya dengan mengetahui bahwa sholat kita ini adalah sholat idul fitri, sudah cukup. Tidak perlu melafadzkan niat di lisan. [5] Bertakbir 7 kali di raka’at pertama, dan 5 kali di raka’at kedua Tidak ada dzikir khusus di sela-sela takbir. Jika ingin membaca dzikir silahkan, berdzikir apa saja. Ada perbedaan pendapat ulama tentang cara menghitung takbir-takbir di atas; Yang jelas, untuk takbir 5 kali di raka’at kedua, para ulama sepakat bahwa takbir perpindahan raka’at (takbir intiqol) tidak masuk ke dalam hitungan 5 tersebut. Namun terjadi perselisihan ulama terkait takbiratul ihram apakah termasuk 7 takbir di rakaat pertama, diantaranya; Ada yang berpandangan 7 takbir tersebut sudah termasuk takbiratul ihram. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad, juga secara tegas diterangkan dalam riwayat dari sahabat Ibnu Abbas. Ada yang berpandangan 7 takbir itu tidak termasuk takbiratul ihram. Ini pendapat Imam Syafi’i. Yang tepat wallahua’lam: keduanya boleh diamalkan. Sebagaimana keterangan dari Imam Ibnu Rajab rahimahullah berikut, ورجح هذا ابن عبد البر وجعله من الاختلاف المباح كأنواع الأذان و التشهدات ونحوهما “Ibnu Abdil Bar memandang ini rajih (kuat). Beliau menjadikan perbedaan riwayat tentang jumlah takbir zawaid di raka’at sholat id, sebagai perbedaan yang mubah (artinya boleh memilih), sebagaimana macam-macam lafad azan dan bacaan tasyahhud.” (Fathul Bari Syarah Shahih Al-Bukhori, 9/86) [6] Membaca doa iftitah setelah takbiratul ihram, sebelum takbir zawaid Takbiratul ihram adalah takbir pembuka shalat. Takbir zawaid adalah takbir tambahan / takbir setelah takbiratul ihram dan setelah takbir perpindahan raka’at). [7] Mengangkat tangan setiap kali takbir Diqiyaskan dengan anjuran mengangkat tangan saat takbir sholat jenazah. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma. Karena keduanya adalah sama-sama takbir berulang dalam sholat posisi berdiri. [8] Membaca surat Al-Fatihah Ini bersama takbiratul ihram, termasuk rukun sholat id, sebagaimana yang berlaku pada semua sholat. [9] Membaca surat setelah bacaan Al-fatihah Disunahkan membaca surat Al-A’la di raka’at pertama dan Al-Ghosyiah di raka’at kedua. Atau membaca surat Qof di raka’at pertama kemudian surat Al-Qomar pada raka’at kedua. Jika kesulitan membaca surat-surat di atas, boleh membaca surat atau ayat Al-Qur’an apapun yang mudah menurutnya. [10] Menyempurnakan raka’at dengan ruku’ – sujud dll, sebagaimana sholat kita pada umumnya [11] Salam [12] Adakah khutbah? Tidak perlu khutbah. Sebagaimana yang dilakukan sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu saat beliau melaksanakan sholat id di rumah bersama keluarga dan budak-budak beliau. Beliau melaksanakan sholat id dua raka’at dengan tanpa khutbah setelahnya. Ini juga difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da-imah, Saudi Arabia, dan dipilih oleh Dewan Fatwa Al-Irsyad, Indonesia. (Lihat : Majmu’ Fatawa Al-Lajnah Ad-Da-imah jilid 8, hal.306 dan Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad No 029/DFPA/IX/1441) Sekian. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Mimpi Basah Dalam Islam, Cara Mendoakan Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Jin Pendamping Manusia Sejak Lahir, Hukum Berhubungan Intim, Pembongkaran Makam Nabi Muhammad, Doa Nabi Yunus Mudah Bersalin Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 540 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Maksiat di Waktu Mulia

Maksiat di Waktu Mulia Syaikh Taqiyyuddin mengatakan: اَلْمَعَاصِي فِي الْأَيَّامِ الْمُعَظَّمَةِ وَالْأَمْكِنَةِ الْمُعَظَّمَةِ تَغْلُظُ مَعْصِيَتُهَا وَعِقاَبُهَا بِقَدْرِ فَضِيْلَةِ الزَّمَانِ وَالْمَكَانِ “Maksiat yang dilakukan di waktu mulia atau di tempat mulia itu nilai maksiat dan hukumannya lebih besar berbanding lurus dengan kemuliaan waktu dan tempat.” (al-Adab asy-Syar’iyyah karya Ibnu Muflih al-Hanbali 4/77, Muassasah ar-Risalah) Amal sholih di waktu mulia pahalanya dilipatgandakan. Sebaliknya maksiat di waktu mulia semisal bulan Ramadhan dosanya lebih besar dibandingkan di luar Ramadhan. Aktivitas pacaran di bulan Ramadhan dosanya lebih besar dibandingkan dosa pacaran di luar bulan Ramadhan tanpa bermaksud meremehkan dosa pacaran di luar bulan Ramadhan. Bedanya: Amal sholih di waktu mulia itu pahalanya lebih besar dari sisi kualitas dan kuantitas pahala. Sedangkan maksiat di waktu mulia dosanya lebih besar dari sisi kualitas tanpa kuantitas. Artinya satu maksiat tetap dinilai satu maksiat hanya saja kadar dosanya lebih berat. Kadar berat dosa di waktu mulia bertingkat-tingkat sebagaimana kemuliaan waktu tersebut. Maksiat di awal Ramadhan dosanya lebih besar dibandingkan maksiat di luar Ramadhan. Maksiat di sepuluh hari terakhir Ramadhan dosanya lebih besar lagi. Maksiat saat Lailatul Qadar dosanya lebih besar lagi. Ketentuan semisal juga berlaku untuk tempat mulia. Maksiat di masjid dosanya lebih besar dibandingkan jika dilakukan di selain masjid. Maksiat di Masjid Nabawi dosanya lebih besar lagi. Maksiat di Masjidil Haram dosanya lebih ngeri lagi. Semoga Allah ampuni dosa-dosa penulis dan semua pembaca tulisan ini dengan kasih sayang dan kemurahan-Nya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Maksiat di Waktu Mulia

Maksiat di Waktu Mulia Syaikh Taqiyyuddin mengatakan: اَلْمَعَاصِي فِي الْأَيَّامِ الْمُعَظَّمَةِ وَالْأَمْكِنَةِ الْمُعَظَّمَةِ تَغْلُظُ مَعْصِيَتُهَا وَعِقاَبُهَا بِقَدْرِ فَضِيْلَةِ الزَّمَانِ وَالْمَكَانِ “Maksiat yang dilakukan di waktu mulia atau di tempat mulia itu nilai maksiat dan hukumannya lebih besar berbanding lurus dengan kemuliaan waktu dan tempat.” (al-Adab asy-Syar’iyyah karya Ibnu Muflih al-Hanbali 4/77, Muassasah ar-Risalah) Amal sholih di waktu mulia pahalanya dilipatgandakan. Sebaliknya maksiat di waktu mulia semisal bulan Ramadhan dosanya lebih besar dibandingkan di luar Ramadhan. Aktivitas pacaran di bulan Ramadhan dosanya lebih besar dibandingkan dosa pacaran di luar bulan Ramadhan tanpa bermaksud meremehkan dosa pacaran di luar bulan Ramadhan. Bedanya: Amal sholih di waktu mulia itu pahalanya lebih besar dari sisi kualitas dan kuantitas pahala. Sedangkan maksiat di waktu mulia dosanya lebih besar dari sisi kualitas tanpa kuantitas. Artinya satu maksiat tetap dinilai satu maksiat hanya saja kadar dosanya lebih berat. Kadar berat dosa di waktu mulia bertingkat-tingkat sebagaimana kemuliaan waktu tersebut. Maksiat di awal Ramadhan dosanya lebih besar dibandingkan maksiat di luar Ramadhan. Maksiat di sepuluh hari terakhir Ramadhan dosanya lebih besar lagi. Maksiat saat Lailatul Qadar dosanya lebih besar lagi. Ketentuan semisal juga berlaku untuk tempat mulia. Maksiat di masjid dosanya lebih besar dibandingkan jika dilakukan di selain masjid. Maksiat di Masjid Nabawi dosanya lebih besar lagi. Maksiat di Masjidil Haram dosanya lebih ngeri lagi. Semoga Allah ampuni dosa-dosa penulis dan semua pembaca tulisan ini dengan kasih sayang dan kemurahan-Nya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Maksiat di Waktu Mulia Syaikh Taqiyyuddin mengatakan: اَلْمَعَاصِي فِي الْأَيَّامِ الْمُعَظَّمَةِ وَالْأَمْكِنَةِ الْمُعَظَّمَةِ تَغْلُظُ مَعْصِيَتُهَا وَعِقاَبُهَا بِقَدْرِ فَضِيْلَةِ الزَّمَانِ وَالْمَكَانِ “Maksiat yang dilakukan di waktu mulia atau di tempat mulia itu nilai maksiat dan hukumannya lebih besar berbanding lurus dengan kemuliaan waktu dan tempat.” (al-Adab asy-Syar’iyyah karya Ibnu Muflih al-Hanbali 4/77, Muassasah ar-Risalah) Amal sholih di waktu mulia pahalanya dilipatgandakan. Sebaliknya maksiat di waktu mulia semisal bulan Ramadhan dosanya lebih besar dibandingkan di luar Ramadhan. Aktivitas pacaran di bulan Ramadhan dosanya lebih besar dibandingkan dosa pacaran di luar bulan Ramadhan tanpa bermaksud meremehkan dosa pacaran di luar bulan Ramadhan. Bedanya: Amal sholih di waktu mulia itu pahalanya lebih besar dari sisi kualitas dan kuantitas pahala. Sedangkan maksiat di waktu mulia dosanya lebih besar dari sisi kualitas tanpa kuantitas. Artinya satu maksiat tetap dinilai satu maksiat hanya saja kadar dosanya lebih berat. Kadar berat dosa di waktu mulia bertingkat-tingkat sebagaimana kemuliaan waktu tersebut. Maksiat di awal Ramadhan dosanya lebih besar dibandingkan maksiat di luar Ramadhan. Maksiat di sepuluh hari terakhir Ramadhan dosanya lebih besar lagi. Maksiat saat Lailatul Qadar dosanya lebih besar lagi. Ketentuan semisal juga berlaku untuk tempat mulia. Maksiat di masjid dosanya lebih besar dibandingkan jika dilakukan di selain masjid. Maksiat di Masjid Nabawi dosanya lebih besar lagi. Maksiat di Masjidil Haram dosanya lebih ngeri lagi. Semoga Allah ampuni dosa-dosa penulis dan semua pembaca tulisan ini dengan kasih sayang dan kemurahan-Nya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Maksiat di Waktu Mulia Syaikh Taqiyyuddin mengatakan: اَلْمَعَاصِي فِي الْأَيَّامِ الْمُعَظَّمَةِ وَالْأَمْكِنَةِ الْمُعَظَّمَةِ تَغْلُظُ مَعْصِيَتُهَا وَعِقاَبُهَا بِقَدْرِ فَضِيْلَةِ الزَّمَانِ وَالْمَكَانِ “Maksiat yang dilakukan di waktu mulia atau di tempat mulia itu nilai maksiat dan hukumannya lebih besar berbanding lurus dengan kemuliaan waktu dan tempat.” (al-Adab asy-Syar’iyyah karya Ibnu Muflih al-Hanbali 4/77, Muassasah ar-Risalah) Amal sholih di waktu mulia pahalanya dilipatgandakan. Sebaliknya maksiat di waktu mulia semisal bulan Ramadhan dosanya lebih besar dibandingkan di luar Ramadhan. Aktivitas pacaran di bulan Ramadhan dosanya lebih besar dibandingkan dosa pacaran di luar bulan Ramadhan tanpa bermaksud meremehkan dosa pacaran di luar bulan Ramadhan. Bedanya: Amal sholih di waktu mulia itu pahalanya lebih besar dari sisi kualitas dan kuantitas pahala. Sedangkan maksiat di waktu mulia dosanya lebih besar dari sisi kualitas tanpa kuantitas. Artinya satu maksiat tetap dinilai satu maksiat hanya saja kadar dosanya lebih berat. Kadar berat dosa di waktu mulia bertingkat-tingkat sebagaimana kemuliaan waktu tersebut. Maksiat di awal Ramadhan dosanya lebih besar dibandingkan maksiat di luar Ramadhan. Maksiat di sepuluh hari terakhir Ramadhan dosanya lebih besar lagi. Maksiat saat Lailatul Qadar dosanya lebih besar lagi. Ketentuan semisal juga berlaku untuk tempat mulia. Maksiat di masjid dosanya lebih besar dibandingkan jika dilakukan di selain masjid. Maksiat di Masjid Nabawi dosanya lebih besar lagi. Maksiat di Masjidil Haram dosanya lebih ngeri lagi. Semoga Allah ampuni dosa-dosa penulis dan semua pembaca tulisan ini dengan kasih sayang dan kemurahan-Nya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Membebaskan Utang dengan Niat Menjadi Zakat

Ada orang yang punya piutang pada orang lain. Setiap kali menagih, si pengutang begitu sulit dihubungi maupun ditemui. Karena kesulitan tersebut, pemberi pinjaman (kreditur) memutuskan untuk membebaskan pihak debitur (yang memiliki pinjaman). Si pemberi pinjaman (utang) meniatkan hal itu sebagai pembayaran zakat. Baca Juga: Tidak Amanah dalam Melunasi Hutang Apakah dibolehkan seperti ini? Menurut jumhur ulama (mayoritas), membebaskan utang dengan niat menjadi zakat tidak dibolehkan, baik yang berutang itu masih hidup atau sudah meninggal dunia. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (6:210) berkata, “Jika seseorang memiliki piutang pada seseorang yang susah dalam melunasi utang, lantas ia ingin jadikan piutang tersebut lunas dari zakat yang harus ia keluarkan, ada dua pendapat dalam hal ini: Tidak sah, demikian menjadi pendapat madzhab Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Karena zakat masih ada dalam genggaman si pemberi pinjaman. Zakat tersebut barulah dianggap dikeluarkan jika ada qabdh (mengambil dan menyerahkan kembali). Sah, ini adalah pendapat dari Al-Hasan Al-Bashri dan ‘Atha’.” Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (2:115), “Jika seseorang memiiki piutang pada orang yang susah melunasinya, ia ingin jadikan zakatnya untuk membebaskannya, ia mengatakan, utangmu sudah bebas dengan zakatku, seperti itu tidaklah sah. Karena orang yang punya kewajiban mengeluarkan zakat masih memegang zakat tersebut. Zakat itu dianggap ditunaikan jika ada qabdh (pengambilan dan penyerahan). Akan tetapi, boleh saja pihak yang berutang (debitur) mengatakan pada pemberi pinjaman (kreditur), “Serahkan zakatmu, biar saya bisa melunasi utang padamu.” Jika seperti itu, penunaian zakatnya sah karena sudah ada qabdh. Dalam hal ini, orang yang berutang (debitur) tidak bisa memaksa penyerahan zakat tadi padanya agar ia bisa melunasi utang (pada kreditur). Jika pihak kreditur akhirnya menyerahkan zakatnya, dianggap sah. Seandainya pemilik harta mengatakan kepada yang berutang, “Lunasi utangmu, biar aku bisa membayar zakatku padamu.” Lantas pihak debitur melunasi utangnya, utang itu dianggap lunas. Namun, hal ini bukan jadi paksaan.” Dalil dari ulama yang menyatakan tidak sah “membebaskan utang dengan niat menjadi zakat” adalah ayat berikut, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al-Baqarah: 267). Tentang ayat di atas, Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menganggap lunas piutang yang ada pada orang yang susah sebagai zakat berarti mengeluarkan sesuatu yang rendah dari yang dimiliki, itu sama dengan mengeluarkan sesuatu yang khabits (buruk), sehingga hukumnya tidaklah boleh.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:84) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau menasihatinya di antaranya, فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ “Jika mereka telah menaati dalam hal itu, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat dari harta mereka, yakni diambil dari harta orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari, no. 7372; Muslim, no. 19). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa zakat itu diambil dan diserahkan. Kita simpulkan berarti tidak boleh membebaskan utang yang ia wajib bayarkan dengan niat menjadi zakat. Karena membebaskan utang tidak ada di situ mengambil dan menyerahkan. Demikian Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menerangkan hadits ini dalam Islamqa dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 13901. (https://islamqa.info/ar/answers/13901/لا-يجوز-اسقاط-الدين-واعتباره-من-الزكاة) Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid memberikan kalimat penutup dengan mengatakan, “Jika engkau memberikan zakatmu pada orang yang membutuhkan dan engkau penuhi hajatnya, insya Allah utang yang ada padanya akan segera selesai setelah itu.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 13901) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Baca Juga: Bagaimana Melunasi Hutang pada Orang yang Sudah Tiada? Membantu Orang yang Sulit dalam Utang   Diselesaikan pada malam 21 Ramadhan 1441 H (13 Mei 2020) @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat konsultasi zakat panduan zakat penerima zakat penyaluran zakat utang piutag utang piutang

Membebaskan Utang dengan Niat Menjadi Zakat

Ada orang yang punya piutang pada orang lain. Setiap kali menagih, si pengutang begitu sulit dihubungi maupun ditemui. Karena kesulitan tersebut, pemberi pinjaman (kreditur) memutuskan untuk membebaskan pihak debitur (yang memiliki pinjaman). Si pemberi pinjaman (utang) meniatkan hal itu sebagai pembayaran zakat. Baca Juga: Tidak Amanah dalam Melunasi Hutang Apakah dibolehkan seperti ini? Menurut jumhur ulama (mayoritas), membebaskan utang dengan niat menjadi zakat tidak dibolehkan, baik yang berutang itu masih hidup atau sudah meninggal dunia. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (6:210) berkata, “Jika seseorang memiliki piutang pada seseorang yang susah dalam melunasi utang, lantas ia ingin jadikan piutang tersebut lunas dari zakat yang harus ia keluarkan, ada dua pendapat dalam hal ini: Tidak sah, demikian menjadi pendapat madzhab Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Karena zakat masih ada dalam genggaman si pemberi pinjaman. Zakat tersebut barulah dianggap dikeluarkan jika ada qabdh (mengambil dan menyerahkan kembali). Sah, ini adalah pendapat dari Al-Hasan Al-Bashri dan ‘Atha’.” Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (2:115), “Jika seseorang memiiki piutang pada orang yang susah melunasinya, ia ingin jadikan zakatnya untuk membebaskannya, ia mengatakan, utangmu sudah bebas dengan zakatku, seperti itu tidaklah sah. Karena orang yang punya kewajiban mengeluarkan zakat masih memegang zakat tersebut. Zakat itu dianggap ditunaikan jika ada qabdh (pengambilan dan penyerahan). Akan tetapi, boleh saja pihak yang berutang (debitur) mengatakan pada pemberi pinjaman (kreditur), “Serahkan zakatmu, biar saya bisa melunasi utang padamu.” Jika seperti itu, penunaian zakatnya sah karena sudah ada qabdh. Dalam hal ini, orang yang berutang (debitur) tidak bisa memaksa penyerahan zakat tadi padanya agar ia bisa melunasi utang (pada kreditur). Jika pihak kreditur akhirnya menyerahkan zakatnya, dianggap sah. Seandainya pemilik harta mengatakan kepada yang berutang, “Lunasi utangmu, biar aku bisa membayar zakatku padamu.” Lantas pihak debitur melunasi utangnya, utang itu dianggap lunas. Namun, hal ini bukan jadi paksaan.” Dalil dari ulama yang menyatakan tidak sah “membebaskan utang dengan niat menjadi zakat” adalah ayat berikut, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al-Baqarah: 267). Tentang ayat di atas, Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menganggap lunas piutang yang ada pada orang yang susah sebagai zakat berarti mengeluarkan sesuatu yang rendah dari yang dimiliki, itu sama dengan mengeluarkan sesuatu yang khabits (buruk), sehingga hukumnya tidaklah boleh.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:84) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau menasihatinya di antaranya, فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ “Jika mereka telah menaati dalam hal itu, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat dari harta mereka, yakni diambil dari harta orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari, no. 7372; Muslim, no. 19). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa zakat itu diambil dan diserahkan. Kita simpulkan berarti tidak boleh membebaskan utang yang ia wajib bayarkan dengan niat menjadi zakat. Karena membebaskan utang tidak ada di situ mengambil dan menyerahkan. Demikian Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menerangkan hadits ini dalam Islamqa dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 13901. (https://islamqa.info/ar/answers/13901/لا-يجوز-اسقاط-الدين-واعتباره-من-الزكاة) Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid memberikan kalimat penutup dengan mengatakan, “Jika engkau memberikan zakatmu pada orang yang membutuhkan dan engkau penuhi hajatnya, insya Allah utang yang ada padanya akan segera selesai setelah itu.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 13901) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Baca Juga: Bagaimana Melunasi Hutang pada Orang yang Sudah Tiada? Membantu Orang yang Sulit dalam Utang   Diselesaikan pada malam 21 Ramadhan 1441 H (13 Mei 2020) @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat konsultasi zakat panduan zakat penerima zakat penyaluran zakat utang piutag utang piutang
Ada orang yang punya piutang pada orang lain. Setiap kali menagih, si pengutang begitu sulit dihubungi maupun ditemui. Karena kesulitan tersebut, pemberi pinjaman (kreditur) memutuskan untuk membebaskan pihak debitur (yang memiliki pinjaman). Si pemberi pinjaman (utang) meniatkan hal itu sebagai pembayaran zakat. Baca Juga: Tidak Amanah dalam Melunasi Hutang Apakah dibolehkan seperti ini? Menurut jumhur ulama (mayoritas), membebaskan utang dengan niat menjadi zakat tidak dibolehkan, baik yang berutang itu masih hidup atau sudah meninggal dunia. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (6:210) berkata, “Jika seseorang memiliki piutang pada seseorang yang susah dalam melunasi utang, lantas ia ingin jadikan piutang tersebut lunas dari zakat yang harus ia keluarkan, ada dua pendapat dalam hal ini: Tidak sah, demikian menjadi pendapat madzhab Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Karena zakat masih ada dalam genggaman si pemberi pinjaman. Zakat tersebut barulah dianggap dikeluarkan jika ada qabdh (mengambil dan menyerahkan kembali). Sah, ini adalah pendapat dari Al-Hasan Al-Bashri dan ‘Atha’.” Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (2:115), “Jika seseorang memiiki piutang pada orang yang susah melunasinya, ia ingin jadikan zakatnya untuk membebaskannya, ia mengatakan, utangmu sudah bebas dengan zakatku, seperti itu tidaklah sah. Karena orang yang punya kewajiban mengeluarkan zakat masih memegang zakat tersebut. Zakat itu dianggap ditunaikan jika ada qabdh (pengambilan dan penyerahan). Akan tetapi, boleh saja pihak yang berutang (debitur) mengatakan pada pemberi pinjaman (kreditur), “Serahkan zakatmu, biar saya bisa melunasi utang padamu.” Jika seperti itu, penunaian zakatnya sah karena sudah ada qabdh. Dalam hal ini, orang yang berutang (debitur) tidak bisa memaksa penyerahan zakat tadi padanya agar ia bisa melunasi utang (pada kreditur). Jika pihak kreditur akhirnya menyerahkan zakatnya, dianggap sah. Seandainya pemilik harta mengatakan kepada yang berutang, “Lunasi utangmu, biar aku bisa membayar zakatku padamu.” Lantas pihak debitur melunasi utangnya, utang itu dianggap lunas. Namun, hal ini bukan jadi paksaan.” Dalil dari ulama yang menyatakan tidak sah “membebaskan utang dengan niat menjadi zakat” adalah ayat berikut, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al-Baqarah: 267). Tentang ayat di atas, Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menganggap lunas piutang yang ada pada orang yang susah sebagai zakat berarti mengeluarkan sesuatu yang rendah dari yang dimiliki, itu sama dengan mengeluarkan sesuatu yang khabits (buruk), sehingga hukumnya tidaklah boleh.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:84) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau menasihatinya di antaranya, فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ “Jika mereka telah menaati dalam hal itu, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat dari harta mereka, yakni diambil dari harta orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari, no. 7372; Muslim, no. 19). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa zakat itu diambil dan diserahkan. Kita simpulkan berarti tidak boleh membebaskan utang yang ia wajib bayarkan dengan niat menjadi zakat. Karena membebaskan utang tidak ada di situ mengambil dan menyerahkan. Demikian Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menerangkan hadits ini dalam Islamqa dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 13901. (https://islamqa.info/ar/answers/13901/لا-يجوز-اسقاط-الدين-واعتباره-من-الزكاة) Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid memberikan kalimat penutup dengan mengatakan, “Jika engkau memberikan zakatmu pada orang yang membutuhkan dan engkau penuhi hajatnya, insya Allah utang yang ada padanya akan segera selesai setelah itu.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 13901) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Baca Juga: Bagaimana Melunasi Hutang pada Orang yang Sudah Tiada? Membantu Orang yang Sulit dalam Utang   Diselesaikan pada malam 21 Ramadhan 1441 H (13 Mei 2020) @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat konsultasi zakat panduan zakat penerima zakat penyaluran zakat utang piutag utang piutang


Ada orang yang punya piutang pada orang lain. Setiap kali menagih, si pengutang begitu sulit dihubungi maupun ditemui. Karena kesulitan tersebut, pemberi pinjaman (kreditur) memutuskan untuk membebaskan pihak debitur (yang memiliki pinjaman). Si pemberi pinjaman (utang) meniatkan hal itu sebagai pembayaran zakat. Baca Juga: Tidak Amanah dalam Melunasi Hutang Apakah dibolehkan seperti ini? Menurut jumhur ulama (mayoritas), membebaskan utang dengan niat menjadi zakat tidak dibolehkan, baik yang berutang itu masih hidup atau sudah meninggal dunia. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (6:210) berkata, “Jika seseorang memiliki piutang pada seseorang yang susah dalam melunasi utang, lantas ia ingin jadikan piutang tersebut lunas dari zakat yang harus ia keluarkan, ada dua pendapat dalam hal ini: Tidak sah, demikian menjadi pendapat madzhab Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Karena zakat masih ada dalam genggaman si pemberi pinjaman. Zakat tersebut barulah dianggap dikeluarkan jika ada qabdh (mengambil dan menyerahkan kembali). Sah, ini adalah pendapat dari Al-Hasan Al-Bashri dan ‘Atha’.” Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (2:115), “Jika seseorang memiiki piutang pada orang yang susah melunasinya, ia ingin jadikan zakatnya untuk membebaskannya, ia mengatakan, utangmu sudah bebas dengan zakatku, seperti itu tidaklah sah. Karena orang yang punya kewajiban mengeluarkan zakat masih memegang zakat tersebut. Zakat itu dianggap ditunaikan jika ada qabdh (pengambilan dan penyerahan). Akan tetapi, boleh saja pihak yang berutang (debitur) mengatakan pada pemberi pinjaman (kreditur), “Serahkan zakatmu, biar saya bisa melunasi utang padamu.” Jika seperti itu, penunaian zakatnya sah karena sudah ada qabdh. Dalam hal ini, orang yang berutang (debitur) tidak bisa memaksa penyerahan zakat tadi padanya agar ia bisa melunasi utang (pada kreditur). Jika pihak kreditur akhirnya menyerahkan zakatnya, dianggap sah. Seandainya pemilik harta mengatakan kepada yang berutang, “Lunasi utangmu, biar aku bisa membayar zakatku padamu.” Lantas pihak debitur melunasi utangnya, utang itu dianggap lunas. Namun, hal ini bukan jadi paksaan.” Dalil dari ulama yang menyatakan tidak sah “membebaskan utang dengan niat menjadi zakat” adalah ayat berikut, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al-Baqarah: 267). Tentang ayat di atas, Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menganggap lunas piutang yang ada pada orang yang susah sebagai zakat berarti mengeluarkan sesuatu yang rendah dari yang dimiliki, itu sama dengan mengeluarkan sesuatu yang khabits (buruk), sehingga hukumnya tidaklah boleh.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:84) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau menasihatinya di antaranya, فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ “Jika mereka telah menaati dalam hal itu, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat dari harta mereka, yakni diambil dari harta orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari, no. 7372; Muslim, no. 19). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa zakat itu diambil dan diserahkan. Kita simpulkan berarti tidak boleh membebaskan utang yang ia wajib bayarkan dengan niat menjadi zakat. Karena membebaskan utang tidak ada di situ mengambil dan menyerahkan. Demikian Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menerangkan hadits ini dalam Islamqa dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 13901. (https://islamqa.info/ar/answers/13901/لا-يجوز-اسقاط-الدين-واعتباره-من-الزكاة) Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid memberikan kalimat penutup dengan mengatakan, “Jika engkau memberikan zakatmu pada orang yang membutuhkan dan engkau penuhi hajatnya, insya Allah utang yang ada padanya akan segera selesai setelah itu.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 13901) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Baca Juga: Bagaimana Melunasi Hutang pada Orang yang Sudah Tiada? Membantu Orang yang Sulit dalam Utang   Diselesaikan pada malam 21 Ramadhan 1441 H (13 Mei 2020) @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat konsultasi zakat panduan zakat penerima zakat penyaluran zakat utang piutag utang piutang

Ini Amalan-Amalan di Malam Lailatul Qadar

Kita tahu malam Lailatul Qadar adalah malam penuh kemuliaan. Malam tersebut disebutkan dalam ayat yang mulia, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5) An-Nakha’i mengatakan, “Amalan di lailatul qadar lebih baik dari amalan di 1000 bulan.” (Lihat Latha-if Al-Ma’arif, hlm. 341). Mujahid, Qatadah, dan ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan lebih baik dari seribu bulan adalah shalat dan amalan pada lailatul qadar lebih baik dari shalat dan puasa di 1000 bulan yang tidak terdapat lailatul qadar. (Zaad Al-Masiir, 9:191). Ini sungguh keutamaan lailatul qadar yang luar biasa. Daftar Isi tutup 1. Amalan pada malam Lailatul Qadar 1.1. Pertama: Semangat ibadah pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, dengan menghidupkan malam-malam yang ada dan membangunkan keluarga, amalan yang diisi adalah memperbanyak membaca Al-Qur’an dan dzikir. 1.2. Kedua: Menghadiri shalat Shubuh dan Isya berjamaah 1.3. Ketiga: Melakukan shalat malam pada malam Lailatul Qadar 1.4. Keempat: Mengamalkan doa pada malam Lailatul Qadar Amalan pada malam Lailatul Qadar Pertama: Semangat ibadah pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, dengan menghidupkan malam-malam yang ada dan membangunkan keluarga, amalan yang diisi adalah memperbanyak membaca Al-Qur’an dan dzikir. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْعَشْرُ -أَيْ: اَلْعَشْرُ اَلْأَخِيرُ مِنْ رَمَضَانَ- شَدَّ مِئْزَرَهُ, وَأَحْيَا لَيْلَهُ, وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ – “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, beliau kencangkan sarungnya (bersungguh-sungguh dalam ibadah dengan meninggalkan istri-istrinya), menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah, dan membangunkan keluarganya untuk beribadah.” (HR. Bukhari, no. 2024 dan Muslim, no. 1174).   Kedua: Menghadiri shalat Shubuh dan Isya berjamaah Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan, أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ “Menghidupkan malam lailatul qadar itu bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjamaah.” Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan, مَنْ شَهِدَ لَيْلَةَ القَدْرِ ـ يَعْنِي فِي جَمَاعَةٍ ـ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat berjamaah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.” Dalam perkataan Imam Syafi’i yang qadim (yang lama), مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Semua perkataan di atas diambil dari Latha-if Al-Ma’arif, hlm. 329. Apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i dan ulama lainnya di atas sejalan dengan hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim, no. 656 dan Tirmidzi, no. 221). Catatan: Amalan kedua bisa dilakukan selama tidak dilarang berkumpul-kumpul di masjid seperti masa pandemi saat ini.   Ketiga: Melakukan shalat malam pada malam Lailatul Qadar Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud ‘iimaanan’ (karena iman) adalah membenarkan janji Allah yaitu pahala yang diberikan (bagi orang yang menghidupkan malam tersebut). Sedangkan ‘ihtisaaban’ bermakna mengharap pahala (dari sisi Allah), bukan karena mengharap lainnya yaitu contohnya berbuat riya’. (Lihat Fath Al-Baari, 4:251)   Keempat: Mengamalkan doa pada malam Lailatul Qadar Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,  “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى “Jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca penjelasan dan kandungan: Doa pada malam Lailatul Qadar. Ibnu Rajab rahimahullah memberi penjelasan menarik, و إنما أمر بسؤال العفو في ليلة القدر بعد الإجتهاد في الأعمال فيها و في ليالي العشر لأن العارفين يجتهدون في الأعمال ثم لا يرون لأنفسهم عملا صالحا و لا حالا و لا مقالا فيرجعون إلى سؤال العفو كحال المذنب المقصر “Dianjurkan banyak meminta maaf atau ampunan pada Allah di malam lailatul qadar setelah sebelumnya giat beramal di malam-malam Ramadhan dan juga di sepuluh malam terakhir. Karena orang yang arif (bijak) adalah yang bersungguh-sungguh dalam beramal, namun dia masih menganggap bahwa amalan yang ia lakukan bukanlah amalan, keadaan, atau ucapan yang baik (saleh). Oleh karenanya, ia banyak meminta ampun pada Allah seperti orang yang penuh kekurangan karena dosa.” Yahya bin Mu’adz pernah berkata, ليس بعارف من لم يكن غاية أمله من الله العفو “Bukanlah orang yang arif (bijak) jika ia tidak pernah mengharap pemaafan (penghapusan dosa) dari Allah.” (Latha-if Al-Ma’arif, hlm. 362-363). Moga kita mendapatkan keutamaan malam Lailatul Qadar dan dimudahkan beramal saleh di dalamnya. Baca Juga: Lailatul Qadar Masih Bisa Diperoleh Walau di Rumah Saat Pandemi 24 Jam di Bulan Ramadhan (Amalan di Sepuluh Hari Terakhir)   Disusun sore hari, 20 Ramadhan 1441 H @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsitikaf lailatul qadar panduan i'tikaf

Ini Amalan-Amalan di Malam Lailatul Qadar

Kita tahu malam Lailatul Qadar adalah malam penuh kemuliaan. Malam tersebut disebutkan dalam ayat yang mulia, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5) An-Nakha’i mengatakan, “Amalan di lailatul qadar lebih baik dari amalan di 1000 bulan.” (Lihat Latha-if Al-Ma’arif, hlm. 341). Mujahid, Qatadah, dan ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan lebih baik dari seribu bulan adalah shalat dan amalan pada lailatul qadar lebih baik dari shalat dan puasa di 1000 bulan yang tidak terdapat lailatul qadar. (Zaad Al-Masiir, 9:191). Ini sungguh keutamaan lailatul qadar yang luar biasa. Daftar Isi tutup 1. Amalan pada malam Lailatul Qadar 1.1. Pertama: Semangat ibadah pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, dengan menghidupkan malam-malam yang ada dan membangunkan keluarga, amalan yang diisi adalah memperbanyak membaca Al-Qur’an dan dzikir. 1.2. Kedua: Menghadiri shalat Shubuh dan Isya berjamaah 1.3. Ketiga: Melakukan shalat malam pada malam Lailatul Qadar 1.4. Keempat: Mengamalkan doa pada malam Lailatul Qadar Amalan pada malam Lailatul Qadar Pertama: Semangat ibadah pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, dengan menghidupkan malam-malam yang ada dan membangunkan keluarga, amalan yang diisi adalah memperbanyak membaca Al-Qur’an dan dzikir. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْعَشْرُ -أَيْ: اَلْعَشْرُ اَلْأَخِيرُ مِنْ رَمَضَانَ- شَدَّ مِئْزَرَهُ, وَأَحْيَا لَيْلَهُ, وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ – “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, beliau kencangkan sarungnya (bersungguh-sungguh dalam ibadah dengan meninggalkan istri-istrinya), menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah, dan membangunkan keluarganya untuk beribadah.” (HR. Bukhari, no. 2024 dan Muslim, no. 1174).   Kedua: Menghadiri shalat Shubuh dan Isya berjamaah Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan, أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ “Menghidupkan malam lailatul qadar itu bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjamaah.” Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan, مَنْ شَهِدَ لَيْلَةَ القَدْرِ ـ يَعْنِي فِي جَمَاعَةٍ ـ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat berjamaah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.” Dalam perkataan Imam Syafi’i yang qadim (yang lama), مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Semua perkataan di atas diambil dari Latha-if Al-Ma’arif, hlm. 329. Apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i dan ulama lainnya di atas sejalan dengan hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim, no. 656 dan Tirmidzi, no. 221). Catatan: Amalan kedua bisa dilakukan selama tidak dilarang berkumpul-kumpul di masjid seperti masa pandemi saat ini.   Ketiga: Melakukan shalat malam pada malam Lailatul Qadar Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud ‘iimaanan’ (karena iman) adalah membenarkan janji Allah yaitu pahala yang diberikan (bagi orang yang menghidupkan malam tersebut). Sedangkan ‘ihtisaaban’ bermakna mengharap pahala (dari sisi Allah), bukan karena mengharap lainnya yaitu contohnya berbuat riya’. (Lihat Fath Al-Baari, 4:251)   Keempat: Mengamalkan doa pada malam Lailatul Qadar Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,  “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى “Jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca penjelasan dan kandungan: Doa pada malam Lailatul Qadar. Ibnu Rajab rahimahullah memberi penjelasan menarik, و إنما أمر بسؤال العفو في ليلة القدر بعد الإجتهاد في الأعمال فيها و في ليالي العشر لأن العارفين يجتهدون في الأعمال ثم لا يرون لأنفسهم عملا صالحا و لا حالا و لا مقالا فيرجعون إلى سؤال العفو كحال المذنب المقصر “Dianjurkan banyak meminta maaf atau ampunan pada Allah di malam lailatul qadar setelah sebelumnya giat beramal di malam-malam Ramadhan dan juga di sepuluh malam terakhir. Karena orang yang arif (bijak) adalah yang bersungguh-sungguh dalam beramal, namun dia masih menganggap bahwa amalan yang ia lakukan bukanlah amalan, keadaan, atau ucapan yang baik (saleh). Oleh karenanya, ia banyak meminta ampun pada Allah seperti orang yang penuh kekurangan karena dosa.” Yahya bin Mu’adz pernah berkata, ليس بعارف من لم يكن غاية أمله من الله العفو “Bukanlah orang yang arif (bijak) jika ia tidak pernah mengharap pemaafan (penghapusan dosa) dari Allah.” (Latha-if Al-Ma’arif, hlm. 362-363). Moga kita mendapatkan keutamaan malam Lailatul Qadar dan dimudahkan beramal saleh di dalamnya. Baca Juga: Lailatul Qadar Masih Bisa Diperoleh Walau di Rumah Saat Pandemi 24 Jam di Bulan Ramadhan (Amalan di Sepuluh Hari Terakhir)   Disusun sore hari, 20 Ramadhan 1441 H @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsitikaf lailatul qadar panduan i'tikaf
Kita tahu malam Lailatul Qadar adalah malam penuh kemuliaan. Malam tersebut disebutkan dalam ayat yang mulia, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5) An-Nakha’i mengatakan, “Amalan di lailatul qadar lebih baik dari amalan di 1000 bulan.” (Lihat Latha-if Al-Ma’arif, hlm. 341). Mujahid, Qatadah, dan ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan lebih baik dari seribu bulan adalah shalat dan amalan pada lailatul qadar lebih baik dari shalat dan puasa di 1000 bulan yang tidak terdapat lailatul qadar. (Zaad Al-Masiir, 9:191). Ini sungguh keutamaan lailatul qadar yang luar biasa. Daftar Isi tutup 1. Amalan pada malam Lailatul Qadar 1.1. Pertama: Semangat ibadah pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, dengan menghidupkan malam-malam yang ada dan membangunkan keluarga, amalan yang diisi adalah memperbanyak membaca Al-Qur’an dan dzikir. 1.2. Kedua: Menghadiri shalat Shubuh dan Isya berjamaah 1.3. Ketiga: Melakukan shalat malam pada malam Lailatul Qadar 1.4. Keempat: Mengamalkan doa pada malam Lailatul Qadar Amalan pada malam Lailatul Qadar Pertama: Semangat ibadah pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, dengan menghidupkan malam-malam yang ada dan membangunkan keluarga, amalan yang diisi adalah memperbanyak membaca Al-Qur’an dan dzikir. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْعَشْرُ -أَيْ: اَلْعَشْرُ اَلْأَخِيرُ مِنْ رَمَضَانَ- شَدَّ مِئْزَرَهُ, وَأَحْيَا لَيْلَهُ, وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ – “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, beliau kencangkan sarungnya (bersungguh-sungguh dalam ibadah dengan meninggalkan istri-istrinya), menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah, dan membangunkan keluarganya untuk beribadah.” (HR. Bukhari, no. 2024 dan Muslim, no. 1174).   Kedua: Menghadiri shalat Shubuh dan Isya berjamaah Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan, أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ “Menghidupkan malam lailatul qadar itu bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjamaah.” Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan, مَنْ شَهِدَ لَيْلَةَ القَدْرِ ـ يَعْنِي فِي جَمَاعَةٍ ـ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat berjamaah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.” Dalam perkataan Imam Syafi’i yang qadim (yang lama), مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Semua perkataan di atas diambil dari Latha-if Al-Ma’arif, hlm. 329. Apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i dan ulama lainnya di atas sejalan dengan hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim, no. 656 dan Tirmidzi, no. 221). Catatan: Amalan kedua bisa dilakukan selama tidak dilarang berkumpul-kumpul di masjid seperti masa pandemi saat ini.   Ketiga: Melakukan shalat malam pada malam Lailatul Qadar Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud ‘iimaanan’ (karena iman) adalah membenarkan janji Allah yaitu pahala yang diberikan (bagi orang yang menghidupkan malam tersebut). Sedangkan ‘ihtisaaban’ bermakna mengharap pahala (dari sisi Allah), bukan karena mengharap lainnya yaitu contohnya berbuat riya’. (Lihat Fath Al-Baari, 4:251)   Keempat: Mengamalkan doa pada malam Lailatul Qadar Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,  “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى “Jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca penjelasan dan kandungan: Doa pada malam Lailatul Qadar. Ibnu Rajab rahimahullah memberi penjelasan menarik, و إنما أمر بسؤال العفو في ليلة القدر بعد الإجتهاد في الأعمال فيها و في ليالي العشر لأن العارفين يجتهدون في الأعمال ثم لا يرون لأنفسهم عملا صالحا و لا حالا و لا مقالا فيرجعون إلى سؤال العفو كحال المذنب المقصر “Dianjurkan banyak meminta maaf atau ampunan pada Allah di malam lailatul qadar setelah sebelumnya giat beramal di malam-malam Ramadhan dan juga di sepuluh malam terakhir. Karena orang yang arif (bijak) adalah yang bersungguh-sungguh dalam beramal, namun dia masih menganggap bahwa amalan yang ia lakukan bukanlah amalan, keadaan, atau ucapan yang baik (saleh). Oleh karenanya, ia banyak meminta ampun pada Allah seperti orang yang penuh kekurangan karena dosa.” Yahya bin Mu’adz pernah berkata, ليس بعارف من لم يكن غاية أمله من الله العفو “Bukanlah orang yang arif (bijak) jika ia tidak pernah mengharap pemaafan (penghapusan dosa) dari Allah.” (Latha-if Al-Ma’arif, hlm. 362-363). Moga kita mendapatkan keutamaan malam Lailatul Qadar dan dimudahkan beramal saleh di dalamnya. Baca Juga: Lailatul Qadar Masih Bisa Diperoleh Walau di Rumah Saat Pandemi 24 Jam di Bulan Ramadhan (Amalan di Sepuluh Hari Terakhir)   Disusun sore hari, 20 Ramadhan 1441 H @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsitikaf lailatul qadar panduan i'tikaf


Kita tahu malam Lailatul Qadar adalah malam penuh kemuliaan. Malam tersebut disebutkan dalam ayat yang mulia, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5) An-Nakha’i mengatakan, “Amalan di lailatul qadar lebih baik dari amalan di 1000 bulan.” (Lihat Latha-if Al-Ma’arif, hlm. 341). Mujahid, Qatadah, dan ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan lebih baik dari seribu bulan adalah shalat dan amalan pada lailatul qadar lebih baik dari shalat dan puasa di 1000 bulan yang tidak terdapat lailatul qadar. (Zaad Al-Masiir, 9:191). Ini sungguh keutamaan lailatul qadar yang luar biasa. Daftar Isi tutup 1. Amalan pada malam Lailatul Qadar 1.1. Pertama: Semangat ibadah pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, dengan menghidupkan malam-malam yang ada dan membangunkan keluarga, amalan yang diisi adalah memperbanyak membaca Al-Qur’an dan dzikir. 1.2. Kedua: Menghadiri shalat Shubuh dan Isya berjamaah 1.3. Ketiga: Melakukan shalat malam pada malam Lailatul Qadar 1.4. Keempat: Mengamalkan doa pada malam Lailatul Qadar Amalan pada malam Lailatul Qadar Pertama: Semangat ibadah pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, dengan menghidupkan malam-malam yang ada dan membangunkan keluarga, amalan yang diisi adalah memperbanyak membaca Al-Qur’an dan dzikir. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْعَشْرُ -أَيْ: اَلْعَشْرُ اَلْأَخِيرُ مِنْ رَمَضَانَ- شَدَّ مِئْزَرَهُ, وَأَحْيَا لَيْلَهُ, وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ – “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, beliau kencangkan sarungnya (bersungguh-sungguh dalam ibadah dengan meninggalkan istri-istrinya), menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah, dan membangunkan keluarganya untuk beribadah.” (HR. Bukhari, no. 2024 dan Muslim, no. 1174).   Kedua: Menghadiri shalat Shubuh dan Isya berjamaah Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan, أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ “Menghidupkan malam lailatul qadar itu bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjamaah.” Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan, مَنْ شَهِدَ لَيْلَةَ القَدْرِ ـ يَعْنِي فِي جَمَاعَةٍ ـ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat berjamaah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.” Dalam perkataan Imam Syafi’i yang qadim (yang lama), مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Semua perkataan di atas diambil dari Latha-if Al-Ma’arif, hlm. 329. Apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i dan ulama lainnya di atas sejalan dengan hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim, no. 656 dan Tirmidzi, no. 221). Catatan: Amalan kedua bisa dilakukan selama tidak dilarang berkumpul-kumpul di masjid seperti masa pandemi saat ini.   Ketiga: Melakukan shalat malam pada malam Lailatul Qadar Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud ‘iimaanan’ (karena iman) adalah membenarkan janji Allah yaitu pahala yang diberikan (bagi orang yang menghidupkan malam tersebut). Sedangkan ‘ihtisaaban’ bermakna mengharap pahala (dari sisi Allah), bukan karena mengharap lainnya yaitu contohnya berbuat riya’. (Lihat Fath Al-Baari, 4:251)   Keempat: Mengamalkan doa pada malam Lailatul Qadar Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,  “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى “Jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca penjelasan dan kandungan: Doa pada malam Lailatul Qadar. Ibnu Rajab rahimahullah memberi penjelasan menarik, و إنما أمر بسؤال العفو في ليلة القدر بعد الإجتهاد في الأعمال فيها و في ليالي العشر لأن العارفين يجتهدون في الأعمال ثم لا يرون لأنفسهم عملا صالحا و لا حالا و لا مقالا فيرجعون إلى سؤال العفو كحال المذنب المقصر “Dianjurkan banyak meminta maaf atau ampunan pada Allah di malam lailatul qadar setelah sebelumnya giat beramal di malam-malam Ramadhan dan juga di sepuluh malam terakhir. Karena orang yang arif (bijak) adalah yang bersungguh-sungguh dalam beramal, namun dia masih menganggap bahwa amalan yang ia lakukan bukanlah amalan, keadaan, atau ucapan yang baik (saleh). Oleh karenanya, ia banyak meminta ampun pada Allah seperti orang yang penuh kekurangan karena dosa.” Yahya bin Mu’adz pernah berkata, ليس بعارف من لم يكن غاية أمله من الله العفو “Bukanlah orang yang arif (bijak) jika ia tidak pernah mengharap pemaafan (penghapusan dosa) dari Allah.” (Latha-if Al-Ma’arif, hlm. 362-363). Moga kita mendapatkan keutamaan malam Lailatul Qadar dan dimudahkan beramal saleh di dalamnya. Baca Juga: Lailatul Qadar Masih Bisa Diperoleh Walau di Rumah Saat Pandemi 24 Jam di Bulan Ramadhan (Amalan di Sepuluh Hari Terakhir)   Disusun sore hari, 20 Ramadhan 1441 H @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsitikaf lailatul qadar panduan i'tikaf

Tata Cara Shalat ‘Ied Di Rumah

Tata Cara Shalat ‘Ied Di RumahOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc, MA Download PDFSebelum Shalat ‘IedPertama : Mandi terlebih dahulu. Disukai untuk mandi setelah  terbit fajar karena hari íed dimulai sejak terbit fajar, namun sebagian ulama membolehkan untuk mandi sebelum fajar karena tujuannya adalah bersih-bersih, dan hal itu sudah tercapai meski mandi sebelum fajar([1]).  Meskipun tidak ada dalil khusus yang shahih tentang hal ini akan tetapi para ulama mengqiaskan dengan shalat jum’at, padahal shalat ‘ied adalah perkumpulan yang lebih besar dan agung daripada shalat jum’at, demikian juga hari raya ‘ied lebih agung dari hari raya pekanan hari jum’at. Oleh karenanya para ahli fikih sepakat akan dianjurkannya mandi untuk shalat ‘ied. Dan telah datang dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu bahwasanya beliau mandi untuk shalat ‘ied([2]).Kedua : Memakan kurma dalam jumlah ganjil. Anas bin Malik berkata :«كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَغْدُو يَوْمَ الفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ…وَيَأْكُلُهُنَّ وِتْرًا»“Adalah Rasulullah shallallahu álaihi wasallam tidaklah berangkat (dari rumah) pada hari íedul Fithr hingga beliau makan beberapa butir kurma…dan beliau memakannya dalam jumlah ganjil” ([3])Disunnahkan untuk memakan kurma sebelum berangkat untuk menunjukan bahwa hari tersebut sudah tidak berpuasa lagi, dan dianjurkan untuk segera menunjukan ketaatan kepada Allah yang memerintahkan untuk berbuka pada hari itu. Selain itu disunnahkan makan kurma karena kebiasaan Nabi shallallahu álaihi wasallam berbuka puasa dengan kurma([4]). Jika tidak ada kurma maka selain kurma juga tidak mengapa, dan sebagian ulama memandang makanan tersebut yang manis-manis([5]).Berkaitan dengan Shalat ‘Ied di RumahPertama : Jumhur úlama berpendapat disyariátkannya shalat íed bagi wanita, budak, orang sakit, dan musafir meskipun sendirian dan dirumah([6]).Al-Imam Al-Bukhari berkata :بَابٌ: إِذَا فَاتَهُ العِيدُ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، وَكَذَلِكَ النِّسَاءُ، وَمَنْ كَانَ فِي البُيُوتِ وَالقُرَى، لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا عِيدُنَا أَهْلَ الإِسْلاَمِ» وَأَمَرَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ مَوْلاَهُمْ ابْنَ أَبِي عُتْبَةَ بِالزَّاوِيَةِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ وَبَنِيهِ، وَصَلَّى كَصَلاَةِ أَهْلِ المِصْرِ وَتَكْبِيرِهِمْ وَقَالَ عِكْرِمَةُ: «أَهْلُ السَّوَادِ يَجْتَمِعُونَ فِي العِيدِ، يُصَلُّونَ رَكْعَتَيْنِ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ» وَقَالَ عَطَاءٌ: «إِذَا فَاتَهُ العِيدُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ»“Bab : Jika seseorang terluput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaát, demikian juga para wanita, dan orang-orang yang ada di rumah-rumah dan juga di kampung-kampung. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam, “Ini adalah adalah íed (hari raya) kita kaum muslimin” ([7]). Anas bin Malik memerintahkan budaknya Ibnu Abi Útbah di Az-Zawiyah([8]), maka beliaupun mengumpulkan keluarganya dan anak-anaknya dan shalat seperti shalat orang-orang di kota dan sesuai dengan takbir mereka” ([9]). Íkrimah berkata, “Penduduk kampung (demikian juga para petani) berkumpun tatkala íed, lalu mereka shalat dua rakaát sebagaimana yang dilakukan oleh penguasa (yang shalat íed di kota)”. Áthoo berkata, “Jika seseorang luput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaát” ([10])Atsar Anas bin Malik di atas, dan juga atsar-atsar para tabiín dijadikan dalil oleh Jumhur (mayoritas) ulama bahwasanya barang siapa yang terluput dari shalat íed, maka hendaknya ia mengqodho’nya. Yaitu ia mengqodho’ nya dengan shalat dua rakaát dan bertakbir sebagaimana shalat íed biasanya.Kedua : Waktu pelaksanaan shalat íed adalah setelah hilang waktu terlarang shalat sunnah, yaitu kurang lebih 15 menit setelah sunrise (matahari terbit), yaitu awal waktu shalat dhuha ketika warna merah di langit telah hilang. Waktu shalat íed berakhir sebelum waktu terlarang shalat sunnah berikutnya yaitu menjelang waktu dzuhur. Ini adalah hal yang disepakati oleh para ulama([11]).Ketiga : Takbir 7 kali di rakaát pertama dan 5 takbir pada rakaát kedua menurut mayoritas ulama (kecuali madzhab Hanafi([12])). Hal ini berdasarkan hadits :أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِي عِيدٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ تَكْبِيرَةً، سَبْعًا فِي الْأُولَى، وَخَمْسًا فِي الْآخِرَةِ، وَلَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا، وَلَا بَعْدَهَا“Bahwasanya Rasulullah shallallahu álaihi wasallam bertakbir ketika íed 12 kali takbir, 7 kali di rakaát pertama dan 5 kali di rakaát kedua” ([13])Dan juga atsar dari Abu Hurairah. Naafi’ maula Ibnu Úmar berkata :شَهِدْتُ الْأَضْحَى وَالْفِطْرَ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ. فَكَبَّرَ فِي الرَّكْعَةِ الْأُولَى سَبْعَ تَكْبِيرَاتٍ قَبْلَ الْقِرَاءَةِ. وَفِي الآخِرَةِ خَمْسَ تَكْبِيرَاتٍ قَبْلَ الْقِرَاءَةِ“Aku menghadiri shalat íed al-Adhaa dan íed al-Fithr bersama Abu Hurairah, maka beliau bertakbir di rakaát pertama 7 takbir sebelum al-qiroah (sebelum membaca al-Fatihah) dan di rakaát kedua beliau bertakbir 5 takbir sebelum al-qiroáh” ([14])Untuk takbir pada rakaát kedua maka para ulama sepakat bahwa takbiratul intiqool (takbir perpindahan dari rukun yang satu ke rukun berikutnya, seperti dari berdiri ke ruku, atau dari sujud ke berdiri) tidak masuk hitungan. Adapun untuk 7 takbir pada rakaát pertama maka para ulama berselisih apakah takbiratul ihram termasuk dalam 7 takbir tersebut atau tidak termasuk hitungan?. Madzhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa takbir-takbir tersebut termasuk takbiratul ihram ([15]). Berbeda dengan madzhab syafií yang tidak memasukan takbiratul ihram dalam hitungan, sehingga menurut madzhab Syafi’i total takbir di raka’at pertama 8 takbir (1 takbiratul ihram ditambah 7 takbir zawaid([16])/tambahan) ([17]).Keempat : Kapankah bertakbir dengan takbir zawaid?Jumhur ulama (madzhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali) ([18]) berpendapat bahwa takbir zawaid tersebut dibaca setelah doa istiftah. Adapun madzhab Imam Maliki berpendapat bahwa di awal shalat langsung bertakbir dengan 7 takbir, baru setelah itu membaca istiftah([19]). Penulis lebih condong kepada pendapat Imam Malik, terlebih lagi Imam Malik (Imamnya kota Madinah) berdalil dengan atsar Abu Hurairah yang tinggal di Madinah sehingga Imam Malik berdalil praktik para penduduk Madinah tentang hal ini. Wallahu a’lam.Kelima : Hendaknya ketujuh takbir tersebut dikerjakan berurutan namun diberi jeda sedikit agar bisa diikuti oleh makmum([20]). Namun para ulama berselisih apakah diantara takbir-takbir tersebut ada sesuatu yang dibaca?Madzhab Maliki([21]) dan Hanafi([22]) berpendapat tidak ada yang dibaca karena tidak ada dalil yang menunjukan akan hal tersebut dan inilah pendapat yang lebih kuat. Sementara madzhab Syafií([23]) dan Hanbali([24]) berpendapat ada yang dibaca yaitu tahlil, takbir, dan tahmid([25])Keenam : Mengangkat tangan setiap kali bertakbir, dan ini pendapat mayoritas ulama([26]). Tidak ada hadits yang sharih (jelas) tentang hal ini, akan tetapi sebagian ulama berdalil dengan qias terhadap atsar Ibnu Umar yang ketika shalat janazah beliau mengangkat setiap kali takbir. Sisi pengqiasannya yaitu sama-sama takbir yang berulang dalam posisi berdiri.Ketujuh : Jika lupa takbir zawaid dan baru ingat ketika sedang membaca al-Fatihah?Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak perlu sujud sahwi jika meninggalkan takbir zawaid, apakah dengan sengaja ataukah karena lupa([27]). Jika ingatnya ketika sedang membaca al-Fatihah maka apa yang dilakukan?.Sebaiknya ia melanjutkan bacaannya dan tidak perlu mengulangi takbir zawaidnya, hal ini karena takbir tersebut hukumnya sunnah([28])Kedelapan : Setelah membaca al-Fatihah maka disunnahkan membaca pada rakaat pertama surah al-A’la dan pada rakaát kedua surah al-Ghosyiah([29]), atau rakaát pertama membaca surah Qoof dan pada rakaát kedua surah al-Qomar([30])Kesembilan : Tidak perlu khutbah setelah shalat. ([31])Ceger, Jakarta Timur, 19 Ramadhan 1441 H (12 Mei 2020)_______________________________Footnote:([1]) Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/275([2]) Lihat al-Majmu’, An-Nawawi 5/7. An-Nawawi menjelaskan telah datang hadits-hadits bahwa Nabi shallallahu álaihi wasallam mandi untuk shalat íed akan tetapi sanadnya lemah.([3]) HR al-Bukhari no 953([4]) Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/275([5]) Lihat Hasyiah Ibni Ábidin al-Hanafi 2/168([6]) Madzhab Maliki tidak mengapa untuk shalat sendirian atau berjamaáh jika tidak hadir di lapangan untuk shalat íed. Dan wanita yang tidak menghadiri shalat íed maka dianjurkan untuk shalat íed di rumah (Lihat At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq 2/580)([7]) Maksud al-Imam Al-Bukhari berdalil dengan hadits ini adalah bahwasanya íed adalah hari raya semua kaum muslimin, karenanya mereka semua berhak untuk beríed sehingga mereka semua (baik wanita, budak, dll) semuanya juga berhak untuk shalat íed (lihat Fathul Baari 2/475)([8]) Az-Zawiyah adalah nama lokasi dekat Bashroh, di situ dahulu ada qoshr (rumah) nya Anas bin Malik (lihat Fathul Baari 2/475)([9]) Atsar ini disambung oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf (no 5803). Maksudnya yaitu Anas mengumpulkan keluarganya dan memerintahkan budaknya untuk menjadi imam, dan mereka shalat dua rakaát sebagaimana shalatnya imam kaum muslimin.([10]) Shahih al-Bukhari 2/22-23([11]) Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah  al-Hanbali 2/280, at-Taaj wa al-Ikliil, al-Mawwaaq al-Maliki 2/569, Hasyiah Ibni Ábidin al-Hanafi 2/171([12]) Ada dua perbedaan mendasar Madzhab Hanafi dibandingkan madzhab jumhur ulama :Pertama : Madzhab Hanafi berpendapat baik rakaát pertama maupun rakaát kedua bertakbir 3 kali takbir zawaid (takbir tambahan, selain takbiratul ihram dan selain takbir al-intiqool), karena inilah yang dipraktikan oleh Ibnu Masúd. (Lihat Hasyiah Ibni Ábidin 2/172)Kedua : Pada rakaát kedua tidak bertakbir dulu, tapi takbil al-intiqol lalu membaca al-Fatihah dan surah, lalu baru bertakbir 3 kali (dengan takbir zawaid) lalu takbir yang ke 4 untuk ruku’. (Lihat Badaaí as-Shanaaí, al-Kasani 1/277)([13]) HR Abu Daud no 1151, Ibnu Majah no 1278, Ahmad no 6688, dan dihasankan oleh Al-Albani di Shahih Ibnu Majah dan juga oleh Ahmad Syakir dan para pentahqiq al-Musnad (cetakan ar-Risalah)([14]) Atsar riwayat Malik di al-Muwattho’ no 619 dengan sanad yang shahih, yaitu dari Malik, dari Nafi’([15]) Madzhab Maliki : 7 takbir (termasuk di dalamnya takbiratul ihram) adapun 5 takbir tidak termasuk takbir al-intiqol (Lihat Syarh Mukhtashor Kholil, al-Khurosyi 2/100 dan At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq 2/572)Madzhab Hanbali : ada beberapa riwayat, ada yang mengatakan bahwa 7 takbir terlebih dahulu lalu baru membaca doa istiftah, ada juga yang mengatakan setelah istiftah baru bertakbir 6 kali, dan ada yang mengatakan setelah taáwwudz baru bertakbir 6 kali.  Ada yang berpendapat 4 takbir setelah istiftah atau setelah taáwwudz. Dan diriwayatkan dari Imam Ahmad memilih diantara pendapat-pendapat tersebut. Dalam hal pendapat madzhab Hambali mirip dengan pendapat Madzhab Maliki yang menganggap takbiratul ihram termasuk dalam 7 takbir. (Lihat al-Inshoof, al-Mardawi 2/427)([16]) Yang dimaksud dengan التَّكْبِيْرَاتُ الزَّوَائِدُ “Takbir-takbir tambahan” adalah takbir-takbir selain takbiratul ihram dan selain takbir al-intiqool (takbir perpindahan dari rukun shalat ke rukun berikutnya)([17]) Lihat penjelasan imam Asy-Syafi’i di al-Umm 1/270Dalil keduanya adalah sama akan tetapi berbeda dalam memahami dalil. Imam Malik memahami atsar Abu Hurairah bahwa takbiratul ihram termasuk dari 7 takbir dengan amal (praktik) yang beliau dapatkan dari penduduk kota Madinah. (Lihat Bidayatul Mujtahid 1/228). Adapun menurut Asy-Syafi’i bahwa para perawi yang meriwayatkan tentang jumlah takbir shalat ‘ied mereka sedang menghikayatkan tentang takbir yang berbeda dari shalat-shalat biasanya, sehingga tidak termasuk takbiratul ihram (karena ini ada pada semua shalat) sebagaimana tidak termasuk takbiratul intiqol pada raka’at kedua (karena ini ada pada semua shalat) (Lihat al-Umm, Asy-Syafi’i 1/272).([18]) Menurut imam Asy-Syafi’i setelah takbiratul ihram membaca terlebih dahulu doa istiftah lalu setelah itu baru bertakbir dengan 7 takbir zawaid, baru  membaca ta’awwudz dan al-Fatihah (Lihat al-Umm, Asy-Syafi’i 1/270).  Demikian pula pendapat madzhab Hanbali bahwa takbir zawaid dibaca setelah doa istiftah, dan sebagian mereka berpendapat setelah istiftah dan ta’awwudz. bahwasanya tidak langsung membaca takbir zawaid (Lihat al-Inshoof, al-Mardawi 2/427), dan inilah (takbir zawaid dibaca setelah istiftah dan ta’awwudz) yang dipilih oleh madzhab Hanafi (Badai’ as-Shonaai’, al-Kasani 1/277)([19]) Lihat at-Taaj wal ikliil 2/570([20]) Sebagaimana yang dijelaskan oleh madzhab Maliki (Lihat At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq al-Maliki 2/572). Adapun madzhab Hanafi berpendapat jeda tersebut seukuran membaca 3 tasbih (Lihat Badaai’ as-Shonaa’i, al-Kasani 1/277)([21]) Lihat Syarh Mukhtashor Kholil, al-Khurosyi 2/100([22]) Lihat Badai’ as-Shonai’ 1/277([23]) Lihat al-Umm, asy-Syafií 1/270 dan al-Majmu’, An-Nawawi 5/21([24]) Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/283([25]) seperti membaca :اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهُ وَسَلَّمَAtau membaca dzikir-dzikir yang lainnya. (Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/283)([26]) Lihat : Badaí as-Shonaí, al-Kasani al-Hanafi 1/277, al-Majmu’, an-Nawawi asy-Syafií 5/21, al-Mughni, Ibnu Qudamah al-Hanbali 2/283. Adapun Imam Malik berpendapat tidak disunnahkan mengangkat kedua tangan ketika takbir zawaid, karena menurut beliau ini seperti takbir di tengah-tengah shalat seperti takbir hendak sujud.([27]) Ini adalah pendapat madzhab Asy-Syafií (Lihat al-Umm, Asy-Syafi’i 1/272) dan madzhab Hanbali (Lihat al-Inshoof, al-Mardawi 2/431).Adapun madzhab Maliki maka disyariátkan sujud sahwi dengan perincian berikut: Jika lupa bertakbir 7 kali, maka (1) Jika ingat setelah baca dan sebelum ruku’, maka kembali bertakbir lalu membaca dan sujud sahwi setelah salam, (2) jika ingat setelah ruku’ maka ia lanjutkan shalatnya dan sujud sahwi sebelum salam.Namun ini hanya berlaku bagi imam atau yang shalat sendirian, adapun makmum maka tidak perlu sujud sahwi jika lupa (Lihat Syarh Mukhtashor Kholil, Al-Khurosyi 2/101 dan At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq 2/572)([28]) Jika seseorang sudah terlanjur baca al-Fatihah lalu ingat bahwa ia belum bertakbir zawaid maka tidak mengapa jika ia memutuskan bacaannya lalu kembali bertakbir lagi lalu membaca ulang, namun tidak perlu sujud sahwi. Jika dia lanjutkan bacaannya dan tidak kembali bertakbir juga tidak mengapa dan tidak perlu sujud sahwi (Lihat al-Umm, Asy-Syafi’i 1/272).([29]) an-Nu’man bin Basyiir berkata :كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْعِيدَيْنِ، وَفِي الْجُمُعَةِ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى، وَهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ“Adalah Rasulullah shallallahu álaihi wasallam dalam shalat íed al-Fithr, íed al-Adha, dan juga shalat Jumát membaca بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى dan هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ “ (HR Muslim no no 878)([30]) Abu Waqid al-Laitsi berkata :كَانَ يَقْرَأُ فِيهِمَا بِ ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ، وَاقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ“Nabi shallallahu álaihi wasallam pada shalat íedul Fithr dan íedul Adha membaca surah Qof dan surah al-Qomar” (HR Muslim no 891)([31]) Lihat Fataawa al-Lajnah ad-Daaimah 8/306, hal ini karena ketika Anas bin Malik shalat íed di rumah maka tanpa disertai khutbah. Namun sebagian ulama memandang jika memungkinkan maka boleh untuk berkhutbah. Ibnu Qosim (Maliki) berkata tentang penduduk pedalaman yang tidak wajib menghadiri shalat íed,وَلَا بَأْسَ أَنْ يَجْتَمِعُوا وَيُصَلُّوا صَلَاةً بِغَيْرِ خُطْبَةٍ، وَإِنْ خَطَبَ فَحَسَنٌ“Tidak mengapa mereka berkumpul dan shalat (íed) tanpa khutbah, dan jika khutbah maka bagus” (Lihat At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq 2/580)Demikian juga pendapat madzhab hambali bahwa penduduk pedalaman shalat 4 rakaát (jika tidak ikut shalat íed) kecuali ada seseorang yang berkhutbah maka mereka shalat 2 rakaát (Lihat al-Inshoof, al-Mardawi 2/428).

Tata Cara Shalat ‘Ied Di Rumah

Tata Cara Shalat ‘Ied Di RumahOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc, MA Download PDFSebelum Shalat ‘IedPertama : Mandi terlebih dahulu. Disukai untuk mandi setelah  terbit fajar karena hari íed dimulai sejak terbit fajar, namun sebagian ulama membolehkan untuk mandi sebelum fajar karena tujuannya adalah bersih-bersih, dan hal itu sudah tercapai meski mandi sebelum fajar([1]).  Meskipun tidak ada dalil khusus yang shahih tentang hal ini akan tetapi para ulama mengqiaskan dengan shalat jum’at, padahal shalat ‘ied adalah perkumpulan yang lebih besar dan agung daripada shalat jum’at, demikian juga hari raya ‘ied lebih agung dari hari raya pekanan hari jum’at. Oleh karenanya para ahli fikih sepakat akan dianjurkannya mandi untuk shalat ‘ied. Dan telah datang dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu bahwasanya beliau mandi untuk shalat ‘ied([2]).Kedua : Memakan kurma dalam jumlah ganjil. Anas bin Malik berkata :«كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَغْدُو يَوْمَ الفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ…وَيَأْكُلُهُنَّ وِتْرًا»“Adalah Rasulullah shallallahu álaihi wasallam tidaklah berangkat (dari rumah) pada hari íedul Fithr hingga beliau makan beberapa butir kurma…dan beliau memakannya dalam jumlah ganjil” ([3])Disunnahkan untuk memakan kurma sebelum berangkat untuk menunjukan bahwa hari tersebut sudah tidak berpuasa lagi, dan dianjurkan untuk segera menunjukan ketaatan kepada Allah yang memerintahkan untuk berbuka pada hari itu. Selain itu disunnahkan makan kurma karena kebiasaan Nabi shallallahu álaihi wasallam berbuka puasa dengan kurma([4]). Jika tidak ada kurma maka selain kurma juga tidak mengapa, dan sebagian ulama memandang makanan tersebut yang manis-manis([5]).Berkaitan dengan Shalat ‘Ied di RumahPertama : Jumhur úlama berpendapat disyariátkannya shalat íed bagi wanita, budak, orang sakit, dan musafir meskipun sendirian dan dirumah([6]).Al-Imam Al-Bukhari berkata :بَابٌ: إِذَا فَاتَهُ العِيدُ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، وَكَذَلِكَ النِّسَاءُ، وَمَنْ كَانَ فِي البُيُوتِ وَالقُرَى، لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا عِيدُنَا أَهْلَ الإِسْلاَمِ» وَأَمَرَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ مَوْلاَهُمْ ابْنَ أَبِي عُتْبَةَ بِالزَّاوِيَةِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ وَبَنِيهِ، وَصَلَّى كَصَلاَةِ أَهْلِ المِصْرِ وَتَكْبِيرِهِمْ وَقَالَ عِكْرِمَةُ: «أَهْلُ السَّوَادِ يَجْتَمِعُونَ فِي العِيدِ، يُصَلُّونَ رَكْعَتَيْنِ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ» وَقَالَ عَطَاءٌ: «إِذَا فَاتَهُ العِيدُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ»“Bab : Jika seseorang terluput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaát, demikian juga para wanita, dan orang-orang yang ada di rumah-rumah dan juga di kampung-kampung. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam, “Ini adalah adalah íed (hari raya) kita kaum muslimin” ([7]). Anas bin Malik memerintahkan budaknya Ibnu Abi Útbah di Az-Zawiyah([8]), maka beliaupun mengumpulkan keluarganya dan anak-anaknya dan shalat seperti shalat orang-orang di kota dan sesuai dengan takbir mereka” ([9]). Íkrimah berkata, “Penduduk kampung (demikian juga para petani) berkumpun tatkala íed, lalu mereka shalat dua rakaát sebagaimana yang dilakukan oleh penguasa (yang shalat íed di kota)”. Áthoo berkata, “Jika seseorang luput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaát” ([10])Atsar Anas bin Malik di atas, dan juga atsar-atsar para tabiín dijadikan dalil oleh Jumhur (mayoritas) ulama bahwasanya barang siapa yang terluput dari shalat íed, maka hendaknya ia mengqodho’nya. Yaitu ia mengqodho’ nya dengan shalat dua rakaát dan bertakbir sebagaimana shalat íed biasanya.Kedua : Waktu pelaksanaan shalat íed adalah setelah hilang waktu terlarang shalat sunnah, yaitu kurang lebih 15 menit setelah sunrise (matahari terbit), yaitu awal waktu shalat dhuha ketika warna merah di langit telah hilang. Waktu shalat íed berakhir sebelum waktu terlarang shalat sunnah berikutnya yaitu menjelang waktu dzuhur. Ini adalah hal yang disepakati oleh para ulama([11]).Ketiga : Takbir 7 kali di rakaát pertama dan 5 takbir pada rakaát kedua menurut mayoritas ulama (kecuali madzhab Hanafi([12])). Hal ini berdasarkan hadits :أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِي عِيدٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ تَكْبِيرَةً، سَبْعًا فِي الْأُولَى، وَخَمْسًا فِي الْآخِرَةِ، وَلَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا، وَلَا بَعْدَهَا“Bahwasanya Rasulullah shallallahu álaihi wasallam bertakbir ketika íed 12 kali takbir, 7 kali di rakaát pertama dan 5 kali di rakaát kedua” ([13])Dan juga atsar dari Abu Hurairah. Naafi’ maula Ibnu Úmar berkata :شَهِدْتُ الْأَضْحَى وَالْفِطْرَ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ. فَكَبَّرَ فِي الرَّكْعَةِ الْأُولَى سَبْعَ تَكْبِيرَاتٍ قَبْلَ الْقِرَاءَةِ. وَفِي الآخِرَةِ خَمْسَ تَكْبِيرَاتٍ قَبْلَ الْقِرَاءَةِ“Aku menghadiri shalat íed al-Adhaa dan íed al-Fithr bersama Abu Hurairah, maka beliau bertakbir di rakaát pertama 7 takbir sebelum al-qiroah (sebelum membaca al-Fatihah) dan di rakaát kedua beliau bertakbir 5 takbir sebelum al-qiroáh” ([14])Untuk takbir pada rakaát kedua maka para ulama sepakat bahwa takbiratul intiqool (takbir perpindahan dari rukun yang satu ke rukun berikutnya, seperti dari berdiri ke ruku, atau dari sujud ke berdiri) tidak masuk hitungan. Adapun untuk 7 takbir pada rakaát pertama maka para ulama berselisih apakah takbiratul ihram termasuk dalam 7 takbir tersebut atau tidak termasuk hitungan?. Madzhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa takbir-takbir tersebut termasuk takbiratul ihram ([15]). Berbeda dengan madzhab syafií yang tidak memasukan takbiratul ihram dalam hitungan, sehingga menurut madzhab Syafi’i total takbir di raka’at pertama 8 takbir (1 takbiratul ihram ditambah 7 takbir zawaid([16])/tambahan) ([17]).Keempat : Kapankah bertakbir dengan takbir zawaid?Jumhur ulama (madzhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali) ([18]) berpendapat bahwa takbir zawaid tersebut dibaca setelah doa istiftah. Adapun madzhab Imam Maliki berpendapat bahwa di awal shalat langsung bertakbir dengan 7 takbir, baru setelah itu membaca istiftah([19]). Penulis lebih condong kepada pendapat Imam Malik, terlebih lagi Imam Malik (Imamnya kota Madinah) berdalil dengan atsar Abu Hurairah yang tinggal di Madinah sehingga Imam Malik berdalil praktik para penduduk Madinah tentang hal ini. Wallahu a’lam.Kelima : Hendaknya ketujuh takbir tersebut dikerjakan berurutan namun diberi jeda sedikit agar bisa diikuti oleh makmum([20]). Namun para ulama berselisih apakah diantara takbir-takbir tersebut ada sesuatu yang dibaca?Madzhab Maliki([21]) dan Hanafi([22]) berpendapat tidak ada yang dibaca karena tidak ada dalil yang menunjukan akan hal tersebut dan inilah pendapat yang lebih kuat. Sementara madzhab Syafií([23]) dan Hanbali([24]) berpendapat ada yang dibaca yaitu tahlil, takbir, dan tahmid([25])Keenam : Mengangkat tangan setiap kali bertakbir, dan ini pendapat mayoritas ulama([26]). Tidak ada hadits yang sharih (jelas) tentang hal ini, akan tetapi sebagian ulama berdalil dengan qias terhadap atsar Ibnu Umar yang ketika shalat janazah beliau mengangkat setiap kali takbir. Sisi pengqiasannya yaitu sama-sama takbir yang berulang dalam posisi berdiri.Ketujuh : Jika lupa takbir zawaid dan baru ingat ketika sedang membaca al-Fatihah?Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak perlu sujud sahwi jika meninggalkan takbir zawaid, apakah dengan sengaja ataukah karena lupa([27]). Jika ingatnya ketika sedang membaca al-Fatihah maka apa yang dilakukan?.Sebaiknya ia melanjutkan bacaannya dan tidak perlu mengulangi takbir zawaidnya, hal ini karena takbir tersebut hukumnya sunnah([28])Kedelapan : Setelah membaca al-Fatihah maka disunnahkan membaca pada rakaat pertama surah al-A’la dan pada rakaát kedua surah al-Ghosyiah([29]), atau rakaát pertama membaca surah Qoof dan pada rakaát kedua surah al-Qomar([30])Kesembilan : Tidak perlu khutbah setelah shalat. ([31])Ceger, Jakarta Timur, 19 Ramadhan 1441 H (12 Mei 2020)_______________________________Footnote:([1]) Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/275([2]) Lihat al-Majmu’, An-Nawawi 5/7. An-Nawawi menjelaskan telah datang hadits-hadits bahwa Nabi shallallahu álaihi wasallam mandi untuk shalat íed akan tetapi sanadnya lemah.([3]) HR al-Bukhari no 953([4]) Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/275([5]) Lihat Hasyiah Ibni Ábidin al-Hanafi 2/168([6]) Madzhab Maliki tidak mengapa untuk shalat sendirian atau berjamaáh jika tidak hadir di lapangan untuk shalat íed. Dan wanita yang tidak menghadiri shalat íed maka dianjurkan untuk shalat íed di rumah (Lihat At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq 2/580)([7]) Maksud al-Imam Al-Bukhari berdalil dengan hadits ini adalah bahwasanya íed adalah hari raya semua kaum muslimin, karenanya mereka semua berhak untuk beríed sehingga mereka semua (baik wanita, budak, dll) semuanya juga berhak untuk shalat íed (lihat Fathul Baari 2/475)([8]) Az-Zawiyah adalah nama lokasi dekat Bashroh, di situ dahulu ada qoshr (rumah) nya Anas bin Malik (lihat Fathul Baari 2/475)([9]) Atsar ini disambung oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf (no 5803). Maksudnya yaitu Anas mengumpulkan keluarganya dan memerintahkan budaknya untuk menjadi imam, dan mereka shalat dua rakaát sebagaimana shalatnya imam kaum muslimin.([10]) Shahih al-Bukhari 2/22-23([11]) Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah  al-Hanbali 2/280, at-Taaj wa al-Ikliil, al-Mawwaaq al-Maliki 2/569, Hasyiah Ibni Ábidin al-Hanafi 2/171([12]) Ada dua perbedaan mendasar Madzhab Hanafi dibandingkan madzhab jumhur ulama :Pertama : Madzhab Hanafi berpendapat baik rakaát pertama maupun rakaát kedua bertakbir 3 kali takbir zawaid (takbir tambahan, selain takbiratul ihram dan selain takbir al-intiqool), karena inilah yang dipraktikan oleh Ibnu Masúd. (Lihat Hasyiah Ibni Ábidin 2/172)Kedua : Pada rakaát kedua tidak bertakbir dulu, tapi takbil al-intiqol lalu membaca al-Fatihah dan surah, lalu baru bertakbir 3 kali (dengan takbir zawaid) lalu takbir yang ke 4 untuk ruku’. (Lihat Badaaí as-Shanaaí, al-Kasani 1/277)([13]) HR Abu Daud no 1151, Ibnu Majah no 1278, Ahmad no 6688, dan dihasankan oleh Al-Albani di Shahih Ibnu Majah dan juga oleh Ahmad Syakir dan para pentahqiq al-Musnad (cetakan ar-Risalah)([14]) Atsar riwayat Malik di al-Muwattho’ no 619 dengan sanad yang shahih, yaitu dari Malik, dari Nafi’([15]) Madzhab Maliki : 7 takbir (termasuk di dalamnya takbiratul ihram) adapun 5 takbir tidak termasuk takbir al-intiqol (Lihat Syarh Mukhtashor Kholil, al-Khurosyi 2/100 dan At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq 2/572)Madzhab Hanbali : ada beberapa riwayat, ada yang mengatakan bahwa 7 takbir terlebih dahulu lalu baru membaca doa istiftah, ada juga yang mengatakan setelah istiftah baru bertakbir 6 kali, dan ada yang mengatakan setelah taáwwudz baru bertakbir 6 kali.  Ada yang berpendapat 4 takbir setelah istiftah atau setelah taáwwudz. Dan diriwayatkan dari Imam Ahmad memilih diantara pendapat-pendapat tersebut. Dalam hal pendapat madzhab Hambali mirip dengan pendapat Madzhab Maliki yang menganggap takbiratul ihram termasuk dalam 7 takbir. (Lihat al-Inshoof, al-Mardawi 2/427)([16]) Yang dimaksud dengan التَّكْبِيْرَاتُ الزَّوَائِدُ “Takbir-takbir tambahan” adalah takbir-takbir selain takbiratul ihram dan selain takbir al-intiqool (takbir perpindahan dari rukun shalat ke rukun berikutnya)([17]) Lihat penjelasan imam Asy-Syafi’i di al-Umm 1/270Dalil keduanya adalah sama akan tetapi berbeda dalam memahami dalil. Imam Malik memahami atsar Abu Hurairah bahwa takbiratul ihram termasuk dari 7 takbir dengan amal (praktik) yang beliau dapatkan dari penduduk kota Madinah. (Lihat Bidayatul Mujtahid 1/228). Adapun menurut Asy-Syafi’i bahwa para perawi yang meriwayatkan tentang jumlah takbir shalat ‘ied mereka sedang menghikayatkan tentang takbir yang berbeda dari shalat-shalat biasanya, sehingga tidak termasuk takbiratul ihram (karena ini ada pada semua shalat) sebagaimana tidak termasuk takbiratul intiqol pada raka’at kedua (karena ini ada pada semua shalat) (Lihat al-Umm, Asy-Syafi’i 1/272).([18]) Menurut imam Asy-Syafi’i setelah takbiratul ihram membaca terlebih dahulu doa istiftah lalu setelah itu baru bertakbir dengan 7 takbir zawaid, baru  membaca ta’awwudz dan al-Fatihah (Lihat al-Umm, Asy-Syafi’i 1/270).  Demikian pula pendapat madzhab Hanbali bahwa takbir zawaid dibaca setelah doa istiftah, dan sebagian mereka berpendapat setelah istiftah dan ta’awwudz. bahwasanya tidak langsung membaca takbir zawaid (Lihat al-Inshoof, al-Mardawi 2/427), dan inilah (takbir zawaid dibaca setelah istiftah dan ta’awwudz) yang dipilih oleh madzhab Hanafi (Badai’ as-Shonaai’, al-Kasani 1/277)([19]) Lihat at-Taaj wal ikliil 2/570([20]) Sebagaimana yang dijelaskan oleh madzhab Maliki (Lihat At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq al-Maliki 2/572). Adapun madzhab Hanafi berpendapat jeda tersebut seukuran membaca 3 tasbih (Lihat Badaai’ as-Shonaa’i, al-Kasani 1/277)([21]) Lihat Syarh Mukhtashor Kholil, al-Khurosyi 2/100([22]) Lihat Badai’ as-Shonai’ 1/277([23]) Lihat al-Umm, asy-Syafií 1/270 dan al-Majmu’, An-Nawawi 5/21([24]) Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/283([25]) seperti membaca :اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهُ وَسَلَّمَAtau membaca dzikir-dzikir yang lainnya. (Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/283)([26]) Lihat : Badaí as-Shonaí, al-Kasani al-Hanafi 1/277, al-Majmu’, an-Nawawi asy-Syafií 5/21, al-Mughni, Ibnu Qudamah al-Hanbali 2/283. Adapun Imam Malik berpendapat tidak disunnahkan mengangkat kedua tangan ketika takbir zawaid, karena menurut beliau ini seperti takbir di tengah-tengah shalat seperti takbir hendak sujud.([27]) Ini adalah pendapat madzhab Asy-Syafií (Lihat al-Umm, Asy-Syafi’i 1/272) dan madzhab Hanbali (Lihat al-Inshoof, al-Mardawi 2/431).Adapun madzhab Maliki maka disyariátkan sujud sahwi dengan perincian berikut: Jika lupa bertakbir 7 kali, maka (1) Jika ingat setelah baca dan sebelum ruku’, maka kembali bertakbir lalu membaca dan sujud sahwi setelah salam, (2) jika ingat setelah ruku’ maka ia lanjutkan shalatnya dan sujud sahwi sebelum salam.Namun ini hanya berlaku bagi imam atau yang shalat sendirian, adapun makmum maka tidak perlu sujud sahwi jika lupa (Lihat Syarh Mukhtashor Kholil, Al-Khurosyi 2/101 dan At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq 2/572)([28]) Jika seseorang sudah terlanjur baca al-Fatihah lalu ingat bahwa ia belum bertakbir zawaid maka tidak mengapa jika ia memutuskan bacaannya lalu kembali bertakbir lagi lalu membaca ulang, namun tidak perlu sujud sahwi. Jika dia lanjutkan bacaannya dan tidak kembali bertakbir juga tidak mengapa dan tidak perlu sujud sahwi (Lihat al-Umm, Asy-Syafi’i 1/272).([29]) an-Nu’man bin Basyiir berkata :كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْعِيدَيْنِ، وَفِي الْجُمُعَةِ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى، وَهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ“Adalah Rasulullah shallallahu álaihi wasallam dalam shalat íed al-Fithr, íed al-Adha, dan juga shalat Jumát membaca بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى dan هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ “ (HR Muslim no no 878)([30]) Abu Waqid al-Laitsi berkata :كَانَ يَقْرَأُ فِيهِمَا بِ ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ، وَاقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ“Nabi shallallahu álaihi wasallam pada shalat íedul Fithr dan íedul Adha membaca surah Qof dan surah al-Qomar” (HR Muslim no 891)([31]) Lihat Fataawa al-Lajnah ad-Daaimah 8/306, hal ini karena ketika Anas bin Malik shalat íed di rumah maka tanpa disertai khutbah. Namun sebagian ulama memandang jika memungkinkan maka boleh untuk berkhutbah. Ibnu Qosim (Maliki) berkata tentang penduduk pedalaman yang tidak wajib menghadiri shalat íed,وَلَا بَأْسَ أَنْ يَجْتَمِعُوا وَيُصَلُّوا صَلَاةً بِغَيْرِ خُطْبَةٍ، وَإِنْ خَطَبَ فَحَسَنٌ“Tidak mengapa mereka berkumpul dan shalat (íed) tanpa khutbah, dan jika khutbah maka bagus” (Lihat At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq 2/580)Demikian juga pendapat madzhab hambali bahwa penduduk pedalaman shalat 4 rakaát (jika tidak ikut shalat íed) kecuali ada seseorang yang berkhutbah maka mereka shalat 2 rakaát (Lihat al-Inshoof, al-Mardawi 2/428).
Tata Cara Shalat ‘Ied Di RumahOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc, MA Download PDFSebelum Shalat ‘IedPertama : Mandi terlebih dahulu. Disukai untuk mandi setelah  terbit fajar karena hari íed dimulai sejak terbit fajar, namun sebagian ulama membolehkan untuk mandi sebelum fajar karena tujuannya adalah bersih-bersih, dan hal itu sudah tercapai meski mandi sebelum fajar([1]).  Meskipun tidak ada dalil khusus yang shahih tentang hal ini akan tetapi para ulama mengqiaskan dengan shalat jum’at, padahal shalat ‘ied adalah perkumpulan yang lebih besar dan agung daripada shalat jum’at, demikian juga hari raya ‘ied lebih agung dari hari raya pekanan hari jum’at. Oleh karenanya para ahli fikih sepakat akan dianjurkannya mandi untuk shalat ‘ied. Dan telah datang dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu bahwasanya beliau mandi untuk shalat ‘ied([2]).Kedua : Memakan kurma dalam jumlah ganjil. Anas bin Malik berkata :«كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَغْدُو يَوْمَ الفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ…وَيَأْكُلُهُنَّ وِتْرًا»“Adalah Rasulullah shallallahu álaihi wasallam tidaklah berangkat (dari rumah) pada hari íedul Fithr hingga beliau makan beberapa butir kurma…dan beliau memakannya dalam jumlah ganjil” ([3])Disunnahkan untuk memakan kurma sebelum berangkat untuk menunjukan bahwa hari tersebut sudah tidak berpuasa lagi, dan dianjurkan untuk segera menunjukan ketaatan kepada Allah yang memerintahkan untuk berbuka pada hari itu. Selain itu disunnahkan makan kurma karena kebiasaan Nabi shallallahu álaihi wasallam berbuka puasa dengan kurma([4]). Jika tidak ada kurma maka selain kurma juga tidak mengapa, dan sebagian ulama memandang makanan tersebut yang manis-manis([5]).Berkaitan dengan Shalat ‘Ied di RumahPertama : Jumhur úlama berpendapat disyariátkannya shalat íed bagi wanita, budak, orang sakit, dan musafir meskipun sendirian dan dirumah([6]).Al-Imam Al-Bukhari berkata :بَابٌ: إِذَا فَاتَهُ العِيدُ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، وَكَذَلِكَ النِّسَاءُ، وَمَنْ كَانَ فِي البُيُوتِ وَالقُرَى، لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا عِيدُنَا أَهْلَ الإِسْلاَمِ» وَأَمَرَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ مَوْلاَهُمْ ابْنَ أَبِي عُتْبَةَ بِالزَّاوِيَةِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ وَبَنِيهِ، وَصَلَّى كَصَلاَةِ أَهْلِ المِصْرِ وَتَكْبِيرِهِمْ وَقَالَ عِكْرِمَةُ: «أَهْلُ السَّوَادِ يَجْتَمِعُونَ فِي العِيدِ، يُصَلُّونَ رَكْعَتَيْنِ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ» وَقَالَ عَطَاءٌ: «إِذَا فَاتَهُ العِيدُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ»“Bab : Jika seseorang terluput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaát, demikian juga para wanita, dan orang-orang yang ada di rumah-rumah dan juga di kampung-kampung. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam, “Ini adalah adalah íed (hari raya) kita kaum muslimin” ([7]). Anas bin Malik memerintahkan budaknya Ibnu Abi Útbah di Az-Zawiyah([8]), maka beliaupun mengumpulkan keluarganya dan anak-anaknya dan shalat seperti shalat orang-orang di kota dan sesuai dengan takbir mereka” ([9]). Íkrimah berkata, “Penduduk kampung (demikian juga para petani) berkumpun tatkala íed, lalu mereka shalat dua rakaát sebagaimana yang dilakukan oleh penguasa (yang shalat íed di kota)”. Áthoo berkata, “Jika seseorang luput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaát” ([10])Atsar Anas bin Malik di atas, dan juga atsar-atsar para tabiín dijadikan dalil oleh Jumhur (mayoritas) ulama bahwasanya barang siapa yang terluput dari shalat íed, maka hendaknya ia mengqodho’nya. Yaitu ia mengqodho’ nya dengan shalat dua rakaát dan bertakbir sebagaimana shalat íed biasanya.Kedua : Waktu pelaksanaan shalat íed adalah setelah hilang waktu terlarang shalat sunnah, yaitu kurang lebih 15 menit setelah sunrise (matahari terbit), yaitu awal waktu shalat dhuha ketika warna merah di langit telah hilang. Waktu shalat íed berakhir sebelum waktu terlarang shalat sunnah berikutnya yaitu menjelang waktu dzuhur. Ini adalah hal yang disepakati oleh para ulama([11]).Ketiga : Takbir 7 kali di rakaát pertama dan 5 takbir pada rakaát kedua menurut mayoritas ulama (kecuali madzhab Hanafi([12])). Hal ini berdasarkan hadits :أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِي عِيدٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ تَكْبِيرَةً، سَبْعًا فِي الْأُولَى، وَخَمْسًا فِي الْآخِرَةِ، وَلَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا، وَلَا بَعْدَهَا“Bahwasanya Rasulullah shallallahu álaihi wasallam bertakbir ketika íed 12 kali takbir, 7 kali di rakaát pertama dan 5 kali di rakaát kedua” ([13])Dan juga atsar dari Abu Hurairah. Naafi’ maula Ibnu Úmar berkata :شَهِدْتُ الْأَضْحَى وَالْفِطْرَ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ. فَكَبَّرَ فِي الرَّكْعَةِ الْأُولَى سَبْعَ تَكْبِيرَاتٍ قَبْلَ الْقِرَاءَةِ. وَفِي الآخِرَةِ خَمْسَ تَكْبِيرَاتٍ قَبْلَ الْقِرَاءَةِ“Aku menghadiri shalat íed al-Adhaa dan íed al-Fithr bersama Abu Hurairah, maka beliau bertakbir di rakaát pertama 7 takbir sebelum al-qiroah (sebelum membaca al-Fatihah) dan di rakaát kedua beliau bertakbir 5 takbir sebelum al-qiroáh” ([14])Untuk takbir pada rakaát kedua maka para ulama sepakat bahwa takbiratul intiqool (takbir perpindahan dari rukun yang satu ke rukun berikutnya, seperti dari berdiri ke ruku, atau dari sujud ke berdiri) tidak masuk hitungan. Adapun untuk 7 takbir pada rakaát pertama maka para ulama berselisih apakah takbiratul ihram termasuk dalam 7 takbir tersebut atau tidak termasuk hitungan?. Madzhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa takbir-takbir tersebut termasuk takbiratul ihram ([15]). Berbeda dengan madzhab syafií yang tidak memasukan takbiratul ihram dalam hitungan, sehingga menurut madzhab Syafi’i total takbir di raka’at pertama 8 takbir (1 takbiratul ihram ditambah 7 takbir zawaid([16])/tambahan) ([17]).Keempat : Kapankah bertakbir dengan takbir zawaid?Jumhur ulama (madzhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali) ([18]) berpendapat bahwa takbir zawaid tersebut dibaca setelah doa istiftah. Adapun madzhab Imam Maliki berpendapat bahwa di awal shalat langsung bertakbir dengan 7 takbir, baru setelah itu membaca istiftah([19]). Penulis lebih condong kepada pendapat Imam Malik, terlebih lagi Imam Malik (Imamnya kota Madinah) berdalil dengan atsar Abu Hurairah yang tinggal di Madinah sehingga Imam Malik berdalil praktik para penduduk Madinah tentang hal ini. Wallahu a’lam.Kelima : Hendaknya ketujuh takbir tersebut dikerjakan berurutan namun diberi jeda sedikit agar bisa diikuti oleh makmum([20]). Namun para ulama berselisih apakah diantara takbir-takbir tersebut ada sesuatu yang dibaca?Madzhab Maliki([21]) dan Hanafi([22]) berpendapat tidak ada yang dibaca karena tidak ada dalil yang menunjukan akan hal tersebut dan inilah pendapat yang lebih kuat. Sementara madzhab Syafií([23]) dan Hanbali([24]) berpendapat ada yang dibaca yaitu tahlil, takbir, dan tahmid([25])Keenam : Mengangkat tangan setiap kali bertakbir, dan ini pendapat mayoritas ulama([26]). Tidak ada hadits yang sharih (jelas) tentang hal ini, akan tetapi sebagian ulama berdalil dengan qias terhadap atsar Ibnu Umar yang ketika shalat janazah beliau mengangkat setiap kali takbir. Sisi pengqiasannya yaitu sama-sama takbir yang berulang dalam posisi berdiri.Ketujuh : Jika lupa takbir zawaid dan baru ingat ketika sedang membaca al-Fatihah?Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak perlu sujud sahwi jika meninggalkan takbir zawaid, apakah dengan sengaja ataukah karena lupa([27]). Jika ingatnya ketika sedang membaca al-Fatihah maka apa yang dilakukan?.Sebaiknya ia melanjutkan bacaannya dan tidak perlu mengulangi takbir zawaidnya, hal ini karena takbir tersebut hukumnya sunnah([28])Kedelapan : Setelah membaca al-Fatihah maka disunnahkan membaca pada rakaat pertama surah al-A’la dan pada rakaát kedua surah al-Ghosyiah([29]), atau rakaát pertama membaca surah Qoof dan pada rakaát kedua surah al-Qomar([30])Kesembilan : Tidak perlu khutbah setelah shalat. ([31])Ceger, Jakarta Timur, 19 Ramadhan 1441 H (12 Mei 2020)_______________________________Footnote:([1]) Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/275([2]) Lihat al-Majmu’, An-Nawawi 5/7. An-Nawawi menjelaskan telah datang hadits-hadits bahwa Nabi shallallahu álaihi wasallam mandi untuk shalat íed akan tetapi sanadnya lemah.([3]) HR al-Bukhari no 953([4]) Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/275([5]) Lihat Hasyiah Ibni Ábidin al-Hanafi 2/168([6]) Madzhab Maliki tidak mengapa untuk shalat sendirian atau berjamaáh jika tidak hadir di lapangan untuk shalat íed. Dan wanita yang tidak menghadiri shalat íed maka dianjurkan untuk shalat íed di rumah (Lihat At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq 2/580)([7]) Maksud al-Imam Al-Bukhari berdalil dengan hadits ini adalah bahwasanya íed adalah hari raya semua kaum muslimin, karenanya mereka semua berhak untuk beríed sehingga mereka semua (baik wanita, budak, dll) semuanya juga berhak untuk shalat íed (lihat Fathul Baari 2/475)([8]) Az-Zawiyah adalah nama lokasi dekat Bashroh, di situ dahulu ada qoshr (rumah) nya Anas bin Malik (lihat Fathul Baari 2/475)([9]) Atsar ini disambung oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf (no 5803). Maksudnya yaitu Anas mengumpulkan keluarganya dan memerintahkan budaknya untuk menjadi imam, dan mereka shalat dua rakaát sebagaimana shalatnya imam kaum muslimin.([10]) Shahih al-Bukhari 2/22-23([11]) Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah  al-Hanbali 2/280, at-Taaj wa al-Ikliil, al-Mawwaaq al-Maliki 2/569, Hasyiah Ibni Ábidin al-Hanafi 2/171([12]) Ada dua perbedaan mendasar Madzhab Hanafi dibandingkan madzhab jumhur ulama :Pertama : Madzhab Hanafi berpendapat baik rakaát pertama maupun rakaát kedua bertakbir 3 kali takbir zawaid (takbir tambahan, selain takbiratul ihram dan selain takbir al-intiqool), karena inilah yang dipraktikan oleh Ibnu Masúd. (Lihat Hasyiah Ibni Ábidin 2/172)Kedua : Pada rakaát kedua tidak bertakbir dulu, tapi takbil al-intiqol lalu membaca al-Fatihah dan surah, lalu baru bertakbir 3 kali (dengan takbir zawaid) lalu takbir yang ke 4 untuk ruku’. (Lihat Badaaí as-Shanaaí, al-Kasani 1/277)([13]) HR Abu Daud no 1151, Ibnu Majah no 1278, Ahmad no 6688, dan dihasankan oleh Al-Albani di Shahih Ibnu Majah dan juga oleh Ahmad Syakir dan para pentahqiq al-Musnad (cetakan ar-Risalah)([14]) Atsar riwayat Malik di al-Muwattho’ no 619 dengan sanad yang shahih, yaitu dari Malik, dari Nafi’([15]) Madzhab Maliki : 7 takbir (termasuk di dalamnya takbiratul ihram) adapun 5 takbir tidak termasuk takbir al-intiqol (Lihat Syarh Mukhtashor Kholil, al-Khurosyi 2/100 dan At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq 2/572)Madzhab Hanbali : ada beberapa riwayat, ada yang mengatakan bahwa 7 takbir terlebih dahulu lalu baru membaca doa istiftah, ada juga yang mengatakan setelah istiftah baru bertakbir 6 kali, dan ada yang mengatakan setelah taáwwudz baru bertakbir 6 kali.  Ada yang berpendapat 4 takbir setelah istiftah atau setelah taáwwudz. Dan diriwayatkan dari Imam Ahmad memilih diantara pendapat-pendapat tersebut. Dalam hal pendapat madzhab Hambali mirip dengan pendapat Madzhab Maliki yang menganggap takbiratul ihram termasuk dalam 7 takbir. (Lihat al-Inshoof, al-Mardawi 2/427)([16]) Yang dimaksud dengan التَّكْبِيْرَاتُ الزَّوَائِدُ “Takbir-takbir tambahan” adalah takbir-takbir selain takbiratul ihram dan selain takbir al-intiqool (takbir perpindahan dari rukun shalat ke rukun berikutnya)([17]) Lihat penjelasan imam Asy-Syafi’i di al-Umm 1/270Dalil keduanya adalah sama akan tetapi berbeda dalam memahami dalil. Imam Malik memahami atsar Abu Hurairah bahwa takbiratul ihram termasuk dari 7 takbir dengan amal (praktik) yang beliau dapatkan dari penduduk kota Madinah. (Lihat Bidayatul Mujtahid 1/228). Adapun menurut Asy-Syafi’i bahwa para perawi yang meriwayatkan tentang jumlah takbir shalat ‘ied mereka sedang menghikayatkan tentang takbir yang berbeda dari shalat-shalat biasanya, sehingga tidak termasuk takbiratul ihram (karena ini ada pada semua shalat) sebagaimana tidak termasuk takbiratul intiqol pada raka’at kedua (karena ini ada pada semua shalat) (Lihat al-Umm, Asy-Syafi’i 1/272).([18]) Menurut imam Asy-Syafi’i setelah takbiratul ihram membaca terlebih dahulu doa istiftah lalu setelah itu baru bertakbir dengan 7 takbir zawaid, baru  membaca ta’awwudz dan al-Fatihah (Lihat al-Umm, Asy-Syafi’i 1/270).  Demikian pula pendapat madzhab Hanbali bahwa takbir zawaid dibaca setelah doa istiftah, dan sebagian mereka berpendapat setelah istiftah dan ta’awwudz. bahwasanya tidak langsung membaca takbir zawaid (Lihat al-Inshoof, al-Mardawi 2/427), dan inilah (takbir zawaid dibaca setelah istiftah dan ta’awwudz) yang dipilih oleh madzhab Hanafi (Badai’ as-Shonaai’, al-Kasani 1/277)([19]) Lihat at-Taaj wal ikliil 2/570([20]) Sebagaimana yang dijelaskan oleh madzhab Maliki (Lihat At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq al-Maliki 2/572). Adapun madzhab Hanafi berpendapat jeda tersebut seukuran membaca 3 tasbih (Lihat Badaai’ as-Shonaa’i, al-Kasani 1/277)([21]) Lihat Syarh Mukhtashor Kholil, al-Khurosyi 2/100([22]) Lihat Badai’ as-Shonai’ 1/277([23]) Lihat al-Umm, asy-Syafií 1/270 dan al-Majmu’, An-Nawawi 5/21([24]) Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/283([25]) seperti membaca :اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهُ وَسَلَّمَAtau membaca dzikir-dzikir yang lainnya. (Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/283)([26]) Lihat : Badaí as-Shonaí, al-Kasani al-Hanafi 1/277, al-Majmu’, an-Nawawi asy-Syafií 5/21, al-Mughni, Ibnu Qudamah al-Hanbali 2/283. Adapun Imam Malik berpendapat tidak disunnahkan mengangkat kedua tangan ketika takbir zawaid, karena menurut beliau ini seperti takbir di tengah-tengah shalat seperti takbir hendak sujud.([27]) Ini adalah pendapat madzhab Asy-Syafií (Lihat al-Umm, Asy-Syafi’i 1/272) dan madzhab Hanbali (Lihat al-Inshoof, al-Mardawi 2/431).Adapun madzhab Maliki maka disyariátkan sujud sahwi dengan perincian berikut: Jika lupa bertakbir 7 kali, maka (1) Jika ingat setelah baca dan sebelum ruku’, maka kembali bertakbir lalu membaca dan sujud sahwi setelah salam, (2) jika ingat setelah ruku’ maka ia lanjutkan shalatnya dan sujud sahwi sebelum salam.Namun ini hanya berlaku bagi imam atau yang shalat sendirian, adapun makmum maka tidak perlu sujud sahwi jika lupa (Lihat Syarh Mukhtashor Kholil, Al-Khurosyi 2/101 dan At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq 2/572)([28]) Jika seseorang sudah terlanjur baca al-Fatihah lalu ingat bahwa ia belum bertakbir zawaid maka tidak mengapa jika ia memutuskan bacaannya lalu kembali bertakbir lagi lalu membaca ulang, namun tidak perlu sujud sahwi. Jika dia lanjutkan bacaannya dan tidak kembali bertakbir juga tidak mengapa dan tidak perlu sujud sahwi (Lihat al-Umm, Asy-Syafi’i 1/272).([29]) an-Nu’man bin Basyiir berkata :كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْعِيدَيْنِ، وَفِي الْجُمُعَةِ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى، وَهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ“Adalah Rasulullah shallallahu álaihi wasallam dalam shalat íed al-Fithr, íed al-Adha, dan juga shalat Jumát membaca بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى dan هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ “ (HR Muslim no no 878)([30]) Abu Waqid al-Laitsi berkata :كَانَ يَقْرَأُ فِيهِمَا بِ ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ، وَاقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ“Nabi shallallahu álaihi wasallam pada shalat íedul Fithr dan íedul Adha membaca surah Qof dan surah al-Qomar” (HR Muslim no 891)([31]) Lihat Fataawa al-Lajnah ad-Daaimah 8/306, hal ini karena ketika Anas bin Malik shalat íed di rumah maka tanpa disertai khutbah. Namun sebagian ulama memandang jika memungkinkan maka boleh untuk berkhutbah. Ibnu Qosim (Maliki) berkata tentang penduduk pedalaman yang tidak wajib menghadiri shalat íed,وَلَا بَأْسَ أَنْ يَجْتَمِعُوا وَيُصَلُّوا صَلَاةً بِغَيْرِ خُطْبَةٍ، وَإِنْ خَطَبَ فَحَسَنٌ“Tidak mengapa mereka berkumpul dan shalat (íed) tanpa khutbah, dan jika khutbah maka bagus” (Lihat At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq 2/580)Demikian juga pendapat madzhab hambali bahwa penduduk pedalaman shalat 4 rakaát (jika tidak ikut shalat íed) kecuali ada seseorang yang berkhutbah maka mereka shalat 2 rakaát (Lihat al-Inshoof, al-Mardawi 2/428).


Tata Cara Shalat ‘Ied Di RumahOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc, MA Download PDFSebelum Shalat ‘IedPertama : Mandi terlebih dahulu. Disukai untuk mandi setelah  terbit fajar karena hari íed dimulai sejak terbit fajar, namun sebagian ulama membolehkan untuk mandi sebelum fajar karena tujuannya adalah bersih-bersih, dan hal itu sudah tercapai meski mandi sebelum fajar([1]).  Meskipun tidak ada dalil khusus yang shahih tentang hal ini akan tetapi para ulama mengqiaskan dengan shalat jum’at, padahal shalat ‘ied adalah perkumpulan yang lebih besar dan agung daripada shalat jum’at, demikian juga hari raya ‘ied lebih agung dari hari raya pekanan hari jum’at. Oleh karenanya para ahli fikih sepakat akan dianjurkannya mandi untuk shalat ‘ied. Dan telah datang dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu bahwasanya beliau mandi untuk shalat ‘ied([2]).Kedua : Memakan kurma dalam jumlah ganjil. Anas bin Malik berkata :«كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَغْدُو يَوْمَ الفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ…وَيَأْكُلُهُنَّ وِتْرًا»“Adalah Rasulullah shallallahu álaihi wasallam tidaklah berangkat (dari rumah) pada hari íedul Fithr hingga beliau makan beberapa butir kurma…dan beliau memakannya dalam jumlah ganjil” ([3])Disunnahkan untuk memakan kurma sebelum berangkat untuk menunjukan bahwa hari tersebut sudah tidak berpuasa lagi, dan dianjurkan untuk segera menunjukan ketaatan kepada Allah yang memerintahkan untuk berbuka pada hari itu. Selain itu disunnahkan makan kurma karena kebiasaan Nabi shallallahu álaihi wasallam berbuka puasa dengan kurma([4]). Jika tidak ada kurma maka selain kurma juga tidak mengapa, dan sebagian ulama memandang makanan tersebut yang manis-manis([5]).Berkaitan dengan Shalat ‘Ied di RumahPertama : Jumhur úlama berpendapat disyariátkannya shalat íed bagi wanita, budak, orang sakit, dan musafir meskipun sendirian dan dirumah([6]).Al-Imam Al-Bukhari berkata :بَابٌ: إِذَا فَاتَهُ العِيدُ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، وَكَذَلِكَ النِّسَاءُ، وَمَنْ كَانَ فِي البُيُوتِ وَالقُرَى، لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا عِيدُنَا أَهْلَ الإِسْلاَمِ» وَأَمَرَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ مَوْلاَهُمْ ابْنَ أَبِي عُتْبَةَ بِالزَّاوِيَةِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ وَبَنِيهِ، وَصَلَّى كَصَلاَةِ أَهْلِ المِصْرِ وَتَكْبِيرِهِمْ وَقَالَ عِكْرِمَةُ: «أَهْلُ السَّوَادِ يَجْتَمِعُونَ فِي العِيدِ، يُصَلُّونَ رَكْعَتَيْنِ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ» وَقَالَ عَطَاءٌ: «إِذَا فَاتَهُ العِيدُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ»“Bab : Jika seseorang terluput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaát, demikian juga para wanita, dan orang-orang yang ada di rumah-rumah dan juga di kampung-kampung. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam, “Ini adalah adalah íed (hari raya) kita kaum muslimin” ([7]). Anas bin Malik memerintahkan budaknya Ibnu Abi Útbah di Az-Zawiyah([8]), maka beliaupun mengumpulkan keluarganya dan anak-anaknya dan shalat seperti shalat orang-orang di kota dan sesuai dengan takbir mereka” ([9]). Íkrimah berkata, “Penduduk kampung (demikian juga para petani) berkumpun tatkala íed, lalu mereka shalat dua rakaát sebagaimana yang dilakukan oleh penguasa (yang shalat íed di kota)”. Áthoo berkata, “Jika seseorang luput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaát” ([10])Atsar Anas bin Malik di atas, dan juga atsar-atsar para tabiín dijadikan dalil oleh Jumhur (mayoritas) ulama bahwasanya barang siapa yang terluput dari shalat íed, maka hendaknya ia mengqodho’nya. Yaitu ia mengqodho’ nya dengan shalat dua rakaát dan bertakbir sebagaimana shalat íed biasanya.Kedua : Waktu pelaksanaan shalat íed adalah setelah hilang waktu terlarang shalat sunnah, yaitu kurang lebih 15 menit setelah sunrise (matahari terbit), yaitu awal waktu shalat dhuha ketika warna merah di langit telah hilang. Waktu shalat íed berakhir sebelum waktu terlarang shalat sunnah berikutnya yaitu menjelang waktu dzuhur. Ini adalah hal yang disepakati oleh para ulama([11]).Ketiga : Takbir 7 kali di rakaát pertama dan 5 takbir pada rakaát kedua menurut mayoritas ulama (kecuali madzhab Hanafi([12])). Hal ini berdasarkan hadits :أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِي عِيدٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ تَكْبِيرَةً، سَبْعًا فِي الْأُولَى، وَخَمْسًا فِي الْآخِرَةِ، وَلَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا، وَلَا بَعْدَهَا“Bahwasanya Rasulullah shallallahu álaihi wasallam bertakbir ketika íed 12 kali takbir, 7 kali di rakaát pertama dan 5 kali di rakaát kedua” ([13])Dan juga atsar dari Abu Hurairah. Naafi’ maula Ibnu Úmar berkata :شَهِدْتُ الْأَضْحَى وَالْفِطْرَ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ. فَكَبَّرَ فِي الرَّكْعَةِ الْأُولَى سَبْعَ تَكْبِيرَاتٍ قَبْلَ الْقِرَاءَةِ. وَفِي الآخِرَةِ خَمْسَ تَكْبِيرَاتٍ قَبْلَ الْقِرَاءَةِ“Aku menghadiri shalat íed al-Adhaa dan íed al-Fithr bersama Abu Hurairah, maka beliau bertakbir di rakaát pertama 7 takbir sebelum al-qiroah (sebelum membaca al-Fatihah) dan di rakaát kedua beliau bertakbir 5 takbir sebelum al-qiroáh” ([14])Untuk takbir pada rakaát kedua maka para ulama sepakat bahwa takbiratul intiqool (takbir perpindahan dari rukun yang satu ke rukun berikutnya, seperti dari berdiri ke ruku, atau dari sujud ke berdiri) tidak masuk hitungan. Adapun untuk 7 takbir pada rakaát pertama maka para ulama berselisih apakah takbiratul ihram termasuk dalam 7 takbir tersebut atau tidak termasuk hitungan?. Madzhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa takbir-takbir tersebut termasuk takbiratul ihram ([15]). Berbeda dengan madzhab syafií yang tidak memasukan takbiratul ihram dalam hitungan, sehingga menurut madzhab Syafi’i total takbir di raka’at pertama 8 takbir (1 takbiratul ihram ditambah 7 takbir zawaid([16])/tambahan) ([17]).Keempat : Kapankah bertakbir dengan takbir zawaid?Jumhur ulama (madzhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali) ([18]) berpendapat bahwa takbir zawaid tersebut dibaca setelah doa istiftah. Adapun madzhab Imam Maliki berpendapat bahwa di awal shalat langsung bertakbir dengan 7 takbir, baru setelah itu membaca istiftah([19]). Penulis lebih condong kepada pendapat Imam Malik, terlebih lagi Imam Malik (Imamnya kota Madinah) berdalil dengan atsar Abu Hurairah yang tinggal di Madinah sehingga Imam Malik berdalil praktik para penduduk Madinah tentang hal ini. Wallahu a’lam.Kelima : Hendaknya ketujuh takbir tersebut dikerjakan berurutan namun diberi jeda sedikit agar bisa diikuti oleh makmum([20]). Namun para ulama berselisih apakah diantara takbir-takbir tersebut ada sesuatu yang dibaca?Madzhab Maliki([21]) dan Hanafi([22]) berpendapat tidak ada yang dibaca karena tidak ada dalil yang menunjukan akan hal tersebut dan inilah pendapat yang lebih kuat. Sementara madzhab Syafií([23]) dan Hanbali([24]) berpendapat ada yang dibaca yaitu tahlil, takbir, dan tahmid([25])Keenam : Mengangkat tangan setiap kali bertakbir, dan ini pendapat mayoritas ulama([26]). Tidak ada hadits yang sharih (jelas) tentang hal ini, akan tetapi sebagian ulama berdalil dengan qias terhadap atsar Ibnu Umar yang ketika shalat janazah beliau mengangkat setiap kali takbir. Sisi pengqiasannya yaitu sama-sama takbir yang berulang dalam posisi berdiri.Ketujuh : Jika lupa takbir zawaid dan baru ingat ketika sedang membaca al-Fatihah?Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak perlu sujud sahwi jika meninggalkan takbir zawaid, apakah dengan sengaja ataukah karena lupa([27]). Jika ingatnya ketika sedang membaca al-Fatihah maka apa yang dilakukan?.Sebaiknya ia melanjutkan bacaannya dan tidak perlu mengulangi takbir zawaidnya, hal ini karena takbir tersebut hukumnya sunnah([28])Kedelapan : Setelah membaca al-Fatihah maka disunnahkan membaca pada rakaat pertama surah al-A’la dan pada rakaát kedua surah al-Ghosyiah([29]), atau rakaát pertama membaca surah Qoof dan pada rakaát kedua surah al-Qomar([30])Kesembilan : Tidak perlu khutbah setelah shalat. ([31])Ceger, Jakarta Timur, 19 Ramadhan 1441 H (12 Mei 2020)_______________________________Footnote:([1]) Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/275([2]) Lihat al-Majmu’, An-Nawawi 5/7. An-Nawawi menjelaskan telah datang hadits-hadits bahwa Nabi shallallahu álaihi wasallam mandi untuk shalat íed akan tetapi sanadnya lemah.([3]) HR al-Bukhari no 953([4]) Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/275([5]) Lihat Hasyiah Ibni Ábidin al-Hanafi 2/168([6]) Madzhab Maliki tidak mengapa untuk shalat sendirian atau berjamaáh jika tidak hadir di lapangan untuk shalat íed. Dan wanita yang tidak menghadiri shalat íed maka dianjurkan untuk shalat íed di rumah (Lihat At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq 2/580)([7]) Maksud al-Imam Al-Bukhari berdalil dengan hadits ini adalah bahwasanya íed adalah hari raya semua kaum muslimin, karenanya mereka semua berhak untuk beríed sehingga mereka semua (baik wanita, budak, dll) semuanya juga berhak untuk shalat íed (lihat Fathul Baari 2/475)([8]) Az-Zawiyah adalah nama lokasi dekat Bashroh, di situ dahulu ada qoshr (rumah) nya Anas bin Malik (lihat Fathul Baari 2/475)([9]) Atsar ini disambung oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf (no 5803). Maksudnya yaitu Anas mengumpulkan keluarganya dan memerintahkan budaknya untuk menjadi imam, dan mereka shalat dua rakaát sebagaimana shalatnya imam kaum muslimin.([10]) Shahih al-Bukhari 2/22-23([11]) Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah  al-Hanbali 2/280, at-Taaj wa al-Ikliil, al-Mawwaaq al-Maliki 2/569, Hasyiah Ibni Ábidin al-Hanafi 2/171([12]) Ada dua perbedaan mendasar Madzhab Hanafi dibandingkan madzhab jumhur ulama :Pertama : Madzhab Hanafi berpendapat baik rakaát pertama maupun rakaát kedua bertakbir 3 kali takbir zawaid (takbir tambahan, selain takbiratul ihram dan selain takbir al-intiqool), karena inilah yang dipraktikan oleh Ibnu Masúd. (Lihat Hasyiah Ibni Ábidin 2/172)Kedua : Pada rakaát kedua tidak bertakbir dulu, tapi takbil al-intiqol lalu membaca al-Fatihah dan surah, lalu baru bertakbir 3 kali (dengan takbir zawaid) lalu takbir yang ke 4 untuk ruku’. (Lihat Badaaí as-Shanaaí, al-Kasani 1/277)([13]) HR Abu Daud no 1151, Ibnu Majah no 1278, Ahmad no 6688, dan dihasankan oleh Al-Albani di Shahih Ibnu Majah dan juga oleh Ahmad Syakir dan para pentahqiq al-Musnad (cetakan ar-Risalah)([14]) Atsar riwayat Malik di al-Muwattho’ no 619 dengan sanad yang shahih, yaitu dari Malik, dari Nafi’([15]) Madzhab Maliki : 7 takbir (termasuk di dalamnya takbiratul ihram) adapun 5 takbir tidak termasuk takbir al-intiqol (Lihat Syarh Mukhtashor Kholil, al-Khurosyi 2/100 dan At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq 2/572)Madzhab Hanbali : ada beberapa riwayat, ada yang mengatakan bahwa 7 takbir terlebih dahulu lalu baru membaca doa istiftah, ada juga yang mengatakan setelah istiftah baru bertakbir 6 kali, dan ada yang mengatakan setelah taáwwudz baru bertakbir 6 kali.  Ada yang berpendapat 4 takbir setelah istiftah atau setelah taáwwudz. Dan diriwayatkan dari Imam Ahmad memilih diantara pendapat-pendapat tersebut. Dalam hal pendapat madzhab Hambali mirip dengan pendapat Madzhab Maliki yang menganggap takbiratul ihram termasuk dalam 7 takbir. (Lihat al-Inshoof, al-Mardawi 2/427)([16]) Yang dimaksud dengan التَّكْبِيْرَاتُ الزَّوَائِدُ “Takbir-takbir tambahan” adalah takbir-takbir selain takbiratul ihram dan selain takbir al-intiqool (takbir perpindahan dari rukun shalat ke rukun berikutnya)([17]) Lihat penjelasan imam Asy-Syafi’i di al-Umm 1/270Dalil keduanya adalah sama akan tetapi berbeda dalam memahami dalil. Imam Malik memahami atsar Abu Hurairah bahwa takbiratul ihram termasuk dari 7 takbir dengan amal (praktik) yang beliau dapatkan dari penduduk kota Madinah. (Lihat Bidayatul Mujtahid 1/228). Adapun menurut Asy-Syafi’i bahwa para perawi yang meriwayatkan tentang jumlah takbir shalat ‘ied mereka sedang menghikayatkan tentang takbir yang berbeda dari shalat-shalat biasanya, sehingga tidak termasuk takbiratul ihram (karena ini ada pada semua shalat) sebagaimana tidak termasuk takbiratul intiqol pada raka’at kedua (karena ini ada pada semua shalat) (Lihat al-Umm, Asy-Syafi’i 1/272).([18]) Menurut imam Asy-Syafi’i setelah takbiratul ihram membaca terlebih dahulu doa istiftah lalu setelah itu baru bertakbir dengan 7 takbir zawaid, baru  membaca ta’awwudz dan al-Fatihah (Lihat al-Umm, Asy-Syafi’i 1/270).  Demikian pula pendapat madzhab Hanbali bahwa takbir zawaid dibaca setelah doa istiftah, dan sebagian mereka berpendapat setelah istiftah dan ta’awwudz. bahwasanya tidak langsung membaca takbir zawaid (Lihat al-Inshoof, al-Mardawi 2/427), dan inilah (takbir zawaid dibaca setelah istiftah dan ta’awwudz) yang dipilih oleh madzhab Hanafi (Badai’ as-Shonaai’, al-Kasani 1/277)([19]) Lihat at-Taaj wal ikliil 2/570([20]) Sebagaimana yang dijelaskan oleh madzhab Maliki (Lihat At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq al-Maliki 2/572). Adapun madzhab Hanafi berpendapat jeda tersebut seukuran membaca 3 tasbih (Lihat Badaai’ as-Shonaa’i, al-Kasani 1/277)([21]) Lihat Syarh Mukhtashor Kholil, al-Khurosyi 2/100([22]) Lihat Badai’ as-Shonai’ 1/277([23]) Lihat al-Umm, asy-Syafií 1/270 dan al-Majmu’, An-Nawawi 5/21([24]) Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/283([25]) seperti membaca :اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهُ وَسَلَّمَAtau membaca dzikir-dzikir yang lainnya. (Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/283)([26]) Lihat : Badaí as-Shonaí, al-Kasani al-Hanafi 1/277, al-Majmu’, an-Nawawi asy-Syafií 5/21, al-Mughni, Ibnu Qudamah al-Hanbali 2/283. Adapun Imam Malik berpendapat tidak disunnahkan mengangkat kedua tangan ketika takbir zawaid, karena menurut beliau ini seperti takbir di tengah-tengah shalat seperti takbir hendak sujud.([27]) Ini adalah pendapat madzhab Asy-Syafií (Lihat al-Umm, Asy-Syafi’i 1/272) dan madzhab Hanbali (Lihat al-Inshoof, al-Mardawi 2/431).Adapun madzhab Maliki maka disyariátkan sujud sahwi dengan perincian berikut: Jika lupa bertakbir 7 kali, maka (1) Jika ingat setelah baca dan sebelum ruku’, maka kembali bertakbir lalu membaca dan sujud sahwi setelah salam, (2) jika ingat setelah ruku’ maka ia lanjutkan shalatnya dan sujud sahwi sebelum salam.Namun ini hanya berlaku bagi imam atau yang shalat sendirian, adapun makmum maka tidak perlu sujud sahwi jika lupa (Lihat Syarh Mukhtashor Kholil, Al-Khurosyi 2/101 dan At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq 2/572)([28]) Jika seseorang sudah terlanjur baca al-Fatihah lalu ingat bahwa ia belum bertakbir zawaid maka tidak mengapa jika ia memutuskan bacaannya lalu kembali bertakbir lagi lalu membaca ulang, namun tidak perlu sujud sahwi. Jika dia lanjutkan bacaannya dan tidak kembali bertakbir juga tidak mengapa dan tidak perlu sujud sahwi (Lihat al-Umm, Asy-Syafi’i 1/272).([29]) an-Nu’man bin Basyiir berkata :كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْعِيدَيْنِ، وَفِي الْجُمُعَةِ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى، وَهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ“Adalah Rasulullah shallallahu álaihi wasallam dalam shalat íed al-Fithr, íed al-Adha, dan juga shalat Jumát membaca بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى dan هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ “ (HR Muslim no no 878)([30]) Abu Waqid al-Laitsi berkata :كَانَ يَقْرَأُ فِيهِمَا بِ ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ، وَاقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ“Nabi shallallahu álaihi wasallam pada shalat íedul Fithr dan íedul Adha membaca surah Qof dan surah al-Qomar” (HR Muslim no 891)([31]) Lihat Fataawa al-Lajnah ad-Daaimah 8/306, hal ini karena ketika Anas bin Malik shalat íed di rumah maka tanpa disertai khutbah. Namun sebagian ulama memandang jika memungkinkan maka boleh untuk berkhutbah. Ibnu Qosim (Maliki) berkata tentang penduduk pedalaman yang tidak wajib menghadiri shalat íed,وَلَا بَأْسَ أَنْ يَجْتَمِعُوا وَيُصَلُّوا صَلَاةً بِغَيْرِ خُطْبَةٍ، وَإِنْ خَطَبَ فَحَسَنٌ“Tidak mengapa mereka berkumpul dan shalat (íed) tanpa khutbah, dan jika khutbah maka bagus” (Lihat At-Taaj wal Ikliil, al-Mawwaaq 2/580)Demikian juga pendapat madzhab hambali bahwa penduduk pedalaman shalat 4 rakaát (jika tidak ikut shalat íed) kecuali ada seseorang yang berkhutbah maka mereka shalat 2 rakaát (Lihat al-Inshoof, al-Mardawi 2/428).

Betapa Indahnya, Ibadah Pada Sasat Aku Tidur di Kasurku

Betapa Indahnya, Ibadah Pada Sasat Aku Tidur di Kasurku Seorang ulama tabiin, Abul Aliyah mengatakan: الصَّائِمُ فِي عِبَادَةٍ مَا لَمْ يَغْتَبْ أَحَدًا وَإِنْ كَانَ نَائِمًا عَلَى فِرَاشِهِ “Orang yang sedang berpuasa itu berada dalam ibadah selama tidak menggunjing siapa pun meski dalam kondisi tidur di kasurnya.” Hafshah binti Sirin mengomentari hal ini dengan mengatakan: يَا حَبَّذَا عِبَادَة وَأَنَا نَائِمَةٌ عَلَى فِرَاشِيْ “Betapa indahnya, ibadah pada saat aku tidur di kasurku.” (Lathaif al-Ma’arif karya Ibnu Rajab hlm 168) Ketika seorang itu dalam kondisi beribadah semua aktivitasnya bernilai ibadah. Contoh yang lain adalah: Jihad perang di jalan Allah: Seorang mujahid itu berada dalam ibadah meski dalam kondisi tertidur karena kelelahan. Contoh lain adalah: Ihram haji atau umroh: Seorang yang dalam kondisi ihram itu berada dalam ibadah meski sedang tertidur pulas. Pernyataan Abul Aliyah di atas bukanlah motivasi untuk memperbanyak tidur namun menunjukkan berapa istimewanya ibadah puasa. Memperbanyak tidur tanpa ada kebutuhan adalah bagian dari godaan setan. Setan ingin mengurangi waktu ibadah seorang muslim. Ghibah atau menggunjing sesama muslim adalah dosa yang menghapus pahala ibadah puasa. Terlelap tidur setelah capek dengan aktivitas bermanfaat bagi orang yang berpuasa tetap dinilai ibadah selama pahala ibadah puasanya tidak hilang karena dusta, ghibah dll. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Betapa Indahnya, Ibadah Pada Sasat Aku Tidur di Kasurku

Betapa Indahnya, Ibadah Pada Sasat Aku Tidur di Kasurku Seorang ulama tabiin, Abul Aliyah mengatakan: الصَّائِمُ فِي عِبَادَةٍ مَا لَمْ يَغْتَبْ أَحَدًا وَإِنْ كَانَ نَائِمًا عَلَى فِرَاشِهِ “Orang yang sedang berpuasa itu berada dalam ibadah selama tidak menggunjing siapa pun meski dalam kondisi tidur di kasurnya.” Hafshah binti Sirin mengomentari hal ini dengan mengatakan: يَا حَبَّذَا عِبَادَة وَأَنَا نَائِمَةٌ عَلَى فِرَاشِيْ “Betapa indahnya, ibadah pada saat aku tidur di kasurku.” (Lathaif al-Ma’arif karya Ibnu Rajab hlm 168) Ketika seorang itu dalam kondisi beribadah semua aktivitasnya bernilai ibadah. Contoh yang lain adalah: Jihad perang di jalan Allah: Seorang mujahid itu berada dalam ibadah meski dalam kondisi tertidur karena kelelahan. Contoh lain adalah: Ihram haji atau umroh: Seorang yang dalam kondisi ihram itu berada dalam ibadah meski sedang tertidur pulas. Pernyataan Abul Aliyah di atas bukanlah motivasi untuk memperbanyak tidur namun menunjukkan berapa istimewanya ibadah puasa. Memperbanyak tidur tanpa ada kebutuhan adalah bagian dari godaan setan. Setan ingin mengurangi waktu ibadah seorang muslim. Ghibah atau menggunjing sesama muslim adalah dosa yang menghapus pahala ibadah puasa. Terlelap tidur setelah capek dengan aktivitas bermanfaat bagi orang yang berpuasa tetap dinilai ibadah selama pahala ibadah puasanya tidak hilang karena dusta, ghibah dll. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Betapa Indahnya, Ibadah Pada Sasat Aku Tidur di Kasurku Seorang ulama tabiin, Abul Aliyah mengatakan: الصَّائِمُ فِي عِبَادَةٍ مَا لَمْ يَغْتَبْ أَحَدًا وَإِنْ كَانَ نَائِمًا عَلَى فِرَاشِهِ “Orang yang sedang berpuasa itu berada dalam ibadah selama tidak menggunjing siapa pun meski dalam kondisi tidur di kasurnya.” Hafshah binti Sirin mengomentari hal ini dengan mengatakan: يَا حَبَّذَا عِبَادَة وَأَنَا نَائِمَةٌ عَلَى فِرَاشِيْ “Betapa indahnya, ibadah pada saat aku tidur di kasurku.” (Lathaif al-Ma’arif karya Ibnu Rajab hlm 168) Ketika seorang itu dalam kondisi beribadah semua aktivitasnya bernilai ibadah. Contoh yang lain adalah: Jihad perang di jalan Allah: Seorang mujahid itu berada dalam ibadah meski dalam kondisi tertidur karena kelelahan. Contoh lain adalah: Ihram haji atau umroh: Seorang yang dalam kondisi ihram itu berada dalam ibadah meski sedang tertidur pulas. Pernyataan Abul Aliyah di atas bukanlah motivasi untuk memperbanyak tidur namun menunjukkan berapa istimewanya ibadah puasa. Memperbanyak tidur tanpa ada kebutuhan adalah bagian dari godaan setan. Setan ingin mengurangi waktu ibadah seorang muslim. Ghibah atau menggunjing sesama muslim adalah dosa yang menghapus pahala ibadah puasa. Terlelap tidur setelah capek dengan aktivitas bermanfaat bagi orang yang berpuasa tetap dinilai ibadah selama pahala ibadah puasanya tidak hilang karena dusta, ghibah dll. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Betapa Indahnya, Ibadah Pada Sasat Aku Tidur di Kasurku Seorang ulama tabiin, Abul Aliyah mengatakan: الصَّائِمُ فِي عِبَادَةٍ مَا لَمْ يَغْتَبْ أَحَدًا وَإِنْ كَانَ نَائِمًا عَلَى فِرَاشِهِ “Orang yang sedang berpuasa itu berada dalam ibadah selama tidak menggunjing siapa pun meski dalam kondisi tidur di kasurnya.” Hafshah binti Sirin mengomentari hal ini dengan mengatakan: يَا حَبَّذَا عِبَادَة وَأَنَا نَائِمَةٌ عَلَى فِرَاشِيْ “Betapa indahnya, ibadah pada saat aku tidur di kasurku.” (Lathaif al-Ma’arif karya Ibnu Rajab hlm 168) Ketika seorang itu dalam kondisi beribadah semua aktivitasnya bernilai ibadah. Contoh yang lain adalah: Jihad perang di jalan Allah: Seorang mujahid itu berada dalam ibadah meski dalam kondisi tertidur karena kelelahan. Contoh lain adalah: Ihram haji atau umroh: Seorang yang dalam kondisi ihram itu berada dalam ibadah meski sedang tertidur pulas. Pernyataan Abul Aliyah di atas bukanlah motivasi untuk memperbanyak tidur namun menunjukkan berapa istimewanya ibadah puasa. Memperbanyak tidur tanpa ada kebutuhan adalah bagian dari godaan setan. Setan ingin mengurangi waktu ibadah seorang muslim. Ghibah atau menggunjing sesama muslim adalah dosa yang menghapus pahala ibadah puasa. Terlelap tidur setelah capek dengan aktivitas bermanfaat bagi orang yang berpuasa tetap dinilai ibadah selama pahala ibadah puasanya tidak hilang karena dusta, ghibah dll. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Mempelajari Bahasa Inggris untuk Hal Bermanfaat

Bahasa Inggris Bermanfaat?Bahasa Inggris merupakan ilmu dunia yang bermanfaat di zaman ini karena merupakan salah satu bahasa internasional. Tentu jika gunakan untuk hal-hal yang bermanfaat misalnya untuk berdakwah dan menyebarkan Islam secara internasional, juga bisa bermanfaat dalam mempelajari ilmu-ilmu bermanfaat yang mayoritas sumbernya berbahasa Inggris.Hukum Mempelajari Bahasa Inggris dalam IslamIlmu dunia atau hal yang mubah merupakan wasilah/sarana, jika kita niatkan atau gunakan untuk kebaikan, maka hal mubah tersebut akan mendapatkan pahala. Sebagaimana kaidah fikhiyyah:الوسائل لها أحكام المقاصد“Hukum wasilah/sarana sesuai dengan hukum tujuan/niatnya.”Bahasa Inggris termasuk hal yang bermanfaat. Hendaknya kaum muslimin yang ingin memanfaatkannya bersemangat mempelajari bahasa Inggris. Ini adalah perintah agama agar kita bersemangat dalam melakukan hal-hal yang bermanfaat baik untuk dunia maupun akhirat.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ﺍِﺣْـﺮِﺹْ ﻋَـﻠَـﻰ ﻣَﺎ ﻳَـﻨْـﻔَـﻌُـﻚَ ﻭَﺍﺳْﺘَﻌِﻦْ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻭَﻟَﺎ ﺗَـﻌْﺠَـﺰ“Bersungguh-sungguhlah (bersemangatlah) untuk mendapatkan apa yang bermanfaat bagimu dan mintalah pertolongan kepada Allah (dalam segala urusanmu) serta janganlah sekali-kali engkau merasa lemah.” (HR. Muslim)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu  menjelaskan bahwa jika itu merupakan satu-satunya wasilah dakwah saat itu dan di tempat itu, maka wajib hukumnya mempelajari bahasa Inggris. Beliau ditanya:وسئل فضيلة الشيخ : عن حكم تعلم اللغة الإنجليزية في الوقت الحاضر؟“Apa hukum mempelajari bahasa Inggris sekarang ini?”.فأجاب فضيلته: بقوله: تعلمها وسيلة، فإذا كنت محتاجاً إليها كوسيلة في الدعوة إلى الله فقد يكون تعلمها واجباً ، وإن لم تكن محتاجاً إليها فلا تشغل وقتك بها واشتغل بما هو أهم وأنفع، والناس يختلفون في حاجتهم إلى تعلم اللغة الإنجليزيةBeliau menjawab,  “Mempelajarinya adalah wasilah/sarana, jika engkau membutuhkannya sebagai wasilah berdakwah kepada Allah, maka hukumnya wajib, jika engkau tidak membutuhkannya maka janganlah engkau menyibukkan waktumu dengannya, sibukkanlah dirimu dengan yang lebih penting dan bermanfaat, dan manusia berbeda-beda kebutuhannya terhadap bahasa Inggris.” (Kitabul ilmi hal 93, Darul itqan Al Iskandariyah).Bahkan syaikh Al-Utsaimin rahimahullah  berandai-andai bisa berbahasa Inggris untuk berdakwah. Beliau berkata:ﻭﺃﻧﻲ ﺃﺗﻤﻨﻰ ﺃﻥ ﺃﻋﺮﻑ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻠﻐﺔ , ﻷﻧﻲ ﻭﺟﺪﺕ ﻓﻴﻬﺎ ﻣﺼﻠﺤﺔ ﻛﺒﻴﺮﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪ“Aku sendiri berangan-angan, andai saja aku bisa menguasai bahasa Inggris.  Sungguh, aku melihat terdapat manfaat yang amat besar untuk dakwah kepada Allah.” (Liqa’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 61)Demikian juga praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau memerintahkan sahabatnya mempelajari bahasa lainnnya agar memudahkan untuk berdakwah. Beliau memerintahkan Zaid bin Tsabit untik mempelajari bahasa kitab kaum Yahudi.Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu berkata,ﺃَﻣَﺮَﻧِﻲ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓَﺘَﻌَﻠَّﻤْﺖُ ﻟَﻪُ ﻛِﺘَﺎﺏَ ﻳَﻬُﻮﺩَ، ﻭَﻗَﺎﻝَ : ‏« ﺇِﻧِّﻲ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺎ ﺁﻣَﻦُ ﻳَﻬُﻮﺩَ ﻋَﻠَﻰ ﻛِﺘَﺎﺑِﻲ ‏» ﻓَﺘَﻌَﻠَّﻤْﺘُﻪُ، ﻓَﻠَﻢْ ﻳَﻤُﺮَّ ﺑِﻲ ﺇِﻟَّﺎ ﻧِﺼْﻒُ ﺷَﻬْﺮٍ ﺣَﺘَّﻰ ﺣَﺬَﻗْﺘُﻪُ، ﻓَﻜُﻨْﺖُ ﺃَﻛْﺘُﺐُ ﻟَﻪُ ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺘَﺐَ ﻭَﺃَﻗْﺮَﺃُ ﻟَﻪُ، ﺇِﺫَﺍ ﻛُﺘِﺐَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahakan aku, lalu aku mempelajari kitab kaum yahudi untuk beliau. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Sungguh aku –demi Allah- tidak merasa aman dengan orang-orang yahudi atas tulisan-tulisanku”. Maka akupun mempelajari bahasa yahudi, dan tidak sampai setengah bulan maka aku telah menguasai bahasa tersebut. Maka akupun menulis untuk Nabi jika beliau menulis, dan aku membacakan untuk beliau jika ada tulisan dikirim kepada beliau” (HR Abu Dawud no 3645 dan dinyatakan oleh Syaikh Al-Albani sebagai Hasan Shahih)Semoga dakwah Islam semakin berkembanga ke seluruh dunia.@Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Keluarga, Hikmah Dari Sakit, Hakikat Taqwa, Belajar Terjemah Alquran, Fadilah Puasa Senin Kamis

Mempelajari Bahasa Inggris untuk Hal Bermanfaat

Bahasa Inggris Bermanfaat?Bahasa Inggris merupakan ilmu dunia yang bermanfaat di zaman ini karena merupakan salah satu bahasa internasional. Tentu jika gunakan untuk hal-hal yang bermanfaat misalnya untuk berdakwah dan menyebarkan Islam secara internasional, juga bisa bermanfaat dalam mempelajari ilmu-ilmu bermanfaat yang mayoritas sumbernya berbahasa Inggris.Hukum Mempelajari Bahasa Inggris dalam IslamIlmu dunia atau hal yang mubah merupakan wasilah/sarana, jika kita niatkan atau gunakan untuk kebaikan, maka hal mubah tersebut akan mendapatkan pahala. Sebagaimana kaidah fikhiyyah:الوسائل لها أحكام المقاصد“Hukum wasilah/sarana sesuai dengan hukum tujuan/niatnya.”Bahasa Inggris termasuk hal yang bermanfaat. Hendaknya kaum muslimin yang ingin memanfaatkannya bersemangat mempelajari bahasa Inggris. Ini adalah perintah agama agar kita bersemangat dalam melakukan hal-hal yang bermanfaat baik untuk dunia maupun akhirat.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ﺍِﺣْـﺮِﺹْ ﻋَـﻠَـﻰ ﻣَﺎ ﻳَـﻨْـﻔَـﻌُـﻚَ ﻭَﺍﺳْﺘَﻌِﻦْ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻭَﻟَﺎ ﺗَـﻌْﺠَـﺰ“Bersungguh-sungguhlah (bersemangatlah) untuk mendapatkan apa yang bermanfaat bagimu dan mintalah pertolongan kepada Allah (dalam segala urusanmu) serta janganlah sekali-kali engkau merasa lemah.” (HR. Muslim)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu  menjelaskan bahwa jika itu merupakan satu-satunya wasilah dakwah saat itu dan di tempat itu, maka wajib hukumnya mempelajari bahasa Inggris. Beliau ditanya:وسئل فضيلة الشيخ : عن حكم تعلم اللغة الإنجليزية في الوقت الحاضر؟“Apa hukum mempelajari bahasa Inggris sekarang ini?”.فأجاب فضيلته: بقوله: تعلمها وسيلة، فإذا كنت محتاجاً إليها كوسيلة في الدعوة إلى الله فقد يكون تعلمها واجباً ، وإن لم تكن محتاجاً إليها فلا تشغل وقتك بها واشتغل بما هو أهم وأنفع، والناس يختلفون في حاجتهم إلى تعلم اللغة الإنجليزيةBeliau menjawab,  “Mempelajarinya adalah wasilah/sarana, jika engkau membutuhkannya sebagai wasilah berdakwah kepada Allah, maka hukumnya wajib, jika engkau tidak membutuhkannya maka janganlah engkau menyibukkan waktumu dengannya, sibukkanlah dirimu dengan yang lebih penting dan bermanfaat, dan manusia berbeda-beda kebutuhannya terhadap bahasa Inggris.” (Kitabul ilmi hal 93, Darul itqan Al Iskandariyah).Bahkan syaikh Al-Utsaimin rahimahullah  berandai-andai bisa berbahasa Inggris untuk berdakwah. Beliau berkata:ﻭﺃﻧﻲ ﺃﺗﻤﻨﻰ ﺃﻥ ﺃﻋﺮﻑ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻠﻐﺔ , ﻷﻧﻲ ﻭﺟﺪﺕ ﻓﻴﻬﺎ ﻣﺼﻠﺤﺔ ﻛﺒﻴﺮﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪ“Aku sendiri berangan-angan, andai saja aku bisa menguasai bahasa Inggris.  Sungguh, aku melihat terdapat manfaat yang amat besar untuk dakwah kepada Allah.” (Liqa’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 61)Demikian juga praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau memerintahkan sahabatnya mempelajari bahasa lainnnya agar memudahkan untuk berdakwah. Beliau memerintahkan Zaid bin Tsabit untik mempelajari bahasa kitab kaum Yahudi.Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu berkata,ﺃَﻣَﺮَﻧِﻲ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓَﺘَﻌَﻠَّﻤْﺖُ ﻟَﻪُ ﻛِﺘَﺎﺏَ ﻳَﻬُﻮﺩَ، ﻭَﻗَﺎﻝَ : ‏« ﺇِﻧِّﻲ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺎ ﺁﻣَﻦُ ﻳَﻬُﻮﺩَ ﻋَﻠَﻰ ﻛِﺘَﺎﺑِﻲ ‏» ﻓَﺘَﻌَﻠَّﻤْﺘُﻪُ، ﻓَﻠَﻢْ ﻳَﻤُﺮَّ ﺑِﻲ ﺇِﻟَّﺎ ﻧِﺼْﻒُ ﺷَﻬْﺮٍ ﺣَﺘَّﻰ ﺣَﺬَﻗْﺘُﻪُ، ﻓَﻜُﻨْﺖُ ﺃَﻛْﺘُﺐُ ﻟَﻪُ ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺘَﺐَ ﻭَﺃَﻗْﺮَﺃُ ﻟَﻪُ، ﺇِﺫَﺍ ﻛُﺘِﺐَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahakan aku, lalu aku mempelajari kitab kaum yahudi untuk beliau. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Sungguh aku –demi Allah- tidak merasa aman dengan orang-orang yahudi atas tulisan-tulisanku”. Maka akupun mempelajari bahasa yahudi, dan tidak sampai setengah bulan maka aku telah menguasai bahasa tersebut. Maka akupun menulis untuk Nabi jika beliau menulis, dan aku membacakan untuk beliau jika ada tulisan dikirim kepada beliau” (HR Abu Dawud no 3645 dan dinyatakan oleh Syaikh Al-Albani sebagai Hasan Shahih)Semoga dakwah Islam semakin berkembanga ke seluruh dunia.@Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Keluarga, Hikmah Dari Sakit, Hakikat Taqwa, Belajar Terjemah Alquran, Fadilah Puasa Senin Kamis
Bahasa Inggris Bermanfaat?Bahasa Inggris merupakan ilmu dunia yang bermanfaat di zaman ini karena merupakan salah satu bahasa internasional. Tentu jika gunakan untuk hal-hal yang bermanfaat misalnya untuk berdakwah dan menyebarkan Islam secara internasional, juga bisa bermanfaat dalam mempelajari ilmu-ilmu bermanfaat yang mayoritas sumbernya berbahasa Inggris.Hukum Mempelajari Bahasa Inggris dalam IslamIlmu dunia atau hal yang mubah merupakan wasilah/sarana, jika kita niatkan atau gunakan untuk kebaikan, maka hal mubah tersebut akan mendapatkan pahala. Sebagaimana kaidah fikhiyyah:الوسائل لها أحكام المقاصد“Hukum wasilah/sarana sesuai dengan hukum tujuan/niatnya.”Bahasa Inggris termasuk hal yang bermanfaat. Hendaknya kaum muslimin yang ingin memanfaatkannya bersemangat mempelajari bahasa Inggris. Ini adalah perintah agama agar kita bersemangat dalam melakukan hal-hal yang bermanfaat baik untuk dunia maupun akhirat.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ﺍِﺣْـﺮِﺹْ ﻋَـﻠَـﻰ ﻣَﺎ ﻳَـﻨْـﻔَـﻌُـﻚَ ﻭَﺍﺳْﺘَﻌِﻦْ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻭَﻟَﺎ ﺗَـﻌْﺠَـﺰ“Bersungguh-sungguhlah (bersemangatlah) untuk mendapatkan apa yang bermanfaat bagimu dan mintalah pertolongan kepada Allah (dalam segala urusanmu) serta janganlah sekali-kali engkau merasa lemah.” (HR. Muslim)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu  menjelaskan bahwa jika itu merupakan satu-satunya wasilah dakwah saat itu dan di tempat itu, maka wajib hukumnya mempelajari bahasa Inggris. Beliau ditanya:وسئل فضيلة الشيخ : عن حكم تعلم اللغة الإنجليزية في الوقت الحاضر؟“Apa hukum mempelajari bahasa Inggris sekarang ini?”.فأجاب فضيلته: بقوله: تعلمها وسيلة، فإذا كنت محتاجاً إليها كوسيلة في الدعوة إلى الله فقد يكون تعلمها واجباً ، وإن لم تكن محتاجاً إليها فلا تشغل وقتك بها واشتغل بما هو أهم وأنفع، والناس يختلفون في حاجتهم إلى تعلم اللغة الإنجليزيةBeliau menjawab,  “Mempelajarinya adalah wasilah/sarana, jika engkau membutuhkannya sebagai wasilah berdakwah kepada Allah, maka hukumnya wajib, jika engkau tidak membutuhkannya maka janganlah engkau menyibukkan waktumu dengannya, sibukkanlah dirimu dengan yang lebih penting dan bermanfaat, dan manusia berbeda-beda kebutuhannya terhadap bahasa Inggris.” (Kitabul ilmi hal 93, Darul itqan Al Iskandariyah).Bahkan syaikh Al-Utsaimin rahimahullah  berandai-andai bisa berbahasa Inggris untuk berdakwah. Beliau berkata:ﻭﺃﻧﻲ ﺃﺗﻤﻨﻰ ﺃﻥ ﺃﻋﺮﻑ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻠﻐﺔ , ﻷﻧﻲ ﻭﺟﺪﺕ ﻓﻴﻬﺎ ﻣﺼﻠﺤﺔ ﻛﺒﻴﺮﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪ“Aku sendiri berangan-angan, andai saja aku bisa menguasai bahasa Inggris.  Sungguh, aku melihat terdapat manfaat yang amat besar untuk dakwah kepada Allah.” (Liqa’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 61)Demikian juga praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau memerintahkan sahabatnya mempelajari bahasa lainnnya agar memudahkan untuk berdakwah. Beliau memerintahkan Zaid bin Tsabit untik mempelajari bahasa kitab kaum Yahudi.Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu berkata,ﺃَﻣَﺮَﻧِﻲ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓَﺘَﻌَﻠَّﻤْﺖُ ﻟَﻪُ ﻛِﺘَﺎﺏَ ﻳَﻬُﻮﺩَ، ﻭَﻗَﺎﻝَ : ‏« ﺇِﻧِّﻲ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺎ ﺁﻣَﻦُ ﻳَﻬُﻮﺩَ ﻋَﻠَﻰ ﻛِﺘَﺎﺑِﻲ ‏» ﻓَﺘَﻌَﻠَّﻤْﺘُﻪُ، ﻓَﻠَﻢْ ﻳَﻤُﺮَّ ﺑِﻲ ﺇِﻟَّﺎ ﻧِﺼْﻒُ ﺷَﻬْﺮٍ ﺣَﺘَّﻰ ﺣَﺬَﻗْﺘُﻪُ، ﻓَﻜُﻨْﺖُ ﺃَﻛْﺘُﺐُ ﻟَﻪُ ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺘَﺐَ ﻭَﺃَﻗْﺮَﺃُ ﻟَﻪُ، ﺇِﺫَﺍ ﻛُﺘِﺐَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahakan aku, lalu aku mempelajari kitab kaum yahudi untuk beliau. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Sungguh aku –demi Allah- tidak merasa aman dengan orang-orang yahudi atas tulisan-tulisanku”. Maka akupun mempelajari bahasa yahudi, dan tidak sampai setengah bulan maka aku telah menguasai bahasa tersebut. Maka akupun menulis untuk Nabi jika beliau menulis, dan aku membacakan untuk beliau jika ada tulisan dikirim kepada beliau” (HR Abu Dawud no 3645 dan dinyatakan oleh Syaikh Al-Albani sebagai Hasan Shahih)Semoga dakwah Islam semakin berkembanga ke seluruh dunia.@Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Keluarga, Hikmah Dari Sakit, Hakikat Taqwa, Belajar Terjemah Alquran, Fadilah Puasa Senin Kamis


Bahasa Inggris Bermanfaat?Bahasa Inggris merupakan ilmu dunia yang bermanfaat di zaman ini karena merupakan salah satu bahasa internasional. Tentu jika gunakan untuk hal-hal yang bermanfaat misalnya untuk berdakwah dan menyebarkan Islam secara internasional, juga bisa bermanfaat dalam mempelajari ilmu-ilmu bermanfaat yang mayoritas sumbernya berbahasa Inggris.Hukum Mempelajari Bahasa Inggris dalam IslamIlmu dunia atau hal yang mubah merupakan wasilah/sarana, jika kita niatkan atau gunakan untuk kebaikan, maka hal mubah tersebut akan mendapatkan pahala. Sebagaimana kaidah fikhiyyah:الوسائل لها أحكام المقاصد“Hukum wasilah/sarana sesuai dengan hukum tujuan/niatnya.”Bahasa Inggris termasuk hal yang bermanfaat. Hendaknya kaum muslimin yang ingin memanfaatkannya bersemangat mempelajari bahasa Inggris. Ini adalah perintah agama agar kita bersemangat dalam melakukan hal-hal yang bermanfaat baik untuk dunia maupun akhirat.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ﺍِﺣْـﺮِﺹْ ﻋَـﻠَـﻰ ﻣَﺎ ﻳَـﻨْـﻔَـﻌُـﻚَ ﻭَﺍﺳْﺘَﻌِﻦْ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻭَﻟَﺎ ﺗَـﻌْﺠَـﺰ“Bersungguh-sungguhlah (bersemangatlah) untuk mendapatkan apa yang bermanfaat bagimu dan mintalah pertolongan kepada Allah (dalam segala urusanmu) serta janganlah sekali-kali engkau merasa lemah.” (HR. Muslim)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu  menjelaskan bahwa jika itu merupakan satu-satunya wasilah dakwah saat itu dan di tempat itu, maka wajib hukumnya mempelajari bahasa Inggris. Beliau ditanya:وسئل فضيلة الشيخ : عن حكم تعلم اللغة الإنجليزية في الوقت الحاضر؟“Apa hukum mempelajari bahasa Inggris sekarang ini?”.فأجاب فضيلته: بقوله: تعلمها وسيلة، فإذا كنت محتاجاً إليها كوسيلة في الدعوة إلى الله فقد يكون تعلمها واجباً ، وإن لم تكن محتاجاً إليها فلا تشغل وقتك بها واشتغل بما هو أهم وأنفع، والناس يختلفون في حاجتهم إلى تعلم اللغة الإنجليزيةBeliau menjawab,  “Mempelajarinya adalah wasilah/sarana, jika engkau membutuhkannya sebagai wasilah berdakwah kepada Allah, maka hukumnya wajib, jika engkau tidak membutuhkannya maka janganlah engkau menyibukkan waktumu dengannya, sibukkanlah dirimu dengan yang lebih penting dan bermanfaat, dan manusia berbeda-beda kebutuhannya terhadap bahasa Inggris.” (Kitabul ilmi hal 93, Darul itqan Al Iskandariyah).Bahkan syaikh Al-Utsaimin rahimahullah  berandai-andai bisa berbahasa Inggris untuk berdakwah. Beliau berkata:ﻭﺃﻧﻲ ﺃﺗﻤﻨﻰ ﺃﻥ ﺃﻋﺮﻑ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻠﻐﺔ , ﻷﻧﻲ ﻭﺟﺪﺕ ﻓﻴﻬﺎ ﻣﺼﻠﺤﺔ ﻛﺒﻴﺮﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪ“Aku sendiri berangan-angan, andai saja aku bisa menguasai bahasa Inggris.  Sungguh, aku melihat terdapat manfaat yang amat besar untuk dakwah kepada Allah.” (Liqa’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 61)Demikian juga praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau memerintahkan sahabatnya mempelajari bahasa lainnnya agar memudahkan untuk berdakwah. Beliau memerintahkan Zaid bin Tsabit untik mempelajari bahasa kitab kaum Yahudi.Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu berkata,ﺃَﻣَﺮَﻧِﻲ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓَﺘَﻌَﻠَّﻤْﺖُ ﻟَﻪُ ﻛِﺘَﺎﺏَ ﻳَﻬُﻮﺩَ، ﻭَﻗَﺎﻝَ : ‏« ﺇِﻧِّﻲ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺎ ﺁﻣَﻦُ ﻳَﻬُﻮﺩَ ﻋَﻠَﻰ ﻛِﺘَﺎﺑِﻲ ‏» ﻓَﺘَﻌَﻠَّﻤْﺘُﻪُ، ﻓَﻠَﻢْ ﻳَﻤُﺮَّ ﺑِﻲ ﺇِﻟَّﺎ ﻧِﺼْﻒُ ﺷَﻬْﺮٍ ﺣَﺘَّﻰ ﺣَﺬَﻗْﺘُﻪُ، ﻓَﻜُﻨْﺖُ ﺃَﻛْﺘُﺐُ ﻟَﻪُ ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺘَﺐَ ﻭَﺃَﻗْﺮَﺃُ ﻟَﻪُ، ﺇِﺫَﺍ ﻛُﺘِﺐَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahakan aku, lalu aku mempelajari kitab kaum yahudi untuk beliau. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Sungguh aku –demi Allah- tidak merasa aman dengan orang-orang yahudi atas tulisan-tulisanku”. Maka akupun mempelajari bahasa yahudi, dan tidak sampai setengah bulan maka aku telah menguasai bahasa tersebut. Maka akupun menulis untuk Nabi jika beliau menulis, dan aku membacakan untuk beliau jika ada tulisan dikirim kepada beliau” (HR Abu Dawud no 3645 dan dinyatakan oleh Syaikh Al-Albani sebagai Hasan Shahih)Semoga dakwah Islam semakin berkembanga ke seluruh dunia.@Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Keluarga, Hikmah Dari Sakit, Hakikat Taqwa, Belajar Terjemah Alquran, Fadilah Puasa Senin Kamis

Romantisme Rasulullah Bersama Istri-Istrinya

Romantisme Nabi Bersama Istri-Istrinya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersikap tawadhu (rendah diri) di hadapan istri-istrinya, sampai-sampai Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam membantu istri-istrinya dalam menjalankan pekerjaan rumah tangga. Padahal sehari-harinya nabi memiliki kesibukan dan mobilitas yang sangat itnggi menunaikan kewajiban menyampaikan risalah Allah Azza wa Jalla dan kesibukan mengatur kaum muslimin. Aisyah mengatakan, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sibuk membantu istrinya dan jika tiba waktu salat maka ia pun pergi menunaikannya.” Imam Al-Bukhari mencantumkan perkataan Aisyah ini dalam dua bab di dalam sahihnya, yaitu Bab Muamalah Seorang (suami) dengan Istrinya dan Bab Seorang Suami Membantu Istrinya. Urwah bertanya kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apa yang diperbuat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam jika ia bersamamu di rumah?”, Aisyah menjawab, “Ia melakukan seperti yang dilakukan salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya, ia memperbaiki sandalnya, menjahit bajunya, dan mengangkat air di ember.” Dalam Syama’il karya At-Tirmidzi terdapat tambahan, “Dan memerah susu kambingnya…” Ibnu Hajar menerangkan faidah hadis ini dengan mengatakan, “Hadis ini menganjurkan untuk bersikap rendah hati dan meninggalkan kesombongan dan hendaklah seorang suami membantu istrinya.” Sebagian suami ada yang merasa rendah diri dan gengsi jika membantu istrinya mencuci, menyelesaikan urusan rumah tangga. Kata mereka, tidak ada istilahnya lagi, nyuci baju sendiri, merapikan rumah yang tidak bersih, dan jahit baju sendiri. Seolah-olah mereka menjadikan istri seorang pembantu dan memang tugasnyalah melayani suami. Apalagi jika mereka adalah para suami berjas berpenampilan necis, pekerjaan seperti ini tentu tidak layak dan tidak pantas mereka kerjakan. Atau mereka merasa ini hanyalah tugas ibu-ibu dan para suami tidak pantas dan tidak layak untuk melakukannya. Berikut ini beberapa kisah yang menunjukkan tawadhu’nya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan istri-istrinya, Dari Anas bin Malik ia berkisah, “Suatu saat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam di tempat salah seorang istrinya maka istrinya yang lain mengirim sepiring makanan. Maka istrinya yang sedang bersamanya ini memukul tangan pembantu sehingga jatuhlah piring dan pecah sehingga makanan berhamburan. Lalu Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan pecahan piring tersebut dan mengumpulkan makanan yang tadinya di piring, beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ibu kalian cemburu…” Perhatikanlah, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak marah akibat perbuatan istrinya yang menyebabkan pecahnya piring. Nabi tidak mengatakan, “Lihatlah! makanan berhamburan!!, ayo kumpul makanan yang berhamburan ini!. ini adalah perbuatan mubadzir!” Akan tetapi ia mendiamkan hal tersebut dan membereskan bahkan dengan rendah hati nabi langsung mengumpulkan pecahan piring dan mengumpulkan makanan yang berhamburan, padahal di sampingnya ada seorang pembantu. Tidak cukup sampai di situ saja, nabi juga memberi alasan untuk membela sikap istrinya tersebut agar tidak dicela. Nabi mengatakan, “Ibu kalian sedang cemburu.” Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menghadapi permasalahan rumah tangganya dengan tenang dan bijak, bagaimanapun beratnya permasalahan tersebut. Beliau juga mampu menenangkan istri-istrinya jika timbul kecemburuan diantara mereka. Sebagian suami tidak mampu mengatasi permasalahan istrinya dengan tenang, padahal istrinya tidak sebanyak istri rasulullah dan kesibukannya pun tidak sesibuk rasulullah. Bahkan di antara kita ada yang memiliki istri cuma satu orang pun tak mampu mengatasi permasalaha antara dia dan istrinya. Ibnu Hajar mengatakan, “Perkataan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, ‘ibu kalian cemburu’ adalah udzur dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam agar apa yang dilakukan istrinya tersebut tidak dicela. Rasulullah memaklumi bahwa sikap tersebut biasa terjadi di antara seorang istri dengan madunya karena cemburu. Rasa cemburu itu memang merupakan tabiat yang terdapat dalam diri (wanita) yang tidak mungkin untuk ditolak.” Ibnu Hajar juga mengatakan, “Mereka (para pensyarah hadis ini) mengatakan, bahwasanya pada hadis ini ada isyarat untuk tidak menghukum wanita yang cemburu karena sikap kekeliruan yang timbul darinya. Karena tatkala cemburu, akalnya tertutup akibat kemarahan yang dikobarkan oleh rasa cemburu. Abu Ya’la mencatat sebuah hadis dengan sanad yang hasan dari Aisyah secara marfu’ “Wanita yang cemburu tidak bisa membedakan bagian bawah lembah dan bagian atasnya.” Ibnu Mas’ud meriwayatkan sebuah hadis dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah menetapkan rasa cemburu pada para wanita, maka barangsiapa yang sabar terhadap mereka, maka baginya pahala orang mati syahid.” Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bazar dan ia mengisyaratkan akan sahihnya hadis ini. Para perawinya tsiqoh (terpercaya) hanya saja para ulama memperselisihkan kredibilitas seorang perawi yang bernama Ubaid bin AS-Sobbah. Dari Anas bin Malik, “Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi Khaibar, tatkala Allah mengilhamkan rasa tengan dalam jiwanya untuk menaklukkan benteng Khaibar, sampai sebuah kabar kepada beliau tentang kecantikan Shafiah bin Huyai bin Akhthab dan suami Shafiah pada saat itu telah tewas dengan usia pernikahan mereka yang masih dini. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun meminangnya untuk menjadi istrinya. Kemudian beliau mengadakan perjalanan pulang menuju Madinah.” Anas melanjutkan, “Aku melihat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mempersiapkan kelambu di atas unta untuk Shafiah lalu beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam duduk di dekat unta lalu meletakkan lutut, lalu Shafiah menginjakkan kakinya di atas lutut beliau untuk naik di atas unta.” Adakah seorang suami yang mungkin berbuat hanya setengah dari usaha yang dilakukan Rasulullah, seperti membukakan pintu mobil untuk sang istri, membawakan belanjaannya, dsb. Tentunya hal ini tidak banyak kita dapati. Perhatikanlah perlakuan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang sedemikian tawadhu dan bersikap romantis terhadap istri-istrinya di hadapan orang banyak tanpa rasa gengsi dan canggung. Inilah sebuah qudwah sri teladan untuk para sahabat yang melihat kejadian itu dan untuk kita semua. Perhatikan kisah romantisme Rasulullah bersama istrinya Aisyah. Aisyah mengatakan, “Orang-orang Habasyah masuk ke dalam masjid untuk bermain (latihan berpedang), maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku ‘wahai khumaira (panggilan sayang untuk Aisyah), apakah engkau ingin meihat mereka?’, aku menjawab, ‘iya’. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam lalu berdiri di pintu, lalu aku mendatanginya dan aku letakkan daguku di atas pundaknya kemudian aku sandarkan wajahku di pipinya. (setelah agak lama) Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, ‘sudah cukup (engkau melihat mereka bermain)’, aku menjawab, ‘wahai Rasulullah, jangan terburu-buru’, lalu beliau (tetap) berdiri untukku agar aku bisa terus melihat mereka. Kemudian ia bertanya lagi, ‘sudah cukup’, aku pun menjawab, ‘wahai Rasulullah, jangan terburu-buru’. Aisyah berkata, ‘Sebenarnya aku tidak ingin terus melihat mereka bermain, akan tetapi aku ingin para wanita tahu bagaimana kedudukan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di sisiku dan kedudukanku di sisi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam” Lihatlah bagaimana tawadhu-nya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdiri menemani Aisyah menyaksikan permainan orang-orang Habasyah, bahkan beliau terus berdiri hingga memenuhi keinginan Aisyah sebagaimana perkataan Aisyah dalam riwayat yang lain, “Hingga akulah yang bosan (melihat permainan mereka).” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak segan-segan memberikan waktunya kepada istrinya untuk memenuhi keinginan istrinya karena beliau adalah orang yang paling lembut kepada istri dalam segala hal selama masih dalam perkara-perkara yang mubah. Renungkanlah kisah yang dituturkan oleh Aisyah berikut ini, “Kami keluar bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pada saat safar beliau (untuk melawan kaum Yahudi kabilah bani Mushthaliq), hingga tatkala kami sampai di Al-Baidaa di Dzatulijaisy kalung milikku terputus maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun berhenti untuk mencari kalung tersebut. Orang-orang yang bersamanya pun ikut berhenti mencari kalung tersebut, padahal mereka tatkala itu tidak dalam keadaan bersuci. Maka orang-orang pun pada berdatangan menemui Abu bakar Ash-Shiddiq dan berkata, ‘Tidakkah engkau lihat apa yang telah diperbuat Aisyah? Ia menyebabkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang berhenti padahal mereka tidak dalam keadaan suci (tidak dalam keadaan berwudhu). Maka Abu Bakar menemuiku dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sedang berbaring meletakkan kepalanya di atas pahaku dan beliau telah tertidur. Lalu ia berkata, ‘engkau telah menyebabkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berhenti padahal orang-orang dalam keadaan tidak bersuci dan mereka tidak memiliki air’. Aisyah berkata, ‘Abu bakar mencelaku dan berkata dengan perkataannya lalu ia memukul pinggangku dengan tangannya. Dan tidaklah mencegahku untuk bergerak kecuali karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang tidur di atas pahaku. Lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bangun tatkala Shubuh dalam keadaan tidak bersuci lalu Allah turunkan ayat tentang tayammum. Usaid bin Al-Hudhair mengatakan, “Ini bukanlah awal barokah kalian wahai keluarga Abu bakar.” Aisyah berkata, “Lalu kami pun bersiap melanjutkan perjalanan, ternyata kalung itu berada di bawah unta yang aku naiki tadi.” Lihatlah bagaimana Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memberhentikan pasukan perangnya yang sedang berangkat untuk menyerang orang-orang Yahudi hanya untuk mencari kalung Aisyah yang jatuh. Bahkan disebutkan bahwa kalung Aisyah yang hilang itu nilainya murah, ada yang mengatakan nilainya hanya dua belas dirham. Apalagi di tengah malam dan para sahabat dalam keadaan tidak bersuci dan tidak membawa air. Ini semua menunjukkan bagaimana perhatian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan tawadhu beliau kepada istri-istrinya. Sangat disayangkan, sebagian suami sangat pelit terhadap istrinya, bukan hanya pelit terhadap hartanya, bahkan pelit terhadap waktunya. Seakan-akan waktunya sangat berharga sehingga tidak pantas untuk dihabiskan bersama istrinya. Sering kita jumpai, ada suami yang tidak sabar untuk menemani istrinya belanja, jalan-jalan, atau kegiatan-kegiatan santai lainnya. Sumber: Suami Idaman Istri Pilihan, Firanda, Pustaka Muslim Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ucapan Untuk Orang Pulang Umroh, Angin Duduk Menurut Islam, Shalat Sunat Safar, Jatuh Cinta Pada Istri Orang Lain, Keutamaan Bln Rajab, Hukum Shalat Idul Adha Sendiri Visited 178 times, 1 visit(s) today Post Views: 630 QRIS donasi Yufid

Romantisme Rasulullah Bersama Istri-Istrinya

Romantisme Nabi Bersama Istri-Istrinya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersikap tawadhu (rendah diri) di hadapan istri-istrinya, sampai-sampai Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam membantu istri-istrinya dalam menjalankan pekerjaan rumah tangga. Padahal sehari-harinya nabi memiliki kesibukan dan mobilitas yang sangat itnggi menunaikan kewajiban menyampaikan risalah Allah Azza wa Jalla dan kesibukan mengatur kaum muslimin. Aisyah mengatakan, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sibuk membantu istrinya dan jika tiba waktu salat maka ia pun pergi menunaikannya.” Imam Al-Bukhari mencantumkan perkataan Aisyah ini dalam dua bab di dalam sahihnya, yaitu Bab Muamalah Seorang (suami) dengan Istrinya dan Bab Seorang Suami Membantu Istrinya. Urwah bertanya kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apa yang diperbuat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam jika ia bersamamu di rumah?”, Aisyah menjawab, “Ia melakukan seperti yang dilakukan salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya, ia memperbaiki sandalnya, menjahit bajunya, dan mengangkat air di ember.” Dalam Syama’il karya At-Tirmidzi terdapat tambahan, “Dan memerah susu kambingnya…” Ibnu Hajar menerangkan faidah hadis ini dengan mengatakan, “Hadis ini menganjurkan untuk bersikap rendah hati dan meninggalkan kesombongan dan hendaklah seorang suami membantu istrinya.” Sebagian suami ada yang merasa rendah diri dan gengsi jika membantu istrinya mencuci, menyelesaikan urusan rumah tangga. Kata mereka, tidak ada istilahnya lagi, nyuci baju sendiri, merapikan rumah yang tidak bersih, dan jahit baju sendiri. Seolah-olah mereka menjadikan istri seorang pembantu dan memang tugasnyalah melayani suami. Apalagi jika mereka adalah para suami berjas berpenampilan necis, pekerjaan seperti ini tentu tidak layak dan tidak pantas mereka kerjakan. Atau mereka merasa ini hanyalah tugas ibu-ibu dan para suami tidak pantas dan tidak layak untuk melakukannya. Berikut ini beberapa kisah yang menunjukkan tawadhu’nya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan istri-istrinya, Dari Anas bin Malik ia berkisah, “Suatu saat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam di tempat salah seorang istrinya maka istrinya yang lain mengirim sepiring makanan. Maka istrinya yang sedang bersamanya ini memukul tangan pembantu sehingga jatuhlah piring dan pecah sehingga makanan berhamburan. Lalu Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan pecahan piring tersebut dan mengumpulkan makanan yang tadinya di piring, beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ibu kalian cemburu…” Perhatikanlah, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak marah akibat perbuatan istrinya yang menyebabkan pecahnya piring. Nabi tidak mengatakan, “Lihatlah! makanan berhamburan!!, ayo kumpul makanan yang berhamburan ini!. ini adalah perbuatan mubadzir!” Akan tetapi ia mendiamkan hal tersebut dan membereskan bahkan dengan rendah hati nabi langsung mengumpulkan pecahan piring dan mengumpulkan makanan yang berhamburan, padahal di sampingnya ada seorang pembantu. Tidak cukup sampai di situ saja, nabi juga memberi alasan untuk membela sikap istrinya tersebut agar tidak dicela. Nabi mengatakan, “Ibu kalian sedang cemburu.” Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menghadapi permasalahan rumah tangganya dengan tenang dan bijak, bagaimanapun beratnya permasalahan tersebut. Beliau juga mampu menenangkan istri-istrinya jika timbul kecemburuan diantara mereka. Sebagian suami tidak mampu mengatasi permasalahan istrinya dengan tenang, padahal istrinya tidak sebanyak istri rasulullah dan kesibukannya pun tidak sesibuk rasulullah. Bahkan di antara kita ada yang memiliki istri cuma satu orang pun tak mampu mengatasi permasalaha antara dia dan istrinya. Ibnu Hajar mengatakan, “Perkataan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, ‘ibu kalian cemburu’ adalah udzur dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam agar apa yang dilakukan istrinya tersebut tidak dicela. Rasulullah memaklumi bahwa sikap tersebut biasa terjadi di antara seorang istri dengan madunya karena cemburu. Rasa cemburu itu memang merupakan tabiat yang terdapat dalam diri (wanita) yang tidak mungkin untuk ditolak.” Ibnu Hajar juga mengatakan, “Mereka (para pensyarah hadis ini) mengatakan, bahwasanya pada hadis ini ada isyarat untuk tidak menghukum wanita yang cemburu karena sikap kekeliruan yang timbul darinya. Karena tatkala cemburu, akalnya tertutup akibat kemarahan yang dikobarkan oleh rasa cemburu. Abu Ya’la mencatat sebuah hadis dengan sanad yang hasan dari Aisyah secara marfu’ “Wanita yang cemburu tidak bisa membedakan bagian bawah lembah dan bagian atasnya.” Ibnu Mas’ud meriwayatkan sebuah hadis dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah menetapkan rasa cemburu pada para wanita, maka barangsiapa yang sabar terhadap mereka, maka baginya pahala orang mati syahid.” Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bazar dan ia mengisyaratkan akan sahihnya hadis ini. Para perawinya tsiqoh (terpercaya) hanya saja para ulama memperselisihkan kredibilitas seorang perawi yang bernama Ubaid bin AS-Sobbah. Dari Anas bin Malik, “Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi Khaibar, tatkala Allah mengilhamkan rasa tengan dalam jiwanya untuk menaklukkan benteng Khaibar, sampai sebuah kabar kepada beliau tentang kecantikan Shafiah bin Huyai bin Akhthab dan suami Shafiah pada saat itu telah tewas dengan usia pernikahan mereka yang masih dini. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun meminangnya untuk menjadi istrinya. Kemudian beliau mengadakan perjalanan pulang menuju Madinah.” Anas melanjutkan, “Aku melihat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mempersiapkan kelambu di atas unta untuk Shafiah lalu beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam duduk di dekat unta lalu meletakkan lutut, lalu Shafiah menginjakkan kakinya di atas lutut beliau untuk naik di atas unta.” Adakah seorang suami yang mungkin berbuat hanya setengah dari usaha yang dilakukan Rasulullah, seperti membukakan pintu mobil untuk sang istri, membawakan belanjaannya, dsb. Tentunya hal ini tidak banyak kita dapati. Perhatikanlah perlakuan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang sedemikian tawadhu dan bersikap romantis terhadap istri-istrinya di hadapan orang banyak tanpa rasa gengsi dan canggung. Inilah sebuah qudwah sri teladan untuk para sahabat yang melihat kejadian itu dan untuk kita semua. Perhatikan kisah romantisme Rasulullah bersama istrinya Aisyah. Aisyah mengatakan, “Orang-orang Habasyah masuk ke dalam masjid untuk bermain (latihan berpedang), maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku ‘wahai khumaira (panggilan sayang untuk Aisyah), apakah engkau ingin meihat mereka?’, aku menjawab, ‘iya’. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam lalu berdiri di pintu, lalu aku mendatanginya dan aku letakkan daguku di atas pundaknya kemudian aku sandarkan wajahku di pipinya. (setelah agak lama) Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, ‘sudah cukup (engkau melihat mereka bermain)’, aku menjawab, ‘wahai Rasulullah, jangan terburu-buru’, lalu beliau (tetap) berdiri untukku agar aku bisa terus melihat mereka. Kemudian ia bertanya lagi, ‘sudah cukup’, aku pun menjawab, ‘wahai Rasulullah, jangan terburu-buru’. Aisyah berkata, ‘Sebenarnya aku tidak ingin terus melihat mereka bermain, akan tetapi aku ingin para wanita tahu bagaimana kedudukan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di sisiku dan kedudukanku di sisi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam” Lihatlah bagaimana tawadhu-nya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdiri menemani Aisyah menyaksikan permainan orang-orang Habasyah, bahkan beliau terus berdiri hingga memenuhi keinginan Aisyah sebagaimana perkataan Aisyah dalam riwayat yang lain, “Hingga akulah yang bosan (melihat permainan mereka).” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak segan-segan memberikan waktunya kepada istrinya untuk memenuhi keinginan istrinya karena beliau adalah orang yang paling lembut kepada istri dalam segala hal selama masih dalam perkara-perkara yang mubah. Renungkanlah kisah yang dituturkan oleh Aisyah berikut ini, “Kami keluar bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pada saat safar beliau (untuk melawan kaum Yahudi kabilah bani Mushthaliq), hingga tatkala kami sampai di Al-Baidaa di Dzatulijaisy kalung milikku terputus maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun berhenti untuk mencari kalung tersebut. Orang-orang yang bersamanya pun ikut berhenti mencari kalung tersebut, padahal mereka tatkala itu tidak dalam keadaan bersuci. Maka orang-orang pun pada berdatangan menemui Abu bakar Ash-Shiddiq dan berkata, ‘Tidakkah engkau lihat apa yang telah diperbuat Aisyah? Ia menyebabkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang berhenti padahal mereka tidak dalam keadaan suci (tidak dalam keadaan berwudhu). Maka Abu Bakar menemuiku dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sedang berbaring meletakkan kepalanya di atas pahaku dan beliau telah tertidur. Lalu ia berkata, ‘engkau telah menyebabkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berhenti padahal orang-orang dalam keadaan tidak bersuci dan mereka tidak memiliki air’. Aisyah berkata, ‘Abu bakar mencelaku dan berkata dengan perkataannya lalu ia memukul pinggangku dengan tangannya. Dan tidaklah mencegahku untuk bergerak kecuali karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang tidur di atas pahaku. Lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bangun tatkala Shubuh dalam keadaan tidak bersuci lalu Allah turunkan ayat tentang tayammum. Usaid bin Al-Hudhair mengatakan, “Ini bukanlah awal barokah kalian wahai keluarga Abu bakar.” Aisyah berkata, “Lalu kami pun bersiap melanjutkan perjalanan, ternyata kalung itu berada di bawah unta yang aku naiki tadi.” Lihatlah bagaimana Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memberhentikan pasukan perangnya yang sedang berangkat untuk menyerang orang-orang Yahudi hanya untuk mencari kalung Aisyah yang jatuh. Bahkan disebutkan bahwa kalung Aisyah yang hilang itu nilainya murah, ada yang mengatakan nilainya hanya dua belas dirham. Apalagi di tengah malam dan para sahabat dalam keadaan tidak bersuci dan tidak membawa air. Ini semua menunjukkan bagaimana perhatian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan tawadhu beliau kepada istri-istrinya. Sangat disayangkan, sebagian suami sangat pelit terhadap istrinya, bukan hanya pelit terhadap hartanya, bahkan pelit terhadap waktunya. Seakan-akan waktunya sangat berharga sehingga tidak pantas untuk dihabiskan bersama istrinya. Sering kita jumpai, ada suami yang tidak sabar untuk menemani istrinya belanja, jalan-jalan, atau kegiatan-kegiatan santai lainnya. Sumber: Suami Idaman Istri Pilihan, Firanda, Pustaka Muslim Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ucapan Untuk Orang Pulang Umroh, Angin Duduk Menurut Islam, Shalat Sunat Safar, Jatuh Cinta Pada Istri Orang Lain, Keutamaan Bln Rajab, Hukum Shalat Idul Adha Sendiri Visited 178 times, 1 visit(s) today Post Views: 630 QRIS donasi Yufid
Romantisme Nabi Bersama Istri-Istrinya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersikap tawadhu (rendah diri) di hadapan istri-istrinya, sampai-sampai Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam membantu istri-istrinya dalam menjalankan pekerjaan rumah tangga. Padahal sehari-harinya nabi memiliki kesibukan dan mobilitas yang sangat itnggi menunaikan kewajiban menyampaikan risalah Allah Azza wa Jalla dan kesibukan mengatur kaum muslimin. Aisyah mengatakan, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sibuk membantu istrinya dan jika tiba waktu salat maka ia pun pergi menunaikannya.” Imam Al-Bukhari mencantumkan perkataan Aisyah ini dalam dua bab di dalam sahihnya, yaitu Bab Muamalah Seorang (suami) dengan Istrinya dan Bab Seorang Suami Membantu Istrinya. Urwah bertanya kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apa yang diperbuat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam jika ia bersamamu di rumah?”, Aisyah menjawab, “Ia melakukan seperti yang dilakukan salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya, ia memperbaiki sandalnya, menjahit bajunya, dan mengangkat air di ember.” Dalam Syama’il karya At-Tirmidzi terdapat tambahan, “Dan memerah susu kambingnya…” Ibnu Hajar menerangkan faidah hadis ini dengan mengatakan, “Hadis ini menganjurkan untuk bersikap rendah hati dan meninggalkan kesombongan dan hendaklah seorang suami membantu istrinya.” Sebagian suami ada yang merasa rendah diri dan gengsi jika membantu istrinya mencuci, menyelesaikan urusan rumah tangga. Kata mereka, tidak ada istilahnya lagi, nyuci baju sendiri, merapikan rumah yang tidak bersih, dan jahit baju sendiri. Seolah-olah mereka menjadikan istri seorang pembantu dan memang tugasnyalah melayani suami. Apalagi jika mereka adalah para suami berjas berpenampilan necis, pekerjaan seperti ini tentu tidak layak dan tidak pantas mereka kerjakan. Atau mereka merasa ini hanyalah tugas ibu-ibu dan para suami tidak pantas dan tidak layak untuk melakukannya. Berikut ini beberapa kisah yang menunjukkan tawadhu’nya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan istri-istrinya, Dari Anas bin Malik ia berkisah, “Suatu saat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam di tempat salah seorang istrinya maka istrinya yang lain mengirim sepiring makanan. Maka istrinya yang sedang bersamanya ini memukul tangan pembantu sehingga jatuhlah piring dan pecah sehingga makanan berhamburan. Lalu Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan pecahan piring tersebut dan mengumpulkan makanan yang tadinya di piring, beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ibu kalian cemburu…” Perhatikanlah, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak marah akibat perbuatan istrinya yang menyebabkan pecahnya piring. Nabi tidak mengatakan, “Lihatlah! makanan berhamburan!!, ayo kumpul makanan yang berhamburan ini!. ini adalah perbuatan mubadzir!” Akan tetapi ia mendiamkan hal tersebut dan membereskan bahkan dengan rendah hati nabi langsung mengumpulkan pecahan piring dan mengumpulkan makanan yang berhamburan, padahal di sampingnya ada seorang pembantu. Tidak cukup sampai di situ saja, nabi juga memberi alasan untuk membela sikap istrinya tersebut agar tidak dicela. Nabi mengatakan, “Ibu kalian sedang cemburu.” Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menghadapi permasalahan rumah tangganya dengan tenang dan bijak, bagaimanapun beratnya permasalahan tersebut. Beliau juga mampu menenangkan istri-istrinya jika timbul kecemburuan diantara mereka. Sebagian suami tidak mampu mengatasi permasalahan istrinya dengan tenang, padahal istrinya tidak sebanyak istri rasulullah dan kesibukannya pun tidak sesibuk rasulullah. Bahkan di antara kita ada yang memiliki istri cuma satu orang pun tak mampu mengatasi permasalaha antara dia dan istrinya. Ibnu Hajar mengatakan, “Perkataan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, ‘ibu kalian cemburu’ adalah udzur dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam agar apa yang dilakukan istrinya tersebut tidak dicela. Rasulullah memaklumi bahwa sikap tersebut biasa terjadi di antara seorang istri dengan madunya karena cemburu. Rasa cemburu itu memang merupakan tabiat yang terdapat dalam diri (wanita) yang tidak mungkin untuk ditolak.” Ibnu Hajar juga mengatakan, “Mereka (para pensyarah hadis ini) mengatakan, bahwasanya pada hadis ini ada isyarat untuk tidak menghukum wanita yang cemburu karena sikap kekeliruan yang timbul darinya. Karena tatkala cemburu, akalnya tertutup akibat kemarahan yang dikobarkan oleh rasa cemburu. Abu Ya’la mencatat sebuah hadis dengan sanad yang hasan dari Aisyah secara marfu’ “Wanita yang cemburu tidak bisa membedakan bagian bawah lembah dan bagian atasnya.” Ibnu Mas’ud meriwayatkan sebuah hadis dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah menetapkan rasa cemburu pada para wanita, maka barangsiapa yang sabar terhadap mereka, maka baginya pahala orang mati syahid.” Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bazar dan ia mengisyaratkan akan sahihnya hadis ini. Para perawinya tsiqoh (terpercaya) hanya saja para ulama memperselisihkan kredibilitas seorang perawi yang bernama Ubaid bin AS-Sobbah. Dari Anas bin Malik, “Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi Khaibar, tatkala Allah mengilhamkan rasa tengan dalam jiwanya untuk menaklukkan benteng Khaibar, sampai sebuah kabar kepada beliau tentang kecantikan Shafiah bin Huyai bin Akhthab dan suami Shafiah pada saat itu telah tewas dengan usia pernikahan mereka yang masih dini. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun meminangnya untuk menjadi istrinya. Kemudian beliau mengadakan perjalanan pulang menuju Madinah.” Anas melanjutkan, “Aku melihat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mempersiapkan kelambu di atas unta untuk Shafiah lalu beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam duduk di dekat unta lalu meletakkan lutut, lalu Shafiah menginjakkan kakinya di atas lutut beliau untuk naik di atas unta.” Adakah seorang suami yang mungkin berbuat hanya setengah dari usaha yang dilakukan Rasulullah, seperti membukakan pintu mobil untuk sang istri, membawakan belanjaannya, dsb. Tentunya hal ini tidak banyak kita dapati. Perhatikanlah perlakuan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang sedemikian tawadhu dan bersikap romantis terhadap istri-istrinya di hadapan orang banyak tanpa rasa gengsi dan canggung. Inilah sebuah qudwah sri teladan untuk para sahabat yang melihat kejadian itu dan untuk kita semua. Perhatikan kisah romantisme Rasulullah bersama istrinya Aisyah. Aisyah mengatakan, “Orang-orang Habasyah masuk ke dalam masjid untuk bermain (latihan berpedang), maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku ‘wahai khumaira (panggilan sayang untuk Aisyah), apakah engkau ingin meihat mereka?’, aku menjawab, ‘iya’. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam lalu berdiri di pintu, lalu aku mendatanginya dan aku letakkan daguku di atas pundaknya kemudian aku sandarkan wajahku di pipinya. (setelah agak lama) Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, ‘sudah cukup (engkau melihat mereka bermain)’, aku menjawab, ‘wahai Rasulullah, jangan terburu-buru’, lalu beliau (tetap) berdiri untukku agar aku bisa terus melihat mereka. Kemudian ia bertanya lagi, ‘sudah cukup’, aku pun menjawab, ‘wahai Rasulullah, jangan terburu-buru’. Aisyah berkata, ‘Sebenarnya aku tidak ingin terus melihat mereka bermain, akan tetapi aku ingin para wanita tahu bagaimana kedudukan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di sisiku dan kedudukanku di sisi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam” Lihatlah bagaimana tawadhu-nya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdiri menemani Aisyah menyaksikan permainan orang-orang Habasyah, bahkan beliau terus berdiri hingga memenuhi keinginan Aisyah sebagaimana perkataan Aisyah dalam riwayat yang lain, “Hingga akulah yang bosan (melihat permainan mereka).” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak segan-segan memberikan waktunya kepada istrinya untuk memenuhi keinginan istrinya karena beliau adalah orang yang paling lembut kepada istri dalam segala hal selama masih dalam perkara-perkara yang mubah. Renungkanlah kisah yang dituturkan oleh Aisyah berikut ini, “Kami keluar bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pada saat safar beliau (untuk melawan kaum Yahudi kabilah bani Mushthaliq), hingga tatkala kami sampai di Al-Baidaa di Dzatulijaisy kalung milikku terputus maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun berhenti untuk mencari kalung tersebut. Orang-orang yang bersamanya pun ikut berhenti mencari kalung tersebut, padahal mereka tatkala itu tidak dalam keadaan bersuci. Maka orang-orang pun pada berdatangan menemui Abu bakar Ash-Shiddiq dan berkata, ‘Tidakkah engkau lihat apa yang telah diperbuat Aisyah? Ia menyebabkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang berhenti padahal mereka tidak dalam keadaan suci (tidak dalam keadaan berwudhu). Maka Abu Bakar menemuiku dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sedang berbaring meletakkan kepalanya di atas pahaku dan beliau telah tertidur. Lalu ia berkata, ‘engkau telah menyebabkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berhenti padahal orang-orang dalam keadaan tidak bersuci dan mereka tidak memiliki air’. Aisyah berkata, ‘Abu bakar mencelaku dan berkata dengan perkataannya lalu ia memukul pinggangku dengan tangannya. Dan tidaklah mencegahku untuk bergerak kecuali karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang tidur di atas pahaku. Lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bangun tatkala Shubuh dalam keadaan tidak bersuci lalu Allah turunkan ayat tentang tayammum. Usaid bin Al-Hudhair mengatakan, “Ini bukanlah awal barokah kalian wahai keluarga Abu bakar.” Aisyah berkata, “Lalu kami pun bersiap melanjutkan perjalanan, ternyata kalung itu berada di bawah unta yang aku naiki tadi.” Lihatlah bagaimana Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memberhentikan pasukan perangnya yang sedang berangkat untuk menyerang orang-orang Yahudi hanya untuk mencari kalung Aisyah yang jatuh. Bahkan disebutkan bahwa kalung Aisyah yang hilang itu nilainya murah, ada yang mengatakan nilainya hanya dua belas dirham. Apalagi di tengah malam dan para sahabat dalam keadaan tidak bersuci dan tidak membawa air. Ini semua menunjukkan bagaimana perhatian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan tawadhu beliau kepada istri-istrinya. Sangat disayangkan, sebagian suami sangat pelit terhadap istrinya, bukan hanya pelit terhadap hartanya, bahkan pelit terhadap waktunya. Seakan-akan waktunya sangat berharga sehingga tidak pantas untuk dihabiskan bersama istrinya. Sering kita jumpai, ada suami yang tidak sabar untuk menemani istrinya belanja, jalan-jalan, atau kegiatan-kegiatan santai lainnya. Sumber: Suami Idaman Istri Pilihan, Firanda, Pustaka Muslim Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ucapan Untuk Orang Pulang Umroh, Angin Duduk Menurut Islam, Shalat Sunat Safar, Jatuh Cinta Pada Istri Orang Lain, Keutamaan Bln Rajab, Hukum Shalat Idul Adha Sendiri Visited 178 times, 1 visit(s) today Post Views: 630 QRIS donasi Yufid


Romantisme Nabi Bersama Istri-Istrinya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersikap tawadhu (rendah diri) di hadapan istri-istrinya, sampai-sampai Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam membantu istri-istrinya dalam menjalankan pekerjaan rumah tangga. Padahal sehari-harinya nabi memiliki kesibukan dan mobilitas yang sangat itnggi menunaikan kewajiban menyampaikan risalah Allah Azza wa Jalla dan kesibukan mengatur kaum muslimin. Aisyah mengatakan, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sibuk membantu istrinya dan jika tiba waktu salat maka ia pun pergi menunaikannya.” Imam Al-Bukhari mencantumkan perkataan Aisyah ini dalam dua bab di dalam sahihnya, yaitu Bab Muamalah Seorang (suami) dengan Istrinya dan Bab Seorang Suami Membantu Istrinya. Urwah bertanya kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apa yang diperbuat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam jika ia bersamamu di rumah?”, Aisyah menjawab, “Ia melakukan seperti yang dilakukan salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya, ia memperbaiki sandalnya, menjahit bajunya, dan mengangkat air di ember.” Dalam Syama’il karya At-Tirmidzi terdapat tambahan, “Dan memerah susu kambingnya…” Ibnu Hajar menerangkan faidah hadis ini dengan mengatakan, “Hadis ini menganjurkan untuk bersikap rendah hati dan meninggalkan kesombongan dan hendaklah seorang suami membantu istrinya.” Sebagian suami ada yang merasa rendah diri dan gengsi jika membantu istrinya mencuci, menyelesaikan urusan rumah tangga. Kata mereka, tidak ada istilahnya lagi, nyuci baju sendiri, merapikan rumah yang tidak bersih, dan jahit baju sendiri. Seolah-olah mereka menjadikan istri seorang pembantu dan memang tugasnyalah melayani suami. Apalagi jika mereka adalah para suami berjas berpenampilan necis, pekerjaan seperti ini tentu tidak layak dan tidak pantas mereka kerjakan. Atau mereka merasa ini hanyalah tugas ibu-ibu dan para suami tidak pantas dan tidak layak untuk melakukannya. Berikut ini beberapa kisah yang menunjukkan tawadhu’nya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan istri-istrinya, Dari Anas bin Malik ia berkisah, “Suatu saat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam di tempat salah seorang istrinya maka istrinya yang lain mengirim sepiring makanan. Maka istrinya yang sedang bersamanya ini memukul tangan pembantu sehingga jatuhlah piring dan pecah sehingga makanan berhamburan. Lalu Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan pecahan piring tersebut dan mengumpulkan makanan yang tadinya di piring, beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ibu kalian cemburu…” Perhatikanlah, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak marah akibat perbuatan istrinya yang menyebabkan pecahnya piring. Nabi tidak mengatakan, “Lihatlah! makanan berhamburan!!, ayo kumpul makanan yang berhamburan ini!. ini adalah perbuatan mubadzir!” Akan tetapi ia mendiamkan hal tersebut dan membereskan bahkan dengan rendah hati nabi langsung mengumpulkan pecahan piring dan mengumpulkan makanan yang berhamburan, padahal di sampingnya ada seorang pembantu. Tidak cukup sampai di situ saja, nabi juga memberi alasan untuk membela sikap istrinya tersebut agar tidak dicela. Nabi mengatakan, “Ibu kalian sedang cemburu.” Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menghadapi permasalahan rumah tangganya dengan tenang dan bijak, bagaimanapun beratnya permasalahan tersebut. Beliau juga mampu menenangkan istri-istrinya jika timbul kecemburuan diantara mereka. Sebagian suami tidak mampu mengatasi permasalahan istrinya dengan tenang, padahal istrinya tidak sebanyak istri rasulullah dan kesibukannya pun tidak sesibuk rasulullah. Bahkan di antara kita ada yang memiliki istri cuma satu orang pun tak mampu mengatasi permasalaha antara dia dan istrinya. Ibnu Hajar mengatakan, “Perkataan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, ‘ibu kalian cemburu’ adalah udzur dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam agar apa yang dilakukan istrinya tersebut tidak dicela. Rasulullah memaklumi bahwa sikap tersebut biasa terjadi di antara seorang istri dengan madunya karena cemburu. Rasa cemburu itu memang merupakan tabiat yang terdapat dalam diri (wanita) yang tidak mungkin untuk ditolak.” Ibnu Hajar juga mengatakan, “Mereka (para pensyarah hadis ini) mengatakan, bahwasanya pada hadis ini ada isyarat untuk tidak menghukum wanita yang cemburu karena sikap kekeliruan yang timbul darinya. Karena tatkala cemburu, akalnya tertutup akibat kemarahan yang dikobarkan oleh rasa cemburu. Abu Ya’la mencatat sebuah hadis dengan sanad yang hasan dari Aisyah secara marfu’ “Wanita yang cemburu tidak bisa membedakan bagian bawah lembah dan bagian atasnya.” Ibnu Mas’ud meriwayatkan sebuah hadis dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah menetapkan rasa cemburu pada para wanita, maka barangsiapa yang sabar terhadap mereka, maka baginya pahala orang mati syahid.” Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bazar dan ia mengisyaratkan akan sahihnya hadis ini. Para perawinya tsiqoh (terpercaya) hanya saja para ulama memperselisihkan kredibilitas seorang perawi yang bernama Ubaid bin AS-Sobbah. Dari Anas bin Malik, “Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi Khaibar, tatkala Allah mengilhamkan rasa tengan dalam jiwanya untuk menaklukkan benteng Khaibar, sampai sebuah kabar kepada beliau tentang kecantikan Shafiah bin Huyai bin Akhthab dan suami Shafiah pada saat itu telah tewas dengan usia pernikahan mereka yang masih dini. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun meminangnya untuk menjadi istrinya. Kemudian beliau mengadakan perjalanan pulang menuju Madinah.” Anas melanjutkan, “Aku melihat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mempersiapkan kelambu di atas unta untuk Shafiah lalu beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam duduk di dekat unta lalu meletakkan lutut, lalu Shafiah menginjakkan kakinya di atas lutut beliau untuk naik di atas unta.” Adakah seorang suami yang mungkin berbuat hanya setengah dari usaha yang dilakukan Rasulullah, seperti membukakan pintu mobil untuk sang istri, membawakan belanjaannya, dsb. Tentunya hal ini tidak banyak kita dapati. Perhatikanlah perlakuan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang sedemikian tawadhu dan bersikap romantis terhadap istri-istrinya di hadapan orang banyak tanpa rasa gengsi dan canggung. Inilah sebuah qudwah sri teladan untuk para sahabat yang melihat kejadian itu dan untuk kita semua. Perhatikan kisah romantisme Rasulullah bersama istrinya Aisyah. Aisyah mengatakan, “Orang-orang Habasyah masuk ke dalam masjid untuk bermain (latihan berpedang), maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku ‘wahai khumaira (panggilan sayang untuk Aisyah), apakah engkau ingin meihat mereka?’, aku menjawab, ‘iya’. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam lalu berdiri di pintu, lalu aku mendatanginya dan aku letakkan daguku di atas pundaknya kemudian aku sandarkan wajahku di pipinya. (setelah agak lama) Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, ‘sudah cukup (engkau melihat mereka bermain)’, aku menjawab, ‘wahai Rasulullah, jangan terburu-buru’, lalu beliau (tetap) berdiri untukku agar aku bisa terus melihat mereka. Kemudian ia bertanya lagi, ‘sudah cukup’, aku pun menjawab, ‘wahai Rasulullah, jangan terburu-buru’. Aisyah berkata, ‘Sebenarnya aku tidak ingin terus melihat mereka bermain, akan tetapi aku ingin para wanita tahu bagaimana kedudukan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di sisiku dan kedudukanku di sisi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam” Lihatlah bagaimana tawadhu-nya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdiri menemani Aisyah menyaksikan permainan orang-orang Habasyah, bahkan beliau terus berdiri hingga memenuhi keinginan Aisyah sebagaimana perkataan Aisyah dalam riwayat yang lain, “Hingga akulah yang bosan (melihat permainan mereka).” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak segan-segan memberikan waktunya kepada istrinya untuk memenuhi keinginan istrinya karena beliau adalah orang yang paling lembut kepada istri dalam segala hal selama masih dalam perkara-perkara yang mubah. Renungkanlah kisah yang dituturkan oleh Aisyah berikut ini, “Kami keluar bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pada saat safar beliau (untuk melawan kaum Yahudi kabilah bani Mushthaliq), hingga tatkala kami sampai di Al-Baidaa di Dzatulijaisy kalung milikku terputus maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun berhenti untuk mencari kalung tersebut. Orang-orang yang bersamanya pun ikut berhenti mencari kalung tersebut, padahal mereka tatkala itu tidak dalam keadaan bersuci. Maka orang-orang pun pada berdatangan menemui Abu bakar Ash-Shiddiq dan berkata, ‘Tidakkah engkau lihat apa yang telah diperbuat Aisyah? Ia menyebabkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang berhenti padahal mereka tidak dalam keadaan suci (tidak dalam keadaan berwudhu). Maka Abu Bakar menemuiku dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sedang berbaring meletakkan kepalanya di atas pahaku dan beliau telah tertidur. Lalu ia berkata, ‘engkau telah menyebabkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berhenti padahal orang-orang dalam keadaan tidak bersuci dan mereka tidak memiliki air’. Aisyah berkata, ‘Abu bakar mencelaku dan berkata dengan perkataannya lalu ia memukul pinggangku dengan tangannya. Dan tidaklah mencegahku untuk bergerak kecuali karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang tidur di atas pahaku. Lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bangun tatkala Shubuh dalam keadaan tidak bersuci lalu Allah turunkan ayat tentang tayammum. Usaid bin Al-Hudhair mengatakan, “Ini bukanlah awal barokah kalian wahai keluarga Abu bakar.” Aisyah berkata, “Lalu kami pun bersiap melanjutkan perjalanan, ternyata kalung itu berada di bawah unta yang aku naiki tadi.” Lihatlah bagaimana Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memberhentikan pasukan perangnya yang sedang berangkat untuk menyerang orang-orang Yahudi hanya untuk mencari kalung Aisyah yang jatuh. Bahkan disebutkan bahwa kalung Aisyah yang hilang itu nilainya murah, ada yang mengatakan nilainya hanya dua belas dirham. Apalagi di tengah malam dan para sahabat dalam keadaan tidak bersuci dan tidak membawa air. Ini semua menunjukkan bagaimana perhatian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan tawadhu beliau kepada istri-istrinya. Sangat disayangkan, sebagian suami sangat pelit terhadap istrinya, bukan hanya pelit terhadap hartanya, bahkan pelit terhadap waktunya. Seakan-akan waktunya sangat berharga sehingga tidak pantas untuk dihabiskan bersama istrinya. Sering kita jumpai, ada suami yang tidak sabar untuk menemani istrinya belanja, jalan-jalan, atau kegiatan-kegiatan santai lainnya. Sumber: Suami Idaman Istri Pilihan, Firanda, Pustaka Muslim Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ucapan Untuk Orang Pulang Umroh, Angin Duduk Menurut Islam, Shalat Sunat Safar, Jatuh Cinta Pada Istri Orang Lain, Keutamaan Bln Rajab, Hukum Shalat Idul Adha Sendiri Visited 178 times, 1 visit(s) today Post Views: 630 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kapan Al-Qur’an Pertama Kali Diturunkan?

Kapan Al-Qur’an Pertama Kali Diturunkan? Assalamualaikum… Pak Ust, kapan Al-Qur’an pertama kali diturunkan? Benarkah di kalam 17 ramadhan? Trmksh atas jwbnnya Pak Ustad. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Ada perbedaan pendapat ulama tentang kapan Al Qur’an diturunkan. Yang dimaksud disini adalah, kapan Al-Qur’an pertama kali diturunkan ke Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam, saat beliau berada di gua Hiro, bukan berbicara tentang saat Al-Qur’an diturunkan sempurna dari Lauhul Mahfudz ke langit dunia. Seorang ulama ahli tafsir Abul Qosim Muhammad bin Ahmad Al-Kalbi, dalam kitab tafsirnya “At-Tashil Li ‘Ulumi At-Tanzil”, menyebutkan ada 16 pendapat ulama tentang ini. Yang paling populer adalah: Pendapat pertama, Al Qur’an pertama kali diturunkan pada malam ke 17 ramadhan. Berdalil dengan ayat, وَمَآ أَنزَلۡنَا عَلَىٰ عَبۡدِنَا يَوۡمَ ٱلۡفُرۡقَانِ يَوۡمَ ٱلۡتَقَى ٱلۡجَمۡعَانِۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرٌ Dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Allah Maha kuasa atas segala sesuatu. (QS. Al-Anfal: 41) Yang dimaksud hari Furqon adalah hari terjadinya perang Badr, yaitu pagi 17 Ramadhan 2 H. Berdasarkan ayat ini, Al-Qur’an pertama kali diturunkan di malam 17 Ramadhan. Pendapat kedua, pertama kali diturunkan di salah satu malam sepuluh hari terakhir ramadhan. Karena pada malam-malam itulah Lailatul Qadar berada. Dalilnya adalah surat Al-Qodr, إِنَّآ أَنزَلۡنَٰهُ فِي لَيۡلَةِ ٱلۡقَدۡرِ…. Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam qadar.… (QS. Al-Qadar: 1) (Lihat: At-Tashil Li ‘Ulumi At-Tanzil, jilid 2, hal. 593 – 594) Dari sekian banyak pandangan ulama, tentang waktu Al-Qur’an diturunkan pertama kalinya, semuanya senada mengatakan bahwa Al-Qur’an diturunkan di bulan ramadhan, di malam Lailatul Qadar. Sebagaimana kesimpulan Imam Thohir bin Ashur berikut, والذي يجب الجزم به أن ليلة نزول القرآن، كانت في رمضان، وأنه كان في ليلة القدر Yang wajib kita yakini, malam turunnya Al-Qur’an terdapat di bulan ramadhan. Tepatnya di malam Lailatul Qadar. (Tafsir At-Tahrir wat Tanwir, jilid 25, hal. 278) Setelah kita mengetahui, bahwa Al-Qur’an pertama kali diturunkan di bulan ramadhan tepatnya di malam Lailatul Qadar, sebagaimana yang tersebut dalam ayat pertama surat Al-Qadr di atas. Maka untuk mengetahui tentang kapan Al-Qur’an pertama kali diturunkan, dengan mengetahui kapan malam Lailatul Qadar terjadi. Banyak hadis shahih menerangkan, bahwa malam Lailatul Qadar berada di sepuluh hari terakhir ramadhan. Diantaranya : التمسوها في العشر الأواخر من رمضان ليلة القدر في تاسعة تبقى ، في سابعة تبقى ، في خامسة تبقى “Carilah Lailatul Qadar pada sepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, pada malam sembilan terakhir, pada malam tujuh terakhir, pada malam lima terakhir.” (HR Bukhari) Ini menunjukkan pendapat yang tepat tentang pertama kali Al-Qur’an diturunkan adalah pada salah satu malam di sepuluh hari terakhir. Karena Lailatul Qadar berada di malam-malam tersebut. Adapun 17 Ramadhan, belum memasuki 10 terakhir. Demikian. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Menikahi Sepupu, Asal Kata Ibadah, Kultum Lucu Tentang Puasa, Doa Untuk Kelahiran Bayi Perempuan, Hu Allah Dzikir, Efek Kebanyakan Coli Visited 227 times, 1 visit(s) today Post Views: 642

Kapan Al-Qur’an Pertama Kali Diturunkan?

Kapan Al-Qur’an Pertama Kali Diturunkan? Assalamualaikum… Pak Ust, kapan Al-Qur’an pertama kali diturunkan? Benarkah di kalam 17 ramadhan? Trmksh atas jwbnnya Pak Ustad. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Ada perbedaan pendapat ulama tentang kapan Al Qur’an diturunkan. Yang dimaksud disini adalah, kapan Al-Qur’an pertama kali diturunkan ke Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam, saat beliau berada di gua Hiro, bukan berbicara tentang saat Al-Qur’an diturunkan sempurna dari Lauhul Mahfudz ke langit dunia. Seorang ulama ahli tafsir Abul Qosim Muhammad bin Ahmad Al-Kalbi, dalam kitab tafsirnya “At-Tashil Li ‘Ulumi At-Tanzil”, menyebutkan ada 16 pendapat ulama tentang ini. Yang paling populer adalah: Pendapat pertama, Al Qur’an pertama kali diturunkan pada malam ke 17 ramadhan. Berdalil dengan ayat, وَمَآ أَنزَلۡنَا عَلَىٰ عَبۡدِنَا يَوۡمَ ٱلۡفُرۡقَانِ يَوۡمَ ٱلۡتَقَى ٱلۡجَمۡعَانِۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرٌ Dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Allah Maha kuasa atas segala sesuatu. (QS. Al-Anfal: 41) Yang dimaksud hari Furqon adalah hari terjadinya perang Badr, yaitu pagi 17 Ramadhan 2 H. Berdasarkan ayat ini, Al-Qur’an pertama kali diturunkan di malam 17 Ramadhan. Pendapat kedua, pertama kali diturunkan di salah satu malam sepuluh hari terakhir ramadhan. Karena pada malam-malam itulah Lailatul Qadar berada. Dalilnya adalah surat Al-Qodr, إِنَّآ أَنزَلۡنَٰهُ فِي لَيۡلَةِ ٱلۡقَدۡرِ…. Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam qadar.… (QS. Al-Qadar: 1) (Lihat: At-Tashil Li ‘Ulumi At-Tanzil, jilid 2, hal. 593 – 594) Dari sekian banyak pandangan ulama, tentang waktu Al-Qur’an diturunkan pertama kalinya, semuanya senada mengatakan bahwa Al-Qur’an diturunkan di bulan ramadhan, di malam Lailatul Qadar. Sebagaimana kesimpulan Imam Thohir bin Ashur berikut, والذي يجب الجزم به أن ليلة نزول القرآن، كانت في رمضان، وأنه كان في ليلة القدر Yang wajib kita yakini, malam turunnya Al-Qur’an terdapat di bulan ramadhan. Tepatnya di malam Lailatul Qadar. (Tafsir At-Tahrir wat Tanwir, jilid 25, hal. 278) Setelah kita mengetahui, bahwa Al-Qur’an pertama kali diturunkan di bulan ramadhan tepatnya di malam Lailatul Qadar, sebagaimana yang tersebut dalam ayat pertama surat Al-Qadr di atas. Maka untuk mengetahui tentang kapan Al-Qur’an pertama kali diturunkan, dengan mengetahui kapan malam Lailatul Qadar terjadi. Banyak hadis shahih menerangkan, bahwa malam Lailatul Qadar berada di sepuluh hari terakhir ramadhan. Diantaranya : التمسوها في العشر الأواخر من رمضان ليلة القدر في تاسعة تبقى ، في سابعة تبقى ، في خامسة تبقى “Carilah Lailatul Qadar pada sepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, pada malam sembilan terakhir, pada malam tujuh terakhir, pada malam lima terakhir.” (HR Bukhari) Ini menunjukkan pendapat yang tepat tentang pertama kali Al-Qur’an diturunkan adalah pada salah satu malam di sepuluh hari terakhir. Karena Lailatul Qadar berada di malam-malam tersebut. Adapun 17 Ramadhan, belum memasuki 10 terakhir. Demikian. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Menikahi Sepupu, Asal Kata Ibadah, Kultum Lucu Tentang Puasa, Doa Untuk Kelahiran Bayi Perempuan, Hu Allah Dzikir, Efek Kebanyakan Coli Visited 227 times, 1 visit(s) today Post Views: 642
Kapan Al-Qur’an Pertama Kali Diturunkan? Assalamualaikum… Pak Ust, kapan Al-Qur’an pertama kali diturunkan? Benarkah di kalam 17 ramadhan? Trmksh atas jwbnnya Pak Ustad. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Ada perbedaan pendapat ulama tentang kapan Al Qur’an diturunkan. Yang dimaksud disini adalah, kapan Al-Qur’an pertama kali diturunkan ke Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam, saat beliau berada di gua Hiro, bukan berbicara tentang saat Al-Qur’an diturunkan sempurna dari Lauhul Mahfudz ke langit dunia. Seorang ulama ahli tafsir Abul Qosim Muhammad bin Ahmad Al-Kalbi, dalam kitab tafsirnya “At-Tashil Li ‘Ulumi At-Tanzil”, menyebutkan ada 16 pendapat ulama tentang ini. Yang paling populer adalah: Pendapat pertama, Al Qur’an pertama kali diturunkan pada malam ke 17 ramadhan. Berdalil dengan ayat, وَمَآ أَنزَلۡنَا عَلَىٰ عَبۡدِنَا يَوۡمَ ٱلۡفُرۡقَانِ يَوۡمَ ٱلۡتَقَى ٱلۡجَمۡعَانِۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرٌ Dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Allah Maha kuasa atas segala sesuatu. (QS. Al-Anfal: 41) Yang dimaksud hari Furqon adalah hari terjadinya perang Badr, yaitu pagi 17 Ramadhan 2 H. Berdasarkan ayat ini, Al-Qur’an pertama kali diturunkan di malam 17 Ramadhan. Pendapat kedua, pertama kali diturunkan di salah satu malam sepuluh hari terakhir ramadhan. Karena pada malam-malam itulah Lailatul Qadar berada. Dalilnya adalah surat Al-Qodr, إِنَّآ أَنزَلۡنَٰهُ فِي لَيۡلَةِ ٱلۡقَدۡرِ…. Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam qadar.… (QS. Al-Qadar: 1) (Lihat: At-Tashil Li ‘Ulumi At-Tanzil, jilid 2, hal. 593 – 594) Dari sekian banyak pandangan ulama, tentang waktu Al-Qur’an diturunkan pertama kalinya, semuanya senada mengatakan bahwa Al-Qur’an diturunkan di bulan ramadhan, di malam Lailatul Qadar. Sebagaimana kesimpulan Imam Thohir bin Ashur berikut, والذي يجب الجزم به أن ليلة نزول القرآن، كانت في رمضان، وأنه كان في ليلة القدر Yang wajib kita yakini, malam turunnya Al-Qur’an terdapat di bulan ramadhan. Tepatnya di malam Lailatul Qadar. (Tafsir At-Tahrir wat Tanwir, jilid 25, hal. 278) Setelah kita mengetahui, bahwa Al-Qur’an pertama kali diturunkan di bulan ramadhan tepatnya di malam Lailatul Qadar, sebagaimana yang tersebut dalam ayat pertama surat Al-Qadr di atas. Maka untuk mengetahui tentang kapan Al-Qur’an pertama kali diturunkan, dengan mengetahui kapan malam Lailatul Qadar terjadi. Banyak hadis shahih menerangkan, bahwa malam Lailatul Qadar berada di sepuluh hari terakhir ramadhan. Diantaranya : التمسوها في العشر الأواخر من رمضان ليلة القدر في تاسعة تبقى ، في سابعة تبقى ، في خامسة تبقى “Carilah Lailatul Qadar pada sepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, pada malam sembilan terakhir, pada malam tujuh terakhir, pada malam lima terakhir.” (HR Bukhari) Ini menunjukkan pendapat yang tepat tentang pertama kali Al-Qur’an diturunkan adalah pada salah satu malam di sepuluh hari terakhir. Karena Lailatul Qadar berada di malam-malam tersebut. Adapun 17 Ramadhan, belum memasuki 10 terakhir. Demikian. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Menikahi Sepupu, Asal Kata Ibadah, Kultum Lucu Tentang Puasa, Doa Untuk Kelahiran Bayi Perempuan, Hu Allah Dzikir, Efek Kebanyakan Coli Visited 227 times, 1 visit(s) today Post Views: 642


Kapan Al-Qur’an Pertama Kali Diturunkan? Assalamualaikum… Pak Ust, kapan Al-Qur’an pertama kali diturunkan? Benarkah di kalam 17 ramadhan? Trmksh atas jwbnnya Pak Ustad. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Ada perbedaan pendapat ulama tentang kapan Al Qur’an diturunkan. Yang dimaksud disini adalah, kapan Al-Qur’an pertama kali diturunkan ke Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam, saat beliau berada di gua Hiro, bukan berbicara tentang saat Al-Qur’an diturunkan sempurna dari Lauhul Mahfudz ke langit dunia. Seorang ulama ahli tafsir Abul Qosim Muhammad bin Ahmad Al-Kalbi, dalam kitab tafsirnya “At-Tashil Li ‘Ulumi At-Tanzil”, menyebutkan ada 16 pendapat ulama tentang ini. Yang paling populer adalah: Pendapat pertama, Al Qur’an pertama kali diturunkan pada malam ke 17 ramadhan. Berdalil dengan ayat, وَمَآ أَنزَلۡنَا عَلَىٰ عَبۡدِنَا يَوۡمَ ٱلۡفُرۡقَانِ يَوۡمَ ٱلۡتَقَى ٱلۡجَمۡعَانِۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرٌ Dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Allah Maha kuasa atas segala sesuatu. (QS. Al-Anfal: 41) Yang dimaksud hari Furqon adalah hari terjadinya perang Badr, yaitu pagi 17 Ramadhan 2 H. Berdasarkan ayat ini, Al-Qur’an pertama kali diturunkan di malam 17 Ramadhan. Pendapat kedua, pertama kali diturunkan di salah satu malam sepuluh hari terakhir ramadhan. Karena pada malam-malam itulah Lailatul Qadar berada. Dalilnya adalah surat Al-Qodr, إِنَّآ أَنزَلۡنَٰهُ فِي لَيۡلَةِ ٱلۡقَدۡرِ…. Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam qadar.… (QS. Al-Qadar: 1) (Lihat: At-Tashil Li ‘Ulumi At-Tanzil, jilid 2, hal. 593 – 594) Dari sekian banyak pandangan ulama, tentang waktu Al-Qur’an diturunkan pertama kalinya, semuanya senada mengatakan bahwa Al-Qur’an diturunkan di bulan ramadhan, di malam Lailatul Qadar. Sebagaimana kesimpulan Imam Thohir bin Ashur berikut, والذي يجب الجزم به أن ليلة نزول القرآن، كانت في رمضان، وأنه كان في ليلة القدر Yang wajib kita yakini, malam turunnya Al-Qur’an terdapat di bulan ramadhan. Tepatnya di malam Lailatul Qadar. (Tafsir At-Tahrir wat Tanwir, jilid 25, hal. 278) Setelah kita mengetahui, bahwa Al-Qur’an pertama kali diturunkan di bulan ramadhan tepatnya di malam Lailatul Qadar, sebagaimana yang tersebut dalam ayat pertama surat Al-Qadr di atas. Maka untuk mengetahui tentang kapan Al-Qur’an pertama kali diturunkan, dengan mengetahui kapan malam Lailatul Qadar terjadi. Banyak hadis shahih menerangkan, bahwa malam Lailatul Qadar berada di sepuluh hari terakhir ramadhan. Diantaranya : التمسوها في العشر الأواخر من رمضان ليلة القدر في تاسعة تبقى ، في سابعة تبقى ، في خامسة تبقى “Carilah Lailatul Qadar pada sepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, pada malam sembilan terakhir, pada malam tujuh terakhir, pada malam lima terakhir.” (HR Bukhari) Ini menunjukkan pendapat yang tepat tentang pertama kali Al-Qur’an diturunkan adalah pada salah satu malam di sepuluh hari terakhir. Karena Lailatul Qadar berada di malam-malam tersebut. Adapun 17 Ramadhan, belum memasuki 10 terakhir. Demikian. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Menikahi Sepupu, Asal Kata Ibadah, Kultum Lucu Tentang Puasa, Doa Untuk Kelahiran Bayi Perempuan, Hu Allah Dzikir, Efek Kebanyakan Coli Visited 227 times, 1 visit(s) today Post Views: 642

Amalan yang Paling Utama

Amalan yang Paling Utama وأَحَبُّ الأعمالِ إلى اللهِ عزَّ وجلَّ سرورٌ تُدخِلُه على مسلمٍ Nabi bersabda, “Aktivitas yang paling Allah cintai adalah membuat gembira seorang Muslim.” (HR. Thabarani dalam al-Mu’jam al-Ausath dari Ibnu Umar) “Nabi tegaskan dalam hadits ini bahwa amal yang paling cintai, yang paling besar pahalanya adalah membuat nyaman hati seorang muslim, membuatnya senang, membuatnya bahagia, membuatnya ceria, menghilangkan sedih dan galaunya dll.” Bentuk praktis hal ini tentu berbeda-beda tergantung situasi dan kondisi. Diantaranya bentuk praktisnya: Menyapa hangat peserta baru pengajian. Menyediakan minuman bagi orang yang kehausan. Menghibur orang yang sedih. Mengobati orang yang sakit. Menolong orang yang sedang repot dan kesusahan. Menjadi pendengar baik bagi orang yang asyik cerita atau curhat. Menyimak dengan seksama orang sepuh yang asyik bercerita padahal kita sudah mendengar cerita beliau untuk kesekian kalinya. Membesuk orang sakit. Memberi hadiah. Berkunjung ke rumah kawan. Ngobrol asyik dengan isteri atau anak dll. Itu semua berpahala JIKA dengan niat mengamalkan hadits di atas atau hadits yang semakna. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989

Amalan yang Paling Utama

Amalan yang Paling Utama وأَحَبُّ الأعمالِ إلى اللهِ عزَّ وجلَّ سرورٌ تُدخِلُه على مسلمٍ Nabi bersabda, “Aktivitas yang paling Allah cintai adalah membuat gembira seorang Muslim.” (HR. Thabarani dalam al-Mu’jam al-Ausath dari Ibnu Umar) “Nabi tegaskan dalam hadits ini bahwa amal yang paling cintai, yang paling besar pahalanya adalah membuat nyaman hati seorang muslim, membuatnya senang, membuatnya bahagia, membuatnya ceria, menghilangkan sedih dan galaunya dll.” Bentuk praktis hal ini tentu berbeda-beda tergantung situasi dan kondisi. Diantaranya bentuk praktisnya: Menyapa hangat peserta baru pengajian. Menyediakan minuman bagi orang yang kehausan. Menghibur orang yang sedih. Mengobati orang yang sakit. Menolong orang yang sedang repot dan kesusahan. Menjadi pendengar baik bagi orang yang asyik cerita atau curhat. Menyimak dengan seksama orang sepuh yang asyik bercerita padahal kita sudah mendengar cerita beliau untuk kesekian kalinya. Membesuk orang sakit. Memberi hadiah. Berkunjung ke rumah kawan. Ngobrol asyik dengan isteri atau anak dll. Itu semua berpahala JIKA dengan niat mengamalkan hadits di atas atau hadits yang semakna. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989
Amalan yang Paling Utama وأَحَبُّ الأعمالِ إلى اللهِ عزَّ وجلَّ سرورٌ تُدخِلُه على مسلمٍ Nabi bersabda, “Aktivitas yang paling Allah cintai adalah membuat gembira seorang Muslim.” (HR. Thabarani dalam al-Mu’jam al-Ausath dari Ibnu Umar) “Nabi tegaskan dalam hadits ini bahwa amal yang paling cintai, yang paling besar pahalanya adalah membuat nyaman hati seorang muslim, membuatnya senang, membuatnya bahagia, membuatnya ceria, menghilangkan sedih dan galaunya dll.” Bentuk praktis hal ini tentu berbeda-beda tergantung situasi dan kondisi. Diantaranya bentuk praktisnya: Menyapa hangat peserta baru pengajian. Menyediakan minuman bagi orang yang kehausan. Menghibur orang yang sedih. Mengobati orang yang sakit. Menolong orang yang sedang repot dan kesusahan. Menjadi pendengar baik bagi orang yang asyik cerita atau curhat. Menyimak dengan seksama orang sepuh yang asyik bercerita padahal kita sudah mendengar cerita beliau untuk kesekian kalinya. Membesuk orang sakit. Memberi hadiah. Berkunjung ke rumah kawan. Ngobrol asyik dengan isteri atau anak dll. Itu semua berpahala JIKA dengan niat mengamalkan hadits di atas atau hadits yang semakna. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989


Amalan yang Paling Utama وأَحَبُّ الأعمالِ إلى اللهِ عزَّ وجلَّ سرورٌ تُدخِلُه على مسلمٍ Nabi bersabda, “Aktivitas yang paling Allah cintai adalah membuat gembira seorang Muslim.” (HR. Thabarani dalam al-Mu’jam al-Ausath dari Ibnu Umar) “Nabi tegaskan dalam hadits ini bahwa amal yang paling cintai, yang paling besar pahalanya adalah membuat nyaman hati seorang muslim, membuatnya senang, membuatnya bahagia, membuatnya ceria, menghilangkan sedih dan galaunya dll.” Bentuk praktis hal ini tentu berbeda-beda tergantung situasi dan kondisi. Diantaranya bentuk praktisnya: Menyapa hangat peserta baru pengajian. Menyediakan minuman bagi orang yang kehausan. Menghibur orang yang sedih. Mengobati orang yang sakit. Menolong orang yang sedang repot dan kesusahan. Menjadi pendengar baik bagi orang yang asyik cerita atau curhat. Menyimak dengan seksama orang sepuh yang asyik bercerita padahal kita sudah mendengar cerita beliau untuk kesekian kalinya. Membesuk orang sakit. Memberi hadiah. Berkunjung ke rumah kawan. Ngobrol asyik dengan isteri atau anak dll. Itu semua berpahala JIKA dengan niat mengamalkan hadits di atas atau hadits yang semakna. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989

Shalat Sambil Membaca Mushaf Al-Qur’an

Ruh dan inti dari shalat adalah hadir dan khusuknya hati ketika mengerjakan shalat. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menghilangkan sebab-sebab yang dapat mengganggu kekhusukan shalat. Misalnya, jika perut sangat lapar dan makanan sudah dihidangkan, maka hendaknya makan terlebih dahulu sampai kenyang sebelum shalat. Demikian pula, hendaknya buang air besar atau kecil terlebih dahulu sebelum shalat jika membutuhkannya.Termasuk di antara hal yang menyibukkan hati dan pikiran ketika shalat adalah shalat sambil memegang dan membaca mushaf Al-Qur’an. Misalnya, dia shalat di belakang imam sambil membaca mushaf Al-Qur’an untuk mengikuti bacaan sang imam.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bahwa perbuatan semacam ini akan menimbulkan berbagai hal yang dilarang, yaitu:Pertama, dia melakukan banyak gerakan yang sebetulnya tidak dibutuhkan. Yaitu, mengeluarkan mushaf (misalnya dari saku baju), membuka lembaran-lembaran mushaf, dan menutup mushaf. Terkadang bisa jadi mushaf tersebut tulisannya kecil-kecil sehingga butuh usaha ekstra untuk membacanya. Ini semua adalah gerakan (di luar kebutuhan shalat) yang banyak dan pada asalnya tidak diperlukan.Kedua, perbuatan ini akan menyibukkan diri dari sunnah yang hendaknya dikerjakan, yaitu meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri pada dada. Meletakkan tangan seperti ini adalah di antara hal yang disyariatkan dalam shalat. Jika dia menyibukkan diri dengan membaca mushaf, maka dia terhalang dari melaksanakan sunnah meletakkan tangan pada dada.Ketiga, dia menyibukkan penglihatannya untuk bergerak berpindah dari bagian atas mushaf ke bagian bawah, dari awal halaman mushaf ke halaman berikutnya. Hal ini juga bisa dinilai sebagai gerakan (yaitu gerakan mata), sebagaimana gerakan tangan, kaki, dan sebagainya. Oleh karena itu, tanpa ragu lagi, dia menyibukkan diri dengan gerakan mata untuk mengikuti (membaca) kalimat-kalimat yang ada di mushaf.Keempat, orang ini seakan-akan memisahkan diri dari shalat jamaah, untuk menilai apakah bacaan sang imam itu betul atau salah. Hatinya pun seakan-akan semakin menjauh dari khusyuk.Akan tetapi, seandainya hal ini memang betul-betul dibutuhkan, misalnya ketika sang imam kurang bagus hapalannya, dan imam tersebut meminta kepada sebagian makmum untuk berdiri di belakangnya dan membaca mushaf untuk mengoreksi jika ada bacaan yang salah, maka hal ini diperbolehkan karena memang ada kebutuhan.Wallahu Ta’ala a’lam.***Diselesaikan di sore hari menjelang ashar, Rotterdam NL, 12 Sya’ban 1439/ 29 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Referensi:Syarh ‘Umdatul Ahkam, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, jilid 1 halaman 454-456 (penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah, cetakan pertama tahun 1437 H).🔍 Hukum Makan Buaya, 12 Rakaat Rawatib, Ciri Ciri Orang Beriman Kepada Allah, Pengertian Kufur Nikmat, Bolehkah Wanita Haid Ke Makam

Shalat Sambil Membaca Mushaf Al-Qur’an

Ruh dan inti dari shalat adalah hadir dan khusuknya hati ketika mengerjakan shalat. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menghilangkan sebab-sebab yang dapat mengganggu kekhusukan shalat. Misalnya, jika perut sangat lapar dan makanan sudah dihidangkan, maka hendaknya makan terlebih dahulu sampai kenyang sebelum shalat. Demikian pula, hendaknya buang air besar atau kecil terlebih dahulu sebelum shalat jika membutuhkannya.Termasuk di antara hal yang menyibukkan hati dan pikiran ketika shalat adalah shalat sambil memegang dan membaca mushaf Al-Qur’an. Misalnya, dia shalat di belakang imam sambil membaca mushaf Al-Qur’an untuk mengikuti bacaan sang imam.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bahwa perbuatan semacam ini akan menimbulkan berbagai hal yang dilarang, yaitu:Pertama, dia melakukan banyak gerakan yang sebetulnya tidak dibutuhkan. Yaitu, mengeluarkan mushaf (misalnya dari saku baju), membuka lembaran-lembaran mushaf, dan menutup mushaf. Terkadang bisa jadi mushaf tersebut tulisannya kecil-kecil sehingga butuh usaha ekstra untuk membacanya. Ini semua adalah gerakan (di luar kebutuhan shalat) yang banyak dan pada asalnya tidak diperlukan.Kedua, perbuatan ini akan menyibukkan diri dari sunnah yang hendaknya dikerjakan, yaitu meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri pada dada. Meletakkan tangan seperti ini adalah di antara hal yang disyariatkan dalam shalat. Jika dia menyibukkan diri dengan membaca mushaf, maka dia terhalang dari melaksanakan sunnah meletakkan tangan pada dada.Ketiga, dia menyibukkan penglihatannya untuk bergerak berpindah dari bagian atas mushaf ke bagian bawah, dari awal halaman mushaf ke halaman berikutnya. Hal ini juga bisa dinilai sebagai gerakan (yaitu gerakan mata), sebagaimana gerakan tangan, kaki, dan sebagainya. Oleh karena itu, tanpa ragu lagi, dia menyibukkan diri dengan gerakan mata untuk mengikuti (membaca) kalimat-kalimat yang ada di mushaf.Keempat, orang ini seakan-akan memisahkan diri dari shalat jamaah, untuk menilai apakah bacaan sang imam itu betul atau salah. Hatinya pun seakan-akan semakin menjauh dari khusyuk.Akan tetapi, seandainya hal ini memang betul-betul dibutuhkan, misalnya ketika sang imam kurang bagus hapalannya, dan imam tersebut meminta kepada sebagian makmum untuk berdiri di belakangnya dan membaca mushaf untuk mengoreksi jika ada bacaan yang salah, maka hal ini diperbolehkan karena memang ada kebutuhan.Wallahu Ta’ala a’lam.***Diselesaikan di sore hari menjelang ashar, Rotterdam NL, 12 Sya’ban 1439/ 29 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Referensi:Syarh ‘Umdatul Ahkam, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, jilid 1 halaman 454-456 (penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah, cetakan pertama tahun 1437 H).🔍 Hukum Makan Buaya, 12 Rakaat Rawatib, Ciri Ciri Orang Beriman Kepada Allah, Pengertian Kufur Nikmat, Bolehkah Wanita Haid Ke Makam
Ruh dan inti dari shalat adalah hadir dan khusuknya hati ketika mengerjakan shalat. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menghilangkan sebab-sebab yang dapat mengganggu kekhusukan shalat. Misalnya, jika perut sangat lapar dan makanan sudah dihidangkan, maka hendaknya makan terlebih dahulu sampai kenyang sebelum shalat. Demikian pula, hendaknya buang air besar atau kecil terlebih dahulu sebelum shalat jika membutuhkannya.Termasuk di antara hal yang menyibukkan hati dan pikiran ketika shalat adalah shalat sambil memegang dan membaca mushaf Al-Qur’an. Misalnya, dia shalat di belakang imam sambil membaca mushaf Al-Qur’an untuk mengikuti bacaan sang imam.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bahwa perbuatan semacam ini akan menimbulkan berbagai hal yang dilarang, yaitu:Pertama, dia melakukan banyak gerakan yang sebetulnya tidak dibutuhkan. Yaitu, mengeluarkan mushaf (misalnya dari saku baju), membuka lembaran-lembaran mushaf, dan menutup mushaf. Terkadang bisa jadi mushaf tersebut tulisannya kecil-kecil sehingga butuh usaha ekstra untuk membacanya. Ini semua adalah gerakan (di luar kebutuhan shalat) yang banyak dan pada asalnya tidak diperlukan.Kedua, perbuatan ini akan menyibukkan diri dari sunnah yang hendaknya dikerjakan, yaitu meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri pada dada. Meletakkan tangan seperti ini adalah di antara hal yang disyariatkan dalam shalat. Jika dia menyibukkan diri dengan membaca mushaf, maka dia terhalang dari melaksanakan sunnah meletakkan tangan pada dada.Ketiga, dia menyibukkan penglihatannya untuk bergerak berpindah dari bagian atas mushaf ke bagian bawah, dari awal halaman mushaf ke halaman berikutnya. Hal ini juga bisa dinilai sebagai gerakan (yaitu gerakan mata), sebagaimana gerakan tangan, kaki, dan sebagainya. Oleh karena itu, tanpa ragu lagi, dia menyibukkan diri dengan gerakan mata untuk mengikuti (membaca) kalimat-kalimat yang ada di mushaf.Keempat, orang ini seakan-akan memisahkan diri dari shalat jamaah, untuk menilai apakah bacaan sang imam itu betul atau salah. Hatinya pun seakan-akan semakin menjauh dari khusyuk.Akan tetapi, seandainya hal ini memang betul-betul dibutuhkan, misalnya ketika sang imam kurang bagus hapalannya, dan imam tersebut meminta kepada sebagian makmum untuk berdiri di belakangnya dan membaca mushaf untuk mengoreksi jika ada bacaan yang salah, maka hal ini diperbolehkan karena memang ada kebutuhan.Wallahu Ta’ala a’lam.***Diselesaikan di sore hari menjelang ashar, Rotterdam NL, 12 Sya’ban 1439/ 29 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Referensi:Syarh ‘Umdatul Ahkam, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, jilid 1 halaman 454-456 (penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah, cetakan pertama tahun 1437 H).🔍 Hukum Makan Buaya, 12 Rakaat Rawatib, Ciri Ciri Orang Beriman Kepada Allah, Pengertian Kufur Nikmat, Bolehkah Wanita Haid Ke Makam


Ruh dan inti dari shalat adalah hadir dan khusuknya hati ketika mengerjakan shalat. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menghilangkan sebab-sebab yang dapat mengganggu kekhusukan shalat. Misalnya, jika perut sangat lapar dan makanan sudah dihidangkan, maka hendaknya makan terlebih dahulu sampai kenyang sebelum shalat. Demikian pula, hendaknya buang air besar atau kecil terlebih dahulu sebelum shalat jika membutuhkannya.Termasuk di antara hal yang menyibukkan hati dan pikiran ketika shalat adalah shalat sambil memegang dan membaca mushaf Al-Qur’an. Misalnya, dia shalat di belakang imam sambil membaca mushaf Al-Qur’an untuk mengikuti bacaan sang imam.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bahwa perbuatan semacam ini akan menimbulkan berbagai hal yang dilarang, yaitu:Pertama, dia melakukan banyak gerakan yang sebetulnya tidak dibutuhkan. Yaitu, mengeluarkan mushaf (misalnya dari saku baju), membuka lembaran-lembaran mushaf, dan menutup mushaf. Terkadang bisa jadi mushaf tersebut tulisannya kecil-kecil sehingga butuh usaha ekstra untuk membacanya. Ini semua adalah gerakan (di luar kebutuhan shalat) yang banyak dan pada asalnya tidak diperlukan.Kedua, perbuatan ini akan menyibukkan diri dari sunnah yang hendaknya dikerjakan, yaitu meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri pada dada. Meletakkan tangan seperti ini adalah di antara hal yang disyariatkan dalam shalat. Jika dia menyibukkan diri dengan membaca mushaf, maka dia terhalang dari melaksanakan sunnah meletakkan tangan pada dada.Ketiga, dia menyibukkan penglihatannya untuk bergerak berpindah dari bagian atas mushaf ke bagian bawah, dari awal halaman mushaf ke halaman berikutnya. Hal ini juga bisa dinilai sebagai gerakan (yaitu gerakan mata), sebagaimana gerakan tangan, kaki, dan sebagainya. Oleh karena itu, tanpa ragu lagi, dia menyibukkan diri dengan gerakan mata untuk mengikuti (membaca) kalimat-kalimat yang ada di mushaf.Keempat, orang ini seakan-akan memisahkan diri dari shalat jamaah, untuk menilai apakah bacaan sang imam itu betul atau salah. Hatinya pun seakan-akan semakin menjauh dari khusyuk.Akan tetapi, seandainya hal ini memang betul-betul dibutuhkan, misalnya ketika sang imam kurang bagus hapalannya, dan imam tersebut meminta kepada sebagian makmum untuk berdiri di belakangnya dan membaca mushaf untuk mengoreksi jika ada bacaan yang salah, maka hal ini diperbolehkan karena memang ada kebutuhan.Wallahu Ta’ala a’lam.***Diselesaikan di sore hari menjelang ashar, Rotterdam NL, 12 Sya’ban 1439/ 29 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Referensi:Syarh ‘Umdatul Ahkam, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, jilid 1 halaman 454-456 (penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah, cetakan pertama tahun 1437 H).🔍 Hukum Makan Buaya, 12 Rakaat Rawatib, Ciri Ciri Orang Beriman Kepada Allah, Pengertian Kufur Nikmat, Bolehkah Wanita Haid Ke Makam

Doa-doa Pilihan Untuk Dibaca Ketika Qunut

Doa-doa Pilihan Untuk Dibaca Ketika QunutOleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc MA Download PDFSekali lagi, doa ini tidak dibaca semua dalam sekali qunut tapi agar banyak pilihan. Silahkan baca artikel kami sebelumnya yang berjudul “Tata Cara Qunut Witir Ramadhan“ ([1])Doa-doa ma’tsurاللَّهُمَّ اهْدِنَا فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنَا فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنَا فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لَنَا فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنَا شَرَّ مَا قَضَيْتَ، إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ “Ya Allah, berilah kami petunjuk diantara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah kami keselamatan diantara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah kami diantara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untuk kami apa yang telah Engkau berikan kepada kami, lindungilah kami dari keburukan apa yang telah Engkau putuskan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan perkara atasMu, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong, dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi” ([2]).اللَّهُمَّ قَاتِلِ الْكَفَرَةَ الَّذِينَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِكَ وَيُكَذِّبُونَ رُسُلَكَ، وَلَا يُؤْمِنُونَ بِوَعْدِكَ، وَخَالِفْ بَيْنَ كَلِمَتِهِمْ، وَأَلْقِ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ، وَأَلْقِ عَلَيْهِمْ رِجْزَكَ وَعَذَابَكَ، إِلَهَ الْحَقِّ، … اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ، وَلَكَ نُصَلِّي وَنَسْجُدُ، وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ، وَنَرْجُو رَحْمَتَكَ رَبَّنَا، وَنَخَافُ عَذَابَكَ الْجِدَّ، إِنَّ عَذَابَكَ لِمَنْ عَادَيْتَ مُلْحِقٌ“Ya Allah ‘Azza wa Jalla, perangilah orang-orang kafir yang menghalangi orang-orang dari jalanMu dan mendustakan RasulMu, dan tidak beriman dengan janjiMu, dan cerai beraikanlah persatuan mereka, dan masukkanlah rasa takut ke adalam hati mereka, dan timpakanlah kepada mereka adzabMu, wahai Tuhan yang Maha Benar….Ya Allah ‘Azza wa Jalla, kepadaMulah kami beribadah, dan kepadaMulah kami shalat dan sujud, dan kepadaMulah kami melangkah dan bersegera, kami mengharapkan rahmatMu, dan kami takut akan adzabMu yang keras, sesungguhnya adzabMu sungguh benar-benar akan menimpa orang yang memusuhiMu” ([3]).اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِينُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ، وَنُثْنِي عَلَيْكَ الْخَيْرَ، وَلَا نَكْفُرُكَ، وَنَخْلَعُ وَنَتْرُكُ مَنْ يَفْجُرُكَ، اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ، وَلَكَ نُصَلِّي، وَنَسْجُدُ وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ، وَنَرْجُو رَحْمَتَكَ، وَنَخْشَى عَذَابَكَ، إِنَّ عَذَابَكَ بِالْكُفَّارِ مُلْحِقٌ“Ya Allah ‘Azza wa Jalla, kami memohon perlindungan kepadaMu, dan kami memohon ampun kepadaMu, Kami menyanjungMu dengan kebaikan, dan kami tidak kufur kepadaMu, dan kami meninggalkan orang-orang yang bermaksiat kepadaMu, Ya Allah ‘Azza wa Jalla, kepadaMulah kami beribadah, dan kepadaMulah kami shalat dan sujud, dan kepadaMu-lah kami melangkah dan bersegera, kami mengharapkan rahmatMu, dan kami takut akan adzabMu, sesungguhnya adzabMu sungguh benar-benar akan menimpa orang-orang kafir” ([4]).اَللَّهُمَّ إِنَّا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا ظُلْماً كَثِيْراً، وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ، فَاغْفِرْ لَناَ مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.“Ya Allah Sesungguhnya kemi telah banyak berbuat zalim pada diri kami sendiri dan tidak ada yang mengampuni dosa-dosa kecuali engkau maka ampunilah kami dengan ampunanMu dan kasihanilah kami, sesungguhnya engkau maha pengampun lagi maha penyayang” ([5])اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَالْعَجَزِ وَالْكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ.Ya Allah Sesungguhnya  kami berlindung kepadamu dari hal yang menyusahkan menyedihkan lemah malas kebakhilan sifat pengecut lilitan hutang dan penindasan orang. ([6])اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ، وَنَعُوْذُ بِكَ أَنْ نُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُر، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ.Ya Allah Sesungguhnya  kami memohon perlindungan kepadaMu dari sifat kikir,  kami berlindung kepadaMu dari sifat pengecut dan  kami berlindung kepadamu dari dikembalikan kepada umur yang paling hina atau pikun dan  kami berlindung kepadamu dari fitnah dunia dan  kami berlindung kepadamu dari azab kubur([7])رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا خَطِيْئَتَنَا وَجَهْلَنَا وَإِسْرَافَنَا فِيْ أَمْرِنَا كُلِّهِ، وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنَّا، اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا خَطَايَانَا وَعَمَدَنَا وَجَهْلَنَا وَجِدَّنَا، وَكُلَّ ذَلِكَ عِنْدَنَا، اَلَّلهُمَّ اغْفِرْ لَنَا مَا قَدَّمْنَا وَمَا أَخَّرْنَا، وَمَا أَسْرَرْنَا وَمَا أَعْلَنَّا؛ أَنْتَ اْلمُقَدِّمُ وَأَنْتَ اْلُمؤَخِّرُ وَأَنْتَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ.Ya Rabb, ampunilah kesalahan kami, kebodohanku, sikap berlebihan kami dalam semua urusan kami, dan apapun yang Engkau ketahui dari kami. Ya Allah ampunilah kesalahan-kesalahan kami, kesengajaan kami, kebodohan kami, kesungguhan kami, dan segala yang ada pada kami. Ya Allah, ampunilah apa yang  kami lakukan terdahulu dan apa yang akan  kami lakukan di kemudian hari, dan apa yang  kami sembunyikan dan apa yang  kami tampakkan. Engkau lah yang maha mendahulukan dan Maha mengakhirkan dan Engkau Maha Mampu untuk melakukan segala sesuatu([8]).اَللَّهُمَّ رَبَّ السَّمَاوَاتِ وَرَبَّ اْلَأرْضِ وَرَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ، رَبَّنَا وَرَبَّ كُلِّ شَيْءٍ، فَالِقَ الْحَبِّ وَالنَّوَى، وَمُنْزِلَ التَّوْرَاةَ وَالِإنْجِيْلَ وَاْلفُرْقَانَ، نَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ شَيْءٍ أَنْتَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِنَا، اَللَّهُمَّ أَنْتَ اْلَأوَّلُ فَلَيْسَ قَبْلَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ اْلآخِرُ فَلَيْسَ بَعْدَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الظَّاهِرُ فَلَيْسَ فَوْقَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الْبَاطِنُ فَلَيْسَ دُوْنَكَ شَيْءٌ، اِقْضِ عَنَّا الدَّيْنَ وَأَغْنِنَا مِنَ الْفَقْرِ.“Ya Allah, Rabb langit dan bumi, Rabb Arsy yang agung, Rabb kami dan Rabb segala sesuatu, Yang membelah biji-bijian, dan Yang menurunkan Taurat, Injil, dan Al Furqan (Al Quran).  kami berlindung kepadaMu dari segala sesuatu yang Engkau pegang ubun-ubunnya. Ya Allah, Engkaulah Yang Maha Pertama dan tidak ada satupun sebelumMu, Engkaulah Yang Maha Terakhir tidak ada satupun setelahMu, Engkau Maha Tinggi tidak ada satuun yang diatasnya dan Engkau Maha Rendah tidak ada satupun yang di bawahNya, bayarkanlah utang kami dan cukupkanlah kami dari kefakiran” ([9])اَلَّلهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا عَمِلْنَا، وَمِنْ شَرِّ مَا لَمْ نَعْمَلُ.Ya Allah  kami berlindung kepadaMu darikejelekan apa yang  kami lakukan dan dari kejelekan apayang belum  kami lakukan ([10])اَلَّلهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِيْنَنَا الَّذِيْ هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتِيْ فِيْهَا مَعَاشُنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِيْ فِيْهَا مَعَادُنَا، وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لَنَا فِيْ كُلِّ خَيْرٍ، وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لَنَا مِنْ كُلِّ شَرٍّ.Ya Allah perbaikilah Agama kami untuk kami karena ia adalah benteng pelindung kami bagi urusan kami, perbaikilah dunia kami untuk kami sebab ia adalah tempat hidup kami perbaikilah akhirat kami sebab ia adalah tempat kembali kami, jadikanlah kehidupan ini Sebagai tambahan bagi kami dalam setiap kebaikan dan jadikanlah kematian sebagai kebebasan bagi kami dari segala keburukan. ([11])اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى.Ya Allah  kami minta kepadaMu petunjuk, ketaqwaan, harga diri, dan kecukupanاللهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ، وَالْكَسَلِ، وَالْجُبْنِ، وَالْبُخْلِ، وَالْهَرَمِ، وَعَذَابِ، اَللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا، وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا، اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعْ، وَمِنْ قَلْبٍ لَا يَخْشَعْ، وَمِنْ نَفْسٍ لَا تَشْبَعْ، وَمِنْ دَعْوَةٍ لَا يُسْتَجَابُ لَهَا.Ya Allah  kami berlindung kepadaMu dari sifat lemah, malas, pengecut, bakhil, tua/pikun, dan dari adzab qubur. Ya Allah berikanlah ketaqwaan pada jiwa kami, sucikanlah ia, Engkau lah sebaik-baik yang bisa mensucikannya, Engkaulah yang menguasainya dan pemiliknya. Ya Allah  kami berlindung kepadaMu dari ilmu yang tidak bermanfaat, hati yang tidak khusyu’, jiwa/nafsu yang tidak kenyang, dan doa yang tidak dikabulkan ([12])اَللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْنَا، وَبِكَ آمَنَّا، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا، وَبِكَ خَاصَمْنَا، اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِعِزَّتِكَ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَنْ تَضِلَّنَا، أَنْتَ الْحَيُّ الَّذِيْ لَا يَمُوْتُ وَالْجِنُّ وَاْلِإنْسُ يَمُوْتُوْنَ.Ya Allah kepadaMu  kami berserah diri, kepadaMu  kami beriman, kepadaMu  kami bertawakkal, kepadaMu  kami bertaubat, dan demiMu  kami berdebat. Ya Allah  kami berlindung kepada kemuliaanMu dari Engakau sesatkan  kami, tidak ada ilaah yang berhak disembah kecuali Engkau, Engkau Maha Hidup dan tidak akan mati, sedangkan jin dan manusia pasti akan mati([13]).اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ، وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ، وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ، وَجَمِيْعِ سَخَطِكَ.Ya Allah  kami berlindung kepadaMu dari hilangnya nikmatMu, berpindahnya penyelamatanMu, siksamu yang datang tiba-tiba, dan segala kemurkaanMu([14])اَللَّهُمَّ مُصَرِّفَ الْقُلُوْبِ صَرِّفْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ.Ya Allah yang Maha membolak-balik hati, balikkanlah hati kami kepada ketaatan kepadaMu([15])اللَّهُـمَّ يَا مُقَـلِّبَ الْقُـلُوْبِ ثَبِّتْ قُلُـوْبَـنَا عَـلَى دِيْنِكَYa Allah yang membolak-balikan hati, kokohkanlah hati kami di atas agamaMu([16]).اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا ذَنْبَنَا كُلَّهُ دِقَّهُ وَجَلَّهُ، وَأَوَّلَهُ وَآخِرَهُ، وَعَلَانِيَتَهُ وَسِرَّهُ.Ya Allah, ampunilah semua dosa kami; yang sedikit dan yang banyak, yang pertama dan yang terakhir, dan yang terang-terang dan yang sembunyi([17])اَللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيْلَ وَمِيْكَائِيْلَ وَإِسْرَافِيْلَ، فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَاْلَأرْضِ، عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيْمَا كَانُوْا فِيْهِ يَخْتَلِفُوْنَ، اِهْدِنَا لِمَا اخْتُلِفَ فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ؛ إِنَّكَ تَهْدِيْ مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍ.Ya Allah Rabb Jibril, Mikail, dan Isrofil, Pencipta langit dan bumi yang maha mengetahui yang gaib dan yang nyata, Engkaulah yang memutuskan apa yang diperselisihkan oleh hamba-hambamu. Tunjukilah  kami kepada kebenaran dalam apa yang diperselisihkan itu atas izinmu Sesungguhnya engkau menunjuki Siapa yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus ([18])اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ جَهْدِ الْبَلَاءِ، وَدَرَكِ الشَّقَاءِ، وَسُوْءِ الْقَضَاءِ، وَشَمَاتَةِ اْلأَعْدَاءِ.Ya Allah,  kami berlindung kepadaMu dari beratnya musibah yang tak mampu ditanggung, dari datangnya sebab-sebab kebinasan, dan gembiranya musuh atas penderitaan yang menimpa. ([19])اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ مِنَ الْخَيْرِ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ مَا عَلِمْنَا مِنْهُ وَمَا لَمْ نَعْلَمْ، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنَ الشَّرِّ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ مَا عَلِمْنَا مِنْهُ وَمَاَ لَمْ نَعْلَمْ، اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ مَا سَأَلَكَ عَبْدُكَ وَنَبِيُّكَ، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا عَاذَ بِهِ عَبْدُكَ وَنَبِيُّكَ، اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ، وَنَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ كُلَّ قَضَاءٍ قَضَيْتَهُ لَناَ خَيْراً.Ya Allah  kami memohon kepadaMu semua kebaikan sekarang dan yang akan datang yang  kami ketahui dan tidak  kami ketahui dan  kami berlindung kepadamu dari seluruh keburukan sekarang dan yang akan datang  kami memohon kepadaMu segala apa yang pernah hamba dan nabimu Mohon Kepadamu  kami memohon kepadaMu surga dan segala yang mendekatkan diri ku kepadanya daripada ucapan dan amal dan  kami berlindung kepadamu dari neraka dan yang menyelamatkan diri ku dari Nya baik berupa ucapan dan amal  kami mohon kepadamu Agar engkau menjadikan semua takdir yang telah engkau tetapkan untukku adalah yang terbaik untukku. ([20])اَللَّهُمَّ بِعِلْمِكَ الْغَيْبِ وَقُدْرَتِكَ عَلَى الْخَلْقِ أَحْيِنَا مَا عَلِمْتَ الْحَيَاةَ خَيْراً لَنَا، وَتَوَفَّنَا إِذَا عَلِمْتَ الْوَفَاةَ خَيْراً لَنَا، اَللَّهُمَّ وَنَسْأَلُكَ خَشْيَتَكَ فِي الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، وَنَسْأَلُكَ كَلِمَةَ الْحَقِّ فِي الرِّضَا وَالْغَضَبِ، وَنَسْأَلُكَ الْقَصْدَ فِي الْفَقْرِ وَالْغِنَى، وَنَسْأَلُكَ نَعِيْماً لَا يَنْفَدُ، وَنَسْأَلُكَ قُرَّةَ عَيْنٍ لَا تَنْقَطِعُ، وَنَسْأَلُكَ الرِّضَا بَعْدَ الْقَضَاءِ، وَنَسْأَلُكَ بَرْدَ الْعَيْشِ بَعْدَ الْمَوْتِ، وَنَسْأًلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ، وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ، فِي غَيْرِ ضَرَّاءٍ مُضِرَّةٍ، وَلَا فِتْنَةَ مُضِلَّةً، اَللَّهُمَّ زَيِّنَّا بِزِيْنَةِ الْإِيْمَانِ، وَاجْعَلْنَا هُدَاةً مُهْتَدِيْنَ.Ya Allah dengan ilmu mu yang gaib dan KuasaMu ada semua makhluk hidupkanlah kami selama yang engkau ketahui bahwa kehidupan lebih baik bagi kami, dan Matikanlah kami jika kematian Lebih Baik bagi kami, Ya Allah kami memohon kepadaMu rasa takut kepadamu baik dalam keadaan tidak terlihat orang maupun terang-terangan di hadapan orang banyak, kami mohon kepadamu ucapan yang benar dan keadilan baik di saat marah ataupun Ridho, kami memohon kepadaMu sikap pertengahan baik di saat miskin maupun kaya, kami memohon kepadaMu kenikmatan yang tidak akan musnah  kami memohon kepadaMu ketenangan yang tidak akan habis dan tidak akan terputus  kami memohon kepadaMu Sikap Ridho setelah turunnya kodok atau keputusanmu  kami memohon kepadaMu kehidupan yang baik setelah kematian  kami memohon kepadaMu kenikmatan memandang wajahmu dan  kami memohon kepadaMu Kerinduan bertemu denganmu tidak dalam keadaan sulit yang memudharatkan dan tidak pula dalam keadaan fitnah ujian yang menyesatkan Ya Allah  hiasilah kami dengan hiasan iman dan jadikanlah Kami para Pemberi Petunjuk yang mendapatkan petunjuk. ([21])اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِيْ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، اَللَّهُمَّ إِنَّا أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِيْ دِيْنِنَا وَدُنْيَانَا وَأَهْلِيْنَا وَأَمْوَالِنَا، اَللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِنَا وَآمِنْ رَوْعَاتِنَا، وَاحْفَظْنَا مِنْ بَيْنِ أَيْدِيْنَا وَمِنْ خَلْفِنَا وَعَنْ أَيْمَانِنَا وَعَنْ شَمَائِلِنَا وَمِنْ فَوْقِنَا، وَنَعُوْذُ بِكَ أَنْ نُغْتَالَ مِنْ تَحْتِنَا.Ya Allah Sesungguhnya kami memohon kepada keselamatan di dunia dan akhirat Ya Allah Sesungguhnya kami memohon kepadaMu ampunan dan keselamatan dalam agama kami kehidupan dunia kami keluarga dan harta kami, ya Allah tutupilah aurat dan kami tentram kan lah kami dari rasa takut, ya Allah peliharalah kami dari depan belakang kanan kiri dan atas kami, kami berlindung kepadamu agar kami tidak disambar dari bawah kami ([22])اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الثَّبَاتَ فِيْ اْلَأمْرِ وَالْعَزِيْمَةَ عَلَى الرُّشْدِ، وَنَسْأَلُكَ مُوْجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ، وَنَسْأَلُكَ شُكْرَ نِعْمَتِكَ وَحُسْنَ عِبَادَتِكَ، وَنَسْأَلُكَ قَلْباً سَلِيْماً وَلِسَاناً صَادِقاً، وَنَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ مَا تَعْلَمُ، وَنَعُوْذُ مِنْ شَرِّ مَا تَعْلَمُ، وَنَسْتَغْفِرُكَ لِمَا تَعْلَمُ، إِنَّكَ أَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوْبِ.Ya Allah,  kami minta kepadaMu keteguhan dalam agama dan tekad kuat diatas kebenaran,  kami minta kepadaMu sebab pembawa rahmat dan ampunanMu,  kami minta kepadaMu (agar  kami) mensyukuri nikmatMu dan baik dalam beribadah kebadaMu,  kami minta kepadaMU hati yang selamat dan lisan yang jujur,  kami minta kepadaMu semua kebaikan yang Engkau ketahui dan  kami berlindung kepadaMu dari semua kejelekan yang engkau ketahui, dan  kami memohon ampun kepadaMu terhadap dosa yang Engkau ketahui, sesungguhnya Engkau Maha mengetahui yang ghaib ([23])اَللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ.Ya Allah, cukupkanlah kami dengan apa yang Engkau halalkan dari yang Engkau haramkan dan cukupkanlah kami dengan karuniaMu dari selainMu([24])اَللَّهُمَّ إِنَّا عَبِيْدُكَ، بَنُو عَبِيْدِكَ، بَنُو إِمَائِكَ، نَواصِيْنَا بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيْنَا حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيْنَا قَضَاؤُكَ، نَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِيْ كِتَابِكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِيْ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قُلُوْبِنَا، وَنُوْرَ صُدُوْرِنَا، وَجَلاَءَ أَحْزَانِنَا، وَذَهَابَ هُمُوْمِنَاYa Allah, sesungguhnya kami adalah hambaMu, anak-anak hambaMu (Adam), dan anak-anak hamba perempuanMu (Hawa), ubun-ubun kami berada di tanganMu, hukumMu berlaku terhadap diri kami, dan ketetapanMu adil pada diri kami. Kami memohon kepadaMu dengan segala Nama yang menjadi milikMu, yang Engkau namai diriMu dengannya, atau yang Engkau turunkan di dalam kitabMu, atau yang Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhlukMu, atau yang Engkau rahasiakan dalam ilmu ghaib yang ada di sisiMu, maka  kami mohon dengan itu agar Engkau jadikan Al-Qur’an sebagai penyejuk hati kami, cahaya bagi dada kami, pelipur kesedihan kami, dan penghilang bagi kesusahan kami. ([25])اَللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ نَرْجُو، فَلاَ تَكِلْنَا إِلَى أَنْفُسِنَا طَرْفَةَ عَيْنٍ، وَأَصْلِحْ لَنَا شَأْنَنَا كُلَّهُ، لاَ إِلَـٰهَ إِلاَّ أَنْتَYa Allah, rahmatMu yang kami harapkan, maka jangan Engkau serahkan urusan kami kepada diri kami meskipun sekejap mata (tanpa pertolongan atau rahmat dariMu). Perbaikilah seluruh urusanku, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau. ([26])اَللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ، وَتَنْزِعُ الْمُلكَ مِمَّنْ تَشَاءُ، وُتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ، وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ، بِيَدِكَ الخَيْرُ، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، رَحْمَانَ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَرَحِيْمَهُمَا، تُعْطِيهِمَا مَنْ تَشَاءُ وَتَمْنَعُ مِنْهُمَا مَنْ تَشَاءُ، اِرْحَمْنَا رَحْمَةً تُغْنِيْنَا بِهَا عَنْ رَحْمَةِ مَنْ سِوَاكَYa Allah, Pemilik Seluruh Kekuasaan. Engkau beri kekuasaan kepada siapa yang Engkau kehendaki, dan Engkau mencabutnya dari siapa yang Engkau kehendaki. Engkau memuliakan siapa yang Engkau kehendaki, dan Engkau menghinakan siapa yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mu-lah segala kebaikan, dan Engkau Maha Berkuasa Atas Segala Sesuatu. Wahai Pengasih di Dunia dan Akhirat dan Penyayang di keduanya, Engkau memberikan keduanya (dunia dan akhirat) kepada siapa yang Engkau kehendaki, dan menahan keduanya dari siapa yang Engkau kehendaki. Rahmatilah kami dengan rahmat-Mu yang menjadikan kami tak lagi memerlukan belas kasih selain-Mu.([27])اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِعْلَ الخَيْرَاتِ، وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ، وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لَنَا وَتَرْحَمَنَا، وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةً فِي قَوْمٍ فَتَوَفَّنَا غَيْرَ مَفْتُونِيْنَ، وَنَسْأَلُكَ حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنَا إِلَى حُبِّكَYa Allah,  kami memohon agar dapat mencintai-Mu, mencintai orang-orang yang mencintai-Mu, dan mencintai amal yang dapat mendekatkan diriku kepada cinta-Mu. ([28])اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ إِلَى جَنَّتِكَ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا، اللَّهُمَّ مَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا، وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمْنَا، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا، وَلَا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا، وَلَا تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلَا مَبْلَغَ عِلْمِنَا، وَلَا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لَا يَرْحَمُنَا“Ya Allah anugrahkan lah bagi kami rasa takut kepadaMu yang menghalami kami dari bermaksiat kepadaMu, anugrahkanlah ketaatan kepadaMu yang mengantarkan kami kepada surgaMu, anugrahkanlah keyakinan yang meringankan musibah dunia kepada kami. Ya Allah jadikanlah kami menikmati pendengaran kami, penglihatan kami, dan kekuatan kami (dalam kebaikan) selama Engkau menghidupkan kami, dan jadikanlah hal tersebut (pandangan, penglihatan, dan kekuatan kami dalam kebaikan) selalu menyertai kami hingga wafat kami (sebagaimana ahli waris yang melazimi pewarisnya), dan jadikanlah pembalasan kami hanya kepada orang yang mendzolimi kami, tolonglah kami terhadap orang yang memusuhi kami, dan janganlah Engkau jadikan musibah kami pada agama kami, dan janganlah Engkau menjadikan dunia cita-cita kami yang terbesar, bukan juga puncak ilmu kami, dan janganlah Engkau menguasakan kepada kami orang yang tidak sayang kepada kami” ([29])اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ نُورُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيِّوم السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ مَلِكُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ، أَنْتَ الْحَقُّ، وَقَوْلُكَ الْحَقُّ، وَوَعْدُكَ الْحَقُّ، وَلِقَاؤُكَ الحَقُّ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ، وَالنَّارُ حَقٌّ، وَالْبَعْثُ حَقٌّ، وَالنَّبِيُّونَ حَقٌّ، وَمُحَمَّدٌّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ، اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْنَا، وَبِكَ آمَنَّا، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا، وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا، وَبِكَ خَاصَمْنَا، وَإِلَيْكَ حَاكَمْنَا، فَاغْفِرْ لَنَا مَا قَدَّمْنَا وَمَا أَخَّرْنَا، وَمَا أَعْلَنَّا وَمَا أَسْرَرْنَا، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِكَ“Ya Allah, hanya bagiMu segala sanjungan, Engkau adalah cahaya langit dan bumi dan siapa yang berada padanya. Hanya bagiMu sanjungan, Engkaulah penegak langit dan bumi dan yang ada padanya. Hanya bagiMu segala sanjungan, Engkau adalah penguasa langit dan bumi dan apa yang ada padanya. Engkaulah al-Haq (Maha Benar), perkataanMu benar, janjiMu benar, pertemuan denganMu adalah benar, surga benar adanya, neraka benar adanya, hari kebangkitan benar adanya, dan para nabi benar, dan Muhammad benar. Ya Allah kepadaMu kami menyerahka diri, kepadaMu kami beriman, kepadaMu kami bertawakkal, kepadaMu kami kembali, karenaMu kami bermusuhan, dan kepadaMu kami berhukum, maka ampunilah kami atas apa yang telah kami lakukan, dan apa yang akan kami lakukan, apa yang kami tampakan, dan apa yang kami sembunyikan. Engkaulah yang memajukan dan mengakhirkan, tidak ada sesembahan yang hak kecuali Engkau, dan tidak ada daya dan upaya kecuali denganMu” ([30]).رَبَّنَا أَعِنَّا وَلا تُعِنْ عَلَيْنَا، وَانْصُرْنَا وَلا تَنْصُرْ عَلَيْنَا، وَامْكُرْ لَنَا وَلا تَمْكُرْ عَلَيْنَا، وَاهْدِنَا وَيَسِّرِ الْهُدَى لَنَا، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ بَغَى عَلَيْنَا، رَبَّنَا اجْعَلْنَا لَكَ شَكَّارِيْنَ، لَكَ ذَكَّارِيْنَ، لَكَ رَهَّابِيْنَ، لَكَ مُطِيْعِيْنَ، إِلَيْكَ مُخْبِتِيْنَ، لَكَ أَوَّاهِيْنَ مُنِيبِيْنَ، رَبَّنَا تَقَبَّلْ تَوْبَتَنَا، وَاغْسِلْ حَوْبَتَنَا، وَأَجِبْ دَعْوَتَنَا، وَثَبِّتْ حُجَّتَنَا، وَاهْدِ قُلُوْبَنَا وَسَدِّدْ أَلْسِنَتَنَا، وَاسْلُلْ سَخِيمَةَ قُلُوْبِنَا“Ya Rabb kami, tolonglah kami dan janganlah Engkau menolong musuh atas kami, menangkanlah kami dan janganlah Engkau menangkan musuh atas kami, buatlah makar untuk memenangkan kami dan janganlah Engkau membuat makar untuk mengalahkan kami, dan berilah hidayah kepada kami dan mudahkanlah hidayah bagi kami. Tolonglah kami atas orang-orang yang dzalim kepada kami. Ya Rabb kami, jadikanlah kemi selalu bersyukur kepada Engkau, selalu mengingatMu, selalu takut kepadaMu, selalu ta’at kepadaMu, selalu tunduk dan patuh kepada Allah, selalu sedih jika melakukan kekurangan, dan selalu kembali kepadaMu. Ya Rabb kami, terimalah taubat kami, sucikanlah dosa-dosa kami, kabulkanlah doa kami, kokohkanlah hujjah kami, berilah hidayah kepada hati kami, luruskanlah lisan kami, dan keluarkanlah kotoran hati kami” ([31])اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ، وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوْبَتِكَ، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْكَ، لَا نُحْصِيْ ثَنَاءَ عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ.Ya Allah  kami berlindung dengan ridhaMu dari murkaMu dan dengan penyelamatanMu dari siksaMu dan  kami berlindung kepadaMu dariMu,  kami tidak bisa menghitung pujian untukMu, Engkau sebagaimana engkau menyanjung diriMu([32])اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.Ya Allah limpahkanlah Shalawat kepada Nabi Muhammad dan keluarga besar Nabi Muhammad sebagaimana engkau telah melimpahkan Shalawat kepada Nabi Ibrahim dan kepada keluarga besar Nabi Ibrahim Sesungguhnya engkau maha terpuji lagi Maha Agung Ya Allah limpahkanlah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan kepada keluarga besar Nabi Muhammad sebagaimana engkau telah melimpahkan keberkahan kepada nabi Ibrahim dan kepada keluarga besar Nabi Ibrahim Sesungguhnya engkau maha terpuji lagi Maha Agung ([33])Doa yang Sering Dibaca Para Imamاللَّهُمَّ أَعْتِقْ رِقَابَنَا مِنَ النَّارِ، اللَّهُمَّ أَعْتِقْ رِقَابَنَا وَرِقَابَ آبَائِنَا وَأُمَّهَاتِنَا وَإِخْوَانِنَا مِنَ النَّارِ“Ya Allah bebaskanlah leher-leher kami dari api neraka, Ya Allah bebaskanlah leher-leher kami, ayah kami, ibu kami, dan saudara kami dari neraka”اللَّهُمَّ اسْقِنَا مِنْ حَوْضِ نَبِيِّكَ شَرْبَةً لاَ نَظْمَأُ بَعْدَهَا أَبَدًا“Ya Allah berilah kami minum dari telaga nabiMu dengan minuman yang kami tidak akan haus lagi setelah itu selama-lamanya”اللَّهُمَّ اغْـِفرْ لِجَمِيْعِ مَوْتَى الْمُسْلِمِيْنَ، الَّذِيْنَ شَهِدُوْا لَكَ بِالْوَحْدَانِيَّةِ وَلِنَبِيِّكَ بِالرِّسَالَةِ، وَمَاتُوا عَلَى ذَلِكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ، وَعَافِهِمْ وَاعْـفُ عَنْهُمْ، وَأَكْرِمْ نـُزُلَهُمْ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُمْ وَاغْـِسلْهُمْ بِالْمَاءِ وَالثَّـلْجِ وَالبـَرَدِ وَنَقِّهِمْ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَارْحَمْنَا بِرَحْمَتِكَ إِذَا صِرْنَا إِلَى مَا صَارُوا إِلَيْهِ تَحْتَ الْجَنَادِلِ وَالتُّرَابِ وَحْـدَنَا“Ya Allah, ampunilah seluruh kaum muslimin yang telah meninggal, yang mempersaksikan ke-esa-anMu, yang mengakui kerasulan NabiMu, dan mereka meninggal di atas keyakinan tersebut. Ya Allah ampunilah mereka, rahmatilah mereka, selamatkanlah mereka, maafkanlah mereka, muliakanlah jamuan mereka, luaskanlah tempat masuk mereka, dan sucikanlah mereka dengan air, salju, dan es, serta bersihkanlah mereka sebagaimana dibersihkannya baju putih dari kotoran. Dan sayangilah kami -dengan rahmatMu- jika kami telah menjadi seperti mereka, dimana kami berada sendirian di bawah batu dan tanah”اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالْمُشْرِكِيْنَ، وَدَمِّرْ أَعْدَاءَكَ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ يـَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ“Ya Allah jayakanlah islam dan kaum muslimin, dan hinakanlah kesyirikan dan kaum musyrikin, serta hancurkanlah musuh-musuhMu yaitu musuh-musuh agama, wahai Penguasa alam semesta”اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عامَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ“Ya Allah hilangkanlah dari kami bencana, wabah, gempa bumi, ujian-ujian, buruknya fitnah yang nampak maupun tersembunyi dari negeri kami Indonesia secara khusus dan dari seluruh negeri kaum muslimin secara umum, wahai penguasa alam semesta”اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا خَيْرَ مَا عِنْدَكَ بِشَرِّ مَا عِنْدَنَا“Ya Allah, janganlah Engkau menghalangi kami dari kebaikan yang ada padaMu karena keburukan yang ada pada kami”اللَّهُمَّ أَصْلِحْ أَئِمَّتَنَا وَوُلاَةَ أُمُوْرِنَا وَاجْعَلْهُمْ قَائِمِيْنَ بِالْحَقِّ، اللَّهُمَّ اجْعَلْ وِلاَيَةَ الْمُسْلِمِيْنَ فَيْمَنْ خَافَكَ وَاتَّقَاكَ واتَّبَعَ رِضَاكَ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ“Ya Allah perbaikilah para pemimpin kami, para penguasa kami, dan jadikanlah mereka menegakan keadilan. Ya Allah jadikanlah kekuasaan kaum muslimin dipegang oleh orang yang takut kepadaMu dan bertakwa kepadaMu serta mencari keridoanMu, wahai yang maha pengasih”رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا صِيَامَنَا وَقِيَامَنَا وَصَدَقَاتِنَا وَتِلاَوَاتِنَا“Ya Allah terimalah dari kami puasa kami, shalat malam kami, sedekah kami, dan bacaan al-Qurán kamiرَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ“Ya Rabb kami, terimalah dari kami amal kebajikan kami, sesungguhnya Engkau maha mendengar dan maha mengetahui, dan terimalah taubat kami, sesungguhnya Engkau maha penerima taubat dan maha penyayang”Ceger, Jakarta Timur 17 Ramadhan 1441 (10 April 2020)Firanda Andirja Abidin_____________________________________________________Footnote:([1]) Silahkan baca kembali tulisan kami “Tata cara qunut witir Ramadhan”, telah kami jelaskan dalam tulisan tersebut bahwa dibenci seorang imam membaca doa qunut kelamaan.([2]) H.R. Ahmad, No.1718, Abu Dawud No.1425, dan At-Tirmidzi, No.464([3]) Ini adalah doanya Umar bin al-Khottob (H.R. Ibnu Khuzimah, No.1100).([4]) Ini adalah doanya Ubay bin Kaáb (H.R. Ibnu Abi Syaibah, No.7027, ‘Abdurrazzaq, No.4969. dishohihkan oleh Al Baihaqi).([5]) HR Al-Bukhari dan Muslim([6]) (HR Al Bukhari no. 6369)([7]) (HR Al Bukhari no. 6370)([8]) HR Al-Bukhari no 6398 dan Muslim no 2719([9]) HR muslim no 2713([10]) HR muslim no 2716([11]) HR muslim no 6903([12]) HR muslim no 2722([13]) HR muslim no 2717([14]) HR muslim no 2739([15]) HR muslim no 2654([16]) HR Ahmad no 12107([17]) HR muslim no 483([18]) HR muslim dan Abu awanah([19]) Muttafaq ‘alaih([20]) HR Al Bukhari no 1613([21]) HR An Nasa’i dan Al Hakim([22]) HR Abu Dawud no 5074 Ibnu Majah no 3871([23]) HR Ahmad no 17114([24]) HR Ahmad no 1319 dan at-Tirmidzi no 3563 dan dihasankan oleh Al-Albani([25]) HR. Ahmad 1/391. Menurut pendapat Al-Albani, hadits tersebut adalah sahih([26]) HR. Abu Dawud 4/324, Ahmad 5/42. Menurut pendapat Al-Albani, hadits di atas adalah hasan dalam Shahih Abu Dawud 3/959([27]) HR. At-Thabrani dalam Al-Mu’jamus Shaghier dengan sanad yang dianggap jayyid oleh Al-Mundziri. Sedangkan Syaikh Al-Albani menghasankannya; lihat Shahih at-Targhieb wat Tarhieb No. 1821([28]) HR. Tirmidzi no. 3235 dan Ahmad 5: 243, dan dishahihkan al-Albani([29]) Dihasankan oleh Al-Albani di Takhriij al-Kalim at-Thoyyib([30]) HR Ad-Darimi dan dishahihkan oleh muhaqqiqnya([31]) HR Ahmad no 1997, at-Tirmidzi no 3551 Ibnu Majah no 3830 dengan sanad yang shahih([32]) HR Muslim no 486([33]) Al Bukhari Muslim An Nasa’i

Doa-doa Pilihan Untuk Dibaca Ketika Qunut

Doa-doa Pilihan Untuk Dibaca Ketika QunutOleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc MA Download PDFSekali lagi, doa ini tidak dibaca semua dalam sekali qunut tapi agar banyak pilihan. Silahkan baca artikel kami sebelumnya yang berjudul “Tata Cara Qunut Witir Ramadhan“ ([1])Doa-doa ma’tsurاللَّهُمَّ اهْدِنَا فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنَا فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنَا فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لَنَا فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنَا شَرَّ مَا قَضَيْتَ، إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ “Ya Allah, berilah kami petunjuk diantara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah kami keselamatan diantara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah kami diantara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untuk kami apa yang telah Engkau berikan kepada kami, lindungilah kami dari keburukan apa yang telah Engkau putuskan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan perkara atasMu, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong, dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi” ([2]).اللَّهُمَّ قَاتِلِ الْكَفَرَةَ الَّذِينَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِكَ وَيُكَذِّبُونَ رُسُلَكَ، وَلَا يُؤْمِنُونَ بِوَعْدِكَ، وَخَالِفْ بَيْنَ كَلِمَتِهِمْ، وَأَلْقِ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ، وَأَلْقِ عَلَيْهِمْ رِجْزَكَ وَعَذَابَكَ، إِلَهَ الْحَقِّ، … اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ، وَلَكَ نُصَلِّي وَنَسْجُدُ، وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ، وَنَرْجُو رَحْمَتَكَ رَبَّنَا، وَنَخَافُ عَذَابَكَ الْجِدَّ، إِنَّ عَذَابَكَ لِمَنْ عَادَيْتَ مُلْحِقٌ“Ya Allah ‘Azza wa Jalla, perangilah orang-orang kafir yang menghalangi orang-orang dari jalanMu dan mendustakan RasulMu, dan tidak beriman dengan janjiMu, dan cerai beraikanlah persatuan mereka, dan masukkanlah rasa takut ke adalam hati mereka, dan timpakanlah kepada mereka adzabMu, wahai Tuhan yang Maha Benar….Ya Allah ‘Azza wa Jalla, kepadaMulah kami beribadah, dan kepadaMulah kami shalat dan sujud, dan kepadaMulah kami melangkah dan bersegera, kami mengharapkan rahmatMu, dan kami takut akan adzabMu yang keras, sesungguhnya adzabMu sungguh benar-benar akan menimpa orang yang memusuhiMu” ([3]).اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِينُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ، وَنُثْنِي عَلَيْكَ الْخَيْرَ، وَلَا نَكْفُرُكَ، وَنَخْلَعُ وَنَتْرُكُ مَنْ يَفْجُرُكَ، اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ، وَلَكَ نُصَلِّي، وَنَسْجُدُ وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ، وَنَرْجُو رَحْمَتَكَ، وَنَخْشَى عَذَابَكَ، إِنَّ عَذَابَكَ بِالْكُفَّارِ مُلْحِقٌ“Ya Allah ‘Azza wa Jalla, kami memohon perlindungan kepadaMu, dan kami memohon ampun kepadaMu, Kami menyanjungMu dengan kebaikan, dan kami tidak kufur kepadaMu, dan kami meninggalkan orang-orang yang bermaksiat kepadaMu, Ya Allah ‘Azza wa Jalla, kepadaMulah kami beribadah, dan kepadaMulah kami shalat dan sujud, dan kepadaMu-lah kami melangkah dan bersegera, kami mengharapkan rahmatMu, dan kami takut akan adzabMu, sesungguhnya adzabMu sungguh benar-benar akan menimpa orang-orang kafir” ([4]).اَللَّهُمَّ إِنَّا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا ظُلْماً كَثِيْراً، وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ، فَاغْفِرْ لَناَ مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.“Ya Allah Sesungguhnya kemi telah banyak berbuat zalim pada diri kami sendiri dan tidak ada yang mengampuni dosa-dosa kecuali engkau maka ampunilah kami dengan ampunanMu dan kasihanilah kami, sesungguhnya engkau maha pengampun lagi maha penyayang” ([5])اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَالْعَجَزِ وَالْكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ.Ya Allah Sesungguhnya  kami berlindung kepadamu dari hal yang menyusahkan menyedihkan lemah malas kebakhilan sifat pengecut lilitan hutang dan penindasan orang. ([6])اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ، وَنَعُوْذُ بِكَ أَنْ نُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُر، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ.Ya Allah Sesungguhnya  kami memohon perlindungan kepadaMu dari sifat kikir,  kami berlindung kepadaMu dari sifat pengecut dan  kami berlindung kepadamu dari dikembalikan kepada umur yang paling hina atau pikun dan  kami berlindung kepadamu dari fitnah dunia dan  kami berlindung kepadamu dari azab kubur([7])رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا خَطِيْئَتَنَا وَجَهْلَنَا وَإِسْرَافَنَا فِيْ أَمْرِنَا كُلِّهِ، وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنَّا، اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا خَطَايَانَا وَعَمَدَنَا وَجَهْلَنَا وَجِدَّنَا، وَكُلَّ ذَلِكَ عِنْدَنَا، اَلَّلهُمَّ اغْفِرْ لَنَا مَا قَدَّمْنَا وَمَا أَخَّرْنَا، وَمَا أَسْرَرْنَا وَمَا أَعْلَنَّا؛ أَنْتَ اْلمُقَدِّمُ وَأَنْتَ اْلُمؤَخِّرُ وَأَنْتَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ.Ya Rabb, ampunilah kesalahan kami, kebodohanku, sikap berlebihan kami dalam semua urusan kami, dan apapun yang Engkau ketahui dari kami. Ya Allah ampunilah kesalahan-kesalahan kami, kesengajaan kami, kebodohan kami, kesungguhan kami, dan segala yang ada pada kami. Ya Allah, ampunilah apa yang  kami lakukan terdahulu dan apa yang akan  kami lakukan di kemudian hari, dan apa yang  kami sembunyikan dan apa yang  kami tampakkan. Engkau lah yang maha mendahulukan dan Maha mengakhirkan dan Engkau Maha Mampu untuk melakukan segala sesuatu([8]).اَللَّهُمَّ رَبَّ السَّمَاوَاتِ وَرَبَّ اْلَأرْضِ وَرَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ، رَبَّنَا وَرَبَّ كُلِّ شَيْءٍ، فَالِقَ الْحَبِّ وَالنَّوَى، وَمُنْزِلَ التَّوْرَاةَ وَالِإنْجِيْلَ وَاْلفُرْقَانَ، نَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ شَيْءٍ أَنْتَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِنَا، اَللَّهُمَّ أَنْتَ اْلَأوَّلُ فَلَيْسَ قَبْلَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ اْلآخِرُ فَلَيْسَ بَعْدَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الظَّاهِرُ فَلَيْسَ فَوْقَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الْبَاطِنُ فَلَيْسَ دُوْنَكَ شَيْءٌ، اِقْضِ عَنَّا الدَّيْنَ وَأَغْنِنَا مِنَ الْفَقْرِ.“Ya Allah, Rabb langit dan bumi, Rabb Arsy yang agung, Rabb kami dan Rabb segala sesuatu, Yang membelah biji-bijian, dan Yang menurunkan Taurat, Injil, dan Al Furqan (Al Quran).  kami berlindung kepadaMu dari segala sesuatu yang Engkau pegang ubun-ubunnya. Ya Allah, Engkaulah Yang Maha Pertama dan tidak ada satupun sebelumMu, Engkaulah Yang Maha Terakhir tidak ada satupun setelahMu, Engkau Maha Tinggi tidak ada satuun yang diatasnya dan Engkau Maha Rendah tidak ada satupun yang di bawahNya, bayarkanlah utang kami dan cukupkanlah kami dari kefakiran” ([9])اَلَّلهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا عَمِلْنَا، وَمِنْ شَرِّ مَا لَمْ نَعْمَلُ.Ya Allah  kami berlindung kepadaMu darikejelekan apa yang  kami lakukan dan dari kejelekan apayang belum  kami lakukan ([10])اَلَّلهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِيْنَنَا الَّذِيْ هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتِيْ فِيْهَا مَعَاشُنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِيْ فِيْهَا مَعَادُنَا، وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لَنَا فِيْ كُلِّ خَيْرٍ، وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لَنَا مِنْ كُلِّ شَرٍّ.Ya Allah perbaikilah Agama kami untuk kami karena ia adalah benteng pelindung kami bagi urusan kami, perbaikilah dunia kami untuk kami sebab ia adalah tempat hidup kami perbaikilah akhirat kami sebab ia adalah tempat kembali kami, jadikanlah kehidupan ini Sebagai tambahan bagi kami dalam setiap kebaikan dan jadikanlah kematian sebagai kebebasan bagi kami dari segala keburukan. ([11])اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى.Ya Allah  kami minta kepadaMu petunjuk, ketaqwaan, harga diri, dan kecukupanاللهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ، وَالْكَسَلِ، وَالْجُبْنِ، وَالْبُخْلِ، وَالْهَرَمِ، وَعَذَابِ، اَللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا، وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا، اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعْ، وَمِنْ قَلْبٍ لَا يَخْشَعْ، وَمِنْ نَفْسٍ لَا تَشْبَعْ، وَمِنْ دَعْوَةٍ لَا يُسْتَجَابُ لَهَا.Ya Allah  kami berlindung kepadaMu dari sifat lemah, malas, pengecut, bakhil, tua/pikun, dan dari adzab qubur. Ya Allah berikanlah ketaqwaan pada jiwa kami, sucikanlah ia, Engkau lah sebaik-baik yang bisa mensucikannya, Engkaulah yang menguasainya dan pemiliknya. Ya Allah  kami berlindung kepadaMu dari ilmu yang tidak bermanfaat, hati yang tidak khusyu’, jiwa/nafsu yang tidak kenyang, dan doa yang tidak dikabulkan ([12])اَللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْنَا، وَبِكَ آمَنَّا، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا، وَبِكَ خَاصَمْنَا، اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِعِزَّتِكَ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَنْ تَضِلَّنَا، أَنْتَ الْحَيُّ الَّذِيْ لَا يَمُوْتُ وَالْجِنُّ وَاْلِإنْسُ يَمُوْتُوْنَ.Ya Allah kepadaMu  kami berserah diri, kepadaMu  kami beriman, kepadaMu  kami bertawakkal, kepadaMu  kami bertaubat, dan demiMu  kami berdebat. Ya Allah  kami berlindung kepada kemuliaanMu dari Engakau sesatkan  kami, tidak ada ilaah yang berhak disembah kecuali Engkau, Engkau Maha Hidup dan tidak akan mati, sedangkan jin dan manusia pasti akan mati([13]).اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ، وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ، وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ، وَجَمِيْعِ سَخَطِكَ.Ya Allah  kami berlindung kepadaMu dari hilangnya nikmatMu, berpindahnya penyelamatanMu, siksamu yang datang tiba-tiba, dan segala kemurkaanMu([14])اَللَّهُمَّ مُصَرِّفَ الْقُلُوْبِ صَرِّفْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ.Ya Allah yang Maha membolak-balik hati, balikkanlah hati kami kepada ketaatan kepadaMu([15])اللَّهُـمَّ يَا مُقَـلِّبَ الْقُـلُوْبِ ثَبِّتْ قُلُـوْبَـنَا عَـلَى دِيْنِكَYa Allah yang membolak-balikan hati, kokohkanlah hati kami di atas agamaMu([16]).اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا ذَنْبَنَا كُلَّهُ دِقَّهُ وَجَلَّهُ، وَأَوَّلَهُ وَآخِرَهُ، وَعَلَانِيَتَهُ وَسِرَّهُ.Ya Allah, ampunilah semua dosa kami; yang sedikit dan yang banyak, yang pertama dan yang terakhir, dan yang terang-terang dan yang sembunyi([17])اَللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيْلَ وَمِيْكَائِيْلَ وَإِسْرَافِيْلَ، فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَاْلَأرْضِ، عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيْمَا كَانُوْا فِيْهِ يَخْتَلِفُوْنَ، اِهْدِنَا لِمَا اخْتُلِفَ فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ؛ إِنَّكَ تَهْدِيْ مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍ.Ya Allah Rabb Jibril, Mikail, dan Isrofil, Pencipta langit dan bumi yang maha mengetahui yang gaib dan yang nyata, Engkaulah yang memutuskan apa yang diperselisihkan oleh hamba-hambamu. Tunjukilah  kami kepada kebenaran dalam apa yang diperselisihkan itu atas izinmu Sesungguhnya engkau menunjuki Siapa yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus ([18])اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ جَهْدِ الْبَلَاءِ، وَدَرَكِ الشَّقَاءِ، وَسُوْءِ الْقَضَاءِ، وَشَمَاتَةِ اْلأَعْدَاءِ.Ya Allah,  kami berlindung kepadaMu dari beratnya musibah yang tak mampu ditanggung, dari datangnya sebab-sebab kebinasan, dan gembiranya musuh atas penderitaan yang menimpa. ([19])اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ مِنَ الْخَيْرِ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ مَا عَلِمْنَا مِنْهُ وَمَا لَمْ نَعْلَمْ، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنَ الشَّرِّ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ مَا عَلِمْنَا مِنْهُ وَمَاَ لَمْ نَعْلَمْ، اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ مَا سَأَلَكَ عَبْدُكَ وَنَبِيُّكَ، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا عَاذَ بِهِ عَبْدُكَ وَنَبِيُّكَ، اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ، وَنَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ كُلَّ قَضَاءٍ قَضَيْتَهُ لَناَ خَيْراً.Ya Allah  kami memohon kepadaMu semua kebaikan sekarang dan yang akan datang yang  kami ketahui dan tidak  kami ketahui dan  kami berlindung kepadamu dari seluruh keburukan sekarang dan yang akan datang  kami memohon kepadaMu segala apa yang pernah hamba dan nabimu Mohon Kepadamu  kami memohon kepadaMu surga dan segala yang mendekatkan diri ku kepadanya daripada ucapan dan amal dan  kami berlindung kepadamu dari neraka dan yang menyelamatkan diri ku dari Nya baik berupa ucapan dan amal  kami mohon kepadamu Agar engkau menjadikan semua takdir yang telah engkau tetapkan untukku adalah yang terbaik untukku. ([20])اَللَّهُمَّ بِعِلْمِكَ الْغَيْبِ وَقُدْرَتِكَ عَلَى الْخَلْقِ أَحْيِنَا مَا عَلِمْتَ الْحَيَاةَ خَيْراً لَنَا، وَتَوَفَّنَا إِذَا عَلِمْتَ الْوَفَاةَ خَيْراً لَنَا، اَللَّهُمَّ وَنَسْأَلُكَ خَشْيَتَكَ فِي الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، وَنَسْأَلُكَ كَلِمَةَ الْحَقِّ فِي الرِّضَا وَالْغَضَبِ، وَنَسْأَلُكَ الْقَصْدَ فِي الْفَقْرِ وَالْغِنَى، وَنَسْأَلُكَ نَعِيْماً لَا يَنْفَدُ، وَنَسْأَلُكَ قُرَّةَ عَيْنٍ لَا تَنْقَطِعُ، وَنَسْأَلُكَ الرِّضَا بَعْدَ الْقَضَاءِ، وَنَسْأَلُكَ بَرْدَ الْعَيْشِ بَعْدَ الْمَوْتِ، وَنَسْأًلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ، وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ، فِي غَيْرِ ضَرَّاءٍ مُضِرَّةٍ، وَلَا فِتْنَةَ مُضِلَّةً، اَللَّهُمَّ زَيِّنَّا بِزِيْنَةِ الْإِيْمَانِ، وَاجْعَلْنَا هُدَاةً مُهْتَدِيْنَ.Ya Allah dengan ilmu mu yang gaib dan KuasaMu ada semua makhluk hidupkanlah kami selama yang engkau ketahui bahwa kehidupan lebih baik bagi kami, dan Matikanlah kami jika kematian Lebih Baik bagi kami, Ya Allah kami memohon kepadaMu rasa takut kepadamu baik dalam keadaan tidak terlihat orang maupun terang-terangan di hadapan orang banyak, kami mohon kepadamu ucapan yang benar dan keadilan baik di saat marah ataupun Ridho, kami memohon kepadaMu sikap pertengahan baik di saat miskin maupun kaya, kami memohon kepadaMu kenikmatan yang tidak akan musnah  kami memohon kepadaMu ketenangan yang tidak akan habis dan tidak akan terputus  kami memohon kepadaMu Sikap Ridho setelah turunnya kodok atau keputusanmu  kami memohon kepadaMu kehidupan yang baik setelah kematian  kami memohon kepadaMu kenikmatan memandang wajahmu dan  kami memohon kepadaMu Kerinduan bertemu denganmu tidak dalam keadaan sulit yang memudharatkan dan tidak pula dalam keadaan fitnah ujian yang menyesatkan Ya Allah  hiasilah kami dengan hiasan iman dan jadikanlah Kami para Pemberi Petunjuk yang mendapatkan petunjuk. ([21])اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِيْ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، اَللَّهُمَّ إِنَّا أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِيْ دِيْنِنَا وَدُنْيَانَا وَأَهْلِيْنَا وَأَمْوَالِنَا، اَللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِنَا وَآمِنْ رَوْعَاتِنَا، وَاحْفَظْنَا مِنْ بَيْنِ أَيْدِيْنَا وَمِنْ خَلْفِنَا وَعَنْ أَيْمَانِنَا وَعَنْ شَمَائِلِنَا وَمِنْ فَوْقِنَا، وَنَعُوْذُ بِكَ أَنْ نُغْتَالَ مِنْ تَحْتِنَا.Ya Allah Sesungguhnya kami memohon kepada keselamatan di dunia dan akhirat Ya Allah Sesungguhnya kami memohon kepadaMu ampunan dan keselamatan dalam agama kami kehidupan dunia kami keluarga dan harta kami, ya Allah tutupilah aurat dan kami tentram kan lah kami dari rasa takut, ya Allah peliharalah kami dari depan belakang kanan kiri dan atas kami, kami berlindung kepadamu agar kami tidak disambar dari bawah kami ([22])اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الثَّبَاتَ فِيْ اْلَأمْرِ وَالْعَزِيْمَةَ عَلَى الرُّشْدِ، وَنَسْأَلُكَ مُوْجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ، وَنَسْأَلُكَ شُكْرَ نِعْمَتِكَ وَحُسْنَ عِبَادَتِكَ، وَنَسْأَلُكَ قَلْباً سَلِيْماً وَلِسَاناً صَادِقاً، وَنَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ مَا تَعْلَمُ، وَنَعُوْذُ مِنْ شَرِّ مَا تَعْلَمُ، وَنَسْتَغْفِرُكَ لِمَا تَعْلَمُ، إِنَّكَ أَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوْبِ.Ya Allah,  kami minta kepadaMu keteguhan dalam agama dan tekad kuat diatas kebenaran,  kami minta kepadaMu sebab pembawa rahmat dan ampunanMu,  kami minta kepadaMu (agar  kami) mensyukuri nikmatMu dan baik dalam beribadah kebadaMu,  kami minta kepadaMU hati yang selamat dan lisan yang jujur,  kami minta kepadaMu semua kebaikan yang Engkau ketahui dan  kami berlindung kepadaMu dari semua kejelekan yang engkau ketahui, dan  kami memohon ampun kepadaMu terhadap dosa yang Engkau ketahui, sesungguhnya Engkau Maha mengetahui yang ghaib ([23])اَللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ.Ya Allah, cukupkanlah kami dengan apa yang Engkau halalkan dari yang Engkau haramkan dan cukupkanlah kami dengan karuniaMu dari selainMu([24])اَللَّهُمَّ إِنَّا عَبِيْدُكَ، بَنُو عَبِيْدِكَ، بَنُو إِمَائِكَ، نَواصِيْنَا بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيْنَا حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيْنَا قَضَاؤُكَ، نَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِيْ كِتَابِكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِيْ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قُلُوْبِنَا، وَنُوْرَ صُدُوْرِنَا، وَجَلاَءَ أَحْزَانِنَا، وَذَهَابَ هُمُوْمِنَاYa Allah, sesungguhnya kami adalah hambaMu, anak-anak hambaMu (Adam), dan anak-anak hamba perempuanMu (Hawa), ubun-ubun kami berada di tanganMu, hukumMu berlaku terhadap diri kami, dan ketetapanMu adil pada diri kami. Kami memohon kepadaMu dengan segala Nama yang menjadi milikMu, yang Engkau namai diriMu dengannya, atau yang Engkau turunkan di dalam kitabMu, atau yang Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhlukMu, atau yang Engkau rahasiakan dalam ilmu ghaib yang ada di sisiMu, maka  kami mohon dengan itu agar Engkau jadikan Al-Qur’an sebagai penyejuk hati kami, cahaya bagi dada kami, pelipur kesedihan kami, dan penghilang bagi kesusahan kami. ([25])اَللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ نَرْجُو، فَلاَ تَكِلْنَا إِلَى أَنْفُسِنَا طَرْفَةَ عَيْنٍ، وَأَصْلِحْ لَنَا شَأْنَنَا كُلَّهُ، لاَ إِلَـٰهَ إِلاَّ أَنْتَYa Allah, rahmatMu yang kami harapkan, maka jangan Engkau serahkan urusan kami kepada diri kami meskipun sekejap mata (tanpa pertolongan atau rahmat dariMu). Perbaikilah seluruh urusanku, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau. ([26])اَللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ، وَتَنْزِعُ الْمُلكَ مِمَّنْ تَشَاءُ، وُتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ، وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ، بِيَدِكَ الخَيْرُ، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، رَحْمَانَ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَرَحِيْمَهُمَا، تُعْطِيهِمَا مَنْ تَشَاءُ وَتَمْنَعُ مِنْهُمَا مَنْ تَشَاءُ، اِرْحَمْنَا رَحْمَةً تُغْنِيْنَا بِهَا عَنْ رَحْمَةِ مَنْ سِوَاكَYa Allah, Pemilik Seluruh Kekuasaan. Engkau beri kekuasaan kepada siapa yang Engkau kehendaki, dan Engkau mencabutnya dari siapa yang Engkau kehendaki. Engkau memuliakan siapa yang Engkau kehendaki, dan Engkau menghinakan siapa yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mu-lah segala kebaikan, dan Engkau Maha Berkuasa Atas Segala Sesuatu. Wahai Pengasih di Dunia dan Akhirat dan Penyayang di keduanya, Engkau memberikan keduanya (dunia dan akhirat) kepada siapa yang Engkau kehendaki, dan menahan keduanya dari siapa yang Engkau kehendaki. Rahmatilah kami dengan rahmat-Mu yang menjadikan kami tak lagi memerlukan belas kasih selain-Mu.([27])اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِعْلَ الخَيْرَاتِ، وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ، وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لَنَا وَتَرْحَمَنَا، وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةً فِي قَوْمٍ فَتَوَفَّنَا غَيْرَ مَفْتُونِيْنَ، وَنَسْأَلُكَ حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنَا إِلَى حُبِّكَYa Allah,  kami memohon agar dapat mencintai-Mu, mencintai orang-orang yang mencintai-Mu, dan mencintai amal yang dapat mendekatkan diriku kepada cinta-Mu. ([28])اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ إِلَى جَنَّتِكَ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا، اللَّهُمَّ مَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا، وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمْنَا، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا، وَلَا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا، وَلَا تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلَا مَبْلَغَ عِلْمِنَا، وَلَا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لَا يَرْحَمُنَا“Ya Allah anugrahkan lah bagi kami rasa takut kepadaMu yang menghalami kami dari bermaksiat kepadaMu, anugrahkanlah ketaatan kepadaMu yang mengantarkan kami kepada surgaMu, anugrahkanlah keyakinan yang meringankan musibah dunia kepada kami. Ya Allah jadikanlah kami menikmati pendengaran kami, penglihatan kami, dan kekuatan kami (dalam kebaikan) selama Engkau menghidupkan kami, dan jadikanlah hal tersebut (pandangan, penglihatan, dan kekuatan kami dalam kebaikan) selalu menyertai kami hingga wafat kami (sebagaimana ahli waris yang melazimi pewarisnya), dan jadikanlah pembalasan kami hanya kepada orang yang mendzolimi kami, tolonglah kami terhadap orang yang memusuhi kami, dan janganlah Engkau jadikan musibah kami pada agama kami, dan janganlah Engkau menjadikan dunia cita-cita kami yang terbesar, bukan juga puncak ilmu kami, dan janganlah Engkau menguasakan kepada kami orang yang tidak sayang kepada kami” ([29])اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ نُورُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيِّوم السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ مَلِكُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ، أَنْتَ الْحَقُّ، وَقَوْلُكَ الْحَقُّ، وَوَعْدُكَ الْحَقُّ، وَلِقَاؤُكَ الحَقُّ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ، وَالنَّارُ حَقٌّ، وَالْبَعْثُ حَقٌّ، وَالنَّبِيُّونَ حَقٌّ، وَمُحَمَّدٌّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ، اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْنَا، وَبِكَ آمَنَّا، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا، وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا، وَبِكَ خَاصَمْنَا، وَإِلَيْكَ حَاكَمْنَا، فَاغْفِرْ لَنَا مَا قَدَّمْنَا وَمَا أَخَّرْنَا، وَمَا أَعْلَنَّا وَمَا أَسْرَرْنَا، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِكَ“Ya Allah, hanya bagiMu segala sanjungan, Engkau adalah cahaya langit dan bumi dan siapa yang berada padanya. Hanya bagiMu sanjungan, Engkaulah penegak langit dan bumi dan yang ada padanya. Hanya bagiMu segala sanjungan, Engkau adalah penguasa langit dan bumi dan apa yang ada padanya. Engkaulah al-Haq (Maha Benar), perkataanMu benar, janjiMu benar, pertemuan denganMu adalah benar, surga benar adanya, neraka benar adanya, hari kebangkitan benar adanya, dan para nabi benar, dan Muhammad benar. Ya Allah kepadaMu kami menyerahka diri, kepadaMu kami beriman, kepadaMu kami bertawakkal, kepadaMu kami kembali, karenaMu kami bermusuhan, dan kepadaMu kami berhukum, maka ampunilah kami atas apa yang telah kami lakukan, dan apa yang akan kami lakukan, apa yang kami tampakan, dan apa yang kami sembunyikan. Engkaulah yang memajukan dan mengakhirkan, tidak ada sesembahan yang hak kecuali Engkau, dan tidak ada daya dan upaya kecuali denganMu” ([30]).رَبَّنَا أَعِنَّا وَلا تُعِنْ عَلَيْنَا، وَانْصُرْنَا وَلا تَنْصُرْ عَلَيْنَا، وَامْكُرْ لَنَا وَلا تَمْكُرْ عَلَيْنَا، وَاهْدِنَا وَيَسِّرِ الْهُدَى لَنَا، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ بَغَى عَلَيْنَا، رَبَّنَا اجْعَلْنَا لَكَ شَكَّارِيْنَ، لَكَ ذَكَّارِيْنَ، لَكَ رَهَّابِيْنَ، لَكَ مُطِيْعِيْنَ، إِلَيْكَ مُخْبِتِيْنَ، لَكَ أَوَّاهِيْنَ مُنِيبِيْنَ، رَبَّنَا تَقَبَّلْ تَوْبَتَنَا، وَاغْسِلْ حَوْبَتَنَا، وَأَجِبْ دَعْوَتَنَا، وَثَبِّتْ حُجَّتَنَا، وَاهْدِ قُلُوْبَنَا وَسَدِّدْ أَلْسِنَتَنَا، وَاسْلُلْ سَخِيمَةَ قُلُوْبِنَا“Ya Rabb kami, tolonglah kami dan janganlah Engkau menolong musuh atas kami, menangkanlah kami dan janganlah Engkau menangkan musuh atas kami, buatlah makar untuk memenangkan kami dan janganlah Engkau membuat makar untuk mengalahkan kami, dan berilah hidayah kepada kami dan mudahkanlah hidayah bagi kami. Tolonglah kami atas orang-orang yang dzalim kepada kami. Ya Rabb kami, jadikanlah kemi selalu bersyukur kepada Engkau, selalu mengingatMu, selalu takut kepadaMu, selalu ta’at kepadaMu, selalu tunduk dan patuh kepada Allah, selalu sedih jika melakukan kekurangan, dan selalu kembali kepadaMu. Ya Rabb kami, terimalah taubat kami, sucikanlah dosa-dosa kami, kabulkanlah doa kami, kokohkanlah hujjah kami, berilah hidayah kepada hati kami, luruskanlah lisan kami, dan keluarkanlah kotoran hati kami” ([31])اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ، وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوْبَتِكَ، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْكَ، لَا نُحْصِيْ ثَنَاءَ عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ.Ya Allah  kami berlindung dengan ridhaMu dari murkaMu dan dengan penyelamatanMu dari siksaMu dan  kami berlindung kepadaMu dariMu,  kami tidak bisa menghitung pujian untukMu, Engkau sebagaimana engkau menyanjung diriMu([32])اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.Ya Allah limpahkanlah Shalawat kepada Nabi Muhammad dan keluarga besar Nabi Muhammad sebagaimana engkau telah melimpahkan Shalawat kepada Nabi Ibrahim dan kepada keluarga besar Nabi Ibrahim Sesungguhnya engkau maha terpuji lagi Maha Agung Ya Allah limpahkanlah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan kepada keluarga besar Nabi Muhammad sebagaimana engkau telah melimpahkan keberkahan kepada nabi Ibrahim dan kepada keluarga besar Nabi Ibrahim Sesungguhnya engkau maha terpuji lagi Maha Agung ([33])Doa yang Sering Dibaca Para Imamاللَّهُمَّ أَعْتِقْ رِقَابَنَا مِنَ النَّارِ، اللَّهُمَّ أَعْتِقْ رِقَابَنَا وَرِقَابَ آبَائِنَا وَأُمَّهَاتِنَا وَإِخْوَانِنَا مِنَ النَّارِ“Ya Allah bebaskanlah leher-leher kami dari api neraka, Ya Allah bebaskanlah leher-leher kami, ayah kami, ibu kami, dan saudara kami dari neraka”اللَّهُمَّ اسْقِنَا مِنْ حَوْضِ نَبِيِّكَ شَرْبَةً لاَ نَظْمَأُ بَعْدَهَا أَبَدًا“Ya Allah berilah kami minum dari telaga nabiMu dengan minuman yang kami tidak akan haus lagi setelah itu selama-lamanya”اللَّهُمَّ اغْـِفرْ لِجَمِيْعِ مَوْتَى الْمُسْلِمِيْنَ، الَّذِيْنَ شَهِدُوْا لَكَ بِالْوَحْدَانِيَّةِ وَلِنَبِيِّكَ بِالرِّسَالَةِ، وَمَاتُوا عَلَى ذَلِكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ، وَعَافِهِمْ وَاعْـفُ عَنْهُمْ، وَأَكْرِمْ نـُزُلَهُمْ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُمْ وَاغْـِسلْهُمْ بِالْمَاءِ وَالثَّـلْجِ وَالبـَرَدِ وَنَقِّهِمْ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَارْحَمْنَا بِرَحْمَتِكَ إِذَا صِرْنَا إِلَى مَا صَارُوا إِلَيْهِ تَحْتَ الْجَنَادِلِ وَالتُّرَابِ وَحْـدَنَا“Ya Allah, ampunilah seluruh kaum muslimin yang telah meninggal, yang mempersaksikan ke-esa-anMu, yang mengakui kerasulan NabiMu, dan mereka meninggal di atas keyakinan tersebut. Ya Allah ampunilah mereka, rahmatilah mereka, selamatkanlah mereka, maafkanlah mereka, muliakanlah jamuan mereka, luaskanlah tempat masuk mereka, dan sucikanlah mereka dengan air, salju, dan es, serta bersihkanlah mereka sebagaimana dibersihkannya baju putih dari kotoran. Dan sayangilah kami -dengan rahmatMu- jika kami telah menjadi seperti mereka, dimana kami berada sendirian di bawah batu dan tanah”اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالْمُشْرِكِيْنَ، وَدَمِّرْ أَعْدَاءَكَ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ يـَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ“Ya Allah jayakanlah islam dan kaum muslimin, dan hinakanlah kesyirikan dan kaum musyrikin, serta hancurkanlah musuh-musuhMu yaitu musuh-musuh agama, wahai Penguasa alam semesta”اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عامَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ“Ya Allah hilangkanlah dari kami bencana, wabah, gempa bumi, ujian-ujian, buruknya fitnah yang nampak maupun tersembunyi dari negeri kami Indonesia secara khusus dan dari seluruh negeri kaum muslimin secara umum, wahai penguasa alam semesta”اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا خَيْرَ مَا عِنْدَكَ بِشَرِّ مَا عِنْدَنَا“Ya Allah, janganlah Engkau menghalangi kami dari kebaikan yang ada padaMu karena keburukan yang ada pada kami”اللَّهُمَّ أَصْلِحْ أَئِمَّتَنَا وَوُلاَةَ أُمُوْرِنَا وَاجْعَلْهُمْ قَائِمِيْنَ بِالْحَقِّ، اللَّهُمَّ اجْعَلْ وِلاَيَةَ الْمُسْلِمِيْنَ فَيْمَنْ خَافَكَ وَاتَّقَاكَ واتَّبَعَ رِضَاكَ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ“Ya Allah perbaikilah para pemimpin kami, para penguasa kami, dan jadikanlah mereka menegakan keadilan. Ya Allah jadikanlah kekuasaan kaum muslimin dipegang oleh orang yang takut kepadaMu dan bertakwa kepadaMu serta mencari keridoanMu, wahai yang maha pengasih”رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا صِيَامَنَا وَقِيَامَنَا وَصَدَقَاتِنَا وَتِلاَوَاتِنَا“Ya Allah terimalah dari kami puasa kami, shalat malam kami, sedekah kami, dan bacaan al-Qurán kamiرَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ“Ya Rabb kami, terimalah dari kami amal kebajikan kami, sesungguhnya Engkau maha mendengar dan maha mengetahui, dan terimalah taubat kami, sesungguhnya Engkau maha penerima taubat dan maha penyayang”Ceger, Jakarta Timur 17 Ramadhan 1441 (10 April 2020)Firanda Andirja Abidin_____________________________________________________Footnote:([1]) Silahkan baca kembali tulisan kami “Tata cara qunut witir Ramadhan”, telah kami jelaskan dalam tulisan tersebut bahwa dibenci seorang imam membaca doa qunut kelamaan.([2]) H.R. Ahmad, No.1718, Abu Dawud No.1425, dan At-Tirmidzi, No.464([3]) Ini adalah doanya Umar bin al-Khottob (H.R. Ibnu Khuzimah, No.1100).([4]) Ini adalah doanya Ubay bin Kaáb (H.R. Ibnu Abi Syaibah, No.7027, ‘Abdurrazzaq, No.4969. dishohihkan oleh Al Baihaqi).([5]) HR Al-Bukhari dan Muslim([6]) (HR Al Bukhari no. 6369)([7]) (HR Al Bukhari no. 6370)([8]) HR Al-Bukhari no 6398 dan Muslim no 2719([9]) HR muslim no 2713([10]) HR muslim no 2716([11]) HR muslim no 6903([12]) HR muslim no 2722([13]) HR muslim no 2717([14]) HR muslim no 2739([15]) HR muslim no 2654([16]) HR Ahmad no 12107([17]) HR muslim no 483([18]) HR muslim dan Abu awanah([19]) Muttafaq ‘alaih([20]) HR Al Bukhari no 1613([21]) HR An Nasa’i dan Al Hakim([22]) HR Abu Dawud no 5074 Ibnu Majah no 3871([23]) HR Ahmad no 17114([24]) HR Ahmad no 1319 dan at-Tirmidzi no 3563 dan dihasankan oleh Al-Albani([25]) HR. Ahmad 1/391. Menurut pendapat Al-Albani, hadits tersebut adalah sahih([26]) HR. Abu Dawud 4/324, Ahmad 5/42. Menurut pendapat Al-Albani, hadits di atas adalah hasan dalam Shahih Abu Dawud 3/959([27]) HR. At-Thabrani dalam Al-Mu’jamus Shaghier dengan sanad yang dianggap jayyid oleh Al-Mundziri. Sedangkan Syaikh Al-Albani menghasankannya; lihat Shahih at-Targhieb wat Tarhieb No. 1821([28]) HR. Tirmidzi no. 3235 dan Ahmad 5: 243, dan dishahihkan al-Albani([29]) Dihasankan oleh Al-Albani di Takhriij al-Kalim at-Thoyyib([30]) HR Ad-Darimi dan dishahihkan oleh muhaqqiqnya([31]) HR Ahmad no 1997, at-Tirmidzi no 3551 Ibnu Majah no 3830 dengan sanad yang shahih([32]) HR Muslim no 486([33]) Al Bukhari Muslim An Nasa’i
Doa-doa Pilihan Untuk Dibaca Ketika QunutOleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc MA Download PDFSekali lagi, doa ini tidak dibaca semua dalam sekali qunut tapi agar banyak pilihan. Silahkan baca artikel kami sebelumnya yang berjudul “Tata Cara Qunut Witir Ramadhan“ ([1])Doa-doa ma’tsurاللَّهُمَّ اهْدِنَا فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنَا فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنَا فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لَنَا فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنَا شَرَّ مَا قَضَيْتَ، إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ “Ya Allah, berilah kami petunjuk diantara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah kami keselamatan diantara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah kami diantara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untuk kami apa yang telah Engkau berikan kepada kami, lindungilah kami dari keburukan apa yang telah Engkau putuskan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan perkara atasMu, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong, dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi” ([2]).اللَّهُمَّ قَاتِلِ الْكَفَرَةَ الَّذِينَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِكَ وَيُكَذِّبُونَ رُسُلَكَ، وَلَا يُؤْمِنُونَ بِوَعْدِكَ، وَخَالِفْ بَيْنَ كَلِمَتِهِمْ، وَأَلْقِ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ، وَأَلْقِ عَلَيْهِمْ رِجْزَكَ وَعَذَابَكَ، إِلَهَ الْحَقِّ، … اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ، وَلَكَ نُصَلِّي وَنَسْجُدُ، وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ، وَنَرْجُو رَحْمَتَكَ رَبَّنَا، وَنَخَافُ عَذَابَكَ الْجِدَّ، إِنَّ عَذَابَكَ لِمَنْ عَادَيْتَ مُلْحِقٌ“Ya Allah ‘Azza wa Jalla, perangilah orang-orang kafir yang menghalangi orang-orang dari jalanMu dan mendustakan RasulMu, dan tidak beriman dengan janjiMu, dan cerai beraikanlah persatuan mereka, dan masukkanlah rasa takut ke adalam hati mereka, dan timpakanlah kepada mereka adzabMu, wahai Tuhan yang Maha Benar….Ya Allah ‘Azza wa Jalla, kepadaMulah kami beribadah, dan kepadaMulah kami shalat dan sujud, dan kepadaMulah kami melangkah dan bersegera, kami mengharapkan rahmatMu, dan kami takut akan adzabMu yang keras, sesungguhnya adzabMu sungguh benar-benar akan menimpa orang yang memusuhiMu” ([3]).اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِينُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ، وَنُثْنِي عَلَيْكَ الْخَيْرَ، وَلَا نَكْفُرُكَ، وَنَخْلَعُ وَنَتْرُكُ مَنْ يَفْجُرُكَ، اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ، وَلَكَ نُصَلِّي، وَنَسْجُدُ وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ، وَنَرْجُو رَحْمَتَكَ، وَنَخْشَى عَذَابَكَ، إِنَّ عَذَابَكَ بِالْكُفَّارِ مُلْحِقٌ“Ya Allah ‘Azza wa Jalla, kami memohon perlindungan kepadaMu, dan kami memohon ampun kepadaMu, Kami menyanjungMu dengan kebaikan, dan kami tidak kufur kepadaMu, dan kami meninggalkan orang-orang yang bermaksiat kepadaMu, Ya Allah ‘Azza wa Jalla, kepadaMulah kami beribadah, dan kepadaMulah kami shalat dan sujud, dan kepadaMu-lah kami melangkah dan bersegera, kami mengharapkan rahmatMu, dan kami takut akan adzabMu, sesungguhnya adzabMu sungguh benar-benar akan menimpa orang-orang kafir” ([4]).اَللَّهُمَّ إِنَّا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا ظُلْماً كَثِيْراً، وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ، فَاغْفِرْ لَناَ مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.“Ya Allah Sesungguhnya kemi telah banyak berbuat zalim pada diri kami sendiri dan tidak ada yang mengampuni dosa-dosa kecuali engkau maka ampunilah kami dengan ampunanMu dan kasihanilah kami, sesungguhnya engkau maha pengampun lagi maha penyayang” ([5])اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَالْعَجَزِ وَالْكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ.Ya Allah Sesungguhnya  kami berlindung kepadamu dari hal yang menyusahkan menyedihkan lemah malas kebakhilan sifat pengecut lilitan hutang dan penindasan orang. ([6])اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ، وَنَعُوْذُ بِكَ أَنْ نُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُر، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ.Ya Allah Sesungguhnya  kami memohon perlindungan kepadaMu dari sifat kikir,  kami berlindung kepadaMu dari sifat pengecut dan  kami berlindung kepadamu dari dikembalikan kepada umur yang paling hina atau pikun dan  kami berlindung kepadamu dari fitnah dunia dan  kami berlindung kepadamu dari azab kubur([7])رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا خَطِيْئَتَنَا وَجَهْلَنَا وَإِسْرَافَنَا فِيْ أَمْرِنَا كُلِّهِ، وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنَّا، اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا خَطَايَانَا وَعَمَدَنَا وَجَهْلَنَا وَجِدَّنَا، وَكُلَّ ذَلِكَ عِنْدَنَا، اَلَّلهُمَّ اغْفِرْ لَنَا مَا قَدَّمْنَا وَمَا أَخَّرْنَا، وَمَا أَسْرَرْنَا وَمَا أَعْلَنَّا؛ أَنْتَ اْلمُقَدِّمُ وَأَنْتَ اْلُمؤَخِّرُ وَأَنْتَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ.Ya Rabb, ampunilah kesalahan kami, kebodohanku, sikap berlebihan kami dalam semua urusan kami, dan apapun yang Engkau ketahui dari kami. Ya Allah ampunilah kesalahan-kesalahan kami, kesengajaan kami, kebodohan kami, kesungguhan kami, dan segala yang ada pada kami. Ya Allah, ampunilah apa yang  kami lakukan terdahulu dan apa yang akan  kami lakukan di kemudian hari, dan apa yang  kami sembunyikan dan apa yang  kami tampakkan. Engkau lah yang maha mendahulukan dan Maha mengakhirkan dan Engkau Maha Mampu untuk melakukan segala sesuatu([8]).اَللَّهُمَّ رَبَّ السَّمَاوَاتِ وَرَبَّ اْلَأرْضِ وَرَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ، رَبَّنَا وَرَبَّ كُلِّ شَيْءٍ، فَالِقَ الْحَبِّ وَالنَّوَى، وَمُنْزِلَ التَّوْرَاةَ وَالِإنْجِيْلَ وَاْلفُرْقَانَ، نَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ شَيْءٍ أَنْتَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِنَا، اَللَّهُمَّ أَنْتَ اْلَأوَّلُ فَلَيْسَ قَبْلَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ اْلآخِرُ فَلَيْسَ بَعْدَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الظَّاهِرُ فَلَيْسَ فَوْقَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الْبَاطِنُ فَلَيْسَ دُوْنَكَ شَيْءٌ، اِقْضِ عَنَّا الدَّيْنَ وَأَغْنِنَا مِنَ الْفَقْرِ.“Ya Allah, Rabb langit dan bumi, Rabb Arsy yang agung, Rabb kami dan Rabb segala sesuatu, Yang membelah biji-bijian, dan Yang menurunkan Taurat, Injil, dan Al Furqan (Al Quran).  kami berlindung kepadaMu dari segala sesuatu yang Engkau pegang ubun-ubunnya. Ya Allah, Engkaulah Yang Maha Pertama dan tidak ada satupun sebelumMu, Engkaulah Yang Maha Terakhir tidak ada satupun setelahMu, Engkau Maha Tinggi tidak ada satuun yang diatasnya dan Engkau Maha Rendah tidak ada satupun yang di bawahNya, bayarkanlah utang kami dan cukupkanlah kami dari kefakiran” ([9])اَلَّلهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا عَمِلْنَا، وَمِنْ شَرِّ مَا لَمْ نَعْمَلُ.Ya Allah  kami berlindung kepadaMu darikejelekan apa yang  kami lakukan dan dari kejelekan apayang belum  kami lakukan ([10])اَلَّلهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِيْنَنَا الَّذِيْ هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتِيْ فِيْهَا مَعَاشُنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِيْ فِيْهَا مَعَادُنَا، وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لَنَا فِيْ كُلِّ خَيْرٍ، وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لَنَا مِنْ كُلِّ شَرٍّ.Ya Allah perbaikilah Agama kami untuk kami karena ia adalah benteng pelindung kami bagi urusan kami, perbaikilah dunia kami untuk kami sebab ia adalah tempat hidup kami perbaikilah akhirat kami sebab ia adalah tempat kembali kami, jadikanlah kehidupan ini Sebagai tambahan bagi kami dalam setiap kebaikan dan jadikanlah kematian sebagai kebebasan bagi kami dari segala keburukan. ([11])اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى.Ya Allah  kami minta kepadaMu petunjuk, ketaqwaan, harga diri, dan kecukupanاللهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ، وَالْكَسَلِ، وَالْجُبْنِ، وَالْبُخْلِ، وَالْهَرَمِ، وَعَذَابِ، اَللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا، وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا، اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعْ، وَمِنْ قَلْبٍ لَا يَخْشَعْ، وَمِنْ نَفْسٍ لَا تَشْبَعْ، وَمِنْ دَعْوَةٍ لَا يُسْتَجَابُ لَهَا.Ya Allah  kami berlindung kepadaMu dari sifat lemah, malas, pengecut, bakhil, tua/pikun, dan dari adzab qubur. Ya Allah berikanlah ketaqwaan pada jiwa kami, sucikanlah ia, Engkau lah sebaik-baik yang bisa mensucikannya, Engkaulah yang menguasainya dan pemiliknya. Ya Allah  kami berlindung kepadaMu dari ilmu yang tidak bermanfaat, hati yang tidak khusyu’, jiwa/nafsu yang tidak kenyang, dan doa yang tidak dikabulkan ([12])اَللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْنَا، وَبِكَ آمَنَّا، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا، وَبِكَ خَاصَمْنَا، اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِعِزَّتِكَ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَنْ تَضِلَّنَا، أَنْتَ الْحَيُّ الَّذِيْ لَا يَمُوْتُ وَالْجِنُّ وَاْلِإنْسُ يَمُوْتُوْنَ.Ya Allah kepadaMu  kami berserah diri, kepadaMu  kami beriman, kepadaMu  kami bertawakkal, kepadaMu  kami bertaubat, dan demiMu  kami berdebat. Ya Allah  kami berlindung kepada kemuliaanMu dari Engakau sesatkan  kami, tidak ada ilaah yang berhak disembah kecuali Engkau, Engkau Maha Hidup dan tidak akan mati, sedangkan jin dan manusia pasti akan mati([13]).اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ، وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ، وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ، وَجَمِيْعِ سَخَطِكَ.Ya Allah  kami berlindung kepadaMu dari hilangnya nikmatMu, berpindahnya penyelamatanMu, siksamu yang datang tiba-tiba, dan segala kemurkaanMu([14])اَللَّهُمَّ مُصَرِّفَ الْقُلُوْبِ صَرِّفْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ.Ya Allah yang Maha membolak-balik hati, balikkanlah hati kami kepada ketaatan kepadaMu([15])اللَّهُـمَّ يَا مُقَـلِّبَ الْقُـلُوْبِ ثَبِّتْ قُلُـوْبَـنَا عَـلَى دِيْنِكَYa Allah yang membolak-balikan hati, kokohkanlah hati kami di atas agamaMu([16]).اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا ذَنْبَنَا كُلَّهُ دِقَّهُ وَجَلَّهُ، وَأَوَّلَهُ وَآخِرَهُ، وَعَلَانِيَتَهُ وَسِرَّهُ.Ya Allah, ampunilah semua dosa kami; yang sedikit dan yang banyak, yang pertama dan yang terakhir, dan yang terang-terang dan yang sembunyi([17])اَللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيْلَ وَمِيْكَائِيْلَ وَإِسْرَافِيْلَ، فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَاْلَأرْضِ، عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيْمَا كَانُوْا فِيْهِ يَخْتَلِفُوْنَ، اِهْدِنَا لِمَا اخْتُلِفَ فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ؛ إِنَّكَ تَهْدِيْ مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍ.Ya Allah Rabb Jibril, Mikail, dan Isrofil, Pencipta langit dan bumi yang maha mengetahui yang gaib dan yang nyata, Engkaulah yang memutuskan apa yang diperselisihkan oleh hamba-hambamu. Tunjukilah  kami kepada kebenaran dalam apa yang diperselisihkan itu atas izinmu Sesungguhnya engkau menunjuki Siapa yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus ([18])اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ جَهْدِ الْبَلَاءِ، وَدَرَكِ الشَّقَاءِ، وَسُوْءِ الْقَضَاءِ، وَشَمَاتَةِ اْلأَعْدَاءِ.Ya Allah,  kami berlindung kepadaMu dari beratnya musibah yang tak mampu ditanggung, dari datangnya sebab-sebab kebinasan, dan gembiranya musuh atas penderitaan yang menimpa. ([19])اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ مِنَ الْخَيْرِ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ مَا عَلِمْنَا مِنْهُ وَمَا لَمْ نَعْلَمْ، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنَ الشَّرِّ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ مَا عَلِمْنَا مِنْهُ وَمَاَ لَمْ نَعْلَمْ، اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ مَا سَأَلَكَ عَبْدُكَ وَنَبِيُّكَ، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا عَاذَ بِهِ عَبْدُكَ وَنَبِيُّكَ، اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ، وَنَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ كُلَّ قَضَاءٍ قَضَيْتَهُ لَناَ خَيْراً.Ya Allah  kami memohon kepadaMu semua kebaikan sekarang dan yang akan datang yang  kami ketahui dan tidak  kami ketahui dan  kami berlindung kepadamu dari seluruh keburukan sekarang dan yang akan datang  kami memohon kepadaMu segala apa yang pernah hamba dan nabimu Mohon Kepadamu  kami memohon kepadaMu surga dan segala yang mendekatkan diri ku kepadanya daripada ucapan dan amal dan  kami berlindung kepadamu dari neraka dan yang menyelamatkan diri ku dari Nya baik berupa ucapan dan amal  kami mohon kepadamu Agar engkau menjadikan semua takdir yang telah engkau tetapkan untukku adalah yang terbaik untukku. ([20])اَللَّهُمَّ بِعِلْمِكَ الْغَيْبِ وَقُدْرَتِكَ عَلَى الْخَلْقِ أَحْيِنَا مَا عَلِمْتَ الْحَيَاةَ خَيْراً لَنَا، وَتَوَفَّنَا إِذَا عَلِمْتَ الْوَفَاةَ خَيْراً لَنَا، اَللَّهُمَّ وَنَسْأَلُكَ خَشْيَتَكَ فِي الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، وَنَسْأَلُكَ كَلِمَةَ الْحَقِّ فِي الرِّضَا وَالْغَضَبِ، وَنَسْأَلُكَ الْقَصْدَ فِي الْفَقْرِ وَالْغِنَى، وَنَسْأَلُكَ نَعِيْماً لَا يَنْفَدُ، وَنَسْأَلُكَ قُرَّةَ عَيْنٍ لَا تَنْقَطِعُ، وَنَسْأَلُكَ الرِّضَا بَعْدَ الْقَضَاءِ، وَنَسْأَلُكَ بَرْدَ الْعَيْشِ بَعْدَ الْمَوْتِ، وَنَسْأًلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ، وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ، فِي غَيْرِ ضَرَّاءٍ مُضِرَّةٍ، وَلَا فِتْنَةَ مُضِلَّةً، اَللَّهُمَّ زَيِّنَّا بِزِيْنَةِ الْإِيْمَانِ، وَاجْعَلْنَا هُدَاةً مُهْتَدِيْنَ.Ya Allah dengan ilmu mu yang gaib dan KuasaMu ada semua makhluk hidupkanlah kami selama yang engkau ketahui bahwa kehidupan lebih baik bagi kami, dan Matikanlah kami jika kematian Lebih Baik bagi kami, Ya Allah kami memohon kepadaMu rasa takut kepadamu baik dalam keadaan tidak terlihat orang maupun terang-terangan di hadapan orang banyak, kami mohon kepadamu ucapan yang benar dan keadilan baik di saat marah ataupun Ridho, kami memohon kepadaMu sikap pertengahan baik di saat miskin maupun kaya, kami memohon kepadaMu kenikmatan yang tidak akan musnah  kami memohon kepadaMu ketenangan yang tidak akan habis dan tidak akan terputus  kami memohon kepadaMu Sikap Ridho setelah turunnya kodok atau keputusanmu  kami memohon kepadaMu kehidupan yang baik setelah kematian  kami memohon kepadaMu kenikmatan memandang wajahmu dan  kami memohon kepadaMu Kerinduan bertemu denganmu tidak dalam keadaan sulit yang memudharatkan dan tidak pula dalam keadaan fitnah ujian yang menyesatkan Ya Allah  hiasilah kami dengan hiasan iman dan jadikanlah Kami para Pemberi Petunjuk yang mendapatkan petunjuk. ([21])اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِيْ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، اَللَّهُمَّ إِنَّا أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِيْ دِيْنِنَا وَدُنْيَانَا وَأَهْلِيْنَا وَأَمْوَالِنَا، اَللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِنَا وَآمِنْ رَوْعَاتِنَا، وَاحْفَظْنَا مِنْ بَيْنِ أَيْدِيْنَا وَمِنْ خَلْفِنَا وَعَنْ أَيْمَانِنَا وَعَنْ شَمَائِلِنَا وَمِنْ فَوْقِنَا، وَنَعُوْذُ بِكَ أَنْ نُغْتَالَ مِنْ تَحْتِنَا.Ya Allah Sesungguhnya kami memohon kepada keselamatan di dunia dan akhirat Ya Allah Sesungguhnya kami memohon kepadaMu ampunan dan keselamatan dalam agama kami kehidupan dunia kami keluarga dan harta kami, ya Allah tutupilah aurat dan kami tentram kan lah kami dari rasa takut, ya Allah peliharalah kami dari depan belakang kanan kiri dan atas kami, kami berlindung kepadamu agar kami tidak disambar dari bawah kami ([22])اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الثَّبَاتَ فِيْ اْلَأمْرِ وَالْعَزِيْمَةَ عَلَى الرُّشْدِ، وَنَسْأَلُكَ مُوْجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ، وَنَسْأَلُكَ شُكْرَ نِعْمَتِكَ وَحُسْنَ عِبَادَتِكَ، وَنَسْأَلُكَ قَلْباً سَلِيْماً وَلِسَاناً صَادِقاً، وَنَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ مَا تَعْلَمُ، وَنَعُوْذُ مِنْ شَرِّ مَا تَعْلَمُ، وَنَسْتَغْفِرُكَ لِمَا تَعْلَمُ، إِنَّكَ أَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوْبِ.Ya Allah,  kami minta kepadaMu keteguhan dalam agama dan tekad kuat diatas kebenaran,  kami minta kepadaMu sebab pembawa rahmat dan ampunanMu,  kami minta kepadaMu (agar  kami) mensyukuri nikmatMu dan baik dalam beribadah kebadaMu,  kami minta kepadaMU hati yang selamat dan lisan yang jujur,  kami minta kepadaMu semua kebaikan yang Engkau ketahui dan  kami berlindung kepadaMu dari semua kejelekan yang engkau ketahui, dan  kami memohon ampun kepadaMu terhadap dosa yang Engkau ketahui, sesungguhnya Engkau Maha mengetahui yang ghaib ([23])اَللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ.Ya Allah, cukupkanlah kami dengan apa yang Engkau halalkan dari yang Engkau haramkan dan cukupkanlah kami dengan karuniaMu dari selainMu([24])اَللَّهُمَّ إِنَّا عَبِيْدُكَ، بَنُو عَبِيْدِكَ، بَنُو إِمَائِكَ، نَواصِيْنَا بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيْنَا حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيْنَا قَضَاؤُكَ، نَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِيْ كِتَابِكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِيْ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قُلُوْبِنَا، وَنُوْرَ صُدُوْرِنَا، وَجَلاَءَ أَحْزَانِنَا، وَذَهَابَ هُمُوْمِنَاYa Allah, sesungguhnya kami adalah hambaMu, anak-anak hambaMu (Adam), dan anak-anak hamba perempuanMu (Hawa), ubun-ubun kami berada di tanganMu, hukumMu berlaku terhadap diri kami, dan ketetapanMu adil pada diri kami. Kami memohon kepadaMu dengan segala Nama yang menjadi milikMu, yang Engkau namai diriMu dengannya, atau yang Engkau turunkan di dalam kitabMu, atau yang Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhlukMu, atau yang Engkau rahasiakan dalam ilmu ghaib yang ada di sisiMu, maka  kami mohon dengan itu agar Engkau jadikan Al-Qur’an sebagai penyejuk hati kami, cahaya bagi dada kami, pelipur kesedihan kami, dan penghilang bagi kesusahan kami. ([25])اَللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ نَرْجُو، فَلاَ تَكِلْنَا إِلَى أَنْفُسِنَا طَرْفَةَ عَيْنٍ، وَأَصْلِحْ لَنَا شَأْنَنَا كُلَّهُ، لاَ إِلَـٰهَ إِلاَّ أَنْتَYa Allah, rahmatMu yang kami harapkan, maka jangan Engkau serahkan urusan kami kepada diri kami meskipun sekejap mata (tanpa pertolongan atau rahmat dariMu). Perbaikilah seluruh urusanku, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau. ([26])اَللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ، وَتَنْزِعُ الْمُلكَ مِمَّنْ تَشَاءُ، وُتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ، وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ، بِيَدِكَ الخَيْرُ، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، رَحْمَانَ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَرَحِيْمَهُمَا، تُعْطِيهِمَا مَنْ تَشَاءُ وَتَمْنَعُ مِنْهُمَا مَنْ تَشَاءُ، اِرْحَمْنَا رَحْمَةً تُغْنِيْنَا بِهَا عَنْ رَحْمَةِ مَنْ سِوَاكَYa Allah, Pemilik Seluruh Kekuasaan. Engkau beri kekuasaan kepada siapa yang Engkau kehendaki, dan Engkau mencabutnya dari siapa yang Engkau kehendaki. Engkau memuliakan siapa yang Engkau kehendaki, dan Engkau menghinakan siapa yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mu-lah segala kebaikan, dan Engkau Maha Berkuasa Atas Segala Sesuatu. Wahai Pengasih di Dunia dan Akhirat dan Penyayang di keduanya, Engkau memberikan keduanya (dunia dan akhirat) kepada siapa yang Engkau kehendaki, dan menahan keduanya dari siapa yang Engkau kehendaki. Rahmatilah kami dengan rahmat-Mu yang menjadikan kami tak lagi memerlukan belas kasih selain-Mu.([27])اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِعْلَ الخَيْرَاتِ، وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ، وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لَنَا وَتَرْحَمَنَا، وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةً فِي قَوْمٍ فَتَوَفَّنَا غَيْرَ مَفْتُونِيْنَ، وَنَسْأَلُكَ حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنَا إِلَى حُبِّكَYa Allah,  kami memohon agar dapat mencintai-Mu, mencintai orang-orang yang mencintai-Mu, dan mencintai amal yang dapat mendekatkan diriku kepada cinta-Mu. ([28])اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ إِلَى جَنَّتِكَ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا، اللَّهُمَّ مَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا، وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمْنَا، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا، وَلَا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا، وَلَا تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلَا مَبْلَغَ عِلْمِنَا، وَلَا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لَا يَرْحَمُنَا“Ya Allah anugrahkan lah bagi kami rasa takut kepadaMu yang menghalami kami dari bermaksiat kepadaMu, anugrahkanlah ketaatan kepadaMu yang mengantarkan kami kepada surgaMu, anugrahkanlah keyakinan yang meringankan musibah dunia kepada kami. Ya Allah jadikanlah kami menikmati pendengaran kami, penglihatan kami, dan kekuatan kami (dalam kebaikan) selama Engkau menghidupkan kami, dan jadikanlah hal tersebut (pandangan, penglihatan, dan kekuatan kami dalam kebaikan) selalu menyertai kami hingga wafat kami (sebagaimana ahli waris yang melazimi pewarisnya), dan jadikanlah pembalasan kami hanya kepada orang yang mendzolimi kami, tolonglah kami terhadap orang yang memusuhi kami, dan janganlah Engkau jadikan musibah kami pada agama kami, dan janganlah Engkau menjadikan dunia cita-cita kami yang terbesar, bukan juga puncak ilmu kami, dan janganlah Engkau menguasakan kepada kami orang yang tidak sayang kepada kami” ([29])اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ نُورُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيِّوم السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ مَلِكُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ، أَنْتَ الْحَقُّ، وَقَوْلُكَ الْحَقُّ، وَوَعْدُكَ الْحَقُّ، وَلِقَاؤُكَ الحَقُّ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ، وَالنَّارُ حَقٌّ، وَالْبَعْثُ حَقٌّ، وَالنَّبِيُّونَ حَقٌّ، وَمُحَمَّدٌّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ، اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْنَا، وَبِكَ آمَنَّا، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا، وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا، وَبِكَ خَاصَمْنَا، وَإِلَيْكَ حَاكَمْنَا، فَاغْفِرْ لَنَا مَا قَدَّمْنَا وَمَا أَخَّرْنَا، وَمَا أَعْلَنَّا وَمَا أَسْرَرْنَا، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِكَ“Ya Allah, hanya bagiMu segala sanjungan, Engkau adalah cahaya langit dan bumi dan siapa yang berada padanya. Hanya bagiMu sanjungan, Engkaulah penegak langit dan bumi dan yang ada padanya. Hanya bagiMu segala sanjungan, Engkau adalah penguasa langit dan bumi dan apa yang ada padanya. Engkaulah al-Haq (Maha Benar), perkataanMu benar, janjiMu benar, pertemuan denganMu adalah benar, surga benar adanya, neraka benar adanya, hari kebangkitan benar adanya, dan para nabi benar, dan Muhammad benar. Ya Allah kepadaMu kami menyerahka diri, kepadaMu kami beriman, kepadaMu kami bertawakkal, kepadaMu kami kembali, karenaMu kami bermusuhan, dan kepadaMu kami berhukum, maka ampunilah kami atas apa yang telah kami lakukan, dan apa yang akan kami lakukan, apa yang kami tampakan, dan apa yang kami sembunyikan. Engkaulah yang memajukan dan mengakhirkan, tidak ada sesembahan yang hak kecuali Engkau, dan tidak ada daya dan upaya kecuali denganMu” ([30]).رَبَّنَا أَعِنَّا وَلا تُعِنْ عَلَيْنَا، وَانْصُرْنَا وَلا تَنْصُرْ عَلَيْنَا، وَامْكُرْ لَنَا وَلا تَمْكُرْ عَلَيْنَا، وَاهْدِنَا وَيَسِّرِ الْهُدَى لَنَا، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ بَغَى عَلَيْنَا، رَبَّنَا اجْعَلْنَا لَكَ شَكَّارِيْنَ، لَكَ ذَكَّارِيْنَ، لَكَ رَهَّابِيْنَ، لَكَ مُطِيْعِيْنَ، إِلَيْكَ مُخْبِتِيْنَ، لَكَ أَوَّاهِيْنَ مُنِيبِيْنَ، رَبَّنَا تَقَبَّلْ تَوْبَتَنَا، وَاغْسِلْ حَوْبَتَنَا، وَأَجِبْ دَعْوَتَنَا، وَثَبِّتْ حُجَّتَنَا، وَاهْدِ قُلُوْبَنَا وَسَدِّدْ أَلْسِنَتَنَا، وَاسْلُلْ سَخِيمَةَ قُلُوْبِنَا“Ya Rabb kami, tolonglah kami dan janganlah Engkau menolong musuh atas kami, menangkanlah kami dan janganlah Engkau menangkan musuh atas kami, buatlah makar untuk memenangkan kami dan janganlah Engkau membuat makar untuk mengalahkan kami, dan berilah hidayah kepada kami dan mudahkanlah hidayah bagi kami. Tolonglah kami atas orang-orang yang dzalim kepada kami. Ya Rabb kami, jadikanlah kemi selalu bersyukur kepada Engkau, selalu mengingatMu, selalu takut kepadaMu, selalu ta’at kepadaMu, selalu tunduk dan patuh kepada Allah, selalu sedih jika melakukan kekurangan, dan selalu kembali kepadaMu. Ya Rabb kami, terimalah taubat kami, sucikanlah dosa-dosa kami, kabulkanlah doa kami, kokohkanlah hujjah kami, berilah hidayah kepada hati kami, luruskanlah lisan kami, dan keluarkanlah kotoran hati kami” ([31])اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ، وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوْبَتِكَ، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْكَ، لَا نُحْصِيْ ثَنَاءَ عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ.Ya Allah  kami berlindung dengan ridhaMu dari murkaMu dan dengan penyelamatanMu dari siksaMu dan  kami berlindung kepadaMu dariMu,  kami tidak bisa menghitung pujian untukMu, Engkau sebagaimana engkau menyanjung diriMu([32])اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.Ya Allah limpahkanlah Shalawat kepada Nabi Muhammad dan keluarga besar Nabi Muhammad sebagaimana engkau telah melimpahkan Shalawat kepada Nabi Ibrahim dan kepada keluarga besar Nabi Ibrahim Sesungguhnya engkau maha terpuji lagi Maha Agung Ya Allah limpahkanlah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan kepada keluarga besar Nabi Muhammad sebagaimana engkau telah melimpahkan keberkahan kepada nabi Ibrahim dan kepada keluarga besar Nabi Ibrahim Sesungguhnya engkau maha terpuji lagi Maha Agung ([33])Doa yang Sering Dibaca Para Imamاللَّهُمَّ أَعْتِقْ رِقَابَنَا مِنَ النَّارِ، اللَّهُمَّ أَعْتِقْ رِقَابَنَا وَرِقَابَ آبَائِنَا وَأُمَّهَاتِنَا وَإِخْوَانِنَا مِنَ النَّارِ“Ya Allah bebaskanlah leher-leher kami dari api neraka, Ya Allah bebaskanlah leher-leher kami, ayah kami, ibu kami, dan saudara kami dari neraka”اللَّهُمَّ اسْقِنَا مِنْ حَوْضِ نَبِيِّكَ شَرْبَةً لاَ نَظْمَأُ بَعْدَهَا أَبَدًا“Ya Allah berilah kami minum dari telaga nabiMu dengan minuman yang kami tidak akan haus lagi setelah itu selama-lamanya”اللَّهُمَّ اغْـِفرْ لِجَمِيْعِ مَوْتَى الْمُسْلِمِيْنَ، الَّذِيْنَ شَهِدُوْا لَكَ بِالْوَحْدَانِيَّةِ وَلِنَبِيِّكَ بِالرِّسَالَةِ، وَمَاتُوا عَلَى ذَلِكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ، وَعَافِهِمْ وَاعْـفُ عَنْهُمْ، وَأَكْرِمْ نـُزُلَهُمْ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُمْ وَاغْـِسلْهُمْ بِالْمَاءِ وَالثَّـلْجِ وَالبـَرَدِ وَنَقِّهِمْ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَارْحَمْنَا بِرَحْمَتِكَ إِذَا صِرْنَا إِلَى مَا صَارُوا إِلَيْهِ تَحْتَ الْجَنَادِلِ وَالتُّرَابِ وَحْـدَنَا“Ya Allah, ampunilah seluruh kaum muslimin yang telah meninggal, yang mempersaksikan ke-esa-anMu, yang mengakui kerasulan NabiMu, dan mereka meninggal di atas keyakinan tersebut. Ya Allah ampunilah mereka, rahmatilah mereka, selamatkanlah mereka, maafkanlah mereka, muliakanlah jamuan mereka, luaskanlah tempat masuk mereka, dan sucikanlah mereka dengan air, salju, dan es, serta bersihkanlah mereka sebagaimana dibersihkannya baju putih dari kotoran. Dan sayangilah kami -dengan rahmatMu- jika kami telah menjadi seperti mereka, dimana kami berada sendirian di bawah batu dan tanah”اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالْمُشْرِكِيْنَ، وَدَمِّرْ أَعْدَاءَكَ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ يـَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ“Ya Allah jayakanlah islam dan kaum muslimin, dan hinakanlah kesyirikan dan kaum musyrikin, serta hancurkanlah musuh-musuhMu yaitu musuh-musuh agama, wahai Penguasa alam semesta”اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عامَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ“Ya Allah hilangkanlah dari kami bencana, wabah, gempa bumi, ujian-ujian, buruknya fitnah yang nampak maupun tersembunyi dari negeri kami Indonesia secara khusus dan dari seluruh negeri kaum muslimin secara umum, wahai penguasa alam semesta”اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا خَيْرَ مَا عِنْدَكَ بِشَرِّ مَا عِنْدَنَا“Ya Allah, janganlah Engkau menghalangi kami dari kebaikan yang ada padaMu karena keburukan yang ada pada kami”اللَّهُمَّ أَصْلِحْ أَئِمَّتَنَا وَوُلاَةَ أُمُوْرِنَا وَاجْعَلْهُمْ قَائِمِيْنَ بِالْحَقِّ، اللَّهُمَّ اجْعَلْ وِلاَيَةَ الْمُسْلِمِيْنَ فَيْمَنْ خَافَكَ وَاتَّقَاكَ واتَّبَعَ رِضَاكَ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ“Ya Allah perbaikilah para pemimpin kami, para penguasa kami, dan jadikanlah mereka menegakan keadilan. Ya Allah jadikanlah kekuasaan kaum muslimin dipegang oleh orang yang takut kepadaMu dan bertakwa kepadaMu serta mencari keridoanMu, wahai yang maha pengasih”رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا صِيَامَنَا وَقِيَامَنَا وَصَدَقَاتِنَا وَتِلاَوَاتِنَا“Ya Allah terimalah dari kami puasa kami, shalat malam kami, sedekah kami, dan bacaan al-Qurán kamiرَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ“Ya Rabb kami, terimalah dari kami amal kebajikan kami, sesungguhnya Engkau maha mendengar dan maha mengetahui, dan terimalah taubat kami, sesungguhnya Engkau maha penerima taubat dan maha penyayang”Ceger, Jakarta Timur 17 Ramadhan 1441 (10 April 2020)Firanda Andirja Abidin_____________________________________________________Footnote:([1]) Silahkan baca kembali tulisan kami “Tata cara qunut witir Ramadhan”, telah kami jelaskan dalam tulisan tersebut bahwa dibenci seorang imam membaca doa qunut kelamaan.([2]) H.R. Ahmad, No.1718, Abu Dawud No.1425, dan At-Tirmidzi, No.464([3]) Ini adalah doanya Umar bin al-Khottob (H.R. Ibnu Khuzimah, No.1100).([4]) Ini adalah doanya Ubay bin Kaáb (H.R. Ibnu Abi Syaibah, No.7027, ‘Abdurrazzaq, No.4969. dishohihkan oleh Al Baihaqi).([5]) HR Al-Bukhari dan Muslim([6]) (HR Al Bukhari no. 6369)([7]) (HR Al Bukhari no. 6370)([8]) HR Al-Bukhari no 6398 dan Muslim no 2719([9]) HR muslim no 2713([10]) HR muslim no 2716([11]) HR muslim no 6903([12]) HR muslim no 2722([13]) HR muslim no 2717([14]) HR muslim no 2739([15]) HR muslim no 2654([16]) HR Ahmad no 12107([17]) HR muslim no 483([18]) HR muslim dan Abu awanah([19]) Muttafaq ‘alaih([20]) HR Al Bukhari no 1613([21]) HR An Nasa’i dan Al Hakim([22]) HR Abu Dawud no 5074 Ibnu Majah no 3871([23]) HR Ahmad no 17114([24]) HR Ahmad no 1319 dan at-Tirmidzi no 3563 dan dihasankan oleh Al-Albani([25]) HR. Ahmad 1/391. Menurut pendapat Al-Albani, hadits tersebut adalah sahih([26]) HR. Abu Dawud 4/324, Ahmad 5/42. Menurut pendapat Al-Albani, hadits di atas adalah hasan dalam Shahih Abu Dawud 3/959([27]) HR. At-Thabrani dalam Al-Mu’jamus Shaghier dengan sanad yang dianggap jayyid oleh Al-Mundziri. Sedangkan Syaikh Al-Albani menghasankannya; lihat Shahih at-Targhieb wat Tarhieb No. 1821([28]) HR. Tirmidzi no. 3235 dan Ahmad 5: 243, dan dishahihkan al-Albani([29]) Dihasankan oleh Al-Albani di Takhriij al-Kalim at-Thoyyib([30]) HR Ad-Darimi dan dishahihkan oleh muhaqqiqnya([31]) HR Ahmad no 1997, at-Tirmidzi no 3551 Ibnu Majah no 3830 dengan sanad yang shahih([32]) HR Muslim no 486([33]) Al Bukhari Muslim An Nasa’i


Doa-doa Pilihan Untuk Dibaca Ketika QunutOleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc MA Download PDFSekali lagi, doa ini tidak dibaca semua dalam sekali qunut tapi agar banyak pilihan. Silahkan baca artikel kami sebelumnya yang berjudul “Tata Cara Qunut Witir Ramadhan“ ([1])Doa-doa ma’tsurاللَّهُمَّ اهْدِنَا فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنَا فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنَا فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لَنَا فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنَا شَرَّ مَا قَضَيْتَ، إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ “Ya Allah, berilah kami petunjuk diantara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah kami keselamatan diantara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah kami diantara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untuk kami apa yang telah Engkau berikan kepada kami, lindungilah kami dari keburukan apa yang telah Engkau putuskan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan perkara atasMu, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong, dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi” ([2]).اللَّهُمَّ قَاتِلِ الْكَفَرَةَ الَّذِينَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِكَ وَيُكَذِّبُونَ رُسُلَكَ، وَلَا يُؤْمِنُونَ بِوَعْدِكَ، وَخَالِفْ بَيْنَ كَلِمَتِهِمْ، وَأَلْقِ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ، وَأَلْقِ عَلَيْهِمْ رِجْزَكَ وَعَذَابَكَ، إِلَهَ الْحَقِّ، … اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ، وَلَكَ نُصَلِّي وَنَسْجُدُ، وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ، وَنَرْجُو رَحْمَتَكَ رَبَّنَا، وَنَخَافُ عَذَابَكَ الْجِدَّ، إِنَّ عَذَابَكَ لِمَنْ عَادَيْتَ مُلْحِقٌ“Ya Allah ‘Azza wa Jalla, perangilah orang-orang kafir yang menghalangi orang-orang dari jalanMu dan mendustakan RasulMu, dan tidak beriman dengan janjiMu, dan cerai beraikanlah persatuan mereka, dan masukkanlah rasa takut ke adalam hati mereka, dan timpakanlah kepada mereka adzabMu, wahai Tuhan yang Maha Benar….Ya Allah ‘Azza wa Jalla, kepadaMulah kami beribadah, dan kepadaMulah kami shalat dan sujud, dan kepadaMulah kami melangkah dan bersegera, kami mengharapkan rahmatMu, dan kami takut akan adzabMu yang keras, sesungguhnya adzabMu sungguh benar-benar akan menimpa orang yang memusuhiMu” ([3]).اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِينُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ، وَنُثْنِي عَلَيْكَ الْخَيْرَ، وَلَا نَكْفُرُكَ، وَنَخْلَعُ وَنَتْرُكُ مَنْ يَفْجُرُكَ، اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ، وَلَكَ نُصَلِّي، وَنَسْجُدُ وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ، وَنَرْجُو رَحْمَتَكَ، وَنَخْشَى عَذَابَكَ، إِنَّ عَذَابَكَ بِالْكُفَّارِ مُلْحِقٌ“Ya Allah ‘Azza wa Jalla, kami memohon perlindungan kepadaMu, dan kami memohon ampun kepadaMu, Kami menyanjungMu dengan kebaikan, dan kami tidak kufur kepadaMu, dan kami meninggalkan orang-orang yang bermaksiat kepadaMu, Ya Allah ‘Azza wa Jalla, kepadaMulah kami beribadah, dan kepadaMulah kami shalat dan sujud, dan kepadaMu-lah kami melangkah dan bersegera, kami mengharapkan rahmatMu, dan kami takut akan adzabMu, sesungguhnya adzabMu sungguh benar-benar akan menimpa orang-orang kafir” ([4]).اَللَّهُمَّ إِنَّا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا ظُلْماً كَثِيْراً، وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ، فَاغْفِرْ لَناَ مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.“Ya Allah Sesungguhnya kemi telah banyak berbuat zalim pada diri kami sendiri dan tidak ada yang mengampuni dosa-dosa kecuali engkau maka ampunilah kami dengan ampunanMu dan kasihanilah kami, sesungguhnya engkau maha pengampun lagi maha penyayang” ([5])اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَالْعَجَزِ وَالْكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ.Ya Allah Sesungguhnya  kami berlindung kepadamu dari hal yang menyusahkan menyedihkan lemah malas kebakhilan sifat pengecut lilitan hutang dan penindasan orang. ([6])اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ، وَنَعُوْذُ بِكَ أَنْ نُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُر، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ.Ya Allah Sesungguhnya  kami memohon perlindungan kepadaMu dari sifat kikir,  kami berlindung kepadaMu dari sifat pengecut dan  kami berlindung kepadamu dari dikembalikan kepada umur yang paling hina atau pikun dan  kami berlindung kepadamu dari fitnah dunia dan  kami berlindung kepadamu dari azab kubur([7])رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا خَطِيْئَتَنَا وَجَهْلَنَا وَإِسْرَافَنَا فِيْ أَمْرِنَا كُلِّهِ، وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنَّا، اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا خَطَايَانَا وَعَمَدَنَا وَجَهْلَنَا وَجِدَّنَا، وَكُلَّ ذَلِكَ عِنْدَنَا، اَلَّلهُمَّ اغْفِرْ لَنَا مَا قَدَّمْنَا وَمَا أَخَّرْنَا، وَمَا أَسْرَرْنَا وَمَا أَعْلَنَّا؛ أَنْتَ اْلمُقَدِّمُ وَأَنْتَ اْلُمؤَخِّرُ وَأَنْتَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ.Ya Rabb, ampunilah kesalahan kami, kebodohanku, sikap berlebihan kami dalam semua urusan kami, dan apapun yang Engkau ketahui dari kami. Ya Allah ampunilah kesalahan-kesalahan kami, kesengajaan kami, kebodohan kami, kesungguhan kami, dan segala yang ada pada kami. Ya Allah, ampunilah apa yang  kami lakukan terdahulu dan apa yang akan  kami lakukan di kemudian hari, dan apa yang  kami sembunyikan dan apa yang  kami tampakkan. Engkau lah yang maha mendahulukan dan Maha mengakhirkan dan Engkau Maha Mampu untuk melakukan segala sesuatu([8]).اَللَّهُمَّ رَبَّ السَّمَاوَاتِ وَرَبَّ اْلَأرْضِ وَرَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ، رَبَّنَا وَرَبَّ كُلِّ شَيْءٍ، فَالِقَ الْحَبِّ وَالنَّوَى، وَمُنْزِلَ التَّوْرَاةَ وَالِإنْجِيْلَ وَاْلفُرْقَانَ، نَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ شَيْءٍ أَنْتَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِنَا، اَللَّهُمَّ أَنْتَ اْلَأوَّلُ فَلَيْسَ قَبْلَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ اْلآخِرُ فَلَيْسَ بَعْدَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الظَّاهِرُ فَلَيْسَ فَوْقَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الْبَاطِنُ فَلَيْسَ دُوْنَكَ شَيْءٌ، اِقْضِ عَنَّا الدَّيْنَ وَأَغْنِنَا مِنَ الْفَقْرِ.“Ya Allah, Rabb langit dan bumi, Rabb Arsy yang agung, Rabb kami dan Rabb segala sesuatu, Yang membelah biji-bijian, dan Yang menurunkan Taurat, Injil, dan Al Furqan (Al Quran).  kami berlindung kepadaMu dari segala sesuatu yang Engkau pegang ubun-ubunnya. Ya Allah, Engkaulah Yang Maha Pertama dan tidak ada satupun sebelumMu, Engkaulah Yang Maha Terakhir tidak ada satupun setelahMu, Engkau Maha Tinggi tidak ada satuun yang diatasnya dan Engkau Maha Rendah tidak ada satupun yang di bawahNya, bayarkanlah utang kami dan cukupkanlah kami dari kefakiran” ([9])اَلَّلهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا عَمِلْنَا، وَمِنْ شَرِّ مَا لَمْ نَعْمَلُ.Ya Allah  kami berlindung kepadaMu darikejelekan apa yang  kami lakukan dan dari kejelekan apayang belum  kami lakukan ([10])اَلَّلهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِيْنَنَا الَّذِيْ هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتِيْ فِيْهَا مَعَاشُنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِيْ فِيْهَا مَعَادُنَا، وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لَنَا فِيْ كُلِّ خَيْرٍ، وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لَنَا مِنْ كُلِّ شَرٍّ.Ya Allah perbaikilah Agama kami untuk kami karena ia adalah benteng pelindung kami bagi urusan kami, perbaikilah dunia kami untuk kami sebab ia adalah tempat hidup kami perbaikilah akhirat kami sebab ia adalah tempat kembali kami, jadikanlah kehidupan ini Sebagai tambahan bagi kami dalam setiap kebaikan dan jadikanlah kematian sebagai kebebasan bagi kami dari segala keburukan. ([11])اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى.Ya Allah  kami minta kepadaMu petunjuk, ketaqwaan, harga diri, dan kecukupanاللهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ، وَالْكَسَلِ، وَالْجُبْنِ، وَالْبُخْلِ، وَالْهَرَمِ، وَعَذَابِ، اَللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا، وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا، اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعْ، وَمِنْ قَلْبٍ لَا يَخْشَعْ، وَمِنْ نَفْسٍ لَا تَشْبَعْ، وَمِنْ دَعْوَةٍ لَا يُسْتَجَابُ لَهَا.Ya Allah  kami berlindung kepadaMu dari sifat lemah, malas, pengecut, bakhil, tua/pikun, dan dari adzab qubur. Ya Allah berikanlah ketaqwaan pada jiwa kami, sucikanlah ia, Engkau lah sebaik-baik yang bisa mensucikannya, Engkaulah yang menguasainya dan pemiliknya. Ya Allah  kami berlindung kepadaMu dari ilmu yang tidak bermanfaat, hati yang tidak khusyu’, jiwa/nafsu yang tidak kenyang, dan doa yang tidak dikabulkan ([12])اَللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْنَا، وَبِكَ آمَنَّا، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا، وَبِكَ خَاصَمْنَا، اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِعِزَّتِكَ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَنْ تَضِلَّنَا، أَنْتَ الْحَيُّ الَّذِيْ لَا يَمُوْتُ وَالْجِنُّ وَاْلِإنْسُ يَمُوْتُوْنَ.Ya Allah kepadaMu  kami berserah diri, kepadaMu  kami beriman, kepadaMu  kami bertawakkal, kepadaMu  kami bertaubat, dan demiMu  kami berdebat. Ya Allah  kami berlindung kepada kemuliaanMu dari Engakau sesatkan  kami, tidak ada ilaah yang berhak disembah kecuali Engkau, Engkau Maha Hidup dan tidak akan mati, sedangkan jin dan manusia pasti akan mati([13]).اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ، وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ، وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ، وَجَمِيْعِ سَخَطِكَ.Ya Allah  kami berlindung kepadaMu dari hilangnya nikmatMu, berpindahnya penyelamatanMu, siksamu yang datang tiba-tiba, dan segala kemurkaanMu([14])اَللَّهُمَّ مُصَرِّفَ الْقُلُوْبِ صَرِّفْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ.Ya Allah yang Maha membolak-balik hati, balikkanlah hati kami kepada ketaatan kepadaMu([15])اللَّهُـمَّ يَا مُقَـلِّبَ الْقُـلُوْبِ ثَبِّتْ قُلُـوْبَـنَا عَـلَى دِيْنِكَYa Allah yang membolak-balikan hati, kokohkanlah hati kami di atas agamaMu([16]).اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا ذَنْبَنَا كُلَّهُ دِقَّهُ وَجَلَّهُ، وَأَوَّلَهُ وَآخِرَهُ، وَعَلَانِيَتَهُ وَسِرَّهُ.Ya Allah, ampunilah semua dosa kami; yang sedikit dan yang banyak, yang pertama dan yang terakhir, dan yang terang-terang dan yang sembunyi([17])اَللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيْلَ وَمِيْكَائِيْلَ وَإِسْرَافِيْلَ، فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَاْلَأرْضِ، عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيْمَا كَانُوْا فِيْهِ يَخْتَلِفُوْنَ، اِهْدِنَا لِمَا اخْتُلِفَ فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ؛ إِنَّكَ تَهْدِيْ مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍ.Ya Allah Rabb Jibril, Mikail, dan Isrofil, Pencipta langit dan bumi yang maha mengetahui yang gaib dan yang nyata, Engkaulah yang memutuskan apa yang diperselisihkan oleh hamba-hambamu. Tunjukilah  kami kepada kebenaran dalam apa yang diperselisihkan itu atas izinmu Sesungguhnya engkau menunjuki Siapa yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus ([18])اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ جَهْدِ الْبَلَاءِ، وَدَرَكِ الشَّقَاءِ، وَسُوْءِ الْقَضَاءِ، وَشَمَاتَةِ اْلأَعْدَاءِ.Ya Allah,  kami berlindung kepadaMu dari beratnya musibah yang tak mampu ditanggung, dari datangnya sebab-sebab kebinasan, dan gembiranya musuh atas penderitaan yang menimpa. ([19])اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ مِنَ الْخَيْرِ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ مَا عَلِمْنَا مِنْهُ وَمَا لَمْ نَعْلَمْ، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنَ الشَّرِّ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ مَا عَلِمْنَا مِنْهُ وَمَاَ لَمْ نَعْلَمْ، اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ مَا سَأَلَكَ عَبْدُكَ وَنَبِيُّكَ، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا عَاذَ بِهِ عَبْدُكَ وَنَبِيُّكَ، اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ، وَنَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ كُلَّ قَضَاءٍ قَضَيْتَهُ لَناَ خَيْراً.Ya Allah  kami memohon kepadaMu semua kebaikan sekarang dan yang akan datang yang  kami ketahui dan tidak  kami ketahui dan  kami berlindung kepadamu dari seluruh keburukan sekarang dan yang akan datang  kami memohon kepadaMu segala apa yang pernah hamba dan nabimu Mohon Kepadamu  kami memohon kepadaMu surga dan segala yang mendekatkan diri ku kepadanya daripada ucapan dan amal dan  kami berlindung kepadamu dari neraka dan yang menyelamatkan diri ku dari Nya baik berupa ucapan dan amal  kami mohon kepadamu Agar engkau menjadikan semua takdir yang telah engkau tetapkan untukku adalah yang terbaik untukku. ([20])اَللَّهُمَّ بِعِلْمِكَ الْغَيْبِ وَقُدْرَتِكَ عَلَى الْخَلْقِ أَحْيِنَا مَا عَلِمْتَ الْحَيَاةَ خَيْراً لَنَا، وَتَوَفَّنَا إِذَا عَلِمْتَ الْوَفَاةَ خَيْراً لَنَا، اَللَّهُمَّ وَنَسْأَلُكَ خَشْيَتَكَ فِي الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، وَنَسْأَلُكَ كَلِمَةَ الْحَقِّ فِي الرِّضَا وَالْغَضَبِ، وَنَسْأَلُكَ الْقَصْدَ فِي الْفَقْرِ وَالْغِنَى، وَنَسْأَلُكَ نَعِيْماً لَا يَنْفَدُ، وَنَسْأَلُكَ قُرَّةَ عَيْنٍ لَا تَنْقَطِعُ، وَنَسْأَلُكَ الرِّضَا بَعْدَ الْقَضَاءِ، وَنَسْأَلُكَ بَرْدَ الْعَيْشِ بَعْدَ الْمَوْتِ، وَنَسْأًلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ، وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ، فِي غَيْرِ ضَرَّاءٍ مُضِرَّةٍ، وَلَا فِتْنَةَ مُضِلَّةً، اَللَّهُمَّ زَيِّنَّا بِزِيْنَةِ الْإِيْمَانِ، وَاجْعَلْنَا هُدَاةً مُهْتَدِيْنَ.Ya Allah dengan ilmu mu yang gaib dan KuasaMu ada semua makhluk hidupkanlah kami selama yang engkau ketahui bahwa kehidupan lebih baik bagi kami, dan Matikanlah kami jika kematian Lebih Baik bagi kami, Ya Allah kami memohon kepadaMu rasa takut kepadamu baik dalam keadaan tidak terlihat orang maupun terang-terangan di hadapan orang banyak, kami mohon kepadamu ucapan yang benar dan keadilan baik di saat marah ataupun Ridho, kami memohon kepadaMu sikap pertengahan baik di saat miskin maupun kaya, kami memohon kepadaMu kenikmatan yang tidak akan musnah  kami memohon kepadaMu ketenangan yang tidak akan habis dan tidak akan terputus  kami memohon kepadaMu Sikap Ridho setelah turunnya kodok atau keputusanmu  kami memohon kepadaMu kehidupan yang baik setelah kematian  kami memohon kepadaMu kenikmatan memandang wajahmu dan  kami memohon kepadaMu Kerinduan bertemu denganmu tidak dalam keadaan sulit yang memudharatkan dan tidak pula dalam keadaan fitnah ujian yang menyesatkan Ya Allah  hiasilah kami dengan hiasan iman dan jadikanlah Kami para Pemberi Petunjuk yang mendapatkan petunjuk. ([21])اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِيْ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، اَللَّهُمَّ إِنَّا أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِيْ دِيْنِنَا وَدُنْيَانَا وَأَهْلِيْنَا وَأَمْوَالِنَا، اَللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِنَا وَآمِنْ رَوْعَاتِنَا، وَاحْفَظْنَا مِنْ بَيْنِ أَيْدِيْنَا وَمِنْ خَلْفِنَا وَعَنْ أَيْمَانِنَا وَعَنْ شَمَائِلِنَا وَمِنْ فَوْقِنَا، وَنَعُوْذُ بِكَ أَنْ نُغْتَالَ مِنْ تَحْتِنَا.Ya Allah Sesungguhnya kami memohon kepada keselamatan di dunia dan akhirat Ya Allah Sesungguhnya kami memohon kepadaMu ampunan dan keselamatan dalam agama kami kehidupan dunia kami keluarga dan harta kami, ya Allah tutupilah aurat dan kami tentram kan lah kami dari rasa takut, ya Allah peliharalah kami dari depan belakang kanan kiri dan atas kami, kami berlindung kepadamu agar kami tidak disambar dari bawah kami ([22])اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الثَّبَاتَ فِيْ اْلَأمْرِ وَالْعَزِيْمَةَ عَلَى الرُّشْدِ، وَنَسْأَلُكَ مُوْجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ، وَنَسْأَلُكَ شُكْرَ نِعْمَتِكَ وَحُسْنَ عِبَادَتِكَ، وَنَسْأَلُكَ قَلْباً سَلِيْماً وَلِسَاناً صَادِقاً، وَنَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ مَا تَعْلَمُ، وَنَعُوْذُ مِنْ شَرِّ مَا تَعْلَمُ، وَنَسْتَغْفِرُكَ لِمَا تَعْلَمُ، إِنَّكَ أَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوْبِ.Ya Allah,  kami minta kepadaMu keteguhan dalam agama dan tekad kuat diatas kebenaran,  kami minta kepadaMu sebab pembawa rahmat dan ampunanMu,  kami minta kepadaMu (agar  kami) mensyukuri nikmatMu dan baik dalam beribadah kebadaMu,  kami minta kepadaMU hati yang selamat dan lisan yang jujur,  kami minta kepadaMu semua kebaikan yang Engkau ketahui dan  kami berlindung kepadaMu dari semua kejelekan yang engkau ketahui, dan  kami memohon ampun kepadaMu terhadap dosa yang Engkau ketahui, sesungguhnya Engkau Maha mengetahui yang ghaib ([23])اَللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ.Ya Allah, cukupkanlah kami dengan apa yang Engkau halalkan dari yang Engkau haramkan dan cukupkanlah kami dengan karuniaMu dari selainMu([24])اَللَّهُمَّ إِنَّا عَبِيْدُكَ، بَنُو عَبِيْدِكَ، بَنُو إِمَائِكَ، نَواصِيْنَا بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيْنَا حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيْنَا قَضَاؤُكَ، نَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِيْ كِتَابِكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِيْ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قُلُوْبِنَا، وَنُوْرَ صُدُوْرِنَا، وَجَلاَءَ أَحْزَانِنَا، وَذَهَابَ هُمُوْمِنَاYa Allah, sesungguhnya kami adalah hambaMu, anak-anak hambaMu (Adam), dan anak-anak hamba perempuanMu (Hawa), ubun-ubun kami berada di tanganMu, hukumMu berlaku terhadap diri kami, dan ketetapanMu adil pada diri kami. Kami memohon kepadaMu dengan segala Nama yang menjadi milikMu, yang Engkau namai diriMu dengannya, atau yang Engkau turunkan di dalam kitabMu, atau yang Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhlukMu, atau yang Engkau rahasiakan dalam ilmu ghaib yang ada di sisiMu, maka  kami mohon dengan itu agar Engkau jadikan Al-Qur’an sebagai penyejuk hati kami, cahaya bagi dada kami, pelipur kesedihan kami, dan penghilang bagi kesusahan kami. ([25])اَللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ نَرْجُو، فَلاَ تَكِلْنَا إِلَى أَنْفُسِنَا طَرْفَةَ عَيْنٍ، وَأَصْلِحْ لَنَا شَأْنَنَا كُلَّهُ، لاَ إِلَـٰهَ إِلاَّ أَنْتَYa Allah, rahmatMu yang kami harapkan, maka jangan Engkau serahkan urusan kami kepada diri kami meskipun sekejap mata (tanpa pertolongan atau rahmat dariMu). Perbaikilah seluruh urusanku, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau. ([26])اَللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ، وَتَنْزِعُ الْمُلكَ مِمَّنْ تَشَاءُ، وُتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ، وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ، بِيَدِكَ الخَيْرُ، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، رَحْمَانَ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَرَحِيْمَهُمَا، تُعْطِيهِمَا مَنْ تَشَاءُ وَتَمْنَعُ مِنْهُمَا مَنْ تَشَاءُ، اِرْحَمْنَا رَحْمَةً تُغْنِيْنَا بِهَا عَنْ رَحْمَةِ مَنْ سِوَاكَYa Allah, Pemilik Seluruh Kekuasaan. Engkau beri kekuasaan kepada siapa yang Engkau kehendaki, dan Engkau mencabutnya dari siapa yang Engkau kehendaki. Engkau memuliakan siapa yang Engkau kehendaki, dan Engkau menghinakan siapa yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mu-lah segala kebaikan, dan Engkau Maha Berkuasa Atas Segala Sesuatu. Wahai Pengasih di Dunia dan Akhirat dan Penyayang di keduanya, Engkau memberikan keduanya (dunia dan akhirat) kepada siapa yang Engkau kehendaki, dan menahan keduanya dari siapa yang Engkau kehendaki. Rahmatilah kami dengan rahmat-Mu yang menjadikan kami tak lagi memerlukan belas kasih selain-Mu.([27])اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِعْلَ الخَيْرَاتِ، وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ، وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لَنَا وَتَرْحَمَنَا، وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةً فِي قَوْمٍ فَتَوَفَّنَا غَيْرَ مَفْتُونِيْنَ، وَنَسْأَلُكَ حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنَا إِلَى حُبِّكَYa Allah,  kami memohon agar dapat mencintai-Mu, mencintai orang-orang yang mencintai-Mu, dan mencintai amal yang dapat mendekatkan diriku kepada cinta-Mu. ([28])اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ إِلَى جَنَّتِكَ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا، اللَّهُمَّ مَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا، وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمْنَا، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا، وَلَا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا، وَلَا تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلَا مَبْلَغَ عِلْمِنَا، وَلَا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لَا يَرْحَمُنَا“Ya Allah anugrahkan lah bagi kami rasa takut kepadaMu yang menghalami kami dari bermaksiat kepadaMu, anugrahkanlah ketaatan kepadaMu yang mengantarkan kami kepada surgaMu, anugrahkanlah keyakinan yang meringankan musibah dunia kepada kami. Ya Allah jadikanlah kami menikmati pendengaran kami, penglihatan kami, dan kekuatan kami (dalam kebaikan) selama Engkau menghidupkan kami, dan jadikanlah hal tersebut (pandangan, penglihatan, dan kekuatan kami dalam kebaikan) selalu menyertai kami hingga wafat kami (sebagaimana ahli waris yang melazimi pewarisnya), dan jadikanlah pembalasan kami hanya kepada orang yang mendzolimi kami, tolonglah kami terhadap orang yang memusuhi kami, dan janganlah Engkau jadikan musibah kami pada agama kami, dan janganlah Engkau menjadikan dunia cita-cita kami yang terbesar, bukan juga puncak ilmu kami, dan janganlah Engkau menguasakan kepada kami orang yang tidak sayang kepada kami” ([29])اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ نُورُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيِّوم السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ مَلِكُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ، أَنْتَ الْحَقُّ، وَقَوْلُكَ الْحَقُّ، وَوَعْدُكَ الْحَقُّ، وَلِقَاؤُكَ الحَقُّ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ، وَالنَّارُ حَقٌّ، وَالْبَعْثُ حَقٌّ، وَالنَّبِيُّونَ حَقٌّ، وَمُحَمَّدٌّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ، اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْنَا، وَبِكَ آمَنَّا، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا، وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا، وَبِكَ خَاصَمْنَا، وَإِلَيْكَ حَاكَمْنَا، فَاغْفِرْ لَنَا مَا قَدَّمْنَا وَمَا أَخَّرْنَا، وَمَا أَعْلَنَّا وَمَا أَسْرَرْنَا، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِكَ“Ya Allah, hanya bagiMu segala sanjungan, Engkau adalah cahaya langit dan bumi dan siapa yang berada padanya. Hanya bagiMu sanjungan, Engkaulah penegak langit dan bumi dan yang ada padanya. Hanya bagiMu segala sanjungan, Engkau adalah penguasa langit dan bumi dan apa yang ada padanya. Engkaulah al-Haq (Maha Benar), perkataanMu benar, janjiMu benar, pertemuan denganMu adalah benar, surga benar adanya, neraka benar adanya, hari kebangkitan benar adanya, dan para nabi benar, dan Muhammad benar. Ya Allah kepadaMu kami menyerahka diri, kepadaMu kami beriman, kepadaMu kami bertawakkal, kepadaMu kami kembali, karenaMu kami bermusuhan, dan kepadaMu kami berhukum, maka ampunilah kami atas apa yang telah kami lakukan, dan apa yang akan kami lakukan, apa yang kami tampakan, dan apa yang kami sembunyikan. Engkaulah yang memajukan dan mengakhirkan, tidak ada sesembahan yang hak kecuali Engkau, dan tidak ada daya dan upaya kecuali denganMu” ([30]).رَبَّنَا أَعِنَّا وَلا تُعِنْ عَلَيْنَا، وَانْصُرْنَا وَلا تَنْصُرْ عَلَيْنَا، وَامْكُرْ لَنَا وَلا تَمْكُرْ عَلَيْنَا، وَاهْدِنَا وَيَسِّرِ الْهُدَى لَنَا، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ بَغَى عَلَيْنَا، رَبَّنَا اجْعَلْنَا لَكَ شَكَّارِيْنَ، لَكَ ذَكَّارِيْنَ، لَكَ رَهَّابِيْنَ، لَكَ مُطِيْعِيْنَ، إِلَيْكَ مُخْبِتِيْنَ، لَكَ أَوَّاهِيْنَ مُنِيبِيْنَ، رَبَّنَا تَقَبَّلْ تَوْبَتَنَا، وَاغْسِلْ حَوْبَتَنَا، وَأَجِبْ دَعْوَتَنَا، وَثَبِّتْ حُجَّتَنَا، وَاهْدِ قُلُوْبَنَا وَسَدِّدْ أَلْسِنَتَنَا، وَاسْلُلْ سَخِيمَةَ قُلُوْبِنَا“Ya Rabb kami, tolonglah kami dan janganlah Engkau menolong musuh atas kami, menangkanlah kami dan janganlah Engkau menangkan musuh atas kami, buatlah makar untuk memenangkan kami dan janganlah Engkau membuat makar untuk mengalahkan kami, dan berilah hidayah kepada kami dan mudahkanlah hidayah bagi kami. Tolonglah kami atas orang-orang yang dzalim kepada kami. Ya Rabb kami, jadikanlah kemi selalu bersyukur kepada Engkau, selalu mengingatMu, selalu takut kepadaMu, selalu ta’at kepadaMu, selalu tunduk dan patuh kepada Allah, selalu sedih jika melakukan kekurangan, dan selalu kembali kepadaMu. Ya Rabb kami, terimalah taubat kami, sucikanlah dosa-dosa kami, kabulkanlah doa kami, kokohkanlah hujjah kami, berilah hidayah kepada hati kami, luruskanlah lisan kami, dan keluarkanlah kotoran hati kami” ([31])اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ، وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوْبَتِكَ، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْكَ، لَا نُحْصِيْ ثَنَاءَ عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ.Ya Allah  kami berlindung dengan ridhaMu dari murkaMu dan dengan penyelamatanMu dari siksaMu dan  kami berlindung kepadaMu dariMu,  kami tidak bisa menghitung pujian untukMu, Engkau sebagaimana engkau menyanjung diriMu([32])اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.Ya Allah limpahkanlah Shalawat kepada Nabi Muhammad dan keluarga besar Nabi Muhammad sebagaimana engkau telah melimpahkan Shalawat kepada Nabi Ibrahim dan kepada keluarga besar Nabi Ibrahim Sesungguhnya engkau maha terpuji lagi Maha Agung Ya Allah limpahkanlah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan kepada keluarga besar Nabi Muhammad sebagaimana engkau telah melimpahkan keberkahan kepada nabi Ibrahim dan kepada keluarga besar Nabi Ibrahim Sesungguhnya engkau maha terpuji lagi Maha Agung ([33])Doa yang Sering Dibaca Para Imamاللَّهُمَّ أَعْتِقْ رِقَابَنَا مِنَ النَّارِ، اللَّهُمَّ أَعْتِقْ رِقَابَنَا وَرِقَابَ آبَائِنَا وَأُمَّهَاتِنَا وَإِخْوَانِنَا مِنَ النَّارِ“Ya Allah bebaskanlah leher-leher kami dari api neraka, Ya Allah bebaskanlah leher-leher kami, ayah kami, ibu kami, dan saudara kami dari neraka”اللَّهُمَّ اسْقِنَا مِنْ حَوْضِ نَبِيِّكَ شَرْبَةً لاَ نَظْمَأُ بَعْدَهَا أَبَدًا“Ya Allah berilah kami minum dari telaga nabiMu dengan minuman yang kami tidak akan haus lagi setelah itu selama-lamanya”اللَّهُمَّ اغْـِفرْ لِجَمِيْعِ مَوْتَى الْمُسْلِمِيْنَ، الَّذِيْنَ شَهِدُوْا لَكَ بِالْوَحْدَانِيَّةِ وَلِنَبِيِّكَ بِالرِّسَالَةِ، وَمَاتُوا عَلَى ذَلِكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ، وَعَافِهِمْ وَاعْـفُ عَنْهُمْ، وَأَكْرِمْ نـُزُلَهُمْ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُمْ وَاغْـِسلْهُمْ بِالْمَاءِ وَالثَّـلْجِ وَالبـَرَدِ وَنَقِّهِمْ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَارْحَمْنَا بِرَحْمَتِكَ إِذَا صِرْنَا إِلَى مَا صَارُوا إِلَيْهِ تَحْتَ الْجَنَادِلِ وَالتُّرَابِ وَحْـدَنَا“Ya Allah, ampunilah seluruh kaum muslimin yang telah meninggal, yang mempersaksikan ke-esa-anMu, yang mengakui kerasulan NabiMu, dan mereka meninggal di atas keyakinan tersebut. Ya Allah ampunilah mereka, rahmatilah mereka, selamatkanlah mereka, maafkanlah mereka, muliakanlah jamuan mereka, luaskanlah tempat masuk mereka, dan sucikanlah mereka dengan air, salju, dan es, serta bersihkanlah mereka sebagaimana dibersihkannya baju putih dari kotoran. Dan sayangilah kami -dengan rahmatMu- jika kami telah menjadi seperti mereka, dimana kami berada sendirian di bawah batu dan tanah”اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالْمُشْرِكِيْنَ، وَدَمِّرْ أَعْدَاءَكَ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ يـَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ“Ya Allah jayakanlah islam dan kaum muslimin, dan hinakanlah kesyirikan dan kaum musyrikin, serta hancurkanlah musuh-musuhMu yaitu musuh-musuh agama, wahai Penguasa alam semesta”اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عامَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ“Ya Allah hilangkanlah dari kami bencana, wabah, gempa bumi, ujian-ujian, buruknya fitnah yang nampak maupun tersembunyi dari negeri kami Indonesia secara khusus dan dari seluruh negeri kaum muslimin secara umum, wahai penguasa alam semesta”اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا خَيْرَ مَا عِنْدَكَ بِشَرِّ مَا عِنْدَنَا“Ya Allah, janganlah Engkau menghalangi kami dari kebaikan yang ada padaMu karena keburukan yang ada pada kami”اللَّهُمَّ أَصْلِحْ أَئِمَّتَنَا وَوُلاَةَ أُمُوْرِنَا وَاجْعَلْهُمْ قَائِمِيْنَ بِالْحَقِّ، اللَّهُمَّ اجْعَلْ وِلاَيَةَ الْمُسْلِمِيْنَ فَيْمَنْ خَافَكَ وَاتَّقَاكَ واتَّبَعَ رِضَاكَ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ“Ya Allah perbaikilah para pemimpin kami, para penguasa kami, dan jadikanlah mereka menegakan keadilan. Ya Allah jadikanlah kekuasaan kaum muslimin dipegang oleh orang yang takut kepadaMu dan bertakwa kepadaMu serta mencari keridoanMu, wahai yang maha pengasih”رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا صِيَامَنَا وَقِيَامَنَا وَصَدَقَاتِنَا وَتِلاَوَاتِنَا“Ya Allah terimalah dari kami puasa kami, shalat malam kami, sedekah kami, dan bacaan al-Qurán kamiرَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ“Ya Rabb kami, terimalah dari kami amal kebajikan kami, sesungguhnya Engkau maha mendengar dan maha mengetahui, dan terimalah taubat kami, sesungguhnya Engkau maha penerima taubat dan maha penyayang”Ceger, Jakarta Timur 17 Ramadhan 1441 (10 April 2020)Firanda Andirja Abidin_____________________________________________________Footnote:([1]) Silahkan baca kembali tulisan kami “Tata cara qunut witir Ramadhan”, telah kami jelaskan dalam tulisan tersebut bahwa dibenci seorang imam membaca doa qunut kelamaan.([2]) H.R. Ahmad, No.1718, Abu Dawud No.1425, dan At-Tirmidzi, No.464([3]) Ini adalah doanya Umar bin al-Khottob (H.R. Ibnu Khuzimah, No.1100).([4]) Ini adalah doanya Ubay bin Kaáb (H.R. Ibnu Abi Syaibah, No.7027, ‘Abdurrazzaq, No.4969. dishohihkan oleh Al Baihaqi).([5]) HR Al-Bukhari dan Muslim([6]) (HR Al Bukhari no. 6369)([7]) (HR Al Bukhari no. 6370)([8]) HR Al-Bukhari no 6398 dan Muslim no 2719([9]) HR muslim no 2713([10]) HR muslim no 2716([11]) HR muslim no 6903([12]) HR muslim no 2722([13]) HR muslim no 2717([14]) HR muslim no 2739([15]) HR muslim no 2654([16]) HR Ahmad no 12107([17]) HR muslim no 483([18]) HR muslim dan Abu awanah([19]) Muttafaq ‘alaih([20]) HR Al Bukhari no 1613([21]) HR An Nasa’i dan Al Hakim([22]) HR Abu Dawud no 5074 Ibnu Majah no 3871([23]) HR Ahmad no 17114([24]) HR Ahmad no 1319 dan at-Tirmidzi no 3563 dan dihasankan oleh Al-Albani([25]) HR. Ahmad 1/391. Menurut pendapat Al-Albani, hadits tersebut adalah sahih([26]) HR. Abu Dawud 4/324, Ahmad 5/42. Menurut pendapat Al-Albani, hadits di atas adalah hasan dalam Shahih Abu Dawud 3/959([27]) HR. At-Thabrani dalam Al-Mu’jamus Shaghier dengan sanad yang dianggap jayyid oleh Al-Mundziri. Sedangkan Syaikh Al-Albani menghasankannya; lihat Shahih at-Targhieb wat Tarhieb No. 1821([28]) HR. Tirmidzi no. 3235 dan Ahmad 5: 243, dan dishahihkan al-Albani([29]) Dihasankan oleh Al-Albani di Takhriij al-Kalim at-Thoyyib([30]) HR Ad-Darimi dan dishahihkan oleh muhaqqiqnya([31]) HR Ahmad no 1997, at-Tirmidzi no 3551 Ibnu Majah no 3830 dengan sanad yang shahih([32]) HR Muslim no 486([33]) Al Bukhari Muslim An Nasa’i

Tata Cara Qunut Witir Ramadhan

Tata Cara Qunut Witir RamadhanOleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc MA Download PDFPertama : Hukum qunut witirQunut witir disunnahkan menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama([1]). Telah datang dari perbuatan Nabi shallallahu álaihi wasallam([2]) dan Nabi pernah mengajarkannya kepada cucu beliau al-Hasan bin Áli, yang menunjukan bahwa Qunut al-Witir disyariátkan. Al-Hasan bin ‘Ali radhiallahu ‘anhuma berkata:عَلَّمَنِي رَسُولُ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي قُنُوتِ الْوِتْرِ: – «اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ»“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkanku do’a untuk aku baca ketika qunut witir-: “Ya Allah, berilah aku petunjuk diantara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan diantara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku diantara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau putuskan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan perkara atasMu, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong, dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi”. ([3])Demikian juga telah datang dari para sahabat bahwa mereka qunut tatkala witir.Kedua : Kapan disunnahkan qunut witir?Asalnya qunut witir disunnahkan sepanjang tahun bukan hanya dikhususkan bulan Ramadhan menurut pendapat mayoritas ulama([4]), dan tentunya jika di tengah bulan Ramadhan maka semua sepakat akan dianjurkannya. Ibnu Taimiyyah berkata:وَأَمَّا الْقُنُوتُ فِي الْوِتْرِ فَهُوَ جَائِزٌ وَلَيْسَ بِلَازِمٍ، فَمِنْ أَصْحَابِهِ مَنْ لَمْ يَقْنُتْ، وَمِنْهُمْ مَنْ قَنَتَ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْ رَمَضَانَ، وَمِنْهُمْ مَنْ قَنَتَ السَّنَةَ كُلَّهَا. وَالْعُلَمَاءُ مِنْهُمْ مَنْ يَسْتَحِبُّ الْأَوَّلَ كَمَالِكٍ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَسْتَحِبُّ الثَّانِيَ كَالشَّافِعِيِّ، وَأَحْمَدَ فِي رِوَايَةٍ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَسْتَحِبُّ الثَّالِثَ كَأَبِي حَنِيفَةَ، وَالْإِمَامِ أَحْمَدَ فِي رِوَايَةٍ، وَالْجَمِيعُ جَائِزٌ. فَمَنْ فَعَلَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَلَا لَوْمَ عَلَيْهِ، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ.“Adapun qunut witr, hukumnya boleh dan tidak harus. Karena sebagian sahabat Nabi ada yang tidak qunut, dan ada dari mereka yang qunut di setengah akhir Ramadhan ([5]), serta ada dari mereka yang qunut sepanjang tahun. Para ‘ulama diantara mereka ada yang menganjurkan yang pertama, seperti Malik, ada yang menganjurkan yang kedua, seperti As-Syafi’i, dan ada yang menganjurkan yang ketiga, seperti Abu Hanifah dan imam Ahmad dalam satu riwayat dari beliau. Dan kesemuanya adalah boleh. Siapa saja yang melakukan salah satu dari semua itu, maka tidak ada celaan baginya. Wallahu a’lam”. ([6])Ketiga : Qunut dibaca dikerjakan pada rakaát witir yang terakhir, setelah bangkit dari ruku’ (setelah membaca doa i’tidal), namun boleh juga membaca doa qunut sebelum ruku’ ([7]). Hal ini karena telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu álaihi wasallam bahwa beliau pernah qunut (baik qunut subuh ataupun qunut nazilah) sebelum ruku’ maupun sesudah ruku’. Demikian juga praktik para sahabat, sebagian mereka qunut witir sebelum ruku’ dan sebagian yang lain qunut witir setelah ruku([8]).Keempat : Lafal-Lafal Doa Qunut WitirPertama : Lafal yang diajarkan oleh Nabi shallallahu álaihi wasallam kepada Al-Hasan bin Ali :«اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ»“Ya Allah, berilah aku petunjuk diantara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan diantara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku diantara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau putuskan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan perkara atasMu, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong, dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi”. ([9])Namun jika seorang menjadi imam maka kata gantinya (dhomir) dari kata ganti tunggal (aku) diganti dengan kata ganti plural “kami”. An-Nawawi berkata :قَالَ أَصْحَابُنَا فَإِنْ كَانَ إمَامًا لَمْ يَخُصَّ نَفْسَهُ بِالدُّعَاءِ بَلْ يُعَمِّمُ فَيَأْتِي بِلَفْظِ الْجَمْعِ اللَّهُمَّ اهْدِنَا إلَى آخِرِهِ“Para ulama madzhab Syafií mengatakan jika seseorang menjadi imam maka janganlah dia mengkhususkan doa untuk dirinya, akan tetapi dia jadikan doa untuk umum, maka ia berdoa dengan lafal plural, Allahummah dinaa….dst” ([10])Kedua : Doanya Ubay bin Kaáb:‘Abdurrahman bin ‘Abdil Qori: beliau meriwayatkan sejarah ‘Umar bin Al Khotthob mengumpulkan orang-orang untuk shalat tarawih secara berjamaah dengan satu imam, yaitu Ubay bin Ka’b, dan diantaranya:فَكَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ أَوَّلَهُ، وَكَانُوا يَلْعَنُونَ الْكَفَرَةَ فِي النِّصْفِ: اللَّهُمَّ قَاتِلِ الْكَفَرَةَ الَّذِينَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِكَ وَيُكَذِّبُونَ رُسُلَكَ، وَلَا يُؤْمِنُونَ بِوَعْدِكَ، وَخَالِفْ بَيْنَ كَلِمَتِهِمْ، وَأَلْقِ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ، وَأَلْقِ عَلَيْهِمْ رِجْزَكَ وَعَذَابَكَ، إِلَهَ الْحَقِّ، ثُمَّ يُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَيَدْعُو لِلْمُسْلِمِينَ بِمَا اسْتَطَاعَ مِنْ خَيْرٍ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ لِلْمُؤْمِنِينَ قَالَ: وَكَانَ يَقُولُ إِذَا فَرَغَ مِنْ لَعْنَةِ الْكَفَرَةِ، وَصَلَاتِهِ عَلَى النَّبِيِّ، وَاسْتِغْفَارِهِ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَمَسْأَلَتِهِ: اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ، وَلَكَ نُصَلِّي وَنَسْجُدُ، وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ، وَنَرْجُو رَحْمَتَكَ رَبَّنَا، وَنَخَافُ عَذَابَكَ الْجِدَّ، إِنَّ عَذَابَكَ لِمَنْ عَادَيْتَ مُلْحِقٌ ثُمَّ يُكَبِّرُ وَيَهْوِي سَاجِدًا“Dan orang-orang melaksanakan shalat tarawih di awal malam, dan mereka melaknat orang-orang kafir pada pertengahan (Ramadhan): “Ya Allah ‘Azza wa Jalla, perangilah orang-orang kafir yang menghalangi orang-orang dari jalanMu dan mendustakan RasulMu, dan tidak beriman dengan janjiMu, dan cerai beraikanlah persatuan mereka, dan masukkanlah rasa takut ke adalam hati mereka, dan timpakanlah kepada mereka adzabMu, wahai Tuhan yang Maha Benar. Kemudian ia bershalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan berdoa untuk kebaikan kaum muslimin dengan yang ia mampu dari kebaikan-kebaikan, kemudian memintakan ampun untuk orang-orang mukmin. Ia (perowi) berkata. Dan ia ketika selesai mendoakan laknat untuk orang kafir, dan sholawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan permintaan ampunnya untuk orang-orang mukmin dan mukminat dan permintaan-permintaannya, beliau berdoa: Ya Allah ‘Azza wa Jalla, kepadaMulah kami beribadah, dan kepadaMulah kami shalat dan sujud, dan kepadaMulah kami melangkah dan bersegera, kami mengharapkan rahmatMu, dan kami takut akan adzabMu yang keras, sesungguhnya adzabMu sungguh benar-benar akan menimpa orang yang memusuhiMu kemudian ia takbir dan menunduk menuju sujud”. ([11])Ketiga : Doa Qunutnya Umar bin al-Khottob. ’Ubaid bin ‘Umair meriwayatkan:صَلَّيْتُ خَلْفَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ الْغَدَاةَ، فَقَالَ فِي قُنُوتِهِ: اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِينُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ، وَنُثْنِي عَلَيْكَ الْخَيْرَ، وَلَا نَكْفُرُكَ، وَنَخْلَعُ وَنَتْرُكُ مَنْ يَفْجُرُكَ، اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ، وَلَكَ نُصَلِّي، وَنَسْجُدُ وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ، وَنَرْجُو رَحْمَتَكَ، وَنَخْشَى عَذَابَكَ، إِنَّ عَذَابَكَ بِالْكُفَّارِ مُلْحِقٌ“Aku pernah shalat di belakang ‘Umar bin Al Khotthob pada shalat subuh dan beliau membaca ketika qunut: (ya Allah ‘Azza wa Jalla, kami memohon perlindungan kepadaMu, dan kami memohon ampun kepadaMu, dan kami tidak kufur kepadaMu, dan kami meninggalkan orang-orang yang bermaksiat kepadaMu, Ya Allah ‘Azza wa Jalla, kepadaMulah kami beribadah, dan kepadaMulah kami shalat dan sujud, dan kepadaMulah kami melangkah dan bersegera, kami mengharapkan rahmatMu, dan kami takut akan adzabMu yang keras, sesungguhnya adzabMu sungguh benar-benar akan menimpa orang yang memusuhiMu”. ([12])Meskipun ini adalah doa di qunut subuh akan tetapi para ulama mengqiaskan sehingga boleh juga dibaca di qunut witir ([13]).Baca Artikel Terkait:Doa-doa Pilihan Untuk Dibaca Ketika QunutKelima : Boleh berdoa dengan doa apa saja ketika qunut witirTelah lalu bahwa dianjurkan untuk berdoa dengan 3 doa di atas (doa yang diajarkan Nabi kepada al-Hasan, doa Ubay bin Kaáb, dan doa Umar bin al-Khottob). Akan tetapi seseorang ingin berdoa dengan doa yang lain juga maka tidak mengapa.An-Nawawi berkata :واعلم أن القنوت لا يتعين فيه دعاء على المذهب المختار، فأيّ دعاء دعا به حصل القنوت ولو قَنَتَ بآيةٍ، أو آياتٍ من القرآن العزيز وهي مشتملة على الدعاء حصل القنوت، ولكن الأفضل ما جاءت به السنّة“Ketahuilah bahwasanya tidak ada doa tertentu yang harus dibaca ketika qunut menurut pendapat yang terpilih, maka dengan doa apapun maka telah dilakukan qunut, bahkan meski hanya qunut dengan membaca satu ayat atau beberapa ayat dari al-Qurán yang mengandung makna doa maka telah terjadi qunut, akan tetapi yang lebih afdol adalah dengan doa yang datang dalam sunnah” ([14])Keenam : Shalawat kepada Nabi di akhir qunutDisunnahkan untuk bershalawat kepada Nabi ketika qunut([15]), berdasarkan doa qunut yang dibaca oleh Ubay bin Kaáb. Disebutkanوَكَانَ يَقُولُ إِذَا فَرَغَ مِنْ لَعْنَةِ الْكَفَرَةِ، وَصَلَاتِهِ عَلَى النَّبِيِّ، وَاسْتِغْفَارِهِ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَمَسْأَلَتِهِ: اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ…“Dan ia ketika selesai mendoakan laknat untuk orang kafir, dan sholawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan permintaan ampunnya untuk orang-orang mukmin dan mukminat dan permintaan-permintaannya, beliau berdoa: Ya Allah ‘Azza wa Jalla, kepadaMulah kami beribadah…”Ketujuh : Imam mengeraskan suara ketika berdoa dalam qunut dan makmum mengaminkanSeseorang dianjurkan untuk mengeraskan suara ketika qunut, baik dia menjadi imam ataupun shalat sendiri. Namun jika dia makmum, maka dia cukup mengamini saja, dan jika tidak mendengar, dia tidak membaca.Al-Mardawi al-Hanbali berkata:يُؤمنُ المأْمومُ ولا يقنُتُ. على الصحيح مِنَ المذهبِ…يجْهَرُ المُنْفرِدُ بالقنوتِ كالإمامِ. على الصحيح مِنَ المذهبِ“Makmum mengamini dan tidak qunut, menurut pendapat yang mu’tamad dalam madzhab Hanbali, …dan orang yang shalat sendiri juga mengeraskan suaranya sebagaimana imam”. ([16])Kedelapan : Mengangkat tangan ketika qunutDisunnahkan mengangkat tangan ketika membaca doa qunut([17]). Anas bin Malik berkata :لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْه وَسَلَّمَ كُلَّمَا صَلَّى الْغَدَاةَ رَفَعَ يَدَيْهِ يَدْعُو عَلَيْهِمْ“Sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam setiap shalat subuh beliau mengangkat kedua tangannya mendoakan keburukan untuk mereka”. ([18])Sebagaimana disyariatkan dalam qunut subuh, maka demikan juga pada qunut witir.Demikian juga ‘Abdurrahman bin Samuroh berkata:فَأَتَيْتُهُ وَهُوَ قَائِمٌ فِي الصَّلَاةِ رَافِعٌ يَدَيْهِ، فَجَعَلَ يُسَبِّحُ، وَيَحْمَدُ، وَيُهَلِّلُ، وَيُكَبِّرُ، وَيَدْعُو“Maka aku mendatangi Rasulullah sedang beliau sedang shalat sambil mengangkat tangannya, kemudian beliau bertasbih, dan bertahmid, dan bertahli, dan bertakbir, dan berdoa.” ([19])Hadits ini menunjukkan bahwa jika ada doa dalam shalat dalam kondisi berdiri maka mengangkat tangan, dan keumuman hadits ini mencakup kondisi qunut yang dalam kondisi berdiri.Demikian juga Rasulullah bersabda :إِنَّ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَيِيٌّ كَرِيمٌ، يَسْتَحْيِي مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ، أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا“Sesungguhnya Rabb kalian Tabaroka Wata’ala maha Pemalu dan Mulia, ia malu jika ada hambanya yang memngangkat tangannya berdoa kepadanya, kemudian ia mengembalikannya dengan kosong (tidak mengabulkannya)”. ([20])Ini menunjukan bahwa hukum asal dalam berdoa adalah dengan mengangkat tangan, kecuali ada dalil yang menunjukan tidak perlu mengangkat tangan.Kesembilan : Mengaminkan imamDisunnahkan mengaminkan imam ketika qunut witir([21]). Ibnu ‘Abbas berkata :إِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ، يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ، عَلَى رِعْلٍ، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ، وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ“Dan jika ia membaca “Sami’allahu liman hamidah” pada rakaat terakhir (shalat lima waktu -karena ini qunut nazilah-) beliau mendoakan keburukan untuk bani Sulaim, Ri’l, Dzakwan, ‘Ushoyyah, dan sahabt-sahabat yang dibelakang mengaminkannya”. ([22])Dan sama saja nazilah atau witir, karena sama-sama qunut. Demikian juga jika makmum mengaminkan berarti makmum juga ikut berdoa, karena yang mengaminkan kedudukannya sama dengan yang berdoa langsung([23]).Kesepuluh : Jika imam memuji Allah dalam qunut (tidak sedang berdoa) maka makmum boleh mengikuti atau diam.Diantara kesalahan para makmum adalah mengaminkan semua yang dikatakan oleh imam dalam doa qunutnya. Padahal dalam doa qunut ada lafal-lafal dimana maknanya bukan doa permohonan, akan tetapi pujian kepada Allah. Sebagai contoh doa qunut yang ma’ruf kandungannya terbagi dua:Pertama adalah doa, yaitu :اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَYang kedua adalah pujian dan sanjungan kepada Allah dan bukan permohonan, yaitu :إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَUntuk yang bagian kedua maka tidak layak untuk diamini. An-Nawawi berkata :وَأَمَّا الثَّنَاءُ وَهُوَ قَوْلُهُ فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ إلَى آخِرِهِ فَيُشَارِكُهُ فِي قَوْلِهِ أَوْ يَسْكُتُ وَالْمُشَارَكَةُ أَوْلَى لِأَنَّهُ ثَنَاءٌ وَذِكْرٌ لَا يَلِيقُ فِيهِ التَّأْمِينُ“Adapun pujian kepada Allah (bukan sedang berdoa) yaitu perkataan imam فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ dan seterusnya, maka makmum mengikuti imam dalam ucapannya tersebut, atau makmum diam. Dan mengikuti lebih utama, karena itu adalah pujian dan dzikir, dan tidak layak untuk diaminkan” ([24])Abu Daud berkata :قِيلَ لِأَحْمَدَ: قَالَ: «اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِينُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ» يَقُولُ مَنْ خَلْفَهُ: آمِينَ؟، قَالَ: يُؤَمِّنُ فِي مَوْضِعِ التَّامِينِ“Ditanyakan kepada Imam Ahmad, imam berkata, “Ya Allah kami beristi’anah kepadaMu dan memohon ampunanMu”, apakah makmum mengucapkan “aamiin”?. Imam Ahmad berkata, “Makmum mengaminkan pada kondisi yang butuh diaminkan” ([25])Sebagian ulama memandang boleh bagi makmum untuk bertasbih ketika imam sedang memuji Allah dalam qunutnya([26]).Kesebelas : Tidak perlu mengusap wajah setelah doa qunut.Ini adalah pendapat yang terkuat, karena tidak ada dalil yang menganjurkan untuk mengusap wajah setelah qunut, dan tidak juga datang pengamalan para sahabat akan hal ini. An-Nawawi berkata :لَا يَمْسَحُ وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ صَحَّحَهُ الْبَيْهَقِيُّ وَالرَّافِعِيُّ وَآخَرُونَ مِنْ الْمُحَقِّقِينَ قَالَ الْبَيْهَقِيُّ لَسْتُ أَحْفَظُ فِي مَسْحِ الْوَجْهِ هُنَا عَنْ أَحَدٍ مِنْ السَّلَفِ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ يُرْوَى عَنْ بَعْضِهِمْ فِي الدُّعَاءِ خَارِجَ الصَّلَاةِ فَأَمَّا فِي الصَّلَاةِ فَهُوَ عَمَلٌ لَمْ يثبت فيه خبر ولا أثر ولا قياس فَالْأَوْلَى أَنْ لَا يَفْعَلَهُ وَيُقْتَصَرَ عَلَى مَا نَقَلَهُ السَّلَفُ عَنْهُمْ مِنْ رَفْعِ الْيَدَيْنِ دُونَ مَسْحِهِمَا بِالْوَجْهِ فِي الصَّلَاةِ“Tidak mengusap wajahnya. Inilah pendapat yang benar, dibenarkan oleh Al-Baihaqi, Ar-Rofi’I dan selain mereka dari para muhaqqiq (ahli dan peneliti). Al-Baihaqi berkata, “Aku tidak mendapati adanya periwayatan sedikitpun tentang mengusap wajah dalam qunut dari satupun para salaf. Meskipun ada diriwayatkan dari sebagian mereka mengusap wajah ketika berdoa di luar shalat. Adapun di dalam shalat maka dia adalah amalan yang tidak shohih satupun hadits dan atsar tentangnya dan juga tidak dengan qiyas. Dan yang lebih baik adalah tidak melakukannya dan mencukupkan diri dengan yang dilakukan oleh para salaf dengan mengangkat tangan tanpa mengusap wajahnya di dalam shalat”. ([27])Kedua belas : Imam jangan baca doa qunut kelamaan sehingga menyusahkan para makmumDiantara kesalahan sebagian imam tarawih adalah terlalu lama membaca doa qunut sehingga menyusahkan jama’ah, bahkan ada yang sampai doa qunut selama setengah jam. Doa yang diajarkan Nabi shallallahu álaihi wasallam kepada al-Hasan pendek, demikian juga doa yang dibaca oleh Umar maupun Ubay bin Kaáb juga doa yang pendek. Jikapun digabungkan ketiga-tiganya maka itupun hanya beberapa menit, apalagi jika dibaca salah satu aja. Dan sebaik-baik ibadah adalah yang dicontohkan oleh para salaf, karenanya para ulama menyatakan bahwa memanjangkan qunut hukumnya makruh.An-Nawawi berkata :قَالَ الْبَغَوِيّ يُكْرَهُ إطَالَةُ الْقُنُوتِ كَمَا يُكْرَهُ إطَالَةُ التَّشَهُّدِ الْأَوَّل“al-Baghowi berkata : Makruh memperpanjang qunut sebagaimana dimakruhkan memperpanjang tasyahhud awal” ([28])Karenanya hendaknya para imam membaca doa qunut dengan waktu yang tidak kelamaan, jika doa qunut masih kurang dari lima menit insya Allah para jamaáh masih kuat, adapun jika sampai 10 menit, apalagi 20 menit hingga 30 menit maka itu tentu sangat memberatkan para makmum.Ceger, Jakarta Timur, 17 Ramadhan 1441 M (10 Mei 2020)(Penulis dibantu oleh murid penulis, semoga Allah membalas kebaikannya di akhirat dan mengikhlaskan niatnya)Artikel juga dipublish di Bekalislam.com_____________Footnote:([1]) Para ‘ulama berselisih tentang hukum qunut witir menjadi 4 pendapat:Pertama : Qunut witir hukumnya wajib, dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh madzhab Hanafi.Berkata Ibnu ‘Abidin Al Hanafi:الْقُنُوتُ وَاجِبٌ عِنْدَهُ سُنَّةٌ عِنْدَهُمَا كَالْخِلَافِ فِي الْوِتْرِ كَمَا فِي الْبَحْرِ وَالْبَدَائِعِ، لَكِنَّ ظَاهِرَ مَا فِي غُرَرِ الْأَفْكَارِ عَدَمُ الْخِلَافِ فِي وُجُوبِهِ عِنْدَنَا، فَإِنَّهُ قَالَ: الْقُنُوتُ عِنْدَنَا وَاجِبٌ.“Qunut itu wajib menurut beliau (Abu Hanifah), dan sunnah menurut mereka berdua (Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan As-Syaibani), sama seperti perselisihan mereka dalam masalah hukum witir itu sendiri, sebagaimana di kitab Al-Bahr Ar-Roiq dan Badai’ As-Shonai’, akan tetapi yang zhohir dalam kitab Ghuror Al-Afkar: Tidak adanya perselisihan tentang kewajibannya dalam madzhab kami, karena penulisnya berkata : Qunut menurut madzhab kami adalah wajib” (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2/6). Dan yang dimaksud adalah wajibnya doa qunut (Lihat Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2/6)Kedua : Qunut witir hukumnya sunnah, dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ‘ulama. Dan ini adalah pendapt yang lebih kuat. Wallahu a’lam.Ketiga : Qunut witir makruh. Dan ini adalah madzhab Maliki.Berkata Al-Khurosyiوَالظَّاهِرُ أَنَّ حُكْمَ الْقُنُوتِ فِي غَيْرِ الصُّبْحِ الْكَرَاهَةُ“Dan yang zhohir bahwa hukum qunut pada selain shalat subuh adalah makruh” (Syarh Mukhtashor Kholil, Al-Khurosyi, 1/282).Namun jika dilakukan qunut pada witir dan yang lainnya, tidak batal shalatnya (Lihat As-Syarh Al-Kabir, Ad-Dardiir, 1/248).Keempat : Qunut witir adalah bid’ah. Dan pendapat ini dinukilkan dari Al Hasan Al Bashri. (Lihat : Al Majmu’, An-Nawawi, 4/24)Adapun yang dijadikan dalil oleh madzhab Hanafi yaitu riwayat tambahan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Hasan bin ‘Ali:اجْعَلْ هَذَا فِي وِتْرِك“Jadikanlah/bacalah do’a ini pada shalat witirmu”.Yang menunjukan akan diwajibkannya, maka riwayat ini tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits yang menjadi patokan. Sehingga riwayat ini adalah riwayat yang lemah yang tidak bisa dijadikan sandaran. (Lihat penjelasan Az-Zailaí di Nashb Ar-Rooyah 2/125 dan Ibnu Hajar di Ad-Dirooyah Fi Takhriij Al-Hidayah 1/194)([2]) Diriwayatkan dari Ubai bin Ka’b beliau berkata :أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، «كَانَ يُوتِرُ فَيَقْنُتُ قَبْلَ الرُّكُوعِ»“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallah, ia shalat witir kemudian ia qunut sebelum ruku’”.  (H.R. Abu Dawud, No.1472, Ibnu Majah, No.1182). Namun hadits ini diperselisihkan oleh para ulama akan keabsahannya. Hadit ini dinilai dho’if (lemah) oleh Ibnu Al Mulaqqin, dan beliau menukilkan dari Abu Dawud (Dan Abu Dawud berbicara panjang tentang permasalahan hadits ini dalam sunannya), dan Ibnu Al Mundzir, dan Ibnu Khuzaimah. (Lihat Al Badr Al-Munir, Ibn Al Mulaqqin, 4/330). Namun hadits ini dinilai shohih oleh syaikh Al Albani (Lihat Irwa Al Gholil, No.426) dan juga Syuáib al-Arnauth (dalam tahqiq Sunan Ibni Majah).([3]) H.R. Ahmad, No.1718, Abu Dawud No.1425, dan At-Tirmidzi, No.464,([4]) Dalam masalah ini para ‘ulama berselisih menjadi dua pendapat:Pertama : Disyari’atkan membaca do’a qunut witir kapan saja, tidak dipatok dengan waktu tertentu. Dan ini adalah pendapat mayoritas ‘ulama, madzhab Hanafi, Hanbali, dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i. Dan diriwayatkan dari beberapa salaf radhiallahu ‘anhu, seperti Ibnu Mas’ud, Annakho’i, Al Hasan Al Bashri. (Lihat Tabyin Al-Haqoiq, Azzaila’i 1/170, Al-Inshof, Al-Mardawi 4/124, Tuhfah Al-Muhtaj, Ibnu Hajar Al-Haitami 2/230)Kedua : Qunut disukai pada setengah Ramadhan terakhir. Dan ini adalah pendapat madzhab Syafi’i, dan salah satu riwayat dari imam Ahmad.An-Nawawi berkata :قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ الْمَشْهُورَ مِنْ مَذْهَبِنَا أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْقُنُوتُ فِيهِ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ خَاصَّةً وَحَكَاهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ وَأُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ وَابْنُ عُمَرَ وَابْنُ سِيرِينَ“Sebagaimana telah disebutkan bahwa yang masyhur dari madzhab kami (Syafi’i) adalah dianjurkan qunut pada shalat witir di setengah akhir Ramdhan secara khusus, dan Ibnu Mundzir menukilaknnya dari Ubay bin Ka’b dan Ibnu ‘Umar dan Ibnu Sirin” (Al-Majmu’, An-Nawawi 4/24)Al-Mardawi Al-Hanbali berkata :وعنه، لا يقنتُ إلَّا في نِصْفِ رمضان الأخيرِ“Dan diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwsanya tidak qunut kecuali pada setengah akhir Ramadhan” (Al-Inshof, Al Mardawi, 4/124. Hanya saja beliau menukilakan setelah itu  bahwasanya imam Ahmad telah ruju’ dari pendapat ini)([5]) Karena Ubay bin Ka’b radhiallahu baru qunut di witir tatkala mengimami shalat tarawih di zaman Umar bin al-Khottob setelah lewat setengah Ramadhan.([6]) Majmu’ Al-Fatawa 23/99([7]) Para ‘ulama berselisih pada qunut dibaca setelah atau sebelum ruku’ menjadi dua pendapat.Pertama : Qunut dibaca sebelum ruku’. Dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh madzhab Hanafi dan Maliki. (Akan tetapi bagi Maliki hanya pada qunut subuh, karena mereka memandang makruhnya qunut selain di shalat subuh). (Lihat Badai’ As-Shonai’, Al-Kasani 1/273, Asy-Syarh Al-Kabir, Ad-Dardir 1/248)Kedua : Qunut dibaca setelah ruku’. Dan ini adalah pendapat madzhab Syafi’i (Lihat Al-Majmu’, An-Nawawi 4/24) dan Hanbali. Bedanya dalam madzhab Hanbali tidak mengapa jika dibaca sebelum ruku’ dan tidak perlu sujud sahwi (Lihat Ar-Roudh Al-Murbi’, Al Buhuti 1/113), adapun dalam madzhab Syafi’i disayariátkan melakukan sujud sahwi (Lihat Tuhfah Al-Muhtaj, Ibnu Hajar Al Haitami 2/177).Wallahu a’lam pendapat yang lebih kuat bahwasanya qunut (baik qunut subuh maupun qunut witir ataupun qunut nazilah) maka boleh dikerjakan sebelum ruku’ maupun sesudah ruku’. Dan ini adalah dzohir dari pendapat al-Imam al-Bukhari, beliau berkata , بَابُ القُنُوتِ قَبْلَ الرُّكُوعِ وَبَعْدَهُ (Bab: Qunut sebelum ruku’ dan sesudahnya).([8]) Diantara sahabat yang qunut witir sebelum ruku’ adalah Ibnu Masúd, ‘Alqomah berkata :أَنَّهُ كَانَ يَقْنُتُ قَبْلَ الرُّكُوعِ وَأَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَعْنِي فِي الْوِتْرِ“Abdullah bin Mas’ud qunut sebelum ruku’ dan para sahabat radhiallahu ‘anhum juga demikian, yaitu: pada shalat witir” (H.R. At-Thohawi, Syarh Musykil Al-Atsar, No.4500).Diantara sahabat yang qunut setelah ruku’ adalah Abu Bakar, Umar bin al-Khottob, Utsman bin Áffan, dan Ubay bin Kaáb.Abu Rofi’ dan Abu Qotadah berkata :صَلَّيْنَا خَلْفَ عُمَرَ الْفَجْرَ فَقَنَتَ بَعْدَ الرُّكُوعِ“Kami shalat di belakang ‘Umar di shalat subuh, dan beliau qunut setelah ruku’” (H.R. Abdurrazzaq, No.4980).Al-‘Awwam bin Hamzah berkata:سَأَلْتُ أَبَا عُثْمَانَ عَنْ الْقُنُوتِ، فَقَالَ: «بَعْدَ الرُّكُوعِ»، فَقُلْتُ: عَمَّنْ؟ فَقَالَ: «عَنْ أَبِي بَكْرٍ، وَعُثْمَانَ»“Aku bertanya kepada Abu ‘Utsman tentang qunut. Beliau menjawab: “Setelah ruku’”, aku (Ibnu Hamzah) bertanya : dari siapa? Dia (Abu Útsman) menjawab: dari Abu Bakr dan ‘Utsman (H.R. Ibnu Abi Syaibah, No.7012).Ubay bin Kaáb ketika mengimami shalat tarawih di zaman Umar bin al-Khottob. (H.R. Ibnu Khuzimah, No.1100. Hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam kitab Qiyam Romadhan Wa Fadhlihi Wa Kaifiyat Adaihi…, hal.31. Syu’aib Al-Arnauth berkata: “Dan Ibnu Hajar membawakan doa ini melalui kitab Al Fawaid karya Abu Al Hasan bin Zuroiq, dan beliau menghasankan sanadnya. Kami mengatakan: dan sanad Ibnu Khuzimah lebih bagus dan lebih tinggi dari riwayat Ibnu Zuroiq. Takhrij Sunan Abi Dawud, No.1428)([9]) H.R. Ahmad, No.1718, Abu Dawud No.1425, dan At-Tirmidzi, No.46([10]) Al-Majmuu’, An-Nawawi 3/496-497([11]) H.R. Ibnu Khuzimah, No.1100. hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam kitab Qiyam Romadhan Wa Fadhlihi Wa Kaifiyat Adaihi…, hal.31. dan berkata syaikh Syu’aib Al Arnauth: “dan Ibnu Hajar membawakan doa ini melalui kitab Al Fawaid karya Abu Al Hasan bin Zuroiq, dan beliau menghasankan sanadnya. Kami mengatakan: dan sanad Ibnu Khuzimah lebih bagus dan lebih tinggi dari riwayat Ibnu Zuroiq. Takhriz Sunan Abi Dawud, No.1428([12]) H.R. Ibnu Abi Syaibah, No.7027, ‘Abdurrazzaq, No.4969. dishohihkan oleh Al Baihaqi.([13]) Dalam madzhab Syafi’i doa qunut witir sama dengan doa qunut subuh. An-Nawawi berkata:قَالَ أَصْحَابُنَا لَفْظُ الْقُنُوتِ هُنَا كَهُوَ فِي الصُّبْحِ“Berkata ‘ulama madzhab kami (Syafi’i): lafazh qunut di sini (witir) sama dengan qunut ketika subuh” (Al Majmu’, An-Nawawi 4/16)Hanya saja para ulama madzhab Syafi’i berbeda pandangan diantara mereka tentang manakah yang lebih didahulukan? Doa qunutnya ‘Umar atau “Allahummahdina fiman hadaita”?Terdapat dua wajh dalam madzhab Syafi’i. Yang masyhur dalam madzhab Syafi’i adalah mendahulukan do’a ‘Umar bin Al Khotthob. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Ar-Ruyani dan beliau berkata: inilah amalan yang sudah berlaku. (Lihat : Al-Majmu’, An-Nawawi, 4/16), dan ini juga adalah madzhab Hanafi. (Al-Mabsuth, As-Sarokhsi 1/165).Adapun imam An-Nawawi memilih dan menguatkan pendapat lebih mendahulukan doa yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu kemudian meneruskan dengan doa yang datang dari ‘Umar bin Al-Khottob karena doa Nabi lebih didahulukan. (Lihat Al-Majmu’, An-Nawawi 4/16), sementara doa ‘Umar tidak datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, akan tetapi ‘Umar berinisiatif sendiri. (Tuhfah Al Muhtaj, Ibnu Hajar Al-Haitami, 2/231)Dalam madzhab Hanbali: Ketika qunut witir membaca doa Umar dan doa al-Hasan.Al-Mardawi berkata :اعلمْ أنَّ الصحيح مِنَ المذهب، أنَّه يدْعُو في القنوتِ بذلك كله“Ketahuilah bahwa yang mu’tamad dalam madzhab Hanbali adalah: Seseorang yang shalat witir berdoa dengan semua doa tersebut” (Al-Inshof, Al-Mardawi 4/127).Namun untuk doa doanya Umar maka dimulai dari اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ (Lihat : Lihat Muntaha Al Irodat, Ibnu Najjar 1/266-267)([14]) Al-Adzkaar, An-Nawawi hal 136.An-Nawawi juga berkata :فَقَدْ حَكَى الْقَاضِي عِيَاضٌ اتِّفَاقَهُمْ عَلَى أَنَّهُ لَا يَتَعَيَّنُ فِي الْقُنُوتِ دُعَاءٌ“Al-Qodhi Íyadh telah menghikayatkan bahwasanya para ulama sepakat bahwa tidak ada doa tertentu yang harus dibaca ketika qunut” (Al-Majmu’ 3/497)Ini juga pendapat madzhab al-Hanbali (Lihat al-Inshoof 2/171)([15]) ini adalah madzhab Hanbali (Lihat Muntaha Al Irodat, Ibnu Najjar 1/267), dan yang shohih dalam madzhab Syafi’i (Lihat : Tuhfah Al Muhtaj, Ibnu Hajar Al Haitami, 2/231), dan salah satu pendapat dalam madzhab Hanafi (Lihat : Badai’ Asshonai’, Al Kasani, 1/274)Peringatan :Dalam sebagian riwayat hadits Al-Hasan bin ‘Ali, tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan beliau di akhirnya terdapat tambahan: وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى النَّبِيِّ مُحَمَّدٍ.Namun tambahan ini diperselisihkan oleh para ulama, dishahihkan oleh an-Nawawi (Lihat Khulashoh Al-Ahkam, An-Nawawi, No.1507), namun yang lebih tepat bahwasanya tambahan tersebut adalah dho’if, didho’ifkan oleh Ibnu Hajar Al ‘Asqolani (Lihat : At-Talkhish Al Habir, Ibnu Hajar, 1/448) dan Al- Albani (Lihat : Irwa Al-Gholil No.431), Karena hadits ini diriwayatkan melalui jalur ‘Abdullah bin ‘Ali dari Al Hasan bin ‘Ali. Dan ‘Abdullah bin ‘Ali tidak sempat bertemu dengan Al Hasan bin ‘Ali (Lihat : Tahdzib At-Tahdzib, 5/325 dan Tahdzib Al-Kamal, Al Mizzi, 15/321), maka hadits ini dho’if karena munqothi’ (terputus).([16]) Al-Inshof, Al-Mardawi, 4/131Adapun menurut madzhab Hanafi maka jika shalat sendiri maka ketika qunut bisa memilih antara menjaharkan atau mensirr-kan doa qunut tersebut (Lihat Badaai’ as-Shonaaí, al-Kaasaani 1/274).Adapun menurut madzhab Syafií maka makmum dan munfarid (shalat sendiri) maka dianjurkan untuk membaca doa qunut dengan sir (perlahan) (Lihat Tuhfah Al Muhtaj, Ibnu Hajar Al Haitami, 2/67)([17]) Dan ini adalah madzhab Hanbali dan yang shohih dalam madzhab Syafi’i, adapun  madzhab Hanafi maka qunut tanpa mengangkat kedua tangan. Al-Kasani berkata :ثُمَّ إذَا فَرَغَ مِنْ الْقِرَاءَةِ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ حِذَاءَ أُذُنَيْهِ ثُمَّ أَرْسَلَهُمَا ثُمَّ يَقْنُتُ.“Kemudian jika dia sudah selesai dari membaca pada rakaat kedua, dia bertakbir dan mengangkat tangannya sejajar dengan telinganya kemudian ia meluruskannya kemudian ia membaca qunut” (Badai’ Asshonai’, Al Kasani, 1/273).([18]) H.R. Atthobaroni, Al Mu’jam Al Ausath, No.3793, Abu ‘Awanah, Mustakhroj, 3793. Imam Annawawi mengatakan: “shohih atau Hasan” lihat Al Majmu’, 3/508. Dan Al ‘Iroqi menyatakan bahwa sanadnya jayyid. Lihat Takhrij Ihya ‘Ulumiddin, No.468([19]) H.R. Muslim, No.913([20]) H.R. Abu Dawud, No.1488, Attirmidzi, No.3556([21]) Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Ini adalah pendapat madzhab Hanbali (Lihat : Al-Inshof, Al-Mardawi 4/131), dan yang shohih dalam madzhab Syafi’i (Lihat : Tuhfah Al-Muhtaj, Ibnu Hajar Al Haitami 2/67), dan satu pendapat Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani dari madzhab Hanafi, yaitu makmum tidak ikut membaca qunut tapi mengaiminkan imam (Lihat : Al-Bahr Ar-Roiq, Ibnu Nujaim 2/48).Adapun madzhab Hanafi yang mu’tamad adalah makmum tidak mengaminkan akan tetapi makmum juga ikut baca qunut sendiri dengan suara yang lirih, sebagaimana imam juga membaca dengan lirih (Lihat : Tabyin Al-Haqoiq, Az-Zailaí 1/171)([22]) Al-Majmu’, An-Nawawi 3/502([23]) Ibnu Taimiyyah berkata, “Seperti doa qunut, sesungguhnya makmum jika mengaminkan (imam) maka ia sedang berdoa. Allah berfirman kepada Musa dan Harun, قَدْ أُجِيبَتْ دَعْوَتُكُمَا “Dan sungguh telah dikabulkan doa kalian berdua”, padahal yang berdoa adalah salah satu dari mereka berdua, dan yang satunya hanya mengaminkan. Jika makmum mengaminkan doa imam maka hendaknya imam berdoa dengan lafal jamak sebagaimana dalam doa al-Fatihah اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ “Tunjukanlah kami jalan yang lurus”, karena makmum mengaminkan sebab dia meyakini bahwa imam berdoa untuk imam dan makmum. Jika imam tidak melakukannya (tidak menggunakan lafal jamak (kami)) maka sesungguhnya imam telah berkhianat kepada makmum” (Majmu’ al-Fatawa, Ibnu Taimiyyah 23/118)([24]) H.R. Abu Dawud, No.1443. Dan dihasankan oleh syaikh Al Albani.([25]) Masaail al-Imam Ahmad riwayat Abu Daud as-Sajistani hal 96([26]) Ulama al-Lajnah ad-Daimah yang diketuai oleh Asy-Syaikh Bin Baaz berkata :يشرع التأمين على الدعاء في القنوت، وعند الثناء على الله سبحانه يكفيه السكوت وإن قال: سُبْحَانَكَ أو سُبْحَانَهُ فلا بأس“Disyariátkan untuk mengaminkan ketika doa qunut, dan ketika pujian kepada Allah maka cukup bagi makmum untuk diam, dan jika ia berkata, “سُبْحَانَكَ” atau “سُبْحَانَهُ” maka tidak mengapa. (Fatwa al-Lajnah ad-Daimah 7/49)([27]) Al Majmu’, Annawawi, 3/501Jadi ini adalah pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i, juga pendapat imam Malik, dan satu riwayat dari imam Ahmad (Lihat Al-Inshof, Al-Mardawi, 4/132). Bahkan Imam Malik memandangnya sebagai bidáh, baik mengusap wajah dalam shalat maupun di luar shalat. Ibnu Rusyd al-Jadd berkata :وسئل مالك عن الرجل يمسح بكفيه وجهه عند الدعاء وقد بسطها قبل ذلك، فأنكر ذلك وقال: ما أعلمه.إنما أنكر ذلك مالك – رَحِمَهُ اللَّهُ – لأنه رآها بدعة، إذ لم يأت بذلك أثر عن النبي – عَلَيْهِ السَّلَامُ -، ولا مدخل فيه للرأيDan Imam Malik ditanya tentang seseorang yang mengusap wajahnya dengan telapak tangannya setelah berdoa yang sebelumnya ia mengembangkannya. Dan beliaupun mengingkarinya dan berkata: “Aku tidak mengetahuinya”.Imam Malik mengingkari yang demikian karena beliau menganggapnya bid’ah, karena tidak ada atsar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan perkara tersebut tidak bisa ditetapkan dengan sekedar akal” (Al-Bayan Wa At-Tahshil 18/49).Kenyataannya ini adalah masalah khilafiyah, karenanya sebagian ulama memandang dianjurkan untuk mengusap wajah setelah berdoa qunut witir. Ibnu Najjar al-Hanbali berkata :ثُمَّ يَمْسَحُ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ هُنَا وَخَارِجَ الصَّلَاةِ“Kemudian mengusap wajahnya dengan kedua tangannya di sini (qunut witir) dan di luar shalat” (Muntaha Al-Irodat, Ibnu Najjar 1/267).([28]) Al-Majmuu’, an-Nawawi 3/499

Tata Cara Qunut Witir Ramadhan

Tata Cara Qunut Witir RamadhanOleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc MA Download PDFPertama : Hukum qunut witirQunut witir disunnahkan menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama([1]). Telah datang dari perbuatan Nabi shallallahu álaihi wasallam([2]) dan Nabi pernah mengajarkannya kepada cucu beliau al-Hasan bin Áli, yang menunjukan bahwa Qunut al-Witir disyariátkan. Al-Hasan bin ‘Ali radhiallahu ‘anhuma berkata:عَلَّمَنِي رَسُولُ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي قُنُوتِ الْوِتْرِ: – «اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ»“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkanku do’a untuk aku baca ketika qunut witir-: “Ya Allah, berilah aku petunjuk diantara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan diantara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku diantara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau putuskan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan perkara atasMu, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong, dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi”. ([3])Demikian juga telah datang dari para sahabat bahwa mereka qunut tatkala witir.Kedua : Kapan disunnahkan qunut witir?Asalnya qunut witir disunnahkan sepanjang tahun bukan hanya dikhususkan bulan Ramadhan menurut pendapat mayoritas ulama([4]), dan tentunya jika di tengah bulan Ramadhan maka semua sepakat akan dianjurkannya. Ibnu Taimiyyah berkata:وَأَمَّا الْقُنُوتُ فِي الْوِتْرِ فَهُوَ جَائِزٌ وَلَيْسَ بِلَازِمٍ، فَمِنْ أَصْحَابِهِ مَنْ لَمْ يَقْنُتْ، وَمِنْهُمْ مَنْ قَنَتَ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْ رَمَضَانَ، وَمِنْهُمْ مَنْ قَنَتَ السَّنَةَ كُلَّهَا. وَالْعُلَمَاءُ مِنْهُمْ مَنْ يَسْتَحِبُّ الْأَوَّلَ كَمَالِكٍ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَسْتَحِبُّ الثَّانِيَ كَالشَّافِعِيِّ، وَأَحْمَدَ فِي رِوَايَةٍ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَسْتَحِبُّ الثَّالِثَ كَأَبِي حَنِيفَةَ، وَالْإِمَامِ أَحْمَدَ فِي رِوَايَةٍ، وَالْجَمِيعُ جَائِزٌ. فَمَنْ فَعَلَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَلَا لَوْمَ عَلَيْهِ، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ.“Adapun qunut witr, hukumnya boleh dan tidak harus. Karena sebagian sahabat Nabi ada yang tidak qunut, dan ada dari mereka yang qunut di setengah akhir Ramadhan ([5]), serta ada dari mereka yang qunut sepanjang tahun. Para ‘ulama diantara mereka ada yang menganjurkan yang pertama, seperti Malik, ada yang menganjurkan yang kedua, seperti As-Syafi’i, dan ada yang menganjurkan yang ketiga, seperti Abu Hanifah dan imam Ahmad dalam satu riwayat dari beliau. Dan kesemuanya adalah boleh. Siapa saja yang melakukan salah satu dari semua itu, maka tidak ada celaan baginya. Wallahu a’lam”. ([6])Ketiga : Qunut dibaca dikerjakan pada rakaát witir yang terakhir, setelah bangkit dari ruku’ (setelah membaca doa i’tidal), namun boleh juga membaca doa qunut sebelum ruku’ ([7]). Hal ini karena telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu álaihi wasallam bahwa beliau pernah qunut (baik qunut subuh ataupun qunut nazilah) sebelum ruku’ maupun sesudah ruku’. Demikian juga praktik para sahabat, sebagian mereka qunut witir sebelum ruku’ dan sebagian yang lain qunut witir setelah ruku([8]).Keempat : Lafal-Lafal Doa Qunut WitirPertama : Lafal yang diajarkan oleh Nabi shallallahu álaihi wasallam kepada Al-Hasan bin Ali :«اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ»“Ya Allah, berilah aku petunjuk diantara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan diantara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku diantara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau putuskan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan perkara atasMu, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong, dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi”. ([9])Namun jika seorang menjadi imam maka kata gantinya (dhomir) dari kata ganti tunggal (aku) diganti dengan kata ganti plural “kami”. An-Nawawi berkata :قَالَ أَصْحَابُنَا فَإِنْ كَانَ إمَامًا لَمْ يَخُصَّ نَفْسَهُ بِالدُّعَاءِ بَلْ يُعَمِّمُ فَيَأْتِي بِلَفْظِ الْجَمْعِ اللَّهُمَّ اهْدِنَا إلَى آخِرِهِ“Para ulama madzhab Syafií mengatakan jika seseorang menjadi imam maka janganlah dia mengkhususkan doa untuk dirinya, akan tetapi dia jadikan doa untuk umum, maka ia berdoa dengan lafal plural, Allahummah dinaa….dst” ([10])Kedua : Doanya Ubay bin Kaáb:‘Abdurrahman bin ‘Abdil Qori: beliau meriwayatkan sejarah ‘Umar bin Al Khotthob mengumpulkan orang-orang untuk shalat tarawih secara berjamaah dengan satu imam, yaitu Ubay bin Ka’b, dan diantaranya:فَكَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ أَوَّلَهُ، وَكَانُوا يَلْعَنُونَ الْكَفَرَةَ فِي النِّصْفِ: اللَّهُمَّ قَاتِلِ الْكَفَرَةَ الَّذِينَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِكَ وَيُكَذِّبُونَ رُسُلَكَ، وَلَا يُؤْمِنُونَ بِوَعْدِكَ، وَخَالِفْ بَيْنَ كَلِمَتِهِمْ، وَأَلْقِ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ، وَأَلْقِ عَلَيْهِمْ رِجْزَكَ وَعَذَابَكَ، إِلَهَ الْحَقِّ، ثُمَّ يُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَيَدْعُو لِلْمُسْلِمِينَ بِمَا اسْتَطَاعَ مِنْ خَيْرٍ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ لِلْمُؤْمِنِينَ قَالَ: وَكَانَ يَقُولُ إِذَا فَرَغَ مِنْ لَعْنَةِ الْكَفَرَةِ، وَصَلَاتِهِ عَلَى النَّبِيِّ، وَاسْتِغْفَارِهِ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَمَسْأَلَتِهِ: اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ، وَلَكَ نُصَلِّي وَنَسْجُدُ، وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ، وَنَرْجُو رَحْمَتَكَ رَبَّنَا، وَنَخَافُ عَذَابَكَ الْجِدَّ، إِنَّ عَذَابَكَ لِمَنْ عَادَيْتَ مُلْحِقٌ ثُمَّ يُكَبِّرُ وَيَهْوِي سَاجِدًا“Dan orang-orang melaksanakan shalat tarawih di awal malam, dan mereka melaknat orang-orang kafir pada pertengahan (Ramadhan): “Ya Allah ‘Azza wa Jalla, perangilah orang-orang kafir yang menghalangi orang-orang dari jalanMu dan mendustakan RasulMu, dan tidak beriman dengan janjiMu, dan cerai beraikanlah persatuan mereka, dan masukkanlah rasa takut ke adalam hati mereka, dan timpakanlah kepada mereka adzabMu, wahai Tuhan yang Maha Benar. Kemudian ia bershalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan berdoa untuk kebaikan kaum muslimin dengan yang ia mampu dari kebaikan-kebaikan, kemudian memintakan ampun untuk orang-orang mukmin. Ia (perowi) berkata. Dan ia ketika selesai mendoakan laknat untuk orang kafir, dan sholawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan permintaan ampunnya untuk orang-orang mukmin dan mukminat dan permintaan-permintaannya, beliau berdoa: Ya Allah ‘Azza wa Jalla, kepadaMulah kami beribadah, dan kepadaMulah kami shalat dan sujud, dan kepadaMulah kami melangkah dan bersegera, kami mengharapkan rahmatMu, dan kami takut akan adzabMu yang keras, sesungguhnya adzabMu sungguh benar-benar akan menimpa orang yang memusuhiMu kemudian ia takbir dan menunduk menuju sujud”. ([11])Ketiga : Doa Qunutnya Umar bin al-Khottob. ’Ubaid bin ‘Umair meriwayatkan:صَلَّيْتُ خَلْفَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ الْغَدَاةَ، فَقَالَ فِي قُنُوتِهِ: اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِينُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ، وَنُثْنِي عَلَيْكَ الْخَيْرَ، وَلَا نَكْفُرُكَ، وَنَخْلَعُ وَنَتْرُكُ مَنْ يَفْجُرُكَ، اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ، وَلَكَ نُصَلِّي، وَنَسْجُدُ وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ، وَنَرْجُو رَحْمَتَكَ، وَنَخْشَى عَذَابَكَ، إِنَّ عَذَابَكَ بِالْكُفَّارِ مُلْحِقٌ“Aku pernah shalat di belakang ‘Umar bin Al Khotthob pada shalat subuh dan beliau membaca ketika qunut: (ya Allah ‘Azza wa Jalla, kami memohon perlindungan kepadaMu, dan kami memohon ampun kepadaMu, dan kami tidak kufur kepadaMu, dan kami meninggalkan orang-orang yang bermaksiat kepadaMu, Ya Allah ‘Azza wa Jalla, kepadaMulah kami beribadah, dan kepadaMulah kami shalat dan sujud, dan kepadaMulah kami melangkah dan bersegera, kami mengharapkan rahmatMu, dan kami takut akan adzabMu yang keras, sesungguhnya adzabMu sungguh benar-benar akan menimpa orang yang memusuhiMu”. ([12])Meskipun ini adalah doa di qunut subuh akan tetapi para ulama mengqiaskan sehingga boleh juga dibaca di qunut witir ([13]).Baca Artikel Terkait:Doa-doa Pilihan Untuk Dibaca Ketika QunutKelima : Boleh berdoa dengan doa apa saja ketika qunut witirTelah lalu bahwa dianjurkan untuk berdoa dengan 3 doa di atas (doa yang diajarkan Nabi kepada al-Hasan, doa Ubay bin Kaáb, dan doa Umar bin al-Khottob). Akan tetapi seseorang ingin berdoa dengan doa yang lain juga maka tidak mengapa.An-Nawawi berkata :واعلم أن القنوت لا يتعين فيه دعاء على المذهب المختار، فأيّ دعاء دعا به حصل القنوت ولو قَنَتَ بآيةٍ، أو آياتٍ من القرآن العزيز وهي مشتملة على الدعاء حصل القنوت، ولكن الأفضل ما جاءت به السنّة“Ketahuilah bahwasanya tidak ada doa tertentu yang harus dibaca ketika qunut menurut pendapat yang terpilih, maka dengan doa apapun maka telah dilakukan qunut, bahkan meski hanya qunut dengan membaca satu ayat atau beberapa ayat dari al-Qurán yang mengandung makna doa maka telah terjadi qunut, akan tetapi yang lebih afdol adalah dengan doa yang datang dalam sunnah” ([14])Keenam : Shalawat kepada Nabi di akhir qunutDisunnahkan untuk bershalawat kepada Nabi ketika qunut([15]), berdasarkan doa qunut yang dibaca oleh Ubay bin Kaáb. Disebutkanوَكَانَ يَقُولُ إِذَا فَرَغَ مِنْ لَعْنَةِ الْكَفَرَةِ، وَصَلَاتِهِ عَلَى النَّبِيِّ، وَاسْتِغْفَارِهِ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَمَسْأَلَتِهِ: اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ…“Dan ia ketika selesai mendoakan laknat untuk orang kafir, dan sholawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan permintaan ampunnya untuk orang-orang mukmin dan mukminat dan permintaan-permintaannya, beliau berdoa: Ya Allah ‘Azza wa Jalla, kepadaMulah kami beribadah…”Ketujuh : Imam mengeraskan suara ketika berdoa dalam qunut dan makmum mengaminkanSeseorang dianjurkan untuk mengeraskan suara ketika qunut, baik dia menjadi imam ataupun shalat sendiri. Namun jika dia makmum, maka dia cukup mengamini saja, dan jika tidak mendengar, dia tidak membaca.Al-Mardawi al-Hanbali berkata:يُؤمنُ المأْمومُ ولا يقنُتُ. على الصحيح مِنَ المذهبِ…يجْهَرُ المُنْفرِدُ بالقنوتِ كالإمامِ. على الصحيح مِنَ المذهبِ“Makmum mengamini dan tidak qunut, menurut pendapat yang mu’tamad dalam madzhab Hanbali, …dan orang yang shalat sendiri juga mengeraskan suaranya sebagaimana imam”. ([16])Kedelapan : Mengangkat tangan ketika qunutDisunnahkan mengangkat tangan ketika membaca doa qunut([17]). Anas bin Malik berkata :لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْه وَسَلَّمَ كُلَّمَا صَلَّى الْغَدَاةَ رَفَعَ يَدَيْهِ يَدْعُو عَلَيْهِمْ“Sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam setiap shalat subuh beliau mengangkat kedua tangannya mendoakan keburukan untuk mereka”. ([18])Sebagaimana disyariatkan dalam qunut subuh, maka demikan juga pada qunut witir.Demikian juga ‘Abdurrahman bin Samuroh berkata:فَأَتَيْتُهُ وَهُوَ قَائِمٌ فِي الصَّلَاةِ رَافِعٌ يَدَيْهِ، فَجَعَلَ يُسَبِّحُ، وَيَحْمَدُ، وَيُهَلِّلُ، وَيُكَبِّرُ، وَيَدْعُو“Maka aku mendatangi Rasulullah sedang beliau sedang shalat sambil mengangkat tangannya, kemudian beliau bertasbih, dan bertahmid, dan bertahli, dan bertakbir, dan berdoa.” ([19])Hadits ini menunjukkan bahwa jika ada doa dalam shalat dalam kondisi berdiri maka mengangkat tangan, dan keumuman hadits ini mencakup kondisi qunut yang dalam kondisi berdiri.Demikian juga Rasulullah bersabda :إِنَّ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَيِيٌّ كَرِيمٌ، يَسْتَحْيِي مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ، أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا“Sesungguhnya Rabb kalian Tabaroka Wata’ala maha Pemalu dan Mulia, ia malu jika ada hambanya yang memngangkat tangannya berdoa kepadanya, kemudian ia mengembalikannya dengan kosong (tidak mengabulkannya)”. ([20])Ini menunjukan bahwa hukum asal dalam berdoa adalah dengan mengangkat tangan, kecuali ada dalil yang menunjukan tidak perlu mengangkat tangan.Kesembilan : Mengaminkan imamDisunnahkan mengaminkan imam ketika qunut witir([21]). Ibnu ‘Abbas berkata :إِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ، يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ، عَلَى رِعْلٍ، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ، وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ“Dan jika ia membaca “Sami’allahu liman hamidah” pada rakaat terakhir (shalat lima waktu -karena ini qunut nazilah-) beliau mendoakan keburukan untuk bani Sulaim, Ri’l, Dzakwan, ‘Ushoyyah, dan sahabt-sahabat yang dibelakang mengaminkannya”. ([22])Dan sama saja nazilah atau witir, karena sama-sama qunut. Demikian juga jika makmum mengaminkan berarti makmum juga ikut berdoa, karena yang mengaminkan kedudukannya sama dengan yang berdoa langsung([23]).Kesepuluh : Jika imam memuji Allah dalam qunut (tidak sedang berdoa) maka makmum boleh mengikuti atau diam.Diantara kesalahan para makmum adalah mengaminkan semua yang dikatakan oleh imam dalam doa qunutnya. Padahal dalam doa qunut ada lafal-lafal dimana maknanya bukan doa permohonan, akan tetapi pujian kepada Allah. Sebagai contoh doa qunut yang ma’ruf kandungannya terbagi dua:Pertama adalah doa, yaitu :اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَYang kedua adalah pujian dan sanjungan kepada Allah dan bukan permohonan, yaitu :إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَUntuk yang bagian kedua maka tidak layak untuk diamini. An-Nawawi berkata :وَأَمَّا الثَّنَاءُ وَهُوَ قَوْلُهُ فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ إلَى آخِرِهِ فَيُشَارِكُهُ فِي قَوْلِهِ أَوْ يَسْكُتُ وَالْمُشَارَكَةُ أَوْلَى لِأَنَّهُ ثَنَاءٌ وَذِكْرٌ لَا يَلِيقُ فِيهِ التَّأْمِينُ“Adapun pujian kepada Allah (bukan sedang berdoa) yaitu perkataan imam فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ dan seterusnya, maka makmum mengikuti imam dalam ucapannya tersebut, atau makmum diam. Dan mengikuti lebih utama, karena itu adalah pujian dan dzikir, dan tidak layak untuk diaminkan” ([24])Abu Daud berkata :قِيلَ لِأَحْمَدَ: قَالَ: «اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِينُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ» يَقُولُ مَنْ خَلْفَهُ: آمِينَ؟، قَالَ: يُؤَمِّنُ فِي مَوْضِعِ التَّامِينِ“Ditanyakan kepada Imam Ahmad, imam berkata, “Ya Allah kami beristi’anah kepadaMu dan memohon ampunanMu”, apakah makmum mengucapkan “aamiin”?. Imam Ahmad berkata, “Makmum mengaminkan pada kondisi yang butuh diaminkan” ([25])Sebagian ulama memandang boleh bagi makmum untuk bertasbih ketika imam sedang memuji Allah dalam qunutnya([26]).Kesebelas : Tidak perlu mengusap wajah setelah doa qunut.Ini adalah pendapat yang terkuat, karena tidak ada dalil yang menganjurkan untuk mengusap wajah setelah qunut, dan tidak juga datang pengamalan para sahabat akan hal ini. An-Nawawi berkata :لَا يَمْسَحُ وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ صَحَّحَهُ الْبَيْهَقِيُّ وَالرَّافِعِيُّ وَآخَرُونَ مِنْ الْمُحَقِّقِينَ قَالَ الْبَيْهَقِيُّ لَسْتُ أَحْفَظُ فِي مَسْحِ الْوَجْهِ هُنَا عَنْ أَحَدٍ مِنْ السَّلَفِ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ يُرْوَى عَنْ بَعْضِهِمْ فِي الدُّعَاءِ خَارِجَ الصَّلَاةِ فَأَمَّا فِي الصَّلَاةِ فَهُوَ عَمَلٌ لَمْ يثبت فيه خبر ولا أثر ولا قياس فَالْأَوْلَى أَنْ لَا يَفْعَلَهُ وَيُقْتَصَرَ عَلَى مَا نَقَلَهُ السَّلَفُ عَنْهُمْ مِنْ رَفْعِ الْيَدَيْنِ دُونَ مَسْحِهِمَا بِالْوَجْهِ فِي الصَّلَاةِ“Tidak mengusap wajahnya. Inilah pendapat yang benar, dibenarkan oleh Al-Baihaqi, Ar-Rofi’I dan selain mereka dari para muhaqqiq (ahli dan peneliti). Al-Baihaqi berkata, “Aku tidak mendapati adanya periwayatan sedikitpun tentang mengusap wajah dalam qunut dari satupun para salaf. Meskipun ada diriwayatkan dari sebagian mereka mengusap wajah ketika berdoa di luar shalat. Adapun di dalam shalat maka dia adalah amalan yang tidak shohih satupun hadits dan atsar tentangnya dan juga tidak dengan qiyas. Dan yang lebih baik adalah tidak melakukannya dan mencukupkan diri dengan yang dilakukan oleh para salaf dengan mengangkat tangan tanpa mengusap wajahnya di dalam shalat”. ([27])Kedua belas : Imam jangan baca doa qunut kelamaan sehingga menyusahkan para makmumDiantara kesalahan sebagian imam tarawih adalah terlalu lama membaca doa qunut sehingga menyusahkan jama’ah, bahkan ada yang sampai doa qunut selama setengah jam. Doa yang diajarkan Nabi shallallahu álaihi wasallam kepada al-Hasan pendek, demikian juga doa yang dibaca oleh Umar maupun Ubay bin Kaáb juga doa yang pendek. Jikapun digabungkan ketiga-tiganya maka itupun hanya beberapa menit, apalagi jika dibaca salah satu aja. Dan sebaik-baik ibadah adalah yang dicontohkan oleh para salaf, karenanya para ulama menyatakan bahwa memanjangkan qunut hukumnya makruh.An-Nawawi berkata :قَالَ الْبَغَوِيّ يُكْرَهُ إطَالَةُ الْقُنُوتِ كَمَا يُكْرَهُ إطَالَةُ التَّشَهُّدِ الْأَوَّل“al-Baghowi berkata : Makruh memperpanjang qunut sebagaimana dimakruhkan memperpanjang tasyahhud awal” ([28])Karenanya hendaknya para imam membaca doa qunut dengan waktu yang tidak kelamaan, jika doa qunut masih kurang dari lima menit insya Allah para jamaáh masih kuat, adapun jika sampai 10 menit, apalagi 20 menit hingga 30 menit maka itu tentu sangat memberatkan para makmum.Ceger, Jakarta Timur, 17 Ramadhan 1441 M (10 Mei 2020)(Penulis dibantu oleh murid penulis, semoga Allah membalas kebaikannya di akhirat dan mengikhlaskan niatnya)Artikel juga dipublish di Bekalislam.com_____________Footnote:([1]) Para ‘ulama berselisih tentang hukum qunut witir menjadi 4 pendapat:Pertama : Qunut witir hukumnya wajib, dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh madzhab Hanafi.Berkata Ibnu ‘Abidin Al Hanafi:الْقُنُوتُ وَاجِبٌ عِنْدَهُ سُنَّةٌ عِنْدَهُمَا كَالْخِلَافِ فِي الْوِتْرِ كَمَا فِي الْبَحْرِ وَالْبَدَائِعِ، لَكِنَّ ظَاهِرَ مَا فِي غُرَرِ الْأَفْكَارِ عَدَمُ الْخِلَافِ فِي وُجُوبِهِ عِنْدَنَا، فَإِنَّهُ قَالَ: الْقُنُوتُ عِنْدَنَا وَاجِبٌ.“Qunut itu wajib menurut beliau (Abu Hanifah), dan sunnah menurut mereka berdua (Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan As-Syaibani), sama seperti perselisihan mereka dalam masalah hukum witir itu sendiri, sebagaimana di kitab Al-Bahr Ar-Roiq dan Badai’ As-Shonai’, akan tetapi yang zhohir dalam kitab Ghuror Al-Afkar: Tidak adanya perselisihan tentang kewajibannya dalam madzhab kami, karena penulisnya berkata : Qunut menurut madzhab kami adalah wajib” (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2/6). Dan yang dimaksud adalah wajibnya doa qunut (Lihat Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2/6)Kedua : Qunut witir hukumnya sunnah, dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ‘ulama. Dan ini adalah pendapt yang lebih kuat. Wallahu a’lam.Ketiga : Qunut witir makruh. Dan ini adalah madzhab Maliki.Berkata Al-Khurosyiوَالظَّاهِرُ أَنَّ حُكْمَ الْقُنُوتِ فِي غَيْرِ الصُّبْحِ الْكَرَاهَةُ“Dan yang zhohir bahwa hukum qunut pada selain shalat subuh adalah makruh” (Syarh Mukhtashor Kholil, Al-Khurosyi, 1/282).Namun jika dilakukan qunut pada witir dan yang lainnya, tidak batal shalatnya (Lihat As-Syarh Al-Kabir, Ad-Dardiir, 1/248).Keempat : Qunut witir adalah bid’ah. Dan pendapat ini dinukilkan dari Al Hasan Al Bashri. (Lihat : Al Majmu’, An-Nawawi, 4/24)Adapun yang dijadikan dalil oleh madzhab Hanafi yaitu riwayat tambahan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Hasan bin ‘Ali:اجْعَلْ هَذَا فِي وِتْرِك“Jadikanlah/bacalah do’a ini pada shalat witirmu”.Yang menunjukan akan diwajibkannya, maka riwayat ini tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits yang menjadi patokan. Sehingga riwayat ini adalah riwayat yang lemah yang tidak bisa dijadikan sandaran. (Lihat penjelasan Az-Zailaí di Nashb Ar-Rooyah 2/125 dan Ibnu Hajar di Ad-Dirooyah Fi Takhriij Al-Hidayah 1/194)([2]) Diriwayatkan dari Ubai bin Ka’b beliau berkata :أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، «كَانَ يُوتِرُ فَيَقْنُتُ قَبْلَ الرُّكُوعِ»“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallah, ia shalat witir kemudian ia qunut sebelum ruku’”.  (H.R. Abu Dawud, No.1472, Ibnu Majah, No.1182). Namun hadits ini diperselisihkan oleh para ulama akan keabsahannya. Hadit ini dinilai dho’if (lemah) oleh Ibnu Al Mulaqqin, dan beliau menukilkan dari Abu Dawud (Dan Abu Dawud berbicara panjang tentang permasalahan hadits ini dalam sunannya), dan Ibnu Al Mundzir, dan Ibnu Khuzaimah. (Lihat Al Badr Al-Munir, Ibn Al Mulaqqin, 4/330). Namun hadits ini dinilai shohih oleh syaikh Al Albani (Lihat Irwa Al Gholil, No.426) dan juga Syuáib al-Arnauth (dalam tahqiq Sunan Ibni Majah).([3]) H.R. Ahmad, No.1718, Abu Dawud No.1425, dan At-Tirmidzi, No.464,([4]) Dalam masalah ini para ‘ulama berselisih menjadi dua pendapat:Pertama : Disyari’atkan membaca do’a qunut witir kapan saja, tidak dipatok dengan waktu tertentu. Dan ini adalah pendapat mayoritas ‘ulama, madzhab Hanafi, Hanbali, dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i. Dan diriwayatkan dari beberapa salaf radhiallahu ‘anhu, seperti Ibnu Mas’ud, Annakho’i, Al Hasan Al Bashri. (Lihat Tabyin Al-Haqoiq, Azzaila’i 1/170, Al-Inshof, Al-Mardawi 4/124, Tuhfah Al-Muhtaj, Ibnu Hajar Al-Haitami 2/230)Kedua : Qunut disukai pada setengah Ramadhan terakhir. Dan ini adalah pendapat madzhab Syafi’i, dan salah satu riwayat dari imam Ahmad.An-Nawawi berkata :قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ الْمَشْهُورَ مِنْ مَذْهَبِنَا أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْقُنُوتُ فِيهِ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ خَاصَّةً وَحَكَاهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ وَأُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ وَابْنُ عُمَرَ وَابْنُ سِيرِينَ“Sebagaimana telah disebutkan bahwa yang masyhur dari madzhab kami (Syafi’i) adalah dianjurkan qunut pada shalat witir di setengah akhir Ramdhan secara khusus, dan Ibnu Mundzir menukilaknnya dari Ubay bin Ka’b dan Ibnu ‘Umar dan Ibnu Sirin” (Al-Majmu’, An-Nawawi 4/24)Al-Mardawi Al-Hanbali berkata :وعنه، لا يقنتُ إلَّا في نِصْفِ رمضان الأخيرِ“Dan diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwsanya tidak qunut kecuali pada setengah akhir Ramadhan” (Al-Inshof, Al Mardawi, 4/124. Hanya saja beliau menukilakan setelah itu  bahwasanya imam Ahmad telah ruju’ dari pendapat ini)([5]) Karena Ubay bin Ka’b radhiallahu baru qunut di witir tatkala mengimami shalat tarawih di zaman Umar bin al-Khottob setelah lewat setengah Ramadhan.([6]) Majmu’ Al-Fatawa 23/99([7]) Para ‘ulama berselisih pada qunut dibaca setelah atau sebelum ruku’ menjadi dua pendapat.Pertama : Qunut dibaca sebelum ruku’. Dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh madzhab Hanafi dan Maliki. (Akan tetapi bagi Maliki hanya pada qunut subuh, karena mereka memandang makruhnya qunut selain di shalat subuh). (Lihat Badai’ As-Shonai’, Al-Kasani 1/273, Asy-Syarh Al-Kabir, Ad-Dardir 1/248)Kedua : Qunut dibaca setelah ruku’. Dan ini adalah pendapat madzhab Syafi’i (Lihat Al-Majmu’, An-Nawawi 4/24) dan Hanbali. Bedanya dalam madzhab Hanbali tidak mengapa jika dibaca sebelum ruku’ dan tidak perlu sujud sahwi (Lihat Ar-Roudh Al-Murbi’, Al Buhuti 1/113), adapun dalam madzhab Syafi’i disayariátkan melakukan sujud sahwi (Lihat Tuhfah Al-Muhtaj, Ibnu Hajar Al Haitami 2/177).Wallahu a’lam pendapat yang lebih kuat bahwasanya qunut (baik qunut subuh maupun qunut witir ataupun qunut nazilah) maka boleh dikerjakan sebelum ruku’ maupun sesudah ruku’. Dan ini adalah dzohir dari pendapat al-Imam al-Bukhari, beliau berkata , بَابُ القُنُوتِ قَبْلَ الرُّكُوعِ وَبَعْدَهُ (Bab: Qunut sebelum ruku’ dan sesudahnya).([8]) Diantara sahabat yang qunut witir sebelum ruku’ adalah Ibnu Masúd, ‘Alqomah berkata :أَنَّهُ كَانَ يَقْنُتُ قَبْلَ الرُّكُوعِ وَأَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَعْنِي فِي الْوِتْرِ“Abdullah bin Mas’ud qunut sebelum ruku’ dan para sahabat radhiallahu ‘anhum juga demikian, yaitu: pada shalat witir” (H.R. At-Thohawi, Syarh Musykil Al-Atsar, No.4500).Diantara sahabat yang qunut setelah ruku’ adalah Abu Bakar, Umar bin al-Khottob, Utsman bin Áffan, dan Ubay bin Kaáb.Abu Rofi’ dan Abu Qotadah berkata :صَلَّيْنَا خَلْفَ عُمَرَ الْفَجْرَ فَقَنَتَ بَعْدَ الرُّكُوعِ“Kami shalat di belakang ‘Umar di shalat subuh, dan beliau qunut setelah ruku’” (H.R. Abdurrazzaq, No.4980).Al-‘Awwam bin Hamzah berkata:سَأَلْتُ أَبَا عُثْمَانَ عَنْ الْقُنُوتِ، فَقَالَ: «بَعْدَ الرُّكُوعِ»، فَقُلْتُ: عَمَّنْ؟ فَقَالَ: «عَنْ أَبِي بَكْرٍ، وَعُثْمَانَ»“Aku bertanya kepada Abu ‘Utsman tentang qunut. Beliau menjawab: “Setelah ruku’”, aku (Ibnu Hamzah) bertanya : dari siapa? Dia (Abu Útsman) menjawab: dari Abu Bakr dan ‘Utsman (H.R. Ibnu Abi Syaibah, No.7012).Ubay bin Kaáb ketika mengimami shalat tarawih di zaman Umar bin al-Khottob. (H.R. Ibnu Khuzimah, No.1100. Hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam kitab Qiyam Romadhan Wa Fadhlihi Wa Kaifiyat Adaihi…, hal.31. Syu’aib Al-Arnauth berkata: “Dan Ibnu Hajar membawakan doa ini melalui kitab Al Fawaid karya Abu Al Hasan bin Zuroiq, dan beliau menghasankan sanadnya. Kami mengatakan: dan sanad Ibnu Khuzimah lebih bagus dan lebih tinggi dari riwayat Ibnu Zuroiq. Takhrij Sunan Abi Dawud, No.1428)([9]) H.R. Ahmad, No.1718, Abu Dawud No.1425, dan At-Tirmidzi, No.46([10]) Al-Majmuu’, An-Nawawi 3/496-497([11]) H.R. Ibnu Khuzimah, No.1100. hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam kitab Qiyam Romadhan Wa Fadhlihi Wa Kaifiyat Adaihi…, hal.31. dan berkata syaikh Syu’aib Al Arnauth: “dan Ibnu Hajar membawakan doa ini melalui kitab Al Fawaid karya Abu Al Hasan bin Zuroiq, dan beliau menghasankan sanadnya. Kami mengatakan: dan sanad Ibnu Khuzimah lebih bagus dan lebih tinggi dari riwayat Ibnu Zuroiq. Takhriz Sunan Abi Dawud, No.1428([12]) H.R. Ibnu Abi Syaibah, No.7027, ‘Abdurrazzaq, No.4969. dishohihkan oleh Al Baihaqi.([13]) Dalam madzhab Syafi’i doa qunut witir sama dengan doa qunut subuh. An-Nawawi berkata:قَالَ أَصْحَابُنَا لَفْظُ الْقُنُوتِ هُنَا كَهُوَ فِي الصُّبْحِ“Berkata ‘ulama madzhab kami (Syafi’i): lafazh qunut di sini (witir) sama dengan qunut ketika subuh” (Al Majmu’, An-Nawawi 4/16)Hanya saja para ulama madzhab Syafi’i berbeda pandangan diantara mereka tentang manakah yang lebih didahulukan? Doa qunutnya ‘Umar atau “Allahummahdina fiman hadaita”?Terdapat dua wajh dalam madzhab Syafi’i. Yang masyhur dalam madzhab Syafi’i adalah mendahulukan do’a ‘Umar bin Al Khotthob. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Ar-Ruyani dan beliau berkata: inilah amalan yang sudah berlaku. (Lihat : Al-Majmu’, An-Nawawi, 4/16), dan ini juga adalah madzhab Hanafi. (Al-Mabsuth, As-Sarokhsi 1/165).Adapun imam An-Nawawi memilih dan menguatkan pendapat lebih mendahulukan doa yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu kemudian meneruskan dengan doa yang datang dari ‘Umar bin Al-Khottob karena doa Nabi lebih didahulukan. (Lihat Al-Majmu’, An-Nawawi 4/16), sementara doa ‘Umar tidak datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, akan tetapi ‘Umar berinisiatif sendiri. (Tuhfah Al Muhtaj, Ibnu Hajar Al-Haitami, 2/231)Dalam madzhab Hanbali: Ketika qunut witir membaca doa Umar dan doa al-Hasan.Al-Mardawi berkata :اعلمْ أنَّ الصحيح مِنَ المذهب، أنَّه يدْعُو في القنوتِ بذلك كله“Ketahuilah bahwa yang mu’tamad dalam madzhab Hanbali adalah: Seseorang yang shalat witir berdoa dengan semua doa tersebut” (Al-Inshof, Al-Mardawi 4/127).Namun untuk doa doanya Umar maka dimulai dari اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ (Lihat : Lihat Muntaha Al Irodat, Ibnu Najjar 1/266-267)([14]) Al-Adzkaar, An-Nawawi hal 136.An-Nawawi juga berkata :فَقَدْ حَكَى الْقَاضِي عِيَاضٌ اتِّفَاقَهُمْ عَلَى أَنَّهُ لَا يَتَعَيَّنُ فِي الْقُنُوتِ دُعَاءٌ“Al-Qodhi Íyadh telah menghikayatkan bahwasanya para ulama sepakat bahwa tidak ada doa tertentu yang harus dibaca ketika qunut” (Al-Majmu’ 3/497)Ini juga pendapat madzhab al-Hanbali (Lihat al-Inshoof 2/171)([15]) ini adalah madzhab Hanbali (Lihat Muntaha Al Irodat, Ibnu Najjar 1/267), dan yang shohih dalam madzhab Syafi’i (Lihat : Tuhfah Al Muhtaj, Ibnu Hajar Al Haitami, 2/231), dan salah satu pendapat dalam madzhab Hanafi (Lihat : Badai’ Asshonai’, Al Kasani, 1/274)Peringatan :Dalam sebagian riwayat hadits Al-Hasan bin ‘Ali, tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan beliau di akhirnya terdapat tambahan: وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى النَّبِيِّ مُحَمَّدٍ.Namun tambahan ini diperselisihkan oleh para ulama, dishahihkan oleh an-Nawawi (Lihat Khulashoh Al-Ahkam, An-Nawawi, No.1507), namun yang lebih tepat bahwasanya tambahan tersebut adalah dho’if, didho’ifkan oleh Ibnu Hajar Al ‘Asqolani (Lihat : At-Talkhish Al Habir, Ibnu Hajar, 1/448) dan Al- Albani (Lihat : Irwa Al-Gholil No.431), Karena hadits ini diriwayatkan melalui jalur ‘Abdullah bin ‘Ali dari Al Hasan bin ‘Ali. Dan ‘Abdullah bin ‘Ali tidak sempat bertemu dengan Al Hasan bin ‘Ali (Lihat : Tahdzib At-Tahdzib, 5/325 dan Tahdzib Al-Kamal, Al Mizzi, 15/321), maka hadits ini dho’if karena munqothi’ (terputus).([16]) Al-Inshof, Al-Mardawi, 4/131Adapun menurut madzhab Hanafi maka jika shalat sendiri maka ketika qunut bisa memilih antara menjaharkan atau mensirr-kan doa qunut tersebut (Lihat Badaai’ as-Shonaaí, al-Kaasaani 1/274).Adapun menurut madzhab Syafií maka makmum dan munfarid (shalat sendiri) maka dianjurkan untuk membaca doa qunut dengan sir (perlahan) (Lihat Tuhfah Al Muhtaj, Ibnu Hajar Al Haitami, 2/67)([17]) Dan ini adalah madzhab Hanbali dan yang shohih dalam madzhab Syafi’i, adapun  madzhab Hanafi maka qunut tanpa mengangkat kedua tangan. Al-Kasani berkata :ثُمَّ إذَا فَرَغَ مِنْ الْقِرَاءَةِ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ حِذَاءَ أُذُنَيْهِ ثُمَّ أَرْسَلَهُمَا ثُمَّ يَقْنُتُ.“Kemudian jika dia sudah selesai dari membaca pada rakaat kedua, dia bertakbir dan mengangkat tangannya sejajar dengan telinganya kemudian ia meluruskannya kemudian ia membaca qunut” (Badai’ Asshonai’, Al Kasani, 1/273).([18]) H.R. Atthobaroni, Al Mu’jam Al Ausath, No.3793, Abu ‘Awanah, Mustakhroj, 3793. Imam Annawawi mengatakan: “shohih atau Hasan” lihat Al Majmu’, 3/508. Dan Al ‘Iroqi menyatakan bahwa sanadnya jayyid. Lihat Takhrij Ihya ‘Ulumiddin, No.468([19]) H.R. Muslim, No.913([20]) H.R. Abu Dawud, No.1488, Attirmidzi, No.3556([21]) Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Ini adalah pendapat madzhab Hanbali (Lihat : Al-Inshof, Al-Mardawi 4/131), dan yang shohih dalam madzhab Syafi’i (Lihat : Tuhfah Al-Muhtaj, Ibnu Hajar Al Haitami 2/67), dan satu pendapat Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani dari madzhab Hanafi, yaitu makmum tidak ikut membaca qunut tapi mengaiminkan imam (Lihat : Al-Bahr Ar-Roiq, Ibnu Nujaim 2/48).Adapun madzhab Hanafi yang mu’tamad adalah makmum tidak mengaminkan akan tetapi makmum juga ikut baca qunut sendiri dengan suara yang lirih, sebagaimana imam juga membaca dengan lirih (Lihat : Tabyin Al-Haqoiq, Az-Zailaí 1/171)([22]) Al-Majmu’, An-Nawawi 3/502([23]) Ibnu Taimiyyah berkata, “Seperti doa qunut, sesungguhnya makmum jika mengaminkan (imam) maka ia sedang berdoa. Allah berfirman kepada Musa dan Harun, قَدْ أُجِيبَتْ دَعْوَتُكُمَا “Dan sungguh telah dikabulkan doa kalian berdua”, padahal yang berdoa adalah salah satu dari mereka berdua, dan yang satunya hanya mengaminkan. Jika makmum mengaminkan doa imam maka hendaknya imam berdoa dengan lafal jamak sebagaimana dalam doa al-Fatihah اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ “Tunjukanlah kami jalan yang lurus”, karena makmum mengaminkan sebab dia meyakini bahwa imam berdoa untuk imam dan makmum. Jika imam tidak melakukannya (tidak menggunakan lafal jamak (kami)) maka sesungguhnya imam telah berkhianat kepada makmum” (Majmu’ al-Fatawa, Ibnu Taimiyyah 23/118)([24]) H.R. Abu Dawud, No.1443. Dan dihasankan oleh syaikh Al Albani.([25]) Masaail al-Imam Ahmad riwayat Abu Daud as-Sajistani hal 96([26]) Ulama al-Lajnah ad-Daimah yang diketuai oleh Asy-Syaikh Bin Baaz berkata :يشرع التأمين على الدعاء في القنوت، وعند الثناء على الله سبحانه يكفيه السكوت وإن قال: سُبْحَانَكَ أو سُبْحَانَهُ فلا بأس“Disyariátkan untuk mengaminkan ketika doa qunut, dan ketika pujian kepada Allah maka cukup bagi makmum untuk diam, dan jika ia berkata, “سُبْحَانَكَ” atau “سُبْحَانَهُ” maka tidak mengapa. (Fatwa al-Lajnah ad-Daimah 7/49)([27]) Al Majmu’, Annawawi, 3/501Jadi ini adalah pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i, juga pendapat imam Malik, dan satu riwayat dari imam Ahmad (Lihat Al-Inshof, Al-Mardawi, 4/132). Bahkan Imam Malik memandangnya sebagai bidáh, baik mengusap wajah dalam shalat maupun di luar shalat. Ibnu Rusyd al-Jadd berkata :وسئل مالك عن الرجل يمسح بكفيه وجهه عند الدعاء وقد بسطها قبل ذلك، فأنكر ذلك وقال: ما أعلمه.إنما أنكر ذلك مالك – رَحِمَهُ اللَّهُ – لأنه رآها بدعة، إذ لم يأت بذلك أثر عن النبي – عَلَيْهِ السَّلَامُ -، ولا مدخل فيه للرأيDan Imam Malik ditanya tentang seseorang yang mengusap wajahnya dengan telapak tangannya setelah berdoa yang sebelumnya ia mengembangkannya. Dan beliaupun mengingkarinya dan berkata: “Aku tidak mengetahuinya”.Imam Malik mengingkari yang demikian karena beliau menganggapnya bid’ah, karena tidak ada atsar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan perkara tersebut tidak bisa ditetapkan dengan sekedar akal” (Al-Bayan Wa At-Tahshil 18/49).Kenyataannya ini adalah masalah khilafiyah, karenanya sebagian ulama memandang dianjurkan untuk mengusap wajah setelah berdoa qunut witir. Ibnu Najjar al-Hanbali berkata :ثُمَّ يَمْسَحُ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ هُنَا وَخَارِجَ الصَّلَاةِ“Kemudian mengusap wajahnya dengan kedua tangannya di sini (qunut witir) dan di luar shalat” (Muntaha Al-Irodat, Ibnu Najjar 1/267).([28]) Al-Majmuu’, an-Nawawi 3/499
Tata Cara Qunut Witir RamadhanOleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc MA Download PDFPertama : Hukum qunut witirQunut witir disunnahkan menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama([1]). Telah datang dari perbuatan Nabi shallallahu álaihi wasallam([2]) dan Nabi pernah mengajarkannya kepada cucu beliau al-Hasan bin Áli, yang menunjukan bahwa Qunut al-Witir disyariátkan. Al-Hasan bin ‘Ali radhiallahu ‘anhuma berkata:عَلَّمَنِي رَسُولُ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي قُنُوتِ الْوِتْرِ: – «اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ»“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkanku do’a untuk aku baca ketika qunut witir-: “Ya Allah, berilah aku petunjuk diantara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan diantara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku diantara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau putuskan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan perkara atasMu, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong, dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi”. ([3])Demikian juga telah datang dari para sahabat bahwa mereka qunut tatkala witir.Kedua : Kapan disunnahkan qunut witir?Asalnya qunut witir disunnahkan sepanjang tahun bukan hanya dikhususkan bulan Ramadhan menurut pendapat mayoritas ulama([4]), dan tentunya jika di tengah bulan Ramadhan maka semua sepakat akan dianjurkannya. Ibnu Taimiyyah berkata:وَأَمَّا الْقُنُوتُ فِي الْوِتْرِ فَهُوَ جَائِزٌ وَلَيْسَ بِلَازِمٍ، فَمِنْ أَصْحَابِهِ مَنْ لَمْ يَقْنُتْ، وَمِنْهُمْ مَنْ قَنَتَ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْ رَمَضَانَ، وَمِنْهُمْ مَنْ قَنَتَ السَّنَةَ كُلَّهَا. وَالْعُلَمَاءُ مِنْهُمْ مَنْ يَسْتَحِبُّ الْأَوَّلَ كَمَالِكٍ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَسْتَحِبُّ الثَّانِيَ كَالشَّافِعِيِّ، وَأَحْمَدَ فِي رِوَايَةٍ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَسْتَحِبُّ الثَّالِثَ كَأَبِي حَنِيفَةَ، وَالْإِمَامِ أَحْمَدَ فِي رِوَايَةٍ، وَالْجَمِيعُ جَائِزٌ. فَمَنْ فَعَلَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَلَا لَوْمَ عَلَيْهِ، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ.“Adapun qunut witr, hukumnya boleh dan tidak harus. Karena sebagian sahabat Nabi ada yang tidak qunut, dan ada dari mereka yang qunut di setengah akhir Ramadhan ([5]), serta ada dari mereka yang qunut sepanjang tahun. Para ‘ulama diantara mereka ada yang menganjurkan yang pertama, seperti Malik, ada yang menganjurkan yang kedua, seperti As-Syafi’i, dan ada yang menganjurkan yang ketiga, seperti Abu Hanifah dan imam Ahmad dalam satu riwayat dari beliau. Dan kesemuanya adalah boleh. Siapa saja yang melakukan salah satu dari semua itu, maka tidak ada celaan baginya. Wallahu a’lam”. ([6])Ketiga : Qunut dibaca dikerjakan pada rakaát witir yang terakhir, setelah bangkit dari ruku’ (setelah membaca doa i’tidal), namun boleh juga membaca doa qunut sebelum ruku’ ([7]). Hal ini karena telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu álaihi wasallam bahwa beliau pernah qunut (baik qunut subuh ataupun qunut nazilah) sebelum ruku’ maupun sesudah ruku’. Demikian juga praktik para sahabat, sebagian mereka qunut witir sebelum ruku’ dan sebagian yang lain qunut witir setelah ruku([8]).Keempat : Lafal-Lafal Doa Qunut WitirPertama : Lafal yang diajarkan oleh Nabi shallallahu álaihi wasallam kepada Al-Hasan bin Ali :«اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ»“Ya Allah, berilah aku petunjuk diantara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan diantara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku diantara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau putuskan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan perkara atasMu, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong, dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi”. ([9])Namun jika seorang menjadi imam maka kata gantinya (dhomir) dari kata ganti tunggal (aku) diganti dengan kata ganti plural “kami”. An-Nawawi berkata :قَالَ أَصْحَابُنَا فَإِنْ كَانَ إمَامًا لَمْ يَخُصَّ نَفْسَهُ بِالدُّعَاءِ بَلْ يُعَمِّمُ فَيَأْتِي بِلَفْظِ الْجَمْعِ اللَّهُمَّ اهْدِنَا إلَى آخِرِهِ“Para ulama madzhab Syafií mengatakan jika seseorang menjadi imam maka janganlah dia mengkhususkan doa untuk dirinya, akan tetapi dia jadikan doa untuk umum, maka ia berdoa dengan lafal plural, Allahummah dinaa….dst” ([10])Kedua : Doanya Ubay bin Kaáb:‘Abdurrahman bin ‘Abdil Qori: beliau meriwayatkan sejarah ‘Umar bin Al Khotthob mengumpulkan orang-orang untuk shalat tarawih secara berjamaah dengan satu imam, yaitu Ubay bin Ka’b, dan diantaranya:فَكَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ أَوَّلَهُ، وَكَانُوا يَلْعَنُونَ الْكَفَرَةَ فِي النِّصْفِ: اللَّهُمَّ قَاتِلِ الْكَفَرَةَ الَّذِينَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِكَ وَيُكَذِّبُونَ رُسُلَكَ، وَلَا يُؤْمِنُونَ بِوَعْدِكَ، وَخَالِفْ بَيْنَ كَلِمَتِهِمْ، وَأَلْقِ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ، وَأَلْقِ عَلَيْهِمْ رِجْزَكَ وَعَذَابَكَ، إِلَهَ الْحَقِّ، ثُمَّ يُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَيَدْعُو لِلْمُسْلِمِينَ بِمَا اسْتَطَاعَ مِنْ خَيْرٍ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ لِلْمُؤْمِنِينَ قَالَ: وَكَانَ يَقُولُ إِذَا فَرَغَ مِنْ لَعْنَةِ الْكَفَرَةِ، وَصَلَاتِهِ عَلَى النَّبِيِّ، وَاسْتِغْفَارِهِ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَمَسْأَلَتِهِ: اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ، وَلَكَ نُصَلِّي وَنَسْجُدُ، وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ، وَنَرْجُو رَحْمَتَكَ رَبَّنَا، وَنَخَافُ عَذَابَكَ الْجِدَّ، إِنَّ عَذَابَكَ لِمَنْ عَادَيْتَ مُلْحِقٌ ثُمَّ يُكَبِّرُ وَيَهْوِي سَاجِدًا“Dan orang-orang melaksanakan shalat tarawih di awal malam, dan mereka melaknat orang-orang kafir pada pertengahan (Ramadhan): “Ya Allah ‘Azza wa Jalla, perangilah orang-orang kafir yang menghalangi orang-orang dari jalanMu dan mendustakan RasulMu, dan tidak beriman dengan janjiMu, dan cerai beraikanlah persatuan mereka, dan masukkanlah rasa takut ke adalam hati mereka, dan timpakanlah kepada mereka adzabMu, wahai Tuhan yang Maha Benar. Kemudian ia bershalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan berdoa untuk kebaikan kaum muslimin dengan yang ia mampu dari kebaikan-kebaikan, kemudian memintakan ampun untuk orang-orang mukmin. Ia (perowi) berkata. Dan ia ketika selesai mendoakan laknat untuk orang kafir, dan sholawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan permintaan ampunnya untuk orang-orang mukmin dan mukminat dan permintaan-permintaannya, beliau berdoa: Ya Allah ‘Azza wa Jalla, kepadaMulah kami beribadah, dan kepadaMulah kami shalat dan sujud, dan kepadaMulah kami melangkah dan bersegera, kami mengharapkan rahmatMu, dan kami takut akan adzabMu yang keras, sesungguhnya adzabMu sungguh benar-benar akan menimpa orang yang memusuhiMu kemudian ia takbir dan menunduk menuju sujud”. ([11])Ketiga : Doa Qunutnya Umar bin al-Khottob. ’Ubaid bin ‘Umair meriwayatkan:صَلَّيْتُ خَلْفَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ الْغَدَاةَ، فَقَالَ فِي قُنُوتِهِ: اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِينُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ، وَنُثْنِي عَلَيْكَ الْخَيْرَ، وَلَا نَكْفُرُكَ، وَنَخْلَعُ وَنَتْرُكُ مَنْ يَفْجُرُكَ، اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ، وَلَكَ نُصَلِّي، وَنَسْجُدُ وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ، وَنَرْجُو رَحْمَتَكَ، وَنَخْشَى عَذَابَكَ، إِنَّ عَذَابَكَ بِالْكُفَّارِ مُلْحِقٌ“Aku pernah shalat di belakang ‘Umar bin Al Khotthob pada shalat subuh dan beliau membaca ketika qunut: (ya Allah ‘Azza wa Jalla, kami memohon perlindungan kepadaMu, dan kami memohon ampun kepadaMu, dan kami tidak kufur kepadaMu, dan kami meninggalkan orang-orang yang bermaksiat kepadaMu, Ya Allah ‘Azza wa Jalla, kepadaMulah kami beribadah, dan kepadaMulah kami shalat dan sujud, dan kepadaMulah kami melangkah dan bersegera, kami mengharapkan rahmatMu, dan kami takut akan adzabMu yang keras, sesungguhnya adzabMu sungguh benar-benar akan menimpa orang yang memusuhiMu”. ([12])Meskipun ini adalah doa di qunut subuh akan tetapi para ulama mengqiaskan sehingga boleh juga dibaca di qunut witir ([13]).Baca Artikel Terkait:Doa-doa Pilihan Untuk Dibaca Ketika QunutKelima : Boleh berdoa dengan doa apa saja ketika qunut witirTelah lalu bahwa dianjurkan untuk berdoa dengan 3 doa di atas (doa yang diajarkan Nabi kepada al-Hasan, doa Ubay bin Kaáb, dan doa Umar bin al-Khottob). Akan tetapi seseorang ingin berdoa dengan doa yang lain juga maka tidak mengapa.An-Nawawi berkata :واعلم أن القنوت لا يتعين فيه دعاء على المذهب المختار، فأيّ دعاء دعا به حصل القنوت ولو قَنَتَ بآيةٍ، أو آياتٍ من القرآن العزيز وهي مشتملة على الدعاء حصل القنوت، ولكن الأفضل ما جاءت به السنّة“Ketahuilah bahwasanya tidak ada doa tertentu yang harus dibaca ketika qunut menurut pendapat yang terpilih, maka dengan doa apapun maka telah dilakukan qunut, bahkan meski hanya qunut dengan membaca satu ayat atau beberapa ayat dari al-Qurán yang mengandung makna doa maka telah terjadi qunut, akan tetapi yang lebih afdol adalah dengan doa yang datang dalam sunnah” ([14])Keenam : Shalawat kepada Nabi di akhir qunutDisunnahkan untuk bershalawat kepada Nabi ketika qunut([15]), berdasarkan doa qunut yang dibaca oleh Ubay bin Kaáb. Disebutkanوَكَانَ يَقُولُ إِذَا فَرَغَ مِنْ لَعْنَةِ الْكَفَرَةِ، وَصَلَاتِهِ عَلَى النَّبِيِّ، وَاسْتِغْفَارِهِ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَمَسْأَلَتِهِ: اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ…“Dan ia ketika selesai mendoakan laknat untuk orang kafir, dan sholawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan permintaan ampunnya untuk orang-orang mukmin dan mukminat dan permintaan-permintaannya, beliau berdoa: Ya Allah ‘Azza wa Jalla, kepadaMulah kami beribadah…”Ketujuh : Imam mengeraskan suara ketika berdoa dalam qunut dan makmum mengaminkanSeseorang dianjurkan untuk mengeraskan suara ketika qunut, baik dia menjadi imam ataupun shalat sendiri. Namun jika dia makmum, maka dia cukup mengamini saja, dan jika tidak mendengar, dia tidak membaca.Al-Mardawi al-Hanbali berkata:يُؤمنُ المأْمومُ ولا يقنُتُ. على الصحيح مِنَ المذهبِ…يجْهَرُ المُنْفرِدُ بالقنوتِ كالإمامِ. على الصحيح مِنَ المذهبِ“Makmum mengamini dan tidak qunut, menurut pendapat yang mu’tamad dalam madzhab Hanbali, …dan orang yang shalat sendiri juga mengeraskan suaranya sebagaimana imam”. ([16])Kedelapan : Mengangkat tangan ketika qunutDisunnahkan mengangkat tangan ketika membaca doa qunut([17]). Anas bin Malik berkata :لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْه وَسَلَّمَ كُلَّمَا صَلَّى الْغَدَاةَ رَفَعَ يَدَيْهِ يَدْعُو عَلَيْهِمْ“Sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam setiap shalat subuh beliau mengangkat kedua tangannya mendoakan keburukan untuk mereka”. ([18])Sebagaimana disyariatkan dalam qunut subuh, maka demikan juga pada qunut witir.Demikian juga ‘Abdurrahman bin Samuroh berkata:فَأَتَيْتُهُ وَهُوَ قَائِمٌ فِي الصَّلَاةِ رَافِعٌ يَدَيْهِ، فَجَعَلَ يُسَبِّحُ، وَيَحْمَدُ، وَيُهَلِّلُ، وَيُكَبِّرُ، وَيَدْعُو“Maka aku mendatangi Rasulullah sedang beliau sedang shalat sambil mengangkat tangannya, kemudian beliau bertasbih, dan bertahmid, dan bertahli, dan bertakbir, dan berdoa.” ([19])Hadits ini menunjukkan bahwa jika ada doa dalam shalat dalam kondisi berdiri maka mengangkat tangan, dan keumuman hadits ini mencakup kondisi qunut yang dalam kondisi berdiri.Demikian juga Rasulullah bersabda :إِنَّ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَيِيٌّ كَرِيمٌ، يَسْتَحْيِي مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ، أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا“Sesungguhnya Rabb kalian Tabaroka Wata’ala maha Pemalu dan Mulia, ia malu jika ada hambanya yang memngangkat tangannya berdoa kepadanya, kemudian ia mengembalikannya dengan kosong (tidak mengabulkannya)”. ([20])Ini menunjukan bahwa hukum asal dalam berdoa adalah dengan mengangkat tangan, kecuali ada dalil yang menunjukan tidak perlu mengangkat tangan.Kesembilan : Mengaminkan imamDisunnahkan mengaminkan imam ketika qunut witir([21]). Ibnu ‘Abbas berkata :إِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ، يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ، عَلَى رِعْلٍ، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ، وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ“Dan jika ia membaca “Sami’allahu liman hamidah” pada rakaat terakhir (shalat lima waktu -karena ini qunut nazilah-) beliau mendoakan keburukan untuk bani Sulaim, Ri’l, Dzakwan, ‘Ushoyyah, dan sahabt-sahabat yang dibelakang mengaminkannya”. ([22])Dan sama saja nazilah atau witir, karena sama-sama qunut. Demikian juga jika makmum mengaminkan berarti makmum juga ikut berdoa, karena yang mengaminkan kedudukannya sama dengan yang berdoa langsung([23]).Kesepuluh : Jika imam memuji Allah dalam qunut (tidak sedang berdoa) maka makmum boleh mengikuti atau diam.Diantara kesalahan para makmum adalah mengaminkan semua yang dikatakan oleh imam dalam doa qunutnya. Padahal dalam doa qunut ada lafal-lafal dimana maknanya bukan doa permohonan, akan tetapi pujian kepada Allah. Sebagai contoh doa qunut yang ma’ruf kandungannya terbagi dua:Pertama adalah doa, yaitu :اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَYang kedua adalah pujian dan sanjungan kepada Allah dan bukan permohonan, yaitu :إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَUntuk yang bagian kedua maka tidak layak untuk diamini. An-Nawawi berkata :وَأَمَّا الثَّنَاءُ وَهُوَ قَوْلُهُ فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ إلَى آخِرِهِ فَيُشَارِكُهُ فِي قَوْلِهِ أَوْ يَسْكُتُ وَالْمُشَارَكَةُ أَوْلَى لِأَنَّهُ ثَنَاءٌ وَذِكْرٌ لَا يَلِيقُ فِيهِ التَّأْمِينُ“Adapun pujian kepada Allah (bukan sedang berdoa) yaitu perkataan imam فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ dan seterusnya, maka makmum mengikuti imam dalam ucapannya tersebut, atau makmum diam. Dan mengikuti lebih utama, karena itu adalah pujian dan dzikir, dan tidak layak untuk diaminkan” ([24])Abu Daud berkata :قِيلَ لِأَحْمَدَ: قَالَ: «اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِينُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ» يَقُولُ مَنْ خَلْفَهُ: آمِينَ؟، قَالَ: يُؤَمِّنُ فِي مَوْضِعِ التَّامِينِ“Ditanyakan kepada Imam Ahmad, imam berkata, “Ya Allah kami beristi’anah kepadaMu dan memohon ampunanMu”, apakah makmum mengucapkan “aamiin”?. Imam Ahmad berkata, “Makmum mengaminkan pada kondisi yang butuh diaminkan” ([25])Sebagian ulama memandang boleh bagi makmum untuk bertasbih ketika imam sedang memuji Allah dalam qunutnya([26]).Kesebelas : Tidak perlu mengusap wajah setelah doa qunut.Ini adalah pendapat yang terkuat, karena tidak ada dalil yang menganjurkan untuk mengusap wajah setelah qunut, dan tidak juga datang pengamalan para sahabat akan hal ini. An-Nawawi berkata :لَا يَمْسَحُ وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ صَحَّحَهُ الْبَيْهَقِيُّ وَالرَّافِعِيُّ وَآخَرُونَ مِنْ الْمُحَقِّقِينَ قَالَ الْبَيْهَقِيُّ لَسْتُ أَحْفَظُ فِي مَسْحِ الْوَجْهِ هُنَا عَنْ أَحَدٍ مِنْ السَّلَفِ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ يُرْوَى عَنْ بَعْضِهِمْ فِي الدُّعَاءِ خَارِجَ الصَّلَاةِ فَأَمَّا فِي الصَّلَاةِ فَهُوَ عَمَلٌ لَمْ يثبت فيه خبر ولا أثر ولا قياس فَالْأَوْلَى أَنْ لَا يَفْعَلَهُ وَيُقْتَصَرَ عَلَى مَا نَقَلَهُ السَّلَفُ عَنْهُمْ مِنْ رَفْعِ الْيَدَيْنِ دُونَ مَسْحِهِمَا بِالْوَجْهِ فِي الصَّلَاةِ“Tidak mengusap wajahnya. Inilah pendapat yang benar, dibenarkan oleh Al-Baihaqi, Ar-Rofi’I dan selain mereka dari para muhaqqiq (ahli dan peneliti). Al-Baihaqi berkata, “Aku tidak mendapati adanya periwayatan sedikitpun tentang mengusap wajah dalam qunut dari satupun para salaf. Meskipun ada diriwayatkan dari sebagian mereka mengusap wajah ketika berdoa di luar shalat. Adapun di dalam shalat maka dia adalah amalan yang tidak shohih satupun hadits dan atsar tentangnya dan juga tidak dengan qiyas. Dan yang lebih baik adalah tidak melakukannya dan mencukupkan diri dengan yang dilakukan oleh para salaf dengan mengangkat tangan tanpa mengusap wajahnya di dalam shalat”. ([27])Kedua belas : Imam jangan baca doa qunut kelamaan sehingga menyusahkan para makmumDiantara kesalahan sebagian imam tarawih adalah terlalu lama membaca doa qunut sehingga menyusahkan jama’ah, bahkan ada yang sampai doa qunut selama setengah jam. Doa yang diajarkan Nabi shallallahu álaihi wasallam kepada al-Hasan pendek, demikian juga doa yang dibaca oleh Umar maupun Ubay bin Kaáb juga doa yang pendek. Jikapun digabungkan ketiga-tiganya maka itupun hanya beberapa menit, apalagi jika dibaca salah satu aja. Dan sebaik-baik ibadah adalah yang dicontohkan oleh para salaf, karenanya para ulama menyatakan bahwa memanjangkan qunut hukumnya makruh.An-Nawawi berkata :قَالَ الْبَغَوِيّ يُكْرَهُ إطَالَةُ الْقُنُوتِ كَمَا يُكْرَهُ إطَالَةُ التَّشَهُّدِ الْأَوَّل“al-Baghowi berkata : Makruh memperpanjang qunut sebagaimana dimakruhkan memperpanjang tasyahhud awal” ([28])Karenanya hendaknya para imam membaca doa qunut dengan waktu yang tidak kelamaan, jika doa qunut masih kurang dari lima menit insya Allah para jamaáh masih kuat, adapun jika sampai 10 menit, apalagi 20 menit hingga 30 menit maka itu tentu sangat memberatkan para makmum.Ceger, Jakarta Timur, 17 Ramadhan 1441 M (10 Mei 2020)(Penulis dibantu oleh murid penulis, semoga Allah membalas kebaikannya di akhirat dan mengikhlaskan niatnya)Artikel juga dipublish di Bekalislam.com_____________Footnote:([1]) Para ‘ulama berselisih tentang hukum qunut witir menjadi 4 pendapat:Pertama : Qunut witir hukumnya wajib, dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh madzhab Hanafi.Berkata Ibnu ‘Abidin Al Hanafi:الْقُنُوتُ وَاجِبٌ عِنْدَهُ سُنَّةٌ عِنْدَهُمَا كَالْخِلَافِ فِي الْوِتْرِ كَمَا فِي الْبَحْرِ وَالْبَدَائِعِ، لَكِنَّ ظَاهِرَ مَا فِي غُرَرِ الْأَفْكَارِ عَدَمُ الْخِلَافِ فِي وُجُوبِهِ عِنْدَنَا، فَإِنَّهُ قَالَ: الْقُنُوتُ عِنْدَنَا وَاجِبٌ.“Qunut itu wajib menurut beliau (Abu Hanifah), dan sunnah menurut mereka berdua (Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan As-Syaibani), sama seperti perselisihan mereka dalam masalah hukum witir itu sendiri, sebagaimana di kitab Al-Bahr Ar-Roiq dan Badai’ As-Shonai’, akan tetapi yang zhohir dalam kitab Ghuror Al-Afkar: Tidak adanya perselisihan tentang kewajibannya dalam madzhab kami, karena penulisnya berkata : Qunut menurut madzhab kami adalah wajib” (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2/6). Dan yang dimaksud adalah wajibnya doa qunut (Lihat Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2/6)Kedua : Qunut witir hukumnya sunnah, dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ‘ulama. Dan ini adalah pendapt yang lebih kuat. Wallahu a’lam.Ketiga : Qunut witir makruh. Dan ini adalah madzhab Maliki.Berkata Al-Khurosyiوَالظَّاهِرُ أَنَّ حُكْمَ الْقُنُوتِ فِي غَيْرِ الصُّبْحِ الْكَرَاهَةُ“Dan yang zhohir bahwa hukum qunut pada selain shalat subuh adalah makruh” (Syarh Mukhtashor Kholil, Al-Khurosyi, 1/282).Namun jika dilakukan qunut pada witir dan yang lainnya, tidak batal shalatnya (Lihat As-Syarh Al-Kabir, Ad-Dardiir, 1/248).Keempat : Qunut witir adalah bid’ah. Dan pendapat ini dinukilkan dari Al Hasan Al Bashri. (Lihat : Al Majmu’, An-Nawawi, 4/24)Adapun yang dijadikan dalil oleh madzhab Hanafi yaitu riwayat tambahan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Hasan bin ‘Ali:اجْعَلْ هَذَا فِي وِتْرِك“Jadikanlah/bacalah do’a ini pada shalat witirmu”.Yang menunjukan akan diwajibkannya, maka riwayat ini tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits yang menjadi patokan. Sehingga riwayat ini adalah riwayat yang lemah yang tidak bisa dijadikan sandaran. (Lihat penjelasan Az-Zailaí di Nashb Ar-Rooyah 2/125 dan Ibnu Hajar di Ad-Dirooyah Fi Takhriij Al-Hidayah 1/194)([2]) Diriwayatkan dari Ubai bin Ka’b beliau berkata :أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، «كَانَ يُوتِرُ فَيَقْنُتُ قَبْلَ الرُّكُوعِ»“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallah, ia shalat witir kemudian ia qunut sebelum ruku’”.  (H.R. Abu Dawud, No.1472, Ibnu Majah, No.1182). Namun hadits ini diperselisihkan oleh para ulama akan keabsahannya. Hadit ini dinilai dho’if (lemah) oleh Ibnu Al Mulaqqin, dan beliau menukilkan dari Abu Dawud (Dan Abu Dawud berbicara panjang tentang permasalahan hadits ini dalam sunannya), dan Ibnu Al Mundzir, dan Ibnu Khuzaimah. (Lihat Al Badr Al-Munir, Ibn Al Mulaqqin, 4/330). Namun hadits ini dinilai shohih oleh syaikh Al Albani (Lihat Irwa Al Gholil, No.426) dan juga Syuáib al-Arnauth (dalam tahqiq Sunan Ibni Majah).([3]) H.R. Ahmad, No.1718, Abu Dawud No.1425, dan At-Tirmidzi, No.464,([4]) Dalam masalah ini para ‘ulama berselisih menjadi dua pendapat:Pertama : Disyari’atkan membaca do’a qunut witir kapan saja, tidak dipatok dengan waktu tertentu. Dan ini adalah pendapat mayoritas ‘ulama, madzhab Hanafi, Hanbali, dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i. Dan diriwayatkan dari beberapa salaf radhiallahu ‘anhu, seperti Ibnu Mas’ud, Annakho’i, Al Hasan Al Bashri. (Lihat Tabyin Al-Haqoiq, Azzaila’i 1/170, Al-Inshof, Al-Mardawi 4/124, Tuhfah Al-Muhtaj, Ibnu Hajar Al-Haitami 2/230)Kedua : Qunut disukai pada setengah Ramadhan terakhir. Dan ini adalah pendapat madzhab Syafi’i, dan salah satu riwayat dari imam Ahmad.An-Nawawi berkata :قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ الْمَشْهُورَ مِنْ مَذْهَبِنَا أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْقُنُوتُ فِيهِ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ خَاصَّةً وَحَكَاهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ وَأُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ وَابْنُ عُمَرَ وَابْنُ سِيرِينَ“Sebagaimana telah disebutkan bahwa yang masyhur dari madzhab kami (Syafi’i) adalah dianjurkan qunut pada shalat witir di setengah akhir Ramdhan secara khusus, dan Ibnu Mundzir menukilaknnya dari Ubay bin Ka’b dan Ibnu ‘Umar dan Ibnu Sirin” (Al-Majmu’, An-Nawawi 4/24)Al-Mardawi Al-Hanbali berkata :وعنه، لا يقنتُ إلَّا في نِصْفِ رمضان الأخيرِ“Dan diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwsanya tidak qunut kecuali pada setengah akhir Ramadhan” (Al-Inshof, Al Mardawi, 4/124. Hanya saja beliau menukilakan setelah itu  bahwasanya imam Ahmad telah ruju’ dari pendapat ini)([5]) Karena Ubay bin Ka’b radhiallahu baru qunut di witir tatkala mengimami shalat tarawih di zaman Umar bin al-Khottob setelah lewat setengah Ramadhan.([6]) Majmu’ Al-Fatawa 23/99([7]) Para ‘ulama berselisih pada qunut dibaca setelah atau sebelum ruku’ menjadi dua pendapat.Pertama : Qunut dibaca sebelum ruku’. Dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh madzhab Hanafi dan Maliki. (Akan tetapi bagi Maliki hanya pada qunut subuh, karena mereka memandang makruhnya qunut selain di shalat subuh). (Lihat Badai’ As-Shonai’, Al-Kasani 1/273, Asy-Syarh Al-Kabir, Ad-Dardir 1/248)Kedua : Qunut dibaca setelah ruku’. Dan ini adalah pendapat madzhab Syafi’i (Lihat Al-Majmu’, An-Nawawi 4/24) dan Hanbali. Bedanya dalam madzhab Hanbali tidak mengapa jika dibaca sebelum ruku’ dan tidak perlu sujud sahwi (Lihat Ar-Roudh Al-Murbi’, Al Buhuti 1/113), adapun dalam madzhab Syafi’i disayariátkan melakukan sujud sahwi (Lihat Tuhfah Al-Muhtaj, Ibnu Hajar Al Haitami 2/177).Wallahu a’lam pendapat yang lebih kuat bahwasanya qunut (baik qunut subuh maupun qunut witir ataupun qunut nazilah) maka boleh dikerjakan sebelum ruku’ maupun sesudah ruku’. Dan ini adalah dzohir dari pendapat al-Imam al-Bukhari, beliau berkata , بَابُ القُنُوتِ قَبْلَ الرُّكُوعِ وَبَعْدَهُ (Bab: Qunut sebelum ruku’ dan sesudahnya).([8]) Diantara sahabat yang qunut witir sebelum ruku’ adalah Ibnu Masúd, ‘Alqomah berkata :أَنَّهُ كَانَ يَقْنُتُ قَبْلَ الرُّكُوعِ وَأَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَعْنِي فِي الْوِتْرِ“Abdullah bin Mas’ud qunut sebelum ruku’ dan para sahabat radhiallahu ‘anhum juga demikian, yaitu: pada shalat witir” (H.R. At-Thohawi, Syarh Musykil Al-Atsar, No.4500).Diantara sahabat yang qunut setelah ruku’ adalah Abu Bakar, Umar bin al-Khottob, Utsman bin Áffan, dan Ubay bin Kaáb.Abu Rofi’ dan Abu Qotadah berkata :صَلَّيْنَا خَلْفَ عُمَرَ الْفَجْرَ فَقَنَتَ بَعْدَ الرُّكُوعِ“Kami shalat di belakang ‘Umar di shalat subuh, dan beliau qunut setelah ruku’” (H.R. Abdurrazzaq, No.4980).Al-‘Awwam bin Hamzah berkata:سَأَلْتُ أَبَا عُثْمَانَ عَنْ الْقُنُوتِ، فَقَالَ: «بَعْدَ الرُّكُوعِ»، فَقُلْتُ: عَمَّنْ؟ فَقَالَ: «عَنْ أَبِي بَكْرٍ، وَعُثْمَانَ»“Aku bertanya kepada Abu ‘Utsman tentang qunut. Beliau menjawab: “Setelah ruku’”, aku (Ibnu Hamzah) bertanya : dari siapa? Dia (Abu Útsman) menjawab: dari Abu Bakr dan ‘Utsman (H.R. Ibnu Abi Syaibah, No.7012).Ubay bin Kaáb ketika mengimami shalat tarawih di zaman Umar bin al-Khottob. (H.R. Ibnu Khuzimah, No.1100. Hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam kitab Qiyam Romadhan Wa Fadhlihi Wa Kaifiyat Adaihi…, hal.31. Syu’aib Al-Arnauth berkata: “Dan Ibnu Hajar membawakan doa ini melalui kitab Al Fawaid karya Abu Al Hasan bin Zuroiq, dan beliau menghasankan sanadnya. Kami mengatakan: dan sanad Ibnu Khuzimah lebih bagus dan lebih tinggi dari riwayat Ibnu Zuroiq. Takhrij Sunan Abi Dawud, No.1428)([9]) H.R. Ahmad, No.1718, Abu Dawud No.1425, dan At-Tirmidzi, No.46([10]) Al-Majmuu’, An-Nawawi 3/496-497([11]) H.R. Ibnu Khuzimah, No.1100. hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam kitab Qiyam Romadhan Wa Fadhlihi Wa Kaifiyat Adaihi…, hal.31. dan berkata syaikh Syu’aib Al Arnauth: “dan Ibnu Hajar membawakan doa ini melalui kitab Al Fawaid karya Abu Al Hasan bin Zuroiq, dan beliau menghasankan sanadnya. Kami mengatakan: dan sanad Ibnu Khuzimah lebih bagus dan lebih tinggi dari riwayat Ibnu Zuroiq. Takhriz Sunan Abi Dawud, No.1428([12]) H.R. Ibnu Abi Syaibah, No.7027, ‘Abdurrazzaq, No.4969. dishohihkan oleh Al Baihaqi.([13]) Dalam madzhab Syafi’i doa qunut witir sama dengan doa qunut subuh. An-Nawawi berkata:قَالَ أَصْحَابُنَا لَفْظُ الْقُنُوتِ هُنَا كَهُوَ فِي الصُّبْحِ“Berkata ‘ulama madzhab kami (Syafi’i): lafazh qunut di sini (witir) sama dengan qunut ketika subuh” (Al Majmu’, An-Nawawi 4/16)Hanya saja para ulama madzhab Syafi’i berbeda pandangan diantara mereka tentang manakah yang lebih didahulukan? Doa qunutnya ‘Umar atau “Allahummahdina fiman hadaita”?Terdapat dua wajh dalam madzhab Syafi’i. Yang masyhur dalam madzhab Syafi’i adalah mendahulukan do’a ‘Umar bin Al Khotthob. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Ar-Ruyani dan beliau berkata: inilah amalan yang sudah berlaku. (Lihat : Al-Majmu’, An-Nawawi, 4/16), dan ini juga adalah madzhab Hanafi. (Al-Mabsuth, As-Sarokhsi 1/165).Adapun imam An-Nawawi memilih dan menguatkan pendapat lebih mendahulukan doa yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu kemudian meneruskan dengan doa yang datang dari ‘Umar bin Al-Khottob karena doa Nabi lebih didahulukan. (Lihat Al-Majmu’, An-Nawawi 4/16), sementara doa ‘Umar tidak datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, akan tetapi ‘Umar berinisiatif sendiri. (Tuhfah Al Muhtaj, Ibnu Hajar Al-Haitami, 2/231)Dalam madzhab Hanbali: Ketika qunut witir membaca doa Umar dan doa al-Hasan.Al-Mardawi berkata :اعلمْ أنَّ الصحيح مِنَ المذهب، أنَّه يدْعُو في القنوتِ بذلك كله“Ketahuilah bahwa yang mu’tamad dalam madzhab Hanbali adalah: Seseorang yang shalat witir berdoa dengan semua doa tersebut” (Al-Inshof, Al-Mardawi 4/127).Namun untuk doa doanya Umar maka dimulai dari اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ (Lihat : Lihat Muntaha Al Irodat, Ibnu Najjar 1/266-267)([14]) Al-Adzkaar, An-Nawawi hal 136.An-Nawawi juga berkata :فَقَدْ حَكَى الْقَاضِي عِيَاضٌ اتِّفَاقَهُمْ عَلَى أَنَّهُ لَا يَتَعَيَّنُ فِي الْقُنُوتِ دُعَاءٌ“Al-Qodhi Íyadh telah menghikayatkan bahwasanya para ulama sepakat bahwa tidak ada doa tertentu yang harus dibaca ketika qunut” (Al-Majmu’ 3/497)Ini juga pendapat madzhab al-Hanbali (Lihat al-Inshoof 2/171)([15]) ini adalah madzhab Hanbali (Lihat Muntaha Al Irodat, Ibnu Najjar 1/267), dan yang shohih dalam madzhab Syafi’i (Lihat : Tuhfah Al Muhtaj, Ibnu Hajar Al Haitami, 2/231), dan salah satu pendapat dalam madzhab Hanafi (Lihat : Badai’ Asshonai’, Al Kasani, 1/274)Peringatan :Dalam sebagian riwayat hadits Al-Hasan bin ‘Ali, tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan beliau di akhirnya terdapat tambahan: وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى النَّبِيِّ مُحَمَّدٍ.Namun tambahan ini diperselisihkan oleh para ulama, dishahihkan oleh an-Nawawi (Lihat Khulashoh Al-Ahkam, An-Nawawi, No.1507), namun yang lebih tepat bahwasanya tambahan tersebut adalah dho’if, didho’ifkan oleh Ibnu Hajar Al ‘Asqolani (Lihat : At-Talkhish Al Habir, Ibnu Hajar, 1/448) dan Al- Albani (Lihat : Irwa Al-Gholil No.431), Karena hadits ini diriwayatkan melalui jalur ‘Abdullah bin ‘Ali dari Al Hasan bin ‘Ali. Dan ‘Abdullah bin ‘Ali tidak sempat bertemu dengan Al Hasan bin ‘Ali (Lihat : Tahdzib At-Tahdzib, 5/325 dan Tahdzib Al-Kamal, Al Mizzi, 15/321), maka hadits ini dho’if karena munqothi’ (terputus).([16]) Al-Inshof, Al-Mardawi, 4/131Adapun menurut madzhab Hanafi maka jika shalat sendiri maka ketika qunut bisa memilih antara menjaharkan atau mensirr-kan doa qunut tersebut (Lihat Badaai’ as-Shonaaí, al-Kaasaani 1/274).Adapun menurut madzhab Syafií maka makmum dan munfarid (shalat sendiri) maka dianjurkan untuk membaca doa qunut dengan sir (perlahan) (Lihat Tuhfah Al Muhtaj, Ibnu Hajar Al Haitami, 2/67)([17]) Dan ini adalah madzhab Hanbali dan yang shohih dalam madzhab Syafi’i, adapun  madzhab Hanafi maka qunut tanpa mengangkat kedua tangan. Al-Kasani berkata :ثُمَّ إذَا فَرَغَ مِنْ الْقِرَاءَةِ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ حِذَاءَ أُذُنَيْهِ ثُمَّ أَرْسَلَهُمَا ثُمَّ يَقْنُتُ.“Kemudian jika dia sudah selesai dari membaca pada rakaat kedua, dia bertakbir dan mengangkat tangannya sejajar dengan telinganya kemudian ia meluruskannya kemudian ia membaca qunut” (Badai’ Asshonai’, Al Kasani, 1/273).([18]) H.R. Atthobaroni, Al Mu’jam Al Ausath, No.3793, Abu ‘Awanah, Mustakhroj, 3793. Imam Annawawi mengatakan: “shohih atau Hasan” lihat Al Majmu’, 3/508. Dan Al ‘Iroqi menyatakan bahwa sanadnya jayyid. Lihat Takhrij Ihya ‘Ulumiddin, No.468([19]) H.R. Muslim, No.913([20]) H.R. Abu Dawud, No.1488, Attirmidzi, No.3556([21]) Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Ini adalah pendapat madzhab Hanbali (Lihat : Al-Inshof, Al-Mardawi 4/131), dan yang shohih dalam madzhab Syafi’i (Lihat : Tuhfah Al-Muhtaj, Ibnu Hajar Al Haitami 2/67), dan satu pendapat Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani dari madzhab Hanafi, yaitu makmum tidak ikut membaca qunut tapi mengaiminkan imam (Lihat : Al-Bahr Ar-Roiq, Ibnu Nujaim 2/48).Adapun madzhab Hanafi yang mu’tamad adalah makmum tidak mengaminkan akan tetapi makmum juga ikut baca qunut sendiri dengan suara yang lirih, sebagaimana imam juga membaca dengan lirih (Lihat : Tabyin Al-Haqoiq, Az-Zailaí 1/171)([22]) Al-Majmu’, An-Nawawi 3/502([23]) Ibnu Taimiyyah berkata, “Seperti doa qunut, sesungguhnya makmum jika mengaminkan (imam) maka ia sedang berdoa. Allah berfirman kepada Musa dan Harun, قَدْ أُجِيبَتْ دَعْوَتُكُمَا “Dan sungguh telah dikabulkan doa kalian berdua”, padahal yang berdoa adalah salah satu dari mereka berdua, dan yang satunya hanya mengaminkan. Jika makmum mengaminkan doa imam maka hendaknya imam berdoa dengan lafal jamak sebagaimana dalam doa al-Fatihah اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ “Tunjukanlah kami jalan yang lurus”, karena makmum mengaminkan sebab dia meyakini bahwa imam berdoa untuk imam dan makmum. Jika imam tidak melakukannya (tidak menggunakan lafal jamak (kami)) maka sesungguhnya imam telah berkhianat kepada makmum” (Majmu’ al-Fatawa, Ibnu Taimiyyah 23/118)([24]) H.R. Abu Dawud, No.1443. Dan dihasankan oleh syaikh Al Albani.([25]) Masaail al-Imam Ahmad riwayat Abu Daud as-Sajistani hal 96([26]) Ulama al-Lajnah ad-Daimah yang diketuai oleh Asy-Syaikh Bin Baaz berkata :يشرع التأمين على الدعاء في القنوت، وعند الثناء على الله سبحانه يكفيه السكوت وإن قال: سُبْحَانَكَ أو سُبْحَانَهُ فلا بأس“Disyariátkan untuk mengaminkan ketika doa qunut, dan ketika pujian kepada Allah maka cukup bagi makmum untuk diam, dan jika ia berkata, “سُبْحَانَكَ” atau “سُبْحَانَهُ” maka tidak mengapa. (Fatwa al-Lajnah ad-Daimah 7/49)([27]) Al Majmu’, Annawawi, 3/501Jadi ini adalah pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i, juga pendapat imam Malik, dan satu riwayat dari imam Ahmad (Lihat Al-Inshof, Al-Mardawi, 4/132). Bahkan Imam Malik memandangnya sebagai bidáh, baik mengusap wajah dalam shalat maupun di luar shalat. Ibnu Rusyd al-Jadd berkata :وسئل مالك عن الرجل يمسح بكفيه وجهه عند الدعاء وقد بسطها قبل ذلك، فأنكر ذلك وقال: ما أعلمه.إنما أنكر ذلك مالك – رَحِمَهُ اللَّهُ – لأنه رآها بدعة، إذ لم يأت بذلك أثر عن النبي – عَلَيْهِ السَّلَامُ -، ولا مدخل فيه للرأيDan Imam Malik ditanya tentang seseorang yang mengusap wajahnya dengan telapak tangannya setelah berdoa yang sebelumnya ia mengembangkannya. Dan beliaupun mengingkarinya dan berkata: “Aku tidak mengetahuinya”.Imam Malik mengingkari yang demikian karena beliau menganggapnya bid’ah, karena tidak ada atsar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan perkara tersebut tidak bisa ditetapkan dengan sekedar akal” (Al-Bayan Wa At-Tahshil 18/49).Kenyataannya ini adalah masalah khilafiyah, karenanya sebagian ulama memandang dianjurkan untuk mengusap wajah setelah berdoa qunut witir. Ibnu Najjar al-Hanbali berkata :ثُمَّ يَمْسَحُ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ هُنَا وَخَارِجَ الصَّلَاةِ“Kemudian mengusap wajahnya dengan kedua tangannya di sini (qunut witir) dan di luar shalat” (Muntaha Al-Irodat, Ibnu Najjar 1/267).([28]) Al-Majmuu’, an-Nawawi 3/499


Tata Cara Qunut Witir RamadhanOleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc MA Download PDFPertama : Hukum qunut witirQunut witir disunnahkan menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama([1]). Telah datang dari perbuatan Nabi shallallahu álaihi wasallam([2]) dan Nabi pernah mengajarkannya kepada cucu beliau al-Hasan bin Áli, yang menunjukan bahwa Qunut al-Witir disyariátkan. Al-Hasan bin ‘Ali radhiallahu ‘anhuma berkata:عَلَّمَنِي رَسُولُ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي قُنُوتِ الْوِتْرِ: – «اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ»“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkanku do’a untuk aku baca ketika qunut witir-: “Ya Allah, berilah aku petunjuk diantara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan diantara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku diantara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau putuskan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan perkara atasMu, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong, dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi”. ([3])Demikian juga telah datang dari para sahabat bahwa mereka qunut tatkala witir.Kedua : Kapan disunnahkan qunut witir?Asalnya qunut witir disunnahkan sepanjang tahun bukan hanya dikhususkan bulan Ramadhan menurut pendapat mayoritas ulama([4]), dan tentunya jika di tengah bulan Ramadhan maka semua sepakat akan dianjurkannya. Ibnu Taimiyyah berkata:وَأَمَّا الْقُنُوتُ فِي الْوِتْرِ فَهُوَ جَائِزٌ وَلَيْسَ بِلَازِمٍ، فَمِنْ أَصْحَابِهِ مَنْ لَمْ يَقْنُتْ، وَمِنْهُمْ مَنْ قَنَتَ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْ رَمَضَانَ، وَمِنْهُمْ مَنْ قَنَتَ السَّنَةَ كُلَّهَا. وَالْعُلَمَاءُ مِنْهُمْ مَنْ يَسْتَحِبُّ الْأَوَّلَ كَمَالِكٍ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَسْتَحِبُّ الثَّانِيَ كَالشَّافِعِيِّ، وَأَحْمَدَ فِي رِوَايَةٍ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَسْتَحِبُّ الثَّالِثَ كَأَبِي حَنِيفَةَ، وَالْإِمَامِ أَحْمَدَ فِي رِوَايَةٍ، وَالْجَمِيعُ جَائِزٌ. فَمَنْ فَعَلَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَلَا لَوْمَ عَلَيْهِ، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ.“Adapun qunut witr, hukumnya boleh dan tidak harus. Karena sebagian sahabat Nabi ada yang tidak qunut, dan ada dari mereka yang qunut di setengah akhir Ramadhan ([5]), serta ada dari mereka yang qunut sepanjang tahun. Para ‘ulama diantara mereka ada yang menganjurkan yang pertama, seperti Malik, ada yang menganjurkan yang kedua, seperti As-Syafi’i, dan ada yang menganjurkan yang ketiga, seperti Abu Hanifah dan imam Ahmad dalam satu riwayat dari beliau. Dan kesemuanya adalah boleh. Siapa saja yang melakukan salah satu dari semua itu, maka tidak ada celaan baginya. Wallahu a’lam”. ([6])Ketiga : Qunut dibaca dikerjakan pada rakaát witir yang terakhir, setelah bangkit dari ruku’ (setelah membaca doa i’tidal), namun boleh juga membaca doa qunut sebelum ruku’ ([7]). Hal ini karena telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu álaihi wasallam bahwa beliau pernah qunut (baik qunut subuh ataupun qunut nazilah) sebelum ruku’ maupun sesudah ruku’. Demikian juga praktik para sahabat, sebagian mereka qunut witir sebelum ruku’ dan sebagian yang lain qunut witir setelah ruku([8]).Keempat : Lafal-Lafal Doa Qunut WitirPertama : Lafal yang diajarkan oleh Nabi shallallahu álaihi wasallam kepada Al-Hasan bin Ali :«اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ»“Ya Allah, berilah aku petunjuk diantara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan diantara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku diantara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau putuskan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan perkara atasMu, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong, dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi”. ([9])Namun jika seorang menjadi imam maka kata gantinya (dhomir) dari kata ganti tunggal (aku) diganti dengan kata ganti plural “kami”. An-Nawawi berkata :قَالَ أَصْحَابُنَا فَإِنْ كَانَ إمَامًا لَمْ يَخُصَّ نَفْسَهُ بِالدُّعَاءِ بَلْ يُعَمِّمُ فَيَأْتِي بِلَفْظِ الْجَمْعِ اللَّهُمَّ اهْدِنَا إلَى آخِرِهِ“Para ulama madzhab Syafií mengatakan jika seseorang menjadi imam maka janganlah dia mengkhususkan doa untuk dirinya, akan tetapi dia jadikan doa untuk umum, maka ia berdoa dengan lafal plural, Allahummah dinaa….dst” ([10])Kedua : Doanya Ubay bin Kaáb:‘Abdurrahman bin ‘Abdil Qori: beliau meriwayatkan sejarah ‘Umar bin Al Khotthob mengumpulkan orang-orang untuk shalat tarawih secara berjamaah dengan satu imam, yaitu Ubay bin Ka’b, dan diantaranya:فَكَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ أَوَّلَهُ، وَكَانُوا يَلْعَنُونَ الْكَفَرَةَ فِي النِّصْفِ: اللَّهُمَّ قَاتِلِ الْكَفَرَةَ الَّذِينَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِكَ وَيُكَذِّبُونَ رُسُلَكَ، وَلَا يُؤْمِنُونَ بِوَعْدِكَ، وَخَالِفْ بَيْنَ كَلِمَتِهِمْ، وَأَلْقِ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ، وَأَلْقِ عَلَيْهِمْ رِجْزَكَ وَعَذَابَكَ، إِلَهَ الْحَقِّ، ثُمَّ يُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَيَدْعُو لِلْمُسْلِمِينَ بِمَا اسْتَطَاعَ مِنْ خَيْرٍ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ لِلْمُؤْمِنِينَ قَالَ: وَكَانَ يَقُولُ إِذَا فَرَغَ مِنْ لَعْنَةِ الْكَفَرَةِ، وَصَلَاتِهِ عَلَى النَّبِيِّ، وَاسْتِغْفَارِهِ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَمَسْأَلَتِهِ: اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ، وَلَكَ نُصَلِّي وَنَسْجُدُ، وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ، وَنَرْجُو رَحْمَتَكَ رَبَّنَا، وَنَخَافُ عَذَابَكَ الْجِدَّ، إِنَّ عَذَابَكَ لِمَنْ عَادَيْتَ مُلْحِقٌ ثُمَّ يُكَبِّرُ وَيَهْوِي سَاجِدًا“Dan orang-orang melaksanakan shalat tarawih di awal malam, dan mereka melaknat orang-orang kafir pada pertengahan (Ramadhan): “Ya Allah ‘Azza wa Jalla, perangilah orang-orang kafir yang menghalangi orang-orang dari jalanMu dan mendustakan RasulMu, dan tidak beriman dengan janjiMu, dan cerai beraikanlah persatuan mereka, dan masukkanlah rasa takut ke adalam hati mereka, dan timpakanlah kepada mereka adzabMu, wahai Tuhan yang Maha Benar. Kemudian ia bershalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan berdoa untuk kebaikan kaum muslimin dengan yang ia mampu dari kebaikan-kebaikan, kemudian memintakan ampun untuk orang-orang mukmin. Ia (perowi) berkata. Dan ia ketika selesai mendoakan laknat untuk orang kafir, dan sholawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan permintaan ampunnya untuk orang-orang mukmin dan mukminat dan permintaan-permintaannya, beliau berdoa: Ya Allah ‘Azza wa Jalla, kepadaMulah kami beribadah, dan kepadaMulah kami shalat dan sujud, dan kepadaMulah kami melangkah dan bersegera, kami mengharapkan rahmatMu, dan kami takut akan adzabMu yang keras, sesungguhnya adzabMu sungguh benar-benar akan menimpa orang yang memusuhiMu kemudian ia takbir dan menunduk menuju sujud”. ([11])Ketiga : Doa Qunutnya Umar bin al-Khottob. ’Ubaid bin ‘Umair meriwayatkan:صَلَّيْتُ خَلْفَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ الْغَدَاةَ، فَقَالَ فِي قُنُوتِهِ: اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِينُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ، وَنُثْنِي عَلَيْكَ الْخَيْرَ، وَلَا نَكْفُرُكَ، وَنَخْلَعُ وَنَتْرُكُ مَنْ يَفْجُرُكَ، اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ، وَلَكَ نُصَلِّي، وَنَسْجُدُ وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ، وَنَرْجُو رَحْمَتَكَ، وَنَخْشَى عَذَابَكَ، إِنَّ عَذَابَكَ بِالْكُفَّارِ مُلْحِقٌ“Aku pernah shalat di belakang ‘Umar bin Al Khotthob pada shalat subuh dan beliau membaca ketika qunut: (ya Allah ‘Azza wa Jalla, kami memohon perlindungan kepadaMu, dan kami memohon ampun kepadaMu, dan kami tidak kufur kepadaMu, dan kami meninggalkan orang-orang yang bermaksiat kepadaMu, Ya Allah ‘Azza wa Jalla, kepadaMulah kami beribadah, dan kepadaMulah kami shalat dan sujud, dan kepadaMulah kami melangkah dan bersegera, kami mengharapkan rahmatMu, dan kami takut akan adzabMu yang keras, sesungguhnya adzabMu sungguh benar-benar akan menimpa orang yang memusuhiMu”. ([12])Meskipun ini adalah doa di qunut subuh akan tetapi para ulama mengqiaskan sehingga boleh juga dibaca di qunut witir ([13]).Baca Artikel Terkait:Doa-doa Pilihan Untuk Dibaca Ketika QunutKelima : Boleh berdoa dengan doa apa saja ketika qunut witirTelah lalu bahwa dianjurkan untuk berdoa dengan 3 doa di atas (doa yang diajarkan Nabi kepada al-Hasan, doa Ubay bin Kaáb, dan doa Umar bin al-Khottob). Akan tetapi seseorang ingin berdoa dengan doa yang lain juga maka tidak mengapa.An-Nawawi berkata :واعلم أن القنوت لا يتعين فيه دعاء على المذهب المختار، فأيّ دعاء دعا به حصل القنوت ولو قَنَتَ بآيةٍ، أو آياتٍ من القرآن العزيز وهي مشتملة على الدعاء حصل القنوت، ولكن الأفضل ما جاءت به السنّة“Ketahuilah bahwasanya tidak ada doa tertentu yang harus dibaca ketika qunut menurut pendapat yang terpilih, maka dengan doa apapun maka telah dilakukan qunut, bahkan meski hanya qunut dengan membaca satu ayat atau beberapa ayat dari al-Qurán yang mengandung makna doa maka telah terjadi qunut, akan tetapi yang lebih afdol adalah dengan doa yang datang dalam sunnah” ([14])Keenam : Shalawat kepada Nabi di akhir qunutDisunnahkan untuk bershalawat kepada Nabi ketika qunut([15]), berdasarkan doa qunut yang dibaca oleh Ubay bin Kaáb. Disebutkanوَكَانَ يَقُولُ إِذَا فَرَغَ مِنْ لَعْنَةِ الْكَفَرَةِ، وَصَلَاتِهِ عَلَى النَّبِيِّ، وَاسْتِغْفَارِهِ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَمَسْأَلَتِهِ: اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ…“Dan ia ketika selesai mendoakan laknat untuk orang kafir, dan sholawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan permintaan ampunnya untuk orang-orang mukmin dan mukminat dan permintaan-permintaannya, beliau berdoa: Ya Allah ‘Azza wa Jalla, kepadaMulah kami beribadah…”Ketujuh : Imam mengeraskan suara ketika berdoa dalam qunut dan makmum mengaminkanSeseorang dianjurkan untuk mengeraskan suara ketika qunut, baik dia menjadi imam ataupun shalat sendiri. Namun jika dia makmum, maka dia cukup mengamini saja, dan jika tidak mendengar, dia tidak membaca.Al-Mardawi al-Hanbali berkata:يُؤمنُ المأْمومُ ولا يقنُتُ. على الصحيح مِنَ المذهبِ…يجْهَرُ المُنْفرِدُ بالقنوتِ كالإمامِ. على الصحيح مِنَ المذهبِ“Makmum mengamini dan tidak qunut, menurut pendapat yang mu’tamad dalam madzhab Hanbali, …dan orang yang shalat sendiri juga mengeraskan suaranya sebagaimana imam”. ([16])Kedelapan : Mengangkat tangan ketika qunutDisunnahkan mengangkat tangan ketika membaca doa qunut([17]). Anas bin Malik berkata :لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْه وَسَلَّمَ كُلَّمَا صَلَّى الْغَدَاةَ رَفَعَ يَدَيْهِ يَدْعُو عَلَيْهِمْ“Sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam setiap shalat subuh beliau mengangkat kedua tangannya mendoakan keburukan untuk mereka”. ([18])Sebagaimana disyariatkan dalam qunut subuh, maka demikan juga pada qunut witir.Demikian juga ‘Abdurrahman bin Samuroh berkata:فَأَتَيْتُهُ وَهُوَ قَائِمٌ فِي الصَّلَاةِ رَافِعٌ يَدَيْهِ، فَجَعَلَ يُسَبِّحُ، وَيَحْمَدُ، وَيُهَلِّلُ، وَيُكَبِّرُ، وَيَدْعُو“Maka aku mendatangi Rasulullah sedang beliau sedang shalat sambil mengangkat tangannya, kemudian beliau bertasbih, dan bertahmid, dan bertahli, dan bertakbir, dan berdoa.” ([19])Hadits ini menunjukkan bahwa jika ada doa dalam shalat dalam kondisi berdiri maka mengangkat tangan, dan keumuman hadits ini mencakup kondisi qunut yang dalam kondisi berdiri.Demikian juga Rasulullah bersabda :إِنَّ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَيِيٌّ كَرِيمٌ، يَسْتَحْيِي مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ، أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا“Sesungguhnya Rabb kalian Tabaroka Wata’ala maha Pemalu dan Mulia, ia malu jika ada hambanya yang memngangkat tangannya berdoa kepadanya, kemudian ia mengembalikannya dengan kosong (tidak mengabulkannya)”. ([20])Ini menunjukan bahwa hukum asal dalam berdoa adalah dengan mengangkat tangan, kecuali ada dalil yang menunjukan tidak perlu mengangkat tangan.Kesembilan : Mengaminkan imamDisunnahkan mengaminkan imam ketika qunut witir([21]). Ibnu ‘Abbas berkata :إِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ، يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ، عَلَى رِعْلٍ، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ، وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ“Dan jika ia membaca “Sami’allahu liman hamidah” pada rakaat terakhir (shalat lima waktu -karena ini qunut nazilah-) beliau mendoakan keburukan untuk bani Sulaim, Ri’l, Dzakwan, ‘Ushoyyah, dan sahabt-sahabat yang dibelakang mengaminkannya”. ([22])Dan sama saja nazilah atau witir, karena sama-sama qunut. Demikian juga jika makmum mengaminkan berarti makmum juga ikut berdoa, karena yang mengaminkan kedudukannya sama dengan yang berdoa langsung([23]).Kesepuluh : Jika imam memuji Allah dalam qunut (tidak sedang berdoa) maka makmum boleh mengikuti atau diam.Diantara kesalahan para makmum adalah mengaminkan semua yang dikatakan oleh imam dalam doa qunutnya. Padahal dalam doa qunut ada lafal-lafal dimana maknanya bukan doa permohonan, akan tetapi pujian kepada Allah. Sebagai contoh doa qunut yang ma’ruf kandungannya terbagi dua:Pertama adalah doa, yaitu :اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَYang kedua adalah pujian dan sanjungan kepada Allah dan bukan permohonan, yaitu :إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَUntuk yang bagian kedua maka tidak layak untuk diamini. An-Nawawi berkata :وَأَمَّا الثَّنَاءُ وَهُوَ قَوْلُهُ فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ إلَى آخِرِهِ فَيُشَارِكُهُ فِي قَوْلِهِ أَوْ يَسْكُتُ وَالْمُشَارَكَةُ أَوْلَى لِأَنَّهُ ثَنَاءٌ وَذِكْرٌ لَا يَلِيقُ فِيهِ التَّأْمِينُ“Adapun pujian kepada Allah (bukan sedang berdoa) yaitu perkataan imam فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ dan seterusnya, maka makmum mengikuti imam dalam ucapannya tersebut, atau makmum diam. Dan mengikuti lebih utama, karena itu adalah pujian dan dzikir, dan tidak layak untuk diaminkan” ([24])Abu Daud berkata :قِيلَ لِأَحْمَدَ: قَالَ: «اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِينُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ» يَقُولُ مَنْ خَلْفَهُ: آمِينَ؟، قَالَ: يُؤَمِّنُ فِي مَوْضِعِ التَّامِينِ“Ditanyakan kepada Imam Ahmad, imam berkata, “Ya Allah kami beristi’anah kepadaMu dan memohon ampunanMu”, apakah makmum mengucapkan “aamiin”?. Imam Ahmad berkata, “Makmum mengaminkan pada kondisi yang butuh diaminkan” ([25])Sebagian ulama memandang boleh bagi makmum untuk bertasbih ketika imam sedang memuji Allah dalam qunutnya([26]).Kesebelas : Tidak perlu mengusap wajah setelah doa qunut.Ini adalah pendapat yang terkuat, karena tidak ada dalil yang menganjurkan untuk mengusap wajah setelah qunut, dan tidak juga datang pengamalan para sahabat akan hal ini. An-Nawawi berkata :لَا يَمْسَحُ وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ صَحَّحَهُ الْبَيْهَقِيُّ وَالرَّافِعِيُّ وَآخَرُونَ مِنْ الْمُحَقِّقِينَ قَالَ الْبَيْهَقِيُّ لَسْتُ أَحْفَظُ فِي مَسْحِ الْوَجْهِ هُنَا عَنْ أَحَدٍ مِنْ السَّلَفِ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ يُرْوَى عَنْ بَعْضِهِمْ فِي الدُّعَاءِ خَارِجَ الصَّلَاةِ فَأَمَّا فِي الصَّلَاةِ فَهُوَ عَمَلٌ لَمْ يثبت فيه خبر ولا أثر ولا قياس فَالْأَوْلَى أَنْ لَا يَفْعَلَهُ وَيُقْتَصَرَ عَلَى مَا نَقَلَهُ السَّلَفُ عَنْهُمْ مِنْ رَفْعِ الْيَدَيْنِ دُونَ مَسْحِهِمَا بِالْوَجْهِ فِي الصَّلَاةِ“Tidak mengusap wajahnya. Inilah pendapat yang benar, dibenarkan oleh Al-Baihaqi, Ar-Rofi’I dan selain mereka dari para muhaqqiq (ahli dan peneliti). Al-Baihaqi berkata, “Aku tidak mendapati adanya periwayatan sedikitpun tentang mengusap wajah dalam qunut dari satupun para salaf. Meskipun ada diriwayatkan dari sebagian mereka mengusap wajah ketika berdoa di luar shalat. Adapun di dalam shalat maka dia adalah amalan yang tidak shohih satupun hadits dan atsar tentangnya dan juga tidak dengan qiyas. Dan yang lebih baik adalah tidak melakukannya dan mencukupkan diri dengan yang dilakukan oleh para salaf dengan mengangkat tangan tanpa mengusap wajahnya di dalam shalat”. ([27])Kedua belas : Imam jangan baca doa qunut kelamaan sehingga menyusahkan para makmumDiantara kesalahan sebagian imam tarawih adalah terlalu lama membaca doa qunut sehingga menyusahkan jama’ah, bahkan ada yang sampai doa qunut selama setengah jam. Doa yang diajarkan Nabi shallallahu álaihi wasallam kepada al-Hasan pendek, demikian juga doa yang dibaca oleh Umar maupun Ubay bin Kaáb juga doa yang pendek. Jikapun digabungkan ketiga-tiganya maka itupun hanya beberapa menit, apalagi jika dibaca salah satu aja. Dan sebaik-baik ibadah adalah yang dicontohkan oleh para salaf, karenanya para ulama menyatakan bahwa memanjangkan qunut hukumnya makruh.An-Nawawi berkata :قَالَ الْبَغَوِيّ يُكْرَهُ إطَالَةُ الْقُنُوتِ كَمَا يُكْرَهُ إطَالَةُ التَّشَهُّدِ الْأَوَّل“al-Baghowi berkata : Makruh memperpanjang qunut sebagaimana dimakruhkan memperpanjang tasyahhud awal” ([28])Karenanya hendaknya para imam membaca doa qunut dengan waktu yang tidak kelamaan, jika doa qunut masih kurang dari lima menit insya Allah para jamaáh masih kuat, adapun jika sampai 10 menit, apalagi 20 menit hingga 30 menit maka itu tentu sangat memberatkan para makmum.Ceger, Jakarta Timur, 17 Ramadhan 1441 M (10 Mei 2020)(Penulis dibantu oleh murid penulis, semoga Allah membalas kebaikannya di akhirat dan mengikhlaskan niatnya)Artikel juga dipublish di Bekalislam.com_____________Footnote:([1]) Para ‘ulama berselisih tentang hukum qunut witir menjadi 4 pendapat:Pertama : Qunut witir hukumnya wajib, dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh madzhab Hanafi.Berkata Ibnu ‘Abidin Al Hanafi:الْقُنُوتُ وَاجِبٌ عِنْدَهُ سُنَّةٌ عِنْدَهُمَا كَالْخِلَافِ فِي الْوِتْرِ كَمَا فِي الْبَحْرِ وَالْبَدَائِعِ، لَكِنَّ ظَاهِرَ مَا فِي غُرَرِ الْأَفْكَارِ عَدَمُ الْخِلَافِ فِي وُجُوبِهِ عِنْدَنَا، فَإِنَّهُ قَالَ: الْقُنُوتُ عِنْدَنَا وَاجِبٌ.“Qunut itu wajib menurut beliau (Abu Hanifah), dan sunnah menurut mereka berdua (Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan As-Syaibani), sama seperti perselisihan mereka dalam masalah hukum witir itu sendiri, sebagaimana di kitab Al-Bahr Ar-Roiq dan Badai’ As-Shonai’, akan tetapi yang zhohir dalam kitab Ghuror Al-Afkar: Tidak adanya perselisihan tentang kewajibannya dalam madzhab kami, karena penulisnya berkata : Qunut menurut madzhab kami adalah wajib” (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2/6). Dan yang dimaksud adalah wajibnya doa qunut (Lihat Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2/6)Kedua : Qunut witir hukumnya sunnah, dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ‘ulama. Dan ini adalah pendapt yang lebih kuat. Wallahu a’lam.Ketiga : Qunut witir makruh. Dan ini adalah madzhab Maliki.Berkata Al-Khurosyiوَالظَّاهِرُ أَنَّ حُكْمَ الْقُنُوتِ فِي غَيْرِ الصُّبْحِ الْكَرَاهَةُ“Dan yang zhohir bahwa hukum qunut pada selain shalat subuh adalah makruh” (Syarh Mukhtashor Kholil, Al-Khurosyi, 1/282).Namun jika dilakukan qunut pada witir dan yang lainnya, tidak batal shalatnya (Lihat As-Syarh Al-Kabir, Ad-Dardiir, 1/248).Keempat : Qunut witir adalah bid’ah. Dan pendapat ini dinukilkan dari Al Hasan Al Bashri. (Lihat : Al Majmu’, An-Nawawi, 4/24)Adapun yang dijadikan dalil oleh madzhab Hanafi yaitu riwayat tambahan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Hasan bin ‘Ali:اجْعَلْ هَذَا فِي وِتْرِك“Jadikanlah/bacalah do’a ini pada shalat witirmu”.Yang menunjukan akan diwajibkannya, maka riwayat ini tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits yang menjadi patokan. Sehingga riwayat ini adalah riwayat yang lemah yang tidak bisa dijadikan sandaran. (Lihat penjelasan Az-Zailaí di Nashb Ar-Rooyah 2/125 dan Ibnu Hajar di Ad-Dirooyah Fi Takhriij Al-Hidayah 1/194)([2]) Diriwayatkan dari Ubai bin Ka’b beliau berkata :أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، «كَانَ يُوتِرُ فَيَقْنُتُ قَبْلَ الرُّكُوعِ»“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallah, ia shalat witir kemudian ia qunut sebelum ruku’”.  (H.R. Abu Dawud, No.1472, Ibnu Majah, No.1182). Namun hadits ini diperselisihkan oleh para ulama akan keabsahannya. Hadit ini dinilai dho’if (lemah) oleh Ibnu Al Mulaqqin, dan beliau menukilkan dari Abu Dawud (Dan Abu Dawud berbicara panjang tentang permasalahan hadits ini dalam sunannya), dan Ibnu Al Mundzir, dan Ibnu Khuzaimah. (Lihat Al Badr Al-Munir, Ibn Al Mulaqqin, 4/330). Namun hadits ini dinilai shohih oleh syaikh Al Albani (Lihat Irwa Al Gholil, No.426) dan juga Syuáib al-Arnauth (dalam tahqiq Sunan Ibni Majah).([3]) H.R. Ahmad, No.1718, Abu Dawud No.1425, dan At-Tirmidzi, No.464,([4]) Dalam masalah ini para ‘ulama berselisih menjadi dua pendapat:Pertama : Disyari’atkan membaca do’a qunut witir kapan saja, tidak dipatok dengan waktu tertentu. Dan ini adalah pendapat mayoritas ‘ulama, madzhab Hanafi, Hanbali, dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i. Dan diriwayatkan dari beberapa salaf radhiallahu ‘anhu, seperti Ibnu Mas’ud, Annakho’i, Al Hasan Al Bashri. (Lihat Tabyin Al-Haqoiq, Azzaila’i 1/170, Al-Inshof, Al-Mardawi 4/124, Tuhfah Al-Muhtaj, Ibnu Hajar Al-Haitami 2/230)Kedua : Qunut disukai pada setengah Ramadhan terakhir. Dan ini adalah pendapat madzhab Syafi’i, dan salah satu riwayat dari imam Ahmad.An-Nawawi berkata :قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ الْمَشْهُورَ مِنْ مَذْهَبِنَا أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْقُنُوتُ فِيهِ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ خَاصَّةً وَحَكَاهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ وَأُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ وَابْنُ عُمَرَ وَابْنُ سِيرِينَ“Sebagaimana telah disebutkan bahwa yang masyhur dari madzhab kami (Syafi’i) adalah dianjurkan qunut pada shalat witir di setengah akhir Ramdhan secara khusus, dan Ibnu Mundzir menukilaknnya dari Ubay bin Ka’b dan Ibnu ‘Umar dan Ibnu Sirin” (Al-Majmu’, An-Nawawi 4/24)Al-Mardawi Al-Hanbali berkata :وعنه، لا يقنتُ إلَّا في نِصْفِ رمضان الأخيرِ“Dan diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwsanya tidak qunut kecuali pada setengah akhir Ramadhan” (Al-Inshof, Al Mardawi, 4/124. Hanya saja beliau menukilakan setelah itu  bahwasanya imam Ahmad telah ruju’ dari pendapat ini)([5]) Karena Ubay bin Ka’b radhiallahu baru qunut di witir tatkala mengimami shalat tarawih di zaman Umar bin al-Khottob setelah lewat setengah Ramadhan.([6]) Majmu’ Al-Fatawa 23/99([7]) Para ‘ulama berselisih pada qunut dibaca setelah atau sebelum ruku’ menjadi dua pendapat.Pertama : Qunut dibaca sebelum ruku’. Dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh madzhab Hanafi dan Maliki. (Akan tetapi bagi Maliki hanya pada qunut subuh, karena mereka memandang makruhnya qunut selain di shalat subuh). (Lihat Badai’ As-Shonai’, Al-Kasani 1/273, Asy-Syarh Al-Kabir, Ad-Dardir 1/248)Kedua : Qunut dibaca setelah ruku’. Dan ini adalah pendapat madzhab Syafi’i (Lihat Al-Majmu’, An-Nawawi 4/24) dan Hanbali. Bedanya dalam madzhab Hanbali tidak mengapa jika dibaca sebelum ruku’ dan tidak perlu sujud sahwi (Lihat Ar-Roudh Al-Murbi’, Al Buhuti 1/113), adapun dalam madzhab Syafi’i disayariátkan melakukan sujud sahwi (Lihat Tuhfah Al-Muhtaj, Ibnu Hajar Al Haitami 2/177).Wallahu a’lam pendapat yang lebih kuat bahwasanya qunut (baik qunut subuh maupun qunut witir ataupun qunut nazilah) maka boleh dikerjakan sebelum ruku’ maupun sesudah ruku’. Dan ini adalah dzohir dari pendapat al-Imam al-Bukhari, beliau berkata , بَابُ القُنُوتِ قَبْلَ الرُّكُوعِ وَبَعْدَهُ (Bab: Qunut sebelum ruku’ dan sesudahnya).([8]) Diantara sahabat yang qunut witir sebelum ruku’ adalah Ibnu Masúd, ‘Alqomah berkata :أَنَّهُ كَانَ يَقْنُتُ قَبْلَ الرُّكُوعِ وَأَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَعْنِي فِي الْوِتْرِ“Abdullah bin Mas’ud qunut sebelum ruku’ dan para sahabat radhiallahu ‘anhum juga demikian, yaitu: pada shalat witir” (H.R. At-Thohawi, Syarh Musykil Al-Atsar, No.4500).Diantara sahabat yang qunut setelah ruku’ adalah Abu Bakar, Umar bin al-Khottob, Utsman bin Áffan, dan Ubay bin Kaáb.Abu Rofi’ dan Abu Qotadah berkata :صَلَّيْنَا خَلْفَ عُمَرَ الْفَجْرَ فَقَنَتَ بَعْدَ الرُّكُوعِ“Kami shalat di belakang ‘Umar di shalat subuh, dan beliau qunut setelah ruku’” (H.R. Abdurrazzaq, No.4980).Al-‘Awwam bin Hamzah berkata:سَأَلْتُ أَبَا عُثْمَانَ عَنْ الْقُنُوتِ، فَقَالَ: «بَعْدَ الرُّكُوعِ»، فَقُلْتُ: عَمَّنْ؟ فَقَالَ: «عَنْ أَبِي بَكْرٍ، وَعُثْمَانَ»“Aku bertanya kepada Abu ‘Utsman tentang qunut. Beliau menjawab: “Setelah ruku’”, aku (Ibnu Hamzah) bertanya : dari siapa? Dia (Abu Útsman) menjawab: dari Abu Bakr dan ‘Utsman (H.R. Ibnu Abi Syaibah, No.7012).Ubay bin Kaáb ketika mengimami shalat tarawih di zaman Umar bin al-Khottob. (H.R. Ibnu Khuzimah, No.1100. Hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam kitab Qiyam Romadhan Wa Fadhlihi Wa Kaifiyat Adaihi…, hal.31. Syu’aib Al-Arnauth berkata: “Dan Ibnu Hajar membawakan doa ini melalui kitab Al Fawaid karya Abu Al Hasan bin Zuroiq, dan beliau menghasankan sanadnya. Kami mengatakan: dan sanad Ibnu Khuzimah lebih bagus dan lebih tinggi dari riwayat Ibnu Zuroiq. Takhrij Sunan Abi Dawud, No.1428)([9]) H.R. Ahmad, No.1718, Abu Dawud No.1425, dan At-Tirmidzi, No.46([10]) Al-Majmuu’, An-Nawawi 3/496-497([11]) H.R. Ibnu Khuzimah, No.1100. hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam kitab Qiyam Romadhan Wa Fadhlihi Wa Kaifiyat Adaihi…, hal.31. dan berkata syaikh Syu’aib Al Arnauth: “dan Ibnu Hajar membawakan doa ini melalui kitab Al Fawaid karya Abu Al Hasan bin Zuroiq, dan beliau menghasankan sanadnya. Kami mengatakan: dan sanad Ibnu Khuzimah lebih bagus dan lebih tinggi dari riwayat Ibnu Zuroiq. Takhriz Sunan Abi Dawud, No.1428([12]) H.R. Ibnu Abi Syaibah, No.7027, ‘Abdurrazzaq, No.4969. dishohihkan oleh Al Baihaqi.([13]) Dalam madzhab Syafi’i doa qunut witir sama dengan doa qunut subuh. An-Nawawi berkata:قَالَ أَصْحَابُنَا لَفْظُ الْقُنُوتِ هُنَا كَهُوَ فِي الصُّبْحِ“Berkata ‘ulama madzhab kami (Syafi’i): lafazh qunut di sini (witir) sama dengan qunut ketika subuh” (Al Majmu’, An-Nawawi 4/16)Hanya saja para ulama madzhab Syafi’i berbeda pandangan diantara mereka tentang manakah yang lebih didahulukan? Doa qunutnya ‘Umar atau “Allahummahdina fiman hadaita”?Terdapat dua wajh dalam madzhab Syafi’i. Yang masyhur dalam madzhab Syafi’i adalah mendahulukan do’a ‘Umar bin Al Khotthob. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Ar-Ruyani dan beliau berkata: inilah amalan yang sudah berlaku. (Lihat : Al-Majmu’, An-Nawawi, 4/16), dan ini juga adalah madzhab Hanafi. (Al-Mabsuth, As-Sarokhsi 1/165).Adapun imam An-Nawawi memilih dan menguatkan pendapat lebih mendahulukan doa yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu kemudian meneruskan dengan doa yang datang dari ‘Umar bin Al-Khottob karena doa Nabi lebih didahulukan. (Lihat Al-Majmu’, An-Nawawi 4/16), sementara doa ‘Umar tidak datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, akan tetapi ‘Umar berinisiatif sendiri. (Tuhfah Al Muhtaj, Ibnu Hajar Al-Haitami, 2/231)Dalam madzhab Hanbali: Ketika qunut witir membaca doa Umar dan doa al-Hasan.Al-Mardawi berkata :اعلمْ أنَّ الصحيح مِنَ المذهب، أنَّه يدْعُو في القنوتِ بذلك كله“Ketahuilah bahwa yang mu’tamad dalam madzhab Hanbali adalah: Seseorang yang shalat witir berdoa dengan semua doa tersebut” (Al-Inshof, Al-Mardawi 4/127).Namun untuk doa doanya Umar maka dimulai dari اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ (Lihat : Lihat Muntaha Al Irodat, Ibnu Najjar 1/266-267)([14]) Al-Adzkaar, An-Nawawi hal 136.An-Nawawi juga berkata :فَقَدْ حَكَى الْقَاضِي عِيَاضٌ اتِّفَاقَهُمْ عَلَى أَنَّهُ لَا يَتَعَيَّنُ فِي الْقُنُوتِ دُعَاءٌ“Al-Qodhi Íyadh telah menghikayatkan bahwasanya para ulama sepakat bahwa tidak ada doa tertentu yang harus dibaca ketika qunut” (Al-Majmu’ 3/497)Ini juga pendapat madzhab al-Hanbali (Lihat al-Inshoof 2/171)([15]) ini adalah madzhab Hanbali (Lihat Muntaha Al Irodat, Ibnu Najjar 1/267), dan yang shohih dalam madzhab Syafi’i (Lihat : Tuhfah Al Muhtaj, Ibnu Hajar Al Haitami, 2/231), dan salah satu pendapat dalam madzhab Hanafi (Lihat : Badai’ Asshonai’, Al Kasani, 1/274)Peringatan :Dalam sebagian riwayat hadits Al-Hasan bin ‘Ali, tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan beliau di akhirnya terdapat tambahan: وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى النَّبِيِّ مُحَمَّدٍ.Namun tambahan ini diperselisihkan oleh para ulama, dishahihkan oleh an-Nawawi (Lihat Khulashoh Al-Ahkam, An-Nawawi, No.1507), namun yang lebih tepat bahwasanya tambahan tersebut adalah dho’if, didho’ifkan oleh Ibnu Hajar Al ‘Asqolani (Lihat : At-Talkhish Al Habir, Ibnu Hajar, 1/448) dan Al- Albani (Lihat : Irwa Al-Gholil No.431), Karena hadits ini diriwayatkan melalui jalur ‘Abdullah bin ‘Ali dari Al Hasan bin ‘Ali. Dan ‘Abdullah bin ‘Ali tidak sempat bertemu dengan Al Hasan bin ‘Ali (Lihat : Tahdzib At-Tahdzib, 5/325 dan Tahdzib Al-Kamal, Al Mizzi, 15/321), maka hadits ini dho’if karena munqothi’ (terputus).([16]) Al-Inshof, Al-Mardawi, 4/131Adapun menurut madzhab Hanafi maka jika shalat sendiri maka ketika qunut bisa memilih antara menjaharkan atau mensirr-kan doa qunut tersebut (Lihat Badaai’ as-Shonaaí, al-Kaasaani 1/274).Adapun menurut madzhab Syafií maka makmum dan munfarid (shalat sendiri) maka dianjurkan untuk membaca doa qunut dengan sir (perlahan) (Lihat Tuhfah Al Muhtaj, Ibnu Hajar Al Haitami, 2/67)([17]) Dan ini adalah madzhab Hanbali dan yang shohih dalam madzhab Syafi’i, adapun  madzhab Hanafi maka qunut tanpa mengangkat kedua tangan. Al-Kasani berkata :ثُمَّ إذَا فَرَغَ مِنْ الْقِرَاءَةِ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ حِذَاءَ أُذُنَيْهِ ثُمَّ أَرْسَلَهُمَا ثُمَّ يَقْنُتُ.“Kemudian jika dia sudah selesai dari membaca pada rakaat kedua, dia bertakbir dan mengangkat tangannya sejajar dengan telinganya kemudian ia meluruskannya kemudian ia membaca qunut” (Badai’ Asshonai’, Al Kasani, 1/273).([18]) H.R. Atthobaroni, Al Mu’jam Al Ausath, No.3793, Abu ‘Awanah, Mustakhroj, 3793. Imam Annawawi mengatakan: “shohih atau Hasan” lihat Al Majmu’, 3/508. Dan Al ‘Iroqi menyatakan bahwa sanadnya jayyid. Lihat Takhrij Ihya ‘Ulumiddin, No.468([19]) H.R. Muslim, No.913([20]) H.R. Abu Dawud, No.1488, Attirmidzi, No.3556([21]) Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Ini adalah pendapat madzhab Hanbali (Lihat : Al-Inshof, Al-Mardawi 4/131), dan yang shohih dalam madzhab Syafi’i (Lihat : Tuhfah Al-Muhtaj, Ibnu Hajar Al Haitami 2/67), dan satu pendapat Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani dari madzhab Hanafi, yaitu makmum tidak ikut membaca qunut tapi mengaiminkan imam (Lihat : Al-Bahr Ar-Roiq, Ibnu Nujaim 2/48).Adapun madzhab Hanafi yang mu’tamad adalah makmum tidak mengaminkan akan tetapi makmum juga ikut baca qunut sendiri dengan suara yang lirih, sebagaimana imam juga membaca dengan lirih (Lihat : Tabyin Al-Haqoiq, Az-Zailaí 1/171)([22]) Al-Majmu’, An-Nawawi 3/502([23]) Ibnu Taimiyyah berkata, “Seperti doa qunut, sesungguhnya makmum jika mengaminkan (imam) maka ia sedang berdoa. Allah berfirman kepada Musa dan Harun, قَدْ أُجِيبَتْ دَعْوَتُكُمَا “Dan sungguh telah dikabulkan doa kalian berdua”, padahal yang berdoa adalah salah satu dari mereka berdua, dan yang satunya hanya mengaminkan. Jika makmum mengaminkan doa imam maka hendaknya imam berdoa dengan lafal jamak sebagaimana dalam doa al-Fatihah اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ “Tunjukanlah kami jalan yang lurus”, karena makmum mengaminkan sebab dia meyakini bahwa imam berdoa untuk imam dan makmum. Jika imam tidak melakukannya (tidak menggunakan lafal jamak (kami)) maka sesungguhnya imam telah berkhianat kepada makmum” (Majmu’ al-Fatawa, Ibnu Taimiyyah 23/118)([24]) H.R. Abu Dawud, No.1443. Dan dihasankan oleh syaikh Al Albani.([25]) Masaail al-Imam Ahmad riwayat Abu Daud as-Sajistani hal 96([26]) Ulama al-Lajnah ad-Daimah yang diketuai oleh Asy-Syaikh Bin Baaz berkata :يشرع التأمين على الدعاء في القنوت، وعند الثناء على الله سبحانه يكفيه السكوت وإن قال: سُبْحَانَكَ أو سُبْحَانَهُ فلا بأس“Disyariátkan untuk mengaminkan ketika doa qunut, dan ketika pujian kepada Allah maka cukup bagi makmum untuk diam, dan jika ia berkata, “سُبْحَانَكَ” atau “سُبْحَانَهُ” maka tidak mengapa. (Fatwa al-Lajnah ad-Daimah 7/49)([27]) Al Majmu’, Annawawi, 3/501Jadi ini adalah pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i, juga pendapat imam Malik, dan satu riwayat dari imam Ahmad (Lihat Al-Inshof, Al-Mardawi, 4/132). Bahkan Imam Malik memandangnya sebagai bidáh, baik mengusap wajah dalam shalat maupun di luar shalat. Ibnu Rusyd al-Jadd berkata :وسئل مالك عن الرجل يمسح بكفيه وجهه عند الدعاء وقد بسطها قبل ذلك، فأنكر ذلك وقال: ما أعلمه.إنما أنكر ذلك مالك – رَحِمَهُ اللَّهُ – لأنه رآها بدعة، إذ لم يأت بذلك أثر عن النبي – عَلَيْهِ السَّلَامُ -، ولا مدخل فيه للرأيDan Imam Malik ditanya tentang seseorang yang mengusap wajahnya dengan telapak tangannya setelah berdoa yang sebelumnya ia mengembangkannya. Dan beliaupun mengingkarinya dan berkata: “Aku tidak mengetahuinya”.Imam Malik mengingkari yang demikian karena beliau menganggapnya bid’ah, karena tidak ada atsar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan perkara tersebut tidak bisa ditetapkan dengan sekedar akal” (Al-Bayan Wa At-Tahshil 18/49).Kenyataannya ini adalah masalah khilafiyah, karenanya sebagian ulama memandang dianjurkan untuk mengusap wajah setelah berdoa qunut witir. Ibnu Najjar al-Hanbali berkata :ثُمَّ يَمْسَحُ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ هُنَا وَخَارِجَ الصَّلَاةِ“Kemudian mengusap wajahnya dengan kedua tangannya di sini (qunut witir) dan di luar shalat” (Muntaha Al-Irodat, Ibnu Najjar 1/267).([28]) Al-Majmuu’, an-Nawawi 3/499

Empat Langkah Tadabbur Al-Qur’an

Al-Qur’an itu direnungkan. Kita istilahkan dengan tadabbur, dalam KBBI disebut dengan tadabur. Tadabbur ini penting karena dengan tadabbur, kita akan bisa mengambil pelajaran-pelajaran penting hingga Al-Qur’an bisa diamalkan isinya. Ini keadaannya berbeda sekali jika kita hanya membaca Al-Qur’an atau menghafalkannya, tanpa memahami arti, memahami tafsirannya, hingga tadabbur.   Berikut adalah ayat-ayat yang mendorong kita untuk tadabbur Al-Qur’an. Ayat pertama: أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (QS. An-Nisaa’: 82) Ayat kedua: كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.” (QS. Shad: 29) Ayat ketiga: أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Memahami Al-Qur’an dan merenungkannya akan membuahkan iman. Adapun jika Al-Qur’an cuma sekadar dibaca tanpa ada pemahaman dan perenungan (tadabbur), itu bisa pula dilakukan oleh orang fajir (ahli maksiat) dan munafik, di samping dilakukan oleh pelaku kebaikan dan orang beriman.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:327)   Bagaimana cara tadabbur? Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan, “Apabila engkau ingin memetik manfaat dari Al-Qur’an, maka fokuskan hatimu saat membaca dan mendengarkannya. Pasang baik-baik telingamu dan posisikanlah diri seperti posisi orang yang diajak bicara langsung oleh Dzat yang memfirmankannya. Al-Qur’an ini makin sempurna pengaruhnya bergantung pada faktor pemberi pengaruh yang efektif, tempat yang kondusif, terpenuhinya syarat, terwujudnya pengaruh, dan ketiadaan faktor yang menghalanginya. Semua ini telah terkandung dalam firman Allah, إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَذِكْرَىٰ لِمَنْ كَانَ لَهُ قَلْبٌ أَوْ أَلْقَى السَّمْعَ وَهُوَ شَهِيدٌ “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai hati atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya.” (QS. Qaf: 37). Dari awal surah Qaf hingga ayat ke-37 ini namanya faktor pemberi pengaruh. Firman-Nya: Bagi orang yang punya hati, berarti hati yang hidup. Ini representasi dari tempat yang hidup. Sebagaimana disebutkan pula dalam surah, لِيُنْذِرَ مَنْ كَانَ حَيًّا وَيَحِقَّ الْقَوْلُ عَلَى الْكَافِرِينَ “Supaya dia (Muhammad) memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup (hatinya) dan supaya pastilah (ketetapan azab) terhadap orang-orang kafir.” (QS. Yasin: 70) Firman-Nya “atau yang menggunakan pendengarannya”, maksudnya mengarahkan pendengarannya dan memasang indra dengarnya pada apa yang diucapkan padanya. Ini namanya syarat terwujudnya pengaruh. Firman-Nya “sedang dia menyaksikannya” maksudnya, hatinya menyaksikan, hadir dan tidak ke mana-mana, serta mendengarkan kitab Allah. Orang yang hatinya menyaksikan dan memahami, hatinya tidak lupa maupun lalai. Ini menunjukkan untuk tadabbur Al-Qur’an harus menghilangkan faktor yang menghalangi, yaitu kelalaian dan tidak hadirnya hati dari apa yang diucapkan padanya, dari memperhatikan dan merenungkannya. Bila ada faktor pengaruh yaitu Al-Qur’an, tempat yang kondusif yaitu hati yang hidup, syarat juga terpenuhi yaitu mendengarkan dengan seksama, faktor penghalang tidak ada yaitu kelalaian dan memahami maksud ucapan, dan berpaling pada sesuatu yang lain, niscaya muncul pengaruh, yaitu kemampuan mengambil manfaat dan mengambil peringatan.” Lihat Al-Fawaid karya Ibnul Qayyim, hlm. 5, 6, 156; dinukil dari Al-Khusyu’ fii Ash-Shalah, hlm. 225-226. Ringkasnya, langkah untuk tadabbur Al-Qur’an ada empat: Ada ayat yang dibaca. Hati kita hidup. Mendengarkan dengan seksama. Tidak lalai dan memahami maksud ucapan. Semoga kita dimudahkan untuk tadabbur Al-Qur’an ayat demi ayat. Baca Juga: Tadabbur Satu Hari Satu Juz Tadabbur Ayat Laut   Disusun malam hari, 18 Ramadhan 1441 H @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagstadabbur tadabbur alquran tafsir jalalain

Empat Langkah Tadabbur Al-Qur’an

Al-Qur’an itu direnungkan. Kita istilahkan dengan tadabbur, dalam KBBI disebut dengan tadabur. Tadabbur ini penting karena dengan tadabbur, kita akan bisa mengambil pelajaran-pelajaran penting hingga Al-Qur’an bisa diamalkan isinya. Ini keadaannya berbeda sekali jika kita hanya membaca Al-Qur’an atau menghafalkannya, tanpa memahami arti, memahami tafsirannya, hingga tadabbur.   Berikut adalah ayat-ayat yang mendorong kita untuk tadabbur Al-Qur’an. Ayat pertama: أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (QS. An-Nisaa’: 82) Ayat kedua: كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.” (QS. Shad: 29) Ayat ketiga: أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Memahami Al-Qur’an dan merenungkannya akan membuahkan iman. Adapun jika Al-Qur’an cuma sekadar dibaca tanpa ada pemahaman dan perenungan (tadabbur), itu bisa pula dilakukan oleh orang fajir (ahli maksiat) dan munafik, di samping dilakukan oleh pelaku kebaikan dan orang beriman.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:327)   Bagaimana cara tadabbur? Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan, “Apabila engkau ingin memetik manfaat dari Al-Qur’an, maka fokuskan hatimu saat membaca dan mendengarkannya. Pasang baik-baik telingamu dan posisikanlah diri seperti posisi orang yang diajak bicara langsung oleh Dzat yang memfirmankannya. Al-Qur’an ini makin sempurna pengaruhnya bergantung pada faktor pemberi pengaruh yang efektif, tempat yang kondusif, terpenuhinya syarat, terwujudnya pengaruh, dan ketiadaan faktor yang menghalanginya. Semua ini telah terkandung dalam firman Allah, إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَذِكْرَىٰ لِمَنْ كَانَ لَهُ قَلْبٌ أَوْ أَلْقَى السَّمْعَ وَهُوَ شَهِيدٌ “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai hati atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya.” (QS. Qaf: 37). Dari awal surah Qaf hingga ayat ke-37 ini namanya faktor pemberi pengaruh. Firman-Nya: Bagi orang yang punya hati, berarti hati yang hidup. Ini representasi dari tempat yang hidup. Sebagaimana disebutkan pula dalam surah, لِيُنْذِرَ مَنْ كَانَ حَيًّا وَيَحِقَّ الْقَوْلُ عَلَى الْكَافِرِينَ “Supaya dia (Muhammad) memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup (hatinya) dan supaya pastilah (ketetapan azab) terhadap orang-orang kafir.” (QS. Yasin: 70) Firman-Nya “atau yang menggunakan pendengarannya”, maksudnya mengarahkan pendengarannya dan memasang indra dengarnya pada apa yang diucapkan padanya. Ini namanya syarat terwujudnya pengaruh. Firman-Nya “sedang dia menyaksikannya” maksudnya, hatinya menyaksikan, hadir dan tidak ke mana-mana, serta mendengarkan kitab Allah. Orang yang hatinya menyaksikan dan memahami, hatinya tidak lupa maupun lalai. Ini menunjukkan untuk tadabbur Al-Qur’an harus menghilangkan faktor yang menghalangi, yaitu kelalaian dan tidak hadirnya hati dari apa yang diucapkan padanya, dari memperhatikan dan merenungkannya. Bila ada faktor pengaruh yaitu Al-Qur’an, tempat yang kondusif yaitu hati yang hidup, syarat juga terpenuhi yaitu mendengarkan dengan seksama, faktor penghalang tidak ada yaitu kelalaian dan memahami maksud ucapan, dan berpaling pada sesuatu yang lain, niscaya muncul pengaruh, yaitu kemampuan mengambil manfaat dan mengambil peringatan.” Lihat Al-Fawaid karya Ibnul Qayyim, hlm. 5, 6, 156; dinukil dari Al-Khusyu’ fii Ash-Shalah, hlm. 225-226. Ringkasnya, langkah untuk tadabbur Al-Qur’an ada empat: Ada ayat yang dibaca. Hati kita hidup. Mendengarkan dengan seksama. Tidak lalai dan memahami maksud ucapan. Semoga kita dimudahkan untuk tadabbur Al-Qur’an ayat demi ayat. Baca Juga: Tadabbur Satu Hari Satu Juz Tadabbur Ayat Laut   Disusun malam hari, 18 Ramadhan 1441 H @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagstadabbur tadabbur alquran tafsir jalalain
Al-Qur’an itu direnungkan. Kita istilahkan dengan tadabbur, dalam KBBI disebut dengan tadabur. Tadabbur ini penting karena dengan tadabbur, kita akan bisa mengambil pelajaran-pelajaran penting hingga Al-Qur’an bisa diamalkan isinya. Ini keadaannya berbeda sekali jika kita hanya membaca Al-Qur’an atau menghafalkannya, tanpa memahami arti, memahami tafsirannya, hingga tadabbur.   Berikut adalah ayat-ayat yang mendorong kita untuk tadabbur Al-Qur’an. Ayat pertama: أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (QS. An-Nisaa’: 82) Ayat kedua: كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.” (QS. Shad: 29) Ayat ketiga: أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Memahami Al-Qur’an dan merenungkannya akan membuahkan iman. Adapun jika Al-Qur’an cuma sekadar dibaca tanpa ada pemahaman dan perenungan (tadabbur), itu bisa pula dilakukan oleh orang fajir (ahli maksiat) dan munafik, di samping dilakukan oleh pelaku kebaikan dan orang beriman.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:327)   Bagaimana cara tadabbur? Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan, “Apabila engkau ingin memetik manfaat dari Al-Qur’an, maka fokuskan hatimu saat membaca dan mendengarkannya. Pasang baik-baik telingamu dan posisikanlah diri seperti posisi orang yang diajak bicara langsung oleh Dzat yang memfirmankannya. Al-Qur’an ini makin sempurna pengaruhnya bergantung pada faktor pemberi pengaruh yang efektif, tempat yang kondusif, terpenuhinya syarat, terwujudnya pengaruh, dan ketiadaan faktor yang menghalanginya. Semua ini telah terkandung dalam firman Allah, إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَذِكْرَىٰ لِمَنْ كَانَ لَهُ قَلْبٌ أَوْ أَلْقَى السَّمْعَ وَهُوَ شَهِيدٌ “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai hati atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya.” (QS. Qaf: 37). Dari awal surah Qaf hingga ayat ke-37 ini namanya faktor pemberi pengaruh. Firman-Nya: Bagi orang yang punya hati, berarti hati yang hidup. Ini representasi dari tempat yang hidup. Sebagaimana disebutkan pula dalam surah, لِيُنْذِرَ مَنْ كَانَ حَيًّا وَيَحِقَّ الْقَوْلُ عَلَى الْكَافِرِينَ “Supaya dia (Muhammad) memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup (hatinya) dan supaya pastilah (ketetapan azab) terhadap orang-orang kafir.” (QS. Yasin: 70) Firman-Nya “atau yang menggunakan pendengarannya”, maksudnya mengarahkan pendengarannya dan memasang indra dengarnya pada apa yang diucapkan padanya. Ini namanya syarat terwujudnya pengaruh. Firman-Nya “sedang dia menyaksikannya” maksudnya, hatinya menyaksikan, hadir dan tidak ke mana-mana, serta mendengarkan kitab Allah. Orang yang hatinya menyaksikan dan memahami, hatinya tidak lupa maupun lalai. Ini menunjukkan untuk tadabbur Al-Qur’an harus menghilangkan faktor yang menghalangi, yaitu kelalaian dan tidak hadirnya hati dari apa yang diucapkan padanya, dari memperhatikan dan merenungkannya. Bila ada faktor pengaruh yaitu Al-Qur’an, tempat yang kondusif yaitu hati yang hidup, syarat juga terpenuhi yaitu mendengarkan dengan seksama, faktor penghalang tidak ada yaitu kelalaian dan memahami maksud ucapan, dan berpaling pada sesuatu yang lain, niscaya muncul pengaruh, yaitu kemampuan mengambil manfaat dan mengambil peringatan.” Lihat Al-Fawaid karya Ibnul Qayyim, hlm. 5, 6, 156; dinukil dari Al-Khusyu’ fii Ash-Shalah, hlm. 225-226. Ringkasnya, langkah untuk tadabbur Al-Qur’an ada empat: Ada ayat yang dibaca. Hati kita hidup. Mendengarkan dengan seksama. Tidak lalai dan memahami maksud ucapan. Semoga kita dimudahkan untuk tadabbur Al-Qur’an ayat demi ayat. Baca Juga: Tadabbur Satu Hari Satu Juz Tadabbur Ayat Laut   Disusun malam hari, 18 Ramadhan 1441 H @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagstadabbur tadabbur alquran tafsir jalalain


Al-Qur’an itu direnungkan. Kita istilahkan dengan tadabbur, dalam KBBI disebut dengan tadabur. Tadabbur ini penting karena dengan tadabbur, kita akan bisa mengambil pelajaran-pelajaran penting hingga Al-Qur’an bisa diamalkan isinya. Ini keadaannya berbeda sekali jika kita hanya membaca Al-Qur’an atau menghafalkannya, tanpa memahami arti, memahami tafsirannya, hingga tadabbur.   Berikut adalah ayat-ayat yang mendorong kita untuk tadabbur Al-Qur’an. Ayat pertama: أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (QS. An-Nisaa’: 82) Ayat kedua: كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.” (QS. Shad: 29) Ayat ketiga: أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Memahami Al-Qur’an dan merenungkannya akan membuahkan iman. Adapun jika Al-Qur’an cuma sekadar dibaca tanpa ada pemahaman dan perenungan (tadabbur), itu bisa pula dilakukan oleh orang fajir (ahli maksiat) dan munafik, di samping dilakukan oleh pelaku kebaikan dan orang beriman.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:327)   Bagaimana cara tadabbur? Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan, “Apabila engkau ingin memetik manfaat dari Al-Qur’an, maka fokuskan hatimu saat membaca dan mendengarkannya. Pasang baik-baik telingamu dan posisikanlah diri seperti posisi orang yang diajak bicara langsung oleh Dzat yang memfirmankannya. Al-Qur’an ini makin sempurna pengaruhnya bergantung pada faktor pemberi pengaruh yang efektif, tempat yang kondusif, terpenuhinya syarat, terwujudnya pengaruh, dan ketiadaan faktor yang menghalanginya. Semua ini telah terkandung dalam firman Allah, إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَذِكْرَىٰ لِمَنْ كَانَ لَهُ قَلْبٌ أَوْ أَلْقَى السَّمْعَ وَهُوَ شَهِيدٌ “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai hati atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya.” (QS. Qaf: 37). Dari awal surah Qaf hingga ayat ke-37 ini namanya faktor pemberi pengaruh. Firman-Nya: Bagi orang yang punya hati, berarti hati yang hidup. Ini representasi dari tempat yang hidup. Sebagaimana disebutkan pula dalam surah, لِيُنْذِرَ مَنْ كَانَ حَيًّا وَيَحِقَّ الْقَوْلُ عَلَى الْكَافِرِينَ “Supaya dia (Muhammad) memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup (hatinya) dan supaya pastilah (ketetapan azab) terhadap orang-orang kafir.” (QS. Yasin: 70) Firman-Nya “atau yang menggunakan pendengarannya”, maksudnya mengarahkan pendengarannya dan memasang indra dengarnya pada apa yang diucapkan padanya. Ini namanya syarat terwujudnya pengaruh. Firman-Nya “sedang dia menyaksikannya” maksudnya, hatinya menyaksikan, hadir dan tidak ke mana-mana, serta mendengarkan kitab Allah. Orang yang hatinya menyaksikan dan memahami, hatinya tidak lupa maupun lalai. Ini menunjukkan untuk tadabbur Al-Qur’an harus menghilangkan faktor yang menghalangi, yaitu kelalaian dan tidak hadirnya hati dari apa yang diucapkan padanya, dari memperhatikan dan merenungkannya. Bila ada faktor pengaruh yaitu Al-Qur’an, tempat yang kondusif yaitu hati yang hidup, syarat juga terpenuhi yaitu mendengarkan dengan seksama, faktor penghalang tidak ada yaitu kelalaian dan memahami maksud ucapan, dan berpaling pada sesuatu yang lain, niscaya muncul pengaruh, yaitu kemampuan mengambil manfaat dan mengambil peringatan.” Lihat Al-Fawaid karya Ibnul Qayyim, hlm. 5, 6, 156; dinukil dari Al-Khusyu’ fii Ash-Shalah, hlm. 225-226. Ringkasnya, langkah untuk tadabbur Al-Qur’an ada empat: Ada ayat yang dibaca. Hati kita hidup. Mendengarkan dengan seksama. Tidak lalai dan memahami maksud ucapan. Semoga kita dimudahkan untuk tadabbur Al-Qur’an ayat demi ayat. Baca Juga: Tadabbur Satu Hari Satu Juz Tadabbur Ayat Laut   Disusun malam hari, 18 Ramadhan 1441 H @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagstadabbur tadabbur alquran tafsir jalalain
Prev     Next