Beberapa Karakter Terbaik dan Terburuk Seorang Wanita

Diriwayatkan dari sahabat Abu Udzainah Ash-Shadafi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُ نِسَائِكُمُ الْوَدُودُ الْوَلُودُ الْمُوَاتِيَةُ الْمُوَاسِيَةُ، إِذَا اتَّقَيْنَ اللهَ، وَشَرُّ نِسَائِكُمُ الْمُتَبَرِّجَاتُ الْمُتَخَيِلَّاتُ وَهُنَّ الْمُنَافِقَاتُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْهُنَّ، إِلَّا مِثْلُ الْغُرَابِ الْأَعْصَمِ“Sebaik-baik wanita di antara kalian adalah yang sangat sayang (cinta) kepada suami; yang memiliki banyak anak; tidak kasar; membantu suami dalam kebaikan; ketika mereka bertakwa kepada Allah. Dan seburuh-buruk wanita di antara kalian adalah yang suka berdandan/berhias (ketika keluar rumah); sombong; merekalah wanita-wanita munafik. Mereka tidak masuk surga, kecuali seperti burung gagak bersayap putih (maksudnya, sangat langka, pent.).” (HR. Baihaqi dalam As-Sunan 7: 82, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1849)Karakter terbaik seorang wanitaDalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan beberapa karakter terbaik seorang wanita, yaitu:Pertama, “sangat sayang (cinta) kepada suami”. Suami tentu saja yang paling berhak mendapatkan sifat penyayang dari seorang wanita (istrinya). Seorang wanita shalihah tentu akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencurahkan cinta dan kasih sayangnya, baik dalam bentuk kalimat yang lembut, sikap yang baik, ketika berinteraksi dengan sang suami. Sehingga cinta dan kasih sayang ini akan tercermin dalam ucapan (kata-kata), penampilan, sikap dan perbuatan, dan juga akhlak ketika berinteraksi dengan sang suami.Kedua, “subur (memiliki banyak anak)”. Ini juga di antara karakter wanita yang terbaik. Meskipun demikian, apabila seorang wanita tertimpa suatu penyakit sehingga menyebabkan dirinya sulit (atau bahkan tidak bisa) memiliki anak, hal itu bukanlah kekurangan atau celaan (aib) baginya. Karena hal itu bukanlah perkara yang memang dia inginkan atau dia usahakan. Allah Ta’ala tentu tidak akan menghukumnya, dan tidaklah mengurangi keshalihannya.Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan MuslimahAdapun jika pada asalnya dia adalah seorang wanita yang subur (tidak memiliki penyakit tertentu yang berdampak sulit atau tidak bisa memiliki anak), akan tetapi dia tidak mau memiliki anak dan tidak mau berusaha memiliki anak, atau bahkan dia menempuh jalan agar tidak memiliki anak sama sekali, inilah sifat (karakter) yang tercela. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan subur (mudah memiliki banyak anak). Karena aku akan berbangga-bangga dengan jumlah umatku yang banyak pada hari kiamat.” (HR. Ahmad no. 12613, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 1784)Oleh karena itu, hendaknya seorang wanita berusaha untuk memiliki keturunan, mencurahkan segala upaya untuk merealisasikan hal tersebut. Semoga hal itu menjadi sebab terwujudnya generasi keturunan yang shalih dan terwujudnya para da’i yang mendakwahkan kebaikan. Semoga Allah Ta’ala memuliakan para wanita karena mereka adalah sebab terwujudnya generasi yang shalih dan shalihah.Ketiga, “tidak kasar”. Dia memiliki karakter yang tidak kasar dan keras. Namun dia bersikap taat, mendengar, dan senantiasa merespon suami dengan respon yang baik. Juga tidak bersikap sombong dan tinggi hati di hadapan suami sehingga tidak mau menunaikan hak suami.Keempat, “membantu suami dalam kebaikan”. Dia berusaha membantu dan mensupport suami dalam kebaikan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Itulah sumber kebahagiaan seorang wanita.Kelima, “ketika mereka bertakwa kepada Allah”. Sifat-sifat mulia tersebut hanyalah akan bermanfaat untuk seorang wanita jika mereka bertakwa kepada Allah Ta’ala, dia mengharapkan ridha dan pahala dari Allah Ta’ala, bukan karena motivasi-motivasi yang lainnya. Jika motivasinya bukan karena takwa kepada Allah Ta’ala, semuanya itu tentu tidak akan bermanfaat baginya.Baca Juga: Muslimah, Jadilah Mulia dengan Tinggal di RumahnyaKarakter terburuk seorang wanitaAdapun beberapa karakter buruk seorang wanita adalah,Pertama, suka berdandan (ketika keluar rumah). Yaitu mereka yang suka berdandan, berhias, atau suka memakai minyak wangi ketika keluar rumah, sehingga hal itu menjadi sebab fitnah bagi laki-laki dan sebab kerusakan di tengah-tengah kaum muslimin. Wanita yang memiliki karakter semacam itu, hakikatnya dia adalah penolong bagi setan untuk merusak kaum muslimin.Kedua, sombong. Terdapat hubungan erat antara suka berdandan dan kesombongan. Seorang wanita yang ketika keluar rumah itu dalam kondisi berhias dan berdandan, tidaklah dia keluar menuju jalan-jalan atau pasar dengan penuh ketundukan kepada Allah Ta’ala. Akan tetapi, dia keluar dengan rasa sombong dan bangga dengan dirinya sendiri. Berbeda halnya dengan seorang wanita yang dipenuhi dengan rasa malu, tentu hal itu pun akan tercermin dari penampilannya.Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa wanita dengan karakter semacam itu sebagai wanita yang terburuk. Wanita semacam ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam buat kiasan bahwa mereka sangat sedikit (langka) sekali yang masuk surga.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan ungkapan “burung gagak bersayap putih”. Karena burung gagak itu mayoritas sayapnya berwarna hitam sempurna. Sedangkan burung gagak yang sayapnya ada (bercak) warna putih di tengah-tengah warna hitam, itu sangat langka sekali. Demikianlah, seorang wanita dengan karakter semacam itu sedikit sekali yang masuk surga, sebagaimana kita melihat burung gagak dengan bercak warna putih di sayapnya yang berwarna hitam.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 5 Muharram 1442/ 24 Agustus 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Shifaatu Az-Zaujati Ash-Shaalihati karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullah, hal. 27-32.

Beberapa Karakter Terbaik dan Terburuk Seorang Wanita

Diriwayatkan dari sahabat Abu Udzainah Ash-Shadafi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُ نِسَائِكُمُ الْوَدُودُ الْوَلُودُ الْمُوَاتِيَةُ الْمُوَاسِيَةُ، إِذَا اتَّقَيْنَ اللهَ، وَشَرُّ نِسَائِكُمُ الْمُتَبَرِّجَاتُ الْمُتَخَيِلَّاتُ وَهُنَّ الْمُنَافِقَاتُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْهُنَّ، إِلَّا مِثْلُ الْغُرَابِ الْأَعْصَمِ“Sebaik-baik wanita di antara kalian adalah yang sangat sayang (cinta) kepada suami; yang memiliki banyak anak; tidak kasar; membantu suami dalam kebaikan; ketika mereka bertakwa kepada Allah. Dan seburuh-buruk wanita di antara kalian adalah yang suka berdandan/berhias (ketika keluar rumah); sombong; merekalah wanita-wanita munafik. Mereka tidak masuk surga, kecuali seperti burung gagak bersayap putih (maksudnya, sangat langka, pent.).” (HR. Baihaqi dalam As-Sunan 7: 82, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1849)Karakter terbaik seorang wanitaDalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan beberapa karakter terbaik seorang wanita, yaitu:Pertama, “sangat sayang (cinta) kepada suami”. Suami tentu saja yang paling berhak mendapatkan sifat penyayang dari seorang wanita (istrinya). Seorang wanita shalihah tentu akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencurahkan cinta dan kasih sayangnya, baik dalam bentuk kalimat yang lembut, sikap yang baik, ketika berinteraksi dengan sang suami. Sehingga cinta dan kasih sayang ini akan tercermin dalam ucapan (kata-kata), penampilan, sikap dan perbuatan, dan juga akhlak ketika berinteraksi dengan sang suami.Kedua, “subur (memiliki banyak anak)”. Ini juga di antara karakter wanita yang terbaik. Meskipun demikian, apabila seorang wanita tertimpa suatu penyakit sehingga menyebabkan dirinya sulit (atau bahkan tidak bisa) memiliki anak, hal itu bukanlah kekurangan atau celaan (aib) baginya. Karena hal itu bukanlah perkara yang memang dia inginkan atau dia usahakan. Allah Ta’ala tentu tidak akan menghukumnya, dan tidaklah mengurangi keshalihannya.Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan MuslimahAdapun jika pada asalnya dia adalah seorang wanita yang subur (tidak memiliki penyakit tertentu yang berdampak sulit atau tidak bisa memiliki anak), akan tetapi dia tidak mau memiliki anak dan tidak mau berusaha memiliki anak, atau bahkan dia menempuh jalan agar tidak memiliki anak sama sekali, inilah sifat (karakter) yang tercela. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan subur (mudah memiliki banyak anak). Karena aku akan berbangga-bangga dengan jumlah umatku yang banyak pada hari kiamat.” (HR. Ahmad no. 12613, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 1784)Oleh karena itu, hendaknya seorang wanita berusaha untuk memiliki keturunan, mencurahkan segala upaya untuk merealisasikan hal tersebut. Semoga hal itu menjadi sebab terwujudnya generasi keturunan yang shalih dan terwujudnya para da’i yang mendakwahkan kebaikan. Semoga Allah Ta’ala memuliakan para wanita karena mereka adalah sebab terwujudnya generasi yang shalih dan shalihah.Ketiga, “tidak kasar”. Dia memiliki karakter yang tidak kasar dan keras. Namun dia bersikap taat, mendengar, dan senantiasa merespon suami dengan respon yang baik. Juga tidak bersikap sombong dan tinggi hati di hadapan suami sehingga tidak mau menunaikan hak suami.Keempat, “membantu suami dalam kebaikan”. Dia berusaha membantu dan mensupport suami dalam kebaikan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Itulah sumber kebahagiaan seorang wanita.Kelima, “ketika mereka bertakwa kepada Allah”. Sifat-sifat mulia tersebut hanyalah akan bermanfaat untuk seorang wanita jika mereka bertakwa kepada Allah Ta’ala, dia mengharapkan ridha dan pahala dari Allah Ta’ala, bukan karena motivasi-motivasi yang lainnya. Jika motivasinya bukan karena takwa kepada Allah Ta’ala, semuanya itu tentu tidak akan bermanfaat baginya.Baca Juga: Muslimah, Jadilah Mulia dengan Tinggal di RumahnyaKarakter terburuk seorang wanitaAdapun beberapa karakter buruk seorang wanita adalah,Pertama, suka berdandan (ketika keluar rumah). Yaitu mereka yang suka berdandan, berhias, atau suka memakai minyak wangi ketika keluar rumah, sehingga hal itu menjadi sebab fitnah bagi laki-laki dan sebab kerusakan di tengah-tengah kaum muslimin. Wanita yang memiliki karakter semacam itu, hakikatnya dia adalah penolong bagi setan untuk merusak kaum muslimin.Kedua, sombong. Terdapat hubungan erat antara suka berdandan dan kesombongan. Seorang wanita yang ketika keluar rumah itu dalam kondisi berhias dan berdandan, tidaklah dia keluar menuju jalan-jalan atau pasar dengan penuh ketundukan kepada Allah Ta’ala. Akan tetapi, dia keluar dengan rasa sombong dan bangga dengan dirinya sendiri. Berbeda halnya dengan seorang wanita yang dipenuhi dengan rasa malu, tentu hal itu pun akan tercermin dari penampilannya.Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa wanita dengan karakter semacam itu sebagai wanita yang terburuk. Wanita semacam ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam buat kiasan bahwa mereka sangat sedikit (langka) sekali yang masuk surga.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan ungkapan “burung gagak bersayap putih”. Karena burung gagak itu mayoritas sayapnya berwarna hitam sempurna. Sedangkan burung gagak yang sayapnya ada (bercak) warna putih di tengah-tengah warna hitam, itu sangat langka sekali. Demikianlah, seorang wanita dengan karakter semacam itu sedikit sekali yang masuk surga, sebagaimana kita melihat burung gagak dengan bercak warna putih di sayapnya yang berwarna hitam.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 5 Muharram 1442/ 24 Agustus 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Shifaatu Az-Zaujati Ash-Shaalihati karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullah, hal. 27-32.
Diriwayatkan dari sahabat Abu Udzainah Ash-Shadafi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُ نِسَائِكُمُ الْوَدُودُ الْوَلُودُ الْمُوَاتِيَةُ الْمُوَاسِيَةُ، إِذَا اتَّقَيْنَ اللهَ، وَشَرُّ نِسَائِكُمُ الْمُتَبَرِّجَاتُ الْمُتَخَيِلَّاتُ وَهُنَّ الْمُنَافِقَاتُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْهُنَّ، إِلَّا مِثْلُ الْغُرَابِ الْأَعْصَمِ“Sebaik-baik wanita di antara kalian adalah yang sangat sayang (cinta) kepada suami; yang memiliki banyak anak; tidak kasar; membantu suami dalam kebaikan; ketika mereka bertakwa kepada Allah. Dan seburuh-buruk wanita di antara kalian adalah yang suka berdandan/berhias (ketika keluar rumah); sombong; merekalah wanita-wanita munafik. Mereka tidak masuk surga, kecuali seperti burung gagak bersayap putih (maksudnya, sangat langka, pent.).” (HR. Baihaqi dalam As-Sunan 7: 82, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1849)Karakter terbaik seorang wanitaDalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan beberapa karakter terbaik seorang wanita, yaitu:Pertama, “sangat sayang (cinta) kepada suami”. Suami tentu saja yang paling berhak mendapatkan sifat penyayang dari seorang wanita (istrinya). Seorang wanita shalihah tentu akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencurahkan cinta dan kasih sayangnya, baik dalam bentuk kalimat yang lembut, sikap yang baik, ketika berinteraksi dengan sang suami. Sehingga cinta dan kasih sayang ini akan tercermin dalam ucapan (kata-kata), penampilan, sikap dan perbuatan, dan juga akhlak ketika berinteraksi dengan sang suami.Kedua, “subur (memiliki banyak anak)”. Ini juga di antara karakter wanita yang terbaik. Meskipun demikian, apabila seorang wanita tertimpa suatu penyakit sehingga menyebabkan dirinya sulit (atau bahkan tidak bisa) memiliki anak, hal itu bukanlah kekurangan atau celaan (aib) baginya. Karena hal itu bukanlah perkara yang memang dia inginkan atau dia usahakan. Allah Ta’ala tentu tidak akan menghukumnya, dan tidaklah mengurangi keshalihannya.Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan MuslimahAdapun jika pada asalnya dia adalah seorang wanita yang subur (tidak memiliki penyakit tertentu yang berdampak sulit atau tidak bisa memiliki anak), akan tetapi dia tidak mau memiliki anak dan tidak mau berusaha memiliki anak, atau bahkan dia menempuh jalan agar tidak memiliki anak sama sekali, inilah sifat (karakter) yang tercela. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan subur (mudah memiliki banyak anak). Karena aku akan berbangga-bangga dengan jumlah umatku yang banyak pada hari kiamat.” (HR. Ahmad no. 12613, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 1784)Oleh karena itu, hendaknya seorang wanita berusaha untuk memiliki keturunan, mencurahkan segala upaya untuk merealisasikan hal tersebut. Semoga hal itu menjadi sebab terwujudnya generasi keturunan yang shalih dan terwujudnya para da’i yang mendakwahkan kebaikan. Semoga Allah Ta’ala memuliakan para wanita karena mereka adalah sebab terwujudnya generasi yang shalih dan shalihah.Ketiga, “tidak kasar”. Dia memiliki karakter yang tidak kasar dan keras. Namun dia bersikap taat, mendengar, dan senantiasa merespon suami dengan respon yang baik. Juga tidak bersikap sombong dan tinggi hati di hadapan suami sehingga tidak mau menunaikan hak suami.Keempat, “membantu suami dalam kebaikan”. Dia berusaha membantu dan mensupport suami dalam kebaikan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Itulah sumber kebahagiaan seorang wanita.Kelima, “ketika mereka bertakwa kepada Allah”. Sifat-sifat mulia tersebut hanyalah akan bermanfaat untuk seorang wanita jika mereka bertakwa kepada Allah Ta’ala, dia mengharapkan ridha dan pahala dari Allah Ta’ala, bukan karena motivasi-motivasi yang lainnya. Jika motivasinya bukan karena takwa kepada Allah Ta’ala, semuanya itu tentu tidak akan bermanfaat baginya.Baca Juga: Muslimah, Jadilah Mulia dengan Tinggal di RumahnyaKarakter terburuk seorang wanitaAdapun beberapa karakter buruk seorang wanita adalah,Pertama, suka berdandan (ketika keluar rumah). Yaitu mereka yang suka berdandan, berhias, atau suka memakai minyak wangi ketika keluar rumah, sehingga hal itu menjadi sebab fitnah bagi laki-laki dan sebab kerusakan di tengah-tengah kaum muslimin. Wanita yang memiliki karakter semacam itu, hakikatnya dia adalah penolong bagi setan untuk merusak kaum muslimin.Kedua, sombong. Terdapat hubungan erat antara suka berdandan dan kesombongan. Seorang wanita yang ketika keluar rumah itu dalam kondisi berhias dan berdandan, tidaklah dia keluar menuju jalan-jalan atau pasar dengan penuh ketundukan kepada Allah Ta’ala. Akan tetapi, dia keluar dengan rasa sombong dan bangga dengan dirinya sendiri. Berbeda halnya dengan seorang wanita yang dipenuhi dengan rasa malu, tentu hal itu pun akan tercermin dari penampilannya.Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa wanita dengan karakter semacam itu sebagai wanita yang terburuk. Wanita semacam ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam buat kiasan bahwa mereka sangat sedikit (langka) sekali yang masuk surga.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan ungkapan “burung gagak bersayap putih”. Karena burung gagak itu mayoritas sayapnya berwarna hitam sempurna. Sedangkan burung gagak yang sayapnya ada (bercak) warna putih di tengah-tengah warna hitam, itu sangat langka sekali. Demikianlah, seorang wanita dengan karakter semacam itu sedikit sekali yang masuk surga, sebagaimana kita melihat burung gagak dengan bercak warna putih di sayapnya yang berwarna hitam.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 5 Muharram 1442/ 24 Agustus 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Shifaatu Az-Zaujati Ash-Shaalihati karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullah, hal. 27-32.


Diriwayatkan dari sahabat Abu Udzainah Ash-Shadafi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُ نِسَائِكُمُ الْوَدُودُ الْوَلُودُ الْمُوَاتِيَةُ الْمُوَاسِيَةُ، إِذَا اتَّقَيْنَ اللهَ، وَشَرُّ نِسَائِكُمُ الْمُتَبَرِّجَاتُ الْمُتَخَيِلَّاتُ وَهُنَّ الْمُنَافِقَاتُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْهُنَّ، إِلَّا مِثْلُ الْغُرَابِ الْأَعْصَمِ“Sebaik-baik wanita di antara kalian adalah yang sangat sayang (cinta) kepada suami; yang memiliki banyak anak; tidak kasar; membantu suami dalam kebaikan; ketika mereka bertakwa kepada Allah. Dan seburuh-buruk wanita di antara kalian adalah yang suka berdandan/berhias (ketika keluar rumah); sombong; merekalah wanita-wanita munafik. Mereka tidak masuk surga, kecuali seperti burung gagak bersayap putih (maksudnya, sangat langka, pent.).” (HR. Baihaqi dalam As-Sunan 7: 82, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1849)Karakter terbaik seorang wanitaDalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan beberapa karakter terbaik seorang wanita, yaitu:Pertama, “sangat sayang (cinta) kepada suami”. Suami tentu saja yang paling berhak mendapatkan sifat penyayang dari seorang wanita (istrinya). Seorang wanita shalihah tentu akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencurahkan cinta dan kasih sayangnya, baik dalam bentuk kalimat yang lembut, sikap yang baik, ketika berinteraksi dengan sang suami. Sehingga cinta dan kasih sayang ini akan tercermin dalam ucapan (kata-kata), penampilan, sikap dan perbuatan, dan juga akhlak ketika berinteraksi dengan sang suami.Kedua, “subur (memiliki banyak anak)”. Ini juga di antara karakter wanita yang terbaik. Meskipun demikian, apabila seorang wanita tertimpa suatu penyakit sehingga menyebabkan dirinya sulit (atau bahkan tidak bisa) memiliki anak, hal itu bukanlah kekurangan atau celaan (aib) baginya. Karena hal itu bukanlah perkara yang memang dia inginkan atau dia usahakan. Allah Ta’ala tentu tidak akan menghukumnya, dan tidaklah mengurangi keshalihannya.Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan MuslimahAdapun jika pada asalnya dia adalah seorang wanita yang subur (tidak memiliki penyakit tertentu yang berdampak sulit atau tidak bisa memiliki anak), akan tetapi dia tidak mau memiliki anak dan tidak mau berusaha memiliki anak, atau bahkan dia menempuh jalan agar tidak memiliki anak sama sekali, inilah sifat (karakter) yang tercela. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan subur (mudah memiliki banyak anak). Karena aku akan berbangga-bangga dengan jumlah umatku yang banyak pada hari kiamat.” (HR. Ahmad no. 12613, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 1784)Oleh karena itu, hendaknya seorang wanita berusaha untuk memiliki keturunan, mencurahkan segala upaya untuk merealisasikan hal tersebut. Semoga hal itu menjadi sebab terwujudnya generasi keturunan yang shalih dan terwujudnya para da’i yang mendakwahkan kebaikan. Semoga Allah Ta’ala memuliakan para wanita karena mereka adalah sebab terwujudnya generasi yang shalih dan shalihah.Ketiga, “tidak kasar”. Dia memiliki karakter yang tidak kasar dan keras. Namun dia bersikap taat, mendengar, dan senantiasa merespon suami dengan respon yang baik. Juga tidak bersikap sombong dan tinggi hati di hadapan suami sehingga tidak mau menunaikan hak suami.Keempat, “membantu suami dalam kebaikan”. Dia berusaha membantu dan mensupport suami dalam kebaikan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Itulah sumber kebahagiaan seorang wanita.Kelima, “ketika mereka bertakwa kepada Allah”. Sifat-sifat mulia tersebut hanyalah akan bermanfaat untuk seorang wanita jika mereka bertakwa kepada Allah Ta’ala, dia mengharapkan ridha dan pahala dari Allah Ta’ala, bukan karena motivasi-motivasi yang lainnya. Jika motivasinya bukan karena takwa kepada Allah Ta’ala, semuanya itu tentu tidak akan bermanfaat baginya.Baca Juga: Muslimah, Jadilah Mulia dengan Tinggal di RumahnyaKarakter terburuk seorang wanitaAdapun beberapa karakter buruk seorang wanita adalah,Pertama, suka berdandan (ketika keluar rumah). Yaitu mereka yang suka berdandan, berhias, atau suka memakai minyak wangi ketika keluar rumah, sehingga hal itu menjadi sebab fitnah bagi laki-laki dan sebab kerusakan di tengah-tengah kaum muslimin. Wanita yang memiliki karakter semacam itu, hakikatnya dia adalah penolong bagi setan untuk merusak kaum muslimin.Kedua, sombong. Terdapat hubungan erat antara suka berdandan dan kesombongan. Seorang wanita yang ketika keluar rumah itu dalam kondisi berhias dan berdandan, tidaklah dia keluar menuju jalan-jalan atau pasar dengan penuh ketundukan kepada Allah Ta’ala. Akan tetapi, dia keluar dengan rasa sombong dan bangga dengan dirinya sendiri. Berbeda halnya dengan seorang wanita yang dipenuhi dengan rasa malu, tentu hal itu pun akan tercermin dari penampilannya.Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa wanita dengan karakter semacam itu sebagai wanita yang terburuk. Wanita semacam ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam buat kiasan bahwa mereka sangat sedikit (langka) sekali yang masuk surga.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan ungkapan “burung gagak bersayap putih”. Karena burung gagak itu mayoritas sayapnya berwarna hitam sempurna. Sedangkan burung gagak yang sayapnya ada (bercak) warna putih di tengah-tengah warna hitam, itu sangat langka sekali. Demikianlah, seorang wanita dengan karakter semacam itu sedikit sekali yang masuk surga, sebagaimana kita melihat burung gagak dengan bercak warna putih di sayapnya yang berwarna hitam.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 5 Muharram 1442/ 24 Agustus 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Shifaatu Az-Zaujati Ash-Shaalihati karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullah, hal. 27-32.

Rincian Penggunaan Kata “Jahiliyah”

Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-FauzanPertanyaanBolehkah menggunakan kata “jahiliyyah” secara mutlak (tanpa ada tambahan keterangan apa pun, pent.) yang ditujukan kepada masyarakat kaum muslimin saat ini?Baca Juga: Perilaku Jahiliyah: Menganggap Para Ulama Itu Dangkal PemahamannyaJawabanJahiliyyah yang bersifat umum telah hilang dengan diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, kita tidak boleh menggunakan lafadz tersebut untuk ditujukan kepada masyarakat kaum muslimin secara umum (keseluruhan) tanpa ada tambahan catatan keterangan apapun. [1]Adapun jika menggunakan kata tersebut untuk sebagian kasus tertentu, atau untuk sebagian firqah (golongan yang menyimpang), atau sebagian masyarakat tertentu, maka ini bisa saja dan diperbolehkan.Contoh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada sebagian sahabat,إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ“Sesungguhnya kamu masih memiliki sifat jahiliyyah.“ (HR. Bukhari no. 30) [2]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ، لَا يَتْرُكُونَهُنَّ: الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ، وَالْاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ، وَالنِّيَاحَةُ“Ada empat perkara khas jahiliyah [3] yang masih melekat pada umatku dan mereka belum meninggalkannya: membanggakan jasa (kelebihan atau kehebatan) nenek moyang; mencela nasab (garis keturunan); menisbatkan hujan disebabkan oleh bintang tertentu; dan niyahah (meratapi mayit).” (HR. Muslim no. 934) [4]Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 6 Muharram 1442/ 25 Agustus 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Penggunaan semacam ini banyak dipakai oleh Sayyid Quthb dalam beberapa kitabnya dengan maksud untuk mengkafirkan kaum muslimin secara umum. Bisa dilihat di kitab-kitab Sayyid Quth semisal Ma’aalim fi Ath-Thariiq (hal. 101); Al-‘Adaalah Al-Ijtimaa’iyyah (hal. 250); dan juga di kitab tafsir Fi Zhilaalil Qur’an (2: 1057).[2] Redaksi lengkap hadits tersebut adalah:Telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Washil Al-Ahdab, dari Al-Ma’rur bin Suwaid, dia berkata, “Aku bertemu Abu Dzar di Rabdzah yang saat itu mengenakan pakaian dua lapis, begitu juga budaknya. Maka aku tanyakan kepadanya tentang itu, maka dia menjawab, “Aku telah menghina seseorang dengan cara menghina ibunya.”Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegurku,يَا أَبَا ذَرٍّ أَعَيَّرْتَهُ بِأُمِّهِ؟ إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ، إِخْوَانُكُمْ خَوَلُكُمْ، جَعَلَهُمُ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ، فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ، فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ، وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ، وَلاَ تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ، فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ فَأَعِينُوهُمْ“Wahai Abu Dzar, apakah kamu menghina ibunya? Sesungguhnya kamu masih memiliki (sifat) jahiliyyah. Saudara-saudara kalian adalah tanggungan kalian, Allah telah menjadikan mereka di bawah tangan kalian. Siapa saja yang saudaranya berada di bawah tangannya (tanggungannya), maka jika dia makan, berilah makanan seperti yang dia makan. Apabila dia berpakaian, berilah seperti yang dia pakai. Janganlah kalian membebani mereka sesuatu yang di luar batas kemampuan mereka. Jika kalian membebani mereka, maka bantulah mereka.” (HR. Bukhari no. 30)[3] Dan semua hal yang disebut sebagai perkara jahiliyyah adalah perkara yang tercela, meskipun belum tentu merupakan perbuatan kekafiran pembatal iman.[4] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 92-94 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)

Rincian Penggunaan Kata “Jahiliyah”

Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-FauzanPertanyaanBolehkah menggunakan kata “jahiliyyah” secara mutlak (tanpa ada tambahan keterangan apa pun, pent.) yang ditujukan kepada masyarakat kaum muslimin saat ini?Baca Juga: Perilaku Jahiliyah: Menganggap Para Ulama Itu Dangkal PemahamannyaJawabanJahiliyyah yang bersifat umum telah hilang dengan diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, kita tidak boleh menggunakan lafadz tersebut untuk ditujukan kepada masyarakat kaum muslimin secara umum (keseluruhan) tanpa ada tambahan catatan keterangan apapun. [1]Adapun jika menggunakan kata tersebut untuk sebagian kasus tertentu, atau untuk sebagian firqah (golongan yang menyimpang), atau sebagian masyarakat tertentu, maka ini bisa saja dan diperbolehkan.Contoh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada sebagian sahabat,إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ“Sesungguhnya kamu masih memiliki sifat jahiliyyah.“ (HR. Bukhari no. 30) [2]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ، لَا يَتْرُكُونَهُنَّ: الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ، وَالْاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ، وَالنِّيَاحَةُ“Ada empat perkara khas jahiliyah [3] yang masih melekat pada umatku dan mereka belum meninggalkannya: membanggakan jasa (kelebihan atau kehebatan) nenek moyang; mencela nasab (garis keturunan); menisbatkan hujan disebabkan oleh bintang tertentu; dan niyahah (meratapi mayit).” (HR. Muslim no. 934) [4]Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 6 Muharram 1442/ 25 Agustus 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Penggunaan semacam ini banyak dipakai oleh Sayyid Quthb dalam beberapa kitabnya dengan maksud untuk mengkafirkan kaum muslimin secara umum. Bisa dilihat di kitab-kitab Sayyid Quth semisal Ma’aalim fi Ath-Thariiq (hal. 101); Al-‘Adaalah Al-Ijtimaa’iyyah (hal. 250); dan juga di kitab tafsir Fi Zhilaalil Qur’an (2: 1057).[2] Redaksi lengkap hadits tersebut adalah:Telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Washil Al-Ahdab, dari Al-Ma’rur bin Suwaid, dia berkata, “Aku bertemu Abu Dzar di Rabdzah yang saat itu mengenakan pakaian dua lapis, begitu juga budaknya. Maka aku tanyakan kepadanya tentang itu, maka dia menjawab, “Aku telah menghina seseorang dengan cara menghina ibunya.”Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegurku,يَا أَبَا ذَرٍّ أَعَيَّرْتَهُ بِأُمِّهِ؟ إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ، إِخْوَانُكُمْ خَوَلُكُمْ، جَعَلَهُمُ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ، فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ، فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ، وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ، وَلاَ تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ، فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ فَأَعِينُوهُمْ“Wahai Abu Dzar, apakah kamu menghina ibunya? Sesungguhnya kamu masih memiliki (sifat) jahiliyyah. Saudara-saudara kalian adalah tanggungan kalian, Allah telah menjadikan mereka di bawah tangan kalian. Siapa saja yang saudaranya berada di bawah tangannya (tanggungannya), maka jika dia makan, berilah makanan seperti yang dia makan. Apabila dia berpakaian, berilah seperti yang dia pakai. Janganlah kalian membebani mereka sesuatu yang di luar batas kemampuan mereka. Jika kalian membebani mereka, maka bantulah mereka.” (HR. Bukhari no. 30)[3] Dan semua hal yang disebut sebagai perkara jahiliyyah adalah perkara yang tercela, meskipun belum tentu merupakan perbuatan kekafiran pembatal iman.[4] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 92-94 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)
Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-FauzanPertanyaanBolehkah menggunakan kata “jahiliyyah” secara mutlak (tanpa ada tambahan keterangan apa pun, pent.) yang ditujukan kepada masyarakat kaum muslimin saat ini?Baca Juga: Perilaku Jahiliyah: Menganggap Para Ulama Itu Dangkal PemahamannyaJawabanJahiliyyah yang bersifat umum telah hilang dengan diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, kita tidak boleh menggunakan lafadz tersebut untuk ditujukan kepada masyarakat kaum muslimin secara umum (keseluruhan) tanpa ada tambahan catatan keterangan apapun. [1]Adapun jika menggunakan kata tersebut untuk sebagian kasus tertentu, atau untuk sebagian firqah (golongan yang menyimpang), atau sebagian masyarakat tertentu, maka ini bisa saja dan diperbolehkan.Contoh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada sebagian sahabat,إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ“Sesungguhnya kamu masih memiliki sifat jahiliyyah.“ (HR. Bukhari no. 30) [2]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ، لَا يَتْرُكُونَهُنَّ: الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ، وَالْاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ، وَالنِّيَاحَةُ“Ada empat perkara khas jahiliyah [3] yang masih melekat pada umatku dan mereka belum meninggalkannya: membanggakan jasa (kelebihan atau kehebatan) nenek moyang; mencela nasab (garis keturunan); menisbatkan hujan disebabkan oleh bintang tertentu; dan niyahah (meratapi mayit).” (HR. Muslim no. 934) [4]Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 6 Muharram 1442/ 25 Agustus 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Penggunaan semacam ini banyak dipakai oleh Sayyid Quthb dalam beberapa kitabnya dengan maksud untuk mengkafirkan kaum muslimin secara umum. Bisa dilihat di kitab-kitab Sayyid Quth semisal Ma’aalim fi Ath-Thariiq (hal. 101); Al-‘Adaalah Al-Ijtimaa’iyyah (hal. 250); dan juga di kitab tafsir Fi Zhilaalil Qur’an (2: 1057).[2] Redaksi lengkap hadits tersebut adalah:Telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Washil Al-Ahdab, dari Al-Ma’rur bin Suwaid, dia berkata, “Aku bertemu Abu Dzar di Rabdzah yang saat itu mengenakan pakaian dua lapis, begitu juga budaknya. Maka aku tanyakan kepadanya tentang itu, maka dia menjawab, “Aku telah menghina seseorang dengan cara menghina ibunya.”Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegurku,يَا أَبَا ذَرٍّ أَعَيَّرْتَهُ بِأُمِّهِ؟ إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ، إِخْوَانُكُمْ خَوَلُكُمْ، جَعَلَهُمُ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ، فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ، فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ، وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ، وَلاَ تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ، فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ فَأَعِينُوهُمْ“Wahai Abu Dzar, apakah kamu menghina ibunya? Sesungguhnya kamu masih memiliki (sifat) jahiliyyah. Saudara-saudara kalian adalah tanggungan kalian, Allah telah menjadikan mereka di bawah tangan kalian. Siapa saja yang saudaranya berada di bawah tangannya (tanggungannya), maka jika dia makan, berilah makanan seperti yang dia makan. Apabila dia berpakaian, berilah seperti yang dia pakai. Janganlah kalian membebani mereka sesuatu yang di luar batas kemampuan mereka. Jika kalian membebani mereka, maka bantulah mereka.” (HR. Bukhari no. 30)[3] Dan semua hal yang disebut sebagai perkara jahiliyyah adalah perkara yang tercela, meskipun belum tentu merupakan perbuatan kekafiran pembatal iman.[4] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 92-94 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)


Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-FauzanPertanyaanBolehkah menggunakan kata “jahiliyyah” secara mutlak (tanpa ada tambahan keterangan apa pun, pent.) yang ditujukan kepada masyarakat kaum muslimin saat ini?Baca Juga: Perilaku Jahiliyah: Menganggap Para Ulama Itu Dangkal PemahamannyaJawabanJahiliyyah yang bersifat umum telah hilang dengan diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, kita tidak boleh menggunakan lafadz tersebut untuk ditujukan kepada masyarakat kaum muslimin secara umum (keseluruhan) tanpa ada tambahan catatan keterangan apapun. [1]Adapun jika menggunakan kata tersebut untuk sebagian kasus tertentu, atau untuk sebagian firqah (golongan yang menyimpang), atau sebagian masyarakat tertentu, maka ini bisa saja dan diperbolehkan.Contoh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada sebagian sahabat,إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ“Sesungguhnya kamu masih memiliki sifat jahiliyyah.“ (HR. Bukhari no. 30) [2]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ، لَا يَتْرُكُونَهُنَّ: الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ، وَالْاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ، وَالنِّيَاحَةُ“Ada empat perkara khas jahiliyah [3] yang masih melekat pada umatku dan mereka belum meninggalkannya: membanggakan jasa (kelebihan atau kehebatan) nenek moyang; mencela nasab (garis keturunan); menisbatkan hujan disebabkan oleh bintang tertentu; dan niyahah (meratapi mayit).” (HR. Muslim no. 934) [4]Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 6 Muharram 1442/ 25 Agustus 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Penggunaan semacam ini banyak dipakai oleh Sayyid Quthb dalam beberapa kitabnya dengan maksud untuk mengkafirkan kaum muslimin secara umum. Bisa dilihat di kitab-kitab Sayyid Quth semisal Ma’aalim fi Ath-Thariiq (hal. 101); Al-‘Adaalah Al-Ijtimaa’iyyah (hal. 250); dan juga di kitab tafsir Fi Zhilaalil Qur’an (2: 1057).[2] Redaksi lengkap hadits tersebut adalah:Telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Washil Al-Ahdab, dari Al-Ma’rur bin Suwaid, dia berkata, “Aku bertemu Abu Dzar di Rabdzah yang saat itu mengenakan pakaian dua lapis, begitu juga budaknya. Maka aku tanyakan kepadanya tentang itu, maka dia menjawab, “Aku telah menghina seseorang dengan cara menghina ibunya.”Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegurku,يَا أَبَا ذَرٍّ أَعَيَّرْتَهُ بِأُمِّهِ؟ إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ، إِخْوَانُكُمْ خَوَلُكُمْ، جَعَلَهُمُ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ، فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ، فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ، وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ، وَلاَ تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ، فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ فَأَعِينُوهُمْ“Wahai Abu Dzar, apakah kamu menghina ibunya? Sesungguhnya kamu masih memiliki (sifat) jahiliyyah. Saudara-saudara kalian adalah tanggungan kalian, Allah telah menjadikan mereka di bawah tangan kalian. Siapa saja yang saudaranya berada di bawah tangannya (tanggungannya), maka jika dia makan, berilah makanan seperti yang dia makan. Apabila dia berpakaian, berilah seperti yang dia pakai. Janganlah kalian membebani mereka sesuatu yang di luar batas kemampuan mereka. Jika kalian membebani mereka, maka bantulah mereka.” (HR. Bukhari no. 30)[3] Dan semua hal yang disebut sebagai perkara jahiliyyah adalah perkara yang tercela, meskipun belum tentu merupakan perbuatan kekafiran pembatal iman.[4] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 92-94 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)

Inilah Dampak Jelek Karena Memiliki Harta Haram

Inilah beberapa akibat jika sampai saat ini memiliki harta haram.   Manusia terkait harta ada dua golongan: Ada yang menjadi budak dunia, akidahnya rusak, tidak peduli halal dan haram. Ada orang yang belum tahu, sehingga butuh belajar.   Dampak harta haram: Termasuk mendurhakai Allah dan mengikuti langkah setan. Langkah setan dalam menyesatkan manusia ada enam langkah: (a) diajak pada syirik, (b) jika tidak berhasil, diajak pada bid’ah, (c) jika tidak berhasil, diajak pada dosa besar, (d) jika tidak berhasil, diajak pada dosa kecil, (e) jika tidak berhasil, diajak pada hal-hal yang tidak manfaat, (f) jika tidak berhasil, diajak pada hal yang kurang afdal. Menyelisihi perintah Rasul dan memakan yang haram membuat kita tidak semangat dalam beramal saleh. Mencontoh tingkah laku Yahudi (al-maghdhub ‘alaihim) dan kaum muslimin yang tidak peduli halal haram bisa hancur sebagaimana orang-orang Yahudi. Setiap daging yang tumbuh dari yang haram, neraka lebih pantas untuknya. Doa tidak dikabulkan dan ibadah lain tidak diterima (shalat, zakat, sedekah, haji, dan umrah). Empat faktor terkabulnya doa: (a) bersafar yang melelahkan, (b) rambut kusut dan pakaian berdebu, menandakan sangat butuh pada pertolongan, (c) mengangkat tangan ke langit, (d) menyebut nama Allah. Harta haram menyebabkan kita hina, mundur, terbelakang. Hartam haram menyebabkan musibah dan azab itu datang.   Baca dampak harta haram secara lebih lengkap di sini: Inilah Tujuh Dampak Harta Haram Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram?   Tulisan ini diringkas dari bahasan “Harta Haram Muamalat Kontemporer” karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., cetakan ke-23, Penerbit Berkat Mulia Insani. Bisa dipesan via WA Toko Ruwaifi 085200171222.   Catatanku pada 27 Dzulhijjah 1441 H (17 Agustus 2020) di #DarushSholihin dalam kajian Sekolah Fikih Muamalat di Channel Rumaysho TV Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdampak harta haram harta haram

Inilah Dampak Jelek Karena Memiliki Harta Haram

Inilah beberapa akibat jika sampai saat ini memiliki harta haram.   Manusia terkait harta ada dua golongan: Ada yang menjadi budak dunia, akidahnya rusak, tidak peduli halal dan haram. Ada orang yang belum tahu, sehingga butuh belajar.   Dampak harta haram: Termasuk mendurhakai Allah dan mengikuti langkah setan. Langkah setan dalam menyesatkan manusia ada enam langkah: (a) diajak pada syirik, (b) jika tidak berhasil, diajak pada bid’ah, (c) jika tidak berhasil, diajak pada dosa besar, (d) jika tidak berhasil, diajak pada dosa kecil, (e) jika tidak berhasil, diajak pada hal-hal yang tidak manfaat, (f) jika tidak berhasil, diajak pada hal yang kurang afdal. Menyelisihi perintah Rasul dan memakan yang haram membuat kita tidak semangat dalam beramal saleh. Mencontoh tingkah laku Yahudi (al-maghdhub ‘alaihim) dan kaum muslimin yang tidak peduli halal haram bisa hancur sebagaimana orang-orang Yahudi. Setiap daging yang tumbuh dari yang haram, neraka lebih pantas untuknya. Doa tidak dikabulkan dan ibadah lain tidak diterima (shalat, zakat, sedekah, haji, dan umrah). Empat faktor terkabulnya doa: (a) bersafar yang melelahkan, (b) rambut kusut dan pakaian berdebu, menandakan sangat butuh pada pertolongan, (c) mengangkat tangan ke langit, (d) menyebut nama Allah. Harta haram menyebabkan kita hina, mundur, terbelakang. Hartam haram menyebabkan musibah dan azab itu datang.   Baca dampak harta haram secara lebih lengkap di sini: Inilah Tujuh Dampak Harta Haram Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram?   Tulisan ini diringkas dari bahasan “Harta Haram Muamalat Kontemporer” karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., cetakan ke-23, Penerbit Berkat Mulia Insani. Bisa dipesan via WA Toko Ruwaifi 085200171222.   Catatanku pada 27 Dzulhijjah 1441 H (17 Agustus 2020) di #DarushSholihin dalam kajian Sekolah Fikih Muamalat di Channel Rumaysho TV Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdampak harta haram harta haram
Inilah beberapa akibat jika sampai saat ini memiliki harta haram.   Manusia terkait harta ada dua golongan: Ada yang menjadi budak dunia, akidahnya rusak, tidak peduli halal dan haram. Ada orang yang belum tahu, sehingga butuh belajar.   Dampak harta haram: Termasuk mendurhakai Allah dan mengikuti langkah setan. Langkah setan dalam menyesatkan manusia ada enam langkah: (a) diajak pada syirik, (b) jika tidak berhasil, diajak pada bid’ah, (c) jika tidak berhasil, diajak pada dosa besar, (d) jika tidak berhasil, diajak pada dosa kecil, (e) jika tidak berhasil, diajak pada hal-hal yang tidak manfaat, (f) jika tidak berhasil, diajak pada hal yang kurang afdal. Menyelisihi perintah Rasul dan memakan yang haram membuat kita tidak semangat dalam beramal saleh. Mencontoh tingkah laku Yahudi (al-maghdhub ‘alaihim) dan kaum muslimin yang tidak peduli halal haram bisa hancur sebagaimana orang-orang Yahudi. Setiap daging yang tumbuh dari yang haram, neraka lebih pantas untuknya. Doa tidak dikabulkan dan ibadah lain tidak diterima (shalat, zakat, sedekah, haji, dan umrah). Empat faktor terkabulnya doa: (a) bersafar yang melelahkan, (b) rambut kusut dan pakaian berdebu, menandakan sangat butuh pada pertolongan, (c) mengangkat tangan ke langit, (d) menyebut nama Allah. Harta haram menyebabkan kita hina, mundur, terbelakang. Hartam haram menyebabkan musibah dan azab itu datang.   Baca dampak harta haram secara lebih lengkap di sini: Inilah Tujuh Dampak Harta Haram Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram?   Tulisan ini diringkas dari bahasan “Harta Haram Muamalat Kontemporer” karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., cetakan ke-23, Penerbit Berkat Mulia Insani. Bisa dipesan via WA Toko Ruwaifi 085200171222.   Catatanku pada 27 Dzulhijjah 1441 H (17 Agustus 2020) di #DarushSholihin dalam kajian Sekolah Fikih Muamalat di Channel Rumaysho TV Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdampak harta haram harta haram


Inilah beberapa akibat jika sampai saat ini memiliki harta haram.   Manusia terkait harta ada dua golongan: Ada yang menjadi budak dunia, akidahnya rusak, tidak peduli halal dan haram. Ada orang yang belum tahu, sehingga butuh belajar.   Dampak harta haram: Termasuk mendurhakai Allah dan mengikuti langkah setan. Langkah setan dalam menyesatkan manusia ada enam langkah: (a) diajak pada syirik, (b) jika tidak berhasil, diajak pada bid’ah, (c) jika tidak berhasil, diajak pada dosa besar, (d) jika tidak berhasil, diajak pada dosa kecil, (e) jika tidak berhasil, diajak pada hal-hal yang tidak manfaat, (f) jika tidak berhasil, diajak pada hal yang kurang afdal. Menyelisihi perintah Rasul dan memakan yang haram membuat kita tidak semangat dalam beramal saleh. Mencontoh tingkah laku Yahudi (al-maghdhub ‘alaihim) dan kaum muslimin yang tidak peduli halal haram bisa hancur sebagaimana orang-orang Yahudi. Setiap daging yang tumbuh dari yang haram, neraka lebih pantas untuknya. Doa tidak dikabulkan dan ibadah lain tidak diterima (shalat, zakat, sedekah, haji, dan umrah). Empat faktor terkabulnya doa: (a) bersafar yang melelahkan, (b) rambut kusut dan pakaian berdebu, menandakan sangat butuh pada pertolongan, (c) mengangkat tangan ke langit, (d) menyebut nama Allah. Harta haram menyebabkan kita hina, mundur, terbelakang. Hartam haram menyebabkan musibah dan azab itu datang.   Baca dampak harta haram secara lebih lengkap di sini: Inilah Tujuh Dampak Harta Haram Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram?   Tulisan ini diringkas dari bahasan “Harta Haram Muamalat Kontemporer” karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., cetakan ke-23, Penerbit Berkat Mulia Insani. Bisa dipesan via WA Toko Ruwaifi 085200171222.   Catatanku pada 27 Dzulhijjah 1441 H (17 Agustus 2020) di #DarushSholihin dalam kajian Sekolah Fikih Muamalat di Channel Rumaysho TV Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdampak harta haram harta haram

Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram?

Apakah haji dan shalat tidaklah diterima karena harta haram?   Bahasan ini disinggung oleh Ibnu Rajab Al-Hambali ketika membahas hadits kesepuluh dari Hadits Arbain karya Imam Nawawi. Beliau paparkan masalah ini dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Baca juga: Hadits Arbain 10, Halal Berpengaruh pada Doa Kita   Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Jika doa saja tidak dikabulkan, amalan lainnya pun demikian tidaklah diterima karena mengonsumsi yang haram.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:260).   Mengenai sedekah yang tidak diterima, ada riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim no. 224). Ghulul adalah harta rampasan perang yang dicuri dan diambil sebelum dibagi. Ibnu Rajab mengatakan dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam (1:263), “Adapun sedekah dari harta haram tidaklah diterima.” Mengenai shalat, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ امْرِئٍ فِي جَوْفِهِ حَرَامٌ “Shalat seseorang tidak akan diterima ketika dalam perutnya terdapat yang haram.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:262. Ada catatan kaki dari Syaikh Syuaib Al-Arnauth dan Syaikh Ibrahim Yajis bahwa Abu Yahya Al-Qatat laynul hadits). Istilah laynul hadits menunjukkan bahwa riwayat ini dikritik. Haji dan umrah dengan harta haram juga khawatir tidak diterima oleh Allah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا خرجَ الرجلُ حاجًّا بِنَفَقَةٍ طَيِّبَةٍ، ووضعَ رِجْلَهُ في الغَرْزِ، فَنادى: لَبَّيْكَ اللهمَّ لَبَّيْكَ، ناداهُ مُنادٍ مِنَ السَّماءِ: لَبَّيْكَ وسَعْدَيْكَ زادُكَ حَلالٌ، وراحِلَتُكَ حَلالٌ، وحَجُّكُ مَبْرُورٌ غيرُ مَأْزُورٍ، وإذا خرجَ بِالنَّفَقَةِ الخَبيثَةِ، فوضعَ رِجْلَهُ في الغَرْزِ، فَنادى: لَبَّيْكَ اللهمَّ لَبَّيْكَ، ناداهُ مُنادٍ مِنَ السَّماءِ: لا لَبَّيْكَ ولا سَعْدَيْكَ، زادُكَ حرامٌ، ونَفَقَتُكَ حرامٌ، وحَجُّكَ غيرُ مَبْرُورٍ. “Jika seseorang itu keluar berhaji dengan harta yang halal, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru, ‘Labbaik Allahumma labbaik.’ Kemudian ada yang menyeru dari langit, ‘Labbak wa sa’daik, diterima hajimu dan engkau berbahagia, bekalmu berasal dari harta halal, kendaraanmu dibeli dari harta halal, hajimu mabrur dan tidak berdosa.’ Jika seseorang itu keluar berhaji dengan harta yang haram, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru, ‘Labbaik Allahumma labbaik.’ Kemudian ada yang menyeru dari langit, ‘Laa labbaik wa laa sa’daik, tidak diterima kedatanganmu, dan engkau tidak mendapatkan kebahagiaan, bekalmu berasal dari harta haram, biaya hajimu dari harta haram dan hajimu tidak mabrur.” (HR. Thabrani dengan sanad dhaif menurut Ibnu Rajab Al-Hambali dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:261, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Dalam Jaami’ Al-Ulum wa Al-Hikam (1:262), Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menyebutkan, “Para ulama berselisih pendapat mengenai haji dengan harta haram dan shalat dengan pakaian haram, apakah gugur kewajiban shalat dan haji.”   Pendapat terkuat mengenai shalat dan haji dengan harta haram itu sah (tidak perlu diulang), tetapi tidak diterima. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (7:62) berkata bahwa jika seseorang berhaji dengan harta haram, hajinya tetap sah. Demikian pendapat kebanyakan para ulama. Dalam Ensiklopedia Fikih, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (17:131) disebutkan bahwa berhaji dengan harta syubhat atau dengan harta hasil curian, tetap sah hajinya menurut pendapat para ulama yang ada. Namun, yang berhaji dengan cara seperti itu disebut bermaksiat dan hajinya tidaklah mabrur. Inilah pendapat dalam madzhab Imam Syafi’i dan Imam Malik. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan kebanyakan ulama salaf dan khalaf (dulu dan belakangan) berpandangan berbeda, sebagaimana pula Imam Ahmad. Imam Ahmad berkata bahwa berhaji dengan harta haram tidaklah sah. Namun, Imam Ahmad dalam pendapat lainnya menyatakan bahwa hajinya sah, tetapi tetap diharamkan. Dalam hadits sahih disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ada seseorang yang melakukan safar yang jauh, dalam keadaan badan berdebu, lantas ia menengadahkan tangannya ke langit dengan menyebut, “Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal makanan dia dari yang haram, minumnya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram, dan ia diberi dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul. Baca juga: Pinjam Bank dan Dana Talangan Haji Kaidah yang patut diingat Jika keharaman tidak kembali pada zat ibadah dan tidak kembali pada syarat, maka ibadah tersebut sah walaupun melakukan keharaman (dosa). Baca juga: Pengharaman dalam Zat dan Syarat Ibadah   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazy. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit Berkat Mulia Insani. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam fii Syarh Khamsiina Haditsan min Jawaami’ Al-Kalim. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.     @ Darush Sholihin, 8 Muharram 1442 H (27 Agustus 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdampak harta haram harta haram motivasi haji panduan haji

Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram?

Apakah haji dan shalat tidaklah diterima karena harta haram?   Bahasan ini disinggung oleh Ibnu Rajab Al-Hambali ketika membahas hadits kesepuluh dari Hadits Arbain karya Imam Nawawi. Beliau paparkan masalah ini dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Baca juga: Hadits Arbain 10, Halal Berpengaruh pada Doa Kita   Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Jika doa saja tidak dikabulkan, amalan lainnya pun demikian tidaklah diterima karena mengonsumsi yang haram.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:260).   Mengenai sedekah yang tidak diterima, ada riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim no. 224). Ghulul adalah harta rampasan perang yang dicuri dan diambil sebelum dibagi. Ibnu Rajab mengatakan dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam (1:263), “Adapun sedekah dari harta haram tidaklah diterima.” Mengenai shalat, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ امْرِئٍ فِي جَوْفِهِ حَرَامٌ “Shalat seseorang tidak akan diterima ketika dalam perutnya terdapat yang haram.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:262. Ada catatan kaki dari Syaikh Syuaib Al-Arnauth dan Syaikh Ibrahim Yajis bahwa Abu Yahya Al-Qatat laynul hadits). Istilah laynul hadits menunjukkan bahwa riwayat ini dikritik. Haji dan umrah dengan harta haram juga khawatir tidak diterima oleh Allah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا خرجَ الرجلُ حاجًّا بِنَفَقَةٍ طَيِّبَةٍ، ووضعَ رِجْلَهُ في الغَرْزِ، فَنادى: لَبَّيْكَ اللهمَّ لَبَّيْكَ، ناداهُ مُنادٍ مِنَ السَّماءِ: لَبَّيْكَ وسَعْدَيْكَ زادُكَ حَلالٌ، وراحِلَتُكَ حَلالٌ، وحَجُّكُ مَبْرُورٌ غيرُ مَأْزُورٍ، وإذا خرجَ بِالنَّفَقَةِ الخَبيثَةِ، فوضعَ رِجْلَهُ في الغَرْزِ، فَنادى: لَبَّيْكَ اللهمَّ لَبَّيْكَ، ناداهُ مُنادٍ مِنَ السَّماءِ: لا لَبَّيْكَ ولا سَعْدَيْكَ، زادُكَ حرامٌ، ونَفَقَتُكَ حرامٌ، وحَجُّكَ غيرُ مَبْرُورٍ. “Jika seseorang itu keluar berhaji dengan harta yang halal, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru, ‘Labbaik Allahumma labbaik.’ Kemudian ada yang menyeru dari langit, ‘Labbak wa sa’daik, diterima hajimu dan engkau berbahagia, bekalmu berasal dari harta halal, kendaraanmu dibeli dari harta halal, hajimu mabrur dan tidak berdosa.’ Jika seseorang itu keluar berhaji dengan harta yang haram, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru, ‘Labbaik Allahumma labbaik.’ Kemudian ada yang menyeru dari langit, ‘Laa labbaik wa laa sa’daik, tidak diterima kedatanganmu, dan engkau tidak mendapatkan kebahagiaan, bekalmu berasal dari harta haram, biaya hajimu dari harta haram dan hajimu tidak mabrur.” (HR. Thabrani dengan sanad dhaif menurut Ibnu Rajab Al-Hambali dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:261, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Dalam Jaami’ Al-Ulum wa Al-Hikam (1:262), Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menyebutkan, “Para ulama berselisih pendapat mengenai haji dengan harta haram dan shalat dengan pakaian haram, apakah gugur kewajiban shalat dan haji.”   Pendapat terkuat mengenai shalat dan haji dengan harta haram itu sah (tidak perlu diulang), tetapi tidak diterima. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (7:62) berkata bahwa jika seseorang berhaji dengan harta haram, hajinya tetap sah. Demikian pendapat kebanyakan para ulama. Dalam Ensiklopedia Fikih, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (17:131) disebutkan bahwa berhaji dengan harta syubhat atau dengan harta hasil curian, tetap sah hajinya menurut pendapat para ulama yang ada. Namun, yang berhaji dengan cara seperti itu disebut bermaksiat dan hajinya tidaklah mabrur. Inilah pendapat dalam madzhab Imam Syafi’i dan Imam Malik. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan kebanyakan ulama salaf dan khalaf (dulu dan belakangan) berpandangan berbeda, sebagaimana pula Imam Ahmad. Imam Ahmad berkata bahwa berhaji dengan harta haram tidaklah sah. Namun, Imam Ahmad dalam pendapat lainnya menyatakan bahwa hajinya sah, tetapi tetap diharamkan. Dalam hadits sahih disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ada seseorang yang melakukan safar yang jauh, dalam keadaan badan berdebu, lantas ia menengadahkan tangannya ke langit dengan menyebut, “Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal makanan dia dari yang haram, minumnya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram, dan ia diberi dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul. Baca juga: Pinjam Bank dan Dana Talangan Haji Kaidah yang patut diingat Jika keharaman tidak kembali pada zat ibadah dan tidak kembali pada syarat, maka ibadah tersebut sah walaupun melakukan keharaman (dosa). Baca juga: Pengharaman dalam Zat dan Syarat Ibadah   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazy. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit Berkat Mulia Insani. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam fii Syarh Khamsiina Haditsan min Jawaami’ Al-Kalim. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.     @ Darush Sholihin, 8 Muharram 1442 H (27 Agustus 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdampak harta haram harta haram motivasi haji panduan haji
Apakah haji dan shalat tidaklah diterima karena harta haram?   Bahasan ini disinggung oleh Ibnu Rajab Al-Hambali ketika membahas hadits kesepuluh dari Hadits Arbain karya Imam Nawawi. Beliau paparkan masalah ini dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Baca juga: Hadits Arbain 10, Halal Berpengaruh pada Doa Kita   Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Jika doa saja tidak dikabulkan, amalan lainnya pun demikian tidaklah diterima karena mengonsumsi yang haram.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:260).   Mengenai sedekah yang tidak diterima, ada riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim no. 224). Ghulul adalah harta rampasan perang yang dicuri dan diambil sebelum dibagi. Ibnu Rajab mengatakan dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam (1:263), “Adapun sedekah dari harta haram tidaklah diterima.” Mengenai shalat, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ امْرِئٍ فِي جَوْفِهِ حَرَامٌ “Shalat seseorang tidak akan diterima ketika dalam perutnya terdapat yang haram.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:262. Ada catatan kaki dari Syaikh Syuaib Al-Arnauth dan Syaikh Ibrahim Yajis bahwa Abu Yahya Al-Qatat laynul hadits). Istilah laynul hadits menunjukkan bahwa riwayat ini dikritik. Haji dan umrah dengan harta haram juga khawatir tidak diterima oleh Allah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا خرجَ الرجلُ حاجًّا بِنَفَقَةٍ طَيِّبَةٍ، ووضعَ رِجْلَهُ في الغَرْزِ، فَنادى: لَبَّيْكَ اللهمَّ لَبَّيْكَ، ناداهُ مُنادٍ مِنَ السَّماءِ: لَبَّيْكَ وسَعْدَيْكَ زادُكَ حَلالٌ، وراحِلَتُكَ حَلالٌ، وحَجُّكُ مَبْرُورٌ غيرُ مَأْزُورٍ، وإذا خرجَ بِالنَّفَقَةِ الخَبيثَةِ، فوضعَ رِجْلَهُ في الغَرْزِ، فَنادى: لَبَّيْكَ اللهمَّ لَبَّيْكَ، ناداهُ مُنادٍ مِنَ السَّماءِ: لا لَبَّيْكَ ولا سَعْدَيْكَ، زادُكَ حرامٌ، ونَفَقَتُكَ حرامٌ، وحَجُّكَ غيرُ مَبْرُورٍ. “Jika seseorang itu keluar berhaji dengan harta yang halal, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru, ‘Labbaik Allahumma labbaik.’ Kemudian ada yang menyeru dari langit, ‘Labbak wa sa’daik, diterima hajimu dan engkau berbahagia, bekalmu berasal dari harta halal, kendaraanmu dibeli dari harta halal, hajimu mabrur dan tidak berdosa.’ Jika seseorang itu keluar berhaji dengan harta yang haram, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru, ‘Labbaik Allahumma labbaik.’ Kemudian ada yang menyeru dari langit, ‘Laa labbaik wa laa sa’daik, tidak diterima kedatanganmu, dan engkau tidak mendapatkan kebahagiaan, bekalmu berasal dari harta haram, biaya hajimu dari harta haram dan hajimu tidak mabrur.” (HR. Thabrani dengan sanad dhaif menurut Ibnu Rajab Al-Hambali dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:261, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Dalam Jaami’ Al-Ulum wa Al-Hikam (1:262), Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menyebutkan, “Para ulama berselisih pendapat mengenai haji dengan harta haram dan shalat dengan pakaian haram, apakah gugur kewajiban shalat dan haji.”   Pendapat terkuat mengenai shalat dan haji dengan harta haram itu sah (tidak perlu diulang), tetapi tidak diterima. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (7:62) berkata bahwa jika seseorang berhaji dengan harta haram, hajinya tetap sah. Demikian pendapat kebanyakan para ulama. Dalam Ensiklopedia Fikih, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (17:131) disebutkan bahwa berhaji dengan harta syubhat atau dengan harta hasil curian, tetap sah hajinya menurut pendapat para ulama yang ada. Namun, yang berhaji dengan cara seperti itu disebut bermaksiat dan hajinya tidaklah mabrur. Inilah pendapat dalam madzhab Imam Syafi’i dan Imam Malik. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan kebanyakan ulama salaf dan khalaf (dulu dan belakangan) berpandangan berbeda, sebagaimana pula Imam Ahmad. Imam Ahmad berkata bahwa berhaji dengan harta haram tidaklah sah. Namun, Imam Ahmad dalam pendapat lainnya menyatakan bahwa hajinya sah, tetapi tetap diharamkan. Dalam hadits sahih disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ada seseorang yang melakukan safar yang jauh, dalam keadaan badan berdebu, lantas ia menengadahkan tangannya ke langit dengan menyebut, “Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal makanan dia dari yang haram, minumnya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram, dan ia diberi dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul. Baca juga: Pinjam Bank dan Dana Talangan Haji Kaidah yang patut diingat Jika keharaman tidak kembali pada zat ibadah dan tidak kembali pada syarat, maka ibadah tersebut sah walaupun melakukan keharaman (dosa). Baca juga: Pengharaman dalam Zat dan Syarat Ibadah   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazy. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit Berkat Mulia Insani. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam fii Syarh Khamsiina Haditsan min Jawaami’ Al-Kalim. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.     @ Darush Sholihin, 8 Muharram 1442 H (27 Agustus 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdampak harta haram harta haram motivasi haji panduan haji


Apakah haji dan shalat tidaklah diterima karena harta haram?   Bahasan ini disinggung oleh Ibnu Rajab Al-Hambali ketika membahas hadits kesepuluh dari Hadits Arbain karya Imam Nawawi. Beliau paparkan masalah ini dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Baca juga: Hadits Arbain 10, Halal Berpengaruh pada Doa Kita   Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Jika doa saja tidak dikabulkan, amalan lainnya pun demikian tidaklah diterima karena mengonsumsi yang haram.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:260).   Mengenai sedekah yang tidak diterima, ada riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim no. 224). Ghulul adalah harta rampasan perang yang dicuri dan diambil sebelum dibagi. Ibnu Rajab mengatakan dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam (1:263), “Adapun sedekah dari harta haram tidaklah diterima.” Mengenai shalat, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ امْرِئٍ فِي جَوْفِهِ حَرَامٌ “Shalat seseorang tidak akan diterima ketika dalam perutnya terdapat yang haram.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:262. Ada catatan kaki dari Syaikh Syuaib Al-Arnauth dan Syaikh Ibrahim Yajis bahwa Abu Yahya Al-Qatat laynul hadits). Istilah laynul hadits menunjukkan bahwa riwayat ini dikritik. Haji dan umrah dengan harta haram juga khawatir tidak diterima oleh Allah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا خرجَ الرجلُ حاجًّا بِنَفَقَةٍ طَيِّبَةٍ، ووضعَ رِجْلَهُ في الغَرْزِ، فَنادى: لَبَّيْكَ اللهمَّ لَبَّيْكَ، ناداهُ مُنادٍ مِنَ السَّماءِ: لَبَّيْكَ وسَعْدَيْكَ زادُكَ حَلالٌ، وراحِلَتُكَ حَلالٌ، وحَجُّكُ مَبْرُورٌ غيرُ مَأْزُورٍ، وإذا خرجَ بِالنَّفَقَةِ الخَبيثَةِ، فوضعَ رِجْلَهُ في الغَرْزِ، فَنادى: لَبَّيْكَ اللهمَّ لَبَّيْكَ، ناداهُ مُنادٍ مِنَ السَّماءِ: لا لَبَّيْكَ ولا سَعْدَيْكَ، زادُكَ حرامٌ، ونَفَقَتُكَ حرامٌ، وحَجُّكَ غيرُ مَبْرُورٍ. “Jika seseorang itu keluar berhaji dengan harta yang halal, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru, ‘Labbaik Allahumma labbaik.’ Kemudian ada yang menyeru dari langit, ‘Labbak wa sa’daik, diterima hajimu dan engkau berbahagia, bekalmu berasal dari harta halal, kendaraanmu dibeli dari harta halal, hajimu mabrur dan tidak berdosa.’ Jika seseorang itu keluar berhaji dengan harta yang haram, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru, ‘Labbaik Allahumma labbaik.’ Kemudian ada yang menyeru dari langit, ‘Laa labbaik wa laa sa’daik, tidak diterima kedatanganmu, dan engkau tidak mendapatkan kebahagiaan, bekalmu berasal dari harta haram, biaya hajimu dari harta haram dan hajimu tidak mabrur.” (HR. Thabrani dengan sanad dhaif menurut Ibnu Rajab Al-Hambali dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:261, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Dalam Jaami’ Al-Ulum wa Al-Hikam (1:262), Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menyebutkan, “Para ulama berselisih pendapat mengenai haji dengan harta haram dan shalat dengan pakaian haram, apakah gugur kewajiban shalat dan haji.”   Pendapat terkuat mengenai shalat dan haji dengan harta haram itu sah (tidak perlu diulang), tetapi tidak diterima. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (7:62) berkata bahwa jika seseorang berhaji dengan harta haram, hajinya tetap sah. Demikian pendapat kebanyakan para ulama. Dalam Ensiklopedia Fikih, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (17:131) disebutkan bahwa berhaji dengan harta syubhat atau dengan harta hasil curian, tetap sah hajinya menurut pendapat para ulama yang ada. Namun, yang berhaji dengan cara seperti itu disebut bermaksiat dan hajinya tidaklah mabrur. Inilah pendapat dalam madzhab Imam Syafi’i dan Imam Malik. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan kebanyakan ulama salaf dan khalaf (dulu dan belakangan) berpandangan berbeda, sebagaimana pula Imam Ahmad. Imam Ahmad berkata bahwa berhaji dengan harta haram tidaklah sah. Namun, Imam Ahmad dalam pendapat lainnya menyatakan bahwa hajinya sah, tetapi tetap diharamkan. Dalam hadits sahih disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ada seseorang yang melakukan safar yang jauh, dalam keadaan badan berdebu, lantas ia menengadahkan tangannya ke langit dengan menyebut, “Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal makanan dia dari yang haram, minumnya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram, dan ia diberi dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul. Baca juga: Pinjam Bank dan Dana Talangan Haji Kaidah yang patut diingat Jika keharaman tidak kembali pada zat ibadah dan tidak kembali pada syarat, maka ibadah tersebut sah walaupun melakukan keharaman (dosa). Baca juga: Pengharaman dalam Zat dan Syarat Ibadah   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazy. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit Berkat Mulia Insani. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam fii Syarh Khamsiina Haditsan min Jawaami’ Al-Kalim. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.     @ Darush Sholihin, 8 Muharram 1442 H (27 Agustus 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdampak harta haram harta haram motivasi haji panduan haji

Sumber Utama Dosa

Sumber Utama Dosa Dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,   أَكْثَرُ خَطَايَا ابْنِ آدَمَ فِيْ لِسَانِهِ “Mayoritas dosa manusia itu berasal dari lisannya.” (Diriwayatkan oleh ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir, dinilai shahih oleh al-Albani) Termasuk lisan adalah tulisan. Lisan adalah anggota badan yang paling banyak beraktivitas. Lisan itu kecil ukurannya namun besar kejahatannya. Sebagaimana lisan kita adalah sumber utama dosa, jari kita pun punya kontribusi dosa yang sangat besar. Hati-hati dan timbang baik-baik sebelum menggunakan lisan.  Hati-hati dan timbang baik-baik sebelum menggunakan jari saat pegang gadget.  Kendalikan syahwat berbicara baik dengan lisan ataupun dengan tulisan.  Cukupkan diri dengan komentar dan update status yang bermanfaat.  Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk jadi orang-orang yang selamat di akherat dari dosa karena lisan dan gadget. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Sumber Utama Dosa

Sumber Utama Dosa Dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,   أَكْثَرُ خَطَايَا ابْنِ آدَمَ فِيْ لِسَانِهِ “Mayoritas dosa manusia itu berasal dari lisannya.” (Diriwayatkan oleh ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir, dinilai shahih oleh al-Albani) Termasuk lisan adalah tulisan. Lisan adalah anggota badan yang paling banyak beraktivitas. Lisan itu kecil ukurannya namun besar kejahatannya. Sebagaimana lisan kita adalah sumber utama dosa, jari kita pun punya kontribusi dosa yang sangat besar. Hati-hati dan timbang baik-baik sebelum menggunakan lisan.  Hati-hati dan timbang baik-baik sebelum menggunakan jari saat pegang gadget.  Kendalikan syahwat berbicara baik dengan lisan ataupun dengan tulisan.  Cukupkan diri dengan komentar dan update status yang bermanfaat.  Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk jadi orang-orang yang selamat di akherat dari dosa karena lisan dan gadget. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Sumber Utama Dosa Dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,   أَكْثَرُ خَطَايَا ابْنِ آدَمَ فِيْ لِسَانِهِ “Mayoritas dosa manusia itu berasal dari lisannya.” (Diriwayatkan oleh ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir, dinilai shahih oleh al-Albani) Termasuk lisan adalah tulisan. Lisan adalah anggota badan yang paling banyak beraktivitas. Lisan itu kecil ukurannya namun besar kejahatannya. Sebagaimana lisan kita adalah sumber utama dosa, jari kita pun punya kontribusi dosa yang sangat besar. Hati-hati dan timbang baik-baik sebelum menggunakan lisan.  Hati-hati dan timbang baik-baik sebelum menggunakan jari saat pegang gadget.  Kendalikan syahwat berbicara baik dengan lisan ataupun dengan tulisan.  Cukupkan diri dengan komentar dan update status yang bermanfaat.  Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk jadi orang-orang yang selamat di akherat dari dosa karena lisan dan gadget. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Sumber Utama Dosa Dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,   أَكْثَرُ خَطَايَا ابْنِ آدَمَ فِيْ لِسَانِهِ “Mayoritas dosa manusia itu berasal dari lisannya.” (Diriwayatkan oleh ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir, dinilai shahih oleh al-Albani) Termasuk lisan adalah tulisan. Lisan adalah anggota badan yang paling banyak beraktivitas. Lisan itu kecil ukurannya namun besar kejahatannya. Sebagaimana lisan kita adalah sumber utama dosa, jari kita pun punya kontribusi dosa yang sangat besar. Hati-hati dan timbang baik-baik sebelum menggunakan lisan.  Hati-hati dan timbang baik-baik sebelum menggunakan jari saat pegang gadget.  Kendalikan syahwat berbicara baik dengan lisan ataupun dengan tulisan.  Cukupkan diri dengan komentar dan update status yang bermanfaat.  Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk jadi orang-orang yang selamat di akherat dari dosa karena lisan dan gadget. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Hukum Meminta-Minta di Dalam Masjid

Masjid adalah rumah Allah Ta’ala, yang dibangun dengan niat untuk berdzikir, berdoa, dan menegakkan ibadah kepada-Nya. Masjid tidak dibangun sebagai sarana untuk mengumpulkan harta dan perhiasan dunia. Oleh karena itu, aktivitas jual beli, mencari barang hilang di masjid, dan aktivitas sejenis lainnya itu dilarang untuk dilakukan di dalam masjid.Berdasarkan alasan-alasan tersebut, masjid bukanlah tempat untuk meminta-minta harta. Hal ini ditambah dengan alasan bahwa hal itu bisa mengganggu orang-orang yang sedang shalat dan berdzikir, serta beribadah di masjid.Hukum meminta-mintaPara ulama ijma’ (sepakat) bahwa meminta-minta itu terlarang jika bukan dalam keadaan darurat. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ“Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak ada sekerat daging sama sekali di wajahnya.” (HR. Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1040) Dari Hubsyi bin Junadah radhiyallahu ’anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ، فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ“Barangsiapa yang meminta-minta padahal dia tidak fakir, maka seakan-seakan ia memakan bara api.” (HR. Ahmad no. 17508, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At Targhib no. 802)An-Nawawi rahimahullah mengatakan ketika beliau menjelaskan bab “An-Nahyu ‘anil Mas’alah”,مَقْصُودُ الْبَابِ وَأَحَادِيثِهِ النَّهْيُ عَنِ السُّؤَالِ وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَيْهِ إِذَا لَمْ تَكُنْ ضَرُورَةٌ“Maksud dari bab ini dan hadits-hadits yang ada di dalamnya adalah larangan meminta-minta. Ulama sepakat hukumnya terlarang jika tidak dalam keadaan darurat.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 127)Dari penjelasan di atas, orang yang fakir dan dalam kondisi darurat dibolehkan minta-minta sekadar untuk keluar dari kondisi daruratnya. Dan inilah kondisi yang menjadi pembahasan kita selanjutnya.Menggalang dana di masjid untuk kemaslahatan kaum musliminLarangan meminta-minta yang dimaksud dalam hadits-hadits adalah jika untuk memperkaya diri sendiri atau untuk kepentingan pribadi. Kriteria ini jelas sekali disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ“Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak harta, sesungguhnya dia telah meminta bara api. Terserah kepadanya, apakah dia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya.” (HR. Muslim no. 1041)Adapun penggalangan dana di masjid untuk kemaslahatan masjid, hal ini tidak tergolong meminta-minta yang terlarang. Karena ini termasuk ta’awun ‘ala birri wat taqwa (saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan). Dan ini juga kondisi yang masuk dalam pembahasan kita selanjutnya.Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Kami memiliki kotak infaq untuk kemaslahatan masjid. Ada orang khusus yang memutarkan kotak ini di tengah-tengah shaf sebelum shalat dimulai. Terkhusus di hari Jum’at. Apa hukum perbuatan ini? Karena telah diketahui bahwa jama’ah mendapati sedikit kesulitan dengan adannya hal tersebut.” Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab,هذا فيه نظر؛ لأن معناه سؤال للمصلين وقد يحرجهم ويؤذيهم بذلك ، فكونه يطوف عليهم ليسألهم حتى يضعوا شيئاً من المال في هذا الصندوق لمصالح المسجد : لو تَرك هذا يكون أحسن وإلا فالأمر فيه واسع ، لو قال الإمام : إن المسجد في حاجة إلى مساعدتكم وتعاونكم فلا بأس في ذلك ؛ لأن هذا مشروع خيري“Perbuatan ini tidak tepat. Karena ketika dia meminta jamaah untuk menyumbang, dia telah mengganggu para jamaah, yaitu dengan memutari shaf hingga para jamaah memberikan sesuatu dalam kotak ini untuk kemaslahatan masjid. Andaikan ini ditinggalkan, itu lebih baik.Dan ini perkara yang longgar. Imam bisa berkata: masjid ini sedang membutuhkan bantuan anda. MAKA INI TIDAK MENGAPA. Karena ini adalah upaya kebaikan.” (Sumber: https://www.binbaz.org.sa/mat/16368) Penjelasan beliau ini menunjukkan bolehnya meminta sumbangan di dalam masjid selama itu untuk kemaslahatan masjid, selama tidak menimbulkan gangguan di masjid.Memberikan harta di masjid tanpa didahului dengan meminta-mintaTerdapat beberapa dalil yang menunjukkan bolehnya memberi harta kepada orang fakir, namun tidak didahului dengan meminta-minta. Jika kita mengetahui ada orang faqir dan kita tahu kemiskinan dan kebutuhannya, maka boleh kita beri harta dari sebagian harta zakat, sedekah, atau sejenis itu. Juga diperbolehkan membagi harta di masjid kepada orang-orang yang memang berhak menerimanya.عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَالٍ مِنَ البَحْرَيْنِ، فَقَالَ: «انْثُرُوهُ فِي المَسْجِدِ» وَكَانَ أَكْثَرَ مَالٍ أُتِيَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلم، فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَلْتَفِتْ إِلَيْهِ، فَلَمَّا قَضَى الصَّلاَةَ جَاءَ فَجَلَسَ إِلَيْهِ، فَمَا كَانَ يَرَى أَحَدًا إِلَّا أَعْطَاهُ، إِذْ جَاءَهُ العَبَّاسُ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ: أَعْطِنِي، فَإِنِّي فَادَيْتُ نَفْسِي وَفَادَيْتُ عَقِيلًا، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خُذْ» فَحَثَا فِي ثَوْبِهِ، ثُمَّ ذَهَبَ يُقِلُّهُ فَلَمْ يَسْتَطِعْ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اؤْمُرْ بَعْضَهُمْ يَرْفَعْهُ إِلَيَّ، قَالَ: «لاَ» قَالَ: فَارْفَعْهُ أَنْتَ عَلَيَّ، قَالَ: «لاَ» فَنَثَرَ مِنْهُ، ثُمَّ ذَهَبَ يُقِلُّهُ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اؤْمُرْ بَعْضَهُمْ يَرْفَعْهُ عَلَيَّ، قَالَ: «لاَ» قَالَ: فَارْفَعْهُ أَنْتَ عَلَيَّ، قَالَ: «لاَ» فَنَثَرَ مِنْهُ، ثُمَّ احْتَمَلَهُ، فَأَلْقَاهُ عَلَى كَاهِلِهِ، ثُمَّ انْطَلَقَ، فَمَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُتْبِعُهُ بَصَرَهُ حَتَّى خَفِيَ عَلَيْنَا – عَجَبًا مِنْ حِرْصِهِ – فَمَا قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَثَمَّ مِنْهَا دِرْهَمٌSeperti ditunjukkan dalam riwayat Anas bin Malik, ada harta dari Bahrain dikirim untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau mengatakan, “Letakkan di masjid.”Itu merupakan harta terbanyak yang pernah diberikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau kemudian keluar untuk shalat tanpa menoleh ke arah harta benda tersebut. Seusai shalat, beliau datang lalu duduk di dekat harta benda tersebut. Setiap melihat seseorang, beliau pasti memberi bagian untuknya. Kemudian al ‘Abbas pun datang, Beliau berkata, “Wahai Rasulullah, berilah aku karena aku telah menebus diriku dan juga menebus seorang keluarga (anak Abu Thalib yang ditawan saat perang Badar).”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bilang kepadanya, “Ambillah”. ‘Abbas kemudian menciduk dengan tangan dan meletakkannya di baju, setelah itu ia angkat hingga tidak kuat. Lalu al ‘Abbas bilang, “Wahai Rasulullah, mungkinkah anda perintahkan seseorang untuk mengangkatkan ini ke pundakku?”.“Tidak,” kata beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Al ‘Abbas mengatakan, “Kalau begitu, Engkau saja yang mengangkatkan ini ke pundakku.”“Tidak”, kata beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Al ‘Abbas kemudian meletakkan sebagiannya, baru ia panggul lagi, kemudian pergi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menatap al ‘Abbas hingga tidak kelihatan (karena beliau heran pada semangat al ‘Abbas). Dan ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, di sana tidak tersisa satu dirham pun” (HR. Bukhari no. 421).Al-Bukhari rahimahullah meletakkan hadits ini di dalam bab,بَابُ القِسْمَةِ، وَتَعْلِيقِ القِنْوِ فِي المَسْجِدِ“Bab pembagian harta dan meletakkan tandan kurma di masjid.”Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Maksud bab ini adalah masjid boleh digunakan sebagai tempat menyimpan harta fai’ (harta rampasan yang didapat tanpa melalui peperangan, pent.), harta seperlima ghanimah (harta rampasan perang, pent.), harta sedekah, dan sejenis itu dari harta-harta milik Allah yang dibagikan kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya”.Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Di dalam hadits tersebut terdapat dalil bolehnya membagi harta fai’ di masjid dan juga menyimpannya di dalam masjid. Inilah maksud Imam Bukhari dengan meriwayatkan hadits tersebut di bab ini.” (Fathul Baari li Ibni Rajab, 3: 154)Jika ada pengemis di masjidAdapun jika ada seseorang yang meminta-minta di dalam masjid, sebagian ulama melarang meminta-minta dan memberi uang kepada pengemis secara mutlak, tanpa terkecuali. Ulama yang memiliki pendapat tersebut bisa jadi melihat dalil-dalil umum yang menunjukkan terjaganya masjid dari semua aktivitas selain ibadah.Permasalahan yang bisa digunakan sebagai bahan analogi dalam kasus ini adalah masalah mencari barang hilang di dalam masjid. Kedua kasus (masalah) ini memiliki persamaan, yaitu mencari dan meminta perkara duniawi. Alasan mencari barang hilang di dalam masjid itu jelas, karena dia mencari barang miliknya sendiri. Meskipun demikian, syariat memerintahkan agar mendoakan orang yang mencari-cari barang hilang miliknya di dalam masjid itu supaya barangnya tidak dikembalikan (tidak ditemukan). Adapun orang yang meminta-minta, dia tidak mencari harta miliknya sendiri, namun harta milik orang lain.Sebagian ulama memberikan keringanan bolehnya meminta-minta di masjid jika memang betul-betul dalam kondisi terpaksa dan membutuhkan. Itu pun dengan persyaratan bahwa aktivitas meminta-mintanya tersebut tidak menimbulkan gangguan di dalam masjid, baik mengganggu orang yang sedang ibadah di masjid atau dengan lewat di depan orang yang sedang shalat. (Fathul Baari li Ibni Rajab, 3: 157; Al-Haawi, 1: 90; dan Ahkaamul Masaajid fil Islaam, hal. 269)Mereka berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Abu Bakr, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,هَلْ مِنْكُمْ أَحَدٌ أَطْعَمَ الْيَوْمَ مِسْكِينًا؟“Apakah di antara kalian pada hari ini ada orang yang telah memberi makan seorang miskin?”. Lalu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu menjawab,دَخَلْتُ الْمَسْجِدَ، فَإِذَا أَنَا بِسَائِلٍ يَسْأَلُ، فَوَجَدْتُ كِسْرَةَ خُبْزٍ فِي يَدِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، فَأَخَذْتُهَا مِنْهُ فَدَفَعْتُهَا إِلَيْهِ“Saya masuk masjid, dan ternyata saya mendapati seorang miskin yang sedang meminta-minta dan aku dapati sepotong roti di tangan ‘Abdurrahman. Maka aku mengambilnya dan aku berikan kepada orang miskin tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 1670)Dari hadits tersebut, terdapat dalil bahwa bersedekah kepada orang fakir di masjid bukanlah perkara yang makruh. Juga terdapat dalil bolehnya meminta-minta di dalam masjid. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan persetujuan kepada Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu atas tindakannya tersebut. Jika meminta-minta di masjid itu hukumnya haram, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberikan persetujuan kepada Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarang peminta-minta tersebut untuk kembali datang mengemis di masjid. (Lihat Al-Haawi, 1: 89)Akan tetapi, hadits tersebut, yang digunakan sebagai dalil dalam kasus ini, adalah hadits yang dha’if. Sehingga pendapat ulama yang melarang aktivitas meminta-minta (mengemis) di masjid itulah yang lebih kuat, dalam rangka menegaskan kehormatan masjid dari aktivitas duniawi. Hal ini juga mencegah orang-orang yang lemah jiwanya dari menjadikan masjid sebagai tempat untuk mengemis mencari harta. Lebih-lebih di zaman kita sekarang ini, ketika banyak tersebar kebohongan dan tipu daya. Kecuali meminta sumbangan untuk kemaslahatan masjid, maka boleh di lakukan di dalam masjid, sebagaimana sudah dibahas di atas.Adapun jika pengemis tersebut duduk di sudut luar masjid atau di depan pintu gerbang masjid, maka diperbolehkan jika ingin memberinya. Adapun jika pengemis tersebut mengganggu orang-orang yang sedang shalat, menghentikan aktivitas dzikir atau membaca Al-Qur’an jamaah, atau sampai lewat di depan orang shalat, maka sangat jelas sekali kalau kita melarang dan mencegahnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Hukum asal mengemis itu dilarang dilakukan di dalam dan di luar masjid, kecuali karena terpaksa (dharurah). Jika terdapat kondisi darurat, dan dia mengemis di masjid, namun tidak mengganggu seorang pun, baik dengan atau tanpa melangkahi pundak-pundak jamaah di masjid, tidak dusta dengan kondisi yang dia ceritakan ketika mengemis, tidak bersuara keras yang bisa mengganggu jamaah, misalnya dia meminta ketika khatib sedang berkhutbah, atau ketika jamaah sedang sibuk mendengarkan majelis ilmu, atau sejenis itu, maka diperbolehkan. Wallahu a’alam.” (Al-Fataawa Al-Kubra, 1: 159)KesimpulanDari seluruh paparan di atas, kesimpulan dari masalah meminta-minta di masijd, kita perlu melihat dari dua sisi: Pertama, dari sisi orang yang meminta-minta. Maka jika untuk kepentingan pribadi dan tidak dalam kondisi darurat, hukumnya terlarang berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama. Dibolehkan jika dalam dua kondisi: darurat (untuk kepentingan pribadi) atau untuk kemaslahatan kaum Muslimin.Jika meminta-minta untuk kepentingan pribadi yang memang darurat, maka tidak boleh meminta-minta di dalam masjid. Hal ini karena dapat menimbulkan gangguan dan bisa menyibukkan orang-orang di masjid dengan perkara dunia. Dan boleh dilakukan di luar masjid selama tidak menimbulkan gangguan bagi para jamaah.Adapun meminta sumbangan untuk kemaslahatan masjid, boleh dilakukan di dalam maupun di luar masjid, juga dengan syarat tidak boleh menimbulkan gangguan bagi para jamaah.Kedua, dari sisi yang orang yang memberi. Baik yang meminta-minta itu dalam kondisi tidak darurat, atau dalam kondisi darurat, atau meminta untuk kepentingan kaum muslimin, maka mereka semua boleh diberi. Kecuali jika mereka memberikan gangguan di masjid, maka yang lebih tepat adalah menasihati mereka dan melarang mereka untuk meminta-minta di masjid. Wallahu a’lam.[Selesai]*** @Rumah Kasongan, 17 Dzulhijjah 1441/ 7 Agustus 2020 Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki: [1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 221-223 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. [2] Tulisan ini dimuraja’ah oleh Ustadz Yulian Purnama hafidzahullah.

Hukum Meminta-Minta di Dalam Masjid

Masjid adalah rumah Allah Ta’ala, yang dibangun dengan niat untuk berdzikir, berdoa, dan menegakkan ibadah kepada-Nya. Masjid tidak dibangun sebagai sarana untuk mengumpulkan harta dan perhiasan dunia. Oleh karena itu, aktivitas jual beli, mencari barang hilang di masjid, dan aktivitas sejenis lainnya itu dilarang untuk dilakukan di dalam masjid.Berdasarkan alasan-alasan tersebut, masjid bukanlah tempat untuk meminta-minta harta. Hal ini ditambah dengan alasan bahwa hal itu bisa mengganggu orang-orang yang sedang shalat dan berdzikir, serta beribadah di masjid.Hukum meminta-mintaPara ulama ijma’ (sepakat) bahwa meminta-minta itu terlarang jika bukan dalam keadaan darurat. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ“Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak ada sekerat daging sama sekali di wajahnya.” (HR. Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1040) Dari Hubsyi bin Junadah radhiyallahu ’anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ، فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ“Barangsiapa yang meminta-minta padahal dia tidak fakir, maka seakan-seakan ia memakan bara api.” (HR. Ahmad no. 17508, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At Targhib no. 802)An-Nawawi rahimahullah mengatakan ketika beliau menjelaskan bab “An-Nahyu ‘anil Mas’alah”,مَقْصُودُ الْبَابِ وَأَحَادِيثِهِ النَّهْيُ عَنِ السُّؤَالِ وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَيْهِ إِذَا لَمْ تَكُنْ ضَرُورَةٌ“Maksud dari bab ini dan hadits-hadits yang ada di dalamnya adalah larangan meminta-minta. Ulama sepakat hukumnya terlarang jika tidak dalam keadaan darurat.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 127)Dari penjelasan di atas, orang yang fakir dan dalam kondisi darurat dibolehkan minta-minta sekadar untuk keluar dari kondisi daruratnya. Dan inilah kondisi yang menjadi pembahasan kita selanjutnya.Menggalang dana di masjid untuk kemaslahatan kaum musliminLarangan meminta-minta yang dimaksud dalam hadits-hadits adalah jika untuk memperkaya diri sendiri atau untuk kepentingan pribadi. Kriteria ini jelas sekali disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ“Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak harta, sesungguhnya dia telah meminta bara api. Terserah kepadanya, apakah dia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya.” (HR. Muslim no. 1041)Adapun penggalangan dana di masjid untuk kemaslahatan masjid, hal ini tidak tergolong meminta-minta yang terlarang. Karena ini termasuk ta’awun ‘ala birri wat taqwa (saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan). Dan ini juga kondisi yang masuk dalam pembahasan kita selanjutnya.Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Kami memiliki kotak infaq untuk kemaslahatan masjid. Ada orang khusus yang memutarkan kotak ini di tengah-tengah shaf sebelum shalat dimulai. Terkhusus di hari Jum’at. Apa hukum perbuatan ini? Karena telah diketahui bahwa jama’ah mendapati sedikit kesulitan dengan adannya hal tersebut.” Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab,هذا فيه نظر؛ لأن معناه سؤال للمصلين وقد يحرجهم ويؤذيهم بذلك ، فكونه يطوف عليهم ليسألهم حتى يضعوا شيئاً من المال في هذا الصندوق لمصالح المسجد : لو تَرك هذا يكون أحسن وإلا فالأمر فيه واسع ، لو قال الإمام : إن المسجد في حاجة إلى مساعدتكم وتعاونكم فلا بأس في ذلك ؛ لأن هذا مشروع خيري“Perbuatan ini tidak tepat. Karena ketika dia meminta jamaah untuk menyumbang, dia telah mengganggu para jamaah, yaitu dengan memutari shaf hingga para jamaah memberikan sesuatu dalam kotak ini untuk kemaslahatan masjid. Andaikan ini ditinggalkan, itu lebih baik.Dan ini perkara yang longgar. Imam bisa berkata: masjid ini sedang membutuhkan bantuan anda. MAKA INI TIDAK MENGAPA. Karena ini adalah upaya kebaikan.” (Sumber: https://www.binbaz.org.sa/mat/16368) Penjelasan beliau ini menunjukkan bolehnya meminta sumbangan di dalam masjid selama itu untuk kemaslahatan masjid, selama tidak menimbulkan gangguan di masjid.Memberikan harta di masjid tanpa didahului dengan meminta-mintaTerdapat beberapa dalil yang menunjukkan bolehnya memberi harta kepada orang fakir, namun tidak didahului dengan meminta-minta. Jika kita mengetahui ada orang faqir dan kita tahu kemiskinan dan kebutuhannya, maka boleh kita beri harta dari sebagian harta zakat, sedekah, atau sejenis itu. Juga diperbolehkan membagi harta di masjid kepada orang-orang yang memang berhak menerimanya.عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَالٍ مِنَ البَحْرَيْنِ، فَقَالَ: «انْثُرُوهُ فِي المَسْجِدِ» وَكَانَ أَكْثَرَ مَالٍ أُتِيَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلم، فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَلْتَفِتْ إِلَيْهِ، فَلَمَّا قَضَى الصَّلاَةَ جَاءَ فَجَلَسَ إِلَيْهِ، فَمَا كَانَ يَرَى أَحَدًا إِلَّا أَعْطَاهُ، إِذْ جَاءَهُ العَبَّاسُ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ: أَعْطِنِي، فَإِنِّي فَادَيْتُ نَفْسِي وَفَادَيْتُ عَقِيلًا، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خُذْ» فَحَثَا فِي ثَوْبِهِ، ثُمَّ ذَهَبَ يُقِلُّهُ فَلَمْ يَسْتَطِعْ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اؤْمُرْ بَعْضَهُمْ يَرْفَعْهُ إِلَيَّ، قَالَ: «لاَ» قَالَ: فَارْفَعْهُ أَنْتَ عَلَيَّ، قَالَ: «لاَ» فَنَثَرَ مِنْهُ، ثُمَّ ذَهَبَ يُقِلُّهُ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اؤْمُرْ بَعْضَهُمْ يَرْفَعْهُ عَلَيَّ، قَالَ: «لاَ» قَالَ: فَارْفَعْهُ أَنْتَ عَلَيَّ، قَالَ: «لاَ» فَنَثَرَ مِنْهُ، ثُمَّ احْتَمَلَهُ، فَأَلْقَاهُ عَلَى كَاهِلِهِ، ثُمَّ انْطَلَقَ، فَمَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُتْبِعُهُ بَصَرَهُ حَتَّى خَفِيَ عَلَيْنَا – عَجَبًا مِنْ حِرْصِهِ – فَمَا قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَثَمَّ مِنْهَا دِرْهَمٌSeperti ditunjukkan dalam riwayat Anas bin Malik, ada harta dari Bahrain dikirim untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau mengatakan, “Letakkan di masjid.”Itu merupakan harta terbanyak yang pernah diberikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau kemudian keluar untuk shalat tanpa menoleh ke arah harta benda tersebut. Seusai shalat, beliau datang lalu duduk di dekat harta benda tersebut. Setiap melihat seseorang, beliau pasti memberi bagian untuknya. Kemudian al ‘Abbas pun datang, Beliau berkata, “Wahai Rasulullah, berilah aku karena aku telah menebus diriku dan juga menebus seorang keluarga (anak Abu Thalib yang ditawan saat perang Badar).”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bilang kepadanya, “Ambillah”. ‘Abbas kemudian menciduk dengan tangan dan meletakkannya di baju, setelah itu ia angkat hingga tidak kuat. Lalu al ‘Abbas bilang, “Wahai Rasulullah, mungkinkah anda perintahkan seseorang untuk mengangkatkan ini ke pundakku?”.“Tidak,” kata beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Al ‘Abbas mengatakan, “Kalau begitu, Engkau saja yang mengangkatkan ini ke pundakku.”“Tidak”, kata beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Al ‘Abbas kemudian meletakkan sebagiannya, baru ia panggul lagi, kemudian pergi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menatap al ‘Abbas hingga tidak kelihatan (karena beliau heran pada semangat al ‘Abbas). Dan ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, di sana tidak tersisa satu dirham pun” (HR. Bukhari no. 421).Al-Bukhari rahimahullah meletakkan hadits ini di dalam bab,بَابُ القِسْمَةِ، وَتَعْلِيقِ القِنْوِ فِي المَسْجِدِ“Bab pembagian harta dan meletakkan tandan kurma di masjid.”Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Maksud bab ini adalah masjid boleh digunakan sebagai tempat menyimpan harta fai’ (harta rampasan yang didapat tanpa melalui peperangan, pent.), harta seperlima ghanimah (harta rampasan perang, pent.), harta sedekah, dan sejenis itu dari harta-harta milik Allah yang dibagikan kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya”.Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Di dalam hadits tersebut terdapat dalil bolehnya membagi harta fai’ di masjid dan juga menyimpannya di dalam masjid. Inilah maksud Imam Bukhari dengan meriwayatkan hadits tersebut di bab ini.” (Fathul Baari li Ibni Rajab, 3: 154)Jika ada pengemis di masjidAdapun jika ada seseorang yang meminta-minta di dalam masjid, sebagian ulama melarang meminta-minta dan memberi uang kepada pengemis secara mutlak, tanpa terkecuali. Ulama yang memiliki pendapat tersebut bisa jadi melihat dalil-dalil umum yang menunjukkan terjaganya masjid dari semua aktivitas selain ibadah.Permasalahan yang bisa digunakan sebagai bahan analogi dalam kasus ini adalah masalah mencari barang hilang di dalam masjid. Kedua kasus (masalah) ini memiliki persamaan, yaitu mencari dan meminta perkara duniawi. Alasan mencari barang hilang di dalam masjid itu jelas, karena dia mencari barang miliknya sendiri. Meskipun demikian, syariat memerintahkan agar mendoakan orang yang mencari-cari barang hilang miliknya di dalam masjid itu supaya barangnya tidak dikembalikan (tidak ditemukan). Adapun orang yang meminta-minta, dia tidak mencari harta miliknya sendiri, namun harta milik orang lain.Sebagian ulama memberikan keringanan bolehnya meminta-minta di masjid jika memang betul-betul dalam kondisi terpaksa dan membutuhkan. Itu pun dengan persyaratan bahwa aktivitas meminta-mintanya tersebut tidak menimbulkan gangguan di dalam masjid, baik mengganggu orang yang sedang ibadah di masjid atau dengan lewat di depan orang yang sedang shalat. (Fathul Baari li Ibni Rajab, 3: 157; Al-Haawi, 1: 90; dan Ahkaamul Masaajid fil Islaam, hal. 269)Mereka berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Abu Bakr, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,هَلْ مِنْكُمْ أَحَدٌ أَطْعَمَ الْيَوْمَ مِسْكِينًا؟“Apakah di antara kalian pada hari ini ada orang yang telah memberi makan seorang miskin?”. Lalu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu menjawab,دَخَلْتُ الْمَسْجِدَ، فَإِذَا أَنَا بِسَائِلٍ يَسْأَلُ، فَوَجَدْتُ كِسْرَةَ خُبْزٍ فِي يَدِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، فَأَخَذْتُهَا مِنْهُ فَدَفَعْتُهَا إِلَيْهِ“Saya masuk masjid, dan ternyata saya mendapati seorang miskin yang sedang meminta-minta dan aku dapati sepotong roti di tangan ‘Abdurrahman. Maka aku mengambilnya dan aku berikan kepada orang miskin tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 1670)Dari hadits tersebut, terdapat dalil bahwa bersedekah kepada orang fakir di masjid bukanlah perkara yang makruh. Juga terdapat dalil bolehnya meminta-minta di dalam masjid. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan persetujuan kepada Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu atas tindakannya tersebut. Jika meminta-minta di masjid itu hukumnya haram, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberikan persetujuan kepada Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarang peminta-minta tersebut untuk kembali datang mengemis di masjid. (Lihat Al-Haawi, 1: 89)Akan tetapi, hadits tersebut, yang digunakan sebagai dalil dalam kasus ini, adalah hadits yang dha’if. Sehingga pendapat ulama yang melarang aktivitas meminta-minta (mengemis) di masjid itulah yang lebih kuat, dalam rangka menegaskan kehormatan masjid dari aktivitas duniawi. Hal ini juga mencegah orang-orang yang lemah jiwanya dari menjadikan masjid sebagai tempat untuk mengemis mencari harta. Lebih-lebih di zaman kita sekarang ini, ketika banyak tersebar kebohongan dan tipu daya. Kecuali meminta sumbangan untuk kemaslahatan masjid, maka boleh di lakukan di dalam masjid, sebagaimana sudah dibahas di atas.Adapun jika pengemis tersebut duduk di sudut luar masjid atau di depan pintu gerbang masjid, maka diperbolehkan jika ingin memberinya. Adapun jika pengemis tersebut mengganggu orang-orang yang sedang shalat, menghentikan aktivitas dzikir atau membaca Al-Qur’an jamaah, atau sampai lewat di depan orang shalat, maka sangat jelas sekali kalau kita melarang dan mencegahnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Hukum asal mengemis itu dilarang dilakukan di dalam dan di luar masjid, kecuali karena terpaksa (dharurah). Jika terdapat kondisi darurat, dan dia mengemis di masjid, namun tidak mengganggu seorang pun, baik dengan atau tanpa melangkahi pundak-pundak jamaah di masjid, tidak dusta dengan kondisi yang dia ceritakan ketika mengemis, tidak bersuara keras yang bisa mengganggu jamaah, misalnya dia meminta ketika khatib sedang berkhutbah, atau ketika jamaah sedang sibuk mendengarkan majelis ilmu, atau sejenis itu, maka diperbolehkan. Wallahu a’alam.” (Al-Fataawa Al-Kubra, 1: 159)KesimpulanDari seluruh paparan di atas, kesimpulan dari masalah meminta-minta di masijd, kita perlu melihat dari dua sisi: Pertama, dari sisi orang yang meminta-minta. Maka jika untuk kepentingan pribadi dan tidak dalam kondisi darurat, hukumnya terlarang berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama. Dibolehkan jika dalam dua kondisi: darurat (untuk kepentingan pribadi) atau untuk kemaslahatan kaum Muslimin.Jika meminta-minta untuk kepentingan pribadi yang memang darurat, maka tidak boleh meminta-minta di dalam masjid. Hal ini karena dapat menimbulkan gangguan dan bisa menyibukkan orang-orang di masjid dengan perkara dunia. Dan boleh dilakukan di luar masjid selama tidak menimbulkan gangguan bagi para jamaah.Adapun meminta sumbangan untuk kemaslahatan masjid, boleh dilakukan di dalam maupun di luar masjid, juga dengan syarat tidak boleh menimbulkan gangguan bagi para jamaah.Kedua, dari sisi yang orang yang memberi. Baik yang meminta-minta itu dalam kondisi tidak darurat, atau dalam kondisi darurat, atau meminta untuk kepentingan kaum muslimin, maka mereka semua boleh diberi. Kecuali jika mereka memberikan gangguan di masjid, maka yang lebih tepat adalah menasihati mereka dan melarang mereka untuk meminta-minta di masjid. Wallahu a’lam.[Selesai]*** @Rumah Kasongan, 17 Dzulhijjah 1441/ 7 Agustus 2020 Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki: [1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 221-223 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. [2] Tulisan ini dimuraja’ah oleh Ustadz Yulian Purnama hafidzahullah.
Masjid adalah rumah Allah Ta’ala, yang dibangun dengan niat untuk berdzikir, berdoa, dan menegakkan ibadah kepada-Nya. Masjid tidak dibangun sebagai sarana untuk mengumpulkan harta dan perhiasan dunia. Oleh karena itu, aktivitas jual beli, mencari barang hilang di masjid, dan aktivitas sejenis lainnya itu dilarang untuk dilakukan di dalam masjid.Berdasarkan alasan-alasan tersebut, masjid bukanlah tempat untuk meminta-minta harta. Hal ini ditambah dengan alasan bahwa hal itu bisa mengganggu orang-orang yang sedang shalat dan berdzikir, serta beribadah di masjid.Hukum meminta-mintaPara ulama ijma’ (sepakat) bahwa meminta-minta itu terlarang jika bukan dalam keadaan darurat. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ“Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak ada sekerat daging sama sekali di wajahnya.” (HR. Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1040) Dari Hubsyi bin Junadah radhiyallahu ’anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ، فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ“Barangsiapa yang meminta-minta padahal dia tidak fakir, maka seakan-seakan ia memakan bara api.” (HR. Ahmad no. 17508, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At Targhib no. 802)An-Nawawi rahimahullah mengatakan ketika beliau menjelaskan bab “An-Nahyu ‘anil Mas’alah”,مَقْصُودُ الْبَابِ وَأَحَادِيثِهِ النَّهْيُ عَنِ السُّؤَالِ وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَيْهِ إِذَا لَمْ تَكُنْ ضَرُورَةٌ“Maksud dari bab ini dan hadits-hadits yang ada di dalamnya adalah larangan meminta-minta. Ulama sepakat hukumnya terlarang jika tidak dalam keadaan darurat.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 127)Dari penjelasan di atas, orang yang fakir dan dalam kondisi darurat dibolehkan minta-minta sekadar untuk keluar dari kondisi daruratnya. Dan inilah kondisi yang menjadi pembahasan kita selanjutnya.Menggalang dana di masjid untuk kemaslahatan kaum musliminLarangan meminta-minta yang dimaksud dalam hadits-hadits adalah jika untuk memperkaya diri sendiri atau untuk kepentingan pribadi. Kriteria ini jelas sekali disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ“Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak harta, sesungguhnya dia telah meminta bara api. Terserah kepadanya, apakah dia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya.” (HR. Muslim no. 1041)Adapun penggalangan dana di masjid untuk kemaslahatan masjid, hal ini tidak tergolong meminta-minta yang terlarang. Karena ini termasuk ta’awun ‘ala birri wat taqwa (saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan). Dan ini juga kondisi yang masuk dalam pembahasan kita selanjutnya.Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Kami memiliki kotak infaq untuk kemaslahatan masjid. Ada orang khusus yang memutarkan kotak ini di tengah-tengah shaf sebelum shalat dimulai. Terkhusus di hari Jum’at. Apa hukum perbuatan ini? Karena telah diketahui bahwa jama’ah mendapati sedikit kesulitan dengan adannya hal tersebut.” Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab,هذا فيه نظر؛ لأن معناه سؤال للمصلين وقد يحرجهم ويؤذيهم بذلك ، فكونه يطوف عليهم ليسألهم حتى يضعوا شيئاً من المال في هذا الصندوق لمصالح المسجد : لو تَرك هذا يكون أحسن وإلا فالأمر فيه واسع ، لو قال الإمام : إن المسجد في حاجة إلى مساعدتكم وتعاونكم فلا بأس في ذلك ؛ لأن هذا مشروع خيري“Perbuatan ini tidak tepat. Karena ketika dia meminta jamaah untuk menyumbang, dia telah mengganggu para jamaah, yaitu dengan memutari shaf hingga para jamaah memberikan sesuatu dalam kotak ini untuk kemaslahatan masjid. Andaikan ini ditinggalkan, itu lebih baik.Dan ini perkara yang longgar. Imam bisa berkata: masjid ini sedang membutuhkan bantuan anda. MAKA INI TIDAK MENGAPA. Karena ini adalah upaya kebaikan.” (Sumber: https://www.binbaz.org.sa/mat/16368) Penjelasan beliau ini menunjukkan bolehnya meminta sumbangan di dalam masjid selama itu untuk kemaslahatan masjid, selama tidak menimbulkan gangguan di masjid.Memberikan harta di masjid tanpa didahului dengan meminta-mintaTerdapat beberapa dalil yang menunjukkan bolehnya memberi harta kepada orang fakir, namun tidak didahului dengan meminta-minta. Jika kita mengetahui ada orang faqir dan kita tahu kemiskinan dan kebutuhannya, maka boleh kita beri harta dari sebagian harta zakat, sedekah, atau sejenis itu. Juga diperbolehkan membagi harta di masjid kepada orang-orang yang memang berhak menerimanya.عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَالٍ مِنَ البَحْرَيْنِ، فَقَالَ: «انْثُرُوهُ فِي المَسْجِدِ» وَكَانَ أَكْثَرَ مَالٍ أُتِيَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلم، فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَلْتَفِتْ إِلَيْهِ، فَلَمَّا قَضَى الصَّلاَةَ جَاءَ فَجَلَسَ إِلَيْهِ، فَمَا كَانَ يَرَى أَحَدًا إِلَّا أَعْطَاهُ، إِذْ جَاءَهُ العَبَّاسُ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ: أَعْطِنِي، فَإِنِّي فَادَيْتُ نَفْسِي وَفَادَيْتُ عَقِيلًا، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خُذْ» فَحَثَا فِي ثَوْبِهِ، ثُمَّ ذَهَبَ يُقِلُّهُ فَلَمْ يَسْتَطِعْ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اؤْمُرْ بَعْضَهُمْ يَرْفَعْهُ إِلَيَّ، قَالَ: «لاَ» قَالَ: فَارْفَعْهُ أَنْتَ عَلَيَّ، قَالَ: «لاَ» فَنَثَرَ مِنْهُ، ثُمَّ ذَهَبَ يُقِلُّهُ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اؤْمُرْ بَعْضَهُمْ يَرْفَعْهُ عَلَيَّ، قَالَ: «لاَ» قَالَ: فَارْفَعْهُ أَنْتَ عَلَيَّ، قَالَ: «لاَ» فَنَثَرَ مِنْهُ، ثُمَّ احْتَمَلَهُ، فَأَلْقَاهُ عَلَى كَاهِلِهِ، ثُمَّ انْطَلَقَ، فَمَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُتْبِعُهُ بَصَرَهُ حَتَّى خَفِيَ عَلَيْنَا – عَجَبًا مِنْ حِرْصِهِ – فَمَا قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَثَمَّ مِنْهَا دِرْهَمٌSeperti ditunjukkan dalam riwayat Anas bin Malik, ada harta dari Bahrain dikirim untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau mengatakan, “Letakkan di masjid.”Itu merupakan harta terbanyak yang pernah diberikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau kemudian keluar untuk shalat tanpa menoleh ke arah harta benda tersebut. Seusai shalat, beliau datang lalu duduk di dekat harta benda tersebut. Setiap melihat seseorang, beliau pasti memberi bagian untuknya. Kemudian al ‘Abbas pun datang, Beliau berkata, “Wahai Rasulullah, berilah aku karena aku telah menebus diriku dan juga menebus seorang keluarga (anak Abu Thalib yang ditawan saat perang Badar).”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bilang kepadanya, “Ambillah”. ‘Abbas kemudian menciduk dengan tangan dan meletakkannya di baju, setelah itu ia angkat hingga tidak kuat. Lalu al ‘Abbas bilang, “Wahai Rasulullah, mungkinkah anda perintahkan seseorang untuk mengangkatkan ini ke pundakku?”.“Tidak,” kata beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Al ‘Abbas mengatakan, “Kalau begitu, Engkau saja yang mengangkatkan ini ke pundakku.”“Tidak”, kata beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Al ‘Abbas kemudian meletakkan sebagiannya, baru ia panggul lagi, kemudian pergi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menatap al ‘Abbas hingga tidak kelihatan (karena beliau heran pada semangat al ‘Abbas). Dan ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, di sana tidak tersisa satu dirham pun” (HR. Bukhari no. 421).Al-Bukhari rahimahullah meletakkan hadits ini di dalam bab,بَابُ القِسْمَةِ، وَتَعْلِيقِ القِنْوِ فِي المَسْجِدِ“Bab pembagian harta dan meletakkan tandan kurma di masjid.”Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Maksud bab ini adalah masjid boleh digunakan sebagai tempat menyimpan harta fai’ (harta rampasan yang didapat tanpa melalui peperangan, pent.), harta seperlima ghanimah (harta rampasan perang, pent.), harta sedekah, dan sejenis itu dari harta-harta milik Allah yang dibagikan kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya”.Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Di dalam hadits tersebut terdapat dalil bolehnya membagi harta fai’ di masjid dan juga menyimpannya di dalam masjid. Inilah maksud Imam Bukhari dengan meriwayatkan hadits tersebut di bab ini.” (Fathul Baari li Ibni Rajab, 3: 154)Jika ada pengemis di masjidAdapun jika ada seseorang yang meminta-minta di dalam masjid, sebagian ulama melarang meminta-minta dan memberi uang kepada pengemis secara mutlak, tanpa terkecuali. Ulama yang memiliki pendapat tersebut bisa jadi melihat dalil-dalil umum yang menunjukkan terjaganya masjid dari semua aktivitas selain ibadah.Permasalahan yang bisa digunakan sebagai bahan analogi dalam kasus ini adalah masalah mencari barang hilang di dalam masjid. Kedua kasus (masalah) ini memiliki persamaan, yaitu mencari dan meminta perkara duniawi. Alasan mencari barang hilang di dalam masjid itu jelas, karena dia mencari barang miliknya sendiri. Meskipun demikian, syariat memerintahkan agar mendoakan orang yang mencari-cari barang hilang miliknya di dalam masjid itu supaya barangnya tidak dikembalikan (tidak ditemukan). Adapun orang yang meminta-minta, dia tidak mencari harta miliknya sendiri, namun harta milik orang lain.Sebagian ulama memberikan keringanan bolehnya meminta-minta di masjid jika memang betul-betul dalam kondisi terpaksa dan membutuhkan. Itu pun dengan persyaratan bahwa aktivitas meminta-mintanya tersebut tidak menimbulkan gangguan di dalam masjid, baik mengganggu orang yang sedang ibadah di masjid atau dengan lewat di depan orang yang sedang shalat. (Fathul Baari li Ibni Rajab, 3: 157; Al-Haawi, 1: 90; dan Ahkaamul Masaajid fil Islaam, hal. 269)Mereka berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Abu Bakr, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,هَلْ مِنْكُمْ أَحَدٌ أَطْعَمَ الْيَوْمَ مِسْكِينًا؟“Apakah di antara kalian pada hari ini ada orang yang telah memberi makan seorang miskin?”. Lalu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu menjawab,دَخَلْتُ الْمَسْجِدَ، فَإِذَا أَنَا بِسَائِلٍ يَسْأَلُ، فَوَجَدْتُ كِسْرَةَ خُبْزٍ فِي يَدِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، فَأَخَذْتُهَا مِنْهُ فَدَفَعْتُهَا إِلَيْهِ“Saya masuk masjid, dan ternyata saya mendapati seorang miskin yang sedang meminta-minta dan aku dapati sepotong roti di tangan ‘Abdurrahman. Maka aku mengambilnya dan aku berikan kepada orang miskin tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 1670)Dari hadits tersebut, terdapat dalil bahwa bersedekah kepada orang fakir di masjid bukanlah perkara yang makruh. Juga terdapat dalil bolehnya meminta-minta di dalam masjid. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan persetujuan kepada Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu atas tindakannya tersebut. Jika meminta-minta di masjid itu hukumnya haram, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberikan persetujuan kepada Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarang peminta-minta tersebut untuk kembali datang mengemis di masjid. (Lihat Al-Haawi, 1: 89)Akan tetapi, hadits tersebut, yang digunakan sebagai dalil dalam kasus ini, adalah hadits yang dha’if. Sehingga pendapat ulama yang melarang aktivitas meminta-minta (mengemis) di masjid itulah yang lebih kuat, dalam rangka menegaskan kehormatan masjid dari aktivitas duniawi. Hal ini juga mencegah orang-orang yang lemah jiwanya dari menjadikan masjid sebagai tempat untuk mengemis mencari harta. Lebih-lebih di zaman kita sekarang ini, ketika banyak tersebar kebohongan dan tipu daya. Kecuali meminta sumbangan untuk kemaslahatan masjid, maka boleh di lakukan di dalam masjid, sebagaimana sudah dibahas di atas.Adapun jika pengemis tersebut duduk di sudut luar masjid atau di depan pintu gerbang masjid, maka diperbolehkan jika ingin memberinya. Adapun jika pengemis tersebut mengganggu orang-orang yang sedang shalat, menghentikan aktivitas dzikir atau membaca Al-Qur’an jamaah, atau sampai lewat di depan orang shalat, maka sangat jelas sekali kalau kita melarang dan mencegahnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Hukum asal mengemis itu dilarang dilakukan di dalam dan di luar masjid, kecuali karena terpaksa (dharurah). Jika terdapat kondisi darurat, dan dia mengemis di masjid, namun tidak mengganggu seorang pun, baik dengan atau tanpa melangkahi pundak-pundak jamaah di masjid, tidak dusta dengan kondisi yang dia ceritakan ketika mengemis, tidak bersuara keras yang bisa mengganggu jamaah, misalnya dia meminta ketika khatib sedang berkhutbah, atau ketika jamaah sedang sibuk mendengarkan majelis ilmu, atau sejenis itu, maka diperbolehkan. Wallahu a’alam.” (Al-Fataawa Al-Kubra, 1: 159)KesimpulanDari seluruh paparan di atas, kesimpulan dari masalah meminta-minta di masijd, kita perlu melihat dari dua sisi: Pertama, dari sisi orang yang meminta-minta. Maka jika untuk kepentingan pribadi dan tidak dalam kondisi darurat, hukumnya terlarang berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama. Dibolehkan jika dalam dua kondisi: darurat (untuk kepentingan pribadi) atau untuk kemaslahatan kaum Muslimin.Jika meminta-minta untuk kepentingan pribadi yang memang darurat, maka tidak boleh meminta-minta di dalam masjid. Hal ini karena dapat menimbulkan gangguan dan bisa menyibukkan orang-orang di masjid dengan perkara dunia. Dan boleh dilakukan di luar masjid selama tidak menimbulkan gangguan bagi para jamaah.Adapun meminta sumbangan untuk kemaslahatan masjid, boleh dilakukan di dalam maupun di luar masjid, juga dengan syarat tidak boleh menimbulkan gangguan bagi para jamaah.Kedua, dari sisi yang orang yang memberi. Baik yang meminta-minta itu dalam kondisi tidak darurat, atau dalam kondisi darurat, atau meminta untuk kepentingan kaum muslimin, maka mereka semua boleh diberi. Kecuali jika mereka memberikan gangguan di masjid, maka yang lebih tepat adalah menasihati mereka dan melarang mereka untuk meminta-minta di masjid. Wallahu a’lam.[Selesai]*** @Rumah Kasongan, 17 Dzulhijjah 1441/ 7 Agustus 2020 Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki: [1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 221-223 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. [2] Tulisan ini dimuraja’ah oleh Ustadz Yulian Purnama hafidzahullah.


Masjid adalah rumah Allah Ta’ala, yang dibangun dengan niat untuk berdzikir, berdoa, dan menegakkan ibadah kepada-Nya. Masjid tidak dibangun sebagai sarana untuk mengumpulkan harta dan perhiasan dunia. Oleh karena itu, aktivitas jual beli, mencari barang hilang di masjid, dan aktivitas sejenis lainnya itu dilarang untuk dilakukan di dalam masjid.Berdasarkan alasan-alasan tersebut, masjid bukanlah tempat untuk meminta-minta harta. Hal ini ditambah dengan alasan bahwa hal itu bisa mengganggu orang-orang yang sedang shalat dan berdzikir, serta beribadah di masjid.Hukum meminta-mintaPara ulama ijma’ (sepakat) bahwa meminta-minta itu terlarang jika bukan dalam keadaan darurat. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ“Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak ada sekerat daging sama sekali di wajahnya.” (HR. Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1040) Dari Hubsyi bin Junadah radhiyallahu ’anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ، فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ“Barangsiapa yang meminta-minta padahal dia tidak fakir, maka seakan-seakan ia memakan bara api.” (HR. Ahmad no. 17508, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At Targhib no. 802)An-Nawawi rahimahullah mengatakan ketika beliau menjelaskan bab “An-Nahyu ‘anil Mas’alah”,مَقْصُودُ الْبَابِ وَأَحَادِيثِهِ النَّهْيُ عَنِ السُّؤَالِ وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَيْهِ إِذَا لَمْ تَكُنْ ضَرُورَةٌ“Maksud dari bab ini dan hadits-hadits yang ada di dalamnya adalah larangan meminta-minta. Ulama sepakat hukumnya terlarang jika tidak dalam keadaan darurat.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 127)Dari penjelasan di atas, orang yang fakir dan dalam kondisi darurat dibolehkan minta-minta sekadar untuk keluar dari kondisi daruratnya. Dan inilah kondisi yang menjadi pembahasan kita selanjutnya.Menggalang dana di masjid untuk kemaslahatan kaum musliminLarangan meminta-minta yang dimaksud dalam hadits-hadits adalah jika untuk memperkaya diri sendiri atau untuk kepentingan pribadi. Kriteria ini jelas sekali disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ“Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak harta, sesungguhnya dia telah meminta bara api. Terserah kepadanya, apakah dia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya.” (HR. Muslim no. 1041)Adapun penggalangan dana di masjid untuk kemaslahatan masjid, hal ini tidak tergolong meminta-minta yang terlarang. Karena ini termasuk ta’awun ‘ala birri wat taqwa (saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan). Dan ini juga kondisi yang masuk dalam pembahasan kita selanjutnya.Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Kami memiliki kotak infaq untuk kemaslahatan masjid. Ada orang khusus yang memutarkan kotak ini di tengah-tengah shaf sebelum shalat dimulai. Terkhusus di hari Jum’at. Apa hukum perbuatan ini? Karena telah diketahui bahwa jama’ah mendapati sedikit kesulitan dengan adannya hal tersebut.” Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab,هذا فيه نظر؛ لأن معناه سؤال للمصلين وقد يحرجهم ويؤذيهم بذلك ، فكونه يطوف عليهم ليسألهم حتى يضعوا شيئاً من المال في هذا الصندوق لمصالح المسجد : لو تَرك هذا يكون أحسن وإلا فالأمر فيه واسع ، لو قال الإمام : إن المسجد في حاجة إلى مساعدتكم وتعاونكم فلا بأس في ذلك ؛ لأن هذا مشروع خيري“Perbuatan ini tidak tepat. Karena ketika dia meminta jamaah untuk menyumbang, dia telah mengganggu para jamaah, yaitu dengan memutari shaf hingga para jamaah memberikan sesuatu dalam kotak ini untuk kemaslahatan masjid. Andaikan ini ditinggalkan, itu lebih baik.Dan ini perkara yang longgar. Imam bisa berkata: masjid ini sedang membutuhkan bantuan anda. MAKA INI TIDAK MENGAPA. Karena ini adalah upaya kebaikan.” (Sumber: https://www.binbaz.org.sa/mat/16368) Penjelasan beliau ini menunjukkan bolehnya meminta sumbangan di dalam masjid selama itu untuk kemaslahatan masjid, selama tidak menimbulkan gangguan di masjid.Memberikan harta di masjid tanpa didahului dengan meminta-mintaTerdapat beberapa dalil yang menunjukkan bolehnya memberi harta kepada orang fakir, namun tidak didahului dengan meminta-minta. Jika kita mengetahui ada orang faqir dan kita tahu kemiskinan dan kebutuhannya, maka boleh kita beri harta dari sebagian harta zakat, sedekah, atau sejenis itu. Juga diperbolehkan membagi harta di masjid kepada orang-orang yang memang berhak menerimanya.عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَالٍ مِنَ البَحْرَيْنِ، فَقَالَ: «انْثُرُوهُ فِي المَسْجِدِ» وَكَانَ أَكْثَرَ مَالٍ أُتِيَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلم، فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَلْتَفِتْ إِلَيْهِ، فَلَمَّا قَضَى الصَّلاَةَ جَاءَ فَجَلَسَ إِلَيْهِ، فَمَا كَانَ يَرَى أَحَدًا إِلَّا أَعْطَاهُ، إِذْ جَاءَهُ العَبَّاسُ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ: أَعْطِنِي، فَإِنِّي فَادَيْتُ نَفْسِي وَفَادَيْتُ عَقِيلًا، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خُذْ» فَحَثَا فِي ثَوْبِهِ، ثُمَّ ذَهَبَ يُقِلُّهُ فَلَمْ يَسْتَطِعْ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اؤْمُرْ بَعْضَهُمْ يَرْفَعْهُ إِلَيَّ، قَالَ: «لاَ» قَالَ: فَارْفَعْهُ أَنْتَ عَلَيَّ، قَالَ: «لاَ» فَنَثَرَ مِنْهُ، ثُمَّ ذَهَبَ يُقِلُّهُ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اؤْمُرْ بَعْضَهُمْ يَرْفَعْهُ عَلَيَّ، قَالَ: «لاَ» قَالَ: فَارْفَعْهُ أَنْتَ عَلَيَّ، قَالَ: «لاَ» فَنَثَرَ مِنْهُ، ثُمَّ احْتَمَلَهُ، فَأَلْقَاهُ عَلَى كَاهِلِهِ، ثُمَّ انْطَلَقَ، فَمَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُتْبِعُهُ بَصَرَهُ حَتَّى خَفِيَ عَلَيْنَا – عَجَبًا مِنْ حِرْصِهِ – فَمَا قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَثَمَّ مِنْهَا دِرْهَمٌSeperti ditunjukkan dalam riwayat Anas bin Malik, ada harta dari Bahrain dikirim untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau mengatakan, “Letakkan di masjid.”Itu merupakan harta terbanyak yang pernah diberikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau kemudian keluar untuk shalat tanpa menoleh ke arah harta benda tersebut. Seusai shalat, beliau datang lalu duduk di dekat harta benda tersebut. Setiap melihat seseorang, beliau pasti memberi bagian untuknya. Kemudian al ‘Abbas pun datang, Beliau berkata, “Wahai Rasulullah, berilah aku karena aku telah menebus diriku dan juga menebus seorang keluarga (anak Abu Thalib yang ditawan saat perang Badar).”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bilang kepadanya, “Ambillah”. ‘Abbas kemudian menciduk dengan tangan dan meletakkannya di baju, setelah itu ia angkat hingga tidak kuat. Lalu al ‘Abbas bilang, “Wahai Rasulullah, mungkinkah anda perintahkan seseorang untuk mengangkatkan ini ke pundakku?”.“Tidak,” kata beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Al ‘Abbas mengatakan, “Kalau begitu, Engkau saja yang mengangkatkan ini ke pundakku.”“Tidak”, kata beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Al ‘Abbas kemudian meletakkan sebagiannya, baru ia panggul lagi, kemudian pergi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menatap al ‘Abbas hingga tidak kelihatan (karena beliau heran pada semangat al ‘Abbas). Dan ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, di sana tidak tersisa satu dirham pun” (HR. Bukhari no. 421).Al-Bukhari rahimahullah meletakkan hadits ini di dalam bab,بَابُ القِسْمَةِ، وَتَعْلِيقِ القِنْوِ فِي المَسْجِدِ“Bab pembagian harta dan meletakkan tandan kurma di masjid.”Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Maksud bab ini adalah masjid boleh digunakan sebagai tempat menyimpan harta fai’ (harta rampasan yang didapat tanpa melalui peperangan, pent.), harta seperlima ghanimah (harta rampasan perang, pent.), harta sedekah, dan sejenis itu dari harta-harta milik Allah yang dibagikan kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya”.Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Di dalam hadits tersebut terdapat dalil bolehnya membagi harta fai’ di masjid dan juga menyimpannya di dalam masjid. Inilah maksud Imam Bukhari dengan meriwayatkan hadits tersebut di bab ini.” (Fathul Baari li Ibni Rajab, 3: 154)Jika ada pengemis di masjidAdapun jika ada seseorang yang meminta-minta di dalam masjid, sebagian ulama melarang meminta-minta dan memberi uang kepada pengemis secara mutlak, tanpa terkecuali. Ulama yang memiliki pendapat tersebut bisa jadi melihat dalil-dalil umum yang menunjukkan terjaganya masjid dari semua aktivitas selain ibadah.Permasalahan yang bisa digunakan sebagai bahan analogi dalam kasus ini adalah masalah mencari barang hilang di dalam masjid. Kedua kasus (masalah) ini memiliki persamaan, yaitu mencari dan meminta perkara duniawi. Alasan mencari barang hilang di dalam masjid itu jelas, karena dia mencari barang miliknya sendiri. Meskipun demikian, syariat memerintahkan agar mendoakan orang yang mencari-cari barang hilang miliknya di dalam masjid itu supaya barangnya tidak dikembalikan (tidak ditemukan). Adapun orang yang meminta-minta, dia tidak mencari harta miliknya sendiri, namun harta milik orang lain.Sebagian ulama memberikan keringanan bolehnya meminta-minta di masjid jika memang betul-betul dalam kondisi terpaksa dan membutuhkan. Itu pun dengan persyaratan bahwa aktivitas meminta-mintanya tersebut tidak menimbulkan gangguan di dalam masjid, baik mengganggu orang yang sedang ibadah di masjid atau dengan lewat di depan orang yang sedang shalat. (Fathul Baari li Ibni Rajab, 3: 157; Al-Haawi, 1: 90; dan Ahkaamul Masaajid fil Islaam, hal. 269)Mereka berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Abu Bakr, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,هَلْ مِنْكُمْ أَحَدٌ أَطْعَمَ الْيَوْمَ مِسْكِينًا؟“Apakah di antara kalian pada hari ini ada orang yang telah memberi makan seorang miskin?”. Lalu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu menjawab,دَخَلْتُ الْمَسْجِدَ، فَإِذَا أَنَا بِسَائِلٍ يَسْأَلُ، فَوَجَدْتُ كِسْرَةَ خُبْزٍ فِي يَدِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، فَأَخَذْتُهَا مِنْهُ فَدَفَعْتُهَا إِلَيْهِ“Saya masuk masjid, dan ternyata saya mendapati seorang miskin yang sedang meminta-minta dan aku dapati sepotong roti di tangan ‘Abdurrahman. Maka aku mengambilnya dan aku berikan kepada orang miskin tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 1670)Dari hadits tersebut, terdapat dalil bahwa bersedekah kepada orang fakir di masjid bukanlah perkara yang makruh. Juga terdapat dalil bolehnya meminta-minta di dalam masjid. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan persetujuan kepada Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu atas tindakannya tersebut. Jika meminta-minta di masjid itu hukumnya haram, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberikan persetujuan kepada Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarang peminta-minta tersebut untuk kembali datang mengemis di masjid. (Lihat Al-Haawi, 1: 89)Akan tetapi, hadits tersebut, yang digunakan sebagai dalil dalam kasus ini, adalah hadits yang dha’if. Sehingga pendapat ulama yang melarang aktivitas meminta-minta (mengemis) di masjid itulah yang lebih kuat, dalam rangka menegaskan kehormatan masjid dari aktivitas duniawi. Hal ini juga mencegah orang-orang yang lemah jiwanya dari menjadikan masjid sebagai tempat untuk mengemis mencari harta. Lebih-lebih di zaman kita sekarang ini, ketika banyak tersebar kebohongan dan tipu daya. Kecuali meminta sumbangan untuk kemaslahatan masjid, maka boleh di lakukan di dalam masjid, sebagaimana sudah dibahas di atas.Adapun jika pengemis tersebut duduk di sudut luar masjid atau di depan pintu gerbang masjid, maka diperbolehkan jika ingin memberinya. Adapun jika pengemis tersebut mengganggu orang-orang yang sedang shalat, menghentikan aktivitas dzikir atau membaca Al-Qur’an jamaah, atau sampai lewat di depan orang shalat, maka sangat jelas sekali kalau kita melarang dan mencegahnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Hukum asal mengemis itu dilarang dilakukan di dalam dan di luar masjid, kecuali karena terpaksa (dharurah). Jika terdapat kondisi darurat, dan dia mengemis di masjid, namun tidak mengganggu seorang pun, baik dengan atau tanpa melangkahi pundak-pundak jamaah di masjid, tidak dusta dengan kondisi yang dia ceritakan ketika mengemis, tidak bersuara keras yang bisa mengganggu jamaah, misalnya dia meminta ketika khatib sedang berkhutbah, atau ketika jamaah sedang sibuk mendengarkan majelis ilmu, atau sejenis itu, maka diperbolehkan. Wallahu a’alam.” (Al-Fataawa Al-Kubra, 1: 159)KesimpulanDari seluruh paparan di atas, kesimpulan dari masalah meminta-minta di masijd, kita perlu melihat dari dua sisi: Pertama, dari sisi orang yang meminta-minta. Maka jika untuk kepentingan pribadi dan tidak dalam kondisi darurat, hukumnya terlarang berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama. Dibolehkan jika dalam dua kondisi: darurat (untuk kepentingan pribadi) atau untuk kemaslahatan kaum Muslimin.Jika meminta-minta untuk kepentingan pribadi yang memang darurat, maka tidak boleh meminta-minta di dalam masjid. Hal ini karena dapat menimbulkan gangguan dan bisa menyibukkan orang-orang di masjid dengan perkara dunia. Dan boleh dilakukan di luar masjid selama tidak menimbulkan gangguan bagi para jamaah.Adapun meminta sumbangan untuk kemaslahatan masjid, boleh dilakukan di dalam maupun di luar masjid, juga dengan syarat tidak boleh menimbulkan gangguan bagi para jamaah.Kedua, dari sisi yang orang yang memberi. Baik yang meminta-minta itu dalam kondisi tidak darurat, atau dalam kondisi darurat, atau meminta untuk kepentingan kaum muslimin, maka mereka semua boleh diberi. Kecuali jika mereka memberikan gangguan di masjid, maka yang lebih tepat adalah menasihati mereka dan melarang mereka untuk meminta-minta di masjid. Wallahu a’lam.[Selesai]*** @Rumah Kasongan, 17 Dzulhijjah 1441/ 7 Agustus 2020 Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki: [1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 221-223 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. [2] Tulisan ini dimuraja’ah oleh Ustadz Yulian Purnama hafidzahullah.

Bagaimana Jalan Meraih Keshalihan

Dua faktor meraih keshalihanSemua kita pasti ingin menjadi orang shalih, juga menginginkan anak keturunan yang shalih. Namun, perlu kita pahami bahwa keshalihan itu tidak bisa diraih kecuali melalui dua jalan.Pertama, taufiq dari Allah Ta’ala, juga hidayah, pertolongan, bimbingan, dan kemudahan dari Allah Ta’ala. Karena Dzat yang Maha memberi petunjuk hanyalah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,مَن يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِ وَمَن يُضْلِلْ فَلَن تَجِدَ لَهُ وَلِيّاً مُّرْشِداً“Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk. Dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka kamu tidak akan mendapatkan seorang pemimpin pun yang dapat memberi petunjuk kepadanya.” (QS. Al-Kahfi [18]: 17)Allah Ta’ala juga berfirman,وَاللّهُ يَدْعُو إِلَى دَارِ السَّلاَمِ وَيَهْدِي مَن يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ“Allah menyeru (manusia) ke daarussalam (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam).” (QS. Yunus [10]: 25)Berdasarkan ayat di atas, maka hidayah dan keshalihan itu ada di tangan-Nya. Apa yang Allah Ta’ala kehendaki, pasti akan terjadi. Sedangkan yang Allah Ta’ala tidak kehendaki, tidak akan terjadi.Kedua, usaha manusia, kesungguhan dan kegigihannya untuk meraih keshalihan tersebut. Demikian pula, manusia berupaya untuk menempuh sebab, jalan, dan sarana-sarana untuk meraih keshalihan tersebut.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dua hal ini dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللهِ“Bersemangatlah untuk meraih hal-hal yang bermanfaat bagimu, dan mintalah pertolongan kepada Allah.” (HR. Muslim no. 2664)“Bersemangatlah untuk meraih hal-hal yang bermanfaat bagimu”, yaitu dengan mencurahkan segala upaya untuk mencari sebab-sebab yang bermanfaat dan sarana yang mengantarkan kepada keshalihan. Yang dengannya, seseorang bisa meraih keshalihan dan merupakan sebab untuk mendapatkan hidayah. Misalnya, dengan mendatangi majelis ilmu (pengajian), bergaul dengan orang-orang shalih, dan sebagainya.“Mintalah pertolongan kepada Allah”, maksudnya, bersandarlah kepada Allah Ta’ala, Engkau meminta pertolongan-Nya, dan senantiasa berharap kepada-Nya untuk memberikan Engkau taufiq dan hidayah, juga untuk meneguhkan hatimu di jalan hidayah. Engkau meminta pertolongan kepada Allah Ta’ala untuk meraih keshalihan dan bisa istiqamah di atasnya.Oleh karena itu, hadits tersebut telah mengumpulkan semua kebaikan.Sumber meraih keshalihanKita pun perlu mengetahui dua sumber utama meraih keshalihan, yaitu berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, menjadi kewajiban bagi setiap orang yang mengingatkan dan mendakwahkan keshalihan, agar yang menjadi pegangan menuju ke sana adalah Al-Qur’an dan juga sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ هَـذَا الْقُرْآنَ يِهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ“Sesungguhnya Al Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus.” (QS. Al-Isra’ [17]: 9)Adapun sunnah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تركت فيكم شيئين لن تضلوا بعدهما : كتاب الله و سنتي“Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara, yang membuat kalian tidak tersesat setelah ada keduanya, yaitu kitabullah dan sunnahku.” (HR. Hakim 1: 172, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 2937)Demikian, semoga bermanfaat.[Selesai]***@Rumah Kasongan, 2 Muharram 1442/ 21 Agustus 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Shifaatu Az-Zaujati Ash-Shaalihati karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullah, hal. 9-11.🔍 4 Bulan Haram, Nasehat Kubur, Minal Aid, Pengertian Sabar Dan Syukur, Amalan Setelah Sholat Fardhu

Bagaimana Jalan Meraih Keshalihan

Dua faktor meraih keshalihanSemua kita pasti ingin menjadi orang shalih, juga menginginkan anak keturunan yang shalih. Namun, perlu kita pahami bahwa keshalihan itu tidak bisa diraih kecuali melalui dua jalan.Pertama, taufiq dari Allah Ta’ala, juga hidayah, pertolongan, bimbingan, dan kemudahan dari Allah Ta’ala. Karena Dzat yang Maha memberi petunjuk hanyalah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,مَن يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِ وَمَن يُضْلِلْ فَلَن تَجِدَ لَهُ وَلِيّاً مُّرْشِداً“Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk. Dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka kamu tidak akan mendapatkan seorang pemimpin pun yang dapat memberi petunjuk kepadanya.” (QS. Al-Kahfi [18]: 17)Allah Ta’ala juga berfirman,وَاللّهُ يَدْعُو إِلَى دَارِ السَّلاَمِ وَيَهْدِي مَن يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ“Allah menyeru (manusia) ke daarussalam (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam).” (QS. Yunus [10]: 25)Berdasarkan ayat di atas, maka hidayah dan keshalihan itu ada di tangan-Nya. Apa yang Allah Ta’ala kehendaki, pasti akan terjadi. Sedangkan yang Allah Ta’ala tidak kehendaki, tidak akan terjadi.Kedua, usaha manusia, kesungguhan dan kegigihannya untuk meraih keshalihan tersebut. Demikian pula, manusia berupaya untuk menempuh sebab, jalan, dan sarana-sarana untuk meraih keshalihan tersebut.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dua hal ini dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللهِ“Bersemangatlah untuk meraih hal-hal yang bermanfaat bagimu, dan mintalah pertolongan kepada Allah.” (HR. Muslim no. 2664)“Bersemangatlah untuk meraih hal-hal yang bermanfaat bagimu”, yaitu dengan mencurahkan segala upaya untuk mencari sebab-sebab yang bermanfaat dan sarana yang mengantarkan kepada keshalihan. Yang dengannya, seseorang bisa meraih keshalihan dan merupakan sebab untuk mendapatkan hidayah. Misalnya, dengan mendatangi majelis ilmu (pengajian), bergaul dengan orang-orang shalih, dan sebagainya.“Mintalah pertolongan kepada Allah”, maksudnya, bersandarlah kepada Allah Ta’ala, Engkau meminta pertolongan-Nya, dan senantiasa berharap kepada-Nya untuk memberikan Engkau taufiq dan hidayah, juga untuk meneguhkan hatimu di jalan hidayah. Engkau meminta pertolongan kepada Allah Ta’ala untuk meraih keshalihan dan bisa istiqamah di atasnya.Oleh karena itu, hadits tersebut telah mengumpulkan semua kebaikan.Sumber meraih keshalihanKita pun perlu mengetahui dua sumber utama meraih keshalihan, yaitu berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, menjadi kewajiban bagi setiap orang yang mengingatkan dan mendakwahkan keshalihan, agar yang menjadi pegangan menuju ke sana adalah Al-Qur’an dan juga sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ هَـذَا الْقُرْآنَ يِهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ“Sesungguhnya Al Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus.” (QS. Al-Isra’ [17]: 9)Adapun sunnah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تركت فيكم شيئين لن تضلوا بعدهما : كتاب الله و سنتي“Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara, yang membuat kalian tidak tersesat setelah ada keduanya, yaitu kitabullah dan sunnahku.” (HR. Hakim 1: 172, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 2937)Demikian, semoga bermanfaat.[Selesai]***@Rumah Kasongan, 2 Muharram 1442/ 21 Agustus 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Shifaatu Az-Zaujati Ash-Shaalihati karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullah, hal. 9-11.🔍 4 Bulan Haram, Nasehat Kubur, Minal Aid, Pengertian Sabar Dan Syukur, Amalan Setelah Sholat Fardhu
Dua faktor meraih keshalihanSemua kita pasti ingin menjadi orang shalih, juga menginginkan anak keturunan yang shalih. Namun, perlu kita pahami bahwa keshalihan itu tidak bisa diraih kecuali melalui dua jalan.Pertama, taufiq dari Allah Ta’ala, juga hidayah, pertolongan, bimbingan, dan kemudahan dari Allah Ta’ala. Karena Dzat yang Maha memberi petunjuk hanyalah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,مَن يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِ وَمَن يُضْلِلْ فَلَن تَجِدَ لَهُ وَلِيّاً مُّرْشِداً“Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk. Dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka kamu tidak akan mendapatkan seorang pemimpin pun yang dapat memberi petunjuk kepadanya.” (QS. Al-Kahfi [18]: 17)Allah Ta’ala juga berfirman,وَاللّهُ يَدْعُو إِلَى دَارِ السَّلاَمِ وَيَهْدِي مَن يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ“Allah menyeru (manusia) ke daarussalam (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam).” (QS. Yunus [10]: 25)Berdasarkan ayat di atas, maka hidayah dan keshalihan itu ada di tangan-Nya. Apa yang Allah Ta’ala kehendaki, pasti akan terjadi. Sedangkan yang Allah Ta’ala tidak kehendaki, tidak akan terjadi.Kedua, usaha manusia, kesungguhan dan kegigihannya untuk meraih keshalihan tersebut. Demikian pula, manusia berupaya untuk menempuh sebab, jalan, dan sarana-sarana untuk meraih keshalihan tersebut.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dua hal ini dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللهِ“Bersemangatlah untuk meraih hal-hal yang bermanfaat bagimu, dan mintalah pertolongan kepada Allah.” (HR. Muslim no. 2664)“Bersemangatlah untuk meraih hal-hal yang bermanfaat bagimu”, yaitu dengan mencurahkan segala upaya untuk mencari sebab-sebab yang bermanfaat dan sarana yang mengantarkan kepada keshalihan. Yang dengannya, seseorang bisa meraih keshalihan dan merupakan sebab untuk mendapatkan hidayah. Misalnya, dengan mendatangi majelis ilmu (pengajian), bergaul dengan orang-orang shalih, dan sebagainya.“Mintalah pertolongan kepada Allah”, maksudnya, bersandarlah kepada Allah Ta’ala, Engkau meminta pertolongan-Nya, dan senantiasa berharap kepada-Nya untuk memberikan Engkau taufiq dan hidayah, juga untuk meneguhkan hatimu di jalan hidayah. Engkau meminta pertolongan kepada Allah Ta’ala untuk meraih keshalihan dan bisa istiqamah di atasnya.Oleh karena itu, hadits tersebut telah mengumpulkan semua kebaikan.Sumber meraih keshalihanKita pun perlu mengetahui dua sumber utama meraih keshalihan, yaitu berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, menjadi kewajiban bagi setiap orang yang mengingatkan dan mendakwahkan keshalihan, agar yang menjadi pegangan menuju ke sana adalah Al-Qur’an dan juga sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ هَـذَا الْقُرْآنَ يِهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ“Sesungguhnya Al Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus.” (QS. Al-Isra’ [17]: 9)Adapun sunnah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تركت فيكم شيئين لن تضلوا بعدهما : كتاب الله و سنتي“Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara, yang membuat kalian tidak tersesat setelah ada keduanya, yaitu kitabullah dan sunnahku.” (HR. Hakim 1: 172, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 2937)Demikian, semoga bermanfaat.[Selesai]***@Rumah Kasongan, 2 Muharram 1442/ 21 Agustus 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Shifaatu Az-Zaujati Ash-Shaalihati karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullah, hal. 9-11.🔍 4 Bulan Haram, Nasehat Kubur, Minal Aid, Pengertian Sabar Dan Syukur, Amalan Setelah Sholat Fardhu


Dua faktor meraih keshalihanSemua kita pasti ingin menjadi orang shalih, juga menginginkan anak keturunan yang shalih. Namun, perlu kita pahami bahwa keshalihan itu tidak bisa diraih kecuali melalui dua jalan.Pertama, taufiq dari Allah Ta’ala, juga hidayah, pertolongan, bimbingan, dan kemudahan dari Allah Ta’ala. Karena Dzat yang Maha memberi petunjuk hanyalah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,مَن يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِ وَمَن يُضْلِلْ فَلَن تَجِدَ لَهُ وَلِيّاً مُّرْشِداً“Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk. Dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka kamu tidak akan mendapatkan seorang pemimpin pun yang dapat memberi petunjuk kepadanya.” (QS. Al-Kahfi [18]: 17)Allah Ta’ala juga berfirman,وَاللّهُ يَدْعُو إِلَى دَارِ السَّلاَمِ وَيَهْدِي مَن يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ“Allah menyeru (manusia) ke daarussalam (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam).” (QS. Yunus [10]: 25)Berdasarkan ayat di atas, maka hidayah dan keshalihan itu ada di tangan-Nya. Apa yang Allah Ta’ala kehendaki, pasti akan terjadi. Sedangkan yang Allah Ta’ala tidak kehendaki, tidak akan terjadi.Kedua, usaha manusia, kesungguhan dan kegigihannya untuk meraih keshalihan tersebut. Demikian pula, manusia berupaya untuk menempuh sebab, jalan, dan sarana-sarana untuk meraih keshalihan tersebut.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dua hal ini dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللهِ“Bersemangatlah untuk meraih hal-hal yang bermanfaat bagimu, dan mintalah pertolongan kepada Allah.” (HR. Muslim no. 2664)“Bersemangatlah untuk meraih hal-hal yang bermanfaat bagimu”, yaitu dengan mencurahkan segala upaya untuk mencari sebab-sebab yang bermanfaat dan sarana yang mengantarkan kepada keshalihan. Yang dengannya, seseorang bisa meraih keshalihan dan merupakan sebab untuk mendapatkan hidayah. Misalnya, dengan mendatangi majelis ilmu (pengajian), bergaul dengan orang-orang shalih, dan sebagainya.“Mintalah pertolongan kepada Allah”, maksudnya, bersandarlah kepada Allah Ta’ala, Engkau meminta pertolongan-Nya, dan senantiasa berharap kepada-Nya untuk memberikan Engkau taufiq dan hidayah, juga untuk meneguhkan hatimu di jalan hidayah. Engkau meminta pertolongan kepada Allah Ta’ala untuk meraih keshalihan dan bisa istiqamah di atasnya.Oleh karena itu, hadits tersebut telah mengumpulkan semua kebaikan.Sumber meraih keshalihanKita pun perlu mengetahui dua sumber utama meraih keshalihan, yaitu berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, menjadi kewajiban bagi setiap orang yang mengingatkan dan mendakwahkan keshalihan, agar yang menjadi pegangan menuju ke sana adalah Al-Qur’an dan juga sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ هَـذَا الْقُرْآنَ يِهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ“Sesungguhnya Al Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus.” (QS. Al-Isra’ [17]: 9)Adapun sunnah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تركت فيكم شيئين لن تضلوا بعدهما : كتاب الله و سنتي“Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara, yang membuat kalian tidak tersesat setelah ada keduanya, yaitu kitabullah dan sunnahku.” (HR. Hakim 1: 172, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 2937)Demikian, semoga bermanfaat.[Selesai]***@Rumah Kasongan, 2 Muharram 1442/ 21 Agustus 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Shifaatu Az-Zaujati Ash-Shaalihati karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullah, hal. 9-11.🔍 4 Bulan Haram, Nasehat Kubur, Minal Aid, Pengertian Sabar Dan Syukur, Amalan Setelah Sholat Fardhu

Kitabul Jami’ Bab 2 – Hadits 5 – Anjuran Agar Menghormati Tetangga

UnsplashAnjuran Agar Menghormati TetanggaOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وَعَنْ أَنَس رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم قَالَ: “وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لاَ يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لِجَارِهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ .” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari Anas radhiallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah (sempurna) iman seorang hamba sampai dia menyukai bagi tetangganya kebaikan yang dia suka untuk dirinya.” (Muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Imām Muslim)Hadits ini adalah hadits yang agung. Bahkan Rasūlullāh ﷺ mengawali sabdanya ini dengan sumpah. Kata Rasūlullāh ﷺ,وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya”Untuk apa Rasūlullāh ﷺ bersumpah? Tidak lain adalah untuk menekankan agungnya hak tetangga. Bahkan Allāh ﷻ menyebutkan tentang tetangga ini dalam Al-Qurān. Allah berfirman,والجَارِ الْجُنُبِ“Dan berbuat baiklah kepada tetangga dekat”. (QS. An-Nisā: 36)Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Tidaklah beriman seorang hamba sampai dia menghendaki kebaikan bagi tetangganya, apa-apa kebaikan yang disuka untuk dirinya.”Para ulama mengatakan bahwa ungkapan “tidaklah beriman seorang hamba” yang mengawali hadits ini menunjukkan bahwa  apa yang disebutkan dibelakangnya, yaitu “menyukai kebaikan bagi tetangga sebagaimana kita menyukai kebaikan-kebaikan itu untuk diri kita sendiri” merupakan perkara yang wajib. Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah dalam Kitābul Īmān, menjelaskan bahwasanya, “Tidaklah sesuatu dinafikan dalam syari’at kecuali karena ada suatu kewajiban yang ditinggalkan.”Jadi, adanya penafian dengan ungkapan, “tidaklah beriman seorang hamba” disebabkan oleh ada kewajiban yang ditinggalkan, yaitu “menyukai kebaikan bagi tetangga sebagaimana kita menyukai kebaikan-kebaikan itu untuk diri kita sendiri”Model penafian yang sama juga dapat dilihat dari contoh-contoh hadits berikut ini.Pertama, sabda Nabi ﷺ,لاَ إِيْمَانَ لِمَنْ لاَ أَمَانَةَ لَهُ وَلاَ دِيْنَ لِمَنْ لاَ عَهْدَ لَهُ“Tidak ada iman bagi orang yang tidak amanah dan tidak ada agama bagi orang yang tidak memegang janji.” (HR. Ahmad)Ini menunjukkan bahwasanya amanah hukumnya wajib. Tatkala amanah ditinggalkan, maka divonis tidak ada iman. Berarti amanah hukumnya wajib.Kedua, dalam masalah shalat, Rasūlullāh ﷺ tatkala melihat ada seorang yang shalat kemudian menemui Beliau ﷺ, Maka Beliau ﷺ bersabda,اِرْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ“Kembalilah shalat lagi, sesungguhnya kamu belum shalat.” (HR. Bukhari no. 757, Muslim no. 397)Para ulama menjelaskan mengapa Rasūlullāh ﷺ menegur orang ini dan mengatakan bahwa dia belum shalat? Hal itu adalah karena ada perkara-perkara wajib yang ditinggalkan olehnya, sehingga Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Kamu belum shalat.” Adapun kalau hanya perkara sunnah yang ditinggalkan, maka tidak dinafikan.Demikian pula di dalam hadits ini, Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Tidaklah beriman seorang hamba sampai dia menghendaki kebaikan bagi tetangganya, apa-apa yang dia sukai untuk dirinya.”  Hal ini menunjukkan bahwa rasa cinta dan kehendak supaya tetangga mendapatkan kebaikan sebagaimana kita mendapatkan kebaikan hukumnya adalah wajib, bukan sekedar sunnah.Namun, ini bukan berarti apa yang kita miliki harus kita berikan kepada tetangga, sebagaimana kalau kita punya mobil dua berarti mobil yang satu kita berikan kepada tetangga.Bukan seperti itu maksudnya. Namun yang dimaksudkan hanya sekedar rasa ingin. Sebagaimana kita punya mobil, kita ingin tetangga kita juga punya mobil. Sebagaimana kita bahagia, kita ingin agar tetangga kita juga bahagia.Perhatikan pula hadits yang umum yang berkaitan dengan hubungan sesama muslim,لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ.Nabi ﷺ, bersabda, “Tidaklah beriman salah seorang dari kalian, sampai dia menghendaki kebaikan bagi saudaranya, apa kebaikan yang dia kehendaki untuk dirinya.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45)Dari hadits ini dapat diambil pemahaman, jika kepada saudara secara umum, meskipun tetangga jauh atau bahkan bukan tetangga saja kita wajib untuk menghendaki kebaikan baginya selama dia seorang muslim, apalagi dengan tetangga yang dekat? Oleh karenanya, di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā, Nabi ﷺ  pernah bersabda,مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ“Senantiasa malaikat Jibrīl ‘alayihissalām berwasiat kepadaku untuk berbuat baik kepada tetangga, sampai-sampai aku menyangka malaikat Jibrīl akan menuliskan atau menetapkan warisan bagi tetangga.” (HR. Bukhari no. 6.014 dan Muslim no. 2.624)Sebagaimana kita ketahui bahwasanya tetangga bukan ahli waris kita. Kalau kita meninggal, tetangga tidak dapat mewarisi harta kita. Akan tetapi, karena sedemikian sering malaikat Jibrīl mewasiatkan kepada Nabi ﷺ untuk berbuat baik kepada tetangga, sampai-sampai Nabi ﷺ menyangka malaikat Jibrīl akan menulis bahwa tetangga akan memiliki jatah warisan. Namun ternyata hal itu tidak terjadi. Hal ini hanyalah penekanan dari Nabi ﷺ akan perhatian malaikat Jibril terhadap tetangga. Hadits ini juga mengisyaratkan bahwa hak-hak Tetangga mirip dengan hak-hak kerabat, karena Tetangga seakan-akan menjadi ahli waris.Dalam hadits yang lain Rasūlullāh ﷺ bersabda,مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَليُحْسِنْ ألى جَارِهِ“Baransiapa beriman kepada Allāh dan hari Akhirat, maka hendaknya dia berbuat baik kepada tetangganya.” (HR. Bukhari no. 4.787 dan Muslim no. 69, lafazh hadits milik Muslim)Hadits ini juga mengandung perintah yang sangat tegas. Nabi ﷺ mengatakan, “Barangsiapa yang beriman kepada Allāh dan hari Akhirat.” Kalau dia beriman kepada Allāh ﷻ dan beriman kepada hari Akhirat (yaitu hari pembalasan), bahwasanya kebaikan dia akan diberi balasan oleh Allāh ﷻ, bahwasanya dia akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allāh ﷻ, maka konsekuensinya adalah “falyuhsin ilā jārihi (maka hendaknya dia berbuat baik kepada tetangganya).”Berbuat baik kepada tetangga termasuk perkara yang mulai hilang/pudar di kalangan kaum muslimin. Bahkan kita jumpai di sebagian kota, seseorang tidak mengenal tetangganya sama sekali. Masing-masing sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri. Padahal  seharusnya tidak demikian. Rasūlullāh ﷺ menganjurkan agar sesama tetangga harus saling mengenal, karena kepada tetangga terdapat hak-hak yang harus ditunaikan.Terdapat khilaf di antara para ulama tentang “Siapakah tetangga itu?” Sebagian ulama mengatakan, “Tetangga ialah orang-orang yang saling bertemu di masjid (satu masjid).” Artinya, semakin dekat seorang tetangga semakin tinggi haknya. Tetangga yang pintunya paling dekat dengan pintu rumah kita memiliki hak yang paling tinggi untuk ditunaikan hak-haknya, seperti hak untuk dikunjungi/diziarahi, hak untuk dijenguk ketika sakit, hak untuk diakrabi, hak untuk berbagi makanan, dan lai-lain.Sebagaimana telah datang hadits-hadits yang tegas menyeru kita untuk berbuat baik kepada tetangga, maka demikian pula sebaliknya telah datang hadits-hadits yang tegas melarang mengganggu tetangga. Diantara hadits-hadits tersebut :Rasulullah bersabda :«وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ» قِيلَ: وَمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «الَّذِي لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَايِقَهُ»“Demi Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman !”. Dikatakan kepada Nabi, “Siapakah yang tidak beriman Ya Rasulullah?”. Nabi berkata, “Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya” (HR Al-Bukhari No. 6016)«لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ»“Tidaklah masuk surga orang yang tetangganya tidak (HR Muslim No. 46)عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ فُلَانَةَ يُذْكَرُ مِنْ كَثْرَةِ صَلَاتِهَا، وَصِيَامِهَا، وَصَدَقَتِهَا، غَيْرَ أَنَّهَا تُؤْذِي جِيرَانَهَا بِلِسَانِهَا، قَالَ: ” هِيَ فِي النَّارِ “، قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، فَإِنَّ فُلَانَةَ يُذْكَرُ مِنْ قِلَّةِ صِيَامِهَا، وَصَدَقَتِهَا، وَصَلَاتِهَا، وَإِنَّهَا تَصَدَّقُ بِالْأَثْوَارِ مِنَ الْأَقِطِ وَلَا تُؤْذِي جِيرَانَهَا بِلِسَانِهَا، قَالَ: ” هِيَ فِي الْجَنَّةِ“Dari Abu Hurairah ia berkata, seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya si fulanah disebutkan tentang banyaknya sholatnya, puasanya, dan sedekahnya, hanya saja ia mengganggu tetangga-tetangganya dengan lisannya”. Nabi berkata, “Ia di neraka”. Lelaki itu berkata, “Wahai Rasulullah sesungguhnya si fulanah disebutkan tentang sedikitnya puasa, sedekah, dan sholatnya, dan ia hanya bersedekah dengan beberapa potong susu yang dikeringkan, dan ia tidak mengganggu tetangga-tetangganya dengan lisannya”. Nabi berkata, “Ia di surga” (HR Ahmad No. 9675 dengan sanad yang hasan)عَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْكُو جَارَهُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اطْرَحْ مَتَاعَكَ فِي الطَّرِيقِ» قَالَ: فَجَعَلَ النَّاسُ يَمُرُّونَ بِهِ (وفي رواية : فَجَعَلَ النَّاسُ يَسْأَلُونَهُ فَيُخْبِرُهُمْ خَبَرَهُ) فَيَلْعَنُونَهُ، فَجَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا لَقِيتُ مِنَ النَّاسِ قَالَ: «وَمَا لَقِيتَهُ مِنْهُمْ؟» قَالَ: يَلْعَنُونِي قَالَ: «فَقَدْ لَعَنَكَ اللَّهُ قَبْلَ النَّاسِ» قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَإِنِّي لَا أَعُودُ، قَالَ: فَجَاءَ الَّذِي شَكَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «قَدْ أَمِنْتَ أَوْ قَدْ لَعَنْتَ»Dari Abu Juhaifah ia berkata : Datang seorang lelaki kepada Nabi mengeluhkan tentang tetangganya. Maka Nabi berkata kepadanya, “Keluarkan barang-barangmu di jalan”. Maka orang-orangpun lewat (dalam riwayat : Orang-orangpun bertanya kepadanya, lalu ia kabarkan kepada mereka tentang kejadiannya) maka orang-orang melaknat tetangganya tersebut. Maka tetangganya mendatangi Nabi dan berkata, “Wahai Rasulullah, orang-orang mengangguku”. Nabi berkata, “Apa gangguannya gerangan?”. Ia berkata, “Mereka melaknatku”. Nabi berkata, “Allah telah terlebih dahulu melaknatmu sebelum orang-orang melaknatmu”. Ia berkata, “Aku tidak akan mengulanginya lagi”. Lalu datanglah orang yang mengeluh kepada Nabi, maka Nabi berkata kepadanya, “Engkau telah aman dan engkau telah  melaknat”.(HR Al-Hakim No. 7303 dan Abu Dawud No. 5153 dengan sanad yang shahih)Contoh sederhana mengganggu tetanga diantaranya dengan membuat gaduh di rumah sendiri yang terdengar sampai di rumah tetangga, menyetel radio atau TV dengan suara yang keras sehinga mengganggu ketenangan dan istirahat tetangga,  saluran air bocor sehingga masuk ke lingkungan rumah tetangga, tidak segera membuang sampah dari halaman sehingga baunya sampai ke rumah tetangga, dan lain-lain.  Semua itu dilarang dan bertentangan dengan hadits yang mulia ini.Dengan demikian berbuat baik kepada tetangga bukan hanya berarti tidak mengganggu mereka, tetapi juga bertindak aktif untuk memberikan kebaikan kepada mereka. Misalnya dengan berbagi makanan jika kita memasak dan lain-lain yang akan membuat tetangga kita  bahagia dan nyaman hidup berdampingan dengan kita.  Betapa sungguh dibutuhkan di zaman sekarang ini sosok seorang muslim yang merasa sedang beribadah kepada Allah tatkala ia berbuat baik kepada tetangga dan tidak mengganggunya. Betapa sering kita mendengar seseorang tidak betah tinggal di kampungnya karena bertetangga dengan tetangga-tetangga yang buruk.Semoga Allāh ﷻ menjadikan kita semua orang yang bisa berbuat baik kepada tetangga.Wallahu a’lam.

Kitabul Jami’ Bab 2 – Hadits 5 – Anjuran Agar Menghormati Tetangga

UnsplashAnjuran Agar Menghormati TetanggaOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وَعَنْ أَنَس رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم قَالَ: “وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لاَ يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لِجَارِهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ .” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari Anas radhiallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah (sempurna) iman seorang hamba sampai dia menyukai bagi tetangganya kebaikan yang dia suka untuk dirinya.” (Muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Imām Muslim)Hadits ini adalah hadits yang agung. Bahkan Rasūlullāh ﷺ mengawali sabdanya ini dengan sumpah. Kata Rasūlullāh ﷺ,وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya”Untuk apa Rasūlullāh ﷺ bersumpah? Tidak lain adalah untuk menekankan agungnya hak tetangga. Bahkan Allāh ﷻ menyebutkan tentang tetangga ini dalam Al-Qurān. Allah berfirman,والجَارِ الْجُنُبِ“Dan berbuat baiklah kepada tetangga dekat”. (QS. An-Nisā: 36)Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Tidaklah beriman seorang hamba sampai dia menghendaki kebaikan bagi tetangganya, apa-apa kebaikan yang disuka untuk dirinya.”Para ulama mengatakan bahwa ungkapan “tidaklah beriman seorang hamba” yang mengawali hadits ini menunjukkan bahwa  apa yang disebutkan dibelakangnya, yaitu “menyukai kebaikan bagi tetangga sebagaimana kita menyukai kebaikan-kebaikan itu untuk diri kita sendiri” merupakan perkara yang wajib. Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah dalam Kitābul Īmān, menjelaskan bahwasanya, “Tidaklah sesuatu dinafikan dalam syari’at kecuali karena ada suatu kewajiban yang ditinggalkan.”Jadi, adanya penafian dengan ungkapan, “tidaklah beriman seorang hamba” disebabkan oleh ada kewajiban yang ditinggalkan, yaitu “menyukai kebaikan bagi tetangga sebagaimana kita menyukai kebaikan-kebaikan itu untuk diri kita sendiri”Model penafian yang sama juga dapat dilihat dari contoh-contoh hadits berikut ini.Pertama, sabda Nabi ﷺ,لاَ إِيْمَانَ لِمَنْ لاَ أَمَانَةَ لَهُ وَلاَ دِيْنَ لِمَنْ لاَ عَهْدَ لَهُ“Tidak ada iman bagi orang yang tidak amanah dan tidak ada agama bagi orang yang tidak memegang janji.” (HR. Ahmad)Ini menunjukkan bahwasanya amanah hukumnya wajib. Tatkala amanah ditinggalkan, maka divonis tidak ada iman. Berarti amanah hukumnya wajib.Kedua, dalam masalah shalat, Rasūlullāh ﷺ tatkala melihat ada seorang yang shalat kemudian menemui Beliau ﷺ, Maka Beliau ﷺ bersabda,اِرْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ“Kembalilah shalat lagi, sesungguhnya kamu belum shalat.” (HR. Bukhari no. 757, Muslim no. 397)Para ulama menjelaskan mengapa Rasūlullāh ﷺ menegur orang ini dan mengatakan bahwa dia belum shalat? Hal itu adalah karena ada perkara-perkara wajib yang ditinggalkan olehnya, sehingga Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Kamu belum shalat.” Adapun kalau hanya perkara sunnah yang ditinggalkan, maka tidak dinafikan.Demikian pula di dalam hadits ini, Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Tidaklah beriman seorang hamba sampai dia menghendaki kebaikan bagi tetangganya, apa-apa yang dia sukai untuk dirinya.”  Hal ini menunjukkan bahwa rasa cinta dan kehendak supaya tetangga mendapatkan kebaikan sebagaimana kita mendapatkan kebaikan hukumnya adalah wajib, bukan sekedar sunnah.Namun, ini bukan berarti apa yang kita miliki harus kita berikan kepada tetangga, sebagaimana kalau kita punya mobil dua berarti mobil yang satu kita berikan kepada tetangga.Bukan seperti itu maksudnya. Namun yang dimaksudkan hanya sekedar rasa ingin. Sebagaimana kita punya mobil, kita ingin tetangga kita juga punya mobil. Sebagaimana kita bahagia, kita ingin agar tetangga kita juga bahagia.Perhatikan pula hadits yang umum yang berkaitan dengan hubungan sesama muslim,لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ.Nabi ﷺ, bersabda, “Tidaklah beriman salah seorang dari kalian, sampai dia menghendaki kebaikan bagi saudaranya, apa kebaikan yang dia kehendaki untuk dirinya.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45)Dari hadits ini dapat diambil pemahaman, jika kepada saudara secara umum, meskipun tetangga jauh atau bahkan bukan tetangga saja kita wajib untuk menghendaki kebaikan baginya selama dia seorang muslim, apalagi dengan tetangga yang dekat? Oleh karenanya, di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā, Nabi ﷺ  pernah bersabda,مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ“Senantiasa malaikat Jibrīl ‘alayihissalām berwasiat kepadaku untuk berbuat baik kepada tetangga, sampai-sampai aku menyangka malaikat Jibrīl akan menuliskan atau menetapkan warisan bagi tetangga.” (HR. Bukhari no. 6.014 dan Muslim no. 2.624)Sebagaimana kita ketahui bahwasanya tetangga bukan ahli waris kita. Kalau kita meninggal, tetangga tidak dapat mewarisi harta kita. Akan tetapi, karena sedemikian sering malaikat Jibrīl mewasiatkan kepada Nabi ﷺ untuk berbuat baik kepada tetangga, sampai-sampai Nabi ﷺ menyangka malaikat Jibrīl akan menulis bahwa tetangga akan memiliki jatah warisan. Namun ternyata hal itu tidak terjadi. Hal ini hanyalah penekanan dari Nabi ﷺ akan perhatian malaikat Jibril terhadap tetangga. Hadits ini juga mengisyaratkan bahwa hak-hak Tetangga mirip dengan hak-hak kerabat, karena Tetangga seakan-akan menjadi ahli waris.Dalam hadits yang lain Rasūlullāh ﷺ bersabda,مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَليُحْسِنْ ألى جَارِهِ“Baransiapa beriman kepada Allāh dan hari Akhirat, maka hendaknya dia berbuat baik kepada tetangganya.” (HR. Bukhari no. 4.787 dan Muslim no. 69, lafazh hadits milik Muslim)Hadits ini juga mengandung perintah yang sangat tegas. Nabi ﷺ mengatakan, “Barangsiapa yang beriman kepada Allāh dan hari Akhirat.” Kalau dia beriman kepada Allāh ﷻ dan beriman kepada hari Akhirat (yaitu hari pembalasan), bahwasanya kebaikan dia akan diberi balasan oleh Allāh ﷻ, bahwasanya dia akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allāh ﷻ, maka konsekuensinya adalah “falyuhsin ilā jārihi (maka hendaknya dia berbuat baik kepada tetangganya).”Berbuat baik kepada tetangga termasuk perkara yang mulai hilang/pudar di kalangan kaum muslimin. Bahkan kita jumpai di sebagian kota, seseorang tidak mengenal tetangganya sama sekali. Masing-masing sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri. Padahal  seharusnya tidak demikian. Rasūlullāh ﷺ menganjurkan agar sesama tetangga harus saling mengenal, karena kepada tetangga terdapat hak-hak yang harus ditunaikan.Terdapat khilaf di antara para ulama tentang “Siapakah tetangga itu?” Sebagian ulama mengatakan, “Tetangga ialah orang-orang yang saling bertemu di masjid (satu masjid).” Artinya, semakin dekat seorang tetangga semakin tinggi haknya. Tetangga yang pintunya paling dekat dengan pintu rumah kita memiliki hak yang paling tinggi untuk ditunaikan hak-haknya, seperti hak untuk dikunjungi/diziarahi, hak untuk dijenguk ketika sakit, hak untuk diakrabi, hak untuk berbagi makanan, dan lai-lain.Sebagaimana telah datang hadits-hadits yang tegas menyeru kita untuk berbuat baik kepada tetangga, maka demikian pula sebaliknya telah datang hadits-hadits yang tegas melarang mengganggu tetangga. Diantara hadits-hadits tersebut :Rasulullah bersabda :«وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ» قِيلَ: وَمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «الَّذِي لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَايِقَهُ»“Demi Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman !”. Dikatakan kepada Nabi, “Siapakah yang tidak beriman Ya Rasulullah?”. Nabi berkata, “Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya” (HR Al-Bukhari No. 6016)«لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ»“Tidaklah masuk surga orang yang tetangganya tidak (HR Muslim No. 46)عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ فُلَانَةَ يُذْكَرُ مِنْ كَثْرَةِ صَلَاتِهَا، وَصِيَامِهَا، وَصَدَقَتِهَا، غَيْرَ أَنَّهَا تُؤْذِي جِيرَانَهَا بِلِسَانِهَا، قَالَ: ” هِيَ فِي النَّارِ “، قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، فَإِنَّ فُلَانَةَ يُذْكَرُ مِنْ قِلَّةِ صِيَامِهَا، وَصَدَقَتِهَا، وَصَلَاتِهَا، وَإِنَّهَا تَصَدَّقُ بِالْأَثْوَارِ مِنَ الْأَقِطِ وَلَا تُؤْذِي جِيرَانَهَا بِلِسَانِهَا، قَالَ: ” هِيَ فِي الْجَنَّةِ“Dari Abu Hurairah ia berkata, seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya si fulanah disebutkan tentang banyaknya sholatnya, puasanya, dan sedekahnya, hanya saja ia mengganggu tetangga-tetangganya dengan lisannya”. Nabi berkata, “Ia di neraka”. Lelaki itu berkata, “Wahai Rasulullah sesungguhnya si fulanah disebutkan tentang sedikitnya puasa, sedekah, dan sholatnya, dan ia hanya bersedekah dengan beberapa potong susu yang dikeringkan, dan ia tidak mengganggu tetangga-tetangganya dengan lisannya”. Nabi berkata, “Ia di surga” (HR Ahmad No. 9675 dengan sanad yang hasan)عَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْكُو جَارَهُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اطْرَحْ مَتَاعَكَ فِي الطَّرِيقِ» قَالَ: فَجَعَلَ النَّاسُ يَمُرُّونَ بِهِ (وفي رواية : فَجَعَلَ النَّاسُ يَسْأَلُونَهُ فَيُخْبِرُهُمْ خَبَرَهُ) فَيَلْعَنُونَهُ، فَجَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا لَقِيتُ مِنَ النَّاسِ قَالَ: «وَمَا لَقِيتَهُ مِنْهُمْ؟» قَالَ: يَلْعَنُونِي قَالَ: «فَقَدْ لَعَنَكَ اللَّهُ قَبْلَ النَّاسِ» قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَإِنِّي لَا أَعُودُ، قَالَ: فَجَاءَ الَّذِي شَكَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «قَدْ أَمِنْتَ أَوْ قَدْ لَعَنْتَ»Dari Abu Juhaifah ia berkata : Datang seorang lelaki kepada Nabi mengeluhkan tentang tetangganya. Maka Nabi berkata kepadanya, “Keluarkan barang-barangmu di jalan”. Maka orang-orangpun lewat (dalam riwayat : Orang-orangpun bertanya kepadanya, lalu ia kabarkan kepada mereka tentang kejadiannya) maka orang-orang melaknat tetangganya tersebut. Maka tetangganya mendatangi Nabi dan berkata, “Wahai Rasulullah, orang-orang mengangguku”. Nabi berkata, “Apa gangguannya gerangan?”. Ia berkata, “Mereka melaknatku”. Nabi berkata, “Allah telah terlebih dahulu melaknatmu sebelum orang-orang melaknatmu”. Ia berkata, “Aku tidak akan mengulanginya lagi”. Lalu datanglah orang yang mengeluh kepada Nabi, maka Nabi berkata kepadanya, “Engkau telah aman dan engkau telah  melaknat”.(HR Al-Hakim No. 7303 dan Abu Dawud No. 5153 dengan sanad yang shahih)Contoh sederhana mengganggu tetanga diantaranya dengan membuat gaduh di rumah sendiri yang terdengar sampai di rumah tetangga, menyetel radio atau TV dengan suara yang keras sehinga mengganggu ketenangan dan istirahat tetangga,  saluran air bocor sehingga masuk ke lingkungan rumah tetangga, tidak segera membuang sampah dari halaman sehingga baunya sampai ke rumah tetangga, dan lain-lain.  Semua itu dilarang dan bertentangan dengan hadits yang mulia ini.Dengan demikian berbuat baik kepada tetangga bukan hanya berarti tidak mengganggu mereka, tetapi juga bertindak aktif untuk memberikan kebaikan kepada mereka. Misalnya dengan berbagi makanan jika kita memasak dan lain-lain yang akan membuat tetangga kita  bahagia dan nyaman hidup berdampingan dengan kita.  Betapa sungguh dibutuhkan di zaman sekarang ini sosok seorang muslim yang merasa sedang beribadah kepada Allah tatkala ia berbuat baik kepada tetangga dan tidak mengganggunya. Betapa sering kita mendengar seseorang tidak betah tinggal di kampungnya karena bertetangga dengan tetangga-tetangga yang buruk.Semoga Allāh ﷻ menjadikan kita semua orang yang bisa berbuat baik kepada tetangga.Wallahu a’lam.
UnsplashAnjuran Agar Menghormati TetanggaOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وَعَنْ أَنَس رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم قَالَ: “وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لاَ يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لِجَارِهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ .” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari Anas radhiallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah (sempurna) iman seorang hamba sampai dia menyukai bagi tetangganya kebaikan yang dia suka untuk dirinya.” (Muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Imām Muslim)Hadits ini adalah hadits yang agung. Bahkan Rasūlullāh ﷺ mengawali sabdanya ini dengan sumpah. Kata Rasūlullāh ﷺ,وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya”Untuk apa Rasūlullāh ﷺ bersumpah? Tidak lain adalah untuk menekankan agungnya hak tetangga. Bahkan Allāh ﷻ menyebutkan tentang tetangga ini dalam Al-Qurān. Allah berfirman,والجَارِ الْجُنُبِ“Dan berbuat baiklah kepada tetangga dekat”. (QS. An-Nisā: 36)Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Tidaklah beriman seorang hamba sampai dia menghendaki kebaikan bagi tetangganya, apa-apa kebaikan yang disuka untuk dirinya.”Para ulama mengatakan bahwa ungkapan “tidaklah beriman seorang hamba” yang mengawali hadits ini menunjukkan bahwa  apa yang disebutkan dibelakangnya, yaitu “menyukai kebaikan bagi tetangga sebagaimana kita menyukai kebaikan-kebaikan itu untuk diri kita sendiri” merupakan perkara yang wajib. Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah dalam Kitābul Īmān, menjelaskan bahwasanya, “Tidaklah sesuatu dinafikan dalam syari’at kecuali karena ada suatu kewajiban yang ditinggalkan.”Jadi, adanya penafian dengan ungkapan, “tidaklah beriman seorang hamba” disebabkan oleh ada kewajiban yang ditinggalkan, yaitu “menyukai kebaikan bagi tetangga sebagaimana kita menyukai kebaikan-kebaikan itu untuk diri kita sendiri”Model penafian yang sama juga dapat dilihat dari contoh-contoh hadits berikut ini.Pertama, sabda Nabi ﷺ,لاَ إِيْمَانَ لِمَنْ لاَ أَمَانَةَ لَهُ وَلاَ دِيْنَ لِمَنْ لاَ عَهْدَ لَهُ“Tidak ada iman bagi orang yang tidak amanah dan tidak ada agama bagi orang yang tidak memegang janji.” (HR. Ahmad)Ini menunjukkan bahwasanya amanah hukumnya wajib. Tatkala amanah ditinggalkan, maka divonis tidak ada iman. Berarti amanah hukumnya wajib.Kedua, dalam masalah shalat, Rasūlullāh ﷺ tatkala melihat ada seorang yang shalat kemudian menemui Beliau ﷺ, Maka Beliau ﷺ bersabda,اِرْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ“Kembalilah shalat lagi, sesungguhnya kamu belum shalat.” (HR. Bukhari no. 757, Muslim no. 397)Para ulama menjelaskan mengapa Rasūlullāh ﷺ menegur orang ini dan mengatakan bahwa dia belum shalat? Hal itu adalah karena ada perkara-perkara wajib yang ditinggalkan olehnya, sehingga Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Kamu belum shalat.” Adapun kalau hanya perkara sunnah yang ditinggalkan, maka tidak dinafikan.Demikian pula di dalam hadits ini, Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Tidaklah beriman seorang hamba sampai dia menghendaki kebaikan bagi tetangganya, apa-apa yang dia sukai untuk dirinya.”  Hal ini menunjukkan bahwa rasa cinta dan kehendak supaya tetangga mendapatkan kebaikan sebagaimana kita mendapatkan kebaikan hukumnya adalah wajib, bukan sekedar sunnah.Namun, ini bukan berarti apa yang kita miliki harus kita berikan kepada tetangga, sebagaimana kalau kita punya mobil dua berarti mobil yang satu kita berikan kepada tetangga.Bukan seperti itu maksudnya. Namun yang dimaksudkan hanya sekedar rasa ingin. Sebagaimana kita punya mobil, kita ingin tetangga kita juga punya mobil. Sebagaimana kita bahagia, kita ingin agar tetangga kita juga bahagia.Perhatikan pula hadits yang umum yang berkaitan dengan hubungan sesama muslim,لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ.Nabi ﷺ, bersabda, “Tidaklah beriman salah seorang dari kalian, sampai dia menghendaki kebaikan bagi saudaranya, apa kebaikan yang dia kehendaki untuk dirinya.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45)Dari hadits ini dapat diambil pemahaman, jika kepada saudara secara umum, meskipun tetangga jauh atau bahkan bukan tetangga saja kita wajib untuk menghendaki kebaikan baginya selama dia seorang muslim, apalagi dengan tetangga yang dekat? Oleh karenanya, di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā, Nabi ﷺ  pernah bersabda,مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ“Senantiasa malaikat Jibrīl ‘alayihissalām berwasiat kepadaku untuk berbuat baik kepada tetangga, sampai-sampai aku menyangka malaikat Jibrīl akan menuliskan atau menetapkan warisan bagi tetangga.” (HR. Bukhari no. 6.014 dan Muslim no. 2.624)Sebagaimana kita ketahui bahwasanya tetangga bukan ahli waris kita. Kalau kita meninggal, tetangga tidak dapat mewarisi harta kita. Akan tetapi, karena sedemikian sering malaikat Jibrīl mewasiatkan kepada Nabi ﷺ untuk berbuat baik kepada tetangga, sampai-sampai Nabi ﷺ menyangka malaikat Jibrīl akan menulis bahwa tetangga akan memiliki jatah warisan. Namun ternyata hal itu tidak terjadi. Hal ini hanyalah penekanan dari Nabi ﷺ akan perhatian malaikat Jibril terhadap tetangga. Hadits ini juga mengisyaratkan bahwa hak-hak Tetangga mirip dengan hak-hak kerabat, karena Tetangga seakan-akan menjadi ahli waris.Dalam hadits yang lain Rasūlullāh ﷺ bersabda,مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَليُحْسِنْ ألى جَارِهِ“Baransiapa beriman kepada Allāh dan hari Akhirat, maka hendaknya dia berbuat baik kepada tetangganya.” (HR. Bukhari no. 4.787 dan Muslim no. 69, lafazh hadits milik Muslim)Hadits ini juga mengandung perintah yang sangat tegas. Nabi ﷺ mengatakan, “Barangsiapa yang beriman kepada Allāh dan hari Akhirat.” Kalau dia beriman kepada Allāh ﷻ dan beriman kepada hari Akhirat (yaitu hari pembalasan), bahwasanya kebaikan dia akan diberi balasan oleh Allāh ﷻ, bahwasanya dia akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allāh ﷻ, maka konsekuensinya adalah “falyuhsin ilā jārihi (maka hendaknya dia berbuat baik kepada tetangganya).”Berbuat baik kepada tetangga termasuk perkara yang mulai hilang/pudar di kalangan kaum muslimin. Bahkan kita jumpai di sebagian kota, seseorang tidak mengenal tetangganya sama sekali. Masing-masing sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri. Padahal  seharusnya tidak demikian. Rasūlullāh ﷺ menganjurkan agar sesama tetangga harus saling mengenal, karena kepada tetangga terdapat hak-hak yang harus ditunaikan.Terdapat khilaf di antara para ulama tentang “Siapakah tetangga itu?” Sebagian ulama mengatakan, “Tetangga ialah orang-orang yang saling bertemu di masjid (satu masjid).” Artinya, semakin dekat seorang tetangga semakin tinggi haknya. Tetangga yang pintunya paling dekat dengan pintu rumah kita memiliki hak yang paling tinggi untuk ditunaikan hak-haknya, seperti hak untuk dikunjungi/diziarahi, hak untuk dijenguk ketika sakit, hak untuk diakrabi, hak untuk berbagi makanan, dan lai-lain.Sebagaimana telah datang hadits-hadits yang tegas menyeru kita untuk berbuat baik kepada tetangga, maka demikian pula sebaliknya telah datang hadits-hadits yang tegas melarang mengganggu tetangga. Diantara hadits-hadits tersebut :Rasulullah bersabda :«وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ» قِيلَ: وَمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «الَّذِي لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَايِقَهُ»“Demi Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman !”. Dikatakan kepada Nabi, “Siapakah yang tidak beriman Ya Rasulullah?”. Nabi berkata, “Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya” (HR Al-Bukhari No. 6016)«لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ»“Tidaklah masuk surga orang yang tetangganya tidak (HR Muslim No. 46)عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ فُلَانَةَ يُذْكَرُ مِنْ كَثْرَةِ صَلَاتِهَا، وَصِيَامِهَا، وَصَدَقَتِهَا، غَيْرَ أَنَّهَا تُؤْذِي جِيرَانَهَا بِلِسَانِهَا، قَالَ: ” هِيَ فِي النَّارِ “، قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، فَإِنَّ فُلَانَةَ يُذْكَرُ مِنْ قِلَّةِ صِيَامِهَا، وَصَدَقَتِهَا، وَصَلَاتِهَا، وَإِنَّهَا تَصَدَّقُ بِالْأَثْوَارِ مِنَ الْأَقِطِ وَلَا تُؤْذِي جِيرَانَهَا بِلِسَانِهَا، قَالَ: ” هِيَ فِي الْجَنَّةِ“Dari Abu Hurairah ia berkata, seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya si fulanah disebutkan tentang banyaknya sholatnya, puasanya, dan sedekahnya, hanya saja ia mengganggu tetangga-tetangganya dengan lisannya”. Nabi berkata, “Ia di neraka”. Lelaki itu berkata, “Wahai Rasulullah sesungguhnya si fulanah disebutkan tentang sedikitnya puasa, sedekah, dan sholatnya, dan ia hanya bersedekah dengan beberapa potong susu yang dikeringkan, dan ia tidak mengganggu tetangga-tetangganya dengan lisannya”. Nabi berkata, “Ia di surga” (HR Ahmad No. 9675 dengan sanad yang hasan)عَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْكُو جَارَهُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اطْرَحْ مَتَاعَكَ فِي الطَّرِيقِ» قَالَ: فَجَعَلَ النَّاسُ يَمُرُّونَ بِهِ (وفي رواية : فَجَعَلَ النَّاسُ يَسْأَلُونَهُ فَيُخْبِرُهُمْ خَبَرَهُ) فَيَلْعَنُونَهُ، فَجَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا لَقِيتُ مِنَ النَّاسِ قَالَ: «وَمَا لَقِيتَهُ مِنْهُمْ؟» قَالَ: يَلْعَنُونِي قَالَ: «فَقَدْ لَعَنَكَ اللَّهُ قَبْلَ النَّاسِ» قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَإِنِّي لَا أَعُودُ، قَالَ: فَجَاءَ الَّذِي شَكَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «قَدْ أَمِنْتَ أَوْ قَدْ لَعَنْتَ»Dari Abu Juhaifah ia berkata : Datang seorang lelaki kepada Nabi mengeluhkan tentang tetangganya. Maka Nabi berkata kepadanya, “Keluarkan barang-barangmu di jalan”. Maka orang-orangpun lewat (dalam riwayat : Orang-orangpun bertanya kepadanya, lalu ia kabarkan kepada mereka tentang kejadiannya) maka orang-orang melaknat tetangganya tersebut. Maka tetangganya mendatangi Nabi dan berkata, “Wahai Rasulullah, orang-orang mengangguku”. Nabi berkata, “Apa gangguannya gerangan?”. Ia berkata, “Mereka melaknatku”. Nabi berkata, “Allah telah terlebih dahulu melaknatmu sebelum orang-orang melaknatmu”. Ia berkata, “Aku tidak akan mengulanginya lagi”. Lalu datanglah orang yang mengeluh kepada Nabi, maka Nabi berkata kepadanya, “Engkau telah aman dan engkau telah  melaknat”.(HR Al-Hakim No. 7303 dan Abu Dawud No. 5153 dengan sanad yang shahih)Contoh sederhana mengganggu tetanga diantaranya dengan membuat gaduh di rumah sendiri yang terdengar sampai di rumah tetangga, menyetel radio atau TV dengan suara yang keras sehinga mengganggu ketenangan dan istirahat tetangga,  saluran air bocor sehingga masuk ke lingkungan rumah tetangga, tidak segera membuang sampah dari halaman sehingga baunya sampai ke rumah tetangga, dan lain-lain.  Semua itu dilarang dan bertentangan dengan hadits yang mulia ini.Dengan demikian berbuat baik kepada tetangga bukan hanya berarti tidak mengganggu mereka, tetapi juga bertindak aktif untuk memberikan kebaikan kepada mereka. Misalnya dengan berbagi makanan jika kita memasak dan lain-lain yang akan membuat tetangga kita  bahagia dan nyaman hidup berdampingan dengan kita.  Betapa sungguh dibutuhkan di zaman sekarang ini sosok seorang muslim yang merasa sedang beribadah kepada Allah tatkala ia berbuat baik kepada tetangga dan tidak mengganggunya. Betapa sering kita mendengar seseorang tidak betah tinggal di kampungnya karena bertetangga dengan tetangga-tetangga yang buruk.Semoga Allāh ﷻ menjadikan kita semua orang yang bisa berbuat baik kepada tetangga.Wallahu a’lam.


UnsplashAnjuran Agar Menghormati TetanggaOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وَعَنْ أَنَس رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم قَالَ: “وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لاَ يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لِجَارِهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ .” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari Anas radhiallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah (sempurna) iman seorang hamba sampai dia menyukai bagi tetangganya kebaikan yang dia suka untuk dirinya.” (Muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Imām Muslim)Hadits ini adalah hadits yang agung. Bahkan Rasūlullāh ﷺ mengawali sabdanya ini dengan sumpah. Kata Rasūlullāh ﷺ,وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya”Untuk apa Rasūlullāh ﷺ bersumpah? Tidak lain adalah untuk menekankan agungnya hak tetangga. Bahkan Allāh ﷻ menyebutkan tentang tetangga ini dalam Al-Qurān. Allah berfirman,والجَارِ الْجُنُبِ“Dan berbuat baiklah kepada tetangga dekat”. (QS. An-Nisā: 36)Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Tidaklah beriman seorang hamba sampai dia menghendaki kebaikan bagi tetangganya, apa-apa kebaikan yang disuka untuk dirinya.”Para ulama mengatakan bahwa ungkapan “tidaklah beriman seorang hamba” yang mengawali hadits ini menunjukkan bahwa  apa yang disebutkan dibelakangnya, yaitu “menyukai kebaikan bagi tetangga sebagaimana kita menyukai kebaikan-kebaikan itu untuk diri kita sendiri” merupakan perkara yang wajib. Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah dalam Kitābul Īmān, menjelaskan bahwasanya, “Tidaklah sesuatu dinafikan dalam syari’at kecuali karena ada suatu kewajiban yang ditinggalkan.”Jadi, adanya penafian dengan ungkapan, “tidaklah beriman seorang hamba” disebabkan oleh ada kewajiban yang ditinggalkan, yaitu “menyukai kebaikan bagi tetangga sebagaimana kita menyukai kebaikan-kebaikan itu untuk diri kita sendiri”Model penafian yang sama juga dapat dilihat dari contoh-contoh hadits berikut ini.Pertama, sabda Nabi ﷺ,لاَ إِيْمَانَ لِمَنْ لاَ أَمَانَةَ لَهُ وَلاَ دِيْنَ لِمَنْ لاَ عَهْدَ لَهُ“Tidak ada iman bagi orang yang tidak amanah dan tidak ada agama bagi orang yang tidak memegang janji.” (HR. Ahmad)Ini menunjukkan bahwasanya amanah hukumnya wajib. Tatkala amanah ditinggalkan, maka divonis tidak ada iman. Berarti amanah hukumnya wajib.Kedua, dalam masalah shalat, Rasūlullāh ﷺ tatkala melihat ada seorang yang shalat kemudian menemui Beliau ﷺ, Maka Beliau ﷺ bersabda,اِرْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ“Kembalilah shalat lagi, sesungguhnya kamu belum shalat.” (HR. Bukhari no. 757, Muslim no. 397)Para ulama menjelaskan mengapa Rasūlullāh ﷺ menegur orang ini dan mengatakan bahwa dia belum shalat? Hal itu adalah karena ada perkara-perkara wajib yang ditinggalkan olehnya, sehingga Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Kamu belum shalat.” Adapun kalau hanya perkara sunnah yang ditinggalkan, maka tidak dinafikan.Demikian pula di dalam hadits ini, Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Tidaklah beriman seorang hamba sampai dia menghendaki kebaikan bagi tetangganya, apa-apa yang dia sukai untuk dirinya.”  Hal ini menunjukkan bahwa rasa cinta dan kehendak supaya tetangga mendapatkan kebaikan sebagaimana kita mendapatkan kebaikan hukumnya adalah wajib, bukan sekedar sunnah.Namun, ini bukan berarti apa yang kita miliki harus kita berikan kepada tetangga, sebagaimana kalau kita punya mobil dua berarti mobil yang satu kita berikan kepada tetangga.Bukan seperti itu maksudnya. Namun yang dimaksudkan hanya sekedar rasa ingin. Sebagaimana kita punya mobil, kita ingin tetangga kita juga punya mobil. Sebagaimana kita bahagia, kita ingin agar tetangga kita juga bahagia.Perhatikan pula hadits yang umum yang berkaitan dengan hubungan sesama muslim,لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ.Nabi ﷺ, bersabda, “Tidaklah beriman salah seorang dari kalian, sampai dia menghendaki kebaikan bagi saudaranya, apa kebaikan yang dia kehendaki untuk dirinya.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45)Dari hadits ini dapat diambil pemahaman, jika kepada saudara secara umum, meskipun tetangga jauh atau bahkan bukan tetangga saja kita wajib untuk menghendaki kebaikan baginya selama dia seorang muslim, apalagi dengan tetangga yang dekat? Oleh karenanya, di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā, Nabi ﷺ  pernah bersabda,مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ“Senantiasa malaikat Jibrīl ‘alayihissalām berwasiat kepadaku untuk berbuat baik kepada tetangga, sampai-sampai aku menyangka malaikat Jibrīl akan menuliskan atau menetapkan warisan bagi tetangga.” (HR. Bukhari no. 6.014 dan Muslim no. 2.624)Sebagaimana kita ketahui bahwasanya tetangga bukan ahli waris kita. Kalau kita meninggal, tetangga tidak dapat mewarisi harta kita. Akan tetapi, karena sedemikian sering malaikat Jibrīl mewasiatkan kepada Nabi ﷺ untuk berbuat baik kepada tetangga, sampai-sampai Nabi ﷺ menyangka malaikat Jibrīl akan menulis bahwa tetangga akan memiliki jatah warisan. Namun ternyata hal itu tidak terjadi. Hal ini hanyalah penekanan dari Nabi ﷺ akan perhatian malaikat Jibril terhadap tetangga. Hadits ini juga mengisyaratkan bahwa hak-hak Tetangga mirip dengan hak-hak kerabat, karena Tetangga seakan-akan menjadi ahli waris.Dalam hadits yang lain Rasūlullāh ﷺ bersabda,مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَليُحْسِنْ ألى جَارِهِ“Baransiapa beriman kepada Allāh dan hari Akhirat, maka hendaknya dia berbuat baik kepada tetangganya.” (HR. Bukhari no. 4.787 dan Muslim no. 69, lafazh hadits milik Muslim)Hadits ini juga mengandung perintah yang sangat tegas. Nabi ﷺ mengatakan, “Barangsiapa yang beriman kepada Allāh dan hari Akhirat.” Kalau dia beriman kepada Allāh ﷻ dan beriman kepada hari Akhirat (yaitu hari pembalasan), bahwasanya kebaikan dia akan diberi balasan oleh Allāh ﷻ, bahwasanya dia akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allāh ﷻ, maka konsekuensinya adalah “falyuhsin ilā jārihi (maka hendaknya dia berbuat baik kepada tetangganya).”Berbuat baik kepada tetangga termasuk perkara yang mulai hilang/pudar di kalangan kaum muslimin. Bahkan kita jumpai di sebagian kota, seseorang tidak mengenal tetangganya sama sekali. Masing-masing sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri. Padahal  seharusnya tidak demikian. Rasūlullāh ﷺ menganjurkan agar sesama tetangga harus saling mengenal, karena kepada tetangga terdapat hak-hak yang harus ditunaikan.Terdapat khilaf di antara para ulama tentang “Siapakah tetangga itu?” Sebagian ulama mengatakan, “Tetangga ialah orang-orang yang saling bertemu di masjid (satu masjid).” Artinya, semakin dekat seorang tetangga semakin tinggi haknya. Tetangga yang pintunya paling dekat dengan pintu rumah kita memiliki hak yang paling tinggi untuk ditunaikan hak-haknya, seperti hak untuk dikunjungi/diziarahi, hak untuk dijenguk ketika sakit, hak untuk diakrabi, hak untuk berbagi makanan, dan lai-lain.Sebagaimana telah datang hadits-hadits yang tegas menyeru kita untuk berbuat baik kepada tetangga, maka demikian pula sebaliknya telah datang hadits-hadits yang tegas melarang mengganggu tetangga. Diantara hadits-hadits tersebut :Rasulullah bersabda :«وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ» قِيلَ: وَمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «الَّذِي لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَايِقَهُ»“Demi Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman !”. Dikatakan kepada Nabi, “Siapakah yang tidak beriman Ya Rasulullah?”. Nabi berkata, “Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya” (HR Al-Bukhari No. 6016)«لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ»“Tidaklah masuk surga orang yang tetangganya tidak (HR Muslim No. 46)عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ فُلَانَةَ يُذْكَرُ مِنْ كَثْرَةِ صَلَاتِهَا، وَصِيَامِهَا، وَصَدَقَتِهَا، غَيْرَ أَنَّهَا تُؤْذِي جِيرَانَهَا بِلِسَانِهَا، قَالَ: ” هِيَ فِي النَّارِ “، قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، فَإِنَّ فُلَانَةَ يُذْكَرُ مِنْ قِلَّةِ صِيَامِهَا، وَصَدَقَتِهَا، وَصَلَاتِهَا، وَإِنَّهَا تَصَدَّقُ بِالْأَثْوَارِ مِنَ الْأَقِطِ وَلَا تُؤْذِي جِيرَانَهَا بِلِسَانِهَا، قَالَ: ” هِيَ فِي الْجَنَّةِ“Dari Abu Hurairah ia berkata, seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya si fulanah disebutkan tentang banyaknya sholatnya, puasanya, dan sedekahnya, hanya saja ia mengganggu tetangga-tetangganya dengan lisannya”. Nabi berkata, “Ia di neraka”. Lelaki itu berkata, “Wahai Rasulullah sesungguhnya si fulanah disebutkan tentang sedikitnya puasa, sedekah, dan sholatnya, dan ia hanya bersedekah dengan beberapa potong susu yang dikeringkan, dan ia tidak mengganggu tetangga-tetangganya dengan lisannya”. Nabi berkata, “Ia di surga” (HR Ahmad No. 9675 dengan sanad yang hasan)عَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْكُو جَارَهُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اطْرَحْ مَتَاعَكَ فِي الطَّرِيقِ» قَالَ: فَجَعَلَ النَّاسُ يَمُرُّونَ بِهِ (وفي رواية : فَجَعَلَ النَّاسُ يَسْأَلُونَهُ فَيُخْبِرُهُمْ خَبَرَهُ) فَيَلْعَنُونَهُ، فَجَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا لَقِيتُ مِنَ النَّاسِ قَالَ: «وَمَا لَقِيتَهُ مِنْهُمْ؟» قَالَ: يَلْعَنُونِي قَالَ: «فَقَدْ لَعَنَكَ اللَّهُ قَبْلَ النَّاسِ» قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَإِنِّي لَا أَعُودُ، قَالَ: فَجَاءَ الَّذِي شَكَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «قَدْ أَمِنْتَ أَوْ قَدْ لَعَنْتَ»Dari Abu Juhaifah ia berkata : Datang seorang lelaki kepada Nabi mengeluhkan tentang tetangganya. Maka Nabi berkata kepadanya, “Keluarkan barang-barangmu di jalan”. Maka orang-orangpun lewat (dalam riwayat : Orang-orangpun bertanya kepadanya, lalu ia kabarkan kepada mereka tentang kejadiannya) maka orang-orang melaknat tetangganya tersebut. Maka tetangganya mendatangi Nabi dan berkata, “Wahai Rasulullah, orang-orang mengangguku”. Nabi berkata, “Apa gangguannya gerangan?”. Ia berkata, “Mereka melaknatku”. Nabi berkata, “Allah telah terlebih dahulu melaknatmu sebelum orang-orang melaknatmu”. Ia berkata, “Aku tidak akan mengulanginya lagi”. Lalu datanglah orang yang mengeluh kepada Nabi, maka Nabi berkata kepadanya, “Engkau telah aman dan engkau telah  melaknat”.(HR Al-Hakim No. 7303 dan Abu Dawud No. 5153 dengan sanad yang shahih)Contoh sederhana mengganggu tetanga diantaranya dengan membuat gaduh di rumah sendiri yang terdengar sampai di rumah tetangga, menyetel radio atau TV dengan suara yang keras sehinga mengganggu ketenangan dan istirahat tetangga,  saluran air bocor sehingga masuk ke lingkungan rumah tetangga, tidak segera membuang sampah dari halaman sehingga baunya sampai ke rumah tetangga, dan lain-lain.  Semua itu dilarang dan bertentangan dengan hadits yang mulia ini.Dengan demikian berbuat baik kepada tetangga bukan hanya berarti tidak mengganggu mereka, tetapi juga bertindak aktif untuk memberikan kebaikan kepada mereka. Misalnya dengan berbagi makanan jika kita memasak dan lain-lain yang akan membuat tetangga kita  bahagia dan nyaman hidup berdampingan dengan kita.  Betapa sungguh dibutuhkan di zaman sekarang ini sosok seorang muslim yang merasa sedang beribadah kepada Allah tatkala ia berbuat baik kepada tetangga dan tidak mengganggunya. Betapa sering kita mendengar seseorang tidak betah tinggal di kampungnya karena bertetangga dengan tetangga-tetangga yang buruk.Semoga Allāh ﷻ menjadikan kita semua orang yang bisa berbuat baik kepada tetangga.Wallahu a’lam.

Tangisan Orang Tua

Tangisan Orang Tua Seorang sahabat Nabi, Abdullah bin Umar mengatakan,  إِبْكَاءُ الْوَالِدَيْنِ مِنَ الْعُقُوْقِ  “Membuat orang tua menangis adalah salah satu bentuk durhaka.” (Birrul Walidain karya Ibnul Jauzi) Yang dimaksud dengan tangisan di sini adalah tangisan sedih karena kecewa, jengkel dan marah karena ulah dan tindakan anak.  Pada dasarnya ortu tidaklah menangis kecuali dikarenakan ulah anak yang sudah demikian keterlaluan.  Anak yang dengan ulahnya menyebabkan ortu menangis  wajib melakukan berbagai upaya agar ortu ridho kepadanya dan bisa tertawa. Hal ini wajib dilakukan di samping kewajiban meminta maaf. Membuat ortu tersenyum senang atau tertawa bahagia adalah bagian dari amal shalih, berbakti. Sebaliknya membuat ortu menangis sedih adalah bagian dari dosa besar durhaka kepada orang tua. Semoga Allah berikan kepada penulis dan semua pembaca tulisan ini anak-anak yang berbakti, yang menjadi sebab kebahagiaan ortu di dunia dan akhirat. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Tangisan Orang Tua

Tangisan Orang Tua Seorang sahabat Nabi, Abdullah bin Umar mengatakan,  إِبْكَاءُ الْوَالِدَيْنِ مِنَ الْعُقُوْقِ  “Membuat orang tua menangis adalah salah satu bentuk durhaka.” (Birrul Walidain karya Ibnul Jauzi) Yang dimaksud dengan tangisan di sini adalah tangisan sedih karena kecewa, jengkel dan marah karena ulah dan tindakan anak.  Pada dasarnya ortu tidaklah menangis kecuali dikarenakan ulah anak yang sudah demikian keterlaluan.  Anak yang dengan ulahnya menyebabkan ortu menangis  wajib melakukan berbagai upaya agar ortu ridho kepadanya dan bisa tertawa. Hal ini wajib dilakukan di samping kewajiban meminta maaf. Membuat ortu tersenyum senang atau tertawa bahagia adalah bagian dari amal shalih, berbakti. Sebaliknya membuat ortu menangis sedih adalah bagian dari dosa besar durhaka kepada orang tua. Semoga Allah berikan kepada penulis dan semua pembaca tulisan ini anak-anak yang berbakti, yang menjadi sebab kebahagiaan ortu di dunia dan akhirat. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Tangisan Orang Tua Seorang sahabat Nabi, Abdullah bin Umar mengatakan,  إِبْكَاءُ الْوَالِدَيْنِ مِنَ الْعُقُوْقِ  “Membuat orang tua menangis adalah salah satu bentuk durhaka.” (Birrul Walidain karya Ibnul Jauzi) Yang dimaksud dengan tangisan di sini adalah tangisan sedih karena kecewa, jengkel dan marah karena ulah dan tindakan anak.  Pada dasarnya ortu tidaklah menangis kecuali dikarenakan ulah anak yang sudah demikian keterlaluan.  Anak yang dengan ulahnya menyebabkan ortu menangis  wajib melakukan berbagai upaya agar ortu ridho kepadanya dan bisa tertawa. Hal ini wajib dilakukan di samping kewajiban meminta maaf. Membuat ortu tersenyum senang atau tertawa bahagia adalah bagian dari amal shalih, berbakti. Sebaliknya membuat ortu menangis sedih adalah bagian dari dosa besar durhaka kepada orang tua. Semoga Allah berikan kepada penulis dan semua pembaca tulisan ini anak-anak yang berbakti, yang menjadi sebab kebahagiaan ortu di dunia dan akhirat. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Tangisan Orang Tua Seorang sahabat Nabi, Abdullah bin Umar mengatakan,  إِبْكَاءُ الْوَالِدَيْنِ مِنَ الْعُقُوْقِ  “Membuat orang tua menangis adalah salah satu bentuk durhaka.” (Birrul Walidain karya Ibnul Jauzi) Yang dimaksud dengan tangisan di sini adalah tangisan sedih karena kecewa, jengkel dan marah karena ulah dan tindakan anak.  Pada dasarnya ortu tidaklah menangis kecuali dikarenakan ulah anak yang sudah demikian keterlaluan.  Anak yang dengan ulahnya menyebabkan ortu menangis  wajib melakukan berbagai upaya agar ortu ridho kepadanya dan bisa tertawa. Hal ini wajib dilakukan di samping kewajiban meminta maaf. Membuat ortu tersenyum senang atau tertawa bahagia adalah bagian dari amal shalih, berbakti. Sebaliknya membuat ortu menangis sedih adalah bagian dari dosa besar durhaka kepada orang tua. Semoga Allah berikan kepada penulis dan semua pembaca tulisan ini anak-anak yang berbakti, yang menjadi sebab kebahagiaan ortu di dunia dan akhirat. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Marahnya Orang Shalih

Marahnya Orang Shalih Al-Qa’nabi mengatakan,  كَانَ ابْنُ عَوْنٍ لَا يَغْضَبُ فَإِذَا أَغْضَبَهُ رَجُلٌ قَالَ بَارَكَ اللَّهُ فِيْكَ “Abdullah bin Aun itu tidak pernah marah. Jika ada orang yang membuat beliau marah, beliau mengekspresikan marahnya dengan mengatakan, ‘semoga Allah melimpahkan barokah-Nya untukmu.’” (Siyar A’lam an-Nubala’ 6/365) Orang shalih bukanlah orang yang tidak memiliki amarah namun orang shalih adalah orang yang pandai mengendalikan amarah. Hal ini dikarenakan orang yang shalih itu menyadari betapa jelek dampak buruk dari amarah.  Andai rasa marah itu diekspresikan, orang yang shalih bisa mengekspresikannya  dengan ucapan dan tindakan yang baik. Contoh ucapan marah yang baik adalah ucapan doa kebaikan.  Contoh tindakan marah yang baik adalah raut muka tidak suka.  Kata kunci akhlak mulia adalah pandai mengendalikan amarah. Orang yang dermawan dan berwajah ceria ketika kondisi gembira namun tidak bisa mengendalikan lisan dan anggota badan saat marah adalah orang yang gagal menjadi orang yang berakhlak mulia. Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk bisa mengendalikan amarah dan memiliki akhlak mulia.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Marahnya Orang Shalih

Marahnya Orang Shalih Al-Qa’nabi mengatakan,  كَانَ ابْنُ عَوْنٍ لَا يَغْضَبُ فَإِذَا أَغْضَبَهُ رَجُلٌ قَالَ بَارَكَ اللَّهُ فِيْكَ “Abdullah bin Aun itu tidak pernah marah. Jika ada orang yang membuat beliau marah, beliau mengekspresikan marahnya dengan mengatakan, ‘semoga Allah melimpahkan barokah-Nya untukmu.’” (Siyar A’lam an-Nubala’ 6/365) Orang shalih bukanlah orang yang tidak memiliki amarah namun orang shalih adalah orang yang pandai mengendalikan amarah. Hal ini dikarenakan orang yang shalih itu menyadari betapa jelek dampak buruk dari amarah.  Andai rasa marah itu diekspresikan, orang yang shalih bisa mengekspresikannya  dengan ucapan dan tindakan yang baik. Contoh ucapan marah yang baik adalah ucapan doa kebaikan.  Contoh tindakan marah yang baik adalah raut muka tidak suka.  Kata kunci akhlak mulia adalah pandai mengendalikan amarah. Orang yang dermawan dan berwajah ceria ketika kondisi gembira namun tidak bisa mengendalikan lisan dan anggota badan saat marah adalah orang yang gagal menjadi orang yang berakhlak mulia. Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk bisa mengendalikan amarah dan memiliki akhlak mulia.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Marahnya Orang Shalih Al-Qa’nabi mengatakan,  كَانَ ابْنُ عَوْنٍ لَا يَغْضَبُ فَإِذَا أَغْضَبَهُ رَجُلٌ قَالَ بَارَكَ اللَّهُ فِيْكَ “Abdullah bin Aun itu tidak pernah marah. Jika ada orang yang membuat beliau marah, beliau mengekspresikan marahnya dengan mengatakan, ‘semoga Allah melimpahkan barokah-Nya untukmu.’” (Siyar A’lam an-Nubala’ 6/365) Orang shalih bukanlah orang yang tidak memiliki amarah namun orang shalih adalah orang yang pandai mengendalikan amarah. Hal ini dikarenakan orang yang shalih itu menyadari betapa jelek dampak buruk dari amarah.  Andai rasa marah itu diekspresikan, orang yang shalih bisa mengekspresikannya  dengan ucapan dan tindakan yang baik. Contoh ucapan marah yang baik adalah ucapan doa kebaikan.  Contoh tindakan marah yang baik adalah raut muka tidak suka.  Kata kunci akhlak mulia adalah pandai mengendalikan amarah. Orang yang dermawan dan berwajah ceria ketika kondisi gembira namun tidak bisa mengendalikan lisan dan anggota badan saat marah adalah orang yang gagal menjadi orang yang berakhlak mulia. Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk bisa mengendalikan amarah dan memiliki akhlak mulia.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Marahnya Orang Shalih Al-Qa’nabi mengatakan,  كَانَ ابْنُ عَوْنٍ لَا يَغْضَبُ فَإِذَا أَغْضَبَهُ رَجُلٌ قَالَ بَارَكَ اللَّهُ فِيْكَ “Abdullah bin Aun itu tidak pernah marah. Jika ada orang yang membuat beliau marah, beliau mengekspresikan marahnya dengan mengatakan, ‘semoga Allah melimpahkan barokah-Nya untukmu.’” (Siyar A’lam an-Nubala’ 6/365) Orang shalih bukanlah orang yang tidak memiliki amarah namun orang shalih adalah orang yang pandai mengendalikan amarah. Hal ini dikarenakan orang yang shalih itu menyadari betapa jelek dampak buruk dari amarah.  Andai rasa marah itu diekspresikan, orang yang shalih bisa mengekspresikannya  dengan ucapan dan tindakan yang baik. Contoh ucapan marah yang baik adalah ucapan doa kebaikan.  Contoh tindakan marah yang baik adalah raut muka tidak suka.  Kata kunci akhlak mulia adalah pandai mengendalikan amarah. Orang yang dermawan dan berwajah ceria ketika kondisi gembira namun tidak bisa mengendalikan lisan dan anggota badan saat marah adalah orang yang gagal menjadi orang yang berakhlak mulia. Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk bisa mengendalikan amarah dan memiliki akhlak mulia.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Ketika Mereka Menolak Sifat ‘Uluw dan Istiwa’ (Bag. 1)

Di manakah Allah?Di antara masalah yang disepelekan dan diremehkan oleh kaum muslimin adalah jawaban dari sebuah pertanyaan yang sederhana yaitu, ”Di manakah Allah?” Buktinya, kalau kita sampaikan pertanyaan ini kepada mereka maka mungkin akan kita dapati dua jawaban yang batil dan kufur. Pertama, mereka mengatakan bahwasanya Allah ada di mana-mana atau di segala tempat. Kedua, mereka mengatakan bahwasanya Allah ada dalam diri atau hati kita. Sedangkan yang lain mungkin akan menjawab, ”Saya tidak tahu.”Padahal kalau mereka mau berfikir sejenak, orang yang yang mengatakan bahwasanya Allah Ta’ala berada di setiap tempat atau Allah Ta’ala berada di mana-mana, konsekuensinya adalah menetapkan keberadaan Allah di jalan-jalan, di pasar, bahkan di tempat-tempat kotor seperti di parit, WC, tempat sampah, dan lainnya. Oleh karena itu, kita katakan kepada mereka,سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يَصِفُونَ“Maha Suci Allah dari apa-apa yang mereka sifatkan.” (QS. Al-Mu’minun [23]: 91)Kalau memang Allah Ta’ala itu berada di mana-mana, lalu buat apa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam naik ke atas langit untuk menerima perintah shalat dalam peristiwa isra’ mi’raj? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam cukup menemui Allah Ta’ala di pojok kamarnya atau di ruang tamu rumahnya, dan tidak perlu repot-repot menempuh perjalanan yang jauh (dan tidak masuk akal bagi kaum musyrikin ketika itu) untuk bertemu dengan Allah Ta’ala dalam rangka menerima perintah shalat. Mengapa mereka tidak memperhatikan hal ini, padahal hampir setiap tahun mungkin mereka memperingati peristiwa isra’ mi’raj ini?Dan sama halnya juga dengan orang yang mengatakan bahwasanya Allah Ta’ala ada dalam setiap diri kita, karena konsekuensinya Allah Ta’ala itu banyak, sebanyak bilangan makhluk. Kalau jumlah penduduk Indonesia sekitar 250 juta, maka sebanyak itu pula jumlah Allah di Indonesia, karena Allah berada dalam diri setiap hamba-Nya. Sehingga kalau kita cermati, aqidah seperti ini lebih kufur daripada aqidah kaum Nasrani yang “hanya” mengakui adanya tiga tuhan (aqidah trinitas).Kalau Allah Ta’ala itu ada dalam setiap diri kita dan menyatu dengan diri kita, maka konsekuensinya adalah “Allah adalah saya dan saya adalah Allah!” Kalau sudah begini, siapa memerintahkan siapa? Maka aqidah inilah yang menjadi senjata orang-orang Sufi untuk menolak menjalankan kewajiban yang dibebankan syari’at. Karena dia meyakini bahwa Allah Ta’ala telah menyatu dengan dirinya, maka dia tidak perlu shalat, puasa, dan melaksanakan ibadah-ibadah lainnya, karena dialah Allah! Na’udzu billah min dzalika.Lebih-lebih lagi mereka yang mengatakan bahwa Allah Ta’ala itu tidak di atas, tidak di bawah, tidak di kanan, tidak di kiri, tidak di depan, tidak di belakang karena konsekuensinya berarti Allah itu tidak ada (??). Maka siapa Tuhan yang mereka sembah selama ini?Adapun orang yang “diam” dengan mengatakan, “Kami tidak tahu Dzat Allah di atas ‘Arsy atau di bumi”, mereka ini adalah orang-orang yang memelihara kebodohan. Karena Allah Ta’ala telah mengabarkan tentang diri-Nya dengan sifat-sifat yang salah satunya adalah bahwa Dia ber-istiwa’ (tinggi) di atas ‘arsy-Nya supaya kita mengetahui dan menetapkannya. Oleh karena itu “diam” darinya dengan ucapan “kami tidak tahu” nyata-nyata telah berpaling dari maksud Allah Ta’ala.Yang mengherankan adalah, bagaimana mungkin kaum muslimin tidak mengetahui di mana Allah Ta’ala, padahal Allah Ta’ala berfirman,الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى“(Rabb) Yang Maha Pemurah, Yang tinggi di atas ‘arsy.” (QS. Thaha [20]: 5)Dalam Tafsir Jalalain disebutkan ketika menjelaskan ayat ini,اسْتِوَاء يَلِيق بِهِ“Istiwaa’ yang sesuai dengan (keagungan dan kebesaran) Allah Ta’ala.” (Tafsir Jalalain, 1/406)Dan dalam banyak ayat Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ“Kemudian Dia ber-istiwa’ di atas ‘arsy.” (QS. Al-A’raf [7]: 54)’Arsy adalah makhluk Allah yang paling tinggi berada di atas tujuh langit dan sangat besar sekali. [1][Bersambung]Baca juga: Akidah Imam Asy Syafi’i Mengenai Istiwa Allah Menjawab Beberapa Syubhat Seputar Sifat Istiwa Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘Arsy ***Disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL, 2 Jumadil awwal 1439/20 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     Penjelasan tentang ‘arsy dapat dilihat di tautan berikut ini: Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘Arsy🔍 Hadits 73 Golongan, Hukum Bermusik Dalam Islam, Arti Murajaah, Doa Di Bulan Muharram, Ayat Untuk Meruqyah Diri Sendiri

Ketika Mereka Menolak Sifat ‘Uluw dan Istiwa’ (Bag. 1)

Di manakah Allah?Di antara masalah yang disepelekan dan diremehkan oleh kaum muslimin adalah jawaban dari sebuah pertanyaan yang sederhana yaitu, ”Di manakah Allah?” Buktinya, kalau kita sampaikan pertanyaan ini kepada mereka maka mungkin akan kita dapati dua jawaban yang batil dan kufur. Pertama, mereka mengatakan bahwasanya Allah ada di mana-mana atau di segala tempat. Kedua, mereka mengatakan bahwasanya Allah ada dalam diri atau hati kita. Sedangkan yang lain mungkin akan menjawab, ”Saya tidak tahu.”Padahal kalau mereka mau berfikir sejenak, orang yang yang mengatakan bahwasanya Allah Ta’ala berada di setiap tempat atau Allah Ta’ala berada di mana-mana, konsekuensinya adalah menetapkan keberadaan Allah di jalan-jalan, di pasar, bahkan di tempat-tempat kotor seperti di parit, WC, tempat sampah, dan lainnya. Oleh karena itu, kita katakan kepada mereka,سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يَصِفُونَ“Maha Suci Allah dari apa-apa yang mereka sifatkan.” (QS. Al-Mu’minun [23]: 91)Kalau memang Allah Ta’ala itu berada di mana-mana, lalu buat apa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam naik ke atas langit untuk menerima perintah shalat dalam peristiwa isra’ mi’raj? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam cukup menemui Allah Ta’ala di pojok kamarnya atau di ruang tamu rumahnya, dan tidak perlu repot-repot menempuh perjalanan yang jauh (dan tidak masuk akal bagi kaum musyrikin ketika itu) untuk bertemu dengan Allah Ta’ala dalam rangka menerima perintah shalat. Mengapa mereka tidak memperhatikan hal ini, padahal hampir setiap tahun mungkin mereka memperingati peristiwa isra’ mi’raj ini?Dan sama halnya juga dengan orang yang mengatakan bahwasanya Allah Ta’ala ada dalam setiap diri kita, karena konsekuensinya Allah Ta’ala itu banyak, sebanyak bilangan makhluk. Kalau jumlah penduduk Indonesia sekitar 250 juta, maka sebanyak itu pula jumlah Allah di Indonesia, karena Allah berada dalam diri setiap hamba-Nya. Sehingga kalau kita cermati, aqidah seperti ini lebih kufur daripada aqidah kaum Nasrani yang “hanya” mengakui adanya tiga tuhan (aqidah trinitas).Kalau Allah Ta’ala itu ada dalam setiap diri kita dan menyatu dengan diri kita, maka konsekuensinya adalah “Allah adalah saya dan saya adalah Allah!” Kalau sudah begini, siapa memerintahkan siapa? Maka aqidah inilah yang menjadi senjata orang-orang Sufi untuk menolak menjalankan kewajiban yang dibebankan syari’at. Karena dia meyakini bahwa Allah Ta’ala telah menyatu dengan dirinya, maka dia tidak perlu shalat, puasa, dan melaksanakan ibadah-ibadah lainnya, karena dialah Allah! Na’udzu billah min dzalika.Lebih-lebih lagi mereka yang mengatakan bahwa Allah Ta’ala itu tidak di atas, tidak di bawah, tidak di kanan, tidak di kiri, tidak di depan, tidak di belakang karena konsekuensinya berarti Allah itu tidak ada (??). Maka siapa Tuhan yang mereka sembah selama ini?Adapun orang yang “diam” dengan mengatakan, “Kami tidak tahu Dzat Allah di atas ‘Arsy atau di bumi”, mereka ini adalah orang-orang yang memelihara kebodohan. Karena Allah Ta’ala telah mengabarkan tentang diri-Nya dengan sifat-sifat yang salah satunya adalah bahwa Dia ber-istiwa’ (tinggi) di atas ‘arsy-Nya supaya kita mengetahui dan menetapkannya. Oleh karena itu “diam” darinya dengan ucapan “kami tidak tahu” nyata-nyata telah berpaling dari maksud Allah Ta’ala.Yang mengherankan adalah, bagaimana mungkin kaum muslimin tidak mengetahui di mana Allah Ta’ala, padahal Allah Ta’ala berfirman,الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى“(Rabb) Yang Maha Pemurah, Yang tinggi di atas ‘arsy.” (QS. Thaha [20]: 5)Dalam Tafsir Jalalain disebutkan ketika menjelaskan ayat ini,اسْتِوَاء يَلِيق بِهِ“Istiwaa’ yang sesuai dengan (keagungan dan kebesaran) Allah Ta’ala.” (Tafsir Jalalain, 1/406)Dan dalam banyak ayat Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ“Kemudian Dia ber-istiwa’ di atas ‘arsy.” (QS. Al-A’raf [7]: 54)’Arsy adalah makhluk Allah yang paling tinggi berada di atas tujuh langit dan sangat besar sekali. [1][Bersambung]Baca juga: Akidah Imam Asy Syafi’i Mengenai Istiwa Allah Menjawab Beberapa Syubhat Seputar Sifat Istiwa Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘Arsy ***Disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL, 2 Jumadil awwal 1439/20 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     Penjelasan tentang ‘arsy dapat dilihat di tautan berikut ini: Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘Arsy🔍 Hadits 73 Golongan, Hukum Bermusik Dalam Islam, Arti Murajaah, Doa Di Bulan Muharram, Ayat Untuk Meruqyah Diri Sendiri
Di manakah Allah?Di antara masalah yang disepelekan dan diremehkan oleh kaum muslimin adalah jawaban dari sebuah pertanyaan yang sederhana yaitu, ”Di manakah Allah?” Buktinya, kalau kita sampaikan pertanyaan ini kepada mereka maka mungkin akan kita dapati dua jawaban yang batil dan kufur. Pertama, mereka mengatakan bahwasanya Allah ada di mana-mana atau di segala tempat. Kedua, mereka mengatakan bahwasanya Allah ada dalam diri atau hati kita. Sedangkan yang lain mungkin akan menjawab, ”Saya tidak tahu.”Padahal kalau mereka mau berfikir sejenak, orang yang yang mengatakan bahwasanya Allah Ta’ala berada di setiap tempat atau Allah Ta’ala berada di mana-mana, konsekuensinya adalah menetapkan keberadaan Allah di jalan-jalan, di pasar, bahkan di tempat-tempat kotor seperti di parit, WC, tempat sampah, dan lainnya. Oleh karena itu, kita katakan kepada mereka,سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يَصِفُونَ“Maha Suci Allah dari apa-apa yang mereka sifatkan.” (QS. Al-Mu’minun [23]: 91)Kalau memang Allah Ta’ala itu berada di mana-mana, lalu buat apa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam naik ke atas langit untuk menerima perintah shalat dalam peristiwa isra’ mi’raj? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam cukup menemui Allah Ta’ala di pojok kamarnya atau di ruang tamu rumahnya, dan tidak perlu repot-repot menempuh perjalanan yang jauh (dan tidak masuk akal bagi kaum musyrikin ketika itu) untuk bertemu dengan Allah Ta’ala dalam rangka menerima perintah shalat. Mengapa mereka tidak memperhatikan hal ini, padahal hampir setiap tahun mungkin mereka memperingati peristiwa isra’ mi’raj ini?Dan sama halnya juga dengan orang yang mengatakan bahwasanya Allah Ta’ala ada dalam setiap diri kita, karena konsekuensinya Allah Ta’ala itu banyak, sebanyak bilangan makhluk. Kalau jumlah penduduk Indonesia sekitar 250 juta, maka sebanyak itu pula jumlah Allah di Indonesia, karena Allah berada dalam diri setiap hamba-Nya. Sehingga kalau kita cermati, aqidah seperti ini lebih kufur daripada aqidah kaum Nasrani yang “hanya” mengakui adanya tiga tuhan (aqidah trinitas).Kalau Allah Ta’ala itu ada dalam setiap diri kita dan menyatu dengan diri kita, maka konsekuensinya adalah “Allah adalah saya dan saya adalah Allah!” Kalau sudah begini, siapa memerintahkan siapa? Maka aqidah inilah yang menjadi senjata orang-orang Sufi untuk menolak menjalankan kewajiban yang dibebankan syari’at. Karena dia meyakini bahwa Allah Ta’ala telah menyatu dengan dirinya, maka dia tidak perlu shalat, puasa, dan melaksanakan ibadah-ibadah lainnya, karena dialah Allah! Na’udzu billah min dzalika.Lebih-lebih lagi mereka yang mengatakan bahwa Allah Ta’ala itu tidak di atas, tidak di bawah, tidak di kanan, tidak di kiri, tidak di depan, tidak di belakang karena konsekuensinya berarti Allah itu tidak ada (??). Maka siapa Tuhan yang mereka sembah selama ini?Adapun orang yang “diam” dengan mengatakan, “Kami tidak tahu Dzat Allah di atas ‘Arsy atau di bumi”, mereka ini adalah orang-orang yang memelihara kebodohan. Karena Allah Ta’ala telah mengabarkan tentang diri-Nya dengan sifat-sifat yang salah satunya adalah bahwa Dia ber-istiwa’ (tinggi) di atas ‘arsy-Nya supaya kita mengetahui dan menetapkannya. Oleh karena itu “diam” darinya dengan ucapan “kami tidak tahu” nyata-nyata telah berpaling dari maksud Allah Ta’ala.Yang mengherankan adalah, bagaimana mungkin kaum muslimin tidak mengetahui di mana Allah Ta’ala, padahal Allah Ta’ala berfirman,الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى“(Rabb) Yang Maha Pemurah, Yang tinggi di atas ‘arsy.” (QS. Thaha [20]: 5)Dalam Tafsir Jalalain disebutkan ketika menjelaskan ayat ini,اسْتِوَاء يَلِيق بِهِ“Istiwaa’ yang sesuai dengan (keagungan dan kebesaran) Allah Ta’ala.” (Tafsir Jalalain, 1/406)Dan dalam banyak ayat Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ“Kemudian Dia ber-istiwa’ di atas ‘arsy.” (QS. Al-A’raf [7]: 54)’Arsy adalah makhluk Allah yang paling tinggi berada di atas tujuh langit dan sangat besar sekali. [1][Bersambung]Baca juga: Akidah Imam Asy Syafi’i Mengenai Istiwa Allah Menjawab Beberapa Syubhat Seputar Sifat Istiwa Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘Arsy ***Disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL, 2 Jumadil awwal 1439/20 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     Penjelasan tentang ‘arsy dapat dilihat di tautan berikut ini: Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘Arsy🔍 Hadits 73 Golongan, Hukum Bermusik Dalam Islam, Arti Murajaah, Doa Di Bulan Muharram, Ayat Untuk Meruqyah Diri Sendiri


Di manakah Allah?Di antara masalah yang disepelekan dan diremehkan oleh kaum muslimin adalah jawaban dari sebuah pertanyaan yang sederhana yaitu, ”Di manakah Allah?” Buktinya, kalau kita sampaikan pertanyaan ini kepada mereka maka mungkin akan kita dapati dua jawaban yang batil dan kufur. Pertama, mereka mengatakan bahwasanya Allah ada di mana-mana atau di segala tempat. Kedua, mereka mengatakan bahwasanya Allah ada dalam diri atau hati kita. Sedangkan yang lain mungkin akan menjawab, ”Saya tidak tahu.”Padahal kalau mereka mau berfikir sejenak, orang yang yang mengatakan bahwasanya Allah Ta’ala berada di setiap tempat atau Allah Ta’ala berada di mana-mana, konsekuensinya adalah menetapkan keberadaan Allah di jalan-jalan, di pasar, bahkan di tempat-tempat kotor seperti di parit, WC, tempat sampah, dan lainnya. Oleh karena itu, kita katakan kepada mereka,سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يَصِفُونَ“Maha Suci Allah dari apa-apa yang mereka sifatkan.” (QS. Al-Mu’minun [23]: 91)Kalau memang Allah Ta’ala itu berada di mana-mana, lalu buat apa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam naik ke atas langit untuk menerima perintah shalat dalam peristiwa isra’ mi’raj? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam cukup menemui Allah Ta’ala di pojok kamarnya atau di ruang tamu rumahnya, dan tidak perlu repot-repot menempuh perjalanan yang jauh (dan tidak masuk akal bagi kaum musyrikin ketika itu) untuk bertemu dengan Allah Ta’ala dalam rangka menerima perintah shalat. Mengapa mereka tidak memperhatikan hal ini, padahal hampir setiap tahun mungkin mereka memperingati peristiwa isra’ mi’raj ini?Dan sama halnya juga dengan orang yang mengatakan bahwasanya Allah Ta’ala ada dalam setiap diri kita, karena konsekuensinya Allah Ta’ala itu banyak, sebanyak bilangan makhluk. Kalau jumlah penduduk Indonesia sekitar 250 juta, maka sebanyak itu pula jumlah Allah di Indonesia, karena Allah berada dalam diri setiap hamba-Nya. Sehingga kalau kita cermati, aqidah seperti ini lebih kufur daripada aqidah kaum Nasrani yang “hanya” mengakui adanya tiga tuhan (aqidah trinitas).Kalau Allah Ta’ala itu ada dalam setiap diri kita dan menyatu dengan diri kita, maka konsekuensinya adalah “Allah adalah saya dan saya adalah Allah!” Kalau sudah begini, siapa memerintahkan siapa? Maka aqidah inilah yang menjadi senjata orang-orang Sufi untuk menolak menjalankan kewajiban yang dibebankan syari’at. Karena dia meyakini bahwa Allah Ta’ala telah menyatu dengan dirinya, maka dia tidak perlu shalat, puasa, dan melaksanakan ibadah-ibadah lainnya, karena dialah Allah! Na’udzu billah min dzalika.Lebih-lebih lagi mereka yang mengatakan bahwa Allah Ta’ala itu tidak di atas, tidak di bawah, tidak di kanan, tidak di kiri, tidak di depan, tidak di belakang karena konsekuensinya berarti Allah itu tidak ada (??). Maka siapa Tuhan yang mereka sembah selama ini?Adapun orang yang “diam” dengan mengatakan, “Kami tidak tahu Dzat Allah di atas ‘Arsy atau di bumi”, mereka ini adalah orang-orang yang memelihara kebodohan. Karena Allah Ta’ala telah mengabarkan tentang diri-Nya dengan sifat-sifat yang salah satunya adalah bahwa Dia ber-istiwa’ (tinggi) di atas ‘arsy-Nya supaya kita mengetahui dan menetapkannya. Oleh karena itu “diam” darinya dengan ucapan “kami tidak tahu” nyata-nyata telah berpaling dari maksud Allah Ta’ala.Yang mengherankan adalah, bagaimana mungkin kaum muslimin tidak mengetahui di mana Allah Ta’ala, padahal Allah Ta’ala berfirman,الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى“(Rabb) Yang Maha Pemurah, Yang tinggi di atas ‘arsy.” (QS. Thaha [20]: 5)Dalam Tafsir Jalalain disebutkan ketika menjelaskan ayat ini,اسْتِوَاء يَلِيق بِهِ“Istiwaa’ yang sesuai dengan (keagungan dan kebesaran) Allah Ta’ala.” (Tafsir Jalalain, 1/406)Dan dalam banyak ayat Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ“Kemudian Dia ber-istiwa’ di atas ‘arsy.” (QS. Al-A’raf [7]: 54)’Arsy adalah makhluk Allah yang paling tinggi berada di atas tujuh langit dan sangat besar sekali. [1][Bersambung]Baca juga: Akidah Imam Asy Syafi’i Mengenai Istiwa Allah Menjawab Beberapa Syubhat Seputar Sifat Istiwa Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘Arsy ***Disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL, 2 Jumadil awwal 1439/20 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     Penjelasan tentang ‘arsy dapat dilihat di tautan berikut ini: Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘Arsy🔍 Hadits 73 Golongan, Hukum Bermusik Dalam Islam, Arti Murajaah, Doa Di Bulan Muharram, Ayat Untuk Meruqyah Diri Sendiri

Tanda Celaka

Tanda Celaka Ibnul Qayyim mengatakan,   طُوْبَى لِمَنْ شَغَلَهُ عَيْبُهُ عَنْ عُيُوْبِ النَّاسِ، وَوَيْلٌ لِمَنْ نَسِىَ عَيبَهُْ وَتَفَرَّغَ لِعُيُوْبِ النَّاسِ، فَالاوَّلُ عََلامَةُ السَّعَادَةِ، وَالثَّانِى عَلامَةُ الشَّقَاوَةِ “Sungguh beruntung orang yang sibuk dengan kekurangan dirinya sehingga tidak pernah memikirkan dan membicarakan kekurangan orang lain. Sungguh celaka orang yang lupa kekurangan dirinya sendiri lantas fokus memikirkan dan membicarakan kekurangan orang lain. Sikap pertama adalah indikator orang yang beruntung dan bahagia. Sedangkan sikap kedua adalah indikator orang yang sengsara lagi celaka.” (Thariq al-Hijratain karya Ibnul Qayyim hlm 271) Semua orang pasti punya kekurangan baik dalam iman, ibadah, ilmu, akhlak, adab, tutur kata dll. Tidak ada manusia yang sempurna.  Manusia hebat adalah orang yang mengenali dirinya dan mengenali kekurangan dirinya lantas sibuk memperbaiki diri. Sibuk memperbaiki diri adalah ciri orang hebat, beruntung dan bahagia dunia dan akhirat.  Sedangkan orang yang hanya bisa melihat kekurangan orang lain tidak akan memperbaiki dirinya sendiri. Sehingga tidak ada peningkatan kualitas diri. Bahkan dia cenderung hobi membicarakan kekurangan orang lain dan menjadi orang yang bangkrut dan merugi di akhirat.  Kerugian yang paling jelek adalah kerugian di akhirat. Semoga Allah selamatkan penulis dan semua pembaca tulisan ini sehingga tidak menjadi orang yang bangkrut di akhirat. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Tanda Celaka

Tanda Celaka Ibnul Qayyim mengatakan,   طُوْبَى لِمَنْ شَغَلَهُ عَيْبُهُ عَنْ عُيُوْبِ النَّاسِ، وَوَيْلٌ لِمَنْ نَسِىَ عَيبَهُْ وَتَفَرَّغَ لِعُيُوْبِ النَّاسِ، فَالاوَّلُ عََلامَةُ السَّعَادَةِ، وَالثَّانِى عَلامَةُ الشَّقَاوَةِ “Sungguh beruntung orang yang sibuk dengan kekurangan dirinya sehingga tidak pernah memikirkan dan membicarakan kekurangan orang lain. Sungguh celaka orang yang lupa kekurangan dirinya sendiri lantas fokus memikirkan dan membicarakan kekurangan orang lain. Sikap pertama adalah indikator orang yang beruntung dan bahagia. Sedangkan sikap kedua adalah indikator orang yang sengsara lagi celaka.” (Thariq al-Hijratain karya Ibnul Qayyim hlm 271) Semua orang pasti punya kekurangan baik dalam iman, ibadah, ilmu, akhlak, adab, tutur kata dll. Tidak ada manusia yang sempurna.  Manusia hebat adalah orang yang mengenali dirinya dan mengenali kekurangan dirinya lantas sibuk memperbaiki diri. Sibuk memperbaiki diri adalah ciri orang hebat, beruntung dan bahagia dunia dan akhirat.  Sedangkan orang yang hanya bisa melihat kekurangan orang lain tidak akan memperbaiki dirinya sendiri. Sehingga tidak ada peningkatan kualitas diri. Bahkan dia cenderung hobi membicarakan kekurangan orang lain dan menjadi orang yang bangkrut dan merugi di akhirat.  Kerugian yang paling jelek adalah kerugian di akhirat. Semoga Allah selamatkan penulis dan semua pembaca tulisan ini sehingga tidak menjadi orang yang bangkrut di akhirat. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Tanda Celaka Ibnul Qayyim mengatakan,   طُوْبَى لِمَنْ شَغَلَهُ عَيْبُهُ عَنْ عُيُوْبِ النَّاسِ، وَوَيْلٌ لِمَنْ نَسِىَ عَيبَهُْ وَتَفَرَّغَ لِعُيُوْبِ النَّاسِ، فَالاوَّلُ عََلامَةُ السَّعَادَةِ، وَالثَّانِى عَلامَةُ الشَّقَاوَةِ “Sungguh beruntung orang yang sibuk dengan kekurangan dirinya sehingga tidak pernah memikirkan dan membicarakan kekurangan orang lain. Sungguh celaka orang yang lupa kekurangan dirinya sendiri lantas fokus memikirkan dan membicarakan kekurangan orang lain. Sikap pertama adalah indikator orang yang beruntung dan bahagia. Sedangkan sikap kedua adalah indikator orang yang sengsara lagi celaka.” (Thariq al-Hijratain karya Ibnul Qayyim hlm 271) Semua orang pasti punya kekurangan baik dalam iman, ibadah, ilmu, akhlak, adab, tutur kata dll. Tidak ada manusia yang sempurna.  Manusia hebat adalah orang yang mengenali dirinya dan mengenali kekurangan dirinya lantas sibuk memperbaiki diri. Sibuk memperbaiki diri adalah ciri orang hebat, beruntung dan bahagia dunia dan akhirat.  Sedangkan orang yang hanya bisa melihat kekurangan orang lain tidak akan memperbaiki dirinya sendiri. Sehingga tidak ada peningkatan kualitas diri. Bahkan dia cenderung hobi membicarakan kekurangan orang lain dan menjadi orang yang bangkrut dan merugi di akhirat.  Kerugian yang paling jelek adalah kerugian di akhirat. Semoga Allah selamatkan penulis dan semua pembaca tulisan ini sehingga tidak menjadi orang yang bangkrut di akhirat. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Tanda Celaka Ibnul Qayyim mengatakan,   طُوْبَى لِمَنْ شَغَلَهُ عَيْبُهُ عَنْ عُيُوْبِ النَّاسِ، وَوَيْلٌ لِمَنْ نَسِىَ عَيبَهُْ وَتَفَرَّغَ لِعُيُوْبِ النَّاسِ، فَالاوَّلُ عََلامَةُ السَّعَادَةِ، وَالثَّانِى عَلامَةُ الشَّقَاوَةِ “Sungguh beruntung orang yang sibuk dengan kekurangan dirinya sehingga tidak pernah memikirkan dan membicarakan kekurangan orang lain. Sungguh celaka orang yang lupa kekurangan dirinya sendiri lantas fokus memikirkan dan membicarakan kekurangan orang lain. Sikap pertama adalah indikator orang yang beruntung dan bahagia. Sedangkan sikap kedua adalah indikator orang yang sengsara lagi celaka.” (Thariq al-Hijratain karya Ibnul Qayyim hlm 271) Semua orang pasti punya kekurangan baik dalam iman, ibadah, ilmu, akhlak, adab, tutur kata dll. Tidak ada manusia yang sempurna.  Manusia hebat adalah orang yang mengenali dirinya dan mengenali kekurangan dirinya lantas sibuk memperbaiki diri. Sibuk memperbaiki diri adalah ciri orang hebat, beruntung dan bahagia dunia dan akhirat.  Sedangkan orang yang hanya bisa melihat kekurangan orang lain tidak akan memperbaiki dirinya sendiri. Sehingga tidak ada peningkatan kualitas diri. Bahkan dia cenderung hobi membicarakan kekurangan orang lain dan menjadi orang yang bangkrut dan merugi di akhirat.  Kerugian yang paling jelek adalah kerugian di akhirat. Semoga Allah selamatkan penulis dan semua pembaca tulisan ini sehingga tidak menjadi orang yang bangkrut di akhirat. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Hari Kebangkitan – Serial Menuju Akhirat #3

Ilustrasi gambar padang pasir @unsplashHari KebangkitanOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Pada hari kebangkitan, terdapat khilaf di kalangan para ulama tentang apakah ada dua atau tiga tiupan sangkakala. Sebagian ulama mengatakan bahwa proses terjadinya hari kebangkitan adalah dengan tiga tiupan sangkakala.Tiupan yang pertama disebut dengan نَفْخَةُ الْفَزَعْ, yaitu tiupan yang akan mengagetkan seluruh manusia bahwa akan terjadi perubahan di seluruh alam semesta. Allah ﷻ berfirman,وَيَوْمَ يُنْفَخُ فِي الصُّورِ فَفَزِعَ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ إِلَّا مَنْ شَاءَ اللَّهُ وَكُلٌّ أَتَوْهُ دَاخِرِينَ (87)“Dan (ingatlah) hari ketika ditiup sangkakala, maka terkejutlah segala yang di langit dan segala yang di bumi, kecuali siapa yang dikehendaki Allah. Dan semua mereka datang menghadap-Nya dengan merendahkan diri.” (QS. An-Naml : 87)Ketika tiupan ini telah berbunyi, maka pada saat itu terjadilah hari kiamat, hari yang sangat mengerikan. Allah ﷻ berfirman tentang yang terjadi tentang bumi,إِذَا زُلْزِلَتِ الْأَرْضُ زِلْزَالَهَا (1) وَأَخْرَجَتِ الْأَرْضُ أَثْقَالَهَا (2)“Apabila bumi digoncangkan dengan goncangan (yang dahsyat), dan bumi telah mengeluarkan beban-beban berat (yang dikandung)nya.” (QS. Al-Zalzalah : 1-2)Allah juga bercerita tentang lautan,وَإِذَا الْبِحَارُ فُجِّرَتْ (3)“Dan apabila lautan menjadikan meluap (ke seluruh muka bumi).” (QS. Al-Infithar : 3)وَإِذَا الْبِحَارُ سُجِّرَتْ (6)“Dan apabila lautan dipanaskan (dinyalakan).” (QS. At-Takwir : 6)Allah juga bercerita tentang gunung-gunung pada hari itu,وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْجِبَالِ فَقُلْ يَنْسِفُهَا رَبِّي نَسْفًا (105) {فَيَذَرُهَا قَاعًا صَفْصَفًا (106) لَا تَرَى فِيهَا عِوَجًا وَلَا أَمْتًا (107)“Dan mereka bertanya kepadamu tentang gunung-gunung, maka katakanlah: “Tuhanku akan menghancurkannya (di hari kiamat) sehancur-hancurnya. Maka Dia akan menjadikan (bekas) gunung-gunung itu datar sama sekali, tidak ada sedikitpun kamu lihat padanya tempat yang rendah dan yang tinggi-tinggi.” (QS. Taha : 105-107)وَتَرَى الْجِبَالَ تَحْسَبُهَا جَامِدَةً وَهِيَ تَمُرُّ مَرَّ السَّحَابِ صُنْعَ اللَّهِ الَّذِي أَتْقَنَ كُلَّ شَيْءٍ إِنَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَفْعَلُونَ (88)“Dan kamu lihat gunung-gunung itu, kamu sangka dia tetap di tempatnya, padahal ia berjalan sebagaimana jalannya awan. (Begitulah) perbuatan Allah yang membuat dengan kokoh tiap-tiap sesuatu; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Naml : 88)Allah juga bercerita tentang langit,إِذَا السَّمَاءُ انْفَطَرَتْ (1)“Apabila langit terbelah.” (QS. Al-Infithar : 1)وَإِذَا السَّمَاءُ كُشِطَتْ (11)“Dan apabila langit dilenyapkan. (QS. At-Takwir : 11)وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ وَالْأَرْضُ جَمِيعًا قَبْضَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالسَّمَاوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ (67“Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Maha Suci Tuhan dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan. (QS. Az-Zumar : 67)Hari kiamat adalah hari yang sangat dahsyat. Allah ﷻ berfirman,يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ إِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيمٌ (1) يَوْمَ تَرَوْنَهَا تَذْهَلُ كُلُّ مُرْضِعَةٍ عَمَّا أَرْضَعَتْ وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا وَتَرَى النَّاسَ سُكَارَى وَمَا هُمْ بِسُكَارَى وَلَكِنَّ عَذَابَ اللَّهِ شَدِيدٌ (2)“Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu; sesungguhnya kegoncangan hari kiamat itu adalah suatu kejadian yang sangat besar (dahsyat). (Ingatlah) pada hari (ketika) kamu melihat kegoncangan itu, lalailah semua wanita yang menyusui anaknya dari anak yang disusuinya dan gugurlah kandungan segala wanita yang hamil, dan kamu lihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk, akan tetapi azab Allah itu sangat kerasnya.” (QS. Al-Hajj : 1-2)Kemudian selanjutnya adalah tiupan kedua yang disebut نفخة الصعق. Kata Allah ﷻ dalam firmanNya,وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَصَعِقَ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ إِلَّا مَنْ شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ نُفِخَ فِيهِ أُخْرَى فَإِذَا هُمْ قِيَامٌ يَنْظُرُونَ (68)“Dan ditiuplah sangkakala (kedua kali), maka matilah siapa yang di langit dan di bumi kecuali siapa yang dikehendaki Allah.” (QS. Az-Zumar : 68)Sebagian para ulama mengatkan bahwa makhluk Allah yang dikecualikan untuk tidak mati pada tiupan sangkakala kedua adalah malaikat jibril, ada yang mengatakan bahwa malaikat tersebut adalah yang memikul ‘Arsy Allah, dan ada yang mengatakan bahwa malaikat Israfil pun mati setelah meniup sangkakala tersebut, akan tetapi Allah menghidupkannya kembali. Intinya seluruh makhluk mati kecuali yang Allah kehendaki.Kemudian selanjutnya adalah tiupan ketiga yang disebut نفخة البعث. Sebagaimana firman Allah  selanjutnya,ثُمَّ نُفِخَ فِيهِ أُخْرَى فَإِذَا هُمْ قِيَامٌ يَنْظُرُونَ (68)“Kemudian ditiup sangkakala itu sekali lagi maka tiba-tiba mereka berdiri menunggu (putusannya masing-masing).” (QS. Az-Zumar : 68)Inilah yang disebut dengan hari kebangkitan.Kemudian Allah ﷻ menceritakan tentang kondisi manusia setelah dibangkitkan. Allah ﷻ berfirman,خُشَّعًا أَبْصَارُهُمْ يَخْرُجُونَ مِنَ الْأَجْدَاثِ كَأَنَّهُمْ جَرَادٌ مُنْتَشِرٌ (7)“Sambil menundukkan pandangan, mereka keluar dari kuburan, seakan-akan mereka seperti belalang yang beterbangan.” (QS. Al-Qamar : 7)Imam Al-Baghawi mengatakan bahwa mereka pada hari kebangkitan seperti belalang yang beterbangan dalam keadaan bingun tidak tahu arah, karena mereka kaget akan kebangkitan yang mereka alami. Dalam ayat lain Allah menggambarkan,يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ (34) وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ (35) وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ (36) لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ يَوْمَئِذٍ شَأْنٌ يُغْنِيهِ (37)“Pada hari itu manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya, dari istri dan anak-anaknya. Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya.” (QS. ‘Abasa : 34-37)Nabi ﷺ juga menggambarkan bagaimana kondisi manusia tatkala dibangkitkan. Nabi ﷺ bersabda,يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلًا} صحيح مسلم (4/ 2194{(“Manusia dikumpulkan pada hari kiamat dalam keadaan tidak beralas kaki, tidak berpakaian dan belum dikhitan.” (HR. Muslim 4/2194 no. 2859)يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ – أَوْ قَالَ: الْعِبَادُ – عُرَاةً غُرْلًا بُهْمًا ” قَالَ: قُلْنَا: وَمَا بُهْمًا؟ قَالَ: ” لَيْسَ مَعَهُمْ شَيْءٌ} مسند أحمد بن حنبل (3/ 459{(“Manusia akan dikumpulkan pada hari kiamat –atau bersabda dengan redaksi para hamba- dalam keadaan tidak berpakaian, tidak berkhitan, dan tidak buhman” Lalu kami bertanya, “Apakah buhman itu?” Beliau bersabda, “Tidak ada sesuatupun yang kalian bawa.” (HR. Al-Ahmad 3/459 no. 16085)Dalam riwayat yang lain Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa Nabi ﷺ bersabda,إِنَّكُمْ مَحْشُورُونَ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلًا: {كَمَا بَدَأْنَا أَوَّلَ خَلْقٍ نُعِيدُهُ} الآيَةَ} صحيح البخاري (8/ 109{(“Kalian dikumpulkan (pada hari kiamat) dalam keadaan tidak beralas kaki, telanjang, dan tidak dikhitan.” Kemudian beliau membaca firman Allah, ‘Sebagaimana kami telah memulai penciptaan pertama, maka begitulah kami mengulanginya’ (QS. Al-Anbiya’ : 104).” (HR. Bukhari 8/109 no. 6526)Maka sebagaimana seorang anak yang lahir di atas permukaan bumi ini dari perut ibunya yang tidak berpakaian, tidak beralas kaki, tidak membawa apa-apa, maka demikian pula tatkala ia dibangkitkan pada hari kiamat. Bahkan tatkala seseorang meninggal dunia dan dikuburkan, tidak ada yang dia bawa dari hartanya sepesarpun. Sampai-sampai tatkala seseorang meninggal dunia di Arab Saudi, benar-benar tidak ada harta yang dia bawa untuk dirinya, karena kain kafan dan proses penyelenggaraan jenazahnya garatis. Sehingga tidak ada sepeserpun harta yang dia kumpulkan untuk dia bawa kedalam kuburannya. Maka jangankan harta yang besar dan jabatan yang kuat, pakaian dan alas kakipun dia tidak punya pada hari kiamat kelak. Dan tidak ada jabatan di akhirat kecuali hanya dua, yaitu penghuni surga atau penghuni neraka. Oleh karenanya Allah akan berfirman pada hari tersebut,لِمَنِ الْمُلْكُ الْيَوْمَ لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ (16)“Kepunyaan siapakah kerajaan pada hari ini?” Kepunyaan Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan.” (QS. Ghafir : 16)Maka dari itu wahai saudaraku, seseorang boleh mengumpulkan harta dan bersenang-senang di dunia. Akan tetapi seseorang harus memiliki simpanan untuk akhiratnya. Karena seluruh apa yang dikumpulkan di dunia, tidak akan dibawa baik ke dalam kubur, terlebih lagi pada hari kebangkitan. Sehingga setelah manusia telah dibangkitakan, maka semua dikumpulkan pada suatu tempat bernama padang mahsyar.Wallahu a’lam.Artikel ini serial penggalan dari Ebook – Perjalanan Setelah Kematian (DOWNLOAD PDF)

Hari Kebangkitan – Serial Menuju Akhirat #3

Ilustrasi gambar padang pasir @unsplashHari KebangkitanOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Pada hari kebangkitan, terdapat khilaf di kalangan para ulama tentang apakah ada dua atau tiga tiupan sangkakala. Sebagian ulama mengatakan bahwa proses terjadinya hari kebangkitan adalah dengan tiga tiupan sangkakala.Tiupan yang pertama disebut dengan نَفْخَةُ الْفَزَعْ, yaitu tiupan yang akan mengagetkan seluruh manusia bahwa akan terjadi perubahan di seluruh alam semesta. Allah ﷻ berfirman,وَيَوْمَ يُنْفَخُ فِي الصُّورِ فَفَزِعَ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ إِلَّا مَنْ شَاءَ اللَّهُ وَكُلٌّ أَتَوْهُ دَاخِرِينَ (87)“Dan (ingatlah) hari ketika ditiup sangkakala, maka terkejutlah segala yang di langit dan segala yang di bumi, kecuali siapa yang dikehendaki Allah. Dan semua mereka datang menghadap-Nya dengan merendahkan diri.” (QS. An-Naml : 87)Ketika tiupan ini telah berbunyi, maka pada saat itu terjadilah hari kiamat, hari yang sangat mengerikan. Allah ﷻ berfirman tentang yang terjadi tentang bumi,إِذَا زُلْزِلَتِ الْأَرْضُ زِلْزَالَهَا (1) وَأَخْرَجَتِ الْأَرْضُ أَثْقَالَهَا (2)“Apabila bumi digoncangkan dengan goncangan (yang dahsyat), dan bumi telah mengeluarkan beban-beban berat (yang dikandung)nya.” (QS. Al-Zalzalah : 1-2)Allah juga bercerita tentang lautan,وَإِذَا الْبِحَارُ فُجِّرَتْ (3)“Dan apabila lautan menjadikan meluap (ke seluruh muka bumi).” (QS. Al-Infithar : 3)وَإِذَا الْبِحَارُ سُجِّرَتْ (6)“Dan apabila lautan dipanaskan (dinyalakan).” (QS. At-Takwir : 6)Allah juga bercerita tentang gunung-gunung pada hari itu,وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْجِبَالِ فَقُلْ يَنْسِفُهَا رَبِّي نَسْفًا (105) {فَيَذَرُهَا قَاعًا صَفْصَفًا (106) لَا تَرَى فِيهَا عِوَجًا وَلَا أَمْتًا (107)“Dan mereka bertanya kepadamu tentang gunung-gunung, maka katakanlah: “Tuhanku akan menghancurkannya (di hari kiamat) sehancur-hancurnya. Maka Dia akan menjadikan (bekas) gunung-gunung itu datar sama sekali, tidak ada sedikitpun kamu lihat padanya tempat yang rendah dan yang tinggi-tinggi.” (QS. Taha : 105-107)وَتَرَى الْجِبَالَ تَحْسَبُهَا جَامِدَةً وَهِيَ تَمُرُّ مَرَّ السَّحَابِ صُنْعَ اللَّهِ الَّذِي أَتْقَنَ كُلَّ شَيْءٍ إِنَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَفْعَلُونَ (88)“Dan kamu lihat gunung-gunung itu, kamu sangka dia tetap di tempatnya, padahal ia berjalan sebagaimana jalannya awan. (Begitulah) perbuatan Allah yang membuat dengan kokoh tiap-tiap sesuatu; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Naml : 88)Allah juga bercerita tentang langit,إِذَا السَّمَاءُ انْفَطَرَتْ (1)“Apabila langit terbelah.” (QS. Al-Infithar : 1)وَإِذَا السَّمَاءُ كُشِطَتْ (11)“Dan apabila langit dilenyapkan. (QS. At-Takwir : 11)وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ وَالْأَرْضُ جَمِيعًا قَبْضَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالسَّمَاوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ (67“Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Maha Suci Tuhan dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan. (QS. Az-Zumar : 67)Hari kiamat adalah hari yang sangat dahsyat. Allah ﷻ berfirman,يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ إِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيمٌ (1) يَوْمَ تَرَوْنَهَا تَذْهَلُ كُلُّ مُرْضِعَةٍ عَمَّا أَرْضَعَتْ وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا وَتَرَى النَّاسَ سُكَارَى وَمَا هُمْ بِسُكَارَى وَلَكِنَّ عَذَابَ اللَّهِ شَدِيدٌ (2)“Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu; sesungguhnya kegoncangan hari kiamat itu adalah suatu kejadian yang sangat besar (dahsyat). (Ingatlah) pada hari (ketika) kamu melihat kegoncangan itu, lalailah semua wanita yang menyusui anaknya dari anak yang disusuinya dan gugurlah kandungan segala wanita yang hamil, dan kamu lihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk, akan tetapi azab Allah itu sangat kerasnya.” (QS. Al-Hajj : 1-2)Kemudian selanjutnya adalah tiupan kedua yang disebut نفخة الصعق. Kata Allah ﷻ dalam firmanNya,وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَصَعِقَ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ إِلَّا مَنْ شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ نُفِخَ فِيهِ أُخْرَى فَإِذَا هُمْ قِيَامٌ يَنْظُرُونَ (68)“Dan ditiuplah sangkakala (kedua kali), maka matilah siapa yang di langit dan di bumi kecuali siapa yang dikehendaki Allah.” (QS. Az-Zumar : 68)Sebagian para ulama mengatkan bahwa makhluk Allah yang dikecualikan untuk tidak mati pada tiupan sangkakala kedua adalah malaikat jibril, ada yang mengatakan bahwa malaikat tersebut adalah yang memikul ‘Arsy Allah, dan ada yang mengatakan bahwa malaikat Israfil pun mati setelah meniup sangkakala tersebut, akan tetapi Allah menghidupkannya kembali. Intinya seluruh makhluk mati kecuali yang Allah kehendaki.Kemudian selanjutnya adalah tiupan ketiga yang disebut نفخة البعث. Sebagaimana firman Allah  selanjutnya,ثُمَّ نُفِخَ فِيهِ أُخْرَى فَإِذَا هُمْ قِيَامٌ يَنْظُرُونَ (68)“Kemudian ditiup sangkakala itu sekali lagi maka tiba-tiba mereka berdiri menunggu (putusannya masing-masing).” (QS. Az-Zumar : 68)Inilah yang disebut dengan hari kebangkitan.Kemudian Allah ﷻ menceritakan tentang kondisi manusia setelah dibangkitkan. Allah ﷻ berfirman,خُشَّعًا أَبْصَارُهُمْ يَخْرُجُونَ مِنَ الْأَجْدَاثِ كَأَنَّهُمْ جَرَادٌ مُنْتَشِرٌ (7)“Sambil menundukkan pandangan, mereka keluar dari kuburan, seakan-akan mereka seperti belalang yang beterbangan.” (QS. Al-Qamar : 7)Imam Al-Baghawi mengatakan bahwa mereka pada hari kebangkitan seperti belalang yang beterbangan dalam keadaan bingun tidak tahu arah, karena mereka kaget akan kebangkitan yang mereka alami. Dalam ayat lain Allah menggambarkan,يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ (34) وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ (35) وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ (36) لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ يَوْمَئِذٍ شَأْنٌ يُغْنِيهِ (37)“Pada hari itu manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya, dari istri dan anak-anaknya. Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya.” (QS. ‘Abasa : 34-37)Nabi ﷺ juga menggambarkan bagaimana kondisi manusia tatkala dibangkitkan. Nabi ﷺ bersabda,يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلًا} صحيح مسلم (4/ 2194{(“Manusia dikumpulkan pada hari kiamat dalam keadaan tidak beralas kaki, tidak berpakaian dan belum dikhitan.” (HR. Muslim 4/2194 no. 2859)يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ – أَوْ قَالَ: الْعِبَادُ – عُرَاةً غُرْلًا بُهْمًا ” قَالَ: قُلْنَا: وَمَا بُهْمًا؟ قَالَ: ” لَيْسَ مَعَهُمْ شَيْءٌ} مسند أحمد بن حنبل (3/ 459{(“Manusia akan dikumpulkan pada hari kiamat –atau bersabda dengan redaksi para hamba- dalam keadaan tidak berpakaian, tidak berkhitan, dan tidak buhman” Lalu kami bertanya, “Apakah buhman itu?” Beliau bersabda, “Tidak ada sesuatupun yang kalian bawa.” (HR. Al-Ahmad 3/459 no. 16085)Dalam riwayat yang lain Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa Nabi ﷺ bersabda,إِنَّكُمْ مَحْشُورُونَ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلًا: {كَمَا بَدَأْنَا أَوَّلَ خَلْقٍ نُعِيدُهُ} الآيَةَ} صحيح البخاري (8/ 109{(“Kalian dikumpulkan (pada hari kiamat) dalam keadaan tidak beralas kaki, telanjang, dan tidak dikhitan.” Kemudian beliau membaca firman Allah, ‘Sebagaimana kami telah memulai penciptaan pertama, maka begitulah kami mengulanginya’ (QS. Al-Anbiya’ : 104).” (HR. Bukhari 8/109 no. 6526)Maka sebagaimana seorang anak yang lahir di atas permukaan bumi ini dari perut ibunya yang tidak berpakaian, tidak beralas kaki, tidak membawa apa-apa, maka demikian pula tatkala ia dibangkitkan pada hari kiamat. Bahkan tatkala seseorang meninggal dunia dan dikuburkan, tidak ada yang dia bawa dari hartanya sepesarpun. Sampai-sampai tatkala seseorang meninggal dunia di Arab Saudi, benar-benar tidak ada harta yang dia bawa untuk dirinya, karena kain kafan dan proses penyelenggaraan jenazahnya garatis. Sehingga tidak ada sepeserpun harta yang dia kumpulkan untuk dia bawa kedalam kuburannya. Maka jangankan harta yang besar dan jabatan yang kuat, pakaian dan alas kakipun dia tidak punya pada hari kiamat kelak. Dan tidak ada jabatan di akhirat kecuali hanya dua, yaitu penghuni surga atau penghuni neraka. Oleh karenanya Allah akan berfirman pada hari tersebut,لِمَنِ الْمُلْكُ الْيَوْمَ لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ (16)“Kepunyaan siapakah kerajaan pada hari ini?” Kepunyaan Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan.” (QS. Ghafir : 16)Maka dari itu wahai saudaraku, seseorang boleh mengumpulkan harta dan bersenang-senang di dunia. Akan tetapi seseorang harus memiliki simpanan untuk akhiratnya. Karena seluruh apa yang dikumpulkan di dunia, tidak akan dibawa baik ke dalam kubur, terlebih lagi pada hari kebangkitan. Sehingga setelah manusia telah dibangkitakan, maka semua dikumpulkan pada suatu tempat bernama padang mahsyar.Wallahu a’lam.Artikel ini serial penggalan dari Ebook – Perjalanan Setelah Kematian (DOWNLOAD PDF)
Ilustrasi gambar padang pasir @unsplashHari KebangkitanOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Pada hari kebangkitan, terdapat khilaf di kalangan para ulama tentang apakah ada dua atau tiga tiupan sangkakala. Sebagian ulama mengatakan bahwa proses terjadinya hari kebangkitan adalah dengan tiga tiupan sangkakala.Tiupan yang pertama disebut dengan نَفْخَةُ الْفَزَعْ, yaitu tiupan yang akan mengagetkan seluruh manusia bahwa akan terjadi perubahan di seluruh alam semesta. Allah ﷻ berfirman,وَيَوْمَ يُنْفَخُ فِي الصُّورِ فَفَزِعَ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ إِلَّا مَنْ شَاءَ اللَّهُ وَكُلٌّ أَتَوْهُ دَاخِرِينَ (87)“Dan (ingatlah) hari ketika ditiup sangkakala, maka terkejutlah segala yang di langit dan segala yang di bumi, kecuali siapa yang dikehendaki Allah. Dan semua mereka datang menghadap-Nya dengan merendahkan diri.” (QS. An-Naml : 87)Ketika tiupan ini telah berbunyi, maka pada saat itu terjadilah hari kiamat, hari yang sangat mengerikan. Allah ﷻ berfirman tentang yang terjadi tentang bumi,إِذَا زُلْزِلَتِ الْأَرْضُ زِلْزَالَهَا (1) وَأَخْرَجَتِ الْأَرْضُ أَثْقَالَهَا (2)“Apabila bumi digoncangkan dengan goncangan (yang dahsyat), dan bumi telah mengeluarkan beban-beban berat (yang dikandung)nya.” (QS. Al-Zalzalah : 1-2)Allah juga bercerita tentang lautan,وَإِذَا الْبِحَارُ فُجِّرَتْ (3)“Dan apabila lautan menjadikan meluap (ke seluruh muka bumi).” (QS. Al-Infithar : 3)وَإِذَا الْبِحَارُ سُجِّرَتْ (6)“Dan apabila lautan dipanaskan (dinyalakan).” (QS. At-Takwir : 6)Allah juga bercerita tentang gunung-gunung pada hari itu,وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْجِبَالِ فَقُلْ يَنْسِفُهَا رَبِّي نَسْفًا (105) {فَيَذَرُهَا قَاعًا صَفْصَفًا (106) لَا تَرَى فِيهَا عِوَجًا وَلَا أَمْتًا (107)“Dan mereka bertanya kepadamu tentang gunung-gunung, maka katakanlah: “Tuhanku akan menghancurkannya (di hari kiamat) sehancur-hancurnya. Maka Dia akan menjadikan (bekas) gunung-gunung itu datar sama sekali, tidak ada sedikitpun kamu lihat padanya tempat yang rendah dan yang tinggi-tinggi.” (QS. Taha : 105-107)وَتَرَى الْجِبَالَ تَحْسَبُهَا جَامِدَةً وَهِيَ تَمُرُّ مَرَّ السَّحَابِ صُنْعَ اللَّهِ الَّذِي أَتْقَنَ كُلَّ شَيْءٍ إِنَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَفْعَلُونَ (88)“Dan kamu lihat gunung-gunung itu, kamu sangka dia tetap di tempatnya, padahal ia berjalan sebagaimana jalannya awan. (Begitulah) perbuatan Allah yang membuat dengan kokoh tiap-tiap sesuatu; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Naml : 88)Allah juga bercerita tentang langit,إِذَا السَّمَاءُ انْفَطَرَتْ (1)“Apabila langit terbelah.” (QS. Al-Infithar : 1)وَإِذَا السَّمَاءُ كُشِطَتْ (11)“Dan apabila langit dilenyapkan. (QS. At-Takwir : 11)وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ وَالْأَرْضُ جَمِيعًا قَبْضَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالسَّمَاوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ (67“Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Maha Suci Tuhan dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan. (QS. Az-Zumar : 67)Hari kiamat adalah hari yang sangat dahsyat. Allah ﷻ berfirman,يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ إِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيمٌ (1) يَوْمَ تَرَوْنَهَا تَذْهَلُ كُلُّ مُرْضِعَةٍ عَمَّا أَرْضَعَتْ وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا وَتَرَى النَّاسَ سُكَارَى وَمَا هُمْ بِسُكَارَى وَلَكِنَّ عَذَابَ اللَّهِ شَدِيدٌ (2)“Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu; sesungguhnya kegoncangan hari kiamat itu adalah suatu kejadian yang sangat besar (dahsyat). (Ingatlah) pada hari (ketika) kamu melihat kegoncangan itu, lalailah semua wanita yang menyusui anaknya dari anak yang disusuinya dan gugurlah kandungan segala wanita yang hamil, dan kamu lihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk, akan tetapi azab Allah itu sangat kerasnya.” (QS. Al-Hajj : 1-2)Kemudian selanjutnya adalah tiupan kedua yang disebut نفخة الصعق. Kata Allah ﷻ dalam firmanNya,وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَصَعِقَ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ إِلَّا مَنْ شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ نُفِخَ فِيهِ أُخْرَى فَإِذَا هُمْ قِيَامٌ يَنْظُرُونَ (68)“Dan ditiuplah sangkakala (kedua kali), maka matilah siapa yang di langit dan di bumi kecuali siapa yang dikehendaki Allah.” (QS. Az-Zumar : 68)Sebagian para ulama mengatkan bahwa makhluk Allah yang dikecualikan untuk tidak mati pada tiupan sangkakala kedua adalah malaikat jibril, ada yang mengatakan bahwa malaikat tersebut adalah yang memikul ‘Arsy Allah, dan ada yang mengatakan bahwa malaikat Israfil pun mati setelah meniup sangkakala tersebut, akan tetapi Allah menghidupkannya kembali. Intinya seluruh makhluk mati kecuali yang Allah kehendaki.Kemudian selanjutnya adalah tiupan ketiga yang disebut نفخة البعث. Sebagaimana firman Allah  selanjutnya,ثُمَّ نُفِخَ فِيهِ أُخْرَى فَإِذَا هُمْ قِيَامٌ يَنْظُرُونَ (68)“Kemudian ditiup sangkakala itu sekali lagi maka tiba-tiba mereka berdiri menunggu (putusannya masing-masing).” (QS. Az-Zumar : 68)Inilah yang disebut dengan hari kebangkitan.Kemudian Allah ﷻ menceritakan tentang kondisi manusia setelah dibangkitkan. Allah ﷻ berfirman,خُشَّعًا أَبْصَارُهُمْ يَخْرُجُونَ مِنَ الْأَجْدَاثِ كَأَنَّهُمْ جَرَادٌ مُنْتَشِرٌ (7)“Sambil menundukkan pandangan, mereka keluar dari kuburan, seakan-akan mereka seperti belalang yang beterbangan.” (QS. Al-Qamar : 7)Imam Al-Baghawi mengatakan bahwa mereka pada hari kebangkitan seperti belalang yang beterbangan dalam keadaan bingun tidak tahu arah, karena mereka kaget akan kebangkitan yang mereka alami. Dalam ayat lain Allah menggambarkan,يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ (34) وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ (35) وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ (36) لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ يَوْمَئِذٍ شَأْنٌ يُغْنِيهِ (37)“Pada hari itu manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya, dari istri dan anak-anaknya. Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya.” (QS. ‘Abasa : 34-37)Nabi ﷺ juga menggambarkan bagaimana kondisi manusia tatkala dibangkitkan. Nabi ﷺ bersabda,يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلًا} صحيح مسلم (4/ 2194{(“Manusia dikumpulkan pada hari kiamat dalam keadaan tidak beralas kaki, tidak berpakaian dan belum dikhitan.” (HR. Muslim 4/2194 no. 2859)يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ – أَوْ قَالَ: الْعِبَادُ – عُرَاةً غُرْلًا بُهْمًا ” قَالَ: قُلْنَا: وَمَا بُهْمًا؟ قَالَ: ” لَيْسَ مَعَهُمْ شَيْءٌ} مسند أحمد بن حنبل (3/ 459{(“Manusia akan dikumpulkan pada hari kiamat –atau bersabda dengan redaksi para hamba- dalam keadaan tidak berpakaian, tidak berkhitan, dan tidak buhman” Lalu kami bertanya, “Apakah buhman itu?” Beliau bersabda, “Tidak ada sesuatupun yang kalian bawa.” (HR. Al-Ahmad 3/459 no. 16085)Dalam riwayat yang lain Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa Nabi ﷺ bersabda,إِنَّكُمْ مَحْشُورُونَ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلًا: {كَمَا بَدَأْنَا أَوَّلَ خَلْقٍ نُعِيدُهُ} الآيَةَ} صحيح البخاري (8/ 109{(“Kalian dikumpulkan (pada hari kiamat) dalam keadaan tidak beralas kaki, telanjang, dan tidak dikhitan.” Kemudian beliau membaca firman Allah, ‘Sebagaimana kami telah memulai penciptaan pertama, maka begitulah kami mengulanginya’ (QS. Al-Anbiya’ : 104).” (HR. Bukhari 8/109 no. 6526)Maka sebagaimana seorang anak yang lahir di atas permukaan bumi ini dari perut ibunya yang tidak berpakaian, tidak beralas kaki, tidak membawa apa-apa, maka demikian pula tatkala ia dibangkitkan pada hari kiamat. Bahkan tatkala seseorang meninggal dunia dan dikuburkan, tidak ada yang dia bawa dari hartanya sepesarpun. Sampai-sampai tatkala seseorang meninggal dunia di Arab Saudi, benar-benar tidak ada harta yang dia bawa untuk dirinya, karena kain kafan dan proses penyelenggaraan jenazahnya garatis. Sehingga tidak ada sepeserpun harta yang dia kumpulkan untuk dia bawa kedalam kuburannya. Maka jangankan harta yang besar dan jabatan yang kuat, pakaian dan alas kakipun dia tidak punya pada hari kiamat kelak. Dan tidak ada jabatan di akhirat kecuali hanya dua, yaitu penghuni surga atau penghuni neraka. Oleh karenanya Allah akan berfirman pada hari tersebut,لِمَنِ الْمُلْكُ الْيَوْمَ لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ (16)“Kepunyaan siapakah kerajaan pada hari ini?” Kepunyaan Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan.” (QS. Ghafir : 16)Maka dari itu wahai saudaraku, seseorang boleh mengumpulkan harta dan bersenang-senang di dunia. Akan tetapi seseorang harus memiliki simpanan untuk akhiratnya. Karena seluruh apa yang dikumpulkan di dunia, tidak akan dibawa baik ke dalam kubur, terlebih lagi pada hari kebangkitan. Sehingga setelah manusia telah dibangkitakan, maka semua dikumpulkan pada suatu tempat bernama padang mahsyar.Wallahu a’lam.Artikel ini serial penggalan dari Ebook – Perjalanan Setelah Kematian (DOWNLOAD PDF)


Ilustrasi gambar padang pasir @unsplashHari KebangkitanOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Pada hari kebangkitan, terdapat khilaf di kalangan para ulama tentang apakah ada dua atau tiga tiupan sangkakala. Sebagian ulama mengatakan bahwa proses terjadinya hari kebangkitan adalah dengan tiga tiupan sangkakala.Tiupan yang pertama disebut dengan نَفْخَةُ الْفَزَعْ, yaitu tiupan yang akan mengagetkan seluruh manusia bahwa akan terjadi perubahan di seluruh alam semesta. Allah ﷻ berfirman,وَيَوْمَ يُنْفَخُ فِي الصُّورِ فَفَزِعَ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ إِلَّا مَنْ شَاءَ اللَّهُ وَكُلٌّ أَتَوْهُ دَاخِرِينَ (87)“Dan (ingatlah) hari ketika ditiup sangkakala, maka terkejutlah segala yang di langit dan segala yang di bumi, kecuali siapa yang dikehendaki Allah. Dan semua mereka datang menghadap-Nya dengan merendahkan diri.” (QS. An-Naml : 87)Ketika tiupan ini telah berbunyi, maka pada saat itu terjadilah hari kiamat, hari yang sangat mengerikan. Allah ﷻ berfirman tentang yang terjadi tentang bumi,إِذَا زُلْزِلَتِ الْأَرْضُ زِلْزَالَهَا (1) وَأَخْرَجَتِ الْأَرْضُ أَثْقَالَهَا (2)“Apabila bumi digoncangkan dengan goncangan (yang dahsyat), dan bumi telah mengeluarkan beban-beban berat (yang dikandung)nya.” (QS. Al-Zalzalah : 1-2)Allah juga bercerita tentang lautan,وَإِذَا الْبِحَارُ فُجِّرَتْ (3)“Dan apabila lautan menjadikan meluap (ke seluruh muka bumi).” (QS. Al-Infithar : 3)وَإِذَا الْبِحَارُ سُجِّرَتْ (6)“Dan apabila lautan dipanaskan (dinyalakan).” (QS. At-Takwir : 6)Allah juga bercerita tentang gunung-gunung pada hari itu,وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْجِبَالِ فَقُلْ يَنْسِفُهَا رَبِّي نَسْفًا (105) {فَيَذَرُهَا قَاعًا صَفْصَفًا (106) لَا تَرَى فِيهَا عِوَجًا وَلَا أَمْتًا (107)“Dan mereka bertanya kepadamu tentang gunung-gunung, maka katakanlah: “Tuhanku akan menghancurkannya (di hari kiamat) sehancur-hancurnya. Maka Dia akan menjadikan (bekas) gunung-gunung itu datar sama sekali, tidak ada sedikitpun kamu lihat padanya tempat yang rendah dan yang tinggi-tinggi.” (QS. Taha : 105-107)وَتَرَى الْجِبَالَ تَحْسَبُهَا جَامِدَةً وَهِيَ تَمُرُّ مَرَّ السَّحَابِ صُنْعَ اللَّهِ الَّذِي أَتْقَنَ كُلَّ شَيْءٍ إِنَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَفْعَلُونَ (88)“Dan kamu lihat gunung-gunung itu, kamu sangka dia tetap di tempatnya, padahal ia berjalan sebagaimana jalannya awan. (Begitulah) perbuatan Allah yang membuat dengan kokoh tiap-tiap sesuatu; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Naml : 88)Allah juga bercerita tentang langit,إِذَا السَّمَاءُ انْفَطَرَتْ (1)“Apabila langit terbelah.” (QS. Al-Infithar : 1)وَإِذَا السَّمَاءُ كُشِطَتْ (11)“Dan apabila langit dilenyapkan. (QS. At-Takwir : 11)وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ وَالْأَرْضُ جَمِيعًا قَبْضَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالسَّمَاوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ (67“Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Maha Suci Tuhan dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan. (QS. Az-Zumar : 67)Hari kiamat adalah hari yang sangat dahsyat. Allah ﷻ berfirman,يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ إِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيمٌ (1) يَوْمَ تَرَوْنَهَا تَذْهَلُ كُلُّ مُرْضِعَةٍ عَمَّا أَرْضَعَتْ وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا وَتَرَى النَّاسَ سُكَارَى وَمَا هُمْ بِسُكَارَى وَلَكِنَّ عَذَابَ اللَّهِ شَدِيدٌ (2)“Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu; sesungguhnya kegoncangan hari kiamat itu adalah suatu kejadian yang sangat besar (dahsyat). (Ingatlah) pada hari (ketika) kamu melihat kegoncangan itu, lalailah semua wanita yang menyusui anaknya dari anak yang disusuinya dan gugurlah kandungan segala wanita yang hamil, dan kamu lihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk, akan tetapi azab Allah itu sangat kerasnya.” (QS. Al-Hajj : 1-2)Kemudian selanjutnya adalah tiupan kedua yang disebut نفخة الصعق. Kata Allah ﷻ dalam firmanNya,وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَصَعِقَ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ إِلَّا مَنْ شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ نُفِخَ فِيهِ أُخْرَى فَإِذَا هُمْ قِيَامٌ يَنْظُرُونَ (68)“Dan ditiuplah sangkakala (kedua kali), maka matilah siapa yang di langit dan di bumi kecuali siapa yang dikehendaki Allah.” (QS. Az-Zumar : 68)Sebagian para ulama mengatkan bahwa makhluk Allah yang dikecualikan untuk tidak mati pada tiupan sangkakala kedua adalah malaikat jibril, ada yang mengatakan bahwa malaikat tersebut adalah yang memikul ‘Arsy Allah, dan ada yang mengatakan bahwa malaikat Israfil pun mati setelah meniup sangkakala tersebut, akan tetapi Allah menghidupkannya kembali. Intinya seluruh makhluk mati kecuali yang Allah kehendaki.Kemudian selanjutnya adalah tiupan ketiga yang disebut نفخة البعث. Sebagaimana firman Allah  selanjutnya,ثُمَّ نُفِخَ فِيهِ أُخْرَى فَإِذَا هُمْ قِيَامٌ يَنْظُرُونَ (68)“Kemudian ditiup sangkakala itu sekali lagi maka tiba-tiba mereka berdiri menunggu (putusannya masing-masing).” (QS. Az-Zumar : 68)Inilah yang disebut dengan hari kebangkitan.Kemudian Allah ﷻ menceritakan tentang kondisi manusia setelah dibangkitkan. Allah ﷻ berfirman,خُشَّعًا أَبْصَارُهُمْ يَخْرُجُونَ مِنَ الْأَجْدَاثِ كَأَنَّهُمْ جَرَادٌ مُنْتَشِرٌ (7)“Sambil menundukkan pandangan, mereka keluar dari kuburan, seakan-akan mereka seperti belalang yang beterbangan.” (QS. Al-Qamar : 7)Imam Al-Baghawi mengatakan bahwa mereka pada hari kebangkitan seperti belalang yang beterbangan dalam keadaan bingun tidak tahu arah, karena mereka kaget akan kebangkitan yang mereka alami. Dalam ayat lain Allah menggambarkan,يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ (34) وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ (35) وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ (36) لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ يَوْمَئِذٍ شَأْنٌ يُغْنِيهِ (37)“Pada hari itu manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya, dari istri dan anak-anaknya. Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya.” (QS. ‘Abasa : 34-37)Nabi ﷺ juga menggambarkan bagaimana kondisi manusia tatkala dibangkitkan. Nabi ﷺ bersabda,يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلًا} صحيح مسلم (4/ 2194{(“Manusia dikumpulkan pada hari kiamat dalam keadaan tidak beralas kaki, tidak berpakaian dan belum dikhitan.” (HR. Muslim 4/2194 no. 2859)يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ – أَوْ قَالَ: الْعِبَادُ – عُرَاةً غُرْلًا بُهْمًا ” قَالَ: قُلْنَا: وَمَا بُهْمًا؟ قَالَ: ” لَيْسَ مَعَهُمْ شَيْءٌ} مسند أحمد بن حنبل (3/ 459{(“Manusia akan dikumpulkan pada hari kiamat –atau bersabda dengan redaksi para hamba- dalam keadaan tidak berpakaian, tidak berkhitan, dan tidak buhman” Lalu kami bertanya, “Apakah buhman itu?” Beliau bersabda, “Tidak ada sesuatupun yang kalian bawa.” (HR. Al-Ahmad 3/459 no. 16085)Dalam riwayat yang lain Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa Nabi ﷺ bersabda,إِنَّكُمْ مَحْشُورُونَ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلًا: {كَمَا بَدَأْنَا أَوَّلَ خَلْقٍ نُعِيدُهُ} الآيَةَ} صحيح البخاري (8/ 109{(“Kalian dikumpulkan (pada hari kiamat) dalam keadaan tidak beralas kaki, telanjang, dan tidak dikhitan.” Kemudian beliau membaca firman Allah, ‘Sebagaimana kami telah memulai penciptaan pertama, maka begitulah kami mengulanginya’ (QS. Al-Anbiya’ : 104).” (HR. Bukhari 8/109 no. 6526)Maka sebagaimana seorang anak yang lahir di atas permukaan bumi ini dari perut ibunya yang tidak berpakaian, tidak beralas kaki, tidak membawa apa-apa, maka demikian pula tatkala ia dibangkitkan pada hari kiamat. Bahkan tatkala seseorang meninggal dunia dan dikuburkan, tidak ada yang dia bawa dari hartanya sepesarpun. Sampai-sampai tatkala seseorang meninggal dunia di Arab Saudi, benar-benar tidak ada harta yang dia bawa untuk dirinya, karena kain kafan dan proses penyelenggaraan jenazahnya garatis. Sehingga tidak ada sepeserpun harta yang dia kumpulkan untuk dia bawa kedalam kuburannya. Maka jangankan harta yang besar dan jabatan yang kuat, pakaian dan alas kakipun dia tidak punya pada hari kiamat kelak. Dan tidak ada jabatan di akhirat kecuali hanya dua, yaitu penghuni surga atau penghuni neraka. Oleh karenanya Allah akan berfirman pada hari tersebut,لِمَنِ الْمُلْكُ الْيَوْمَ لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ (16)“Kepunyaan siapakah kerajaan pada hari ini?” Kepunyaan Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan.” (QS. Ghafir : 16)Maka dari itu wahai saudaraku, seseorang boleh mengumpulkan harta dan bersenang-senang di dunia. Akan tetapi seseorang harus memiliki simpanan untuk akhiratnya. Karena seluruh apa yang dikumpulkan di dunia, tidak akan dibawa baik ke dalam kubur, terlebih lagi pada hari kebangkitan. Sehingga setelah manusia telah dibangkitakan, maka semua dikumpulkan pada suatu tempat bernama padang mahsyar.Wallahu a’lam.Artikel ini serial penggalan dari Ebook – Perjalanan Setelah Kematian (DOWNLOAD PDF)

Ternyata Puasa di Bulan Syuro Adalah Puasa Paling Afdol Setelah Puasa Ramadhan

Ternyata Puasa di Bulan Syuro Adalah Puasa Paling Afdol Setelah Puasa Ramadhan Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah wa ba’du. Bulan Syuro atau dalam kalender Islam disebut bulan Muharram, yang dikenal mistis atau sial ini, ternyata menyimpan limpahan keberkahan. Menepis anggapan khurofat yang telah membudaya di masyarakat tanah air. Di antara lapis-lapis keberkahan di bulan Syuro adalah melakukan puasa di bulan ini, nilai pahalanya, puasa paling afdhol setelah puasa Ramadhan. Dalilnya hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ “Puasa yang paling afdol setelah puasa Ramadhan adalah puasa yang dilakukan di bulannya Allah, yaitu Muharram.” (HR. Muslim) Imam Ibnul Jauzi rahimahullah menjelaskan hadis di atas dengan menukil pernyataan Abu Ubaid. قال أبو عبيد: إنَّما نسبه إلى الله عز وجل- والشُّهور كلها له – لتشريفه وتعظيمه ، وكل معظم ينسب إليه “Abu Ubaid menerangkan: “Bulan Muharram dinisbatkan oleh Nabi kepada Allah Yang Maha Mulia padahal seluruh bulan adalah milik Allah, untuk menunjukkan kemuliaan dan keagungan bulan ini. Segala yang mulia, selalu dinisbatkan kepada Allah.” (Kasyful Musykil jilid 3, hal. 597, tahqiq: Dr. Ali Husain Al-Bawab) Bagaimana dengan puasa di bulan Sya’ban? Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak puasa di bulan tersebut sebagai indikasi afdolnya puasa di bulan Sya’ban? Demikian yang diceritakan Aisyah radhiyallahu’anha. فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ “Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim) Namun, hadis di atas bukan berarti puasa di bulan Sya’ban adalah yang terafdol setelah puasa Ramadhan, melebihi puasa bulan Muharram. Alasannya dijelaskan Imam Nawawi rahimahullah berikut. قوله صلى الله عليه وسلم (أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّم) تصريح بأنَّه أفضل الشهور للصَّوم، وقد سبق الجواب عن إكثار النَّبي صلى الله عليه وسلم من صوم شعبان دون المُحرَّم وذكرنا فيه جوابين، أحدهما: لعله إنِّما علم فضله في آخر حياته. والثاني: لعله كان يعرض فيه أعذار من سفر أو مرض أو غيرهما “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Puasa yang paling afdol setelah puasa Ramadhan adalah puasa yang dilakukan di bulannya Allah, yaitu Muharram” adalah sebagai dalil tegas bahwa bulan Muharram adalah bulan paling afdol untuk melakukan puasa. Telah kami jelaskan jawaban pertanyaan tentang Nabi memperbanyak puasa di bulan Sya’ban bukan di bulan Muharram, kami paparkan dua poin jawaban: Pertama, bisa jadi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui keutamaan Muharram di akhir hayat beliau. Kedua, atau saat bertemu dengan bulan Muharram, beliau sedang berada dalam kondisi uzur tidak puasa. Bisa karena safar, sakit, atau yang lainnya.” (Shahih Muslim Bi Syarhi An-Nawawi 8/55) Imam Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menambahkan penjelasan, bahwa pembagian afdoliyah puasa setelah puasa Ramadhan ada dua macam. Puasa bulanan yang paling afdol adalah puasa di bulan Muharram. Puasa harian yang paling afdol adalah puasa di hari-hari khusus yang dianjurkan puasa, seperti puasa Arofah, puasa Syawal, dan lain-lain. Dalam kitab karyanya yang berjudul Lathoiful Ma’arif, beliau rahimahullah menjelaskan: وهذا الحديث صريحٌ في أنَّ أفضل ما تُطوع به من الصِّيام بعد رمضان صوم شهر الله المحرَّم، وقد يحتمل أن يراد : أنَّه أفضل شهر تطوع بصيامه كاملا بعد رمضان، فأمَّا بعض التَّطوع ببعض شهر فقد يكون أفضل من بعض أيامه كصيام يوم عرفه، أو عشر ذي الحجة، أو ستة أيام من شوال، و نحو ذلك “Hadis tersebut (tentang keutamaan puasa di bulan Muharram) sebagai dalil tegas bahwa puasa tathowwu’/sunah yang paling afdol setelah puasa Ramadhan adalah puasa yang dilakukan di bulannya Allah yaitu Muharram. Dan mungkin saja maksudnya adalah puasa di bulan Muharram adalah puasa bulanan penuh yang paling afdol setelah puasa di bulan Ramadhan. Adapun puasa pada sebagian hari yang terdapat dalam bulan-bulan maka pahalanya lebih afdol daripada puasa di hari yang selainnya, seperti puasa Arofah, puasa di sepuluh hari pertama Dzulhijjah, puasa enam hari Syawal, dan yang lainnya.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 77, tahqiq: Yasin Muhammad Sawwas) Puasa apa yang bisa kita lakukan di bulan Syuro ini? Ya bisa puasa sunah yang populer seperti puasa Dawud, puasa Senin Kamis, puasa tiga hari setiap bulan, atau puasa Ayyamul Bidh. Atau bisa juga puasa tathowwu’, yaitu berniat puasa sunah yang tidak terikat oleh hari. Atau bisa diisi dengan puasa Qodo’ bagi yang memiliki hutang puasa Ramadhan. Wallahul muwaffiq. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumnus Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Tentang Mudharabah, Zakat Fitrah Berapa Kilo, Doa Penangkal Teluh, Sepatu Wanita Muslimah, Wahyu Terakhir Turun, Doa Dimudahkan Dalam Persalinan Visited 17 times, 1 visit(s) today Post Views: 258 QRIS donasi Yufid

Ternyata Puasa di Bulan Syuro Adalah Puasa Paling Afdol Setelah Puasa Ramadhan

Ternyata Puasa di Bulan Syuro Adalah Puasa Paling Afdol Setelah Puasa Ramadhan Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah wa ba’du. Bulan Syuro atau dalam kalender Islam disebut bulan Muharram, yang dikenal mistis atau sial ini, ternyata menyimpan limpahan keberkahan. Menepis anggapan khurofat yang telah membudaya di masyarakat tanah air. Di antara lapis-lapis keberkahan di bulan Syuro adalah melakukan puasa di bulan ini, nilai pahalanya, puasa paling afdhol setelah puasa Ramadhan. Dalilnya hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ “Puasa yang paling afdol setelah puasa Ramadhan adalah puasa yang dilakukan di bulannya Allah, yaitu Muharram.” (HR. Muslim) Imam Ibnul Jauzi rahimahullah menjelaskan hadis di atas dengan menukil pernyataan Abu Ubaid. قال أبو عبيد: إنَّما نسبه إلى الله عز وجل- والشُّهور كلها له – لتشريفه وتعظيمه ، وكل معظم ينسب إليه “Abu Ubaid menerangkan: “Bulan Muharram dinisbatkan oleh Nabi kepada Allah Yang Maha Mulia padahal seluruh bulan adalah milik Allah, untuk menunjukkan kemuliaan dan keagungan bulan ini. Segala yang mulia, selalu dinisbatkan kepada Allah.” (Kasyful Musykil jilid 3, hal. 597, tahqiq: Dr. Ali Husain Al-Bawab) Bagaimana dengan puasa di bulan Sya’ban? Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak puasa di bulan tersebut sebagai indikasi afdolnya puasa di bulan Sya’ban? Demikian yang diceritakan Aisyah radhiyallahu’anha. فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ “Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim) Namun, hadis di atas bukan berarti puasa di bulan Sya’ban adalah yang terafdol setelah puasa Ramadhan, melebihi puasa bulan Muharram. Alasannya dijelaskan Imam Nawawi rahimahullah berikut. قوله صلى الله عليه وسلم (أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّم) تصريح بأنَّه أفضل الشهور للصَّوم، وقد سبق الجواب عن إكثار النَّبي صلى الله عليه وسلم من صوم شعبان دون المُحرَّم وذكرنا فيه جوابين، أحدهما: لعله إنِّما علم فضله في آخر حياته. والثاني: لعله كان يعرض فيه أعذار من سفر أو مرض أو غيرهما “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Puasa yang paling afdol setelah puasa Ramadhan adalah puasa yang dilakukan di bulannya Allah, yaitu Muharram” adalah sebagai dalil tegas bahwa bulan Muharram adalah bulan paling afdol untuk melakukan puasa. Telah kami jelaskan jawaban pertanyaan tentang Nabi memperbanyak puasa di bulan Sya’ban bukan di bulan Muharram, kami paparkan dua poin jawaban: Pertama, bisa jadi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui keutamaan Muharram di akhir hayat beliau. Kedua, atau saat bertemu dengan bulan Muharram, beliau sedang berada dalam kondisi uzur tidak puasa. Bisa karena safar, sakit, atau yang lainnya.” (Shahih Muslim Bi Syarhi An-Nawawi 8/55) Imam Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menambahkan penjelasan, bahwa pembagian afdoliyah puasa setelah puasa Ramadhan ada dua macam. Puasa bulanan yang paling afdol adalah puasa di bulan Muharram. Puasa harian yang paling afdol adalah puasa di hari-hari khusus yang dianjurkan puasa, seperti puasa Arofah, puasa Syawal, dan lain-lain. Dalam kitab karyanya yang berjudul Lathoiful Ma’arif, beliau rahimahullah menjelaskan: وهذا الحديث صريحٌ في أنَّ أفضل ما تُطوع به من الصِّيام بعد رمضان صوم شهر الله المحرَّم، وقد يحتمل أن يراد : أنَّه أفضل شهر تطوع بصيامه كاملا بعد رمضان، فأمَّا بعض التَّطوع ببعض شهر فقد يكون أفضل من بعض أيامه كصيام يوم عرفه، أو عشر ذي الحجة، أو ستة أيام من شوال، و نحو ذلك “Hadis tersebut (tentang keutamaan puasa di bulan Muharram) sebagai dalil tegas bahwa puasa tathowwu’/sunah yang paling afdol setelah puasa Ramadhan adalah puasa yang dilakukan di bulannya Allah yaitu Muharram. Dan mungkin saja maksudnya adalah puasa di bulan Muharram adalah puasa bulanan penuh yang paling afdol setelah puasa di bulan Ramadhan. Adapun puasa pada sebagian hari yang terdapat dalam bulan-bulan maka pahalanya lebih afdol daripada puasa di hari yang selainnya, seperti puasa Arofah, puasa di sepuluh hari pertama Dzulhijjah, puasa enam hari Syawal, dan yang lainnya.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 77, tahqiq: Yasin Muhammad Sawwas) Puasa apa yang bisa kita lakukan di bulan Syuro ini? Ya bisa puasa sunah yang populer seperti puasa Dawud, puasa Senin Kamis, puasa tiga hari setiap bulan, atau puasa Ayyamul Bidh. Atau bisa juga puasa tathowwu’, yaitu berniat puasa sunah yang tidak terikat oleh hari. Atau bisa diisi dengan puasa Qodo’ bagi yang memiliki hutang puasa Ramadhan. Wallahul muwaffiq. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumnus Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Tentang Mudharabah, Zakat Fitrah Berapa Kilo, Doa Penangkal Teluh, Sepatu Wanita Muslimah, Wahyu Terakhir Turun, Doa Dimudahkan Dalam Persalinan Visited 17 times, 1 visit(s) today Post Views: 258 QRIS donasi Yufid
Ternyata Puasa di Bulan Syuro Adalah Puasa Paling Afdol Setelah Puasa Ramadhan Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah wa ba’du. Bulan Syuro atau dalam kalender Islam disebut bulan Muharram, yang dikenal mistis atau sial ini, ternyata menyimpan limpahan keberkahan. Menepis anggapan khurofat yang telah membudaya di masyarakat tanah air. Di antara lapis-lapis keberkahan di bulan Syuro adalah melakukan puasa di bulan ini, nilai pahalanya, puasa paling afdhol setelah puasa Ramadhan. Dalilnya hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ “Puasa yang paling afdol setelah puasa Ramadhan adalah puasa yang dilakukan di bulannya Allah, yaitu Muharram.” (HR. Muslim) Imam Ibnul Jauzi rahimahullah menjelaskan hadis di atas dengan menukil pernyataan Abu Ubaid. قال أبو عبيد: إنَّما نسبه إلى الله عز وجل- والشُّهور كلها له – لتشريفه وتعظيمه ، وكل معظم ينسب إليه “Abu Ubaid menerangkan: “Bulan Muharram dinisbatkan oleh Nabi kepada Allah Yang Maha Mulia padahal seluruh bulan adalah milik Allah, untuk menunjukkan kemuliaan dan keagungan bulan ini. Segala yang mulia, selalu dinisbatkan kepada Allah.” (Kasyful Musykil jilid 3, hal. 597, tahqiq: Dr. Ali Husain Al-Bawab) Bagaimana dengan puasa di bulan Sya’ban? Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak puasa di bulan tersebut sebagai indikasi afdolnya puasa di bulan Sya’ban? Demikian yang diceritakan Aisyah radhiyallahu’anha. فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ “Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim) Namun, hadis di atas bukan berarti puasa di bulan Sya’ban adalah yang terafdol setelah puasa Ramadhan, melebihi puasa bulan Muharram. Alasannya dijelaskan Imam Nawawi rahimahullah berikut. قوله صلى الله عليه وسلم (أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّم) تصريح بأنَّه أفضل الشهور للصَّوم، وقد سبق الجواب عن إكثار النَّبي صلى الله عليه وسلم من صوم شعبان دون المُحرَّم وذكرنا فيه جوابين، أحدهما: لعله إنِّما علم فضله في آخر حياته. والثاني: لعله كان يعرض فيه أعذار من سفر أو مرض أو غيرهما “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Puasa yang paling afdol setelah puasa Ramadhan adalah puasa yang dilakukan di bulannya Allah, yaitu Muharram” adalah sebagai dalil tegas bahwa bulan Muharram adalah bulan paling afdol untuk melakukan puasa. Telah kami jelaskan jawaban pertanyaan tentang Nabi memperbanyak puasa di bulan Sya’ban bukan di bulan Muharram, kami paparkan dua poin jawaban: Pertama, bisa jadi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui keutamaan Muharram di akhir hayat beliau. Kedua, atau saat bertemu dengan bulan Muharram, beliau sedang berada dalam kondisi uzur tidak puasa. Bisa karena safar, sakit, atau yang lainnya.” (Shahih Muslim Bi Syarhi An-Nawawi 8/55) Imam Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menambahkan penjelasan, bahwa pembagian afdoliyah puasa setelah puasa Ramadhan ada dua macam. Puasa bulanan yang paling afdol adalah puasa di bulan Muharram. Puasa harian yang paling afdol adalah puasa di hari-hari khusus yang dianjurkan puasa, seperti puasa Arofah, puasa Syawal, dan lain-lain. Dalam kitab karyanya yang berjudul Lathoiful Ma’arif, beliau rahimahullah menjelaskan: وهذا الحديث صريحٌ في أنَّ أفضل ما تُطوع به من الصِّيام بعد رمضان صوم شهر الله المحرَّم، وقد يحتمل أن يراد : أنَّه أفضل شهر تطوع بصيامه كاملا بعد رمضان، فأمَّا بعض التَّطوع ببعض شهر فقد يكون أفضل من بعض أيامه كصيام يوم عرفه، أو عشر ذي الحجة، أو ستة أيام من شوال، و نحو ذلك “Hadis tersebut (tentang keutamaan puasa di bulan Muharram) sebagai dalil tegas bahwa puasa tathowwu’/sunah yang paling afdol setelah puasa Ramadhan adalah puasa yang dilakukan di bulannya Allah yaitu Muharram. Dan mungkin saja maksudnya adalah puasa di bulan Muharram adalah puasa bulanan penuh yang paling afdol setelah puasa di bulan Ramadhan. Adapun puasa pada sebagian hari yang terdapat dalam bulan-bulan maka pahalanya lebih afdol daripada puasa di hari yang selainnya, seperti puasa Arofah, puasa di sepuluh hari pertama Dzulhijjah, puasa enam hari Syawal, dan yang lainnya.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 77, tahqiq: Yasin Muhammad Sawwas) Puasa apa yang bisa kita lakukan di bulan Syuro ini? Ya bisa puasa sunah yang populer seperti puasa Dawud, puasa Senin Kamis, puasa tiga hari setiap bulan, atau puasa Ayyamul Bidh. Atau bisa juga puasa tathowwu’, yaitu berniat puasa sunah yang tidak terikat oleh hari. Atau bisa diisi dengan puasa Qodo’ bagi yang memiliki hutang puasa Ramadhan. Wallahul muwaffiq. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumnus Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Tentang Mudharabah, Zakat Fitrah Berapa Kilo, Doa Penangkal Teluh, Sepatu Wanita Muslimah, Wahyu Terakhir Turun, Doa Dimudahkan Dalam Persalinan Visited 17 times, 1 visit(s) today Post Views: 258 QRIS donasi Yufid


Ternyata Puasa di Bulan Syuro Adalah Puasa Paling Afdol Setelah Puasa Ramadhan Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah wa ba’du. Bulan Syuro atau dalam kalender Islam disebut bulan Muharram, yang dikenal mistis atau sial ini, ternyata menyimpan limpahan keberkahan. Menepis anggapan khurofat yang telah membudaya di masyarakat tanah air. Di antara lapis-lapis keberkahan di bulan Syuro adalah melakukan puasa di bulan ini, nilai pahalanya, puasa paling afdhol setelah puasa Ramadhan. Dalilnya hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ “Puasa yang paling afdol setelah puasa Ramadhan adalah puasa yang dilakukan di bulannya Allah, yaitu Muharram.” (HR. Muslim) Imam Ibnul Jauzi rahimahullah menjelaskan hadis di atas dengan menukil pernyataan Abu Ubaid. قال أبو عبيد: إنَّما نسبه إلى الله عز وجل- والشُّهور كلها له – لتشريفه وتعظيمه ، وكل معظم ينسب إليه “Abu Ubaid menerangkan: “Bulan Muharram dinisbatkan oleh Nabi kepada Allah Yang Maha Mulia padahal seluruh bulan adalah milik Allah, untuk menunjukkan kemuliaan dan keagungan bulan ini. Segala yang mulia, selalu dinisbatkan kepada Allah.” (Kasyful Musykil jilid 3, hal. 597, tahqiq: Dr. Ali Husain Al-Bawab) Bagaimana dengan puasa di bulan Sya’ban? Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak puasa di bulan tersebut sebagai indikasi afdolnya puasa di bulan Sya’ban? Demikian yang diceritakan Aisyah radhiyallahu’anha. فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ “Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim) Namun, hadis di atas bukan berarti puasa di bulan Sya’ban adalah yang terafdol setelah puasa Ramadhan, melebihi puasa bulan Muharram. Alasannya dijelaskan Imam Nawawi rahimahullah berikut. قوله صلى الله عليه وسلم (أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّم) تصريح بأنَّه أفضل الشهور للصَّوم، وقد سبق الجواب عن إكثار النَّبي صلى الله عليه وسلم من صوم شعبان دون المُحرَّم وذكرنا فيه جوابين، أحدهما: لعله إنِّما علم فضله في آخر حياته. والثاني: لعله كان يعرض فيه أعذار من سفر أو مرض أو غيرهما “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Puasa yang paling afdol setelah puasa Ramadhan adalah puasa yang dilakukan di bulannya Allah, yaitu Muharram” adalah sebagai dalil tegas bahwa bulan Muharram adalah bulan paling afdol untuk melakukan puasa. Telah kami jelaskan jawaban pertanyaan tentang Nabi memperbanyak puasa di bulan Sya’ban bukan di bulan Muharram, kami paparkan dua poin jawaban: Pertama, bisa jadi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui keutamaan Muharram di akhir hayat beliau. Kedua, atau saat bertemu dengan bulan Muharram, beliau sedang berada dalam kondisi uzur tidak puasa. Bisa karena safar, sakit, atau yang lainnya.” (Shahih Muslim Bi Syarhi An-Nawawi 8/55) Imam Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menambahkan penjelasan, bahwa pembagian afdoliyah puasa setelah puasa Ramadhan ada dua macam. Puasa bulanan yang paling afdol adalah puasa di bulan Muharram. Puasa harian yang paling afdol adalah puasa di hari-hari khusus yang dianjurkan puasa, seperti puasa Arofah, puasa Syawal, dan lain-lain. Dalam kitab karyanya yang berjudul Lathoiful Ma’arif, beliau rahimahullah menjelaskan: وهذا الحديث صريحٌ في أنَّ أفضل ما تُطوع به من الصِّيام بعد رمضان صوم شهر الله المحرَّم، وقد يحتمل أن يراد : أنَّه أفضل شهر تطوع بصيامه كاملا بعد رمضان، فأمَّا بعض التَّطوع ببعض شهر فقد يكون أفضل من بعض أيامه كصيام يوم عرفه، أو عشر ذي الحجة، أو ستة أيام من شوال، و نحو ذلك “Hadis tersebut (tentang keutamaan puasa di bulan Muharram) sebagai dalil tegas bahwa puasa tathowwu’/sunah yang paling afdol setelah puasa Ramadhan adalah puasa yang dilakukan di bulannya Allah yaitu Muharram. Dan mungkin saja maksudnya adalah puasa di bulan Muharram adalah puasa bulanan penuh yang paling afdol setelah puasa di bulan Ramadhan. Adapun puasa pada sebagian hari yang terdapat dalam bulan-bulan maka pahalanya lebih afdol daripada puasa di hari yang selainnya, seperti puasa Arofah, puasa di sepuluh hari pertama Dzulhijjah, puasa enam hari Syawal, dan yang lainnya.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 77, tahqiq: Yasin Muhammad Sawwas) Puasa apa yang bisa kita lakukan di bulan Syuro ini? Ya bisa puasa sunah yang populer seperti puasa Dawud, puasa Senin Kamis, puasa tiga hari setiap bulan, atau puasa Ayyamul Bidh. Atau bisa juga puasa tathowwu’, yaitu berniat puasa sunah yang tidak terikat oleh hari. Atau bisa diisi dengan puasa Qodo’ bagi yang memiliki hutang puasa Ramadhan. Wallahul muwaffiq. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumnus Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Tentang Mudharabah, Zakat Fitrah Berapa Kilo, Doa Penangkal Teluh, Sepatu Wanita Muslimah, Wahyu Terakhir Turun, Doa Dimudahkan Dalam Persalinan Visited 17 times, 1 visit(s) today Post Views: 258 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next