Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Lengkap dan Mudah Dipahami

Bagaimana tata cara bayar zakat fitrah? Berikut tata cara yang kami sarikan dalam penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Insya Allah ini bahasan lengkap dan mudah dipahami.   Penyebutan zakat fitrah Zakat fitrah adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan pada saat terbenamnya matahari pada akhir hari Ramadhan dengan syarat tertentu, dikenakan bagi setiap mukallaf dan yang ditanggung nafkahnya. Zakat fitrah ini disebutkan dengan istilah shadaqah al-fithri atau zakat al-fithroh. Para fuqaha menyebut untuk harta yang dikeluarkan zakatnya dengan sebutan fithroh. Disebut zakat fithri karena kewajibannya dikenakan dengan masuknya Idulfitri pada akhir Ramadhan. Artinya zakat fithri adalah zakat karena berbuka dari berpuasa. Baca Juga: Zakat Fitrah Dikeluarkan Sejak Awal Ramadhan Karena Pandemi Hukum zakat fitrah Zakat fitrah itu wajib, diwajibkan pada tahun kedua hijriyah, pada tahun yang sama diwajibkan puasa Ramadhan. Hadits Ibnu ‘Umar berikut menjelaskan tentang kewajiban zakat fitrah. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)   Hikmah zakat fitrah Waki’ bin Al-Jarrah mengatakan, “Zakat fitrah untuk bulan Ramadhan itu seperti sujud sahwi ketika shalat. Zakat fitrah itu menutup kekurangan saat puasa sebagaimana sujud sahwi menutupi kekurangan shalat.” (Lihat Mughni Al-Muhtaj dan Al-Majmu’, dinukil dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:96) Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Waktu wajib zakat fitrah Zakat fitrah diwajibkan dengan tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri (masuk Idulfitri). Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadhan (zakat fithri).” (HR. Muslim, no. 984) Dari sini, siapa yang hidup di Ramadhan dan masih ada sampai matahari tenggelam pada malam Idulfitri, lalu ia meninggal dunia setelah itu, maka wajib dikenakan zakat fitrah. Namun, jika ia meninggal dunia sebelum matahari tenggelam, tidak dikenakan wajib zakat fitrah. Siapa saja yang lahir di bulan Ramadhan sebelum tenggelamnya matahari dari hari terakhir Ramadhan dan ia terus hidup hingga matahari tenggelam, maka wajib dikenakan zakat fitrah. Akan tetapi, jika lahir setelah tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri, tidak ada kewajiban zakat fitrah. Hal ini juga berlaku untuk orang yang masuk Islam sebelum atau sesudah tenggelamnya matahari tadi. Begitu pula hal ini berlaku jika ada yang menikah di bulan Ramadhan, sampai tenggelam matahari dari akhir Ramadhan, ia masih beristri, ia menanggung zakat fitrah istrinya. Namun jika menikahnya setelah tenggelam matahari, tidak wajib baginya menanggung zakat fitrah istrinya.   Yang terkena kewajiban zakat fitrah Hukum zakat fitrah itu wajib bagi tiap jiwa yang: mukallaf (terbebani syariat: muslim, baligh, berakal), mendapatkan waktu diwajibkannya zakat fitrah yaitu tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri, yang mudah membayar zakat fitrah (punya harta berlebih untuk diri dan keluarga pada malam Idulfitri). Baca Juga: Apakah Ayah Wajib Membayarkan Zakat Fitrah Anaknya yang Sudah Bekerja? Menanggung zakat fitrah orang lain Jika terpenuhi syarat-syarat tadi, wajib bagi mukallaf (muslim, baligh, berakal) menunaikan zakat fitrah untuk dirinya masing-masing. Ia juga wajib menunaikan zakat fitrah untuk orang yang ditanggung nafkahnya karena sebab nikah, hubungan kerabat, atau menjadi pembantu (pelayan di rumah). Kesimpulannya, seseorang menanggung zakat fitrah untuk: istrinya, kedua orang tuanya, dan anak-anak yang wajib ia nafkahi (meskipun mereka telah dewasa seperti anak yang kena penyakit kronis atau gila yang tidak punya kemampuan mencari nafkah). pembantunya dan pembantu istrinya jika ia membutuhkan atau yang melayani semisalnya secara umum. Catatan: Anak yang punya kelapangan nafkah hendaklah menanggung zakat fitrah untuk istri dari ayah (ibu tiri), namun hal itu bukanlah wajib. Seorang ayah tidaklah wajib menanggung nafkah dan zakat fitrah untuk istri dari anak laki-lakinya (menantunya). Demikian sebagaimana disebutkan dalam Al-Majmu’, 6:69, dinukil dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:99 (bagian catatan kaki). Adapun anak yang sudah dewasa (baligh) dan mampu dalam hal nafkah tidak diwajibkan bagi ayahnya untuk mengeluarkan zakat fitrahnya. Zakat fitrah boleh dibayarkan, asalkan dengan ada izin anak tersebut. Untuk kerabat boleh dikeluarkan zakat fitrah atas nama mereka asalkan dengan izin mereka. Dalam hal mengeluarkan zakat fitrah jika akhirnya punya kelebihan makanan yang terbatas, yang menjadi urutan dalam pengeluaran zakat fitrah adalah: (1) dirinya sendiri, (2) istrinya, (3) anaknya yang paling kecil, (4) ayahnya, (5) ibunya, (6) anaknya yang besar yang tidak mampu bekerja. Jika seseorang hanya mampu menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri (untuk satu orang), wajib baginya untuk menanggung dirinya sendiri. Jika dia mementingkan orang lain dalam kondisi ini, zakat fitrahnya tidaklah sah. Jika istri kaya, sedangkan suami orang yang susah, istri tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, hanya disunnahkan ia mengeluarkannya, agar selamat dari khilaf (perbedaan pendapat dari para ulama).   Ukuran dan jenis zakat fitrah Zakat fitrah dikeluarkan dengan makanan pokok di negeri masing-masing (misal dengan beras, kurma, gandum). Besar zakat fitrah per jiwa adalah 1 sha’ (4 mud, diperkirakan sama dengan 3 Liter, sekitar 2,4 kg)—sebagaimana disebutkan pakar Syafii saat ini, Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhailiy–. Membayar zakat fitrah dengan makanan yang lebih bagus, itu lebih baik karena lebih menambah kebaikan.   Waktu penunaian zakat fitrah Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan. Waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat Id sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, “Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” Boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Idulfitri secara keseluruhan. Jika zakat fitrah diakhirkan dari hari Idulfitri, hukumnya diharamkan dan wajib diqadha. Zakat fitrah masih boleh disegerakan sejak awal Ramadhan. Dalam madzhab Syafii, zakat fitrah itu wajib karena dua sebab: (1) puasa pada bulan Ramadhan, (2) mendapati waktu berbuka dari berpuasa pada hari raya.   Pengeluaran zakat fitrah Zakat fitrah disalurkan pada golongan yang termasuk pula dalam penerima zakat maal. Pendapat inilah yang dianut madzhab Syafii, disebutkan oleh Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:102. Imam Syafii sangat suka menyerahkan zakat fitrah kepada kerabat yang tidak ia tanggung nafkahnya. Zakat fitrah ditunaikan sendiri-sendiri. Anak-anak akan ditunaikan zakat fitrahnya oleh orang tuanya. Istri tidaklah menuntut suami untuk mengeluarkan zakat fitrah untuknya, ia hanya boleh mengingatkan atau menasihatinya. Zakat fitrah tidak diwajibkan untuk janin kecuali kalau janin tersebut lahir sebelum matahari tenggelam pada malam Idulfitri. Zakat fitrah tidak boleh disalurkan pada orang kafir. Zakat fitrah disalurkan pada enam golongan dari delapan golongan yang tercantum dalam surah At-Taubah ayat 60. Yang tidak perlu disalurkan zakat fitrah adalah amil zakat dan muallafatu quluubuhum (mereka yang ingin dilembutkan hatinya). Baca Juga: Kita Sebut Zakat Fithri atau Zakat Fitrah? Hikmah Zakat Fitrah Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Dar Al-Qalam.     Diselesaikan malam Senin, 25 Ramadhan 1441 H, 17 Mei 2020 di rumah tercinta, Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscara bayar zakat cara bayar zakat fitrah panduan zakat panduan zakat fitrah zakat fitrah

Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Lengkap dan Mudah Dipahami

Bagaimana tata cara bayar zakat fitrah? Berikut tata cara yang kami sarikan dalam penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Insya Allah ini bahasan lengkap dan mudah dipahami.   Penyebutan zakat fitrah Zakat fitrah adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan pada saat terbenamnya matahari pada akhir hari Ramadhan dengan syarat tertentu, dikenakan bagi setiap mukallaf dan yang ditanggung nafkahnya. Zakat fitrah ini disebutkan dengan istilah shadaqah al-fithri atau zakat al-fithroh. Para fuqaha menyebut untuk harta yang dikeluarkan zakatnya dengan sebutan fithroh. Disebut zakat fithri karena kewajibannya dikenakan dengan masuknya Idulfitri pada akhir Ramadhan. Artinya zakat fithri adalah zakat karena berbuka dari berpuasa. Baca Juga: Zakat Fitrah Dikeluarkan Sejak Awal Ramadhan Karena Pandemi Hukum zakat fitrah Zakat fitrah itu wajib, diwajibkan pada tahun kedua hijriyah, pada tahun yang sama diwajibkan puasa Ramadhan. Hadits Ibnu ‘Umar berikut menjelaskan tentang kewajiban zakat fitrah. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)   Hikmah zakat fitrah Waki’ bin Al-Jarrah mengatakan, “Zakat fitrah untuk bulan Ramadhan itu seperti sujud sahwi ketika shalat. Zakat fitrah itu menutup kekurangan saat puasa sebagaimana sujud sahwi menutupi kekurangan shalat.” (Lihat Mughni Al-Muhtaj dan Al-Majmu’, dinukil dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:96) Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Waktu wajib zakat fitrah Zakat fitrah diwajibkan dengan tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri (masuk Idulfitri). Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadhan (zakat fithri).” (HR. Muslim, no. 984) Dari sini, siapa yang hidup di Ramadhan dan masih ada sampai matahari tenggelam pada malam Idulfitri, lalu ia meninggal dunia setelah itu, maka wajib dikenakan zakat fitrah. Namun, jika ia meninggal dunia sebelum matahari tenggelam, tidak dikenakan wajib zakat fitrah. Siapa saja yang lahir di bulan Ramadhan sebelum tenggelamnya matahari dari hari terakhir Ramadhan dan ia terus hidup hingga matahari tenggelam, maka wajib dikenakan zakat fitrah. Akan tetapi, jika lahir setelah tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri, tidak ada kewajiban zakat fitrah. Hal ini juga berlaku untuk orang yang masuk Islam sebelum atau sesudah tenggelamnya matahari tadi. Begitu pula hal ini berlaku jika ada yang menikah di bulan Ramadhan, sampai tenggelam matahari dari akhir Ramadhan, ia masih beristri, ia menanggung zakat fitrah istrinya. Namun jika menikahnya setelah tenggelam matahari, tidak wajib baginya menanggung zakat fitrah istrinya.   Yang terkena kewajiban zakat fitrah Hukum zakat fitrah itu wajib bagi tiap jiwa yang: mukallaf (terbebani syariat: muslim, baligh, berakal), mendapatkan waktu diwajibkannya zakat fitrah yaitu tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri, yang mudah membayar zakat fitrah (punya harta berlebih untuk diri dan keluarga pada malam Idulfitri). Baca Juga: Apakah Ayah Wajib Membayarkan Zakat Fitrah Anaknya yang Sudah Bekerja? Menanggung zakat fitrah orang lain Jika terpenuhi syarat-syarat tadi, wajib bagi mukallaf (muslim, baligh, berakal) menunaikan zakat fitrah untuk dirinya masing-masing. Ia juga wajib menunaikan zakat fitrah untuk orang yang ditanggung nafkahnya karena sebab nikah, hubungan kerabat, atau menjadi pembantu (pelayan di rumah). Kesimpulannya, seseorang menanggung zakat fitrah untuk: istrinya, kedua orang tuanya, dan anak-anak yang wajib ia nafkahi (meskipun mereka telah dewasa seperti anak yang kena penyakit kronis atau gila yang tidak punya kemampuan mencari nafkah). pembantunya dan pembantu istrinya jika ia membutuhkan atau yang melayani semisalnya secara umum. Catatan: Anak yang punya kelapangan nafkah hendaklah menanggung zakat fitrah untuk istri dari ayah (ibu tiri), namun hal itu bukanlah wajib. Seorang ayah tidaklah wajib menanggung nafkah dan zakat fitrah untuk istri dari anak laki-lakinya (menantunya). Demikian sebagaimana disebutkan dalam Al-Majmu’, 6:69, dinukil dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:99 (bagian catatan kaki). Adapun anak yang sudah dewasa (baligh) dan mampu dalam hal nafkah tidak diwajibkan bagi ayahnya untuk mengeluarkan zakat fitrahnya. Zakat fitrah boleh dibayarkan, asalkan dengan ada izin anak tersebut. Untuk kerabat boleh dikeluarkan zakat fitrah atas nama mereka asalkan dengan izin mereka. Dalam hal mengeluarkan zakat fitrah jika akhirnya punya kelebihan makanan yang terbatas, yang menjadi urutan dalam pengeluaran zakat fitrah adalah: (1) dirinya sendiri, (2) istrinya, (3) anaknya yang paling kecil, (4) ayahnya, (5) ibunya, (6) anaknya yang besar yang tidak mampu bekerja. Jika seseorang hanya mampu menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri (untuk satu orang), wajib baginya untuk menanggung dirinya sendiri. Jika dia mementingkan orang lain dalam kondisi ini, zakat fitrahnya tidaklah sah. Jika istri kaya, sedangkan suami orang yang susah, istri tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, hanya disunnahkan ia mengeluarkannya, agar selamat dari khilaf (perbedaan pendapat dari para ulama).   Ukuran dan jenis zakat fitrah Zakat fitrah dikeluarkan dengan makanan pokok di negeri masing-masing (misal dengan beras, kurma, gandum). Besar zakat fitrah per jiwa adalah 1 sha’ (4 mud, diperkirakan sama dengan 3 Liter, sekitar 2,4 kg)—sebagaimana disebutkan pakar Syafii saat ini, Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhailiy–. Membayar zakat fitrah dengan makanan yang lebih bagus, itu lebih baik karena lebih menambah kebaikan.   Waktu penunaian zakat fitrah Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan. Waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat Id sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, “Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” Boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Idulfitri secara keseluruhan. Jika zakat fitrah diakhirkan dari hari Idulfitri, hukumnya diharamkan dan wajib diqadha. Zakat fitrah masih boleh disegerakan sejak awal Ramadhan. Dalam madzhab Syafii, zakat fitrah itu wajib karena dua sebab: (1) puasa pada bulan Ramadhan, (2) mendapati waktu berbuka dari berpuasa pada hari raya.   Pengeluaran zakat fitrah Zakat fitrah disalurkan pada golongan yang termasuk pula dalam penerima zakat maal. Pendapat inilah yang dianut madzhab Syafii, disebutkan oleh Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:102. Imam Syafii sangat suka menyerahkan zakat fitrah kepada kerabat yang tidak ia tanggung nafkahnya. Zakat fitrah ditunaikan sendiri-sendiri. Anak-anak akan ditunaikan zakat fitrahnya oleh orang tuanya. Istri tidaklah menuntut suami untuk mengeluarkan zakat fitrah untuknya, ia hanya boleh mengingatkan atau menasihatinya. Zakat fitrah tidak diwajibkan untuk janin kecuali kalau janin tersebut lahir sebelum matahari tenggelam pada malam Idulfitri. Zakat fitrah tidak boleh disalurkan pada orang kafir. Zakat fitrah disalurkan pada enam golongan dari delapan golongan yang tercantum dalam surah At-Taubah ayat 60. Yang tidak perlu disalurkan zakat fitrah adalah amil zakat dan muallafatu quluubuhum (mereka yang ingin dilembutkan hatinya). Baca Juga: Kita Sebut Zakat Fithri atau Zakat Fitrah? Hikmah Zakat Fitrah Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Dar Al-Qalam.     Diselesaikan malam Senin, 25 Ramadhan 1441 H, 17 Mei 2020 di rumah tercinta, Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscara bayar zakat cara bayar zakat fitrah panduan zakat panduan zakat fitrah zakat fitrah
Bagaimana tata cara bayar zakat fitrah? Berikut tata cara yang kami sarikan dalam penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Insya Allah ini bahasan lengkap dan mudah dipahami.   Penyebutan zakat fitrah Zakat fitrah adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan pada saat terbenamnya matahari pada akhir hari Ramadhan dengan syarat tertentu, dikenakan bagi setiap mukallaf dan yang ditanggung nafkahnya. Zakat fitrah ini disebutkan dengan istilah shadaqah al-fithri atau zakat al-fithroh. Para fuqaha menyebut untuk harta yang dikeluarkan zakatnya dengan sebutan fithroh. Disebut zakat fithri karena kewajibannya dikenakan dengan masuknya Idulfitri pada akhir Ramadhan. Artinya zakat fithri adalah zakat karena berbuka dari berpuasa. Baca Juga: Zakat Fitrah Dikeluarkan Sejak Awal Ramadhan Karena Pandemi Hukum zakat fitrah Zakat fitrah itu wajib, diwajibkan pada tahun kedua hijriyah, pada tahun yang sama diwajibkan puasa Ramadhan. Hadits Ibnu ‘Umar berikut menjelaskan tentang kewajiban zakat fitrah. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)   Hikmah zakat fitrah Waki’ bin Al-Jarrah mengatakan, “Zakat fitrah untuk bulan Ramadhan itu seperti sujud sahwi ketika shalat. Zakat fitrah itu menutup kekurangan saat puasa sebagaimana sujud sahwi menutupi kekurangan shalat.” (Lihat Mughni Al-Muhtaj dan Al-Majmu’, dinukil dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:96) Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Waktu wajib zakat fitrah Zakat fitrah diwajibkan dengan tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri (masuk Idulfitri). Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadhan (zakat fithri).” (HR. Muslim, no. 984) Dari sini, siapa yang hidup di Ramadhan dan masih ada sampai matahari tenggelam pada malam Idulfitri, lalu ia meninggal dunia setelah itu, maka wajib dikenakan zakat fitrah. Namun, jika ia meninggal dunia sebelum matahari tenggelam, tidak dikenakan wajib zakat fitrah. Siapa saja yang lahir di bulan Ramadhan sebelum tenggelamnya matahari dari hari terakhir Ramadhan dan ia terus hidup hingga matahari tenggelam, maka wajib dikenakan zakat fitrah. Akan tetapi, jika lahir setelah tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri, tidak ada kewajiban zakat fitrah. Hal ini juga berlaku untuk orang yang masuk Islam sebelum atau sesudah tenggelamnya matahari tadi. Begitu pula hal ini berlaku jika ada yang menikah di bulan Ramadhan, sampai tenggelam matahari dari akhir Ramadhan, ia masih beristri, ia menanggung zakat fitrah istrinya. Namun jika menikahnya setelah tenggelam matahari, tidak wajib baginya menanggung zakat fitrah istrinya.   Yang terkena kewajiban zakat fitrah Hukum zakat fitrah itu wajib bagi tiap jiwa yang: mukallaf (terbebani syariat: muslim, baligh, berakal), mendapatkan waktu diwajibkannya zakat fitrah yaitu tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri, yang mudah membayar zakat fitrah (punya harta berlebih untuk diri dan keluarga pada malam Idulfitri). Baca Juga: Apakah Ayah Wajib Membayarkan Zakat Fitrah Anaknya yang Sudah Bekerja? Menanggung zakat fitrah orang lain Jika terpenuhi syarat-syarat tadi, wajib bagi mukallaf (muslim, baligh, berakal) menunaikan zakat fitrah untuk dirinya masing-masing. Ia juga wajib menunaikan zakat fitrah untuk orang yang ditanggung nafkahnya karena sebab nikah, hubungan kerabat, atau menjadi pembantu (pelayan di rumah). Kesimpulannya, seseorang menanggung zakat fitrah untuk: istrinya, kedua orang tuanya, dan anak-anak yang wajib ia nafkahi (meskipun mereka telah dewasa seperti anak yang kena penyakit kronis atau gila yang tidak punya kemampuan mencari nafkah). pembantunya dan pembantu istrinya jika ia membutuhkan atau yang melayani semisalnya secara umum. Catatan: Anak yang punya kelapangan nafkah hendaklah menanggung zakat fitrah untuk istri dari ayah (ibu tiri), namun hal itu bukanlah wajib. Seorang ayah tidaklah wajib menanggung nafkah dan zakat fitrah untuk istri dari anak laki-lakinya (menantunya). Demikian sebagaimana disebutkan dalam Al-Majmu’, 6:69, dinukil dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:99 (bagian catatan kaki). Adapun anak yang sudah dewasa (baligh) dan mampu dalam hal nafkah tidak diwajibkan bagi ayahnya untuk mengeluarkan zakat fitrahnya. Zakat fitrah boleh dibayarkan, asalkan dengan ada izin anak tersebut. Untuk kerabat boleh dikeluarkan zakat fitrah atas nama mereka asalkan dengan izin mereka. Dalam hal mengeluarkan zakat fitrah jika akhirnya punya kelebihan makanan yang terbatas, yang menjadi urutan dalam pengeluaran zakat fitrah adalah: (1) dirinya sendiri, (2) istrinya, (3) anaknya yang paling kecil, (4) ayahnya, (5) ibunya, (6) anaknya yang besar yang tidak mampu bekerja. Jika seseorang hanya mampu menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri (untuk satu orang), wajib baginya untuk menanggung dirinya sendiri. Jika dia mementingkan orang lain dalam kondisi ini, zakat fitrahnya tidaklah sah. Jika istri kaya, sedangkan suami orang yang susah, istri tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, hanya disunnahkan ia mengeluarkannya, agar selamat dari khilaf (perbedaan pendapat dari para ulama).   Ukuran dan jenis zakat fitrah Zakat fitrah dikeluarkan dengan makanan pokok di negeri masing-masing (misal dengan beras, kurma, gandum). Besar zakat fitrah per jiwa adalah 1 sha’ (4 mud, diperkirakan sama dengan 3 Liter, sekitar 2,4 kg)—sebagaimana disebutkan pakar Syafii saat ini, Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhailiy–. Membayar zakat fitrah dengan makanan yang lebih bagus, itu lebih baik karena lebih menambah kebaikan.   Waktu penunaian zakat fitrah Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan. Waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat Id sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, “Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” Boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Idulfitri secara keseluruhan. Jika zakat fitrah diakhirkan dari hari Idulfitri, hukumnya diharamkan dan wajib diqadha. Zakat fitrah masih boleh disegerakan sejak awal Ramadhan. Dalam madzhab Syafii, zakat fitrah itu wajib karena dua sebab: (1) puasa pada bulan Ramadhan, (2) mendapati waktu berbuka dari berpuasa pada hari raya.   Pengeluaran zakat fitrah Zakat fitrah disalurkan pada golongan yang termasuk pula dalam penerima zakat maal. Pendapat inilah yang dianut madzhab Syafii, disebutkan oleh Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:102. Imam Syafii sangat suka menyerahkan zakat fitrah kepada kerabat yang tidak ia tanggung nafkahnya. Zakat fitrah ditunaikan sendiri-sendiri. Anak-anak akan ditunaikan zakat fitrahnya oleh orang tuanya. Istri tidaklah menuntut suami untuk mengeluarkan zakat fitrah untuknya, ia hanya boleh mengingatkan atau menasihatinya. Zakat fitrah tidak diwajibkan untuk janin kecuali kalau janin tersebut lahir sebelum matahari tenggelam pada malam Idulfitri. Zakat fitrah tidak boleh disalurkan pada orang kafir. Zakat fitrah disalurkan pada enam golongan dari delapan golongan yang tercantum dalam surah At-Taubah ayat 60. Yang tidak perlu disalurkan zakat fitrah adalah amil zakat dan muallafatu quluubuhum (mereka yang ingin dilembutkan hatinya). Baca Juga: Kita Sebut Zakat Fithri atau Zakat Fitrah? Hikmah Zakat Fitrah Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Dar Al-Qalam.     Diselesaikan malam Senin, 25 Ramadhan 1441 H, 17 Mei 2020 di rumah tercinta, Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscara bayar zakat cara bayar zakat fitrah panduan zakat panduan zakat fitrah zakat fitrah


Bagaimana tata cara bayar zakat fitrah? Berikut tata cara yang kami sarikan dalam penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Insya Allah ini bahasan lengkap dan mudah dipahami.   Penyebutan zakat fitrah Zakat fitrah adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan pada saat terbenamnya matahari pada akhir hari Ramadhan dengan syarat tertentu, dikenakan bagi setiap mukallaf dan yang ditanggung nafkahnya. Zakat fitrah ini disebutkan dengan istilah shadaqah al-fithri atau zakat al-fithroh. Para fuqaha menyebut untuk harta yang dikeluarkan zakatnya dengan sebutan fithroh. Disebut zakat fithri karena kewajibannya dikenakan dengan masuknya Idulfitri pada akhir Ramadhan. Artinya zakat fithri adalah zakat karena berbuka dari berpuasa. Baca Juga: Zakat Fitrah Dikeluarkan Sejak Awal Ramadhan Karena Pandemi Hukum zakat fitrah Zakat fitrah itu wajib, diwajibkan pada tahun kedua hijriyah, pada tahun yang sama diwajibkan puasa Ramadhan. Hadits Ibnu ‘Umar berikut menjelaskan tentang kewajiban zakat fitrah. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)   Hikmah zakat fitrah Waki’ bin Al-Jarrah mengatakan, “Zakat fitrah untuk bulan Ramadhan itu seperti sujud sahwi ketika shalat. Zakat fitrah itu menutup kekurangan saat puasa sebagaimana sujud sahwi menutupi kekurangan shalat.” (Lihat Mughni Al-Muhtaj dan Al-Majmu’, dinukil dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:96) Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Waktu wajib zakat fitrah Zakat fitrah diwajibkan dengan tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri (masuk Idulfitri). Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadhan (zakat fithri).” (HR. Muslim, no. 984) Dari sini, siapa yang hidup di Ramadhan dan masih ada sampai matahari tenggelam pada malam Idulfitri, lalu ia meninggal dunia setelah itu, maka wajib dikenakan zakat fitrah. Namun, jika ia meninggal dunia sebelum matahari tenggelam, tidak dikenakan wajib zakat fitrah. Siapa saja yang lahir di bulan Ramadhan sebelum tenggelamnya matahari dari hari terakhir Ramadhan dan ia terus hidup hingga matahari tenggelam, maka wajib dikenakan zakat fitrah. Akan tetapi, jika lahir setelah tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri, tidak ada kewajiban zakat fitrah. Hal ini juga berlaku untuk orang yang masuk Islam sebelum atau sesudah tenggelamnya matahari tadi. Begitu pula hal ini berlaku jika ada yang menikah di bulan Ramadhan, sampai tenggelam matahari dari akhir Ramadhan, ia masih beristri, ia menanggung zakat fitrah istrinya. Namun jika menikahnya setelah tenggelam matahari, tidak wajib baginya menanggung zakat fitrah istrinya.   Yang terkena kewajiban zakat fitrah Hukum zakat fitrah itu wajib bagi tiap jiwa yang: mukallaf (terbebani syariat: muslim, baligh, berakal), mendapatkan waktu diwajibkannya zakat fitrah yaitu tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri, yang mudah membayar zakat fitrah (punya harta berlebih untuk diri dan keluarga pada malam Idulfitri). Baca Juga: Apakah Ayah Wajib Membayarkan Zakat Fitrah Anaknya yang Sudah Bekerja? Menanggung zakat fitrah orang lain Jika terpenuhi syarat-syarat tadi, wajib bagi mukallaf (muslim, baligh, berakal) menunaikan zakat fitrah untuk dirinya masing-masing. Ia juga wajib menunaikan zakat fitrah untuk orang yang ditanggung nafkahnya karena sebab nikah, hubungan kerabat, atau menjadi pembantu (pelayan di rumah). Kesimpulannya, seseorang menanggung zakat fitrah untuk: istrinya, kedua orang tuanya, dan anak-anak yang wajib ia nafkahi (meskipun mereka telah dewasa seperti anak yang kena penyakit kronis atau gila yang tidak punya kemampuan mencari nafkah). pembantunya dan pembantu istrinya jika ia membutuhkan atau yang melayani semisalnya secara umum. Catatan: Anak yang punya kelapangan nafkah hendaklah menanggung zakat fitrah untuk istri dari ayah (ibu tiri), namun hal itu bukanlah wajib. Seorang ayah tidaklah wajib menanggung nafkah dan zakat fitrah untuk istri dari anak laki-lakinya (menantunya). Demikian sebagaimana disebutkan dalam Al-Majmu’, 6:69, dinukil dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:99 (bagian catatan kaki). Adapun anak yang sudah dewasa (baligh) dan mampu dalam hal nafkah tidak diwajibkan bagi ayahnya untuk mengeluarkan zakat fitrahnya. Zakat fitrah boleh dibayarkan, asalkan dengan ada izin anak tersebut. Untuk kerabat boleh dikeluarkan zakat fitrah atas nama mereka asalkan dengan izin mereka. Dalam hal mengeluarkan zakat fitrah jika akhirnya punya kelebihan makanan yang terbatas, yang menjadi urutan dalam pengeluaran zakat fitrah adalah: (1) dirinya sendiri, (2) istrinya, (3) anaknya yang paling kecil, (4) ayahnya, (5) ibunya, (6) anaknya yang besar yang tidak mampu bekerja. Jika seseorang hanya mampu menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri (untuk satu orang), wajib baginya untuk menanggung dirinya sendiri. Jika dia mementingkan orang lain dalam kondisi ini, zakat fitrahnya tidaklah sah. Jika istri kaya, sedangkan suami orang yang susah, istri tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, hanya disunnahkan ia mengeluarkannya, agar selamat dari khilaf (perbedaan pendapat dari para ulama).   Ukuran dan jenis zakat fitrah Zakat fitrah dikeluarkan dengan makanan pokok di negeri masing-masing (misal dengan beras, kurma, gandum). Besar zakat fitrah per jiwa adalah 1 sha’ (4 mud, diperkirakan sama dengan 3 Liter, sekitar 2,4 kg)—sebagaimana disebutkan pakar Syafii saat ini, Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhailiy–. Membayar zakat fitrah dengan makanan yang lebih bagus, itu lebih baik karena lebih menambah kebaikan.   Waktu penunaian zakat fitrah Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan. Waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat Id sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, “Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” Boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Idulfitri secara keseluruhan. Jika zakat fitrah diakhirkan dari hari Idulfitri, hukumnya diharamkan dan wajib diqadha. Zakat fitrah masih boleh disegerakan sejak awal Ramadhan. Dalam madzhab Syafii, zakat fitrah itu wajib karena dua sebab: (1) puasa pada bulan Ramadhan, (2) mendapati waktu berbuka dari berpuasa pada hari raya.   Pengeluaran zakat fitrah Zakat fitrah disalurkan pada golongan yang termasuk pula dalam penerima zakat maal. Pendapat inilah yang dianut madzhab Syafii, disebutkan oleh Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:102. Imam Syafii sangat suka menyerahkan zakat fitrah kepada kerabat yang tidak ia tanggung nafkahnya. Zakat fitrah ditunaikan sendiri-sendiri. Anak-anak akan ditunaikan zakat fitrahnya oleh orang tuanya. Istri tidaklah menuntut suami untuk mengeluarkan zakat fitrah untuknya, ia hanya boleh mengingatkan atau menasihatinya. Zakat fitrah tidak diwajibkan untuk janin kecuali kalau janin tersebut lahir sebelum matahari tenggelam pada malam Idulfitri. Zakat fitrah tidak boleh disalurkan pada orang kafir. Zakat fitrah disalurkan pada enam golongan dari delapan golongan yang tercantum dalam surah At-Taubah ayat 60. Yang tidak perlu disalurkan zakat fitrah adalah amil zakat dan muallafatu quluubuhum (mereka yang ingin dilembutkan hatinya). Baca Juga: Kita Sebut Zakat Fithri atau Zakat Fitrah? Hikmah Zakat Fitrah Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Dar Al-Qalam.     Diselesaikan malam Senin, 25 Ramadhan 1441 H, 17 Mei 2020 di rumah tercinta, Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscara bayar zakat cara bayar zakat fitrah panduan zakat panduan zakat fitrah zakat fitrah

Ketika Zakat Haruskah Memberitahu Penerima Zakat?

Ketika Zakat Haruskah Memberitahu Penerima Zakat? Bismillah ‘afwan ustadz mengganggu waktunya. mau bertanya, apakah boleh kita memberi zakat fitrah kepada mustahiq secara diam-diam? misal dengan menaruh beras didepan pintu rumahnya lalu memberi keterangan : ini zakat fitrah untuk ibu fulannah. *karena dikawatirkan membuat penerima tersinggung karena dianggap miskin. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Memberitahu pemberian zakat kepada orang yang berhak menerimanya, bukan tergolong syarat sah zakat atau rukun zakat, sama sekali bukan kewajiban yang berkaitan dengan zakat. Bahkan dihukumi makruh oleh sebagian ulama seperti sejumlah ulama mazhab Maliki, Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal. Mereka menilai makruh, karena alasan sama yang disampaikan dalam pertanyaan di atas, yaitu demi menjaga perasaan penerima zakat. Di dalam Al-Qur’an pun, Allah telah mengajarkan kita untuk tidak merusak pahala sedekah dengan melukai perasaan orang yang kita beri sedekah. Dan zakat, tergolong sedekah yang wajib. يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُبۡطِلُواْ صَدَقَٰتِكُم بِٱلۡمَنِّ وَٱلۡأَذَىٰ كَٱلَّذِي يُنفِقُ مَالَهُۥ رِئَآءَ ٱلنَّاسِ وَلَا يُؤۡمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۖ فَمَثَلُهُۥ كَمَثَلِ صَفۡوَانٍ عَلَيۡهِ تُرَابٞ فَأَصَابَهُۥ وَابِلٞ فَتَرَكَهُۥ صَلۡدٗاۖ لَّا يَقۡدِرُونَ عَلَىٰ شَيۡءٖ مِّمَّا كَسَبُواْۗ وَٱللَّهُ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلۡكَٰفِرِينَ Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan penerima. Seperti orang yang menginfakkan hartanya karena ria (pamer) kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu yang licin yang di atasnya ada debu, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, maka tinggallah batu itu licin lagi. Mereka tidak memperoleh sesuatu apa pun dari apa yang mereka kerjakan. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir. (QS. Al-Baqarah: 264) Keterangan ini senada dengan penjelasan para ulama di bawah ini : Imam Nawawi rahimahullah. Beliau mengatakan, ” إذا دفع المالك أو غيره الزكاة إلى المستحق ولم يقل هي زكاة ، ولا تكلم بشيء أصلا : أجزأه ، ووقع زكاة ، هذا هو المذهب الصحيح المشهور الذي قطع به الجمهور ، وقد صرح بالمسألة إمام الحرمين – أي : الجويني – ، وآخرون “ Bila pemilik harta atau yang lain, membagikan zakat kepada yang berhak menerima, lalu ia tidak memberitahu kepada penerima bahwa ini zakat, ia tidak sama sekali berbicara tentang itu, maka zakatnya sah. Inilah pendapat yang benar dan populer di kalangan ulama. Dipegang oleh mayoritas ulama. Imam Al-Haramain Al-Juwaini dan yang lainnya, telah menegaskan hal ini. (Al-Majmu’ 6/233) Imam Ibnu Qudamah rahimahullah: Beliau menerangkan, ” وإذا دفع الزكاة إلى من يظنه فقيراً : لم يحتج إلى إعلامه أنها زكاة ، قال الحسن : أتريد أن تقرعه ؟! لا تخبره . وقال أحمد بن الحسن : قلت لأحمد : يدفع الرجل الزكاة إلى الرجل فيقول : هذا من الزكاة ، أو يسكت ؟ ، قال : ” ولم يبكِّته بهذا القول ؟! يعطيه ، ويسكت ، ما حاجته إلى أن يقرعه ؟! انتهى . “Memberikan zakat kepada orang yang disangka fakir, tidak perlu mengabarkan bahwa ini zakat. Hasan mengatakan, “Dengan mengabarkan zakat kepada penerima, apakah anda ingin menghinanya?! Aku pernah bertanya kepada Imam Ahmad, “Seorang membagikan zakat kepada penerima apakah perlu mengabarkan ini pembagian zakat atau cukup diam saja tidak mengabarkan?” Beliau menjawab, “Mengapa kita cela dia dengan pengkhabaran itu?! Berikan kemudian diam saja. Tidak perlu menghinakan dia.” (Al-Mughni 2/508) Syekh Ahmad bin Muhammad Ad-Dasuqi rahimahullah Di dalam “Syarhul Kabir Lis Syekh Ad-Dardiri (1/500)” beliau mengatakan, ” ولا يشترط إعلامه ، أو علمه بأنها زكاة ، بل قال اللقاني : يكره إعلامه ؛ لما فيه مِن كسر قلب الفقير ، وهو ظاهر ، خلافاً لمَن قال بالاشتراط “ “Membagikan zakat tidak disyaratkan mengabarkan kepada penerima bahwa ini zakat. Atau memberitahu kepadanya bahwa ini zakat. Bahkan Al-Laqoni mengatakan, “Makruh mengabarkan zakat kepada penerima. Karena hal tersebut dapat menyakiti hati kaum fakir. Dan ini benar adanya. Berbeda dengan pendapat fikih yang menyatakan bahwa pemberitahuan adalah syarat.” وقد ذكرنا في جواب السؤال (33777) فتوى عن اللجنة الدائمة للإفتاء بأنه لا يجب إخبار الآخذ بان هذا المال زكاة . لكن .. إذا علم المعطي أن الآخذ لا يقبل الزكاة ، وأنه إذا علم أنها زكاة لم يأخذها ، فيجب على المعطي حينئذ أن يخبره أنها زكاة ، ثم إن شاء قبلها وإن شاء ردّها . Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah, beliau pernah ditanya tentang hukum memberikan zakat tanpa mengabarkan kepada penerima bahwa ini zakat. Syekh menjawab, ” لا بأس أن يعطي الزكاة لمستحقها بدون أن يعلم أنها زكاة ، إذا كان الآخذ له عادة بأخذها وقبولها ، فإن كان ممن لا يقبلها : فإنه يجب إعلامه ، حتى يكون على بصيرة ، فيقبل ، أو يرد ” انتهى . Tidak mengapa memberikan zakat kepada yang berhak, tanpa memberi tahu bahwa pemberian ini adalah zakat. Ini dilakukan bila kebiasaan si penerima, legowo menerima zakat. Namun jika penerima dikenal orang yang tidak mau menerima zakat, maka wajib memberitahu. Sehingga jelas padanya alasan memberikan pemberian itu, setelah itu terserah dia apakah menerima atau menolak.” (Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu ‘Utsaimin, jilid 18, soal no. 229) Wallahua’lam bish showab. Referensi: islamqa.info/amp/ar/answers/97728 ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sholat Mutlak Sebelum Ashar, Agama Para Nabi, Zikir Saat Haid, Gambar Dilarang Memakai Sepatu, Shalat Sunat Jumat, Doa Jenazah Visited 27 times, 1 visit(s) today Post Views: 551 QRIS donasi Yufid

Ketika Zakat Haruskah Memberitahu Penerima Zakat?

Ketika Zakat Haruskah Memberitahu Penerima Zakat? Bismillah ‘afwan ustadz mengganggu waktunya. mau bertanya, apakah boleh kita memberi zakat fitrah kepada mustahiq secara diam-diam? misal dengan menaruh beras didepan pintu rumahnya lalu memberi keterangan : ini zakat fitrah untuk ibu fulannah. *karena dikawatirkan membuat penerima tersinggung karena dianggap miskin. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Memberitahu pemberian zakat kepada orang yang berhak menerimanya, bukan tergolong syarat sah zakat atau rukun zakat, sama sekali bukan kewajiban yang berkaitan dengan zakat. Bahkan dihukumi makruh oleh sebagian ulama seperti sejumlah ulama mazhab Maliki, Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal. Mereka menilai makruh, karena alasan sama yang disampaikan dalam pertanyaan di atas, yaitu demi menjaga perasaan penerima zakat. Di dalam Al-Qur’an pun, Allah telah mengajarkan kita untuk tidak merusak pahala sedekah dengan melukai perasaan orang yang kita beri sedekah. Dan zakat, tergolong sedekah yang wajib. يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُبۡطِلُواْ صَدَقَٰتِكُم بِٱلۡمَنِّ وَٱلۡأَذَىٰ كَٱلَّذِي يُنفِقُ مَالَهُۥ رِئَآءَ ٱلنَّاسِ وَلَا يُؤۡمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۖ فَمَثَلُهُۥ كَمَثَلِ صَفۡوَانٍ عَلَيۡهِ تُرَابٞ فَأَصَابَهُۥ وَابِلٞ فَتَرَكَهُۥ صَلۡدٗاۖ لَّا يَقۡدِرُونَ عَلَىٰ شَيۡءٖ مِّمَّا كَسَبُواْۗ وَٱللَّهُ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلۡكَٰفِرِينَ Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan penerima. Seperti orang yang menginfakkan hartanya karena ria (pamer) kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu yang licin yang di atasnya ada debu, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, maka tinggallah batu itu licin lagi. Mereka tidak memperoleh sesuatu apa pun dari apa yang mereka kerjakan. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir. (QS. Al-Baqarah: 264) Keterangan ini senada dengan penjelasan para ulama di bawah ini : Imam Nawawi rahimahullah. Beliau mengatakan, ” إذا دفع المالك أو غيره الزكاة إلى المستحق ولم يقل هي زكاة ، ولا تكلم بشيء أصلا : أجزأه ، ووقع زكاة ، هذا هو المذهب الصحيح المشهور الذي قطع به الجمهور ، وقد صرح بالمسألة إمام الحرمين – أي : الجويني – ، وآخرون “ Bila pemilik harta atau yang lain, membagikan zakat kepada yang berhak menerima, lalu ia tidak memberitahu kepada penerima bahwa ini zakat, ia tidak sama sekali berbicara tentang itu, maka zakatnya sah. Inilah pendapat yang benar dan populer di kalangan ulama. Dipegang oleh mayoritas ulama. Imam Al-Haramain Al-Juwaini dan yang lainnya, telah menegaskan hal ini. (Al-Majmu’ 6/233) Imam Ibnu Qudamah rahimahullah: Beliau menerangkan, ” وإذا دفع الزكاة إلى من يظنه فقيراً : لم يحتج إلى إعلامه أنها زكاة ، قال الحسن : أتريد أن تقرعه ؟! لا تخبره . وقال أحمد بن الحسن : قلت لأحمد : يدفع الرجل الزكاة إلى الرجل فيقول : هذا من الزكاة ، أو يسكت ؟ ، قال : ” ولم يبكِّته بهذا القول ؟! يعطيه ، ويسكت ، ما حاجته إلى أن يقرعه ؟! انتهى . “Memberikan zakat kepada orang yang disangka fakir, tidak perlu mengabarkan bahwa ini zakat. Hasan mengatakan, “Dengan mengabarkan zakat kepada penerima, apakah anda ingin menghinanya?! Aku pernah bertanya kepada Imam Ahmad, “Seorang membagikan zakat kepada penerima apakah perlu mengabarkan ini pembagian zakat atau cukup diam saja tidak mengabarkan?” Beliau menjawab, “Mengapa kita cela dia dengan pengkhabaran itu?! Berikan kemudian diam saja. Tidak perlu menghinakan dia.” (Al-Mughni 2/508) Syekh Ahmad bin Muhammad Ad-Dasuqi rahimahullah Di dalam “Syarhul Kabir Lis Syekh Ad-Dardiri (1/500)” beliau mengatakan, ” ولا يشترط إعلامه ، أو علمه بأنها زكاة ، بل قال اللقاني : يكره إعلامه ؛ لما فيه مِن كسر قلب الفقير ، وهو ظاهر ، خلافاً لمَن قال بالاشتراط “ “Membagikan zakat tidak disyaratkan mengabarkan kepada penerima bahwa ini zakat. Atau memberitahu kepadanya bahwa ini zakat. Bahkan Al-Laqoni mengatakan, “Makruh mengabarkan zakat kepada penerima. Karena hal tersebut dapat menyakiti hati kaum fakir. Dan ini benar adanya. Berbeda dengan pendapat fikih yang menyatakan bahwa pemberitahuan adalah syarat.” وقد ذكرنا في جواب السؤال (33777) فتوى عن اللجنة الدائمة للإفتاء بأنه لا يجب إخبار الآخذ بان هذا المال زكاة . لكن .. إذا علم المعطي أن الآخذ لا يقبل الزكاة ، وأنه إذا علم أنها زكاة لم يأخذها ، فيجب على المعطي حينئذ أن يخبره أنها زكاة ، ثم إن شاء قبلها وإن شاء ردّها . Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah, beliau pernah ditanya tentang hukum memberikan zakat tanpa mengabarkan kepada penerima bahwa ini zakat. Syekh menjawab, ” لا بأس أن يعطي الزكاة لمستحقها بدون أن يعلم أنها زكاة ، إذا كان الآخذ له عادة بأخذها وقبولها ، فإن كان ممن لا يقبلها : فإنه يجب إعلامه ، حتى يكون على بصيرة ، فيقبل ، أو يرد ” انتهى . Tidak mengapa memberikan zakat kepada yang berhak, tanpa memberi tahu bahwa pemberian ini adalah zakat. Ini dilakukan bila kebiasaan si penerima, legowo menerima zakat. Namun jika penerima dikenal orang yang tidak mau menerima zakat, maka wajib memberitahu. Sehingga jelas padanya alasan memberikan pemberian itu, setelah itu terserah dia apakah menerima atau menolak.” (Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu ‘Utsaimin, jilid 18, soal no. 229) Wallahua’lam bish showab. Referensi: islamqa.info/amp/ar/answers/97728 ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sholat Mutlak Sebelum Ashar, Agama Para Nabi, Zikir Saat Haid, Gambar Dilarang Memakai Sepatu, Shalat Sunat Jumat, Doa Jenazah Visited 27 times, 1 visit(s) today Post Views: 551 QRIS donasi Yufid
Ketika Zakat Haruskah Memberitahu Penerima Zakat? Bismillah ‘afwan ustadz mengganggu waktunya. mau bertanya, apakah boleh kita memberi zakat fitrah kepada mustahiq secara diam-diam? misal dengan menaruh beras didepan pintu rumahnya lalu memberi keterangan : ini zakat fitrah untuk ibu fulannah. *karena dikawatirkan membuat penerima tersinggung karena dianggap miskin. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Memberitahu pemberian zakat kepada orang yang berhak menerimanya, bukan tergolong syarat sah zakat atau rukun zakat, sama sekali bukan kewajiban yang berkaitan dengan zakat. Bahkan dihukumi makruh oleh sebagian ulama seperti sejumlah ulama mazhab Maliki, Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal. Mereka menilai makruh, karena alasan sama yang disampaikan dalam pertanyaan di atas, yaitu demi menjaga perasaan penerima zakat. Di dalam Al-Qur’an pun, Allah telah mengajarkan kita untuk tidak merusak pahala sedekah dengan melukai perasaan orang yang kita beri sedekah. Dan zakat, tergolong sedekah yang wajib. يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُبۡطِلُواْ صَدَقَٰتِكُم بِٱلۡمَنِّ وَٱلۡأَذَىٰ كَٱلَّذِي يُنفِقُ مَالَهُۥ رِئَآءَ ٱلنَّاسِ وَلَا يُؤۡمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۖ فَمَثَلُهُۥ كَمَثَلِ صَفۡوَانٍ عَلَيۡهِ تُرَابٞ فَأَصَابَهُۥ وَابِلٞ فَتَرَكَهُۥ صَلۡدٗاۖ لَّا يَقۡدِرُونَ عَلَىٰ شَيۡءٖ مِّمَّا كَسَبُواْۗ وَٱللَّهُ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلۡكَٰفِرِينَ Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan penerima. Seperti orang yang menginfakkan hartanya karena ria (pamer) kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu yang licin yang di atasnya ada debu, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, maka tinggallah batu itu licin lagi. Mereka tidak memperoleh sesuatu apa pun dari apa yang mereka kerjakan. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir. (QS. Al-Baqarah: 264) Keterangan ini senada dengan penjelasan para ulama di bawah ini : Imam Nawawi rahimahullah. Beliau mengatakan, ” إذا دفع المالك أو غيره الزكاة إلى المستحق ولم يقل هي زكاة ، ولا تكلم بشيء أصلا : أجزأه ، ووقع زكاة ، هذا هو المذهب الصحيح المشهور الذي قطع به الجمهور ، وقد صرح بالمسألة إمام الحرمين – أي : الجويني – ، وآخرون “ Bila pemilik harta atau yang lain, membagikan zakat kepada yang berhak menerima, lalu ia tidak memberitahu kepada penerima bahwa ini zakat, ia tidak sama sekali berbicara tentang itu, maka zakatnya sah. Inilah pendapat yang benar dan populer di kalangan ulama. Dipegang oleh mayoritas ulama. Imam Al-Haramain Al-Juwaini dan yang lainnya, telah menegaskan hal ini. (Al-Majmu’ 6/233) Imam Ibnu Qudamah rahimahullah: Beliau menerangkan, ” وإذا دفع الزكاة إلى من يظنه فقيراً : لم يحتج إلى إعلامه أنها زكاة ، قال الحسن : أتريد أن تقرعه ؟! لا تخبره . وقال أحمد بن الحسن : قلت لأحمد : يدفع الرجل الزكاة إلى الرجل فيقول : هذا من الزكاة ، أو يسكت ؟ ، قال : ” ولم يبكِّته بهذا القول ؟! يعطيه ، ويسكت ، ما حاجته إلى أن يقرعه ؟! انتهى . “Memberikan zakat kepada orang yang disangka fakir, tidak perlu mengabarkan bahwa ini zakat. Hasan mengatakan, “Dengan mengabarkan zakat kepada penerima, apakah anda ingin menghinanya?! Aku pernah bertanya kepada Imam Ahmad, “Seorang membagikan zakat kepada penerima apakah perlu mengabarkan ini pembagian zakat atau cukup diam saja tidak mengabarkan?” Beliau menjawab, “Mengapa kita cela dia dengan pengkhabaran itu?! Berikan kemudian diam saja. Tidak perlu menghinakan dia.” (Al-Mughni 2/508) Syekh Ahmad bin Muhammad Ad-Dasuqi rahimahullah Di dalam “Syarhul Kabir Lis Syekh Ad-Dardiri (1/500)” beliau mengatakan, ” ولا يشترط إعلامه ، أو علمه بأنها زكاة ، بل قال اللقاني : يكره إعلامه ؛ لما فيه مِن كسر قلب الفقير ، وهو ظاهر ، خلافاً لمَن قال بالاشتراط “ “Membagikan zakat tidak disyaratkan mengabarkan kepada penerima bahwa ini zakat. Atau memberitahu kepadanya bahwa ini zakat. Bahkan Al-Laqoni mengatakan, “Makruh mengabarkan zakat kepada penerima. Karena hal tersebut dapat menyakiti hati kaum fakir. Dan ini benar adanya. Berbeda dengan pendapat fikih yang menyatakan bahwa pemberitahuan adalah syarat.” وقد ذكرنا في جواب السؤال (33777) فتوى عن اللجنة الدائمة للإفتاء بأنه لا يجب إخبار الآخذ بان هذا المال زكاة . لكن .. إذا علم المعطي أن الآخذ لا يقبل الزكاة ، وأنه إذا علم أنها زكاة لم يأخذها ، فيجب على المعطي حينئذ أن يخبره أنها زكاة ، ثم إن شاء قبلها وإن شاء ردّها . Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah, beliau pernah ditanya tentang hukum memberikan zakat tanpa mengabarkan kepada penerima bahwa ini zakat. Syekh menjawab, ” لا بأس أن يعطي الزكاة لمستحقها بدون أن يعلم أنها زكاة ، إذا كان الآخذ له عادة بأخذها وقبولها ، فإن كان ممن لا يقبلها : فإنه يجب إعلامه ، حتى يكون على بصيرة ، فيقبل ، أو يرد ” انتهى . Tidak mengapa memberikan zakat kepada yang berhak, tanpa memberi tahu bahwa pemberian ini adalah zakat. Ini dilakukan bila kebiasaan si penerima, legowo menerima zakat. Namun jika penerima dikenal orang yang tidak mau menerima zakat, maka wajib memberitahu. Sehingga jelas padanya alasan memberikan pemberian itu, setelah itu terserah dia apakah menerima atau menolak.” (Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu ‘Utsaimin, jilid 18, soal no. 229) Wallahua’lam bish showab. Referensi: islamqa.info/amp/ar/answers/97728 ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sholat Mutlak Sebelum Ashar, Agama Para Nabi, Zikir Saat Haid, Gambar Dilarang Memakai Sepatu, Shalat Sunat Jumat, Doa Jenazah Visited 27 times, 1 visit(s) today Post Views: 551 QRIS donasi Yufid


Ketika Zakat Haruskah Memberitahu Penerima Zakat? Bismillah ‘afwan ustadz mengganggu waktunya. mau bertanya, apakah boleh kita memberi zakat fitrah kepada mustahiq secara diam-diam? misal dengan menaruh beras didepan pintu rumahnya lalu memberi keterangan : ini zakat fitrah untuk ibu fulannah. *karena dikawatirkan membuat penerima tersinggung karena dianggap miskin. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Memberitahu pemberian zakat kepada orang yang berhak menerimanya, bukan tergolong syarat sah zakat atau rukun zakat, sama sekali bukan kewajiban yang berkaitan dengan zakat. Bahkan dihukumi makruh oleh sebagian ulama seperti sejumlah ulama mazhab Maliki, Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal. Mereka menilai makruh, karena alasan sama yang disampaikan dalam pertanyaan di atas, yaitu demi menjaga perasaan penerima zakat. Di dalam Al-Qur’an pun, Allah telah mengajarkan kita untuk tidak merusak pahala sedekah dengan melukai perasaan orang yang kita beri sedekah. Dan zakat, tergolong sedekah yang wajib. يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُبۡطِلُواْ صَدَقَٰتِكُم بِٱلۡمَنِّ وَٱلۡأَذَىٰ كَٱلَّذِي يُنفِقُ مَالَهُۥ رِئَآءَ ٱلنَّاسِ وَلَا يُؤۡمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۖ فَمَثَلُهُۥ كَمَثَلِ صَفۡوَانٍ عَلَيۡهِ تُرَابٞ فَأَصَابَهُۥ وَابِلٞ فَتَرَكَهُۥ صَلۡدٗاۖ لَّا يَقۡدِرُونَ عَلَىٰ شَيۡءٖ مِّمَّا كَسَبُواْۗ وَٱللَّهُ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلۡكَٰفِرِينَ Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan penerima. Seperti orang yang menginfakkan hartanya karena ria (pamer) kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu yang licin yang di atasnya ada debu, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, maka tinggallah batu itu licin lagi. Mereka tidak memperoleh sesuatu apa pun dari apa yang mereka kerjakan. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir. (QS. Al-Baqarah: 264) Keterangan ini senada dengan penjelasan para ulama di bawah ini : Imam Nawawi rahimahullah. Beliau mengatakan, ” إذا دفع المالك أو غيره الزكاة إلى المستحق ولم يقل هي زكاة ، ولا تكلم بشيء أصلا : أجزأه ، ووقع زكاة ، هذا هو المذهب الصحيح المشهور الذي قطع به الجمهور ، وقد صرح بالمسألة إمام الحرمين – أي : الجويني – ، وآخرون “ Bila pemilik harta atau yang lain, membagikan zakat kepada yang berhak menerima, lalu ia tidak memberitahu kepada penerima bahwa ini zakat, ia tidak sama sekali berbicara tentang itu, maka zakatnya sah. Inilah pendapat yang benar dan populer di kalangan ulama. Dipegang oleh mayoritas ulama. Imam Al-Haramain Al-Juwaini dan yang lainnya, telah menegaskan hal ini. (Al-Majmu’ 6/233) Imam Ibnu Qudamah rahimahullah: Beliau menerangkan, ” وإذا دفع الزكاة إلى من يظنه فقيراً : لم يحتج إلى إعلامه أنها زكاة ، قال الحسن : أتريد أن تقرعه ؟! لا تخبره . وقال أحمد بن الحسن : قلت لأحمد : يدفع الرجل الزكاة إلى الرجل فيقول : هذا من الزكاة ، أو يسكت ؟ ، قال : ” ولم يبكِّته بهذا القول ؟! يعطيه ، ويسكت ، ما حاجته إلى أن يقرعه ؟! انتهى . “Memberikan zakat kepada orang yang disangka fakir, tidak perlu mengabarkan bahwa ini zakat. Hasan mengatakan, “Dengan mengabarkan zakat kepada penerima, apakah anda ingin menghinanya?! Aku pernah bertanya kepada Imam Ahmad, “Seorang membagikan zakat kepada penerima apakah perlu mengabarkan ini pembagian zakat atau cukup diam saja tidak mengabarkan?” Beliau menjawab, “Mengapa kita cela dia dengan pengkhabaran itu?! Berikan kemudian diam saja. Tidak perlu menghinakan dia.” (Al-Mughni 2/508) Syekh Ahmad bin Muhammad Ad-Dasuqi rahimahullah Di dalam “Syarhul Kabir Lis Syekh Ad-Dardiri (1/500)” beliau mengatakan, ” ولا يشترط إعلامه ، أو علمه بأنها زكاة ، بل قال اللقاني : يكره إعلامه ؛ لما فيه مِن كسر قلب الفقير ، وهو ظاهر ، خلافاً لمَن قال بالاشتراط “ “Membagikan zakat tidak disyaratkan mengabarkan kepada penerima bahwa ini zakat. Atau memberitahu kepadanya bahwa ini zakat. Bahkan Al-Laqoni mengatakan, “Makruh mengabarkan zakat kepada penerima. Karena hal tersebut dapat menyakiti hati kaum fakir. Dan ini benar adanya. Berbeda dengan pendapat fikih yang menyatakan bahwa pemberitahuan adalah syarat.” وقد ذكرنا في جواب السؤال (33777) فتوى عن اللجنة الدائمة للإفتاء بأنه لا يجب إخبار الآخذ بان هذا المال زكاة . لكن .. إذا علم المعطي أن الآخذ لا يقبل الزكاة ، وأنه إذا علم أنها زكاة لم يأخذها ، فيجب على المعطي حينئذ أن يخبره أنها زكاة ، ثم إن شاء قبلها وإن شاء ردّها . Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah, beliau pernah ditanya tentang hukum memberikan zakat tanpa mengabarkan kepada penerima bahwa ini zakat. Syekh menjawab, ” لا بأس أن يعطي الزكاة لمستحقها بدون أن يعلم أنها زكاة ، إذا كان الآخذ له عادة بأخذها وقبولها ، فإن كان ممن لا يقبلها : فإنه يجب إعلامه ، حتى يكون على بصيرة ، فيقبل ، أو يرد ” انتهى . Tidak mengapa memberikan zakat kepada yang berhak, tanpa memberi tahu bahwa pemberian ini adalah zakat. Ini dilakukan bila kebiasaan si penerima, legowo menerima zakat. Namun jika penerima dikenal orang yang tidak mau menerima zakat, maka wajib memberitahu. Sehingga jelas padanya alasan memberikan pemberian itu, setelah itu terserah dia apakah menerima atau menolak.” (Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu ‘Utsaimin, jilid 18, soal no. 229) Wallahua’lam bish showab. Referensi: islamqa.info/amp/ar/answers/97728 ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sholat Mutlak Sebelum Ashar, Agama Para Nabi, Zikir Saat Haid, Gambar Dilarang Memakai Sepatu, Shalat Sunat Jumat, Doa Jenazah Visited 27 times, 1 visit(s) today Post Views: 551 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Istri yang Pedas Lisannya – Ujian Para Kekasih Allah

Istri yang Pedas Lisannya – Ujian Para Kekasih Allah Abu Hamid al-Ghazali mengatakan: فَإِنَْهَا إِذَا كَانَتْ سَلِيْطَةً بَذِيْئَةَ اللِّسَانِ سَيَّةَ الْخُلُقِ كَافِرَةً لِلنِّعَمِ كَانَ الضَّرَرُ مِنْهَا أَكْثَرُ مِنَ النَّفْعُ وَالصَّبْرُ عَلَى لِسَانِ النِّسَاءِ مِمَّا يُمْتَحَنُ بِهِ الْأَوْلِيَاءُ “Jika isteri itu lisannya pedas, kosa katanya jelek, buruk perangainya dan suka lupa kebaikan suami, dampak buruk menikahinya itu lebih besar dibandingkan manfaatnya. Bersabar menghadapi jeleknya lisan perempuan adalah ujian yang jamak dirasakan oleh para kekasih Allah.” (Ihya’ Ulumuddin 2/44, Dar al-Fikr) Tidak semua orang itu mendapatkan bahagia dengan berumah tangga. Salah pilih pasangan sehingga mendapatkan yang jelek akhlak dan perangai menyebabkan menikah lebih menderita dibandingkan sebelum menikah. Jangan jadikan menikah itu segalanya dalam hidup ini. Yang paling “bengkok” dari perempuan adalah lisan dan kata-katanya. Para kekasih Allah, lelaki yang paling baik adalah orang yang paling semangat berbuat baik isterinya. Karenanya ketika lisan isteri sedang “bengkok” sering kali para kekasih Allah ini lebih memilih untuk diam dari pada melayani isteri pedas menusuk kata-katanya. Karena mengalah itu bukan berarti kalah. Semoga Allah Ta’ala memberikan kebahagiaan hidup berumah tangga untuk semua orang yang membaca dan menshare pesan ini. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Buletin Jumat, Daging Aqiqah Dibagikan Mentah, Kaya Karena Sedekah, Ada Berapa Malaikat, Gambar Tekorak, Hal Yang Menyebabkan Mandi Wajib Visited 575 times, 1 visit(s) today Post Views: 616 QRIS donasi Yufid

Istri yang Pedas Lisannya – Ujian Para Kekasih Allah

Istri yang Pedas Lisannya – Ujian Para Kekasih Allah Abu Hamid al-Ghazali mengatakan: فَإِنَْهَا إِذَا كَانَتْ سَلِيْطَةً بَذِيْئَةَ اللِّسَانِ سَيَّةَ الْخُلُقِ كَافِرَةً لِلنِّعَمِ كَانَ الضَّرَرُ مِنْهَا أَكْثَرُ مِنَ النَّفْعُ وَالصَّبْرُ عَلَى لِسَانِ النِّسَاءِ مِمَّا يُمْتَحَنُ بِهِ الْأَوْلِيَاءُ “Jika isteri itu lisannya pedas, kosa katanya jelek, buruk perangainya dan suka lupa kebaikan suami, dampak buruk menikahinya itu lebih besar dibandingkan manfaatnya. Bersabar menghadapi jeleknya lisan perempuan adalah ujian yang jamak dirasakan oleh para kekasih Allah.” (Ihya’ Ulumuddin 2/44, Dar al-Fikr) Tidak semua orang itu mendapatkan bahagia dengan berumah tangga. Salah pilih pasangan sehingga mendapatkan yang jelek akhlak dan perangai menyebabkan menikah lebih menderita dibandingkan sebelum menikah. Jangan jadikan menikah itu segalanya dalam hidup ini. Yang paling “bengkok” dari perempuan adalah lisan dan kata-katanya. Para kekasih Allah, lelaki yang paling baik adalah orang yang paling semangat berbuat baik isterinya. Karenanya ketika lisan isteri sedang “bengkok” sering kali para kekasih Allah ini lebih memilih untuk diam dari pada melayani isteri pedas menusuk kata-katanya. Karena mengalah itu bukan berarti kalah. Semoga Allah Ta’ala memberikan kebahagiaan hidup berumah tangga untuk semua orang yang membaca dan menshare pesan ini. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Buletin Jumat, Daging Aqiqah Dibagikan Mentah, Kaya Karena Sedekah, Ada Berapa Malaikat, Gambar Tekorak, Hal Yang Menyebabkan Mandi Wajib Visited 575 times, 1 visit(s) today Post Views: 616 QRIS donasi Yufid
Istri yang Pedas Lisannya – Ujian Para Kekasih Allah Abu Hamid al-Ghazali mengatakan: فَإِنَْهَا إِذَا كَانَتْ سَلِيْطَةً بَذِيْئَةَ اللِّسَانِ سَيَّةَ الْخُلُقِ كَافِرَةً لِلنِّعَمِ كَانَ الضَّرَرُ مِنْهَا أَكْثَرُ مِنَ النَّفْعُ وَالصَّبْرُ عَلَى لِسَانِ النِّسَاءِ مِمَّا يُمْتَحَنُ بِهِ الْأَوْلِيَاءُ “Jika isteri itu lisannya pedas, kosa katanya jelek, buruk perangainya dan suka lupa kebaikan suami, dampak buruk menikahinya itu lebih besar dibandingkan manfaatnya. Bersabar menghadapi jeleknya lisan perempuan adalah ujian yang jamak dirasakan oleh para kekasih Allah.” (Ihya’ Ulumuddin 2/44, Dar al-Fikr) Tidak semua orang itu mendapatkan bahagia dengan berumah tangga. Salah pilih pasangan sehingga mendapatkan yang jelek akhlak dan perangai menyebabkan menikah lebih menderita dibandingkan sebelum menikah. Jangan jadikan menikah itu segalanya dalam hidup ini. Yang paling “bengkok” dari perempuan adalah lisan dan kata-katanya. Para kekasih Allah, lelaki yang paling baik adalah orang yang paling semangat berbuat baik isterinya. Karenanya ketika lisan isteri sedang “bengkok” sering kali para kekasih Allah ini lebih memilih untuk diam dari pada melayani isteri pedas menusuk kata-katanya. Karena mengalah itu bukan berarti kalah. Semoga Allah Ta’ala memberikan kebahagiaan hidup berumah tangga untuk semua orang yang membaca dan menshare pesan ini. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Buletin Jumat, Daging Aqiqah Dibagikan Mentah, Kaya Karena Sedekah, Ada Berapa Malaikat, Gambar Tekorak, Hal Yang Menyebabkan Mandi Wajib Visited 575 times, 1 visit(s) today Post Views: 616 QRIS donasi Yufid


Istri yang Pedas Lisannya – Ujian Para Kekasih Allah Abu Hamid al-Ghazali mengatakan: فَإِنَْهَا إِذَا كَانَتْ سَلِيْطَةً بَذِيْئَةَ اللِّسَانِ سَيَّةَ الْخُلُقِ كَافِرَةً لِلنِّعَمِ كَانَ الضَّرَرُ مِنْهَا أَكْثَرُ مِنَ النَّفْعُ وَالصَّبْرُ عَلَى لِسَانِ النِّسَاءِ مِمَّا يُمْتَحَنُ بِهِ الْأَوْلِيَاءُ “Jika isteri itu lisannya pedas, kosa katanya jelek, buruk perangainya dan suka lupa kebaikan suami, dampak buruk menikahinya itu lebih besar dibandingkan manfaatnya. Bersabar menghadapi jeleknya lisan perempuan adalah ujian yang jamak dirasakan oleh para kekasih Allah.” (Ihya’ Ulumuddin 2/44, Dar al-Fikr) Tidak semua orang itu mendapatkan bahagia dengan berumah tangga. Salah pilih pasangan sehingga mendapatkan yang jelek akhlak dan perangai menyebabkan menikah lebih menderita dibandingkan sebelum menikah. Jangan jadikan menikah itu segalanya dalam hidup ini. Yang paling “bengkok” dari perempuan adalah lisan dan kata-katanya. Para kekasih Allah, lelaki yang paling baik adalah orang yang paling semangat berbuat baik isterinya. Karenanya ketika lisan isteri sedang “bengkok” sering kali para kekasih Allah ini lebih memilih untuk diam dari pada melayani isteri pedas menusuk kata-katanya. Karena mengalah itu bukan berarti kalah. Semoga Allah Ta’ala memberikan kebahagiaan hidup berumah tangga untuk semua orang yang membaca dan menshare pesan ini. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Buletin Jumat, Daging Aqiqah Dibagikan Mentah, Kaya Karena Sedekah, Ada Berapa Malaikat, Gambar Tekorak, Hal Yang Menyebabkan Mandi Wajib Visited 575 times, 1 visit(s) today Post Views: 616 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Apakah Ayah Wajib Membayarkan Zakat Fitrah Anaknya yang Sudah Bekerja?

Apakah ayah wajib membayarkan zakat fitrah anaknya yang laki-laki yang sudah bekerja? Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984) Hukum zakat fitrah itu wajib bagi tiap jiwa yang: mukallaf (terbebani syariat: muslim, baligh, berakal), mendapatkan waktu diwajibkannya zakat fitrah (tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri), saat wajib adalah orang yang mudah membayar zakat fitrah (punya harta berlebih untuk diri dan keluarga pada malam Idulfitri). Jika terpenuhi syarat-syarat di atas, wajib bagi mukallaf (muslim, baligh, berakal) menunaikan zakat fitrah untuk dirinya masing-masing. Ia juga wajib menunaikan zakat fitrah untuk orang yang ditanggung nafkah karena sebab nikah atau ada hubungan kerabat. Berarti seseorang menanggung zakat fitrah untuk: istrinya, kedua orang tuanya, dan anak-anak yang wajib ia nafkahi (meskipun mereka telah dewasa seperti anak yang kena penyakit kronis atau gila yang tidak punya kemampuan mencari nafkah).   Catatan dari Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily: Adapun anak yang sudah dewasa (baligh) dan mampu dalam hal nafkah tidak diwajibkan bagi ayahnya untuk mengeluarkan zakat fitrahnya. Zakat fitrah boleh dibayarkan untuknya, asalkan sudah ada izin anak tersebut dan sudah dipasrahkan.   Kesimpulan: Anak yang sudah bekerja (mampu dalam hal nafkah) hendaknya membayar zakat fitrah sendiri walau satu rumah dengan orang tua.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Dar Al-Qalam. Baca Juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Lengkap dan Mudah Dipahami Bagaimana Harta Bisa Berkah di Akhir Ramadhan?     Disusun di Darush Sholihin, 24 Ramadhan 1441 H (Ahad, 17 Mei 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagskonsultasi zakat pembayaran zakat zakat fitrah zakat untuk anak zakat untuk keluarga zakat untuk kerabat

Apakah Ayah Wajib Membayarkan Zakat Fitrah Anaknya yang Sudah Bekerja?

Apakah ayah wajib membayarkan zakat fitrah anaknya yang laki-laki yang sudah bekerja? Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984) Hukum zakat fitrah itu wajib bagi tiap jiwa yang: mukallaf (terbebani syariat: muslim, baligh, berakal), mendapatkan waktu diwajibkannya zakat fitrah (tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri), saat wajib adalah orang yang mudah membayar zakat fitrah (punya harta berlebih untuk diri dan keluarga pada malam Idulfitri). Jika terpenuhi syarat-syarat di atas, wajib bagi mukallaf (muslim, baligh, berakal) menunaikan zakat fitrah untuk dirinya masing-masing. Ia juga wajib menunaikan zakat fitrah untuk orang yang ditanggung nafkah karena sebab nikah atau ada hubungan kerabat. Berarti seseorang menanggung zakat fitrah untuk: istrinya, kedua orang tuanya, dan anak-anak yang wajib ia nafkahi (meskipun mereka telah dewasa seperti anak yang kena penyakit kronis atau gila yang tidak punya kemampuan mencari nafkah).   Catatan dari Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily: Adapun anak yang sudah dewasa (baligh) dan mampu dalam hal nafkah tidak diwajibkan bagi ayahnya untuk mengeluarkan zakat fitrahnya. Zakat fitrah boleh dibayarkan untuknya, asalkan sudah ada izin anak tersebut dan sudah dipasrahkan.   Kesimpulan: Anak yang sudah bekerja (mampu dalam hal nafkah) hendaknya membayar zakat fitrah sendiri walau satu rumah dengan orang tua.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Dar Al-Qalam. Baca Juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Lengkap dan Mudah Dipahami Bagaimana Harta Bisa Berkah di Akhir Ramadhan?     Disusun di Darush Sholihin, 24 Ramadhan 1441 H (Ahad, 17 Mei 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagskonsultasi zakat pembayaran zakat zakat fitrah zakat untuk anak zakat untuk keluarga zakat untuk kerabat
Apakah ayah wajib membayarkan zakat fitrah anaknya yang laki-laki yang sudah bekerja? Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984) Hukum zakat fitrah itu wajib bagi tiap jiwa yang: mukallaf (terbebani syariat: muslim, baligh, berakal), mendapatkan waktu diwajibkannya zakat fitrah (tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri), saat wajib adalah orang yang mudah membayar zakat fitrah (punya harta berlebih untuk diri dan keluarga pada malam Idulfitri). Jika terpenuhi syarat-syarat di atas, wajib bagi mukallaf (muslim, baligh, berakal) menunaikan zakat fitrah untuk dirinya masing-masing. Ia juga wajib menunaikan zakat fitrah untuk orang yang ditanggung nafkah karena sebab nikah atau ada hubungan kerabat. Berarti seseorang menanggung zakat fitrah untuk: istrinya, kedua orang tuanya, dan anak-anak yang wajib ia nafkahi (meskipun mereka telah dewasa seperti anak yang kena penyakit kronis atau gila yang tidak punya kemampuan mencari nafkah).   Catatan dari Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily: Adapun anak yang sudah dewasa (baligh) dan mampu dalam hal nafkah tidak diwajibkan bagi ayahnya untuk mengeluarkan zakat fitrahnya. Zakat fitrah boleh dibayarkan untuknya, asalkan sudah ada izin anak tersebut dan sudah dipasrahkan.   Kesimpulan: Anak yang sudah bekerja (mampu dalam hal nafkah) hendaknya membayar zakat fitrah sendiri walau satu rumah dengan orang tua.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Dar Al-Qalam. Baca Juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Lengkap dan Mudah Dipahami Bagaimana Harta Bisa Berkah di Akhir Ramadhan?     Disusun di Darush Sholihin, 24 Ramadhan 1441 H (Ahad, 17 Mei 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagskonsultasi zakat pembayaran zakat zakat fitrah zakat untuk anak zakat untuk keluarga zakat untuk kerabat


Apakah ayah wajib membayarkan zakat fitrah anaknya yang laki-laki yang sudah bekerja? Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984) Hukum zakat fitrah itu wajib bagi tiap jiwa yang: mukallaf (terbebani syariat: muslim, baligh, berakal), mendapatkan waktu diwajibkannya zakat fitrah (tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri), saat wajib adalah orang yang mudah membayar zakat fitrah (punya harta berlebih untuk diri dan keluarga pada malam Idulfitri). Jika terpenuhi syarat-syarat di atas, wajib bagi mukallaf (muslim, baligh, berakal) menunaikan zakat fitrah untuk dirinya masing-masing. Ia juga wajib menunaikan zakat fitrah untuk orang yang ditanggung nafkah karena sebab nikah atau ada hubungan kerabat. Berarti seseorang menanggung zakat fitrah untuk: istrinya, kedua orang tuanya, dan anak-anak yang wajib ia nafkahi (meskipun mereka telah dewasa seperti anak yang kena penyakit kronis atau gila yang tidak punya kemampuan mencari nafkah).   Catatan dari Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily: Adapun anak yang sudah dewasa (baligh) dan mampu dalam hal nafkah tidak diwajibkan bagi ayahnya untuk mengeluarkan zakat fitrahnya. Zakat fitrah boleh dibayarkan untuknya, asalkan sudah ada izin anak tersebut dan sudah dipasrahkan.   Kesimpulan: Anak yang sudah bekerja (mampu dalam hal nafkah) hendaknya membayar zakat fitrah sendiri walau satu rumah dengan orang tua.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Dar Al-Qalam. Baca Juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Lengkap dan Mudah Dipahami Bagaimana Harta Bisa Berkah di Akhir Ramadhan?     Disusun di Darush Sholihin, 24 Ramadhan 1441 H (Ahad, 17 Mei 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagskonsultasi zakat pembayaran zakat zakat fitrah zakat untuk anak zakat untuk keluarga zakat untuk kerabat

Tafsir Surat Al-Fatihah (Ayat 4): Memahami Maaliki Yaumiddiin

Apa arti Maaliki Yaumid Diin? Kenapa Allah itu menguasai hari pembalasan (hari kiamat)? Padahal bukan hanya hari pembalasan yang Allah kuasai. Daftar Isi tutup 1. Ayat keempat: Memahami Maaliki Yaumid Diin 2. Catatan dari apa yang disampaikan dalam tafsir Jalalain 3. Allah itu menguasai segala sesuatu, lantas kenapa hanya disebut Yang Menguasai hari pembalasan? 4. Faedah ayat 4.1. Referensi: Allah Ta’ala berfirman, بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (1) الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (2) الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (3) مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ (4) إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ (5) اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ (6) صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ (7) Artinya: Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang, Pemilik hari pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat. (QS. Al-Fatihah: 1-7) Baca Juga: Mengenal Tafsir Jalalain Ayat keempat: Memahami Maaliki Yaumid Diin Ayat keempat, مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ “Pemilik hari pembalasan.” Jalaluddin Al-Mahalli mengatakan, مَالِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ  أَيْ الجَزَاءُ وَهُوَ يَوْمُ القِيَامَةِ وَخُصَّ بِالذِّكْرِ لِأَنَّهُ لاَ مَلِكَ ظَاهِرًا فِيْهِ لِأَحَدٍ إِلاَّ الله ُتَعَالَى بِدَلِيْلٍ { لِمَنِ المُلْكُ اليَوْمَ للهِ الوَاحِدِ القَهَّارِ }  وَمَنْ قَرَأَ “ماَلِكِ” فَمَعْنَاهُ مَالِكُ الأَمْرِ كُلَّهُ فِي يَوْمِ القِيَامَةِ : أَوْ هُوَ مَوْصُوْفٌ بِذَلِكَ داَئِمًا كَ { غَافِرِ الذَّنْبِ } فَصَحَّ وُقُوْعُهُ صِفَةً لِلْمَعْرِفَةِ . “(Yang menguasai hari pembalasan), yang dimaksud ad-diin adalah al-jazaa’ (hari pembalasan) di hari kiamat kelak. Lafaz yaumuddin disebutkan secara khusus karena di hari itu (hari kiamat) tiada seorang pun yang mempunyai kekuasaan (merajai), kecuali hanya Allah Ta’ala semata. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala yang menyatakan, لِمَنِ الْمُلْكُ الْيَوْمَ ۖ لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ “Kepunyaan siapakah kerajaan pada hari ini (hari kiamat)? Kepunyaan Allah Yang Mahaesa lagi Maha Mengalahkan.” (QS. Al-Mu’min: 16). Bagi yang membacanya dengan ‘maaliki’ maknanya menjadi ‘Dia Yang memiliki semua perkara di hari kiamat’. Atau Dia adalah Zat yang memiliki sifat ini secara terus menerus, perihalnya sama dengan sifat-sifat-Nya yang lain, yaitu seperti ayat, غَافِرِ الذَّنْبِ “Ghaafiridz dzanbi (Yang mengampuni dosa-dosa).” (QS. Al-Mu’min: 3). Dengan demikian maka lafaz “Maaliki Yaumiddiin” ini sah menjadi sifat bagi Allah, karena sudah ma’rifah (dikenal).”   Catatan dari apa yang disampaikan dalam tafsir Jalalain Maliki yaumid diin adalah yang menguasai hari pembalasan. Ad-diin bermakna al-jazaa’ (hari pembalasan). Ad-diin juga punya makna yang lain yaitu amal, seperti disebut dalam surah Al-Kafirun ayat keenam. Maaliki yaumid diin artinya Allah Yang memiliki segala perkara pada hari kiamat. Allah secara terus menerus (daa-iman) memiliki segala perkara pada hari kiamat. Maaliki yaumid diin adalah sifat dari Allah, berarti Allah yang menguasai hari pembalasan secara terus menerus. Allah itu Rabbul ‘aalamiin (Rabb semesta alam). Allah itu Ar-Rahmaan Ar-Rahiim (Maha Pengasih lagi Penyayang). Allah itu Maaliki Yaumid diin (Yang Menguasai Hari Pembalasan). Malik artinya yang menguasai (merajai), sedangkan maalik artinya memiliki. Dalil yang menunjukkan Allah itu Al-Malik (yang Maha Merajai) adalah ayat, هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الْمَلِكُ “Dialah Allah Yang tiada Tuhan selain Dia, Raja.” (QS. Al-Hasyr: 23) Dalil yang menunjukkan Allah itu Al-Maalik (yang Maha Memiliki) adalah ayat, قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ ۖ بِيَدِكَ الْخَيْرُ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Katakanlah: “Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Ali ‘Imran: 26)   Allah itu menguasai segala sesuatu, lantas kenapa hanya disebut Yang Menguasai hari pembalasan? Firman Allah Ta’ala Maaliki Yaumid Diin, Al-Maalik adalah yang disifati dengan sifat memiliki yang memerintah dan melarang, memberikan pahala dan hukuman, mengatur segala yang dikuasainya dengan segala bentuk pengaturan dan pemilikan hingga yaumiddin, yaitu hari kiamat, hari ketika seluruh manusia dibalas, yang baik maupun yang buruk. Karena pada hari itu akan ditampakkan amal mereka sejelas-jelasnya, ditampakkan pula kesempurnaan kekuasaan, keadilan, dan hikmah-Nya. Pada hari kiamat, tidak ada lagi satu makhluk yang memiliki kerajaan. Sehingga, pada hari tersebut semua makhluk, baik para raja, rakyat jelata, hamba sahaya dan orang-orang merdeka, semuanya sama derajatnya di sisi Allah. Semuanya tunduk di bawah keagungan dan kemuliaan-Nya. Semuanya menanti keputusan Allah, mengharap pahala-Nya, dan takut terhadap balasan-Nya. Maka, disebut yaumiddin secara khusus, agar tidak bermakna lain. Karena selain penguasa hari pembalasan, Allah juga penguasa hari-hari yang lain. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 25) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, وَتَخْصِيْصُ المَلِكِ بِيَوْمِ الدين لا ينفيه عما عداه، لأنه قد تقدم الإخبار بأنه رب العالمين، وذلك عام في الدنيا والآخرة، وإنما أضيف إلى يوم الدين لأنه لا يدعي أحد هنالك شيئا، ولا يتكلم أحد إلا بإذنه “Allah Yang Menguasai dikaitkan dengan hari pembalasan disebutkan khusus dalam ayat ini, bukan berarti Allah tidak menguasai lainnya. Ayat ini sudah didahului dengan ‘Rabbul ‘aalamiin’ (Allah itu Rabb semesta alam), ini menunjukkan bahwa Allah itu berkuasa di dunia dan akhirat. Dalam ayat ini dikhususkan pada yaumid diin (hari pembalasan, hari kiamat). Pada hari kiamat, tidak ada yang dapat menyeru dan berbicara melainkan dengan izin Allah.” Ibnu ‘Abbas berkata tentang Maaliki Yaumid Diin, لا يملك أحد في ذلك اليوم معه حكما، كملكهم في الدنيا. قال: ويوم الدين يوم الحساب للخلائق، وهو يوم القيامة يدينهم بأعمالهم إن خيرًا فخير وإن شرًا فشر، إلا من عفا عنه. وكذلك قال غيره من الصحابة والتابعين والسلف، وهو ظاهر “Pada hari kiamat, tidak ada seorang pun yang bisa menghakimi seperti ketika ia memiliki kekuasaan (kerajaan) di dunia.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Yaumud diin adalah yaumul hisaab, yaitu hari setiap makhluk dihisab, yakni pada hari kiamat. Amalan setiap orang akan dibalas. Jika itu amalan baik, akan dibalas kebaikan. Jika itu amalan jelek, akan dibalas kejelekan. Hal ini dikecualikan jika kesalahannya telah dimaafkan.” Pendapat semacam ini dikatakan oleh para sahabat, tabiin, dan salaf lainnya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:203-204)   Faedah ayat Penetapan kekuasaan (kerajaan) bagi Allah. Hari berbangkit dan hari pembalasan itu ada. Kita didorong untuk semangat beramal karena setiap yang beramal akan dibalas pada hari kiamat. Dikhususkan Allah itu Maalik (Yang Menguasai) hari pembalasan (yaumid diin) karena: (a) agung dan menakutkannya hari kiamat; (b) Allah itu bersendirian dalam menetapkan keputusan, tidak ada sama sekali yang berkuasa saat itu selain Allah. Demikian penjelasan dari Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Kebinasaan bagi yang Mendustakan Hari Kiamat Syarhus Sunnah: Hisab dan Timbangan pada Hari Kiamat Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Tafsir Surah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.       Disusun di Darush Sholihin, 23 Ramadhan 1441 H (16 Mei 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagshari kiamat kiamat nama dan sifat Allah surat al fatihah tafsir jalalain tafsir surat al fatihah

Tafsir Surat Al-Fatihah (Ayat 4): Memahami Maaliki Yaumiddiin

Apa arti Maaliki Yaumid Diin? Kenapa Allah itu menguasai hari pembalasan (hari kiamat)? Padahal bukan hanya hari pembalasan yang Allah kuasai. Daftar Isi tutup 1. Ayat keempat: Memahami Maaliki Yaumid Diin 2. Catatan dari apa yang disampaikan dalam tafsir Jalalain 3. Allah itu menguasai segala sesuatu, lantas kenapa hanya disebut Yang Menguasai hari pembalasan? 4. Faedah ayat 4.1. Referensi: Allah Ta’ala berfirman, بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (1) الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (2) الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (3) مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ (4) إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ (5) اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ (6) صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ (7) Artinya: Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang, Pemilik hari pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat. (QS. Al-Fatihah: 1-7) Baca Juga: Mengenal Tafsir Jalalain Ayat keempat: Memahami Maaliki Yaumid Diin Ayat keempat, مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ “Pemilik hari pembalasan.” Jalaluddin Al-Mahalli mengatakan, مَالِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ  أَيْ الجَزَاءُ وَهُوَ يَوْمُ القِيَامَةِ وَخُصَّ بِالذِّكْرِ لِأَنَّهُ لاَ مَلِكَ ظَاهِرًا فِيْهِ لِأَحَدٍ إِلاَّ الله ُتَعَالَى بِدَلِيْلٍ { لِمَنِ المُلْكُ اليَوْمَ للهِ الوَاحِدِ القَهَّارِ }  وَمَنْ قَرَأَ “ماَلِكِ” فَمَعْنَاهُ مَالِكُ الأَمْرِ كُلَّهُ فِي يَوْمِ القِيَامَةِ : أَوْ هُوَ مَوْصُوْفٌ بِذَلِكَ داَئِمًا كَ { غَافِرِ الذَّنْبِ } فَصَحَّ وُقُوْعُهُ صِفَةً لِلْمَعْرِفَةِ . “(Yang menguasai hari pembalasan), yang dimaksud ad-diin adalah al-jazaa’ (hari pembalasan) di hari kiamat kelak. Lafaz yaumuddin disebutkan secara khusus karena di hari itu (hari kiamat) tiada seorang pun yang mempunyai kekuasaan (merajai), kecuali hanya Allah Ta’ala semata. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala yang menyatakan, لِمَنِ الْمُلْكُ الْيَوْمَ ۖ لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ “Kepunyaan siapakah kerajaan pada hari ini (hari kiamat)? Kepunyaan Allah Yang Mahaesa lagi Maha Mengalahkan.” (QS. Al-Mu’min: 16). Bagi yang membacanya dengan ‘maaliki’ maknanya menjadi ‘Dia Yang memiliki semua perkara di hari kiamat’. Atau Dia adalah Zat yang memiliki sifat ini secara terus menerus, perihalnya sama dengan sifat-sifat-Nya yang lain, yaitu seperti ayat, غَافِرِ الذَّنْبِ “Ghaafiridz dzanbi (Yang mengampuni dosa-dosa).” (QS. Al-Mu’min: 3). Dengan demikian maka lafaz “Maaliki Yaumiddiin” ini sah menjadi sifat bagi Allah, karena sudah ma’rifah (dikenal).”   Catatan dari apa yang disampaikan dalam tafsir Jalalain Maliki yaumid diin adalah yang menguasai hari pembalasan. Ad-diin bermakna al-jazaa’ (hari pembalasan). Ad-diin juga punya makna yang lain yaitu amal, seperti disebut dalam surah Al-Kafirun ayat keenam. Maaliki yaumid diin artinya Allah Yang memiliki segala perkara pada hari kiamat. Allah secara terus menerus (daa-iman) memiliki segala perkara pada hari kiamat. Maaliki yaumid diin adalah sifat dari Allah, berarti Allah yang menguasai hari pembalasan secara terus menerus. Allah itu Rabbul ‘aalamiin (Rabb semesta alam). Allah itu Ar-Rahmaan Ar-Rahiim (Maha Pengasih lagi Penyayang). Allah itu Maaliki Yaumid diin (Yang Menguasai Hari Pembalasan). Malik artinya yang menguasai (merajai), sedangkan maalik artinya memiliki. Dalil yang menunjukkan Allah itu Al-Malik (yang Maha Merajai) adalah ayat, هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الْمَلِكُ “Dialah Allah Yang tiada Tuhan selain Dia, Raja.” (QS. Al-Hasyr: 23) Dalil yang menunjukkan Allah itu Al-Maalik (yang Maha Memiliki) adalah ayat, قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ ۖ بِيَدِكَ الْخَيْرُ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Katakanlah: “Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Ali ‘Imran: 26)   Allah itu menguasai segala sesuatu, lantas kenapa hanya disebut Yang Menguasai hari pembalasan? Firman Allah Ta’ala Maaliki Yaumid Diin, Al-Maalik adalah yang disifati dengan sifat memiliki yang memerintah dan melarang, memberikan pahala dan hukuman, mengatur segala yang dikuasainya dengan segala bentuk pengaturan dan pemilikan hingga yaumiddin, yaitu hari kiamat, hari ketika seluruh manusia dibalas, yang baik maupun yang buruk. Karena pada hari itu akan ditampakkan amal mereka sejelas-jelasnya, ditampakkan pula kesempurnaan kekuasaan, keadilan, dan hikmah-Nya. Pada hari kiamat, tidak ada lagi satu makhluk yang memiliki kerajaan. Sehingga, pada hari tersebut semua makhluk, baik para raja, rakyat jelata, hamba sahaya dan orang-orang merdeka, semuanya sama derajatnya di sisi Allah. Semuanya tunduk di bawah keagungan dan kemuliaan-Nya. Semuanya menanti keputusan Allah, mengharap pahala-Nya, dan takut terhadap balasan-Nya. Maka, disebut yaumiddin secara khusus, agar tidak bermakna lain. Karena selain penguasa hari pembalasan, Allah juga penguasa hari-hari yang lain. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 25) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, وَتَخْصِيْصُ المَلِكِ بِيَوْمِ الدين لا ينفيه عما عداه، لأنه قد تقدم الإخبار بأنه رب العالمين، وذلك عام في الدنيا والآخرة، وإنما أضيف إلى يوم الدين لأنه لا يدعي أحد هنالك شيئا، ولا يتكلم أحد إلا بإذنه “Allah Yang Menguasai dikaitkan dengan hari pembalasan disebutkan khusus dalam ayat ini, bukan berarti Allah tidak menguasai lainnya. Ayat ini sudah didahului dengan ‘Rabbul ‘aalamiin’ (Allah itu Rabb semesta alam), ini menunjukkan bahwa Allah itu berkuasa di dunia dan akhirat. Dalam ayat ini dikhususkan pada yaumid diin (hari pembalasan, hari kiamat). Pada hari kiamat, tidak ada yang dapat menyeru dan berbicara melainkan dengan izin Allah.” Ibnu ‘Abbas berkata tentang Maaliki Yaumid Diin, لا يملك أحد في ذلك اليوم معه حكما، كملكهم في الدنيا. قال: ويوم الدين يوم الحساب للخلائق، وهو يوم القيامة يدينهم بأعمالهم إن خيرًا فخير وإن شرًا فشر، إلا من عفا عنه. وكذلك قال غيره من الصحابة والتابعين والسلف، وهو ظاهر “Pada hari kiamat, tidak ada seorang pun yang bisa menghakimi seperti ketika ia memiliki kekuasaan (kerajaan) di dunia.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Yaumud diin adalah yaumul hisaab, yaitu hari setiap makhluk dihisab, yakni pada hari kiamat. Amalan setiap orang akan dibalas. Jika itu amalan baik, akan dibalas kebaikan. Jika itu amalan jelek, akan dibalas kejelekan. Hal ini dikecualikan jika kesalahannya telah dimaafkan.” Pendapat semacam ini dikatakan oleh para sahabat, tabiin, dan salaf lainnya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:203-204)   Faedah ayat Penetapan kekuasaan (kerajaan) bagi Allah. Hari berbangkit dan hari pembalasan itu ada. Kita didorong untuk semangat beramal karena setiap yang beramal akan dibalas pada hari kiamat. Dikhususkan Allah itu Maalik (Yang Menguasai) hari pembalasan (yaumid diin) karena: (a) agung dan menakutkannya hari kiamat; (b) Allah itu bersendirian dalam menetapkan keputusan, tidak ada sama sekali yang berkuasa saat itu selain Allah. Demikian penjelasan dari Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Kebinasaan bagi yang Mendustakan Hari Kiamat Syarhus Sunnah: Hisab dan Timbangan pada Hari Kiamat Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Tafsir Surah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.       Disusun di Darush Sholihin, 23 Ramadhan 1441 H (16 Mei 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagshari kiamat kiamat nama dan sifat Allah surat al fatihah tafsir jalalain tafsir surat al fatihah
Apa arti Maaliki Yaumid Diin? Kenapa Allah itu menguasai hari pembalasan (hari kiamat)? Padahal bukan hanya hari pembalasan yang Allah kuasai. Daftar Isi tutup 1. Ayat keempat: Memahami Maaliki Yaumid Diin 2. Catatan dari apa yang disampaikan dalam tafsir Jalalain 3. Allah itu menguasai segala sesuatu, lantas kenapa hanya disebut Yang Menguasai hari pembalasan? 4. Faedah ayat 4.1. Referensi: Allah Ta’ala berfirman, بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (1) الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (2) الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (3) مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ (4) إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ (5) اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ (6) صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ (7) Artinya: Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang, Pemilik hari pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat. (QS. Al-Fatihah: 1-7) Baca Juga: Mengenal Tafsir Jalalain Ayat keempat: Memahami Maaliki Yaumid Diin Ayat keempat, مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ “Pemilik hari pembalasan.” Jalaluddin Al-Mahalli mengatakan, مَالِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ  أَيْ الجَزَاءُ وَهُوَ يَوْمُ القِيَامَةِ وَخُصَّ بِالذِّكْرِ لِأَنَّهُ لاَ مَلِكَ ظَاهِرًا فِيْهِ لِأَحَدٍ إِلاَّ الله ُتَعَالَى بِدَلِيْلٍ { لِمَنِ المُلْكُ اليَوْمَ للهِ الوَاحِدِ القَهَّارِ }  وَمَنْ قَرَأَ “ماَلِكِ” فَمَعْنَاهُ مَالِكُ الأَمْرِ كُلَّهُ فِي يَوْمِ القِيَامَةِ : أَوْ هُوَ مَوْصُوْفٌ بِذَلِكَ داَئِمًا كَ { غَافِرِ الذَّنْبِ } فَصَحَّ وُقُوْعُهُ صِفَةً لِلْمَعْرِفَةِ . “(Yang menguasai hari pembalasan), yang dimaksud ad-diin adalah al-jazaa’ (hari pembalasan) di hari kiamat kelak. Lafaz yaumuddin disebutkan secara khusus karena di hari itu (hari kiamat) tiada seorang pun yang mempunyai kekuasaan (merajai), kecuali hanya Allah Ta’ala semata. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala yang menyatakan, لِمَنِ الْمُلْكُ الْيَوْمَ ۖ لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ “Kepunyaan siapakah kerajaan pada hari ini (hari kiamat)? Kepunyaan Allah Yang Mahaesa lagi Maha Mengalahkan.” (QS. Al-Mu’min: 16). Bagi yang membacanya dengan ‘maaliki’ maknanya menjadi ‘Dia Yang memiliki semua perkara di hari kiamat’. Atau Dia adalah Zat yang memiliki sifat ini secara terus menerus, perihalnya sama dengan sifat-sifat-Nya yang lain, yaitu seperti ayat, غَافِرِ الذَّنْبِ “Ghaafiridz dzanbi (Yang mengampuni dosa-dosa).” (QS. Al-Mu’min: 3). Dengan demikian maka lafaz “Maaliki Yaumiddiin” ini sah menjadi sifat bagi Allah, karena sudah ma’rifah (dikenal).”   Catatan dari apa yang disampaikan dalam tafsir Jalalain Maliki yaumid diin adalah yang menguasai hari pembalasan. Ad-diin bermakna al-jazaa’ (hari pembalasan). Ad-diin juga punya makna yang lain yaitu amal, seperti disebut dalam surah Al-Kafirun ayat keenam. Maaliki yaumid diin artinya Allah Yang memiliki segala perkara pada hari kiamat. Allah secara terus menerus (daa-iman) memiliki segala perkara pada hari kiamat. Maaliki yaumid diin adalah sifat dari Allah, berarti Allah yang menguasai hari pembalasan secara terus menerus. Allah itu Rabbul ‘aalamiin (Rabb semesta alam). Allah itu Ar-Rahmaan Ar-Rahiim (Maha Pengasih lagi Penyayang). Allah itu Maaliki Yaumid diin (Yang Menguasai Hari Pembalasan). Malik artinya yang menguasai (merajai), sedangkan maalik artinya memiliki. Dalil yang menunjukkan Allah itu Al-Malik (yang Maha Merajai) adalah ayat, هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الْمَلِكُ “Dialah Allah Yang tiada Tuhan selain Dia, Raja.” (QS. Al-Hasyr: 23) Dalil yang menunjukkan Allah itu Al-Maalik (yang Maha Memiliki) adalah ayat, قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ ۖ بِيَدِكَ الْخَيْرُ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Katakanlah: “Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Ali ‘Imran: 26)   Allah itu menguasai segala sesuatu, lantas kenapa hanya disebut Yang Menguasai hari pembalasan? Firman Allah Ta’ala Maaliki Yaumid Diin, Al-Maalik adalah yang disifati dengan sifat memiliki yang memerintah dan melarang, memberikan pahala dan hukuman, mengatur segala yang dikuasainya dengan segala bentuk pengaturan dan pemilikan hingga yaumiddin, yaitu hari kiamat, hari ketika seluruh manusia dibalas, yang baik maupun yang buruk. Karena pada hari itu akan ditampakkan amal mereka sejelas-jelasnya, ditampakkan pula kesempurnaan kekuasaan, keadilan, dan hikmah-Nya. Pada hari kiamat, tidak ada lagi satu makhluk yang memiliki kerajaan. Sehingga, pada hari tersebut semua makhluk, baik para raja, rakyat jelata, hamba sahaya dan orang-orang merdeka, semuanya sama derajatnya di sisi Allah. Semuanya tunduk di bawah keagungan dan kemuliaan-Nya. Semuanya menanti keputusan Allah, mengharap pahala-Nya, dan takut terhadap balasan-Nya. Maka, disebut yaumiddin secara khusus, agar tidak bermakna lain. Karena selain penguasa hari pembalasan, Allah juga penguasa hari-hari yang lain. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 25) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, وَتَخْصِيْصُ المَلِكِ بِيَوْمِ الدين لا ينفيه عما عداه، لأنه قد تقدم الإخبار بأنه رب العالمين، وذلك عام في الدنيا والآخرة، وإنما أضيف إلى يوم الدين لأنه لا يدعي أحد هنالك شيئا، ولا يتكلم أحد إلا بإذنه “Allah Yang Menguasai dikaitkan dengan hari pembalasan disebutkan khusus dalam ayat ini, bukan berarti Allah tidak menguasai lainnya. Ayat ini sudah didahului dengan ‘Rabbul ‘aalamiin’ (Allah itu Rabb semesta alam), ini menunjukkan bahwa Allah itu berkuasa di dunia dan akhirat. Dalam ayat ini dikhususkan pada yaumid diin (hari pembalasan, hari kiamat). Pada hari kiamat, tidak ada yang dapat menyeru dan berbicara melainkan dengan izin Allah.” Ibnu ‘Abbas berkata tentang Maaliki Yaumid Diin, لا يملك أحد في ذلك اليوم معه حكما، كملكهم في الدنيا. قال: ويوم الدين يوم الحساب للخلائق، وهو يوم القيامة يدينهم بأعمالهم إن خيرًا فخير وإن شرًا فشر، إلا من عفا عنه. وكذلك قال غيره من الصحابة والتابعين والسلف، وهو ظاهر “Pada hari kiamat, tidak ada seorang pun yang bisa menghakimi seperti ketika ia memiliki kekuasaan (kerajaan) di dunia.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Yaumud diin adalah yaumul hisaab, yaitu hari setiap makhluk dihisab, yakni pada hari kiamat. Amalan setiap orang akan dibalas. Jika itu amalan baik, akan dibalas kebaikan. Jika itu amalan jelek, akan dibalas kejelekan. Hal ini dikecualikan jika kesalahannya telah dimaafkan.” Pendapat semacam ini dikatakan oleh para sahabat, tabiin, dan salaf lainnya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:203-204)   Faedah ayat Penetapan kekuasaan (kerajaan) bagi Allah. Hari berbangkit dan hari pembalasan itu ada. Kita didorong untuk semangat beramal karena setiap yang beramal akan dibalas pada hari kiamat. Dikhususkan Allah itu Maalik (Yang Menguasai) hari pembalasan (yaumid diin) karena: (a) agung dan menakutkannya hari kiamat; (b) Allah itu bersendirian dalam menetapkan keputusan, tidak ada sama sekali yang berkuasa saat itu selain Allah. Demikian penjelasan dari Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Kebinasaan bagi yang Mendustakan Hari Kiamat Syarhus Sunnah: Hisab dan Timbangan pada Hari Kiamat Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Tafsir Surah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.       Disusun di Darush Sholihin, 23 Ramadhan 1441 H (16 Mei 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagshari kiamat kiamat nama dan sifat Allah surat al fatihah tafsir jalalain tafsir surat al fatihah


Apa arti Maaliki Yaumid Diin? Kenapa Allah itu menguasai hari pembalasan (hari kiamat)? Padahal bukan hanya hari pembalasan yang Allah kuasai. Daftar Isi tutup 1. Ayat keempat: Memahami Maaliki Yaumid Diin 2. Catatan dari apa yang disampaikan dalam tafsir Jalalain 3. Allah itu menguasai segala sesuatu, lantas kenapa hanya disebut Yang Menguasai hari pembalasan? 4. Faedah ayat 4.1. Referensi: Allah Ta’ala berfirman, بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (1) الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (2) الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (3) مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ (4) إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ (5) اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ (6) صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ (7) Artinya: Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang, Pemilik hari pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat. (QS. Al-Fatihah: 1-7) Baca Juga: Mengenal Tafsir Jalalain Ayat keempat: Memahami Maaliki Yaumid Diin Ayat keempat, مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ “Pemilik hari pembalasan.” Jalaluddin Al-Mahalli mengatakan, مَالِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ  أَيْ الجَزَاءُ وَهُوَ يَوْمُ القِيَامَةِ وَخُصَّ بِالذِّكْرِ لِأَنَّهُ لاَ مَلِكَ ظَاهِرًا فِيْهِ لِأَحَدٍ إِلاَّ الله ُتَعَالَى بِدَلِيْلٍ { لِمَنِ المُلْكُ اليَوْمَ للهِ الوَاحِدِ القَهَّارِ }  وَمَنْ قَرَأَ “ماَلِكِ” فَمَعْنَاهُ مَالِكُ الأَمْرِ كُلَّهُ فِي يَوْمِ القِيَامَةِ : أَوْ هُوَ مَوْصُوْفٌ بِذَلِكَ داَئِمًا كَ { غَافِرِ الذَّنْبِ } فَصَحَّ وُقُوْعُهُ صِفَةً لِلْمَعْرِفَةِ . “(Yang menguasai hari pembalasan), yang dimaksud ad-diin adalah al-jazaa’ (hari pembalasan) di hari kiamat kelak. Lafaz yaumuddin disebutkan secara khusus karena di hari itu (hari kiamat) tiada seorang pun yang mempunyai kekuasaan (merajai), kecuali hanya Allah Ta’ala semata. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala yang menyatakan, لِمَنِ الْمُلْكُ الْيَوْمَ ۖ لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ “Kepunyaan siapakah kerajaan pada hari ini (hari kiamat)? Kepunyaan Allah Yang Mahaesa lagi Maha Mengalahkan.” (QS. Al-Mu’min: 16). Bagi yang membacanya dengan ‘maaliki’ maknanya menjadi ‘Dia Yang memiliki semua perkara di hari kiamat’. Atau Dia adalah Zat yang memiliki sifat ini secara terus menerus, perihalnya sama dengan sifat-sifat-Nya yang lain, yaitu seperti ayat, غَافِرِ الذَّنْبِ “Ghaafiridz dzanbi (Yang mengampuni dosa-dosa).” (QS. Al-Mu’min: 3). Dengan demikian maka lafaz “Maaliki Yaumiddiin” ini sah menjadi sifat bagi Allah, karena sudah ma’rifah (dikenal).”   Catatan dari apa yang disampaikan dalam tafsir Jalalain Maliki yaumid diin adalah yang menguasai hari pembalasan. Ad-diin bermakna al-jazaa’ (hari pembalasan). Ad-diin juga punya makna yang lain yaitu amal, seperti disebut dalam surah Al-Kafirun ayat keenam. Maaliki yaumid diin artinya Allah Yang memiliki segala perkara pada hari kiamat. Allah secara terus menerus (daa-iman) memiliki segala perkara pada hari kiamat. Maaliki yaumid diin adalah sifat dari Allah, berarti Allah yang menguasai hari pembalasan secara terus menerus. Allah itu Rabbul ‘aalamiin (Rabb semesta alam). Allah itu Ar-Rahmaan Ar-Rahiim (Maha Pengasih lagi Penyayang). Allah itu Maaliki Yaumid diin (Yang Menguasai Hari Pembalasan). Malik artinya yang menguasai (merajai), sedangkan maalik artinya memiliki. Dalil yang menunjukkan Allah itu Al-Malik (yang Maha Merajai) adalah ayat, هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الْمَلِكُ “Dialah Allah Yang tiada Tuhan selain Dia, Raja.” (QS. Al-Hasyr: 23) Dalil yang menunjukkan Allah itu Al-Maalik (yang Maha Memiliki) adalah ayat, قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ ۖ بِيَدِكَ الْخَيْرُ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Katakanlah: “Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Ali ‘Imran: 26)   Allah itu menguasai segala sesuatu, lantas kenapa hanya disebut Yang Menguasai hari pembalasan? Firman Allah Ta’ala Maaliki Yaumid Diin, Al-Maalik adalah yang disifati dengan sifat memiliki yang memerintah dan melarang, memberikan pahala dan hukuman, mengatur segala yang dikuasainya dengan segala bentuk pengaturan dan pemilikan hingga yaumiddin, yaitu hari kiamat, hari ketika seluruh manusia dibalas, yang baik maupun yang buruk. Karena pada hari itu akan ditampakkan amal mereka sejelas-jelasnya, ditampakkan pula kesempurnaan kekuasaan, keadilan, dan hikmah-Nya. Pada hari kiamat, tidak ada lagi satu makhluk yang memiliki kerajaan. Sehingga, pada hari tersebut semua makhluk, baik para raja, rakyat jelata, hamba sahaya dan orang-orang merdeka, semuanya sama derajatnya di sisi Allah. Semuanya tunduk di bawah keagungan dan kemuliaan-Nya. Semuanya menanti keputusan Allah, mengharap pahala-Nya, dan takut terhadap balasan-Nya. Maka, disebut yaumiddin secara khusus, agar tidak bermakna lain. Karena selain penguasa hari pembalasan, Allah juga penguasa hari-hari yang lain. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 25) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, وَتَخْصِيْصُ المَلِكِ بِيَوْمِ الدين لا ينفيه عما عداه، لأنه قد تقدم الإخبار بأنه رب العالمين، وذلك عام في الدنيا والآخرة، وإنما أضيف إلى يوم الدين لأنه لا يدعي أحد هنالك شيئا، ولا يتكلم أحد إلا بإذنه “Allah Yang Menguasai dikaitkan dengan hari pembalasan disebutkan khusus dalam ayat ini, bukan berarti Allah tidak menguasai lainnya. Ayat ini sudah didahului dengan ‘Rabbul ‘aalamiin’ (Allah itu Rabb semesta alam), ini menunjukkan bahwa Allah itu berkuasa di dunia dan akhirat. Dalam ayat ini dikhususkan pada yaumid diin (hari pembalasan, hari kiamat). Pada hari kiamat, tidak ada yang dapat menyeru dan berbicara melainkan dengan izin Allah.” Ibnu ‘Abbas berkata tentang Maaliki Yaumid Diin, لا يملك أحد في ذلك اليوم معه حكما، كملكهم في الدنيا. قال: ويوم الدين يوم الحساب للخلائق، وهو يوم القيامة يدينهم بأعمالهم إن خيرًا فخير وإن شرًا فشر، إلا من عفا عنه. وكذلك قال غيره من الصحابة والتابعين والسلف، وهو ظاهر “Pada hari kiamat, tidak ada seorang pun yang bisa menghakimi seperti ketika ia memiliki kekuasaan (kerajaan) di dunia.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Yaumud diin adalah yaumul hisaab, yaitu hari setiap makhluk dihisab, yakni pada hari kiamat. Amalan setiap orang akan dibalas. Jika itu amalan baik, akan dibalas kebaikan. Jika itu amalan jelek, akan dibalas kejelekan. Hal ini dikecualikan jika kesalahannya telah dimaafkan.” Pendapat semacam ini dikatakan oleh para sahabat, tabiin, dan salaf lainnya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:203-204)   Faedah ayat Penetapan kekuasaan (kerajaan) bagi Allah. Hari berbangkit dan hari pembalasan itu ada. Kita didorong untuk semangat beramal karena setiap yang beramal akan dibalas pada hari kiamat. Dikhususkan Allah itu Maalik (Yang Menguasai) hari pembalasan (yaumid diin) karena: (a) agung dan menakutkannya hari kiamat; (b) Allah itu bersendirian dalam menetapkan keputusan, tidak ada sama sekali yang berkuasa saat itu selain Allah. Demikian penjelasan dari Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Kebinasaan bagi yang Mendustakan Hari Kiamat Syarhus Sunnah: Hisab dan Timbangan pada Hari Kiamat Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Tafsir Surah Al-Baqarah fii Sual wa Jawab. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.       Disusun di Darush Sholihin, 23 Ramadhan 1441 H (16 Mei 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagshari kiamat kiamat nama dan sifat Allah surat al fatihah tafsir jalalain tafsir surat al fatihah

Mengenali Dukhan Tanda Kiamat Besar

Secara bahasa dukhon bermakna asap. Lantas dukhon yang bagaimana yang menjadi salahsatu tanda kiamat? Apakah asap meteor seperti kata seorang penceramah akhir zaman? Atau asap gunung meletus atau asap yang bagaimana?Pembicaraan Mengenai Hari KiamatKetika sahabat Hudzaifah bin Usaid dan sejumlah sahabat lainnya, sedang ngobrol tentang hari kiamat, Nabi ﷺ datang mendekati mereka, kemudian menanyakan,ﻣﺎ ﺗﺬﻛﺮﻭﻥ؟“Sedang mengingat apa kalian?”ﻧﺬﻛﺮ اﻟﺴﺎﻋﺔ“Kami sedang bersama mengingat tentang hari kiamat…” Jawab Hudzaifah.Mengingat tema yang sedang diobrolkan tentang kiamat, ini menjadi mementum yang pas bagi Nabi ﷺ menyampaikan ilmu tentang hari kiamat. Beliau bersabda,ﺇﻧﻬﺎ ﻟﻦ ﺗﻘﻮﻡ ﺣﺘﻰ ﺗﺮﻭا ﻗﺒﻠﻬﺎ ﻋﺸﺮ ﺁﻳﺎﺕ، ﻓﺬﻛﺮ اﻟﺪﺧﺎﻥ، ﻭاﻟﺪﺟﺎﻝ، ﻭاﻟﺪاﺑﺔ، ﻭﻃﻠﻮﻉ اﻟﺸﻤﺲ ﻣﻦ ﻣﻐﺮﺑﻬﺎ، ﻭﻧﺰﻭﻝ ﻋﻴﺴﻰ ﺑﻦ ﻣﺮﻳﻢ، ﻭﻳﺄﺟﻮﺝ ﻭﻣﺄﺟﻮﺝ، ﻭﺛﻼﺛﺔ ﺧﺴﻮﻑ، ﺧﺴﻒ ﺑﺎﻟﻤﺸﺮﻕ، ﻭﺧﺴﻒ ﺑﺎﻟﻤﻐﺮﺏ، ﻭﺧﺴﻒ ﺑﺠﺰﻳﺮﺓ اﻟﻌﺮﺏ، ﻭﺁﺧﺮ ﺫﻟﻚ ﻧﺎﺭ ﺗﻄﺮﺩ اﻟﻨﺎﺱ ﺇﻟﻰ ﻣﺤﺸﺮﻫﻢ“Kalian tidak akan pernah melihat hari kiamat sehingga kalian melihat 10 pertandanya. Yaitu munculnya Dukhon (asap), Dajjal, dabbah, terbitnya matahari dari barat, turunnya Nabi Isa bin Maryam, Yajuj Majuj, tiga musibah terbenamnya tanah yaitu di tanah Timur, di tanah barat dan di Jazirah Arab dan akhir dari pertanda kiamat tersebut adalah terdapat api yang menggiring umat manusia pada tempat di mereka bangkitkan”. (HR. Muslim)Hadis inilah penafsir atau penjelas untuk ayat,فَٱرۡتَقِبۡ يَوۡمَ تَأۡتِي ٱلسَّمَآءُ بِدُخَانٖ مُّبِينٖ يَغۡشَى ٱلنَّاسَۖ هَٰذَا عَذَابٌ أَلِيمٞMaka tunggulah pada hari ketika langit membawa kabut yang tampak jelas. yang meliputi manusia. Inilah azab yang pedih. (QS. Ad-Dukhan: 10 – 11)(Lihat penjelasannya di Tafsir Ibnu Katsir 7/245- 247, Tafsir Qurtubi 19/105-107)Secara bahasa dukhon bermakna asap. Lantas dukhon yang bagaimana yang menjadi salahsatu tanda kiamat? Apakah asap meteor seperti kata seorang penceramah akhir zaman? Atau asap gunung meletus atau asap yang bagaimana?Mari kita bahas di sini pada pembaca yang dimuliakan Allah…Baca Juga: Ciri Khas Umat Muhammad pada Hari Kiamat: Ghurrah dan TahjiilPerbedaan Pendapat UlamaAda perbedaan pendapat ulama tentang dukhon yang dimaksud :Pertama, kabut yang menimpa kaum Quraisy.Yaitu kabut yang terjadi saat mereka ditimpa kekeringan dan kelaparan, karena doa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, disebabkan kesombongan mereka kepada ajaran Allah. Ketika mereka melihat ke langit, tergambar di mata mereka seakan berkabut, akibat lapar yang sangat.Pendapat ini dipilih oleh sahabat Ibnu Mas’ud. Kemudian diikuti oleh sejumlah ulama. (Tafsir Ibnu Katsir 7/247)Dinilai kuat oleh Imam Ibnu Jarir At-Thobari.Imam Bukhari menyebutkan riwayat sahabat Ibnu Mas’ud tentang ini. Ketika seorang dari Kindah berbicara tentang dukhon, “Nanti di hari kiamat akan muncul dukhon yang akan menulikan pendengaran orang-orang munafik dan membutakan mata mereka.”Mendengar ucapan ini, sahabat Ibnu Mas’ud marah,” من علم فليقل، ومن لم يعلم؛ فليقل : الله أعلم؛ فإن من العلم أن يقول لما لا يعلم: لا أعلم؛ فإن الله قال لنبيه : ” قُلْ مَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ وَمَا أَنَا مِنْ الْمُتَكَلِّفِينَ (86) ”  [ص: 86] وإن قريشًا أبطؤوا عن الإسلام، فدعا عليهم النبي صلى الله عليه وسلم فقال : ” اللهم أعني عليهم بسبع كسبع يوسف “، فأخذتهم سنة حتى هلكوا فيها، وأكلوا الميتة والعظام، ويرى الرجل ما بين السماء والأرض كهيئة الدُّخان.“Siapa yang tahu ilmunya, silahkan bicara. Namun siapa tidak tahu, maka katakan saja “Allahua’lam (Allah lebih yang tahu)”. Karena Allah pernah berfirman kepada NabiNya,قُلۡ مَآ أَسۡـَٔلُكُمۡ عَلَيۡهِ مِنۡ أَجۡرٖ وَمَآ أَنَا۠ مِنَ ٱلۡمُتَكَلِّفِينَKatakanlah (Muhammad), “Aku tidak meminta imbalan sedikit pun kepadamu atasnya (dakwahku); dan aku bukanlah termasuk orang yang mengada-ada. (QS. Shad : 86)Dahulu orang-orang Quraisy lambat menerima Islam. Lantas Nabi ﷺ mendoakan keburukan untuk mereka.“Ya Allah tolonglah aku atas perlawanan mereka dengan masa paceklik yang pernah menimpa Nabi Yusuf.”Akibat doa ini, mereka ditimpa kekeringan dan kelaparan selama satu tahun. Sampai membinasakan mereka. Mereka sampai memakan bangkai dan tulang belulang. Orang-orang ketika itu, memandangi langit seperti kabut.”Kesimpulannya menurut pendapat ini, dukhon adalah asap berupa khayalan di pandangan mata saja. Bukan asap yang nyata.Kedua, asap tanda kiamat yang akan muncul mendekati kiamat.Pendapat ini dipegang oleh Ibnu Abbas dan sebagian sahabat dan taabi’in.Dari Ibnu Abi Mulaikah, dia berkata, “Suatu hari, aku menemui Ibnu Abbas di waktu pagi. Dia berkata,ما نمت الليلة حتى أصبحت“Aku tidak tidur tadi malam hingga subuh.”Aku bertanya, “Mengapa?”Beliau bercerita,طلع الكوكب ذو الذنب، فخشيت أن يكون الدُّخان قد طرق، فما نمت حتى أصبحت“Bintang berekor telah terbit. Aku khawatir dukhan telah muncul. Ini yang membuatku tidak bisa tidur hingga subuh.” (HR. Hakim)Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan status riwayat di atas sebagai riwayat yang shahih,وهذا إسنادُ صحيح إلى ابن عباس حبر الأمة، وترجمان القرآن، وهكذا قول من وافقه من الصحابة والتابعين أجمعين، مع الأحاديث المرفوعة من الصحاح والحسان وغيرها“Ini adalah sanad yang shahih sampai kepada Ibnu Abas tintanya umat, penerjemah Al-Qur`an. pendapat ini juga disepakati oleh sejumlah sahabat dan tabi’in. Didukung oleh hadits-hadits shahih maupun hasan dan lainnya.” (Tafsir Ibnu Katsir 7/249)Baca Juga: Kenapa Seseorang Lari dari Anak, Istri, dan Orang Tuanya di Hari Kiamat?Pendapat yang RajihWallahua’lam, pendapat yang kuat adalah pendapat kedua. Dukhon adalah asap yang akan muncul sebelum tiba hari kiamat, sebagai tanda kiamat besar. Alasannya adalah berikut :[1] firman Allah ta’ala,يَغۡشَى ٱلنَّاسَۖ هَٰذَا عَذَابٌ أَلِيمٞ“Kabut itu meliputi seluruh manusia. Inilah azab yang pedih.” (QS. Ad-Dukhon: 11)Allah mengabarkan dalam ayat ini, kabut tersebut akan meliputi seluruh manusia. Jika kabut itu hanya menimpa kaum Quraisy, maka tidak disebut meliputi seluruh manusia. Karena hanya menimpa sekelompok orang saja.Sebagaimana keterangan dari Imam Ibnu Katsir rahimahullah,يَغْشَى النَّاسَ ” أي : يتغشَّاهم ويعمُّهم، ولو كان أمرًا خياليًا يخصُّ أهل مكة المشركين؛ لما قيل فيه : “يَغْشَى النَّاسَ”“Kabut itu meliputi manusia.” Maksudnya meliputi seluruh mereka dan menimpa manusia pada umumnya. Kalau seandainya yang dimaksud dukhon itu hanyalah asap khayalan yang menimpa kaum musyrikin penduduk Makkah saja, maka tentu tidak akan disebut meliputi manusia. (Tafsir Ibnu Katsir 7/249-250)[2] Nabi ﷺ menyebut dukhon sebagai tanda kiamat besar.ﺇﻧﻬﺎ ﻟﻦ ﺗﻘﻮﻡ ﺣﺘﻰ ﺗﺮﻭا ﻗﺒﻠﻬﺎ ﻋﺸﺮ ﺁﻳﺎﺕ، ﻓﺬﻛﺮ اﻟﺪﺧﺎﻥ، ﻭاﻟﺪﺟﺎﻝ، ﻭاﻟﺪاﺑﺔ، ﻭﻃﻠﻮﻉ اﻟﺸﻤﺲ ﻣﻦ ﻣﻐﺮﺑﻬﺎ، ﻭﻧﺰﻭﻝ ﻋﻴﺴﻰ ﺑﻦ ﻣﺮﻳﻢ، ﻭﻳﺄﺟﻮﺝ ﻭﻣﺄﺟﻮﺝ، ﻭﺛﻼﺛﺔ ﺧﺴﻮﻑ، ﺧﺴﻒ ﺑﺎﻟﻤﺸﺮﻕ، ﻭﺧﺴﻒ ﺑﺎﻟﻤﻐﺮﺏ، ﻭﺧﺴﻒ ﺑﺠﺰﻳﺮﺓ اﻟﻌﺮﺏ، ﻭﺁﺧﺮ ﺫﻟﻚ ﻧﺎﺭ ﺗﻄﺮﺩ اﻟﻨﺎﺱ ﺇﻟﻰ ﻣﺤﺸﺮﻫﻢ“Kalian tidak akan pernah melihat hari kiamat sehingga kalian melihat 10 pertandanya. Yaitu munculnya dukhon (asap), Dajjal, dabbah, terbitnya matahari dari barat, turunnya Nabi Isa bin Maryam, Yajuj Majuj, tiga musibah terbenamnya tanah yaitu di tanah Timur, di tanah barat dan di Jazirah Arab dan akhir dari pertanda kiamat tersebut adalah terdapat api yang menggiring umat manusia pada tempat di mereka bangkitkan”. (HR. Muslim)Menunjukkan kemunculan dukhon, terjadi saat mendekati Kiamat.[3] dalam Al-Qur’an diterangkan, bahwa asap tersebut berupa asap yang nyata, bukan sekedar khayalan.فَٱرۡتَقِبۡ يَوۡمَ تَأۡتِي ٱلسَّمَآءُ بِدُخَانٖ مُّبِينٖMaka tunggulah pada hari ketika langit membawa kabut yang tampak jelas. (QS. Ad-Dukhan: 10)[4] hadis tentang kisah Ibnu Shoyyad.Dalam Shahih Bukhori dan Shahih Muslim disebutkan kisah Rasulullah ﷺ dengan seorang dukun beragama Yahudi bernama Ibnu Shoyyad. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,إني خبأت لك خبئًا“Sesungguhnya aku menyembunyikan sesuatu untukmu.”Ibnu Shoyyad menanggapi,هو الدُّخ“Yang Anda sembunyikan adalah dukh (asap).”Beliau bersabda,اخسأ؛ فلن تعدو قدرك“Tetaplah di tempatmu. Kamu tidak akan melampaui batasmu.“Kemudian Nabi ﷺ membacakan ayat,فَٱرۡتَقِبۡ يَوۡمَ تَأۡتِي ٱلسَّمَآءُ بِدُخَانٖ مُّبِينٖMaka tunggulah pada hari ketika langit membawa kabut yang tampak jelas. (QS. Ad-Dukhan: 10)(HR. Muttafaqun ‘Alaihi).Dijelaskan oleh hadis serta ayat yang dibaca oleh Nabi di atas, bahwa tanda kiamat berupa dukhon masih ditunggu. Ini menunjukkan tanda ini belum tiba di saat Nabi bersabda ini. Lebih-lebih lagi, kisah ini terjadi setelah hijrahnya Nabi ke kota Madinah. Ini menunjukkan bahwa pendapat pertama di atas, kurang tepat.Diterangkan dalam kitab Al-‘Aqoid As-Salafiyah,وأما ما فسر به ابن مسعود رضى الله عنه ؛ فإن ذلك من كلامه، والمرفوع مقدم على كل موقوف“Adapun penafsiran yang disebutkan oleh Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu, itu adalah pendapat beliau. Dan hadis Nabi, lebih berhak didahulukan daripada pendapat sahabat.” (Al-‘Aqoid As-Salafiyah Bi Adillatiha An-Naqliyah Wal ‘Aqliyah, 2/469)Baca Juga:Wallahua’lam bis showab.Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.idReferensi : Ibnu Katsir, Abul Fida’ Ismail bin Umar. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adhiim / Tafsir Ibnu Katsir. Tahqiq : Sami bin Muhammad As-Salamah. Cetakan kedua 1420 H / 1999 M. Riyadh – KSA : Dar Thoyyibah. Al-Qurtubi, Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakr.  Al-Jami’ Li Ahkaamil Quran / Tafsir Qurtubi.  Tahqiq: Dr. Abdullah At-Turki.  Cetakan pertama 1434 H / 2013 M.  Damaskus – Suriah : Muassasah Al-Risalah. Ali Buthomi Al-Bangholi, Ahmad bin Hajar.  Al-‘Aqoid As-Salafiyah Bi Adillatiha An-Naqliyah Wal ‘Aqliyah.  Cetakan pertama 1415 H / 1994 M.  Dar Al-Qotriyah.  

Mengenali Dukhan Tanda Kiamat Besar

Secara bahasa dukhon bermakna asap. Lantas dukhon yang bagaimana yang menjadi salahsatu tanda kiamat? Apakah asap meteor seperti kata seorang penceramah akhir zaman? Atau asap gunung meletus atau asap yang bagaimana?Pembicaraan Mengenai Hari KiamatKetika sahabat Hudzaifah bin Usaid dan sejumlah sahabat lainnya, sedang ngobrol tentang hari kiamat, Nabi ﷺ datang mendekati mereka, kemudian menanyakan,ﻣﺎ ﺗﺬﻛﺮﻭﻥ؟“Sedang mengingat apa kalian?”ﻧﺬﻛﺮ اﻟﺴﺎﻋﺔ“Kami sedang bersama mengingat tentang hari kiamat…” Jawab Hudzaifah.Mengingat tema yang sedang diobrolkan tentang kiamat, ini menjadi mementum yang pas bagi Nabi ﷺ menyampaikan ilmu tentang hari kiamat. Beliau bersabda,ﺇﻧﻬﺎ ﻟﻦ ﺗﻘﻮﻡ ﺣﺘﻰ ﺗﺮﻭا ﻗﺒﻠﻬﺎ ﻋﺸﺮ ﺁﻳﺎﺕ، ﻓﺬﻛﺮ اﻟﺪﺧﺎﻥ، ﻭاﻟﺪﺟﺎﻝ، ﻭاﻟﺪاﺑﺔ، ﻭﻃﻠﻮﻉ اﻟﺸﻤﺲ ﻣﻦ ﻣﻐﺮﺑﻬﺎ، ﻭﻧﺰﻭﻝ ﻋﻴﺴﻰ ﺑﻦ ﻣﺮﻳﻢ، ﻭﻳﺄﺟﻮﺝ ﻭﻣﺄﺟﻮﺝ، ﻭﺛﻼﺛﺔ ﺧﺴﻮﻑ، ﺧﺴﻒ ﺑﺎﻟﻤﺸﺮﻕ، ﻭﺧﺴﻒ ﺑﺎﻟﻤﻐﺮﺏ، ﻭﺧﺴﻒ ﺑﺠﺰﻳﺮﺓ اﻟﻌﺮﺏ، ﻭﺁﺧﺮ ﺫﻟﻚ ﻧﺎﺭ ﺗﻄﺮﺩ اﻟﻨﺎﺱ ﺇﻟﻰ ﻣﺤﺸﺮﻫﻢ“Kalian tidak akan pernah melihat hari kiamat sehingga kalian melihat 10 pertandanya. Yaitu munculnya Dukhon (asap), Dajjal, dabbah, terbitnya matahari dari barat, turunnya Nabi Isa bin Maryam, Yajuj Majuj, tiga musibah terbenamnya tanah yaitu di tanah Timur, di tanah barat dan di Jazirah Arab dan akhir dari pertanda kiamat tersebut adalah terdapat api yang menggiring umat manusia pada tempat di mereka bangkitkan”. (HR. Muslim)Hadis inilah penafsir atau penjelas untuk ayat,فَٱرۡتَقِبۡ يَوۡمَ تَأۡتِي ٱلسَّمَآءُ بِدُخَانٖ مُّبِينٖ يَغۡشَى ٱلنَّاسَۖ هَٰذَا عَذَابٌ أَلِيمٞMaka tunggulah pada hari ketika langit membawa kabut yang tampak jelas. yang meliputi manusia. Inilah azab yang pedih. (QS. Ad-Dukhan: 10 – 11)(Lihat penjelasannya di Tafsir Ibnu Katsir 7/245- 247, Tafsir Qurtubi 19/105-107)Secara bahasa dukhon bermakna asap. Lantas dukhon yang bagaimana yang menjadi salahsatu tanda kiamat? Apakah asap meteor seperti kata seorang penceramah akhir zaman? Atau asap gunung meletus atau asap yang bagaimana?Mari kita bahas di sini pada pembaca yang dimuliakan Allah…Baca Juga: Ciri Khas Umat Muhammad pada Hari Kiamat: Ghurrah dan TahjiilPerbedaan Pendapat UlamaAda perbedaan pendapat ulama tentang dukhon yang dimaksud :Pertama, kabut yang menimpa kaum Quraisy.Yaitu kabut yang terjadi saat mereka ditimpa kekeringan dan kelaparan, karena doa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, disebabkan kesombongan mereka kepada ajaran Allah. Ketika mereka melihat ke langit, tergambar di mata mereka seakan berkabut, akibat lapar yang sangat.Pendapat ini dipilih oleh sahabat Ibnu Mas’ud. Kemudian diikuti oleh sejumlah ulama. (Tafsir Ibnu Katsir 7/247)Dinilai kuat oleh Imam Ibnu Jarir At-Thobari.Imam Bukhari menyebutkan riwayat sahabat Ibnu Mas’ud tentang ini. Ketika seorang dari Kindah berbicara tentang dukhon, “Nanti di hari kiamat akan muncul dukhon yang akan menulikan pendengaran orang-orang munafik dan membutakan mata mereka.”Mendengar ucapan ini, sahabat Ibnu Mas’ud marah,” من علم فليقل، ومن لم يعلم؛ فليقل : الله أعلم؛ فإن من العلم أن يقول لما لا يعلم: لا أعلم؛ فإن الله قال لنبيه : ” قُلْ مَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ وَمَا أَنَا مِنْ الْمُتَكَلِّفِينَ (86) ”  [ص: 86] وإن قريشًا أبطؤوا عن الإسلام، فدعا عليهم النبي صلى الله عليه وسلم فقال : ” اللهم أعني عليهم بسبع كسبع يوسف “، فأخذتهم سنة حتى هلكوا فيها، وأكلوا الميتة والعظام، ويرى الرجل ما بين السماء والأرض كهيئة الدُّخان.“Siapa yang tahu ilmunya, silahkan bicara. Namun siapa tidak tahu, maka katakan saja “Allahua’lam (Allah lebih yang tahu)”. Karena Allah pernah berfirman kepada NabiNya,قُلۡ مَآ أَسۡـَٔلُكُمۡ عَلَيۡهِ مِنۡ أَجۡرٖ وَمَآ أَنَا۠ مِنَ ٱلۡمُتَكَلِّفِينَKatakanlah (Muhammad), “Aku tidak meminta imbalan sedikit pun kepadamu atasnya (dakwahku); dan aku bukanlah termasuk orang yang mengada-ada. (QS. Shad : 86)Dahulu orang-orang Quraisy lambat menerima Islam. Lantas Nabi ﷺ mendoakan keburukan untuk mereka.“Ya Allah tolonglah aku atas perlawanan mereka dengan masa paceklik yang pernah menimpa Nabi Yusuf.”Akibat doa ini, mereka ditimpa kekeringan dan kelaparan selama satu tahun. Sampai membinasakan mereka. Mereka sampai memakan bangkai dan tulang belulang. Orang-orang ketika itu, memandangi langit seperti kabut.”Kesimpulannya menurut pendapat ini, dukhon adalah asap berupa khayalan di pandangan mata saja. Bukan asap yang nyata.Kedua, asap tanda kiamat yang akan muncul mendekati kiamat.Pendapat ini dipegang oleh Ibnu Abbas dan sebagian sahabat dan taabi’in.Dari Ibnu Abi Mulaikah, dia berkata, “Suatu hari, aku menemui Ibnu Abbas di waktu pagi. Dia berkata,ما نمت الليلة حتى أصبحت“Aku tidak tidur tadi malam hingga subuh.”Aku bertanya, “Mengapa?”Beliau bercerita,طلع الكوكب ذو الذنب، فخشيت أن يكون الدُّخان قد طرق، فما نمت حتى أصبحت“Bintang berekor telah terbit. Aku khawatir dukhan telah muncul. Ini yang membuatku tidak bisa tidur hingga subuh.” (HR. Hakim)Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan status riwayat di atas sebagai riwayat yang shahih,وهذا إسنادُ صحيح إلى ابن عباس حبر الأمة، وترجمان القرآن، وهكذا قول من وافقه من الصحابة والتابعين أجمعين، مع الأحاديث المرفوعة من الصحاح والحسان وغيرها“Ini adalah sanad yang shahih sampai kepada Ibnu Abas tintanya umat, penerjemah Al-Qur`an. pendapat ini juga disepakati oleh sejumlah sahabat dan tabi’in. Didukung oleh hadits-hadits shahih maupun hasan dan lainnya.” (Tafsir Ibnu Katsir 7/249)Baca Juga: Kenapa Seseorang Lari dari Anak, Istri, dan Orang Tuanya di Hari Kiamat?Pendapat yang RajihWallahua’lam, pendapat yang kuat adalah pendapat kedua. Dukhon adalah asap yang akan muncul sebelum tiba hari kiamat, sebagai tanda kiamat besar. Alasannya adalah berikut :[1] firman Allah ta’ala,يَغۡشَى ٱلنَّاسَۖ هَٰذَا عَذَابٌ أَلِيمٞ“Kabut itu meliputi seluruh manusia. Inilah azab yang pedih.” (QS. Ad-Dukhon: 11)Allah mengabarkan dalam ayat ini, kabut tersebut akan meliputi seluruh manusia. Jika kabut itu hanya menimpa kaum Quraisy, maka tidak disebut meliputi seluruh manusia. Karena hanya menimpa sekelompok orang saja.Sebagaimana keterangan dari Imam Ibnu Katsir rahimahullah,يَغْشَى النَّاسَ ” أي : يتغشَّاهم ويعمُّهم، ولو كان أمرًا خياليًا يخصُّ أهل مكة المشركين؛ لما قيل فيه : “يَغْشَى النَّاسَ”“Kabut itu meliputi manusia.” Maksudnya meliputi seluruh mereka dan menimpa manusia pada umumnya. Kalau seandainya yang dimaksud dukhon itu hanyalah asap khayalan yang menimpa kaum musyrikin penduduk Makkah saja, maka tentu tidak akan disebut meliputi manusia. (Tafsir Ibnu Katsir 7/249-250)[2] Nabi ﷺ menyebut dukhon sebagai tanda kiamat besar.ﺇﻧﻬﺎ ﻟﻦ ﺗﻘﻮﻡ ﺣﺘﻰ ﺗﺮﻭا ﻗﺒﻠﻬﺎ ﻋﺸﺮ ﺁﻳﺎﺕ، ﻓﺬﻛﺮ اﻟﺪﺧﺎﻥ، ﻭاﻟﺪﺟﺎﻝ، ﻭاﻟﺪاﺑﺔ، ﻭﻃﻠﻮﻉ اﻟﺸﻤﺲ ﻣﻦ ﻣﻐﺮﺑﻬﺎ، ﻭﻧﺰﻭﻝ ﻋﻴﺴﻰ ﺑﻦ ﻣﺮﻳﻢ، ﻭﻳﺄﺟﻮﺝ ﻭﻣﺄﺟﻮﺝ، ﻭﺛﻼﺛﺔ ﺧﺴﻮﻑ، ﺧﺴﻒ ﺑﺎﻟﻤﺸﺮﻕ، ﻭﺧﺴﻒ ﺑﺎﻟﻤﻐﺮﺏ، ﻭﺧﺴﻒ ﺑﺠﺰﻳﺮﺓ اﻟﻌﺮﺏ، ﻭﺁﺧﺮ ﺫﻟﻚ ﻧﺎﺭ ﺗﻄﺮﺩ اﻟﻨﺎﺱ ﺇﻟﻰ ﻣﺤﺸﺮﻫﻢ“Kalian tidak akan pernah melihat hari kiamat sehingga kalian melihat 10 pertandanya. Yaitu munculnya dukhon (asap), Dajjal, dabbah, terbitnya matahari dari barat, turunnya Nabi Isa bin Maryam, Yajuj Majuj, tiga musibah terbenamnya tanah yaitu di tanah Timur, di tanah barat dan di Jazirah Arab dan akhir dari pertanda kiamat tersebut adalah terdapat api yang menggiring umat manusia pada tempat di mereka bangkitkan”. (HR. Muslim)Menunjukkan kemunculan dukhon, terjadi saat mendekati Kiamat.[3] dalam Al-Qur’an diterangkan, bahwa asap tersebut berupa asap yang nyata, bukan sekedar khayalan.فَٱرۡتَقِبۡ يَوۡمَ تَأۡتِي ٱلسَّمَآءُ بِدُخَانٖ مُّبِينٖMaka tunggulah pada hari ketika langit membawa kabut yang tampak jelas. (QS. Ad-Dukhan: 10)[4] hadis tentang kisah Ibnu Shoyyad.Dalam Shahih Bukhori dan Shahih Muslim disebutkan kisah Rasulullah ﷺ dengan seorang dukun beragama Yahudi bernama Ibnu Shoyyad. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,إني خبأت لك خبئًا“Sesungguhnya aku menyembunyikan sesuatu untukmu.”Ibnu Shoyyad menanggapi,هو الدُّخ“Yang Anda sembunyikan adalah dukh (asap).”Beliau bersabda,اخسأ؛ فلن تعدو قدرك“Tetaplah di tempatmu. Kamu tidak akan melampaui batasmu.“Kemudian Nabi ﷺ membacakan ayat,فَٱرۡتَقِبۡ يَوۡمَ تَأۡتِي ٱلسَّمَآءُ بِدُخَانٖ مُّبِينٖMaka tunggulah pada hari ketika langit membawa kabut yang tampak jelas. (QS. Ad-Dukhan: 10)(HR. Muttafaqun ‘Alaihi).Dijelaskan oleh hadis serta ayat yang dibaca oleh Nabi di atas, bahwa tanda kiamat berupa dukhon masih ditunggu. Ini menunjukkan tanda ini belum tiba di saat Nabi bersabda ini. Lebih-lebih lagi, kisah ini terjadi setelah hijrahnya Nabi ke kota Madinah. Ini menunjukkan bahwa pendapat pertama di atas, kurang tepat.Diterangkan dalam kitab Al-‘Aqoid As-Salafiyah,وأما ما فسر به ابن مسعود رضى الله عنه ؛ فإن ذلك من كلامه، والمرفوع مقدم على كل موقوف“Adapun penafsiran yang disebutkan oleh Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu, itu adalah pendapat beliau. Dan hadis Nabi, lebih berhak didahulukan daripada pendapat sahabat.” (Al-‘Aqoid As-Salafiyah Bi Adillatiha An-Naqliyah Wal ‘Aqliyah, 2/469)Baca Juga:Wallahua’lam bis showab.Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.idReferensi : Ibnu Katsir, Abul Fida’ Ismail bin Umar. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adhiim / Tafsir Ibnu Katsir. Tahqiq : Sami bin Muhammad As-Salamah. Cetakan kedua 1420 H / 1999 M. Riyadh – KSA : Dar Thoyyibah. Al-Qurtubi, Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakr.  Al-Jami’ Li Ahkaamil Quran / Tafsir Qurtubi.  Tahqiq: Dr. Abdullah At-Turki.  Cetakan pertama 1434 H / 2013 M.  Damaskus – Suriah : Muassasah Al-Risalah. Ali Buthomi Al-Bangholi, Ahmad bin Hajar.  Al-‘Aqoid As-Salafiyah Bi Adillatiha An-Naqliyah Wal ‘Aqliyah.  Cetakan pertama 1415 H / 1994 M.  Dar Al-Qotriyah.  
Secara bahasa dukhon bermakna asap. Lantas dukhon yang bagaimana yang menjadi salahsatu tanda kiamat? Apakah asap meteor seperti kata seorang penceramah akhir zaman? Atau asap gunung meletus atau asap yang bagaimana?Pembicaraan Mengenai Hari KiamatKetika sahabat Hudzaifah bin Usaid dan sejumlah sahabat lainnya, sedang ngobrol tentang hari kiamat, Nabi ﷺ datang mendekati mereka, kemudian menanyakan,ﻣﺎ ﺗﺬﻛﺮﻭﻥ؟“Sedang mengingat apa kalian?”ﻧﺬﻛﺮ اﻟﺴﺎﻋﺔ“Kami sedang bersama mengingat tentang hari kiamat…” Jawab Hudzaifah.Mengingat tema yang sedang diobrolkan tentang kiamat, ini menjadi mementum yang pas bagi Nabi ﷺ menyampaikan ilmu tentang hari kiamat. Beliau bersabda,ﺇﻧﻬﺎ ﻟﻦ ﺗﻘﻮﻡ ﺣﺘﻰ ﺗﺮﻭا ﻗﺒﻠﻬﺎ ﻋﺸﺮ ﺁﻳﺎﺕ، ﻓﺬﻛﺮ اﻟﺪﺧﺎﻥ، ﻭاﻟﺪﺟﺎﻝ، ﻭاﻟﺪاﺑﺔ، ﻭﻃﻠﻮﻉ اﻟﺸﻤﺲ ﻣﻦ ﻣﻐﺮﺑﻬﺎ، ﻭﻧﺰﻭﻝ ﻋﻴﺴﻰ ﺑﻦ ﻣﺮﻳﻢ، ﻭﻳﺄﺟﻮﺝ ﻭﻣﺄﺟﻮﺝ، ﻭﺛﻼﺛﺔ ﺧﺴﻮﻑ، ﺧﺴﻒ ﺑﺎﻟﻤﺸﺮﻕ، ﻭﺧﺴﻒ ﺑﺎﻟﻤﻐﺮﺏ، ﻭﺧﺴﻒ ﺑﺠﺰﻳﺮﺓ اﻟﻌﺮﺏ، ﻭﺁﺧﺮ ﺫﻟﻚ ﻧﺎﺭ ﺗﻄﺮﺩ اﻟﻨﺎﺱ ﺇﻟﻰ ﻣﺤﺸﺮﻫﻢ“Kalian tidak akan pernah melihat hari kiamat sehingga kalian melihat 10 pertandanya. Yaitu munculnya Dukhon (asap), Dajjal, dabbah, terbitnya matahari dari barat, turunnya Nabi Isa bin Maryam, Yajuj Majuj, tiga musibah terbenamnya tanah yaitu di tanah Timur, di tanah barat dan di Jazirah Arab dan akhir dari pertanda kiamat tersebut adalah terdapat api yang menggiring umat manusia pada tempat di mereka bangkitkan”. (HR. Muslim)Hadis inilah penafsir atau penjelas untuk ayat,فَٱرۡتَقِبۡ يَوۡمَ تَأۡتِي ٱلسَّمَآءُ بِدُخَانٖ مُّبِينٖ يَغۡشَى ٱلنَّاسَۖ هَٰذَا عَذَابٌ أَلِيمٞMaka tunggulah pada hari ketika langit membawa kabut yang tampak jelas. yang meliputi manusia. Inilah azab yang pedih. (QS. Ad-Dukhan: 10 – 11)(Lihat penjelasannya di Tafsir Ibnu Katsir 7/245- 247, Tafsir Qurtubi 19/105-107)Secara bahasa dukhon bermakna asap. Lantas dukhon yang bagaimana yang menjadi salahsatu tanda kiamat? Apakah asap meteor seperti kata seorang penceramah akhir zaman? Atau asap gunung meletus atau asap yang bagaimana?Mari kita bahas di sini pada pembaca yang dimuliakan Allah…Baca Juga: Ciri Khas Umat Muhammad pada Hari Kiamat: Ghurrah dan TahjiilPerbedaan Pendapat UlamaAda perbedaan pendapat ulama tentang dukhon yang dimaksud :Pertama, kabut yang menimpa kaum Quraisy.Yaitu kabut yang terjadi saat mereka ditimpa kekeringan dan kelaparan, karena doa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, disebabkan kesombongan mereka kepada ajaran Allah. Ketika mereka melihat ke langit, tergambar di mata mereka seakan berkabut, akibat lapar yang sangat.Pendapat ini dipilih oleh sahabat Ibnu Mas’ud. Kemudian diikuti oleh sejumlah ulama. (Tafsir Ibnu Katsir 7/247)Dinilai kuat oleh Imam Ibnu Jarir At-Thobari.Imam Bukhari menyebutkan riwayat sahabat Ibnu Mas’ud tentang ini. Ketika seorang dari Kindah berbicara tentang dukhon, “Nanti di hari kiamat akan muncul dukhon yang akan menulikan pendengaran orang-orang munafik dan membutakan mata mereka.”Mendengar ucapan ini, sahabat Ibnu Mas’ud marah,” من علم فليقل، ومن لم يعلم؛ فليقل : الله أعلم؛ فإن من العلم أن يقول لما لا يعلم: لا أعلم؛ فإن الله قال لنبيه : ” قُلْ مَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ وَمَا أَنَا مِنْ الْمُتَكَلِّفِينَ (86) ”  [ص: 86] وإن قريشًا أبطؤوا عن الإسلام، فدعا عليهم النبي صلى الله عليه وسلم فقال : ” اللهم أعني عليهم بسبع كسبع يوسف “، فأخذتهم سنة حتى هلكوا فيها، وأكلوا الميتة والعظام، ويرى الرجل ما بين السماء والأرض كهيئة الدُّخان.“Siapa yang tahu ilmunya, silahkan bicara. Namun siapa tidak tahu, maka katakan saja “Allahua’lam (Allah lebih yang tahu)”. Karena Allah pernah berfirman kepada NabiNya,قُلۡ مَآ أَسۡـَٔلُكُمۡ عَلَيۡهِ مِنۡ أَجۡرٖ وَمَآ أَنَا۠ مِنَ ٱلۡمُتَكَلِّفِينَKatakanlah (Muhammad), “Aku tidak meminta imbalan sedikit pun kepadamu atasnya (dakwahku); dan aku bukanlah termasuk orang yang mengada-ada. (QS. Shad : 86)Dahulu orang-orang Quraisy lambat menerima Islam. Lantas Nabi ﷺ mendoakan keburukan untuk mereka.“Ya Allah tolonglah aku atas perlawanan mereka dengan masa paceklik yang pernah menimpa Nabi Yusuf.”Akibat doa ini, mereka ditimpa kekeringan dan kelaparan selama satu tahun. Sampai membinasakan mereka. Mereka sampai memakan bangkai dan tulang belulang. Orang-orang ketika itu, memandangi langit seperti kabut.”Kesimpulannya menurut pendapat ini, dukhon adalah asap berupa khayalan di pandangan mata saja. Bukan asap yang nyata.Kedua, asap tanda kiamat yang akan muncul mendekati kiamat.Pendapat ini dipegang oleh Ibnu Abbas dan sebagian sahabat dan taabi’in.Dari Ibnu Abi Mulaikah, dia berkata, “Suatu hari, aku menemui Ibnu Abbas di waktu pagi. Dia berkata,ما نمت الليلة حتى أصبحت“Aku tidak tidur tadi malam hingga subuh.”Aku bertanya, “Mengapa?”Beliau bercerita,طلع الكوكب ذو الذنب، فخشيت أن يكون الدُّخان قد طرق، فما نمت حتى أصبحت“Bintang berekor telah terbit. Aku khawatir dukhan telah muncul. Ini yang membuatku tidak bisa tidur hingga subuh.” (HR. Hakim)Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan status riwayat di atas sebagai riwayat yang shahih,وهذا إسنادُ صحيح إلى ابن عباس حبر الأمة، وترجمان القرآن، وهكذا قول من وافقه من الصحابة والتابعين أجمعين، مع الأحاديث المرفوعة من الصحاح والحسان وغيرها“Ini adalah sanad yang shahih sampai kepada Ibnu Abas tintanya umat, penerjemah Al-Qur`an. pendapat ini juga disepakati oleh sejumlah sahabat dan tabi’in. Didukung oleh hadits-hadits shahih maupun hasan dan lainnya.” (Tafsir Ibnu Katsir 7/249)Baca Juga: Kenapa Seseorang Lari dari Anak, Istri, dan Orang Tuanya di Hari Kiamat?Pendapat yang RajihWallahua’lam, pendapat yang kuat adalah pendapat kedua. Dukhon adalah asap yang akan muncul sebelum tiba hari kiamat, sebagai tanda kiamat besar. Alasannya adalah berikut :[1] firman Allah ta’ala,يَغۡشَى ٱلنَّاسَۖ هَٰذَا عَذَابٌ أَلِيمٞ“Kabut itu meliputi seluruh manusia. Inilah azab yang pedih.” (QS. Ad-Dukhon: 11)Allah mengabarkan dalam ayat ini, kabut tersebut akan meliputi seluruh manusia. Jika kabut itu hanya menimpa kaum Quraisy, maka tidak disebut meliputi seluruh manusia. Karena hanya menimpa sekelompok orang saja.Sebagaimana keterangan dari Imam Ibnu Katsir rahimahullah,يَغْشَى النَّاسَ ” أي : يتغشَّاهم ويعمُّهم، ولو كان أمرًا خياليًا يخصُّ أهل مكة المشركين؛ لما قيل فيه : “يَغْشَى النَّاسَ”“Kabut itu meliputi manusia.” Maksudnya meliputi seluruh mereka dan menimpa manusia pada umumnya. Kalau seandainya yang dimaksud dukhon itu hanyalah asap khayalan yang menimpa kaum musyrikin penduduk Makkah saja, maka tentu tidak akan disebut meliputi manusia. (Tafsir Ibnu Katsir 7/249-250)[2] Nabi ﷺ menyebut dukhon sebagai tanda kiamat besar.ﺇﻧﻬﺎ ﻟﻦ ﺗﻘﻮﻡ ﺣﺘﻰ ﺗﺮﻭا ﻗﺒﻠﻬﺎ ﻋﺸﺮ ﺁﻳﺎﺕ، ﻓﺬﻛﺮ اﻟﺪﺧﺎﻥ، ﻭاﻟﺪﺟﺎﻝ، ﻭاﻟﺪاﺑﺔ، ﻭﻃﻠﻮﻉ اﻟﺸﻤﺲ ﻣﻦ ﻣﻐﺮﺑﻬﺎ، ﻭﻧﺰﻭﻝ ﻋﻴﺴﻰ ﺑﻦ ﻣﺮﻳﻢ، ﻭﻳﺄﺟﻮﺝ ﻭﻣﺄﺟﻮﺝ، ﻭﺛﻼﺛﺔ ﺧﺴﻮﻑ، ﺧﺴﻒ ﺑﺎﻟﻤﺸﺮﻕ، ﻭﺧﺴﻒ ﺑﺎﻟﻤﻐﺮﺏ، ﻭﺧﺴﻒ ﺑﺠﺰﻳﺮﺓ اﻟﻌﺮﺏ، ﻭﺁﺧﺮ ﺫﻟﻚ ﻧﺎﺭ ﺗﻄﺮﺩ اﻟﻨﺎﺱ ﺇﻟﻰ ﻣﺤﺸﺮﻫﻢ“Kalian tidak akan pernah melihat hari kiamat sehingga kalian melihat 10 pertandanya. Yaitu munculnya dukhon (asap), Dajjal, dabbah, terbitnya matahari dari barat, turunnya Nabi Isa bin Maryam, Yajuj Majuj, tiga musibah terbenamnya tanah yaitu di tanah Timur, di tanah barat dan di Jazirah Arab dan akhir dari pertanda kiamat tersebut adalah terdapat api yang menggiring umat manusia pada tempat di mereka bangkitkan”. (HR. Muslim)Menunjukkan kemunculan dukhon, terjadi saat mendekati Kiamat.[3] dalam Al-Qur’an diterangkan, bahwa asap tersebut berupa asap yang nyata, bukan sekedar khayalan.فَٱرۡتَقِبۡ يَوۡمَ تَأۡتِي ٱلسَّمَآءُ بِدُخَانٖ مُّبِينٖMaka tunggulah pada hari ketika langit membawa kabut yang tampak jelas. (QS. Ad-Dukhan: 10)[4] hadis tentang kisah Ibnu Shoyyad.Dalam Shahih Bukhori dan Shahih Muslim disebutkan kisah Rasulullah ﷺ dengan seorang dukun beragama Yahudi bernama Ibnu Shoyyad. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,إني خبأت لك خبئًا“Sesungguhnya aku menyembunyikan sesuatu untukmu.”Ibnu Shoyyad menanggapi,هو الدُّخ“Yang Anda sembunyikan adalah dukh (asap).”Beliau bersabda,اخسأ؛ فلن تعدو قدرك“Tetaplah di tempatmu. Kamu tidak akan melampaui batasmu.“Kemudian Nabi ﷺ membacakan ayat,فَٱرۡتَقِبۡ يَوۡمَ تَأۡتِي ٱلسَّمَآءُ بِدُخَانٖ مُّبِينٖMaka tunggulah pada hari ketika langit membawa kabut yang tampak jelas. (QS. Ad-Dukhan: 10)(HR. Muttafaqun ‘Alaihi).Dijelaskan oleh hadis serta ayat yang dibaca oleh Nabi di atas, bahwa tanda kiamat berupa dukhon masih ditunggu. Ini menunjukkan tanda ini belum tiba di saat Nabi bersabda ini. Lebih-lebih lagi, kisah ini terjadi setelah hijrahnya Nabi ke kota Madinah. Ini menunjukkan bahwa pendapat pertama di atas, kurang tepat.Diterangkan dalam kitab Al-‘Aqoid As-Salafiyah,وأما ما فسر به ابن مسعود رضى الله عنه ؛ فإن ذلك من كلامه، والمرفوع مقدم على كل موقوف“Adapun penafsiran yang disebutkan oleh Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu, itu adalah pendapat beliau. Dan hadis Nabi, lebih berhak didahulukan daripada pendapat sahabat.” (Al-‘Aqoid As-Salafiyah Bi Adillatiha An-Naqliyah Wal ‘Aqliyah, 2/469)Baca Juga:Wallahua’lam bis showab.Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.idReferensi : Ibnu Katsir, Abul Fida’ Ismail bin Umar. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adhiim / Tafsir Ibnu Katsir. Tahqiq : Sami bin Muhammad As-Salamah. Cetakan kedua 1420 H / 1999 M. Riyadh – KSA : Dar Thoyyibah. Al-Qurtubi, Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakr.  Al-Jami’ Li Ahkaamil Quran / Tafsir Qurtubi.  Tahqiq: Dr. Abdullah At-Turki.  Cetakan pertama 1434 H / 2013 M.  Damaskus – Suriah : Muassasah Al-Risalah. Ali Buthomi Al-Bangholi, Ahmad bin Hajar.  Al-‘Aqoid As-Salafiyah Bi Adillatiha An-Naqliyah Wal ‘Aqliyah.  Cetakan pertama 1415 H / 1994 M.  Dar Al-Qotriyah.  


Secara bahasa dukhon bermakna asap. Lantas dukhon yang bagaimana yang menjadi salahsatu tanda kiamat? Apakah asap meteor seperti kata seorang penceramah akhir zaman? Atau asap gunung meletus atau asap yang bagaimana?Pembicaraan Mengenai Hari KiamatKetika sahabat Hudzaifah bin Usaid dan sejumlah sahabat lainnya, sedang ngobrol tentang hari kiamat, Nabi ﷺ datang mendekati mereka, kemudian menanyakan,ﻣﺎ ﺗﺬﻛﺮﻭﻥ؟“Sedang mengingat apa kalian?”ﻧﺬﻛﺮ اﻟﺴﺎﻋﺔ“Kami sedang bersama mengingat tentang hari kiamat…” Jawab Hudzaifah.Mengingat tema yang sedang diobrolkan tentang kiamat, ini menjadi mementum yang pas bagi Nabi ﷺ menyampaikan ilmu tentang hari kiamat. Beliau bersabda,ﺇﻧﻬﺎ ﻟﻦ ﺗﻘﻮﻡ ﺣﺘﻰ ﺗﺮﻭا ﻗﺒﻠﻬﺎ ﻋﺸﺮ ﺁﻳﺎﺕ، ﻓﺬﻛﺮ اﻟﺪﺧﺎﻥ، ﻭاﻟﺪﺟﺎﻝ، ﻭاﻟﺪاﺑﺔ، ﻭﻃﻠﻮﻉ اﻟﺸﻤﺲ ﻣﻦ ﻣﻐﺮﺑﻬﺎ، ﻭﻧﺰﻭﻝ ﻋﻴﺴﻰ ﺑﻦ ﻣﺮﻳﻢ، ﻭﻳﺄﺟﻮﺝ ﻭﻣﺄﺟﻮﺝ، ﻭﺛﻼﺛﺔ ﺧﺴﻮﻑ، ﺧﺴﻒ ﺑﺎﻟﻤﺸﺮﻕ، ﻭﺧﺴﻒ ﺑﺎﻟﻤﻐﺮﺏ، ﻭﺧﺴﻒ ﺑﺠﺰﻳﺮﺓ اﻟﻌﺮﺏ، ﻭﺁﺧﺮ ﺫﻟﻚ ﻧﺎﺭ ﺗﻄﺮﺩ اﻟﻨﺎﺱ ﺇﻟﻰ ﻣﺤﺸﺮﻫﻢ“Kalian tidak akan pernah melihat hari kiamat sehingga kalian melihat 10 pertandanya. Yaitu munculnya Dukhon (asap), Dajjal, dabbah, terbitnya matahari dari barat, turunnya Nabi Isa bin Maryam, Yajuj Majuj, tiga musibah terbenamnya tanah yaitu di tanah Timur, di tanah barat dan di Jazirah Arab dan akhir dari pertanda kiamat tersebut adalah terdapat api yang menggiring umat manusia pada tempat di mereka bangkitkan”. (HR. Muslim)Hadis inilah penafsir atau penjelas untuk ayat,فَٱرۡتَقِبۡ يَوۡمَ تَأۡتِي ٱلسَّمَآءُ بِدُخَانٖ مُّبِينٖ يَغۡشَى ٱلنَّاسَۖ هَٰذَا عَذَابٌ أَلِيمٞMaka tunggulah pada hari ketika langit membawa kabut yang tampak jelas. yang meliputi manusia. Inilah azab yang pedih. (QS. Ad-Dukhan: 10 – 11)(Lihat penjelasannya di Tafsir Ibnu Katsir 7/245- 247, Tafsir Qurtubi 19/105-107)Secara bahasa dukhon bermakna asap. Lantas dukhon yang bagaimana yang menjadi salahsatu tanda kiamat? Apakah asap meteor seperti kata seorang penceramah akhir zaman? Atau asap gunung meletus atau asap yang bagaimana?Mari kita bahas di sini pada pembaca yang dimuliakan Allah…Baca Juga: Ciri Khas Umat Muhammad pada Hari Kiamat: Ghurrah dan TahjiilPerbedaan Pendapat UlamaAda perbedaan pendapat ulama tentang dukhon yang dimaksud :Pertama, kabut yang menimpa kaum Quraisy.Yaitu kabut yang terjadi saat mereka ditimpa kekeringan dan kelaparan, karena doa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, disebabkan kesombongan mereka kepada ajaran Allah. Ketika mereka melihat ke langit, tergambar di mata mereka seakan berkabut, akibat lapar yang sangat.Pendapat ini dipilih oleh sahabat Ibnu Mas’ud. Kemudian diikuti oleh sejumlah ulama. (Tafsir Ibnu Katsir 7/247)Dinilai kuat oleh Imam Ibnu Jarir At-Thobari.Imam Bukhari menyebutkan riwayat sahabat Ibnu Mas’ud tentang ini. Ketika seorang dari Kindah berbicara tentang dukhon, “Nanti di hari kiamat akan muncul dukhon yang akan menulikan pendengaran orang-orang munafik dan membutakan mata mereka.”Mendengar ucapan ini, sahabat Ibnu Mas’ud marah,” من علم فليقل، ومن لم يعلم؛ فليقل : الله أعلم؛ فإن من العلم أن يقول لما لا يعلم: لا أعلم؛ فإن الله قال لنبيه : ” قُلْ مَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ وَمَا أَنَا مِنْ الْمُتَكَلِّفِينَ (86) ”  [ص: 86] وإن قريشًا أبطؤوا عن الإسلام، فدعا عليهم النبي صلى الله عليه وسلم فقال : ” اللهم أعني عليهم بسبع كسبع يوسف “، فأخذتهم سنة حتى هلكوا فيها، وأكلوا الميتة والعظام، ويرى الرجل ما بين السماء والأرض كهيئة الدُّخان.“Siapa yang tahu ilmunya, silahkan bicara. Namun siapa tidak tahu, maka katakan saja “Allahua’lam (Allah lebih yang tahu)”. Karena Allah pernah berfirman kepada NabiNya,قُلۡ مَآ أَسۡـَٔلُكُمۡ عَلَيۡهِ مِنۡ أَجۡرٖ وَمَآ أَنَا۠ مِنَ ٱلۡمُتَكَلِّفِينَKatakanlah (Muhammad), “Aku tidak meminta imbalan sedikit pun kepadamu atasnya (dakwahku); dan aku bukanlah termasuk orang yang mengada-ada. (QS. Shad : 86)Dahulu orang-orang Quraisy lambat menerima Islam. Lantas Nabi ﷺ mendoakan keburukan untuk mereka.“Ya Allah tolonglah aku atas perlawanan mereka dengan masa paceklik yang pernah menimpa Nabi Yusuf.”Akibat doa ini, mereka ditimpa kekeringan dan kelaparan selama satu tahun. Sampai membinasakan mereka. Mereka sampai memakan bangkai dan tulang belulang. Orang-orang ketika itu, memandangi langit seperti kabut.”Kesimpulannya menurut pendapat ini, dukhon adalah asap berupa khayalan di pandangan mata saja. Bukan asap yang nyata.Kedua, asap tanda kiamat yang akan muncul mendekati kiamat.Pendapat ini dipegang oleh Ibnu Abbas dan sebagian sahabat dan taabi’in.Dari Ibnu Abi Mulaikah, dia berkata, “Suatu hari, aku menemui Ibnu Abbas di waktu pagi. Dia berkata,ما نمت الليلة حتى أصبحت“Aku tidak tidur tadi malam hingga subuh.”Aku bertanya, “Mengapa?”Beliau bercerita,طلع الكوكب ذو الذنب، فخشيت أن يكون الدُّخان قد طرق، فما نمت حتى أصبحت“Bintang berekor telah terbit. Aku khawatir dukhan telah muncul. Ini yang membuatku tidak bisa tidur hingga subuh.” (HR. Hakim)Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan status riwayat di atas sebagai riwayat yang shahih,وهذا إسنادُ صحيح إلى ابن عباس حبر الأمة، وترجمان القرآن، وهكذا قول من وافقه من الصحابة والتابعين أجمعين، مع الأحاديث المرفوعة من الصحاح والحسان وغيرها“Ini adalah sanad yang shahih sampai kepada Ibnu Abas tintanya umat, penerjemah Al-Qur`an. pendapat ini juga disepakati oleh sejumlah sahabat dan tabi’in. Didukung oleh hadits-hadits shahih maupun hasan dan lainnya.” (Tafsir Ibnu Katsir 7/249)Baca Juga: Kenapa Seseorang Lari dari Anak, Istri, dan Orang Tuanya di Hari Kiamat?Pendapat yang RajihWallahua’lam, pendapat yang kuat adalah pendapat kedua. Dukhon adalah asap yang akan muncul sebelum tiba hari kiamat, sebagai tanda kiamat besar. Alasannya adalah berikut :[1] firman Allah ta’ala,يَغۡشَى ٱلنَّاسَۖ هَٰذَا عَذَابٌ أَلِيمٞ“Kabut itu meliputi seluruh manusia. Inilah azab yang pedih.” (QS. Ad-Dukhon: 11)Allah mengabarkan dalam ayat ini, kabut tersebut akan meliputi seluruh manusia. Jika kabut itu hanya menimpa kaum Quraisy, maka tidak disebut meliputi seluruh manusia. Karena hanya menimpa sekelompok orang saja.Sebagaimana keterangan dari Imam Ibnu Katsir rahimahullah,يَغْشَى النَّاسَ ” أي : يتغشَّاهم ويعمُّهم، ولو كان أمرًا خياليًا يخصُّ أهل مكة المشركين؛ لما قيل فيه : “يَغْشَى النَّاسَ”“Kabut itu meliputi manusia.” Maksudnya meliputi seluruh mereka dan menimpa manusia pada umumnya. Kalau seandainya yang dimaksud dukhon itu hanyalah asap khayalan yang menimpa kaum musyrikin penduduk Makkah saja, maka tentu tidak akan disebut meliputi manusia. (Tafsir Ibnu Katsir 7/249-250)[2] Nabi ﷺ menyebut dukhon sebagai tanda kiamat besar.ﺇﻧﻬﺎ ﻟﻦ ﺗﻘﻮﻡ ﺣﺘﻰ ﺗﺮﻭا ﻗﺒﻠﻬﺎ ﻋﺸﺮ ﺁﻳﺎﺕ، ﻓﺬﻛﺮ اﻟﺪﺧﺎﻥ، ﻭاﻟﺪﺟﺎﻝ، ﻭاﻟﺪاﺑﺔ، ﻭﻃﻠﻮﻉ اﻟﺸﻤﺲ ﻣﻦ ﻣﻐﺮﺑﻬﺎ، ﻭﻧﺰﻭﻝ ﻋﻴﺴﻰ ﺑﻦ ﻣﺮﻳﻢ، ﻭﻳﺄﺟﻮﺝ ﻭﻣﺄﺟﻮﺝ، ﻭﺛﻼﺛﺔ ﺧﺴﻮﻑ، ﺧﺴﻒ ﺑﺎﻟﻤﺸﺮﻕ، ﻭﺧﺴﻒ ﺑﺎﻟﻤﻐﺮﺏ، ﻭﺧﺴﻒ ﺑﺠﺰﻳﺮﺓ اﻟﻌﺮﺏ، ﻭﺁﺧﺮ ﺫﻟﻚ ﻧﺎﺭ ﺗﻄﺮﺩ اﻟﻨﺎﺱ ﺇﻟﻰ ﻣﺤﺸﺮﻫﻢ“Kalian tidak akan pernah melihat hari kiamat sehingga kalian melihat 10 pertandanya. Yaitu munculnya dukhon (asap), Dajjal, dabbah, terbitnya matahari dari barat, turunnya Nabi Isa bin Maryam, Yajuj Majuj, tiga musibah terbenamnya tanah yaitu di tanah Timur, di tanah barat dan di Jazirah Arab dan akhir dari pertanda kiamat tersebut adalah terdapat api yang menggiring umat manusia pada tempat di mereka bangkitkan”. (HR. Muslim)Menunjukkan kemunculan dukhon, terjadi saat mendekati Kiamat.[3] dalam Al-Qur’an diterangkan, bahwa asap tersebut berupa asap yang nyata, bukan sekedar khayalan.فَٱرۡتَقِبۡ يَوۡمَ تَأۡتِي ٱلسَّمَآءُ بِدُخَانٖ مُّبِينٖMaka tunggulah pada hari ketika langit membawa kabut yang tampak jelas. (QS. Ad-Dukhan: 10)[4] hadis tentang kisah Ibnu Shoyyad.Dalam Shahih Bukhori dan Shahih Muslim disebutkan kisah Rasulullah ﷺ dengan seorang dukun beragama Yahudi bernama Ibnu Shoyyad. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,إني خبأت لك خبئًا“Sesungguhnya aku menyembunyikan sesuatu untukmu.”Ibnu Shoyyad menanggapi,هو الدُّخ“Yang Anda sembunyikan adalah dukh (asap).”Beliau bersabda,اخسأ؛ فلن تعدو قدرك“Tetaplah di tempatmu. Kamu tidak akan melampaui batasmu.“Kemudian Nabi ﷺ membacakan ayat,فَٱرۡتَقِبۡ يَوۡمَ تَأۡتِي ٱلسَّمَآءُ بِدُخَانٖ مُّبِينٖMaka tunggulah pada hari ketika langit membawa kabut yang tampak jelas. (QS. Ad-Dukhan: 10)(HR. Muttafaqun ‘Alaihi).Dijelaskan oleh hadis serta ayat yang dibaca oleh Nabi di atas, bahwa tanda kiamat berupa dukhon masih ditunggu. Ini menunjukkan tanda ini belum tiba di saat Nabi bersabda ini. Lebih-lebih lagi, kisah ini terjadi setelah hijrahnya Nabi ke kota Madinah. Ini menunjukkan bahwa pendapat pertama di atas, kurang tepat.Diterangkan dalam kitab Al-‘Aqoid As-Salafiyah,وأما ما فسر به ابن مسعود رضى الله عنه ؛ فإن ذلك من كلامه، والمرفوع مقدم على كل موقوف“Adapun penafsiran yang disebutkan oleh Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu, itu adalah pendapat beliau. Dan hadis Nabi, lebih berhak didahulukan daripada pendapat sahabat.” (Al-‘Aqoid As-Salafiyah Bi Adillatiha An-Naqliyah Wal ‘Aqliyah, 2/469)Baca Juga:Wallahua’lam bis showab.Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.idReferensi : Ibnu Katsir, Abul Fida’ Ismail bin Umar. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adhiim / Tafsir Ibnu Katsir. Tahqiq : Sami bin Muhammad As-Salamah. Cetakan kedua 1420 H / 1999 M. Riyadh – KSA : Dar Thoyyibah. Al-Qurtubi, Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakr.  Al-Jami’ Li Ahkaamil Quran / Tafsir Qurtubi.  Tahqiq: Dr. Abdullah At-Turki.  Cetakan pertama 1434 H / 2013 M.  Damaskus – Suriah : Muassasah Al-Risalah. Ali Buthomi Al-Bangholi, Ahmad bin Hajar.  Al-‘Aqoid As-Salafiyah Bi Adillatiha An-Naqliyah Wal ‘Aqliyah.  Cetakan pertama 1415 H / 1994 M.  Dar Al-Qotriyah.  

Perbanyak Baca Al-Quran Di Saat Wabah dan Bulan Ramadhan 

Tahun ini kita melalui bulan Ramadhan dalam kondisi di tengah merebaknya wabah virus Corona. Kaum muslimin sangat dianjurkan untuk menghidupkan Ramadhan ini dengan berbagai amalan shalih, salah satunya memperbanyak membaca Al-QuranMengapa Memperbanyak Membaca Al-Quran saat Wabah di Bulan Ramadhan?Di musim wabah saat bulan Ramadhan ini, mari  kita perbanyak membaca Al-Quran. Ini benar-benar kesempatan meraih pahala yang sangat besar dan sangat bermanfaat. Mengapa? Ramadhan adalah bulannya Al-Quran kita diperintahnya banyak membaca Al-Quran dan memahami tafsirnya Di musim wabah ini, sebagian kita punya waktu luang yang banyak karena kita dianjurkan agar #DiRumahAja, gunakan waktu luang ini untuk membaca Al-Quran Al-Quran adalah obat baik untuk penyakit hati dan penyakit fisik. Sangat pas kita memperbanyak baca Al-Quran di musim wabah, hati tenang dan bisa jadi penyakit fisik akan sembuh Dengan sibuk mambaca Al-Quran, kita mengurangi membaca berita tentang covid19. Terlalu banyak membaca berita akan meneyebakan kecemasan berlebih dan menyebabkan penyakit psikosomatik, yaitu “perasaan” memiliki gejala penyakit covid19 padahal tidak, bahkan sehat-sehat saja Berikut penjabaran dari poin-poin di atas: 1. Ramadhan adalah Bulannya Al-QuranRamadhan adalah bulannya Al-Quran kita diperintahnya banyak membaca Al-Quran dan memahami tafsirnyaAllah berfirman,شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْآنُ “Bulan Ramadhan yang di dalamnya –mulai- diturunkannya Al-Quran (QS Al-Baqarah: 185)Hendaknya kita semangat membaca Al-Quran karena ia akan memberikan syafaat di hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ“Rajinlah membaca al-Quran, karena dia akan menjadi syafaat bagi penghafalnya di hari kiamat.” [HR. Muslim 1910]Baca Juga: Hukum Mengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an 2. Banyak Waktu Luang di RumahDi musim wabah ini, sebagian kita punya waktu luang yang banyak karena kita dianjurkan agar #DiRumahAja, gunakan waktu luang ini untuk membaca Al-QuranDengan banyaknya waktu luang kita dapat gunakan untuk mengkhatamkan Al-Quran. Hendaknya kita bertekad kuat mengkhatamkan membaca Al-Quran minimal sekali saja di bulan RamadhanDi bulan Ramadhan Rasulullah shalllahu ‘alaihi wa sallam diajarkan oleh malaikat sampai khatam. Jibril Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,أن جبريل كان يعْرضُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقُرْآنَ كُلَّ عَامٍ مَرَّةً ، فَعرضَ عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ فِي الْعَامِ الَّذِي قُبِضَ فيه“Dahulu Jibril mendatangi dan mengajarkan Al-Qur’an kepada Nabi shalallahu ‘alayhi wa sallam setiap tahun sekali (pada bulan ramadhan). Pada tahun wafatnya Rasulullah shalallahu ‘alayi wasallam Jibril mendatangi dan mengajarkan Al-Qur’an kepada beliau sebanyak dua kali (untuk mengokohkan dan memantapkannya)” ( HR. Bukhari no. 4614)Ibnu Atsir rahimahullah menjelaskan,أي كان يدارسه جميع ما نزل من القرآن“yaitu mempelajari (mudarasah) semua ayat Al-Quran yang turun” ( Al-Jami’ fi Gharib Hadits, 4/64).Bahkan beberapa ulama sengaja meninggalkan majelis ilmu dan beberapa ibadah lainnya karena fokus membaca AL-Quran. Ibnu Rajab Al-Hambali berkata,قال ابن عبد الحكم: كان مالك إذا دخل رمضان يفر من قراءة الحديث ومجالسة أهل العلم ، وأقبل على تلاوة القرآن من المصحف .قال عبد الرزاق : كان سفيان الثوري : إذا دخل رمضان ترك جميع العبادة وأقبل على قراءة القرآن “Ibnu Abdil Hakam berkata, Imam malik di Bulan Ramadhan meninggalkan majelis membaca hadits dan majelis ilmu dan fokus membaca Al-Quran dari mushaf.Abdurrazzaq berkata, Sufyan Ats-Tsauri apabila memasuk Ramadhan, ia meninggalkan berbagai ibadah dan fokus membaca Al-Quran.” [Lathaif Al-Ma’arif hal. 171]Baca Juga: Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan Iman3. Al-Quran Obat Penyakit Hati dan Penyakit FisikAl-Qurn adalah obat baik untuk penyakit hati dan penyakit fisik. Sangat pas kita memperbanyak baca Al-Quran di musim wabah, hati tenang dan bisa jadi penyakit fisik akan sembuhAl-Quran adalah obat penyakit fisik dan jiwa. Allah berfirmanﻭَﻧُﻨَﺰّﻝُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﻣَﺎ ﻫُﻮَ ﺷِﻔَﺂﺀٌ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔٌ ﻟّﻠْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻭَﻻَ ﻳَﺰِﻳﺪُ ﺍﻟﻈّﺎﻟِﻤِﻴﻦَ ﺇَﻻّ ﺧَﺴَﺎﺭﺍً“Dan Kami turunkan dari Al-Qur`an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian” (QS. Al-Israa’: 82).Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqith menjelaskan bahwa maksud obat dalam ayat ini adalah obat untuk penyakit fisik dan jiwa. Beliau berkataﻣَﺎ ﻫُﻮَ ﺷِﻔَﺎﺀٌ ﻳَﺸْﻤَﻞُ ﻛَﻮْﻧَﻪُ ﺷِﻔَﺎﺀً ﻟِﻠْﻘَﻠْﺐِ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﺮَﺍﺿِﻪِ ; ﻛَﺎﻟﺸَّﻚِّ ﻭَﺍﻟﻨِّﻔَﺎﻕِ ﻭَﻏَﻴْﺮِ ﺫَﻟِﻚَ ، ﻭَﻛَﻮْﻧَﻪُ ﺷِﻔَﺎﺀً ﻟِﻠْﺄَﺟْﺴَﺎﻡِ ﺇِﺫَﺍ ﺭُﻗِﻲَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﺑِﻪِ ، ﻛَﻤَﺎ ﺗَﺪُﻝُّ ﻟَﻪُ ﻗِﺼَّﺔُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺭَﻗَﻰ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﺍﻟﻠَّﺪِﻳﻎَ ﺑِﺎﻟْﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ، ﻭَﻫِﻲَ ﺻَﺤِﻴﺤَﺔٌ ﻣَﺸْﻬُﻮﺭَﺓٌ“Obat yang mencakup obat bagi penyakit hati/jiwa, seperti keraguan, kemunafikan, dan perkara lainnya. Bisa menjadi obat bagi jasmani jika dilakukan ruqyah kepada orang yang sakit. Sebagaimana kisah seseorang yang terkena sengatan kalajengking diruqyah dengan membacakan Al-Fatihah. Ini adalah kisah yang shahih dan masyhur” (Tafsir Adhwaul Bayan).4. Mengurangi Intensitas Membaca Berita Tentang Covid 19 Dengan sibuk mambaca Al-Quran, kita mengurangi membaca berita tentang covid19. Terlalu banyak membaca berita akan meneyebakan kecemasan berlebih dan menyebabkan penyakit psikosomatik, yaitu “perasaan” memiliki gejala penyakit covid19 padahal tidak, bahkan sehat-sehat sajaMisalnya ia terlalu banyak mendengar berita gejala covid yaitu tenggorakan gatal dan sesak, ia pun merasa tenggorakan gatal dan agak sesak, padahal ia sehat-sehat saja. Inilah gejala dari penyakit psikosomatik.Demikian smepga bermanfaatBaca Juga:@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikeidl www.muslim.or.id

Perbanyak Baca Al-Quran Di Saat Wabah dan Bulan Ramadhan 

Tahun ini kita melalui bulan Ramadhan dalam kondisi di tengah merebaknya wabah virus Corona. Kaum muslimin sangat dianjurkan untuk menghidupkan Ramadhan ini dengan berbagai amalan shalih, salah satunya memperbanyak membaca Al-QuranMengapa Memperbanyak Membaca Al-Quran saat Wabah di Bulan Ramadhan?Di musim wabah saat bulan Ramadhan ini, mari  kita perbanyak membaca Al-Quran. Ini benar-benar kesempatan meraih pahala yang sangat besar dan sangat bermanfaat. Mengapa? Ramadhan adalah bulannya Al-Quran kita diperintahnya banyak membaca Al-Quran dan memahami tafsirnya Di musim wabah ini, sebagian kita punya waktu luang yang banyak karena kita dianjurkan agar #DiRumahAja, gunakan waktu luang ini untuk membaca Al-Quran Al-Quran adalah obat baik untuk penyakit hati dan penyakit fisik. Sangat pas kita memperbanyak baca Al-Quran di musim wabah, hati tenang dan bisa jadi penyakit fisik akan sembuh Dengan sibuk mambaca Al-Quran, kita mengurangi membaca berita tentang covid19. Terlalu banyak membaca berita akan meneyebakan kecemasan berlebih dan menyebabkan penyakit psikosomatik, yaitu “perasaan” memiliki gejala penyakit covid19 padahal tidak, bahkan sehat-sehat saja Berikut penjabaran dari poin-poin di atas: 1. Ramadhan adalah Bulannya Al-QuranRamadhan adalah bulannya Al-Quran kita diperintahnya banyak membaca Al-Quran dan memahami tafsirnyaAllah berfirman,شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْآنُ “Bulan Ramadhan yang di dalamnya –mulai- diturunkannya Al-Quran (QS Al-Baqarah: 185)Hendaknya kita semangat membaca Al-Quran karena ia akan memberikan syafaat di hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ“Rajinlah membaca al-Quran, karena dia akan menjadi syafaat bagi penghafalnya di hari kiamat.” [HR. Muslim 1910]Baca Juga: Hukum Mengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an 2. Banyak Waktu Luang di RumahDi musim wabah ini, sebagian kita punya waktu luang yang banyak karena kita dianjurkan agar #DiRumahAja, gunakan waktu luang ini untuk membaca Al-QuranDengan banyaknya waktu luang kita dapat gunakan untuk mengkhatamkan Al-Quran. Hendaknya kita bertekad kuat mengkhatamkan membaca Al-Quran minimal sekali saja di bulan RamadhanDi bulan Ramadhan Rasulullah shalllahu ‘alaihi wa sallam diajarkan oleh malaikat sampai khatam. Jibril Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,أن جبريل كان يعْرضُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقُرْآنَ كُلَّ عَامٍ مَرَّةً ، فَعرضَ عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ فِي الْعَامِ الَّذِي قُبِضَ فيه“Dahulu Jibril mendatangi dan mengajarkan Al-Qur’an kepada Nabi shalallahu ‘alayhi wa sallam setiap tahun sekali (pada bulan ramadhan). Pada tahun wafatnya Rasulullah shalallahu ‘alayi wasallam Jibril mendatangi dan mengajarkan Al-Qur’an kepada beliau sebanyak dua kali (untuk mengokohkan dan memantapkannya)” ( HR. Bukhari no. 4614)Ibnu Atsir rahimahullah menjelaskan,أي كان يدارسه جميع ما نزل من القرآن“yaitu mempelajari (mudarasah) semua ayat Al-Quran yang turun” ( Al-Jami’ fi Gharib Hadits, 4/64).Bahkan beberapa ulama sengaja meninggalkan majelis ilmu dan beberapa ibadah lainnya karena fokus membaca AL-Quran. Ibnu Rajab Al-Hambali berkata,قال ابن عبد الحكم: كان مالك إذا دخل رمضان يفر من قراءة الحديث ومجالسة أهل العلم ، وأقبل على تلاوة القرآن من المصحف .قال عبد الرزاق : كان سفيان الثوري : إذا دخل رمضان ترك جميع العبادة وأقبل على قراءة القرآن “Ibnu Abdil Hakam berkata, Imam malik di Bulan Ramadhan meninggalkan majelis membaca hadits dan majelis ilmu dan fokus membaca Al-Quran dari mushaf.Abdurrazzaq berkata, Sufyan Ats-Tsauri apabila memasuk Ramadhan, ia meninggalkan berbagai ibadah dan fokus membaca Al-Quran.” [Lathaif Al-Ma’arif hal. 171]Baca Juga: Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan Iman3. Al-Quran Obat Penyakit Hati dan Penyakit FisikAl-Qurn adalah obat baik untuk penyakit hati dan penyakit fisik. Sangat pas kita memperbanyak baca Al-Quran di musim wabah, hati tenang dan bisa jadi penyakit fisik akan sembuhAl-Quran adalah obat penyakit fisik dan jiwa. Allah berfirmanﻭَﻧُﻨَﺰّﻝُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﻣَﺎ ﻫُﻮَ ﺷِﻔَﺂﺀٌ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔٌ ﻟّﻠْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻭَﻻَ ﻳَﺰِﻳﺪُ ﺍﻟﻈّﺎﻟِﻤِﻴﻦَ ﺇَﻻّ ﺧَﺴَﺎﺭﺍً“Dan Kami turunkan dari Al-Qur`an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian” (QS. Al-Israa’: 82).Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqith menjelaskan bahwa maksud obat dalam ayat ini adalah obat untuk penyakit fisik dan jiwa. Beliau berkataﻣَﺎ ﻫُﻮَ ﺷِﻔَﺎﺀٌ ﻳَﺸْﻤَﻞُ ﻛَﻮْﻧَﻪُ ﺷِﻔَﺎﺀً ﻟِﻠْﻘَﻠْﺐِ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﺮَﺍﺿِﻪِ ; ﻛَﺎﻟﺸَّﻚِّ ﻭَﺍﻟﻨِّﻔَﺎﻕِ ﻭَﻏَﻴْﺮِ ﺫَﻟِﻚَ ، ﻭَﻛَﻮْﻧَﻪُ ﺷِﻔَﺎﺀً ﻟِﻠْﺄَﺟْﺴَﺎﻡِ ﺇِﺫَﺍ ﺭُﻗِﻲَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﺑِﻪِ ، ﻛَﻤَﺎ ﺗَﺪُﻝُّ ﻟَﻪُ ﻗِﺼَّﺔُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺭَﻗَﻰ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﺍﻟﻠَّﺪِﻳﻎَ ﺑِﺎﻟْﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ، ﻭَﻫِﻲَ ﺻَﺤِﻴﺤَﺔٌ ﻣَﺸْﻬُﻮﺭَﺓٌ“Obat yang mencakup obat bagi penyakit hati/jiwa, seperti keraguan, kemunafikan, dan perkara lainnya. Bisa menjadi obat bagi jasmani jika dilakukan ruqyah kepada orang yang sakit. Sebagaimana kisah seseorang yang terkena sengatan kalajengking diruqyah dengan membacakan Al-Fatihah. Ini adalah kisah yang shahih dan masyhur” (Tafsir Adhwaul Bayan).4. Mengurangi Intensitas Membaca Berita Tentang Covid 19 Dengan sibuk mambaca Al-Quran, kita mengurangi membaca berita tentang covid19. Terlalu banyak membaca berita akan meneyebakan kecemasan berlebih dan menyebabkan penyakit psikosomatik, yaitu “perasaan” memiliki gejala penyakit covid19 padahal tidak, bahkan sehat-sehat sajaMisalnya ia terlalu banyak mendengar berita gejala covid yaitu tenggorakan gatal dan sesak, ia pun merasa tenggorakan gatal dan agak sesak, padahal ia sehat-sehat saja. Inilah gejala dari penyakit psikosomatik.Demikian smepga bermanfaatBaca Juga:@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikeidl www.muslim.or.id
Tahun ini kita melalui bulan Ramadhan dalam kondisi di tengah merebaknya wabah virus Corona. Kaum muslimin sangat dianjurkan untuk menghidupkan Ramadhan ini dengan berbagai amalan shalih, salah satunya memperbanyak membaca Al-QuranMengapa Memperbanyak Membaca Al-Quran saat Wabah di Bulan Ramadhan?Di musim wabah saat bulan Ramadhan ini, mari  kita perbanyak membaca Al-Quran. Ini benar-benar kesempatan meraih pahala yang sangat besar dan sangat bermanfaat. Mengapa? Ramadhan adalah bulannya Al-Quran kita diperintahnya banyak membaca Al-Quran dan memahami tafsirnya Di musim wabah ini, sebagian kita punya waktu luang yang banyak karena kita dianjurkan agar #DiRumahAja, gunakan waktu luang ini untuk membaca Al-Quran Al-Quran adalah obat baik untuk penyakit hati dan penyakit fisik. Sangat pas kita memperbanyak baca Al-Quran di musim wabah, hati tenang dan bisa jadi penyakit fisik akan sembuh Dengan sibuk mambaca Al-Quran, kita mengurangi membaca berita tentang covid19. Terlalu banyak membaca berita akan meneyebakan kecemasan berlebih dan menyebabkan penyakit psikosomatik, yaitu “perasaan” memiliki gejala penyakit covid19 padahal tidak, bahkan sehat-sehat saja Berikut penjabaran dari poin-poin di atas: 1. Ramadhan adalah Bulannya Al-QuranRamadhan adalah bulannya Al-Quran kita diperintahnya banyak membaca Al-Quran dan memahami tafsirnyaAllah berfirman,شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْآنُ “Bulan Ramadhan yang di dalamnya –mulai- diturunkannya Al-Quran (QS Al-Baqarah: 185)Hendaknya kita semangat membaca Al-Quran karena ia akan memberikan syafaat di hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ“Rajinlah membaca al-Quran, karena dia akan menjadi syafaat bagi penghafalnya di hari kiamat.” [HR. Muslim 1910]Baca Juga: Hukum Mengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an 2. Banyak Waktu Luang di RumahDi musim wabah ini, sebagian kita punya waktu luang yang banyak karena kita dianjurkan agar #DiRumahAja, gunakan waktu luang ini untuk membaca Al-QuranDengan banyaknya waktu luang kita dapat gunakan untuk mengkhatamkan Al-Quran. Hendaknya kita bertekad kuat mengkhatamkan membaca Al-Quran minimal sekali saja di bulan RamadhanDi bulan Ramadhan Rasulullah shalllahu ‘alaihi wa sallam diajarkan oleh malaikat sampai khatam. Jibril Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,أن جبريل كان يعْرضُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقُرْآنَ كُلَّ عَامٍ مَرَّةً ، فَعرضَ عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ فِي الْعَامِ الَّذِي قُبِضَ فيه“Dahulu Jibril mendatangi dan mengajarkan Al-Qur’an kepada Nabi shalallahu ‘alayhi wa sallam setiap tahun sekali (pada bulan ramadhan). Pada tahun wafatnya Rasulullah shalallahu ‘alayi wasallam Jibril mendatangi dan mengajarkan Al-Qur’an kepada beliau sebanyak dua kali (untuk mengokohkan dan memantapkannya)” ( HR. Bukhari no. 4614)Ibnu Atsir rahimahullah menjelaskan,أي كان يدارسه جميع ما نزل من القرآن“yaitu mempelajari (mudarasah) semua ayat Al-Quran yang turun” ( Al-Jami’ fi Gharib Hadits, 4/64).Bahkan beberapa ulama sengaja meninggalkan majelis ilmu dan beberapa ibadah lainnya karena fokus membaca AL-Quran. Ibnu Rajab Al-Hambali berkata,قال ابن عبد الحكم: كان مالك إذا دخل رمضان يفر من قراءة الحديث ومجالسة أهل العلم ، وأقبل على تلاوة القرآن من المصحف .قال عبد الرزاق : كان سفيان الثوري : إذا دخل رمضان ترك جميع العبادة وأقبل على قراءة القرآن “Ibnu Abdil Hakam berkata, Imam malik di Bulan Ramadhan meninggalkan majelis membaca hadits dan majelis ilmu dan fokus membaca Al-Quran dari mushaf.Abdurrazzaq berkata, Sufyan Ats-Tsauri apabila memasuk Ramadhan, ia meninggalkan berbagai ibadah dan fokus membaca Al-Quran.” [Lathaif Al-Ma’arif hal. 171]Baca Juga: Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan Iman3. Al-Quran Obat Penyakit Hati dan Penyakit FisikAl-Qurn adalah obat baik untuk penyakit hati dan penyakit fisik. Sangat pas kita memperbanyak baca Al-Quran di musim wabah, hati tenang dan bisa jadi penyakit fisik akan sembuhAl-Quran adalah obat penyakit fisik dan jiwa. Allah berfirmanﻭَﻧُﻨَﺰّﻝُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﻣَﺎ ﻫُﻮَ ﺷِﻔَﺂﺀٌ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔٌ ﻟّﻠْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻭَﻻَ ﻳَﺰِﻳﺪُ ﺍﻟﻈّﺎﻟِﻤِﻴﻦَ ﺇَﻻّ ﺧَﺴَﺎﺭﺍً“Dan Kami turunkan dari Al-Qur`an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian” (QS. Al-Israa’: 82).Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqith menjelaskan bahwa maksud obat dalam ayat ini adalah obat untuk penyakit fisik dan jiwa. Beliau berkataﻣَﺎ ﻫُﻮَ ﺷِﻔَﺎﺀٌ ﻳَﺸْﻤَﻞُ ﻛَﻮْﻧَﻪُ ﺷِﻔَﺎﺀً ﻟِﻠْﻘَﻠْﺐِ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﺮَﺍﺿِﻪِ ; ﻛَﺎﻟﺸَّﻚِّ ﻭَﺍﻟﻨِّﻔَﺎﻕِ ﻭَﻏَﻴْﺮِ ﺫَﻟِﻚَ ، ﻭَﻛَﻮْﻧَﻪُ ﺷِﻔَﺎﺀً ﻟِﻠْﺄَﺟْﺴَﺎﻡِ ﺇِﺫَﺍ ﺭُﻗِﻲَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﺑِﻪِ ، ﻛَﻤَﺎ ﺗَﺪُﻝُّ ﻟَﻪُ ﻗِﺼَّﺔُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺭَﻗَﻰ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﺍﻟﻠَّﺪِﻳﻎَ ﺑِﺎﻟْﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ، ﻭَﻫِﻲَ ﺻَﺤِﻴﺤَﺔٌ ﻣَﺸْﻬُﻮﺭَﺓٌ“Obat yang mencakup obat bagi penyakit hati/jiwa, seperti keraguan, kemunafikan, dan perkara lainnya. Bisa menjadi obat bagi jasmani jika dilakukan ruqyah kepada orang yang sakit. Sebagaimana kisah seseorang yang terkena sengatan kalajengking diruqyah dengan membacakan Al-Fatihah. Ini adalah kisah yang shahih dan masyhur” (Tafsir Adhwaul Bayan).4. Mengurangi Intensitas Membaca Berita Tentang Covid 19 Dengan sibuk mambaca Al-Quran, kita mengurangi membaca berita tentang covid19. Terlalu banyak membaca berita akan meneyebakan kecemasan berlebih dan menyebabkan penyakit psikosomatik, yaitu “perasaan” memiliki gejala penyakit covid19 padahal tidak, bahkan sehat-sehat sajaMisalnya ia terlalu banyak mendengar berita gejala covid yaitu tenggorakan gatal dan sesak, ia pun merasa tenggorakan gatal dan agak sesak, padahal ia sehat-sehat saja. Inilah gejala dari penyakit psikosomatik.Demikian smepga bermanfaatBaca Juga:@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikeidl www.muslim.or.id


Tahun ini kita melalui bulan Ramadhan dalam kondisi di tengah merebaknya wabah virus Corona. Kaum muslimin sangat dianjurkan untuk menghidupkan Ramadhan ini dengan berbagai amalan shalih, salah satunya memperbanyak membaca Al-QuranMengapa Memperbanyak Membaca Al-Quran saat Wabah di Bulan Ramadhan?Di musim wabah saat bulan Ramadhan ini, mari  kita perbanyak membaca Al-Quran. Ini benar-benar kesempatan meraih pahala yang sangat besar dan sangat bermanfaat. Mengapa? Ramadhan adalah bulannya Al-Quran kita diperintahnya banyak membaca Al-Quran dan memahami tafsirnya Di musim wabah ini, sebagian kita punya waktu luang yang banyak karena kita dianjurkan agar #DiRumahAja, gunakan waktu luang ini untuk membaca Al-Quran Al-Quran adalah obat baik untuk penyakit hati dan penyakit fisik. Sangat pas kita memperbanyak baca Al-Quran di musim wabah, hati tenang dan bisa jadi penyakit fisik akan sembuh Dengan sibuk mambaca Al-Quran, kita mengurangi membaca berita tentang covid19. Terlalu banyak membaca berita akan meneyebakan kecemasan berlebih dan menyebabkan penyakit psikosomatik, yaitu “perasaan” memiliki gejala penyakit covid19 padahal tidak, bahkan sehat-sehat saja Berikut penjabaran dari poin-poin di atas: 1. Ramadhan adalah Bulannya Al-QuranRamadhan adalah bulannya Al-Quran kita diperintahnya banyak membaca Al-Quran dan memahami tafsirnyaAllah berfirman,شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْآنُ “Bulan Ramadhan yang di dalamnya –mulai- diturunkannya Al-Quran (QS Al-Baqarah: 185)Hendaknya kita semangat membaca Al-Quran karena ia akan memberikan syafaat di hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ“Rajinlah membaca al-Quran, karena dia akan menjadi syafaat bagi penghafalnya di hari kiamat.” [HR. Muslim 1910]Baca Juga: Hukum Mengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an 2. Banyak Waktu Luang di RumahDi musim wabah ini, sebagian kita punya waktu luang yang banyak karena kita dianjurkan agar #DiRumahAja, gunakan waktu luang ini untuk membaca Al-QuranDengan banyaknya waktu luang kita dapat gunakan untuk mengkhatamkan Al-Quran. Hendaknya kita bertekad kuat mengkhatamkan membaca Al-Quran minimal sekali saja di bulan RamadhanDi bulan Ramadhan Rasulullah shalllahu ‘alaihi wa sallam diajarkan oleh malaikat sampai khatam. Jibril Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,أن جبريل كان يعْرضُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقُرْآنَ كُلَّ عَامٍ مَرَّةً ، فَعرضَ عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ فِي الْعَامِ الَّذِي قُبِضَ فيه“Dahulu Jibril mendatangi dan mengajarkan Al-Qur’an kepada Nabi shalallahu ‘alayhi wa sallam setiap tahun sekali (pada bulan ramadhan). Pada tahun wafatnya Rasulullah shalallahu ‘alayi wasallam Jibril mendatangi dan mengajarkan Al-Qur’an kepada beliau sebanyak dua kali (untuk mengokohkan dan memantapkannya)” ( HR. Bukhari no. 4614)Ibnu Atsir rahimahullah menjelaskan,أي كان يدارسه جميع ما نزل من القرآن“yaitu mempelajari (mudarasah) semua ayat Al-Quran yang turun” ( Al-Jami’ fi Gharib Hadits, 4/64).Bahkan beberapa ulama sengaja meninggalkan majelis ilmu dan beberapa ibadah lainnya karena fokus membaca AL-Quran. Ibnu Rajab Al-Hambali berkata,قال ابن عبد الحكم: كان مالك إذا دخل رمضان يفر من قراءة الحديث ومجالسة أهل العلم ، وأقبل على تلاوة القرآن من المصحف .قال عبد الرزاق : كان سفيان الثوري : إذا دخل رمضان ترك جميع العبادة وأقبل على قراءة القرآن “Ibnu Abdil Hakam berkata, Imam malik di Bulan Ramadhan meninggalkan majelis membaca hadits dan majelis ilmu dan fokus membaca Al-Quran dari mushaf.Abdurrazzaq berkata, Sufyan Ats-Tsauri apabila memasuk Ramadhan, ia meninggalkan berbagai ibadah dan fokus membaca Al-Quran.” [Lathaif Al-Ma’arif hal. 171]Baca Juga: Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan Iman3. Al-Quran Obat Penyakit Hati dan Penyakit FisikAl-Qurn adalah obat baik untuk penyakit hati dan penyakit fisik. Sangat pas kita memperbanyak baca Al-Quran di musim wabah, hati tenang dan bisa jadi penyakit fisik akan sembuhAl-Quran adalah obat penyakit fisik dan jiwa. Allah berfirmanﻭَﻧُﻨَﺰّﻝُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﻣَﺎ ﻫُﻮَ ﺷِﻔَﺂﺀٌ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔٌ ﻟّﻠْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻭَﻻَ ﻳَﺰِﻳﺪُ ﺍﻟﻈّﺎﻟِﻤِﻴﻦَ ﺇَﻻّ ﺧَﺴَﺎﺭﺍً“Dan Kami turunkan dari Al-Qur`an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian” (QS. Al-Israa’: 82).Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqith menjelaskan bahwa maksud obat dalam ayat ini adalah obat untuk penyakit fisik dan jiwa. Beliau berkataﻣَﺎ ﻫُﻮَ ﺷِﻔَﺎﺀٌ ﻳَﺸْﻤَﻞُ ﻛَﻮْﻧَﻪُ ﺷِﻔَﺎﺀً ﻟِﻠْﻘَﻠْﺐِ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﺮَﺍﺿِﻪِ ; ﻛَﺎﻟﺸَّﻚِّ ﻭَﺍﻟﻨِّﻔَﺎﻕِ ﻭَﻏَﻴْﺮِ ﺫَﻟِﻚَ ، ﻭَﻛَﻮْﻧَﻪُ ﺷِﻔَﺎﺀً ﻟِﻠْﺄَﺟْﺴَﺎﻡِ ﺇِﺫَﺍ ﺭُﻗِﻲَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﺑِﻪِ ، ﻛَﻤَﺎ ﺗَﺪُﻝُّ ﻟَﻪُ ﻗِﺼَّﺔُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺭَﻗَﻰ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﺍﻟﻠَّﺪِﻳﻎَ ﺑِﺎﻟْﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ، ﻭَﻫِﻲَ ﺻَﺤِﻴﺤَﺔٌ ﻣَﺸْﻬُﻮﺭَﺓٌ“Obat yang mencakup obat bagi penyakit hati/jiwa, seperti keraguan, kemunafikan, dan perkara lainnya. Bisa menjadi obat bagi jasmani jika dilakukan ruqyah kepada orang yang sakit. Sebagaimana kisah seseorang yang terkena sengatan kalajengking diruqyah dengan membacakan Al-Fatihah. Ini adalah kisah yang shahih dan masyhur” (Tafsir Adhwaul Bayan).4. Mengurangi Intensitas Membaca Berita Tentang Covid 19 Dengan sibuk mambaca Al-Quran, kita mengurangi membaca berita tentang covid19. Terlalu banyak membaca berita akan meneyebakan kecemasan berlebih dan menyebabkan penyakit psikosomatik, yaitu “perasaan” memiliki gejala penyakit covid19 padahal tidak, bahkan sehat-sehat sajaMisalnya ia terlalu banyak mendengar berita gejala covid yaitu tenggorakan gatal dan sesak, ia pun merasa tenggorakan gatal dan agak sesak, padahal ia sehat-sehat saja. Inilah gejala dari penyakit psikosomatik.Demikian smepga bermanfaatBaca Juga:@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikeidl www.muslim.or.id

Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 6)

Baca pembahasan sebelumnya Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 5)Memakai siwak ketika shalatSiwak termasuk dalam perkara yang dapat menyempurnakan thaharah. Karena siwak dapat membersihkan kotoran-kotoran yang ada di mulut yang dapat menyebabkan bau yang tidak enak. Syariat telah memberikan perhatian terhadap bersiwak setiap kali hendak shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memotivasi umatnya untuk bersiwak, baik dengan ucapan ataupun dengan perbuatan beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat.” (HR. Bukhari no. 887 dan Muslim no. 252) Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan kata ‘inda (عِنْدَ) untuk menunjukkan dekatnya waktu antara siwak dengan pelaksanaan shalat. Semakin dekat jarak waktu antara siwak dengan shalat, itulah yang lebih afdhal (lebih utama). [1]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ“Siwak itu dapat membersihkan mulut dan dapat mendatangkan ridha Ar-Rabb (Allah).” (HR. An-Nasa’i no. 5 dan Ahmad 40: 241)Siwak dapat mendatangkan ridha Allah Ta’ala dari sisi seorang hamba telah melaksanakan perkara yang hukumnya sunnah karena mengharapkan pahala dari Allah Ta’ala. Juga dari sisi bahwa siwak tersebut dilakukan sebelum shalat, yaitu kondisi ketika seorang hamba menghadap kepada Allah Ta’ala. Dan tidak diragukan lagi bahwa bau yang enak itu dicintai oleh Allah Ta’ala. Selain itu, siwak juga merupakan metode yang efektif untuk membersihkan kotoran-kotoran yang ada di gigi dan mulut. Tidak ada perbedaan dianjurkannya siwak baik sebelum shalat wajib (shalat fardhu) maupun sebelum shalat sunnah. Bahkan dianjurkannya siwak tersebut tetap berlaku bagi orang yang shalat dzuhur dan ashar di saat puasa bulan Ramadhan (yaitu shalat setelah zawal, bergesernya matahari ke arah barat). Hal ini berdasarkan pendapat yang paling kuat dalam masalah ini berdasarkan cakupan makna umum dari hadits-hadits yang berisi dorongan dan motivasi untuk bersiwak ketika hendak shalat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,وهذا عامٌ في الصائمينَ وغيرِهم في جميع الأوْقاتِ“(Dianjurkannya bersiwak) ini berlaku umum, baik bagi mereka yang sedang berpuasa ataukah tidak di semua waktu.” (Majaalis Syahri Ramadhan, hal. 72)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,وذهب بعض أهل العلم إلى كراهة السواك بعد الزوال، وهو قول مرجوح، والصواب عدم الكراهة ؛ لعموم قول النبي صلى الله عليه وسلم“Sebagian ulama menilai hukumnya makruh bersiwak setelah zawal (bagi yang berpuasa). Pendapat ini adalah pendapat yang tertolak. Pendapat yang benar adalah tidak makruh. Hal ini berdasarkan cakupan makna umum dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Majmu’ Al-Fataawa, 15: 261) Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan dua hadits yang telah kami sebutkan di atas. Oleh karena itu, ketika siwak dapat membersihkan gigi dan mulut serta dapat mendatangkan ridha Allah Ta’ala, maka sudah selayaknya mendapatkan perhatian kaum muslimin, baik yang laki-laki maupun yang perempuan, dan baik ketika hendak mendirikan shalat wajib maupun shalat sunnah. Sebagian –atau mungkin banyak- di antara kaum muslimin yang tidak menganggapnya sebagai perkara penting sama sekali, baik karena tidak tahu dengan keutamaan, manfaat, atau karena bermudah-mudah (menganggap remeh) dalam masalah tersebut. [Selesai]*** @Rumah Lendah, 26 Jumadil akhir 1441/20 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat Syarh Riyadhus Shalihin, 1: 152; karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. 🔍 Syarat Masuk Surga Tanpa Hisab, Allah Taala, Pesan Terakhir Rasulullah Kepada Umatnya, Doa Mencium Hajar Aswad, Memakai Parfum

Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 6)

Baca pembahasan sebelumnya Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 5)Memakai siwak ketika shalatSiwak termasuk dalam perkara yang dapat menyempurnakan thaharah. Karena siwak dapat membersihkan kotoran-kotoran yang ada di mulut yang dapat menyebabkan bau yang tidak enak. Syariat telah memberikan perhatian terhadap bersiwak setiap kali hendak shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memotivasi umatnya untuk bersiwak, baik dengan ucapan ataupun dengan perbuatan beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat.” (HR. Bukhari no. 887 dan Muslim no. 252) Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan kata ‘inda (عِنْدَ) untuk menunjukkan dekatnya waktu antara siwak dengan pelaksanaan shalat. Semakin dekat jarak waktu antara siwak dengan shalat, itulah yang lebih afdhal (lebih utama). [1]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ“Siwak itu dapat membersihkan mulut dan dapat mendatangkan ridha Ar-Rabb (Allah).” (HR. An-Nasa’i no. 5 dan Ahmad 40: 241)Siwak dapat mendatangkan ridha Allah Ta’ala dari sisi seorang hamba telah melaksanakan perkara yang hukumnya sunnah karena mengharapkan pahala dari Allah Ta’ala. Juga dari sisi bahwa siwak tersebut dilakukan sebelum shalat, yaitu kondisi ketika seorang hamba menghadap kepada Allah Ta’ala. Dan tidak diragukan lagi bahwa bau yang enak itu dicintai oleh Allah Ta’ala. Selain itu, siwak juga merupakan metode yang efektif untuk membersihkan kotoran-kotoran yang ada di gigi dan mulut. Tidak ada perbedaan dianjurkannya siwak baik sebelum shalat wajib (shalat fardhu) maupun sebelum shalat sunnah. Bahkan dianjurkannya siwak tersebut tetap berlaku bagi orang yang shalat dzuhur dan ashar di saat puasa bulan Ramadhan (yaitu shalat setelah zawal, bergesernya matahari ke arah barat). Hal ini berdasarkan pendapat yang paling kuat dalam masalah ini berdasarkan cakupan makna umum dari hadits-hadits yang berisi dorongan dan motivasi untuk bersiwak ketika hendak shalat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,وهذا عامٌ في الصائمينَ وغيرِهم في جميع الأوْقاتِ“(Dianjurkannya bersiwak) ini berlaku umum, baik bagi mereka yang sedang berpuasa ataukah tidak di semua waktu.” (Majaalis Syahri Ramadhan, hal. 72)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,وذهب بعض أهل العلم إلى كراهة السواك بعد الزوال، وهو قول مرجوح، والصواب عدم الكراهة ؛ لعموم قول النبي صلى الله عليه وسلم“Sebagian ulama menilai hukumnya makruh bersiwak setelah zawal (bagi yang berpuasa). Pendapat ini adalah pendapat yang tertolak. Pendapat yang benar adalah tidak makruh. Hal ini berdasarkan cakupan makna umum dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Majmu’ Al-Fataawa, 15: 261) Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan dua hadits yang telah kami sebutkan di atas. Oleh karena itu, ketika siwak dapat membersihkan gigi dan mulut serta dapat mendatangkan ridha Allah Ta’ala, maka sudah selayaknya mendapatkan perhatian kaum muslimin, baik yang laki-laki maupun yang perempuan, dan baik ketika hendak mendirikan shalat wajib maupun shalat sunnah. Sebagian –atau mungkin banyak- di antara kaum muslimin yang tidak menganggapnya sebagai perkara penting sama sekali, baik karena tidak tahu dengan keutamaan, manfaat, atau karena bermudah-mudah (menganggap remeh) dalam masalah tersebut. [Selesai]*** @Rumah Lendah, 26 Jumadil akhir 1441/20 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat Syarh Riyadhus Shalihin, 1: 152; karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. 🔍 Syarat Masuk Surga Tanpa Hisab, Allah Taala, Pesan Terakhir Rasulullah Kepada Umatnya, Doa Mencium Hajar Aswad, Memakai Parfum
Baca pembahasan sebelumnya Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 5)Memakai siwak ketika shalatSiwak termasuk dalam perkara yang dapat menyempurnakan thaharah. Karena siwak dapat membersihkan kotoran-kotoran yang ada di mulut yang dapat menyebabkan bau yang tidak enak. Syariat telah memberikan perhatian terhadap bersiwak setiap kali hendak shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memotivasi umatnya untuk bersiwak, baik dengan ucapan ataupun dengan perbuatan beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat.” (HR. Bukhari no. 887 dan Muslim no. 252) Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan kata ‘inda (عِنْدَ) untuk menunjukkan dekatnya waktu antara siwak dengan pelaksanaan shalat. Semakin dekat jarak waktu antara siwak dengan shalat, itulah yang lebih afdhal (lebih utama). [1]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ“Siwak itu dapat membersihkan mulut dan dapat mendatangkan ridha Ar-Rabb (Allah).” (HR. An-Nasa’i no. 5 dan Ahmad 40: 241)Siwak dapat mendatangkan ridha Allah Ta’ala dari sisi seorang hamba telah melaksanakan perkara yang hukumnya sunnah karena mengharapkan pahala dari Allah Ta’ala. Juga dari sisi bahwa siwak tersebut dilakukan sebelum shalat, yaitu kondisi ketika seorang hamba menghadap kepada Allah Ta’ala. Dan tidak diragukan lagi bahwa bau yang enak itu dicintai oleh Allah Ta’ala. Selain itu, siwak juga merupakan metode yang efektif untuk membersihkan kotoran-kotoran yang ada di gigi dan mulut. Tidak ada perbedaan dianjurkannya siwak baik sebelum shalat wajib (shalat fardhu) maupun sebelum shalat sunnah. Bahkan dianjurkannya siwak tersebut tetap berlaku bagi orang yang shalat dzuhur dan ashar di saat puasa bulan Ramadhan (yaitu shalat setelah zawal, bergesernya matahari ke arah barat). Hal ini berdasarkan pendapat yang paling kuat dalam masalah ini berdasarkan cakupan makna umum dari hadits-hadits yang berisi dorongan dan motivasi untuk bersiwak ketika hendak shalat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,وهذا عامٌ في الصائمينَ وغيرِهم في جميع الأوْقاتِ“(Dianjurkannya bersiwak) ini berlaku umum, baik bagi mereka yang sedang berpuasa ataukah tidak di semua waktu.” (Majaalis Syahri Ramadhan, hal. 72)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,وذهب بعض أهل العلم إلى كراهة السواك بعد الزوال، وهو قول مرجوح، والصواب عدم الكراهة ؛ لعموم قول النبي صلى الله عليه وسلم“Sebagian ulama menilai hukumnya makruh bersiwak setelah zawal (bagi yang berpuasa). Pendapat ini adalah pendapat yang tertolak. Pendapat yang benar adalah tidak makruh. Hal ini berdasarkan cakupan makna umum dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Majmu’ Al-Fataawa, 15: 261) Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan dua hadits yang telah kami sebutkan di atas. Oleh karena itu, ketika siwak dapat membersihkan gigi dan mulut serta dapat mendatangkan ridha Allah Ta’ala, maka sudah selayaknya mendapatkan perhatian kaum muslimin, baik yang laki-laki maupun yang perempuan, dan baik ketika hendak mendirikan shalat wajib maupun shalat sunnah. Sebagian –atau mungkin banyak- di antara kaum muslimin yang tidak menganggapnya sebagai perkara penting sama sekali, baik karena tidak tahu dengan keutamaan, manfaat, atau karena bermudah-mudah (menganggap remeh) dalam masalah tersebut. [Selesai]*** @Rumah Lendah, 26 Jumadil akhir 1441/20 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat Syarh Riyadhus Shalihin, 1: 152; karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. 🔍 Syarat Masuk Surga Tanpa Hisab, Allah Taala, Pesan Terakhir Rasulullah Kepada Umatnya, Doa Mencium Hajar Aswad, Memakai Parfum


Baca pembahasan sebelumnya Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 5)Memakai siwak ketika shalatSiwak termasuk dalam perkara yang dapat menyempurnakan thaharah. Karena siwak dapat membersihkan kotoran-kotoran yang ada di mulut yang dapat menyebabkan bau yang tidak enak. Syariat telah memberikan perhatian terhadap bersiwak setiap kali hendak shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memotivasi umatnya untuk bersiwak, baik dengan ucapan ataupun dengan perbuatan beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat.” (HR. Bukhari no. 887 dan Muslim no. 252) Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan kata ‘inda (عِنْدَ) untuk menunjukkan dekatnya waktu antara siwak dengan pelaksanaan shalat. Semakin dekat jarak waktu antara siwak dengan shalat, itulah yang lebih afdhal (lebih utama). [1]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ“Siwak itu dapat membersihkan mulut dan dapat mendatangkan ridha Ar-Rabb (Allah).” (HR. An-Nasa’i no. 5 dan Ahmad 40: 241)Siwak dapat mendatangkan ridha Allah Ta’ala dari sisi seorang hamba telah melaksanakan perkara yang hukumnya sunnah karena mengharapkan pahala dari Allah Ta’ala. Juga dari sisi bahwa siwak tersebut dilakukan sebelum shalat, yaitu kondisi ketika seorang hamba menghadap kepada Allah Ta’ala. Dan tidak diragukan lagi bahwa bau yang enak itu dicintai oleh Allah Ta’ala. Selain itu, siwak juga merupakan metode yang efektif untuk membersihkan kotoran-kotoran yang ada di gigi dan mulut. Tidak ada perbedaan dianjurkannya siwak baik sebelum shalat wajib (shalat fardhu) maupun sebelum shalat sunnah. Bahkan dianjurkannya siwak tersebut tetap berlaku bagi orang yang shalat dzuhur dan ashar di saat puasa bulan Ramadhan (yaitu shalat setelah zawal, bergesernya matahari ke arah barat). Hal ini berdasarkan pendapat yang paling kuat dalam masalah ini berdasarkan cakupan makna umum dari hadits-hadits yang berisi dorongan dan motivasi untuk bersiwak ketika hendak shalat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,وهذا عامٌ في الصائمينَ وغيرِهم في جميع الأوْقاتِ“(Dianjurkannya bersiwak) ini berlaku umum, baik bagi mereka yang sedang berpuasa ataukah tidak di semua waktu.” (Majaalis Syahri Ramadhan, hal. 72)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,وذهب بعض أهل العلم إلى كراهة السواك بعد الزوال، وهو قول مرجوح، والصواب عدم الكراهة ؛ لعموم قول النبي صلى الله عليه وسلم“Sebagian ulama menilai hukumnya makruh bersiwak setelah zawal (bagi yang berpuasa). Pendapat ini adalah pendapat yang tertolak. Pendapat yang benar adalah tidak makruh. Hal ini berdasarkan cakupan makna umum dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Majmu’ Al-Fataawa, 15: 261) Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan dua hadits yang telah kami sebutkan di atas. Oleh karena itu, ketika siwak dapat membersihkan gigi dan mulut serta dapat mendatangkan ridha Allah Ta’ala, maka sudah selayaknya mendapatkan perhatian kaum muslimin, baik yang laki-laki maupun yang perempuan, dan baik ketika hendak mendirikan shalat wajib maupun shalat sunnah. Sebagian –atau mungkin banyak- di antara kaum muslimin yang tidak menganggapnya sebagai perkara penting sama sekali, baik karena tidak tahu dengan keutamaan, manfaat, atau karena bermudah-mudah (menganggap remeh) dalam masalah tersebut. [Selesai]*** @Rumah Lendah, 26 Jumadil akhir 1441/20 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat Syarh Riyadhus Shalihin, 1: 152; karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. 🔍 Syarat Masuk Surga Tanpa Hisab, Allah Taala, Pesan Terakhir Rasulullah Kepada Umatnya, Doa Mencium Hajar Aswad, Memakai Parfum

Dampak Maksiat

Dampak Maksiat Ibnul Qayyim mengatakan, وَمِنْ آثَارِ الذُّنُوبِ وَالْمَعَاصِي: أَنَّهَا تُحْدِثُ فِي الْأَرْضِ أَنْوَاعًا مِنَ الْفَسَادِ فِي الْمِيَاهِ وَالْهَوَاءِ، وَالزَّرْعِ، وَالثِّمَارِ، وَالْمَسَاكِنِ “Diantara dampak dosa dan maksiat adalah menimbulkan berbagai kerusakan di air, udara, tanaman, hasil pertanian dan rumah hunian.” (Ad-Da’ wad Dawa’ hlm 157). Seorang muslim percaya bahwa dalam musibah dan bencana terdapat dua sebab, sebab lahiriah dan sebab syar’i. Sebab lahiriah semisal gesekan lempeng bumi itu sebab terjadinya gempa, buang sampah sembarangan itu sebab banjir dll. Sebab syar’i semua bencana sebagaimana dalam Surat Ar-Rum: 41 adalah kemaksiatan. Oleh karena itu diantara kewajiban seorang muslim ketika terjadi bencana adalah introspeksi diri dan taubat. Kewajiban lainnya adalah melakukan usaha lahiriah untuk pencegahan atau penanggulangan sebagaimana arahan para ahli di bidang tersebut. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Dampak Maksiat

Dampak Maksiat Ibnul Qayyim mengatakan, وَمِنْ آثَارِ الذُّنُوبِ وَالْمَعَاصِي: أَنَّهَا تُحْدِثُ فِي الْأَرْضِ أَنْوَاعًا مِنَ الْفَسَادِ فِي الْمِيَاهِ وَالْهَوَاءِ، وَالزَّرْعِ، وَالثِّمَارِ، وَالْمَسَاكِنِ “Diantara dampak dosa dan maksiat adalah menimbulkan berbagai kerusakan di air, udara, tanaman, hasil pertanian dan rumah hunian.” (Ad-Da’ wad Dawa’ hlm 157). Seorang muslim percaya bahwa dalam musibah dan bencana terdapat dua sebab, sebab lahiriah dan sebab syar’i. Sebab lahiriah semisal gesekan lempeng bumi itu sebab terjadinya gempa, buang sampah sembarangan itu sebab banjir dll. Sebab syar’i semua bencana sebagaimana dalam Surat Ar-Rum: 41 adalah kemaksiatan. Oleh karena itu diantara kewajiban seorang muslim ketika terjadi bencana adalah introspeksi diri dan taubat. Kewajiban lainnya adalah melakukan usaha lahiriah untuk pencegahan atau penanggulangan sebagaimana arahan para ahli di bidang tersebut. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Dampak Maksiat Ibnul Qayyim mengatakan, وَمِنْ آثَارِ الذُّنُوبِ وَالْمَعَاصِي: أَنَّهَا تُحْدِثُ فِي الْأَرْضِ أَنْوَاعًا مِنَ الْفَسَادِ فِي الْمِيَاهِ وَالْهَوَاءِ، وَالزَّرْعِ، وَالثِّمَارِ، وَالْمَسَاكِنِ “Diantara dampak dosa dan maksiat adalah menimbulkan berbagai kerusakan di air, udara, tanaman, hasil pertanian dan rumah hunian.” (Ad-Da’ wad Dawa’ hlm 157). Seorang muslim percaya bahwa dalam musibah dan bencana terdapat dua sebab, sebab lahiriah dan sebab syar’i. Sebab lahiriah semisal gesekan lempeng bumi itu sebab terjadinya gempa, buang sampah sembarangan itu sebab banjir dll. Sebab syar’i semua bencana sebagaimana dalam Surat Ar-Rum: 41 adalah kemaksiatan. Oleh karena itu diantara kewajiban seorang muslim ketika terjadi bencana adalah introspeksi diri dan taubat. Kewajiban lainnya adalah melakukan usaha lahiriah untuk pencegahan atau penanggulangan sebagaimana arahan para ahli di bidang tersebut. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Dampak Maksiat Ibnul Qayyim mengatakan, وَمِنْ آثَارِ الذُّنُوبِ وَالْمَعَاصِي: أَنَّهَا تُحْدِثُ فِي الْأَرْضِ أَنْوَاعًا مِنَ الْفَسَادِ فِي الْمِيَاهِ وَالْهَوَاءِ، وَالزَّرْعِ، وَالثِّمَارِ، وَالْمَسَاكِنِ “Diantara dampak dosa dan maksiat adalah menimbulkan berbagai kerusakan di air, udara, tanaman, hasil pertanian dan rumah hunian.” (Ad-Da’ wad Dawa’ hlm 157). Seorang muslim percaya bahwa dalam musibah dan bencana terdapat dua sebab, sebab lahiriah dan sebab syar’i. Sebab lahiriah semisal gesekan lempeng bumi itu sebab terjadinya gempa, buang sampah sembarangan itu sebab banjir dll. Sebab syar’i semua bencana sebagaimana dalam Surat Ar-Rum: 41 adalah kemaksiatan. Oleh karena itu diantara kewajiban seorang muslim ketika terjadi bencana adalah introspeksi diri dan taubat. Kewajiban lainnya adalah melakukan usaha lahiriah untuk pencegahan atau penanggulangan sebagaimana arahan para ahli di bidang tersebut. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Puasa yang Paling Afdhol

Puasa yang Paling Afdhol Ibnul Qoyyim mengatakan: فَأَفْضَلُ الصَّوَّامِ أَكْثَرُهُمْ ذِكْرًا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِيْ صَوْمِهِمْ “Yang paling afdhol atau mulia diantara orang-orang yang berpuasa adalah yang paling banyak mengingat Allah ketika kondisi berpuasa.” (Al-Wabil ash-Shayyib hlm 104, Dar al-Kitab al-Arabi) Orang yang paling banyak dapat pahala puasa adalah orang yang paling banyak melakukan aktivitas berdzikir mengingat Allah ketika sedang berpuasa, bukan yang paling banyak tidur dengan alasan tidur orang yang berpuasa itu ibadah. Bahkan diantara bentuk godaan setan adalah memperbanyak tidur agar modal utama seorang muslim untuk beribadah yaitu waktu semakin sedikit. Semestinya saat berpuasa kita sibukkan diri dengan: Dzikir pagi dan petang. Ngabuburit dengan menyimak kajian live. Membaca artikel dan e-book yang bermanfaat. Membaca al-Quran plus terjemahnya. Menyimak kajian ilmiah di YouTube bukan pengajian yang isinya hanya gelak tawa. Disiplin dzikir harian dari bangun tidur, dzikir saat ke kamar mandi, memakai pakaian dan seterusnya sampai tidur lagi dan aktivitas dzikir lainnya. Insya Allah dengan demikian nilai kualitas puasa kita semakin meningkat. Moga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk bisa meraih puasa yang berkualitas. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989

Puasa yang Paling Afdhol

Puasa yang Paling Afdhol Ibnul Qoyyim mengatakan: فَأَفْضَلُ الصَّوَّامِ أَكْثَرُهُمْ ذِكْرًا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِيْ صَوْمِهِمْ “Yang paling afdhol atau mulia diantara orang-orang yang berpuasa adalah yang paling banyak mengingat Allah ketika kondisi berpuasa.” (Al-Wabil ash-Shayyib hlm 104, Dar al-Kitab al-Arabi) Orang yang paling banyak dapat pahala puasa adalah orang yang paling banyak melakukan aktivitas berdzikir mengingat Allah ketika sedang berpuasa, bukan yang paling banyak tidur dengan alasan tidur orang yang berpuasa itu ibadah. Bahkan diantara bentuk godaan setan adalah memperbanyak tidur agar modal utama seorang muslim untuk beribadah yaitu waktu semakin sedikit. Semestinya saat berpuasa kita sibukkan diri dengan: Dzikir pagi dan petang. Ngabuburit dengan menyimak kajian live. Membaca artikel dan e-book yang bermanfaat. Membaca al-Quran plus terjemahnya. Menyimak kajian ilmiah di YouTube bukan pengajian yang isinya hanya gelak tawa. Disiplin dzikir harian dari bangun tidur, dzikir saat ke kamar mandi, memakai pakaian dan seterusnya sampai tidur lagi dan aktivitas dzikir lainnya. Insya Allah dengan demikian nilai kualitas puasa kita semakin meningkat. Moga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk bisa meraih puasa yang berkualitas. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989
Puasa yang Paling Afdhol Ibnul Qoyyim mengatakan: فَأَفْضَلُ الصَّوَّامِ أَكْثَرُهُمْ ذِكْرًا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِيْ صَوْمِهِمْ “Yang paling afdhol atau mulia diantara orang-orang yang berpuasa adalah yang paling banyak mengingat Allah ketika kondisi berpuasa.” (Al-Wabil ash-Shayyib hlm 104, Dar al-Kitab al-Arabi) Orang yang paling banyak dapat pahala puasa adalah orang yang paling banyak melakukan aktivitas berdzikir mengingat Allah ketika sedang berpuasa, bukan yang paling banyak tidur dengan alasan tidur orang yang berpuasa itu ibadah. Bahkan diantara bentuk godaan setan adalah memperbanyak tidur agar modal utama seorang muslim untuk beribadah yaitu waktu semakin sedikit. Semestinya saat berpuasa kita sibukkan diri dengan: Dzikir pagi dan petang. Ngabuburit dengan menyimak kajian live. Membaca artikel dan e-book yang bermanfaat. Membaca al-Quran plus terjemahnya. Menyimak kajian ilmiah di YouTube bukan pengajian yang isinya hanya gelak tawa. Disiplin dzikir harian dari bangun tidur, dzikir saat ke kamar mandi, memakai pakaian dan seterusnya sampai tidur lagi dan aktivitas dzikir lainnya. Insya Allah dengan demikian nilai kualitas puasa kita semakin meningkat. Moga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk bisa meraih puasa yang berkualitas. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989


Puasa yang Paling Afdhol Ibnul Qoyyim mengatakan: فَأَفْضَلُ الصَّوَّامِ أَكْثَرُهُمْ ذِكْرًا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِيْ صَوْمِهِمْ “Yang paling afdhol atau mulia diantara orang-orang yang berpuasa adalah yang paling banyak mengingat Allah ketika kondisi berpuasa.” (Al-Wabil ash-Shayyib hlm 104, Dar al-Kitab al-Arabi) Orang yang paling banyak dapat pahala puasa adalah orang yang paling banyak melakukan aktivitas berdzikir mengingat Allah ketika sedang berpuasa, bukan yang paling banyak tidur dengan alasan tidur orang yang berpuasa itu ibadah. Bahkan diantara bentuk godaan setan adalah memperbanyak tidur agar modal utama seorang muslim untuk beribadah yaitu waktu semakin sedikit. Semestinya saat berpuasa kita sibukkan diri dengan: Dzikir pagi dan petang. Ngabuburit dengan menyimak kajian live. Membaca artikel dan e-book yang bermanfaat. Membaca al-Quran plus terjemahnya. Menyimak kajian ilmiah di YouTube bukan pengajian yang isinya hanya gelak tawa. Disiplin dzikir harian dari bangun tidur, dzikir saat ke kamar mandi, memakai pakaian dan seterusnya sampai tidur lagi dan aktivitas dzikir lainnya. Insya Allah dengan demikian nilai kualitas puasa kita semakin meningkat. Moga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk bisa meraih puasa yang berkualitas. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Malam Lailatul Qadar dan Kandungannya

Bagaimana doa yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Lailatul Qadar? Bagaimana kandungan doa tersebut? Daftar Isi tutup 1. Doa yang diajarkan Rasulullah pada malam lailatul qadar 2. Perbedaan Al-‘Afwu dan Al-Maghfirah 3. Amalan kita masih serba kurang walau kita merasa sudah maksimal dalam beribadah 3.1. Referensi: Doa yang diajarkan Rasulullah pada malam lailatul qadar Hadits yang membicarakan doa ini adalah sebagai berikut. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ  قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja aku tahu bahwa suatu malam adalah malam lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ’ANNII (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Perbedaan Al-‘Afwu dan Al-Maghfirah Keduanya kalau mau diterjemahkan hampir sama, yaitu ampunan. Al-‘afwu ini ada dalam doa: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–) Al-maghfirah itu ada dalam kalimat: ASTAGH-FIRULLAH (artinya: Aku memohon ampunan kepada Allah). Imam Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah mengatakan, الْعَفوّ : هُوَ الَّذِي يمحو السَّيِّئَات ، ويتجاوز عَن الْمعاصِي ، وَهُوَ قريب من الغفور ، وَلكنه أبلغ مِنْهُ، فَإِن الغفران يُنبئ عَن السّتْر، وَالْعَفو يُنبئ عَن المحو، والمحو أبلغ من السّتْر “Al-‘afuwwu (Maha Memberikan Maaf) artinya Allah itu menghapuskan kesalahan-kesalahan dan memaafkan maksiat yang diperbuat. Kata al-‘afuwwu (Maha Memberikan Maaf) dengan kata al-ghafur (Maha Pengampun) hampir semakna, namun makna al-‘afuwwu lebih luar biasa kandungannya. Karena al-ghufraan (pengampunan dosa) yang dimaksud adalah menutupi dosa, sedangkan al-‘afwu yang dimaksud adalah menghapus dosa. Menghapus dosa tentu saja lebih luar biasa kandungan maknanya dibanding dengan menutupi dosa.” (Al-Maqshad Al-Asna, hlm. 140) Akan tetapi, ada pendapat lainnya yang menyatakan bahwa makna al-maghfirah (mengampuni) lebih luar biasa dibanding al-‘afwu (memaafkan, menghapus). Al-maghfirah bermakna menutupi, menggugurkan hukuman, dan meraih pahala. Sedangkan al-‘afwu tidak berakibat menutupi dosa dan meraih pahala. Adapun menyatakan bahwa maghfirah (mengampuni) itu berarti memaafkan dosa, namun dosa tersebut masih ada dalam catatan amal; sedangkan ‘afwu (memaafkan, menghapus dosa) berarti memaafkan dosa dan membuat dosa itu terhapus dari catatan amal; pendapat ini tidak berdalil. Lihat bahasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 236863.   Amalan kita masih serba kurang walau kita merasa sudah maksimal dalam beribadah Ibnu Rajab rahimahullah memberi penjelasan menarik, و إنما أمر بسؤال العفو في ليلة القدر بعد الإجتهاد في الأعمال فيها و في ليالي العشر لأن العارفين يجتهدون في الأعمال ثم لا يرون لأنفسهم عملا صالحا و لا حالا و لا مقالا فيرجعون إلى سؤال العفو كحال المذنب المقصر “Sesungguhnya perintah memohon al-‘afwu (pemaafan, penghapusan dosa) pada malam lailatul qadar setelah kita bersungguh-sungguh beramal di dalamnya dan di sepuluh hari terakhir Ramadhan, ini semua agar kita tahu bahwa orang yang arif (cerdas) ketika sungguh-sungguh dalam beramal, ia tidak melihat amalan yang ia lakukan itu sempurna dari sisi amalan, keadaan, maupun ucapan. Karenanya ia meminta kepada Allah al-‘afwu (pemaafan) seperti keadaan seseorang yang berbuat dosa dan merasa penuh kekurangan.” Yahya bin Mu’adz pernah berkata, ليس بعارف من لم يكن غاية أمله من الله العفو “Bukanlah orang yang arif (bijak) jika ia tidak pernah mengharap pemaafan (penghapusan dosa) dari Allah.” (Dinukil dari Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 362-363) Semoga Allah memberikan kita pengampunan dan pemaafan.   Referensi: Latha-if Al-Ma’arif. Cetakan pertama, Tahun 1428 H Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islamy. hlm. 362-363. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 236863. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Baca Juga: Ini Amalan-Amalan di Malam Lailatul Qadar Lailatul Qadar Masih Bisa Diperoleh Walau di Rumah Saat Pandemi   Diselesaikan pada malam 22 Ramadhan 1441 H (14 Mei 2020) @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsiktikaf lailatul qadar panduan i'tikaf panduan iktikaf

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Malam Lailatul Qadar dan Kandungannya

Bagaimana doa yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Lailatul Qadar? Bagaimana kandungan doa tersebut? Daftar Isi tutup 1. Doa yang diajarkan Rasulullah pada malam lailatul qadar 2. Perbedaan Al-‘Afwu dan Al-Maghfirah 3. Amalan kita masih serba kurang walau kita merasa sudah maksimal dalam beribadah 3.1. Referensi: Doa yang diajarkan Rasulullah pada malam lailatul qadar Hadits yang membicarakan doa ini adalah sebagai berikut. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ  قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja aku tahu bahwa suatu malam adalah malam lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ’ANNII (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Perbedaan Al-‘Afwu dan Al-Maghfirah Keduanya kalau mau diterjemahkan hampir sama, yaitu ampunan. Al-‘afwu ini ada dalam doa: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–) Al-maghfirah itu ada dalam kalimat: ASTAGH-FIRULLAH (artinya: Aku memohon ampunan kepada Allah). Imam Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah mengatakan, الْعَفوّ : هُوَ الَّذِي يمحو السَّيِّئَات ، ويتجاوز عَن الْمعاصِي ، وَهُوَ قريب من الغفور ، وَلكنه أبلغ مِنْهُ، فَإِن الغفران يُنبئ عَن السّتْر، وَالْعَفو يُنبئ عَن المحو، والمحو أبلغ من السّتْر “Al-‘afuwwu (Maha Memberikan Maaf) artinya Allah itu menghapuskan kesalahan-kesalahan dan memaafkan maksiat yang diperbuat. Kata al-‘afuwwu (Maha Memberikan Maaf) dengan kata al-ghafur (Maha Pengampun) hampir semakna, namun makna al-‘afuwwu lebih luar biasa kandungannya. Karena al-ghufraan (pengampunan dosa) yang dimaksud adalah menutupi dosa, sedangkan al-‘afwu yang dimaksud adalah menghapus dosa. Menghapus dosa tentu saja lebih luar biasa kandungan maknanya dibanding dengan menutupi dosa.” (Al-Maqshad Al-Asna, hlm. 140) Akan tetapi, ada pendapat lainnya yang menyatakan bahwa makna al-maghfirah (mengampuni) lebih luar biasa dibanding al-‘afwu (memaafkan, menghapus). Al-maghfirah bermakna menutupi, menggugurkan hukuman, dan meraih pahala. Sedangkan al-‘afwu tidak berakibat menutupi dosa dan meraih pahala. Adapun menyatakan bahwa maghfirah (mengampuni) itu berarti memaafkan dosa, namun dosa tersebut masih ada dalam catatan amal; sedangkan ‘afwu (memaafkan, menghapus dosa) berarti memaafkan dosa dan membuat dosa itu terhapus dari catatan amal; pendapat ini tidak berdalil. Lihat bahasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 236863.   Amalan kita masih serba kurang walau kita merasa sudah maksimal dalam beribadah Ibnu Rajab rahimahullah memberi penjelasan menarik, و إنما أمر بسؤال العفو في ليلة القدر بعد الإجتهاد في الأعمال فيها و في ليالي العشر لأن العارفين يجتهدون في الأعمال ثم لا يرون لأنفسهم عملا صالحا و لا حالا و لا مقالا فيرجعون إلى سؤال العفو كحال المذنب المقصر “Sesungguhnya perintah memohon al-‘afwu (pemaafan, penghapusan dosa) pada malam lailatul qadar setelah kita bersungguh-sungguh beramal di dalamnya dan di sepuluh hari terakhir Ramadhan, ini semua agar kita tahu bahwa orang yang arif (cerdas) ketika sungguh-sungguh dalam beramal, ia tidak melihat amalan yang ia lakukan itu sempurna dari sisi amalan, keadaan, maupun ucapan. Karenanya ia meminta kepada Allah al-‘afwu (pemaafan) seperti keadaan seseorang yang berbuat dosa dan merasa penuh kekurangan.” Yahya bin Mu’adz pernah berkata, ليس بعارف من لم يكن غاية أمله من الله العفو “Bukanlah orang yang arif (bijak) jika ia tidak pernah mengharap pemaafan (penghapusan dosa) dari Allah.” (Dinukil dari Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 362-363) Semoga Allah memberikan kita pengampunan dan pemaafan.   Referensi: Latha-if Al-Ma’arif. Cetakan pertama, Tahun 1428 H Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islamy. hlm. 362-363. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 236863. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Baca Juga: Ini Amalan-Amalan di Malam Lailatul Qadar Lailatul Qadar Masih Bisa Diperoleh Walau di Rumah Saat Pandemi   Diselesaikan pada malam 22 Ramadhan 1441 H (14 Mei 2020) @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsiktikaf lailatul qadar panduan i'tikaf panduan iktikaf
Bagaimana doa yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Lailatul Qadar? Bagaimana kandungan doa tersebut? Daftar Isi tutup 1. Doa yang diajarkan Rasulullah pada malam lailatul qadar 2. Perbedaan Al-‘Afwu dan Al-Maghfirah 3. Amalan kita masih serba kurang walau kita merasa sudah maksimal dalam beribadah 3.1. Referensi: Doa yang diajarkan Rasulullah pada malam lailatul qadar Hadits yang membicarakan doa ini adalah sebagai berikut. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ  قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja aku tahu bahwa suatu malam adalah malam lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ’ANNII (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Perbedaan Al-‘Afwu dan Al-Maghfirah Keduanya kalau mau diterjemahkan hampir sama, yaitu ampunan. Al-‘afwu ini ada dalam doa: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–) Al-maghfirah itu ada dalam kalimat: ASTAGH-FIRULLAH (artinya: Aku memohon ampunan kepada Allah). Imam Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah mengatakan, الْعَفوّ : هُوَ الَّذِي يمحو السَّيِّئَات ، ويتجاوز عَن الْمعاصِي ، وَهُوَ قريب من الغفور ، وَلكنه أبلغ مِنْهُ، فَإِن الغفران يُنبئ عَن السّتْر، وَالْعَفو يُنبئ عَن المحو، والمحو أبلغ من السّتْر “Al-‘afuwwu (Maha Memberikan Maaf) artinya Allah itu menghapuskan kesalahan-kesalahan dan memaafkan maksiat yang diperbuat. Kata al-‘afuwwu (Maha Memberikan Maaf) dengan kata al-ghafur (Maha Pengampun) hampir semakna, namun makna al-‘afuwwu lebih luar biasa kandungannya. Karena al-ghufraan (pengampunan dosa) yang dimaksud adalah menutupi dosa, sedangkan al-‘afwu yang dimaksud adalah menghapus dosa. Menghapus dosa tentu saja lebih luar biasa kandungan maknanya dibanding dengan menutupi dosa.” (Al-Maqshad Al-Asna, hlm. 140) Akan tetapi, ada pendapat lainnya yang menyatakan bahwa makna al-maghfirah (mengampuni) lebih luar biasa dibanding al-‘afwu (memaafkan, menghapus). Al-maghfirah bermakna menutupi, menggugurkan hukuman, dan meraih pahala. Sedangkan al-‘afwu tidak berakibat menutupi dosa dan meraih pahala. Adapun menyatakan bahwa maghfirah (mengampuni) itu berarti memaafkan dosa, namun dosa tersebut masih ada dalam catatan amal; sedangkan ‘afwu (memaafkan, menghapus dosa) berarti memaafkan dosa dan membuat dosa itu terhapus dari catatan amal; pendapat ini tidak berdalil. Lihat bahasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 236863.   Amalan kita masih serba kurang walau kita merasa sudah maksimal dalam beribadah Ibnu Rajab rahimahullah memberi penjelasan menarik, و إنما أمر بسؤال العفو في ليلة القدر بعد الإجتهاد في الأعمال فيها و في ليالي العشر لأن العارفين يجتهدون في الأعمال ثم لا يرون لأنفسهم عملا صالحا و لا حالا و لا مقالا فيرجعون إلى سؤال العفو كحال المذنب المقصر “Sesungguhnya perintah memohon al-‘afwu (pemaafan, penghapusan dosa) pada malam lailatul qadar setelah kita bersungguh-sungguh beramal di dalamnya dan di sepuluh hari terakhir Ramadhan, ini semua agar kita tahu bahwa orang yang arif (cerdas) ketika sungguh-sungguh dalam beramal, ia tidak melihat amalan yang ia lakukan itu sempurna dari sisi amalan, keadaan, maupun ucapan. Karenanya ia meminta kepada Allah al-‘afwu (pemaafan) seperti keadaan seseorang yang berbuat dosa dan merasa penuh kekurangan.” Yahya bin Mu’adz pernah berkata, ليس بعارف من لم يكن غاية أمله من الله العفو “Bukanlah orang yang arif (bijak) jika ia tidak pernah mengharap pemaafan (penghapusan dosa) dari Allah.” (Dinukil dari Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 362-363) Semoga Allah memberikan kita pengampunan dan pemaafan.   Referensi: Latha-if Al-Ma’arif. Cetakan pertama, Tahun 1428 H Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islamy. hlm. 362-363. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 236863. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Baca Juga: Ini Amalan-Amalan di Malam Lailatul Qadar Lailatul Qadar Masih Bisa Diperoleh Walau di Rumah Saat Pandemi   Diselesaikan pada malam 22 Ramadhan 1441 H (14 Mei 2020) @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsiktikaf lailatul qadar panduan i'tikaf panduan iktikaf


Bagaimana doa yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Lailatul Qadar? Bagaimana kandungan doa tersebut? Daftar Isi tutup 1. Doa yang diajarkan Rasulullah pada malam lailatul qadar 2. Perbedaan Al-‘Afwu dan Al-Maghfirah 3. Amalan kita masih serba kurang walau kita merasa sudah maksimal dalam beribadah 3.1. Referensi: Doa yang diajarkan Rasulullah pada malam lailatul qadar Hadits yang membicarakan doa ini adalah sebagai berikut. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ  قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja aku tahu bahwa suatu malam adalah malam lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ’ANNII (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Perbedaan Al-‘Afwu dan Al-Maghfirah Keduanya kalau mau diterjemahkan hampir sama, yaitu ampunan. Al-‘afwu ini ada dalam doa: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–) Al-maghfirah itu ada dalam kalimat: ASTAGH-FIRULLAH (artinya: Aku memohon ampunan kepada Allah). Imam Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah mengatakan, الْعَفوّ : هُوَ الَّذِي يمحو السَّيِّئَات ، ويتجاوز عَن الْمعاصِي ، وَهُوَ قريب من الغفور ، وَلكنه أبلغ مِنْهُ، فَإِن الغفران يُنبئ عَن السّتْر، وَالْعَفو يُنبئ عَن المحو، والمحو أبلغ من السّتْر “Al-‘afuwwu (Maha Memberikan Maaf) artinya Allah itu menghapuskan kesalahan-kesalahan dan memaafkan maksiat yang diperbuat. Kata al-‘afuwwu (Maha Memberikan Maaf) dengan kata al-ghafur (Maha Pengampun) hampir semakna, namun makna al-‘afuwwu lebih luar biasa kandungannya. Karena al-ghufraan (pengampunan dosa) yang dimaksud adalah menutupi dosa, sedangkan al-‘afwu yang dimaksud adalah menghapus dosa. Menghapus dosa tentu saja lebih luar biasa kandungan maknanya dibanding dengan menutupi dosa.” (Al-Maqshad Al-Asna, hlm. 140) Akan tetapi, ada pendapat lainnya yang menyatakan bahwa makna al-maghfirah (mengampuni) lebih luar biasa dibanding al-‘afwu (memaafkan, menghapus). Al-maghfirah bermakna menutupi, menggugurkan hukuman, dan meraih pahala. Sedangkan al-‘afwu tidak berakibat menutupi dosa dan meraih pahala. Adapun menyatakan bahwa maghfirah (mengampuni) itu berarti memaafkan dosa, namun dosa tersebut masih ada dalam catatan amal; sedangkan ‘afwu (memaafkan, menghapus dosa) berarti memaafkan dosa dan membuat dosa itu terhapus dari catatan amal; pendapat ini tidak berdalil. Lihat bahasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 236863.   Amalan kita masih serba kurang walau kita merasa sudah maksimal dalam beribadah Ibnu Rajab rahimahullah memberi penjelasan menarik, و إنما أمر بسؤال العفو في ليلة القدر بعد الإجتهاد في الأعمال فيها و في ليالي العشر لأن العارفين يجتهدون في الأعمال ثم لا يرون لأنفسهم عملا صالحا و لا حالا و لا مقالا فيرجعون إلى سؤال العفو كحال المذنب المقصر “Sesungguhnya perintah memohon al-‘afwu (pemaafan, penghapusan dosa) pada malam lailatul qadar setelah kita bersungguh-sungguh beramal di dalamnya dan di sepuluh hari terakhir Ramadhan, ini semua agar kita tahu bahwa orang yang arif (cerdas) ketika sungguh-sungguh dalam beramal, ia tidak melihat amalan yang ia lakukan itu sempurna dari sisi amalan, keadaan, maupun ucapan. Karenanya ia meminta kepada Allah al-‘afwu (pemaafan) seperti keadaan seseorang yang berbuat dosa dan merasa penuh kekurangan.” Yahya bin Mu’adz pernah berkata, ليس بعارف من لم يكن غاية أمله من الله العفو “Bukanlah orang yang arif (bijak) jika ia tidak pernah mengharap pemaafan (penghapusan dosa) dari Allah.” (Dinukil dari Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 362-363) Semoga Allah memberikan kita pengampunan dan pemaafan.   Referensi: Latha-if Al-Ma’arif. Cetakan pertama, Tahun 1428 H Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islamy. hlm. 362-363. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 236863. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Baca Juga: Ini Amalan-Amalan di Malam Lailatul Qadar Lailatul Qadar Masih Bisa Diperoleh Walau di Rumah Saat Pandemi   Diselesaikan pada malam 22 Ramadhan 1441 H (14 Mei 2020) @Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsiktikaf lailatul qadar panduan i'tikaf panduan iktikaf
Prev     Next