Keutamaan Sedekah Sumur dan Memberi Minum Air

Apa saja keutamaan sedekah sumur dan memberi minum air? Daftar Isi tutup 1. Keutamaan memberi minum air 2. Keutamaan sedekah sumur 3. Sedekah air mendapatkan rahiqul makhtum 4. Kenapa sampai air menjadi sedekah yang afdal? Keutamaan memberi minum air Ini adalah judul dalam Sunan Abi Daud “Keutamaan Memberi Minum Air”. Ada hadits yang dibawakan berikut ini. Dari Sa’id bahwasanya Sa’ad mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, أَىُّ الصَّدَقَةِ أَعْجَبُ إِلَيْكَ قَالَ « الْمَاءُ ». “Sedekah apa yang paling engkau sukai.” Jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sedekah air.” (HR. Abu Daud, no. 1679 dan An-Nasai, no. 3694; 3695; Ibnu Majah, no. 3684. Hadits ini tidak bersambung, Sa’id bin Al-Musayyib tidak bercumpa dengan Sa’ad bin ‘Ubadah. Hadits ini punya syawahid atau penguat tetapi dhaif. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani berpendapat bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain sebagaimana disebutkan dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 962). Dalam riwayat An-Nasai disebutkan sebagai berikut, Dari Sa’id bin Al-Musayyib, dari Sa’ad bin ‘Ubadah, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قُلْتُ فَأَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ سَقْيُ الْمَاءِ “Wahai Rasulullah, sungguh ibuku telah meninggal dunia, apakah boleh aku bersedekah atas namanya?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Iya, boleh.” Sa’ad bertanya lagi, “Lalu sedekah apa yang paling afdal?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Memberi minum air.” (HR. An-Nasai, no. 3694 dan 3695. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya).   Keutamaan sedekah sumur Dari Sa’ad bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمَّ سَعْدٍ مَاتَتْ فَأَىُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ « الْمَاءُ ». قَالَ فَحَفَرَ بِئْرًا وَقَالَ هَذِهِ لأُمِّ سَعْدٍ “Wahai Rasulullah, bahwasanya Ummu Sa’ad (ibundaku) meninggal dunia. Sedekah apakah yang afdal untuknya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sedekah air.” Lantas Sa’ad pun menggali sumur untuk ibunya, lalu ia mengatakan, “Ini sumur untuk Ummu Sa’ad (ibundaku).” (HR. Abu Daud, no. 1681. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Sedekah air mendapatkan rahiqul makhtum Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, أَيُّمَا مُسْلِمٍ كَسَا مُسْلِمًا ثَوْبًا عَلَى عُرْىٍ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ خُضْرِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ أَطْعَمَ مُسْلِمًا عَلَى جُوعٍ أَطْعَمَهُ اللَّهُ مِنْ ثِمَارِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ سَقَى مُسْلِمًا عَلَى ظَمَإٍ سَقَاهُ اللَّهُ مِنَ الرَّحِيقِ الْمَخْتُومِ “Muslim mana saja yang memberi pakaian orang Islam lain yang tidak memiliki pakaian, niscaya Allah akan memberinya pakaian dari hijaunya surga. Muslim mana saja yang memberi makan orang Islam yang kelaparan, niscaya Allah akan memberinya makanan dari buah-buahan di surga. Lalu muslim mana saja yang memberi minum orang yang kehausan, niscaya Allah akan memberinya minuman Ar-Rahiq Al-Makhtum (khamr yang dilak).” (HR. Abu Daud, no. 1682; Tirmidzi, no. 2449. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if dikarenakan dalam sanadnya terdapat perawi yang dikenal mudallis yaitu Abu Khalid Ad-Daalani. Hadits ini punya penguat yang juga dhaif sekali dalam riwayat Tirmidzi).   Kenapa sampai air menjadi sedekah yang afdal? Abu ‘Abdirrahman Syarof Al-Haqq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqi Al-‘Azhim Abaadi, penulis kitab ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud mengatakan, “Air dikatakan sebagai sedekah yang lebih utama karena kemanfaatannya sangat luas untuk urusan agama dan duniawi. Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 3:76. Semoga bermanfaat dan sedekah sumur serta air dapat menjadi amal jariyah untuk kita semua. Baca Juga: Keutamaan Sedekah Saat Wabah Corona Melanda Kisah Wanita Pezina yang Memberi Minum pada Anjing Referensi: ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Syarof Al-Haqq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqi Al-‘Azhim Abaadi. Penerbit Darul Fayha’.   — @ Darush Sholihin, 24 Jumadal Ula 1442 H, 8 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamal jariyah keutamaan sedekah sedekah sedekah air minum sedekah harta sedekah sumur

Keutamaan Sedekah Sumur dan Memberi Minum Air

Apa saja keutamaan sedekah sumur dan memberi minum air? Daftar Isi tutup 1. Keutamaan memberi minum air 2. Keutamaan sedekah sumur 3. Sedekah air mendapatkan rahiqul makhtum 4. Kenapa sampai air menjadi sedekah yang afdal? Keutamaan memberi minum air Ini adalah judul dalam Sunan Abi Daud “Keutamaan Memberi Minum Air”. Ada hadits yang dibawakan berikut ini. Dari Sa’id bahwasanya Sa’ad mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, أَىُّ الصَّدَقَةِ أَعْجَبُ إِلَيْكَ قَالَ « الْمَاءُ ». “Sedekah apa yang paling engkau sukai.” Jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sedekah air.” (HR. Abu Daud, no. 1679 dan An-Nasai, no. 3694; 3695; Ibnu Majah, no. 3684. Hadits ini tidak bersambung, Sa’id bin Al-Musayyib tidak bercumpa dengan Sa’ad bin ‘Ubadah. Hadits ini punya syawahid atau penguat tetapi dhaif. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani berpendapat bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain sebagaimana disebutkan dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 962). Dalam riwayat An-Nasai disebutkan sebagai berikut, Dari Sa’id bin Al-Musayyib, dari Sa’ad bin ‘Ubadah, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قُلْتُ فَأَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ سَقْيُ الْمَاءِ “Wahai Rasulullah, sungguh ibuku telah meninggal dunia, apakah boleh aku bersedekah atas namanya?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Iya, boleh.” Sa’ad bertanya lagi, “Lalu sedekah apa yang paling afdal?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Memberi minum air.” (HR. An-Nasai, no. 3694 dan 3695. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya).   Keutamaan sedekah sumur Dari Sa’ad bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمَّ سَعْدٍ مَاتَتْ فَأَىُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ « الْمَاءُ ». قَالَ فَحَفَرَ بِئْرًا وَقَالَ هَذِهِ لأُمِّ سَعْدٍ “Wahai Rasulullah, bahwasanya Ummu Sa’ad (ibundaku) meninggal dunia. Sedekah apakah yang afdal untuknya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sedekah air.” Lantas Sa’ad pun menggali sumur untuk ibunya, lalu ia mengatakan, “Ini sumur untuk Ummu Sa’ad (ibundaku).” (HR. Abu Daud, no. 1681. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Sedekah air mendapatkan rahiqul makhtum Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, أَيُّمَا مُسْلِمٍ كَسَا مُسْلِمًا ثَوْبًا عَلَى عُرْىٍ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ خُضْرِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ أَطْعَمَ مُسْلِمًا عَلَى جُوعٍ أَطْعَمَهُ اللَّهُ مِنْ ثِمَارِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ سَقَى مُسْلِمًا عَلَى ظَمَإٍ سَقَاهُ اللَّهُ مِنَ الرَّحِيقِ الْمَخْتُومِ “Muslim mana saja yang memberi pakaian orang Islam lain yang tidak memiliki pakaian, niscaya Allah akan memberinya pakaian dari hijaunya surga. Muslim mana saja yang memberi makan orang Islam yang kelaparan, niscaya Allah akan memberinya makanan dari buah-buahan di surga. Lalu muslim mana saja yang memberi minum orang yang kehausan, niscaya Allah akan memberinya minuman Ar-Rahiq Al-Makhtum (khamr yang dilak).” (HR. Abu Daud, no. 1682; Tirmidzi, no. 2449. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if dikarenakan dalam sanadnya terdapat perawi yang dikenal mudallis yaitu Abu Khalid Ad-Daalani. Hadits ini punya penguat yang juga dhaif sekali dalam riwayat Tirmidzi).   Kenapa sampai air menjadi sedekah yang afdal? Abu ‘Abdirrahman Syarof Al-Haqq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqi Al-‘Azhim Abaadi, penulis kitab ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud mengatakan, “Air dikatakan sebagai sedekah yang lebih utama karena kemanfaatannya sangat luas untuk urusan agama dan duniawi. Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 3:76. Semoga bermanfaat dan sedekah sumur serta air dapat menjadi amal jariyah untuk kita semua. Baca Juga: Keutamaan Sedekah Saat Wabah Corona Melanda Kisah Wanita Pezina yang Memberi Minum pada Anjing Referensi: ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Syarof Al-Haqq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqi Al-‘Azhim Abaadi. Penerbit Darul Fayha’.   — @ Darush Sholihin, 24 Jumadal Ula 1442 H, 8 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamal jariyah keutamaan sedekah sedekah sedekah air minum sedekah harta sedekah sumur
Apa saja keutamaan sedekah sumur dan memberi minum air? Daftar Isi tutup 1. Keutamaan memberi minum air 2. Keutamaan sedekah sumur 3. Sedekah air mendapatkan rahiqul makhtum 4. Kenapa sampai air menjadi sedekah yang afdal? Keutamaan memberi minum air Ini adalah judul dalam Sunan Abi Daud “Keutamaan Memberi Minum Air”. Ada hadits yang dibawakan berikut ini. Dari Sa’id bahwasanya Sa’ad mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, أَىُّ الصَّدَقَةِ أَعْجَبُ إِلَيْكَ قَالَ « الْمَاءُ ». “Sedekah apa yang paling engkau sukai.” Jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sedekah air.” (HR. Abu Daud, no. 1679 dan An-Nasai, no. 3694; 3695; Ibnu Majah, no. 3684. Hadits ini tidak bersambung, Sa’id bin Al-Musayyib tidak bercumpa dengan Sa’ad bin ‘Ubadah. Hadits ini punya syawahid atau penguat tetapi dhaif. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani berpendapat bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain sebagaimana disebutkan dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 962). Dalam riwayat An-Nasai disebutkan sebagai berikut, Dari Sa’id bin Al-Musayyib, dari Sa’ad bin ‘Ubadah, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قُلْتُ فَأَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ سَقْيُ الْمَاءِ “Wahai Rasulullah, sungguh ibuku telah meninggal dunia, apakah boleh aku bersedekah atas namanya?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Iya, boleh.” Sa’ad bertanya lagi, “Lalu sedekah apa yang paling afdal?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Memberi minum air.” (HR. An-Nasai, no. 3694 dan 3695. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya).   Keutamaan sedekah sumur Dari Sa’ad bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمَّ سَعْدٍ مَاتَتْ فَأَىُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ « الْمَاءُ ». قَالَ فَحَفَرَ بِئْرًا وَقَالَ هَذِهِ لأُمِّ سَعْدٍ “Wahai Rasulullah, bahwasanya Ummu Sa’ad (ibundaku) meninggal dunia. Sedekah apakah yang afdal untuknya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sedekah air.” Lantas Sa’ad pun menggali sumur untuk ibunya, lalu ia mengatakan, “Ini sumur untuk Ummu Sa’ad (ibundaku).” (HR. Abu Daud, no. 1681. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Sedekah air mendapatkan rahiqul makhtum Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, أَيُّمَا مُسْلِمٍ كَسَا مُسْلِمًا ثَوْبًا عَلَى عُرْىٍ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ خُضْرِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ أَطْعَمَ مُسْلِمًا عَلَى جُوعٍ أَطْعَمَهُ اللَّهُ مِنْ ثِمَارِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ سَقَى مُسْلِمًا عَلَى ظَمَإٍ سَقَاهُ اللَّهُ مِنَ الرَّحِيقِ الْمَخْتُومِ “Muslim mana saja yang memberi pakaian orang Islam lain yang tidak memiliki pakaian, niscaya Allah akan memberinya pakaian dari hijaunya surga. Muslim mana saja yang memberi makan orang Islam yang kelaparan, niscaya Allah akan memberinya makanan dari buah-buahan di surga. Lalu muslim mana saja yang memberi minum orang yang kehausan, niscaya Allah akan memberinya minuman Ar-Rahiq Al-Makhtum (khamr yang dilak).” (HR. Abu Daud, no. 1682; Tirmidzi, no. 2449. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if dikarenakan dalam sanadnya terdapat perawi yang dikenal mudallis yaitu Abu Khalid Ad-Daalani. Hadits ini punya penguat yang juga dhaif sekali dalam riwayat Tirmidzi).   Kenapa sampai air menjadi sedekah yang afdal? Abu ‘Abdirrahman Syarof Al-Haqq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqi Al-‘Azhim Abaadi, penulis kitab ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud mengatakan, “Air dikatakan sebagai sedekah yang lebih utama karena kemanfaatannya sangat luas untuk urusan agama dan duniawi. Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 3:76. Semoga bermanfaat dan sedekah sumur serta air dapat menjadi amal jariyah untuk kita semua. Baca Juga: Keutamaan Sedekah Saat Wabah Corona Melanda Kisah Wanita Pezina yang Memberi Minum pada Anjing Referensi: ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Syarof Al-Haqq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqi Al-‘Azhim Abaadi. Penerbit Darul Fayha’.   — @ Darush Sholihin, 24 Jumadal Ula 1442 H, 8 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamal jariyah keutamaan sedekah sedekah sedekah air minum sedekah harta sedekah sumur


Apa saja keutamaan sedekah sumur dan memberi minum air? Daftar Isi tutup 1. Keutamaan memberi minum air 2. Keutamaan sedekah sumur 3. Sedekah air mendapatkan rahiqul makhtum 4. Kenapa sampai air menjadi sedekah yang afdal? Keutamaan memberi minum air Ini adalah judul dalam Sunan Abi Daud “Keutamaan Memberi Minum Air”. Ada hadits yang dibawakan berikut ini. Dari Sa’id bahwasanya Sa’ad mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, أَىُّ الصَّدَقَةِ أَعْجَبُ إِلَيْكَ قَالَ « الْمَاءُ ». “Sedekah apa yang paling engkau sukai.” Jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sedekah air.” (HR. Abu Daud, no. 1679 dan An-Nasai, no. 3694; 3695; Ibnu Majah, no. 3684. Hadits ini tidak bersambung, Sa’id bin Al-Musayyib tidak bercumpa dengan Sa’ad bin ‘Ubadah. Hadits ini punya syawahid atau penguat tetapi dhaif. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani berpendapat bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain sebagaimana disebutkan dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 962). Dalam riwayat An-Nasai disebutkan sebagai berikut, Dari Sa’id bin Al-Musayyib, dari Sa’ad bin ‘Ubadah, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قُلْتُ فَأَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ سَقْيُ الْمَاءِ “Wahai Rasulullah, sungguh ibuku telah meninggal dunia, apakah boleh aku bersedekah atas namanya?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Iya, boleh.” Sa’ad bertanya lagi, “Lalu sedekah apa yang paling afdal?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Memberi minum air.” (HR. An-Nasai, no. 3694 dan 3695. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya).   Keutamaan sedekah sumur Dari Sa’ad bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمَّ سَعْدٍ مَاتَتْ فَأَىُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ « الْمَاءُ ». قَالَ فَحَفَرَ بِئْرًا وَقَالَ هَذِهِ لأُمِّ سَعْدٍ “Wahai Rasulullah, bahwasanya Ummu Sa’ad (ibundaku) meninggal dunia. Sedekah apakah yang afdal untuknya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sedekah air.” Lantas Sa’ad pun menggali sumur untuk ibunya, lalu ia mengatakan, “Ini sumur untuk Ummu Sa’ad (ibundaku).” (HR. Abu Daud, no. 1681. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Sedekah air mendapatkan rahiqul makhtum Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, أَيُّمَا مُسْلِمٍ كَسَا مُسْلِمًا ثَوْبًا عَلَى عُرْىٍ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ خُضْرِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ أَطْعَمَ مُسْلِمًا عَلَى جُوعٍ أَطْعَمَهُ اللَّهُ مِنْ ثِمَارِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ سَقَى مُسْلِمًا عَلَى ظَمَإٍ سَقَاهُ اللَّهُ مِنَ الرَّحِيقِ الْمَخْتُومِ “Muslim mana saja yang memberi pakaian orang Islam lain yang tidak memiliki pakaian, niscaya Allah akan memberinya pakaian dari hijaunya surga. Muslim mana saja yang memberi makan orang Islam yang kelaparan, niscaya Allah akan memberinya makanan dari buah-buahan di surga. Lalu muslim mana saja yang memberi minum orang yang kehausan, niscaya Allah akan memberinya minuman Ar-Rahiq Al-Makhtum (khamr yang dilak).” (HR. Abu Daud, no. 1682; Tirmidzi, no. 2449. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if dikarenakan dalam sanadnya terdapat perawi yang dikenal mudallis yaitu Abu Khalid Ad-Daalani. Hadits ini punya penguat yang juga dhaif sekali dalam riwayat Tirmidzi).   Kenapa sampai air menjadi sedekah yang afdal? Abu ‘Abdirrahman Syarof Al-Haqq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqi Al-‘Azhim Abaadi, penulis kitab ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud mengatakan, “Air dikatakan sebagai sedekah yang lebih utama karena kemanfaatannya sangat luas untuk urusan agama dan duniawi. Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 3:76. Semoga bermanfaat dan sedekah sumur serta air dapat menjadi amal jariyah untuk kita semua. Baca Juga: Keutamaan Sedekah Saat Wabah Corona Melanda Kisah Wanita Pezina yang Memberi Minum pada Anjing Referensi: ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Syarof Al-Haqq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqi Al-‘Azhim Abaadi. Penerbit Darul Fayha’.   — @ Darush Sholihin, 24 Jumadal Ula 1442 H, 8 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamal jariyah keutamaan sedekah sedekah sedekah air minum sedekah harta sedekah sumur

Mendakwahkan Akhlak dan Muamalah Saja, Lalu Melupakan Dakwah Tauhid

Salah satu yang perlu kita pahami dengan baik bahwa dakwah para Nabi dan Rasul itu ditolak karena mereka mendakwahkan tauhid dan juga mendakwahkan agar manusia menjauhi syirik. Hal ini sangat penting diketahui karena di zaman ini kaum muslimin mulai melupakan dan lalai akan dakwah tauhid. Manusia pun mulai lupa mempelajari tauhid. Manusia lebih tertarik dengan pembahasan akhlak, muamalah, jual beli saja, dan “melupakan” dakwah tauhid. Kami katakan bahwa belajar akhlak dan muamalah itu juga merupakan kebaikan. Akan tetapi, jangan sampai melalaikan mempelajari dan mendakwahkan tauhid.Para Nabi dan Rasul adalah orang yang paling baik akhlak dan muamalah dengan sesama manusia. Bahkan musuh-musuh mereka pun mengakui baiknya akhlak dan muamalah para Nabi dan Rasul tersebut. Apabila dakwah kita hanya mengarah ke aspek akhlak, muamalah yang baik, berbakti kepada orang tua, berbuat baik kepada sesama, maka para Nabi dan rasul sudah memenuhi itu semua. Sekali lagi, mereka adalah yang paling baik akhlak dan muamalahnya kepada sesama manusia. Akan tetapi, dakwah mereka tetap ditolak karena mereka mendakwahkan tauhid dan mendakwahkan agar manusia menjauhi syirik.Baca Juga: Tidak Berhasil Dakwah Secara Umum, Tanpa Diiringi Dakwah TauhidTugas utama para Nabi dan Rasul adalah mendakwahkan tauhid dan menjauhi kesyirikan.Allah Ta’ala berfirman,ﻭَﻟَﻘَﺪْ ﺑَﻌَﺜْﻨَﺎ ﻓِﻲ ﻛُﻞِّ ﺃُﻣَّﺔٍ ﺭَﺳُﻮﻻً ﺃَﻥِ ﺍﻋْﺒُﺪُﻭﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺍﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﺍ ﺍﻟﻄَّﺎﻏُﻮﺕَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ‘Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl: 36).Bahkan dakwah tauhid adalah dakwah prioritas yang pertama kali kita dakwahkan. Sehingga tidak layak kita berdakwah ke arah akhlak dan muamalah saja, lalu lupa dan lalai akan dakwah tauhid.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ketika berdakwah ke negeri Yaman agar mendakwahkan tauhid terlebih dahulu,ِ فَلْتَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوْهُمْ إِلَيْهِ شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْكَ لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ.“Hendaklah yang pertama kali engkau serukan adalah syahadat bahwa tiada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Apabila mereka menaatimu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka salat lima waktu dalam sehari semalam”  (HR. Muslim).Mari kita tetap mendakwahkan tauhid dan terus memperbaiki akhlak dan muamalah kita. Jangan tinggalkan total dakwah tauhid karena khawatir ditinggalkan manusia atau ditinggalkan jamaah. Sering kali kita mengutip ayat ketika berdakwah “hadzihi sabili (inilah jalanku)”. Tafsir dari ayat ini bahwa “jalan” tersebut adalah dakwah tauhid. Berikut ini ayat dan tafsirnya.Allah Ta’ala berfirman,ﻗُﻞْ ﻫَﺬِﻩِ ﺳَﺒِﻴﻠِﻲ ﺃَﺩْﻋُﻮ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻰ ﺑَﺼِﻴﺮَﺓٍ ﺃَﻧَﺎ ﻭَﻣَﻦِ ﺍﺗَّﺒَﻌَﻨِﻲ ﻭَﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﺃَﻧَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴﻦَ“Katakanlah, ‘Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik’” (QS. Yusuf: 108).Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat ini,ﻭﻫﻲ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺇﻟﻰ ﺷﻬﺎﺩﺓ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ“Yaitu berdakwah kepada syahadat ‘tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, tidak ada sekutu baginya’” (Tafsir Ibnu Katsir).Baca Juga:Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Pengetahuan Agama Islam, Khusyu Adalah, Hadits Pahala Membaca Al Quran, Fiqih Bab Sholat, Ciri Orang Yang Harus Di Ruqyah

Mendakwahkan Akhlak dan Muamalah Saja, Lalu Melupakan Dakwah Tauhid

Salah satu yang perlu kita pahami dengan baik bahwa dakwah para Nabi dan Rasul itu ditolak karena mereka mendakwahkan tauhid dan juga mendakwahkan agar manusia menjauhi syirik. Hal ini sangat penting diketahui karena di zaman ini kaum muslimin mulai melupakan dan lalai akan dakwah tauhid. Manusia pun mulai lupa mempelajari tauhid. Manusia lebih tertarik dengan pembahasan akhlak, muamalah, jual beli saja, dan “melupakan” dakwah tauhid. Kami katakan bahwa belajar akhlak dan muamalah itu juga merupakan kebaikan. Akan tetapi, jangan sampai melalaikan mempelajari dan mendakwahkan tauhid.Para Nabi dan Rasul adalah orang yang paling baik akhlak dan muamalah dengan sesama manusia. Bahkan musuh-musuh mereka pun mengakui baiknya akhlak dan muamalah para Nabi dan Rasul tersebut. Apabila dakwah kita hanya mengarah ke aspek akhlak, muamalah yang baik, berbakti kepada orang tua, berbuat baik kepada sesama, maka para Nabi dan rasul sudah memenuhi itu semua. Sekali lagi, mereka adalah yang paling baik akhlak dan muamalahnya kepada sesama manusia. Akan tetapi, dakwah mereka tetap ditolak karena mereka mendakwahkan tauhid dan mendakwahkan agar manusia menjauhi syirik.Baca Juga: Tidak Berhasil Dakwah Secara Umum, Tanpa Diiringi Dakwah TauhidTugas utama para Nabi dan Rasul adalah mendakwahkan tauhid dan menjauhi kesyirikan.Allah Ta’ala berfirman,ﻭَﻟَﻘَﺪْ ﺑَﻌَﺜْﻨَﺎ ﻓِﻲ ﻛُﻞِّ ﺃُﻣَّﺔٍ ﺭَﺳُﻮﻻً ﺃَﻥِ ﺍﻋْﺒُﺪُﻭﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺍﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﺍ ﺍﻟﻄَّﺎﻏُﻮﺕَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ‘Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl: 36).Bahkan dakwah tauhid adalah dakwah prioritas yang pertama kali kita dakwahkan. Sehingga tidak layak kita berdakwah ke arah akhlak dan muamalah saja, lalu lupa dan lalai akan dakwah tauhid.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ketika berdakwah ke negeri Yaman agar mendakwahkan tauhid terlebih dahulu,ِ فَلْتَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوْهُمْ إِلَيْهِ شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْكَ لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ.“Hendaklah yang pertama kali engkau serukan adalah syahadat bahwa tiada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Apabila mereka menaatimu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka salat lima waktu dalam sehari semalam”  (HR. Muslim).Mari kita tetap mendakwahkan tauhid dan terus memperbaiki akhlak dan muamalah kita. Jangan tinggalkan total dakwah tauhid karena khawatir ditinggalkan manusia atau ditinggalkan jamaah. Sering kali kita mengutip ayat ketika berdakwah “hadzihi sabili (inilah jalanku)”. Tafsir dari ayat ini bahwa “jalan” tersebut adalah dakwah tauhid. Berikut ini ayat dan tafsirnya.Allah Ta’ala berfirman,ﻗُﻞْ ﻫَﺬِﻩِ ﺳَﺒِﻴﻠِﻲ ﺃَﺩْﻋُﻮ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻰ ﺑَﺼِﻴﺮَﺓٍ ﺃَﻧَﺎ ﻭَﻣَﻦِ ﺍﺗَّﺒَﻌَﻨِﻲ ﻭَﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﺃَﻧَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴﻦَ“Katakanlah, ‘Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik’” (QS. Yusuf: 108).Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat ini,ﻭﻫﻲ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺇﻟﻰ ﺷﻬﺎﺩﺓ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ“Yaitu berdakwah kepada syahadat ‘tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, tidak ada sekutu baginya’” (Tafsir Ibnu Katsir).Baca Juga:Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Pengetahuan Agama Islam, Khusyu Adalah, Hadits Pahala Membaca Al Quran, Fiqih Bab Sholat, Ciri Orang Yang Harus Di Ruqyah
Salah satu yang perlu kita pahami dengan baik bahwa dakwah para Nabi dan Rasul itu ditolak karena mereka mendakwahkan tauhid dan juga mendakwahkan agar manusia menjauhi syirik. Hal ini sangat penting diketahui karena di zaman ini kaum muslimin mulai melupakan dan lalai akan dakwah tauhid. Manusia pun mulai lupa mempelajari tauhid. Manusia lebih tertarik dengan pembahasan akhlak, muamalah, jual beli saja, dan “melupakan” dakwah tauhid. Kami katakan bahwa belajar akhlak dan muamalah itu juga merupakan kebaikan. Akan tetapi, jangan sampai melalaikan mempelajari dan mendakwahkan tauhid.Para Nabi dan Rasul adalah orang yang paling baik akhlak dan muamalah dengan sesama manusia. Bahkan musuh-musuh mereka pun mengakui baiknya akhlak dan muamalah para Nabi dan Rasul tersebut. Apabila dakwah kita hanya mengarah ke aspek akhlak, muamalah yang baik, berbakti kepada orang tua, berbuat baik kepada sesama, maka para Nabi dan rasul sudah memenuhi itu semua. Sekali lagi, mereka adalah yang paling baik akhlak dan muamalahnya kepada sesama manusia. Akan tetapi, dakwah mereka tetap ditolak karena mereka mendakwahkan tauhid dan mendakwahkan agar manusia menjauhi syirik.Baca Juga: Tidak Berhasil Dakwah Secara Umum, Tanpa Diiringi Dakwah TauhidTugas utama para Nabi dan Rasul adalah mendakwahkan tauhid dan menjauhi kesyirikan.Allah Ta’ala berfirman,ﻭَﻟَﻘَﺪْ ﺑَﻌَﺜْﻨَﺎ ﻓِﻲ ﻛُﻞِّ ﺃُﻣَّﺔٍ ﺭَﺳُﻮﻻً ﺃَﻥِ ﺍﻋْﺒُﺪُﻭﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺍﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﺍ ﺍﻟﻄَّﺎﻏُﻮﺕَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ‘Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl: 36).Bahkan dakwah tauhid adalah dakwah prioritas yang pertama kali kita dakwahkan. Sehingga tidak layak kita berdakwah ke arah akhlak dan muamalah saja, lalu lupa dan lalai akan dakwah tauhid.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ketika berdakwah ke negeri Yaman agar mendakwahkan tauhid terlebih dahulu,ِ فَلْتَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوْهُمْ إِلَيْهِ شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْكَ لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ.“Hendaklah yang pertama kali engkau serukan adalah syahadat bahwa tiada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Apabila mereka menaatimu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka salat lima waktu dalam sehari semalam”  (HR. Muslim).Mari kita tetap mendakwahkan tauhid dan terus memperbaiki akhlak dan muamalah kita. Jangan tinggalkan total dakwah tauhid karena khawatir ditinggalkan manusia atau ditinggalkan jamaah. Sering kali kita mengutip ayat ketika berdakwah “hadzihi sabili (inilah jalanku)”. Tafsir dari ayat ini bahwa “jalan” tersebut adalah dakwah tauhid. Berikut ini ayat dan tafsirnya.Allah Ta’ala berfirman,ﻗُﻞْ ﻫَﺬِﻩِ ﺳَﺒِﻴﻠِﻲ ﺃَﺩْﻋُﻮ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻰ ﺑَﺼِﻴﺮَﺓٍ ﺃَﻧَﺎ ﻭَﻣَﻦِ ﺍﺗَّﺒَﻌَﻨِﻲ ﻭَﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﺃَﻧَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴﻦَ“Katakanlah, ‘Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik’” (QS. Yusuf: 108).Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat ini,ﻭﻫﻲ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺇﻟﻰ ﺷﻬﺎﺩﺓ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ“Yaitu berdakwah kepada syahadat ‘tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, tidak ada sekutu baginya’” (Tafsir Ibnu Katsir).Baca Juga:Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Pengetahuan Agama Islam, Khusyu Adalah, Hadits Pahala Membaca Al Quran, Fiqih Bab Sholat, Ciri Orang Yang Harus Di Ruqyah


Salah satu yang perlu kita pahami dengan baik bahwa dakwah para Nabi dan Rasul itu ditolak karena mereka mendakwahkan tauhid dan juga mendakwahkan agar manusia menjauhi syirik. Hal ini sangat penting diketahui karena di zaman ini kaum muslimin mulai melupakan dan lalai akan dakwah tauhid. Manusia pun mulai lupa mempelajari tauhid. Manusia lebih tertarik dengan pembahasan akhlak, muamalah, jual beli saja, dan “melupakan” dakwah tauhid. Kami katakan bahwa belajar akhlak dan muamalah itu juga merupakan kebaikan. Akan tetapi, jangan sampai melalaikan mempelajari dan mendakwahkan tauhid.Para Nabi dan Rasul adalah orang yang paling baik akhlak dan muamalah dengan sesama manusia. Bahkan musuh-musuh mereka pun mengakui baiknya akhlak dan muamalah para Nabi dan Rasul tersebut. Apabila dakwah kita hanya mengarah ke aspek akhlak, muamalah yang baik, berbakti kepada orang tua, berbuat baik kepada sesama, maka para Nabi dan rasul sudah memenuhi itu semua. Sekali lagi, mereka adalah yang paling baik akhlak dan muamalahnya kepada sesama manusia. Akan tetapi, dakwah mereka tetap ditolak karena mereka mendakwahkan tauhid dan mendakwahkan agar manusia menjauhi syirik.Baca Juga: Tidak Berhasil Dakwah Secara Umum, Tanpa Diiringi Dakwah TauhidTugas utama para Nabi dan Rasul adalah mendakwahkan tauhid dan menjauhi kesyirikan.Allah Ta’ala berfirman,ﻭَﻟَﻘَﺪْ ﺑَﻌَﺜْﻨَﺎ ﻓِﻲ ﻛُﻞِّ ﺃُﻣَّﺔٍ ﺭَﺳُﻮﻻً ﺃَﻥِ ﺍﻋْﺒُﺪُﻭﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺍﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﺍ ﺍﻟﻄَّﺎﻏُﻮﺕَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ‘Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl: 36).Bahkan dakwah tauhid adalah dakwah prioritas yang pertama kali kita dakwahkan. Sehingga tidak layak kita berdakwah ke arah akhlak dan muamalah saja, lalu lupa dan lalai akan dakwah tauhid.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ketika berdakwah ke negeri Yaman agar mendakwahkan tauhid terlebih dahulu,ِ فَلْتَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوْهُمْ إِلَيْهِ شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْكَ لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ.“Hendaklah yang pertama kali engkau serukan adalah syahadat bahwa tiada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Apabila mereka menaatimu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka salat lima waktu dalam sehari semalam”  (HR. Muslim).Mari kita tetap mendakwahkan tauhid dan terus memperbaiki akhlak dan muamalah kita. Jangan tinggalkan total dakwah tauhid karena khawatir ditinggalkan manusia atau ditinggalkan jamaah. Sering kali kita mengutip ayat ketika berdakwah “hadzihi sabili (inilah jalanku)”. Tafsir dari ayat ini bahwa “jalan” tersebut adalah dakwah tauhid. Berikut ini ayat dan tafsirnya.Allah Ta’ala berfirman,ﻗُﻞْ ﻫَﺬِﻩِ ﺳَﺒِﻴﻠِﻲ ﺃَﺩْﻋُﻮ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻰ ﺑَﺼِﻴﺮَﺓٍ ﺃَﻧَﺎ ﻭَﻣَﻦِ ﺍﺗَّﺒَﻌَﻨِﻲ ﻭَﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﺃَﻧَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴﻦَ“Katakanlah, ‘Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik’” (QS. Yusuf: 108).Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat ini,ﻭﻫﻲ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺇﻟﻰ ﺷﻬﺎﺩﺓ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ“Yaitu berdakwah kepada syahadat ‘tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, tidak ada sekutu baginya’” (Tafsir Ibnu Katsir).Baca Juga:Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Pengetahuan Agama Islam, Khusyu Adalah, Hadits Pahala Membaca Al Quran, Fiqih Bab Sholat, Ciri Orang Yang Harus Di Ruqyah

Hadits-Hadits tentang Siwak dan Sunnah Fitrah

Berikut hadits-hadits tentang siwak dan sunnah fitrah dari Riyadhus Sholihin.   بَابُ فَضْلِ السِّوَاكِ وَخِصَالِ الفِطْرَةِ Bab Keutamaan Siwak dan Macam-Macam Fitrah Daftar Isi tutup 1. HADITS #1196 2. HADITS #1197 3. HADITS #1198 4. HADITS #1199 5. HADITS #1200 6. HADITS #1201 7. HADITS #1202 8. HADITS #1203 9. HADITS #1204 10. HADITS #1205 HADITS #1196 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لَوْلاَ أنْ أشُقَّ عَلَى أُمَّتِي – أَوْ عَلَى النَّاسِ – لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ )) متفقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya tidak memberatkan umatku—atau tidak memberatkan manusia—, aku pasti memerintahkan mereka untuk bersiwak bersamaan dengan setiap kali shalat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 887 dan Muslim, no. 452]   HADITS #1197 وعن حُذَيْفَةَ – رضي الله عنه – ، قَالَ : كَانَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – إِذَا قَامَ مِن النَّومِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . (( الشَّوْصُ )) : الدَّلْكُ . Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambangun malam, beliau menggosok mulutnya dengan siwak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 889 dan Muslim, no. 255] Asy-syawshu adalah ad-dalku (menggosok).   HADITS #1198 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قاَلَتْ : كُنَّا نُعِدُّ لِرَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – سِوَاكَهُ وَطَهُورَهُ ، فَيَبْعَثُهُ اللهُ مَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَهُ مِنَ اللَّيْلِ ، فَيَتَسَوَّكُ ، وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Kami biasa menyiapkan siwak dan air untuk bersuci Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah lalu membangunkannya sesuai dengan kehendak-Nya pada waktu malam. Maka beliau bersiwak, berwudhu, dan melakukan shalat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 746]   HADITS #1199 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَكْثَرْتُ عَلَيْكُمْ فِي السِّوَاكِ )) رَوَاهُ البُخَارِي . Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku perbanyak (anjuran) untuk kalian tentang bersiwak.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 888]   HADITS #1200 وَعَنْ شُرَيْح بْنِ هَانِىءٍ ، قَالَ : قُلْتُ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ ؟ قَالَتْ : بِالسِّوَاكِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Syuraih bin Hani’ berkata, “Aku bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ‘Dengan apa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai ketika beliau memasuki rumahnya?” ‘Aisyah menjawab, “Dengan bersiwak.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 253]   HADITS #1201 وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَطَرَفُ السِّوَاكِ عَلَى لِسَانِهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ، وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ . Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ujung siwak sedang berada di lisannya.” (Muttafaqun ‘alaih. Hadits ini berdasarkan lafaz Muslim) [HR. Bukhari, no. 244 dan Muslim, no. 254]   HADITS #1202 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ )) رَوَاه ُالنَّسَائِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ فِي صَحِيْحِهِ بِأَسَانِيْدَ صَحِيْحَةٍ . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siwak itu pembersih mulut dan (penyebab) keridaan Rabb.” (HR. An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah dalam kitab sahihnya dengan sanad yang sahih) [HR. An-Nasai, no. 5 dan Ahmad, 6:124. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih].   HADITS #1203 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( الفِطْرَةُ خَمْسٌ ، أَوْ خَمْسٌ مِنَ الفِطْرَةِ : الخِتَانُ ، وَالاسْتِحْدَادُ ، وَتَقْلِيمُ الأظْفَارِ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . (( الاِسْتِحْدَادُ )) : حَلْقُ العَانَةِ ، وَهُوَ حَلْقُ الشَّعْرِ الَّذِي حَولَ الفَرْجِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Fitrah itu ada lima, atau ada lima hal yang termasuk fitrah yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memotong kumis.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5889 dan Muslim, no. 257] Al-istihdad adalah mencukur bulu yang berada di sekitar kemaluan.   HADITS #1204 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( عَشْرٌ مِنَ الفِطْرَةِ : قَصُّ الشَّارِبِ ، وَإعْفَاءُ اللِّحْيَةِ ، وَالسِّوَاكُ ، وَاسْتِنْشَاقُ المَاءِ ، وَقَصُّ الأَظْفَارِ ، وَغَسْلُ البَرَاجِمِ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَحَلْقُ العَانَةِ ، وَانْتِقَاصُ المَاءِ )) قَالَ الرَّاوِي : وَنَسِيْتُ العَاشِرَةَ إِلاَّ أنْ تَكُونَ المَضمَضَةُ . قَالَ وَكِيعٌ – وَهُوَ أحَدُ رُواتِهِ – انْتِقَاصُ المَاءِ : يَعْنِي الاسْتِنْجَاءِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . (( البَرَاجِم )) بِالبَاءِ الموَحَّدَةِ وَالجِيْمِ : وَهِيَ عُقَدُ الأَصَابِعِ ، وَ(( إعْفَاءُ اللِّحْيَةِ )) مَعْنَاهُ : لاَ يَقُصُّ مِنْهَا شَيْئاً . ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada sepuluh hal yang termasuk fitrah yaitu memendekkan kumis, membiarkan jenggot, bersiwak, menghirup air ke hidung, memotong kuku, mencuci ruas-ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan bercebok.” Periwayat hadits berkata, “Dan aku lupa yang kesepuluh kecuali ia adalah berkumur-kumur.” Waki’ (salah seorang periwayat hadits ini) berkata, “Intiqashul maa’ yaitu istinja’ (bercebok).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 261] Al-barajim adalah ruas-ruas jari. I’faul lihyah adalah tidak memotong jenggot sedikit pun.   HADITS #1205 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَحْفُوْا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5893 dan Muslim, no. 259] Semoga bermanfaat.   — @ Darush Sholihin, 23 Jumadal Ula 1442 H, 6 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersiwak fitrah riyadhus sholihin sunnah fitrah

Hadits-Hadits tentang Siwak dan Sunnah Fitrah

Berikut hadits-hadits tentang siwak dan sunnah fitrah dari Riyadhus Sholihin.   بَابُ فَضْلِ السِّوَاكِ وَخِصَالِ الفِطْرَةِ Bab Keutamaan Siwak dan Macam-Macam Fitrah Daftar Isi tutup 1. HADITS #1196 2. HADITS #1197 3. HADITS #1198 4. HADITS #1199 5. HADITS #1200 6. HADITS #1201 7. HADITS #1202 8. HADITS #1203 9. HADITS #1204 10. HADITS #1205 HADITS #1196 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لَوْلاَ أنْ أشُقَّ عَلَى أُمَّتِي – أَوْ عَلَى النَّاسِ – لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ )) متفقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya tidak memberatkan umatku—atau tidak memberatkan manusia—, aku pasti memerintahkan mereka untuk bersiwak bersamaan dengan setiap kali shalat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 887 dan Muslim, no. 452]   HADITS #1197 وعن حُذَيْفَةَ – رضي الله عنه – ، قَالَ : كَانَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – إِذَا قَامَ مِن النَّومِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . (( الشَّوْصُ )) : الدَّلْكُ . Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambangun malam, beliau menggosok mulutnya dengan siwak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 889 dan Muslim, no. 255] Asy-syawshu adalah ad-dalku (menggosok).   HADITS #1198 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قاَلَتْ : كُنَّا نُعِدُّ لِرَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – سِوَاكَهُ وَطَهُورَهُ ، فَيَبْعَثُهُ اللهُ مَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَهُ مِنَ اللَّيْلِ ، فَيَتَسَوَّكُ ، وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Kami biasa menyiapkan siwak dan air untuk bersuci Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah lalu membangunkannya sesuai dengan kehendak-Nya pada waktu malam. Maka beliau bersiwak, berwudhu, dan melakukan shalat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 746]   HADITS #1199 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَكْثَرْتُ عَلَيْكُمْ فِي السِّوَاكِ )) رَوَاهُ البُخَارِي . Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku perbanyak (anjuran) untuk kalian tentang bersiwak.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 888]   HADITS #1200 وَعَنْ شُرَيْح بْنِ هَانِىءٍ ، قَالَ : قُلْتُ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ ؟ قَالَتْ : بِالسِّوَاكِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Syuraih bin Hani’ berkata, “Aku bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ‘Dengan apa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai ketika beliau memasuki rumahnya?” ‘Aisyah menjawab, “Dengan bersiwak.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 253]   HADITS #1201 وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَطَرَفُ السِّوَاكِ عَلَى لِسَانِهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ، وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ . Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ujung siwak sedang berada di lisannya.” (Muttafaqun ‘alaih. Hadits ini berdasarkan lafaz Muslim) [HR. Bukhari, no. 244 dan Muslim, no. 254]   HADITS #1202 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ )) رَوَاه ُالنَّسَائِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ فِي صَحِيْحِهِ بِأَسَانِيْدَ صَحِيْحَةٍ . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siwak itu pembersih mulut dan (penyebab) keridaan Rabb.” (HR. An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah dalam kitab sahihnya dengan sanad yang sahih) [HR. An-Nasai, no. 5 dan Ahmad, 6:124. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih].   HADITS #1203 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( الفِطْرَةُ خَمْسٌ ، أَوْ خَمْسٌ مِنَ الفِطْرَةِ : الخِتَانُ ، وَالاسْتِحْدَادُ ، وَتَقْلِيمُ الأظْفَارِ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . (( الاِسْتِحْدَادُ )) : حَلْقُ العَانَةِ ، وَهُوَ حَلْقُ الشَّعْرِ الَّذِي حَولَ الفَرْجِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Fitrah itu ada lima, atau ada lima hal yang termasuk fitrah yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memotong kumis.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5889 dan Muslim, no. 257] Al-istihdad adalah mencukur bulu yang berada di sekitar kemaluan.   HADITS #1204 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( عَشْرٌ مِنَ الفِطْرَةِ : قَصُّ الشَّارِبِ ، وَإعْفَاءُ اللِّحْيَةِ ، وَالسِّوَاكُ ، وَاسْتِنْشَاقُ المَاءِ ، وَقَصُّ الأَظْفَارِ ، وَغَسْلُ البَرَاجِمِ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَحَلْقُ العَانَةِ ، وَانْتِقَاصُ المَاءِ )) قَالَ الرَّاوِي : وَنَسِيْتُ العَاشِرَةَ إِلاَّ أنْ تَكُونَ المَضمَضَةُ . قَالَ وَكِيعٌ – وَهُوَ أحَدُ رُواتِهِ – انْتِقَاصُ المَاءِ : يَعْنِي الاسْتِنْجَاءِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . (( البَرَاجِم )) بِالبَاءِ الموَحَّدَةِ وَالجِيْمِ : وَهِيَ عُقَدُ الأَصَابِعِ ، وَ(( إعْفَاءُ اللِّحْيَةِ )) مَعْنَاهُ : لاَ يَقُصُّ مِنْهَا شَيْئاً . ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada sepuluh hal yang termasuk fitrah yaitu memendekkan kumis, membiarkan jenggot, bersiwak, menghirup air ke hidung, memotong kuku, mencuci ruas-ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan bercebok.” Periwayat hadits berkata, “Dan aku lupa yang kesepuluh kecuali ia adalah berkumur-kumur.” Waki’ (salah seorang periwayat hadits ini) berkata, “Intiqashul maa’ yaitu istinja’ (bercebok).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 261] Al-barajim adalah ruas-ruas jari. I’faul lihyah adalah tidak memotong jenggot sedikit pun.   HADITS #1205 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَحْفُوْا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5893 dan Muslim, no. 259] Semoga bermanfaat.   — @ Darush Sholihin, 23 Jumadal Ula 1442 H, 6 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersiwak fitrah riyadhus sholihin sunnah fitrah
Berikut hadits-hadits tentang siwak dan sunnah fitrah dari Riyadhus Sholihin.   بَابُ فَضْلِ السِّوَاكِ وَخِصَالِ الفِطْرَةِ Bab Keutamaan Siwak dan Macam-Macam Fitrah Daftar Isi tutup 1. HADITS #1196 2. HADITS #1197 3. HADITS #1198 4. HADITS #1199 5. HADITS #1200 6. HADITS #1201 7. HADITS #1202 8. HADITS #1203 9. HADITS #1204 10. HADITS #1205 HADITS #1196 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لَوْلاَ أنْ أشُقَّ عَلَى أُمَّتِي – أَوْ عَلَى النَّاسِ – لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ )) متفقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya tidak memberatkan umatku—atau tidak memberatkan manusia—, aku pasti memerintahkan mereka untuk bersiwak bersamaan dengan setiap kali shalat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 887 dan Muslim, no. 452]   HADITS #1197 وعن حُذَيْفَةَ – رضي الله عنه – ، قَالَ : كَانَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – إِذَا قَامَ مِن النَّومِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . (( الشَّوْصُ )) : الدَّلْكُ . Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambangun malam, beliau menggosok mulutnya dengan siwak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 889 dan Muslim, no. 255] Asy-syawshu adalah ad-dalku (menggosok).   HADITS #1198 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قاَلَتْ : كُنَّا نُعِدُّ لِرَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – سِوَاكَهُ وَطَهُورَهُ ، فَيَبْعَثُهُ اللهُ مَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَهُ مِنَ اللَّيْلِ ، فَيَتَسَوَّكُ ، وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Kami biasa menyiapkan siwak dan air untuk bersuci Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah lalu membangunkannya sesuai dengan kehendak-Nya pada waktu malam. Maka beliau bersiwak, berwudhu, dan melakukan shalat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 746]   HADITS #1199 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَكْثَرْتُ عَلَيْكُمْ فِي السِّوَاكِ )) رَوَاهُ البُخَارِي . Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku perbanyak (anjuran) untuk kalian tentang bersiwak.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 888]   HADITS #1200 وَعَنْ شُرَيْح بْنِ هَانِىءٍ ، قَالَ : قُلْتُ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ ؟ قَالَتْ : بِالسِّوَاكِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Syuraih bin Hani’ berkata, “Aku bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ‘Dengan apa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai ketika beliau memasuki rumahnya?” ‘Aisyah menjawab, “Dengan bersiwak.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 253]   HADITS #1201 وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَطَرَفُ السِّوَاكِ عَلَى لِسَانِهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ، وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ . Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ujung siwak sedang berada di lisannya.” (Muttafaqun ‘alaih. Hadits ini berdasarkan lafaz Muslim) [HR. Bukhari, no. 244 dan Muslim, no. 254]   HADITS #1202 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ )) رَوَاه ُالنَّسَائِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ فِي صَحِيْحِهِ بِأَسَانِيْدَ صَحِيْحَةٍ . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siwak itu pembersih mulut dan (penyebab) keridaan Rabb.” (HR. An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah dalam kitab sahihnya dengan sanad yang sahih) [HR. An-Nasai, no. 5 dan Ahmad, 6:124. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih].   HADITS #1203 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( الفِطْرَةُ خَمْسٌ ، أَوْ خَمْسٌ مِنَ الفِطْرَةِ : الخِتَانُ ، وَالاسْتِحْدَادُ ، وَتَقْلِيمُ الأظْفَارِ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . (( الاِسْتِحْدَادُ )) : حَلْقُ العَانَةِ ، وَهُوَ حَلْقُ الشَّعْرِ الَّذِي حَولَ الفَرْجِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Fitrah itu ada lima, atau ada lima hal yang termasuk fitrah yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memotong kumis.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5889 dan Muslim, no. 257] Al-istihdad adalah mencukur bulu yang berada di sekitar kemaluan.   HADITS #1204 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( عَشْرٌ مِنَ الفِطْرَةِ : قَصُّ الشَّارِبِ ، وَإعْفَاءُ اللِّحْيَةِ ، وَالسِّوَاكُ ، وَاسْتِنْشَاقُ المَاءِ ، وَقَصُّ الأَظْفَارِ ، وَغَسْلُ البَرَاجِمِ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَحَلْقُ العَانَةِ ، وَانْتِقَاصُ المَاءِ )) قَالَ الرَّاوِي : وَنَسِيْتُ العَاشِرَةَ إِلاَّ أنْ تَكُونَ المَضمَضَةُ . قَالَ وَكِيعٌ – وَهُوَ أحَدُ رُواتِهِ – انْتِقَاصُ المَاءِ : يَعْنِي الاسْتِنْجَاءِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . (( البَرَاجِم )) بِالبَاءِ الموَحَّدَةِ وَالجِيْمِ : وَهِيَ عُقَدُ الأَصَابِعِ ، وَ(( إعْفَاءُ اللِّحْيَةِ )) مَعْنَاهُ : لاَ يَقُصُّ مِنْهَا شَيْئاً . ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada sepuluh hal yang termasuk fitrah yaitu memendekkan kumis, membiarkan jenggot, bersiwak, menghirup air ke hidung, memotong kuku, mencuci ruas-ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan bercebok.” Periwayat hadits berkata, “Dan aku lupa yang kesepuluh kecuali ia adalah berkumur-kumur.” Waki’ (salah seorang periwayat hadits ini) berkata, “Intiqashul maa’ yaitu istinja’ (bercebok).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 261] Al-barajim adalah ruas-ruas jari. I’faul lihyah adalah tidak memotong jenggot sedikit pun.   HADITS #1205 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَحْفُوْا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5893 dan Muslim, no. 259] Semoga bermanfaat.   — @ Darush Sholihin, 23 Jumadal Ula 1442 H, 6 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersiwak fitrah riyadhus sholihin sunnah fitrah


Berikut hadits-hadits tentang siwak dan sunnah fitrah dari Riyadhus Sholihin.   بَابُ فَضْلِ السِّوَاكِ وَخِصَالِ الفِطْرَةِ Bab Keutamaan Siwak dan Macam-Macam Fitrah Daftar Isi tutup 1. HADITS #1196 2. HADITS #1197 3. HADITS #1198 4. HADITS #1199 5. HADITS #1200 6. HADITS #1201 7. HADITS #1202 8. HADITS #1203 9. HADITS #1204 10. HADITS #1205 HADITS #1196 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لَوْلاَ أنْ أشُقَّ عَلَى أُمَّتِي – أَوْ عَلَى النَّاسِ – لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ )) متفقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya tidak memberatkan umatku—atau tidak memberatkan manusia—, aku pasti memerintahkan mereka untuk bersiwak bersamaan dengan setiap kali shalat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 887 dan Muslim, no. 452]   HADITS #1197 وعن حُذَيْفَةَ – رضي الله عنه – ، قَالَ : كَانَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – إِذَا قَامَ مِن النَّومِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . (( الشَّوْصُ )) : الدَّلْكُ . Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambangun malam, beliau menggosok mulutnya dengan siwak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 889 dan Muslim, no. 255] Asy-syawshu adalah ad-dalku (menggosok).   HADITS #1198 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قاَلَتْ : كُنَّا نُعِدُّ لِرَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – سِوَاكَهُ وَطَهُورَهُ ، فَيَبْعَثُهُ اللهُ مَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَهُ مِنَ اللَّيْلِ ، فَيَتَسَوَّكُ ، وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Kami biasa menyiapkan siwak dan air untuk bersuci Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah lalu membangunkannya sesuai dengan kehendak-Nya pada waktu malam. Maka beliau bersiwak, berwudhu, dan melakukan shalat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 746]   HADITS #1199 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَكْثَرْتُ عَلَيْكُمْ فِي السِّوَاكِ )) رَوَاهُ البُخَارِي . Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku perbanyak (anjuran) untuk kalian tentang bersiwak.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 888]   HADITS #1200 وَعَنْ شُرَيْح بْنِ هَانِىءٍ ، قَالَ : قُلْتُ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ ؟ قَالَتْ : بِالسِّوَاكِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Syuraih bin Hani’ berkata, “Aku bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ‘Dengan apa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai ketika beliau memasuki rumahnya?” ‘Aisyah menjawab, “Dengan bersiwak.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 253]   HADITS #1201 وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَطَرَفُ السِّوَاكِ عَلَى لِسَانِهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ، وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ . Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ujung siwak sedang berada di lisannya.” (Muttafaqun ‘alaih. Hadits ini berdasarkan lafaz Muslim) [HR. Bukhari, no. 244 dan Muslim, no. 254]   HADITS #1202 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ )) رَوَاه ُالنَّسَائِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ فِي صَحِيْحِهِ بِأَسَانِيْدَ صَحِيْحَةٍ . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siwak itu pembersih mulut dan (penyebab) keridaan Rabb.” (HR. An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah dalam kitab sahihnya dengan sanad yang sahih) [HR. An-Nasai, no. 5 dan Ahmad, 6:124. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih].   HADITS #1203 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( الفِطْرَةُ خَمْسٌ ، أَوْ خَمْسٌ مِنَ الفِطْرَةِ : الخِتَانُ ، وَالاسْتِحْدَادُ ، وَتَقْلِيمُ الأظْفَارِ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . (( الاِسْتِحْدَادُ )) : حَلْقُ العَانَةِ ، وَهُوَ حَلْقُ الشَّعْرِ الَّذِي حَولَ الفَرْجِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Fitrah itu ada lima, atau ada lima hal yang termasuk fitrah yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memotong kumis.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5889 dan Muslim, no. 257] Al-istihdad adalah mencukur bulu yang berada di sekitar kemaluan.   HADITS #1204 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( عَشْرٌ مِنَ الفِطْرَةِ : قَصُّ الشَّارِبِ ، وَإعْفَاءُ اللِّحْيَةِ ، وَالسِّوَاكُ ، وَاسْتِنْشَاقُ المَاءِ ، وَقَصُّ الأَظْفَارِ ، وَغَسْلُ البَرَاجِمِ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَحَلْقُ العَانَةِ ، وَانْتِقَاصُ المَاءِ )) قَالَ الرَّاوِي : وَنَسِيْتُ العَاشِرَةَ إِلاَّ أنْ تَكُونَ المَضمَضَةُ . قَالَ وَكِيعٌ – وَهُوَ أحَدُ رُواتِهِ – انْتِقَاصُ المَاءِ : يَعْنِي الاسْتِنْجَاءِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . (( البَرَاجِم )) بِالبَاءِ الموَحَّدَةِ وَالجِيْمِ : وَهِيَ عُقَدُ الأَصَابِعِ ، وَ(( إعْفَاءُ اللِّحْيَةِ )) مَعْنَاهُ : لاَ يَقُصُّ مِنْهَا شَيْئاً . ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada sepuluh hal yang termasuk fitrah yaitu memendekkan kumis, membiarkan jenggot, bersiwak, menghirup air ke hidung, memotong kuku, mencuci ruas-ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan bercebok.” Periwayat hadits berkata, “Dan aku lupa yang kesepuluh kecuali ia adalah berkumur-kumur.” Waki’ (salah seorang periwayat hadits ini) berkata, “Intiqashul maa’ yaitu istinja’ (bercebok).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 261] Al-barajim adalah ruas-ruas jari. I’faul lihyah adalah tidak memotong jenggot sedikit pun.   HADITS #1205 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَحْفُوْا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5893 dan Muslim, no. 259] Semoga bermanfaat.   — @ Darush Sholihin, 23 Jumadal Ula 1442 H, 6 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersiwak fitrah riyadhus sholihin sunnah fitrah

Menikah Membuka Pintu Rezeki, Ini Buktinya

Ingat yah, menikah itu membuka pintu rezeki. Daftar Isi tutup 1. APA BUKTI MENIKAH ITU MEMBUKA PINTU REZEKI? 2. MENIKAH TETAPI BELUM KAYA APA BUKTI MENIKAH ITU MEMBUKA PINTU REZEKI? Mari kita mulai dari merenungkan ayat berikut ini, Allah Ta’ala berfirman, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32). Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اِلْتَمِسُوا الغِنَى فِي النِّكَاحِ “Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.”  (Diriwayatkan  dari Ibnu Jarir). Imam Al-Baghawi menyatakan pula bahwa ‘Umar menyatakan seperti itu pula. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533. Baca juga: Allah Beri Kecukupan pada yang Menikah   Disebutkan pula dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ “Ada tiga orang yang akan mendapatkan pertolongan Allah: (1) orang yang berjihad di jalan Allah, (2) orang yang menikah demi menjaga kesucian dirinya, (3) budak mukatab yang ingin membebaskan dirinya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3218; Tirmidzi, no. 1655; Ibnu Majah, no. 2518. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al-Khurasani An-Nasa’i membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang menikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنَّ اللَّهَ قَالَ لِى أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ ». وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَمِينُ اللَّهِ مَلأَى لاَ يَغِيضُهَا سَحَّاءُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْفَقَ مُذْ خَلَقَ السَّمَاءَ وَالأَرْضَ فَإِنَّهُ لَمْ يَغِضْ مَا فِى يَمِينِهِ » “Allah Ta’ala berfirman padaku, ‘Berinfaklah kamu, niscaya Aku akan berinfak (memberikan ganti) kepadamu.’ Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pemberian Allah selalu cukup, dan tidak pernah berkurang walaupun mengalir siang dan malam. Adakah terpikir olehmu, sudah berapa banyakkah yang diberikan Allah sejak terciptanya langit dan bumi? Sesungguhnya apa yang ada di Tangan Allah tidak pernah berkurang karenanya.” (HR. Bukhari, no. 4684 dan Muslim, no. 993). Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah berkata, “Allah sungguh Mahakaya. Allah yang memegang setiap rezeki yang tak terhingga, yakni melebihi apa yang diketahui setiap makhluk-Nya.” (Fath Al-Bari, 13: 395) Baca juga: Carilah Kaya (Kecukupan) dengan Segera Menikah   MENIKAH TETAPI BELUM KAYA Janji Allah itu pasti, kalau ada yang menikah lalu belum juga kaya atau belum merasakan kecukupan, hal ini bisa jadi karena beberapa sebab berikut. Pertama: Kekayaan dan kecukupan diberikan tergantung kehendak Allah. Jadi, Allah beri kekayaan dan kecukupan bagi siapa saja yang Allah kehendaki. Kedua: Asalnya, orang yang menikah diberikan kecukupan oleh Allah. Mungkin sebagian tidak diberi kecukupan (kekayaan) sebagai ujian. Ketiga: Menikah yang dianugerahi kecukupan adalah jika diniatkan untuk menjaga kesucian diri (‘iffah). Ada yang menikah bukan bertujuan seperti ini, malah masih belum puas pada pasangan yang halal sampai-sampai mata suka jelalatan, memandang lawan jenis lainnya dengan liar, hingga ada yang berselingkuh dengan pasangan yang tidak halal. Keempat: Mungkin karena kurang bertakwa kepada Allah dan tidak mencari sebab syari untuk mendapatkan rezeki. Kelima: Sejatinya orang yang menikah telah diberi kecukupan (kekayaan) dalam hatinya, artinya dirinya dianugerahi sifat qana’ah (hati yang selalu merasa cukup). Keenam: Sebenarnya sudah diberikan kecukupan dengan yang halal sehingga terjaga dari zina. Ketujuh: Tanda ia diberi kekayaan (kecukupan) adalah karena jatah rezeki yang sebelumnya untuk satu orang ternyata cukup untuk suami istri ketika hidup serumah. Lihat pembahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, karya Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah, hlm. 232-233. Baca juga: Sudah Menikah Tetapi Belum Juga Kaya   Semoga Allah membuka pintu rezeki bagi kita semua. Yang sudah menikah tetapi belum dikarunia rezeki yang cukup, semoga Allah segera bukakan, termasuk juga menganugerahi keturunan. — @ Darush Sholihin, 22 Jumadal Ula 1442 H, 6 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad nikah keutamaan menikah keutamaan nikah menikah pembuka pintu rezeki pra nikah rezeki segera menikah

Menikah Membuka Pintu Rezeki, Ini Buktinya

Ingat yah, menikah itu membuka pintu rezeki. Daftar Isi tutup 1. APA BUKTI MENIKAH ITU MEMBUKA PINTU REZEKI? 2. MENIKAH TETAPI BELUM KAYA APA BUKTI MENIKAH ITU MEMBUKA PINTU REZEKI? Mari kita mulai dari merenungkan ayat berikut ini, Allah Ta’ala berfirman, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32). Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اِلْتَمِسُوا الغِنَى فِي النِّكَاحِ “Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.”  (Diriwayatkan  dari Ibnu Jarir). Imam Al-Baghawi menyatakan pula bahwa ‘Umar menyatakan seperti itu pula. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533. Baca juga: Allah Beri Kecukupan pada yang Menikah   Disebutkan pula dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ “Ada tiga orang yang akan mendapatkan pertolongan Allah: (1) orang yang berjihad di jalan Allah, (2) orang yang menikah demi menjaga kesucian dirinya, (3) budak mukatab yang ingin membebaskan dirinya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3218; Tirmidzi, no. 1655; Ibnu Majah, no. 2518. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al-Khurasani An-Nasa’i membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang menikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنَّ اللَّهَ قَالَ لِى أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ ». وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَمِينُ اللَّهِ مَلأَى لاَ يَغِيضُهَا سَحَّاءُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْفَقَ مُذْ خَلَقَ السَّمَاءَ وَالأَرْضَ فَإِنَّهُ لَمْ يَغِضْ مَا فِى يَمِينِهِ » “Allah Ta’ala berfirman padaku, ‘Berinfaklah kamu, niscaya Aku akan berinfak (memberikan ganti) kepadamu.’ Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pemberian Allah selalu cukup, dan tidak pernah berkurang walaupun mengalir siang dan malam. Adakah terpikir olehmu, sudah berapa banyakkah yang diberikan Allah sejak terciptanya langit dan bumi? Sesungguhnya apa yang ada di Tangan Allah tidak pernah berkurang karenanya.” (HR. Bukhari, no. 4684 dan Muslim, no. 993). Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah berkata, “Allah sungguh Mahakaya. Allah yang memegang setiap rezeki yang tak terhingga, yakni melebihi apa yang diketahui setiap makhluk-Nya.” (Fath Al-Bari, 13: 395) Baca juga: Carilah Kaya (Kecukupan) dengan Segera Menikah   MENIKAH TETAPI BELUM KAYA Janji Allah itu pasti, kalau ada yang menikah lalu belum juga kaya atau belum merasakan kecukupan, hal ini bisa jadi karena beberapa sebab berikut. Pertama: Kekayaan dan kecukupan diberikan tergantung kehendak Allah. Jadi, Allah beri kekayaan dan kecukupan bagi siapa saja yang Allah kehendaki. Kedua: Asalnya, orang yang menikah diberikan kecukupan oleh Allah. Mungkin sebagian tidak diberi kecukupan (kekayaan) sebagai ujian. Ketiga: Menikah yang dianugerahi kecukupan adalah jika diniatkan untuk menjaga kesucian diri (‘iffah). Ada yang menikah bukan bertujuan seperti ini, malah masih belum puas pada pasangan yang halal sampai-sampai mata suka jelalatan, memandang lawan jenis lainnya dengan liar, hingga ada yang berselingkuh dengan pasangan yang tidak halal. Keempat: Mungkin karena kurang bertakwa kepada Allah dan tidak mencari sebab syari untuk mendapatkan rezeki. Kelima: Sejatinya orang yang menikah telah diberi kecukupan (kekayaan) dalam hatinya, artinya dirinya dianugerahi sifat qana’ah (hati yang selalu merasa cukup). Keenam: Sebenarnya sudah diberikan kecukupan dengan yang halal sehingga terjaga dari zina. Ketujuh: Tanda ia diberi kekayaan (kecukupan) adalah karena jatah rezeki yang sebelumnya untuk satu orang ternyata cukup untuk suami istri ketika hidup serumah. Lihat pembahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, karya Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah, hlm. 232-233. Baca juga: Sudah Menikah Tetapi Belum Juga Kaya   Semoga Allah membuka pintu rezeki bagi kita semua. Yang sudah menikah tetapi belum dikarunia rezeki yang cukup, semoga Allah segera bukakan, termasuk juga menganugerahi keturunan. — @ Darush Sholihin, 22 Jumadal Ula 1442 H, 6 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad nikah keutamaan menikah keutamaan nikah menikah pembuka pintu rezeki pra nikah rezeki segera menikah
Ingat yah, menikah itu membuka pintu rezeki. Daftar Isi tutup 1. APA BUKTI MENIKAH ITU MEMBUKA PINTU REZEKI? 2. MENIKAH TETAPI BELUM KAYA APA BUKTI MENIKAH ITU MEMBUKA PINTU REZEKI? Mari kita mulai dari merenungkan ayat berikut ini, Allah Ta’ala berfirman, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32). Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اِلْتَمِسُوا الغِنَى فِي النِّكَاحِ “Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.”  (Diriwayatkan  dari Ibnu Jarir). Imam Al-Baghawi menyatakan pula bahwa ‘Umar menyatakan seperti itu pula. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533. Baca juga: Allah Beri Kecukupan pada yang Menikah   Disebutkan pula dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ “Ada tiga orang yang akan mendapatkan pertolongan Allah: (1) orang yang berjihad di jalan Allah, (2) orang yang menikah demi menjaga kesucian dirinya, (3) budak mukatab yang ingin membebaskan dirinya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3218; Tirmidzi, no. 1655; Ibnu Majah, no. 2518. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al-Khurasani An-Nasa’i membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang menikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنَّ اللَّهَ قَالَ لِى أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ ». وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَمِينُ اللَّهِ مَلأَى لاَ يَغِيضُهَا سَحَّاءُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْفَقَ مُذْ خَلَقَ السَّمَاءَ وَالأَرْضَ فَإِنَّهُ لَمْ يَغِضْ مَا فِى يَمِينِهِ » “Allah Ta’ala berfirman padaku, ‘Berinfaklah kamu, niscaya Aku akan berinfak (memberikan ganti) kepadamu.’ Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pemberian Allah selalu cukup, dan tidak pernah berkurang walaupun mengalir siang dan malam. Adakah terpikir olehmu, sudah berapa banyakkah yang diberikan Allah sejak terciptanya langit dan bumi? Sesungguhnya apa yang ada di Tangan Allah tidak pernah berkurang karenanya.” (HR. Bukhari, no. 4684 dan Muslim, no. 993). Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah berkata, “Allah sungguh Mahakaya. Allah yang memegang setiap rezeki yang tak terhingga, yakni melebihi apa yang diketahui setiap makhluk-Nya.” (Fath Al-Bari, 13: 395) Baca juga: Carilah Kaya (Kecukupan) dengan Segera Menikah   MENIKAH TETAPI BELUM KAYA Janji Allah itu pasti, kalau ada yang menikah lalu belum juga kaya atau belum merasakan kecukupan, hal ini bisa jadi karena beberapa sebab berikut. Pertama: Kekayaan dan kecukupan diberikan tergantung kehendak Allah. Jadi, Allah beri kekayaan dan kecukupan bagi siapa saja yang Allah kehendaki. Kedua: Asalnya, orang yang menikah diberikan kecukupan oleh Allah. Mungkin sebagian tidak diberi kecukupan (kekayaan) sebagai ujian. Ketiga: Menikah yang dianugerahi kecukupan adalah jika diniatkan untuk menjaga kesucian diri (‘iffah). Ada yang menikah bukan bertujuan seperti ini, malah masih belum puas pada pasangan yang halal sampai-sampai mata suka jelalatan, memandang lawan jenis lainnya dengan liar, hingga ada yang berselingkuh dengan pasangan yang tidak halal. Keempat: Mungkin karena kurang bertakwa kepada Allah dan tidak mencari sebab syari untuk mendapatkan rezeki. Kelima: Sejatinya orang yang menikah telah diberi kecukupan (kekayaan) dalam hatinya, artinya dirinya dianugerahi sifat qana’ah (hati yang selalu merasa cukup). Keenam: Sebenarnya sudah diberikan kecukupan dengan yang halal sehingga terjaga dari zina. Ketujuh: Tanda ia diberi kekayaan (kecukupan) adalah karena jatah rezeki yang sebelumnya untuk satu orang ternyata cukup untuk suami istri ketika hidup serumah. Lihat pembahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, karya Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah, hlm. 232-233. Baca juga: Sudah Menikah Tetapi Belum Juga Kaya   Semoga Allah membuka pintu rezeki bagi kita semua. Yang sudah menikah tetapi belum dikarunia rezeki yang cukup, semoga Allah segera bukakan, termasuk juga menganugerahi keturunan. — @ Darush Sholihin, 22 Jumadal Ula 1442 H, 6 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad nikah keutamaan menikah keutamaan nikah menikah pembuka pintu rezeki pra nikah rezeki segera menikah


Ingat yah, menikah itu membuka pintu rezeki. Daftar Isi tutup 1. APA BUKTI MENIKAH ITU MEMBUKA PINTU REZEKI? 2. MENIKAH TETAPI BELUM KAYA APA BUKTI MENIKAH ITU MEMBUKA PINTU REZEKI? Mari kita mulai dari merenungkan ayat berikut ini, Allah Ta’ala berfirman, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32). Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اِلْتَمِسُوا الغِنَى فِي النِّكَاحِ “Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.”  (Diriwayatkan  dari Ibnu Jarir). Imam Al-Baghawi menyatakan pula bahwa ‘Umar menyatakan seperti itu pula. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533. Baca juga: Allah Beri Kecukupan pada yang Menikah   Disebutkan pula dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ “Ada tiga orang yang akan mendapatkan pertolongan Allah: (1) orang yang berjihad di jalan Allah, (2) orang yang menikah demi menjaga kesucian dirinya, (3) budak mukatab yang ingin membebaskan dirinya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3218; Tirmidzi, no. 1655; Ibnu Majah, no. 2518. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al-Khurasani An-Nasa’i membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang menikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنَّ اللَّهَ قَالَ لِى أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ ». وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَمِينُ اللَّهِ مَلأَى لاَ يَغِيضُهَا سَحَّاءُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْفَقَ مُذْ خَلَقَ السَّمَاءَ وَالأَرْضَ فَإِنَّهُ لَمْ يَغِضْ مَا فِى يَمِينِهِ » “Allah Ta’ala berfirman padaku, ‘Berinfaklah kamu, niscaya Aku akan berinfak (memberikan ganti) kepadamu.’ Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pemberian Allah selalu cukup, dan tidak pernah berkurang walaupun mengalir siang dan malam. Adakah terpikir olehmu, sudah berapa banyakkah yang diberikan Allah sejak terciptanya langit dan bumi? Sesungguhnya apa yang ada di Tangan Allah tidak pernah berkurang karenanya.” (HR. Bukhari, no. 4684 dan Muslim, no. 993). Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah berkata, “Allah sungguh Mahakaya. Allah yang memegang setiap rezeki yang tak terhingga, yakni melebihi apa yang diketahui setiap makhluk-Nya.” (Fath Al-Bari, 13: 395) Baca juga: Carilah Kaya (Kecukupan) dengan Segera Menikah   MENIKAH TETAPI BELUM KAYA Janji Allah itu pasti, kalau ada yang menikah lalu belum juga kaya atau belum merasakan kecukupan, hal ini bisa jadi karena beberapa sebab berikut. Pertama: Kekayaan dan kecukupan diberikan tergantung kehendak Allah. Jadi, Allah beri kekayaan dan kecukupan bagi siapa saja yang Allah kehendaki. Kedua: Asalnya, orang yang menikah diberikan kecukupan oleh Allah. Mungkin sebagian tidak diberi kecukupan (kekayaan) sebagai ujian. Ketiga: Menikah yang dianugerahi kecukupan adalah jika diniatkan untuk menjaga kesucian diri (‘iffah). Ada yang menikah bukan bertujuan seperti ini, malah masih belum puas pada pasangan yang halal sampai-sampai mata suka jelalatan, memandang lawan jenis lainnya dengan liar, hingga ada yang berselingkuh dengan pasangan yang tidak halal. Keempat: Mungkin karena kurang bertakwa kepada Allah dan tidak mencari sebab syari untuk mendapatkan rezeki. Kelima: Sejatinya orang yang menikah telah diberi kecukupan (kekayaan) dalam hatinya, artinya dirinya dianugerahi sifat qana’ah (hati yang selalu merasa cukup). Keenam: Sebenarnya sudah diberikan kecukupan dengan yang halal sehingga terjaga dari zina. Ketujuh: Tanda ia diberi kekayaan (kecukupan) adalah karena jatah rezeki yang sebelumnya untuk satu orang ternyata cukup untuk suami istri ketika hidup serumah. Lihat pembahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, karya Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah, hlm. 232-233. Baca juga: Sudah Menikah Tetapi Belum Juga Kaya   Semoga Allah membuka pintu rezeki bagi kita semua. Yang sudah menikah tetapi belum dikarunia rezeki yang cukup, semoga Allah segera bukakan, termasuk juga menganugerahi keturunan. — @ Darush Sholihin, 22 Jumadal Ula 1442 H, 6 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad nikah keutamaan menikah keutamaan nikah menikah pembuka pintu rezeki pra nikah rezeki segera menikah

Hukum Oral Seks

Mengenai hukum oral seks, beberapa pendapat yang mu’tabar (teranggap/diakui) di antara para ulama: (1) Haram total; karena hal ini menyerupai hewan dan mulut adalah tempat yang bersih dan mulia seperti tempat makan, tempat berzikir, dan berkata-kata yang baik, (2) Hukumnya boleh/mubah; dengan syarat tidak terkena madzi. Madzi hukumnya najis, maka dibersihkan dahulu karena keluar ketika awal bercumbu atau ketika terangsang. Berikut ini pembahasannya.Pertama: pendapat yang menyatakan haram totalAda beberapa alasan ulama yang melarang oral seks, yaitu:1. Sulitnya menghindari najis pada oral seks, yaitu madzi dan sisa air kencing pada kemaluan istri.2. Menyerupai hewan dan tasyabbuh dengan perbuatan orang-orang kafir, terutama pelacur dan bintang porno.3. Mulut adalah tempat mulia yang digunakan untuk berdzikir kepada Allah Ta’ala, membaca Al-Qur’an dan tempat makan dan minum yang bersih dan berkah.4. Oral seks akan mengantarkan pada fanstasi lainnya yang tidak sesuai fitrah seperti seks dengan kekerasan, seks pada dubur, dan lain-lain.5. Beberapa ulama yang mengharamkan oral seks di antaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, dan Syaikh Masyhur Al-Salman.Baca Juga: Hukum Onani Menggunakan Tangan IstriKedua: Pendapat yang membolehkanAda beberapa alasan ulama yang membolehkan, di antaranya sebagai berikut:Alasan pertamaAlasan pertama istri dimisalkan tempat sebagai bercocok tanam, suami bebas menikmati istri, asalkan bukan di duburnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al-Baqarah: 223).Alasan keduaAlasan kedua hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersifat umum. Dalam hadis tersebut menyatakan boleh menikmati istri dengan cara apapun, kecuali jimak pada saat haid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ“Lakukanlah segala sesuatu kecuali menjimak kemaluan (yang lagi haid)” (HR Muslim no. 302).Hal ini bisa saja menunjukkan bolehnya oral seks ketika istri sedang haid.Alasan ketigaAlasan ketiga, para ulama telah menyebut hal ini dalam beberapa kitab mereka dan tidak disebutkan adanya larangan. Semisal ucapan Imam Asy Syafi’i Rahimahullah,لم يوجب ذلك غسلاً ، ولا نوجب الغُسل إلا أن يغيبه فى الفرج نفسه ، أو الدبر . فأما الفم ، أو غير ذلك من جسدها فلا يوجب غسلاً إذا لم ينزل“Kami tidak mewajibkan mandi janabah (mandi wajib)  kecuali apabila ia memasukkan dzakarnya ke kemaluan istrinya atau duburnya. Adapun mulut (istrinya) dan bagian tubuh istrinya yang lainnya, maka tidak mewajibkan mandi janabah, jika tidak mengeluarkan air mani.” (Al-Umm, 2: 81)Alasan keempatAlasan keempat, sebagian ulama ada yang membolehkan mencium kemaluan istri, yaitu menghisap biji kemaluan wanita. Demikian juga dengan istri, maka boleh sebaliknya.Seorang ulama mazhab Syafi’i, yaitu Al-Maliaariy Al-Fananiy Rahimahullah berkata,يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها“Boleh bagi seorang suami menikmati istrinya dengan berbagai cara kecuali lingkaran duburnya, bahkan (boleh menikmati istrinya) meskipun mengisap kiltorisnya” (Fathul Mu’in bi Syarh Qurratil ‘Ain, hal. 482).Alasan kelimaAlasan kelima, sebagian ulama membolehkan menghisap dan mencium apabila sebelum mulai jimak, karena belum keluar madzi dan belum bercampur dengan cairan farji. Boleh dilakukan dengan cara membersihkan dahulu dari madzi yang keluar.Dalam fatwa Asy-Syabakah Islamiyyah disebutkan bahwa bolehnya mencium farji sebelum jimak dan makruh hukumnya setelah jimak,وقد نص الحنابلة رحمهم الله على إباحة تقبيل فرج الزوجة قبل الجماع وكراهته بعده“Ulama Hanabilah rahimahullah membolehkan mencium farji istri sebelum jimak dan makruh hukumnya setelah jimak.” (Fatwa no. 50708)Demikian beberapa pendapat ulama yang kami paparkan dengan dalil-dalil mereka. Adapun pendapat yang rajih, kami belum bisa merajihkan (memilih mana yang pendapat yang lebih kuat). Dan setahu kami, ini adalah ikhtilaf mu’tabar, yaitu perbedaan pendapat ulama yang diakui dan kita berlapang-lapang dalam hal ini. Wallahu Ta’ala a’lam.Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Hukum Oral Seks

Mengenai hukum oral seks, beberapa pendapat yang mu’tabar (teranggap/diakui) di antara para ulama: (1) Haram total; karena hal ini menyerupai hewan dan mulut adalah tempat yang bersih dan mulia seperti tempat makan, tempat berzikir, dan berkata-kata yang baik, (2) Hukumnya boleh/mubah; dengan syarat tidak terkena madzi. Madzi hukumnya najis, maka dibersihkan dahulu karena keluar ketika awal bercumbu atau ketika terangsang. Berikut ini pembahasannya.Pertama: pendapat yang menyatakan haram totalAda beberapa alasan ulama yang melarang oral seks, yaitu:1. Sulitnya menghindari najis pada oral seks, yaitu madzi dan sisa air kencing pada kemaluan istri.2. Menyerupai hewan dan tasyabbuh dengan perbuatan orang-orang kafir, terutama pelacur dan bintang porno.3. Mulut adalah tempat mulia yang digunakan untuk berdzikir kepada Allah Ta’ala, membaca Al-Qur’an dan tempat makan dan minum yang bersih dan berkah.4. Oral seks akan mengantarkan pada fanstasi lainnya yang tidak sesuai fitrah seperti seks dengan kekerasan, seks pada dubur, dan lain-lain.5. Beberapa ulama yang mengharamkan oral seks di antaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, dan Syaikh Masyhur Al-Salman.Baca Juga: Hukum Onani Menggunakan Tangan IstriKedua: Pendapat yang membolehkanAda beberapa alasan ulama yang membolehkan, di antaranya sebagai berikut:Alasan pertamaAlasan pertama istri dimisalkan tempat sebagai bercocok tanam, suami bebas menikmati istri, asalkan bukan di duburnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al-Baqarah: 223).Alasan keduaAlasan kedua hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersifat umum. Dalam hadis tersebut menyatakan boleh menikmati istri dengan cara apapun, kecuali jimak pada saat haid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ“Lakukanlah segala sesuatu kecuali menjimak kemaluan (yang lagi haid)” (HR Muslim no. 302).Hal ini bisa saja menunjukkan bolehnya oral seks ketika istri sedang haid.Alasan ketigaAlasan ketiga, para ulama telah menyebut hal ini dalam beberapa kitab mereka dan tidak disebutkan adanya larangan. Semisal ucapan Imam Asy Syafi’i Rahimahullah,لم يوجب ذلك غسلاً ، ولا نوجب الغُسل إلا أن يغيبه فى الفرج نفسه ، أو الدبر . فأما الفم ، أو غير ذلك من جسدها فلا يوجب غسلاً إذا لم ينزل“Kami tidak mewajibkan mandi janabah (mandi wajib)  kecuali apabila ia memasukkan dzakarnya ke kemaluan istrinya atau duburnya. Adapun mulut (istrinya) dan bagian tubuh istrinya yang lainnya, maka tidak mewajibkan mandi janabah, jika tidak mengeluarkan air mani.” (Al-Umm, 2: 81)Alasan keempatAlasan keempat, sebagian ulama ada yang membolehkan mencium kemaluan istri, yaitu menghisap biji kemaluan wanita. Demikian juga dengan istri, maka boleh sebaliknya.Seorang ulama mazhab Syafi’i, yaitu Al-Maliaariy Al-Fananiy Rahimahullah berkata,يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها“Boleh bagi seorang suami menikmati istrinya dengan berbagai cara kecuali lingkaran duburnya, bahkan (boleh menikmati istrinya) meskipun mengisap kiltorisnya” (Fathul Mu’in bi Syarh Qurratil ‘Ain, hal. 482).Alasan kelimaAlasan kelima, sebagian ulama membolehkan menghisap dan mencium apabila sebelum mulai jimak, karena belum keluar madzi dan belum bercampur dengan cairan farji. Boleh dilakukan dengan cara membersihkan dahulu dari madzi yang keluar.Dalam fatwa Asy-Syabakah Islamiyyah disebutkan bahwa bolehnya mencium farji sebelum jimak dan makruh hukumnya setelah jimak,وقد نص الحنابلة رحمهم الله على إباحة تقبيل فرج الزوجة قبل الجماع وكراهته بعده“Ulama Hanabilah rahimahullah membolehkan mencium farji istri sebelum jimak dan makruh hukumnya setelah jimak.” (Fatwa no. 50708)Demikian beberapa pendapat ulama yang kami paparkan dengan dalil-dalil mereka. Adapun pendapat yang rajih, kami belum bisa merajihkan (memilih mana yang pendapat yang lebih kuat). Dan setahu kami, ini adalah ikhtilaf mu’tabar, yaitu perbedaan pendapat ulama yang diakui dan kita berlapang-lapang dalam hal ini. Wallahu Ta’ala a’lam.Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id
Mengenai hukum oral seks, beberapa pendapat yang mu’tabar (teranggap/diakui) di antara para ulama: (1) Haram total; karena hal ini menyerupai hewan dan mulut adalah tempat yang bersih dan mulia seperti tempat makan, tempat berzikir, dan berkata-kata yang baik, (2) Hukumnya boleh/mubah; dengan syarat tidak terkena madzi. Madzi hukumnya najis, maka dibersihkan dahulu karena keluar ketika awal bercumbu atau ketika terangsang. Berikut ini pembahasannya.Pertama: pendapat yang menyatakan haram totalAda beberapa alasan ulama yang melarang oral seks, yaitu:1. Sulitnya menghindari najis pada oral seks, yaitu madzi dan sisa air kencing pada kemaluan istri.2. Menyerupai hewan dan tasyabbuh dengan perbuatan orang-orang kafir, terutama pelacur dan bintang porno.3. Mulut adalah tempat mulia yang digunakan untuk berdzikir kepada Allah Ta’ala, membaca Al-Qur’an dan tempat makan dan minum yang bersih dan berkah.4. Oral seks akan mengantarkan pada fanstasi lainnya yang tidak sesuai fitrah seperti seks dengan kekerasan, seks pada dubur, dan lain-lain.5. Beberapa ulama yang mengharamkan oral seks di antaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, dan Syaikh Masyhur Al-Salman.Baca Juga: Hukum Onani Menggunakan Tangan IstriKedua: Pendapat yang membolehkanAda beberapa alasan ulama yang membolehkan, di antaranya sebagai berikut:Alasan pertamaAlasan pertama istri dimisalkan tempat sebagai bercocok tanam, suami bebas menikmati istri, asalkan bukan di duburnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al-Baqarah: 223).Alasan keduaAlasan kedua hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersifat umum. Dalam hadis tersebut menyatakan boleh menikmati istri dengan cara apapun, kecuali jimak pada saat haid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ“Lakukanlah segala sesuatu kecuali menjimak kemaluan (yang lagi haid)” (HR Muslim no. 302).Hal ini bisa saja menunjukkan bolehnya oral seks ketika istri sedang haid.Alasan ketigaAlasan ketiga, para ulama telah menyebut hal ini dalam beberapa kitab mereka dan tidak disebutkan adanya larangan. Semisal ucapan Imam Asy Syafi’i Rahimahullah,لم يوجب ذلك غسلاً ، ولا نوجب الغُسل إلا أن يغيبه فى الفرج نفسه ، أو الدبر . فأما الفم ، أو غير ذلك من جسدها فلا يوجب غسلاً إذا لم ينزل“Kami tidak mewajibkan mandi janabah (mandi wajib)  kecuali apabila ia memasukkan dzakarnya ke kemaluan istrinya atau duburnya. Adapun mulut (istrinya) dan bagian tubuh istrinya yang lainnya, maka tidak mewajibkan mandi janabah, jika tidak mengeluarkan air mani.” (Al-Umm, 2: 81)Alasan keempatAlasan keempat, sebagian ulama ada yang membolehkan mencium kemaluan istri, yaitu menghisap biji kemaluan wanita. Demikian juga dengan istri, maka boleh sebaliknya.Seorang ulama mazhab Syafi’i, yaitu Al-Maliaariy Al-Fananiy Rahimahullah berkata,يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها“Boleh bagi seorang suami menikmati istrinya dengan berbagai cara kecuali lingkaran duburnya, bahkan (boleh menikmati istrinya) meskipun mengisap kiltorisnya” (Fathul Mu’in bi Syarh Qurratil ‘Ain, hal. 482).Alasan kelimaAlasan kelima, sebagian ulama membolehkan menghisap dan mencium apabila sebelum mulai jimak, karena belum keluar madzi dan belum bercampur dengan cairan farji. Boleh dilakukan dengan cara membersihkan dahulu dari madzi yang keluar.Dalam fatwa Asy-Syabakah Islamiyyah disebutkan bahwa bolehnya mencium farji sebelum jimak dan makruh hukumnya setelah jimak,وقد نص الحنابلة رحمهم الله على إباحة تقبيل فرج الزوجة قبل الجماع وكراهته بعده“Ulama Hanabilah rahimahullah membolehkan mencium farji istri sebelum jimak dan makruh hukumnya setelah jimak.” (Fatwa no. 50708)Demikian beberapa pendapat ulama yang kami paparkan dengan dalil-dalil mereka. Adapun pendapat yang rajih, kami belum bisa merajihkan (memilih mana yang pendapat yang lebih kuat). Dan setahu kami, ini adalah ikhtilaf mu’tabar, yaitu perbedaan pendapat ulama yang diakui dan kita berlapang-lapang dalam hal ini. Wallahu Ta’ala a’lam.Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id


Mengenai hukum oral seks, beberapa pendapat yang mu’tabar (teranggap/diakui) di antara para ulama: (1) Haram total; karena hal ini menyerupai hewan dan mulut adalah tempat yang bersih dan mulia seperti tempat makan, tempat berzikir, dan berkata-kata yang baik, (2) Hukumnya boleh/mubah; dengan syarat tidak terkena madzi. Madzi hukumnya najis, maka dibersihkan dahulu karena keluar ketika awal bercumbu atau ketika terangsang. Berikut ini pembahasannya.Pertama: pendapat yang menyatakan haram totalAda beberapa alasan ulama yang melarang oral seks, yaitu:1. Sulitnya menghindari najis pada oral seks, yaitu madzi dan sisa air kencing pada kemaluan istri.2. Menyerupai hewan dan tasyabbuh dengan perbuatan orang-orang kafir, terutama pelacur dan bintang porno.3. Mulut adalah tempat mulia yang digunakan untuk berdzikir kepada Allah Ta’ala, membaca Al-Qur’an dan tempat makan dan minum yang bersih dan berkah.4. Oral seks akan mengantarkan pada fanstasi lainnya yang tidak sesuai fitrah seperti seks dengan kekerasan, seks pada dubur, dan lain-lain.5. Beberapa ulama yang mengharamkan oral seks di antaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, dan Syaikh Masyhur Al-Salman.Baca Juga: Hukum Onani Menggunakan Tangan IstriKedua: Pendapat yang membolehkanAda beberapa alasan ulama yang membolehkan, di antaranya sebagai berikut:Alasan pertamaAlasan pertama istri dimisalkan tempat sebagai bercocok tanam, suami bebas menikmati istri, asalkan bukan di duburnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al-Baqarah: 223).Alasan keduaAlasan kedua hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersifat umum. Dalam hadis tersebut menyatakan boleh menikmati istri dengan cara apapun, kecuali jimak pada saat haid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ“Lakukanlah segala sesuatu kecuali menjimak kemaluan (yang lagi haid)” (HR Muslim no. 302).Hal ini bisa saja menunjukkan bolehnya oral seks ketika istri sedang haid.Alasan ketigaAlasan ketiga, para ulama telah menyebut hal ini dalam beberapa kitab mereka dan tidak disebutkan adanya larangan. Semisal ucapan Imam Asy Syafi’i Rahimahullah,لم يوجب ذلك غسلاً ، ولا نوجب الغُسل إلا أن يغيبه فى الفرج نفسه ، أو الدبر . فأما الفم ، أو غير ذلك من جسدها فلا يوجب غسلاً إذا لم ينزل“Kami tidak mewajibkan mandi janabah (mandi wajib)  kecuali apabila ia memasukkan dzakarnya ke kemaluan istrinya atau duburnya. Adapun mulut (istrinya) dan bagian tubuh istrinya yang lainnya, maka tidak mewajibkan mandi janabah, jika tidak mengeluarkan air mani.” (Al-Umm, 2: 81)Alasan keempatAlasan keempat, sebagian ulama ada yang membolehkan mencium kemaluan istri, yaitu menghisap biji kemaluan wanita. Demikian juga dengan istri, maka boleh sebaliknya.Seorang ulama mazhab Syafi’i, yaitu Al-Maliaariy Al-Fananiy Rahimahullah berkata,يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها“Boleh bagi seorang suami menikmati istrinya dengan berbagai cara kecuali lingkaran duburnya, bahkan (boleh menikmati istrinya) meskipun mengisap kiltorisnya” (Fathul Mu’in bi Syarh Qurratil ‘Ain, hal. 482).Alasan kelimaAlasan kelima, sebagian ulama membolehkan menghisap dan mencium apabila sebelum mulai jimak, karena belum keluar madzi dan belum bercampur dengan cairan farji. Boleh dilakukan dengan cara membersihkan dahulu dari madzi yang keluar.Dalam fatwa Asy-Syabakah Islamiyyah disebutkan bahwa bolehnya mencium farji sebelum jimak dan makruh hukumnya setelah jimak,وقد نص الحنابلة رحمهم الله على إباحة تقبيل فرج الزوجة قبل الجماع وكراهته بعده“Ulama Hanabilah rahimahullah membolehkan mencium farji istri sebelum jimak dan makruh hukumnya setelah jimak.” (Fatwa no. 50708)Demikian beberapa pendapat ulama yang kami paparkan dengan dalil-dalil mereka. Adapun pendapat yang rajih, kami belum bisa merajihkan (memilih mana yang pendapat yang lebih kuat). Dan setahu kami, ini adalah ikhtilaf mu’tabar, yaitu perbedaan pendapat ulama yang diakui dan kita berlapang-lapang dalam hal ini. Wallahu Ta’ala a’lam.Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Boleh Membunuh Hewan Yang Mengganggu Atau Membahayakan

Tidak ragu lagi bahwa Islam mengajarkan berbuat ihsan dan kasih sayang kepada semua makhluk. Bahkan berbuat baik kepada sesama makhluk hidup, akan menuai pahala dari Allah Ta’ala.Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,في كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أجْرٌ“Dalam setiap perbuatan baik terhadap makhluk yang bernyawa ada pahalanya” (HR. Bukhari no.2234, Muslim no. 2244).Termasuk berbuat ihsan dan kasih sayang kepada binatang, juga merupakan akhlak mulia dan diganjar pahala. Dari Syaddad bin Aus radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,إنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإحْسَانَ علَى كُلِّ شيءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فأحْسِنُوا القِتْلَةَ، وإذَا ذَبَحْتُمْ فأحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Sesungguhnya Allah ta’ala akan mengganjar semua perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Maka jika kalian membunuh (dalam perang), maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih hewan, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Diantaranya, tajamkanlah pisau kalian, dan buatlah hewan sembelihan tersebut tenang” (HR. Muslim no.1955).Namun, jika ada binatang yang mengganggu kita atau bahkan membahayakan diri kita, maka boleh menyingkirkannya dan boleh membunuhnya jika diperlukan. Penjagaan diri manusia dan kemaslahatan manusia lebih diutamakan dan didahulukan daripada kasih sayang kepada binatang.Baca Juga: Benarkah Ada Larangan Memakan Hewan Darat dan Hewan Laut Secara Bersamaan?Oleh karena itu, para fuqaha memiliki kaidah,كل مؤذي من الحيوانات والحشرات أنه يُقتل أو يُتخلص منه“Setiap binatang yang mengganggu itu boleh dibunuh dan disingkirkan.“Karena hewan-hewan di muka bumi, Allah ciptakan untuk kemaslahatan manusia. Allah ta’ala berfirman,وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً“Dan telah Kami muliakan manusia, dan Kami jadikan bagi mereka  dan kami beri rezeki kepada mereka berbagai macam kebaikan yang ada di darat dan di laut. Dan sungguh kami karuniakan mereka melebihi makhluk-makhluk lain yang Kami ciptakan” (QS. Al Isra’: 70).Allah ta’ala juga berfirman,وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ“Dan binatang-binatang ternak, Kami ciptakan bagi kalian. Di dalamnya ada. Dari binatang ternak tersebut kalian mendapatkan pakaian dan olahan pangan, serta manfaat-manfaat lainnya yang kalian makan” (QS. An Nahl: 5).Oleh karena itu hewan ternak, ikan-ikanan, binatang buruan, Allah bolehkan untuk dibunuh dan diburu. Semua itu untuk kemaslahatan manusia.Maka demikian juga, binatang-binatang lain yang tidak biasa dimakan dan tidak biasa diburu, juga Allah ciptakan untuk kemaslahatan manusia. Ketika justru menimbulkan gangguan atau bahaya, boleh juga untuk disingkirkan atau dibunuh.Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Imam Hafizhahullah ketika ditanya tentang membunuh semut yang mengganggu, beliau menjelaskan,“Boleh memberi racun kepada semut-semut tersebut, kemudian singkirkan mereka. Ada kaidah di antara para ulama fiqih: ‘Setiap binatang yang menganggu itu dibunuh dan disingkirkan.’”Jadi ini boleh. Dan terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu bahwa ada seorang Nabi yang digigit semut, lalu ia memerintahkan orang untuk membakar sarang semut. Maka Allah pun mewahyukan kepadanya,هلا نملة واحدة، فإنك قد أحرقت أمة تسبح لله“Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)? Karena sebenarnya engkau telah membakar kaum yang bertasbih kepada Allah” (HR. Al Bukhari no. 3019).Maksud hadis ini, cukup satu semut yang mengganggu saja yang dibunuh. Sehingga ini menunjukkan bahwa Allah mengizinkan Nabi tersebut untuk membunuh semut yang menggigitnya (Mauqi’ Syaikh Al Imam, fatwa no. 783).Namun jika bisa menyingkirkan hewan yang mengganggu tanpa membunuhnya, itu lebih utama. Karena ini menggabungkan antara sikap lemah lembut dan menghilangkan gangguan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah juga mengatakan, “Tidak mengapa membunuh rubah (fox) atau monyet jika mengganggu. Sebagaimana dalam hadis, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,خمسٌ فواسقٌ يُقتلْنَ في الحلِّ والحرمِ : الحيةُ ، والغرابُ الأبقعُ ، والفارةُ ، والكلبُ العقورُ ، والحُدَيَّا‘Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di luar tanah haram maupun di dalamnya: ular, gagak, tikus, anjing hitam, dan burung buas’ (HR. Muslim no. 1198).Dalam riwayat lain disebutkan juga: ‘… ular dan binatang buas’. Maka semua hewan ini boleh dibunuh. Maka jika datang monyet atau kucing yang mengganggu, boleh dibunuh. Jika memang tidak ada cara lain yang mudah dilakukan untuk menghilangkan gangguan, selain dengan membunuhnya. Namun jika sekedar takut sedikit saja, maka tidak perlu membunuhnya” (Mauqi’ Syaikh Ibnu Baz, fatwa no. 17264).Baca Juga: Hewan Yang Diserupakan Dengan SetanAdapun hadis dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu’anhuma, bahwa beliau berkata,إنَّ النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن قتل أربع من الدواب ؛ النملة ، والنحلة ، والهدهد ، والصرد“Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang membunuh empat binatang melata: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad” (HR. Abu Daud no. 5267, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Maka ini menunjukkan asalnya terlarangnya membunuh binatang-binatang di atas, kecuali mengganggu atau membahayakan, maka boleh menyingkirkannya atau membunuhnya. Syaikh Abdul Muhsin bin Abdillah Az Zamil menjelaskan: “maka tidak boleh membunuh semut, kecuali jika semut itu mengganggu. Sebagaimana dalam hadis yang terdapat dalam Shahihain, dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu,ذلك النبي الذي جاء إلى شجرة فقرصته نملة فأحرق قرية من النمل فقال الله: فهلا من نملة واحدة“Bahwa ada seorang Nabi yang mendatangi sebuah pohon, kemudian ia digigit oleh semut di pohon tersebut. Maka ia membakar semut yang ada di sana. Maka Allah berfirman: Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)?”Dalam riwayat lain,أن قرصتك نملة أحرقت قرية تسبح الله فهلا نملة واحدة“Karena satu semut yang menggigitmu, kemudian engkau membakar kaum yang bertasbih kepada Allah? Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)?” (HR. Bukhari no. 3319, Muslim no.2241).Maka jika semut itu mengganggu, tidak mengapa membunuhnya karena adanya gangguan tersebut. Karena ia sebagaimana orang yang menyerang. Setiap hewan yang menyerang manusia, bahkan jika ada manusia yang menyerang manusia yang lain, maka boleh diperangi dan boleh dibunuh. Maksudnya, diusahakan untuk dicegah dengan cara yang paling ringan terlebih dahulu. Jika gangguannya tidak berhenti maka boleh membunuhnya” (Syarah Bulughul Maram bab ke-7, hadits nomor 1338, dinukil dari web taimiah.net).Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hakikat Ibadah, Tata Cara Sholat Menurut Rasulullah, Sholat Duduk, Hadits Tentang Demokrasi, Salam Umat Islam

Boleh Membunuh Hewan Yang Mengganggu Atau Membahayakan

Tidak ragu lagi bahwa Islam mengajarkan berbuat ihsan dan kasih sayang kepada semua makhluk. Bahkan berbuat baik kepada sesama makhluk hidup, akan menuai pahala dari Allah Ta’ala.Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,في كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أجْرٌ“Dalam setiap perbuatan baik terhadap makhluk yang bernyawa ada pahalanya” (HR. Bukhari no.2234, Muslim no. 2244).Termasuk berbuat ihsan dan kasih sayang kepada binatang, juga merupakan akhlak mulia dan diganjar pahala. Dari Syaddad bin Aus radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,إنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإحْسَانَ علَى كُلِّ شيءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فأحْسِنُوا القِتْلَةَ، وإذَا ذَبَحْتُمْ فأحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Sesungguhnya Allah ta’ala akan mengganjar semua perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Maka jika kalian membunuh (dalam perang), maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih hewan, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Diantaranya, tajamkanlah pisau kalian, dan buatlah hewan sembelihan tersebut tenang” (HR. Muslim no.1955).Namun, jika ada binatang yang mengganggu kita atau bahkan membahayakan diri kita, maka boleh menyingkirkannya dan boleh membunuhnya jika diperlukan. Penjagaan diri manusia dan kemaslahatan manusia lebih diutamakan dan didahulukan daripada kasih sayang kepada binatang.Baca Juga: Benarkah Ada Larangan Memakan Hewan Darat dan Hewan Laut Secara Bersamaan?Oleh karena itu, para fuqaha memiliki kaidah,كل مؤذي من الحيوانات والحشرات أنه يُقتل أو يُتخلص منه“Setiap binatang yang mengganggu itu boleh dibunuh dan disingkirkan.“Karena hewan-hewan di muka bumi, Allah ciptakan untuk kemaslahatan manusia. Allah ta’ala berfirman,وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً“Dan telah Kami muliakan manusia, dan Kami jadikan bagi mereka  dan kami beri rezeki kepada mereka berbagai macam kebaikan yang ada di darat dan di laut. Dan sungguh kami karuniakan mereka melebihi makhluk-makhluk lain yang Kami ciptakan” (QS. Al Isra’: 70).Allah ta’ala juga berfirman,وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ“Dan binatang-binatang ternak, Kami ciptakan bagi kalian. Di dalamnya ada. Dari binatang ternak tersebut kalian mendapatkan pakaian dan olahan pangan, serta manfaat-manfaat lainnya yang kalian makan” (QS. An Nahl: 5).Oleh karena itu hewan ternak, ikan-ikanan, binatang buruan, Allah bolehkan untuk dibunuh dan diburu. Semua itu untuk kemaslahatan manusia.Maka demikian juga, binatang-binatang lain yang tidak biasa dimakan dan tidak biasa diburu, juga Allah ciptakan untuk kemaslahatan manusia. Ketika justru menimbulkan gangguan atau bahaya, boleh juga untuk disingkirkan atau dibunuh.Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Imam Hafizhahullah ketika ditanya tentang membunuh semut yang mengganggu, beliau menjelaskan,“Boleh memberi racun kepada semut-semut tersebut, kemudian singkirkan mereka. Ada kaidah di antara para ulama fiqih: ‘Setiap binatang yang menganggu itu dibunuh dan disingkirkan.’”Jadi ini boleh. Dan terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu bahwa ada seorang Nabi yang digigit semut, lalu ia memerintahkan orang untuk membakar sarang semut. Maka Allah pun mewahyukan kepadanya,هلا نملة واحدة، فإنك قد أحرقت أمة تسبح لله“Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)? Karena sebenarnya engkau telah membakar kaum yang bertasbih kepada Allah” (HR. Al Bukhari no. 3019).Maksud hadis ini, cukup satu semut yang mengganggu saja yang dibunuh. Sehingga ini menunjukkan bahwa Allah mengizinkan Nabi tersebut untuk membunuh semut yang menggigitnya (Mauqi’ Syaikh Al Imam, fatwa no. 783).Namun jika bisa menyingkirkan hewan yang mengganggu tanpa membunuhnya, itu lebih utama. Karena ini menggabungkan antara sikap lemah lembut dan menghilangkan gangguan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah juga mengatakan, “Tidak mengapa membunuh rubah (fox) atau monyet jika mengganggu. Sebagaimana dalam hadis, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,خمسٌ فواسقٌ يُقتلْنَ في الحلِّ والحرمِ : الحيةُ ، والغرابُ الأبقعُ ، والفارةُ ، والكلبُ العقورُ ، والحُدَيَّا‘Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di luar tanah haram maupun di dalamnya: ular, gagak, tikus, anjing hitam, dan burung buas’ (HR. Muslim no. 1198).Dalam riwayat lain disebutkan juga: ‘… ular dan binatang buas’. Maka semua hewan ini boleh dibunuh. Maka jika datang monyet atau kucing yang mengganggu, boleh dibunuh. Jika memang tidak ada cara lain yang mudah dilakukan untuk menghilangkan gangguan, selain dengan membunuhnya. Namun jika sekedar takut sedikit saja, maka tidak perlu membunuhnya” (Mauqi’ Syaikh Ibnu Baz, fatwa no. 17264).Baca Juga: Hewan Yang Diserupakan Dengan SetanAdapun hadis dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu’anhuma, bahwa beliau berkata,إنَّ النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن قتل أربع من الدواب ؛ النملة ، والنحلة ، والهدهد ، والصرد“Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang membunuh empat binatang melata: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad” (HR. Abu Daud no. 5267, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Maka ini menunjukkan asalnya terlarangnya membunuh binatang-binatang di atas, kecuali mengganggu atau membahayakan, maka boleh menyingkirkannya atau membunuhnya. Syaikh Abdul Muhsin bin Abdillah Az Zamil menjelaskan: “maka tidak boleh membunuh semut, kecuali jika semut itu mengganggu. Sebagaimana dalam hadis yang terdapat dalam Shahihain, dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu,ذلك النبي الذي جاء إلى شجرة فقرصته نملة فأحرق قرية من النمل فقال الله: فهلا من نملة واحدة“Bahwa ada seorang Nabi yang mendatangi sebuah pohon, kemudian ia digigit oleh semut di pohon tersebut. Maka ia membakar semut yang ada di sana. Maka Allah berfirman: Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)?”Dalam riwayat lain,أن قرصتك نملة أحرقت قرية تسبح الله فهلا نملة واحدة“Karena satu semut yang menggigitmu, kemudian engkau membakar kaum yang bertasbih kepada Allah? Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)?” (HR. Bukhari no. 3319, Muslim no.2241).Maka jika semut itu mengganggu, tidak mengapa membunuhnya karena adanya gangguan tersebut. Karena ia sebagaimana orang yang menyerang. Setiap hewan yang menyerang manusia, bahkan jika ada manusia yang menyerang manusia yang lain, maka boleh diperangi dan boleh dibunuh. Maksudnya, diusahakan untuk dicegah dengan cara yang paling ringan terlebih dahulu. Jika gangguannya tidak berhenti maka boleh membunuhnya” (Syarah Bulughul Maram bab ke-7, hadits nomor 1338, dinukil dari web taimiah.net).Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hakikat Ibadah, Tata Cara Sholat Menurut Rasulullah, Sholat Duduk, Hadits Tentang Demokrasi, Salam Umat Islam
Tidak ragu lagi bahwa Islam mengajarkan berbuat ihsan dan kasih sayang kepada semua makhluk. Bahkan berbuat baik kepada sesama makhluk hidup, akan menuai pahala dari Allah Ta’ala.Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,في كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أجْرٌ“Dalam setiap perbuatan baik terhadap makhluk yang bernyawa ada pahalanya” (HR. Bukhari no.2234, Muslim no. 2244).Termasuk berbuat ihsan dan kasih sayang kepada binatang, juga merupakan akhlak mulia dan diganjar pahala. Dari Syaddad bin Aus radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,إنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإحْسَانَ علَى كُلِّ شيءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فأحْسِنُوا القِتْلَةَ، وإذَا ذَبَحْتُمْ فأحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Sesungguhnya Allah ta’ala akan mengganjar semua perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Maka jika kalian membunuh (dalam perang), maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih hewan, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Diantaranya, tajamkanlah pisau kalian, dan buatlah hewan sembelihan tersebut tenang” (HR. Muslim no.1955).Namun, jika ada binatang yang mengganggu kita atau bahkan membahayakan diri kita, maka boleh menyingkirkannya dan boleh membunuhnya jika diperlukan. Penjagaan diri manusia dan kemaslahatan manusia lebih diutamakan dan didahulukan daripada kasih sayang kepada binatang.Baca Juga: Benarkah Ada Larangan Memakan Hewan Darat dan Hewan Laut Secara Bersamaan?Oleh karena itu, para fuqaha memiliki kaidah,كل مؤذي من الحيوانات والحشرات أنه يُقتل أو يُتخلص منه“Setiap binatang yang mengganggu itu boleh dibunuh dan disingkirkan.“Karena hewan-hewan di muka bumi, Allah ciptakan untuk kemaslahatan manusia. Allah ta’ala berfirman,وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً“Dan telah Kami muliakan manusia, dan Kami jadikan bagi mereka  dan kami beri rezeki kepada mereka berbagai macam kebaikan yang ada di darat dan di laut. Dan sungguh kami karuniakan mereka melebihi makhluk-makhluk lain yang Kami ciptakan” (QS. Al Isra’: 70).Allah ta’ala juga berfirman,وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ“Dan binatang-binatang ternak, Kami ciptakan bagi kalian. Di dalamnya ada. Dari binatang ternak tersebut kalian mendapatkan pakaian dan olahan pangan, serta manfaat-manfaat lainnya yang kalian makan” (QS. An Nahl: 5).Oleh karena itu hewan ternak, ikan-ikanan, binatang buruan, Allah bolehkan untuk dibunuh dan diburu. Semua itu untuk kemaslahatan manusia.Maka demikian juga, binatang-binatang lain yang tidak biasa dimakan dan tidak biasa diburu, juga Allah ciptakan untuk kemaslahatan manusia. Ketika justru menimbulkan gangguan atau bahaya, boleh juga untuk disingkirkan atau dibunuh.Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Imam Hafizhahullah ketika ditanya tentang membunuh semut yang mengganggu, beliau menjelaskan,“Boleh memberi racun kepada semut-semut tersebut, kemudian singkirkan mereka. Ada kaidah di antara para ulama fiqih: ‘Setiap binatang yang menganggu itu dibunuh dan disingkirkan.’”Jadi ini boleh. Dan terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu bahwa ada seorang Nabi yang digigit semut, lalu ia memerintahkan orang untuk membakar sarang semut. Maka Allah pun mewahyukan kepadanya,هلا نملة واحدة، فإنك قد أحرقت أمة تسبح لله“Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)? Karena sebenarnya engkau telah membakar kaum yang bertasbih kepada Allah” (HR. Al Bukhari no. 3019).Maksud hadis ini, cukup satu semut yang mengganggu saja yang dibunuh. Sehingga ini menunjukkan bahwa Allah mengizinkan Nabi tersebut untuk membunuh semut yang menggigitnya (Mauqi’ Syaikh Al Imam, fatwa no. 783).Namun jika bisa menyingkirkan hewan yang mengganggu tanpa membunuhnya, itu lebih utama. Karena ini menggabungkan antara sikap lemah lembut dan menghilangkan gangguan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah juga mengatakan, “Tidak mengapa membunuh rubah (fox) atau monyet jika mengganggu. Sebagaimana dalam hadis, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,خمسٌ فواسقٌ يُقتلْنَ في الحلِّ والحرمِ : الحيةُ ، والغرابُ الأبقعُ ، والفارةُ ، والكلبُ العقورُ ، والحُدَيَّا‘Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di luar tanah haram maupun di dalamnya: ular, gagak, tikus, anjing hitam, dan burung buas’ (HR. Muslim no. 1198).Dalam riwayat lain disebutkan juga: ‘… ular dan binatang buas’. Maka semua hewan ini boleh dibunuh. Maka jika datang monyet atau kucing yang mengganggu, boleh dibunuh. Jika memang tidak ada cara lain yang mudah dilakukan untuk menghilangkan gangguan, selain dengan membunuhnya. Namun jika sekedar takut sedikit saja, maka tidak perlu membunuhnya” (Mauqi’ Syaikh Ibnu Baz, fatwa no. 17264).Baca Juga: Hewan Yang Diserupakan Dengan SetanAdapun hadis dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu’anhuma, bahwa beliau berkata,إنَّ النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن قتل أربع من الدواب ؛ النملة ، والنحلة ، والهدهد ، والصرد“Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang membunuh empat binatang melata: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad” (HR. Abu Daud no. 5267, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Maka ini menunjukkan asalnya terlarangnya membunuh binatang-binatang di atas, kecuali mengganggu atau membahayakan, maka boleh menyingkirkannya atau membunuhnya. Syaikh Abdul Muhsin bin Abdillah Az Zamil menjelaskan: “maka tidak boleh membunuh semut, kecuali jika semut itu mengganggu. Sebagaimana dalam hadis yang terdapat dalam Shahihain, dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu,ذلك النبي الذي جاء إلى شجرة فقرصته نملة فأحرق قرية من النمل فقال الله: فهلا من نملة واحدة“Bahwa ada seorang Nabi yang mendatangi sebuah pohon, kemudian ia digigit oleh semut di pohon tersebut. Maka ia membakar semut yang ada di sana. Maka Allah berfirman: Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)?”Dalam riwayat lain,أن قرصتك نملة أحرقت قرية تسبح الله فهلا نملة واحدة“Karena satu semut yang menggigitmu, kemudian engkau membakar kaum yang bertasbih kepada Allah? Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)?” (HR. Bukhari no. 3319, Muslim no.2241).Maka jika semut itu mengganggu, tidak mengapa membunuhnya karena adanya gangguan tersebut. Karena ia sebagaimana orang yang menyerang. Setiap hewan yang menyerang manusia, bahkan jika ada manusia yang menyerang manusia yang lain, maka boleh diperangi dan boleh dibunuh. Maksudnya, diusahakan untuk dicegah dengan cara yang paling ringan terlebih dahulu. Jika gangguannya tidak berhenti maka boleh membunuhnya” (Syarah Bulughul Maram bab ke-7, hadits nomor 1338, dinukil dari web taimiah.net).Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hakikat Ibadah, Tata Cara Sholat Menurut Rasulullah, Sholat Duduk, Hadits Tentang Demokrasi, Salam Umat Islam


Tidak ragu lagi bahwa Islam mengajarkan berbuat ihsan dan kasih sayang kepada semua makhluk. Bahkan berbuat baik kepada sesama makhluk hidup, akan menuai pahala dari Allah Ta’ala.Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,في كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أجْرٌ“Dalam setiap perbuatan baik terhadap makhluk yang bernyawa ada pahalanya” (HR. Bukhari no.2234, Muslim no. 2244).Termasuk berbuat ihsan dan kasih sayang kepada binatang, juga merupakan akhlak mulia dan diganjar pahala. Dari Syaddad bin Aus radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,إنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإحْسَانَ علَى كُلِّ شيءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فأحْسِنُوا القِتْلَةَ، وإذَا ذَبَحْتُمْ فأحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Sesungguhnya Allah ta’ala akan mengganjar semua perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Maka jika kalian membunuh (dalam perang), maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih hewan, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Diantaranya, tajamkanlah pisau kalian, dan buatlah hewan sembelihan tersebut tenang” (HR. Muslim no.1955).Namun, jika ada binatang yang mengganggu kita atau bahkan membahayakan diri kita, maka boleh menyingkirkannya dan boleh membunuhnya jika diperlukan. Penjagaan diri manusia dan kemaslahatan manusia lebih diutamakan dan didahulukan daripada kasih sayang kepada binatang.Baca Juga: Benarkah Ada Larangan Memakan Hewan Darat dan Hewan Laut Secara Bersamaan?Oleh karena itu, para fuqaha memiliki kaidah,كل مؤذي من الحيوانات والحشرات أنه يُقتل أو يُتخلص منه“Setiap binatang yang mengganggu itu boleh dibunuh dan disingkirkan.“Karena hewan-hewan di muka bumi, Allah ciptakan untuk kemaslahatan manusia. Allah ta’ala berfirman,وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً“Dan telah Kami muliakan manusia, dan Kami jadikan bagi mereka  dan kami beri rezeki kepada mereka berbagai macam kebaikan yang ada di darat dan di laut. Dan sungguh kami karuniakan mereka melebihi makhluk-makhluk lain yang Kami ciptakan” (QS. Al Isra’: 70).Allah ta’ala juga berfirman,وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ“Dan binatang-binatang ternak, Kami ciptakan bagi kalian. Di dalamnya ada. Dari binatang ternak tersebut kalian mendapatkan pakaian dan olahan pangan, serta manfaat-manfaat lainnya yang kalian makan” (QS. An Nahl: 5).Oleh karena itu hewan ternak, ikan-ikanan, binatang buruan, Allah bolehkan untuk dibunuh dan diburu. Semua itu untuk kemaslahatan manusia.Maka demikian juga, binatang-binatang lain yang tidak biasa dimakan dan tidak biasa diburu, juga Allah ciptakan untuk kemaslahatan manusia. Ketika justru menimbulkan gangguan atau bahaya, boleh juga untuk disingkirkan atau dibunuh.Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Imam Hafizhahullah ketika ditanya tentang membunuh semut yang mengganggu, beliau menjelaskan,“Boleh memberi racun kepada semut-semut tersebut, kemudian singkirkan mereka. Ada kaidah di antara para ulama fiqih: ‘Setiap binatang yang menganggu itu dibunuh dan disingkirkan.’”Jadi ini boleh. Dan terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu bahwa ada seorang Nabi yang digigit semut, lalu ia memerintahkan orang untuk membakar sarang semut. Maka Allah pun mewahyukan kepadanya,هلا نملة واحدة، فإنك قد أحرقت أمة تسبح لله“Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)? Karena sebenarnya engkau telah membakar kaum yang bertasbih kepada Allah” (HR. Al Bukhari no. 3019).Maksud hadis ini, cukup satu semut yang mengganggu saja yang dibunuh. Sehingga ini menunjukkan bahwa Allah mengizinkan Nabi tersebut untuk membunuh semut yang menggigitnya (Mauqi’ Syaikh Al Imam, fatwa no. 783).Namun jika bisa menyingkirkan hewan yang mengganggu tanpa membunuhnya, itu lebih utama. Karena ini menggabungkan antara sikap lemah lembut dan menghilangkan gangguan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah juga mengatakan, “Tidak mengapa membunuh rubah (fox) atau monyet jika mengganggu. Sebagaimana dalam hadis, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,خمسٌ فواسقٌ يُقتلْنَ في الحلِّ والحرمِ : الحيةُ ، والغرابُ الأبقعُ ، والفارةُ ، والكلبُ العقورُ ، والحُدَيَّا‘Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di luar tanah haram maupun di dalamnya: ular, gagak, tikus, anjing hitam, dan burung buas’ (HR. Muslim no. 1198).Dalam riwayat lain disebutkan juga: ‘… ular dan binatang buas’. Maka semua hewan ini boleh dibunuh. Maka jika datang monyet atau kucing yang mengganggu, boleh dibunuh. Jika memang tidak ada cara lain yang mudah dilakukan untuk menghilangkan gangguan, selain dengan membunuhnya. Namun jika sekedar takut sedikit saja, maka tidak perlu membunuhnya” (Mauqi’ Syaikh Ibnu Baz, fatwa no. 17264).Baca Juga: Hewan Yang Diserupakan Dengan SetanAdapun hadis dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu’anhuma, bahwa beliau berkata,إنَّ النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن قتل أربع من الدواب ؛ النملة ، والنحلة ، والهدهد ، والصرد“Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang membunuh empat binatang melata: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad” (HR. Abu Daud no. 5267, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Maka ini menunjukkan asalnya terlarangnya membunuh binatang-binatang di atas, kecuali mengganggu atau membahayakan, maka boleh menyingkirkannya atau membunuhnya. Syaikh Abdul Muhsin bin Abdillah Az Zamil menjelaskan: “maka tidak boleh membunuh semut, kecuali jika semut itu mengganggu. Sebagaimana dalam hadis yang terdapat dalam Shahihain, dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu,ذلك النبي الذي جاء إلى شجرة فقرصته نملة فأحرق قرية من النمل فقال الله: فهلا من نملة واحدة“Bahwa ada seorang Nabi yang mendatangi sebuah pohon, kemudian ia digigit oleh semut di pohon tersebut. Maka ia membakar semut yang ada di sana. Maka Allah berfirman: Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)?”Dalam riwayat lain,أن قرصتك نملة أحرقت قرية تسبح الله فهلا نملة واحدة“Karena satu semut yang menggigitmu, kemudian engkau membakar kaum yang bertasbih kepada Allah? Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)?” (HR. Bukhari no. 3319, Muslim no.2241).Maka jika semut itu mengganggu, tidak mengapa membunuhnya karena adanya gangguan tersebut. Karena ia sebagaimana orang yang menyerang. Setiap hewan yang menyerang manusia, bahkan jika ada manusia yang menyerang manusia yang lain, maka boleh diperangi dan boleh dibunuh. Maksudnya, diusahakan untuk dicegah dengan cara yang paling ringan terlebih dahulu. Jika gangguannya tidak berhenti maka boleh membunuhnya” (Syarah Bulughul Maram bab ke-7, hadits nomor 1338, dinukil dari web taimiah.net).Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hakikat Ibadah, Tata Cara Sholat Menurut Rasulullah, Sholat Duduk, Hadits Tentang Demokrasi, Salam Umat Islam

Cara Menjawab Azan dan Keutamaannya

Ketika azan berkumandang, kita yang mendengar dianjurkan untuk menjawab (mengikuti), bershalawat, dan membaca doa setelahnya. Bagaimana cara menjawab azan tersebut? Adakah keutamannya? Baca juga: Lima Amalan Ketika Mendengar Azan Daftar Isi tutup 1. Cara Menjawab Azan 1.1. Hadits #192 – #194 1.1.1. Faedah hadits 2. Bagaimana kalau mendengar iqamah, apakah perlu dijawab? 3. Tuntunan Doa Bakda Azan 3.1. Referensi: Cara Menjawab Azan Cara menjawab azan ini diterangkan dalam hadits dari kitab Bulughul Maram, Kitab Shalat, Bab Al-Adzan sebagai berikut.   Hadits #192 – #194 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا سَمِعْتُمْ اَلنِّدَاءَ, فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian mendengar azan, ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 611 dan Muslim, no. 383] وَلِلْبُخَارِيِّ: عَنْ مُعَاوِيَةَ Dalam riwayat Bukhari disebutkan, haditsnya dari Mu’awiyah. [HR. Bukhari, no. 612, 613] وَلِمُسْلِمٍ: – عَنْ عُمَرَ فِي فَضْلِ اَلْقَوْلِ كَمَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ كَلِمَةً كَلِمَةً, سِوَى اَلْحَيْعَلَتَيْنِ, فَيَقُولُ: “لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاَللَّهِ” –  . Dalam riwayat Muslim, dari tentang keutamaan ucapan hendaklah yang mendengarkan azan mengucapkan sebagaimana yang diucapkan muazin satu demi satu, kecuali pada kalimat hay’alatain (hayya ‘alash sholah dan hayya ‘alal falah), hendaklah mengucapkan, “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH.” [HR. Muslim, no. 385]   Faedah hadits Disunnahkan mengikuti lafazh azan, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Mengikuti muazin itu pada seluruh lafazh azan kecuali pada kalimat hay’alataini (hayya ‘alash sholaah dan hayya ‘alal falaah) diikuti dengan ucapan “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH”. Termasuk kalimat “ash-sholaatu khoirum minan nauum” diikuti dengan kalimat yang sama. Kenapa jawaban untuk hay’alataini (hayya ‘alash sholaah dan hayya ‘alal falaah) itu dengan kalimat “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH”? Karena kita bisa menghadiri shalat berjamaah dan mendirikan shalat hanya dengan kekuatan dan pertolongan dari Allah. Mengikuti ucapan azan tetap ada ketika melakukan thawaf keliling Kabah karena azan itu ucapan dzikir. Kalau sedang shalat, ucapan muazin tidak perlu diikuti karena keadaan dalam shalat sudah sangat-sangat menyibukkan, “inna fish sholaati la-syughlaa”. Tempat yang dilarang berdzikir seperti saat di kamar mandi dan saat hubungan intim tidak perlu menjawab (mengikuti) ucapan azan. Muazin tidak mengikuti ucapan azan untuk dirinya sendiri. Bagaimana kalau ucapan azan yang didengar dari beberapa tempat? Jawabannya, semua azan yang didengar itu diikuti (dijawab), itu lebih baik. Ingat, menjawab azan tadi hukumnya sunnah, bukan wajib. Mengikuti ucapan azan itu ada setelah kalimat azan diucapkan, bukan bersamaan dengan ucapan kalimat azan. Kalau mendengar azan mulai dari pertengahan, maka yang diikuti (dijawab) adalah sisa yang didengar. Mengikuti ucapan muazin disyaratkan jika mendengar azan, walaupun tidak menyaksikan muazin. Keutamaan pahala dari mengikuti azan (menjawab azan) adalah: (a) diampuni dosa-dosanya, (b) setelah azan lalu berdoa, maka doanya diijabahi, (c) mendapatkan syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca juga: Menjawab Azan dari Kitab Bulughul Maram   Bagaimana kalau mendengar iqamah, apakah perlu dijawab? Yang dituntunkan bagi orang yang mendengarkan iqamah adalah menjawab sama seperti orang yang mengumandangkannya, termasuk pada kalimat “qad qaamatish sholaah” dijawab dengan kalimat yang sama. Demikian Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia). Baca juga: Apa Bacaan Ketika Mendengar Iqamah?   Tuntunan Doa Bakda Azan اَللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ اَلدَّعْوَةِ اَلتَّامَّةِ , وَالصَّلَاةِ اَلْقَائِمَةِ , آتِ مُحَمَّدًا اَلْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ , وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا اَلَّذِي وَعَدْتَهُ ALLAHUMMA ROBBA HADZIHID DA’WATIT TAAMMAH WASH SHOLATIL QOO-IMAH, AATI MUHAMMADANIL WASILATA WAL FADHILAH, WAB’ATSHU MAQOOMAM MAHMUUDA ALLADZI WA‘ADTAH. Baca juga: Doa Bakda Azan Hayya ‘Alash Shalah Diganti Hayya ‘Alal Jihad adalah Bid’ah dalam Azan   Semoga bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua.     Disusun @ Darush Sholihin, 21 Jumadal Ula 1442 H, 5 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan sesudah azan amalan setelah azan azan azan dan iqamah cara azan cara menjawab azan hukum azan keutamaan menjawab azan Menjawab azan shalawat setelah azan

Cara Menjawab Azan dan Keutamaannya

Ketika azan berkumandang, kita yang mendengar dianjurkan untuk menjawab (mengikuti), bershalawat, dan membaca doa setelahnya. Bagaimana cara menjawab azan tersebut? Adakah keutamannya? Baca juga: Lima Amalan Ketika Mendengar Azan Daftar Isi tutup 1. Cara Menjawab Azan 1.1. Hadits #192 – #194 1.1.1. Faedah hadits 2. Bagaimana kalau mendengar iqamah, apakah perlu dijawab? 3. Tuntunan Doa Bakda Azan 3.1. Referensi: Cara Menjawab Azan Cara menjawab azan ini diterangkan dalam hadits dari kitab Bulughul Maram, Kitab Shalat, Bab Al-Adzan sebagai berikut.   Hadits #192 – #194 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا سَمِعْتُمْ اَلنِّدَاءَ, فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian mendengar azan, ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 611 dan Muslim, no. 383] وَلِلْبُخَارِيِّ: عَنْ مُعَاوِيَةَ Dalam riwayat Bukhari disebutkan, haditsnya dari Mu’awiyah. [HR. Bukhari, no. 612, 613] وَلِمُسْلِمٍ: – عَنْ عُمَرَ فِي فَضْلِ اَلْقَوْلِ كَمَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ كَلِمَةً كَلِمَةً, سِوَى اَلْحَيْعَلَتَيْنِ, فَيَقُولُ: “لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاَللَّهِ” –  . Dalam riwayat Muslim, dari tentang keutamaan ucapan hendaklah yang mendengarkan azan mengucapkan sebagaimana yang diucapkan muazin satu demi satu, kecuali pada kalimat hay’alatain (hayya ‘alash sholah dan hayya ‘alal falah), hendaklah mengucapkan, “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH.” [HR. Muslim, no. 385]   Faedah hadits Disunnahkan mengikuti lafazh azan, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Mengikuti muazin itu pada seluruh lafazh azan kecuali pada kalimat hay’alataini (hayya ‘alash sholaah dan hayya ‘alal falaah) diikuti dengan ucapan “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH”. Termasuk kalimat “ash-sholaatu khoirum minan nauum” diikuti dengan kalimat yang sama. Kenapa jawaban untuk hay’alataini (hayya ‘alash sholaah dan hayya ‘alal falaah) itu dengan kalimat “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH”? Karena kita bisa menghadiri shalat berjamaah dan mendirikan shalat hanya dengan kekuatan dan pertolongan dari Allah. Mengikuti ucapan azan tetap ada ketika melakukan thawaf keliling Kabah karena azan itu ucapan dzikir. Kalau sedang shalat, ucapan muazin tidak perlu diikuti karena keadaan dalam shalat sudah sangat-sangat menyibukkan, “inna fish sholaati la-syughlaa”. Tempat yang dilarang berdzikir seperti saat di kamar mandi dan saat hubungan intim tidak perlu menjawab (mengikuti) ucapan azan. Muazin tidak mengikuti ucapan azan untuk dirinya sendiri. Bagaimana kalau ucapan azan yang didengar dari beberapa tempat? Jawabannya, semua azan yang didengar itu diikuti (dijawab), itu lebih baik. Ingat, menjawab azan tadi hukumnya sunnah, bukan wajib. Mengikuti ucapan azan itu ada setelah kalimat azan diucapkan, bukan bersamaan dengan ucapan kalimat azan. Kalau mendengar azan mulai dari pertengahan, maka yang diikuti (dijawab) adalah sisa yang didengar. Mengikuti ucapan muazin disyaratkan jika mendengar azan, walaupun tidak menyaksikan muazin. Keutamaan pahala dari mengikuti azan (menjawab azan) adalah: (a) diampuni dosa-dosanya, (b) setelah azan lalu berdoa, maka doanya diijabahi, (c) mendapatkan syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca juga: Menjawab Azan dari Kitab Bulughul Maram   Bagaimana kalau mendengar iqamah, apakah perlu dijawab? Yang dituntunkan bagi orang yang mendengarkan iqamah adalah menjawab sama seperti orang yang mengumandangkannya, termasuk pada kalimat “qad qaamatish sholaah” dijawab dengan kalimat yang sama. Demikian Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia). Baca juga: Apa Bacaan Ketika Mendengar Iqamah?   Tuntunan Doa Bakda Azan اَللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ اَلدَّعْوَةِ اَلتَّامَّةِ , وَالصَّلَاةِ اَلْقَائِمَةِ , آتِ مُحَمَّدًا اَلْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ , وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا اَلَّذِي وَعَدْتَهُ ALLAHUMMA ROBBA HADZIHID DA’WATIT TAAMMAH WASH SHOLATIL QOO-IMAH, AATI MUHAMMADANIL WASILATA WAL FADHILAH, WAB’ATSHU MAQOOMAM MAHMUUDA ALLADZI WA‘ADTAH. Baca juga: Doa Bakda Azan Hayya ‘Alash Shalah Diganti Hayya ‘Alal Jihad adalah Bid’ah dalam Azan   Semoga bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua.     Disusun @ Darush Sholihin, 21 Jumadal Ula 1442 H, 5 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan sesudah azan amalan setelah azan azan azan dan iqamah cara azan cara menjawab azan hukum azan keutamaan menjawab azan Menjawab azan shalawat setelah azan
Ketika azan berkumandang, kita yang mendengar dianjurkan untuk menjawab (mengikuti), bershalawat, dan membaca doa setelahnya. Bagaimana cara menjawab azan tersebut? Adakah keutamannya? Baca juga: Lima Amalan Ketika Mendengar Azan Daftar Isi tutup 1. Cara Menjawab Azan 1.1. Hadits #192 – #194 1.1.1. Faedah hadits 2. Bagaimana kalau mendengar iqamah, apakah perlu dijawab? 3. Tuntunan Doa Bakda Azan 3.1. Referensi: Cara Menjawab Azan Cara menjawab azan ini diterangkan dalam hadits dari kitab Bulughul Maram, Kitab Shalat, Bab Al-Adzan sebagai berikut.   Hadits #192 – #194 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا سَمِعْتُمْ اَلنِّدَاءَ, فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian mendengar azan, ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 611 dan Muslim, no. 383] وَلِلْبُخَارِيِّ: عَنْ مُعَاوِيَةَ Dalam riwayat Bukhari disebutkan, haditsnya dari Mu’awiyah. [HR. Bukhari, no. 612, 613] وَلِمُسْلِمٍ: – عَنْ عُمَرَ فِي فَضْلِ اَلْقَوْلِ كَمَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ كَلِمَةً كَلِمَةً, سِوَى اَلْحَيْعَلَتَيْنِ, فَيَقُولُ: “لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاَللَّهِ” –  . Dalam riwayat Muslim, dari tentang keutamaan ucapan hendaklah yang mendengarkan azan mengucapkan sebagaimana yang diucapkan muazin satu demi satu, kecuali pada kalimat hay’alatain (hayya ‘alash sholah dan hayya ‘alal falah), hendaklah mengucapkan, “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH.” [HR. Muslim, no. 385]   Faedah hadits Disunnahkan mengikuti lafazh azan, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Mengikuti muazin itu pada seluruh lafazh azan kecuali pada kalimat hay’alataini (hayya ‘alash sholaah dan hayya ‘alal falaah) diikuti dengan ucapan “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH”. Termasuk kalimat “ash-sholaatu khoirum minan nauum” diikuti dengan kalimat yang sama. Kenapa jawaban untuk hay’alataini (hayya ‘alash sholaah dan hayya ‘alal falaah) itu dengan kalimat “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH”? Karena kita bisa menghadiri shalat berjamaah dan mendirikan shalat hanya dengan kekuatan dan pertolongan dari Allah. Mengikuti ucapan azan tetap ada ketika melakukan thawaf keliling Kabah karena azan itu ucapan dzikir. Kalau sedang shalat, ucapan muazin tidak perlu diikuti karena keadaan dalam shalat sudah sangat-sangat menyibukkan, “inna fish sholaati la-syughlaa”. Tempat yang dilarang berdzikir seperti saat di kamar mandi dan saat hubungan intim tidak perlu menjawab (mengikuti) ucapan azan. Muazin tidak mengikuti ucapan azan untuk dirinya sendiri. Bagaimana kalau ucapan azan yang didengar dari beberapa tempat? Jawabannya, semua azan yang didengar itu diikuti (dijawab), itu lebih baik. Ingat, menjawab azan tadi hukumnya sunnah, bukan wajib. Mengikuti ucapan azan itu ada setelah kalimat azan diucapkan, bukan bersamaan dengan ucapan kalimat azan. Kalau mendengar azan mulai dari pertengahan, maka yang diikuti (dijawab) adalah sisa yang didengar. Mengikuti ucapan muazin disyaratkan jika mendengar azan, walaupun tidak menyaksikan muazin. Keutamaan pahala dari mengikuti azan (menjawab azan) adalah: (a) diampuni dosa-dosanya, (b) setelah azan lalu berdoa, maka doanya diijabahi, (c) mendapatkan syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca juga: Menjawab Azan dari Kitab Bulughul Maram   Bagaimana kalau mendengar iqamah, apakah perlu dijawab? Yang dituntunkan bagi orang yang mendengarkan iqamah adalah menjawab sama seperti orang yang mengumandangkannya, termasuk pada kalimat “qad qaamatish sholaah” dijawab dengan kalimat yang sama. Demikian Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia). Baca juga: Apa Bacaan Ketika Mendengar Iqamah?   Tuntunan Doa Bakda Azan اَللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ اَلدَّعْوَةِ اَلتَّامَّةِ , وَالصَّلَاةِ اَلْقَائِمَةِ , آتِ مُحَمَّدًا اَلْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ , وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا اَلَّذِي وَعَدْتَهُ ALLAHUMMA ROBBA HADZIHID DA’WATIT TAAMMAH WASH SHOLATIL QOO-IMAH, AATI MUHAMMADANIL WASILATA WAL FADHILAH, WAB’ATSHU MAQOOMAM MAHMUUDA ALLADZI WA‘ADTAH. Baca juga: Doa Bakda Azan Hayya ‘Alash Shalah Diganti Hayya ‘Alal Jihad adalah Bid’ah dalam Azan   Semoga bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua.     Disusun @ Darush Sholihin, 21 Jumadal Ula 1442 H, 5 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan sesudah azan amalan setelah azan azan azan dan iqamah cara azan cara menjawab azan hukum azan keutamaan menjawab azan Menjawab azan shalawat setelah azan


Ketika azan berkumandang, kita yang mendengar dianjurkan untuk menjawab (mengikuti), bershalawat, dan membaca doa setelahnya. Bagaimana cara menjawab azan tersebut? Adakah keutamannya? Baca juga: Lima Amalan Ketika Mendengar Azan Daftar Isi tutup 1. Cara Menjawab Azan 1.1. Hadits #192 – #194 1.1.1. Faedah hadits 2. Bagaimana kalau mendengar iqamah, apakah perlu dijawab? 3. Tuntunan Doa Bakda Azan 3.1. Referensi: Cara Menjawab Azan Cara menjawab azan ini diterangkan dalam hadits dari kitab Bulughul Maram, Kitab Shalat, Bab Al-Adzan sebagai berikut.   Hadits #192 – #194 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا سَمِعْتُمْ اَلنِّدَاءَ, فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian mendengar azan, ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 611 dan Muslim, no. 383] وَلِلْبُخَارِيِّ: عَنْ مُعَاوِيَةَ Dalam riwayat Bukhari disebutkan, haditsnya dari Mu’awiyah. [HR. Bukhari, no. 612, 613] وَلِمُسْلِمٍ: – عَنْ عُمَرَ فِي فَضْلِ اَلْقَوْلِ كَمَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ كَلِمَةً كَلِمَةً, سِوَى اَلْحَيْعَلَتَيْنِ, فَيَقُولُ: “لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاَللَّهِ” –  . Dalam riwayat Muslim, dari tentang keutamaan ucapan hendaklah yang mendengarkan azan mengucapkan sebagaimana yang diucapkan muazin satu demi satu, kecuali pada kalimat hay’alatain (hayya ‘alash sholah dan hayya ‘alal falah), hendaklah mengucapkan, “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH.” [HR. Muslim, no. 385]   Faedah hadits Disunnahkan mengikuti lafazh azan, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Mengikuti muazin itu pada seluruh lafazh azan kecuali pada kalimat hay’alataini (hayya ‘alash sholaah dan hayya ‘alal falaah) diikuti dengan ucapan “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH”. Termasuk kalimat “ash-sholaatu khoirum minan nauum” diikuti dengan kalimat yang sama. Kenapa jawaban untuk hay’alataini (hayya ‘alash sholaah dan hayya ‘alal falaah) itu dengan kalimat “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH”? Karena kita bisa menghadiri shalat berjamaah dan mendirikan shalat hanya dengan kekuatan dan pertolongan dari Allah. Mengikuti ucapan azan tetap ada ketika melakukan thawaf keliling Kabah karena azan itu ucapan dzikir. Kalau sedang shalat, ucapan muazin tidak perlu diikuti karena keadaan dalam shalat sudah sangat-sangat menyibukkan, “inna fish sholaati la-syughlaa”. Tempat yang dilarang berdzikir seperti saat di kamar mandi dan saat hubungan intim tidak perlu menjawab (mengikuti) ucapan azan. Muazin tidak mengikuti ucapan azan untuk dirinya sendiri. Bagaimana kalau ucapan azan yang didengar dari beberapa tempat? Jawabannya, semua azan yang didengar itu diikuti (dijawab), itu lebih baik. Ingat, menjawab azan tadi hukumnya sunnah, bukan wajib. Mengikuti ucapan azan itu ada setelah kalimat azan diucapkan, bukan bersamaan dengan ucapan kalimat azan. Kalau mendengar azan mulai dari pertengahan, maka yang diikuti (dijawab) adalah sisa yang didengar. Mengikuti ucapan muazin disyaratkan jika mendengar azan, walaupun tidak menyaksikan muazin. Keutamaan pahala dari mengikuti azan (menjawab azan) adalah: (a) diampuni dosa-dosanya, (b) setelah azan lalu berdoa, maka doanya diijabahi, (c) mendapatkan syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca juga: Menjawab Azan dari Kitab Bulughul Maram   Bagaimana kalau mendengar iqamah, apakah perlu dijawab? Yang dituntunkan bagi orang yang mendengarkan iqamah adalah menjawab sama seperti orang yang mengumandangkannya, termasuk pada kalimat “qad qaamatish sholaah” dijawab dengan kalimat yang sama. Demikian Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia). Baca juga: Apa Bacaan Ketika Mendengar Iqamah?   Tuntunan Doa Bakda Azan اَللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ اَلدَّعْوَةِ اَلتَّامَّةِ , وَالصَّلَاةِ اَلْقَائِمَةِ , آتِ مُحَمَّدًا اَلْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ , وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا اَلَّذِي وَعَدْتَهُ ALLAHUMMA ROBBA HADZIHID DA’WATIT TAAMMAH WASH SHOLATIL QOO-IMAH, AATI MUHAMMADANIL WASILATA WAL FADHILAH, WAB’ATSHU MAQOOMAM MAHMUUDA ALLADZI WA‘ADTAH. Baca juga: Doa Bakda Azan Hayya ‘Alash Shalah Diganti Hayya ‘Alal Jihad adalah Bid’ah dalam Azan   Semoga bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua.     Disusun @ Darush Sholihin, 21 Jumadal Ula 1442 H, 5 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan sesudah azan amalan setelah azan azan azan dan iqamah cara azan cara menjawab azan hukum azan keutamaan menjawab azan Menjawab azan shalawat setelah azan

Baca al-Qur’an dan Tafsirnya

Kemajuan teknologi tentu memberikan kemudahan di kehidupan sehari-hari. Salah satu hal yang mungkin tidak terpikirkan sebelumnya adalah membaca Al-Quran serta mempelajari tafsirnya hanya dengan ponsel. Ya, dengan semakin majunya teknologi, kita bisa membaca Al-Quran dan mempelajari tafsirnya secara online. Beberapa tahun lalu, dalam mempelajari tafsir Al-Quran, kita masih menggunakan buku fisik. Harga buku tafsir Al-Quran yang dijual di pasaran pun tidak bisa dibilang murah. Padahal, sebagai umat Muslim, mempelajari tafsir Al-Quran tak kalah penting dengan membaca dan mengamalkan ayat-ayat kitab suci Al-Quran. Kini, dengan teknologi yang semakin maju, kita diberi kemudahan dalam membaca Al-Qur’an hingga mempelajari berbagai tafsir dari ahli tafsir atau mufassir. Ada beragam situs atau website yang menyajikan tafsir Al-Quran, salah satunya adalah Tafsirweb. Di situs tersebut, kita tak hanya bisa mempelajari tafsir Al-Quran, tapi juga membaca Al-Quran lengkap dengan terjemahannya. Situs karya anak bangsa ini bisa diakses di www.tafsirweb.com, dan bisa diakses hanya dengan menggunakan ponsel atau smartphone, yang tentunya kita bawa setiap saat. Ada sangat banyak sekali tafsir Al-Quran, yang bisa kita pelajari di Tafsirweb. 🔍 Shalat Istikharah Rumaysho, Dalil Tentang Kesombongan, Arti Mimpi Islam, Najis Air Kencing Bayi, Darah Yang Keluar Setelah Haid, Tata Cara Sholat Hajat Sesuai Sunnah Rasul Visited 305 times, 2 visit(s) today Post Views: 239 QRIS donasi Yufid

Baca al-Qur’an dan Tafsirnya

Kemajuan teknologi tentu memberikan kemudahan di kehidupan sehari-hari. Salah satu hal yang mungkin tidak terpikirkan sebelumnya adalah membaca Al-Quran serta mempelajari tafsirnya hanya dengan ponsel. Ya, dengan semakin majunya teknologi, kita bisa membaca Al-Quran dan mempelajari tafsirnya secara online. Beberapa tahun lalu, dalam mempelajari tafsir Al-Quran, kita masih menggunakan buku fisik. Harga buku tafsir Al-Quran yang dijual di pasaran pun tidak bisa dibilang murah. Padahal, sebagai umat Muslim, mempelajari tafsir Al-Quran tak kalah penting dengan membaca dan mengamalkan ayat-ayat kitab suci Al-Quran. Kini, dengan teknologi yang semakin maju, kita diberi kemudahan dalam membaca Al-Qur’an hingga mempelajari berbagai tafsir dari ahli tafsir atau mufassir. Ada beragam situs atau website yang menyajikan tafsir Al-Quran, salah satunya adalah Tafsirweb. Di situs tersebut, kita tak hanya bisa mempelajari tafsir Al-Quran, tapi juga membaca Al-Quran lengkap dengan terjemahannya. Situs karya anak bangsa ini bisa diakses di www.tafsirweb.com, dan bisa diakses hanya dengan menggunakan ponsel atau smartphone, yang tentunya kita bawa setiap saat. Ada sangat banyak sekali tafsir Al-Quran, yang bisa kita pelajari di Tafsirweb. 🔍 Shalat Istikharah Rumaysho, Dalil Tentang Kesombongan, Arti Mimpi Islam, Najis Air Kencing Bayi, Darah Yang Keluar Setelah Haid, Tata Cara Sholat Hajat Sesuai Sunnah Rasul Visited 305 times, 2 visit(s) today Post Views: 239 QRIS donasi Yufid
Kemajuan teknologi tentu memberikan kemudahan di kehidupan sehari-hari. Salah satu hal yang mungkin tidak terpikirkan sebelumnya adalah membaca Al-Quran serta mempelajari tafsirnya hanya dengan ponsel. Ya, dengan semakin majunya teknologi, kita bisa membaca Al-Quran dan mempelajari tafsirnya secara online. Beberapa tahun lalu, dalam mempelajari tafsir Al-Quran, kita masih menggunakan buku fisik. Harga buku tafsir Al-Quran yang dijual di pasaran pun tidak bisa dibilang murah. Padahal, sebagai umat Muslim, mempelajari tafsir Al-Quran tak kalah penting dengan membaca dan mengamalkan ayat-ayat kitab suci Al-Quran. Kini, dengan teknologi yang semakin maju, kita diberi kemudahan dalam membaca Al-Qur’an hingga mempelajari berbagai tafsir dari ahli tafsir atau mufassir. Ada beragam situs atau website yang menyajikan tafsir Al-Quran, salah satunya adalah Tafsirweb. Di situs tersebut, kita tak hanya bisa mempelajari tafsir Al-Quran, tapi juga membaca Al-Quran lengkap dengan terjemahannya. Situs karya anak bangsa ini bisa diakses di www.tafsirweb.com, dan bisa diakses hanya dengan menggunakan ponsel atau smartphone, yang tentunya kita bawa setiap saat. Ada sangat banyak sekali tafsir Al-Quran, yang bisa kita pelajari di Tafsirweb. 🔍 Shalat Istikharah Rumaysho, Dalil Tentang Kesombongan, Arti Mimpi Islam, Najis Air Kencing Bayi, Darah Yang Keluar Setelah Haid, Tata Cara Sholat Hajat Sesuai Sunnah Rasul Visited 305 times, 2 visit(s) today Post Views: 239 QRIS donasi Yufid


Kemajuan teknologi tentu memberikan kemudahan di kehidupan sehari-hari. Salah satu hal yang mungkin tidak terpikirkan sebelumnya adalah membaca Al-Quran serta mempelajari tafsirnya hanya dengan ponsel. Ya, dengan semakin majunya teknologi, kita bisa membaca Al-Quran dan mempelajari tafsirnya secara online. Beberapa tahun lalu, dalam mempelajari tafsir Al-Quran, kita masih menggunakan buku fisik. Harga buku tafsir Al-Quran yang dijual di pasaran pun tidak bisa dibilang murah. Padahal, sebagai umat Muslim, mempelajari tafsir Al-Quran tak kalah penting dengan membaca dan mengamalkan ayat-ayat kitab suci Al-Quran. Kini, dengan teknologi yang semakin maju, kita diberi kemudahan dalam membaca Al-Qur’an hingga mempelajari berbagai tafsir dari ahli tafsir atau mufassir. Ada beragam situs atau website yang menyajikan tafsir Al-Quran, salah satunya adalah Tafsirweb. Di situs tersebut, kita tak hanya bisa mempelajari tafsir Al-Quran, tapi juga membaca Al-Quran lengkap dengan terjemahannya. Situs karya anak bangsa ini bisa diakses di www.tafsirweb.com, dan bisa diakses hanya dengan menggunakan ponsel atau smartphone, yang tentunya kita bawa setiap saat. Ada sangat banyak sekali tafsir Al-Quran, yang bisa kita pelajari di Tafsirweb. 🔍 Shalat Istikharah Rumaysho, Dalil Tentang Kesombongan, Arti Mimpi Islam, Najis Air Kencing Bayi, Darah Yang Keluar Setelah Haid, Tata Cara Sholat Hajat Sesuai Sunnah Rasul Visited 305 times, 2 visit(s) today Post Views: 239 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kedudukan Iman kepada Para Rasul

Iman kepada para Rasul merupakan rukun keempat dari rukun iman. Iman seorang hamba tidaklah sah kecuali dengan beriman kepada para Rasul. Siapa saja yang mengingkari Rasul, dia telah tersesat dengan kesesatan yang sangat jauh. Dia juga tidak berhak disebut sebagai orang mukmin.Allah Ta’ala berfirman,آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللّهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّن رُّسُلِهِ وَقَالُواْ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ“Rasul telah beriman kepada Al-Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan), ‘Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya’. Dan mereka mengatakan, ‘Kami dengar dan kami taat’. (Mereka berdoa), ‘Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali’” (QS. Al-Baqarah [2]: 285).وَمَن يَكْفُرْ بِاللّهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً بَعِيداً“Barangsiapa yang kafir (ingkar) kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian (hari akhir), maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya” (QS. An-Nisa’ [4]: 136).لَّيْسَ الْبِرَّ أَن تُوَلُّواْ وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَـكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَالْمَلآئِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّآئِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُواْ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاء والضَّرَّاء وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَـئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَـئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan. Akan tetapi, sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan), dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya), dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-Baqarah [2]: 177).Allah Ta’ala mengabarkan dalam ayat-ayat tersebut bahwa para Rasul dan orang-orang yang memiliki sifat keimanan, mereka beriman kepada para Rasul. Dan Allah Ta’ala juga menyebut tidak adanya iman kepada para Rasul dan rukun iman yang lain dengan kekafiran dan kesesatan yang sangat jauh. Tercakup dalam makna iman kepada para Rasul adalah iman kepada semua Rasul yang pernah Allah Ta’ala utus.Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi Rahimahullah berkata,“Allah Ta’ala menjadikan iman sebagai iman dengan semua hal (yaitu: rukun iman) di atas. Allah Ta’ala menyebut orang-orang yang beriman dengan semua hal di atas sebagai orang mukmin. Sebagaimana Allah Ta’ala menyebut orang kafir adalah orang yang ingkar (tidak beriman) kepada semua perkara di atas” (Syarh Ath-Thahawiyyah, hal. 297).Dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,“Suatu ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menampakkan diri (muncul) di hadapan manusia. Kemudian Jibril mendatangi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berkata, “Apa itu iman?”Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,الْإِيمَانُ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَبِلِقَائِهِ وَرُسُلِهِ وَتُؤْمِنَ بِالْبَعْثِ“Iman adalah engkau beriman kepada Allah Ta’ala, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab, perjumpaan dengan-Nya, para Rasul-Nya, dan beriman dengan hari kebangkitan” (HR. Bukhari no. 50).Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dalam hadis tersebut bahwa iman itu dibangun di atas rukun-rukun tersebut. Jika salah satu rukun iman tidak ada, maka iman secara keseluruhan juga tidak ada dengan sendirinya.Ingkar (kafir) dengan salah satu rukun iman di atas, berkonsekuensi kafir dengan rukun iman yang lainnya. Siapa saja yang kafir kepada Allah Ta’ala, maka konsekuensinya, dia juga kafir dengan rukun iman yang lain. Siapa saja yang kafir dengan malaikat, konsekuensinya dia juga kafir dengan kitab dan para Rasul. Bahkan dia juga kafir kepada Allah Ta’ala karena telah mendustakan utusan (Rasul) dan kitab-Nya. Demikian pula jika dia kafir kepada hari akhir, artinya dia telah mendustakan kitab-kitab dan para Rasul.Baca juga: Ada Yang Mengaku Bertemu Nabi Khidhir? Jangan Percaya!Mendustakan salah satu Rasul, sama artinya dengan mendustakan semua RasulPerlu diketahui bahwa siapa saja yang mengingkari salah satu Nabi, dia berarti ingkar dengan semua Nabi. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,كَذَّبَتْ قَوْمُ نُوحٍ الْمُرْسَلِينَ“Kaum Nuh telah mendustakan para rasul” (QS. Asy-Syu’araa’ [26]: 105).كَذَّبَتْ عَادٌ الْمُرْسَلِينَ“Kaum ‘Aad telah mendustakan para rasul” (QS. Asy-Syu’araa’ [26]: 123).وَقَوْمَ نُوحٍ لَّمَّا كَذَّبُوا الرُّسُلَ أَغْرَقْنَاهُمْ وَجَعَلْنَاهُمْ لِلنَّاسِ آيَةً وَأَعْتَدْنَا لِلظَّالِمِينَ عَذَاباً أَلِيماً“Dan (telah Kami binasakan) kaum Nuh ketika mereka mendustakan rasul-rasul. Kami tenggelamkan mereka dan kami jadikan (cerita) mereka itu pelajaran bagi manusia. Dan Kami telah menyediakan bagi orang-orang zalim azab yang pedih.” (QS. Al-Furqan [25]: 37)Dalam ayat-ayat tersebut di atas, ketika kaum tersebut mendustakan satu Rasul yang diutus khusus kepada mereka, Allah Ta’ala menyebut mereka dengan telah mendustakan semua Rasul yang Allah utus.Baca juga: Menggapai Kesempurnaan Iman dengan Mengenal Rasulullah[Selesai]***@Rumah Kasongan, 17 Jumadil Ula 1442/1 Januari 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 18-19.🔍 Lurus Dan Rapatkan Shaf, Cara Beriman Kepada Kitab Allah, Contoh Perilaku Nifaq, Keutamaan Agama Islam, Pesan Terakhir Rasulullah

Kedudukan Iman kepada Para Rasul

Iman kepada para Rasul merupakan rukun keempat dari rukun iman. Iman seorang hamba tidaklah sah kecuali dengan beriman kepada para Rasul. Siapa saja yang mengingkari Rasul, dia telah tersesat dengan kesesatan yang sangat jauh. Dia juga tidak berhak disebut sebagai orang mukmin.Allah Ta’ala berfirman,آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللّهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّن رُّسُلِهِ وَقَالُواْ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ“Rasul telah beriman kepada Al-Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan), ‘Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya’. Dan mereka mengatakan, ‘Kami dengar dan kami taat’. (Mereka berdoa), ‘Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali’” (QS. Al-Baqarah [2]: 285).وَمَن يَكْفُرْ بِاللّهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً بَعِيداً“Barangsiapa yang kafir (ingkar) kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian (hari akhir), maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya” (QS. An-Nisa’ [4]: 136).لَّيْسَ الْبِرَّ أَن تُوَلُّواْ وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَـكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَالْمَلآئِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّآئِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُواْ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاء والضَّرَّاء وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَـئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَـئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan. Akan tetapi, sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan), dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya), dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-Baqarah [2]: 177).Allah Ta’ala mengabarkan dalam ayat-ayat tersebut bahwa para Rasul dan orang-orang yang memiliki sifat keimanan, mereka beriman kepada para Rasul. Dan Allah Ta’ala juga menyebut tidak adanya iman kepada para Rasul dan rukun iman yang lain dengan kekafiran dan kesesatan yang sangat jauh. Tercakup dalam makna iman kepada para Rasul adalah iman kepada semua Rasul yang pernah Allah Ta’ala utus.Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi Rahimahullah berkata,“Allah Ta’ala menjadikan iman sebagai iman dengan semua hal (yaitu: rukun iman) di atas. Allah Ta’ala menyebut orang-orang yang beriman dengan semua hal di atas sebagai orang mukmin. Sebagaimana Allah Ta’ala menyebut orang kafir adalah orang yang ingkar (tidak beriman) kepada semua perkara di atas” (Syarh Ath-Thahawiyyah, hal. 297).Dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,“Suatu ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menampakkan diri (muncul) di hadapan manusia. Kemudian Jibril mendatangi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berkata, “Apa itu iman?”Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,الْإِيمَانُ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَبِلِقَائِهِ وَرُسُلِهِ وَتُؤْمِنَ بِالْبَعْثِ“Iman adalah engkau beriman kepada Allah Ta’ala, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab, perjumpaan dengan-Nya, para Rasul-Nya, dan beriman dengan hari kebangkitan” (HR. Bukhari no. 50).Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dalam hadis tersebut bahwa iman itu dibangun di atas rukun-rukun tersebut. Jika salah satu rukun iman tidak ada, maka iman secara keseluruhan juga tidak ada dengan sendirinya.Ingkar (kafir) dengan salah satu rukun iman di atas, berkonsekuensi kafir dengan rukun iman yang lainnya. Siapa saja yang kafir kepada Allah Ta’ala, maka konsekuensinya, dia juga kafir dengan rukun iman yang lain. Siapa saja yang kafir dengan malaikat, konsekuensinya dia juga kafir dengan kitab dan para Rasul. Bahkan dia juga kafir kepada Allah Ta’ala karena telah mendustakan utusan (Rasul) dan kitab-Nya. Demikian pula jika dia kafir kepada hari akhir, artinya dia telah mendustakan kitab-kitab dan para Rasul.Baca juga: Ada Yang Mengaku Bertemu Nabi Khidhir? Jangan Percaya!Mendustakan salah satu Rasul, sama artinya dengan mendustakan semua RasulPerlu diketahui bahwa siapa saja yang mengingkari salah satu Nabi, dia berarti ingkar dengan semua Nabi. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,كَذَّبَتْ قَوْمُ نُوحٍ الْمُرْسَلِينَ“Kaum Nuh telah mendustakan para rasul” (QS. Asy-Syu’araa’ [26]: 105).كَذَّبَتْ عَادٌ الْمُرْسَلِينَ“Kaum ‘Aad telah mendustakan para rasul” (QS. Asy-Syu’araa’ [26]: 123).وَقَوْمَ نُوحٍ لَّمَّا كَذَّبُوا الرُّسُلَ أَغْرَقْنَاهُمْ وَجَعَلْنَاهُمْ لِلنَّاسِ آيَةً وَأَعْتَدْنَا لِلظَّالِمِينَ عَذَاباً أَلِيماً“Dan (telah Kami binasakan) kaum Nuh ketika mereka mendustakan rasul-rasul. Kami tenggelamkan mereka dan kami jadikan (cerita) mereka itu pelajaran bagi manusia. Dan Kami telah menyediakan bagi orang-orang zalim azab yang pedih.” (QS. Al-Furqan [25]: 37)Dalam ayat-ayat tersebut di atas, ketika kaum tersebut mendustakan satu Rasul yang diutus khusus kepada mereka, Allah Ta’ala menyebut mereka dengan telah mendustakan semua Rasul yang Allah utus.Baca juga: Menggapai Kesempurnaan Iman dengan Mengenal Rasulullah[Selesai]***@Rumah Kasongan, 17 Jumadil Ula 1442/1 Januari 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 18-19.🔍 Lurus Dan Rapatkan Shaf, Cara Beriman Kepada Kitab Allah, Contoh Perilaku Nifaq, Keutamaan Agama Islam, Pesan Terakhir Rasulullah
Iman kepada para Rasul merupakan rukun keempat dari rukun iman. Iman seorang hamba tidaklah sah kecuali dengan beriman kepada para Rasul. Siapa saja yang mengingkari Rasul, dia telah tersesat dengan kesesatan yang sangat jauh. Dia juga tidak berhak disebut sebagai orang mukmin.Allah Ta’ala berfirman,آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللّهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّن رُّسُلِهِ وَقَالُواْ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ“Rasul telah beriman kepada Al-Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan), ‘Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya’. Dan mereka mengatakan, ‘Kami dengar dan kami taat’. (Mereka berdoa), ‘Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali’” (QS. Al-Baqarah [2]: 285).وَمَن يَكْفُرْ بِاللّهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً بَعِيداً“Barangsiapa yang kafir (ingkar) kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian (hari akhir), maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya” (QS. An-Nisa’ [4]: 136).لَّيْسَ الْبِرَّ أَن تُوَلُّواْ وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَـكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَالْمَلآئِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّآئِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُواْ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاء والضَّرَّاء وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَـئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَـئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan. Akan tetapi, sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan), dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya), dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-Baqarah [2]: 177).Allah Ta’ala mengabarkan dalam ayat-ayat tersebut bahwa para Rasul dan orang-orang yang memiliki sifat keimanan, mereka beriman kepada para Rasul. Dan Allah Ta’ala juga menyebut tidak adanya iman kepada para Rasul dan rukun iman yang lain dengan kekafiran dan kesesatan yang sangat jauh. Tercakup dalam makna iman kepada para Rasul adalah iman kepada semua Rasul yang pernah Allah Ta’ala utus.Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi Rahimahullah berkata,“Allah Ta’ala menjadikan iman sebagai iman dengan semua hal (yaitu: rukun iman) di atas. Allah Ta’ala menyebut orang-orang yang beriman dengan semua hal di atas sebagai orang mukmin. Sebagaimana Allah Ta’ala menyebut orang kafir adalah orang yang ingkar (tidak beriman) kepada semua perkara di atas” (Syarh Ath-Thahawiyyah, hal. 297).Dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,“Suatu ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menampakkan diri (muncul) di hadapan manusia. Kemudian Jibril mendatangi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berkata, “Apa itu iman?”Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,الْإِيمَانُ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَبِلِقَائِهِ وَرُسُلِهِ وَتُؤْمِنَ بِالْبَعْثِ“Iman adalah engkau beriman kepada Allah Ta’ala, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab, perjumpaan dengan-Nya, para Rasul-Nya, dan beriman dengan hari kebangkitan” (HR. Bukhari no. 50).Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dalam hadis tersebut bahwa iman itu dibangun di atas rukun-rukun tersebut. Jika salah satu rukun iman tidak ada, maka iman secara keseluruhan juga tidak ada dengan sendirinya.Ingkar (kafir) dengan salah satu rukun iman di atas, berkonsekuensi kafir dengan rukun iman yang lainnya. Siapa saja yang kafir kepada Allah Ta’ala, maka konsekuensinya, dia juga kafir dengan rukun iman yang lain. Siapa saja yang kafir dengan malaikat, konsekuensinya dia juga kafir dengan kitab dan para Rasul. Bahkan dia juga kafir kepada Allah Ta’ala karena telah mendustakan utusan (Rasul) dan kitab-Nya. Demikian pula jika dia kafir kepada hari akhir, artinya dia telah mendustakan kitab-kitab dan para Rasul.Baca juga: Ada Yang Mengaku Bertemu Nabi Khidhir? Jangan Percaya!Mendustakan salah satu Rasul, sama artinya dengan mendustakan semua RasulPerlu diketahui bahwa siapa saja yang mengingkari salah satu Nabi, dia berarti ingkar dengan semua Nabi. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,كَذَّبَتْ قَوْمُ نُوحٍ الْمُرْسَلِينَ“Kaum Nuh telah mendustakan para rasul” (QS. Asy-Syu’araa’ [26]: 105).كَذَّبَتْ عَادٌ الْمُرْسَلِينَ“Kaum ‘Aad telah mendustakan para rasul” (QS. Asy-Syu’araa’ [26]: 123).وَقَوْمَ نُوحٍ لَّمَّا كَذَّبُوا الرُّسُلَ أَغْرَقْنَاهُمْ وَجَعَلْنَاهُمْ لِلنَّاسِ آيَةً وَأَعْتَدْنَا لِلظَّالِمِينَ عَذَاباً أَلِيماً“Dan (telah Kami binasakan) kaum Nuh ketika mereka mendustakan rasul-rasul. Kami tenggelamkan mereka dan kami jadikan (cerita) mereka itu pelajaran bagi manusia. Dan Kami telah menyediakan bagi orang-orang zalim azab yang pedih.” (QS. Al-Furqan [25]: 37)Dalam ayat-ayat tersebut di atas, ketika kaum tersebut mendustakan satu Rasul yang diutus khusus kepada mereka, Allah Ta’ala menyebut mereka dengan telah mendustakan semua Rasul yang Allah utus.Baca juga: Menggapai Kesempurnaan Iman dengan Mengenal Rasulullah[Selesai]***@Rumah Kasongan, 17 Jumadil Ula 1442/1 Januari 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 18-19.🔍 Lurus Dan Rapatkan Shaf, Cara Beriman Kepada Kitab Allah, Contoh Perilaku Nifaq, Keutamaan Agama Islam, Pesan Terakhir Rasulullah


Iman kepada para Rasul merupakan rukun keempat dari rukun iman. Iman seorang hamba tidaklah sah kecuali dengan beriman kepada para Rasul. Siapa saja yang mengingkari Rasul, dia telah tersesat dengan kesesatan yang sangat jauh. Dia juga tidak berhak disebut sebagai orang mukmin.Allah Ta’ala berfirman,آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللّهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّن رُّسُلِهِ وَقَالُواْ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ“Rasul telah beriman kepada Al-Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan), ‘Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya’. Dan mereka mengatakan, ‘Kami dengar dan kami taat’. (Mereka berdoa), ‘Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali’” (QS. Al-Baqarah [2]: 285).وَمَن يَكْفُرْ بِاللّهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً بَعِيداً“Barangsiapa yang kafir (ingkar) kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian (hari akhir), maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya” (QS. An-Nisa’ [4]: 136).لَّيْسَ الْبِرَّ أَن تُوَلُّواْ وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَـكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَالْمَلآئِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّآئِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُواْ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاء والضَّرَّاء وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَـئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَـئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan. Akan tetapi, sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan), dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya), dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-Baqarah [2]: 177).Allah Ta’ala mengabarkan dalam ayat-ayat tersebut bahwa para Rasul dan orang-orang yang memiliki sifat keimanan, mereka beriman kepada para Rasul. Dan Allah Ta’ala juga menyebut tidak adanya iman kepada para Rasul dan rukun iman yang lain dengan kekafiran dan kesesatan yang sangat jauh. Tercakup dalam makna iman kepada para Rasul adalah iman kepada semua Rasul yang pernah Allah Ta’ala utus.Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi Rahimahullah berkata,“Allah Ta’ala menjadikan iman sebagai iman dengan semua hal (yaitu: rukun iman) di atas. Allah Ta’ala menyebut orang-orang yang beriman dengan semua hal di atas sebagai orang mukmin. Sebagaimana Allah Ta’ala menyebut orang kafir adalah orang yang ingkar (tidak beriman) kepada semua perkara di atas” (Syarh Ath-Thahawiyyah, hal. 297).Dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,“Suatu ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menampakkan diri (muncul) di hadapan manusia. Kemudian Jibril mendatangi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berkata, “Apa itu iman?”Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,الْإِيمَانُ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَبِلِقَائِهِ وَرُسُلِهِ وَتُؤْمِنَ بِالْبَعْثِ“Iman adalah engkau beriman kepada Allah Ta’ala, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab, perjumpaan dengan-Nya, para Rasul-Nya, dan beriman dengan hari kebangkitan” (HR. Bukhari no. 50).Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dalam hadis tersebut bahwa iman itu dibangun di atas rukun-rukun tersebut. Jika salah satu rukun iman tidak ada, maka iman secara keseluruhan juga tidak ada dengan sendirinya.Ingkar (kafir) dengan salah satu rukun iman di atas, berkonsekuensi kafir dengan rukun iman yang lainnya. Siapa saja yang kafir kepada Allah Ta’ala, maka konsekuensinya, dia juga kafir dengan rukun iman yang lain. Siapa saja yang kafir dengan malaikat, konsekuensinya dia juga kafir dengan kitab dan para Rasul. Bahkan dia juga kafir kepada Allah Ta’ala karena telah mendustakan utusan (Rasul) dan kitab-Nya. Demikian pula jika dia kafir kepada hari akhir, artinya dia telah mendustakan kitab-kitab dan para Rasul.Baca juga: Ada Yang Mengaku Bertemu Nabi Khidhir? Jangan Percaya!Mendustakan salah satu Rasul, sama artinya dengan mendustakan semua RasulPerlu diketahui bahwa siapa saja yang mengingkari salah satu Nabi, dia berarti ingkar dengan semua Nabi. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,كَذَّبَتْ قَوْمُ نُوحٍ الْمُرْسَلِينَ“Kaum Nuh telah mendustakan para rasul” (QS. Asy-Syu’araa’ [26]: 105).كَذَّبَتْ عَادٌ الْمُرْسَلِينَ“Kaum ‘Aad telah mendustakan para rasul” (QS. Asy-Syu’araa’ [26]: 123).وَقَوْمَ نُوحٍ لَّمَّا كَذَّبُوا الرُّسُلَ أَغْرَقْنَاهُمْ وَجَعَلْنَاهُمْ لِلنَّاسِ آيَةً وَأَعْتَدْنَا لِلظَّالِمِينَ عَذَاباً أَلِيماً“Dan (telah Kami binasakan) kaum Nuh ketika mereka mendustakan rasul-rasul. Kami tenggelamkan mereka dan kami jadikan (cerita) mereka itu pelajaran bagi manusia. Dan Kami telah menyediakan bagi orang-orang zalim azab yang pedih.” (QS. Al-Furqan [25]: 37)Dalam ayat-ayat tersebut di atas, ketika kaum tersebut mendustakan satu Rasul yang diutus khusus kepada mereka, Allah Ta’ala menyebut mereka dengan telah mendustakan semua Rasul yang Allah utus.Baca juga: Menggapai Kesempurnaan Iman dengan Mengenal Rasulullah[Selesai]***@Rumah Kasongan, 17 Jumadil Ula 1442/1 Januari 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 18-19.🔍 Lurus Dan Rapatkan Shaf, Cara Beriman Kepada Kitab Allah, Contoh Perilaku Nifaq, Keutamaan Agama Islam, Pesan Terakhir Rasulullah

Keistimewaan para Rasul (Bag. 1)

Sesungguhnya para Rasul itu diberikan beberapa keistimewaan dari Allah Ta’ala sehingga membedakannya dari manusia yang lain. Beberapa keistimewaan tersebut antara lain:Pertama: wahyuAllah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاء رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً“Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku, ‘Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa.’ Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah dia mengerjakan amal yang salih dan janganlah dia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya.’” (QS. Al-Kahfi [18]: 110)Yang dimaksud dengan wahyu secara syar’i adalah informasi atau kabar berkaitan dengan syariat (Fathul Baari, 1: 12).Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi Rahimahullah berkata,“Allah Ta’ala memerintahkan Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ayat yang mulia ini untuk mengatakan kepada manusia, ‘Sesungguhnya aku ini hanyalah manusia semisal dengan kalian.’ Maksudnya, aku tidak mengatakan kepada kalian bahwa aku ini malaikat atau bukan jenis manusia. Bahkan, aku ini manusia semisal kalian. Maksudnya, sama-sama berasal dari jenis manusia. Akan tetapi, Allah Ta’ala memberikan aku kelebihan dan keistimewaan dengan memberikan wahyu kepadaku berupa tauhid dan syariat” (Adhwaa’ul Bayaan, 3: 355).Baca Juga: Kedudukan Iman kepada Para RasulKedua: al-‘ishmahYang dimaksud dengan al-‘ishmah (ke-ma’shum-an) adalah terjaga dari kesalahan dalam menyampaikan perkara agama.Allah Ta’ala berfirman,قُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنزِلَ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالأسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِن رَّبِّهِمْ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ“Katakanlah (hai orang-orang mukmin), ‘Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub, dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorang pun di antara mereka dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya’” (QS. Al-Baqarah [2]: 136).Allah Ta’ala mewajibkan iman kepada ajaran yang dibawa oleh para Rasul. Seandainya mereka tidak ma’shum, niscaya Allah Ta’ala tidak akan mewajibkan hal tersebut. Tidak ada satu pun kaum muslimin yang memperdebatkan tentang kema’shuman para Rasul dalam menyampaikan wahyu yang berasal dari Allah Ta’ala.Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata,“Para Nabi – semoga salawat dan salam tercurahkan kepada mereka – itu ma’shum dalam perkara yang mereka beritakan dari Allah Ta’ala, juga dalam menyampaikan risalahnya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama” (Majmu’ Al-Fataawa, 10: 289).Ketiga: matanya tertidur, namun hatinya tetap terjaga.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَا عَائِشَةُ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلَا يَنَامُ قَلْبِي“Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya mataku tertidur, namun hatiku tidaklah tidur” (HR. Bukhari no. 1147).Dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita tentang perjalanan malam isra’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari masjid Ka’bah (Masjidil Haram). Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata,جَاءَهُ ثَلَاثَةُ نَفَرٍ قَبْلَ أَنْ يُوحَى إِلَيْهِ وَهُوَ نَائِمٌ فِي مَسْجِدِ الْحَرَامِ فَقَالَ أَوَّلُهُمْ أَيُّهُمْ هُوَ فَقَالَ أَوْسَطُهُمْ هُوَ خَيْرُهُمْ وَقَالَ آخِرُهُمْ خُذُوا خَيْرَهُمْ فَكَانَتْ تِلْكَ فَلَمْ يَرَهُمْ حَتَّى جَاءُوا لَيْلَةً أُخْرَى فِيمَا يَرَى قَلْبُهُ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَائِمَةٌ عَيْنَاهُ وَلَا يَنَامُ قَلْبُهُ وَكَذَلِكَ الْأَنْبِيَاءُ تَنَامُ أَعْيُنُهُمْ وَلَا تَنَامُ قُلُوبُهُمْ “Ketika itu, beliau didatangi oleh tiga orang (malaikat) sebelum beliau diberi wahyu, saat sedang tertidur di Masjidil Haram. Malaikat pertama berkata, ‘Siapa orang ini di antara kaumnya?’ Malaikat yang di tengah berkata, ‘Dia adalah orang yang terbaik di kalangan mereka.’ Lalu malaikat yang ketiga berkata, ‘Ambillah yang terbaik dari mereka.’ Dan beliau tidak pernah melihat mereka lagi hingga akhirnya mereka datang di malam yang lain berdasarkan penglihatan hati beliau. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam matanya tertidur, namun hatinya tidaklah tidur. Demikian pula para nabi (yang lain), mata mereka tidur namun hati mereka tidaklah tidur” (HR. Bukhari no. 3570).Ibnu ‘Abdil Barr Rahimahullah berkata,“Para Nabi Alaihis salaam itu mata mereka tidur, namun hati mereka tidaklah tidur. Oleh karena itu, mimpi para Nabi termasuk wahyu” (Al-Istidzkaar, 1: 75).Beliau Rahimahullah juga berkata,“Oleh karena itu, wallahu a’lam, Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa mimpi para Nabi itu wahyu. Karena para Nabi itu terbedakan dari manusia lain yang hati mereka tidur, dan sama dengan manusia yang lain dalam hal mata yang tertidur. Seandainya tidur itu menguasai hati para Nabi, sebagaimana manusia yang lain, maka mimpi para Nabi akan sama statusnya dengan mimpi manusia yang lain. Allah Ta’ala memberikan kekhususan dengan keutamaan dari-Nya berupa keistimewaan (apa saja) yang Allah Ta’ala kehendaki” (Al-Istidzkaar, 2: 101).Baca Juga: Hijrah Menuju Allah dan Rasul-NyaKeempat: para Nabi itu dimakamkan di tempat mereka meninggalDari ibunda ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,لَمَّا قُبِضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَلَفُوا فِي دَفْنِهِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا مَا نَسِيتُهُ قَالَ مَا قَبَضَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلَّا فِي الْمَوْضِعِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُدْفَنَ فِيهِ ادْفِنُوهُ فِي مَوْضِعِ فِرَاشِهِ “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal, para sahabat berselisih pendapat dimana akan memakamkan beliau. Abu Bakar berkata, ‘Aku telah mendengar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesuatu yang tidak aku lupakan, yaitu beliau bersabda, ‘Allah tidak mewafatkan seorang Nabi kecuali di tempat yang mana dia suka untuk dikubur pada tempat itu. Kuburkanlah beliau di tempat tidurnya’’” (HR. Tirmidzi no. 1018, dinilai shahih oleh Al-Albani).Ini adalah kekhususan bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula para Nabi yang lain. Oleh karena itu, para sahabat tidaklah memakamkan orang meninggal di antara mereka di rumahnya, akan tetapi mereka makamkan di pemakaman Baqi’. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memakamkan satu orang pun di rumahnya. Hal ini merupakan dalil bahwa memakamkan di rumah itu tidak diperbolehkan.Kelima: Nabi diberikan pilihan antara dunia dan akhirat ketika sakitDari ibunda ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ نَبِيٍّ يَمْرَضُ إِلَّا خُيِّرَ بَيْنَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ‘Tidaklah seorang nabi sakit kecuali akan diberi pilihan antara dunia dan akhirat’” (HR. Bukhari no. 4586).Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Kasongan, 17 Jumadil Ula 1442/1 Januari 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 49-51.

Keistimewaan para Rasul (Bag. 1)

Sesungguhnya para Rasul itu diberikan beberapa keistimewaan dari Allah Ta’ala sehingga membedakannya dari manusia yang lain. Beberapa keistimewaan tersebut antara lain:Pertama: wahyuAllah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاء رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً“Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku, ‘Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa.’ Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah dia mengerjakan amal yang salih dan janganlah dia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya.’” (QS. Al-Kahfi [18]: 110)Yang dimaksud dengan wahyu secara syar’i adalah informasi atau kabar berkaitan dengan syariat (Fathul Baari, 1: 12).Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi Rahimahullah berkata,“Allah Ta’ala memerintahkan Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ayat yang mulia ini untuk mengatakan kepada manusia, ‘Sesungguhnya aku ini hanyalah manusia semisal dengan kalian.’ Maksudnya, aku tidak mengatakan kepada kalian bahwa aku ini malaikat atau bukan jenis manusia. Bahkan, aku ini manusia semisal kalian. Maksudnya, sama-sama berasal dari jenis manusia. Akan tetapi, Allah Ta’ala memberikan aku kelebihan dan keistimewaan dengan memberikan wahyu kepadaku berupa tauhid dan syariat” (Adhwaa’ul Bayaan, 3: 355).Baca Juga: Kedudukan Iman kepada Para RasulKedua: al-‘ishmahYang dimaksud dengan al-‘ishmah (ke-ma’shum-an) adalah terjaga dari kesalahan dalam menyampaikan perkara agama.Allah Ta’ala berfirman,قُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنزِلَ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالأسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِن رَّبِّهِمْ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ“Katakanlah (hai orang-orang mukmin), ‘Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub, dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorang pun di antara mereka dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya’” (QS. Al-Baqarah [2]: 136).Allah Ta’ala mewajibkan iman kepada ajaran yang dibawa oleh para Rasul. Seandainya mereka tidak ma’shum, niscaya Allah Ta’ala tidak akan mewajibkan hal tersebut. Tidak ada satu pun kaum muslimin yang memperdebatkan tentang kema’shuman para Rasul dalam menyampaikan wahyu yang berasal dari Allah Ta’ala.Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata,“Para Nabi – semoga salawat dan salam tercurahkan kepada mereka – itu ma’shum dalam perkara yang mereka beritakan dari Allah Ta’ala, juga dalam menyampaikan risalahnya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama” (Majmu’ Al-Fataawa, 10: 289).Ketiga: matanya tertidur, namun hatinya tetap terjaga.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَا عَائِشَةُ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلَا يَنَامُ قَلْبِي“Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya mataku tertidur, namun hatiku tidaklah tidur” (HR. Bukhari no. 1147).Dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita tentang perjalanan malam isra’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari masjid Ka’bah (Masjidil Haram). Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata,جَاءَهُ ثَلَاثَةُ نَفَرٍ قَبْلَ أَنْ يُوحَى إِلَيْهِ وَهُوَ نَائِمٌ فِي مَسْجِدِ الْحَرَامِ فَقَالَ أَوَّلُهُمْ أَيُّهُمْ هُوَ فَقَالَ أَوْسَطُهُمْ هُوَ خَيْرُهُمْ وَقَالَ آخِرُهُمْ خُذُوا خَيْرَهُمْ فَكَانَتْ تِلْكَ فَلَمْ يَرَهُمْ حَتَّى جَاءُوا لَيْلَةً أُخْرَى فِيمَا يَرَى قَلْبُهُ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَائِمَةٌ عَيْنَاهُ وَلَا يَنَامُ قَلْبُهُ وَكَذَلِكَ الْأَنْبِيَاءُ تَنَامُ أَعْيُنُهُمْ وَلَا تَنَامُ قُلُوبُهُمْ “Ketika itu, beliau didatangi oleh tiga orang (malaikat) sebelum beliau diberi wahyu, saat sedang tertidur di Masjidil Haram. Malaikat pertama berkata, ‘Siapa orang ini di antara kaumnya?’ Malaikat yang di tengah berkata, ‘Dia adalah orang yang terbaik di kalangan mereka.’ Lalu malaikat yang ketiga berkata, ‘Ambillah yang terbaik dari mereka.’ Dan beliau tidak pernah melihat mereka lagi hingga akhirnya mereka datang di malam yang lain berdasarkan penglihatan hati beliau. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam matanya tertidur, namun hatinya tidaklah tidur. Demikian pula para nabi (yang lain), mata mereka tidur namun hati mereka tidaklah tidur” (HR. Bukhari no. 3570).Ibnu ‘Abdil Barr Rahimahullah berkata,“Para Nabi Alaihis salaam itu mata mereka tidur, namun hati mereka tidaklah tidur. Oleh karena itu, mimpi para Nabi termasuk wahyu” (Al-Istidzkaar, 1: 75).Beliau Rahimahullah juga berkata,“Oleh karena itu, wallahu a’lam, Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa mimpi para Nabi itu wahyu. Karena para Nabi itu terbedakan dari manusia lain yang hati mereka tidur, dan sama dengan manusia yang lain dalam hal mata yang tertidur. Seandainya tidur itu menguasai hati para Nabi, sebagaimana manusia yang lain, maka mimpi para Nabi akan sama statusnya dengan mimpi manusia yang lain. Allah Ta’ala memberikan kekhususan dengan keutamaan dari-Nya berupa keistimewaan (apa saja) yang Allah Ta’ala kehendaki” (Al-Istidzkaar, 2: 101).Baca Juga: Hijrah Menuju Allah dan Rasul-NyaKeempat: para Nabi itu dimakamkan di tempat mereka meninggalDari ibunda ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,لَمَّا قُبِضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَلَفُوا فِي دَفْنِهِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا مَا نَسِيتُهُ قَالَ مَا قَبَضَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلَّا فِي الْمَوْضِعِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُدْفَنَ فِيهِ ادْفِنُوهُ فِي مَوْضِعِ فِرَاشِهِ “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal, para sahabat berselisih pendapat dimana akan memakamkan beliau. Abu Bakar berkata, ‘Aku telah mendengar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesuatu yang tidak aku lupakan, yaitu beliau bersabda, ‘Allah tidak mewafatkan seorang Nabi kecuali di tempat yang mana dia suka untuk dikubur pada tempat itu. Kuburkanlah beliau di tempat tidurnya’’” (HR. Tirmidzi no. 1018, dinilai shahih oleh Al-Albani).Ini adalah kekhususan bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula para Nabi yang lain. Oleh karena itu, para sahabat tidaklah memakamkan orang meninggal di antara mereka di rumahnya, akan tetapi mereka makamkan di pemakaman Baqi’. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memakamkan satu orang pun di rumahnya. Hal ini merupakan dalil bahwa memakamkan di rumah itu tidak diperbolehkan.Kelima: Nabi diberikan pilihan antara dunia dan akhirat ketika sakitDari ibunda ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ نَبِيٍّ يَمْرَضُ إِلَّا خُيِّرَ بَيْنَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ‘Tidaklah seorang nabi sakit kecuali akan diberi pilihan antara dunia dan akhirat’” (HR. Bukhari no. 4586).Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Kasongan, 17 Jumadil Ula 1442/1 Januari 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 49-51.
Sesungguhnya para Rasul itu diberikan beberapa keistimewaan dari Allah Ta’ala sehingga membedakannya dari manusia yang lain. Beberapa keistimewaan tersebut antara lain:Pertama: wahyuAllah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاء رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً“Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku, ‘Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa.’ Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah dia mengerjakan amal yang salih dan janganlah dia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya.’” (QS. Al-Kahfi [18]: 110)Yang dimaksud dengan wahyu secara syar’i adalah informasi atau kabar berkaitan dengan syariat (Fathul Baari, 1: 12).Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi Rahimahullah berkata,“Allah Ta’ala memerintahkan Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ayat yang mulia ini untuk mengatakan kepada manusia, ‘Sesungguhnya aku ini hanyalah manusia semisal dengan kalian.’ Maksudnya, aku tidak mengatakan kepada kalian bahwa aku ini malaikat atau bukan jenis manusia. Bahkan, aku ini manusia semisal kalian. Maksudnya, sama-sama berasal dari jenis manusia. Akan tetapi, Allah Ta’ala memberikan aku kelebihan dan keistimewaan dengan memberikan wahyu kepadaku berupa tauhid dan syariat” (Adhwaa’ul Bayaan, 3: 355).Baca Juga: Kedudukan Iman kepada Para RasulKedua: al-‘ishmahYang dimaksud dengan al-‘ishmah (ke-ma’shum-an) adalah terjaga dari kesalahan dalam menyampaikan perkara agama.Allah Ta’ala berfirman,قُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنزِلَ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالأسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِن رَّبِّهِمْ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ“Katakanlah (hai orang-orang mukmin), ‘Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub, dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorang pun di antara mereka dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya’” (QS. Al-Baqarah [2]: 136).Allah Ta’ala mewajibkan iman kepada ajaran yang dibawa oleh para Rasul. Seandainya mereka tidak ma’shum, niscaya Allah Ta’ala tidak akan mewajibkan hal tersebut. Tidak ada satu pun kaum muslimin yang memperdebatkan tentang kema’shuman para Rasul dalam menyampaikan wahyu yang berasal dari Allah Ta’ala.Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata,“Para Nabi – semoga salawat dan salam tercurahkan kepada mereka – itu ma’shum dalam perkara yang mereka beritakan dari Allah Ta’ala, juga dalam menyampaikan risalahnya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama” (Majmu’ Al-Fataawa, 10: 289).Ketiga: matanya tertidur, namun hatinya tetap terjaga.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَا عَائِشَةُ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلَا يَنَامُ قَلْبِي“Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya mataku tertidur, namun hatiku tidaklah tidur” (HR. Bukhari no. 1147).Dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita tentang perjalanan malam isra’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari masjid Ka’bah (Masjidil Haram). Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata,جَاءَهُ ثَلَاثَةُ نَفَرٍ قَبْلَ أَنْ يُوحَى إِلَيْهِ وَهُوَ نَائِمٌ فِي مَسْجِدِ الْحَرَامِ فَقَالَ أَوَّلُهُمْ أَيُّهُمْ هُوَ فَقَالَ أَوْسَطُهُمْ هُوَ خَيْرُهُمْ وَقَالَ آخِرُهُمْ خُذُوا خَيْرَهُمْ فَكَانَتْ تِلْكَ فَلَمْ يَرَهُمْ حَتَّى جَاءُوا لَيْلَةً أُخْرَى فِيمَا يَرَى قَلْبُهُ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَائِمَةٌ عَيْنَاهُ وَلَا يَنَامُ قَلْبُهُ وَكَذَلِكَ الْأَنْبِيَاءُ تَنَامُ أَعْيُنُهُمْ وَلَا تَنَامُ قُلُوبُهُمْ “Ketika itu, beliau didatangi oleh tiga orang (malaikat) sebelum beliau diberi wahyu, saat sedang tertidur di Masjidil Haram. Malaikat pertama berkata, ‘Siapa orang ini di antara kaumnya?’ Malaikat yang di tengah berkata, ‘Dia adalah orang yang terbaik di kalangan mereka.’ Lalu malaikat yang ketiga berkata, ‘Ambillah yang terbaik dari mereka.’ Dan beliau tidak pernah melihat mereka lagi hingga akhirnya mereka datang di malam yang lain berdasarkan penglihatan hati beliau. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam matanya tertidur, namun hatinya tidaklah tidur. Demikian pula para nabi (yang lain), mata mereka tidur namun hati mereka tidaklah tidur” (HR. Bukhari no. 3570).Ibnu ‘Abdil Barr Rahimahullah berkata,“Para Nabi Alaihis salaam itu mata mereka tidur, namun hati mereka tidaklah tidur. Oleh karena itu, mimpi para Nabi termasuk wahyu” (Al-Istidzkaar, 1: 75).Beliau Rahimahullah juga berkata,“Oleh karena itu, wallahu a’lam, Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa mimpi para Nabi itu wahyu. Karena para Nabi itu terbedakan dari manusia lain yang hati mereka tidur, dan sama dengan manusia yang lain dalam hal mata yang tertidur. Seandainya tidur itu menguasai hati para Nabi, sebagaimana manusia yang lain, maka mimpi para Nabi akan sama statusnya dengan mimpi manusia yang lain. Allah Ta’ala memberikan kekhususan dengan keutamaan dari-Nya berupa keistimewaan (apa saja) yang Allah Ta’ala kehendaki” (Al-Istidzkaar, 2: 101).Baca Juga: Hijrah Menuju Allah dan Rasul-NyaKeempat: para Nabi itu dimakamkan di tempat mereka meninggalDari ibunda ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,لَمَّا قُبِضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَلَفُوا فِي دَفْنِهِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا مَا نَسِيتُهُ قَالَ مَا قَبَضَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلَّا فِي الْمَوْضِعِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُدْفَنَ فِيهِ ادْفِنُوهُ فِي مَوْضِعِ فِرَاشِهِ “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal, para sahabat berselisih pendapat dimana akan memakamkan beliau. Abu Bakar berkata, ‘Aku telah mendengar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesuatu yang tidak aku lupakan, yaitu beliau bersabda, ‘Allah tidak mewafatkan seorang Nabi kecuali di tempat yang mana dia suka untuk dikubur pada tempat itu. Kuburkanlah beliau di tempat tidurnya’’” (HR. Tirmidzi no. 1018, dinilai shahih oleh Al-Albani).Ini adalah kekhususan bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula para Nabi yang lain. Oleh karena itu, para sahabat tidaklah memakamkan orang meninggal di antara mereka di rumahnya, akan tetapi mereka makamkan di pemakaman Baqi’. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memakamkan satu orang pun di rumahnya. Hal ini merupakan dalil bahwa memakamkan di rumah itu tidak diperbolehkan.Kelima: Nabi diberikan pilihan antara dunia dan akhirat ketika sakitDari ibunda ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ نَبِيٍّ يَمْرَضُ إِلَّا خُيِّرَ بَيْنَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ‘Tidaklah seorang nabi sakit kecuali akan diberi pilihan antara dunia dan akhirat’” (HR. Bukhari no. 4586).Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Kasongan, 17 Jumadil Ula 1442/1 Januari 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 49-51.


Sesungguhnya para Rasul itu diberikan beberapa keistimewaan dari Allah Ta’ala sehingga membedakannya dari manusia yang lain. Beberapa keistimewaan tersebut antara lain:Pertama: wahyuAllah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاء رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً“Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku, ‘Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa.’ Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah dia mengerjakan amal yang salih dan janganlah dia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya.’” (QS. Al-Kahfi [18]: 110)Yang dimaksud dengan wahyu secara syar’i adalah informasi atau kabar berkaitan dengan syariat (Fathul Baari, 1: 12).Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi Rahimahullah berkata,“Allah Ta’ala memerintahkan Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ayat yang mulia ini untuk mengatakan kepada manusia, ‘Sesungguhnya aku ini hanyalah manusia semisal dengan kalian.’ Maksudnya, aku tidak mengatakan kepada kalian bahwa aku ini malaikat atau bukan jenis manusia. Bahkan, aku ini manusia semisal kalian. Maksudnya, sama-sama berasal dari jenis manusia. Akan tetapi, Allah Ta’ala memberikan aku kelebihan dan keistimewaan dengan memberikan wahyu kepadaku berupa tauhid dan syariat” (Adhwaa’ul Bayaan, 3: 355).Baca Juga: Kedudukan Iman kepada Para RasulKedua: al-‘ishmahYang dimaksud dengan al-‘ishmah (ke-ma’shum-an) adalah terjaga dari kesalahan dalam menyampaikan perkara agama.Allah Ta’ala berfirman,قُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنزِلَ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالأسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِن رَّبِّهِمْ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ“Katakanlah (hai orang-orang mukmin), ‘Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub, dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorang pun di antara mereka dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya’” (QS. Al-Baqarah [2]: 136).Allah Ta’ala mewajibkan iman kepada ajaran yang dibawa oleh para Rasul. Seandainya mereka tidak ma’shum, niscaya Allah Ta’ala tidak akan mewajibkan hal tersebut. Tidak ada satu pun kaum muslimin yang memperdebatkan tentang kema’shuman para Rasul dalam menyampaikan wahyu yang berasal dari Allah Ta’ala.Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata,“Para Nabi – semoga salawat dan salam tercurahkan kepada mereka – itu ma’shum dalam perkara yang mereka beritakan dari Allah Ta’ala, juga dalam menyampaikan risalahnya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama” (Majmu’ Al-Fataawa, 10: 289).Ketiga: matanya tertidur, namun hatinya tetap terjaga.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَا عَائِشَةُ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلَا يَنَامُ قَلْبِي“Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya mataku tertidur, namun hatiku tidaklah tidur” (HR. Bukhari no. 1147).Dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita tentang perjalanan malam isra’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari masjid Ka’bah (Masjidil Haram). Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata,جَاءَهُ ثَلَاثَةُ نَفَرٍ قَبْلَ أَنْ يُوحَى إِلَيْهِ وَهُوَ نَائِمٌ فِي مَسْجِدِ الْحَرَامِ فَقَالَ أَوَّلُهُمْ أَيُّهُمْ هُوَ فَقَالَ أَوْسَطُهُمْ هُوَ خَيْرُهُمْ وَقَالَ آخِرُهُمْ خُذُوا خَيْرَهُمْ فَكَانَتْ تِلْكَ فَلَمْ يَرَهُمْ حَتَّى جَاءُوا لَيْلَةً أُخْرَى فِيمَا يَرَى قَلْبُهُ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَائِمَةٌ عَيْنَاهُ وَلَا يَنَامُ قَلْبُهُ وَكَذَلِكَ الْأَنْبِيَاءُ تَنَامُ أَعْيُنُهُمْ وَلَا تَنَامُ قُلُوبُهُمْ “Ketika itu, beliau didatangi oleh tiga orang (malaikat) sebelum beliau diberi wahyu, saat sedang tertidur di Masjidil Haram. Malaikat pertama berkata, ‘Siapa orang ini di antara kaumnya?’ Malaikat yang di tengah berkata, ‘Dia adalah orang yang terbaik di kalangan mereka.’ Lalu malaikat yang ketiga berkata, ‘Ambillah yang terbaik dari mereka.’ Dan beliau tidak pernah melihat mereka lagi hingga akhirnya mereka datang di malam yang lain berdasarkan penglihatan hati beliau. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam matanya tertidur, namun hatinya tidaklah tidur. Demikian pula para nabi (yang lain), mata mereka tidur namun hati mereka tidaklah tidur” (HR. Bukhari no. 3570).Ibnu ‘Abdil Barr Rahimahullah berkata,“Para Nabi Alaihis salaam itu mata mereka tidur, namun hati mereka tidaklah tidur. Oleh karena itu, mimpi para Nabi termasuk wahyu” (Al-Istidzkaar, 1: 75).Beliau Rahimahullah juga berkata,“Oleh karena itu, wallahu a’lam, Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa mimpi para Nabi itu wahyu. Karena para Nabi itu terbedakan dari manusia lain yang hati mereka tidur, dan sama dengan manusia yang lain dalam hal mata yang tertidur. Seandainya tidur itu menguasai hati para Nabi, sebagaimana manusia yang lain, maka mimpi para Nabi akan sama statusnya dengan mimpi manusia yang lain. Allah Ta’ala memberikan kekhususan dengan keutamaan dari-Nya berupa keistimewaan (apa saja) yang Allah Ta’ala kehendaki” (Al-Istidzkaar, 2: 101).Baca Juga: Hijrah Menuju Allah dan Rasul-NyaKeempat: para Nabi itu dimakamkan di tempat mereka meninggalDari ibunda ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,لَمَّا قُبِضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَلَفُوا فِي دَفْنِهِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا مَا نَسِيتُهُ قَالَ مَا قَبَضَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلَّا فِي الْمَوْضِعِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُدْفَنَ فِيهِ ادْفِنُوهُ فِي مَوْضِعِ فِرَاشِهِ “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal, para sahabat berselisih pendapat dimana akan memakamkan beliau. Abu Bakar berkata, ‘Aku telah mendengar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesuatu yang tidak aku lupakan, yaitu beliau bersabda, ‘Allah tidak mewafatkan seorang Nabi kecuali di tempat yang mana dia suka untuk dikubur pada tempat itu. Kuburkanlah beliau di tempat tidurnya’’” (HR. Tirmidzi no. 1018, dinilai shahih oleh Al-Albani).Ini adalah kekhususan bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula para Nabi yang lain. Oleh karena itu, para sahabat tidaklah memakamkan orang meninggal di antara mereka di rumahnya, akan tetapi mereka makamkan di pemakaman Baqi’. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memakamkan satu orang pun di rumahnya. Hal ini merupakan dalil bahwa memakamkan di rumah itu tidak diperbolehkan.Kelima: Nabi diberikan pilihan antara dunia dan akhirat ketika sakitDari ibunda ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ نَبِيٍّ يَمْرَضُ إِلَّا خُيِّرَ بَيْنَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ‘Tidaklah seorang nabi sakit kecuali akan diberi pilihan antara dunia dan akhirat’” (HR. Bukhari no. 4586).Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Kasongan, 17 Jumadil Ula 1442/1 Januari 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 49-51.

Kitabul Jami’ Bab 2 – Hadits 13 – Keutamaan Orang yang Menunjukkan Kepada Kebaikan

help #unsplashKeutamaan Orang yang Menunjukkan Kepada KebaikanOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وعَنْ ابن مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قاَلَ: قاَلَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : “مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ، فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فاَعِلِهِ.” أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌDari shahābat Ibnu Mas’ūd radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka bagi dia pahala yang orang yang mengerjakan kebajikan tersebut.” (HR. Muslim)Hadits ini adalah hadits yang agung, yang menjelaskan tentang keutamaan memberi petunjuk/kebaikan kepada orang lain. Di sini Rasūlullāh ﷺ bersabda,مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ“Barangsiapa yang menunjukkan akan kebaikan.”Kalau kita perhatikan konteksnya adalah konteks persyaratan, “Barangsiapa… maka…” Ini namanya konteks persyaratan. Barangsiapa menunjukkan pada kebaikan maka… Jawabannya,فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فاَعِلِهِ“Bagi dia seperti pahala orang yang mengerjakannya.”Di sini memberikan faidah keumuman:* Man (من), artinya siapa sajaYaitu siapa saja yang menunjukkan kepada kebaikan. Jadi siapa saja baik laki-laki maupun perempuan, baik orangtua atau anak muda, seorang ustadz atau bukan, yang penting dia bisa menunjukkan kebaikan kepada orang lain. Maka dia akan mendapatkan pahala seperti yang diamalkan oleh orang yang mengamalkan kebaikan tersebut.* Khayrin (خيْرٍ), artinya kebaikan.Di sini, kebaikan datang dalam bentuk nakirah dan dalam konteks jumlah syarthiyyah (kalimat syarat), maka memberikan faidah keumuman. Artinya, barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan apapun, maka mencakup kebaikan dunia maupun kebaikan akhirat.Kalau kita perhatikan hadits ini dari teks lengkapnya di dalam Shahīh Muslim, kita akan dapati bahwa hadits ini datang dalam bentuk masalah kebaikan duniawi, yaituعَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِيِّ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أُبْدِعَ بِي فَاحْمِلْنِي فَقَالَ مَا عِنْدِي فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَا أَدُلُّهُ عَلَى مَنْ يَحْمِلُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِDari Ibnu Mas’ūd Al-Anshāriy radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Datang seorang lelaki kepada Nabi ﷺ, kemudian lelaki ini berkata, “Yā Rasūlullāh, sesungguhnya tungganganku (ontaku) tidak bisa lagi aku naiki maka berilah tunggangan bagiku.” Jawab Rasūlullāh ﷺ, “Aku tidak memiliki tunggangan yang bisa aku berikan kepadamu.” Tiba-tiba ada seorang lelaki mengatakan, “Yā Rasūlullāh, aku bisa menunjukkan kepada orang ini terhadap orang yang bisa memberikan tunggangan kepada dia.” Maka Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, baginya seperti pahala orang yang melakukannya.”Perhatikan bahwa hadits ini berkaitan dengan kebaikan dunia, di mana ada orang yang tidak memiliki tunggangan dan dia minta tolong kepada Nabi ﷺ agar diberi tunggangan.  Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Aku tidak memiliki tunggangan untuk aku berikan kepadamu.” Ada lelaki (shahābat) lain mengatakan, “Saya bisa menunjukkan ada orang yang bisa memberikan dia tunggangan.”Orang yang menunjukkan itu juga tidak memiliki tunggangan. Tetapi dia bisa menunjukkan “donatur” yang memiliki tunggangan yang bisa dipakai oleh orang yang minta tunggangan tadi. Ternyata, berdasarkan hadits ini, dia juga mendapat pahala sebagaimana “donatur” tadi. Si “Donatur” mendapat pahala karena memberikan tunggangan kepada lelaki yang minta tunggangan, sementara si penunjuk ini mendapatkan pahala karena menunjukkan kepada “donatur” tersebut.Subhanallãh, betapa besar karunia Allãh ﷻ dan betapa luas rahmat Allãh ﷻ. Lelaki ini tidak punya uang/kemampuan/tunggangan, namun dia hanya menunjukkan kepada orang yang punya tunggangan. Ternyata kata Nabi ﷺ, dia juga berpahala sebagaimana orang yang memiliki tunggangan untuk diberikan kepada orang lain. Padahal ini berkaitan dengan masalah kebaikan dunia (masalah memberikan tunggangan kepada orang lain), bagaimana lagi jika permasalahannya adalah masalah akhirat?Misalnya seseorang yang menunjukkan kepada orang lain,  seorang ustadz yang bisa mengajarkan bagaimana belajar shalat yang benar, bagaimana beraqidah yang benar, dan sebagainya. Orang yang menunjukkan itu mungkin tidak mampu menjadi ustadz yang bisa menjelaskan tentang ‘aqīdah dan fiqih, tetapi dia menunjukkan dimana tempat ustadz. Maka sebagaimana sahabat yang menunjukkan tempat “donatur” dalam hadits tadi, ia pun juga berpahala.Contoh lain, wallahu a’lam, jika seseorang membuat iklan/pemberitahuan, membagikan (share) informasi di mana tempat kajian sehingga ada orang lain yang tahu tempat kajian tersebut karena membaca iklan yang di-share tadi, kemudian mereka datang ke pengajian, Insya Allah dia juga mendapatkan pahala karena menunjukkan kepada kebaikan.Dari sini kita juga bisa tahu betapa luar biasanya keutamaan dakwah biasa. Jika orang-orang mendapatkan petunjuk karena dakwah seorang da’i, maka da’i tersebut juga mendapatkan pahala. Semakin banyak orang yang mendapat hidayah karena dia, maka akan semakin banyak pahala yang akan dia peroleh.Para ulama menyebutkan bahwasanya para shahābatlah adalah generasi terbaik, karena mereka adalah para da’i (dū’āt ilallāh). Tidak peduli apapun pekerjaan mereka, semuanya bersepakat dalam satu perkara, yaitu mereka sama-sama berdakwah di jalan Allãh bersama Rasūlullāh ﷺ.Oleh karenanya, Nabi ﷺ mengatakan,قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي“(Katakanlah) Ini adalah jalanku, aku menyeru kepada Allãh diatas ilmu, aku dan bersama-sama orang yang mengikutiku.” (QS. Yūsuf 108)Oleh karenanya, para shahābat yang mengikuti Nabi ﷺ, mereka juga berdakwah di jalan Allãh ﷻ. Semoga Allãh menjadikan kita semua adalah para da’i yang menyeru pada kebaikan, baik yang memberikan materi ataupun yang menunjukkan kepada lokasi-lokasi pengajian.

Kitabul Jami’ Bab 2 – Hadits 13 – Keutamaan Orang yang Menunjukkan Kepada Kebaikan

help #unsplashKeutamaan Orang yang Menunjukkan Kepada KebaikanOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وعَنْ ابن مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قاَلَ: قاَلَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : “مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ، فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فاَعِلِهِ.” أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌDari shahābat Ibnu Mas’ūd radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka bagi dia pahala yang orang yang mengerjakan kebajikan tersebut.” (HR. Muslim)Hadits ini adalah hadits yang agung, yang menjelaskan tentang keutamaan memberi petunjuk/kebaikan kepada orang lain. Di sini Rasūlullāh ﷺ bersabda,مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ“Barangsiapa yang menunjukkan akan kebaikan.”Kalau kita perhatikan konteksnya adalah konteks persyaratan, “Barangsiapa… maka…” Ini namanya konteks persyaratan. Barangsiapa menunjukkan pada kebaikan maka… Jawabannya,فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فاَعِلِهِ“Bagi dia seperti pahala orang yang mengerjakannya.”Di sini memberikan faidah keumuman:* Man (من), artinya siapa sajaYaitu siapa saja yang menunjukkan kepada kebaikan. Jadi siapa saja baik laki-laki maupun perempuan, baik orangtua atau anak muda, seorang ustadz atau bukan, yang penting dia bisa menunjukkan kebaikan kepada orang lain. Maka dia akan mendapatkan pahala seperti yang diamalkan oleh orang yang mengamalkan kebaikan tersebut.* Khayrin (خيْرٍ), artinya kebaikan.Di sini, kebaikan datang dalam bentuk nakirah dan dalam konteks jumlah syarthiyyah (kalimat syarat), maka memberikan faidah keumuman. Artinya, barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan apapun, maka mencakup kebaikan dunia maupun kebaikan akhirat.Kalau kita perhatikan hadits ini dari teks lengkapnya di dalam Shahīh Muslim, kita akan dapati bahwa hadits ini datang dalam bentuk masalah kebaikan duniawi, yaituعَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِيِّ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أُبْدِعَ بِي فَاحْمِلْنِي فَقَالَ مَا عِنْدِي فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَا أَدُلُّهُ عَلَى مَنْ يَحْمِلُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِDari Ibnu Mas’ūd Al-Anshāriy radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Datang seorang lelaki kepada Nabi ﷺ, kemudian lelaki ini berkata, “Yā Rasūlullāh, sesungguhnya tungganganku (ontaku) tidak bisa lagi aku naiki maka berilah tunggangan bagiku.” Jawab Rasūlullāh ﷺ, “Aku tidak memiliki tunggangan yang bisa aku berikan kepadamu.” Tiba-tiba ada seorang lelaki mengatakan, “Yā Rasūlullāh, aku bisa menunjukkan kepada orang ini terhadap orang yang bisa memberikan tunggangan kepada dia.” Maka Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, baginya seperti pahala orang yang melakukannya.”Perhatikan bahwa hadits ini berkaitan dengan kebaikan dunia, di mana ada orang yang tidak memiliki tunggangan dan dia minta tolong kepada Nabi ﷺ agar diberi tunggangan.  Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Aku tidak memiliki tunggangan untuk aku berikan kepadamu.” Ada lelaki (shahābat) lain mengatakan, “Saya bisa menunjukkan ada orang yang bisa memberikan dia tunggangan.”Orang yang menunjukkan itu juga tidak memiliki tunggangan. Tetapi dia bisa menunjukkan “donatur” yang memiliki tunggangan yang bisa dipakai oleh orang yang minta tunggangan tadi. Ternyata, berdasarkan hadits ini, dia juga mendapat pahala sebagaimana “donatur” tadi. Si “Donatur” mendapat pahala karena memberikan tunggangan kepada lelaki yang minta tunggangan, sementara si penunjuk ini mendapatkan pahala karena menunjukkan kepada “donatur” tersebut.Subhanallãh, betapa besar karunia Allãh ﷻ dan betapa luas rahmat Allãh ﷻ. Lelaki ini tidak punya uang/kemampuan/tunggangan, namun dia hanya menunjukkan kepada orang yang punya tunggangan. Ternyata kata Nabi ﷺ, dia juga berpahala sebagaimana orang yang memiliki tunggangan untuk diberikan kepada orang lain. Padahal ini berkaitan dengan masalah kebaikan dunia (masalah memberikan tunggangan kepada orang lain), bagaimana lagi jika permasalahannya adalah masalah akhirat?Misalnya seseorang yang menunjukkan kepada orang lain,  seorang ustadz yang bisa mengajarkan bagaimana belajar shalat yang benar, bagaimana beraqidah yang benar, dan sebagainya. Orang yang menunjukkan itu mungkin tidak mampu menjadi ustadz yang bisa menjelaskan tentang ‘aqīdah dan fiqih, tetapi dia menunjukkan dimana tempat ustadz. Maka sebagaimana sahabat yang menunjukkan tempat “donatur” dalam hadits tadi, ia pun juga berpahala.Contoh lain, wallahu a’lam, jika seseorang membuat iklan/pemberitahuan, membagikan (share) informasi di mana tempat kajian sehingga ada orang lain yang tahu tempat kajian tersebut karena membaca iklan yang di-share tadi, kemudian mereka datang ke pengajian, Insya Allah dia juga mendapatkan pahala karena menunjukkan kepada kebaikan.Dari sini kita juga bisa tahu betapa luar biasanya keutamaan dakwah biasa. Jika orang-orang mendapatkan petunjuk karena dakwah seorang da’i, maka da’i tersebut juga mendapatkan pahala. Semakin banyak orang yang mendapat hidayah karena dia, maka akan semakin banyak pahala yang akan dia peroleh.Para ulama menyebutkan bahwasanya para shahābatlah adalah generasi terbaik, karena mereka adalah para da’i (dū’āt ilallāh). Tidak peduli apapun pekerjaan mereka, semuanya bersepakat dalam satu perkara, yaitu mereka sama-sama berdakwah di jalan Allãh bersama Rasūlullāh ﷺ.Oleh karenanya, Nabi ﷺ mengatakan,قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي“(Katakanlah) Ini adalah jalanku, aku menyeru kepada Allãh diatas ilmu, aku dan bersama-sama orang yang mengikutiku.” (QS. Yūsuf 108)Oleh karenanya, para shahābat yang mengikuti Nabi ﷺ, mereka juga berdakwah di jalan Allãh ﷻ. Semoga Allãh menjadikan kita semua adalah para da’i yang menyeru pada kebaikan, baik yang memberikan materi ataupun yang menunjukkan kepada lokasi-lokasi pengajian.
help #unsplashKeutamaan Orang yang Menunjukkan Kepada KebaikanOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وعَنْ ابن مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قاَلَ: قاَلَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : “مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ، فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فاَعِلِهِ.” أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌDari shahābat Ibnu Mas’ūd radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka bagi dia pahala yang orang yang mengerjakan kebajikan tersebut.” (HR. Muslim)Hadits ini adalah hadits yang agung, yang menjelaskan tentang keutamaan memberi petunjuk/kebaikan kepada orang lain. Di sini Rasūlullāh ﷺ bersabda,مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ“Barangsiapa yang menunjukkan akan kebaikan.”Kalau kita perhatikan konteksnya adalah konteks persyaratan, “Barangsiapa… maka…” Ini namanya konteks persyaratan. Barangsiapa menunjukkan pada kebaikan maka… Jawabannya,فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فاَعِلِهِ“Bagi dia seperti pahala orang yang mengerjakannya.”Di sini memberikan faidah keumuman:* Man (من), artinya siapa sajaYaitu siapa saja yang menunjukkan kepada kebaikan. Jadi siapa saja baik laki-laki maupun perempuan, baik orangtua atau anak muda, seorang ustadz atau bukan, yang penting dia bisa menunjukkan kebaikan kepada orang lain. Maka dia akan mendapatkan pahala seperti yang diamalkan oleh orang yang mengamalkan kebaikan tersebut.* Khayrin (خيْرٍ), artinya kebaikan.Di sini, kebaikan datang dalam bentuk nakirah dan dalam konteks jumlah syarthiyyah (kalimat syarat), maka memberikan faidah keumuman. Artinya, barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan apapun, maka mencakup kebaikan dunia maupun kebaikan akhirat.Kalau kita perhatikan hadits ini dari teks lengkapnya di dalam Shahīh Muslim, kita akan dapati bahwa hadits ini datang dalam bentuk masalah kebaikan duniawi, yaituعَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِيِّ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أُبْدِعَ بِي فَاحْمِلْنِي فَقَالَ مَا عِنْدِي فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَا أَدُلُّهُ عَلَى مَنْ يَحْمِلُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِDari Ibnu Mas’ūd Al-Anshāriy radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Datang seorang lelaki kepada Nabi ﷺ, kemudian lelaki ini berkata, “Yā Rasūlullāh, sesungguhnya tungganganku (ontaku) tidak bisa lagi aku naiki maka berilah tunggangan bagiku.” Jawab Rasūlullāh ﷺ, “Aku tidak memiliki tunggangan yang bisa aku berikan kepadamu.” Tiba-tiba ada seorang lelaki mengatakan, “Yā Rasūlullāh, aku bisa menunjukkan kepada orang ini terhadap orang yang bisa memberikan tunggangan kepada dia.” Maka Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, baginya seperti pahala orang yang melakukannya.”Perhatikan bahwa hadits ini berkaitan dengan kebaikan dunia, di mana ada orang yang tidak memiliki tunggangan dan dia minta tolong kepada Nabi ﷺ agar diberi tunggangan.  Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Aku tidak memiliki tunggangan untuk aku berikan kepadamu.” Ada lelaki (shahābat) lain mengatakan, “Saya bisa menunjukkan ada orang yang bisa memberikan dia tunggangan.”Orang yang menunjukkan itu juga tidak memiliki tunggangan. Tetapi dia bisa menunjukkan “donatur” yang memiliki tunggangan yang bisa dipakai oleh orang yang minta tunggangan tadi. Ternyata, berdasarkan hadits ini, dia juga mendapat pahala sebagaimana “donatur” tadi. Si “Donatur” mendapat pahala karena memberikan tunggangan kepada lelaki yang minta tunggangan, sementara si penunjuk ini mendapatkan pahala karena menunjukkan kepada “donatur” tersebut.Subhanallãh, betapa besar karunia Allãh ﷻ dan betapa luas rahmat Allãh ﷻ. Lelaki ini tidak punya uang/kemampuan/tunggangan, namun dia hanya menunjukkan kepada orang yang punya tunggangan. Ternyata kata Nabi ﷺ, dia juga berpahala sebagaimana orang yang memiliki tunggangan untuk diberikan kepada orang lain. Padahal ini berkaitan dengan masalah kebaikan dunia (masalah memberikan tunggangan kepada orang lain), bagaimana lagi jika permasalahannya adalah masalah akhirat?Misalnya seseorang yang menunjukkan kepada orang lain,  seorang ustadz yang bisa mengajarkan bagaimana belajar shalat yang benar, bagaimana beraqidah yang benar, dan sebagainya. Orang yang menunjukkan itu mungkin tidak mampu menjadi ustadz yang bisa menjelaskan tentang ‘aqīdah dan fiqih, tetapi dia menunjukkan dimana tempat ustadz. Maka sebagaimana sahabat yang menunjukkan tempat “donatur” dalam hadits tadi, ia pun juga berpahala.Contoh lain, wallahu a’lam, jika seseorang membuat iklan/pemberitahuan, membagikan (share) informasi di mana tempat kajian sehingga ada orang lain yang tahu tempat kajian tersebut karena membaca iklan yang di-share tadi, kemudian mereka datang ke pengajian, Insya Allah dia juga mendapatkan pahala karena menunjukkan kepada kebaikan.Dari sini kita juga bisa tahu betapa luar biasanya keutamaan dakwah biasa. Jika orang-orang mendapatkan petunjuk karena dakwah seorang da’i, maka da’i tersebut juga mendapatkan pahala. Semakin banyak orang yang mendapat hidayah karena dia, maka akan semakin banyak pahala yang akan dia peroleh.Para ulama menyebutkan bahwasanya para shahābatlah adalah generasi terbaik, karena mereka adalah para da’i (dū’āt ilallāh). Tidak peduli apapun pekerjaan mereka, semuanya bersepakat dalam satu perkara, yaitu mereka sama-sama berdakwah di jalan Allãh bersama Rasūlullāh ﷺ.Oleh karenanya, Nabi ﷺ mengatakan,قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي“(Katakanlah) Ini adalah jalanku, aku menyeru kepada Allãh diatas ilmu, aku dan bersama-sama orang yang mengikutiku.” (QS. Yūsuf 108)Oleh karenanya, para shahābat yang mengikuti Nabi ﷺ, mereka juga berdakwah di jalan Allãh ﷻ. Semoga Allãh menjadikan kita semua adalah para da’i yang menyeru pada kebaikan, baik yang memberikan materi ataupun yang menunjukkan kepada lokasi-lokasi pengajian.


help #unsplashKeutamaan Orang yang Menunjukkan Kepada KebaikanOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.وعَنْ ابن مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قاَلَ: قاَلَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : “مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ، فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فاَعِلِهِ.” أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌDari shahābat Ibnu Mas’ūd radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka bagi dia pahala yang orang yang mengerjakan kebajikan tersebut.” (HR. Muslim)Hadits ini adalah hadits yang agung, yang menjelaskan tentang keutamaan memberi petunjuk/kebaikan kepada orang lain. Di sini Rasūlullāh ﷺ bersabda,مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ“Barangsiapa yang menunjukkan akan kebaikan.”Kalau kita perhatikan konteksnya adalah konteks persyaratan, “Barangsiapa… maka…” Ini namanya konteks persyaratan. Barangsiapa menunjukkan pada kebaikan maka… Jawabannya,فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فاَعِلِهِ“Bagi dia seperti pahala orang yang mengerjakannya.”Di sini memberikan faidah keumuman:* Man (من), artinya siapa sajaYaitu siapa saja yang menunjukkan kepada kebaikan. Jadi siapa saja baik laki-laki maupun perempuan, baik orangtua atau anak muda, seorang ustadz atau bukan, yang penting dia bisa menunjukkan kebaikan kepada orang lain. Maka dia akan mendapatkan pahala seperti yang diamalkan oleh orang yang mengamalkan kebaikan tersebut.* Khayrin (خيْرٍ), artinya kebaikan.Di sini, kebaikan datang dalam bentuk nakirah dan dalam konteks jumlah syarthiyyah (kalimat syarat), maka memberikan faidah keumuman. Artinya, barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan apapun, maka mencakup kebaikan dunia maupun kebaikan akhirat.Kalau kita perhatikan hadits ini dari teks lengkapnya di dalam Shahīh Muslim, kita akan dapati bahwa hadits ini datang dalam bentuk masalah kebaikan duniawi, yaituعَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِيِّ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أُبْدِعَ بِي فَاحْمِلْنِي فَقَالَ مَا عِنْدِي فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَا أَدُلُّهُ عَلَى مَنْ يَحْمِلُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِDari Ibnu Mas’ūd Al-Anshāriy radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Datang seorang lelaki kepada Nabi ﷺ, kemudian lelaki ini berkata, “Yā Rasūlullāh, sesungguhnya tungganganku (ontaku) tidak bisa lagi aku naiki maka berilah tunggangan bagiku.” Jawab Rasūlullāh ﷺ, “Aku tidak memiliki tunggangan yang bisa aku berikan kepadamu.” Tiba-tiba ada seorang lelaki mengatakan, “Yā Rasūlullāh, aku bisa menunjukkan kepada orang ini terhadap orang yang bisa memberikan tunggangan kepada dia.” Maka Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, baginya seperti pahala orang yang melakukannya.”Perhatikan bahwa hadits ini berkaitan dengan kebaikan dunia, di mana ada orang yang tidak memiliki tunggangan dan dia minta tolong kepada Nabi ﷺ agar diberi tunggangan.  Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Aku tidak memiliki tunggangan untuk aku berikan kepadamu.” Ada lelaki (shahābat) lain mengatakan, “Saya bisa menunjukkan ada orang yang bisa memberikan dia tunggangan.”Orang yang menunjukkan itu juga tidak memiliki tunggangan. Tetapi dia bisa menunjukkan “donatur” yang memiliki tunggangan yang bisa dipakai oleh orang yang minta tunggangan tadi. Ternyata, berdasarkan hadits ini, dia juga mendapat pahala sebagaimana “donatur” tadi. Si “Donatur” mendapat pahala karena memberikan tunggangan kepada lelaki yang minta tunggangan, sementara si penunjuk ini mendapatkan pahala karena menunjukkan kepada “donatur” tersebut.Subhanallãh, betapa besar karunia Allãh ﷻ dan betapa luas rahmat Allãh ﷻ. Lelaki ini tidak punya uang/kemampuan/tunggangan, namun dia hanya menunjukkan kepada orang yang punya tunggangan. Ternyata kata Nabi ﷺ, dia juga berpahala sebagaimana orang yang memiliki tunggangan untuk diberikan kepada orang lain. Padahal ini berkaitan dengan masalah kebaikan dunia (masalah memberikan tunggangan kepada orang lain), bagaimana lagi jika permasalahannya adalah masalah akhirat?Misalnya seseorang yang menunjukkan kepada orang lain,  seorang ustadz yang bisa mengajarkan bagaimana belajar shalat yang benar, bagaimana beraqidah yang benar, dan sebagainya. Orang yang menunjukkan itu mungkin tidak mampu menjadi ustadz yang bisa menjelaskan tentang ‘aqīdah dan fiqih, tetapi dia menunjukkan dimana tempat ustadz. Maka sebagaimana sahabat yang menunjukkan tempat “donatur” dalam hadits tadi, ia pun juga berpahala.Contoh lain, wallahu a’lam, jika seseorang membuat iklan/pemberitahuan, membagikan (share) informasi di mana tempat kajian sehingga ada orang lain yang tahu tempat kajian tersebut karena membaca iklan yang di-share tadi, kemudian mereka datang ke pengajian, Insya Allah dia juga mendapatkan pahala karena menunjukkan kepada kebaikan.Dari sini kita juga bisa tahu betapa luar biasanya keutamaan dakwah biasa. Jika orang-orang mendapatkan petunjuk karena dakwah seorang da’i, maka da’i tersebut juga mendapatkan pahala. Semakin banyak orang yang mendapat hidayah karena dia, maka akan semakin banyak pahala yang akan dia peroleh.Para ulama menyebutkan bahwasanya para shahābatlah adalah generasi terbaik, karena mereka adalah para da’i (dū’āt ilallāh). Tidak peduli apapun pekerjaan mereka, semuanya bersepakat dalam satu perkara, yaitu mereka sama-sama berdakwah di jalan Allãh bersama Rasūlullāh ﷺ.Oleh karenanya, Nabi ﷺ mengatakan,قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي“(Katakanlah) Ini adalah jalanku, aku menyeru kepada Allãh diatas ilmu, aku dan bersama-sama orang yang mengikutiku.” (QS. Yūsuf 108)Oleh karenanya, para shahābat yang mengikuti Nabi ﷺ, mereka juga berdakwah di jalan Allãh ﷻ. Semoga Allãh menjadikan kita semua adalah para da’i yang menyeru pada kebaikan, baik yang memberikan materi ataupun yang menunjukkan kepada lokasi-lokasi pengajian.

Hukum Air Laut untuk Berwudhu

Bolehkah air laut digunakan untuk berwudhu? Menggunakan air laut tidaklah masalah digunakan karena air laut itu suci dan menyucikan walaupun terkena terik matahari. Baca Juga: Hukum Wudhu dengan Air Musyammas (Air yang Terkena Terik Matahari) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang (air) laut, هُوَ اَلطَّهُورُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan menyucikan, bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; Tirmidzi, no. 69; An-Nasai, 1:50; Ibnu Majah, no. 386. Hadits ini sahih, perawinya terpercaya. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:26-27)   Yang bisa disimpulkan dari hadits di atas: Air laut itu suci dan menyucikan. Air laut bisa mengangkat hadats besar dan hadats kecil. Air laut bisa menghilangkan najis. Bangkai hewan yang hidup di laut adalah halal.   Baca juga: Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Sabtu pagi di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 2 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair laut air laut untuk berwudhu air laut untuk wudhu air wudhu kaedah air

Hukum Air Laut untuk Berwudhu

Bolehkah air laut digunakan untuk berwudhu? Menggunakan air laut tidaklah masalah digunakan karena air laut itu suci dan menyucikan walaupun terkena terik matahari. Baca Juga: Hukum Wudhu dengan Air Musyammas (Air yang Terkena Terik Matahari) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang (air) laut, هُوَ اَلطَّهُورُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan menyucikan, bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; Tirmidzi, no. 69; An-Nasai, 1:50; Ibnu Majah, no. 386. Hadits ini sahih, perawinya terpercaya. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:26-27)   Yang bisa disimpulkan dari hadits di atas: Air laut itu suci dan menyucikan. Air laut bisa mengangkat hadats besar dan hadats kecil. Air laut bisa menghilangkan najis. Bangkai hewan yang hidup di laut adalah halal.   Baca juga: Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Sabtu pagi di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 2 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair laut air laut untuk berwudhu air laut untuk wudhu air wudhu kaedah air
Bolehkah air laut digunakan untuk berwudhu? Menggunakan air laut tidaklah masalah digunakan karena air laut itu suci dan menyucikan walaupun terkena terik matahari. Baca Juga: Hukum Wudhu dengan Air Musyammas (Air yang Terkena Terik Matahari) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang (air) laut, هُوَ اَلطَّهُورُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan menyucikan, bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; Tirmidzi, no. 69; An-Nasai, 1:50; Ibnu Majah, no. 386. Hadits ini sahih, perawinya terpercaya. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:26-27)   Yang bisa disimpulkan dari hadits di atas: Air laut itu suci dan menyucikan. Air laut bisa mengangkat hadats besar dan hadats kecil. Air laut bisa menghilangkan najis. Bangkai hewan yang hidup di laut adalah halal.   Baca juga: Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Sabtu pagi di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 2 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair laut air laut untuk berwudhu air laut untuk wudhu air wudhu kaedah air


Bolehkah air laut digunakan untuk berwudhu? Menggunakan air laut tidaklah masalah digunakan karena air laut itu suci dan menyucikan walaupun terkena terik matahari. Baca Juga: Hukum Wudhu dengan Air Musyammas (Air yang Terkena Terik Matahari) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang (air) laut, هُوَ اَلطَّهُورُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan menyucikan, bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; Tirmidzi, no. 69; An-Nasai, 1:50; Ibnu Majah, no. 386. Hadits ini sahih, perawinya terpercaya. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:26-27)   Yang bisa disimpulkan dari hadits di atas: Air laut itu suci dan menyucikan. Air laut bisa mengangkat hadats besar dan hadats kecil. Air laut bisa menghilangkan najis. Bangkai hewan yang hidup di laut adalah halal.   Baca juga: Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Sabtu pagi di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 2 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair laut air laut untuk berwudhu air laut untuk wudhu air wudhu kaedah air

Hukum Berwudhu dengan Air Sungai yang Sudah Tercemari Najis

Bolehkah berwudhu dengan air sungai yang sudah tercemari najis?   Pertanyaan dari Shinta Nur Pratiwi Ramadhani (Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 18) “Assalamualaikum. Ustadz saya ingin bertanya bagaimana kalau ada sungai yang sudah digunakan untuk buang air kecil maupun besar secara berkali-kali. Apakah airnya suci dan boleh untuk berwudhu?”   Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Air yang boleh digunakan untuk berwudhu adalah air mutlak yang masih murni air. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا “dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.” (QS. Al-Furqan: 48) Dalam ayat lain disebutkan, وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ “dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.” (QS. Al-Anfal: 11) Kalau air sungai tersebut sudah keluar dari kemutlakannya, maka tidak bisa lagi digunakan untuk berwudhu. Intinya, air sungai yang tampak kotor karena tercemari najis kencing dan kotoran atau berubah salah satu dari tiga sifat air (bau, rasa, warna) disebabkan karena bercampur dengan najis tidak bisa lagi digunakan untuk berwudhu. Para ulama sepakat bahwa air sedikit ataukah banyak jika kemasukan najis lantas berubah rasa, warna, atau bau, air tersebut dihukumi najis. Demikian kata Ibnul Mundzir sebagaimana dalam Al-Awsath, 1:260.   Baca juga: Hukum Wudhu dengan Air Musyammas (Air yang Terkena Terik Matahari) Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Sabtu pagi di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 2 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair bersih air sungai air wudhu kaedah air najis suci dari najis

Hukum Berwudhu dengan Air Sungai yang Sudah Tercemari Najis

Bolehkah berwudhu dengan air sungai yang sudah tercemari najis?   Pertanyaan dari Shinta Nur Pratiwi Ramadhani (Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 18) “Assalamualaikum. Ustadz saya ingin bertanya bagaimana kalau ada sungai yang sudah digunakan untuk buang air kecil maupun besar secara berkali-kali. Apakah airnya suci dan boleh untuk berwudhu?”   Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Air yang boleh digunakan untuk berwudhu adalah air mutlak yang masih murni air. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا “dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.” (QS. Al-Furqan: 48) Dalam ayat lain disebutkan, وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ “dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.” (QS. Al-Anfal: 11) Kalau air sungai tersebut sudah keluar dari kemutlakannya, maka tidak bisa lagi digunakan untuk berwudhu. Intinya, air sungai yang tampak kotor karena tercemari najis kencing dan kotoran atau berubah salah satu dari tiga sifat air (bau, rasa, warna) disebabkan karena bercampur dengan najis tidak bisa lagi digunakan untuk berwudhu. Para ulama sepakat bahwa air sedikit ataukah banyak jika kemasukan najis lantas berubah rasa, warna, atau bau, air tersebut dihukumi najis. Demikian kata Ibnul Mundzir sebagaimana dalam Al-Awsath, 1:260.   Baca juga: Hukum Wudhu dengan Air Musyammas (Air yang Terkena Terik Matahari) Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Sabtu pagi di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 2 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair bersih air sungai air wudhu kaedah air najis suci dari najis
Bolehkah berwudhu dengan air sungai yang sudah tercemari najis?   Pertanyaan dari Shinta Nur Pratiwi Ramadhani (Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 18) “Assalamualaikum. Ustadz saya ingin bertanya bagaimana kalau ada sungai yang sudah digunakan untuk buang air kecil maupun besar secara berkali-kali. Apakah airnya suci dan boleh untuk berwudhu?”   Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Air yang boleh digunakan untuk berwudhu adalah air mutlak yang masih murni air. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا “dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.” (QS. Al-Furqan: 48) Dalam ayat lain disebutkan, وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ “dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.” (QS. Al-Anfal: 11) Kalau air sungai tersebut sudah keluar dari kemutlakannya, maka tidak bisa lagi digunakan untuk berwudhu. Intinya, air sungai yang tampak kotor karena tercemari najis kencing dan kotoran atau berubah salah satu dari tiga sifat air (bau, rasa, warna) disebabkan karena bercampur dengan najis tidak bisa lagi digunakan untuk berwudhu. Para ulama sepakat bahwa air sedikit ataukah banyak jika kemasukan najis lantas berubah rasa, warna, atau bau, air tersebut dihukumi najis. Demikian kata Ibnul Mundzir sebagaimana dalam Al-Awsath, 1:260.   Baca juga: Hukum Wudhu dengan Air Musyammas (Air yang Terkena Terik Matahari) Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Sabtu pagi di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 2 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair bersih air sungai air wudhu kaedah air najis suci dari najis


Bolehkah berwudhu dengan air sungai yang sudah tercemari najis?   Pertanyaan dari Shinta Nur Pratiwi Ramadhani (Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 18) “Assalamualaikum. Ustadz saya ingin bertanya bagaimana kalau ada sungai yang sudah digunakan untuk buang air kecil maupun besar secara berkali-kali. Apakah airnya suci dan boleh untuk berwudhu?”   Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Air yang boleh digunakan untuk berwudhu adalah air mutlak yang masih murni air. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا “dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.” (QS. Al-Furqan: 48) Dalam ayat lain disebutkan, وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ “dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.” (QS. Al-Anfal: 11) Kalau air sungai tersebut sudah keluar dari kemutlakannya, maka tidak bisa lagi digunakan untuk berwudhu. Intinya, air sungai yang tampak kotor karena tercemari najis kencing dan kotoran atau berubah salah satu dari tiga sifat air (bau, rasa, warna) disebabkan karena bercampur dengan najis tidak bisa lagi digunakan untuk berwudhu. Para ulama sepakat bahwa air sedikit ataukah banyak jika kemasukan najis lantas berubah rasa, warna, atau bau, air tersebut dihukumi najis. Demikian kata Ibnul Mundzir sebagaimana dalam Al-Awsath, 1:260.   Baca juga: Hukum Wudhu dengan Air Musyammas (Air yang Terkena Terik Matahari) Bulughul Maram tentang Air (Bahas Tuntas)   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Sabtu pagi di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 2 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair bersih air sungai air wudhu kaedah air najis suci dari najis

Cara Menyucikan Najis Kencing (Ompol) di Kasur

Bagaimana cara menyucikan najis kencing (ompol) di kasur?   Pertayaan dari Putri Utami Wulandari Agustin (Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 5) “Bismillah, ana memiliki bayi sekarang berusia 6 bulan. kemudian anak ana buang air kecil ketika tidak ana pakaikan pants, dan tidak sengaja terkena sprei bahkan kasur. jika sprei bisa ana cuci, tapi kasur ana besar berat dan pastinya cukup sulit untuk menjemurnya. jadi ana bilas saja pakai air dengan kain basah kemudian ana keringkan dengan kipas angin. pertanyaan ana, apakah kasur ana masih dikatakan terkena najis? lalu bagaimana jika kasur yg sudah kering tersebut, ana tiduri. apakah baju yang ana kenakan najis? dan bolehkah dipakai untuk sholat? jazakumullahu khairan”   Jawaban: Pertama, kita lihat dulu dari jenis najis dari kencing bayi yang dimaksud. Kemungkinan pertama, najisnya adalah najis level ringan (mukhaffafah) yaitu air kencing bayi laki-laki kurang dua tahun yang belum mengonsumsi apa pun kecuali ASI. Cara menyucikan najis ini adalah dengan hanya memercikkan air ke tempat yang terkena najis. Tidak disyaratkan air harus mengalir, hanya saja percikan mesti kuat dan volume air harus lebih banyak dari air kencing bayi tersebut. Kemungkinan kedua, najisnya adalah najis level pertengahan (mutawassithah) yaitu seperti ompol bayi usia lebih dari dua tahun, kotoran binatang, darah, muntahan, air liur dari perut, feses, atau sejenisnya. Najis mutawassithah ini terbagi menjadi dua yaitu najis ‘ainiyyah dan najis hukmiyyah. Najis ‘ainiyyah adalah najis yang tampak warna atau baunya secara kasatmata. Contoh: kotoran buang hajat, kencing, dan darah. Najis hukmiyyah adalah setiap najis yang sudah kering dan hilang bekasnya, tidak lagi tampak warna atau baunya. Contoh: kencing yang terkena pakaian lalu kering, dan tidak tampak bekas lagi. Cara menghilangkan najis ‘ainiyyah adalah dengan menghilangkan warna, bau, rasa. Najis hukmiyyah itu tidak berwujud, tetapi masih dihukumi najis. Air kencing yang merupakan najis ‘ainiyyah dianggap berubah menjadi najis hukmiyyah ketika air kencing tersebut mengering hingga tak tampak lagi warna, bau, bahkan rasanya. Cara mengatasi najis hukmiyyah adalah dengan menuangkan air sekali di area najis. Masalah najis pada karpet tadi dapat diselesaikan dengan cara: Pertama, membuat najis ‘ainiyah di karpet atau kasur berubah menjadi najis hukmiyah. Secara teknis, seorang harus membuang/membersihkan najis itu hingga tak tampak warna, bau, dan rasanya (cukup dengan perkiraan, bukan menjilatnya). Di tahap ini mungkin ia perlu menggunakan sedikit air, menggosok, mengelap, atau cara lain yang lebih mudah. Selanjutnya, biarkan mengering, dan tandai area bekas najis itu karena secara hukum tetap berstatus najis. Kedua, tuangkan air suci-menyucikan cukup di area najis yang ditandai itu, maka sucilah kasur atau karpet tersebut, meskipun air dalam kondisi menggenang di atasnya atau meresap ke dalamnya. Cara yang sama juga bisa kita lakukan pada najis yang mengenai lantai ubin, sofa, bantal, permukaan tanah, dan lain-lain. Ringkasnya, cukup dua langkah saja: menghilangkan sifat-sifat najis itu lalu menuangkan air suci-menyucikan di atas area bekas najis. Keterangan di atas disimpulkan dari bahasan Safinah An-Naja ii Ushul Ad-Diin wa Al-Fiqh ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii karya Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami, hlm. 15 dan 16 (Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah) dan Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah Ta’ala, 1:40 (Penerbit Darul Qalam). Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Baca Juga: Bulughul Maram tentang Najis dan Cara Menghilangkannya (Bahas Tuntas) Manhajus Salikin: Menangani Kencing Bayi dan Bekas Najis — Malam Sabtu di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 1 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskencing kencing bayi macam najis menghilangkan najis najis najis yang dimaafkan suci dari najis tentang najis

Cara Menyucikan Najis Kencing (Ompol) di Kasur

Bagaimana cara menyucikan najis kencing (ompol) di kasur?   Pertayaan dari Putri Utami Wulandari Agustin (Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 5) “Bismillah, ana memiliki bayi sekarang berusia 6 bulan. kemudian anak ana buang air kecil ketika tidak ana pakaikan pants, dan tidak sengaja terkena sprei bahkan kasur. jika sprei bisa ana cuci, tapi kasur ana besar berat dan pastinya cukup sulit untuk menjemurnya. jadi ana bilas saja pakai air dengan kain basah kemudian ana keringkan dengan kipas angin. pertanyaan ana, apakah kasur ana masih dikatakan terkena najis? lalu bagaimana jika kasur yg sudah kering tersebut, ana tiduri. apakah baju yang ana kenakan najis? dan bolehkah dipakai untuk sholat? jazakumullahu khairan”   Jawaban: Pertama, kita lihat dulu dari jenis najis dari kencing bayi yang dimaksud. Kemungkinan pertama, najisnya adalah najis level ringan (mukhaffafah) yaitu air kencing bayi laki-laki kurang dua tahun yang belum mengonsumsi apa pun kecuali ASI. Cara menyucikan najis ini adalah dengan hanya memercikkan air ke tempat yang terkena najis. Tidak disyaratkan air harus mengalir, hanya saja percikan mesti kuat dan volume air harus lebih banyak dari air kencing bayi tersebut. Kemungkinan kedua, najisnya adalah najis level pertengahan (mutawassithah) yaitu seperti ompol bayi usia lebih dari dua tahun, kotoran binatang, darah, muntahan, air liur dari perut, feses, atau sejenisnya. Najis mutawassithah ini terbagi menjadi dua yaitu najis ‘ainiyyah dan najis hukmiyyah. Najis ‘ainiyyah adalah najis yang tampak warna atau baunya secara kasatmata. Contoh: kotoran buang hajat, kencing, dan darah. Najis hukmiyyah adalah setiap najis yang sudah kering dan hilang bekasnya, tidak lagi tampak warna atau baunya. Contoh: kencing yang terkena pakaian lalu kering, dan tidak tampak bekas lagi. Cara menghilangkan najis ‘ainiyyah adalah dengan menghilangkan warna, bau, rasa. Najis hukmiyyah itu tidak berwujud, tetapi masih dihukumi najis. Air kencing yang merupakan najis ‘ainiyyah dianggap berubah menjadi najis hukmiyyah ketika air kencing tersebut mengering hingga tak tampak lagi warna, bau, bahkan rasanya. Cara mengatasi najis hukmiyyah adalah dengan menuangkan air sekali di area najis. Masalah najis pada karpet tadi dapat diselesaikan dengan cara: Pertama, membuat najis ‘ainiyah di karpet atau kasur berubah menjadi najis hukmiyah. Secara teknis, seorang harus membuang/membersihkan najis itu hingga tak tampak warna, bau, dan rasanya (cukup dengan perkiraan, bukan menjilatnya). Di tahap ini mungkin ia perlu menggunakan sedikit air, menggosok, mengelap, atau cara lain yang lebih mudah. Selanjutnya, biarkan mengering, dan tandai area bekas najis itu karena secara hukum tetap berstatus najis. Kedua, tuangkan air suci-menyucikan cukup di area najis yang ditandai itu, maka sucilah kasur atau karpet tersebut, meskipun air dalam kondisi menggenang di atasnya atau meresap ke dalamnya. Cara yang sama juga bisa kita lakukan pada najis yang mengenai lantai ubin, sofa, bantal, permukaan tanah, dan lain-lain. Ringkasnya, cukup dua langkah saja: menghilangkan sifat-sifat najis itu lalu menuangkan air suci-menyucikan di atas area bekas najis. Keterangan di atas disimpulkan dari bahasan Safinah An-Naja ii Ushul Ad-Diin wa Al-Fiqh ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii karya Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami, hlm. 15 dan 16 (Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah) dan Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah Ta’ala, 1:40 (Penerbit Darul Qalam). Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Baca Juga: Bulughul Maram tentang Najis dan Cara Menghilangkannya (Bahas Tuntas) Manhajus Salikin: Menangani Kencing Bayi dan Bekas Najis — Malam Sabtu di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 1 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskencing kencing bayi macam najis menghilangkan najis najis najis yang dimaafkan suci dari najis tentang najis
Bagaimana cara menyucikan najis kencing (ompol) di kasur?   Pertayaan dari Putri Utami Wulandari Agustin (Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 5) “Bismillah, ana memiliki bayi sekarang berusia 6 bulan. kemudian anak ana buang air kecil ketika tidak ana pakaikan pants, dan tidak sengaja terkena sprei bahkan kasur. jika sprei bisa ana cuci, tapi kasur ana besar berat dan pastinya cukup sulit untuk menjemurnya. jadi ana bilas saja pakai air dengan kain basah kemudian ana keringkan dengan kipas angin. pertanyaan ana, apakah kasur ana masih dikatakan terkena najis? lalu bagaimana jika kasur yg sudah kering tersebut, ana tiduri. apakah baju yang ana kenakan najis? dan bolehkah dipakai untuk sholat? jazakumullahu khairan”   Jawaban: Pertama, kita lihat dulu dari jenis najis dari kencing bayi yang dimaksud. Kemungkinan pertama, najisnya adalah najis level ringan (mukhaffafah) yaitu air kencing bayi laki-laki kurang dua tahun yang belum mengonsumsi apa pun kecuali ASI. Cara menyucikan najis ini adalah dengan hanya memercikkan air ke tempat yang terkena najis. Tidak disyaratkan air harus mengalir, hanya saja percikan mesti kuat dan volume air harus lebih banyak dari air kencing bayi tersebut. Kemungkinan kedua, najisnya adalah najis level pertengahan (mutawassithah) yaitu seperti ompol bayi usia lebih dari dua tahun, kotoran binatang, darah, muntahan, air liur dari perut, feses, atau sejenisnya. Najis mutawassithah ini terbagi menjadi dua yaitu najis ‘ainiyyah dan najis hukmiyyah. Najis ‘ainiyyah adalah najis yang tampak warna atau baunya secara kasatmata. Contoh: kotoran buang hajat, kencing, dan darah. Najis hukmiyyah adalah setiap najis yang sudah kering dan hilang bekasnya, tidak lagi tampak warna atau baunya. Contoh: kencing yang terkena pakaian lalu kering, dan tidak tampak bekas lagi. Cara menghilangkan najis ‘ainiyyah adalah dengan menghilangkan warna, bau, rasa. Najis hukmiyyah itu tidak berwujud, tetapi masih dihukumi najis. Air kencing yang merupakan najis ‘ainiyyah dianggap berubah menjadi najis hukmiyyah ketika air kencing tersebut mengering hingga tak tampak lagi warna, bau, bahkan rasanya. Cara mengatasi najis hukmiyyah adalah dengan menuangkan air sekali di area najis. Masalah najis pada karpet tadi dapat diselesaikan dengan cara: Pertama, membuat najis ‘ainiyah di karpet atau kasur berubah menjadi najis hukmiyah. Secara teknis, seorang harus membuang/membersihkan najis itu hingga tak tampak warna, bau, dan rasanya (cukup dengan perkiraan, bukan menjilatnya). Di tahap ini mungkin ia perlu menggunakan sedikit air, menggosok, mengelap, atau cara lain yang lebih mudah. Selanjutnya, biarkan mengering, dan tandai area bekas najis itu karena secara hukum tetap berstatus najis. Kedua, tuangkan air suci-menyucikan cukup di area najis yang ditandai itu, maka sucilah kasur atau karpet tersebut, meskipun air dalam kondisi menggenang di atasnya atau meresap ke dalamnya. Cara yang sama juga bisa kita lakukan pada najis yang mengenai lantai ubin, sofa, bantal, permukaan tanah, dan lain-lain. Ringkasnya, cukup dua langkah saja: menghilangkan sifat-sifat najis itu lalu menuangkan air suci-menyucikan di atas area bekas najis. Keterangan di atas disimpulkan dari bahasan Safinah An-Naja ii Ushul Ad-Diin wa Al-Fiqh ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii karya Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami, hlm. 15 dan 16 (Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah) dan Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah Ta’ala, 1:40 (Penerbit Darul Qalam). Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Baca Juga: Bulughul Maram tentang Najis dan Cara Menghilangkannya (Bahas Tuntas) Manhajus Salikin: Menangani Kencing Bayi dan Bekas Najis — Malam Sabtu di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 1 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskencing kencing bayi macam najis menghilangkan najis najis najis yang dimaafkan suci dari najis tentang najis


Bagaimana cara menyucikan najis kencing (ompol) di kasur?   Pertayaan dari Putri Utami Wulandari Agustin (Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 5) “Bismillah, ana memiliki bayi sekarang berusia 6 bulan. kemudian anak ana buang air kecil ketika tidak ana pakaikan pants, dan tidak sengaja terkena sprei bahkan kasur. jika sprei bisa ana cuci, tapi kasur ana besar berat dan pastinya cukup sulit untuk menjemurnya. jadi ana bilas saja pakai air dengan kain basah kemudian ana keringkan dengan kipas angin. pertanyaan ana, apakah kasur ana masih dikatakan terkena najis? lalu bagaimana jika kasur yg sudah kering tersebut, ana tiduri. apakah baju yang ana kenakan najis? dan bolehkah dipakai untuk sholat? jazakumullahu khairan”   Jawaban: Pertama, kita lihat dulu dari jenis najis dari kencing bayi yang dimaksud. Kemungkinan pertama, najisnya adalah najis level ringan (mukhaffafah) yaitu air kencing bayi laki-laki kurang dua tahun yang belum mengonsumsi apa pun kecuali ASI. Cara menyucikan najis ini adalah dengan hanya memercikkan air ke tempat yang terkena najis. Tidak disyaratkan air harus mengalir, hanya saja percikan mesti kuat dan volume air harus lebih banyak dari air kencing bayi tersebut. Kemungkinan kedua, najisnya adalah najis level pertengahan (mutawassithah) yaitu seperti ompol bayi usia lebih dari dua tahun, kotoran binatang, darah, muntahan, air liur dari perut, feses, atau sejenisnya. Najis mutawassithah ini terbagi menjadi dua yaitu najis ‘ainiyyah dan najis hukmiyyah. Najis ‘ainiyyah adalah najis yang tampak warna atau baunya secara kasatmata. Contoh: kotoran buang hajat, kencing, dan darah. Najis hukmiyyah adalah setiap najis yang sudah kering dan hilang bekasnya, tidak lagi tampak warna atau baunya. Contoh: kencing yang terkena pakaian lalu kering, dan tidak tampak bekas lagi. Cara menghilangkan najis ‘ainiyyah adalah dengan menghilangkan warna, bau, rasa. Najis hukmiyyah itu tidak berwujud, tetapi masih dihukumi najis. Air kencing yang merupakan najis ‘ainiyyah dianggap berubah menjadi najis hukmiyyah ketika air kencing tersebut mengering hingga tak tampak lagi warna, bau, bahkan rasanya. Cara mengatasi najis hukmiyyah adalah dengan menuangkan air sekali di area najis. Masalah najis pada karpet tadi dapat diselesaikan dengan cara: Pertama, membuat najis ‘ainiyah di karpet atau kasur berubah menjadi najis hukmiyah. Secara teknis, seorang harus membuang/membersihkan najis itu hingga tak tampak warna, bau, dan rasanya (cukup dengan perkiraan, bukan menjilatnya). Di tahap ini mungkin ia perlu menggunakan sedikit air, menggosok, mengelap, atau cara lain yang lebih mudah. Selanjutnya, biarkan mengering, dan tandai area bekas najis itu karena secara hukum tetap berstatus najis. Kedua, tuangkan air suci-menyucikan cukup di area najis yang ditandai itu, maka sucilah kasur atau karpet tersebut, meskipun air dalam kondisi menggenang di atasnya atau meresap ke dalamnya. Cara yang sama juga bisa kita lakukan pada najis yang mengenai lantai ubin, sofa, bantal, permukaan tanah, dan lain-lain. Ringkasnya, cukup dua langkah saja: menghilangkan sifat-sifat najis itu lalu menuangkan air suci-menyucikan di atas area bekas najis. Keterangan di atas disimpulkan dari bahasan Safinah An-Naja ii Ushul Ad-Diin wa Al-Fiqh ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii karya Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami, hlm. 15 dan 16 (Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah) dan Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah Ta’ala, 1:40 (Penerbit Darul Qalam). Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Baca Juga: Bulughul Maram tentang Najis dan Cara Menghilangkannya (Bahas Tuntas) Manhajus Salikin: Menangani Kencing Bayi dan Bekas Najis — Malam Sabtu di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 1 Januari 2021 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskencing kencing bayi macam najis menghilangkan najis najis najis yang dimaafkan suci dari najis tentang najis
Prev     Next