Tips Agar Allah Jaga

Salah satu pendahulu kita yang sholih memberi nasehat,  من اتقى الله فقد حفظ نفسه ومن ضيع تقواه فقد ضيع نفسه والله غني عنه “Siapa saja yang bertakwa kepada Allah sungguh dia telah menjaga dirinya. Sebaliknya siapa yang tidak bertakwa sungguh dia telah menelantarkan dirinya sendiri dan Allah pun tidak membutuhkan dirinya.” (Jami’ al-Ulum wal Hikam, penjelasan hadits ke-19) Siapa yang bertakwa Allah akan menjaga dirinya yaitu menjaga agama dan dunianya. Menjaga agamanya mencakup dua hal: Pertama: Menjaga imannya agar tidak rusak dengan maksiat ataupun racun pemikiran.  Kedua: Menjaga imannya saat datangnya ajal sehingga meninggal dunia dalam keadaan beriman.  Menjaga dunianya mencakup banyak hal: Pertama: Badannya Kedua: Isteri, anak dan keturunannya Ketiga: Hartanya dengan memberi kemudahan untuknya agar bisa mendapatkan harta dari sumber yang halal dan membelanjakan pada sasaran yang tepat.  Keempat: Kesehatan anggota tubuhnya. Kelima: Sehatnya pemikiran dan kualitas akalnya.  Sebaliknya orang yang tidak bertakwa berarti tidak menjaga dirinya sendiri karena Allah tidak akan menjaganya.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.  

Tips Agar Allah Jaga

Salah satu pendahulu kita yang sholih memberi nasehat,  من اتقى الله فقد حفظ نفسه ومن ضيع تقواه فقد ضيع نفسه والله غني عنه “Siapa saja yang bertakwa kepada Allah sungguh dia telah menjaga dirinya. Sebaliknya siapa yang tidak bertakwa sungguh dia telah menelantarkan dirinya sendiri dan Allah pun tidak membutuhkan dirinya.” (Jami’ al-Ulum wal Hikam, penjelasan hadits ke-19) Siapa yang bertakwa Allah akan menjaga dirinya yaitu menjaga agama dan dunianya. Menjaga agamanya mencakup dua hal: Pertama: Menjaga imannya agar tidak rusak dengan maksiat ataupun racun pemikiran.  Kedua: Menjaga imannya saat datangnya ajal sehingga meninggal dunia dalam keadaan beriman.  Menjaga dunianya mencakup banyak hal: Pertama: Badannya Kedua: Isteri, anak dan keturunannya Ketiga: Hartanya dengan memberi kemudahan untuknya agar bisa mendapatkan harta dari sumber yang halal dan membelanjakan pada sasaran yang tepat.  Keempat: Kesehatan anggota tubuhnya. Kelima: Sehatnya pemikiran dan kualitas akalnya.  Sebaliknya orang yang tidak bertakwa berarti tidak menjaga dirinya sendiri karena Allah tidak akan menjaganya.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.  
Salah satu pendahulu kita yang sholih memberi nasehat,  من اتقى الله فقد حفظ نفسه ومن ضيع تقواه فقد ضيع نفسه والله غني عنه “Siapa saja yang bertakwa kepada Allah sungguh dia telah menjaga dirinya. Sebaliknya siapa yang tidak bertakwa sungguh dia telah menelantarkan dirinya sendiri dan Allah pun tidak membutuhkan dirinya.” (Jami’ al-Ulum wal Hikam, penjelasan hadits ke-19) Siapa yang bertakwa Allah akan menjaga dirinya yaitu menjaga agama dan dunianya. Menjaga agamanya mencakup dua hal: Pertama: Menjaga imannya agar tidak rusak dengan maksiat ataupun racun pemikiran.  Kedua: Menjaga imannya saat datangnya ajal sehingga meninggal dunia dalam keadaan beriman.  Menjaga dunianya mencakup banyak hal: Pertama: Badannya Kedua: Isteri, anak dan keturunannya Ketiga: Hartanya dengan memberi kemudahan untuknya agar bisa mendapatkan harta dari sumber yang halal dan membelanjakan pada sasaran yang tepat.  Keempat: Kesehatan anggota tubuhnya. Kelima: Sehatnya pemikiran dan kualitas akalnya.  Sebaliknya orang yang tidak bertakwa berarti tidak menjaga dirinya sendiri karena Allah tidak akan menjaganya.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.  


Salah satu pendahulu kita yang sholih memberi nasehat,  من اتقى الله فقد حفظ نفسه ومن ضيع تقواه فقد ضيع نفسه والله غني عنه “Siapa saja yang bertakwa kepada Allah sungguh dia telah menjaga dirinya. Sebaliknya siapa yang tidak bertakwa sungguh dia telah menelantarkan dirinya sendiri dan Allah pun tidak membutuhkan dirinya.” (Jami’ al-Ulum wal Hikam, penjelasan hadits ke-19) Siapa yang bertakwa Allah akan menjaga dirinya yaitu menjaga agama dan dunianya. Menjaga agamanya mencakup dua hal: Pertama: Menjaga imannya agar tidak rusak dengan maksiat ataupun racun pemikiran.  Kedua: Menjaga imannya saat datangnya ajal sehingga meninggal dunia dalam keadaan beriman.  Menjaga dunianya mencakup banyak hal: Pertama: Badannya Kedua: Isteri, anak dan keturunannya Ketiga: Hartanya dengan memberi kemudahan untuknya agar bisa mendapatkan harta dari sumber yang halal dan membelanjakan pada sasaran yang tepat.  Keempat: Kesehatan anggota tubuhnya. Kelima: Sehatnya pemikiran dan kualitas akalnya.  Sebaliknya orang yang tidak bertakwa berarti tidak menjaga dirinya sendiri karena Allah tidak akan menjaganya.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.  

Tidak Kalah Mulia Dibandingkan Jihad

Ibnu Umar mengatakan: مَا جَاءَنِي أَجَلِي فِي مَكَانٍ مَا عَدَا فِي سَبِيْلِ اللَّهِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ يَأْتِيْنِيْ وَأَنَا بَيْنَ شِعْبَتَيْ رَحْلِيْ أَطْلُبُ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ “Tidaklah kematian menjemputku di suatu tempat, selain medan perang jihad di jalan Allah, yang lebih kusukai dibandingkan mati ketika bekerja mencari rezeki, diantara sisi kanan dan sisi kiri pelana ontaku.” (Mushannaf Abdurrazaq 11/464) Mati dalam kondisi bekerja mencari harta yang halal adalah mati yang mulia. Mati ketika itu tidak kalah mulia dengan mati di medan perang jihad fi sabilillah.  Mati ketika kerja itu mulia dengan syarat: Pertama: Kerja yang halal. Kedua: Niat yang benar ketika kerja. Semisal niat untuk jaga kehormatan agar tidak ngemis, menafkahi keluarga yang Allahﷻ wajibkan dll. Ketiga: Tidak menjadikan dunia sebagai orientasi hidup.  Mati ketika kerja mencari harta halal adalah mati mulia. Ini menunjukkan bahwa kegiatan kerja mencari rezeki halal adalah aktivitas mulia.  Seorang lelaki muslim semestinya rajin bekerja.  Di masa wabah seperti sekarang seorang laki-laki bertanggung jawab untuk lebih kreatif agar bisa menafkahi keluarga.  Cukuplah seorang laki-laki itu berdosa ketika kebutuhan keluarga terlantar karena rasa malas untuk bekerja. Menolong orang lain itu berpahala. Menolong anak isteri dari kesusahan hidup itu lebih besar lagi pahalanya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Tidak Kalah Mulia Dibandingkan Jihad

Ibnu Umar mengatakan: مَا جَاءَنِي أَجَلِي فِي مَكَانٍ مَا عَدَا فِي سَبِيْلِ اللَّهِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ يَأْتِيْنِيْ وَأَنَا بَيْنَ شِعْبَتَيْ رَحْلِيْ أَطْلُبُ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ “Tidaklah kematian menjemputku di suatu tempat, selain medan perang jihad di jalan Allah, yang lebih kusukai dibandingkan mati ketika bekerja mencari rezeki, diantara sisi kanan dan sisi kiri pelana ontaku.” (Mushannaf Abdurrazaq 11/464) Mati dalam kondisi bekerja mencari harta yang halal adalah mati yang mulia. Mati ketika itu tidak kalah mulia dengan mati di medan perang jihad fi sabilillah.  Mati ketika kerja itu mulia dengan syarat: Pertama: Kerja yang halal. Kedua: Niat yang benar ketika kerja. Semisal niat untuk jaga kehormatan agar tidak ngemis, menafkahi keluarga yang Allahﷻ wajibkan dll. Ketiga: Tidak menjadikan dunia sebagai orientasi hidup.  Mati ketika kerja mencari harta halal adalah mati mulia. Ini menunjukkan bahwa kegiatan kerja mencari rezeki halal adalah aktivitas mulia.  Seorang lelaki muslim semestinya rajin bekerja.  Di masa wabah seperti sekarang seorang laki-laki bertanggung jawab untuk lebih kreatif agar bisa menafkahi keluarga.  Cukuplah seorang laki-laki itu berdosa ketika kebutuhan keluarga terlantar karena rasa malas untuk bekerja. Menolong orang lain itu berpahala. Menolong anak isteri dari kesusahan hidup itu lebih besar lagi pahalanya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Ibnu Umar mengatakan: مَا جَاءَنِي أَجَلِي فِي مَكَانٍ مَا عَدَا فِي سَبِيْلِ اللَّهِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ يَأْتِيْنِيْ وَأَنَا بَيْنَ شِعْبَتَيْ رَحْلِيْ أَطْلُبُ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ “Tidaklah kematian menjemputku di suatu tempat, selain medan perang jihad di jalan Allah, yang lebih kusukai dibandingkan mati ketika bekerja mencari rezeki, diantara sisi kanan dan sisi kiri pelana ontaku.” (Mushannaf Abdurrazaq 11/464) Mati dalam kondisi bekerja mencari harta yang halal adalah mati yang mulia. Mati ketika itu tidak kalah mulia dengan mati di medan perang jihad fi sabilillah.  Mati ketika kerja itu mulia dengan syarat: Pertama: Kerja yang halal. Kedua: Niat yang benar ketika kerja. Semisal niat untuk jaga kehormatan agar tidak ngemis, menafkahi keluarga yang Allahﷻ wajibkan dll. Ketiga: Tidak menjadikan dunia sebagai orientasi hidup.  Mati ketika kerja mencari harta halal adalah mati mulia. Ini menunjukkan bahwa kegiatan kerja mencari rezeki halal adalah aktivitas mulia.  Seorang lelaki muslim semestinya rajin bekerja.  Di masa wabah seperti sekarang seorang laki-laki bertanggung jawab untuk lebih kreatif agar bisa menafkahi keluarga.  Cukuplah seorang laki-laki itu berdosa ketika kebutuhan keluarga terlantar karena rasa malas untuk bekerja. Menolong orang lain itu berpahala. Menolong anak isteri dari kesusahan hidup itu lebih besar lagi pahalanya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Ibnu Umar mengatakan: مَا جَاءَنِي أَجَلِي فِي مَكَانٍ مَا عَدَا فِي سَبِيْلِ اللَّهِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ يَأْتِيْنِيْ وَأَنَا بَيْنَ شِعْبَتَيْ رَحْلِيْ أَطْلُبُ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ “Tidaklah kematian menjemputku di suatu tempat, selain medan perang jihad di jalan Allah, yang lebih kusukai dibandingkan mati ketika bekerja mencari rezeki, diantara sisi kanan dan sisi kiri pelana ontaku.” (Mushannaf Abdurrazaq 11/464) Mati dalam kondisi bekerja mencari harta yang halal adalah mati yang mulia. Mati ketika itu tidak kalah mulia dengan mati di medan perang jihad fi sabilillah.  Mati ketika kerja itu mulia dengan syarat: Pertama: Kerja yang halal. Kedua: Niat yang benar ketika kerja. Semisal niat untuk jaga kehormatan agar tidak ngemis, menafkahi keluarga yang Allahﷻ wajibkan dll. Ketiga: Tidak menjadikan dunia sebagai orientasi hidup.  Mati ketika kerja mencari harta halal adalah mati mulia. Ini menunjukkan bahwa kegiatan kerja mencari rezeki halal adalah aktivitas mulia.  Seorang lelaki muslim semestinya rajin bekerja.  Di masa wabah seperti sekarang seorang laki-laki bertanggung jawab untuk lebih kreatif agar bisa menafkahi keluarga.  Cukuplah seorang laki-laki itu berdosa ketika kebutuhan keluarga terlantar karena rasa malas untuk bekerja. Menolong orang lain itu berpahala. Menolong anak isteri dari kesusahan hidup itu lebih besar lagi pahalanya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Dapat Dua Dosa

Ibrahim an-Nakha’i, seorang ulama era tabiin mengatakan bahwa para ulama berkata,  إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ يا حِمَارُ يَا كَلْبُ يَا خِنْزِيْرُ قَالَ اللَّهُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَتَرَانِيْ خَلَقْتُ كَلْبًا أَوْ حِمَارًا أَوْ خِنْزِيْرًا “Jika seorang itu memaki orang lain dengan kata-kata hei keledai, hei anjing, hei babi maka nanti pada hari Kiamat Allah akan mencelanya dengan mengatakan, ‘Apakah kau lihat aku menciptakannya sebagai anjing, keledai atau babi?!’” (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah nomor 25585) Diantara dosa besar adalah mencaci seorang muslim. Dosa besar itu dosanya tidak terhapus dengan sholat lima waktu, puasa Ramadhan dll. Dosa besar hanya terhapus dengan sungguh-sungguh bertaubat dan menyesal dengan mendalam.  Jika cacian yang ditujukan kepada seorang muslim itu dengan menyebut-nyebut jenis hewan tertentu dosanya dobel: ✅ Dosa mencaci maki ✅ Dosa bohong karena yang dia caci itu manusia bukan hewan. Semua ucapan dan tulisan itu harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.  Semoga Allah jadikan penulis dan semua pembaca tulisan ini orang-orang yang bisa menjadikan lisan dan jarinya sumber pahala.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.  

Dapat Dua Dosa

Ibrahim an-Nakha’i, seorang ulama era tabiin mengatakan bahwa para ulama berkata,  إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ يا حِمَارُ يَا كَلْبُ يَا خِنْزِيْرُ قَالَ اللَّهُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَتَرَانِيْ خَلَقْتُ كَلْبًا أَوْ حِمَارًا أَوْ خِنْزِيْرًا “Jika seorang itu memaki orang lain dengan kata-kata hei keledai, hei anjing, hei babi maka nanti pada hari Kiamat Allah akan mencelanya dengan mengatakan, ‘Apakah kau lihat aku menciptakannya sebagai anjing, keledai atau babi?!’” (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah nomor 25585) Diantara dosa besar adalah mencaci seorang muslim. Dosa besar itu dosanya tidak terhapus dengan sholat lima waktu, puasa Ramadhan dll. Dosa besar hanya terhapus dengan sungguh-sungguh bertaubat dan menyesal dengan mendalam.  Jika cacian yang ditujukan kepada seorang muslim itu dengan menyebut-nyebut jenis hewan tertentu dosanya dobel: ✅ Dosa mencaci maki ✅ Dosa bohong karena yang dia caci itu manusia bukan hewan. Semua ucapan dan tulisan itu harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.  Semoga Allah jadikan penulis dan semua pembaca tulisan ini orang-orang yang bisa menjadikan lisan dan jarinya sumber pahala.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.  
Ibrahim an-Nakha’i, seorang ulama era tabiin mengatakan bahwa para ulama berkata,  إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ يا حِمَارُ يَا كَلْبُ يَا خِنْزِيْرُ قَالَ اللَّهُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَتَرَانِيْ خَلَقْتُ كَلْبًا أَوْ حِمَارًا أَوْ خِنْزِيْرًا “Jika seorang itu memaki orang lain dengan kata-kata hei keledai, hei anjing, hei babi maka nanti pada hari Kiamat Allah akan mencelanya dengan mengatakan, ‘Apakah kau lihat aku menciptakannya sebagai anjing, keledai atau babi?!’” (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah nomor 25585) Diantara dosa besar adalah mencaci seorang muslim. Dosa besar itu dosanya tidak terhapus dengan sholat lima waktu, puasa Ramadhan dll. Dosa besar hanya terhapus dengan sungguh-sungguh bertaubat dan menyesal dengan mendalam.  Jika cacian yang ditujukan kepada seorang muslim itu dengan menyebut-nyebut jenis hewan tertentu dosanya dobel: ✅ Dosa mencaci maki ✅ Dosa bohong karena yang dia caci itu manusia bukan hewan. Semua ucapan dan tulisan itu harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.  Semoga Allah jadikan penulis dan semua pembaca tulisan ini orang-orang yang bisa menjadikan lisan dan jarinya sumber pahala.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.  


Ibrahim an-Nakha’i, seorang ulama era tabiin mengatakan bahwa para ulama berkata,  إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ يا حِمَارُ يَا كَلْبُ يَا خِنْزِيْرُ قَالَ اللَّهُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَتَرَانِيْ خَلَقْتُ كَلْبًا أَوْ حِمَارًا أَوْ خِنْزِيْرًا “Jika seorang itu memaki orang lain dengan kata-kata hei keledai, hei anjing, hei babi maka nanti pada hari Kiamat Allah akan mencelanya dengan mengatakan, ‘Apakah kau lihat aku menciptakannya sebagai anjing, keledai atau babi?!’” (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah nomor 25585) Diantara dosa besar adalah mencaci seorang muslim. Dosa besar itu dosanya tidak terhapus dengan sholat lima waktu, puasa Ramadhan dll. Dosa besar hanya terhapus dengan sungguh-sungguh bertaubat dan menyesal dengan mendalam.  Jika cacian yang ditujukan kepada seorang muslim itu dengan menyebut-nyebut jenis hewan tertentu dosanya dobel: ✅ Dosa mencaci maki ✅ Dosa bohong karena yang dia caci itu manusia bukan hewan. Semua ucapan dan tulisan itu harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.  Semoga Allah jadikan penulis dan semua pembaca tulisan ini orang-orang yang bisa menjadikan lisan dan jarinya sumber pahala.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.  

Menyibukkan diri dengan Dzikir dan Membaca Al-Qur’an di Hari Jum’at

Hari Jumat adalah hari yang mulia, dan kaum muslimin di seluruh penjuru dunia memuliakannya. Keutamaan yang besar tersebut menuntut umat Islam untuk mempelajari petunjuk Rasulullah dan sahabatnya, bagaimana seharusnya menyambut hari tersebut agar amal kita tidak sia-sia dan mendapatkan pahala dari Allah ta’alaMemperbanyak membaca Al-Qur’an di hari Jum’atDianjurkan bagi orang yang menghadiri shalat Jum’at untuk memperbanyak shalat sunnah, sebanyak yang dia mampu. [1]Jika selesai dari ibadah shalat sunnah, dia bisa membaca Al-Qur’an, jika memang bisa (mampu) membaca Al-Qur’an. Para ulama telah menyebutkan dianjurkannya membaca surat Al-Kahfi di hari Jum’at, berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ“Barangsiapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, dia akan disinari cahaya di antara dua Jum’at.” (HR. An-Nasa’i dan Baihaqi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalam Shahihul Jami’ no. 6470)Yang dimaksud dengan hari Jum’at adalah antara terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari. Maka di antara dua hal tersebut adalah waktu dianjurkannya membaca surat Al-Kahfi. Sehingga dianjurkannya membaca surat Al-Kahfi tidaklah khusus hanya ketika shalat Jum’at saja, sebagaimana yang dipahami oleh sebagian manusia. Jika seseorang membaca surat Al-Kahfi setelah shalat subuh atau setelah shalat ‘ashar, itu pun sudah mencukupi, insyaa Allah. (Lihat Majmu’ Al-Fataawa, 24: 215)Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari JumatMenyibukkan diri dengan dzikir dan berdoaJika tidak mampu membaca Al-Qur’an, hendaknya dia menyibukkan diri berdzikir kepada Allah Ta’ala dan berdoa kepada-Nya. Bertambahlah pahala dari membaca dzikir tersebut karena keutamaan hari Jum’at.Dianjurkan pula untuk memperbanyak berdoa di sepanjang hari Jum’at tersebut, sejak terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari, dengan penuh harap bersesuaian dengan waktu dikabulkannya doa (waktu ijabah). Waktu ijabah tersebut diperselisihkan oleh para ulama dengan perbedaan pendapat yang banyak sekali. Waktu tersebut diisyaratkan dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hari Jum’at, kemudian beliau berkata,فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ“Di hari Jum’at terdapat suatu waktu, yang tidaklah seorang hamba muslim berdiri melaksanakan shalat, kemudian dia memanjatkan suatu doa pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut, melainkan Allah akan memberi apa yang dia minta.” (HR. Bukhari no. 935 dan Muslim 2006)Wallahu Ta’ala a’lam, dari pendapat-pendapat ulama terkait masalah ini, pendapat yang paling kuat adalah yang mengatakan bahwa waktu tersebut adalah setelah shalat ‘ashar di hari Jum’at. [2]Baca Juga: Adab Pada Hari Jumat Sesuai Sunnah NabiMemperbanyak shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamPara ulama juga menyebutkan dianjurkannya memperbanyak shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari Jum’at. Orang yang sudah hadir di masjid untuk shalat Jum’at, namun tidak berkehendak untuk memperbanyak shalat sunnah, dianjurkan untuk memperbanyak shalawat.Hali ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Aus bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ قُبِضَ، وَفِيهِ النَّفْخَةُ، وَفِيهِ الصَّعْقَةُ، فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنَ الصَّلَاةِ فِيهِ، فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ قَالَ: قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ تُعْرَضُ صَلَاتُنَا عَلَيْكَ وَقَدْ أَرِمْتَ – يَقُولُونَ: بَلِيتَ -؟ فَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَجْسَادَ الْأَنْبِيَاءِ“Sesungguhnya di antara hari-harimu yang paling utama adalah hari Jum’at, pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu beliau wafat, pada hari itu juga ditiup (sangkakala), dan pada hari itu juga mereka pingsan. Maka perbanyaklah shalawat kepadaku -karena- shalawat kalian akan disampaikan kepadaku.”Aus bin Aus berkata, para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin shalawat kami bisa disampaikan kepadamu, sementara Anda telah tiada (meninggal)? -atau mereka berkata, “Telah hancur (menjadi tulang belulang).”Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla mengharamkan bumi untuk memakan jasad para nabi.” (HR. Abu Dawud no. 1047, An-Nasa’i no. 1374, Ibnu Majah no. 1636, dan lain-lain. Dinilai shahih oleh Al-Albani)Sebagian orang, ketika selesai mengerjakan shalat sunnah, mereka pun mulai mengantuk sampai ketika khatib naik mimbar. Perbuatan semacam ini berarti telah menghalangi dari kebaikan yang sangat banyak, dia pun terlewat dari mendapatkan kebaikan yang sangat banyak di hari Jum’at. Terdapat hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ إِلَى غَيْرِهِ“Apabila salah seorang mengantuk di dalam masjid (ketika khutbah Jumat), hendaknya dia pindah tempat duduk ke tempat duduk yang lain.” (HR. Abu Dawud no. 1119, dinilai shahih oleh Al-Albani)Adapun hikmah adanya perintah berpindah tempat adalah agar orang tersebut kemudian bisa menggerakkan badannya untuk mengusir rasa kantuk tersebut. Kemungkinan hikmah yang lain adalah agar seseorang berpindah dari tempat yang telah membuat dia lalai (dengan mengantuk), ke tempat yang baru. Wallahu a’lam. (Lihat Nailul Authar, 3: 284)Baca Juga:Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. [3][Selesai]***@Rumah Kasongan, 4 Muharram 1442/ 23 Agustus 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Adakah Shalat Sunnah Khusus Sebelum Shalat Jumat?Waktu Mustajab di Hari JumatAhkaam Khudhuuril Masaajidhafidzahullah,

Menyibukkan diri dengan Dzikir dan Membaca Al-Qur’an di Hari Jum’at

Hari Jumat adalah hari yang mulia, dan kaum muslimin di seluruh penjuru dunia memuliakannya. Keutamaan yang besar tersebut menuntut umat Islam untuk mempelajari petunjuk Rasulullah dan sahabatnya, bagaimana seharusnya menyambut hari tersebut agar amal kita tidak sia-sia dan mendapatkan pahala dari Allah ta’alaMemperbanyak membaca Al-Qur’an di hari Jum’atDianjurkan bagi orang yang menghadiri shalat Jum’at untuk memperbanyak shalat sunnah, sebanyak yang dia mampu. [1]Jika selesai dari ibadah shalat sunnah, dia bisa membaca Al-Qur’an, jika memang bisa (mampu) membaca Al-Qur’an. Para ulama telah menyebutkan dianjurkannya membaca surat Al-Kahfi di hari Jum’at, berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ“Barangsiapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, dia akan disinari cahaya di antara dua Jum’at.” (HR. An-Nasa’i dan Baihaqi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalam Shahihul Jami’ no. 6470)Yang dimaksud dengan hari Jum’at adalah antara terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari. Maka di antara dua hal tersebut adalah waktu dianjurkannya membaca surat Al-Kahfi. Sehingga dianjurkannya membaca surat Al-Kahfi tidaklah khusus hanya ketika shalat Jum’at saja, sebagaimana yang dipahami oleh sebagian manusia. Jika seseorang membaca surat Al-Kahfi setelah shalat subuh atau setelah shalat ‘ashar, itu pun sudah mencukupi, insyaa Allah. (Lihat Majmu’ Al-Fataawa, 24: 215)Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari JumatMenyibukkan diri dengan dzikir dan berdoaJika tidak mampu membaca Al-Qur’an, hendaknya dia menyibukkan diri berdzikir kepada Allah Ta’ala dan berdoa kepada-Nya. Bertambahlah pahala dari membaca dzikir tersebut karena keutamaan hari Jum’at.Dianjurkan pula untuk memperbanyak berdoa di sepanjang hari Jum’at tersebut, sejak terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari, dengan penuh harap bersesuaian dengan waktu dikabulkannya doa (waktu ijabah). Waktu ijabah tersebut diperselisihkan oleh para ulama dengan perbedaan pendapat yang banyak sekali. Waktu tersebut diisyaratkan dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hari Jum’at, kemudian beliau berkata,فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ“Di hari Jum’at terdapat suatu waktu, yang tidaklah seorang hamba muslim berdiri melaksanakan shalat, kemudian dia memanjatkan suatu doa pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut, melainkan Allah akan memberi apa yang dia minta.” (HR. Bukhari no. 935 dan Muslim 2006)Wallahu Ta’ala a’lam, dari pendapat-pendapat ulama terkait masalah ini, pendapat yang paling kuat adalah yang mengatakan bahwa waktu tersebut adalah setelah shalat ‘ashar di hari Jum’at. [2]Baca Juga: Adab Pada Hari Jumat Sesuai Sunnah NabiMemperbanyak shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamPara ulama juga menyebutkan dianjurkannya memperbanyak shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari Jum’at. Orang yang sudah hadir di masjid untuk shalat Jum’at, namun tidak berkehendak untuk memperbanyak shalat sunnah, dianjurkan untuk memperbanyak shalawat.Hali ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Aus bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ قُبِضَ، وَفِيهِ النَّفْخَةُ، وَفِيهِ الصَّعْقَةُ، فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنَ الصَّلَاةِ فِيهِ، فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ قَالَ: قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ تُعْرَضُ صَلَاتُنَا عَلَيْكَ وَقَدْ أَرِمْتَ – يَقُولُونَ: بَلِيتَ -؟ فَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَجْسَادَ الْأَنْبِيَاءِ“Sesungguhnya di antara hari-harimu yang paling utama adalah hari Jum’at, pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu beliau wafat, pada hari itu juga ditiup (sangkakala), dan pada hari itu juga mereka pingsan. Maka perbanyaklah shalawat kepadaku -karena- shalawat kalian akan disampaikan kepadaku.”Aus bin Aus berkata, para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin shalawat kami bisa disampaikan kepadamu, sementara Anda telah tiada (meninggal)? -atau mereka berkata, “Telah hancur (menjadi tulang belulang).”Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla mengharamkan bumi untuk memakan jasad para nabi.” (HR. Abu Dawud no. 1047, An-Nasa’i no. 1374, Ibnu Majah no. 1636, dan lain-lain. Dinilai shahih oleh Al-Albani)Sebagian orang, ketika selesai mengerjakan shalat sunnah, mereka pun mulai mengantuk sampai ketika khatib naik mimbar. Perbuatan semacam ini berarti telah menghalangi dari kebaikan yang sangat banyak, dia pun terlewat dari mendapatkan kebaikan yang sangat banyak di hari Jum’at. Terdapat hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ إِلَى غَيْرِهِ“Apabila salah seorang mengantuk di dalam masjid (ketika khutbah Jumat), hendaknya dia pindah tempat duduk ke tempat duduk yang lain.” (HR. Abu Dawud no. 1119, dinilai shahih oleh Al-Albani)Adapun hikmah adanya perintah berpindah tempat adalah agar orang tersebut kemudian bisa menggerakkan badannya untuk mengusir rasa kantuk tersebut. Kemungkinan hikmah yang lain adalah agar seseorang berpindah dari tempat yang telah membuat dia lalai (dengan mengantuk), ke tempat yang baru. Wallahu a’lam. (Lihat Nailul Authar, 3: 284)Baca Juga:Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. [3][Selesai]***@Rumah Kasongan, 4 Muharram 1442/ 23 Agustus 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Adakah Shalat Sunnah Khusus Sebelum Shalat Jumat?Waktu Mustajab di Hari JumatAhkaam Khudhuuril Masaajidhafidzahullah,
Hari Jumat adalah hari yang mulia, dan kaum muslimin di seluruh penjuru dunia memuliakannya. Keutamaan yang besar tersebut menuntut umat Islam untuk mempelajari petunjuk Rasulullah dan sahabatnya, bagaimana seharusnya menyambut hari tersebut agar amal kita tidak sia-sia dan mendapatkan pahala dari Allah ta’alaMemperbanyak membaca Al-Qur’an di hari Jum’atDianjurkan bagi orang yang menghadiri shalat Jum’at untuk memperbanyak shalat sunnah, sebanyak yang dia mampu. [1]Jika selesai dari ibadah shalat sunnah, dia bisa membaca Al-Qur’an, jika memang bisa (mampu) membaca Al-Qur’an. Para ulama telah menyebutkan dianjurkannya membaca surat Al-Kahfi di hari Jum’at, berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ“Barangsiapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, dia akan disinari cahaya di antara dua Jum’at.” (HR. An-Nasa’i dan Baihaqi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalam Shahihul Jami’ no. 6470)Yang dimaksud dengan hari Jum’at adalah antara terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari. Maka di antara dua hal tersebut adalah waktu dianjurkannya membaca surat Al-Kahfi. Sehingga dianjurkannya membaca surat Al-Kahfi tidaklah khusus hanya ketika shalat Jum’at saja, sebagaimana yang dipahami oleh sebagian manusia. Jika seseorang membaca surat Al-Kahfi setelah shalat subuh atau setelah shalat ‘ashar, itu pun sudah mencukupi, insyaa Allah. (Lihat Majmu’ Al-Fataawa, 24: 215)Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari JumatMenyibukkan diri dengan dzikir dan berdoaJika tidak mampu membaca Al-Qur’an, hendaknya dia menyibukkan diri berdzikir kepada Allah Ta’ala dan berdoa kepada-Nya. Bertambahlah pahala dari membaca dzikir tersebut karena keutamaan hari Jum’at.Dianjurkan pula untuk memperbanyak berdoa di sepanjang hari Jum’at tersebut, sejak terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari, dengan penuh harap bersesuaian dengan waktu dikabulkannya doa (waktu ijabah). Waktu ijabah tersebut diperselisihkan oleh para ulama dengan perbedaan pendapat yang banyak sekali. Waktu tersebut diisyaratkan dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hari Jum’at, kemudian beliau berkata,فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ“Di hari Jum’at terdapat suatu waktu, yang tidaklah seorang hamba muslim berdiri melaksanakan shalat, kemudian dia memanjatkan suatu doa pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut, melainkan Allah akan memberi apa yang dia minta.” (HR. Bukhari no. 935 dan Muslim 2006)Wallahu Ta’ala a’lam, dari pendapat-pendapat ulama terkait masalah ini, pendapat yang paling kuat adalah yang mengatakan bahwa waktu tersebut adalah setelah shalat ‘ashar di hari Jum’at. [2]Baca Juga: Adab Pada Hari Jumat Sesuai Sunnah NabiMemperbanyak shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamPara ulama juga menyebutkan dianjurkannya memperbanyak shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari Jum’at. Orang yang sudah hadir di masjid untuk shalat Jum’at, namun tidak berkehendak untuk memperbanyak shalat sunnah, dianjurkan untuk memperbanyak shalawat.Hali ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Aus bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ قُبِضَ، وَفِيهِ النَّفْخَةُ، وَفِيهِ الصَّعْقَةُ، فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنَ الصَّلَاةِ فِيهِ، فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ قَالَ: قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ تُعْرَضُ صَلَاتُنَا عَلَيْكَ وَقَدْ أَرِمْتَ – يَقُولُونَ: بَلِيتَ -؟ فَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَجْسَادَ الْأَنْبِيَاءِ“Sesungguhnya di antara hari-harimu yang paling utama adalah hari Jum’at, pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu beliau wafat, pada hari itu juga ditiup (sangkakala), dan pada hari itu juga mereka pingsan. Maka perbanyaklah shalawat kepadaku -karena- shalawat kalian akan disampaikan kepadaku.”Aus bin Aus berkata, para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin shalawat kami bisa disampaikan kepadamu, sementara Anda telah tiada (meninggal)? -atau mereka berkata, “Telah hancur (menjadi tulang belulang).”Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla mengharamkan bumi untuk memakan jasad para nabi.” (HR. Abu Dawud no. 1047, An-Nasa’i no. 1374, Ibnu Majah no. 1636, dan lain-lain. Dinilai shahih oleh Al-Albani)Sebagian orang, ketika selesai mengerjakan shalat sunnah, mereka pun mulai mengantuk sampai ketika khatib naik mimbar. Perbuatan semacam ini berarti telah menghalangi dari kebaikan yang sangat banyak, dia pun terlewat dari mendapatkan kebaikan yang sangat banyak di hari Jum’at. Terdapat hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ إِلَى غَيْرِهِ“Apabila salah seorang mengantuk di dalam masjid (ketika khutbah Jumat), hendaknya dia pindah tempat duduk ke tempat duduk yang lain.” (HR. Abu Dawud no. 1119, dinilai shahih oleh Al-Albani)Adapun hikmah adanya perintah berpindah tempat adalah agar orang tersebut kemudian bisa menggerakkan badannya untuk mengusir rasa kantuk tersebut. Kemungkinan hikmah yang lain adalah agar seseorang berpindah dari tempat yang telah membuat dia lalai (dengan mengantuk), ke tempat yang baru. Wallahu a’lam. (Lihat Nailul Authar, 3: 284)Baca Juga:Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. [3][Selesai]***@Rumah Kasongan, 4 Muharram 1442/ 23 Agustus 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Adakah Shalat Sunnah Khusus Sebelum Shalat Jumat?Waktu Mustajab di Hari JumatAhkaam Khudhuuril Masaajidhafidzahullah,


Hari Jumat adalah hari yang mulia, dan kaum muslimin di seluruh penjuru dunia memuliakannya. Keutamaan yang besar tersebut menuntut umat Islam untuk mempelajari petunjuk Rasulullah dan sahabatnya, bagaimana seharusnya menyambut hari tersebut agar amal kita tidak sia-sia dan mendapatkan pahala dari Allah ta’alaMemperbanyak membaca Al-Qur’an di hari Jum’atDianjurkan bagi orang yang menghadiri shalat Jum’at untuk memperbanyak shalat sunnah, sebanyak yang dia mampu. [1]Jika selesai dari ibadah shalat sunnah, dia bisa membaca Al-Qur’an, jika memang bisa (mampu) membaca Al-Qur’an. Para ulama telah menyebutkan dianjurkannya membaca surat Al-Kahfi di hari Jum’at, berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ“Barangsiapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, dia akan disinari cahaya di antara dua Jum’at.” (HR. An-Nasa’i dan Baihaqi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalam Shahihul Jami’ no. 6470)Yang dimaksud dengan hari Jum’at adalah antara terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari. Maka di antara dua hal tersebut adalah waktu dianjurkannya membaca surat Al-Kahfi. Sehingga dianjurkannya membaca surat Al-Kahfi tidaklah khusus hanya ketika shalat Jum’at saja, sebagaimana yang dipahami oleh sebagian manusia. Jika seseorang membaca surat Al-Kahfi setelah shalat subuh atau setelah shalat ‘ashar, itu pun sudah mencukupi, insyaa Allah. (Lihat Majmu’ Al-Fataawa, 24: 215)Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari JumatMenyibukkan diri dengan dzikir dan berdoaJika tidak mampu membaca Al-Qur’an, hendaknya dia menyibukkan diri berdzikir kepada Allah Ta’ala dan berdoa kepada-Nya. Bertambahlah pahala dari membaca dzikir tersebut karena keutamaan hari Jum’at.Dianjurkan pula untuk memperbanyak berdoa di sepanjang hari Jum’at tersebut, sejak terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari, dengan penuh harap bersesuaian dengan waktu dikabulkannya doa (waktu ijabah). Waktu ijabah tersebut diperselisihkan oleh para ulama dengan perbedaan pendapat yang banyak sekali. Waktu tersebut diisyaratkan dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hari Jum’at, kemudian beliau berkata,فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ“Di hari Jum’at terdapat suatu waktu, yang tidaklah seorang hamba muslim berdiri melaksanakan shalat, kemudian dia memanjatkan suatu doa pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut, melainkan Allah akan memberi apa yang dia minta.” (HR. Bukhari no. 935 dan Muslim 2006)Wallahu Ta’ala a’lam, dari pendapat-pendapat ulama terkait masalah ini, pendapat yang paling kuat adalah yang mengatakan bahwa waktu tersebut adalah setelah shalat ‘ashar di hari Jum’at. [2]Baca Juga: Adab Pada Hari Jumat Sesuai Sunnah NabiMemperbanyak shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamPara ulama juga menyebutkan dianjurkannya memperbanyak shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari Jum’at. Orang yang sudah hadir di masjid untuk shalat Jum’at, namun tidak berkehendak untuk memperbanyak shalat sunnah, dianjurkan untuk memperbanyak shalawat.Hali ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Aus bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ قُبِضَ، وَفِيهِ النَّفْخَةُ، وَفِيهِ الصَّعْقَةُ، فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنَ الصَّلَاةِ فِيهِ، فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ قَالَ: قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ تُعْرَضُ صَلَاتُنَا عَلَيْكَ وَقَدْ أَرِمْتَ – يَقُولُونَ: بَلِيتَ -؟ فَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَجْسَادَ الْأَنْبِيَاءِ“Sesungguhnya di antara hari-harimu yang paling utama adalah hari Jum’at, pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu beliau wafat, pada hari itu juga ditiup (sangkakala), dan pada hari itu juga mereka pingsan. Maka perbanyaklah shalawat kepadaku -karena- shalawat kalian akan disampaikan kepadaku.”Aus bin Aus berkata, para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin shalawat kami bisa disampaikan kepadamu, sementara Anda telah tiada (meninggal)? -atau mereka berkata, “Telah hancur (menjadi tulang belulang).”Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla mengharamkan bumi untuk memakan jasad para nabi.” (HR. Abu Dawud no. 1047, An-Nasa’i no. 1374, Ibnu Majah no. 1636, dan lain-lain. Dinilai shahih oleh Al-Albani)Sebagian orang, ketika selesai mengerjakan shalat sunnah, mereka pun mulai mengantuk sampai ketika khatib naik mimbar. Perbuatan semacam ini berarti telah menghalangi dari kebaikan yang sangat banyak, dia pun terlewat dari mendapatkan kebaikan yang sangat banyak di hari Jum’at. Terdapat hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ إِلَى غَيْرِهِ“Apabila salah seorang mengantuk di dalam masjid (ketika khutbah Jumat), hendaknya dia pindah tempat duduk ke tempat duduk yang lain.” (HR. Abu Dawud no. 1119, dinilai shahih oleh Al-Albani)Adapun hikmah adanya perintah berpindah tempat adalah agar orang tersebut kemudian bisa menggerakkan badannya untuk mengusir rasa kantuk tersebut. Kemungkinan hikmah yang lain adalah agar seseorang berpindah dari tempat yang telah membuat dia lalai (dengan mengantuk), ke tempat yang baru. Wallahu a’lam. (Lihat Nailul Authar, 3: 284)Baca Juga:Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. [3][Selesai]***@Rumah Kasongan, 4 Muharram 1442/ 23 Agustus 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Adakah Shalat Sunnah Khusus Sebelum Shalat Jumat?<iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="“Adakah Shalat Sunnah Khusus Sebelum Shalat Jumat?” — PengusahaMuslim.com" src="https://pengusahamuslim.com/1993-adakah-shalat-sunnah-khusus-sebelum-shalat-jumat.html/embed#?secret=rzFRV3xr3s" data-secret="rzFRV3xr3s" width="500" height="282" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe>Waktu Mustajab di Hari Jumat<iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="“Waktu Mustajab di Hari Jumat” — Konsultasi Agama dan Tanya Jawab Pendidikan Islam" src="https://konsultasisyariah.com/24097-waktu-mustajab-di-hari-jumat.html/embed#?secret=E5Csv0nmXc" data-secret="E5Csv0nmXc" width="500" height="282" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe>Ahkaam Khudhuuril Masaajidhafidzahullah,

Dampak Dosa

قال الثوري حرمت قيام الليل خمسة أشهر بذنب أذنبته Sufyan Ats-Tsauri mengatakan, “Aku tidak bisa bangun malam untuk sholat malam selama lima bulan lamanya gara-gara sebuah dosa yang kulakukan.” (Mukhtasar Minhajul Qashidin hal. 83, al-Maktab al-Islami) Semua dosa itu berbuah adzab namun adzab karena dosa itu tidak harus hal-hal yang mengerikan semisal tersambar halilintar.  Boleh jadi di antara bentuk adzab adalah sulit melakukan ibadah semisal sulit untuk bangun di akhir malam. Lebih jelek lagi jika berupa sulit bangun di waktu subuh. Kutipan di atas patut untuk dijadikan sebagai bahan renungan untuk orang yang sulit sholat malam atau malah tidak pernah sholat malam. Moga Allah senantiasa memberi kemudahan bagi kita untuk beribadah kepada-Nya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Dampak Dosa

قال الثوري حرمت قيام الليل خمسة أشهر بذنب أذنبته Sufyan Ats-Tsauri mengatakan, “Aku tidak bisa bangun malam untuk sholat malam selama lima bulan lamanya gara-gara sebuah dosa yang kulakukan.” (Mukhtasar Minhajul Qashidin hal. 83, al-Maktab al-Islami) Semua dosa itu berbuah adzab namun adzab karena dosa itu tidak harus hal-hal yang mengerikan semisal tersambar halilintar.  Boleh jadi di antara bentuk adzab adalah sulit melakukan ibadah semisal sulit untuk bangun di akhir malam. Lebih jelek lagi jika berupa sulit bangun di waktu subuh. Kutipan di atas patut untuk dijadikan sebagai bahan renungan untuk orang yang sulit sholat malam atau malah tidak pernah sholat malam. Moga Allah senantiasa memberi kemudahan bagi kita untuk beribadah kepada-Nya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
قال الثوري حرمت قيام الليل خمسة أشهر بذنب أذنبته Sufyan Ats-Tsauri mengatakan, “Aku tidak bisa bangun malam untuk sholat malam selama lima bulan lamanya gara-gara sebuah dosa yang kulakukan.” (Mukhtasar Minhajul Qashidin hal. 83, al-Maktab al-Islami) Semua dosa itu berbuah adzab namun adzab karena dosa itu tidak harus hal-hal yang mengerikan semisal tersambar halilintar.  Boleh jadi di antara bentuk adzab adalah sulit melakukan ibadah semisal sulit untuk bangun di akhir malam. Lebih jelek lagi jika berupa sulit bangun di waktu subuh. Kutipan di atas patut untuk dijadikan sebagai bahan renungan untuk orang yang sulit sholat malam atau malah tidak pernah sholat malam. Moga Allah senantiasa memberi kemudahan bagi kita untuk beribadah kepada-Nya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


قال الثوري حرمت قيام الليل خمسة أشهر بذنب أذنبته Sufyan Ats-Tsauri mengatakan, “Aku tidak bisa bangun malam untuk sholat malam selama lima bulan lamanya gara-gara sebuah dosa yang kulakukan.” (Mukhtasar Minhajul Qashidin hal. 83, al-Maktab al-Islami) Semua dosa itu berbuah adzab namun adzab karena dosa itu tidak harus hal-hal yang mengerikan semisal tersambar halilintar.  Boleh jadi di antara bentuk adzab adalah sulit melakukan ibadah semisal sulit untuk bangun di akhir malam. Lebih jelek lagi jika berupa sulit bangun di waktu subuh. Kutipan di atas patut untuk dijadikan sebagai bahan renungan untuk orang yang sulit sholat malam atau malah tidak pernah sholat malam. Moga Allah senantiasa memberi kemudahan bagi kita untuk beribadah kepada-Nya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Sahabat Sejati

Sahabat Sejati, Sahabat yang Memberikan Manfaat Dunia maupun Akhirat Guruku, Hamam, kata Bisyr bin Harits berpesan kepadaku,  كُلُّ صَدِيْقٍ لَكَ لَا تَنْتَفِعُ بِصَدَاقَتِهِ فَانْفِ صَدَاقَتِهِ عَنْكَ “Semua sahabat yang engkau tidak bisa mendapatkan manfaat dengan bersahabat dengannya tinggalkanlah bersahabat dengannya.” Kutanyakan kepada beliau tentang indikator mendapatkan manfaat dari bersahabat dengan seseorang. Jawaban Sang Guru sebagai berikut: يُعَلِّمُكَ خَيْرًا أَوْ يَدُلُّكَ إِلَى خَيْرٍ أَوْ يَصْطَنِعُ إِلَيْكَ خَيْرًا “Mengajarkan kebaikan kepadamu atau memberikan informasi tentang kebaikan kepadamu atau sungguh-sungguh berbuat baik kepadamu.” (Tarikh Baghdad 13/18) Tidak semua orang yang ada di sekitar kita layak kita jadikan sebagai sahabat. Sebagiannya cukup dijadikan sebagai kenalan, sekedar kita sapa dengan baik ketika berjumpa. Orang yang layak kita jadikan sebagai sahabat adalah orang yang bisa memberi manfaat kepada kita ketika kita bersahabat dengannya.  Ada tiga ciri orang yang layak dijadikan sebagai sahabat.  Mengajarkan hal yang manfaat baik terkait agama ataupun urusan dunia.  Memberi info manfaat baik terkait agama maupun info manfaat terkait dunia.  Terbukti suka berbuat baik kepada kita.  Sahabat yang memenuhi kriteria di atas semestinya kita pertahankan dengan cara: Banyak memaklumi kekurangannya. Segera meminta maaf ketika kita berbuat salah kepadanya. Mudah memaafkan ketika dia tergelincir melakukan kesalahan kepada kita. Suka berbuat baik kepadanya. Sahabat dalam konteks ini mencakup sahabat dunia nyata ataupun sahabat dunia maya. Termasuk sahabat dunia maya adalah grup WA, situs yang sering dibuka, channel youtube yang di subscribe, akun medsos yang diikuti dll.  Orang yang sayang dengan dirinya akan meninggalkan sahabat-sahabat dunia maya yang tidak memberi manfaat untuk hidupnya di dunia ataupun di akhirat. Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini agar dikelilingi sahabat-sahabat yang baik yang tetap akan menjadi sahabat ketika di dunia dan berlanjut di surga-Nya. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Sahabat Sejati

Sahabat Sejati, Sahabat yang Memberikan Manfaat Dunia maupun Akhirat Guruku, Hamam, kata Bisyr bin Harits berpesan kepadaku,  كُلُّ صَدِيْقٍ لَكَ لَا تَنْتَفِعُ بِصَدَاقَتِهِ فَانْفِ صَدَاقَتِهِ عَنْكَ “Semua sahabat yang engkau tidak bisa mendapatkan manfaat dengan bersahabat dengannya tinggalkanlah bersahabat dengannya.” Kutanyakan kepada beliau tentang indikator mendapatkan manfaat dari bersahabat dengan seseorang. Jawaban Sang Guru sebagai berikut: يُعَلِّمُكَ خَيْرًا أَوْ يَدُلُّكَ إِلَى خَيْرٍ أَوْ يَصْطَنِعُ إِلَيْكَ خَيْرًا “Mengajarkan kebaikan kepadamu atau memberikan informasi tentang kebaikan kepadamu atau sungguh-sungguh berbuat baik kepadamu.” (Tarikh Baghdad 13/18) Tidak semua orang yang ada di sekitar kita layak kita jadikan sebagai sahabat. Sebagiannya cukup dijadikan sebagai kenalan, sekedar kita sapa dengan baik ketika berjumpa. Orang yang layak kita jadikan sebagai sahabat adalah orang yang bisa memberi manfaat kepada kita ketika kita bersahabat dengannya.  Ada tiga ciri orang yang layak dijadikan sebagai sahabat.  Mengajarkan hal yang manfaat baik terkait agama ataupun urusan dunia.  Memberi info manfaat baik terkait agama maupun info manfaat terkait dunia.  Terbukti suka berbuat baik kepada kita.  Sahabat yang memenuhi kriteria di atas semestinya kita pertahankan dengan cara: Banyak memaklumi kekurangannya. Segera meminta maaf ketika kita berbuat salah kepadanya. Mudah memaafkan ketika dia tergelincir melakukan kesalahan kepada kita. Suka berbuat baik kepadanya. Sahabat dalam konteks ini mencakup sahabat dunia nyata ataupun sahabat dunia maya. Termasuk sahabat dunia maya adalah grup WA, situs yang sering dibuka, channel youtube yang di subscribe, akun medsos yang diikuti dll.  Orang yang sayang dengan dirinya akan meninggalkan sahabat-sahabat dunia maya yang tidak memberi manfaat untuk hidupnya di dunia ataupun di akhirat. Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini agar dikelilingi sahabat-sahabat yang baik yang tetap akan menjadi sahabat ketika di dunia dan berlanjut di surga-Nya. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Sahabat Sejati, Sahabat yang Memberikan Manfaat Dunia maupun Akhirat Guruku, Hamam, kata Bisyr bin Harits berpesan kepadaku,  كُلُّ صَدِيْقٍ لَكَ لَا تَنْتَفِعُ بِصَدَاقَتِهِ فَانْفِ صَدَاقَتِهِ عَنْكَ “Semua sahabat yang engkau tidak bisa mendapatkan manfaat dengan bersahabat dengannya tinggalkanlah bersahabat dengannya.” Kutanyakan kepada beliau tentang indikator mendapatkan manfaat dari bersahabat dengan seseorang. Jawaban Sang Guru sebagai berikut: يُعَلِّمُكَ خَيْرًا أَوْ يَدُلُّكَ إِلَى خَيْرٍ أَوْ يَصْطَنِعُ إِلَيْكَ خَيْرًا “Mengajarkan kebaikan kepadamu atau memberikan informasi tentang kebaikan kepadamu atau sungguh-sungguh berbuat baik kepadamu.” (Tarikh Baghdad 13/18) Tidak semua orang yang ada di sekitar kita layak kita jadikan sebagai sahabat. Sebagiannya cukup dijadikan sebagai kenalan, sekedar kita sapa dengan baik ketika berjumpa. Orang yang layak kita jadikan sebagai sahabat adalah orang yang bisa memberi manfaat kepada kita ketika kita bersahabat dengannya.  Ada tiga ciri orang yang layak dijadikan sebagai sahabat.  Mengajarkan hal yang manfaat baik terkait agama ataupun urusan dunia.  Memberi info manfaat baik terkait agama maupun info manfaat terkait dunia.  Terbukti suka berbuat baik kepada kita.  Sahabat yang memenuhi kriteria di atas semestinya kita pertahankan dengan cara: Banyak memaklumi kekurangannya. Segera meminta maaf ketika kita berbuat salah kepadanya. Mudah memaafkan ketika dia tergelincir melakukan kesalahan kepada kita. Suka berbuat baik kepadanya. Sahabat dalam konteks ini mencakup sahabat dunia nyata ataupun sahabat dunia maya. Termasuk sahabat dunia maya adalah grup WA, situs yang sering dibuka, channel youtube yang di subscribe, akun medsos yang diikuti dll.  Orang yang sayang dengan dirinya akan meninggalkan sahabat-sahabat dunia maya yang tidak memberi manfaat untuk hidupnya di dunia ataupun di akhirat. Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini agar dikelilingi sahabat-sahabat yang baik yang tetap akan menjadi sahabat ketika di dunia dan berlanjut di surga-Nya. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Sahabat Sejati, Sahabat yang Memberikan Manfaat Dunia maupun Akhirat Guruku, Hamam, kata Bisyr bin Harits berpesan kepadaku,  كُلُّ صَدِيْقٍ لَكَ لَا تَنْتَفِعُ بِصَدَاقَتِهِ فَانْفِ صَدَاقَتِهِ عَنْكَ “Semua sahabat yang engkau tidak bisa mendapatkan manfaat dengan bersahabat dengannya tinggalkanlah bersahabat dengannya.” Kutanyakan kepada beliau tentang indikator mendapatkan manfaat dari bersahabat dengan seseorang. Jawaban Sang Guru sebagai berikut: يُعَلِّمُكَ خَيْرًا أَوْ يَدُلُّكَ إِلَى خَيْرٍ أَوْ يَصْطَنِعُ إِلَيْكَ خَيْرًا “Mengajarkan kebaikan kepadamu atau memberikan informasi tentang kebaikan kepadamu atau sungguh-sungguh berbuat baik kepadamu.” (Tarikh Baghdad 13/18) Tidak semua orang yang ada di sekitar kita layak kita jadikan sebagai sahabat. Sebagiannya cukup dijadikan sebagai kenalan, sekedar kita sapa dengan baik ketika berjumpa. Orang yang layak kita jadikan sebagai sahabat adalah orang yang bisa memberi manfaat kepada kita ketika kita bersahabat dengannya.  Ada tiga ciri orang yang layak dijadikan sebagai sahabat.  Mengajarkan hal yang manfaat baik terkait agama ataupun urusan dunia.  Memberi info manfaat baik terkait agama maupun info manfaat terkait dunia.  Terbukti suka berbuat baik kepada kita.  Sahabat yang memenuhi kriteria di atas semestinya kita pertahankan dengan cara: Banyak memaklumi kekurangannya. Segera meminta maaf ketika kita berbuat salah kepadanya. Mudah memaafkan ketika dia tergelincir melakukan kesalahan kepada kita. Suka berbuat baik kepadanya. Sahabat dalam konteks ini mencakup sahabat dunia nyata ataupun sahabat dunia maya. Termasuk sahabat dunia maya adalah grup WA, situs yang sering dibuka, channel youtube yang di subscribe, akun medsos yang diikuti dll.  Orang yang sayang dengan dirinya akan meninggalkan sahabat-sahabat dunia maya yang tidak memberi manfaat untuk hidupnya di dunia ataupun di akhirat. Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini agar dikelilingi sahabat-sahabat yang baik yang tetap akan menjadi sahabat ketika di dunia dan berlanjut di surga-Nya. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Sikap Terhadap Pencela Allah, Pencela Nabi Atau Pencela Islam

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahHukum mencela Allah, mencela Rasulullah atau mencela IslamSoal:Apa hukum mencela Allah atau mencela Rasul-Nya, atau merendahkan keduanya? Dan apa hukum menentang satu saja dari perintah yang Allah wajibkan? Atau menghalalkan apa yang Allah haramkan? Mohon jelaskan kepada kami, karena banyak sekali hal ini terjadi di tengah masyarakat.Syaikh menjawab:Semua orang yang mencela Allah subhanahu wa ta’ala, apapun bentuk celaannya, atau mencela Rasulullah Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam, atau para Rasul yang lainnya, apapun bentuk celaannya, atau mencela Islam, atau merendahkan Allah atau Rasul-Nya, maka ia kafir dan murtad dari Islam. Walaupun orang tersebut mengaku Muslim. Ulama ijma’ (sepakat) akan hal ini. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ ۝ لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ“Katakanlah: apakah dengan ayat-ayat Allah dan Rasul-Nya, kalian berolok-olok? Tidak perlu minta maaf, kalian telah kafir setelah sebelumnya beriman” (QS. At Taubah: 65-66).Al Allamah Abul Abbas Ibn Taimiyyah rahimahullah telah berpanjang lebar membahas masalah ini dalam kitab beliau berjudul Ash Sharimul Maslul ‘ala Syatimir Rasul. Siapa yang ingin mempelajari masalah ini lebih banyak beserta dalil-dalilnya, silakan merujuk pada kitab tersebut. Karena kitab ini agung dan penulisnya juga mulia, serta sangat luas ilmunya, rahimahullah.Demikian juga hukum bagi orang yang menentang satu saja dari perintah yang Allah wajibkan, atau menghalalkan apa yang Allah haramkan yang termasuk perkara ma’lum minad diin bid dharurah (perkara yang secara gamblang diketahui oleh orang Muslim). Seperti menentang wajibnya shalat, menentang wajibnya zakat, menentang wajibnya puasa Ramadhan, menentang wajibnya haji bagi orang yang mampu, menentang wajibnya berbakti kepada orang tua, dan semisalnya, atau menghalalkan minum khamr, menghalalkan durhaka kepada orang tua, menghalalkan harta dan darah orang lain tanpa hak, menghalalkan riba, dan semisalnya, yang termasuk perkara  ma’lum minad diin bid dharurah, berdasarkan ijma ulama ia kafir murtad dari Islam, walaupun mengaku Muslim.Para ulama telah berpanjang lebar dalam pembatal-pembatal keislaman ini, khususnya dalam bab tentang murtad. Mereka telah menjelaskan dalil-dalilnya. Siapa yang ingin mempelajarinya lebih lanjut, silakan merujuk kepada kitab-kitab para ulama dalam bab ini. Baik ulama dari kalangan Hanabilah, Syafi’iyyah, Malikiyyah, Hanafiyyah dan yang selain mereka. InsyaAllah akan didapatkan penjelasan yang memuaskan dari kitab-kitab mereka.Dan tidak boleh memberikan udzur bil jahl kepada mereka. Karena ini perkara-perkara yang sudah gamblang diketahui oleh kaum Muslimin. Dan hukumnya sudah jelas dalam Al Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu’alaihi Wasallam.Wallahu waliyyut taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa aalihi wasallam.(Majmu Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 7/45).Baca Juga: Menyikapi Penghina Nabi Di Negeri Non-MuslimSikap terhadap pencela agamaSoal:Ketika ada da’i yang mendakwahkan Islam dan mendakwahkan tentang shalat, lalu ketika itu ada orang yang mencela agama dan menghina Rasul serta mencela Allah, bagaimana sikap kita?Syaikh bertanya: siapa yang mencela?Penanya:  yang mencela adalah yang didakwahiSyaikh menjawab: Pertama, hendaknya dia dinasehati dan dijelaskan bahwasanya itu perbuatan kufur dan sesat. Orang-orang yang hadir juga hendaknya menasehatinya, berbicara dengannya dan menjelaskan kekeliruannya. Jika ia bertaubat, alhamdulillah. Jika tidak, maka diangkat perkaranya kepada pemerintah. Jika pemerintahnya menerapkan syari’at Allah, maka diangkat perkaranya kepada pemerintah. Untuk kasus seperti ini, pelaku harus diberi hukuman, bahkan dipenjara.Namun jangan langsung serahkan kepada pemerintah, namun nasehati terlebih dahulu. Ajak bicara ia dengan perkataan tegas jika ia terus-menerus melakukan perbuatan batil tersebut. Ancam dia bahwa ia akan dilaporkan kepada ulil amri. Mudah-mudahan ia mau kembali ke jalan yang benar.Karena mencela agama itu perbuatan riddah (mengeluarkan pelakunya) dari Islam, na’udzubillah. Mencela Rasulullah juga perbuatan riddah dari Islam. Andaikan seseorang mengatakan: “Rasulullah tidak paham masalah seperti ini, tidak tahu masalah ini…”, atau mengatakan: “Rasulullah orang kampung, tidak paham masalah seperti ini dan itu…” ini adalah riddah dari Islam, dan merupakan kufur akbar,  na’udzubillah. Atau seseorang mengatakan: “Aturan syariat ini tidak benar…”, “Aturan syariat ini tidak cocok untuk zaman sekarang…”, “Syariat ini itu hanya cocok untuk zaman dulu…”, ini juga riddah,  na’udzubillah.Sumber: https://bit.ly/2PJZ6YH Baca juga: Siapa Yang Berhak Menghukum Penghina Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam?Pencela agama, jika ia shalat apakah dianggap bertaubat?Soal:Bagaimana hukum orang yang pernah mencela agama atau mencela Allah? Namun ketika datang waktu shalat, ia pun berwudhu dan shalat wajib. Apakah dengan ia melaksanakan shalat wajib dapat dianggap bahwa ia telah mengumumkan taubatnya?Syaikh menjawab: Mencela agama dan mencela Allah adalah kemurtadan yang besar. Sekali lagi saya katakan, ini kemurtadan yang besar dari Islam. Na’udzubillah.Yang wajib dilakukan oleh pelakunya adalah bersegera untuk bertaubat, menyesal dan berhenti melakukan perbuatan tersebut. Tidak cukup dengan shalat. Karena shalat belum memenuhi (syarat taubat dari murtad). Namun wajib bertaubat dengan tulus atas perbuatan yang ia lakukan. Dan bertekad untuk tidak mengulang lagi perbuatan tersebut. Karena perbuatan jahat yang ia lakukan ini sangat fatal. Maka tidak boleh bermudah-mudahan dalam perkara ini. Wajib bagi dia untuk taubat dengan segera.Dan hakikat dari taubat adalah menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan, dengan penuh menyesal dan kesedihan yang mendalam karena telah melakukannya. Disertai tekad yang tulus untuk tidak mengulanginya lagi. Dan sebelum ia lakukan ini semua, shalatnya tidaklah sah. Karena shalatnya dianggap sebagai shalat orang yang kafir. Maka wajib untuk bertaubat sebelum ia shalat. Baca Juga:Sumber: https://bit.ly/2XTfNFF ***Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Sikap Terhadap Pencela Allah, Pencela Nabi Atau Pencela Islam

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahHukum mencela Allah, mencela Rasulullah atau mencela IslamSoal:Apa hukum mencela Allah atau mencela Rasul-Nya, atau merendahkan keduanya? Dan apa hukum menentang satu saja dari perintah yang Allah wajibkan? Atau menghalalkan apa yang Allah haramkan? Mohon jelaskan kepada kami, karena banyak sekali hal ini terjadi di tengah masyarakat.Syaikh menjawab:Semua orang yang mencela Allah subhanahu wa ta’ala, apapun bentuk celaannya, atau mencela Rasulullah Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam, atau para Rasul yang lainnya, apapun bentuk celaannya, atau mencela Islam, atau merendahkan Allah atau Rasul-Nya, maka ia kafir dan murtad dari Islam. Walaupun orang tersebut mengaku Muslim. Ulama ijma’ (sepakat) akan hal ini. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ ۝ لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ“Katakanlah: apakah dengan ayat-ayat Allah dan Rasul-Nya, kalian berolok-olok? Tidak perlu minta maaf, kalian telah kafir setelah sebelumnya beriman” (QS. At Taubah: 65-66).Al Allamah Abul Abbas Ibn Taimiyyah rahimahullah telah berpanjang lebar membahas masalah ini dalam kitab beliau berjudul Ash Sharimul Maslul ‘ala Syatimir Rasul. Siapa yang ingin mempelajari masalah ini lebih banyak beserta dalil-dalilnya, silakan merujuk pada kitab tersebut. Karena kitab ini agung dan penulisnya juga mulia, serta sangat luas ilmunya, rahimahullah.Demikian juga hukum bagi orang yang menentang satu saja dari perintah yang Allah wajibkan, atau menghalalkan apa yang Allah haramkan yang termasuk perkara ma’lum minad diin bid dharurah (perkara yang secara gamblang diketahui oleh orang Muslim). Seperti menentang wajibnya shalat, menentang wajibnya zakat, menentang wajibnya puasa Ramadhan, menentang wajibnya haji bagi orang yang mampu, menentang wajibnya berbakti kepada orang tua, dan semisalnya, atau menghalalkan minum khamr, menghalalkan durhaka kepada orang tua, menghalalkan harta dan darah orang lain tanpa hak, menghalalkan riba, dan semisalnya, yang termasuk perkara  ma’lum minad diin bid dharurah, berdasarkan ijma ulama ia kafir murtad dari Islam, walaupun mengaku Muslim.Para ulama telah berpanjang lebar dalam pembatal-pembatal keislaman ini, khususnya dalam bab tentang murtad. Mereka telah menjelaskan dalil-dalilnya. Siapa yang ingin mempelajarinya lebih lanjut, silakan merujuk kepada kitab-kitab para ulama dalam bab ini. Baik ulama dari kalangan Hanabilah, Syafi’iyyah, Malikiyyah, Hanafiyyah dan yang selain mereka. InsyaAllah akan didapatkan penjelasan yang memuaskan dari kitab-kitab mereka.Dan tidak boleh memberikan udzur bil jahl kepada mereka. Karena ini perkara-perkara yang sudah gamblang diketahui oleh kaum Muslimin. Dan hukumnya sudah jelas dalam Al Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu’alaihi Wasallam.Wallahu waliyyut taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa aalihi wasallam.(Majmu Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 7/45).Baca Juga: Menyikapi Penghina Nabi Di Negeri Non-MuslimSikap terhadap pencela agamaSoal:Ketika ada da’i yang mendakwahkan Islam dan mendakwahkan tentang shalat, lalu ketika itu ada orang yang mencela agama dan menghina Rasul serta mencela Allah, bagaimana sikap kita?Syaikh bertanya: siapa yang mencela?Penanya:  yang mencela adalah yang didakwahiSyaikh menjawab: Pertama, hendaknya dia dinasehati dan dijelaskan bahwasanya itu perbuatan kufur dan sesat. Orang-orang yang hadir juga hendaknya menasehatinya, berbicara dengannya dan menjelaskan kekeliruannya. Jika ia bertaubat, alhamdulillah. Jika tidak, maka diangkat perkaranya kepada pemerintah. Jika pemerintahnya menerapkan syari’at Allah, maka diangkat perkaranya kepada pemerintah. Untuk kasus seperti ini, pelaku harus diberi hukuman, bahkan dipenjara.Namun jangan langsung serahkan kepada pemerintah, namun nasehati terlebih dahulu. Ajak bicara ia dengan perkataan tegas jika ia terus-menerus melakukan perbuatan batil tersebut. Ancam dia bahwa ia akan dilaporkan kepada ulil amri. Mudah-mudahan ia mau kembali ke jalan yang benar.Karena mencela agama itu perbuatan riddah (mengeluarkan pelakunya) dari Islam, na’udzubillah. Mencela Rasulullah juga perbuatan riddah dari Islam. Andaikan seseorang mengatakan: “Rasulullah tidak paham masalah seperti ini, tidak tahu masalah ini…”, atau mengatakan: “Rasulullah orang kampung, tidak paham masalah seperti ini dan itu…” ini adalah riddah dari Islam, dan merupakan kufur akbar,  na’udzubillah. Atau seseorang mengatakan: “Aturan syariat ini tidak benar…”, “Aturan syariat ini tidak cocok untuk zaman sekarang…”, “Syariat ini itu hanya cocok untuk zaman dulu…”, ini juga riddah,  na’udzubillah.Sumber: https://bit.ly/2PJZ6YH Baca juga: Siapa Yang Berhak Menghukum Penghina Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam?Pencela agama, jika ia shalat apakah dianggap bertaubat?Soal:Bagaimana hukum orang yang pernah mencela agama atau mencela Allah? Namun ketika datang waktu shalat, ia pun berwudhu dan shalat wajib. Apakah dengan ia melaksanakan shalat wajib dapat dianggap bahwa ia telah mengumumkan taubatnya?Syaikh menjawab: Mencela agama dan mencela Allah adalah kemurtadan yang besar. Sekali lagi saya katakan, ini kemurtadan yang besar dari Islam. Na’udzubillah.Yang wajib dilakukan oleh pelakunya adalah bersegera untuk bertaubat, menyesal dan berhenti melakukan perbuatan tersebut. Tidak cukup dengan shalat. Karena shalat belum memenuhi (syarat taubat dari murtad). Namun wajib bertaubat dengan tulus atas perbuatan yang ia lakukan. Dan bertekad untuk tidak mengulang lagi perbuatan tersebut. Karena perbuatan jahat yang ia lakukan ini sangat fatal. Maka tidak boleh bermudah-mudahan dalam perkara ini. Wajib bagi dia untuk taubat dengan segera.Dan hakikat dari taubat adalah menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan, dengan penuh menyesal dan kesedihan yang mendalam karena telah melakukannya. Disertai tekad yang tulus untuk tidak mengulanginya lagi. Dan sebelum ia lakukan ini semua, shalatnya tidaklah sah. Karena shalatnya dianggap sebagai shalat orang yang kafir. Maka wajib untuk bertaubat sebelum ia shalat. Baca Juga:Sumber: https://bit.ly/2XTfNFF ***Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahHukum mencela Allah, mencela Rasulullah atau mencela IslamSoal:Apa hukum mencela Allah atau mencela Rasul-Nya, atau merendahkan keduanya? Dan apa hukum menentang satu saja dari perintah yang Allah wajibkan? Atau menghalalkan apa yang Allah haramkan? Mohon jelaskan kepada kami, karena banyak sekali hal ini terjadi di tengah masyarakat.Syaikh menjawab:Semua orang yang mencela Allah subhanahu wa ta’ala, apapun bentuk celaannya, atau mencela Rasulullah Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam, atau para Rasul yang lainnya, apapun bentuk celaannya, atau mencela Islam, atau merendahkan Allah atau Rasul-Nya, maka ia kafir dan murtad dari Islam. Walaupun orang tersebut mengaku Muslim. Ulama ijma’ (sepakat) akan hal ini. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ ۝ لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ“Katakanlah: apakah dengan ayat-ayat Allah dan Rasul-Nya, kalian berolok-olok? Tidak perlu minta maaf, kalian telah kafir setelah sebelumnya beriman” (QS. At Taubah: 65-66).Al Allamah Abul Abbas Ibn Taimiyyah rahimahullah telah berpanjang lebar membahas masalah ini dalam kitab beliau berjudul Ash Sharimul Maslul ‘ala Syatimir Rasul. Siapa yang ingin mempelajari masalah ini lebih banyak beserta dalil-dalilnya, silakan merujuk pada kitab tersebut. Karena kitab ini agung dan penulisnya juga mulia, serta sangat luas ilmunya, rahimahullah.Demikian juga hukum bagi orang yang menentang satu saja dari perintah yang Allah wajibkan, atau menghalalkan apa yang Allah haramkan yang termasuk perkara ma’lum minad diin bid dharurah (perkara yang secara gamblang diketahui oleh orang Muslim). Seperti menentang wajibnya shalat, menentang wajibnya zakat, menentang wajibnya puasa Ramadhan, menentang wajibnya haji bagi orang yang mampu, menentang wajibnya berbakti kepada orang tua, dan semisalnya, atau menghalalkan minum khamr, menghalalkan durhaka kepada orang tua, menghalalkan harta dan darah orang lain tanpa hak, menghalalkan riba, dan semisalnya, yang termasuk perkara  ma’lum minad diin bid dharurah, berdasarkan ijma ulama ia kafir murtad dari Islam, walaupun mengaku Muslim.Para ulama telah berpanjang lebar dalam pembatal-pembatal keislaman ini, khususnya dalam bab tentang murtad. Mereka telah menjelaskan dalil-dalilnya. Siapa yang ingin mempelajarinya lebih lanjut, silakan merujuk kepada kitab-kitab para ulama dalam bab ini. Baik ulama dari kalangan Hanabilah, Syafi’iyyah, Malikiyyah, Hanafiyyah dan yang selain mereka. InsyaAllah akan didapatkan penjelasan yang memuaskan dari kitab-kitab mereka.Dan tidak boleh memberikan udzur bil jahl kepada mereka. Karena ini perkara-perkara yang sudah gamblang diketahui oleh kaum Muslimin. Dan hukumnya sudah jelas dalam Al Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu’alaihi Wasallam.Wallahu waliyyut taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa aalihi wasallam.(Majmu Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 7/45).Baca Juga: Menyikapi Penghina Nabi Di Negeri Non-MuslimSikap terhadap pencela agamaSoal:Ketika ada da’i yang mendakwahkan Islam dan mendakwahkan tentang shalat, lalu ketika itu ada orang yang mencela agama dan menghina Rasul serta mencela Allah, bagaimana sikap kita?Syaikh bertanya: siapa yang mencela?Penanya:  yang mencela adalah yang didakwahiSyaikh menjawab: Pertama, hendaknya dia dinasehati dan dijelaskan bahwasanya itu perbuatan kufur dan sesat. Orang-orang yang hadir juga hendaknya menasehatinya, berbicara dengannya dan menjelaskan kekeliruannya. Jika ia bertaubat, alhamdulillah. Jika tidak, maka diangkat perkaranya kepada pemerintah. Jika pemerintahnya menerapkan syari’at Allah, maka diangkat perkaranya kepada pemerintah. Untuk kasus seperti ini, pelaku harus diberi hukuman, bahkan dipenjara.Namun jangan langsung serahkan kepada pemerintah, namun nasehati terlebih dahulu. Ajak bicara ia dengan perkataan tegas jika ia terus-menerus melakukan perbuatan batil tersebut. Ancam dia bahwa ia akan dilaporkan kepada ulil amri. Mudah-mudahan ia mau kembali ke jalan yang benar.Karena mencela agama itu perbuatan riddah (mengeluarkan pelakunya) dari Islam, na’udzubillah. Mencela Rasulullah juga perbuatan riddah dari Islam. Andaikan seseorang mengatakan: “Rasulullah tidak paham masalah seperti ini, tidak tahu masalah ini…”, atau mengatakan: “Rasulullah orang kampung, tidak paham masalah seperti ini dan itu…” ini adalah riddah dari Islam, dan merupakan kufur akbar,  na’udzubillah. Atau seseorang mengatakan: “Aturan syariat ini tidak benar…”, “Aturan syariat ini tidak cocok untuk zaman sekarang…”, “Syariat ini itu hanya cocok untuk zaman dulu…”, ini juga riddah,  na’udzubillah.Sumber: https://bit.ly/2PJZ6YH Baca juga: Siapa Yang Berhak Menghukum Penghina Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam?Pencela agama, jika ia shalat apakah dianggap bertaubat?Soal:Bagaimana hukum orang yang pernah mencela agama atau mencela Allah? Namun ketika datang waktu shalat, ia pun berwudhu dan shalat wajib. Apakah dengan ia melaksanakan shalat wajib dapat dianggap bahwa ia telah mengumumkan taubatnya?Syaikh menjawab: Mencela agama dan mencela Allah adalah kemurtadan yang besar. Sekali lagi saya katakan, ini kemurtadan yang besar dari Islam. Na’udzubillah.Yang wajib dilakukan oleh pelakunya adalah bersegera untuk bertaubat, menyesal dan berhenti melakukan perbuatan tersebut. Tidak cukup dengan shalat. Karena shalat belum memenuhi (syarat taubat dari murtad). Namun wajib bertaubat dengan tulus atas perbuatan yang ia lakukan. Dan bertekad untuk tidak mengulang lagi perbuatan tersebut. Karena perbuatan jahat yang ia lakukan ini sangat fatal. Maka tidak boleh bermudah-mudahan dalam perkara ini. Wajib bagi dia untuk taubat dengan segera.Dan hakikat dari taubat adalah menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan, dengan penuh menyesal dan kesedihan yang mendalam karena telah melakukannya. Disertai tekad yang tulus untuk tidak mengulanginya lagi. Dan sebelum ia lakukan ini semua, shalatnya tidaklah sah. Karena shalatnya dianggap sebagai shalat orang yang kafir. Maka wajib untuk bertaubat sebelum ia shalat. Baca Juga:Sumber: https://bit.ly/2XTfNFF ***Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahHukum mencela Allah, mencela Rasulullah atau mencela IslamSoal:Apa hukum mencela Allah atau mencela Rasul-Nya, atau merendahkan keduanya? Dan apa hukum menentang satu saja dari perintah yang Allah wajibkan? Atau menghalalkan apa yang Allah haramkan? Mohon jelaskan kepada kami, karena banyak sekali hal ini terjadi di tengah masyarakat.Syaikh menjawab:Semua orang yang mencela Allah subhanahu wa ta’ala, apapun bentuk celaannya, atau mencela Rasulullah Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam, atau para Rasul yang lainnya, apapun bentuk celaannya, atau mencela Islam, atau merendahkan Allah atau Rasul-Nya, maka ia kafir dan murtad dari Islam. Walaupun orang tersebut mengaku Muslim. Ulama ijma’ (sepakat) akan hal ini. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ ۝ لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ“Katakanlah: apakah dengan ayat-ayat Allah dan Rasul-Nya, kalian berolok-olok? Tidak perlu minta maaf, kalian telah kafir setelah sebelumnya beriman” (QS. At Taubah: 65-66).Al Allamah Abul Abbas Ibn Taimiyyah rahimahullah telah berpanjang lebar membahas masalah ini dalam kitab beliau berjudul Ash Sharimul Maslul ‘ala Syatimir Rasul. Siapa yang ingin mempelajari masalah ini lebih banyak beserta dalil-dalilnya, silakan merujuk pada kitab tersebut. Karena kitab ini agung dan penulisnya juga mulia, serta sangat luas ilmunya, rahimahullah.Demikian juga hukum bagi orang yang menentang satu saja dari perintah yang Allah wajibkan, atau menghalalkan apa yang Allah haramkan yang termasuk perkara ma’lum minad diin bid dharurah (perkara yang secara gamblang diketahui oleh orang Muslim). Seperti menentang wajibnya shalat, menentang wajibnya zakat, menentang wajibnya puasa Ramadhan, menentang wajibnya haji bagi orang yang mampu, menentang wajibnya berbakti kepada orang tua, dan semisalnya, atau menghalalkan minum khamr, menghalalkan durhaka kepada orang tua, menghalalkan harta dan darah orang lain tanpa hak, menghalalkan riba, dan semisalnya, yang termasuk perkara  ma’lum minad diin bid dharurah, berdasarkan ijma ulama ia kafir murtad dari Islam, walaupun mengaku Muslim.Para ulama telah berpanjang lebar dalam pembatal-pembatal keislaman ini, khususnya dalam bab tentang murtad. Mereka telah menjelaskan dalil-dalilnya. Siapa yang ingin mempelajarinya lebih lanjut, silakan merujuk kepada kitab-kitab para ulama dalam bab ini. Baik ulama dari kalangan Hanabilah, Syafi’iyyah, Malikiyyah, Hanafiyyah dan yang selain mereka. InsyaAllah akan didapatkan penjelasan yang memuaskan dari kitab-kitab mereka.Dan tidak boleh memberikan udzur bil jahl kepada mereka. Karena ini perkara-perkara yang sudah gamblang diketahui oleh kaum Muslimin. Dan hukumnya sudah jelas dalam Al Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu’alaihi Wasallam.Wallahu waliyyut taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa aalihi wasallam.(Majmu Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 7/45).Baca Juga: Menyikapi Penghina Nabi Di Negeri Non-MuslimSikap terhadap pencela agamaSoal:Ketika ada da’i yang mendakwahkan Islam dan mendakwahkan tentang shalat, lalu ketika itu ada orang yang mencela agama dan menghina Rasul serta mencela Allah, bagaimana sikap kita?Syaikh bertanya: siapa yang mencela?Penanya:  yang mencela adalah yang didakwahiSyaikh menjawab: Pertama, hendaknya dia dinasehati dan dijelaskan bahwasanya itu perbuatan kufur dan sesat. Orang-orang yang hadir juga hendaknya menasehatinya, berbicara dengannya dan menjelaskan kekeliruannya. Jika ia bertaubat, alhamdulillah. Jika tidak, maka diangkat perkaranya kepada pemerintah. Jika pemerintahnya menerapkan syari’at Allah, maka diangkat perkaranya kepada pemerintah. Untuk kasus seperti ini, pelaku harus diberi hukuman, bahkan dipenjara.Namun jangan langsung serahkan kepada pemerintah, namun nasehati terlebih dahulu. Ajak bicara ia dengan perkataan tegas jika ia terus-menerus melakukan perbuatan batil tersebut. Ancam dia bahwa ia akan dilaporkan kepada ulil amri. Mudah-mudahan ia mau kembali ke jalan yang benar.Karena mencela agama itu perbuatan riddah (mengeluarkan pelakunya) dari Islam, na’udzubillah. Mencela Rasulullah juga perbuatan riddah dari Islam. Andaikan seseorang mengatakan: “Rasulullah tidak paham masalah seperti ini, tidak tahu masalah ini…”, atau mengatakan: “Rasulullah orang kampung, tidak paham masalah seperti ini dan itu…” ini adalah riddah dari Islam, dan merupakan kufur akbar,  na’udzubillah. Atau seseorang mengatakan: “Aturan syariat ini tidak benar…”, “Aturan syariat ini tidak cocok untuk zaman sekarang…”, “Syariat ini itu hanya cocok untuk zaman dulu…”, ini juga riddah,  na’udzubillah.Sumber: https://bit.ly/2PJZ6YH Baca juga: Siapa Yang Berhak Menghukum Penghina Nabi Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam?Pencela agama, jika ia shalat apakah dianggap bertaubat?Soal:Bagaimana hukum orang yang pernah mencela agama atau mencela Allah? Namun ketika datang waktu shalat, ia pun berwudhu dan shalat wajib. Apakah dengan ia melaksanakan shalat wajib dapat dianggap bahwa ia telah mengumumkan taubatnya?Syaikh menjawab: Mencela agama dan mencela Allah adalah kemurtadan yang besar. Sekali lagi saya katakan, ini kemurtadan yang besar dari Islam. Na’udzubillah.Yang wajib dilakukan oleh pelakunya adalah bersegera untuk bertaubat, menyesal dan berhenti melakukan perbuatan tersebut. Tidak cukup dengan shalat. Karena shalat belum memenuhi (syarat taubat dari murtad). Namun wajib bertaubat dengan tulus atas perbuatan yang ia lakukan. Dan bertekad untuk tidak mengulang lagi perbuatan tersebut. Karena perbuatan jahat yang ia lakukan ini sangat fatal. Maka tidak boleh bermudah-mudahan dalam perkara ini. Wajib bagi dia untuk taubat dengan segera.Dan hakikat dari taubat adalah menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan, dengan penuh menyesal dan kesedihan yang mendalam karena telah melakukannya. Disertai tekad yang tulus untuk tidak mengulanginya lagi. Dan sebelum ia lakukan ini semua, shalatnya tidaklah sah. Karena shalatnya dianggap sebagai shalat orang yang kafir. Maka wajib untuk bertaubat sebelum ia shalat. Baca Juga:Sumber: https://bit.ly/2XTfNFF ***Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Jalan Jauh Karena Pena

عن الحسن بن عرفة قال: قال لي ابن المبارك رحمه الله  استعرت قلما بأرض الشام، فذهب عليّ أن أرده إلى صاحبه، فلما قدمت مرو نظرت فإذا هو معي، فرجعت يا أبا علي أرض الشام حتى رددته على صاحبه  Al-Hasan bin Arofah mengatakan bahwa Abdullah bin Mubarok berkata kepadanya, “Saat berada di negeri Syam (baca: Suriah) aku meminjam sebuah pena. Setelah selesai memakai aku lupa untuk mengembalikannya kepada pemiliknya. Ketika aku tiba di daerah Marwa ternyata pena tersebut masih kubawa. Wahai Abu Ali aku kembali ke Syam hanya dalam rangka mengembalikan pena tersebut kepada pemiliknya.” (Shifatush Shofwah 4/145) Hal ini beliau lakukan karena hak orang lain tidak akan Allah maafkan dan Allah biarkan sampai dikembalikan atau dimaafkan oleh pemiliknya. Di hadits Nabi disampaikan bahwa di akhirat nanti orang yang punya banyak amal sholih bangkrut karena zalim terhadap hak manusia.  Moga Allah jaga kita agar tidak jadi orang yang bangkrut di akhirat nanti. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Jalan Jauh Karena Pena

عن الحسن بن عرفة قال: قال لي ابن المبارك رحمه الله  استعرت قلما بأرض الشام، فذهب عليّ أن أرده إلى صاحبه، فلما قدمت مرو نظرت فإذا هو معي، فرجعت يا أبا علي أرض الشام حتى رددته على صاحبه  Al-Hasan bin Arofah mengatakan bahwa Abdullah bin Mubarok berkata kepadanya, “Saat berada di negeri Syam (baca: Suriah) aku meminjam sebuah pena. Setelah selesai memakai aku lupa untuk mengembalikannya kepada pemiliknya. Ketika aku tiba di daerah Marwa ternyata pena tersebut masih kubawa. Wahai Abu Ali aku kembali ke Syam hanya dalam rangka mengembalikan pena tersebut kepada pemiliknya.” (Shifatush Shofwah 4/145) Hal ini beliau lakukan karena hak orang lain tidak akan Allah maafkan dan Allah biarkan sampai dikembalikan atau dimaafkan oleh pemiliknya. Di hadits Nabi disampaikan bahwa di akhirat nanti orang yang punya banyak amal sholih bangkrut karena zalim terhadap hak manusia.  Moga Allah jaga kita agar tidak jadi orang yang bangkrut di akhirat nanti. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
عن الحسن بن عرفة قال: قال لي ابن المبارك رحمه الله  استعرت قلما بأرض الشام، فذهب عليّ أن أرده إلى صاحبه، فلما قدمت مرو نظرت فإذا هو معي، فرجعت يا أبا علي أرض الشام حتى رددته على صاحبه  Al-Hasan bin Arofah mengatakan bahwa Abdullah bin Mubarok berkata kepadanya, “Saat berada di negeri Syam (baca: Suriah) aku meminjam sebuah pena. Setelah selesai memakai aku lupa untuk mengembalikannya kepada pemiliknya. Ketika aku tiba di daerah Marwa ternyata pena tersebut masih kubawa. Wahai Abu Ali aku kembali ke Syam hanya dalam rangka mengembalikan pena tersebut kepada pemiliknya.” (Shifatush Shofwah 4/145) Hal ini beliau lakukan karena hak orang lain tidak akan Allah maafkan dan Allah biarkan sampai dikembalikan atau dimaafkan oleh pemiliknya. Di hadits Nabi disampaikan bahwa di akhirat nanti orang yang punya banyak amal sholih bangkrut karena zalim terhadap hak manusia.  Moga Allah jaga kita agar tidak jadi orang yang bangkrut di akhirat nanti. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


عن الحسن بن عرفة قال: قال لي ابن المبارك رحمه الله  استعرت قلما بأرض الشام، فذهب عليّ أن أرده إلى صاحبه، فلما قدمت مرو نظرت فإذا هو معي، فرجعت يا أبا علي أرض الشام حتى رددته على صاحبه  Al-Hasan bin Arofah mengatakan bahwa Abdullah bin Mubarok berkata kepadanya, “Saat berada di negeri Syam (baca: Suriah) aku meminjam sebuah pena. Setelah selesai memakai aku lupa untuk mengembalikannya kepada pemiliknya. Ketika aku tiba di daerah Marwa ternyata pena tersebut masih kubawa. Wahai Abu Ali aku kembali ke Syam hanya dalam rangka mengembalikan pena tersebut kepada pemiliknya.” (Shifatush Shofwah 4/145) Hal ini beliau lakukan karena hak orang lain tidak akan Allah maafkan dan Allah biarkan sampai dikembalikan atau dimaafkan oleh pemiliknya. Di hadits Nabi disampaikan bahwa di akhirat nanti orang yang punya banyak amal sholih bangkrut karena zalim terhadap hak manusia.  Moga Allah jaga kita agar tidak jadi orang yang bangkrut di akhirat nanti. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Bolehkah Wanita Memakai Parfum?

Terdapat hadits yang mencela wanita memakai parfum. Bagaimana memahami hadits ini? Dan bagaimana sebenarnya hukum menggunakan parfum bagi wanita?Hadits larangan menggunakan parfum bagi wanitaDari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أيُّما امرأةٍ استعطرتْ ثُمَّ خَرَجَتْ ، فمرَّتْ علَى قومٍ ليجِدُوا ريَحها فهِيَ زانيةٌ ، وكُلُّ عينٍ زانيةٌ“Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu ia keluar dan melewati para lelaki sehingga tercium sebagian dari wanginya tersebut, maka ia adalah seorang pezina. Dan setiap mata yang melihatnya juga pezina” (HR. Abu Daud no. 4173, At Tirmidzi no.2786, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 2701).Para ulama menjelaskan, perkataan فهِيَ زانيةٌ “maka ia adalah seorang pezina”, maksudnya ia menyebabkan terjadinya zina, baik zina mata maupun zina yang sebenarnya. Sedangkan perkataan وكُلُّ عينٍ زانيةٌ “setiap mata yang melihatnya juga pezina”, maksudnya zina mata (Syarah Hadits Mausu’ah Durarus Saniyyah, no.6155).Hadits ini menunjukkan haramnya wanita memakai parfum sehingga tercium wanginya oleh lelaki non mahram. Digunakannya lafadz فهِيَ زانيةٌ “maka ia adalah seorang pezina”, menunjukkan perbuatan ini sangat tercela dan merupakan kerusakan yang besar.Demikian juga yang dipahami oleh para sahabat Nabi. Dari Yahya bin Ju’dah, ia mengatakan:أن عمر بن الخطاب خرجت امرأة في عهده متطيبة , فوجد ريحها فعلاها بالدرة , ثم قال : تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن , وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم , اخرجن تفلات“Ada seorang wanita keluar rumah dengan memakai wewangian di masa khalifah Umar bin Khathab. Lalu wanginya tersebut tercium oleh Umar bin Khathab. Maka Umar pun memukulnya dengan tongkat. Umar berkata: kalian keluar rumah menggunakan wewangian sehingga para lelaki bisa menciumnya? Sesungguhnya hati para lelaki terfitnah dengan wangi kalian. Keluarlah dalam keadaan tanpa berdandan dan tanpa wewangian” (HR. Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf, 4/370).Maka tidak boleh wanita keluar memakai wewangian dalam bentuk apapun sehingga membuat lelaki bisa tertarik dan tergoda. Baik dia sudah bersuami apalagi belum. Baik dia berjilbab apalagi tidak berjilbab. Baik dia sudah tua apalagi masih muda.Baca Juga: Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non MuslimParfum yang dibolehkan bagi wanitaNamun boleh wanita keluar menggunakan parfum sekedar untuk menghilangkan bau, selama tidak sampai menimbulkan wangi. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أتى النَّبيَّ – صلَّى اللَّه عليهِ وعلَى آلِهِ وسلَّمَ – قومٌ يبايعونَهُ وفيهم رجلٌ من يدِهِ أثرُ خَلوقٍ فلَم يزل يبايعُهُم ويؤخِّرُهُ ، ثمَّ قالَ : إنَّ طيبَ الرِّجالِ ما ظَهَرَ ريحُهُ وخفِيَ لونُهُ وطيبُ النِّساءِ ما ظَهَرَ لونُهُ وخفيَ ريحُهُ“Sekelompok orang datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk berbai’at. Namun di antara mereka ada seorang lelaki yang di tangannya ada bercak warna minyak wangi. Maka Nabi pun tidak segera membai’atnya dan mengakhirkannya. Beliau bersabda: Parfum lelaki itu yang tercium wanginya namun tidak nampak warnanya. Sedangkan parfum wanita itu yang nampak warnanya namun tidak tercium wanginya” (HR. Al Bazzar no. 6486, dishahihkan Syaikh Muqbil dalam Ash Shahih Al Musnad no. 102).Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjelaskan:للمرأة أن تتطيب في غير بيتها بما ظهر لونه وخفي ريحه كالورد والياسمين“Boleh bagi wanita untuk menggunakan parfum di luar rumahnya dengan parfum yang nampak warnanya namun samar wanginya, seperti warad dan yasmin” (Syarah Syifa’ul Alil, 6/48).Dan seorang wanita juga boleh menggunakan parfum di rumahnya, di depan suami dan juga para mahramnya selama tidak menimbulkan fitnah. Bahkan menggunakan parfum di depan suami termasuk perkara yang dianjurkan dalam syariat. Karena itu adalah perkara yang membuat suami senang. Dan salah satu ciri wanita shalihah, disebutkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:خيرُ نسائِكم من إذا نظر إليها زوجُها سرَّتْه“Sebaik-baik istri kalian adalah jika jika suaminya memandangnya, si istri membuat suaminya senang” (HR. Ibnu Majah no.1857. Dishahihkan Al Iraqi dalam Takhrij Al Ihya’, 2/51).Baca Juga: Beberapa Karakter Terbaik dan Terburuk Seorang WanitaKesimpulanDari uraian di atas, kesimpulannya, wanita boleh memakai parfum jika : Hanya di dalam rumah, dan tidak ada lelaki non mahram Di luar rumah, namun hanya melewati pada wanita Di luar rumah, namun tidak wangi hanya menghilangkan bau badan Dan tidak boleh memakai parfum jika : Di luar rumah, dan melewati para lelaki non mahram Di dalam rumah, namun ada lelaki non mahram  Semoga bermanfaat, wabillahi at taufik was sadaad.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Bolehkah Wanita Memakai Parfum?

Terdapat hadits yang mencela wanita memakai parfum. Bagaimana memahami hadits ini? Dan bagaimana sebenarnya hukum menggunakan parfum bagi wanita?Hadits larangan menggunakan parfum bagi wanitaDari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أيُّما امرأةٍ استعطرتْ ثُمَّ خَرَجَتْ ، فمرَّتْ علَى قومٍ ليجِدُوا ريَحها فهِيَ زانيةٌ ، وكُلُّ عينٍ زانيةٌ“Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu ia keluar dan melewati para lelaki sehingga tercium sebagian dari wanginya tersebut, maka ia adalah seorang pezina. Dan setiap mata yang melihatnya juga pezina” (HR. Abu Daud no. 4173, At Tirmidzi no.2786, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 2701).Para ulama menjelaskan, perkataan فهِيَ زانيةٌ “maka ia adalah seorang pezina”, maksudnya ia menyebabkan terjadinya zina, baik zina mata maupun zina yang sebenarnya. Sedangkan perkataan وكُلُّ عينٍ زانيةٌ “setiap mata yang melihatnya juga pezina”, maksudnya zina mata (Syarah Hadits Mausu’ah Durarus Saniyyah, no.6155).Hadits ini menunjukkan haramnya wanita memakai parfum sehingga tercium wanginya oleh lelaki non mahram. Digunakannya lafadz فهِيَ زانيةٌ “maka ia adalah seorang pezina”, menunjukkan perbuatan ini sangat tercela dan merupakan kerusakan yang besar.Demikian juga yang dipahami oleh para sahabat Nabi. Dari Yahya bin Ju’dah, ia mengatakan:أن عمر بن الخطاب خرجت امرأة في عهده متطيبة , فوجد ريحها فعلاها بالدرة , ثم قال : تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن , وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم , اخرجن تفلات“Ada seorang wanita keluar rumah dengan memakai wewangian di masa khalifah Umar bin Khathab. Lalu wanginya tersebut tercium oleh Umar bin Khathab. Maka Umar pun memukulnya dengan tongkat. Umar berkata: kalian keluar rumah menggunakan wewangian sehingga para lelaki bisa menciumnya? Sesungguhnya hati para lelaki terfitnah dengan wangi kalian. Keluarlah dalam keadaan tanpa berdandan dan tanpa wewangian” (HR. Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf, 4/370).Maka tidak boleh wanita keluar memakai wewangian dalam bentuk apapun sehingga membuat lelaki bisa tertarik dan tergoda. Baik dia sudah bersuami apalagi belum. Baik dia berjilbab apalagi tidak berjilbab. Baik dia sudah tua apalagi masih muda.Baca Juga: Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non MuslimParfum yang dibolehkan bagi wanitaNamun boleh wanita keluar menggunakan parfum sekedar untuk menghilangkan bau, selama tidak sampai menimbulkan wangi. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أتى النَّبيَّ – صلَّى اللَّه عليهِ وعلَى آلِهِ وسلَّمَ – قومٌ يبايعونَهُ وفيهم رجلٌ من يدِهِ أثرُ خَلوقٍ فلَم يزل يبايعُهُم ويؤخِّرُهُ ، ثمَّ قالَ : إنَّ طيبَ الرِّجالِ ما ظَهَرَ ريحُهُ وخفِيَ لونُهُ وطيبُ النِّساءِ ما ظَهَرَ لونُهُ وخفيَ ريحُهُ“Sekelompok orang datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk berbai’at. Namun di antara mereka ada seorang lelaki yang di tangannya ada bercak warna minyak wangi. Maka Nabi pun tidak segera membai’atnya dan mengakhirkannya. Beliau bersabda: Parfum lelaki itu yang tercium wanginya namun tidak nampak warnanya. Sedangkan parfum wanita itu yang nampak warnanya namun tidak tercium wanginya” (HR. Al Bazzar no. 6486, dishahihkan Syaikh Muqbil dalam Ash Shahih Al Musnad no. 102).Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjelaskan:للمرأة أن تتطيب في غير بيتها بما ظهر لونه وخفي ريحه كالورد والياسمين“Boleh bagi wanita untuk menggunakan parfum di luar rumahnya dengan parfum yang nampak warnanya namun samar wanginya, seperti warad dan yasmin” (Syarah Syifa’ul Alil, 6/48).Dan seorang wanita juga boleh menggunakan parfum di rumahnya, di depan suami dan juga para mahramnya selama tidak menimbulkan fitnah. Bahkan menggunakan parfum di depan suami termasuk perkara yang dianjurkan dalam syariat. Karena itu adalah perkara yang membuat suami senang. Dan salah satu ciri wanita shalihah, disebutkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:خيرُ نسائِكم من إذا نظر إليها زوجُها سرَّتْه“Sebaik-baik istri kalian adalah jika jika suaminya memandangnya, si istri membuat suaminya senang” (HR. Ibnu Majah no.1857. Dishahihkan Al Iraqi dalam Takhrij Al Ihya’, 2/51).Baca Juga: Beberapa Karakter Terbaik dan Terburuk Seorang WanitaKesimpulanDari uraian di atas, kesimpulannya, wanita boleh memakai parfum jika : Hanya di dalam rumah, dan tidak ada lelaki non mahram Di luar rumah, namun hanya melewati pada wanita Di luar rumah, namun tidak wangi hanya menghilangkan bau badan Dan tidak boleh memakai parfum jika : Di luar rumah, dan melewati para lelaki non mahram Di dalam rumah, namun ada lelaki non mahram  Semoga bermanfaat, wabillahi at taufik was sadaad.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Terdapat hadits yang mencela wanita memakai parfum. Bagaimana memahami hadits ini? Dan bagaimana sebenarnya hukum menggunakan parfum bagi wanita?Hadits larangan menggunakan parfum bagi wanitaDari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أيُّما امرأةٍ استعطرتْ ثُمَّ خَرَجَتْ ، فمرَّتْ علَى قومٍ ليجِدُوا ريَحها فهِيَ زانيةٌ ، وكُلُّ عينٍ زانيةٌ“Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu ia keluar dan melewati para lelaki sehingga tercium sebagian dari wanginya tersebut, maka ia adalah seorang pezina. Dan setiap mata yang melihatnya juga pezina” (HR. Abu Daud no. 4173, At Tirmidzi no.2786, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 2701).Para ulama menjelaskan, perkataan فهِيَ زانيةٌ “maka ia adalah seorang pezina”, maksudnya ia menyebabkan terjadinya zina, baik zina mata maupun zina yang sebenarnya. Sedangkan perkataan وكُلُّ عينٍ زانيةٌ “setiap mata yang melihatnya juga pezina”, maksudnya zina mata (Syarah Hadits Mausu’ah Durarus Saniyyah, no.6155).Hadits ini menunjukkan haramnya wanita memakai parfum sehingga tercium wanginya oleh lelaki non mahram. Digunakannya lafadz فهِيَ زانيةٌ “maka ia adalah seorang pezina”, menunjukkan perbuatan ini sangat tercela dan merupakan kerusakan yang besar.Demikian juga yang dipahami oleh para sahabat Nabi. Dari Yahya bin Ju’dah, ia mengatakan:أن عمر بن الخطاب خرجت امرأة في عهده متطيبة , فوجد ريحها فعلاها بالدرة , ثم قال : تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن , وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم , اخرجن تفلات“Ada seorang wanita keluar rumah dengan memakai wewangian di masa khalifah Umar bin Khathab. Lalu wanginya tersebut tercium oleh Umar bin Khathab. Maka Umar pun memukulnya dengan tongkat. Umar berkata: kalian keluar rumah menggunakan wewangian sehingga para lelaki bisa menciumnya? Sesungguhnya hati para lelaki terfitnah dengan wangi kalian. Keluarlah dalam keadaan tanpa berdandan dan tanpa wewangian” (HR. Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf, 4/370).Maka tidak boleh wanita keluar memakai wewangian dalam bentuk apapun sehingga membuat lelaki bisa tertarik dan tergoda. Baik dia sudah bersuami apalagi belum. Baik dia berjilbab apalagi tidak berjilbab. Baik dia sudah tua apalagi masih muda.Baca Juga: Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non MuslimParfum yang dibolehkan bagi wanitaNamun boleh wanita keluar menggunakan parfum sekedar untuk menghilangkan bau, selama tidak sampai menimbulkan wangi. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أتى النَّبيَّ – صلَّى اللَّه عليهِ وعلَى آلِهِ وسلَّمَ – قومٌ يبايعونَهُ وفيهم رجلٌ من يدِهِ أثرُ خَلوقٍ فلَم يزل يبايعُهُم ويؤخِّرُهُ ، ثمَّ قالَ : إنَّ طيبَ الرِّجالِ ما ظَهَرَ ريحُهُ وخفِيَ لونُهُ وطيبُ النِّساءِ ما ظَهَرَ لونُهُ وخفيَ ريحُهُ“Sekelompok orang datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk berbai’at. Namun di antara mereka ada seorang lelaki yang di tangannya ada bercak warna minyak wangi. Maka Nabi pun tidak segera membai’atnya dan mengakhirkannya. Beliau bersabda: Parfum lelaki itu yang tercium wanginya namun tidak nampak warnanya. Sedangkan parfum wanita itu yang nampak warnanya namun tidak tercium wanginya” (HR. Al Bazzar no. 6486, dishahihkan Syaikh Muqbil dalam Ash Shahih Al Musnad no. 102).Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjelaskan:للمرأة أن تتطيب في غير بيتها بما ظهر لونه وخفي ريحه كالورد والياسمين“Boleh bagi wanita untuk menggunakan parfum di luar rumahnya dengan parfum yang nampak warnanya namun samar wanginya, seperti warad dan yasmin” (Syarah Syifa’ul Alil, 6/48).Dan seorang wanita juga boleh menggunakan parfum di rumahnya, di depan suami dan juga para mahramnya selama tidak menimbulkan fitnah. Bahkan menggunakan parfum di depan suami termasuk perkara yang dianjurkan dalam syariat. Karena itu adalah perkara yang membuat suami senang. Dan salah satu ciri wanita shalihah, disebutkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:خيرُ نسائِكم من إذا نظر إليها زوجُها سرَّتْه“Sebaik-baik istri kalian adalah jika jika suaminya memandangnya, si istri membuat suaminya senang” (HR. Ibnu Majah no.1857. Dishahihkan Al Iraqi dalam Takhrij Al Ihya’, 2/51).Baca Juga: Beberapa Karakter Terbaik dan Terburuk Seorang WanitaKesimpulanDari uraian di atas, kesimpulannya, wanita boleh memakai parfum jika : Hanya di dalam rumah, dan tidak ada lelaki non mahram Di luar rumah, namun hanya melewati pada wanita Di luar rumah, namun tidak wangi hanya menghilangkan bau badan Dan tidak boleh memakai parfum jika : Di luar rumah, dan melewati para lelaki non mahram Di dalam rumah, namun ada lelaki non mahram  Semoga bermanfaat, wabillahi at taufik was sadaad.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Terdapat hadits yang mencela wanita memakai parfum. Bagaimana memahami hadits ini? Dan bagaimana sebenarnya hukum menggunakan parfum bagi wanita?Hadits larangan menggunakan parfum bagi wanitaDari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أيُّما امرأةٍ استعطرتْ ثُمَّ خَرَجَتْ ، فمرَّتْ علَى قومٍ ليجِدُوا ريَحها فهِيَ زانيةٌ ، وكُلُّ عينٍ زانيةٌ“Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu ia keluar dan melewati para lelaki sehingga tercium sebagian dari wanginya tersebut, maka ia adalah seorang pezina. Dan setiap mata yang melihatnya juga pezina” (HR. Abu Daud no. 4173, At Tirmidzi no.2786, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 2701).Para ulama menjelaskan, perkataan فهِيَ زانيةٌ “maka ia adalah seorang pezina”, maksudnya ia menyebabkan terjadinya zina, baik zina mata maupun zina yang sebenarnya. Sedangkan perkataan وكُلُّ عينٍ زانيةٌ “setiap mata yang melihatnya juga pezina”, maksudnya zina mata (Syarah Hadits Mausu’ah Durarus Saniyyah, no.6155).Hadits ini menunjukkan haramnya wanita memakai parfum sehingga tercium wanginya oleh lelaki non mahram. Digunakannya lafadz فهِيَ زانيةٌ “maka ia adalah seorang pezina”, menunjukkan perbuatan ini sangat tercela dan merupakan kerusakan yang besar.Demikian juga yang dipahami oleh para sahabat Nabi. Dari Yahya bin Ju’dah, ia mengatakan:أن عمر بن الخطاب خرجت امرأة في عهده متطيبة , فوجد ريحها فعلاها بالدرة , ثم قال : تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن , وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم , اخرجن تفلات“Ada seorang wanita keluar rumah dengan memakai wewangian di masa khalifah Umar bin Khathab. Lalu wanginya tersebut tercium oleh Umar bin Khathab. Maka Umar pun memukulnya dengan tongkat. Umar berkata: kalian keluar rumah menggunakan wewangian sehingga para lelaki bisa menciumnya? Sesungguhnya hati para lelaki terfitnah dengan wangi kalian. Keluarlah dalam keadaan tanpa berdandan dan tanpa wewangian” (HR. Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf, 4/370).Maka tidak boleh wanita keluar memakai wewangian dalam bentuk apapun sehingga membuat lelaki bisa tertarik dan tergoda. Baik dia sudah bersuami apalagi belum. Baik dia berjilbab apalagi tidak berjilbab. Baik dia sudah tua apalagi masih muda.Baca Juga: Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non MuslimParfum yang dibolehkan bagi wanitaNamun boleh wanita keluar menggunakan parfum sekedar untuk menghilangkan bau, selama tidak sampai menimbulkan wangi. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أتى النَّبيَّ – صلَّى اللَّه عليهِ وعلَى آلِهِ وسلَّمَ – قومٌ يبايعونَهُ وفيهم رجلٌ من يدِهِ أثرُ خَلوقٍ فلَم يزل يبايعُهُم ويؤخِّرُهُ ، ثمَّ قالَ : إنَّ طيبَ الرِّجالِ ما ظَهَرَ ريحُهُ وخفِيَ لونُهُ وطيبُ النِّساءِ ما ظَهَرَ لونُهُ وخفيَ ريحُهُ“Sekelompok orang datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk berbai’at. Namun di antara mereka ada seorang lelaki yang di tangannya ada bercak warna minyak wangi. Maka Nabi pun tidak segera membai’atnya dan mengakhirkannya. Beliau bersabda: Parfum lelaki itu yang tercium wanginya namun tidak nampak warnanya. Sedangkan parfum wanita itu yang nampak warnanya namun tidak tercium wanginya” (HR. Al Bazzar no. 6486, dishahihkan Syaikh Muqbil dalam Ash Shahih Al Musnad no. 102).Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjelaskan:للمرأة أن تتطيب في غير بيتها بما ظهر لونه وخفي ريحه كالورد والياسمين“Boleh bagi wanita untuk menggunakan parfum di luar rumahnya dengan parfum yang nampak warnanya namun samar wanginya, seperti warad dan yasmin” (Syarah Syifa’ul Alil, 6/48).Dan seorang wanita juga boleh menggunakan parfum di rumahnya, di depan suami dan juga para mahramnya selama tidak menimbulkan fitnah. Bahkan menggunakan parfum di depan suami termasuk perkara yang dianjurkan dalam syariat. Karena itu adalah perkara yang membuat suami senang. Dan salah satu ciri wanita shalihah, disebutkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:خيرُ نسائِكم من إذا نظر إليها زوجُها سرَّتْه“Sebaik-baik istri kalian adalah jika jika suaminya memandangnya, si istri membuat suaminya senang” (HR. Ibnu Majah no.1857. Dishahihkan Al Iraqi dalam Takhrij Al Ihya’, 2/51).Baca Juga: Beberapa Karakter Terbaik dan Terburuk Seorang WanitaKesimpulanDari uraian di atas, kesimpulannya, wanita boleh memakai parfum jika : Hanya di dalam rumah, dan tidak ada lelaki non mahram Di luar rumah, namun hanya melewati pada wanita Di luar rumah, namun tidak wangi hanya menghilangkan bau badan Dan tidak boleh memakai parfum jika : Di luar rumah, dan melewati para lelaki non mahram Di dalam rumah, namun ada lelaki non mahram  Semoga bermanfaat, wabillahi at taufik was sadaad.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Dua Ngantuk Yang Berbeda

والنعاس في الحرب، وعند الخوف دليل على الأمن، وهو من الله. وفي الصلاة، ومجالس الذكر والعلم من الشيطان Ibnul Qoyyim mengatakan, “Rasa kantuk ketika perang dan kondisi takut itu tanda ketenangan hati. Itulah rasa kantuk yang berasal dari Allah. Sedangkan rasa kantuk ketika sholat, di majelis dzikir dan ketika pengajian itu berasal dari setan” (Zadul Ma’ad 3/182) Nukilan di atas menunjukkan bahwa anggapan bahwa rasa kantuk ketika pengajian adalah bagian ketenangan hati yang Allah turunkan adalah anggapan yang tidak benar. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Dua Ngantuk Yang Berbeda

والنعاس في الحرب، وعند الخوف دليل على الأمن، وهو من الله. وفي الصلاة، ومجالس الذكر والعلم من الشيطان Ibnul Qoyyim mengatakan, “Rasa kantuk ketika perang dan kondisi takut itu tanda ketenangan hati. Itulah rasa kantuk yang berasal dari Allah. Sedangkan rasa kantuk ketika sholat, di majelis dzikir dan ketika pengajian itu berasal dari setan” (Zadul Ma’ad 3/182) Nukilan di atas menunjukkan bahwa anggapan bahwa rasa kantuk ketika pengajian adalah bagian ketenangan hati yang Allah turunkan adalah anggapan yang tidak benar. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
والنعاس في الحرب، وعند الخوف دليل على الأمن، وهو من الله. وفي الصلاة، ومجالس الذكر والعلم من الشيطان Ibnul Qoyyim mengatakan, “Rasa kantuk ketika perang dan kondisi takut itu tanda ketenangan hati. Itulah rasa kantuk yang berasal dari Allah. Sedangkan rasa kantuk ketika sholat, di majelis dzikir dan ketika pengajian itu berasal dari setan” (Zadul Ma’ad 3/182) Nukilan di atas menunjukkan bahwa anggapan bahwa rasa kantuk ketika pengajian adalah bagian ketenangan hati yang Allah turunkan adalah anggapan yang tidak benar. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


والنعاس في الحرب، وعند الخوف دليل على الأمن، وهو من الله. وفي الصلاة، ومجالس الذكر والعلم من الشيطان Ibnul Qoyyim mengatakan, “Rasa kantuk ketika perang dan kondisi takut itu tanda ketenangan hati. Itulah rasa kantuk yang berasal dari Allah. Sedangkan rasa kantuk ketika sholat, di majelis dzikir dan ketika pengajian itu berasal dari setan” (Zadul Ma’ad 3/182) Nukilan di atas menunjukkan bahwa anggapan bahwa rasa kantuk ketika pengajian adalah bagian ketenangan hati yang Allah turunkan adalah anggapan yang tidak benar. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Ular Berbahaya

Imam Asy-Syafi’i mengatakan: اِحْفَظْ لِسَانَكَ أَيُّهَا الْإِنْسَانُ لَا يَلْدَغَنَّكَ إِنَّهُ ثُعْبَانٌ “Kontrol lisanmu wahai manusia. Jangan sampai dia menggigitmu. Sungguh lisan itu ular besar yang berbahaya.” (Mirqah al-Mafatih 1/185) Imam Asy-Syafi’i memberi gelar ular besar untuk lisan. Ini menunjukkan bahaya lisan.  Lisan atau lidah adalah anggota badan yang paling banyak beraktivitas tanpa kenal lelah.  Sebagaimana dengan lidah seorang itu mudah mendapatkan pahala, sebaliknya dengan mudah seorang itu mendapatkan dosa besar.  Oleh karena itu jika tidak bisa berbicara yang manfaat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan kita agar diam saja.  Ucapan, kata-kata, komentar, status medsos dll itu bermanfaat jika memenuhi tiga kriteria: Pertama: Baiknya niat semisal menebar ilmu yang bermanfaat. Kedua: Baiknya cara penyampaian semisal mengetahui hal-hal yang layak disampaikan di depan publik dan hal yang hanya layak dibicarakan dalam forum khusus atau terbatas. Ketiga: Baiknya dampak. Kata-kata tersebut tidak berdampak kegaduhan, memicu permusuhan dll. Jika suatu kalimat, komentar, status medsos memenuhi tiga kriteria di atas silakan katakan.  Jika tidak memenuhi kriteria di atas, sadarilah bahwa lisan dan lidah itu ular besar yang berbahaya.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Ular Berbahaya

Imam Asy-Syafi’i mengatakan: اِحْفَظْ لِسَانَكَ أَيُّهَا الْإِنْسَانُ لَا يَلْدَغَنَّكَ إِنَّهُ ثُعْبَانٌ “Kontrol lisanmu wahai manusia. Jangan sampai dia menggigitmu. Sungguh lisan itu ular besar yang berbahaya.” (Mirqah al-Mafatih 1/185) Imam Asy-Syafi’i memberi gelar ular besar untuk lisan. Ini menunjukkan bahaya lisan.  Lisan atau lidah adalah anggota badan yang paling banyak beraktivitas tanpa kenal lelah.  Sebagaimana dengan lidah seorang itu mudah mendapatkan pahala, sebaliknya dengan mudah seorang itu mendapatkan dosa besar.  Oleh karena itu jika tidak bisa berbicara yang manfaat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan kita agar diam saja.  Ucapan, kata-kata, komentar, status medsos dll itu bermanfaat jika memenuhi tiga kriteria: Pertama: Baiknya niat semisal menebar ilmu yang bermanfaat. Kedua: Baiknya cara penyampaian semisal mengetahui hal-hal yang layak disampaikan di depan publik dan hal yang hanya layak dibicarakan dalam forum khusus atau terbatas. Ketiga: Baiknya dampak. Kata-kata tersebut tidak berdampak kegaduhan, memicu permusuhan dll. Jika suatu kalimat, komentar, status medsos memenuhi tiga kriteria di atas silakan katakan.  Jika tidak memenuhi kriteria di atas, sadarilah bahwa lisan dan lidah itu ular besar yang berbahaya.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Imam Asy-Syafi’i mengatakan: اِحْفَظْ لِسَانَكَ أَيُّهَا الْإِنْسَانُ لَا يَلْدَغَنَّكَ إِنَّهُ ثُعْبَانٌ “Kontrol lisanmu wahai manusia. Jangan sampai dia menggigitmu. Sungguh lisan itu ular besar yang berbahaya.” (Mirqah al-Mafatih 1/185) Imam Asy-Syafi’i memberi gelar ular besar untuk lisan. Ini menunjukkan bahaya lisan.  Lisan atau lidah adalah anggota badan yang paling banyak beraktivitas tanpa kenal lelah.  Sebagaimana dengan lidah seorang itu mudah mendapatkan pahala, sebaliknya dengan mudah seorang itu mendapatkan dosa besar.  Oleh karena itu jika tidak bisa berbicara yang manfaat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan kita agar diam saja.  Ucapan, kata-kata, komentar, status medsos dll itu bermanfaat jika memenuhi tiga kriteria: Pertama: Baiknya niat semisal menebar ilmu yang bermanfaat. Kedua: Baiknya cara penyampaian semisal mengetahui hal-hal yang layak disampaikan di depan publik dan hal yang hanya layak dibicarakan dalam forum khusus atau terbatas. Ketiga: Baiknya dampak. Kata-kata tersebut tidak berdampak kegaduhan, memicu permusuhan dll. Jika suatu kalimat, komentar, status medsos memenuhi tiga kriteria di atas silakan katakan.  Jika tidak memenuhi kriteria di atas, sadarilah bahwa lisan dan lidah itu ular besar yang berbahaya.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Imam Asy-Syafi’i mengatakan: اِحْفَظْ لِسَانَكَ أَيُّهَا الْإِنْسَانُ لَا يَلْدَغَنَّكَ إِنَّهُ ثُعْبَانٌ “Kontrol lisanmu wahai manusia. Jangan sampai dia menggigitmu. Sungguh lisan itu ular besar yang berbahaya.” (Mirqah al-Mafatih 1/185) Imam Asy-Syafi’i memberi gelar ular besar untuk lisan. Ini menunjukkan bahaya lisan.  Lisan atau lidah adalah anggota badan yang paling banyak beraktivitas tanpa kenal lelah.  Sebagaimana dengan lidah seorang itu mudah mendapatkan pahala, sebaliknya dengan mudah seorang itu mendapatkan dosa besar.  Oleh karena itu jika tidak bisa berbicara yang manfaat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan kita agar diam saja.  Ucapan, kata-kata, komentar, status medsos dll itu bermanfaat jika memenuhi tiga kriteria: Pertama: Baiknya niat semisal menebar ilmu yang bermanfaat. Kedua: Baiknya cara penyampaian semisal mengetahui hal-hal yang layak disampaikan di depan publik dan hal yang hanya layak dibicarakan dalam forum khusus atau terbatas. Ketiga: Baiknya dampak. Kata-kata tersebut tidak berdampak kegaduhan, memicu permusuhan dll. Jika suatu kalimat, komentar, status medsos memenuhi tiga kriteria di atas silakan katakan.  Jika tidak memenuhi kriteria di atas, sadarilah bahwa lisan dan lidah itu ular besar yang berbahaya.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Tips Berakhlak Mulia

Tips Berakhlak Mulia قيل لعبدالله بن المبارك -رحمه الله تعالى أجمل لنا حسن الخلق في كلمة؟ فقال:اترك الغضب Ditanyakan kepada Abdullah bin Mubarok, “Simpulkan untuk kami apa itu akhlak mulia dalam satu kalimat pendek.” Jawaban beliau, “Tinggalkan amarah.” (Ihya Ulumuddin 3/166)  Orang yang tidak bisa mengendalikan lisan dan tangannya ketika marah adalah orang yang gagal berakhlak mulia.  Syarat menjadi orang yang berakhlak mulia adalah tenang, tidak temperamen dan tidak emosional. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Tips Berakhlak Mulia

Tips Berakhlak Mulia قيل لعبدالله بن المبارك -رحمه الله تعالى أجمل لنا حسن الخلق في كلمة؟ فقال:اترك الغضب Ditanyakan kepada Abdullah bin Mubarok, “Simpulkan untuk kami apa itu akhlak mulia dalam satu kalimat pendek.” Jawaban beliau, “Tinggalkan amarah.” (Ihya Ulumuddin 3/166)  Orang yang tidak bisa mengendalikan lisan dan tangannya ketika marah adalah orang yang gagal berakhlak mulia.  Syarat menjadi orang yang berakhlak mulia adalah tenang, tidak temperamen dan tidak emosional. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Tips Berakhlak Mulia قيل لعبدالله بن المبارك -رحمه الله تعالى أجمل لنا حسن الخلق في كلمة؟ فقال:اترك الغضب Ditanyakan kepada Abdullah bin Mubarok, “Simpulkan untuk kami apa itu akhlak mulia dalam satu kalimat pendek.” Jawaban beliau, “Tinggalkan amarah.” (Ihya Ulumuddin 3/166)  Orang yang tidak bisa mengendalikan lisan dan tangannya ketika marah adalah orang yang gagal berakhlak mulia.  Syarat menjadi orang yang berakhlak mulia adalah tenang, tidak temperamen dan tidak emosional. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Tips Berakhlak Mulia قيل لعبدالله بن المبارك -رحمه الله تعالى أجمل لنا حسن الخلق في كلمة؟ فقال:اترك الغضب Ditanyakan kepada Abdullah bin Mubarok, “Simpulkan untuk kami apa itu akhlak mulia dalam satu kalimat pendek.” Jawaban beliau, “Tinggalkan amarah.” (Ihya Ulumuddin 3/166)  Orang yang tidak bisa mengendalikan lisan dan tangannya ketika marah adalah orang yang gagal berakhlak mulia.  Syarat menjadi orang yang berakhlak mulia adalah tenang, tidak temperamen dan tidak emosional. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Jangan Remehkan

Ibnu Abdil Barr, ulama besar bermazhab Maliki mengatakan,  لَا يَنْبَغِي لِلْعَاقِلِ الْمُؤْمِنِ أَنْ يَحْتَقِرَ شَيْئًا مِنْ أَعْمَالِ الْبِرِّ فَرُبَّمَا غُفِرَ لَهُ بِأَقَلِّهَا “Seorang mukmin yang berakal tidak akan meremehkan sedikitpun amal kebaikan karena boleh jadi seorang itu dapat ampunan dosa dengan amal yang sangat kecil.” (at-Tamhid karya Ibnu Abdil Bart 23/12) Seorang mukmin yang berakal menyadari bahwa dia tidak mengetahui secara pasti: ✅ amal apa yang diterima oleh Allah.  ✅ amal apa yang menyebabkan dia mendapatkan ampunan dari Allah ✅ amal apa yang menjadi sebab Allah memasukkannya ke surga.  Oleh karena itu seorang mukmin yang berakal akan bersemangat untuk melakukan semua amal kebaikan dan tidak meremehkan sekecil apapun amal shalih tersebut. Seorang mukmin yang berakal tidak akan meremehkan amal kebaikan meski sekedar senyum manis dengan sesama muslim, meski hanya memarkir rapi kendaraan agar tidak mengganggu orang lain. Diantara amal kebaikan yang sepatutnya tidak diremehkan adalah men-share tulisan bermanfaat.  Orang yang menginfokan kebaikan itu akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi pahala orang yang beramal sedikitpun. Semoga Allah jadikan penulis dan semua pembaca tulisan ini orang-orang yang senantiasa semangat melakukan kebaikan. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Jangan Remehkan

Ibnu Abdil Barr, ulama besar bermazhab Maliki mengatakan,  لَا يَنْبَغِي لِلْعَاقِلِ الْمُؤْمِنِ أَنْ يَحْتَقِرَ شَيْئًا مِنْ أَعْمَالِ الْبِرِّ فَرُبَّمَا غُفِرَ لَهُ بِأَقَلِّهَا “Seorang mukmin yang berakal tidak akan meremehkan sedikitpun amal kebaikan karena boleh jadi seorang itu dapat ampunan dosa dengan amal yang sangat kecil.” (at-Tamhid karya Ibnu Abdil Bart 23/12) Seorang mukmin yang berakal menyadari bahwa dia tidak mengetahui secara pasti: ✅ amal apa yang diterima oleh Allah.  ✅ amal apa yang menyebabkan dia mendapatkan ampunan dari Allah ✅ amal apa yang menjadi sebab Allah memasukkannya ke surga.  Oleh karena itu seorang mukmin yang berakal akan bersemangat untuk melakukan semua amal kebaikan dan tidak meremehkan sekecil apapun amal shalih tersebut. Seorang mukmin yang berakal tidak akan meremehkan amal kebaikan meski sekedar senyum manis dengan sesama muslim, meski hanya memarkir rapi kendaraan agar tidak mengganggu orang lain. Diantara amal kebaikan yang sepatutnya tidak diremehkan adalah men-share tulisan bermanfaat.  Orang yang menginfokan kebaikan itu akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi pahala orang yang beramal sedikitpun. Semoga Allah jadikan penulis dan semua pembaca tulisan ini orang-orang yang senantiasa semangat melakukan kebaikan. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Ibnu Abdil Barr, ulama besar bermazhab Maliki mengatakan,  لَا يَنْبَغِي لِلْعَاقِلِ الْمُؤْمِنِ أَنْ يَحْتَقِرَ شَيْئًا مِنْ أَعْمَالِ الْبِرِّ فَرُبَّمَا غُفِرَ لَهُ بِأَقَلِّهَا “Seorang mukmin yang berakal tidak akan meremehkan sedikitpun amal kebaikan karena boleh jadi seorang itu dapat ampunan dosa dengan amal yang sangat kecil.” (at-Tamhid karya Ibnu Abdil Bart 23/12) Seorang mukmin yang berakal menyadari bahwa dia tidak mengetahui secara pasti: ✅ amal apa yang diterima oleh Allah.  ✅ amal apa yang menyebabkan dia mendapatkan ampunan dari Allah ✅ amal apa yang menjadi sebab Allah memasukkannya ke surga.  Oleh karena itu seorang mukmin yang berakal akan bersemangat untuk melakukan semua amal kebaikan dan tidak meremehkan sekecil apapun amal shalih tersebut. Seorang mukmin yang berakal tidak akan meremehkan amal kebaikan meski sekedar senyum manis dengan sesama muslim, meski hanya memarkir rapi kendaraan agar tidak mengganggu orang lain. Diantara amal kebaikan yang sepatutnya tidak diremehkan adalah men-share tulisan bermanfaat.  Orang yang menginfokan kebaikan itu akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi pahala orang yang beramal sedikitpun. Semoga Allah jadikan penulis dan semua pembaca tulisan ini orang-orang yang senantiasa semangat melakukan kebaikan. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Ibnu Abdil Barr, ulama besar bermazhab Maliki mengatakan,  لَا يَنْبَغِي لِلْعَاقِلِ الْمُؤْمِنِ أَنْ يَحْتَقِرَ شَيْئًا مِنْ أَعْمَالِ الْبِرِّ فَرُبَّمَا غُفِرَ لَهُ بِأَقَلِّهَا “Seorang mukmin yang berakal tidak akan meremehkan sedikitpun amal kebaikan karena boleh jadi seorang itu dapat ampunan dosa dengan amal yang sangat kecil.” (at-Tamhid karya Ibnu Abdil Bart 23/12) Seorang mukmin yang berakal menyadari bahwa dia tidak mengetahui secara pasti: ✅ amal apa yang diterima oleh Allah.  ✅ amal apa yang menyebabkan dia mendapatkan ampunan dari Allah ✅ amal apa yang menjadi sebab Allah memasukkannya ke surga.  Oleh karena itu seorang mukmin yang berakal akan bersemangat untuk melakukan semua amal kebaikan dan tidak meremehkan sekecil apapun amal shalih tersebut. Seorang mukmin yang berakal tidak akan meremehkan amal kebaikan meski sekedar senyum manis dengan sesama muslim, meski hanya memarkir rapi kendaraan agar tidak mengganggu orang lain. Diantara amal kebaikan yang sepatutnya tidak diremehkan adalah men-share tulisan bermanfaat.  Orang yang menginfokan kebaikan itu akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi pahala orang yang beramal sedikitpun. Semoga Allah jadikan penulis dan semua pembaca tulisan ini orang-orang yang senantiasa semangat melakukan kebaikan. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Menyesal Yang Terpuji

Menyesal Yang Terpuji Abdullah bin Mas’ud mengatakan,  مَا نَدِمْتُ عَلَى شَيْئٍ نَدْمِي عَلَى يَوْمٍ غَرَبَتْ شَمْسُهُ نَقَصَ فِيْهِ أَجَلِيْ وَلَمْ يَزِدْ فِيْهِ عَمَلِيْ “Aku tidak pernah memiliki penyesalan yang demikian mendalam dibandingkan dengan penyesalanku akan berlalunya satu hari yang amalku tidak bertambah pada hari itu padahal ajalku semakin berkurang.” (Qimah az-Zaman inda al-Ulama hlm 47, Dar al-Basyair al-Islamiyyah) Waktu adalah modal pokok seorang muslim untuk bisa mengumpulkan bekal  menghadap Allah. Berlalunya waktu tanpa ada hal bermanfaat yang dilakukan seorang muslim adalah sebuah musibah besar.  Musibah besar karena terbuangnya waktu itu layak untuk disesali dengan penyesalan yang mendalam. Nilai penting waktu hanya disadari oleh seorang yang pandai memanfaatkan waktunya untuk hal-hal yang bermanfaat.  Seorang muslim seharusnya adalah seorang yang dermawan dengan hartanya namun demikian pelit dengan waktunya Seorang yang pelit dengan waktunya akan mengurangi gaul dan ngobrol yang tidak bermanfaat baik di dunia nyata maupun di dunia maya.  Orang yang pelit dengan waktunya itu cenderung menyendiri agar bisa lebih produktif menghasilkan karya-karya yang bermanfaat.  Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini agar bisa menjadi manusia yang produktif menghasilkan karya-karya yang membuahkan pahala jariyah. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Menyesal Yang Terpuji

Menyesal Yang Terpuji Abdullah bin Mas’ud mengatakan,  مَا نَدِمْتُ عَلَى شَيْئٍ نَدْمِي عَلَى يَوْمٍ غَرَبَتْ شَمْسُهُ نَقَصَ فِيْهِ أَجَلِيْ وَلَمْ يَزِدْ فِيْهِ عَمَلِيْ “Aku tidak pernah memiliki penyesalan yang demikian mendalam dibandingkan dengan penyesalanku akan berlalunya satu hari yang amalku tidak bertambah pada hari itu padahal ajalku semakin berkurang.” (Qimah az-Zaman inda al-Ulama hlm 47, Dar al-Basyair al-Islamiyyah) Waktu adalah modal pokok seorang muslim untuk bisa mengumpulkan bekal  menghadap Allah. Berlalunya waktu tanpa ada hal bermanfaat yang dilakukan seorang muslim adalah sebuah musibah besar.  Musibah besar karena terbuangnya waktu itu layak untuk disesali dengan penyesalan yang mendalam. Nilai penting waktu hanya disadari oleh seorang yang pandai memanfaatkan waktunya untuk hal-hal yang bermanfaat.  Seorang muslim seharusnya adalah seorang yang dermawan dengan hartanya namun demikian pelit dengan waktunya Seorang yang pelit dengan waktunya akan mengurangi gaul dan ngobrol yang tidak bermanfaat baik di dunia nyata maupun di dunia maya.  Orang yang pelit dengan waktunya itu cenderung menyendiri agar bisa lebih produktif menghasilkan karya-karya yang bermanfaat.  Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini agar bisa menjadi manusia yang produktif menghasilkan karya-karya yang membuahkan pahala jariyah. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Menyesal Yang Terpuji Abdullah bin Mas’ud mengatakan,  مَا نَدِمْتُ عَلَى شَيْئٍ نَدْمِي عَلَى يَوْمٍ غَرَبَتْ شَمْسُهُ نَقَصَ فِيْهِ أَجَلِيْ وَلَمْ يَزِدْ فِيْهِ عَمَلِيْ “Aku tidak pernah memiliki penyesalan yang demikian mendalam dibandingkan dengan penyesalanku akan berlalunya satu hari yang amalku tidak bertambah pada hari itu padahal ajalku semakin berkurang.” (Qimah az-Zaman inda al-Ulama hlm 47, Dar al-Basyair al-Islamiyyah) Waktu adalah modal pokok seorang muslim untuk bisa mengumpulkan bekal  menghadap Allah. Berlalunya waktu tanpa ada hal bermanfaat yang dilakukan seorang muslim adalah sebuah musibah besar.  Musibah besar karena terbuangnya waktu itu layak untuk disesali dengan penyesalan yang mendalam. Nilai penting waktu hanya disadari oleh seorang yang pandai memanfaatkan waktunya untuk hal-hal yang bermanfaat.  Seorang muslim seharusnya adalah seorang yang dermawan dengan hartanya namun demikian pelit dengan waktunya Seorang yang pelit dengan waktunya akan mengurangi gaul dan ngobrol yang tidak bermanfaat baik di dunia nyata maupun di dunia maya.  Orang yang pelit dengan waktunya itu cenderung menyendiri agar bisa lebih produktif menghasilkan karya-karya yang bermanfaat.  Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini agar bisa menjadi manusia yang produktif menghasilkan karya-karya yang membuahkan pahala jariyah. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Menyesal Yang Terpuji Abdullah bin Mas’ud mengatakan,  مَا نَدِمْتُ عَلَى شَيْئٍ نَدْمِي عَلَى يَوْمٍ غَرَبَتْ شَمْسُهُ نَقَصَ فِيْهِ أَجَلِيْ وَلَمْ يَزِدْ فِيْهِ عَمَلِيْ “Aku tidak pernah memiliki penyesalan yang demikian mendalam dibandingkan dengan penyesalanku akan berlalunya satu hari yang amalku tidak bertambah pada hari itu padahal ajalku semakin berkurang.” (Qimah az-Zaman inda al-Ulama hlm 47, Dar al-Basyair al-Islamiyyah) Waktu adalah modal pokok seorang muslim untuk bisa mengumpulkan bekal  menghadap Allah. Berlalunya waktu tanpa ada hal bermanfaat yang dilakukan seorang muslim adalah sebuah musibah besar.  Musibah besar karena terbuangnya waktu itu layak untuk disesali dengan penyesalan yang mendalam. Nilai penting waktu hanya disadari oleh seorang yang pandai memanfaatkan waktunya untuk hal-hal yang bermanfaat.  Seorang muslim seharusnya adalah seorang yang dermawan dengan hartanya namun demikian pelit dengan waktunya Seorang yang pelit dengan waktunya akan mengurangi gaul dan ngobrol yang tidak bermanfaat baik di dunia nyata maupun di dunia maya.  Orang yang pelit dengan waktunya itu cenderung menyendiri agar bisa lebih produktif menghasilkan karya-karya yang bermanfaat.  Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini agar bisa menjadi manusia yang produktif menghasilkan karya-karya yang membuahkan pahala jariyah. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Prev     Next