Menggabungkan Puasa Qadha dan Puasa Syawal Tetap Sah?

Apakah menggabungkan puasa qadha dan puasa syawal tetap sah? Bagaimana dengan pahalanya, apakah kalau diniatkan dengan dua puasa sekaligus dapat dua pahala?   Perhatikan terlebih dahulu hadits tentang keutamaan puasa Syawal. Dari Abu Ayyub Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164) Masalah: Apakah sah menggabungkan niat puasa qadha’ Ramadhan dan puasa enam hari di bulan Syawal? Dalam hal ini dibedakan antara sahnya ibadah dan konsekuensi pahala. Pertama: Dari sisi sahnya ibadah, siapa yang berpuasa dengan dua niatan, maka puasanya sah. Ia mendapatkan pahala pokok puasa. Kedua: Dari sisi pahala, ia tidak mendapatkan pahala puasa Syawal (setahun penuh berpuasa) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyaratkan berpuasa Ramadhan dulu lalu berpuasa Syawal. Dalam madzhab Syafii, menggabungan dua niat ada beberapa bentuk sebagai berikut. Bentuk pertama: menggabungkan dua niat, yakni niat qadha’ dan niat puasa enam hari Syawal, maka pahala qadha’ dan pahala sunnah enam hari Syawal tetap dapat. Demikian ada kesamaan antara pendapat Ar-Ramli dan Al-Haitami. Bentuk kedua: hanya berniat qadha’, sedangkan puasa Syawal diniatkan untuk ditunda setelah qadha’, maka pahala yang diperoleh hanya qadha’ saja, sedangkan pahala puasa enam hari di bulan Syawal tidak didapatkan. Dalam hal ini, Al-Haitami dan Ar-Ramli bersepakat. Bentuk ketiga: hanya berniat qadha’, namun tidak berniat puasa Syawal setelah qadha’, maka pahala yang diperoleh adalah pahala qadha’ dan mendapatkan pahala puasa sunnah enam hari Syawal sebagai jaminan (dhamnan). Karena maksudnya adalah menyibukkan diri dengan puasa pada bulan Syawal. Al-Haitami menyatakan untuk bentuk ini, ia hanya mendapatkan pahala qadha’ sebagaimana yang diniatkan. Kesimpulannya, siapa yang menginginkan pahala sempurna seperti puasa setahun penuh, hendaklah ia mendahulukan menunaikan qadha’ puasa dari puasa Syawal. Adapun mengggabungkan niat puasa Syawal dan niat qadha’, atau mendahulukan puasa Syawal dari qadha’, puasanya sah, namun pahala sempurna (puasa setahun penuh) tidaklah diperoleh. Jika ingin mendapatkan pahala puasa setahun penuh, lakukanlah qadha’ puasa lalu diikuti puasa enam hari di bulan Syawal.     Referensi: Bahasan fikih Syafii di channel telegram: https://t.me/UMMI_NUR   Baca Juga: Puasa Qadha atau Puasa Syawal, Mana yang Lebih Didahulukan Muslimah? Aturan Membayar Utang Puasa Ramadhan (Qadha Puasa) yang Jarang Diketahui   Diselesaikan pada Malam Kamis, 5 Syawal 1441 H, 27 Mei 2020 @ Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho: https://rumaysho.com/24559-puasa-qadha-atau-puasa-syawal-mana-yang-lebih-didahulukan-muslimah.html Tagscara puasa syawal cara qadha puasa keutamaan puasa syawal puasa qadha puasa syawal qadha puasa

Menggabungkan Puasa Qadha dan Puasa Syawal Tetap Sah?

Apakah menggabungkan puasa qadha dan puasa syawal tetap sah? Bagaimana dengan pahalanya, apakah kalau diniatkan dengan dua puasa sekaligus dapat dua pahala?   Perhatikan terlebih dahulu hadits tentang keutamaan puasa Syawal. Dari Abu Ayyub Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164) Masalah: Apakah sah menggabungkan niat puasa qadha’ Ramadhan dan puasa enam hari di bulan Syawal? Dalam hal ini dibedakan antara sahnya ibadah dan konsekuensi pahala. Pertama: Dari sisi sahnya ibadah, siapa yang berpuasa dengan dua niatan, maka puasanya sah. Ia mendapatkan pahala pokok puasa. Kedua: Dari sisi pahala, ia tidak mendapatkan pahala puasa Syawal (setahun penuh berpuasa) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyaratkan berpuasa Ramadhan dulu lalu berpuasa Syawal. Dalam madzhab Syafii, menggabungan dua niat ada beberapa bentuk sebagai berikut. Bentuk pertama: menggabungkan dua niat, yakni niat qadha’ dan niat puasa enam hari Syawal, maka pahala qadha’ dan pahala sunnah enam hari Syawal tetap dapat. Demikian ada kesamaan antara pendapat Ar-Ramli dan Al-Haitami. Bentuk kedua: hanya berniat qadha’, sedangkan puasa Syawal diniatkan untuk ditunda setelah qadha’, maka pahala yang diperoleh hanya qadha’ saja, sedangkan pahala puasa enam hari di bulan Syawal tidak didapatkan. Dalam hal ini, Al-Haitami dan Ar-Ramli bersepakat. Bentuk ketiga: hanya berniat qadha’, namun tidak berniat puasa Syawal setelah qadha’, maka pahala yang diperoleh adalah pahala qadha’ dan mendapatkan pahala puasa sunnah enam hari Syawal sebagai jaminan (dhamnan). Karena maksudnya adalah menyibukkan diri dengan puasa pada bulan Syawal. Al-Haitami menyatakan untuk bentuk ini, ia hanya mendapatkan pahala qadha’ sebagaimana yang diniatkan. Kesimpulannya, siapa yang menginginkan pahala sempurna seperti puasa setahun penuh, hendaklah ia mendahulukan menunaikan qadha’ puasa dari puasa Syawal. Adapun mengggabungkan niat puasa Syawal dan niat qadha’, atau mendahulukan puasa Syawal dari qadha’, puasanya sah, namun pahala sempurna (puasa setahun penuh) tidaklah diperoleh. Jika ingin mendapatkan pahala puasa setahun penuh, lakukanlah qadha’ puasa lalu diikuti puasa enam hari di bulan Syawal.     Referensi: Bahasan fikih Syafii di channel telegram: https://t.me/UMMI_NUR   Baca Juga: Puasa Qadha atau Puasa Syawal, Mana yang Lebih Didahulukan Muslimah? Aturan Membayar Utang Puasa Ramadhan (Qadha Puasa) yang Jarang Diketahui   Diselesaikan pada Malam Kamis, 5 Syawal 1441 H, 27 Mei 2020 @ Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho: https://rumaysho.com/24559-puasa-qadha-atau-puasa-syawal-mana-yang-lebih-didahulukan-muslimah.html Tagscara puasa syawal cara qadha puasa keutamaan puasa syawal puasa qadha puasa syawal qadha puasa
Apakah menggabungkan puasa qadha dan puasa syawal tetap sah? Bagaimana dengan pahalanya, apakah kalau diniatkan dengan dua puasa sekaligus dapat dua pahala?   Perhatikan terlebih dahulu hadits tentang keutamaan puasa Syawal. Dari Abu Ayyub Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164) Masalah: Apakah sah menggabungkan niat puasa qadha’ Ramadhan dan puasa enam hari di bulan Syawal? Dalam hal ini dibedakan antara sahnya ibadah dan konsekuensi pahala. Pertama: Dari sisi sahnya ibadah, siapa yang berpuasa dengan dua niatan, maka puasanya sah. Ia mendapatkan pahala pokok puasa. Kedua: Dari sisi pahala, ia tidak mendapatkan pahala puasa Syawal (setahun penuh berpuasa) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyaratkan berpuasa Ramadhan dulu lalu berpuasa Syawal. Dalam madzhab Syafii, menggabungan dua niat ada beberapa bentuk sebagai berikut. Bentuk pertama: menggabungkan dua niat, yakni niat qadha’ dan niat puasa enam hari Syawal, maka pahala qadha’ dan pahala sunnah enam hari Syawal tetap dapat. Demikian ada kesamaan antara pendapat Ar-Ramli dan Al-Haitami. Bentuk kedua: hanya berniat qadha’, sedangkan puasa Syawal diniatkan untuk ditunda setelah qadha’, maka pahala yang diperoleh hanya qadha’ saja, sedangkan pahala puasa enam hari di bulan Syawal tidak didapatkan. Dalam hal ini, Al-Haitami dan Ar-Ramli bersepakat. Bentuk ketiga: hanya berniat qadha’, namun tidak berniat puasa Syawal setelah qadha’, maka pahala yang diperoleh adalah pahala qadha’ dan mendapatkan pahala puasa sunnah enam hari Syawal sebagai jaminan (dhamnan). Karena maksudnya adalah menyibukkan diri dengan puasa pada bulan Syawal. Al-Haitami menyatakan untuk bentuk ini, ia hanya mendapatkan pahala qadha’ sebagaimana yang diniatkan. Kesimpulannya, siapa yang menginginkan pahala sempurna seperti puasa setahun penuh, hendaklah ia mendahulukan menunaikan qadha’ puasa dari puasa Syawal. Adapun mengggabungkan niat puasa Syawal dan niat qadha’, atau mendahulukan puasa Syawal dari qadha’, puasanya sah, namun pahala sempurna (puasa setahun penuh) tidaklah diperoleh. Jika ingin mendapatkan pahala puasa setahun penuh, lakukanlah qadha’ puasa lalu diikuti puasa enam hari di bulan Syawal.     Referensi: Bahasan fikih Syafii di channel telegram: https://t.me/UMMI_NUR   Baca Juga: Puasa Qadha atau Puasa Syawal, Mana yang Lebih Didahulukan Muslimah? Aturan Membayar Utang Puasa Ramadhan (Qadha Puasa) yang Jarang Diketahui   Diselesaikan pada Malam Kamis, 5 Syawal 1441 H, 27 Mei 2020 @ Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho: https://rumaysho.com/24559-puasa-qadha-atau-puasa-syawal-mana-yang-lebih-didahulukan-muslimah.html Tagscara puasa syawal cara qadha puasa keutamaan puasa syawal puasa qadha puasa syawal qadha puasa


Apakah menggabungkan puasa qadha dan puasa syawal tetap sah? Bagaimana dengan pahalanya, apakah kalau diniatkan dengan dua puasa sekaligus dapat dua pahala?   Perhatikan terlebih dahulu hadits tentang keutamaan puasa Syawal. Dari Abu Ayyub Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164) Masalah: Apakah sah menggabungkan niat puasa qadha’ Ramadhan dan puasa enam hari di bulan Syawal? Dalam hal ini dibedakan antara sahnya ibadah dan konsekuensi pahala. Pertama: Dari sisi sahnya ibadah, siapa yang berpuasa dengan dua niatan, maka puasanya sah. Ia mendapatkan pahala pokok puasa. Kedua: Dari sisi pahala, ia tidak mendapatkan pahala puasa Syawal (setahun penuh berpuasa) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyaratkan berpuasa Ramadhan dulu lalu berpuasa Syawal. Dalam madzhab Syafii, menggabungan dua niat ada beberapa bentuk sebagai berikut. Bentuk pertama: menggabungkan dua niat, yakni niat qadha’ dan niat puasa enam hari Syawal, maka pahala qadha’ dan pahala sunnah enam hari Syawal tetap dapat. Demikian ada kesamaan antara pendapat Ar-Ramli dan Al-Haitami. Bentuk kedua: hanya berniat qadha’, sedangkan puasa Syawal diniatkan untuk ditunda setelah qadha’, maka pahala yang diperoleh hanya qadha’ saja, sedangkan pahala puasa enam hari di bulan Syawal tidak didapatkan. Dalam hal ini, Al-Haitami dan Ar-Ramli bersepakat. Bentuk ketiga: hanya berniat qadha’, namun tidak berniat puasa Syawal setelah qadha’, maka pahala yang diperoleh adalah pahala qadha’ dan mendapatkan pahala puasa sunnah enam hari Syawal sebagai jaminan (dhamnan). Karena maksudnya adalah menyibukkan diri dengan puasa pada bulan Syawal. Al-Haitami menyatakan untuk bentuk ini, ia hanya mendapatkan pahala qadha’ sebagaimana yang diniatkan. Kesimpulannya, siapa yang menginginkan pahala sempurna seperti puasa setahun penuh, hendaklah ia mendahulukan menunaikan qadha’ puasa dari puasa Syawal. Adapun mengggabungkan niat puasa Syawal dan niat qadha’, atau mendahulukan puasa Syawal dari qadha’, puasanya sah, namun pahala sempurna (puasa setahun penuh) tidaklah diperoleh. Jika ingin mendapatkan pahala puasa setahun penuh, lakukanlah qadha’ puasa lalu diikuti puasa enam hari di bulan Syawal.     Referensi: Bahasan fikih Syafii di channel telegram: https://t.me/UMMI_NUR   Baca Juga: Puasa Qadha atau Puasa Syawal, Mana yang Lebih Didahulukan Muslimah? Aturan Membayar Utang Puasa Ramadhan (Qadha Puasa) yang Jarang Diketahui   Diselesaikan pada Malam Kamis, 5 Syawal 1441 H, 27 Mei 2020 @ Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho: https://rumaysho.com/24559-puasa-qadha-atau-puasa-syawal-mana-yang-lebih-didahulukan-muslimah.html Tagscara puasa syawal cara qadha puasa keutamaan puasa syawal puasa qadha puasa syawal qadha puasa

Hukum Memakai Masker Saat Shalat di Masa Pandemi Covid-19

Bolehkah shalat memakai masker di masa pandemi covid-19? Sahkah shalatnya?   Pada asalnya seorang yang shalat dimakruhkan untuk memakai masker atau secara umum menutup mulutnya. Hal ini berdasarkan hadits yang bersumber dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.” (HR. Abu Daud, no. 643 dan Ibnu Majah, no. 966. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani menilai hadits ini hasan). Oleh karena itu, hukum asal untuk para muslimah, hendaklah tidak menggunakan cadar saat shalat. Menurut kesepakatan para ulama, dilarang menutup wajah saat shalat. Di antara alasan dilarangnya adalah karena terlihat tidak indah, padahal Allah perintahkan, يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة “Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat dihukumi makruh. Meletakkan tangan pada mulutnya juga dihukumki makruh.” (Al-Majmu’, 3:179) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة إلا إذا تثاءب فإن السنة وضع اليد على فيه ففي صحيح مسلم عن أبي سعيد إن النبي صلى الله عليه وسلم “Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat dimakruhkan. Dimakruhkan juga menutup mulut dengan tangan. Hal ini dikecualikan untuk yang bersin dalam shalat, maka diperbolehkan menutup mulut karena dalam kondisi ini yang sesuai sunnah adalah menggunakan tangan untuk menutup mulut sebagaimana pengajaran yang terdapat dalam hadits di Shahih Muslim (hadits Abu Sa’id Al-Khudri di atas).” (Al-Majmu’, 3: 179) Suatu yang makruh menjadi boleh ketika ada hajat seperti saat batuk, pilek, takut menularkan ataukah takut tertular berdasarkan kaedah, الكَرَاهَةُ تَزُوْلُ بِالحَاجَةِ “Suatu yang makruh menjadi hilang karena ada hajat.” Baca kaedah selengkapnya: Makruh Dibolehkan Ketika Hajat   Kesimpulan: Memakai masker saat shalat berjamaah saat pandemi covid-19 dibolehkan karena ada hajat (kebutuhan).   Referensi: Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. (File PDF) Al-Haajatu Asy-Syar’iyyah Hududuha wa Qawa’iduhaa. Ahmad Kaafi. Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah. hlm. 130-132.     Darush Sholihin, 5 Syawal 1441 H, 28 Mei 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscara shalat corona makruh shalat menyikapi virus corona pembatal shalat shalat memakai masker virus corona

Hukum Memakai Masker Saat Shalat di Masa Pandemi Covid-19

Bolehkah shalat memakai masker di masa pandemi covid-19? Sahkah shalatnya?   Pada asalnya seorang yang shalat dimakruhkan untuk memakai masker atau secara umum menutup mulutnya. Hal ini berdasarkan hadits yang bersumber dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.” (HR. Abu Daud, no. 643 dan Ibnu Majah, no. 966. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani menilai hadits ini hasan). Oleh karena itu, hukum asal untuk para muslimah, hendaklah tidak menggunakan cadar saat shalat. Menurut kesepakatan para ulama, dilarang menutup wajah saat shalat. Di antara alasan dilarangnya adalah karena terlihat tidak indah, padahal Allah perintahkan, يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة “Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat dihukumi makruh. Meletakkan tangan pada mulutnya juga dihukumki makruh.” (Al-Majmu’, 3:179) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة إلا إذا تثاءب فإن السنة وضع اليد على فيه ففي صحيح مسلم عن أبي سعيد إن النبي صلى الله عليه وسلم “Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat dimakruhkan. Dimakruhkan juga menutup mulut dengan tangan. Hal ini dikecualikan untuk yang bersin dalam shalat, maka diperbolehkan menutup mulut karena dalam kondisi ini yang sesuai sunnah adalah menggunakan tangan untuk menutup mulut sebagaimana pengajaran yang terdapat dalam hadits di Shahih Muslim (hadits Abu Sa’id Al-Khudri di atas).” (Al-Majmu’, 3: 179) Suatu yang makruh menjadi boleh ketika ada hajat seperti saat batuk, pilek, takut menularkan ataukah takut tertular berdasarkan kaedah, الكَرَاهَةُ تَزُوْلُ بِالحَاجَةِ “Suatu yang makruh menjadi hilang karena ada hajat.” Baca kaedah selengkapnya: Makruh Dibolehkan Ketika Hajat   Kesimpulan: Memakai masker saat shalat berjamaah saat pandemi covid-19 dibolehkan karena ada hajat (kebutuhan).   Referensi: Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. (File PDF) Al-Haajatu Asy-Syar’iyyah Hududuha wa Qawa’iduhaa. Ahmad Kaafi. Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah. hlm. 130-132.     Darush Sholihin, 5 Syawal 1441 H, 28 Mei 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscara shalat corona makruh shalat menyikapi virus corona pembatal shalat shalat memakai masker virus corona
Bolehkah shalat memakai masker di masa pandemi covid-19? Sahkah shalatnya?   Pada asalnya seorang yang shalat dimakruhkan untuk memakai masker atau secara umum menutup mulutnya. Hal ini berdasarkan hadits yang bersumber dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.” (HR. Abu Daud, no. 643 dan Ibnu Majah, no. 966. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani menilai hadits ini hasan). Oleh karena itu, hukum asal untuk para muslimah, hendaklah tidak menggunakan cadar saat shalat. Menurut kesepakatan para ulama, dilarang menutup wajah saat shalat. Di antara alasan dilarangnya adalah karena terlihat tidak indah, padahal Allah perintahkan, يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة “Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat dihukumi makruh. Meletakkan tangan pada mulutnya juga dihukumki makruh.” (Al-Majmu’, 3:179) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة إلا إذا تثاءب فإن السنة وضع اليد على فيه ففي صحيح مسلم عن أبي سعيد إن النبي صلى الله عليه وسلم “Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat dimakruhkan. Dimakruhkan juga menutup mulut dengan tangan. Hal ini dikecualikan untuk yang bersin dalam shalat, maka diperbolehkan menutup mulut karena dalam kondisi ini yang sesuai sunnah adalah menggunakan tangan untuk menutup mulut sebagaimana pengajaran yang terdapat dalam hadits di Shahih Muslim (hadits Abu Sa’id Al-Khudri di atas).” (Al-Majmu’, 3: 179) Suatu yang makruh menjadi boleh ketika ada hajat seperti saat batuk, pilek, takut menularkan ataukah takut tertular berdasarkan kaedah, الكَرَاهَةُ تَزُوْلُ بِالحَاجَةِ “Suatu yang makruh menjadi hilang karena ada hajat.” Baca kaedah selengkapnya: Makruh Dibolehkan Ketika Hajat   Kesimpulan: Memakai masker saat shalat berjamaah saat pandemi covid-19 dibolehkan karena ada hajat (kebutuhan).   Referensi: Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. (File PDF) Al-Haajatu Asy-Syar’iyyah Hududuha wa Qawa’iduhaa. Ahmad Kaafi. Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah. hlm. 130-132.     Darush Sholihin, 5 Syawal 1441 H, 28 Mei 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscara shalat corona makruh shalat menyikapi virus corona pembatal shalat shalat memakai masker virus corona


Bolehkah shalat memakai masker di masa pandemi covid-19? Sahkah shalatnya?   Pada asalnya seorang yang shalat dimakruhkan untuk memakai masker atau secara umum menutup mulutnya. Hal ini berdasarkan hadits yang bersumber dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.” (HR. Abu Daud, no. 643 dan Ibnu Majah, no. 966. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani menilai hadits ini hasan). Oleh karena itu, hukum asal untuk para muslimah, hendaklah tidak menggunakan cadar saat shalat. Menurut kesepakatan para ulama, dilarang menutup wajah saat shalat. Di antara alasan dilarangnya adalah karena terlihat tidak indah, padahal Allah perintahkan, يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة “Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat dihukumi makruh. Meletakkan tangan pada mulutnya juga dihukumki makruh.” (Al-Majmu’, 3:179) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة إلا إذا تثاءب فإن السنة وضع اليد على فيه ففي صحيح مسلم عن أبي سعيد إن النبي صلى الله عليه وسلم “Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat dimakruhkan. Dimakruhkan juga menutup mulut dengan tangan. Hal ini dikecualikan untuk yang bersin dalam shalat, maka diperbolehkan menutup mulut karena dalam kondisi ini yang sesuai sunnah adalah menggunakan tangan untuk menutup mulut sebagaimana pengajaran yang terdapat dalam hadits di Shahih Muslim (hadits Abu Sa’id Al-Khudri di atas).” (Al-Majmu’, 3: 179) Suatu yang makruh menjadi boleh ketika ada hajat seperti saat batuk, pilek, takut menularkan ataukah takut tertular berdasarkan kaedah, الكَرَاهَةُ تَزُوْلُ بِالحَاجَةِ “Suatu yang makruh menjadi hilang karena ada hajat.” Baca kaedah selengkapnya: Makruh Dibolehkan Ketika Hajat   Kesimpulan: Memakai masker saat shalat berjamaah saat pandemi covid-19 dibolehkan karena ada hajat (kebutuhan).   Referensi: Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. (File PDF) Al-Haajatu Asy-Syar’iyyah Hududuha wa Qawa’iduhaa. Ahmad Kaafi. Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah. hlm. 130-132.     Darush Sholihin, 5 Syawal 1441 H, 28 Mei 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscara shalat corona makruh shalat menyikapi virus corona pembatal shalat shalat memakai masker virus corona

Puasa Qadha atau Puasa Syawal, Mana yang Lebih Didahulukan Muslimah?

Puasa qadha atau puasa Syawal bagi muslimah yang Ramadhan tidak bisa puasa penuh karena haidh? Karena haidh di sini adalah uzur bagi wanita sehingga tidak bisa berpuasa penuh di bulan Ramadhan. Apakah sudah jadi keputusan akhir bagi muslimah tidak bisa lagi melakukan puasa Syawal? Baca Juga: Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal dengan Qodho’ Puasa Coba kita lihat dulu keutamaan puasa Syawal sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Abu Ayyub Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164)   Apakah sah mendahulukan puasa Syawal bagi orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena ada uzur seperti haidh dan semacamnya atau tanpa ada uzur? Jika ada yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa ada uzur, haram baginya untuk puasa Syawal, qadha’ puasa diperintahkan untuk segera dilakukan, hendaknya ia tidak sibukkan dengan puasa yang lain. Jika ada yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena ada uzur–seperti haidh, bersafar, sakit, dan semacamnya–, dan tetap berpuasa Syawal, maka ia mendapatkan pokok pahala puasa, tetapi ia tidak mendapatkan pahala puasa sempurna setahun penuh seperti yang disebutkan. Yang baiknya dilakukan adalah berpuasa Ramadhan sebelum melakukan puasa Syawal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang pahala puasa Syawal dengan kalimat, “Siapa yang berpuasa Ramadhan lalu diikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal.” Jika wanita yang mengalami haidh di bulan Ramadhan tetap melakukan puasa Syawal dahulu sebelum qadha’ puasa, ia hanya mendapatkan pokok pahala puasa, tetapi tidak mendapatkan pahala puasa setahun penuh. Hal ini juga berlaku bagi yang punya uzur lainnya di bulan Ramadhan. Al-‘Allamah Abu Zur’ah Al-‘Iraqi rahimahullah berkata, يحصل أصل سنة الصوم وإن لم يحصل الثواب المذكور ؛ لترتبه في الخبر على صيام رمضان ، وإن أفطر رمضان تعديًا حَرُم عليه صومها “(Bagi yang mendahulukan puasa Syawal dari qadha puasa), ia akan mendapatkan pahala pokok sunnah puasa walaupun tidak mendapatkan pahala sempurna setahun penuh. Karena hadits menyebutkan mesti mendahulukan puasa Ramadhan. Namun jika qadha’ puasa karena tidak berpuasa tanpa uzur, maka haram baginya berpuasa Syawal.”   Referensi: Bahasan fikih Syafii di channel telegram: https://t.me/UMMI_NUR   Baca Juga: Puasa Wanita Haidh Ini Ternyata Sah Qadha Shalat yang Luput Karena Haidh   Diselesaikan pada Malam Kamis, 5 Syawal 1441 H, 27 Mei 2020 @ Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan qadha PUASA cara qadha puasa haidh membatalkan puasa haidh tidak puasa puasa syawal qadha puasa

Puasa Qadha atau Puasa Syawal, Mana yang Lebih Didahulukan Muslimah?

Puasa qadha atau puasa Syawal bagi muslimah yang Ramadhan tidak bisa puasa penuh karena haidh? Karena haidh di sini adalah uzur bagi wanita sehingga tidak bisa berpuasa penuh di bulan Ramadhan. Apakah sudah jadi keputusan akhir bagi muslimah tidak bisa lagi melakukan puasa Syawal? Baca Juga: Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal dengan Qodho’ Puasa Coba kita lihat dulu keutamaan puasa Syawal sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Abu Ayyub Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164)   Apakah sah mendahulukan puasa Syawal bagi orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena ada uzur seperti haidh dan semacamnya atau tanpa ada uzur? Jika ada yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa ada uzur, haram baginya untuk puasa Syawal, qadha’ puasa diperintahkan untuk segera dilakukan, hendaknya ia tidak sibukkan dengan puasa yang lain. Jika ada yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena ada uzur–seperti haidh, bersafar, sakit, dan semacamnya–, dan tetap berpuasa Syawal, maka ia mendapatkan pokok pahala puasa, tetapi ia tidak mendapatkan pahala puasa sempurna setahun penuh seperti yang disebutkan. Yang baiknya dilakukan adalah berpuasa Ramadhan sebelum melakukan puasa Syawal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang pahala puasa Syawal dengan kalimat, “Siapa yang berpuasa Ramadhan lalu diikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal.” Jika wanita yang mengalami haidh di bulan Ramadhan tetap melakukan puasa Syawal dahulu sebelum qadha’ puasa, ia hanya mendapatkan pokok pahala puasa, tetapi tidak mendapatkan pahala puasa setahun penuh. Hal ini juga berlaku bagi yang punya uzur lainnya di bulan Ramadhan. Al-‘Allamah Abu Zur’ah Al-‘Iraqi rahimahullah berkata, يحصل أصل سنة الصوم وإن لم يحصل الثواب المذكور ؛ لترتبه في الخبر على صيام رمضان ، وإن أفطر رمضان تعديًا حَرُم عليه صومها “(Bagi yang mendahulukan puasa Syawal dari qadha puasa), ia akan mendapatkan pahala pokok sunnah puasa walaupun tidak mendapatkan pahala sempurna setahun penuh. Karena hadits menyebutkan mesti mendahulukan puasa Ramadhan. Namun jika qadha’ puasa karena tidak berpuasa tanpa uzur, maka haram baginya berpuasa Syawal.”   Referensi: Bahasan fikih Syafii di channel telegram: https://t.me/UMMI_NUR   Baca Juga: Puasa Wanita Haidh Ini Ternyata Sah Qadha Shalat yang Luput Karena Haidh   Diselesaikan pada Malam Kamis, 5 Syawal 1441 H, 27 Mei 2020 @ Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan qadha PUASA cara qadha puasa haidh membatalkan puasa haidh tidak puasa puasa syawal qadha puasa
Puasa qadha atau puasa Syawal bagi muslimah yang Ramadhan tidak bisa puasa penuh karena haidh? Karena haidh di sini adalah uzur bagi wanita sehingga tidak bisa berpuasa penuh di bulan Ramadhan. Apakah sudah jadi keputusan akhir bagi muslimah tidak bisa lagi melakukan puasa Syawal? Baca Juga: Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal dengan Qodho’ Puasa Coba kita lihat dulu keutamaan puasa Syawal sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Abu Ayyub Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164)   Apakah sah mendahulukan puasa Syawal bagi orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena ada uzur seperti haidh dan semacamnya atau tanpa ada uzur? Jika ada yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa ada uzur, haram baginya untuk puasa Syawal, qadha’ puasa diperintahkan untuk segera dilakukan, hendaknya ia tidak sibukkan dengan puasa yang lain. Jika ada yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena ada uzur–seperti haidh, bersafar, sakit, dan semacamnya–, dan tetap berpuasa Syawal, maka ia mendapatkan pokok pahala puasa, tetapi ia tidak mendapatkan pahala puasa sempurna setahun penuh seperti yang disebutkan. Yang baiknya dilakukan adalah berpuasa Ramadhan sebelum melakukan puasa Syawal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang pahala puasa Syawal dengan kalimat, “Siapa yang berpuasa Ramadhan lalu diikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal.” Jika wanita yang mengalami haidh di bulan Ramadhan tetap melakukan puasa Syawal dahulu sebelum qadha’ puasa, ia hanya mendapatkan pokok pahala puasa, tetapi tidak mendapatkan pahala puasa setahun penuh. Hal ini juga berlaku bagi yang punya uzur lainnya di bulan Ramadhan. Al-‘Allamah Abu Zur’ah Al-‘Iraqi rahimahullah berkata, يحصل أصل سنة الصوم وإن لم يحصل الثواب المذكور ؛ لترتبه في الخبر على صيام رمضان ، وإن أفطر رمضان تعديًا حَرُم عليه صومها “(Bagi yang mendahulukan puasa Syawal dari qadha puasa), ia akan mendapatkan pahala pokok sunnah puasa walaupun tidak mendapatkan pahala sempurna setahun penuh. Karena hadits menyebutkan mesti mendahulukan puasa Ramadhan. Namun jika qadha’ puasa karena tidak berpuasa tanpa uzur, maka haram baginya berpuasa Syawal.”   Referensi: Bahasan fikih Syafii di channel telegram: https://t.me/UMMI_NUR   Baca Juga: Puasa Wanita Haidh Ini Ternyata Sah Qadha Shalat yang Luput Karena Haidh   Diselesaikan pada Malam Kamis, 5 Syawal 1441 H, 27 Mei 2020 @ Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan qadha PUASA cara qadha puasa haidh membatalkan puasa haidh tidak puasa puasa syawal qadha puasa


Puasa qadha atau puasa Syawal bagi muslimah yang Ramadhan tidak bisa puasa penuh karena haidh? Karena haidh di sini adalah uzur bagi wanita sehingga tidak bisa berpuasa penuh di bulan Ramadhan. Apakah sudah jadi keputusan akhir bagi muslimah tidak bisa lagi melakukan puasa Syawal? Baca Juga: Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal dengan Qodho’ Puasa Coba kita lihat dulu keutamaan puasa Syawal sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Abu Ayyub Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164)   Apakah sah mendahulukan puasa Syawal bagi orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena ada uzur seperti haidh dan semacamnya atau tanpa ada uzur? Jika ada yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa ada uzur, haram baginya untuk puasa Syawal, qadha’ puasa diperintahkan untuk segera dilakukan, hendaknya ia tidak sibukkan dengan puasa yang lain. Jika ada yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena ada uzur–seperti haidh, bersafar, sakit, dan semacamnya–, dan tetap berpuasa Syawal, maka ia mendapatkan pokok pahala puasa, tetapi ia tidak mendapatkan pahala puasa sempurna setahun penuh seperti yang disebutkan. Yang baiknya dilakukan adalah berpuasa Ramadhan sebelum melakukan puasa Syawal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang pahala puasa Syawal dengan kalimat, “Siapa yang berpuasa Ramadhan lalu diikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal.” Jika wanita yang mengalami haidh di bulan Ramadhan tetap melakukan puasa Syawal dahulu sebelum qadha’ puasa, ia hanya mendapatkan pokok pahala puasa, tetapi tidak mendapatkan pahala puasa setahun penuh. Hal ini juga berlaku bagi yang punya uzur lainnya di bulan Ramadhan. Al-‘Allamah Abu Zur’ah Al-‘Iraqi rahimahullah berkata, يحصل أصل سنة الصوم وإن لم يحصل الثواب المذكور ؛ لترتبه في الخبر على صيام رمضان ، وإن أفطر رمضان تعديًا حَرُم عليه صومها “(Bagi yang mendahulukan puasa Syawal dari qadha puasa), ia akan mendapatkan pahala pokok sunnah puasa walaupun tidak mendapatkan pahala sempurna setahun penuh. Karena hadits menyebutkan mesti mendahulukan puasa Ramadhan. Namun jika qadha’ puasa karena tidak berpuasa tanpa uzur, maka haram baginya berpuasa Syawal.”   Referensi: Bahasan fikih Syafii di channel telegram: https://t.me/UMMI_NUR   Baca Juga: Puasa Wanita Haidh Ini Ternyata Sah Qadha Shalat yang Luput Karena Haidh   Diselesaikan pada Malam Kamis, 5 Syawal 1441 H, 27 Mei 2020 @ Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan qadha PUASA cara qadha puasa haidh membatalkan puasa haidh tidak puasa puasa syawal qadha puasa

Aturan Membayar Utang Puasa Ramadhan (Qadha Puasa) yang Jarang Diketahui

Bagaimana aturan membayar utang puasa Ramadhan (qadha puasa)? Sebagian yang disebutkan di dalam tulisan ini ada yang jarang diketahui. Daftar Isi tutup 1. Beberapa aturan qadha’ puasa 2. Beberapa catatan tentang qadha puasa Siapa yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena sakit atau bersafar (menjadi musafir), maka ia wajib mengqadha’ sesuai jumlah hari yang ia tidak berpuasa. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)   Beberapa aturan qadha’ puasa Jika ada yang luput dari berpuasa selama sebulan penuh, ia harus mengqadha’ sebulan. Boleh puasa pada musim panas diqadha’ pada musim dingin, atau sebaliknya. Qadha’ puasa Ramadhan boleh ditunda. Jumhur ulama menyatakan bahwa menunaikan qadha’ puasa ini dibatasi tidak sampai Ramadhan berikutnya (kecuali jika ada uzur). Aisyah mencontohkan bahwa terakhir ia mengqadha puasa adalah di bulan Syakban. Apabila ada yang melakukan qadha’ Ramadhan melampaui Ramadhan berikutnya tanpa ada uzur, ia berdosa. Dari Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anhamengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban.”  (HR. Bukhari, no. 1950 dan Muslim, no. 1146). Dalam riwayat Muslim disebutkan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ الشُّغُلُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَوْ بِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban karena kesibukan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Yang harus dilakukan ketika menunda qadha’ Ramadhan melampaui Ramadhan berikutnya adalah (1) mengqadha’ dan (2) menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa). Hal ini berdasarkan pendapat dari Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum. Fidyah ini dilakukan karena sebab menunda. Adapun fidyah untuk wanita hamil dan menyusui (di samping menunaikan qadha’) disebabkan karena kemuliaan waktu puasa (di bulan Ramadhan). Adapun fidyah untuk yang sudah berusia lanjut karena memang tidak bisa berpuasa lagi. Yang menunda qadha’ puasa sampai melampaui Ramadhan berikut bisa membayarkan fidyah terlebih dahulu kemudian mengqadha’ puasa. Beberapa aturan qadha’ puasa ini diringkas dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 28:75-76.   Beberapa catatan tentang qadha puasa Pertama: Qadha’ Ramadhan sebaiknya dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala, أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mu’minun: 61) Kedua: Qadha’ puasa tidak boleh dibatalkan kecuali jika ada uzur yang dibolehkan sebagaimana halnya puasa Ramadhan. Ketiga: Tidak wajib membayar qadha’ puasa secara berturut-turut, boleh saja secara terpisah. Karena dalam ayat diperintahkan dengan perintah umum, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqadha’ puasa) tidak berurutan.” (Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya, 4:241,243, dengan sanad yang sahih). Keempat: Qadha’ puasa tetap wajib berniat di malam hari (sebelum Shubuh) sebagaimana kewajiban dalam puasa Ramadhan. Puasa wajib harus ada niat di malam hari sebelum Shubuh, berbeda dengan puasa sunnah yang boleh berniat di pagi hari. Dari Hafshah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ “Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Abu Daud, no. 2454; Tirmidzi, no. 730; An-Nasai, no. 2333; dan Ibnu Majah no. 1700. Para ulama berselisih apakah hadits ini marfu’—sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—ataukah mauquf—hanya sampai pada sahabat–. Yang menyatakan hadits ini marfu’ adalah Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Baihaqi, An-Nawawi. Sedangkan yang menyatakan hadits ini mauqufadalah Al-Imam Al-Bukhari dan itu yang lebih sahih. Lihat Al-Minhah Al-‘Allam fii Syarh Al-Bulugh Al-Maram, 5:18-20). Baca Juga: Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal dengan Qodho’ Puasa Adapun puasa sunnah (seperti puasa Syawal) boleh berniat dari pagi hari hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ». ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ « أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ». فَأَكَلَ Dari ‘Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuiku pada suatu hari lantas beliau berkata, “Apakah kalian memiliki sesuatu untuk dimakan?” Kami pun menjawab, “Tidak ada.” Beliau pun berkata, “Kalau begitu saya puasa saja sejak sekarang.” Kemudian di hari lain beliau menemui kami, lalu kami katakan pada beliau, “Kami baru saja dihadiahkan hays (jenis makanan berisi campuran kurman, samin dan tepung).” Lantas beliau bersabda, “Berikan makanan tersebut padaku, padahal tadi pagi aku sudah berniat puasa.” Lalu beliau menyantapnya. (HR. Muslim, no. 1154). Imam Nawawi membawakan judul bab untuk hadits di atas “Bolehnya berniat di siang hari sebelum zawal untuk puasa sunnah. Boleh pula membatalkan puasa sunnah tanpa ada uzur. Namun, yang lebih baik adalah menyempurnakannya.” Imam Nawawi juga berkata, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama, puasa sunnah boleh berniat di siang hari sebelum waktu zawal.” (Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 32-33). Kelima: Ketika ada yang melakukan qadha’ puasa lalu berhubungan intim di siang harinya, maka tidak ada kewajiban kafarah, yang ada hanyalah qadha’ disertai dengan taubat. Kafarah berat (yaitu memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu berarti berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu berarti memberi makan pada 60 orang miskin, pen.) hanya berlaku untuk puasa Ramadhan saja. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Baca Juga: Meninggal Dunia Tetapi Masih Memiliki Utang Puasa, Ini Penjelasan Lengkapnya Menggabungkan Puasa Qadha dan Puasa Syawal Tetap Sah?   Diselesaikan pada Selasa, 4 Syawal 1441 H, 27 Mei 2020 @ Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan qadha PUASA cara qadha puasa puasa syawal qadha puasa

Aturan Membayar Utang Puasa Ramadhan (Qadha Puasa) yang Jarang Diketahui

Bagaimana aturan membayar utang puasa Ramadhan (qadha puasa)? Sebagian yang disebutkan di dalam tulisan ini ada yang jarang diketahui. Daftar Isi tutup 1. Beberapa aturan qadha’ puasa 2. Beberapa catatan tentang qadha puasa Siapa yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena sakit atau bersafar (menjadi musafir), maka ia wajib mengqadha’ sesuai jumlah hari yang ia tidak berpuasa. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)   Beberapa aturan qadha’ puasa Jika ada yang luput dari berpuasa selama sebulan penuh, ia harus mengqadha’ sebulan. Boleh puasa pada musim panas diqadha’ pada musim dingin, atau sebaliknya. Qadha’ puasa Ramadhan boleh ditunda. Jumhur ulama menyatakan bahwa menunaikan qadha’ puasa ini dibatasi tidak sampai Ramadhan berikutnya (kecuali jika ada uzur). Aisyah mencontohkan bahwa terakhir ia mengqadha puasa adalah di bulan Syakban. Apabila ada yang melakukan qadha’ Ramadhan melampaui Ramadhan berikutnya tanpa ada uzur, ia berdosa. Dari Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anhamengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban.”  (HR. Bukhari, no. 1950 dan Muslim, no. 1146). Dalam riwayat Muslim disebutkan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ الشُّغُلُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَوْ بِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban karena kesibukan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Yang harus dilakukan ketika menunda qadha’ Ramadhan melampaui Ramadhan berikutnya adalah (1) mengqadha’ dan (2) menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa). Hal ini berdasarkan pendapat dari Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum. Fidyah ini dilakukan karena sebab menunda. Adapun fidyah untuk wanita hamil dan menyusui (di samping menunaikan qadha’) disebabkan karena kemuliaan waktu puasa (di bulan Ramadhan). Adapun fidyah untuk yang sudah berusia lanjut karena memang tidak bisa berpuasa lagi. Yang menunda qadha’ puasa sampai melampaui Ramadhan berikut bisa membayarkan fidyah terlebih dahulu kemudian mengqadha’ puasa. Beberapa aturan qadha’ puasa ini diringkas dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 28:75-76.   Beberapa catatan tentang qadha puasa Pertama: Qadha’ Ramadhan sebaiknya dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala, أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mu’minun: 61) Kedua: Qadha’ puasa tidak boleh dibatalkan kecuali jika ada uzur yang dibolehkan sebagaimana halnya puasa Ramadhan. Ketiga: Tidak wajib membayar qadha’ puasa secara berturut-turut, boleh saja secara terpisah. Karena dalam ayat diperintahkan dengan perintah umum, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqadha’ puasa) tidak berurutan.” (Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya, 4:241,243, dengan sanad yang sahih). Keempat: Qadha’ puasa tetap wajib berniat di malam hari (sebelum Shubuh) sebagaimana kewajiban dalam puasa Ramadhan. Puasa wajib harus ada niat di malam hari sebelum Shubuh, berbeda dengan puasa sunnah yang boleh berniat di pagi hari. Dari Hafshah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ “Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Abu Daud, no. 2454; Tirmidzi, no. 730; An-Nasai, no. 2333; dan Ibnu Majah no. 1700. Para ulama berselisih apakah hadits ini marfu’—sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—ataukah mauquf—hanya sampai pada sahabat–. Yang menyatakan hadits ini marfu’ adalah Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Baihaqi, An-Nawawi. Sedangkan yang menyatakan hadits ini mauqufadalah Al-Imam Al-Bukhari dan itu yang lebih sahih. Lihat Al-Minhah Al-‘Allam fii Syarh Al-Bulugh Al-Maram, 5:18-20). Baca Juga: Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal dengan Qodho’ Puasa Adapun puasa sunnah (seperti puasa Syawal) boleh berniat dari pagi hari hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ». ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ « أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ». فَأَكَلَ Dari ‘Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuiku pada suatu hari lantas beliau berkata, “Apakah kalian memiliki sesuatu untuk dimakan?” Kami pun menjawab, “Tidak ada.” Beliau pun berkata, “Kalau begitu saya puasa saja sejak sekarang.” Kemudian di hari lain beliau menemui kami, lalu kami katakan pada beliau, “Kami baru saja dihadiahkan hays (jenis makanan berisi campuran kurman, samin dan tepung).” Lantas beliau bersabda, “Berikan makanan tersebut padaku, padahal tadi pagi aku sudah berniat puasa.” Lalu beliau menyantapnya. (HR. Muslim, no. 1154). Imam Nawawi membawakan judul bab untuk hadits di atas “Bolehnya berniat di siang hari sebelum zawal untuk puasa sunnah. Boleh pula membatalkan puasa sunnah tanpa ada uzur. Namun, yang lebih baik adalah menyempurnakannya.” Imam Nawawi juga berkata, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama, puasa sunnah boleh berniat di siang hari sebelum waktu zawal.” (Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 32-33). Kelima: Ketika ada yang melakukan qadha’ puasa lalu berhubungan intim di siang harinya, maka tidak ada kewajiban kafarah, yang ada hanyalah qadha’ disertai dengan taubat. Kafarah berat (yaitu memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu berarti berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu berarti memberi makan pada 60 orang miskin, pen.) hanya berlaku untuk puasa Ramadhan saja. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Baca Juga: Meninggal Dunia Tetapi Masih Memiliki Utang Puasa, Ini Penjelasan Lengkapnya Menggabungkan Puasa Qadha dan Puasa Syawal Tetap Sah?   Diselesaikan pada Selasa, 4 Syawal 1441 H, 27 Mei 2020 @ Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan qadha PUASA cara qadha puasa puasa syawal qadha puasa
Bagaimana aturan membayar utang puasa Ramadhan (qadha puasa)? Sebagian yang disebutkan di dalam tulisan ini ada yang jarang diketahui. Daftar Isi tutup 1. Beberapa aturan qadha’ puasa 2. Beberapa catatan tentang qadha puasa Siapa yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena sakit atau bersafar (menjadi musafir), maka ia wajib mengqadha’ sesuai jumlah hari yang ia tidak berpuasa. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)   Beberapa aturan qadha’ puasa Jika ada yang luput dari berpuasa selama sebulan penuh, ia harus mengqadha’ sebulan. Boleh puasa pada musim panas diqadha’ pada musim dingin, atau sebaliknya. Qadha’ puasa Ramadhan boleh ditunda. Jumhur ulama menyatakan bahwa menunaikan qadha’ puasa ini dibatasi tidak sampai Ramadhan berikutnya (kecuali jika ada uzur). Aisyah mencontohkan bahwa terakhir ia mengqadha puasa adalah di bulan Syakban. Apabila ada yang melakukan qadha’ Ramadhan melampaui Ramadhan berikutnya tanpa ada uzur, ia berdosa. Dari Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anhamengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban.”  (HR. Bukhari, no. 1950 dan Muslim, no. 1146). Dalam riwayat Muslim disebutkan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ الشُّغُلُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَوْ بِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban karena kesibukan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Yang harus dilakukan ketika menunda qadha’ Ramadhan melampaui Ramadhan berikutnya adalah (1) mengqadha’ dan (2) menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa). Hal ini berdasarkan pendapat dari Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum. Fidyah ini dilakukan karena sebab menunda. Adapun fidyah untuk wanita hamil dan menyusui (di samping menunaikan qadha’) disebabkan karena kemuliaan waktu puasa (di bulan Ramadhan). Adapun fidyah untuk yang sudah berusia lanjut karena memang tidak bisa berpuasa lagi. Yang menunda qadha’ puasa sampai melampaui Ramadhan berikut bisa membayarkan fidyah terlebih dahulu kemudian mengqadha’ puasa. Beberapa aturan qadha’ puasa ini diringkas dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 28:75-76.   Beberapa catatan tentang qadha puasa Pertama: Qadha’ Ramadhan sebaiknya dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala, أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mu’minun: 61) Kedua: Qadha’ puasa tidak boleh dibatalkan kecuali jika ada uzur yang dibolehkan sebagaimana halnya puasa Ramadhan. Ketiga: Tidak wajib membayar qadha’ puasa secara berturut-turut, boleh saja secara terpisah. Karena dalam ayat diperintahkan dengan perintah umum, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqadha’ puasa) tidak berurutan.” (Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya, 4:241,243, dengan sanad yang sahih). Keempat: Qadha’ puasa tetap wajib berniat di malam hari (sebelum Shubuh) sebagaimana kewajiban dalam puasa Ramadhan. Puasa wajib harus ada niat di malam hari sebelum Shubuh, berbeda dengan puasa sunnah yang boleh berniat di pagi hari. Dari Hafshah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ “Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Abu Daud, no. 2454; Tirmidzi, no. 730; An-Nasai, no. 2333; dan Ibnu Majah no. 1700. Para ulama berselisih apakah hadits ini marfu’—sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—ataukah mauquf—hanya sampai pada sahabat–. Yang menyatakan hadits ini marfu’ adalah Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Baihaqi, An-Nawawi. Sedangkan yang menyatakan hadits ini mauqufadalah Al-Imam Al-Bukhari dan itu yang lebih sahih. Lihat Al-Minhah Al-‘Allam fii Syarh Al-Bulugh Al-Maram, 5:18-20). Baca Juga: Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal dengan Qodho’ Puasa Adapun puasa sunnah (seperti puasa Syawal) boleh berniat dari pagi hari hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ». ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ « أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ». فَأَكَلَ Dari ‘Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuiku pada suatu hari lantas beliau berkata, “Apakah kalian memiliki sesuatu untuk dimakan?” Kami pun menjawab, “Tidak ada.” Beliau pun berkata, “Kalau begitu saya puasa saja sejak sekarang.” Kemudian di hari lain beliau menemui kami, lalu kami katakan pada beliau, “Kami baru saja dihadiahkan hays (jenis makanan berisi campuran kurman, samin dan tepung).” Lantas beliau bersabda, “Berikan makanan tersebut padaku, padahal tadi pagi aku sudah berniat puasa.” Lalu beliau menyantapnya. (HR. Muslim, no. 1154). Imam Nawawi membawakan judul bab untuk hadits di atas “Bolehnya berniat di siang hari sebelum zawal untuk puasa sunnah. Boleh pula membatalkan puasa sunnah tanpa ada uzur. Namun, yang lebih baik adalah menyempurnakannya.” Imam Nawawi juga berkata, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama, puasa sunnah boleh berniat di siang hari sebelum waktu zawal.” (Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 32-33). Kelima: Ketika ada yang melakukan qadha’ puasa lalu berhubungan intim di siang harinya, maka tidak ada kewajiban kafarah, yang ada hanyalah qadha’ disertai dengan taubat. Kafarah berat (yaitu memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu berarti berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu berarti memberi makan pada 60 orang miskin, pen.) hanya berlaku untuk puasa Ramadhan saja. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Baca Juga: Meninggal Dunia Tetapi Masih Memiliki Utang Puasa, Ini Penjelasan Lengkapnya Menggabungkan Puasa Qadha dan Puasa Syawal Tetap Sah?   Diselesaikan pada Selasa, 4 Syawal 1441 H, 27 Mei 2020 @ Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan qadha PUASA cara qadha puasa puasa syawal qadha puasa


Bagaimana aturan membayar utang puasa Ramadhan (qadha puasa)? Sebagian yang disebutkan di dalam tulisan ini ada yang jarang diketahui. Daftar Isi tutup 1. Beberapa aturan qadha’ puasa 2. Beberapa catatan tentang qadha puasa Siapa yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena sakit atau bersafar (menjadi musafir), maka ia wajib mengqadha’ sesuai jumlah hari yang ia tidak berpuasa. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)   Beberapa aturan qadha’ puasa Jika ada yang luput dari berpuasa selama sebulan penuh, ia harus mengqadha’ sebulan. Boleh puasa pada musim panas diqadha’ pada musim dingin, atau sebaliknya. Qadha’ puasa Ramadhan boleh ditunda. Jumhur ulama menyatakan bahwa menunaikan qadha’ puasa ini dibatasi tidak sampai Ramadhan berikutnya (kecuali jika ada uzur). Aisyah mencontohkan bahwa terakhir ia mengqadha puasa adalah di bulan Syakban. Apabila ada yang melakukan qadha’ Ramadhan melampaui Ramadhan berikutnya tanpa ada uzur, ia berdosa. Dari Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anhamengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban.”  (HR. Bukhari, no. 1950 dan Muslim, no. 1146). Dalam riwayat Muslim disebutkan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ الشُّغُلُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَوْ بِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban karena kesibukan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Yang harus dilakukan ketika menunda qadha’ Ramadhan melampaui Ramadhan berikutnya adalah (1) mengqadha’ dan (2) menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa). Hal ini berdasarkan pendapat dari Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum. Fidyah ini dilakukan karena sebab menunda. Adapun fidyah untuk wanita hamil dan menyusui (di samping menunaikan qadha’) disebabkan karena kemuliaan waktu puasa (di bulan Ramadhan). Adapun fidyah untuk yang sudah berusia lanjut karena memang tidak bisa berpuasa lagi. Yang menunda qadha’ puasa sampai melampaui Ramadhan berikut bisa membayarkan fidyah terlebih dahulu kemudian mengqadha’ puasa. Beberapa aturan qadha’ puasa ini diringkas dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 28:75-76.   Beberapa catatan tentang qadha puasa Pertama: Qadha’ Ramadhan sebaiknya dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala, أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mu’minun: 61) Kedua: Qadha’ puasa tidak boleh dibatalkan kecuali jika ada uzur yang dibolehkan sebagaimana halnya puasa Ramadhan. Ketiga: Tidak wajib membayar qadha’ puasa secara berturut-turut, boleh saja secara terpisah. Karena dalam ayat diperintahkan dengan perintah umum, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqadha’ puasa) tidak berurutan.” (Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya, 4:241,243, dengan sanad yang sahih). Keempat: Qadha’ puasa tetap wajib berniat di malam hari (sebelum Shubuh) sebagaimana kewajiban dalam puasa Ramadhan. Puasa wajib harus ada niat di malam hari sebelum Shubuh, berbeda dengan puasa sunnah yang boleh berniat di pagi hari. Dari Hafshah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ “Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Abu Daud, no. 2454; Tirmidzi, no. 730; An-Nasai, no. 2333; dan Ibnu Majah no. 1700. Para ulama berselisih apakah hadits ini marfu’—sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—ataukah mauquf—hanya sampai pada sahabat–. Yang menyatakan hadits ini marfu’ adalah Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Baihaqi, An-Nawawi. Sedangkan yang menyatakan hadits ini mauqufadalah Al-Imam Al-Bukhari dan itu yang lebih sahih. Lihat Al-Minhah Al-‘Allam fii Syarh Al-Bulugh Al-Maram, 5:18-20). Baca Juga: Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal dengan Qodho’ Puasa Adapun puasa sunnah (seperti puasa Syawal) boleh berniat dari pagi hari hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ». ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ « أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ». فَأَكَلَ Dari ‘Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuiku pada suatu hari lantas beliau berkata, “Apakah kalian memiliki sesuatu untuk dimakan?” Kami pun menjawab, “Tidak ada.” Beliau pun berkata, “Kalau begitu saya puasa saja sejak sekarang.” Kemudian di hari lain beliau menemui kami, lalu kami katakan pada beliau, “Kami baru saja dihadiahkan hays (jenis makanan berisi campuran kurman, samin dan tepung).” Lantas beliau bersabda, “Berikan makanan tersebut padaku, padahal tadi pagi aku sudah berniat puasa.” Lalu beliau menyantapnya. (HR. Muslim, no. 1154). Imam Nawawi membawakan judul bab untuk hadits di atas “Bolehnya berniat di siang hari sebelum zawal untuk puasa sunnah. Boleh pula membatalkan puasa sunnah tanpa ada uzur. Namun, yang lebih baik adalah menyempurnakannya.” Imam Nawawi juga berkata, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama, puasa sunnah boleh berniat di siang hari sebelum waktu zawal.” (Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 32-33). Kelima: Ketika ada yang melakukan qadha’ puasa lalu berhubungan intim di siang harinya, maka tidak ada kewajiban kafarah, yang ada hanyalah qadha’ disertai dengan taubat. Kafarah berat (yaitu memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu berarti berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu berarti memberi makan pada 60 orang miskin, pen.) hanya berlaku untuk puasa Ramadhan saja. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Baca Juga: Meninggal Dunia Tetapi Masih Memiliki Utang Puasa, Ini Penjelasan Lengkapnya Menggabungkan Puasa Qadha dan Puasa Syawal Tetap Sah?   Diselesaikan pada Selasa, 4 Syawal 1441 H, 27 Mei 2020 @ Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan qadha PUASA cara qadha puasa puasa syawal qadha puasa

Sakit Badan Tidak Merasakan Lezatnya Makanan, Penyakit Hati Juga Demikian

Ketika badan sakit, makanan selezat apapun tidak akan terasa di mulut dan lidah, demikian juga apabila hati yang sakit (bahkan hati yang mati), tidak akan merasakan manisnya iman yaitu kebahagiaan dan ketenangan sejati di dunia-akhirat.Hal ini sejalan dengan ucapan Malik bin Dinar. Beliau berkata,إن البدن إذا سقم لا ينجع فيه طعام ولا شراب ، وكذلك القلب إذا علق حب الدنيا لم ينجع فيه المواعظ“Sesungguhnya badan apabila terkena penyakit maka akan sulit untuk menelan makanan dan minuman, demikian pula hati apabila telah tertutup dengan kecintaan kepada dunia, maka akan sulit menerima nasihat.” [Sifatus Shafwah 2/172]Baca Juga: Keadaan Susah atau Stres, Tetap Perhatikan Kebutuhan Hidup dan Keadaan DiriAda yang mengatakan: “Sungguh rugi, sudah datang ke kota A, tapi tidak merasakan lezatnya makanan khas kota A”Demikian juga manusia yang hidup di dunia ini, sangat merugi apabila tidak pernah merasakan yang namanya manisnya iman selama hidup di dunia.Iman itu memilki rasa manis dan manusia bisa merasakannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلَاوَةَ الْإِيْمَانِ، مَنْ كَانَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا وَأَنْ يُـحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُوْدَ فِـي الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَهُ اللهُ مِنْهُ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِـي النَّارِ“Ada tiga perkara yang apabila perkara tersebut ada pada seseorang, maka ia akan mendapatkan manisnya iman, yaitu (1) Barangsiapa yang Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya, (2) Apabila ia mencintai seseorang, ia hanya mencintainya karena Allâh. (3) Ia benci untuk kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya sebagaimana ia benci untuk dilemparkan ke dalam Neraka.” [HR. Bukhari & Muslim]Manisnya iman itulah surga dunia, barang siapa di dunia tidak pernah merasakan manisnya iman, maka di akhirat tidak mendapatkan kebahagiaan berupa surga di akhirat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,أن في الدنيا جنة من لم يدخلها لا يدخل جنة الآخرة“Sesungguhnya di dunia ada surga, barangsiapa yang tidak memasukinya, maka ia tidak akan masuk surga di akhirat” [Al-wabilush shayyib hal 48, Darul Hadits]Perhatikan bagaimana surga dunia berupa manisnya iman di hari para ulama. Mereka berkata,لَوْ يَعْلَمُ المُلُوْكُ وَأَبْنَاءُ المُلُوْكِ مَا نَحْنُ فِيْهِ لَجَلِدُوْنَا عَلَيْهِ بِالسُّيُوْفِ“Seandainya para raja dan pangeran itu mengetahui kenikmatan yang ada di hati kami ini, tentu mereka akan menyiksa kami dengan pedang.” [Rawai’ut Tafsir Ibnu Rajab 2/134, Darul ‘Ashimah]Baca Juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan HatiInilah janji Allah bagi mereka yang beramal shalih, akan diberikan kehidupan yang baik dengan manisnya iman.Allah berfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (٩٧)“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS An-Nahl : 97).Allah juga berfirman,قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَKatakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”. (QS Yunus : 58).Baca Juga: Kapan Bisa menasehati Secara Terang-Terangan? Ekstra Hati-Hati Dalam Menjadikan Seseorang Sebagai Rujukan Beragama Demikian semoga bermanfaat@ Madinah, Kota Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Larangan Merayakan Tahun Baru, Hadits Haji Dan Umroh, Jarang Sholat, Hadits Shohih, Fiqih Masjid

Sakit Badan Tidak Merasakan Lezatnya Makanan, Penyakit Hati Juga Demikian

Ketika badan sakit, makanan selezat apapun tidak akan terasa di mulut dan lidah, demikian juga apabila hati yang sakit (bahkan hati yang mati), tidak akan merasakan manisnya iman yaitu kebahagiaan dan ketenangan sejati di dunia-akhirat.Hal ini sejalan dengan ucapan Malik bin Dinar. Beliau berkata,إن البدن إذا سقم لا ينجع فيه طعام ولا شراب ، وكذلك القلب إذا علق حب الدنيا لم ينجع فيه المواعظ“Sesungguhnya badan apabila terkena penyakit maka akan sulit untuk menelan makanan dan minuman, demikian pula hati apabila telah tertutup dengan kecintaan kepada dunia, maka akan sulit menerima nasihat.” [Sifatus Shafwah 2/172]Baca Juga: Keadaan Susah atau Stres, Tetap Perhatikan Kebutuhan Hidup dan Keadaan DiriAda yang mengatakan: “Sungguh rugi, sudah datang ke kota A, tapi tidak merasakan lezatnya makanan khas kota A”Demikian juga manusia yang hidup di dunia ini, sangat merugi apabila tidak pernah merasakan yang namanya manisnya iman selama hidup di dunia.Iman itu memilki rasa manis dan manusia bisa merasakannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلَاوَةَ الْإِيْمَانِ، مَنْ كَانَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا وَأَنْ يُـحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُوْدَ فِـي الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَهُ اللهُ مِنْهُ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِـي النَّارِ“Ada tiga perkara yang apabila perkara tersebut ada pada seseorang, maka ia akan mendapatkan manisnya iman, yaitu (1) Barangsiapa yang Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya, (2) Apabila ia mencintai seseorang, ia hanya mencintainya karena Allâh. (3) Ia benci untuk kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya sebagaimana ia benci untuk dilemparkan ke dalam Neraka.” [HR. Bukhari & Muslim]Manisnya iman itulah surga dunia, barang siapa di dunia tidak pernah merasakan manisnya iman, maka di akhirat tidak mendapatkan kebahagiaan berupa surga di akhirat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,أن في الدنيا جنة من لم يدخلها لا يدخل جنة الآخرة“Sesungguhnya di dunia ada surga, barangsiapa yang tidak memasukinya, maka ia tidak akan masuk surga di akhirat” [Al-wabilush shayyib hal 48, Darul Hadits]Perhatikan bagaimana surga dunia berupa manisnya iman di hari para ulama. Mereka berkata,لَوْ يَعْلَمُ المُلُوْكُ وَأَبْنَاءُ المُلُوْكِ مَا نَحْنُ فِيْهِ لَجَلِدُوْنَا عَلَيْهِ بِالسُّيُوْفِ“Seandainya para raja dan pangeran itu mengetahui kenikmatan yang ada di hati kami ini, tentu mereka akan menyiksa kami dengan pedang.” [Rawai’ut Tafsir Ibnu Rajab 2/134, Darul ‘Ashimah]Baca Juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan HatiInilah janji Allah bagi mereka yang beramal shalih, akan diberikan kehidupan yang baik dengan manisnya iman.Allah berfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (٩٧)“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS An-Nahl : 97).Allah juga berfirman,قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَKatakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”. (QS Yunus : 58).Baca Juga: Kapan Bisa menasehati Secara Terang-Terangan? Ekstra Hati-Hati Dalam Menjadikan Seseorang Sebagai Rujukan Beragama Demikian semoga bermanfaat@ Madinah, Kota Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Larangan Merayakan Tahun Baru, Hadits Haji Dan Umroh, Jarang Sholat, Hadits Shohih, Fiqih Masjid
Ketika badan sakit, makanan selezat apapun tidak akan terasa di mulut dan lidah, demikian juga apabila hati yang sakit (bahkan hati yang mati), tidak akan merasakan manisnya iman yaitu kebahagiaan dan ketenangan sejati di dunia-akhirat.Hal ini sejalan dengan ucapan Malik bin Dinar. Beliau berkata,إن البدن إذا سقم لا ينجع فيه طعام ولا شراب ، وكذلك القلب إذا علق حب الدنيا لم ينجع فيه المواعظ“Sesungguhnya badan apabila terkena penyakit maka akan sulit untuk menelan makanan dan minuman, demikian pula hati apabila telah tertutup dengan kecintaan kepada dunia, maka akan sulit menerima nasihat.” [Sifatus Shafwah 2/172]Baca Juga: Keadaan Susah atau Stres, Tetap Perhatikan Kebutuhan Hidup dan Keadaan DiriAda yang mengatakan: “Sungguh rugi, sudah datang ke kota A, tapi tidak merasakan lezatnya makanan khas kota A”Demikian juga manusia yang hidup di dunia ini, sangat merugi apabila tidak pernah merasakan yang namanya manisnya iman selama hidup di dunia.Iman itu memilki rasa manis dan manusia bisa merasakannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلَاوَةَ الْإِيْمَانِ، مَنْ كَانَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا وَأَنْ يُـحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُوْدَ فِـي الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَهُ اللهُ مِنْهُ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِـي النَّارِ“Ada tiga perkara yang apabila perkara tersebut ada pada seseorang, maka ia akan mendapatkan manisnya iman, yaitu (1) Barangsiapa yang Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya, (2) Apabila ia mencintai seseorang, ia hanya mencintainya karena Allâh. (3) Ia benci untuk kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya sebagaimana ia benci untuk dilemparkan ke dalam Neraka.” [HR. Bukhari & Muslim]Manisnya iman itulah surga dunia, barang siapa di dunia tidak pernah merasakan manisnya iman, maka di akhirat tidak mendapatkan kebahagiaan berupa surga di akhirat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,أن في الدنيا جنة من لم يدخلها لا يدخل جنة الآخرة“Sesungguhnya di dunia ada surga, barangsiapa yang tidak memasukinya, maka ia tidak akan masuk surga di akhirat” [Al-wabilush shayyib hal 48, Darul Hadits]Perhatikan bagaimana surga dunia berupa manisnya iman di hari para ulama. Mereka berkata,لَوْ يَعْلَمُ المُلُوْكُ وَأَبْنَاءُ المُلُوْكِ مَا نَحْنُ فِيْهِ لَجَلِدُوْنَا عَلَيْهِ بِالسُّيُوْفِ“Seandainya para raja dan pangeran itu mengetahui kenikmatan yang ada di hati kami ini, tentu mereka akan menyiksa kami dengan pedang.” [Rawai’ut Tafsir Ibnu Rajab 2/134, Darul ‘Ashimah]Baca Juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan HatiInilah janji Allah bagi mereka yang beramal shalih, akan diberikan kehidupan yang baik dengan manisnya iman.Allah berfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (٩٧)“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS An-Nahl : 97).Allah juga berfirman,قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَKatakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”. (QS Yunus : 58).Baca Juga: Kapan Bisa menasehati Secara Terang-Terangan? Ekstra Hati-Hati Dalam Menjadikan Seseorang Sebagai Rujukan Beragama Demikian semoga bermanfaat@ Madinah, Kota Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Larangan Merayakan Tahun Baru, Hadits Haji Dan Umroh, Jarang Sholat, Hadits Shohih, Fiqih Masjid


Ketika badan sakit, makanan selezat apapun tidak akan terasa di mulut dan lidah, demikian juga apabila hati yang sakit (bahkan hati yang mati), tidak akan merasakan manisnya iman yaitu kebahagiaan dan ketenangan sejati di dunia-akhirat.Hal ini sejalan dengan ucapan Malik bin Dinar. Beliau berkata,إن البدن إذا سقم لا ينجع فيه طعام ولا شراب ، وكذلك القلب إذا علق حب الدنيا لم ينجع فيه المواعظ“Sesungguhnya badan apabila terkena penyakit maka akan sulit untuk menelan makanan dan minuman, demikian pula hati apabila telah tertutup dengan kecintaan kepada dunia, maka akan sulit menerima nasihat.” [Sifatus Shafwah 2/172]Baca Juga: Keadaan Susah atau Stres, Tetap Perhatikan Kebutuhan Hidup dan Keadaan DiriAda yang mengatakan: “Sungguh rugi, sudah datang ke kota A, tapi tidak merasakan lezatnya makanan khas kota A”Demikian juga manusia yang hidup di dunia ini, sangat merugi apabila tidak pernah merasakan yang namanya manisnya iman selama hidup di dunia.Iman itu memilki rasa manis dan manusia bisa merasakannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلَاوَةَ الْإِيْمَانِ، مَنْ كَانَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا وَأَنْ يُـحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُوْدَ فِـي الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَهُ اللهُ مِنْهُ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِـي النَّارِ“Ada tiga perkara yang apabila perkara tersebut ada pada seseorang, maka ia akan mendapatkan manisnya iman, yaitu (1) Barangsiapa yang Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya, (2) Apabila ia mencintai seseorang, ia hanya mencintainya karena Allâh. (3) Ia benci untuk kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya sebagaimana ia benci untuk dilemparkan ke dalam Neraka.” [HR. Bukhari & Muslim]Manisnya iman itulah surga dunia, barang siapa di dunia tidak pernah merasakan manisnya iman, maka di akhirat tidak mendapatkan kebahagiaan berupa surga di akhirat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,أن في الدنيا جنة من لم يدخلها لا يدخل جنة الآخرة“Sesungguhnya di dunia ada surga, barangsiapa yang tidak memasukinya, maka ia tidak akan masuk surga di akhirat” [Al-wabilush shayyib hal 48, Darul Hadits]Perhatikan bagaimana surga dunia berupa manisnya iman di hari para ulama. Mereka berkata,لَوْ يَعْلَمُ المُلُوْكُ وَأَبْنَاءُ المُلُوْكِ مَا نَحْنُ فِيْهِ لَجَلِدُوْنَا عَلَيْهِ بِالسُّيُوْفِ“Seandainya para raja dan pangeran itu mengetahui kenikmatan yang ada di hati kami ini, tentu mereka akan menyiksa kami dengan pedang.” [Rawai’ut Tafsir Ibnu Rajab 2/134, Darul ‘Ashimah]Baca Juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan HatiInilah janji Allah bagi mereka yang beramal shalih, akan diberikan kehidupan yang baik dengan manisnya iman.Allah berfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (٩٧)“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS An-Nahl : 97).Allah juga berfirman,قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَKatakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”. (QS Yunus : 58).Baca Juga: Kapan Bisa menasehati Secara Terang-Terangan? Ekstra Hati-Hati Dalam Menjadikan Seseorang Sebagai Rujukan Beragama Demikian semoga bermanfaat@ Madinah, Kota Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Larangan Merayakan Tahun Baru, Hadits Haji Dan Umroh, Jarang Sholat, Hadits Shohih, Fiqih Masjid

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Qodho’

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Qodho’ Assalamualaikum ustadz,semoga Allah menjaga antum dan keluarga.ana mau tanya apakah boleh niat puasa qodho ramadhan dibarengi dengan niat puasa syawal? barakallahu fiikum Dari: Amarullah Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Dalam kajian para ulama, menggabungkan dua ibadah dalam satu niat, disebut dengan istilah tasyriik. Hal ini diperbolehkan namun tentu ada ketentuannya. Boleh tidaknya, kembali pada jenis ibadah yang akan kita gabungkan dari sudut niatnya. Ada dua macam ibadah ditinjau dari sudut niatnya: Pertama, Maqsudah Bidzatiha yaitu ibadah yang berstatus tujuan. Kedua, Ghoiru Maqsudah Bidzatiha yaitu ibadah yang berstatus sarana. Setelah mengetahui dua jenis ibadah di atas, berikut ketentuan boleh tidaknya menggabungkan niat dua ibadah: – Tasyrik sah dilakukan pada ibadah-ibadah yang berlainan jenis. Yaitu ibadah yang berstatus Maqsudah Bidzatiha, dengan ibadah yang berstatus Ghoiru Maqsudah Bidzatiha. Sebagaimana keterangan dalam Fatawa Islam nomor 6579, وحكمه أنه إذا كان في الوسائل أو مما يتداخل صح، وحصل المطلوب من العبادتين “Hukum menggabungkan niat ibadah (tasyrik) sah dilakukan pada ibadah yang berstatus sarana (Ghoiru Maqsudah Bidzatiha). Sehingga dengan tasyrik, seorang mendapatkan dua pahala ibadah sekaligus.” Contohnya: Bayar puasa di pertengahan bulan, supaya sekalian diniatkan untuk puasa sunah Ayyamul Bidh. Maka sah, karena kedua ibadah berstatus berbeda. Bayar puasa, Maqsudah Bidzatiha. Sementara puasa sunah Ayyamul Bidh, Ghoiru Maqsudah Bidzatiha. Sehingga yang melakukan ini, mendapatkan pahala dua ibadah sekaligus. Kita tahu puasa Sunnah Ayyamul Bidh berstatus Ghoiru Maqsudah Bidzatiha, karena yang dituju pada perintah ibadah tersebut adalah mengisi waktu pertengahan bulan dengan ibadah puasa. Tidak dirinci apapun jenis puasanya, apakah puasa wajib atau puasa sunah. Ayyamul Bidh berstatus sebagai sarana. – Tasyrik tidak sah dilakukan pada Ibadah-ibadah yang berstatus sama Maqsudah Bidzatiha. Masih dari Fatawa Islam nomor 6579 dijelaskan, وأما الجمع بين عبادتين مقصودتين بذاتهما…. فلا يصح التشريك، لأن كل عبادة مستقلة عن الأخرى مقصودة بذاتها لا تندرج تحت العبادة الأخرى “Menggabungkan dua ibadah yang statusnya Maqsudah Bidzatiha, tidak sah. Karena setiap ibadah jenis ini berdiri sendiri, dituju pada perintah syariat. Tidak bisa masuk pada ibadah lain.” Artinya, ibadah tersebut memang dituju oleh perintah syariat, bukan sekedar sebagai wasilah / sarana. Sehingga masing-masing membutuhkan niat sendiri yang tidak bisa digabungkan. Contohnya: Seorang melaksanakan sholat dhuhur sekaligus ia niatkan sholat sunah rawatib, atau sholat subuh digabung dengan sunah fajar. Maka tidak sah. Karena ibadah-ibadah ini berstatus Maqsudah Bidzatiha atau berstatus dituju oleh perintah syari’at. Bagaimana dengan Puasa Syawal dan Qodho’ Ramadhan? Sah atau tidaknya, bisa kita ketahui dengan melihat status kedua ibadah tersebut. Maka berikut yang tampak dalam kajian kami: – Qodho’ puasa adalah ibadah yang dituju oleh perintah syariat. Sehingga berstatus Maqsudah Bidzatiha. Kita tahu ini karena tidak bisa seorang membayar hutang puasa ramadhannya dengan puasa sunah Senin Kamis misalnya. Ia harus mengkhususkan puasanya dengan niat bayar puasa. – Puasa Syawal, juga berstatus sama; Maqsudah Bidzatiha. Karena enam hari puasa di bulan Syawal, ibadah yang dituju oleh perintah syariat. Sebagaimana dijelaskan oleh hadis tentang keutamaan puasa Syawal, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Siapa yang berpuasa ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal, maka dia akan mendapatkan pahala seperti puasa setahun penuh.” (HR. Muslim) Dari sini tampak bahwa puasa Syawal bukan sekedar wasilah, namun puasa sunah khusus yang diperintah oleh syari’at. Kita mengetahui ini dari kalimat dalam hadis ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ “kemudian dia mengikutkannya dengan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal”, kalimat ini menunjukkan bahwa puasa Syawal adalah ibadah yang berdiri sendiri. Sehingga tidak bisa digabungkan niatnya dengan ibadah lain yang berstatus sama. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menerangkan, وأما أن تصوم الست بنية القضاء والست فلا يظهر لنا أنه يحصل لها بذلك أجر الست، فالست تحتاج إلى نية خاصة في أيام مخصوصة. نعم. “Adapun Anda puasa enam hari Syawal dengan niat bayar puasa Ramadhan (qodho’) sekaligus puasa enam hari Syawal, maka dalam pandangan kami seperti ini tidak akan mendapatkan pahala puasa enam hari Syawal. Maka puasa enam hari Syawal membutuhkan niat khusus pada hari-hari tertentu.” (Dikutip dari laman resmi beliau) Jika ingin menggabungkan qodho’ puasa ramadhan (qodho’), bisa dengan puasa Senin Kamis, Ayyamul Bidh, 3 hari setiap bulan, puasa di hari Arafah atau Asyuro. Atau puasa Syawal bisa digabungkan dengan puasa Ayyamul Bidh dan Senin Kamis, sehingga mendapatkan double pahala. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Bermain Dadu, Tuntunan Shalat Kafarat, Agama Sabean, Puasa Dzulhijjah Rumaysho, Syiah Tobat, Nama Nabi Dan Kitabnya Visited 35 times, 1 visit(s) today Post Views: 512 QRIS donasi Yufid

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Qodho’

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Qodho’ Assalamualaikum ustadz,semoga Allah menjaga antum dan keluarga.ana mau tanya apakah boleh niat puasa qodho ramadhan dibarengi dengan niat puasa syawal? barakallahu fiikum Dari: Amarullah Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Dalam kajian para ulama, menggabungkan dua ibadah dalam satu niat, disebut dengan istilah tasyriik. Hal ini diperbolehkan namun tentu ada ketentuannya. Boleh tidaknya, kembali pada jenis ibadah yang akan kita gabungkan dari sudut niatnya. Ada dua macam ibadah ditinjau dari sudut niatnya: Pertama, Maqsudah Bidzatiha yaitu ibadah yang berstatus tujuan. Kedua, Ghoiru Maqsudah Bidzatiha yaitu ibadah yang berstatus sarana. Setelah mengetahui dua jenis ibadah di atas, berikut ketentuan boleh tidaknya menggabungkan niat dua ibadah: – Tasyrik sah dilakukan pada ibadah-ibadah yang berlainan jenis. Yaitu ibadah yang berstatus Maqsudah Bidzatiha, dengan ibadah yang berstatus Ghoiru Maqsudah Bidzatiha. Sebagaimana keterangan dalam Fatawa Islam nomor 6579, وحكمه أنه إذا كان في الوسائل أو مما يتداخل صح، وحصل المطلوب من العبادتين “Hukum menggabungkan niat ibadah (tasyrik) sah dilakukan pada ibadah yang berstatus sarana (Ghoiru Maqsudah Bidzatiha). Sehingga dengan tasyrik, seorang mendapatkan dua pahala ibadah sekaligus.” Contohnya: Bayar puasa di pertengahan bulan, supaya sekalian diniatkan untuk puasa sunah Ayyamul Bidh. Maka sah, karena kedua ibadah berstatus berbeda. Bayar puasa, Maqsudah Bidzatiha. Sementara puasa sunah Ayyamul Bidh, Ghoiru Maqsudah Bidzatiha. Sehingga yang melakukan ini, mendapatkan pahala dua ibadah sekaligus. Kita tahu puasa Sunnah Ayyamul Bidh berstatus Ghoiru Maqsudah Bidzatiha, karena yang dituju pada perintah ibadah tersebut adalah mengisi waktu pertengahan bulan dengan ibadah puasa. Tidak dirinci apapun jenis puasanya, apakah puasa wajib atau puasa sunah. Ayyamul Bidh berstatus sebagai sarana. – Tasyrik tidak sah dilakukan pada Ibadah-ibadah yang berstatus sama Maqsudah Bidzatiha. Masih dari Fatawa Islam nomor 6579 dijelaskan, وأما الجمع بين عبادتين مقصودتين بذاتهما…. فلا يصح التشريك، لأن كل عبادة مستقلة عن الأخرى مقصودة بذاتها لا تندرج تحت العبادة الأخرى “Menggabungkan dua ibadah yang statusnya Maqsudah Bidzatiha, tidak sah. Karena setiap ibadah jenis ini berdiri sendiri, dituju pada perintah syariat. Tidak bisa masuk pada ibadah lain.” Artinya, ibadah tersebut memang dituju oleh perintah syariat, bukan sekedar sebagai wasilah / sarana. Sehingga masing-masing membutuhkan niat sendiri yang tidak bisa digabungkan. Contohnya: Seorang melaksanakan sholat dhuhur sekaligus ia niatkan sholat sunah rawatib, atau sholat subuh digabung dengan sunah fajar. Maka tidak sah. Karena ibadah-ibadah ini berstatus Maqsudah Bidzatiha atau berstatus dituju oleh perintah syari’at. Bagaimana dengan Puasa Syawal dan Qodho’ Ramadhan? Sah atau tidaknya, bisa kita ketahui dengan melihat status kedua ibadah tersebut. Maka berikut yang tampak dalam kajian kami: – Qodho’ puasa adalah ibadah yang dituju oleh perintah syariat. Sehingga berstatus Maqsudah Bidzatiha. Kita tahu ini karena tidak bisa seorang membayar hutang puasa ramadhannya dengan puasa sunah Senin Kamis misalnya. Ia harus mengkhususkan puasanya dengan niat bayar puasa. – Puasa Syawal, juga berstatus sama; Maqsudah Bidzatiha. Karena enam hari puasa di bulan Syawal, ibadah yang dituju oleh perintah syariat. Sebagaimana dijelaskan oleh hadis tentang keutamaan puasa Syawal, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Siapa yang berpuasa ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal, maka dia akan mendapatkan pahala seperti puasa setahun penuh.” (HR. Muslim) Dari sini tampak bahwa puasa Syawal bukan sekedar wasilah, namun puasa sunah khusus yang diperintah oleh syari’at. Kita mengetahui ini dari kalimat dalam hadis ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ “kemudian dia mengikutkannya dengan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal”, kalimat ini menunjukkan bahwa puasa Syawal adalah ibadah yang berdiri sendiri. Sehingga tidak bisa digabungkan niatnya dengan ibadah lain yang berstatus sama. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menerangkan, وأما أن تصوم الست بنية القضاء والست فلا يظهر لنا أنه يحصل لها بذلك أجر الست، فالست تحتاج إلى نية خاصة في أيام مخصوصة. نعم. “Adapun Anda puasa enam hari Syawal dengan niat bayar puasa Ramadhan (qodho’) sekaligus puasa enam hari Syawal, maka dalam pandangan kami seperti ini tidak akan mendapatkan pahala puasa enam hari Syawal. Maka puasa enam hari Syawal membutuhkan niat khusus pada hari-hari tertentu.” (Dikutip dari laman resmi beliau) Jika ingin menggabungkan qodho’ puasa ramadhan (qodho’), bisa dengan puasa Senin Kamis, Ayyamul Bidh, 3 hari setiap bulan, puasa di hari Arafah atau Asyuro. Atau puasa Syawal bisa digabungkan dengan puasa Ayyamul Bidh dan Senin Kamis, sehingga mendapatkan double pahala. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Bermain Dadu, Tuntunan Shalat Kafarat, Agama Sabean, Puasa Dzulhijjah Rumaysho, Syiah Tobat, Nama Nabi Dan Kitabnya Visited 35 times, 1 visit(s) today Post Views: 512 QRIS donasi Yufid
Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Qodho’ Assalamualaikum ustadz,semoga Allah menjaga antum dan keluarga.ana mau tanya apakah boleh niat puasa qodho ramadhan dibarengi dengan niat puasa syawal? barakallahu fiikum Dari: Amarullah Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Dalam kajian para ulama, menggabungkan dua ibadah dalam satu niat, disebut dengan istilah tasyriik. Hal ini diperbolehkan namun tentu ada ketentuannya. Boleh tidaknya, kembali pada jenis ibadah yang akan kita gabungkan dari sudut niatnya. Ada dua macam ibadah ditinjau dari sudut niatnya: Pertama, Maqsudah Bidzatiha yaitu ibadah yang berstatus tujuan. Kedua, Ghoiru Maqsudah Bidzatiha yaitu ibadah yang berstatus sarana. Setelah mengetahui dua jenis ibadah di atas, berikut ketentuan boleh tidaknya menggabungkan niat dua ibadah: – Tasyrik sah dilakukan pada ibadah-ibadah yang berlainan jenis. Yaitu ibadah yang berstatus Maqsudah Bidzatiha, dengan ibadah yang berstatus Ghoiru Maqsudah Bidzatiha. Sebagaimana keterangan dalam Fatawa Islam nomor 6579, وحكمه أنه إذا كان في الوسائل أو مما يتداخل صح، وحصل المطلوب من العبادتين “Hukum menggabungkan niat ibadah (tasyrik) sah dilakukan pada ibadah yang berstatus sarana (Ghoiru Maqsudah Bidzatiha). Sehingga dengan tasyrik, seorang mendapatkan dua pahala ibadah sekaligus.” Contohnya: Bayar puasa di pertengahan bulan, supaya sekalian diniatkan untuk puasa sunah Ayyamul Bidh. Maka sah, karena kedua ibadah berstatus berbeda. Bayar puasa, Maqsudah Bidzatiha. Sementara puasa sunah Ayyamul Bidh, Ghoiru Maqsudah Bidzatiha. Sehingga yang melakukan ini, mendapatkan pahala dua ibadah sekaligus. Kita tahu puasa Sunnah Ayyamul Bidh berstatus Ghoiru Maqsudah Bidzatiha, karena yang dituju pada perintah ibadah tersebut adalah mengisi waktu pertengahan bulan dengan ibadah puasa. Tidak dirinci apapun jenis puasanya, apakah puasa wajib atau puasa sunah. Ayyamul Bidh berstatus sebagai sarana. – Tasyrik tidak sah dilakukan pada Ibadah-ibadah yang berstatus sama Maqsudah Bidzatiha. Masih dari Fatawa Islam nomor 6579 dijelaskan, وأما الجمع بين عبادتين مقصودتين بذاتهما…. فلا يصح التشريك، لأن كل عبادة مستقلة عن الأخرى مقصودة بذاتها لا تندرج تحت العبادة الأخرى “Menggabungkan dua ibadah yang statusnya Maqsudah Bidzatiha, tidak sah. Karena setiap ibadah jenis ini berdiri sendiri, dituju pada perintah syariat. Tidak bisa masuk pada ibadah lain.” Artinya, ibadah tersebut memang dituju oleh perintah syariat, bukan sekedar sebagai wasilah / sarana. Sehingga masing-masing membutuhkan niat sendiri yang tidak bisa digabungkan. Contohnya: Seorang melaksanakan sholat dhuhur sekaligus ia niatkan sholat sunah rawatib, atau sholat subuh digabung dengan sunah fajar. Maka tidak sah. Karena ibadah-ibadah ini berstatus Maqsudah Bidzatiha atau berstatus dituju oleh perintah syari’at. Bagaimana dengan Puasa Syawal dan Qodho’ Ramadhan? Sah atau tidaknya, bisa kita ketahui dengan melihat status kedua ibadah tersebut. Maka berikut yang tampak dalam kajian kami: – Qodho’ puasa adalah ibadah yang dituju oleh perintah syariat. Sehingga berstatus Maqsudah Bidzatiha. Kita tahu ini karena tidak bisa seorang membayar hutang puasa ramadhannya dengan puasa sunah Senin Kamis misalnya. Ia harus mengkhususkan puasanya dengan niat bayar puasa. – Puasa Syawal, juga berstatus sama; Maqsudah Bidzatiha. Karena enam hari puasa di bulan Syawal, ibadah yang dituju oleh perintah syariat. Sebagaimana dijelaskan oleh hadis tentang keutamaan puasa Syawal, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Siapa yang berpuasa ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal, maka dia akan mendapatkan pahala seperti puasa setahun penuh.” (HR. Muslim) Dari sini tampak bahwa puasa Syawal bukan sekedar wasilah, namun puasa sunah khusus yang diperintah oleh syari’at. Kita mengetahui ini dari kalimat dalam hadis ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ “kemudian dia mengikutkannya dengan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal”, kalimat ini menunjukkan bahwa puasa Syawal adalah ibadah yang berdiri sendiri. Sehingga tidak bisa digabungkan niatnya dengan ibadah lain yang berstatus sama. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menerangkan, وأما أن تصوم الست بنية القضاء والست فلا يظهر لنا أنه يحصل لها بذلك أجر الست، فالست تحتاج إلى نية خاصة في أيام مخصوصة. نعم. “Adapun Anda puasa enam hari Syawal dengan niat bayar puasa Ramadhan (qodho’) sekaligus puasa enam hari Syawal, maka dalam pandangan kami seperti ini tidak akan mendapatkan pahala puasa enam hari Syawal. Maka puasa enam hari Syawal membutuhkan niat khusus pada hari-hari tertentu.” (Dikutip dari laman resmi beliau) Jika ingin menggabungkan qodho’ puasa ramadhan (qodho’), bisa dengan puasa Senin Kamis, Ayyamul Bidh, 3 hari setiap bulan, puasa di hari Arafah atau Asyuro. Atau puasa Syawal bisa digabungkan dengan puasa Ayyamul Bidh dan Senin Kamis, sehingga mendapatkan double pahala. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Bermain Dadu, Tuntunan Shalat Kafarat, Agama Sabean, Puasa Dzulhijjah Rumaysho, Syiah Tobat, Nama Nabi Dan Kitabnya Visited 35 times, 1 visit(s) today Post Views: 512 QRIS donasi Yufid


Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Qodho’ Assalamualaikum ustadz,semoga Allah menjaga antum dan keluarga.ana mau tanya apakah boleh niat puasa qodho ramadhan dibarengi dengan niat puasa syawal? barakallahu fiikum Dari: Amarullah Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Dalam kajian para ulama, menggabungkan dua ibadah dalam satu niat, disebut dengan istilah tasyriik. Hal ini diperbolehkan namun tentu ada ketentuannya. Boleh tidaknya, kembali pada jenis ibadah yang akan kita gabungkan dari sudut niatnya. Ada dua macam ibadah ditinjau dari sudut niatnya: Pertama, Maqsudah Bidzatiha yaitu ibadah yang berstatus tujuan. Kedua, Ghoiru Maqsudah Bidzatiha yaitu ibadah yang berstatus sarana. Setelah mengetahui dua jenis ibadah di atas, berikut ketentuan boleh tidaknya menggabungkan niat dua ibadah: – Tasyrik sah dilakukan pada ibadah-ibadah yang berlainan jenis. Yaitu ibadah yang berstatus Maqsudah Bidzatiha, dengan ibadah yang berstatus Ghoiru Maqsudah Bidzatiha. Sebagaimana keterangan dalam Fatawa Islam nomor 6579, وحكمه أنه إذا كان في الوسائل أو مما يتداخل صح، وحصل المطلوب من العبادتين “Hukum menggabungkan niat ibadah (tasyrik) sah dilakukan pada ibadah yang berstatus sarana (Ghoiru Maqsudah Bidzatiha). Sehingga dengan tasyrik, seorang mendapatkan dua pahala ibadah sekaligus.” Contohnya: Bayar puasa di pertengahan bulan, supaya sekalian diniatkan untuk puasa sunah Ayyamul Bidh. Maka sah, karena kedua ibadah berstatus berbeda. Bayar puasa, Maqsudah Bidzatiha. Sementara puasa sunah Ayyamul Bidh, Ghoiru Maqsudah Bidzatiha. Sehingga yang melakukan ini, mendapatkan pahala dua ibadah sekaligus. Kita tahu puasa Sunnah Ayyamul Bidh berstatus Ghoiru Maqsudah Bidzatiha, karena yang dituju pada perintah ibadah tersebut adalah mengisi waktu pertengahan bulan dengan ibadah puasa. Tidak dirinci apapun jenis puasanya, apakah puasa wajib atau puasa sunah. Ayyamul Bidh berstatus sebagai sarana. – Tasyrik tidak sah dilakukan pada Ibadah-ibadah yang berstatus sama Maqsudah Bidzatiha. Masih dari Fatawa Islam nomor 6579 dijelaskan, وأما الجمع بين عبادتين مقصودتين بذاتهما…. فلا يصح التشريك، لأن كل عبادة مستقلة عن الأخرى مقصودة بذاتها لا تندرج تحت العبادة الأخرى “Menggabungkan dua ibadah yang statusnya Maqsudah Bidzatiha, tidak sah. Karena setiap ibadah jenis ini berdiri sendiri, dituju pada perintah syariat. Tidak bisa masuk pada ibadah lain.” Artinya, ibadah tersebut memang dituju oleh perintah syariat, bukan sekedar sebagai wasilah / sarana. Sehingga masing-masing membutuhkan niat sendiri yang tidak bisa digabungkan. Contohnya: Seorang melaksanakan sholat dhuhur sekaligus ia niatkan sholat sunah rawatib, atau sholat subuh digabung dengan sunah fajar. Maka tidak sah. Karena ibadah-ibadah ini berstatus Maqsudah Bidzatiha atau berstatus dituju oleh perintah syari’at. Bagaimana dengan Puasa Syawal dan Qodho’ Ramadhan? Sah atau tidaknya, bisa kita ketahui dengan melihat status kedua ibadah tersebut. Maka berikut yang tampak dalam kajian kami: – Qodho’ puasa adalah ibadah yang dituju oleh perintah syariat. Sehingga berstatus Maqsudah Bidzatiha. Kita tahu ini karena tidak bisa seorang membayar hutang puasa ramadhannya dengan puasa sunah Senin Kamis misalnya. Ia harus mengkhususkan puasanya dengan niat bayar puasa. – Puasa Syawal, juga berstatus sama; Maqsudah Bidzatiha. Karena enam hari puasa di bulan Syawal, ibadah yang dituju oleh perintah syariat. Sebagaimana dijelaskan oleh hadis tentang keutamaan puasa Syawal, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Siapa yang berpuasa ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal, maka dia akan mendapatkan pahala seperti puasa setahun penuh.” (HR. Muslim) Dari sini tampak bahwa puasa Syawal bukan sekedar wasilah, namun puasa sunah khusus yang diperintah oleh syari’at. Kita mengetahui ini dari kalimat dalam hadis ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ “kemudian dia mengikutkannya dengan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal”, kalimat ini menunjukkan bahwa puasa Syawal adalah ibadah yang berdiri sendiri. Sehingga tidak bisa digabungkan niatnya dengan ibadah lain yang berstatus sama. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menerangkan, وأما أن تصوم الست بنية القضاء والست فلا يظهر لنا أنه يحصل لها بذلك أجر الست، فالست تحتاج إلى نية خاصة في أيام مخصوصة. نعم. “Adapun Anda puasa enam hari Syawal dengan niat bayar puasa Ramadhan (qodho’) sekaligus puasa enam hari Syawal, maka dalam pandangan kami seperti ini tidak akan mendapatkan pahala puasa enam hari Syawal. Maka puasa enam hari Syawal membutuhkan niat khusus pada hari-hari tertentu.” (Dikutip dari laman resmi beliau) Jika ingin menggabungkan qodho’ puasa ramadhan (qodho’), bisa dengan puasa Senin Kamis, Ayyamul Bidh, 3 hari setiap bulan, puasa di hari Arafah atau Asyuro. Atau puasa Syawal bisa digabungkan dengan puasa Ayyamul Bidh dan Senin Kamis, sehingga mendapatkan double pahala. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Bermain Dadu, Tuntunan Shalat Kafarat, Agama Sabean, Puasa Dzulhijjah Rumaysho, Syiah Tobat, Nama Nabi Dan Kitabnya Visited 35 times, 1 visit(s) today Post Views: 512 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hitungan Puasa Ramadhan dan Syawwal Seperti Puasa Setahun Penuh

Sebagaimana kita ketahui bahwa puasa syawwal enam hari setelah puasa sebulan penuh Ramadhan nilainya sebagaimana puasa setahun penuh.Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,ﻣَﻦْ ﺻَﺎﻡَ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺛُﻢَ ﺃَْﺗﺒَﻌَﻪُ ﺳِﺘًّﺎ ﻣِﻦْ ﺷَﻮَّﺍﻝٍ ﻛَﺎﻥَ ﻛَﺼِﻴَﺎﻡِ ﺍﻟﺪَﻫْﺮِ“Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa satu tahun penuh” [1]. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hal ini karena satu kebaikan dilipatkan menjadi sepuluh kebaikan, maka hitungannya bisa menjadi setahun.Hitungannya seperti ini,Puasa Ramadhan sebulan penuh x 10 = 10 bulan Puasa Syawwal 6 hari x 10 = 60 hari = 2 bulan Total= 12 bulan = setahun penuhImam An-Nawawi berkata,ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ : ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﻛﺼﻴﺎﻡ ﺍﻟﺪﻫﺮ ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﺤﺴﻨﺔ ﺑﻌﺸﺮ ﺃﻣﺜﺎﻟﻬﺎ ، ﻓﺮﻣﻀﺎﻥ ﺑﻌﺸﺮﺓ ﺃﺷﻬﺮ ، ﻭﺍﻟﺴﺘﺔ ﺑﺸﻬﺮﻳﻦ“Ulama menjelaskan hal tersebut bisa seperti puasa setahun karena kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali, maka Ramadhan menjadi sepuluh bulan dan enam hari syawwal menjadi dua bulan.” [2] Hal ini sebagaimana hadits lainnya juga, Fari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻣَﻦْ ﺻَﺎﻡَ ﺳِﺘَّﺔَ ﺃَﻳَّﺎﻡٍ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻛَﺎﻥَ ﺗَﻤَﺎﻡَ ﺍﻟﺴَّﻨَﺔِ ‏( ﻣَﻦْ ﺟَﺎﺀَ ﺑِﺎﻟْﺤَﺴَﻨَﺔِ ﻓَﻠَﻪُ ﻋَﺸْﺮُ ﺃَﻣْﺜَﺎﻟِﻬَﺎ“Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. Barang siapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal.” [3] Baca juga: * Puasa Syawal, Tanda Kesempurnaan Puasa Ramadhan * Tata Cara Puasa Syawal * Puasa Syawal: Puasa Seperti Setahun PenuhCatatan mengenai puasa syawwal Puasa Syawwal tidak harus berturut-turut harinya, bisa selang seling asalkan masih di bulan syawwal Jika dapat udzur syar’i tidak bisa puasa enam hari di bulan syawwal seperti udzur haid dan nifas yang lama atau sakit. Ulama menjelaskan boleh qadha puasa syawwal di bulan selanjutnya, yaitu bulan Dzulqa’dah, semoga bisa menyempurnakannya Diusahakan puasa qadha Ramadhan dahulu baru puasa sunnah syawwal, karena ibadah wajib didahulukan dari ibadah sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ُ“Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Barangsiapa yang memusuhi waliKu, maka Aku telah mengobarkan peperangan dengannya. Dan tidaklah ada seorang hambaKu yang mendekatkan dirinya kepada-Ku, dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada amalan yang Aku wajibkan kepadanya…’ [4] Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan hadits ini, beliau berkata,فكانت الفرائض أكمل فلهذا كانت أحب إلى الله تعالى وأشد تقريبا“Amalan-amalan yang wajib lebih sempurna, oleh karena itu lebih dicintai oleh Allah dan lebih mendekatkan diri/ taqarrub” [5] Baca juga: * Bolehkah Puasa Enam Hari Syawwal Setelah Bulan Syawwal?@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Pembatal Puasa, Dampak Negatif Fitnah, Adab Membaca Al Quran Beserta Dalilnya, Hewan Halal Dan Haram Beserta Dalilnya, Kunci Menuju Surga

Hitungan Puasa Ramadhan dan Syawwal Seperti Puasa Setahun Penuh

Sebagaimana kita ketahui bahwa puasa syawwal enam hari setelah puasa sebulan penuh Ramadhan nilainya sebagaimana puasa setahun penuh.Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,ﻣَﻦْ ﺻَﺎﻡَ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺛُﻢَ ﺃَْﺗﺒَﻌَﻪُ ﺳِﺘًّﺎ ﻣِﻦْ ﺷَﻮَّﺍﻝٍ ﻛَﺎﻥَ ﻛَﺼِﻴَﺎﻡِ ﺍﻟﺪَﻫْﺮِ“Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa satu tahun penuh” [1]. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hal ini karena satu kebaikan dilipatkan menjadi sepuluh kebaikan, maka hitungannya bisa menjadi setahun.Hitungannya seperti ini,Puasa Ramadhan sebulan penuh x 10 = 10 bulan Puasa Syawwal 6 hari x 10 = 60 hari = 2 bulan Total= 12 bulan = setahun penuhImam An-Nawawi berkata,ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ : ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﻛﺼﻴﺎﻡ ﺍﻟﺪﻫﺮ ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﺤﺴﻨﺔ ﺑﻌﺸﺮ ﺃﻣﺜﺎﻟﻬﺎ ، ﻓﺮﻣﻀﺎﻥ ﺑﻌﺸﺮﺓ ﺃﺷﻬﺮ ، ﻭﺍﻟﺴﺘﺔ ﺑﺸﻬﺮﻳﻦ“Ulama menjelaskan hal tersebut bisa seperti puasa setahun karena kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali, maka Ramadhan menjadi sepuluh bulan dan enam hari syawwal menjadi dua bulan.” [2] Hal ini sebagaimana hadits lainnya juga, Fari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻣَﻦْ ﺻَﺎﻡَ ﺳِﺘَّﺔَ ﺃَﻳَّﺎﻡٍ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻛَﺎﻥَ ﺗَﻤَﺎﻡَ ﺍﻟﺴَّﻨَﺔِ ‏( ﻣَﻦْ ﺟَﺎﺀَ ﺑِﺎﻟْﺤَﺴَﻨَﺔِ ﻓَﻠَﻪُ ﻋَﺸْﺮُ ﺃَﻣْﺜَﺎﻟِﻬَﺎ“Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. Barang siapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal.” [3] Baca juga: * Puasa Syawal, Tanda Kesempurnaan Puasa Ramadhan * Tata Cara Puasa Syawal * Puasa Syawal: Puasa Seperti Setahun PenuhCatatan mengenai puasa syawwal Puasa Syawwal tidak harus berturut-turut harinya, bisa selang seling asalkan masih di bulan syawwal Jika dapat udzur syar’i tidak bisa puasa enam hari di bulan syawwal seperti udzur haid dan nifas yang lama atau sakit. Ulama menjelaskan boleh qadha puasa syawwal di bulan selanjutnya, yaitu bulan Dzulqa’dah, semoga bisa menyempurnakannya Diusahakan puasa qadha Ramadhan dahulu baru puasa sunnah syawwal, karena ibadah wajib didahulukan dari ibadah sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ُ“Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Barangsiapa yang memusuhi waliKu, maka Aku telah mengobarkan peperangan dengannya. Dan tidaklah ada seorang hambaKu yang mendekatkan dirinya kepada-Ku, dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada amalan yang Aku wajibkan kepadanya…’ [4] Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan hadits ini, beliau berkata,فكانت الفرائض أكمل فلهذا كانت أحب إلى الله تعالى وأشد تقريبا“Amalan-amalan yang wajib lebih sempurna, oleh karena itu lebih dicintai oleh Allah dan lebih mendekatkan diri/ taqarrub” [5] Baca juga: * Bolehkah Puasa Enam Hari Syawwal Setelah Bulan Syawwal?@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Pembatal Puasa, Dampak Negatif Fitnah, Adab Membaca Al Quran Beserta Dalilnya, Hewan Halal Dan Haram Beserta Dalilnya, Kunci Menuju Surga
Sebagaimana kita ketahui bahwa puasa syawwal enam hari setelah puasa sebulan penuh Ramadhan nilainya sebagaimana puasa setahun penuh.Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,ﻣَﻦْ ﺻَﺎﻡَ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺛُﻢَ ﺃَْﺗﺒَﻌَﻪُ ﺳِﺘًّﺎ ﻣِﻦْ ﺷَﻮَّﺍﻝٍ ﻛَﺎﻥَ ﻛَﺼِﻴَﺎﻡِ ﺍﻟﺪَﻫْﺮِ“Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa satu tahun penuh” [1]. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hal ini karena satu kebaikan dilipatkan menjadi sepuluh kebaikan, maka hitungannya bisa menjadi setahun.Hitungannya seperti ini,Puasa Ramadhan sebulan penuh x 10 = 10 bulan Puasa Syawwal 6 hari x 10 = 60 hari = 2 bulan Total= 12 bulan = setahun penuhImam An-Nawawi berkata,ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ : ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﻛﺼﻴﺎﻡ ﺍﻟﺪﻫﺮ ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﺤﺴﻨﺔ ﺑﻌﺸﺮ ﺃﻣﺜﺎﻟﻬﺎ ، ﻓﺮﻣﻀﺎﻥ ﺑﻌﺸﺮﺓ ﺃﺷﻬﺮ ، ﻭﺍﻟﺴﺘﺔ ﺑﺸﻬﺮﻳﻦ“Ulama menjelaskan hal tersebut bisa seperti puasa setahun karena kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali, maka Ramadhan menjadi sepuluh bulan dan enam hari syawwal menjadi dua bulan.” [2] Hal ini sebagaimana hadits lainnya juga, Fari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻣَﻦْ ﺻَﺎﻡَ ﺳِﺘَّﺔَ ﺃَﻳَّﺎﻡٍ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻛَﺎﻥَ ﺗَﻤَﺎﻡَ ﺍﻟﺴَّﻨَﺔِ ‏( ﻣَﻦْ ﺟَﺎﺀَ ﺑِﺎﻟْﺤَﺴَﻨَﺔِ ﻓَﻠَﻪُ ﻋَﺸْﺮُ ﺃَﻣْﺜَﺎﻟِﻬَﺎ“Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. Barang siapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal.” [3] Baca juga: * Puasa Syawal, Tanda Kesempurnaan Puasa Ramadhan * Tata Cara Puasa Syawal * Puasa Syawal: Puasa Seperti Setahun PenuhCatatan mengenai puasa syawwal Puasa Syawwal tidak harus berturut-turut harinya, bisa selang seling asalkan masih di bulan syawwal Jika dapat udzur syar’i tidak bisa puasa enam hari di bulan syawwal seperti udzur haid dan nifas yang lama atau sakit. Ulama menjelaskan boleh qadha puasa syawwal di bulan selanjutnya, yaitu bulan Dzulqa’dah, semoga bisa menyempurnakannya Diusahakan puasa qadha Ramadhan dahulu baru puasa sunnah syawwal, karena ibadah wajib didahulukan dari ibadah sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ُ“Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Barangsiapa yang memusuhi waliKu, maka Aku telah mengobarkan peperangan dengannya. Dan tidaklah ada seorang hambaKu yang mendekatkan dirinya kepada-Ku, dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada amalan yang Aku wajibkan kepadanya…’ [4] Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan hadits ini, beliau berkata,فكانت الفرائض أكمل فلهذا كانت أحب إلى الله تعالى وأشد تقريبا“Amalan-amalan yang wajib lebih sempurna, oleh karena itu lebih dicintai oleh Allah dan lebih mendekatkan diri/ taqarrub” [5] Baca juga: * Bolehkah Puasa Enam Hari Syawwal Setelah Bulan Syawwal?@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Pembatal Puasa, Dampak Negatif Fitnah, Adab Membaca Al Quran Beserta Dalilnya, Hewan Halal Dan Haram Beserta Dalilnya, Kunci Menuju Surga


Sebagaimana kita ketahui bahwa puasa syawwal enam hari setelah puasa sebulan penuh Ramadhan nilainya sebagaimana puasa setahun penuh.Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,ﻣَﻦْ ﺻَﺎﻡَ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺛُﻢَ ﺃَْﺗﺒَﻌَﻪُ ﺳِﺘًّﺎ ﻣِﻦْ ﺷَﻮَّﺍﻝٍ ﻛَﺎﻥَ ﻛَﺼِﻴَﺎﻡِ ﺍﻟﺪَﻫْﺮِ“Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa satu tahun penuh” [1]. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hal ini karena satu kebaikan dilipatkan menjadi sepuluh kebaikan, maka hitungannya bisa menjadi setahun.Hitungannya seperti ini,Puasa Ramadhan sebulan penuh x 10 = 10 bulan Puasa Syawwal 6 hari x 10 = 60 hari = 2 bulan Total= 12 bulan = setahun penuhImam An-Nawawi berkata,ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ : ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﻛﺼﻴﺎﻡ ﺍﻟﺪﻫﺮ ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﺤﺴﻨﺔ ﺑﻌﺸﺮ ﺃﻣﺜﺎﻟﻬﺎ ، ﻓﺮﻣﻀﺎﻥ ﺑﻌﺸﺮﺓ ﺃﺷﻬﺮ ، ﻭﺍﻟﺴﺘﺔ ﺑﺸﻬﺮﻳﻦ“Ulama menjelaskan hal tersebut bisa seperti puasa setahun karena kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali, maka Ramadhan menjadi sepuluh bulan dan enam hari syawwal menjadi dua bulan.” [2] Hal ini sebagaimana hadits lainnya juga, Fari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻣَﻦْ ﺻَﺎﻡَ ﺳِﺘَّﺔَ ﺃَﻳَّﺎﻡٍ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻛَﺎﻥَ ﺗَﻤَﺎﻡَ ﺍﻟﺴَّﻨَﺔِ ‏( ﻣَﻦْ ﺟَﺎﺀَ ﺑِﺎﻟْﺤَﺴَﻨَﺔِ ﻓَﻠَﻪُ ﻋَﺸْﺮُ ﺃَﻣْﺜَﺎﻟِﻬَﺎ“Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. Barang siapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal.” [3] Baca juga: * Puasa Syawal, Tanda Kesempurnaan Puasa Ramadhan * Tata Cara Puasa Syawal * Puasa Syawal: Puasa Seperti Setahun PenuhCatatan mengenai puasa syawwal Puasa Syawwal tidak harus berturut-turut harinya, bisa selang seling asalkan masih di bulan syawwal Jika dapat udzur syar’i tidak bisa puasa enam hari di bulan syawwal seperti udzur haid dan nifas yang lama atau sakit. Ulama menjelaskan boleh qadha puasa syawwal di bulan selanjutnya, yaitu bulan Dzulqa’dah, semoga bisa menyempurnakannya Diusahakan puasa qadha Ramadhan dahulu baru puasa sunnah syawwal, karena ibadah wajib didahulukan dari ibadah sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ُ“Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Barangsiapa yang memusuhi waliKu, maka Aku telah mengobarkan peperangan dengannya. Dan tidaklah ada seorang hambaKu yang mendekatkan dirinya kepada-Ku, dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada amalan yang Aku wajibkan kepadanya…’ [4] Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan hadits ini, beliau berkata,فكانت الفرائض أكمل فلهذا كانت أحب إلى الله تعالى وأشد تقريبا“Amalan-amalan yang wajib lebih sempurna, oleh karena itu lebih dicintai oleh Allah dan lebih mendekatkan diri/ taqarrub” [5] Baca juga: * Bolehkah Puasa Enam Hari Syawwal Setelah Bulan Syawwal?@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Pembatal Puasa, Dampak Negatif Fitnah, Adab Membaca Al Quran Beserta Dalilnya, Hewan Halal Dan Haram Beserta Dalilnya, Kunci Menuju Surga

URGENT: Segera Manfaatkan Kesempatan Emas Berdonasi di Akhir Ramadhan

Pintu Kebaikan Masih DibukaBoleh jadi… Pada masa pandemi seperti sekarang ini, banyak pintu masjid yang ditutup.Namun, ketahuilah… Pada momen emas di akhir Ramadan seperti sekarang ini, banyak sekali pintu-pintu kebaikan yang dibuka.Ayo banyak beramal, berinfak di akhir Ramadan dengan membantu dakwah makin tersebar bersama YPIA Yogaykarta.Sebagai tambahn informasi, YPIA Yogyakarta adalah sebuah lembaga yang berfokus pada pendidikan dan dakwah mahasiswa.Situs muslim.or.id , muslimah.or.id , radio muslim , ma’had al ilmi yang telah melahirkan ustadz-ustadz muda dan pegiat dakwah yang tersebar di penjuru Indonesia; adalah diantara program-program pendidikan dan dakwah yang berada dibawah naungan YPIA Yogyakarta.Ayo Dukung Dakwah YPIA Yogyakarta, dengan berdonasi pada kegiatan yang dipilih berikut ini : Semarak Ramadan (Kebutuhan 29 Juta) Operasional Yayasan (Kebutuhan 58 Juta) Pengembangan Atsar Tv (Kebutuhan 40 Juta) ⌛Periode Donasi : 16-24 Mei 2020💡Salurkan Donasi ke :💳 BNI SYARIAH (Kode 427) 0241913801 An Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari💳 BSM (Kode 451) 7031571329 An YPIA Yogyakarta📞Konfirmasi donasi (Via WA) : 082225979555 —Khalid bin Ma’dan mengatakan,إذا فتح أحدكم باب خير فليسرع إليه فإنه لايدري متى يغلق عنه“Jika pintu kebaikan telah dibukakan untuk kalian, maka bersegeralah untuk memasukinya. Sebab kalian tidak akan tau, kapan pintu tersebut akan tertutup.”(Siyar A’lam An Nubala 4/540)===== 🔊 Broadcasted by : Tim Donasi Dakwah YPIA Yogyakarta (Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari) 📱085747223366 | @ypiaorid🌐 www.ypia.or.id 🔍 Hadits Tentang Berjabat Tangan, Keutamaan Al-qur'an, Ulama Sesat, Doa Sesudah Sholat Dan Dzikir, Surat Hari Jumat

URGENT: Segera Manfaatkan Kesempatan Emas Berdonasi di Akhir Ramadhan

Pintu Kebaikan Masih DibukaBoleh jadi… Pada masa pandemi seperti sekarang ini, banyak pintu masjid yang ditutup.Namun, ketahuilah… Pada momen emas di akhir Ramadan seperti sekarang ini, banyak sekali pintu-pintu kebaikan yang dibuka.Ayo banyak beramal, berinfak di akhir Ramadan dengan membantu dakwah makin tersebar bersama YPIA Yogaykarta.Sebagai tambahn informasi, YPIA Yogyakarta adalah sebuah lembaga yang berfokus pada pendidikan dan dakwah mahasiswa.Situs muslim.or.id , muslimah.or.id , radio muslim , ma’had al ilmi yang telah melahirkan ustadz-ustadz muda dan pegiat dakwah yang tersebar di penjuru Indonesia; adalah diantara program-program pendidikan dan dakwah yang berada dibawah naungan YPIA Yogyakarta.Ayo Dukung Dakwah YPIA Yogyakarta, dengan berdonasi pada kegiatan yang dipilih berikut ini : Semarak Ramadan (Kebutuhan 29 Juta) Operasional Yayasan (Kebutuhan 58 Juta) Pengembangan Atsar Tv (Kebutuhan 40 Juta) ⌛Periode Donasi : 16-24 Mei 2020💡Salurkan Donasi ke :💳 BNI SYARIAH (Kode 427) 0241913801 An Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari💳 BSM (Kode 451) 7031571329 An YPIA Yogyakarta📞Konfirmasi donasi (Via WA) : 082225979555 —Khalid bin Ma’dan mengatakan,إذا فتح أحدكم باب خير فليسرع إليه فإنه لايدري متى يغلق عنه“Jika pintu kebaikan telah dibukakan untuk kalian, maka bersegeralah untuk memasukinya. Sebab kalian tidak akan tau, kapan pintu tersebut akan tertutup.”(Siyar A’lam An Nubala 4/540)===== 🔊 Broadcasted by : Tim Donasi Dakwah YPIA Yogyakarta (Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari) 📱085747223366 | @ypiaorid🌐 www.ypia.or.id 🔍 Hadits Tentang Berjabat Tangan, Keutamaan Al-qur'an, Ulama Sesat, Doa Sesudah Sholat Dan Dzikir, Surat Hari Jumat
Pintu Kebaikan Masih DibukaBoleh jadi… Pada masa pandemi seperti sekarang ini, banyak pintu masjid yang ditutup.Namun, ketahuilah… Pada momen emas di akhir Ramadan seperti sekarang ini, banyak sekali pintu-pintu kebaikan yang dibuka.Ayo banyak beramal, berinfak di akhir Ramadan dengan membantu dakwah makin tersebar bersama YPIA Yogaykarta.Sebagai tambahn informasi, YPIA Yogyakarta adalah sebuah lembaga yang berfokus pada pendidikan dan dakwah mahasiswa.Situs muslim.or.id , muslimah.or.id , radio muslim , ma’had al ilmi yang telah melahirkan ustadz-ustadz muda dan pegiat dakwah yang tersebar di penjuru Indonesia; adalah diantara program-program pendidikan dan dakwah yang berada dibawah naungan YPIA Yogyakarta.Ayo Dukung Dakwah YPIA Yogyakarta, dengan berdonasi pada kegiatan yang dipilih berikut ini : Semarak Ramadan (Kebutuhan 29 Juta) Operasional Yayasan (Kebutuhan 58 Juta) Pengembangan Atsar Tv (Kebutuhan 40 Juta) ⌛Periode Donasi : 16-24 Mei 2020💡Salurkan Donasi ke :💳 BNI SYARIAH (Kode 427) 0241913801 An Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari💳 BSM (Kode 451) 7031571329 An YPIA Yogyakarta📞Konfirmasi donasi (Via WA) : 082225979555 —Khalid bin Ma’dan mengatakan,إذا فتح أحدكم باب خير فليسرع إليه فإنه لايدري متى يغلق عنه“Jika pintu kebaikan telah dibukakan untuk kalian, maka bersegeralah untuk memasukinya. Sebab kalian tidak akan tau, kapan pintu tersebut akan tertutup.”(Siyar A’lam An Nubala 4/540)===== 🔊 Broadcasted by : Tim Donasi Dakwah YPIA Yogyakarta (Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari) 📱085747223366 | @ypiaorid🌐 www.ypia.or.id 🔍 Hadits Tentang Berjabat Tangan, Keutamaan Al-qur'an, Ulama Sesat, Doa Sesudah Sholat Dan Dzikir, Surat Hari Jumat


Pintu Kebaikan Masih DibukaBoleh jadi… Pada masa pandemi seperti sekarang ini, banyak pintu masjid yang ditutup.Namun, ketahuilah… Pada momen emas di akhir Ramadan seperti sekarang ini, banyak sekali pintu-pintu kebaikan yang dibuka.Ayo banyak beramal, berinfak di akhir Ramadan dengan membantu dakwah makin tersebar bersama YPIA Yogaykarta.<img class="aligncenter wp-image-56657 size-full" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2020/05/donasi-akhir-ramdhan-ypia.jpg" alt="" width="837" height="960" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2020/05/donasi-akhir-ramdhan-ypia.jpg 837w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2020/05/donasi-akhir-ramdhan-ypia-262x300.jpg 262w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2020/05/donasi-akhir-ramdhan-ypia-768x881.jpg 768w" sizes="(max-width: 837px) 100vw, 837px" />Sebagai tambahn informasi, YPIA Yogyakarta adalah sebuah lembaga yang berfokus pada pendidikan dan dakwah mahasiswa.Situs muslim.or.id , muslimah.or.id , radio muslim , ma’had al ilmi yang telah melahirkan ustadz-ustadz muda dan pegiat dakwah yang tersebar di penjuru Indonesia; adalah diantara program-program pendidikan dan dakwah yang berada dibawah naungan YPIA Yogyakarta.Ayo Dukung Dakwah YPIA Yogyakarta, dengan berdonasi pada kegiatan yang dipilih berikut ini : Semarak Ramadan (Kebutuhan 29 Juta) Operasional Yayasan (Kebutuhan 58 Juta) Pengembangan Atsar Tv (Kebutuhan 40 Juta) ⌛Periode Donasi : 16-24 Mei 2020💡Salurkan Donasi ke :💳 BNI SYARIAH (Kode 427) 0241913801 An Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari💳 BSM (Kode 451) 7031571329 An YPIA Yogyakarta📞Konfirmasi donasi (Via WA) : 082225979555 —Khalid bin Ma’dan mengatakan,إذا فتح أحدكم باب خير فليسرع إليه فإنه لايدري متى يغلق عنه“Jika pintu kebaikan telah dibukakan untuk kalian, maka bersegeralah untuk memasukinya. Sebab kalian tidak akan tau, kapan pintu tersebut akan tertutup.”(Siyar A’lam An Nubala 4/540)===== 🔊 Broadcasted by : Tim Donasi Dakwah YPIA Yogyakarta (Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari) 📱085747223366 | @ypiaorid🌐 www.ypia.or.id 🔍 Hadits Tentang Berjabat Tangan, Keutamaan Al-qur'an, Ulama Sesat, Doa Sesudah Sholat Dan Dzikir, Surat Hari Jumat

Keutamaan Bersegera Menuju ke Masjid dan Menunggu Shalat Jama’ah

Terdapat keutamaan yang besar dari bersegera menuju ke masjid. Hal ini karena siapa saja yang keluar menuju masjid untuk shalat berjamaah, maka dia dinilai sedang shalat, baik waktu perjalanannya ke masjid itu lama ataupun hanya sebentar. Hal ini ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَةٍ مَا دَامَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ ، لاَ يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْقَلِبَ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا الصَّلاَةُ“Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama shalat itu menahannya (dia menanti palaksanaan shalat, pent.). Di mana tidak ada yang menghalangi dia untuk kembali kepada keluarganya kecuali shalat itu.” (HR. Bukhari no. 659 dan Muslim no. 649)Dalam riwayat yang lain disebutkan,إِنَّ أَحَدَكُمْ فِي صَلاَةٍ مَا دَامَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ، وَالمَلاَئِكَةُ تَقُولُ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ مَا لَمْ يَقُمْ مِنْ صَلاَتِهِ أَوْ يُحْدِثْ“Seseorang dari kalian akan selalu dihitung berada di dalam shalat selama shalat itu yang mengekangnya (orang tersebut menanti shalat ditegakkan, pent.). Malaikat akan mendoakan, “Ya Allah, ampunilah dia dan rahmatilah”, selama dia belum berdiri [1] dari tempat shalatnya atau telah berhadats.” (HR. Bukhari no. 3229 dan Muslim no. 649)Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa keutamaan menunggu shalat itu sebagaimana orang yang sedang shalat. Karena diketahui bahwa perkataan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti palaksanaan shalat”, tidaklah dimaksudkan orang yang menunggu itu dalam kondisi sedang berdiri, sedang dia ruku’ dan sujud. Yang beliau maksudkan adalah bahwa keutamaan menunggu pelaksanaan shalat itu akan didapatkan dengan maksud dan niat menuju masjid untuk shalat. Dan bahwa orang yang menunggu shalat itu memiliki keutamaan yang sama dengan orang yang sedang shalat. Allah memberikan keutamaan dengan apa yang Dia kehendaki, kepada siapa saja yang dia kehendaki, dan dalam amal apa saja yang Dia kehendaki. Tidak ada yang bisa meralat dan menolak keutamaan-Nya.Dari sisi yang lain, ketika kita telah mengetahui keutamaan shalat, maka kita pun mengetahui keutamaan orang menunggu pelaksanaan ibadah shalat. Padahal, manusia telah mengetahui bahwa orang yang shalat itu lebih capek dalam hal membaca Al-Qur’an, berdiri, dan ruku’, daripada orang yang menunggu pelaksanaan ibadah shalat. Baik orang yang menunggu shalat itu dalam kondisi ingat (berdzikir) ataupun dalam kondisi lalai. Akan tetapi, keutamaan seperti itu tidaklah dinilai dengan akal logika, dan tidak bisa di-qiyas-kan (di-analogi-kan). Seandainya boleh memakai qiyas, maka orang yang berniat buruk itu akan dinilai sama dengan orang yang berniat baik. Akan tetapi, Allah Ta’ala itu Maha memberikan nikmat dan Maha pemurah, memberikan keutamaan dan Maha penyayang. Allah Ta’ala memberikan pahala dengan niat baik seseorang, meskipun belum dilakukan (belum direalisasikan). Dan jika dia melakukannya, pahalanya akan dilipatgandakan sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Dan Allah Ta’ala melipatgandakan pahala bagi siapa saja yang Allah Ta’ala kehendaki. Namun, Allah Ta’ala tidaklah menghukum hamba-Nya dengan niat jelek yang muncul dari dada mereka, dan juga karena niat jelek yang muncul, selama dia tidak melakukannya (merealisasikannya). Dan ini semuanya tidaklah bisa dilogika dengan qiyas.” (At-Tamhiid, 19: 26-27)Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Hadits ini termasuk hadits yang paling bagus berkaitan dengan keutamaan orang yang menunggu shalat. Hal ini karena malaikat memohonkan ampun untuknya. Dan ketika malaikat memintakan ampun untuknya, hal itu menunjukkan adanya ampunan Allah Ta’ala untuknya, insyaa Allah. Tidakkah Engkau tahu bahwa menuntut ilmu agama merupakan amal yang paling utama. Hal itu hanyalah karena –wallahu Ta’ala a’lam- malaikat meletakkan sayapnya untuk berdoa dan memohonkan ampun untuknya.” (At-Tamhiid, 19: 43)Allah Ta’ala telah menjadikan amal menunggu shalat setelah shalat sebagai sebab terhapusnya dosa dan tersucikannya hamba dari dosa-dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ“Maukah kalian aku tunjukkan kepada suatu amal yang dapat menghapus kesalahan (dosa) dan meninggikan derajat?” Para sahabat menjawab, ”Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda, ”(Yaitu) menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit, banyaknya langkah menuju masjid, menunggu shalat setelah mendirikan shalat. Itulah ar-ribaath.” (HR. Muslim no. 251)Makna umum hadits ini menunjukkan faidah keutamaan menunggu shalat dan bersegera menuju ke masjid. “Menunggu” di sini mencakup menunggu datangnya waktu shalat dan menunggu didirikannya shalat jama’ah (ketika sudah berada di dalam masjid). Sebagaimana juga mencakup menunggu di masjid dengan hadir seawal mungkin, atau menunggu di rumah dan di pasar agar segera bisa hadir ke masjid. Hal ini karena pikiran dan hatinya selalu terikat dengan shalat. Hatinya selalu hadir dan merasa diawasi, tanpa lalai dari keutamaan ibadah jasmani tersebut sedikit pun. (Lihat Daliil Al-Falihiin, 1: 366)Dalam hadits di atas, renungkanlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyamakan tiga amal di atas dengan ar-ribath. Ar-ribath adalah jihad melawan musuh di medan perang dan menyiapkan kuda perang. Hal ini menguatkan betapa agungnya keutamaan tiga amal tersebut dan tingginya kedudukan amal tersebut di sisi Allah Ta’ala. [2]Baca Juga:[Selesai]***@Perpus FK UGM, 27 Jumadil awwal 1441/ 22 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Perkataan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ini maksudnya adalah menunjukkan kondisi mayoritas orang. Seandainya dia berdiri untuk berpindah dari satu tempat di masjid ke sudut masjid yang lain, maka keutamaan menunggu shalat itu tetap akan dia dapatkan. Lebih-lebih jika ketika dia berdiri berpindah tersebut juga untuk menunggu waktu shalat, dan dengan berpindah posisi itu lebih membantunya untuk menunggu shalat. Misalnya, tempat asalnya kurang nyaman, lalu dia bangkit berdiri berpindah ke tempat lain di masjid yang lebih nyaman (misalnya, di tempat yang baru dia bisa bersandar di tiang masjid) sehingga bisa lebih khusyu’ dalam menunggu tibanya waktu shalat berikutnya. (Lihat Fathul Baari, 2: 136)  [2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 47-50 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Perbedaan Aqidah Dan Tauhid, Namaste Dalam Islam, Doa Pengantin Muslim, Arti Nama Sesungguhnya, Gambar Suami Istri Islami

Keutamaan Bersegera Menuju ke Masjid dan Menunggu Shalat Jama’ah

Terdapat keutamaan yang besar dari bersegera menuju ke masjid. Hal ini karena siapa saja yang keluar menuju masjid untuk shalat berjamaah, maka dia dinilai sedang shalat, baik waktu perjalanannya ke masjid itu lama ataupun hanya sebentar. Hal ini ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَةٍ مَا دَامَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ ، لاَ يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْقَلِبَ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا الصَّلاَةُ“Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama shalat itu menahannya (dia menanti palaksanaan shalat, pent.). Di mana tidak ada yang menghalangi dia untuk kembali kepada keluarganya kecuali shalat itu.” (HR. Bukhari no. 659 dan Muslim no. 649)Dalam riwayat yang lain disebutkan,إِنَّ أَحَدَكُمْ فِي صَلاَةٍ مَا دَامَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ، وَالمَلاَئِكَةُ تَقُولُ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ مَا لَمْ يَقُمْ مِنْ صَلاَتِهِ أَوْ يُحْدِثْ“Seseorang dari kalian akan selalu dihitung berada di dalam shalat selama shalat itu yang mengekangnya (orang tersebut menanti shalat ditegakkan, pent.). Malaikat akan mendoakan, “Ya Allah, ampunilah dia dan rahmatilah”, selama dia belum berdiri [1] dari tempat shalatnya atau telah berhadats.” (HR. Bukhari no. 3229 dan Muslim no. 649)Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa keutamaan menunggu shalat itu sebagaimana orang yang sedang shalat. Karena diketahui bahwa perkataan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti palaksanaan shalat”, tidaklah dimaksudkan orang yang menunggu itu dalam kondisi sedang berdiri, sedang dia ruku’ dan sujud. Yang beliau maksudkan adalah bahwa keutamaan menunggu pelaksanaan shalat itu akan didapatkan dengan maksud dan niat menuju masjid untuk shalat. Dan bahwa orang yang menunggu shalat itu memiliki keutamaan yang sama dengan orang yang sedang shalat. Allah memberikan keutamaan dengan apa yang Dia kehendaki, kepada siapa saja yang dia kehendaki, dan dalam amal apa saja yang Dia kehendaki. Tidak ada yang bisa meralat dan menolak keutamaan-Nya.Dari sisi yang lain, ketika kita telah mengetahui keutamaan shalat, maka kita pun mengetahui keutamaan orang menunggu pelaksanaan ibadah shalat. Padahal, manusia telah mengetahui bahwa orang yang shalat itu lebih capek dalam hal membaca Al-Qur’an, berdiri, dan ruku’, daripada orang yang menunggu pelaksanaan ibadah shalat. Baik orang yang menunggu shalat itu dalam kondisi ingat (berdzikir) ataupun dalam kondisi lalai. Akan tetapi, keutamaan seperti itu tidaklah dinilai dengan akal logika, dan tidak bisa di-qiyas-kan (di-analogi-kan). Seandainya boleh memakai qiyas, maka orang yang berniat buruk itu akan dinilai sama dengan orang yang berniat baik. Akan tetapi, Allah Ta’ala itu Maha memberikan nikmat dan Maha pemurah, memberikan keutamaan dan Maha penyayang. Allah Ta’ala memberikan pahala dengan niat baik seseorang, meskipun belum dilakukan (belum direalisasikan). Dan jika dia melakukannya, pahalanya akan dilipatgandakan sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Dan Allah Ta’ala melipatgandakan pahala bagi siapa saja yang Allah Ta’ala kehendaki. Namun, Allah Ta’ala tidaklah menghukum hamba-Nya dengan niat jelek yang muncul dari dada mereka, dan juga karena niat jelek yang muncul, selama dia tidak melakukannya (merealisasikannya). Dan ini semuanya tidaklah bisa dilogika dengan qiyas.” (At-Tamhiid, 19: 26-27)Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Hadits ini termasuk hadits yang paling bagus berkaitan dengan keutamaan orang yang menunggu shalat. Hal ini karena malaikat memohonkan ampun untuknya. Dan ketika malaikat memintakan ampun untuknya, hal itu menunjukkan adanya ampunan Allah Ta’ala untuknya, insyaa Allah. Tidakkah Engkau tahu bahwa menuntut ilmu agama merupakan amal yang paling utama. Hal itu hanyalah karena –wallahu Ta’ala a’lam- malaikat meletakkan sayapnya untuk berdoa dan memohonkan ampun untuknya.” (At-Tamhiid, 19: 43)Allah Ta’ala telah menjadikan amal menunggu shalat setelah shalat sebagai sebab terhapusnya dosa dan tersucikannya hamba dari dosa-dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ“Maukah kalian aku tunjukkan kepada suatu amal yang dapat menghapus kesalahan (dosa) dan meninggikan derajat?” Para sahabat menjawab, ”Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda, ”(Yaitu) menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit, banyaknya langkah menuju masjid, menunggu shalat setelah mendirikan shalat. Itulah ar-ribaath.” (HR. Muslim no. 251)Makna umum hadits ini menunjukkan faidah keutamaan menunggu shalat dan bersegera menuju ke masjid. “Menunggu” di sini mencakup menunggu datangnya waktu shalat dan menunggu didirikannya shalat jama’ah (ketika sudah berada di dalam masjid). Sebagaimana juga mencakup menunggu di masjid dengan hadir seawal mungkin, atau menunggu di rumah dan di pasar agar segera bisa hadir ke masjid. Hal ini karena pikiran dan hatinya selalu terikat dengan shalat. Hatinya selalu hadir dan merasa diawasi, tanpa lalai dari keutamaan ibadah jasmani tersebut sedikit pun. (Lihat Daliil Al-Falihiin, 1: 366)Dalam hadits di atas, renungkanlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyamakan tiga amal di atas dengan ar-ribath. Ar-ribath adalah jihad melawan musuh di medan perang dan menyiapkan kuda perang. Hal ini menguatkan betapa agungnya keutamaan tiga amal tersebut dan tingginya kedudukan amal tersebut di sisi Allah Ta’ala. [2]Baca Juga:[Selesai]***@Perpus FK UGM, 27 Jumadil awwal 1441/ 22 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Perkataan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ini maksudnya adalah menunjukkan kondisi mayoritas orang. Seandainya dia berdiri untuk berpindah dari satu tempat di masjid ke sudut masjid yang lain, maka keutamaan menunggu shalat itu tetap akan dia dapatkan. Lebih-lebih jika ketika dia berdiri berpindah tersebut juga untuk menunggu waktu shalat, dan dengan berpindah posisi itu lebih membantunya untuk menunggu shalat. Misalnya, tempat asalnya kurang nyaman, lalu dia bangkit berdiri berpindah ke tempat lain di masjid yang lebih nyaman (misalnya, di tempat yang baru dia bisa bersandar di tiang masjid) sehingga bisa lebih khusyu’ dalam menunggu tibanya waktu shalat berikutnya. (Lihat Fathul Baari, 2: 136)  [2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 47-50 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Perbedaan Aqidah Dan Tauhid, Namaste Dalam Islam, Doa Pengantin Muslim, Arti Nama Sesungguhnya, Gambar Suami Istri Islami
Terdapat keutamaan yang besar dari bersegera menuju ke masjid. Hal ini karena siapa saja yang keluar menuju masjid untuk shalat berjamaah, maka dia dinilai sedang shalat, baik waktu perjalanannya ke masjid itu lama ataupun hanya sebentar. Hal ini ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَةٍ مَا دَامَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ ، لاَ يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْقَلِبَ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا الصَّلاَةُ“Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama shalat itu menahannya (dia menanti palaksanaan shalat, pent.). Di mana tidak ada yang menghalangi dia untuk kembali kepada keluarganya kecuali shalat itu.” (HR. Bukhari no. 659 dan Muslim no. 649)Dalam riwayat yang lain disebutkan,إِنَّ أَحَدَكُمْ فِي صَلاَةٍ مَا دَامَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ، وَالمَلاَئِكَةُ تَقُولُ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ مَا لَمْ يَقُمْ مِنْ صَلاَتِهِ أَوْ يُحْدِثْ“Seseorang dari kalian akan selalu dihitung berada di dalam shalat selama shalat itu yang mengekangnya (orang tersebut menanti shalat ditegakkan, pent.). Malaikat akan mendoakan, “Ya Allah, ampunilah dia dan rahmatilah”, selama dia belum berdiri [1] dari tempat shalatnya atau telah berhadats.” (HR. Bukhari no. 3229 dan Muslim no. 649)Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa keutamaan menunggu shalat itu sebagaimana orang yang sedang shalat. Karena diketahui bahwa perkataan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti palaksanaan shalat”, tidaklah dimaksudkan orang yang menunggu itu dalam kondisi sedang berdiri, sedang dia ruku’ dan sujud. Yang beliau maksudkan adalah bahwa keutamaan menunggu pelaksanaan shalat itu akan didapatkan dengan maksud dan niat menuju masjid untuk shalat. Dan bahwa orang yang menunggu shalat itu memiliki keutamaan yang sama dengan orang yang sedang shalat. Allah memberikan keutamaan dengan apa yang Dia kehendaki, kepada siapa saja yang dia kehendaki, dan dalam amal apa saja yang Dia kehendaki. Tidak ada yang bisa meralat dan menolak keutamaan-Nya.Dari sisi yang lain, ketika kita telah mengetahui keutamaan shalat, maka kita pun mengetahui keutamaan orang menunggu pelaksanaan ibadah shalat. Padahal, manusia telah mengetahui bahwa orang yang shalat itu lebih capek dalam hal membaca Al-Qur’an, berdiri, dan ruku’, daripada orang yang menunggu pelaksanaan ibadah shalat. Baik orang yang menunggu shalat itu dalam kondisi ingat (berdzikir) ataupun dalam kondisi lalai. Akan tetapi, keutamaan seperti itu tidaklah dinilai dengan akal logika, dan tidak bisa di-qiyas-kan (di-analogi-kan). Seandainya boleh memakai qiyas, maka orang yang berniat buruk itu akan dinilai sama dengan orang yang berniat baik. Akan tetapi, Allah Ta’ala itu Maha memberikan nikmat dan Maha pemurah, memberikan keutamaan dan Maha penyayang. Allah Ta’ala memberikan pahala dengan niat baik seseorang, meskipun belum dilakukan (belum direalisasikan). Dan jika dia melakukannya, pahalanya akan dilipatgandakan sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Dan Allah Ta’ala melipatgandakan pahala bagi siapa saja yang Allah Ta’ala kehendaki. Namun, Allah Ta’ala tidaklah menghukum hamba-Nya dengan niat jelek yang muncul dari dada mereka, dan juga karena niat jelek yang muncul, selama dia tidak melakukannya (merealisasikannya). Dan ini semuanya tidaklah bisa dilogika dengan qiyas.” (At-Tamhiid, 19: 26-27)Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Hadits ini termasuk hadits yang paling bagus berkaitan dengan keutamaan orang yang menunggu shalat. Hal ini karena malaikat memohonkan ampun untuknya. Dan ketika malaikat memintakan ampun untuknya, hal itu menunjukkan adanya ampunan Allah Ta’ala untuknya, insyaa Allah. Tidakkah Engkau tahu bahwa menuntut ilmu agama merupakan amal yang paling utama. Hal itu hanyalah karena –wallahu Ta’ala a’lam- malaikat meletakkan sayapnya untuk berdoa dan memohonkan ampun untuknya.” (At-Tamhiid, 19: 43)Allah Ta’ala telah menjadikan amal menunggu shalat setelah shalat sebagai sebab terhapusnya dosa dan tersucikannya hamba dari dosa-dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ“Maukah kalian aku tunjukkan kepada suatu amal yang dapat menghapus kesalahan (dosa) dan meninggikan derajat?” Para sahabat menjawab, ”Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda, ”(Yaitu) menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit, banyaknya langkah menuju masjid, menunggu shalat setelah mendirikan shalat. Itulah ar-ribaath.” (HR. Muslim no. 251)Makna umum hadits ini menunjukkan faidah keutamaan menunggu shalat dan bersegera menuju ke masjid. “Menunggu” di sini mencakup menunggu datangnya waktu shalat dan menunggu didirikannya shalat jama’ah (ketika sudah berada di dalam masjid). Sebagaimana juga mencakup menunggu di masjid dengan hadir seawal mungkin, atau menunggu di rumah dan di pasar agar segera bisa hadir ke masjid. Hal ini karena pikiran dan hatinya selalu terikat dengan shalat. Hatinya selalu hadir dan merasa diawasi, tanpa lalai dari keutamaan ibadah jasmani tersebut sedikit pun. (Lihat Daliil Al-Falihiin, 1: 366)Dalam hadits di atas, renungkanlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyamakan tiga amal di atas dengan ar-ribath. Ar-ribath adalah jihad melawan musuh di medan perang dan menyiapkan kuda perang. Hal ini menguatkan betapa agungnya keutamaan tiga amal tersebut dan tingginya kedudukan amal tersebut di sisi Allah Ta’ala. [2]Baca Juga:[Selesai]***@Perpus FK UGM, 27 Jumadil awwal 1441/ 22 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Perkataan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ini maksudnya adalah menunjukkan kondisi mayoritas orang. Seandainya dia berdiri untuk berpindah dari satu tempat di masjid ke sudut masjid yang lain, maka keutamaan menunggu shalat itu tetap akan dia dapatkan. Lebih-lebih jika ketika dia berdiri berpindah tersebut juga untuk menunggu waktu shalat, dan dengan berpindah posisi itu lebih membantunya untuk menunggu shalat. Misalnya, tempat asalnya kurang nyaman, lalu dia bangkit berdiri berpindah ke tempat lain di masjid yang lebih nyaman (misalnya, di tempat yang baru dia bisa bersandar di tiang masjid) sehingga bisa lebih khusyu’ dalam menunggu tibanya waktu shalat berikutnya. (Lihat Fathul Baari, 2: 136)  [2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 47-50 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Perbedaan Aqidah Dan Tauhid, Namaste Dalam Islam, Doa Pengantin Muslim, Arti Nama Sesungguhnya, Gambar Suami Istri Islami


Terdapat keutamaan yang besar dari bersegera menuju ke masjid. Hal ini karena siapa saja yang keluar menuju masjid untuk shalat berjamaah, maka dia dinilai sedang shalat, baik waktu perjalanannya ke masjid itu lama ataupun hanya sebentar. Hal ini ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَةٍ مَا دَامَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ ، لاَ يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْقَلِبَ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا الصَّلاَةُ“Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama shalat itu menahannya (dia menanti palaksanaan shalat, pent.). Di mana tidak ada yang menghalangi dia untuk kembali kepada keluarganya kecuali shalat itu.” (HR. Bukhari no. 659 dan Muslim no. 649)Dalam riwayat yang lain disebutkan,إِنَّ أَحَدَكُمْ فِي صَلاَةٍ مَا دَامَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ، وَالمَلاَئِكَةُ تَقُولُ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ مَا لَمْ يَقُمْ مِنْ صَلاَتِهِ أَوْ يُحْدِثْ“Seseorang dari kalian akan selalu dihitung berada di dalam shalat selama shalat itu yang mengekangnya (orang tersebut menanti shalat ditegakkan, pent.). Malaikat akan mendoakan, “Ya Allah, ampunilah dia dan rahmatilah”, selama dia belum berdiri [1] dari tempat shalatnya atau telah berhadats.” (HR. Bukhari no. 3229 dan Muslim no. 649)Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa keutamaan menunggu shalat itu sebagaimana orang yang sedang shalat. Karena diketahui bahwa perkataan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti palaksanaan shalat”, tidaklah dimaksudkan orang yang menunggu itu dalam kondisi sedang berdiri, sedang dia ruku’ dan sujud. Yang beliau maksudkan adalah bahwa keutamaan menunggu pelaksanaan shalat itu akan didapatkan dengan maksud dan niat menuju masjid untuk shalat. Dan bahwa orang yang menunggu shalat itu memiliki keutamaan yang sama dengan orang yang sedang shalat. Allah memberikan keutamaan dengan apa yang Dia kehendaki, kepada siapa saja yang dia kehendaki, dan dalam amal apa saja yang Dia kehendaki. Tidak ada yang bisa meralat dan menolak keutamaan-Nya.Dari sisi yang lain, ketika kita telah mengetahui keutamaan shalat, maka kita pun mengetahui keutamaan orang menunggu pelaksanaan ibadah shalat. Padahal, manusia telah mengetahui bahwa orang yang shalat itu lebih capek dalam hal membaca Al-Qur’an, berdiri, dan ruku’, daripada orang yang menunggu pelaksanaan ibadah shalat. Baik orang yang menunggu shalat itu dalam kondisi ingat (berdzikir) ataupun dalam kondisi lalai. Akan tetapi, keutamaan seperti itu tidaklah dinilai dengan akal logika, dan tidak bisa di-qiyas-kan (di-analogi-kan). Seandainya boleh memakai qiyas, maka orang yang berniat buruk itu akan dinilai sama dengan orang yang berniat baik. Akan tetapi, Allah Ta’ala itu Maha memberikan nikmat dan Maha pemurah, memberikan keutamaan dan Maha penyayang. Allah Ta’ala memberikan pahala dengan niat baik seseorang, meskipun belum dilakukan (belum direalisasikan). Dan jika dia melakukannya, pahalanya akan dilipatgandakan sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Dan Allah Ta’ala melipatgandakan pahala bagi siapa saja yang Allah Ta’ala kehendaki. Namun, Allah Ta’ala tidaklah menghukum hamba-Nya dengan niat jelek yang muncul dari dada mereka, dan juga karena niat jelek yang muncul, selama dia tidak melakukannya (merealisasikannya). Dan ini semuanya tidaklah bisa dilogika dengan qiyas.” (At-Tamhiid, 19: 26-27)Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Hadits ini termasuk hadits yang paling bagus berkaitan dengan keutamaan orang yang menunggu shalat. Hal ini karena malaikat memohonkan ampun untuknya. Dan ketika malaikat memintakan ampun untuknya, hal itu menunjukkan adanya ampunan Allah Ta’ala untuknya, insyaa Allah. Tidakkah Engkau tahu bahwa menuntut ilmu agama merupakan amal yang paling utama. Hal itu hanyalah karena –wallahu Ta’ala a’lam- malaikat meletakkan sayapnya untuk berdoa dan memohonkan ampun untuknya.” (At-Tamhiid, 19: 43)Allah Ta’ala telah menjadikan amal menunggu shalat setelah shalat sebagai sebab terhapusnya dosa dan tersucikannya hamba dari dosa-dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ“Maukah kalian aku tunjukkan kepada suatu amal yang dapat menghapus kesalahan (dosa) dan meninggikan derajat?” Para sahabat menjawab, ”Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda, ”(Yaitu) menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit, banyaknya langkah menuju masjid, menunggu shalat setelah mendirikan shalat. Itulah ar-ribaath.” (HR. Muslim no. 251)Makna umum hadits ini menunjukkan faidah keutamaan menunggu shalat dan bersegera menuju ke masjid. “Menunggu” di sini mencakup menunggu datangnya waktu shalat dan menunggu didirikannya shalat jama’ah (ketika sudah berada di dalam masjid). Sebagaimana juga mencakup menunggu di masjid dengan hadir seawal mungkin, atau menunggu di rumah dan di pasar agar segera bisa hadir ke masjid. Hal ini karena pikiran dan hatinya selalu terikat dengan shalat. Hatinya selalu hadir dan merasa diawasi, tanpa lalai dari keutamaan ibadah jasmani tersebut sedikit pun. (Lihat Daliil Al-Falihiin, 1: 366)Dalam hadits di atas, renungkanlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyamakan tiga amal di atas dengan ar-ribath. Ar-ribath adalah jihad melawan musuh di medan perang dan menyiapkan kuda perang. Hal ini menguatkan betapa agungnya keutamaan tiga amal tersebut dan tingginya kedudukan amal tersebut di sisi Allah Ta’ala. [2]Baca Juga:[Selesai]***@Perpus FK UGM, 27 Jumadil awwal 1441/ 22 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Perkataan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ini maksudnya adalah menunjukkan kondisi mayoritas orang. Seandainya dia berdiri untuk berpindah dari satu tempat di masjid ke sudut masjid yang lain, maka keutamaan menunggu shalat itu tetap akan dia dapatkan. Lebih-lebih jika ketika dia berdiri berpindah tersebut juga untuk menunggu waktu shalat, dan dengan berpindah posisi itu lebih membantunya untuk menunggu shalat. Misalnya, tempat asalnya kurang nyaman, lalu dia bangkit berdiri berpindah ke tempat lain di masjid yang lebih nyaman (misalnya, di tempat yang baru dia bisa bersandar di tiang masjid) sehingga bisa lebih khusyu’ dalam menunggu tibanya waktu shalat berikutnya. (Lihat Fathul Baari, 2: 136)  [2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 47-50 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Perbedaan Aqidah Dan Tauhid, Namaste Dalam Islam, Doa Pengantin Muslim, Arti Nama Sesungguhnya, Gambar Suami Istri Islami

Hukum Membuat Jamaah Ke dua di Masjid bagi Jamaah yang Terlambat 

Jika seseorang atau sekumpulan orang masuk masjid, dan mereka mendapati imam sudah selesai shalat jamaah, atau sudah tasyahhud akhir, maka boleh bagi orang tersebut untuk membuat jamaah ke dua. Yaitu, shalat jamaah bersama-sama dengan orang yang juga datang terlambat. Hal ini tidak masalah sama sekali, insyaa Allah. Akan tetapi, tidak sepatutnya mereka yang datang terlambat tersebut membuat jamaah baru jika imam masih dalam posisi duduk tasyahhud akhir, sampai imam benar-benar selesai shalat (telah salam). Hal ini agar tidak ada dua jamah sekaligus di satu masjid yang sama. Baik jamaah ke dua tersebut berada di satu sudut yang sama dengan imam pertama, ataukah di sudut masjid yang lain (selama masih di satu masjid). Dalil-dalil yang menunjukkan bolehnya membuat jamaah ke dua di masjidKesimpulan di atas diambil dari perenungan terhadap dalil-dalil syariat yang menunjukkan motivasi agar umat itu bersatu dan tidak bercerai berai. Dari sini, kita ambil faidah bahwa mendirikan jamaah ke dua itu lebih utama dibandingkan mereka shalat sendiri-sendiri dan berpencar-pencar ketika shalat di dalam masjid. Dari sahabat ‘Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِنَّ صَلَاةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ وَصَلَاتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى“Sesungguhnya shalat seseorang yang berjamaah dengan satu orang itu lebih baik daripada shalat sendirian. Dan shalatnya bersama dua orang jamaah itu lebih baik daripada shalat bersama seorang jamaah. Semakin banyak jamaah, maka semakin dicintai oleh Allah Ta’ala.” (HR. Abu Dawud no. 554, An-Nasa’i no. 843, hadits hasan)Hadits ini adalah dalil umum yang menunjukkan bahwa orang yang shalat bersama satu orang lain itu lebih baik daripada shalat sendirian. Maka termasuk dalam cakupan makna umum dari hadits tersebut adalah mendirikan jamaah ke dua bagi mereka yang terlambat bersama imam tetap di masjid (imam rawatib).Dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang yang shalat sendirian (karena datang terlambat). Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ“Adakah seseorang yang mau bersedekah kepada orang ini dengan mengerjakan shalat bersamanya?” (HR. Abu Dawud no. 574, shahih)Ibnu Khuzaimah rahimahullah membawakan hadits ini di bawah judul bab,بَابُ الرُّخْصَةِ فِي الصَّلَاةِ جَمَاعَةً فِي الْمَسْجِدِ الَّذِي قَدْ جُمِعَ فِيهِ ضِدَّ قَوْلِ مَنْ زَعَمَ أَنَّهُمْ يُصَلُّونَ فُرَادَى إِذَا صَلَّى فِي الْمَسْجِدِ جَمَاعَةٌ مَرَّةً“Bab keringanan membuat shalat jama’ah (ke dua) di masjid yang sudah dilaksanakan shalat berjama’ah, berlawanan dengan pendapat sebagian orang yang menyangka bahwasannya mereka shalat sendirian ketika shalat di masjid yang sudah mendirikan shalat jama’ah.” (Shahih Ibnu Khuzaimah, 3: 57)Al-Baghawi rahimahullah berkata,“Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa boleh bagi orang yang telah shalat (wajib) berjamaah untuk shalat lagi ke dua kalinya bersama jamaah yang lain. Dan (hadits ini juga menunjukkan) bolehnya mendirikan shalat jamaah di satu masjid sebanyak dua kali. Ini adalah pendapat sejumlah shahabat dan tabi’in.” (Syarhus Sunnah, 3: 438)Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً“Shalat jamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat.” (HR. Bukhari no. 619 dan Muslim no. 650)Hadits tersebut tegas menunjukkan keutamaan shalat berjamaah dibandingkan shalat sendirian. Dan keutamaan tersebut tidak memiliki syarat tambahan, misalnya bahwa selama shalat jamaah tersebut bukan shalat jamaah ke dua di satu masjid. Akan tetapi, keutamaan tersebut bersifat mutlak. Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat BerjamaahBagaimanakah praktek ulama salaf terdahuluDemikian pula, inilah yang dipraktikkan oleh para salaf terdahulu. Mereka tentu saja adalah orang-orang yang paling paham terhadap dalil. Kita dapati mereka mendirikan shalat jamaah ke dua di masjid ketika shalat jamaah di masjid tersebut telah selesai dan mereka datang terlambat. Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau masuk masjid dan shalat jamaah telah usai. Lalu beliau radhiyallahu ‘anhu pun mendirikan shalat jamaah bersama ‘Alqamah, Masruq, dan Al-Aswad. [1]Demikian pula sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika beliau masuk masjid dan shalat jamaah telah usai, beliau pun mengumandangkan adzan dan iqamat, lalu shalat berjamaah. [2]Dari Ibnu Juraij, aku bertanya kepada Atha’, “Sekelompok orang masuk masjid di Mekah setelah shalat jamaah usai, baik ketika siang ataupun malam hari. Apakah salah seorang dari mereka menjadi imam (yaitu, boelhkah shalat jamaah?)”Atha’ menjawab, “Iya (boleh). Apa masalahnya?” [3]Baca Juga: Perhatikan Aroma Tubuh Sebelum Pergi Shalat BerjamaahBenarkah sejumlah ulama salaf membenci adanya shalat jamaah ke dua di satu masjid?Terkait dengan pendapat sebagian ulama salaf yang membenci adanya jama’ah ke dua dan jama’ah yang datang tersebut harus shalat sendirian, maka pendapat ini dimaknai jika hal itu dijadikan sebagai kebiasaan yang bersifat terus-menerus. Padahal, masjid tersebut sudah memiliki imam tetap. Model semacam inilah yang tidak diperbolehkan, karena hal ini akan menyebabkan rusaknya persatuan kaum muslimin di masjid tersebut. Sebagaimana hal itu juga akan menyebabkan perselisihan di hati kaum muslimin dan juga sikap meremehkan shalat berjama’ah bersama imam tetap. Bisa jadi sebagian jama’ah membenci seseorang sebagai imam shalat tetap, kemudian sengaja menunda dan meminta orang lain sebagai imam jama’ah shalat. Maka hal ini pun akan menyebabkan sedikitnya jumlah jama’ah yang mendirikan shalat bersama imam tetap. Inilah bentuk mendirikan jama’ah ke dua yang terlarang. Tidak diragukan lagi bahwa mendirikan shalat jama’ah ke dua dalam bentuk yang terus-menerus tersebut tidaklah terjadi di zaman sahabat radhiyallahu ‘anhum dan juga di masa para tabi’in rahimahullah. Perbuatan semacam itu baru terjadi di masa-masa setelahnya. Sehingga hal itu dinilai sebagai perbuatan bid’ah, sebagaimana ditegaskan oleh sebagian ulama, di antaranya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. [4]Dan tentu saja, didirikannya jama’ah ke dua dewasa ini bukan karena ada niat dan maksud untuk memecah belah persatuan kaum muslimin atau karena sengaja ingin terlambat dari shalat jama’ah bersama imam tetap. Yang kita saksikan, kasus-kasus adanya jama’ah ke dua itu adalah di masjid-masjid pinggir jalan besar yang dilalui banyak musafir atau di pasar-pasar dan pusat perbelanjaan. Di masjid-masjid tersebut, mungkin saja tidak ada muadzin atau imam tetap. Sehingga jama’ah yang datang secara bergelombang, mereka akan mendirikan shalat jama’ah sesuai dengan kedatangannya ke masjid. Oleh karena itu, kalau kita berpegang pada pendapat yang menyatakan bolehnya jama’ah ke dua dengan bentuk-bentuk yang tadi disebutkan, tentu diperbolehkan. Apalagi, setiap kita dimotivasi untuk shalat secara berjama’ah. Wallahu Ta’ala a’lam. An-Nawawi rahimahullah berkata, أما إذا لم يكن له امام راتب فلا كراهة في الجماعة الثانية والثالثة وأكثر بالاجماع“Jika di suatu masjid itu tidak memiliki imam tetap, maka tidaklah makruh mendirikan jama’ah ke dua, ke tiga, dan seterusnya. Hal ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama.” (Al-Majmu’, 4: 222)Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA, 10 Jumadil akhir 1441/ 4 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2: 323). Di kitab Bulughul Amaani (5: 344) disebutkan, “Sanadnya shahih.”[2] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara mu’allaq. Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata, “Sanadnya shahih mauquf.” (Taghlii At-Ta’liiq, 2: 277) Juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2: 321) dan ‘Abdur Razaq (2: 291).[3] Al-Muhalla, 4: 237-238; karya Ibnu Hazm rahimahullah. [4] Lihat Majmu’ Al-Fataawa, 23: 258.[5] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 186-191 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Hukum Membuat Jamaah Ke dua di Masjid bagi Jamaah yang Terlambat 

Jika seseorang atau sekumpulan orang masuk masjid, dan mereka mendapati imam sudah selesai shalat jamaah, atau sudah tasyahhud akhir, maka boleh bagi orang tersebut untuk membuat jamaah ke dua. Yaitu, shalat jamaah bersama-sama dengan orang yang juga datang terlambat. Hal ini tidak masalah sama sekali, insyaa Allah. Akan tetapi, tidak sepatutnya mereka yang datang terlambat tersebut membuat jamaah baru jika imam masih dalam posisi duduk tasyahhud akhir, sampai imam benar-benar selesai shalat (telah salam). Hal ini agar tidak ada dua jamah sekaligus di satu masjid yang sama. Baik jamaah ke dua tersebut berada di satu sudut yang sama dengan imam pertama, ataukah di sudut masjid yang lain (selama masih di satu masjid). Dalil-dalil yang menunjukkan bolehnya membuat jamaah ke dua di masjidKesimpulan di atas diambil dari perenungan terhadap dalil-dalil syariat yang menunjukkan motivasi agar umat itu bersatu dan tidak bercerai berai. Dari sini, kita ambil faidah bahwa mendirikan jamaah ke dua itu lebih utama dibandingkan mereka shalat sendiri-sendiri dan berpencar-pencar ketika shalat di dalam masjid. Dari sahabat ‘Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِنَّ صَلَاةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ وَصَلَاتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى“Sesungguhnya shalat seseorang yang berjamaah dengan satu orang itu lebih baik daripada shalat sendirian. Dan shalatnya bersama dua orang jamaah itu lebih baik daripada shalat bersama seorang jamaah. Semakin banyak jamaah, maka semakin dicintai oleh Allah Ta’ala.” (HR. Abu Dawud no. 554, An-Nasa’i no. 843, hadits hasan)Hadits ini adalah dalil umum yang menunjukkan bahwa orang yang shalat bersama satu orang lain itu lebih baik daripada shalat sendirian. Maka termasuk dalam cakupan makna umum dari hadits tersebut adalah mendirikan jamaah ke dua bagi mereka yang terlambat bersama imam tetap di masjid (imam rawatib).Dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang yang shalat sendirian (karena datang terlambat). Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ“Adakah seseorang yang mau bersedekah kepada orang ini dengan mengerjakan shalat bersamanya?” (HR. Abu Dawud no. 574, shahih)Ibnu Khuzaimah rahimahullah membawakan hadits ini di bawah judul bab,بَابُ الرُّخْصَةِ فِي الصَّلَاةِ جَمَاعَةً فِي الْمَسْجِدِ الَّذِي قَدْ جُمِعَ فِيهِ ضِدَّ قَوْلِ مَنْ زَعَمَ أَنَّهُمْ يُصَلُّونَ فُرَادَى إِذَا صَلَّى فِي الْمَسْجِدِ جَمَاعَةٌ مَرَّةً“Bab keringanan membuat shalat jama’ah (ke dua) di masjid yang sudah dilaksanakan shalat berjama’ah, berlawanan dengan pendapat sebagian orang yang menyangka bahwasannya mereka shalat sendirian ketika shalat di masjid yang sudah mendirikan shalat jama’ah.” (Shahih Ibnu Khuzaimah, 3: 57)Al-Baghawi rahimahullah berkata,“Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa boleh bagi orang yang telah shalat (wajib) berjamaah untuk shalat lagi ke dua kalinya bersama jamaah yang lain. Dan (hadits ini juga menunjukkan) bolehnya mendirikan shalat jamaah di satu masjid sebanyak dua kali. Ini adalah pendapat sejumlah shahabat dan tabi’in.” (Syarhus Sunnah, 3: 438)Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً“Shalat jamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat.” (HR. Bukhari no. 619 dan Muslim no. 650)Hadits tersebut tegas menunjukkan keutamaan shalat berjamaah dibandingkan shalat sendirian. Dan keutamaan tersebut tidak memiliki syarat tambahan, misalnya bahwa selama shalat jamaah tersebut bukan shalat jamaah ke dua di satu masjid. Akan tetapi, keutamaan tersebut bersifat mutlak. Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat BerjamaahBagaimanakah praktek ulama salaf terdahuluDemikian pula, inilah yang dipraktikkan oleh para salaf terdahulu. Mereka tentu saja adalah orang-orang yang paling paham terhadap dalil. Kita dapati mereka mendirikan shalat jamaah ke dua di masjid ketika shalat jamaah di masjid tersebut telah selesai dan mereka datang terlambat. Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau masuk masjid dan shalat jamaah telah usai. Lalu beliau radhiyallahu ‘anhu pun mendirikan shalat jamaah bersama ‘Alqamah, Masruq, dan Al-Aswad. [1]Demikian pula sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika beliau masuk masjid dan shalat jamaah telah usai, beliau pun mengumandangkan adzan dan iqamat, lalu shalat berjamaah. [2]Dari Ibnu Juraij, aku bertanya kepada Atha’, “Sekelompok orang masuk masjid di Mekah setelah shalat jamaah usai, baik ketika siang ataupun malam hari. Apakah salah seorang dari mereka menjadi imam (yaitu, boelhkah shalat jamaah?)”Atha’ menjawab, “Iya (boleh). Apa masalahnya?” [3]Baca Juga: Perhatikan Aroma Tubuh Sebelum Pergi Shalat BerjamaahBenarkah sejumlah ulama salaf membenci adanya shalat jamaah ke dua di satu masjid?Terkait dengan pendapat sebagian ulama salaf yang membenci adanya jama’ah ke dua dan jama’ah yang datang tersebut harus shalat sendirian, maka pendapat ini dimaknai jika hal itu dijadikan sebagai kebiasaan yang bersifat terus-menerus. Padahal, masjid tersebut sudah memiliki imam tetap. Model semacam inilah yang tidak diperbolehkan, karena hal ini akan menyebabkan rusaknya persatuan kaum muslimin di masjid tersebut. Sebagaimana hal itu juga akan menyebabkan perselisihan di hati kaum muslimin dan juga sikap meremehkan shalat berjama’ah bersama imam tetap. Bisa jadi sebagian jama’ah membenci seseorang sebagai imam shalat tetap, kemudian sengaja menunda dan meminta orang lain sebagai imam jama’ah shalat. Maka hal ini pun akan menyebabkan sedikitnya jumlah jama’ah yang mendirikan shalat bersama imam tetap. Inilah bentuk mendirikan jama’ah ke dua yang terlarang. Tidak diragukan lagi bahwa mendirikan shalat jama’ah ke dua dalam bentuk yang terus-menerus tersebut tidaklah terjadi di zaman sahabat radhiyallahu ‘anhum dan juga di masa para tabi’in rahimahullah. Perbuatan semacam itu baru terjadi di masa-masa setelahnya. Sehingga hal itu dinilai sebagai perbuatan bid’ah, sebagaimana ditegaskan oleh sebagian ulama, di antaranya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. [4]Dan tentu saja, didirikannya jama’ah ke dua dewasa ini bukan karena ada niat dan maksud untuk memecah belah persatuan kaum muslimin atau karena sengaja ingin terlambat dari shalat jama’ah bersama imam tetap. Yang kita saksikan, kasus-kasus adanya jama’ah ke dua itu adalah di masjid-masjid pinggir jalan besar yang dilalui banyak musafir atau di pasar-pasar dan pusat perbelanjaan. Di masjid-masjid tersebut, mungkin saja tidak ada muadzin atau imam tetap. Sehingga jama’ah yang datang secara bergelombang, mereka akan mendirikan shalat jama’ah sesuai dengan kedatangannya ke masjid. Oleh karena itu, kalau kita berpegang pada pendapat yang menyatakan bolehnya jama’ah ke dua dengan bentuk-bentuk yang tadi disebutkan, tentu diperbolehkan. Apalagi, setiap kita dimotivasi untuk shalat secara berjama’ah. Wallahu Ta’ala a’lam. An-Nawawi rahimahullah berkata, أما إذا لم يكن له امام راتب فلا كراهة في الجماعة الثانية والثالثة وأكثر بالاجماع“Jika di suatu masjid itu tidak memiliki imam tetap, maka tidaklah makruh mendirikan jama’ah ke dua, ke tiga, dan seterusnya. Hal ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama.” (Al-Majmu’, 4: 222)Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA, 10 Jumadil akhir 1441/ 4 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2: 323). Di kitab Bulughul Amaani (5: 344) disebutkan, “Sanadnya shahih.”[2] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara mu’allaq. Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata, “Sanadnya shahih mauquf.” (Taghlii At-Ta’liiq, 2: 277) Juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2: 321) dan ‘Abdur Razaq (2: 291).[3] Al-Muhalla, 4: 237-238; karya Ibnu Hazm rahimahullah. [4] Lihat Majmu’ Al-Fataawa, 23: 258.[5] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 186-191 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.
Jika seseorang atau sekumpulan orang masuk masjid, dan mereka mendapati imam sudah selesai shalat jamaah, atau sudah tasyahhud akhir, maka boleh bagi orang tersebut untuk membuat jamaah ke dua. Yaitu, shalat jamaah bersama-sama dengan orang yang juga datang terlambat. Hal ini tidak masalah sama sekali, insyaa Allah. Akan tetapi, tidak sepatutnya mereka yang datang terlambat tersebut membuat jamaah baru jika imam masih dalam posisi duduk tasyahhud akhir, sampai imam benar-benar selesai shalat (telah salam). Hal ini agar tidak ada dua jamah sekaligus di satu masjid yang sama. Baik jamaah ke dua tersebut berada di satu sudut yang sama dengan imam pertama, ataukah di sudut masjid yang lain (selama masih di satu masjid). Dalil-dalil yang menunjukkan bolehnya membuat jamaah ke dua di masjidKesimpulan di atas diambil dari perenungan terhadap dalil-dalil syariat yang menunjukkan motivasi agar umat itu bersatu dan tidak bercerai berai. Dari sini, kita ambil faidah bahwa mendirikan jamaah ke dua itu lebih utama dibandingkan mereka shalat sendiri-sendiri dan berpencar-pencar ketika shalat di dalam masjid. Dari sahabat ‘Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِنَّ صَلَاةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ وَصَلَاتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى“Sesungguhnya shalat seseorang yang berjamaah dengan satu orang itu lebih baik daripada shalat sendirian. Dan shalatnya bersama dua orang jamaah itu lebih baik daripada shalat bersama seorang jamaah. Semakin banyak jamaah, maka semakin dicintai oleh Allah Ta’ala.” (HR. Abu Dawud no. 554, An-Nasa’i no. 843, hadits hasan)Hadits ini adalah dalil umum yang menunjukkan bahwa orang yang shalat bersama satu orang lain itu lebih baik daripada shalat sendirian. Maka termasuk dalam cakupan makna umum dari hadits tersebut adalah mendirikan jamaah ke dua bagi mereka yang terlambat bersama imam tetap di masjid (imam rawatib).Dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang yang shalat sendirian (karena datang terlambat). Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ“Adakah seseorang yang mau bersedekah kepada orang ini dengan mengerjakan shalat bersamanya?” (HR. Abu Dawud no. 574, shahih)Ibnu Khuzaimah rahimahullah membawakan hadits ini di bawah judul bab,بَابُ الرُّخْصَةِ فِي الصَّلَاةِ جَمَاعَةً فِي الْمَسْجِدِ الَّذِي قَدْ جُمِعَ فِيهِ ضِدَّ قَوْلِ مَنْ زَعَمَ أَنَّهُمْ يُصَلُّونَ فُرَادَى إِذَا صَلَّى فِي الْمَسْجِدِ جَمَاعَةٌ مَرَّةً“Bab keringanan membuat shalat jama’ah (ke dua) di masjid yang sudah dilaksanakan shalat berjama’ah, berlawanan dengan pendapat sebagian orang yang menyangka bahwasannya mereka shalat sendirian ketika shalat di masjid yang sudah mendirikan shalat jama’ah.” (Shahih Ibnu Khuzaimah, 3: 57)Al-Baghawi rahimahullah berkata,“Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa boleh bagi orang yang telah shalat (wajib) berjamaah untuk shalat lagi ke dua kalinya bersama jamaah yang lain. Dan (hadits ini juga menunjukkan) bolehnya mendirikan shalat jamaah di satu masjid sebanyak dua kali. Ini adalah pendapat sejumlah shahabat dan tabi’in.” (Syarhus Sunnah, 3: 438)Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً“Shalat jamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat.” (HR. Bukhari no. 619 dan Muslim no. 650)Hadits tersebut tegas menunjukkan keutamaan shalat berjamaah dibandingkan shalat sendirian. Dan keutamaan tersebut tidak memiliki syarat tambahan, misalnya bahwa selama shalat jamaah tersebut bukan shalat jamaah ke dua di satu masjid. Akan tetapi, keutamaan tersebut bersifat mutlak. Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat BerjamaahBagaimanakah praktek ulama salaf terdahuluDemikian pula, inilah yang dipraktikkan oleh para salaf terdahulu. Mereka tentu saja adalah orang-orang yang paling paham terhadap dalil. Kita dapati mereka mendirikan shalat jamaah ke dua di masjid ketika shalat jamaah di masjid tersebut telah selesai dan mereka datang terlambat. Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau masuk masjid dan shalat jamaah telah usai. Lalu beliau radhiyallahu ‘anhu pun mendirikan shalat jamaah bersama ‘Alqamah, Masruq, dan Al-Aswad. [1]Demikian pula sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika beliau masuk masjid dan shalat jamaah telah usai, beliau pun mengumandangkan adzan dan iqamat, lalu shalat berjamaah. [2]Dari Ibnu Juraij, aku bertanya kepada Atha’, “Sekelompok orang masuk masjid di Mekah setelah shalat jamaah usai, baik ketika siang ataupun malam hari. Apakah salah seorang dari mereka menjadi imam (yaitu, boelhkah shalat jamaah?)”Atha’ menjawab, “Iya (boleh). Apa masalahnya?” [3]Baca Juga: Perhatikan Aroma Tubuh Sebelum Pergi Shalat BerjamaahBenarkah sejumlah ulama salaf membenci adanya shalat jamaah ke dua di satu masjid?Terkait dengan pendapat sebagian ulama salaf yang membenci adanya jama’ah ke dua dan jama’ah yang datang tersebut harus shalat sendirian, maka pendapat ini dimaknai jika hal itu dijadikan sebagai kebiasaan yang bersifat terus-menerus. Padahal, masjid tersebut sudah memiliki imam tetap. Model semacam inilah yang tidak diperbolehkan, karena hal ini akan menyebabkan rusaknya persatuan kaum muslimin di masjid tersebut. Sebagaimana hal itu juga akan menyebabkan perselisihan di hati kaum muslimin dan juga sikap meremehkan shalat berjama’ah bersama imam tetap. Bisa jadi sebagian jama’ah membenci seseorang sebagai imam shalat tetap, kemudian sengaja menunda dan meminta orang lain sebagai imam jama’ah shalat. Maka hal ini pun akan menyebabkan sedikitnya jumlah jama’ah yang mendirikan shalat bersama imam tetap. Inilah bentuk mendirikan jama’ah ke dua yang terlarang. Tidak diragukan lagi bahwa mendirikan shalat jama’ah ke dua dalam bentuk yang terus-menerus tersebut tidaklah terjadi di zaman sahabat radhiyallahu ‘anhum dan juga di masa para tabi’in rahimahullah. Perbuatan semacam itu baru terjadi di masa-masa setelahnya. Sehingga hal itu dinilai sebagai perbuatan bid’ah, sebagaimana ditegaskan oleh sebagian ulama, di antaranya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. [4]Dan tentu saja, didirikannya jama’ah ke dua dewasa ini bukan karena ada niat dan maksud untuk memecah belah persatuan kaum muslimin atau karena sengaja ingin terlambat dari shalat jama’ah bersama imam tetap. Yang kita saksikan, kasus-kasus adanya jama’ah ke dua itu adalah di masjid-masjid pinggir jalan besar yang dilalui banyak musafir atau di pasar-pasar dan pusat perbelanjaan. Di masjid-masjid tersebut, mungkin saja tidak ada muadzin atau imam tetap. Sehingga jama’ah yang datang secara bergelombang, mereka akan mendirikan shalat jama’ah sesuai dengan kedatangannya ke masjid. Oleh karena itu, kalau kita berpegang pada pendapat yang menyatakan bolehnya jama’ah ke dua dengan bentuk-bentuk yang tadi disebutkan, tentu diperbolehkan. Apalagi, setiap kita dimotivasi untuk shalat secara berjama’ah. Wallahu Ta’ala a’lam. An-Nawawi rahimahullah berkata, أما إذا لم يكن له امام راتب فلا كراهة في الجماعة الثانية والثالثة وأكثر بالاجماع“Jika di suatu masjid itu tidak memiliki imam tetap, maka tidaklah makruh mendirikan jama’ah ke dua, ke tiga, dan seterusnya. Hal ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama.” (Al-Majmu’, 4: 222)Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA, 10 Jumadil akhir 1441/ 4 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2: 323). Di kitab Bulughul Amaani (5: 344) disebutkan, “Sanadnya shahih.”[2] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara mu’allaq. Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata, “Sanadnya shahih mauquf.” (Taghlii At-Ta’liiq, 2: 277) Juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2: 321) dan ‘Abdur Razaq (2: 291).[3] Al-Muhalla, 4: 237-238; karya Ibnu Hazm rahimahullah. [4] Lihat Majmu’ Al-Fataawa, 23: 258.[5] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 186-191 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.


Jika seseorang atau sekumpulan orang masuk masjid, dan mereka mendapati imam sudah selesai shalat jamaah, atau sudah tasyahhud akhir, maka boleh bagi orang tersebut untuk membuat jamaah ke dua. Yaitu, shalat jamaah bersama-sama dengan orang yang juga datang terlambat. Hal ini tidak masalah sama sekali, insyaa Allah. Akan tetapi, tidak sepatutnya mereka yang datang terlambat tersebut membuat jamaah baru jika imam masih dalam posisi duduk tasyahhud akhir, sampai imam benar-benar selesai shalat (telah salam). Hal ini agar tidak ada dua jamah sekaligus di satu masjid yang sama. Baik jamaah ke dua tersebut berada di satu sudut yang sama dengan imam pertama, ataukah di sudut masjid yang lain (selama masih di satu masjid). Dalil-dalil yang menunjukkan bolehnya membuat jamaah ke dua di masjidKesimpulan di atas diambil dari perenungan terhadap dalil-dalil syariat yang menunjukkan motivasi agar umat itu bersatu dan tidak bercerai berai. Dari sini, kita ambil faidah bahwa mendirikan jamaah ke dua itu lebih utama dibandingkan mereka shalat sendiri-sendiri dan berpencar-pencar ketika shalat di dalam masjid. Dari sahabat ‘Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِنَّ صَلَاةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ وَصَلَاتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى“Sesungguhnya shalat seseorang yang berjamaah dengan satu orang itu lebih baik daripada shalat sendirian. Dan shalatnya bersama dua orang jamaah itu lebih baik daripada shalat bersama seorang jamaah. Semakin banyak jamaah, maka semakin dicintai oleh Allah Ta’ala.” (HR. Abu Dawud no. 554, An-Nasa’i no. 843, hadits hasan)Hadits ini adalah dalil umum yang menunjukkan bahwa orang yang shalat bersama satu orang lain itu lebih baik daripada shalat sendirian. Maka termasuk dalam cakupan makna umum dari hadits tersebut adalah mendirikan jamaah ke dua bagi mereka yang terlambat bersama imam tetap di masjid (imam rawatib).Dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang yang shalat sendirian (karena datang terlambat). Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ“Adakah seseorang yang mau bersedekah kepada orang ini dengan mengerjakan shalat bersamanya?” (HR. Abu Dawud no. 574, shahih)Ibnu Khuzaimah rahimahullah membawakan hadits ini di bawah judul bab,بَابُ الرُّخْصَةِ فِي الصَّلَاةِ جَمَاعَةً فِي الْمَسْجِدِ الَّذِي قَدْ جُمِعَ فِيهِ ضِدَّ قَوْلِ مَنْ زَعَمَ أَنَّهُمْ يُصَلُّونَ فُرَادَى إِذَا صَلَّى فِي الْمَسْجِدِ جَمَاعَةٌ مَرَّةً“Bab keringanan membuat shalat jama’ah (ke dua) di masjid yang sudah dilaksanakan shalat berjama’ah, berlawanan dengan pendapat sebagian orang yang menyangka bahwasannya mereka shalat sendirian ketika shalat di masjid yang sudah mendirikan shalat jama’ah.” (Shahih Ibnu Khuzaimah, 3: 57)Al-Baghawi rahimahullah berkata,“Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa boleh bagi orang yang telah shalat (wajib) berjamaah untuk shalat lagi ke dua kalinya bersama jamaah yang lain. Dan (hadits ini juga menunjukkan) bolehnya mendirikan shalat jamaah di satu masjid sebanyak dua kali. Ini adalah pendapat sejumlah shahabat dan tabi’in.” (Syarhus Sunnah, 3: 438)Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً“Shalat jamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat.” (HR. Bukhari no. 619 dan Muslim no. 650)Hadits tersebut tegas menunjukkan keutamaan shalat berjamaah dibandingkan shalat sendirian. Dan keutamaan tersebut tidak memiliki syarat tambahan, misalnya bahwa selama shalat jamaah tersebut bukan shalat jamaah ke dua di satu masjid. Akan tetapi, keutamaan tersebut bersifat mutlak. Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat BerjamaahBagaimanakah praktek ulama salaf terdahuluDemikian pula, inilah yang dipraktikkan oleh para salaf terdahulu. Mereka tentu saja adalah orang-orang yang paling paham terhadap dalil. Kita dapati mereka mendirikan shalat jamaah ke dua di masjid ketika shalat jamaah di masjid tersebut telah selesai dan mereka datang terlambat. Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau masuk masjid dan shalat jamaah telah usai. Lalu beliau radhiyallahu ‘anhu pun mendirikan shalat jamaah bersama ‘Alqamah, Masruq, dan Al-Aswad. [1]Demikian pula sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika beliau masuk masjid dan shalat jamaah telah usai, beliau pun mengumandangkan adzan dan iqamat, lalu shalat berjamaah. [2]Dari Ibnu Juraij, aku bertanya kepada Atha’, “Sekelompok orang masuk masjid di Mekah setelah shalat jamaah usai, baik ketika siang ataupun malam hari. Apakah salah seorang dari mereka menjadi imam (yaitu, boelhkah shalat jamaah?)”Atha’ menjawab, “Iya (boleh). Apa masalahnya?” [3]Baca Juga: Perhatikan Aroma Tubuh Sebelum Pergi Shalat BerjamaahBenarkah sejumlah ulama salaf membenci adanya shalat jamaah ke dua di satu masjid?Terkait dengan pendapat sebagian ulama salaf yang membenci adanya jama’ah ke dua dan jama’ah yang datang tersebut harus shalat sendirian, maka pendapat ini dimaknai jika hal itu dijadikan sebagai kebiasaan yang bersifat terus-menerus. Padahal, masjid tersebut sudah memiliki imam tetap. Model semacam inilah yang tidak diperbolehkan, karena hal ini akan menyebabkan rusaknya persatuan kaum muslimin di masjid tersebut. Sebagaimana hal itu juga akan menyebabkan perselisihan di hati kaum muslimin dan juga sikap meremehkan shalat berjama’ah bersama imam tetap. Bisa jadi sebagian jama’ah membenci seseorang sebagai imam shalat tetap, kemudian sengaja menunda dan meminta orang lain sebagai imam jama’ah shalat. Maka hal ini pun akan menyebabkan sedikitnya jumlah jama’ah yang mendirikan shalat bersama imam tetap. Inilah bentuk mendirikan jama’ah ke dua yang terlarang. Tidak diragukan lagi bahwa mendirikan shalat jama’ah ke dua dalam bentuk yang terus-menerus tersebut tidaklah terjadi di zaman sahabat radhiyallahu ‘anhum dan juga di masa para tabi’in rahimahullah. Perbuatan semacam itu baru terjadi di masa-masa setelahnya. Sehingga hal itu dinilai sebagai perbuatan bid’ah, sebagaimana ditegaskan oleh sebagian ulama, di antaranya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. [4]Dan tentu saja, didirikannya jama’ah ke dua dewasa ini bukan karena ada niat dan maksud untuk memecah belah persatuan kaum muslimin atau karena sengaja ingin terlambat dari shalat jama’ah bersama imam tetap. Yang kita saksikan, kasus-kasus adanya jama’ah ke dua itu adalah di masjid-masjid pinggir jalan besar yang dilalui banyak musafir atau di pasar-pasar dan pusat perbelanjaan. Di masjid-masjid tersebut, mungkin saja tidak ada muadzin atau imam tetap. Sehingga jama’ah yang datang secara bergelombang, mereka akan mendirikan shalat jama’ah sesuai dengan kedatangannya ke masjid. Oleh karena itu, kalau kita berpegang pada pendapat yang menyatakan bolehnya jama’ah ke dua dengan bentuk-bentuk yang tadi disebutkan, tentu diperbolehkan. Apalagi, setiap kita dimotivasi untuk shalat secara berjama’ah. Wallahu Ta’ala a’lam. An-Nawawi rahimahullah berkata, أما إذا لم يكن له امام راتب فلا كراهة في الجماعة الثانية والثالثة وأكثر بالاجماع“Jika di suatu masjid itu tidak memiliki imam tetap, maka tidaklah makruh mendirikan jama’ah ke dua, ke tiga, dan seterusnya. Hal ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama.” (Al-Majmu’, 4: 222)Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA, 10 Jumadil akhir 1441/ 4 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2: 323). Di kitab Bulughul Amaani (5: 344) disebutkan, “Sanadnya shahih.”[2] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara mu’allaq. Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata, “Sanadnya shahih mauquf.” (Taghlii At-Ta’liiq, 2: 277) Juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2: 321) dan ‘Abdur Razaq (2: 291).[3] Al-Muhalla, 4: 237-238; karya Ibnu Hazm rahimahullah. [4] Lihat Majmu’ Al-Fataawa, 23: 258.[5] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 186-191 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Istiqamah Setelah Ramadhan

Istiqamah Setelah Ramadhan Oleh: Ustadz Abdullah Taslim, MA Tidak terasa, waktu begitu cepat berlalu, dan bulan Ramadhan yang penuh dengan keberkahan dan keutamaan berlalu sudah. Semoga kita tidak termasuk orang-orang yang celaka karena tidak mendapatkan pengampunan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala selama bulan Ramadhan, sebagaimana yang tersebut dalam doa yang diucapkan oleh malaikat Jibril ‘alaihissalam dan diamini oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Celakalah seorang hamba yang mendapati bulan Ramadhan kemudian Ramadhan berlalu dalam keadaan dosa-dosanya belum diampuni (oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala)”[1]. Salah seorang ulama salaf berkata: “Barangsiapa yang tidak diampuni dosa-dosanya di bulan Ramadhan maka tidak akan diampuni dosa-dosanya di bulan-bulan lainnya”[2]. Oleh karena itu, mohonlah dengan sungguh-sungguh kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar Dia menerima amal kebaikan kita di bulan yang penuh berkah ini dan mengabulkan segala doa dan permohonan ampun kita kepada-Nya, sebagaimana sebelum datangnya bulan Ramadhan kita berdoa kepada-Nya agar Dia Subhanahu Wa Ta’ala mempertemukan kita dengan bulan Ramadhan dalam keadaan hati kita kita dipenuhi dengan keimanan dan pengharapan akan ridha-Nya. Imam Mu’alla bin al-Fadhl berkata: “Dulunya (para salaf) berdoa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala (selama) enam bulan agar Allah mempertemukan mereka dengan bulan Ramadhan, kemudian mereka berdoa kepada-Nya (selama) enam bulan (berikutnya) agar Dia menerima (amal-amal shaleh) yang mereka (kerjakan)”[3]. Lalu muncul satu pertanyaan besar dengan sendirinya: Apa yang tertinggal dalam diri kita setelah Ramadhan berlalu? Bekas-bekas kebaikan apa yang terlihat pada diri kita setelah keluar dari madrasah bulan puasa? Apakah bekas-bekas itu hilang seiring dengan berlalunya bulan itu? Apakah amal-amal kebaikan yang terbiasa kita kerjakan di bulan itu pudar setelah puasa berakhir? Jawabannya ada pada kisah berikut ini: Imam Bisyr bin al-Harits al-Hafi pernah ditanya tentang orang-orang yang (hanya) rajin dan sungguh-sungguh beribadah di bulan Ramadhan, maka beliau menjawab: “Mereka adalah orang-orang yang sangat buruk, (karena) mereka tidak mengenal hak Allah kecuali hanya di bulan Ramadhan, (hamba Allah) yang shaleh adalah orang yang rajin dan sungguh-sungguh beribadah dalam setahun penuh”[4]. Demi Allah, inilah hamba Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang sejati, yang selalu menjadi hamba-Nya di setiap tempat dan waktu, bukan hanya di waktu dan tempat tertentu. Imam asy-Syibli pernah ditanya: Mana yang lebih utama, bulan Rajab atau bulan Sya’ban? Maka beliau menjawab: “Jadilah kamu seorang Rabbani (hamba Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang selalu beribadah kepada-Nya di setiap waktu dan tempat), dan janganlah kamu menjadi seorang Sya’bani (orang yang hanya beribadah kepada-Nya di bulan Sya’ban atau bulan tertentu lainnya)”[5]. Maka sebagaimana kita membutuhkan dan mengharapkan rahmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala di bulan Ramadhan, bukankah kita juga tetap membutuhkan dan mengharapkan rahmat-Nya di bulan-bulan lainnya? Bukankah kita semua termasuk dalam firman-Nya: {يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيد} “Hai manusia, kalian semua butuh kepada (rahmat) Allah; dan Allah Dia-lah Yang Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (QS Faathir: 15). Inilah makna istiqamah yang sesungguhnya dan inilah pertanda diterimanya amal shaleh seorang hamba. Imam Ibnu Rajab berkata: “Sesungguhnya Allah jika Dia menerima amal (kebaikan) seorang hamba maka Dia akan memberi taufik kepada hamba-Nya tersebut untuk beramal shaleh setelahnya, sebagaimana ucapan salah seorang dari mereka (ulama salaf): Ganjaran perbuatan baik adalah (taufik dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk melakukan) perbuatan baik setelahnya. Maka barangsiapa yang mengerjakan amal kebaikan, lalu dia mengerjakan amal kebaikan lagi setelahnya, maka itu merupakan pertanda diterimanya amal kebaikannya yang pertama (oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala), sebagaimana barangsiapa yang mengerjakan amal kebakan, lalu dia dia mengerjakan perbuatan buruk (setelahnya), maka itu merupakan pertanda tertolak dan tidak diterimanya amal kebaikan tersebut”[6]. Oleh karena itulah, Allah Subhanahu Wa Ta’ala mensyariatkan puasa enam hari di bulan Syawwal, yangkeutamannya sangat besar yaitu menjadikan puasa Ramadhan dan puasa enam hari di bulan Syawwal pahalanya seperti puasa setahun penuh, sebagaimana sabda Rasululah Subhanahu Wa Ta’ala: “Barangsiapa yang berpuasa (di bulan) Ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan (puasa sunnah) enam hari di bulan Syawwal, maka (dia akan mendapatkan pahala) seperti puasa setahun penuh”[7]. Di samping itu juga untuk tujuan memenuhi keinginan hamba-hamba-Nya yang shaleh dan selalu rindu untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan puasa dan ibadah-ibadah lainnya, karena mereka adalah orang-orang yang merasa gembira dengan mengerjakan ibadah puasa. Rasulullah  bersabda: “Orang yang berpuasa akan merasakan dua kegembiraan (besar): kegembiraan ketika berbuka puasa dan kegembiraan ketika dia bertemu Allah”[8]. Inilah bentuk amal kebaikan yang paling dicintai oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Amal (ibadah) yang paling dicintai Allah Subhanahu Wa Ta’ala adalah amal yang paling terus-menerus dikerjakan meskipun sedikit”[9]. Ummul mu’minin ‘Aisyah radhiallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mengerjakan suatu amal (kebaikan) maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menetapinya”[10]. Inilah makna istiqamah setelah bulan Ramadhan, inilah tanda diterimanya amal-amal kebaikan kita di bulan yang berkah itu, maka silahkan menilai diri kita sendiri, apakah kita termasuk orang-orang yang beruntung dan diterima amal kebaikannya atau malah sebaliknya. {فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الأبْصَارِ} “Maka ambillah pelajaran (dari semua ini), wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat” (QS al-Hasyr: 2). وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين ______ Footnote: 1 HR Ahmad (2/254), al-Bukhari dalam “al-Adabul mufrad” (no. 644), Ibnu Hibban (no. 907) dan al-Hakim (4/170), dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban, al-Hakim, adz-Dzahabi dan al-Albani. 2 Dinukil oleh imam Ibnu Rajab dalam kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 297). 3 Dinukil oleh imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 174). 4 Dinukil oleh imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 313). 5 Ibid. 6 Kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 311). 7 HSR Muslim (no. 1164). 8 HSR al-Bukhari (no. 7054) dan Muslim (no. 1151). 9 HSR al-Bukhari (no. 6099) dan Muslim (no. 783). 10 HSR Muslim (no. 746). Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Ketika Marah, Cara Shalat Istikharah, Doa Setelah Sholat Sunnah Rawatib, Hadits Tentang Penyesalan, Kumpulan Konsultasi Seksologi, Kenapa Anjing Diharamkan Dalam Islam Visited 18 times, 1 visit(s) today Post Views: 573 QRIS donasi Yufid

Istiqamah Setelah Ramadhan

Istiqamah Setelah Ramadhan Oleh: Ustadz Abdullah Taslim, MA Tidak terasa, waktu begitu cepat berlalu, dan bulan Ramadhan yang penuh dengan keberkahan dan keutamaan berlalu sudah. Semoga kita tidak termasuk orang-orang yang celaka karena tidak mendapatkan pengampunan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala selama bulan Ramadhan, sebagaimana yang tersebut dalam doa yang diucapkan oleh malaikat Jibril ‘alaihissalam dan diamini oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Celakalah seorang hamba yang mendapati bulan Ramadhan kemudian Ramadhan berlalu dalam keadaan dosa-dosanya belum diampuni (oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala)”[1]. Salah seorang ulama salaf berkata: “Barangsiapa yang tidak diampuni dosa-dosanya di bulan Ramadhan maka tidak akan diampuni dosa-dosanya di bulan-bulan lainnya”[2]. Oleh karena itu, mohonlah dengan sungguh-sungguh kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar Dia menerima amal kebaikan kita di bulan yang penuh berkah ini dan mengabulkan segala doa dan permohonan ampun kita kepada-Nya, sebagaimana sebelum datangnya bulan Ramadhan kita berdoa kepada-Nya agar Dia Subhanahu Wa Ta’ala mempertemukan kita dengan bulan Ramadhan dalam keadaan hati kita kita dipenuhi dengan keimanan dan pengharapan akan ridha-Nya. Imam Mu’alla bin al-Fadhl berkata: “Dulunya (para salaf) berdoa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala (selama) enam bulan agar Allah mempertemukan mereka dengan bulan Ramadhan, kemudian mereka berdoa kepada-Nya (selama) enam bulan (berikutnya) agar Dia menerima (amal-amal shaleh) yang mereka (kerjakan)”[3]. Lalu muncul satu pertanyaan besar dengan sendirinya: Apa yang tertinggal dalam diri kita setelah Ramadhan berlalu? Bekas-bekas kebaikan apa yang terlihat pada diri kita setelah keluar dari madrasah bulan puasa? Apakah bekas-bekas itu hilang seiring dengan berlalunya bulan itu? Apakah amal-amal kebaikan yang terbiasa kita kerjakan di bulan itu pudar setelah puasa berakhir? Jawabannya ada pada kisah berikut ini: Imam Bisyr bin al-Harits al-Hafi pernah ditanya tentang orang-orang yang (hanya) rajin dan sungguh-sungguh beribadah di bulan Ramadhan, maka beliau menjawab: “Mereka adalah orang-orang yang sangat buruk, (karena) mereka tidak mengenal hak Allah kecuali hanya di bulan Ramadhan, (hamba Allah) yang shaleh adalah orang yang rajin dan sungguh-sungguh beribadah dalam setahun penuh”[4]. Demi Allah, inilah hamba Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang sejati, yang selalu menjadi hamba-Nya di setiap tempat dan waktu, bukan hanya di waktu dan tempat tertentu. Imam asy-Syibli pernah ditanya: Mana yang lebih utama, bulan Rajab atau bulan Sya’ban? Maka beliau menjawab: “Jadilah kamu seorang Rabbani (hamba Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang selalu beribadah kepada-Nya di setiap waktu dan tempat), dan janganlah kamu menjadi seorang Sya’bani (orang yang hanya beribadah kepada-Nya di bulan Sya’ban atau bulan tertentu lainnya)”[5]. Maka sebagaimana kita membutuhkan dan mengharapkan rahmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala di bulan Ramadhan, bukankah kita juga tetap membutuhkan dan mengharapkan rahmat-Nya di bulan-bulan lainnya? Bukankah kita semua termasuk dalam firman-Nya: {يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيد} “Hai manusia, kalian semua butuh kepada (rahmat) Allah; dan Allah Dia-lah Yang Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (QS Faathir: 15). Inilah makna istiqamah yang sesungguhnya dan inilah pertanda diterimanya amal shaleh seorang hamba. Imam Ibnu Rajab berkata: “Sesungguhnya Allah jika Dia menerima amal (kebaikan) seorang hamba maka Dia akan memberi taufik kepada hamba-Nya tersebut untuk beramal shaleh setelahnya, sebagaimana ucapan salah seorang dari mereka (ulama salaf): Ganjaran perbuatan baik adalah (taufik dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk melakukan) perbuatan baik setelahnya. Maka barangsiapa yang mengerjakan amal kebaikan, lalu dia mengerjakan amal kebaikan lagi setelahnya, maka itu merupakan pertanda diterimanya amal kebaikannya yang pertama (oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala), sebagaimana barangsiapa yang mengerjakan amal kebakan, lalu dia dia mengerjakan perbuatan buruk (setelahnya), maka itu merupakan pertanda tertolak dan tidak diterimanya amal kebaikan tersebut”[6]. Oleh karena itulah, Allah Subhanahu Wa Ta’ala mensyariatkan puasa enam hari di bulan Syawwal, yangkeutamannya sangat besar yaitu menjadikan puasa Ramadhan dan puasa enam hari di bulan Syawwal pahalanya seperti puasa setahun penuh, sebagaimana sabda Rasululah Subhanahu Wa Ta’ala: “Barangsiapa yang berpuasa (di bulan) Ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan (puasa sunnah) enam hari di bulan Syawwal, maka (dia akan mendapatkan pahala) seperti puasa setahun penuh”[7]. Di samping itu juga untuk tujuan memenuhi keinginan hamba-hamba-Nya yang shaleh dan selalu rindu untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan puasa dan ibadah-ibadah lainnya, karena mereka adalah orang-orang yang merasa gembira dengan mengerjakan ibadah puasa. Rasulullah  bersabda: “Orang yang berpuasa akan merasakan dua kegembiraan (besar): kegembiraan ketika berbuka puasa dan kegembiraan ketika dia bertemu Allah”[8]. Inilah bentuk amal kebaikan yang paling dicintai oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Amal (ibadah) yang paling dicintai Allah Subhanahu Wa Ta’ala adalah amal yang paling terus-menerus dikerjakan meskipun sedikit”[9]. Ummul mu’minin ‘Aisyah radhiallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mengerjakan suatu amal (kebaikan) maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menetapinya”[10]. Inilah makna istiqamah setelah bulan Ramadhan, inilah tanda diterimanya amal-amal kebaikan kita di bulan yang berkah itu, maka silahkan menilai diri kita sendiri, apakah kita termasuk orang-orang yang beruntung dan diterima amal kebaikannya atau malah sebaliknya. {فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الأبْصَارِ} “Maka ambillah pelajaran (dari semua ini), wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat” (QS al-Hasyr: 2). وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين ______ Footnote: 1 HR Ahmad (2/254), al-Bukhari dalam “al-Adabul mufrad” (no. 644), Ibnu Hibban (no. 907) dan al-Hakim (4/170), dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban, al-Hakim, adz-Dzahabi dan al-Albani. 2 Dinukil oleh imam Ibnu Rajab dalam kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 297). 3 Dinukil oleh imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 174). 4 Dinukil oleh imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 313). 5 Ibid. 6 Kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 311). 7 HSR Muslim (no. 1164). 8 HSR al-Bukhari (no. 7054) dan Muslim (no. 1151). 9 HSR al-Bukhari (no. 6099) dan Muslim (no. 783). 10 HSR Muslim (no. 746). Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Ketika Marah, Cara Shalat Istikharah, Doa Setelah Sholat Sunnah Rawatib, Hadits Tentang Penyesalan, Kumpulan Konsultasi Seksologi, Kenapa Anjing Diharamkan Dalam Islam Visited 18 times, 1 visit(s) today Post Views: 573 QRIS donasi Yufid
Istiqamah Setelah Ramadhan Oleh: Ustadz Abdullah Taslim, MA Tidak terasa, waktu begitu cepat berlalu, dan bulan Ramadhan yang penuh dengan keberkahan dan keutamaan berlalu sudah. Semoga kita tidak termasuk orang-orang yang celaka karena tidak mendapatkan pengampunan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala selama bulan Ramadhan, sebagaimana yang tersebut dalam doa yang diucapkan oleh malaikat Jibril ‘alaihissalam dan diamini oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Celakalah seorang hamba yang mendapati bulan Ramadhan kemudian Ramadhan berlalu dalam keadaan dosa-dosanya belum diampuni (oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala)”[1]. Salah seorang ulama salaf berkata: “Barangsiapa yang tidak diampuni dosa-dosanya di bulan Ramadhan maka tidak akan diampuni dosa-dosanya di bulan-bulan lainnya”[2]. Oleh karena itu, mohonlah dengan sungguh-sungguh kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar Dia menerima amal kebaikan kita di bulan yang penuh berkah ini dan mengabulkan segala doa dan permohonan ampun kita kepada-Nya, sebagaimana sebelum datangnya bulan Ramadhan kita berdoa kepada-Nya agar Dia Subhanahu Wa Ta’ala mempertemukan kita dengan bulan Ramadhan dalam keadaan hati kita kita dipenuhi dengan keimanan dan pengharapan akan ridha-Nya. Imam Mu’alla bin al-Fadhl berkata: “Dulunya (para salaf) berdoa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala (selama) enam bulan agar Allah mempertemukan mereka dengan bulan Ramadhan, kemudian mereka berdoa kepada-Nya (selama) enam bulan (berikutnya) agar Dia menerima (amal-amal shaleh) yang mereka (kerjakan)”[3]. Lalu muncul satu pertanyaan besar dengan sendirinya: Apa yang tertinggal dalam diri kita setelah Ramadhan berlalu? Bekas-bekas kebaikan apa yang terlihat pada diri kita setelah keluar dari madrasah bulan puasa? Apakah bekas-bekas itu hilang seiring dengan berlalunya bulan itu? Apakah amal-amal kebaikan yang terbiasa kita kerjakan di bulan itu pudar setelah puasa berakhir? Jawabannya ada pada kisah berikut ini: Imam Bisyr bin al-Harits al-Hafi pernah ditanya tentang orang-orang yang (hanya) rajin dan sungguh-sungguh beribadah di bulan Ramadhan, maka beliau menjawab: “Mereka adalah orang-orang yang sangat buruk, (karena) mereka tidak mengenal hak Allah kecuali hanya di bulan Ramadhan, (hamba Allah) yang shaleh adalah orang yang rajin dan sungguh-sungguh beribadah dalam setahun penuh”[4]. Demi Allah, inilah hamba Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang sejati, yang selalu menjadi hamba-Nya di setiap tempat dan waktu, bukan hanya di waktu dan tempat tertentu. Imam asy-Syibli pernah ditanya: Mana yang lebih utama, bulan Rajab atau bulan Sya’ban? Maka beliau menjawab: “Jadilah kamu seorang Rabbani (hamba Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang selalu beribadah kepada-Nya di setiap waktu dan tempat), dan janganlah kamu menjadi seorang Sya’bani (orang yang hanya beribadah kepada-Nya di bulan Sya’ban atau bulan tertentu lainnya)”[5]. Maka sebagaimana kita membutuhkan dan mengharapkan rahmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala di bulan Ramadhan, bukankah kita juga tetap membutuhkan dan mengharapkan rahmat-Nya di bulan-bulan lainnya? Bukankah kita semua termasuk dalam firman-Nya: {يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيد} “Hai manusia, kalian semua butuh kepada (rahmat) Allah; dan Allah Dia-lah Yang Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (QS Faathir: 15). Inilah makna istiqamah yang sesungguhnya dan inilah pertanda diterimanya amal shaleh seorang hamba. Imam Ibnu Rajab berkata: “Sesungguhnya Allah jika Dia menerima amal (kebaikan) seorang hamba maka Dia akan memberi taufik kepada hamba-Nya tersebut untuk beramal shaleh setelahnya, sebagaimana ucapan salah seorang dari mereka (ulama salaf): Ganjaran perbuatan baik adalah (taufik dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk melakukan) perbuatan baik setelahnya. Maka barangsiapa yang mengerjakan amal kebaikan, lalu dia mengerjakan amal kebaikan lagi setelahnya, maka itu merupakan pertanda diterimanya amal kebaikannya yang pertama (oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala), sebagaimana barangsiapa yang mengerjakan amal kebakan, lalu dia dia mengerjakan perbuatan buruk (setelahnya), maka itu merupakan pertanda tertolak dan tidak diterimanya amal kebaikan tersebut”[6]. Oleh karena itulah, Allah Subhanahu Wa Ta’ala mensyariatkan puasa enam hari di bulan Syawwal, yangkeutamannya sangat besar yaitu menjadikan puasa Ramadhan dan puasa enam hari di bulan Syawwal pahalanya seperti puasa setahun penuh, sebagaimana sabda Rasululah Subhanahu Wa Ta’ala: “Barangsiapa yang berpuasa (di bulan) Ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan (puasa sunnah) enam hari di bulan Syawwal, maka (dia akan mendapatkan pahala) seperti puasa setahun penuh”[7]. Di samping itu juga untuk tujuan memenuhi keinginan hamba-hamba-Nya yang shaleh dan selalu rindu untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan puasa dan ibadah-ibadah lainnya, karena mereka adalah orang-orang yang merasa gembira dengan mengerjakan ibadah puasa. Rasulullah  bersabda: “Orang yang berpuasa akan merasakan dua kegembiraan (besar): kegembiraan ketika berbuka puasa dan kegembiraan ketika dia bertemu Allah”[8]. Inilah bentuk amal kebaikan yang paling dicintai oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Amal (ibadah) yang paling dicintai Allah Subhanahu Wa Ta’ala adalah amal yang paling terus-menerus dikerjakan meskipun sedikit”[9]. Ummul mu’minin ‘Aisyah radhiallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mengerjakan suatu amal (kebaikan) maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menetapinya”[10]. Inilah makna istiqamah setelah bulan Ramadhan, inilah tanda diterimanya amal-amal kebaikan kita di bulan yang berkah itu, maka silahkan menilai diri kita sendiri, apakah kita termasuk orang-orang yang beruntung dan diterima amal kebaikannya atau malah sebaliknya. {فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الأبْصَارِ} “Maka ambillah pelajaran (dari semua ini), wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat” (QS al-Hasyr: 2). وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين ______ Footnote: 1 HR Ahmad (2/254), al-Bukhari dalam “al-Adabul mufrad” (no. 644), Ibnu Hibban (no. 907) dan al-Hakim (4/170), dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban, al-Hakim, adz-Dzahabi dan al-Albani. 2 Dinukil oleh imam Ibnu Rajab dalam kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 297). 3 Dinukil oleh imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 174). 4 Dinukil oleh imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 313). 5 Ibid. 6 Kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 311). 7 HSR Muslim (no. 1164). 8 HSR al-Bukhari (no. 7054) dan Muslim (no. 1151). 9 HSR al-Bukhari (no. 6099) dan Muslim (no. 783). 10 HSR Muslim (no. 746). Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Ketika Marah, Cara Shalat Istikharah, Doa Setelah Sholat Sunnah Rawatib, Hadits Tentang Penyesalan, Kumpulan Konsultasi Seksologi, Kenapa Anjing Diharamkan Dalam Islam Visited 18 times, 1 visit(s) today Post Views: 573 QRIS donasi Yufid


Istiqamah Setelah Ramadhan Oleh: Ustadz Abdullah Taslim, MA Tidak terasa, waktu begitu cepat berlalu, dan bulan Ramadhan yang penuh dengan keberkahan dan keutamaan berlalu sudah. Semoga kita tidak termasuk orang-orang yang celaka karena tidak mendapatkan pengampunan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala selama bulan Ramadhan, sebagaimana yang tersebut dalam doa yang diucapkan oleh malaikat Jibril ‘alaihissalam dan diamini oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Celakalah seorang hamba yang mendapati bulan Ramadhan kemudian Ramadhan berlalu dalam keadaan dosa-dosanya belum diampuni (oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala)”[1]. Salah seorang ulama salaf berkata: “Barangsiapa yang tidak diampuni dosa-dosanya di bulan Ramadhan maka tidak akan diampuni dosa-dosanya di bulan-bulan lainnya”[2]. Oleh karena itu, mohonlah dengan sungguh-sungguh kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar Dia menerima amal kebaikan kita di bulan yang penuh berkah ini dan mengabulkan segala doa dan permohonan ampun kita kepada-Nya, sebagaimana sebelum datangnya bulan Ramadhan kita berdoa kepada-Nya agar Dia Subhanahu Wa Ta’ala mempertemukan kita dengan bulan Ramadhan dalam keadaan hati kita kita dipenuhi dengan keimanan dan pengharapan akan ridha-Nya. Imam Mu’alla bin al-Fadhl berkata: “Dulunya (para salaf) berdoa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala (selama) enam bulan agar Allah mempertemukan mereka dengan bulan Ramadhan, kemudian mereka berdoa kepada-Nya (selama) enam bulan (berikutnya) agar Dia menerima (amal-amal shaleh) yang mereka (kerjakan)”[3]. Lalu muncul satu pertanyaan besar dengan sendirinya: Apa yang tertinggal dalam diri kita setelah Ramadhan berlalu? Bekas-bekas kebaikan apa yang terlihat pada diri kita setelah keluar dari madrasah bulan puasa? Apakah bekas-bekas itu hilang seiring dengan berlalunya bulan itu? Apakah amal-amal kebaikan yang terbiasa kita kerjakan di bulan itu pudar setelah puasa berakhir? Jawabannya ada pada kisah berikut ini: Imam Bisyr bin al-Harits al-Hafi pernah ditanya tentang orang-orang yang (hanya) rajin dan sungguh-sungguh beribadah di bulan Ramadhan, maka beliau menjawab: “Mereka adalah orang-orang yang sangat buruk, (karena) mereka tidak mengenal hak Allah kecuali hanya di bulan Ramadhan, (hamba Allah) yang shaleh adalah orang yang rajin dan sungguh-sungguh beribadah dalam setahun penuh”[4]. Demi Allah, inilah hamba Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang sejati, yang selalu menjadi hamba-Nya di setiap tempat dan waktu, bukan hanya di waktu dan tempat tertentu. Imam asy-Syibli pernah ditanya: Mana yang lebih utama, bulan Rajab atau bulan Sya’ban? Maka beliau menjawab: “Jadilah kamu seorang Rabbani (hamba Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang selalu beribadah kepada-Nya di setiap waktu dan tempat), dan janganlah kamu menjadi seorang Sya’bani (orang yang hanya beribadah kepada-Nya di bulan Sya’ban atau bulan tertentu lainnya)”[5]. Maka sebagaimana kita membutuhkan dan mengharapkan rahmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala di bulan Ramadhan, bukankah kita juga tetap membutuhkan dan mengharapkan rahmat-Nya di bulan-bulan lainnya? Bukankah kita semua termasuk dalam firman-Nya: {يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيد} “Hai manusia, kalian semua butuh kepada (rahmat) Allah; dan Allah Dia-lah Yang Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (QS Faathir: 15). Inilah makna istiqamah yang sesungguhnya dan inilah pertanda diterimanya amal shaleh seorang hamba. Imam Ibnu Rajab berkata: “Sesungguhnya Allah jika Dia menerima amal (kebaikan) seorang hamba maka Dia akan memberi taufik kepada hamba-Nya tersebut untuk beramal shaleh setelahnya, sebagaimana ucapan salah seorang dari mereka (ulama salaf): Ganjaran perbuatan baik adalah (taufik dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk melakukan) perbuatan baik setelahnya. Maka barangsiapa yang mengerjakan amal kebaikan, lalu dia mengerjakan amal kebaikan lagi setelahnya, maka itu merupakan pertanda diterimanya amal kebaikannya yang pertama (oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala), sebagaimana barangsiapa yang mengerjakan amal kebakan, lalu dia dia mengerjakan perbuatan buruk (setelahnya), maka itu merupakan pertanda tertolak dan tidak diterimanya amal kebaikan tersebut”[6]. Oleh karena itulah, Allah Subhanahu Wa Ta’ala mensyariatkan puasa enam hari di bulan Syawwal, yangkeutamannya sangat besar yaitu menjadikan puasa Ramadhan dan puasa enam hari di bulan Syawwal pahalanya seperti puasa setahun penuh, sebagaimana sabda Rasululah Subhanahu Wa Ta’ala: “Barangsiapa yang berpuasa (di bulan) Ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan (puasa sunnah) enam hari di bulan Syawwal, maka (dia akan mendapatkan pahala) seperti puasa setahun penuh”[7]. Di samping itu juga untuk tujuan memenuhi keinginan hamba-hamba-Nya yang shaleh dan selalu rindu untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan puasa dan ibadah-ibadah lainnya, karena mereka adalah orang-orang yang merasa gembira dengan mengerjakan ibadah puasa. Rasulullah  bersabda: “Orang yang berpuasa akan merasakan dua kegembiraan (besar): kegembiraan ketika berbuka puasa dan kegembiraan ketika dia bertemu Allah”[8]. Inilah bentuk amal kebaikan yang paling dicintai oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Amal (ibadah) yang paling dicintai Allah Subhanahu Wa Ta’ala adalah amal yang paling terus-menerus dikerjakan meskipun sedikit”[9]. Ummul mu’minin ‘Aisyah radhiallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mengerjakan suatu amal (kebaikan) maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menetapinya”[10]. Inilah makna istiqamah setelah bulan Ramadhan, inilah tanda diterimanya amal-amal kebaikan kita di bulan yang berkah itu, maka silahkan menilai diri kita sendiri, apakah kita termasuk orang-orang yang beruntung dan diterima amal kebaikannya atau malah sebaliknya. {فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الأبْصَارِ} “Maka ambillah pelajaran (dari semua ini), wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat” (QS al-Hasyr: 2). وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين ______ Footnote: 1 HR Ahmad (2/254), al-Bukhari dalam “al-Adabul mufrad” (no. 644), Ibnu Hibban (no. 907) dan al-Hakim (4/170), dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban, al-Hakim, adz-Dzahabi dan al-Albani. 2 Dinukil oleh imam Ibnu Rajab dalam kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 297). 3 Dinukil oleh imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 174). 4 Dinukil oleh imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 313). 5 Ibid. 6 Kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 311). 7 HSR Muslim (no. 1164). 8 HSR al-Bukhari (no. 7054) dan Muslim (no. 1151). 9 HSR al-Bukhari (no. 6099) dan Muslim (no. 783). 10 HSR Muslim (no. 746). Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Ketika Marah, Cara Shalat Istikharah, Doa Setelah Sholat Sunnah Rawatib, Hadits Tentang Penyesalan, Kumpulan Konsultasi Seksologi, Kenapa Anjing Diharamkan Dalam Islam Visited 18 times, 1 visit(s) today Post Views: 573 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Donasi | Di Bulan Ramadhan, Kita Lawan Corona

Penyakit Covid 19 telah mewabah di negara kita. Sementara itu, para pakar memperkirakan bahwa puncak wabah bisa terjadi pada pertengahan April hingga awal Juni, bertepatan dengan momen bulan Ramadhan dan hari raya Idhul Fitri 1441. Ini merupakan ujian sekaligus tantangan bagi kita, kaum muslimin.Tim Peduli Muslim telah membatalkan program Ifthar dan Sahur Bersama, karena program tersebut dapat memicu pengumpulan orang, yang bisa menjadi potensi terjadinya transmisi Covid 19. Oleh karena itu, di bulan Ramadhan ini, Peduli Muslim fokus pada program-program berikut: Santunan bagi para fakir miskin dan dhuafa, yang terdampak kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid 19. Disinfeksi, dengan prioritas tempat-tempat vital kaum muslimin, seperti: masjid, pesantren, kantor lembaga dakwah, sekolah-sekolah Islam, kemudian ke pemukiman. Proses disinfeksi mengacu pada panduan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan, serta arahan yang disampaikan WHO. Layanan Ambulance Gratis bagi pasien non Covid 19 Penyediaan bahan ifthar dan / atau sahur bagi relawan yang terjun di lapangan di masa wabah Penyediaan APD bagi tenaga kesehatan, paramedis, maupun pasien. Perlengkapan APD ini mencakup: Masker N95 Masker bedah Hand sanitizer / Hand Rub Medical Hazmat Suit Jas hujan, tipe baju & celana (apabila medical hazmat suit tidak tersedia) Sepatu boot Sarung tangan medis Dan perlengkapan lainnya sesuai update di lapangan Menimbang Covid 19 telah menjadi pendemi dunia, Tim Peduli Muslim membatalkan seluruh misi luar negeri di momen Ramadhan ini untuk memaksimalkan seluruh sumber daya agar fokus di program dalam negeri yang sudah terasa genting. Oleh karena itu, di samping lima program utama di atas, Peduli Muslim tetap menjalankan program-program domestik lainnya, yang sudah dilaksanakan sebagaimana biasanya di masa normal sebelum wabah.Kaum muslimin yang ingin membantu program-program Peduli Muslim di atas, dapat menyalurkan donasinya melalui rekening berikut:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta | Kode: 427) No: 4444.432.211 a.n. Peduli Muslim Narahubung: 0823.2258.9997 Periode donasi (tahap II): 1 April 2020 – 20 Mei 2020 Keterangan: Program dilaksanakan sejak sebelum ramadhan tiba, dan dilanjutkan pasca ramadhan apabila kondisi mengharuskan. Mari kita jadikan bulan Ramadhan ini sebagai kesempatan untuk meningkatkan amal dan sedekah kita, terlebih saat wabah masih melanda negeri kita. Ibnul Qayyim Al Jauziyyah berkata:  إن للصدقة تأثيرا عجيبا في دفع البلاء،ودفع العين وشر الحاسد.. “Sungguh sedekah itu memberikan pengaruh yang ajaib dalam mencegah bala, menangkal ‘ain dan juga keburukan hasad. “Baarakallah fiikum. 🔍 Hukum Bpjs Kesehatan, Mencapai Haji Mabrur, Mashalatul Mursalah Adalah, Yahudi Dalam Al Quran, Sunnah Di Hari Jumat

Donasi | Di Bulan Ramadhan, Kita Lawan Corona

Penyakit Covid 19 telah mewabah di negara kita. Sementara itu, para pakar memperkirakan bahwa puncak wabah bisa terjadi pada pertengahan April hingga awal Juni, bertepatan dengan momen bulan Ramadhan dan hari raya Idhul Fitri 1441. Ini merupakan ujian sekaligus tantangan bagi kita, kaum muslimin.Tim Peduli Muslim telah membatalkan program Ifthar dan Sahur Bersama, karena program tersebut dapat memicu pengumpulan orang, yang bisa menjadi potensi terjadinya transmisi Covid 19. Oleh karena itu, di bulan Ramadhan ini, Peduli Muslim fokus pada program-program berikut: Santunan bagi para fakir miskin dan dhuafa, yang terdampak kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid 19. Disinfeksi, dengan prioritas tempat-tempat vital kaum muslimin, seperti: masjid, pesantren, kantor lembaga dakwah, sekolah-sekolah Islam, kemudian ke pemukiman. Proses disinfeksi mengacu pada panduan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan, serta arahan yang disampaikan WHO. Layanan Ambulance Gratis bagi pasien non Covid 19 Penyediaan bahan ifthar dan / atau sahur bagi relawan yang terjun di lapangan di masa wabah Penyediaan APD bagi tenaga kesehatan, paramedis, maupun pasien. Perlengkapan APD ini mencakup: Masker N95 Masker bedah Hand sanitizer / Hand Rub Medical Hazmat Suit Jas hujan, tipe baju & celana (apabila medical hazmat suit tidak tersedia) Sepatu boot Sarung tangan medis Dan perlengkapan lainnya sesuai update di lapangan Menimbang Covid 19 telah menjadi pendemi dunia, Tim Peduli Muslim membatalkan seluruh misi luar negeri di momen Ramadhan ini untuk memaksimalkan seluruh sumber daya agar fokus di program dalam negeri yang sudah terasa genting. Oleh karena itu, di samping lima program utama di atas, Peduli Muslim tetap menjalankan program-program domestik lainnya, yang sudah dilaksanakan sebagaimana biasanya di masa normal sebelum wabah.Kaum muslimin yang ingin membantu program-program Peduli Muslim di atas, dapat menyalurkan donasinya melalui rekening berikut:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta | Kode: 427) No: 4444.432.211 a.n. Peduli Muslim Narahubung: 0823.2258.9997 Periode donasi (tahap II): 1 April 2020 – 20 Mei 2020 Keterangan: Program dilaksanakan sejak sebelum ramadhan tiba, dan dilanjutkan pasca ramadhan apabila kondisi mengharuskan. Mari kita jadikan bulan Ramadhan ini sebagai kesempatan untuk meningkatkan amal dan sedekah kita, terlebih saat wabah masih melanda negeri kita. Ibnul Qayyim Al Jauziyyah berkata:  إن للصدقة تأثيرا عجيبا في دفع البلاء،ودفع العين وشر الحاسد.. “Sungguh sedekah itu memberikan pengaruh yang ajaib dalam mencegah bala, menangkal ‘ain dan juga keburukan hasad. “Baarakallah fiikum. 🔍 Hukum Bpjs Kesehatan, Mencapai Haji Mabrur, Mashalatul Mursalah Adalah, Yahudi Dalam Al Quran, Sunnah Di Hari Jumat
Penyakit Covid 19 telah mewabah di negara kita. Sementara itu, para pakar memperkirakan bahwa puncak wabah bisa terjadi pada pertengahan April hingga awal Juni, bertepatan dengan momen bulan Ramadhan dan hari raya Idhul Fitri 1441. Ini merupakan ujian sekaligus tantangan bagi kita, kaum muslimin.Tim Peduli Muslim telah membatalkan program Ifthar dan Sahur Bersama, karena program tersebut dapat memicu pengumpulan orang, yang bisa menjadi potensi terjadinya transmisi Covid 19. Oleh karena itu, di bulan Ramadhan ini, Peduli Muslim fokus pada program-program berikut: Santunan bagi para fakir miskin dan dhuafa, yang terdampak kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid 19. Disinfeksi, dengan prioritas tempat-tempat vital kaum muslimin, seperti: masjid, pesantren, kantor lembaga dakwah, sekolah-sekolah Islam, kemudian ke pemukiman. Proses disinfeksi mengacu pada panduan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan, serta arahan yang disampaikan WHO. Layanan Ambulance Gratis bagi pasien non Covid 19 Penyediaan bahan ifthar dan / atau sahur bagi relawan yang terjun di lapangan di masa wabah Penyediaan APD bagi tenaga kesehatan, paramedis, maupun pasien. Perlengkapan APD ini mencakup: Masker N95 Masker bedah Hand sanitizer / Hand Rub Medical Hazmat Suit Jas hujan, tipe baju & celana (apabila medical hazmat suit tidak tersedia) Sepatu boot Sarung tangan medis Dan perlengkapan lainnya sesuai update di lapangan Menimbang Covid 19 telah menjadi pendemi dunia, Tim Peduli Muslim membatalkan seluruh misi luar negeri di momen Ramadhan ini untuk memaksimalkan seluruh sumber daya agar fokus di program dalam negeri yang sudah terasa genting. Oleh karena itu, di samping lima program utama di atas, Peduli Muslim tetap menjalankan program-program domestik lainnya, yang sudah dilaksanakan sebagaimana biasanya di masa normal sebelum wabah.Kaum muslimin yang ingin membantu program-program Peduli Muslim di atas, dapat menyalurkan donasinya melalui rekening berikut:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta | Kode: 427) No: 4444.432.211 a.n. Peduli Muslim Narahubung: 0823.2258.9997 Periode donasi (tahap II): 1 April 2020 – 20 Mei 2020 Keterangan: Program dilaksanakan sejak sebelum ramadhan tiba, dan dilanjutkan pasca ramadhan apabila kondisi mengharuskan. Mari kita jadikan bulan Ramadhan ini sebagai kesempatan untuk meningkatkan amal dan sedekah kita, terlebih saat wabah masih melanda negeri kita. Ibnul Qayyim Al Jauziyyah berkata:  إن للصدقة تأثيرا عجيبا في دفع البلاء،ودفع العين وشر الحاسد.. “Sungguh sedekah itu memberikan pengaruh yang ajaib dalam mencegah bala, menangkal ‘ain dan juga keburukan hasad. “Baarakallah fiikum. 🔍 Hukum Bpjs Kesehatan, Mencapai Haji Mabrur, Mashalatul Mursalah Adalah, Yahudi Dalam Al Quran, Sunnah Di Hari Jumat


Penyakit Covid 19 telah mewabah di negara kita. Sementara itu, para pakar memperkirakan bahwa puncak wabah bisa terjadi pada pertengahan April hingga awal Juni, bertepatan dengan momen bulan Ramadhan dan hari raya Idhul Fitri 1441. Ini merupakan ujian sekaligus tantangan bagi kita, kaum muslimin.Tim Peduli Muslim telah membatalkan program Ifthar dan Sahur Bersama, karena program tersebut dapat memicu pengumpulan orang, yang bisa menjadi potensi terjadinya transmisi Covid 19. Oleh karena itu, di bulan Ramadhan ini, Peduli Muslim fokus pada program-program berikut: Santunan bagi para fakir miskin dan dhuafa, yang terdampak kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid 19. Disinfeksi, dengan prioritas tempat-tempat vital kaum muslimin, seperti: masjid, pesantren, kantor lembaga dakwah, sekolah-sekolah Islam, kemudian ke pemukiman. Proses disinfeksi mengacu pada panduan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan, serta arahan yang disampaikan WHO. Layanan Ambulance Gratis bagi pasien non Covid 19 Penyediaan bahan ifthar dan / atau sahur bagi relawan yang terjun di lapangan di masa wabah Penyediaan APD bagi tenaga kesehatan, paramedis, maupun pasien. Perlengkapan APD ini mencakup: Masker N95 Masker bedah Hand sanitizer / Hand Rub Medical Hazmat Suit Jas hujan, tipe baju & celana (apabila medical hazmat suit tidak tersedia) Sepatu boot Sarung tangan medis Dan perlengkapan lainnya sesuai update di lapangan Menimbang Covid 19 telah menjadi pendemi dunia, Tim Peduli Muslim membatalkan seluruh misi luar negeri di momen Ramadhan ini untuk memaksimalkan seluruh sumber daya agar fokus di program dalam negeri yang sudah terasa genting. Oleh karena itu, di samping lima program utama di atas, Peduli Muslim tetap menjalankan program-program domestik lainnya, yang sudah dilaksanakan sebagaimana biasanya di masa normal sebelum wabah.Kaum muslimin yang ingin membantu program-program Peduli Muslim di atas, dapat menyalurkan donasinya melalui rekening berikut:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta | Kode: 427) No: 4444.432.211 a.n. Peduli Muslim Narahubung: 0823.2258.9997 Periode donasi (tahap II): 1 April 2020 – 20 Mei 2020 Keterangan: Program dilaksanakan sejak sebelum ramadhan tiba, dan dilanjutkan pasca ramadhan apabila kondisi mengharuskan. Mari kita jadikan bulan Ramadhan ini sebagai kesempatan untuk meningkatkan amal dan sedekah kita, terlebih saat wabah masih melanda negeri kita. Ibnul Qayyim Al Jauziyyah berkata:  إن للصدقة تأثيرا عجيبا في دفع البلاء،ودفع العين وشر الحاسد.. “Sungguh sedekah itu memberikan pengaruh yang ajaib dalam mencegah bala, menangkal ‘ain dan juga keburukan hasad. “Baarakallah fiikum. 🔍 Hukum Bpjs Kesehatan, Mencapai Haji Mabrur, Mashalatul Mursalah Adalah, Yahudi Dalam Al Quran, Sunnah Di Hari Jumat

Hukum Minta Salam Tempel dan Traktir (Fikih Meminta, As-Sual)

Apa hukum meminta-minta? Apakah minta salam tempel (angpau, THR), minta traktir teman termasuk dalam mengemis dan terlarang? Daftar Isi tutup 1. APA ITU SU-AL? 2. ISTILAH YANG TERKAIT DENGAN AS-SUAL 3. HUKUM TAKLIFI 3.1. Pertama: Su-al yang artinya bertanya 3.2. Kedua: Su-al (bertanya) antara orang yang berilmu dan orang yang berbicara 3.3. Ketiga: Su-al (meminta hajat atau kebutuhan) 4. RINCIAN MEMINTA HARTA 5. TERLARANGNYA MENGEMIS (MEMINTA-MINTA PADA MANUSIA) 6. IKHTISAR TENTANG HUKUM MEMINTA 7. KESIMPULAN TENTANG HUKUM MEMINTA SALAM TEMPEL (ANGPAU, THR) DAN TRAKTIR APA ITU SU-AL? Su-al, berasal dari kata kerja “sa-ala” berarti meminta, minta pemberian/ sedekah, memohon, bertanya. Secara istilah, su-al (meminta) berarti bertanya tentang suatu ilmu atau yang mengantarkan pada ilmu atau meminta harta.   ISTILAH YANG TERKAIT DENGAN AS-SUAL Asy-syahadzah artinya mendesak terus dalam meminta. Al-amr artinya meminta melakukan suatu pekerjaan dengan ucapan dalam bentuk memerintah dari atas ke bawah. Ad-du’a’ artinya meminta melakukan suatu pekerjaan, dari bawah ke atas. Ad-du’a’ merupakan bentuk as-sual. Al-iltimas artinya meminta melakukan suatu pekerjaan dari pihak yang levelnya sama.   HUKUM TAKLIFI Hukum meminta-minta berbeda-beda tergantung keadaan orang yang meminta dan jenis permintaan. Pertama: Su-al yang artinya bertanya Bertanya dalam rangka at-tabayyun (klarifikasi) dan belajar yang mencakup masalah agama atau masalah dunia adalah suatu yang diperintahkan atau perkara mubah yang sesuai dengan keadaan yang diminta. Kedua: Su-al (bertanya) antara orang yang berilmu dan orang yang berbicara Bentuknya: Seorang yang berilmu bertanya pada yang berilmu lainnya. Seorang murid yang belajar bertanya pada murid lainnya. Seorang yang berilmu bertanya pada muridnya. Seorang murid yang belajar bertanya pada yang berilmu. Bentuk pertama, kedua, ketiga, jawabannya jika ia ketahui, hendaklah memberikan jawaban. Bentuk keempat ada rincian: (1) jika memiliki ilmu, wajib untuk menjawab; (2) tidak wajib menjawab ketika dalam keadaan: (a) jika pertanyaan tidak ditujukan padanya, dan (b) permasalahan ijtihadiyah yang tidak ada dalil. Ketiga: Su-al (meminta hajat atau kebutuhan) Islam memerintahkan untuk menjaga kehormatan diri. Seorang muslim tidak boleh menghinakan diri. Seorang muslim tidak boleh meminta-minta sedekah atau menampakkan diri sebagai orang yang meminta-minta. Orang yang berkecukupan atau punya kemampuan untuk bekerja dilarang meminta-minta. Meminta-minta di sini yang dimaksud adalah meminta zakat, sedekah sunnah, atau kafarat. Orang yang meminta-minta atau menampakan diri sebagai orang yang butuh seperti ini tidak halal mengambil harta yang diberi. Jika seseorang butuh pada sedekah di mana ia termasuk orang yang butuh karena fakir, memiliki penyakit kronis, atau tidak mampu bekerja, ia boleh meminta-minta sesuai kadar kebutuhannya dengan syarat: (1) tidak menghinakan diri, (2) tidak mendesak-desak saat meminta, (3) tidak menyakiti orang yang memberi. Meminta yang masih dibolehkan: (1) meminta air untuk diminum tidaklah masalah karena ada perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan hal ini; (2) meminta meminjam suatu barang atau meminjam uang; (3) meminta sesuatu yang sedikit seperti meminta tolong karena tali sandal yang terputus. Jika seseorang diberi harta yang halal bukan karena mengemis dan menzalimi diri sendiri, di mana pemberian ini boleh-boleh saja diambil berupa harta zakat, kafarat, sedekah sunnah, atau hadiah (hibah), ulama Hambali mengatakan mengambilnya itu wajib. Ini juga pendapat dari Imam Ahmad menurut sebagian ulama. Poin-poin di atas diringkas dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 24:95-98.   RINCIAN MEMINTA HARTA Pertama: Meminta harta zakat dari para muzakki (yang wajib membayar zakat) hanya boleh dilakukan oleh orang yang berhak mendapatkan zakat. Meminta di sini boleh jika memang muzakki akan tahu kebutuhan harta hanya lewat bertanya. Meminta dalam keadaan ini dibolehkan sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Mas’ud pada istrinya Zainab. Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah, istri ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَصَدَّقْنَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ وَلَوْ مِنْ حُلِيِّكُنَّ “Hai kaum wanita, bersedekahlah kalian walaupun dari perhiasan kalian.” Kemudian Zainab pulang menemui ‘Abdullah bin Mas’ud dan berkata, “Sesungguhnya engkau adalah orang yang tidak mampu dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kami untuk bersedekah. Pergilah dan tanyakan kepada beliau, apakah aku diperbolehkan memberikan sedekah untukmu? Jika tidak, aku akan memberikannya kepada yang lain.” Ibnu Mas’ud berkata, “Engkau sajalah yang pergi ke sana.” Zainab pun berangkat ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sana ada seorang wanita Anshar berada di pintu rumah beliau untuk menyampaikan permasalahan yang sama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang dikaruniai kewibawaan. Lalu keluarlah Bilal untuk menemui Zainab dan wanita Ashar. Mereka berkata, “Beritahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ada dua orang wanita berada di depan pintu hendak menanyakan sesuatu kepada beliau. Apakah sedekah boleh diberikan kepada suami dan anak-anak yatim yang diasuhnya? Namun jangan engkau beritahukan siapa kami.” Bilal kemudian masuk dan menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebelum menjawab, beliau bertanya, “Siapakah dua orang wanita itu?” Bilal menjawab, “Seorang wanita Anshar dan Zainab.” Beliau bertanya lagi, “Zainab yang mana?” Bilal menjawab, “Istri ‘Abdullah.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَهُمَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ “Kedua wanita itu mendapatkan dua pahala yaitu pahala membantu kerabat dan pahala sedekah.” (HR. Bukhari, no. 1466 dan Muslim, no. 1000). Sedangkan ada yang meminta zakat namun tidak berhak seperti dikisahkan dalam hadits dua orang pemuda yang terlihat kuat ketika itu mereka meminta harta zakat pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنْ شِئْتُمَا أَعْطَيْتُكُمَا وَلاَ حَظَّ فِيهَا لِغَنِىٍّ وَلاَ لِقَوِىٍّ مُكْتَسِبٍ “Jika kalian berdua mau, aku akan memberikan zakat tersebut pada kalian. Akan tetapi ingatlah, zakat itu tidak berhak diberikan pada orang kaya dan tidak pula pada orang yang kuat dan mampu bekerja.” (HR. Abu Daud, no. 1633; An-Nasai, no. 2599; dan Ahmad, 4:224, 5:362. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca Juga: Menyalurkan Zakat kepada Pengemudi Ojek Daring dan Mereka yang Di-PHK Kedua: Meminta selain harta zakat, ada rincian: Ia berhak mendapatkan harta tersebut karena ia berhak mendapatkan jatah nafkah sehingga, ia adalah orang yang bekerja ingin menagih gajinya, atau ia adalah tamu yang berhak dilayani selama tiga hari, maka tidak mengapa untuk meminta harta dalam kasus-kasus ini. Ia tidak berhak mendapatkan harta dengan segala bentuk, maka meminta harta dalam hal ini tercela. Keadaan kedua ini termasuk dalam berbagai hadits yang melarang meminta-minta (mengemis). Yang dikecualikan dalam poin kedua sebagaimana disebutkan dalam hadits Qabishah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا “Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qabishah adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.” (HR. Muslim, no. 1044) Catatan: Ada perbedaan antara meminta untuk kebutuhan dirinya dan meminta untuk kebutuhan orang lain. Meminta untuk kebutuhan orang lain masih dibolehkan.   TERLARANGNYA MENGEMIS (MEMINTA-MINTA PADA MANUSIA) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ ”Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari, no. 1474 dan Muslim, no. 1040). Dalam Syarh Shahih Muslim dijelaskan tentang hadits ini, ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan hina tanpa memiliki wajah di hadapan Allah. Ada yang mengatakan bahwa ia akan dibangkitkan dalam keadaan wajahnya berupa tulang tanpa ada daging sedikit pun sebagai hukuman untuknya. Yang dimaksud dengan meminta-minta yang tercela adalah bukan dalam keadaan darurat dengan maksud memperbanyak harta, bukan karena kebutuhan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ “Siapa yang meminta-minta harta pada manusia untuk memperbanyak harta (bukan karena kebutuhan), maka ia berarti meminta bara api, maka sedikitkan atau perbanyak.” (HR. Muslim, no. 1041) Ada hadits pula dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يَغْدُوَ أَحَدُكُمْ فَيَحْطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَتَصَدَّقَ بِهِ وَيَسْتَغْنِىَ بِهِ مِنَ النَّاسِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ رَجُلاً أَعْطَاهُ أَوْ مَنَعَهُ ذَلِكَ فَإِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ “Andai engkau pergi mencari kayu bakar dan memanggulnya di atas punggungnya, sehingga dengannya ia dapat bersedekah dan mencukupi kebutuhannya (supaya tidak meminta kepada) orang lain, itu lebih baik daripada ia meminta-minta kepada orang lain, baik akhirnya orang itu memberinya atau menolak permintaannya. Sesungguhnya tangan yang di atas itu lebih utama dibanding tangan yang di bawah. Mulailah (nafkahmu dari) orang-orang yang menjadi tanggung jawabmu.” (HR. Bukhari, no. 5355 dan Muslim, no. 1042) Dari Hubsyi bin Junadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ “Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad, 4:165. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lain). Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ “Meminta-minta adalah seperti seseorang mencakar wajahnya sendiri kecuali jika ia meminta-minta pada penguasa atau pada perkara yang benar-benar ia butuh.” (HR. An-Nasai, no. 2600; Tirmidzi, no. 681, Abu Daud, no. 1639; dan Ahmad, 5:19. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Imam Nawawi memberi pada hadits-hadits di atas dalam Syarh Shahih Muslim dengan judul “Bab: Karahah al-mas’alah li an-naas (terlarang meminta-minta pada manusia)”. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Maksud dari bab dan hadits-hadits yang ada adalah terlarangnya meminta-minta. Para ulama sepakat bahwa terlarang meminta-minta jika bukan dalam keadaan darurat. Para ulama Syafiiyah berselisih pendapat jika ada orang yang mampu untuk bekerja lantas ia meminta-minta. Ada dua pendapat dalam hal ini, yang paling sahih adalah diharamkan karena makna tekstual dari hadits. Ada pendapat kedua yang menyatakan bahwa seperti itu halal namun dimakruhkan asalkan memenuhi tiga syarat, yakni: tidak menghinakan diri, tidak meminta dengan terus mendesak, tidak menyakiti orang yang memberi. Jika tiga syarat ini tidak terpenuhi, hukum meminta-minta adalah haram berdasarkan kata sepakat para ulama. Wallahu a’lam.” Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:127. Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah menyatakan dalam Ihya’ Al-‘Ulumuddin, السُّؤَالُ حَرَامٌ فِي الأَصْلِ، وَإِنَّمَا يُبَاحُ بِضَرُوْرَةٍ أَوْ حَاجَةٍ مُهِمَّةٍ قَرِيْبَةٍ مِنَ الضَّرُوْرَةِ، فَإِنْ كَانَ عَنْهَا بُدٌّ فَهُوَ حَرَامٌ “Meminta-minta itu haram, pada asalnya. Meminta-minta dibolehkan jika dalam keadaan darurat atau ada kebutuhan penting yang hampir darurat. Namun kalau tidak darurat atau tidak penting seperti itu, maka tetap haram.”   IKHTISAR TENTANG HUKUM MEMINTA Hukum meminta sedekah adalah haram. Hukum meminta diberi hadiah termasuk makruh. Minta-minta salam tempel atau minta ditraktir teman termasuk dalam meminta-minta hadiah. Meminta dalam hajat dunia seperti “tolong dong ambilkan kursi di pojok sana”, permintaan seperti ini tidak masalah sama sekali. Ini termasuk meminta tolong dalam perkara mubah. Seperti halnya pula meminta tolong untuk diambilkan air wudhu, dihukumi boleh. Dalam kitab Safinah An-Naja disebutkan oleh Syaikh Salim Al-Hadramy, الاسْتِعَانَاتُ أرْبَعُ خِصَالٍ: 1- مُبَاحَةٌ. وَ2- خِلاَفُ الأَولَى. و3- مَكْرُوْهَةٌ. وَ4- وَاجِبَةٌ. فَالْمُبَاحَةُ: هِيَ تَقْرِيْبُ الْمَاءِ. وَخِلاَفُ الأوْلَى: هِيَ صَبُّ الْمَاءِ عَلَى نَحْوِ الْمُتَوَضِّىءِ. وَالْمَكْرُوْهَةُ: هِيَ لِمَنْ يَغْسِلُ أعْضَاءَهُ. وَالْوَاجِبَةُ: هِيَ لِلْمَرِيْضِ عِنْدَ الْعَجْزِ. Meminta tolong (dalam bersuci) ada 4 keadaan, yaitu mubah, khilaful aula (menyelisihi yang lebih utama), makruh, dan wajib. Yang mubah adalah meminta mendekatkan air; yang khilaful aula adalah meminta menuangkan air ke arah anggota wudhu; yang makruh adalah bagi orang yang meminta dicucikan anggota wudhunya oleh orang lain; dan yang wajib adalah bagi orang sakit yang lemah.   KESIMPULAN TENTANG HUKUM MEMINTA SALAM TEMPEL (ANGPAU, THR) DAN TRAKTIR Untuk memulai meminta: SEBAIKNYA JANGAN. Jika diberi: JANGAN DITOLAK. Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى “Sesungguhnya tangan yang di atas itu lebih utama dibanding tangan yang di bawah.” (HR. Bukhari, no. 5355 dan Muslim, no. 1042) Semoga bermanfaat. Moga tulisan ini makin mencerahkan.   *Tulisan ini adalah hasil diskusi dengan guru-guru kami, Ustadz Dr. Sufyan Baswedan, M.A., Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A., Ustadz Aris Munandar, S.S., M.PI. lewat WhatsApp pribadi mereka. Semoga Allah menjaga mereka dalam kebaikan dan senantiasa diberkahi ilmunya. Baca Juga: Beri Sedekah pada Pengemis yang Pura-Pura Miskin, Bolehkah? Kerja Dong, Jangan Jadi Pengangguran   Diselesaikan pada Selasa, 3 Syawal 1441 H, 26 Mei 2020 @ Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfikih meminta hukum minta salam tempel hukum minta thr hukum minta traktir hukum salam tempel hukum thr hukum thr anak idul fithri idul fitri meminta upah mengemis pengemis

Hukum Minta Salam Tempel dan Traktir (Fikih Meminta, As-Sual)

Apa hukum meminta-minta? Apakah minta salam tempel (angpau, THR), minta traktir teman termasuk dalam mengemis dan terlarang? Daftar Isi tutup 1. APA ITU SU-AL? 2. ISTILAH YANG TERKAIT DENGAN AS-SUAL 3. HUKUM TAKLIFI 3.1. Pertama: Su-al yang artinya bertanya 3.2. Kedua: Su-al (bertanya) antara orang yang berilmu dan orang yang berbicara 3.3. Ketiga: Su-al (meminta hajat atau kebutuhan) 4. RINCIAN MEMINTA HARTA 5. TERLARANGNYA MENGEMIS (MEMINTA-MINTA PADA MANUSIA) 6. IKHTISAR TENTANG HUKUM MEMINTA 7. KESIMPULAN TENTANG HUKUM MEMINTA SALAM TEMPEL (ANGPAU, THR) DAN TRAKTIR APA ITU SU-AL? Su-al, berasal dari kata kerja “sa-ala” berarti meminta, minta pemberian/ sedekah, memohon, bertanya. Secara istilah, su-al (meminta) berarti bertanya tentang suatu ilmu atau yang mengantarkan pada ilmu atau meminta harta.   ISTILAH YANG TERKAIT DENGAN AS-SUAL Asy-syahadzah artinya mendesak terus dalam meminta. Al-amr artinya meminta melakukan suatu pekerjaan dengan ucapan dalam bentuk memerintah dari atas ke bawah. Ad-du’a’ artinya meminta melakukan suatu pekerjaan, dari bawah ke atas. Ad-du’a’ merupakan bentuk as-sual. Al-iltimas artinya meminta melakukan suatu pekerjaan dari pihak yang levelnya sama.   HUKUM TAKLIFI Hukum meminta-minta berbeda-beda tergantung keadaan orang yang meminta dan jenis permintaan. Pertama: Su-al yang artinya bertanya Bertanya dalam rangka at-tabayyun (klarifikasi) dan belajar yang mencakup masalah agama atau masalah dunia adalah suatu yang diperintahkan atau perkara mubah yang sesuai dengan keadaan yang diminta. Kedua: Su-al (bertanya) antara orang yang berilmu dan orang yang berbicara Bentuknya: Seorang yang berilmu bertanya pada yang berilmu lainnya. Seorang murid yang belajar bertanya pada murid lainnya. Seorang yang berilmu bertanya pada muridnya. Seorang murid yang belajar bertanya pada yang berilmu. Bentuk pertama, kedua, ketiga, jawabannya jika ia ketahui, hendaklah memberikan jawaban. Bentuk keempat ada rincian: (1) jika memiliki ilmu, wajib untuk menjawab; (2) tidak wajib menjawab ketika dalam keadaan: (a) jika pertanyaan tidak ditujukan padanya, dan (b) permasalahan ijtihadiyah yang tidak ada dalil. Ketiga: Su-al (meminta hajat atau kebutuhan) Islam memerintahkan untuk menjaga kehormatan diri. Seorang muslim tidak boleh menghinakan diri. Seorang muslim tidak boleh meminta-minta sedekah atau menampakkan diri sebagai orang yang meminta-minta. Orang yang berkecukupan atau punya kemampuan untuk bekerja dilarang meminta-minta. Meminta-minta di sini yang dimaksud adalah meminta zakat, sedekah sunnah, atau kafarat. Orang yang meminta-minta atau menampakan diri sebagai orang yang butuh seperti ini tidak halal mengambil harta yang diberi. Jika seseorang butuh pada sedekah di mana ia termasuk orang yang butuh karena fakir, memiliki penyakit kronis, atau tidak mampu bekerja, ia boleh meminta-minta sesuai kadar kebutuhannya dengan syarat: (1) tidak menghinakan diri, (2) tidak mendesak-desak saat meminta, (3) tidak menyakiti orang yang memberi. Meminta yang masih dibolehkan: (1) meminta air untuk diminum tidaklah masalah karena ada perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan hal ini; (2) meminta meminjam suatu barang atau meminjam uang; (3) meminta sesuatu yang sedikit seperti meminta tolong karena tali sandal yang terputus. Jika seseorang diberi harta yang halal bukan karena mengemis dan menzalimi diri sendiri, di mana pemberian ini boleh-boleh saja diambil berupa harta zakat, kafarat, sedekah sunnah, atau hadiah (hibah), ulama Hambali mengatakan mengambilnya itu wajib. Ini juga pendapat dari Imam Ahmad menurut sebagian ulama. Poin-poin di atas diringkas dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 24:95-98.   RINCIAN MEMINTA HARTA Pertama: Meminta harta zakat dari para muzakki (yang wajib membayar zakat) hanya boleh dilakukan oleh orang yang berhak mendapatkan zakat. Meminta di sini boleh jika memang muzakki akan tahu kebutuhan harta hanya lewat bertanya. Meminta dalam keadaan ini dibolehkan sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Mas’ud pada istrinya Zainab. Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah, istri ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَصَدَّقْنَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ وَلَوْ مِنْ حُلِيِّكُنَّ “Hai kaum wanita, bersedekahlah kalian walaupun dari perhiasan kalian.” Kemudian Zainab pulang menemui ‘Abdullah bin Mas’ud dan berkata, “Sesungguhnya engkau adalah orang yang tidak mampu dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kami untuk bersedekah. Pergilah dan tanyakan kepada beliau, apakah aku diperbolehkan memberikan sedekah untukmu? Jika tidak, aku akan memberikannya kepada yang lain.” Ibnu Mas’ud berkata, “Engkau sajalah yang pergi ke sana.” Zainab pun berangkat ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sana ada seorang wanita Anshar berada di pintu rumah beliau untuk menyampaikan permasalahan yang sama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang dikaruniai kewibawaan. Lalu keluarlah Bilal untuk menemui Zainab dan wanita Ashar. Mereka berkata, “Beritahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ada dua orang wanita berada di depan pintu hendak menanyakan sesuatu kepada beliau. Apakah sedekah boleh diberikan kepada suami dan anak-anak yatim yang diasuhnya? Namun jangan engkau beritahukan siapa kami.” Bilal kemudian masuk dan menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebelum menjawab, beliau bertanya, “Siapakah dua orang wanita itu?” Bilal menjawab, “Seorang wanita Anshar dan Zainab.” Beliau bertanya lagi, “Zainab yang mana?” Bilal menjawab, “Istri ‘Abdullah.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَهُمَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ “Kedua wanita itu mendapatkan dua pahala yaitu pahala membantu kerabat dan pahala sedekah.” (HR. Bukhari, no. 1466 dan Muslim, no. 1000). Sedangkan ada yang meminta zakat namun tidak berhak seperti dikisahkan dalam hadits dua orang pemuda yang terlihat kuat ketika itu mereka meminta harta zakat pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنْ شِئْتُمَا أَعْطَيْتُكُمَا وَلاَ حَظَّ فِيهَا لِغَنِىٍّ وَلاَ لِقَوِىٍّ مُكْتَسِبٍ “Jika kalian berdua mau, aku akan memberikan zakat tersebut pada kalian. Akan tetapi ingatlah, zakat itu tidak berhak diberikan pada orang kaya dan tidak pula pada orang yang kuat dan mampu bekerja.” (HR. Abu Daud, no. 1633; An-Nasai, no. 2599; dan Ahmad, 4:224, 5:362. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca Juga: Menyalurkan Zakat kepada Pengemudi Ojek Daring dan Mereka yang Di-PHK Kedua: Meminta selain harta zakat, ada rincian: Ia berhak mendapatkan harta tersebut karena ia berhak mendapatkan jatah nafkah sehingga, ia adalah orang yang bekerja ingin menagih gajinya, atau ia adalah tamu yang berhak dilayani selama tiga hari, maka tidak mengapa untuk meminta harta dalam kasus-kasus ini. Ia tidak berhak mendapatkan harta dengan segala bentuk, maka meminta harta dalam hal ini tercela. Keadaan kedua ini termasuk dalam berbagai hadits yang melarang meminta-minta (mengemis). Yang dikecualikan dalam poin kedua sebagaimana disebutkan dalam hadits Qabishah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا “Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qabishah adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.” (HR. Muslim, no. 1044) Catatan: Ada perbedaan antara meminta untuk kebutuhan dirinya dan meminta untuk kebutuhan orang lain. Meminta untuk kebutuhan orang lain masih dibolehkan.   TERLARANGNYA MENGEMIS (MEMINTA-MINTA PADA MANUSIA) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ ”Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari, no. 1474 dan Muslim, no. 1040). Dalam Syarh Shahih Muslim dijelaskan tentang hadits ini, ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan hina tanpa memiliki wajah di hadapan Allah. Ada yang mengatakan bahwa ia akan dibangkitkan dalam keadaan wajahnya berupa tulang tanpa ada daging sedikit pun sebagai hukuman untuknya. Yang dimaksud dengan meminta-minta yang tercela adalah bukan dalam keadaan darurat dengan maksud memperbanyak harta, bukan karena kebutuhan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ “Siapa yang meminta-minta harta pada manusia untuk memperbanyak harta (bukan karena kebutuhan), maka ia berarti meminta bara api, maka sedikitkan atau perbanyak.” (HR. Muslim, no. 1041) Ada hadits pula dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يَغْدُوَ أَحَدُكُمْ فَيَحْطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَتَصَدَّقَ بِهِ وَيَسْتَغْنِىَ بِهِ مِنَ النَّاسِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ رَجُلاً أَعْطَاهُ أَوْ مَنَعَهُ ذَلِكَ فَإِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ “Andai engkau pergi mencari kayu bakar dan memanggulnya di atas punggungnya, sehingga dengannya ia dapat bersedekah dan mencukupi kebutuhannya (supaya tidak meminta kepada) orang lain, itu lebih baik daripada ia meminta-minta kepada orang lain, baik akhirnya orang itu memberinya atau menolak permintaannya. Sesungguhnya tangan yang di atas itu lebih utama dibanding tangan yang di bawah. Mulailah (nafkahmu dari) orang-orang yang menjadi tanggung jawabmu.” (HR. Bukhari, no. 5355 dan Muslim, no. 1042) Dari Hubsyi bin Junadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ “Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad, 4:165. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lain). Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ “Meminta-minta adalah seperti seseorang mencakar wajahnya sendiri kecuali jika ia meminta-minta pada penguasa atau pada perkara yang benar-benar ia butuh.” (HR. An-Nasai, no. 2600; Tirmidzi, no. 681, Abu Daud, no. 1639; dan Ahmad, 5:19. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Imam Nawawi memberi pada hadits-hadits di atas dalam Syarh Shahih Muslim dengan judul “Bab: Karahah al-mas’alah li an-naas (terlarang meminta-minta pada manusia)”. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Maksud dari bab dan hadits-hadits yang ada adalah terlarangnya meminta-minta. Para ulama sepakat bahwa terlarang meminta-minta jika bukan dalam keadaan darurat. Para ulama Syafiiyah berselisih pendapat jika ada orang yang mampu untuk bekerja lantas ia meminta-minta. Ada dua pendapat dalam hal ini, yang paling sahih adalah diharamkan karena makna tekstual dari hadits. Ada pendapat kedua yang menyatakan bahwa seperti itu halal namun dimakruhkan asalkan memenuhi tiga syarat, yakni: tidak menghinakan diri, tidak meminta dengan terus mendesak, tidak menyakiti orang yang memberi. Jika tiga syarat ini tidak terpenuhi, hukum meminta-minta adalah haram berdasarkan kata sepakat para ulama. Wallahu a’lam.” Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:127. Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah menyatakan dalam Ihya’ Al-‘Ulumuddin, السُّؤَالُ حَرَامٌ فِي الأَصْلِ، وَإِنَّمَا يُبَاحُ بِضَرُوْرَةٍ أَوْ حَاجَةٍ مُهِمَّةٍ قَرِيْبَةٍ مِنَ الضَّرُوْرَةِ، فَإِنْ كَانَ عَنْهَا بُدٌّ فَهُوَ حَرَامٌ “Meminta-minta itu haram, pada asalnya. Meminta-minta dibolehkan jika dalam keadaan darurat atau ada kebutuhan penting yang hampir darurat. Namun kalau tidak darurat atau tidak penting seperti itu, maka tetap haram.”   IKHTISAR TENTANG HUKUM MEMINTA Hukum meminta sedekah adalah haram. Hukum meminta diberi hadiah termasuk makruh. Minta-minta salam tempel atau minta ditraktir teman termasuk dalam meminta-minta hadiah. Meminta dalam hajat dunia seperti “tolong dong ambilkan kursi di pojok sana”, permintaan seperti ini tidak masalah sama sekali. Ini termasuk meminta tolong dalam perkara mubah. Seperti halnya pula meminta tolong untuk diambilkan air wudhu, dihukumi boleh. Dalam kitab Safinah An-Naja disebutkan oleh Syaikh Salim Al-Hadramy, الاسْتِعَانَاتُ أرْبَعُ خِصَالٍ: 1- مُبَاحَةٌ. وَ2- خِلاَفُ الأَولَى. و3- مَكْرُوْهَةٌ. وَ4- وَاجِبَةٌ. فَالْمُبَاحَةُ: هِيَ تَقْرِيْبُ الْمَاءِ. وَخِلاَفُ الأوْلَى: هِيَ صَبُّ الْمَاءِ عَلَى نَحْوِ الْمُتَوَضِّىءِ. وَالْمَكْرُوْهَةُ: هِيَ لِمَنْ يَغْسِلُ أعْضَاءَهُ. وَالْوَاجِبَةُ: هِيَ لِلْمَرِيْضِ عِنْدَ الْعَجْزِ. Meminta tolong (dalam bersuci) ada 4 keadaan, yaitu mubah, khilaful aula (menyelisihi yang lebih utama), makruh, dan wajib. Yang mubah adalah meminta mendekatkan air; yang khilaful aula adalah meminta menuangkan air ke arah anggota wudhu; yang makruh adalah bagi orang yang meminta dicucikan anggota wudhunya oleh orang lain; dan yang wajib adalah bagi orang sakit yang lemah.   KESIMPULAN TENTANG HUKUM MEMINTA SALAM TEMPEL (ANGPAU, THR) DAN TRAKTIR Untuk memulai meminta: SEBAIKNYA JANGAN. Jika diberi: JANGAN DITOLAK. Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى “Sesungguhnya tangan yang di atas itu lebih utama dibanding tangan yang di bawah.” (HR. Bukhari, no. 5355 dan Muslim, no. 1042) Semoga bermanfaat. Moga tulisan ini makin mencerahkan.   *Tulisan ini adalah hasil diskusi dengan guru-guru kami, Ustadz Dr. Sufyan Baswedan, M.A., Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A., Ustadz Aris Munandar, S.S., M.PI. lewat WhatsApp pribadi mereka. Semoga Allah menjaga mereka dalam kebaikan dan senantiasa diberkahi ilmunya. Baca Juga: Beri Sedekah pada Pengemis yang Pura-Pura Miskin, Bolehkah? Kerja Dong, Jangan Jadi Pengangguran   Diselesaikan pada Selasa, 3 Syawal 1441 H, 26 Mei 2020 @ Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfikih meminta hukum minta salam tempel hukum minta thr hukum minta traktir hukum salam tempel hukum thr hukum thr anak idul fithri idul fitri meminta upah mengemis pengemis
Apa hukum meminta-minta? Apakah minta salam tempel (angpau, THR), minta traktir teman termasuk dalam mengemis dan terlarang? Daftar Isi tutup 1. APA ITU SU-AL? 2. ISTILAH YANG TERKAIT DENGAN AS-SUAL 3. HUKUM TAKLIFI 3.1. Pertama: Su-al yang artinya bertanya 3.2. Kedua: Su-al (bertanya) antara orang yang berilmu dan orang yang berbicara 3.3. Ketiga: Su-al (meminta hajat atau kebutuhan) 4. RINCIAN MEMINTA HARTA 5. TERLARANGNYA MENGEMIS (MEMINTA-MINTA PADA MANUSIA) 6. IKHTISAR TENTANG HUKUM MEMINTA 7. KESIMPULAN TENTANG HUKUM MEMINTA SALAM TEMPEL (ANGPAU, THR) DAN TRAKTIR APA ITU SU-AL? Su-al, berasal dari kata kerja “sa-ala” berarti meminta, minta pemberian/ sedekah, memohon, bertanya. Secara istilah, su-al (meminta) berarti bertanya tentang suatu ilmu atau yang mengantarkan pada ilmu atau meminta harta.   ISTILAH YANG TERKAIT DENGAN AS-SUAL Asy-syahadzah artinya mendesak terus dalam meminta. Al-amr artinya meminta melakukan suatu pekerjaan dengan ucapan dalam bentuk memerintah dari atas ke bawah. Ad-du’a’ artinya meminta melakukan suatu pekerjaan, dari bawah ke atas. Ad-du’a’ merupakan bentuk as-sual. Al-iltimas artinya meminta melakukan suatu pekerjaan dari pihak yang levelnya sama.   HUKUM TAKLIFI Hukum meminta-minta berbeda-beda tergantung keadaan orang yang meminta dan jenis permintaan. Pertama: Su-al yang artinya bertanya Bertanya dalam rangka at-tabayyun (klarifikasi) dan belajar yang mencakup masalah agama atau masalah dunia adalah suatu yang diperintahkan atau perkara mubah yang sesuai dengan keadaan yang diminta. Kedua: Su-al (bertanya) antara orang yang berilmu dan orang yang berbicara Bentuknya: Seorang yang berilmu bertanya pada yang berilmu lainnya. Seorang murid yang belajar bertanya pada murid lainnya. Seorang yang berilmu bertanya pada muridnya. Seorang murid yang belajar bertanya pada yang berilmu. Bentuk pertama, kedua, ketiga, jawabannya jika ia ketahui, hendaklah memberikan jawaban. Bentuk keempat ada rincian: (1) jika memiliki ilmu, wajib untuk menjawab; (2) tidak wajib menjawab ketika dalam keadaan: (a) jika pertanyaan tidak ditujukan padanya, dan (b) permasalahan ijtihadiyah yang tidak ada dalil. Ketiga: Su-al (meminta hajat atau kebutuhan) Islam memerintahkan untuk menjaga kehormatan diri. Seorang muslim tidak boleh menghinakan diri. Seorang muslim tidak boleh meminta-minta sedekah atau menampakkan diri sebagai orang yang meminta-minta. Orang yang berkecukupan atau punya kemampuan untuk bekerja dilarang meminta-minta. Meminta-minta di sini yang dimaksud adalah meminta zakat, sedekah sunnah, atau kafarat. Orang yang meminta-minta atau menampakan diri sebagai orang yang butuh seperti ini tidak halal mengambil harta yang diberi. Jika seseorang butuh pada sedekah di mana ia termasuk orang yang butuh karena fakir, memiliki penyakit kronis, atau tidak mampu bekerja, ia boleh meminta-minta sesuai kadar kebutuhannya dengan syarat: (1) tidak menghinakan diri, (2) tidak mendesak-desak saat meminta, (3) tidak menyakiti orang yang memberi. Meminta yang masih dibolehkan: (1) meminta air untuk diminum tidaklah masalah karena ada perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan hal ini; (2) meminta meminjam suatu barang atau meminjam uang; (3) meminta sesuatu yang sedikit seperti meminta tolong karena tali sandal yang terputus. Jika seseorang diberi harta yang halal bukan karena mengemis dan menzalimi diri sendiri, di mana pemberian ini boleh-boleh saja diambil berupa harta zakat, kafarat, sedekah sunnah, atau hadiah (hibah), ulama Hambali mengatakan mengambilnya itu wajib. Ini juga pendapat dari Imam Ahmad menurut sebagian ulama. Poin-poin di atas diringkas dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 24:95-98.   RINCIAN MEMINTA HARTA Pertama: Meminta harta zakat dari para muzakki (yang wajib membayar zakat) hanya boleh dilakukan oleh orang yang berhak mendapatkan zakat. Meminta di sini boleh jika memang muzakki akan tahu kebutuhan harta hanya lewat bertanya. Meminta dalam keadaan ini dibolehkan sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Mas’ud pada istrinya Zainab. Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah, istri ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَصَدَّقْنَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ وَلَوْ مِنْ حُلِيِّكُنَّ “Hai kaum wanita, bersedekahlah kalian walaupun dari perhiasan kalian.” Kemudian Zainab pulang menemui ‘Abdullah bin Mas’ud dan berkata, “Sesungguhnya engkau adalah orang yang tidak mampu dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kami untuk bersedekah. Pergilah dan tanyakan kepada beliau, apakah aku diperbolehkan memberikan sedekah untukmu? Jika tidak, aku akan memberikannya kepada yang lain.” Ibnu Mas’ud berkata, “Engkau sajalah yang pergi ke sana.” Zainab pun berangkat ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sana ada seorang wanita Anshar berada di pintu rumah beliau untuk menyampaikan permasalahan yang sama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang dikaruniai kewibawaan. Lalu keluarlah Bilal untuk menemui Zainab dan wanita Ashar. Mereka berkata, “Beritahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ada dua orang wanita berada di depan pintu hendak menanyakan sesuatu kepada beliau. Apakah sedekah boleh diberikan kepada suami dan anak-anak yatim yang diasuhnya? Namun jangan engkau beritahukan siapa kami.” Bilal kemudian masuk dan menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebelum menjawab, beliau bertanya, “Siapakah dua orang wanita itu?” Bilal menjawab, “Seorang wanita Anshar dan Zainab.” Beliau bertanya lagi, “Zainab yang mana?” Bilal menjawab, “Istri ‘Abdullah.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَهُمَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ “Kedua wanita itu mendapatkan dua pahala yaitu pahala membantu kerabat dan pahala sedekah.” (HR. Bukhari, no. 1466 dan Muslim, no. 1000). Sedangkan ada yang meminta zakat namun tidak berhak seperti dikisahkan dalam hadits dua orang pemuda yang terlihat kuat ketika itu mereka meminta harta zakat pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنْ شِئْتُمَا أَعْطَيْتُكُمَا وَلاَ حَظَّ فِيهَا لِغَنِىٍّ وَلاَ لِقَوِىٍّ مُكْتَسِبٍ “Jika kalian berdua mau, aku akan memberikan zakat tersebut pada kalian. Akan tetapi ingatlah, zakat itu tidak berhak diberikan pada orang kaya dan tidak pula pada orang yang kuat dan mampu bekerja.” (HR. Abu Daud, no. 1633; An-Nasai, no. 2599; dan Ahmad, 4:224, 5:362. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca Juga: Menyalurkan Zakat kepada Pengemudi Ojek Daring dan Mereka yang Di-PHK Kedua: Meminta selain harta zakat, ada rincian: Ia berhak mendapatkan harta tersebut karena ia berhak mendapatkan jatah nafkah sehingga, ia adalah orang yang bekerja ingin menagih gajinya, atau ia adalah tamu yang berhak dilayani selama tiga hari, maka tidak mengapa untuk meminta harta dalam kasus-kasus ini. Ia tidak berhak mendapatkan harta dengan segala bentuk, maka meminta harta dalam hal ini tercela. Keadaan kedua ini termasuk dalam berbagai hadits yang melarang meminta-minta (mengemis). Yang dikecualikan dalam poin kedua sebagaimana disebutkan dalam hadits Qabishah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا “Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qabishah adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.” (HR. Muslim, no. 1044) Catatan: Ada perbedaan antara meminta untuk kebutuhan dirinya dan meminta untuk kebutuhan orang lain. Meminta untuk kebutuhan orang lain masih dibolehkan.   TERLARANGNYA MENGEMIS (MEMINTA-MINTA PADA MANUSIA) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ ”Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari, no. 1474 dan Muslim, no. 1040). Dalam Syarh Shahih Muslim dijelaskan tentang hadits ini, ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan hina tanpa memiliki wajah di hadapan Allah. Ada yang mengatakan bahwa ia akan dibangkitkan dalam keadaan wajahnya berupa tulang tanpa ada daging sedikit pun sebagai hukuman untuknya. Yang dimaksud dengan meminta-minta yang tercela adalah bukan dalam keadaan darurat dengan maksud memperbanyak harta, bukan karena kebutuhan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ “Siapa yang meminta-minta harta pada manusia untuk memperbanyak harta (bukan karena kebutuhan), maka ia berarti meminta bara api, maka sedikitkan atau perbanyak.” (HR. Muslim, no. 1041) Ada hadits pula dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يَغْدُوَ أَحَدُكُمْ فَيَحْطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَتَصَدَّقَ بِهِ وَيَسْتَغْنِىَ بِهِ مِنَ النَّاسِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ رَجُلاً أَعْطَاهُ أَوْ مَنَعَهُ ذَلِكَ فَإِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ “Andai engkau pergi mencari kayu bakar dan memanggulnya di atas punggungnya, sehingga dengannya ia dapat bersedekah dan mencukupi kebutuhannya (supaya tidak meminta kepada) orang lain, itu lebih baik daripada ia meminta-minta kepada orang lain, baik akhirnya orang itu memberinya atau menolak permintaannya. Sesungguhnya tangan yang di atas itu lebih utama dibanding tangan yang di bawah. Mulailah (nafkahmu dari) orang-orang yang menjadi tanggung jawabmu.” (HR. Bukhari, no. 5355 dan Muslim, no. 1042) Dari Hubsyi bin Junadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ “Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad, 4:165. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lain). Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ “Meminta-minta adalah seperti seseorang mencakar wajahnya sendiri kecuali jika ia meminta-minta pada penguasa atau pada perkara yang benar-benar ia butuh.” (HR. An-Nasai, no. 2600; Tirmidzi, no. 681, Abu Daud, no. 1639; dan Ahmad, 5:19. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Imam Nawawi memberi pada hadits-hadits di atas dalam Syarh Shahih Muslim dengan judul “Bab: Karahah al-mas’alah li an-naas (terlarang meminta-minta pada manusia)”. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Maksud dari bab dan hadits-hadits yang ada adalah terlarangnya meminta-minta. Para ulama sepakat bahwa terlarang meminta-minta jika bukan dalam keadaan darurat. Para ulama Syafiiyah berselisih pendapat jika ada orang yang mampu untuk bekerja lantas ia meminta-minta. Ada dua pendapat dalam hal ini, yang paling sahih adalah diharamkan karena makna tekstual dari hadits. Ada pendapat kedua yang menyatakan bahwa seperti itu halal namun dimakruhkan asalkan memenuhi tiga syarat, yakni: tidak menghinakan diri, tidak meminta dengan terus mendesak, tidak menyakiti orang yang memberi. Jika tiga syarat ini tidak terpenuhi, hukum meminta-minta adalah haram berdasarkan kata sepakat para ulama. Wallahu a’lam.” Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:127. Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah menyatakan dalam Ihya’ Al-‘Ulumuddin, السُّؤَالُ حَرَامٌ فِي الأَصْلِ، وَإِنَّمَا يُبَاحُ بِضَرُوْرَةٍ أَوْ حَاجَةٍ مُهِمَّةٍ قَرِيْبَةٍ مِنَ الضَّرُوْرَةِ، فَإِنْ كَانَ عَنْهَا بُدٌّ فَهُوَ حَرَامٌ “Meminta-minta itu haram, pada asalnya. Meminta-minta dibolehkan jika dalam keadaan darurat atau ada kebutuhan penting yang hampir darurat. Namun kalau tidak darurat atau tidak penting seperti itu, maka tetap haram.”   IKHTISAR TENTANG HUKUM MEMINTA Hukum meminta sedekah adalah haram. Hukum meminta diberi hadiah termasuk makruh. Minta-minta salam tempel atau minta ditraktir teman termasuk dalam meminta-minta hadiah. Meminta dalam hajat dunia seperti “tolong dong ambilkan kursi di pojok sana”, permintaan seperti ini tidak masalah sama sekali. Ini termasuk meminta tolong dalam perkara mubah. Seperti halnya pula meminta tolong untuk diambilkan air wudhu, dihukumi boleh. Dalam kitab Safinah An-Naja disebutkan oleh Syaikh Salim Al-Hadramy, الاسْتِعَانَاتُ أرْبَعُ خِصَالٍ: 1- مُبَاحَةٌ. وَ2- خِلاَفُ الأَولَى. و3- مَكْرُوْهَةٌ. وَ4- وَاجِبَةٌ. فَالْمُبَاحَةُ: هِيَ تَقْرِيْبُ الْمَاءِ. وَخِلاَفُ الأوْلَى: هِيَ صَبُّ الْمَاءِ عَلَى نَحْوِ الْمُتَوَضِّىءِ. وَالْمَكْرُوْهَةُ: هِيَ لِمَنْ يَغْسِلُ أعْضَاءَهُ. وَالْوَاجِبَةُ: هِيَ لِلْمَرِيْضِ عِنْدَ الْعَجْزِ. Meminta tolong (dalam bersuci) ada 4 keadaan, yaitu mubah, khilaful aula (menyelisihi yang lebih utama), makruh, dan wajib. Yang mubah adalah meminta mendekatkan air; yang khilaful aula adalah meminta menuangkan air ke arah anggota wudhu; yang makruh adalah bagi orang yang meminta dicucikan anggota wudhunya oleh orang lain; dan yang wajib adalah bagi orang sakit yang lemah.   KESIMPULAN TENTANG HUKUM MEMINTA SALAM TEMPEL (ANGPAU, THR) DAN TRAKTIR Untuk memulai meminta: SEBAIKNYA JANGAN. Jika diberi: JANGAN DITOLAK. Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى “Sesungguhnya tangan yang di atas itu lebih utama dibanding tangan yang di bawah.” (HR. Bukhari, no. 5355 dan Muslim, no. 1042) Semoga bermanfaat. Moga tulisan ini makin mencerahkan.   *Tulisan ini adalah hasil diskusi dengan guru-guru kami, Ustadz Dr. Sufyan Baswedan, M.A., Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A., Ustadz Aris Munandar, S.S., M.PI. lewat WhatsApp pribadi mereka. Semoga Allah menjaga mereka dalam kebaikan dan senantiasa diberkahi ilmunya. Baca Juga: Beri Sedekah pada Pengemis yang Pura-Pura Miskin, Bolehkah? Kerja Dong, Jangan Jadi Pengangguran   Diselesaikan pada Selasa, 3 Syawal 1441 H, 26 Mei 2020 @ Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfikih meminta hukum minta salam tempel hukum minta thr hukum minta traktir hukum salam tempel hukum thr hukum thr anak idul fithri idul fitri meminta upah mengemis pengemis


Apa hukum meminta-minta? Apakah minta salam tempel (angpau, THR), minta traktir teman termasuk dalam mengemis dan terlarang? Daftar Isi tutup 1. APA ITU SU-AL? 2. ISTILAH YANG TERKAIT DENGAN AS-SUAL 3. HUKUM TAKLIFI 3.1. Pertama: Su-al yang artinya bertanya 3.2. Kedua: Su-al (bertanya) antara orang yang berilmu dan orang yang berbicara 3.3. Ketiga: Su-al (meminta hajat atau kebutuhan) 4. RINCIAN MEMINTA HARTA 5. TERLARANGNYA MENGEMIS (MEMINTA-MINTA PADA MANUSIA) 6. IKHTISAR TENTANG HUKUM MEMINTA 7. KESIMPULAN TENTANG HUKUM MEMINTA SALAM TEMPEL (ANGPAU, THR) DAN TRAKTIR APA ITU SU-AL? Su-al, berasal dari kata kerja “sa-ala” berarti meminta, minta pemberian/ sedekah, memohon, bertanya. Secara istilah, su-al (meminta) berarti bertanya tentang suatu ilmu atau yang mengantarkan pada ilmu atau meminta harta.   ISTILAH YANG TERKAIT DENGAN AS-SUAL Asy-syahadzah artinya mendesak terus dalam meminta. Al-amr artinya meminta melakukan suatu pekerjaan dengan ucapan dalam bentuk memerintah dari atas ke bawah. Ad-du’a’ artinya meminta melakukan suatu pekerjaan, dari bawah ke atas. Ad-du’a’ merupakan bentuk as-sual. Al-iltimas artinya meminta melakukan suatu pekerjaan dari pihak yang levelnya sama.   HUKUM TAKLIFI Hukum meminta-minta berbeda-beda tergantung keadaan orang yang meminta dan jenis permintaan. Pertama: Su-al yang artinya bertanya Bertanya dalam rangka at-tabayyun (klarifikasi) dan belajar yang mencakup masalah agama atau masalah dunia adalah suatu yang diperintahkan atau perkara mubah yang sesuai dengan keadaan yang diminta. Kedua: Su-al (bertanya) antara orang yang berilmu dan orang yang berbicara Bentuknya: Seorang yang berilmu bertanya pada yang berilmu lainnya. Seorang murid yang belajar bertanya pada murid lainnya. Seorang yang berilmu bertanya pada muridnya. Seorang murid yang belajar bertanya pada yang berilmu. Bentuk pertama, kedua, ketiga, jawabannya jika ia ketahui, hendaklah memberikan jawaban. Bentuk keempat ada rincian: (1) jika memiliki ilmu, wajib untuk menjawab; (2) tidak wajib menjawab ketika dalam keadaan: (a) jika pertanyaan tidak ditujukan padanya, dan (b) permasalahan ijtihadiyah yang tidak ada dalil. Ketiga: Su-al (meminta hajat atau kebutuhan) Islam memerintahkan untuk menjaga kehormatan diri. Seorang muslim tidak boleh menghinakan diri. Seorang muslim tidak boleh meminta-minta sedekah atau menampakkan diri sebagai orang yang meminta-minta. Orang yang berkecukupan atau punya kemampuan untuk bekerja dilarang meminta-minta. Meminta-minta di sini yang dimaksud adalah meminta zakat, sedekah sunnah, atau kafarat. Orang yang meminta-minta atau menampakan diri sebagai orang yang butuh seperti ini tidak halal mengambil harta yang diberi. Jika seseorang butuh pada sedekah di mana ia termasuk orang yang butuh karena fakir, memiliki penyakit kronis, atau tidak mampu bekerja, ia boleh meminta-minta sesuai kadar kebutuhannya dengan syarat: (1) tidak menghinakan diri, (2) tidak mendesak-desak saat meminta, (3) tidak menyakiti orang yang memberi. Meminta yang masih dibolehkan: (1) meminta air untuk diminum tidaklah masalah karena ada perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan hal ini; (2) meminta meminjam suatu barang atau meminjam uang; (3) meminta sesuatu yang sedikit seperti meminta tolong karena tali sandal yang terputus. Jika seseorang diberi harta yang halal bukan karena mengemis dan menzalimi diri sendiri, di mana pemberian ini boleh-boleh saja diambil berupa harta zakat, kafarat, sedekah sunnah, atau hadiah (hibah), ulama Hambali mengatakan mengambilnya itu wajib. Ini juga pendapat dari Imam Ahmad menurut sebagian ulama. Poin-poin di atas diringkas dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 24:95-98.   RINCIAN MEMINTA HARTA Pertama: Meminta harta zakat dari para muzakki (yang wajib membayar zakat) hanya boleh dilakukan oleh orang yang berhak mendapatkan zakat. Meminta di sini boleh jika memang muzakki akan tahu kebutuhan harta hanya lewat bertanya. Meminta dalam keadaan ini dibolehkan sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Mas’ud pada istrinya Zainab. Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah, istri ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَصَدَّقْنَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ وَلَوْ مِنْ حُلِيِّكُنَّ “Hai kaum wanita, bersedekahlah kalian walaupun dari perhiasan kalian.” Kemudian Zainab pulang menemui ‘Abdullah bin Mas’ud dan berkata, “Sesungguhnya engkau adalah orang yang tidak mampu dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kami untuk bersedekah. Pergilah dan tanyakan kepada beliau, apakah aku diperbolehkan memberikan sedekah untukmu? Jika tidak, aku akan memberikannya kepada yang lain.” Ibnu Mas’ud berkata, “Engkau sajalah yang pergi ke sana.” Zainab pun berangkat ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sana ada seorang wanita Anshar berada di pintu rumah beliau untuk menyampaikan permasalahan yang sama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang dikaruniai kewibawaan. Lalu keluarlah Bilal untuk menemui Zainab dan wanita Ashar. Mereka berkata, “Beritahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ada dua orang wanita berada di depan pintu hendak menanyakan sesuatu kepada beliau. Apakah sedekah boleh diberikan kepada suami dan anak-anak yatim yang diasuhnya? Namun jangan engkau beritahukan siapa kami.” Bilal kemudian masuk dan menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebelum menjawab, beliau bertanya, “Siapakah dua orang wanita itu?” Bilal menjawab, “Seorang wanita Anshar dan Zainab.” Beliau bertanya lagi, “Zainab yang mana?” Bilal menjawab, “Istri ‘Abdullah.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَهُمَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ “Kedua wanita itu mendapatkan dua pahala yaitu pahala membantu kerabat dan pahala sedekah.” (HR. Bukhari, no. 1466 dan Muslim, no. 1000). Sedangkan ada yang meminta zakat namun tidak berhak seperti dikisahkan dalam hadits dua orang pemuda yang terlihat kuat ketika itu mereka meminta harta zakat pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنْ شِئْتُمَا أَعْطَيْتُكُمَا وَلاَ حَظَّ فِيهَا لِغَنِىٍّ وَلاَ لِقَوِىٍّ مُكْتَسِبٍ “Jika kalian berdua mau, aku akan memberikan zakat tersebut pada kalian. Akan tetapi ingatlah, zakat itu tidak berhak diberikan pada orang kaya dan tidak pula pada orang yang kuat dan mampu bekerja.” (HR. Abu Daud, no. 1633; An-Nasai, no. 2599; dan Ahmad, 4:224, 5:362. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca Juga: Menyalurkan Zakat kepada Pengemudi Ojek Daring dan Mereka yang Di-PHK Kedua: Meminta selain harta zakat, ada rincian: Ia berhak mendapatkan harta tersebut karena ia berhak mendapatkan jatah nafkah sehingga, ia adalah orang yang bekerja ingin menagih gajinya, atau ia adalah tamu yang berhak dilayani selama tiga hari, maka tidak mengapa untuk meminta harta dalam kasus-kasus ini. Ia tidak berhak mendapatkan harta dengan segala bentuk, maka meminta harta dalam hal ini tercela. Keadaan kedua ini termasuk dalam berbagai hadits yang melarang meminta-minta (mengemis). Yang dikecualikan dalam poin kedua sebagaimana disebutkan dalam hadits Qabishah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا “Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qabishah adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.” (HR. Muslim, no. 1044) Catatan: Ada perbedaan antara meminta untuk kebutuhan dirinya dan meminta untuk kebutuhan orang lain. Meminta untuk kebutuhan orang lain masih dibolehkan.   TERLARANGNYA MENGEMIS (MEMINTA-MINTA PADA MANUSIA) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ ”Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari, no. 1474 dan Muslim, no. 1040). Dalam Syarh Shahih Muslim dijelaskan tentang hadits ini, ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan hina tanpa memiliki wajah di hadapan Allah. Ada yang mengatakan bahwa ia akan dibangkitkan dalam keadaan wajahnya berupa tulang tanpa ada daging sedikit pun sebagai hukuman untuknya. Yang dimaksud dengan meminta-minta yang tercela adalah bukan dalam keadaan darurat dengan maksud memperbanyak harta, bukan karena kebutuhan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ “Siapa yang meminta-minta harta pada manusia untuk memperbanyak harta (bukan karena kebutuhan), maka ia berarti meminta bara api, maka sedikitkan atau perbanyak.” (HR. Muslim, no. 1041) Ada hadits pula dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يَغْدُوَ أَحَدُكُمْ فَيَحْطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَتَصَدَّقَ بِهِ وَيَسْتَغْنِىَ بِهِ مِنَ النَّاسِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ رَجُلاً أَعْطَاهُ أَوْ مَنَعَهُ ذَلِكَ فَإِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ “Andai engkau pergi mencari kayu bakar dan memanggulnya di atas punggungnya, sehingga dengannya ia dapat bersedekah dan mencukupi kebutuhannya (supaya tidak meminta kepada) orang lain, itu lebih baik daripada ia meminta-minta kepada orang lain, baik akhirnya orang itu memberinya atau menolak permintaannya. Sesungguhnya tangan yang di atas itu lebih utama dibanding tangan yang di bawah. Mulailah (nafkahmu dari) orang-orang yang menjadi tanggung jawabmu.” (HR. Bukhari, no. 5355 dan Muslim, no. 1042) Dari Hubsyi bin Junadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ “Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad, 4:165. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lain). Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ “Meminta-minta adalah seperti seseorang mencakar wajahnya sendiri kecuali jika ia meminta-minta pada penguasa atau pada perkara yang benar-benar ia butuh.” (HR. An-Nasai, no. 2600; Tirmidzi, no. 681, Abu Daud, no. 1639; dan Ahmad, 5:19. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Imam Nawawi memberi pada hadits-hadits di atas dalam Syarh Shahih Muslim dengan judul “Bab: Karahah al-mas’alah li an-naas (terlarang meminta-minta pada manusia)”. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Maksud dari bab dan hadits-hadits yang ada adalah terlarangnya meminta-minta. Para ulama sepakat bahwa terlarang meminta-minta jika bukan dalam keadaan darurat. Para ulama Syafiiyah berselisih pendapat jika ada orang yang mampu untuk bekerja lantas ia meminta-minta. Ada dua pendapat dalam hal ini, yang paling sahih adalah diharamkan karena makna tekstual dari hadits. Ada pendapat kedua yang menyatakan bahwa seperti itu halal namun dimakruhkan asalkan memenuhi tiga syarat, yakni: tidak menghinakan diri, tidak meminta dengan terus mendesak, tidak menyakiti orang yang memberi. Jika tiga syarat ini tidak terpenuhi, hukum meminta-minta adalah haram berdasarkan kata sepakat para ulama. Wallahu a’lam.” Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:127. Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah menyatakan dalam Ihya’ Al-‘Ulumuddin, السُّؤَالُ حَرَامٌ فِي الأَصْلِ، وَإِنَّمَا يُبَاحُ بِضَرُوْرَةٍ أَوْ حَاجَةٍ مُهِمَّةٍ قَرِيْبَةٍ مِنَ الضَّرُوْرَةِ، فَإِنْ كَانَ عَنْهَا بُدٌّ فَهُوَ حَرَامٌ “Meminta-minta itu haram, pada asalnya. Meminta-minta dibolehkan jika dalam keadaan darurat atau ada kebutuhan penting yang hampir darurat. Namun kalau tidak darurat atau tidak penting seperti itu, maka tetap haram.”   IKHTISAR TENTANG HUKUM MEMINTA Hukum meminta sedekah adalah haram. Hukum meminta diberi hadiah termasuk makruh. Minta-minta salam tempel atau minta ditraktir teman termasuk dalam meminta-minta hadiah. Meminta dalam hajat dunia seperti “tolong dong ambilkan kursi di pojok sana”, permintaan seperti ini tidak masalah sama sekali. Ini termasuk meminta tolong dalam perkara mubah. Seperti halnya pula meminta tolong untuk diambilkan air wudhu, dihukumi boleh. Dalam kitab Safinah An-Naja disebutkan oleh Syaikh Salim Al-Hadramy, الاسْتِعَانَاتُ أرْبَعُ خِصَالٍ: 1- مُبَاحَةٌ. وَ2- خِلاَفُ الأَولَى. و3- مَكْرُوْهَةٌ. وَ4- وَاجِبَةٌ. فَالْمُبَاحَةُ: هِيَ تَقْرِيْبُ الْمَاءِ. وَخِلاَفُ الأوْلَى: هِيَ صَبُّ الْمَاءِ عَلَى نَحْوِ الْمُتَوَضِّىءِ. وَالْمَكْرُوْهَةُ: هِيَ لِمَنْ يَغْسِلُ أعْضَاءَهُ. وَالْوَاجِبَةُ: هِيَ لِلْمَرِيْضِ عِنْدَ الْعَجْزِ. Meminta tolong (dalam bersuci) ada 4 keadaan, yaitu mubah, khilaful aula (menyelisihi yang lebih utama), makruh, dan wajib. Yang mubah adalah meminta mendekatkan air; yang khilaful aula adalah meminta menuangkan air ke arah anggota wudhu; yang makruh adalah bagi orang yang meminta dicucikan anggota wudhunya oleh orang lain; dan yang wajib adalah bagi orang sakit yang lemah.   KESIMPULAN TENTANG HUKUM MEMINTA SALAM TEMPEL (ANGPAU, THR) DAN TRAKTIR Untuk memulai meminta: SEBAIKNYA JANGAN. Jika diberi: JANGAN DITOLAK. Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى “Sesungguhnya tangan yang di atas itu lebih utama dibanding tangan yang di bawah.” (HR. Bukhari, no. 5355 dan Muslim, no. 1042) Semoga bermanfaat. Moga tulisan ini makin mencerahkan.   *Tulisan ini adalah hasil diskusi dengan guru-guru kami, Ustadz Dr. Sufyan Baswedan, M.A., Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A., Ustadz Aris Munandar, S.S., M.PI. lewat WhatsApp pribadi mereka. Semoga Allah menjaga mereka dalam kebaikan dan senantiasa diberkahi ilmunya. Baca Juga: Beri Sedekah pada Pengemis yang Pura-Pura Miskin, Bolehkah? Kerja Dong, Jangan Jadi Pengangguran   Diselesaikan pada Selasa, 3 Syawal 1441 H, 26 Mei 2020 @ Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfikih meminta hukum minta salam tempel hukum minta thr hukum minta traktir hukum salam tempel hukum thr hukum thr anak idul fithri idul fitri meminta upah mengemis pengemis

Download Ebook Belajar Bahasa Arab Dari Nol Karya Ustadz Firanda

DOWNLOAD EBOOK*BELAJAR BAHASA ARAB DARI NOL – KARYA USTADZ FIRANDA*Silahkan disebarkan!!Diperbolehkan dicetak untuk pribadi dan untuk belajar, dan dilarang keras dijualbelikan.Ebook ini ringkasan dari seri kajian daurah belajar bahasa arab dari nol yang biasa Anda ikuti di channel resmi kami.Klik Playlist Video Belajar Bahasa ArabLINK DOWNLOAD EBOOK BELAJAR BAHASA ARAB DARI NOL

Download Ebook Belajar Bahasa Arab Dari Nol Karya Ustadz Firanda

DOWNLOAD EBOOK*BELAJAR BAHASA ARAB DARI NOL – KARYA USTADZ FIRANDA*Silahkan disebarkan!!Diperbolehkan dicetak untuk pribadi dan untuk belajar, dan dilarang keras dijualbelikan.Ebook ini ringkasan dari seri kajian daurah belajar bahasa arab dari nol yang biasa Anda ikuti di channel resmi kami.Klik Playlist Video Belajar Bahasa ArabLINK DOWNLOAD EBOOK BELAJAR BAHASA ARAB DARI NOL
DOWNLOAD EBOOK*BELAJAR BAHASA ARAB DARI NOL – KARYA USTADZ FIRANDA*Silahkan disebarkan!!Diperbolehkan dicetak untuk pribadi dan untuk belajar, dan dilarang keras dijualbelikan.Ebook ini ringkasan dari seri kajian daurah belajar bahasa arab dari nol yang biasa Anda ikuti di channel resmi kami.Klik Playlist Video Belajar Bahasa ArabLINK DOWNLOAD EBOOK BELAJAR BAHASA ARAB DARI NOL


DOWNLOAD EBOOK*BELAJAR BAHASA ARAB DARI NOL – KARYA USTADZ FIRANDA*Silahkan disebarkan!!Diperbolehkan dicetak untuk pribadi dan untuk belajar, dan dilarang keras dijualbelikan.Ebook ini ringkasan dari seri kajian daurah belajar bahasa arab dari nol yang biasa Anda ikuti di channel resmi kami.Klik Playlist Video Belajar Bahasa ArabLINK DOWNLOAD EBOOK BELAJAR BAHASA ARAB DARI NOL
Prev     Next