Satu Kali Tayamum Untuk Satu Shalat?

Satu Kali Tayamum Untuk Satu Shalat? Pertanyaan: Ustadz, mohon tanya: Kami berhalangan yg mengharuskan bertayamum sbg gantinya berwudhu. (sakit,oleh dokter dilarang kena air). Insya Alloh kami paham tatacaranya. Satu hal yg kami suwun aken pirso (ingin kami tanyakan, red), Satu kali tayamum untuk satu kali sholat. Ini bagaimana umpama saat sholat dhuhur, ada sholat sunat rowatib baik kobliah atau bakdiyah. Apakah setiap sholat2 tsb hrs terlebih dahulu bertayamum? Apa cukup satu kali tayamum bisa untuk satu rombongan tadi? Jazakumulloh khairan. Dari : Bpk Sarkidi, di Patang Puluhan, Jogja Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasuulillah, waba’du. Ada dua pendapat ulama tentang hal ini. Pertama, satu tayamum bisa digunakan untuk lebih dari satu shalat fardhu. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur), di antaranya Imam Ahmad dalam salah satu riwayat yang populer (masyhur) dari beliau, Hasan Al-Basri, Abu Hanifah, Ibnul Musayyib, dan Az-Zuhri. Kedua, satu tayamum hanya untuk satu shalat fardhu. Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik dan Imam Syafi’i. Meski menurut pendapat ini tayamum hanya bisa digunakan untuk satu shalat fardhu, tayamum bisa digunakan untuk shalat-shalat sunah yang terdapat di dalam waktu satu shalat fardhu tersebut. Seperti shalat siang rawatib, dll. Dalil pendapat pertama: Ayat dan hadis yang menerangkan tentang tayamum, tidak membatasi fungsi tayamum hanya untuk satu shalat fardhu. Dan secara redaksional (dzahir), dalil-dalil tersebut menunjukkan makna yang tidak menunjukkan pembatasan atau absolut (mutlak). Di antara dalil-dalil tersebut, hadis yang berbunyi, الصعيد الطيب وضوء المسلم.. “Debu yang suci adalah wudhunya seorang muslim.” Hadis ini tegas menyatakan bahwa tayamum berstatus sama seperti wudhu. Sehingga segala ketentuan hukum yang berlaku pada wudhu, juga berlaku pada tayamum. Seperti bisa digunakan untuk lebih dari satu shalat fardhu, selama belum batal. Kemudian sejatinya tayamum adalah pengganti wudhu. Dan pengganti mengikuti hukum yang digantikan. Dalil lainnya, sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, وجعلت لي الأرض مسجدا وطهورا “Bumi ini telah dijadikan masjid dan tempat bersuci untukku.” Di dalam Al-Qur’an diterangkan, وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ حَرَجٖ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ “Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kalian, tetapi Dia hendak mensucikan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Ma’idah : 6) Dalil pendapat kedua: Sebuah riwayat dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau berkata: من السنة ألا يصلي بالتيمم إلا مكتوبة واحدة، ثم يتيمم للأخرى “Termasuk sunnah adalah, tidak melakukan shalat dengan satu tayamum kecuali untuk satu shalat fardhu. Kemudian shalat fardhu berikutnya menggunakan tayamum yang lain.” Ucapan sahabat yang berbunyi, “Termasuk Sunnah adalah, demikian dan demikian...” berstatus seperti hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam, sebagaimana dihukumi demikian oleh para ulama ahli hadis dan ulama Ushul Fiqh. (Lihat : Adwa-ul Bayan 2/68) Pendapat yang Kuat? Tampaknya pendapat pertama yang dipegang oleh jumhur ulama, lebih kuat. Dasarnya adalah sebagai berikut. – Pendapat kedua menyelisihi qiyas yang shahih yang didukung tegas oleh hadis berikut, الصعيد الطيب وضوء المسلم.. “Debu yang suci adalah wudhunya seorang muslim.“ – Riwayat Abdullah bin Abbas yang dijadikan dalil oleh pendapat kedua, adalah riwayat yang dha’if jiddan (sangat lemah). Karena di dalam sanadnya ada perawi yang bernama Hasan bin Amaroh. Dinilai oleh para ulama hadis sebagai perowi yang lemah. Di antaranya Imam Ahmad rahimahullah (dalam riwayat Abu Thalib), حسن بن عمارة متروك الحديث، أحاديثه موضوعة لا يكتب حديثه “Hasan bin Amaroh hadis-hadisnya matruk. Hadis-hadisnya mau’dhu’ (palsu) dan tidak layak ditulis.” (Al-Jarh wat Ta’dil 3/116, dikutip dari Mausu’ah Aqwal Imam Ahmad 1/261) – Jika satu tayamum bisa digunakan untuk sejumlah shalat sunah yang ada dalam waktu satu shalat fardhu, mengapa tidak bisa digunakan untuk sejumlah shalat fardhu juga?! Bukankah thaharahnya shalat sunah tidak ada bedanya dengan thaharahnya shalat fardhu?! Tidak mungkin dinyatakan, “Tayamum, jika anda gunakan untuk shalat sunah maka status anda suci. Tapi jika anda gunakan untuk shalat fardhu, maka status anda berhadas/tidak suci. Demikian. Wallahu a’lam bish showab Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengajar di Ponpes Hamalatul Quran Jogjakarta & Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Bacaan Latin Imam Meluruskan Shaf, Jual Beli Kucing Menurut Islam, Gambar Taperware, Keutamaan Shalat Berjamaah Bagi Wanita, Apa Arti Jihad, Tiupan Terompet Sangkakala Visited 471 times, 5 visit(s) today Post Views: 472 QRIS donasi Yufid

Satu Kali Tayamum Untuk Satu Shalat?

Satu Kali Tayamum Untuk Satu Shalat? Pertanyaan: Ustadz, mohon tanya: Kami berhalangan yg mengharuskan bertayamum sbg gantinya berwudhu. (sakit,oleh dokter dilarang kena air). Insya Alloh kami paham tatacaranya. Satu hal yg kami suwun aken pirso (ingin kami tanyakan, red), Satu kali tayamum untuk satu kali sholat. Ini bagaimana umpama saat sholat dhuhur, ada sholat sunat rowatib baik kobliah atau bakdiyah. Apakah setiap sholat2 tsb hrs terlebih dahulu bertayamum? Apa cukup satu kali tayamum bisa untuk satu rombongan tadi? Jazakumulloh khairan. Dari : Bpk Sarkidi, di Patang Puluhan, Jogja Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasuulillah, waba’du. Ada dua pendapat ulama tentang hal ini. Pertama, satu tayamum bisa digunakan untuk lebih dari satu shalat fardhu. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur), di antaranya Imam Ahmad dalam salah satu riwayat yang populer (masyhur) dari beliau, Hasan Al-Basri, Abu Hanifah, Ibnul Musayyib, dan Az-Zuhri. Kedua, satu tayamum hanya untuk satu shalat fardhu. Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik dan Imam Syafi’i. Meski menurut pendapat ini tayamum hanya bisa digunakan untuk satu shalat fardhu, tayamum bisa digunakan untuk shalat-shalat sunah yang terdapat di dalam waktu satu shalat fardhu tersebut. Seperti shalat siang rawatib, dll. Dalil pendapat pertama: Ayat dan hadis yang menerangkan tentang tayamum, tidak membatasi fungsi tayamum hanya untuk satu shalat fardhu. Dan secara redaksional (dzahir), dalil-dalil tersebut menunjukkan makna yang tidak menunjukkan pembatasan atau absolut (mutlak). Di antara dalil-dalil tersebut, hadis yang berbunyi, الصعيد الطيب وضوء المسلم.. “Debu yang suci adalah wudhunya seorang muslim.” Hadis ini tegas menyatakan bahwa tayamum berstatus sama seperti wudhu. Sehingga segala ketentuan hukum yang berlaku pada wudhu, juga berlaku pada tayamum. Seperti bisa digunakan untuk lebih dari satu shalat fardhu, selama belum batal. Kemudian sejatinya tayamum adalah pengganti wudhu. Dan pengganti mengikuti hukum yang digantikan. Dalil lainnya, sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, وجعلت لي الأرض مسجدا وطهورا “Bumi ini telah dijadikan masjid dan tempat bersuci untukku.” Di dalam Al-Qur’an diterangkan, وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ حَرَجٖ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ “Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kalian, tetapi Dia hendak mensucikan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Ma’idah : 6) Dalil pendapat kedua: Sebuah riwayat dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau berkata: من السنة ألا يصلي بالتيمم إلا مكتوبة واحدة، ثم يتيمم للأخرى “Termasuk sunnah adalah, tidak melakukan shalat dengan satu tayamum kecuali untuk satu shalat fardhu. Kemudian shalat fardhu berikutnya menggunakan tayamum yang lain.” Ucapan sahabat yang berbunyi, “Termasuk Sunnah adalah, demikian dan demikian...” berstatus seperti hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam, sebagaimana dihukumi demikian oleh para ulama ahli hadis dan ulama Ushul Fiqh. (Lihat : Adwa-ul Bayan 2/68) Pendapat yang Kuat? Tampaknya pendapat pertama yang dipegang oleh jumhur ulama, lebih kuat. Dasarnya adalah sebagai berikut. – Pendapat kedua menyelisihi qiyas yang shahih yang didukung tegas oleh hadis berikut, الصعيد الطيب وضوء المسلم.. “Debu yang suci adalah wudhunya seorang muslim.“ – Riwayat Abdullah bin Abbas yang dijadikan dalil oleh pendapat kedua, adalah riwayat yang dha’if jiddan (sangat lemah). Karena di dalam sanadnya ada perawi yang bernama Hasan bin Amaroh. Dinilai oleh para ulama hadis sebagai perowi yang lemah. Di antaranya Imam Ahmad rahimahullah (dalam riwayat Abu Thalib), حسن بن عمارة متروك الحديث، أحاديثه موضوعة لا يكتب حديثه “Hasan bin Amaroh hadis-hadisnya matruk. Hadis-hadisnya mau’dhu’ (palsu) dan tidak layak ditulis.” (Al-Jarh wat Ta’dil 3/116, dikutip dari Mausu’ah Aqwal Imam Ahmad 1/261) – Jika satu tayamum bisa digunakan untuk sejumlah shalat sunah yang ada dalam waktu satu shalat fardhu, mengapa tidak bisa digunakan untuk sejumlah shalat fardhu juga?! Bukankah thaharahnya shalat sunah tidak ada bedanya dengan thaharahnya shalat fardhu?! Tidak mungkin dinyatakan, “Tayamum, jika anda gunakan untuk shalat sunah maka status anda suci. Tapi jika anda gunakan untuk shalat fardhu, maka status anda berhadas/tidak suci. Demikian. Wallahu a’lam bish showab Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengajar di Ponpes Hamalatul Quran Jogjakarta & Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Bacaan Latin Imam Meluruskan Shaf, Jual Beli Kucing Menurut Islam, Gambar Taperware, Keutamaan Shalat Berjamaah Bagi Wanita, Apa Arti Jihad, Tiupan Terompet Sangkakala Visited 471 times, 5 visit(s) today Post Views: 472 QRIS donasi Yufid
Satu Kali Tayamum Untuk Satu Shalat? Pertanyaan: Ustadz, mohon tanya: Kami berhalangan yg mengharuskan bertayamum sbg gantinya berwudhu. (sakit,oleh dokter dilarang kena air). Insya Alloh kami paham tatacaranya. Satu hal yg kami suwun aken pirso (ingin kami tanyakan, red), Satu kali tayamum untuk satu kali sholat. Ini bagaimana umpama saat sholat dhuhur, ada sholat sunat rowatib baik kobliah atau bakdiyah. Apakah setiap sholat2 tsb hrs terlebih dahulu bertayamum? Apa cukup satu kali tayamum bisa untuk satu rombongan tadi? Jazakumulloh khairan. Dari : Bpk Sarkidi, di Patang Puluhan, Jogja Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasuulillah, waba’du. Ada dua pendapat ulama tentang hal ini. Pertama, satu tayamum bisa digunakan untuk lebih dari satu shalat fardhu. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur), di antaranya Imam Ahmad dalam salah satu riwayat yang populer (masyhur) dari beliau, Hasan Al-Basri, Abu Hanifah, Ibnul Musayyib, dan Az-Zuhri. Kedua, satu tayamum hanya untuk satu shalat fardhu. Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik dan Imam Syafi’i. Meski menurut pendapat ini tayamum hanya bisa digunakan untuk satu shalat fardhu, tayamum bisa digunakan untuk shalat-shalat sunah yang terdapat di dalam waktu satu shalat fardhu tersebut. Seperti shalat siang rawatib, dll. Dalil pendapat pertama: Ayat dan hadis yang menerangkan tentang tayamum, tidak membatasi fungsi tayamum hanya untuk satu shalat fardhu. Dan secara redaksional (dzahir), dalil-dalil tersebut menunjukkan makna yang tidak menunjukkan pembatasan atau absolut (mutlak). Di antara dalil-dalil tersebut, hadis yang berbunyi, الصعيد الطيب وضوء المسلم.. “Debu yang suci adalah wudhunya seorang muslim.” Hadis ini tegas menyatakan bahwa tayamum berstatus sama seperti wudhu. Sehingga segala ketentuan hukum yang berlaku pada wudhu, juga berlaku pada tayamum. Seperti bisa digunakan untuk lebih dari satu shalat fardhu, selama belum batal. Kemudian sejatinya tayamum adalah pengganti wudhu. Dan pengganti mengikuti hukum yang digantikan. Dalil lainnya, sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, وجعلت لي الأرض مسجدا وطهورا “Bumi ini telah dijadikan masjid dan tempat bersuci untukku.” Di dalam Al-Qur’an diterangkan, وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ حَرَجٖ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ “Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kalian, tetapi Dia hendak mensucikan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Ma’idah : 6) Dalil pendapat kedua: Sebuah riwayat dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau berkata: من السنة ألا يصلي بالتيمم إلا مكتوبة واحدة، ثم يتيمم للأخرى “Termasuk sunnah adalah, tidak melakukan shalat dengan satu tayamum kecuali untuk satu shalat fardhu. Kemudian shalat fardhu berikutnya menggunakan tayamum yang lain.” Ucapan sahabat yang berbunyi, “Termasuk Sunnah adalah, demikian dan demikian...” berstatus seperti hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam, sebagaimana dihukumi demikian oleh para ulama ahli hadis dan ulama Ushul Fiqh. (Lihat : Adwa-ul Bayan 2/68) Pendapat yang Kuat? Tampaknya pendapat pertama yang dipegang oleh jumhur ulama, lebih kuat. Dasarnya adalah sebagai berikut. – Pendapat kedua menyelisihi qiyas yang shahih yang didukung tegas oleh hadis berikut, الصعيد الطيب وضوء المسلم.. “Debu yang suci adalah wudhunya seorang muslim.“ – Riwayat Abdullah bin Abbas yang dijadikan dalil oleh pendapat kedua, adalah riwayat yang dha’if jiddan (sangat lemah). Karena di dalam sanadnya ada perawi yang bernama Hasan bin Amaroh. Dinilai oleh para ulama hadis sebagai perowi yang lemah. Di antaranya Imam Ahmad rahimahullah (dalam riwayat Abu Thalib), حسن بن عمارة متروك الحديث، أحاديثه موضوعة لا يكتب حديثه “Hasan bin Amaroh hadis-hadisnya matruk. Hadis-hadisnya mau’dhu’ (palsu) dan tidak layak ditulis.” (Al-Jarh wat Ta’dil 3/116, dikutip dari Mausu’ah Aqwal Imam Ahmad 1/261) – Jika satu tayamum bisa digunakan untuk sejumlah shalat sunah yang ada dalam waktu satu shalat fardhu, mengapa tidak bisa digunakan untuk sejumlah shalat fardhu juga?! Bukankah thaharahnya shalat sunah tidak ada bedanya dengan thaharahnya shalat fardhu?! Tidak mungkin dinyatakan, “Tayamum, jika anda gunakan untuk shalat sunah maka status anda suci. Tapi jika anda gunakan untuk shalat fardhu, maka status anda berhadas/tidak suci. Demikian. Wallahu a’lam bish showab Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengajar di Ponpes Hamalatul Quran Jogjakarta & Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Bacaan Latin Imam Meluruskan Shaf, Jual Beli Kucing Menurut Islam, Gambar Taperware, Keutamaan Shalat Berjamaah Bagi Wanita, Apa Arti Jihad, Tiupan Terompet Sangkakala Visited 471 times, 5 visit(s) today Post Views: 472 QRIS donasi Yufid


Satu Kali Tayamum Untuk Satu Shalat? Pertanyaan: Ustadz, mohon tanya: Kami berhalangan yg mengharuskan bertayamum sbg gantinya berwudhu. (sakit,oleh dokter dilarang kena air). Insya Alloh kami paham tatacaranya. Satu hal yg kami suwun aken pirso (ingin kami tanyakan, red), Satu kali tayamum untuk satu kali sholat. Ini bagaimana umpama saat sholat dhuhur, ada sholat sunat rowatib baik kobliah atau bakdiyah. Apakah setiap sholat2 tsb hrs terlebih dahulu bertayamum? Apa cukup satu kali tayamum bisa untuk satu rombongan tadi? Jazakumulloh khairan. Dari : Bpk Sarkidi, di Patang Puluhan, Jogja Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasuulillah, waba’du. Ada dua pendapat ulama tentang hal ini. Pertama, satu tayamum bisa digunakan untuk lebih dari satu shalat fardhu. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur), di antaranya Imam Ahmad dalam salah satu riwayat yang populer (masyhur) dari beliau, Hasan Al-Basri, Abu Hanifah, Ibnul Musayyib, dan Az-Zuhri. Kedua, satu tayamum hanya untuk satu shalat fardhu. Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik dan Imam Syafi’i. Meski menurut pendapat ini tayamum hanya bisa digunakan untuk satu shalat fardhu, tayamum bisa digunakan untuk shalat-shalat sunah yang terdapat di dalam waktu satu shalat fardhu tersebut. Seperti shalat siang rawatib, dll. Dalil pendapat pertama: Ayat dan hadis yang menerangkan tentang tayamum, tidak membatasi fungsi tayamum hanya untuk satu shalat fardhu. Dan secara redaksional (dzahir), dalil-dalil tersebut menunjukkan makna yang tidak menunjukkan pembatasan atau absolut (mutlak). Di antara dalil-dalil tersebut, hadis yang berbunyi, الصعيد الطيب وضوء المسلم.. “Debu yang suci adalah wudhunya seorang muslim.” Hadis ini tegas menyatakan bahwa tayamum berstatus sama seperti wudhu. Sehingga segala ketentuan hukum yang berlaku pada wudhu, juga berlaku pada tayamum. Seperti bisa digunakan untuk lebih dari satu shalat fardhu, selama belum batal. Kemudian sejatinya tayamum adalah pengganti wudhu. Dan pengganti mengikuti hukum yang digantikan. Dalil lainnya, sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, وجعلت لي الأرض مسجدا وطهورا “Bumi ini telah dijadikan masjid dan tempat bersuci untukku.” Di dalam Al-Qur’an diterangkan, وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ حَرَجٖ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ “Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kalian, tetapi Dia hendak mensucikan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Ma’idah : 6) Dalil pendapat kedua: Sebuah riwayat dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau berkata: من السنة ألا يصلي بالتيمم إلا مكتوبة واحدة، ثم يتيمم للأخرى “Termasuk sunnah adalah, tidak melakukan shalat dengan satu tayamum kecuali untuk satu shalat fardhu. Kemudian shalat fardhu berikutnya menggunakan tayamum yang lain.” Ucapan sahabat yang berbunyi, “Termasuk Sunnah adalah, demikian dan demikian...” berstatus seperti hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam, sebagaimana dihukumi demikian oleh para ulama ahli hadis dan ulama Ushul Fiqh. (Lihat : Adwa-ul Bayan 2/68) Pendapat yang Kuat? Tampaknya pendapat pertama yang dipegang oleh jumhur ulama, lebih kuat. Dasarnya adalah sebagai berikut. – Pendapat kedua menyelisihi qiyas yang shahih yang didukung tegas oleh hadis berikut, الصعيد الطيب وضوء المسلم.. “Debu yang suci adalah wudhunya seorang muslim.“ – Riwayat Abdullah bin Abbas yang dijadikan dalil oleh pendapat kedua, adalah riwayat yang dha’if jiddan (sangat lemah). Karena di dalam sanadnya ada perawi yang bernama Hasan bin Amaroh. Dinilai oleh para ulama hadis sebagai perowi yang lemah. Di antaranya Imam Ahmad rahimahullah (dalam riwayat Abu Thalib), حسن بن عمارة متروك الحديث، أحاديثه موضوعة لا يكتب حديثه “Hasan bin Amaroh hadis-hadisnya matruk. Hadis-hadisnya mau’dhu’ (palsu) dan tidak layak ditulis.” (Al-Jarh wat Ta’dil 3/116, dikutip dari Mausu’ah Aqwal Imam Ahmad 1/261) – Jika satu tayamum bisa digunakan untuk sejumlah shalat sunah yang ada dalam waktu satu shalat fardhu, mengapa tidak bisa digunakan untuk sejumlah shalat fardhu juga?! Bukankah thaharahnya shalat sunah tidak ada bedanya dengan thaharahnya shalat fardhu?! Tidak mungkin dinyatakan, “Tayamum, jika anda gunakan untuk shalat sunah maka status anda suci. Tapi jika anda gunakan untuk shalat fardhu, maka status anda berhadas/tidak suci. Demikian. Wallahu a’lam bish showab Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengajar di Ponpes Hamalatul Quran Jogjakarta & Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Bacaan Latin Imam Meluruskan Shaf, Jual Beli Kucing Menurut Islam, Gambar Taperware, Keutamaan Shalat Berjamaah Bagi Wanita, Apa Arti Jihad, Tiupan Terompet Sangkakala Visited 471 times, 5 visit(s) today Post Views: 472 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kiat Praktis Tadabbur Al-Quran

Ali bin Abi Thalib mengatakan: وَلَا خَيْرَ فِيْ قِرَاءَةٍ لَا تَدَبُّرَ فِيْها “Tidak ada kebaikan dalam membaca Al-Quran jika tidak ada tadabbur (usaha untuk memahami) di dalamnya.” (Sunan ad-Darimi no 306) Tujuan al-Quran diturunkan itu untuk direnungi kandungannya dan diamalkan.  Membaca al-Quran itu sarana untuk tadabbur (merenungi pesan kandungan al-Quran).  Membaca tanpa tadabbur adalah melaksanakan sarana tanpa mewujudkan tujuan.  Kiat praktis agar bisa tadabbur adalah: Pertama: Paham bahasa Arab atau Kedua: Membaca terjemahannya atau tafsirnya setelah selesai membaca bagian dari al-Quran yang ingin dibaca.  Meski demikian, membaca al-Qur’an itu tetap berpahala meski orang yang membacanya tidak paham isi yang dibaca.  Perkataan Ali di atas itu motivasi untuk berusaha membaca Al-Quran dan mengetahui kandungan bacaan, bukan untuk menggembosi orang yang semangat membaca Al-Quran. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Kiat Praktis Tadabbur Al-Quran

Ali bin Abi Thalib mengatakan: وَلَا خَيْرَ فِيْ قِرَاءَةٍ لَا تَدَبُّرَ فِيْها “Tidak ada kebaikan dalam membaca Al-Quran jika tidak ada tadabbur (usaha untuk memahami) di dalamnya.” (Sunan ad-Darimi no 306) Tujuan al-Quran diturunkan itu untuk direnungi kandungannya dan diamalkan.  Membaca al-Quran itu sarana untuk tadabbur (merenungi pesan kandungan al-Quran).  Membaca tanpa tadabbur adalah melaksanakan sarana tanpa mewujudkan tujuan.  Kiat praktis agar bisa tadabbur adalah: Pertama: Paham bahasa Arab atau Kedua: Membaca terjemahannya atau tafsirnya setelah selesai membaca bagian dari al-Quran yang ingin dibaca.  Meski demikian, membaca al-Qur’an itu tetap berpahala meski orang yang membacanya tidak paham isi yang dibaca.  Perkataan Ali di atas itu motivasi untuk berusaha membaca Al-Quran dan mengetahui kandungan bacaan, bukan untuk menggembosi orang yang semangat membaca Al-Quran. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Ali bin Abi Thalib mengatakan: وَلَا خَيْرَ فِيْ قِرَاءَةٍ لَا تَدَبُّرَ فِيْها “Tidak ada kebaikan dalam membaca Al-Quran jika tidak ada tadabbur (usaha untuk memahami) di dalamnya.” (Sunan ad-Darimi no 306) Tujuan al-Quran diturunkan itu untuk direnungi kandungannya dan diamalkan.  Membaca al-Quran itu sarana untuk tadabbur (merenungi pesan kandungan al-Quran).  Membaca tanpa tadabbur adalah melaksanakan sarana tanpa mewujudkan tujuan.  Kiat praktis agar bisa tadabbur adalah: Pertama: Paham bahasa Arab atau Kedua: Membaca terjemahannya atau tafsirnya setelah selesai membaca bagian dari al-Quran yang ingin dibaca.  Meski demikian, membaca al-Qur’an itu tetap berpahala meski orang yang membacanya tidak paham isi yang dibaca.  Perkataan Ali di atas itu motivasi untuk berusaha membaca Al-Quran dan mengetahui kandungan bacaan, bukan untuk menggembosi orang yang semangat membaca Al-Quran. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Ali bin Abi Thalib mengatakan: وَلَا خَيْرَ فِيْ قِرَاءَةٍ لَا تَدَبُّرَ فِيْها “Tidak ada kebaikan dalam membaca Al-Quran jika tidak ada tadabbur (usaha untuk memahami) di dalamnya.” (Sunan ad-Darimi no 306) Tujuan al-Quran diturunkan itu untuk direnungi kandungannya dan diamalkan.  Membaca al-Quran itu sarana untuk tadabbur (merenungi pesan kandungan al-Quran).  Membaca tanpa tadabbur adalah melaksanakan sarana tanpa mewujudkan tujuan.  Kiat praktis agar bisa tadabbur adalah: Pertama: Paham bahasa Arab atau Kedua: Membaca terjemahannya atau tafsirnya setelah selesai membaca bagian dari al-Quran yang ingin dibaca.  Meski demikian, membaca al-Qur’an itu tetap berpahala meski orang yang membacanya tidak paham isi yang dibaca.  Perkataan Ali di atas itu motivasi untuk berusaha membaca Al-Quran dan mengetahui kandungan bacaan, bukan untuk menggembosi orang yang semangat membaca Al-Quran. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Mengenal ‘Ammar bin Yasir

Kisah ‘Ammar bin Yasir ini didapati saat kami membahas tata cara tayamum. Catatan kami ini berkisah sekilas tentang sahabat yang mulia ini. ‘Ammar yang dimaksud di sini adalah ‘Ammar bin Yasir bin ‘Amir Al-‘Anasi Abul Yaqzhan, bekas budak Bani Makhzum. Ia, ayah, dan ibunya masuk Islam pada masa awal. Lantas orang musyrik menyiksa mereka. Ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati mereka dalam keadaan sedang disiksa di Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَبْرًا يَا آلَ يَاسِرٍ ، فَإِنَّ مَوْعِدَكُمُ الجَنَّةُ “Bersabarlah wahai keluarga Yasir. Kalian telah dijaminkan surga.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mutadrak. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Takhrij As-Sirah, hlm. 108. Hadits ini memiliki berbagai jalur yang menjadi penguat untuk mendukung kesahihannya. Lihat catatan kaki dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:81). ‘Ammar bin Yasir telah mengikut seluruh peperangan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ‘Ammar ketika itu datang meminta izin pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, ائْذَنُوا لَهُ مَرْحَبًا بِالطَّيِّبِ الْمُطَيَّبِ “Izinkan ia masuk. Kelapangan untukmu, wahai laki-laki yang suci dan disucikan.” (HR. Tirmidzi, no. 3798 dan Ibnu Majah, no. 146. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat penjelasan haditsnya dalam Tuhfah Al-Ahwadzi). Banyak hadits hingga sampai derajat mutawatir yang menceritakan bahwa kaum pemberontak akan membunuh ‘Ammar bin Yasir. Berita ini dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits itu menyebutkan bahwa ‘Ammar dibunuh saat perang Shiffin saat bersama ‘Ali pada tahun 37 Hijriyah. (Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:81-82). Semoga menjadi ibrah dan pelajaran. Baca Juga: Kisah Rumaysho (Ummu Sulaim) yang Begitu Penyabar Kisah Uwais Al Qarni dan Baktinya pada Orang Tua   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Selesaikan di Darush Sholihin, 2 Safar 1442 H, 20 September 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsammar bin yasir cara tayamum kisah sahabat

Mengenal ‘Ammar bin Yasir

Kisah ‘Ammar bin Yasir ini didapati saat kami membahas tata cara tayamum. Catatan kami ini berkisah sekilas tentang sahabat yang mulia ini. ‘Ammar yang dimaksud di sini adalah ‘Ammar bin Yasir bin ‘Amir Al-‘Anasi Abul Yaqzhan, bekas budak Bani Makhzum. Ia, ayah, dan ibunya masuk Islam pada masa awal. Lantas orang musyrik menyiksa mereka. Ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati mereka dalam keadaan sedang disiksa di Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَبْرًا يَا آلَ يَاسِرٍ ، فَإِنَّ مَوْعِدَكُمُ الجَنَّةُ “Bersabarlah wahai keluarga Yasir. Kalian telah dijaminkan surga.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mutadrak. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Takhrij As-Sirah, hlm. 108. Hadits ini memiliki berbagai jalur yang menjadi penguat untuk mendukung kesahihannya. Lihat catatan kaki dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:81). ‘Ammar bin Yasir telah mengikut seluruh peperangan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ‘Ammar ketika itu datang meminta izin pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, ائْذَنُوا لَهُ مَرْحَبًا بِالطَّيِّبِ الْمُطَيَّبِ “Izinkan ia masuk. Kelapangan untukmu, wahai laki-laki yang suci dan disucikan.” (HR. Tirmidzi, no. 3798 dan Ibnu Majah, no. 146. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat penjelasan haditsnya dalam Tuhfah Al-Ahwadzi). Banyak hadits hingga sampai derajat mutawatir yang menceritakan bahwa kaum pemberontak akan membunuh ‘Ammar bin Yasir. Berita ini dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits itu menyebutkan bahwa ‘Ammar dibunuh saat perang Shiffin saat bersama ‘Ali pada tahun 37 Hijriyah. (Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:81-82). Semoga menjadi ibrah dan pelajaran. Baca Juga: Kisah Rumaysho (Ummu Sulaim) yang Begitu Penyabar Kisah Uwais Al Qarni dan Baktinya pada Orang Tua   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Selesaikan di Darush Sholihin, 2 Safar 1442 H, 20 September 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsammar bin yasir cara tayamum kisah sahabat
Kisah ‘Ammar bin Yasir ini didapati saat kami membahas tata cara tayamum. Catatan kami ini berkisah sekilas tentang sahabat yang mulia ini. ‘Ammar yang dimaksud di sini adalah ‘Ammar bin Yasir bin ‘Amir Al-‘Anasi Abul Yaqzhan, bekas budak Bani Makhzum. Ia, ayah, dan ibunya masuk Islam pada masa awal. Lantas orang musyrik menyiksa mereka. Ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati mereka dalam keadaan sedang disiksa di Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَبْرًا يَا آلَ يَاسِرٍ ، فَإِنَّ مَوْعِدَكُمُ الجَنَّةُ “Bersabarlah wahai keluarga Yasir. Kalian telah dijaminkan surga.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mutadrak. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Takhrij As-Sirah, hlm. 108. Hadits ini memiliki berbagai jalur yang menjadi penguat untuk mendukung kesahihannya. Lihat catatan kaki dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:81). ‘Ammar bin Yasir telah mengikut seluruh peperangan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ‘Ammar ketika itu datang meminta izin pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, ائْذَنُوا لَهُ مَرْحَبًا بِالطَّيِّبِ الْمُطَيَّبِ “Izinkan ia masuk. Kelapangan untukmu, wahai laki-laki yang suci dan disucikan.” (HR. Tirmidzi, no. 3798 dan Ibnu Majah, no. 146. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat penjelasan haditsnya dalam Tuhfah Al-Ahwadzi). Banyak hadits hingga sampai derajat mutawatir yang menceritakan bahwa kaum pemberontak akan membunuh ‘Ammar bin Yasir. Berita ini dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits itu menyebutkan bahwa ‘Ammar dibunuh saat perang Shiffin saat bersama ‘Ali pada tahun 37 Hijriyah. (Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:81-82). Semoga menjadi ibrah dan pelajaran. Baca Juga: Kisah Rumaysho (Ummu Sulaim) yang Begitu Penyabar Kisah Uwais Al Qarni dan Baktinya pada Orang Tua   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Selesaikan di Darush Sholihin, 2 Safar 1442 H, 20 September 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsammar bin yasir cara tayamum kisah sahabat


Kisah ‘Ammar bin Yasir ini didapati saat kami membahas tata cara tayamum. Catatan kami ini berkisah sekilas tentang sahabat yang mulia ini. ‘Ammar yang dimaksud di sini adalah ‘Ammar bin Yasir bin ‘Amir Al-‘Anasi Abul Yaqzhan, bekas budak Bani Makhzum. Ia, ayah, dan ibunya masuk Islam pada masa awal. Lantas orang musyrik menyiksa mereka. Ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati mereka dalam keadaan sedang disiksa di Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَبْرًا يَا آلَ يَاسِرٍ ، فَإِنَّ مَوْعِدَكُمُ الجَنَّةُ “Bersabarlah wahai keluarga Yasir. Kalian telah dijaminkan surga.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mutadrak. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Takhrij As-Sirah, hlm. 108. Hadits ini memiliki berbagai jalur yang menjadi penguat untuk mendukung kesahihannya. Lihat catatan kaki dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:81). ‘Ammar bin Yasir telah mengikut seluruh peperangan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ‘Ammar ketika itu datang meminta izin pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, ائْذَنُوا لَهُ مَرْحَبًا بِالطَّيِّبِ الْمُطَيَّبِ “Izinkan ia masuk. Kelapangan untukmu, wahai laki-laki yang suci dan disucikan.” (HR. Tirmidzi, no. 3798 dan Ibnu Majah, no. 146. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat penjelasan haditsnya dalam Tuhfah Al-Ahwadzi). Banyak hadits hingga sampai derajat mutawatir yang menceritakan bahwa kaum pemberontak akan membunuh ‘Ammar bin Yasir. Berita ini dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits itu menyebutkan bahwa ‘Ammar dibunuh saat perang Shiffin saat bersama ‘Ali pada tahun 37 Hijriyah. (Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:81-82). Semoga menjadi ibrah dan pelajaran. Baca Juga: Kisah Rumaysho (Ummu Sulaim) yang Begitu Penyabar Kisah Uwais Al Qarni dan Baktinya pada Orang Tua   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Selesaikan di Darush Sholihin, 2 Safar 1442 H, 20 September 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsammar bin yasir cara tayamum kisah sahabat

Istriku Sudah Tidak Perawan

Bagaimana jika ketika menikah mendapati istri yang sudah tidak lagi perawan, tidak virgin? Daftar Isi tutup 1. Motivasi dari Nabi untuk menikahi gadis 2. Pengertian al-bikr atau perawan 3. Menikahi wanita yang ternyata tidak lagi perawan 4. Dampak negatif dari “sudah tidak perawan” 4.1. Referensi Motivasi dari Nabi untuk menikahi gadis Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia pernah berkata, تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً فِى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَقِيتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « يَا جَابِرُ تَزَوَّجْتَ ». قُلْتُ نَعَمْ. قَالَ « بِكْرٌ أَمْ ثَيِّبٌ ». قُلْتُ ثَيِّبٌ. قَالَ « فَهَلاَّ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا ». قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِى أَخَوَاتٍ فَخَشِيتُ أَنْ تَدْخُلَ بَيْنِى وَبَيْنَهُنَّ. قَالَ « فَذَاكَ إِذًا. إِنَّ الْمَرْأَةَ تُنْكَحُ عَلَى دِينِهَا وَمَالِهَا وَجَمَالِهَا فَعَلَيْكَ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ » “Aku pernah menikahi seorang wanita di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu aku bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun bertanya, “Wahai Jabir, apakah engkau sudah menikah?” Ia menjawab, “Iya sudah.” “Yang kau nikahi gadis ataukah janda?”, tanya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pun menjawab, “Janda.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja, bukankah engkau bisa bersenang-senang dengannya?” Aku pun menjawab, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki beberapa saudara perempuan. Aku khawatir jika menikahi perawan malah nanti ia sibuk bermain dengan saudara-saudara perempuanku. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itu berarti alasanmu. Ingatlah, wanita itu dinikahi karena seseorang memandang agama, harta, dan kecantikannya. Pilihlah yang baik agamanya, engkau pasti menuai keberuntungan.” (HR. Muslim, no. 715) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, أَفَلاَ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُكَ وَتُلاَعِبُهَا “Kenapa engkau tidak menikahi yang masih gadis saja. Ia bisa bersenang-senang denganmu dan engkau bisa bersenang-senang dengannya.” (HR. Muslim, no. 715) Hadits ini jadi dalil bahwa gadis lebih pantas dinikahi oleh seorang pemuda dibandingkan janda. Hal ini dikatakan oleh Ibnu Baththol dalam penjelasannya terhadap Shahih Al-Bukhari (13:165) menurut penomoran halaman Maktabah Syamilah. Baca Juga: Faedah Menikah di Usia Muda Pengertian al-bikr atau perawan Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8:176), al-bakaaroh secara bahasa (etimologi) berarti keperawanan wanita. Sebenarnya al-bakaaroh merujuk pada selaput dara (hymen) pada kemaluan wanita. Al-bikr adalah wanita yang belum pecah perawannya (selaput dara). Menurut ulama Hanafiyyah, al-bikr secara istilah adalah sebutan untuk wanita yang belum pernah digauli (disetubuhi) baik dengan nikah atau selain nikah. Siapa yang keperawanannya hilang selain dari jimak, seperti karena melompat, haidh yang melimpah, ada luka, atau wanita ini tetap di rumahnya sampai ia keluar bersama para perawan lainnya, maka ia masih disebut gadis perawan. Ulama Malikiyyah mengistilahkan perawan (al-bikr) adalah untuk yang belum pernah disetubuhi dengan akad sahih atau dengan akad fasid (rusak) di mana akad fasid juga dianggap sama dengan hukum akad sahih. Ada juga ulama Malikiyyah yang mengatakan, al-bikr adalah yang benar-benar masih perawan. Di halaman yang sama dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8:176), lawan dari al-bakaaroh adalah tsuyuubah, yaitu hilangnya keperawanan dengan jimak walau dilakukan dengan jimak yang haram.[1]   Menikahi wanita yang ternyata tidak lagi perawan Ulama Hanafiyyah berkata bahwa laki-laki yang awalnya menikahi wanita dan ia tahu bahwa wanita tersebut masih gadis (perawan), lalu setelah digauli diketahui bahwa wanita tersebut tidaklah perawan, maka laki-laki tersebut tetap harus menunaikan seluruh mahar. Karena mahar itu disyariatkan hanya sekadar istimta’ (bersenang-senang dengan wanita), bukan karena wanita tersebut perawan. Keperawanan yang telah hilang sebelumnya tidak menyebabkan akad nikah jadi batal. Seandainya disyaratkan keperawanan ketika ingin menikah, tetap akad tidak bisa dibatalkan. Ulama Malikiyyah untuk masalah seperti di atas menyatakan bahwa laki-laki tidaklah boleh mengembalikan wanita tersebut. Hal ini dikecualikan jika diberi syarat sejak awal bahwa laki-laki tersebut mau menikahi wanita selama wanita tersebut perawan. Karena adanya syarat ini, laki-laki tersebut boleh mengembalikan wanita tadi, baik si wali mengetahui masalah keperawanannya ataukah tidak. Ulama Syafiiyah sendiri memberlakukan masalah di atas jika saat awal mau nikah diberikan syarat keperawanan. Namun, salah satu pendapat dalam madzhab Syafii menyatakan bahwa luputnya syarat, tetap membuat nikah tersebut sah. Sedangkan pendapat kedua dalam madzhab Syafii menyatakan bahwa nikahnya batal. Sedangkan ulama Hambali memberlakukan syarat keperawanan. Jika tidak terpenuhi, nikahnya jadi faskh (batal). Pendapat-pendapat di atas bisa dirujuk pada Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 8:180.[1]   Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan: Jika mendapati wanita saat menikah tidak lagi perawan, nikahnya tetaplah sah. Hal ini dikecualikan jika diberikan syarat bahwa yang dinikahi haruslah wanita perawan. Untuk masalah ini barulah para ulama berbeda pendapat. Kalau menikahi wanita yang tidak perawan dinilai sah, maka sebaiknya tidak menanyakan masalah keperawanan saat akan menikah karena masalah ini begitu sensitif. Kalau sudah bertaubat, kenapa mesti dibuka dan ditanyakan lagi masalah ini? Apalagi kalau kita sudah mengetahui kondisi calon pasangan yang berubah dan sudah menjadi lebih saleh.   Dampak negatif dari “sudah tidak perawan” Satiti Nur Fatimah dalam jurnal penelitiannya [2] menyatakan bahwa keperawanan dalam pernikahan menjadi hal penting, apalagi mengingat budaya timur yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Dalam hasil penelitiannya, istri yang tidak perawan saat menikah akan memiliki konsep diri yang cenderung negatif, di antaranya: tidak mampu membanggakan diri di hadapan suami, merasa bersalah, minder, kurangnya kepuasan hubungan intim, dan jika terjadi konflik dalam rumah tangga tidak dapat menyelesaikan masalah dengan tuntas.   Semoga manfaat. Moga Allah menjaga kita semua dari perbuatan yang haram. Baca Juga: “Sex Before Marriage” Bukan Cinta Sejati Keutamaan Menikahi Janda Referensi [1]      Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait. [2]      S. N. Fatimah, “KONSEP DIRI WANITA YANG TIDAK PERAWAN DAN KEPUASAN PERKAWINAN Satiti Nur Fatimah,” vol. 2, no. 2, pp. 195–205, 2014, [Online]. Available: http://e-journals.unmul.ac.id/index.php/psikoneo/article/view/3574/2321. — Selesaikan di Perpustakaan Darush Sholihin, 2 Safar 1442 H, 19 September 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya zina berzina gadis janda kesalahan nikah menikah nikah perawan pezina pra nikah segera menikah zina

Istriku Sudah Tidak Perawan

Bagaimana jika ketika menikah mendapati istri yang sudah tidak lagi perawan, tidak virgin? Daftar Isi tutup 1. Motivasi dari Nabi untuk menikahi gadis 2. Pengertian al-bikr atau perawan 3. Menikahi wanita yang ternyata tidak lagi perawan 4. Dampak negatif dari “sudah tidak perawan” 4.1. Referensi Motivasi dari Nabi untuk menikahi gadis Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia pernah berkata, تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً فِى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَقِيتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « يَا جَابِرُ تَزَوَّجْتَ ». قُلْتُ نَعَمْ. قَالَ « بِكْرٌ أَمْ ثَيِّبٌ ». قُلْتُ ثَيِّبٌ. قَالَ « فَهَلاَّ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا ». قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِى أَخَوَاتٍ فَخَشِيتُ أَنْ تَدْخُلَ بَيْنِى وَبَيْنَهُنَّ. قَالَ « فَذَاكَ إِذًا. إِنَّ الْمَرْأَةَ تُنْكَحُ عَلَى دِينِهَا وَمَالِهَا وَجَمَالِهَا فَعَلَيْكَ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ » “Aku pernah menikahi seorang wanita di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu aku bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun bertanya, “Wahai Jabir, apakah engkau sudah menikah?” Ia menjawab, “Iya sudah.” “Yang kau nikahi gadis ataukah janda?”, tanya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pun menjawab, “Janda.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja, bukankah engkau bisa bersenang-senang dengannya?” Aku pun menjawab, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki beberapa saudara perempuan. Aku khawatir jika menikahi perawan malah nanti ia sibuk bermain dengan saudara-saudara perempuanku. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itu berarti alasanmu. Ingatlah, wanita itu dinikahi karena seseorang memandang agama, harta, dan kecantikannya. Pilihlah yang baik agamanya, engkau pasti menuai keberuntungan.” (HR. Muslim, no. 715) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, أَفَلاَ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُكَ وَتُلاَعِبُهَا “Kenapa engkau tidak menikahi yang masih gadis saja. Ia bisa bersenang-senang denganmu dan engkau bisa bersenang-senang dengannya.” (HR. Muslim, no. 715) Hadits ini jadi dalil bahwa gadis lebih pantas dinikahi oleh seorang pemuda dibandingkan janda. Hal ini dikatakan oleh Ibnu Baththol dalam penjelasannya terhadap Shahih Al-Bukhari (13:165) menurut penomoran halaman Maktabah Syamilah. Baca Juga: Faedah Menikah di Usia Muda Pengertian al-bikr atau perawan Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8:176), al-bakaaroh secara bahasa (etimologi) berarti keperawanan wanita. Sebenarnya al-bakaaroh merujuk pada selaput dara (hymen) pada kemaluan wanita. Al-bikr adalah wanita yang belum pecah perawannya (selaput dara). Menurut ulama Hanafiyyah, al-bikr secara istilah adalah sebutan untuk wanita yang belum pernah digauli (disetubuhi) baik dengan nikah atau selain nikah. Siapa yang keperawanannya hilang selain dari jimak, seperti karena melompat, haidh yang melimpah, ada luka, atau wanita ini tetap di rumahnya sampai ia keluar bersama para perawan lainnya, maka ia masih disebut gadis perawan. Ulama Malikiyyah mengistilahkan perawan (al-bikr) adalah untuk yang belum pernah disetubuhi dengan akad sahih atau dengan akad fasid (rusak) di mana akad fasid juga dianggap sama dengan hukum akad sahih. Ada juga ulama Malikiyyah yang mengatakan, al-bikr adalah yang benar-benar masih perawan. Di halaman yang sama dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8:176), lawan dari al-bakaaroh adalah tsuyuubah, yaitu hilangnya keperawanan dengan jimak walau dilakukan dengan jimak yang haram.[1]   Menikahi wanita yang ternyata tidak lagi perawan Ulama Hanafiyyah berkata bahwa laki-laki yang awalnya menikahi wanita dan ia tahu bahwa wanita tersebut masih gadis (perawan), lalu setelah digauli diketahui bahwa wanita tersebut tidaklah perawan, maka laki-laki tersebut tetap harus menunaikan seluruh mahar. Karena mahar itu disyariatkan hanya sekadar istimta’ (bersenang-senang dengan wanita), bukan karena wanita tersebut perawan. Keperawanan yang telah hilang sebelumnya tidak menyebabkan akad nikah jadi batal. Seandainya disyaratkan keperawanan ketika ingin menikah, tetap akad tidak bisa dibatalkan. Ulama Malikiyyah untuk masalah seperti di atas menyatakan bahwa laki-laki tidaklah boleh mengembalikan wanita tersebut. Hal ini dikecualikan jika diberi syarat sejak awal bahwa laki-laki tersebut mau menikahi wanita selama wanita tersebut perawan. Karena adanya syarat ini, laki-laki tersebut boleh mengembalikan wanita tadi, baik si wali mengetahui masalah keperawanannya ataukah tidak. Ulama Syafiiyah sendiri memberlakukan masalah di atas jika saat awal mau nikah diberikan syarat keperawanan. Namun, salah satu pendapat dalam madzhab Syafii menyatakan bahwa luputnya syarat, tetap membuat nikah tersebut sah. Sedangkan pendapat kedua dalam madzhab Syafii menyatakan bahwa nikahnya batal. Sedangkan ulama Hambali memberlakukan syarat keperawanan. Jika tidak terpenuhi, nikahnya jadi faskh (batal). Pendapat-pendapat di atas bisa dirujuk pada Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 8:180.[1]   Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan: Jika mendapati wanita saat menikah tidak lagi perawan, nikahnya tetaplah sah. Hal ini dikecualikan jika diberikan syarat bahwa yang dinikahi haruslah wanita perawan. Untuk masalah ini barulah para ulama berbeda pendapat. Kalau menikahi wanita yang tidak perawan dinilai sah, maka sebaiknya tidak menanyakan masalah keperawanan saat akan menikah karena masalah ini begitu sensitif. Kalau sudah bertaubat, kenapa mesti dibuka dan ditanyakan lagi masalah ini? Apalagi kalau kita sudah mengetahui kondisi calon pasangan yang berubah dan sudah menjadi lebih saleh.   Dampak negatif dari “sudah tidak perawan” Satiti Nur Fatimah dalam jurnal penelitiannya [2] menyatakan bahwa keperawanan dalam pernikahan menjadi hal penting, apalagi mengingat budaya timur yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Dalam hasil penelitiannya, istri yang tidak perawan saat menikah akan memiliki konsep diri yang cenderung negatif, di antaranya: tidak mampu membanggakan diri di hadapan suami, merasa bersalah, minder, kurangnya kepuasan hubungan intim, dan jika terjadi konflik dalam rumah tangga tidak dapat menyelesaikan masalah dengan tuntas.   Semoga manfaat. Moga Allah menjaga kita semua dari perbuatan yang haram. Baca Juga: “Sex Before Marriage” Bukan Cinta Sejati Keutamaan Menikahi Janda Referensi [1]      Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait. [2]      S. N. Fatimah, “KONSEP DIRI WANITA YANG TIDAK PERAWAN DAN KEPUASAN PERKAWINAN Satiti Nur Fatimah,” vol. 2, no. 2, pp. 195–205, 2014, [Online]. Available: http://e-journals.unmul.ac.id/index.php/psikoneo/article/view/3574/2321. — Selesaikan di Perpustakaan Darush Sholihin, 2 Safar 1442 H, 19 September 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya zina berzina gadis janda kesalahan nikah menikah nikah perawan pezina pra nikah segera menikah zina
Bagaimana jika ketika menikah mendapati istri yang sudah tidak lagi perawan, tidak virgin? Daftar Isi tutup 1. Motivasi dari Nabi untuk menikahi gadis 2. Pengertian al-bikr atau perawan 3. Menikahi wanita yang ternyata tidak lagi perawan 4. Dampak negatif dari “sudah tidak perawan” 4.1. Referensi Motivasi dari Nabi untuk menikahi gadis Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia pernah berkata, تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً فِى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَقِيتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « يَا جَابِرُ تَزَوَّجْتَ ». قُلْتُ نَعَمْ. قَالَ « بِكْرٌ أَمْ ثَيِّبٌ ». قُلْتُ ثَيِّبٌ. قَالَ « فَهَلاَّ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا ». قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِى أَخَوَاتٍ فَخَشِيتُ أَنْ تَدْخُلَ بَيْنِى وَبَيْنَهُنَّ. قَالَ « فَذَاكَ إِذًا. إِنَّ الْمَرْأَةَ تُنْكَحُ عَلَى دِينِهَا وَمَالِهَا وَجَمَالِهَا فَعَلَيْكَ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ » “Aku pernah menikahi seorang wanita di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu aku bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun bertanya, “Wahai Jabir, apakah engkau sudah menikah?” Ia menjawab, “Iya sudah.” “Yang kau nikahi gadis ataukah janda?”, tanya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pun menjawab, “Janda.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja, bukankah engkau bisa bersenang-senang dengannya?” Aku pun menjawab, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki beberapa saudara perempuan. Aku khawatir jika menikahi perawan malah nanti ia sibuk bermain dengan saudara-saudara perempuanku. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itu berarti alasanmu. Ingatlah, wanita itu dinikahi karena seseorang memandang agama, harta, dan kecantikannya. Pilihlah yang baik agamanya, engkau pasti menuai keberuntungan.” (HR. Muslim, no. 715) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, أَفَلاَ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُكَ وَتُلاَعِبُهَا “Kenapa engkau tidak menikahi yang masih gadis saja. Ia bisa bersenang-senang denganmu dan engkau bisa bersenang-senang dengannya.” (HR. Muslim, no. 715) Hadits ini jadi dalil bahwa gadis lebih pantas dinikahi oleh seorang pemuda dibandingkan janda. Hal ini dikatakan oleh Ibnu Baththol dalam penjelasannya terhadap Shahih Al-Bukhari (13:165) menurut penomoran halaman Maktabah Syamilah. Baca Juga: Faedah Menikah di Usia Muda Pengertian al-bikr atau perawan Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8:176), al-bakaaroh secara bahasa (etimologi) berarti keperawanan wanita. Sebenarnya al-bakaaroh merujuk pada selaput dara (hymen) pada kemaluan wanita. Al-bikr adalah wanita yang belum pecah perawannya (selaput dara). Menurut ulama Hanafiyyah, al-bikr secara istilah adalah sebutan untuk wanita yang belum pernah digauli (disetubuhi) baik dengan nikah atau selain nikah. Siapa yang keperawanannya hilang selain dari jimak, seperti karena melompat, haidh yang melimpah, ada luka, atau wanita ini tetap di rumahnya sampai ia keluar bersama para perawan lainnya, maka ia masih disebut gadis perawan. Ulama Malikiyyah mengistilahkan perawan (al-bikr) adalah untuk yang belum pernah disetubuhi dengan akad sahih atau dengan akad fasid (rusak) di mana akad fasid juga dianggap sama dengan hukum akad sahih. Ada juga ulama Malikiyyah yang mengatakan, al-bikr adalah yang benar-benar masih perawan. Di halaman yang sama dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8:176), lawan dari al-bakaaroh adalah tsuyuubah, yaitu hilangnya keperawanan dengan jimak walau dilakukan dengan jimak yang haram.[1]   Menikahi wanita yang ternyata tidak lagi perawan Ulama Hanafiyyah berkata bahwa laki-laki yang awalnya menikahi wanita dan ia tahu bahwa wanita tersebut masih gadis (perawan), lalu setelah digauli diketahui bahwa wanita tersebut tidaklah perawan, maka laki-laki tersebut tetap harus menunaikan seluruh mahar. Karena mahar itu disyariatkan hanya sekadar istimta’ (bersenang-senang dengan wanita), bukan karena wanita tersebut perawan. Keperawanan yang telah hilang sebelumnya tidak menyebabkan akad nikah jadi batal. Seandainya disyaratkan keperawanan ketika ingin menikah, tetap akad tidak bisa dibatalkan. Ulama Malikiyyah untuk masalah seperti di atas menyatakan bahwa laki-laki tidaklah boleh mengembalikan wanita tersebut. Hal ini dikecualikan jika diberi syarat sejak awal bahwa laki-laki tersebut mau menikahi wanita selama wanita tersebut perawan. Karena adanya syarat ini, laki-laki tersebut boleh mengembalikan wanita tadi, baik si wali mengetahui masalah keperawanannya ataukah tidak. Ulama Syafiiyah sendiri memberlakukan masalah di atas jika saat awal mau nikah diberikan syarat keperawanan. Namun, salah satu pendapat dalam madzhab Syafii menyatakan bahwa luputnya syarat, tetap membuat nikah tersebut sah. Sedangkan pendapat kedua dalam madzhab Syafii menyatakan bahwa nikahnya batal. Sedangkan ulama Hambali memberlakukan syarat keperawanan. Jika tidak terpenuhi, nikahnya jadi faskh (batal). Pendapat-pendapat di atas bisa dirujuk pada Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 8:180.[1]   Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan: Jika mendapati wanita saat menikah tidak lagi perawan, nikahnya tetaplah sah. Hal ini dikecualikan jika diberikan syarat bahwa yang dinikahi haruslah wanita perawan. Untuk masalah ini barulah para ulama berbeda pendapat. Kalau menikahi wanita yang tidak perawan dinilai sah, maka sebaiknya tidak menanyakan masalah keperawanan saat akan menikah karena masalah ini begitu sensitif. Kalau sudah bertaubat, kenapa mesti dibuka dan ditanyakan lagi masalah ini? Apalagi kalau kita sudah mengetahui kondisi calon pasangan yang berubah dan sudah menjadi lebih saleh.   Dampak negatif dari “sudah tidak perawan” Satiti Nur Fatimah dalam jurnal penelitiannya [2] menyatakan bahwa keperawanan dalam pernikahan menjadi hal penting, apalagi mengingat budaya timur yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Dalam hasil penelitiannya, istri yang tidak perawan saat menikah akan memiliki konsep diri yang cenderung negatif, di antaranya: tidak mampu membanggakan diri di hadapan suami, merasa bersalah, minder, kurangnya kepuasan hubungan intim, dan jika terjadi konflik dalam rumah tangga tidak dapat menyelesaikan masalah dengan tuntas.   Semoga manfaat. Moga Allah menjaga kita semua dari perbuatan yang haram. Baca Juga: “Sex Before Marriage” Bukan Cinta Sejati Keutamaan Menikahi Janda Referensi [1]      Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait. [2]      S. N. Fatimah, “KONSEP DIRI WANITA YANG TIDAK PERAWAN DAN KEPUASAN PERKAWINAN Satiti Nur Fatimah,” vol. 2, no. 2, pp. 195–205, 2014, [Online]. Available: http://e-journals.unmul.ac.id/index.php/psikoneo/article/view/3574/2321. — Selesaikan di Perpustakaan Darush Sholihin, 2 Safar 1442 H, 19 September 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya zina berzina gadis janda kesalahan nikah menikah nikah perawan pezina pra nikah segera menikah zina


Bagaimana jika ketika menikah mendapati istri yang sudah tidak lagi perawan, tidak virgin? Daftar Isi tutup 1. Motivasi dari Nabi untuk menikahi gadis 2. Pengertian al-bikr atau perawan 3. Menikahi wanita yang ternyata tidak lagi perawan 4. Dampak negatif dari “sudah tidak perawan” 4.1. Referensi Motivasi dari Nabi untuk menikahi gadis Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia pernah berkata, تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً فِى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَقِيتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « يَا جَابِرُ تَزَوَّجْتَ ». قُلْتُ نَعَمْ. قَالَ « بِكْرٌ أَمْ ثَيِّبٌ ». قُلْتُ ثَيِّبٌ. قَالَ « فَهَلاَّ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا ». قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِى أَخَوَاتٍ فَخَشِيتُ أَنْ تَدْخُلَ بَيْنِى وَبَيْنَهُنَّ. قَالَ « فَذَاكَ إِذًا. إِنَّ الْمَرْأَةَ تُنْكَحُ عَلَى دِينِهَا وَمَالِهَا وَجَمَالِهَا فَعَلَيْكَ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ » “Aku pernah menikahi seorang wanita di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu aku bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun bertanya, “Wahai Jabir, apakah engkau sudah menikah?” Ia menjawab, “Iya sudah.” “Yang kau nikahi gadis ataukah janda?”, tanya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pun menjawab, “Janda.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja, bukankah engkau bisa bersenang-senang dengannya?” Aku pun menjawab, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki beberapa saudara perempuan. Aku khawatir jika menikahi perawan malah nanti ia sibuk bermain dengan saudara-saudara perempuanku. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itu berarti alasanmu. Ingatlah, wanita itu dinikahi karena seseorang memandang agama, harta, dan kecantikannya. Pilihlah yang baik agamanya, engkau pasti menuai keberuntungan.” (HR. Muslim, no. 715) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, أَفَلاَ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُكَ وَتُلاَعِبُهَا “Kenapa engkau tidak menikahi yang masih gadis saja. Ia bisa bersenang-senang denganmu dan engkau bisa bersenang-senang dengannya.” (HR. Muslim, no. 715) Hadits ini jadi dalil bahwa gadis lebih pantas dinikahi oleh seorang pemuda dibandingkan janda. Hal ini dikatakan oleh Ibnu Baththol dalam penjelasannya terhadap Shahih Al-Bukhari (13:165) menurut penomoran halaman Maktabah Syamilah. Baca Juga: Faedah Menikah di Usia Muda Pengertian al-bikr atau perawan Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8:176), al-bakaaroh secara bahasa (etimologi) berarti keperawanan wanita. Sebenarnya al-bakaaroh merujuk pada selaput dara (hymen) pada kemaluan wanita. Al-bikr adalah wanita yang belum pecah perawannya (selaput dara). Menurut ulama Hanafiyyah, al-bikr secara istilah adalah sebutan untuk wanita yang belum pernah digauli (disetubuhi) baik dengan nikah atau selain nikah. Siapa yang keperawanannya hilang selain dari jimak, seperti karena melompat, haidh yang melimpah, ada luka, atau wanita ini tetap di rumahnya sampai ia keluar bersama para perawan lainnya, maka ia masih disebut gadis perawan. Ulama Malikiyyah mengistilahkan perawan (al-bikr) adalah untuk yang belum pernah disetubuhi dengan akad sahih atau dengan akad fasid (rusak) di mana akad fasid juga dianggap sama dengan hukum akad sahih. Ada juga ulama Malikiyyah yang mengatakan, al-bikr adalah yang benar-benar masih perawan. Di halaman yang sama dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8:176), lawan dari al-bakaaroh adalah tsuyuubah, yaitu hilangnya keperawanan dengan jimak walau dilakukan dengan jimak yang haram.[1]   Menikahi wanita yang ternyata tidak lagi perawan Ulama Hanafiyyah berkata bahwa laki-laki yang awalnya menikahi wanita dan ia tahu bahwa wanita tersebut masih gadis (perawan), lalu setelah digauli diketahui bahwa wanita tersebut tidaklah perawan, maka laki-laki tersebut tetap harus menunaikan seluruh mahar. Karena mahar itu disyariatkan hanya sekadar istimta’ (bersenang-senang dengan wanita), bukan karena wanita tersebut perawan. Keperawanan yang telah hilang sebelumnya tidak menyebabkan akad nikah jadi batal. Seandainya disyaratkan keperawanan ketika ingin menikah, tetap akad tidak bisa dibatalkan. Ulama Malikiyyah untuk masalah seperti di atas menyatakan bahwa laki-laki tidaklah boleh mengembalikan wanita tersebut. Hal ini dikecualikan jika diberi syarat sejak awal bahwa laki-laki tersebut mau menikahi wanita selama wanita tersebut perawan. Karena adanya syarat ini, laki-laki tersebut boleh mengembalikan wanita tadi, baik si wali mengetahui masalah keperawanannya ataukah tidak. Ulama Syafiiyah sendiri memberlakukan masalah di atas jika saat awal mau nikah diberikan syarat keperawanan. Namun, salah satu pendapat dalam madzhab Syafii menyatakan bahwa luputnya syarat, tetap membuat nikah tersebut sah. Sedangkan pendapat kedua dalam madzhab Syafii menyatakan bahwa nikahnya batal. Sedangkan ulama Hambali memberlakukan syarat keperawanan. Jika tidak terpenuhi, nikahnya jadi faskh (batal). Pendapat-pendapat di atas bisa dirujuk pada Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 8:180.[1]   Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan: Jika mendapati wanita saat menikah tidak lagi perawan, nikahnya tetaplah sah. Hal ini dikecualikan jika diberikan syarat bahwa yang dinikahi haruslah wanita perawan. Untuk masalah ini barulah para ulama berbeda pendapat. Kalau menikahi wanita yang tidak perawan dinilai sah, maka sebaiknya tidak menanyakan masalah keperawanan saat akan menikah karena masalah ini begitu sensitif. Kalau sudah bertaubat, kenapa mesti dibuka dan ditanyakan lagi masalah ini? Apalagi kalau kita sudah mengetahui kondisi calon pasangan yang berubah dan sudah menjadi lebih saleh.   Dampak negatif dari “sudah tidak perawan” Satiti Nur Fatimah dalam jurnal penelitiannya [2] menyatakan bahwa keperawanan dalam pernikahan menjadi hal penting, apalagi mengingat budaya timur yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Dalam hasil penelitiannya, istri yang tidak perawan saat menikah akan memiliki konsep diri yang cenderung negatif, di antaranya: tidak mampu membanggakan diri di hadapan suami, merasa bersalah, minder, kurangnya kepuasan hubungan intim, dan jika terjadi konflik dalam rumah tangga tidak dapat menyelesaikan masalah dengan tuntas.   Semoga manfaat. Moga Allah menjaga kita semua dari perbuatan yang haram. Baca Juga: “Sex Before Marriage” Bukan Cinta Sejati Keutamaan Menikahi Janda Referensi [1]      Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait. [2]      S. N. Fatimah, “KONSEP DIRI WANITA YANG TIDAK PERAWAN DAN KEPUASAN PERKAWINAN Satiti Nur Fatimah,” vol. 2, no. 2, pp. 195–205, 2014, [Online]. Available: http://e-journals.unmul.ac.id/index.php/psikoneo/article/view/3574/2321. — Selesaikan di Perpustakaan Darush Sholihin, 2 Safar 1442 H, 19 September 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya zina berzina gadis janda kesalahan nikah menikah nikah perawan pezina pra nikah segera menikah zina

Di Rumah Saja? Ibadah Ini Cocok Menemani Anda

Alhamdulillah, jalan menuju surga Allah itu banyak. Allah Ta’ala tidak menjadikan ibadah itu satu tipe saja, namun terdapat bermacam-macam tipe ibadah yang bisa dilakukan oleh seorang hamba.Ada ibadah yang membutuhkan kekuatan fisik, ada yang membutuhkan harta, ada yang membutuhkan kelembutan, agar setiap orang mampu beramal sesuai dengan kesanggupannya.Jika dia tidak mampu jalani suatu ibadah yang sunnah, dia bisa sungguh-sungguh menekuni dan berkonsentrasi di ibadah sunnah yang lain.Maha benar firman Allah Ta’ala yang mensifati Islam sebagai agama yang sempurna. Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Hari ini Aku sempurnakan agama kalian, dan Aku sempurnakan nikmat untuk kalian, dan Aku ridhai Islam sebagai agama untuk kalian.” (QS. Al-Maidah: 3)Mungkin di antara pembaca masih ada yang sampai saat ini masih work from home (WFH atau bekerja dari rumah) alias minim mobilitas di luar rumah. Dalam kondisi ini, mungkin ibadah puasa cocok untuk menjadi rutinitas pekanan atau bulanan.Sebagian kajian ilmu (pengajian) belum bisa dijadikan offline (luring). Sehingga dengan ibadah puasa seseorang dapat mempertahankan ketakwaannya, karena goal (tujuan) terbesar dalam puasa seseorang adalah menjadi hamba yang bertakwa.Allah Ta’ala berfirman,لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Agar kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)Allah Ta’ala, dengan segala hikmah dan kebijaksanaan-Nya, menciptakan dua tempat akhir bagi manusia, yaitu surga dan neraka.Surga diciptakan untuk hamba yang bertakwa,أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ“Disiapkan untuk orang bertaqwa.” (QS. Ali ‘Imran: 133)Dan neraka untuk hamba yang kufur,أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ“Disiapkan untuk orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 24)Dengan berpuasa, kita bisa menjadi penduduk surga, karena surga hanya untuk mereka yang bertakwa.Di bawah ini merupakan beberapa faidah lain dari puasa, yaitu:Pertama, puasa itu membuat jalannya setan dalam diri kita sempit. Karena setan itu berjalan di pembuluh darah manusia. Dengan berpuasa, tekanan darah juga melemah, maka seharusnya semakin sedikit maksiat yang dikerjakan.Kedua, puasa memberikan kita semangat untuk mengerjakan amal-amal ketaatan dan itu merupakan bagian dari takwa.Ketiga, puasa juga membiasakan kita merasakan rasa lapar dan haus, yang dengannya kita memberi faqir dan miskin, dan ini pun bagian dari takwa.Keempat, puasa dapat membawa kita kepada ketakwaan, dan dengan itu Allah Ta’ala akan memasukkan kita ke surga yang memang disiapkan untuk mereka yang bertakwa.Dengan puasa, semoga kita bisa menjadi penduduk surga, walaupun masih di rumah saja.***Penulis: Muhammad Halid Syarie, Lc.Artikel: Muslim.Or.IdReferensi:Diringkas dari Tafsir As Sa’di dalam ayat QS. Al-Baqarah: 184.🔍 Ayat Alquran Tentang Memanah, Hadits Tentang Sabar Dan Syukur, Makna Ayat Kursi, Kewajiban Istri Dalam Islam, Kisah Nyata Siksa Kubur Orang Kristen

Di Rumah Saja? Ibadah Ini Cocok Menemani Anda

Alhamdulillah, jalan menuju surga Allah itu banyak. Allah Ta’ala tidak menjadikan ibadah itu satu tipe saja, namun terdapat bermacam-macam tipe ibadah yang bisa dilakukan oleh seorang hamba.Ada ibadah yang membutuhkan kekuatan fisik, ada yang membutuhkan harta, ada yang membutuhkan kelembutan, agar setiap orang mampu beramal sesuai dengan kesanggupannya.Jika dia tidak mampu jalani suatu ibadah yang sunnah, dia bisa sungguh-sungguh menekuni dan berkonsentrasi di ibadah sunnah yang lain.Maha benar firman Allah Ta’ala yang mensifati Islam sebagai agama yang sempurna. Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Hari ini Aku sempurnakan agama kalian, dan Aku sempurnakan nikmat untuk kalian, dan Aku ridhai Islam sebagai agama untuk kalian.” (QS. Al-Maidah: 3)Mungkin di antara pembaca masih ada yang sampai saat ini masih work from home (WFH atau bekerja dari rumah) alias minim mobilitas di luar rumah. Dalam kondisi ini, mungkin ibadah puasa cocok untuk menjadi rutinitas pekanan atau bulanan.Sebagian kajian ilmu (pengajian) belum bisa dijadikan offline (luring). Sehingga dengan ibadah puasa seseorang dapat mempertahankan ketakwaannya, karena goal (tujuan) terbesar dalam puasa seseorang adalah menjadi hamba yang bertakwa.Allah Ta’ala berfirman,لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Agar kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)Allah Ta’ala, dengan segala hikmah dan kebijaksanaan-Nya, menciptakan dua tempat akhir bagi manusia, yaitu surga dan neraka.Surga diciptakan untuk hamba yang bertakwa,أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ“Disiapkan untuk orang bertaqwa.” (QS. Ali ‘Imran: 133)Dan neraka untuk hamba yang kufur,أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ“Disiapkan untuk orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 24)Dengan berpuasa, kita bisa menjadi penduduk surga, karena surga hanya untuk mereka yang bertakwa.Di bawah ini merupakan beberapa faidah lain dari puasa, yaitu:Pertama, puasa itu membuat jalannya setan dalam diri kita sempit. Karena setan itu berjalan di pembuluh darah manusia. Dengan berpuasa, tekanan darah juga melemah, maka seharusnya semakin sedikit maksiat yang dikerjakan.Kedua, puasa memberikan kita semangat untuk mengerjakan amal-amal ketaatan dan itu merupakan bagian dari takwa.Ketiga, puasa juga membiasakan kita merasakan rasa lapar dan haus, yang dengannya kita memberi faqir dan miskin, dan ini pun bagian dari takwa.Keempat, puasa dapat membawa kita kepada ketakwaan, dan dengan itu Allah Ta’ala akan memasukkan kita ke surga yang memang disiapkan untuk mereka yang bertakwa.Dengan puasa, semoga kita bisa menjadi penduduk surga, walaupun masih di rumah saja.***Penulis: Muhammad Halid Syarie, Lc.Artikel: Muslim.Or.IdReferensi:Diringkas dari Tafsir As Sa’di dalam ayat QS. Al-Baqarah: 184.🔍 Ayat Alquran Tentang Memanah, Hadits Tentang Sabar Dan Syukur, Makna Ayat Kursi, Kewajiban Istri Dalam Islam, Kisah Nyata Siksa Kubur Orang Kristen
Alhamdulillah, jalan menuju surga Allah itu banyak. Allah Ta’ala tidak menjadikan ibadah itu satu tipe saja, namun terdapat bermacam-macam tipe ibadah yang bisa dilakukan oleh seorang hamba.Ada ibadah yang membutuhkan kekuatan fisik, ada yang membutuhkan harta, ada yang membutuhkan kelembutan, agar setiap orang mampu beramal sesuai dengan kesanggupannya.Jika dia tidak mampu jalani suatu ibadah yang sunnah, dia bisa sungguh-sungguh menekuni dan berkonsentrasi di ibadah sunnah yang lain.Maha benar firman Allah Ta’ala yang mensifati Islam sebagai agama yang sempurna. Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Hari ini Aku sempurnakan agama kalian, dan Aku sempurnakan nikmat untuk kalian, dan Aku ridhai Islam sebagai agama untuk kalian.” (QS. Al-Maidah: 3)Mungkin di antara pembaca masih ada yang sampai saat ini masih work from home (WFH atau bekerja dari rumah) alias minim mobilitas di luar rumah. Dalam kondisi ini, mungkin ibadah puasa cocok untuk menjadi rutinitas pekanan atau bulanan.Sebagian kajian ilmu (pengajian) belum bisa dijadikan offline (luring). Sehingga dengan ibadah puasa seseorang dapat mempertahankan ketakwaannya, karena goal (tujuan) terbesar dalam puasa seseorang adalah menjadi hamba yang bertakwa.Allah Ta’ala berfirman,لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Agar kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)Allah Ta’ala, dengan segala hikmah dan kebijaksanaan-Nya, menciptakan dua tempat akhir bagi manusia, yaitu surga dan neraka.Surga diciptakan untuk hamba yang bertakwa,أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ“Disiapkan untuk orang bertaqwa.” (QS. Ali ‘Imran: 133)Dan neraka untuk hamba yang kufur,أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ“Disiapkan untuk orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 24)Dengan berpuasa, kita bisa menjadi penduduk surga, karena surga hanya untuk mereka yang bertakwa.Di bawah ini merupakan beberapa faidah lain dari puasa, yaitu:Pertama, puasa itu membuat jalannya setan dalam diri kita sempit. Karena setan itu berjalan di pembuluh darah manusia. Dengan berpuasa, tekanan darah juga melemah, maka seharusnya semakin sedikit maksiat yang dikerjakan.Kedua, puasa memberikan kita semangat untuk mengerjakan amal-amal ketaatan dan itu merupakan bagian dari takwa.Ketiga, puasa juga membiasakan kita merasakan rasa lapar dan haus, yang dengannya kita memberi faqir dan miskin, dan ini pun bagian dari takwa.Keempat, puasa dapat membawa kita kepada ketakwaan, dan dengan itu Allah Ta’ala akan memasukkan kita ke surga yang memang disiapkan untuk mereka yang bertakwa.Dengan puasa, semoga kita bisa menjadi penduduk surga, walaupun masih di rumah saja.***Penulis: Muhammad Halid Syarie, Lc.Artikel: Muslim.Or.IdReferensi:Diringkas dari Tafsir As Sa’di dalam ayat QS. Al-Baqarah: 184.🔍 Ayat Alquran Tentang Memanah, Hadits Tentang Sabar Dan Syukur, Makna Ayat Kursi, Kewajiban Istri Dalam Islam, Kisah Nyata Siksa Kubur Orang Kristen


Alhamdulillah, jalan menuju surga Allah itu banyak. Allah Ta’ala tidak menjadikan ibadah itu satu tipe saja, namun terdapat bermacam-macam tipe ibadah yang bisa dilakukan oleh seorang hamba.Ada ibadah yang membutuhkan kekuatan fisik, ada yang membutuhkan harta, ada yang membutuhkan kelembutan, agar setiap orang mampu beramal sesuai dengan kesanggupannya.Jika dia tidak mampu jalani suatu ibadah yang sunnah, dia bisa sungguh-sungguh menekuni dan berkonsentrasi di ibadah sunnah yang lain.Maha benar firman Allah Ta’ala yang mensifati Islam sebagai agama yang sempurna. Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Hari ini Aku sempurnakan agama kalian, dan Aku sempurnakan nikmat untuk kalian, dan Aku ridhai Islam sebagai agama untuk kalian.” (QS. Al-Maidah: 3)Mungkin di antara pembaca masih ada yang sampai saat ini masih work from home (WFH atau bekerja dari rumah) alias minim mobilitas di luar rumah. Dalam kondisi ini, mungkin ibadah puasa cocok untuk menjadi rutinitas pekanan atau bulanan.Sebagian kajian ilmu (pengajian) belum bisa dijadikan offline (luring). Sehingga dengan ibadah puasa seseorang dapat mempertahankan ketakwaannya, karena goal (tujuan) terbesar dalam puasa seseorang adalah menjadi hamba yang bertakwa.Allah Ta’ala berfirman,لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Agar kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)Allah Ta’ala, dengan segala hikmah dan kebijaksanaan-Nya, menciptakan dua tempat akhir bagi manusia, yaitu surga dan neraka.Surga diciptakan untuk hamba yang bertakwa,أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ“Disiapkan untuk orang bertaqwa.” (QS. Ali ‘Imran: 133)Dan neraka untuk hamba yang kufur,أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ“Disiapkan untuk orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 24)Dengan berpuasa, kita bisa menjadi penduduk surga, karena surga hanya untuk mereka yang bertakwa.Di bawah ini merupakan beberapa faidah lain dari puasa, yaitu:Pertama, puasa itu membuat jalannya setan dalam diri kita sempit. Karena setan itu berjalan di pembuluh darah manusia. Dengan berpuasa, tekanan darah juga melemah, maka seharusnya semakin sedikit maksiat yang dikerjakan.Kedua, puasa memberikan kita semangat untuk mengerjakan amal-amal ketaatan dan itu merupakan bagian dari takwa.Ketiga, puasa juga membiasakan kita merasakan rasa lapar dan haus, yang dengannya kita memberi faqir dan miskin, dan ini pun bagian dari takwa.Keempat, puasa dapat membawa kita kepada ketakwaan, dan dengan itu Allah Ta’ala akan memasukkan kita ke surga yang memang disiapkan untuk mereka yang bertakwa.Dengan puasa, semoga kita bisa menjadi penduduk surga, walaupun masih di rumah saja.***Penulis: Muhammad Halid Syarie, Lc.Artikel: Muslim.Or.IdReferensi:Diringkas dari Tafsir As Sa’di dalam ayat QS. Al-Baqarah: 184.🔍 Ayat Alquran Tentang Memanah, Hadits Tentang Sabar Dan Syukur, Makna Ayat Kursi, Kewajiban Istri Dalam Islam, Kisah Nyata Siksa Kubur Orang Kristen

Hubungan antara Shalat dan Melihat Wajah Allah – Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin #NasehatUlama

Adapun ganjaran terbaik di akhirat adalah memandang wajah Allah subhanahu wa ta’ala, yaitu ketika seorang mukmin melihat Tuhan semesta alam yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi, inilah nikmat yang paling sempurna dan paling nikmat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh kalian akan melihat Tuhan kalian pada hari Kiamat sebagaimana kalian melihat bulan pada malam purnama, kalian tidak saling berdesak-desakan ketika melihatnya. “Maka, apabila kalian mampu untuk tidak melewatkan shalat sebelum matahari terbit dan shalat sebelum tenggelamnya, lakukanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Sehingga permintaan ini mengumpulkan permintaan yang paling penting dan paling agung di dunia dan di akhirat. Adapun permintaan yang paling penting di dunia adalah kerinduan untuk berjumpa dengan Allah ‘azza wa jalla dan adapun permintaan yang paling penting dan paling agung di akhirat adalah memandang Allah subhanahu wa ta’ala, memandang Allah subhanahu wa ta’ala yang merupakan nikmat yang paling sempurna, paling besar dan paling mulia. Kita memohon kepada Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Agung karunianya. Disebutkan dalam Shahih Muslim, dan perhatikan betapa agung nikmat ini, diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Nabi kita -Semoga shalawat dari Allah dan salam-Nya terlimpah untuk beliau- bersabda, “Ketika penduduk surga telah memasuki surga, ….” “Ketika penduduk surga telah memasuki surga, ….” Beliau bersabda: “Ketika penduduk surga telah memasuki surga, …Beliau bersabda: “Ketika penduduk surga telah memasuki surga, Allah ta’ala berfirman kepada para penduduk surga, “Apakah kalian masih menginginkan kenikmatan lain?” Ketika mereka semua sedang menikmati kenikmatan surga, Allah berfirman, “Apakah kalian masih menginginkan kenikmatan lain?” Mereka menjawab, “Bukankah Engkau telah membuat wajah kami bersinar? Bukankah Engkau telah masukkan kami ke dalam surga? Bukankah Engkau telah selamatkan kami dari neraka? Dan Allah berfirman, “Ada sebuah janji untuk kalian yang Aku ingin penuhi janji itu untuk kalian.” Nabi bersabda, “Kemudian Allah menyingkap penutup yang menutupi-Nya, ….” Nabi bersabda, “Kemudian Allah menyingkap penutup yang menutupi-Nya dan mereka tidak pernah diberikan kenikmatan yang lebih agung dari pada kenikmatan memandang Tuhan mereka ‘azza wa jalla.” Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu yang mulia. Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu yang mulia. Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu yang mulia, tanpa penderitaan yang menyengsarakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan. Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu yang mulia dan kerinduan untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang menyengsarakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan. Ya Allah, hiasilah kami dengan hiasan keimanan dan jadikanlah kami sebagai penunjuk bagi orang-orang yang mendapat petunjuk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan aku memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu dan kerinduan untuk untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang menyengsarakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan.” (HR. An-Nasa’i) Wahai orang yang berdoa demikian, wahai orang yang berkata demikian dalam doanya memohon kepada Tuhan-Mu, “Aku memohon kepada-Mu kenikmatan untuk melihat wajah-Mu.” Anda harus mengerti kedudukan shalat, Anda harus memahami pentingnya shalat dan kedudukan shalat dalam meraih perkara yang mulia ini. Perhatikan di sini, dalam hadis yang agung ini, hadis Ammar bin Yasir, bahwa Nabi kita -Semoga shalawat dari Allah dan salam-Nya terlimpah untuk beliau- meminta permintaan yang agung ini dalam shalat beliau. Oleh sebab itu, Anda harus mengetahui adanya keterkaitan yang kuat dan erat antara shalat dan memandang Allah. Perhatikan! Ada keterkaitan yang kuat antara shalat dan memandang Allah tabaraka wa ta’ala. Dan hadis yang telah kita lewati bersama tadi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh kalian akan melihat Tuhan kalian sebagaimana kalian melihat bulan pada malam purnama, kalian tidak saling berdesak-desakan ketika melihatnya. Apabila kalian mampu ….” Lihatlah keterkaitan antara shalat dan memandang Allah. “… Apabila kalian mampu untuk tidak melewatkan shalat sebelum matahari terbit dan shalat sebelum tenggelamnya, maka lakukanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Meninggalkan shalat, menunda shalat dan melalaikan perkara shalat merupakan beberapa sebab dari terhalangnya seseorang dari kebaikan di dunia dan akhirat, dan di antaranya adalah terhalangi dari melihat Allah ‘azza wa jalla. Jika perlu, silakan Anda baca firman Allah tabaraka wa ta’ala dalam surat Al-Qiyamah. “Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka melihat. (QS. Al-Qiyamah: 22-23) Yakni, melihat Allah. Dan Hasan Al Basri -Semoga Allah merahmati beliau- berkata, “Mereka diberi izin untuk melihat-Nya.” Maksudnya, mereka bisa melihat dengan pandangan yang baik lagi indah ketika memandang Allah jalla wa ‘ala, mereka diizinkan untuk hal itu. “Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka melihat.” (QS. Al-Qiyamah: 22-23) “Dan wajah-wajah (orang kafir) pada hari itu muram, mereka yakin bahwa akan ditimpakan kepadanya malapetaka yang amat dahsyat.” “Sekali-kali jangan. Apabila nafas telah (mendesak) sampai ke kerongkongan, dan dikatakan (kepadanya): ‘Siapakah yang dapat menyembuhkan?'” “Dan dia yakin bahwa sesungguhnya itulah waktu perpisahan (dengan dunia), dan bertaut betis (kiri) dan betis (kanan).” Kepada Tuhanmulah pada hari itu kamu dihalau. (QS. Al-Qiyamah: 24-30) Lanjutkan… “Dan ia tidak membenarkan (Al Quran) dan tidak mengerjakan shalat, …” (QS. Al-Qiyamah: 31) Inilah yang Allah kabarkan tentang keadaan orang-orang dalam firman-Nya, “Dan wajah-wajah (orang kafir) pada hari itu muram, Mereka yakin bahwa akan ditimpakan kepadanya malapetaka yang amat dahsyat.” (QS. Al-Qiyamah: 34-35) Di antara perbuatan mereka adalah mereka “Dan tidak membenarkan (Al Quran) dan tidak mengerjakan shalat, …” (QS. Al-Qiyamah: 31) Maka di sinilah adanya hubungan yang kuat tersebut, dalam shalat yang merupakan penghubung antara seorang hamba dengan Tuhan-Nya. Maka, Wahai orang mukmin, Anda wajib menjaga shalat, terutama shalat wajib, dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakannya untuk menggapai doa yang agung tersebut yang terdapat dalam hadis ini yang Rasulullah -Semoga shalawat dari Allah dan salam-Nya terlimpah untuk beliau- selalu berdoa dengan doa ini, “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu dan kerinduan untuk untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang menyengsarakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan.” (HR. An-Nasa’i) …………………… وَأَمَّا أَحْسَنُ مَا فِي الْآخِرَةِ فَهُوَ رُؤْيَةُ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يَرَى الْمُؤْمِنُ رَبَّ الْعَالَمِينَ جَلَّ وَعَلَا فَهَذَا أَكْمَلُ نَعِيمٍ وَأَلَذُّ نَعِيمٍ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاَةُ وَالسَّلَامُ: إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَمَا تَرَوْنَ الْقَمَرَ لَيْلَةَ الْبَدْرِ لَا تُضَامُّونَ فِي رُؤْيَتِهِ فَإِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لَا تُغْلَبُوا عَلَى صَلاَةٍ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَصَلاَةٍ قَبْلَ غُرُوبِهَا فَافْعَلُوا فَإِذَنْ هَذَا الْمَطْلَبُ جَمَعَ أَهَمَّ مَطْلَبٍ وَأَعْظَمَ مَطْلَبٍ فِي الدُّنْيَا وَ الْآخِرَةِ أَمَّا أَهَمَّ مَطْلَبٍ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ الشَّوْقُ إِلَى لِقَاءِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَ أَمَّا أَهَمَّ مَطْلَبٍ وَأَعْظَمَ مَطْلَبٍ فِي الْآخِرَةِ رُؤْيَةَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى رُؤْيَةَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى الَّتِي هِيَ أَكْمَلُ وَأَعْظُمُ وَأَجَلُّ نَعِيمٍ نَسْأَلُ اللهَ الْكَرِيمَ الْعَظِيمَ مِنْ فَضْلِهِ جَاءَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ – وَانْظُرُوا فِي عَظَمَةِ هَذِهِ النِّعْمَةِ – جَاءَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ عَنْ نَبِيِّنَا صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ قَالَ إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ… إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ قَالَ: إِذَا … إِذَا … قَالَ: إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ قَالَ: إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ يَقُولُ اللهُ تَعَالَى مُخَاطِبًا أَهْلَ الْجَنَّةِ أَتُرِيدُونَ شَيْئًا؟ – وَهُمْ فِي نَعِيمِ الْجَنَّةِ- يَقُولُ: أَتُرِيدُونَ شَيْئًا؟ فَيَقُولُونَ: أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوهَنَا؟ أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ؟ أَلَمْ تُنَجِّنَا مِنَ النَّارِ؟ وَيَقُولُ: إِنَّ لَكُمْ مَوعِدًا وَإِنِّي أُنْجِزُكُمُوْهُ قَالَ: فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ… قَالَ: فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ فَمَا أَعْطَوْا شَيْئًا… فَمَا أَعْطَوْا شَيْئًا أَعَظْمَ مِنَ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ الْكَرِيمِ… اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ الْكَرِيمِ… اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ الْكَرِيمِ فِي غَيْرِ ضَرَّاءٍ مُضِرَّةٍ وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ الْكَرِيمِ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءٍ مُضِرَّةٍ وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ اللَّهُمَّ زَيِّنَّا بِزِيْنَةِ الْإِيْمَانِ وَاجْعَلْنَا هُدَاةَ المُهْتَدِينَ قَالَ: وَأَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءٍ مُضِرَّةٍ يَا مَنْ تَقُوْلُ فِي دُعَائِكَ… يَا مَنْ تَقُوْلُ فِي دُعَائِكَ مُنَادِيًا رَبَّكَ: أَسَأَلَكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ عَلَيْكَ أَنْ تَعْلَمَ قِيْمَةَ الصَّلَاَةِ، عَلَيْكَ أَنْ تَعْلَمَ قِيْمَةَ الصَّلَاَةِ وَ مَكَانَةَ الصَّلَاَةِ فِي نَيْلِ هَذَا الْمَطْلَبِ الْعَظِيمِ وَانْظُرْ هُنَا فِي هَذَا الْحَديثِ الْعَظِيمِ حَديثِ عَمَّارِ بْن يَاسِرٍ يَسْأَلُ نَبِيُّنَا صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ هَذَا السُّؤَالَ الْعَظِيمَ فِي صَلَاتِهِ وَلِهَذَا يَجِبُ أَنْ تَعْلَمَ أَنَّ ثَمَّةَ اِرْتِبَاطٌ عَظِيمٌ كَبِيرٌ بَيْنَ الصَّلَاَةِ وَ بَيْنَ رُؤْيَةِ اللهِ، اِنْتَبِهْ! ثَمَّةَ اِرْتِبَاطٌ عَظِيمٌ بَيْنَ الصَّلَاَةِ وَبَيْنَ رُؤْيَةِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَالْحَديثُ الَّذِي مَرَّ مَعَنَا قَرِيبًا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاَةُ وَالسَّلَامُ: إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ الْقَمَرَ لَيْلَةَ الْبَدْرِ لَا تُضَامُّونَ فِي رُؤْيَتِهِ فَإِنِ اسْتَطَعْتُمْ – انْظُرُوْا الْاِرْتِبَاطَ بَيْنَ الصَّلَاَةِ وَالرُّؤْيَةِ – فَإِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لَا تُغْلَبُوا عَلَى صَلاَةٍ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَصَلاَةٍ قَبْلَ غُرُوبِهَا فَافْعَلُوا تَضْيِيْعُ الصَّلَاَةِ وَإِهْمَالُ الصَّلَاَةِ وَتَفْرِيطٌ وَالتَّفْرِيطُ فِي أَمْرِ الصَّلَاَةِ مِنْ أَسْبَابِ الْحِرْمَانِ… أَسْبَابِ الْحِرْمَانِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمِنْ ذَلِكَ الْحِرْمَانِ مِنْ رُؤْيَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِنْ شِئْتَ أَيْضًا فَاقْرَأْ قَوْلَ اللهِ تَبَارَكَ وَ تَعَالَى فِي سُورَةِ الْقِيَامَةِ وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَّاضِرَةٌ إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٌ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 22 – 23 أَيْ تَنْظُرُ إِلَى اللهِ، يَقُولُ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ رَحِمَهُ اللهُ حُقَّ لَهَا أَنْ تَنْظُرَ يَعْنِيْ أَنْ تَكُونَ نَاظِرَةً حَسَنَةً بَهِيَّةً وَهِيَ تَنْظُرُ إِلَى اللهِ جَلَّ وَعَلَا، حُقَّ لَهَا ذَلِكَ وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَّاضِرَةٌ إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٌ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 22 – 23 وَوُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ بَاسِرَةٌ تَظُنُّ أَن يُفْعَلَ بِهَا فَاقِرَةٌ كَلَّا إِذَا بَلَغَتِ التَّرَاقِيَ وَقِيلَ مَنْ ۜ رَاقٍ وَظَنَّ أَنَّهُ الْفِرَاقُ وَالْتَفَّتِ السَّاقُ بِالسَّاقِ إِلَىٰ رَبِّكَ يَوْمَئِذٍ الْمَسَاقُ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 24 – 30 …أَكْمِلْ فَلَا صَدَّقَ وَلَا صَلَّىٰ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 31 هذا الّذِي قَالَ اللهُ عَنْهُ وَوُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ بَاسِرَةٌ تَظُنُّ أَن يُفْعَلَ بِهَا فَاقِرَةٌ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 24 – 25 مِنْ أَعْمَالِهِمْ لَا صَدَّقَ وَلَا صَلَّى فَفِيهِ اِرْتِبَاطٌ عَظِيمٌ بَيْنَ الصَّلَاَةِ الَّتِي هِيَ صِلَةٌ بَيْنَ الْعَبْدِ وَرَبِّهِ وَلِهَذَا عَلَيْكَ أَيُّهَا الْمُؤْمِنُ أَنْ تُحَافِظَ عَلَى الصَّلَاَةِ وَلَا سِيَّمَا الْمَفْرُوضَةِ وَأَنْ تَحْرِصَ فِيهَا عَلَى هَذِهِ الدَّعْوَةِ الْعَظِيمَةِ الْوَارِدَةِ فِي هَذَا الْحَديثِ الَّتِي كَانَ يَدْعُو بِهَا رَسُولُ اللهِ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسَأَلَكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءٍ مُضِرَّةٍ وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ

Hubungan antara Shalat dan Melihat Wajah Allah – Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin #NasehatUlama

Adapun ganjaran terbaik di akhirat adalah memandang wajah Allah subhanahu wa ta’ala, yaitu ketika seorang mukmin melihat Tuhan semesta alam yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi, inilah nikmat yang paling sempurna dan paling nikmat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh kalian akan melihat Tuhan kalian pada hari Kiamat sebagaimana kalian melihat bulan pada malam purnama, kalian tidak saling berdesak-desakan ketika melihatnya. “Maka, apabila kalian mampu untuk tidak melewatkan shalat sebelum matahari terbit dan shalat sebelum tenggelamnya, lakukanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Sehingga permintaan ini mengumpulkan permintaan yang paling penting dan paling agung di dunia dan di akhirat. Adapun permintaan yang paling penting di dunia adalah kerinduan untuk berjumpa dengan Allah ‘azza wa jalla dan adapun permintaan yang paling penting dan paling agung di akhirat adalah memandang Allah subhanahu wa ta’ala, memandang Allah subhanahu wa ta’ala yang merupakan nikmat yang paling sempurna, paling besar dan paling mulia. Kita memohon kepada Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Agung karunianya. Disebutkan dalam Shahih Muslim, dan perhatikan betapa agung nikmat ini, diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Nabi kita -Semoga shalawat dari Allah dan salam-Nya terlimpah untuk beliau- bersabda, “Ketika penduduk surga telah memasuki surga, ….” “Ketika penduduk surga telah memasuki surga, ….” Beliau bersabda: “Ketika penduduk surga telah memasuki surga, …Beliau bersabda: “Ketika penduduk surga telah memasuki surga, Allah ta’ala berfirman kepada para penduduk surga, “Apakah kalian masih menginginkan kenikmatan lain?” Ketika mereka semua sedang menikmati kenikmatan surga, Allah berfirman, “Apakah kalian masih menginginkan kenikmatan lain?” Mereka menjawab, “Bukankah Engkau telah membuat wajah kami bersinar? Bukankah Engkau telah masukkan kami ke dalam surga? Bukankah Engkau telah selamatkan kami dari neraka? Dan Allah berfirman, “Ada sebuah janji untuk kalian yang Aku ingin penuhi janji itu untuk kalian.” Nabi bersabda, “Kemudian Allah menyingkap penutup yang menutupi-Nya, ….” Nabi bersabda, “Kemudian Allah menyingkap penutup yang menutupi-Nya dan mereka tidak pernah diberikan kenikmatan yang lebih agung dari pada kenikmatan memandang Tuhan mereka ‘azza wa jalla.” Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu yang mulia. Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu yang mulia. Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu yang mulia, tanpa penderitaan yang menyengsarakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan. Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu yang mulia dan kerinduan untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang menyengsarakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan. Ya Allah, hiasilah kami dengan hiasan keimanan dan jadikanlah kami sebagai penunjuk bagi orang-orang yang mendapat petunjuk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan aku memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu dan kerinduan untuk untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang menyengsarakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan.” (HR. An-Nasa’i) Wahai orang yang berdoa demikian, wahai orang yang berkata demikian dalam doanya memohon kepada Tuhan-Mu, “Aku memohon kepada-Mu kenikmatan untuk melihat wajah-Mu.” Anda harus mengerti kedudukan shalat, Anda harus memahami pentingnya shalat dan kedudukan shalat dalam meraih perkara yang mulia ini. Perhatikan di sini, dalam hadis yang agung ini, hadis Ammar bin Yasir, bahwa Nabi kita -Semoga shalawat dari Allah dan salam-Nya terlimpah untuk beliau- meminta permintaan yang agung ini dalam shalat beliau. Oleh sebab itu, Anda harus mengetahui adanya keterkaitan yang kuat dan erat antara shalat dan memandang Allah. Perhatikan! Ada keterkaitan yang kuat antara shalat dan memandang Allah tabaraka wa ta’ala. Dan hadis yang telah kita lewati bersama tadi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh kalian akan melihat Tuhan kalian sebagaimana kalian melihat bulan pada malam purnama, kalian tidak saling berdesak-desakan ketika melihatnya. Apabila kalian mampu ….” Lihatlah keterkaitan antara shalat dan memandang Allah. “… Apabila kalian mampu untuk tidak melewatkan shalat sebelum matahari terbit dan shalat sebelum tenggelamnya, maka lakukanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Meninggalkan shalat, menunda shalat dan melalaikan perkara shalat merupakan beberapa sebab dari terhalangnya seseorang dari kebaikan di dunia dan akhirat, dan di antaranya adalah terhalangi dari melihat Allah ‘azza wa jalla. Jika perlu, silakan Anda baca firman Allah tabaraka wa ta’ala dalam surat Al-Qiyamah. “Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka melihat. (QS. Al-Qiyamah: 22-23) Yakni, melihat Allah. Dan Hasan Al Basri -Semoga Allah merahmati beliau- berkata, “Mereka diberi izin untuk melihat-Nya.” Maksudnya, mereka bisa melihat dengan pandangan yang baik lagi indah ketika memandang Allah jalla wa ‘ala, mereka diizinkan untuk hal itu. “Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka melihat.” (QS. Al-Qiyamah: 22-23) “Dan wajah-wajah (orang kafir) pada hari itu muram, mereka yakin bahwa akan ditimpakan kepadanya malapetaka yang amat dahsyat.” “Sekali-kali jangan. Apabila nafas telah (mendesak) sampai ke kerongkongan, dan dikatakan (kepadanya): ‘Siapakah yang dapat menyembuhkan?'” “Dan dia yakin bahwa sesungguhnya itulah waktu perpisahan (dengan dunia), dan bertaut betis (kiri) dan betis (kanan).” Kepada Tuhanmulah pada hari itu kamu dihalau. (QS. Al-Qiyamah: 24-30) Lanjutkan… “Dan ia tidak membenarkan (Al Quran) dan tidak mengerjakan shalat, …” (QS. Al-Qiyamah: 31) Inilah yang Allah kabarkan tentang keadaan orang-orang dalam firman-Nya, “Dan wajah-wajah (orang kafir) pada hari itu muram, Mereka yakin bahwa akan ditimpakan kepadanya malapetaka yang amat dahsyat.” (QS. Al-Qiyamah: 34-35) Di antara perbuatan mereka adalah mereka “Dan tidak membenarkan (Al Quran) dan tidak mengerjakan shalat, …” (QS. Al-Qiyamah: 31) Maka di sinilah adanya hubungan yang kuat tersebut, dalam shalat yang merupakan penghubung antara seorang hamba dengan Tuhan-Nya. Maka, Wahai orang mukmin, Anda wajib menjaga shalat, terutama shalat wajib, dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakannya untuk menggapai doa yang agung tersebut yang terdapat dalam hadis ini yang Rasulullah -Semoga shalawat dari Allah dan salam-Nya terlimpah untuk beliau- selalu berdoa dengan doa ini, “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu dan kerinduan untuk untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang menyengsarakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan.” (HR. An-Nasa’i) …………………… وَأَمَّا أَحْسَنُ مَا فِي الْآخِرَةِ فَهُوَ رُؤْيَةُ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يَرَى الْمُؤْمِنُ رَبَّ الْعَالَمِينَ جَلَّ وَعَلَا فَهَذَا أَكْمَلُ نَعِيمٍ وَأَلَذُّ نَعِيمٍ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاَةُ وَالسَّلَامُ: إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَمَا تَرَوْنَ الْقَمَرَ لَيْلَةَ الْبَدْرِ لَا تُضَامُّونَ فِي رُؤْيَتِهِ فَإِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لَا تُغْلَبُوا عَلَى صَلاَةٍ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَصَلاَةٍ قَبْلَ غُرُوبِهَا فَافْعَلُوا فَإِذَنْ هَذَا الْمَطْلَبُ جَمَعَ أَهَمَّ مَطْلَبٍ وَأَعْظَمَ مَطْلَبٍ فِي الدُّنْيَا وَ الْآخِرَةِ أَمَّا أَهَمَّ مَطْلَبٍ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ الشَّوْقُ إِلَى لِقَاءِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَ أَمَّا أَهَمَّ مَطْلَبٍ وَأَعْظَمَ مَطْلَبٍ فِي الْآخِرَةِ رُؤْيَةَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى رُؤْيَةَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى الَّتِي هِيَ أَكْمَلُ وَأَعْظُمُ وَأَجَلُّ نَعِيمٍ نَسْأَلُ اللهَ الْكَرِيمَ الْعَظِيمَ مِنْ فَضْلِهِ جَاءَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ – وَانْظُرُوا فِي عَظَمَةِ هَذِهِ النِّعْمَةِ – جَاءَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ عَنْ نَبِيِّنَا صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ قَالَ إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ… إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ قَالَ: إِذَا … إِذَا … قَالَ: إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ قَالَ: إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ يَقُولُ اللهُ تَعَالَى مُخَاطِبًا أَهْلَ الْجَنَّةِ أَتُرِيدُونَ شَيْئًا؟ – وَهُمْ فِي نَعِيمِ الْجَنَّةِ- يَقُولُ: أَتُرِيدُونَ شَيْئًا؟ فَيَقُولُونَ: أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوهَنَا؟ أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ؟ أَلَمْ تُنَجِّنَا مِنَ النَّارِ؟ وَيَقُولُ: إِنَّ لَكُمْ مَوعِدًا وَإِنِّي أُنْجِزُكُمُوْهُ قَالَ: فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ… قَالَ: فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ فَمَا أَعْطَوْا شَيْئًا… فَمَا أَعْطَوْا شَيْئًا أَعَظْمَ مِنَ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ الْكَرِيمِ… اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ الْكَرِيمِ… اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ الْكَرِيمِ فِي غَيْرِ ضَرَّاءٍ مُضِرَّةٍ وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ الْكَرِيمِ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءٍ مُضِرَّةٍ وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ اللَّهُمَّ زَيِّنَّا بِزِيْنَةِ الْإِيْمَانِ وَاجْعَلْنَا هُدَاةَ المُهْتَدِينَ قَالَ: وَأَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءٍ مُضِرَّةٍ يَا مَنْ تَقُوْلُ فِي دُعَائِكَ… يَا مَنْ تَقُوْلُ فِي دُعَائِكَ مُنَادِيًا رَبَّكَ: أَسَأَلَكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ عَلَيْكَ أَنْ تَعْلَمَ قِيْمَةَ الصَّلَاَةِ، عَلَيْكَ أَنْ تَعْلَمَ قِيْمَةَ الصَّلَاَةِ وَ مَكَانَةَ الصَّلَاَةِ فِي نَيْلِ هَذَا الْمَطْلَبِ الْعَظِيمِ وَانْظُرْ هُنَا فِي هَذَا الْحَديثِ الْعَظِيمِ حَديثِ عَمَّارِ بْن يَاسِرٍ يَسْأَلُ نَبِيُّنَا صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ هَذَا السُّؤَالَ الْعَظِيمَ فِي صَلَاتِهِ وَلِهَذَا يَجِبُ أَنْ تَعْلَمَ أَنَّ ثَمَّةَ اِرْتِبَاطٌ عَظِيمٌ كَبِيرٌ بَيْنَ الصَّلَاَةِ وَ بَيْنَ رُؤْيَةِ اللهِ، اِنْتَبِهْ! ثَمَّةَ اِرْتِبَاطٌ عَظِيمٌ بَيْنَ الصَّلَاَةِ وَبَيْنَ رُؤْيَةِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَالْحَديثُ الَّذِي مَرَّ مَعَنَا قَرِيبًا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاَةُ وَالسَّلَامُ: إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ الْقَمَرَ لَيْلَةَ الْبَدْرِ لَا تُضَامُّونَ فِي رُؤْيَتِهِ فَإِنِ اسْتَطَعْتُمْ – انْظُرُوْا الْاِرْتِبَاطَ بَيْنَ الصَّلَاَةِ وَالرُّؤْيَةِ – فَإِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لَا تُغْلَبُوا عَلَى صَلاَةٍ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَصَلاَةٍ قَبْلَ غُرُوبِهَا فَافْعَلُوا تَضْيِيْعُ الصَّلَاَةِ وَإِهْمَالُ الصَّلَاَةِ وَتَفْرِيطٌ وَالتَّفْرِيطُ فِي أَمْرِ الصَّلَاَةِ مِنْ أَسْبَابِ الْحِرْمَانِ… أَسْبَابِ الْحِرْمَانِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمِنْ ذَلِكَ الْحِرْمَانِ مِنْ رُؤْيَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِنْ شِئْتَ أَيْضًا فَاقْرَأْ قَوْلَ اللهِ تَبَارَكَ وَ تَعَالَى فِي سُورَةِ الْقِيَامَةِ وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَّاضِرَةٌ إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٌ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 22 – 23 أَيْ تَنْظُرُ إِلَى اللهِ، يَقُولُ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ رَحِمَهُ اللهُ حُقَّ لَهَا أَنْ تَنْظُرَ يَعْنِيْ أَنْ تَكُونَ نَاظِرَةً حَسَنَةً بَهِيَّةً وَهِيَ تَنْظُرُ إِلَى اللهِ جَلَّ وَعَلَا، حُقَّ لَهَا ذَلِكَ وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَّاضِرَةٌ إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٌ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 22 – 23 وَوُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ بَاسِرَةٌ تَظُنُّ أَن يُفْعَلَ بِهَا فَاقِرَةٌ كَلَّا إِذَا بَلَغَتِ التَّرَاقِيَ وَقِيلَ مَنْ ۜ رَاقٍ وَظَنَّ أَنَّهُ الْفِرَاقُ وَالْتَفَّتِ السَّاقُ بِالسَّاقِ إِلَىٰ رَبِّكَ يَوْمَئِذٍ الْمَسَاقُ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 24 – 30 …أَكْمِلْ فَلَا صَدَّقَ وَلَا صَلَّىٰ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 31 هذا الّذِي قَالَ اللهُ عَنْهُ وَوُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ بَاسِرَةٌ تَظُنُّ أَن يُفْعَلَ بِهَا فَاقِرَةٌ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 24 – 25 مِنْ أَعْمَالِهِمْ لَا صَدَّقَ وَلَا صَلَّى فَفِيهِ اِرْتِبَاطٌ عَظِيمٌ بَيْنَ الصَّلَاَةِ الَّتِي هِيَ صِلَةٌ بَيْنَ الْعَبْدِ وَرَبِّهِ وَلِهَذَا عَلَيْكَ أَيُّهَا الْمُؤْمِنُ أَنْ تُحَافِظَ عَلَى الصَّلَاَةِ وَلَا سِيَّمَا الْمَفْرُوضَةِ وَأَنْ تَحْرِصَ فِيهَا عَلَى هَذِهِ الدَّعْوَةِ الْعَظِيمَةِ الْوَارِدَةِ فِي هَذَا الْحَديثِ الَّتِي كَانَ يَدْعُو بِهَا رَسُولُ اللهِ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسَأَلَكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءٍ مُضِرَّةٍ وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ
Adapun ganjaran terbaik di akhirat adalah memandang wajah Allah subhanahu wa ta’ala, yaitu ketika seorang mukmin melihat Tuhan semesta alam yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi, inilah nikmat yang paling sempurna dan paling nikmat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh kalian akan melihat Tuhan kalian pada hari Kiamat sebagaimana kalian melihat bulan pada malam purnama, kalian tidak saling berdesak-desakan ketika melihatnya. “Maka, apabila kalian mampu untuk tidak melewatkan shalat sebelum matahari terbit dan shalat sebelum tenggelamnya, lakukanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Sehingga permintaan ini mengumpulkan permintaan yang paling penting dan paling agung di dunia dan di akhirat. Adapun permintaan yang paling penting di dunia adalah kerinduan untuk berjumpa dengan Allah ‘azza wa jalla dan adapun permintaan yang paling penting dan paling agung di akhirat adalah memandang Allah subhanahu wa ta’ala, memandang Allah subhanahu wa ta’ala yang merupakan nikmat yang paling sempurna, paling besar dan paling mulia. Kita memohon kepada Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Agung karunianya. Disebutkan dalam Shahih Muslim, dan perhatikan betapa agung nikmat ini, diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Nabi kita -Semoga shalawat dari Allah dan salam-Nya terlimpah untuk beliau- bersabda, “Ketika penduduk surga telah memasuki surga, ….” “Ketika penduduk surga telah memasuki surga, ….” Beliau bersabda: “Ketika penduduk surga telah memasuki surga, …Beliau bersabda: “Ketika penduduk surga telah memasuki surga, Allah ta’ala berfirman kepada para penduduk surga, “Apakah kalian masih menginginkan kenikmatan lain?” Ketika mereka semua sedang menikmati kenikmatan surga, Allah berfirman, “Apakah kalian masih menginginkan kenikmatan lain?” Mereka menjawab, “Bukankah Engkau telah membuat wajah kami bersinar? Bukankah Engkau telah masukkan kami ke dalam surga? Bukankah Engkau telah selamatkan kami dari neraka? Dan Allah berfirman, “Ada sebuah janji untuk kalian yang Aku ingin penuhi janji itu untuk kalian.” Nabi bersabda, “Kemudian Allah menyingkap penutup yang menutupi-Nya, ….” Nabi bersabda, “Kemudian Allah menyingkap penutup yang menutupi-Nya dan mereka tidak pernah diberikan kenikmatan yang lebih agung dari pada kenikmatan memandang Tuhan mereka ‘azza wa jalla.” Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu yang mulia. Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu yang mulia. Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu yang mulia, tanpa penderitaan yang menyengsarakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan. Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu yang mulia dan kerinduan untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang menyengsarakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan. Ya Allah, hiasilah kami dengan hiasan keimanan dan jadikanlah kami sebagai penunjuk bagi orang-orang yang mendapat petunjuk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan aku memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu dan kerinduan untuk untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang menyengsarakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan.” (HR. An-Nasa’i) Wahai orang yang berdoa demikian, wahai orang yang berkata demikian dalam doanya memohon kepada Tuhan-Mu, “Aku memohon kepada-Mu kenikmatan untuk melihat wajah-Mu.” Anda harus mengerti kedudukan shalat, Anda harus memahami pentingnya shalat dan kedudukan shalat dalam meraih perkara yang mulia ini. Perhatikan di sini, dalam hadis yang agung ini, hadis Ammar bin Yasir, bahwa Nabi kita -Semoga shalawat dari Allah dan salam-Nya terlimpah untuk beliau- meminta permintaan yang agung ini dalam shalat beliau. Oleh sebab itu, Anda harus mengetahui adanya keterkaitan yang kuat dan erat antara shalat dan memandang Allah. Perhatikan! Ada keterkaitan yang kuat antara shalat dan memandang Allah tabaraka wa ta’ala. Dan hadis yang telah kita lewati bersama tadi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh kalian akan melihat Tuhan kalian sebagaimana kalian melihat bulan pada malam purnama, kalian tidak saling berdesak-desakan ketika melihatnya. Apabila kalian mampu ….” Lihatlah keterkaitan antara shalat dan memandang Allah. “… Apabila kalian mampu untuk tidak melewatkan shalat sebelum matahari terbit dan shalat sebelum tenggelamnya, maka lakukanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Meninggalkan shalat, menunda shalat dan melalaikan perkara shalat merupakan beberapa sebab dari terhalangnya seseorang dari kebaikan di dunia dan akhirat, dan di antaranya adalah terhalangi dari melihat Allah ‘azza wa jalla. Jika perlu, silakan Anda baca firman Allah tabaraka wa ta’ala dalam surat Al-Qiyamah. “Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka melihat. (QS. Al-Qiyamah: 22-23) Yakni, melihat Allah. Dan Hasan Al Basri -Semoga Allah merahmati beliau- berkata, “Mereka diberi izin untuk melihat-Nya.” Maksudnya, mereka bisa melihat dengan pandangan yang baik lagi indah ketika memandang Allah jalla wa ‘ala, mereka diizinkan untuk hal itu. “Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka melihat.” (QS. Al-Qiyamah: 22-23) “Dan wajah-wajah (orang kafir) pada hari itu muram, mereka yakin bahwa akan ditimpakan kepadanya malapetaka yang amat dahsyat.” “Sekali-kali jangan. Apabila nafas telah (mendesak) sampai ke kerongkongan, dan dikatakan (kepadanya): ‘Siapakah yang dapat menyembuhkan?'” “Dan dia yakin bahwa sesungguhnya itulah waktu perpisahan (dengan dunia), dan bertaut betis (kiri) dan betis (kanan).” Kepada Tuhanmulah pada hari itu kamu dihalau. (QS. Al-Qiyamah: 24-30) Lanjutkan… “Dan ia tidak membenarkan (Al Quran) dan tidak mengerjakan shalat, …” (QS. Al-Qiyamah: 31) Inilah yang Allah kabarkan tentang keadaan orang-orang dalam firman-Nya, “Dan wajah-wajah (orang kafir) pada hari itu muram, Mereka yakin bahwa akan ditimpakan kepadanya malapetaka yang amat dahsyat.” (QS. Al-Qiyamah: 34-35) Di antara perbuatan mereka adalah mereka “Dan tidak membenarkan (Al Quran) dan tidak mengerjakan shalat, …” (QS. Al-Qiyamah: 31) Maka di sinilah adanya hubungan yang kuat tersebut, dalam shalat yang merupakan penghubung antara seorang hamba dengan Tuhan-Nya. Maka, Wahai orang mukmin, Anda wajib menjaga shalat, terutama shalat wajib, dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakannya untuk menggapai doa yang agung tersebut yang terdapat dalam hadis ini yang Rasulullah -Semoga shalawat dari Allah dan salam-Nya terlimpah untuk beliau- selalu berdoa dengan doa ini, “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu dan kerinduan untuk untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang menyengsarakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan.” (HR. An-Nasa’i) …………………… وَأَمَّا أَحْسَنُ مَا فِي الْآخِرَةِ فَهُوَ رُؤْيَةُ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يَرَى الْمُؤْمِنُ رَبَّ الْعَالَمِينَ جَلَّ وَعَلَا فَهَذَا أَكْمَلُ نَعِيمٍ وَأَلَذُّ نَعِيمٍ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاَةُ وَالسَّلَامُ: إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَمَا تَرَوْنَ الْقَمَرَ لَيْلَةَ الْبَدْرِ لَا تُضَامُّونَ فِي رُؤْيَتِهِ فَإِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لَا تُغْلَبُوا عَلَى صَلاَةٍ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَصَلاَةٍ قَبْلَ غُرُوبِهَا فَافْعَلُوا فَإِذَنْ هَذَا الْمَطْلَبُ جَمَعَ أَهَمَّ مَطْلَبٍ وَأَعْظَمَ مَطْلَبٍ فِي الدُّنْيَا وَ الْآخِرَةِ أَمَّا أَهَمَّ مَطْلَبٍ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ الشَّوْقُ إِلَى لِقَاءِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَ أَمَّا أَهَمَّ مَطْلَبٍ وَأَعْظَمَ مَطْلَبٍ فِي الْآخِرَةِ رُؤْيَةَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى رُؤْيَةَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى الَّتِي هِيَ أَكْمَلُ وَأَعْظُمُ وَأَجَلُّ نَعِيمٍ نَسْأَلُ اللهَ الْكَرِيمَ الْعَظِيمَ مِنْ فَضْلِهِ جَاءَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ – وَانْظُرُوا فِي عَظَمَةِ هَذِهِ النِّعْمَةِ – جَاءَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ عَنْ نَبِيِّنَا صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ قَالَ إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ… إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ قَالَ: إِذَا … إِذَا … قَالَ: إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ قَالَ: إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ يَقُولُ اللهُ تَعَالَى مُخَاطِبًا أَهْلَ الْجَنَّةِ أَتُرِيدُونَ شَيْئًا؟ – وَهُمْ فِي نَعِيمِ الْجَنَّةِ- يَقُولُ: أَتُرِيدُونَ شَيْئًا؟ فَيَقُولُونَ: أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوهَنَا؟ أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ؟ أَلَمْ تُنَجِّنَا مِنَ النَّارِ؟ وَيَقُولُ: إِنَّ لَكُمْ مَوعِدًا وَإِنِّي أُنْجِزُكُمُوْهُ قَالَ: فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ… قَالَ: فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ فَمَا أَعْطَوْا شَيْئًا… فَمَا أَعْطَوْا شَيْئًا أَعَظْمَ مِنَ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ الْكَرِيمِ… اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ الْكَرِيمِ… اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ الْكَرِيمِ فِي غَيْرِ ضَرَّاءٍ مُضِرَّةٍ وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ الْكَرِيمِ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءٍ مُضِرَّةٍ وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ اللَّهُمَّ زَيِّنَّا بِزِيْنَةِ الْإِيْمَانِ وَاجْعَلْنَا هُدَاةَ المُهْتَدِينَ قَالَ: وَأَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءٍ مُضِرَّةٍ يَا مَنْ تَقُوْلُ فِي دُعَائِكَ… يَا مَنْ تَقُوْلُ فِي دُعَائِكَ مُنَادِيًا رَبَّكَ: أَسَأَلَكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ عَلَيْكَ أَنْ تَعْلَمَ قِيْمَةَ الصَّلَاَةِ، عَلَيْكَ أَنْ تَعْلَمَ قِيْمَةَ الصَّلَاَةِ وَ مَكَانَةَ الصَّلَاَةِ فِي نَيْلِ هَذَا الْمَطْلَبِ الْعَظِيمِ وَانْظُرْ هُنَا فِي هَذَا الْحَديثِ الْعَظِيمِ حَديثِ عَمَّارِ بْن يَاسِرٍ يَسْأَلُ نَبِيُّنَا صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ هَذَا السُّؤَالَ الْعَظِيمَ فِي صَلَاتِهِ وَلِهَذَا يَجِبُ أَنْ تَعْلَمَ أَنَّ ثَمَّةَ اِرْتِبَاطٌ عَظِيمٌ كَبِيرٌ بَيْنَ الصَّلَاَةِ وَ بَيْنَ رُؤْيَةِ اللهِ، اِنْتَبِهْ! ثَمَّةَ اِرْتِبَاطٌ عَظِيمٌ بَيْنَ الصَّلَاَةِ وَبَيْنَ رُؤْيَةِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَالْحَديثُ الَّذِي مَرَّ مَعَنَا قَرِيبًا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاَةُ وَالسَّلَامُ: إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ الْقَمَرَ لَيْلَةَ الْبَدْرِ لَا تُضَامُّونَ فِي رُؤْيَتِهِ فَإِنِ اسْتَطَعْتُمْ – انْظُرُوْا الْاِرْتِبَاطَ بَيْنَ الصَّلَاَةِ وَالرُّؤْيَةِ – فَإِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لَا تُغْلَبُوا عَلَى صَلاَةٍ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَصَلاَةٍ قَبْلَ غُرُوبِهَا فَافْعَلُوا تَضْيِيْعُ الصَّلَاَةِ وَإِهْمَالُ الصَّلَاَةِ وَتَفْرِيطٌ وَالتَّفْرِيطُ فِي أَمْرِ الصَّلَاَةِ مِنْ أَسْبَابِ الْحِرْمَانِ… أَسْبَابِ الْحِرْمَانِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمِنْ ذَلِكَ الْحِرْمَانِ مِنْ رُؤْيَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِنْ شِئْتَ أَيْضًا فَاقْرَأْ قَوْلَ اللهِ تَبَارَكَ وَ تَعَالَى فِي سُورَةِ الْقِيَامَةِ وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَّاضِرَةٌ إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٌ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 22 – 23 أَيْ تَنْظُرُ إِلَى اللهِ، يَقُولُ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ رَحِمَهُ اللهُ حُقَّ لَهَا أَنْ تَنْظُرَ يَعْنِيْ أَنْ تَكُونَ نَاظِرَةً حَسَنَةً بَهِيَّةً وَهِيَ تَنْظُرُ إِلَى اللهِ جَلَّ وَعَلَا، حُقَّ لَهَا ذَلِكَ وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَّاضِرَةٌ إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٌ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 22 – 23 وَوُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ بَاسِرَةٌ تَظُنُّ أَن يُفْعَلَ بِهَا فَاقِرَةٌ كَلَّا إِذَا بَلَغَتِ التَّرَاقِيَ وَقِيلَ مَنْ ۜ رَاقٍ وَظَنَّ أَنَّهُ الْفِرَاقُ وَالْتَفَّتِ السَّاقُ بِالسَّاقِ إِلَىٰ رَبِّكَ يَوْمَئِذٍ الْمَسَاقُ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 24 – 30 …أَكْمِلْ فَلَا صَدَّقَ وَلَا صَلَّىٰ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 31 هذا الّذِي قَالَ اللهُ عَنْهُ وَوُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ بَاسِرَةٌ تَظُنُّ أَن يُفْعَلَ بِهَا فَاقِرَةٌ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 24 – 25 مِنْ أَعْمَالِهِمْ لَا صَدَّقَ وَلَا صَلَّى فَفِيهِ اِرْتِبَاطٌ عَظِيمٌ بَيْنَ الصَّلَاَةِ الَّتِي هِيَ صِلَةٌ بَيْنَ الْعَبْدِ وَرَبِّهِ وَلِهَذَا عَلَيْكَ أَيُّهَا الْمُؤْمِنُ أَنْ تُحَافِظَ عَلَى الصَّلَاَةِ وَلَا سِيَّمَا الْمَفْرُوضَةِ وَأَنْ تَحْرِصَ فِيهَا عَلَى هَذِهِ الدَّعْوَةِ الْعَظِيمَةِ الْوَارِدَةِ فِي هَذَا الْحَديثِ الَّتِي كَانَ يَدْعُو بِهَا رَسُولُ اللهِ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسَأَلَكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءٍ مُضِرَّةٍ وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ


Adapun ganjaran terbaik di akhirat adalah memandang wajah Allah subhanahu wa ta’ala, yaitu ketika seorang mukmin melihat Tuhan semesta alam yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi, inilah nikmat yang paling sempurna dan paling nikmat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh kalian akan melihat Tuhan kalian pada hari Kiamat sebagaimana kalian melihat bulan pada malam purnama, kalian tidak saling berdesak-desakan ketika melihatnya. “Maka, apabila kalian mampu untuk tidak melewatkan shalat sebelum matahari terbit dan shalat sebelum tenggelamnya, lakukanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Sehingga permintaan ini mengumpulkan permintaan yang paling penting dan paling agung di dunia dan di akhirat. Adapun permintaan yang paling penting di dunia adalah kerinduan untuk berjumpa dengan Allah ‘azza wa jalla dan adapun permintaan yang paling penting dan paling agung di akhirat adalah memandang Allah subhanahu wa ta’ala, memandang Allah subhanahu wa ta’ala yang merupakan nikmat yang paling sempurna, paling besar dan paling mulia. Kita memohon kepada Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Agung karunianya. Disebutkan dalam Shahih Muslim, dan perhatikan betapa agung nikmat ini, diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Nabi kita -Semoga shalawat dari Allah dan salam-Nya terlimpah untuk beliau- bersabda, “Ketika penduduk surga telah memasuki surga, ….” “Ketika penduduk surga telah memasuki surga, ….” Beliau bersabda: “Ketika penduduk surga telah memasuki surga, …Beliau bersabda: “Ketika penduduk surga telah memasuki surga, Allah ta’ala berfirman kepada para penduduk surga, “Apakah kalian masih menginginkan kenikmatan lain?” Ketika mereka semua sedang menikmati kenikmatan surga, Allah berfirman, “Apakah kalian masih menginginkan kenikmatan lain?” Mereka menjawab, “Bukankah Engkau telah membuat wajah kami bersinar? Bukankah Engkau telah masukkan kami ke dalam surga? Bukankah Engkau telah selamatkan kami dari neraka? Dan Allah berfirman, “Ada sebuah janji untuk kalian yang Aku ingin penuhi janji itu untuk kalian.” Nabi bersabda, “Kemudian Allah menyingkap penutup yang menutupi-Nya, ….” Nabi bersabda, “Kemudian Allah menyingkap penutup yang menutupi-Nya dan mereka tidak pernah diberikan kenikmatan yang lebih agung dari pada kenikmatan memandang Tuhan mereka ‘azza wa jalla.” Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu yang mulia. Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu yang mulia. Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu yang mulia, tanpa penderitaan yang menyengsarakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan. Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu yang mulia dan kerinduan untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang menyengsarakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan. Ya Allah, hiasilah kami dengan hiasan keimanan dan jadikanlah kami sebagai penunjuk bagi orang-orang yang mendapat petunjuk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan aku memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu dan kerinduan untuk untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang menyengsarakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan.” (HR. An-Nasa’i) Wahai orang yang berdoa demikian, wahai orang yang berkata demikian dalam doanya memohon kepada Tuhan-Mu, “Aku memohon kepada-Mu kenikmatan untuk melihat wajah-Mu.” Anda harus mengerti kedudukan shalat, Anda harus memahami pentingnya shalat dan kedudukan shalat dalam meraih perkara yang mulia ini. Perhatikan di sini, dalam hadis yang agung ini, hadis Ammar bin Yasir, bahwa Nabi kita -Semoga shalawat dari Allah dan salam-Nya terlimpah untuk beliau- meminta permintaan yang agung ini dalam shalat beliau. Oleh sebab itu, Anda harus mengetahui adanya keterkaitan yang kuat dan erat antara shalat dan memandang Allah. Perhatikan! Ada keterkaitan yang kuat antara shalat dan memandang Allah tabaraka wa ta’ala. Dan hadis yang telah kita lewati bersama tadi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh kalian akan melihat Tuhan kalian sebagaimana kalian melihat bulan pada malam purnama, kalian tidak saling berdesak-desakan ketika melihatnya. Apabila kalian mampu ….” Lihatlah keterkaitan antara shalat dan memandang Allah. “… Apabila kalian mampu untuk tidak melewatkan shalat sebelum matahari terbit dan shalat sebelum tenggelamnya, maka lakukanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Meninggalkan shalat, menunda shalat dan melalaikan perkara shalat merupakan beberapa sebab dari terhalangnya seseorang dari kebaikan di dunia dan akhirat, dan di antaranya adalah terhalangi dari melihat Allah ‘azza wa jalla. Jika perlu, silakan Anda baca firman Allah tabaraka wa ta’ala dalam surat Al-Qiyamah. “Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka melihat. (QS. Al-Qiyamah: 22-23) Yakni, melihat Allah. Dan Hasan Al Basri -Semoga Allah merahmati beliau- berkata, “Mereka diberi izin untuk melihat-Nya.” Maksudnya, mereka bisa melihat dengan pandangan yang baik lagi indah ketika memandang Allah jalla wa ‘ala, mereka diizinkan untuk hal itu. “Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka melihat.” (QS. Al-Qiyamah: 22-23) “Dan wajah-wajah (orang kafir) pada hari itu muram, mereka yakin bahwa akan ditimpakan kepadanya malapetaka yang amat dahsyat.” “Sekali-kali jangan. Apabila nafas telah (mendesak) sampai ke kerongkongan, dan dikatakan (kepadanya): ‘Siapakah yang dapat menyembuhkan?'” “Dan dia yakin bahwa sesungguhnya itulah waktu perpisahan (dengan dunia), dan bertaut betis (kiri) dan betis (kanan).” Kepada Tuhanmulah pada hari itu kamu dihalau. (QS. Al-Qiyamah: 24-30) Lanjutkan… “Dan ia tidak membenarkan (Al Quran) dan tidak mengerjakan shalat, …” (QS. Al-Qiyamah: 31) Inilah yang Allah kabarkan tentang keadaan orang-orang dalam firman-Nya, “Dan wajah-wajah (orang kafir) pada hari itu muram, Mereka yakin bahwa akan ditimpakan kepadanya malapetaka yang amat dahsyat.” (QS. Al-Qiyamah: 34-35) Di antara perbuatan mereka adalah mereka “Dan tidak membenarkan (Al Quran) dan tidak mengerjakan shalat, …” (QS. Al-Qiyamah: 31) Maka di sinilah adanya hubungan yang kuat tersebut, dalam shalat yang merupakan penghubung antara seorang hamba dengan Tuhan-Nya. Maka, Wahai orang mukmin, Anda wajib menjaga shalat, terutama shalat wajib, dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakannya untuk menggapai doa yang agung tersebut yang terdapat dalam hadis ini yang Rasulullah -Semoga shalawat dari Allah dan salam-Nya terlimpah untuk beliau- selalu berdoa dengan doa ini, “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kenikmatan melihat wajah-Mu dan kerinduan untuk untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang menyengsarakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan.” (HR. An-Nasa’i) …………………… وَأَمَّا أَحْسَنُ مَا فِي الْآخِرَةِ فَهُوَ رُؤْيَةُ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يَرَى الْمُؤْمِنُ رَبَّ الْعَالَمِينَ جَلَّ وَعَلَا فَهَذَا أَكْمَلُ نَعِيمٍ وَأَلَذُّ نَعِيمٍ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاَةُ وَالسَّلَامُ: إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَمَا تَرَوْنَ الْقَمَرَ لَيْلَةَ الْبَدْرِ لَا تُضَامُّونَ فِي رُؤْيَتِهِ فَإِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لَا تُغْلَبُوا عَلَى صَلاَةٍ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَصَلاَةٍ قَبْلَ غُرُوبِهَا فَافْعَلُوا فَإِذَنْ هَذَا الْمَطْلَبُ جَمَعَ أَهَمَّ مَطْلَبٍ وَأَعْظَمَ مَطْلَبٍ فِي الدُّنْيَا وَ الْآخِرَةِ أَمَّا أَهَمَّ مَطْلَبٍ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ الشَّوْقُ إِلَى لِقَاءِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَ أَمَّا أَهَمَّ مَطْلَبٍ وَأَعْظَمَ مَطْلَبٍ فِي الْآخِرَةِ رُؤْيَةَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى رُؤْيَةَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى الَّتِي هِيَ أَكْمَلُ وَأَعْظُمُ وَأَجَلُّ نَعِيمٍ نَسْأَلُ اللهَ الْكَرِيمَ الْعَظِيمَ مِنْ فَضْلِهِ جَاءَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ – وَانْظُرُوا فِي عَظَمَةِ هَذِهِ النِّعْمَةِ – جَاءَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ عَنْ نَبِيِّنَا صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ قَالَ إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ… إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ قَالَ: إِذَا … إِذَا … قَالَ: إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ قَالَ: إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ يَقُولُ اللهُ تَعَالَى مُخَاطِبًا أَهْلَ الْجَنَّةِ أَتُرِيدُونَ شَيْئًا؟ – وَهُمْ فِي نَعِيمِ الْجَنَّةِ- يَقُولُ: أَتُرِيدُونَ شَيْئًا؟ فَيَقُولُونَ: أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوهَنَا؟ أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ؟ أَلَمْ تُنَجِّنَا مِنَ النَّارِ؟ وَيَقُولُ: إِنَّ لَكُمْ مَوعِدًا وَإِنِّي أُنْجِزُكُمُوْهُ قَالَ: فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ… قَالَ: فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ فَمَا أَعْطَوْا شَيْئًا… فَمَا أَعْطَوْا شَيْئًا أَعَظْمَ مِنَ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ الْكَرِيمِ… اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ الْكَرِيمِ… اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ الْكَرِيمِ فِي غَيْرِ ضَرَّاءٍ مُضِرَّةٍ وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ الْكَرِيمِ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءٍ مُضِرَّةٍ وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ اللَّهُمَّ زَيِّنَّا بِزِيْنَةِ الْإِيْمَانِ وَاجْعَلْنَا هُدَاةَ المُهْتَدِينَ قَالَ: وَأَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءٍ مُضِرَّةٍ يَا مَنْ تَقُوْلُ فِي دُعَائِكَ… يَا مَنْ تَقُوْلُ فِي دُعَائِكَ مُنَادِيًا رَبَّكَ: أَسَأَلَكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ عَلَيْكَ أَنْ تَعْلَمَ قِيْمَةَ الصَّلَاَةِ، عَلَيْكَ أَنْ تَعْلَمَ قِيْمَةَ الصَّلَاَةِ وَ مَكَانَةَ الصَّلَاَةِ فِي نَيْلِ هَذَا الْمَطْلَبِ الْعَظِيمِ وَانْظُرْ هُنَا فِي هَذَا الْحَديثِ الْعَظِيمِ حَديثِ عَمَّارِ بْن يَاسِرٍ يَسْأَلُ نَبِيُّنَا صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ هَذَا السُّؤَالَ الْعَظِيمَ فِي صَلَاتِهِ وَلِهَذَا يَجِبُ أَنْ تَعْلَمَ أَنَّ ثَمَّةَ اِرْتِبَاطٌ عَظِيمٌ كَبِيرٌ بَيْنَ الصَّلَاَةِ وَ بَيْنَ رُؤْيَةِ اللهِ، اِنْتَبِهْ! ثَمَّةَ اِرْتِبَاطٌ عَظِيمٌ بَيْنَ الصَّلَاَةِ وَبَيْنَ رُؤْيَةِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَالْحَديثُ الَّذِي مَرَّ مَعَنَا قَرِيبًا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاَةُ وَالسَّلَامُ: إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ الْقَمَرَ لَيْلَةَ الْبَدْرِ لَا تُضَامُّونَ فِي رُؤْيَتِهِ فَإِنِ اسْتَطَعْتُمْ – انْظُرُوْا الْاِرْتِبَاطَ بَيْنَ الصَّلَاَةِ وَالرُّؤْيَةِ – فَإِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لَا تُغْلَبُوا عَلَى صَلاَةٍ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَصَلاَةٍ قَبْلَ غُرُوبِهَا فَافْعَلُوا تَضْيِيْعُ الصَّلَاَةِ وَإِهْمَالُ الصَّلَاَةِ وَتَفْرِيطٌ وَالتَّفْرِيطُ فِي أَمْرِ الصَّلَاَةِ مِنْ أَسْبَابِ الْحِرْمَانِ… أَسْبَابِ الْحِرْمَانِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمِنْ ذَلِكَ الْحِرْمَانِ مِنْ رُؤْيَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِنْ شِئْتَ أَيْضًا فَاقْرَأْ قَوْلَ اللهِ تَبَارَكَ وَ تَعَالَى فِي سُورَةِ الْقِيَامَةِ وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَّاضِرَةٌ إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٌ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 22 – 23 أَيْ تَنْظُرُ إِلَى اللهِ، يَقُولُ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ رَحِمَهُ اللهُ حُقَّ لَهَا أَنْ تَنْظُرَ يَعْنِيْ أَنْ تَكُونَ نَاظِرَةً حَسَنَةً بَهِيَّةً وَهِيَ تَنْظُرُ إِلَى اللهِ جَلَّ وَعَلَا، حُقَّ لَهَا ذَلِكَ وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَّاضِرَةٌ إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٌ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 22 – 23 وَوُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ بَاسِرَةٌ تَظُنُّ أَن يُفْعَلَ بِهَا فَاقِرَةٌ كَلَّا إِذَا بَلَغَتِ التَّرَاقِيَ وَقِيلَ مَنْ ۜ رَاقٍ وَظَنَّ أَنَّهُ الْفِرَاقُ وَالْتَفَّتِ السَّاقُ بِالسَّاقِ إِلَىٰ رَبِّكَ يَوْمَئِذٍ الْمَسَاقُ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 24 – 30 …أَكْمِلْ فَلَا صَدَّقَ وَلَا صَلَّىٰ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 31 هذا الّذِي قَالَ اللهُ عَنْهُ وَوُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ بَاسِرَةٌ تَظُنُّ أَن يُفْعَلَ بِهَا فَاقِرَةٌ اَلْقِيَامَةُ اَلْآيَةُ 24 – 25 مِنْ أَعْمَالِهِمْ لَا صَدَّقَ وَلَا صَلَّى فَفِيهِ اِرْتِبَاطٌ عَظِيمٌ بَيْنَ الصَّلَاَةِ الَّتِي هِيَ صِلَةٌ بَيْنَ الْعَبْدِ وَرَبِّهِ وَلِهَذَا عَلَيْكَ أَيُّهَا الْمُؤْمِنُ أَنْ تُحَافِظَ عَلَى الصَّلَاَةِ وَلَا سِيَّمَا الْمَفْرُوضَةِ وَأَنْ تَحْرِصَ فِيهَا عَلَى هَذِهِ الدَّعْوَةِ الْعَظِيمَةِ الْوَارِدَةِ فِي هَذَا الْحَديثِ الَّتِي كَانَ يَدْعُو بِهَا رَسُولُ اللهِ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسَأَلَكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءٍ مُضِرَّةٍ وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ

Kiat Rajin Ibadah

Al-Fudhoil bin ‘Iyadh mengatakan,  إِذَا لَمْ تَقْدِرْ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ وَصِيَامِ النَّهَارِ فَاعْلَمْ أَنَّكَ مَحْرُوْمٌ كَبَلَتْكَ خَطِيئَتُكَ “Jika anda tidak pernah sholat malam dan puasa sunnah di siang hari sadarilah bahwa anda orang yang merugi karena dosa membelenggu dirimu.” (Siyar A’lam an-Nubala‘ 8/435) Hukuman maksiat itu tidak harus dalam bentuk hal-hal yang ngeri semisal hampir tersambar halilintar. Diantara bentuk hukuman maksiat:  Diberi kemudahan untuk kembali bermaksiat. Ibadah terasa hambar Hati tetap terasa gersang meski ibadah harian tetap rutin dilakukan. Tidak ada kenikmatan yang terasa saat dan setelah melakukan aktivitas ibadah. Sholat, dzikir dan baca al-Qur’an tidak membuahkan ketenangan hati.  Sulit untuk melakukan ibadah sunnah. Sholat di akhir malam tidak pernah dilakukan. Puasa sunnah total ditinggalkan.  Diantara sebab sulit sholat di akhir malam dan puasa sunnah adalah maksiat kepada Allah. Diantara kiat penting agar bisa kembali rajin sholat di akhir malam ataupun puasa sunnah di siang hari adalah taubat yang serius kepada Allah.  Moga Allah jadikan penulis dan semua pembaca tulisan ini orang-orang yang bisa merasakan nikmatnya sholat, berpuasa, dzikir, baca al-Qur’an dll dan meninggal dunia dalam kondisi beribadah kepadaNya. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Kiat Rajin Ibadah

Al-Fudhoil bin ‘Iyadh mengatakan,  إِذَا لَمْ تَقْدِرْ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ وَصِيَامِ النَّهَارِ فَاعْلَمْ أَنَّكَ مَحْرُوْمٌ كَبَلَتْكَ خَطِيئَتُكَ “Jika anda tidak pernah sholat malam dan puasa sunnah di siang hari sadarilah bahwa anda orang yang merugi karena dosa membelenggu dirimu.” (Siyar A’lam an-Nubala‘ 8/435) Hukuman maksiat itu tidak harus dalam bentuk hal-hal yang ngeri semisal hampir tersambar halilintar. Diantara bentuk hukuman maksiat:  Diberi kemudahan untuk kembali bermaksiat. Ibadah terasa hambar Hati tetap terasa gersang meski ibadah harian tetap rutin dilakukan. Tidak ada kenikmatan yang terasa saat dan setelah melakukan aktivitas ibadah. Sholat, dzikir dan baca al-Qur’an tidak membuahkan ketenangan hati.  Sulit untuk melakukan ibadah sunnah. Sholat di akhir malam tidak pernah dilakukan. Puasa sunnah total ditinggalkan.  Diantara sebab sulit sholat di akhir malam dan puasa sunnah adalah maksiat kepada Allah. Diantara kiat penting agar bisa kembali rajin sholat di akhir malam ataupun puasa sunnah di siang hari adalah taubat yang serius kepada Allah.  Moga Allah jadikan penulis dan semua pembaca tulisan ini orang-orang yang bisa merasakan nikmatnya sholat, berpuasa, dzikir, baca al-Qur’an dll dan meninggal dunia dalam kondisi beribadah kepadaNya. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Al-Fudhoil bin ‘Iyadh mengatakan,  إِذَا لَمْ تَقْدِرْ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ وَصِيَامِ النَّهَارِ فَاعْلَمْ أَنَّكَ مَحْرُوْمٌ كَبَلَتْكَ خَطِيئَتُكَ “Jika anda tidak pernah sholat malam dan puasa sunnah di siang hari sadarilah bahwa anda orang yang merugi karena dosa membelenggu dirimu.” (Siyar A’lam an-Nubala‘ 8/435) Hukuman maksiat itu tidak harus dalam bentuk hal-hal yang ngeri semisal hampir tersambar halilintar. Diantara bentuk hukuman maksiat:  Diberi kemudahan untuk kembali bermaksiat. Ibadah terasa hambar Hati tetap terasa gersang meski ibadah harian tetap rutin dilakukan. Tidak ada kenikmatan yang terasa saat dan setelah melakukan aktivitas ibadah. Sholat, dzikir dan baca al-Qur’an tidak membuahkan ketenangan hati.  Sulit untuk melakukan ibadah sunnah. Sholat di akhir malam tidak pernah dilakukan. Puasa sunnah total ditinggalkan.  Diantara sebab sulit sholat di akhir malam dan puasa sunnah adalah maksiat kepada Allah. Diantara kiat penting agar bisa kembali rajin sholat di akhir malam ataupun puasa sunnah di siang hari adalah taubat yang serius kepada Allah.  Moga Allah jadikan penulis dan semua pembaca tulisan ini orang-orang yang bisa merasakan nikmatnya sholat, berpuasa, dzikir, baca al-Qur’an dll dan meninggal dunia dalam kondisi beribadah kepadaNya. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Al-Fudhoil bin ‘Iyadh mengatakan,  إِذَا لَمْ تَقْدِرْ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ وَصِيَامِ النَّهَارِ فَاعْلَمْ أَنَّكَ مَحْرُوْمٌ كَبَلَتْكَ خَطِيئَتُكَ “Jika anda tidak pernah sholat malam dan puasa sunnah di siang hari sadarilah bahwa anda orang yang merugi karena dosa membelenggu dirimu.” (Siyar A’lam an-Nubala‘ 8/435) Hukuman maksiat itu tidak harus dalam bentuk hal-hal yang ngeri semisal hampir tersambar halilintar. Diantara bentuk hukuman maksiat:  Diberi kemudahan untuk kembali bermaksiat. Ibadah terasa hambar Hati tetap terasa gersang meski ibadah harian tetap rutin dilakukan. Tidak ada kenikmatan yang terasa saat dan setelah melakukan aktivitas ibadah. Sholat, dzikir dan baca al-Qur’an tidak membuahkan ketenangan hati.  Sulit untuk melakukan ibadah sunnah. Sholat di akhir malam tidak pernah dilakukan. Puasa sunnah total ditinggalkan.  Diantara sebab sulit sholat di akhir malam dan puasa sunnah adalah maksiat kepada Allah. Diantara kiat penting agar bisa kembali rajin sholat di akhir malam ataupun puasa sunnah di siang hari adalah taubat yang serius kepada Allah.  Moga Allah jadikan penulis dan semua pembaca tulisan ini orang-orang yang bisa merasakan nikmatnya sholat, berpuasa, dzikir, baca al-Qur’an dll dan meninggal dunia dalam kondisi beribadah kepadaNya. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Lihatlah Akhirnya

فَلَا يُنْظَرُ إِلَى نَقْصِ الْبِدَايَةِ وَلَكِنْ يُنْظَرُ إِلَى كَمَالِ النِّهَايَةِ “Jangan pandang kekurangan di awal namun lihatlah kesempurnaan di akhirnya.” (Minhaj As-Sunnah an-Nabawiyyah 2/430) Ini adalah kaedah penting dalam berbagai hal, diantaranya:  Pertama: Akhir Ramadhan. Manfaatkan akhir Ramadhan semaksimal mungkin. Ingat yang jadi tolok ukur adalah akhir yang bagus dan berkualitas. Semangat yang hanya biasa saja di awal Ramadhan itu dimaafkan jika ditutup dengan semangat ibadah yang membara di akhir Ramadhan. Kedua: Belajar ilmu. Yang jadi acuan bukanlah semangat membara di awal jika pada akhirnya melempem. Semangat biasa di awal namun tuntas sampai akhir itu yang lebih bagus. Meski yang lebih bagus lagi jika memiliki semangat membara dari awal sampai akhir masa belajar. Ketiga: Pendidikan Anak. Jangan terlena dengan hafalan al-Qur’an yang mempesona di usia TK manakala berujung kebosanan di usia remaja dan dewasa. Lebih baik, biasa saja di usia kanak-kanak karena ortu tidak pasang target muluk-muluk kepada anaknya yang masih belia namun rasa cinta dengan agama tetap membara di masa remaja dan dewasa. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Lihatlah Akhirnya

فَلَا يُنْظَرُ إِلَى نَقْصِ الْبِدَايَةِ وَلَكِنْ يُنْظَرُ إِلَى كَمَالِ النِّهَايَةِ “Jangan pandang kekurangan di awal namun lihatlah kesempurnaan di akhirnya.” (Minhaj As-Sunnah an-Nabawiyyah 2/430) Ini adalah kaedah penting dalam berbagai hal, diantaranya:  Pertama: Akhir Ramadhan. Manfaatkan akhir Ramadhan semaksimal mungkin. Ingat yang jadi tolok ukur adalah akhir yang bagus dan berkualitas. Semangat yang hanya biasa saja di awal Ramadhan itu dimaafkan jika ditutup dengan semangat ibadah yang membara di akhir Ramadhan. Kedua: Belajar ilmu. Yang jadi acuan bukanlah semangat membara di awal jika pada akhirnya melempem. Semangat biasa di awal namun tuntas sampai akhir itu yang lebih bagus. Meski yang lebih bagus lagi jika memiliki semangat membara dari awal sampai akhir masa belajar. Ketiga: Pendidikan Anak. Jangan terlena dengan hafalan al-Qur’an yang mempesona di usia TK manakala berujung kebosanan di usia remaja dan dewasa. Lebih baik, biasa saja di usia kanak-kanak karena ortu tidak pasang target muluk-muluk kepada anaknya yang masih belia namun rasa cinta dengan agama tetap membara di masa remaja dan dewasa. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
فَلَا يُنْظَرُ إِلَى نَقْصِ الْبِدَايَةِ وَلَكِنْ يُنْظَرُ إِلَى كَمَالِ النِّهَايَةِ “Jangan pandang kekurangan di awal namun lihatlah kesempurnaan di akhirnya.” (Minhaj As-Sunnah an-Nabawiyyah 2/430) Ini adalah kaedah penting dalam berbagai hal, diantaranya:  Pertama: Akhir Ramadhan. Manfaatkan akhir Ramadhan semaksimal mungkin. Ingat yang jadi tolok ukur adalah akhir yang bagus dan berkualitas. Semangat yang hanya biasa saja di awal Ramadhan itu dimaafkan jika ditutup dengan semangat ibadah yang membara di akhir Ramadhan. Kedua: Belajar ilmu. Yang jadi acuan bukanlah semangat membara di awal jika pada akhirnya melempem. Semangat biasa di awal namun tuntas sampai akhir itu yang lebih bagus. Meski yang lebih bagus lagi jika memiliki semangat membara dari awal sampai akhir masa belajar. Ketiga: Pendidikan Anak. Jangan terlena dengan hafalan al-Qur’an yang mempesona di usia TK manakala berujung kebosanan di usia remaja dan dewasa. Lebih baik, biasa saja di usia kanak-kanak karena ortu tidak pasang target muluk-muluk kepada anaknya yang masih belia namun rasa cinta dengan agama tetap membara di masa remaja dan dewasa. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


فَلَا يُنْظَرُ إِلَى نَقْصِ الْبِدَايَةِ وَلَكِنْ يُنْظَرُ إِلَى كَمَالِ النِّهَايَةِ “Jangan pandang kekurangan di awal namun lihatlah kesempurnaan di akhirnya.” (Minhaj As-Sunnah an-Nabawiyyah 2/430) Ini adalah kaedah penting dalam berbagai hal, diantaranya:  Pertama: Akhir Ramadhan. Manfaatkan akhir Ramadhan semaksimal mungkin. Ingat yang jadi tolok ukur adalah akhir yang bagus dan berkualitas. Semangat yang hanya biasa saja di awal Ramadhan itu dimaafkan jika ditutup dengan semangat ibadah yang membara di akhir Ramadhan. Kedua: Belajar ilmu. Yang jadi acuan bukanlah semangat membara di awal jika pada akhirnya melempem. Semangat biasa di awal namun tuntas sampai akhir itu yang lebih bagus. Meski yang lebih bagus lagi jika memiliki semangat membara dari awal sampai akhir masa belajar. Ketiga: Pendidikan Anak. Jangan terlena dengan hafalan al-Qur’an yang mempesona di usia TK manakala berujung kebosanan di usia remaja dan dewasa. Lebih baik, biasa saja di usia kanak-kanak karena ortu tidak pasang target muluk-muluk kepada anaknya yang masih belia namun rasa cinta dengan agama tetap membara di masa remaja dan dewasa. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Malu di Akhirat

Abu Laits as-Samarqandi mengatakannya,  وَأَمَرَ بِحَدِّ الزَّانِيَيْنِ فِي الدُّنْيَا فَمَنْ لَمْ يُقَمْ حَدُّهُ فِي الدُّنْيَا فَإِنَّمَا يُضْرَبُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِسِيَاطٍ مِنْ نَارٍ عَلَى مَشْهَدِ الْخَلَائِقِ  “Allah perintahkan agar pelaku zina dihukum di dunia. Pelaku zina yang belum mendapatkan hukuman sesuai syariat di dunia akan dihukum pada hari Kiamat dengan dicambuk menggunakan cambuk dari api neraka dalam keadaan disaksikan oleh seluruh makhluk (di Padang Mahsyar)” (Tanbih al-Ghafilin hlm 336) Kondisi yang sangat sangat memalukan adalah dipermalukan di Padang Mahsyar, di permalukan di depan semua manusia dan jin. Tetangga, kerabat, kawan dll yang dulu di dunia tidak tahu menahu jadi tahu. Bahkan semua manusia pun jadi tahu.  Di Padang Mahsyar memandang ke arah jauh itu sejelas memandang apa yang di depan mata. Diantara yang dipermalukan di Padang Mahsyar adalah pelaku zina yang belum mendapatkan hukuman sesuai syariat di dunia. Pelaku zina yang di dunia hanya mendapatkan hukuman penjara, dicopot dari jabatannya atau dipecat dari status ASN masih akan dipermalukan di Padang Mahsyar, dicambuk di hadapan seluruh makhluk.  Manfaat hukuman sesuai syariat di dunia adalah menghilangkan hukuman di akhirat.  Semoga Allah tutupi aib dan tidak mempermalukan penulis dan semua pembaca tulisan ini di dunia dan akhirat. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Malu di Akhirat

Abu Laits as-Samarqandi mengatakannya,  وَأَمَرَ بِحَدِّ الزَّانِيَيْنِ فِي الدُّنْيَا فَمَنْ لَمْ يُقَمْ حَدُّهُ فِي الدُّنْيَا فَإِنَّمَا يُضْرَبُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِسِيَاطٍ مِنْ نَارٍ عَلَى مَشْهَدِ الْخَلَائِقِ  “Allah perintahkan agar pelaku zina dihukum di dunia. Pelaku zina yang belum mendapatkan hukuman sesuai syariat di dunia akan dihukum pada hari Kiamat dengan dicambuk menggunakan cambuk dari api neraka dalam keadaan disaksikan oleh seluruh makhluk (di Padang Mahsyar)” (Tanbih al-Ghafilin hlm 336) Kondisi yang sangat sangat memalukan adalah dipermalukan di Padang Mahsyar, di permalukan di depan semua manusia dan jin. Tetangga, kerabat, kawan dll yang dulu di dunia tidak tahu menahu jadi tahu. Bahkan semua manusia pun jadi tahu.  Di Padang Mahsyar memandang ke arah jauh itu sejelas memandang apa yang di depan mata. Diantara yang dipermalukan di Padang Mahsyar adalah pelaku zina yang belum mendapatkan hukuman sesuai syariat di dunia. Pelaku zina yang di dunia hanya mendapatkan hukuman penjara, dicopot dari jabatannya atau dipecat dari status ASN masih akan dipermalukan di Padang Mahsyar, dicambuk di hadapan seluruh makhluk.  Manfaat hukuman sesuai syariat di dunia adalah menghilangkan hukuman di akhirat.  Semoga Allah tutupi aib dan tidak mempermalukan penulis dan semua pembaca tulisan ini di dunia dan akhirat. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Abu Laits as-Samarqandi mengatakannya,  وَأَمَرَ بِحَدِّ الزَّانِيَيْنِ فِي الدُّنْيَا فَمَنْ لَمْ يُقَمْ حَدُّهُ فِي الدُّنْيَا فَإِنَّمَا يُضْرَبُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِسِيَاطٍ مِنْ نَارٍ عَلَى مَشْهَدِ الْخَلَائِقِ  “Allah perintahkan agar pelaku zina dihukum di dunia. Pelaku zina yang belum mendapatkan hukuman sesuai syariat di dunia akan dihukum pada hari Kiamat dengan dicambuk menggunakan cambuk dari api neraka dalam keadaan disaksikan oleh seluruh makhluk (di Padang Mahsyar)” (Tanbih al-Ghafilin hlm 336) Kondisi yang sangat sangat memalukan adalah dipermalukan di Padang Mahsyar, di permalukan di depan semua manusia dan jin. Tetangga, kerabat, kawan dll yang dulu di dunia tidak tahu menahu jadi tahu. Bahkan semua manusia pun jadi tahu.  Di Padang Mahsyar memandang ke arah jauh itu sejelas memandang apa yang di depan mata. Diantara yang dipermalukan di Padang Mahsyar adalah pelaku zina yang belum mendapatkan hukuman sesuai syariat di dunia. Pelaku zina yang di dunia hanya mendapatkan hukuman penjara, dicopot dari jabatannya atau dipecat dari status ASN masih akan dipermalukan di Padang Mahsyar, dicambuk di hadapan seluruh makhluk.  Manfaat hukuman sesuai syariat di dunia adalah menghilangkan hukuman di akhirat.  Semoga Allah tutupi aib dan tidak mempermalukan penulis dan semua pembaca tulisan ini di dunia dan akhirat. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Abu Laits as-Samarqandi mengatakannya,  وَأَمَرَ بِحَدِّ الزَّانِيَيْنِ فِي الدُّنْيَا فَمَنْ لَمْ يُقَمْ حَدُّهُ فِي الدُّنْيَا فَإِنَّمَا يُضْرَبُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِسِيَاطٍ مِنْ نَارٍ عَلَى مَشْهَدِ الْخَلَائِقِ  “Allah perintahkan agar pelaku zina dihukum di dunia. Pelaku zina yang belum mendapatkan hukuman sesuai syariat di dunia akan dihukum pada hari Kiamat dengan dicambuk menggunakan cambuk dari api neraka dalam keadaan disaksikan oleh seluruh makhluk (di Padang Mahsyar)” (Tanbih al-Ghafilin hlm 336) Kondisi yang sangat sangat memalukan adalah dipermalukan di Padang Mahsyar, di permalukan di depan semua manusia dan jin. Tetangga, kerabat, kawan dll yang dulu di dunia tidak tahu menahu jadi tahu. Bahkan semua manusia pun jadi tahu.  Di Padang Mahsyar memandang ke arah jauh itu sejelas memandang apa yang di depan mata. Diantara yang dipermalukan di Padang Mahsyar adalah pelaku zina yang belum mendapatkan hukuman sesuai syariat di dunia. Pelaku zina yang di dunia hanya mendapatkan hukuman penjara, dicopot dari jabatannya atau dipecat dari status ASN masih akan dipermalukan di Padang Mahsyar, dicambuk di hadapan seluruh makhluk.  Manfaat hukuman sesuai syariat di dunia adalah menghilangkan hukuman di akhirat.  Semoga Allah tutupi aib dan tidak mempermalukan penulis dan semua pembaca tulisan ini di dunia dan akhirat. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Persidangan di Antara Para Hamba – Serial Menuju Akhirat #6

Ilustrasi @unsplashPersidangan di Antara Para HambaOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja. Lc, MA.Sebagian para ulama menjelaskan bahwa yang dibangkitkan pada hari kiamat bukan hanya manusia. Akan tetapi hewan-hewan pun juga Allah bangkitkan pada hari kiamat, agar menunjukkan ke-Maha Adilan Allah ﷻ. Kata Allah ﷻ dalam firmanNya,وَإِذَا الْوُحُوشُ حُشِرَتْ (5)“Dan apabila binatang-binatang liar dikumpulkan.” (QS. At-Takwir : 5)وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ  – الأنعام: 38“Dan tidak ada seekor binatangpun yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat (juga) seperti kamu. Tidak ada sesuatupun yang Kami luputkan di dalam Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dikumpulkan.” (QS. Al-An’am : 38)Ayat-ayat ini dijadikan dalil oleh para ulama bahwasanya hewan-hewan akan dibangkitkan pada hari kiamat. Allah akan membangkitkan hewan-hewan untuk ikut menjalani qishah. Oleh karenanya Nabi ﷺ bersabda,لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، حَتَّى يُقَادَ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ، مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ} صحيح مسلم (4/ 1997{(“Semua hak itu pasti akan dipenuhi pada hari kiamat kelak, hingga kambing bertanduk pun akan dituntut untuk dibalas oleh kambing yang tidak bertanduk.” (HR. Muslim 4/1997 no. 2582)Dalam riwayat yang lain Nabi ﷺ bersabda,يُحْشَرُ الْخَلْقُ كُلُّهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْبَهَائِمُ، وَالدَّوَابُّ، وَالطَّيْرُ، وَكُلُّ شَيْءٍ فَيَبْلُغُ مِنْ عَدْلِ اللَّهِ أَنْ يَأْخُذَ لِلْجَمَّاءِ مِنَ الْقَرْنَاءِ، ثُمَّ يَقُولُ: كُونِي تُرَابًا فَذَلِكَ {يَقُولُ الْكَافِرُ يَا لَيْتَنِي كُنْتُ تُرَابًا} (النبأ: 40) }المستدرك على الصحيحين للحاكم (2/ 345{(“Semua makhluk akan dikumpulkan pada hari kiamat, binatang, hewan liar, burung-burung, dan segala sesuatu, sehingga ditegakkan keadilan Allah, untuk memindahkan tanduk dari hewan hewan bertanduk ke yang tidak bertanduk (lalu dilakukan qishas). Kemudian Allah berfirman, “Kalian semua, jadilah tanah.” Di saat itulah orang kafir mengatakan, “Andai aku jadi tanah.” (QS. An-Naba’ : 40).” (HR. Al-Hakim 2/345 no. 3231)Ini semua menunjukkan bahwa Allah akan bersikap adil dengan mengembalikan hak-hak siapapun yang tidak dia dapatkan di dunia. Sehingga Allah menegaskan bahwa hewanpun jika dia punya hak terhadap hewan yang lain yang belum dia dapatkan, maka akan diqishash pada hari tersebut.Maka tatkala seseorang di dunia mengambil hak orang lain, maka di akhirat akan dikembalikan kepadanya. Contoh kecil adalah soal tanah. betapa banyak orang mengaku dan merampas sebidang tanah yang bukan miliknya. Dan yang mereka ambil bukan sejengkal melainkan sudah sampai satu hektar. Tidakkah orang-orang yang melakukan hal tersebut pernah mendengar bahwa Nabi ﷺ telah bersabda,مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ} صحيح البخاري (4/ 107{(“Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka dia akan dikalungkan dengan tanah sebanyak tujuh lapis bumi pada hari kiamat.” HR. Bukhari no. 3198)Maka tentunya orang-orang yang mengambil hak orang lain seperti ini akan disidang oleh Allah ﷻ pada hari kiamat.Dan yang pertama Allah sidang pada hari kiamat adalah tentang pertumpahan darah. Seseorang kelak akan menggandeng tangan orang yang membunuhnya, kemudian membawanya dan melaporakannya di hadapan Allah ﷻ. Begitupula dengan orang yang menjatuhkan harga diri orang lain, menuduh orang lain dengan tuduhan palsu, berdusta atas nama orang lain, mereka semua akan menuntut balik perbuatan orang lain terhadapnya di hadapan Allah ﷻ. Ingatlah bahwa tidak ada hak-hak yang hilang, melaikan akan dikembalikan kepada pemiliknya.Oleh karenanya Nabi ﷺ pernah mengingatkan tentang orang-orang merugi dalam sabdanya,أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ؟» قَالُوا: الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ، فَقَالَ: «إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ، وَصِيَامٍ، وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا، وَسَفَكَ دَمَ هَذَا، وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ} صحيح مسلم (4/ 1997{(“Tahukah kalian, siapakah orang yang bangkrut itu?” Para sahabat menjawab; ‘Menurut kami, orang yang bangkrut diantara kami adalah orang yang tidak memiliki uang dan harta kekayaan.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Sesungguhnya yang bangkrut dari kalangan umatku adalah orang yang pada hari kiamat datang dengan (pahala) shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia selalu mencaci-maki, menuduh, dan makan harta orang lain serta membunuh dan menyakiti orang lain. Setelah itu, pahalanya diambil untuk diberikan kepada setiap orang dari mereka hingga pahalanya habis, sementara tuntutan mereka banyak yang belum terpenuhi. Selanjutnya, sebagian dosa dari setiap orang dari mereka diambil untuk dibebankan kepada orang tersebut, hingga akhirnya ia dilemparkan ke neraka’.” (HR. Muslim 4/1997 no. 2581)Kalau sekiranya saat ini seseorang bisa mendatangkan pengacara terhebat untuk bermain dengan hukum, maka ketahuilah bahwa dia tidak akan bisa melakukan hal tersebut di hari kiamat, karena yang menjadi hakim kelak adalah Allah ﷻ yang Maha Mengetahui atas segala sesuatunya. Sehingga ketika di dunia seseoran bermaksiat, maka seluruh yang menjadi saksi atas maksiatnya akan berbicara. Tangannya, kakinya, mulutnya, para malaikat, Alquran, dan bahkan bumi akan berbicara sebagai saksi atas perbuatan seseorang.Wallahu a’lam.Artikel ini serial penggalan dari Ebook – Perjalanan Setelah Kematian (DOWNLOAD PDF)

Persidangan di Antara Para Hamba – Serial Menuju Akhirat #6

Ilustrasi @unsplashPersidangan di Antara Para HambaOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja. Lc, MA.Sebagian para ulama menjelaskan bahwa yang dibangkitkan pada hari kiamat bukan hanya manusia. Akan tetapi hewan-hewan pun juga Allah bangkitkan pada hari kiamat, agar menunjukkan ke-Maha Adilan Allah ﷻ. Kata Allah ﷻ dalam firmanNya,وَإِذَا الْوُحُوشُ حُشِرَتْ (5)“Dan apabila binatang-binatang liar dikumpulkan.” (QS. At-Takwir : 5)وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ  – الأنعام: 38“Dan tidak ada seekor binatangpun yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat (juga) seperti kamu. Tidak ada sesuatupun yang Kami luputkan di dalam Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dikumpulkan.” (QS. Al-An’am : 38)Ayat-ayat ini dijadikan dalil oleh para ulama bahwasanya hewan-hewan akan dibangkitkan pada hari kiamat. Allah akan membangkitkan hewan-hewan untuk ikut menjalani qishah. Oleh karenanya Nabi ﷺ bersabda,لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، حَتَّى يُقَادَ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ، مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ} صحيح مسلم (4/ 1997{(“Semua hak itu pasti akan dipenuhi pada hari kiamat kelak, hingga kambing bertanduk pun akan dituntut untuk dibalas oleh kambing yang tidak bertanduk.” (HR. Muslim 4/1997 no. 2582)Dalam riwayat yang lain Nabi ﷺ bersabda,يُحْشَرُ الْخَلْقُ كُلُّهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْبَهَائِمُ، وَالدَّوَابُّ، وَالطَّيْرُ، وَكُلُّ شَيْءٍ فَيَبْلُغُ مِنْ عَدْلِ اللَّهِ أَنْ يَأْخُذَ لِلْجَمَّاءِ مِنَ الْقَرْنَاءِ، ثُمَّ يَقُولُ: كُونِي تُرَابًا فَذَلِكَ {يَقُولُ الْكَافِرُ يَا لَيْتَنِي كُنْتُ تُرَابًا} (النبأ: 40) }المستدرك على الصحيحين للحاكم (2/ 345{(“Semua makhluk akan dikumpulkan pada hari kiamat, binatang, hewan liar, burung-burung, dan segala sesuatu, sehingga ditegakkan keadilan Allah, untuk memindahkan tanduk dari hewan hewan bertanduk ke yang tidak bertanduk (lalu dilakukan qishas). Kemudian Allah berfirman, “Kalian semua, jadilah tanah.” Di saat itulah orang kafir mengatakan, “Andai aku jadi tanah.” (QS. An-Naba’ : 40).” (HR. Al-Hakim 2/345 no. 3231)Ini semua menunjukkan bahwa Allah akan bersikap adil dengan mengembalikan hak-hak siapapun yang tidak dia dapatkan di dunia. Sehingga Allah menegaskan bahwa hewanpun jika dia punya hak terhadap hewan yang lain yang belum dia dapatkan, maka akan diqishash pada hari tersebut.Maka tatkala seseorang di dunia mengambil hak orang lain, maka di akhirat akan dikembalikan kepadanya. Contoh kecil adalah soal tanah. betapa banyak orang mengaku dan merampas sebidang tanah yang bukan miliknya. Dan yang mereka ambil bukan sejengkal melainkan sudah sampai satu hektar. Tidakkah orang-orang yang melakukan hal tersebut pernah mendengar bahwa Nabi ﷺ telah bersabda,مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ} صحيح البخاري (4/ 107{(“Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka dia akan dikalungkan dengan tanah sebanyak tujuh lapis bumi pada hari kiamat.” HR. Bukhari no. 3198)Maka tentunya orang-orang yang mengambil hak orang lain seperti ini akan disidang oleh Allah ﷻ pada hari kiamat.Dan yang pertama Allah sidang pada hari kiamat adalah tentang pertumpahan darah. Seseorang kelak akan menggandeng tangan orang yang membunuhnya, kemudian membawanya dan melaporakannya di hadapan Allah ﷻ. Begitupula dengan orang yang menjatuhkan harga diri orang lain, menuduh orang lain dengan tuduhan palsu, berdusta atas nama orang lain, mereka semua akan menuntut balik perbuatan orang lain terhadapnya di hadapan Allah ﷻ. Ingatlah bahwa tidak ada hak-hak yang hilang, melaikan akan dikembalikan kepada pemiliknya.Oleh karenanya Nabi ﷺ pernah mengingatkan tentang orang-orang merugi dalam sabdanya,أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ؟» قَالُوا: الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ، فَقَالَ: «إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ، وَصِيَامٍ، وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا، وَسَفَكَ دَمَ هَذَا، وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ} صحيح مسلم (4/ 1997{(“Tahukah kalian, siapakah orang yang bangkrut itu?” Para sahabat menjawab; ‘Menurut kami, orang yang bangkrut diantara kami adalah orang yang tidak memiliki uang dan harta kekayaan.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Sesungguhnya yang bangkrut dari kalangan umatku adalah orang yang pada hari kiamat datang dengan (pahala) shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia selalu mencaci-maki, menuduh, dan makan harta orang lain serta membunuh dan menyakiti orang lain. Setelah itu, pahalanya diambil untuk diberikan kepada setiap orang dari mereka hingga pahalanya habis, sementara tuntutan mereka banyak yang belum terpenuhi. Selanjutnya, sebagian dosa dari setiap orang dari mereka diambil untuk dibebankan kepada orang tersebut, hingga akhirnya ia dilemparkan ke neraka’.” (HR. Muslim 4/1997 no. 2581)Kalau sekiranya saat ini seseorang bisa mendatangkan pengacara terhebat untuk bermain dengan hukum, maka ketahuilah bahwa dia tidak akan bisa melakukan hal tersebut di hari kiamat, karena yang menjadi hakim kelak adalah Allah ﷻ yang Maha Mengetahui atas segala sesuatunya. Sehingga ketika di dunia seseoran bermaksiat, maka seluruh yang menjadi saksi atas maksiatnya akan berbicara. Tangannya, kakinya, mulutnya, para malaikat, Alquran, dan bahkan bumi akan berbicara sebagai saksi atas perbuatan seseorang.Wallahu a’lam.Artikel ini serial penggalan dari Ebook – Perjalanan Setelah Kematian (DOWNLOAD PDF)
Ilustrasi @unsplashPersidangan di Antara Para HambaOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja. Lc, MA.Sebagian para ulama menjelaskan bahwa yang dibangkitkan pada hari kiamat bukan hanya manusia. Akan tetapi hewan-hewan pun juga Allah bangkitkan pada hari kiamat, agar menunjukkan ke-Maha Adilan Allah ﷻ. Kata Allah ﷻ dalam firmanNya,وَإِذَا الْوُحُوشُ حُشِرَتْ (5)“Dan apabila binatang-binatang liar dikumpulkan.” (QS. At-Takwir : 5)وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ  – الأنعام: 38“Dan tidak ada seekor binatangpun yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat (juga) seperti kamu. Tidak ada sesuatupun yang Kami luputkan di dalam Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dikumpulkan.” (QS. Al-An’am : 38)Ayat-ayat ini dijadikan dalil oleh para ulama bahwasanya hewan-hewan akan dibangkitkan pada hari kiamat. Allah akan membangkitkan hewan-hewan untuk ikut menjalani qishah. Oleh karenanya Nabi ﷺ bersabda,لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، حَتَّى يُقَادَ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ، مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ} صحيح مسلم (4/ 1997{(“Semua hak itu pasti akan dipenuhi pada hari kiamat kelak, hingga kambing bertanduk pun akan dituntut untuk dibalas oleh kambing yang tidak bertanduk.” (HR. Muslim 4/1997 no. 2582)Dalam riwayat yang lain Nabi ﷺ bersabda,يُحْشَرُ الْخَلْقُ كُلُّهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْبَهَائِمُ، وَالدَّوَابُّ، وَالطَّيْرُ، وَكُلُّ شَيْءٍ فَيَبْلُغُ مِنْ عَدْلِ اللَّهِ أَنْ يَأْخُذَ لِلْجَمَّاءِ مِنَ الْقَرْنَاءِ، ثُمَّ يَقُولُ: كُونِي تُرَابًا فَذَلِكَ {يَقُولُ الْكَافِرُ يَا لَيْتَنِي كُنْتُ تُرَابًا} (النبأ: 40) }المستدرك على الصحيحين للحاكم (2/ 345{(“Semua makhluk akan dikumpulkan pada hari kiamat, binatang, hewan liar, burung-burung, dan segala sesuatu, sehingga ditegakkan keadilan Allah, untuk memindahkan tanduk dari hewan hewan bertanduk ke yang tidak bertanduk (lalu dilakukan qishas). Kemudian Allah berfirman, “Kalian semua, jadilah tanah.” Di saat itulah orang kafir mengatakan, “Andai aku jadi tanah.” (QS. An-Naba’ : 40).” (HR. Al-Hakim 2/345 no. 3231)Ini semua menunjukkan bahwa Allah akan bersikap adil dengan mengembalikan hak-hak siapapun yang tidak dia dapatkan di dunia. Sehingga Allah menegaskan bahwa hewanpun jika dia punya hak terhadap hewan yang lain yang belum dia dapatkan, maka akan diqishash pada hari tersebut.Maka tatkala seseorang di dunia mengambil hak orang lain, maka di akhirat akan dikembalikan kepadanya. Contoh kecil adalah soal tanah. betapa banyak orang mengaku dan merampas sebidang tanah yang bukan miliknya. Dan yang mereka ambil bukan sejengkal melainkan sudah sampai satu hektar. Tidakkah orang-orang yang melakukan hal tersebut pernah mendengar bahwa Nabi ﷺ telah bersabda,مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ} صحيح البخاري (4/ 107{(“Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka dia akan dikalungkan dengan tanah sebanyak tujuh lapis bumi pada hari kiamat.” HR. Bukhari no. 3198)Maka tentunya orang-orang yang mengambil hak orang lain seperti ini akan disidang oleh Allah ﷻ pada hari kiamat.Dan yang pertama Allah sidang pada hari kiamat adalah tentang pertumpahan darah. Seseorang kelak akan menggandeng tangan orang yang membunuhnya, kemudian membawanya dan melaporakannya di hadapan Allah ﷻ. Begitupula dengan orang yang menjatuhkan harga diri orang lain, menuduh orang lain dengan tuduhan palsu, berdusta atas nama orang lain, mereka semua akan menuntut balik perbuatan orang lain terhadapnya di hadapan Allah ﷻ. Ingatlah bahwa tidak ada hak-hak yang hilang, melaikan akan dikembalikan kepada pemiliknya.Oleh karenanya Nabi ﷺ pernah mengingatkan tentang orang-orang merugi dalam sabdanya,أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ؟» قَالُوا: الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ، فَقَالَ: «إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ، وَصِيَامٍ، وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا، وَسَفَكَ دَمَ هَذَا، وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ} صحيح مسلم (4/ 1997{(“Tahukah kalian, siapakah orang yang bangkrut itu?” Para sahabat menjawab; ‘Menurut kami, orang yang bangkrut diantara kami adalah orang yang tidak memiliki uang dan harta kekayaan.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Sesungguhnya yang bangkrut dari kalangan umatku adalah orang yang pada hari kiamat datang dengan (pahala) shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia selalu mencaci-maki, menuduh, dan makan harta orang lain serta membunuh dan menyakiti orang lain. Setelah itu, pahalanya diambil untuk diberikan kepada setiap orang dari mereka hingga pahalanya habis, sementara tuntutan mereka banyak yang belum terpenuhi. Selanjutnya, sebagian dosa dari setiap orang dari mereka diambil untuk dibebankan kepada orang tersebut, hingga akhirnya ia dilemparkan ke neraka’.” (HR. Muslim 4/1997 no. 2581)Kalau sekiranya saat ini seseorang bisa mendatangkan pengacara terhebat untuk bermain dengan hukum, maka ketahuilah bahwa dia tidak akan bisa melakukan hal tersebut di hari kiamat, karena yang menjadi hakim kelak adalah Allah ﷻ yang Maha Mengetahui atas segala sesuatunya. Sehingga ketika di dunia seseoran bermaksiat, maka seluruh yang menjadi saksi atas maksiatnya akan berbicara. Tangannya, kakinya, mulutnya, para malaikat, Alquran, dan bahkan bumi akan berbicara sebagai saksi atas perbuatan seseorang.Wallahu a’lam.Artikel ini serial penggalan dari Ebook – Perjalanan Setelah Kematian (DOWNLOAD PDF)


Ilustrasi @unsplashPersidangan di Antara Para HambaOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja. Lc, MA.Sebagian para ulama menjelaskan bahwa yang dibangkitkan pada hari kiamat bukan hanya manusia. Akan tetapi hewan-hewan pun juga Allah bangkitkan pada hari kiamat, agar menunjukkan ke-Maha Adilan Allah ﷻ. Kata Allah ﷻ dalam firmanNya,وَإِذَا الْوُحُوشُ حُشِرَتْ (5)“Dan apabila binatang-binatang liar dikumpulkan.” (QS. At-Takwir : 5)وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ  – الأنعام: 38“Dan tidak ada seekor binatangpun yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat (juga) seperti kamu. Tidak ada sesuatupun yang Kami luputkan di dalam Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dikumpulkan.” (QS. Al-An’am : 38)Ayat-ayat ini dijadikan dalil oleh para ulama bahwasanya hewan-hewan akan dibangkitkan pada hari kiamat. Allah akan membangkitkan hewan-hewan untuk ikut menjalani qishah. Oleh karenanya Nabi ﷺ bersabda,لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، حَتَّى يُقَادَ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ، مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ} صحيح مسلم (4/ 1997{(“Semua hak itu pasti akan dipenuhi pada hari kiamat kelak, hingga kambing bertanduk pun akan dituntut untuk dibalas oleh kambing yang tidak bertanduk.” (HR. Muslim 4/1997 no. 2582)Dalam riwayat yang lain Nabi ﷺ bersabda,يُحْشَرُ الْخَلْقُ كُلُّهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْبَهَائِمُ، وَالدَّوَابُّ، وَالطَّيْرُ، وَكُلُّ شَيْءٍ فَيَبْلُغُ مِنْ عَدْلِ اللَّهِ أَنْ يَأْخُذَ لِلْجَمَّاءِ مِنَ الْقَرْنَاءِ، ثُمَّ يَقُولُ: كُونِي تُرَابًا فَذَلِكَ {يَقُولُ الْكَافِرُ يَا لَيْتَنِي كُنْتُ تُرَابًا} (النبأ: 40) }المستدرك على الصحيحين للحاكم (2/ 345{(“Semua makhluk akan dikumpulkan pada hari kiamat, binatang, hewan liar, burung-burung, dan segala sesuatu, sehingga ditegakkan keadilan Allah, untuk memindahkan tanduk dari hewan hewan bertanduk ke yang tidak bertanduk (lalu dilakukan qishas). Kemudian Allah berfirman, “Kalian semua, jadilah tanah.” Di saat itulah orang kafir mengatakan, “Andai aku jadi tanah.” (QS. An-Naba’ : 40).” (HR. Al-Hakim 2/345 no. 3231)Ini semua menunjukkan bahwa Allah akan bersikap adil dengan mengembalikan hak-hak siapapun yang tidak dia dapatkan di dunia. Sehingga Allah menegaskan bahwa hewanpun jika dia punya hak terhadap hewan yang lain yang belum dia dapatkan, maka akan diqishash pada hari tersebut.Maka tatkala seseorang di dunia mengambil hak orang lain, maka di akhirat akan dikembalikan kepadanya. Contoh kecil adalah soal tanah. betapa banyak orang mengaku dan merampas sebidang tanah yang bukan miliknya. Dan yang mereka ambil bukan sejengkal melainkan sudah sampai satu hektar. Tidakkah orang-orang yang melakukan hal tersebut pernah mendengar bahwa Nabi ﷺ telah bersabda,مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ} صحيح البخاري (4/ 107{(“Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka dia akan dikalungkan dengan tanah sebanyak tujuh lapis bumi pada hari kiamat.” HR. Bukhari no. 3198)Maka tentunya orang-orang yang mengambil hak orang lain seperti ini akan disidang oleh Allah ﷻ pada hari kiamat.Dan yang pertama Allah sidang pada hari kiamat adalah tentang pertumpahan darah. Seseorang kelak akan menggandeng tangan orang yang membunuhnya, kemudian membawanya dan melaporakannya di hadapan Allah ﷻ. Begitupula dengan orang yang menjatuhkan harga diri orang lain, menuduh orang lain dengan tuduhan palsu, berdusta atas nama orang lain, mereka semua akan menuntut balik perbuatan orang lain terhadapnya di hadapan Allah ﷻ. Ingatlah bahwa tidak ada hak-hak yang hilang, melaikan akan dikembalikan kepada pemiliknya.Oleh karenanya Nabi ﷺ pernah mengingatkan tentang orang-orang merugi dalam sabdanya,أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ؟» قَالُوا: الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ، فَقَالَ: «إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ، وَصِيَامٍ، وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا، وَسَفَكَ دَمَ هَذَا، وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ} صحيح مسلم (4/ 1997{(“Tahukah kalian, siapakah orang yang bangkrut itu?” Para sahabat menjawab; ‘Menurut kami, orang yang bangkrut diantara kami adalah orang yang tidak memiliki uang dan harta kekayaan.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Sesungguhnya yang bangkrut dari kalangan umatku adalah orang yang pada hari kiamat datang dengan (pahala) shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia selalu mencaci-maki, menuduh, dan makan harta orang lain serta membunuh dan menyakiti orang lain. Setelah itu, pahalanya diambil untuk diberikan kepada setiap orang dari mereka hingga pahalanya habis, sementara tuntutan mereka banyak yang belum terpenuhi. Selanjutnya, sebagian dosa dari setiap orang dari mereka diambil untuk dibebankan kepada orang tersebut, hingga akhirnya ia dilemparkan ke neraka’.” (HR. Muslim 4/1997 no. 2581)Kalau sekiranya saat ini seseorang bisa mendatangkan pengacara terhebat untuk bermain dengan hukum, maka ketahuilah bahwa dia tidak akan bisa melakukan hal tersebut di hari kiamat, karena yang menjadi hakim kelak adalah Allah ﷻ yang Maha Mengetahui atas segala sesuatunya. Sehingga ketika di dunia seseoran bermaksiat, maka seluruh yang menjadi saksi atas maksiatnya akan berbicara. Tangannya, kakinya, mulutnya, para malaikat, Alquran, dan bahkan bumi akan berbicara sebagai saksi atas perbuatan seseorang.Wallahu a’lam.Artikel ini serial penggalan dari Ebook – Perjalanan Setelah Kematian (DOWNLOAD PDF)

Manisnya Ibadah

Ada seorang yang bertanya kepada Wuhaib bin al-Ward, “Apakah orang yang bermaksiat kepada Allah itu bisa merasakan manisnya ibadah kepada Allah?”. Jawaban beliau,  لَا، وَلَا مَنْ هَمَّ بِالْمَعْصِيَةِ “Orang yang bermaksiat itu tidak bisa merasakan manisnya ibadah. Bahkan orang yang berniat hendak melakukan maksiat itu tidak bisa merasakan manisnya ibadah.” (Syu’abul Iman karya al-Baihaqi no 6756) Ritual ibadah kepada Allah itu memiliki rasa manis yang tak terbayangkan. Rasa manis dan nikmat melebihi kenikmatan hidup para raja dan pangeran yang hidup penuh kemewahan dan fasilitas hidup yang serba wah.  Akan tetapi nikmat ini tidaklah dirasakan oleh semua orang yang nampaknya beribadah.  Tidak bisa merasakan manis dan nikmatnya berdzikir, bersholawat, membaca Al-Quran, sholat rawatib, sholat Dhuha, sholat Tahajjud, puasa Senin Kamis dll adalah salah satu bentuk hukuman dari Allah. Itulah bentuk hukuman karena maksiat dan merencanakan maksiat.  Orang yang rajin bermaksiat bisa saja tetap rutin melakukan sejumlah ritual ibadah namun dia tidak akan bisa merasakan kenikmatannya. Hukuman maksiat itu tidak harus hal yang ngeri-ngeri.  Dulu bisa merasakan nikmatnya sholat namun nikmat tersebut sekarang sudah hilang itu sudah cukup sebagai hukuman dan adzab Allah.  Obat agar bisa kembali merasakan nikmatnya ibadah adalah dengan serius bertaubat dan mengkondisikan hati agar tidak lagi punya keinginan untuk bermaksiat kepada Allah.  Semoga Allah berikan kepada penulis dan semua pembaca tulisan ini nikmat merasakan manis dan indahnya ibadah kepada Allah. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Manisnya Ibadah

Ada seorang yang bertanya kepada Wuhaib bin al-Ward, “Apakah orang yang bermaksiat kepada Allah itu bisa merasakan manisnya ibadah kepada Allah?”. Jawaban beliau,  لَا، وَلَا مَنْ هَمَّ بِالْمَعْصِيَةِ “Orang yang bermaksiat itu tidak bisa merasakan manisnya ibadah. Bahkan orang yang berniat hendak melakukan maksiat itu tidak bisa merasakan manisnya ibadah.” (Syu’abul Iman karya al-Baihaqi no 6756) Ritual ibadah kepada Allah itu memiliki rasa manis yang tak terbayangkan. Rasa manis dan nikmat melebihi kenikmatan hidup para raja dan pangeran yang hidup penuh kemewahan dan fasilitas hidup yang serba wah.  Akan tetapi nikmat ini tidaklah dirasakan oleh semua orang yang nampaknya beribadah.  Tidak bisa merasakan manis dan nikmatnya berdzikir, bersholawat, membaca Al-Quran, sholat rawatib, sholat Dhuha, sholat Tahajjud, puasa Senin Kamis dll adalah salah satu bentuk hukuman dari Allah. Itulah bentuk hukuman karena maksiat dan merencanakan maksiat.  Orang yang rajin bermaksiat bisa saja tetap rutin melakukan sejumlah ritual ibadah namun dia tidak akan bisa merasakan kenikmatannya. Hukuman maksiat itu tidak harus hal yang ngeri-ngeri.  Dulu bisa merasakan nikmatnya sholat namun nikmat tersebut sekarang sudah hilang itu sudah cukup sebagai hukuman dan adzab Allah.  Obat agar bisa kembali merasakan nikmatnya ibadah adalah dengan serius bertaubat dan mengkondisikan hati agar tidak lagi punya keinginan untuk bermaksiat kepada Allah.  Semoga Allah berikan kepada penulis dan semua pembaca tulisan ini nikmat merasakan manis dan indahnya ibadah kepada Allah. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Ada seorang yang bertanya kepada Wuhaib bin al-Ward, “Apakah orang yang bermaksiat kepada Allah itu bisa merasakan manisnya ibadah kepada Allah?”. Jawaban beliau,  لَا، وَلَا مَنْ هَمَّ بِالْمَعْصِيَةِ “Orang yang bermaksiat itu tidak bisa merasakan manisnya ibadah. Bahkan orang yang berniat hendak melakukan maksiat itu tidak bisa merasakan manisnya ibadah.” (Syu’abul Iman karya al-Baihaqi no 6756) Ritual ibadah kepada Allah itu memiliki rasa manis yang tak terbayangkan. Rasa manis dan nikmat melebihi kenikmatan hidup para raja dan pangeran yang hidup penuh kemewahan dan fasilitas hidup yang serba wah.  Akan tetapi nikmat ini tidaklah dirasakan oleh semua orang yang nampaknya beribadah.  Tidak bisa merasakan manis dan nikmatnya berdzikir, bersholawat, membaca Al-Quran, sholat rawatib, sholat Dhuha, sholat Tahajjud, puasa Senin Kamis dll adalah salah satu bentuk hukuman dari Allah. Itulah bentuk hukuman karena maksiat dan merencanakan maksiat.  Orang yang rajin bermaksiat bisa saja tetap rutin melakukan sejumlah ritual ibadah namun dia tidak akan bisa merasakan kenikmatannya. Hukuman maksiat itu tidak harus hal yang ngeri-ngeri.  Dulu bisa merasakan nikmatnya sholat namun nikmat tersebut sekarang sudah hilang itu sudah cukup sebagai hukuman dan adzab Allah.  Obat agar bisa kembali merasakan nikmatnya ibadah adalah dengan serius bertaubat dan mengkondisikan hati agar tidak lagi punya keinginan untuk bermaksiat kepada Allah.  Semoga Allah berikan kepada penulis dan semua pembaca tulisan ini nikmat merasakan manis dan indahnya ibadah kepada Allah. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Ada seorang yang bertanya kepada Wuhaib bin al-Ward, “Apakah orang yang bermaksiat kepada Allah itu bisa merasakan manisnya ibadah kepada Allah?”. Jawaban beliau,  لَا، وَلَا مَنْ هَمَّ بِالْمَعْصِيَةِ “Orang yang bermaksiat itu tidak bisa merasakan manisnya ibadah. Bahkan orang yang berniat hendak melakukan maksiat itu tidak bisa merasakan manisnya ibadah.” (Syu’abul Iman karya al-Baihaqi no 6756) Ritual ibadah kepada Allah itu memiliki rasa manis yang tak terbayangkan. Rasa manis dan nikmat melebihi kenikmatan hidup para raja dan pangeran yang hidup penuh kemewahan dan fasilitas hidup yang serba wah.  Akan tetapi nikmat ini tidaklah dirasakan oleh semua orang yang nampaknya beribadah.  Tidak bisa merasakan manis dan nikmatnya berdzikir, bersholawat, membaca Al-Quran, sholat rawatib, sholat Dhuha, sholat Tahajjud, puasa Senin Kamis dll adalah salah satu bentuk hukuman dari Allah. Itulah bentuk hukuman karena maksiat dan merencanakan maksiat.  Orang yang rajin bermaksiat bisa saja tetap rutin melakukan sejumlah ritual ibadah namun dia tidak akan bisa merasakan kenikmatannya. Hukuman maksiat itu tidak harus hal yang ngeri-ngeri.  Dulu bisa merasakan nikmatnya sholat namun nikmat tersebut sekarang sudah hilang itu sudah cukup sebagai hukuman dan adzab Allah.  Obat agar bisa kembali merasakan nikmatnya ibadah adalah dengan serius bertaubat dan mengkondisikan hati agar tidak lagi punya keinginan untuk bermaksiat kepada Allah.  Semoga Allah berikan kepada penulis dan semua pembaca tulisan ini nikmat merasakan manis dan indahnya ibadah kepada Allah. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Memberontak Dalam Rangka Amar Ma’ruf Nahi Mungkar?

Sebagian saudara kita berdalil atas tindakan pemberontakan kepada penguasa dengan hadis-hadis yang berkaitan dengan perintah amar ma’ruf nahi munkar. Diantara dalil yang mereka jadikan pegangan adalah hadis berikut,مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ“Siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Apabila tidak mampu maka dengan lisannya. Apabila tidak mampu juga maka dengan hatinya dan itulah selemah-lemahnya iman”(HR Muslim).Benarkah hadis ini bisa dijadikan dalil memberontak penguasa yang zalim? Simak pemaparannya berikut :Bila kita perhatikan hadis ini dan hadis tentang amar ma’ruf nahi munkar lainnya yang dijadikan dalil atas tindakan memberontak, maka kita dapati bahwa dalil yang menjadi pegangan adalah dalil-dalil yang sifatnya umum. Sementara hadis terkait larangan memberontak (khuruj) terhadap penguasa dzolim bersifat khusus. Kaidah ushul fikihnya, dalil khusus lebih didahulukan daripada dalil umum.Seperti diterangkan oleh Imam Syaukani –rahimahullah– dalam Nailul Author,وقد استدل القائلون بوجوب الخروج على الظلمة ومنابذتهم بالسيف ومكافحتهم بالقتال بعمومات بالكتاب والسنة في وجوب الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر .ولا شك ولا ريب أن الأحاديث التي ذكرها المصنف في هذا الباب وذكرناها أخص من تلك العمومات مطلقا ، وهي متواترة المعنى كما يعرف ذلك من له أنسة بعلم السنة“Orang-orang yang mengatakan wajib memberontak, memerangi dengan pedang dan melakukan perlawanan terhadap pemerintah yang dzolim, mereka berdalil dengan keumuman dalil Al Quran dan Hadis yang berkaitan dengan amar ma’ruf nahi munkar. Tidak diragukan lagi bahwa hadis-hadis yang disebutkan oleh penulis di bab ini (pent. Hadis-hadis tentang kewajiban taat pada penguasa dzolim) lebih khusus daripada dalil umum tersebut (pent. Hadis tentang perintah amar ma’ruf nahi munkar). Dan makna hadis-hadis tersebut mutawatir, sebagaimana diketahui oleh mereka yang memiliki bagian dalam ilmu hadis” (Nailul Author, 7/208).Ini menunjukkan bahwa cara amar ma’ruf nahi munkar kepada penguasa, berbeda dengan umumnya masyarakat. Tidak boleh dilakukan dengan tangan yang kemudian diaplikasikan menjadi revolusi atau memberontak pemerintah dzalim. Kemudian juga menasehati penguasa dilakukan di hadapan mereka (bisa melalui orang-orang terdekat beliau atau yang memiliki link ke presiden). Bukan dengan membicarakan aibnya di belakang atau di depan khalayak. Dan mengingkari kemungkaran mereka dengan cara yang santun, untuk menjaga wibawa mereka. Karena apabila wibawa seorang pemimpin jatuh, makan akan jatuh pula wibawa suatu bangsa, dan dapat memicu terjadinya pemberontakan kepada pemerintah muslim yang hukumnya haram dalam Islam. Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa hukum wasilah mengikuti hukum tujuan. Oleh karenanya, salah seorang ulama berkata,اثنان إذا سقط هيبتهما سقط الخير كله، العلماء و السلطان“Ada dua jenis manusia yang apabila wibawa mereka jatuh maka akan jatuh seluruh kebaikan, mereka adalah ulama dan penguasa”.Dalil yang membenarkan pernyataan bahwa cara menasehati penguasa tidak sama dengan umumnya masyarakat adalah, hadis Abu Ruqoyyah Tamim Ad-Dāri radhiyallahu’anhu,الدِّينُ النَّصيحةُ، الدِّينُ النَّصيحةُ، الدِّينُ النَّصيحةُ»، قُلنا: لمَن يا رسول الله؟ قال: للهِ ولكتابِهِ ولرسولِهِ، ولأئمَّةِ المسلمينَ وعامَّتِهم“Agama itu adalah nasihat. Agama itu adalah nasihat. Agama itu adalah nasihat.” Kata Tamim, “Kami bertanya, ‘Nasihat untuk siapa wahai Rasulullah’? Beliau ﷺ menjawab, ‘Untuk Allah, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk para pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin secara umum’” (HR. Muslim).Syaikh Muhammad bin Sholih al ‘Utsaimin menerangkan, “Rasulullah ﷺ membedakan antara penguasa dengan umumnya kaum muslimin, beliau bersabda ,”untuk para pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin secara umum.” menunjukkan bahwa nasehat untuk para pemimpin tidak seperti nasehat kepada umumnya masyarakat. Karena ketika menasehati pemimpin, seorang harus memperhatikan kedudukannya, sehingga nasehat benar-benar sesuai dengan posisinya sebagai pemimpin. Ini termasuk memposisikan seorang sesuai dengan posisinya, ini termasuk sikap hikmah” (Fathu Dzi al Jalāl wal Ikrām bi Syarahi Bulūgh al Marõm, 15/411).Rasulullah ﷺ telah mengajarkan kepada kita tentang cara mengingkari kemungkaran penguasa. Beliau sampaikan pada sabda beliau berikut,مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ، فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ، فَيَخْلُوَ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ“Barang siapa yang ingin menasehati para penguasa dengan suatu urusan maka jangan dengan terang-terangan. Akan tetapi pegang tangannya, berduaanlah. Apabila nasehatnya diterima maka itulah yang diharapkan, bila tidak diterima maka anda telah menyampaikan haknya” (HR Ahmad : 15369, dishahihkan oleh Al Albani di kitab Fi Dzilalil Jannah : 1096).Dan sungguh sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah ﷺ.Kalaupun hadis tentang amar ma’ruf nahi munkar tersebut bisa dijadikan dalil (meski sejatinya tidak bisa!), kita katakan bahwa mengingkari kemungkaran dengan tangan, apabila menimbulkan mafsadah yang lebih besar, maka menjadi terlarang. Sebagaimana kaidah yang berlaku dalam mengingkari kemungkaran,أن لا يترتب إنكار المنكر على المفسدة الأعظم“Mengingkari kemungkaran tidak boleh menimbulkan kerusakan yang lebih besar“.Oleh karenanya Nabi ﷺ melarang kita mengingkari kedzoliman penguasa dengan tangan, karena dapat menimbulkan kerusakan/mafsadah yang lebih besar. Anda bisa saksikan kekacauan yang terjadi di Suriah, ternyata berawal dari revolusi. Juga yang terjadi di Tunisia dan Libia, juga berawal dari revolusi.Ibnul Qoyyim rahimahullah menerangkan,إذا كان إنكار المنكر يستلزم ما هو أنكر منه ، وأبغض إلى الله ورسوله فإنه لا يسوغ إنكاره ، وإن كان الله يبغضه ، ويمقت أهله . وهذا كالإنكار على الملوك والولاة بالخروج عليهم ، فإنه أساس كل شر ، وفتنة إلى آخر الدهر ، وقد استأذن الصحابة رسول الله صلى الله عليه وسلم في قتال الأمراء الذين يؤخرون الصلاة عن وقتها ، وقالوا : أفلا نقاتلهم ؟ فقال : (لا ما أقاموا الصلاة)، ومن تأمل ما جرى على الإسلام في الفتن الكبار والصغار رآها من إضاعة هذا الأصل ، وعدم الصبر على منكر ، فطلب إزالته، فتولد منه ما هو أكبر ، فقد كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يرى بمكة أكبر المنكرات ولا يستطيع تغييرها, بل لما فتح الله مكة وصارت دار إسلام عزم على تغيير البيت ورده على قواعد إبراهيم ، ومنعه من ذلك – مع قدرته عليه – خشية وقوع ما هو أعظم منه“Apabila mengingkari kemungkaran menyebabkan kemungkaran yang lebih besar serta kemungkaran yang lebih dibenci oleh Allah dan RasulNya, maka tidak boleh dilakukan. Meskipun sebenarnya Allah membenci dan memurkai pelaku kemungkaran tersebut. Diantaranya seperti mengingkari kemungkaran para raja dan penguasa, dengan melakukan pemberontakan kepada mereka. Karena sesungguhnya perbuatan seperti itu sumber mala petaka dan musibah sepanjang zaman.Salah seorang sahabat telah memohon izin kepada Rasulullah ﷺ untuk memerangi para penguasa yang mengakhirkan sholat dari waktunya, mereka berkata, “Tidakkah mereka kita perangi saja wahai Rasulullah?” Nabi menjawab, “Tidak, selagi mereka masih melaksanakan shalat.”Siapa yang merenungi petaka yang terjadi pada umat Islam, baik petaka besar maupun kecil, maka itu terjadi disebabkan mengabaikan prinsip ini, serta tidak bersabar terhadap kemungkaran penguasa. Sehingga ia menuntut untuk melengserkannya, yang menyebabkan terjadinya kemungkaran yang lebih besar. Nabi ﷺ telah menyaksikan di kota Makkah kemungkaran yang paling besar (kemusyrikan), namun beliau tidak mampu mengubahnya. Barulah ketika Allah membukakan kota Makkah dan menjadi negeri Islam, beliau bertekad merenovasi Ka’bah, untuk dikembalikan seperti pondasi Ibrahim. Namun beliau urung melakukannya -padahal beliau mampu- karena khawatir terjatuh pada mafsadah yang lebih besar…” (I’laam Al-Muwaqq’iin 4/338-339).Mari kita perhatikan seksama pesan-pesan Rasulullah ﷺ berikut. Nasehat yang sangat cocok di zaman fitnah ini, seakan beliau berada di tengah-tengah kita.Pertama, sabda Rasulullah ﷺ,خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah mereka mencintai kalian dan kalian mencintai mereka, mereka mendo’akan kalian dan kalian mendo’akan mereka. Dan seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang membenci kalian dan an membenci mereka, mereka mengutuk kalian dan kalian mengutuk mereka“.Kemudian seorang sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ apakah boleh pemimpin semacam itu kita perangi dengan pedang (memberontak). “Ya Rasulullah, tidakkah kita perangi saja mereka dengan pedang?”Nabi ﷺ menjawab,َِ لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلَاتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلَا تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ“TIDAK…! Selagi mereka mendirikan shalat bersama kalian. Jika kalian melihat dari pemimpin kalian sesuatu yg tak baik maka bencilah tindakannya dan janganlah kalian melepaskan ketaatan kepada mereka” (HR. Muslim No.3447).Kemudian dalam hadis dari sahabat Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu’anhu disebutkan, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,يَكُوْنُ بَعْدِيْ أَئِمَّةٌ، لاَيَهْتَدُوْنَ بِهُدَايَ، وَلاَ يَسْتَنُّوْنَ بِسُنَّتِيْ“Akan ada sepeninggalku nanti para penguasa yang merek tidak berpegang dengan petunjukku dan tidak mengikuti sunahku.”“Apa yang kuperbuat bila aku mendapatinya?” Tanya sahabat Hudzaifah.Rasulullah menjawab,تَسْمَعُ وَتُطِيْعُ لِلأَمِيْرِ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ“Hendaknya kamu mendengar dan taat kepada penguasa tersebut, walaupun punggungmu dicambuk (menyengsarakan rakyat) dan hartamu dirampas olehnya (seperti korupsi), dengarlah perintahnya dan taatilah” (Hadis shahih, diriwayatkan Imam Muslim no.1476, 1847. Sebagian ulama (diantara Syaikh Muqbil Al Wadi’i rahimahullah menerangkan bahwa kalimat “walaupun punggungmu dicambuk dan hartamu dirampas olehnya” adalah dho’if).Kedua, hadis dari sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda kepada kami,َ إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ بَعْدِي أَثَرَةً وَأُمُورًا تُنْكِرُونَهَا“Kalian akan menyaksikan sikap-sikap egois (red. kezaliman penguasa seperti korupsi dan lain-lain) sepeninggalku, dan beberapa perkara yang kalian ingkari” .Para sahabat bertanya, “Lantas bagaimana anda menyuruh kami ya Rasulullah?”Nabi menjawab,أَدُّوا إِلَيْهِمْ حَقَّهُمْ وَسَلُوا اللَّهَ حَقَّكُمْ“Tunaikanlah hak mereka dan mintalah kepada Allah hakmu!” (HR. Bukhori).Ketiga, diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma, dari Nabi ﷺ beliau bersabda :مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ، إِلَّا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً“Barangsiapa yang melihat pada pemimpinnya sesuatu yang ia benci, maka hendaklah ia bersabar atas hal tersebut. Karena barangsiapa yang memisahkan diri dari jama’ah (persatuan kaum muslimin) satu jengkal lalu ia meninggal dunia, ia meninggal dunia seperti mati jahiliyah” (HR Bukhari : 7054, Muslim : 1849).Wallahua’lam bis showab. ***Referensi : I’lām Al-Muwaqq’iin ‘an Rabbi Al-‘Ālamin. Ibnul Qoyyim. Dar Ibnul Jauzi: Damam, KSA. Cet. Pertama, th 1423 H. Nailul Authõr. Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Darul hadist : Kairo, Mesir. Fathu Dzi al Jalāl wal Ikrām bi Syarahi Bulūgh al Marõm. Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin. Madār Al-Wathon Li An-Nasyr : Riyadh, KSA. Cet. Pertama, th 1435 H / 2014 M. Muhadoroh Syaikh Abdulmalik Romadhoni -hafidzohullah- : https://youtu.be/NBPRvYBRhRk Kota Nabi ﷺ, Islamic University of Madinah, 22 Rabi’usstani 1438 H.Penulis : Ahmad Anshori Artikel Muslim.or.id🔍 Dzikir Setelah Sholat Fardhu Sesuai Sunnah, Bacaan Al Fatihah Dalam Sholat, Menjadi Imam Yang Baik, Dzikir Setelah Sholat, Bahasa Alquran

Memberontak Dalam Rangka Amar Ma’ruf Nahi Mungkar?

Sebagian saudara kita berdalil atas tindakan pemberontakan kepada penguasa dengan hadis-hadis yang berkaitan dengan perintah amar ma’ruf nahi munkar. Diantara dalil yang mereka jadikan pegangan adalah hadis berikut,مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ“Siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Apabila tidak mampu maka dengan lisannya. Apabila tidak mampu juga maka dengan hatinya dan itulah selemah-lemahnya iman”(HR Muslim).Benarkah hadis ini bisa dijadikan dalil memberontak penguasa yang zalim? Simak pemaparannya berikut :Bila kita perhatikan hadis ini dan hadis tentang amar ma’ruf nahi munkar lainnya yang dijadikan dalil atas tindakan memberontak, maka kita dapati bahwa dalil yang menjadi pegangan adalah dalil-dalil yang sifatnya umum. Sementara hadis terkait larangan memberontak (khuruj) terhadap penguasa dzolim bersifat khusus. Kaidah ushul fikihnya, dalil khusus lebih didahulukan daripada dalil umum.Seperti diterangkan oleh Imam Syaukani –rahimahullah– dalam Nailul Author,وقد استدل القائلون بوجوب الخروج على الظلمة ومنابذتهم بالسيف ومكافحتهم بالقتال بعمومات بالكتاب والسنة في وجوب الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر .ولا شك ولا ريب أن الأحاديث التي ذكرها المصنف في هذا الباب وذكرناها أخص من تلك العمومات مطلقا ، وهي متواترة المعنى كما يعرف ذلك من له أنسة بعلم السنة“Orang-orang yang mengatakan wajib memberontak, memerangi dengan pedang dan melakukan perlawanan terhadap pemerintah yang dzolim, mereka berdalil dengan keumuman dalil Al Quran dan Hadis yang berkaitan dengan amar ma’ruf nahi munkar. Tidak diragukan lagi bahwa hadis-hadis yang disebutkan oleh penulis di bab ini (pent. Hadis-hadis tentang kewajiban taat pada penguasa dzolim) lebih khusus daripada dalil umum tersebut (pent. Hadis tentang perintah amar ma’ruf nahi munkar). Dan makna hadis-hadis tersebut mutawatir, sebagaimana diketahui oleh mereka yang memiliki bagian dalam ilmu hadis” (Nailul Author, 7/208).Ini menunjukkan bahwa cara amar ma’ruf nahi munkar kepada penguasa, berbeda dengan umumnya masyarakat. Tidak boleh dilakukan dengan tangan yang kemudian diaplikasikan menjadi revolusi atau memberontak pemerintah dzalim. Kemudian juga menasehati penguasa dilakukan di hadapan mereka (bisa melalui orang-orang terdekat beliau atau yang memiliki link ke presiden). Bukan dengan membicarakan aibnya di belakang atau di depan khalayak. Dan mengingkari kemungkaran mereka dengan cara yang santun, untuk menjaga wibawa mereka. Karena apabila wibawa seorang pemimpin jatuh, makan akan jatuh pula wibawa suatu bangsa, dan dapat memicu terjadinya pemberontakan kepada pemerintah muslim yang hukumnya haram dalam Islam. Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa hukum wasilah mengikuti hukum tujuan. Oleh karenanya, salah seorang ulama berkata,اثنان إذا سقط هيبتهما سقط الخير كله، العلماء و السلطان“Ada dua jenis manusia yang apabila wibawa mereka jatuh maka akan jatuh seluruh kebaikan, mereka adalah ulama dan penguasa”.Dalil yang membenarkan pernyataan bahwa cara menasehati penguasa tidak sama dengan umumnya masyarakat adalah, hadis Abu Ruqoyyah Tamim Ad-Dāri radhiyallahu’anhu,الدِّينُ النَّصيحةُ، الدِّينُ النَّصيحةُ، الدِّينُ النَّصيحةُ»، قُلنا: لمَن يا رسول الله؟ قال: للهِ ولكتابِهِ ولرسولِهِ، ولأئمَّةِ المسلمينَ وعامَّتِهم“Agama itu adalah nasihat. Agama itu adalah nasihat. Agama itu adalah nasihat.” Kata Tamim, “Kami bertanya, ‘Nasihat untuk siapa wahai Rasulullah’? Beliau ﷺ menjawab, ‘Untuk Allah, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk para pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin secara umum’” (HR. Muslim).Syaikh Muhammad bin Sholih al ‘Utsaimin menerangkan, “Rasulullah ﷺ membedakan antara penguasa dengan umumnya kaum muslimin, beliau bersabda ,”untuk para pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin secara umum.” menunjukkan bahwa nasehat untuk para pemimpin tidak seperti nasehat kepada umumnya masyarakat. Karena ketika menasehati pemimpin, seorang harus memperhatikan kedudukannya, sehingga nasehat benar-benar sesuai dengan posisinya sebagai pemimpin. Ini termasuk memposisikan seorang sesuai dengan posisinya, ini termasuk sikap hikmah” (Fathu Dzi al Jalāl wal Ikrām bi Syarahi Bulūgh al Marõm, 15/411).Rasulullah ﷺ telah mengajarkan kepada kita tentang cara mengingkari kemungkaran penguasa. Beliau sampaikan pada sabda beliau berikut,مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ، فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ، فَيَخْلُوَ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ“Barang siapa yang ingin menasehati para penguasa dengan suatu urusan maka jangan dengan terang-terangan. Akan tetapi pegang tangannya, berduaanlah. Apabila nasehatnya diterima maka itulah yang diharapkan, bila tidak diterima maka anda telah menyampaikan haknya” (HR Ahmad : 15369, dishahihkan oleh Al Albani di kitab Fi Dzilalil Jannah : 1096).Dan sungguh sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah ﷺ.Kalaupun hadis tentang amar ma’ruf nahi munkar tersebut bisa dijadikan dalil (meski sejatinya tidak bisa!), kita katakan bahwa mengingkari kemungkaran dengan tangan, apabila menimbulkan mafsadah yang lebih besar, maka menjadi terlarang. Sebagaimana kaidah yang berlaku dalam mengingkari kemungkaran,أن لا يترتب إنكار المنكر على المفسدة الأعظم“Mengingkari kemungkaran tidak boleh menimbulkan kerusakan yang lebih besar“.Oleh karenanya Nabi ﷺ melarang kita mengingkari kedzoliman penguasa dengan tangan, karena dapat menimbulkan kerusakan/mafsadah yang lebih besar. Anda bisa saksikan kekacauan yang terjadi di Suriah, ternyata berawal dari revolusi. Juga yang terjadi di Tunisia dan Libia, juga berawal dari revolusi.Ibnul Qoyyim rahimahullah menerangkan,إذا كان إنكار المنكر يستلزم ما هو أنكر منه ، وأبغض إلى الله ورسوله فإنه لا يسوغ إنكاره ، وإن كان الله يبغضه ، ويمقت أهله . وهذا كالإنكار على الملوك والولاة بالخروج عليهم ، فإنه أساس كل شر ، وفتنة إلى آخر الدهر ، وقد استأذن الصحابة رسول الله صلى الله عليه وسلم في قتال الأمراء الذين يؤخرون الصلاة عن وقتها ، وقالوا : أفلا نقاتلهم ؟ فقال : (لا ما أقاموا الصلاة)، ومن تأمل ما جرى على الإسلام في الفتن الكبار والصغار رآها من إضاعة هذا الأصل ، وعدم الصبر على منكر ، فطلب إزالته، فتولد منه ما هو أكبر ، فقد كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يرى بمكة أكبر المنكرات ولا يستطيع تغييرها, بل لما فتح الله مكة وصارت دار إسلام عزم على تغيير البيت ورده على قواعد إبراهيم ، ومنعه من ذلك – مع قدرته عليه – خشية وقوع ما هو أعظم منه“Apabila mengingkari kemungkaran menyebabkan kemungkaran yang lebih besar serta kemungkaran yang lebih dibenci oleh Allah dan RasulNya, maka tidak boleh dilakukan. Meskipun sebenarnya Allah membenci dan memurkai pelaku kemungkaran tersebut. Diantaranya seperti mengingkari kemungkaran para raja dan penguasa, dengan melakukan pemberontakan kepada mereka. Karena sesungguhnya perbuatan seperti itu sumber mala petaka dan musibah sepanjang zaman.Salah seorang sahabat telah memohon izin kepada Rasulullah ﷺ untuk memerangi para penguasa yang mengakhirkan sholat dari waktunya, mereka berkata, “Tidakkah mereka kita perangi saja wahai Rasulullah?” Nabi menjawab, “Tidak, selagi mereka masih melaksanakan shalat.”Siapa yang merenungi petaka yang terjadi pada umat Islam, baik petaka besar maupun kecil, maka itu terjadi disebabkan mengabaikan prinsip ini, serta tidak bersabar terhadap kemungkaran penguasa. Sehingga ia menuntut untuk melengserkannya, yang menyebabkan terjadinya kemungkaran yang lebih besar. Nabi ﷺ telah menyaksikan di kota Makkah kemungkaran yang paling besar (kemusyrikan), namun beliau tidak mampu mengubahnya. Barulah ketika Allah membukakan kota Makkah dan menjadi negeri Islam, beliau bertekad merenovasi Ka’bah, untuk dikembalikan seperti pondasi Ibrahim. Namun beliau urung melakukannya -padahal beliau mampu- karena khawatir terjatuh pada mafsadah yang lebih besar…” (I’laam Al-Muwaqq’iin 4/338-339).Mari kita perhatikan seksama pesan-pesan Rasulullah ﷺ berikut. Nasehat yang sangat cocok di zaman fitnah ini, seakan beliau berada di tengah-tengah kita.Pertama, sabda Rasulullah ﷺ,خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah mereka mencintai kalian dan kalian mencintai mereka, mereka mendo’akan kalian dan kalian mendo’akan mereka. Dan seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang membenci kalian dan an membenci mereka, mereka mengutuk kalian dan kalian mengutuk mereka“.Kemudian seorang sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ apakah boleh pemimpin semacam itu kita perangi dengan pedang (memberontak). “Ya Rasulullah, tidakkah kita perangi saja mereka dengan pedang?”Nabi ﷺ menjawab,َِ لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلَاتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلَا تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ“TIDAK…! Selagi mereka mendirikan shalat bersama kalian. Jika kalian melihat dari pemimpin kalian sesuatu yg tak baik maka bencilah tindakannya dan janganlah kalian melepaskan ketaatan kepada mereka” (HR. Muslim No.3447).Kemudian dalam hadis dari sahabat Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu’anhu disebutkan, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,يَكُوْنُ بَعْدِيْ أَئِمَّةٌ، لاَيَهْتَدُوْنَ بِهُدَايَ، وَلاَ يَسْتَنُّوْنَ بِسُنَّتِيْ“Akan ada sepeninggalku nanti para penguasa yang merek tidak berpegang dengan petunjukku dan tidak mengikuti sunahku.”“Apa yang kuperbuat bila aku mendapatinya?” Tanya sahabat Hudzaifah.Rasulullah menjawab,تَسْمَعُ وَتُطِيْعُ لِلأَمِيْرِ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ“Hendaknya kamu mendengar dan taat kepada penguasa tersebut, walaupun punggungmu dicambuk (menyengsarakan rakyat) dan hartamu dirampas olehnya (seperti korupsi), dengarlah perintahnya dan taatilah” (Hadis shahih, diriwayatkan Imam Muslim no.1476, 1847. Sebagian ulama (diantara Syaikh Muqbil Al Wadi’i rahimahullah menerangkan bahwa kalimat “walaupun punggungmu dicambuk dan hartamu dirampas olehnya” adalah dho’if).Kedua, hadis dari sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda kepada kami,َ إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ بَعْدِي أَثَرَةً وَأُمُورًا تُنْكِرُونَهَا“Kalian akan menyaksikan sikap-sikap egois (red. kezaliman penguasa seperti korupsi dan lain-lain) sepeninggalku, dan beberapa perkara yang kalian ingkari” .Para sahabat bertanya, “Lantas bagaimana anda menyuruh kami ya Rasulullah?”Nabi menjawab,أَدُّوا إِلَيْهِمْ حَقَّهُمْ وَسَلُوا اللَّهَ حَقَّكُمْ“Tunaikanlah hak mereka dan mintalah kepada Allah hakmu!” (HR. Bukhori).Ketiga, diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma, dari Nabi ﷺ beliau bersabda :مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ، إِلَّا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً“Barangsiapa yang melihat pada pemimpinnya sesuatu yang ia benci, maka hendaklah ia bersabar atas hal tersebut. Karena barangsiapa yang memisahkan diri dari jama’ah (persatuan kaum muslimin) satu jengkal lalu ia meninggal dunia, ia meninggal dunia seperti mati jahiliyah” (HR Bukhari : 7054, Muslim : 1849).Wallahua’lam bis showab. ***Referensi : I’lām Al-Muwaqq’iin ‘an Rabbi Al-‘Ālamin. Ibnul Qoyyim. Dar Ibnul Jauzi: Damam, KSA. Cet. Pertama, th 1423 H. Nailul Authõr. Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Darul hadist : Kairo, Mesir. Fathu Dzi al Jalāl wal Ikrām bi Syarahi Bulūgh al Marõm. Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin. Madār Al-Wathon Li An-Nasyr : Riyadh, KSA. Cet. Pertama, th 1435 H / 2014 M. Muhadoroh Syaikh Abdulmalik Romadhoni -hafidzohullah- : https://youtu.be/NBPRvYBRhRk Kota Nabi ﷺ, Islamic University of Madinah, 22 Rabi’usstani 1438 H.Penulis : Ahmad Anshori Artikel Muslim.or.id🔍 Dzikir Setelah Sholat Fardhu Sesuai Sunnah, Bacaan Al Fatihah Dalam Sholat, Menjadi Imam Yang Baik, Dzikir Setelah Sholat, Bahasa Alquran
Sebagian saudara kita berdalil atas tindakan pemberontakan kepada penguasa dengan hadis-hadis yang berkaitan dengan perintah amar ma’ruf nahi munkar. Diantara dalil yang mereka jadikan pegangan adalah hadis berikut,مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ“Siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Apabila tidak mampu maka dengan lisannya. Apabila tidak mampu juga maka dengan hatinya dan itulah selemah-lemahnya iman”(HR Muslim).Benarkah hadis ini bisa dijadikan dalil memberontak penguasa yang zalim? Simak pemaparannya berikut :Bila kita perhatikan hadis ini dan hadis tentang amar ma’ruf nahi munkar lainnya yang dijadikan dalil atas tindakan memberontak, maka kita dapati bahwa dalil yang menjadi pegangan adalah dalil-dalil yang sifatnya umum. Sementara hadis terkait larangan memberontak (khuruj) terhadap penguasa dzolim bersifat khusus. Kaidah ushul fikihnya, dalil khusus lebih didahulukan daripada dalil umum.Seperti diterangkan oleh Imam Syaukani –rahimahullah– dalam Nailul Author,وقد استدل القائلون بوجوب الخروج على الظلمة ومنابذتهم بالسيف ومكافحتهم بالقتال بعمومات بالكتاب والسنة في وجوب الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر .ولا شك ولا ريب أن الأحاديث التي ذكرها المصنف في هذا الباب وذكرناها أخص من تلك العمومات مطلقا ، وهي متواترة المعنى كما يعرف ذلك من له أنسة بعلم السنة“Orang-orang yang mengatakan wajib memberontak, memerangi dengan pedang dan melakukan perlawanan terhadap pemerintah yang dzolim, mereka berdalil dengan keumuman dalil Al Quran dan Hadis yang berkaitan dengan amar ma’ruf nahi munkar. Tidak diragukan lagi bahwa hadis-hadis yang disebutkan oleh penulis di bab ini (pent. Hadis-hadis tentang kewajiban taat pada penguasa dzolim) lebih khusus daripada dalil umum tersebut (pent. Hadis tentang perintah amar ma’ruf nahi munkar). Dan makna hadis-hadis tersebut mutawatir, sebagaimana diketahui oleh mereka yang memiliki bagian dalam ilmu hadis” (Nailul Author, 7/208).Ini menunjukkan bahwa cara amar ma’ruf nahi munkar kepada penguasa, berbeda dengan umumnya masyarakat. Tidak boleh dilakukan dengan tangan yang kemudian diaplikasikan menjadi revolusi atau memberontak pemerintah dzalim. Kemudian juga menasehati penguasa dilakukan di hadapan mereka (bisa melalui orang-orang terdekat beliau atau yang memiliki link ke presiden). Bukan dengan membicarakan aibnya di belakang atau di depan khalayak. Dan mengingkari kemungkaran mereka dengan cara yang santun, untuk menjaga wibawa mereka. Karena apabila wibawa seorang pemimpin jatuh, makan akan jatuh pula wibawa suatu bangsa, dan dapat memicu terjadinya pemberontakan kepada pemerintah muslim yang hukumnya haram dalam Islam. Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa hukum wasilah mengikuti hukum tujuan. Oleh karenanya, salah seorang ulama berkata,اثنان إذا سقط هيبتهما سقط الخير كله، العلماء و السلطان“Ada dua jenis manusia yang apabila wibawa mereka jatuh maka akan jatuh seluruh kebaikan, mereka adalah ulama dan penguasa”.Dalil yang membenarkan pernyataan bahwa cara menasehati penguasa tidak sama dengan umumnya masyarakat adalah, hadis Abu Ruqoyyah Tamim Ad-Dāri radhiyallahu’anhu,الدِّينُ النَّصيحةُ، الدِّينُ النَّصيحةُ، الدِّينُ النَّصيحةُ»، قُلنا: لمَن يا رسول الله؟ قال: للهِ ولكتابِهِ ولرسولِهِ، ولأئمَّةِ المسلمينَ وعامَّتِهم“Agama itu adalah nasihat. Agama itu adalah nasihat. Agama itu adalah nasihat.” Kata Tamim, “Kami bertanya, ‘Nasihat untuk siapa wahai Rasulullah’? Beliau ﷺ menjawab, ‘Untuk Allah, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk para pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin secara umum’” (HR. Muslim).Syaikh Muhammad bin Sholih al ‘Utsaimin menerangkan, “Rasulullah ﷺ membedakan antara penguasa dengan umumnya kaum muslimin, beliau bersabda ,”untuk para pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin secara umum.” menunjukkan bahwa nasehat untuk para pemimpin tidak seperti nasehat kepada umumnya masyarakat. Karena ketika menasehati pemimpin, seorang harus memperhatikan kedudukannya, sehingga nasehat benar-benar sesuai dengan posisinya sebagai pemimpin. Ini termasuk memposisikan seorang sesuai dengan posisinya, ini termasuk sikap hikmah” (Fathu Dzi al Jalāl wal Ikrām bi Syarahi Bulūgh al Marõm, 15/411).Rasulullah ﷺ telah mengajarkan kepada kita tentang cara mengingkari kemungkaran penguasa. Beliau sampaikan pada sabda beliau berikut,مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ، فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ، فَيَخْلُوَ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ“Barang siapa yang ingin menasehati para penguasa dengan suatu urusan maka jangan dengan terang-terangan. Akan tetapi pegang tangannya, berduaanlah. Apabila nasehatnya diterima maka itulah yang diharapkan, bila tidak diterima maka anda telah menyampaikan haknya” (HR Ahmad : 15369, dishahihkan oleh Al Albani di kitab Fi Dzilalil Jannah : 1096).Dan sungguh sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah ﷺ.Kalaupun hadis tentang amar ma’ruf nahi munkar tersebut bisa dijadikan dalil (meski sejatinya tidak bisa!), kita katakan bahwa mengingkari kemungkaran dengan tangan, apabila menimbulkan mafsadah yang lebih besar, maka menjadi terlarang. Sebagaimana kaidah yang berlaku dalam mengingkari kemungkaran,أن لا يترتب إنكار المنكر على المفسدة الأعظم“Mengingkari kemungkaran tidak boleh menimbulkan kerusakan yang lebih besar“.Oleh karenanya Nabi ﷺ melarang kita mengingkari kedzoliman penguasa dengan tangan, karena dapat menimbulkan kerusakan/mafsadah yang lebih besar. Anda bisa saksikan kekacauan yang terjadi di Suriah, ternyata berawal dari revolusi. Juga yang terjadi di Tunisia dan Libia, juga berawal dari revolusi.Ibnul Qoyyim rahimahullah menerangkan,إذا كان إنكار المنكر يستلزم ما هو أنكر منه ، وأبغض إلى الله ورسوله فإنه لا يسوغ إنكاره ، وإن كان الله يبغضه ، ويمقت أهله . وهذا كالإنكار على الملوك والولاة بالخروج عليهم ، فإنه أساس كل شر ، وفتنة إلى آخر الدهر ، وقد استأذن الصحابة رسول الله صلى الله عليه وسلم في قتال الأمراء الذين يؤخرون الصلاة عن وقتها ، وقالوا : أفلا نقاتلهم ؟ فقال : (لا ما أقاموا الصلاة)، ومن تأمل ما جرى على الإسلام في الفتن الكبار والصغار رآها من إضاعة هذا الأصل ، وعدم الصبر على منكر ، فطلب إزالته، فتولد منه ما هو أكبر ، فقد كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يرى بمكة أكبر المنكرات ولا يستطيع تغييرها, بل لما فتح الله مكة وصارت دار إسلام عزم على تغيير البيت ورده على قواعد إبراهيم ، ومنعه من ذلك – مع قدرته عليه – خشية وقوع ما هو أعظم منه“Apabila mengingkari kemungkaran menyebabkan kemungkaran yang lebih besar serta kemungkaran yang lebih dibenci oleh Allah dan RasulNya, maka tidak boleh dilakukan. Meskipun sebenarnya Allah membenci dan memurkai pelaku kemungkaran tersebut. Diantaranya seperti mengingkari kemungkaran para raja dan penguasa, dengan melakukan pemberontakan kepada mereka. Karena sesungguhnya perbuatan seperti itu sumber mala petaka dan musibah sepanjang zaman.Salah seorang sahabat telah memohon izin kepada Rasulullah ﷺ untuk memerangi para penguasa yang mengakhirkan sholat dari waktunya, mereka berkata, “Tidakkah mereka kita perangi saja wahai Rasulullah?” Nabi menjawab, “Tidak, selagi mereka masih melaksanakan shalat.”Siapa yang merenungi petaka yang terjadi pada umat Islam, baik petaka besar maupun kecil, maka itu terjadi disebabkan mengabaikan prinsip ini, serta tidak bersabar terhadap kemungkaran penguasa. Sehingga ia menuntut untuk melengserkannya, yang menyebabkan terjadinya kemungkaran yang lebih besar. Nabi ﷺ telah menyaksikan di kota Makkah kemungkaran yang paling besar (kemusyrikan), namun beliau tidak mampu mengubahnya. Barulah ketika Allah membukakan kota Makkah dan menjadi negeri Islam, beliau bertekad merenovasi Ka’bah, untuk dikembalikan seperti pondasi Ibrahim. Namun beliau urung melakukannya -padahal beliau mampu- karena khawatir terjatuh pada mafsadah yang lebih besar…” (I’laam Al-Muwaqq’iin 4/338-339).Mari kita perhatikan seksama pesan-pesan Rasulullah ﷺ berikut. Nasehat yang sangat cocok di zaman fitnah ini, seakan beliau berada di tengah-tengah kita.Pertama, sabda Rasulullah ﷺ,خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah mereka mencintai kalian dan kalian mencintai mereka, mereka mendo’akan kalian dan kalian mendo’akan mereka. Dan seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang membenci kalian dan an membenci mereka, mereka mengutuk kalian dan kalian mengutuk mereka“.Kemudian seorang sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ apakah boleh pemimpin semacam itu kita perangi dengan pedang (memberontak). “Ya Rasulullah, tidakkah kita perangi saja mereka dengan pedang?”Nabi ﷺ menjawab,َِ لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلَاتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلَا تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ“TIDAK…! Selagi mereka mendirikan shalat bersama kalian. Jika kalian melihat dari pemimpin kalian sesuatu yg tak baik maka bencilah tindakannya dan janganlah kalian melepaskan ketaatan kepada mereka” (HR. Muslim No.3447).Kemudian dalam hadis dari sahabat Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu’anhu disebutkan, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,يَكُوْنُ بَعْدِيْ أَئِمَّةٌ، لاَيَهْتَدُوْنَ بِهُدَايَ، وَلاَ يَسْتَنُّوْنَ بِسُنَّتِيْ“Akan ada sepeninggalku nanti para penguasa yang merek tidak berpegang dengan petunjukku dan tidak mengikuti sunahku.”“Apa yang kuperbuat bila aku mendapatinya?” Tanya sahabat Hudzaifah.Rasulullah menjawab,تَسْمَعُ وَتُطِيْعُ لِلأَمِيْرِ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ“Hendaknya kamu mendengar dan taat kepada penguasa tersebut, walaupun punggungmu dicambuk (menyengsarakan rakyat) dan hartamu dirampas olehnya (seperti korupsi), dengarlah perintahnya dan taatilah” (Hadis shahih, diriwayatkan Imam Muslim no.1476, 1847. Sebagian ulama (diantara Syaikh Muqbil Al Wadi’i rahimahullah menerangkan bahwa kalimat “walaupun punggungmu dicambuk dan hartamu dirampas olehnya” adalah dho’if).Kedua, hadis dari sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda kepada kami,َ إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ بَعْدِي أَثَرَةً وَأُمُورًا تُنْكِرُونَهَا“Kalian akan menyaksikan sikap-sikap egois (red. kezaliman penguasa seperti korupsi dan lain-lain) sepeninggalku, dan beberapa perkara yang kalian ingkari” .Para sahabat bertanya, “Lantas bagaimana anda menyuruh kami ya Rasulullah?”Nabi menjawab,أَدُّوا إِلَيْهِمْ حَقَّهُمْ وَسَلُوا اللَّهَ حَقَّكُمْ“Tunaikanlah hak mereka dan mintalah kepada Allah hakmu!” (HR. Bukhori).Ketiga, diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma, dari Nabi ﷺ beliau bersabda :مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ، إِلَّا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً“Barangsiapa yang melihat pada pemimpinnya sesuatu yang ia benci, maka hendaklah ia bersabar atas hal tersebut. Karena barangsiapa yang memisahkan diri dari jama’ah (persatuan kaum muslimin) satu jengkal lalu ia meninggal dunia, ia meninggal dunia seperti mati jahiliyah” (HR Bukhari : 7054, Muslim : 1849).Wallahua’lam bis showab. ***Referensi : I’lām Al-Muwaqq’iin ‘an Rabbi Al-‘Ālamin. Ibnul Qoyyim. Dar Ibnul Jauzi: Damam, KSA. Cet. Pertama, th 1423 H. Nailul Authõr. Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Darul hadist : Kairo, Mesir. Fathu Dzi al Jalāl wal Ikrām bi Syarahi Bulūgh al Marõm. Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin. Madār Al-Wathon Li An-Nasyr : Riyadh, KSA. Cet. Pertama, th 1435 H / 2014 M. Muhadoroh Syaikh Abdulmalik Romadhoni -hafidzohullah- : https://youtu.be/NBPRvYBRhRk Kota Nabi ﷺ, Islamic University of Madinah, 22 Rabi’usstani 1438 H.Penulis : Ahmad Anshori Artikel Muslim.or.id🔍 Dzikir Setelah Sholat Fardhu Sesuai Sunnah, Bacaan Al Fatihah Dalam Sholat, Menjadi Imam Yang Baik, Dzikir Setelah Sholat, Bahasa Alquran


Sebagian saudara kita berdalil atas tindakan pemberontakan kepada penguasa dengan hadis-hadis yang berkaitan dengan perintah amar ma’ruf nahi munkar. Diantara dalil yang mereka jadikan pegangan adalah hadis berikut,مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ“Siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Apabila tidak mampu maka dengan lisannya. Apabila tidak mampu juga maka dengan hatinya dan itulah selemah-lemahnya iman”(HR Muslim).Benarkah hadis ini bisa dijadikan dalil memberontak penguasa yang zalim? Simak pemaparannya berikut :Bila kita perhatikan hadis ini dan hadis tentang amar ma’ruf nahi munkar lainnya yang dijadikan dalil atas tindakan memberontak, maka kita dapati bahwa dalil yang menjadi pegangan adalah dalil-dalil yang sifatnya umum. Sementara hadis terkait larangan memberontak (khuruj) terhadap penguasa dzolim bersifat khusus. Kaidah ushul fikihnya, dalil khusus lebih didahulukan daripada dalil umum.Seperti diterangkan oleh Imam Syaukani –rahimahullah– dalam Nailul Author,وقد استدل القائلون بوجوب الخروج على الظلمة ومنابذتهم بالسيف ومكافحتهم بالقتال بعمومات بالكتاب والسنة في وجوب الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر .ولا شك ولا ريب أن الأحاديث التي ذكرها المصنف في هذا الباب وذكرناها أخص من تلك العمومات مطلقا ، وهي متواترة المعنى كما يعرف ذلك من له أنسة بعلم السنة“Orang-orang yang mengatakan wajib memberontak, memerangi dengan pedang dan melakukan perlawanan terhadap pemerintah yang dzolim, mereka berdalil dengan keumuman dalil Al Quran dan Hadis yang berkaitan dengan amar ma’ruf nahi munkar. Tidak diragukan lagi bahwa hadis-hadis yang disebutkan oleh penulis di bab ini (pent. Hadis-hadis tentang kewajiban taat pada penguasa dzolim) lebih khusus daripada dalil umum tersebut (pent. Hadis tentang perintah amar ma’ruf nahi munkar). Dan makna hadis-hadis tersebut mutawatir, sebagaimana diketahui oleh mereka yang memiliki bagian dalam ilmu hadis” (Nailul Author, 7/208).Ini menunjukkan bahwa cara amar ma’ruf nahi munkar kepada penguasa, berbeda dengan umumnya masyarakat. Tidak boleh dilakukan dengan tangan yang kemudian diaplikasikan menjadi revolusi atau memberontak pemerintah dzalim. Kemudian juga menasehati penguasa dilakukan di hadapan mereka (bisa melalui orang-orang terdekat beliau atau yang memiliki link ke presiden). Bukan dengan membicarakan aibnya di belakang atau di depan khalayak. Dan mengingkari kemungkaran mereka dengan cara yang santun, untuk menjaga wibawa mereka. Karena apabila wibawa seorang pemimpin jatuh, makan akan jatuh pula wibawa suatu bangsa, dan dapat memicu terjadinya pemberontakan kepada pemerintah muslim yang hukumnya haram dalam Islam. Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa hukum wasilah mengikuti hukum tujuan. Oleh karenanya, salah seorang ulama berkata,اثنان إذا سقط هيبتهما سقط الخير كله، العلماء و السلطان“Ada dua jenis manusia yang apabila wibawa mereka jatuh maka akan jatuh seluruh kebaikan, mereka adalah ulama dan penguasa”.Dalil yang membenarkan pernyataan bahwa cara menasehati penguasa tidak sama dengan umumnya masyarakat adalah, hadis Abu Ruqoyyah Tamim Ad-Dāri radhiyallahu’anhu,الدِّينُ النَّصيحةُ، الدِّينُ النَّصيحةُ، الدِّينُ النَّصيحةُ»، قُلنا: لمَن يا رسول الله؟ قال: للهِ ولكتابِهِ ولرسولِهِ، ولأئمَّةِ المسلمينَ وعامَّتِهم“Agama itu adalah nasihat. Agama itu adalah nasihat. Agama itu adalah nasihat.” Kata Tamim, “Kami bertanya, ‘Nasihat untuk siapa wahai Rasulullah’? Beliau ﷺ menjawab, ‘Untuk Allah, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk para pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin secara umum’” (HR. Muslim).Syaikh Muhammad bin Sholih al ‘Utsaimin menerangkan, “Rasulullah ﷺ membedakan antara penguasa dengan umumnya kaum muslimin, beliau bersabda ,”untuk para pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin secara umum.” menunjukkan bahwa nasehat untuk para pemimpin tidak seperti nasehat kepada umumnya masyarakat. Karena ketika menasehati pemimpin, seorang harus memperhatikan kedudukannya, sehingga nasehat benar-benar sesuai dengan posisinya sebagai pemimpin. Ini termasuk memposisikan seorang sesuai dengan posisinya, ini termasuk sikap hikmah” (Fathu Dzi al Jalāl wal Ikrām bi Syarahi Bulūgh al Marõm, 15/411).Rasulullah ﷺ telah mengajarkan kepada kita tentang cara mengingkari kemungkaran penguasa. Beliau sampaikan pada sabda beliau berikut,مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ، فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ، فَيَخْلُوَ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ“Barang siapa yang ingin menasehati para penguasa dengan suatu urusan maka jangan dengan terang-terangan. Akan tetapi pegang tangannya, berduaanlah. Apabila nasehatnya diterima maka itulah yang diharapkan, bila tidak diterima maka anda telah menyampaikan haknya” (HR Ahmad : 15369, dishahihkan oleh Al Albani di kitab Fi Dzilalil Jannah : 1096).Dan sungguh sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah ﷺ.Kalaupun hadis tentang amar ma’ruf nahi munkar tersebut bisa dijadikan dalil (meski sejatinya tidak bisa!), kita katakan bahwa mengingkari kemungkaran dengan tangan, apabila menimbulkan mafsadah yang lebih besar, maka menjadi terlarang. Sebagaimana kaidah yang berlaku dalam mengingkari kemungkaran,أن لا يترتب إنكار المنكر على المفسدة الأعظم“Mengingkari kemungkaran tidak boleh menimbulkan kerusakan yang lebih besar“.Oleh karenanya Nabi ﷺ melarang kita mengingkari kedzoliman penguasa dengan tangan, karena dapat menimbulkan kerusakan/mafsadah yang lebih besar. Anda bisa saksikan kekacauan yang terjadi di Suriah, ternyata berawal dari revolusi. Juga yang terjadi di Tunisia dan Libia, juga berawal dari revolusi.Ibnul Qoyyim rahimahullah menerangkan,إذا كان إنكار المنكر يستلزم ما هو أنكر منه ، وأبغض إلى الله ورسوله فإنه لا يسوغ إنكاره ، وإن كان الله يبغضه ، ويمقت أهله . وهذا كالإنكار على الملوك والولاة بالخروج عليهم ، فإنه أساس كل شر ، وفتنة إلى آخر الدهر ، وقد استأذن الصحابة رسول الله صلى الله عليه وسلم في قتال الأمراء الذين يؤخرون الصلاة عن وقتها ، وقالوا : أفلا نقاتلهم ؟ فقال : (لا ما أقاموا الصلاة)، ومن تأمل ما جرى على الإسلام في الفتن الكبار والصغار رآها من إضاعة هذا الأصل ، وعدم الصبر على منكر ، فطلب إزالته، فتولد منه ما هو أكبر ، فقد كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يرى بمكة أكبر المنكرات ولا يستطيع تغييرها, بل لما فتح الله مكة وصارت دار إسلام عزم على تغيير البيت ورده على قواعد إبراهيم ، ومنعه من ذلك – مع قدرته عليه – خشية وقوع ما هو أعظم منه“Apabila mengingkari kemungkaran menyebabkan kemungkaran yang lebih besar serta kemungkaran yang lebih dibenci oleh Allah dan RasulNya, maka tidak boleh dilakukan. Meskipun sebenarnya Allah membenci dan memurkai pelaku kemungkaran tersebut. Diantaranya seperti mengingkari kemungkaran para raja dan penguasa, dengan melakukan pemberontakan kepada mereka. Karena sesungguhnya perbuatan seperti itu sumber mala petaka dan musibah sepanjang zaman.Salah seorang sahabat telah memohon izin kepada Rasulullah ﷺ untuk memerangi para penguasa yang mengakhirkan sholat dari waktunya, mereka berkata, “Tidakkah mereka kita perangi saja wahai Rasulullah?” Nabi menjawab, “Tidak, selagi mereka masih melaksanakan shalat.”Siapa yang merenungi petaka yang terjadi pada umat Islam, baik petaka besar maupun kecil, maka itu terjadi disebabkan mengabaikan prinsip ini, serta tidak bersabar terhadap kemungkaran penguasa. Sehingga ia menuntut untuk melengserkannya, yang menyebabkan terjadinya kemungkaran yang lebih besar. Nabi ﷺ telah menyaksikan di kota Makkah kemungkaran yang paling besar (kemusyrikan), namun beliau tidak mampu mengubahnya. Barulah ketika Allah membukakan kota Makkah dan menjadi negeri Islam, beliau bertekad merenovasi Ka’bah, untuk dikembalikan seperti pondasi Ibrahim. Namun beliau urung melakukannya -padahal beliau mampu- karena khawatir terjatuh pada mafsadah yang lebih besar…” (I’laam Al-Muwaqq’iin 4/338-339).Mari kita perhatikan seksama pesan-pesan Rasulullah ﷺ berikut. Nasehat yang sangat cocok di zaman fitnah ini, seakan beliau berada di tengah-tengah kita.Pertama, sabda Rasulullah ﷺ,خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah mereka mencintai kalian dan kalian mencintai mereka, mereka mendo’akan kalian dan kalian mendo’akan mereka. Dan seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang membenci kalian dan an membenci mereka, mereka mengutuk kalian dan kalian mengutuk mereka“.Kemudian seorang sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ apakah boleh pemimpin semacam itu kita perangi dengan pedang (memberontak). “Ya Rasulullah, tidakkah kita perangi saja mereka dengan pedang?”Nabi ﷺ menjawab,َِ لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلَاتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلَا تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ“TIDAK…! Selagi mereka mendirikan shalat bersama kalian. Jika kalian melihat dari pemimpin kalian sesuatu yg tak baik maka bencilah tindakannya dan janganlah kalian melepaskan ketaatan kepada mereka” (HR. Muslim No.3447).Kemudian dalam hadis dari sahabat Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu’anhu disebutkan, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,يَكُوْنُ بَعْدِيْ أَئِمَّةٌ، لاَيَهْتَدُوْنَ بِهُدَايَ، وَلاَ يَسْتَنُّوْنَ بِسُنَّتِيْ“Akan ada sepeninggalku nanti para penguasa yang merek tidak berpegang dengan petunjukku dan tidak mengikuti sunahku.”“Apa yang kuperbuat bila aku mendapatinya?” Tanya sahabat Hudzaifah.Rasulullah menjawab,تَسْمَعُ وَتُطِيْعُ لِلأَمِيْرِ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ“Hendaknya kamu mendengar dan taat kepada penguasa tersebut, walaupun punggungmu dicambuk (menyengsarakan rakyat) dan hartamu dirampas olehnya (seperti korupsi), dengarlah perintahnya dan taatilah” (Hadis shahih, diriwayatkan Imam Muslim no.1476, 1847. Sebagian ulama (diantara Syaikh Muqbil Al Wadi’i rahimahullah menerangkan bahwa kalimat “walaupun punggungmu dicambuk dan hartamu dirampas olehnya” adalah dho’if).Kedua, hadis dari sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda kepada kami,َ إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ بَعْدِي أَثَرَةً وَأُمُورًا تُنْكِرُونَهَا“Kalian akan menyaksikan sikap-sikap egois (red. kezaliman penguasa seperti korupsi dan lain-lain) sepeninggalku, dan beberapa perkara yang kalian ingkari” .Para sahabat bertanya, “Lantas bagaimana anda menyuruh kami ya Rasulullah?”Nabi menjawab,أَدُّوا إِلَيْهِمْ حَقَّهُمْ وَسَلُوا اللَّهَ حَقَّكُمْ“Tunaikanlah hak mereka dan mintalah kepada Allah hakmu!” (HR. Bukhori).Ketiga, diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma, dari Nabi ﷺ beliau bersabda :مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ، إِلَّا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً“Barangsiapa yang melihat pada pemimpinnya sesuatu yang ia benci, maka hendaklah ia bersabar atas hal tersebut. Karena barangsiapa yang memisahkan diri dari jama’ah (persatuan kaum muslimin) satu jengkal lalu ia meninggal dunia, ia meninggal dunia seperti mati jahiliyah” (HR Bukhari : 7054, Muslim : 1849).Wallahua’lam bis showab. ***Referensi : I’lām Al-Muwaqq’iin ‘an Rabbi Al-‘Ālamin. Ibnul Qoyyim. Dar Ibnul Jauzi: Damam, KSA. Cet. Pertama, th 1423 H. Nailul Authõr. Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Darul hadist : Kairo, Mesir. Fathu Dzi al Jalāl wal Ikrām bi Syarahi Bulūgh al Marõm. Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin. Madār Al-Wathon Li An-Nasyr : Riyadh, KSA. Cet. Pertama, th 1435 H / 2014 M. Muhadoroh Syaikh Abdulmalik Romadhoni -hafidzohullah- : https://youtu.be/NBPRvYBRhRk Kota Nabi ﷺ, Islamic University of Madinah, 22 Rabi’usstani 1438 H.Penulis : Ahmad Anshori Artikel Muslim.or.id🔍 Dzikir Setelah Sholat Fardhu Sesuai Sunnah, Bacaan Al Fatihah Dalam Sholat, Menjadi Imam Yang Baik, Dzikir Setelah Sholat, Bahasa Alquran

Manusia Berbahagia

Dikutip oleh asy-Syathibi al-Maliki bahwa Abu Ali al-Hasan bin Ali az-Zaujazani mengatakan,  مِنْ عَلَامَاتِ السَّعَادَةِ عَلَى الْعَبْدِ تَيْسِيْرُ الطَّاعَةِ عَلَيْهِ وَمُوَافَقَةُ السُّنَّةِ فِيْ أََفْعَالِهِ وَصُحْبَتُهُ لِأَهْلِ الصَّلَاحِ وَحُسْنُ أَخْلَاقِهِ مع الْإِخْوَانِ وَاِهْتِمَامُهُ لِلْمُسْلِمِيْنِ وَمُرَاعَاتُهُ لِأَوْقَاتِهِ “Diantara orang yang beruntung dan bahagia adalah diberi kemudahan untuk melakukan ketaatan, tindak tanduknya sesuai dengan tuntunan Nabi, berkawan dekat dengan orang-orang shalih, berakhak mulia dengan orang-orang dekatnya, suka berbuat baik kepada semua makhluk, perhatian dengan kondisi kaum muslimin dan tidak suka buang-buang waktu.” (al-I’tisham karya asy-Syathibi hlm 70, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah) Ada tujuh tanda manusia beruntung dan berbahagia di dunia dan akhirat. Ringan badan, hati, pikiran, uangnya dll untuk kegiatan ibadah dan ketaatan kepada Allah namun berat badan, hati, pikiran, uangnya dll untuk aktifitas yang tidak bermanfaat apalagi yang bernilai dosa.  Ibadah dan perbuatannya berdasarkan ilmu agama yang benar sehingga sesuai dengan tuntunan Nabi. Artinya menjadi orang yang bersemangat untuk terus belajar agar amal semakin  berkualitas karena semakin sempurna dalam mencontoh Nabi.  Berkawan dengan orang-orang shalih di dunia nyata dan dunia maya, hanya subscribe channel YouTube yang bermanfaat, follow akun medsos yang kaya ilmu dan nasehat dst.  Berakhlak mulia kepada orang-orang di sekelilingnya.  Akhlak mulia adalah: Suka menolong dan meringankan beban orang lain Tidak pernah mengganggu orang lain. Selalu berwajah ceria penuh senyum manis. Bersabar menghadapi sikap-sikap yang tidak nyaman dari orang-orang di sekitarnya. Senang berbuat baik karena berbuat baik kepada semua makhluk hidup baik manusia ataupun hewan adalah perbuatan bernilai pahala.  Punya peduli, empati dan solidaritas yang tinggi kepada kaum muslimin minimal dengan doa penuh khusyu untuk kebaikan kaum muslimin.  Pandai memenej waktu dengan berkegiatan yang bermanfaat untuk kehidupan dunia ataupun kehidupan di akhirat nanti.  Semoga Allah jadikan penulis dan semua pembaca tulisan ini manusia-manusia yang berbahagia dan beruntung di dunia dan akhirat. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.  

Manusia Berbahagia

Dikutip oleh asy-Syathibi al-Maliki bahwa Abu Ali al-Hasan bin Ali az-Zaujazani mengatakan,  مِنْ عَلَامَاتِ السَّعَادَةِ عَلَى الْعَبْدِ تَيْسِيْرُ الطَّاعَةِ عَلَيْهِ وَمُوَافَقَةُ السُّنَّةِ فِيْ أََفْعَالِهِ وَصُحْبَتُهُ لِأَهْلِ الصَّلَاحِ وَحُسْنُ أَخْلَاقِهِ مع الْإِخْوَانِ وَاِهْتِمَامُهُ لِلْمُسْلِمِيْنِ وَمُرَاعَاتُهُ لِأَوْقَاتِهِ “Diantara orang yang beruntung dan bahagia adalah diberi kemudahan untuk melakukan ketaatan, tindak tanduknya sesuai dengan tuntunan Nabi, berkawan dekat dengan orang-orang shalih, berakhak mulia dengan orang-orang dekatnya, suka berbuat baik kepada semua makhluk, perhatian dengan kondisi kaum muslimin dan tidak suka buang-buang waktu.” (al-I’tisham karya asy-Syathibi hlm 70, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah) Ada tujuh tanda manusia beruntung dan berbahagia di dunia dan akhirat. Ringan badan, hati, pikiran, uangnya dll untuk kegiatan ibadah dan ketaatan kepada Allah namun berat badan, hati, pikiran, uangnya dll untuk aktifitas yang tidak bermanfaat apalagi yang bernilai dosa.  Ibadah dan perbuatannya berdasarkan ilmu agama yang benar sehingga sesuai dengan tuntunan Nabi. Artinya menjadi orang yang bersemangat untuk terus belajar agar amal semakin  berkualitas karena semakin sempurna dalam mencontoh Nabi.  Berkawan dengan orang-orang shalih di dunia nyata dan dunia maya, hanya subscribe channel YouTube yang bermanfaat, follow akun medsos yang kaya ilmu dan nasehat dst.  Berakhlak mulia kepada orang-orang di sekelilingnya.  Akhlak mulia adalah: Suka menolong dan meringankan beban orang lain Tidak pernah mengganggu orang lain. Selalu berwajah ceria penuh senyum manis. Bersabar menghadapi sikap-sikap yang tidak nyaman dari orang-orang di sekitarnya. Senang berbuat baik karena berbuat baik kepada semua makhluk hidup baik manusia ataupun hewan adalah perbuatan bernilai pahala.  Punya peduli, empati dan solidaritas yang tinggi kepada kaum muslimin minimal dengan doa penuh khusyu untuk kebaikan kaum muslimin.  Pandai memenej waktu dengan berkegiatan yang bermanfaat untuk kehidupan dunia ataupun kehidupan di akhirat nanti.  Semoga Allah jadikan penulis dan semua pembaca tulisan ini manusia-manusia yang berbahagia dan beruntung di dunia dan akhirat. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.  
Dikutip oleh asy-Syathibi al-Maliki bahwa Abu Ali al-Hasan bin Ali az-Zaujazani mengatakan,  مِنْ عَلَامَاتِ السَّعَادَةِ عَلَى الْعَبْدِ تَيْسِيْرُ الطَّاعَةِ عَلَيْهِ وَمُوَافَقَةُ السُّنَّةِ فِيْ أََفْعَالِهِ وَصُحْبَتُهُ لِأَهْلِ الصَّلَاحِ وَحُسْنُ أَخْلَاقِهِ مع الْإِخْوَانِ وَاِهْتِمَامُهُ لِلْمُسْلِمِيْنِ وَمُرَاعَاتُهُ لِأَوْقَاتِهِ “Diantara orang yang beruntung dan bahagia adalah diberi kemudahan untuk melakukan ketaatan, tindak tanduknya sesuai dengan tuntunan Nabi, berkawan dekat dengan orang-orang shalih, berakhak mulia dengan orang-orang dekatnya, suka berbuat baik kepada semua makhluk, perhatian dengan kondisi kaum muslimin dan tidak suka buang-buang waktu.” (al-I’tisham karya asy-Syathibi hlm 70, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah) Ada tujuh tanda manusia beruntung dan berbahagia di dunia dan akhirat. Ringan badan, hati, pikiran, uangnya dll untuk kegiatan ibadah dan ketaatan kepada Allah namun berat badan, hati, pikiran, uangnya dll untuk aktifitas yang tidak bermanfaat apalagi yang bernilai dosa.  Ibadah dan perbuatannya berdasarkan ilmu agama yang benar sehingga sesuai dengan tuntunan Nabi. Artinya menjadi orang yang bersemangat untuk terus belajar agar amal semakin  berkualitas karena semakin sempurna dalam mencontoh Nabi.  Berkawan dengan orang-orang shalih di dunia nyata dan dunia maya, hanya subscribe channel YouTube yang bermanfaat, follow akun medsos yang kaya ilmu dan nasehat dst.  Berakhlak mulia kepada orang-orang di sekelilingnya.  Akhlak mulia adalah: Suka menolong dan meringankan beban orang lain Tidak pernah mengganggu orang lain. Selalu berwajah ceria penuh senyum manis. Bersabar menghadapi sikap-sikap yang tidak nyaman dari orang-orang di sekitarnya. Senang berbuat baik karena berbuat baik kepada semua makhluk hidup baik manusia ataupun hewan adalah perbuatan bernilai pahala.  Punya peduli, empati dan solidaritas yang tinggi kepada kaum muslimin minimal dengan doa penuh khusyu untuk kebaikan kaum muslimin.  Pandai memenej waktu dengan berkegiatan yang bermanfaat untuk kehidupan dunia ataupun kehidupan di akhirat nanti.  Semoga Allah jadikan penulis dan semua pembaca tulisan ini manusia-manusia yang berbahagia dan beruntung di dunia dan akhirat. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.  


Dikutip oleh asy-Syathibi al-Maliki bahwa Abu Ali al-Hasan bin Ali az-Zaujazani mengatakan,  مِنْ عَلَامَاتِ السَّعَادَةِ عَلَى الْعَبْدِ تَيْسِيْرُ الطَّاعَةِ عَلَيْهِ وَمُوَافَقَةُ السُّنَّةِ فِيْ أََفْعَالِهِ وَصُحْبَتُهُ لِأَهْلِ الصَّلَاحِ وَحُسْنُ أَخْلَاقِهِ مع الْإِخْوَانِ وَاِهْتِمَامُهُ لِلْمُسْلِمِيْنِ وَمُرَاعَاتُهُ لِأَوْقَاتِهِ “Diantara orang yang beruntung dan bahagia adalah diberi kemudahan untuk melakukan ketaatan, tindak tanduknya sesuai dengan tuntunan Nabi, berkawan dekat dengan orang-orang shalih, berakhak mulia dengan orang-orang dekatnya, suka berbuat baik kepada semua makhluk, perhatian dengan kondisi kaum muslimin dan tidak suka buang-buang waktu.” (al-I’tisham karya asy-Syathibi hlm 70, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah) Ada tujuh tanda manusia beruntung dan berbahagia di dunia dan akhirat. Ringan badan, hati, pikiran, uangnya dll untuk kegiatan ibadah dan ketaatan kepada Allah namun berat badan, hati, pikiran, uangnya dll untuk aktifitas yang tidak bermanfaat apalagi yang bernilai dosa.  Ibadah dan perbuatannya berdasarkan ilmu agama yang benar sehingga sesuai dengan tuntunan Nabi. Artinya menjadi orang yang bersemangat untuk terus belajar agar amal semakin  berkualitas karena semakin sempurna dalam mencontoh Nabi.  Berkawan dengan orang-orang shalih di dunia nyata dan dunia maya, hanya subscribe channel YouTube yang bermanfaat, follow akun medsos yang kaya ilmu dan nasehat dst.  Berakhlak mulia kepada orang-orang di sekelilingnya.  Akhlak mulia adalah: Suka menolong dan meringankan beban orang lain Tidak pernah mengganggu orang lain. Selalu berwajah ceria penuh senyum manis. Bersabar menghadapi sikap-sikap yang tidak nyaman dari orang-orang di sekitarnya. Senang berbuat baik karena berbuat baik kepada semua makhluk hidup baik manusia ataupun hewan adalah perbuatan bernilai pahala.  Punya peduli, empati dan solidaritas yang tinggi kepada kaum muslimin minimal dengan doa penuh khusyu untuk kebaikan kaum muslimin.  Pandai memenej waktu dengan berkegiatan yang bermanfaat untuk kehidupan dunia ataupun kehidupan di akhirat nanti.  Semoga Allah jadikan penulis dan semua pembaca tulisan ini manusia-manusia yang berbahagia dan beruntung di dunia dan akhirat. Aamiin.  Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.  

Haramnya Darah, Harta, dan Kehormatan Seorang Muslim

Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al AbbadDiantara perkara yang paling agung yang ditekankan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam khutbah beliau ketika Haji Wada, setelah beliau menekankan kembali masalah tauhid dan keikhlasan, adalah perkara penjagaan terhadap hak-hak sesama Muslim dan peringatan keras terhadap pelanggaran hak-hak sesama Muslim. Baik hak-hak yang terkait dengan darah, harta dan kehormatan seorang Muslim. Barangsiapa yang merenungi khutbah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan nasehat-nasehat beliau yang agung ketika haji Wada, ia akan menemukan bahwa beliau sangat menekankan dan betul-betul memperhatikan perihal ini. Maka marilah kita renungkan sejenak khutbah tersebut, dari khutbah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang beliau sampaikan di hari Arafah, hari Idul Adha, serta hari-hari Tasyriq.عن جابر رضي الله عنه في سياق حجة النبي صلى الله عليه وسلم قال : « حَتَّى إِذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ أَمَرَ بِالْقَصْوَاءِ فَرُحِلَتْ لَهُ، فَأَتَى بَطْنَ الْوَادِي فَخَطَبَ النَّاسَ وَقَالَ: إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا… » الحديث . رواه مسلم .Dari Jabi radhiallahu’anhu di tengah haji bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “… sehingga saat matahari tergelincir, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar unta Al-Qashwa’ dipersiapkan. Ia pun dipasangi pelana. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi tengah lembah dan berkhutbah: ‘Sesungguhnya darah dan harta kalian, haram bagi sesama kalian. Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini di negeri kalian ini…‘“ (HR. Muslim).عن ابن عباس رضي الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ النَّاسَ يَوْمَ النَّحْرِ فَقَالَ: (( يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَيُّ يَوْمٍ هَذَا؟ قَالُوا: يَوْمٌ حَرَامٌ ، قَالَ: فَأَيُّ بَلَدٍ هَذَا؟ قَالُوا: بَلَدٌ حَرَامٌ ، قَالَ: فَأَيُّ شَهْرٍ هَذَا؟، قَالُوا: شَهْرٌ حَرَامٌ ، قَالَ: فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا ، فَأَعَادَهَا مِرَارًا ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ: اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ، اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ – قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّهَا لَوَصِيَّتُهُ إِلَى أُمَّتِهِ – فَلْيُبْلِغِ الشَّاهِدُ الغَائِبَ ، لاَ تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ )) رواه البخاري .Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hari Idul Adha. Beliau bersabda: “Wahai manusia, hari apakah ini? Mereka menjawab: “Hari ini hari haram (suci)”. Nabi bertanya lagi: “Lalu negeri apakah ini?”. Mereka menjawab: “Ini tanah haram (suci)”. Nabi bertanya lagi: “Lalu bulan apakah ini?”. Mereka menjawab: “Ini bulan suci”. Beliau bersabda: “Sesungguhnya darah kalian, harta-harta kalian dan kehormatan kalian, adalah haram atas sesama kalian. Sebagaimana haramnya hari kalian ini di negeri kalian ini dan pada bulan kalian ini”. Beliau mengulang kalimatnya ini berulang-ulang lalu setelah itu Beliau mengangkat kepalanya seraya berkata: “Ya Allah, sungguh telah aku sampaikan hal ini. Ya Allah, sungguh telah aku sampaikan hal ini. Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Maka demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh wasiat tersebut adalah wasiat untuk ummat beliau”. Nabi bersabda: “Maka hendaknya yang hari ini menyaksikan dapat menyampaikannya kepada yang tidak hadir, dan janganlah kalian kembali kepada kekufuran sepeninggalku, sehingga kalian satu sama lai saling membunuh”. (HR. Al Bukhari).وعن أبي بكرة رضي الله عنه قال : خَطَبَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ قَالَ: ((أَتَدْرُونَ أَيُّ يَوْمٍ هَذَا؟ قُلْنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ، قَالَ: أَلَيْسَ يَوْمَ النَّحْرِ؟ قُلْنَا: بَلَى ، قَالَ: أَيُّ شَهْرٍ هَذَا ؟ قُلْنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ، فَقَالَ: أَلَيْسَ ذُو الحَجَّةِ؟ قُلْنَا: بَلَى ، قَالَ : أَيُّ بَلَدٍ هَذَا ؟ قُلْنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ ، قَالَ : أَلَيْسَتْ بِالْبَلْدَةِ الحَرَامِ؟ قُلْنَا: بَلَى ، قَالَ: فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا ، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا ، إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ، أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ؟ قَالُوا: نَعَمْ ، قَالَ: اللَّهُمَّ اشْهَدْ، فَلْيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الغَائِبَ ، فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ، فَلَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا، يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ)) متفق عليه .Dari Abu Bakrah radhiallahu’anhu, ia berkata: Nabi Shallallahu’alaihi Wasalllam berkhutbah di depan kami pada hari Idul Adha. Beliau bersabda: “apakah kalian tahu hari apa ini?”. Kami menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Lalu beliau terdiam sejenak hingga kami mengira beliau akan menamai hari ini dengan nama lain. Lalu Nabi bersabda: “bukankah hari ini yaumun nahr (Idul Adha)?”. Lalu kami menjawab: “benar wahai Rasulullah”. Lalu beliau bertanya lagi: “bukankah kita ini berada di tanah haram?”. Lalu kami menjawab: “benar wahai Rasulullah”. Lalu beliau bersabda: “maka sesungguhnya darah kalian dan harta kalian itu haram atas sesama kalian, seperti haramnya hari ini, seperti haramnya bulan ini, dan seperti haramnya negeri ini, sampai hari kalian bertemu Rabb kalian. Persaksikanlah bukankah aku telah menyampaikan hal ini? ”. Lalu kami menjawab: “benar wahai Rasulullah”. Lalu beliau bersabda: “Ya Allah persaksikanlah! Hendaknya yang hadir di sini menyampaikan hal ini kepada yang tidak hadir. Karena terkadang orang disampaikan lebih paham daripada yang menyampaikan. Dan hendaknya kalian tidak kembali kepada kekafiran, sehingga kalian satu sama lai saling membunuh” (Muttafaq ‘alaih).وعن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِنًى: ((أَتَدْرُونَ أَيُّ يَوْمٍ هَذَا؟ قَالُوا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، فَقَالَ: فَإِنَّ هَذَا يَوْمٌ حَرَامٌ ، أَفَتَدْرُونَ أَيُّ بَلَدٍ هَذَا؟ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، قَالَ: بَلَدٌ حَرَامٌ ، أَفَتَدْرُونَ أَيُّ شَهْرٍ هَذَا؟ قَالُوا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، قَالَ: شَهْرٌ حَرَامٌ ، قَالَ: فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا )) رواه البخاري .Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, ia berkata: Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “tahukah engkau hari apa ini?”. Para sahabat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Nabi bersabda: “sesungguhnya ini adalah hari yang haram (suci). Apakah engkau tahu negeri apa ini?. Para sahabat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Nabi bersabda: “ini adalah negeri yang haram (suci). Apakah kalian tahu bulan apakah ini?”. Para sahabat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Nabi bersabda: “ini adalah bulan haram (suci)”. Lalu beliau bersabda lagi: “sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesama kalian darah kalian (untuk ditumpakan) dan harta kalian (untuk dirampais) dan kehormatan (untuk dirusak). Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini dan haramnya negeri ini” (HR. Bukhari).وعن جرير ابن عبد الله البجلي رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال له في حجة الوداع: «اسْتَنْصِتِ النَّاسَ» فَقَالَ: ((لاَ تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا، يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ)) متفق عليه .Dari Jarir bin Abdullah Al Bajali radhiallahu’anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda ketika haji Wada: “suruhlah orang-orang untuk diam!”. Lalu beliau bersabda: “janganlah kalian kembali kepada kekufuran, sehingga kalian saling membunuh satu sama lain” (Muttafaqun ‘alahi).وعن فضالة بن عبيد رضي الله عنه قال : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ : ((أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِالْمُؤْمِنِ ؟ مَنْ أَمِنَهُ النَّاسُ عَلَى أَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ ، وَالْمُسْلِمُ : مَنْ سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ ، وَالْمُجَاهِدُ: مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ فِي طَاعَةِ اللَّهِ ، وَالْمُهَاجِرُ: مَنْ هَجَرَ الْخَطَايَا وَالذَّنُوبَ )) رواه أحمد .Dari Fadhalah bin Ubaid radhiallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda ketika haji wada: “Maukah aku kabarkan kalian tentang ciri seorang mukmin? Yaitu orang yang orang lain merasa aman dari gangguannya terhadap harta dan jiwanya. Dan muslim, adalah orang yang orang lain merasa selamat dari gangguan lisan dan tangannya. Dan mujahid, adalah orang yang bersungguh-sungguh dalam ketaatan kepada Allah. Dan muhajir (orang yang hijrah), adakah orang yang meninggalkan kesalahan-kesalahan dan dosa” (HR. Ahmad).وعن سلمة ابن قيس الأشجعي رضي الله عنه قال : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ: (( أَلَا إِنَّمَا هُنَّ أَرْبَعٌ : أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا ، وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ، وَلَا تَزْنُوا ، وَلَا تَسْرِقُوا )) رواه أحمد Dari Salamah bin Qais Al Asyja’i radhiallahu’anhu ia berkata: Rasullullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda ketika haji Wada: “ketahuilah ada empat hal (yang paling penting), yaitu janganlah kaluan menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan untuk membunuhnya kecuali dengan hak, janganlah berzina, dan janganlah mencuri” (HR. Ahmad).Dalam larangan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam terhadap pembunuhan jiwa yang Allah haramkan untuk membunuhnya kecuali dengan hak, terdapat penjelasan yang agung mengenai haramnya (mulianya) darah. Dalam larangan zina terdapat penjelasan mengenai haramnya (mulianya) kehormatan. Dalam larangan mencuri terdapat penjelasan mengenai haramnya (mulianya) harta.Barangsiapa yang merenungi hadits-hadits yang agung ini, serta peringatan-peringatan lainnya dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika haji Wada akan menemukan bahwa khutbah tersebut adalah khutbah yang sakral dan agung. Dan juga akan menemukan bahwa darah, harta dan kehormatan kaum Muslimin itu mulia dan haram. Tidak diperkenankan untuk merusaknya serta tidak diperbolehkan berbuat zalim terhadapnya dengan segala bentuk kezaliman.Dan siapa yang melihat realita kaum Muslimin, terlebih lagi di masa ini, ia akan menemukan banyak orang-orang yang menganggap sangat remeh dan sepele perkara darah, harta dan kehormatan ini. Tanpa ada rasa takut sedikitpun kepada Allah dan tanpa merasa diawasi oleh Allah Jalla wa ‘ala. Tanpa merasa bahwa ia akan dikembalikan dan akan menghadap Allah.وَسَيَعْلَمُ الَّذِينَ ظَلَمُوا أَيَّ مُنْقَلَبٍ يَنْقَلِبُونَ“Dan orang-orang yang zalim itu kelak akan mengetahui ke tempat mana mereka akan kembali” (QS. Asy Syu’ara: 227).Dan siapa yang memahami urgensi perkara ini dan mengenal agungnya perkara ini, maka sungguh ia telah mencapai menjadi seorang alim yang mapan dan seorang faqih yang agung. Untuk merenungi hal tersebut, berikut ini sebuah kisah yang bermanfaat:كتب رجلٌ إلى عبد الله بن عمر رضي الله عنهما «أن اكتب لي بالعلم كله» ، فكتب إليه رضي الله عنه : «إن العلم كثير ، ولكن إن استطعت أن تلقى الله يوم القيامة خفيف الظهر من دماء المسلمين ، خميص البطن من أموالهم، كافَّ اللسان عن أعراضهم ، لازمًا لجماعتهم فافعل»Seorang lelaki menulis surat kepada Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma yang berisi: “tuliskanlah untukku sebuah tulisan yang mencakup semua ilmu”. Maka Ibnu Umar pun menulis sebuah tulisan untuknya yang berisi: “Sesungguhnya ilmu itu banyak, namun jika engkau mampu untuk bertemu Allah di hari kiamat dalam keadaan menjaga darah kaum Muslimin, menjaga harta mereka, dan menahan lisan dari merusak kehormatan mereka, maka lakukanlah”[selesai nukilan].Ibnu Umar radhiallahu’anhuma menganggap bahwa tiga perkara ini; menjaga darah, kehormatan dan harta kaum Muslimin sebagai sebuah tingkat kepahaman ilmu yang besar. Barangsiapa yang diberi taufik untuk memahami hal ini, sungguh ia telah memperoleh kebaikan yang besar.Maka wajib hendaknya kita semua memperhatikan perkara yang agung ini dan kita jaga tiga hal tersebut dengan penjagaan yang sungguh-sungguh. Dan hendaknya kita takut untuk bertemu Allah di hari kiamat dalam keadaan jiwa kita sudah terkotori oleh perbuatan melanggar darah seorang Muslim atau kehormatannya atau hartanya. Karena perkaranya tidaklah ringan.Semoga Allah Jalla wa ‘ala menyelamatkan kita dan menjaga kita dari keburukan, semoga Allah menjadikan semua urusan kita dalam keadaan baik, sungguh Ia Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan Doa.Baca Juga:***Sumber: http://al-badr.net/muqolat/4089Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Artikel Labaik Allahuma Labaik Tulisan Arab, Hukum Mencuri Menurut Islam, Foto Batu Hajar Aswad, Sofyan Baswedan, Ciri-ciri Orang Yang Sering Sholat Tahajud

Haramnya Darah, Harta, dan Kehormatan Seorang Muslim

Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al AbbadDiantara perkara yang paling agung yang ditekankan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam khutbah beliau ketika Haji Wada, setelah beliau menekankan kembali masalah tauhid dan keikhlasan, adalah perkara penjagaan terhadap hak-hak sesama Muslim dan peringatan keras terhadap pelanggaran hak-hak sesama Muslim. Baik hak-hak yang terkait dengan darah, harta dan kehormatan seorang Muslim. Barangsiapa yang merenungi khutbah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan nasehat-nasehat beliau yang agung ketika haji Wada, ia akan menemukan bahwa beliau sangat menekankan dan betul-betul memperhatikan perihal ini. Maka marilah kita renungkan sejenak khutbah tersebut, dari khutbah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang beliau sampaikan di hari Arafah, hari Idul Adha, serta hari-hari Tasyriq.عن جابر رضي الله عنه في سياق حجة النبي صلى الله عليه وسلم قال : « حَتَّى إِذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ أَمَرَ بِالْقَصْوَاءِ فَرُحِلَتْ لَهُ، فَأَتَى بَطْنَ الْوَادِي فَخَطَبَ النَّاسَ وَقَالَ: إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا… » الحديث . رواه مسلم .Dari Jabi radhiallahu’anhu di tengah haji bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “… sehingga saat matahari tergelincir, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar unta Al-Qashwa’ dipersiapkan. Ia pun dipasangi pelana. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi tengah lembah dan berkhutbah: ‘Sesungguhnya darah dan harta kalian, haram bagi sesama kalian. Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini di negeri kalian ini…‘“ (HR. Muslim).عن ابن عباس رضي الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ النَّاسَ يَوْمَ النَّحْرِ فَقَالَ: (( يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَيُّ يَوْمٍ هَذَا؟ قَالُوا: يَوْمٌ حَرَامٌ ، قَالَ: فَأَيُّ بَلَدٍ هَذَا؟ قَالُوا: بَلَدٌ حَرَامٌ ، قَالَ: فَأَيُّ شَهْرٍ هَذَا؟، قَالُوا: شَهْرٌ حَرَامٌ ، قَالَ: فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا ، فَأَعَادَهَا مِرَارًا ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ: اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ، اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ – قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّهَا لَوَصِيَّتُهُ إِلَى أُمَّتِهِ – فَلْيُبْلِغِ الشَّاهِدُ الغَائِبَ ، لاَ تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ )) رواه البخاري .Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hari Idul Adha. Beliau bersabda: “Wahai manusia, hari apakah ini? Mereka menjawab: “Hari ini hari haram (suci)”. Nabi bertanya lagi: “Lalu negeri apakah ini?”. Mereka menjawab: “Ini tanah haram (suci)”. Nabi bertanya lagi: “Lalu bulan apakah ini?”. Mereka menjawab: “Ini bulan suci”. Beliau bersabda: “Sesungguhnya darah kalian, harta-harta kalian dan kehormatan kalian, adalah haram atas sesama kalian. Sebagaimana haramnya hari kalian ini di negeri kalian ini dan pada bulan kalian ini”. Beliau mengulang kalimatnya ini berulang-ulang lalu setelah itu Beliau mengangkat kepalanya seraya berkata: “Ya Allah, sungguh telah aku sampaikan hal ini. Ya Allah, sungguh telah aku sampaikan hal ini. Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Maka demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh wasiat tersebut adalah wasiat untuk ummat beliau”. Nabi bersabda: “Maka hendaknya yang hari ini menyaksikan dapat menyampaikannya kepada yang tidak hadir, dan janganlah kalian kembali kepada kekufuran sepeninggalku, sehingga kalian satu sama lai saling membunuh”. (HR. Al Bukhari).وعن أبي بكرة رضي الله عنه قال : خَطَبَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ قَالَ: ((أَتَدْرُونَ أَيُّ يَوْمٍ هَذَا؟ قُلْنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ، قَالَ: أَلَيْسَ يَوْمَ النَّحْرِ؟ قُلْنَا: بَلَى ، قَالَ: أَيُّ شَهْرٍ هَذَا ؟ قُلْنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ، فَقَالَ: أَلَيْسَ ذُو الحَجَّةِ؟ قُلْنَا: بَلَى ، قَالَ : أَيُّ بَلَدٍ هَذَا ؟ قُلْنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ ، قَالَ : أَلَيْسَتْ بِالْبَلْدَةِ الحَرَامِ؟ قُلْنَا: بَلَى ، قَالَ: فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا ، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا ، إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ، أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ؟ قَالُوا: نَعَمْ ، قَالَ: اللَّهُمَّ اشْهَدْ، فَلْيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الغَائِبَ ، فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ، فَلَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا، يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ)) متفق عليه .Dari Abu Bakrah radhiallahu’anhu, ia berkata: Nabi Shallallahu’alaihi Wasalllam berkhutbah di depan kami pada hari Idul Adha. Beliau bersabda: “apakah kalian tahu hari apa ini?”. Kami menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Lalu beliau terdiam sejenak hingga kami mengira beliau akan menamai hari ini dengan nama lain. Lalu Nabi bersabda: “bukankah hari ini yaumun nahr (Idul Adha)?”. Lalu kami menjawab: “benar wahai Rasulullah”. Lalu beliau bertanya lagi: “bukankah kita ini berada di tanah haram?”. Lalu kami menjawab: “benar wahai Rasulullah”. Lalu beliau bersabda: “maka sesungguhnya darah kalian dan harta kalian itu haram atas sesama kalian, seperti haramnya hari ini, seperti haramnya bulan ini, dan seperti haramnya negeri ini, sampai hari kalian bertemu Rabb kalian. Persaksikanlah bukankah aku telah menyampaikan hal ini? ”. Lalu kami menjawab: “benar wahai Rasulullah”. Lalu beliau bersabda: “Ya Allah persaksikanlah! Hendaknya yang hadir di sini menyampaikan hal ini kepada yang tidak hadir. Karena terkadang orang disampaikan lebih paham daripada yang menyampaikan. Dan hendaknya kalian tidak kembali kepada kekafiran, sehingga kalian satu sama lai saling membunuh” (Muttafaq ‘alaih).وعن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِنًى: ((أَتَدْرُونَ أَيُّ يَوْمٍ هَذَا؟ قَالُوا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، فَقَالَ: فَإِنَّ هَذَا يَوْمٌ حَرَامٌ ، أَفَتَدْرُونَ أَيُّ بَلَدٍ هَذَا؟ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، قَالَ: بَلَدٌ حَرَامٌ ، أَفَتَدْرُونَ أَيُّ شَهْرٍ هَذَا؟ قَالُوا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، قَالَ: شَهْرٌ حَرَامٌ ، قَالَ: فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا )) رواه البخاري .Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, ia berkata: Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “tahukah engkau hari apa ini?”. Para sahabat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Nabi bersabda: “sesungguhnya ini adalah hari yang haram (suci). Apakah engkau tahu negeri apa ini?. Para sahabat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Nabi bersabda: “ini adalah negeri yang haram (suci). Apakah kalian tahu bulan apakah ini?”. Para sahabat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Nabi bersabda: “ini adalah bulan haram (suci)”. Lalu beliau bersabda lagi: “sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesama kalian darah kalian (untuk ditumpakan) dan harta kalian (untuk dirampais) dan kehormatan (untuk dirusak). Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini dan haramnya negeri ini” (HR. Bukhari).وعن جرير ابن عبد الله البجلي رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال له في حجة الوداع: «اسْتَنْصِتِ النَّاسَ» فَقَالَ: ((لاَ تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا، يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ)) متفق عليه .Dari Jarir bin Abdullah Al Bajali radhiallahu’anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda ketika haji Wada: “suruhlah orang-orang untuk diam!”. Lalu beliau bersabda: “janganlah kalian kembali kepada kekufuran, sehingga kalian saling membunuh satu sama lain” (Muttafaqun ‘alahi).وعن فضالة بن عبيد رضي الله عنه قال : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ : ((أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِالْمُؤْمِنِ ؟ مَنْ أَمِنَهُ النَّاسُ عَلَى أَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ ، وَالْمُسْلِمُ : مَنْ سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ ، وَالْمُجَاهِدُ: مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ فِي طَاعَةِ اللَّهِ ، وَالْمُهَاجِرُ: مَنْ هَجَرَ الْخَطَايَا وَالذَّنُوبَ )) رواه أحمد .Dari Fadhalah bin Ubaid radhiallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda ketika haji wada: “Maukah aku kabarkan kalian tentang ciri seorang mukmin? Yaitu orang yang orang lain merasa aman dari gangguannya terhadap harta dan jiwanya. Dan muslim, adalah orang yang orang lain merasa selamat dari gangguan lisan dan tangannya. Dan mujahid, adalah orang yang bersungguh-sungguh dalam ketaatan kepada Allah. Dan muhajir (orang yang hijrah), adakah orang yang meninggalkan kesalahan-kesalahan dan dosa” (HR. Ahmad).وعن سلمة ابن قيس الأشجعي رضي الله عنه قال : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ: (( أَلَا إِنَّمَا هُنَّ أَرْبَعٌ : أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا ، وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ، وَلَا تَزْنُوا ، وَلَا تَسْرِقُوا )) رواه أحمد Dari Salamah bin Qais Al Asyja’i radhiallahu’anhu ia berkata: Rasullullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda ketika haji Wada: “ketahuilah ada empat hal (yang paling penting), yaitu janganlah kaluan menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan untuk membunuhnya kecuali dengan hak, janganlah berzina, dan janganlah mencuri” (HR. Ahmad).Dalam larangan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam terhadap pembunuhan jiwa yang Allah haramkan untuk membunuhnya kecuali dengan hak, terdapat penjelasan yang agung mengenai haramnya (mulianya) darah. Dalam larangan zina terdapat penjelasan mengenai haramnya (mulianya) kehormatan. Dalam larangan mencuri terdapat penjelasan mengenai haramnya (mulianya) harta.Barangsiapa yang merenungi hadits-hadits yang agung ini, serta peringatan-peringatan lainnya dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika haji Wada akan menemukan bahwa khutbah tersebut adalah khutbah yang sakral dan agung. Dan juga akan menemukan bahwa darah, harta dan kehormatan kaum Muslimin itu mulia dan haram. Tidak diperkenankan untuk merusaknya serta tidak diperbolehkan berbuat zalim terhadapnya dengan segala bentuk kezaliman.Dan siapa yang melihat realita kaum Muslimin, terlebih lagi di masa ini, ia akan menemukan banyak orang-orang yang menganggap sangat remeh dan sepele perkara darah, harta dan kehormatan ini. Tanpa ada rasa takut sedikitpun kepada Allah dan tanpa merasa diawasi oleh Allah Jalla wa ‘ala. Tanpa merasa bahwa ia akan dikembalikan dan akan menghadap Allah.وَسَيَعْلَمُ الَّذِينَ ظَلَمُوا أَيَّ مُنْقَلَبٍ يَنْقَلِبُونَ“Dan orang-orang yang zalim itu kelak akan mengetahui ke tempat mana mereka akan kembali” (QS. Asy Syu’ara: 227).Dan siapa yang memahami urgensi perkara ini dan mengenal agungnya perkara ini, maka sungguh ia telah mencapai menjadi seorang alim yang mapan dan seorang faqih yang agung. Untuk merenungi hal tersebut, berikut ini sebuah kisah yang bermanfaat:كتب رجلٌ إلى عبد الله بن عمر رضي الله عنهما «أن اكتب لي بالعلم كله» ، فكتب إليه رضي الله عنه : «إن العلم كثير ، ولكن إن استطعت أن تلقى الله يوم القيامة خفيف الظهر من دماء المسلمين ، خميص البطن من أموالهم، كافَّ اللسان عن أعراضهم ، لازمًا لجماعتهم فافعل»Seorang lelaki menulis surat kepada Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma yang berisi: “tuliskanlah untukku sebuah tulisan yang mencakup semua ilmu”. Maka Ibnu Umar pun menulis sebuah tulisan untuknya yang berisi: “Sesungguhnya ilmu itu banyak, namun jika engkau mampu untuk bertemu Allah di hari kiamat dalam keadaan menjaga darah kaum Muslimin, menjaga harta mereka, dan menahan lisan dari merusak kehormatan mereka, maka lakukanlah”[selesai nukilan].Ibnu Umar radhiallahu’anhuma menganggap bahwa tiga perkara ini; menjaga darah, kehormatan dan harta kaum Muslimin sebagai sebuah tingkat kepahaman ilmu yang besar. Barangsiapa yang diberi taufik untuk memahami hal ini, sungguh ia telah memperoleh kebaikan yang besar.Maka wajib hendaknya kita semua memperhatikan perkara yang agung ini dan kita jaga tiga hal tersebut dengan penjagaan yang sungguh-sungguh. Dan hendaknya kita takut untuk bertemu Allah di hari kiamat dalam keadaan jiwa kita sudah terkotori oleh perbuatan melanggar darah seorang Muslim atau kehormatannya atau hartanya. Karena perkaranya tidaklah ringan.Semoga Allah Jalla wa ‘ala menyelamatkan kita dan menjaga kita dari keburukan, semoga Allah menjadikan semua urusan kita dalam keadaan baik, sungguh Ia Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan Doa.Baca Juga:***Sumber: http://al-badr.net/muqolat/4089Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Artikel Labaik Allahuma Labaik Tulisan Arab, Hukum Mencuri Menurut Islam, Foto Batu Hajar Aswad, Sofyan Baswedan, Ciri-ciri Orang Yang Sering Sholat Tahajud
Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al AbbadDiantara perkara yang paling agung yang ditekankan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam khutbah beliau ketika Haji Wada, setelah beliau menekankan kembali masalah tauhid dan keikhlasan, adalah perkara penjagaan terhadap hak-hak sesama Muslim dan peringatan keras terhadap pelanggaran hak-hak sesama Muslim. Baik hak-hak yang terkait dengan darah, harta dan kehormatan seorang Muslim. Barangsiapa yang merenungi khutbah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan nasehat-nasehat beliau yang agung ketika haji Wada, ia akan menemukan bahwa beliau sangat menekankan dan betul-betul memperhatikan perihal ini. Maka marilah kita renungkan sejenak khutbah tersebut, dari khutbah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang beliau sampaikan di hari Arafah, hari Idul Adha, serta hari-hari Tasyriq.عن جابر رضي الله عنه في سياق حجة النبي صلى الله عليه وسلم قال : « حَتَّى إِذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ أَمَرَ بِالْقَصْوَاءِ فَرُحِلَتْ لَهُ، فَأَتَى بَطْنَ الْوَادِي فَخَطَبَ النَّاسَ وَقَالَ: إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا… » الحديث . رواه مسلم .Dari Jabi radhiallahu’anhu di tengah haji bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “… sehingga saat matahari tergelincir, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar unta Al-Qashwa’ dipersiapkan. Ia pun dipasangi pelana. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi tengah lembah dan berkhutbah: ‘Sesungguhnya darah dan harta kalian, haram bagi sesama kalian. Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini di negeri kalian ini…‘“ (HR. Muslim).عن ابن عباس رضي الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ النَّاسَ يَوْمَ النَّحْرِ فَقَالَ: (( يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَيُّ يَوْمٍ هَذَا؟ قَالُوا: يَوْمٌ حَرَامٌ ، قَالَ: فَأَيُّ بَلَدٍ هَذَا؟ قَالُوا: بَلَدٌ حَرَامٌ ، قَالَ: فَأَيُّ شَهْرٍ هَذَا؟، قَالُوا: شَهْرٌ حَرَامٌ ، قَالَ: فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا ، فَأَعَادَهَا مِرَارًا ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ: اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ، اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ – قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّهَا لَوَصِيَّتُهُ إِلَى أُمَّتِهِ – فَلْيُبْلِغِ الشَّاهِدُ الغَائِبَ ، لاَ تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ )) رواه البخاري .Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hari Idul Adha. Beliau bersabda: “Wahai manusia, hari apakah ini? Mereka menjawab: “Hari ini hari haram (suci)”. Nabi bertanya lagi: “Lalu negeri apakah ini?”. Mereka menjawab: “Ini tanah haram (suci)”. Nabi bertanya lagi: “Lalu bulan apakah ini?”. Mereka menjawab: “Ini bulan suci”. Beliau bersabda: “Sesungguhnya darah kalian, harta-harta kalian dan kehormatan kalian, adalah haram atas sesama kalian. Sebagaimana haramnya hari kalian ini di negeri kalian ini dan pada bulan kalian ini”. Beliau mengulang kalimatnya ini berulang-ulang lalu setelah itu Beliau mengangkat kepalanya seraya berkata: “Ya Allah, sungguh telah aku sampaikan hal ini. Ya Allah, sungguh telah aku sampaikan hal ini. Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Maka demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh wasiat tersebut adalah wasiat untuk ummat beliau”. Nabi bersabda: “Maka hendaknya yang hari ini menyaksikan dapat menyampaikannya kepada yang tidak hadir, dan janganlah kalian kembali kepada kekufuran sepeninggalku, sehingga kalian satu sama lai saling membunuh”. (HR. Al Bukhari).وعن أبي بكرة رضي الله عنه قال : خَطَبَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ قَالَ: ((أَتَدْرُونَ أَيُّ يَوْمٍ هَذَا؟ قُلْنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ، قَالَ: أَلَيْسَ يَوْمَ النَّحْرِ؟ قُلْنَا: بَلَى ، قَالَ: أَيُّ شَهْرٍ هَذَا ؟ قُلْنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ، فَقَالَ: أَلَيْسَ ذُو الحَجَّةِ؟ قُلْنَا: بَلَى ، قَالَ : أَيُّ بَلَدٍ هَذَا ؟ قُلْنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ ، قَالَ : أَلَيْسَتْ بِالْبَلْدَةِ الحَرَامِ؟ قُلْنَا: بَلَى ، قَالَ: فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا ، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا ، إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ، أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ؟ قَالُوا: نَعَمْ ، قَالَ: اللَّهُمَّ اشْهَدْ، فَلْيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الغَائِبَ ، فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ، فَلَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا، يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ)) متفق عليه .Dari Abu Bakrah radhiallahu’anhu, ia berkata: Nabi Shallallahu’alaihi Wasalllam berkhutbah di depan kami pada hari Idul Adha. Beliau bersabda: “apakah kalian tahu hari apa ini?”. Kami menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Lalu beliau terdiam sejenak hingga kami mengira beliau akan menamai hari ini dengan nama lain. Lalu Nabi bersabda: “bukankah hari ini yaumun nahr (Idul Adha)?”. Lalu kami menjawab: “benar wahai Rasulullah”. Lalu beliau bertanya lagi: “bukankah kita ini berada di tanah haram?”. Lalu kami menjawab: “benar wahai Rasulullah”. Lalu beliau bersabda: “maka sesungguhnya darah kalian dan harta kalian itu haram atas sesama kalian, seperti haramnya hari ini, seperti haramnya bulan ini, dan seperti haramnya negeri ini, sampai hari kalian bertemu Rabb kalian. Persaksikanlah bukankah aku telah menyampaikan hal ini? ”. Lalu kami menjawab: “benar wahai Rasulullah”. Lalu beliau bersabda: “Ya Allah persaksikanlah! Hendaknya yang hadir di sini menyampaikan hal ini kepada yang tidak hadir. Karena terkadang orang disampaikan lebih paham daripada yang menyampaikan. Dan hendaknya kalian tidak kembali kepada kekafiran, sehingga kalian satu sama lai saling membunuh” (Muttafaq ‘alaih).وعن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِنًى: ((أَتَدْرُونَ أَيُّ يَوْمٍ هَذَا؟ قَالُوا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، فَقَالَ: فَإِنَّ هَذَا يَوْمٌ حَرَامٌ ، أَفَتَدْرُونَ أَيُّ بَلَدٍ هَذَا؟ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، قَالَ: بَلَدٌ حَرَامٌ ، أَفَتَدْرُونَ أَيُّ شَهْرٍ هَذَا؟ قَالُوا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، قَالَ: شَهْرٌ حَرَامٌ ، قَالَ: فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا )) رواه البخاري .Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, ia berkata: Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “tahukah engkau hari apa ini?”. Para sahabat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Nabi bersabda: “sesungguhnya ini adalah hari yang haram (suci). Apakah engkau tahu negeri apa ini?. Para sahabat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Nabi bersabda: “ini adalah negeri yang haram (suci). Apakah kalian tahu bulan apakah ini?”. Para sahabat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Nabi bersabda: “ini adalah bulan haram (suci)”. Lalu beliau bersabda lagi: “sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesama kalian darah kalian (untuk ditumpakan) dan harta kalian (untuk dirampais) dan kehormatan (untuk dirusak). Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini dan haramnya negeri ini” (HR. Bukhari).وعن جرير ابن عبد الله البجلي رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال له في حجة الوداع: «اسْتَنْصِتِ النَّاسَ» فَقَالَ: ((لاَ تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا، يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ)) متفق عليه .Dari Jarir bin Abdullah Al Bajali radhiallahu’anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda ketika haji Wada: “suruhlah orang-orang untuk diam!”. Lalu beliau bersabda: “janganlah kalian kembali kepada kekufuran, sehingga kalian saling membunuh satu sama lain” (Muttafaqun ‘alahi).وعن فضالة بن عبيد رضي الله عنه قال : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ : ((أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِالْمُؤْمِنِ ؟ مَنْ أَمِنَهُ النَّاسُ عَلَى أَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ ، وَالْمُسْلِمُ : مَنْ سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ ، وَالْمُجَاهِدُ: مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ فِي طَاعَةِ اللَّهِ ، وَالْمُهَاجِرُ: مَنْ هَجَرَ الْخَطَايَا وَالذَّنُوبَ )) رواه أحمد .Dari Fadhalah bin Ubaid radhiallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda ketika haji wada: “Maukah aku kabarkan kalian tentang ciri seorang mukmin? Yaitu orang yang orang lain merasa aman dari gangguannya terhadap harta dan jiwanya. Dan muslim, adalah orang yang orang lain merasa selamat dari gangguan lisan dan tangannya. Dan mujahid, adalah orang yang bersungguh-sungguh dalam ketaatan kepada Allah. Dan muhajir (orang yang hijrah), adakah orang yang meninggalkan kesalahan-kesalahan dan dosa” (HR. Ahmad).وعن سلمة ابن قيس الأشجعي رضي الله عنه قال : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ: (( أَلَا إِنَّمَا هُنَّ أَرْبَعٌ : أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا ، وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ، وَلَا تَزْنُوا ، وَلَا تَسْرِقُوا )) رواه أحمد Dari Salamah bin Qais Al Asyja’i radhiallahu’anhu ia berkata: Rasullullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda ketika haji Wada: “ketahuilah ada empat hal (yang paling penting), yaitu janganlah kaluan menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan untuk membunuhnya kecuali dengan hak, janganlah berzina, dan janganlah mencuri” (HR. Ahmad).Dalam larangan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam terhadap pembunuhan jiwa yang Allah haramkan untuk membunuhnya kecuali dengan hak, terdapat penjelasan yang agung mengenai haramnya (mulianya) darah. Dalam larangan zina terdapat penjelasan mengenai haramnya (mulianya) kehormatan. Dalam larangan mencuri terdapat penjelasan mengenai haramnya (mulianya) harta.Barangsiapa yang merenungi hadits-hadits yang agung ini, serta peringatan-peringatan lainnya dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika haji Wada akan menemukan bahwa khutbah tersebut adalah khutbah yang sakral dan agung. Dan juga akan menemukan bahwa darah, harta dan kehormatan kaum Muslimin itu mulia dan haram. Tidak diperkenankan untuk merusaknya serta tidak diperbolehkan berbuat zalim terhadapnya dengan segala bentuk kezaliman.Dan siapa yang melihat realita kaum Muslimin, terlebih lagi di masa ini, ia akan menemukan banyak orang-orang yang menganggap sangat remeh dan sepele perkara darah, harta dan kehormatan ini. Tanpa ada rasa takut sedikitpun kepada Allah dan tanpa merasa diawasi oleh Allah Jalla wa ‘ala. Tanpa merasa bahwa ia akan dikembalikan dan akan menghadap Allah.وَسَيَعْلَمُ الَّذِينَ ظَلَمُوا أَيَّ مُنْقَلَبٍ يَنْقَلِبُونَ“Dan orang-orang yang zalim itu kelak akan mengetahui ke tempat mana mereka akan kembali” (QS. Asy Syu’ara: 227).Dan siapa yang memahami urgensi perkara ini dan mengenal agungnya perkara ini, maka sungguh ia telah mencapai menjadi seorang alim yang mapan dan seorang faqih yang agung. Untuk merenungi hal tersebut, berikut ini sebuah kisah yang bermanfaat:كتب رجلٌ إلى عبد الله بن عمر رضي الله عنهما «أن اكتب لي بالعلم كله» ، فكتب إليه رضي الله عنه : «إن العلم كثير ، ولكن إن استطعت أن تلقى الله يوم القيامة خفيف الظهر من دماء المسلمين ، خميص البطن من أموالهم، كافَّ اللسان عن أعراضهم ، لازمًا لجماعتهم فافعل»Seorang lelaki menulis surat kepada Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma yang berisi: “tuliskanlah untukku sebuah tulisan yang mencakup semua ilmu”. Maka Ibnu Umar pun menulis sebuah tulisan untuknya yang berisi: “Sesungguhnya ilmu itu banyak, namun jika engkau mampu untuk bertemu Allah di hari kiamat dalam keadaan menjaga darah kaum Muslimin, menjaga harta mereka, dan menahan lisan dari merusak kehormatan mereka, maka lakukanlah”[selesai nukilan].Ibnu Umar radhiallahu’anhuma menganggap bahwa tiga perkara ini; menjaga darah, kehormatan dan harta kaum Muslimin sebagai sebuah tingkat kepahaman ilmu yang besar. Barangsiapa yang diberi taufik untuk memahami hal ini, sungguh ia telah memperoleh kebaikan yang besar.Maka wajib hendaknya kita semua memperhatikan perkara yang agung ini dan kita jaga tiga hal tersebut dengan penjagaan yang sungguh-sungguh. Dan hendaknya kita takut untuk bertemu Allah di hari kiamat dalam keadaan jiwa kita sudah terkotori oleh perbuatan melanggar darah seorang Muslim atau kehormatannya atau hartanya. Karena perkaranya tidaklah ringan.Semoga Allah Jalla wa ‘ala menyelamatkan kita dan menjaga kita dari keburukan, semoga Allah menjadikan semua urusan kita dalam keadaan baik, sungguh Ia Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan Doa.Baca Juga:***Sumber: http://al-badr.net/muqolat/4089Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Artikel Labaik Allahuma Labaik Tulisan Arab, Hukum Mencuri Menurut Islam, Foto Batu Hajar Aswad, Sofyan Baswedan, Ciri-ciri Orang Yang Sering Sholat Tahajud


Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al AbbadDiantara perkara yang paling agung yang ditekankan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam khutbah beliau ketika Haji Wada, setelah beliau menekankan kembali masalah tauhid dan keikhlasan, adalah perkara penjagaan terhadap hak-hak sesama Muslim dan peringatan keras terhadap pelanggaran hak-hak sesama Muslim. Baik hak-hak yang terkait dengan darah, harta dan kehormatan seorang Muslim. Barangsiapa yang merenungi khutbah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan nasehat-nasehat beliau yang agung ketika haji Wada, ia akan menemukan bahwa beliau sangat menekankan dan betul-betul memperhatikan perihal ini. Maka marilah kita renungkan sejenak khutbah tersebut, dari khutbah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang beliau sampaikan di hari Arafah, hari Idul Adha, serta hari-hari Tasyriq.عن جابر رضي الله عنه في سياق حجة النبي صلى الله عليه وسلم قال : « حَتَّى إِذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ أَمَرَ بِالْقَصْوَاءِ فَرُحِلَتْ لَهُ، فَأَتَى بَطْنَ الْوَادِي فَخَطَبَ النَّاسَ وَقَالَ: إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا… » الحديث . رواه مسلم .Dari Jabi radhiallahu’anhu di tengah haji bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “… sehingga saat matahari tergelincir, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar unta Al-Qashwa’ dipersiapkan. Ia pun dipasangi pelana. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi tengah lembah dan berkhutbah: ‘Sesungguhnya darah dan harta kalian, haram bagi sesama kalian. Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini di negeri kalian ini…‘“ (HR. Muslim).عن ابن عباس رضي الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ النَّاسَ يَوْمَ النَّحْرِ فَقَالَ: (( يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَيُّ يَوْمٍ هَذَا؟ قَالُوا: يَوْمٌ حَرَامٌ ، قَالَ: فَأَيُّ بَلَدٍ هَذَا؟ قَالُوا: بَلَدٌ حَرَامٌ ، قَالَ: فَأَيُّ شَهْرٍ هَذَا؟، قَالُوا: شَهْرٌ حَرَامٌ ، قَالَ: فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا ، فَأَعَادَهَا مِرَارًا ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ: اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ، اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ – قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّهَا لَوَصِيَّتُهُ إِلَى أُمَّتِهِ – فَلْيُبْلِغِ الشَّاهِدُ الغَائِبَ ، لاَ تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ )) رواه البخاري .Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hari Idul Adha. Beliau bersabda: “Wahai manusia, hari apakah ini? Mereka menjawab: “Hari ini hari haram (suci)”. Nabi bertanya lagi: “Lalu negeri apakah ini?”. Mereka menjawab: “Ini tanah haram (suci)”. Nabi bertanya lagi: “Lalu bulan apakah ini?”. Mereka menjawab: “Ini bulan suci”. Beliau bersabda: “Sesungguhnya darah kalian, harta-harta kalian dan kehormatan kalian, adalah haram atas sesama kalian. Sebagaimana haramnya hari kalian ini di negeri kalian ini dan pada bulan kalian ini”. Beliau mengulang kalimatnya ini berulang-ulang lalu setelah itu Beliau mengangkat kepalanya seraya berkata: “Ya Allah, sungguh telah aku sampaikan hal ini. Ya Allah, sungguh telah aku sampaikan hal ini. Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Maka demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh wasiat tersebut adalah wasiat untuk ummat beliau”. Nabi bersabda: “Maka hendaknya yang hari ini menyaksikan dapat menyampaikannya kepada yang tidak hadir, dan janganlah kalian kembali kepada kekufuran sepeninggalku, sehingga kalian satu sama lai saling membunuh”. (HR. Al Bukhari).وعن أبي بكرة رضي الله عنه قال : خَطَبَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ قَالَ: ((أَتَدْرُونَ أَيُّ يَوْمٍ هَذَا؟ قُلْنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ، قَالَ: أَلَيْسَ يَوْمَ النَّحْرِ؟ قُلْنَا: بَلَى ، قَالَ: أَيُّ شَهْرٍ هَذَا ؟ قُلْنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ، فَقَالَ: أَلَيْسَ ذُو الحَجَّةِ؟ قُلْنَا: بَلَى ، قَالَ : أَيُّ بَلَدٍ هَذَا ؟ قُلْنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ ، قَالَ : أَلَيْسَتْ بِالْبَلْدَةِ الحَرَامِ؟ قُلْنَا: بَلَى ، قَالَ: فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا ، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا ، إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ، أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ؟ قَالُوا: نَعَمْ ، قَالَ: اللَّهُمَّ اشْهَدْ، فَلْيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الغَائِبَ ، فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ، فَلَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا، يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ)) متفق عليه .Dari Abu Bakrah radhiallahu’anhu, ia berkata: Nabi Shallallahu’alaihi Wasalllam berkhutbah di depan kami pada hari Idul Adha. Beliau bersabda: “apakah kalian tahu hari apa ini?”. Kami menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Lalu beliau terdiam sejenak hingga kami mengira beliau akan menamai hari ini dengan nama lain. Lalu Nabi bersabda: “bukankah hari ini yaumun nahr (Idul Adha)?”. Lalu kami menjawab: “benar wahai Rasulullah”. Lalu beliau bertanya lagi: “bukankah kita ini berada di tanah haram?”. Lalu kami menjawab: “benar wahai Rasulullah”. Lalu beliau bersabda: “maka sesungguhnya darah kalian dan harta kalian itu haram atas sesama kalian, seperti haramnya hari ini, seperti haramnya bulan ini, dan seperti haramnya negeri ini, sampai hari kalian bertemu Rabb kalian. Persaksikanlah bukankah aku telah menyampaikan hal ini? ”. Lalu kami menjawab: “benar wahai Rasulullah”. Lalu beliau bersabda: “Ya Allah persaksikanlah! Hendaknya yang hadir di sini menyampaikan hal ini kepada yang tidak hadir. Karena terkadang orang disampaikan lebih paham daripada yang menyampaikan. Dan hendaknya kalian tidak kembali kepada kekafiran, sehingga kalian satu sama lai saling membunuh” (Muttafaq ‘alaih).وعن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِنًى: ((أَتَدْرُونَ أَيُّ يَوْمٍ هَذَا؟ قَالُوا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، فَقَالَ: فَإِنَّ هَذَا يَوْمٌ حَرَامٌ ، أَفَتَدْرُونَ أَيُّ بَلَدٍ هَذَا؟ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، قَالَ: بَلَدٌ حَرَامٌ ، أَفَتَدْرُونَ أَيُّ شَهْرٍ هَذَا؟ قَالُوا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، قَالَ: شَهْرٌ حَرَامٌ ، قَالَ: فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا )) رواه البخاري .Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, ia berkata: Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “tahukah engkau hari apa ini?”. Para sahabat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Nabi bersabda: “sesungguhnya ini adalah hari yang haram (suci). Apakah engkau tahu negeri apa ini?. Para sahabat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Nabi bersabda: “ini adalah negeri yang haram (suci). Apakah kalian tahu bulan apakah ini?”. Para sahabat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Nabi bersabda: “ini adalah bulan haram (suci)”. Lalu beliau bersabda lagi: “sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesama kalian darah kalian (untuk ditumpakan) dan harta kalian (untuk dirampais) dan kehormatan (untuk dirusak). Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini dan haramnya negeri ini” (HR. Bukhari).وعن جرير ابن عبد الله البجلي رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال له في حجة الوداع: «اسْتَنْصِتِ النَّاسَ» فَقَالَ: ((لاَ تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا، يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ)) متفق عليه .Dari Jarir bin Abdullah Al Bajali radhiallahu’anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda ketika haji Wada: “suruhlah orang-orang untuk diam!”. Lalu beliau bersabda: “janganlah kalian kembali kepada kekufuran, sehingga kalian saling membunuh satu sama lain” (Muttafaqun ‘alahi).وعن فضالة بن عبيد رضي الله عنه قال : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ : ((أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِالْمُؤْمِنِ ؟ مَنْ أَمِنَهُ النَّاسُ عَلَى أَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ ، وَالْمُسْلِمُ : مَنْ سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ ، وَالْمُجَاهِدُ: مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ فِي طَاعَةِ اللَّهِ ، وَالْمُهَاجِرُ: مَنْ هَجَرَ الْخَطَايَا وَالذَّنُوبَ )) رواه أحمد .Dari Fadhalah bin Ubaid radhiallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda ketika haji wada: “Maukah aku kabarkan kalian tentang ciri seorang mukmin? Yaitu orang yang orang lain merasa aman dari gangguannya terhadap harta dan jiwanya. Dan muslim, adalah orang yang orang lain merasa selamat dari gangguan lisan dan tangannya. Dan mujahid, adalah orang yang bersungguh-sungguh dalam ketaatan kepada Allah. Dan muhajir (orang yang hijrah), adakah orang yang meninggalkan kesalahan-kesalahan dan dosa” (HR. Ahmad).وعن سلمة ابن قيس الأشجعي رضي الله عنه قال : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ: (( أَلَا إِنَّمَا هُنَّ أَرْبَعٌ : أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا ، وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ، وَلَا تَزْنُوا ، وَلَا تَسْرِقُوا )) رواه أحمد Dari Salamah bin Qais Al Asyja’i radhiallahu’anhu ia berkata: Rasullullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda ketika haji Wada: “ketahuilah ada empat hal (yang paling penting), yaitu janganlah kaluan menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan untuk membunuhnya kecuali dengan hak, janganlah berzina, dan janganlah mencuri” (HR. Ahmad).Dalam larangan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam terhadap pembunuhan jiwa yang Allah haramkan untuk membunuhnya kecuali dengan hak, terdapat penjelasan yang agung mengenai haramnya (mulianya) darah. Dalam larangan zina terdapat penjelasan mengenai haramnya (mulianya) kehormatan. Dalam larangan mencuri terdapat penjelasan mengenai haramnya (mulianya) harta.Barangsiapa yang merenungi hadits-hadits yang agung ini, serta peringatan-peringatan lainnya dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika haji Wada akan menemukan bahwa khutbah tersebut adalah khutbah yang sakral dan agung. Dan juga akan menemukan bahwa darah, harta dan kehormatan kaum Muslimin itu mulia dan haram. Tidak diperkenankan untuk merusaknya serta tidak diperbolehkan berbuat zalim terhadapnya dengan segala bentuk kezaliman.Dan siapa yang melihat realita kaum Muslimin, terlebih lagi di masa ini, ia akan menemukan banyak orang-orang yang menganggap sangat remeh dan sepele perkara darah, harta dan kehormatan ini. Tanpa ada rasa takut sedikitpun kepada Allah dan tanpa merasa diawasi oleh Allah Jalla wa ‘ala. Tanpa merasa bahwa ia akan dikembalikan dan akan menghadap Allah.وَسَيَعْلَمُ الَّذِينَ ظَلَمُوا أَيَّ مُنْقَلَبٍ يَنْقَلِبُونَ“Dan orang-orang yang zalim itu kelak akan mengetahui ke tempat mana mereka akan kembali” (QS. Asy Syu’ara: 227).Dan siapa yang memahami urgensi perkara ini dan mengenal agungnya perkara ini, maka sungguh ia telah mencapai menjadi seorang alim yang mapan dan seorang faqih yang agung. Untuk merenungi hal tersebut, berikut ini sebuah kisah yang bermanfaat:كتب رجلٌ إلى عبد الله بن عمر رضي الله عنهما «أن اكتب لي بالعلم كله» ، فكتب إليه رضي الله عنه : «إن العلم كثير ، ولكن إن استطعت أن تلقى الله يوم القيامة خفيف الظهر من دماء المسلمين ، خميص البطن من أموالهم، كافَّ اللسان عن أعراضهم ، لازمًا لجماعتهم فافعل»Seorang lelaki menulis surat kepada Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma yang berisi: “tuliskanlah untukku sebuah tulisan yang mencakup semua ilmu”. Maka Ibnu Umar pun menulis sebuah tulisan untuknya yang berisi: “Sesungguhnya ilmu itu banyak, namun jika engkau mampu untuk bertemu Allah di hari kiamat dalam keadaan menjaga darah kaum Muslimin, menjaga harta mereka, dan menahan lisan dari merusak kehormatan mereka, maka lakukanlah”[selesai nukilan].Ibnu Umar radhiallahu’anhuma menganggap bahwa tiga perkara ini; menjaga darah, kehormatan dan harta kaum Muslimin sebagai sebuah tingkat kepahaman ilmu yang besar. Barangsiapa yang diberi taufik untuk memahami hal ini, sungguh ia telah memperoleh kebaikan yang besar.Maka wajib hendaknya kita semua memperhatikan perkara yang agung ini dan kita jaga tiga hal tersebut dengan penjagaan yang sungguh-sungguh. Dan hendaknya kita takut untuk bertemu Allah di hari kiamat dalam keadaan jiwa kita sudah terkotori oleh perbuatan melanggar darah seorang Muslim atau kehormatannya atau hartanya. Karena perkaranya tidaklah ringan.Semoga Allah Jalla wa ‘ala menyelamatkan kita dan menjaga kita dari keburukan, semoga Allah menjadikan semua urusan kita dalam keadaan baik, sungguh Ia Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan Doa.Baca Juga:***Sumber: http://al-badr.net/muqolat/4089Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Artikel Labaik Allahuma Labaik Tulisan Arab, Hukum Mencuri Menurut Islam, Foto Batu Hajar Aswad, Sofyan Baswedan, Ciri-ciri Orang Yang Sering Sholat Tahajud
Prev     Next