Abdurrahman bin Auf Saudagar Sukses dan Dijamin Masuk Surga

Sudah kenal sahabat yang jadi saudagar sukses, Abdurrahman bin Auf?   Nama beliau adalah ‘Abdurrahman bin ‘Auf bin Abdi ‘Auf bin ‘Abdul Harits bin Zahrah bin Kilab, Al-Qurasyi Az-Zuhri, Abu Muhammad. Nama ibunya adalah Shafiyah. Menurut versi yang lain Namanya Shafa. Ada yang mengatakan pula nama ibunya adalah Syifa, ini namanya yang paling masyhur, juga Az-Zuhriyah. Ibunya adalah membidani kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdurrahman bin ‘Auf lahir 10 tahun setelah peristiwa Gajah. Ketika itu ia diberi nama ‘Abdul Ka’bah. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan ‘Abdurrahman bin ‘Auf 2. ‘Abdurrahman itu saudagar sukses 3. Jangan cela sahabat Nabi Keutamaan ‘Abdurrahman bin ‘Auf Ia termasuk kalangan yang masuk Islam lebih dahulu sebelum ada pertemuan di rumah Arqam (Darul Arqam) yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengharamkan khamar bagi dirinya sendiri pada masa Jahiliyyah. Ia melakukan dua kali hijrah. Ia terlibat dalam perang Badar dan seluruh perang lainnya. ‘Abdurrahman terluka dalam perang Uhud sebanyak 21 luka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan dirinya dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus ‘Abdurrahman bersama tujuh ratus orang ke Daumatul Jandal yang terjadi pada bulan Syakban tahun enam Hijriyah. Ia menyeru penduduknya kepada Islam, lalu ditolak sebanyak tiga kali. Namun, Ashbagh bin Amr Al-Kalbi yang Nashrani masuk Islam. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk menikahi Tumadhir binti Ashbagh. ‘Abdurrahman termasuk orang yang memberikan fatwa pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdurrahman adalah satu di antara enam sahabat yang menjadi ahli syura yang diberitahukan oleh ‘Umar bin Al-Khaththab. Para perang Tabuk, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sempat menunaikan satu rakaat dari shalat Shubuh dengan mengikut di belakangnya. Ia sebagai satu-satunya sahabat yang secara meyakinkan menunaikan shalat yang demikian ini. ‘Abdurrahman itu sosok yang rendah hati dan rajin sedekah.   ‘Abdurrahman itu saudagar sukses Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Ketika itu Sa’ad Al-Anshari memiliki dua orang istri dan memang ia terkenal sangat kaya. Lantas ia menawarkan kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf untuk berbagi dalam istri dan harta. Artinya, istri Sa’ad yang disukai oleh ‘Abdurrahman akan diceraikan lalu diserahkan kepada ‘Abdurrahman setelah ‘iddahnya. ‘Abdurrahman ketika itu menjawab, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، دُلُّونِى عَلَى السُّوقِ “Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Cukuplah tunjukkan kepadaku di manakah pasar.” Lantas ditunjukkanlah kepada ‘Abdurrahman pasar lalu ia berdagang hingga ia mendapat untung yang banyak karena berdagang keju dan samin. Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada ‘Abdurrahman ada bekas warna kuning pada pakaiannya (bekas wewangian dari wanita yang biasa dipakai ketika pernikahan, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Apa yang terjadi padamu wahai ‘Abdurrahman?” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita Anshar.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali bertanya, “Berapa mahar yang engkau berikan kepadanya?” ‘Abdurrahman menjawab, “Aku memberinya mahar emas sebesar sebuah kurma (sekitar lima dirham).” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika itu, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari, no. 2049, 3937 dan Muslim, no. 1427. Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:193) Baca juga: Pelajaran dari Walimah ‘Abdurrahman bin Auf   Jangan cela sahabat Nabi Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, كَانَ بَيْنَ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ وَبَيْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ كَلاَمٌ فَقَالَ خَالِدٌ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ تَسْتَطِيلُونَ عَلَيْنَا بِأَيَّامٍ سَبَقْتُمُونَا بِهَا. فَبَلَغَنَا أَنَّ ذَلِكَ ذُكِرَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « دَعُوا لِى أَصْحَابِى فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنْفَقْتُمْ مِثْلَ أُحُدٍ أَوْ مِثْلَ الْجِبَالِ ذَهَباً مَا بَلَغْتُمْ أَعْمَالَهُمْ “Saat itu terjadi pembicaraan kurang harmonis antara Khalid bin Walid dengan ‘Abdurrahman bin ‘Auf, hingga Khalid berkata kepada ‘Abdurrahman, “Kalian bersikap sombong terhadap kami terkait peristiwa-peristiwa yang lebih dahulu kalian alami daripada kami!” Kejadian itu pun disampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, “Demi yang jiwaku di tangan-Nya, seandainya kalian menginfakkan emas sebesar gunung Uhud (atau seperti gunung), maka kalian tetap tidak mampu menyamai amal-amal mereka.” (HR. Ahmad, 3:266. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca juga:  Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi Syiah Mencela Sahabat Nabi   ‘Abdurrahman bin ‘Auf wafat pada tahun 31 Hijriyah, dimakamkan di pekuburan Baqi’ dan dishalatkan oleh ‘Utsman. ‘Abdurrahman bin ‘Auf hidup dengan usia 72 tahun. ‘Abdurrahman berwasiat untuk memberikan dana sebesar 400 dinar kepada setiap orang yang ikut dalam perang Badar, sedangkan jumlah mereka yang masih hidup ada sekitar 100 orang. ‘Abdurrahman menikah dengan 12 istri, memiliki 20 putra dan 8 putri.   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 8 Februari 2021 (27 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga

Abdurrahman bin Auf Saudagar Sukses dan Dijamin Masuk Surga

Sudah kenal sahabat yang jadi saudagar sukses, Abdurrahman bin Auf?   Nama beliau adalah ‘Abdurrahman bin ‘Auf bin Abdi ‘Auf bin ‘Abdul Harits bin Zahrah bin Kilab, Al-Qurasyi Az-Zuhri, Abu Muhammad. Nama ibunya adalah Shafiyah. Menurut versi yang lain Namanya Shafa. Ada yang mengatakan pula nama ibunya adalah Syifa, ini namanya yang paling masyhur, juga Az-Zuhriyah. Ibunya adalah membidani kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdurrahman bin ‘Auf lahir 10 tahun setelah peristiwa Gajah. Ketika itu ia diberi nama ‘Abdul Ka’bah. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan ‘Abdurrahman bin ‘Auf 2. ‘Abdurrahman itu saudagar sukses 3. Jangan cela sahabat Nabi Keutamaan ‘Abdurrahman bin ‘Auf Ia termasuk kalangan yang masuk Islam lebih dahulu sebelum ada pertemuan di rumah Arqam (Darul Arqam) yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengharamkan khamar bagi dirinya sendiri pada masa Jahiliyyah. Ia melakukan dua kali hijrah. Ia terlibat dalam perang Badar dan seluruh perang lainnya. ‘Abdurrahman terluka dalam perang Uhud sebanyak 21 luka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan dirinya dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus ‘Abdurrahman bersama tujuh ratus orang ke Daumatul Jandal yang terjadi pada bulan Syakban tahun enam Hijriyah. Ia menyeru penduduknya kepada Islam, lalu ditolak sebanyak tiga kali. Namun, Ashbagh bin Amr Al-Kalbi yang Nashrani masuk Islam. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk menikahi Tumadhir binti Ashbagh. ‘Abdurrahman termasuk orang yang memberikan fatwa pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdurrahman adalah satu di antara enam sahabat yang menjadi ahli syura yang diberitahukan oleh ‘Umar bin Al-Khaththab. Para perang Tabuk, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sempat menunaikan satu rakaat dari shalat Shubuh dengan mengikut di belakangnya. Ia sebagai satu-satunya sahabat yang secara meyakinkan menunaikan shalat yang demikian ini. ‘Abdurrahman itu sosok yang rendah hati dan rajin sedekah.   ‘Abdurrahman itu saudagar sukses Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Ketika itu Sa’ad Al-Anshari memiliki dua orang istri dan memang ia terkenal sangat kaya. Lantas ia menawarkan kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf untuk berbagi dalam istri dan harta. Artinya, istri Sa’ad yang disukai oleh ‘Abdurrahman akan diceraikan lalu diserahkan kepada ‘Abdurrahman setelah ‘iddahnya. ‘Abdurrahman ketika itu menjawab, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، دُلُّونِى عَلَى السُّوقِ “Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Cukuplah tunjukkan kepadaku di manakah pasar.” Lantas ditunjukkanlah kepada ‘Abdurrahman pasar lalu ia berdagang hingga ia mendapat untung yang banyak karena berdagang keju dan samin. Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada ‘Abdurrahman ada bekas warna kuning pada pakaiannya (bekas wewangian dari wanita yang biasa dipakai ketika pernikahan, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Apa yang terjadi padamu wahai ‘Abdurrahman?” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita Anshar.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali bertanya, “Berapa mahar yang engkau berikan kepadanya?” ‘Abdurrahman menjawab, “Aku memberinya mahar emas sebesar sebuah kurma (sekitar lima dirham).” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika itu, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari, no. 2049, 3937 dan Muslim, no. 1427. Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:193) Baca juga: Pelajaran dari Walimah ‘Abdurrahman bin Auf   Jangan cela sahabat Nabi Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, كَانَ بَيْنَ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ وَبَيْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ كَلاَمٌ فَقَالَ خَالِدٌ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ تَسْتَطِيلُونَ عَلَيْنَا بِأَيَّامٍ سَبَقْتُمُونَا بِهَا. فَبَلَغَنَا أَنَّ ذَلِكَ ذُكِرَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « دَعُوا لِى أَصْحَابِى فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنْفَقْتُمْ مِثْلَ أُحُدٍ أَوْ مِثْلَ الْجِبَالِ ذَهَباً مَا بَلَغْتُمْ أَعْمَالَهُمْ “Saat itu terjadi pembicaraan kurang harmonis antara Khalid bin Walid dengan ‘Abdurrahman bin ‘Auf, hingga Khalid berkata kepada ‘Abdurrahman, “Kalian bersikap sombong terhadap kami terkait peristiwa-peristiwa yang lebih dahulu kalian alami daripada kami!” Kejadian itu pun disampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, “Demi yang jiwaku di tangan-Nya, seandainya kalian menginfakkan emas sebesar gunung Uhud (atau seperti gunung), maka kalian tetap tidak mampu menyamai amal-amal mereka.” (HR. Ahmad, 3:266. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca juga:  Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi Syiah Mencela Sahabat Nabi   ‘Abdurrahman bin ‘Auf wafat pada tahun 31 Hijriyah, dimakamkan di pekuburan Baqi’ dan dishalatkan oleh ‘Utsman. ‘Abdurrahman bin ‘Auf hidup dengan usia 72 tahun. ‘Abdurrahman berwasiat untuk memberikan dana sebesar 400 dinar kepada setiap orang yang ikut dalam perang Badar, sedangkan jumlah mereka yang masih hidup ada sekitar 100 orang. ‘Abdurrahman menikah dengan 12 istri, memiliki 20 putra dan 8 putri.   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 8 Februari 2021 (27 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga
Sudah kenal sahabat yang jadi saudagar sukses, Abdurrahman bin Auf?   Nama beliau adalah ‘Abdurrahman bin ‘Auf bin Abdi ‘Auf bin ‘Abdul Harits bin Zahrah bin Kilab, Al-Qurasyi Az-Zuhri, Abu Muhammad. Nama ibunya adalah Shafiyah. Menurut versi yang lain Namanya Shafa. Ada yang mengatakan pula nama ibunya adalah Syifa, ini namanya yang paling masyhur, juga Az-Zuhriyah. Ibunya adalah membidani kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdurrahman bin ‘Auf lahir 10 tahun setelah peristiwa Gajah. Ketika itu ia diberi nama ‘Abdul Ka’bah. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan ‘Abdurrahman bin ‘Auf 2. ‘Abdurrahman itu saudagar sukses 3. Jangan cela sahabat Nabi Keutamaan ‘Abdurrahman bin ‘Auf Ia termasuk kalangan yang masuk Islam lebih dahulu sebelum ada pertemuan di rumah Arqam (Darul Arqam) yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengharamkan khamar bagi dirinya sendiri pada masa Jahiliyyah. Ia melakukan dua kali hijrah. Ia terlibat dalam perang Badar dan seluruh perang lainnya. ‘Abdurrahman terluka dalam perang Uhud sebanyak 21 luka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan dirinya dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus ‘Abdurrahman bersama tujuh ratus orang ke Daumatul Jandal yang terjadi pada bulan Syakban tahun enam Hijriyah. Ia menyeru penduduknya kepada Islam, lalu ditolak sebanyak tiga kali. Namun, Ashbagh bin Amr Al-Kalbi yang Nashrani masuk Islam. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk menikahi Tumadhir binti Ashbagh. ‘Abdurrahman termasuk orang yang memberikan fatwa pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdurrahman adalah satu di antara enam sahabat yang menjadi ahli syura yang diberitahukan oleh ‘Umar bin Al-Khaththab. Para perang Tabuk, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sempat menunaikan satu rakaat dari shalat Shubuh dengan mengikut di belakangnya. Ia sebagai satu-satunya sahabat yang secara meyakinkan menunaikan shalat yang demikian ini. ‘Abdurrahman itu sosok yang rendah hati dan rajin sedekah.   ‘Abdurrahman itu saudagar sukses Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Ketika itu Sa’ad Al-Anshari memiliki dua orang istri dan memang ia terkenal sangat kaya. Lantas ia menawarkan kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf untuk berbagi dalam istri dan harta. Artinya, istri Sa’ad yang disukai oleh ‘Abdurrahman akan diceraikan lalu diserahkan kepada ‘Abdurrahman setelah ‘iddahnya. ‘Abdurrahman ketika itu menjawab, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، دُلُّونِى عَلَى السُّوقِ “Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Cukuplah tunjukkan kepadaku di manakah pasar.” Lantas ditunjukkanlah kepada ‘Abdurrahman pasar lalu ia berdagang hingga ia mendapat untung yang banyak karena berdagang keju dan samin. Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada ‘Abdurrahman ada bekas warna kuning pada pakaiannya (bekas wewangian dari wanita yang biasa dipakai ketika pernikahan, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Apa yang terjadi padamu wahai ‘Abdurrahman?” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita Anshar.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali bertanya, “Berapa mahar yang engkau berikan kepadanya?” ‘Abdurrahman menjawab, “Aku memberinya mahar emas sebesar sebuah kurma (sekitar lima dirham).” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika itu, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari, no. 2049, 3937 dan Muslim, no. 1427. Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:193) Baca juga: Pelajaran dari Walimah ‘Abdurrahman bin Auf   Jangan cela sahabat Nabi Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, كَانَ بَيْنَ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ وَبَيْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ كَلاَمٌ فَقَالَ خَالِدٌ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ تَسْتَطِيلُونَ عَلَيْنَا بِأَيَّامٍ سَبَقْتُمُونَا بِهَا. فَبَلَغَنَا أَنَّ ذَلِكَ ذُكِرَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « دَعُوا لِى أَصْحَابِى فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنْفَقْتُمْ مِثْلَ أُحُدٍ أَوْ مِثْلَ الْجِبَالِ ذَهَباً مَا بَلَغْتُمْ أَعْمَالَهُمْ “Saat itu terjadi pembicaraan kurang harmonis antara Khalid bin Walid dengan ‘Abdurrahman bin ‘Auf, hingga Khalid berkata kepada ‘Abdurrahman, “Kalian bersikap sombong terhadap kami terkait peristiwa-peristiwa yang lebih dahulu kalian alami daripada kami!” Kejadian itu pun disampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, “Demi yang jiwaku di tangan-Nya, seandainya kalian menginfakkan emas sebesar gunung Uhud (atau seperti gunung), maka kalian tetap tidak mampu menyamai amal-amal mereka.” (HR. Ahmad, 3:266. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca juga:  Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi Syiah Mencela Sahabat Nabi   ‘Abdurrahman bin ‘Auf wafat pada tahun 31 Hijriyah, dimakamkan di pekuburan Baqi’ dan dishalatkan oleh ‘Utsman. ‘Abdurrahman bin ‘Auf hidup dengan usia 72 tahun. ‘Abdurrahman berwasiat untuk memberikan dana sebesar 400 dinar kepada setiap orang yang ikut dalam perang Badar, sedangkan jumlah mereka yang masih hidup ada sekitar 100 orang. ‘Abdurrahman menikah dengan 12 istri, memiliki 20 putra dan 8 putri.   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 8 Februari 2021 (27 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga


Sudah kenal sahabat yang jadi saudagar sukses, Abdurrahman bin Auf?   Nama beliau adalah ‘Abdurrahman bin ‘Auf bin Abdi ‘Auf bin ‘Abdul Harits bin Zahrah bin Kilab, Al-Qurasyi Az-Zuhri, Abu Muhammad. Nama ibunya adalah Shafiyah. Menurut versi yang lain Namanya Shafa. Ada yang mengatakan pula nama ibunya adalah Syifa, ini namanya yang paling masyhur, juga Az-Zuhriyah. Ibunya adalah membidani kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdurrahman bin ‘Auf lahir 10 tahun setelah peristiwa Gajah. Ketika itu ia diberi nama ‘Abdul Ka’bah. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan ‘Abdurrahman bin ‘Auf 2. ‘Abdurrahman itu saudagar sukses 3. Jangan cela sahabat Nabi Keutamaan ‘Abdurrahman bin ‘Auf Ia termasuk kalangan yang masuk Islam lebih dahulu sebelum ada pertemuan di rumah Arqam (Darul Arqam) yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengharamkan khamar bagi dirinya sendiri pada masa Jahiliyyah. Ia melakukan dua kali hijrah. Ia terlibat dalam perang Badar dan seluruh perang lainnya. ‘Abdurrahman terluka dalam perang Uhud sebanyak 21 luka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan dirinya dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus ‘Abdurrahman bersama tujuh ratus orang ke Daumatul Jandal yang terjadi pada bulan Syakban tahun enam Hijriyah. Ia menyeru penduduknya kepada Islam, lalu ditolak sebanyak tiga kali. Namun, Ashbagh bin Amr Al-Kalbi yang Nashrani masuk Islam. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk menikahi Tumadhir binti Ashbagh. ‘Abdurrahman termasuk orang yang memberikan fatwa pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdurrahman adalah satu di antara enam sahabat yang menjadi ahli syura yang diberitahukan oleh ‘Umar bin Al-Khaththab. Para perang Tabuk, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sempat menunaikan satu rakaat dari shalat Shubuh dengan mengikut di belakangnya. Ia sebagai satu-satunya sahabat yang secara meyakinkan menunaikan shalat yang demikian ini. ‘Abdurrahman itu sosok yang rendah hati dan rajin sedekah.   ‘Abdurrahman itu saudagar sukses Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Ketika itu Sa’ad Al-Anshari memiliki dua orang istri dan memang ia terkenal sangat kaya. Lantas ia menawarkan kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf untuk berbagi dalam istri dan harta. Artinya, istri Sa’ad yang disukai oleh ‘Abdurrahman akan diceraikan lalu diserahkan kepada ‘Abdurrahman setelah ‘iddahnya. ‘Abdurrahman ketika itu menjawab, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، دُلُّونِى عَلَى السُّوقِ “Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Cukuplah tunjukkan kepadaku di manakah pasar.” Lantas ditunjukkanlah kepada ‘Abdurrahman pasar lalu ia berdagang hingga ia mendapat untung yang banyak karena berdagang keju dan samin. Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada ‘Abdurrahman ada bekas warna kuning pada pakaiannya (bekas wewangian dari wanita yang biasa dipakai ketika pernikahan, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Apa yang terjadi padamu wahai ‘Abdurrahman?” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita Anshar.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali bertanya, “Berapa mahar yang engkau berikan kepadanya?” ‘Abdurrahman menjawab, “Aku memberinya mahar emas sebesar sebuah kurma (sekitar lima dirham).” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika itu, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari, no. 2049, 3937 dan Muslim, no. 1427. Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:193) Baca juga: Pelajaran dari Walimah ‘Abdurrahman bin Auf   Jangan cela sahabat Nabi Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, كَانَ بَيْنَ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ وَبَيْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ كَلاَمٌ فَقَالَ خَالِدٌ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ تَسْتَطِيلُونَ عَلَيْنَا بِأَيَّامٍ سَبَقْتُمُونَا بِهَا. فَبَلَغَنَا أَنَّ ذَلِكَ ذُكِرَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « دَعُوا لِى أَصْحَابِى فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنْفَقْتُمْ مِثْلَ أُحُدٍ أَوْ مِثْلَ الْجِبَالِ ذَهَباً مَا بَلَغْتُمْ أَعْمَالَهُمْ “Saat itu terjadi pembicaraan kurang harmonis antara Khalid bin Walid dengan ‘Abdurrahman bin ‘Auf, hingga Khalid berkata kepada ‘Abdurrahman, “Kalian bersikap sombong terhadap kami terkait peristiwa-peristiwa yang lebih dahulu kalian alami daripada kami!” Kejadian itu pun disampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, “Demi yang jiwaku di tangan-Nya, seandainya kalian menginfakkan emas sebesar gunung Uhud (atau seperti gunung), maka kalian tetap tidak mampu menyamai amal-amal mereka.” (HR. Ahmad, 3:266. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca juga:  Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi Syiah Mencela Sahabat Nabi   ‘Abdurrahman bin ‘Auf wafat pada tahun 31 Hijriyah, dimakamkan di pekuburan Baqi’ dan dishalatkan oleh ‘Utsman. ‘Abdurrahman bin ‘Auf hidup dengan usia 72 tahun. ‘Abdurrahman berwasiat untuk memberikan dana sebesar 400 dinar kepada setiap orang yang ikut dalam perang Badar, sedangkan jumlah mereka yang masih hidup ada sekitar 100 orang. ‘Abdurrahman menikah dengan 12 istri, memiliki 20 putra dan 8 putri.   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 8 Februari 2021 (27 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga

Peningkatan Jumlah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, Siapa yang Diprioritaskan? (Bag. 1)

Saat ini kita mengetahui bahwa peningkatan kasus positif Covid19 di sejumlah wilayah tanah air menyebabkan sejumlah rumah sakit dan fasilitas kesehatan dipadati pasien Covid-19. Hal ini berakibat pasien Covid-19 dalam jumlah yang besar tidak dapat ditampung dan ditangani oleh rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Praktik penanganan pasien Covid-19 seperti mendahulukan pasien berdasarkan usia dan disabilitas; melepas perangkat kesehatan dari satu pasien demi kepentingan pasien yang lain; menolak kedatangan pasien; atau membiarkan pasien menghadapi penyakit itu sendiri sehingga tercipta kekebalan komunal (herd immunity), mungkin menjadi aktivitas yang dijalankan oleh setiap tenaga medis.Hal yang menjadi pertanyaan adalah apakah kriteria-kriteria agama yang patut dijadikan pedoman dalam menangani pasien Covid-19 ketika terjadi kepadatan atau penumpukan jumlah pasien?Artikel singkat ini berusaha untuk memberikan gambaran dari sisi agama meskipun penulis tahu bahwa setiap tim medis pasti memiliki pedoman khusus yang dijadikan acuan.Prioritas penanganan ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19Ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19 dan sebelum memprioritaskan mana di antara mereka yang berhak memperoleh penanganan, setiap tenaga medis perlu kiranya memperhatikan setiap prinsip umum berikut:Prinsip pertamaMemperhatikan bahwa tujuan agama Islam (syariat) adalah menjaga lima hal pokok (adh-dharuriyah al-khamsah), dan menjaga jiwa (nyawa) lebih diprioritaskan ketika terjadi pertentangan di antara lima hal tersebut. Islam sangat menekankan hal itu karena Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ“ … dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) …” (QS. al-An’am: 151).Demikian pula, Islam memerintahkan untuk melindungi jiwa dengan melakukan upaya pencegahan dari berbagai penyakit sebelum hal itu terjadi; dan dengan menempuh pengobatan setelah terserang penyakit. Hal itu karena mengikuti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً غير داء واحد قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُوَ قَالَ الْهَرَمُ“Berobatlah! Sesungguhnya  Allah tidak memberikan penyakit, melainkan Allah juga memberikan obatnya, kecuali untuk satu penyakit.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, penyakit apa itu?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penyakit tua.” (HR. Abu Dawud no. 3855. Dinilai sahih oleh al-Albani).Berdasarkan hal ini otoritas terkait berhak mewajibkan masyarakat untuk menjalani pengobatan tertentu; juga berhak menerapkan pelayanan dan intervensi medis yang secara khusus berkaitan dengan penanganan virus Corona. Karena itulah, tenaga medis wajib menjadikan tujuan “menjaga jiwa” sebagai pertimbangan penting dalam menentukan keputusan di setiap detail permasalahan ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19.Baca Juga: Menerapkan Cek-Ricek dalam Menyikapi Konspirasi Wabah Covid 19Prinsip keduaMenerapkan prinsip keadilan dan melaksanakan hukum Allah dalam tataran realita. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ“ … dan Allah (memerintahkan kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (QS. An-Nisa: 58).Maka, hendaknya tenaga medis menerapkan pertimbangan-pertimbangan yang lebih utama dan diakui oleh agama; serta tidak perlu menghiraukan selainnya demi memenuhi maksud dan tujuan menjaga jiwa yang merupakan fokus hukum agama. Dengan demikian, tenaga medis tidaklah membeda-bedakan manusia, sehingga karakteristik pribadi pasien seperti anak-anak dan dewasa; pria dan wanita; kaya dan miskin; kedudukan dunia dan agama; serta kewarganegaraan menjadi faktor pertimbangan dalam prioritas penanganan pasien. Karena jika hal itu dilakukan, pastilah akan terjadi kezaliman. Allah Ta’ala telah memuliakan manusia melalui firman-Nya,وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam” (QS. Al-Isra: 70).Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ“Darah kaum muslimin itu setara.” (HR. Abu Dawud no. 2751. Dinilai hasan shahih oleh al-Albani).Kriteria dan pertimbangan utama dalam penanganan pasien Ahli fikih menetapkan bahwa tidak seorang pun boleh diprioritaskan atas orang lain ketika terjadi kepadatan dalam memperoleh hak kecuali terdapat kriteria dan/atau sebab yang mengunggulkannya.Terdapat sejumlah fatwa yang berkaitan dengan sebab-sebab prioritas penanganan ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19. Berbagai sebab itu ditentukan oleh tim medis dan dokter yang menangani pasien, dengan berpedoman pada etika kedokteran dan moral. Maka, setiap kebijakan yang akan diterapkan pada masyarakat hendaklah didasarkan atas pertimbangan kemaslahatan (al-Mantsur fi al-Qawaid al-Fiqhiyah, 1/294).Di antara fatwa yang berkaitan dengan hal tersebut adalah fatwa yang dikeluarkan dari Majma’ Fiqhi al-Islami ad-Duwali, al-Majlis al-Arubi li al-Ifta wa al-Buhuts, al-Lajnah ad-Daimah li al-Ifta bi Majma’ Fuqaha asy-Syari’ah bi Amrika. Demikian pula hal ini disampaikan oleh Thariq Anqawi dan Syekh Maulud as-Sariri, (Majma al-Fiqh al-Islami: Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19) wa Maa Yata’allaq bihi min Mu’alajat Thibbiyah wa Ahkam Syar’iyyah; al-Ulaa bi at-Taqdim fi al-‘Ilaj ‘inda at-Tazahum, fatwa no. 18/30; Nazilah Kuruna wa Tazahum al-Huquq ‘inda Naqsh al-Mawarid ath-Thibbiyah, no. 87747; Qararat al-‘Ilajiyat al-Musanadah li al-Hayah, hlm. 787 dan Rukyah Syar’iyah Haula at-Tazahum ‘ala al-Mawarid ath-Thibbiyah fi Zaman Tafsyi Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19); Tazahum al-Huquq ‘inda Qillah al-Mawarid ath-Thibbiyah).Kesimpulan mereka bahwa di antara kriteria dan sebab yang patut dijadikan pertimbangan utama dalam menangani pasien Covid-19 adalah sebagai berikut:Baca Juga: Penjelasan Ulama Seputar Konspirasi Wabah Covid19Kriteria pertama: Kedatangan yang lebih awalPasien yang lebih awal mendatangi dan menempati rumah sakit lebih diutamakan. Hal ini menjadi pertimbangan dan berpengaruh dalam prioritas penanganan ketika terjadi kepadatan karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَايُقِيْمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَقْعَدِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيْهِ“Janganlah seseorang membangunkan orang lain dari tempat duduknya, kemudian dia duduk di tempat itu” (HR. al-Bukhari no. 911 dan Muslim no. 2177).Kriteria kedua: Kebutuhan yang mendesakSetiap pasien yang lebih membutuhkan penanganan, ventilator, atau perawatan yang bersifat urgen lebih didahulukan daripada pasien lain yang kurang membutuhkan.Kaidahnya, pihak yang lebih membutuhkan didahulukan daripada pihak yang kurang membutuhkan (Fiqh al-Awlawiyat hlm. 264; Dhawabith Tazahum al-Mashalih hlm. 27). Hal ini termasuk dalam praktik mengutamakan maslahat yang lebih besar dan menolak bahaya yang lebih besar; serta termasuk dalam praktik menempuh bahaya yang lebih ringan demi mengenyampingkan bahaya yang lebih besar (al-Mantsur fi al-Qawaid al-Fiqhiyah 1/349; al-Asybah wa an-Nazhair 1/47).Al-Izz ibn Abdissalam rahimahullah menuturkan,فيما يقدم من حقوق بعص العباد على بعض التقديم بالحاجة الماسة على ما دونها من الحاجات“Perihal hak-hak hamba yang didahulukan sesama mereka adalah mendahulukan kebutuhan yang lebih mendesak atas kebutuhan yang kurang mendesak” (Qawa’id al-Ahkam 1/172)Kriteria ketiga: Peluang hidupDalam hal perawatan diberikan, lebih diutamakan pasien yang berpeluang hidup besar atas pasien yang berpeluang hidup kecil. Demikian pula, pasien dengan kriteria tersebut lebih diutamakan atas pasien yang bisa melangsungkan hidup tanpa ada intervensi atau perawatan medis yang urgen.Al-Izz ibn Abdissalam rahimahullah menuturkan,…تقديم ذوي الضرورات على ذوي الحاجات…“Mendahulukan pihak yang berkepentingan darurat ketimbang pihak yang berkepentingan hajat” (Qawa’id al-Ahkam 1/172).Patut dicatat, hal ini bukan berarti mengutamakan pasien yang lebih berpeluang hidup karena dia berusia muda. Namun yang menjadi perhatian pada poin ini adalah efek intervensi dan perawatan medis dalam menjaga kelangsungan hidup pasien (Rukyah Syar’iyah Haula at-Tazahum ‘ala al-Mawarid ath-Thibbiyah fi Zaman Tafsyi Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19) hlm. 13).Kriteria keempat: Peluang sembuhDalam hal ini diutamakan pasien yang lebih berpeluang sembuh daripada pasien yang memiliki kriteria-kriteria sebelumnya. Bukan karena mempertimbangkan bahwa pasien yang berpeluang sembuh kecil tidak layak lagi melangsungkan hidup, sehingga tidak diberikan perawatan sama sekali. Namun pertimbangan ini diambil dalam kasus terdapat pasien lain yang setara dalam kriteria lainnya, namun dia lebih berpeluang sembuh.Kriteria kelima: Mengundi jika kriteria-kriteria di atas tidak adaHai ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِنَّ يُونُسَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ إِذْ أَبَقَ إِلَى الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ الْمُدْحَضِينَ“Sesungguhnya Yunus benar-benar salah seorang rasul. (Ingatlah) ketika dia lari, ke kapal yang penuh muatan, kemudian dia ikut berundi, lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian” (QS. as-Shaffaat: 139-141).Mengundi adalah hal yang dilakukan oleh nabi Yunus dan juga merupakan tradisi yang dilakukan oleh orang-orang terdahulu. Demikian pula hal ini diisyaratkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,لَوْ يعْلمُ النَّاسُ ما في النِّداءِ والصَّفِّ الأَولِ. ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يسْتَهِموا علَيهِ لاسْتهموا علَيْهِ“Seandainya manusia mengetahui (kebaikan) apa yang terdapat pada panggilan salat (azan) dan saf pertama, lalu mereka tidak dapat meraihnya melainkan dengan mengundi tentulah mereka akan mengundinya” (HR. Muslim no. 437).Baca Juga:[Bersambung insyaallah] Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id

Peningkatan Jumlah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, Siapa yang Diprioritaskan? (Bag. 1)

Saat ini kita mengetahui bahwa peningkatan kasus positif Covid19 di sejumlah wilayah tanah air menyebabkan sejumlah rumah sakit dan fasilitas kesehatan dipadati pasien Covid-19. Hal ini berakibat pasien Covid-19 dalam jumlah yang besar tidak dapat ditampung dan ditangani oleh rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Praktik penanganan pasien Covid-19 seperti mendahulukan pasien berdasarkan usia dan disabilitas; melepas perangkat kesehatan dari satu pasien demi kepentingan pasien yang lain; menolak kedatangan pasien; atau membiarkan pasien menghadapi penyakit itu sendiri sehingga tercipta kekebalan komunal (herd immunity), mungkin menjadi aktivitas yang dijalankan oleh setiap tenaga medis.Hal yang menjadi pertanyaan adalah apakah kriteria-kriteria agama yang patut dijadikan pedoman dalam menangani pasien Covid-19 ketika terjadi kepadatan atau penumpukan jumlah pasien?Artikel singkat ini berusaha untuk memberikan gambaran dari sisi agama meskipun penulis tahu bahwa setiap tim medis pasti memiliki pedoman khusus yang dijadikan acuan.Prioritas penanganan ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19Ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19 dan sebelum memprioritaskan mana di antara mereka yang berhak memperoleh penanganan, setiap tenaga medis perlu kiranya memperhatikan setiap prinsip umum berikut:Prinsip pertamaMemperhatikan bahwa tujuan agama Islam (syariat) adalah menjaga lima hal pokok (adh-dharuriyah al-khamsah), dan menjaga jiwa (nyawa) lebih diprioritaskan ketika terjadi pertentangan di antara lima hal tersebut. Islam sangat menekankan hal itu karena Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ“ … dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) …” (QS. al-An’am: 151).Demikian pula, Islam memerintahkan untuk melindungi jiwa dengan melakukan upaya pencegahan dari berbagai penyakit sebelum hal itu terjadi; dan dengan menempuh pengobatan setelah terserang penyakit. Hal itu karena mengikuti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً غير داء واحد قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُوَ قَالَ الْهَرَمُ“Berobatlah! Sesungguhnya  Allah tidak memberikan penyakit, melainkan Allah juga memberikan obatnya, kecuali untuk satu penyakit.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, penyakit apa itu?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penyakit tua.” (HR. Abu Dawud no. 3855. Dinilai sahih oleh al-Albani).Berdasarkan hal ini otoritas terkait berhak mewajibkan masyarakat untuk menjalani pengobatan tertentu; juga berhak menerapkan pelayanan dan intervensi medis yang secara khusus berkaitan dengan penanganan virus Corona. Karena itulah, tenaga medis wajib menjadikan tujuan “menjaga jiwa” sebagai pertimbangan penting dalam menentukan keputusan di setiap detail permasalahan ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19.Baca Juga: Menerapkan Cek-Ricek dalam Menyikapi Konspirasi Wabah Covid 19Prinsip keduaMenerapkan prinsip keadilan dan melaksanakan hukum Allah dalam tataran realita. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ“ … dan Allah (memerintahkan kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (QS. An-Nisa: 58).Maka, hendaknya tenaga medis menerapkan pertimbangan-pertimbangan yang lebih utama dan diakui oleh agama; serta tidak perlu menghiraukan selainnya demi memenuhi maksud dan tujuan menjaga jiwa yang merupakan fokus hukum agama. Dengan demikian, tenaga medis tidaklah membeda-bedakan manusia, sehingga karakteristik pribadi pasien seperti anak-anak dan dewasa; pria dan wanita; kaya dan miskin; kedudukan dunia dan agama; serta kewarganegaraan menjadi faktor pertimbangan dalam prioritas penanganan pasien. Karena jika hal itu dilakukan, pastilah akan terjadi kezaliman. Allah Ta’ala telah memuliakan manusia melalui firman-Nya,وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam” (QS. Al-Isra: 70).Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ“Darah kaum muslimin itu setara.” (HR. Abu Dawud no. 2751. Dinilai hasan shahih oleh al-Albani).Kriteria dan pertimbangan utama dalam penanganan pasien Ahli fikih menetapkan bahwa tidak seorang pun boleh diprioritaskan atas orang lain ketika terjadi kepadatan dalam memperoleh hak kecuali terdapat kriteria dan/atau sebab yang mengunggulkannya.Terdapat sejumlah fatwa yang berkaitan dengan sebab-sebab prioritas penanganan ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19. Berbagai sebab itu ditentukan oleh tim medis dan dokter yang menangani pasien, dengan berpedoman pada etika kedokteran dan moral. Maka, setiap kebijakan yang akan diterapkan pada masyarakat hendaklah didasarkan atas pertimbangan kemaslahatan (al-Mantsur fi al-Qawaid al-Fiqhiyah, 1/294).Di antara fatwa yang berkaitan dengan hal tersebut adalah fatwa yang dikeluarkan dari Majma’ Fiqhi al-Islami ad-Duwali, al-Majlis al-Arubi li al-Ifta wa al-Buhuts, al-Lajnah ad-Daimah li al-Ifta bi Majma’ Fuqaha asy-Syari’ah bi Amrika. Demikian pula hal ini disampaikan oleh Thariq Anqawi dan Syekh Maulud as-Sariri, (Majma al-Fiqh al-Islami: Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19) wa Maa Yata’allaq bihi min Mu’alajat Thibbiyah wa Ahkam Syar’iyyah; al-Ulaa bi at-Taqdim fi al-‘Ilaj ‘inda at-Tazahum, fatwa no. 18/30; Nazilah Kuruna wa Tazahum al-Huquq ‘inda Naqsh al-Mawarid ath-Thibbiyah, no. 87747; Qararat al-‘Ilajiyat al-Musanadah li al-Hayah, hlm. 787 dan Rukyah Syar’iyah Haula at-Tazahum ‘ala al-Mawarid ath-Thibbiyah fi Zaman Tafsyi Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19); Tazahum al-Huquq ‘inda Qillah al-Mawarid ath-Thibbiyah).Kesimpulan mereka bahwa di antara kriteria dan sebab yang patut dijadikan pertimbangan utama dalam menangani pasien Covid-19 adalah sebagai berikut:Baca Juga: Penjelasan Ulama Seputar Konspirasi Wabah Covid19Kriteria pertama: Kedatangan yang lebih awalPasien yang lebih awal mendatangi dan menempati rumah sakit lebih diutamakan. Hal ini menjadi pertimbangan dan berpengaruh dalam prioritas penanganan ketika terjadi kepadatan karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَايُقِيْمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَقْعَدِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيْهِ“Janganlah seseorang membangunkan orang lain dari tempat duduknya, kemudian dia duduk di tempat itu” (HR. al-Bukhari no. 911 dan Muslim no. 2177).Kriteria kedua: Kebutuhan yang mendesakSetiap pasien yang lebih membutuhkan penanganan, ventilator, atau perawatan yang bersifat urgen lebih didahulukan daripada pasien lain yang kurang membutuhkan.Kaidahnya, pihak yang lebih membutuhkan didahulukan daripada pihak yang kurang membutuhkan (Fiqh al-Awlawiyat hlm. 264; Dhawabith Tazahum al-Mashalih hlm. 27). Hal ini termasuk dalam praktik mengutamakan maslahat yang lebih besar dan menolak bahaya yang lebih besar; serta termasuk dalam praktik menempuh bahaya yang lebih ringan demi mengenyampingkan bahaya yang lebih besar (al-Mantsur fi al-Qawaid al-Fiqhiyah 1/349; al-Asybah wa an-Nazhair 1/47).Al-Izz ibn Abdissalam rahimahullah menuturkan,فيما يقدم من حقوق بعص العباد على بعض التقديم بالحاجة الماسة على ما دونها من الحاجات“Perihal hak-hak hamba yang didahulukan sesama mereka adalah mendahulukan kebutuhan yang lebih mendesak atas kebutuhan yang kurang mendesak” (Qawa’id al-Ahkam 1/172)Kriteria ketiga: Peluang hidupDalam hal perawatan diberikan, lebih diutamakan pasien yang berpeluang hidup besar atas pasien yang berpeluang hidup kecil. Demikian pula, pasien dengan kriteria tersebut lebih diutamakan atas pasien yang bisa melangsungkan hidup tanpa ada intervensi atau perawatan medis yang urgen.Al-Izz ibn Abdissalam rahimahullah menuturkan,…تقديم ذوي الضرورات على ذوي الحاجات…“Mendahulukan pihak yang berkepentingan darurat ketimbang pihak yang berkepentingan hajat” (Qawa’id al-Ahkam 1/172).Patut dicatat, hal ini bukan berarti mengutamakan pasien yang lebih berpeluang hidup karena dia berusia muda. Namun yang menjadi perhatian pada poin ini adalah efek intervensi dan perawatan medis dalam menjaga kelangsungan hidup pasien (Rukyah Syar’iyah Haula at-Tazahum ‘ala al-Mawarid ath-Thibbiyah fi Zaman Tafsyi Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19) hlm. 13).Kriteria keempat: Peluang sembuhDalam hal ini diutamakan pasien yang lebih berpeluang sembuh daripada pasien yang memiliki kriteria-kriteria sebelumnya. Bukan karena mempertimbangkan bahwa pasien yang berpeluang sembuh kecil tidak layak lagi melangsungkan hidup, sehingga tidak diberikan perawatan sama sekali. Namun pertimbangan ini diambil dalam kasus terdapat pasien lain yang setara dalam kriteria lainnya, namun dia lebih berpeluang sembuh.Kriteria kelima: Mengundi jika kriteria-kriteria di atas tidak adaHai ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِنَّ يُونُسَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ إِذْ أَبَقَ إِلَى الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ الْمُدْحَضِينَ“Sesungguhnya Yunus benar-benar salah seorang rasul. (Ingatlah) ketika dia lari, ke kapal yang penuh muatan, kemudian dia ikut berundi, lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian” (QS. as-Shaffaat: 139-141).Mengundi adalah hal yang dilakukan oleh nabi Yunus dan juga merupakan tradisi yang dilakukan oleh orang-orang terdahulu. Demikian pula hal ini diisyaratkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,لَوْ يعْلمُ النَّاسُ ما في النِّداءِ والصَّفِّ الأَولِ. ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يسْتَهِموا علَيهِ لاسْتهموا علَيْهِ“Seandainya manusia mengetahui (kebaikan) apa yang terdapat pada panggilan salat (azan) dan saf pertama, lalu mereka tidak dapat meraihnya melainkan dengan mengundi tentulah mereka akan mengundinya” (HR. Muslim no. 437).Baca Juga:[Bersambung insyaallah] Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id
Saat ini kita mengetahui bahwa peningkatan kasus positif Covid19 di sejumlah wilayah tanah air menyebabkan sejumlah rumah sakit dan fasilitas kesehatan dipadati pasien Covid-19. Hal ini berakibat pasien Covid-19 dalam jumlah yang besar tidak dapat ditampung dan ditangani oleh rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Praktik penanganan pasien Covid-19 seperti mendahulukan pasien berdasarkan usia dan disabilitas; melepas perangkat kesehatan dari satu pasien demi kepentingan pasien yang lain; menolak kedatangan pasien; atau membiarkan pasien menghadapi penyakit itu sendiri sehingga tercipta kekebalan komunal (herd immunity), mungkin menjadi aktivitas yang dijalankan oleh setiap tenaga medis.Hal yang menjadi pertanyaan adalah apakah kriteria-kriteria agama yang patut dijadikan pedoman dalam menangani pasien Covid-19 ketika terjadi kepadatan atau penumpukan jumlah pasien?Artikel singkat ini berusaha untuk memberikan gambaran dari sisi agama meskipun penulis tahu bahwa setiap tim medis pasti memiliki pedoman khusus yang dijadikan acuan.Prioritas penanganan ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19Ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19 dan sebelum memprioritaskan mana di antara mereka yang berhak memperoleh penanganan, setiap tenaga medis perlu kiranya memperhatikan setiap prinsip umum berikut:Prinsip pertamaMemperhatikan bahwa tujuan agama Islam (syariat) adalah menjaga lima hal pokok (adh-dharuriyah al-khamsah), dan menjaga jiwa (nyawa) lebih diprioritaskan ketika terjadi pertentangan di antara lima hal tersebut. Islam sangat menekankan hal itu karena Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ“ … dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) …” (QS. al-An’am: 151).Demikian pula, Islam memerintahkan untuk melindungi jiwa dengan melakukan upaya pencegahan dari berbagai penyakit sebelum hal itu terjadi; dan dengan menempuh pengobatan setelah terserang penyakit. Hal itu karena mengikuti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً غير داء واحد قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُوَ قَالَ الْهَرَمُ“Berobatlah! Sesungguhnya  Allah tidak memberikan penyakit, melainkan Allah juga memberikan obatnya, kecuali untuk satu penyakit.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, penyakit apa itu?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penyakit tua.” (HR. Abu Dawud no. 3855. Dinilai sahih oleh al-Albani).Berdasarkan hal ini otoritas terkait berhak mewajibkan masyarakat untuk menjalani pengobatan tertentu; juga berhak menerapkan pelayanan dan intervensi medis yang secara khusus berkaitan dengan penanganan virus Corona. Karena itulah, tenaga medis wajib menjadikan tujuan “menjaga jiwa” sebagai pertimbangan penting dalam menentukan keputusan di setiap detail permasalahan ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19.Baca Juga: Menerapkan Cek-Ricek dalam Menyikapi Konspirasi Wabah Covid 19Prinsip keduaMenerapkan prinsip keadilan dan melaksanakan hukum Allah dalam tataran realita. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ“ … dan Allah (memerintahkan kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (QS. An-Nisa: 58).Maka, hendaknya tenaga medis menerapkan pertimbangan-pertimbangan yang lebih utama dan diakui oleh agama; serta tidak perlu menghiraukan selainnya demi memenuhi maksud dan tujuan menjaga jiwa yang merupakan fokus hukum agama. Dengan demikian, tenaga medis tidaklah membeda-bedakan manusia, sehingga karakteristik pribadi pasien seperti anak-anak dan dewasa; pria dan wanita; kaya dan miskin; kedudukan dunia dan agama; serta kewarganegaraan menjadi faktor pertimbangan dalam prioritas penanganan pasien. Karena jika hal itu dilakukan, pastilah akan terjadi kezaliman. Allah Ta’ala telah memuliakan manusia melalui firman-Nya,وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam” (QS. Al-Isra: 70).Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ“Darah kaum muslimin itu setara.” (HR. Abu Dawud no. 2751. Dinilai hasan shahih oleh al-Albani).Kriteria dan pertimbangan utama dalam penanganan pasien Ahli fikih menetapkan bahwa tidak seorang pun boleh diprioritaskan atas orang lain ketika terjadi kepadatan dalam memperoleh hak kecuali terdapat kriteria dan/atau sebab yang mengunggulkannya.Terdapat sejumlah fatwa yang berkaitan dengan sebab-sebab prioritas penanganan ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19. Berbagai sebab itu ditentukan oleh tim medis dan dokter yang menangani pasien, dengan berpedoman pada etika kedokteran dan moral. Maka, setiap kebijakan yang akan diterapkan pada masyarakat hendaklah didasarkan atas pertimbangan kemaslahatan (al-Mantsur fi al-Qawaid al-Fiqhiyah, 1/294).Di antara fatwa yang berkaitan dengan hal tersebut adalah fatwa yang dikeluarkan dari Majma’ Fiqhi al-Islami ad-Duwali, al-Majlis al-Arubi li al-Ifta wa al-Buhuts, al-Lajnah ad-Daimah li al-Ifta bi Majma’ Fuqaha asy-Syari’ah bi Amrika. Demikian pula hal ini disampaikan oleh Thariq Anqawi dan Syekh Maulud as-Sariri, (Majma al-Fiqh al-Islami: Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19) wa Maa Yata’allaq bihi min Mu’alajat Thibbiyah wa Ahkam Syar’iyyah; al-Ulaa bi at-Taqdim fi al-‘Ilaj ‘inda at-Tazahum, fatwa no. 18/30; Nazilah Kuruna wa Tazahum al-Huquq ‘inda Naqsh al-Mawarid ath-Thibbiyah, no. 87747; Qararat al-‘Ilajiyat al-Musanadah li al-Hayah, hlm. 787 dan Rukyah Syar’iyah Haula at-Tazahum ‘ala al-Mawarid ath-Thibbiyah fi Zaman Tafsyi Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19); Tazahum al-Huquq ‘inda Qillah al-Mawarid ath-Thibbiyah).Kesimpulan mereka bahwa di antara kriteria dan sebab yang patut dijadikan pertimbangan utama dalam menangani pasien Covid-19 adalah sebagai berikut:Baca Juga: Penjelasan Ulama Seputar Konspirasi Wabah Covid19Kriteria pertama: Kedatangan yang lebih awalPasien yang lebih awal mendatangi dan menempati rumah sakit lebih diutamakan. Hal ini menjadi pertimbangan dan berpengaruh dalam prioritas penanganan ketika terjadi kepadatan karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَايُقِيْمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَقْعَدِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيْهِ“Janganlah seseorang membangunkan orang lain dari tempat duduknya, kemudian dia duduk di tempat itu” (HR. al-Bukhari no. 911 dan Muslim no. 2177).Kriteria kedua: Kebutuhan yang mendesakSetiap pasien yang lebih membutuhkan penanganan, ventilator, atau perawatan yang bersifat urgen lebih didahulukan daripada pasien lain yang kurang membutuhkan.Kaidahnya, pihak yang lebih membutuhkan didahulukan daripada pihak yang kurang membutuhkan (Fiqh al-Awlawiyat hlm. 264; Dhawabith Tazahum al-Mashalih hlm. 27). Hal ini termasuk dalam praktik mengutamakan maslahat yang lebih besar dan menolak bahaya yang lebih besar; serta termasuk dalam praktik menempuh bahaya yang lebih ringan demi mengenyampingkan bahaya yang lebih besar (al-Mantsur fi al-Qawaid al-Fiqhiyah 1/349; al-Asybah wa an-Nazhair 1/47).Al-Izz ibn Abdissalam rahimahullah menuturkan,فيما يقدم من حقوق بعص العباد على بعض التقديم بالحاجة الماسة على ما دونها من الحاجات“Perihal hak-hak hamba yang didahulukan sesama mereka adalah mendahulukan kebutuhan yang lebih mendesak atas kebutuhan yang kurang mendesak” (Qawa’id al-Ahkam 1/172)Kriteria ketiga: Peluang hidupDalam hal perawatan diberikan, lebih diutamakan pasien yang berpeluang hidup besar atas pasien yang berpeluang hidup kecil. Demikian pula, pasien dengan kriteria tersebut lebih diutamakan atas pasien yang bisa melangsungkan hidup tanpa ada intervensi atau perawatan medis yang urgen.Al-Izz ibn Abdissalam rahimahullah menuturkan,…تقديم ذوي الضرورات على ذوي الحاجات…“Mendahulukan pihak yang berkepentingan darurat ketimbang pihak yang berkepentingan hajat” (Qawa’id al-Ahkam 1/172).Patut dicatat, hal ini bukan berarti mengutamakan pasien yang lebih berpeluang hidup karena dia berusia muda. Namun yang menjadi perhatian pada poin ini adalah efek intervensi dan perawatan medis dalam menjaga kelangsungan hidup pasien (Rukyah Syar’iyah Haula at-Tazahum ‘ala al-Mawarid ath-Thibbiyah fi Zaman Tafsyi Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19) hlm. 13).Kriteria keempat: Peluang sembuhDalam hal ini diutamakan pasien yang lebih berpeluang sembuh daripada pasien yang memiliki kriteria-kriteria sebelumnya. Bukan karena mempertimbangkan bahwa pasien yang berpeluang sembuh kecil tidak layak lagi melangsungkan hidup, sehingga tidak diberikan perawatan sama sekali. Namun pertimbangan ini diambil dalam kasus terdapat pasien lain yang setara dalam kriteria lainnya, namun dia lebih berpeluang sembuh.Kriteria kelima: Mengundi jika kriteria-kriteria di atas tidak adaHai ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِنَّ يُونُسَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ إِذْ أَبَقَ إِلَى الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ الْمُدْحَضِينَ“Sesungguhnya Yunus benar-benar salah seorang rasul. (Ingatlah) ketika dia lari, ke kapal yang penuh muatan, kemudian dia ikut berundi, lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian” (QS. as-Shaffaat: 139-141).Mengundi adalah hal yang dilakukan oleh nabi Yunus dan juga merupakan tradisi yang dilakukan oleh orang-orang terdahulu. Demikian pula hal ini diisyaratkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,لَوْ يعْلمُ النَّاسُ ما في النِّداءِ والصَّفِّ الأَولِ. ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يسْتَهِموا علَيهِ لاسْتهموا علَيْهِ“Seandainya manusia mengetahui (kebaikan) apa yang terdapat pada panggilan salat (azan) dan saf pertama, lalu mereka tidak dapat meraihnya melainkan dengan mengundi tentulah mereka akan mengundinya” (HR. Muslim no. 437).Baca Juga:[Bersambung insyaallah] Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id


Saat ini kita mengetahui bahwa peningkatan kasus positif Covid19 di sejumlah wilayah tanah air menyebabkan sejumlah rumah sakit dan fasilitas kesehatan dipadati pasien Covid-19. Hal ini berakibat pasien Covid-19 dalam jumlah yang besar tidak dapat ditampung dan ditangani oleh rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Praktik penanganan pasien Covid-19 seperti mendahulukan pasien berdasarkan usia dan disabilitas; melepas perangkat kesehatan dari satu pasien demi kepentingan pasien yang lain; menolak kedatangan pasien; atau membiarkan pasien menghadapi penyakit itu sendiri sehingga tercipta kekebalan komunal (herd immunity), mungkin menjadi aktivitas yang dijalankan oleh setiap tenaga medis.Hal yang menjadi pertanyaan adalah apakah kriteria-kriteria agama yang patut dijadikan pedoman dalam menangani pasien Covid-19 ketika terjadi kepadatan atau penumpukan jumlah pasien?Artikel singkat ini berusaha untuk memberikan gambaran dari sisi agama meskipun penulis tahu bahwa setiap tim medis pasti memiliki pedoman khusus yang dijadikan acuan.Prioritas penanganan ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19Ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19 dan sebelum memprioritaskan mana di antara mereka yang berhak memperoleh penanganan, setiap tenaga medis perlu kiranya memperhatikan setiap prinsip umum berikut:Prinsip pertamaMemperhatikan bahwa tujuan agama Islam (syariat) adalah menjaga lima hal pokok (adh-dharuriyah al-khamsah), dan menjaga jiwa (nyawa) lebih diprioritaskan ketika terjadi pertentangan di antara lima hal tersebut. Islam sangat menekankan hal itu karena Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ“ … dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) …” (QS. al-An’am: 151).Demikian pula, Islam memerintahkan untuk melindungi jiwa dengan melakukan upaya pencegahan dari berbagai penyakit sebelum hal itu terjadi; dan dengan menempuh pengobatan setelah terserang penyakit. Hal itu karena mengikuti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً غير داء واحد قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُوَ قَالَ الْهَرَمُ“Berobatlah! Sesungguhnya  Allah tidak memberikan penyakit, melainkan Allah juga memberikan obatnya, kecuali untuk satu penyakit.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, penyakit apa itu?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penyakit tua.” (HR. Abu Dawud no. 3855. Dinilai sahih oleh al-Albani).Berdasarkan hal ini otoritas terkait berhak mewajibkan masyarakat untuk menjalani pengobatan tertentu; juga berhak menerapkan pelayanan dan intervensi medis yang secara khusus berkaitan dengan penanganan virus Corona. Karena itulah, tenaga medis wajib menjadikan tujuan “menjaga jiwa” sebagai pertimbangan penting dalam menentukan keputusan di setiap detail permasalahan ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19.Baca Juga: Menerapkan Cek-Ricek dalam Menyikapi Konspirasi Wabah Covid 19Prinsip keduaMenerapkan prinsip keadilan dan melaksanakan hukum Allah dalam tataran realita. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ“ … dan Allah (memerintahkan kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (QS. An-Nisa: 58).Maka, hendaknya tenaga medis menerapkan pertimbangan-pertimbangan yang lebih utama dan diakui oleh agama; serta tidak perlu menghiraukan selainnya demi memenuhi maksud dan tujuan menjaga jiwa yang merupakan fokus hukum agama. Dengan demikian, tenaga medis tidaklah membeda-bedakan manusia, sehingga karakteristik pribadi pasien seperti anak-anak dan dewasa; pria dan wanita; kaya dan miskin; kedudukan dunia dan agama; serta kewarganegaraan menjadi faktor pertimbangan dalam prioritas penanganan pasien. Karena jika hal itu dilakukan, pastilah akan terjadi kezaliman. Allah Ta’ala telah memuliakan manusia melalui firman-Nya,وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam” (QS. Al-Isra: 70).Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ“Darah kaum muslimin itu setara.” (HR. Abu Dawud no. 2751. Dinilai hasan shahih oleh al-Albani).Kriteria dan pertimbangan utama dalam penanganan pasien Ahli fikih menetapkan bahwa tidak seorang pun boleh diprioritaskan atas orang lain ketika terjadi kepadatan dalam memperoleh hak kecuali terdapat kriteria dan/atau sebab yang mengunggulkannya.Terdapat sejumlah fatwa yang berkaitan dengan sebab-sebab prioritas penanganan ketika terjadi kepadatan pasien Covid-19. Berbagai sebab itu ditentukan oleh tim medis dan dokter yang menangani pasien, dengan berpedoman pada etika kedokteran dan moral. Maka, setiap kebijakan yang akan diterapkan pada masyarakat hendaklah didasarkan atas pertimbangan kemaslahatan (al-Mantsur fi al-Qawaid al-Fiqhiyah, 1/294).Di antara fatwa yang berkaitan dengan hal tersebut adalah fatwa yang dikeluarkan dari Majma’ Fiqhi al-Islami ad-Duwali, al-Majlis al-Arubi li al-Ifta wa al-Buhuts, al-Lajnah ad-Daimah li al-Ifta bi Majma’ Fuqaha asy-Syari’ah bi Amrika. Demikian pula hal ini disampaikan oleh Thariq Anqawi dan Syekh Maulud as-Sariri, (Majma al-Fiqh al-Islami: Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19) wa Maa Yata’allaq bihi min Mu’alajat Thibbiyah wa Ahkam Syar’iyyah; al-Ulaa bi at-Taqdim fi al-‘Ilaj ‘inda at-Tazahum, fatwa no. 18/30; Nazilah Kuruna wa Tazahum al-Huquq ‘inda Naqsh al-Mawarid ath-Thibbiyah, no. 87747; Qararat al-‘Ilajiyat al-Musanadah li al-Hayah, hlm. 787 dan Rukyah Syar’iyah Haula at-Tazahum ‘ala al-Mawarid ath-Thibbiyah fi Zaman Tafsyi Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19); Tazahum al-Huquq ‘inda Qillah al-Mawarid ath-Thibbiyah).Kesimpulan mereka bahwa di antara kriteria dan sebab yang patut dijadikan pertimbangan utama dalam menangani pasien Covid-19 adalah sebagai berikut:Baca Juga: Penjelasan Ulama Seputar Konspirasi Wabah Covid19Kriteria pertama: Kedatangan yang lebih awalPasien yang lebih awal mendatangi dan menempati rumah sakit lebih diutamakan. Hal ini menjadi pertimbangan dan berpengaruh dalam prioritas penanganan ketika terjadi kepadatan karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَايُقِيْمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَقْعَدِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيْهِ“Janganlah seseorang membangunkan orang lain dari tempat duduknya, kemudian dia duduk di tempat itu” (HR. al-Bukhari no. 911 dan Muslim no. 2177).Kriteria kedua: Kebutuhan yang mendesakSetiap pasien yang lebih membutuhkan penanganan, ventilator, atau perawatan yang bersifat urgen lebih didahulukan daripada pasien lain yang kurang membutuhkan.Kaidahnya, pihak yang lebih membutuhkan didahulukan daripada pihak yang kurang membutuhkan (Fiqh al-Awlawiyat hlm. 264; Dhawabith Tazahum al-Mashalih hlm. 27). Hal ini termasuk dalam praktik mengutamakan maslahat yang lebih besar dan menolak bahaya yang lebih besar; serta termasuk dalam praktik menempuh bahaya yang lebih ringan demi mengenyampingkan bahaya yang lebih besar (al-Mantsur fi al-Qawaid al-Fiqhiyah 1/349; al-Asybah wa an-Nazhair 1/47).Al-Izz ibn Abdissalam rahimahullah menuturkan,فيما يقدم من حقوق بعص العباد على بعض التقديم بالحاجة الماسة على ما دونها من الحاجات“Perihal hak-hak hamba yang didahulukan sesama mereka adalah mendahulukan kebutuhan yang lebih mendesak atas kebutuhan yang kurang mendesak” (Qawa’id al-Ahkam 1/172)Kriteria ketiga: Peluang hidupDalam hal perawatan diberikan, lebih diutamakan pasien yang berpeluang hidup besar atas pasien yang berpeluang hidup kecil. Demikian pula, pasien dengan kriteria tersebut lebih diutamakan atas pasien yang bisa melangsungkan hidup tanpa ada intervensi atau perawatan medis yang urgen.Al-Izz ibn Abdissalam rahimahullah menuturkan,…تقديم ذوي الضرورات على ذوي الحاجات…“Mendahulukan pihak yang berkepentingan darurat ketimbang pihak yang berkepentingan hajat” (Qawa’id al-Ahkam 1/172).Patut dicatat, hal ini bukan berarti mengutamakan pasien yang lebih berpeluang hidup karena dia berusia muda. Namun yang menjadi perhatian pada poin ini adalah efek intervensi dan perawatan medis dalam menjaga kelangsungan hidup pasien (Rukyah Syar’iyah Haula at-Tazahum ‘ala al-Mawarid ath-Thibbiyah fi Zaman Tafsyi Firus Kuruna al-Mustajad (COVID-19) hlm. 13).Kriteria keempat: Peluang sembuhDalam hal ini diutamakan pasien yang lebih berpeluang sembuh daripada pasien yang memiliki kriteria-kriteria sebelumnya. Bukan karena mempertimbangkan bahwa pasien yang berpeluang sembuh kecil tidak layak lagi melangsungkan hidup, sehingga tidak diberikan perawatan sama sekali. Namun pertimbangan ini diambil dalam kasus terdapat pasien lain yang setara dalam kriteria lainnya, namun dia lebih berpeluang sembuh.Kriteria kelima: Mengundi jika kriteria-kriteria di atas tidak adaHai ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِنَّ يُونُسَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ إِذْ أَبَقَ إِلَى الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ الْمُدْحَضِينَ“Sesungguhnya Yunus benar-benar salah seorang rasul. (Ingatlah) ketika dia lari, ke kapal yang penuh muatan, kemudian dia ikut berundi, lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian” (QS. as-Shaffaat: 139-141).Mengundi adalah hal yang dilakukan oleh nabi Yunus dan juga merupakan tradisi yang dilakukan oleh orang-orang terdahulu. Demikian pula hal ini diisyaratkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,لَوْ يعْلمُ النَّاسُ ما في النِّداءِ والصَّفِّ الأَولِ. ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يسْتَهِموا علَيهِ لاسْتهموا علَيْهِ“Seandainya manusia mengetahui (kebaikan) apa yang terdapat pada panggilan salat (azan) dan saf pertama, lalu mereka tidak dapat meraihnya melainkan dengan mengundi tentulah mereka akan mengundinya” (HR. Muslim no. 437).Baca Juga:[Bersambung insyaallah] Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id

Zubair bin Al-‘Awwam Dikenal Sebagai Hawariyyun

Kenal Zubair bin Al-‘Awwam? Beliau adalah di antara sepuluh sahabat Nabi yang dijamin masuk surga. Nama beliau adalah Az-Zubair bin Awwam bin Khuwailid bin Asad bin ‘Abdul ‘Uzza bin Qushai bin Kilab, Al-Qurasyi Al-Azdi Al-Makki, Abu ‘Abdillah. Ibunya bernama Shafiyah binti ‘Abdul Muththalib, bibi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Ali, Az-Zubair, Thalhah, dan Sa’ad berumur sebaya, mereka lahir pada tahun yang sama. Ayah Zubair wafat ketika Zubair masih kecil. Ia pun diasuh oleh ibunya, Shafiyah, yang kadang mendidiknya dengan keras agar ia tumbuh sebagai pahlawan pemberani dan tangguh.   Keutamaan Az-Zubair bin Al-‘Awwam Zubair masuk Islam saat usia 16 tahun dan termasuk generasi awal yang masuk Islam. Zubair adalah orang pertama yang menghunuskan pedangnya di jalan Allah saat ia menduga ada orang musyrik yang hendak berbuat sewenang-wenang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Zubair hijrah ke Madinah dan terlibat dalam perang Badar serta berbagai peristiwa penting lainnya. Urwah bin Zubair mengatakan bahwa terdapat tiga tebasan pada diri Zubair yang salah satunya terletak di bahunya. Ia terkena dua tebasan pada perang Badar dan satu tebasan pada perang Yarmuk. Zubair menunggang kuda dengan mengenakan sorban kuning yang dinyatakan bahwa para malaikat turun serupa dengan tampilannya. Zubair disebut sebagai tetanggga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga. Zubair itu dinilai sebagai Hawariyyun (pengikut setia). Zubair merupakan sosok pembela Rasulullah. Mereka yang jadi pembela setia nabi adalah: Hamzah, Ali, Az-Zubair sebagaimana dikatakan oleh Sufyan Ats-Tsauri.   Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لِكُلِّ نَبِىٍّ حَوَارِيًّا ، وَحَوَارِىَّ الزُّبَيْرُ “Setiap Nabi itu punya seorang Hawariyyun (pengikut setia). Pengikut setiaku adalah Az-Zubair.” (HR. Bukhari, no. 2846) Zubair dan Thalhah serta Ummul Mukminin keluar pada perang Jamal pada tahun 36 H. Dalam perang tersebut, Zubair dibunuh oleh Umair bin Jurmuz. Zubair menikah dengan tujuh istri dan mempunyai 11 putra dan 10 putri.   Baca Juga: Abdurrahman bin Auf Saudagar Sukses dan Dijamin Masuk Surga Thalhah bin ‘Ubaidillah Dijamin Masuk Surga dan Dikenal Dermawan Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 7 Februari 2021 (25 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga

Zubair bin Al-‘Awwam Dikenal Sebagai Hawariyyun

Kenal Zubair bin Al-‘Awwam? Beliau adalah di antara sepuluh sahabat Nabi yang dijamin masuk surga. Nama beliau adalah Az-Zubair bin Awwam bin Khuwailid bin Asad bin ‘Abdul ‘Uzza bin Qushai bin Kilab, Al-Qurasyi Al-Azdi Al-Makki, Abu ‘Abdillah. Ibunya bernama Shafiyah binti ‘Abdul Muththalib, bibi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Ali, Az-Zubair, Thalhah, dan Sa’ad berumur sebaya, mereka lahir pada tahun yang sama. Ayah Zubair wafat ketika Zubair masih kecil. Ia pun diasuh oleh ibunya, Shafiyah, yang kadang mendidiknya dengan keras agar ia tumbuh sebagai pahlawan pemberani dan tangguh.   Keutamaan Az-Zubair bin Al-‘Awwam Zubair masuk Islam saat usia 16 tahun dan termasuk generasi awal yang masuk Islam. Zubair adalah orang pertama yang menghunuskan pedangnya di jalan Allah saat ia menduga ada orang musyrik yang hendak berbuat sewenang-wenang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Zubair hijrah ke Madinah dan terlibat dalam perang Badar serta berbagai peristiwa penting lainnya. Urwah bin Zubair mengatakan bahwa terdapat tiga tebasan pada diri Zubair yang salah satunya terletak di bahunya. Ia terkena dua tebasan pada perang Badar dan satu tebasan pada perang Yarmuk. Zubair menunggang kuda dengan mengenakan sorban kuning yang dinyatakan bahwa para malaikat turun serupa dengan tampilannya. Zubair disebut sebagai tetanggga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga. Zubair itu dinilai sebagai Hawariyyun (pengikut setia). Zubair merupakan sosok pembela Rasulullah. Mereka yang jadi pembela setia nabi adalah: Hamzah, Ali, Az-Zubair sebagaimana dikatakan oleh Sufyan Ats-Tsauri.   Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لِكُلِّ نَبِىٍّ حَوَارِيًّا ، وَحَوَارِىَّ الزُّبَيْرُ “Setiap Nabi itu punya seorang Hawariyyun (pengikut setia). Pengikut setiaku adalah Az-Zubair.” (HR. Bukhari, no. 2846) Zubair dan Thalhah serta Ummul Mukminin keluar pada perang Jamal pada tahun 36 H. Dalam perang tersebut, Zubair dibunuh oleh Umair bin Jurmuz. Zubair menikah dengan tujuh istri dan mempunyai 11 putra dan 10 putri.   Baca Juga: Abdurrahman bin Auf Saudagar Sukses dan Dijamin Masuk Surga Thalhah bin ‘Ubaidillah Dijamin Masuk Surga dan Dikenal Dermawan Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 7 Februari 2021 (25 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga
Kenal Zubair bin Al-‘Awwam? Beliau adalah di antara sepuluh sahabat Nabi yang dijamin masuk surga. Nama beliau adalah Az-Zubair bin Awwam bin Khuwailid bin Asad bin ‘Abdul ‘Uzza bin Qushai bin Kilab, Al-Qurasyi Al-Azdi Al-Makki, Abu ‘Abdillah. Ibunya bernama Shafiyah binti ‘Abdul Muththalib, bibi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Ali, Az-Zubair, Thalhah, dan Sa’ad berumur sebaya, mereka lahir pada tahun yang sama. Ayah Zubair wafat ketika Zubair masih kecil. Ia pun diasuh oleh ibunya, Shafiyah, yang kadang mendidiknya dengan keras agar ia tumbuh sebagai pahlawan pemberani dan tangguh.   Keutamaan Az-Zubair bin Al-‘Awwam Zubair masuk Islam saat usia 16 tahun dan termasuk generasi awal yang masuk Islam. Zubair adalah orang pertama yang menghunuskan pedangnya di jalan Allah saat ia menduga ada orang musyrik yang hendak berbuat sewenang-wenang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Zubair hijrah ke Madinah dan terlibat dalam perang Badar serta berbagai peristiwa penting lainnya. Urwah bin Zubair mengatakan bahwa terdapat tiga tebasan pada diri Zubair yang salah satunya terletak di bahunya. Ia terkena dua tebasan pada perang Badar dan satu tebasan pada perang Yarmuk. Zubair menunggang kuda dengan mengenakan sorban kuning yang dinyatakan bahwa para malaikat turun serupa dengan tampilannya. Zubair disebut sebagai tetanggga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga. Zubair itu dinilai sebagai Hawariyyun (pengikut setia). Zubair merupakan sosok pembela Rasulullah. Mereka yang jadi pembela setia nabi adalah: Hamzah, Ali, Az-Zubair sebagaimana dikatakan oleh Sufyan Ats-Tsauri.   Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لِكُلِّ نَبِىٍّ حَوَارِيًّا ، وَحَوَارِىَّ الزُّبَيْرُ “Setiap Nabi itu punya seorang Hawariyyun (pengikut setia). Pengikut setiaku adalah Az-Zubair.” (HR. Bukhari, no. 2846) Zubair dan Thalhah serta Ummul Mukminin keluar pada perang Jamal pada tahun 36 H. Dalam perang tersebut, Zubair dibunuh oleh Umair bin Jurmuz. Zubair menikah dengan tujuh istri dan mempunyai 11 putra dan 10 putri.   Baca Juga: Abdurrahman bin Auf Saudagar Sukses dan Dijamin Masuk Surga Thalhah bin ‘Ubaidillah Dijamin Masuk Surga dan Dikenal Dermawan Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 7 Februari 2021 (25 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga


Kenal Zubair bin Al-‘Awwam? Beliau adalah di antara sepuluh sahabat Nabi yang dijamin masuk surga. Nama beliau adalah Az-Zubair bin Awwam bin Khuwailid bin Asad bin ‘Abdul ‘Uzza bin Qushai bin Kilab, Al-Qurasyi Al-Azdi Al-Makki, Abu ‘Abdillah. Ibunya bernama Shafiyah binti ‘Abdul Muththalib, bibi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Ali, Az-Zubair, Thalhah, dan Sa’ad berumur sebaya, mereka lahir pada tahun yang sama. Ayah Zubair wafat ketika Zubair masih kecil. Ia pun diasuh oleh ibunya, Shafiyah, yang kadang mendidiknya dengan keras agar ia tumbuh sebagai pahlawan pemberani dan tangguh.   Keutamaan Az-Zubair bin Al-‘Awwam Zubair masuk Islam saat usia 16 tahun dan termasuk generasi awal yang masuk Islam. Zubair adalah orang pertama yang menghunuskan pedangnya di jalan Allah saat ia menduga ada orang musyrik yang hendak berbuat sewenang-wenang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Zubair hijrah ke Madinah dan terlibat dalam perang Badar serta berbagai peristiwa penting lainnya. Urwah bin Zubair mengatakan bahwa terdapat tiga tebasan pada diri Zubair yang salah satunya terletak di bahunya. Ia terkena dua tebasan pada perang Badar dan satu tebasan pada perang Yarmuk. Zubair menunggang kuda dengan mengenakan sorban kuning yang dinyatakan bahwa para malaikat turun serupa dengan tampilannya. Zubair disebut sebagai tetanggga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga. Zubair itu dinilai sebagai Hawariyyun (pengikut setia). Zubair merupakan sosok pembela Rasulullah. Mereka yang jadi pembela setia nabi adalah: Hamzah, Ali, Az-Zubair sebagaimana dikatakan oleh Sufyan Ats-Tsauri.   Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لِكُلِّ نَبِىٍّ حَوَارِيًّا ، وَحَوَارِىَّ الزُّبَيْرُ “Setiap Nabi itu punya seorang Hawariyyun (pengikut setia). Pengikut setiaku adalah Az-Zubair.” (HR. Bukhari, no. 2846) Zubair dan Thalhah serta Ummul Mukminin keluar pada perang Jamal pada tahun 36 H. Dalam perang tersebut, Zubair dibunuh oleh Umair bin Jurmuz. Zubair menikah dengan tujuh istri dan mempunyai 11 putra dan 10 putri.   Baca Juga: Abdurrahman bin Auf Saudagar Sukses dan Dijamin Masuk Surga Thalhah bin ‘Ubaidillah Dijamin Masuk Surga dan Dikenal Dermawan Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah. — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 7 Februari 2021 (25 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga

Thalhah bin ‘Ubaidillah Dijamin Masuk Surga dan Dikenal Dermawan

Nama beliau adalah Thalhah bin ‘Ubaidillah bin ‘Utsman bin ‘Amr bin Ka’ab bin Sa’ad bin Taim bin Murrah, At-Taimi Al-Qurasyi, Abu Muhammad, putra paman Abu Bakar Ash-Shiddiq. Ibunya bernama Sha’bah binti ‘Abdillah bin Imad bin Malik bin Rabiah Ibnu Abkar Al-Hadhramiyyah Al-Kindiyah. Ia lahir sekitar enam belas tahun sebelum pengutusan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Keutamaan Thalhah bin ‘Ubaidillah Ia termasuk generasi pendahulu yang masuk Islam, juga termasuk dari orang yang mendapatkan hidayah lewat Abu Bakar Ash-Shiddiq. Thalhah tidak mengikuti perang Badar karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya bersama Sa’id bin Zaid untuk menelisik berita rombingan kaum musyrik. Namun, Thalhah dan Sa’id bin Zaid tetap diberikan ghanimah dan upah. Thalhah yang melindungi Rasulullah dalam perang Uhud, ia menangkis anak panah yang melesak ke arah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga jari beliau terluka. Thalhah disanjung karena kebaikan hati dan sedekah beliau. Pada perang Uhud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut Thalhah dengan sebutan Thalhah Al-Khair (orang yang baik hati). Dalam perang Dzul Asyirah, ia disebut Thalhah Al-Fayadh (orang yang melimpah pemberiannya). Dalam perang Khaibar, beliau menyebutnya dengan Thalhah Al-Jud (orang yang dermawan). Thalhah dijamin masuk surga dan ia disebut syahid.   Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى شَهِيدٍ يَمْشِى عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ “Siapa yang ingin melihat seorang syahid yang berjalan di atas muka bumi, lihatlah pada Thalhah bin ‘Ubaidillah.”(HR. Tirmidzi, no. 3739 dan Ibnu Majah, no. 125. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Thalhah wafat pada tahun 36 H pada peristiwa perang Jamal. Ia keluar bersama Aisyah dan Zubair untuk menuntut qisas atas terbunuhnya Utsman bin ‘Affan. Kemudian permasalahannya semakin berkembang hingga memaksa mereka berhadapan dengan pasukan Ali dalam sebuah pertempuran yang disebut sebagai pertempuran Jamal. Thalhah bin ‘Ubaidillah menikah dengan delapan istri, memiliki 11 putra dan 4 putri.   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 7 Februari 2021 (25 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga

Thalhah bin ‘Ubaidillah Dijamin Masuk Surga dan Dikenal Dermawan

Nama beliau adalah Thalhah bin ‘Ubaidillah bin ‘Utsman bin ‘Amr bin Ka’ab bin Sa’ad bin Taim bin Murrah, At-Taimi Al-Qurasyi, Abu Muhammad, putra paman Abu Bakar Ash-Shiddiq. Ibunya bernama Sha’bah binti ‘Abdillah bin Imad bin Malik bin Rabiah Ibnu Abkar Al-Hadhramiyyah Al-Kindiyah. Ia lahir sekitar enam belas tahun sebelum pengutusan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Keutamaan Thalhah bin ‘Ubaidillah Ia termasuk generasi pendahulu yang masuk Islam, juga termasuk dari orang yang mendapatkan hidayah lewat Abu Bakar Ash-Shiddiq. Thalhah tidak mengikuti perang Badar karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya bersama Sa’id bin Zaid untuk menelisik berita rombingan kaum musyrik. Namun, Thalhah dan Sa’id bin Zaid tetap diberikan ghanimah dan upah. Thalhah yang melindungi Rasulullah dalam perang Uhud, ia menangkis anak panah yang melesak ke arah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga jari beliau terluka. Thalhah disanjung karena kebaikan hati dan sedekah beliau. Pada perang Uhud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut Thalhah dengan sebutan Thalhah Al-Khair (orang yang baik hati). Dalam perang Dzul Asyirah, ia disebut Thalhah Al-Fayadh (orang yang melimpah pemberiannya). Dalam perang Khaibar, beliau menyebutnya dengan Thalhah Al-Jud (orang yang dermawan). Thalhah dijamin masuk surga dan ia disebut syahid.   Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى شَهِيدٍ يَمْشِى عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ “Siapa yang ingin melihat seorang syahid yang berjalan di atas muka bumi, lihatlah pada Thalhah bin ‘Ubaidillah.”(HR. Tirmidzi, no. 3739 dan Ibnu Majah, no. 125. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Thalhah wafat pada tahun 36 H pada peristiwa perang Jamal. Ia keluar bersama Aisyah dan Zubair untuk menuntut qisas atas terbunuhnya Utsman bin ‘Affan. Kemudian permasalahannya semakin berkembang hingga memaksa mereka berhadapan dengan pasukan Ali dalam sebuah pertempuran yang disebut sebagai pertempuran Jamal. Thalhah bin ‘Ubaidillah menikah dengan delapan istri, memiliki 11 putra dan 4 putri.   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 7 Februari 2021 (25 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga
Nama beliau adalah Thalhah bin ‘Ubaidillah bin ‘Utsman bin ‘Amr bin Ka’ab bin Sa’ad bin Taim bin Murrah, At-Taimi Al-Qurasyi, Abu Muhammad, putra paman Abu Bakar Ash-Shiddiq. Ibunya bernama Sha’bah binti ‘Abdillah bin Imad bin Malik bin Rabiah Ibnu Abkar Al-Hadhramiyyah Al-Kindiyah. Ia lahir sekitar enam belas tahun sebelum pengutusan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Keutamaan Thalhah bin ‘Ubaidillah Ia termasuk generasi pendahulu yang masuk Islam, juga termasuk dari orang yang mendapatkan hidayah lewat Abu Bakar Ash-Shiddiq. Thalhah tidak mengikuti perang Badar karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya bersama Sa’id bin Zaid untuk menelisik berita rombingan kaum musyrik. Namun, Thalhah dan Sa’id bin Zaid tetap diberikan ghanimah dan upah. Thalhah yang melindungi Rasulullah dalam perang Uhud, ia menangkis anak panah yang melesak ke arah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga jari beliau terluka. Thalhah disanjung karena kebaikan hati dan sedekah beliau. Pada perang Uhud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut Thalhah dengan sebutan Thalhah Al-Khair (orang yang baik hati). Dalam perang Dzul Asyirah, ia disebut Thalhah Al-Fayadh (orang yang melimpah pemberiannya). Dalam perang Khaibar, beliau menyebutnya dengan Thalhah Al-Jud (orang yang dermawan). Thalhah dijamin masuk surga dan ia disebut syahid.   Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى شَهِيدٍ يَمْشِى عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ “Siapa yang ingin melihat seorang syahid yang berjalan di atas muka bumi, lihatlah pada Thalhah bin ‘Ubaidillah.”(HR. Tirmidzi, no. 3739 dan Ibnu Majah, no. 125. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Thalhah wafat pada tahun 36 H pada peristiwa perang Jamal. Ia keluar bersama Aisyah dan Zubair untuk menuntut qisas atas terbunuhnya Utsman bin ‘Affan. Kemudian permasalahannya semakin berkembang hingga memaksa mereka berhadapan dengan pasukan Ali dalam sebuah pertempuran yang disebut sebagai pertempuran Jamal. Thalhah bin ‘Ubaidillah menikah dengan delapan istri, memiliki 11 putra dan 4 putri.   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 7 Februari 2021 (25 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga


Nama beliau adalah Thalhah bin ‘Ubaidillah bin ‘Utsman bin ‘Amr bin Ka’ab bin Sa’ad bin Taim bin Murrah, At-Taimi Al-Qurasyi, Abu Muhammad, putra paman Abu Bakar Ash-Shiddiq. Ibunya bernama Sha’bah binti ‘Abdillah bin Imad bin Malik bin Rabiah Ibnu Abkar Al-Hadhramiyyah Al-Kindiyah. Ia lahir sekitar enam belas tahun sebelum pengutusan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Keutamaan Thalhah bin ‘Ubaidillah Ia termasuk generasi pendahulu yang masuk Islam, juga termasuk dari orang yang mendapatkan hidayah lewat Abu Bakar Ash-Shiddiq. Thalhah tidak mengikuti perang Badar karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya bersama Sa’id bin Zaid untuk menelisik berita rombingan kaum musyrik. Namun, Thalhah dan Sa’id bin Zaid tetap diberikan ghanimah dan upah. Thalhah yang melindungi Rasulullah dalam perang Uhud, ia menangkis anak panah yang melesak ke arah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga jari beliau terluka. Thalhah disanjung karena kebaikan hati dan sedekah beliau. Pada perang Uhud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut Thalhah dengan sebutan Thalhah Al-Khair (orang yang baik hati). Dalam perang Dzul Asyirah, ia disebut Thalhah Al-Fayadh (orang yang melimpah pemberiannya). Dalam perang Khaibar, beliau menyebutnya dengan Thalhah Al-Jud (orang yang dermawan). Thalhah dijamin masuk surga dan ia disebut syahid.   Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى شَهِيدٍ يَمْشِى عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ “Siapa yang ingin melihat seorang syahid yang berjalan di atas muka bumi, lihatlah pada Thalhah bin ‘Ubaidillah.”(HR. Tirmidzi, no. 3739 dan Ibnu Majah, no. 125. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Thalhah wafat pada tahun 36 H pada peristiwa perang Jamal. Ia keluar bersama Aisyah dan Zubair untuk menuntut qisas atas terbunuhnya Utsman bin ‘Affan. Kemudian permasalahannya semakin berkembang hingga memaksa mereka berhadapan dengan pasukan Ali dalam sebuah pertempuran yang disebut sebagai pertempuran Jamal. Thalhah bin ‘Ubaidillah menikah dengan delapan istri, memiliki 11 putra dan 4 putri.   Referensi: Profil Keluarga 30 Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Dijamin Masuk Surga. Dr. Jasim Muhammad Badr. Penerbit Kiswah.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 7 Februari 2021 (25 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagssepuluh sahabat dijamin surga

Kisah Sa’ad bin Abi Waqqash yang Enggan Taat pada Ibunya yang Mengajak Berbuat Syirik

Ada seorang ibu seorang sahabat mulia yaitu Sa’ad bin Abi Waqqash yang mengajak anaknya berbuat syirik. Kisahnya adalah sebab turunnya surah Lukman ayat berikut ini, Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Lukman: 15) Baca juga: Nasehat Lukman, Ketika Orang Tua Mengajak Berbuat Syirik Lihatlah kisah teladan berikut ini sebagaimana dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab sahihnya dari Mush’ab bin Sa’ad dari ayahnya (yaitu Sa’ad) bahwa beberapa ayat Al-Qur’an turun padanya. Dia berkata, حَلَفَتْ أُمُّ سَعْدٍ أَنْ لاَ تُكَلِّمَهُ أَبَدًا حَتَّى يَكْفُرَ بِدِينِهِ وَلاَ تَأْكُلَ وَلاَ تَشْرَبَ. قَالَتْ زَعَمْتَ أَنَّ اللَّهَ وَصَّاكَ بِوَالِدَيْكَ وَأَنَا أُمُّكَ وَأَنَا آمُرُكَ بِهَذَا. قَالَ مَكَثَتْ ثَلاَثًا حَتَّى غُشِىَ عَلَيْهَا مِنَ الْجَهْدِ فَقَامَ ابْنٌ لَهَا يُقَالُ لَهُ عُمَارَةُ فَسَقَاهَا فَجَعَلَتْ تَدْعُو عَلَى سَعْدٍ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى الْقُرْآنِ هَذِهِ الآيَةَ (وَوَصَّيْنَا الإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا) (وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِى) وَفِيهَا (وَصَاحِبْهُمَا فِى الدُّنْيَا مَعْرُوفًا) Ummu Sa’ad (Ibunya Sa’ad) bersumpah tidak akan mengajaknya bicara selamanya sampai dia kafir (murtad) dari agamanya, dan dia juga tidak akan makan dan minum. Ibunya mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah mewasiatkan padamu untuk berbakti pada kedua orang tuamu, dan aku adalah ibumu. Saya perintahkan padamu untuk berbuat itu (memerintahkan untuk murtad, pen)’. Sa’ad mengatakan, “Lalu Ummu Sa’ad diam selama tiga hari kemudian jatuh pingsan karena kecapekan. Kemudian datanglah anaknya yang bernama ‘Umarah, lantas memberi minum padanya, tetapi ibunya lantas mendoakan (kejelekan) pada Sa’ad. Lalu Allah menurunkan ayat, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا “Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya.” (QS. Al-‘Ankabut: 8). Dan juga ayat, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku.” (QS. Lukman: 15), yang di dalamnya terdapat firman Allah, وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا “Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Lukman: 15). Lalu beliau menyebutkan lanjutan hadits. (HR. Muslim, no. 1748) Baca juga: Diancam Murtad Karenanya, tidak ada ketaatan kepada kedua orang tua dan selainnya dalam melakukan kesyirikan, kemungkaran, bid’ah, kesesatan, dan maksiat. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُطِيعُوا أَمْرَ الْمُسْرِفِينَ , الَّذِينَ يُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ وَلَا يُصْلِحُونَ “Dan janganlah kamu mentaati perintah orang-orang yang melewati batas, yang membuat kerusakan di muka bumi dan tidak mengadakan perbaikan.” (QS. Asy-Syu’ara: 151-152). وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا “Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS. Al-Kahfi: 28). Juga dalam hadits disebutkan, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. Bukhari, no. 7257) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” (HR. Bukhari, no. 7144). Baca juga: Taat pada Pemimpin pada Selain Perkara Maksiat   Pelajaran dari kisah Sa’ad bin Abi Waqqash Meski menghadapi tekanan yang dilancarkan oleh sang ibu kepada putranya, di samping bahwa ia sangat berbakti kepada ibunya, tetapi ia tetap lebih memilih kebenaran dan akidah yang benar daripada kebatilan yang dianut oleh keluarga dan kaumnya. Dengan demikian keislamannya merupakan keislaman yang didasari keyakinan yang mantap. Maka dari itu beberapa ayat mengukuhkan sikapnya, dan menjelaskan bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kedurhakaan kepada Pencipta. Baca juga: Cara Membahagiakan Orang Tua Semoga bermanfaat.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 7 Februari 2021 (25 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsbakti orang tua berbakti pada orang tua doa orang tua dosa syirik durhaka orang tua kata jelek pada orang tua sepuluh sahabat dijamin surga syirik

Kisah Sa’ad bin Abi Waqqash yang Enggan Taat pada Ibunya yang Mengajak Berbuat Syirik

Ada seorang ibu seorang sahabat mulia yaitu Sa’ad bin Abi Waqqash yang mengajak anaknya berbuat syirik. Kisahnya adalah sebab turunnya surah Lukman ayat berikut ini, Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Lukman: 15) Baca juga: Nasehat Lukman, Ketika Orang Tua Mengajak Berbuat Syirik Lihatlah kisah teladan berikut ini sebagaimana dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab sahihnya dari Mush’ab bin Sa’ad dari ayahnya (yaitu Sa’ad) bahwa beberapa ayat Al-Qur’an turun padanya. Dia berkata, حَلَفَتْ أُمُّ سَعْدٍ أَنْ لاَ تُكَلِّمَهُ أَبَدًا حَتَّى يَكْفُرَ بِدِينِهِ وَلاَ تَأْكُلَ وَلاَ تَشْرَبَ. قَالَتْ زَعَمْتَ أَنَّ اللَّهَ وَصَّاكَ بِوَالِدَيْكَ وَأَنَا أُمُّكَ وَأَنَا آمُرُكَ بِهَذَا. قَالَ مَكَثَتْ ثَلاَثًا حَتَّى غُشِىَ عَلَيْهَا مِنَ الْجَهْدِ فَقَامَ ابْنٌ لَهَا يُقَالُ لَهُ عُمَارَةُ فَسَقَاهَا فَجَعَلَتْ تَدْعُو عَلَى سَعْدٍ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى الْقُرْآنِ هَذِهِ الآيَةَ (وَوَصَّيْنَا الإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا) (وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِى) وَفِيهَا (وَصَاحِبْهُمَا فِى الدُّنْيَا مَعْرُوفًا) Ummu Sa’ad (Ibunya Sa’ad) bersumpah tidak akan mengajaknya bicara selamanya sampai dia kafir (murtad) dari agamanya, dan dia juga tidak akan makan dan minum. Ibunya mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah mewasiatkan padamu untuk berbakti pada kedua orang tuamu, dan aku adalah ibumu. Saya perintahkan padamu untuk berbuat itu (memerintahkan untuk murtad, pen)’. Sa’ad mengatakan, “Lalu Ummu Sa’ad diam selama tiga hari kemudian jatuh pingsan karena kecapekan. Kemudian datanglah anaknya yang bernama ‘Umarah, lantas memberi minum padanya, tetapi ibunya lantas mendoakan (kejelekan) pada Sa’ad. Lalu Allah menurunkan ayat, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا “Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya.” (QS. Al-‘Ankabut: 8). Dan juga ayat, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku.” (QS. Lukman: 15), yang di dalamnya terdapat firman Allah, وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا “Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Lukman: 15). Lalu beliau menyebutkan lanjutan hadits. (HR. Muslim, no. 1748) Baca juga: Diancam Murtad Karenanya, tidak ada ketaatan kepada kedua orang tua dan selainnya dalam melakukan kesyirikan, kemungkaran, bid’ah, kesesatan, dan maksiat. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُطِيعُوا أَمْرَ الْمُسْرِفِينَ , الَّذِينَ يُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ وَلَا يُصْلِحُونَ “Dan janganlah kamu mentaati perintah orang-orang yang melewati batas, yang membuat kerusakan di muka bumi dan tidak mengadakan perbaikan.” (QS. Asy-Syu’ara: 151-152). وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا “Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS. Al-Kahfi: 28). Juga dalam hadits disebutkan, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. Bukhari, no. 7257) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” (HR. Bukhari, no. 7144). Baca juga: Taat pada Pemimpin pada Selain Perkara Maksiat   Pelajaran dari kisah Sa’ad bin Abi Waqqash Meski menghadapi tekanan yang dilancarkan oleh sang ibu kepada putranya, di samping bahwa ia sangat berbakti kepada ibunya, tetapi ia tetap lebih memilih kebenaran dan akidah yang benar daripada kebatilan yang dianut oleh keluarga dan kaumnya. Dengan demikian keislamannya merupakan keislaman yang didasari keyakinan yang mantap. Maka dari itu beberapa ayat mengukuhkan sikapnya, dan menjelaskan bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kedurhakaan kepada Pencipta. Baca juga: Cara Membahagiakan Orang Tua Semoga bermanfaat.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 7 Februari 2021 (25 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsbakti orang tua berbakti pada orang tua doa orang tua dosa syirik durhaka orang tua kata jelek pada orang tua sepuluh sahabat dijamin surga syirik
Ada seorang ibu seorang sahabat mulia yaitu Sa’ad bin Abi Waqqash yang mengajak anaknya berbuat syirik. Kisahnya adalah sebab turunnya surah Lukman ayat berikut ini, Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Lukman: 15) Baca juga: Nasehat Lukman, Ketika Orang Tua Mengajak Berbuat Syirik Lihatlah kisah teladan berikut ini sebagaimana dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab sahihnya dari Mush’ab bin Sa’ad dari ayahnya (yaitu Sa’ad) bahwa beberapa ayat Al-Qur’an turun padanya. Dia berkata, حَلَفَتْ أُمُّ سَعْدٍ أَنْ لاَ تُكَلِّمَهُ أَبَدًا حَتَّى يَكْفُرَ بِدِينِهِ وَلاَ تَأْكُلَ وَلاَ تَشْرَبَ. قَالَتْ زَعَمْتَ أَنَّ اللَّهَ وَصَّاكَ بِوَالِدَيْكَ وَأَنَا أُمُّكَ وَأَنَا آمُرُكَ بِهَذَا. قَالَ مَكَثَتْ ثَلاَثًا حَتَّى غُشِىَ عَلَيْهَا مِنَ الْجَهْدِ فَقَامَ ابْنٌ لَهَا يُقَالُ لَهُ عُمَارَةُ فَسَقَاهَا فَجَعَلَتْ تَدْعُو عَلَى سَعْدٍ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى الْقُرْآنِ هَذِهِ الآيَةَ (وَوَصَّيْنَا الإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا) (وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِى) وَفِيهَا (وَصَاحِبْهُمَا فِى الدُّنْيَا مَعْرُوفًا) Ummu Sa’ad (Ibunya Sa’ad) bersumpah tidak akan mengajaknya bicara selamanya sampai dia kafir (murtad) dari agamanya, dan dia juga tidak akan makan dan minum. Ibunya mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah mewasiatkan padamu untuk berbakti pada kedua orang tuamu, dan aku adalah ibumu. Saya perintahkan padamu untuk berbuat itu (memerintahkan untuk murtad, pen)’. Sa’ad mengatakan, “Lalu Ummu Sa’ad diam selama tiga hari kemudian jatuh pingsan karena kecapekan. Kemudian datanglah anaknya yang bernama ‘Umarah, lantas memberi minum padanya, tetapi ibunya lantas mendoakan (kejelekan) pada Sa’ad. Lalu Allah menurunkan ayat, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا “Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya.” (QS. Al-‘Ankabut: 8). Dan juga ayat, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku.” (QS. Lukman: 15), yang di dalamnya terdapat firman Allah, وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا “Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Lukman: 15). Lalu beliau menyebutkan lanjutan hadits. (HR. Muslim, no. 1748) Baca juga: Diancam Murtad Karenanya, tidak ada ketaatan kepada kedua orang tua dan selainnya dalam melakukan kesyirikan, kemungkaran, bid’ah, kesesatan, dan maksiat. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُطِيعُوا أَمْرَ الْمُسْرِفِينَ , الَّذِينَ يُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ وَلَا يُصْلِحُونَ “Dan janganlah kamu mentaati perintah orang-orang yang melewati batas, yang membuat kerusakan di muka bumi dan tidak mengadakan perbaikan.” (QS. Asy-Syu’ara: 151-152). وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا “Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS. Al-Kahfi: 28). Juga dalam hadits disebutkan, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. Bukhari, no. 7257) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” (HR. Bukhari, no. 7144). Baca juga: Taat pada Pemimpin pada Selain Perkara Maksiat   Pelajaran dari kisah Sa’ad bin Abi Waqqash Meski menghadapi tekanan yang dilancarkan oleh sang ibu kepada putranya, di samping bahwa ia sangat berbakti kepada ibunya, tetapi ia tetap lebih memilih kebenaran dan akidah yang benar daripada kebatilan yang dianut oleh keluarga dan kaumnya. Dengan demikian keislamannya merupakan keislaman yang didasari keyakinan yang mantap. Maka dari itu beberapa ayat mengukuhkan sikapnya, dan menjelaskan bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kedurhakaan kepada Pencipta. Baca juga: Cara Membahagiakan Orang Tua Semoga bermanfaat.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 7 Februari 2021 (25 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsbakti orang tua berbakti pada orang tua doa orang tua dosa syirik durhaka orang tua kata jelek pada orang tua sepuluh sahabat dijamin surga syirik


Ada seorang ibu seorang sahabat mulia yaitu Sa’ad bin Abi Waqqash yang mengajak anaknya berbuat syirik. Kisahnya adalah sebab turunnya surah Lukman ayat berikut ini, Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Lukman: 15) Baca juga: Nasehat Lukman, Ketika Orang Tua Mengajak Berbuat Syirik Lihatlah kisah teladan berikut ini sebagaimana dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab sahihnya dari Mush’ab bin Sa’ad dari ayahnya (yaitu Sa’ad) bahwa beberapa ayat Al-Qur’an turun padanya. Dia berkata, حَلَفَتْ أُمُّ سَعْدٍ أَنْ لاَ تُكَلِّمَهُ أَبَدًا حَتَّى يَكْفُرَ بِدِينِهِ وَلاَ تَأْكُلَ وَلاَ تَشْرَبَ. قَالَتْ زَعَمْتَ أَنَّ اللَّهَ وَصَّاكَ بِوَالِدَيْكَ وَأَنَا أُمُّكَ وَأَنَا آمُرُكَ بِهَذَا. قَالَ مَكَثَتْ ثَلاَثًا حَتَّى غُشِىَ عَلَيْهَا مِنَ الْجَهْدِ فَقَامَ ابْنٌ لَهَا يُقَالُ لَهُ عُمَارَةُ فَسَقَاهَا فَجَعَلَتْ تَدْعُو عَلَى سَعْدٍ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى الْقُرْآنِ هَذِهِ الآيَةَ (وَوَصَّيْنَا الإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا) (وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِى) وَفِيهَا (وَصَاحِبْهُمَا فِى الدُّنْيَا مَعْرُوفًا) Ummu Sa’ad (Ibunya Sa’ad) bersumpah tidak akan mengajaknya bicara selamanya sampai dia kafir (murtad) dari agamanya, dan dia juga tidak akan makan dan minum. Ibunya mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah mewasiatkan padamu untuk berbakti pada kedua orang tuamu, dan aku adalah ibumu. Saya perintahkan padamu untuk berbuat itu (memerintahkan untuk murtad, pen)’. Sa’ad mengatakan, “Lalu Ummu Sa’ad diam selama tiga hari kemudian jatuh pingsan karena kecapekan. Kemudian datanglah anaknya yang bernama ‘Umarah, lantas memberi minum padanya, tetapi ibunya lantas mendoakan (kejelekan) pada Sa’ad. Lalu Allah menurunkan ayat, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا “Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya.” (QS. Al-‘Ankabut: 8). Dan juga ayat, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku.” (QS. Lukman: 15), yang di dalamnya terdapat firman Allah, وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا “Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Lukman: 15). Lalu beliau menyebutkan lanjutan hadits. (HR. Muslim, no. 1748) Baca juga: Diancam Murtad Karenanya, tidak ada ketaatan kepada kedua orang tua dan selainnya dalam melakukan kesyirikan, kemungkaran, bid’ah, kesesatan, dan maksiat. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُطِيعُوا أَمْرَ الْمُسْرِفِينَ , الَّذِينَ يُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ وَلَا يُصْلِحُونَ “Dan janganlah kamu mentaati perintah orang-orang yang melewati batas, yang membuat kerusakan di muka bumi dan tidak mengadakan perbaikan.” (QS. Asy-Syu’ara: 151-152). وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا “Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS. Al-Kahfi: 28). Juga dalam hadits disebutkan, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. Bukhari, no. 7257) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” (HR. Bukhari, no. 7144). Baca juga: Taat pada Pemimpin pada Selain Perkara Maksiat   Pelajaran dari kisah Sa’ad bin Abi Waqqash Meski menghadapi tekanan yang dilancarkan oleh sang ibu kepada putranya, di samping bahwa ia sangat berbakti kepada ibunya, tetapi ia tetap lebih memilih kebenaran dan akidah yang benar daripada kebatilan yang dianut oleh keluarga dan kaumnya. Dengan demikian keislamannya merupakan keislaman yang didasari keyakinan yang mantap. Maka dari itu beberapa ayat mengukuhkan sikapnya, dan menjelaskan bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kedurhakaan kepada Pencipta. Baca juga: Cara Membahagiakan Orang Tua Semoga bermanfaat.   — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 7 Februari 2021 (25 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsbakti orang tua berbakti pada orang tua doa orang tua dosa syirik durhaka orang tua kata jelek pada orang tua sepuluh sahabat dijamin surga syirik

Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 12): Carilah Teman yang Mendukungmu Belajar Agama

Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 11): Menjaga Marwah IlmuBismillah …Teman seperjuangan dalam mencari ilmuBagi manusia sebagai makhluk sosial, berteman adalah kebutuhan primer. Tentu saja, seorang pelajar agama, butuh mencari teman seperjuangan. Yang ia bisa menyemangati, menginspirasi, dan membantunya dalam perjuangan mencari ilmu.Saat Anda wahai penuntut ilmu, telah mendapatkan teman yang baik yang sama-sama berjuang mencari ilmu, maka itu adalah rezeki yang sangat berharga. Tanda bahwa kesuksesan Anda dalam menuntut ilmu, akan semakin dekat.Syekh Shalih Al-‘Ushaimi Hafidzahullah mengatakan,ولا يحسن بمقاصد العلا إلا انتخاب صحبة صالحة تعينه فإن للخليل في خليله أثرا“Cita-cita mulia tidak akan bisa diraih, kecuali dengan mencari teman yang baik, yang dapat membantunya. Karena teman itu memiliki pengaruh” (Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 35).Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ“Seseorang itu tergantung pada agama temannya. Maka perhatikanlah, dengan siapa kalian berteman.”Raghib Al-Ashfahani Rahimahullah mengatakan,ليس إعداء الجليس لجليسه بمقاله وفعاله فقط, بل بالنظر إليه“Pengaruh buruk teman bukan sekedar dengan ucapan atau perbuatannya, namun cukup dengan melihatnya” (Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 35).Ibnu Mani’ Rahimahullah di dalam kitab Irsyad At-Thullab menulis nasihat khusus untuk penuntut ilmu,ويحذر كل الحذر من مخالطة السفهاء وأهل المجون والوقاحة وسيئي السمعة والأغبياء والبلداء, فإن مخالطتهم سبب الحرمان وشقاوة الإنسان“Hindari berteman dengan orang-orang kurang akal, banyak melawak, tidak sopan, buruk perangai, dungu, dan keras kepala. Berteman dengan mereka hanya akan menyebabkan kita gagal” (Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 36).Baca Juga: Pilihlah Teman yang Baik di SosmedApa tujuan berteman?Ada tiga macam niat orang dalam berteman, sebagaimana dipaparkan Syekh Shalih Al-‘Ushaimi Hafidzahullah dalam Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi:pertama, karena kemuliaannya;kedua, karena kepentingan (manfaat) duniawi;ketiga, karena senang dan nyaman.Pilihlah niat yang pertama sebagai alasan dalam berteman. Yaitu bertemanlah karena kemuliaan orang yang kita jadikan teman, bukan karena kepentingan duniawi atau sekedar kesenangan atau kenyamanan. Kemuliaan di sini bukan kemuliaan materi, tapi kemulian iman dan akhlaknya.Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Kullu Bid'atin Dholalah, Ayat Tentang Gerhana, Pentingnya Organisasi Dalam Islam, Arti Rezeki, Ayat Alquran Tentang Ilmu Kedokteran

Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 12): Carilah Teman yang Mendukungmu Belajar Agama

Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 11): Menjaga Marwah IlmuBismillah …Teman seperjuangan dalam mencari ilmuBagi manusia sebagai makhluk sosial, berteman adalah kebutuhan primer. Tentu saja, seorang pelajar agama, butuh mencari teman seperjuangan. Yang ia bisa menyemangati, menginspirasi, dan membantunya dalam perjuangan mencari ilmu.Saat Anda wahai penuntut ilmu, telah mendapatkan teman yang baik yang sama-sama berjuang mencari ilmu, maka itu adalah rezeki yang sangat berharga. Tanda bahwa kesuksesan Anda dalam menuntut ilmu, akan semakin dekat.Syekh Shalih Al-‘Ushaimi Hafidzahullah mengatakan,ولا يحسن بمقاصد العلا إلا انتخاب صحبة صالحة تعينه فإن للخليل في خليله أثرا“Cita-cita mulia tidak akan bisa diraih, kecuali dengan mencari teman yang baik, yang dapat membantunya. Karena teman itu memiliki pengaruh” (Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 35).Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ“Seseorang itu tergantung pada agama temannya. Maka perhatikanlah, dengan siapa kalian berteman.”Raghib Al-Ashfahani Rahimahullah mengatakan,ليس إعداء الجليس لجليسه بمقاله وفعاله فقط, بل بالنظر إليه“Pengaruh buruk teman bukan sekedar dengan ucapan atau perbuatannya, namun cukup dengan melihatnya” (Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 35).Ibnu Mani’ Rahimahullah di dalam kitab Irsyad At-Thullab menulis nasihat khusus untuk penuntut ilmu,ويحذر كل الحذر من مخالطة السفهاء وأهل المجون والوقاحة وسيئي السمعة والأغبياء والبلداء, فإن مخالطتهم سبب الحرمان وشقاوة الإنسان“Hindari berteman dengan orang-orang kurang akal, banyak melawak, tidak sopan, buruk perangai, dungu, dan keras kepala. Berteman dengan mereka hanya akan menyebabkan kita gagal” (Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 36).Baca Juga: Pilihlah Teman yang Baik di SosmedApa tujuan berteman?Ada tiga macam niat orang dalam berteman, sebagaimana dipaparkan Syekh Shalih Al-‘Ushaimi Hafidzahullah dalam Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi:pertama, karena kemuliaannya;kedua, karena kepentingan (manfaat) duniawi;ketiga, karena senang dan nyaman.Pilihlah niat yang pertama sebagai alasan dalam berteman. Yaitu bertemanlah karena kemuliaan orang yang kita jadikan teman, bukan karena kepentingan duniawi atau sekedar kesenangan atau kenyamanan. Kemuliaan di sini bukan kemuliaan materi, tapi kemulian iman dan akhlaknya.Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Kullu Bid'atin Dholalah, Ayat Tentang Gerhana, Pentingnya Organisasi Dalam Islam, Arti Rezeki, Ayat Alquran Tentang Ilmu Kedokteran
Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 11): Menjaga Marwah IlmuBismillah …Teman seperjuangan dalam mencari ilmuBagi manusia sebagai makhluk sosial, berteman adalah kebutuhan primer. Tentu saja, seorang pelajar agama, butuh mencari teman seperjuangan. Yang ia bisa menyemangati, menginspirasi, dan membantunya dalam perjuangan mencari ilmu.Saat Anda wahai penuntut ilmu, telah mendapatkan teman yang baik yang sama-sama berjuang mencari ilmu, maka itu adalah rezeki yang sangat berharga. Tanda bahwa kesuksesan Anda dalam menuntut ilmu, akan semakin dekat.Syekh Shalih Al-‘Ushaimi Hafidzahullah mengatakan,ولا يحسن بمقاصد العلا إلا انتخاب صحبة صالحة تعينه فإن للخليل في خليله أثرا“Cita-cita mulia tidak akan bisa diraih, kecuali dengan mencari teman yang baik, yang dapat membantunya. Karena teman itu memiliki pengaruh” (Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 35).Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ“Seseorang itu tergantung pada agama temannya. Maka perhatikanlah, dengan siapa kalian berteman.”Raghib Al-Ashfahani Rahimahullah mengatakan,ليس إعداء الجليس لجليسه بمقاله وفعاله فقط, بل بالنظر إليه“Pengaruh buruk teman bukan sekedar dengan ucapan atau perbuatannya, namun cukup dengan melihatnya” (Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 35).Ibnu Mani’ Rahimahullah di dalam kitab Irsyad At-Thullab menulis nasihat khusus untuk penuntut ilmu,ويحذر كل الحذر من مخالطة السفهاء وأهل المجون والوقاحة وسيئي السمعة والأغبياء والبلداء, فإن مخالطتهم سبب الحرمان وشقاوة الإنسان“Hindari berteman dengan orang-orang kurang akal, banyak melawak, tidak sopan, buruk perangai, dungu, dan keras kepala. Berteman dengan mereka hanya akan menyebabkan kita gagal” (Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 36).Baca Juga: Pilihlah Teman yang Baik di SosmedApa tujuan berteman?Ada tiga macam niat orang dalam berteman, sebagaimana dipaparkan Syekh Shalih Al-‘Ushaimi Hafidzahullah dalam Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi:pertama, karena kemuliaannya;kedua, karena kepentingan (manfaat) duniawi;ketiga, karena senang dan nyaman.Pilihlah niat yang pertama sebagai alasan dalam berteman. Yaitu bertemanlah karena kemuliaan orang yang kita jadikan teman, bukan karena kepentingan duniawi atau sekedar kesenangan atau kenyamanan. Kemuliaan di sini bukan kemuliaan materi, tapi kemulian iman dan akhlaknya.Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Kullu Bid'atin Dholalah, Ayat Tentang Gerhana, Pentingnya Organisasi Dalam Islam, Arti Rezeki, Ayat Alquran Tentang Ilmu Kedokteran


Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 11): Menjaga Marwah IlmuBismillah …Teman seperjuangan dalam mencari ilmuBagi manusia sebagai makhluk sosial, berteman adalah kebutuhan primer. Tentu saja, seorang pelajar agama, butuh mencari teman seperjuangan. Yang ia bisa menyemangati, menginspirasi, dan membantunya dalam perjuangan mencari ilmu.Saat Anda wahai penuntut ilmu, telah mendapatkan teman yang baik yang sama-sama berjuang mencari ilmu, maka itu adalah rezeki yang sangat berharga. Tanda bahwa kesuksesan Anda dalam menuntut ilmu, akan semakin dekat.Syekh Shalih Al-‘Ushaimi Hafidzahullah mengatakan,ولا يحسن بمقاصد العلا إلا انتخاب صحبة صالحة تعينه فإن للخليل في خليله أثرا“Cita-cita mulia tidak akan bisa diraih, kecuali dengan mencari teman yang baik, yang dapat membantunya. Karena teman itu memiliki pengaruh” (Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 35).Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ“Seseorang itu tergantung pada agama temannya. Maka perhatikanlah, dengan siapa kalian berteman.”Raghib Al-Ashfahani Rahimahullah mengatakan,ليس إعداء الجليس لجليسه بمقاله وفعاله فقط, بل بالنظر إليه“Pengaruh buruk teman bukan sekedar dengan ucapan atau perbuatannya, namun cukup dengan melihatnya” (Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 35).Ibnu Mani’ Rahimahullah di dalam kitab Irsyad At-Thullab menulis nasihat khusus untuk penuntut ilmu,ويحذر كل الحذر من مخالطة السفهاء وأهل المجون والوقاحة وسيئي السمعة والأغبياء والبلداء, فإن مخالطتهم سبب الحرمان وشقاوة الإنسان“Hindari berteman dengan orang-orang kurang akal, banyak melawak, tidak sopan, buruk perangai, dungu, dan keras kepala. Berteman dengan mereka hanya akan menyebabkan kita gagal” (Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 36).Baca Juga: Pilihlah Teman yang Baik di SosmedApa tujuan berteman?Ada tiga macam niat orang dalam berteman, sebagaimana dipaparkan Syekh Shalih Al-‘Ushaimi Hafidzahullah dalam Khulashah Ta’dhim Al-‘Ilmi:pertama, karena kemuliaannya;kedua, karena kepentingan (manfaat) duniawi;ketiga, karena senang dan nyaman.Pilihlah niat yang pertama sebagai alasan dalam berteman. Yaitu bertemanlah karena kemuliaan orang yang kita jadikan teman, bukan karena kepentingan duniawi atau sekedar kesenangan atau kenyamanan. Kemuliaan di sini bukan kemuliaan materi, tapi kemulian iman dan akhlaknya.Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Kullu Bid'atin Dholalah, Ayat Tentang Gerhana, Pentingnya Organisasi Dalam Islam, Arti Rezeki, Ayat Alquran Tentang Ilmu Kedokteran

Syarhus Sunnah: 10 Sahabat yang Dijamin Masuk Surga

Ada sepuluh orang yang dijamin masuk surga? Siapakah mereka?   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, ثُمَّ البَاقِيْنَ مِنَ العَشَرَةِ الَّذِيْنَ أَوْجَبَ لَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الجَنَّةَ  , وَنُخْلِصُ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنْهُمْ مِنَ المحَبَّةِ بِقَدْرِ الَّذِي أَوْجَبَ لَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ التَّفْضِيْلِ , ثُمَّ لِسَائِرِ أَصْحَابِ مِنْ بَعْدِهِمْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ وَيُقَالُ بِفَضْلِهِمْ وَيُذْكَرُوْنَ بِمَحَاسِنِ أَفْعَالِهِمْ , وَنُمْسِكُ عَنِ الخَوْضِ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ , فَهُمْ خِيَارُ أَهْلِ الأَرْضِ بَعْدَ نَبِيِّهِمْ اِرْتَضَاهُمُ اللهُ لِنَبِيِّهِ وَجَعَلَهُمْ أَنْصَارًا لِدِيْنِهِ فَهُمْ أَئِمَّةُ الدِّيْنِ وَأَعْلاَمُ المسْلِمِيْنَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ Kemudian sepuluh sahabat lainnya yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam katakana tentang mereka bahwa mereka dijamin masuk surga. Kita pun diperintahkan untuk mencintai mereka dengan kadar yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetapkan karena keutamaan yang ada pada mereka. Kemudian sahabat yang lain selain itu. Semoga Allah meridai mereka semua. Keutamaan dan kebaikan perbuatan mereka disebut-sebut. Kita tahan diri dari membicarakan perselisihan di antara mereka. Karena mereka adalah sebaik-baik manusia di muka bumi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah rida kepada mereka karena nabi-Nya. Allah menjadikan mereka penolong untuk agama ini. Mereka adalah para imam dalam agama ini. Mereka yang paling berilmu di antara kaum muslimin. Semoga Allah meridai mereka semuanya. Sepuluh Orang yang Dijamin Masuk Surga   Dari Sa’id bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَشَرَةٌ فِى الْجَنَّةِ أَبُو بَكْرٍ فِى الْجَنَّةِ وَعُمَرُ فِى الْجَنَّةِ وَعُثْمَانُ وَعَلِىٌّ وَالزُّبَيْرُ وَطَلْحَةُ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ وَأَبُو عُبَيْدَةَ وَسَعْدُ بْنُ أَبِى وَقَّاصٍ “Ada sepuluh orang yang dijamin masuk surga: Abu Bakar di surga, Umar di surga, Utsman, ‘Ali, Az-Zubair, Thalhah, ‘Abdurrahman (bin ‘Auf), Abu Ubaidah (bin Al-Jarrah), dan Sa’ad (bin Abi Waqqash).” قَالَ فَعَدَّ هَؤُلاَءِ التِّسْعَةَ وَسَكَتَ عَنِ الْعَاشِرِ فَقَالَ الْقَوْمُ نَنْشُدُكَ اللَّهَ يَا أَبَا الأَعْوَرِ مَنِ الْعَاشِرُ قَالَ نَشَدْتُمُونِى بِاللَّهِ أَبُو الأَعْوَرِ فِى الْجَنَّةِ. قَالَ أَبُو عِيسَى أَبُو الأَعْوَرِ هُوَ سَعِيدُ بْنُ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ. وَسَمِعْتُ مُحَمَّدًا يَقُولُ هُوَ أَصَحُّ مِنَ الْحَدِيثِ الأَوَّلِ. Anak Sa’id berkata, “Kalau dihitung mereka tadi ada sembilan, lantas tidak disebutkan yang kesepuluh.” Orang-orang berkata, “Kami berdoa kepada Allah, wahai Abul A’war siapakah yang termasuk yang kesepuluh.” Sa’id (bin Zaid) berkata, “Kalian mohon berdoa kepada Allah untukku semoga termasuk yang kesepuluh tersebut yang berada di surga.” Abu ‘Isa berkata, “Abul A’war itu adalah Sa’id bin Zaid bin ‘Amr bin Nufail. Aku mendengar Muhammad sedang berkata bahwa hadits ini lebih sahih dari hadits pertama.” (HR. Tirmidzi, no. 3748. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَبُو بَكْرٍ فِى الْجَنَّةِ وَعُمَرُ فِى الْجَنَّةِ وَعُثْمَانُ فِى الْجَنَّةِ وَعَلِىٌّ فِى الْجَنَّةِ وَطَلْحَةُ فِى الْجَنَّةِ وَالزُّبَيْرُ فِى الْجَنَّةِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ فِى الْجَنَّةِ وَسَعْدٌ فِى الْجَنَّةِ وَسَعِيدٌ فِى الْجَنَّةِ وَأَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ فِى الْجَنَّةِ “Abu Bakar di surga, ‘Umar di surga, ‘Utsman di surga, ‘Ali di surga, Thalhah di surga, Az-Zubair di surga, ‘Abdurrahman bin ‘Auf di surga, Sa’ad (bin Abi Waqqash) di surga, Sa’id (bin Zaid) di surga, Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah di surga.” (HR. Tirmidzi, no. 3747 dan Ahmad, 1:193. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga yang disebut dalam satu hadits sekaligus adalah: Abu Bakar Ash-Shiddiq Umar bin Al-Khaththab Utsman bin ‘Affan ‘Ali bin Abi Thalib Thalhah bin ‘Ubaidillah Az-Zubair bin Al-‘Awwam ‘Abdurrahman bin ‘Auf Sa’ad bin Abi Waqqash Sa’id bin Zaid Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah   Semoga bermanfaat.   Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Siksaan Mengerikan pada Para Sahabat Nabi Karena Iman Mereka Syarhus Sunnah: Ada yang Masuk Surga, Ada yang Masuk Neraka — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 6 Februari 2021 (24 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsabu bakar ash-shiddiq ali bin abi thalib keutamaan ali bi abi thalib keutamaan sahabat nabi khulafaur rosyidin sahabat nabi sepuluh sahabat dijamin surga syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani umar bin khaththab ustman bin 'affan

Syarhus Sunnah: 10 Sahabat yang Dijamin Masuk Surga

Ada sepuluh orang yang dijamin masuk surga? Siapakah mereka?   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, ثُمَّ البَاقِيْنَ مِنَ العَشَرَةِ الَّذِيْنَ أَوْجَبَ لَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الجَنَّةَ  , وَنُخْلِصُ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنْهُمْ مِنَ المحَبَّةِ بِقَدْرِ الَّذِي أَوْجَبَ لَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ التَّفْضِيْلِ , ثُمَّ لِسَائِرِ أَصْحَابِ مِنْ بَعْدِهِمْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ وَيُقَالُ بِفَضْلِهِمْ وَيُذْكَرُوْنَ بِمَحَاسِنِ أَفْعَالِهِمْ , وَنُمْسِكُ عَنِ الخَوْضِ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ , فَهُمْ خِيَارُ أَهْلِ الأَرْضِ بَعْدَ نَبِيِّهِمْ اِرْتَضَاهُمُ اللهُ لِنَبِيِّهِ وَجَعَلَهُمْ أَنْصَارًا لِدِيْنِهِ فَهُمْ أَئِمَّةُ الدِّيْنِ وَأَعْلاَمُ المسْلِمِيْنَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ Kemudian sepuluh sahabat lainnya yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam katakana tentang mereka bahwa mereka dijamin masuk surga. Kita pun diperintahkan untuk mencintai mereka dengan kadar yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetapkan karena keutamaan yang ada pada mereka. Kemudian sahabat yang lain selain itu. Semoga Allah meridai mereka semua. Keutamaan dan kebaikan perbuatan mereka disebut-sebut. Kita tahan diri dari membicarakan perselisihan di antara mereka. Karena mereka adalah sebaik-baik manusia di muka bumi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah rida kepada mereka karena nabi-Nya. Allah menjadikan mereka penolong untuk agama ini. Mereka adalah para imam dalam agama ini. Mereka yang paling berilmu di antara kaum muslimin. Semoga Allah meridai mereka semuanya. Sepuluh Orang yang Dijamin Masuk Surga   Dari Sa’id bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَشَرَةٌ فِى الْجَنَّةِ أَبُو بَكْرٍ فِى الْجَنَّةِ وَعُمَرُ فِى الْجَنَّةِ وَعُثْمَانُ وَعَلِىٌّ وَالزُّبَيْرُ وَطَلْحَةُ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ وَأَبُو عُبَيْدَةَ وَسَعْدُ بْنُ أَبِى وَقَّاصٍ “Ada sepuluh orang yang dijamin masuk surga: Abu Bakar di surga, Umar di surga, Utsman, ‘Ali, Az-Zubair, Thalhah, ‘Abdurrahman (bin ‘Auf), Abu Ubaidah (bin Al-Jarrah), dan Sa’ad (bin Abi Waqqash).” قَالَ فَعَدَّ هَؤُلاَءِ التِّسْعَةَ وَسَكَتَ عَنِ الْعَاشِرِ فَقَالَ الْقَوْمُ نَنْشُدُكَ اللَّهَ يَا أَبَا الأَعْوَرِ مَنِ الْعَاشِرُ قَالَ نَشَدْتُمُونِى بِاللَّهِ أَبُو الأَعْوَرِ فِى الْجَنَّةِ. قَالَ أَبُو عِيسَى أَبُو الأَعْوَرِ هُوَ سَعِيدُ بْنُ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ. وَسَمِعْتُ مُحَمَّدًا يَقُولُ هُوَ أَصَحُّ مِنَ الْحَدِيثِ الأَوَّلِ. Anak Sa’id berkata, “Kalau dihitung mereka tadi ada sembilan, lantas tidak disebutkan yang kesepuluh.” Orang-orang berkata, “Kami berdoa kepada Allah, wahai Abul A’war siapakah yang termasuk yang kesepuluh.” Sa’id (bin Zaid) berkata, “Kalian mohon berdoa kepada Allah untukku semoga termasuk yang kesepuluh tersebut yang berada di surga.” Abu ‘Isa berkata, “Abul A’war itu adalah Sa’id bin Zaid bin ‘Amr bin Nufail. Aku mendengar Muhammad sedang berkata bahwa hadits ini lebih sahih dari hadits pertama.” (HR. Tirmidzi, no. 3748. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَبُو بَكْرٍ فِى الْجَنَّةِ وَعُمَرُ فِى الْجَنَّةِ وَعُثْمَانُ فِى الْجَنَّةِ وَعَلِىٌّ فِى الْجَنَّةِ وَطَلْحَةُ فِى الْجَنَّةِ وَالزُّبَيْرُ فِى الْجَنَّةِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ فِى الْجَنَّةِ وَسَعْدٌ فِى الْجَنَّةِ وَسَعِيدٌ فِى الْجَنَّةِ وَأَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ فِى الْجَنَّةِ “Abu Bakar di surga, ‘Umar di surga, ‘Utsman di surga, ‘Ali di surga, Thalhah di surga, Az-Zubair di surga, ‘Abdurrahman bin ‘Auf di surga, Sa’ad (bin Abi Waqqash) di surga, Sa’id (bin Zaid) di surga, Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah di surga.” (HR. Tirmidzi, no. 3747 dan Ahmad, 1:193. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga yang disebut dalam satu hadits sekaligus adalah: Abu Bakar Ash-Shiddiq Umar bin Al-Khaththab Utsman bin ‘Affan ‘Ali bin Abi Thalib Thalhah bin ‘Ubaidillah Az-Zubair bin Al-‘Awwam ‘Abdurrahman bin ‘Auf Sa’ad bin Abi Waqqash Sa’id bin Zaid Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah   Semoga bermanfaat.   Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Siksaan Mengerikan pada Para Sahabat Nabi Karena Iman Mereka Syarhus Sunnah: Ada yang Masuk Surga, Ada yang Masuk Neraka — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 6 Februari 2021 (24 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsabu bakar ash-shiddiq ali bin abi thalib keutamaan ali bi abi thalib keutamaan sahabat nabi khulafaur rosyidin sahabat nabi sepuluh sahabat dijamin surga syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani umar bin khaththab ustman bin 'affan
Ada sepuluh orang yang dijamin masuk surga? Siapakah mereka?   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, ثُمَّ البَاقِيْنَ مِنَ العَشَرَةِ الَّذِيْنَ أَوْجَبَ لَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الجَنَّةَ  , وَنُخْلِصُ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنْهُمْ مِنَ المحَبَّةِ بِقَدْرِ الَّذِي أَوْجَبَ لَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ التَّفْضِيْلِ , ثُمَّ لِسَائِرِ أَصْحَابِ مِنْ بَعْدِهِمْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ وَيُقَالُ بِفَضْلِهِمْ وَيُذْكَرُوْنَ بِمَحَاسِنِ أَفْعَالِهِمْ , وَنُمْسِكُ عَنِ الخَوْضِ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ , فَهُمْ خِيَارُ أَهْلِ الأَرْضِ بَعْدَ نَبِيِّهِمْ اِرْتَضَاهُمُ اللهُ لِنَبِيِّهِ وَجَعَلَهُمْ أَنْصَارًا لِدِيْنِهِ فَهُمْ أَئِمَّةُ الدِّيْنِ وَأَعْلاَمُ المسْلِمِيْنَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ Kemudian sepuluh sahabat lainnya yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam katakana tentang mereka bahwa mereka dijamin masuk surga. Kita pun diperintahkan untuk mencintai mereka dengan kadar yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetapkan karena keutamaan yang ada pada mereka. Kemudian sahabat yang lain selain itu. Semoga Allah meridai mereka semua. Keutamaan dan kebaikan perbuatan mereka disebut-sebut. Kita tahan diri dari membicarakan perselisihan di antara mereka. Karena mereka adalah sebaik-baik manusia di muka bumi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah rida kepada mereka karena nabi-Nya. Allah menjadikan mereka penolong untuk agama ini. Mereka adalah para imam dalam agama ini. Mereka yang paling berilmu di antara kaum muslimin. Semoga Allah meridai mereka semuanya. Sepuluh Orang yang Dijamin Masuk Surga   Dari Sa’id bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَشَرَةٌ فِى الْجَنَّةِ أَبُو بَكْرٍ فِى الْجَنَّةِ وَعُمَرُ فِى الْجَنَّةِ وَعُثْمَانُ وَعَلِىٌّ وَالزُّبَيْرُ وَطَلْحَةُ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ وَأَبُو عُبَيْدَةَ وَسَعْدُ بْنُ أَبِى وَقَّاصٍ “Ada sepuluh orang yang dijamin masuk surga: Abu Bakar di surga, Umar di surga, Utsman, ‘Ali, Az-Zubair, Thalhah, ‘Abdurrahman (bin ‘Auf), Abu Ubaidah (bin Al-Jarrah), dan Sa’ad (bin Abi Waqqash).” قَالَ فَعَدَّ هَؤُلاَءِ التِّسْعَةَ وَسَكَتَ عَنِ الْعَاشِرِ فَقَالَ الْقَوْمُ نَنْشُدُكَ اللَّهَ يَا أَبَا الأَعْوَرِ مَنِ الْعَاشِرُ قَالَ نَشَدْتُمُونِى بِاللَّهِ أَبُو الأَعْوَرِ فِى الْجَنَّةِ. قَالَ أَبُو عِيسَى أَبُو الأَعْوَرِ هُوَ سَعِيدُ بْنُ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ. وَسَمِعْتُ مُحَمَّدًا يَقُولُ هُوَ أَصَحُّ مِنَ الْحَدِيثِ الأَوَّلِ. Anak Sa’id berkata, “Kalau dihitung mereka tadi ada sembilan, lantas tidak disebutkan yang kesepuluh.” Orang-orang berkata, “Kami berdoa kepada Allah, wahai Abul A’war siapakah yang termasuk yang kesepuluh.” Sa’id (bin Zaid) berkata, “Kalian mohon berdoa kepada Allah untukku semoga termasuk yang kesepuluh tersebut yang berada di surga.” Abu ‘Isa berkata, “Abul A’war itu adalah Sa’id bin Zaid bin ‘Amr bin Nufail. Aku mendengar Muhammad sedang berkata bahwa hadits ini lebih sahih dari hadits pertama.” (HR. Tirmidzi, no. 3748. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَبُو بَكْرٍ فِى الْجَنَّةِ وَعُمَرُ فِى الْجَنَّةِ وَعُثْمَانُ فِى الْجَنَّةِ وَعَلِىٌّ فِى الْجَنَّةِ وَطَلْحَةُ فِى الْجَنَّةِ وَالزُّبَيْرُ فِى الْجَنَّةِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ فِى الْجَنَّةِ وَسَعْدٌ فِى الْجَنَّةِ وَسَعِيدٌ فِى الْجَنَّةِ وَأَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ فِى الْجَنَّةِ “Abu Bakar di surga, ‘Umar di surga, ‘Utsman di surga, ‘Ali di surga, Thalhah di surga, Az-Zubair di surga, ‘Abdurrahman bin ‘Auf di surga, Sa’ad (bin Abi Waqqash) di surga, Sa’id (bin Zaid) di surga, Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah di surga.” (HR. Tirmidzi, no. 3747 dan Ahmad, 1:193. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga yang disebut dalam satu hadits sekaligus adalah: Abu Bakar Ash-Shiddiq Umar bin Al-Khaththab Utsman bin ‘Affan ‘Ali bin Abi Thalib Thalhah bin ‘Ubaidillah Az-Zubair bin Al-‘Awwam ‘Abdurrahman bin ‘Auf Sa’ad bin Abi Waqqash Sa’id bin Zaid Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah   Semoga bermanfaat.   Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Siksaan Mengerikan pada Para Sahabat Nabi Karena Iman Mereka Syarhus Sunnah: Ada yang Masuk Surga, Ada yang Masuk Neraka — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 6 Februari 2021 (24 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsabu bakar ash-shiddiq ali bin abi thalib keutamaan ali bi abi thalib keutamaan sahabat nabi khulafaur rosyidin sahabat nabi sepuluh sahabat dijamin surga syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani umar bin khaththab ustman bin 'affan


Ada sepuluh orang yang dijamin masuk surga? Siapakah mereka?   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, ثُمَّ البَاقِيْنَ مِنَ العَشَرَةِ الَّذِيْنَ أَوْجَبَ لَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الجَنَّةَ  , وَنُخْلِصُ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنْهُمْ مِنَ المحَبَّةِ بِقَدْرِ الَّذِي أَوْجَبَ لَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ التَّفْضِيْلِ , ثُمَّ لِسَائِرِ أَصْحَابِ مِنْ بَعْدِهِمْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ وَيُقَالُ بِفَضْلِهِمْ وَيُذْكَرُوْنَ بِمَحَاسِنِ أَفْعَالِهِمْ , وَنُمْسِكُ عَنِ الخَوْضِ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ , فَهُمْ خِيَارُ أَهْلِ الأَرْضِ بَعْدَ نَبِيِّهِمْ اِرْتَضَاهُمُ اللهُ لِنَبِيِّهِ وَجَعَلَهُمْ أَنْصَارًا لِدِيْنِهِ فَهُمْ أَئِمَّةُ الدِّيْنِ وَأَعْلاَمُ المسْلِمِيْنَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ Kemudian sepuluh sahabat lainnya yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam katakana tentang mereka bahwa mereka dijamin masuk surga. Kita pun diperintahkan untuk mencintai mereka dengan kadar yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetapkan karena keutamaan yang ada pada mereka. Kemudian sahabat yang lain selain itu. Semoga Allah meridai mereka semua. Keutamaan dan kebaikan perbuatan mereka disebut-sebut. Kita tahan diri dari membicarakan perselisihan di antara mereka. Karena mereka adalah sebaik-baik manusia di muka bumi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah rida kepada mereka karena nabi-Nya. Allah menjadikan mereka penolong untuk agama ini. Mereka adalah para imam dalam agama ini. Mereka yang paling berilmu di antara kaum muslimin. Semoga Allah meridai mereka semuanya. Sepuluh Orang yang Dijamin Masuk Surga   Dari Sa’id bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَشَرَةٌ فِى الْجَنَّةِ أَبُو بَكْرٍ فِى الْجَنَّةِ وَعُمَرُ فِى الْجَنَّةِ وَعُثْمَانُ وَعَلِىٌّ وَالزُّبَيْرُ وَطَلْحَةُ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ وَأَبُو عُبَيْدَةَ وَسَعْدُ بْنُ أَبِى وَقَّاصٍ “Ada sepuluh orang yang dijamin masuk surga: Abu Bakar di surga, Umar di surga, Utsman, ‘Ali, Az-Zubair, Thalhah, ‘Abdurrahman (bin ‘Auf), Abu Ubaidah (bin Al-Jarrah), dan Sa’ad (bin Abi Waqqash).” قَالَ فَعَدَّ هَؤُلاَءِ التِّسْعَةَ وَسَكَتَ عَنِ الْعَاشِرِ فَقَالَ الْقَوْمُ نَنْشُدُكَ اللَّهَ يَا أَبَا الأَعْوَرِ مَنِ الْعَاشِرُ قَالَ نَشَدْتُمُونِى بِاللَّهِ أَبُو الأَعْوَرِ فِى الْجَنَّةِ. قَالَ أَبُو عِيسَى أَبُو الأَعْوَرِ هُوَ سَعِيدُ بْنُ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ. وَسَمِعْتُ مُحَمَّدًا يَقُولُ هُوَ أَصَحُّ مِنَ الْحَدِيثِ الأَوَّلِ. Anak Sa’id berkata, “Kalau dihitung mereka tadi ada sembilan, lantas tidak disebutkan yang kesepuluh.” Orang-orang berkata, “Kami berdoa kepada Allah, wahai Abul A’war siapakah yang termasuk yang kesepuluh.” Sa’id (bin Zaid) berkata, “Kalian mohon berdoa kepada Allah untukku semoga termasuk yang kesepuluh tersebut yang berada di surga.” Abu ‘Isa berkata, “Abul A’war itu adalah Sa’id bin Zaid bin ‘Amr bin Nufail. Aku mendengar Muhammad sedang berkata bahwa hadits ini lebih sahih dari hadits pertama.” (HR. Tirmidzi, no. 3748. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَبُو بَكْرٍ فِى الْجَنَّةِ وَعُمَرُ فِى الْجَنَّةِ وَعُثْمَانُ فِى الْجَنَّةِ وَعَلِىٌّ فِى الْجَنَّةِ وَطَلْحَةُ فِى الْجَنَّةِ وَالزُّبَيْرُ فِى الْجَنَّةِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ فِى الْجَنَّةِ وَسَعْدٌ فِى الْجَنَّةِ وَسَعِيدٌ فِى الْجَنَّةِ وَأَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ فِى الْجَنَّةِ “Abu Bakar di surga, ‘Umar di surga, ‘Utsman di surga, ‘Ali di surga, Thalhah di surga, Az-Zubair di surga, ‘Abdurrahman bin ‘Auf di surga, Sa’ad (bin Abi Waqqash) di surga, Sa’id (bin Zaid) di surga, Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah di surga.” (HR. Tirmidzi, no. 3747 dan Ahmad, 1:193. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga yang disebut dalam satu hadits sekaligus adalah: Abu Bakar Ash-Shiddiq Umar bin Al-Khaththab Utsman bin ‘Affan ‘Ali bin Abi Thalib Thalhah bin ‘Ubaidillah Az-Zubair bin Al-‘Awwam ‘Abdurrahman bin ‘Auf Sa’ad bin Abi Waqqash Sa’id bin Zaid Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah   Semoga bermanfaat.   Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Siksaan Mengerikan pada Para Sahabat Nabi Karena Iman Mereka Syarhus Sunnah: Ada yang Masuk Surga, Ada yang Masuk Neraka — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 6 Februari 2021 (24 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsabu bakar ash-shiddiq ali bin abi thalib keutamaan ali bi abi thalib keutamaan sahabat nabi khulafaur rosyidin sahabat nabi sepuluh sahabat dijamin surga syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani umar bin khaththab ustman bin 'affan

Loyalitas yang Prioritas

Loyalitas kita, untuk siapa?Pernahkah kita melihat bagaimana loyalitas (ketaatan/kesetiaan) seorang pembantu kepada majikannya? Atau seorang staf kepada bosnya? Atau seorang pegawai istana kepada sultannya?Loyalitas yang begitu tinggi dipersembahkan untuk sang petinggi. Apapun suruhan sang majikan, dilaksanakan dengan sepenuh jiwa dan raga demi sesuap nasi dan sedikit gaji meskipun tenaga telah terkuras. Apapun perintah si bos, dikerjakan meski harus lembur hingga dini hari demi mengejar gaji yang tinggi. Seperti apapun titah sang sultan, akan dipenuhi demi sebuah kebanggaan sebagai seorang abdi kerajaan.Coba pula kita memperhatikan diri sendiri. Pernahkah kita berhutang jasa kepada orang lain? Pernahkah kita berhutang jasa kepada ibunda yang telah melahirkan dan membesarkan kita? Pernahkah kita berhutang jasa kepada ayahanda yang telah menafkahi dan mendidik kita hingga dewasa? Pernahkah kita berhutang jasa kepada seseorang yang pernah menyelamatkan nyawa kita? Pernahkah kita berhutang jasa kepada orang yang telah menarik tangan kita saat diri ini berada dalam kubangan dosa dan maksiat? Pernahkah kita berhutang jasa kepada orang yang telah memberikan bantuan materi saat diri kita berada dalam keterpurukan ekonomi?Bukankah mereka berhak mendapatkan cinta, kasih sayang, loyalitas, penghargaan, dan segala kebaikan dari kita yang memang layak bagi mereka sebagai bentuk balas budi atas jasa yang luar biasa ? Tentu saja, ya.Lalu, bagaimana dengan Zat Pencipta yang telah menciptakan kita, memberi kita nyawa, menyempurnakan bentuk tubuh kita, menganugerahkan akal, kecerdasan, dan pengetahuan kepada kita sehingga dengannya kita mendapatkan ilmu, harta dan segala pernik dunia?Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ“Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” (QS. Al-Tīn: 4).Allah  Ta’ala juga berfirman,أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ“Ingatlah! Segala penciptaan dan urusan menjadi hak-Nya (Allah). Mahasuci Allah, Tuhan semesta alam” (QS. Al-A’rāf: 54).Begitu banyak ayat yang menjelaskan tentang kebesaran Allah Ta’ala yang menentukan segala hal yang terjadi maupun tidak terjadi di jagat raya ini. Begitu pula seluruh makhluk bergantung kepada-Nya. Sebagaimana firman-Nya,اللَّهُ الصَّمَدُ“Allah adalah tempat meminta segala sesuatu” (QS. Al-Ikhlās: 2).Maka, adakah yang lebih layak untuk ditunaikan haknya daripada Allah Ta’ala? Tentu jawabannya adalah tidak ada. Oleh karena itu, sebagai seorang hamba yang setiap saat bergantung kepada-Nya di segala lini kehidupan, wajib bagi kita untuk memenuhi hak-hak Allah Ta’ala atas diri kita.Baca Juga: Beberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang TerlarangDua hak Allah Ta’ala atas hamba-NyaRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,حق الله على العباد أن يعبدوه ولا يشركوا به شيئا“Hak Allah atas para hamba adalah para hamba beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun” (HR. Bukhari dan Muslim).Pertama, at-tauhidBerdasarkan hadis di atas diterangkan bahwa hak Allah yang paling utama pada diri seorang hamba adalah at-tauhid, yaitu mengesakan Allah. Syekh Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullāh menjelaskan dalam kitabnya al-Qaulul Mufīd menjelaskan makna tauhid,إفراد الله- تعالى- بما يختص به من الربوبية والألوهية والأسماء والصفات.“Mengesakan Allah Ta’ala dalam perkara yang merupakan kekhususan bagi-Nya, yaitu dalam perkara al-rububiyyah, al-ulūhiyyah, dan al-asmā’ wa al-shifāt” (Al-Qaulul Mufīd, 1: 8).Para ulama telah banyak menjelaskan kepada kita tentang bagaimana memenuhi hak Allah dengan mentauhidkan-Nya. Karena telah terang bagi kita tujuan penciptaan jin dan manusia adalah hanya untuk menyembah Allah Ta’ala,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku” (QS. Al-Zariyat: 56).Syekh Shalih al-Fauzān Hafizhahullāh menjelaskan makna ibadah yang dimaksudkan dalam ayat di atas,اسم جامع لكل ما يحبه الله ويرضاه من الأقوال والأعمال  الباطنة والظاهرة“Ibadah adalah satu kata yang mencakup segala hal yang Allah cintai dan ridai, berupa perkataan, perbuatan, perkara batin, dan perkara zahir” (al-Mulakhkhas fi Syarhi Kitāb al-Tauhid, 9: 428).Kedua, tidak dipersekutukanSedangkan hak selanjutnya bagi Allah Ta’ala adalah tidak dipersekutukan dengan sesuatu pun. Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun” (QS. An-Nisā’: 36).Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala juga berfirman,قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ“Katakanlah, ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam'” (QS. Al-An’ām: 162).Rasulullah Shallallāhu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan bahwa kesyirikan termasuk di antara tujuh dosa yang membinasakan (al-mūbiqāt). Hal ini sebagaimana hadisnya,اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِRasulullah bersabda, “Jauhilah tujuh al-mūbiqāt (dosa yang membinasakan).” Mereka (sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa yang membinasakan tersebut?” Beliau bersabda, “(1) Syirik kepada Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali dengan jalan yang benar, (4) memakan riba, (5) memakan harta anak yatim, (6) lari dari medan perang, (7) qazaf (menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina)” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89 dari hadis Abu Hurairah Radhiyallāhu ‘anhu).Baca Juga: Kepada Siapa Loyalitas dan Permusuhan Kita Tujukan?Hakikat memenuhi hak Allah Ta’alaBanyak ayat dan hadis yang menjelaskan tentang bahaya menyekutukan Allah karena memang ini adalah hak Allah yang mesti dipenuhi oleh seorang hamba. Apabila kita kaji, pada hakikatnya memenuhi hak-hak Allah yang ada pada diri kita jauh lebih mudah daripada memenuhi hak makhluk-Nya.Bagaimana tidak, apa sulitnya untuk memurnikan ibadah kita hanya untuk Allah Ta’ala yang berupa doa, salat, istigātsah, puasa, zakat, haji, dan berbagai macam ibadah lainnya? Sedangkan untuk memenuhi hak majikan seorang pembantu harus bekerja keras, seorang staf harus bersusah payah lembur demi tuntutan bosnya, serta seorang pegawai istana mesti berkeringat basah untuk mendapatkan pengakuan kesetiaannya.Persoalan yang kemudian menjadi tantangan bagi seorang hamba dalam menunaikan hak Tuhannya adalah kemauan dan tekad kuat untuk mempelajari ilmu agamanya.Bagaimana dia dapat mengetahui bahwa dia telah mengesakan Allah Ta’ala dengan benar dan yakin bahwa di setiap ibadahnya tidak ada unsur menyekutukan Allah (kesyirikan) apabila dia tidak belajar tentang ilmu tauhid dan tidak mengerti apa itu kesyirikan?Bagaimana pula dia dapat menunaikan hak Tuhannya apabila dia tidak mengerjakan ibadah dengan benar sesuai petunjuk nabi-Nya apabila dia tidak belajar tentang fikih ibadah dan manhaj nabi-Nya?Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi kita untuk mengetahui skala prioritas dalam menentukan loyalitas kita yang sesungguhnya. Orang-orang yang telah berjasa dalam hidup kita memiliki hak untuk mendapatkan kebaikan dari kita. Namun jangan pula kita lupakan bahwa Allah Ta’ala juga memiliki hak yang menjadi super prioritas untuk kita tunaikan sebagai bentuk penghambaan dan loyalitas tertinggi yang kita persembahkan hanya untuk-Nya.Wallāhu a’lamu bi al-shawāb.Baca Juga:***Penulis: Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id

Loyalitas yang Prioritas

Loyalitas kita, untuk siapa?Pernahkah kita melihat bagaimana loyalitas (ketaatan/kesetiaan) seorang pembantu kepada majikannya? Atau seorang staf kepada bosnya? Atau seorang pegawai istana kepada sultannya?Loyalitas yang begitu tinggi dipersembahkan untuk sang petinggi. Apapun suruhan sang majikan, dilaksanakan dengan sepenuh jiwa dan raga demi sesuap nasi dan sedikit gaji meskipun tenaga telah terkuras. Apapun perintah si bos, dikerjakan meski harus lembur hingga dini hari demi mengejar gaji yang tinggi. Seperti apapun titah sang sultan, akan dipenuhi demi sebuah kebanggaan sebagai seorang abdi kerajaan.Coba pula kita memperhatikan diri sendiri. Pernahkah kita berhutang jasa kepada orang lain? Pernahkah kita berhutang jasa kepada ibunda yang telah melahirkan dan membesarkan kita? Pernahkah kita berhutang jasa kepada ayahanda yang telah menafkahi dan mendidik kita hingga dewasa? Pernahkah kita berhutang jasa kepada seseorang yang pernah menyelamatkan nyawa kita? Pernahkah kita berhutang jasa kepada orang yang telah menarik tangan kita saat diri ini berada dalam kubangan dosa dan maksiat? Pernahkah kita berhutang jasa kepada orang yang telah memberikan bantuan materi saat diri kita berada dalam keterpurukan ekonomi?Bukankah mereka berhak mendapatkan cinta, kasih sayang, loyalitas, penghargaan, dan segala kebaikan dari kita yang memang layak bagi mereka sebagai bentuk balas budi atas jasa yang luar biasa ? Tentu saja, ya.Lalu, bagaimana dengan Zat Pencipta yang telah menciptakan kita, memberi kita nyawa, menyempurnakan bentuk tubuh kita, menganugerahkan akal, kecerdasan, dan pengetahuan kepada kita sehingga dengannya kita mendapatkan ilmu, harta dan segala pernik dunia?Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ“Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” (QS. Al-Tīn: 4).Allah  Ta’ala juga berfirman,أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ“Ingatlah! Segala penciptaan dan urusan menjadi hak-Nya (Allah). Mahasuci Allah, Tuhan semesta alam” (QS. Al-A’rāf: 54).Begitu banyak ayat yang menjelaskan tentang kebesaran Allah Ta’ala yang menentukan segala hal yang terjadi maupun tidak terjadi di jagat raya ini. Begitu pula seluruh makhluk bergantung kepada-Nya. Sebagaimana firman-Nya,اللَّهُ الصَّمَدُ“Allah adalah tempat meminta segala sesuatu” (QS. Al-Ikhlās: 2).Maka, adakah yang lebih layak untuk ditunaikan haknya daripada Allah Ta’ala? Tentu jawabannya adalah tidak ada. Oleh karena itu, sebagai seorang hamba yang setiap saat bergantung kepada-Nya di segala lini kehidupan, wajib bagi kita untuk memenuhi hak-hak Allah Ta’ala atas diri kita.Baca Juga: Beberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang TerlarangDua hak Allah Ta’ala atas hamba-NyaRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,حق الله على العباد أن يعبدوه ولا يشركوا به شيئا“Hak Allah atas para hamba adalah para hamba beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun” (HR. Bukhari dan Muslim).Pertama, at-tauhidBerdasarkan hadis di atas diterangkan bahwa hak Allah yang paling utama pada diri seorang hamba adalah at-tauhid, yaitu mengesakan Allah. Syekh Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullāh menjelaskan dalam kitabnya al-Qaulul Mufīd menjelaskan makna tauhid,إفراد الله- تعالى- بما يختص به من الربوبية والألوهية والأسماء والصفات.“Mengesakan Allah Ta’ala dalam perkara yang merupakan kekhususan bagi-Nya, yaitu dalam perkara al-rububiyyah, al-ulūhiyyah, dan al-asmā’ wa al-shifāt” (Al-Qaulul Mufīd, 1: 8).Para ulama telah banyak menjelaskan kepada kita tentang bagaimana memenuhi hak Allah dengan mentauhidkan-Nya. Karena telah terang bagi kita tujuan penciptaan jin dan manusia adalah hanya untuk menyembah Allah Ta’ala,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku” (QS. Al-Zariyat: 56).Syekh Shalih al-Fauzān Hafizhahullāh menjelaskan makna ibadah yang dimaksudkan dalam ayat di atas,اسم جامع لكل ما يحبه الله ويرضاه من الأقوال والأعمال  الباطنة والظاهرة“Ibadah adalah satu kata yang mencakup segala hal yang Allah cintai dan ridai, berupa perkataan, perbuatan, perkara batin, dan perkara zahir” (al-Mulakhkhas fi Syarhi Kitāb al-Tauhid, 9: 428).Kedua, tidak dipersekutukanSedangkan hak selanjutnya bagi Allah Ta’ala adalah tidak dipersekutukan dengan sesuatu pun. Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun” (QS. An-Nisā’: 36).Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala juga berfirman,قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ“Katakanlah, ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam'” (QS. Al-An’ām: 162).Rasulullah Shallallāhu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan bahwa kesyirikan termasuk di antara tujuh dosa yang membinasakan (al-mūbiqāt). Hal ini sebagaimana hadisnya,اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِRasulullah bersabda, “Jauhilah tujuh al-mūbiqāt (dosa yang membinasakan).” Mereka (sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa yang membinasakan tersebut?” Beliau bersabda, “(1) Syirik kepada Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali dengan jalan yang benar, (4) memakan riba, (5) memakan harta anak yatim, (6) lari dari medan perang, (7) qazaf (menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina)” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89 dari hadis Abu Hurairah Radhiyallāhu ‘anhu).Baca Juga: Kepada Siapa Loyalitas dan Permusuhan Kita Tujukan?Hakikat memenuhi hak Allah Ta’alaBanyak ayat dan hadis yang menjelaskan tentang bahaya menyekutukan Allah karena memang ini adalah hak Allah yang mesti dipenuhi oleh seorang hamba. Apabila kita kaji, pada hakikatnya memenuhi hak-hak Allah yang ada pada diri kita jauh lebih mudah daripada memenuhi hak makhluk-Nya.Bagaimana tidak, apa sulitnya untuk memurnikan ibadah kita hanya untuk Allah Ta’ala yang berupa doa, salat, istigātsah, puasa, zakat, haji, dan berbagai macam ibadah lainnya? Sedangkan untuk memenuhi hak majikan seorang pembantu harus bekerja keras, seorang staf harus bersusah payah lembur demi tuntutan bosnya, serta seorang pegawai istana mesti berkeringat basah untuk mendapatkan pengakuan kesetiaannya.Persoalan yang kemudian menjadi tantangan bagi seorang hamba dalam menunaikan hak Tuhannya adalah kemauan dan tekad kuat untuk mempelajari ilmu agamanya.Bagaimana dia dapat mengetahui bahwa dia telah mengesakan Allah Ta’ala dengan benar dan yakin bahwa di setiap ibadahnya tidak ada unsur menyekutukan Allah (kesyirikan) apabila dia tidak belajar tentang ilmu tauhid dan tidak mengerti apa itu kesyirikan?Bagaimana pula dia dapat menunaikan hak Tuhannya apabila dia tidak mengerjakan ibadah dengan benar sesuai petunjuk nabi-Nya apabila dia tidak belajar tentang fikih ibadah dan manhaj nabi-Nya?Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi kita untuk mengetahui skala prioritas dalam menentukan loyalitas kita yang sesungguhnya. Orang-orang yang telah berjasa dalam hidup kita memiliki hak untuk mendapatkan kebaikan dari kita. Namun jangan pula kita lupakan bahwa Allah Ta’ala juga memiliki hak yang menjadi super prioritas untuk kita tunaikan sebagai bentuk penghambaan dan loyalitas tertinggi yang kita persembahkan hanya untuk-Nya.Wallāhu a’lamu bi al-shawāb.Baca Juga:***Penulis: Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id
Loyalitas kita, untuk siapa?Pernahkah kita melihat bagaimana loyalitas (ketaatan/kesetiaan) seorang pembantu kepada majikannya? Atau seorang staf kepada bosnya? Atau seorang pegawai istana kepada sultannya?Loyalitas yang begitu tinggi dipersembahkan untuk sang petinggi. Apapun suruhan sang majikan, dilaksanakan dengan sepenuh jiwa dan raga demi sesuap nasi dan sedikit gaji meskipun tenaga telah terkuras. Apapun perintah si bos, dikerjakan meski harus lembur hingga dini hari demi mengejar gaji yang tinggi. Seperti apapun titah sang sultan, akan dipenuhi demi sebuah kebanggaan sebagai seorang abdi kerajaan.Coba pula kita memperhatikan diri sendiri. Pernahkah kita berhutang jasa kepada orang lain? Pernahkah kita berhutang jasa kepada ibunda yang telah melahirkan dan membesarkan kita? Pernahkah kita berhutang jasa kepada ayahanda yang telah menafkahi dan mendidik kita hingga dewasa? Pernahkah kita berhutang jasa kepada seseorang yang pernah menyelamatkan nyawa kita? Pernahkah kita berhutang jasa kepada orang yang telah menarik tangan kita saat diri ini berada dalam kubangan dosa dan maksiat? Pernahkah kita berhutang jasa kepada orang yang telah memberikan bantuan materi saat diri kita berada dalam keterpurukan ekonomi?Bukankah mereka berhak mendapatkan cinta, kasih sayang, loyalitas, penghargaan, dan segala kebaikan dari kita yang memang layak bagi mereka sebagai bentuk balas budi atas jasa yang luar biasa ? Tentu saja, ya.Lalu, bagaimana dengan Zat Pencipta yang telah menciptakan kita, memberi kita nyawa, menyempurnakan bentuk tubuh kita, menganugerahkan akal, kecerdasan, dan pengetahuan kepada kita sehingga dengannya kita mendapatkan ilmu, harta dan segala pernik dunia?Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ“Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” (QS. Al-Tīn: 4).Allah  Ta’ala juga berfirman,أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ“Ingatlah! Segala penciptaan dan urusan menjadi hak-Nya (Allah). Mahasuci Allah, Tuhan semesta alam” (QS. Al-A’rāf: 54).Begitu banyak ayat yang menjelaskan tentang kebesaran Allah Ta’ala yang menentukan segala hal yang terjadi maupun tidak terjadi di jagat raya ini. Begitu pula seluruh makhluk bergantung kepada-Nya. Sebagaimana firman-Nya,اللَّهُ الصَّمَدُ“Allah adalah tempat meminta segala sesuatu” (QS. Al-Ikhlās: 2).Maka, adakah yang lebih layak untuk ditunaikan haknya daripada Allah Ta’ala? Tentu jawabannya adalah tidak ada. Oleh karena itu, sebagai seorang hamba yang setiap saat bergantung kepada-Nya di segala lini kehidupan, wajib bagi kita untuk memenuhi hak-hak Allah Ta’ala atas diri kita.Baca Juga: Beberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang TerlarangDua hak Allah Ta’ala atas hamba-NyaRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,حق الله على العباد أن يعبدوه ولا يشركوا به شيئا“Hak Allah atas para hamba adalah para hamba beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun” (HR. Bukhari dan Muslim).Pertama, at-tauhidBerdasarkan hadis di atas diterangkan bahwa hak Allah yang paling utama pada diri seorang hamba adalah at-tauhid, yaitu mengesakan Allah. Syekh Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullāh menjelaskan dalam kitabnya al-Qaulul Mufīd menjelaskan makna tauhid,إفراد الله- تعالى- بما يختص به من الربوبية والألوهية والأسماء والصفات.“Mengesakan Allah Ta’ala dalam perkara yang merupakan kekhususan bagi-Nya, yaitu dalam perkara al-rububiyyah, al-ulūhiyyah, dan al-asmā’ wa al-shifāt” (Al-Qaulul Mufīd, 1: 8).Para ulama telah banyak menjelaskan kepada kita tentang bagaimana memenuhi hak Allah dengan mentauhidkan-Nya. Karena telah terang bagi kita tujuan penciptaan jin dan manusia adalah hanya untuk menyembah Allah Ta’ala,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku” (QS. Al-Zariyat: 56).Syekh Shalih al-Fauzān Hafizhahullāh menjelaskan makna ibadah yang dimaksudkan dalam ayat di atas,اسم جامع لكل ما يحبه الله ويرضاه من الأقوال والأعمال  الباطنة والظاهرة“Ibadah adalah satu kata yang mencakup segala hal yang Allah cintai dan ridai, berupa perkataan, perbuatan, perkara batin, dan perkara zahir” (al-Mulakhkhas fi Syarhi Kitāb al-Tauhid, 9: 428).Kedua, tidak dipersekutukanSedangkan hak selanjutnya bagi Allah Ta’ala adalah tidak dipersekutukan dengan sesuatu pun. Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun” (QS. An-Nisā’: 36).Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala juga berfirman,قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ“Katakanlah, ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam'” (QS. Al-An’ām: 162).Rasulullah Shallallāhu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan bahwa kesyirikan termasuk di antara tujuh dosa yang membinasakan (al-mūbiqāt). Hal ini sebagaimana hadisnya,اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِRasulullah bersabda, “Jauhilah tujuh al-mūbiqāt (dosa yang membinasakan).” Mereka (sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa yang membinasakan tersebut?” Beliau bersabda, “(1) Syirik kepada Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali dengan jalan yang benar, (4) memakan riba, (5) memakan harta anak yatim, (6) lari dari medan perang, (7) qazaf (menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina)” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89 dari hadis Abu Hurairah Radhiyallāhu ‘anhu).Baca Juga: Kepada Siapa Loyalitas dan Permusuhan Kita Tujukan?Hakikat memenuhi hak Allah Ta’alaBanyak ayat dan hadis yang menjelaskan tentang bahaya menyekutukan Allah karena memang ini adalah hak Allah yang mesti dipenuhi oleh seorang hamba. Apabila kita kaji, pada hakikatnya memenuhi hak-hak Allah yang ada pada diri kita jauh lebih mudah daripada memenuhi hak makhluk-Nya.Bagaimana tidak, apa sulitnya untuk memurnikan ibadah kita hanya untuk Allah Ta’ala yang berupa doa, salat, istigātsah, puasa, zakat, haji, dan berbagai macam ibadah lainnya? Sedangkan untuk memenuhi hak majikan seorang pembantu harus bekerja keras, seorang staf harus bersusah payah lembur demi tuntutan bosnya, serta seorang pegawai istana mesti berkeringat basah untuk mendapatkan pengakuan kesetiaannya.Persoalan yang kemudian menjadi tantangan bagi seorang hamba dalam menunaikan hak Tuhannya adalah kemauan dan tekad kuat untuk mempelajari ilmu agamanya.Bagaimana dia dapat mengetahui bahwa dia telah mengesakan Allah Ta’ala dengan benar dan yakin bahwa di setiap ibadahnya tidak ada unsur menyekutukan Allah (kesyirikan) apabila dia tidak belajar tentang ilmu tauhid dan tidak mengerti apa itu kesyirikan?Bagaimana pula dia dapat menunaikan hak Tuhannya apabila dia tidak mengerjakan ibadah dengan benar sesuai petunjuk nabi-Nya apabila dia tidak belajar tentang fikih ibadah dan manhaj nabi-Nya?Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi kita untuk mengetahui skala prioritas dalam menentukan loyalitas kita yang sesungguhnya. Orang-orang yang telah berjasa dalam hidup kita memiliki hak untuk mendapatkan kebaikan dari kita. Namun jangan pula kita lupakan bahwa Allah Ta’ala juga memiliki hak yang menjadi super prioritas untuk kita tunaikan sebagai bentuk penghambaan dan loyalitas tertinggi yang kita persembahkan hanya untuk-Nya.Wallāhu a’lamu bi al-shawāb.Baca Juga:***Penulis: Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id


Loyalitas kita, untuk siapa?Pernahkah kita melihat bagaimana loyalitas (ketaatan/kesetiaan) seorang pembantu kepada majikannya? Atau seorang staf kepada bosnya? Atau seorang pegawai istana kepada sultannya?Loyalitas yang begitu tinggi dipersembahkan untuk sang petinggi. Apapun suruhan sang majikan, dilaksanakan dengan sepenuh jiwa dan raga demi sesuap nasi dan sedikit gaji meskipun tenaga telah terkuras. Apapun perintah si bos, dikerjakan meski harus lembur hingga dini hari demi mengejar gaji yang tinggi. Seperti apapun titah sang sultan, akan dipenuhi demi sebuah kebanggaan sebagai seorang abdi kerajaan.Coba pula kita memperhatikan diri sendiri. Pernahkah kita berhutang jasa kepada orang lain? Pernahkah kita berhutang jasa kepada ibunda yang telah melahirkan dan membesarkan kita? Pernahkah kita berhutang jasa kepada ayahanda yang telah menafkahi dan mendidik kita hingga dewasa? Pernahkah kita berhutang jasa kepada seseorang yang pernah menyelamatkan nyawa kita? Pernahkah kita berhutang jasa kepada orang yang telah menarik tangan kita saat diri ini berada dalam kubangan dosa dan maksiat? Pernahkah kita berhutang jasa kepada orang yang telah memberikan bantuan materi saat diri kita berada dalam keterpurukan ekonomi?Bukankah mereka berhak mendapatkan cinta, kasih sayang, loyalitas, penghargaan, dan segala kebaikan dari kita yang memang layak bagi mereka sebagai bentuk balas budi atas jasa yang luar biasa ? Tentu saja, ya.Lalu, bagaimana dengan Zat Pencipta yang telah menciptakan kita, memberi kita nyawa, menyempurnakan bentuk tubuh kita, menganugerahkan akal, kecerdasan, dan pengetahuan kepada kita sehingga dengannya kita mendapatkan ilmu, harta dan segala pernik dunia?Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ“Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” (QS. Al-Tīn: 4).Allah  Ta’ala juga berfirman,أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ“Ingatlah! Segala penciptaan dan urusan menjadi hak-Nya (Allah). Mahasuci Allah, Tuhan semesta alam” (QS. Al-A’rāf: 54).Begitu banyak ayat yang menjelaskan tentang kebesaran Allah Ta’ala yang menentukan segala hal yang terjadi maupun tidak terjadi di jagat raya ini. Begitu pula seluruh makhluk bergantung kepada-Nya. Sebagaimana firman-Nya,اللَّهُ الصَّمَدُ“Allah adalah tempat meminta segala sesuatu” (QS. Al-Ikhlās: 2).Maka, adakah yang lebih layak untuk ditunaikan haknya daripada Allah Ta’ala? Tentu jawabannya adalah tidak ada. Oleh karena itu, sebagai seorang hamba yang setiap saat bergantung kepada-Nya di segala lini kehidupan, wajib bagi kita untuk memenuhi hak-hak Allah Ta’ala atas diri kita.Baca Juga: Beberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang TerlarangDua hak Allah Ta’ala atas hamba-NyaRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,حق الله على العباد أن يعبدوه ولا يشركوا به شيئا“Hak Allah atas para hamba adalah para hamba beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun” (HR. Bukhari dan Muslim).Pertama, at-tauhidBerdasarkan hadis di atas diterangkan bahwa hak Allah yang paling utama pada diri seorang hamba adalah at-tauhid, yaitu mengesakan Allah. Syekh Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullāh menjelaskan dalam kitabnya al-Qaulul Mufīd menjelaskan makna tauhid,إفراد الله- تعالى- بما يختص به من الربوبية والألوهية والأسماء والصفات.“Mengesakan Allah Ta’ala dalam perkara yang merupakan kekhususan bagi-Nya, yaitu dalam perkara al-rububiyyah, al-ulūhiyyah, dan al-asmā’ wa al-shifāt” (Al-Qaulul Mufīd, 1: 8).Para ulama telah banyak menjelaskan kepada kita tentang bagaimana memenuhi hak Allah dengan mentauhidkan-Nya. Karena telah terang bagi kita tujuan penciptaan jin dan manusia adalah hanya untuk menyembah Allah Ta’ala,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku” (QS. Al-Zariyat: 56).Syekh Shalih al-Fauzān Hafizhahullāh menjelaskan makna ibadah yang dimaksudkan dalam ayat di atas,اسم جامع لكل ما يحبه الله ويرضاه من الأقوال والأعمال  الباطنة والظاهرة“Ibadah adalah satu kata yang mencakup segala hal yang Allah cintai dan ridai, berupa perkataan, perbuatan, perkara batin, dan perkara zahir” (al-Mulakhkhas fi Syarhi Kitāb al-Tauhid, 9: 428).Kedua, tidak dipersekutukanSedangkan hak selanjutnya bagi Allah Ta’ala adalah tidak dipersekutukan dengan sesuatu pun. Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun” (QS. An-Nisā’: 36).Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala juga berfirman,قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ“Katakanlah, ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam'” (QS. Al-An’ām: 162).Rasulullah Shallallāhu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan bahwa kesyirikan termasuk di antara tujuh dosa yang membinasakan (al-mūbiqāt). Hal ini sebagaimana hadisnya,اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِRasulullah bersabda, “Jauhilah tujuh al-mūbiqāt (dosa yang membinasakan).” Mereka (sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa yang membinasakan tersebut?” Beliau bersabda, “(1) Syirik kepada Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali dengan jalan yang benar, (4) memakan riba, (5) memakan harta anak yatim, (6) lari dari medan perang, (7) qazaf (menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina)” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89 dari hadis Abu Hurairah Radhiyallāhu ‘anhu).Baca Juga: Kepada Siapa Loyalitas dan Permusuhan Kita Tujukan?Hakikat memenuhi hak Allah Ta’alaBanyak ayat dan hadis yang menjelaskan tentang bahaya menyekutukan Allah karena memang ini adalah hak Allah yang mesti dipenuhi oleh seorang hamba. Apabila kita kaji, pada hakikatnya memenuhi hak-hak Allah yang ada pada diri kita jauh lebih mudah daripada memenuhi hak makhluk-Nya.Bagaimana tidak, apa sulitnya untuk memurnikan ibadah kita hanya untuk Allah Ta’ala yang berupa doa, salat, istigātsah, puasa, zakat, haji, dan berbagai macam ibadah lainnya? Sedangkan untuk memenuhi hak majikan seorang pembantu harus bekerja keras, seorang staf harus bersusah payah lembur demi tuntutan bosnya, serta seorang pegawai istana mesti berkeringat basah untuk mendapatkan pengakuan kesetiaannya.Persoalan yang kemudian menjadi tantangan bagi seorang hamba dalam menunaikan hak Tuhannya adalah kemauan dan tekad kuat untuk mempelajari ilmu agamanya.Bagaimana dia dapat mengetahui bahwa dia telah mengesakan Allah Ta’ala dengan benar dan yakin bahwa di setiap ibadahnya tidak ada unsur menyekutukan Allah (kesyirikan) apabila dia tidak belajar tentang ilmu tauhid dan tidak mengerti apa itu kesyirikan?Bagaimana pula dia dapat menunaikan hak Tuhannya apabila dia tidak mengerjakan ibadah dengan benar sesuai petunjuk nabi-Nya apabila dia tidak belajar tentang fikih ibadah dan manhaj nabi-Nya?Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi kita untuk mengetahui skala prioritas dalam menentukan loyalitas kita yang sesungguhnya. Orang-orang yang telah berjasa dalam hidup kita memiliki hak untuk mendapatkan kebaikan dari kita. Namun jangan pula kita lupakan bahwa Allah Ta’ala juga memiliki hak yang menjadi super prioritas untuk kita tunaikan sebagai bentuk penghambaan dan loyalitas tertinggi yang kita persembahkan hanya untuk-Nya.Wallāhu a’lamu bi al-shawāb.Baca Juga:***Penulis: Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id

Kitabul Jami’ Bab 2 – Hadits 14 – Keutamaan Membalas Kebaikan

Sun #unsplashKeutamaan Membalas KebaikanOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MAوَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله تعالى عنهما: عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم قَالَ: “مَنِ اسْتَعاَذَكُمْ بِاللَّهِ فَأَعِيْذُوْهُ، وَمَنْ سَأَلَكُمْ بِاللَّهِ فَأَعْطُوْهُ، وَمَنْ أَتَى إِلَيْكُمْ مَعْرُوْفاً فَكَافِئُوْهُ، فَإِنْ لَمْ تَجِدُوْا فاَدْعُوْا لَهُ.” أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ.Dari shahābat Ibnu ‘Umar radhiyallāhu anhumā ia berkata, dari Rasūlullāh ﷺ, beliau bersabda, “Barangsiapa yang memohon pertolongan kepada kalian dengan bertawasul (dengan menyebut nama Allāh) maka tolonglah dia. Dan barangsiapa yang meminta kepada kalian dengan menyebut nama Allāh maka penuhilah permintaannya. Dan barangsiapa yang berbuat baik kepada kalian maka balaslah (kebaikan tersebut). Jika kalian tidak mendapati (apa yang bisa kalian buat balas kebaikan tersebut) maka do’akanlah dia (orang yang berbuat baik tersebut).” (HR. Imam Baihaqi, hadist shahīh, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim dan disepakati oleh Imam Adz-Dzahabi rahimahumullāh Ta’āla)Ikhwan dan akhwat yang dirahmati oleh Allãh ﷻ, hadits ini mengandung 3 permasalahan, yaituPermasalahan PertamaBarangsiapa yang memohon perlindungan kepada kalian dengan menyebut nama Allãh ﷻ maka lindungilah.Kenapa? Karena dia meminta kepada kita dengan nama Allãh. Dia mengatakan, “Tolonglah aku, demi Allãh, tolonglah aku.” Maka kita harus menolong dia kalau kita mampu, karena sebagai bentuk pengagungan kita terhadap Allãh, karena dia telah minta kepada kita dengan nama Allãh ﷻ.Permasalahan KeduaBarangsiapa yang meminta kepada kalian dengan menyebut nama Allāh maka penuhilah permintaannya. Sama seperti yang pertama, jika kita mampu maka kita harus memenuhi permintaannya.Misalnya seseorang punya utang kepada kita dan dia belum mampu membayar sehingga ia mengatakan, “Demi Allãh, tolong beri aku kesempatan lagi, aku belum bisa bayar, tundalah jatuh temponya.”Kalau kita mampu, kita harus memberi kesempatan karena dia minta dengan nama Allãh, kita tunda waktu pembayaran utangnya.Demikian halnya jika seseorang minta sesuatu dengan nama Allãh yang kita mampu untuk memberikannya, maka penuhilah permintaannya karena kita mengagungkan Allãh ﷻ.Dengan memenuhi permintaan yang dilakukan dengan menyebut nama Allah, berarti kita telah mengagungkan Allãh ﷻ. Insya Allah kita pun pasti akan medapatkan pahala dari Allãh ﷻ.Namun semua itu, sebagaimana penjelasan para ulama, kalau tidak menimbulkan kemudharatan bagi kita. Jika seseorang meminta sesuatu kepada kita yang kita tidak mampui atau akan mendatangkan kemudharatan kepada kita, maka tidak perlu kita penuhi. Meskipun ia meminta dengan nama Allãh. Allãh ﷻ berfirman,لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا“Allãh tidak membebani seorang hamba di luar daripada kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)Permasalahan KetigaBarangsiapa berbuat baik kepada kalian maka balaslah kebaikan tersebut.Ini adalah ajaran Nabi ﷺ, sehingga tatkala ada orang yang berbuat baik kepada kita, kita berusaha membalas kebaikan itu agar kita tidak punya utang budi. Karena utang budi itu sesuatu yang tidak enak dirasakan oleh seseorang.Jika seseorang berusaha hanya tunduk kepada Allãh ﷻ tetapi punya utang budi kepada orang lain, maka akan ada sedikit ketundukan kepada orang lain tersebut. Untuk itu, jika ada yang berbuat baik kepada kita, balaslah kebaikannya itu sebisa mungkin.Namun kata Nabi ﷺ, kalau kita tidak punya kemampuan maka do’akan orang yang telah berbuat baik kepada kita itu. Kita mengucapkan,جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا“Semoga Allāh membalasmu dengan kebaikan.” (HR. Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al-Albani di dalam kitab Shahih Al-Jami’ no. 6.368,  dari shahābat Usāmah bin Zayd)Boleh juga kita mengucapkan, “Terima kasih.” Kemudian kita doakan orang tersebut di dalam shalat kita atau pada kesempatan lainnya. Dalam riwayat disebutkan,فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَعْلَمُوا أَنْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ“Berdo’alah sampai kalian tahu bahwa kalian sudah bisa setimpal dalam membalas kebaikannya.” (HR. Imām Ahmad)Artinya, kita berdo’a dan berdo’a untuk orang yang telah berbuat baik kepada kita sampai menurut kita do’a-do’a itu sudah cukup untuk membalas kebaikannya.Kecuali jika orang yang membantu kita adalah orang yang memang menurut ‘urf (kebiasaan) dia tidak butuh balasan. Misalnya, seorang raja membantu kita, kita tidak perlu membalas. Namanya raja, kalau kita balas dia akan merasa malu, merasa dipermalukan, “Kok perlu dibalas?” Demikian pula orang lain yang secara kebiasaan memang tidak butuh dibalas. Kepada mereka ini cukuplah kita membalas dengan do’a.  Kita sering do’akan mereka dalam shalat kita dan dalam ibadah-ibadah kita.Maka kalau orang yang membantu kita adalah orang yang sederajat dengan kita atau lebih sedikit dari kita (tidak terlalu kaya) maka sebaiknya kita balas dengan harta sebagaimana dia memberikan harta kepada kita.  Hal itu akan lebih baik. Adapun kalau kita tidak mampu membalas, maka cukuplah dengan do’a.****MEDIA OFFICIAL* 🌏 Web | Firanda.com 📹 Youtube : youtube.com/firandaandirja 📺 Instagram : instagram.com/firanda_andirja_official 📠 Telegram : t.me/firanda_andirja 🎙️ Twitter : twitter.com/firanda_andirja 📱 Facebook : facebook.com/firandaandirja 🔊 Soundcloud : soundcloud.com/firanda-andirja

Kitabul Jami’ Bab 2 – Hadits 14 – Keutamaan Membalas Kebaikan

Sun #unsplashKeutamaan Membalas KebaikanOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MAوَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله تعالى عنهما: عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم قَالَ: “مَنِ اسْتَعاَذَكُمْ بِاللَّهِ فَأَعِيْذُوْهُ، وَمَنْ سَأَلَكُمْ بِاللَّهِ فَأَعْطُوْهُ، وَمَنْ أَتَى إِلَيْكُمْ مَعْرُوْفاً فَكَافِئُوْهُ، فَإِنْ لَمْ تَجِدُوْا فاَدْعُوْا لَهُ.” أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ.Dari shahābat Ibnu ‘Umar radhiyallāhu anhumā ia berkata, dari Rasūlullāh ﷺ, beliau bersabda, “Barangsiapa yang memohon pertolongan kepada kalian dengan bertawasul (dengan menyebut nama Allāh) maka tolonglah dia. Dan barangsiapa yang meminta kepada kalian dengan menyebut nama Allāh maka penuhilah permintaannya. Dan barangsiapa yang berbuat baik kepada kalian maka balaslah (kebaikan tersebut). Jika kalian tidak mendapati (apa yang bisa kalian buat balas kebaikan tersebut) maka do’akanlah dia (orang yang berbuat baik tersebut).” (HR. Imam Baihaqi, hadist shahīh, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim dan disepakati oleh Imam Adz-Dzahabi rahimahumullāh Ta’āla)Ikhwan dan akhwat yang dirahmati oleh Allãh ﷻ, hadits ini mengandung 3 permasalahan, yaituPermasalahan PertamaBarangsiapa yang memohon perlindungan kepada kalian dengan menyebut nama Allãh ﷻ maka lindungilah.Kenapa? Karena dia meminta kepada kita dengan nama Allãh. Dia mengatakan, “Tolonglah aku, demi Allãh, tolonglah aku.” Maka kita harus menolong dia kalau kita mampu, karena sebagai bentuk pengagungan kita terhadap Allãh, karena dia telah minta kepada kita dengan nama Allãh ﷻ.Permasalahan KeduaBarangsiapa yang meminta kepada kalian dengan menyebut nama Allāh maka penuhilah permintaannya. Sama seperti yang pertama, jika kita mampu maka kita harus memenuhi permintaannya.Misalnya seseorang punya utang kepada kita dan dia belum mampu membayar sehingga ia mengatakan, “Demi Allãh, tolong beri aku kesempatan lagi, aku belum bisa bayar, tundalah jatuh temponya.”Kalau kita mampu, kita harus memberi kesempatan karena dia minta dengan nama Allãh, kita tunda waktu pembayaran utangnya.Demikian halnya jika seseorang minta sesuatu dengan nama Allãh yang kita mampu untuk memberikannya, maka penuhilah permintaannya karena kita mengagungkan Allãh ﷻ.Dengan memenuhi permintaan yang dilakukan dengan menyebut nama Allah, berarti kita telah mengagungkan Allãh ﷻ. Insya Allah kita pun pasti akan medapatkan pahala dari Allãh ﷻ.Namun semua itu, sebagaimana penjelasan para ulama, kalau tidak menimbulkan kemudharatan bagi kita. Jika seseorang meminta sesuatu kepada kita yang kita tidak mampui atau akan mendatangkan kemudharatan kepada kita, maka tidak perlu kita penuhi. Meskipun ia meminta dengan nama Allãh. Allãh ﷻ berfirman,لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا“Allãh tidak membebani seorang hamba di luar daripada kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)Permasalahan KetigaBarangsiapa berbuat baik kepada kalian maka balaslah kebaikan tersebut.Ini adalah ajaran Nabi ﷺ, sehingga tatkala ada orang yang berbuat baik kepada kita, kita berusaha membalas kebaikan itu agar kita tidak punya utang budi. Karena utang budi itu sesuatu yang tidak enak dirasakan oleh seseorang.Jika seseorang berusaha hanya tunduk kepada Allãh ﷻ tetapi punya utang budi kepada orang lain, maka akan ada sedikit ketundukan kepada orang lain tersebut. Untuk itu, jika ada yang berbuat baik kepada kita, balaslah kebaikannya itu sebisa mungkin.Namun kata Nabi ﷺ, kalau kita tidak punya kemampuan maka do’akan orang yang telah berbuat baik kepada kita itu. Kita mengucapkan,جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا“Semoga Allāh membalasmu dengan kebaikan.” (HR. Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al-Albani di dalam kitab Shahih Al-Jami’ no. 6.368,  dari shahābat Usāmah bin Zayd)Boleh juga kita mengucapkan, “Terima kasih.” Kemudian kita doakan orang tersebut di dalam shalat kita atau pada kesempatan lainnya. Dalam riwayat disebutkan,فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَعْلَمُوا أَنْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ“Berdo’alah sampai kalian tahu bahwa kalian sudah bisa setimpal dalam membalas kebaikannya.” (HR. Imām Ahmad)Artinya, kita berdo’a dan berdo’a untuk orang yang telah berbuat baik kepada kita sampai menurut kita do’a-do’a itu sudah cukup untuk membalas kebaikannya.Kecuali jika orang yang membantu kita adalah orang yang memang menurut ‘urf (kebiasaan) dia tidak butuh balasan. Misalnya, seorang raja membantu kita, kita tidak perlu membalas. Namanya raja, kalau kita balas dia akan merasa malu, merasa dipermalukan, “Kok perlu dibalas?” Demikian pula orang lain yang secara kebiasaan memang tidak butuh dibalas. Kepada mereka ini cukuplah kita membalas dengan do’a.  Kita sering do’akan mereka dalam shalat kita dan dalam ibadah-ibadah kita.Maka kalau orang yang membantu kita adalah orang yang sederajat dengan kita atau lebih sedikit dari kita (tidak terlalu kaya) maka sebaiknya kita balas dengan harta sebagaimana dia memberikan harta kepada kita.  Hal itu akan lebih baik. Adapun kalau kita tidak mampu membalas, maka cukuplah dengan do’a.****MEDIA OFFICIAL* 🌏 Web | Firanda.com 📹 Youtube : youtube.com/firandaandirja 📺 Instagram : instagram.com/firanda_andirja_official 📠 Telegram : t.me/firanda_andirja 🎙️ Twitter : twitter.com/firanda_andirja 📱 Facebook : facebook.com/firandaandirja 🔊 Soundcloud : soundcloud.com/firanda-andirja
Sun #unsplashKeutamaan Membalas KebaikanOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MAوَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله تعالى عنهما: عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم قَالَ: “مَنِ اسْتَعاَذَكُمْ بِاللَّهِ فَأَعِيْذُوْهُ، وَمَنْ سَأَلَكُمْ بِاللَّهِ فَأَعْطُوْهُ، وَمَنْ أَتَى إِلَيْكُمْ مَعْرُوْفاً فَكَافِئُوْهُ، فَإِنْ لَمْ تَجِدُوْا فاَدْعُوْا لَهُ.” أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ.Dari shahābat Ibnu ‘Umar radhiyallāhu anhumā ia berkata, dari Rasūlullāh ﷺ, beliau bersabda, “Barangsiapa yang memohon pertolongan kepada kalian dengan bertawasul (dengan menyebut nama Allāh) maka tolonglah dia. Dan barangsiapa yang meminta kepada kalian dengan menyebut nama Allāh maka penuhilah permintaannya. Dan barangsiapa yang berbuat baik kepada kalian maka balaslah (kebaikan tersebut). Jika kalian tidak mendapati (apa yang bisa kalian buat balas kebaikan tersebut) maka do’akanlah dia (orang yang berbuat baik tersebut).” (HR. Imam Baihaqi, hadist shahīh, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim dan disepakati oleh Imam Adz-Dzahabi rahimahumullāh Ta’āla)Ikhwan dan akhwat yang dirahmati oleh Allãh ﷻ, hadits ini mengandung 3 permasalahan, yaituPermasalahan PertamaBarangsiapa yang memohon perlindungan kepada kalian dengan menyebut nama Allãh ﷻ maka lindungilah.Kenapa? Karena dia meminta kepada kita dengan nama Allãh. Dia mengatakan, “Tolonglah aku, demi Allãh, tolonglah aku.” Maka kita harus menolong dia kalau kita mampu, karena sebagai bentuk pengagungan kita terhadap Allãh, karena dia telah minta kepada kita dengan nama Allãh ﷻ.Permasalahan KeduaBarangsiapa yang meminta kepada kalian dengan menyebut nama Allāh maka penuhilah permintaannya. Sama seperti yang pertama, jika kita mampu maka kita harus memenuhi permintaannya.Misalnya seseorang punya utang kepada kita dan dia belum mampu membayar sehingga ia mengatakan, “Demi Allãh, tolong beri aku kesempatan lagi, aku belum bisa bayar, tundalah jatuh temponya.”Kalau kita mampu, kita harus memberi kesempatan karena dia minta dengan nama Allãh, kita tunda waktu pembayaran utangnya.Demikian halnya jika seseorang minta sesuatu dengan nama Allãh yang kita mampu untuk memberikannya, maka penuhilah permintaannya karena kita mengagungkan Allãh ﷻ.Dengan memenuhi permintaan yang dilakukan dengan menyebut nama Allah, berarti kita telah mengagungkan Allãh ﷻ. Insya Allah kita pun pasti akan medapatkan pahala dari Allãh ﷻ.Namun semua itu, sebagaimana penjelasan para ulama, kalau tidak menimbulkan kemudharatan bagi kita. Jika seseorang meminta sesuatu kepada kita yang kita tidak mampui atau akan mendatangkan kemudharatan kepada kita, maka tidak perlu kita penuhi. Meskipun ia meminta dengan nama Allãh. Allãh ﷻ berfirman,لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا“Allãh tidak membebani seorang hamba di luar daripada kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)Permasalahan KetigaBarangsiapa berbuat baik kepada kalian maka balaslah kebaikan tersebut.Ini adalah ajaran Nabi ﷺ, sehingga tatkala ada orang yang berbuat baik kepada kita, kita berusaha membalas kebaikan itu agar kita tidak punya utang budi. Karena utang budi itu sesuatu yang tidak enak dirasakan oleh seseorang.Jika seseorang berusaha hanya tunduk kepada Allãh ﷻ tetapi punya utang budi kepada orang lain, maka akan ada sedikit ketundukan kepada orang lain tersebut. Untuk itu, jika ada yang berbuat baik kepada kita, balaslah kebaikannya itu sebisa mungkin.Namun kata Nabi ﷺ, kalau kita tidak punya kemampuan maka do’akan orang yang telah berbuat baik kepada kita itu. Kita mengucapkan,جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا“Semoga Allāh membalasmu dengan kebaikan.” (HR. Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al-Albani di dalam kitab Shahih Al-Jami’ no. 6.368,  dari shahābat Usāmah bin Zayd)Boleh juga kita mengucapkan, “Terima kasih.” Kemudian kita doakan orang tersebut di dalam shalat kita atau pada kesempatan lainnya. Dalam riwayat disebutkan,فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَعْلَمُوا أَنْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ“Berdo’alah sampai kalian tahu bahwa kalian sudah bisa setimpal dalam membalas kebaikannya.” (HR. Imām Ahmad)Artinya, kita berdo’a dan berdo’a untuk orang yang telah berbuat baik kepada kita sampai menurut kita do’a-do’a itu sudah cukup untuk membalas kebaikannya.Kecuali jika orang yang membantu kita adalah orang yang memang menurut ‘urf (kebiasaan) dia tidak butuh balasan. Misalnya, seorang raja membantu kita, kita tidak perlu membalas. Namanya raja, kalau kita balas dia akan merasa malu, merasa dipermalukan, “Kok perlu dibalas?” Demikian pula orang lain yang secara kebiasaan memang tidak butuh dibalas. Kepada mereka ini cukuplah kita membalas dengan do’a.  Kita sering do’akan mereka dalam shalat kita dan dalam ibadah-ibadah kita.Maka kalau orang yang membantu kita adalah orang yang sederajat dengan kita atau lebih sedikit dari kita (tidak terlalu kaya) maka sebaiknya kita balas dengan harta sebagaimana dia memberikan harta kepada kita.  Hal itu akan lebih baik. Adapun kalau kita tidak mampu membalas, maka cukuplah dengan do’a.****MEDIA OFFICIAL* 🌏 Web | Firanda.com 📹 Youtube : youtube.com/firandaandirja 📺 Instagram : instagram.com/firanda_andirja_official 📠 Telegram : t.me/firanda_andirja 🎙️ Twitter : twitter.com/firanda_andirja 📱 Facebook : facebook.com/firandaandirja 🔊 Soundcloud : soundcloud.com/firanda-andirja


Sun #unsplashKeutamaan Membalas KebaikanOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MAوَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله تعالى عنهما: عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم قَالَ: “مَنِ اسْتَعاَذَكُمْ بِاللَّهِ فَأَعِيْذُوْهُ، وَمَنْ سَأَلَكُمْ بِاللَّهِ فَأَعْطُوْهُ، وَمَنْ أَتَى إِلَيْكُمْ مَعْرُوْفاً فَكَافِئُوْهُ، فَإِنْ لَمْ تَجِدُوْا فاَدْعُوْا لَهُ.” أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ.Dari shahābat Ibnu ‘Umar radhiyallāhu anhumā ia berkata, dari Rasūlullāh ﷺ, beliau bersabda, “Barangsiapa yang memohon pertolongan kepada kalian dengan bertawasul (dengan menyebut nama Allāh) maka tolonglah dia. Dan barangsiapa yang meminta kepada kalian dengan menyebut nama Allāh maka penuhilah permintaannya. Dan barangsiapa yang berbuat baik kepada kalian maka balaslah (kebaikan tersebut). Jika kalian tidak mendapati (apa yang bisa kalian buat balas kebaikan tersebut) maka do’akanlah dia (orang yang berbuat baik tersebut).” (HR. Imam Baihaqi, hadist shahīh, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim dan disepakati oleh Imam Adz-Dzahabi rahimahumullāh Ta’āla)Ikhwan dan akhwat yang dirahmati oleh Allãh ﷻ, hadits ini mengandung 3 permasalahan, yaituPermasalahan PertamaBarangsiapa yang memohon perlindungan kepada kalian dengan menyebut nama Allãh ﷻ maka lindungilah.Kenapa? Karena dia meminta kepada kita dengan nama Allãh. Dia mengatakan, “Tolonglah aku, demi Allãh, tolonglah aku.” Maka kita harus menolong dia kalau kita mampu, karena sebagai bentuk pengagungan kita terhadap Allãh, karena dia telah minta kepada kita dengan nama Allãh ﷻ.Permasalahan KeduaBarangsiapa yang meminta kepada kalian dengan menyebut nama Allāh maka penuhilah permintaannya. Sama seperti yang pertama, jika kita mampu maka kita harus memenuhi permintaannya.Misalnya seseorang punya utang kepada kita dan dia belum mampu membayar sehingga ia mengatakan, “Demi Allãh, tolong beri aku kesempatan lagi, aku belum bisa bayar, tundalah jatuh temponya.”Kalau kita mampu, kita harus memberi kesempatan karena dia minta dengan nama Allãh, kita tunda waktu pembayaran utangnya.Demikian halnya jika seseorang minta sesuatu dengan nama Allãh yang kita mampu untuk memberikannya, maka penuhilah permintaannya karena kita mengagungkan Allãh ﷻ.Dengan memenuhi permintaan yang dilakukan dengan menyebut nama Allah, berarti kita telah mengagungkan Allãh ﷻ. Insya Allah kita pun pasti akan medapatkan pahala dari Allãh ﷻ.Namun semua itu, sebagaimana penjelasan para ulama, kalau tidak menimbulkan kemudharatan bagi kita. Jika seseorang meminta sesuatu kepada kita yang kita tidak mampui atau akan mendatangkan kemudharatan kepada kita, maka tidak perlu kita penuhi. Meskipun ia meminta dengan nama Allãh. Allãh ﷻ berfirman,لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا“Allãh tidak membebani seorang hamba di luar daripada kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)Permasalahan KetigaBarangsiapa berbuat baik kepada kalian maka balaslah kebaikan tersebut.Ini adalah ajaran Nabi ﷺ, sehingga tatkala ada orang yang berbuat baik kepada kita, kita berusaha membalas kebaikan itu agar kita tidak punya utang budi. Karena utang budi itu sesuatu yang tidak enak dirasakan oleh seseorang.Jika seseorang berusaha hanya tunduk kepada Allãh ﷻ tetapi punya utang budi kepada orang lain, maka akan ada sedikit ketundukan kepada orang lain tersebut. Untuk itu, jika ada yang berbuat baik kepada kita, balaslah kebaikannya itu sebisa mungkin.Namun kata Nabi ﷺ, kalau kita tidak punya kemampuan maka do’akan orang yang telah berbuat baik kepada kita itu. Kita mengucapkan,جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا“Semoga Allāh membalasmu dengan kebaikan.” (HR. Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al-Albani di dalam kitab Shahih Al-Jami’ no. 6.368,  dari shahābat Usāmah bin Zayd)Boleh juga kita mengucapkan, “Terima kasih.” Kemudian kita doakan orang tersebut di dalam shalat kita atau pada kesempatan lainnya. Dalam riwayat disebutkan,فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَعْلَمُوا أَنْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ“Berdo’alah sampai kalian tahu bahwa kalian sudah bisa setimpal dalam membalas kebaikannya.” (HR. Imām Ahmad)Artinya, kita berdo’a dan berdo’a untuk orang yang telah berbuat baik kepada kita sampai menurut kita do’a-do’a itu sudah cukup untuk membalas kebaikannya.Kecuali jika orang yang membantu kita adalah orang yang memang menurut ‘urf (kebiasaan) dia tidak butuh balasan. Misalnya, seorang raja membantu kita, kita tidak perlu membalas. Namanya raja, kalau kita balas dia akan merasa malu, merasa dipermalukan, “Kok perlu dibalas?” Demikian pula orang lain yang secara kebiasaan memang tidak butuh dibalas. Kepada mereka ini cukuplah kita membalas dengan do’a.  Kita sering do’akan mereka dalam shalat kita dan dalam ibadah-ibadah kita.Maka kalau orang yang membantu kita adalah orang yang sederajat dengan kita atau lebih sedikit dari kita (tidak terlalu kaya) maka sebaiknya kita balas dengan harta sebagaimana dia memberikan harta kepada kita.  Hal itu akan lebih baik. Adapun kalau kita tidak mampu membalas, maka cukuplah dengan do’a.****MEDIA OFFICIAL* 🌏 Web | Firanda.com 📹 Youtube : youtube.com/firandaandirja 📺 Instagram : instagram.com/firanda_andirja_official 📠 Telegram : t.me/firanda_andirja 🎙️ Twitter : twitter.com/firanda_andirja 📱 Facebook : facebook.com/firandaandirja 🔊 Soundcloud : soundcloud.com/firanda-andirja

Hukum Jual Beli Gambar dan Patung Makhluk Bernyawa

Apa hukum jual beli gambar dan patung makhluk bernyawa? Dari seorang tabiin, Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma . Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, ‘Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.’ Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma kemudian berkata, ‘Tidaklah yang kusampaikan kepadamu selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, ‘Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal, ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.’ Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ‘Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.’” (HR. Bukhari, no. 2225 dan Muslim, no. 2110) Hadits ini jadi dalil dilarang melukis sesuatu yang memiliki ruh dan dilarang bekerja sebagai seorang pelukis gambar semacam itu. Daftar Isi tutup 1. Pembahasan: Jual beli benda-benda yang mengandung unsur kesyirikan seperti patung yang disembah 2. Pembahasan: Alasan haramnya jual beli patung 3. Pembahasan: Hukum menjual patung dan lukisan yang tidak disembah Pembahasan: Jual beli benda-benda yang mengandung unsur kesyirikan seperti patung yang disembah Syirik adalah menyamakan Sang Khalik dengan makhluk. Ingat, syirik adalah kezaliman yang paling besar. Allah mengharamkan perbuatan syirik sebagaimana disebutkan dalam ayat, ۞ قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۖ “Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak.” (QS. Al-An’am: 151) Seluruh benda yang digunakan untuk syirik dilarang diperjual belikan dan keuntungannya termasuk harta haram. Patung yang disembah seperti patung Budha, patung Nabi Isa, patung Bunda Maria, jimat, benda keramat seperti keris, pedang, cincin, air keramat, peci, atau benda-benda yang dipakai oleh seorang tokoh yang dikeramatkan, hewan-hewan yang dianggap mendatangkan berkah, gambar-gambar horoskop, semua ini haram untuk diperjualbelikan. Benda yang digunakan dalam ritual kesyirikan: Ayam hitam Salib Bunga valentine Pohon natal Kartu ucapan selamat natal Bintang David Menjual buku-buku yang merusak akidah juga dihukumi haram. Baca Juga: Solusi Agar Terhindar dari Ritual Pesugihan Pembahasan: Alasan haramnya jual beli patung Mengenai alasan haramnya jual beli patung, sebagian ulama mengatakan bahwa karena tidak ada manfaatnya. Ada yang berpendapat, jika patung tersebut dihancurkan, lalu yang sudah hancur tersebut dijual, baru dibolehkan. Imam Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan, “Alasan larangan jual beli patung karena adanya larangan jual beli benda tersebut. Namun, boleh menjual yang sudah dihancurkan karena bukan lagi disebut patung atau berhala (ash-nam). Tidak ada satu pun dalil yang melarang jual beli patung yang sudah dihancurkan.” (Subul As-Salam, 5:11) Alasan lainnya dikemukakan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan bahwa patung dilarang diperjualbelikan karena dapat mencederai agama serta sebagai perantara menuju kesyirikan.  Sama halnya dengan jual beli salib dan kitab yang berisi kesyirikan dan peribadahan kepada selain Allah, juga dihukumi haram. Wallahu a’lam. (Minhah Al-‘Allam, 6:17) Yang menunjukkan bahwa membuat patung adalah perantara menuju kesyirikan disebutkan dalam perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata, “Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan ulama lainnya mengatakan bahwa mereka yang disebut dalam surah Nuh adalah orang-orang saleh di kaum Nuh. Ketika mereka wafat, orang-orang beriktikaf di sisi kubur mereka. Lalu mereka membuat patung orang saleh tersebut. Lantas orang saleh tersebut disembah. Ini sudah masyhur dalam kitab tafsir dan hadits, serta selainnya seperti disebutkan oleh Imam Bukhari.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 1:151) Ayat yang dimaksudkan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah adalah, وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آَلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr.” (QS. Nuh: 23). Ibnu Katsir berkata bahwa ini adalah nama-nama berhala-berhala orang musyrik. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 389. Disebutkan dari ‘Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, ia berkata bahwa berhala-berhala tersebut adalah berhala yang disembah di zaman Nabi Nuh. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 390. Pelajaran yang dapat kita ambil dari kesyirikan yang muncul di masa Nabi Nuh bahwasanya awal mula kesyirikan itu muncul dari sikap berlebihan terhadap orang saleh. Di antara sikap berlebihan adalah beriktikaf (bersemedi atau berdiam) di kuburnya, berdoa di sisi kubur orang saleh, membuatkan patung atau monumen untuk mengenang mereka. Baca Juga: Bantahan untuk Orang Musyrik (3): Patung Orang Musyrik Hanya Sebagai Perantara Pembahasan: Hukum menjual patung dan lukisan yang tidak disembah Membuat patung dan lukisan yang menyerupai manusia dan hewan, haram dimiliki, wajib dimusnahkan. Patung dan lukisan apakah benar karya seni? Jelas ini dilarang berdasarkan dalil yang sifatnya umum, baik patung dan lukisan disembah ataukah tidak. Karena bagi para pelukis dan pembuat patung, ia diperintahkan untuk meniupkan nyawa pada lukisan atau patung yang ia buat. Patung dan lukisan itu bukan suatu yang bernilai karena diperintahkan untuk dimusnahkan. Patung dan lukisan jika dijual termasuk harta haram. Semoga bermanfaat, moga Allah beri taufik dan hidayah.   Baca Juga: Hukum Menjual Najis, Tinja, Lele yang Makan Tinja, dan Pupuk Kandang Hukum Menjual Coklat dan Kado Valentine — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 2 Februari 2021 (20 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsberhala foto gambar harta haram hukum foto hukum gambar hukum patung patung

Hukum Jual Beli Gambar dan Patung Makhluk Bernyawa

Apa hukum jual beli gambar dan patung makhluk bernyawa? Dari seorang tabiin, Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma . Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, ‘Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.’ Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma kemudian berkata, ‘Tidaklah yang kusampaikan kepadamu selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, ‘Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal, ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.’ Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ‘Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.’” (HR. Bukhari, no. 2225 dan Muslim, no. 2110) Hadits ini jadi dalil dilarang melukis sesuatu yang memiliki ruh dan dilarang bekerja sebagai seorang pelukis gambar semacam itu. Daftar Isi tutup 1. Pembahasan: Jual beli benda-benda yang mengandung unsur kesyirikan seperti patung yang disembah 2. Pembahasan: Alasan haramnya jual beli patung 3. Pembahasan: Hukum menjual patung dan lukisan yang tidak disembah Pembahasan: Jual beli benda-benda yang mengandung unsur kesyirikan seperti patung yang disembah Syirik adalah menyamakan Sang Khalik dengan makhluk. Ingat, syirik adalah kezaliman yang paling besar. Allah mengharamkan perbuatan syirik sebagaimana disebutkan dalam ayat, ۞ قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۖ “Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak.” (QS. Al-An’am: 151) Seluruh benda yang digunakan untuk syirik dilarang diperjual belikan dan keuntungannya termasuk harta haram. Patung yang disembah seperti patung Budha, patung Nabi Isa, patung Bunda Maria, jimat, benda keramat seperti keris, pedang, cincin, air keramat, peci, atau benda-benda yang dipakai oleh seorang tokoh yang dikeramatkan, hewan-hewan yang dianggap mendatangkan berkah, gambar-gambar horoskop, semua ini haram untuk diperjualbelikan. Benda yang digunakan dalam ritual kesyirikan: Ayam hitam Salib Bunga valentine Pohon natal Kartu ucapan selamat natal Bintang David Menjual buku-buku yang merusak akidah juga dihukumi haram. Baca Juga: Solusi Agar Terhindar dari Ritual Pesugihan Pembahasan: Alasan haramnya jual beli patung Mengenai alasan haramnya jual beli patung, sebagian ulama mengatakan bahwa karena tidak ada manfaatnya. Ada yang berpendapat, jika patung tersebut dihancurkan, lalu yang sudah hancur tersebut dijual, baru dibolehkan. Imam Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan, “Alasan larangan jual beli patung karena adanya larangan jual beli benda tersebut. Namun, boleh menjual yang sudah dihancurkan karena bukan lagi disebut patung atau berhala (ash-nam). Tidak ada satu pun dalil yang melarang jual beli patung yang sudah dihancurkan.” (Subul As-Salam, 5:11) Alasan lainnya dikemukakan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan bahwa patung dilarang diperjualbelikan karena dapat mencederai agama serta sebagai perantara menuju kesyirikan.  Sama halnya dengan jual beli salib dan kitab yang berisi kesyirikan dan peribadahan kepada selain Allah, juga dihukumi haram. Wallahu a’lam. (Minhah Al-‘Allam, 6:17) Yang menunjukkan bahwa membuat patung adalah perantara menuju kesyirikan disebutkan dalam perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata, “Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan ulama lainnya mengatakan bahwa mereka yang disebut dalam surah Nuh adalah orang-orang saleh di kaum Nuh. Ketika mereka wafat, orang-orang beriktikaf di sisi kubur mereka. Lalu mereka membuat patung orang saleh tersebut. Lantas orang saleh tersebut disembah. Ini sudah masyhur dalam kitab tafsir dan hadits, serta selainnya seperti disebutkan oleh Imam Bukhari.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 1:151) Ayat yang dimaksudkan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah adalah, وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آَلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr.” (QS. Nuh: 23). Ibnu Katsir berkata bahwa ini adalah nama-nama berhala-berhala orang musyrik. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 389. Disebutkan dari ‘Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, ia berkata bahwa berhala-berhala tersebut adalah berhala yang disembah di zaman Nabi Nuh. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 390. Pelajaran yang dapat kita ambil dari kesyirikan yang muncul di masa Nabi Nuh bahwasanya awal mula kesyirikan itu muncul dari sikap berlebihan terhadap orang saleh. Di antara sikap berlebihan adalah beriktikaf (bersemedi atau berdiam) di kuburnya, berdoa di sisi kubur orang saleh, membuatkan patung atau monumen untuk mengenang mereka. Baca Juga: Bantahan untuk Orang Musyrik (3): Patung Orang Musyrik Hanya Sebagai Perantara Pembahasan: Hukum menjual patung dan lukisan yang tidak disembah Membuat patung dan lukisan yang menyerupai manusia dan hewan, haram dimiliki, wajib dimusnahkan. Patung dan lukisan apakah benar karya seni? Jelas ini dilarang berdasarkan dalil yang sifatnya umum, baik patung dan lukisan disembah ataukah tidak. Karena bagi para pelukis dan pembuat patung, ia diperintahkan untuk meniupkan nyawa pada lukisan atau patung yang ia buat. Patung dan lukisan itu bukan suatu yang bernilai karena diperintahkan untuk dimusnahkan. Patung dan lukisan jika dijual termasuk harta haram. Semoga bermanfaat, moga Allah beri taufik dan hidayah.   Baca Juga: Hukum Menjual Najis, Tinja, Lele yang Makan Tinja, dan Pupuk Kandang Hukum Menjual Coklat dan Kado Valentine — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 2 Februari 2021 (20 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsberhala foto gambar harta haram hukum foto hukum gambar hukum patung patung
Apa hukum jual beli gambar dan patung makhluk bernyawa? Dari seorang tabiin, Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma . Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, ‘Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.’ Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma kemudian berkata, ‘Tidaklah yang kusampaikan kepadamu selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, ‘Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal, ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.’ Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ‘Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.’” (HR. Bukhari, no. 2225 dan Muslim, no. 2110) Hadits ini jadi dalil dilarang melukis sesuatu yang memiliki ruh dan dilarang bekerja sebagai seorang pelukis gambar semacam itu. Daftar Isi tutup 1. Pembahasan: Jual beli benda-benda yang mengandung unsur kesyirikan seperti patung yang disembah 2. Pembahasan: Alasan haramnya jual beli patung 3. Pembahasan: Hukum menjual patung dan lukisan yang tidak disembah Pembahasan: Jual beli benda-benda yang mengandung unsur kesyirikan seperti patung yang disembah Syirik adalah menyamakan Sang Khalik dengan makhluk. Ingat, syirik adalah kezaliman yang paling besar. Allah mengharamkan perbuatan syirik sebagaimana disebutkan dalam ayat, ۞ قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۖ “Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak.” (QS. Al-An’am: 151) Seluruh benda yang digunakan untuk syirik dilarang diperjual belikan dan keuntungannya termasuk harta haram. Patung yang disembah seperti patung Budha, patung Nabi Isa, patung Bunda Maria, jimat, benda keramat seperti keris, pedang, cincin, air keramat, peci, atau benda-benda yang dipakai oleh seorang tokoh yang dikeramatkan, hewan-hewan yang dianggap mendatangkan berkah, gambar-gambar horoskop, semua ini haram untuk diperjualbelikan. Benda yang digunakan dalam ritual kesyirikan: Ayam hitam Salib Bunga valentine Pohon natal Kartu ucapan selamat natal Bintang David Menjual buku-buku yang merusak akidah juga dihukumi haram. Baca Juga: Solusi Agar Terhindar dari Ritual Pesugihan Pembahasan: Alasan haramnya jual beli patung Mengenai alasan haramnya jual beli patung, sebagian ulama mengatakan bahwa karena tidak ada manfaatnya. Ada yang berpendapat, jika patung tersebut dihancurkan, lalu yang sudah hancur tersebut dijual, baru dibolehkan. Imam Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan, “Alasan larangan jual beli patung karena adanya larangan jual beli benda tersebut. Namun, boleh menjual yang sudah dihancurkan karena bukan lagi disebut patung atau berhala (ash-nam). Tidak ada satu pun dalil yang melarang jual beli patung yang sudah dihancurkan.” (Subul As-Salam, 5:11) Alasan lainnya dikemukakan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan bahwa patung dilarang diperjualbelikan karena dapat mencederai agama serta sebagai perantara menuju kesyirikan.  Sama halnya dengan jual beli salib dan kitab yang berisi kesyirikan dan peribadahan kepada selain Allah, juga dihukumi haram. Wallahu a’lam. (Minhah Al-‘Allam, 6:17) Yang menunjukkan bahwa membuat patung adalah perantara menuju kesyirikan disebutkan dalam perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata, “Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan ulama lainnya mengatakan bahwa mereka yang disebut dalam surah Nuh adalah orang-orang saleh di kaum Nuh. Ketika mereka wafat, orang-orang beriktikaf di sisi kubur mereka. Lalu mereka membuat patung orang saleh tersebut. Lantas orang saleh tersebut disembah. Ini sudah masyhur dalam kitab tafsir dan hadits, serta selainnya seperti disebutkan oleh Imam Bukhari.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 1:151) Ayat yang dimaksudkan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah adalah, وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آَلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr.” (QS. Nuh: 23). Ibnu Katsir berkata bahwa ini adalah nama-nama berhala-berhala orang musyrik. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 389. Disebutkan dari ‘Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, ia berkata bahwa berhala-berhala tersebut adalah berhala yang disembah di zaman Nabi Nuh. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 390. Pelajaran yang dapat kita ambil dari kesyirikan yang muncul di masa Nabi Nuh bahwasanya awal mula kesyirikan itu muncul dari sikap berlebihan terhadap orang saleh. Di antara sikap berlebihan adalah beriktikaf (bersemedi atau berdiam) di kuburnya, berdoa di sisi kubur orang saleh, membuatkan patung atau monumen untuk mengenang mereka. Baca Juga: Bantahan untuk Orang Musyrik (3): Patung Orang Musyrik Hanya Sebagai Perantara Pembahasan: Hukum menjual patung dan lukisan yang tidak disembah Membuat patung dan lukisan yang menyerupai manusia dan hewan, haram dimiliki, wajib dimusnahkan. Patung dan lukisan apakah benar karya seni? Jelas ini dilarang berdasarkan dalil yang sifatnya umum, baik patung dan lukisan disembah ataukah tidak. Karena bagi para pelukis dan pembuat patung, ia diperintahkan untuk meniupkan nyawa pada lukisan atau patung yang ia buat. Patung dan lukisan itu bukan suatu yang bernilai karena diperintahkan untuk dimusnahkan. Patung dan lukisan jika dijual termasuk harta haram. Semoga bermanfaat, moga Allah beri taufik dan hidayah.   Baca Juga: Hukum Menjual Najis, Tinja, Lele yang Makan Tinja, dan Pupuk Kandang Hukum Menjual Coklat dan Kado Valentine — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 2 Februari 2021 (20 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsberhala foto gambar harta haram hukum foto hukum gambar hukum patung patung


Apa hukum jual beli gambar dan patung makhluk bernyawa? Dari seorang tabiin, Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma . Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, ‘Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.’ Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma kemudian berkata, ‘Tidaklah yang kusampaikan kepadamu selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, ‘Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal, ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.’ Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ‘Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.’” (HR. Bukhari, no. 2225 dan Muslim, no. 2110) Hadits ini jadi dalil dilarang melukis sesuatu yang memiliki ruh dan dilarang bekerja sebagai seorang pelukis gambar semacam itu. Daftar Isi tutup 1. Pembahasan: Jual beli benda-benda yang mengandung unsur kesyirikan seperti patung yang disembah 2. Pembahasan: Alasan haramnya jual beli patung 3. Pembahasan: Hukum menjual patung dan lukisan yang tidak disembah Pembahasan: Jual beli benda-benda yang mengandung unsur kesyirikan seperti patung yang disembah Syirik adalah menyamakan Sang Khalik dengan makhluk. Ingat, syirik adalah kezaliman yang paling besar. Allah mengharamkan perbuatan syirik sebagaimana disebutkan dalam ayat, ۞ قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۖ “Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak.” (QS. Al-An’am: 151) Seluruh benda yang digunakan untuk syirik dilarang diperjual belikan dan keuntungannya termasuk harta haram. Patung yang disembah seperti patung Budha, patung Nabi Isa, patung Bunda Maria, jimat, benda keramat seperti keris, pedang, cincin, air keramat, peci, atau benda-benda yang dipakai oleh seorang tokoh yang dikeramatkan, hewan-hewan yang dianggap mendatangkan berkah, gambar-gambar horoskop, semua ini haram untuk diperjualbelikan. Benda yang digunakan dalam ritual kesyirikan: Ayam hitam Salib Bunga valentine Pohon natal Kartu ucapan selamat natal Bintang David Menjual buku-buku yang merusak akidah juga dihukumi haram. Baca Juga: Solusi Agar Terhindar dari Ritual Pesugihan Pembahasan: Alasan haramnya jual beli patung Mengenai alasan haramnya jual beli patung, sebagian ulama mengatakan bahwa karena tidak ada manfaatnya. Ada yang berpendapat, jika patung tersebut dihancurkan, lalu yang sudah hancur tersebut dijual, baru dibolehkan. Imam Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan, “Alasan larangan jual beli patung karena adanya larangan jual beli benda tersebut. Namun, boleh menjual yang sudah dihancurkan karena bukan lagi disebut patung atau berhala (ash-nam). Tidak ada satu pun dalil yang melarang jual beli patung yang sudah dihancurkan.” (Subul As-Salam, 5:11) Alasan lainnya dikemukakan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan bahwa patung dilarang diperjualbelikan karena dapat mencederai agama serta sebagai perantara menuju kesyirikan.  Sama halnya dengan jual beli salib dan kitab yang berisi kesyirikan dan peribadahan kepada selain Allah, juga dihukumi haram. Wallahu a’lam. (Minhah Al-‘Allam, 6:17) Yang menunjukkan bahwa membuat patung adalah perantara menuju kesyirikan disebutkan dalam perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata, “Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan ulama lainnya mengatakan bahwa mereka yang disebut dalam surah Nuh adalah orang-orang saleh di kaum Nuh. Ketika mereka wafat, orang-orang beriktikaf di sisi kubur mereka. Lalu mereka membuat patung orang saleh tersebut. Lantas orang saleh tersebut disembah. Ini sudah masyhur dalam kitab tafsir dan hadits, serta selainnya seperti disebutkan oleh Imam Bukhari.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 1:151) Ayat yang dimaksudkan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah adalah, وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آَلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr.” (QS. Nuh: 23). Ibnu Katsir berkata bahwa ini adalah nama-nama berhala-berhala orang musyrik. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 389. Disebutkan dari ‘Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, ia berkata bahwa berhala-berhala tersebut adalah berhala yang disembah di zaman Nabi Nuh. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 390. Pelajaran yang dapat kita ambil dari kesyirikan yang muncul di masa Nabi Nuh bahwasanya awal mula kesyirikan itu muncul dari sikap berlebihan terhadap orang saleh. Di antara sikap berlebihan adalah beriktikaf (bersemedi atau berdiam) di kuburnya, berdoa di sisi kubur orang saleh, membuatkan patung atau monumen untuk mengenang mereka. Baca Juga: Bantahan untuk Orang Musyrik (3): Patung Orang Musyrik Hanya Sebagai Perantara Pembahasan: Hukum menjual patung dan lukisan yang tidak disembah Membuat patung dan lukisan yang menyerupai manusia dan hewan, haram dimiliki, wajib dimusnahkan. Patung dan lukisan apakah benar karya seni? Jelas ini dilarang berdasarkan dalil yang sifatnya umum, baik patung dan lukisan disembah ataukah tidak. Karena bagi para pelukis dan pembuat patung, ia diperintahkan untuk meniupkan nyawa pada lukisan atau patung yang ia buat. Patung dan lukisan itu bukan suatu yang bernilai karena diperintahkan untuk dimusnahkan. Patung dan lukisan jika dijual termasuk harta haram. Semoga bermanfaat, moga Allah beri taufik dan hidayah.   Baca Juga: Hukum Menjual Najis, Tinja, Lele yang Makan Tinja, dan Pupuk Kandang Hukum Menjual Coklat dan Kado Valentine — Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 2 Februari 2021 (20 Jumadal Akhirah 1442 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsberhala foto gambar harta haram hukum foto hukum gambar hukum patung patung

Hukum Belajar Ilmu Alat kepada Ahlul Bidah

Bagaimana hukum belajar ilmu alat seperti bahasa Arab (nahwu, saraf, imla, balaghah, badi’, khat, dll.) atau ilmu Alquraan (tajwid, tahsin, qiraah, dll.) kepada ahlul bid’ah ketika yang ada hanya mereka?Syekh ‘Ubaid Al-Jabiri Hafizhahullah menjelaskan, dalam keadaan tidak ada guru yang dari kalangan orang-orang yang berpegang pada manhaj salaf, dibolehkan belajar ilmu alat dari orang-orang yang tidak bermanhaj salaf dengan dua syarat:Pertama, orang yang mau belajar tersebut harus sudah paham akidah yang benar dan ilmu syar’i secara umum.Kedua, orang yang mau belajar tersebut haruslah orang yang cerdas dan tidak mudah terpengaruh.(Fatwa lengkap: http://bit.ly/2LpXjJF)Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullah juga ketika ditanya perihal yang sama, beliau menjawab,إذا كان هو متمكنا في العقيدة جاز ، وإلا فلا“Kalau orang yang hendak belajar tersebut sudah mantap ilmu aqidahnya, maka boleh. Jika belum, maka tidak boleh” (Fatwa lengkap: http://bit.ly/35cX8s7).Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah menasihatkan untuk orang yang tinggal di daerah yang tidak ada guru dari kalangan ahlus sunnah, agar berusaha belajar dari guru dari kalangan ahlus sunnah melalui media komunikasi, atau berkunjung ke daerah yang ada guru di sana, atau upaya-upaya yang lain.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah juga mengatakan,وإذا كان يريد أن يتعلم منهم فلا يتعلم منهم، حتى لو كان في غير العقيدة، حتى لو كان يدرسهم في النحو أو البلاغة. لا تقربهم؛ لأنهم قد يدسون السم في الدسم“Jika tujuan dari duduk di majelis ahlul bidah adalah untuk belajar, maka ini tidak diperbolehkan. Walaupun bukan untuk belajar akidah. Walaupun yang dipelajari adalah nahwu atau balaghah. Jangan dekati mereka. Karena dikhawatirkan akan mereka akan menyelipkan racun di dalam lemak” (Liqa Baabil Maftuh, rekaman nomor 162).Kesimpulan, tidak boleh bermudah-mudahan belajar ilmu alat kepada ahlul bidah, kecuali tidak ada lagi orang yang bisa mengajarkan kecuali mereka dan sudah punya dasar akidah dan manhaj yang kuat.Baca Juga:Wallahu Ta’ala a’lam.Penulis: Yulian Purnama, S.Kom.Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Laki Laki, Hukum Mengucapkan Salam Kepada Non Muslim, Mencela, Surat Toha Dan Artinya, Kirim Alfatihah Untuk Orang Yang Masih Hidup

Hukum Belajar Ilmu Alat kepada Ahlul Bidah

Bagaimana hukum belajar ilmu alat seperti bahasa Arab (nahwu, saraf, imla, balaghah, badi’, khat, dll.) atau ilmu Alquraan (tajwid, tahsin, qiraah, dll.) kepada ahlul bid’ah ketika yang ada hanya mereka?Syekh ‘Ubaid Al-Jabiri Hafizhahullah menjelaskan, dalam keadaan tidak ada guru yang dari kalangan orang-orang yang berpegang pada manhaj salaf, dibolehkan belajar ilmu alat dari orang-orang yang tidak bermanhaj salaf dengan dua syarat:Pertama, orang yang mau belajar tersebut harus sudah paham akidah yang benar dan ilmu syar’i secara umum.Kedua, orang yang mau belajar tersebut haruslah orang yang cerdas dan tidak mudah terpengaruh.(Fatwa lengkap: http://bit.ly/2LpXjJF)Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullah juga ketika ditanya perihal yang sama, beliau menjawab,إذا كان هو متمكنا في العقيدة جاز ، وإلا فلا“Kalau orang yang hendak belajar tersebut sudah mantap ilmu aqidahnya, maka boleh. Jika belum, maka tidak boleh” (Fatwa lengkap: http://bit.ly/35cX8s7).Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah menasihatkan untuk orang yang tinggal di daerah yang tidak ada guru dari kalangan ahlus sunnah, agar berusaha belajar dari guru dari kalangan ahlus sunnah melalui media komunikasi, atau berkunjung ke daerah yang ada guru di sana, atau upaya-upaya yang lain.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah juga mengatakan,وإذا كان يريد أن يتعلم منهم فلا يتعلم منهم، حتى لو كان في غير العقيدة، حتى لو كان يدرسهم في النحو أو البلاغة. لا تقربهم؛ لأنهم قد يدسون السم في الدسم“Jika tujuan dari duduk di majelis ahlul bidah adalah untuk belajar, maka ini tidak diperbolehkan. Walaupun bukan untuk belajar akidah. Walaupun yang dipelajari adalah nahwu atau balaghah. Jangan dekati mereka. Karena dikhawatirkan akan mereka akan menyelipkan racun di dalam lemak” (Liqa Baabil Maftuh, rekaman nomor 162).Kesimpulan, tidak boleh bermudah-mudahan belajar ilmu alat kepada ahlul bidah, kecuali tidak ada lagi orang yang bisa mengajarkan kecuali mereka dan sudah punya dasar akidah dan manhaj yang kuat.Baca Juga:Wallahu Ta’ala a’lam.Penulis: Yulian Purnama, S.Kom.Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Laki Laki, Hukum Mengucapkan Salam Kepada Non Muslim, Mencela, Surat Toha Dan Artinya, Kirim Alfatihah Untuk Orang Yang Masih Hidup
Bagaimana hukum belajar ilmu alat seperti bahasa Arab (nahwu, saraf, imla, balaghah, badi’, khat, dll.) atau ilmu Alquraan (tajwid, tahsin, qiraah, dll.) kepada ahlul bid’ah ketika yang ada hanya mereka?Syekh ‘Ubaid Al-Jabiri Hafizhahullah menjelaskan, dalam keadaan tidak ada guru yang dari kalangan orang-orang yang berpegang pada manhaj salaf, dibolehkan belajar ilmu alat dari orang-orang yang tidak bermanhaj salaf dengan dua syarat:Pertama, orang yang mau belajar tersebut harus sudah paham akidah yang benar dan ilmu syar’i secara umum.Kedua, orang yang mau belajar tersebut haruslah orang yang cerdas dan tidak mudah terpengaruh.(Fatwa lengkap: http://bit.ly/2LpXjJF)Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullah juga ketika ditanya perihal yang sama, beliau menjawab,إذا كان هو متمكنا في العقيدة جاز ، وإلا فلا“Kalau orang yang hendak belajar tersebut sudah mantap ilmu aqidahnya, maka boleh. Jika belum, maka tidak boleh” (Fatwa lengkap: http://bit.ly/35cX8s7).Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah menasihatkan untuk orang yang tinggal di daerah yang tidak ada guru dari kalangan ahlus sunnah, agar berusaha belajar dari guru dari kalangan ahlus sunnah melalui media komunikasi, atau berkunjung ke daerah yang ada guru di sana, atau upaya-upaya yang lain.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah juga mengatakan,وإذا كان يريد أن يتعلم منهم فلا يتعلم منهم، حتى لو كان في غير العقيدة، حتى لو كان يدرسهم في النحو أو البلاغة. لا تقربهم؛ لأنهم قد يدسون السم في الدسم“Jika tujuan dari duduk di majelis ahlul bidah adalah untuk belajar, maka ini tidak diperbolehkan. Walaupun bukan untuk belajar akidah. Walaupun yang dipelajari adalah nahwu atau balaghah. Jangan dekati mereka. Karena dikhawatirkan akan mereka akan menyelipkan racun di dalam lemak” (Liqa Baabil Maftuh, rekaman nomor 162).Kesimpulan, tidak boleh bermudah-mudahan belajar ilmu alat kepada ahlul bidah, kecuali tidak ada lagi orang yang bisa mengajarkan kecuali mereka dan sudah punya dasar akidah dan manhaj yang kuat.Baca Juga:Wallahu Ta’ala a’lam.Penulis: Yulian Purnama, S.Kom.Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Laki Laki, Hukum Mengucapkan Salam Kepada Non Muslim, Mencela, Surat Toha Dan Artinya, Kirim Alfatihah Untuk Orang Yang Masih Hidup


Bagaimana hukum belajar ilmu alat seperti bahasa Arab (nahwu, saraf, imla, balaghah, badi’, khat, dll.) atau ilmu Alquraan (tajwid, tahsin, qiraah, dll.) kepada ahlul bid’ah ketika yang ada hanya mereka?Syekh ‘Ubaid Al-Jabiri Hafizhahullah menjelaskan, dalam keadaan tidak ada guru yang dari kalangan orang-orang yang berpegang pada manhaj salaf, dibolehkan belajar ilmu alat dari orang-orang yang tidak bermanhaj salaf dengan dua syarat:Pertama, orang yang mau belajar tersebut harus sudah paham akidah yang benar dan ilmu syar’i secara umum.Kedua, orang yang mau belajar tersebut haruslah orang yang cerdas dan tidak mudah terpengaruh.(Fatwa lengkap: http://bit.ly/2LpXjJF)Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullah juga ketika ditanya perihal yang sama, beliau menjawab,إذا كان هو متمكنا في العقيدة جاز ، وإلا فلا“Kalau orang yang hendak belajar tersebut sudah mantap ilmu aqidahnya, maka boleh. Jika belum, maka tidak boleh” (Fatwa lengkap: http://bit.ly/35cX8s7).Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah menasihatkan untuk orang yang tinggal di daerah yang tidak ada guru dari kalangan ahlus sunnah, agar berusaha belajar dari guru dari kalangan ahlus sunnah melalui media komunikasi, atau berkunjung ke daerah yang ada guru di sana, atau upaya-upaya yang lain.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah juga mengatakan,وإذا كان يريد أن يتعلم منهم فلا يتعلم منهم، حتى لو كان في غير العقيدة، حتى لو كان يدرسهم في النحو أو البلاغة. لا تقربهم؛ لأنهم قد يدسون السم في الدسم“Jika tujuan dari duduk di majelis ahlul bidah adalah untuk belajar, maka ini tidak diperbolehkan. Walaupun bukan untuk belajar akidah. Walaupun yang dipelajari adalah nahwu atau balaghah. Jangan dekati mereka. Karena dikhawatirkan akan mereka akan menyelipkan racun di dalam lemak” (Liqa Baabil Maftuh, rekaman nomor 162).Kesimpulan, tidak boleh bermudah-mudahan belajar ilmu alat kepada ahlul bidah, kecuali tidak ada lagi orang yang bisa mengajarkan kecuali mereka dan sudah punya dasar akidah dan manhaj yang kuat.Baca Juga:Wallahu Ta’ala a’lam.Penulis: Yulian Purnama, S.Kom.Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Laki Laki, Hukum Mengucapkan Salam Kepada Non Muslim, Mencela, Surat Toha Dan Artinya, Kirim Alfatihah Untuk Orang Yang Masih Hidup

Hubungan antara Seorang Hamba dengan Rabb dan dengan Sesama Manusia

Menjaga hubungan dengan Allah (hablun minallah) dan menjaga hubungan antar sesama manusia (hablun minannas) merupakan hal yang sangat penting bagi seorang hamba yang menginginkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Menjaga hablun minallah tentu saja dilakukan dengan memaksimalkan ibadah kepada-Nya dengan mempelajari dan mengamalkan segala konsekuensinya.Sementara menjaga hablun minannaas bukan berarti mencari rida manusia dengan mengorbankan konsekuensi hablun minallah. Menjaga hubungan dengan sesama manusia memang perkara yang penting. Namun, menjaga hubungan dengan Allah Ta’ala adalah perkara yang jauh lebih penting. Tentu saja manusia yang cerdas adalah yang mampu menjaga hubungannya sesama manusia tanpa melanggar segala konsekuensi yang dapat merusak hubungannya dengan Alla Ta’ala.Perusak hubungan antara manusia dengan Rabbnya“Kaca yang pecah, jika disusun (disambung) kembali, tetap tidak akan sama dengan semula.”Sebuah ungkapan bijak yang populer, khususnya di kalangan remaja yang berada dalam masa pubertas. Menggambarkan perasaan yang hancur karena suatu sebab, baik karena hubungan yang bermasalah dengan orang tua maupun dengan teman-temannya. Kalimat tersebut memang dapat merefleksikan hubungan antar sesama manusia. Akan tetapi, apakah kalimat itu berlaku bagi Allah Ta’ala?Jawabannya tentu saja tidak. Karena Allah Ta’ala adalah Rabb Yang Maha Pengampun atas segala perbuatan dosa-dosa hamba-Nya yang setiap hari berbuat kekeliruan. Akan tetapi, ada sebuah perbuatan dosa yang sangat fatal dan dapat merusak hubungan antara seorang hamba dengan Rabb-Nya. Dosa itu bernama “kesyirikan“. Itu pun masih ada celah untuk memperbaikinya dengan bertaubat sebelum ajal datang.Sebagaimana kita ketahui bahwa Allah Ta’ala menciptakan jin dan manusia dengan tujuan agar kedua makhluk ini senantiasa menyembah Rabbnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah-Ku” (QS. Adz-Dzariyat: 56).Konsekuensi yang paling penting dalam hal menyembah kepada Allah Ta’ala adalah dengan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Perbuatan menyekutukan Allah merupakan bentuk kesyirikan yang merupakan dosa yang paling besar dan tidak akan mendapatkan ampunan kecuali dengan bertaubat sebelum ajal menjemput. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh dia telah berbuat dosa yang besar” (QS. An-Nisa’: 48).Kaidah-kaidah tentang kesyirikan tersebut tentu menjadi suatu hal yang umum diketahui oleh kaum muslimin. Namun, kaidah-kaidah tentang bentuk-bentuk ibadah secara rinci masih banyak yang tidak diketahui oleh sebagian besar muslimin.Banyak yang melakukan suatu ritual tertentu yang terlihat seperti ritual adat biasa, namun mengandung makna ibadah di dalamnya. Sedangkan maksud dari pelaku ritual tersebut bukanlah untuk ibadah kepada Allah Ta’ala. Maka jatuhlah dia kepada kesyirikan. Seperti ritual sedekah bumi atau sedekah laut dimana di dalamnya ada penyembelihan hewan yang diniatkan untuk persembahan kepada bumi yang subur atau laut yang sedang berlimpahan ikan. Padahal menyembelih merupakan perkara ibadah yang sangat agung dalam agama Islam.Sebagaimana Allah Ta’ala telah berfirman,قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ“Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurbanku), hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya. Dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)’” (QS. Al-An’am: 162-163).Ketika menjelaskan ayat ini, Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan bahwa termasuk orang musyrik adalah mereka yang menyembelih kepada selain Allah. Beliau Rahimahullah berkata,يأمره تعالى أن يخبر المشركين الذين يعبدون غير الله ويذبحون لغير اسمه ، أنه مخالف لهم في ذلك“Allah memberintahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar memberi tahu kepada orang-orang musyrik yang menyembah kepada selain Allah dan menyembelih dengan tidak menyebut nama Allah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi mereka (tidak sesuai dengan ajaran Islam)”  (Tafsir Ibn Katsir).Berdasarkan dalil di atas, terdapat 2 (dua) hak Allah Ta’ala yang wajib ditunaikan oleh seorang hamba, yaitu (1) at-tauhid (mengesakan Allah dalam peribadatan) dan (2) menghindari kesyirikan. Apabila dua hak Allah Ta’ala atau salah satunya ini tidak dapat ditunaikan oleh seorang hamba, maka rusaklah hubungan (hablun) antara dia dengan Rabbnya. Hubungan yang rusak tersebut dapat menyengsarakan sang hamba yang sejatinya faqir terhadap rahmat dan kasih sayang Allah Ta’ala.Oleh karenanya, telah jelas bahwa tiada tujuan lain dari penciptaan manusia dan jin selain menyembah hanya kepada Allah Ta’ala. Sebagai seorang hamba, sangat layak bagi kita untuk mendalami secara terperinci konsekuensi dari peribadatan kepada Allah. Hal-hal apa saja yang wajib dan terlarang bagi kita dalam memberikan dua hak Allah tersebut. Tentu hal demikian itu kita lakukan agar hubungan kita dengan-Nya tidak rusak. Karena rusaknya hubungan dengan Allah akan menjerumuskan kita ke dalam kemurkaan dan azab-Nya –waliyadzubillah-.Baca Juga: Hubungan antara Shalat dan Melihat Wajah Allah Ta’alaPerusak hubungan antara sesama manusia Sering kita mendengar perjalanan hidup seorang manusia yang dihormati, dihargai, dipuja, dan dipuji baik karena ilmunya yang luas, jabatan yang tinggi, kekayaan yang melimpah maupun karisma dan popularitas yang membawanya pada sebuah titik puncak kesuksesan duniawi.Namun, tidak jarang dalam hitungan detik decak kagum terhadap manusia tersebut berubah menjadi kebencian, caci maki hingga sumpah serapah. Dalam waktu yang bersamaan pula dia kehilangan jabatan, kekayaan dan popularitasnya. Apa sebab hal yang demikian itu terjadi?Jawabannya adalah karena ia tidak menjaga hubungan (hablun) dengan sesama manusia, yaitu adab dan akhlak. Seorang pejabat yang menyelewengkan jabatan atau menjalin hubungan terlarang dengan lawan jenis dapat menghacurkan popularitasnya. Seorang akademisi yang dikenal dengan ilmunya yang tinggi, namun tidak tahan dengan godaan plagiarisme, maka serta merta dia kehilangan reputasinya dari orang-orang yang menghormatinya. Seorang pengusaha kaya raya yang merusak komitmen dengan melakukan penipuan dan kecurangan, maka dia akan kehilangan mitra kerja dan dapat menghancurkan bisnisnya.Allah Ta’ala telah mengajarkan kita tentang bagaimana menghiasi diri dengan akhlak al-karimah agar menjadi amanah dalam kepemimpinannya sebagaimana firman-Nya,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (QS. An-Nisa’: 58).Dalam urusan bisnis, Allah Ta’ala juga memperingatkan kita agar tidak berbuat curang sebagaimana firman-Nya,وَيۡلٞ لِّلۡمُطَفِّفِينَ ,ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكۡتَالُواْ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسۡتَوۡفُونَ, وَإِذَا كَالُوهُمۡ أَو وَّزَنُوهُمۡ يُخۡسِرُونَ“Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dicukupkan. Dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi” (QS. Al-Muthaffifin: 1-3).Secara terperinci juga Rasulullah Shallallahualaihi wa sallam banyak menjelaskan tentang bagaimana menjaga hubungan baik antar sesama manusia, khususnya dalam urusan muamalah dengan mengedepankan adab dan akhlak yang tinggi. Di antaranya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,فيِ كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ“Menolong semua makhluk bernyawa itu berpahala” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244).Dalam hadis lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنّ الله كَتَبَ الإحسانَ على كُلِّ شيء“Sesungguhnya Allah Ta’ala mewajibkan untuk berbuat baik kepada segala sesuatu” (HR. Muslim no. 5167).Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,ليس المؤمن بالطعان ولا اللعان، ولا الفاحش، ولا البذي“Orang mukmin bukan orang yang suka mencela, melaknat, berkata keji, dan berkata kotor” (HR. Tirmidzi no. 1977).Dalam hadis lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سباب المسلم فسوق، وقتاله كفر“Mencela seorang muslim itu merupakan kefasikan, dan membunuhnya merupakan kekufuran” (HR. Bukhari dan Muslim).Oleh karena itu, tidak ada yang dapat melanggengkan hubungan antar sesama manusia kecuali dengan adab dan akhlak yang baik. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai suri tauladan yang sempurna dalam segala aspek kehidupan termasuk dalam hal adab dan akhlak seharusnya menjadi pedoman kita dalam rangka menjaga hablun minannaas. Sehingga dalam menjalankan prioritas kehidupan kita (yaitu beribadah kepada Allah Ta’ala), kita dapat menjalankan dengan aman dan nyaman karena adanya kasih sayang dan cinta sesama manusia yang sama-sama mengharapkan ridha Rabbnya.Baca Juga:***Penulis: Fauzan Hidayat, S.STP., M.PA Artikel: Muslim.or.id

Hubungan antara Seorang Hamba dengan Rabb dan dengan Sesama Manusia

Menjaga hubungan dengan Allah (hablun minallah) dan menjaga hubungan antar sesama manusia (hablun minannas) merupakan hal yang sangat penting bagi seorang hamba yang menginginkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Menjaga hablun minallah tentu saja dilakukan dengan memaksimalkan ibadah kepada-Nya dengan mempelajari dan mengamalkan segala konsekuensinya.Sementara menjaga hablun minannaas bukan berarti mencari rida manusia dengan mengorbankan konsekuensi hablun minallah. Menjaga hubungan dengan sesama manusia memang perkara yang penting. Namun, menjaga hubungan dengan Allah Ta’ala adalah perkara yang jauh lebih penting. Tentu saja manusia yang cerdas adalah yang mampu menjaga hubungannya sesama manusia tanpa melanggar segala konsekuensi yang dapat merusak hubungannya dengan Alla Ta’ala.Perusak hubungan antara manusia dengan Rabbnya“Kaca yang pecah, jika disusun (disambung) kembali, tetap tidak akan sama dengan semula.”Sebuah ungkapan bijak yang populer, khususnya di kalangan remaja yang berada dalam masa pubertas. Menggambarkan perasaan yang hancur karena suatu sebab, baik karena hubungan yang bermasalah dengan orang tua maupun dengan teman-temannya. Kalimat tersebut memang dapat merefleksikan hubungan antar sesama manusia. Akan tetapi, apakah kalimat itu berlaku bagi Allah Ta’ala?Jawabannya tentu saja tidak. Karena Allah Ta’ala adalah Rabb Yang Maha Pengampun atas segala perbuatan dosa-dosa hamba-Nya yang setiap hari berbuat kekeliruan. Akan tetapi, ada sebuah perbuatan dosa yang sangat fatal dan dapat merusak hubungan antara seorang hamba dengan Rabb-Nya. Dosa itu bernama “kesyirikan“. Itu pun masih ada celah untuk memperbaikinya dengan bertaubat sebelum ajal datang.Sebagaimana kita ketahui bahwa Allah Ta’ala menciptakan jin dan manusia dengan tujuan agar kedua makhluk ini senantiasa menyembah Rabbnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah-Ku” (QS. Adz-Dzariyat: 56).Konsekuensi yang paling penting dalam hal menyembah kepada Allah Ta’ala adalah dengan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Perbuatan menyekutukan Allah merupakan bentuk kesyirikan yang merupakan dosa yang paling besar dan tidak akan mendapatkan ampunan kecuali dengan bertaubat sebelum ajal menjemput. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh dia telah berbuat dosa yang besar” (QS. An-Nisa’: 48).Kaidah-kaidah tentang kesyirikan tersebut tentu menjadi suatu hal yang umum diketahui oleh kaum muslimin. Namun, kaidah-kaidah tentang bentuk-bentuk ibadah secara rinci masih banyak yang tidak diketahui oleh sebagian besar muslimin.Banyak yang melakukan suatu ritual tertentu yang terlihat seperti ritual adat biasa, namun mengandung makna ibadah di dalamnya. Sedangkan maksud dari pelaku ritual tersebut bukanlah untuk ibadah kepada Allah Ta’ala. Maka jatuhlah dia kepada kesyirikan. Seperti ritual sedekah bumi atau sedekah laut dimana di dalamnya ada penyembelihan hewan yang diniatkan untuk persembahan kepada bumi yang subur atau laut yang sedang berlimpahan ikan. Padahal menyembelih merupakan perkara ibadah yang sangat agung dalam agama Islam.Sebagaimana Allah Ta’ala telah berfirman,قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ“Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurbanku), hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya. Dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)’” (QS. Al-An’am: 162-163).Ketika menjelaskan ayat ini, Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan bahwa termasuk orang musyrik adalah mereka yang menyembelih kepada selain Allah. Beliau Rahimahullah berkata,يأمره تعالى أن يخبر المشركين الذين يعبدون غير الله ويذبحون لغير اسمه ، أنه مخالف لهم في ذلك“Allah memberintahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar memberi tahu kepada orang-orang musyrik yang menyembah kepada selain Allah dan menyembelih dengan tidak menyebut nama Allah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi mereka (tidak sesuai dengan ajaran Islam)”  (Tafsir Ibn Katsir).Berdasarkan dalil di atas, terdapat 2 (dua) hak Allah Ta’ala yang wajib ditunaikan oleh seorang hamba, yaitu (1) at-tauhid (mengesakan Allah dalam peribadatan) dan (2) menghindari kesyirikan. Apabila dua hak Allah Ta’ala atau salah satunya ini tidak dapat ditunaikan oleh seorang hamba, maka rusaklah hubungan (hablun) antara dia dengan Rabbnya. Hubungan yang rusak tersebut dapat menyengsarakan sang hamba yang sejatinya faqir terhadap rahmat dan kasih sayang Allah Ta’ala.Oleh karenanya, telah jelas bahwa tiada tujuan lain dari penciptaan manusia dan jin selain menyembah hanya kepada Allah Ta’ala. Sebagai seorang hamba, sangat layak bagi kita untuk mendalami secara terperinci konsekuensi dari peribadatan kepada Allah. Hal-hal apa saja yang wajib dan terlarang bagi kita dalam memberikan dua hak Allah tersebut. Tentu hal demikian itu kita lakukan agar hubungan kita dengan-Nya tidak rusak. Karena rusaknya hubungan dengan Allah akan menjerumuskan kita ke dalam kemurkaan dan azab-Nya –waliyadzubillah-.Baca Juga: Hubungan antara Shalat dan Melihat Wajah Allah Ta’alaPerusak hubungan antara sesama manusia Sering kita mendengar perjalanan hidup seorang manusia yang dihormati, dihargai, dipuja, dan dipuji baik karena ilmunya yang luas, jabatan yang tinggi, kekayaan yang melimpah maupun karisma dan popularitas yang membawanya pada sebuah titik puncak kesuksesan duniawi.Namun, tidak jarang dalam hitungan detik decak kagum terhadap manusia tersebut berubah menjadi kebencian, caci maki hingga sumpah serapah. Dalam waktu yang bersamaan pula dia kehilangan jabatan, kekayaan dan popularitasnya. Apa sebab hal yang demikian itu terjadi?Jawabannya adalah karena ia tidak menjaga hubungan (hablun) dengan sesama manusia, yaitu adab dan akhlak. Seorang pejabat yang menyelewengkan jabatan atau menjalin hubungan terlarang dengan lawan jenis dapat menghacurkan popularitasnya. Seorang akademisi yang dikenal dengan ilmunya yang tinggi, namun tidak tahan dengan godaan plagiarisme, maka serta merta dia kehilangan reputasinya dari orang-orang yang menghormatinya. Seorang pengusaha kaya raya yang merusak komitmen dengan melakukan penipuan dan kecurangan, maka dia akan kehilangan mitra kerja dan dapat menghancurkan bisnisnya.Allah Ta’ala telah mengajarkan kita tentang bagaimana menghiasi diri dengan akhlak al-karimah agar menjadi amanah dalam kepemimpinannya sebagaimana firman-Nya,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (QS. An-Nisa’: 58).Dalam urusan bisnis, Allah Ta’ala juga memperingatkan kita agar tidak berbuat curang sebagaimana firman-Nya,وَيۡلٞ لِّلۡمُطَفِّفِينَ ,ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكۡتَالُواْ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسۡتَوۡفُونَ, وَإِذَا كَالُوهُمۡ أَو وَّزَنُوهُمۡ يُخۡسِرُونَ“Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dicukupkan. Dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi” (QS. Al-Muthaffifin: 1-3).Secara terperinci juga Rasulullah Shallallahualaihi wa sallam banyak menjelaskan tentang bagaimana menjaga hubungan baik antar sesama manusia, khususnya dalam urusan muamalah dengan mengedepankan adab dan akhlak yang tinggi. Di antaranya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,فيِ كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ“Menolong semua makhluk bernyawa itu berpahala” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244).Dalam hadis lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنّ الله كَتَبَ الإحسانَ على كُلِّ شيء“Sesungguhnya Allah Ta’ala mewajibkan untuk berbuat baik kepada segala sesuatu” (HR. Muslim no. 5167).Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,ليس المؤمن بالطعان ولا اللعان، ولا الفاحش، ولا البذي“Orang mukmin bukan orang yang suka mencela, melaknat, berkata keji, dan berkata kotor” (HR. Tirmidzi no. 1977).Dalam hadis lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سباب المسلم فسوق، وقتاله كفر“Mencela seorang muslim itu merupakan kefasikan, dan membunuhnya merupakan kekufuran” (HR. Bukhari dan Muslim).Oleh karena itu, tidak ada yang dapat melanggengkan hubungan antar sesama manusia kecuali dengan adab dan akhlak yang baik. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai suri tauladan yang sempurna dalam segala aspek kehidupan termasuk dalam hal adab dan akhlak seharusnya menjadi pedoman kita dalam rangka menjaga hablun minannaas. Sehingga dalam menjalankan prioritas kehidupan kita (yaitu beribadah kepada Allah Ta’ala), kita dapat menjalankan dengan aman dan nyaman karena adanya kasih sayang dan cinta sesama manusia yang sama-sama mengharapkan ridha Rabbnya.Baca Juga:***Penulis: Fauzan Hidayat, S.STP., M.PA Artikel: Muslim.or.id
Menjaga hubungan dengan Allah (hablun minallah) dan menjaga hubungan antar sesama manusia (hablun minannas) merupakan hal yang sangat penting bagi seorang hamba yang menginginkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Menjaga hablun minallah tentu saja dilakukan dengan memaksimalkan ibadah kepada-Nya dengan mempelajari dan mengamalkan segala konsekuensinya.Sementara menjaga hablun minannaas bukan berarti mencari rida manusia dengan mengorbankan konsekuensi hablun minallah. Menjaga hubungan dengan sesama manusia memang perkara yang penting. Namun, menjaga hubungan dengan Allah Ta’ala adalah perkara yang jauh lebih penting. Tentu saja manusia yang cerdas adalah yang mampu menjaga hubungannya sesama manusia tanpa melanggar segala konsekuensi yang dapat merusak hubungannya dengan Alla Ta’ala.Perusak hubungan antara manusia dengan Rabbnya“Kaca yang pecah, jika disusun (disambung) kembali, tetap tidak akan sama dengan semula.”Sebuah ungkapan bijak yang populer, khususnya di kalangan remaja yang berada dalam masa pubertas. Menggambarkan perasaan yang hancur karena suatu sebab, baik karena hubungan yang bermasalah dengan orang tua maupun dengan teman-temannya. Kalimat tersebut memang dapat merefleksikan hubungan antar sesama manusia. Akan tetapi, apakah kalimat itu berlaku bagi Allah Ta’ala?Jawabannya tentu saja tidak. Karena Allah Ta’ala adalah Rabb Yang Maha Pengampun atas segala perbuatan dosa-dosa hamba-Nya yang setiap hari berbuat kekeliruan. Akan tetapi, ada sebuah perbuatan dosa yang sangat fatal dan dapat merusak hubungan antara seorang hamba dengan Rabb-Nya. Dosa itu bernama “kesyirikan“. Itu pun masih ada celah untuk memperbaikinya dengan bertaubat sebelum ajal datang.Sebagaimana kita ketahui bahwa Allah Ta’ala menciptakan jin dan manusia dengan tujuan agar kedua makhluk ini senantiasa menyembah Rabbnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah-Ku” (QS. Adz-Dzariyat: 56).Konsekuensi yang paling penting dalam hal menyembah kepada Allah Ta’ala adalah dengan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Perbuatan menyekutukan Allah merupakan bentuk kesyirikan yang merupakan dosa yang paling besar dan tidak akan mendapatkan ampunan kecuali dengan bertaubat sebelum ajal menjemput. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh dia telah berbuat dosa yang besar” (QS. An-Nisa’: 48).Kaidah-kaidah tentang kesyirikan tersebut tentu menjadi suatu hal yang umum diketahui oleh kaum muslimin. Namun, kaidah-kaidah tentang bentuk-bentuk ibadah secara rinci masih banyak yang tidak diketahui oleh sebagian besar muslimin.Banyak yang melakukan suatu ritual tertentu yang terlihat seperti ritual adat biasa, namun mengandung makna ibadah di dalamnya. Sedangkan maksud dari pelaku ritual tersebut bukanlah untuk ibadah kepada Allah Ta’ala. Maka jatuhlah dia kepada kesyirikan. Seperti ritual sedekah bumi atau sedekah laut dimana di dalamnya ada penyembelihan hewan yang diniatkan untuk persembahan kepada bumi yang subur atau laut yang sedang berlimpahan ikan. Padahal menyembelih merupakan perkara ibadah yang sangat agung dalam agama Islam.Sebagaimana Allah Ta’ala telah berfirman,قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ“Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurbanku), hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya. Dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)’” (QS. Al-An’am: 162-163).Ketika menjelaskan ayat ini, Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan bahwa termasuk orang musyrik adalah mereka yang menyembelih kepada selain Allah. Beliau Rahimahullah berkata,يأمره تعالى أن يخبر المشركين الذين يعبدون غير الله ويذبحون لغير اسمه ، أنه مخالف لهم في ذلك“Allah memberintahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar memberi tahu kepada orang-orang musyrik yang menyembah kepada selain Allah dan menyembelih dengan tidak menyebut nama Allah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi mereka (tidak sesuai dengan ajaran Islam)”  (Tafsir Ibn Katsir).Berdasarkan dalil di atas, terdapat 2 (dua) hak Allah Ta’ala yang wajib ditunaikan oleh seorang hamba, yaitu (1) at-tauhid (mengesakan Allah dalam peribadatan) dan (2) menghindari kesyirikan. Apabila dua hak Allah Ta’ala atau salah satunya ini tidak dapat ditunaikan oleh seorang hamba, maka rusaklah hubungan (hablun) antara dia dengan Rabbnya. Hubungan yang rusak tersebut dapat menyengsarakan sang hamba yang sejatinya faqir terhadap rahmat dan kasih sayang Allah Ta’ala.Oleh karenanya, telah jelas bahwa tiada tujuan lain dari penciptaan manusia dan jin selain menyembah hanya kepada Allah Ta’ala. Sebagai seorang hamba, sangat layak bagi kita untuk mendalami secara terperinci konsekuensi dari peribadatan kepada Allah. Hal-hal apa saja yang wajib dan terlarang bagi kita dalam memberikan dua hak Allah tersebut. Tentu hal demikian itu kita lakukan agar hubungan kita dengan-Nya tidak rusak. Karena rusaknya hubungan dengan Allah akan menjerumuskan kita ke dalam kemurkaan dan azab-Nya –waliyadzubillah-.Baca Juga: Hubungan antara Shalat dan Melihat Wajah Allah Ta’alaPerusak hubungan antara sesama manusia Sering kita mendengar perjalanan hidup seorang manusia yang dihormati, dihargai, dipuja, dan dipuji baik karena ilmunya yang luas, jabatan yang tinggi, kekayaan yang melimpah maupun karisma dan popularitas yang membawanya pada sebuah titik puncak kesuksesan duniawi.Namun, tidak jarang dalam hitungan detik decak kagum terhadap manusia tersebut berubah menjadi kebencian, caci maki hingga sumpah serapah. Dalam waktu yang bersamaan pula dia kehilangan jabatan, kekayaan dan popularitasnya. Apa sebab hal yang demikian itu terjadi?Jawabannya adalah karena ia tidak menjaga hubungan (hablun) dengan sesama manusia, yaitu adab dan akhlak. Seorang pejabat yang menyelewengkan jabatan atau menjalin hubungan terlarang dengan lawan jenis dapat menghacurkan popularitasnya. Seorang akademisi yang dikenal dengan ilmunya yang tinggi, namun tidak tahan dengan godaan plagiarisme, maka serta merta dia kehilangan reputasinya dari orang-orang yang menghormatinya. Seorang pengusaha kaya raya yang merusak komitmen dengan melakukan penipuan dan kecurangan, maka dia akan kehilangan mitra kerja dan dapat menghancurkan bisnisnya.Allah Ta’ala telah mengajarkan kita tentang bagaimana menghiasi diri dengan akhlak al-karimah agar menjadi amanah dalam kepemimpinannya sebagaimana firman-Nya,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (QS. An-Nisa’: 58).Dalam urusan bisnis, Allah Ta’ala juga memperingatkan kita agar tidak berbuat curang sebagaimana firman-Nya,وَيۡلٞ لِّلۡمُطَفِّفِينَ ,ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكۡتَالُواْ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسۡتَوۡفُونَ, وَإِذَا كَالُوهُمۡ أَو وَّزَنُوهُمۡ يُخۡسِرُونَ“Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dicukupkan. Dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi” (QS. Al-Muthaffifin: 1-3).Secara terperinci juga Rasulullah Shallallahualaihi wa sallam banyak menjelaskan tentang bagaimana menjaga hubungan baik antar sesama manusia, khususnya dalam urusan muamalah dengan mengedepankan adab dan akhlak yang tinggi. Di antaranya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,فيِ كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ“Menolong semua makhluk bernyawa itu berpahala” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244).Dalam hadis lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنّ الله كَتَبَ الإحسانَ على كُلِّ شيء“Sesungguhnya Allah Ta’ala mewajibkan untuk berbuat baik kepada segala sesuatu” (HR. Muslim no. 5167).Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,ليس المؤمن بالطعان ولا اللعان، ولا الفاحش، ولا البذي“Orang mukmin bukan orang yang suka mencela, melaknat, berkata keji, dan berkata kotor” (HR. Tirmidzi no. 1977).Dalam hadis lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سباب المسلم فسوق، وقتاله كفر“Mencela seorang muslim itu merupakan kefasikan, dan membunuhnya merupakan kekufuran” (HR. Bukhari dan Muslim).Oleh karena itu, tidak ada yang dapat melanggengkan hubungan antar sesama manusia kecuali dengan adab dan akhlak yang baik. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai suri tauladan yang sempurna dalam segala aspek kehidupan termasuk dalam hal adab dan akhlak seharusnya menjadi pedoman kita dalam rangka menjaga hablun minannaas. Sehingga dalam menjalankan prioritas kehidupan kita (yaitu beribadah kepada Allah Ta’ala), kita dapat menjalankan dengan aman dan nyaman karena adanya kasih sayang dan cinta sesama manusia yang sama-sama mengharapkan ridha Rabbnya.Baca Juga:***Penulis: Fauzan Hidayat, S.STP., M.PA Artikel: Muslim.or.id


Menjaga hubungan dengan Allah (hablun minallah) dan menjaga hubungan antar sesama manusia (hablun minannas) merupakan hal yang sangat penting bagi seorang hamba yang menginginkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Menjaga hablun minallah tentu saja dilakukan dengan memaksimalkan ibadah kepada-Nya dengan mempelajari dan mengamalkan segala konsekuensinya.Sementara menjaga hablun minannaas bukan berarti mencari rida manusia dengan mengorbankan konsekuensi hablun minallah. Menjaga hubungan dengan sesama manusia memang perkara yang penting. Namun, menjaga hubungan dengan Allah Ta’ala adalah perkara yang jauh lebih penting. Tentu saja manusia yang cerdas adalah yang mampu menjaga hubungannya sesama manusia tanpa melanggar segala konsekuensi yang dapat merusak hubungannya dengan Alla Ta’ala.Perusak hubungan antara manusia dengan Rabbnya“Kaca yang pecah, jika disusun (disambung) kembali, tetap tidak akan sama dengan semula.”Sebuah ungkapan bijak yang populer, khususnya di kalangan remaja yang berada dalam masa pubertas. Menggambarkan perasaan yang hancur karena suatu sebab, baik karena hubungan yang bermasalah dengan orang tua maupun dengan teman-temannya. Kalimat tersebut memang dapat merefleksikan hubungan antar sesama manusia. Akan tetapi, apakah kalimat itu berlaku bagi Allah Ta’ala?Jawabannya tentu saja tidak. Karena Allah Ta’ala adalah Rabb Yang Maha Pengampun atas segala perbuatan dosa-dosa hamba-Nya yang setiap hari berbuat kekeliruan. Akan tetapi, ada sebuah perbuatan dosa yang sangat fatal dan dapat merusak hubungan antara seorang hamba dengan Rabb-Nya. Dosa itu bernama “kesyirikan“. Itu pun masih ada celah untuk memperbaikinya dengan bertaubat sebelum ajal datang.Sebagaimana kita ketahui bahwa Allah Ta’ala menciptakan jin dan manusia dengan tujuan agar kedua makhluk ini senantiasa menyembah Rabbnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah-Ku” (QS. Adz-Dzariyat: 56).Konsekuensi yang paling penting dalam hal menyembah kepada Allah Ta’ala adalah dengan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Perbuatan menyekutukan Allah merupakan bentuk kesyirikan yang merupakan dosa yang paling besar dan tidak akan mendapatkan ampunan kecuali dengan bertaubat sebelum ajal menjemput. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh dia telah berbuat dosa yang besar” (QS. An-Nisa’: 48).Kaidah-kaidah tentang kesyirikan tersebut tentu menjadi suatu hal yang umum diketahui oleh kaum muslimin. Namun, kaidah-kaidah tentang bentuk-bentuk ibadah secara rinci masih banyak yang tidak diketahui oleh sebagian besar muslimin.Banyak yang melakukan suatu ritual tertentu yang terlihat seperti ritual adat biasa, namun mengandung makna ibadah di dalamnya. Sedangkan maksud dari pelaku ritual tersebut bukanlah untuk ibadah kepada Allah Ta’ala. Maka jatuhlah dia kepada kesyirikan. Seperti ritual sedekah bumi atau sedekah laut dimana di dalamnya ada penyembelihan hewan yang diniatkan untuk persembahan kepada bumi yang subur atau laut yang sedang berlimpahan ikan. Padahal menyembelih merupakan perkara ibadah yang sangat agung dalam agama Islam.Sebagaimana Allah Ta’ala telah berfirman,قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ“Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurbanku), hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya. Dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)’” (QS. Al-An’am: 162-163).Ketika menjelaskan ayat ini, Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan bahwa termasuk orang musyrik adalah mereka yang menyembelih kepada selain Allah. Beliau Rahimahullah berkata,يأمره تعالى أن يخبر المشركين الذين يعبدون غير الله ويذبحون لغير اسمه ، أنه مخالف لهم في ذلك“Allah memberintahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar memberi tahu kepada orang-orang musyrik yang menyembah kepada selain Allah dan menyembelih dengan tidak menyebut nama Allah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi mereka (tidak sesuai dengan ajaran Islam)”  (Tafsir Ibn Katsir).Berdasarkan dalil di atas, terdapat 2 (dua) hak Allah Ta’ala yang wajib ditunaikan oleh seorang hamba, yaitu (1) at-tauhid (mengesakan Allah dalam peribadatan) dan (2) menghindari kesyirikan. Apabila dua hak Allah Ta’ala atau salah satunya ini tidak dapat ditunaikan oleh seorang hamba, maka rusaklah hubungan (hablun) antara dia dengan Rabbnya. Hubungan yang rusak tersebut dapat menyengsarakan sang hamba yang sejatinya faqir terhadap rahmat dan kasih sayang Allah Ta’ala.Oleh karenanya, telah jelas bahwa tiada tujuan lain dari penciptaan manusia dan jin selain menyembah hanya kepada Allah Ta’ala. Sebagai seorang hamba, sangat layak bagi kita untuk mendalami secara terperinci konsekuensi dari peribadatan kepada Allah. Hal-hal apa saja yang wajib dan terlarang bagi kita dalam memberikan dua hak Allah tersebut. Tentu hal demikian itu kita lakukan agar hubungan kita dengan-Nya tidak rusak. Karena rusaknya hubungan dengan Allah akan menjerumuskan kita ke dalam kemurkaan dan azab-Nya –waliyadzubillah-.Baca Juga: Hubungan antara Shalat dan Melihat Wajah Allah Ta’alaPerusak hubungan antara sesama manusia Sering kita mendengar perjalanan hidup seorang manusia yang dihormati, dihargai, dipuja, dan dipuji baik karena ilmunya yang luas, jabatan yang tinggi, kekayaan yang melimpah maupun karisma dan popularitas yang membawanya pada sebuah titik puncak kesuksesan duniawi.Namun, tidak jarang dalam hitungan detik decak kagum terhadap manusia tersebut berubah menjadi kebencian, caci maki hingga sumpah serapah. Dalam waktu yang bersamaan pula dia kehilangan jabatan, kekayaan dan popularitasnya. Apa sebab hal yang demikian itu terjadi?Jawabannya adalah karena ia tidak menjaga hubungan (hablun) dengan sesama manusia, yaitu adab dan akhlak. Seorang pejabat yang menyelewengkan jabatan atau menjalin hubungan terlarang dengan lawan jenis dapat menghacurkan popularitasnya. Seorang akademisi yang dikenal dengan ilmunya yang tinggi, namun tidak tahan dengan godaan plagiarisme, maka serta merta dia kehilangan reputasinya dari orang-orang yang menghormatinya. Seorang pengusaha kaya raya yang merusak komitmen dengan melakukan penipuan dan kecurangan, maka dia akan kehilangan mitra kerja dan dapat menghancurkan bisnisnya.Allah Ta’ala telah mengajarkan kita tentang bagaimana menghiasi diri dengan akhlak al-karimah agar menjadi amanah dalam kepemimpinannya sebagaimana firman-Nya,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (QS. An-Nisa’: 58).Dalam urusan bisnis, Allah Ta’ala juga memperingatkan kita agar tidak berbuat curang sebagaimana firman-Nya,وَيۡلٞ لِّلۡمُطَفِّفِينَ ,ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكۡتَالُواْ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسۡتَوۡفُونَ, وَإِذَا كَالُوهُمۡ أَو وَّزَنُوهُمۡ يُخۡسِرُونَ“Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dicukupkan. Dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi” (QS. Al-Muthaffifin: 1-3).Secara terperinci juga Rasulullah Shallallahualaihi wa sallam banyak menjelaskan tentang bagaimana menjaga hubungan baik antar sesama manusia, khususnya dalam urusan muamalah dengan mengedepankan adab dan akhlak yang tinggi. Di antaranya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,فيِ كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ“Menolong semua makhluk bernyawa itu berpahala” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244).Dalam hadis lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنّ الله كَتَبَ الإحسانَ على كُلِّ شيء“Sesungguhnya Allah Ta’ala mewajibkan untuk berbuat baik kepada segala sesuatu” (HR. Muslim no. 5167).Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,ليس المؤمن بالطعان ولا اللعان، ولا الفاحش، ولا البذي“Orang mukmin bukan orang yang suka mencela, melaknat, berkata keji, dan berkata kotor” (HR. Tirmidzi no. 1977).Dalam hadis lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سباب المسلم فسوق، وقتاله كفر“Mencela seorang muslim itu merupakan kefasikan, dan membunuhnya merupakan kekufuran” (HR. Bukhari dan Muslim).Oleh karena itu, tidak ada yang dapat melanggengkan hubungan antar sesama manusia kecuali dengan adab dan akhlak yang baik. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai suri tauladan yang sempurna dalam segala aspek kehidupan termasuk dalam hal adab dan akhlak seharusnya menjadi pedoman kita dalam rangka menjaga hablun minannaas. Sehingga dalam menjalankan prioritas kehidupan kita (yaitu beribadah kepada Allah Ta’ala), kita dapat menjalankan dengan aman dan nyaman karena adanya kasih sayang dan cinta sesama manusia yang sama-sama mengharapkan ridha Rabbnya.Baca Juga:***Penulis: Fauzan Hidayat, S.STP., M.PA Artikel: Muslim.or.id

Serial Fiqh Zakat (Bag. 11): Zakat Gaji Bulanan

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 10): Penggunaan Kalender Masehi dalam Penetapan Haul ZakatDefinisi Gaji BulananGaji bulanan adalah upah yang diperoleh pekerja tertentu di setiap bulan sebagai kompensasi atas pekerjaannya (Nawazil az-Zakat Dirasah Fiqhiyah Ta-shiliyah li Mustajaddat az-Zakat, hlm. 287).Inilah yang umumnya terjadi pada para pegawai saat ini, karena mereka menerima gaji secara bulanan, bukan tahunan.Agar kita mengetahui hakikat zakat dari gaji bulanan, terlebih dahulu kita harus menjelaskan perihal maal mustafad yang diperoleh di pertengahan haul harta zakat (obyek zakat) yang lain. Apakah ia mempunyai haul tersendiri, ataukah haul maal mustafad mengikuti harta zakat yang sudah ada?Zakat Maal Mustafad dan PembagiannyaApa itu maal mustafad? Dr. al-Qardhawi menyatakan bahwa maal mustafad adalah,هو المالُ الذي يدخُلُ في مِلكيَّة الشَّخصِ بعد أنْ لم يكنْ، سواءٌ كان من النَّقْدَين، أو من العَقارِ، أو من النَّعَمِ، أو غير ذلك، وهو يشمَلُ الدَّخلَ المنتظِمَ للإنسانِ مِن راتبٍ أو أجْرٍ، كما يشمَلُ المكافآتِ والأرباحَ العارضةَ، والهباتِ والإرثَ، ونحوَ ذلك“Harta yang menjadi milik seseorang setelah sebelumnya tidak ada, baik harta itu berupa emas dan perak; properti; hewan ternak; atau harta yang lain. Tercakup dalam maal mustafad adalah pendapatan rutin yang diperoleh seseorang seperti gaji atau upah, demikian pula mencakup pesangon, hasil keuntungan, hibah, warisan, dan yang sejenis” (Fiqh az-Zakah, 1: 164).Jadi, maal mustafad ini mencakup segala macam tambahan pendapatan selain harta zakat yang telah dimiliki seseorang (Nawazil az-Zakat Dirasah Fiqhiyah Ta-shiliyah li Mustajaddat az-Zakat, hlm. 287).Berkaitan dengan zakat maal mustafad, secara sederhana kita bisa mengategorikan sebagai berikut:Pertama: maal mustafad merupakan keuntungan perdagangan atau hasil ternakJika maal mustafad adalah keuntungan dari aktivitas perdagangan atau hasil ternak, maka haulnya mengikuti haul harta pokok.Sebagai contoh: A memiliki lima unta yang digembalakan (saa-imah) sejak bulan Muharram. Kemudian di akhir tahun, yaitu di bulan Dzulhijjah, kelima unta itu melahirkan sehingga diperoleh lima anak unta. Lima unta yang terakhir ini apakah memiliki haul sendiri atau mengikuti haul induknya?Dalam kasus ini, haul lima unta terakhir mengikuti haul induknya. Sehingga ketika bulan Muharram berikutnya tiba, A harus menunaikan zakat dari kepemilikan sepuluh unta tersebut, meskipun kelima anak unta itu baru dimiliki selama sebulan.Ibnu al-Mundzir Rahimahullah menyatakan,أجمع أهل العِلم أنَّ الرَّجلَ إذا كان عنده نِصابٌ، ويكون المستفادُ مِن نَمائِه كربحِ مالِ التِّجارة ونتائِجِ السائمة، يجب ضمُّه إلى ما عنده مِن أصلِه، فيَعتَبِر حولًا بحَوْلِه“Ulama bersepakat bahwa seorang dengan harta yang telah mencapai nishab, kemudian memperoleh tambahan dari perkembangan harta tersebut, baik berupa keuntungan harta perdagangan dan hasil ternak, maka wajib menggabungkannya dengan harta pokok. Sehingga haulnya mengikuti haul harta pokok” (al-Isyraf, 3: 53).Ibnu Qudamah Rahimahullah menyampaikan adanya ijmak dalam hal ini. Beliau Rahimahullah menyatakan,أن يكون المستفادُ مِن نَمائِه كربحِ مال التِّجارة ونِتاجِ السائمة، فهذا يجب ضمُّه إلى ما عندَه من أصله، فيعتبر حَوله بِحَوْلِه. لا نعلمُ فيه خلافًا“Maal mustafad yang diperoleh karena berkembangnya harta pokok, seperti keuntungan dari komoditas perdagangan dan hasil ternak, maka maal mustafad seperti ini wajib digabungkan dengan harta pokok. Sehingga haulnya mengikuti haul harta pokok. Kami tidak mengetahui ada pendapat lain yang menyelisihi” (al-Mughni, 2: 468).Demikian pula dengan keuntungan komoditas perdagangan yang dijadikan obyek jual-beli. Sebagai contoh, B adalah pemilik toko sembako yang mulai membuka tokonya di awal bulan Muharram dengan modal sembako senilai Rp85.000.000,-. Ketika tiba bulan Muharram berikutnya, dia telah memiliki komoditas perdagangan berupa sembako senilai Rp125.000.000,-. Dalam kasus ini, haul untuk penambahan komoditas perdagangan tersebut mengikuti haul harta pokoknya. Jadi ketika tiba bulan Muharram berikutnya, tidak boleh mengatakan bahwa ini adalah barang-barang baru dan merupakan keuntungan yang baru diperoleh. Akan tetapi, haul penambahan komoditas perdagangan itu mengikuti haul harta pokoknya. Dengan demikian, B wajib menunaikan zakat seluruh komoditas perdagangan yang dimilikinya.Kedua: maal mustafad bukan berupa keuntungan perdagangan atau hasil ternak; serta jenisnya berbeda dengan jenis harta yang telah adaDiasumsikan bahwa A mempunyai unta yang sudah mencapai nishab dan memperoleh sejumlah harta yang lain berupa warisan atau hibah. Misalnya, dia mendapat hibah uang sebesar Rp50.000.000,-; atau dia menerima gaji bulanan sebesar Rp10.000.000,- ; atau dia mewarisi harta ayahnya sebesar Rp100.000.000,-. Dalam kasus ini, mayoritas ulama menyatakan bahwa setiap harta tersebut tidak digabungkan dengan unta yang telah dimiliki. Dengan demikian, unta yang telah dimiliki memiliki haul tersendiri. Sementara berbagai tambahan harta di atas masing-masing memiliki haul tersendiri yang berlaku saat diperoleh jika telah mencapai nishab.Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan,أن يكون المستفادُ مِن غيرِ جِنس ما عنده، فهذا له حُكمُ نفْسِه، لا يُضمُّ إلى ما عنده في حَولٍ ولا نِصاب، بل إنْ كان نِصابًا استقبَلَ به حولًا وزكَّاه، وإلَّا فلا شيءَ فيه. وهذا قولُ جمهور العلماء. ورُوي عن ابن مسعودٍ وابن عباس ومعاوية أنَّ الزَّكاةَ تجب فيه حين استفادَه. قال أحمد عن غيرِ واحدٍ: يزكِّيه حين يستفيدُه. وروى بإسنادِه عن ابن مسعود، قال: كان عبدُ الله يُعطينا ويزكِّيه. وعن الأوزاعي فيمَن باع عبدَه أو دارَه، أنَّه يزكِّي الثَّمَن حين يقع في يدِه إلَّا أن يكونَ له شَهْرٌ يُعلَمُ، فيؤخِّره حتى يزكِّيَه مع ماله. وجمهورُ العلماء على خلافِ هذا القول؛ منهم أبو بكر وعمرُ وعثمانُ وعليٌ رَضِيَ اللهُ عنهم“Apabila maal mustafad merupakan harta yang tidak sejenis dengan harta yang telah dimiliki, maka maal mustafad ini memiliki hukum tersendiri. Sehingga haul dan nishab-nya tidak digabungkan dengan harta yang telah dimiliki. Bahkan apabila maal mustafad itu telah mencapai nishab, maka silakan dimiliki hingga haul terpenuhi kemudian ditunaikan zakatnya” (al-Mughni, 2: 468).Ketika menjelaskan jenis maal maustafad yang diperoleh di antara rentang waktu haul harta yang telah dimiliki seseorang, al-Kasani Rahimahullah menyatakan,فإن كان من خلافِ جنْسِه كالإبل مع البقر، والبقر مع الغنم، فإنَّه لا يُضمُّ إلى نِصاب الأصل، بل يستأنِفُ له الحَوْلَ بلا خلافٍ“Apabila maal mustafad itu berbeda jenis dengan harta yang telah dimiliki, seperti unta dan sapi, atau sapi dan kambing, maka tidak perlu menggabungkan maal mustafad dengan harta pokok (harta awal). Namun, maal mustafad memiliki haul tersendiri. Tak ada pendapat lain yang menyelisihi hal ini” (Badaai’ ash-Shanaai’, 2: 13).Ketiga: maal mustafad bukan berupa keuntungan perdagangan atau hasil ternak; tapi sejenis dengan harta yang telah ada Misalnya, A mempunyai uang sebanyak Rp85.000.000,- kemudian ia menerima honor sebesar Rp10.000.000,. Apakah haul honor ini mengikuti haul uang yang telah dimilikinya atau ia memiliki haul tersendiri?Dalam kasus ini ulama berbeda pendapat.Pendapat pertamaUlama Hanafiyah menyatakan bahwa selama maal mustafad itu sejenis dengan harta yang telah dimiliki, maka keduanya digabungkan sehingga memiliki haul yang sama dengan haul harta pokok.Pendapat keduaMayoritas ulama menyatakan masing-masing memiliki haul tersendiri (asy-Syarh al-Kabir, 1: 432; al-Majmu’, 5: 367; al-Mughni, 2: 468).Pendapat yang dikemukakan oleh mayoritas ulama tersebut adalah pendapat yang lebih tepat, karena penggabungan haul maal mustafad pada harta pokok terjadi setidaknya karena dua alasan: (a) maal mustafad terlahir dari harta pokok seperti domba yang terlahir dari induknya dan (b) maal mustafad merupakan cabang dari harta pokok seperti keuntungan yang diperoleh dari komoditas perdagangan. Adapun maal mustafad dengan kepemilikan yang baru tidaklah dimiliki dengan mengembangkan harta yang telah dimilikinya, sehingga tidak perlu digabungkan dengan haul harta pokok (al-Majmu’, 5: 367).Baca Juga: Zakat Profesi Dipotong Setiap Bulan adalah Tidak TepatZakat Gaji BulananKetika kita memahami uraian di atas dan perbedaan pendapat yang ada, sekarang kita bisa mengemukakan permasalahan yang berkaitan dengan zakat gaji bulanan. Misalnya, seorang pegawai menerima gaji pada bulan Muharram sebesar Rp10.000.000,-. Demikian juga di bulan Shafar, Rabi’ al-Awwal, dan seterusnya.Menurut ulama Hanafiyah, haul gaji tersebut dimulai pada awal penerimaan gaji, yaitu bulan Muharram. Hal ini karena mereka berpandangan maal mustafad harus digabungkan karena sejenis dengan harta pokok.Namun, berdasarkan pendapat mayoritas ulama, setiap gaji memiliki haul tersendiri. Dengan demikian, gaji yang diterima bulan Muharram wajib ditunaikan zakatnya di bulan Muharram berikutnya apabila jumlahnya masih mencapai nishab. Demikian pula dengan gaji yang diterima bulan Shafar wajib ditunaikan zakatnya di bulan Shafar berikutnya; dan demikian seterusnya.Akan tetapi, mempraktikkan hal ini sangat sulit karena membutuhkan ketelitian dan kesabaran. Oleh karena itu, al-Lajnah ad-Daaimah Kerajaan Arab Saudi memfatwakan bahwa sebaiknya seseorang menentukan suatu waktu dan melihat berapa banyak gaji yang terkumpul di waktu itu. Untuk gaji yang telah memenuhi haul, dia menunaikan zakatnya tepat waktu. Adapun gaji yang belum memenuhi haul, maka dia bisa menunaikannya lebih awal. Hal ini mengingat menunaikan zakat lebih awal diperbolehkan menurut mayoritas ulama (Fatwa no. 282, Majmu’ Fataawa al-Lajnah ad-Daaimah 9/280).Dengan demikian, apabila seseorang benar-benar mengutamakan pendapat mayoritas ulama, maka dia harus membuat jadwal penghitungan yang berisi kapan setiap gaji itu diterima dan kapan haul setiap gaji tersebut terpenuhi. Namun apabila hal ini sulit dipraktikkan, maka dia disarankan melakukan apa yang difatwakan al-Lajnah ad-Daaimah di atas.Baca Juga:Demikian yang dapat disampaikan. Wallahu ta’ala a’lam.[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id Sumber:1. Nawaazil az-Zakat, Prof. Dr. Khalid ibn Aliy al-Musyaiqih.2. Nawazil az-Zakat Dirasah Fiqhiyah Ta-shiliyah li Mustajaddat az-Zakat, Dr. Abdullah ibn Manshur al-Ghufailiy.3. الشُّروطُ المتعلِّقةُ بالمال, diakses dari: https://www.dorar.net/feqhia/2113/ المطلب-الثالث:-مضي-الحول

Serial Fiqh Zakat (Bag. 11): Zakat Gaji Bulanan

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 10): Penggunaan Kalender Masehi dalam Penetapan Haul ZakatDefinisi Gaji BulananGaji bulanan adalah upah yang diperoleh pekerja tertentu di setiap bulan sebagai kompensasi atas pekerjaannya (Nawazil az-Zakat Dirasah Fiqhiyah Ta-shiliyah li Mustajaddat az-Zakat, hlm. 287).Inilah yang umumnya terjadi pada para pegawai saat ini, karena mereka menerima gaji secara bulanan, bukan tahunan.Agar kita mengetahui hakikat zakat dari gaji bulanan, terlebih dahulu kita harus menjelaskan perihal maal mustafad yang diperoleh di pertengahan haul harta zakat (obyek zakat) yang lain. Apakah ia mempunyai haul tersendiri, ataukah haul maal mustafad mengikuti harta zakat yang sudah ada?Zakat Maal Mustafad dan PembagiannyaApa itu maal mustafad? Dr. al-Qardhawi menyatakan bahwa maal mustafad adalah,هو المالُ الذي يدخُلُ في مِلكيَّة الشَّخصِ بعد أنْ لم يكنْ، سواءٌ كان من النَّقْدَين، أو من العَقارِ، أو من النَّعَمِ، أو غير ذلك، وهو يشمَلُ الدَّخلَ المنتظِمَ للإنسانِ مِن راتبٍ أو أجْرٍ، كما يشمَلُ المكافآتِ والأرباحَ العارضةَ، والهباتِ والإرثَ، ونحوَ ذلك“Harta yang menjadi milik seseorang setelah sebelumnya tidak ada, baik harta itu berupa emas dan perak; properti; hewan ternak; atau harta yang lain. Tercakup dalam maal mustafad adalah pendapatan rutin yang diperoleh seseorang seperti gaji atau upah, demikian pula mencakup pesangon, hasil keuntungan, hibah, warisan, dan yang sejenis” (Fiqh az-Zakah, 1: 164).Jadi, maal mustafad ini mencakup segala macam tambahan pendapatan selain harta zakat yang telah dimiliki seseorang (Nawazil az-Zakat Dirasah Fiqhiyah Ta-shiliyah li Mustajaddat az-Zakat, hlm. 287).Berkaitan dengan zakat maal mustafad, secara sederhana kita bisa mengategorikan sebagai berikut:Pertama: maal mustafad merupakan keuntungan perdagangan atau hasil ternakJika maal mustafad adalah keuntungan dari aktivitas perdagangan atau hasil ternak, maka haulnya mengikuti haul harta pokok.Sebagai contoh: A memiliki lima unta yang digembalakan (saa-imah) sejak bulan Muharram. Kemudian di akhir tahun, yaitu di bulan Dzulhijjah, kelima unta itu melahirkan sehingga diperoleh lima anak unta. Lima unta yang terakhir ini apakah memiliki haul sendiri atau mengikuti haul induknya?Dalam kasus ini, haul lima unta terakhir mengikuti haul induknya. Sehingga ketika bulan Muharram berikutnya tiba, A harus menunaikan zakat dari kepemilikan sepuluh unta tersebut, meskipun kelima anak unta itu baru dimiliki selama sebulan.Ibnu al-Mundzir Rahimahullah menyatakan,أجمع أهل العِلم أنَّ الرَّجلَ إذا كان عنده نِصابٌ، ويكون المستفادُ مِن نَمائِه كربحِ مالِ التِّجارة ونتائِجِ السائمة، يجب ضمُّه إلى ما عنده مِن أصلِه، فيَعتَبِر حولًا بحَوْلِه“Ulama bersepakat bahwa seorang dengan harta yang telah mencapai nishab, kemudian memperoleh tambahan dari perkembangan harta tersebut, baik berupa keuntungan harta perdagangan dan hasil ternak, maka wajib menggabungkannya dengan harta pokok. Sehingga haulnya mengikuti haul harta pokok” (al-Isyraf, 3: 53).Ibnu Qudamah Rahimahullah menyampaikan adanya ijmak dalam hal ini. Beliau Rahimahullah menyatakan,أن يكون المستفادُ مِن نَمائِه كربحِ مال التِّجارة ونِتاجِ السائمة، فهذا يجب ضمُّه إلى ما عندَه من أصله، فيعتبر حَوله بِحَوْلِه. لا نعلمُ فيه خلافًا“Maal mustafad yang diperoleh karena berkembangnya harta pokok, seperti keuntungan dari komoditas perdagangan dan hasil ternak, maka maal mustafad seperti ini wajib digabungkan dengan harta pokok. Sehingga haulnya mengikuti haul harta pokok. Kami tidak mengetahui ada pendapat lain yang menyelisihi” (al-Mughni, 2: 468).Demikian pula dengan keuntungan komoditas perdagangan yang dijadikan obyek jual-beli. Sebagai contoh, B adalah pemilik toko sembako yang mulai membuka tokonya di awal bulan Muharram dengan modal sembako senilai Rp85.000.000,-. Ketika tiba bulan Muharram berikutnya, dia telah memiliki komoditas perdagangan berupa sembako senilai Rp125.000.000,-. Dalam kasus ini, haul untuk penambahan komoditas perdagangan tersebut mengikuti haul harta pokoknya. Jadi ketika tiba bulan Muharram berikutnya, tidak boleh mengatakan bahwa ini adalah barang-barang baru dan merupakan keuntungan yang baru diperoleh. Akan tetapi, haul penambahan komoditas perdagangan itu mengikuti haul harta pokoknya. Dengan demikian, B wajib menunaikan zakat seluruh komoditas perdagangan yang dimilikinya.Kedua: maal mustafad bukan berupa keuntungan perdagangan atau hasil ternak; serta jenisnya berbeda dengan jenis harta yang telah adaDiasumsikan bahwa A mempunyai unta yang sudah mencapai nishab dan memperoleh sejumlah harta yang lain berupa warisan atau hibah. Misalnya, dia mendapat hibah uang sebesar Rp50.000.000,-; atau dia menerima gaji bulanan sebesar Rp10.000.000,- ; atau dia mewarisi harta ayahnya sebesar Rp100.000.000,-. Dalam kasus ini, mayoritas ulama menyatakan bahwa setiap harta tersebut tidak digabungkan dengan unta yang telah dimiliki. Dengan demikian, unta yang telah dimiliki memiliki haul tersendiri. Sementara berbagai tambahan harta di atas masing-masing memiliki haul tersendiri yang berlaku saat diperoleh jika telah mencapai nishab.Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan,أن يكون المستفادُ مِن غيرِ جِنس ما عنده، فهذا له حُكمُ نفْسِه، لا يُضمُّ إلى ما عنده في حَولٍ ولا نِصاب، بل إنْ كان نِصابًا استقبَلَ به حولًا وزكَّاه، وإلَّا فلا شيءَ فيه. وهذا قولُ جمهور العلماء. ورُوي عن ابن مسعودٍ وابن عباس ومعاوية أنَّ الزَّكاةَ تجب فيه حين استفادَه. قال أحمد عن غيرِ واحدٍ: يزكِّيه حين يستفيدُه. وروى بإسنادِه عن ابن مسعود، قال: كان عبدُ الله يُعطينا ويزكِّيه. وعن الأوزاعي فيمَن باع عبدَه أو دارَه، أنَّه يزكِّي الثَّمَن حين يقع في يدِه إلَّا أن يكونَ له شَهْرٌ يُعلَمُ، فيؤخِّره حتى يزكِّيَه مع ماله. وجمهورُ العلماء على خلافِ هذا القول؛ منهم أبو بكر وعمرُ وعثمانُ وعليٌ رَضِيَ اللهُ عنهم“Apabila maal mustafad merupakan harta yang tidak sejenis dengan harta yang telah dimiliki, maka maal mustafad ini memiliki hukum tersendiri. Sehingga haul dan nishab-nya tidak digabungkan dengan harta yang telah dimiliki. Bahkan apabila maal mustafad itu telah mencapai nishab, maka silakan dimiliki hingga haul terpenuhi kemudian ditunaikan zakatnya” (al-Mughni, 2: 468).Ketika menjelaskan jenis maal maustafad yang diperoleh di antara rentang waktu haul harta yang telah dimiliki seseorang, al-Kasani Rahimahullah menyatakan,فإن كان من خلافِ جنْسِه كالإبل مع البقر، والبقر مع الغنم، فإنَّه لا يُضمُّ إلى نِصاب الأصل، بل يستأنِفُ له الحَوْلَ بلا خلافٍ“Apabila maal mustafad itu berbeda jenis dengan harta yang telah dimiliki, seperti unta dan sapi, atau sapi dan kambing, maka tidak perlu menggabungkan maal mustafad dengan harta pokok (harta awal). Namun, maal mustafad memiliki haul tersendiri. Tak ada pendapat lain yang menyelisihi hal ini” (Badaai’ ash-Shanaai’, 2: 13).Ketiga: maal mustafad bukan berupa keuntungan perdagangan atau hasil ternak; tapi sejenis dengan harta yang telah ada Misalnya, A mempunyai uang sebanyak Rp85.000.000,- kemudian ia menerima honor sebesar Rp10.000.000,. Apakah haul honor ini mengikuti haul uang yang telah dimilikinya atau ia memiliki haul tersendiri?Dalam kasus ini ulama berbeda pendapat.Pendapat pertamaUlama Hanafiyah menyatakan bahwa selama maal mustafad itu sejenis dengan harta yang telah dimiliki, maka keduanya digabungkan sehingga memiliki haul yang sama dengan haul harta pokok.Pendapat keduaMayoritas ulama menyatakan masing-masing memiliki haul tersendiri (asy-Syarh al-Kabir, 1: 432; al-Majmu’, 5: 367; al-Mughni, 2: 468).Pendapat yang dikemukakan oleh mayoritas ulama tersebut adalah pendapat yang lebih tepat, karena penggabungan haul maal mustafad pada harta pokok terjadi setidaknya karena dua alasan: (a) maal mustafad terlahir dari harta pokok seperti domba yang terlahir dari induknya dan (b) maal mustafad merupakan cabang dari harta pokok seperti keuntungan yang diperoleh dari komoditas perdagangan. Adapun maal mustafad dengan kepemilikan yang baru tidaklah dimiliki dengan mengembangkan harta yang telah dimilikinya, sehingga tidak perlu digabungkan dengan haul harta pokok (al-Majmu’, 5: 367).Baca Juga: Zakat Profesi Dipotong Setiap Bulan adalah Tidak TepatZakat Gaji BulananKetika kita memahami uraian di atas dan perbedaan pendapat yang ada, sekarang kita bisa mengemukakan permasalahan yang berkaitan dengan zakat gaji bulanan. Misalnya, seorang pegawai menerima gaji pada bulan Muharram sebesar Rp10.000.000,-. Demikian juga di bulan Shafar, Rabi’ al-Awwal, dan seterusnya.Menurut ulama Hanafiyah, haul gaji tersebut dimulai pada awal penerimaan gaji, yaitu bulan Muharram. Hal ini karena mereka berpandangan maal mustafad harus digabungkan karena sejenis dengan harta pokok.Namun, berdasarkan pendapat mayoritas ulama, setiap gaji memiliki haul tersendiri. Dengan demikian, gaji yang diterima bulan Muharram wajib ditunaikan zakatnya di bulan Muharram berikutnya apabila jumlahnya masih mencapai nishab. Demikian pula dengan gaji yang diterima bulan Shafar wajib ditunaikan zakatnya di bulan Shafar berikutnya; dan demikian seterusnya.Akan tetapi, mempraktikkan hal ini sangat sulit karena membutuhkan ketelitian dan kesabaran. Oleh karena itu, al-Lajnah ad-Daaimah Kerajaan Arab Saudi memfatwakan bahwa sebaiknya seseorang menentukan suatu waktu dan melihat berapa banyak gaji yang terkumpul di waktu itu. Untuk gaji yang telah memenuhi haul, dia menunaikan zakatnya tepat waktu. Adapun gaji yang belum memenuhi haul, maka dia bisa menunaikannya lebih awal. Hal ini mengingat menunaikan zakat lebih awal diperbolehkan menurut mayoritas ulama (Fatwa no. 282, Majmu’ Fataawa al-Lajnah ad-Daaimah 9/280).Dengan demikian, apabila seseorang benar-benar mengutamakan pendapat mayoritas ulama, maka dia harus membuat jadwal penghitungan yang berisi kapan setiap gaji itu diterima dan kapan haul setiap gaji tersebut terpenuhi. Namun apabila hal ini sulit dipraktikkan, maka dia disarankan melakukan apa yang difatwakan al-Lajnah ad-Daaimah di atas.Baca Juga:Demikian yang dapat disampaikan. Wallahu ta’ala a’lam.[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id Sumber:1. Nawaazil az-Zakat, Prof. Dr. Khalid ibn Aliy al-Musyaiqih.2. Nawazil az-Zakat Dirasah Fiqhiyah Ta-shiliyah li Mustajaddat az-Zakat, Dr. Abdullah ibn Manshur al-Ghufailiy.3. الشُّروطُ المتعلِّقةُ بالمال, diakses dari: https://www.dorar.net/feqhia/2113/ المطلب-الثالث:-مضي-الحول
Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 10): Penggunaan Kalender Masehi dalam Penetapan Haul ZakatDefinisi Gaji BulananGaji bulanan adalah upah yang diperoleh pekerja tertentu di setiap bulan sebagai kompensasi atas pekerjaannya (Nawazil az-Zakat Dirasah Fiqhiyah Ta-shiliyah li Mustajaddat az-Zakat, hlm. 287).Inilah yang umumnya terjadi pada para pegawai saat ini, karena mereka menerima gaji secara bulanan, bukan tahunan.Agar kita mengetahui hakikat zakat dari gaji bulanan, terlebih dahulu kita harus menjelaskan perihal maal mustafad yang diperoleh di pertengahan haul harta zakat (obyek zakat) yang lain. Apakah ia mempunyai haul tersendiri, ataukah haul maal mustafad mengikuti harta zakat yang sudah ada?Zakat Maal Mustafad dan PembagiannyaApa itu maal mustafad? Dr. al-Qardhawi menyatakan bahwa maal mustafad adalah,هو المالُ الذي يدخُلُ في مِلكيَّة الشَّخصِ بعد أنْ لم يكنْ، سواءٌ كان من النَّقْدَين، أو من العَقارِ، أو من النَّعَمِ، أو غير ذلك، وهو يشمَلُ الدَّخلَ المنتظِمَ للإنسانِ مِن راتبٍ أو أجْرٍ، كما يشمَلُ المكافآتِ والأرباحَ العارضةَ، والهباتِ والإرثَ، ونحوَ ذلك“Harta yang menjadi milik seseorang setelah sebelumnya tidak ada, baik harta itu berupa emas dan perak; properti; hewan ternak; atau harta yang lain. Tercakup dalam maal mustafad adalah pendapatan rutin yang diperoleh seseorang seperti gaji atau upah, demikian pula mencakup pesangon, hasil keuntungan, hibah, warisan, dan yang sejenis” (Fiqh az-Zakah, 1: 164).Jadi, maal mustafad ini mencakup segala macam tambahan pendapatan selain harta zakat yang telah dimiliki seseorang (Nawazil az-Zakat Dirasah Fiqhiyah Ta-shiliyah li Mustajaddat az-Zakat, hlm. 287).Berkaitan dengan zakat maal mustafad, secara sederhana kita bisa mengategorikan sebagai berikut:Pertama: maal mustafad merupakan keuntungan perdagangan atau hasil ternakJika maal mustafad adalah keuntungan dari aktivitas perdagangan atau hasil ternak, maka haulnya mengikuti haul harta pokok.Sebagai contoh: A memiliki lima unta yang digembalakan (saa-imah) sejak bulan Muharram. Kemudian di akhir tahun, yaitu di bulan Dzulhijjah, kelima unta itu melahirkan sehingga diperoleh lima anak unta. Lima unta yang terakhir ini apakah memiliki haul sendiri atau mengikuti haul induknya?Dalam kasus ini, haul lima unta terakhir mengikuti haul induknya. Sehingga ketika bulan Muharram berikutnya tiba, A harus menunaikan zakat dari kepemilikan sepuluh unta tersebut, meskipun kelima anak unta itu baru dimiliki selama sebulan.Ibnu al-Mundzir Rahimahullah menyatakan,أجمع أهل العِلم أنَّ الرَّجلَ إذا كان عنده نِصابٌ، ويكون المستفادُ مِن نَمائِه كربحِ مالِ التِّجارة ونتائِجِ السائمة، يجب ضمُّه إلى ما عنده مِن أصلِه، فيَعتَبِر حولًا بحَوْلِه“Ulama bersepakat bahwa seorang dengan harta yang telah mencapai nishab, kemudian memperoleh tambahan dari perkembangan harta tersebut, baik berupa keuntungan harta perdagangan dan hasil ternak, maka wajib menggabungkannya dengan harta pokok. Sehingga haulnya mengikuti haul harta pokok” (al-Isyraf, 3: 53).Ibnu Qudamah Rahimahullah menyampaikan adanya ijmak dalam hal ini. Beliau Rahimahullah menyatakan,أن يكون المستفادُ مِن نَمائِه كربحِ مال التِّجارة ونِتاجِ السائمة، فهذا يجب ضمُّه إلى ما عندَه من أصله، فيعتبر حَوله بِحَوْلِه. لا نعلمُ فيه خلافًا“Maal mustafad yang diperoleh karena berkembangnya harta pokok, seperti keuntungan dari komoditas perdagangan dan hasil ternak, maka maal mustafad seperti ini wajib digabungkan dengan harta pokok. Sehingga haulnya mengikuti haul harta pokok. Kami tidak mengetahui ada pendapat lain yang menyelisihi” (al-Mughni, 2: 468).Demikian pula dengan keuntungan komoditas perdagangan yang dijadikan obyek jual-beli. Sebagai contoh, B adalah pemilik toko sembako yang mulai membuka tokonya di awal bulan Muharram dengan modal sembako senilai Rp85.000.000,-. Ketika tiba bulan Muharram berikutnya, dia telah memiliki komoditas perdagangan berupa sembako senilai Rp125.000.000,-. Dalam kasus ini, haul untuk penambahan komoditas perdagangan tersebut mengikuti haul harta pokoknya. Jadi ketika tiba bulan Muharram berikutnya, tidak boleh mengatakan bahwa ini adalah barang-barang baru dan merupakan keuntungan yang baru diperoleh. Akan tetapi, haul penambahan komoditas perdagangan itu mengikuti haul harta pokoknya. Dengan demikian, B wajib menunaikan zakat seluruh komoditas perdagangan yang dimilikinya.Kedua: maal mustafad bukan berupa keuntungan perdagangan atau hasil ternak; serta jenisnya berbeda dengan jenis harta yang telah adaDiasumsikan bahwa A mempunyai unta yang sudah mencapai nishab dan memperoleh sejumlah harta yang lain berupa warisan atau hibah. Misalnya, dia mendapat hibah uang sebesar Rp50.000.000,-; atau dia menerima gaji bulanan sebesar Rp10.000.000,- ; atau dia mewarisi harta ayahnya sebesar Rp100.000.000,-. Dalam kasus ini, mayoritas ulama menyatakan bahwa setiap harta tersebut tidak digabungkan dengan unta yang telah dimiliki. Dengan demikian, unta yang telah dimiliki memiliki haul tersendiri. Sementara berbagai tambahan harta di atas masing-masing memiliki haul tersendiri yang berlaku saat diperoleh jika telah mencapai nishab.Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan,أن يكون المستفادُ مِن غيرِ جِنس ما عنده، فهذا له حُكمُ نفْسِه، لا يُضمُّ إلى ما عنده في حَولٍ ولا نِصاب، بل إنْ كان نِصابًا استقبَلَ به حولًا وزكَّاه، وإلَّا فلا شيءَ فيه. وهذا قولُ جمهور العلماء. ورُوي عن ابن مسعودٍ وابن عباس ومعاوية أنَّ الزَّكاةَ تجب فيه حين استفادَه. قال أحمد عن غيرِ واحدٍ: يزكِّيه حين يستفيدُه. وروى بإسنادِه عن ابن مسعود، قال: كان عبدُ الله يُعطينا ويزكِّيه. وعن الأوزاعي فيمَن باع عبدَه أو دارَه، أنَّه يزكِّي الثَّمَن حين يقع في يدِه إلَّا أن يكونَ له شَهْرٌ يُعلَمُ، فيؤخِّره حتى يزكِّيَه مع ماله. وجمهورُ العلماء على خلافِ هذا القول؛ منهم أبو بكر وعمرُ وعثمانُ وعليٌ رَضِيَ اللهُ عنهم“Apabila maal mustafad merupakan harta yang tidak sejenis dengan harta yang telah dimiliki, maka maal mustafad ini memiliki hukum tersendiri. Sehingga haul dan nishab-nya tidak digabungkan dengan harta yang telah dimiliki. Bahkan apabila maal mustafad itu telah mencapai nishab, maka silakan dimiliki hingga haul terpenuhi kemudian ditunaikan zakatnya” (al-Mughni, 2: 468).Ketika menjelaskan jenis maal maustafad yang diperoleh di antara rentang waktu haul harta yang telah dimiliki seseorang, al-Kasani Rahimahullah menyatakan,فإن كان من خلافِ جنْسِه كالإبل مع البقر، والبقر مع الغنم، فإنَّه لا يُضمُّ إلى نِصاب الأصل، بل يستأنِفُ له الحَوْلَ بلا خلافٍ“Apabila maal mustafad itu berbeda jenis dengan harta yang telah dimiliki, seperti unta dan sapi, atau sapi dan kambing, maka tidak perlu menggabungkan maal mustafad dengan harta pokok (harta awal). Namun, maal mustafad memiliki haul tersendiri. Tak ada pendapat lain yang menyelisihi hal ini” (Badaai’ ash-Shanaai’, 2: 13).Ketiga: maal mustafad bukan berupa keuntungan perdagangan atau hasil ternak; tapi sejenis dengan harta yang telah ada Misalnya, A mempunyai uang sebanyak Rp85.000.000,- kemudian ia menerima honor sebesar Rp10.000.000,. Apakah haul honor ini mengikuti haul uang yang telah dimilikinya atau ia memiliki haul tersendiri?Dalam kasus ini ulama berbeda pendapat.Pendapat pertamaUlama Hanafiyah menyatakan bahwa selama maal mustafad itu sejenis dengan harta yang telah dimiliki, maka keduanya digabungkan sehingga memiliki haul yang sama dengan haul harta pokok.Pendapat keduaMayoritas ulama menyatakan masing-masing memiliki haul tersendiri (asy-Syarh al-Kabir, 1: 432; al-Majmu’, 5: 367; al-Mughni, 2: 468).Pendapat yang dikemukakan oleh mayoritas ulama tersebut adalah pendapat yang lebih tepat, karena penggabungan haul maal mustafad pada harta pokok terjadi setidaknya karena dua alasan: (a) maal mustafad terlahir dari harta pokok seperti domba yang terlahir dari induknya dan (b) maal mustafad merupakan cabang dari harta pokok seperti keuntungan yang diperoleh dari komoditas perdagangan. Adapun maal mustafad dengan kepemilikan yang baru tidaklah dimiliki dengan mengembangkan harta yang telah dimilikinya, sehingga tidak perlu digabungkan dengan haul harta pokok (al-Majmu’, 5: 367).Baca Juga: Zakat Profesi Dipotong Setiap Bulan adalah Tidak TepatZakat Gaji BulananKetika kita memahami uraian di atas dan perbedaan pendapat yang ada, sekarang kita bisa mengemukakan permasalahan yang berkaitan dengan zakat gaji bulanan. Misalnya, seorang pegawai menerima gaji pada bulan Muharram sebesar Rp10.000.000,-. Demikian juga di bulan Shafar, Rabi’ al-Awwal, dan seterusnya.Menurut ulama Hanafiyah, haul gaji tersebut dimulai pada awal penerimaan gaji, yaitu bulan Muharram. Hal ini karena mereka berpandangan maal mustafad harus digabungkan karena sejenis dengan harta pokok.Namun, berdasarkan pendapat mayoritas ulama, setiap gaji memiliki haul tersendiri. Dengan demikian, gaji yang diterima bulan Muharram wajib ditunaikan zakatnya di bulan Muharram berikutnya apabila jumlahnya masih mencapai nishab. Demikian pula dengan gaji yang diterima bulan Shafar wajib ditunaikan zakatnya di bulan Shafar berikutnya; dan demikian seterusnya.Akan tetapi, mempraktikkan hal ini sangat sulit karena membutuhkan ketelitian dan kesabaran. Oleh karena itu, al-Lajnah ad-Daaimah Kerajaan Arab Saudi memfatwakan bahwa sebaiknya seseorang menentukan suatu waktu dan melihat berapa banyak gaji yang terkumpul di waktu itu. Untuk gaji yang telah memenuhi haul, dia menunaikan zakatnya tepat waktu. Adapun gaji yang belum memenuhi haul, maka dia bisa menunaikannya lebih awal. Hal ini mengingat menunaikan zakat lebih awal diperbolehkan menurut mayoritas ulama (Fatwa no. 282, Majmu’ Fataawa al-Lajnah ad-Daaimah 9/280).Dengan demikian, apabila seseorang benar-benar mengutamakan pendapat mayoritas ulama, maka dia harus membuat jadwal penghitungan yang berisi kapan setiap gaji itu diterima dan kapan haul setiap gaji tersebut terpenuhi. Namun apabila hal ini sulit dipraktikkan, maka dia disarankan melakukan apa yang difatwakan al-Lajnah ad-Daaimah di atas.Baca Juga:Demikian yang dapat disampaikan. Wallahu ta’ala a’lam.[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id Sumber:1. Nawaazil az-Zakat, Prof. Dr. Khalid ibn Aliy al-Musyaiqih.2. Nawazil az-Zakat Dirasah Fiqhiyah Ta-shiliyah li Mustajaddat az-Zakat, Dr. Abdullah ibn Manshur al-Ghufailiy.3. الشُّروطُ المتعلِّقةُ بالمال, diakses dari: https://www.dorar.net/feqhia/2113/ المطلب-الثالث:-مضي-الحول


Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 10): Penggunaan Kalender Masehi dalam Penetapan Haul ZakatDefinisi Gaji BulananGaji bulanan adalah upah yang diperoleh pekerja tertentu di setiap bulan sebagai kompensasi atas pekerjaannya (Nawazil az-Zakat Dirasah Fiqhiyah Ta-shiliyah li Mustajaddat az-Zakat, hlm. 287).Inilah yang umumnya terjadi pada para pegawai saat ini, karena mereka menerima gaji secara bulanan, bukan tahunan.Agar kita mengetahui hakikat zakat dari gaji bulanan, terlebih dahulu kita harus menjelaskan perihal maal mustafad yang diperoleh di pertengahan haul harta zakat (obyek zakat) yang lain. Apakah ia mempunyai haul tersendiri, ataukah haul maal mustafad mengikuti harta zakat yang sudah ada?Zakat Maal Mustafad dan PembagiannyaApa itu maal mustafad? Dr. al-Qardhawi menyatakan bahwa maal mustafad adalah,هو المالُ الذي يدخُلُ في مِلكيَّة الشَّخصِ بعد أنْ لم يكنْ، سواءٌ كان من النَّقْدَين، أو من العَقارِ، أو من النَّعَمِ، أو غير ذلك، وهو يشمَلُ الدَّخلَ المنتظِمَ للإنسانِ مِن راتبٍ أو أجْرٍ، كما يشمَلُ المكافآتِ والأرباحَ العارضةَ، والهباتِ والإرثَ، ونحوَ ذلك“Harta yang menjadi milik seseorang setelah sebelumnya tidak ada, baik harta itu berupa emas dan perak; properti; hewan ternak; atau harta yang lain. Tercakup dalam maal mustafad adalah pendapatan rutin yang diperoleh seseorang seperti gaji atau upah, demikian pula mencakup pesangon, hasil keuntungan, hibah, warisan, dan yang sejenis” (Fiqh az-Zakah, 1: 164).Jadi, maal mustafad ini mencakup segala macam tambahan pendapatan selain harta zakat yang telah dimiliki seseorang (Nawazil az-Zakat Dirasah Fiqhiyah Ta-shiliyah li Mustajaddat az-Zakat, hlm. 287).Berkaitan dengan zakat maal mustafad, secara sederhana kita bisa mengategorikan sebagai berikut:Pertama: maal mustafad merupakan keuntungan perdagangan atau hasil ternakJika maal mustafad adalah keuntungan dari aktivitas perdagangan atau hasil ternak, maka haulnya mengikuti haul harta pokok.Sebagai contoh: A memiliki lima unta yang digembalakan (saa-imah) sejak bulan Muharram. Kemudian di akhir tahun, yaitu di bulan Dzulhijjah, kelima unta itu melahirkan sehingga diperoleh lima anak unta. Lima unta yang terakhir ini apakah memiliki haul sendiri atau mengikuti haul induknya?Dalam kasus ini, haul lima unta terakhir mengikuti haul induknya. Sehingga ketika bulan Muharram berikutnya tiba, A harus menunaikan zakat dari kepemilikan sepuluh unta tersebut, meskipun kelima anak unta itu baru dimiliki selama sebulan.Ibnu al-Mundzir Rahimahullah menyatakan,أجمع أهل العِلم أنَّ الرَّجلَ إذا كان عنده نِصابٌ، ويكون المستفادُ مِن نَمائِه كربحِ مالِ التِّجارة ونتائِجِ السائمة، يجب ضمُّه إلى ما عنده مِن أصلِه، فيَعتَبِر حولًا بحَوْلِه“Ulama bersepakat bahwa seorang dengan harta yang telah mencapai nishab, kemudian memperoleh tambahan dari perkembangan harta tersebut, baik berupa keuntungan harta perdagangan dan hasil ternak, maka wajib menggabungkannya dengan harta pokok. Sehingga haulnya mengikuti haul harta pokok” (al-Isyraf, 3: 53).Ibnu Qudamah Rahimahullah menyampaikan adanya ijmak dalam hal ini. Beliau Rahimahullah menyatakan,أن يكون المستفادُ مِن نَمائِه كربحِ مال التِّجارة ونِتاجِ السائمة، فهذا يجب ضمُّه إلى ما عندَه من أصله، فيعتبر حَوله بِحَوْلِه. لا نعلمُ فيه خلافًا“Maal mustafad yang diperoleh karena berkembangnya harta pokok, seperti keuntungan dari komoditas perdagangan dan hasil ternak, maka maal mustafad seperti ini wajib digabungkan dengan harta pokok. Sehingga haulnya mengikuti haul harta pokok. Kami tidak mengetahui ada pendapat lain yang menyelisihi” (al-Mughni, 2: 468).Demikian pula dengan keuntungan komoditas perdagangan yang dijadikan obyek jual-beli. Sebagai contoh, B adalah pemilik toko sembako yang mulai membuka tokonya di awal bulan Muharram dengan modal sembako senilai Rp85.000.000,-. Ketika tiba bulan Muharram berikutnya, dia telah memiliki komoditas perdagangan berupa sembako senilai Rp125.000.000,-. Dalam kasus ini, haul untuk penambahan komoditas perdagangan tersebut mengikuti haul harta pokoknya. Jadi ketika tiba bulan Muharram berikutnya, tidak boleh mengatakan bahwa ini adalah barang-barang baru dan merupakan keuntungan yang baru diperoleh. Akan tetapi, haul penambahan komoditas perdagangan itu mengikuti haul harta pokoknya. Dengan demikian, B wajib menunaikan zakat seluruh komoditas perdagangan yang dimilikinya.Kedua: maal mustafad bukan berupa keuntungan perdagangan atau hasil ternak; serta jenisnya berbeda dengan jenis harta yang telah adaDiasumsikan bahwa A mempunyai unta yang sudah mencapai nishab dan memperoleh sejumlah harta yang lain berupa warisan atau hibah. Misalnya, dia mendapat hibah uang sebesar Rp50.000.000,-; atau dia menerima gaji bulanan sebesar Rp10.000.000,- ; atau dia mewarisi harta ayahnya sebesar Rp100.000.000,-. Dalam kasus ini, mayoritas ulama menyatakan bahwa setiap harta tersebut tidak digabungkan dengan unta yang telah dimiliki. Dengan demikian, unta yang telah dimiliki memiliki haul tersendiri. Sementara berbagai tambahan harta di atas masing-masing memiliki haul tersendiri yang berlaku saat diperoleh jika telah mencapai nishab.Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan,أن يكون المستفادُ مِن غيرِ جِنس ما عنده، فهذا له حُكمُ نفْسِه، لا يُضمُّ إلى ما عنده في حَولٍ ولا نِصاب، بل إنْ كان نِصابًا استقبَلَ به حولًا وزكَّاه، وإلَّا فلا شيءَ فيه. وهذا قولُ جمهور العلماء. ورُوي عن ابن مسعودٍ وابن عباس ومعاوية أنَّ الزَّكاةَ تجب فيه حين استفادَه. قال أحمد عن غيرِ واحدٍ: يزكِّيه حين يستفيدُه. وروى بإسنادِه عن ابن مسعود، قال: كان عبدُ الله يُعطينا ويزكِّيه. وعن الأوزاعي فيمَن باع عبدَه أو دارَه، أنَّه يزكِّي الثَّمَن حين يقع في يدِه إلَّا أن يكونَ له شَهْرٌ يُعلَمُ، فيؤخِّره حتى يزكِّيَه مع ماله. وجمهورُ العلماء على خلافِ هذا القول؛ منهم أبو بكر وعمرُ وعثمانُ وعليٌ رَضِيَ اللهُ عنهم“Apabila maal mustafad merupakan harta yang tidak sejenis dengan harta yang telah dimiliki, maka maal mustafad ini memiliki hukum tersendiri. Sehingga haul dan nishab-nya tidak digabungkan dengan harta yang telah dimiliki. Bahkan apabila maal mustafad itu telah mencapai nishab, maka silakan dimiliki hingga haul terpenuhi kemudian ditunaikan zakatnya” (al-Mughni, 2: 468).Ketika menjelaskan jenis maal maustafad yang diperoleh di antara rentang waktu haul harta yang telah dimiliki seseorang, al-Kasani Rahimahullah menyatakan,فإن كان من خلافِ جنْسِه كالإبل مع البقر، والبقر مع الغنم، فإنَّه لا يُضمُّ إلى نِصاب الأصل، بل يستأنِفُ له الحَوْلَ بلا خلافٍ“Apabila maal mustafad itu berbeda jenis dengan harta yang telah dimiliki, seperti unta dan sapi, atau sapi dan kambing, maka tidak perlu menggabungkan maal mustafad dengan harta pokok (harta awal). Namun, maal mustafad memiliki haul tersendiri. Tak ada pendapat lain yang menyelisihi hal ini” (Badaai’ ash-Shanaai’, 2: 13).Ketiga: maal mustafad bukan berupa keuntungan perdagangan atau hasil ternak; tapi sejenis dengan harta yang telah ada Misalnya, A mempunyai uang sebanyak Rp85.000.000,- kemudian ia menerima honor sebesar Rp10.000.000,. Apakah haul honor ini mengikuti haul uang yang telah dimilikinya atau ia memiliki haul tersendiri?Dalam kasus ini ulama berbeda pendapat.Pendapat pertamaUlama Hanafiyah menyatakan bahwa selama maal mustafad itu sejenis dengan harta yang telah dimiliki, maka keduanya digabungkan sehingga memiliki haul yang sama dengan haul harta pokok.Pendapat keduaMayoritas ulama menyatakan masing-masing memiliki haul tersendiri (asy-Syarh al-Kabir, 1: 432; al-Majmu’, 5: 367; al-Mughni, 2: 468).Pendapat yang dikemukakan oleh mayoritas ulama tersebut adalah pendapat yang lebih tepat, karena penggabungan haul maal mustafad pada harta pokok terjadi setidaknya karena dua alasan: (a) maal mustafad terlahir dari harta pokok seperti domba yang terlahir dari induknya dan (b) maal mustafad merupakan cabang dari harta pokok seperti keuntungan yang diperoleh dari komoditas perdagangan. Adapun maal mustafad dengan kepemilikan yang baru tidaklah dimiliki dengan mengembangkan harta yang telah dimilikinya, sehingga tidak perlu digabungkan dengan haul harta pokok (al-Majmu’, 5: 367).Baca Juga: Zakat Profesi Dipotong Setiap Bulan adalah Tidak TepatZakat Gaji BulananKetika kita memahami uraian di atas dan perbedaan pendapat yang ada, sekarang kita bisa mengemukakan permasalahan yang berkaitan dengan zakat gaji bulanan. Misalnya, seorang pegawai menerima gaji pada bulan Muharram sebesar Rp10.000.000,-. Demikian juga di bulan Shafar, Rabi’ al-Awwal, dan seterusnya.Menurut ulama Hanafiyah, haul gaji tersebut dimulai pada awal penerimaan gaji, yaitu bulan Muharram. Hal ini karena mereka berpandangan maal mustafad harus digabungkan karena sejenis dengan harta pokok.Namun, berdasarkan pendapat mayoritas ulama, setiap gaji memiliki haul tersendiri. Dengan demikian, gaji yang diterima bulan Muharram wajib ditunaikan zakatnya di bulan Muharram berikutnya apabila jumlahnya masih mencapai nishab. Demikian pula dengan gaji yang diterima bulan Shafar wajib ditunaikan zakatnya di bulan Shafar berikutnya; dan demikian seterusnya.Akan tetapi, mempraktikkan hal ini sangat sulit karena membutuhkan ketelitian dan kesabaran. Oleh karena itu, al-Lajnah ad-Daaimah Kerajaan Arab Saudi memfatwakan bahwa sebaiknya seseorang menentukan suatu waktu dan melihat berapa banyak gaji yang terkumpul di waktu itu. Untuk gaji yang telah memenuhi haul, dia menunaikan zakatnya tepat waktu. Adapun gaji yang belum memenuhi haul, maka dia bisa menunaikannya lebih awal. Hal ini mengingat menunaikan zakat lebih awal diperbolehkan menurut mayoritas ulama (Fatwa no. 282, Majmu’ Fataawa al-Lajnah ad-Daaimah 9/280).Dengan demikian, apabila seseorang benar-benar mengutamakan pendapat mayoritas ulama, maka dia harus membuat jadwal penghitungan yang berisi kapan setiap gaji itu diterima dan kapan haul setiap gaji tersebut terpenuhi. Namun apabila hal ini sulit dipraktikkan, maka dia disarankan melakukan apa yang difatwakan al-Lajnah ad-Daaimah di atas.Baca Juga:Demikian yang dapat disampaikan. Wallahu ta’ala a’lam.[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id Sumber:1. Nawaazil az-Zakat, Prof. Dr. Khalid ibn Aliy al-Musyaiqih.2. Nawazil az-Zakat Dirasah Fiqhiyah Ta-shiliyah li Mustajaddat az-Zakat, Dr. Abdullah ibn Manshur al-Ghufailiy.3. الشُّروطُ المتعلِّقةُ بالمال, diakses dari: https://www.dorar.net/feqhia/2113/ المطلب-الثالث:-مضي-الحول

Resep Manjur untuk Sembuh dari Penyakit Was-Was (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Resep Manjur untuk Sembuh dari Penyakit Was-Was (Bag. 2)Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,Hadis Ketiga dan KeempatDari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,َا يَزَالُ النَّاسُ يَتَسَاءَلُونَ حَتَّى يُقَالَ هَذَا خَلَقَ اللَّهُ الْخَلْقَ فَمَنْ خَلَقَ اللَّهَ فَمَنْ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَلْيَقُلْ آمَنْتُ بِاللَّهِ“Manusia senantiasa saling bertanya (satu sama lain dalam masalah yang tidak bermanfaat), sampai dibisikkan (oleh setan) ucapan berikut ini, ‘Allah menciptakan makhluk, lalu siapa yang menciptakan Allah?’ Maka barangsiapa yang mendapatkan sesuatu (dari bisikan hati) tersebut, maka ucapkanlah, ‘Aamantu billaah‘ (Saya beriman kepada Allah)” (HR. Muslim).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَأْتِي الشَّيْطَانُ أَحَدَكُمْ فَيَقُولُ مَنْ خَلَقَ السَّمَاءَ؟ مَنْ خَلَقَ الْأَرْضَ؟ فَيَقُولُ اللَّهُ ثُمَّ ذَكَرَ بِمِثْلِهِ وَزَادَ وَرُسُلِهِ“Setan datang kepada salah seorang di antara kalian, lalu mengatakan, ‘Siapa yang menciptakan langit? Siapa yang menciptakan bumi?’ Lalu dia berkata, ‘Allah’ Kemudian beliau menyebutkan lafaz semisalnya dan menambahkan, ‘wa Rusulihi‘ (dan para Rasul-Nya)” (HR. Muslim).Baca Juga: Nasehat Ulama Bagi yang Gelisah Tak Kunjung HamilTerdapat dua hal yang bisa dijadikan sebagai pelajaran dari dua hadis tersebut, yaitu:Pertama, was-was yang menyerang penderita was-was itu pada hakikatnya berasal dari setan, sebagaimana dalam hadis keempat.Kedua, solusi ketika mendapatkan was-was setan dalam hati berupa lintasan pikiran-pikiran kekufuran adalah dengan berhenti seketika itu juga, tanpa memikirkan dalil untuk membantahnya. Karena hanya sekedar was-was setan yang tidak menetap dalam hati, lalu mengatakan, “Aamantu billaah wa Rusulihi” (Saya beriman kepada Allah dan para Rasul-Nya).Ulama menjelaskan tentang solusi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis di atas bahwa perintah untuk berhenti dan berpaling dari was-was setan tersebut adalah tanpa memikirkan dalil dalam menyatakan kebatilannya dan tanpa membahasnya. Hal ini karena was-was tersebut sekedar lintasan batin yang tidak menetap dalam hati dan berasal dari bisikan setan yang jelas-jelas kebatilannya.Kesimpulan hadis kedua, ketiga, dan keempatDari hadis kedua, ketiga, dan keempat disimpulkan bahwa solusi was-was setan berupa bisikan kekufuran adalah sebagai berikut.Pertama, berdoa memohon perlindungan kepada Allah Ta’ala, misalnya dengan mengucapkan,  “A’uudzu billaah minasy-syaitoonir rajiim”.Kedua, berhenti dari was-was setan tersebut dengan makna “berhenti” yang telah disebutkan dalam penjelasan hadis kedua.Ketiga, mengucapkan, “Aamantu billaah wa Rusulihi”(Saya beriman kepada Allah Ta’ala dan para Rasul-Nya).Hadis KelimaSeseorang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata,“Ya Rasulullah, sesungguhnya salah seorang di antara kami mendapatkan pada dirinya sesuatu (bisikan setan), yang mana dia dibakar sampai menjadi arang itu lebih baik baginya daripada dia harus mengucapkan bisikan tersebut.”Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,اللهُ أكبرُ، اللهُ أكبرُ، اللهُ أكبرُ، الحمدُ للهِ الذي ردَّ كيدَه إلى الوسوسةِ“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah yang telah menolak tipu daya setan kepada (sekedar) was-was (saja)” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al-Albani).Hadis tersebut menunjukkan bahwa was-was adalah tipu daya setan setelah dia gagal menggoda orang saleh dengan ucapan dan perbuatan kekufuran dan dosa. Setan hanya mampu membisikkan was-was ke dalam hati seorang muslim dan ingin membuatnya sedih dan tersibukkan dari beribadah kepada Allah Ta’ala.Hal ini menunjukkan bahwa was-was adalah tipu daya setan yang tidak membahayakan agama orang yang terkena, selama dia tidak mengucapkan atau melakukan isi was-wasnya dalam hati tersebut. Was-was itu tidak merusak ibadahnya (ibadahnya sah) dan tidak merusak imannya (imannya juga tetap sah). Bahkan seandainya terucapkan pun – tanpa ada keinginan dan tanpa kehendaknya, namun karena terpaksa karena dikuasai oleh waswas -, maka hal itu tidak membahayakannya karena keadaan akalnya memang tertutup.KesimpulanDari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, الحمدُ للهِ الذي ردَّ كيدَه إلى الوسوسةِ“Segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah yang telah menolak tipu daya setan kepada (sekedar) was-was (saja)”Dapat disimpulkan bahwa tipudaya was-was setan tersebut tidaklah sedikit pun membahayakan orang-orang yang beriman kecuali hanya sekedar ingin membuat mereka sedih, bingung, dan galau, serta berpaling dari beribadah kepada Allah Ta’ala.Baca Juga: Jangan Putus Asa ketika Melihat Kerusakan di Tengah Masyarakat [Bersambung]* * *Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id

Resep Manjur untuk Sembuh dari Penyakit Was-Was (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Resep Manjur untuk Sembuh dari Penyakit Was-Was (Bag. 2)Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,Hadis Ketiga dan KeempatDari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,َا يَزَالُ النَّاسُ يَتَسَاءَلُونَ حَتَّى يُقَالَ هَذَا خَلَقَ اللَّهُ الْخَلْقَ فَمَنْ خَلَقَ اللَّهَ فَمَنْ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَلْيَقُلْ آمَنْتُ بِاللَّهِ“Manusia senantiasa saling bertanya (satu sama lain dalam masalah yang tidak bermanfaat), sampai dibisikkan (oleh setan) ucapan berikut ini, ‘Allah menciptakan makhluk, lalu siapa yang menciptakan Allah?’ Maka barangsiapa yang mendapatkan sesuatu (dari bisikan hati) tersebut, maka ucapkanlah, ‘Aamantu billaah‘ (Saya beriman kepada Allah)” (HR. Muslim).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَأْتِي الشَّيْطَانُ أَحَدَكُمْ فَيَقُولُ مَنْ خَلَقَ السَّمَاءَ؟ مَنْ خَلَقَ الْأَرْضَ؟ فَيَقُولُ اللَّهُ ثُمَّ ذَكَرَ بِمِثْلِهِ وَزَادَ وَرُسُلِهِ“Setan datang kepada salah seorang di antara kalian, lalu mengatakan, ‘Siapa yang menciptakan langit? Siapa yang menciptakan bumi?’ Lalu dia berkata, ‘Allah’ Kemudian beliau menyebutkan lafaz semisalnya dan menambahkan, ‘wa Rusulihi‘ (dan para Rasul-Nya)” (HR. Muslim).Baca Juga: Nasehat Ulama Bagi yang Gelisah Tak Kunjung HamilTerdapat dua hal yang bisa dijadikan sebagai pelajaran dari dua hadis tersebut, yaitu:Pertama, was-was yang menyerang penderita was-was itu pada hakikatnya berasal dari setan, sebagaimana dalam hadis keempat.Kedua, solusi ketika mendapatkan was-was setan dalam hati berupa lintasan pikiran-pikiran kekufuran adalah dengan berhenti seketika itu juga, tanpa memikirkan dalil untuk membantahnya. Karena hanya sekedar was-was setan yang tidak menetap dalam hati, lalu mengatakan, “Aamantu billaah wa Rusulihi” (Saya beriman kepada Allah dan para Rasul-Nya).Ulama menjelaskan tentang solusi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis di atas bahwa perintah untuk berhenti dan berpaling dari was-was setan tersebut adalah tanpa memikirkan dalil dalam menyatakan kebatilannya dan tanpa membahasnya. Hal ini karena was-was tersebut sekedar lintasan batin yang tidak menetap dalam hati dan berasal dari bisikan setan yang jelas-jelas kebatilannya.Kesimpulan hadis kedua, ketiga, dan keempatDari hadis kedua, ketiga, dan keempat disimpulkan bahwa solusi was-was setan berupa bisikan kekufuran adalah sebagai berikut.Pertama, berdoa memohon perlindungan kepada Allah Ta’ala, misalnya dengan mengucapkan,  “A’uudzu billaah minasy-syaitoonir rajiim”.Kedua, berhenti dari was-was setan tersebut dengan makna “berhenti” yang telah disebutkan dalam penjelasan hadis kedua.Ketiga, mengucapkan, “Aamantu billaah wa Rusulihi”(Saya beriman kepada Allah Ta’ala dan para Rasul-Nya).Hadis KelimaSeseorang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata,“Ya Rasulullah, sesungguhnya salah seorang di antara kami mendapatkan pada dirinya sesuatu (bisikan setan), yang mana dia dibakar sampai menjadi arang itu lebih baik baginya daripada dia harus mengucapkan bisikan tersebut.”Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,اللهُ أكبرُ، اللهُ أكبرُ، اللهُ أكبرُ، الحمدُ للهِ الذي ردَّ كيدَه إلى الوسوسةِ“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah yang telah menolak tipu daya setan kepada (sekedar) was-was (saja)” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al-Albani).Hadis tersebut menunjukkan bahwa was-was adalah tipu daya setan setelah dia gagal menggoda orang saleh dengan ucapan dan perbuatan kekufuran dan dosa. Setan hanya mampu membisikkan was-was ke dalam hati seorang muslim dan ingin membuatnya sedih dan tersibukkan dari beribadah kepada Allah Ta’ala.Hal ini menunjukkan bahwa was-was adalah tipu daya setan yang tidak membahayakan agama orang yang terkena, selama dia tidak mengucapkan atau melakukan isi was-wasnya dalam hati tersebut. Was-was itu tidak merusak ibadahnya (ibadahnya sah) dan tidak merusak imannya (imannya juga tetap sah). Bahkan seandainya terucapkan pun – tanpa ada keinginan dan tanpa kehendaknya, namun karena terpaksa karena dikuasai oleh waswas -, maka hal itu tidak membahayakannya karena keadaan akalnya memang tertutup.KesimpulanDari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, الحمدُ للهِ الذي ردَّ كيدَه إلى الوسوسةِ“Segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah yang telah menolak tipu daya setan kepada (sekedar) was-was (saja)”Dapat disimpulkan bahwa tipudaya was-was setan tersebut tidaklah sedikit pun membahayakan orang-orang yang beriman kecuali hanya sekedar ingin membuat mereka sedih, bingung, dan galau, serta berpaling dari beribadah kepada Allah Ta’ala.Baca Juga: Jangan Putus Asa ketika Melihat Kerusakan di Tengah Masyarakat [Bersambung]* * *Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya Resep Manjur untuk Sembuh dari Penyakit Was-Was (Bag. 2)Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,Hadis Ketiga dan KeempatDari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,َا يَزَالُ النَّاسُ يَتَسَاءَلُونَ حَتَّى يُقَالَ هَذَا خَلَقَ اللَّهُ الْخَلْقَ فَمَنْ خَلَقَ اللَّهَ فَمَنْ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَلْيَقُلْ آمَنْتُ بِاللَّهِ“Manusia senantiasa saling bertanya (satu sama lain dalam masalah yang tidak bermanfaat), sampai dibisikkan (oleh setan) ucapan berikut ini, ‘Allah menciptakan makhluk, lalu siapa yang menciptakan Allah?’ Maka barangsiapa yang mendapatkan sesuatu (dari bisikan hati) tersebut, maka ucapkanlah, ‘Aamantu billaah‘ (Saya beriman kepada Allah)” (HR. Muslim).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَأْتِي الشَّيْطَانُ أَحَدَكُمْ فَيَقُولُ مَنْ خَلَقَ السَّمَاءَ؟ مَنْ خَلَقَ الْأَرْضَ؟ فَيَقُولُ اللَّهُ ثُمَّ ذَكَرَ بِمِثْلِهِ وَزَادَ وَرُسُلِهِ“Setan datang kepada salah seorang di antara kalian, lalu mengatakan, ‘Siapa yang menciptakan langit? Siapa yang menciptakan bumi?’ Lalu dia berkata, ‘Allah’ Kemudian beliau menyebutkan lafaz semisalnya dan menambahkan, ‘wa Rusulihi‘ (dan para Rasul-Nya)” (HR. Muslim).Baca Juga: Nasehat Ulama Bagi yang Gelisah Tak Kunjung HamilTerdapat dua hal yang bisa dijadikan sebagai pelajaran dari dua hadis tersebut, yaitu:Pertama, was-was yang menyerang penderita was-was itu pada hakikatnya berasal dari setan, sebagaimana dalam hadis keempat.Kedua, solusi ketika mendapatkan was-was setan dalam hati berupa lintasan pikiran-pikiran kekufuran adalah dengan berhenti seketika itu juga, tanpa memikirkan dalil untuk membantahnya. Karena hanya sekedar was-was setan yang tidak menetap dalam hati, lalu mengatakan, “Aamantu billaah wa Rusulihi” (Saya beriman kepada Allah dan para Rasul-Nya).Ulama menjelaskan tentang solusi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis di atas bahwa perintah untuk berhenti dan berpaling dari was-was setan tersebut adalah tanpa memikirkan dalil dalam menyatakan kebatilannya dan tanpa membahasnya. Hal ini karena was-was tersebut sekedar lintasan batin yang tidak menetap dalam hati dan berasal dari bisikan setan yang jelas-jelas kebatilannya.Kesimpulan hadis kedua, ketiga, dan keempatDari hadis kedua, ketiga, dan keempat disimpulkan bahwa solusi was-was setan berupa bisikan kekufuran adalah sebagai berikut.Pertama, berdoa memohon perlindungan kepada Allah Ta’ala, misalnya dengan mengucapkan,  “A’uudzu billaah minasy-syaitoonir rajiim”.Kedua, berhenti dari was-was setan tersebut dengan makna “berhenti” yang telah disebutkan dalam penjelasan hadis kedua.Ketiga, mengucapkan, “Aamantu billaah wa Rusulihi”(Saya beriman kepada Allah Ta’ala dan para Rasul-Nya).Hadis KelimaSeseorang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata,“Ya Rasulullah, sesungguhnya salah seorang di antara kami mendapatkan pada dirinya sesuatu (bisikan setan), yang mana dia dibakar sampai menjadi arang itu lebih baik baginya daripada dia harus mengucapkan bisikan tersebut.”Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,اللهُ أكبرُ، اللهُ أكبرُ، اللهُ أكبرُ، الحمدُ للهِ الذي ردَّ كيدَه إلى الوسوسةِ“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah yang telah menolak tipu daya setan kepada (sekedar) was-was (saja)” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al-Albani).Hadis tersebut menunjukkan bahwa was-was adalah tipu daya setan setelah dia gagal menggoda orang saleh dengan ucapan dan perbuatan kekufuran dan dosa. Setan hanya mampu membisikkan was-was ke dalam hati seorang muslim dan ingin membuatnya sedih dan tersibukkan dari beribadah kepada Allah Ta’ala.Hal ini menunjukkan bahwa was-was adalah tipu daya setan yang tidak membahayakan agama orang yang terkena, selama dia tidak mengucapkan atau melakukan isi was-wasnya dalam hati tersebut. Was-was itu tidak merusak ibadahnya (ibadahnya sah) dan tidak merusak imannya (imannya juga tetap sah). Bahkan seandainya terucapkan pun – tanpa ada keinginan dan tanpa kehendaknya, namun karena terpaksa karena dikuasai oleh waswas -, maka hal itu tidak membahayakannya karena keadaan akalnya memang tertutup.KesimpulanDari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, الحمدُ للهِ الذي ردَّ كيدَه إلى الوسوسةِ“Segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah yang telah menolak tipu daya setan kepada (sekedar) was-was (saja)”Dapat disimpulkan bahwa tipudaya was-was setan tersebut tidaklah sedikit pun membahayakan orang-orang yang beriman kecuali hanya sekedar ingin membuat mereka sedih, bingung, dan galau, serta berpaling dari beribadah kepada Allah Ta’ala.Baca Juga: Jangan Putus Asa ketika Melihat Kerusakan di Tengah Masyarakat [Bersambung]* * *Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya Resep Manjur untuk Sembuh dari Penyakit Was-Was (Bag. 2)Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,Hadis Ketiga dan KeempatDari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,َا يَزَالُ النَّاسُ يَتَسَاءَلُونَ حَتَّى يُقَالَ هَذَا خَلَقَ اللَّهُ الْخَلْقَ فَمَنْ خَلَقَ اللَّهَ فَمَنْ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَلْيَقُلْ آمَنْتُ بِاللَّهِ“Manusia senantiasa saling bertanya (satu sama lain dalam masalah yang tidak bermanfaat), sampai dibisikkan (oleh setan) ucapan berikut ini, ‘Allah menciptakan makhluk, lalu siapa yang menciptakan Allah?’ Maka barangsiapa yang mendapatkan sesuatu (dari bisikan hati) tersebut, maka ucapkanlah, ‘Aamantu billaah‘ (Saya beriman kepada Allah)” (HR. Muslim).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَأْتِي الشَّيْطَانُ أَحَدَكُمْ فَيَقُولُ مَنْ خَلَقَ السَّمَاءَ؟ مَنْ خَلَقَ الْأَرْضَ؟ فَيَقُولُ اللَّهُ ثُمَّ ذَكَرَ بِمِثْلِهِ وَزَادَ وَرُسُلِهِ“Setan datang kepada salah seorang di antara kalian, lalu mengatakan, ‘Siapa yang menciptakan langit? Siapa yang menciptakan bumi?’ Lalu dia berkata, ‘Allah’ Kemudian beliau menyebutkan lafaz semisalnya dan menambahkan, ‘wa Rusulihi‘ (dan para Rasul-Nya)” (HR. Muslim).Baca Juga: Nasehat Ulama Bagi yang Gelisah Tak Kunjung HamilTerdapat dua hal yang bisa dijadikan sebagai pelajaran dari dua hadis tersebut, yaitu:Pertama, was-was yang menyerang penderita was-was itu pada hakikatnya berasal dari setan, sebagaimana dalam hadis keempat.Kedua, solusi ketika mendapatkan was-was setan dalam hati berupa lintasan pikiran-pikiran kekufuran adalah dengan berhenti seketika itu juga, tanpa memikirkan dalil untuk membantahnya. Karena hanya sekedar was-was setan yang tidak menetap dalam hati, lalu mengatakan, “Aamantu billaah wa Rusulihi” (Saya beriman kepada Allah dan para Rasul-Nya).Ulama menjelaskan tentang solusi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis di atas bahwa perintah untuk berhenti dan berpaling dari was-was setan tersebut adalah tanpa memikirkan dalil dalam menyatakan kebatilannya dan tanpa membahasnya. Hal ini karena was-was tersebut sekedar lintasan batin yang tidak menetap dalam hati dan berasal dari bisikan setan yang jelas-jelas kebatilannya.Kesimpulan hadis kedua, ketiga, dan keempatDari hadis kedua, ketiga, dan keempat disimpulkan bahwa solusi was-was setan berupa bisikan kekufuran adalah sebagai berikut.Pertama, berdoa memohon perlindungan kepada Allah Ta’ala, misalnya dengan mengucapkan,  “A’uudzu billaah minasy-syaitoonir rajiim”.Kedua, berhenti dari was-was setan tersebut dengan makna “berhenti” yang telah disebutkan dalam penjelasan hadis kedua.Ketiga, mengucapkan, “Aamantu billaah wa Rusulihi”(Saya beriman kepada Allah Ta’ala dan para Rasul-Nya).Hadis KelimaSeseorang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata,“Ya Rasulullah, sesungguhnya salah seorang di antara kami mendapatkan pada dirinya sesuatu (bisikan setan), yang mana dia dibakar sampai menjadi arang itu lebih baik baginya daripada dia harus mengucapkan bisikan tersebut.”Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,اللهُ أكبرُ، اللهُ أكبرُ، اللهُ أكبرُ، الحمدُ للهِ الذي ردَّ كيدَه إلى الوسوسةِ“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah yang telah menolak tipu daya setan kepada (sekedar) was-was (saja)” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al-Albani).Hadis tersebut menunjukkan bahwa was-was adalah tipu daya setan setelah dia gagal menggoda orang saleh dengan ucapan dan perbuatan kekufuran dan dosa. Setan hanya mampu membisikkan was-was ke dalam hati seorang muslim dan ingin membuatnya sedih dan tersibukkan dari beribadah kepada Allah Ta’ala.Hal ini menunjukkan bahwa was-was adalah tipu daya setan yang tidak membahayakan agama orang yang terkena, selama dia tidak mengucapkan atau melakukan isi was-wasnya dalam hati tersebut. Was-was itu tidak merusak ibadahnya (ibadahnya sah) dan tidak merusak imannya (imannya juga tetap sah). Bahkan seandainya terucapkan pun – tanpa ada keinginan dan tanpa kehendaknya, namun karena terpaksa karena dikuasai oleh waswas -, maka hal itu tidak membahayakannya karena keadaan akalnya memang tertutup.KesimpulanDari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, الحمدُ للهِ الذي ردَّ كيدَه إلى الوسوسةِ“Segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah yang telah menolak tipu daya setan kepada (sekedar) was-was (saja)”Dapat disimpulkan bahwa tipudaya was-was setan tersebut tidaklah sedikit pun membahayakan orang-orang yang beriman kecuali hanya sekedar ingin membuat mereka sedih, bingung, dan galau, serta berpaling dari beribadah kepada Allah Ta’ala.Baca Juga: Jangan Putus Asa ketika Melihat Kerusakan di Tengah Masyarakat [Bersambung]* * *Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id
Prev     Next